MENGADILI 1. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor : 315/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., atas nama PT KARYA STEEL ABADI (Dalam PKPU Tetap) berakhir; 2. Menyatakan PT KARYA STEEL ABADI pailit dengan segala akibat hukumnya; 3. Menunjuk DUTA BASKARA, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan PT KARYA STEEL ABADI; 4. Menunjuk dan mengangkat Saudara: a. DEDY DARMAWAN, S.H., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Rl, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-83, tertanggal 4 April 2016, yang beralamat di Kantor Hukum Darmawan, S.H. & Partners, Jalan Pluit Karang Utara, Kavling Blok J.1 Selatan, No. 18 MN, Pluit Muara Karang, Jakarta Utara. b. MUHAMMAD ADLI, S.H., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Rl, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-172.AH.04.03-2019, tertanggal 12 Agustus 2019, yang beralamat di Kantor Hukum Jun Cai & Partners, Jalan Brigjend Katamso, Komplek Istana Prima II, Blok F Nomor 4-6, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan - 20159. c. GLENN FELIX HOT PARULIAN SIMORANGKIR, S.H., M.H., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Rl, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-166 AH.04.03-2017, tertanggal 4 Agustus 2017, yang beralamat di Kantor Hukum Law Office DR. Djonggi M. Simorangkir, S.H., M.H. & DR. Ida Rumindang, S.H., M.H. & Associates, Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 1, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat- 10350. d. SUTANTO, S.H., M.H., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Rl, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-81 AH.04.03-2018, tertanggal 23 Januari 2018, yang beralamat di Kantor Hukum Sutanto & Partners, Ruko Golden Eight Blok G8K No. 28, Gading Serpong, Tangerang Selaku TIM KURATOR dalam proses kepailitan PT KARYA STEEL ABADI; 5. Memerintahkan menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan dengan penetapan kemudian setelah selesai menjalankan tugas dan proses kepailitan berakhir; 6. Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. ( );