262/PDT.GCLASSACTION2016PNJKTPST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 262/PDT.GCLASSACTION2016PNJKTPST
Masenah X Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Cq. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC)
MENGADILI DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat DALAM PROVISI : - Menolak gugatan Provisi Para Penggugat DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan perwakilan kelompok untuk sebagian 2. Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat XI telah melakukan perbuatan melawan hukum 3. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada : a. Penggugat I : MASENAH beserta 18 (delapan belas) orang anggota kelompoknya masing-masing sebesar Rp. 200. 000. 000,- (dua ratus juta rupiah) b. Penggugat II : D. MULYADI Almarhum diganti Ahli Warisnya : CARLI, SITI NURHIKMAH, dan FATMAWATI sebesar Rp. 200. 000. 000,- (dua ratus juta rupiah) c. Penggugat III : I. SANDYAWAN SUMARDI, beserta 54 (lima puluh empat) orang anggota kelompoknya masing-masing sebesar Rp. 200. 000. 000,- (dua ratus juta rupiah) d. Penggugat IV : JASMAN , beserta 17 (tujuh belas) orang anggota kelompoknya masing-masing sebesar Rp. 200. 000. 000,- (dua ratus juta rupiah) 4. Menetapkan prosedur pelaksanaan pembagian atau penyerahan ganti rugi kepada Para Penggugat diserahkan kepada masing-masing Penggugat atau melalui wakilnya atau kuasanya yang sah 5. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VII untuk tunduk kepada putusan ini 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya 7. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XI secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 6. 016. 000,- (enam juta enam belas ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 262/PDT.G/ CLASS ACTION/2016/PN.JKT.PST
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara antara :
Nama : Masenah
Alamat : Kampung Melayu Kecil RT. 03/RW. 11
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Peta Bidang Nomor : 37
Untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------PENGGUGAT I ;.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, PENGGUGAT I dalam hal ini bertindak sebagai:
Diri sendiri, sebagai korban yang mengalami kerugian, baik berupa kerugian materiil maupun immaterial, akibat Pelaksanaan Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu.
Wakil dari kelompok korban rencana Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu, yang berlokasi di RT. 3/RW. 11, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut sebagai Perwakilan Kelompok RW. 11).
Sub-Kelompok RW. 11 merupakan kelompok warga yang tinggal di wilayah RT. 03/RW. 11, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Wilayah tempat tinggal Sub-Kelompok ini masuk dalam peta Trace Normalisasi Sungai Ciliwungyang terkena relokasi. Kerugian yang nyata telah dialami oleh Sub-Kelompok RW. 11 akibat dari penggusuran paksa adalah berupa hilangnya fasum dan fasos di wilayah RW. 11, hak atas perumahan dan hilangnya permukiman warga di RW. 11 atau lingkungan tempat tinggal, yang akan digunakan untuk pembangunan jalan inspeksi berdasarkan peta Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu. Bahwa terhadap tanah dan bangunan milik Sub-Kelompok RW. 11 telah diketahui tidak akan diberikan ganti rugi yang layak.
Anggota Sub-Kelompok RW. 11 yang diwakili oleh PENGGUGAT I terdiri dari:
Nama : H. Basuki dalam hal ini diwakili oleh Sri Kentjana
(Peta bidang No. 27, 28, 31).
Pekerjaan : Pensiunan.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan IX/39, RT. 03/RW. 11, Bukit
Duri, Tebet.
Nama : Parmin [Peta bidang No. 29 (1)].
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Kampung Melayu Kecil I, RT. 03/RW.11, Bukit Duri
Tebet.
Nama : Muchammad Mutlik (Peta bidang No. 42).
Pekerjaan : Pensiunan.
Alamat : Kampung Melayu Kecil, RT. 03/RW. 11, Bukit Duri,
Tebet.
Nama : Muchlis S [Peta bidang No. 29 (2)].
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Kampung Melayu Kecil, RT. 03/RW. 11, Bukit Duri,
Tebet.
Nama : Yan Sopian (Peta bidang No. 31.A).
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Kampung Melayu Kecil No. 18, RT. 03/RW. 11,
Bukit Duri, Tebet.
Nama : Natalia (Peta bidang No. 31.B).
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Kampung Melayu Kecil No. 14, RT. 03/RW. 11,
Bukit Duri, Tebet.
Nama : Minah (Peta bidang No. 33).
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Kampung Melayu Kecil No. 12, RT. 03/RW. 11,
Bukit Duri, Tebet.
Nama : M. Naseh (Peta bidang No. 35).
Pekerjaan : Pedagang.
Alamat : Kampung Melayu Kecil I/26, RT. 03/RW. 11, Bukit
Duri, Tebet.
Nama : Kosim (Peta bidang No. 38).
Pekerjaan : Pensiunan.
Alamat : Kampung Melayu Kecil No. 25, RT. 03/RW. 11,
Bukit Duri, Tebet.
Nama : Hidayat (Peta bidang No. 45).
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Alamat : Kampung Melayu Kecil No. 1, RT. 04/RW. 11,
Bukit Duri, Tebet.
Nama : Hartoyo (Peta bidang No. 30).
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Kampung Melayu Kecil I, RT. 03/RW.11, Bukit
Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : H. Munir/Siti Zubaedah/ Ifa Chuzaifa (Peta
Bidang No. 32).
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Alamat : Kampung Melayu Kecil I, RT. 03/RW. 11, Bukit
Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Nurul Anwar dalam hal ini diwakili Ambrosius Maru
(Peta Bidang No. 43).
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Kampung Melayu Kecil I, RT. 03/RW. 11, Bukit
Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Riswaningsih (Peta bidang No. 39).
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Alamat : Kampung Melayu Kecil, RT. 03/RW. 11, Bukit
Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Wiwik Suprianingsih (Peta Bidang No. 41).
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Alamat : Kampung Melayu Kecil I, RT. 03/RW. 11, Bukit
Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Mulyadi (Peta Bidang No. 31).
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Kampung Melayu Kecil No. 8, RT. 03/RW 11, Bukit
Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Arifin Sumantri (Peta Bidang No. 36).
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Kampung Melayu Kecil No. 27, RT. 003/RW.011
Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Hidayat (Peta Bidang No. 47).
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Alamat : Kampung Melayu Kecil I, RT. 04/RW. 11, Bukit
Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : D. Mulyadi telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2016 dan didigantikan oleh para ahli warisnya yaitu:
Carli;
Siti Nurhikmah; dan
Fatmawati.
Alamat : Bukit Duri Pangkalan RT. 06/RW. 12, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Pekerjaan : Pensiunan.
Peta Bidang Nomor : 345.
Untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------PENGGUGAT II.;
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, PENGGUGAT II dalam hal ini bertindak sebagai :
Diri sendiri, sebagai korban yang mengalami kerugian, baik berupa kerugian materiil maupun immaterial, akibat Pelaksanaan Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu.
Wakil dari kelompok korban rencana Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu, yang berlokasi di RT. 06, RT 07dan08/RW. 12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut sebagai Perwakilan Kelompok RW. 12).
Sub-Kelompok RW. 12 merupakan kelompok warga yang tinggal di wilayah RT. 06, 07 dan 08/RW. 12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Wilayah tempat tinggal Sub-Kelompok ini masuk dalam peta Trace Normalisasi Sungai Ciliwungyang terkena relokasi. Kerugian yang nyata telah dialami oleh Sub-Kelompok RW. 12 akibat dari penggusuran paksa adalah berupa hilangnya fasum dan fasos di wilayah RW. 12, hak atas perumahan dan hilangnya permukiman warga di RW. 12 atau lingkungan tempat tinggal, yang akan digunakan untuk pembangunan jalan inspeksi berdasarkan peta Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu. Bahwa terhadap tanah dan bangunan milik Sub-Kelompok RW. 12 telah diketahui tidak akan diberikan ganti rugi yang layak.
Nama : I. Sandyawan Sumardi.
Alamat : Duri Pangkalan RT. 06/RW.12, Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Pekerjaan : Swasta.
Peta Bidang Nomor : 321.
Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------PENGGUGAT III. ;
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, PENGGUGAT III dalam hal ini bertindak sebagai:
Ketua Pengurus Yayasan Ciliwung Merdeka, berdasarkan Akta Perubahan Yayasan Ciliwung Merdeka No. 11 dibuat dihadapan Notaris Sri Mardiathie, S.H. Bahwa Yayasan Ciliwung Merdeka didirikan berdasarkan Akta No. 03 tertanggal 13 Mei 2008 dibuat dihadapan Notaris Yulita Harastiati, S.H. Yayasan Ciliwung Merdeka telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-2421.AH.01.02. Tahun 2008 Tentang Pengesahan Akta Pendirian No. 03 tanggal 13 Mei 2008 berkedudukan di Jalan Bukit Duri I Nomor 21 RT. 006/RW. 012, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
PENGGUGAT III sebagai korban yang mengalami kerugian, baik berupa kerugian materiil maupun immaterial, akibat Pelaksanaan Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu.
PENGGUGAT III merupakan wakil dari kelompok korban rencana Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu, yang berlokasi di RT. 06, 07dan 08/RW. 12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut sebagai Perwakilan Kelompok RW. 12).
Sub-Kelompok RW. 12 merupakan kelompok warga yang tinggal di wilayah RT. 06, 07 dan 08/RW. 12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Wilayah tempat tinggal Sub-Kelompok ini masuk dalam peta Trace Normalisasi Sungai Ciliwungyang terkena relokasi. Kerugian yang nyata telah dialami oleh Sub-Kelompok RW. 12 akibat dari penggusuran paksa adalah berupa hilangnya fasum dan fasos di wilayah RW. 12, hak atas perumahan dan hilangnya permukiman warga di RW. 12 atau lingkungan tempat tinggal, yang akan digunakan untuk pembangunan jalan inspeksi berdasarkan peta Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu. Bahwa terhadap tanah dan bangunan milik Sub-Kelompok RW. 12 telah diketahui tidak akan diberikan ganti rugi yang layak.
Anggota Sub-Kelompok RW. 12 yang diwakili oleh PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III terdiri dari:
Nama : Budi Asmarajaya (Peta Bidang No. 306).
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I RT. 07/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Djumani atau Jumani (Peta bidang No. 312).
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Bukit Duri I No. 32,RT. 06/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Ekin Bin Daun (Peta bidang No. 314).
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan No. 28,RT. 06/RW. 12, Bukit
Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Eman Sulaeman (Peta bidang No. 307).
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Alamat : Bukit Duri I No. 43; RT. 07/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Sanadi (Peta bidang No. 315).
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I No. 25, RT. 06/RW. 12,
Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Kurdi Kurniawan (Peta bidang No. 318).
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I No. 23, RT. 06/RW. 12,
Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Hanapi bin Ambit dan/atau Napsiah (Peta bidang
No. 320).
Pekerjaan : Pensiunan.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I No. 22, RT. 06/RW. 12, Bukit
Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Nurbaiti (Peta bidang No. 326 atas nama Hayati).
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Bukit Duri Pangkalan, RT. 06/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : A. Rijal Caniago (Peta bidang No. 327 atas nama
Marnih).
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Bukit Duri I No. 14, RT. 06/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Derhana Siregar (Peta bidang No. 334).
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Bukit Duri I, RT. 06/RW. 12, Bukit Duri, Tebet,
Jakarta Selatan.
Nama : Patmo Pawiro (Peta bidang No. 317).
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I RT. 06/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : D. Mulyadi pengurus Mushollah Assa’adah
(Peta bidang No. 328).
Alamat : Bukit Duri I No. RT. 06/RW. 12, Bukit Duri, Tebet,
Jakarta Selatan.
Dalam hal ini mewakili sebagai Nadzir Mushollah Assa’adah.
Nama : Ahmad Mulyana (Peta bidang No. 344).
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I RT. 06/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Sinta Siregar (Peta bidang No. 336 atas nama
Parulian Situmeang).
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I No. 9, RT. 06/RW. 12,
Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : H. Rais dan/atau Sri Hastuti (Peta bidang No
338).
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I RT. 06/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Djaeni (Peta bidang No. 310).
Pekerjaan : Pensiunan.
Alamat : Bukit Duri I No. 7, RT. 06/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Mulyadi (Peta bidang No. 329 atas nama MCK).
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Alamat : Bukit Duri Pangkalan Dalam No. 15, RT. 06/RW.12
BukitDuri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Badriah dan/atau Asep (Peta bidang No. 330).
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Bukit Duri I RT. 06/RW. 12, Bukit Duri, Tebet,
Jakarta Selatan.
Nama : Samsudin (Peta bidang No. 339).
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Bukit Duri RT. 06/RW. 12, Bukit Duri, Tebet,
Jakarta Selatan.
Nama : Isma Istikomah (Peta bidang No. 322 atas nama
Kabaji Basri).
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan No. 6, RT. 07/RW. 12, Bukit
Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Komar (Peta bidang No. 309).
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan/6 RT. 07/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Sa’diah M. (Peta bidang No. 308 atas nama A. -
Somad).
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I No. 33, RT. 06/RW. 12,
Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Maringan Tanjung dan/atau Rohana Siregar
(Peta bidang No. 335).
Pekerjaan : Tidak Bekerja.
Alamat : Bukit Duri I No. 48, RT. 06/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Supraptiwi (Peta bidang No. 343 atas nama
Sumitro).
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Bukit Duri RT. 06/RW. 12, Bukit Duri, Tebet,
Jakarta Selatan.
Nama : Supraptiwi [Peta bidang No. 423 (17)].
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I No.1 RT. 08/RW. 12, Bukit
Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Supriyano/Sanadi (Peta bidang No. 331).
Pekerjaan : Karyawan.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I RT. 06/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Ratna Sari (Peta bidang No. 424).
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I No. 5 RT. 07/RW. 12,
Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Juriah (Peta bidang No. 433).
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Bukit Duri I. No. 20, RT. 007/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Teguh/Yanti [Peta bidang No. 423 (7)].
Pekerjaan : Karyawan.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I No. 13, RT. 006/RW. 12,
Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Sinta Siregar [Peta bidang No. 423 (6)].
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Bukit Duri RT. 006/RW. 12, Bukit Duri, Tebet,
Jakarta Selatan.
49. Nama : Siti Nurhikmah/D. Mulyadi [Peta Bidang No. 423
(1)].
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I, RT. 06/RW. 12, Bukit
Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Dedi/Lapangan Pos RT 06/RW. 12 [Peta bidang
No. 423 (2)].
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Alamat : Bukit Duri I No. 21, RT. 06/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Abdul Gofur [Peta bidang No. 423 (3)].
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I, RT. 06/RW. 12, Bukit Duri
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Supriyanto [Peta bidang No. 423 (4)].
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I, RT. 06/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : H. Kasmo [Peta bidang No. 423 (5)].
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I, RT. 06/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Rumiyati bertindak untuk dan atas nama Sukiwi
Handoko[Peta bidang No. 423 (8)] berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Agustus 2016.
Pekerjaan : Karyawan.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I, RT. 08/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Hasiholan Siregar [Peta bidang No. 423 (10)].
Pekerjaan : Karyawan.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I, RT. 06/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Hasiholan Siregar [Peta bidang No. 423 (12)].
Pekerjaan : Karyawan.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I, RT. 06/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Abdul Muis/MCK [Peta bidang No. 423 (13)].
Pekerjaan : Karyawan.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I, RT. 06/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Napsiah [Peta bidang No. 423 (14)].
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I, RT. 06/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Juhri [Peta bidang No. 423 (15)].
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I, RT. 06/RW. 12, Bukit
Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : H. Kasmo (Peta bidang No. 348).
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I, RT. 05, RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Kasmo dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama Ibu Narti (Peta bidang No. 349).
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I, RT. 05, RW. 12, Bukit
Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Wasnita (Peta bidang No. 351).
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Bukit Duri Pangkalan I, RT. 05, RW. 12, Bukit
Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Hj Halimah (Peta bidang No. 25).
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan gg IX RT. 15/RW. 12, Bukit
Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Rosani Halifiyah (Peta bidang No. 26) bertindak
untuk dan atas nama Ibu Hj. Halimah.
Pekerjaan : Mahasiswi.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan gg IX RT. 15/RW. 12, Bukit
Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Samsudin atau Udin Samsudin (Peta bidang
No. 337).
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan RT. 06/RW. 12, Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Sere Situmeang (Peta bidang Nomor 323).
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Bukit Duri I RT. 06/RW. 12, Bukit Duri, Tebet,
Jakarta Selatan.
Nama : Santi bertindak untuk dan atas nama Suyatno
(Peta bidangNo. 316) berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tertanggal 12 Agustus 2016.
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Bukit Duri I RT. 08/RW. 12, Bukit Duri, Tebet,
Jakarta Selatan.
Nama : Andi Herdiana (Peta bidang No. 311).
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Bukit Duri I RT. 06/RW. 12, Bukit Duri, Tebet,
Jakarta Selatan.
Nama : Nurhamsah (Peta bidang No. 319).
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Bukit Duri I, RT. 06/RW. 12, Bukit Duri, Tebet,
Jakarta Selatan.
Nama : Rumiyati (Peta bidang No. 340).
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Bukit Duri I, RT. 06/RW. 12, Bukit Duri, Tebet,
Jakarta Selatan.
Nama : Miatun dan atau H. Rais (Peta bidang No. 341).
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Bukit Duri I, RT. 06/RW. 12, Bukit Duri, Tebet,
Jakarta Selatan.
Nama : Sanik dalam hal ini mewakili Sukiwi Handoko (Peta
bidangNo. 332).
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Bukit Duri RT. 08/RW 12, Bukit Duri, Tebet,
Jakarta Selatan.
Nama : Jasman.
Alamat : Jl. Kampung Melayu Kecil II RT. 03 RW. 10, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Peta Bidang Nomor : 200.
Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------ PENGGUGAT IV.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, PENGGUGAT IV dalam hal ini bertindak sebagai :
Diri sendiri, sebagai korban yang mengalami kerugian, baik berupa kerugian materiil maupun immaterial, akibat Pelaksanaan Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu.
Wakil dari kelompok korban rencana Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu, yang berlokasi di RW. 10, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut sebagai Perwakilan Kelompok RW. 10).
Sub-Kelompok RW. 10 merupakan kelompok warga yang tinggal di wilayah RW. 10, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Wilayah tempat tinggal Sub-Kelompok ini masuk dalam peta Trace Normalisasi Sungai Ciliwung yang terkena relokasi. Kerugian yang nyata telah dialami oleh Sub-Kelompok RW. 10 akibat dari penggusuran paksa adalah berupa hilangnya fasum dan fasos di wilayah RW. 10, hak atas perumahan dan hilangnya permukiman warga di RW. 10 atau lingkungan tempat tinggal, yang akan digunakan untuk pembangunan jalan inspeksi berdasarkan peta Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu. Bahwa terhadap tanah dan bangunan milik Sub-Kelompok RW. 10 telah diketahui tidak akan diberikan ganti rugi yang layak.
Anggota Sub-Kelompok di RW. 10 yang diwakili oleh PENGGUGAT IV terdiri dari:
Nama : Rohatun (Peta Bidang No. 194).
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Kampung Melayu Kecil II No. 48, RT. 06/RW.
10, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Juhana Bin Sahmad (Peta Bidang No. 194).
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Kampung Melayu Kecil II No. 46 D, RT. 06/RW.
10, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Muhridin Sabrawi(Peta Bidang No. 193).
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Kampung Melayu Kecil II No. 48 RT. 06/RW.
10, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : E. Sumarni(Peta Bidang No. 148).
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Kampung Melayu Kecil II RT. 03/RW. 10,Bukit Duri
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : P. Hidayat (Peta Bidang No. 218).
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Alamat : Kampung Kecil No. 46 RT. 06/RW. 10, Bukit Duri
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Mariah (Peta Bidang No. 192).
Pekerjaan : Ibu Rumah Tanggal.
Alamat : Jl. Kampung Melayu Kecil II No. 48, RT. 06/RW.10
Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Fery Kurniawan (Peta Bidang No. 188).
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Alamat : Kampung Melayu Kecil II No. 51, RT. 06/RW. 10
Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Hasanudin/Jupri (Peta Bidang No. 218).
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Alamat : Kampung Melayu Kecil II RT. 03/RW. 10, Bukit
Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Nunuk Suryandi (Peta Bidang No. 203).
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Kampung Melayu Kecil RT. 03/RW. 10, Bukit Duri
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Suyatno (Peta Bidang 138).
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Kampung Melayu Kecil RT. 15/RW. 10, Bukit Duri
Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : M. Syarifudin dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Irvan berdasarkan Surat Kuasa
tertanggal 12 Agustus 2016 (Peta Bidang No. 207).
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Jalan Kampung Melayu Kecil II RT. 03/RW. 10,
Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Emi Wijayanti dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Irdayanti berdasarkan Surat Kuasa
tertanggal 12 Agustus 2016 (Peta Bidang No. 205).
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Alamat : Jalan Kampung Melayu Kecil II RT. 03/RW. 10,
Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Ratna Mutokharoh (Peta Bidang 195).
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Kampung Melayu Kecil I, RT. 006/RW. 10, Bukit
Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : R. Sudibyo (Peta Bidang 51).
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Kampung Melayu Kecil I No. 14, RT. 12/RW 10,
Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : M. Alwi Hanny (Peta Bidang No. 51).
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Kampung Melayu Kecil I No. 19 A, RT. 12/RW.10
Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : Indah Purnama Sari (Peta Bidang No. 248) dalam
hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa
tertanggal 12 Agustus 2016 untuk dan atas nama
Adik M.Juneanto selaku pemiliktanah dan
bangunan yang terletak di Kampung Melayu Kecil
1RT. 002/RW. 10 tercatat dalam Peta Bidang
No. 248.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Alamat : Bukit Duri Tanjakan I/48 RT. 08/RW. 12,
KelurahanBukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Nama : M. Husein B. A. Muhzen (Peta Bidang No.214)
dalam hal ini bertindak Berdasarkan surat kuasa
tertanggal 12 Agustus2016 untuk dan atas nama
Herry S. Tondok selaku pemiliktanah dan
Bangunan bangunan yang terletak di Kampung
Melayu Kecil RT. 003/RW. 10 tercatat dalam Peta
Bidang No. 214.
Pekerjaan : Swasta.
Alamat : Kampung Melayu Kecil II/19 RT. 03/RW. 10,
Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan,
Yang dalam hal ini memberi Kuasa kepada: 1. Waskito Adiribowo, S. H., 2. Handika Febrian,SH, 3. Vera W. S. Soemarwi, S. H., LLM, 4. Abraham Dustin, S. H., 5.. Kristian Feran, S. H., dan 6. Doni Nur Hidayat, ; Para Advokat dan Advokat Magang, berdomisili hukum pada kantor Yayasan Ciliwung Merdeka, beralamat di Jalan Kebon Pala II No. 7C, RT. 04/RW. 04, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 005/Warga Bukit Duri RW-10,11 & 12/G-CA/V/16, tertanggal 8 Mei 2016, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama, bertindak untuk dan atas nama Kelompok Warga Bukit Duri RW. 10, 11 dan RW. 12, sebagai korban rencana Pembangunan Trace Kali Ciliwung dari Bukit Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu;
M e l a w a n:
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Cq. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC), Tempat Kedudukan : Jl. Inspeksi Tarum Barat No.58, Jakarta Timur, Untuk Selanjutnya disebut sebagai …..……………………………..………..…..….... TERGUGAT I ;
Dahulu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta sekarang Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Tempat Kedudukan: Jl. Taman Jati Baru No. 1, Jakarta Pusat, Untuk Selanjutnya disebut sebagai : ..……………………………………...... TERGUGAT II ;
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Tempat kedudukan : Kantor Balaikota Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9, Jakarta Pusat, Untuk selanjutnya disebut sebagai : …........................ TERGUGAT III ;
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Tempat kedudukan : Balaikota Blok B, Lt. 3, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat, Untuk selanjutnya disebut sebagai : ................. TERGUGAT IV ;
Walikota Jakarta Selatan, Tempat kedudukan : Kantor Walikota Jakarta Selatan, Jl. Prapanca Raya no. 9, Jakarta Selatan, Indonesia, Untuk selanjutnya disebut sebagai : …………………….......... TERGUGAT V;
Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, Tempat kedudukan : Gedung Dinas Teknis Lt. 3-5, Jl. Abdul Muis No. 66, Jakarta Pusat, Untuk selanjutnya disebut sebagai :............................. TERGUGAT VI ;
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, Tempat kedudukan : Jl. Taman Jatibaru No. 1, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Untuk selanjutnya disebut sebagai : .......TERGUGAT VII;
Kepala Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, Tempat kedudukan : Jl. Taman Jatibaru No. 1, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Untuk selanjutnya disebut sebagai: ....................................................... TERGUGAT VIII ;
Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta, Tempat kedudukan : Jl. Taman Jatibaru No. 1, Jakarta Pusat, Untuk selanjutnya disebut sebagai :………………………………………………......TERGUGAT IX ;
Camat Tebet, Tempat kedudukan : Kantor Kecamatan Tebet, Jl. Professor Doktor Supomo, S.H., RT. 13/RW. 2, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, Untuk selanjutnya disebut sebagai : ………………………………………..…………………....TERGUGAT X ;
Lurah Bukit Duri, Tempat kedudukan : Kantor Kelurahan Bukit Duri, Jl. Kampung Melayu Kecil III No. 12, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Untuk selanjutnya disebut sebagai : ……................... TERGUGAT XI ;
Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta, Tempat kedudukan : Jl. Taman Jatibaru No. 1, Jakarta Pusat, Untuk selanjutnya disebut sebagai :……..……TURUT TERGUGAT I ;
Assisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, Tempat kedudukan : Balaikota Blok G, Lt. 4, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat, Untuk selanjutnya disebut sebagai : ………………………………….......... TURUT TERGUGAT II ;
Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Tempat Kedudukan : Balaikota Blok G, Lt. 11, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8- 9, Jakarta Pusat, Untuk selanjutnya disebut sebagai : …………………………………......... TURUT TERGUGAT III ;
Kepala Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Tempat kedudukan : Balaikota Blok G, Lt. 2, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat, Untuk selanjutnya disebut sebagai: …………………….…………… ....... TURUT TERGUGAT IV ;
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Tempat kedudukan : Balaikota Blok F. Lt. 1, Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9, Jakarta Pusat, Untuk selanjutnya disebut sebagai : …………………..………………………......... TURUT TERGUGAT V ;
Kepala Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta, Tempat kedudukan: Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat, Untuk selanjutnya disebut sebagai : ……………..... TURUT TERGUGAT VI ;
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Tempat Kedudukan: Balaikota Blok G, Lt. 9, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat, Untuk selanjutnya disebut sebagai : ...TURUT TERGUGAT VII ;
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut;
Setelah membaca surat-surat dari kedua belah pihak yang terdapat dalam berkas perkara;
Setelah memeriksa surat-surat bukti yang diajukan oleh Para Pihak.
Setelah mendengar keterangan-keterangan Para Saksi, Para Ahli dari Para Pihak;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya (Gugatan Perwakilan Kelompok/Class Action), tertanggal 10 Mei 2016, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Mei 2016, di bawah Register Nomor : 262/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST, dan ada revisi gugatan pada pada tanggal 18 Oktober 2016 telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT I, II, III dan IV adalah warga yang beralamat dan tinggal di Bukit Duri RW. 11, RW. 12, dan RW. 10, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. PENGGUGAT I, II, III dan IV adalah pemilik atas tanah dan bangunan yang terletak di Bukit Duri RW. 11, RW. 12dan RW.10. Sebagai pemilik atas tanah dan bangunan tersebut nama-nama PENGGUGAT I, II, III dan IV tercantum dalam peta bidang beserta lampirannya yang dibuat dan diterbitkan oleh TERGUGAT VII, X dan XI ---------------------------------------------------------------------- (Bukti P-1).
Bahwa tanah dan bangunan milik warga di Bukit Duriyang telah ditentukan luasan tanah dan jumlah bangunannya, di dalam peta bidang rencana Pembangunan Trace Normalisasi Sungai Ciliwung, yang dibuat bersama antara TERGUGAT I, II, III, V, VII, VIII, X dan XI antara lain:
133 bangunan rumah milik warga yang terletak di RW. 10, telah dihancurkan oleh alat berat dan petugas TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI;
tanah warga RT. 11, RT. 12, RT. 15/RW. 10 seluas 7110 m2RW. 10, telah diambil paksa oleh TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dengan cara melawan hukum;
Sebanyak 15 bangunan rumah dantanah seluas 1.319 m2 yang terletak di RT. 03, RT. 06, RT. 08, RT. 09/RW. 10;
sebanyak 20 bangunan rumah dan tanah seluas 863 m2 yang terletak di RT. 03/RW. 11;
Sebanyak 41bangunan rumah dan tanah seluas 3261 m2 yang terletak di RT. 06/RW. 12.
Bahwa berdasarkan peta bidang tersebut, total tanah dan bangunan yang telah dihancurkan dan diambil secara paksa serta melawan hukum oleh TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI ialah sebanyak 133 bangunan rumah dan tanah seluas 7110 m2. Sementara sebanyak 76 bangunan rumah dan tanah seluas 5.443 m2 yang berada dalam penguasaan PENGGUGAT I, II, III dan IV akan segera dihancurkan dan diambil secara paksa serta melawan hukum oleh TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII.
Bahwa PENGGUGAT I, II, III dan IV keberatan terhadap perbuatan TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII yang diduga akan mendatangkan kerugian baik secara materiil maupun immateril kepada PENGGUGAT I, II, III dan IV dimasa yang akan datang.
Adapun potensi kerugian dimaksud dapat berupa :
hilangnya hak atas perumahanPENGGUGAT I, II, III dan IV akibat tanah dan bangunan miliknya yang terletak di Bukit Duri RW. 10, RW. 11, dan RW. 12diduga akan segera dihancurkan dan diambil alih secara paksa serta melawan hukum;
hilangnya hak-hak PENGGUGAT I, II, III dan IV yang lain, sebagai akibat dari dugaan penggusuran paksa yang akan segera dilakukan oleh TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, diantaranya hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas kehidupan yang layak, hak atas lingkungan sosial dan budaya, dan seterusnya.
hilangnya peradaban kehidupan manusia di Kampung Bukit Duri;
hilangnya Kampung Bukit Duri;
Hilangnya salah satu mata rantai ekonomi sebagai pendukung roda perekonomian di Jakarta dan sekitarnya.
Bahwa PARA PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, yang berhak dijamin perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusianya tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun, sebagaimana telah diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia dan berbagai perundang-undangan lainnya, sebagai berikut :
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28A :Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28D :Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum.
Pasal 28G :Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28H ayat (4) :Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28G ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 9 ayat (1): Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Pasal 11: Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal 29 ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya
Pasal 30: Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 40: Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 71: Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya)
Pasal 11 ayat (1) :Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela.
General Comment No. 4 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak (Pasal 11 ayat (1))
Pasal 1: Hak asasi atas tempat tinggal yang layak, yang bersumber dari hak atas kehidupan yang layak, adalah yang utama terpenting untuk penikmatan hak-hak ekonomi, social, dan budaya.
Bahwa Rencana Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu, di Wilayah Rukun Warga 10, Rukun Warga 11 dan Rukun Warga12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Timur, merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Berdasarkan Pasal 66 (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dinyatakan bahwa “Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan”.
Dengan demikian, PENGGUGAT I, II, III dan IV, yang mengalami kerugian akibat perbuatan Tergugat III, V, VI dan Turut Tergugat III, VI dalam penyelenggaraan penataan ruang di wilayah Bukit Duri (tempat tinggalnya) dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Bahwa untuk memperjuangkan hak-haknya tersebut di atas, PENGGUGAT I, II, III dan IV kemudian mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui mekanisme Perwakilan Kelompok (class action) sebagaimana ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (class action).
Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bahwa Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) diajukan terhadap TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, dan VIIyang diduga kuattelah melakukan perbuatan melawan hukum. Akibat dari perbuatan TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, dan VII tersebut, PENGGUGAT I, II, III dan IV mengalami kerugian baik secara materiil maupun immaterial.
Bahwa PENGGUGAT I, II, III dan IV dalam mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) telah tepat menimbang bahwa Pengadilan Negeri mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) aquo. Wewenang ini timbul berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001 Pasal 1 jo Pasal 3.
Bahwa mengingat tempat kedudukan TERGUGAT III di Gedung Balaikota Jakarta, di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 8, Jakarta Pusat, dengan ini PENGGUGAT I, II, III dan IV dalam mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) ke Pengadilan Jakarta Pusat. Pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh PENGGUGAT I, II, III dan IV telah tepat sebagaimana diatur dalam Pasal 118 H.I.R.
Bahwa berdasarkan Asas Actor Sequitur Forum Rei, Pasal 118 H.I.R. dinyatakan “apabila Tergugat terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, gugatan diajukan pada tempat tinggal salah seorang dari tergugat yang dipilih oleh Penggugat”. Dalam mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok (class action), PENGGUGAT I, II, III dan IV telah memilih Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai domisili hukum TERGUGAT III.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif dalam memeriksa dan memutus Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) a-quo yang diajukan oleh Penggugat I, II, III dan IV.
Posita
Adapun alasan PENGGUGAT I, II, III dan IV mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) ini adalah sebagai berikut:
A. Sejarah Kampung
A.1. Sejarah Kampung Bukit Duri
Tak jauh dari lokasi benteng bersejarah Mataram dan Ciliwung, Bweerland, yang sekarang dikenal dengan nama Kampung Berlin, yang menjadi titik kegagalan orang Jawa mengusir Belanda yang berujung pada kolonialisasi tanah Jawa oleh VOC, terdapat kampung Bukit Duri yang juga merupakan bagian dari DAS Ciliwung. Setelah gagalnya invasi Mataram di Batavia, pada 1656 banyak rumah-rumah orang Belanda yang dibangun dengan menggunakan pagar sebagai perlindungan dari pelarian gerilya Mataram dan Banten. Di tahun 1672, wilayah Kampung Bukit Duri masuk dalam kepemilikan tanah seluas 5 kilometer persegi antara Cipinang dan Ciliwung milik Cornelis Senen, seorang kaya dari P. Lontar, Kepulauan Banda. Bertahun-tahun kemudian, sekitar tahun 1689 pagar sederhana diperkuat dengan pagar bambu berduri dan empat belas tentara yang sebagian besar sakit-sakitan, ditempatkan dalam kubu yang terletak di kawasan tersebut. Pagar berduri inilah yang menurunkan nama pada Kampung Bukit Duri.
A.2. Demografi
Sejak masa penjajahan Belanda, warga pribumi (sebutan untuk penduduk Indonesia asli yang digunakan oleh Pemerintah Belanda) sudah tinggal di pinggir kali Ciliwung. Warga Bukit Duri yang tinggal di pinggir kali Ciliwung bekerja di sektor informal di sekitar Pasar Meester, Bengkel Kereta Api Dipo, Stasiun Tebet, Stasiun Jatinegara, dan Stasiun Manggarai. Sejak jaman Pemerintahan Belanda, Pasar Meester, Bengkel dan ke tiga stasiun kreta api sudah ada.Para warga tinggal turun menurun di Bukit Duri. Setelah tahun 1970-an maraknya urbanisasi masuk ke Jakarta. Di Bukit Duri-pun mengalami hal yang sama.
Potensi Ekonomi warga di Bukit Duri
Kegiatan ekonomi yang ada saat ini di Kampung Bukit Duri, Kecamatan Tebet adalah:
Pemotongan ayam;
Kerajinan alat-alat rumah tangga seperti sapu lidi, sapu injuk, ember, dll;
Kuliner kue-kue basah dan kue kering. Kegiatan sebagai penghasil kue sudah dilakukan oleh warga bukit duri sejak tahun 1970-an;
Penyuplai daun pandan dan daun jeruk ke berbagai produsen kue seperti Holland Bakery di Jakarta;
Pabrik tahu; dan
Pabrik tempe.
