53/Pid.Sus/2020/PN Ksn
Putusan PN KASONGAN Nomor 53/Pid.Sus/2020/PN Ksn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
REJIE WARDANA Alias REJIE Bin DARLAN
1. Menyatakan Terdakwa REJIE WARDANA alias REJIE bin DARLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha pengangkutan dan kegiatan niaga Bahan Bakar Minyak tanpa Izin usaha niaga” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp15.000.000,00. (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 26 (dua puluh enam) buah Jerigen masing-masing berisi kurang lebih 32 (tiga puluh dua) liter BBM jenis solar industri; Dirampas untuk negara; - 36 (tiga puluh enam) buah jerigen kosong kapasitas kurang lebih 32 liter; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick up jenis mobil barang model pick up warna hitam dengan nomor polisi KH 8385 NP; - 1 (satu) buah kunci mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick up jenis mobil barang model pick up dengan nomor polisi KH 8385 NP; - 1 (satu) lembar STNK No. 17964830 mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick up jenis mobil barang model pick up dengan nomor polisi KH 8385 NP berlaku sampai tanggal 10 Oktober 2020; - 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. K00620327 mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick pp jenis mobil darang model pick up dengan nomor polisi KH 8385 NP; Dikembalikan kepada Terdakwa REJIE WARDANA alias REJIE bin DARLAN; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 53/Pid.Sus/2020/PN Ksn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | REJIE WARDANA alias REJIE bin DARLAN | |
| Tempat lahir | : | Pantai Harapan | |
| Umur/tanggal lahir | : | 27 (dua puluh tujuh) tahun/15 Desember 1992 | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Jalan Desa Patai RT. 04 RW. 02 Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah | |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Swasta (sopir) |
Terdakwa ditangkap pada 30 Januari 2020;
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dan tidak mempergunakan haknya untuk didampingi penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 53/Pid.Sus/2020/PN Ksn, tanggal 4 Juni 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 53/Pid.Sus/2020/PN Ksn, tanggal 4 Juni 2020 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, tanggal 1 Juli 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa REJIE WARDANA Alias REJIE Bin DARLAN terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kegiatan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyaktanpa Izin” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 53 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 53 Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa REJIE WARDANA Alias REJIE Bin DARLAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
26 (dua puluh enam) buah Jerigen masing-masing berisi ± 32 Liter BBM jenis Solar industri;
Dirampas untuk negara;
36 (tiga puluh enam) buah Jerigen kosong kapasitas ± 32 Liter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki type ST 150-Pick Up jenis Mobil Barang Model Pick Up warna hitam dengan No.Pol : KH 8385 NP;
1 (satu) buah kunci mobil pick up merk Suzuki type ST 150-Pick Up jenis Mobil Barang Model Pick Up dengan No.Pol : KH 8385 NP;
1 (satu) lembar STNK No. 17964830 mobil pick up merk Suzuki type ST 150-Pick Up jenis Mobil Barang Model Pick Up dengan No.Pol : KH 8385 NP berlaku sampai tanggal 10 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. K00620327 mobil pick up merk Suzuki type ST 150-Pick Up jenis Mobil Barang Model Pick Up dengan No.Pol : KH 8385 NP;
Dikembalikan kepada Terdakwa REJIE WARDANA Alias REJIE BinDARLAN;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengarkan permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 1 Juli 2020 pada pokoknya menyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari sehingga Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menaggapinya secara lisan, bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa REJIE WARDANA Alias REJIE Bin DARLAN pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari dalam tahun 2020, bertempat di UD. FATHIR di Jalan Gembala RT. 08 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan Kegiatan Pengangkutan Bahan Bakar Minyaktanpa Izin Usaha Pengangkutan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi SAHMININ Bin TAMBRI, berangkat dari Kota Sampit dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Suzuki warna Hitam dengan No.Pol: KH 8385 NP, yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri sebanyak 62 (enam puluh dua) buah jerigen yang masing-masing berisi ± 32 (lebih kurang tiga puluh dua) liter, dengan tujuan UD. FATHIR milik saksi MUHAMMAD PURWONO Alias PUR Bin ISMUN (berkas penuntutan terpisah) yang berada di Jalan Gembala RT. 08 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, setibanya di tempat tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika terdakwa sedang memindahkan BBM jenis Solar Industri sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah jerigen yang masing-masing berisi ± 32 (lebih kurang tiga puluh dua) liter ke dalam drum penyimpanan BBM milik saksi MUHAMMAD PURWONO Alias PUR Bin ISMUN selaku pemilik UD. FATHIR, tindakan terdakwa tersebut lalu dihentikan oleh saksi RICO FERDINANDO SITORUS dan saksi RIZAL RINALDI, S.E., masing-masing merupakan anggota Subdit