29/Pid.Sus/2020/PN Ksn
Putusan PN KASONGAN Nomor 29/Pid.Sus/2020/PN Ksn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA I BADRANSYAH Bin KASRAN; TERDAKWA II RUDI HARTONO Bin PRANS
1. Menyatakan Terdakwa I BADRANSYAH Bin KASRAN dan Terdakwa II RUDI HARTONO Bin PRANS, bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama sama melakukan penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa Tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - BBM jenis solar sebanyak 66 (enam puluh enam) jirigen jumlah total 2.112 (dua ribu seratus dua belas) liter; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax Nopol KH 8826 RB warna Putih; - 1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) No. : 17415904, An. ASPANDI; Dikembalikan kepada Terdakwa I BADRANSYAH Bin KASRAN; 6. Menghukum Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 29/Pid.Sus/2020/PN Ksn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
TERDAKWA I
Nama lengkap : BADRANSYAH Bin KASRAN;
Tempat lahir : Banjarmasin (Kalimantan Selatan);
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 20 Mei 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Tjilik Riwut Km. 28 RT. 006 / RW. 002 Desa Sungai Paring Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Pendidikan : SD (tidak tamat);
TERDAKWA II
Nama lengkap : RUDI HARTONO Bin PRANS;
Tempat lahir : Sungai Paring (Kalimantan Tengah);
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 21 Februari 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Tjilik Riwut Km. 28 RT. 005 / RW. 002 Desa Sungai Paring Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Pendidikan : SD (tamat);
Terdakwa I. BADRANSYAH Bin KASRAN ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
Penyidik Polri tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan tanggal 14 April 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 April 2020;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal tanggal 30 April 2020 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020;
Terdakwa II. RUDI HARTONO Bin PRANS ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
Penyidik Polri tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan tanggal 14 April 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 April 2020;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal tanggal 30 April 2020 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020;
Para Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 29/Pid.Sus/2020/PN Ksn tanggal 31 Maret 2020 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor Nomor 29/Pid.Sus/2020/PN Ksn tanggal 31 Maret 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 5 Mei 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut:
M E N U N T U T :
Supaya Hakim Pengadilan Negeri Kasongan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa I BADRANSYAH Bin KASRAN dan Terdakwa II RUDI HARTONO Bin PRANS terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I BADRANSYAH Bin KASRAN dan Terdakwa II RUDI HARTONO Bin PRANS dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan masing-masing Terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar para Terdakwa tetap dalam tahanan, serta denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
BBM jenis solar sebanyak 66 (enam puluh enam) jirigen jumlah total 2.112 (dua ribu seratus dua belas) liter;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax Nopol KH 8826 RB warna Putih;
1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) No. : 17415904, An. ASPANDI;
Dikembalikan kepada Terdakwa I BADRANSYAH Bin KASRAN;
Menetapkan agar masing-masing Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada tanggal 5 Mei 2020 yang memohon kepada Hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan Para Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada tanggal 5 Mei 2020 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum mengenai permohonan Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor PDM-36/KSNGN/03/2020 tanggal 30 Maret 2020, yang isinya adalah sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa I BADRANSYAH Bin KASRAN dan Terdakwa II RUDI HARTONO Bin PRANS, baik secara bersama-sama dan bersekutu atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri-sendiri, pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2020 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2020, di Jalan Lintas arah Tumbang Samba Km. 04 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika saksi EDY MARTONO, S.H., Bin SARIO dan saksi YONGKY Bin DURUT M. RASAN, masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resor Katingan, tengah melaksanakan kegiatan patroli rutin, melihat 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax Nopol KH 8826 RB warna Putih yang mencurigakan yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, sehingga saksi EDY MARTONO, S.H., Bin SARIO dan saksi YONGKY Bin DURUT M. RASAN kemudian memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan Lintas arah Tumbang Samba Km. 04, setelah kendaraan tersebut berhenti saksi EDY MARTONO, S.H., Bin SARIO dan saksi YONGKY Bin DURUT M. RASAN mendatangi dan menanyakan muatan apa yang dibawa dan dijawab oleh para Terdakwa, mengangkut bahan bakar minyak jenis solar, kemudian saksi EDY MARTONO, S.H., Bin SARIO dan saksi YONGKY Bin DURUT M. RASAN melakukan pengecekan terhadap muatan yang dibawa oleh para Terdakwa di dalam 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax Nopol KH 8826 RB warna Putih, dan benar didapati bahan bakar minyak jenis solar yang dimasukan ke dalam 66 (enam puluh enam) buah jerigen, kemudian saksi EDY MARTONO, S.H., Bin SARIO dan saksi YONGKY Bin DURUT M. RASAN menanyakan kepada para Terdakwa apakah ada surat izin dari pihak yang berwenang terkait pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang dibawa oleh para Terdakwa, selanjutnya dikarenakan para Terdakwa tidak bisa menunjukan perizinan yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dari pemerintah, kemudian para Terdakwa bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Kepolisian Resor Katingan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut diperoleh dari para pelangsir di Kotawaringin Timur merupakan bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah, dengan tujuan memperoleh keuntungan, para Terdakwa dalam melakukan usaha pembelian dan penjualan serta pengangkutan bahan bakar minyak tersebut tidak mempunyaai izin dari pihak yang berwenang baik sebagai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi Usaha Kecil atau Badan Usaha Swasta, selain itu 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax Nopol KH 8826 RB warna Putih yang di gunakan oleh para Terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut tidak terdaftar sebagai alat angkut yang resmi dari pihak yang berwenang untuk mengangkut bahan bakar minyak.
