195/PID.SUS/2020/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 195/PID.SUS/2020/PT BJM
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH Terbanding/Penuntut Umum II : MUHAMAD HERIYANSYAH, S.H Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ZAINAL ILMI bin alm M ZAIN
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 272 / Pid.Sus / 2020 / PN Bln tanggal 25 November 2020 yang dimohonkan banding tersebut Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 195/PID.SUS/2020/PT BJM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara pidana Pemilu dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
-
-
Nama lengkap : ZAINAL ILMI bin alm M ZAIN; Temapat lahir : Pagatan; Umur / tanggal lahir : 52 Tahun / 17 Mei 1968; Jeis kelamin : Lali-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Anang Panangah No. 61, RT.7 Desa Pasar Baru, Kecamatan. Kusan Hilir, Kabupaten tanah Bumbu. Provinsi Kalimantan Selatan; Agama : Islam; Pekerjaan : Kepala Desa Pasar Baru;
-
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Wahyudi Noor, S.H.I., M.H., M. Burhanuddin, S.H., M.Hum., Dewi Hertiningsih, S.H., M.Hum., CLA, dan Syaprudin, S.Kom., S.H. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 Nopember 2020;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tanggal 2 Desember 2020 Nomor 195/PID.SUS/2020/PT BJM, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 272 / Pid.Sus / 2020 / PN Bln tanggal 25 November 2020 dalam perkara Terdakwa tersebut;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Nomer Register Perkara Tindak Pidana pemilihan: PDM-01//Ep.2/BTL/11/2020 tanggal 17 November 2020 Terdakwa didakwa sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Zainal Ilmi bin (alm) M. Zain pada hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2020 bertempat di RT 6 Desa Pasar Baru Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, selaku Kepala Desa dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada waktu dan di tempat sebagaimana tersebut diatas, sedang diadakan kegiatan kampanye dengan metode pertemuan tatap muka yang diselenggarakan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Urut 1 Syafrudin H. Maming – M. Alpiya Rahman yang dihadiri oleh Tim Kampanye dan Calon Bupati Nomor Urut 1 Syafrudin H. Maming.
Bahwa dalam kegiatan kampanye tersebut dihadiri oleh Terdakwa dengan memakai baju bahan kampanye Pasangan Calon Syafrudin H. Maming – M. Alpiya Rahman sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Urut 1 berwarna putih, lengan pendek, memiliki kerah, terdapat gambar Pasangan Calon Nomor Urut 1 di bagian dada sebelah kiri dan terdapat tagline Bersama Rakyat Kita Menang di bagian belakang.
Bahwa dalam kegiatan kampanye tersebut Terdakwa tidak hanya menghadiri dengan memakai baju kaos bahan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 akan tetapi Terdakwa juga mengambil dan memasangkan baju kaos bahan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan ciri – ciri baju tersebut berwarna putih, lengan pendek, dan memuat gambar Pasangan Calon Syafrudin H. Maming – M. Alpiya Rahman sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Urut 1 kepada Sdr. Effendi sebagai salah satu warga yang hadir dalam kegiatan kampanye tersebut.
Bahwa Sdri. Siti Masraha selaku Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) Desa Pasar Baru yang bertugas melakukan Pengawasan Melekat terhadap kegiatan kampanye dengan metode pertemuan tatap muka yang diselenggarakan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Urut 1 Syafrudin H. Maming – M. Alpiya Rahman sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : 078 / Bawaslu.KS-09.02 / SET / SPT / X / 2020 tanggal 7 Oktober 2020, telah melakukan teguran lisan terhadap Terdakwa agar bersifat netral dan tidak menunjukkan keberpihakan pada Pasangan Calon Nomor Urut 1 akan tetapi Terdakwa tidak menghiraukan teguran Sdri. Siti Masraha tersebut dengan tetap hadir dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 tersebut dan tetap memakai kaos bahan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 tersebut hingga kegiatan kampanye selesai pada Pukul 10.00 Wita.
Bahwa pada saat Terdakwa menghadiri kegiatan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, memakai kaos bahan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan memakaikan kaos bahan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 kepada Sdra. Effendi, masih berstatus sebagai Kepala Desa Pasar Baru Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Periode 2017 – 2023 berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/543/DPMD/2017 tentang Pengesahan Atas Penetapan Kepala Desa Terpilih, Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017 dengan perolehan suara periode kedua sebanyak 1.071 suara.
