74/Pid.Sus/2020/PN Ksn
Putusan PN KASONGAN Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Ksn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Hermansyah Bin Syahdan
1. Menyatakan Terdakwa Hermansyah Bin Syahdan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) Unit kendaraan R4 jenis pick up merk Daihatsu Grand Max Nopol KH 8319 FS warna abu abu metalik; - 1 (Satu) Lembar STNKB No. 1760976 atas nama pemilik Sri Nursiyah; Dikembalikan kepada SRI NURSIYAH melalui Terdakwa; - BBM jenis solar sebanyak 60 (enam puluh) jirigen atau sama dengan kurang lebih 2000 (dua ribu) liter; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor74/Pid.Sus/2020/PN Ksn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Hermansyah Bin Syahdan;
Tempat lahir : Sampit;
Umur/Tanggal lahir : 28 tahun / 18 Maret 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Cristopel Mihing gang Muamalat No. 04 Rt 063/Rw 004 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Juli 2020;
Terdakwa Hermansyah Bin Syahdan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 24 September 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 September 2020 sampai dengan tanggal 21 September 2020;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 September 2020 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2020;
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dan tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Ksn tanggal 4 September 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Ksn tanggal 4 September 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HERMANSYAH Bin SYAHDAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 UU. RI. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sesuai dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 5(lima) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit kendaraan R4 jenis pick up merk Daihatsu Grand Max Nopol KH 8319 FS warna abu abu metalik dan 1 (Satu) Lembar STNKB No. 1760976 atas nama pemili Sri Nursiyah dikembalikan kepada Terdakwa
- BBM jenis solar sebanyak 60 (enam puluh) jirigen atau sama dengan kurang lebih 2000 liter dirampas untuk negara
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar dihukum seringan-ringannya karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki 2 (dua) orang anak yang masih kecil serta Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan dengan No. Reg: PDM - 86/KSGN/09/2020 tanggal 3 September 2020 sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa Terdakwa HERMANSYAH Bin SYAHDAN pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekira pukul 05.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020, bertempat di Jalan Tjilik Riwut KM 17 desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa berkeinginan mendapatkan keuntungan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi untuk alokasi Sampit yang disalurkan oleh SPBU di sekitaran Sampit Kabupaten Kota Waringin Timur, Terdakwa membeli dari para pelangsir dengan harga Rp. 183.000,-/dirijen, Terdakwa berhasil mengumpulkan 60 dirigen (2000 liter) solar subsidi, lalu Terdakwa naikan ke atas mobil pick up Daihatsu Grand max nopol KH 8319 FS warna abu-abu metalik miliknya, minyak tersebut akan Terdakwa jual kembali ke daerah Petak Bahandang Kabupaten Katingan dengan harga, 208.000,-/dirijen, pada hari minggu tanggal 26 juli 2020 sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa berangkut mengangkut BBM solar bersubsidi tersebut menuju daerah petak Bahandang, sekira pukul 05.50 WIB saat tiba di jalan Tjilik Riwut KM 17 desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, mobil Terdakwa di hentikan oleh petugas Polres Katingan diantaranya saksi Sonny Harsono dan saksi Rudi Purnomo, saat ditanyakan ijin pengangkutan dan niaga atas BBM yang dibawanya Terdakwa tidak bisa menunjukkan, selanjutnya Terdakwa di amankan berikut barang buktinya ke Polres Katingan untuk proses hukum.