Bahwa hasil pengukuran terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 66 (enam puluh enam) buah jerigen sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengukuran Volume/Penakaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Nomor : 031/DPKUKMP/UPTD-METRO/II/2020, tanggal 11 Februari 2020, yang ditandatangani oleh INDERSON DAGON, S.H., YURIFA IQBAL, S.Si., FARIDA RATNA NINGSIH, S.Si., dan RIZKI FATRIASI, S.Si., selaku Pejabat Pegawai Berhak/Penera pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Pemerintah Kota Palangka Raya, diperoleh hasil pengukuran yaitu berjumlah 2.112 (dua ribu seratus dua belas) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I BADRANSYAH Bin KASRAN dan Terdakwa II RUDI HARTONO Bin PRANS, baik secara bersama-sama dan bersekutu atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri-sendiri, pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2020 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2020, di Jalan Lintas arah Tumbang Samba Km. 04 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika saksi EDY MARTONO, S.H., Bin SARIO dan saksi YONGKY Bin DURUT M. RASAN, masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resor Katingan, tengah melaksanakan kegiatan patroli rutin, melihat 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax Nopol KH 8826 RB warna Putih yang mencurigakan yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, sehingga saksi EDY MARTONO, S.H., Bin SARIO dan saksi YONGKY Bin DURUT M. RASAN kemudian memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan Lintas arah Tumbang Samba Km. 04, setelah kendaraan tersebut berhenti saksi EDY MARTONO, S.H., Bin SARIO dan saksi YONGKY Bin DURUT M. RASAN mendatangi dan menanyakan muatan apa yang dibawa dan dijawab oleh para Terdakwa, mengangkut bahan bakar minyak jenis solar, kemudian saksi EDY MARTONO, S.H., Bin SARIO dan saksi YONGKY Bin DURUT M. RASAN melakukan pengecekan terhadap muatan yang dibawa oleh para Terdakwa di dalam 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax Nopol KH 8826 RB warna Putih, dan benar didapati bahan bakar minyak jenis solar yang dimasukan ke dalam 66 (enam puluh enam) buah jerigen, kemudian saksi EDY MARTONO, S.H., Bin SARIO dan saksi YONGKY Bin DURUT M. RASAN menanyakan kepada para Terdakwa apakah ada surat izin dari pihak yang berwenang terkait pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang dibawa oleh para Terdakwa, selanjutnya dikarenakan para Terdakwa tidak bisa menunjukan perizinan yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dari pemerintah, kemudian para Terdakwa bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Kepolisian Resor Katingan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa para Terdakwa dalam melakukan usaha pengangkutan bahan bakar minyak tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang baik sebagai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi Usaha Kecil atau Badan Usaha Swasta, selain itu 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax Nopol KH 8826 RB warna Putih yang di gunakan oleh para Terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut tidak terdaftar sebagai alat angkut yang resmi dari pihak yang berwenang untuk mengangkut bahan bakar minyak.