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Pasar Baru telah menandatangani Pakta Integritas dan diatas tanda tangan Terdakwa dibubuhi stempel Desa Pasar Baru dan salah satu poin yang bersedia untuk Terdakwa laksanakan pada angka 4 adalah “Tidak membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta selama tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berlangsung”.
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Pasar Baru Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu adalah sebagai figure pemimpin yang memiliki pengaruh dan pendukung di Desa Pasar Baru yang dipimpinnya sehingga perbuatan Terdakwa tersebut diatas bersifat memberi dorongan kepada masyarakat Desa Pasar Baru untuk memilih Pasangan Calon yang didukung Terdakwa dan perbuatan Terdakwa tersebut diatas merupakan pernyataan dukungan yang terang dan nyata oleh Terdakwa kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Perbuatan Terdakwa Zainal Ilmi bin (alm) M. Zain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – undang.
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Nomer Register Perkara Tindak Pidana pemilihan: PDM-01//Ep.2/BTL/11/2020 tanggal 23 November 2020, pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/543/DPMD/2017 tentang Pengesahan Atas Penetapan Kepala Desa Terpilih, Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017 (fotocopy legalisir),
Data perolehan suara pemilihan Kepala Desa Pasar Baru atas nama ZAINAL ILMI sebagaimana lampiran surat Kepala Dinas PMD Kab. Tanah Bumbu Nomor : B/140/8066/PPD.K.2/2020,
2 (dua) buah foto diambil pada saat kejadian,
tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) eksemplar surat perintah tugas nomor: 078/Bawaslu.KS. 09.02/SET/SPTIX/2020,
1 (satu) eksemplar surat formulir model A laporan hasil pengawasan pengawas Desa Pasar Baru,
1 (satu) eksemplar surat fomulir model A laporan hasil pengawasan pengawas Kecamatan Kusan Hilir,
1 (satu) eksemplar berita acara pleno badan pengawasan pemilu Kabupaten Tanah Bumbu nomor: 002/BA/BAWASLU-KS-11/HK.01.01/X/2020,
1 (satu) eksemplar formulir model A.2 temuan dengan nomor register nomor: 01/TM/PB/Kab/22.11/X/2020,
1 (satu) eksemplar berita acara pleno pembahasan pertama nomor: 01 tanggal 23 Oktober 2020,
1 (satu) eksemplar fakta integritas Desa Pasar Baru atas nama ZAINAL ILMI,
1 (satu) eksemplar BA pleno Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu nomor: 03/BA/BAWASLU-KS-11/HK.01.01/X/2020,
1 (satu) lembar baju kaos (bahan kampanye) wama putih lengan pendek bergambar logo 69 bagian kanan depan, gambar paslon no urut 01 pada bagian kiri depan pada bagian paslon no urut 01 dan pada bagian belakang bertuliskan “BERSAMA RAKYAT KITA MENANG”,
1 (satu) buah flashdisk merek SANDISK memory 8 GB wama merah hitam yang berisikan gambar foto pada saat kejadian, klarifikasi daring audio visual NAHRUL FAJERI, S.Pd Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanah Bumbu dan klarifikasi daring audio visual Ahli sdr. ACHMAD RATOMI, S.H., M.H.,
Dikembalikan kepada Bawaslu Kab. Tanah Bumbu melalui Norbayah.
