695/Pid.Sus/2020/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 695/Pid.Sus/2020/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERMANTO ONGKO dan ANTON DESWANTO.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Hermanto Ongko dan Terdakwa II Anton Deswanto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider; 2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bundel Petikan Resmi Sertifikat Merk terdaftar nomor IDM000239675, tanggal 08 Maret 2010 atas nama GEORG FISCHER AG; - 1 (satu) buah bundle copy dokumen Purchase Order dari PT. Karya Intertek Kencana (KIK) ke PT. Golden Prima Sejahtera (GPS); - 1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 50 mm merek +GF+; - 1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 40 mm merek +GF+; - 2 (dua) buah sambungan pipa/fitting PPR, jenis tee, diameter 160 mm, merek +GF+; - 1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 50 mm, merek GF ®; - 1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 40 mm, merek GF ®; - 2 (dua) buah sambungan pipa/fitting PPR, jenis tee, diameter 160 mm, merek GF ®; dikembalikan kepada saksi Juliane Sari Manurung, SH.; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
P U T U S A N
Nomor695/Pid.Sus/2020/PN Dps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa:
Nama lengkap : HERMANTO ONGKO.
Tempat lahir : Samarinda.
Umur/tanggal lahir : 21 juni 1966.
Jenis kelamin : laki-laki.
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Perum Casa Jardin Blok C7 No.12
Rt. 02/09 Kel. Kedaung Kali Angke, Kec. Cegkareng, Jakarta Barat.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : S1.
II. Nama lengkap : ANTON DESWANTO.
Tempat lahir : Semarang.
Umur/tanggal lahir : 12 Desember 1975.
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : - Jl. P. Serangan No. 19B Denpasar.
Lingk. Kaja, Ds. Sesetan Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar Prov. Bali.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Karyawan swasta
Pendidikan : SMA.
Para Terdakwa tidak ditahan;
Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya : Mangiring Dapot Siahaan, SH, Giordio Alexander, SH, LLM, Sukiman Sugita, SH, MH, CLA, Timotius Noto Susilo, SE, SH, MM, MKn dan Heru Soetanto Putra, ST, SH, MM, MH, Advokat, Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum HSP & Co. Lawyers, beralamat di onePM Lifestyle Building, Jalan Boulevard Gading Serpong Kav. M5 No.17-18 Weave Lt.3, Tangerang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Juli 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 695/Pid.Sus/2020/PN Dps tanggal 15 Juli 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 695/Pid.Sus/2020/PN Dps tanggal 15 Juli 2020 tentang Penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar pembacaan eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar pembacaan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I HERMANTO ONGKO dan terdakwa II ANTON DESWANTO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan” sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I HERMANTO ONGKO dan terdakwa II ANTON DESWANTO dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel Petikan Resmi Sertifikat Merk terdaftar nomor IDM000239675, tanggal 08 Maret 2010 atas nama GEORG FISCHER AG.
1 (satu) buah bundle copy dokumen Purchase Order dari PT. Karya Intertek Kencana (KIK) ke PT. Golden Prima Sejahtera (GPS).
1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 50 mm merek +GF+.
1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 40 mm merek +GF+.
2 (dua) buah sambungan pipa/fitting PPR, jenis tee, diameter 160 mm, merek +GF+.
Dikembalikan kepada JULIANE SARI MANURUNG, S.H.
1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 50 mm, merek GF®.
1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 40 mm, merek GF®.
2 (dua) buah sambungan pipa/fitting PPR, jenis tee, diameter 160 mm, merek GF®.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terhadap terdakwa I HERMANTO ONGKO dan terdakwa II ANTON DESWANTO dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan / Pledoi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa di persidangan tanggal 26 November 2020 pada pokoknya berpendapat bahwa perbuatan para Terdakwa tidak memenuhi semua unsur dari Pasal 100 ayat (2) UURI No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan dalam dakwaan primer maupun Pasal 102 UURI No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang didakwakan dalam dakwaan subsider, maka karenanya Penasihat Hukum para Terdakwa memohon agar Majelis Hakim memutuskan:
Menyatakan Terdakwa I (HERMANTO ONGKO) dan Terdakwa II (ANTON DESWANTO) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran merek dengan “tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan" sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan lndikasi Geografis Jo. Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP dalam Dakwaan Primer
Menyatakan Terdakwa I (HERMANTO ONGKO) dan Terdakwa II (ANTON DESWANTO) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran merek dengan “memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang danjatau jasa danjatau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana" sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan lndikasi Geografis Jo. Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP dalam Dakwaan Sekunder
Membebaskan Terdakwa I (HERMANTO ONGKO) dan Terdakwa II (ANTON DESWANTO) dari Dakwaan Primer dan Dakwaan Sekunder, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa I (HERMANTO ONGKO) dan Terdakwa II (ANTON DESWANTO) dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), atau apabila MAJELIS HAKIM berpendapat lain, mohon dijatuhkan pidana seringan-ringannya kepada Terdakwa I (HERMANTO ONGKO) dan Terdakwa II (ANTON DESWANTO);
Memulihkan segala hak Terdakwa I (HERMANTO ONGKO) dan Terdakwa II (ANTON DESWANTO) dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya;
Membebankan ongkos perkara kepada Negara.
ATAU :
Apabila MAJELIS HAKIM yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono), dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I (HERMANTO ONGKO) dan Terdakwa II (ANTON DESWANTO) telah berterus terang dan tidak menyulitkan persidangan.
Bahwa Terdakwa I (HERMANTO ONGKO) dan Terdakwa II (ANTON DESWANTO) sebagai tulang punggung keluarga terhadap seorang istri dan 3 orang anak yang masih menempuh pendidikan.
Bahwa Terdakwa I (HERMANTO ONGKO) dan Terdakwa II (ANTON DESWANTO) belum pernah dihukum pidana.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas Nota Pembelaan / Pledoi Penasihat Hukum Para Terdakwa yang disampaikan di persidangan tanggal 01 Desember 2020 pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Para Terdakwa atas tanggapan Penasihat Hukum para Terdakwa yang disampaikan di persidangan tanggal 03 Desember 2020 pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa terdakwa I HERMANTO ONGKO turut serta melakukan dengan terdakwa II ANTON DESWANTO pada tanggal 12 sampai dengan tanggal 17 September 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di gudang CV Golden Prima Dewata Jl. Pure Demak XXI Denpasar Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk mengadili, dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I HERMANTO ONGKO selaku direktur PT Golden Prima Sejahtera bergerak di bidang perdagangan bahan bangunan distributor antara lain sambungan pipa dan fitting PP-R merek +GF+ yaitu produk Georg Fischer AG sebagai pemegang merek +GF+. PT Golden Prima Sejahtera menjadi distributor produk merek +GF+ berdasarkan surat penunjukan distributor sejak tahun 2010 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018, yang lalu sepakat memutuskan hubungan bisnis dengan PT Georg Fischer Trading Indonesia.
Selanjutnya sekitar tanggal 12 sampai dengan tanggal 17 September 2018, saksi Wahyu Setiawan dan saksi Elisa Aprilia Mayos selaku staf dari PT Georg Fischer Trading Indonesia melakukan kegiatan pemeriksaan dan penghitungan sisa stok barang di gudang CV Golden Prima Dewata Jl. Pure Demak XXI Denpasar Barat, dimana CV Golden Prima Dewata adalah sub distributor dari PT Golden Prima Sejahtera. Ketika itu dengan disaksikan terdakwa II ANTON DESWANTO dan saksi I Kadek Agus Saputra selain ditemukan sambungan pipa merek +GF+, juga ditemukan sambungan-sambungan pipa dengan merek GFÒ bentuknya menyerupai produk merek +GF+ dikemas rapi dalam kardus putih bertuliskan Genova GF dan dalam keadaan tertumpuk bersama-sama dengan produk pipa merek +GF+. Pada hari berikutnya saat kegiatan stok opnam dilanjutnya, tidak ditemukan lagi sambungan-sambungan pipa dengan merek GFÒ tersebut, karena oleh terdakwa II sudah dipindahkan/dikembalikan ke gudang sebelah milik Yusuf.
Bahwa setelah pemutusan hubungan bisnis dengan PT Georg Fischer Trading Indonesia pada tanggal 31 Agustus 2018 tersebut, terdakwa II mengusulkan pada terdakwa I selaku direktur CV Golden Prima Dewata untuk dapat menjual pipa dan fitting selain merek +GF+ yaitu merek GFÒ (Genova) dan usulan tersebut disetujui oleh terdakwa I. Terdakwa II selaku manager operasional CV Golden Prima Dewata melihat peluang karena konsumen merasa produk pipa merek +GF+ mahal dan terkadang tidak ada, sehingga terdakwa II menjual merek GFÒ (Genova) yang harganya lebih murah padahal bentuk dan warnanya mirip dengan merek +GF+ meskipun produksi China bukan buatan Swiss.
Setelah itu dilakukan pertemuan di Jakarta dalam rangka klarifikasi atas temuan barang saat kegiatan stok opnam dengan saksi Eleonora Ellen selaku karyawan PT Georg Fischer Trading Indonesia, dimana terdakwa I membenarkan temuan barang berupa sambungan pipa dan fitting PP-R yang bukan merek +GF+ didapatkan dari Genova berasal dari China. Terdakwa II juga menegaskan via email tanggal 29 Oktober 2018 yang ditujukan pada saksi Eleonora Ellen antara lain bahwa terdakwa II menjual barang PP-R dengan warna yang sama dengan +GF+ sifatnya hanya melengkapi produk +GF+ saja.
Bahwa merek +GF+ terdaftar pada Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor IDM 000239675 mendapat perlindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 untuk melindungi jenis barang berupa sambungan-sambungan pipa, peralatan, perlengkapan pipa, lingkaran logam yang menghubungkan pipa, alat jepitan, alat pengencang, pinggiran roda dan penyangga untuk menghubungkan tabung dan pipa kopling, katup dan perlengkapan katup, alat-alat untuk memperbaiki selang tabung dan pipa, bagian-bagian penyangga untuk katup dari plastik, sambungan-sambungan benang dari plastik, plastik untuk dilas atau dilem, pipa plastik yang ditutupi atau dilapisi plastik, bahan-bahan plastik yang dapat dibentuk, produk-produk perantara dari plastik, semen perekat dan bahan-bahan dempul, bahan-bahan penyegel dan gasket, bahan-bahan penutup untuk menyimpan energi cair yang termasuk dalam kelas 17 atas nama Georg Fischer AG berkedudukan di Amsler-Laffon, Strasse 9, 8201 Schaffhausen, Switzerland.
Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 100 ayat (2) UURI No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair:
Bahwa terdakwa I HERMANTO ONGKO turut serta melakukan dengan terdakwa II ANTON DESWANTO pada tanggal 12 sampai dengan tanggal 17 September 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di gudang CV Golden Prima Dewata Jl. Pure Demak XXI Denpasar Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk mengadili, memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 dan pasal 101, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I HERMANTO ONGKO selaku direktur PT Golden Prima Sejahtera bergerak di bidang perdagangan bahan bangunan distributor antara lain sambungan pipa dan fitting PP-R merek +GF+ yaitu produk Georg Fischer AG sebagai pemegang merek +GF+. PT Golden Prima Sejahtera menjadi distributor produk merek +GF+ berdasarkan surat penunjukan distributor sejak tahun 2010 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018, yang lalu sepakat memutuskan hubungan bisnis dengan PT Georg Fischer Trading Indonesia.
Selanjutnya sekitar tanggal 12 sampai dengan tanggal 17 September 2018, saksi Wahyu Setiawan dan saksi Elisa Aprilia Mayos selaku staf dari PT Georg Fischer Trading Indonesia melakukan kegiatan pemeriksaan dan penghitungan sisa stok barang di gudang CV Golden Prima Dewata Jl. Pure Demak XXI Denpasar Barat, dimana CV Golden Prima Dewata adalah sub distributor dari PT Golden Prima Sejahtera. Ketika itu dengan disaksikan terdakwa II ANTON DESWANTO dan saksi I Kadek Agus Saputra selain ditemukan sambungan pipa merek +GF+, juga ditemukan sambungan-sambungan pipa dengan merek GFÒ bentuknya menyerupai produk merek +GF+ dikemas rapi dalam kardus putih bertuliskan Genova GF dan dalam keadaan tertumpuk bersama-sama dengan produk pipa merek +GF+. Pada hari berikutnya saat kegiatan stok opnam dilanjutnya, tidak ditemukan lagi sambungan-sambungan pipa dengan merek GFÒ tersebut, karena oleh terdakwa II sudah dipindahkan/dikembalikan ke gudang sebelah milik Yusuf.
Bahwa setelah pemutusan hubungan bisnis dengan PT Georg Fischer Trading Indonesia pada tanggal 31 Agustus 2018 tersebut, terdakwa II mengusulkan pada terdakwa I selaku direktur CV Golden Prima Dewata untuk dapat menjual pipa dan fitting selain merek +GF+ yaitu merek GFÒ (Genova) dan usulan tersebut disetujui oleh terdakwa I. Terdakwa II selaku manager operasional CV Golden Prima Dewata melihat peluang karena konsumen merasa produk pipa merek +GF+ mahal dan terkadang tidak ada, sehingga terdakwa II menjual merek GFÒ (Genova) yang harganya lebih murah padahal bentuk dan warnanya mirip dengan merek +GF+ meskipun produksi China bukan buatan Swiss.
Setelah itu dilakukan pertemuan di Jakarta dalam rangka klarifikasi atas temuan barang saat kegiatan stok opnam dengan saksi Eleonora Ellen selaku karyawan PT Georg Fischer Trading Indonesia, dimana terdakwa I membenarkan temuan barang berupa sambungan pipa dan fitting PP-R yang bukan merek +GF+ didapatkan dari Genova berasal dari China. Terdakwa I juga menegaskan via email tanggal 29 Oktober 2018 yang ditujukan pada saksi Eleonora Ellen antara lain bahwa terdakwa II menjual barang PP-R dengan warna yang sama dengan +GF+ sifatnya hanya melengkapi produk +GF+ saja.
Bahwa merek +GF+ terdaftar pada Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor IDM 000239675 mendapat perlindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 untuk melindungi jenis barang berupa sambungan-sambungan pipa, peralatan, perlengkapan pipa, lingkaran logam yang menghubungkan pipa, alat jepitan, alat pengencang, pinggiran roda dan peyangga untuk menghubungkan tabung dan pipa kopling, katup dan perlengkapan katup, alat-alat untuk memperbaiki selang tabung dan pipa, bagian-bagian penyangga untuk katup dari plastik, sambungan-sambungan benang dari plastik, plastik untuk dilas atau dilem, pipa plastik yang ditutupi atau dilapisi plastik, bahan-bahan plastik yang dapat dibentuk, produk-produk perantara dari plastik, semen perekat dan bahan-bahan dempul, bahan-bahan penyegel dan gasket, bahan-bahan penutup untuk menyimpan energi cair yang termasuk dalam kelas 17 atas nama Georg Fischer AG berkedudukan di Amsler-Laffon, Strasse 9, 8201 Schaffhausen, Switzerland.
Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 UURI No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 695/Pid.Sus/2020/PN Dps, tanggal 3 September 2020 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 695/Pid.Sus/2020/PN Dps. atas nama para Terdakwa Hermanto Ongko, dkk. tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Juliane Sari Manurung, S.H, didengar keterangannya di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Pelapor dan adalah kuasa dari Georg Fischer AG.
Bahwa awalnya saksi dihubungi oleh PT Georg Fischer Trading Indonesia di akhir tahun 2019- sekitar bulan November 2018;
Bahwa pada akhir tahun 2018 saat stok opname di Bali ditemukan adanya dugaan pemalsuan barang dan saksi berkoordinasi dengan pemilik merek dalam hal ini GEORG FISCHER AG dimana pihak GEORG FISCHER AG (Swiss) meminta saksi untuk membuat laporan polisi;
Bahwa sebelum dilakukan pelaporan telah ada surat peringatan kepada Terdakwa I dimana somasi yang diberikan oleh GF terkait ditemukannya barang palsu dengan merek GF® yang ditemukan di gudang CV Golden Prima Dewata di Bali;
Bahwa sebelumnya Terdakwa terlebih dahulu somasi yang isinya menuntut masalah pembelian kembali ( Buy Back ) dan somasi juga pernah dikirimkan secara langsung dari Georg Fischer AG dan dalam jawaban-jawaban dari Somasi yang dikirimkan oleh Terdakwa dan akhirnya Georg Fischer AG juga menjawab dengan mensomasi Terdakwa;
Bahwa setahu saksi, produk pipa dengan merek +GF+ milik Georg Fischer AG diproduksi di Malaysia;
Bahwa setahu saksi produk asli Georg Fischer AG menggunakan merek +GF+ dengan warna lebih terang dan produk palsu menggunakan merek GF® dengan warna lebih gelap keabu-abuan;
Bahwa PT Georg Fischer Trading Indonesia awalnya adalah Representative Office dan kemudian didirikan sebagai badan hokum dan untuk penjualan kewenangannya ada di PT Georg Fischer Trading Indonesia sejak tahun 2018 dan sebelum PT Georg Fischer Trading Indonesia didirikan yang memegang penjualan adalah Georg Fischer Pte. Ltd yang berkedudukan di Singapura;
Bahwa terkait dengan pembelian kembali ( buy back ), dalam Perjanjian Distributor tidak ada kewajiban dari Georg Fischer untuk membeli kembali barang yang telah dibeli dari George Fischer sudah lebih dari 12 bulan;
Bahwa saksi tahu dilakukan stok opname di Bali pada tanggal 5 Oktober 2018 dimana stok opname juga dilakukan di Jakarta, Surabaya dan Bali;
Bahwa dari laporan saksi tahu mengenai stock opname di Bali dimana perwakilian dari PT GF Trading Indonesia yaitu Elisa dan Wahyu dimana hasilnya pada saat dilakukan stock opname diketemukan barang dengan merek GF ®. Awalnya ditemukan berupa kotak yang bertuliskan GENOVA dan ketika dibuka terdapat produk yang bertuliskan GF®;
Bahwa menurut laporan, sehari setelah ditemukan barang dengan merek GF ® keesokan harinya barang-barang yang telah ditemukan sebelumnya sudah tidak diketemukan lagi, namun sebelumnya sudah sempat diambil beberapa barang sebagai contoh;
Bahwa saksi tahu kalau pernah ada komplain dari PT Karya Intertek Kencana, kalau ada barang yang bukan produk GF;
Bahwa menurut pemberitahuan dari ELEONORA ELLEN, Terdakwa I : Hermanto Ongko pernah diundang ke Jakarta dan pada saat itu Terdakwa I mengakui / mengatakan kepada ELEONORA ELLEN bahwa barang dibuat / dijual untuk melengkapi dan hanya untuk pemesanan saja dan terdakwa katanya pesan dari Cina;
Bahwa kemudian terjadi pemutusan hubungan kerja antara PT. GF dan PT. GPS sejak tanggal 31 Oktober 2018;
Bahwa mengenai dokumen legalitas (untuk menunjukkan kewenangan penanda tangan Surat Kuasa kepada Kuasa Hukum) ada dan akan disusulkan yaitu melengkapi kekurangan legalitas berupa kewenangan General Counsel terkait dengan surat kuasa dari GEORG FISCHER AG Swiss dan Saksi membutuhkan legalisir dari Dubes Indonesia sekitar 4-5 minggu dan telah diserahkan di dalam persidangan;
Bahwa Perjanjian Distributor antara PT Golden Prima Sejahtera dengan Georg Fischer Pte. Ltd yang berkedudukan di Singapore sampai dengan tahun 2016 dan setelah itu tidak ada perjanjian apapun namun PT Golden Prima Sejahtera tetap membeli produk GF dari PT GF Trading Indonesia;
Bahwa tidak ada perjanjian pada tahun 2017 antara PT GF Trading Indonesia dengan Terdakwa;
Bahwa ditunjukkan sisa stock barang di CV Golden Prima Dewata, saksi menyatakan bahwa pada saat itu ditemukan di kotak / dus merk GENOVA ada huruf GF;
Bahwa atas pertanyaan Penasihat Hukum Para Terdakwa, saksi menerangkan mendapat kuasa dari MARC LAHUSEN yang menjabat sebagai General Counsel GEORG FISCHER AG (Swiss). Jika di Eropa, Amerika, General Counsel itu bertindak sebagai kuasa dari perusahaan, berbeda dengan di Indonesia yang kaku yang harus mendapatkan kuasa dari Direktur, saksi menjelaskan Surat Kuasa untuk kasus Perdata memang ada syaratnya, pidana ini tidak tahu siapa pelakunya, tidak boleh menyebutkan siapa nama pelakunya;
Bahwa Georg Fischer AG (Swiss) pernah memberi peringatan kepada PT Golden Prima Sejahtera terkait penggunaan merek palsu melalui anak perusahaannya PT Georg Fischer Trading Indonesia namun PT Golden Prima Sejahtera tidak pernah bersedia memberi tanggapan dan hanya ingin membahas masalah tentang Pembelian Kembali Stok Barang termasuk tidak menanggapi surat dari Georg Fischer AG;
Bahwa barang bermerk GF ® ditemukan ketika dilakukan stock opname di Bali ;
Bahwa pemutusan kerjasama dan hubungan distributor antara PT Golden Prima Sejahtera dan PT Georg Fischer Trading Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2018;
Bahwa ada komplain dari customer yaitu PT Karya Intertek Kencana karena adanya barang yang rusak;
Bahwa sehubungan dengan pemutusan kerjasama distributor antara PT Golden Prima Sejahtera, PT Georg Fischer Trading Indonesia akan membeli kembali sisa stock barangnya dan PT Georg Fischer Trading Indonesia apabila barang dalam kondisi yang baik;
Bahwa PT Georg Fischer Trading Indonesia hanya memberikan hak untuk memasarkan kepada PT Golden Prima Sejahtera, bukan hak untuk memproduksi ;
Bahwa saksi tidak tahu produk yang palsu tersebut diproduksi dimana tetapi berdasarkan klarifikasi kepada Terdakwa I : Hermanto Ongko kalau barang tersebut diproduksi di China;
Bahwa setelah mendapat klarifikasi dari pihak pabrik di Malaysia terdapat perbedaan yaitu terletak pada logo yang tercetak pada produk GEORG FISCHER AG adalah bertuliskan +GF+ sedangkan pada produk yang palsu bertuliskan GF® (GEORG FISCHER register), warnanya pun juga berbeda walaupun sama-sama berwarna abu-abu;
Bahwa di Indonesia, Georg Fischer AG mempunyai dua anak perusahaan yaitu PT Georg Fischer Indonesia yang khusus bergerak dibidang produksi pipa dan PT Georg Fischer Trading Indonesia yang khusus bergerak di bidang penjualan produk;
Bahwa penjualan kepada PT Golden Prima Sejahtera sebelum terbentuknya PT Georg Fischer Trading Indonesia pada tahun 2018 adalah melalui Georg Fischer Pte. Ltd. di Singapura;
Bahwa barang palsu yang ditemukan pada saat akan dilakukan pemasangan baru di proyek Semarang yang alat untuk pemasangan tersebut berada pada PT Georg Fischer Trading Indonesia, sehingga meminta pihak Georg Fischer untuk memasangkan dengan mengirimkan teknisi untuk pemasangan tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan bukan kapasitasnya saksi untuk menjelaskan hubungan dari Georg Fischer dengan CV Golden Prima Dewata;
Bahwa dalam upaya penyelesaian PT Golden Prima Sejahtera menawarkan agar PT Georg Fischer Trading Indonesia melakukan pembelian kembali barang dan PT Georg Fischer Trading Indonesia setuju untuk membeli kembali asalkan kondisi barang masih bagus dan harganya akan dibicarakan dan untuk itu dilakukan stok opname yang dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2018 dan disitu ditemukan barang tersebut;
Bahwa pada akhir Desember salah satu klien Georg Fischer yaitu PT Karya Intertek Kencana yang dulu pernah membeli produk dari PT Golden Prima Sejahtera melakukan komplain karena barang tidak sesuai;
Bahwa pada saat penemuan tersebut PT Golden Prima Sejahtera masih menjadi distributor dan baru dilakukan pemutusan pada tanggal 31 Oktober 2018 dan produk tersebut ditemukan pada tanggal 5 Oktober 2018;
Bahwa klien melakukan klarifikasi dengan pihak Malaysia dimana produk Georg Fischer menggunakan tanda +GF+ sedangkan produk yang ditemukan menggunakan GF® dan terdapat perbedaan warna dalam produk;
Bahwa ketika pemutusan hubungan dagang sebenarnya PT GF tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pembelian kembali karena pembelian sudah dilakukan lebih dari 12 bulan tetapi kliennya mempunyai itikad baik untuk membeli barang dan untuk itu dilakukan stock opname untuk mengecek kondisi barang ;
Bahwa pada awalnya PT Karya Intertek Kencana akan melakukan pemasangan baru dimana alat untuk memasang alat tersebut terdapat di kliennya yang akan di pasang adalah barang yang terdapat di Hotel Tentrem Yogyakarta yang akan dipasang di Semarang dan pipa tersebut tidak dapat dilakukan pemasangan dan PT Karya Intertek Kencana melakukan komplain dan menyatakan produk tersebut dibeli dari PT Golden Prima Sejahtera yang di Jakarta;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa produk yang dibeli oleh PT Karya Intertek Kencana apakah semuanya palsu atau hanya sebagian saja;
Bahwa klausul perjanjian dilakukan oleh pihak Indonesia walaupun perjanjiannya dengan Singapura dan tidak pernah dilakukan dilakukan pemutusan walaupun perjanjian berakhir tahun 2016;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya surat menyurat dengan PT Golden Prima Sejahtera selama periode tahun 2017 dan 2018;
Bahwa setahu saksi, regulasi tahun 2018 adalah meneruskan pekerjaan sebelumnya dan tidak pernah dilakukan ambil alih dimana yang dilakukan oleh pihak Georg Fischer adalah sama dengan yang dilakukan di Indonesia;
Bahwa saksi tidak dapat menjelaskan kapan PT Georg Fischer Trading Indonesia kapan mulai beroperasi di Indonesia dan untuk PT Georg Fischer Trading Indonesia juga tidak mengetahui kapan mulai menjalankan usahanya Saksi hanya menyatakan jika berdasarkan akta pendirian PT Georg Fischer Trading Indonesia telah ada sejak Januari 2018 dan sebelumnya hanya berupa representative office sebagai anak perusahaan dari Georg Fischer Pte. Ltd. (Singapura);
Bahwa berdasarkan perjanjian distributor tahun 2016 berakhir tanggal 31 Desember 2016 kecuali diperpanjang dan mengatakan tidak pernah dilakukan perpanjangan distributor;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai pertemuan tanggal 24 Juli 2018 dan mengakui hanya mendapatkan informasi Eleonora Ellen dikarenakan saksi mulai melakukan konsultasi pada November 2018;
Bahwa saat pemutusan hubungan distributor ada perselisihan permasalahan penetapan price list yang tidak disetujui oleh PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA dan adanya permintaan dari PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA terkait dengan barang yang sudah dibeli secara lunas dari pihak GEORG FISCHER dan tidak ada kewajiban kliennya dan tidak ada perjanjian untuk membeli kembali untuk melakukan pembelian kembali
dan pembelian kembali tersebut merupakan itikad baik dari kliennya selama barang tersebut dalam kondisi baik dan harga cocok;
Bahwa tujuan dilakukannya perhitungan stok ( stock opname ) adalah untuk dilakukannya buyback / pembelian kembali dan perhitungan dilakukan terhadap jumlah dari tiap jenis barang dan saat dilakukan stok opname di Bali ditemukan ada kotak bertulisan Genofa dan setelah dibuka terdapat barang yang bertuliskan GR® dan membawa barang tersebut ke kantor pusat, setelah itu kantor pusat meminta foto dan melakukan konfirmasi ke Malaysia;