Bahwa hasil pengukuran terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 66 (enam puluh enam) buah jerigen sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengukuran Volume/Penakaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Nomor : 031/DPKUKMP/UPTD-METRO/II/2020, tanggal 11 Februari 2020, yang ditandatangani oleh INDERSON DAGON, S.H., YURIFA IQBAL, S.Si., FARIDA RATNA NINGSIH, S.Si., dan RIZKI FATRIASI, S.Si., selaku Pejabat Pegawai Berhak/Penera pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Pemerintah Kota Palangka Raya, diperoleh hasil pengukuran yaitu berjumlah 2.112 (dua ribu seratus dua belas) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 53 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi EDY MARTONO, S.H Bin SARIO dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan Anggota Kepolisian Sat Reskrim Resor Katingan.
Bahwa saksi bersama dengan saksi YONGKY Bin DURUT M. RASAN telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BADRANSYAH Bin KASRAN dan Terdakwa RUDI HARTONO Bin PRANS karena diduga melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa disertai dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2020 sekira pukul 05.30 WIB, bertempat di Jalan Lintas arah Tumbang Samba Km. 04 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, berawal dari kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Katingan.
Bahwa barang bukti yang diamankan dari para Terdakwa diantaranya berupa bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 66 (enam puluh enam) jirigen atau sama dengan sekitar 2.112 (dua ribu seratus dua belas) liter dan 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax Nopol KH 8826 RB warna Putih yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut.
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar diakui oleh para Terdakwa diperoleh dari Sampit, Kotawaringin Timur untuk dijual ke Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan.
Bahwa para Terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat ijin apapun terkait pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dari pihak yang berwenang.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi YONGKY Bin DURUT M. RASAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan Anggota Kepolisian Sat Reskrim Resor Katingan.
Bahwa saksi bersama dengan saksi EDY MARTONO, S.H., Bin SARIO telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BADRANSYAH Bin KASRAN dan Terdakwa RUDI HARTONO Bin PRANS karena diduga melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa disertai dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2020 sekira pukul 05.30 WIB, bertempat di Jalan Lintas arah Tumbang Samba Km. 04 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, berawal dari kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Katingan.
Bahwa barang bukti yang diamankan dari para Terdakwa diantaranya berupa bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 66 (enam puluh enam) jirigen atau sama dengan sekitar 2.112 (dua ribu seratus dua belas) liter dan 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax Nopol KH 8826 RB warna Putih yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut.
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar diakui oleh para Terdakwa diperoleh dari Sampit, Kotawaringin Timur untuk dijual ke Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan.
Bahwa para Terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat ijin apapun terkait pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dari pihak yang berwenang.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli ADIETYA DIADMAN, S.T., Bin SOETOYO, dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa ahli merupakan PNS pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Pengawasan Energi dan Air Tanah, dengan tugas salah satunya adalah menyelenggarakan fungsi pengawasan, pengendalian, pendistribusian, dan tata niaga bahan bakar minyak, dan Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram yang bersubsidi.
Bahwa dasar penugasan ahli adalah Surat Tugas dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 094/147/I.3/ESDM, tanggal 20 Februari 2020, dengan sasaran penugasan adalah dalam rangka memberikan keterangan ahli dalam perkara tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa ahli menjelaskan jika tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa BADRANSYAH Bin KASRAN dan Terdakwa RUDI HARTONO Bin PRANS dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 66 (enam puluh enam) buah jerigen atau sama dengan sekitar 2.112 (dua ribu seratus dua belas) liter merupakan kegiatan hilir migas berupa kegiatan pengangkutan BBM sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa ahli menjelaskan kegiatan hilir migas berupa kegiatan pengangkutan BBM tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, harus disertai dengan izin usaha pengangkutan dari Menteri atau terdaftar/terikat kontrak sebagai transporter/penyalur dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) atau telah memiliki Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Bahwa ahli menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa BADRANSYAH Bin KASRAN dan Terdakwa RUDI HARTONO Bin PRANS dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 66 (enam puluh enam) buah jerigen atau sama dengan sekitar 2.112 (dua ribu seratus dua belas) liter tanpa disertai dengan Izin Usaha Pengangkutan dan Izin Usaha Niaga maka kegiatan tersebut dapat diancam sanksi pidana.
Bahwa ahli menjelaskan pengangkutan bahan bakar minyak dengan menggunakan jerigen atau drum, tidak dibenarkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, disebutkan Penyalur hanya dapat melakukan kegiatan penyaluran BBM secara langsung kepada pengguna transportasi darat melalui Sarana dan Fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Lebih lanjut yang dimaksud dengan pengguna transportasi darat adalah kendaraan bermotor dengan spesifikasi tangki standar pabrik pembuat kendaraan.