1 (satu) buah handphone merek Xiaomi Redmi Note 4 warna Rose Gold, dengan nomor imei 1: 863263037806007 dan imei 2: 863263037806015
Dikembalikan kepada Norbayah.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan tuntutan pidana tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin telah menjatuhkan putusan tanggal 25 November 2020 Nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Bln. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Zainal Ilmi bin (alm) M. Zain tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kepala Desa Yang Dengan Sengaja Membuat Tindakan Yang Menguntungkan Salah Satu Pasangan Calon” sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/543/DPMD/2017 tentang Pengesahan Atas Penetapan Kepala Desa Terpilih, Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017 (fotokopi yang telah dilegalisasi);
Data perolehan suara pemilihan Kepala Desa Pasar Baru atas nama ZAINAL ILMI sebagaimana lampiran surat Kepala Dinas PMD Kab. Tanah Bumbu Nomor: B/140/8066/PPD.K.2/2020;
1 (satu) eksemplar surat perintah tugas nomor: 078/Bawaslu.KS.09. 02/SET/SPT X/2020;
1 (satu) eksemplar surat formulir model A laporan hasil pengawasan pengawas Desa Pasar Baru;
1 (satu) eksemplar surat formulir model A laporan hasil pengawasan pengawas Kecamatan Kusan Hilir;
1 (satu) eksemplar berita acara pleno badan pengawasan pemilu Kabupaten Tanah Bumbu nomor: 002/BA/BAWASLU-KS-11/ HK.01.01/X/ 2020;
1 (satu) eksemplar formulir model A.2 temuan dengan nomor register nomor: 01/TM/PB/Kab/22.11/X/2020;
1 (satu) eksemplar berita acara pleno pembahasan pertama nomor: 01, tanggal 23 Oktober 2020;
1 (satu) eksemplar Pakta Integritas Desa Pasar Baru atas nama ZAINAL ILMI;
1 (satu) eksemplar berita acara pleno Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu nomor: 03/BA/BAWASLU-KS-11/HK.01.01/X/2020;
2 (dua) buah foto diambil pada saat kejadian;
1 (satu) buah flashdisk merek SANDISK memory 8 GB warna merah hitam yang berisikan gambar foto pada saat kejadian, klarifikasi daring audio visual NAHRUL FAJERI, S.Pd. Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanah Bumbu dan klarifikasi daring audio visual Ahli sdr. ACHMAD RATOMI, S.H., M.H.;
1 (satu) lembar baju kaos (bahan kampanye) warna putih lengan pendek bergambar logo 69 bagian kanan depan, gambar paslon no. urut 01 pada bagian kiri depan pada bagian paslon no. urut 01 dan pada bagian belakang bertuliskan “BERSAMA RAKYAT KITA MENANG”;
dikembalikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu melalui Saksi Norbayah Binti Alm Naharuddin;
1 (satu) buah handphone merek Xiaomi Redmi Note 4 warna Rose Gold, dengan nomor imei 1: 863263037806007 dan imei 2: 863263037806015;
dikembalikan kepada Saksi Norbayah Binti Alm Naharuddin;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Batulicin ter tanggal 25 November 2020 Nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Bln tersebut Penasehat Hukum Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 November 2020 dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu mengajukan permintaan banding pada tanggal 27 November 2020 sesuai dengan Akta Permintaan Banding Nomor 272/Akta Pid.Sus/2020/PN Bln tanggal 27 November 2020, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Batulicin , dan atas permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa, sesuai Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 272/Akta Pid.Sus/2020/PN Bln tanggal 27 November 2020 ;
Menimbang bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah menyerahkan Memori Banding tanggal 30 November 2020 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 30 November 2020 sesuai Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 272/Akta Pid.Sus/2020/PN Bln tanggal 30 November 2020 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu tanggal 30 November 2020;
Menimbang bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 30 November 2020 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 30 November 2020 sesuai Akta Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor 272/Akta Pid.Sus/2020/PN Bln tanggal 30 November 2020 ;
Menimbang bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas (inzage) sebagaimana relaas pemberitahuan mempelajari berkas tanggal 27 November 2020 Nomor 272/Akta Pid.Sus/2020/PN Bln;
Menimbang bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding dengan dalil-dalil serta alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pembanding keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim PN. Batulicin pada halaman 31 sampai 34, Pertimbangan Majelis Hakim PN.Batulicin tersebut diatas adalah keliru sebab sebagaimana fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa secara materiil TERDAKWA tidak ada menguntungkan pasangan paslon No. Urut 1 calon Bupati Kab. Tanah Bumbu Syafruddin H. Maming dan Calon Wakil Bupati M. Alpiya Rakhman dari segi jumlah suara. Padahal delik pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah murni delik materiil yang wajib dibuktikan secara materiil pula keuntungan atau kerugian apa yang didapatkan oleh pasangan calon tersebut. Apalagi didalam persidangan tidak ada dibuktikan menurut volling dari lembaga survey yang menyatakan bahwa setelah perbuatan terdakwa tersebut maka volling keterpilihan paslon No. Urut 1 calon Bupati Kab. Tanah Bumbu Syafruddin H. Maming dan Calon Wakil Bupati M. Alpiya Rakhman menjadi meningkat dan paslon yang lain menjadi menurun. Sehingga kami berpendapat apa yang dikatakan oleh Majelis Hakim tersebut pertimbangannya bukanlah berdasarkan fakta persidangan namun hanya berdasarkan perkiaraan saja.