Bahwa setiap produk dari GEORG FISCHER selalu ada logo +GF+ karena untuk membedakan produk GEORG FISCHER dengan produk lain termasuk untuk identifikasi dari kotak dll;
Bahwa saksi dalam BAP Nomor 10 berdasarkan keterangan kliennya bahwa tidak ada barang GF yang ditempatkan dalam kotak GENOVA barang yang diambil dari kotak itu diambil dan dibawa ke Jakarta;
Bahwa barang yang terdapat dalam kotak yang ditemukan di Bali adalah barang GF®;
Bahwa untuk kode produksi dan lain-lain akan tetap ada di barang untuk mengetahui secara langsung merek apa barang tersebut;
Bahwa dalam BAP nomor 19 nilai kerugian senilai Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) adalah perhitungan dari Kliennya dan saksi tidak mendapatkan penjelasan atas nilai kerugian tersebut, nilai kerugiaan tersebut hanya asumsi berdasarkan adanya kerugian atas penggantian barang yang ada di PT Karya Intertek Kencana;
Bahwa dalam BAP Nomor 10 saksi mengatakan bahwa produk tersebut mengalami kerusakan di Hotel Tentrem Yogyakarta dan saksi menjelaskan perbedaan tersebut dikarenakan adanya informasi yang diperoleh dari Kliennya pada saat itu;
Bahwa berdasarkan informasi saat dilakukan stok opname dengan mencocokan spesifikasi dan klasifikasi barang dalam melakukan perhitungan stok berdasarkan daftar barang yang ada tetapi tidak mengetahui list tersebut diperoleh dari mana;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan dan tidak mengetahui tentang foto barang yang diambil di gudang CV Golden Prima Dewata tersebut;
Bahwa yang memerintahkan untuk dilakukan stok opname di gudang PT Golden Prima Sejahtera adalah Eleonora Ellen;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai mekanisme perhitungan stok di gudang PT Golden Prima Sejahtera, dan hanya mendapat kabar mengenai temuan barang palsu tersebut dari saksi Elisa Aprilia Mayos selaku staff admin Georg Fischer Bali yang melakukan stock opname;
Bahwa saksi hanya mengecek merk Genova dari gudang data di Internet mengenai kepemilikan dan Merek, namun saksi tidak melakukan klarifikasi secara langsung kepada PT Karya Mulia Sejahtera dan saksi juga mengatakan bahwa Polisi lah yang melakukan klarifikasi tersebut;
Bahwa barang yang diduga dipalsukan itu ditemukan di Hotel Tentrem Yogyakarta, saat itu ada laporan bahwa barang tersebut rusak sehingga pihak GF datang untuk mengganti barang tersebut;
Bahwa ada pengakuan dari pak Hermanto mengenai benar PT Golden Prima Sejahtera memproduksi barang tersebut untuk melengkapi barang yang kurang dan tidak di produksi oleh Georg Fischer;
Bahwa adanya perselisihan yang terjadi antara Georg Fischer AG dengan PT Golden Prima Sejahtera adalah saat pemutusan hubungan distributor antara PT Golden Prima Sejahtera dan GEORG FISCHER AG, bahwa pihak GEORG FISCHER AG yang diwakili Eleonora Ellen memiliki itikad baik untuk membeli kembali barang-barang tersebut meskipun tidak ada kewajiban dari perusahaan untuk membeli barang tersebut, namun pada waktu dilakukan stock opname ditemukan barang yang diduga dipalsukan yaitu pipa fitting dengan tulisan GF® dalam kardus Genova di Gudang CV Golden Prima Dewata Bali. Pihak Georg Fischer AG mencoba menanyakan kepada pihak PT Golden Prima Sejahtera mengenai hal tersebut namun pihak PT Golden Prima Sejahtera hanya menjawab dan menanyakan mengenai masalah buyback nya saja;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa I ; Hermanto Ongko dan Terdakwa II ; Anton Deswanto memberikan tanggapan bahwa Stok Opname di Bali dilakukan tanggal 12 - 17 September 2018 di Gudang CV GOLDEN PRIMA DEWATA JI. Pura Demak I Denpasar Barat (Marlboro Barat) dan bukan tanggal 05 Oktober 2018, selain itu Terdakwa II ; Anton Deswanto menyatakan bahwa kotak bertulisan Genofa adalah barang titipan dari gudang Genofa yang ada disebelah gudang Golden Prima Dewata ;
2. Saksi Elisa Aprilia Mayos, didengar keterangannya di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja di PT. Georg Fischer Trading Indonesia Cabang Bali sejak bulan Desember 2017 sampai dengan tanggal 1 Januari 2020, saksi bekerja di Bagian Admin dengan tugas-tugas administrasi kantor, operasional kantor, dan juga akunting termasuk membantu tugas Sales dan Marketing;
Bahwa PT. Georg Fischer adalah memproduksi produk-produk perpipaan PP-R yang berupa sambungan-sambungan pipa termasuk sambungan/ fitting pipa;
Bahwa PT. Golden Prima Sejahtera adalah distributor produk PT. Georg Fischer;
Bahwa barang-barang / produk PT. Georg Fischer bukan diperoleh dari PT. Georg Fischer Trading Indonesia Cabang Bali;
Bahwa dalam produk Georg Fischer memiliki / termuat merek berupa +GF+;
Bahwa saksi pernah melakukan penghitungan sisa stok barang (stock opname) pada Gudang CV Golden Prima Dewata Bali bersama dengan Wahyu Setiawan dan 1 (satu) orang officeboy dimulai sekitar tanggal 11 September 2018 selama 4 hari;
Bahwa awalnya saksi mendapat pemberitahuan melalui email dari Jakarta (PT. Georg Fischer Trading Indonesia) memberitahukan adanya pemutusan hubungan kerja sama distributor antara PT. Georg Fischer Trading Indonesia dengan PT. GPS dan memerintahkan saksi melakukan penghitungan sisa stok barang (stock opname) pada Gudang CV Golden Prima Dewata Bali dengan menghubungi Terdakwa II : Anton;
Bahwa saksi tidak tahu kapan pemutusan hubungan kerja sama distributor antara PT. Georg Fischer Trading Indonesia dengan PT. GPS terjadi ;
Bahwa penghitungan sisa stok barang (stock opname) pada Gudang CV Golden Prima Dewata Bali dilakukan dengan cara menghitung sesuai table dan hanya mencocokan code barang, equality, kemasan bagus atau tidak dan mencatat jumlah barang, dan telah memperoleh ijin dari Terdakwa II : Anton;
Bahwa pada saat dilakukan penghitungan sisa stok barang (stock opname) pada Gudang CV Golden Prima Dewata Bali ditemukan fiting berlogo GF® berserakan di rak di dalam Gudang CV Golden Prima Dewata Bali dan kemudian saksi menanyakan kepada WAHYU Setiawan apakah GF® adalah logo Georg Fischer, dijawab oleh Wahyu Setiawan GF® bukan merek Georg Fischer. Selanjutnya saksi menginformasikan temuan barang tersebut ke kantor pusat di Jakarta ;
Bahwa saksi kemudian mengambil foto-foto temuan fiting yang berlogo GF®, foto tersebut dikirim dengan menggunakan handphone ke ke kantor pusat di Jakarta (PT. Georg Fischer Trading Indonesia);
Bahwa saksi juga menemukan kardus-kardus bertuliskan GENOVA;
Bahwa sebelumnya saksi meminta ijin kepada Terdakwa II untuk memfoto keseluruhan gudang, foto pelaksanaan stok opname, foto barang-barang berlogo GF® dan saksi juga menanyakan temuan tersebut kepada Terdakwa II;
Bahwa saksi meminta ijin kepada Terdakwa II untuk mengambil / meminta 1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 50 mm, merek GF® dan 1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 40 mm, merek GF® untuk dikirim ke Jakarta, ijin tersebut hanya berupa ijin lisan dan pada saat itu dilihat oleh karyawan admin dan bagian gudang, Pak Kadek;
Bahwa saksi menerangkan bagian admin gudang ada meminta tandatangan saksi mengenai peminjaman 2 buah fiting tersebut, namun saksi tidak meminta tanda terimanya, yang ditulis di buku yang pegang admin tersebut ;
Bahwa pada saat penghitungan sisa stok barang (stock opname) pada Gudang CV Golden Prima Dewata Bali ada pegawai CV Golden Prima Dewata Bali dan ada Terdakwa II;
Bahwa 1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 50 mm, merek GF® dan 1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 40 mm, merek GF® yang saksi ambil saat stok opname di gudang di Bali di kirimkan kepada ibu Eleonora Ellen;
Bahwa stok take / stok opname dilakukan berdasarkan email yang diterima untuk melakukan stok take dari tanggal segini sampai tanggal segini dan beserta tabel berisi jumlah dan saksi hanya disuruh menghitung jumlah dan mencocokan sesuai atau tidak dengan tabel tersebut berdasarkan jenis barang, dan mengatakan jika di tabel 15 apakah jumlah barang 15, saksi juga mengatakan dalam tabel barang hanya ada kode barang trus ada quantity / jumlah;
- Bahwa sebelum melakukan stok opname harus ijin kepada yang punya gudang yaitu dengan Terdakwa II (ANTON DESWANTO) dan saksi ke gudang tersebut hanya menghitung dan mencocokan sedangkan lama proses perhitungan stok barang sekitar 3-4 hari dan hasil perhitungan mencocokan barang tersebut ada beberapa yang jumlahnya tidak sama misal dari tabel ada 15 tetapi barang hanya ada 10 dan Saksi tidak menanyakan kemana sisanya karena instruksi dari pusat hanya diminta untuk menulis seadanya saja;
- Bahwa saat perhitungan banyak barang produk GEORG FISCHER yang tidak ada di list, dan saksi mengatakan pada waktu perhitungan dilakukan pembagian tugas saksi Wahyu Setiawan menghitung barang yang besar dan saksi menghitung yang kecil, dan saksi menemukan fitting berupa barang yang berbeda logo yaitu GF® tetapi saksi tidak menghitung dan saksi menanyakan kepada pak WAHYU tetapi pak WAHYU Juga tidak tahu maka saksi diminta untuk menanyakan ke pusat, karena saksi dan Wahyu Setiawan sama sama masuk kerja di GEORG FISCHER pada tahun 2017;
- Bahwa atas penemuan tersebut menurut Pak Wahyu Setiawan sudah tanya dan seingat saksi mendapatkan informasi jika produk tersebut beda batch dan beda buatan pabrik;
- Bahwa bentuk laporan melalui email ke pusat hanya menanyakan apakah benar ini produk yang dikeluarkan oleh GEORG FISCHER karena logonya beda satu +GF+ yang lain GF® hanya itu saja dan pihak pusat mengatakan akan melakukan pengecekan dan melaporkan jika stok take sudah selesai;
- Bahwa stok opname selama 4 hari, dan pada hari pertama tidak ditemukan merek GF® dan pada hari kedua atau hari ketiga baru menemukan produk yang berlogo GF® karena keesokan harinya masih melakukan kegiatan stok take;
- Bahwa saksi sempat melakukan mengambil dokumen foto pada saat menemukan produk GF® dan saksi tidak tahu ada berapa produk yang berlogo GF® dan menyatakan hanya menemukan berupa fitting (barang yang ditunjukkan oleh JPU) yang berada di suatu area dalam kondisi berserakan dan ketika ditanya oleh JPU saksi berapa jumlahnya saksi menyatakan tidak mengetahui jumlahnya, dan pertanyaan lanjutan apakah lebih dari 10 saksi tetap mengatakan tidak tahu jumlahnya;
- Bahwa saksi juga mengambil dua sampel (rasanya) tetapi juga mengatakan tidak ingat berapa sampel barang yang diambil dan juga saksi mengatakan masih terdapat sisa barang yang tidak diambil dan kemudian sampel tersebut dibawa ke kantor Jakarta tetapi juga saksi juga mengatakan tidak dapat mengingat masih ada sisa barang atau tidak di tempat ditemukannya barang tersebut;
- Bahwa besok harinya barang yang ditemukan tersebut sudah tidak ada dan tempat ditemukannya sudah rapi;
- Bahwa tanggal dilakukannya stok opname adalah tanggal belasan September 2018 dan ketika ditanya berdasarkan keterangan saksi dalam BAP saksi menyatakan melakukan stok opname tanggal 11 September 2018 dan pelaksanaan Stok Opname berlangsung sekitar 3-4 hari;
- Bahwa pada hari pertama melakukan stok opname saksi bertemu dengan karyawan CV Golden, Admin, Bagian Gudang yang saksi lupa namanya, pak Kadek, Terdakwa II (Anton Deswanto) ada sebentar terus pergi, Saksi mengatakan pada hari kedua sampai terakhir menemukan orang yang sama dan selalu ada dalam Gudang CV Golden Prima Dewata;
- Bahwa saksi menemukan barang dengan logo GF® di rak dan saksi menyatakan melihat kardus bertuliskan Genova tetapi tidak melihat tulisan GEORG FISCHER dan saksi menyatakan tidak membuka kardus tersebut karena hanya ditugaskan menghitung punya Georg Fischer saja;
- Bahwa setelah menemukan barang fitting di rak yang bercampur ada yang +GF+ ada yang GF® dan saksi menanyakan kepada rekan kerja ke saksi Wahyu Setiawan bahwa ini apakah ini punya GEORG FISCHER juga kok logonya beda kita kan +GF+ kenapa ini kok GF® dan dan Wahyu mengatakan coba menanyakan ke Terdakwa II (ANTON DESWANTO) karena pada saat itu saksi sama sama tetapi saksi tidak menanyakan ke Terdakwa II (Anton Deswanto) tetapi saksi Wahyu Setiawan yang menanyakan ke Terdakwa II (Anton Deswanto);
- Bahwa saksi mengirim email ke Eleonora Ellen dari komputer berupa tabel laporan hasil stok take, foto pelaksanaan stok take, dan barang-barang yang beda logo;
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan foto barang tersebut dan saksi mengatakan tidak melihat Terdakwa II (Anton Deswanto) pada saat dilakukan foto tapi saksi juga mengatakan Pak Wahyu Setiawan dan saksi yang melakukan foto dengan menggunakan hp kantor dan hp sendiri dan saksi juga mengatakan semua karyawan dari CV Golden Prima Dewata melihat saksi pada saat melakukan foto barang GF® serta Saksi menyatakan tidak pernah meminta pihak CV Golden Prima Dewata untuk memegang barang GF® trus saksi foto barang tersebut beserta orangnya;
- Bahwa saksi mengambil satu buah berupa fitting yaitu satu barang +GF+ dan satu barang GF® dan mengatakan Wahyu Setiawan tidak mengambil barang dan saksi menyatakan meminta tanda terima barang kepada bagian admin dan pada saat itu ada Terdakwa II (ANTON DESWANTO), saksi mengatakan tidak meminta tanda terima ke Terdakwa II (Anton Deswanto) dan saksi juga mengatakan bahwa barang tersebut dipinjam bukan diminta dan tidak ada tanda terimanya;
- Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan dengan perusahaan yang menjadi prinsipalnya yaitu Georg Fischer AG (Swiss), Georg Fischer Pte. Ltd. (Singapura) maupun Georg Fischer Sdn. Bhd. (Malaysia) dan setahu saksi PT Georg Fischer Trading Indonesia dan PT Georg Fischer Trading Indonesia adalah sama dan saksi menyatakan sebagai karyawan PT Georg Fischer Trading Indonesia sampai saksi keluar kerja;
- Bahwa dalam BAP saksi mengatakan adanya temuan barang palsu dan saksi menyatakan pemahaman pengenalan produk Georg Fischer menggunakan +GF+ sedangkan yang ditemukan GF®;
- Bahwa keterangan saksi dalam BAP Nomor 12 saksi menyatakan menandatangani tanda terima tetapi tidak diberikan kepada saksi dan menyimpan adalah karyawan gudang PT Golden Prima Sejahtera dan saksi tidak dapat mengingat bentuk tanda terima yang ditanda tangani;
- Bahwa keterangan saksi dalam melakukan pengiriman kepada Eleonora Ellen menggunakan HP Kantor dan dilakukan oleh Wahyu Setiawan;
- Bahwa setelah dilakukan stok opname tidak dibuat berita acara bersama karena tidak mendapatkan instruksi dari pusat;
- Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah barang GF® yang terdapat dalam Gudang CV Golden Prima Dewata dan tidak mengetahui nilai barang yang ditemukan tersebut;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat ada mesin-mesin produksi di gudang tersebut;
- Bahwa saksi dan pak Wahyu tidak membawa tas dan seingat saksi jika membawa tas, tas tersebut ditinggal di mobil dan ke gudang hanya membawa tabel, sarung tangan dan pulpen;
- Bahwa saksi mengambil sampel 2 (dua) buah dari Gudang CV Golden Prima Dewata;
- Bahwa atas penemuan tersebut sebagaimana keterangan saksi dalam BAP Nomor 36 diperintahkan oleh Eleonora Ellen untuk menghitung dan mengambil sampel untuk dikirimkan ke Jakarta tetapi saksi menyatakan dalam persidangan tidak menghitung jumlah barang yang ditemukan tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa I : HERMANTO ONGKO memberikan tanggapan :
Terdakwa mempertanyakan sehubungan dengan adanya perintah untuk menghitung jumlah produk GF® tetapi saksi kenapa tidak menghitung produk GF® tersebut;
Keterangan saksi banyak terkesan ragu ragu ketika memilih jawaban bertumpuk atau berserakan sehingga banyak hal-hal tidak sesuai dan Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa II (ANTON DESWANTO) memberikan tanggapan:
Terdakwa membenarkan telah memberikan ijin untuk foto tetapi bukan foto atas barang yang diduga palsu tetapi untuk foto gudang saja;
Saksi tidak pernah meminta ijin kepada Terdakwa untuk mengambil barang dari dalam gudang ;
3. Saksi Wahyu Setiawan, di dengar keterangannya di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah bekerja di PT. Georg Fischer Trading Indonesia Cabang Bali sejak bulan Juli 2017 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2019 sebagai Sales dengan tugas memasarkan produk Georg Fischer.
Bahwa PT. Georg Fischer adalah memproduksi produk-produk perpipaan PP-R yang berupa sambungan-sambungan pipa termasuk sambungan/ fitting pipa dengan merek +GF+;
Bahwa PT. Golden Prima Sejahtera adalah distributor produk PT. Georg Fischer;
Bahwa saksi pernah melakukan penghitungan sisa stok barang (stock opname) pada Gudang CV Golden Prima Dewata Bali bersama dengan Elisa Aprilia Mayos dan 1 (satu) orang officeboy bernama Piter dimulai sekitar tanggal 12 sampai 14 September 2018 selama 3 sampai 4 hari;
Bahwa awalnya saksi mendapat email dari ibu Eleonora Ellen untuk melakukan penghitungan sisa stok barang (stock opname) pada Gudang CV Golden Prima Dewata Bali dengan menghubungi Terdakwa II (contack person);
Bahwa penghitungan sisa stok barang (stock opname) pada Gudang CV Golden Prima Dewata Bali dilakukan dengan cara menghitung sesuai table dan hanya mencocokan code barang, equality, kemasan bagus atau tidak dan mencatat jumlah barang;
Bahwa saksi bersama Piter melakukan pengecekan pipa, sedangkan Elisa Aprilia melakukan pengitungan item berukuran kecil seperti fiting;
Bahwa pada saat dilakukan penghitungan sisa stok barang (stock opname) pada Gudang CV Golden Prima Dewata Bali, Elisa Aprilia Mayos memberitahu kepada saksi ditemukan fiting berlogo GF®;
Bahwa pada saat dilakukan penghitungan sisa stok barang (stock opname) pada Gudang CV Golden Prima Dewata Bali, yang saksi lihat ada Terdakwa II, Made Agus, Admin perempuan, dan orang gudang;
Bahwa saat stok opname di gudang, saksi melihat dus di dalamnya berisi merek +GF+ dan ada fiting bemerek GF® terkait tali menjadi satu di dalam dus;
Bahwa saksi dengan menggunakan handphone melaporkan temuan tersebut kepada ibu Eleonora Ellen dan ibu Eleonora Ellen mengatakan untuk meminta contoh barang dan kemudian saksi meminta ijin kepada Terdakwa II untuk mengambil contoh dan di ijinkan oleh Terdakwa II;
Bahwa saksi juga menemukan kardus yang didalamnya bertuliskan dua buah yakni GENOVA dan GF dan ada kardus yang berisi fiting berlogo GF® ;
Bahwa kardus-kardus tersebut ada yang masih tersegel dan ada yang sudah terbuka, mengenai jumlah kardus saksi sudah tidak ingat lagi;
- Bahwa saksi tidak ingat hari apa, saksi hanya mengingat pelaksanaan stok opname dilakukan pada bulan September 2018 selama 3-4 hari, saksi melakukan stok opname bersama dengan Elisa dan tenaga kebersihan kantor namanya pak Peter dan stok opname dilakukan dengan cara menghitung barang satu per satu dicocokkan antara check list yang sudah ada dengan aktual barang;
- Bahwa saat stok opname, saksi dan pak Peter menghitung pipa sedangkan saksi Elisa Aprilia Mayos menghitung item-item yang kecil (fitting) dan pada saat itu menemukan barang yang spek nya sama misal 40 mm tapi logo berbeda yang satu logo +GF+ dan satu lagi GF®, barang-barang tersebut ditemukan dalam kardus yang bercampur dengan berbagai macam barang dan disana terdapat barang +GF+ dan satu lagi GF® dan saksi tidak tahu pasti berapa jumlah barang tapi memperkirakan sekitar 10;
- Bahwa atas ditemukannya produk barang GF® tersebut, saksi laporkan kepada Eleonora Ellen untuk menanyakan apakah barang tersebut dihitung atau tidak dan dijawab oleh ibu Ellen untuk dihitung saja ;
- Bahwa saksi sempat memfoto kondisi gudang dan saksi juga mengambil sample barang GF® tersebut untuk dikirim ke Jakarta berupa empat barang yaitu dua fitting 40 dan dua fitting 50 selain itu saksi menemukan produk lain yang berlogo GF® dan keesokan harinya saksi tidak dapat mengingat apakah dus itu masih ada atau tidak karena pada saat itu saksi hanya menghitung dan tidak memperhatikan secara umum apakah kerdus itu ada atau tidak ;
- Bahwa fitting 40 dan fitting 50 keesokan harinya masih ada tetapi kardus yang ada tulisan Genofa sudah tidak ada lagi;
- Bahwa pada hari pertama stok opname bertemu dengan Terdakwa II (ANTON DESWANTO), pak Kadek Agus (saksi I Kadek Agus Saputra), satu admin perempuan yang lupa namanya dan satu orang Gudang, saksi mengatakan pada saat perhitungan stok tersebut tidak selalu ada keempat orang dari pihak CV Golden Prima Dewata;
- Bahwa stok opname dimulai dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore dan keempat orang orang CV Golden Prima Dewata tidak selalu mendampingi dan Terdakwa II (ANTON DESWANTO) dan pak Kadek Agus ada secara bergantian sedangkan admin kadang ada di gudang dan kadang di kantor dimana kantor itu terpisah dari Gudang;
- Bahwa saksi tidak ingat siapa saja yang mendampini saat stok opname hari kedua, ketiga dan keempat ;
- Bahwa yang pertama kali menemukan barang GF® adalah ELISA dan Elisa menyampaikan kepada saksi kalau ada barang yang beda logo dan beda bentuk yaitu +GF+ dan GF®;
- Bahwa saksi menemukan barang tersebut di dalam kardus tetapi saksi tidak mengetahui persis barang itu ada di posisi mana karena yang menemukan Elisa tetapi barang tersebut ditali dan diikat dengan rafia salam satu rentengan;
Bahwa kemudian Eleonora Ellen meminta sampel contoh barang dan kemudian saksi meminta ijin kepada Terdakwa II (ANTON DESWANTO) dan Terdakwa II (ANTON DESWANTO) mengizinkn saksi membawa 4 barang yaitu 2 yang bertuliskan +GF+ dan 2 yang bertuliskan GF®;
Bahwa ketika mengambil barang tersebut masih terdapat sisa barang dan barang tersebut dalam kondisi dalam kardus (hanya 1 kardus) dan saksi tidak dapat mengingat berapa banyak jumlah kardus yang terdapat di gudang CV Golden Prima Dewata;
Bahwa saksi lupa ada kardus bertuliskan GENOVA tetapi saksi hanya mengingat ada kardus ditempel kertas print-an bertuliskan GF;
Bahwa seingat saksi, fitting ada yang didalam kardus dan ada yang diluar kardus, yang di dalam kerdus adalah fitting yang bertuliskan GF® dan saksi mengatakan ada yang terbuka dan ada yang tersegel dan saksi mengatakan yang terbuka ada yang bertuliskan +GF+ dan ada yang GF® dan saksi juga mengatakan menemukan merek lain dalam kardus tapi lupa namanya, terhadap adanya fitting merk lain tersebut saksi tidak menanyakan kepada Terdakwa II (ANTON DESWANTO) dan saksi juga tidak menanyakan mengapa ada kardus ditempel kertas print-an bertuliskan GF;
Bahwa saat stok opname saksi tidak melihat adanya mesin-mesin produksi di gudang CV Golden Prima Dewata dan saksi menyatakan tidak pernah menemukan dipasaran produk dengan logo GF® dan tidak pernah melihat dan menemukan dan tidak tahu Terdakwa II (ANTON DESWANTO) menjual produk dengan logo GF®;
Bahwa saat stok opname, saksi ada membawa tas masuk gudang CV Golden Prima Dewata dan saksi mengatakan Elisa juga membawa tas pada saat masuk dalam gudang CV Golden Prima Dewata dan saksi mengatakan Peter mungkin tidak membawa tas masuk ke dalam Gudang CV Golden Prima Dewata.;
Bahwa saat mengambil barang tersebut saksi tidak ada membuat tanda terima serah terima barang tersebut dan tidak ada tanda tangan tanda terima;
Bahwa saksi ditugaskan oleh GF untuk koordinasi dengan distributor untuk produk-produk yang berhubungan dengan Building Technology termasuk yang PP-R dan untuk pipa HDPE saksi dapat menjual langsung ke customer;
Bahwa saksi pernah berkunjung ke Gudang Terdakwa II (ANTON DESWANTO) (CV Golden Prima Dewata) untuk silaturahmi dan sepengetahuan saksi CV Golden Prima Dewata juga menjual pipa AC Armaflex dan mengatakan pasti ada barang-barang lain;
- Bahwa saksi mengetahui disebelah Gudang CV Golden Prima Dewata juga terdapat Gudang tetapi saksi tidak gudang apa ;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah merek pipa GENOVA beredar di Bali;
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai stok opname di Jakarta dan di Surabaya waktu dilakukan stok opname tidak ada ditemukan produk yang diduga palsu seperti yang ada di Bali, saksi tidak tahu tempat Terdakwa memproduksi dan memperdagangkan produk palsu ;
- Bahwa saksi tahu ada banyak merek lain yang menjual produk yang menyerupai produk GEORG FISCHER tetapi saksi tidak tahu apakah ada produk GF® dan GENOVA yang beredar dipasaran;
- Bahwa saksi pernah mengunjungi proyek dengan Anton Deswanto untuk proyek Intercontinental Canggu, proyek di Ubud dan saksi mengatakan sekitar 5 proyek dan proyek tersebut masih dalam tahap perkenalan belum menyampai tahap Bill of Quantity;
- Bahwa barang Flange Reducer / Flange Adaptor ukuran 40 dan 50 yang ditemukan berjumlah sekitar 10-20 dan saksi tidak tahu barang tersebut digunakan dalam proyek;
- Bahwa setahu saksi, GEORG FISCHER adalah PT Golden Prima Sejahtera dan setahu saksi PT Golden Prima Sejahtera mempunyai anak perusahaan yang bernama CV Golden Prima Dewata;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah CV Golden Prima Dewata mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan PT Georg Fischer Indonesia atau PT Georg Fischer Trading Indonesia ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pembelian barang dari PT Golden Prima Sejahtera kepada PT Georg Fischer Indonesia atau PT Georg Fischer Trading Indonesia tetapi saksi menyatakan ketika saksi masih bekerja sempat ada order bersama dengan Terdakwa II (ANTON DESWANTO) tapi order tersebut dilakukan oleh GEORG FISCHER yang ada di Jakarta tetapi tidak mengetahui order tersebut ke PT Georg Fischer Indonesia atau PT Georg Fischer Trading Indonesia;
- Bahwa setahu saksi, tujuan dilakukan stok opname tergantung dari komitmen dari kedua belah pihak dan dari prinsipal harus menarik kembali stoknya atau melakukan pembelian kembali mencontohkan di perusahaan saksi sebelumnya melakukan penarikan barang dan menjadi stok principal;
- Bahwa saat pelaksanaan stok opname dilakukan berdasarkan pencocokan jumlah barang saja tidak melakukan berdasarkan klasifikasi barang missal barang rusak berapa, barang berdebu berapa, semua hanya dihitung jumlahnya;
- Bahwa berdasarkan list barang dan aktual ada yang sama dan ada yang berbeda tetapi saksi tidak ingat seberapa besar perbedaannya dan memperkirakan perbedaan sekitar 30% untuk barang yang tidak sama;
- Bahwa setelah stok opname tidak ada dibuat berita acara bersama dengan pihak CV Golden Prima Dewata, saksi dan Elisa hanya melakukan rekap dan melaporkan ke Jakarta;
- Bahwa tas penemuan barang GF® tetap dihitung dan pelaksanaan perhitungan tidak melakukan pencocokan data antara pihak Georg Fischer dan CV Golden Prima Sejahtera meskipun masing masing melakukan perhitungan dan hasil perhitungan yang dilakukan oleh pihak Georg Fischer tidak pernah disampaikan kepada Terdakwa II (ANTON DESWANTO) bahkan sampai dengan saksi keluar dari Georg Fischer dan saksi juga mengatakan Terdakwa II (Anton Deswanto) tidak mengetahui hasil perhitungan yang dilakukan oleh pihak Georg Fischer saksi juga mengatakan tidak pernah memberikan dokumen hasil perhitungan pihak Georg Fischer kepada Terdakwa II (Anton Deswanto);
- Bahwa keesokan harinya saksi tidak ada menanyakan ke Terdakwa II (Anton Deswanto) barang kardus GENOVA dipindah kemana ;