Potensi Sosial Bukit Duri
Warga Bukit Duri RT 06/RW 12 memiliki Sanggar Ciliwung yang didirikan oleh Yayasan Ciliwung Merdeka (dalam gugatan ini disebut sebagai Penggugat III) yang dikenal dengan berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi warga miskin kota diantaranya:
Menolong warga di wilayah lain seperti badai Tsunami di Aceh tahun 2004;
Gempa bumi di wilayah Sumatra Barat tahun 2005 – 2009;
Gempa bumi di wilayah Yogyakarta tahun 2005 – 2007;
Evakuasi banjir dan memberi pertolongan darurat lainnya di wilayah Jakarta pada tahun 2000 – 2013;
Setiap tahun menyelenggarakan Pasar Rakyat, yang selalu dilakukan oleh warga sejak tahun 2000 sampai 2016. Pada kegiatan Pasar Rakyat ini berbagai kegiatan dilakukan, seperti: berjualan hasil produksi warga Bukit Duri, diskusi berbagai persoalan ekonomi, sosial dan politik di Jakarta;
Pelayanan kesehatan bagi warga miskin yang dilakukan sejak tahun 2007 – 2015. Kegiatan pelayanan kesehatan ini tidak didanai oleh pemerintah. Warga yang tidak mampu hanya membayar Rp 1.000,- untuk mendapatkan pelayanan medis seperti periksa kesehatan gigi, jantung, penyakit dalam, akupuntur dan tusuk jarum.
A.3. Sejarah Tanah Bukit Duri;
1. Pada abad 17 di wilayah Jatinegara termasuk Bukit Duri merupakan pemukiman para Pangeran Kesultanan Banten. Tanah-tanah di Bukit Duri dimiliki oleh warga pribumi dari etnis Banten dan Betawi. Orang-orang Banten dan Betawi ini tinggal turun temurun di Bukit Duri dan memiliki tanah-tanah di Bukit Duri. Tanah-tanah warga etnis Banten dan Betawi ini dimiliki secara turun temurun.Kemudian setelah Belanda masuk ke Indonesia, sekitar tahun 1661, Cornelis Senen menguasai tanah di daerah pinggiran kali Ciliwung dan termasuk Kampung Bukit Duri. Cornelis Senen adalah seorang guru agama Kristen yang kaya berasal dari Selamon di Pulau Lontor, Kepulauan Banda;
Semenjak jalan raya Daendeles dibangun, tanah yang dikuasai oleh Cornelis Senen, swasta (partikelir) ini berkembang pesat menjadi pemukiman dan pasar yang ramai.Hingga kini masyarakat menyebutnya dengan Meester Cornelis atau Mester.Pada abad 19, Meester Cornelis merupakan Gemeente Batavia yang terkemuka;
Kampung Bukit Duri sejak jaman penjajahan Belanda hingga masa Indonesia Merdeka, digunakan sebagai:
a). Rumah para penebang hutan dan tukang kebun. Rumah-rumah mereka dikelilingi pagar bambu runcing;
b). Rumah prajurit tentara Belanda. Rumah Prajurit ini dikelilingi pagar bambu yang runcing. Pagar bambu runcing ini dibangun guna melindungi para tentara Belanda dari serangan grilyawan tentara Mataram dan Banten;
c). Sebagian lagi digunakan untuk tempat Penjara Wanita Bukit Duri. Setelah Indonesia merdeka Penjara Wanita Bukit Duri ini digunakan oleh Pemerintah RI untuk menampung tahanan politik pada tahun 1968. Tahanan politik yang pernah dipenjarakan di Penjara Wanita Bukit Duri adalah Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) dan tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Kemudian pada tahun 1984 Penjara Wanita ini dibongkar karena kelebihan penghuni;
d). Pabrik senapan yang didirikan oleh Herzog K.B. von Sachsen-Weimar-Eisenach;
e). Di sebagian wilayah dibangun Dipo (bengkel kereta api);
f). Sebagian besar perumahan warga dan tempat usaha kecil menengah;
Berdasarkan sebuah peta terbitan abad 19 M, daerah Manggarai dan Kampung Melayu sudah menjadi permukiman di tepi kota Batavia. Sudah ada jalan dari pusat kota melalui Manggarai ke Depok, dan jalan dari Mester lewat Kampung Melayu terus ke jalan antara Tanah Abang dan Pasar Minggu. Ketika stasiun kereta api Manggarai sudah difungsikan, Manggarai sudah menjadi permukiman yang tertata rapi. Maka bisa dianggap daerah terbangun pertama di daerah yang nantinya menjadi Kecamatan Tebet adalah daerah yang sekarang termasuk dalam Kelurahan Manggarai dan Kelurahan Bukit Duri. Peta topografi terbitan Dinas Topografi Angkatan Darat Amerika Serikat sekitar tahun 1945 menunjukkan bahwa daerah-daerah lainnya di wilayah bakal kecamatan ini masih berupa perkampungan dan persawahan.
2. Bahwa sejak jaman pemerintah Belanda tanah-tanah di pinggir Kali Ciliwung khususnya di wilayah kampung Bukit Duri dikuasai oleh Meester Cornelis. Orang-orang pribumi sebagai pemililktanah dibebani pajak oleh Cornelis Senen.Meester Cornelis membentuk afdeeling (bagian tersendiri) dari Residentie Batavia. Antara 1905 dan 1936, Meester menjadi Stadsgemeente (kota) tersendiri lalu digabung dengan Batavia.Tanah-tanah partikelir yang dikuasaioleh Meester Cornelis dicatat sebagai tanah milik pribumi yang dibebani pajak olehBelanda. Pencatatan tanah-tanah orang pribumi dilakukan di Groundbedrijf Stadsgemeente Batavia. Pembayaran pajak disetorkan ke Groundbedrijf Stadsgemeente Batavia;
B. Hubungan Hukum PENGGUGAT I, II, III dan IV Dengan Tanah Yang Masuk Dalam Peta Trace Normalisasi Sungai Ciliwung, di Wilayah Rukun Warga 10, Rukun Warga 11 dan Rukun Warga12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan;
1. BahwaPENGGUGAT I dan keluarganya memilikitanah-tanah dengan luas 3.138 m2 secara turun temurun. PENGGUGAT I dan keluarganya telah tinggal di Kampung Bukit Duri RW. 11 sejak jaman Pemerintah Belanda. Bukti kepemilikan 157 atas nama : Moestopa, dengan luas 3.183m2.;
2. Bahwa selama masa pemerintahan Belanda tanah-tanahPENGGUGAT I dan keluarganya yang dimiliki secara turun temurun dibebani pajak dan dicatat dalam Groundbedrijf Stadsgemeente Batavia.Pembayaran pajak Penggugat I dan keluarganya dikenal dengan sebutan verpoonding Indonesia. Setelah Indonesia merdeka pembayaran pajak verpoonding Indonesia terus dilakukan oleh PENGGUGAT I dan keluarganya sampai tahun 1971. Dengan kata lain, alas hak PENGGUGAT I dalam kepemilikan tanah hak masyarakat adat adalah yang sering disebut verpoonding Indonesia. ------------------ (Bukti P-2);
3. Tanah-tanah milik PENGGUGAT I dan Anggota Sub-Kelompoknya yang berupa Groundbedrijf Stadsgemeente Batavia adalah bagian-bagian tanah partikelir yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dari Peraturan tentang Tanah-Tanah Partikelir (S.1912-422). Pasal 6 ayat (1) S.1912 Nomor 422 mengatakan: "Semua tanah yang oleh penduduk pribumi dan penduduk yang disamakan dengan mereka diolah, digarap atau dipelihara atas biaya dan risiko sendiri untuk dijadikan tempat tinggal atau semacam itu, kecuali kekecualian yang terdapat dalam reglemen ini, dianggap diberikan sebagai Tanah Usaha, dengan syarat membayar kepada Tuan Tanah, pungutan-pungutan yang dalam hubungan itu harus dibayarnya”
4. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 64 PK/PDT/2007 tanggal 3 Juli 2008, dinyatakan bahwa “terhadap tanah bekas eigendom verpoonding Indonesia diakui dan diberikan ganti rugi berupa uang dalam hal pembebasan tanah.” Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka tanah-tanah milik PENGGUGAT I dan Anggota Sub Kelompoknya yang merupakan tanah bekas eigendom verpoonding Indonesia berhak menerima ganti rugi dalam hal pembebasan tanah;
5. Bahwa sampai dengan tanggal 27 September 2016 saat ini PENGGUGAT I masih memiliki, merawat dan menggunakan tanah dan bangunan miliknya sampai perkara a-qou ini dilayangkan. Bahwa PENGGUGAT I merupakan warga negara yang baik dan patuh membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya. ------ (Bukti P3)
6. Hubungan hukum Anggota Sub-Kelompok RW 11
Berikut Hubungan Hukum Anggota Sub-Kelompok RW 11, dengan bukti Kepemilikan Tanah :
-
No. Nama Bukti Kepemilikan Tanah Nomor Pajak Bumi dan Bangunan H. Basuki dalam hal ini diwakili oleh Sri Kentjana Grondbedrijf Stadsgemeente Batavia No. bidang usaha: 164atas nama Nuriah H. Sulaiman, luas tanah 880 m2.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Basuki 31.71.070.005.016-0013.0 Parmin Grondbedrijf Stadsgemeente Batavia No. bidang usaha: 164atas nama Nuriah H. Sulaiman, luas tanah 880 m2.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Ali 31.71.070.005.013-0002.0 Muchammad Mutlik Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Jaelani Silain 31.71.070.005.016-0047.0 Muchlis S Grondbedrijf Stadsgemeente Batavia No. bidang usaha: 164atas nama Nuriah H. Sulaiman, luas tanah 880 m2.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Ali
31.71.070.005.013-0002.0
Yan Sopian Groundbedrijf Stadsgemeente Batavia No. bidang usaha: 157 atas nama: Moestopa, dengan luas 3.183 m2.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Ian Sopian 31.71.070.005.013-0006.0 Natalia Groundbedrijf Stadsgemeente Batavia No. bidang usaha: 157 atas nama: Moestopa, dengan luas 3.183 m2.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
Minah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. M. Naseh Groundbedrijf Stadsgemeente Batavia No. bidang usaha: 157 atas nama: Moestopa, dengan luas 3.183 m2.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
Kosim/ uhendro, Hadi, dan Linda Groundbedrijf Stadsgemeente Batavia No. bidang usaha: 157 atas nama: Moestopa, dengan luas 3.183 m2.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Djumani 31.71.070.005.016-0051.0 Hidayat Groundbedrijf Stadsgemeente Batavia No. bidang usaha: 157 atas nama: Moestopa, dengan luas 3.183 m2.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Untung Suropati
31.71.070.005.013-0012.0
PBB atas nama A Karim
31.71.070.005.013-0013.0
Hartoyo Grondbedrijf Stadsgemeente Batavia No. bidang usaha: 164,atas nama Nuriah H. Sulaiman, luas tanah 880 m2.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Muhaeri 31.71.070.005.013-0001.0 H. Munir/ Jubaidah/Ifa C Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Misbachul Munir, H 31.71.070.005.016-0016 Nurul Anwar dalam hal ini diwakili Ambrosius Maru Surat Perjanjian Jual Beli Mutlak (Pemindahan Hak Atas Tanah) antara Maman (Penjual) dengan Nurul Anwar (Pembeli).
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Nurul Anwar
31.71.070.005.013-0011.0
Riswaningsih (merupakan anak dari Ibu Masenah) Groundbedrijf Stadsgemeente Batavia No. bidang usaha: 157 atas nama: Moestopa, dengan luas 3.183 m2.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama M Nuh 31.71.070.00.501-60050.0 Wiwik Suprianingsih (merupakan anak dari Ibu Masenah) Groundbedrijf Stadsgemeente Batavia No bidang usaha: 157 atas nama: Moestopa, dengan luas 3.183 m2.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Afandi 31.71.070.00.501-60048.0 Mulyadi Groundbedrijf Stadsgemeente Batavia No bidang usaha: 157 atas nama: Moestopa, dengan luas 3.183 m2.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Mustar/Mulyadi 31.71.070.005.013-0005.0 Arifin Sumantri H.Munir/Jubaidah/Ifa C Groundbedrijf Stadsgemeente Batavia No bidang usaha: 157 atas nama: Moestopa, dengan luas 3.183 m2.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Arifin Sumantri 31.71.070.005.016-0054.0 Hidayat/Dayat/Hj. Dijah RT 04/RW11 Surat Perjanjian Jual Beli Mutlak (Pemindahan Hak Atas Tanah) antara Bapak P.Hidayat (Penjual) dengan Dayat (Pembeli), serta kwitansi.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
7.Bahwa pada tanggal 23 Mei 1983,PENGGUGAT II membeli sebidang tanah dari H. Hasan yang berlokasi di Jl. Bukit Duri I No. 2, Jakarta Selatan dengan luas 76.5 m2. Pembelian atas sebeidang tanah milik H Hasan oleh PENGGUGAT II dilakukan dengan Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan -------------------------------------------------(Bukti P-4)
Bahwa pada tanggal 1 September 1984, Kelurahan Bukit Duri mengeluarkan Surat Keterangan No.: 005.1.711.1 yang menyatakan bahwa “hak atas tanah negara seluas panjang 9 meter dan lebar 8.5 meter, yang terletak di Jalan Bukit Duri I RT. 006/RW 012, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan tercatat atas nama D. Mulyadi”. Bahwa selanjutnya PENGGUGAT II diminta untuk melanjutkan proses pemberian haknya atas tanah ke Kantor Agraria.-------------------------------------------------------------------------------- (Bukti P-5);
Bahwa PENGGUGAT II merupakan pemilik tanah dan bangunan yang baik. PENGGUGAT II merawat dan menjaga tanah dan bangunannya dengan baik.
Bahwa selama PENGGUGAT II memiliki, tinggal dan merawat tanah dan bangunannya,tidakpernah mendapatkan gangguan dari pihak manapun juga yang mengaku sebagai pemilik tanah;
Bahwa PENGGUGAT II adalah warga negara yang baik dan setiap tahunnya PENGGUGAT II selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah dan bangunannya. -------------------------------------- (Bukti P-6);
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2000, PENGGUGAT III membeli sebidang tanah dan bangunan dari Ny. Maria Magdalena Gani Gilalo yang berlokasi di JalanBukit Duri I No.21RT. 06/RW. 12 dengan luas 105 M2. Transaksi Jual Beli atas bangunan dan tanah dilakukan dengan Perjanjian Jual Beli atas Tanah dan Bangunan tertanggal 11 Februari 2000; ----------------------------------------------------------(Bukti P-7) ;
Bahwa PENGGUGAT III merupakan warga negara yang baik. PENGGUGAT III merawat tanah dan rumahnya dan setiap tahunnya Pajak Bumi dan Bangunan selalu dibayar tepat waktu. ----- (Bukti P-8);
Bahwa sejak tahun 2000, PENGGUGAT III membeli tanah dan rumahnya dan digunakan untuk mendirikan Sanggar Ciliwung yang dibentuk berdasarkan Akta Yayasan Ciliwung Merdeka No. 03 tanggal 13 Mei 2008. Sanggar Ciliwung adalah Rumah Terbuka bagi siapa saja yang miskin, tidak mempunyai rumah tinggal, tidak mempunyai orang tua dan memerlukan tempat tinggal sementara. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh PENGGUGAT III di Sanggar Ciliwung adalah:
Kegiatan kemanusiaan: memberikan bantuan sembako, bantuan tanggap bencana seperti bencana banjir, tsunami di Aceh, Padang dan Yogyakarta, serta kegiatan sosial lainnya.
Pemberdayaan ekonomi warga-warga miskin urban di Jakarta dan sekitarnya.
Pelatihan membuat kerajinan sebagai kegiatan ekonomi warga.
Pendidikan alternatif bagi anak-anak dan remaja.
Pemberian beasiswa pada anak tidak mampu.
Pelayanan kesehatan umum tanpa biaya.
Pendidikan ekonomi, kepekaan sosial dan pendidikan kebudayaan bagi warga disekitar kampung Bukit Duri;
Pada bulan September-Oktober 2012, Komunitas Sanggar Ciliwung dan Yayasan Ciliwung Merdeka juga ikut memfasilitasi kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta (Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama). Kedua calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut datang ke Sanggar Ciliwung dan berjanji:
Tidak akan menggusur warga pinggir kali Ciliwung.
Akan menata kampung Bukit Duri dengan konsep Kampung Susun.
Hubungan hukum Anggota Sub-Kelompok RW 12.
Berikut Hubungan Hukum Anggota Sub-Kelompok RW 12 dengan Bukti Kepemilikan Tanah:
-
No. Nama Bukti Kepemilikan Tanah Nomor Pajak Bumi dan Bangunan Budi Asmarajaya (anak dari Bapak Eman Sulaeman) Surat Jual Beli.
Surat Penyataan Hibah.
Surat Permohonan Hak Atas Tanah.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Budi Asmara Jaya
317107000500501690
Djumani atau Jumani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Namah 31.71.070.005.005-0079.0 Ekin Bin Daun Surat Jual Beli dan Kwitansi.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Ekin Bin Daud 31.71.070.005.005-0155.0 Eman Sulaeman Surat Jual Beli.
Surat Penyataan Hibah.
Surat Permohonan Hak Atas Tanah.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Eman Sulaeman
31.71.070.005.005-0084.0
Sanadi Surat Jual Beli dan Kwitansi.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Sanadi 31.71.070.005.005-0154.0 Kurdi Kurniawan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Kurdi Kurniawan
31.71.070.005.005-0077.0
Hanapi bin Ambit dan/atau Napsiah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Hanafi 31.71.07000.500-50075.0 Nurbaiti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama M.Tabri 31.71.070.005.005-0070.0 A. Rijal Caniago Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Marnih 31.71.070.005.005-0071.0 Derhana Siregar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Derhana Siregar 31.71.070.005.005-0064.0 Patmo Prawiro Surat Jual Beli dan Kwitansi.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Patmo Pawiro 31.71.070.005.005-0076.0 D. Mulyadi pengurus Mushollah Assa’adah Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf No.W3/155/D Tahun 1993.
Surat Penyataan Wakaf.
Sertifikat Hak Milik No.29 “Wakaf”.
- Ahmad Mulyana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. - Sinta Siregar Surat Jual Beli dan Kwitansi.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Parulian Situmeang 31.71.070.005.005-0066.0 H. Rais dan/atau Sri Hastuti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. Djaeni Surat Perjanjian Jual Beli
Surat PernyataanPenguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Djaeni 31.71.070.005.005-0157.0 Mulyadi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Mulyadi 31.71.070.005.004-0262.0 Badriah dan/atau Asep Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. - Samsudin Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PPB atas nama Samsudin 31.71.070.005.004-0061.0 Isma Istikomah Surat Pernyataan Jual Beli.
Surat pernyataan Pemilikan Rumah.
Surat perjanjian jual beli dari ahli waris Rina kepada Ibu Isma Istikomah.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
Komar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Komar 31.71.070.005.005-0158.0 Sa’diah M Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Somad 31.71.070.005.005-0083.0 Maringan Tanjung dan/atau Rohana Siregar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Rohana Siregar 31.71.070.005.005-00650 Supraptiwi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Sumitro 31.71.070.005.005-0139.0 Supraptiwi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Sismono 31.71.070.005.004-0253.0 Supriyano Surat Hibah.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Sanadi 31.71.070.005.005-0154.0 Ratna Sari Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Memen Suparman
31.71.070.005.005-0116.0
Juriah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. Teguh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. Sinta Siregar Surat Jual Beli Tanah dan Bangunan antara Soleh (Penjual) dengan Parulian Situmeang/suami Sinta Siregar (Pembeli).
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Sinta Siregar 31.71.070.005.0040-2600 Siti Nurhikmah Surat keterangan jual beli antara Bp. H. Hasan dengan D. Mulyadi tertanggal 16 Maret 1987.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Mulyadi 317107000500402630 Dedi/Lapangan Pos RT 06/RW. 12 Fasum. Abdul Gofur (pos RT) Fasum. Supriyanto Surat Pernyataan Sewa antara Sukiman (Karyawan PT. Kereta Api) dengan Sumitro S.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Supriyanto
31.71.070.005.004-0261.0
H. Kasmo Surat Jual Beli antara Yitno selaku penjual dengan H. Kasmo selaku Pembeli tertanggal 25/3/2010 dengan luas tanah 120 M2 dan bangunan 220 M2, teregristrasi di Kantor Notaris Edy Suparyono, S.H. No. 44/Daftar/III/2010 tertanggal 29 Maret 2010.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
Rumiyati bertindak untuk dan atas nama Sukiwi Handoko Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Suminto
31.71.070.005.005-0063.0
Hasiholan Siregar Surat Jual Beli Rumah antara H. Hasan (Penjual) dengan Farel Siregar(Pembeli).
Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
Hasiholan Siregar Surat Jual Beli Rumah antara H. Hasan (Penjual) dengan Farel Siregar(Pembeli).
Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
Abdul Muis/MCK Fasum. - Napsiah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. - Juhri Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. H. Kasmo Akta Jual Beli Nomor 43/Daftar/III/2010 dihadapan Edy Suparyono, SH, MKn Notaris di Kabupaten Tangerang.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Kasmo, H 31.070.005.005-0056.0 Kasmo dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ibu Narti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. Wasnita Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Wasnita 31.71.070.005.005-0148.0 Hj Halimah Surat Pernyataan Waris.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama M.Toha 31.71.070.005.006-0095.0 Rosani Halifiyah bertindak untuk dan
atas nama Ibu Hj. Halimah
Surat Pernyataan Waris.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama M..Toha 31.070.005.006-0095.0 Samsudin atau Udin Samsudin Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Udin Samsudin P-040601.1206.00009-01 Sere Situmeang Surat Jual Beli Rumah antara H. Hasan (Penjual) dengan Farel Siregar(Pembeli).
Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Sere Situmeang 317107000500500730 Santi bertindak untuk dan atas nama Suyatno berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Agustus 2016 Surat Jual Beli dan Kwitansi.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
Andi Herdiana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Musridal 31.71.070.005.005-0081.0 Nurhamsah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Nurhamsah 31.71.070.005.005-0152.0 Rumiyati Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Suminto 31.71.070.005.005-0063.0 Miatun dan atau H. Rais Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Rais 31.71.070.005.005-0062.0 Sanik dalam hal ini mewakili Sukiwi Handoko Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
Bahwa pada tanggal 11-11-2004, PENGGUGAT IV membeli sebidang tanah dan bangunan dari Tuan Edy Saputra Syam dengan luas 71 m2 yang terletak di Jalan Kampung Melayu Kecil II No. 4 RT. 03/RW. 10. Transaksi Jual beli dan Peralihan Hak dibuat dihadapan Notaris/PPAT Yulkhaizar Panuh SH tercatat dalam Akta Jual Beli dan Peralihan Hak No. 22 tertanggal 11-11-2004. ------------------------------------(Bukti P-9)
Bahwa PENGGUGAT IV merupakan pemilik tanah dan bangunan yang baik. PENGGUGAT IV merawat dan menjaga tanah dan bangunannya dengan baik;
Bahwa selama PENGGUGAT IV memiliki, tinggal dan merawat tanah dan bangunannya, tidak pernah mendapatkan gangguan dari pihak manapun juga yang mengaku sebagai pemilik tanah;
Bahwa PENGGUGAT IV adalah warga negara yang baik dan setiap tahunnya PENGGUGAT IV selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah dan bangunannya. -------------------- (Bukti P-10)
Hubungan Hukum Anggota Sub-Kelompok RW 10:
Berikut Hubungan hukum Anggota Sub-Kelompok RW.10 dengan Bukti Kepemilikan Tanah :
-
No. Nama Bukti Kepemilikan Tanah Nomor Pajak Bumi dan Bangunan Rohatun Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Saniyem
31.71.070.005.014-0048.0
Juhana Bin Sahmad Surat Jual Beli.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
- Muhridin Sabrawi Surat Hibah.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Muridin
31.71.070.005.014-0047.0
Wiji Cs Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. P. Hidayat Surat Jual Beli dan Kwitansi.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
- Mariah Surat Hibah Waris Tanah.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Mariyah
31.71.070.005.014-0091.0
Fery Kurniawan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Keminem 31.71.070.005.014-0044.0 Hasanudin/Jupri Surat Pernyataan Asli Waris.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Jupri
31.71.070.005.014-0081.0
Nunuk Suryandi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama Suryandi
31.71.070.005.013-0173.0
Suyatno Surat Jual Beli.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Suyatno
31.71.070.005.014-0011.0
M. Syarifudin dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Irvan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 12 Agustus 2016 Surat Keterangan Ahli Waris.
Surat Perjanjian Over Hak Sewa Tanah Kotapraja
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Irvan 31.71.070.005.014-0085.0 Emi Wijayanti Surat Perjanjian Over Hak Sewa Tanah Kotapraja.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Irda Yanti 31.71.070.005.014-0088.0 Sabrawi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. - R. Sudibyo Groundbedrijf Stadsgemeente Batavia No. bidang usaha:116 atas nama Masoed, dengan luas 1352 m2.
Surat Waris.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
M. Alwi Hanny Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal. PBB atas nama M.Alwi Hasani 31.71.070.005.013-0065.0 Indah .S/Adik M.Juneanto Surat Waris.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Adik M. Junianto 31.71.070.005.014-0080.0 M. Husein/Herry S.Tondok Akta Jual Beli Nomor: 72 Tanggal 28 Desember 2011, dengan Nyonya Azizah (Penjual) dan Nyonya Dawiah (Pembeli).
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan Rumah Tinggal.
PBB atas nama Hazzizah 31.71.070.005.014-0054.0
Bahwa sebagai Kampung yang sah dan berdiri sejak sebelum Indonesia merdeka, Kampung Bukit Duri dialiri listrik dan Perusahaan Air Minum Negara (PD-PAM-Jaya). --------------------------- (Bukti P-11)
Bahwa seluruh warga yang tinggal di Kampung Bukit Duri memiliki Kartu Tanda Penduduk yang sah dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Kelurahan Bukit Duri. Sistem kepengurusan RT dan RW di Bukit Duri tercatat di Kelurahan Bukit Duri -------------------------- (Bukti P-12)
C. Program Normalisasi Sungai Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi Program Pembangunan Nasional;
1. Bahwa Program Normalisasi Sungai Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksidiatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 (untuk selanjutnya disebut sebagai Perda No. 1/2012)Tabel 6 point 3.3.4 dan point 3.3.6.;
2. Bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menjabarkan lebih detail lagi mengenai Program ini dalam Peraturan Gubernur No. 163 Tahun 2012 Tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Rencana Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai-Kampung Melayu (untuk selanjutnya disebut sebagai Pergub No. 163/2012);
3. Bahwa berdasarkan pada Perda No. 1/2012 jo Pergub No. 163/2012, Program Normalisasi Sungai Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi harus berdasarkan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Penataan Ruang (untuk selanjutnya disebut sebagai UU No. 2/2012) jo.Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (untuk selanjutnya disebut sebagai Perpres No. 71/2012) jo.Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (untuk selanjutnya disebut sebagai Perpres No. 40/2014) jo.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (untuk selanjutnya disebut sebagai Perpres No. 99/2014) jo.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (untuk selanjutnya disebut sebagai Perpres No. 30/2015);
4. Bahwa Pergub No. 163/2012 sebagai dasar hukum pelaksanaan Rencana Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai-Kampung Melayu, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2012 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 0ktober 2012;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Pergub No. 163/2012, dinyatakan bahwa “Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.” Atau dengan kata lainberlaku sejak tanggal 5 0ktober 2012;
Selanjutnya, Pasal 3 Pergub No. 163/2012 menyatakan bahwa “Peraturan Gubernur ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila pelaksanaan pembebasan/pembangunan belum selesai dalam jangka waktu sudah terlampaui”;
5. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2014, TERGUGAT III menetapkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 2181 Tahun 2014 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu (untuk selanjutnya disebut sebagai Kepgub No. 2181/2014).Bahwa sesuai Diktum Kelima Kepgub No. 2181/2014, Keputusan Gubernur inimulai berlaku terhitung sejak tanggal 5 Oktober 2014;
Selanjutnya, berdasarkan Diktum Kesatu Kepgub No. 2181/2014, dinyatakan bahwa “Memperpanjang penetapan lokasi untuk pelaksanaan pembangunan Trace Kali Ciliwung dari Pintu Air Manggarai sampai dengan Kampung Melayu, seusia peta situasi skala 1:1.000 dengan Nomor Pemeriksaan 486/T/PPSK/DTR/IV/2012 selama 1 (satu) tahun.” Atau dengan kata lain, Kepgub No. 2181/2014 akanberakhir pada tanggal 5 Oktober 2015;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka dasar hukum untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu berdasarkan Kepgub No. 2181/2014, SUDAH DALUARSA ATAU MASA BERLAKUNYA SUDAH HABIS, terhitung sejak tanggal 5 Oktober 2015;
Atau dengan kata lain, TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI dan VII TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM untuk tetap melaksanakanpembangunan Trace Kali Ciliwung dari Pintu Air Manggarai sampai dengan Kampung Melayu;
D. Tanggungjawab dan Kewajiban Hukum PARATERGUGAT dan TURUT TERGUGAT dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum;
1. Pasal 7 ayat (1) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuai dengan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah;
b. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;
c. Rencana Strategis; dan;
d. Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah;
2. Bahwa Program Normalisasi Sungai Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksimerupakan program yang dicanangkan dalam Perda No. 1/2012 Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 di Provinsi DKI Jakarta;
Bahwa lebih lanjut, Program Normalisasi Sungai Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi dapat dilihat dalamIndikasi Program Utama RTRW Provinsi DKI Jakarta 2030 Tabel 6 point 3.3.4 dan point 3.3.6.;
Selanjutnya, Program Normalisasi Sungai Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi dilaksanakan berdasarkan Pergub No. 163/2012 dan diperpanjang dengan Kepgub No. 2181/2014;
Oleh karena itu prosedur pengadaan tanah untuk pelaksanaan program Normaliasi Sungai Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi tersebut, TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2012 jo. Perpres No. 71/2012 jo.Perpres No. 40/2014 jo.Perpres No. 99/2014 jo. Perpres No. 30/2015;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 2 UU No. 2/2012, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan berdasarkan asas: a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kemanfaatan; d. kepastian; e. keterbukaan; f. kesepakatan; g. keikutsertaan; h. kesejahteraan; i. keberlanjutan; dan j. keselarasan;
4. Bahwa 4 (empat) tahapPengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang wajibdilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII berdasarkan Pasal 13 UU No. 2/2012 jo.Pasal 2 Perpres No. 71/2012 antara lain:
a. Perencanaan;
Tahap Perencanaan Pengadaan Tanah diatur dalamPasal 14 dan 15 UU No. 2/2012.Berdasarkan ketentuan tersebut, TERGUGAT I, II dan III selaku instansi yang memerlukan tanah dalam perkara a-quo,membuat perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umumberdasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan, dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah berdasarkan studi kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang paling sedikit memuat : a. maksud dan tujuan rencana pembangunan; b. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah; c. letak tanah; d. luas tanah yang dibutuhkan; e. gambaran umum status tanah; f. perkiraan waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah; g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; h. perkiraan nilai tanah; dan i. rencana penganggaran;
b. Persiapan;
Tahap Persiapan Pengadaan Tanah diatur dalam Pasal 16 s/d 26 UU No. 2/2012;
Berdasarkan Pasal 16, TERGUGAT I, II dan III melaksanakan:
1). pemberitahuan rencana pembangunankepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum, baik langsung maupun tidak langsung. (Pasal 17);
2). pendataan awal lokasi rencana pembangunan yang meliputi kegiatan pengumpulan data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. (Pasal 18 ayat (1));
Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa “Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah”;
3). Konsultasi Publik rencana pembangunan
- Konsultasi Publik rencana pembangunan dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari Pihak yang Berhak. (Pasal 19 ayat (1));
- Konsultasi Publik dilakukan dengan melibatkan Pihak yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak serta dilaksanakan di tempat rencana pembangunan Kepentingan Umum atau di tempat yang disepakati. (Pasal 19 ayat (2));
- Atas dasar kesepakatan, TERGUGAT I, II, III, mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada Gubernur. (Pasal 19 (5));
- Penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum diberikan dalam waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. (Pasal 24)
Gubernur, yang dalam perkara a-quo adalah TERGUGAT III, menetapkan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum melalui Pergub No. 163/2012 dan Kepgub No. 2181/2014;
- TERGUGAT I, II, III, mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum”. (Pasal 26 ayat (1))
c. Pelaksanaan;
Tahap Persiapan Pengadaan Tanah diatur dalam Pasal 27 s/d 55UU No. 2/2012 jo.Pasal 49 (1) dan (2) Perpres No. 71/2012;
Dalam tahap pelaksanaan,lembaga pertanahan atau dalam perkara a-quo disebut sebagai TERGUGAT VII mempunyai tugas untuk:
i. Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. (Pasal 27 (2));
ii. Setelah melakukan inventarisasi dan identifikasi,TERGUGAT VII, X, XI, berkewajiban untuk mengumumkannya (Pasal 29 ayat (1)) dan perbaikan data bila ada pihak yang keberatan;
iii. Penilaian ganti kerugian. (Pasal 31 s/d 34) Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi:a. tanah; b. ruang atas tanah dan bawah tanah; c. bangunan; d. tanaman; e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau f. kerugian lain yang dapat dinilai;
iv. TERGUGAT VII mengadakan musyawarah mengenai hasil penilaian ganti rugi dengan Pihak yang Berhak.(Pasal 37 (1), (2), Pasal 38 (1), dan (2));
v. Pemberian Ganti Kerugian. (Pasal 40);
d. Penyerahan hasil;
E. Fakta dan Kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum PARATERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;
E.1. Kualifikasi Tindakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT Dalam Melaksanakan Normalisasi dan Pembangunan Jalan Inspeksi Tanpa Dasar Hukum (Batas waktu berdasarkan UU No. 2/2012 Pasal 24 jo Masa Berlaku Pergub No. 163/2012 jo. Kepgub No. 2181/2014 Daluarsa atau Sudah habis masa berlakunya);
1. Bahwa Pergub No. 163/2012 jo. Kepgub No. 2181/2014 sebagai dasar pelaksanaanRencana Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai-Kampung Melayu, sebagaimana dimaksud Pasal 24 UU No. 12/2012, telah berakhir masa berlakunya atau telah daluarsa terhitung sejak tanggal 5 Oktober 2015;
Dengan berakhirnya masa berlaku maka segala kegiatan yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM;
Dengan demikian, segala tindakan yang terkait dengan Rencana Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai-Kampung Melayu yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, sejak tanggal 5 Oktober 2015 sampai dengan hari ini, dapat dikualifikasikan sebagaiTINDAKAN MELAWAN HUKUM dan harus dihentikan dengan segera;
2. Bahwa meskipun masa berlaku Pergub No. 163/2012 jo. Kepgub No. 2181/2014telah berakhir tertanggal 5 Oktober 2015, namunTERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, tetap melakukan kegiatan Rencana Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai-Kampung Melayu, yang diantaranya berupa:
a. Pada tanggal 10 Oktober 2015,TERGUGAT VII, X dan XImelakukan pengukuran, pendataan warga Bukit Duri RW. 12 dan pemetaan tanah dan bangunan PENGGUGAT II dan III;
b. Pada tanggal 3 Desember 2015,TERGUGAT I, II, III, V, VII, VIII, IX dan X mengundang PENGGUGAT IV untuk hadir dalamacara: “Sosialisasi Relokasi Warga Kelurahan Bukit Duri Sekitar Kali Ciliwung” (Bukti P-13);
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan:
1). TERGUGAT I menyampaikan mengenai rencanaProgram Normalisasi Sungai Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi. TERGUGAT I menyampaikan bahwa tugas TERGUGAT I dalam program ini sebagai pelaksana teknis Program Normalisasi Sungai Ciliwung;
2). TERGUGAT III menyampaikan mengenai rencana relokasi warga Bukit Duri RW. 10 (RT. 11, 12 dan 15);
3). Bahwa dalam sosialisasi tersebut TERGUGAT III mengatakan “relokasi warga Bukit Duri akan segera dilakukan paling lambatpada awal Januari 2016”.