Bahwa menurut kami Menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon adalah merupakan salah satu unsur inti delik pasal dakwaan hal mana tentunya tidak terpisahkan dengan unsur sebelumnya dalam artian bahwa suatu penggunaan keputusan dan/atau tindakan oleh seorang Kepala Desa bisa saja sepanjang tidak menimbulkan keuntungan atau merugikan pasangan calon. Bahwa dengan tidak adanya kata “dapat” atau “dengan maksud” ataupun awalan lain yang mendahalui frasa menguntungkan atau merugikan maka sejatinya unsur ini bersifat materil dalam artian keuntungan dan kerugian tersebut haruslah nyata dan terbukti agar unsur ini dapat terpenuhi secara keseluruhan. Bahwa pemahaman di atas merupakan pemahaman umum dalam Hukum pidana khususnya terkait delik-delik yang berorientasi pada suatu akibat menguntungkan atau merugikan, hal mana dapat dilihat dalam berbagai peraturan perundangan-undangan baik di dalam KUHP maupun di luar KUHP yang selalu memasukkan kata “dapat” atau kata “dengan maksud”, atau kata “supaya” ataupun awalan lain sebelum kata menguntungkan atau merugikan, dalam suatu unsur agar delik dapat dikatakan sebagai delik formil atau delik yang disandarkan pada hal-hal yang bersifat potensi belaka, sementara dalam hal sebaliknya maka suatu delik biasanya akan dikodifikasikan sebagai delik materil atau delik yang membutuhkan akibat yang nyata. Bahwa mengenai adanya keuntungan atau kerugian kepada salah satu pasangan calon sebagai akibat dari tindakan terdakwa yang meminta baju kaos berwarna putih yang didalamnya memuat tanda-tanda atau slogan dari pasangan calon No. Urut 1, yaitu berwarna putih, lengan pendek, memiliki kerah, terdapat gambar pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kab. Tanah Bumbu No. Urut 1 dibagian dada sebelah kiri, logo Enam Sembilan dibagian dada sebelah kanan dan terdapat slogan, “Bersama Rakyat Kita Menang “ dibagian belakang yang selanjutnya terdakwa kenakan selama kampanye pasangan calon No. Urut 1 berlangsung di RT. 06 Desa Pasar Baru. Dan juga mengenakan baju kaos bahan kampanye pasangan calon No. Urut 1 dengan ciri-ciri baju bewarna putih, lengan pendek bewarna merah, tidak berkerah dan memuat gambar pasangan calon Syafruddin H. Maming dan M. Alpiya Rahman sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu No. Urut 1 kepada saksi Efendi Bin (Alm) Moh. Zain sebagai masyarakat yang hadir dalam kegiatan kampanye tersebut.
Bahwa dari keterangan saksi (Saksi Norbayah Binti Alm Naharuddin, Saksi Siti Masraha Binti Alm Ujman Marzuki, Saksi Noor Liana Binti M. Hasirah, Saksi Efendi Bin Alm Moh. Zain dan Saksi Syamsir Alam Kabbe hanya melihat terdakwa memakai baju calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kab. Tanah Bumbu No. Urut 1 dan memakaikan baju no urut 1 kepada saksi efendi, namun saksi saksi tersebut tidak pernah melihat atau mendengar bahwa terdakwa mempengaruhi atau saksi-saksi tersebut merasa dipengaruhi untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu pasangan calon.