- Bahwa pada saat dilakukan stok opname PT Golden Prima Sejahtera masih menjadi distributor Georg Fischer dan setahu saksi selain PT Golden Prima Sejahtera ada dua distributor produk Georg Fischer yang lain yaitu PT Valvtrol yang ada di Bali dan PT Garuda Tehnik ada Jakarta dan tidak mempunyai perwakilan di Bali;
- Bahwa sehubungan dengan beberapa perbedaan keterangan yang terdapat dalam Berkas Perkara dan BAP saksi yang lain, saksi mengatakan tidak pernah dilakukan konfrontir dengan Terdakwa II (ANTON DESWANTO) dalam proses pemeriksaan Polisi;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kalau saat ini CV Golden Prima Dewata sudah tutup dan tidak menjalankan usahanya;
- Bahwa saksi tidak mengetahui barang-barang yang diduga palsu tersebut digunakan di dalam proyek atau tidak karena saksi sama sekali tidak pernah melakukan inspeksi sampai sejauh itu;
- Bahwa sehubungan dengan BAP Nomor 21 yang ditunjukkan oleh Penyidik dimana dalam foto tersebut ada saksi dan Anton Deswanto adalah foto gudang, saksi mengatakan melakukan foto dari posisi pintu dan ketika saksi melakukan foto barang +GF+ dan GF® tidak ada pihak CV Golden Prima Dewata yang mengetahui karena dilakukan oleh saksi sendiri tanpa sepengetahuan pihak CV Golden Prima Dewata;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa HERMANTO ONGKO memberikan tanggapan sebagai berikut :
Ada beberapa keterangan saksi yang tidak sesuai dimana saksi sebagai seorang sales engineer tidak mengetahui perbedaan barang antara tee dan tee reducer serta tidak mengetahui konversi barang dari mm ke inci;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa II ANTON DESWANTO memberikan tanggapan sebagai berikut :
Saksi tidak ada meminta ijin kepada Terdakwa untuk memfoto barang yang ditemukan dalam gudang ;
Saksi tidak ada meminta ijin kepada Terdakwa untuk mengambil barang dengan logo GF®;
4. Saksi Yadi Sukmayadi, di dengar keterangannya di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja di GF sejak bulan April 2016 s.d. sekarang sebagai service manager kerja di GF dan tugas sebagai sales manager adalah memberikan pelatihan penyambungan, memberikan pelatihan kepada customer distributor untuk metode penyambungan produk-produk Georg Fischer, konfirmasi spesifikasi teknis mengenai produk-produk GF;
Bahwa pada sekitar bulan November 2017, pihak dari distributor, melalui email, meminta agar GF memberikan pelatihan di hotel Tentrem Semarang dan saksi diminta melatih karena GF memasok produk ke hotel tersebut;
Bahwa pelatihan dilakukan pada tanggal 5 Nopember 2018 di Hotel Tentrem Semarang dan yang melakukan traning pelatihan pemasangan pipa, pemasangan itu hanya berupa trial saja adalah Siswadi ;
Bahwa setelah dapat permintaan, saksi menugaskan team termasuk Siswadi untuk ke Semarang, akan tetapi saat tiba di Semarang, saksi mendapat informasi dari Siswadi bahwa pelatihan untuk penyambungan pipa tidak bisa dilakukan karena fitting dan pipa berbeda. Kemudian Siswadi mengirimkan foto pipa tersebut kepada saksi dan dari foto tersebut saksi tahu kalau pipa-pipa tersebut bukan pipa yang diproduksi GF. Kemudian saksi menyampaikan apa yang terjadi di Hotel Tenterem tersebut kepada ibu Ellen selaku atasan saksi, dan bu Ellen mengatakan akan menukar pipa tersebut dengan pipa produksi GF;
Bahwa saksi hanya mengetahui 1 produk saja, secara keseluruhan saksi tidak tahu ada berapa banyak;
Bahwa setahu saksi sekitar awal 2018, GF menjadi 2 perusahaan, yaitu GF Indonesia dan GF Trading Indonesia;
Bahwa yang hadir di pelatihan adalah dari Pihak GF, dari Distributor dan ada juga yang hadir dari PT Garuda Teknik ;
Bahwa yang tidak bisa dipasang yaitu model Tee 160 mm;
Bahwa yang saksi tahu selanjutnya adalah dari training di Hotel Tenterem Semarang tersebut hanya pelatihan menggunakan pipa dengan pipa saja;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pipa yang bukan produk GF tersebut jadi diganti atau tidak ;
Bahwa saksi tidak ikut memberikan pelatihan di Hotel Tentrem Semarang;
Bahwa saksi mendapat informasi dari Siswadi yang berangkat ke Semarang untuk memberikan pelatihan di Hotel Tenterem Semarang kalau pelatihan tidak bisa dilakukan karena metode penyambungannya berbeda, dimana mesin yang dibawa tersebut adalah mesin butt fusion dan pada saat mau digunakan mesin tersebut tidak bisa karena metode penyambungannya berbeda. Mesin didesain untuk melakukan penyambungan pipa dengan metode pemanasan jadi yang ketemu adalah permukaan pipa dan permukaan fittingnya dan saat itu pak SISWADI menginformasikan pelatihan itu tidak bisa dilakukan karena produk berbeda sehingga pipa itu harus masuk ke fitting tersebut dan itu metodenya berbeda namanya socket fusion dan bukan butt fusion ;
Bahwa Siswadi ada mengirimkan foto contoh produknya via WhatsApp dan saksi mengatakan produk tersebut bukan produk GEORG FISCHER karena produk Georg Fischer setahu saksi tidak ada yang tipenya ini untuk ukuran tersebut;
Bahwa saksi tahu PT Karya Intertek Kencana ada meminjam alat yang didesain untuk penyambungan dengan metode butt fusion;
Bahwa saksi tidak pernah melihat produk yang ditemukan di Hotel Tenterem Semarang tersebut dan baru melihat produk tersebut saat di BAP di Kepolisian ;
Bahwa yang saksi tahu untuk jenis pipa tersebut dipasang untuk pipa header (utama) dalam instalasi pipa yang naik keatas dipasang secara tertutup dan tidak boleh terlihat dan ada tempat khusus untuk memasang pipa ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pada saat melakukan pelatihan tersebut fitting tersebut terpasang atau tidak;
Bahwa saksi tidak menghitung ada berapa banyak fitting yang tidak bisa dipakai pelatihan dan hanya mendapatkan satu foto terkait produk yang tidak bisa digunakan untuk pelatihan seperti yang disampaikan oleh Siswadi ;
Bahwa dalam keterangan BAP Nomer 3 saksi menyatakan perubahan dari PT Georg Fischer Trading Indonesia menjadi PT Georg Fischer Trading Indonesia sekitar awal tahun 2018 dimana PT Georg Fischer Trading Indonesia untuk yang jual beli dan PT Georg Fischer Trading Indonesia untuk pabrik yang menjual HDPE;
Bahwa awalnya tahun 2017, saksi bekerja di PT Georg Fischer Trading Indonesia belum ada dan saksi di tim sales dan kemudian saksi dipindah ke PT Georg Fischer Trading Indonesia;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana hubungan PT Golden Prima Sejahtera dengan Georg Fischer AG, Georg Fischer Pte Ltd, Georg Fischer Sdn. Bhd, yang saksi ketahui adalah PT Golden Prima Sejahtera sebagai salah satu distributor untuk produk PP-R Georg Fischer;
Bahwa yang saksi tahu sebagai Distributor adalah PT Golden Prima Sejahtera bukan CV Golden Prima Dewata ;
Bahwa saksi tidak tahu dokumen terkait penunjukkan distributor PT Golden Prima Sejahtera dengan Georg Fischer dan saksi tidak tahu sejak kapan PT Golden Prima Sejahtera menjadi distributor produk Georg Fischer;
Bahwa saksi tahu selain PT Golden Prima Sejahtera ada juga PT Garuda Tehnik Indonesia yang menjadi distributor dan PT Garuda Tehnik Indonesia;
Bahwa setahu saksi cukup banyak proyek yang dikerjakan oleh PT Garuda Tehnik Indonesia tetapi tidak mengetahui secara persis, dan yang diberikan pelatihan dibawah 20 proyek;
Bahwa saksi tahu, fokus penjualan Georg Fischer di pipa plastik, dan menjelaskan yang dijual oleh Georg Fischer ada pipa PP-R, HDPE, PVC, PE dan PT dan setahu saksi, GF juga menjual produk pipa PP-H;
Bahwa setahu saksi ada 4 (empat) metode penyambungan pipa plastik di GF yaitu, butt fusion, socked fusion, electric fusion dan infrared;
Bahwa menurut saksi lebih mudah adalah menggunakan metode penyambungan butt fusion daripada socket fusion karena menggunakan mesinnya tidak full manual tetapi harus menggunakan mesin;
Bahwa setahu saksi yang dilakukan di Hotel Tentrem Semarang adalah pelatihan bukan pemasangan dan saksi menegaskan pelatihan itu hanya untuk mencoba (trial) di ruang terbuka saja tidak seperti pemasangan;
Bahwa pada saat pelatihan pipa dan fitting tidak bisa disambung karena ada perbedaan dua metode penyambungan, karena mesin yang dibawa adalah mesin untuk produk tersebut harusnya butt fusion tetapi produk yang mau dipasang adalah socket fusion dengan ukuran 160 dalam bentuk Tee yang mempunyai 3 titik sama berukuran 160;
Bahwa barang yang digunakan untuk pelatihan hanya pipa dan Tee saja;
Bahwa dalam BAP Nomor 16 saksi menyatakan produk yang digunakan untuk pelatihan tersebut diduga palsu, setahu saksi itu bukan produk GF tetapi ada tulisan Georg Fischer dan hanya satu barang yang digunakan untuk pelatihan dan pelatihan tidak dapat dilakukan pipa dengan fitting akhirnya dilanjutkan pelatihan penyambungan pipa dengan pipa;
Bahwa berdasarkan BAP Nomor 19 saksi mendapat informasi dari bu Andari (PT Garuda Tehnik Indonesia) dan saksi menjelaskan di persidangan bahwa yang memberikan keterangan secara lisan adalah pak Siswadi yang memberikan pelatihan, dan dikarenakan pak Siswadi sedang melakukan pelatihan dan tidak bisa mengambil gambar dan mengambil gambar adalah bu Andari, Saksi mengatakan pelatihan tersebut tidak dihadiri oleh pihak PT Golden Prima Sejahtera;
Bahwa saksi tidak pernah melihat barang yang diduga palsu tersebut pada proyek yang dikerjakannya dan baru pertama kali melihat barang seperti itu dan saksi juga tidak pernah melihat dan menemukan produk lain yang disambung di produk Georg Fischer dalam proyek;
Bahwa saksi pernah mendengar ada komplain dari kontraktor biasanya karena penyambungan bocor dan komplain secara teknis di produk, tetapi selama saksi bekerja sampai dengan akhir 2019 tidak pernah ada komplain dan saksi tidak pernah mendengar adanya keluhan dari kontaktor atas barang yang dikirimkan oleh PT Golden Prima Sejahtera;
Bahwa saksi dan pak Siswadi tidak tahu asal usul barang yang diduga palsu yang digunakan dalam pelatihan di Hotel Tenterem Semarang;
Bahwa fitting yang digunakan dalam pelatihan disediakan oleh kontraktor dan yang meminta penyambungan dari pipa ke fitting itu adalah permintaan dari kontraktor dan pihak Georg Fischer tidak menentukan menggunakan fitting apa tetapi memang disediakan oleh kontraktor;
Bahwa saksi mendapat permintaan pelatihan tersebut melalui email dari sales yaitu ibu Aziana Sahara sebelum tanggal 5 November 2018;
Bahwa Tee yang ditemukan dilapangan pada saat pelatihan adalah equal tee dan saksi tidak mengetahui pembelian tersebut dari mana dan saksi tidak pernah dilibatkan untuk masalah komersial ;
Bahwa saksi tahu produk GF dengan metode penyambungan socket fusion dan menjelaskan pipa dipanaskan dan dimasukkan dalam fitting;
Bahwa produk pipa ada logo +GF+ dan produk yang diduga palsu tidak ada logonya dan saksi tidak mengetahui mana yang palsu mana yang tidak dan setahu saksi dari produk ang diduga palsu berlogo GF®, penyambungan pipa dan fitting menggunakan metode butt fusion;
Bahwa sebagaimana PO PT Karya Intertek Kencana Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 R tanggal 29 Juli 2011 dalam Lampiran 5 Berkas Perkara pada item barang nomor 5 yaitu rangkaian T 6”x6” + Sock 5” + Sock 3” tidak dapat dirangkai/difungsikan/dipersamakan dengan TEE DIA 6” x3” karena diperlukan material lain ;
Bahwa saat ditunjukkan di persidangan, barang perbandingan antara Equal Tee 160 yang dibawa oleh Penuntut Umum dan Reducer Tee 160-90 dan menyatakan sebagai berikut:
Barang yang dimaksud dalam INVOICE Nomor 252/GPS-8/11 tanggal 5 Agustus 2011 dalam Lampiran 5 Berkas Perkara adalah REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90, bukan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu EQUAL TEE 160;
Barang yang dimaksud dalam DELIVERY ORDER Nomor 252/GPS-8/11 tanggal 5 Agustus 2011 dalam Lampiran 5 Berkas Perkara adalah REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90, bukan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu EQUAL TEE 160;
Barang yang dimaksud dalam FAKTUR PAJAK dengan kode dan nomor seri 010.000.11.00000252 tanggal 5 Agustus 2011 dalam Lampiran 5 Berkas Perkara adalah REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90, bukan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu EQUAL TEE 160;
Barang yang dimaksud dalam Surat Pengantar Nomor 1348/VIII/2011 tanggal 9 Agustus 2011 (item barang no.7) Lampiran 5 berkas perkara adalah REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90, bukan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu EQUAL TEE 160;
Barang yang dimaksud dalam PO yang diterima oleh PT Golden Prima Sejahtera dengan PO Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 yang dikirim melalui faximili tanggal 29 Juli 2011 oleh PT Karya Intertek Kencana untuk item barang nomor 5 adalah REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90, bukan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu EQUAL TEE 160;
Barang yang dimaksud dalam Datasheet PROGEF Standard tee 90° reduced S5/SDR11 dan Katalog Produk PPH GEORG FISCHER halaman 21 dengan kode barang 727 208 373 adalah sama dengan REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90 yang diperlihatkan, dan tidak sesuai dengan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu EQUAL TEE 160;
Bahwa dalam barang bukti yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum di persidangan, tidak ada dalam:
PO yang diterima oleh PT Golden Prima Sejahtera dengan PO Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 yang dikirim melalui faximili tanggal 29 Juli 2011 oleh PT Karya Intertek Kencana;
SURAT PENGANTAR NOMOR 1348/VIII/2011 tanggal 9 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Karya Intertek Kencana;
FAKTUR PAJAK dengan kode dan nomer seri 010.000.11.00000252 tanggal 5 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Golden Prima Sejahtera untuk PT Karya Intertek Kencana;
DELIVERY ORDER / SURAT JALAN Nomor 252/PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA-8/11 tanggal 5 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Golden Prima Sejahtera untuk PT Karya Intertek Kencana;
INVOICE Nomor 252/PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA-8/11 tanggal 5 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Golden Prima Sejahtera untuk PT Karya Intertek Kencana;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa I : HERMANTO ONGKO memberikan tanggapan membenarkan keterangan saksi sedangkan Terdakwa II : ANTON DESWANTO tidak memberikan tanggapan;
5. Saksi Eleonora Ellen, di dengar keterangannya di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Georg Fischer sejak bulan Juli 2014 sebagai Country Manajer, kemudian sejak Georg Fischer Trading Indonesia saksi bekerja sebagai Head Sales of Marketing;
Bahwa Georg Fischer sebagai representative office di Indonesia kemudian mengakuisisi salah satu pabrik di Indonesia berganti menjadi perusahaan tetapi tugas dan tanggung jawabnya tetap sama menjadi Head Sales of Marketing ;
Bahwa produk Georg Fischer yakni di produksi di Karawang adalah produk HDPE, sedangkan yang disuplai kepada PT Golden Prima Sejahtera adalah produk PPR;
Bahwa pada produk Georg Fischer selalu ada logo +GF+ ;
Bahwa yang saksi tahu, berbeda material, berbeda juga sambungannya dan untuk PPR ada 2 metode;
Bahwa Georg Fischer memiliki Distributor atas nama CV. Golden Prima Dewata (Bali) dan PT Golden Prima Sejahtera (Jakarta);
Bahwa saksi pernah melihat dokumen Perjanjian Distributor terakhir pada tahun 2016, saksi tidak mengetahui sejak kapan Perjanjian Distributor tersebut mulai, karena sejak saksi bergabung dengan Georg Fischer, PT Golden Prima Sejahtera sudah menjadi Distributor;
Bahwa yang saksi tahu, Perjanjian Distributor terakhir saat penandatanganan di tahun 2016;
Bahwa sejak menjadi Georg Fischer Trading Indonesia, telah dilakukan review terhadap seluruh distributor di Indonesia dan setelah di review, PT. Golden Prima Sejahtera tidak eligible untuk dilanjutkan kembali menjadi distributor dikarenakan ada beberapa regulasi yang tidak sesuai dan sesuai kesepakatan meeting antara Georg Fischer Trading Indonesia dengan Golden Prima untuk penyelesaian hubungan distributor;
Bahwa Perjanjian Distributor berlaku satu tahun dan pada tahun 2016-2017 tidak ada perpanjangan perjanjian distributor antara Georg Fischer Trading Indonesia dengan Singapore karena saat itu sedang masa peralihan menjadi PT Georg Fischer Trading Indonesia;
Bahwa PT Golden Prima tidak memenuhi syarat untuk menjadi distributor, maka tanggapan dari Golden Prima Sejahtera mengadakan pertemuan bersama Georg Fischer Trading Indonesia dengan dihadiri Terdakwa I : Hermanto Ongko selaku Direktur Utama PT Golden Prima Sejahtera, dalam pertemuan pertama PT Golden Prima Sejahtera menyetujui untuk mengakhiri hubungan kerja sama sebagai distributor dan ada beberapa kesepakatan selain dari sisi project dan dari sisi stock yang masih ada, dimana stock akan dibeli kembali oleh PT GF Trading Indonesia dengan ketentuan kami akan melakukan stock take dengan melihat kondisi barang, tahun pembuatan dan ada 3 are yang akan dilakukan stok take yaitu Jakarta, Bali, dan Surabaya;
Bahwa yang melakukan Stock Take di Bali adalah Wahyu, Elisa dan Office Boy;
Bahwa kontak person yang diberikan oleh PT. Golden Prima Sejahtera atas nama Terdakwa II : Anton Hermanto yang bertanggung jawab untuk area Bali;
Bahwa setelah berkomunikasi dengan Terdakwa II : Anton Hermanto, pada tanggal 11 September 2018, tim Georg Fischer datang ke gudang yang di Bali. Selama stock take ada beberapa barang yang tidak sesuai dengan standar produk George Fischer. Kemudian disuruh pinjam dan dikirim ke Jakarta barang yang tidak sesuai standar George Fischer yaitu size 40 dan 50. Saksi melihat size 40 ada yang sesuai standar & tidak sesuai dengan standar dan size 50 juga ada yang sesuai standar & tidak sesuai dengan standar;
Bahwa yang saksi lihat ketidaksesuaian barang tersebut dengan standar aslinya yaitu secara visual berbeda, tidak ada logo resmi GF & hanya ada logo GF® dan tipe warna berbeda. Setelah mendapat info tersebut, saksi berkonsultasi dengan pabrik di Malaysia, melalui teleconference dan dapat konfirmasi bahwa itu bukan produksi Georg Fischer, sebab Georg Fischer tidak pernah memproduksi barang dengan logo GF® ;
Bahwa kemudian saksi bertanya kepada Wahyu, dan menurut Wahyu, Info dari Terdakwa II : Anton, bahwa barang tersebut sudah ada sejak sebelum Terdakwa II bekerja di Golden Prima Dewata (Bali). Kemudian saksi berkoordinasi dengan Headquarters karena ada hubungannya dengan brand. Dengan menyerahkan dokumen (foto) barang-barang yang ditemukan, ada barang yang dus nya ada barang Georg Fischer. Kemudian ada surat dari Headquarters kepada Golden Prima Sejahtera sebagai warning bahwa barang yang ditemukan bukan produk Georg Fischer dan ini merupakan pelanggaran dan meminta Golden Prima Sejahtera untuk bertanggung jawab terhadap pelanggaran ini;
Bahwa selanjutnya dari Headquarters menunjuk Kuasa Hukum Juliane Sari Manurung (bu Debbie) mengingat hal ini merusak brand image dan menimbulkan resiko yang terjadi di Georg Fischer;
Bahwa setelah diambil alih oleh Headquarters saksi tidak berkomunikasi dengan PT Golden Prima, komunikasi terakhir saksi dengan PT. Golden Prima Sejahtera pada akhir tahun 2018. Saksi sempat bertemu 2 kali ada setelah kesepakatan dan setelah stok take;
Bahwa point yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah kondisi barang dan Proses Buyback dan Offering dari Georg Fischer terkait produksi barang yang ada;
Bahwa pertemuan pertama setelah melakukan stok take di 3 area pada tanggal 5 Oktober 2018, Georg Firscher menyampaikan temuan / finding setelah stok take dan pembahasan mengenai proses buyback. Dan ada pengakuan secara lisan dari Terdakwa I : Hermanto bahwa beliau membuat barang-barang yang serupa dengan produk GF untuk mendukung produk Georg Fischer;
Bahwa pada email tanggal 29 Oktober 2018, Terdakwa I. Hermanto mengakui secara lisan pernah membuat dan menjual produk yang serupa dengan Georg Fischer untuk melengkapi produk Georg Fischer padahal sebagai distributor tidak memiliki hak untuk memproduksi tetapi hanya memiliki hak untuk mendistribusikan;
Bahwa pada pertemuan ke dua, pada saat ditanya kembali sudah menolak menjawab dan hanya mau menjawab mengenai soal buyback;
Bahwa barang yang ditemukan yang diduga palsu di Bali terjadi pada September 2018 dan pada awal bulan November 2018 ada permintaan PT Karya Intertek Kencana untuk melakukan pelatihan. Standar Georg Fischer adalah ketika ada customer membeli produk Georg Fischer maka akan dilakukan pelatihan penyambungan supaya hasilnya sesuai dengan standar atau quality produknya. Yang memberi pelatihan tersebut dari Georg Fischer adalah Siswadi dan dari laporan, saat pelatihan, Siswadi menemukan material yang ditemukan tidak sesuai dengan standar dan berlogo GF®. Standar produk berbeda dengan standar dengan Georg Fischer, produk yang ditemukan terdapat sambungan memakai Socket Fusion sedangkan produk standar Georg Fischer yaitu sambungan pakai Butt Fusion dan kemudian pelatihan tidak jadi dilakukan;
Bahwa kemudian saksi berkoordinasi dengan tim sales bahwa produk yang ditemukan tidak sesuai dengan standar Georg Fischer. Pihak Georg Fischer bertanya dari mana mendapatkan material barang tersebut dan PT Karya Intertek Kencana memberikan keterangan bahwa barang tersebut merupakan sisa pembelian project Hotel Tentrem Jogja tahun 2011 yang dibeli dari PT Golden Prima Sejahtera;
Bahwa karena PT Karya Intertek Kencana meminta replace barang maka Georg Fischer menukar barang tersebut dan material dari PT Karya Intertek Kencana tersebut dibawa ke kantor Georg Fischer ;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan ternyata barang dikirimkan oleh PT Karya Intertek Kencana memiliki perbedaan yaitu metode penyambungan Standar Georg Fischer menggunakan Butt Fusion tetapi barang yang ditemukan menggunakan metode Socket Fusion dan ada logo GF® dan ada barang yang sudah dikerik brandnya;
Bahwa bulan Januari-Februari 2019, Headquarter mengirim surat ke PT Golden Prima Sejahtera karena sudah ada 2 case (ditemukan di Bali dan PT Karya Intertek Kencana);
Bahwa bukti pembelian dari PT. Karya Intertek Kencana ke PT Golden Prima Sejahtera, sudah dimintakan oleh pihak Penyidik dan pernah melihat PO;
Bahwa dari sisi brand, karena ada kualitas produk yang harus dijaga oleh Georg Fischer, dengan adanya case ini, Georg Fischer mengalami kerugian amat sangat tidak ternilai karena selama ini Georg Fischer menjaga quality produk, sehingga market dan customer bertanya-tanya apakah produk yang didapatnya adalah produk asli atau KW dan untuk meyakinkan kalau barang yang dibeli adalah barang original atau tidak itu akan menjadi question/pertanyaan pada market;
Bahwa Terdakwa I : Bapak Hermanto ada mengaku secara lisan bahwa barang tersebut diproduksi dan beredar sudah cukup lama;
Bahwa harga barang yang ditemukan tersebut harganya kurang lebih Rp. 9.000.000 sampai Rp. 10.000.000,- ;
Bahwa yang saksi tahu, Georg Fischer memberikan kuasa kepada Juliane Manurung;
Bahwa saksi kenal dengan Marc Lauhsen, bagian Legal Georg Fischer.
Bahwa saksi tahu PT GF Indonesia adalah tempat pabrik, sedangkan GFTI adalah tempat trading import dalam satu company yang sama;
Bahwa produk yang dijual oleh GF ada beberapa macam seperti PPR, PPH, HDP, yang diberikan kepada PT. GPS adalah PPR Building Technology dan semua penjualan dilakukan melalui distributor, GF sebagai principal tidak menjual langsung;
Bahwa saat saksi mulai bekerja, yang menjadi distributor GF adalah PT. GPS dan Petrol Indonesia,PT Garuda baru jadi distributor GF sejak 2016;
Bahwa GF tidak merekomendasikan untuk menyambung produk beda brand, kalau tidak ada barang rasanya tidak mungkin karena GF range nya cukup komplit;
Bahwa pada tahun 2011, GF ada memproduksi PPR;
Bahwa pada tahun 2014 saksi bekerja di GF Singapore, setahu saksi perjanjian yang ada adalah perjanjian yang berakhir 2016 yang dilakukan di Indonesia;
Bahwa yang menjabat selaku Managing Director Indonesia adalah David C. dan Andre Tjhai;
Bahwa kewenangan pemutusan perjanjian waktu itu tugas dari saksi dari regional dan Singapore;
Bahwa hasil yang disampaikan ke Terdakwa I. : Hermanto sudah sesuai dengan meeting regional, dan saksi memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan perjanjian;
Bahwa ada price list dari GF dengan level (end user, distributor) terakhir dari tahun 2018. Price list adalah untuk seluruh barang, karena kalau hanya ada beberapa barang namanya Quotation;
Bahwa pada tahun 2018, GF memberikan price list kepada PT GPS saat itu PT GPS sudah bukan distributor;
Bahwa stok opname di Bali seingat saksi dilakukan pada tanggal 11-14 September 2018;
Bahwa barang apa yang tidak sesuai dan yang dibawa ke Jakarta adalah Flange Adaptor 40 inch dan 50 inch;
Bahwa menurut team yang melakukan stok take ke Bali, barang yang palsu yang ditemukan ada banyak, tapi yang dikirimkan ke Jakarta hanya sample dan besoknya saat mau di hitung barang tersebut sudah tidak ada ditempat ;
Bahwa hasil stok opname berupa list saja, tapi tidak ada tanda tangan Terdakwa I : Hermanto di Surabaya dan di Jakarta;
Bahwa menurut Elisa, yang melakukan stok take di Bali kalau saat peminjaman barang, ada dibuatkan tanda terima barang yang dicatat di buku admin gudang tetapi Elisa tidak memegang tanda terima tersebut;
Bahwa perhitungan kerugian merupakan asumsi awal, yaitu tentang perhitungan material yang dibuat, resiko adanya complain;
Bahwa Genova jadi salah competitor dan Prima Grup menjadi distributor Genova.
Bahwa yang melakukan stok take di Bali yang melakukan ada 3 orang yaitu Wahyu, Eliza dan Office Boy dan Stok Take dilakukan pada tanggal 11 September 2018.
Bahwa Wahyu dan Eliza sudah meminta ijin untuk meminjam barang dan dikirimkan ke Jakarta berupa barang Flange Adaptor size 40 dan 50
Bahwa ketidaksesuaian tersebut secara visual berbeda kemudian tidak ada logo dan warna dimana terdapat logo GF® dan saksi melakukan konsultasi dengan pabrik Malaysia melalui conference dan mendapatkan produk tersebut bukan produk Georg Fischer dikarenakan Georg Fischer tidak pernah meng-registrasi barang GF®;
Bahwa Wahyu yang bertanya kepada Terdakwa II : Anton Deswanto dan Terdakwa II mengatakan jika barang tersebut sudah ada pada saat Anton Deswanto bekerja ;
Bahwa selain penemuan tersebut juga menemukan dus bertulis GENOVA yang setelah dibuka bertuliskan GF® dan GENOVA adalah produk yang menjual PPR dan merupakan competitor Georg Fischer;
Bahwa pertemuan pertama setelah stok take di 3 area adalah tanggal 5 Oktober 2018 dan disampaikan mengenai penemuan pada saat stok take dan pembahasan mengenai proses, dan menanyakan secara lisan saksi mengatakan Terdakwa I : HERMANTO ONGKO mengakui secara lisan pernah membuat barang yang sifatnya hanya melengkapi produk GEORG FISCHER tetapi tidak tuntas karena pertemuan tidak sesuai topik dan pada saat 23 Oktober 2018 HERMANTO ONGKO menyatakan pernah membuat dan menjual produk yang sejenis dan hanya melengkapi produk Georg Fischer dan menyatakan Georg Fischer tidak pernah memberikan hak untuk memproduksi dan membuat.