4). TERGUGAT III dan X mengatakan “warga harus membongkar sendiri rumahnya”.
5). TERGUGAT VIII menyampaikan “Program Normalisasi dan Pembangunan Jalan Inspeksi ini dibiayai oleh ABPD”.
6). TERGUGAT IX menyampaikan “warga harap segera mendaftar dan mengambil kunci rusun. TERGUGAT IXakanmengundi warga Bukit Duri RW. 10 (RT. 11, 12 dan 15). Nama yang terpilih dalam proses undian akan mendapatkan rusun”;
c. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2015 TERGUGAT X mengeluarkan Surat Peringatan I (selanjutnya disingkat dengan SP 1) dengan Nomor: 535/-1.774.123 kepada RW. 10 (RT. 11, 12 dan 15). Isi SP 1 adalah “bahwa berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2007tentang Ketertiban Umum di wilayah Propinsi DKI Jakarta dan dalam rangka percepatan program penataan/normalisasi Kali Ciliwung Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia dengan ini diharapkan agar bapak/ibu/sdr pemilik dan atau penghuni rumah dibantaran kali Ciliwung RW 10 Kelurahan Bukit Duri untuk membongkar sendiri rumah/bangunan yang saat ini saudara tempati dalam waktu 7x24 jam sejak diterimanya surat peringatan I ------------------------------------------- (Bukti P-14);
d. Bahwa TERGUGAT X telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku.TERGUGAT X menerapkan Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.Bahwa Perda No. 5 Tahun 2007 tidak pernah ada.TERGUGAT X telah menggunakan dasar hukum yang tidak pernah ada.Tindakan TERGUGAT X merupakan tindakan tidak professional dan tidak berdasar pada hukum yang berlaku;
e. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2015 TERGUGAT X mengeluarkan Surat Peringatan II (selanjutnya disingkat dengan SP 2) dengan Nomor: 554/-1.774.123 kepada RW. 10 (RT. 11, 12 dan 15). Isi SP 2 adalah “… ternyata Saudara belum mengindahkan Surat Peringatan 1 dimaksud, sehubungan dengan hal itu diperingatkan kembali kepada Saudara hal-hal sebagai berikut: 1) diminta kepada Saudara agar segera membongkar seluruh rumah/bangunan yang saudara tempati; 2) apabila dalam jangka waktu 3x24 jam sejak peringatan II (dua) ini dikeluarkan Saudara tidak membongkar bangunan Saudara maka tim penerbitan tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan akan menertibkannya; 3) segala resiko akibat penertiban menjadi tanggung jawab Saudara” -------------------------- (Bukti P-15);
f. Bahwa TERGUGAT X menerbitkan Surat Perintah Bongkar Nomor: 01/-1.774.123 pada tanggal 4 Januari 2016 Tentang Penertiban Rumah/Bangunan Yang Berada di Bantaran Kali Ciliwung RT 011, 012, 015/RW 10 Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat dengan SPB)-------------- (Bukti P-16);
Isi SPB adalah:
“Kepada Para Pemilik Rumah/Bangunan yang berada di Bantaran Kali Ciliwung di RT 011, 012, 015/RW. 10 Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk: 1) diminta kepada Saudara agar segera membongkar seluruh rumah/bangunan yang Saudara tempati; 2) apabila dalam jangka waktu 1x24 jam sejak SPB ini dikeluarkan Saudara tidak membongkar bangunan Saudara maka Tim Penertiban Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan akan menertibkannya; 3) segala resiko akibat penertiban menjadi tanggungjawab Saudara”;
g. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2016TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII melakukan penggusuran paksa dengan kekerasan kepada warga Bukit Duri RW 10 RT. 11, 12 dan 15. ------------------------------------------------------- (Bukti P-17);
Bahwa akibat dari penggusuran paksa dan penghancuran rumah milik warga Bukit Duri RW.10 RT 11, 12, dan 15 yang dilakukan oleh TERGUGAT I dkk telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi warga RT. 11, 12 dan 15/RW 10. Kerugian materiil berupa:
i. 133 rumah dihancurkan oleh alat berat dan petugas yang dipekerjakan oleh TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI. Akibat dari 133 rumah dihancurkan PENGGUGAT IV mengalami kerugian materiil dengan jumlah Rp. 300.000.000.000,-;
ii. 7110 m2 tanah milik warga RT. 11, 12 dan 15/RW. 10 diambil alih oleh TERGUGAT I dan II untuk pembangunan jalan inspeksi dan normalisasi Sungai Ciliwung. Tanah milik warga RT. 11, 12 dan 15/RW. 10 belum mendapatkan ganti rugi yang layak dari TERGUGAT VIII. Kerugian materiil dari dirampasnya tanah dengan luas 7110 m2 adalah Rp. 25.000.000 x 7110 = Rp 177.750.000.000,-;
iii. Kerugian immateriil yang diderita oleh warga RT. 11, 12, 15/RW. 10 adalah Rp. 100.000.000.000,-;
h. Bahwa TERGUGAT V pada tanggal 14 Maret 2016kembali mengeluarkan undangan sosialisasi dengan Nomor: 341/-1.796.2 kepada RW. 10 (RT. 2, 3, 6, 8, 9) dan RW. 11 (RT. 3 dan 4) dalam perkara a-quo disebut sebagai Penggugat I dan IVuntuk hadir dalam acara: “Sosialisasi Relokasi Warga Kelurahan Bukit Duri Sekitar Kali Ciliwung” (Bukti P-18);
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan:
1). TERGUGAT I menyampaikan mengenai rencana Program Normalisasi Sungai Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi. TERGUGAT I menyampaikan bahwa tugas TERGUGAT I dalam program ini sebagai pelaksana teknis Program Normalisasi Sungai Ciliwung;
2). TERGUGAT V menyampaikan mengenai rencana relokasi PENGGUGAT I dan IV;
3). Bahwa dalam sosialisasi tersebut TERGUGAT V mengatakan “relokasi PENGGUGAT I dan IVakan segera dilakukan paling lambar akhir Mei 2016”.
4). TERGUGAT V dan X mengatakan “PENGGUGAT I dan IV harus membongkar sendiri rumahnya”.
5). TERGUGAT VIII menyampaikan “program Normalisasi dan Pembangunan Jalan Inspeksi ini dibiayai oleh ABPD”.
6). TERGUGAT IX menyampaikan “PENGGUGAT I dan IV harap segera mendaftar dan mengambil kunci rusun. TERGUGAT IX akan mengundi PENGGUGAT I dan IV. Nama yang terpilih dalam proses undian akan mendapatkan rusun”.
Dalam setiap sosialisasi yang dilakukan oleh TERGUGAT I, V, VIII, IX, X dan XI tidak pernah memberikan peluang dialog yang terbuka dan sejajar kepada PENGGUGAT I dan IV.
i. Bahwa pada tanggal 19 April 2016 TERGUGAT Vmenerbitkan surat undangan dengan Nomor: 571/-1.796.2 mengenai “Sosialisasi Relokasi Warga Kelurahan Bukit Duri sekitar Kali Ciliwung”.Undangan sosialisasi ini diselenggarakan pada tanggal 21 April 2016. Dalam undangan sosialisasi tidak ditulis kepada siapa surat itu ditujukan. Surat undangan tidak mencantumkan nama-nama para warga. -------------------------------------------- (Bukti P-19);
j. Bahwa surat undangan sosialisasi itu diterima oleh PENGGUGAT II dan III pada tanggal 20 April 2016 jam 17.00. ----------------------------------------------------- (Bukti P-20);
k. Bahwa TERGUGAT V tidak memberikan cukup waktu bagi PENGGUGAT II dan III untuk mempersiapkan diri hadir dalam acara sosialisasi itu. Namun PENGGUGAT II dan III tetap hadir dalam sosialisasi yang diselenggarakan di Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jl. Kp. Melayu Kecil III No. 12;
Bahwa dalam sosialisasi tersebut disampaikan:
1). TERGUGAT I menyampaikan mengenai rencana Program Normalisasi Sungai Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi. Tergugat I menyampaikan bahwa tugas TERGUGAT I dalam program ini sebagai pelaksana teknis Program Normalisasi Sungai Ciliwung;
2). TERGUGAT V menyampaikan mengenai rencana relokasi PENGGUGAT II dan III;
3). Bahwa dalam sosialisasi tersebut TERGUGAT V mengatakan “relokasi PENGGUGAT II dan III akan segera dilakukan paling lambar akhir Mei 2016”;
4). TERGUGAT V dan X mengatakan “PENGGUGAT II dan III harus membongkar sendiri rumahnya”;
5). TERGUGAT X menyampaikan “tidak ada ganti rugi. Program ini dilaksanakan bukan berdasarkan UU No. 2/2012”;
6). TERGUGAT IX menyampaikan “warga harap segera mendaftar dan mengambil kunci rusun. TERGUGAT IX akan mengundi PENGGUGAT II dan III. Nama yang terpilih dalam proses undian akan mendapatkan rusun”.
7). Dalam sosialisasi saat ituTERGUGAT I, V, VIII, IX, X dan XI telah menciptakan suasana intimidasi kepada PENGGUGAT II dan III. Sehingga suasana sosialisasi tidak berjalan dengan lancar. Acara sosialisasi ditutup tanpa kejelasan.
l. Bahwa untuk mengadakan sosialisasi yang kedua dengan agenda acara yang sama TERGUGAT V tanggal 25 April 2016, mengeluarkan surat undangan sosialisasi dengan Nomor: 597/-1.796.2 kepada PENGGUGAT II dan III.Acara sosialisasi diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 2016 di Ruang Pola Kantor Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (Bukti P-20);
Isi dan materi sosialisasi sama seperti sosialisasi yang sebelumnya.
3. Bahwa berdasarkan uraian fakta dalam Poin E.1 angka 2 huruf c, d, dan e membuktikan tindakan TERGUGAT X dalam melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena: 1).TERGUGAT X dalam mengeluarkan SP 1, 2 dan kemudian mengeluarkan SPB tidak mempunyai wewenang atau melampaui wewenangnya sebagai petugas administrasi negara; 2).TERGUGAT X mengeluarkan SP 1, 2 dan SPB tanpa ada dasar hukum; 3).Tindakan Tergugat X dkk yang berdasarkan pada Rencana Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai-Kampung Melayu sudah tidak berlaku namun TERGUGAT X dkk tetap melaksanakan proyek itu meskipun proyek sudah daluarsa;
4. Bahwa dari rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tergugat I, V, VIII, IX, X dan XI sebagaimana diuraikan dalam Poin E.1 angka 2 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, dan l TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM. Rangkaian kegiatan-kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, V, VIII, IX, X dan XI;
E.2. Kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah;
1. Bahwa TERGUGAT III, V dan VI belum pernah mengajak warga Bukit Duri sebagai warga terdampak untuk berpartisipasi dan ikut merencanakan Perda No. 1/2012. Sejak Rancangan Perda No. 1/2012 dibuat dan program Normalisasi Sungai Ciliwung dan Pelebaran Jalan Inspeksi ditetapkan, PENGGUGAT I, II, III dan IV tidak pernah mengetahui ada rencana tersebut;
2. Bahwa sejak Perda No. 1/2012 dirancang antara bulan Januari sampai Desember tahun 2011 Tergugat II, IV dan V tidak pernah menyebarluaskan informasi kepada PENGGUGAT I, II, III dan IV mengenai rencana umum dan rencana rinci tata ruang khususnya yang menyangkut mengenai program Normalisasi Sungai Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi yang kemudian program ini disebut dengan Rencana Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai-Kampung Melayu;
Pasal 10 ayat (6) huruf a 1, 2, dan 3 UU No. 26/2007 pada prinsipnya menyatakan bahwa pemerintah daerah provinsi: a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan: 1) rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi; 2) arahan peraturan zonasi untuk sistem provinsi yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan 3) petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang;
Selanjutnya, Pasal 60 huruf a juga menyatakan bahwa “Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang”;
3. Bahwa TERGUGAT III, V VI dan TURUT TERGUGAT II, III, IV, VI diwajibkan untuk melibatkan dan mengajak partisipasi aktif PENGGUGAT I, II, III dan IV sejak awal perumusan perubahan tata ruang di wilayah Bukit Duri dan menentukan program Normalisasi Sungai Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi;
Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU No. 26/2007 menyatakan bahwa: Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat, melalui :
a. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;
b. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan;
c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang;
Peran pasrtisipasi warga dalam pelaksanaan penataan ruang diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (4), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1) PP No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyatakan bahwa Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembinaan penataan ruang untuk mencapai tujuan pembinaan penataan ruang.Pelibatan peran masyarakat dalam perumusan konsepsi rencana konsepsi rencana tata ruang termasuk dalam prosedur penyusunan rencana tata ruang;
Penataan tata ruang yang tidak melibatkan peran aktif masyarakat dapat juga berpotensi hilangnya kegiatan perekonomian para penggugat yang sudah lama berada di wilayah Bukit Duri, dimana hal tersebut bertentangan dengan visi-misi penyelengaaran penataan ruang yang dilaksanakan oleh Negara;
Dengan tidak dilibatkannya PENGGUGAT I, II, III dan IV dalam proses perencanaan, pemanfaatan dan pengedalian pemanfaatan ruang, TERGUGAT II, IV dan V melanggar Pasal 65 ayat (1) dan (2)UU No. 26/2007 jo. Pasal 7 ayat (4), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1) PP No. 15/2010;
4. Sesuai dengan maksudPasal 7 ayat (1) UU No. 26/2007, bahwa TERGUGAT III, V dan VI dalam melakukan penataan kota di wilayah Provinsi DKI Jakarta harus ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran bagi masyarakat Jakarta. Sementara dengan mengacu kepada fakta terkait tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT III, V dan VI dalam penataan kota,pelaksanaan Program Normalisasi Sungai Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi, telah memiskinkan korban gusuran warga Bukit Duri RT. 11, 12, 15/RW. 10, danselanjutnya dapat diduga juga akan memiskinkan PENGGUGAT I, II, III dan IV;
Berdasarkan uraian di atas, segala tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, dan VII dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam lingkup Perencanaan Tata Ruang Wilayah sebagaimana diatur dalam UU No.26/2007 jo. PP No. 15/2010
E.3. Kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT dalam Proses Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
1. Bahwa Pasal 13 UU No. 2/2012 jo.Pasal 2 Perpres No. 71/2012 mewajibkan TERGUGAT I, II dan III pada tahap perencanaan untuk mensosialisasikan dokumen perencanaan pengadaan tanah kepada PENGGUGAT I, II, III dan IV.Namun sampai perkara a-quo ini didaftarkan,TERGUGAT I, II dan III tidak pernah mensosialisasikan isi dokumen perencanaan pengadaan tanah;
Bahwa dengan tidak dilakukannya kewajiban TERGUGAT I, II, III dan IV berdasarkan Pasal 13 UU No. 2/2012 jo.Pasal 2 Perpres No. 71/2012 maka tindakan Tergugat I, II, III dan IV dikualifikasikan sebagai Perbuatan melawan hukum;
2. Bahwa Pasal 7 (3) UU No. 2/2012 mewajibkan TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII untuk melibatkan PENGGUGAT I, II, III dan IV,selaku Pihak yang Berhak,dalam setiap tahap-tahap pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Namun sampai perkara a-quo ini didaftarkan,TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII belum pernah melibatkan PENGGUGAT I, II, III dan IV dalam tahap-tahap pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
3. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2012, TERGUGAT III (saat itu dijabat oleh Joko Widodo) bersama dengan rombongan: TERGUGAT I, II, V, VIII, X, XI datang menemui PENGGUGAT III dan seluruh warga Bukit Duri. Tujuan TERGUGAT III bersama dengan rombongannya (TERGUGAT I, II, V, VIII, X dan XI) untuk:
a. Mengucapkan terima kasih karena sudah dibantu dalam kampanye Calon Gubernur 2012;
b. Berjanji untuk tidak akan menggusur warga pinggir kali Ciliwung;
c. Akan merevitalisasi kampung Bukit Duri dengan konsep Kampung Susun Manusiawi Bukit Duri (KSM-BD). Konsep yang digunakan dalam KSM-BD sebagai rusun milik sendiri.
d. Gubernur akan memperlebar sungai rata-rata 20 m2 sampai 35 m2.;
e. KSM-BD akan dibangun dengan konsep 5 lantai;
f. KSM-BD akan didirikan 5 meter dari bibir sungai dan menghadap ke sungai (Bukti P-21);
4. Bahwa tujuan kedatangan TERGUGAT I, II, III, V, VIII, X, XI pada tanggal 16 Oktober 2012, juga untuk mendapatkan kesepakatan mengenai pelaksanaan program Normalisasi Sungai Ciliwung dan konsep menata kampung Bukit Duri.
5. Bahwa kesepakatan yang telah dibuat antara TERGUGAT III yang saat itu dijabat oleh Joko Widodo dengan PENGGUGAT III dilanggar oleh TERGUGAT III yang saat ini dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama dengan TERGUGAT I, II, V, VIII, X, XI;
Bahwa tindakan TERGUGAT III (Ahok) bersama dengan TERGUGAT I, II, V, VIII, X, XI sebagaimana diuraikan di atas telah melanggar Pasal 19 (4) UU No. 2/2012;
6. Bahwa TERGUGAT I, II dan III telah melanggar Pasal 19 (5) dan (6) UU No. 2/2012, karena lokasi Bukit Duri yang digunakan sebagai wilayah yang akan terdampak Rencana Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai-Kampung Melayu tidak pernah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan lokasi Rencana Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai-Kampung Melayu;
Bahwa TERGUGAT I, II dan III juga tidak pernah mengumumkan penetapan lokasi Bukit Duri sebagai lokasi terdampak Normalisasi Sungai Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi.Kewajiban TERGUGAT I, II, dan III untuk mengumumkan diatur dalam Pasal 26 (1) dan (2)UU No. 2/2012;
7. Bahwa dengan tidak dipenuhinya kewajiban yaitu diumumkannya dan ditetapkan dalam keputusan TERGUGAT III bahwa lokasi Bukit Duri sebagai lokasi terdampak Rencana Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai-Kampung Melayu, maka TERGUGAT III terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar ketentuan Pasal 19 (5) jo. Pasal 26 (1) dan (2) UU No. 2/2012;
8. Bahwa TERGUGAT VII berkewajiban untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah dan bangunan serta benda-benda lain milik PENGGUGAT I, II, III dan IV. Kewajiban TERGUGAT VII diatur dalam Pasal 27 (2) jo. Pasal 30 UU No. 2/2012;
Tujuan inventarisasi dan identifikasi tanah dan bangunan yang dilakukan oleh TERGUGAT VII adalah untuk menentukan penilaian ganti kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT I, II, III dan IV;
9. Bahwa Pasal 29 ayat (1) jo. ayat (3)UU No. 2/2012, mewajibkan TERGUGAT VII, X, dan XI untuk mengumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang meliputi subjek hak, luas, letak, dan peta bidang tanah Objek Pengadaan Tanah;
10. Bahwa UU No. 2/2012 Pasal 33 (3) jo Pasal 37 (1), (2), Pasal 38 (1), dan (2) mewajibkan Tergugat IV, V, VII, VIII, X, XI dan Turut Tergugat II, III, IV, V, VI, untuk bermusyawarah mengenai hasil penilaian ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan benda-benda lainnya milik Penggugat I, II, III, dan IV atau dalam perkara a-quo sebagai Obyek Gugatan.
11. Bahwa kewajiban untuk bermusyawarah kepada Penggugat I, II, III dan IV tidak pernah dilakukan oleh Tergugat IV, V, VII, VIII, X, XI dan Turut Tergugat II, III, IV, V, VI. Dengan demikian tindakan Tergugat IV, V, VII, VIII, X, XI dan Turut Tergugat II, III, IV, V, VI, dapat dikualifikasikan sebagai tindakan perbuatan melanggar UU No. 2/2012 Pasal Pasal 33 (3) jo Pasal 37 (1), (2), Pasal 38 (1), dan (2).
E.4. Kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT Yang Menimbulkan Kerugian Bagi PENGGUGAT I, II, III, dan IV;
1. Bahwa Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum),Pasal 1365 KUHPerdata mengatur “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut”;
Soebekti dan Tjitrosudibio menterjemahkannya sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa dalam Pasal 1365 KUHPerdata ada beberapa hal penting yaitu:
Menimbulkan tanggungjawab dengan unsur kesalahan (kesengajaan dan kelalaian);
Dengan demikian tidak dipenuhi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya, dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat dimintakan suatu ganti rugi;
Sesuatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan;
Unsur-Unsur yang ada dalam pasal 1365 KUHPerdata adalah:
1). Ada Suatu Perbuatan;
2). Perbuatan itu Melawan Hukum. Menurut Standaard Arest Tahun 1919 berbuat atau tidak berbuat merupakan suatu perbuatan melawan hukum jika perbuatan melanggar undang-undang dan perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi oleh hukum. Hak yang dilindungi oleh hukum adalah hak pribadi, hak kekayaan, hak kebebasan dan hak atas kehormatan dan nama baik;
3). Ada kesalahan dari pelaku. Kesalahan dipakai untuk menyatakan bahwa seseorang dinyatakan bertanggung jawab untuk akibat yang merugikan yang terjadi dari perbuatannya yang salah. SiPelaku adalah bertanggung jawab untuk kerugian tersebut apabila perbuatan melawan hukum yang dilakukan dan kerugian yang ditimbulkannya dapat dipertanggung- jawabkan kepadanya;
4). Ada kerugian korban. Untuk menentukan luasnya kerugian yang harus diganti umumnya harus dilakukan dengan menilai kerugian tersebut, untuk itu pada asasnya yang dirugikan harus sedapat mungkin ditempatkan dalam keadaan seperti keadaan sebelum terjadi perbuatan melawan hukum. Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi tidak hanya kerugian yang telah ia derita pada waktu diajukan tuntutan akan tetapi juga apa yang ia akan derita pada waktu yang akan datang;
Menurut ajaran Legisme (abad 19) yang dikemukakan oleh Rachmat Setiawan, suatu perbuatan melawan hukum diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat atau melanggar hak orang lain. Sehingga menurut ajaran Legisme suatu perbuatan melawan hukum harus memenuhi salah satu unsur yaitu: melanggar hak orang lain bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat yang telah diatur dalam undang-undang;
Sejak tahun 1919, Hoge Raad mulai menafsirkan Perbuatan Melawan Hukum dalam arti luas pada perkara Lindenbaum v. Cohen dengan mengatakan Perbuatan Melawan Hukum harus diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan:
1). Hak Subyektif orang lain;
2). Kewajiban hukum pelaku;
3). Kaedah kesusilaan;
4). Kepatutan dalam masyarakat;
2. Mengingat fakta-fakta yang diuraikan dalam Poin E.1 angka 2 huruf c, d, dan e,f, dapat diduga kuat sebagai tindakan penggusuran paksa yang dilakukan di wilayah Bukit Duri RT. 11, 12 dan 15/RW. 10 oleh TERGUGAT I, II, IV, V, VIII, IX, X, XI dan TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, VI, dan mendatangkan kerugian bagi PENGGUGAT I, II, III, IV di kemudian hari. Dugaan ini diperkuat dengan fakta-fakta:
a). Meskipun PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sudah tidak punya wewenang dan dasar hukum untuk melaksanakanRencana Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai-Kampung Melayu, namun PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGATtetap melaksanakan program tersebut;
b). TERGUGAT VII, X dan XI melakukan pengukuran, pendataan warga Bukit Duri RW. 12 dan pemetaan tanah dan bangunan PENGGUGAT II dan III pada tanggal 10 Oktober 2015;
c). Bahwa pada tanggal 3 Desember 2015, TERGUGAT I, II, III, V, VII, VIII, IX dan X tetap mengundang PENGGUGAT IV untuk hadir dalam acara: “Sosialisasi Relokasi Warga Kelurahan Bukit Duri Sekitar Kali Ciliwung”. Bahkan dalam sosialisasi tersebut TERGUGAT Imenyampaikan mengenai Rencana Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai-Kampung Melayu;
d). TERGUGAT X kemudian tetap menerbitkan SP 1 pada tanggal 18 Desember 2015,tanpa dasar hukum yang jelas;
e). Selang 10 hari dari terbitnya SP 1,tepatnya tanggal 28 Desember 2015, TERGUGAT X mengeluarkan SP 2;
f). Selang 6 hari setelah terbit SP 2, tepatnya tanggal 4 Januari 2016,TERGUGAT X langsung menerbitkan SPB;
g). Dan 8 hari kemudian, yaitu pada tanggal 12 Januari 2016, TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII langsung terjadi penggusuran paksa, penghancuran rumah-rumah, penguasaan, dan pengambil alihan tanah-tanahwarga RT. 11, 12, dan 15/RW. 10,tanpa ganti rugi sama sekali;
h). Sampai perkara a-quo ini didaftarkan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak pernah berniat untuk meminta maaf, memberikan ganti rugi dan hak-hak lainnya warga RT. 11, 12, dan 15/RW. 10;
3. Bahwa Pasal 1365 KUHPerdata memberikan hak kepada PENGGUGAT I, II, III dan IV untuk menuntut ganti rugi terhadap kerugian yang akan datang dan dapat dibayangkan secara wajar dan nyata akan terjadi. Kerugian PENGGUGAT I, II, III dan IV menjadi nyata bila melihat PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tetap tidak patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa sampai perkara a-quo akan didaftarkan, tetap mengeluarkan undangan sosialisasi dan telah mengadakan sosialisasi rencana penggusuran Penggugat I, II, III dan IV.Bahwa sosialisasi terakhiryang dihadiri oleh PENGGUGAT II dan III diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 2016 di Ruang Pola Kantor Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan;
4. Bahwa dalam acara sosialisasi pada tanggal 21 April 2016 dan 2 Mei 2016 jelas dikatakan oleh TERGUGAT V, VIII, IX, X, XI : Penggusuran akan dilakukan pada akhir Mei 2016;
Bahwa TERGUGAT V, VIII, IX, X, XI sudah meminta PENGGUGAT I, II, III dan IV untuk membongkar sendiri rumah dan pindah ke tempat lain;
Mengingat ancaman-ancaman penggusuran yang terus terus disampaikan oleh TERGUGAT V, VIII, IX, X, XI terhadap PENGGUGAT I, II, III dan IV, juga mengingat praktek penggusuran paksa yang selalu digunakan oleh TERGUGAT III di tempat-tempat lain tanpa ada perencanaan yang jelas dan dasar hukum yang jelas, maka patut diduga keras tindakan tersebut akan digunakan juga kepada PENGGUGAT I, II, III dan IV;
5. Bahwa PENGGUGAT I, II, III dan IV sebagai pihak yang berpotensi dirugikan atas segala perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, maka Pasal 1365 KUHPerdata memberikan hak kepada PENGGUGAT I, II, III dan IV untuk menuntut kerugian yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Mengingat potensi kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT I, II, III dan IV sangat besar;
Adapun potensi kerugian yang akan diterima olehPENGGUGAT I, II, III dan IV jika dinilai dalam Rupiah, dapat ditaksir sebagai berikut :
a. Kerugian material PENGGUGAT I senilai :Rp. 200.000.000.000,-;
b. Kerugian material PENGGUGAT II senilai :Rp. 200.000.000.000,-;
c. Kerugian material PENGGUGAT III senilai :Rp. 200.000.000.000,-;
d. Kerugian material PENGGUGAT IV senilai :Rp.1.000.000.000,-;
e. Kerugian immaterial PENGGUGAT I, II, III & IV senilai :Rp. 4.000.000.000,-
secara kerugian yang diderita oleh Penggugat I, II, III dan IV adalah :
REKAPITULASI KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL WARGA BUKIT DUTI RW 10,11,12
RW 12 / PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| No | No. G | Nama Penggugat | No Peta bidang | Harga pasar tanah | Harga Bangunan rumah | Luas terdampak | Luas Tanah | Luas Bangunan | Kerugian Materiil tanah | Kerugian Bangunan | Total Kerugian Tanah dan Bangunan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 | Ii | D. Mulyadi (ahli waris: Carli, Siti Nurhikmah, Fatmawati) | 345 | 100,000,000 | 11,000,000 | 167 | 119 | 210 | 16700000000 | 2,310,000,000 | 19,010,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2 | II | I. Sandyawan Sumardi | 321 | 100,000,000 | 11,000,000 | 182 | 101 | 182 | 18200000000 | 2,002,000,000 | 20,202,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3 | 19 | Budi Asmara Jaya | 306 | 100,000,000 | 7,500,000 | 120 | 60 | 120 | 12000000000 | 900,000,000 | 12,900,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4 | 20 | Djumani | 312 | 100,000,000 | 7,500,000 | 46 | 46 | 80 | 4600000000 | 600,000,000 | 5,200,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5 | 21 | Ekin Bin Daun | 314 | 100,000,000 | 7,500,000 | 47 | 47 | 47 | 4700000000 | 352,500,000 | 5,052,500,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6 | 22 | Eman Sulaeman | 307 | 100,000,000 | 7,500,000 | 138 | 60 | 138 | 13800000000 | 1,035,000,000 | 14,835,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7 | 23 | Sanadi | 315 | 100,000,000 | 7,500,000 | 47 | 47 | 70 | 4700000000 | 525,000,000 | 5,225,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8 | 24 | Kurdi Kurniawan | 318 | 100,000,000 | 7,000,000 | 69 | 60 | 69 | 6900000000 | 483,000,000 | 7,383,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9 | 25 | Hanapi bin Ambit/Napsiah | 320 | 100,000,000 | 7,500,000 | 82 | 80 | 82 | 8200000000 | 0 | 8,200,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10 | 26 | Hayati/Nurbaiti | 326 | 100,000,000 | 7,000,000 | 72 | 41 | 72 | 7200000000 | 504,000,000 | 7,704,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11 | 27 | Marnih/Rijal Caniago | 327 | 100,000,000 | 7,500,000 | 17 | 17 | 17 | 1700000000 | 127,500,000 | 1,827,500,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12 | 28 | Derhana Siregar | 334 | 100,000,000 | 7,500,000 | 45 | 45 | 45 | 4500000000 | 337,500,000 | 4,837,500,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 13 | 29 | Patmo Prawiro | 317 | 100,000,000 | 7,500,000 | 49 | 49 | 49 | 4900000000 | 367,500,000 | 5,267,500,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14 | 30 | Mushola Assa'adah | 328 | 100,000,000 | 7,500,000 | 93 | 93 | 93 | 9300000000 | 697,500,000 | 9,997,500,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15 | 31 | Ahmad Mulyana | 344 | 100,000,000 | 7,500,000 | 100 | 100 | 50 | 10000000000 | 0 | 10,000,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 16 | 32 | Sinta Siregar / Parulian Situmeang | 336 | 100,000,000 | 7,500,000 | 20 | 30 | 30 | 2000000000 | 225,000,000 | 2,225,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 17 | 33 | H. Rais/Sri Hastuti | 338 | 100,000,000 | 7,500,000 | 36 | 36 | 36 | 3600000000 | 270,000,000 | 3,870,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 18 | 34 | Djaeni | 310 | 100,000,000 | 7,000,000 | 39 | 39 | 39 | 3900000000 | 0 | 3,900,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 19 | 35 | MCK/Mulyadi | 329 | 100,000,000 | 7,500,000 | 35 | 20 | 35 | 3500000000 | 262,500,000 | 3,762,500,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 20 | 36 | Badriah/Asep | 330 | 100,000,000 | 7,000,000 | 23 | 23 | 23 | 2300000000 | 161,000,000 | 2,461,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 21 | 37 | Samsudin | 339 | 100,000,000 | 7,500,000 | 86 | 86 | 86 | 8600000000 | 645,000,000 | 9,245,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 22 | 38 | Isma Istikomah/Kabaji Basri | 322 | 100,000,000 | 7,500,000 | 86 | 86 | 100 | 8600000000 | 750,000,000 | 9,350,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 23 | 39 | Komar | 309 | 100,000,000 | 7,500,000 | 40 | 22 | 22 | 4000000000 | 165,000,000 | 4,165,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 24 | 40 | Sa'diah/A. Somad | 308 | 100,000,000 | 7,500,000 | 291 | 190 | 291 | 29100000000 | 2,182,500,000 | 31,282,500,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 25 | 41 | Maringan Tanjung/Rohana Siregar | 335 | 100,000,000 | 7,500,000 | 32 | 32 | 32 | 3200000000 | 240,000,000 | 3,440,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 26 | 42 | Supraptiwi/Sumitro | 343 | 100,000,000 | 7,500,000 | 49 | 49 | 49 | 4900000000 | 367,500,000 | 5,267,500,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 27 | 43 | Supraptiwi | 423 (17) | 80,500,000 | 7,000,000 | 32 | 32 | 64 | 2576000000 | 448,000,000 | 3,024,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 28 | 44 | Supriyono/Sanadi | 331 | 100,000,000 | 7,500,000 | 36 | 18 | 36 | 3600000000 | 270,000,000 | 3,870,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 29 | 45 | Ratna Sari | 424 | 100,000,000 | 7,500,000 | 35 | 50 | 105 | 3500000000 | 787,500,000 | 4,287,500,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 30 | 46 | Juriah | 433 | 80,500,000 | 3,250,000 | 1 | 1 | 1 | 80500000 | 3,250,000 | 83,750,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 31 | 47 | Teguh/Yanti | 423 (7) | 80,500,000 | 7,000,000 | 24 | 12 | 24 | 1932000000 | 168,000,000 | 2,100,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 32 | 48 | Sinta Siregar | 423 (6) | 80,500,000 | 7,000,000 | 60 | 30 | 60 | 4830000000 | 420,000,000 | 5,250,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 33 | 49 | Siti Nurhikmah/(Alm) D. Mulyadi | 423 (1) | 80,500,000 | 7,000,000 | 144 | 144 | 11592000000 | 1,008,000,000 | 12,600,000,000 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 34 | 50 | Dedi/Lapangan | 423 (2) | 80,500,000 | 7,000,000 | 39 | 39 | 3139500000 | 0 | 3,139,500,000 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 35 | 51 | Gofur (Pos RT 06/RW. 12) | 423 (3) | 80,500,000 | 7,000,000 | 16.5 | 16.5 | 16.5 | 1328250000 | 115,500,000 | 1,443,750,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 36 | 52 | Supriyanto | 423 (4) | 80,500,000 | 7,000,000 | 69 | 34.5 | 69 | 5554500000 | 483,000,000 | 6,037,500,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 37 | 53 | H. Kasmo | 423 (5) | 80,500,000 | 7,000,000 | 36 | 18 | 36 | 2898000000 | 252,000,000 | 3,150,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 38 | 54 | Sukiwi Handoko | 423 (8) | 80,500,000 | 7,000,000 | 36.72 | 18.36 | 36.72 | 2955960000 | 257,040,000 | 3,213,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 39 | 55 | Hasiholan Siregar | 423 (10) | 80,500,000 | 7,000,000 | 18 | 9 | 18 | 1449000000 | 126,000,000 | 1,575,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 40 | 56 | Hasiholan Siregar | 423 (12) | 80,500,000 | 7,000,000 | 111 | 55.5 | 111 | 8935500000 | 777,000,000 | 9,712,500,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 41 | 57 | Abdul Muis/MCK | 423 (13) | 80,500,000 | 7,000,000 | 15 | 15 | 15 | 1207500000 | 105,000,000 | 1,312,500,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 42 | 58 | Napsiah | 423 (14) | 80,500,000 | 7,000,000 | 48 | 24 | 48 | 3864000000 | 336,000,000 | 4,200,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 43 | 59 | Juhri | 423 (15) | 80,500,000 | 7,000,000 | 24 | 12 | 24 | 1932000000 | 168,000,000 | 2,100,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 44 | 60 | Kasmo | 348 | 100,000,000 | 7,500,000 | 381 | 123 | 381 | 38100000000 | 2,857,500,000 | 40,957,500,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 45 | 61 | H. Kasmo, B.A./Narti | 349 | 100,000,000 | 7,500,000 | 48.6 | 24.3 | 48.6 | 4860000000 | 364,500,000 | 5,224,500,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 46 | 62 | Wasnita | 351 | 100,000,000 | 7,500,000 | 86 | 43 | 86 | 8600000000 | 645,000,000 | 9,245,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| RW 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 47 | 63 | Halimah | 25 | 100,000,000 | 7,500,000 | 55 | 84 | 100 | 5500000000 | 750,000,000 | 6,250,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 48 | 64 | Rosani Halifiyah | 26 | 100,000,000 | 7,500,000 | 55 | 84 | 100 | 5500000000 | 750,000,000 | 6,250,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 49 | 65 | Samsudin | 337 | 100,000,000 | 7,500,000 | 36 | 35 | 36 | 3600000000 | 270,000,000 | 3,870,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 50 | 66 | Sere Situmeang | 323 | 100,000,000 | 7,500,000 | 153 | 95 | 153 | 15300000000 | 1,147,500,000 | 16,447,500,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 51 | 67 | Santi/Suyatno | 316 | 100,000,000 | 7,500,000 | 40 | 40 | 40 | 4000000000 | 300,000,000 | 4,300,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 52 | 68 | Andi Herdiana | 311 | 100,000,000 | 7,500,000 | 46 | 40 | 46 | 4600000000 | 345,000,000 | 4,945,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 53 | 69 | Nurhamsah | 319 | 97,200,000 | 7,500,000 | 95 | 48 | 95 | 9234000000 | 0 | 9,234,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 54 | 70 | Rumiyati | 340 | 100,000,000 | 7,500,000 | 27 | 24 | 27 | 2700000000 | 202,500,000 | 2,902,500,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 55 | 71 | Miatun/H.Rais | 341 | 100,000,000 | 7,500,000 | 50 | 36 | 50 | 5000000000 | 375,000,000 | 5,375,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 56 | 72 | Sanik/Sukiwi | 332 | 100,000,000 | 7,500,000 | 12 | 12 | 12 | 1200000000 | 90,000,000 | 1,290,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3841 | 370668710000 | 29,331,290,000 | 400,000,000,000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| RW10 / PENGGUGAT IV | |||||||||||
| No | No. G | Nama Penggugat | No. Peta Bidang | NJOP Tanah | NJOP Bangunan | Luas terdampak | Luas Tanah | Luas Bangunan | Kerugian Materiil tanah | Kerugian materil Bangunan | Total Kerugian Materiel bangunan dan tanah |
| 1 | IV | Jasman | 200 | 45,000,000 | 2,000,000 | 82 | 72 | 144 | 3690000000 | 288,000,000 | 3,978,000,000 |
| 2 | 73 | Rohatun | 194 | 45,000,000 | 1,500,000 | 50 | 25 | 50 | 2250000000 | 75,000,000 | 2,325,000,000 |
| 3 | 74 | Juhana bin Sahmad | 194 | 45,000,000 | 1,000,000 | 50 | 25 | 50 | 2250000000 | 50,000,000 | 2,300,000,000 |
| 4 | 75 | Muhridin Sabrawi | 193 | 45,000,000 | 1,000,000 | 142 | 142 | 142 | 6390000000 | 142,000,000 | 6,532,000,000 |
| 5 | 76 | E. Sumarni/H. Wiji Cs | 146 | 45,000,000 | 1,000,000 | 64 | 64 | 64 | 2880000000 | 64,000,000 | 2,944,000,000 |
| 6 | 77 | P. Hidayat | 218 | 45,000,000 | 1,000,000 | 50 | 25 | 50 | 2250000000 | 50,000,000 | 2,300,000,000 |
| 7 | 78 | Mariah | 192 | 45,000,000 | 1,000,000 | 33 | 24 | 48 | 1485000000 | 48,000,000 | 1,533,000,000 |
| 8 | 79 | Fery Kurniawan | 188 | 45,000,000 | 1,000,000 | 82 | 82 | 82 | 3690000000 | 82,000,000 | 3,772,000,000 |
| 9 | 80 | Hasanudin/Jupri | 218 | 45,000,000 | 1,000,000 | 67 | 96 | 85 | 3015000000 | 85,000,000 | 3,100,000,000 |
| 10 | 81 | Nunuk Suryandi | 203 | 45,000,000 | 1,000,000 | 67 | 60 | 120 | 3015000000 | 120,000,000 | 3,135,000,000 |
| 11 | 82 | Suyatno | 138 | 45,000,000 | 1,000,000 | 22 | 46 | 80 | 990000000 | 80,000,000 | 1,070,000,000 |
| 12 | 83 | M. Syarifudin/Irvan | 207 | 45,000,000 | 1,000,000 | 128 | 107 | 100 | 5760000000 | 100,000,000 | 5,860,000,000 |
| 13 | 84 | Emi Wijayanti/Irdayanti | 205 | 45,000,000 | 1,000,000 | 65 | 65 | 45 | 2925000000 | 45,000,000 | 2,970,000,000 |
| 14 | 85 | Ratna Mutokhsroh merujuk pada peta bidang Muhridin Sabrawi, 1693 | 193 | 45,000,000 | 1,000,000 | 45 | 142 | 50 | 2025000000 | 50,000,000 | 2,075,000,000 |
| 15 | 86 | R. Sudibyo | 51 | 45,000,000 | 1,000,000 | 284 | 40 | 40 | 12780000000 | 40,000,000 | 12,820,000,000 |
| 16 | 87 | M. Alwi Hanny | 51 | 45,000,000 | 1,000,000 | 284 | 30 | 30 | 12780000000 | 30,000,000 | 12,810,000,000 |
| 17 | 88 | Indah P. S./Adik M. Juneanto | 248 | 45,000,000 | 0 | 563 | 380 | 380 | 25335000000 | 0 | 25,335,000,000 |
| 18 | 89 | M. Husein/Herry S. Tondok | 214 | 45,000,000 | 2,000,000 | 109 | 66 | 120 | 4905000000 | 240,000,000 | 5,145,000,000 |
| 2187 | 98415000000 | 1,589,000,000 | 100,004,000,000 | ||||||||
6. Bahwa demi menjamin kepastian hukum dan pemenuhan hak-haknya, PENGGUGAT I, II, III dan IV telah bersepakat untuk menerima biaya ganti rugi material dan immaterial sejumlah Rp. 1.078.750.000.000,- dan immaterial sejumlah sebesar Rp. 104.000.000.000,- melalui Koperasi PAWANG (Paguyuban Warga Anti Penggusuran);
Proses pendistribusian ganti rugi kepada PENGGUGAT I, II, III, IV, akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di Koperasi PAWANG.