I/Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, yang sedang melaksanakan penyelidikan terkait tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi di wilayah hukum Kalimantan Tengah, terdakwa yang tidak bisa menunjukan perizinan yang diperlukan untuk kegiatan usaha pengangkutan minyak bumi dari pemerintah, beserta barang bukti termasuk BBM jenis Solar Industri sebanyak 26 (dua puluh enam) jerigen yang masing-masing berisi ± 32 (lebih kurang tiga puluh dua) liter, yang masih tersisa di atas Mobil Pick Up tersebut, selanjutnya dibawa dan diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa BBM jenis Solar Industri sebanyak 62 (enam puluh dua) buah jerigen yang masing-masing berisi ± 32 (lebih kurang tiga puluh dua) liter tersebut diperoleh terdakwa dengan cara dibeli dari para sopir truk tangki PT. MDP yang bergerak di bidang usaha pengangkutan CPO atau hasil perkebunan yang berada di Kotawaringin Timur dengan harga per liternya sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah), kemudian dijual kembali kepada saksi MUHAMMAD PURWONO Alias PUR Bin ISMUN selaku pemilik UD. FATHIR dengan harga Rp 8.600,00 (delapan ribu enam ratus rupiah) per liternya dengan tujuan memperoleh keuntungan, terdakwa dalam melakukan usaha pengangkutan BBM jenis Solar Industri tersebut tidak disertai izin dari pihak yang berwenang baik sebagai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi Usaha Kecil atau Badan Usaha Swasta, selain itu 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Suzuki warna Hitam dengan No.Pol: KH 8385 NP yang di gunakan oleh terdakwa untuk mengangkut BBM jenis Solar Industri tersebut tidak terdaftar sebagai alat angkut yang resmi dari pihak yang berwenang untuk mengangkut bahan bakar minyak.
Bahwa terhadap sisa BBM jenis Solar Industri sebanyak 26 (dua puluh enam) jerigen yang masing-masing berisi ± 32 (lebih kurang tiga puluh dua) liter, berdasarkan Hasil Pengukuran sebagaimana Berita Acara Hasil Pengukuran Volume/Penakaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Nomor : 085/DPKUKMP/UPTD-METRO/III/2020, tanggal 20 Maret 2020, yang ditandatangani oleh INDERSON DAGON, S.H., YURIFA IQBAL, S.Si., FARIDA RATNA NINGSIH, S.Si., dan RIZKI FATRIASI, S.Si., selaku Pejabat Pegawai Berhak/Penera pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Pemerintah Kota Palangka Raya, berjumlah 832 (delapan ratus tiga puluh dua) liter BBM jenis Solar Industri.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pidana Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa REJIE WARDANA Alias REJIE Bin DARLAN pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari dalam tahun 2020, bertempat di UD. FATHIR di Jalan Gembala RT. 08 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan KegiatanNiaga Bahan Bakar Minyaktanpa Izin Usaha Niaga, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi SAHMININ Bin TAMBRI, berangkat dari Kota Sampit dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Suzuki warna Hitam dengan No.Pol: KH 8385 NP, yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri sebanyak 62 (enam puluh dua) buah jerigen yang masing-masing berisi ± 32 (lebih kurang tiga puluh dua) liter, dengan tujuan untuk dijual ke UD. FATHIR milik saksi MUHAMMAD PURWONO Alias PUR Bin ISMUN (berkas penuntutan terpisah) yang berada di Jalan Gembala RT. 08 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, setibanya di tempat tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika terdakwa sedang memindahkan BBM jenis Solar Industri sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah jerigen yang masing-masing berisi ± 32 (lebih kurang tiga puluh dua) liter dengan menggunakan selang yang disambungkan ke mesin alkon ke dalam drum penyimpanan BBM milik saksi MUHAMMAD PURWONO Alias PUR Bin ISMUN selaku pemilik UD. FATHIR, tindakan terdakwa tersebut lalu dihentikan oleh saksi RICO FERDINANDO SITORUS dan saksi RIZAL RINALDI, S.E., masing-masing merupakan anggota Subdit I/Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, yang sedang melaksanakan penyelidikan terkait tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi di wilayah hukum Kalimantan Tengah, terdakwa yang tidak bisa menunjukan perizinan yang diperlukan untuk kegiatan usaha pembelian dan penjualan minyak bumi dari pemerintah, beserta barang bukti termasuk BBM jenis Solar Industri sebanyak 26 (dua puluh enam) jerigen yang masing-masing berisi ± 32 (lebih kurang tiga puluh dua) liter, yang masih tersisa di atas Mobil Pick Up tersebut, selanjutnya dibawa dan diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa BBM jenis Solar Industri sebanyak 62 (enam puluh dua) buah jerigen yang masing-masing berisi ± 32 (lebih kurang tiga puluh dua) liter tersebut diperoleh terdakwa dengan cara dibeli dari para sopir truk tangki PT. MDP yang bergerak di bidang usaha pengangkutan CPO atau hasil perkebunan yang berada di Kotawaringin Timur dengan harga per liternya sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah), kemudian dijual kembali kepada saksi MUHAMMAD PURWONO Alias PUR Bin ISMUN selaku pemilik UD. FATHIR dengan harga Rp 8.600,00 (delapan ribu enam ratus rupiah) per liternya dengan tujuan memperoleh keuntungan, terdakwa dalam melakukan usaha pembelian dan penjualan BBM jenis Solar Industri tersebut tidak disertai izin dari pihak yang berwenang baik sebagai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi Usaha Kecil atau Badan Usaha Swasta.