Bahwa saat pertemuan kedua Hermanto Ongko sudah membawa kuasa hukum dan ketika saksi menanyakan permasalahan tersebut Hermanto Ongko hanya mau berbicara masalah buyback saja setelah itu hanya email dan yang secara tertulis hanya pada tanggal 29 Oktober 2018;
Bahwa pada saat dilakukan pelatihan di Hotel Tenterem Semarang ditemukan material yang tidak sesuai dengan standar produk Georg Fischer dimana material itu berlogo GF® dan sistem penyambungan berbeda kalau produk Georg Fischer penyambungan untuk size tersebut dengan dengan metode socket fusion material di Hotel Tentrem Semarang dengan metode butt fusion dan pelatihan tidak dapat dilakukan ;
Bahwa pihak KIK menyatakan bahwa produk tersebut diperoleh dari sisa proyek Hotel Tentrem Yogyakarta yang dibeli dari PT Golden Prima Sejahtera ;
Bahwa saksi mengenal Mark Lahusen dan Serzina Feoner sebagai legal Georg Fischer AG dan tidak mengetahui apakah Mark Lahusen dan Serzina Feoner mendapatkan kuasa dari Direksi Georg Fischer AG dan Saksi tidak mengetahui apakah Mark Lahusen dan Serzina Feoner sebagai Board of Director Georg Fischer AG;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan Board of Director Georg Fischer AG dan saksi selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dalam permasalahan ini dengan pihak Georg Fischer AG;
Bahwa saksi tahu Juliane Sari Manurung, SH. mengunjungi Terdakwa II : Anton Deswanto tanggal 5 November 2019 ;
Bahwa saksi tahu mengenai surat undangan penasehat hukum Terdakwa yang beberapa kali dikirimkan untuk penyelesaian permasalahan, namun dia tidak tahu apakah jadi terlaksana atau tidak;
Bahwa saksi ditunjuk oleh GF Singapura (Georg Fischer Pte Ltd) dan mengatakan memiliki kewenangan dari Regional Georg Fischer untuk masalah distributor, pembelian kembali (buyback) dll, saksi tidak menjelaskan adanya bukti tentang kewenangan tersebut dikarenakan mendapatkan perintah tersebut hanya by call atau dari perintah petinggi Georg Fischer Singapura (Georg Fischer Pte Ltd) pada saat itu (Victor Leon);
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan PT Golden Prima Sejahtera sebagai distributor dan sebelum PT Golden Prima Sejahtera apakah sudah terdapat distributor lain termasuk tidak mengetahui sejak kapan produk Georg Fischer dijual di Indonesia;
Bahwa PT Golden Prima Sejahtera membeli produk tersebut dari Georg Fischer Pte Ltd, (Singapura) karena pada saat itu belum ada PT Georg Fischer Trading Indonesia dan/atau PT Georg Fischer Trading Indonesia dan semua pembelian tersebut itu sudah dibayar lunas oleh PT Golden Prima Sejahtera dan pada saat dilakukan pemutusan sudah tidak ada outstanding pembayaran;
Bahwa PT Georg Fischer Trading Indonesia memberikan untuk barang yang di stok diberikan price list, dan terakhir memberikan price list tahun 2018 dan untuk beberapa item barang diberikan quotation dan pada saat itu memberikan quotation kepada PT Golden Prima Sejahtera karena sudah dianggap bukan sebagai distributor karena perjanjian distributor berakhir 2016 tetapi pihak Georg Fischer memberikan Supporting Letter di beberapa proyek yang sedang dikerjakan oleh PT Golden Prima Sejahtera;
Bahwa keputusan PT Golden Prima Sejahtera untuk berhenti menjadi distributor dan ingin mengajukan buyback, PT Georg Fischer Trading Indonesia bersedia Membuyback Atas Dasar “Kebaikan Hati” Dari Pihak PT Georg Fischer Trading Indonesia namun pada saat saat stock opname di Gudang CV Golden Prima Dewata ditemukan barang dengan merek GF® yang bukan merupakan produk dari +GF+;
Bahwa saksi hadir dalam pertemuan tanggal 24 Juli 2018 dan terkait dengan stok barang, pihak GF akan membeli kembali barang GF yang masih terdapat di gudang PT Golden Prima Sejahtera dan saat itu Terdakwa I : HERMANTO ONGKO memilih opsi dua yaitu untuk berhenti sebagai distributor dengan syarat barang tersebut dibeli oleh pihak GF;
Bahwa pada pertemuan tanggal 31 Agustus 2018 PT Georg Fischer Trading Indonesia sudah mengeluarkan Termination Letter kepada PT Golden Prima Sejahtera sebagai bentuk pemutusan hubungan distributor dan surat untuk menyerahkan semua proyek antara lain ORANGE COUNTY Tower C dan D, E dan F, FUJITA dan RSP Palembang;
Bahwa saksi melaporkan pemutusan distributor tersebut kepada GEORG FISCHER Pte. Ltd.;
Bahwa saksi menjelaskan secara agreement/perjanjian tidak ada kewajiban untuk buyback, dan dalam notulen meeting saksi mengakui menyetujui untuk melakukan buyback sesuai dengan kondisi dari barang tersebut sehingga akan dilakukan stok take ;
Bahwa perhitungan barang disepakati untuk barang PP-R saja tidak termasuk barang yang bukan PP-R ;
Bahwa CV Golden Prima Dewata tidak mempunyai hubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak GF baik itu GF AG, Georg Fischer Pte Ltd maupun GF Indonesia dan tidak pernah ada surat menyurat antara pihak GF dengan CV Golden Prima Dewata ;
Bahwa dilakukan stok opname di Bali dilakukan dari tanggal 11-14 September 2018;
Bahwa barang yang ditemukan di Bali berupa Flange Adaptor ukuran 40 dan 50 dan menyatakan tidak pernah menemukan barang Flange Adaptor ukuran 40 dan 50 dipasang dalam proyek dan tidak pernah mengetahui adanya penjualan atas Flange Adaptor ukuran 40 dan 50 ;
Bahwa pada saat dilakukan stok take di Bali saksi menyuruh menghitung barang yang menyerupai produk tersebut GF tersebut tetapi berdasarkan informasi dari Wahyu keesokan harinya nya barang tersebut sudah tidak ada ditempat termasuk produk yang ada dalam box;
Bahwa pemberian harga 30% tersebut berdasarkan kesepakatan dari Regional tetapi tidak bisa memberikan bukti tersebut sebagai bukti persidangan;
Bahwa Juliane Sari Manurung, SH. mengetahui telah dilakukan stok take di Bali ;
Bahwa pelatihan di Hotel Tentrem Semarang yang dilakukan pada awal November dimana request pelatihan tersebut setelah tanggal 7 November 2018 dan dalam keterangan dalam BAP Saksi menyatakan pelatihan dilakukan tanggal 5 atas dasar permintaan dari telepon ;
Bahwa pengadaan barang untuk Hotel Tentrem Semarang disediakan oleh PT Garuda Tehnik Indonesia;
Bahwa nilai kerugian material Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) tersebut berdasar asumsi, kerena adanya brand image dan potensial kerugian dari resiko yang belum diketahui berapa banyak kerugian yang akan terjadi;
Bahwa saksi telah menerima penyerahan proyek dari PT Golden Prima Sejahtera tetapi sampai dengan saat ini belum melakukan pembelian kembali (buyback);
Bahwa tahun 2017 dan 2018 masih menerbitkan Supporting Letter kepada PT Golden Prima Sejahtera untuk beberapa proyek dan mengakui jika PT Golden Prima Sejahtera masih sebagai distributor tetapi tidak ada perjanjian distributor dan beberapa notulen meeting (23 Mei 2017, 24 Juli 2018, 3 Agustus 2018) masih diakui sebagai distributor;
Bahwa di depan persidangan saksi menerangkan :
item barang nomor 5 dalam PO Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 tanggal 29 Juli 2011 dari PT Karya Intertek Kencana yang terdapat dalam BAP yaitu TEE DIA 6”x3” (T 6”x6” + Sock 5” + Sock 3”) terdapat kesalahan dan barang yang terdapat dalam PO tersebut tidak dapat disambung untuk menjadi barang TEE DIA 6”x3” dan saksi menggambarkan persamaan T 6”x6” + Sock 5” + Sock 3” dalam barang tersebut tidak dapat dirangkai menjadi TEE DIA 6”x3”;
item barang nomor 5 dalam PO Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 tanggal 29 Juli 2011 yang diterima oleh PT Golden Prima Sejahtera melalui Faximili tanggal 29 JUli 2011 dari PT Karya Intertek Kencana sudah sesuai dengan barang yang tertera dalam SURAT JALAN, INVOICE, FAKTUR PAJAK, SURAT PENGIRIMAN BARANG PT Karya Intertek Kencana untuk pengiriman barang ke Hotel Tentrem Yogyakarta;
barang bukti yang ditunjukkan di perseidangan tidak sesuai dengan SURAT JALAN, INVOICE, FAKTUR PAJAK, SURAT PENGIRIMAN BARANG PT Karya Intertek Kencana untuk pengiriman barang ke Hotel Tentrem Yogyakarta;
adanya Surat tanggal 24 Januari 2019 dari GEORG FISCHER AG yang isinya meminta PT Golden Prima Sejahtera memindahkan barang yang bukan produk-produk Georg Fischer sampai dengan tanggal 1 Maret 2019 tetapi saksi tidak bersedia membaca dan menterjemahkan isi dari surat tersebut dimana keterangan yang disampaikan didepan persidangan tidak sesuai dengan yang disampaikan dalam keterangan dipersidangan sebelumnya;
mengakui adanya SUPPORTING LETTER tanggal 4 Oktober 2016, 14 Maret 2017, 31 Januari 2018, 16 April 2018, 18 April 2018, 19 April 2018 yang dibuat oleh Saksi dalam Head of Sales and Marketing PT Georg Fischer Trading Indonesia;
notulen pertemuan tanggal 24 Juli 2018 bahwa Saksi yang meminta untuk PT Golden Prima Sejahtera untuk tidak menjadi distributor sebagaimana notulen meeting tanggal 24 Juli 2018;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa I : Hermanto Ongko memberikan tanggapan kalau barang yang ditemukan di PT. Karya Intertek Kencana dan saat stok take di Bali bukan milik Terdakwa, sedangkan Terdakwa II : Anton memberikan tanggapan tidak tahu;
6. Saksi Siswadi, di dengar keterangannya di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja di PT. Georg Fischer Indonesia yang saat ini berubah menjadi PT. Georg Fischer Trading Indonesia sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang dan sekitar tahun 2018 jabatan saksi sebagai staf di bagian Service dimana tugas dan tanggung jawab saksi di PT. Georg Fischer Trading Indonesia yaitu memberikan pelatihan pemasangan kepada kontraktor, memastikan pemasangan pemipaan yang dilakukan dengan benar untuk produk Georg Fisher, melaporkan hasil pekerjaan kepada Kepala Bagian Sales PT. Georg Fischer Trading Indonesia yaitu Elleonora;
Bahwa saksi pernah melakukan kegiatan pelatihan terhadap kontraktor untuk barang-barang milik Georg Fischer AG dengan merek +GF+ di Hotel Tentrem, Semarang yang sebagai kontraktor adalah PT. Karya Intertek Kencana (PT. KIK) pada tanggal 05 November 2018;
Bahwa pelatihan yang saksi adakan yaitu pelatihan tentang penyambungan pipa metode but pussion;
Bahwa pelatihan dilakukan selama 1 (satu ) hari;
Bahwa saksi mendapatkan laporan dari Siswadi bahwa Fitting PP-R Tee 160 mm dan Pipa PP-R tidak bisa disambung dengan metode Butt Fusion dan fitting yang diketemukan di Proyek Hotel Tentrem berlogo GF®;
Bahwa saksi melaporkan kepada atasan saksi yaitu ibu Ellen Elleonora;
Bahwa saksi mengetahui produk asli buatan GF apabila ada logo +GF+ dengan huruf timbul akan tetapi yang fitting yang diketemukan di Proyek Hotel Tentrem dengan logo GF®;
Bahwa saksi pernah diberikan tugas melakukan pelatihan di tahun 2018 di PT Karya Intertek Kencana, untuk melakukan training (pelatihan) penyambungan pipa kepada pihak PT Karya Intertek Kencana dengan system butt fusion;
Bahwa pelatihan berlangsung sekitar 2 jam saja pada tanggal 5 November 2018 di Hotel Tentrem Semarang;
Bahwa saksi tidak tahu siapa-siapa yang mewakili dari PT Karya Intertek Kencana, yang saksi ingat ada sekitar 5 orang yang melakukan training yang hadir di Hotel Tentrem Semarang;
Bahwa semua peralatan sudah disiapkan di Hotel Tentrem Semarang dan saksi hanya memberikan pelatihan saja dan Saksi menerangkan pelatihan tersebut menggunakan mesin butt fusion dimana dalam mesin tersebut ada pemanasnya, ada klemnya ;
Bahwa saat itu PT Karya Intertek Kencana menyediakan satu pipa dan dua fitting, pipa ada tulisan +GF+ dan fitting berupa Equal Tee 160 ;
Bahwa saat itu pelatihan tidak dapat dilakukan penyambungan dengan metode butt fusion dari pipa ke fitting dikarenakan permukaan outside diameter equal tee berbeda dengan pipa sehingga tidak dapat disambung dengan metode butt fusion padahal syarat penyambungan butt fusion outside diameter harus sama;
dan saksi melakukan pelatihan penyambungan dari pipa ke pipa. Saat itu tidak bisa dilakukan penyambungan pipa ke fitting dikarenakan permukaan outside diameter equal tee berbeda dengan pipa sehingga tidak dapat disambung dengan metode butt fusion padahal syarat penyambungan butt fusion outside diameter harus sama;
Bahwa terkait adanya kendala tersebut, saksi laporkan kepada atasan saksi yaitu Yadi Sukmayadi tentang adanya fitting berlogo GF® yang tidak bisa disambung dengan pipa dan kedua fitting tersebut berlogo GF® dan Yadi Sukmayadi memerintahkan untuk meneruskan penyambungan pipa dengan pipa;
Bahwa saksi tidak tahu harga barang dan material karena semua disediakan oleh kontraktor;
Bahwa penyambungan produk pipa di GEORG FISCHER ada yang menggunakan butt fusion dan ada yang menggunakan socket fusion, dan pada saat pelatihan di PT Karya Intertek Kencana penyambungan pipa dan fitting tidak dapat dilakukan dengan butt fusion tetapi dapat dilakukan dengan socket fusion
Bahwa seingat saksi yang hadir dalam pelatihan di Hotel TENTREM Semarang adalah 5 orang dari PT Karya Intertek Kencana dan ada juga Andari dari PT Garuda Tehnik Indonesia ;
Bahwa saksi tahu PT Garuda Tehnik Indonesia adalah distributor Georg Fischer tetapi saksi tidak tahu mengapa PT Garuda Tehnik Indonesia hadir dalam pelatihan tersebut;
Bahwa menurut saksi lebih mudah menggunakan sistem butt fusion untuk pipa berukuran besar dan socket fusion untuk pipa ukuran kecil;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor 7 saksi mengenal PT Golden Prima Sejahtera Jakarta pada saat melakukan Stok Opname pada akhir 2018 dan dalam persidangan saksi membenarkan stok opname di Gudang PT Golden Prima Sejahtera pada akhir 2018;
Bahwa saksi tahu yang melakukan stok opname di PT Golden Prima Sejahtera Jakarta bersama satu orang rekannya yang bernama Ade Kurnia dan tidak menemukan fitting yang sama dengan fitting yang digunakan di Hotel Tentrem Semarang tetapi pipa yang digunakan dalam pelatihan ada di Gudang PT Golden Prima Sejahtera Jakarta ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya fitting berupa Flange Adaptor ukuran 40 dan 50 dan juga tidak mengetahui seberapa banyak Flange Adaptor ukuran 40 dan 50 digunakan di dalam proyek dan selama ini belum pernah menemukan Flange Adaptor ukuran 40 dan 50 dipakai dalam proyek;
Bahwa fitting yang dipakai pelatihan di Hotel Tentrem Semarang tersebut tidak pernah ditemukan dalam proyek lain selama saksi memberikan pelatihan;
Bahwa saksi datang ke Hotel Tentrem Semarang untuk melayani training /atau pelatihan bukan untuk menyelesaikan complain;
Bahwa saksi tidak tahu PT Golden Prima Sejahtera pada tahun 2018 sudah tidak menjadi distributor Georg Fischer;
Bahwa saat memberikan pelatihan di Hotel Tentrem Semarang, saksi tetap melakukan pelatihan penyambungan pipa dengan metode butt fusion dan fitting yang tidak bisa digunakan dalam pelatihan dikembalikan kepada pihak PT Karya Intertek Kencana;
Bahwa saksi tidak mengetahui produk GF di proyek Hotel Tentrem Semarang disuplai oleh siapa dan saksi juga mengatakan tidak mengetahui jumlah distributor lain selain PT Golden Prima Sejahtera ;
Bahwa saksi tahu kalau PT Garuda Tehnik Indonesia ada di Hotel Tentrem Semarang pada saat pelatihan;
Bawha saksi tahu produk Georg Fischer terdapat jenis PP-R dan PP-H dapat disambung dengan metode butt fusion;
Bahwa menurut saksi, sebagaimana PO PT Karya Intertek Kencana Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 R tanggal 29 Juli 2011 dalam Lampiran 5 Berkas Perkara pada item barang nomor 5 yaitu rangkaian T 6”x6” + Sock 5” + Sock 3” tidak dapat dirangkai / difungsikan / dipersamakan dengan TEE DIA 6” x3” karena diperlukan material lain;
Bahwa saat ditunjukkan perbandingan barang antara EQUAL TEE 160 yang dibawa oleh Penuntut Umum dan Reducer Tee 160-90 yang ditunjukkan Penasihat Hukum Terdakwa, saksi menyatakan sebagai berikut:
Barang yang dimaksud dalam INVOICE Nomor 252/GPS-8/11 tanggal 5 Agustus 2011 dalam Lampiran 5 Berkas Perkara adalah REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90, bukan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu EQUAL TEE 160;
Barang yang dimaksud dalam DELIVERY ORDER Nomor 252/GPS-8/11 tanggal 5 Agustus 2011 dalam Lampiran 5 Berkas Perkara adalah REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90, bukan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu EQUAL TEE 160;
Barang yang dimaksud dalam FAKTUR PAJAK dengan kode dan nomor seri 010.000.11.00000252 tanggal 5 Agustus 2011 dalam Lampiran 5 Berkas Perkara adalah REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90, bukan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu EQUAL TEE 160;
Barang yang dimaksud dalam SURAT PENGANTAR NOMOR 1348/VIII/2011 tanggal 9 Agustus 2011 (item barang nomor 7 dalam) dalam Lampiran 5 Berkas Perkara adalah REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90, bukan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu EQUAL TEE 160;
Barang yang dimaksud dalam PO yang diterima oleh PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA dengan PO Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 yang dikirim melalui faximili tanggal 29 Juli 2011 oleh PT KARYA INTERTEK KENCANA untuk item barang nomor 5 adalah REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90, bukan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu EQUAL TEE 160;
Barang yang dimaksud dalam Datasheet PROGEF Standard tee 90° reduced S5/SDR11 dan Katalog Produk PPH GEORG FISCHER halaman 21 dengan kode barang 727 208 373 adalah sama dengan REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90 yang diperlihatkan, dan tidak sesuai dengan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu EQUAL TEE 160;
Kode Barang 727 208 373 yang terdapat dalam INVOICE Nomor 252/GPS-8/11 tanggal 5 Agustus 2011 dalam Lampiran 5 Berkas Perkara adalah sama dengan barang dengan kode item 727 208 373 dalam Katalog Produk PPH GEORG FISCHER halaman 21 dan Datasheet PROGEF Standard tee 90° reduced S5/SDR11;
Kode Barang 727 208 373 yang terdapat dalam DELIVERY ORDER Nomor 252/GPS-8/11 tanggal 5 Agustus 2011 dalam Lampiran 5 Berkas Perkara adalah sama dengan barang dengan kode 727 208 373 dalam Katalog Produk PPH GEORG FISCHER halaman 21 dan Datasheet PROGEF Standard tee 90° reduced S5/SDR11;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa I : HERMANTO ONGKO memberikan tanggapan sebagai berikut : akan ditanggapi dalam Nota Pembelaan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa II : ANTON DESWANTO, tidak memberikan tanggapan;
7. Saksi Daniel Adji, di bacakan keterangannya yang diberikan di Penyidik pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT. Karya Intertek Kencana (PT. KIK) sejak tanggal 01 April 2005 sampai dengan saat ini. Jabatan saksi saat ini adaah Staff Logistik Purchasing dengan tugas dan tanggung jawab yaitu sebagai staff pembelian dan pengadaan barang di PT. Karya Intertek Kencana;
Bahwa PT. Karya Intertek Kencana (PT KIK) adalah badan usaha yang bergerak dibidang kontraktor mechanical dan electrical dibidang air conditioining dimana Direktur dari PT. Karya Intertek Kencana (PT KIK) yaitu Ir. Arianto Mulja;
Bahwa setahu PT Golden Prima Sejahtera sejak tahun 2011 karena PT. Golden Prima Sejahtera adalah badan usaha yang ditunjuk sebagai distributor resmi produk GF yang seingat saksi ditunjuk oleh seorang marketing dari Representative Office GF untuk di Indonesia pada saat itu;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara detail bergerak dibidang apakah PT. Golden Prima Sejahtera, karena setahu saksi PT. Karya Intertek Kencana (PT KIK) hanya berhubungan dengan sales PT. Golden Prima Sejahtera dengan nama Aldref Lim dan alamat sesuai PO yang kami keluarkan yaitu di Jl. Jendral Sudirman No. 1 Komplek Ruko Tangerang City Blok D6 Cikokol Tangerang;
Bahwa PT. Karya Intertek Kencana (PT. KIK) pernah beberapa kali membeli barang dari PT. Golden Prima Sejahtera (PT. GPS) berupa pipa dan fitting bermerek GF sehubungan dengan project yang kami kerjakan diantaranya pembelian tanggal 29 Juli 2011 yang ditujukan untuk pengerjaan Proyek Hotel Tentrem Jogjakarta;
Bahwa barang yang dibeli oleh PT. KIK dari PT Golden Prima berupa pipa dan fittings PPR bermerek GF. Untuk pembelian tanggal 29 Juli 2011, PT KIK membeli pipa PPR dengan merek GF sebanyak 35 batang, sambungan-sambungan pipa/fitting diantaranya Tee Diameter 6” x 3” (terdiri dari Tee 6 “x 6” + socket 5” + socket dia 3”) sebanyak masing-masing 2 buah;
Bahwa cara PT. Karya Intertek Kencana (PT. KIK) melakukan pembelian barang merek GF milik PT. Golden Prima Sejahtera yaitu kami menerima penawaran dari pihak PT. Golden Prima Sejahtera sesuai kebutuhan atau BOQ (bill of quantity) project kami dan setelah adanya kesepakatan harga barulah PT. Karya Intertek Kencana (PT. KIK) membuka PO ke PT. Golden Prima Sejahtera;
Bahwa PT Karya Intertek Kencana (PT. KIK) membeli pipa dan fitting merek GF dan banyaknya sesuai kebutuhan project kami. Kurang lebih jumlah yang dibeli kami lampirkan data PO yang pernah kami keluarkan ke PT Golden Prima Sejahtera. Untuk pembelian tanggal 29 Juli 2011, diantaranya untuk sambungan pipa/fitting 6” x 3” masih bersisa sebanyak 2 buah;
Bahwa pada saat melakukan pembelian pembelian barang dari PT. Golden Prima Sejahtera (PT. GPS) tidak pernah, namun sekira akhir 2018 kami pernah menghubungi PT GF dalam rangka meminta support mesin untuk menyambung pipa dan fitting GF di project Tentrem Semarang dan setelah team GF Indonesia datang ke project site disitu kami baru mengetahui bahwa barang yang kami miliki dari pembelian kami ke PT. Golden Prima Sejahtera adalah bukan barang original GF dari team GF Indonesia;
Bahwa Team GF Indonesia datang ke project site sekitar bulan Oktober 2018 dan yang akan dipasang adalah Tee ukuran 6” atau 160mm;
Bahwa karena fitting tersebut tidak sesuai dengan standard GF dan tidak bisa diinstall dengan menggunakan mesin GF. Fitting yang kami miliki dari pembelian ke PT Golden Prima Sejahtera harus menggunakan socket fusion machine, sedangkan standard product GF yang original untuk ukuran 6” atau 160mm adalah dengan menggunakan butt fusion machine bukan socket fusion machine;
Bahwa setelah mengetahui bahwa barang tersebut tidak original GF dan kami tidak bisa melakukan pemasangan di lapangan, kami meminta pihak PT. GF Indonesia untuk mengganti barang tersebut dengan barang original GF. Setelah itu pihak PT Georg Fischer Trading Indonesia mengganti barang tersebut dengan barang original GF;
Bahwa produk yang ditawarkan oleh PT Golden Prima Sejahtera kepada PT. Karya Intertek Kencana (PT. KIK) hanya produk dengan merek GF saja dan tidak ada produk dengan merek lain;
Bahwa setelah melakukan komplain ke PT Gerog Fishcher Trading Indonesia, PT GF Indonesia bersedia melakukan pergantian dengan menukar barang yang kami miliki dengan barang original milik GF (copy arsip bukti dokumen akan segera disusulkan sedangkan karena untuk bukti arsip dokumen aslinya sudah tidak ada lagi);
Bahwa alasan PT. Karya Intertek Kencana (PT. KIK) melakukan pengiriman surat komplain ke PT. Georg Fischer Trading Indonesia dan bukan komplain ke PT. Golden Prima Sejahtera, sedangkan barang tersebut dibeli oleh PT. Karya Intertek Kencana (PT. KIK) dari PT. Golden Prima Sejahtera (PT. GPS) dikarenakan pada bulan Agustrus 2018 PT. Karya Intertek Kencana (PT. KIK) pernah menerima surat tembusan pemberitahuan dari Georg Fischer AG bahwasannya PT. Golden Prima Sejahtera terhitung sejak bulan Agustus 2018 sudah tidak lagi menjadi distributor Georg Fischer AG, atas dasar surat tersebutlah PT. Karya Intertek Kencana (PT. KIK) melakukan pengajuan complain penggantian barang kepada Georg Fischer Trading Indonesia;
Bahwa setahu saksi, PT. Karya Intertek Kencana (PT. KIK) melakukan pengajuan coumplain penggantian barang kepada Georg Fischer Trading Indonesia terhadap barang berupa 2 (dua) unit PPT Tee 90deg d 160 mm PPR yang dibeli dari PT. Golden Prima Sejahtera (PT. GPS);
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa tindak lanjut terkait surat Coumplain PT. Karya Intertek Kencana (PT. KIK) terhadap barang yang dibeli dari PT. Golden Prima Sejahtera (PT. GPS). Tersebut tindak lanjut PT. Georg Fischer Trading Indonesia (PT. GF) tersebut adalah mengganti 2 (dua) unit PPT Tee 90deg d 160 mm PPR. Dan langsung dilakukan pemasangan di proyek Hotel tentrem di Yogyakarta;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa terkait barang bukti 1 (satu) unit Tee 90deg d 160 mm PPR tersebut adalah benar barang yang dibeli oleh PT. Karya Intertek Kencana (PT KIK) dari PT. Golden Prima Sejahtera (PT. GPS) kemudian karena pipa tersebut tidak dapat digunakan maka dari PT. Karya Intertek Kencana (PT KIK) mengajukan surat complain kepada PT. Georg Fischer Trading Indonesia (PT. GF). Untuk penggantian barang;
Bahwa dapat saksi bahwa, benar kami dari PT. Karya Intertek Kencana (PT KIK ) melakukan Purchase Order (PO) No. 490/PO-KIK/VII/11/AC3 tanggal 29 Juli 2011 untuk barang berupa produk sambungan /Fitting PP-R diameter 160mm merek +GF+ yang tertuang dalam Poin No. 5 TEE DIA 6”X3” (tee 6”x6”+Sock dia 5”+ Sock dia 3”) dengan harga @ Rp 4.167.800.- 2EA Rp.8.335.600;
Bahwa dapat saya jelaskan bahwa PT. Karya Intertek Kencana (PT KIK) tidak pernah melakukan pemesanan dan pembelian produk merek GF ® dari PT. Golden Prima Sejahtera (PT.GPS);
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa berkaitan dengan barang bukti produk Tee 90deg d 160 mm PPR merek GF ® yang dibeli PT. Karya Intertek Kencana (PT KIK) tersebut adalah barang milik / yang dikirim oleh PT. Golden Prima Sejahtera (PT.GPS) dapat kami jelaskan karena sesuai dengan dokumen berupa Purchase Order (PO) No. 490/PO-KIK/VII/11/AC3 tanggal 29 Juli 2011, Invoice No. 252/GPS-8/11. Tanggal 08/05/11, Deliveri Order No. : 252/GPS-6/11 Tanggal 08/06/11. Dan Surat Jalan / Surat Pengantar : No. 134B/VIII/2011 Tanggal 09 Agustus 2011 dari PT. KIK ke Proyek Hotel tentrem di Yogyakarta;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi mengetahui bahwa produk merek GF ® yang dibeli PT. Karya Intertek Kencana (PT KIK) dari PT. Golde Prima Sejahtera (PT.GPS). tersebut adalah produk merek +GF+ yang diduga palsu oleh PT. Golden Prima Sejahtera (PT.GPS). baru pertama kali dan saksi mengetahui produk tersebut palsu saat saya mendapat laporan bahwa produk Tee 90deg d 160 mm PPR merek GF ® yang dibeli PT. Karya Intertek Kencana (PT KIK) tersebut adalah barang milik / yang dikirim oleh PT. Golden Prima Sejahtera (PT.GPS) tersebut tidak dapat dipasang dan dilakukan penggantian oleh PT. Georg Fischer Trading Indonesia (PT. GF) sesuai dengan surat tanda terima penggantian barang (Dokumen terlampir);
Bahwa saksi menjelaskan setiap barang yang masuk kedalam gudang milik PT. Karya Intertek Kencana (PT KIK) dilakukan pencatatan dan dibuatkan tanda terima dan surat jalan;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa PT. Karya Intertek Kencana (PT. KIK) baru pertama kali melakukan pembelian produk +GF+ dari PT. Golden Prima Sejahtera (PT.GPS), dan baru pertama kali melakukan pembelian terhadap barang berupa 2 (dua) Unit Tee 90deg d 160 mm PPR;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa PT. Karya Intertek Kencana (PT. KIK) telah membeli produk berupa 2 (dua) unit Tee 90deg d 160 mm PPR. Dari PT. Golden Prima Sejahtera (PT.GPS) baru pertama kali dan terakhir kali;
Dapat saya jelaskan bahwa selain 2 (dua) unit Tee 90deg d 160 mm PPR, yang dilakukan complain dan penggantian kepada PT. Georg Fischer Trading Indonesia (PT. GF) tersebut tidak ada produk lainnya yang bermasalah;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Penasihat Hukum menyatakan keberatan karena tidak didengar di persidangan, sedangkan Para Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut tidak benar;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Ahli Nova Susanti, S.H., dibacakan keterangannya yang diberikan di Penyidik pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan perusahaan GEORG FISCHER AG yang berdomisili di Amsler-Laffon, Strasse 9, 8201 Schaffhausen, Swiss selaku pemilik merek +GF+;
Bahwa sesuai dengan data yang terdapat di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sampai dengan keterangan ini diberikan telah terdaftar merek +GF+ untuk jenis barang antara lain sambungan-sambungan pipa dengan nomor IDM 000239675 dan mendapat pelindungan hukum selam 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 untuk melindungi jenis barang berupa Sambungan-sambungan pipa, peralatan perlengkapan pipa, lingkaran logam yang menghubungkan pipa, alat jepitan, alat pengencang, pinggiran roda dan penyangga untuk menghubungkan tabung dan pipa kopling, katup dan perlengkapan katup, alat-alat untuk memperbaiki selang tabung dan pipa, bagian-bagain penyangga untuk katup dari palstik, sambungan-sambungan benang dari plastik, plastik untuk dilas atau dilem, pipa plastik yang ditutupi atau dilapisi plastik, bahan-bahan plastik yang dapat dibentuk, produk-produk perantara dari plastik, semen perekat dan bahan-bahan dempul, bahan-bahan penyegel dan gasket, bahan-bahan penutup untuk menyimpan enegri cair yang termasuk dalam kelas 17 atas nama Georg Fischer AG berkedudukan di Amsler-Laffon, Strasse 9, 8201 Schaffhausen, Switzerland, sebagaimana etiket merek di bawah ini;
Bahwa petikan resmi tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang isinya sama dengan sertifikat yang dapat dimintakan oleh pihak manapun dengan membayar biaya sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
Bahwa Merek adalah: Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan pasal 1 angka 1 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
Bahwa hak atas Merek adalah: Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak Iain untuk menggunakannya sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan pasal 1 angka 5 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis;
Bahwa pelindungan hukum atas merek di Indonesia sebagimana terdapat dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 jo Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah menggunakan sistim Konstitutif. Bahwa suatu merek memiliki perlindungan hukum, apabila merek tersebut sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek dan perlindungan hukum atas merek selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dihitung sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Artinya: perlindungan merek (setelah terdaftar dalam Daftar Umum Merek) perlindungan hukum berlaku surut sejak tanggal penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
Bahwa sesuai dengan barang bukti yang diperlihatkan oleh penyidik sebagaimana pada foto a dan b di atas dapat dijelakan bahwa Fitting pipa/sambungan pipa produk palsu dengan menggunakan tanda / merek GF®, sebagaimana pada foto b mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek+GF+ daftar nomor IDM 000239675 untuk barang sejenis, letak persamaan pada bunyi ucapan sehingga apabila barang tersebut beredar berdampingan akan dapat membingungkan konsumen tentang asal-usul barang, sebagaiman perbandingan merek di bawah ini;
Bahwa mengingat Fitting pipa/sambungan pipa produk palsu dengan menggunakan tanda / merek GF®, sebagaimana pada foto b mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek +GF+ daftar nomor IDM 000239675 untuk barang maka terhadap seseorang yang terbukti memakai merek pihak lain yang telah terdaftar secara tanpa hak, tanpa seizin pemilik merek terdaftar dalam kegiatan produksi (memproduksi) dan/atau perdagangan (memperdagangkan) yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar maka dapat dikategorikan melakukan tindak pidana Merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana yang diatur pada pasal tersebut;
Bahwa sedangkan terhadap seseorang yang terbukti menjual atau memperdagangkan yang patut diduga mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran di bidang merek sebagaiman yang dimaskud didalm ketentuan Pasal 100 dan Pasal 101 dapat dikategorikan melakukan pelanggaran dibidang merek, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016tentang Merekdan Indikasi Geografis, dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana yang diatur pada pasal tersebut;
Bahwa mengingat Fitting pipa/sambungan pipa produk palsu dengan menggunakan tanda / merek GF®, sebagaimana pada foto b mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek +GF+ daftar nomor IDM 000239675 untuk barang sejenis maka apabila Sdr. ANTON DESWANTO dari CV. GOLDEN PRIMA DEWATA yang ada di Denpasar Bali terbukti memakai merek pihak lain yang telah terdaftar secara tanpa hak, tanpa seizin pemilik merek terdaftar dalam kegiatan produksi (memproduksi) dan/atau perdagangan (memperdagangkan) yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar maka dapat dikategorikan melakukan tindak pidana Merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana yang diatur pada pasal tersebut;
Bahwa sedangkan apabila Sdr. ANTON DESWANTO dari CV. GOLDEN PRIMA DEWATA yang ada di Denpasar Bali terbukti menjual atau memperdagangkanyang patut diduga mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran di bidang merek sebagaimana yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 100 dan Pasal 101 dapat dikategorikan melakukan pelanggaran dibidang merek, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merekdan Indikasi Geografis, dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana yang diatur pada pasal tersebut;
Bahwa sesuai dengan barang bukti yang diperlihatkan oleh penydik sebagaimana pada foto a dan b di atas dapat dijelakan bahwa Fitting pipa/sambungan pipa produk palsu dengan menggunakan tanda / merek GF®, sebagaimana pada foto b mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek+GF+ daftar nomor IDM 000239675 untuk barang sejenis, letak persamaan pada bunyi ucapan sehingga apabila barang tersebut beredar berdampingan akan dapat membingungkan konsumen tentang asal-usul barang, sebagaimana perbandingan merek di bawah ini;
Bahwa mengingat Fitting pipa/sambungan pipa produk palsu dengan menggunakan tanda / merek GF®, sebagaimana pada foto b mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek +GF+ daftar nomor IDM 000239675 untuk barang sejenis maka terhadap seseorang yang terbukti memakai merek pihak lain yang telah terdaftar secara tanpa hak, tanpa seizin pemilik merek terdaftar dalam kegiatan produksi (memproduksi) dan/atau perdagangan (memperdagangkan) yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar maka dapat dikategorikan melakukan tindak pidana Merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana yang diatur pada pasal tersebut;
Bahwa sedangkan terhadap seseorang yang terbukti menjual atau memperdagangkan yang patut diduga mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran di bidang merek sebagaiman yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 100 dan Pasal 101 dapat dikategorikan melakukan pelanggaran dibidang merek, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana yang diatur pada pasal tersebut;
Bahwa mengingat Fitting pipa/sambungan pipa produk palsu dengan menggunakan tanda/merek GF®, sebagaimana pada foto b mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek +GF+ daftar nomor IDM 000239675 untuk barang sejenis maka apabila Sdr. HERMANTO ONGKO dari PT. GOLDEN PRIMA SEJAHTERA alamat Jakarta terbukti memakai merek pihak lain yang telah terdaftar secara tanpa hak, tanpa seizin pemilik merek terdaftar dalam kegiatan produksi (memproduksi) dan/atau perdagangan (memperdagangkan) yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar maka dapat dikategorikan melakukan tindak pidana Merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana yang diatur pada pasal tersebut;
Bahwa sedangkan apabila HERMANTO ONGKO dari PT. Golden Prima Sejahtera alamat Jakarta terbukti menjual atau memperdagangkanyang patut diduga mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran di bidang merek sebagaiman yang dimaskud didalm ketentuan Pasal 100 dan Pasal 101 dapat dikategorikan melakukan pelanggaran dibidang merek, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana yang diatur pada pasal tersebut;
Terhadap keterangan ahli tersebut para Terdakwa tidak memberikan tanggapan apapun;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I : HERMANTO ONGKO :
Bahwa PT Golden Prima Sejahtera ada di kota Tangerang dan Surabaya
Bahwa hubungannya PT Golden Prima Sejahtera dengan CV Golden Prima Dewata yakni CV Golden Prima Dewata adalah sub-distributor yang mana Terdakwa 1 adalah juga sebagai penanggung jawab dari CV. Golden Prima Dewata;
Bahwa terdakwa adalah pemilik CV. Golden Prima Dewata tersebut;
Bahwa PT Golden Prima Sejahtera sebagai distributor merek pipa Georg Fischer AG;
Bahwa ada perjanjian dalam bentuk reference letter dari 2010 s. 2015. Di tahun 2015, Georg Fischer AG memiliki managemen baru yang mensyaratkan adanya surat penunjukkan distributor;
Bahwa ada surat penunjukkan sebagai distributor pipa merek Georg Fischer AG sampai tahun 2016 dari segi dokumen tapi secara operasional tetap merasa sebagai distributor;
Bahwa cara pemasaran sampai mendapatkan barang dari GF AG yakni stock barang berdasarkan penghitungan di agen dan permintaan dari pelanggan, baru dibuat permintaan ke GF AG ke Georg Fischer AG Singapore, setelah diterima dilakukan order coordination, setelah disetujui oleh PT Golden Prima Sejahtera, keluar barang dikirimkan;
Bahwa untuk order langsung ke GF AG Singapore, PT Golden Prima Sejahtera yang di Tangerang dan Surabaya bisa order langsung karena hubungannya dari PT Golden Prima Sejahtera. Untuk CV. Golden Prima Dewata, tidak bisa order langsung ke GF AG Singapore tapi barangnya diambil dari PT Golden Prima Sejahtera atau bisa juga dari yang lain;
Bahwa terkait dengan pemutusan perjanjian distributor antara Georg Fischer AG dan PT Golden Prima Sejahtera, awalnya ada 2 pertemuan di bulan Juli dan 3 Agustus;
Bahwa pada pertemuan tanggal 24 Juli untuk membicarakan permasalah antara distributor dan principal secara rutin. pada saat itu membawa agenda tentang harga, price list belum diberikan sampai bulan Mei oleh PT Golden Prima Sejahtera dirubah price list, di situ harus mengajukan permintaan penawaran harga, harga ini berbeda dengan sebelumnya yang disampaikan setiap awal tahun.