V. Petitum
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa segala upaya telah dilakukan oleh PENGGUGAT I, II, III dan IV, untuk mempertahankan tanah, bangunan rumah dan Kampung Bukit Duri, namun upaya PENGGUGAT I, II, III dan IV tidak didukung oleh tindakan TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII. Oleh karena itu melalui Gugatan Perwakilan kelompok ini, PENGGUGAT I, II, III dan IV mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan Gugatan Provisi PENGGUGAT I, II, III, dan IV untuk seluruhnya;
2. Menghentikan segala tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI di wilayah RW. 10, RW. 11, RW 12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan;
3. Menghentikan praktek-praktek yang berkaitan dengan Pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi di wilayah-wilayah bantaran Kali Ciliwung, yang termasuk dalam wilayah RW. 10, RW. 11, RW 12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I, II, III dan IV untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII untuk membayar ganti kerugian materril terhadap PENGGUGAT I, II, III, dan IV sebesar Rp. 1.078.750.000.000,-;
4. Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat I, II, III, dan IV sebesar Rp. 104.000.000.000,-;
5. Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII untuk membayar biaya perkara;
Atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditetapkan Para Penggugat hadir para Kuasanya 1. Waskito Adiribowo, S. H., 2. Handika Febrian,SH, 3. Vera W. S. Soemarwi, S. H., LLM, 4. Abraham Dustin, S. H., 5.. Kristian Feran, S. H., dan 6. Doni Nur Hidayat,, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 005/Warga Bukit Duri Rw-10,11 & 12/G-CA/V/16 tertanggal 8 Mei 2016; . Tergugat I hadir Kuasanya, yaitu: 1. Putranta Setyanugraha, S.H., M.Si.; 2. Hikmad Batara Reza Lubis, S.H., M.H.; 3. Titi Kartika Sari, S.H., M.Kn.; 4. Agus Pramono, S.H., M. Si.; 5. Fikri Abdurrachman, S.T., M.Sc.; 6. Heru Fisanto, S.T.; 7. Michael Ario, S.H.; 8. Dewi Nur Astuti, S.H.; 9. Arief Budi Yulianto, S.H.; 10. H. Firman Candra, S.E., S.H., M.H.; dan 11. Anggie Yulianty, S.H., baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 125.5/SK/BBWS.C/2016, tanggal 22 Juni 2016., Tergugat II hadir Kuasanya, yaitu: Nur Fadjar,SH.MSi, Irwan Isdaryanto,SH, Haratua D.P.Purba,SH, Johan Horas irwanto,SH, Adityo Nugroho,SH, R.Dedy Rustam S,SH, Handry Hidayat,SH, Dody Rizmansyah,SH, Mohammad Tariq Islamie,SH., Yourdha Triyudanto,SH., Mindo Simamora,SH dan Nadia Zunairoh, SH, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 8695/1.711.37, tanggal 21 Juni 2016; Tergugat III hadir Kuasanya Nur Fadjar,SH.MSi, Irwan Isdaryanto,SH, Haratua D.P.Purba,SH, Johan Horas irwanto,SH, Denny Harnoko,SH, Adityo Nugroho,SH, Canang Datu Hariyoso,SH, Handry Hidayat,SH, R.,Dedy Rustam S,SH, Nadia Zunairoh,SH., Dody Rizmansyah,SH, Mohammad Tariq Islamie,SH., Yourdha Triyudanto,SH., dan Mindo Simamora,SH , baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 2484/1.875, tanggal 21 Juni 2016; , Tergugat IV, hadir Kuasanya Nur Fadjar,SH.MSi, Irwan Isdaryanto,SH, Haratua D.P.Purba,SH, Johan Horas irwanto,SH, Denny Harnoko,SH, Adityo Nugroho,SH, Canang Datu Hariyoso,SH, Handry Hidayat,SH, R.,Dedy Rustam S,SH, Nadia Zunairoh,SH., Dody Rizmansyah,SH, Mohammad Tariq Islamie,SH., Yourdha Triyudanto,SH., dan Mindo Simamora,SH baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 676/-1.875, tanggal 28 Juni 2016, Tergugat V hadir Kuasanya Tumbur Parluhutan,SH.MH, Noverra, SH., Juli Susanto,SH, Lusi Hawang Wirandad,SH., Enny Rohaeni,SH.MSi., Dian Andrini,SH.MSi, Tuti Kartikaningsih,SH dan Cahya Febriana,SH baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 521/-075.51, tanggal 08 Juni 2016, Tergugat VI tidak hadir dan tidak ada Kuasanya untuk mewakilinya dalam perkara ini walaupun telah dipanggil dengan patut, Tergugat VII tidak hadir dan tidak ada Kuasanya untuk mewakilinya dalam perkara ini walaupun telah dipanggil dengan patut, Tergugat VIII hadir Kuasanya Nur Fadjar,SH.MSi, Irwan Isdaryanto,SH., Haratua D.P.Purba,SH., Johan Horas Irwanto,SH, Adityo Nugroho,SH, Canang Datu Hariyoso,SH, R.Dedy Rustam S,SH., Handry Hidayat,SH, Dody Rizmansyah,SH, Mohammad Tariq Islamie,SH., Yourdha Triyudanto,SH., Mindo Simamora,SH dan Nadia Zunairoh, SH, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 9911/-075.4, tanggal 15 Juli 2016, Tergugat IX hadir Kuasanya Ika Lestari Aji,SE.MM Meli Budiastuti,SE, Ledy Natalia,SH.MSc., Jani Manan Malau,SH, Hendry Sugandhy,SH.MM dan Kevin Mario Nando,ST baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 3199/-1.796.6, tanggal 15 Juni 2016, Tergugat X hadir Kuasanya Tumbur Parluhutan,SH.MH, Noverra, SH. , Juli Susanto,SH, Enny Rohaeni,SH.MSi, Dian Andrini,SH.MSi, dan Tuti Kartikaningsih,SH baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 300/-075.4, tanggal 01 Juni 2016; Tergugat XI hadir kuasanya Tumbur Parluhutan,SH.MH, Noverra, SH., Juli Susanto,SH, Enny Rohaeni,SH.MSi, Dian Andrini,SH.MSi, dan Tuti Kartikaningsih,SH baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 188/-075.4, tanggal 01 Juni 2016, Turut Tergugat I tidakhadir dan juga tidak ada Kuasanya untuk mewakilinya walaupun telah dipanggil dengan patut ; Turut Tergugat II hadir Kuasanya Nur Fadjar,SH.MSi, Nadia Zunairoh, SH, dkk baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 944/-075.51, tanggal 28 Juni 2016, Turut Tergugat III hadir kuasanya Nur Fadjar,SH.MSi, Nadia Zunairoh, SH, dkk baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 1053/-1.793.42, tanggal 13 Juni 2016,Turut Tergugat IV hadir Kuasanya Nur Fadjar,SH.MSi, Nadia Zunairoh, SH, dkk baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 942/-187, tanggal 14 Juli 2016, Turut Tergugat V hadir Kuasanya Nur Fadjar,SH.MSi, Nadia Zunairoh, SH, dkk baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 2595/-075.5, tanggal 10 Juni 2016, Tergugat VI , Tergugat VII serta Turut Tergugat I tidak pernah hadir dan tidak ada Kuasanya untuk mewakilinya dalam perkara ini walaupun telah dipanggil dengan patut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian di antara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Tafsir Sembiring, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Hakim/Mediator pada tanggal 20 September 2016, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena mediasi gagal, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Kuasa Hukum Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Para Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 08 Nopember 2016, sebagai berikut:
JAWABAN TERGUGAT I :
A.DALAM EKSEPSI
Gugatan Para Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa dalam dalil-dalil gugatan para Penggugat kabur, tidak jelas dan berupaya mengaburkan fakta yang sebenarnya sehingga dasar fakta (Rechts Ground) menjadi kabur
1.a. Bahwa perihal tanggal gugatan dengan penyampaian gugatan berbeda
sehingga mengaburkan waktu gugatan dan tidak sesuai dengan hukum acara penyampaian gugatan class action serta kuasa hukum yang tidak didaftarkan/register serta beberapa kuasa hukum tidak bisa menunjukkan Kartu Beracara dan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi sesuai domisili identitas advokat dan kalaupun ada perubahan gugatan harus memenuhi syarat perubahan Gugatan Pasal 127 Rv yang menentukan syarat formil keabsahan pengajuan perubahan. MA dalam buku pedoman yang diterbitkannya, memuat persyaratan formil yakni Pengajuan Perubahan pada Sidang yang Pertama dan dihadiri TergugatDdan syarat formil ini, ditegaskan oleh MA dalam buku pedoman, yang menyatakan diajukan pada hari sidang pertama, dan □ Para pihak hadir. Memperhatikan ketentuan tersebut, penggugat tidak dibenarkan mengajukan perubahan gugatan di luar hari sidang, dan D juga pada sidang yang tidak dihadiri tergugat, dan Objek gugatan tidak jelas dengan dalil gugatan yang tidak menegaskan secara jelas dan pasti hak penggugat atas objek yang disengketakan, dianggap tidak memenihi syarat, dan dinyatakan tidak sempurna bahkan hampir semua warga yang memiliki ruas bidang sudah pindah ke Rusun Rawa bebek dan boleh disimpulkan sudah tidak ada lagi dasar gugatan class action ini, Oleh karena itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (met ontvankelijke verklaard/NO) sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok seharusnya ditolak dan batal demi hukum
Bahwa Penggugat I, II, III, IV dalam mendalilkan kepemilikan tanah hanya berdasarkan identitas KTP dan PBB padahal Slip Pajak Bumi dan Bangunan ("PBB") bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti pembayaran pajak. Pasal 32 ayat (1) PP No. 24/1997 menyatakan bahwa sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan sehingga dengan hal tersebut Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan berdasarkan Yurispudensi Mahkamah Agung Nomor 0234K/PDT/1992 menyatakan bahwa Buku Letter C Desa Bukan Merupakan Bukti Hak Milik, Tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok seharusnya ditolak dan batal demi hukum;
Bahwa D Mulyadi telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2016 dan diwakili oleh para ahli warisnya yaitu Carli, Siti Nurhikmah dan Fatmawati, Penggugat dalam gugatannya hanya mewakili diri sendiri dan sesuai dengan Pasal 2 Perma No. 1 Tahun 2002 huruf a dan huruf c yang berbunyi a.Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efesien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan; c.Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya; sehingga Penggugat II TIDAK berhak untuk menggugat dan mewakili perwakilan kelompok (Class Action) terhadap rencana Pembangunan Trace Normalisasi Kali Ciliwung, sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok seharusnya ditolak dan batal demi hukum;
Bahwa Penyebutan Nama Jabatan Tergugat dan Turut Tergugat dan alamat Tergugat serta Turut Tergugat memiliki banyak kesalahan, dan tidak sesuai dengan Nomenklatur dan bertitik tolak dari ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR, identitas yang harus dicantumkan, seperti Nama Lengkap bukan Nama Jabatan, alamat karena itu adalah dasar untuk menggugat, menyampaikan panggilan, menyampaikan pemberitahuan sehingga kekeliruan penulisan atau penyebutan nama tergugat yang sangat serius menyimpang dari yang semestinya, sehingga benar-benar mengubah identitas, dianggap melanggar syarat formil yang mengakibatkan surat gugatan cacat fomil dan dalam hal yang seperti ini, timbul ketidakpastian mengenai orang atau pihak yang berperkara, sehingga cukup dasar alasan untuk menyatakan gugatan error in persona atau obscuur libel, dalam arti orang yang digugat kabur atau tidak jelas. Oleh karena itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO)
a. Bahwa dasar gugatan Penggugat I, II, III dan IV, adalah BUKAN warga
yang beralamat dan tinggal di Bukit Duri RW. Oil, RW.012 dan RW. 010 Kel. Bukit Duri Kec.Tebet Kota Adm.Jakarta Selatan Penggugat I, II, III dan IV, adalah BUKAN pemilik atas tanah pemilik tanah yang terletak di Bukit Duri RW. Oil, RW. 012 dan RW.010 karena hanya berdasarkan KTP dan PBB padahal Slip Pajak Bumi dan Bangunan ("PBB") bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti pembayaran pajak. Pasal 32 ayat (1) PP No. 24/1997 menyatakan bahwa sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan sehingga dengan hal tersebut Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok seharusnya ditolak dan batal demi hukum;
b. Bahwa berdasarkan pasal 19 ayat 2 huruf c, U U No. 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Jo pasal 1 Angka 20 PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Bahwa PBB, Segel Jual Beli, Surat Keterangan (Kota Praja) bukan Bukti Authentik Kepemilikan atas Tanah;
c. Bahwa tidak benar Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan
Hukum dengan mengambil paksa tanah warga RT.011, RT.012, RT.015 RW.010, seluas 7110 M2, karena Tanah yang ditempati Para Tergugat adalah Tanah Negara dan berdasarkan SK Gubernur No 353 Tahun 1977 tentang Pencabutan Tanah Garapan;
Bahwa dalil-dalil Para Penggugat angka II poin 3 yang menyatakan
dihancurkan secara paksa Tidak Benar, karena warga yang berada di RT.011, Rt.012 dan, RT.015, RW.010 setelah dilakukan pembongkaran yang telah pindah/menempati rumah Susun di Pulo Gebang dan Cipinang Selatan, sedangkan sebagian warga RW.010 yang belum ditertibkan saat ini sudah mengajukan untuk undian menempati Rumah Rusun Rawa Bebek -------------------------------------------------- (Bukti T-1);
Bahwa Penggugat I, II, III tidak diperkenankan untuk menggugat karena belum ada kerugian yang ditimbulkan baik materiil maupun imateriil seperti pembongkaran, penggusuran SP1, SP2, SPB oleh Tergugat dan sesuai Pasal 1365 BW yang berbunyi " Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian", dari pasal tersebut dapat kita lihat bahwa untuk mencapai suatu hasil yang baik dalam melakukan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum maka harus dipenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur perbuatan yang melawan hukum, yaitu suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri yang telah diatur dalam undang-undang, dengan perkataan lain melawan hukum ditafsirkan sebagai melawan undang- undang, harus ada kesalahan dengan diukur secara subyektif dan obyektif., dan berdasarkan hal tersebut maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok seharusnya ditolak dan batal demi hukum;
Bahwa penggugat I, II, III dan IV, yang antara lain mendalilkan bahwa dengan adanya Normalisasi Kali Ciliwung akan mendatangkan kerugian secara materil maupun immateril kepada Penggugat I, II, III dan IV dimasa yang akan datang adalah tidak berdasar sama sekali, justru akan mendatangkan manfaat secara ekonomi dan mengentaskan kemiskinan karena Proyek Normalisasi Kali Ciliwung ini adalah untuk menyejaterahkan warga Bukit Duri, menghilangkan banjir yang setiap saat melanda warga Bukit Duri dan merupakan pekerjaan Pembangunan Nasional;
Pembangunan Nasional Indonesia adalah Paradigma yang terbangun atas pengalaman Pancasila yaitu Pembangunan Manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seutuhnya. Dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan dan pedomannya dari amanat tersebut didasari bahwa Pembangunan Ekonomi bukan semata-mata proses ekonomi tetapi sesuatu penjelmaan pula dari proses perubahan politik, sosial dan budaya yang meliputi Bangsa, didalamnya kebulatannya;
Pembagunan Nasional merupakan Kehendak terus menerus untuk meningkatkan kesejahteraan kemakmuran rakyat indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyrakat dan penyelenggaran Negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila;
Bahwa lokasi pembangunan Trace normalisasi sungai Ciliwung yang terletak di Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Kota Adm. Jakarta Selatan, adalah merupakan rencana Pembangunan Nasional yang antara lain merupakan rencana pengentasan kemiskinan;
Bahwa wilayah RW.010 Rw.011 dan Rw.012 Kel. Bukit Duri merupakan Daerah Banjir;
Dengan adanya proyek Normalisasi Ciliwung yang dilakukan oleh Tergugat I s.d T 12 dan TT I s.d TT VIII justru akan membuat mata rantai ekonomi dan perekonomian masyarakat berjalan dengan lancar dan memanusiakan kehidupan warga di kampung Bukit Duri;
Kedudukan dan Kepentingan Umum
Berdasarkan pasal 13, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diselenggarakan dengan melalui tahapan :
Perencanaan;
Persiapan;
Pelaksanaan dan
Penyerahan hasil.
Telah dilaksanakan sesuai prosesdur tersebut di atas, atas tanah dan bangunan yang terkena rencana pembangunan Trace normalisasi sungai Ciliwung yang terletak di Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Kota Adm. Jakarta Selatan;
Bahwa proyek proyek normalisasi Trace Kali Ciliwung tersebut akan dilanjutkan dan tetap memiliki dasar hukum karena Kewenangan pembentukan Pergub ada pada Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (dalam hal ini juga termasuk Perda Provinsi), atau dibentuk berdasarkan kewenangan Gubernur;
Bahwa dalil- dalil Penggugat I , II, III, IV yang menginginkan adanya penggantian materill dan imateril Penggugat I, II, III, IV senilai Rp 1. 078.750.000.000.- dan imateril sejumlah Rp 1.04 Miliyar bahwa kerugian yang diminta oleh Penggugat I, II, III, IV kabur, tidak jelas dasar perhitungannya dan tidak berdasar, berdasarkan hal tersebut maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok seharusnya ditolak dan batal demi hukum;
B.PETITUM
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut terbukti bahwa gugatan yang dilakukan oleh Pengguguat I, II, III, IV bukan merupakan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Kelompok;
C.DALAM PROVISI
Mengabulkan Jawaban Provisi Tergugat I untuk seluruhnya ;
D.DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Jawaban Provisi Tergugat I, untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat I, II, III, IV bukanlah Gugatan Perwakilan kelompok (Class Action).
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat I, II, III, IV dalam meminta pembayaran kerugian Materil/Imatertil kabur, tidak jelas dasar perhitungannya dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO)
Menyatakan TERGUGAT I telah melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik dan tidak melakukan pebuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheads Daad) terkait gugatan PENGGUGAT
menghukum Penggugat I, II, II, IV untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (et Aequo et Bono
JAWABAN TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT VIII, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI dan TURUT TEREGUGAT VII :
DALAM EKSEPSI
PERUBAHAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK SESUAI DENGAN
PASAL 127 Rv SEHINGGA GUGATAN PARA PENGGUGAT HARUSLAH DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA
BahwaTergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VIII, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VII sampai jawaban ini disusun menerima 3 (tiga) bentuk Surat Gugatan, yaitu :
Surat Gugatan tertanggal 10 Mei 2016 Perihal : Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) terhadap Rencana Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu, di Wilayah Rukun Warga 10, Rukun Warga 11 dan Rukun Warga 12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Teber, Jakarta Timur.
Surat Gugatan tertanggal 10 Mei 2016 Perihal : Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) terhadap Rencana Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu, di Wilayah Rukun Warga 10, Rukun Warga 11 dan Rukun Warga 12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Teber, Jakarta Timur.
Surat Gugatan tertanggal 10 Mei 2016 Perihal : Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) terhadap Rencana Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu, di Wilayah Rukun Warga 10, Rukun Warga 11 dan Rukun Warga 12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Teber, Jakarta Selatan.
Bahwa dari 3 (tiga) bentuk Surat Gugatan tersebut di atas, terdapat 2
(dua) Surat Gugatan untuk wilayah Jakarta Timur (huruf a dan huruf b) serta 1 (satu) Surat Gugatan untuk wilayah Jakarta Selatan (huruf c).
Bahwa selain itu tanggal 3 (tiga) Surat Gugatan tersebut adalah sama
yaitu 10 Mei 2016 serta perihal Surat Gugatan tersebut tidak ada yang menyebutkan "Perbaikan Gugatan" sehingga menjadi tidak jelas yang mana Surat Gugatan awal dan yang mana Surat Gugatan Perubahan.
Bahwa selain itu, apabila dipelajari lebih lanjut ditemukan fakta hukum yang berbeda-beda atau perubahan pokok perkara dari masing-masing Surat Gugatan.;
Bahwa sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, Buku II Edisi 2009, Mahkamah Agung RI, halaman 58 Huruf K.
Perubahan Gugatan angka 2 dan angka 3, disebutkan :
“2. Perubahan gugatan tersebut dapat dilakukan apabila tidak bertentangan
dengan azas-azas hukum secara perdata, tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil (Pasal 127 Rv: asal tidak mengubah atau menambah petitum, pokok perkara, dasar dari gugatan)
“3. Perubahan gugatan dilarang :
a.Apabila berdasarkan atas keadaan/fakta/peristiwa hukum yang sama
dituntut hal yang lain (dimohon suatu pelaksanaan hal yang lain);
b.Penggugat mengemukakan/mendalilkan keadaan fakta hukum
yang baru dalam gugatan yang dirubah."
Bahwa oleh karena 3 (tiga) bentuk surat gugatan Para Penggugat sebagaimana disebut pada angka 1 di atas terdapat pokok perkara dan fakta hukum yang berbeda-beda dari masing-masing Surat Gugatan sehingga dapat disimpulkan Para Penggugat telah melanggar ketentuan Pasal 127 Rv, maka sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
KUASA HUKUM
Bahwa sebagaimana telah Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VIII, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VII dalilkan dalam Eksepsi Bagian A di atas, sampai jawaban ini disusun menerima 3 (tiga) bentuk Surat Gugatan yang disusun dan ditandatangani Kuasa Hukum (Pengacara) yang berbeda-beda, yaitu
Surat Gugatan tertanggal 10 Mei 2016 Perihal :
Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) terhadap Rencana Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu, di Wilayah Rukun Warga 10, Rukun Warga 11 dan Rukun Warga 12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Timur, dibuat dan ditandatangani Waskito Adiribowo, S.H., Vera Wheni S. Soemarwi, S.H., LL.M., Abraham Dastin, S.H. dan Kristian Feran, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/Warga Bukit Duri RW-10, 11 & 12/G-CA/V/16 tertanggal 8 Mei 2016;
Surat Gugatan tertanggal 10 Mei 2016 Perihal :
Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) terhadap Rencana Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu, di Wilayah Rukun Warga 10, Rukun Warga 11 dan Rukun Warga 12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Timur, dibuat dan ditandatangani Waskito Adiribowo, S.H., Vera Wheni S. Soemarwi, S.H., LL.M., Abraham Dastin, S.H. dan Kristian Feran, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/Warga Bukit Duri RW-10, 11 & 12/G-CA/V/16 tertanggal 8 Mei 2016;
Surat Gugatan tertanggal 10 Mei 2016 Perihal :
Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) terhadap Rencana Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu, di Wilayah Rukun Warga 10, Rukun Warga 11 dan Rukun Warga 12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dibuat dan ditandatangani Vera Wheni S. Soemarwi, S.H., LL.M., Kristian Feran, S.H., Doni Nur Hidayat. S.H. dan Handika Febrian,SH. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/Warga Bukit Duri RW-10, 11 & 12/G-CA/V/16 tertanggal 8 Mei 2016 (Surat Kuasa sama tetapi nama-nama Kuasa Hukum/Pengacara selaku Penerima Kuasa berebeda-beda) ;
Bahwa selanjutnya selanjutnya Surat Gugatan sebagaimana huruf c di atas, tidak ditandatangani oleh Waskito, S.H. dan Abraham Dastin, S.H. selain itu dengan Surat Kuasa Khusus yang sama terdapat penambahan Kuasa Hukum (Pengacara) yaitu Handika Febrian,SH dan Doni Nur Hidayat,SH;
Bahwa menjadi timbul pertanyaan siapa sebenarnya Kuasa Hukum (Pengacara) Para Penggugat yang sah serta apakah 3 (tiga) bentuk Surat Gugatan tersebut sebagaimana angka 7 diketahui dan disetujui oleh masing-masing Kuasa Hukum (Pengacara)?
Bahwa terlebih lagi 3 (tiga) Surat Gugatan tersebut disusun oleh Advokat dan Advokat Magang namun disebut mewakili Para Penggugat secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, padahal Advokat Magang tidak bisa mewakili secara sendiri-sendiri kepentingan hukum Para Penggugat karena Advokat Magang harus selalu didampingi oleh Advokat yang sudah disumpah;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo benar-benar memeriksa dengan teliti status Kuasa Hukum (Pengacara) Para Penggugat dan memperhatikan Berita Acara Sumpah Advokat sehingga Surat Gugatan yang dibuat dan ditandatangai Kuasa Hukum (Pengacara) yang tidak sah sebagaimana gugatan dalam perkara a quo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
Bahwa sebagaimana fakta yang tidak terbantahkan di dalam persidangan dan diakui juga oleh Para Penggugat, D. Mulyadi yang bertindak sebagai Penggugat II telah meninggal dunia.
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1813 KUHPerdata, apabila Pemberi Kuasa meninggal dunia maka pemberian kuasa berakhir demi hukum. Hubungan hukum perjanjian kuasa tidak berlanjut kepada ahli waris, sehingga jika hubungan hukum itu hendak diteruskan oleh ahli waris harus dibuat surat kuasa baru;
Bahwa Para Penggugat dalam gugatannya dengan tegas menyebutkan kedudukan Alm. D. Mulyadi digantikan oleh Ahli Warisnya yang bernama Carli, Siti Nurhikmah dan Fatmawati namun di dalam persidangan Para Penggugat sama sekali tidak menyerahkan Surat Kuasa Khusus dari Ahli Waris Aim. D. Mulyadi kepada Kuasa Hukum (Pengacara) Para Penggugat untuk melanjutkan perkara a quo;
Bahwa selain itu untuk dapat duduk sebagai wakil kelompok sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Mahkamah Agung Rl Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok disebutkan "Wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya;
Bahwa selanjutnya Pasal 2 huruf b dan huruf c Peraturan Mahkamah Agung Rl Nomor 1 Tahun 2002 menyebutkan "Gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok apabila : (b) Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya; (c) Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
Bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Agung Rl Nomor 1 Tahun 2002 mensyaratkan dengan tegas Surat Gugatan harus memuat dengan jelas identitas lengkap dan jelas wakil kelompok.
Bahwa dihubungkan dengan perkara a quo dapat disimpulkan :
Ahli Waris Alm. D.Mulyadi tidak mempunyai hubungan hukum dengan perkara a quo sehingga tidak berwenang untuk bertindak sebagai Wakil Kelompok karena tidak memberikan surat kuasa khusus untuk melanjutnya perkara a quo;
Ahli Waris Alm. D. Mulyadi tidak dapat duduk sebagai Wakil Kelompok karena tidak memiliki kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum serta kesamaan kerugian dengan Anggota Kelompoknya;
Ahli Waris Alm. D. Mulyadi tidak disebutkan identitasnya secara jelas dan lengkap oleh karena itu Surat Gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat formal;
Bahwa berdasaran penjelasan tersebut di atas maka sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
GUGATAN PARA PENGGUGAT DALAM PERKARA A QUO TIDAK DAPAT DIPERIKSA DENGAN ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION
Bahwa dalam beberapa perkara dengan menggunakan acara gugatan
perwakilan kelompok (class action) sering terjebak pada gugatan perwakilan kelompok (class action) disamakan dengan gugatan untuk kepentingan umum.
Bahwa sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, Buku II Edisi 2009, Mahkamah Agung Rl, halaman 65 angka 16, disebutkan :
“Gugatan perwakilan kelompok diajukan dalam perkara lingkungan (Pasal 37 Undang - Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup), perkara Perlindungan Konsumen (Pasal 46 Undang - Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) dan perkara kehutanan (Pasal 71 Undang - Undang No. 41 Tahun 1999)”
Bahwa hal tersebut sejalan dengan konsiderans menimbang huruf e
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2002, yang menyebutkan:
“Bahwa telah ada berbagai Undang - Undang yang mengatur dasar-dasar gugatan perwakilan kelompok, dan gugatan yang mempergunakan dasar gugatan perwakilan kelompok, seperti Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1991 tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tetapi belum ada ketentuan yang mengatur acara pemeriksaan, mengadili dan memutus gugatan yang diajukan.”