Bahwa terhadap sisa BBM jenis Solar Industri sebanyak 26 (dua puluh enam) jerigen yang masing-masing berisi ± 32 (lebih kurang tiga puluh dua) liter, berdasarkan Hasil Pengukuran sebagaimana Berita Acara Hasil Pengukuran Volume/Penakaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Nomor : 085/DPKUKMP/UPTD-METRO/III/2020, tanggal 20 Maret 2020, yang ditandatangani oleh INDERSON DAGON, S.H., YURIFA IQBAL, S.Si., FARIDA RATNA NINGSIH, S.Si., dan RIZKI FATRIASI, S.Si., selaku Pejabat Pegawai Berhak/Penera pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Pemerintah Kota Palangka Raya, berjumlah 832 (delapan ratus tiga puluh dua) liter BBM jenis Solar Industri.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti isi Surat Dakwaan tersebut serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Rizal Rinaldi, S.E., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Saksi diperlihatkan Terdakwa dan membenarkan Terdakwa adalah REJIE WARDANA alias REJIE bin DARLAN;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan anggota Subdit I/Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi bersama dengan Saksi Rico Ferdinando Sitorus telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa REJIE WARDANA alias REJIE bin DARLAN karena diduga melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak tanpa disertai dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 WIB, bertempat di UD. FATHIR milik Saksi Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun di Jalan Gembala, RT 08, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi menerangan juga mengamankan Saksi Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun selaku pemilik UD. FATHIR;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diantaranya berupa 26 (dua puluh enam) buah jerigen masing-masing berisi kurang lebih 32 (tiga puluh dua) liter BBM jenis solar industri; 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-Pick Up jenis mobil barang model pick up warna hitam dengan nomor polisi KH 8385 NP; 1 (satu) buah kunci mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick up jenis mobil barang model pick up dengan nomor polisi KH 8385 NP; 1 (satu) lembar STNK Nomor 17964830 mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick up jenis mobil barang model pick up dengan nomor polisi KH 8385 NP berlaku sampai tanggal 10 Oktober 2020; dan 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ nomor K00620327 mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick up jenis mobil barang model pick up dengan nomor polisi KH 8385 NP;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar industri diakui oleh Terdakwa diperoleh dengan cara dibeli dari para sopir truk tangki PT. MDP yang bergerak di bidang usaha pengangkutan CPO atau hasil perkebunan yang berada di Kotawaringin Timur;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat ijin apapun terkait pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar industri tersebut dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Sahiminin bin Tambri, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Saksi diperlihatkan Terdakwa dan membenarkan Terdakwa adalah REJIE WARDANA alias REJIE bin DARLAN;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal, namun tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi bersama dengan Terdakwa REJIE WARDANA alias REJIE bin DARLAN diamankan oleh anggota kepolisian karena diduga melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak tanpa disertai dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 WIB, bertempat di UD. FATHIR milik Saksi Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun di Jalan Gembala, RT 08, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi Sahminin bin Tambri hanya membantu menurunkan jerigen dari mobil pick up milik Terdakwa tersebut, di mana Saksi Sahminin bin Tambri hanya berniat menumpang mobil pick up Terdakwa tersebut untuk pulang;
Bahwa Saksi Sahminin bin Tambri tidak mengetahui perihal ada atau tidaknya izin usaha Bahan Bakar Minyak jenis solar industri atas usaha pengangkutan, dan niaga BBM solar industri tersebut oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan jika barang bukti yang diamankan oleh anggota kepolisian di tempat tersebut diantaranya berupa bahan bakar minyak jenis solar industri sebanyak 62 (enam puluh dua) buah dan 1 (satu) unit kendaraan pick up yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar industri tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan jika Saksi tidak mengetahui asal usul bahan bakar minyak jenis solar industri tersebut, sebab Saksi ikut dengan Terdakwa awalnya hanya untuk pulang kampung;
Bahwa Saksi menerangkan jika terdapat sebanyak 36 (tiga puluh enam) yang telah diturunkan ke dalam UD. FATHIR milik Saksi Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun;
Bahwa Saksi menerima pemberian uang dari Terdakwa sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) karena telah membantu Terdakwa membongkar muat bahan bakar minyak jenis solar industri tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Saksi diperlihatkan Terdakwa dan membenarkan Terdakwa adalah REJIE WARDANA alias REJIE bin DARLAN;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal, namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi bersama dengan Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian karena diduga melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak tanpa disertai dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang;
Bahwa Saksi membeli BBM jenis solar industri dari Terdakwa untuk kemudian dijual kembali oleh Saksi;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 WIB, bertempat di UD. FATHIR milik Saksi yang berada di Jalan Gembala, RT 08, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi menerangkan jika UD. FATHIR merupakan usaha yang bergerak di bidang jual beli bahan bakar minyak berdasarkan izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Katingan;