Bahwa tanggal 24 Juli disampaikan klausul yaitu distributor tidak boleh menjual produk competitor, pasal yang menurut terdakwa tidak ada masalah;
Bahwa pasal 2 perusahaan lain yang berhubungan secara langsung dengen distributor tidak diperkenankan mempromosikan produk competitor, dengan alasan tersebut Georg Fischer memberikan 2 opsi yakni menjadi pihak ketiga/bukan distributor atau berhenti total jadi distributor;
Bahwa pada tanggal 31 Agustus terdakwa mengambil sikap secara lisan dan tertulis ada kesepakatan bersama ada keterangan harus memberikan proyek diserahkan kepada GF untuk dilanjutkan. Stock barang akan dibeli;
Bahwa dalam rangka buyback dilakukan stock opname;
Bahwa stock opname di Bali di CV. Golden Prima Dewata dilakukan pada tanggal 12 s.d. 17 September 2018 dan Terdakwa memberi contact person yakni terdakwa II;
Bahwa terkait dengan stock opname, setelah selesai stock opname, terdakwa meminta PT Georg Fischer untuk memberikan harga, setelah beberapa kali dan pada saat pertemuan terdakwa didampingi oleh Wahyu, sedangkan PT Georg Fischer diwakili Ellen dan 6-7 orang yang terdakwa tidak kenal;
Bahwa yang dibicarakan adalah foto-foto di proyektor berupa foto produk GF di gudang CV. Golden Prima Dewata dan dilihatkan kotak di atas dus ada logo GF ®;
Bahwa pada saat itu PT. Georg Fischer minta klarifikasi atas penemuan di Bali termasuk untuk produk GF ®. Pada saat itu terdakwa mengaku tidak dapat memberikan tanggapan apapun dan minta waktu sebelum memberikan tanggapan;
Bahwa kemudian ada pertemuan pada tanggal 8 November 2018, membicarakan terkait pertemuan 5 Oktober 2020, hadir dengan beberapa orang dimana Ellen hadir, mengkaitkan kedua persoalan;
Bahwa PT Georg Fischer mengajukan penawaran 30%;
Bahwa PT Golden Prima Sejahtera terakhir menjual produk GF sampai bulan September 2018, setelah itu tidak ada lagi. PT Golden Prima Sejahtera memutuskan untuk menjual lagi;
Bahwa terdakwa II pernah meminta persetujan terdakwa I untuk menjual produk2 lain selain produk Georg Fischer melalui telepon. Setelah berhenti sebagai distributor dari Georg Fischer, terdakwa II meminta persetujuan / meminta izin untuk menjual produk PPR yang lain termasuk merek Genova dan dilakukan pencatatan tersendiri;
Bahwa terkait PT. KIK, dari Awal PT KIK sering membeli, terdakwa mengaku ada beberapa kali dan cukup banyak sekitar lebih dari 10 kali.
Bahwa terdakwa pernah mengirimkan Email tanggal 26 Oktober 2018 kepada Georg Fischer, terdakwa mengakui mengirimkan email tersebut, untuk klarifikasi. Ada pemikiran Georg Fischer memaksa menjawab penemuan di Bali, Terdakwa II mengaku tidak tahu dan Terdakwa meminta untuk memastikan. Pada tanggal 5 Oktober 2018 minta waktu dan pada tanggal 10 Oktober 2018, Ellen minta feedback, disitu terdakwa mengaku belum ke Bali dan info dari terdakwa II tidak ada sampai beberapa kali, sampai menurut Terdakwa, Ellen mengambil kesimpulan terdakwa sudah
mengakui bahwa produk Bali ada;
Bahwa terhadap jawaban Terdakwa tersebut ada di poin 2 keberatan membuat barang tersebut di pabrik Genova diproduksi di Cina;
Bahwa terdakwa menulis email tersebut dengan tujuan agar segera dilakukan pembayaran kembali oleh Georg Fischer;
Bahwa terdakwa mengambil sikap untuk berhenti sebagai distributor karena kenaikan harga yang tidak masuk akal;
Bahwa terkait Email tentang memproduksi, pengetian terdakwa pada saat menulis email. Terdakwa mengakui hanya sekedar memenuhi pemikiran Ellen supaya masalah cepat selesai;
Bahwa seluruh barang yang dijual oleh PT Golden Prima Sejahtera berasal dari luar negeri dan PT Golden Prima Sejahtera hanya bertugas untuk menjual saja dan tidak melakukan produksi;
Bahwa PT Golden Prima Sejahtera sudah ada surat perjanjian dalam bentuk surat penunjukan distributor sejak tahun 2010 sampai tahun 2016 tetapi kemudian tidak ada lagi surat penunjukan namun PT Golden Prima Sejahtera tetap sebagai distributor PT Georg Fischer sebagai pemutusan tanggal 31 Agustus 2018;
Bahwa pemesanan barang ke pabrik menggunakan sistem stok barang dan pemesanan ke Georg Fischer dilakukan bila terdapat kekurangan stok barang dengan order pembelian. Order tersebut kemudian dikirim kepada GF Pte. Ltd (Singapura), setelah diproses akan didapatkan order confirmation dari pihak GF Pte. Ltd. (Singapura) yang setelah disetujui Terdakwa baru barangnya akan dikirim;
Bahwa PT Golden Prima Sejahtera Surabaya dan Tangerang dapat secara langsung mengajukan pemesanan kepada GF Pte. Ltd. (Singapura), sedangkan CV Golden Prima Dewata tidak berhubungan langsung dengan GEORG FISCHER karena CV Golden Prima Dewata ditunjuk oleh PT Golden Prima Sejahtera, bukan oleh GF;
Bahwa barang-barang yang dijual oleh CV Golden Prima Dewata berasal dari PT Golden Prima Sejahtera dan juga berasal dari pihak supplier lain;
Bahwa sebelum pemutusan distributor dengan PT Georg Fischer Trading Indonesia, ada dua pertemuan yang diadakan sebelumnya yaitu pada tanggal 24 Juli 2018 dan 3 Agustus 2018;
Bahwa pertemuan tanggal 24 Juli 2018 untuk membicarakan masalah distributor dengan prinsipal. Saat itu membahas masalah harga karena pada tahun 2018 sejak GF Pte Ltd (Singapura) dialihkan kepada PT Georg Fischer Trading Indonesia, price list tidak pernah dikeluarkan. Sampai pada bulan Mei 2018, sistem price list tersebut diubah oleh GF Indonesia dengan sistem project basis yaitu harus meminta penawaran harga di setiap proyek-proyek yang disuplainya, selama ini kerja sama dengan GF Pte Ltd (Singapura), Price List selalu diberikant di awal tahun dan berlaku selama 1 tahun. Namun sejak adanya PT Georg Fischer Trading Indonesia, harga berubah-ubah disesuaikan kondisi saat itu dan bahkan pada bulan April 2018, GF Indonesia pernah memberikan PRICE LIST 2018 yang biasanya diberlakukan oleh GF Pte Ltd (Singapura) sebagai referensi saja. Tanggal 28 Mei 2018 saat Terdakwa mengajukan penawaran harga ke PT Georg Fischer Trading Indonesia, terjadi kenaikan harga yang tidak biasa yaitu kenaikan harga sebesar 21%, biasanya kenaikan harga masih dibawah 20% dan pada tanggal 12 Juli 2018, harga yang ditawarkan PT Georg Fischer Trading Indonesia kembali mengalami kenaikan hingga 88%;
Bahwa pertemuan tanggal 24 Juli 2018, ketika pembahasan kenaikan harga sudah berlangsung kurang lebih 20 menit dan belum tuntas, tiba-tiba PT Georg Fischer Trading Indonesia menyampaikan tentang adanya regulasi baru yaitu: distributor tidak boleh menjual dan mempromosikan produk competitor dan perusahaan lain yang berhubungan secara langsung dan tidak langsung dengan distributor, tidak diperkenankan menjual dan mempromosikan produk kompetitor +GF+;
Bahwa saat pertemuan tersebut, karena dinilai tidak memenuhi regulasi tersebut , PT Georg Fischer Trading Indonesia memberikan dua pilihan penyelesaian yaitu opsi yang pertama adalah PT Golden Prima Sejahtera menjadi pihak ketiga dari Georg Fischer dan opsi yang kedua adalah PT Golden Prima Sejahtera berhenti total sebagai distributor. Saat itu Terdakwa menanyakan mengenai sisa stok produk +GF+, apabila berhenti jadi distributor;
Bahwa pertemuan tanggal 31 Agustus, 2018, Terdakwa menyetujui pemutusan hubungan distributor dan dalam pertemuan tersebut terdapat 2 (dua) tahapan yaitu tahap pertama yang mengharuskan PT Golden Prima Sejahtera menyerahkan proyek yang sedang berjalan ke pihak PT Georg Fischer Trading Indonesia dan tahapan yang kedua adalah proses pembelian kembali (buyback), dimana hal ini belum dilaksanakan sampai saat ini;
Bahwa dalam rangka proses buyback maka dilakukan stock opname, dimana dengan pemeriksaan stok barang tersebut, pihak PT Georg Fischer Trading Indonesia akan menentukan nilai barang dan penekanannya bukan jumlah barang. Kegiatan stock opname dilakukan di Bali pada tanggal 12-17 September 2018, di Tangerang pada tanggal 17-26 September 2018, dan di Surabaya pada tanggal 13-22 September 2018;
Bahwa Terdakwa tidak hadir pada saat dilakukan stok opname di Bali dan hanya memberikan informasi contact person ANTON (Terdakwa II) ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima berita acara yang ditandatangani bersama antara pihak PT Georg Fischer Trading Indonesia dan CV Golden Prima Dewata;
Bahwa pada pertemuan tanggal 5 Oktober 2018 tidak ada notulen rapat dan pihak yang mewakili PT Georg Fischer Trading Indonesia yang Terdakwa kenal adalah Eleonora Ellen dan 6-7 orang yang tidak diperkenalkan, sedangkan Terdakwa datang berdua dengan saksi Yuniar Wahyu Santoso. Dalam pertemuan ini diperlihatkan foto-foto produk PP-R di gudang CV Golden Prima Dewata melalui proyektor seperti foto yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan. Kemudian di-zoom-kan foto tersebut, dimana ada produk yang berlogo GF® yang terdapat diatas kardus Genova;
Bahwa pada pertemuan tanggal 5 Oktober 2018 tersebut, PT Georg Fischer Trading Indonesia meminta penjelasan kepada Terdakwa atas temuan barang-barang dalam foto tersebut dan Terdakwa tidak dapat memberikan tanggapan apapun karena Terdakwa tidak mengetahui dan tidak mendapat laporan apapun dari CV Golden Prima Dewata sehingga meminta waktu untuk memastikannya sebelum memberikan tanggapan;
Bahwa kemudian Terdakwa meninggalkan pertemuan 5 Oktober 2018, karena pihak PT Georg Fischer Trading Indonesia tidak bersedia untuk membicarakan finalisasi harga sebelum mendapat penjelasan tentang penemuan barang GF® yang menurut Terdakwa adalah dua hal yang berbeda. Saat Terdakwa hendak meninggalkan pertemuan 5 Oktober 2018, Eleonora Ellen yang mewakili PT Georg Fischer Trading Indonesia menawarkan penyelesaian dengan tidak melanjutkan persoalan penemuan barang GF® dengan syarat Terdakwa meminta maaf dan bersedia menerima penawaran sebesar 30% dari kesepakatan harga”.
Pada saat masih di parkiran kantor PT Georg Fischer Trading Indonesia. Terdakwa langsung menghubungi Terdakwa II dan dijawab tidak pernah mengetahui tentang temuan foto tersebut, oleh karena itu Terdakwa berprasangka bahwa pihak PT Georg Fischer Trading Indonesia telah menjebak Terdakwa. ;
Bahwa setelah pertemuan tanggal 5 Oktober 2018 masih ada pertemuan yang terakhir antara PT Golden Prima Sejahtera dan PT Georg Fischer Trading Indonesia yaitu pada tanggal 8 November 2018 yang membahas hal yang terkait dengan pembicaraan pada 5 Oktober 2018, dimana Terdakwa didampingi pengacara ingin menanyakan kaitan antara kasus penemuan foto dan proses buyback. Yang kemudian oleh pihak PT Georg Fischer Trading Indonesia mengakui bahwa kedua hal ini tidak ada hubunganya dan kedua kasus tersebut berbeda.;
Bahwa Terdakwa terakhir menjual barang +GF+ secara resmi pada 12 September 2018 dan setelah itu, berdasarkan perhitungan Terdakwa seharusnya stok barangnya sudah diambil oleh pihak PT Georg Fischer Trading Indonesia paling lmabat tanggal 15 Oktober 2018 sesuai kesepakatan para pihak. Namun karena barang tersebut belum juga diambil oleh PT Georg Fischer Trading Indonesia, Terdakwa memutuskan untuk kembali menjual stock barang +GF+ miliknya.;
Bawah setelah pemutusan perjanjian distributor, pernah menyetujui permintaan Terdakwa II untuk menjual produk pipa lain selain merek +GF+, termasuk merek GENOVA dan beberapa merek lainnya dan CV Golden Prima Dewata dapat membeli produk merek lain tersebut dari suplier / distributor lain tanpa melalui PT Golden Prima Sejahtera.;
Bahwa setahu Terdakwa, PT Karya Intertek Kencana merupakan salah satu pembeli sejak tahun 2011 dan beberapa kali membeli barang di PT Golden Prima Sejahtera, seingat Terdakwa pembelian terjadi beberapa kali sepanjang tahun dan lebih dari 10 kali, berdasarkan invoice.;
Bahwa selama bertransaksi jual-beli, PT Karya Intertek Kencana tidak pernah mengajukan komplain.;
Bahwa Terdakwa mengetahui temuan barang di PT Karya Intertek Kencana melalui Penyidik ketika dilakukan Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Terdakwa membenarkan pernah mengirimkan e-mail tertanggal 29 Oktober 2018, e-mail tersebut berhubungan dengan pertemuan tanggal 5 Oktober 2018, dimana Terdakwa merasa dipaksa untuk menjawab mengenai penemuan barang di Bali dan tanggal 10 Oktober 2018 Eleonora Ellen menanyakan tentang hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Terdakwa atas penemuan barang di Bali yang dijanjikan Terdakwa tetapi pada saat itu Terdakwa belum ke Bali untuk melakukan pengecekan, sedangkan informasi yang didapatkan dari pak ANTON (Terdakwa II) di Bali “Tidak tahu dan tidak ada”. Oleh karena itu Terdakwa belum menanggapi e-mail tentang penemuan barang tersebut, Terdakwa kemudian dalam email meminta Eleonora Ellen agar menyelesaikan komitmennya terlebih dahulu mengenai masalah finalisasi harga untuk buy-back. Menurut Terdakwa, Eleonora Ellen menyimpulkan sendiri bahwa tanggal 5 Oktober 2018 Terdakwa telah mengakui melakukan pemalsuan produk sebagaimana yang ditemukan di Bali.;
Bahwa mengenai jawaban di e-mail tersebut ada di poin kedua pada email tanggal 29 Oktober 2018 tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa kami menyatakan sangat keberatan atas kesimpulan yang ibu ambil bahwa kami telah membuat barang GF® palsu di pabrik Genova. Terdakwa mengatakan telah menjelaskan bahwa produk GENOVA merupakan produk yang sudah lama beredar di pasar dan diproduksi di China. Dan Terdakwa berpikir dengan mengakui adanya produk lain tanpa merek yang digunakan untuk melengkapi produk merek +GF+ maka pihak PT GF akan puas dan bisa memulai untuk membicarakan finalisasi harga;
Bahwa karena adanya desakan-desakan tersebut dan untuk memenuhi keinginan dari PT Georg Fischer Trading Indonesia maka Terdakwa terpaksa menuliskan hal tersebut dengan tujuan supaya proses cepat selesai dan pihak GF melakukan buyback.;
Bahwa pilihan untuk mengakhiri kerjasama dengan terpaksa diambil karena kalaupun diteruskan dengan kondisi yang tidak kondusif, karena terjadinya kenaikan harga yang tidak masuk akal maka pilihan pemutusan kerjasama adalah yang keputusan terbaik asalkan PT GF Trading Indonesia bersedia membeli kembali sisa stok di PT Golden Prima Sejahtera.;
Bahwa mengenai penyerahan proyek dan kedua mengenai serah terima barang. Untuk penyerahan proyek telah diserahkan seluruhnya oleh Terdakwa, sedangkan proses serah terima barang hanya sampai pada proses stok opname. Terdakwa tidak mendapatkan apapun, setelah menyelesaikan kewajibannya dalam kesepakatan;
Bahwa dalam Berita Acara Stock opname di kantor / gudang PT Golden Prima Sejahtera di Tangerang yang ditandatangani antara Team PT Golden Prima Sejahtera dan Team PT Georg Fischer tidak ada tercantum barang-barang dengan Merek GF® begitu juga dalam Berita Acara Stock opname di kantor / gudang PT Golden Prima Sejahtera di Surabaya yang ditandatangani antara Team PT Golden Prima Sejahtera dan Team PT GF tidak ada tercantum barang-barang dengan Merek GF®.;
Bawha pada tanggal 24 Januari 2019 PT Golden Prima Sejahtera pernah menerima surat peringatan dari GF AG Swiss dimana PT Golden Prima Sejahtera diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 1 Maret 2019 untuk menyingkirkan produk GF®. Namun sebelum berakhir batas waktu tersebut, Terdakwa telah dilaporkan di Mabes Polri pada tanggal 25 Februari 2019;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menempatkan mesin-mesin untuk memproduksi pipa atau fitting di PT Golden Prima Sejahtera di Tangerang, Surabaya dan CV Golden Prima Dewata di Bali;
Bahwa Terdakwa juga tidak pernah memesan barang-barang dengan Merek GF®;
Bahwa Terdakwa tahu, sebelum PT Golden Prima Sejahtera ditunjuk sebagai distributor oleh GF Pte. Ltd, telah ada distributor lain yaitu PT Asian Agung Indonesia yang tidak dilanjutkan hubungannya dan kemudian PT Golden Prima Sejahtera diminta untuk membeli stok produk +GF+ yang ada di PT Asian Agung Indonesia dan barang-barang yang dibeli atau buyback dari PT Asian Agung Indonesia ditempatkan di Tangerang karena kantor PT Asian Agung Indonesia berdomisili di Jakarta.;
Terdakwa II : ANTON DESWANTO
- Bahwa Terdakwa bekerja di CV Golden Prima Dewata sebagai sales manajer sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 yang bertugas mengelola operasional perusahaan dan mencari proyek;
- Bahwa Terdakwa juga bertanggung jawab terhadap barang-barang yang keluar dari gudang CV Golden Prima Dewata dimana setiap barang yang keluar dari gudang CV Golden Prima Dewata harus seizin Terdakwa.;
- Bahwa jumlah karyawan di CV Golden Prima Dewata ada 4 orang, yaitu Terdakwa, Karlina Wati sebagai administrasi merangkap keuangan, Anang sebagai petugas gudang dan I Kadek Agus Saputra sebagai Marketing;
Bahwa CV Golden Prima Dewata bergerak di bidang supply material pipa, flooring, armatex;
Bahwa barang-barang yang dijual oleh CV Golden Prima Dewata ada yang berasal dari GF tetapi ada juga yang berasal dari distributor-distributor lain
Bahwa untuk barang-barang produk GF diterima oleh CV Golden Prima Dewata dari PT Golden Prima Sejahtera;
Bahwa CV Golden Prima Dewata adalah sub-distributor dari PT Golden Prima Sejahtera, dimana Direktur GPS adalah Terdakwa I : Hermanto Ongko.;
Bahwa GF pernah melakukan stok opnam di gudang CV Golden Prima Dewata dari tanggal 12 September 2018 sampai dengan tanggal 17 September 2018.;
Bahwa tata cara stock opname yaitu dari pihak Golden Prima Dewata menghitung sendiri dan dari pihak GF juga menghitung sendiri;
Bahwa saat stok opname, dari pihak GF ada Wahyu dan 2 orang lainya dengan membawa list dengan nama barang dan jumlah sedangkan dari CV Golden Prima Dewata yang melakukan penghitungan pipa dan fitting adalah I Kadek Agus Saputra dan Karlinawati, Terdakwa hanya mengawasi.;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui penemuan pipa fiting GF ® pada saat dilakukan stok opnam di gudang CV Golden Prima Dewata.;
Bahwa di gudang CV Golden Prima Dewata memang ada 3 sampai dengan 4 dus GENOVA dan setelah selesai stock opname, dus Genova tersebut, Terdakwa II pindahkan/kembalikan ke gudang sebelah karena dus genova tersebut adalah barang milik gudang sebelah milik YUSUF yang dititipkan di gudang CV Golden Prima Dewata ;
Bahwa terdakwa II tidak pernah menjual pipa merek GENOVA sebelum pemutusan hubungan kerja dengan GF.
Bahwa setelah pemutusan hubungan kerja distributor dengan GF, terdakwa II meminta persetujuan / ijin terdakwa I sekitar pertengahan tahun 2018, untuk menjual produk sambungan pipa merek GENOVA kepada terdakwa I yakni dengan menghubungi terdakwa I langsung via handphone. Tanggapan / jawaban atas permohonan terdakwa II untuk menjual produk sambungan pipa merek GENOVA tersebut terdakwa I menyetujui atas usulan terdakwa II tersebut, sehingga terdakwa II menjual pipa merek GENOVA.;
Bahwa CV Golden Prima Dewata memiliki Gudang dan di dalam gudang ada kantor kecil yang beralamat di Jalan Puri Demak Bali;
Bahwa saat stock opname tanggal 12 September 2018, Terdakwa ada di CV Golden Prima Dewata, tanggal 13 September 2018, tanggal 14 September 2018, dan tanggal 17 September 2018, Terdakwa tidak selalu berada seharian di gudang ;
Bahwa pak WAHYU dari GF ada minta ijin untuk foto gudang tetapi tidak ada meminta ijin untuk foto pipa yang ada tulisan GF®;
Bahwa saat ditunjukkan, Terdakwa hanya mengenali dua foto saja yaitu foto gambar gudang dan kardus yang ada tulisan Genova. Selebihnya Terdakwa tidak mengenali foto-foto lain yang ada di Berkas Berita Acara Perkara yang diperlihatkan Penuntut Umum ;
Bahwa kardus dengan tulisan Merek Genova memang ada di gudang CV Golden Prima Dewata dan kardus tersebut adalah milik gudang yang bersebelahan dengan gudang CV Golden Prima Dewata. Barang itu dititip di gudang CV Golden Prima Dewata karena gudang sebelah sedang tutup. Jadi Terdakwa menginformasikan kepemilik gudang sebelah bahwa ada barang milik mereka digudang CV Golden Prima Dewata.;
Bahwa barang-barang di gudang CV Golden Prima Dewata tersusun rapi;
Bahwa sebelum kegiatan stock opname, Wahyu Setiawan pernah berkunjung lebih dari 3 kali ke CV Golden Prima Dewata dan Wahyu Setiawan tidak pernah bercerita kepada Terdakwa apabila di Bali ada beredar barang-barang dengan Merek GF®
Bahwa saat stok opname, saski melihat Wahyu Setiawan membawa tas ransel ke dalam gudang, semula Terdakwa sudah mengingatkan saksi Wahyu Setiawan agar menitipkan tas ransel di kantor saja karena di gudang banyak fitting–fitting yang kecil tetapi saksi Wahyu Setiawan tetap membawa tas ransel masuk ke dalam gudang CV Golden Prima Dewata.;
Bahwa yang saksi ingat, satu orang laki-laki dari pihak GF tidak ada membawa ransel saat masuk gudang untuk stok opname sedangkan yang perempuan, saksi lupa, masuk membawa ransel atau tidak ;
Bahwa selama stok opname berlangsung, dari pihak CV Golden Prima Dewata tidak selalu berada digudang ;
Bahwa saat hari pertama, kedua, ketiga dan keempat stock opname, Team GEORG FISCHER tidak ada melaporkan atau memberitahukan kepada Terdakwa adanya penemuan barang-barang dengan Merk GF® di gudang CV Golden Prima Dewata bahkan sampai waktu stok opname selesai, Wahyu Setiawan (Team GEORG FISCHER) tidak ada memberitahukan Terdakwa adanya penemuan barang-barang dengan Merk GF® di gudang CV Golden Prima Dewata.;
Bahwa tidak ada Berita Acara yang ditanda tangani bersama antara Team GF dan Team CV Golden Prima Dewata atas hasil stok opname yang telah dilakukan ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau pada hari pertama, kedua, ketiga dan keempat pada saat stock opname, Team GEORG FISCHER memfoto-foto barang-barang dengan Merek GF® di gudang CV Golden Prima Dewata karena barang-barang dengan Merek GF® memang tidak ada di gudang CV Golden Prima Dewata;
Bawha pada saat Terdakwa di periksa di Mabes Polri, Pengacara PT GEORG FISCHER yaitu Juliane Sari Manurung, SH. pernah datang ke rumah Terdakwa. Namun karena Terdakwa tidak berada di rumah, kemudian Juliana Sari Manurung datang ke toko Terdakwa dan bertemu di Toko dan pada saat bertemu dengan Terdakwa di Toko, Juline Sari Manurung memperkenalkan diri sebagai Kuasa Hukum PT GF. Mendengar Kuasa Hukum PT GF, lalu Terdakwa kaget dan menanyakan ada keperluan apa ibu datang? Kemudian Juliane Sari Manurung, SH. meminta kepada Terdakwa agar mengaku saja dan apabila mengaku maka Terdakwa akan dibebaskan dari Dakwaan. Lalu Terdakwa kaget dengan perkataan Juliane Sari Manurung, SH. tersebut dan menanyakan kepada nya : Mengaku apa? Setelah itu Terdakwa menelephone Kuasa Hukum Terdakwa yaitu Pak Dapot dan memberitahu bahwa ada Kuasa Hukum PT GF datang menemui Terdakwa. Lalu Pak Dapot minta berbicara kepada Juliane Sari Manurung, SH.. Lalu Pak Dapot marah-marah kepada Juliane Sari Manurung, SH., mengatakan “Ibu ngapain datang menemui Klien saya (Terdakwa) kan masalah ini masih dalam penyidikan atau ranah hukum. Lalu Pak Dapot minta agar Juliane Sari Manurung, SH. untuk keluar dan akhirnya Juliane Sari Manurung, SH. pun keluar atau pergi. Jarak rumah Terdakwa dengan Toko Terdakwa agak jauh atau berjarak tempuh sekitar 10 menit.;
Bahwa terhadap BAP Terdakwa Nomor 30, maka Terdakwa menjelaskan bahwa pada saat Terdakwa diperiksa Mabes Polri, Terdakwa telah memberitahu Penyidik bahwa barang dengan Merek Genova berbeda dengan barang Merek GF®. Barang dengan Merek Genova gudangnya ada disebelah CV Golden Prima Dewata. Sedangkan barang dengan Merek GF®, Terdakwa tidak tahu;
Bahwa Terdakwa pernah di BAP di gudang CV Golden Prima Dewata di Bali dan kemudian diperiksa lagi untuk dibuat BAP tambahan di Mabes Polri namun BAP tersebut tidak ada dalam berkas perkara di Pengadilan. Dalam BAP tambahan ini Terdakwa sudah menjelaskan bahwa Terdakwa tidak pernah memproduksi barang-barang dengan Merek GF® karena di gudang CV Golden Prima Dewata tidak ada mesin-mesin produksi dan karyawan CV Golden Prima Dewata cuma 4 orang.;
Bahwa pada saat di BAP di Mabes Polri, Terdakwa telah menerangkan bahwa kardus dengan Tulisan Merek Genova adalah barang milik Gudang yang bersebelahan dengan CV Golden Prima Dewata. Terdakwa juga menerangkan bahwa tulisan “GEORG FISCHER” yang ada di Kardus Genova adalah singkatan dari Genova Fitting. Penulisan “GEORG FISCHER” di kardus dengan Merek Genova adalah untuk membedakan Fitting dengan Merek Genova dengan Fitting produk PT Georg Fischer yang berlogo +GF+;
Bahwa sebelum pemutusan hubungan antara PT Golden Prima Sejahtera dengan PT Georg Fischer Trading Indonesia, CV Golden Prima Dewata belum menjual produk PP-Rg dengan merek GENOVA, WESTPEX dll dan baru setelah terjadi setelah pemutusan .;
Bahwa tidak benar stok opname di gudang CV Golden Prima Dewata pada tanggal 5 November 2018 seperti keterangan Juliane Sari Manurung, SH. Kuasa Hukum PT GEORG FISCHER dan tidak benar juga keterangan Eleonora Ellen yang mengatakan stock opname di gudang CV Golden Prima Dewata pada tanggal 11 September 2018 sampai dengan tanggal 14 September 2018 karena stock opname di CV Golden Prima Dewata adalah tanggal 12 September 2018 sampai dengan tanggal 17 September 2018.;
Bahwa keterangan Elisa Aprilia Mayos yang mengatakan Elisa Aprilia Mayos dan Wahyu Setiawan tidak membawa tas ketika masuk ke dalam gudang CV Golden Prima Dewata adalah tidak benar karena Terdakwa melihat Wahyu Setiawan membawa tas ransel berwarna hitam berukuran agak besar masuk ke dalam gudang CV Golden Prima Dewata. ;
Bahwa terhadap keterangan Elisa Aprilia Mayos yang mengatakan secara lisan telah meminjam barang-barang dengan Merek GF® dari CV Golden Prima Dewata adalah tidak benar, karena barang yang keluar dari gudang CV Golden Prima Dewata harus seijin Terdakwa dan Terdakwa tidak pernah memberikan ijin kepada Elisa Aprilia Mayos atau Wahyu Setiawan untuk membawa keluar barang-barang dari gudang CV Golden Prima Dewata.;
Bahwa terhadap keterangan Eleonora Ellen yang mengatakan bahwa barang dengan Merek GF® yang dibawa keluar dari gudang CV Golden Prima Dewata telah dicatatkan di buku CV Golden Prima Dewata adalah tidak benar karena barang dengan Merek GF® tersebut tidak pernah ada di gudang CV Golden Prima Dewata.;
Bahwa Terdakwa tidak pernah di foto bersama-sama dengan barang Merek GF® ketika barang dengan Merek GF® tersebut ditemukan oleh Team Georg Fischer di gudang CV Golden Prima Dewata.;
Bahwa selama bekerja di CV Golden Prima Dewata, Terdakwa tidak pernah menjual baking flange atau flange adaptor ukuran 40 & 50 mm dengan Merek GF® di proyek-proyek. Terdakwa mengenal dengan baik backing flange atau flange adaptor namun tidak pernah menjual backing flange atau flange adaptor dengan ukuran 40 & 50 mm tersebut, yang biasa dijual hanya ukuran 75 sampai dengan 160 mm.;
Bahwa CV Golden Prima Dewata tidak pernah memesan ke perusahaan lain untuk memproduksi pipa atau fitting.;
Bahwa terkait dengan perkara ini, Terdakwa tiba-tiba ditemui Penyidik dari Mabes Polri di Bali untuk dimintai keterangan tanpa ada surat panggilan sebelumnya kepada Terdakwa. Penyidik juga tidak pernah menawarkan kepada Terdakwa untuk didampingi Penasehat Hukum atau tidak.;
Bahwa Terdakwa pernah datang ke kantor dan gudang PT Golden Prima Sejahtera di Tangerang pada saat Terdakwa di training. Pada saat datang ke gudang PT Golden Prima Sejahtera, Terdakwa tidak ada melihat mesin-mesin produk pipa atau fitting;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
1. Saksi Yanuar Wahyu Santoso., didengar keterangannya di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja di PT. GPS di Tangerang (kantor cabang) bagian marketing dari Desember 2012 sampai dengan sekarang dan tugas saksi adalah mencari proyek dan memasarkan produk PT GEORG FISCHER
- Bahwa PT. GPS adalah perusahaan bergerak dibidang perdagangan perpipaan dan setahu saksi, CV Golden Prima Dewata merupakan sub distributor dari PT Golden Prima Sejahtera;
- Bahwa saksi tahu, sejak pemutusan hubungan kerja tanggal 31 Agustus 2018 PT. GPS tidak menjual pipa merek GF;
- Bahwa saksi tahu, untuk tujuan pembelian kembali dilakukan stok opnam oleh GF dengan cara menghitung jumlah pipa dan fitin;
- Bahwa setahu saksi PT.GPS tidak pernah memproduksi pipa bermerek GF®;
- Bahwa pernah dilakukan pertemuan dengan pihak GF pada tanggal 24 Juli 2018, 3 Austus 2018, 31 Agustus 2018, 5 Oktober 2018.;
- Bahwa saksi tahu, Terdakwa I di parkiran Kantor GF pernah menelephone terdakwa II menanyakan temuan GF® di Bali;
- Bahwa saksi tahu dari 17 September 2018 sampai dengan tanggal 26 September 2018 ada stock opname dilakukan bersama-sama antara team PT GF dengan team dari PT Golden Prima Sejahtera yang tujuan adalah untuk melakukan buyback yang akan dilakukan oleh PT GF;
- Bahwa cara stock opname dengan menghitung jumlah pipa dan fitting produk PT GEORG FISCHER.;
- Bahwa setelah stok opname dilakukan di Gudang PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA di Tangerang, ada dibuatkan berita acara stok opname;
- Bahwa saat stock opname dilakukan di PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA, di Tangerang tidak ada ditemukan barang-barang dengan logo Merek GF®;
- Bahwa sasi tidak pernah menemukan flange adaptor ukuran 40 dan 50 di PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA dengan Merek GF®;
- Bahwa setahu saksi, PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA tidak pernah memproduksi pipa atau fitting yang mirip produk GEORG FISCHER dengan menggunakan logo Merek GF®.;
- Bahwa yang saksi tahu, baik di kantor maupun gudang di PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA tidak ada mesin-mesin produksi untuk memproduksi pipa atau fitting;
- Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan antara terdakwa HERMANTO ONGKO dengan PT GEORG FISCHER TRADING INDONESIA tanggal 24 Juli 2018, 3 Agustus 2018, 31 Agustus 2018, 5 Oktober 2018 dan 8 November 2018. Dari PT GEORG FISCHER hadir dalam pertemuan tersebut adalah saksi ELEONORA ELLEN dan beberapa orang lainnya yang saksi tidak mengenal;
- Bahwa selain PT Golden Prima Sejahtera ada juga perusahaan lain yang menjadi distributor PT GF yaitu PT Garuda Tehnik Indonesia dan PT Valtron;
- Bahwa pada pertemuan tanggal 24 Juli 2018 yang dibahas adalah: mengenai harga karena biasanya setiap awal tahun pihak GF memberikan price list kepada distributor tetapi sejak adanya PT Georg Fischer Trading Indonesia tidak pernah lagi memberikan harga. PT Golden Prima Sejahtera menerima penawaran harga dari PT Georg Fischer Trading Indonesia yang mana ada kenaikan harga yang diajukan PT GF. Kenaikan harga yang diajukan bisa sampai sebesar 80%, yang sebelumnya tidak pernah terjadi.