Bahwa menurut kami apabila ada pihak yang merasa dirugikan haruslah ada bukti mengenai kerugiannya atau kerugian tersebut harusnya nyata bukan berupa potensi kerugian. Bahwa jika akibat adanya perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan keuntungan bagi calon Bupati dan calon Wakil Bupati No Urut 1 dengan meningkatnya elektabilitas atau menimbulkan kerugian bagi calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang lain dengan menurunnya elektabilitas pasangan calon yang lain tersebut akibat perbuatan terdakwa tersebut.
Bahwa dipersidangan tidak diuraikan dengan jelas data berupa hasil survey elektabilitas No. Urut 1 Calon Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Syafruddin H. Maming dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu M. Alpiya Rahman sebelum terdakwa memakai baju No. Urut 1 dalam kegiatan kampanye tersebut dan setelah terdakwa memakai baju No. Urut 1 dalam kegiatan kampanye tersebut sehingga tidak ada indikator pasti yang dapat dijadikan acuan untuk melihat kerugian yang ditimbulkan dengan adanya perbuatan terdakwa tersebut sehingga kerugian yang dimaksud hanya berupa asumsi semata.
Bahwa berdasar pada hal di atas maka Kami menilai bahwa dalam perkara ini sangat sulit untuk menyatakan bahwa terdapat keuntungan atau kerugian nyata yang terbukti akibat perbuatan Terdakwa sebab keuntungan/kerugian yang nyata tentunya hanya dapat diketahui dengan membuktikan secara rinci jumlah pemilih yang memilih No. Urut 1 Calon Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Syafruddin H. Maming dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu M. Alpiya Rahman akibat Perbuatan terdakwa atau dengan merinci berapa jumlah calon pemilih lawan No. Urut 1 Calon Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Syafruddin H. Maming dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu M. Alpiya Rahman yang membatalkan pilihannya sebagai akibat perbuatan Terdakwa.
Bahwa oleh karena tak ada bukti yang dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum mengenai jumlah tersebut maka secara sederhana unsur ini sangat sulit terbukti.
Bahwa menurut pandangan kami dalam pandangan yang lebih luas memahami bahwa terdapat pandangan lain yang menilai bahwa potensi sudah dapat dipandang sebagai sesuatu hal yang menguntungkan, hal mana tentunya sangat bertentangan dengan pemahaman dasar dalam hukum pidana sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya.
Bahwa sehubungan dengan perkara ini maka yang dimaksud potensi menguntungkan atau merugikan oleh Majelis Hakim tentunya adalah simpati calon pemilih, dan jika pandangan ini diakui maka sikap ramah, sikap merakyat seorang kepala desa dalam suatu kegiatan akan dipandang sebagai suatu pelanggaran, sebab sikap-sikap demikian pun dapat mendatangkan simpati orang lain.
Bahwa dengan demikian maka yang perlu diperhatikan disini adalah mengenai ada tidaknya bukti nyata yang memperlihatkan bahwa Terdakwa memang sedang mencari suara dalam kontestasi Pilkada untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kab. Tanah Bumbu No Urut 1, dan untuk membuktikan hal ini diperlukan bukti yang menunjukkan Terdakwa menarik simpati dengan memanfaatkan baju kaos No. Urut 1 tersebut guna mengajak orang lain memilih Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati No Urut 1 dalam pilkada tersebut baik dalam bentuk lisan, tertulis, gambar dan jika tidak demikian maka yang ada hanyalah sekedar asumsi-asumsi atau perkiraan-perkiraan sementara dalam hukum acara pidana yang dibutuhkan untuk mempersalahkan seseorang adalah bukti – bukti yang sah dan meyakinkan bukan asumsi, adapun dalam doktrin hukum pidana asumsi atau perkiraan hanya dipandang sebagai dugaan bukan sesuatu hal yang terbukti.