Bahwa Saksi menerangkan jika barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diantaranya berupa bahan bakar minyak jenis solar industri sebanyak 62 (enam puluh dua) buah dan 1 (satu) unit kendaraan pick up yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar industri tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan jika terdapat sebanyak 36 (tiga puluh enam) yang telah diturunkan ke dalam UD. FATHIR milik Saksi tersebut;
Bahwa Saksi baru 1 (satu) bulan membeli bahan bakar minyak jenis solar industri Terdakwa karena sebelumnya Saksi selalu membeli bahan bakar minyak dengan beberapa agen resmi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Rico Ferdinando Sitorus, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Saksi diperlihatkan Terdakwa dan membenarkan Terdakwa adalah REJIE WARDANA alias REJIE bin DARLAN;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan anggota Subdit I/Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi bersama dengan Saksi Rizal Rinaldi, S.E., telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa REJIE WARDANA alias REJIE bin DARLAN karena diduga melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak tanpa disertai dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 WIB, bertempat di UD. FATHIR milik Saksi Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun di Jalan Gembala, RT 08, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi menerangan juga mengamankan Saksi Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun selaku pemilik UD. FATHIR;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diantaranya berupa 26 (dua puluh enam) buah jerigen masing-masing berisi kurang lebih 32 (tiga puluh dua) liter BBM jenis solar industri; 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-Pick Up jenis mobil barang model pick up warna hitam dengan nomor polisi KH 8385 NP; 1 (satu) buah kunci mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick up jenis mobil barang model pick up dengan nomor polisi KH 8385 NP; 1 (satu) lembar STNK Nomor 17964830 mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick up jenis mobil barang model pick up dengan nomor polisi KH 8385 NP berlaku sampai tanggal 10 Oktober 2020; dan 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ nomor K00620327 mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick up jenis mobil barang model pick up dengan nomor polisi KH 8385 NP;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar industri diakui oleh Terdakwa diperoleh dengan cara dibeli dari para sopir truk tangki PT. MDP yang bergerak di bidang usaha pengangkutan CPO atau hasil perkebunan yang berada di Kotawaringin Timur;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat ijin apapun terkait pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar industri tersebut dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Adietya Diadman, S.T., bin Soetoyo, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dasar penugasan Ahli adalah Surat Tugas dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 094/096/I.3/ESDM, tanggal 5 Februari 2020, dengan sasaran penugasan adalah dalam rangka memberikan Keterangan Ahli dalam perkara tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa Ahli menjelaskan jika tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa REJIE WARDANA alias REJIE bin DARLAN dalam melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar industri sebanyak 62 (enam puluh dua) buah jerigen merupakan Kegiatan Usaha Hilir berupa kegiatan pengangkutan BBM sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa Ahli menjelaskan Kegiatan Usaha Hilir berupa kegiatan pengangkutan BBM tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, harus disertai dengan izin usaha pengangkutan dari Menteri atau terdaftar/terikat kontrak sebagai transporter/penyalur dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) atau telah memiliki Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Bahwa Ahli menjelaskan tata cara pengurusan suatu perizinan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, secara administratif pertama wajib berbadan usaha, artinya bukan perseorangan, baik sebagai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi Usaha Kecil atau Badan Usaha Swasta, selain itu tentunya usahanya tersebut harus terdaftar di daerah tempat usaha tersebut berada, yang kedua wajib memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja, selain itu harus memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan paling sedikit 1.500 KL (seribu lima ratus kilo liter);
Bahwa Ahli menjelaskan jika perizinan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, dapat dikerjasamakan dengan BU-PIUNU setempat, untuk wilayah Kalimantan Tengah sendiri terdapat 24 (dua puluh empat) BU-PIUNU yang bertindak sebagai transporter/penyalur umum;
Bahwa Ahli menjelaskan jika Terdakwa dalam melakukan usaha pengangkutan dan usaha niaga BBM jenis Solar Industri tersebut tidak disertai izin dari pihak yang berwenang baik sebagai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi Usaha Kecil atau Badan Usaha Swasta;
Bahwa Ahli menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa REJIE WARDANA alias REJIE bin DARLAN dalam melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar industri sebanyak 62 (enam puluh dua) buah jerigen tanpa disertai dengan Izin Usaha Pengangkutan dan Izin Usaha Niaga maka kegiatan tersebut dapat diancam sanksi pidana;
Inderson Dagon, S.H., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli merupakan PNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya dengan jabatan sebagai Penera/Penera Ahli Madya, dengan keAhlian di bidang Metrologi Legal;