Bahwa Terdakwa memperoleh minyak solar dari para pelangsir yang membeli di SPBU di sampit yangmana minyak solar di SPBU tersebut berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2004 dan Peraturan Presiden RI nomor 191 tahun 2014 adalah minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga jual Rp.5.100,-/liter untuk konsumsi masyarakat kota Sampit namun oleh Terdakwa minyak solar tersebut angkut menuju desa Petak Bahandang Kabupaten Katingan dan dijual kembali kepada masyarakat seharga Rp. 8.600,-/liter, jelas perbuatan Terdakwa menyalahi ketentuan pengangkutan dan/atau niaga Bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU. RI. No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU :
Kedua :
Bahwa Terdakwa HERMANSYAH Bin SYAHDAN pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekira pukul 05.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020, bertempat di Jalan Tjilik Riwut KM 17 desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, melakukan pengangkutan tanpa ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa berkeinginan mendapatkan keuntungan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi untuk alokasi Sampit yang disalurkan oleh SPBU di sekitaran Sampit Kabupaten Kota Waringin Timur, Terdakwa membeli dari para pelangsir dengan harga Rp. 183.000,-/dirijen, Terdakwa berhasil mengumpulkan 60 dirigen (2000 liter) solar subsidi, lalu Terdakwa naikan ke atas mobil pick up Daihatsu Grand max nopol KH 8319 FS warna abu-abu metalik miliknya, minyak tersebut akan Terdakwa jual kembali ke daerah Petak Bahandang Kabupaten Katingan dengan harga, 208.000,-/dirijen, pada hari minggu tanggal 26 juli 2020 sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa berangkut mengangkut BBM solar bersubsidi tersebut menuju daerah petak Bahandang, sekira pukul 05.50 WIB saat tiba di jalan Tjilik Riwut KM 17 desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, mobil Terdakwa di hentikan oleh petugas Polres Katingan diantaranya saksi Sonny Harsono dan saksi Rudi Purnomo, saat ditanyakan ijin pengangkutan BBM yang diangkutnya Terdakwa tidak bisa menunjukkan, selanjutnya Terdakwa di amankan berikut barangbuktinya ke Polres Katingan untuk proses hukum.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 hurub b UU. RI. No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SONNY HARSONO Bin YAHMAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan membenarkan semua keterangan yang diberikannya saat pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan dalam perkara Terdakwa yang mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan Tjilik Riwut KM 17 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan;
Bahwa Saksi mengetahui saat kejadian Terdakwa sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 60 (enam puluh) jirigen atau sama dengan kurang lebih 2000 (dua ribu) liter;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa mengangkut bahan bakar minyak tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis pickup merek Daihatsu Granmax nopol KH 8319 FS warna abu-abu metalik;
Bahwa Saksi mengetahui jika bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Saksi mengetahui jika Terdakwa tidak memiliki dokumen atau surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk mengangkut bahan bakar minyak tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui kronologis kejadian tersebut awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 Saksi dari Sat Reskrim Polres Katingan sedang melaksanakan patroli rutin, kemudian sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan Tjilik Riwut KM 17 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada saat itu melihat 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis pickup merek Daihatsu Granmax nopol KH 8319 FS warna abu-abu metalik yang sedang melintas, karena merasa curiga kemudian Saksi dan tim menghentikan mobil tersebut, setelah mobil tersebut berhenti saat itu yang Saksi lihat mengendarai mobil adalah Terdakwa, kemudian Saksi dan tim langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan mobil tersebut sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar, saat menanyai Terdakwa mengenai ijin pengangkutannya, Terdakwa tidak memilikinya, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan kepadanya dalam persidangan;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa memperoleh bahan bakar minyak jenis solar dengan cara membelinya dari para pelangsir di daerah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, seharga Rp183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) per jerigennya;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa akan menjual kembali bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke daerah Petak Bahandang, Kabupaten Katingan kepada para pengecer seharga Rp208.000,00 (dua ratus delapan ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui saat Terdakwa ditangkap tidak melakukan perlawanan;