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. BADRANSYAH Bin KASRAN
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa RUDI HARTONO Bin PRANS diamankan oleh Anggota Kepolisan Resor Katingan karena mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 66 (enam puluh enam) buah jerigen atau sama dengan sekitar 2.112 (dua ribu seratus dua belas) liter tanpa disertai dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2020 sekira pukul 05.30 WIB, bertempat di Jalan Lintas arah Tumbang Samba Km. 04 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut merupakan jenis solar bersubsidi.
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari pelangsir di Kotawaringin Timur, dengan harga Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per jerigennya dan akan dijual kembali di Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan dengan harga Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per jerigennya, sehingga terdapat keuntungan Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per jerigennya.
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax Nopol KH 8826 RB warna Putih.
Bahwa kendaraan tersebut merupakan milik Terdakwa sendiri, sedangkan Terdakwa RUDI HARTONO Bin PRANS bertindak sebagai pengemudi.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki atau memegang izin apapun dari pihak yang berwenang terkait pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terdakwa II. RUDI HARTONO Bin PRANS
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa BADRANSYAH Bin KASRAN diamankan oleh Anggota Kepolisan Resor Katingan karena mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 66 (enam puluh enam) buah jerigen atau sama dengan sekitar 2.112 (dua ribu seratus dua belas) liter tanpa disertai dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2020 sekira pukul 05.30 WIB, bertempat di Jalan Lintas arah Tumbang Samba Km. 04 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut merupakan jenis solar bersubsidi;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari pelangsir di Kotawaringin Timur, dengan harga Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per jerigennya dan akan dijual kembali di Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan dengan harga Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per jerigennya, sehingga terdapat keuntungan Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per jerigennya;
Bahwa keuntungan yang diperoleh dari penjualan tersebut rencananya akan dibagi 3 (tiga), pertama untuk Terdakwa sendiri, Terdakwa BADRANSYAH Bin KASRAN, dan ketiga untuk biaya operasional kendaraan;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax Nopol KH 8826 RB warna Putih;
Bahwa kendaraan tersebut merupakan milik Terdakwa BADRANSYAH Bin KASRAN;
Bahwa Terdakwa bertindak sebagai sopir/pengemudi kendaraan tersebut;
Bahwa Terdakwa menerima upah sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap pengangkutan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki atau memegang izin apapun dari pihak yang berwenang terkait pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim, Para Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax Nopol KH 8826 RB warna Putih;
1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) No: 17415904, An. ASPANDI;
BBM jenis solar sebanyak 66 (enam puluh enam) jirigen jumlah total 2.112 (dua ribu serratus dua belas) liter;
Barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I BADRANSYAH Bin KASRAN bersama dengan dan Terdakwa II RUDI HARTONO Bin PRANS, pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2020 sekira pukul 05.30 WIB, bertempat di Jalan Lintas arah Tumbang Samba Km. 04 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, diamankan oleh Anggota Kepolisian Resor Katingan karena diduga melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 66 (enam puluh enam) buah jerigen tanpa disertai dengan surat ijin dari pihak berwenang.
Bahwa 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis PICK UP merk DAIHATSU GRANDMAX Nopol KH 8826 RB warna Putih yang dipergunakan oleh para Terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut merupakan milik Terdakwa I BADRANSYAH Bin KASRAN dan tidak terdaftar sebagai alat angkut yang resmi dari pihak yang berwenang untuk mengangkut bahan bakar minyak.
Bahwa keterangan Terdakwa I BADRANSYAH Bin KASRAN dan Terdakwa II RUDI HARTONO Bin PRANS menyebutkan jika bahan bakar minyak yang diangkut tersebut merupakan jenis solar bersubsidi yang diperoleh dengan cara dibeli dari pelangsir di Kotawaringin Timur, dengan harga Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per jerigennya dan akan dijual kembali di Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan dengan harga Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per jerigennya, sehingga terdapat keuntungan Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per jerigennya.
Bahwa keterangan Terdakwa II RUDI HARTONO Bin PRANS menyebutkan jika menerima upah sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap pengangkutan.