Bahwa dasar penugasan Ahli adalah Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya Nomor: 081/DPKUKMP/UPTD-METRO/ST/III/2020, tanggal 19 Maret 2020, dengan sasaran penugasan adalah dalam rangka memberikan Keterangan Ahli dalam perkara tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa Ahli berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran Volume/Penakaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Nomor: 085/DPKUKMP/UPTD-METRO/III/2020 tanggal 20 Maret 2020, telah melakukan pengukuran terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri yang berada di dalam 26 (dua puluh enam) buah jerigen, dengan hasil pengukuran yaitu berjumlah 832 (delapan ratus tiga puluh dua) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri;
Bahwa metodologi yang digunakan Ahli dalam pengukuran tersebut dilakukan dengan cara menakar (BBM) jenis Solar Industri tersebut secara langsung dari dalam jerigen dituangkan secara langsung ke Bejana Ukur Standar Metrologi yang berkepasitas 20 liter dan 10 liter serta Gelas Ukur yang berkapasitas 2 liter dan 1 liter disalin ke tempat penyimpanan yang kosong berupa jerigen dan ember;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa membenarkan diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani, dan bersedia diperiksa dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun diamankan oleh anggota Kepolisian karena tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri sebanyak 62 (enam puluh dua) buah jerigen yang masing-masing berisi kurang lebih 32 (lebih kurang tiga puluh dua) liter;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 WIB, bertempat di UD. FATHIR milik Saksi Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun di Jalan Gembala, RT 08, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama dengan saksi Sahminin bin Tambri, berangkat dari Kota Sampit dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Suzuki warna Hitam dengan No.Pol: KH 8385 NP, yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri sebanyak 62 (enam puluh dua) buah jerigen yang masing-masing berisi kurang lebih 32 (lebih kurang tiga puluh dua) liter, dengan tujuan UD. FATHIR milik Saksi Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun;
Bahwa Saksi Sahminin bin Tambri hanya membantu menurunkan jerigen dari mobil pick up milik Terdakwa tersebut, di mana Saksi Sahminin bin Tambri hanya berniat menumpang mobil pick up Terdakwa tersebut untuk pulang;
Bahwa Terdakwa sudah memindahkan BBM jenis Solar Industri sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah jerigen yang masing-masing berisi kurang lebih 32 (lebih kurang tiga puluh dua) liter ke dalam drum penyimpanan BBM milik Saksi Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun selaku pemilik UD. FATHIR, sebelum akhirnya dihentikan oleh anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, sehingga masih tersisa BBM jenis Solar Industri sebanyak 26 (dua puluh enam) jerigen yang masing-masing berisi kurang lebih 32 (lebih kurang tiga puluh dua) liter, yang berada di atas Mobil Pick merk Suzuki type ST 150-Pick Up Nopol KH 8385 NP warna Hitam milik Terdakwa;
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri sebanyak 62 (enam puluh dua) buah jerigen yang masing-masing berisi kurang lebih 32 (lebih kurang tiga puluh dua) liter tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari para sopir truk tangki PT. MDP yang bergerak di bidang usaha pengangkutan CPO atau hasil perkebunan yang berada di Kotawaringin Timur dengan harga per liternya sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah), kemudian dijual kembali kepada saksi Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun selaku pemilik UD. FATHIR dengan harga Rp8.600,00 (delapan ribu enam ratus rupiah) per liternya;
Bahwa Terdakwa menerangkan jika membeli dan mengumpulkan bahan bakar minyak jenis Solar Industri dari sopir-sopir tersebut kadang tidak menentu, namun secara rata-rata 1 (satu) kali per minggu;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki atau memegang izin apapun dari pihak yang berwenang sebagai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi Usaha Kecil atau Badan Usaha Swasta, terkait pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis Solar Industri tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi kembali;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
26 (dua puluh enam) buah Jerigen masing-masing berisi kurang lebih 32 (tiga puluh dua) liter BBM jenis solar industri;
1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick up jenis mobil barang model pick up warna hitam dengan nomor polisi KH 8385 NP;
1 (satu) buah kunci mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick up jenis mobil barang model pick up dengan nomor polisi KH 8385 NP;
1 (satu) lembar STNK No. 17964830 mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick up jenis mobil barang model pick up dengan nomor polisi KH 8385 NP berlaku sampai tanggal 10 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. K00620327 mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick pp jenis mobil darang model pick up dengan nomor polisi KH 8385 NP;
36 (tiga puluh enam) buah jerigen kosong kapasitas kurang lebih 32 liter;
Barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah REJIE WARDANA alias REJIE bin DARLAN;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Subdit I/Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah karena diduga melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak tanpa disertai dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 WIB, di UD. FATHIR milik Saksi Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun di Jalan Gembala, RT 08, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama dengan saksi Sahminin bin Tambri, berangkat dari Kota Sampit dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Suzuki warna Hitam dengan No.Pol: KH 8385 NP, yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri sebanyak 62 (enam puluh dua) buah jerigen yang masing-masing berisi kurang lebih 32 (lebih kurang tiga puluh dua) liter, dengan tujuan UD. FATHIR milik Saksi Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun;