Bahwa selanjutnya Para Penggugat melalui kuasa hukumnya dari
Yayasan Ciliwung Merdeka, yang merupakan Organisasi Kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat mengajukan gugatan a quo dengan bentuk gugatan perwakilan kelompok (class action), namun apabila dipelajari lebih lanjut, gugatan Para Penggugat a quo merupakan gugatan untuk kepentingan umum;
Bahwa terkait Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyara -
kat yang mengajukan gugatan untuk kepentingan umum/kepentingan masyarakat telah diatur tersendiri pada Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, Buku II Edisi 2009, Mahkamah Agung Rl, halaman 65 angka 1, yang menyebutkan: " 1. Organisasi kemasyarakatan / Lembaga Swadaya Masyarakat dapat mengajukan Gugatan untuk kepentingan masyarakat. Antara lain dalam perkara lingkungan dan perlindungan konsumen;
Bahwa dengan demikian gugatan a quo yang termasuk gugatan kepen-
tingan umum bukanlah gugatan yang dapat diperiksa dengan acara gugatan perwakilan kelompok (class action), melainkan harus diajukan dengan mekanisme gugatan biasa;
GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KEPENTINGAN HUKUM DALAM MENGAJUKAN GUGATAN A QUO.
Bahwa Para Penggugat merasa keberatan atas dilakukannya Proyek Normalisasi Kali Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi yang terletak di Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan karena mengaku sebagai pemilik atas tanah yang menjadi bagian dari proyek normalisasi tersebut, namun Para Penggugat sama sekali tidak dapat menyebutkan dengan rinci dimana letak tanahnya, berapa luas, dan apa batas – batasnya;
Bahwa Para Penggugat hanya menyebutkan tanah yang diklaim miliknya tersebut masuk peta bidang yang terkena penertiban, namun berdasarkan peta bidang tersebut, Para Penggugat tidak dapat menyebutkan dengan rinci dimana letak tanahnya, berapa luas, dan apa batas - batasnya, serta dasar perolehan kepemilikan atas tanah tersebut;
Bahwa selain itu Para Penggugat juga mengada - ada dalam menentukan nilai ganti rugi, yaitu berkisar antara Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per meter persegi tanpa didasarkan bukti;
Bahwa dengan demikian terbukti gugatan Para Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel), sehingga gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
PARA PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KEPENTINGAN HUKUM DALAM MENGAJUKAN GUGATAN A QUO
Bahwa inti surat gugatan Para Penggugat adalah Para Penggugat keberatan dengan adanya pembebasan tanah untuk pembangunan normalisasi Kali Ciliwung Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Kota Administrasi Jakarta Selatan dan menuntut ganti rugi atas pembangunan tersebut;
Bahwa Para Penggugat juga tidak dapat menunjukkan alas hak apa yang dimiliki atas tanah dan bangunan yang ditempati sehingga merasa berhak menuntut ganti rugi akibat dilakukannya pembangunan normalisasi Kali Ciliwung Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Bahwa Para Penggugat hanya memiliki Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dijadikan dasar untuk mengklaim ganti rugi pada gugatan a quo, bahkan ada beberapa Penggugat yang tidak pernah membayar PBB, padahal PBB bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan disebutkan :
" (1) Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Penjelasan atas Pasal 4 ayat (1) Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan menyebutkan:
"Tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.
Bahwa selain itu Para Penggugat di dalam gugatannya hanya memiliki surat pernyataan penguasaan fisik bangunan rumah tinggal. Surat pernyataan tersebut juga bukan bukti kepemilikan Hak Atas Tanah
Bahwa selanjutnya di antara anggota perwakilan kelompok, ada beberapa orang yang sebenarnya telah mengambil rumah susun, baik dengan alamat dan bidang yang sama antara data di gugatan dengan data untuk mengambil rumah susun maupun dengan menggunakan alamat dan bidang yang berbeda, yaitu RT untuk menggugat dengan RT untuk mengambil rumah susun berbeda, antara lain :
Budi Asmarajaya, anggota Sub – Kelompok RW 012 (Anggota Penggugat II dan Penggugat III), didalam gugatan terdaftar sebagai pemilik peta bidang No.306 di Rt 07 Rw 012 dan menolak untuk mengambil rumah susun, namun pada faktanya yang bersangkutan telah mengambil rumah susun di Rawa Bebek dengan Nomor Peta Bidang 438 yang terdaftar di RT 09 RW 12;
Ahmad Mulyana anggota – Kelompok RW 012 (Anggota Penggugat II dan Penggugat III), gugatan terdaftar sebagai pemilik peta bidang No. 344 di RT 06 RW 012 dan menolak untuk mengambil rumah susun, namun pada faktanya yang bersangkutan telah mengambil rumah susun di Rawa Bebek dan terdata dengan alamat serta peta bidang yang sama;
Bahwa selain itu Para Penggugat mendalilkan mewakili warga RT 08 RW 012 yang ikut menjadi anggota perwakilan kelompok Penggugat II dan Penggugat III dalam mengajukan gugatan a quo, namun pada faktanya RT 08 RW 012 tidak terkena penertiban, sehingga terbukti Para Penggugat sama sekali tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan perwakilan kelompok ini;
Bahwa terlebih lagi dibuktikan dalam petitum gugatannya, Para Penggugat tidak meminta Majelis hakim untuk menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah yang terkena proyek Normalisasi Kali Ciliwung, hanya meminta ganti kerugian materiil dan immateriil sehingga terbukti dengan jelas Para Penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan, justru terbukti niat buruk Para Penggugat melalui enertiban atas proyek Normalisasi Kali Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi yang terletak di Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam rangka
penataan ruang dan pencegahan banjir, Para Penggugat mengajukan gugatan hanya untuk mencari keuntungan materiil, oleh karena itu mohon Majelis Hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
PETITUM GUGATAN TIDAK SESUAI DENGAN POSITA GUGATAN SERTA BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1 TAHUN 2002
Bahwa Para Penggugat dalam menentukan nilai ganti kerugian tidak sesuai antara posita dan petitum, dimana pada petitum Para Penggugat meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.078.750.000.000,- (satu triliun tujuh puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), sementara pada posita total dari yang diminta hanya sebesar Rp. 601.000.000.000,- (enam ratus satu milyar rupiah);
Bahwa nilai sebesar Rp. 601.000.000.000,- (enam ratus satu milyar rupiah) ditentukan Para Penggugat tanpa dasar yang jelas;
Bahwa selanjutnya Para Penggugat meminta ganti kerugian immateriil sementara dalam posita tidak dijelaskan kerugian immateriil apa yang dimaksud
Bahwa jika dikaitkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Rl Nomor 1 Tahun 2002, ganti rugi harus jelas dan terperinci, sementara gugatan tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f Peraturan Mahkamah Agung Rl Nomor 1 Tahun 2002, yang menyebutkan :
"Tuntutan atau petitum ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan terperinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian"
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, mohon Majelis Hakim menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VIII, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VII menolak seluruh dalil-dalil gugatan Para Penggugat dalam gugatannya kecuali yang diakui dengan tegas;
Bahwa dalil-dalil Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VIII, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VII yang telah disampaikan pada eksepsi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara;
Bahwa Para Penggugat dalam gugatannya menyatakan keberatan karena tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2030;
Bahwa terkait dalil Para Penggugat tersebut, dapat disimpulkan Para Penggugat keberatan atas terbitnya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2030, maka seharusnya Para Penggugat melakukan gugatan uji majeriil ke Mahkamah Agung Rl, bukan mengajukan gugatan a quo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa selain itu Para Penggugat dalam gugatannya menyatakan keberatan atas Proyek Normalisasi Kali Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi di Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Kota Administrasi Jakarta Selatan oleh Para Tergugat yang mengakibatkan ditertibkannya tempat tinggal Para Penggugat, dan ganti rugi tidak sesuai dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
Bahwa perlu ditegaskan penertiban atas proyek Normalisasi Kali Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi di Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Kota Administrasi Jakarta Selatan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penerapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dan Instruksi Guberenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2016 tentang Penertiban Terpadu yang pada intinya dilarang tinggal di bantaran sungai, bukan dalam rangka pengadaaan tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa meskipun dilarang tinggal di bantaran sungai tersebut, Para Penggugat telah mendirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (1MB) di bantaran sungai Ciliwung di Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet Kota Administrasi Jakarta Selatan sehingga menyebabkan banjir, pencemaran sampah, ddan saluran air yang tidak lancer, dan Para Penggugat telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang menyebutkan :
“kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:
Membangun tempat mandi cuci kakus, hunia/tempat tinggal atau tempat usaha di atas saluran sungai dan bantaran sungai serta di dalam kawasan setu, waduk dan danau; …”
Bahwa untuk mengatasi hal tersebut, maka Pemerintah harus melakukan penataan kembali fungsi sungai, saluran, dan jalan inspeksi di Provinsi DKI Jakarta, sehingga bangunan-bangunan liar yang ada di bantaran sungai tersebut haruslah ditertibkan;
Bahwa penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diakui oleh Para Penggugat dalam posita gugatannya sehingga menjadi Bukti Pengakuan dalam gugatan a quo, yaitu telah melalui tahapan sebagai berikut :
Sosialisasi, telah dilakukan beberapa kali
Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III
Surat Perintah Bongkar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam melakukan penertiban telah menyediakan hunianyang sangat layak di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan mempertimbangkan kesejahteraan warga dari berbagai aspek, yang dibuktikan dengan tersedianya ruang fasilitas kesehatan, tempat usaha mikro, kecil, dan menengah, Informasi Balai Latihan Kerja, alat-alat olah raga, taman bermain anak dan fasilitas lainnya, transportasi feeder busway, serta sarana peribadatan yang disesuaikan dengan kondisi rumah susun dan kebutuhan warga.
Bahwa selanjutnya dalil - dalil yang disampaikan Para Penggugat di dalam gugatan ini yang menyatakan bahwa telah terjadi tindakan semena-mena dan memaksa warga dalam melakukan pengosongan sangatlah tidak benar, karena pada faktanya sebagian besar warga yang ditertibkan membongkar bangunannya sendiri secara sukarela, bahkan mereka bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah karena memperoleh hunian yang layak setelah dilakukannya penertiban ini;
Bahwa dengan demikian terbukti penertiban dalam rangka Normalisasi Kali Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi di Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Kota Administrasi Jakarta Selatan telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan kesejahteraan warga di Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, sehingga gugatan Para Penggugat yang tidak berdasar haruslah ditolak;
Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas, dengan hormat kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini, berkenan untuk memutus sebagai berikut sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VIII, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VII untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya/ongkos perkara ini
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negerei Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono)
JAWABAN TERGUGAT V, TERGUGAT X dan TERGUGAT XI :
DALAM EKSEPSI
TANGGAPAN GUGATAN CLASS ACTION
KETIDAKSAMAAN WILAYAH YURISDIKSI PARA PENGGUGAT
bahwa dasar gugatanPenggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV, sebagian adalah BUKAN warga yang beralamat dan tinggal di BukitDuri, RW 09, RW 010, RW 011dan RW012 Kelurahan Bukit Duri KecamatanTebet Kota Administrasi Jakarta Selatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV, BUKAN pemilik atas tanah yang terletak diBukit Duri RW09, RW 010, RW 011, dan RW 012;
Bahwa berdasarkan pasal 19 ayat 2 huruf c Undang-Undang No 5 Tahun 1960tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Jopasal 1 Angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang PendaftaranTanah bahwa PBB, Segel Jual Beli, Surat Keterangan Buku Sewa (Kota Praja) bukanBukti Autentik Kepemilikan atas Tanah.
Tidak benar Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengambil paksa tanah warga RT 011, RT 12, RT 015 RW 010, seluas 7110 M2, karena Tanah yang ditempatiPara Penggugat adalah Tanah Negara berdasarkan SK Gubernur Nomor 353 Tahun 1977 tentang Pencabutan Garapan Tanah Negara.
Bahwa dalil-dalil Para Penggugat angka II poin 3 halaman 19 yang menyatakandihancurkan secara paksa adalah tidak benar, karena warga yang berada di RT 011, Rt 012 dan RT 015 RW 010 setelah dilakukan pembongkaran telah pindah/ menempati rumah Susun diPulo Gebang dan Cipinang Besar Selatan, sedangkansebagian warga RW 010 yang sudah ditertibkan saat ini sudahmenempati Rumah Rusun Rawa Bebek.
Bahwa dalil-dalil Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV, yang antara lainmendalilkan bahwa akan mendatangkan kerugian secara materiilmaupun immateriiil kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV dimasa yangakan datang.
Memperhatikan hal dibawah ini :
Bahwa pembangunan Nasional Indonesia adalah Paradigma yang terbangun atas pengalaman Pancasila yaitu Pembangunan Manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seutuhnya. Dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan dan pedomannya dari amanat tersebut didasari bahwa Pembangunan Ekonomi bukan semata-mata proses ekonomi tetapi sesuatu penjelmaan pula dari proses perubahan politik, sosial dan budaya yang meliputi Bangsa, didalamnya kebulatannya.
Pembangunan Nasional meruipakan Kehendak terus menerus meningkatkan kesejahteraan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan Negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila.
Bahwa lokasi pembangunan Trace Normalisasi Kali Ciliwung yang terletak di Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah merupakan rencana Pembangunan Nasional yang antara lain merupakan Rencana Pengentasan Kemiskinan.
Bahwa wilayah RW 010 RW 011 dan RW 012 Kelurahan Bukit Duri merupakan Daerah Banjir. Oleh karenanya dengan adanya proyek Normalisasi Kali Ciliwung yang dilakukan oleh Tergugat I s.d Tergugat XI dan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VII justru akan membuat mata rantai ekonomi dan perekonomian berjalan dengan lancar dan memanusiakan kehidupan warga di Kampung Bukit Duri.
GUGATAN CLASS ACTION PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III DAN PENGGUGAT IV TIDAK MEWAKILI KEPENTINGAN WARGA YANG TERKENA RENCANA PEMBANGUNAN TRACE NORMALISASI KALI CILIWUNG
Memperhatikan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV yang dalam dalilnya menyatakan perwakilan kelompok warga yang terkena Rencana Pembangunan Trace Normalisasi Kali Ciliwung merupakan dalil yang keliru dan tidak benar, karena data bidang tanah yang Tergugat V, Tergugat X dan Tergugat XI miliki berupa hasil inventarisir yang terkena pembangunan Trace Normalisasi Kali Ciliwung terdiri dari 460 bidang yang terletak di RW 09, RW 010, RW 011 dan RW 012 Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet, sehingga bila Para Penggugat yang diwakilkan oleh Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV bukanlah representatif dari seluruh warga yang terkena rencana pembangunan Trace Normalisasi Kali Ciliwung Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Kota Adminsitrasi Jakarta Selatan.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka mohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan IV atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat I, II, III dan Penggugat IV tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal tentang gugatan class action sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, dan huruf c PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok yang pada intinya menjelaskan, bahwa gugatan Perwakilan harus disyaratkan adanya satu orang atau lebih yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum yang jumlahnya lebih banyak menderita kerugian, sementara gugatan class action Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV tidak mencapat setengah yang menggugat dari jumlah bidang tanah sebanyak 460 bidang (776 KK) yang terkena rencana pembangunan Trace Normalisasi Kali Ciliwung
GUGATAN CLASS ACTION PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III DAN PENGGUGAT IV TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL KARENA TIDAK ADA KESAMAAN FAKTA, DASAR HUKUM DAN DERITA KERUGIAN
Bahwa memperhatikan gugatan Class Action Pengggat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV tidak memenuhi unsur kesamaan Fakta dan Dasar Hukum dan Derita Kerugian yang sama dengan PARA PENGGUGAT SATU SAMA LAIN yang diterangkan dalam hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV tidak memiliki kesamaan fakta bahwa bidang tanah yang ditempati tersebut berasal dari riwayat tanah yang sama. Hal ini terlihat jelas dari data Anggota Sub-Kelompok RW 012 yang diwakili oleh Penggugat IIIada yang tidak memiliki Peta Bidang dikarenakan tanah yang ditempati adalah tanah milik PJKA.
Bahwa Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV tidak memiliki alas hak yang sama, karena tiap Penggugat ada yang mengaku memiliki tanda pembayaran PBB, Buku Sewa atau Kota Paja, Surat Waris dan Jual Beli diatas Kertas Segel serta hanya dengan kwitansi.
Bahwa Derita Kerugian juga tidak ada karena tidak ada ganti kerugian kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV yang menempati tanah negara, sehingga jelas tidak ada kesamaan kerugian maupun keuntungan yang diterima oleh Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV.
SALAH SATU KELOMPOK PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI BIDANG TANAH YANG TERKENA RENCANA PEMBANGUNAN TRACE NORMALISASI KALI CILIWUNG
Memperhatikan nama-nama Kelompok yang merupakan kelompok Penggugat III sebanyak 10 (sepuluh) orang yang tergabung dalam Anggota Sub-Kelompok RW 012 yang dimulai dari Sdr. Supriyano, Tiwi, Ratna Sari, Djaini, Juriah, Fatmah, Hidayat, Teguh, dan Saodah yang beralamat pada RT 006 RW 012 Kelurahan Bukti Duri, bukanlah warga yang menempati bidang tanah yang terkena rencana pembangunan Trace Normalisasi kali Ciliwung, karena mereka menempati tanah milik PJKA, makanya didalam posita gugatannya tidak mencantumkan Peta Bidang (berdasarkan data yang ada di Kelurahan Bukit Duri). Sehingga Anggota Sub-Kelompok RW 012 yang diwakili oleh Penggugat III tersebut tidaklah memiliki kesamaan fakta dan dasar hukum, Oleh karenanya mohon Majelis Hakim perkara aquo menolak gugatan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV tidak dapat diterima.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Hakim perkara aquo menolak gugatan class action ini karena tidak memenuhi PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan. Kelompok.
GUGATAN PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III DAN PENGGUGAT IV KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa dalam dalil-dalil gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV kabur, tidak jelas, dan berupaya mengaburkan fakta yang sebenarnya sehingga dasar fakta (Rechts Ground) menjadi kabur.
Bahwa Penggugat III Anggota Sub-Kelompok RT 006 RW 012 angka43sampai huruf 47 pada halaman 9sebanyak 5 orang , tidak memiliki peta bidang, dan diantara Penggugat III tersebut menggunakan / menempati Tanah PJKA, oleh karena antara Garis Sempadan Sungai sebagai garis perlindungan sungai sampai pada pagar bata merah milik PJKA sebagai garis batas zona perlindungan jalur Kereta Api, tidak ada tanah milik warga, sehingga Anggota Sub-Kelompok RT 006 RW 012 yang diwakili oleh Penggugat III, TIDAK berhak untuk menggugat dan mewakili perwakilan kelompok (ClassAction) terhadap rencana Pembangunan Trace Normalisasi Kali Ciliwung di Wilayah RW RW 012 Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Kota Administrasi Jakarta Selatan.
b. Bahwa tempat kedudukan Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta keliru, seharusnya Kepala Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta yang berkedudukan di Komplek Dinas Teknis Jati Baru Jakarta Pusat.
Bahwa penyebutan Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta keliru seharusnya Kepala Dinas Perumahan & Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta.
Bahwa pengikutsertaan sebagai Pihak Turut Tergugat I, Kepala Dinas Pengawasan & Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta, Keliru karena Instansi tersebutsudah menjadi satu dengan Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta yang sudah dijadikan pihak yaitu Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta (Turut Tergugat VI).
Bahwa pencantuman tempat kedudukan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, yang benar adalah tempat kedudukannya terletak di Blok G lantai 7, 14, 15 dan 16.
EKSEPSI SURAT KUASA PARA PENGGUGAT TIDAK BERWENANG DAN TIDAK BERKUALITAS
Memperhatikan Ketentuan dibawah ini :
Surat Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 Perihal Penyumpahan Advokat yang ditujukan kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia, Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Bahwa Para Penggugat memberikan Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukumnya untuk untuk mewakili di PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 262/Pdt.G/2016/UNJkt.Sel. namun ada beberapa Kuasa Hukumnya tidak berwenang dan tidak berkualitas untuk mengajukan gugatan dan beracara dalam perkara aquo dalam mewakili kepentingan Penggugat I, Pengguga II, Penggugat III, dan Penggugat VI, karena tidak memiliki petikan berita acara sumpah sebagaimana surat Mahkamah Agung RI tersebut diatas.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas mohon Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Gugatan Class Action Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV ditolak untuk seluruhnya (Ontzegd) atau setidak-tidaknya gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
EKSEPSI KEDUDUKAN PARA PENGGUGAT (LEGAL STANDING)
Bahwa Tergugat sangat meragukan keberadaan atau identitas Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV dalam gugatan aquo dengan alasan bahwa Para Penggugat selain tidak dapat membuktikan alas hak atas kepemilikan tanah secara yuridis formal, juga diragukan identitasnya sebagaimana diuraikan dibawah ini :
Bahwa terhadap warga yang menempati Bantaran Kali Ciliwung Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pertimbangan kemanusiaan telah menyediakan lokasi penampungan di beberapa Rumah Susun yaitu Rusun Pulo Gebang, Rusun Cipinang Besar Selatan dan Rusun Rawa Bebek dan pada RW 010, 011 dan 012 keseluruhannya terdapat 460 bidang (terdiri dari 776 KK) dan yang telah menempati Rusun adalah sampai dengan hari Selasa tanggal 8 Nopember 2016 hanya tersisa 21 peta bidang yang belum direlokasi ke Rusun Rawa Bebek.
Bahwa dari sisa 21 Peta Bidang hanya ada beberapa orang yang dari jumlah Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III danPenggugat IV yang ada dalam daftar penghuni bantaran kali yang didata oleh Lurah Bukit Duri, antara lain contohnya H. Basuki yang diwakili oleh Sri Kencana Anggota Sub Kelompok RW 011 (namun tidak mempunyai Surat Kuasa), Ahli Waris Mulyadi yang diwakili oleh Carli, Siti Nurhikmah, dan Fatmawati/Penggugat II, Sere Situmeang, masuk Anggota Sub Kelompok Penggugat II, Sdr. Jasman, Anggota Kelompok RW 010. Sdr.EmanSulaeman, masuk Anggota Sub Kelompok RW 012 dan Penggugat 12 Yayasan Ciliwung yang diwakili oleh Sandyawan Sumardi
Bahwa berdasarkan data dari Kelurahan Bukit Duri Penggugat Sdr. Masenah dan anaknya Sdri Riswaningsih Anggota Sub Kelompok RW 011 Nomor 14 bukanlah warga kelurahan Bukit Duri tidak memiliki KTP Bukit Duri tapi memiliki bangunan pinggir bantaran kali, dan mengontrakan bangunannya
Sesuai data pada Kantor Kelurahan masih ada sekitar 21 peta bidang dari 460 orang yang belum pindah ke Rusun Rawa Bebek dan warga yang sudah pindah sangat bersyukur mendapatkan Rusunawa Rawa Bebek yang merupakan rumah layak huni. Hal ini terlihat jelas bahwa Para Penggugat bukan mewakili para penghuni bantaran kali Ciliwung yang belum pindah ke Rusunawa tapi diperalat/dihasut oleh pihak yang ingin menarik keuntungan dari situasi ini
Bahwa berdasarkan data yang ada di Kantor Kelurahan Bukit Duri orang yang awalnya menempati Bantaran Kali adalah H. Hasan pemilik Pangkalan Bambu, kemudian baru berdatangan mendirikan bangunan di atas bantaran kali dengan berbagai jenis usaha antara lain usaha potong ayam dengan mencuci serta membuang limbah di kali Ciliwung.
Bahwa warga telah lama menikmati tanah bantaran kali, tidak ada kerugian baik materiil maupun immateril. Yang tidak disadari oleh warga selama ini telah mengambil keuntungan dengan mendirikan bangunan tanpa IMB tanpa Surat-surat kepemilikan dengan berbagai usaha dengan segala kegiatan usaha dilakukan di kali, hal ini jelas telah mencemari kali Ciliwung
Oleh karena penertiban bantaran kali Ciliwung di rw 09, RW 010, RW 011 dan RW 012 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga Tergugat V, Tergugat X dan Tergugat XI tidak melakukan perbuatan melawan hukum apalagi melanggar HAM.
Dari berdasarkan alasan hukum tersebut, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya (Ontzegd) atau setidak-tidaknya gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF
Bahwa gugatan Class Action yang diajukan oleh Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV adalah merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadili, wewenang mana timbul berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Pasal 1 dan Pasal 3.
Bahwa mengingat tempat kedudukan Tergugat V, Tergugat X dan Tergugat XI di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta lokasi yang dipermasalahkan yaitu Penertiban Para Penghuni/Pemilik bangunandiatas Bantaran Kali Ciliwung oleh Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV berada di Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Kota Administrasi Jakarta Selatan, maka seyogyanya Gugatan Perwakilan kelompok (Class Action) Pengajuannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR ” Gugatan perdata yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditanda-tangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam, atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mempunyai Kompetensi Absolut dan Relatif dalam memeriksa dan memutus Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya.
Bahwa apa yang telah Tergugat kemukakan Dalam Eksepsi termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara.
Bahwa Posita Gugatan Perwakilan Kelompok Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak berdasarkan hukum, secara umum Tergugat V, Tergugat X dan Tergguat XI menjelaskan sebagai berikut :
Para Penggugat mendalilkan telah memiliki tanah bantaran kali sejak masa pemerintahan Belanda yang dimiliki secara turun temurun yang berlokasi antara lain di RW 09, RW 010, RW 011 dan RW 012 Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Bahwa bagaimana mungkin Tergugat dinyatakan menerbitkan SPB yang diterbitkan oleh Tergugat X dan SP I, SP II dan SP III yang diterbitkan oleh Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku atas penguasaan bertahun-tahun tanah bantaran kali dan tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan maupun surat kepemilikan yang pasti sampai gugatan ini didaftarkan.
Bahwa penerbitan Surat Perintah Bongkar dan Surat Peringatan/SP I, Nomor 1779/-1.758.2 tanggal 30 Agustus 2016, SP II Nomor 1837/-1.758.2 tanggal 7 September 2016 dan SP III Nomor 1916/-1.758.2 tanggal 20 September 2016 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, karena Para Penggugat melanggar Pasal 13 yaitu TERTIB SUNGAI, SALURAN, KOLAM DAN LEPAS PANTAI.
Pergub Nomor 221 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 118 Tahun 2016 Tentang Penertiban Terpadu Yang terletak di Bantaran Kali Ciliwung RW 09, RW 010, RW 011 dan RW 012 Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Kota Administrasi Jakarta Selatan
Memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas, serta meneliti data-data kepemilikan dan perizinan ternyata hanya ada 13 orang yang terletak di RW 010 memiliki bukti kepemilikan dan untuk pembebasan 13 orang ini masih menunggu Perda Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2012 Tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk kepentingan Umum Rencana Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai-Kampung Melayu dan Keputusan Gubernur Nomor 2181 Tahun 2014 Tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Kali Ciliwung dari Pintu Air Manggarai Sampai Kampung Melayu.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 / PRT/M / 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau :
Pasal 5 ayat (1) ” Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditentukan :
Paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai
kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;
Paling sedikit berjarak 15 (limabelas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan
Paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter.
Bahwa dalil Para Penggugat pada Posita gugatannya Romawi IV Huruf Asecara umum Tergugat memberikan tanggapan dalil Penggugat I, II, III dan IV dan beberapa Anggota kelompoknya masing-masing, sebagai berikut :
Penggugat I, menyatakan sebagai pemilik tanah –tanah antara lain dengan luas 3.138 m2 secara turun temurun sejak jaman Pemerintah Belanda tinggal di RW 011 Kelurahan Bukit Duri, Walaupun dengan alasan lamanya menempati Bantaran Kali bukan berarti secara otomatis Para Penggugat berhak menuntut ganti rugi terhadap Normalisasi Sungai Ciliwung. Kalau memang benar memiliki tanah mengapa Para Penggugat dari jaman Belanda tidak mengurus Sertifikat, Para Penggugat hanya memiliki kwitansi jual beli diatas Kertas Segel dan Buku Sewa (Kota Praja) dan semua orang tau bahwa sungai Ciliwung dulunya lebar sekali tapi masyarakat menguasai dan membangun rumah diatasendapan lumpur, menguruk Bantaran Kali tanpa memperhatikan keselamatannya dan garis sempadan sungai. Dan menurut data di kelurahan Bukit Duri RW 011 tidak ada warga yang bernama Masenah (bukan warga Bukit Duri) dan tidak ada tanah seluas 3.138 m2 karena Masenah dan anaknya Rismaningsih membangun 4 bangunan pas di pinggir kali dan mengontrakannya sedangkan tanahnya yang terkena Proyek Normalisasi Kali Ciliwung sebelah bantaran kali hanya terkena kurang dari 1 m2, sehingga Masenah dan anaknya mendapatkan 2 (dua) bidang untuk konpensasi relokasi ke Rusunawa yang disediakan oleh Pemerintah.
Penggugat II Ahli Waris D. Mulyadi dengan Anggota Sub Kelompok RW 012nya adalah pemilik bangunan pas pinggir kali yang kaki belakang bangunannya ada diatas kali dengan usaha potong ayam yang melakukan kegiatannya mencuci ayam potong dan membuang limbah ke dalam kali, dengan mengaku memiliki bukti kepemilikan hanya membayar PBB (padahal membayar PBB adalah kewajiban warga negara yang menikmati tapi bukan bukti kepemilikan hak atas tanah), surat jual belinya hanya diatas kwitansi dan Kertas Segel yang ditanda tangani oleh pemilik bangunan awal dengan pembeli serta Surat Pernyataan yang hanya di tandatangani oleh para pihak tidak ada legalitas Instansi yang berwenang
Sdr. Eman Sulaeman Anggota Sub Kelompok RW 012 juga tinggal pas dipinggir kali kaki bangunannya ada dipinggir kali dengan usaha yang sama potong ayam yang mencuci dan membuang limbah ke sungai menambah kotornya air sungai sebagai sumber air Kota Jakarta dan sekitarnya. Mengaku memiliki tanda pembayaran PBB dengan surat jual beli (bukan Akta Notaris karena mustahil Notaris mau membuat Akta diatas tanah Negara tanah Garis Sempada Kali sebagai perlindungan kali) dengan Surat permohonan hak atas tanah yang tentu saja ditolak oleh Kantor Pertanahan karena bukan haknya.
Sinta Siregar memiliki bangunan di pinggir kali dan bagian belakang bangunannya berada diatas kali sehingga aktivitasnya sudah dapat dipastikan mengotori kali Ciliwung.
Isma Istiqomah pemilik PAUD seorang Guru juga memiliki bangunan bersebelahan dengan Sdr. Eman Sulaeman Anggota sub Kelompok Nomor 22, juga membangun diatas bantaran Kali pas dipinggir kali, dengan mengaku memiliki Surat Pernyataan jual beli, penguasaan fisik semuanya hanya ditanda tangani diantara mereka tanpa legalitas Instansi yang berwenang (hal yang mustahil untuk diperolehnya karena tanah banataran kali)
Sdr. Supraptiwi (Nomor 43 s/d 48 ) tidak memiliki peta bidang sesuai hasil pendataan di kelurahan Bukit Duri dan hanya mengaku memiliki Surat Penguasaan Fisik yang dapat dipastikan hanya ditanda tangani sendiri tanpa legalitas Instansi yang Berwenang.
H Kasmo Anggota Sub Kelompok Nomor 53 mengaku memiliki Surat Jual Beli dari Sdr. Yitno dengan luas tanah 120 m2 dan bangunan seluas 220 m2 padahal bangunan yang ditempati adalah milik isterinya Sdri. Sumini dari suami pertamanya yang bernama Yatno. Sdr. Kasmiliki bangunan pas pinggir kali juga memiliki usaha potong ayam dengan segala kegiatan cuci mencuci dan dan membuang limbah kedalam kali.
Sdr. H Kasmo juga mengaku mewakili sdr. Narti dengan bukti kepemilikan pernyataan menguasai fisik bangunan padahal sdr, Narti ini sudah mengambil Rusunawa jadi Pak Haji Kasmo ini bangunan yang mana lagi yang ingin diakui
Sdr. Nafsian hanya menyatakan menguasai fisik bangunan dengan membangun diatas bantaran kali sebelah Sdr. Sita Siregar dengan segala kegiatan yang dapat dipastikan ikut mengotori dan mencemari kali Ciliwung.
Sdr. Sere Situmeang Anggota Kelompok Nomor 66 mengaku memiliki surat jual beli dari H. Hasan dan tentu saja dengan pernyataan menguasai fisik bangunan serta Permohonan saja untuk IMB dan sudah dapat dipastikan Instansi mana yang akan memberikan IMB diatas tanah Bantaran Kali yang kaki bangunannya ada diatas kali dan tanpa bukti kepemilikan hak yang dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku.
Penggugat IV Sdr. Jasman yang mewakili Anggota Sub Kelompoknya di RW 010 Kelurahan Bukit Duri mengaku memiliki sebidang tanah seluas 71 m2 yang terletak di Jl. Kampung Melayu Kecil II RT 003 RW 010 dengan Peralihan Hak Akta Jual Beli Notaris, adalah pemilik bangunan dipinggir kali dengan usaha potong ayam seperti yang lainnya melakukan kegiatan dengan mencuci dan membuang limbah ke dalam sungai Ciliwung. Membayar pajak bukan merupakan bukti kepemilikan.
Memperhatikan peraturan dibawah ini :
Oleh karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 ayat (1) : ” Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalamsurat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan,”
Membayar pajak bukan merupakan pendukung atau bagian dari data kepemilikan atas tanah.
Penggugat III mendalilkan memiliki tanah seluas 76.5 m2 dari jual beli dengan H. Hasan pada tanggal 23 Mei 1983, hanya cerita tapi tidak memiliki Akta Jual Beli sebagaimana disyaratkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan data yang ada pada Kantor Kelurahan Bukit Duri bahwa yang menempati pertama kali bantaran kali adalah H. Hasan dengan usaha Pangkalan Bambu yang menjual-jual tanah bantaran kali.
Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan : ” Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data yang ada pada Kantor Kelurahan Bukit Duri ada 6 warga yang menggugat Class action Nomor 262/Pdt.G/2016/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengambil Rusunawa, yaitu :
Siti Zubaidah dengan Nomor Peta Bidang 32
Ahmad Najarudin dengan Nomor Peta Bidang 378
Ismail Hasan dengan Nomor Peta Bidang 342
Mukmin dengan Nomor Peta Bidang 34
Sumarmo dengan Nomor Peta Bidang 194
Fatimah dengan Nomor Peta Bidang 40
5. Selanjutnya dalil Para Penggugat pada huruf C, D dan E posita gugatannya, secara umum Tergugat menjelaskan sebagai berikut :
Bahwa sungai sebagai sumber air sangat penting fungsinya dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pembangunan nasional, maka dalam rangka pemanfaatan dan pelestarian sungai dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai sungai yang meliputi perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai.
Bahwa dalam rangka pengembalian fungsi sungai Ciliwung umumnya dan khususnya penataan sistem pengelolaan drainase kota dan pengendalian banjir perlu adanya pengaturan pengairan yang terarah antara lain dengan pembangunan Trace Kali Ciliwung dari Pintu Air Manggarai Kota Administrasi Jakarta Selatan sampai dengan Pintu Air Kampung Melayu Kota adminsitrasi jakarta Timur.
Bahwa terkait dalil gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV yang mempermasalahkan Penetapan Lokasi yang sudah habis masa berlakunya dan diteruskan dengan penertiban, bahwasanya Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV secara nyata melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, baik yang sekarang maupun sejak jaman Pemerintahan Belanda.
