Memperhatikan Pasal 1865 Burgelijk Wetboek Voor Indonesie (BW), Pasal 163 dan pasal 180 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Pasal 5, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 58, Pasal 81 dan Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dalam Provisi Menolak Gugatan Provisi Penggugat; Dalam Pokok Perkara Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp806.000,00 (delapan ratus enam ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A pada hari Senin, tanggal 7 Desember 2020 oleh kami, DR. ERWANTONI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, dan RUDY KURNIAWAN, S.H., dan Hj. NUNUNG NURHAYATI, S.H., masing-masing Hakim Ad-hoc sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A Nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg., putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2020 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh ZAMHARI, S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat. Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis, RUDY KURNIAWAN, S.H. DR. ERWANTONI, S.H., M.H. Hj. NUNUNG NURHAYATI, S.H. Panitera Pengganti, ZAMHARI, S.H., Rincian Biaya Perkara: Panggilan Sidang : Rp. 800.000,00 Meterai : Rp. 6.000,00 + Jumlah : Rp. 806.000,00 (delapan ratus enam ribu rupiah)