Pada pertemuan tersebut, PT Georg Fischer Trading Indonesia memberikan klausul :
Distributor tidak boleh menjual produk yang sejenis dengan produk GF;
PT Georg Fischer Trading Indonesia menawarkan kepada PT Golden Prima Sejahtera untuk menjadi pihak ketiga dimana harga yang diberikan kepada PT Golden Prima Sejahtera berbeda dengan harga yang diberikan kepada distributor dan sistem pembayaran secara tunai ;
PT Golden Prima Sejahtera berhenti total jadi distributor GF;
Bahwa yang saksi tahu, pada pertemuan tersebut, Terdakwa I : HERMANTO ONGKO mengatakan keberatan dengan sistem pembayaran tunai, karena selama ini GF Singapure memberikan kelonggaran pembayaran. Dan saat ditanyakaan, seandainya PT Golden Prima Sejahtera berhenti jadi distributor PT GF, bagaimana dengan stock barang-barang GF yang ada di gudang PT Golden Prima Sejahtera.;
Bahwa sejak berdiri PT Georg Fischer Trading Indonesia, tidak pernah lagi memberikan price list kepada PT Golden Prima Sejahtera dan kalaupun memberikan penawaran harga, harga yang diberikan terjadi kenaikan harga sampai dengan sebesar 80% sehingga PT Golden Prima Sejahtera kesulitan menjual produk GF;
Bahwa selama saksi bekerja di PT Golden Prima Sejahtera, PT Golden Prima Sejahtera tidak pernah menjual barang-barang dengan Merek GF®;
Bahwa pada pertemuan tanggal 3 Agustus 2018 yang dibahas adalah: PT Georg Fischer Trading Indonesia dan PT Golden Prima Sejahtera sepakat akan diadakan stock opname barang-barang produk PT GF yang ada di PT Golden Prima Sejahtera. Dibicarakan juga tentang skema pengambilalihan stock karena menurut PT Georg Fischer Trading Indonesia, PT Golden Prima Sejahtera tidak memenuhi syarat sebagai distributor. Oleh karenanya akan diadakan stock opname di perusahaan PT Golden Prima Sejahtera yang ada di Tangerang, Surabaya dan Bali dan setelah dilakukan stok opname setelah itu PT GF akan menerbitkan purchase order dengan down payment 30% dan sisanya 70% setelah barangnya diterima PT GF.;
Bahwa oleh karena PT Golden Prima Sejahtera diputus sebagai distributor PT GF dan PT GF akan melakukan buyback produk-produk GF yang masih ada di PT Golden Prima Sejahtera, maka PT Golden Prima Sejahtera menyerahkan proyek-proyek yang selama ini ditangani PT Golden Prima Sejahtera kepada PT Georg Fischer Trading Indonesia;
Bahwa pada pertemuan tanggal 31 Agustus 2018 yang dibicarakan adalah tentang pemutusan hubungan kerjasama antara PT Golden Prima Sejahtera dengan PT Georg Fischer Trading Indonesia;
Bahwa saksi tahu, setelah pemutusan PT Golden Prima Sejahtera sebagai distributor GF, maka PT Georg Fischer Trading Indonesia langsung membuat pengumuman kepada kontraktor-kontraktor tentang pemutusan hubungan distributor dengan PT Golden Prima Sejahtera.;
Bahwa pada pertemuan tanggal 5 Oktober 2018 yang dibahas adalah: finalisasi harga hasil stock opname antara PT Georg Fischer Trading Indonesia dengan PT Golden Prima Sejahtera karena stock opname sudah selesai dilakukan. Dalam pertemuan tersebut, PT Georg Fischer Trading Indonesia tidak pernah memberikan hasil stock opname atau hasil perhitungan oleh pihak GF dan pada pertemuan tersebut pihak GF ada menunjukkan foto-foto kardus Genova dengan tulisan GF® dan foto-foto barang dengan Merek GF®;
Bahwa melihat foto-foto tersebut, Terdakwa Hermanto Ongko kaget karena dia tidak mengetahui atau tidak pernah mendapat laporan apapun dari CV Golden Prima Dewata di Bali, dan saat pertemuan tersebut, PT Georg Fischer Trading Indonesia meminta tanggapan kepada Terdakwa Hermanto Ongko atas foto-foto tersebut. Kemudian Terdakwa Hermanto Ongko minta waktu untuk mengklarifikasi tentang adanya penemuan di Bali tersebut pada pertemuan tersebut juga, pihak PT Georg Fischer Trading Indonesia memaksa Terdakwa Hermanto Ongko untuk mengakui saja adanya penemuan barang dengan Merek GF® agar buyback segera dapat dilaksanakan.;
Bahwa saksi tahu, saat pertemuan tersebut juga, Ibu Eleonora Ellen minta agar Terdakwa Hermanto Ongko mengakui adanya barang Merek GF® dan mengatakan akan membeli barang-barang PT Georg Fischer dengan harga sebesar 30% dari price list harga Tahun 2014.;
Bahwa karena Terdakwa Hermanto Ongko sama sekali tidak mengetahui adanya penemuan barang dengan Merek GF® di Bali, maka Terdakwa Hermanto Ongko menghentikan pertemuan tersebut dan meminta waktu untuk mengecek ke Bali perihal penemuan barang tersebut. Dan saat jalan menuju ke parkiran mobil, Terdakwa Hermanto Ongko menelpon Terdakwa II (Anton Deswanto) untuk menanyakan apakah benar ada penemuan barang menyerupai produk GF dengan Merek GF® dan Terdakwa II Anton Deswanto mengatakan tidak ada penemuan barang GF® pada saat stok opname ;
Bahwa pada pertemuan tanggal 8 November 2018, ibu Ellen mengatakan akan membeli barang-barang produk PT Georg Fischer Trading Indonesia dari PT Golden Prima Sejahtera dengan harga sebesar 30% dari harga price list Tahun 2014. ;
Bahwa awal tahun 2017, PT Golden Prima Sejahtera pernah menemukan kontraktor yang menggunakan produk GF digabungkan atau dikombinasi dengan produk Merek Genova pada saat pembangunan Rumah Sakit Royal Dental di Serpong. Melihat hal tersebut, kemudian PT Golden Prima Sejahtera melaporkan hal tersebut kepada pihak GF karena menyangkut garansi barang produk GF, kemudian Saksi memberitahu ibu Aziana dari PT GF dan Ibu AZIANA (Jabatan Manager Sales) melakukan investigasi di proyek bersama-sama dengan Saksi dan Pak Sukardi, dan kemudian pihak GF menulis surat kepada pemilik proyek;
Bahwa saksi pernah menerima tembusan email tanggal 29 Oktober 2018 dari Terdakwa Hermanto Ongko kepada PT Georg Fischer Trading Indonesia yang intinya keberatan dengan tuduhan ibu Ellen kepada PT Golden Prima Sejahtera telah memproduksi barang GF palsu karena PT Golden Prima Sejahtera tidak pernah memproduksi atau menjual barang-barang palsu dengan Merek GF®;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui adanya produk dengan Merek GF® dan saksi tidak pernah menemukan barang dengan Merek GF® dijual di pasaran;
Bahwa sebagaimana PO PT Karya Intertek Kencana Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 R tanggal 29 Juli 2011 dalam Lampiran 5 Berkas Perkara pada item barang nomor 5 yaitu rangkaian T 6”x6” + Sock 5” + Sock 3” tidak dapat dirangkai / difungsikan / dipersamakan dengan TEE DIA 6” x3” karena diperlukan material lain;
Bahwa di depan persidangan, saat ditunjukkan perbandingan barang antara Equal Tee 160 yang dibawa oleh Penuntut Umum dan Reducer Tee 160-90 dan menyatakan sebagai berikut:
Barang yang dimaksud dalam INVOICE Nomor 252/PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA-8/11 tanggal 5 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Golden Prima Sejahtera untuk PT Karya Intertek Kencana adalah REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90 bukan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu EQUAL TEE 160;
Barang yang dimaksud dalam DELIVERY ORDER / SURAT JALAN Nomor 252/PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA-8/11 tanggal 5 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Golden Prima Sejahtera untuk PT Karya Intertek Kencana adalah REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90 bukan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu EQUAL TEE 160;
Barang yang dimaksud dalam FAKTUR PAJAK dengan kode dan nomer seri 010.000.11.00000252 tanggal 5 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Golden Prima Sejahtera untuk PT Karya Intertek Kencana adalah REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90 bukan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu EQUAL TEE 160;
Barang yang dimaksud dalam SURAT PENGANTAR NOMOR 1348/VIII/2011 tanggal 9 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Karya Intertek Kencana (item barang nomor 7 dalam) untuk pengiriman barang ke Hotel Tentrem melalui Ekspedisi CV Givari Putra Mandiri adalah REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90 bukan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu EQUAL TEE 160
Barang yang dimaksud dalam PO yang diterima oleh PT Golden Prima Sejahtera dengan PO Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 yang dikirim melalui faximili tanggal 29 Juli 2011 oleh PT Karya Intertek Kencana untuk item barang nomor 5 adalah REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90 bukan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu EQUAL TEE 160
Barang yang dimaksud dalam DATA SHEET dalam KATALOG GEORG FISCHER dengan kode barang 727 208 373 adalah sama dengan gambar yaitu REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90 bukan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu EQUAL TEE 160
Bahwa terkait barang yang dimaksud dalam DATA SHEET dalam KATALOG GEORG FISCHER dengan kode barang 727 208 373 adalah:
sama dengan barang yang dimaksud dengan barang yang terdapat dalam INVOICE PT Golden Prima Sejahtera Nomor 252/PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA-8/11 tanggal 5 Agustus 2011 ;
sama dengan barang yang dimaksud dengan barang yang terdapat dalam DELIVERY ORDER / SURAT JALAN PT Golden Prima Sejahtera Nomor 252/PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA-8/11 tanggal 5 Agustus 2011 ;
sama dengan barang yang dimaksud dengan barang yang terdapat dalam FAKTUR PAJAK dengan kode dan nomer seri 010.000.11.00000252 tanggal 5 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Golden Prima Sejahtera ;
sama dengan barang yang dimaksud dengan barang yang terdapat dalam SURAT PENGANTAR NOMOR 1348/VIII/2011 tanggal 9 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Karya Intertek Kencana (item barang nomor 7 dalam) untuk pengiriman barang ke Hotel Tentrem ;
Terhadap keterangan saksi tersebut para Terdakwa membenarkannya;
2. Saksi Karlinawati, didengar keterangannya di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa gudang CV Golden Prima Dewata Bali beralamat di Jalan Pura Demak;
- Bahwa terdakwa I : Hermanto Ongko adalah Direktur PT. GPS, sedangkan terdakwa II : Anton Deswanto adalah manager di CV Golden Prima Dewata Bali;
- Bahwa saksi sebagai administrasi penjualan di CV Golden Prima Dewata Bali mulai Pebruari 2018 sampai dengan Juni 2019 dengan tugas melayani costumer, buat surat jalan, buat faktur penjualan dan membuat penawaran;
- Bahwa CV Golden Prima Dewata Bali tidak pernah menjual pipa bermerek GF®;
- Bahwa di CV Golden Prima Dewata sejak Februari 2018 sampai dengan Juni 2019;
- Bahwa karyawan CV Golden Prima Dewata ada 4 orang, yaitu Terdakwa II (Anton Deswanto) sebagai Manager, Saksi sebagai Administrasi, Pak Kadek sebagai Sales atau Marketing dan Pak Anang sebagai bagian gudang.;
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai perjanjian distributor antara CV Golden Prima Dewata dengan Georg Fischer;
- Bahwa setahu saksi, CV Golden Prima Dewata adalah cabang dari PT Golden Prima Sejahtera.;
- Bahwa saksi tahu, Team GF pernah melakukan stok opname di CV Golden Prima Dewata di Bali dari tanggal 12 September 2018 sampai dengan tanggal 17 September 2018. Stock opname dilakukan selama 4 hari yaitu tanggal 12, 13, 14 dan 17 September 2018 Stock opname dilakukan karena pihak GF memutuskan hubungan kerja sama dengan CV Golden Prima Dewata;
- Bahwa dari team GEORG FISCHER yang melakukan stock opname ada 3 orang yaitu Pak Wahyu dan 2 orang lagi yang saksi tidak ketahui namanya.
- Bahwa cara melakukan stock opname adalah Team GF melakukan penghitungan sendiri atas barang-barang produk GEORG FISCHER dan pihak CV Golden Prima Dewata juga melakukan penghitungan sendiri. Adapun yang dihitung adalah barang-barang produk GEORG FISCHER secara pisik saja / jumlahnya saja tidak berdasarkan kwalitas barang;
- Bahwa saksi tidak selalu ada digudang atau tidak selalu bersama-sama dengan pihak PT GEORG FISCHER pada saat stock opname karena saksi mempunyai tugas lain di kantor CV Golden Prima Dewata sebagai administrasi yang melayani customer CV Golden Prima Dewata melalui telephone.;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat team dari GF melakukan foto-foto di gudang CV Golden Prima Dewata.;
- Bahwa team GF juga tidak pernah minta ijin kepada saksi untuk melakukan foto-foto di gudang CV Golden Prima Dewata.;
- Bahwa seingat saksi, pada saat melakukan stock opname di gudang CV Golden Prima Dewata, team GF membawa tas ransel warna hitam ukuran sedang, yang membawa tas ransel adalah pak Wahyu dan satu orang lagi perempuan yang saksi tidak ketahui namanya.;
- Bahwa setelah dilakukan stok opname di gudang CV Golden Prima Dewata Bali, tidak ada berita acara hasil stock opname yang ditandatangani oleh team PT Georg Fischer bersama-sama dengan team CV Golden Prima DewatA.;
- Bahwa saksi pernah melihat kardus dengan Merek GENOVA di gudang CV Golden Prima Dewata namun saksi tidak mengetahui isi kardus dengan Merek GENOVA, kardus Merek GENOVA tersebut masih di tersegel dengan di lakban. ;
- Bahwa selama stok opname berlangsung, kardus dengan Merek GENOVA masih ada di gudang CV Golden Prima Dewata ;
- Bahwa saksi mengenal backing flange atau flange adaptor ukuran 40mm atau 50 mm namun tidak ada backing flange atau flange adaptor dengan merek GF® di gudang CV Golden Prima Dewata.;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat foto backing flange atau flange adaptor dengan ukuran 40mm & 50 mm dengan Merek GF®;
- Bahwa CV Golden Prima Dewata tidak pernah menjual backing flange atau flange adaptor dengan ukuran 40mm & 50mm dengan Merek GF® dan setahu saksi, Golden Prima Dewata hanya menjual backing flange atau flange adaptor dengan ukuran 90mm dengan Merek +GF+.;
- Bahwa CV Golden Prima Dewata tidak pernah memproduksi pipa atau fitting di gudang CV Golden Prima Dewata di Bali;
- Bahwa saksi juga tidak pernah melihat mesin-mesin untuk produksi pipa atau fitting di gudang CV Golden Prima Dewata;
- Bahwa saksi tidak pernah memberikan kwitansi tanda terima peminjaman barang berupa backing flange atau flange adaptor dengan ukuran 40mm & 50mm dengan Merek GF® atau barang-barang lain dengan Merek GF® kepada team GEORG FISCHER saat melakukan stock opname di gudang CV Golden Prima Dewata.;
- Bahwa saksi tahu, prosedur pengeluaran barang-barang dari gudang CV Golden Prima Dewata harus ada tanda terima barang dan persetujuan dari Terdakwa II (Anton Deswanto) sebagai Manager CV Golden Prima Dewata.;
- Bahwa kalau ada barang yang keluar, yang membuat tanda terima barang keluar dari gudang CV Golden Prima Dewata adalah saksi dengan persetujuan Terdakwa II (Anton Deswanto).;
- Bahwa team dari GEORG FISCHER tidak penah meminta tanda terima barang dengan Merek GF® kepada Saksi;
- Bahwa saksi tahu, di sebelah CV Golden Prima Dewata ada gudang perusahaan lain yang sering menitipkan barang di gudang CV Golden Prima Dewata dimana terkadang ekspedisi yang akan mengantarkan barang-barang ke sebelah gudang CV Golden Prima Dewata juga menitipkan barang ke gudang CV Golden Prima Dewata karena gudang yang bersebelahan dengan CV Golden Prima Dewata jarang buka.;
- Bahwa pada stock opname tanggal 12, 13, 14 dan 17 September 2018, Team GF tidak ada memberitahukan kepada saksi adanya penemuan backing flange atau flange adaptor dengan ukuran 40mm & 50mm dengan Merek GF®. ;
- Bahwa pada stock opname tanggal 12, 13, 14 dan 17 September 2018, Team GF tidak ada menunjukkan kepada saksi foto-foto backing flange atau flange adaptor dengan ukuran 40mm & 50mm dengan Merek GF®.;
- Bahwa pada stock opname tanggal 12, 13, 14 dan 17 September 2018, saksi tidak ada melihat Team GF memfoto-foto backing flange atau flange adaptor dengan ukuran 40mm & 50mm dengan Merek GF® di gudang CV Golden Prima Dewata.;
Terhadap keterangan saksi tersebut para Terdakwa membenarkannya;
3. Saksi I Kadek Agus Saputra., didengar keterangannya di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah bekerja di CV. Golden Prima Dewata sebagai marketing yang bertugas melakukan penjualan pipa GF sejak tanggal 1 April 2016 sampai dengan tanggal 1 Juli 2019;
Bahwa CV. Golden Prima Dewata tidak pernah menjual merek lain.;
Bahwa setahu saksi, CV. Golden Prima Dewata adalah sub distributor PT. GPS.;
Bahwa saksi tahu, GF pernah melakukan stok opname tanggal 12 September 2018, 13 September 2018, 14 September 2018 dan tanggal 17 September 2018, hari Rabu, Kamis, Jumat dan Senin;
Bahwa yang melakukan stok opnam dari GF ada 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan sedangkan dari CV Golden Prima Dewata adalah Terdakwa II (Anton Deswanto), Lina, saksi, dan Pak Anang bagian gudang;
Bahwa cara stok opnam dilakukan menurunkan dus dan menghitung satu-satu, pihak dari GF menghitung sendiri dan dari Golden Prima Dewata juga menghitung sendiri dan hanya menghitung fisik berapa banyak jumlah barang produk PT GEORG FISCHER;
Bahwa saksi tidak selalu mendampingi karena saksi keliling mecari proyek.
Bahwa saksi tidak pernah diajak foto-foto barang.;
Bahwa team GEORG FISCHER tidak pernah minta ijin kepada Saksi untuk melakukan foto-foto barang-barang di CV Golden Prima Dewata;
Bahwa saksi tahu, pak Wahyu yang membawa tas ( tas ransel warna hitam ) ke gudang;
Bahwa saksi tidak tahu hasil stok opnam tersebut;
Bahwa tidak pernah ada Berita Acara hasil stok opname tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dus bertuliskan GENOVA di gudang CV Golden Prima Dewata;
Bahwa tidak ada tandaterima peminjaman barang.;
Bahwa saksi tahu backing flange atau flange. Namun di gudang CV Golden Prima Dewata tidak ada backing flange atau flange adaptor ukuran 40 & 50 mm, yang pernah saksi jual di CV Golden Prima Dewata adalah backing flange atau flange adaptor dengan ukuran paling kecil 75 mm, 90 mm, 110 dan 125 mm;
Bahwa saksi tidak pernah melihat CV Golden Prima Dewata memproduksi pipa atau fitting;
Bahwa saksi juga tidak tidak pernah melihat mesin-mesin produksi pipa atau fitting di gudang CV Golden Prima Dewata;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Team PT Georg Fischer meminta tanda terima tertulis pinjam barang dari gudang CV Golden Prima Dewata;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar Team PT GEORG FISCHER meminta pinjam barang dari gudang CV Golden Prima Dewata;
Bahwa saat stok opname dari tanggal 12 sampai dengan tanggal 17 September 2018, team dari GF tidak ada yang pernah memberitahukan kepada saksi kalau ada menemukan barang merk GF® di gudang CV Golden Prima Dewata.;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Team GEORG FISCHER melakukan foto-foto di gudang CV Golden Prima Dewata;
Bahwa setahu saksi, barang berupa fitting tersusun rapi dalam kardus, pipa-pipa juga rapi dan tidak ada yang bercecer di gudang CV Golden Prima Dewata.;
Bahwa pada saat Team GEORG FISCHER melakukan stock opname, Team GEORG FISCHER ada membongkar kardus dan kemudian merapikan lagi. ;
Bahwa saksi pernah melihat produk Genova di luar Genova ;
Bahwa saksi tahu ada gudang di sebelah gudang CV Golden Prima Dewata yaitu gudang agen Merek Genova;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya;
4. Saksi Yusuf Widia, didengar keterangannya di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi memiliki gudang di Jalan Pura Demak bertetangga dengan Gudang CV Golden Prima Dewata Bali.;
- Bahwa saksi tahu, Terdakwa II sebagai Manager CV Golden Prima Dewata Bali.;
- Bahwa saksi menjual pipa PVC dan AC.;
- Bahwa pintu gerbang gudang menjadi satu, tetapi terdapat dua gudang dengan masing-masing pintu tersendiri.;
- Bahwa saksi menjual pipa merek GENOVA sudah 10 tahun yang diambil dari Jakarta, akan tetapi sekarang saksi tidak lagi menjual pipa merk Genova ;
- Bahwa barang diambil dari Jakarta, sekarang tidak menjual lagi.;
- Bahwa saksi pernah meminjam barang dan meminjam tempat di gudang CV Golden Prima Dewata Bali.;
- Bahwa saksi pernah menitipkan di gudang CV Golden Prima Dewata Bali pipa / fitting bermerek GF®.;
- Bahwa saksi pernah melakukan pinjam barang dan pinjam tempat dengan CV Golden Prima Dewata karena gudang saksi dalam kondisi tertutup. Jadi kalau ada barang masuk dan gudang saksi tertutup, biasanya ekspedisi telpon saksi atau terkadang Ibu Lina, staff dari CV Golden menelpon saksi yang memberitahukan ada barang datang dan dititip di gudang CV Golden Prima Dewata.;
- Bahwa barang yang dititip di gudang CV Golden Prima Dewata lamanya bisa 3 hari, seminggu, kadang juga kelupaan dan baru diketahui ada barang di gudang CV Golden Prima Dewata saat saksi melakukan stock opname di gudang saksi.;
- Bahwa barang-barang saksi yang dititip di gudang CV GOLDEN PRIMA DEWATA terjadi beberapa kali;
- Bahwa saksi memakai gudang tersebut sejak tahun 2015;
- Bahwa selama bertetangga gudang dengan CV Golden Prima Dewata, saksi tidak pernah melihat mesin-mesin produksi pipa atau fitting di gudang CV Golden Prima Dewata ;
- Bahwa saksi juga tidak pernah melihat bekas-bekas mesin produksi pipa ;
- Bahwa saksi pernah ketemu dalam satu tender dengan Terdakwa II :ANTON DESWANTO;
- Bahwa saksi tidak pernah mengetahui adanya produk dengan merek GF® yang beredar di Bali ;
- Bahwa saksi tidak pernah mendengar ada kontraktor yang menawarkan barang-barang dengan Merek GF® kepada saksi;
- Bahwa saksi tahu, Merek Genova adalah merek terdaftar di Indonesia yang beredar secara nasional dan saksi adalah satu-satunya pemengang agen Merek Genova sejak Tahun 2010 di Bali.;
- Bahwa setahu saksi, produk PP-R merk Genova memiliki kemiripan dengan produk +GF+;
- Bahwa bukan hanya barang-barang Merek Genova saja yang Saksi titipkan di gudang CV Golden Prima Dewata, tetapi banyak juga barang lain;
Terhadap keterangan saksi tersebut para Terdakwa membenarkannya;
5. Saksi Rim Aldref, didengar keterangannya di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah bekerja di PT. GPS mulai dari akhir 2010 sampai dengan awal 2014 dengan jabatan sebagai Sales Manager dan tugas saksi di PT Golden Prima Sejahtera yaitu bagian penjualan, konsultan, mengenal produk dan kondisi stock;
- Bahwa terdakwa I adalah atasan saksi selaku Direktur PT. GPS dimana PT. GPS bergerak dibidang perpipaan.;
- Bahwa setahu saksi PT. GPS hanya menjual pipa bermerek GF dan tidak pernah menjual fitting dengan logo GF®;
- Bahwa setahu saksi, sebelum PT Golden Prima Sejahtera berdiri, sudah ada perusahaan lain yang jadi distributor GF yaitu PT Asian Agung Indonesia (AAI) tetapi saksi tidak terlalu mengenal AAI;
- Bahwa sekitar tahun 2010 produk PPR tidak lengkap, diganti dengan PPH, sepengetahuan pembeli.;
- Bahwa penjualan kepada PT. KIK saksi berhubungan dengan Pak Daniel.