Bahwa Saksi mengetahui saat kejadian hanya ada Terdakwa saja;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi RUDI PURNOMO Bin MASROKAN (Alm) di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan membenarkan semua keterangan yang diberikannya saat pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan dalam perkara Terdakwa yang mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan Tjilik Riwut KM 17 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan;
Bahwa Saksi mengetahui saat kejadian Terdakwa sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 60 (enam puluh) jirigen atau sama dengan kurang lebih 2000 (dua ribu) liter;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa mengangkut bahan bakar minyak tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis pickup merek Daihatsu Granmax nopol KH 8319 FS warna abu-abu metalik;
Bahwa Saksi mengetahui pemilik bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa tidak memiliki dokumen atau surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk mengangkut bahan bakar minyak tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui kronologis kejadian tersebut awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 Sat Reskrim Polres Katingan sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin, kemudian sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan Tjilik Riwut KM 17 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan Saksi dan tim melihat 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis pickup merek Daihatsu Granmax nopol KH 8319 FS warna abu-abu metalik yang sedang melintas, karena merasa curiga kemudian mobil tersebut dihentikan, setelah mobil tersebut berhenti Saksi melihat yang mengendarai mobil adalah Terdakwa, kemudian Saksi dan tim langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan mobil tersebut sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar, saat Saksi dan tim menanyakan kepada Terdakwa mengenai ijin pengangkutannya, Terdakwa tidak memilikinya, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan kepadanya dalam persidangan
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa memperoleh bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan cara membeli dari para pelangsir di daerah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur seharga Rp183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) per jirigennya;
Bahwa Saksi mengetahui bahan bakar minyak jenis solar tersebut akan dijual oleh Terdakwa kepada para pengecer di Petak Bahandang seharga Rp208.000,00 (dua ratus delapan ribu rupiah) per jirigennya;
Bahwa Saksi mengetahui saat menangkap Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa Saksi mengetahui saat kejadian Terdakwa sendiri saja tidak bersama orang lain;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli ADIETYA DIADMAN, S.T.,M.M. Bin SOETOYO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa Penyidik dan membenarkan semua pendapat yang diberikan oleh Ahli;
Bahwa Ahli memiliki dasar penugasan berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah nomor 094/536/I.3/DESDM tanggal 3 Agustus 2020, dengan sasaran penugasan adalah dalam rangka memberikan keterangan ahli dalam perkara tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi;
Bahwa Ahli merupakan PNS pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Pengawasan Energi dan Air Tanah, dengan tugas salah satunya adalah menyelenggarakan fungsi pengawasan, pengendalian, pendistribusian, dan tata niaga bahan bakar minyak, dan Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram yang bersubsidi;
Bahwa Ahli menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 60 (enam puluh) jirigen atau sama dengan kurang lebih 2000 (dua ribu) liter merupakan kegiatan hilir migas berupa kegiatan pengangkutan BBM sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (10) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa Ahli menjelaskan untuk menentukan suatu BBM jenis solar merupakan bersubsidi atau tidak terlebih dulu dilakukan uji laboratorium, namun apabila melihat rentang nilai harga pembelian per jirigen yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dipastikan BBM tersebut berada dalam rentang harga BBM jenis solar yang disubsidi;
Bahwa Ahli menjelaskan BBM jenis solar yang disubsidi adalah golongan jenis BBM tertentu karena ditetapkan dan disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa Ahli menjelaskan untuk kegiatan hilir migas berupa kegiatan pengangkutan BBM tertentu tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, harus disertai dengan izin usaha pengangkutan dari Menteri atau terdaftar/terikat kontrak sebagai transporter/penyalur dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) BBM jenis tertentu;
Bahwa Ahli menjelaskan perijinan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dapat dikerjasamakan dengan BU-PIUNU setempat, untuk wilayah Kalimantan Tengah sendiri terdapat 24 (dua puluh empat) BU-PIUNU yang bertindak sebagai transporter/penyalur umum;
Bahwa Ahli menjelaskan tata cara pengurusan suatu perijinan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, secara administratif pertama wajib berbadan usaha, artinya bukan perseorangan, baik sebagai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Koperasi Usaha Kecil atau Badan Usaha Swasta, selain itu tentunya usahanya tersebut harus terdaftar di daerah tempat usaha tersebut berada;