Bahwa keberadaan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV diatas bantaran kali yang tentu saja tidak memiliki alas bukti kepemilikan yang autentik, dimana berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, para Penggugat ini telah membangun diatas garis Sempadan sungai yang seharusnya menjadi Garis Perlindungan Sungai
Bahwa disamping dasar hukum Proyek Normalisasi Trace Kali Ciliwung tersebut diatas, pada desideran Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2012 ada beberapa peraturan atau dasar hukum yang melandasinya, yaitu:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 51 Prp tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak/Kuasanya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber daya Air
Undang-Undang Nomor 32 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang,
Peraturan Pemerintah Nomor 35Tahun 1991 Tentang Sungai.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 / PRT/M / 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Bahwa bagi Warga diluar bantaran kali yang terkena proyek Trace Kali Ciliwung dan memiliki sertifikat akan diberikan ganti rugi, dan berdasarkan data yang ada pada Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet, terdapat 13 Sertifikat tanah antara lain atas nama :
Ruslan Efendi yang berada di Sisi Barat RT 002 RW 010
Rosita yang berada di Sisi Barat Rt 002 RW 010
H. Ahmad Ali yang berada di sisi Barat RT 002 RW 010
Saimin Djafar yang berada di Sisi Barat RT 003 RW 010
Zulkarnain Latif yang berada di Sisi Barat RT 003 RW 010
Roni Gumadi yang berada di Sisi Barat RT 003 RW 010
H. Muslichin yang berada di Sisi Barat RT 006 RW 010
Indrayanti yang berada di Sisi Barat RT 008 RW 010
Usman Khan yang berada di Sisi Barat RT 008 RW 010
Atikah/Samirah yang berada di Sisi Barat RT 008 RW 010
Joko Suryanto yang berada di sisi Barat RT 008 RW 010
Edy Sutanto yang berada di Sisi Barat RT 009 RW 010
Bahwa sehubungan dengan Proyek Normalisasi Trace Kali Ciliwung dari Pintu Air Manggarai sampai dengan Pintu Air Kampung Melayu, maka terhadap warga yang menempati Bantaran Kali Ciliwung yang telah ditertibkan akan ditampung pada Rusunawa :
Rusunawa Pulo Gebang
Rusunawa Cipinang Selatan
Rusunawa Rawa Bebek
Pada tanggal 12 Januari 2016 berdasarkan Surat Perintah Bongkar Camat Tebet Nomor 01/-1.774.123 tanggal 4 Januari 2016 yang ditujukan kepada Penghuni Bantaran Kali Ciliwung RT 011, RT 012 dan RT 015 RW 010 Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet, dan terhadap SPB Camat Tebet ini telah diajukan gugatan di PTUN Jakarta oleh A. Hidayat, Dkk (sebanyak 7 orang) yang diregister pada Perkara PTUN Nomor 02/G/2016/PTUN-JKT tanggal 5 Januari 2016, dimana gugatan ini telah dicabut oleh Sdr. A. Hidayat.
Berdasarkan data yang ada pada Kelurahan Bukit Duri Para Penggugat ini termasuk dalam jumlah 97 bidang yang telah pindah ke Rusunawa Pulo Gebang dan Cipinang Besar Selatan.
Terkait Rencana Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Pintu Air Kampung Melayu di Wilayah RW 010, RW 011 dan RW 012 Ka. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, telah pula diajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Register Nomor 205/G/2016/PTUN-JKT tanggal 1 September 2016 yang saat ini masih dalam Acara Saksi, perkara ini diajukan oleh 12 orang Penggugat, yaitu :
Penggugat I Masenah yang mengaku tinggal di RW 01 dan RW 011 Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet
Penggugat II Sdr. Sri Kencana yang mengaku sebagai ahli waris H Basuki dengan luas tanah + 380 m2 di RW 011 Kelurahan Bukit Duri
Sdri. Siti Nurhikmah mengggantikan D Mulyadi selaku Ahli Warisnya
Penggugat IV Sdri. Rismaningsih anah dari Masenah mengaku memiliki tanah dengan luas yang sama persih dengan ibunya yaitu 3.138 m2 yang terletak di RW 011 Kelurahan Bukit Duri.
Sinta Siregar (dalam penjelasannya Ferel Siregar, gugatannya tidak jelas)mengaku memiliki tanah di RT 06 RW 012 Kelurahan Bukit Duri.
Sere Situmeang mengaku memiliki tanah di RT 06 RW 012 Kel. Bukit Duri
Irvan yang mengaku memiliki tanah di RT 010 RW 09 Kelurahan Bukit Duri
Jasman juga menggugat di PTUN sebagai Penggugat VIII.
Eman Sulaeman sebagai Penggugat IX
H. Kasmo sebagai Penggugat X
Nurul Anwar yang diwakili oleh pengontrak bangunannya Sdr. Enok
Sandyawan Sumardi yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Ciliwung
Bahwa dari sejumlah 460 Peta Bidang dengan 776 KK warga yang menghuni Bantaran Kali Ciliwung terletak di RW 09, RW 010, RW 011 dan RW 012 Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet, yang telah pindah ke Rusunawa sudah berjumlah 439 peta bidang dan tersisa 21 peta bidang dan berdasarkan data di Kelurahan Bukit Duri masih ada yang datang menginformasikan mau pindah ke Rusunawa Rawa Bebek.
Bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat memperhatikan kemanusiaan dengan menampung para warga yang tinggal di Bantaran Kali dengan menyediakan Rusunawa yang sangat layak huni dari pada di Bantaran Kali yang kalau hujan akan kebanjiran yang mengancam keselamatan warga dan keluarganya.
Adalah hak seseorang untuk mengajukan tuntutan hukum kepada orang lain atau Instansi ke Pengadilan bilamana hal tersebut telah menimbulkan perbuatan yang melawan hukum merugikan kepentingannya, akan tetapi tuntutan tersebut haruslah berdasarkan hukum dan logika serta akal sehat manusia yang beradab.
Bahwa Surat Perintah Bongkar Camat Tebet dan Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III yang diterbitkan oleh Ka Satpol PP Kota Ad,imistrasi Jakarta Selatan yang menjadi objek perkara TUN Nomor 205/G/2016/PTUN-JKT tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku juga telah memenuhi Ketentuan dalam Pasal 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan :
Ayat (1) ”Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;
Ayat (2) ”Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Ayat (3) ”Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Ayat (4) ”Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai AUPB.
Bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan :
Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan :
Asas legalitas;
Asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan
AUPB
Bahwa sebagaimana penjelasan Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 bahwa yang dimaksud ”asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan,
Yang dimaksud dengan ”asas Perlindungan terhadap hak asasi manusia” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, tidak boleh melanggar hak-hak dasar Warga Masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa sangat jelas dari uraian Ketentuan tersebut diatas telah dipenuhi dalam objek gugatan Para Penggugat yaitu Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan surat Peringatan II yang telah diterbitkan oleh Tergugat. Dan tidak satupun dari Ketentuan tersebut yang telah dilanggar oleh Tergugat.
Bahwa Ketentuan-ketentuan yang didalilkan oleh Para Penggugat dalam posita gugatannya huruf D halaman 43 Posita gugatannya tidak dapat diterapkan pada pembebasan tanah bukan terhadap penghuni liar diatas Bantaran Kali yang tidak memiliki alas hak yang jelas.
Bahwa dalil gugatan Para Penggugat selebihnyapada posita gugatannya jelas tidak ada hubungannya dengan objek gugatan SPB dan Surat Peringatan Tergugat, namun Tergugat tetap menanggapi keseluruhannya sebagai berikut :
Bahwa Proyek Normalisasi Trace Kali Ciliwung memiliki Izin Lingkungan Nomor 15/7.1/31/1.774.1/2015 tanggal 20 April 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, penilaian kelayakan dan seterusnya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 23 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Ijin Lingkungan Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Jenis-Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Jo. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2863 Tahun 2001 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan AMDAL (didalam AMDAL ini secara umum dijelaskan juga tentang pembebasan tanah yang terkena Trace Normalisasi Kali Ciliwung yang memiliki alas hak yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bukan penghuni diatas tanah bantaran kali).
Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum tidak ada relevansinya dengan objek gugatan.
Bahwa karena Tergugat V, Tergugat X dan Tergugat XI telah menjalankan Tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka Tergugat V, Tergugat X dan Tergugat XI tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga sudah pasti tidak merugikan siapapun juga, oleh karena sangatlah prematur bagi Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV mendalilkan berpotensi mengalami kerugian dan meminta ditetapkan oleh Majelis Yang Mulia tentang besarnya ganti rugi yang dialami oleh Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV sebagai Penghuni Bantaran kali Ciliwung yang telah menikmati tinggal gratis..
Berdasarkan hal tersebut, maka gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV adalah keliru dan tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka TergugatV, Tergugat X dan Tergugat XI mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia agar berkenan memeriksa perkara ini dan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
Menerima seluruh dalil-dalil TERGUGAT Dalam Eksepsi dan Dalam Pokok Perkara;
Menolak Gugatan Class ActionPenggugat I, Penggugat II, Penggugat III, daPenggugatIV atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard);
Menyatakan Tergugat V, Tergugat X dan Tergugat XI tidak melakukan perbuatan melawan hukum ( Onrechtmatige Daad) dan merugikan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini untuk keseluruhan.
Dan/atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban Para Tergugat tersebut, Kuasa Para Penggugat mengajukan Repliknya tertanggal 29 Nopember 2016 dan atas Replik Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat I; Kuasa : Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV,Tergugat VIII, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, serta Kuasa : Tergugat V, Tergugat X dan Tergugat XI mengajukan Dupliknya masing-masing tertanggal 13 Desember 2016, masing-masing dibacakan dimuka persidangan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan dan menyerahkan fotocopy bukti-bukti surat yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup berupa :
Bukti P.I, II, III, IV-1 : Peta Bidang (copy)
Bukti P.I- 1a : Peta Bidang dan Lampirannya RW 11;
(sesuai dengan asli)
Bukti P. II, dan III-1b : Peta Bidang dan lampirannya RW.12 ;
(sesuai dengan asli) :
Bukti P. IV-1c : Peta Bidang dan lampirannya RW.10 ;
(sesuai dengan asli)
Bukti P. II, III, - 1d : Peta Bidang RW.12 dan keterangan nama
pemilik peta bidang ; (sesuai dengan asli)
Bukti P- 1e : Trace Kali Ciliwung Lampiran Peraturan
Gubernur Nomor 163 Tahun 2012 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Tanah Baik Pelaksanaan Pebangunan Untuk Kepentingan Umum Rencana Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai-Kampung Melayu; (Print out)
Bukti P.I - 2 : Groundbedrijf Stadsgemeente Batavia Nomor
bidang usaha: 157, atas nama: Moestopa, dengan luas 3.183 m2. GroundbedrijfStadsgemeenteBatavia diterbitkan pada tahun 1920. Kepemilikan GroundbedrijfStadsgemeenteBatavia kemudian dikenal dengan Surat Verpoonding Indonesia; (sesuai dengan asli);
Bukti P.I - 2a : KTP Penggugat I (Masenah, Wakil Kelompok
RW 11), (sesuai dengan asli)
Bukti P.I - 2b : KK Penggugat I (Masenah, Wakil Kelompok
RW 11), (sesuai dengan asli)
Bukti P.I - 2c : Akta Perkawinan antara Penggugat dengan
Bapak Suman Wirya (sesuai dengan asli);
Bukti P.I - 2d : Surat Pernyataan Ahli Waris Moestapa kepada
Masenah; (sesuai dengan asli);
Bukti P.I - 2e : Surat Pengantar dari RT / RW (Fotocopy);
Bukti P.I - 2f : Keputusan Perpanjangan Izin Penggunaan
Tanah Makam (sesuai dengan asli)
Bukti P.I - 2g : Surat Keterangan Kematian (fotocopy);
Bukti P.I - 2h : Surat Keterangan WarisAlmarhum Wirya
(sesuai dengan asli)
Bukti P.I - 3 : SPPT atas nama Suman Wirya (sesuai
dengan asli);
Bukti P.I - 3a : Rincian Pembayaran PBB Per Tahun atas
nama Suman Wirya (fotocopy)
Bukti P.I - 3b : SPPT atas nama Afandi (sesuai dengan asli)
Bukti P.I - 3c : Rincian Pembayaran PBB Per Tahun atas
nama Afandi (fotocopy)
Bukti P.I - 3d : Surat Pernyataan Menolak Rusunawa (sesuai
dengan asli)
Bukti P.I - 3e : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
Bangunan Rumah Tinggal atas nama Masenah (sesuai dengan asli);
Bukti P.I - 3f : (Print) Foto Bangunan (Print Foto);
Bukti P.I - 3g : Tagihan Listrik dan PAM (sesuai dengan asli)
Bukti P.II - 4 : Surat Jual Beli antara H. Hasan dengan D.
Mulyadi (Penggugat II) pada tanggal 23 Mei 1983; (Fotocopy) :
Bukti P.II - 4i : Surat Keterangan Jual Beli antara H. Hasan
selaku Penjual dengan D. Mulyadi selaku Pembeli. Jual Beli dilakukan pada tanggal 16 Maret 1987; (fotocopy)
Bukti P.II - 4ii : Surat Surat Keterangan dari Bank Syariah
Mandiri, tertanggal 9 Januari 2016 No. 19/021-3/003; (sesuai dengan asli)
Bukti P.iii - 4iii : Surat Surat Tanda Terima Berkas Bank
Syariah Mandiri tertanggal 19 Januari 2012, antara D. Mulyadi selaku pemilik surat Jual Beli (Bukti P-4 dan P-4.i.) telah menyerahkan surat-surat tersebut kepada Eko Setiyono (sesuai dengan asli);
Bukti P. II - 4a : KTP Carli (sesuai dengan asli);
Bukti P. II - 4b : KK Carli (sesuai dengan asli);
Bukti P. II - 4c : KTP Siti Nur Hikmah (sesuai dengan asli);
Bukti P. II - 4d : KK Siti Nur Hikmah (sesuai dengan asli);
Bukti P. II - 4e : Surat Surat Keterangan Pelaporan Kematian
No. Surat: 3174210111400024 tertanggal 10 November 2014. (fotocopy)
Bukti P. II- 4e.i : Surat Keterangan Melapor Kematian (SKMK)
Nomor: 6/XI/2014 tertanggal 10 November 2014 (fotocopy)
Bukti P. II - 4e.ii :Surat Keterangan Melapor Kematian (SKMK)
Nomor: 09/VI/2016 tertanggal 17 Juni 2016.(fotocopy)
Bukti P. II - 4e.iii : Surat Keterangan Kematian No.: 3174011005
-PKM-28062016-0001 tertanggal 28 Juni 2016 (sesuai dengan asli)
Bukti P. II - 4f : Surat Keterangan Waris D. Mulyadi
(Penggugat II) (sesuai dengan asli)
Bukti P. II - 5 : Surat Keterangan dari Kelurahan Bukit Duri
No.: 005.1.711.1 tertanggal 1 September 1984 (fotocopy)
Bukti P. II - 6 : SPPT atas nama D. Mulyadi (Penggugat II)
(sesuai dengan asli)
Bukti P. II - 6a : Rincian Pembayaran PBB Per Tahun atas
nama Mulyadi (sesuai dengan asli)
Bukti P. II - 6b : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
Bangunan Rumah Tinggal atas nama Penggugat II.(sesuai dengan asli)
Bukti P. III - 7 : Salinan Akta Pendirian Yayasan “Ciliwung
Merdeka” No.03 tertanggal 13 Mei 2008; (sesuai dengan asli)
Bukti P. III- 7a : Akta Perubahan Yayasan Ciliwung Merdeka
No. 11 tertanggal 29 Januari 2014 (sesuai dengan asli)
Bukti P. III- 7b : Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Ciliwung
Merdeka.; (sesuai dengan asli)
Bukti P. III- 7c : Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: AHU-AH.01.06-601, perihal: Yayasan Ciliwung Merdeka tertanggal 30 Juni 2014. (sesuai dengan asli);
Bukti P. III- 7d : Surat Keterangan No: 04/V/Not/2008; (sesuai
dengan asli)
Bukti P. III - 8 : Surat Jual Beli antara Maria Magdalena Gani
Gillalo dengan I. Sandyawan Sumardi tertanggal 11 Februari 2000 dengan luas 105m2 (fotocopy )
Bukti P.III - 8a : Laporan Polisi atas kehilangan surat jual beli
antara Maria Magdalena Gani Gilalo dengan I. Sandyawan Sumardi di Kantor Polisi Resort Jakarta Pusat dengan Nomor: 4710/B/VI/2016/Restro Jakpus ;
(sesuai dengan asli);
Bukti P.III - 8b : SPPT atas nama I Sandyawan Sumardi
sebagai Penggugat III (sesuai dengan asli)
Bukti P.III - 8c : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
Bangunan Rumah Tinggal atas nama Penggugat III (sesuai dengan asli)
Bukti P.III - 8d : Rincian Pembayaran PBB Per Tahun atas
nama I.Sandyawan Sumardi;
(sesuai dengan asli)
Bukti P.III - 8e : Surat Pernyataan Menolak Rusunawa;
(sesuai dengan asli)
Bukti P.I,II,III,IV-9 : Surat undangan sosialisasi tertanggal 30
(Pengganti Bukti P-9, November 2015 Nomor: 409/-1.758. Surat
dlm daftar bukti pertama) Undangan yang dikeluarkan oleh Kelurahan
Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan; (sesuai dengan asli)
Bukti P.I,II,III,IV-10 : Surat Peringatan I tertanggal 18 Desember
(Pengganti Bukti P-10 2015 dengan Nomor: 535/-1.774.123;
dlm daftar bukti pertama) (fotocopy)
Bukti P.IV - 11 : Akta Jual Beli dan Peralihan Hak No.22
tertanggal 11 November 2004 dibuat di Hadapan Notaris/PPAT Yulkhaizar Panuh SH (sesuai dengan asli)
Bukti P.IV - 11a : KTP Penggugat IV (atas nama Jasman) Wakil
Kelompok RW.10 (sesuai dengan asli)
Bukti P.IV - 11b : Kartu Keluarga No.3174011001090524 atas
nama Jasman (Penggugat IV)
(sesuai dengan asli)
Bukti P.IV - 12 : Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016 atas nama Jasman; (sesuai dengan asli)
Bukti P.IV - 12a : Print Out Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan atas tanah dan bangunan Penggugat IV sejak tahun 1994; (sesuai dengan asli)
Bukti P.IV - 12b : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
Bangunan Rumah Tinggal atas nama Penggugat IV; (sesuai dengan asli)
Bukti P.IV - 12c : Surat Pernyataan Penolakan Rusunawa atas
nama Penggugat IV tertanggal 14 Juli 2016; (sesuai dengan asli)
Bukti P.IV - 12d : (Frint) Foto Rumah Milik Penggugat IV;
(Print Out)
Bukti P.I,II,III,IV-13 : Surat Peringatan II tertanggal 28 Desember 2015
dengan Nomor 554/-1.774.123 (copy dari copy)
Bukti P.I,II,III,IV-14 : Surat Perintah Bongkar tertanggal 4 Januari 2016
dengan Nomor: 01/-1.774.123;(sesuai dengan asli)
Bukti P.I,II,III,IV-15 : Cetak Dokumentasi Foto Penggusuran di RT. 11,
12, dan 15/RW. 10 pada tanggal 12 Januari 2016;
(foto)
Bukti P.I,II,III,IV-16 : Vidio Penggusuran di RT. 11, 12, dan 15/RW. 10
pada tanggal 12 Januari 2016; (sofcopy)
Bukti P.I,II,III,IV-17 : Surat tertanggal 14 Maret 2016 dengan Nomor:
341/-1.796.2, hal: undangan, lampiran: Daftar Undangan yang ditandatangani oleh Walikota Administrasi Jakarta Selatan; (sesuai dengan asli)
Bukti P.I,II,III,IV-18 : Surat tertanggal 19 April 2016 dengan Nomor:
571/-1.796.2, hal: undangan, lampiran: - yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan; (sesuai dengan asli)
Bukti P.I,II,III,IV-19 : Surat tertanggal 25 April 2016 dengan Nomor:
597/-1.796.2, hal: undangan, lampiran: - kepada Sandiawan Sumardi (Penggugat III) yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan; (sesuai dengan asli)
Bukti P.I,II,III,IV-20 : Rekaman gambar video dan Foto;
Bukti P.I,II,III,IV-21 : Surat tertanggal 30 agustus 2016 nomor 1779/-
1.758.2, hal: Surat Peringatan I (SP I) yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan; (sesuai dengan asli)
Bukti P.I,II,III,IV-22 : Surat tertanggal 7 September 2016 nomor 1837/
-1.758.2, hal: Surat Peringatan II (SP II) yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan; (sesuai dengan asli)
Bukti P.I,II,III,IV-23 : Surat tertanggal 20 September 2016 nomor 1916/
-1.758.2, hal: Surat Peringatan III (SP III) yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan; (sesuai dengan asli)
Bukti P.I,II,III,IV-24 : Rekaman Vidio dan dokumen foto;
(sofcopy)
Bukti P.I,II,III,IV-25 : Peraturan Gubernur No. 163 Tahun 2012 Tentang
Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Rencana Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai-Kampung Melayu; (print out)
Bukti P.I,II,III,IV-26 : Keputusan Gubernur No. 2181 Tahun 2014 Tentang
Perpanjangan Penetapan Lokasi Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu; (Print out)
Bukti P.I,II,III,IV-27 : Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Penertiban Di Sepanjang Kali, Saluran dan Jalan Inspeksi. Ditetapkan pada tanggal 18 Juli 2014; (Print Out)
BUkti P.I,II,III,IV-28 : Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang
Organisasi Perangkat Daerah. Perda ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2014.;
(Print out);
Bukti P.I,II,III,IV-29 : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 624 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2013 Tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.; (Print out)
Bukti P-30 : KTP atas nama Sinta Siregar NIK :
3174014412390004; (sesuai dengan asli)
Bukti P-31 : KK No. 3174010901093309;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-32 : Akta Kawin No.010/Jtm/5/1969 antara Parulian
Situmeang dengan Sinta Siregar;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-33 : Surat Jual rumah antara Parulian Situmeang
sebagai Pembeli dengan Soleh sebagai Penjual; (sesuai dengan asli)
Bukti P-34 : Kwitansi jual beli tanah dan bangunan di -
Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan; (sesuai dengan asli)
Bukti P-35 : Surat Pernyataan Ahli Waris Almarhum Parulian
Situmeang tertanggal 9 Juni 2016;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-36 : SPPT PBB NOP : 31.71.070.005.005-0066.0
Tahun 2014 atas nama Parulian Situmeang; (sesuai dengan asli)
Bukti P-37 : Rincian Pelunasan Pembayaran PP NOP:
31.71.070.005.005-0066.0 ; (Print Out)
Bukti P-38 : SPPT PBB atas nama Parulian Situmeang
dengan NOP : 317107000500402600.;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-39 : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan
Rumah Tinggal atas nama Sinta Siregar tertanggal 21 Agustus 2016;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-40 : Surat Pernyataan Penolakan Rusunawa;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-41 : Bukti Pembayaran PLN IDPEL : 544101977646;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-42 : KTP atas nama H. Kasmo BA, NIK :
3171010512660009; (sesuai dengan asli)
Bukti P-43 : KK No. 3174011612131925(sesuai dengan asli)
Bukti P-44 : Surat Jual Beli antara Yitno dengan Kasmo
tertanggal 25 Maret 2010 dengan luas tanah 72 M2 dan luas bangunan 130 M2 yang terletak di jalan Bukit Duri Pangkalan RT. 005/RW 12. telah dibukukan dalam buku daftar Notaris Edy Suparyono pada tanggal 29 Maret 2010 dan dicatat dengan Waarmeken Nomor: 43/Daftar/III/2010 (sesuai dengan asli)
Bukti P-45 : Surat Jual Beli antara Yitno dengan Kasmo
tertanggal 25 Maret 2010 dengan luas tanah 120 M2 dan luas bangunan 220 M2 yang terletak di jalan Bukit Duri Pangkalan RT. 015/RW 12. telah dibukukan dalam buku daftar Notaris Edy Suparyono pada tanggal 29 Maret 2010 dan dicatat dengan Waarmeken Nomor: 44/Daftar/III/2010; (sesuai dengan asli)
Bukti P-46 : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan
Rumah Tinggal tertanggal 28 Januari 2016 (sesuai dengan asli)
Bukti P-47 : Surat Pernyataan Penolakan Rumah Susun
Sewa; (sesuai dengan asli)
Bukti P-48 : KTP a/n : Sere Situmeang NIK :
3174016512440001;(sesuai dengan asli)
Bukti P-49 : (tidak diajukan)
Bukti P-50 : KK a/n Sere Situmeang No:
3174010111121013; (sesuai dengan asli)
BUkti P-51 : Surat Jual Beli antara Farel Siregar dengan
Hadji Hassan (sesuai dengan asli)
Bukti P-52 : Surat Permohonan Izin Untuk Mendirikan
Bangunan No.21518, tertanggal 5 Agustus 1969;(sesuai dengan asli)
Bukti P-52A : Peta resmi permohonan ijin bangunan Dinas
Pekerjaan Umum Daerah Khusus Ibu Kota Djakarta (sesuai dengan asli)
Bukti P-53 : Surat Keterangan Waris tertanggal 20 Oktober
1967 dari Farel Siregar kepada Tulus Hasiholan Siregar ;(sesuai dengan asli)
Bukti P-53,A : Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam
No: 077/1.776.121.302/15 (sesuai dengan asli)
Bukti P-54 : Surat Keterangan nikah antara Jennes Siregar
dengan Sere Situmeang, anggota kelompok sub RW. 12; (sesuai dengan asli)
Bukti P-55 : SPPT PBB atas nama Sere Situmeang,
anggota kelompok sub RW. 12;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-56 : Rincian Pembayaran PBB Per Tahun atas
nama Sere Situmeang, anggota sub kelompok sub RW. 12; (sesuai dengan asli)
Bukti P-57 : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan
Rumah Tinggal atas nama Sere Situmeang, anggota kelompok sub RW. 12;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-58 : Surat Pernyataan Penolakan Rumah Susun
Sewa; (sesuai dengan asli);
Bukti P-59 : Groundbedrijf Stadsgemeente Batavia Nomor
bidang usaha: 157, atas nama: Moestopa, dengan luas 3.183 M2. GroundbedrijfStadsgemeenteBatavia diterbitkan pada tahun 1920. Kepemilikan GroundbedrijfStadsgemeenteBatavia kemudian dikenal dengan Surat Verpoonding Indonesia;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-60 : KTP a/n RISWANINGSIH NIK :
3174014509650002; (sesuai dengan asli)
Bukti P-61 : KK Riswaningsih (Anggota Sub-Kelompok
Rw.11); (sesuai dengan asli)
Bukti P-62 : Akta Kelahiran No. 2543/DISP/JS/1991 a/n:
Riswaningsih; (sesuai dengan asli)
Bukti P-63 : Surat Pernyataan Ahli waris Moestapa kepada
masenah; (sesuai dengan asli)
Bukti P-64 : Surat Keterangan Waris Almarhum Sukman
Wirya; (sesuai dengan asli)
Bukti P-65 : SPPT NOP : 31.71.070.005.016.0050.0;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-66 : Rincian Pembayaran PBB Per Tahun atas objek
pajak No. 31.71.070.005.016-0050.0 (Print out)
Bukti P-67 : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan
Rumah Tinggal (sesuai dengan asli)
Bukti P-68 : Foto fisik bangunan rumah tinggal Riswaningsih,
anggota sub kelompok RW. 11 (print out)
Bukti P-69 : Surat Pernyataan Menolak Rusunawa
(sesuai dengan asli)
Bukti P-70 : Pembayaran Listrik ID Pel PLN : 544101141555
(sesuai dengan asli)
Bukti P-71 : Kartu Keluarga No: 3174010901093343 atas nama
Eman Sulaeman, RT. 07/RW. 12 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan (sesuai dengan asli)
Bukti P-72 : Kartu Tanda Penduduk atas nama Eman Sulaeman
NIK : 31.74.01.150261.0005 ; (sesuai dengan asli)
Bukti P-73 : Surat Pernyataan Hibah tertanggal 18 September
1993 antara Sukri B. H. Yunus kepada Eman Sulaeman (sesuai dengan asli)
Bukti P-74 : Surat Kelurahan Bukit Duri tertanggal 20 September
1993 dengan No. 51/1.711.1 perihal Rekomendasi Permohonan Hak Atas Tanah (sesuai dengan asli)
Bukti P-75 : Surat Pernyataan Eman Sulaeman tertanggal 25 Juni
2008 diketahui oleh Lurah Bukit Duri, Ahmad Landa (sesuai dengan asli)
Bukti P-76 : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan
Rumah Tinggal ditandatangani pada 28 Januari 2016 (sesuai dengan asli)
Bukti P-77 : Foto fisik rumah Saudara Eman Sulaeman selaku
anggota sub kelompok RW. 12 No. 22, sebelum digusur (print out)
Bukti P-78 : Surat Pernyataan Penolakan Rusunawa (Rumah
Susun Sewa) (sesuai dengan asli)
Bukti P-79 : Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB NOP:
31.71.070.005.005-0084.0 atas nama: Eman Sulaeman (sesuai dengan asli)
Bukti P-80 : Rincian Pembayaran PBB NOP: 31.71.070.005.005
-0084.0 atas nama: Eman Sulaeman (print out)
Bukti P-81 : Rincian Pembayaran Pemakaian listrik dari PLN. ID
PEL PLN: 544100677592 (sesuai dengan asli)
Bukti P-82 : Kartu Keluarga No.3174010901099289;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-82.1 : KTP a/n Budi Asmarajaya NIK : 3174011804820008;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-83 : Surat Perjanjian Jual Beli antara Madjuki dengan
Endang Caelani (sesuai dengan asli)
Bukti P-84 : Surat Perjanjian Jual Beli antara Endang Jaelani
(Penjual) dengan Eman Sulaeman (Pembeli) pada tanggal 30 Agustus 2006 (sesuai dengan asli)
Bukti P-85 : Kwitansi tanggal 30 Agustus 2006;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-86 : SPPT dengan NOP 31.71,070.005-0169.0 atas nama
Budi Asmarajaya ;(sesuai dengan asli)
Bukti P-87 : Rincian Pembayaran PBB Per Tahun atas objek
pajak No. 31.71.070.005.005-0169.0. atas nama: Budi Asmarajaya; (Print out)
Bukti P-88 : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan
Rumah Tinggal tertanggal 28 Januari 2016 ;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-90 : Kartu tanda Penduduk NIK : 3174015304680006;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-91 : Peta Bidang RW 12, bidang Nomor 343;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-92 : Kartu Keluarga No.: 3174010901093414 atas nama
Supraptiwi ; (sesuai dengan asli)
Bukti P-93 : Surat Pernyataan Ahli waris ;(sesuai dengan asli)
Bukti P-94 : Surat Kuasa Penunjukan Ahli Waris almarhum
Sumitro memberikan kuasa kepada Supraptiwi (sesuai dengan asli)
Bukti P-95 : Surat Pernyataan Penolakan Rusunawa atas nama
Supraptiwi (Sumitro) ;(sesuai dengan asli)
Bukti P-96 : Rincian Pembayaran Listrik ID PEL PLN:
544103613605 atas nama : Sumitro ;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-97 : Kartu Tanda Penduduk a/n Muhridin Sabrawi NIK :
3174010604580004; (sesuai dengan asli)
Bukti P-98 : Kartu keluarga No.: 3174010901091997 ;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-99 : Surat Keterangan dari PT Bank Rakyat Indonesia
No. B. /KBU-ADK/I/2017, perihal: Keterangan Anggunan Pinjaman (sesuai dengan asli)
Bukti P-100 : Surat Pernyataan Menerima Warisan Dari Almarhum
Ayahanda H. Abd. Rachman Abuya, tertanggal 18 Juli 1973. ;(copy dari copy)
Bukti P-101 : Surat Tanda Penyerahan tertanggal 17 April 1983;
(copy dari copy)
Bukti P-102 : Surat Keterangan tertanggal 8 Mei 2000 atas nama
Muhridin Sabrawi; (sesuai dengan asli)
Bukti P-103 : Surat dari Kelurahan Bukit Duri No. 073/1.711.1
tertanggal 5 Desember 1991, Perihal: Rekomendasi Permohonan Hak Atas Tanah (copy dari copy)
Bukti P-104 : Surat dari Kelurahan Bukit Duri No. 07/1.711.1
tertanggal 16 Mei 2000, Perihal: Rekomendasi Permohonan Hak Atas Tanah (copy dari copy)
Bukti P-105 : SPPT NOP: 3171070001400470 atas nama
Muhridin; (sesuai dengan asli)
Bukti P-106 : Rincian pembayaran PBB NOP:
317107000501400470 atas nama Muhridin ;
(copy dari print out)
Bukti P-107 : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bangunan
Rumah Tinggal atas nama Saudara Muhridin Sabrawi, selaku anggota sub kelompok RW. 10; (sesuai dengan asli)
Bukti P-108 : Surat Pernyataan Menolak Rusunawa ;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-109 : Putusan No. 205/G/2016/PTUN-JKT., Para Pihak :
Penggugat : 1. Masenah, RW.11,
2.Sri Kencana, RW.11;
3.Siti Nurhikmah, RW.12;
4.Riswaningsih, RW.11;
5.Sere Situmeang, RW.12;
6.Sinta Siregar, RW.12;
7.Irvan, RW.09;
8.Jasman, Rw.10;
9.Eman Sulaeman, RW.12;
10.H.Kasmo,BA. RW.12;
11.Enok, Rw.11;
12.Yayasan Ciliwung Merdeka Rw.12;
Tergugat :
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Obyek Gugatan TUN :
Surat Peringatan 1 No.1779/1.758 tgl. 30/8/2016;
Surat Peringatan 2 No.1837/1.758 tgl. 7/9/2016;
Surat Peringatan 3 No.1916/1.758.2 tgl. 20/9/2016;
(sesuai turunan resmi)
Bukti P-110 : (tidak diajukan)
Bukti P-111 : Izin Lingkungan No.: 15/7.1/31/1.774.1/2015 dari
Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Noor Syamsu Hidayat; (sesuai dengan asli)
Bukti P-112 : Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan
Normalisasi Kali Ciliwung No.: 15/7.4/31/1.774.1/2015 Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (sesuai dengan asli)
Bukti P-113 : Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Kegiatan
Normalisasi Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Jembatan Tol TB. Simatupang di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jakarta Maret 2015; Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane ; (sesuai dengan asli)
Bukti P-114 : Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana
Pemantauan Lingkungan.