- Bahwa bisa saja terjadi salah pengiriman tetapi setiap pengiriman barang disertai PO dan Surat Jalan.;
- Bahwa PT. GPS tidak memiliki mesin untuk memproduksi pipa termasuk tidak memiliki bahan baku.;
- Bahwa PO selalu datang ke saksi.;
- Bahwa prosedur pengiriman barang dimana saksi mengecek setiap menaikan barang ke kendaraan untuk pengiriman barang.;
- Bahwa ada pemesan PPR Tee 90deg d160mmPPR oleh PT. KIK.;
- Bahwa PT. KIK sebagai konsumen / pembeli telah membeli berkali-kali dari PT. GPS, kira-kira lebih dari 10 kali.;
- Bahwa saksi tidak tahu kapan dan mengapa PT Asian Agung Indonesia diputus sebagai distributor oleh pihak GEORG FISCHER, yang saksi tahu, ketika PT Golden Prima Sejahtera ditunjuk sebagai distributor oleh pihak GF, maka PT Golden Prima Sejahtera membeli stock barang produk GF yang ada di PT Asian Agung Indonesia sekitar awal tahun 2010;
- Bahwa saksi tahu, jika ada produk PP-R di Katalog GEORG FISCHER tidak tersedia, kontraktor agak keberatan diganti dengan PP-H dengan karena lebih mahal dan jika tidak tersedia barang dalam katalog GF kontraktor tidak pernah mengganti dengan merek lain ;
- Bahwa saksi kenal dengan Daniel Adji dari PT Karya Intertek Kencana dengan jabatan Purchasing Order.;
- Bahwa setahu saksi, PT Karya Intertek Kencana sudah ada sebelum berdirinya PT Golden Prima Sejahtera dan PT KIK juga memakai produk dengan merek lain selain produk dari GF ;
- Bahwa setahu saksi, PT KIK pernah melakukan pembelian produk GFdalam jumlah yang cukup banyak dari PT Golden Prima Sejahtera;
- Bahwa proses penerimaan barang oleh PT KIK yaitu bagian penerimaan pasti mengecek barang yang mereka terima untuk memastikan bahwa barang yang diterima dari PT Golden Prima Sejahtera telah sesuai dengan PO dari PT Karya Intertek Kencana pabila terjadi kesalahan pengiriman barang dari PT Golden Prima Sejahtera maka PT KIK akan menelpon saksi memberitahukan adanya salah pengiriman barang dan saksi mengatakan barang tersebut akan dikembalikan kepada PT Golden Prima Sejahtera dengan segera. Dan apabila terjadi kesalahan pengiriman barang atau tidak sesuai dengan PO dari PT Karya Intertek Kencana maka pihak PT KIK tidak akan melakukan pembayaran atas barang yang diterima tersebut.;
- Bahwa saksi tahu mengenai pembangunan Hotel Tentrem di Yogyakarta dan tidak ada mengetahui penggunaan produk pipa PP-R dengan Merek GF® di proyek Hotel Tentrem Yogyakarta;
- Bahwa barang yang dikirim ke Hotel Tentrem Yogyakarta pasti produk dari GEORG FISCHER dengan logo +GF+;
- Bahwa saksi tahu produk tentang produk fitting flange adaptor ukuran 40mm atau setara dengan 1¼” dan 50mm atau setara dengan 1½“;
- Bahwa selama saksi bekerja di PT Golden Prima Sejahtera, saksi jarang sekali menjual produk pipa atau PP-R fitting jenis flange adaptor ukuran 40mm atau setara dengan 1¼” dan 50mm atau setara dengan 1½“, selain harganya mahal kemudian harus pake aksesoris atau material tambahan berupa flange dan baut agar bisa terpasang dan juga jarang ada permintaan dari customer untuk barang tersebut;
- Bahwa selama saksi bekerja di PT Golden Prima Sejahtera, saksi tidak pernah menemukan adanya mesin–mesin untuk memproduksi pipa atau fitting di PT Golden Prima Sejahtera dan saksi juga tidak pernah melihat adanya bekas-bekas pemasangan mesin-mesin untuk memproduksi pipa atau fitting di tempat atau gudang PT Golden Prima Sejahtera. ;
- Bahwa gudang PT Golden Prima Ssejahtera pada saat itu hanya berupa ruko yang tempatnya kecil dimana di lantai atas digunakan untuk gudang dan sekalian ada juga kantor ;
- Bahwa saksi tidak pernah menemukan adanya bahan-bahan baku untuk memproduksi pipa atau fitting di tempat PT Golden Prima Sejahtera
- Bahwa PT Golden Prima Sejahtera tidak pernah memesan dan memproduksi pipa atau fitting dengan Merek GF®.
- Bahwa pada saat menerima PO dari PT Karya Intertek Kencana, biasanya DANIEL ADJI selalu melakukan konfirmasi terlebih dahulu barang yang akan mau dibeli kepada PT Golden Prima Sejahtera;
- Bahwa selama saksi bekerja, PO dari PT Karya Intertek Kencana kepada PT Golden Prima Sejahtera saat saksi terima, saksi akan mengecek barang-barang yang akan dibeli oleh PT Karya Intertek Kencana di gudang PT Golden Prima Sejahtera apakah telah sesuai dengan PO sebelum dilakukan pengiriman barang;
- Bawha pabila barang-barang tersebut telah dikirim ke PT KIK, maka saksi akan menghubungi DANIEL ADJI dari PT KIK untuk menanyakan apakah barang-barang yang dikirim dari PT Golden Prima Sejahtera tersebut telah sesuai dengan PO yang diterbitkan oleh PT KIK;
- Bahwa selama adanya pengiriman barang dari PT Golden Prima Sejahtera, DANIEL ADJI tidak pernah memberitahu kepada saksi jika PT Karya Intertek Kencana pernah menerima barang pipa atau fitting dengan Merek GF®.;
- Bahwa PT Karya Intertek Kencana membeli barang-barang produk GEORG FISCHER dari PT Golden Prima Sejahtera lebih dari 10 kali.;
- Bahwa saat ditunjukkan di depan persidangan :
- saksi tahu PURCHASE ORDER Nomor 0005/PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA-J-04/11 dari PT Golden Prima Sejahtera kepada GEORG FISCHER Pte Ltd tanggal 19 April 2011 yang merupakan pembelian beberapa produk GEORG FISCHER yang salah satu barang tersebut adalah TEE 90 REDUCING PP-H SDR 11 dengan kode barang 727208373 sebanyak 25 pc dimana barang tersebut adalah sama dengan item barang nomor 5 dalam PO Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 yang diterbitkan oleh PT Karya Intertek Kencana kepada PT Golden Prima Sejahtera dan kode barang yang terdapat dalam Delivery Order nomor 252/PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA/-8/11 dengan kode barang 727208373 adalah sama dengan barang yang dikirimkan ke PT Karya Intertek Kencana (Barang tersebut sampai di gudang PT Golden Prima Sejahtera tanggal 10 Mei 2011 dan dikirim ke PT Karya Intertek Kencana tanggal 5 Agustus 2011);
- saksi tahu INVOICE berdasarkan PURCHASE ORDER Nomor 0005/PT Golden Prima Sejahtera-J-04/11 pembelian barang dari GEORG FISCHER Pte Ltd tanggal 31 Mei 2011 yang merupakan PURCHASE ORDER Nomor 0005/PT Golden Prima Sejahtera-J-04/11 dari PT Golden Prima Sejahtera kepada Georg Fischer Pte Ltd tanggal 19 April 2011;
- saksi tahu PACKING LIST pembelian barang dari PT Golden Prima Sejahtera kepada GEORG FISCHER Pte Ltd Nomor 171011444 tanggal 27 April 2011 merupakan bukti kemasan dan jenis barang yang akan dikirim berdasarkan PO dari PT Golden Prima Sejahtera ke GEORG FISCHER Pte Ltd untuk barang TEE 90 REDUCING PP-H SDR 11 dengan kode barang 727208373 sebanyak 25 pc;
- saksi tahu TAX INVOICE pembelian barang dari PT Golden Prima Sejahtera kepada GEORG FISCHER Pte Ltd Nomor 130139508 tanggal 3 Mei 2011 yang merupakan bukti pembayaran Pajak Impor barang atas Pembelian barang dari PT Golden Prima Sejahtera ke GEORG FISCHER Pte Ltd untuk barang TEE 90 REDUCING PP-H SDR 11 dengan kode barang 727208373 sebanyak 25 pc;
- saksi tahu DELIVERY RECEIPT / SURAT JALAN Nomor 380011 yang dibuat oleh PT Mega Indah Kargo Megawati – CV AL’AMIN yang merupakan forwarding agent (Jasa perusahaan logistic) tanggal 11 Mei 2011 merupakan bukti penerimaan barang yang di impor berdasarkan PO Nomor 0005/PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA-J-04/11 tanggal 19 April 2011 dari GEORG FISCHER Pte Ltd untuk pembelian barang-barang yang salah satunya adalah TEE 90 REDUCING PP-H SDR 11 dengan kode barang 727208373 sebanyak 25 pc dimana barang-barang tersebut dikirim ke gudang PT Golden Prima Sejahtera di Tangerang dan barang tersebut dikirim ke PT Karya Intertek Kencana tanggal 5 Agustus 2011, saksi yang menerima barang tersebut dan saksi yang bertanda tangan dan menuliskan nama pada Delivery Receipt - Surat Jalan Nomor 380011 tersebut ;
- saksi tahu APLIKASI SETORAN/TRANSFER/KLIRING/ INKASO BANK MANDIRI tanggal 11 Juli 2011 yang merupakan bukti pembayaran atas barang yang diimpor berdasarkan PO Nomor 0005/PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA-J-04/11 tanggal 19 April 2011 dan Invoice GEORG FISCHER Pte Ltd tanggal 31 Mei 2011 untuk pembelian barang-barang yang salah satunya adalah TEE 90 REDUCING PP-H SDR 11 dengan kode barang 727208373 sebanyak 25 pc.;
- saksi tahu Surat Perintah Pembelian / Perintah Kerja (PURCHASE ORDER) Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 tanggal 29 Juli 2011 dari PT Karya Intertek Kencana kepada PT Golden Prima Sejahtera atas pembelian barang;
- Bahwa mengenali dan mengetahui dokumen dalam Lampiran 5 Berkas Perkara berupa Delivery Order (Surat Jalan) dari PT Golden Prima Sejahtera;
- Bahwa saksi tidak mengenali dan mengetahui dokumen dalam Lampiran 5 Berkas Perkara berupa Surat Perintah Pembelian / Perintah Kerja (PURCHASE ORDER) Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 tanggal 29 Juli 2011 dari PT Karya Intertek Kencana kepada PT Golden Prima Sejahtera atas pembelian barang;
- Bahwa terhadap barang bukti yang di tunjukkan di persidangan oleh Penuntut Umum, berupa EQUAL TEE 160mm atau 6” yang ada logo GF®, saksi menjelaskan bahwa barang tersebut tidak sesuai dengan barang yang dimaksud dalam:
- PURCHASE ORDER Nomor 0005/GPS-J-04/11 dari PT Golden Prima Sejahtera kepada GEORG FISCHER Pte Ltd tanggal 19 April 2011;
- PACKING LIST pembelian barang dari PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA kepada GEORG FISCHER Pte Ltd Nomor 171011444 tanggal 27 April 2011;
- TAX INVOICE pembelian barang dari PT Golden Prima Sejahtera kepada GEORG FISCHER Pte. Ltd Nomor 130139508 tanggal 3 Mei 2011;
- Surat Perintah Pembelian / Perintah Kerja (PURCHASE ORDER) Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 tanggal 29 Juli 2011 dari PT Karya Intertek Kencana kepada PT Golden Prima Sejahtera;
- DELIVERY ORDER (Surat Jalan) dari PT Golden Prima Sejahtera Nomor 252/GPS/8/11 untuk pengiriman barang kepada PT KARYA INTERTEK KENCANA Tanggal 5 Agustus 2011;
- INVOICE Nomor 252/GPS-8/11 yang dibuat oleh PT Golden Prima Sejahtera untuk PT Karya Intertek Kencana tanggal 5 Agustus 2011;
- FAKTUR PAJAK dengan kode dan nomer seri 010.000.11.00000252 yang diterbitkan oleh PT Golden Prima Sejahtera untuk PT Karya Intertek Kencana tanggal 5 Agustus 2011;
- SURAT PENGANTAR NOMOR 1348/VIII/2011 untuk pengiriman barang dari PT Karya Intertek Kencana ke Hotel Tentrem tanggal 9 Agustus 2011
- Bahwa terhadap barang bukti yang di tunjukkan di persidangan oleh Terdakwa, berupa berupa REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90 atau 6”x3” sesuai dengan barang yang dimaksud dalam:
- PURCHASE ORDER Nomor 0005/GPS-J-04/11 dari PT Golden Prima Sejahtera kepada GEORG FISCHER Pte Ltd tanggal 19 April 2011;
- PACKING LIST pembelian barang dari PT Golden Prima Sejahtera kepada GEORG FISCHER Pte Ltd Nomor 171011444 tanggal 27 April 2011;
- TAX INVOICE pembelian barang dari PT Golden Prima Sejahtera kepada GEORG FISCHER Pte Ltd Nomor 130139508 tanggal 3 Mei 2011;
- Surat Perintah Pembelian / Perintah Kerja (PURCHASE ORDER) Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 tanggal 29 Juli 2011 dari PT Karya Intertek Kencana kepada PT Golden Prima Sejahtera;
- DELIVERY ORDER (Surat Jalan) dari PT Golden Prima Sejahtera Nomor 252/GPS/8/11 untuk pengiriman barang kepada PT Karya Intertek Kencana tanggal 5 Agustus 2011;
- INVOICE Nomor 252/GPS-8/11 yang dibuat oleh PT Golden Prima Sejahtera untuk PT Karya Intertek Kencana tanggal 5 Agustus 2011;
- FAKTUR PAJAK dengan kode dan nomer seri 010.000.11.00000252 yang diterbitkan oleh PT Golden Prima Sejahtera untuk PT Karya Intertek Kencana tanggal 5 Agustus 2011;
- Surat Pengantar Nomor 1348/VIII/2011 untuk pengiriman barang dari PT Karya Intertek Kencana ke Hotel Tentrem tanggal 9 Agustus 2011;
- Bahwa saksi menjelaskan dokumen dalam Lampiran 5 Berkas Perkara berupa Surat Perintah Pembelian / Perintah Kerja (PURCHASE ORDER) Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 tanggal 29 Juli 2011 berupa barang TEE DIA 6” x3” (T 6”x6” + Sock 5” + Sock 3”) bahwa barang barang berupa T 6”x6” + Sock 5” + Sock 3” tidak dapat disamakan atau dirangkai menjadi REDUCER TEE 160-90 atau 6”x3” dikarenakan perlu beberapa barang lain berupa Reducer 6”x5” + Reducer 5”x4” + Reducer 4”x3” ;
- Bahwa menurut saksi, tidak akan ada kontraktor yang akan menggunakan persamaan tersebut dikarenakan harga barang menjadi lebih mahal dan pekerjaan akan lebih lama karena banyak penyambungan dan tempat pemasangan di Gedung bertingkat biasanya cukup sempit ditambah banyak pipa lain yang terpasang selain untuk air bersih misalnya pipa hydrant dan pipa air kotor;
Terhadap keterangan saksi tersebut para Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan juga mengajukan Ahli sebagai berikut :
1. AhliDr. I Gusti Ariawan, SH., MH., (ahli hukum pidana), didengar keterangannya di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa devinisi Merek adalah berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 yakni “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”.;
- Bahwa berdasarkan Pasal 103 UU No. 20 Tahun 2016 “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan” artinya dapat dituntut berdasarkan pengaduan, tanpa ada aduan tidak bisa dilakukan penuntutan.;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 25 KUHAP pengaduan adalah permintaan untuk dilakukan penindakan. ;
- Bahwa aduan adalah hak melapor adalah hak yang merasa dirugikan.;
- Bahwa pengaduan tidak dapat dikuasakan dasarnya adalah berdasarkan doktrin ilmu hukum.;
- Bahwa surat kuasa dari luar wilayah Indonesia harus dilegalisasi oleh KBRI di Negara tersebut, setelah dibawa ke Indonesia harus disahkan oleh Kemkumham / Kementrian Luar Negeri dimaksud.;
- Bahwa apabila surat kuasa tidak menyebut objek dan subjek maka surat kuasa tersebut cacat hukum.;
- Bahwa pengakuan bukan sebagai alat ukti.;
- Bahwa memperdagangkan adalah aktifitas jual beli untuk memperoleh keuntungan.;
- Bahwa Ahli berpendapat batasan atau definisi tentang merek saya kira sudah sangat jelas dimuat dalam ketentuan umum pasal 1 angka 1 UU Nomer 20 tahun 2016. “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa”. Batasan atau definisi daripada merek itu sudah secara jelas disebutkan karena biasanya kecenderungan umum itu memuat definisi atau gagasan kata kata yang akan dipakai dalam rumusan-rumusan pasal berikutnya;
- Bahwa Ahli berpendapat mengenai pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 102 adalah sebagai berikut:
Dalam Pasal 100 ayat (1), itu menentukan setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.;
Sedangkan pada ayat (2), setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan.;
Pada prinsipnya unsur dari ketentuan ini adalah yang pertama subyeknya itu orang. Orang ini sudah dijelaskan dalam pasal 1 angka 19 yaitu orang perorangan dan atau badan hukum kemudian tanpa hak disini adalah Zonder eigen recht / orang tanpa hak yang ada padanya. Tanpa hak ini berhubungan dengan pendaftaran merek artinya yang mendaftar ya yang punya hak atas merek. Itu sebagai hak ekskusif yang diberikan kepada Negara;
Sedangkan pada ayat (2) mempunyai persamaan dengan merek artinya tidak sama tetapi mempunyai persamaan, kemudian kalo disini ada kata diproduksi dan diperdagangkan memang harus dilakukan penafsiran secara dramatikal.;
Bahwa Ahli menjelaskan di produksi artinya dihasilkan atau dikeluarkan hasilnya atau menghasilkan atau mengeluarkan hasil, sedangkan diperdagangkan itu sama dengan diperjualbelikan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan, sedangkan kalo kita melihat rumusan pasal 102 ini memperdagangkan atau produk yang ketahui atau patut di duga mengetahui, ini rumusannya secara pro parte dolus dan pro parte culpa ini dapat kita lihat dari rumusannya diketahui atau patut diduga mengetahui artinya bisa dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan ;
- Bahwa Pendapat Ahli mengenai frasa kata memproduksi sebagaimana dalam pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) dan keabsahan dari memproduksi tersebut harus dibuktikan dengan adanya alat atau aktivitas produksi atau pelaku orang yang memproduksi tersebut dengan menggunakan berbagai metode atau cara misalnya mesin–mesin untuk memenuhi faktor produksi jika dikaitkan dengan ketentuan pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 102, Saksi Ahli berpendapat memproduksi itukan menghasilkan, mengeluarkan hasil berarti ada aktivitas dari seseorang dari pelaku dengan menggunakan sarana. Sarana itu apa? Yang saya maksud adalah alat. Alat itu bisa berupa apa saja sepanjang memang alat itu diperuntukkan untuk memproduksi barang.;
- Bahwa Pendapat Saksi Ahli tentang adanya suatu merek tertentu misalnya pulpen merek SNOWMAN, dan ada orang yang mengaku telah memproduksi pulpen merek SNOWMAN, dan orang tersebut mengatakan atau membuat pernyataan telah memproduksi pulpen merek SNOWMAN tetapi orang tersebut tidak mempunyai alat-alat atau mesin-mesin atau metode untuk bisa yang membuktikan bahwa orang tersebut memproduksi barang, dan jika dikaitkan dengan pasal 101 dan 102 apakah orang tersebut dapat dikatakan melakukan tindak pidana, Saksi Ahli berpendapat bahwa tentang tata memproduksi memperdagangkan jika tidak memperoleh penjelasan dalam undang-undang itu maka harus dilakukan suatu interpretasi. Interpretasi melalui tahapan, yang pertama dicari pada ketentuan umum dari peraturan perundang-undangan itu. ;
- Bahwa Ahli menjelaskan terhadap kata memproduksi dan memperdagangkan dalam hal ini dapat saja dilakukan penafsiran dramatikal atau memperluas pengertiannya, tetapi secara dramatikal menurut tata bahasa pengertian memproduksi itu adalah menghasilkan. Menghasilkan disini berarti jelas menghasilkan suatu produk. Produk itu dibuat dengan sebuah alat. Misalnya begini saja, jika orang ingin membuat satu 1 tusuk sate orang tersebut pasti menggunakan disamping bambu pasti pisau. Pisau ini artinya sebagai alat untuk memproduksi suatu barang, kalo hal hal lain tentunya berkaitan dengan alat dan alat yang diperlukan untuk memproduksi suatu barang itu tentulah harus alat yang ada;
- Bahwa pendapat Ahli dalam Pasal 103 disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai Pasal 102 merupakan delik aduan dimana delik aduan dituntutnya tindak pidana itu didasarkan atas pengaduan, tanpa ada ada pengaduan berarti tidak bisa dilakukan penuntutan, delik aduan merupakan pembedaan dengan delik umum atau tindak pidana umum, berdasarkan Pasal 1 angka 25 disebutkan Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya ;
Ahli menerangkan perbedaannya ada permintaan dari yang berkepentingan untuk menindak yang berbeda dengan laporan, kalau laporan tidak ada permintaan untuk menindak sehingga dengan demikian kalau dalam laporan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 108 KUHAP laporan itu bisa disampaikan oleh atau kapasitas orang yang boleh melapor yaitu orang yang diberikan hak oleh undang undang dan orang yang karena kewajiban hukum harus melapor berbeda dengan delik aduan yaitu orang yang punya hak untuk melapor adalah orang yang dirugikan jadi siapapun yang merasa dirugikan punya hak untuk melapor untuk melakukan pengaduan;
- Bahwa Ahli menerangkan pengaduan tidak dapat dikuasakan ;
- Bahwa Ahli menjelaskan, dalam dugaan pelanggaran merek maka pemilik merek secara langsung perlu diminta keterangannya sebagai saksi fakta bukan kuasanya yang diperiksa sebagai saksi fakta;
- Bahwa Ahli berpendapat bahwa yang berwenang dalam suatu perusahaan untuk bertindak berdasarkan UU Perseroan Terbatas sudah ditentukan berwenang bertindak adalah Direktur dan wajib untuk diminta klarifikasi / keterangannya dalam BAP baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan saksi fakta ;
- Bahwa pendapat Ahli mengenai surat kuasa pada prinsipnya adalah perjanjian oleh dua pihak yang memberikan perbuatan kepada seseorang untuk melakukan perbuatan suatu tindakan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 1972 KUH Perdata;
Ahli menerangkan terhadap Surat Kuasa yang diperoleh di luar wilayah hukum Indonesia harus dilegalisasi oleh KBRI yang ada negara tersebut dan kemudian setelah sampai di Indonesia, Surat Kuasa tersebut harus disahkan oleh Kemenkumham dan juga Kementerian Luar Negeri, Negara dimaksud, Surat Kuasa itu harus disahkan oleh KBRI disana hanya sebatas kebenaran tanda tangan dan setelah sampai di Indonesia harus mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham dan oleh konsulat negara yang dimaksud yang ada di Indonesia;
- Bahwa Ahli berpendapat jika Surat Kuasa yang dijadikan landasan untuk pelaporan suatu tindak pidana tidak sah baik dalam proses penyelidikan maupun proses penyidikan dan proses peradilan mempunyai akibat hukum lepas dari tuntutan. Ahli juga menyampaikan apabila surat kuasa yang diberikan oleh General Council yang berada diluar negeri kepada kantor hukum yang ada di Indonesia tetapi tidak dapat dibuktikan adanya pendelegasian kuasa dari board of director perusahaan adalah cacat hukum dan tidak sah. Selanjutnya Ahli menyatakan jika dalam suatu surat kuasa untuk membuat laporan polisi dalam delik aduan atas pelanggaran merek tidak menyebutkan adanya obyek dan subyek adalah cacat hukum dan konsekuensinya adalah lepas dari jeratan hukum karena substansi dari surat kuasa tersebut harus secara jelas untuk apa dan harus menyebutkan obyek maupun subyeknya;
- Bahwa menurut Ahli jika seseorang menyatakan telah memproduksi dan menjual produk tertentu, apakah pengakuan seseorang tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti, jika dalam HIR pengakuan dapat sebagai alat bukti tetapi semenjak berlakunya KUHAP pengakuan bukan sebagai alat bukti, Pasal 184 KUHAP sudah jelas alat bukti adalah Keterangan Saksi, Surat, Keterangan Ahli, Petunjuk, dan Keterangan Tersangka;
- Bahwa menurut Ahli tentang Pasal 72 KUHP sehubungan dengan adanya delik aduan adanya unsur kerugian yang diderita seseorang atas suatu perbuatan pidana dan orang tersebut harus hadir dalam pemeriksaan dan tidak dapat diwakilkan. Ahli menjelaskan dalam pengaduan disebutkan adanya asumsi kerugian tidak dapat dijadikan dasar pengaduan dan yang bisa dijadikan dasar adalah nilai riil kerugian tersebut.;
- Bahwa menurut Ahli dalam frasa kata memperdagangkan dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) serta 102 adalah memperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan, adanya aktifitas jual beli untuk memperoleh keuntungan;
- Bahwa menurut Ahli, seharusnya keterangan saksi harus saling berkaitan bukan masing-masing berdiri sendiri sehingga keterangan saksi tersebut mempunyai nilai pembuktian jika saksi masing-masing berdiri sendiri maka keterangan saksi tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian;
- Bahwa pendapat Ahli terkait dengan locus delicti dan tempus delicti adalah merupakan pemenuhan syarat formal dalam dakwaan dimana syarat formal dalam suatu dakwaan harus lengkap identitas, tempat dan waktunya secara pasti;
2. AhliIr. I Gede Ketut Budarsa (Ahli Kontruksi), didengar keterangannya di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa menurut Ahli, pipa merek GF adalah pipa premium dan gampang dicari sering dipakai oleh Konsultan dalam perencanaan.;
- Bahwa Ahli menerangkan system penyambungan pipa ada 3 yakni Socket Fusion, Bait Fusion, Electro Fusion dan yang umum digunakan adalah Socket Fusion dan untuk yang diameter yang besar menggunakan metode Bait Fusion.;
- Bahwa Ahli menerangkan penyambungan pipa harus menggunakan standar yang sama.;
- Bahwa Ahli menjelaskan macam-macam jenis pipa yang sering digunakan untuk instalasi air bersih yang digunakan untuk gedung bertingkat PVC, PP-R, PEX, PE, Pipa Galvanis dimana masing-masing pipa memiliki ciri dan karakteristik masing masing, pipa PVC biasa digunakan untuk air biasa dan untuk air minum yang bisa digunakan untuk air panas dan air dingin biasa digunakan pipa PP-R, dan pipa lain yang digunakan adalah pipa PE dan pipa galvanis;
- Bahwa pipa PP-R sering dipilih kontraktor untuk instalasi air bersih pada gedung bertingkat karena pipa PP-R mempunyai keistimewaan dibanding jenis pipa lain yaitu ringan, lentur dan tahan tahan pada air panas dan air dingin, proses pemasangan cepat dan sederhana dan usia bisa tahan 50 tahun;
- Bahwa merek pipa PP-R yang beredar pada saat ini adalah WAVIN, VINILON, RUCIKA, GEORG FISCHER, dll.;
- Bahwa menurut Ahli, mengenai pemilihan merek ditentukan oleh konsultan;
- Bahwa Ahli menyatakan tahu kalau pipa merek GEORG FISCHER berwarna abu-abu dengan strip merah dan yang lain berwarna hijau;
- Bahwa sistem penyambungan pipa ada socket fusion, butt fusion, electro fusion dan yang paling umum digunakan adalah socket fusion untuk ukuran pipa sampai dengan 5” dan untuk yang diameter yang besar menggunakan metode butt fusion;
- Bahwa jenis pipa PP-R dan PP-H mempunyai jenis bahan material yang sama, dan untuk pipa PP-H itu lebih sering digunakan untuk keperluan yang resisten dengan kimia yang biasa digunakan untuk industry makanan sedangkan PP-R untuk instalasi air minum pada gedung bangunan, hotel ;
- Bahwa Ahli menerangkan PP-R dan PP-H dapat disambung karena bahan dasarnya sama;
- Bahwa Ahli mengenal produk fitting Flange Adaptor dan Backing Flange bisa digunakan untuk penyambungan dua jenis pipa yang berbeda, misalnya penyambungan pipa PP-R dengan pipa Metal / Galvanis, flange digunakan untuk penyambungan pipa yang panjang karena sistem itu memerlukan biaya yang mahal dan pengerjaannya lebih susah karena menggunakan sistem dua logam yang di baut dan digunakan untuk tekanan yang tinggi tidak digunakan untuk air minum karena biasanya tekanan untuk air minum hanya 2 bar;
- Bahwa Ahli belum pernah menggunakan dalam proyek untuk fitting Flange Adaptor dan Backing Flange ukuran 40mm atau setara dengan 1¼” dan ukuran 50mm atau setara dengan 1½” jarang digunakan dalam instalasi gedung bertingkat karena metode penyambungannya mahal dan susah dan karena tekanan untuk air bersih itu kecil dan untuk ukuran kecil biasanya menggunakan sistem ulir (drat);
- Bahwa Ahli menerangkan bahwa flange yang sering dipakai di Indonesia pada umumnya menggunakan standar JIS atau Japanese Industrial Standards dan ANSI atau American National Standards Institute dan penggunaan sistem flange harus menggunakan standar yang sama karena kalau berbeda tidak bisa / tidak nyambung / tidak ketemu lobangnya;
- Bahwa Ahli juga menyampaikan bahwa apabila ada fitting yang akan digunakan dalam suatu proyek tidak tersedia maka fitting tersebut tidak bisa diproduksi dengan cara home industry;
- Bahwa Ahli menerangkan persamaan ukuran 6” dan 3” adalah 160 milimeter dan 90 milimeter, dimana ukuran tersebut adalah ukuran diameter luar, Ahli juga menerangkan Tee Reducer adalah dua permukaan ukuran sama dan satu permukaan lebih kecil dan Equal Tee ketiga permukaan adalah sama;
- Bahwa Ahli memperagakan di depan Majelis Hakim beberapa material yang tersedia di pengadilan dan menyatakan bahwa Equal Tee 160mm atau setara 6” ditambah Sock 5” atau setara 125mm ditambah Sock 3” atau setara 90mm tidak dapat dirangkai untuk menjadi dan/atau dipersamakan dengan Tee Reducer 160mm x 90mm atau setara 6” x 3” dikarenakan masih perlu material lain seperti Reducer 6” x 5” atau setara 160mm x 125mm dan Reducer 5” x 3” atau setara 125mm x 90mm;
- Bahwa tidak ada kontraktor yang akan melakukan penggunaan material Tee Reducer 160mm x 90mm atau setara 6” x 3” dipersamakan dengan material pengganti Equal Tee 160mm atau setara 6” ditambah Sock 5” atau setara 125mm ditambah Sock 3” atau setara 90mm ditambah Reducer 6” x 5” atau setara 160mm x 125mm dan Reducer 5” x 3” atau setara 125mm x 90mm karena bentuk akan menjadi panjang, lebih banyak menggunakan material, lebih banyak penyambungan dan tentunya akan lebih mahal selain itu untuk pemasangan dalam gedung bertingkat tempat untuk pipa relatif sempit dan masih banyak terpasang pipa-pipa lain seperti pipa hydrant, pipa air kotor dan lain sebagainya;
- Bahwa pendapat Ahli, harga pipa GEORG FISCHER lebih mahal dibandingkan dengan pipa yang lain;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan bukti surat berupa :
1 (satu) bundel Petikan Resmi Sertifikat Merk terdaftar nomor IDM000239675, tanggal 08 Maret 2010 atas nama GEORG FISCHER AG
1 (satu) buah bundle copy dokumen Purchase Order dari PT. Karya Intertek Kencana (KIK) ke PT. Golden Prima Sejahtera (GPS);
1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 50 mm merek +GF+;
1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 40 mm merek +GF+;
2 (dua) buah sambungan pipa/fitting PPR, jenis tee, diameter 160 mm, merek +GF+;
1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 50 mm, merek GF®;
1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 40 mm, merek GF®;
2 (dua) buah sambungan pipa/fitting PPR, jenis tee, diameter 160 mm, merek GF®;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa merek +GF+ terdaftar pada Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor IDM 000239675 mendapat perlindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 dengan jenis barang berupa sambungan-sambungan pipa, peralatan, perlengkapan pipa, lingkaran logam yang menghubungkan pipa, alat jepitan, alat pengencang, pinggiran roda dan penyangga untuk menghubungkan tabung dan pipa kopling, katup dan perlengkapan katup, alat-alat untuk memperbaiki selang tabung dan pipa, bagian-bagian penyangga untuk katup dari plastik, sambungan-sambungan benang dari plastik, plastik untuk dilas atau dilem, pipa plastik yang ditutupi atau dilapisi plastik, bahan-bahan plastik yang dapat dibentuk, produk-produk perantara dari plastik, semen perekat dan bahan-bahan dempul, bahan-bahan penyegel dan gasket, bahan-bahan penutup untuk menyimpan energi cair yang termasuk dalam kelas 17 atas nama Georg Fischer AG berkedudukan di Amsler-Laffon, Strasse 9, 8201 Schaffhausen, Switzerland;