Bahwa hasil pengukuran terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 66 (enam puluh enam) buah jerigen sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengukuran Volume/Penakaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Nomor : 031/DPKUKMP/UPTD-METRO/II/2020, tanggal 11 Februari 2020, yang ditandatangani oleh INDERSON DAGON, S.H., YURIFA IQBAL, S.Si., FARIDA RATNA NINGSIH, S.Si., dan RIZKI FATRIASI, S.Si., selaku Pejabat Pegawai Berhak/Penera pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Pemerintah Kota Palangka Raya, diperoleh hasil pengukuran yaitu berjumlah 2.112 (dua ribu seratus dua belas) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa I BADRANSYAH Bin KASRAN bersama dengan dan Terdakwa II RUDI HARTONO Bin PRANS dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 66 (enam puluh enam) buah jerigen atau sama dengan sekitar 2.112 (dua ribu seratus dua belas) liter merupakan kegiatan hilir migas berupa kegiatan pengangkutan BBM, sehingga harus disertai dengan Izin Usaha Pengangkutan dan Izin Usaha Niaga.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu :
KESATU : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan penerapan pidana yang tepat atas dakwaan alternatif Penuntut Umum, Hakim akan terlebih dahulu memperhatikan hal- hal sebagaimana fakta- fakta persidangan tersebut diatas, dakwaan kesatu Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan esensi unsurnya yakni menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah, dakwaan kedua Pasal 53 huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan unsur esensinya melakukan usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa dilengkapi dengan surat ijin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta- fakta persidangan, bahwa Terdakwa I BADRANSYAH Bin KASRAN bersama dengan dan Terdakwa II RUDI HARTONO Bin PRANS, pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2020 sekira pukul 05.30 WIB, bertempat di Jalan Lintas arah Tumbang Samba Km. 04 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, diamankan oleh Anggota Kepolisian Resor Katingan karena diduga melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 66 (enam puluh enam) buah jerigen tanpa disertai dengan surat ijin dari pihak berwenang;
Menimbang, bahwa, dengan melihat pada fakta hukum diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang tepat diterapkan dalam perkara a quo adalah dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa sekalipun demikian, Hakim tidak serta merta menyatakan dakwaan tersebut terbukti sebelum membuktikan unsur tindak pidana dalam dakwan alternatif kesatu tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa unsur- unsur Pasal 53 huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa” ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Barang Siapa” Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit, dalam hal ini Natuurlijke Persoon (manusia pribadi) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama di Persidangan telah dihadapkan Para Terdakwa yaitu Terdakwa IBADRANSYAH Bin KASRAN dan Terdakwa II. RUDI HARTONO Bin PRANS dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merupakan Subyek Hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di Persidangan maka ada kecocokan antara identitas Para Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, bahwa Para Terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat Error in Persona (kesalahan orang) yang diajukan ke Persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim berkeyakinan unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan kata Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Para Terdakwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I BADRANSYAH Bin KASRAN bersama dengan dan Terdakwa II RUDI HARTONO Bin PRANS, pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2020 sekira pukul 05.30 WIB, bertempat di Jalan Lintas arah Tumbang Samba Km. 04 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, diamankan oleh Anggota Kepolisian Resor Katingan karena diduga melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 66 (enam puluh enam) buah jerigen tanpa disertai dengan surat ijin dari pihak berwenang.
Bahwa 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis PICK UP merk DAIHATSU GRANDMAX Nopol KH 8826 RB warna Putih yang dipergunakan oleh para Terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut merupakan milik Terdakwa I BADRANSYAH Bin KASRAN dan tidak terdaftar sebagai alat angkut yang resmi dari pihak yang berwenang untuk mengangkut bahan bakar minyak.
Bahwa keterangan Terdakwa I BADRANSYAH Bin KASRAN dan Terdakwa II RUDI HARTONO Bin PRANS menyebutkan jika bahan bakar minyak yang diangkut tersebut merupakan jenis solar bersubsidi yang diperoleh dengan cara dibeli dari pelangsir di Kotawaringin Timur, dengan harga Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per jerigennya dan akan dijual kembali di Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan dengan harga Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per jerigennya, sehingga terdapat keuntungan Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per jerigennya.
Bahwa keterangan Terdakwa II RUDI HARTONO Bin PRANS menyebutkan jika menerima upah sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap pengangkutan.