Bahwa Ahli berpendapat setiap orang yang mengangkut BBM tertentu dengan jirigen atau drum wajib disertai dengan rekomendasi/persetujuan pemerintah daerah sebagai Sub Penyalur jenis tertentu untuk kebutuhan tertentu (usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum), hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur;
Bahwa Ahli berpendapat Terdakwa dalam melakukan usaha pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 60 (enam puluh) jirigen atau sama dengan kurang lebih 2000 (dua ribu) liter tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang baik sebagai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Koperasi Usaha Kecil atau Badan Usaha Swasta untuk bertindak sebagai sub penyalur BBM tertentu;
Bahwa Ahli berpendapat tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 60 (enam puluh) jirigen atau sama dengan kurang lebih 2000 (dua ribu) liter tersebut tanpa disertai dengan ijin usaha pengangkutan maka kegiatan tersebut dapat diancam sanksi pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa Penyidik dan membenarkan semua keterangan yang diberikannya;
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa karena telah mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa mengetahui kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan Tjilik Riwut KM 17 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan;
Bahwa Terdakwa sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 60 (enam puluh) jirigen atau sama dengan kurang lebih 2000 (dua ribu) liter;
Bahwa Terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis pickup merek Daihatsu Granmax nopol KH 8319 FS warna abu-abu metalik milik Saudari Sri Nursiyah yang disewa oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan cara membeli dari para pelangsir di wilayah Kotawaringin Timur dengan harga Rp183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) per jirigennya;
Bahwa Terdakwa akan menjual kembali bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke daerah Petak Bahandang dengan harga Rp208.000,00 (dua ratus delapan ribu rupiah) per jirigennya, sehingga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per jirigennya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut;
Bahwa Terdakwa awalnya mengumpulkan bahan bakar minyak jenis solar dari para pelangsir di Kabupaten Kotawaringin Timur, setelah terkumpul sebanyak 60 (enam puluh) jirigen atau sama dengan kurang lebih 2000 (dua ribu) liter, kemudian pada hari minggu tanggal 26 Juli 2020 sekitar pukul 03.30 WIB Terdakwa berangkat dari KM 8 Kota Besi, Sampit menuju arah Petak Bahandang, Katingan dengan maksud untuk menjual bahan bakar minyak jenis solar tersebut, sesampainya di KM 17 Jalan Tjilik Riwut, Desa Hampalit, Terdakwa diberhentikan petugas kepolisian, saat ditanyakan ijin pengangkutan bahan bakar minyak tersebut Terdakwa tidak bisa menunjukkan dan selanjutnya Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian berikut barang buktinya dan dibawa ke Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa mengumpulkan bahan bakar minyak jenis solar dari para pelangsir biasanya kurang lebih selama seminggu;
Bahwa Terdakwa menjelaskan jika Saudari Sri Nursiyah selaku pemilik 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis pickup merek Daihatsu Granmax nopol KH 8319 FS warna abu-abu metalik tersebut tidak mengetahui jika digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak bersama orang lain yang berada dalam mobil pick up saat digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar saat kejadian;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) Unit kendaraan R4 jenis pick up merk Daihatsu Grand Max Nopol KH 8319 FS warna abu abu metalik;
1 (Satu) Lembar STNKB No. 1760976 atas nama pemilik Sri Nursiyah;
BBM jenis solar sebanyak 60 (enam puluh) jirigen atau sama dengan kurang lebih 2000 liter;
Barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa awalnya menyewa 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis pickup merk Daihatsu Granmax nopol KH 8319 FS warna abu-abu metalik kepada Sri Nursiyah yang digunakan untuk mengumpulkan bahan bakar minyak jenis solar dari para pelangsir di Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian setelah terkumpul, Terdakwa berangkat dari KM 8 Kota Besi, Sampit menuju arah Petak Bahandang, Katingan pada hari minggu tanggal 26 Juli 2020 sekitar pukul 03.30 WIB dengan maksud untuk menjual bahan bakar minyak jenis solar tersebut. Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dengan harga Rp183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) per jirigennya dan akan dijual kembali dengan harga Rp 208.000,00 (dua ratus delapan ribu rupiah) per jirigennya, sehingga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per jirigennya;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan Tjilik Riwut KM 17 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan kendaraan yang Terdakwa kendarai dihentikan dan diperiksa oleh Sat Reskrim Polres Katingan yang sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin;
Atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Katingan tersebut, ditemukan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 60 (enam puluh) jirigen atau sama dengan kurang lebih 2000 (dua ribu) liter pada kendaraan Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki dokumen atau surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut;
Bahwa Terdakwa memperoleh minyak solar dari para pelangsir yang membeli di SPBU di sampit yangmana minyak solar di SPBU tersebut berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2004 dan Peraturan Presiden RI nomor 191 tahun 2014 adalah minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga jual Rp.5.500,00/liter untuk konsumsi masyarakat kota Sampit namun oleh Terdakwa minyak solar tersebut angkut menuju desa Petak Bahandang Kabupaten Katingan dan dijual kembali kepada masyarakat seharga Rp. 7.000,00/liter, jelas perbuatan Terdakwa menyalahi ketentuan pengangkutan dan/atau niaga Bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli ADIETYA DIADMAN, ST. Bin SOETOYO menyatakan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak pasal 5 s/d pasal 10 bahwa Penyalur melalui Sarana dan Fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum hanya dapat melakukan kegiatan penyaluran BBM secara langsung kepada pengguna transportasi darat dan tidak untuk diperjualbelikan kembali, namun dikecualikan bagi badan usaha pemegang rekomendasi/Persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat sebagai Sub Penyalur BBM Jenis Tertentu untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil), serta bagi SPBU yang melanggar ketentuan tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak pasal 21 bahwa Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memberikan sanksi administratif kepada BU Niaga Migas yang melakukan pelanggaran tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ADIETYA DIADMAN, ST. Bin SOETOYO menyatakan Peraturan Pemerintah RI Nomor: 36 tahun 2004 dan Peraturan Presiden RI Nomor: 191 tahun 2014 bahwa Bahan Bakar Minyak dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu :
a. Jenis BBM tertentu berupa minyak solar (Bio Solar) dan minyak tanah yang harganya ditetapkan oleh Pemerintah dan disubsidi oleh Pemerintah;
b. Jenis BBM Khusus Penugasan berupa minyak premium yang harganya ditetapkan oleh Pemerintah akan tetapi tidak disubsidi oleh Pemerintah;
c. Jenis BBM Umum berupa pertamax, pertalite dan dex yang harganya ditentukan oleh Badan Usaha.
Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli ADIETYA DIADMAN, ST. Bin SOETOYO bahwa sesuai Perpres 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak dan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor : 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur bahwa untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu yang Disubsidi Pemerintah berupa Minyak Solar Bersubsidi dengan menggunakan jerigen ataupun drum yang dilarang adalah yang tidak disertai rekomendasi/Persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat sebagai Sub Penyalur BBM Jenis Tertentu untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu dakwaan kesatu melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau dakwaan kedua melanggar ketentuan Pasal 53 hurub b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan penerapan pidana yang tepat atas dakwaan alternatif Penuntut Umum, Majelis Hakim akan terlebih dahulu memperhatikan hal- hal sebagaimana fakta- fakta persidangan tersebut diatas, dakwaan kesatu Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan esensi unsurnya yakni menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sedangkan dakwaan kedua Pasal 53 huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan unsur esensinya melakukan usaha pengangkutan bahan bakar minyak tanpa dilengkapi dengan surat ijin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta di persidangan, bahwa Terdakwa ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Katingan saat sedang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 60 (enam puluh) jirigen atau sama dengan kurang lebih 2000 (dua ribu) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis pickup merek Daihatsu Granmax nopol KH 8319 FS warna abu-abu metalik pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan Tjilik Riwut KM 17 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan tanpa memiliki ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang dan terhadap bahan bakar minyak jenis solar tersebut merupakan jenis solar bersubsidi, yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari para pelangsir dan diakui oleh Terdakwa akan diperjual belikan;