Bahwa Saksi Sahminin bin Tambri hanya membantu menurunkan jerigen dari mobil pick up milik Terdakwa tersebut, di mana Saksi Sahminin bin Tambri hanya berniat menumpang mobil pick up Terdakwa tersebut untuk pulang;
Bahwa Saksi Sahminin bin Tambri tidak mengetahui perihal ada atau tidaknya izin usaha Bahan Bakar Minyak jenis solar industri atas usaha pengangkutan, dan niaga BBM solar industri tersebut oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun telah 1 (satu) bulan membeli bahan bakar minyak jenis solar industri Terdakwa untuk kemudian dijual kembali oleh Saksi Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diantaranya berupa 26 (dua puluh enam) buah jerigen masing-masing berisi kurang lebih 32 (tiga puluh dua) liter BBM jenis solar industri; 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-Pick Up jenis mobil barang model pick up warna hitam dengan nomor polisi KH 8385 NP; 1 (satu) buah kunci mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick up jenis mobil barang model pick up dengan nomor polisi KH 8385 NP; 1 (satu) lembar STNK Nomor 17964830 mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick up jenis mobil barang model pick up dengan nomor polisi KH 8385 NP berlaku sampai tanggal 10 Oktober 2020; dan 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ nomor K00620327 mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick up jenis mobil barang model pick up dengan nomor polisi KH 8385 NP;
Bahwa terdapat sebanyak 36 (tiga puluh enam) jerigen BBM solar industri yang telah diturunkan ke dalam UD. FATHIR milik Saksi Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar industri diakui oleh Terdakwa diperoleh dengan cara dibeli dari para sopir truk tangki PT. MDP yang bergerak di bidang usaha pengangkutan CPO atau hasil perkebunan yang berada di Kotawaringin Timur;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat ijin apapun terkait pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar industri tersebut dari pihak yang berwenang;
Bahwa Saksi Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun baru 1 (satu) bulan membeli bahan bakar minyak jenis solar industri Terdakwa karena sebelumnya Saksi selalu membeli bahan bakar minyak dengan beberapa agen resmi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi kembali;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Kegiatan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” sebatas pada bahwa benar yang diajukan di depan persidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan Berkas Penyidikan di kepolisian serta sesuai dengan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa sehingga tidak terjadi kesalahan orang (error in persona), sedangkan mengenai dapat atau tidaknya seseorang dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya baru dapat dijatuhkan setelah perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan di sidang pengadilan berdasarkan setidak-tidaknya 2 (dua) alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim tanpa adanya alasan pembenar atau pemaaf dalam diri Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut, sehingga tentang pertanggung jawaban ini akan dipertimbangkan setelah terbuktinya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan 1 (satu) orang Terdakwa yang telah sesuai dengan keterangan Saksi-Saksi dan pengakuan Terdakwa sendiri bahwa memang benar yang dihadapkan di persidangan adalah REJIE WARDANA alias REJIE bin DARLAN yang identitasnya sesuai dengan data identitas Tersangka dalam Berkas Penyidikan dari Kepolisian maupun data identitas Terdakwa sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Melakukan Kegiatan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10 dan Pasal 5 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan pengangkuatan bahan bakar minyak termasuk dalam kegiatan usaha hilir;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Izin Usaha Pengangkutan menjadi salah satu bentuk Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Adietya Diadman, S.T., bin Soetoyo dalam persidangan ini, Kegiatan Usaha Hilir berupa kegiatan pengangkutan BBM tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, harus disertai dengan izin usaha pengangkutan dari Menteri atau terdaftar/terikat kontrak sebagai transporter/penyalur dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) atau telah memiliki Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Adietya Diadman, S.T., bin Soetoyo dalam persidangan ini, tata cara pengurusan suatu perizinan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, secara administratif wajib berbadan usaha, baik sebagai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi Usaha Kecil atau Badan Usaha Swasta, artinya bukan perseorangan, selain itu tentunya usahanya tersebut harus terdaftar di daerah tempat usaha tersebut berada, yang kedua wajib memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja, selain itu harus memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan paling sedikit 1.500 KL (seribu lima ratus kilo liter);
Menimbang, bahwa Terdakwa REJIE WARDANA alias REJIE bin DARLAN telah membeli 62 (enam puluh dua) buah jerigen bahan bakar minyak jenis solar industri dari para sopir truk tangki PT. MDP yang bergerak di bidang usaha pengangkutan CPO atau hasil perkebunan yang berada di Kotawaringin Timur kemudian diangkut dan dibawa menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-Pick Up jenis mobil barang model pick up warna hitam dengan nomor polisi KH 8385 NP menuju UD. FATHIR milik Saksi Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun untuk dijual kepada Saksi Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun;