Bahwa Terdakwa I Hermanto Ongko adalah direktur PT Golden Prima Sejahtera bergerak di bidang perdagangan bahan bangunan sejak tahun 2010 telah ditunjuk sebagai distributor produk Georg Fischer AG antara lain sambungan pipa dan fitting PP-R merek +GF+ sedangkan Terdakwa II Anton Deswanto bekerja di CV Golden Prima Dewata sebagai sales manajer yang bertugas mengelola operasional perusahaan, namun Terdakwa I Hermanto Ongko maupun Terdakwa II Anton Deswanto tidaka memiliki lisensi dari Georg Fischer AG sebagai pemegang merek +GF+;
Bahwa di Indonesia, GEORG FISCHER AG mempunyai dua anak perusahaan yaitu PT Georg Fischer Indonesia yang khusus bergerak dibidang produksi pipa dan PT Georg Fischer Trading Indonesia yang khusus bergerak di bidang penjualan produk;
Bahwa sehubungan akan dilakukan pemutusan hubungan bisnis antara PT Georg Fischer Trading Indonesia dengan PT Golden Prima Sejahtera sebagai distributor produk Georg Fischer AG, telah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan stok opname di gudang CV Golden Prima Dewata di Jl. Pure Demak XXI Denpasar Barat pada ahkhir tahun 2018, dan ditemukan barang dengan merek GF® antara lain: sambungan pipa/fitting PPR diameter 50 mm merek GF® dan sambungan pipa/fitting
PPR diameter 40 mm merek GF® yang disimpan didalam kardus yang bertuliskan GENOVA;
Bahwa di gudang CV Golden Prima Dewata maupun di PT Golden Prima Sejahtera tidak ditemukan adanya mesin-mesin produksi, bahan baku sebagai sarana untuk menghasilkan suatu barang berbentuk pipa atau fitting dengan menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar merek +GF+;
Bahwa barang bukti sambungan pipa/fitting PPR, jenis tee, diameter 160 mm, merek +GF+ tidak sesuai dengan PO yang diterima oleh PT Golden Prima Sejahtera dengan PO Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 yang dikirim melalui faximili tanggal 29 Juli 2011 oleh PT Karya Intertek Kencana maupun SURAT PENGANTAR NOMOR 1348/VIII/2011 tanggal 9 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Karya Intertek Kencana dan FAKTUR PAJAK dengan kode dan nomer seri 010.000.11.00000252 tanggal 5 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Golden Prima Sejahtera untuk PT Karya Intertek Kencana serta Delivery Order / Surat Jalan Nomor 252/PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA-8/11 tanggal 5 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Golden Prima Sejahtera untuk PT Karya Intertek Kencana dan INVOICE Nomor 252/PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA-8/11 tanggal 5 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Golden Prima Sejahtera untuk PT Karya Intertek Kencana;
Bahwa dalam PO PT Karya Intertek Kencana Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 R tanggal 29 Juli 2011 tercatum rangkaian barang yaitu T 6”x6” + Sock 5” + Sock 3” tetapi barang tersebut tidak dapat difungsikan / dipersamakan dengan TEE DIA 6” x3” karena diperlukan material lain, dan barang yang dimaksud dalam INVOICE Nomor 252/GPS-8/11 tanggal 5 Agustus 2011 adalah REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90, sedangkan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan yaitu EQUAL TEE 160;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain;
Untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 19 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, telah disebutkan bahwa orang adalah orang perorangan dan badan hukum, maka subyek hukum dalam tindak pidana merek tidak hanya orang perorangan akan tetapi badan hukum dapat didudukkan sebagai subyek hukum atau pelaku yang dapat dimintai pertanggungan jawaban pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal subyek hukum dimaksud adalah orang perorangan maka orang tersebut harus dipandang mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya dengan kata lain tidak dikecualikan dari pertanggung jawaban pidana karena tidak sehat akalnya atau mengalami cacat mental (gangguan jiwa);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadap orang perorangan sebagai subyek hukum atau pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana di bidang merek, yang setelah diidentifikasi mengaku bernama: 1. Hermanto Ongko dan 2. Anton Deswanto, yang identitas selengkapnya sesuai dengan identitas para Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, ternyata para Terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik, dan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka dari fakta tersebut membuktikan bahwa para Terdakwa adalah orang yang sehat akalnya atau tidak sedang terganggu mentalnya, sehingga dipandang mampu secara hukum mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi, namun mengenai benar tidaknya para Terdakwa melakukan perbuatan materiil yang didakwakan kepadanya akan dipertimbangkan dalam unsur berikut;
Ad.2. Unsur Dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain
Menimbang, bahwa kata tanpa hak dapat artikan dengan tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang atau pihak yang berhak, yang dalam hal ini apabila pihak lain hendak menggunakan suatu merek terdaftar harus memperoleh ijin dari pemilik merek yang disebut dengan lisensi sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyebutkan bahwa Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk rnenggunakan Merek terdaftar;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, bahwa benar merek +GF+ terdaftar pada Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor IDM 000239675 mendapat perlindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 dengan jenis barang berupa sambungan-sambungan pipa, peralatan, perlengkapan pipa, lingkaran logam yang menghubungkan pipa, alat jepitan, alat pengencang, pinggiran roda dan penyangga untuk menghubungkan tabung dan pipa kopling, katup dan perlengkapan katup, alat-alat untuk memperbaiki selang tabung dan pipa, bagian-bagian penyangga untuk katup dari plastik, sambungan-sambungan benang dari plastik, plastik untuk dilas atau dilem, pipa plastik yang ditutupi atau dilapisi plastik, bahan-bahan plastik yang dapat dibentuk, produk-produk perantara dari plastik, semen perekat dan bahan-bahan dempul, bahan-bahan penyegel dan gasket, bahan-bahan penutup untuk menyimpan energi cair yang termasuk dalam kelas 17 atas nama Georg Fischer AG berkedudukan di Amsler-Laffon, Strasse 9, 8201 Schaffhausen, Switzerland;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, dan keterangan para Terdakwa serta keterangan saksi-saksi ade charge yang diajukan di persidangan, bahwa Terdakwa I Hermanto Ongko adalah direktur PT Golden Prima Sejahtera bergerak di bidang perdagangan bahan bangunan sejak tahun 2010 telah ditunjuk sebagai distributor produk Georg Fischer AG antara lain sambungan pipa dan fitting PP-R merek +GF+ sedangkan Terdakwa II Anton Deswanto bekerja di CV Golden Prima Dewata sebagai sales manajer yang bertugas mengelola operasional perusahaan, namun Terdakwa I Hermanto Ongko maupun Terdakwa II Anton Deswanto tidaka memiliki lisensi dari Georg Fischer AG sebagai pemegang merek +GF+;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah para Terdakwa termasuk orang yang menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain;
Menimbang, bahwa sesuai uraian dakwaan Penuntut Umum yang menjadi dasar pemeriksaan perkara ini, bahwa para Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yaitu tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain yang dilakukan di gudang CV Golden Prima Dewata Jl. Pura Demak XXI Denpasar Barat;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut, saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu; saksi Juliane Sari Manurung, SH., saksi Wahyu Setiawan, saksi Elisa Aprilia Mayos, dan saksi Eleonora Ellen, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa di Indonesia, GEORG FISCHER AG mempunyai dua anak perusahaan yaitu PT Georg Fischer Indonesia yang khusus bergerak dibidang produksi pipa dan PT Georg Fischer Trading Indonesia yang khusus bergerak di bidang penjualan produk;
Bahwa sehubungan akan dilakukan pemutusan hubungan bisnis antara PT Georg Fischer Trading Indonesia dengan PT Golden Prima Sejahtera sebagai distributor produk Georg Fischer AG, ternyata pada saat dilakukan pemeriksaan dan perhitungan stok opname di gudang CV Golden Prima Dewata di Jl. Pure Demak XXI Denpasar Barat pada ahkhir tahun 2018, telah ditemukan barang dengan merek GF® antara lain: sambungan pipa/fitting PPR diameter 50 mm merek GF® dan sambungan pipa/fitting PPR diameter 40 mm merek GF® yang disimpan didalam kardus yang bertuliskan GENOVA;
Bahwa PT Karya Intertek Kencana pernah membeli produk dari PT Golden Prima Sejahtera, dimana awalnya PT Karya Intertek Kencana akan melakukan pemasangan baru namun alat tersebut tidak dapat
dipasang karena alat untuk memasang alat tersebut hanya dapat dikerjakan oleh pihak Georg Fischer;
Bahwa oleh karena barang tersebut bukan barang original sesuai produk Georg Fischer, maka pihak pihak PT Karya Intertek Kencana complain kepada pihak PT GEORG FISCHER TRADING INDONESIA, dimana barang-barang yang menjadi barang bukti di persidangan adalah barang yang diambil dari PT Karya Intertek Kencana yang dipesan dari PT Golden Prima Sejahtera;
Menimbang, bahwa terkait dengan ditemukannya barang bukti berupa sambungan pipa/fitting PPR merek GF® di gudang CV Golden Prima Dewata di Jl. Pure Demak XXI Denpasar Barat, jika dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyata di gudang CV Golden Prima Dewata maupun di PT Golden Prima Sejahtera tidak ditemukan adanya mesin-mesin produksi, bahan baku sebagai sarana untuk menghasilkan suatu barang berbentuk pipa atau fitting dengan menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain;
Menimbang, bahwa terkait barang bukti berupa sambungan pipa/fitting merek GF® yang menurut Penuntut Umum diambil dari PT Karya Intertek Kencana (KIK), berdasarkan keterangan saksi Daniel Adji yang dibacakan di persidangan, bahwa PT. Karya Intertek Kencana (PT. KIK) pernah beberapa kali membeli barang dari PT. Golden Prima Sejahtera (PT. GPS) berupa pipa dan fitting bermerek GF, yang untuk pembelian tanggal 29 Juli 2011, PT KIK membeli pipa PPR dengan merek GF sebanyak 35 batang, sambungan-sambungan pipa/fitting diantaranya Tee Diameter 6” x 3” (terdiri dari Tee 6 “x 6” + socket 5” + socket dia 3”) namun sekira akhir 2018 saksi pernah menghubungi PT GF dalam rangka meminta support mesin untuk menyambung pipa dan fitting GF di project Tentrem Semarang dan setelah team GF Indonesia datang ke project site disitu baru mengetahui bahwa barang yang dibeli dari PT. Golden Prima Sejahtera adalah bukan barang original GF, karena fitting tersebut tidak sesuai dengan standard GF dan tidak bisa diinstall dengan menggunakan mesin GF. Fitting tetapi harus menggunakan socket fusion machine, sedangkan standard product GF yang original untuk ukuran 6” atau 160mm adalah dengan menggunakan butt fusion machine bukan socket fusion machine, dan setelah mengetahui bahwa barang tersebut tidak original GF, maka pihak PT. GF Indonesia diminta untuk mengganti barang tersebut dengan barang original GF, dan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Tee 90deg d 160 mm PPR tersebut adalah benar barang yang dibeli oleh PT. Karya Intertek Kencana (PT KIK) dari PT. Golden Prima Sejahtera (PT. GPS) sesuai dengan dokumen berupa Purchase Order (PO) No. 490/PO-KIK/VII/11/AC3 tanggal 29 Juli 2011, Invoice No. 252/GPS-8/11 tanggal 08/05/11, Deliveri Order No. : 252/GPS-6/11 tanggal 08/06/11. Dan Surat Jalan / Surat Pengantar : No. 134B/VIII/2011 tanggal 09 Agustus 2011 dari PT. KIK ke Proyek Hotel Tentrem di Yogyakarta;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Daniel Adji yang dibacakan di persidangan, ternyata tidak bersesuaian dengan keterangan saksi Yadi Sukmayadi yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi tahu PT Karya Intertek Kencana ada meminjam alat yang didesain untuk penyambungan dengan metode butt fusion, jenis pipa tersebut dipasang untuk pipa header (utama) sedangkan produk GEORG FISCHER dengan metode penyambungan socket fusion dimana pipa dipanaskan dan dimasukkan dalam fitting, dan barang bukti yang diajukan di persidangan tidak sesuai dengan PO yang diterima oleh PT Golden Prima Sejahtera dengan PO Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 yang dikirim melalui faximili tanggal 29 Juli 2011 oleh PT Karya Intertek Kencana maupun SURAT PENGANTAR NOMOR 1348/VIII/2011 tanggal 9 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Karya Intertek Kencana dan FAKTUR PAJAK dengan kode dan nomer seri 010.000.11.00000252 tanggal 5 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Golden Prima Sejahtera untuk PT Karya Intertek Kencana serta DELIVERY ORDER / SURAT JALAN Nomor 252/PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA-8/11 tanggal 5 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Golden Prima Sejahtera untuk PT Karya Intertek Kencana dan INVOICE Nomor 252/PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA-8/11 tanggal 5 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Golden Prima Sejahtera untuk PT Karya Intertek Kencana;
Menimbang, bahwa demikian pula saksi Siswadi di persidangan pada pokoknya menerangkan bahwa dalam PO PT Karya Intertek Kencana Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 R tanggal 29 Juli 2011 tercantum barang yaitu rangkaian T 6”x6” + Sock 5” + Sock 3” tetapi barang tersebut tidak dapat difungsikan/ dipersamakan dengan TEE DIA 6” x3” karena diperlukan material lain, dan barang yang dimaksud dalam INVOICE Nomor 252/GPS-8/11 tanggal 5 Agustus 2011 adalah REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90, sedangkan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan yaitu EQUAL TEE 160, demikian pula barang yang dimaksud dalam PO yang diterima oleh PT Golden Prima Sejahtera dengan PO Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 yang dikirim melalui faximili tanggal 29 Juli 2011 oleh PT Karya Intertek Kencana
untuk item barang nomor 5 berupa REDUCER PP-H SDR11 160-90, tidak
sesuai dengan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sejalan dengan keterangan saksi Yadi Sukmayadi dan saksi Siswadi tersebut di atas, saksi a de charge Yanuar Wahyu Santoso, menerangkan bahwa benar pada tanggal 17 September 2018 sampai dengan tanggal 26 September 2018 ada stock opname yang dilakukan bersama-sama antara team PT GEORG FISCHER dengan team dari PT Golden Prima Sejahtera, untuk tujuan buyback yang akan dilakukan oleh PT GEORG FISCHER, namun ketika dilakukan stock opname di PT Golden Prima Sejahtera di Tangerang tidak ada ditemukan barang-barang dengan logo Merek GF®, dan saksi tidak pernah menemukan flange adaptor ukuran 40 dan 50 di PT Golden Prima Sejahtera dengan Merek GF® ataupun memproduksi pipa atau fitting yang mirip produk GEORG FISCHER dengan menggunakan logo Merek GF®;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Yadi Sukmayadi dan saksi Siswadi serta keterangan saksi Yanuar Wahyu Sanoto tersebut di atas, ternyata barang bukti berupa: sambungan pipa/fitting PPR, jenis tee, diameter 160 mm, merek GF® yang menurut keterangan saksi Daniel Adji diambil dari PT Intertek Kencana (KIK) tidaklah sesuai dengan Purchase Order dari PT. Karya Intertek Kencana (KIK) ke PT. Golden Prima Sejahtera (GPS);
Menimbang, bahwa dengan beredarnya produk merek GF® sudah barang tentu ada produsennya, sehingga dalam hal pihak GEORG FISCHER selaku pemilik merek +GF+ merasa dirugikan, maka menurut Pasal 83 (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerirna Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa: a. gugatan ganti rugi; dan/atau b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, menurut Majelis Hakim tidak terbukti para Terdakwa menggunakan Merek GF® atau GENOVA untuk mengelabui konsumen dengan merek +GF+, bahkan para Terdakwa tidak terbukti memproduksi barang yang mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan merek +GF+ maka dengan demikian unsur dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain, menurut Majelis Hakim tidaklah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 100 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak terpenuhi, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, sehingga Para Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primer tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsider sebagaimana Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Yang memperdagangkan barang danjatau jasa danjatau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang danjatau jasa danjatau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101;
Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis mempunyai pengertian yang sama dengan unsur setiap orang dalam pasal 100 ayat (2), yaitu orang perorangan dan badan hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan primer, bahwa para Terdakwa adalah termasuk orang perorangan yang dapat didudukkan sebagai subyek hukum atau pelaku tindak pidana di bidang merek yang dipandang mampu secara hukum mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis hakim dalam dakwaan primer tersebut, maka unsur setiap orang dalam dakwaan subsider telah pula terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang memperdagangkan barang danjatau jasa danjatau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur tersebut di atas, dari keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu; saksi Juliane Sari Manurung, SH., saksi Wahyu Setiawan, saksi Elisa Aprilia Mayos, dan saksi Eleonora Ellen, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa di Indonesia, GEORG FISCHER AG mempunyai dua anak perusahaan yaitu PT Georg Fischer Indonesia yang khusus bergerak dibidang produksi pipa dan PT Georg Fischer Trading Indonesia yang khusus bergerak di bidang penjualan produk;
Bahwa sehubungan akan dilakukan pemutusan hubungan bisnis antara PT Georg Fischer Trading Indonesia dengan PT Golden Prima Sejahtera sebagai distributor produk Georg Fischer AG, ternyata pada saat dilakukan pemeriksaan dan perhitungan stok opname di gudang CV Golden Prima Dewata di Jl. Pure Demak XXI Denpasar Barat pada ahkhir tahun 2018, telah ditemukan barang dengan merek GF® antara lain: sambungan pipa/fitting PPR diameter 50 mm merek GF® dan sambungan pipa/fitting PPR diameter 40 mm merek GF® yang disimpan didalam kardus yang bertuliskan GENOVA;
Menimbang, bahwa tentang ditemukannya barang merek GF® di gudang CV Golden Prima Dewata, berdasarkan keterangan para Terdakwa dan keterangan saksi a de charge Karlinawati dan I Kadek Agus Saputra, bahwa barang tersebut bukanlah barang milik CV Golden Prima Dewata, dan PT Golden Prima Sejahtera maupun CV Golden Prima Dewata tidak pernah menjual barang merek GF®;
Menimbang, bahwa sejalan dengan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, saksi a de charge Yusuf Widia menerangkan bahwa saksi memiliki gudang di Jalan Pura Demak yang bersebelahan dengan Gudang CV Golden Prima Dewata Bali, dimana saksi menjual pipa merek GENOVA sudah 10 tahun yang diambil dari Jakarta, dan saksi pernah menitipkan barang di gudang CV Golden Prima Dewata Bali berupa pipa / fitting bermerek GF® karena gudang saksi dalam kondisi tertutup;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, menurut Majelis Hakim tidaklah terbukti para Terdakwa memperdagangkan atau memperjual belikan barang berupa sambungan pipa/fitting PPR GF® ataupun merek GENONA;
Menimbang, bahwa terkait barang bukti berupa sambungan pipa/fitting PPR jenis tee diameter 160 mm merek GF® yang diajukan di persidangan, saksi Juliane Sari Manurung, SH., saksi Wahyu Setiawan, saksi Elisa Aprilia
Mayos, dan saksi Eleonora Ellen, menerangkan bahwa PT Karya Intertek Kencana pernah membeli produk dari PT Golden Prima Sejahtera, dimana awalnya PT Karya Intertek Kencana akan melakukan pemasangan baru namun alat tersebut tidak dapat dipasang karena alat untuk memasang alat tersebut hanya dapat dikerjakan oleh pihak Georg Fischer, dan oleh karena barang tersebut bukan barang original sesuai produk Georg Fischer, maka pihak PT Karya Intertek Kencana complain kepada pihak PT Georg Fischer Trading Indonesia;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi Daniel Adji yang dibacakan di persidangan, bahwa PT. Karya Intertek Kencana (PT. KIK) pernah beberapa kali membeli barang dari PT. Golden Prima Sejahtera (PT. GPS) berupa pipa dan fitting bermerek GF, yang untuk pembelian tanggal 29 Juli 2011, PT KIK membeli pipa PPR dengan merek GF sebanyak 35 batang, sambungan-sambungan pipa/fitting diantaranya Tee Diameter 6” x 3” (terdiri dari Tee 6 “x 6” + socket 5” + socket dia 3”) namun sekira akhir 2018 saksi pernah menghubungi PT GF dalam rangka meminta support mesin untuk menyambung pipa dan fitting GF di project Tentrem Semarang dan setelah team GF Indonesia datang ke project site, disitu baru mengetahui bahwa barang yang dibeli dari PT. Golden Prima Sejahtera adalah bukan barang original GF, karena fitting tersebut tidak sesuai dengan standard GF dan tidak bisa diinstall dengan menggunakan mesin GF. Fitting tetapi harus menggunakan socket fusion machine, sedangkan standard product GF yang original untuk ukuran 6” atau 160mm adalah dengan menggunakan butt fusion machine bukan socket fusion machine, dan setelah mengetahui bahwa barang tersebut tidak original GF, maka pihak PT. GF Indonesia diminta untuk mengganti barang tersebut dengan barang original GF, dan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Tee 90deg d 160 mm PPR tersebut adalah barang yang dibeli oleh PT. Karya Intertek Kencana (PT KIK) dari PT. Golden Prima Sejahtera (PT. GPS) sesuai dengan dokumen berupa Purchase Order (PO) No. 490/PO-KIK/VII/11/AC3 tanggal 29 Juli 2011, Invoice No. 252/GPS-8/11 tanggal 08/05/11, Deliveri Order No. : 252/GPS-6/11 tanggal 08/06/11, dan Surat Jalan / Surat Pengantar : No. 134B/VIII/2011 tanggal 09 Agustus 2011 dari PT. KIK ke Proyek Hotel Tentrem di Yogyakarta;
Menimbang, bahwa disisi lain saksi Yadi Sukmayadi menerangkan bahwa saksi tahu PT Karya Intertek Kencana ada meminjam alat yang didesain untuk penyambungan dengan metode butt fusion, jenis pipa tersebut dipasang untuk pipa header (utama) sedangkan produk GEORG FISCHER dengan metode penyambungan socket fusion dimana pipa dipanaskan dan dimasukkan
dalam fitting, dan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: sambungan pipa/fitting PPR, jenis tee, diameter 160 mm, merek +GF+ tidak sesuai dengan PO yang diterima oleh PT Golden Prima Sejahtera dengan PO Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 yang dikirim melalui faximili tanggal 29 Juli 2011 oleh PT Karya Intertek Kencana maupun SURAT PENGANTAR NOMOR 1348/VIII/2011 tanggal 9 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Karya Intertek Kencana dan FAKTUR PAJAK dengan kode dan nomer seri 010.000.11.00000252 tanggal 5 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Golden Prima Sejahtera untuk PT Karya Intertek Kencana serta DELIVERY ORDER / SURAT JALAN Nomor 252/PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA-8/11 tanggal 5 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Golden Prima Sejahtera untuk PT Karya Intertek Kencana dan INVOICE Nomor 252/PT GOLDEN PRIMA SEJAHTERA-8/11 tanggal 5 Agustus 2011 yang dibuat oleh PT Golden Prima Sejahtera untuk PT Karya Intertek Kencana;
Menimbang, bahwa demikian pula saksi Siswadi di persidangan pada pokoknya menerangkan bahwa dalam PO PT Karya Intertek Kencana Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 R tanggal 29 Juli 2011 tercantum barang yaitu rangkaian T 6”x6” + Sock 5” + Sock 3” tetapi barang tersebut tidak dapat difungsikan / dipersamakan dengan TEE DIA 6” x3” karena diperlukan material lain, dan barang yang dimaksud dalam INVOICE Nomor 252/GPS-8/11 tanggal 5 Agustus 2011 adalah REDUCER TEE PP-H SDR11 160-90, sedangkan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan yaitu EQUAL TEE 160, demikian pula barang yang dimaksud dalam PO yang diterima oleh PT Golden Prima Sejahtera dengan PO Nomor 490/PO-KIK/VII/11/AC 3 yang dikirim melalui faximili tanggal 29 Juli 2011 oleh PT Karya Intertek Kencana untuk item barang nomor 5 berupa REDUCER PP-H SDR11 160-90, tidak sesuai dengan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sejalan dengan keterangan saksi Yadi Sukmayadi dan saksi Siswadi tersebut di atas, saksi a de charge Yanuar Wahyu Santoso, menerangkan bahwa benar pada tanggal 17 September 2018 sampai dengan tanggal 26 September 2018 ada stock opname yang dilakukan bersama-sama antara team PT Georg Fischer dengan team dari PT Golden Prima Sejahtera, untuk tujuan buyback yang akan dilakukan oleh PT Georg Fischer, namun ketika dilakukan stock opname di PT Golden Prima Sejahtera di Tangerang tidak ada ditemukan barang-barang dengan logo Merek GF®, dan saksi tidak pernah menemukan flange adaptor ukuran 40 dan 50 di PT Golden Prima Sejahtera dengan Merek GF® ataupun memproduksi pipa atau fitting yang mirip
produk Georg Fischer dengan menggunakan logo Merek GF®;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Yadi Sukmayadi dan saksi Siswadi serta keterangan saksi Yanuar Wahyu Santoso tersebut di atas, ternyata barang bukti berupa: sambungan pipa/fitting PPR, jenis tee, diameter 160 mm, merek GF® yang dijadikan barang bukti ternyata sesuai atau tidak tercantum dalam Purchase Order dari PT. Karya Intertek Kencana (KIK) ke PT. Golden Prima Sejahtera (GPS);
Menimbang, bahwa dengan demikian keterangan saksi Daniel Adji yang menyatakan bahwa barang bukti berupa sambungan pipa/fitting PPR, jenis tee, diameter 160 mm, merek GF® yang diambil dari PT Karya Intertek Kencana adalah berasal dari PT Golden Prima Sejahtera, menurut Majelis Hakim harus dikesampingkan karena barang bukti tersebut tidak sesuai dengan daftar barang yang tercantum dalam Purchase Order dari PT. Karya Intertek Kencana (KIK) ke PT. Golden Prima Sejahtera (GPS), selain itu secara tehnis menurut keterangan Ahli Ir. I Gede Ketut Budarsa (Ahli Kontruksi), bahwa material Equal Tee 160mm atau setara 6” ditambah Sock 5” atau setara 125mm ditambah Sock 3” atau setara 90mm tidak dapat dirangkai untuk menjadi dan/atau dipersamakan dengan Tee Reducer 160mm x 90mm atau setara 6” x 3” dikarenakan masih perlu material lain seperti Reducer 6” x 5” atau setara 160mm x 125mm dan Reducer 5” x 3” atau setara 125mm x 90mm;
Menimbang, bahwa terkait adanya barang bukti berupa sambungan pipa/fitting PPR merek GF® yang ditemukan di gudang CV Golden Prima Sejahtera, ternyata dari hasil pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan suatu dokumen yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan barang bermerek GF® atau GENOVA tersebut adalah palsu, dan terhadap keterangan ahli Nova Susanti, SH., yang diajukan oleh Penuntut Umum, menurut Majelis Hakim tidak dapat dijadikan dasar bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa barang bermerek GF® adalah barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana pelanggaran merek;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101, tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak terpenuhi, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider, sehingga Para Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan subsider tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Penasihat Hukum bahwa para Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider, namun terhadap keberatan Penasihat Hukum tentang kapasitas dan legalitas saksi Juliane Sari Manurung, SH. selaku kuasa yang mewakili pihak Georg Fischer AG dalam mengadukan perkara ini, menurut Majelis Hakim harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider, maka haruslah dipulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) bundel Petikan Resmi Sertifikat Merk terdaftar nomor IDM000239675, tanggal 08 Maret 2010 atas nama GEORG FISCHER AG;
1 (satu) buah bundle copy dokumen Purchase Order dari PT. Karya Intertek Kencana (KIK) ke PT. Golden Prima Sejahtera (GPS);
1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 50 mm merek +GF+;
1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 40 mm merek +GF+;
2 (dua) buah sambungan pipa/fitting PPR, jenis tee, diameter 160 mm, merek +GF+;
1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 50 mm, merek GF®;
1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 40 mm, merek GF®;
2 (dua) buah sambungan pipa/fitting PPR, jenis tee, diameter 160 mm, merek GF®;
yang kesemuanya disita dari saksi Juliane Sari Manurung, SH., harus dikembalikan kepada saksi Juliane Sari Manurung, SH.;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Hermanto Ongko dan Terdakwa II Anton Deswanto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider;
Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel Petikan Resmi Sertifikat Merk terdaftar nomor IDM000239675, tanggal 08 Maret 2010 atas nama GEORG FISCHER AG;
1 (satu) buah bundle copy dokumen Purchase Order dari PT. Karya Intertek Kencana (KIK) ke PT. Golden Prima Sejahtera (GPS);
1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 50 mm merek +GF+;
1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 40 mm merek +GF+;
2 (dua) buah sambungan pipa/fitting PPR, jenis tee, diameter 160 mm, merek +GF+;
1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 50 mm, merek GF®;
1 (satu) buah sambungan pipa/fitting PPR, diameter 40 mm, merek GF®;
2 (dua) buah sambungan pipa/fitting PPR, jenis tee, diameter 160 mm, merek GF®;
dikembalikan kepada saksi Juliane Sari Manurung, SH.;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2020, oleh kami, I Made Pasek, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, I Wayan Sukradana, S.H., M.H., I Dewa Made Budi Watsara, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lien Herlinawati, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar, serta dihadiri oleh I Made Lovi Pusnawan, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
I Wayan Sukradana, S.H., M.H.I Made Pasek, S.H., M.H.
I Dewa Made Budi Watsara, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Lien Herlinawati, S.H., M.H.