Bahwa hasil pengukuran terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 66 (enam puluh enam) buah jerigen sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengukuran Volume/Penakaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Nomor : 031/DPKUKMP/UPTD-METRO/II/2020, tanggal 11 Februari 2020, yang ditandatangani oleh INDERSON DAGON, S.H., YURIFA IQBAL, S.Si., FARIDA RATNA NINGSIH, S.Si., dan RIZKI FATRIASI, S.Si., selaku Pejabat Pegawai Berhak/Penera pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Pemerintah Kota Palangka Raya, diperoleh hasil pengukuran yaitu berjumlah 2.112 (dua ribu seratus dua belas) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa I BADRANSYAH Bin KASRAN bersama dengan dan Terdakwa II RUDI HARTONO Bin PRANS dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 66 (enam puluh enam) buah jerigen atau sama dengan sekitar 2.112 (dua ribu seratus dua belas) liter merupakan kegiatan hilir migas berupa kegiatan pengangkutan BBM, sehingga harus disertai dengan Izin Usaha Pengangkutan dan Izin Usaha Niaga.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” telah dapat dinyatakan terpenuhi;
Ad.3. Unsur “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa unsur ini mempunyai 3 (tiga) elemen unsur yakni sebagai orang yang melakukan, sebagai orang menyuruh melakukan, atau sebagai orang turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dalam arti apabila salah satu elemen atau lebih telah terpenuhi, maka perlu dipandang telah dapat dibuktikan.
Menimbang, bahwa dalam teori Hukum Pidana, orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dapat dipersamakan dan dipidana sebagai pembuat (dader), sehingga apapun kapasitasnya baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan maupun turut serta melakukan maka ia dapat dipidana sebagai ”Pembuat” (dader).
Menimbang, bahwa Drs. P.A.F. Lamintang, SH. dalam bukunya yang berjudul ”Dasar-Dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia” terbitan Sinar Baru Bandung, 1984, halaman 588-589 menyatakan bahwa medeplegen itu juga merupakan daderschap, apabila seseorang itu melakukan tindak pidana biasanya ia disebut sebagai dader atau seorang pelaku, apabila beberapa orang secara bersama-sama melakukan suatu tindak pidana, maka setiap peserta di dalam tindak pidana itu dipandang sebagai mededader dari peserta atau peserta-peserta lainnya.
Menimbang, bahwa dalam doktrin ilmu hukum ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam pengertian turut serta yaitu : 1) Perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih; 2) Adanya kerjasama secara fisik; dan 3) Adanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap di dalam berkas perkara yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dan dikuatkan pula oleh keterangan masing-masing Terdakwa diperoleh suatu fakta jika perbuatan Terdakwa I BADRANSYAH Bin KASRAN dan Terdakwa II RUDI HARTONO Bin PRANS, secara bersama-sama telah melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi sebanyak 66 (enam puluh enam) buah jerigen atau berjumlah 2.112 (dua ribu seratus dua belas) liter.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan” telah dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa pidana yang dijatuhkan bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka dengan demikian selain pidana penjara kepada Para Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
BBM jenis solar sebanyak 66 (enam puluh enam) jirigen jumlah total 2.112 (dua ribu seratus dua belas) liter;
Akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut terbukti merupakan merupakan hasil dari kejahatan akan tetapi masih mempunyai nilai ekonomis yang sgnifikan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Sedangkan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax Nopol KH 8826 RB warna Putih;
1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) No: 17415904, An. ASPANDI;
Akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut dipersidangan terbukti merupakan barang yang telah disita dari Terdakwa I BADRANSYAH Bin KASRAN dan merupakan milik dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa BADRANSYAH Bin KASRAN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Penertiban Pengangkutan dan Penyaluran Minyak dari Pemerintah;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Para Terdakwa tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana serta dalam persidangan Para Terdakwa tidak mengajukan agar dibebaskan dari pembebanan atas biaya perkara, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP Para Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa I BADRANSYAH Bin KASRAN dan Terdakwa II RUDI HARTONO Bin PRANS, bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama sama melakukan penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa Tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
BBM jenis solar sebanyak 66 (enam puluh enam) jirigen jumlah total 2.112 (dua ribu seratus dua belas) liter;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Pick Up merk Daihatsu Grandmax Nopol KH 8826 RB warna Putih;
1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) No. : 17415904, An. ASPANDI;
Dikembalikan kepada Terdakwa I BADRANSYAH Bin KASRAN;
Menghukum Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari KAMIS, tanggal 14 MEI 2020, oleh kami RUDITA SETYA HERMAWAN, S.H.,M.H., Hakim Pengadilan Negeri Kasongan, yang ditunjuk sebagai Hakim Tunggal berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan tanggal 31 Maret 2020, Nomor : 29/Pid.Sus/2020/PN Ksn, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh HENDY PRADIPTA, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kasongan serta dihadiri oleh ROGAS ANTONIO SINGARASA,S.H.,M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan dan Para Terdakwa;
PANITERA PENGGANTI, H A K I M
TTD TTD
HENDY PRADIPTA, S.H. RUDITA SETYA HERMAWAN, S.H., M.H.