Kegiatan Normalisasi Kali Ciliwung dari Pintu Air Manggarai sampai Jembatan Tol TB. Simatupang di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur dan Kota Administrasi Jakarta Selatan Jakarta, Maret 2015; Kementrian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane; (sesuai dengan asli)
Bukti P-115 :Salinan Salinan Akta Notaris No. 1237 tertanggal 8
Desember 2016 mengenai Pendirian Koperasi Pawang Bedaya Sejahtera (Pawang Sejahtera) (sesuai dengan asli)
Bukti P-116 : Keputusan Menteri Koperasi an Usaha Kecil dan
Menengah tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Pawang Berdaya Sejahtera (Pawang Sejahtera). (sesuai dengan asli)
Bukti P-117 : NPWP Koperasi Serba Usaha Pawang Sejahtera
(sesuai dengan asli)
Bukti P-118 : Surat Keterangan Domisili Koperasi “Serba Usaha
Pawang Sejahtera” , Nomor : 157/27.1/31.74.01.1005/-071.562/2016;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-119 : Peta Tanah-tanah Mr.Cornelis di Wilayah Bukit Duri
(Print Out)
Bukti P-120 : Surat Kuasa tertanggal 16 Mei 10`6;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-121 : Print Out Artikel Media Online Kompas.com. sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2016/10/26/16190041/ribuan.penghuni.rusun.menunggak.sewa ;(Print Out)
Bukti P-122 : Surat Kelurahan Bukti Duri Nomor: 442/-1758.1
tertanggal 21 Desember 2015 Hal: Undangan Pengundian Rumah Susun (sesuai dengan asli)
Bukti P-123 : Surat Kelurahan Bukit Duri Nomor: 424/-1.758.2
tertanggal 07 Desember 2015 Hal: Undangan Ke 2 (sesuai dengan asli)
Bukti P-124 : Script Persidangan Class Action Bukit Duri tertanggal
6 September 2016 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Print Out)
Bukti P-125 : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (Print Out)
Bukti P-126 : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Print Out)
Bukti P-127 : Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun
2005 tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya (Print Out)
Bukti P-128 : Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang (Print Out)
Bukti P-129 : Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun
2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Print Out)
Bukti P-130 : Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun
2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Print Out)
Bukti P-131 : Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 71 Tahun
2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Print Out)
Bukti P-132 : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Print Out)
Bukti P-133 : Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 (Print Out)
Bukti P-134 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Print Out)
Bukti P-135 : Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Print Out)
Bukti P-136 : Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Print Out)
Bukti P-137 : Rekaman Video acara debat calon gubernur 2017 –
2022. Janji calon gubernur Joko Widodo dan Ahok pada periode debat gubernur 2012 – 2017 di metro TV (sesuai dengan asli)
Bukti P-138 : Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
No. 6 Tahun 1999 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peta Zonasi (Print Out)
Bukti P-139 : Peta Zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah
Kotamadya Tahun 2010 untuk wilayah Kotamadya Jakarta Selatan (Print Out)
Bukti P-139a : Peta Kota Djatinegara yang diterbitkan oleh Penerbit
Pembina tahun 1963 (Print Out)
Bukti P-140 : Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Print Out)
Bukti P-141 : Human Rights For All, International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights. A Handbook (fotocopy dari Print Out)
Bukti P-142 : Sixteenth session (1997), General Comment No. 7:
The right to adequate housing (art. 11 (1) of the Covenant): Forced Evictions ;(sesuai dengan asli)
Bukti P-143 : Buku Karangan R. Soeparmono, S.H. “Hukum Acara
Perdata dan Yurisprudensi ;(sesuai dengan asli)
Bukti P-144 : Petikan Acara Sumpah Advokat:
Vera Wheni Setijawati
Handika Febrian,
Kristin Feran.
Abraham Dustin
(Fotocopy)
Bukti P-145 : Analisis Peta 4e grondkaart No.13; (Print Out)
Bukti P-146 : Peta lokasi batas-batas tanah warga dan tanah Dipo;
(Print Out)
Bukti P-147 : Analisis foto udara 2016; (Print Out)
Bukti P-148 : Potongan I – 1 berdasarkan kondisi Eksisting di jalan
Bukit Duri Tahun 2016 ; (Print Out)
Bukti P-149 : Potongan 2 – 2 berdasarkan kondisi eksisting di
lingkungan warga Bukit Duri RT. 06/RW. 12 Tahun 2016 ;(Print Out)
Bukti P-150 : Potongan 3 – 3 berdasarkan kondisi eksisting di
lingkungan warga Bukit Duri RT. 06/RW. 12 Tahun 2016 ;(Print Out)
Bukti P-151 : Potongan A-A (Tahun 2016) ; (Print Out)
Bukti P-152 : Putusan Mahkamah Konstitusi No.: 85/PUU-XI/2013
terhadap Pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air ; (copy dari Print Out)
Bukti P-153 : Surat Edaran Mahkamah Agung No 7 Tahun 2012;
(Print Out)
Bukti P-154 : Putusan Nomor: 64 PK/Pdt/2007 antara Pemerintah
Republik Indonesia; Badan Pertanahan; Provinsi DKI Jakarta
Melawan:
Ahli waris HJ. Ani binti Tapa dan Ahli Waris Kelompok H. Djabun dari H. Mohd Tohir (Print Out)
Bukti P-155 : Surat Komisi Nasional Republik Indonesia No:
1.303/K/PMT/IX/2016 tertanggal 9 September 2016. Pemintaan penangguhan rencana penggusuran di RW. 10, RW. 11. Dan RW. 12, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan ;(Print Out)
Bukti P-156 : Berita Kompas Online tertanggal 7 Februari 2017
dengan judul 14 Bidang Lahan di Bantaran Kali Ciliwung dibebaskan ; (Copy dari Print Out)
Bukti P-157 : Berita Kompas Online tertanggal 7 Februari 2017
dengan judul Rp. 192 Miliar untuk Bebaskan Lahan di Bantaran Ciliwung; (Copy dari Print Out)
Bukti P-158 : Berita Kompas Online tertanggal 7 Februari 2017
dengan judul Jokowi Tak Masalahkan Tanah di Bantaran Ciliwung Tak Bersertifikat ;
(Copy dari Print Out)
Bukti P-159 : Peta Relokasi Penduduk Bantaran Sungai Ciliwung,
diterbitkan oleh PT. Adhi Karya ;(Print Out)
Bukti P-160 : Peta Bencana Banjir di Wilayah DKI Jakarta periode
16 – 22 Februari 2017. Peta banjir ini diunduh dari Peta Bencana.id pada tanggal 16 Februari 2017; (Print Out)
Bukti P-161 : Peta Bencana Banjir di Wilayah DKI Jakarta periode
16 – 22 Februari 2017. Peta banjir ini diunduh dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Peta Wilayah Banjir Smentara pada tanggal 16 Februari 2017 ; (Print Out)
Bukti P-162 : Peta Sebaran Hujan Jabodetabek periode 20
Feburari 2017 pokok 07 s/d 21 Februari 2017 Pukul 07.00. Dikeluarkan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika ;(Copy dari Print Out)
Bukti P-163 : Gambar keterangan lebar sungai sebelum
penggusuran di wilayah Kampung Pulo dan Bukit Duri antara 16 sampai 17.86 M2 ; (Print Out)
Bukti P-164 : Data BPS Provinsi DKI Jakarta periode Maret 2016
No. 30/07/31/Th XVIII, 18 Juli 2016 ;
(Copy dari Print Out)
Bukti P-165 : www.rmol, Selasa 12 Januari 2016, Penggusuran di
Bukit Duri “Aldo Fellix: Camat dan Kapolsek Tebet Ikut Pukul Saya” ;(Copy dari Print Out)
Bukti P-166 : Penelitian Politik Hukum Rusunawa Dalam
Penggusuran Paksa Warga Bukit Duri Studi Kasus Rusunawa Rawabebek (sesuai dengan asli)
Bukti P-167 : Detiknews, Rabu, 22 Februari 2017. Jakarta Banjir,
Curah Hujan Lebih Kecil Dari 2007 – 2013 – 2014; (Copy dari Print Out)
Bukti P-168 : Berita Suara Pembaruan, Rabu 22 Februari 2017,
“Susi: Program Penanggulangan Banjir Jakarta Justru Mengundang Banjir Yang Lebih Besar.” ;
(Copy dari Print Out)
Bukti P-169 : Detiknews, Selasa 21 Februari 2017: “Jakarta Banjir
di 54 Titik, Ribuan Rumah Terendam Hingga 1,5 Meter.” ;(Copy dari Print Out)
Bukti P-170 : Penelitian LBH Jakarta “Mereka Yang Terasing”
Laporan Pemenuhan Hak Atas Perumahan Yang Layak Bagi Korban Penggusuran Paksa Jakarta Yang Menghuni Rumah Susun (Copy dari Print Out)
Bukti P-171 : Berita Jakarta, Website Resmi Pemprov DKI Jakarta,
Kamis 26 Juni 2014, Warga Diminta Dukung Normalisasi Kali Ciliwung (Copy dari Print Out)
Bukti P-172 : Berita Satu.com, Megapolitan, Selasa 18 Oktober
2016: 19:00 WIB, Ciliwung Tak Lagi Sumber Petaka; (Copy dari Print Out)
Bukti P-173 : Dokumen PBB A/HRC/4/18, Basic Principles And
Guidelines On Development-Based Eviction And Displacement. Annex 1 of the report of the Special Raporteur on adequate housing as a component of the right to an adequate standard of living;
(sesuai dengan asli)
Bukti P-174 : Foto print out Jokowi datang bersama dengan aparat
Pemerintah Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Camat Tebet, Lurah Bukit Duri, Dinas Tata Air. Pertemuan 16 Oktober 2012 di Bukit Duri;
(Print Out)
Bukti P-175 : Foto print out Jokowi datang bersama dengan aparat
Pemerintah Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Camat Tebet, Lurah Bukit Duri, Dinas Tata Air. Pertemuan 16 Oktober 2012 di Bukit Duri ;
(Print Out)
Bukti P-176 : Berita Kompas.com, 12/04/2017, Ahok Akui Tidak
Perhatikan Unsur Sosial Saat Relokasi Warga ke Rusun ;(Print Out)
Bukti P-177 : Berita CNN Indonesia, 13/04/2017, Kilas Debat: Ahok
Minta Maaf Salah Desain Rusun ; (Print Out)
Bukti P-178 : Foto Pengacara Publik yang dikeroyok oleh Satpol
PP Jakarta Selatan, Polisi dan Tentara ; (Print Out)
Bukti P-179 : Berita dari situs resmi Kemendagri
(http://www.kemendagri.go.id) pada tanggal 24 September 2012 tentang 19 janji Jokowi-Ahok saat kampanye untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 ;(Print Out)
Bukti P-180 : APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode
2015-2017 (Print Out)
Bukti P-181 : Formulir Permohonan Unit Hunian Rumah Susun
Sederhana Sewa (Rusunawa)
Bukti P-182 : Perjanjian Sewa Menyewa Bagi Penghuni Satuan
Rumah Susun Sederhana Sewa;
(sesuai dengan asli);
Bukti P-183 : Undangan dari Pejabat Pembuat Komitmen Sungai
dan Pantai II, Satuan Kerja NVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Ciliwung Cisadane, tertanggal 16 Nopember 2016, tentang Pembahasan Ganti Rugi Rumah Ibadah yang terkena kegiatan normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Bukit Duri;
Bukti P-184 : Foto Mushola As Saádah yang terletak di Rt.06
Rw.12 Kel. Bukit Duri, Kec.Tebet, Jakarta Selatan;
Bukti P-185 : Foto Mushola As Saádah ketika dihancurkan dengan
beko;
Bukti P-186 : Foto Mushola As Saádah yang baru, yang terletak di
RT.008 RW.12 , Kel.Bukit Duri, KecTebet Jakarta Selatan;
Bukti P-187A : Surat No: 17.08.588.S.080/JTP tertanggal 15
Agustus 2017 dari Kantor KJPP Jimmy Prasetyo (Penilai Properti dan Konsultan)
Surat Pengantar Contoh Perhitungan Nilai Penggantian Wajar Pengadaan Tanah Untuk Kepentigan Umum di Bukit Duri;
Bukti P-187 :Contoh Perhitungan Nilai Ganti Rugi dari Apraisal
untuk asset tanah dan bangunan para Penggugat;
(Print Out email)
Bukti P-188 :Rumus Ganti Rugi dari Appraisal untuk kerugian fisik
tanah dan bangunan masa tunggu; (print out email)
Bukti P-189 : Buku Hukum Agraria Karangan Prof Budu harsono;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti tertulis, Para Penggugat juga menghadirkan saksi-saksi dan Para Ahli dalam perkara ini yaitu :
Saksi FAKTA :
SRI PALUPI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Peneliti dan saksi juga sebagai Kolumis Kompas;
Bahwa saksi kenal dengan Para Penggugat tetapi tidak secara personal (orang perorang) hanya tahu warga Bukit Duri, dan saksi hanya kenal dengan salah satu Penggugat yaitu Bapak Sandiawan Sumardi;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Para Penggugat;
Bahwa saksi pernah melakukan penelitian di Wilayah Kota Jakarta (Bukit Duri) pada tahun 2006-2007, yaitu dibidang soal Pemetaan Ekonomi, Sosial Budaya warga, waktu itu soal penggusuran untuk menghitung asset-aset warga;
Bahwa kedudukan saksi Penelitian tersebut adalah sebagai Pendamping, Anggota Team Peneliti adalah Arsitek, Planplogi dll, dimana penelitian tersebut dilakukan untuk seluruh wilayah Jakarta;
Bahwa Penelitian yang dilakukan oleh Team dari Saksi adalah tentang Kampung Susun dengan membandingkan dengan Kota Bangkok, dengan alasan bahwa antara Kota Jakarta dan Kota Bangkok adalah karena mempunyai persoalan yang sama termasuk didalamnya adalah penyelesaian persoalan PKL;
Bahwa saksi melakukan penelitian sendiri bukan atas permintaan Yayasan maupun Pemerintah, yang dikatakan untuk membantu masalah Pemerintah, yang dibiayai sendiri, masyarakat dan dibiayai UNDP (United Nation Development Program=Kemitraan untuk Pemerintahan Yang Baik);
Bahwa kaitan dengan Pak Jokowi adalah karena mau Pilkada maka para pakar kota mencoba menyusun rencana Jokowi saat kampanye dengan motto menata tanpa menggusur dengan konsep kampung susun;
Bahwa Jokowi pada saat Kampanye Pilkada Prov.DKI Jakarta menyebutkan kalau tidak akan melakukan penggusuran tetapi akan melakukan penataan;
Bahwa sehari setelah dilantik menjadi Gubernur Prov. DKI Jakarta beliau datang ke Bukit Duri untuk menemui warga, yang dihadiri oleh sekitar 30 orang ahli, saat itu Saksi juga ikut hadir.
Yang dilakukan Jokowi adalah mendengar aspirasi warga, ada 2 yang dikemukakan.
1. Harapan warga agar janji jokowi saat kampanye diwujudkan
2.Harapan warga yang disampaikan melalui paparan para peneliti tentang konsep “ menata tanpa menggusur” dengan mengajukan rencana pembangunan Kampung susun bagi warga bukit duri yang berada dipinggir kali Ciliwung.
Menurut Jokowi ini adalah usulan yang baik dan menunjuk timnya agar memfollow up harapan warga tersebut, sekaligus mempelajari teknis pembangunan dan menghitung biaya pelaksanaanya selama 3 hari. Untuk waktu 3 hari yang diucapkan Jokowi, wartawan yang hadir sempat menanyakan kenapa harus 3 hari ?menurut Jokowi ngapain lama-lama.
Bahwa pembangunan kampung susun ini di Bangkok mendapat apresiasi oleh PBB, oleh sebab itu peneliti berharap bisa diwujudkan pula di Bukit Duri; Bahwa waktu 3 hari waktu waktu untuk jokowi mempelajari planning tentang kampung susun.
3 hari tersebut bukan untuk membangun tapi waktu yang diberikan jokowi sebagai Gubernur kepada timnya untuk mempelajari konsep kampung susun, seperti apa rencana pembangunannya, pembiayaannya bagaimanan, partisipasi warga seperti apa?;
Bahwa Bangkok belajar dari hasil Gubernur Ali Sadikin menata kota Jakarta yang terkenal dengan proyek MHT karena Bangkok tidak berhasil dengan proyek Rumah susun/ Perkampungan untuk rakyat miskin di Bangkok diutamakan bahkan dibangunkan rumah diatas tanah Negara;
ALEX FELIX JANUARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan saksi adalah Pengacara LBH Jakarta;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Penggugat, yang saksi kenal ada perwakilan beberapa di RT lain bernama Khairul Anwar;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Tergugat maupun dengan Para Turut Tergugat;
Bahwa saksi tugas saksi adalah untuk memberikan bantuan hukum untuk orang-orang yang kurang mampu, buta hukum;
Bahwa saksi sudah hamper 3 tahun bekerja di LBH Jakarta;
Bahwa saksi mendampingi warga Bukit Duri korban penggusuran tahap I, waktu itu warga bernama Khairul Anwar datang ke LBH Jakarta untuk meminta pertolongan LBH, bahwa ada 163 KK minta tolong didampingi oleh LBH Jakarta dan saksi sanggupi dan ada surat kuasanya;
Bahwa warga minta tolong, Kami supaya menyampaikan harapan-harapan mereka agar mereka jangan digusur;
Bahwa informasi yang saksi dapat dari warga mereka mau digusur untuk kepentingan proyek normalisasi, Tapi warga waktu itu minta tolong kepada perwakilan pemprov yang hadir saat sosialisasi, untuk proses musyawarah 1 kali lagi, karena ada hal-hal yang kita rasa masih bisa diperbaiki supaya lebih partisipatif. Atau mungkin kalau bisa jangan digusur, digeser sedikit saja.Tapi tanggal 18 Desember, bukan undangan sosialisasi kedua yang datang, malah SP, Surat Peringatan 1;
Bahwa penggusuran tahap pertama dilakukan tanggal 12 Januari 2016, dimana pada saat penertiban Bukit Duri yang pertama tersebut saksi hadir dilapangan dan mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh Petugas Satpol PP:
Bahwa pada saat ditanya apakah benar Satpol PP yang melakukan penganiayaan, saksi bilang dia tidak melihat tapi mempunyai bukti foto-foto, yang setelah dilihat, bukan petugas Satpol PP yang memegang saksi tapi petugas Kepolisian;
Bahwa setahu saksi isi sosialisasi tersebut adalah hanya pemberitahuan bahwa pemprov akan melaksanakan normalisasi Sungai Ciliwung dan warga harus dipindahkan. Yang kedua bahwa mau tidak mau, warga harus menerima solusi rumah susun yang ditawarkan oleh pemprov DKI Jakarta.Ada sebagian yang menolak. Sebenarnya sebagian besar menolak, tapi takut kalau misalnya nanti tidak ambil kunci rumah susun itu dia tidak punya rumah sama sekali;
Bahwa pada penggusuran pertama tgl. 12 Januari 2016, Warga tidak terima dengan direlokasi ke Rusun, yang akhirnya menggugat SP I, SP II dan SPB ke Pengadilan tata usaha Negara; dimana saksi bersama warga Bukit Duri mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara, karena Karena menurut kita ini sengketa tanahnya harus diselesaikan terlebih dahulu. Beda dengan penertiban, misalnya terhadap warga informal atau terhadap rumah yang mungkin gubuk atau dari seng, itu kita rasa beda karena rumahnya permanen;
Bahwa obyek obyek perkara TUN adalah SP I sampai Surat Perintah Bongkar;
Bahwa saat proses penggusuran saksi mendampingi warga Bukit Duri dan pada saat itu warga ada yang masih di Bukit Duri dan ada yang sudah pindah ke Rusun;
Bahwa pada saat mengajukan gugatan telah dilakukan Penertiban dan warga sebanyak 92 peta bidang sudah pindah ke Rusun Jatinegara dan Cipinang Besar Selatan, akhirnya warga sepakat Gugatan di TUN dicabut;
IVANA LEE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan saksi adalah Arsitek Komunitas;
Bahwa arsitek komunitas adalah arsitek yang lebih memfokuskan pekerjaannya untuk bekerja bersama dengan warga atau komunitas untuk melakukan semacam perbaikan atau melakukan penataan kampung bersama dengan komunitas, dengan melakukan metode perencanaan partisipatif, dimana harus dimulai dengan memahami kontekstual yang ada di dalam komunitas itu;
Bahwa saksi melakukan pekerjaan mulai dari tahun 2008;
Bahwa karya saksi adalah karya kolektif hasil pemetaan ekonomi, sosial, budaya untuk Bukit Duri dan Kampung Pulo, termasuk juga usulan konsep kampung susun untuk Bukit Duri dan Kampung Pulo;
Bahwa saksi melakukan penelitian di Kampung Pulo dan Bukit Duri terhadap warganya;
Bahwa saksi melakukan pemetaan partisipatif di Bukit Duri tahun 2010 sampai tahun 2016;
Bahwa di Bukit Duri hamper 90 %-nya di setiap rumah ada warung, sebagai tempat bekerja, tempat usaha.
Bahwa meskipun mereka dikatakan sebagai perkampungan dan suku distigma dengan perkampungan kumuh dan lain-lain, Cuma sebagai contoh di situ ada usaha pabrik bakpao. Di situ mereka punya usaha bakpao yang dijual dengan menggunakan gerobak-gerobak. Dan ternyata kalau di daerah Jakarta Selatan, yang jualan bakpao itu dari Bukit Duri.
Bahwa di Bukit Duri ada usaha roti, begitu juga dengan modal gerobak yang dibawa, bahkan pekerjanya tinggal dirumah itu;
Bahwa intinya penemuan saksi dalam sector ekonomi, Ternyata Bukit Duri yang kecil ini, kontribusinya terhadap rantai ekomoni di Jakarta itu sangat kuat;
AMROSIUS MAARU, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai Ketua RT;
Bahwa saksi kenal dengan Para Penggugat, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka;
Bahwa saksi masuk sebagai pihak Penggugat I No.13, dan Majelis Hakim tidak memperkenankan sebagai saksi dalam peerkara ini;
SUKARNO IBRAHIM (ANO), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Para Penggugat dan anggota kelompoknya, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka;
Bahwa saksi bekerja sebagai peneliti lepas, lulusan Sarjana Humaniora;
Bahwa saksi Pernah melakukan penelitian di Bukit Duri, misalnya mengenai mata pencaharian, kekerabatan, dan penelitian sosial lainnya;
Bahwa Pernah melakukan penelitian tentang asalmuasal warga yang tinggal di Bukit Duri. Dari jaman dulu Buit Duri bagian dari Mester Cornelis, yang kemudian mendirikan kampung2, kampung Melayu, Kampung Bukit Duri, pada abad 17
Bahwa saksi Sudah pernah melihat Peta abad 15, abad 17 di ANRI. Tanah yang dibuka oleh Meseter Cornelis adalah tanah partikelir.
Bahwa penelitian saksi membaca di ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia);
Bahwa Bukit Duri pada awalnya didirikan rumah-rumah, karena disana daerahnya berbukit-bukit dan mereka memagari rumah dengan duri-duri, asal muasal kata bukit duri. Wilayah gusuran pada masa itu berfungsi sebagai jalur transportasi air, dan Warga sejak jaman dahulu sudah tinggal di pinggir sungai.
Bahwa Saksi melakukan penelitian aspek sejarah, dengan rentang tahun penelitian mulai abad 17. Mester Cornelis memberi tanah partikelirnya kepada warga, Mester Cornelis lahir di Belanda, dibaptis menjadi Kristen, bersekolah di Belanda, tapi karena pada dasarnya seorang pribumi, jadi tidak masuk kedalam golongan Belanda, dan kemudian membuka tanah partikelir di wilayah Jatinegara..
Bahwa Tahun 1945, tanah-tanah partikelir itu menjadi tanah warga, karena statusnya adalah tanah Kota praja. Permukimannya sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Sejak gunung gede meletus, sudah terjadi banjir di Bukit Duri. Banjir 5 tahunan (banjirbesar) dimulai sejak tahun 1970. Setiap tahun ada air meluap di perumahan warga Bukit Duri.
Bahwa Strategi untuk menghadapi banjir, dari jaman dahulu warga mendirikan rumah-rumah panggung, dan ada juga yang mendirikan rumahnya agak menjorok kebelakang. Sebelum digusur masih ada beberapa rumah panggung di wilayah Bukit Duri.
Di kampong Bukit Duri pernah diikut sertakan dalam Kampoeng Improvement Program di jaman Pak Ali Sadikin, sekitar tahun 1965-1970an. Programnya membuat saluran got, jalan-jalan rumah setapak, jalur sanitas. Pemprov DKI sejak jaman dulu sudah mengetahui adanya kampung Bukit Duri.
Bahwa saksi mengetahui program normalisasi sungai tanggal 11 April 2015;.
Bahwa sosialisasi dilakukan oleh Kementrian PU, Dinas Perumahan DKI Jakarta, Walikota Jakarta Selatan, Camat dan Lurah dan menyatakan 30 meter dari sepadan kali akan direlokasi ke Rusun Rawabebek dan warga diminta mengambil unit di Rusun Rawabebek;
Bahwa Penggusuran dilakukan tanggal 28-30 September dan 1-3 Oktober, pada saat sosialisasi saksi mendapatkan peta bidang, dan 363 warga yang memiliki ruas bidang, hanya 121 warga yang menerima Rusun Rawabebek;
Bahwa pada saat penggusuran saya lihat, dan mendapat cerita dari yang punya rumah yang seharusnya tidak digusur;
Bahwa saksi mendapat informasi diceritakan oleh warga;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi fakta, Kuasa Para Penggugat juga menghadirkan Ahli untuk didengar pendapatnya dalam perkara ini, yaitu :
Dr. KURNIA WARMAN,SH.MHum, dibawah sumpah Ahli memberikan pendapatnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah Dosen Hukum Agraria dan Sumberdaya Air dan Lektor Kepala di Universitas Andalas Padang;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Para Penggugat dan Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat;
Bahwa Ahli menjelaskan Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, artinya tanah yang tidak ada hak-hak individual di atas tanah itu., baik yang diberikan Negara maupun hak adat;
Bahwa Tanah Negara adalah sumber hak atas tanah dan tanah yang diberikan oleh hukum adat;
Bahwa warga bisa menguasai tanah Negara jika menguasai lebih dari 20 tahun, memiliki itikad baik, tanpa ada gugatan maka Negara akan mengkonversi saja;
Bahwa dasar Verifikasi adalah Penetapan Lokasi termasuk dokumen-dokumennya;
Bahwa Negara diberikan kewenangan sesuai Undang-Undang No.20 tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya untuk mencabut hak-hak atas tanah demi Kepentingan Umum, Kepentingan Bangsa dan Negara;
Bahwa dalam Pasal 5 Perpres 65 tahun 2006 menyebutkan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah dan Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi : Jalan Umum, Jalan Tol, Jalan Kereta Api, Waduk, jempabatan, bendungan, Irigasi, Pengairan, pelabuhan dan Bandar Udara;
Bahwa wujud Undang-Undang Pengadaan tanah adalah ganti rugi dalam bentuk : uang, tanah dan pemukiman;
Bahwa untuk tanah yang tidak atau belum bersertifikat dan secara periodic ditentukan oleh BPN;
ELISA SUTANUJA, dibawah sumpah Ahli memberikan pendapatnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah Direktur Rujak Center of Urban sudah menjalani selama 8 tahun;
Bahwa Ahli adalah Ahli dibidang Tata Ruang dan Tata Kota;
Bahwa Ahli pernah menjadi Dosen di UPH dan Untar;
Bahwa yang bertanggungjawab di wilayah Propinsi adalah Pemprov dan untuk nasional adalah Pemerintah Pusat;
Bahwa rencana tata ruang adalah setiap 5 tahun;
Bahwa untuk menentukan batas-batas suatu wilayah para ahli harus melihat dulu kondisi wilayah baru bias ditentukan kondisinya. Contoh: bahwa daerah Kemang mempunyai KDB 20 % karena kondisi wilayah yang rendah dan rawan banjir.. Maka apabila masyarakat punya luas tanah 1000 meter yang bisa dibangun hanya 200 meter saja;
Bahwa apabila ada warga yang memiliki tanah dipinggir kali ada beberapa persyaratan yang harus ditaati untuk membangun. Harus dilihat KDB nya dan bahwa dipinggir sungai atau kali harus ada jalan inspeksi;
Bahwa proses perolehan tata ruang harus ada evaluasi dan peninjauan kembali;
Bahwa perubahan dibawah 20% tidak perlu persetujuan DPRD;
Bahwa sesuai UU No.26 Tahun 2007 dan permen Agraria bahwa harus mengikut sertakan masyarakat jika ada peninjauan kembali RT RW, dan apabila masyarakat setempat menolak adanya perubahan bisa memberikan masukan ke Penyelenggara Negara;
Bahwa sosialisasi adalah bagian dari partisipasi dan wajib dilakukan oleh Pemerintah;
Bahwa tujuan penataan ruang adalah agar bisa bersama-sama menggunakan ruang;
Bahwa penataan ruang adalah setiap 20 tahun yang menyangkut transportasi, air dan sampah;
Bahwa dalam penataan ruang sesuai dengan warna : Kuning untuk pemukiman, Ungu untuk usaha dan ekonomi, Abu-abu untuk pabrik, Biru untuk RTB dan Hijau untuk Ruang Terbuka Hijau;
BIVITRI SUSANTI, SH.LLM, dibawah sumpah Ahli memberikan pendapatnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
Bahwa Ahli dosen STIH Lentera Kuningan Jakarta;
Bahwa Ahli adalah Ahli dibidang Perundang-Undangan dan Tata Negara;
Bahwa pembentuk peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa Perpu harus ada yuridis dan sosialisasi;
Bahwa menurut Ahli suatu produk hukum atau Undang-undang dibentuk perlu adanya partisipasi masyarakat. Dan apabila ternyata dalam suatu proses undang-undang atau penerbitan suatu produk hukum masyarakat tidak dilibatkan, maka masyarakat bisa mengajukan legalitasnya kepada pengadilan;
Bahwa asas keterbukaan dalam peraturan perundang-undangan harus terbuka ke lapisan masyarakat;
Bahwa asas kemanusiaan harus memberikan perlindungan ke warga, asas keadilan terkait persoalan memberikan jaminan yang layak agar memperoleh kehidupan yang lebih baik, asas kepastian dari pengadaan tanah;
Bahwa Peraturan Perundang-undagan ada yang terus menerus dan dibatasi;
Bahwa dayalaku tergantung dari Peraturan perundang-undangan yang terkait dan sangsi tidak ada;
Bahwa Peraturan dan atau keputusan daerah seperti PerGub dan KepGub bila diperbaharui adalah sah;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat sangkalannya Tergugat I, telah mengajukan dan menyerahkan fotocopy bukti-bukti surat yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup berupa :
Bukti T.I -1 : Peta DAS Prioritas Cilitas Ciliwung yang dikeluarkan oleh
Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan;
(sesuai dengan asli)
Bukti T.I-2 : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air ; (Print Out)
Bukti T.I-3 : Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 1974 Tentang
Pengairan; (Print Out)
Bukti T.I-4 : Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang
Sungai; (Print Out)
Bukti T.I-5 : Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang
Sungai; (Print Out)
Bukti T,I-6 : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau; (Print Out)
Bukti T.I-7 : Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor :
SK.328/Menhut-II/2009 tentang Penetapan Daerah Aliran
Sungai (DAS);
Bukti T.I-8 : Izin Lingkungan Nomor : 15/7.1/31/1.774.1/2015 tanggal 20
April 2015; (sesuai dengan asli)
Menimbang, bahwa untuk menguatkan sangkalannya, Tergugat II, III, IV, VIII, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VII telah mengajukan fotocopi bukti surat-surat yang telah bermeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, yaitu sebagai berikut:
Bukti T II, T III, T IV, T VIII, TT II, TT III, TT IV, TT V, TT VI, dan TT VII – 1 :
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok diunduh dari website : https://kejaksaan.go.id/upldoc/produkhkm/PERATURAN%20MA%20RI%20NO%201%20TAHUN%202002.pdf; (Print Out)
Bukti T II, T III, T IV, T VIII, TT II, TT III, TT IV, TT V, TT VI, dan TT VII – 2a : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan diunduh dari website : http://www.sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/4194/UU%20NO%2012%20TH%201985.pdf; (Print Out)
Bukti T II, T III, T IV, T VIII, TT II, TT III, TT IV, TT V, TT VI, dan TT VII – 2b : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan diunduh dari website : https://www.minerba.esdm.go.id/library/sijh/UU12Th1994-PERUBAHAN%20UU%20No12%20TA.pdf. (Print Out)
Bukti T II, T III, T IV, T VIII, TT II, TT III, TT IV, TT V, TT VI, dan TT VII –3a: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan diunduh dari website : http://www.sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/4060/uu0111974.pdf; (Print Out)
Bukti T II, T III, T IV, T VIII, TT II, TT III, TT IV, TT V, TT VI, dan TT VII –3b: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai diunduh dari website : http://www.sipuu.setkab.go.id/buka_puu.php?id_puu=5885&file=PP%20NO%2035%20TH%201991.pdf ; (Print Out)
Bukti T II, T III, T IV, T VIII, TT II, TT III, TT IV, TT V, TT VI, dan TT VII –3c: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penerapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum diunduh dari website http://birohukum.pu.go.id/uploads/DPU/2015/PermenPUPR28-2015.pdf ; (Print Out)
Bukti T II, T III, T IV, T VIII, TT II, TT III, TT IV, TT V, TT VI, dan TT VII –3d; Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (sesuai dengan asli)
Bukti T II, T III, T IV, T VIII, TT II, TT III, TT IV, TT V, TT VI, dan TT VII –3e: Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 beserta CD; (sesuai dengan asli)
Bukti T II, T III, T IV, T VIII, TT II, TT III, TT IV, TT V, TT VI, dan TT VII – 3f : Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi diunduh dari website :
http://jdih.jakarta.go.id/uploads/default/produkhukum/PERDA_NO.1_TAHUN_.2014_.pdf; (Print Out)
Bukti T II, T III, T IV, T VIII, TT II, TT III, TT IV, TT V, TT VI, dan TT VII –3g:
Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan dan Penertiban di Sepanjang Kali, Saluran, dan Jalan Inspeksi;(sesuai dengan asli);
Bukti T II, T III, T IV, T VIII, TT II, TT III, TT IV, TT V, TT VI, dan TT VII –3h:
Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2016 tentang Penertiban Terpadu; (sesuai dengan asli)
Bukti T II, T III, T IV, T VIII, TT II, TT III, TT IV, TT V, TT VI, dan TT VII –4a:
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 163 Tahun 2012 tanggal 28 September 2012 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Rencana Trace Kali Ciliwung dari Pintu Air Manggarai – Kampung Melayu ; (sesuai dengan asli)
Bukti T II, T III, T IV, T VIII, TT II, TT III, TT IV, TT V, TT VI, dan TT VII –4b:
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2181 Tahun 2014 tanggal 17 Desember 2014 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Kali Ciliwung dari Pintu Air Manggarai sampai dengan Kampung Melayu; (sesuai dengan asli)
Bukti T II, T III, T IV, T VIII, TT II, TT III, TT IV, TT V, TT VI, dan TT VII –4c: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1680 Tahun 2016 tanggal 20 Juli 2016 tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Normalisasi Ciliwung dari Pintu Air Manggarai sampai dengan Kampung Melayu; (sesuai dengan asli)
Bukti T II, T III, T IV, T VIII, TT II, TT III, TT IV, TT V, TT VI, dan TT VII –4d: Lampiran Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 163 Tahun 2012, berupa Rencana Trace Kali Ciliwung dari Pintu Air Manggarai – Kampung Melayu; (sesuai dengan asli)
Bukti T II, T III, T IV, T VIII, TT II, TT III, TT IV, TT V, TT VI, dan TT VII – 5: Daftar nama – nama warga yang direlokasi dari Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah menerima Unit Rumah Susun Rawa Bebek; (sesuai dengan asli)
Bukti T II, T III, T IV, T VIII, TT II, TT III, TT IV, TT V, TT VI, dan TT VII – 6:
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta Nomor 95/B/2017/PT.TUN.JKT tanggal 19 Juli 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 205/G/2016/PTUN.Jkt tanggal 5 Januari 2017, diunduh dari website Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara:
http://pttun-jakarta.go.id/dir_put_r1.php?idp=1610; (Print Out)
Menimbang, bahwa untuk menguatkan sangkalannya, Tergugat V, X, XI telah mengajukan bukti fotocopy surat-surat yang telah bermeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, yaitu sebagai berikut:
Bukti T.V, X, & XI-1 : Data Tanah Bantaran Kali dan Tanah Yang
terkena Pembangunan Trace Normalisasi Kali CiliwungKelurahan Bukit Duri ;
(sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-2 : UndanganNomor 341/-1.796.2 tanggal 14
Maret 2016, Daftar Hadir Warga, dan foto sosialisasi acara Sosialisasi Relokasi Warga Kelurahan Bukit Durisekitar Kali Ciliwung ;(sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-3 : Undangan Sosialisasi Nomor 571/-1.796.2
tanggal 19 April 2016, Daftar Hadir foto Sosialisi Relokasi Warga Kelurahan Bukit Duri sekitar Kali Ciliwung; (sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-4 : Undangan Nomor 597/-1.796.2 tanggal 25
April 2016, Daftar Hadir Warga foto pada acara Sosialisasi Lanjutan Relokasi Warga Bukit Durisekitar Kali Ciliwung;
(sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-5 : Paparan Lurah Bukit Duri Tentang Relokasi
Warga RW 09, RW 010, RW 011 dan RW 012 Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Kota Adminsitrasi Jakarta Selatan;
(sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-6 : Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan dan Penertiban di sepanjang Kali, saluran dan jalan Inspeksi; (fotocopy)
Bukti T.V, X, & XI-7 : Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Nomor 118 Tahun 2016 Tentang Penertiban Terpadu (fotocopy)
Bukti T.V, X, & XI-8 : Instruksi Walikota Kota Administrasi Jakarta
Selatan Nomor 102Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Penertiban Bangunan Yang Terletak di Bantaran Kali Ciliwung RW 09 , RW 010, RW 011, dan ARW 012 Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Kota Administrasi Jakarta Selatan;(sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-9 : Instruksi Walikota Kota Administrasi Jakarta
Selatan Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Penertiban Bangunan Yang Terletak di Bantaran Kali Ciliwung RW 09 , RW 010, RW 011, dan ARW 012 Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Kota Administrasi Jakarta Selatan;
(sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-10 : Surat Peringatan I Nomor 1779/-1.758.2
tanggal 30 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Pemilik /penghuni bangunan diatas Bantaran Kali Ciliwung; (sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-11 : Surat Peringatan II Nomor 1837/-1.758.2
