3/PID/2021/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 3/PID/2021/PT MND
Pembanding/Terdakwa : NELTJE LOMBOGIA Terbanding/Penuntut Umum : ALFONS TILAAR, SH
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Manado No. 258/Pid.Sus/2020/PN Mnd pada tanggal 10 November 2020 yang dimintakan banding tersebut, sekedar lamanya pemidanaan yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Neltje Lombogia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencemaran nama baik” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalankan, kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan hakim sebelum masa percobaan berakhir, Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang lain Menyatakan bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone Blackberry warna hitam dengan Three No. 089620623522 Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5. 000, (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 3/PID.B/2021/PT.MND
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Neltje Lombogia ;
Tempat lahir : Manado ;
Umur/Tanggal lahir : 66 Tahun /30 September 1954;
Jenis kelamin : perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kel. Bumi Nyiur Link IV Kec. Wanea Kota Manado ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Denny Palilingan, SH, Pengacara/Penasihat Hukum beralamat kantor di Jl.Diponegoro No.95 Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Agustus 2020 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado dengan Reg.No.733/SK/PN Mnd tanggal 12 Agustus 2020;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 18 Januari 2021 Nomor : 3/PID/2021/PT MND tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 10 Nopember 2020 Nomor : 258/Pid.Sus/2020/PN Mnd;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
D A K W A A N
KESATU :
Bahwa ia terdakwa Neltje Lombogia pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 sekitar pukul 18.11 Wita, atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2018, bertempat di Kel.Teling Atas LK. II Kec. Wanea Kota Manado, tepatnya di rumah saksi HANS FRANK KAYADOE, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap saksi korban ANNIE LOMBOGIA.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi korban sudah ada permasalahan dengan terdakwa dan saudara-saudara lainnya menyangkut penyerobotan tanah/pekarangan milik saksi korban;
Bahwa kemudian terdakwa mengirim SMS (Short Massage Service) dengan menggunakan Handphone milik terdakwa dengan nomor HP. 089620623522 ke nomor Handphone 081319260730 milik saksi korban dengan kata –kata “ Nanti Tuhan yang akan berbicara mengenai kepandaian hukum yang semua orang sudah tahu siapa kamu yang membodohi orang tua minta-minta tanda tangan semua orang dan tetangga-tetangga siapa kamu, diberi istilah orang-orang, istri jaksa kan abu-abu’;
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali mengirim SMS kepada saksi korban dengan kata-kata “Ngana lonte di jakarta kong pinda di ambon kong ambe orang pe laki”;
Bahwa dengan kejadian tersebut saksi korban merasa keberatan dan melapokannya ke pihak yang berwajib;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa nama baik saksi korban dan nama baik keluarga Kayadoe-Lombogia tercemar ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa NELTJE LOMBOGIA pada waktu dan tanggal sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu di atas, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui terhadap saksi korban ANNIE LOMBOGIA. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi korban sudah ada permasalahan dengan terdakwa dan saudara-saudara lainnya menyangkut penyerobotan tanah/pekarangan milik saksi korban;
Bahwa kemudian terdakwa mengirim SMS (Short Massage Service) dengan menggunakan Handphone milik terdakwa dengan nomor HP. 089620623522 ke nomor Handphone 081319260730 milik saksi korban dengan kata –kata “ Nanti Tuhan yang akan berbicara mengenai kepandaian hukum yang semua orang sudah tahu siapa kamu yang membodohi orang tua minta-minta tanda tangan semua orang dan tetangga-tetangga siapa kamu, diberi istilah orang-orang, istri jaksa kan abu-abu’;
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali mengirim SMS kepada saksi korban dengan kata - kata “Ngana lonte di jakarta kong pinda di ambon kong ambe orang pe laki” ;
Bahwa dengan kejadian tersebut saksi korban merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak yang berwajib;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa nama baik saksi korban dan nama baik keluarga Kayadoe-Lombogia tercemar;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana melanggar Pasal 311 Ayat (1) KUH Pidana.
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Manado dengan putusan Nomor: 258/Pid.Sus/2020/PN Mnd pada tanggal 10 November 2020 telah menjatuhkan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut :
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Neltje Lombogia, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencemaran nama baik”;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu selama 7 (tujuh) bulan ;
Menyatakan bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone Blackberry warna hitam dengan Three No. 089620623522 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding tertanggal 17 November 2020, permintaan banding mana telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 Januari 2021;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan memori banding sebagaimana tertuang dalam surat Keterangan Panitera Pengadilan Negeri Manado tertanggal 15 Januari 2021;
Menimbang, bahwa telah membaca relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara kepada Pembanding/Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 17 Desember 2020 dan kepada Terbanding/Jaksa Penuntut Umum tertanggal 8 Januari 2021 untuk mempelajari berkas perkara tersebut dalam waktu 7 hari sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding meneliti dengan cermat dan seksama berkas perkara yang dimintakan banding oleh Pembanding, permintaan banding mana telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Manado No. 258/Pid.Sus/2020/PN Mnd 2020 tanggal 10 November 2020 dan perkara ini dimintakan banding tanpa disertai memori banding, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijatuhkan sudah tepat dan benar, kecuali pemidanaan yang dijatuhkan terlalu berat, mengingat perbuatan yang dilakukan Terdakwa dilakukan secara spontanitas sebagai ungkapan rasa kesalnya atas permasalahan tanah yang telah dialaminya bersama saksi korban dan perbuatan tersebut dilakukan dalam bentuk SMS [short message service] yang hanya ditujukan pada saksi korban [tidak untuk dipublikasikan], sehingga sudah sewajarnya Terdakwa yang nota bene adalah seorang wanita dijatuhi hukuman berupa hukuman percobaan;
Menimbang bahwa dengan mengambilalih pertimbangan seperti termaktub dalam putusan Pengadilan Negeri Manado No. 258/Pid.Sus/2020/PN Mnd pada tanggal 10 November 2020 untuk dijadikan pertimbangan sendiri dalam putusan ini, Pengadilan Banding berpendapat putusan pengadilan tersebut diatas harus diperbaiki khususnya mengenai pemidanaan yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kedua tingkatan peradilan dinyatakan bersalah, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut;
Mengingat hukum dan undang-undang yang bersangkutan khususnya Pasal 311 Ayat (1) KUH Pidana. dan peraturan lainnya sehubungan dengan itu
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Manado No. 258/Pid.Sus/2020/PN Mnd pada tanggal 10 November 2020 yang dimintakan banding tersebut, sekedar lamanya pemidanaan yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Neltje Lombogia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencemaran nama baik”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalankan, kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan hakim sebelum masa percobaan selama 1 [satu] tahun berakhir, Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang lain;
Menyatakan bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone Blackberry warna hitam dengan Three No. 089620623522 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 oleh Kami: M. Rozi Wahab, S.H., M.H. Sebagai Hakim Ketua Majelis, Lenny Wati Mulasimadhi S.H., M.H dan Andy Subiyantadi S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021 oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu Wistof R. Z. Wendersteyt, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Manado, tanpa kehadiran Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.
Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis,
Lenny Wati MulasimadhiS.H., M.H. M. Rozi Wahab, S.H., M.H.
Andy Subiyantadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Wistof R.Z. Wendersteyt, S.H