Menimbang, bahwa barang yang ada dalam jerigen yang diangkut oleh Terdakwa merupakan Bahan Bakar Minyak jenis Solar Industri, yang dikuatkan dengan keterangan Ahli Inderson Dagon, S.H., dalam persidangan ini, di mana berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran Volume/Penakaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Nomor: 085/DPKUKMP/UPTD-METRO/III/2020 tanggal 20 Maret 2020, mengenai pengukuran terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri yang berada di dalam 26 (dua puluh enam) buah jerigen, yang disita dari Terdakwa atas perkara ini, dengan didapatkan hasil pengukuran yaitu 832 (delapan ratus tiga puluh dua) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Adietya Diadman, S.T., bin Soetoyo dalam persidangan ini, tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa REJIE WARDANA alias REJIE bin DARLAN dalam melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar industri sebanyak 62 (enam puluh dua) buah jerigen merupakan Kegiatan Usaha Hilir berupa kegiatan pengangkutan BBM sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa, kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar industri yang dilakukan oleh Terdakwa dilakukan secara pribadi, dan bukan oleh suatu badan usaha, baik sebagai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi Usaha Kecil atau Badan Usaha Swasta serta tidak terdaftar di daerah tempat usaha tersebut berada;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin usaha atas kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar industri sebanyak 62 (enam puluh dua) buah jerigen yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli, dan juga keterangan Terdakwa yang telah didengarkan dalam persidangan tersebut, telah berkesuaian satu sama lainnya, yaitu kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar industri sebanyak 62 (enam puluh dua) buah jerigen yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dilakukan oleh perorangan, bukan mewakili badan usaha serta Terdakwa tidak dapat menunjukan izin usaha atas kegiatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan Kegiatan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Kegiatan Niaga Bahan Bakar Minyak tanpa Izin Usaha Niaga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Setiap Orang;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap orang”, secara lebih lanjut Majelis Hakim telah mempertimbangkannya dalam dakwaan Komulatif kesatu sebagaimana tersebut diatas, oleh karena itu akan diambil alih secara mutatis mutandis dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam dakwaan Komulatif kedua;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, maka unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Melakukan Kegiatan Niaga Bahan Bakar Minyak tanpa Izin Usaha Niaga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kegiatan niaga bahan bakar minyak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10 dan Pasal 5 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan niaga bahan bakar minyak termasuk dalam kegiatan usaha hilir;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Izin Usaha Niaga menjadi salah satu bentuk Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Adietya Diadman, S.T., bin Soetoyo dalam persidangan ini, Kegiatan Usaha Hilir berupa kegiatan niaga BBM tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, harus disertai dengan izin usaha pengangkutan dari Menteri atau terdaftar/terikat kontrak sebagai transporter/penyalur dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) atau telah memiliki Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Adietya Diadman, S.T., bin Soetoyo dalam persidangan ini, tata cara pengurusan suatu perizinan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, secara administratif wajib berbadan usaha, artinya bukan perseorangan, baik sebagai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi Usaha Kecil atau Badan Usaha Swasta, selain itu tentunya usahanya tersebut harus terdaftar di daerah tempat usaha tersebut berada, yang kedua wajib memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja, selain itu harus memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan paling sedikit 1.500 KL (seribu lima ratus kilo liter);
Menimbang, bahwa Terdakwa REJIE WARDANA alias REJIE bin DARLAN telah membeli 62 (enam puluh dua) buah jerigen bahan bakar minyak jenis solar industri dari para sopir truk tangki PT. MDP yang bergerak di bidang usaha pengangkutan CPO atau hasil perkebunan yang berada di Kotawaringin Timur kemudian diangkut dan dibawa menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-Pick Up jenis mobil barang model pick up warna hitam dengan nomor polisi KH 8385 NP menuju UD. FATHIR milik Saksi Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun untuk dijual kepada Saksi Muhammad Purwono alias Pur bin Ismun;
Menimbang, bahwa barang yang ada dalam jerigen yang diangkut oleh Terdakwa merupakan Bahan Bakar Minyak jenis Solar Industri, yang dikuatkan dengan keterangan Ahli Inderson Dagon, S.H., dalam persidangan ini, di mana berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran Volume/Penakaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Nomor: 085/DPKUKMP/UPTD-METRO/III/2020 tanggal 20 Maret 2020, mengenai pengukuran terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri yang berada di dalam 26 (dua puluh enam) buah jerigen, yang disita dari Terdakwa atas perkara ini, dengan didapatkan hasil pengukuran yaitu 832 (delapan ratus tiga puluh dua) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Adietya Diadman, S.T., bin Soetoyo dalam persidangan ini, tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa REJIE WARDANA alias REJIE bin DARLAN dalam melakukan pembelian dan penjualan bahan bakar minyak jenis solar industri sebanyak 62 (enam puluh dua) buah jerigen merupakan Kegiatan Usaha Hilir berupa kegiatan niaga