tanggal 7 September 2016 yang ditujukan kepada Pemilik /penghuni bangunan diatas Bantaran Kali Ciliwung ; (sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-12 : Surat Peringatan III Nomor 1916/-1.758.2
tanggal 20 September 2016 yang ditujukan kepada Pemilik /penghuni bangunan diatas Bantaran Kali Ciliwung (sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-13 : Surat Lurah Bukit Duri Nomor 284.a/-1.711
tanggal 23 September 2016 yang ditujukan kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan hal tanah trace bersertipikat ;
(sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-14 : Foto Rumah warga yang sudah dibongkar
sendiri oleh pemiliknya (copy dari Print out)
Bukti T.V, X, & XI-15 : Foto Rumah warga yang dibongkar oleh
Petugas;(copy dari Print out)
Bukti T.V, X, & XI-16 : Foto Rumah warga yang dibongkar saat
penertiban ; (copy Print out)
Bukti T.V, X, & XI-17 : Surat Lurah Bukit Duri Nomor 287.a / 073.6
tanggal 30 September 2016 yang ditujukan kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan hal Laporan Normalisasi ;
(sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-18 : Surat Lurah Bukit Duri Nomor 301.a /073.6
tanggal 18 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan hal Laporan; (sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-19 : Surat Lurah Bukit Duri Nomor 306 / -1.758.1
tanggal 20 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan. Hal Laporan; (sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-20 : Surat Lurah Bukit Duri Nomor 306.a / -073.6
tanggal 21 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan. Hal Laporan Relokasi;
(sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-21 : Peta Grondkaart dari PT KAI 4
Gewijzgdegrondkaart No. 13 tanggal 25 April Tahun 1931 ;(sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-22 : Daftar nama-nama warga Bukit Duri penghuni
Rusun Rawa Bebek (sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-23 : Pasal 2 Undang-undang Prp tahun 1960
tentang Larangan Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya;
(copy dari Print out)
Bukti T.V, X, & XI-24 : Petazonasi Kelurahan Bukit Duri berdasarkan
Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi; (sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-25 : Putusan Perkara 172/G/2015/PTUN JKT
antara Abdul Majid dkk selaku Penggugat melawan Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur selaku Tergugat;
(copy dari Print out)
Bukti T.V, X, & XI-26 : Surat Lurah Bukit Duri Nomor 21/ -1.711
tanggal 30 Januari 2017 kepada Kabag Hukum perihal Laporan Informatif dan Print foto lokasi tanah milik Masenah (Penggugat I) atas nama Moestopa dengan luas 3.183 M2; (sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-27 : Peta Zonasi Kelurahan Bukit Duri berdasarkan
Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonas (sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-28 : Surat PT. KAI kepada Sekretaris Kota Kota
Adm. Jakarta Selatan Nomor KA.101/II/1/DO.1-2017 tanggal 14 Februari 2017n perihal Tanggapan atas Permohonan Sekretaris Kota Kota Adm. Jakarta Selatan Nomor 139/-075.51 tanggal 6 Februari 2016 hal Permohonan Pemberian Surat Keterangan; (sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-29 : Foto Banjir di RW 10 Kel. Bukit Duri (pinggir
kali) akibat banjir kiri mandari Bogor pada tanggal 15 Februari 2017 malam (Print out)
Bukti T.V, X, & XI-30 : Foto Banjir dikawasan rumah warga RW 10
yang masih belum dipasang Perapet Wall (tembok penahan banjir );(Print out)
Bukti T.V, X, & XI-31 : Foto Banjir dikawasan rumah warga RW 11
yang masih belum dipasang Perapet Wall (tembok penahan banjir); (Print out)
Bukti T.V, X, & XI-32 : Foto Banjir dikawasan rumah warga RW 11
yang masih belum dipasang Perapet Wall (tembok penahan banjir) dan sampah yang masih dibuang sembarangan ikut terbawa arus banjir; (Print out)
Bukti T.V, X, & XI-33 : Foto banjir dikawasan RW 12 Bukit Duri ;
(Print out)
Bukti T.V, X, & XI-34 : Foto Banjir dikawasan SMA Negeri 8 Jakarta-
Bukit Duri; (Print out)
Bukti T.V, X, & XI-35 : Foto Banjir yang melanda kawasan Bukit Duri;
(Print out)
Bukti T.V, X, & XI-36 : Foto Posko Kesehatan Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta ; (Print out)
Bukti T.V, X, & XI-37 : Foto posko Bantuan Sembako buat warga
yang terkena banjir ;(Print out)
Bukti T.V, X, & XI-38 : Surat Kepala BBWSCC kepada Walikota
Jakarta Selatan No. PW.03.02-AY/272 tanggal 12 November 2015 hal Permohonan Percepatan Penataan Tanah untuk Pekerjaan Normalisasi Kali Ciliwung di Lokasi Bukit Dur (sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-39 : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 475K/TUN/2016 ANTARA ABDUL MAJID, DKK SELAKU PENGGUGAT MELAWAN KASATPOL PP KOTA ADM. JAKARTA TIMUR ;
(sesuai dengan asli)
Bukti T.V, X, & XI-40 : SURAT PEMBERITAHUAN PUTUSAN
BANDING NOMOR 95/B/2017/PT.TUN ANTARA MASENAH, DKK, SELAKU PENGGUGAT MELAWAN KASATPOL PP KOTA ADM. JAKARTA SELATAN;
(sesuai dengan asli);
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti tertulis, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat juga menghadirkan 3 orang saksi fakta dalam perkara ini bernama :
Saksi Laili Yusuf Hasanuddin, dibawah sumpah saksi menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjadi Ketua RW.12 Kelurahan Bukit Duri dari tahun 1998-2003;
Bahwa saksi sekarang menjabat staf LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan) dan LMK adalah kepanjangan tangan RW dan mitra kerja dari Kelurahan;
Bahwa saksi adalah penduduk Bukit Duri sejak tahun 1950 sampai sekarang, tinggal di Gang 9, mengontrak kemudian pindah ke gang 5;
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 1956, kondisi Kali Ciliwung sangat lebar bisa dilalui Pedagang Buah yang membawa buah-buahan tersebut dengan Getek dari Depok untuk dijual ke Manggarai dan kampung-kampung sekitarnya yang bisa berjejer 5 buah getek, yang satu geteknya sepanjang 11 meter; Air kali Ciliwung sangat bersih, bening, sehingga saksi bersama teman-teman sekampung di Bukit Duri bisa berenang dan mencari ikan betok dan udang;
Bahwa pada tahun 1980 mulai ada bangunan disekitar bantaran Kali Ciliwung, pemilik getek membuat bedeng-bedeng untuk menyimpan bambu dan rakitan getek. Lama-lama mulai bertambah bangunannya sampai penuh;
Bahwa warga yang membangun di sepanjang kali Ciliwung tidak mempunyai alas hak atas tanah tersebut/tidak ada sertifikat karena tanah tersebut merupakan tanah Negara, Kali dipatok-patok dan dibangun petak-petakan anak beranak turun temurun disitu;
Bahwa daerah bantaran Kali Ciliwung dari dulu sudah banjir atau air suka meluap, karena agak rendah, tapi bangunan belum ada sepanjang kali jadi bisa buat main dan mencari ikan anak-anak;
Bahwa adanya sosialisasi pada normalisasi Kali Ciliwung dan akan adanya relokasi warga Bukit Duri ke Rusun Rawabebek dan tujuan adanya normalisasi adalah seringnya banjir dan saat relokasi ada surat peringatan terlebih dahulu;
Bahwa 300 Kepala Keluarga setuju terhadap normalisasi Kali Ciliwung dan akan direlokasi ke Rusun Rawabebek, hanya 30 Kepala Keluarga yang tidak setuju dan saat relokasi dihadiri oleh Walikota Jakarta Selatan, Lurah, satpol PP, dan Polisi;
Bahwa setelah normalisasi dilakukan, sudah tidak ada banjir lagi karena sudah dibuat pintu-pintu air;
Bahwa kondisi Kali Ciliwung setelah dipasang pembatas bagus dan rapi, jadi banjir sudah tidak ada, warga juga sudah tidak was-was lagi bakal banjir;
Saksi Sulaiman, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi seorang pensiunan;
Bahwa saksi tinggal di Bukit Duri di RT.12 RW.12 dari Lahir sampai sekarang;
Bahwa waktu dulu sekitar tahun 1956 kondisi Kali Ciliwung sangat lebar bisa dilalui Pedagang Buah yang membawa buah-buahan tersebut dengan Getek dari Depok untuk dijual ke manggarai dan kampung-kampung sekitarnya yang bisa berjejer 5 buah getek, yang satu geteknya sepanjang 11 meter; Air kali Ciliwung sangat bersih, bening, sehingga saksi bersama teman-teman sekampung di Bukit Duri bisa berenang dan mencari ikan betok dan udang;
Bahwa pada tahun 1970 ada banyak bangunan dekat PJKA yang membuat sempit Kali Ciliwung;
Bahwa tanah milik saksi tidak ada alas haknya, yang ada surat kotapraja;
Bahwa saksi terkena proyek normalisasi Kali Ciliwung dan rumahnya menghadap Kali Ciliwung dekat bantaran, karena saksi ikut terkena gusuran dapat pengganti di rumah susun;
Bahwa 500 Kepala keluarga menerima program normalisasi Kali Ciliwung dan relokasi warga ke Rusun Rawabebek;
Bahwa status tanah di Bukit Duri adalah tanah garapan;
Bahwa dari dulu sudah ada Depo Kereta Api, karena samping rel bisa dilalui truk dan sepanjang pengetahuan saksi tanah disepanjang rel adalah tanah milik kereta api;
Bahwa kondisi Kali Ciliwung setelah dipasang pembatas bagus dan rapi, jadi banjir sudah tidak ada, warga juga sudah tidak was-was lagi bakal banjir;
Saksi Rony Agustin, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat ada proyek MHT, usia saksi 20-an;
Bahwa tidak ada ganti rugi saat proyek MHT;
Bahwa prosedur untuk pindah ke Rusun Rawabebek harus mengisi formulir dan dilampirkan copy Kartu Keluarga, copy KTP dan buka rekening di bank DKI dengan menyetor Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa saat relokasi warga Bukit Duri dihadiri oleh Satpol PP, Polisi, Babinsa 2 orang dan itu sesuai saat ada SP1, SP2 dan SP3;
Bahwa saat warga Bukit Duri saat Relokasi ke Rusun Rawabebek, warga tidak menerima ganti rugi, biasa-biasa saja dan tidak ada keterpaksaan;
Bahwa sudah 2 kali ada pengukuran oleh Tim Ukur dari BPN dan Dinas Tata Ruang;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi fakta, Kuasa Para Tergugat juga menghadirkan Ahli untuk didengar pendapatnya dalam perkara ini, yaitu : -
Ahli DR H. HASNI, SH.MH, dibawah sumpah Ahli memberikan pendapatnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah Lektor Kepala IV C sesuai SK Mendiknas 1996
Bahwa Ahli adalah Dosen Hukum Peredata, Hukum Agraria, Hukum Tata Ruang di Universitas Trisakti, Universitas Tarumanegara, Univeersitas Krisnadwipayana dan Sekolah Tinggi Hukum Militer ;
Bahwa Ahli adalah Penerima Tanda kehormatan Satyalancana Dwidya Sistha tahun 2012 dan ditandatangani oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono;
Bahwa sesuai Pasal 2 UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara;
Bahwa sesuai Pasal 2 ayat 2 UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan kedudukan Negara dalam hubungannya dengan tanah hak bangsa dan memberikan wewenang kepada Negara untuk menguasai, mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan tata ruang. Ahli menjelaskan bahwa sesuai Pasal 4 UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan Hak menguasai dari Negara dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat Hukum Adat sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. Ahli menjelaskan bahwa Negara dan Pemerintah daerah berwenang menentukan rencana tata ruang dan wilayah dan semua warga berkewajiban mentaati Rencana Tata Ruang Wilayah;
Bahwa tanda bukti hak penguasaan tanah adalah sesuai Pasal 32 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang kuat dan sertifikat harus sesuai sesuai dengan data yang tercantum dalam buku tanah dan surat ukur dan sesuai juga dengan Pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA bahwa surat tanda bukti hak yang diterbitkan berlaku sebagai alat bukti yang kuat;
Bahwa sesuai dengan UUPA, warga diberikan waktu dari 24 September 1960 sampai 24 Maret 1961 untuk mengkonversi penguasaan tanah dan jika tidak diurus maka akan menjadi tanah Negara ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 56 ayat 2 huruf c Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menyatakan Sempadan sungai dengan daratan sepanjang tepian anak sungai tidak beretanggul diluat kawasan pemukiman dengan lebar paling sedikit 50 (limapuluh) meter dari tepi sungai;
Bahwa perlunya ditetapkan Sempadan sungai (DAS) memiliki tujuan untuk mengendalikan banjir, daerah resapan air dan Ruang Terbuka Hijau;
Bahwa Sempadan sungai tidak boleh ada pemukiman dan hanya untuk pertamanan dan Daerah sempadan sungai dikuasai oleh negara;
Bahwa bahwa KTP, KK, bukti pembayaran PLN, pembayaran PBB, Girik, Verponding, petuk, book sewa, tanah kota praja bukan tanda bukti hak atas tanah;
Bahwa jika tidak ada bukti hak, dan hanya sebagai petunjuk maka harus dilaporkan untuk permohonan sertifikat dan selama 20 tahun dikuasai fisiknya dengan syarat tidak ada permasalahan dan konflik;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyatakan Negara dapat menunjukkan kekuasaannya dengan melakukan pencabutan hak atas tanah demi kepentingan umum dengan syarat untuk hajat hidup orang banyak, dan tidak ada profit seperti Normalisasi Sungai;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Penggugat serta Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan Kesimpulan, masing-masing tertanggal 02 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara persidangan seluruhnya dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa pada akhirnya Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak mengajukan hal-hal lainnya dan selanjutnya para pihak mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa adapun maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII telah memberikan jawaban tertulis yang dibacakan dimuka persidangan jawaban mana selain menyangkut pokok perkara juga menyangkut eksepsi;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut diatas telah mengajukan Eksepsi maka sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut diatas berikut dibawah ini:
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa perkara aquo yang telah diterima sebagai perkara gugatan class action/gugatan perwakilan kelompok sebagaimana penetapan No.262/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2016 dan mengenai eksepsi Kompensi relatif telah diputus dalam Putusan Sela No.262/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Januari 2017, maka mengenai prosedur dan kelengkapan para pihak serta kelayakan gugatan perwakilan kelompok yang dituangkan dalam eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat, maka mengingat eksepsi tersebut telah dinilai dan dipertimbangkan dalam penetapan tentang kelayakan gugatan perwakilan kelompok serta putusan sela tentang Kompetensi relatif maka eksepsi-eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut patutlah ditolak;
Menimbang, bahwa tentang eksepsi lainnya telah menyangkut pokok perkara, oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam petitum gugatannya memohon sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV untuk seluruhnya;
2. Menghentikan segala tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI di wilayah RW. 10, RW. 11, RW 12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan;
3. Menghentikan praktek-praktek yang berkaitan dengan Pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi di wilayah-wilayah bantaran Kali Ciliwung, yang termasuk dalam wilayah RW.10, RW.11, RW 12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 180 HIR putusan Provisi merupakan putusan yang bersifat sementara menunggu sampai dengan putusan mengenai pokok perkara dijatuhkan, maka dengan demikian putusan provisi tidak mengenai pokok perkara akan tetapi terbatas hanya mengenai tindakan sementara;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dan meneliti gugatan Para Penggugat khususnya mengenai tuntutan provisi ini Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan provisi aquo bukan merupakan tuntutan provisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 HIR, maka dengan demikian tuntutan provisi Para Penggugat tidak beralasan hukum dan patutlah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa Para Penggugat adalah Perwakilan Kelompok Bukti Duri Rw.10, Rw 11, Rw.12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan yang terkena penggusuran dalam pembangunan Trace Normalisasi Sungai Ciliwung dan pembangunan Jalan Inspeksi di Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat tanggal 12 Januari 2016, terhadap 133 rumah/bangunan dan 7110 m2 tanah yang dikuasai oleh warga Rw.10, Rw.11, Rw.12 Kelurahan Bukit Duri yaitu + 179 orang warga;
Menimbang, bahwa Para Penggugat pada pokoknya telah mendalilkan dasar hukum yang sama yaitu bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah melakukan penggusuran paksa dan tindakan sewenang-wenang atau tidak adil kepada Para Penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat baik kerugian materil maupun kerugian Immateril karena hilangnya harta benda dan mata pencaharian keluarga akibat dari penggusuran paksa yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat dengan demikian terhadap kesamaan dasar hukum berupa perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksudkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Para Penggugat, Para Penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.078.750.000.000,- (satu triliun tujuh puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateril Rp.104.000.000.000,-(seratu empat milyar rupiah) dan oleh karena itu Para Penggugat menuntut agar Para Tergugat dan Turut Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kerugian tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan dari Para Penggugat tersebut pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII selanjutnya disebut Para Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan Jawaban yang pada pokoknya berkeberatan terhadap gugatan tersebut dan menyatakan bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka yang menjadi pokok perselisihan atau permasalahan dalam perkara aquo adalah apakah Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu telah melakuka penggusuran paksa dan tindakan sewenang-wenang atau tidak adil kepada Para Penggugat dalam pembangunan Normalisasi kali Ciliwung dan pembangunan jalan Inspeksi di Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Jakarta Selatan yang dilakukan tanggal 12 Januari 2016 yang mengakibatkan kerugian Materiil dan Immateriil bagi Para Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pokok permasalahan tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu uraian dari Pasal 1365 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa Pasal 1365 KUHPerdata tidaklah memberikan perumusan melainkan hanya mengatur bila seseorang yang mengalami kerugian karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain terhadap dirinya, akan dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian pada Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui Pasal 1365 KUHPerdata memuat ketentuan tiap perbuatan melawan hukum yang mendatangkan kerugian pada seorang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut sedangkan Pasal 1366 KUHPerdata memuat ketentuan setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pasal 1365 KUHPerdata tersebut diatas, maka unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh Pasal tersebut adalah:
1. Perbuatan Melawan Hukum;
2. Kesalahan;
3. Kerugian;
4. Hubungan Kausilitas antara perbuatan dan kerugian;
Ad.1. Unsur Perbuatan Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa dalam istilah “melawan” melekat kedua sifat aktif dan pasif, kalau ia dengan sengaja melakukan sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, jadi sengaja melakukan gerakan maka nampaklah dengan jelas sifat aktifnya dari istilah “melawan” tersebut, sebaliknya kalau ia dengan sengaja diam saja sedangkan ia sudah mengetahui bahwa harus melakukan sesuatu perbuatan untuk tidak merugikan orang lain atau perkataan lain bila ia dengan sikap pasif saja bahwa bilamana ia enggan melakukan keharusan sudah melanggar sesuatu keharusan sehingga menimbulkan kerugian pada orang lain maka ia telah “melawan” tanpa harus menggerakan badannya;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar hak (subyektif) orang lain atau perbuatan (atau tidak berbuat) yang bertentangan dengan kewajiban menurut undang-undang atau yang bertentangan dengan apa yang menurut hukum tidak tertulis yang seharusnya dijalankan oleh seseorang dalam pergaulannya dengan sesama warga masyarakat dengan mengingat adanya alasan pembenar menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebelum tahun 1919 Hoge Raad berpendapat dan menafsirkan perbuatan melawan hukum secara sempit, dimana perbuatan hukum harus dinyatakan sebagai berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku yang telah diatur oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa sejak putusan Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919 dalam perkara Lidenbaum-Cohen, konsep perbuatan melawan hukum telah berkembang, dimana ada 4 (empat) kriteria perbuatan melawan hukum yang secara alternatif disebutkan yaitu :
1. Melanggar hak subyektif hak orang lain seperti 1. Kebebasan, kehormatan, nama baik, 2. Hak atas harta kekayaan, hak kebendaan, dan hak mutlak lainnya;
2. Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sipelaku baik sebagai kewajiban menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis;
3. Melanggar kaidah tata susila;
Bahwa yang dimaksudkan dengan kesusilaan adalah norma-norma kesusilaan sepanjang norma-norma tersebut oleh pergaulan hidup dimasyarakat diterima sebagai peraturan-peraturan hukum yang tidak tertulis;
4. Bertentangan dengan asas kepatutan, keketilitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta orang lain;
Menimbang, bahwa unsur atau kriteria perbuatan melawan hukum ini bersifat alteratif dan tidak perlu semua dibuktikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi dan doktrin tentang pengertian perbuatan melawan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa dari dalil-dalil gugatan Para Penggugat, dalil-dalil jawaban Para Tergugat dan Turut Tergugat dihubungkan dengan keterangan saksi serta bukti surat yang diajukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa maka fakta yang terungkap dimuka persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa tanggal 12 Januari 2016 telah terjadi suatu peristiwa penggusuran paksa di Rw.10, Rw.11, Rw.12 di Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dalam rangka pembangunan jalan Inspeksi di Kelurahan Bukit Duri;
- Bahwa benar tanggal 3 Desember 2015 Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI mengundang Penggugat IV dalam acara sosialisasi Relokasi warga Kelurahan Bukit Duri sekitar kali Ciliwung;
- Bahwa dalam acara sosialitasi tersebut Para Tergugat menyempaikan bahwa relokasi warga Bukit Duri akan dilaksanakan paling lambat awal Januari 2016 dan warga harap segera mendaftarkan dan mengambil kunci Rusun, Tergugat IX akan mengundi warga Bukit Duri Rw.10, Rw.11, Rw.12 ;
- Bahwa tanggal 18 Desember 2015 Tergugat X mengeluarkan Surat Peringatan I agar pemilik atas penghuni Rw.10, Rw.11, Rw.12 Kelurahan Bukit Duri untuk membongkar sendiri rumah/bangunan dalam waktu 7x24 jam;
- Bahwa benar tanggal 28 Desember 2015 Tergugat X mengeluarkan Surat Peringatan II kepada Rw.10, Rw.11, Rw.12 untuk membongkar sendiri seluruh rumah/bangunan dalam waktu 3x24 jam;
- Bahwa benar tanggal 4 Januari 2016 Tergugat X mengeluarkan Surat Perintah bongkar kepada warga Rw.10, Rw.11, Rw.12;
- Bahwa benar dalam penggusuran paksa tanggal 12 Januari 2016 yang dilakukan oleh para Tergugat/Turut Tergugat tersebut telah menghancurkan + 133 rumah warga Rw.10, Rw.11, Rw.12 dan Rw.15;
- Bahwa benar warga Rw.10, Rw.11, Rw.12 Kelurahan Bukit Duri telah menguasai tanah/bangunan berpuluha tahun dan telah memiliki surat-surat tanda penguasan tanah/bangunan dan membayar PBB;
- Bahwa benar Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak pernah mengadakan musyawarah dengan warga Rw.10, Rw.11, Rw.12 Kelurahan Bukit Duri membahas pembebasan tanah dan ganti kerugian atas tanah/bangunan yang dikuasai warga Rw.10, Rw.11, Rw.12 ;
- Bahwa benar Para Tergugat dan Turut Tergugat pernah menawarkan RUSUNAWA kepada warga Rw.10, Rw.11, Rw.12 Kelurahan Bukit Duri tetapi warga menolak karena mahal biaya sewa rusun, biaya listrik/air dan jauh dari tempat warga untuk berusaha dan tempat anak-anak bersekolah;
Menimbang, bahwa selain fakta-fakta tersebut diatas ternyata Para Tergugat dan Turut Tergugat telah memberikan ganti kerugian terhadap warga diluar bantaran kali yang terkena trace kali Ciliwung yang memiliki Sertifikat dan dikelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet terdapat 13 Sertifikat antara lain atas nama Ruslan Efendi (Rw.010), Rosita Rw.010, H.Ahmad Ali Rw.010, Zulkarnain Latif Rw.010, Roni Gumadi Rw.010, H.Muslichin, Rw.010, Indrayanti Rw.010, Usman Khan Rw.010, Afikah/Samirah Rw.010, Joko Suryanto, Rw.010, Edy Sutanto, Rw.010;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang disebutkan diatas, Majelis Hakim berpendapat benar dalam dalam mengatasi banjir dijakarta telah melakukan Normalisasi Kali Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi di Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan akan tetapi disisi lain Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak pernah mengadakan musyawarah dengan warga Rw.10, Rw.11, Rw.12 Kelurahan Bukit Duri yang kena dampak Pembangunan Jalan Inspeksi tersebut dalam rangka pembebasan tanah/bangunan dan ganti kerugian;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan dan dipertimbangkan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat yang telah melakukan penggusuran paksa tanah/bangunan yang dikuasai oleh Rw.10, Rw.11, Rw.12 Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dalam pembangunan jalan inspeksi tanpa melakukan musyawarah dan ganti kerugian telah melanggar hak subyek yang melekat dalam diri Para Penggugat sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu :
- Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum sehingga ketidakmampuan secara ekonomi tidak menghalangi seseorang mendapat hak tersebut;
- Pasal 28.I ayat (4) UUD 1945 menentukan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menentukan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak;
- Pasal 9 Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin;
- Undang-Undang No.2 tahun 2012;
Pasal 1 ayat (2) menyebutkan pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil pada pihak yang berhak, ayat (3) bahwa pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki obyek pengadaan tanah, ayat (4) menyebutkan obyek pengadaan tanah adalah ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, benda yang berkaitan dengan tanah atau lainnya, pasal 5 menentukan pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah pemberian ganti kerugian, Pasal 9 ayat (2) pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam melakukan Normalisasi Kaliciliwung dan pembangunan Jalan Inspeksi pada Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, Para Tergugat telah lalai karena tidak mengindahkan ketentuan UUD 1945, Undang-Undang No.39 tahun 1999, Undang-Undang No.2 tahun 2012 serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan, maka dengan demikian unsur perbuatan melawan hukum telah terbukti;
Ad.2. Unsur Kesalahan
Menimbang, bahwa istilah kesalahan (Schuld) juga digunakan dalam arti kealpaan sebagai lawan dari kesengajaan, kesalahan mencakup dua pengertian yakni kesalahan dalam arti luas dan dalam arti sempit. Kesalahan dalam arti luas bila terdapat kealpaan dan kesengajaan, sementara kesalahan dalam arti sempit hanya berupa kesengajaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang diuraikan pada unsur perbuatan melawan hukum diatas, maka jelaslah bahwa perbuatan Para Tergugat termasuk kesalahan dalam arti luas, maka dengan demikian unsur kesalahan telah terbukti;
Ad.3. Unsur Kerugian
Menimbang, bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa kerugian materiil atau kerugian kekayaan dan kerugian bersifat idil (moral). Kerugian selalu memperkirakan kerugian atas kekayaan atau materiil yang berupa kerugian uang. Tiap perbuatan melawan hukum tidak hanya mengakibatkan kerugian materiil atau uang saja tetapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idil yaitu ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, bahwa Para Tergugat dalam melaksanakan normalisasi kaliciliwung dan pembangunan jalan inspeksi di kelurahan Bukit Duri tahun 2016 tidak mengindahkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan, perbuatan mana telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat karena Para Penggugat seharusnya memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil atas tanah dan bangunan yang Para Penggugat kuasai atau miliki, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kerugian telah terbukti;
Ad.4. Unsur Hubungan Kausilitas antara perbuatan dan kerugian;
Menimbang, bahwa menurut teori adequat (sebab akibat) dari Von Kries, teori ini mengajarkan bahwa perbuatan yang harus dianggap sebagai akibat yang timbul adalah perbuatan yang seimbang dengan akibat. Adapun dasarnya untuk menentukan perbuatan yang seimbang adalah perhitungan yang layak (vide Rosa Agustina, perbuatan melawan hukum Jakarta; program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003 hal.92);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dimuka persidangan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa Para Tergugat didalam melakukan Normalisasi Kaliciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi di Kelurahan Bukit Duri tahun 2016 Para Tergugat tidak mengindahkan ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum lain, dimana Para Tergugat tidak pernah melakukan musyawarah dengan Para Penggugat tentang ganti rugi yang layak dan adil atas tanah dan bangunan yang dikuasai atau dimiliki Para Penggugat sebelum dilakukan penggusuran paksa, sehingga perbuatan tersebut mempunyai hubungan kausal dengan ganti kerugian yang layak dan adil yang seharusnya yang diterima oleh Para Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian telah terbukti;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan-pertimbangan yang diuraikan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah terpenuhi maka Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka sudah selayaknya dan adil jika Para Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan ganti kerugian materil menurut perhitungan Para Penggugat sebesar Rp. 1.078.750.000.000,- (satu triliun tujuh puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Majelis Hakim menilai bahwa perhitungan nilai kerugian Para Penggugat tersebut tidak sepenuhnya didukung secara terperinci oleh bukti-bukti autentik maka dengan demikian Majelis Hakim akan menentukan besar nilai ganti kerugian kepada setiap Penggugat yang dibebankan kepada Para Tergugat sudah selayaknya dan adil (ex aequo et bono) Para Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat :
Penggugat I : MASENAH beserta 18 (delapan belas) orang anggota kelompoknya masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Penggugat II : D. MULYADI Almarhum diganti Ahli Warisnya : CARLI, SITI NURHIKMAH, dan FATMAWATI sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Penggugat III : I. SANDYAWAN SUMARDI, beserta 54 (lima puluh empat) orang anggota kelompoknya masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Penggugat IV : JASMAN , beserta 17 (tujuh belas) orang anggota kelompoknya masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Menimbang , bahwa Para Penggugat selain menuntut ganti kerugian materiil, juga menuntut ganti kerugian immateriil dimana menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.196 K/Sip/1974 tanggal 7 Oktober 1976 diserahkan kepada kebebasan Hakim dengan memperhatikan latar belakang sosial ekonomi Penggugat, kedudukan kemasyarakatan;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo Para Penggugat mempunyai latar belakang sosial ekonomi yang berbeda maka sulit untuk menentukan ganti rugi immateriil dan mengingat gugatan perkara aquo bentuknya gugatan kelompok yang mensyaratkan adanya persamaan penderitaan, maka dengan demkian gugatan ganti rugi immateriil haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai prosedur pelaksanaan pembagian atau penyerahan ganti rugi kepada Para Penggugat diserahkan kepada masing-masing Penggugat atau melalui wakilnya atau kuasanya yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas berdasarkan prinsip et aequo et bono, maka sudah selayaknya dan adil mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat dikabulkan sebagian, maka Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dihukum untuk tunduk kepada putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat berada pada pihak yang kalah, maka menurut hukum harus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan PERMA No.I tahun 2002, Pasal 1365 KUHPerdata, HIR serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;
DALAM PROVISI :
- Menolak gugatan Provisi Para Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan perwakilan kelompok untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat XI telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada :
Penggugat I : MASENAH beserta 18 (delapan belas) orang anggota kelompoknya masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Penggugat II : D. MULYADI Almarhum diganti Ahli Warisnya : CARLI, SITI NURHIKMAH, dan FATMAWATI sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Penggugat III : I. SANDYAWAN SUMARDI, beserta 54 (lima puluh empat) orang anggota kelompoknya masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Penggugat IV : JASMAN , beserta 17 (tujuh belas) orang anggota kelompoknya masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
4. Menetapkan prosedur pelaksanaan pembagian atau penyerahan ganti rugi kepada Para Penggugat diserahkan kepada masing-masing Penggugat atau melalui wakilnya atau kuasanya yang sah;
5. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VII untuk tunduk kepada putusan ini;
6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
7. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XI secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 6.016.000,- (enam juta enam belas ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari RABU, tanggal 18 Oktober 2017, oleh MAS’ÚD, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, AGUSTINUS SETYA W.T, SH.MH dan HARIONO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari RABU, tanggal 25 Oktober 2017 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu SRI TASLIHIYAH,S.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri Kuasa Para Penggugat dan Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II, Kuasa Tergugat III, Kuasa Tergugat IV, Kuasa Tergugat V, Kuasa Tergugat VIII, Kuasa Tergugat IX, Kuasa Tergugat X, Kuasa Tergugat XI, Kuasa Turut Tergugat II, Kuasa Turut Tergugat III, Kuasa Turut Tergugat IV, Kuasa Turut Tergugat V, Kuasa Turut Tergugat VI, dan Kuasa Turut Tergugat VII tanpa dihadiri Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat IX dan Turut Tergugat I.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
AGUSTINUS SETYA W.T, S.H., M.H.M A S’U D, S.H., M.H.
H A R I O N O, SH.
Panitera Pengganti
SRI TASLIHIYAH, S.H.
Perincian biaya :
1. PNBP ............................... Rp. 30.000,-;
2. ATK ............................. Rp. 75.000,-;
3. Redaksi ............................ Rp. 5.000,-;
3. Materai ............................ Rp. 6.000,-;
4. Panggilan ......................... Rp. 5.900.000,-
Jumlah .............................. Rp. 6.016.000,-
(Enam Juta enam belas ribu rupiah)