Menimbang, bahwa dengan melihat pada fakta hukum diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang tepat diterapkan dalam perkara a quo adalah dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa sekalipun demikian, Majelis Hakim tidak serta merta menyatakan dakwaan tersebut terbukti sebelum membuktikan unsur tindak pidana dalam dakwan alternatif Satu tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari strafbaarfeit yaitu natuurlijke persoon (manusia pribadi/orang perorangan) selaku pendukung hak dan kewajiban. Penting untuk membuktikan sehingga kesalahan orang (error in persona) dapat dihindari agar dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap perbuatan-perbuatan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan orang yang bernama Hermansyah Bin Syahdan sebagai Terdakwa dalam perkara ini, yang bersangkutan membenarkan identitas Terdakwa yang terlampir dalam berkas perkara sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang telah didakwa melakukan perbuatan pidana yang disebutkan di atas. Terdakwa masuk dalam pengertian kelompok orang perorangan (pribadi) yang secara lahiriah mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu bagi dirinya ataupun orang lain serta sehat jasmani dan rohaninya, maka Terdakwa adalah subyek hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, Sedangkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa Kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak merupakan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan Tjilik Riwut KM 17 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 60 (enam puluh) jirigen atau sama dengan kurang lebih 2000 (dua ribu) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis pickup merek Daihatsu Granmax nopol KH 8319 FS warna abu-abu metalik sebagaimana Berita Acara Hasil Pengukuran Volume/Penakaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Nomor 198/DPKUKMP/UPTD-METRO/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Inderson Dagon, S.H., M. Hidayat, S.T., Alexsen L Panjaitan, S.ST. selaku pejabat pegawai berhak/penera, dimana bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari para pelangsir di Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan harga Rp183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) per jirigennya dan akan dijual kembali dengan harga Rp 208.000,00 (dua ratus delapan ribu rupiah) per jirigennya, sehingga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per jirigennya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli ADIETYA DIADMAN, S.T.,M.M. Bin SOETOYO sebagai Kepala Seksi Pengawasan Energi dan Air Tanah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, pada pokoknya menerangkan sesuai keahliannya berdasarkan data-data dan bukti-bukti, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut merupakan kegiatan hilir migas berupa kegiatan pengangkutan BBM sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (10) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, harus disertai dengan izin usaha pengangkutan dari Menteri atau terdaftar/terikat kontrak sebagai transporter/penyalur dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) BBM jenis tertentu;
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi, meskipun Terdakwa menyadari jika bahan bakar minyak tersebut berasal dari para pelangsir di Kabupaten Kotawaringin Timur yang merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian unsur “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karenanya maka terhadap penjatuhan hukuman Majelis Hakim akan memutus sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa pidana yang dijatuhkan bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka dengan demikian selain pidana penjara kepada Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (Satu) Unit kendaraan R4 jenis pick up merk Daihatsu Grand Max Nopol KH 8319 FS warna abu abu metalik;
1 (Satu) Lembar STNKB No. 1760976 atas nama pemilik Sri Nursiyah;
Akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut disita dari Terdakwa dan di persidangan terbukti merupakan milik SRI NURSIYAH, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
BBM jenis solar sebanyak 60 (enam puluh) jirigen atau sama dengan kurang lebih 2000 (dua ribu) liter;
Akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti tersbut telah disita dari Terdakwa dan dipersidangan terbukti yang merupakan hasil dari tindak pidana akan tetapi masih mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merugikan Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
Terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Hermansyah Bin Syahdan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) Unit kendaraan R4 jenis pick up merk Daihatsu Grand Max Nopol KH 8319 FS warna abu abu metalik;
1 (Satu) Lembar STNKB No. 1760976 atas nama pemilik Sri Nursiyah;
Dikembalikan kepada SRI NURSIYAH melalui Terdakwa;
BBM jenis solar sebanyak 60 (enam puluh) jirigen atau sama dengan kurang lebih 2000 (dua ribu) liter;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan, pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020, oleh kami, Rudita Setya Hermawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, GT. Risna Mariana, S.H., dan Qurratul Aini Fikasari, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhamad Fadli, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kasongan, serta dihadiri oleh Siswanto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
| Hakim Anggota, | Hakim Ketua, | |
TTD GT. Risna Mariana, S.H. | TTD Rudita Setya Hermawan, S.H., M.H. | |
TTD Qurratul Aini Fikasari, S.H. |
| Panitera Pengganti, | ||
TTD Muhamad Fadli, SH. |