BBM sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa, kegiatan niaga bahan bakar minyak jenis solar industri yang dilakukan oleh Terdakwa dilakukan secara pribadi, dan bukan oleh suatu badan usaha, baik sebagai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi Usaha Kecil atau Badan Usaha Swasta serta tidak terdaftar di daerah tempat usaha tersebut berada;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin usaha atas kegiatan niaga bahan bakar minyak jenis solar industri sebanyak 62 (enam puluh dua) buah jerigen yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli, dan juga keterangan Terdakwa yang telah didengarkan dalam persidangan tersebut, telah berkesuaian satu sama lainnya, yaitu kegiatan niaga bahan bakar minyak jenis solar industri sebanyak 62 (enam puluh dua) buah jerigen yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dilakukan oleh perorangan, bukan mewakili badan usaha serta Terdakwa tidak dapat menunjukan izin usaha atas kegiatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan Kegiatan Niaga Bahan Bakar Minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b dan Pasal 53 Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan Kedua;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan yang sah sesuai dengan Berita Acara Penangkapan Nomor, maka sesuai dengan ketentuan masa Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijaatuhkan”, penangkapan yang dikenakan kepada Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini dipersidangan Terdakwa tidak dilakukan penahanan dan terhadap penahanan Terdakwa dipertimbangkan berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan : “Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika Terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya Terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan terdapat alasan cukup untuk itu”, dan Penjelasannya yang menyebutkan bahwa perintah penahanan Terdakwa yang dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan tingkat pertama yang memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan tersebut karena dikhawatirkan bahwa selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau pun mengulangi tindak pidana lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa pidana yang dijatuhkan bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka dengan demikian selain pidana penjara kepada Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
26 (dua puluh enam) buah Jerigen masing-masing berisi kurang lebih 32 (tiga puluh dua) liter BBM jenis solar industri;
terbukti merupakan hasil dari kejahatan akan tetapi masih mempunyai nila ekonomis yang signifikan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
36 (tiga puluh enam) buah jerigen kosong kapasitas kurang lebih 32 liter;
terbukti merupakan barang yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan tindak pidana sehingga dikhawatirkan akan dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick up jenis mobil barang model pick up warna hitam dengan nomor polisi KH 8385 NP;
1 (satu) buah kunci mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick up jenis mobil barang model pick up dengan nomor polisi KH 8385 NP;
1 (satu) lembar STNK No. 17964830 mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick up jenis mobil barang model pick up dengan nomor polisi KH 8385 NP berlaku sampai tanggal 10 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. K00620327 mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick pp jenis mobil darang model pick up dengan nomor polisi KH 8385 NP;
terbukti merupakan barang yang telah disita dari Terdakwa dan merupakan milik dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa REJIE WARDANA alias REJIE bin DARLAN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Penertiban Pengangkutan dan Niaga Minyak dari Pemerintah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa kooperatif dalam menjalankan persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa REJIE WARDANA alias REJIE bin DARLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha pengangkutan dan kegiatan niaga Bahan Bakar Minyak tanpa Izin usaha niaga” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp15.000.000,00. (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
26 (dua puluh enam) buah Jerigen masing-masing berisi kurang lebih 32 (tiga puluh dua) liter BBM jenis solar industri;
Dirampas untuk negara;
36 (tiga puluh enam) buah jerigen kosong kapasitas kurang lebih 32 liter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick up jenis mobil barang model pick up warna hitam dengan nomor polisi KH 8385 NP;
1 (satu) buah kunci mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick up jenis mobil barang model pick up dengan nomor polisi KH 8385 NP;
1 (satu) lembar STNK No. 17964830 mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick up jenis mobil barang model pick up dengan nomor polisi KH 8385 NP berlaku sampai tanggal 10 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. K00620327 mobil pick up merk Suzuki tipe ST 150-pick pp jenis mobil darang model pick up dengan nomor polisi KH 8385 NP;
Dikembalikan kepada Terdakwa REJIE WARDANA alias REJIE bin DARLAN;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan, pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2020, oleh kami, Rudita Setya Hermawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, G.T. Risna Mariana, S.H., dan Win Widarti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 6 Juli 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Masrianor, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kasongan, serta dihadiri oleh Rogas Antonio Singarasa, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, TTD GT. Risna Mariana, S.H. | Hakim Ketua, TTD Rudita Setya Hermawan, S.H., M.H. | |
| TTD Win Widarti, S.H. | ||
Panitera Pengganti, TTD Masrianor, S.H. | ||