Bahwa sehubungan dengan perkara ini Kami dapat memahami bahwa perbuatan Terdakwa memang bisa saja “diduga” sebagai suatu bentuk upaya mendapat keuntungan bagi pasangan calon No. Urut 1 dalam kontestan pilkada namun keadaan “diduga” ini tidak pernah sampai pada tahap terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak terdapat cukup bukti sah yang menunjukkan secara nyata bahwa Terdakwa sedang mencari suara sebagaimana telah dikemukakan pula sebelumnya;
Bahwa mengutip pertimbangan Judex Factie “Menimbang bahwa jika frasa “menguntungkan salah satu pasangan calon” dianggap sebagai suatu delik materiil maka penyelesaian setiap tindak pidana pemilihan/ pemilihan umum (sebagaimana yang didakwakan terhadap terdakwa) akan menemui banyak kendala karena harus menunggu berjalannya proses pemungutan suara, selesainya perhitungan suara sampai pada tahap penetapan pasangan calon yang memenangkan pemilihan untuk mengetahui apakah setiap dugaan tindak pidana pemilihan/ pemilihan umum benar-benar menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama kampanye. Selain itu akan menyebabkan kesulitan bagi para penegak hukum untuk membuktikan apakah benar hal tersebut diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Dan hal yang demikian akan menyebabkan setiap perkara tindak pidana pemilihan/ pemilihan umum dapat dinyatakan daluarsa karena jangka waktu pengangannya yang amat singkat.” Pertimbangan tersebut hanya sebagai alasan yang tidak logis dan tidak berdasarkan hokum dengan alas an keterbatasan waktu untuk membuktikan hukum materil dari dakwaan JPU sebagaimana surat bawaslu nomor 203 / K.Bawaslu-KS-09 / PM.06.02 / XI / 2020 tanggal 15 Nopember 2020 perihal pemberitahuan status laporan sebagaimana laporan 03 / LP / PB / Kab / 22.11 / XI / 2020 tanggal 10 Nopember 2020 (terlampir sebagai bukti) atas dugaan tindak pidana pemilu Pasal 188 didalam surat tersebut pada keterangan LAPORAN tidak deregister dengan alas an tidak memenuhi syarat Materil sehingga sangat nyata seharusnya BAWASLU Kabupaten Tanah Bumbu sebelum melimpahkan laporan pada perkara a quo dengan laporan polisi setidaknya harus membuktikan apakah laporan saksi SITI MASRAHA terbukti menguntungkan/merugikan paslon lainnya dengan hasil yang nyata berdasarkan hasil suara yang diperoleh paslon di Desa PASAR BARU sebagaimana Terdakwa sebagai Kepala Desa membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan paslon No.1 yang dapat memperoleh suara yang banyak.
Bahwa atas pertimbangan tersebut penasehat hukum berpendapat Judex factie terkesan tertendensius terkait penerapan hukum yang diterapkan untuk menghukum Terdakwa dengan secara delik formal tanpa mempertimbangan hukum cara delik materiilnya dengan pula menambah vonis hukuman menjadi 3 (tiga) bulan penjara yang semula dalam tuntutan Terdakwa dituntut selama 1 (satu) bulan penjara sangat jelas nyata dan terang benderang Judex factie menghukum Terdakwa tidak berdasarkan hukum dan pertimbangan yang logis dan berkeadilan;
Bahwa dengan demikian maka keadaan di atas adalah keadaan sebagaimana yang dikemukakan sebelumnya yaitu keadaan “diduga” tanpa pernah tiba pada tahap “terbukti”, apalagi jika fakta-fakta persidangan diperhadapkan dengan pandangan hukum bahwa delik ini adalah delik materil tentunya semakin jelas membuat unsur ini tidak terbukti sebab tidak jelas jumlah suara Calon Bupati Kabupaten Tanah Bumbu No. Urut 1 yang bertambah ataupun suara lawan yang berkurang akibat perbuatan Terdakwa tersebut. Sebagaimana pertimbangan Judex Factie perkara a quo Putusan Nomor 105/Pid.B/2018/PN Pre “ … halmanadapatdilihatdalamberbagaiperaturanperundang-undanganbaikdidalam KUHP maupundiluarKUHP yang selalumemasukkan kata “dapat” atau kata “ denganmaksud” atau kata “ supaya” atauawalan lain sebelum kata menguntungkanataumerugikan.dalamsuatuunsur agar delikdapatdikatakandelikformilataudelik yang disandarkanpadahal-hal yang berpotensibelakasementaradalamhalsebaliknyamakasuatudelikbiasanyaakandikodifikasisebagaidelikmeterilataudelik yang membutuhkanakibat yang nyata”
Bahwa kami memahami Putusan Majelis Hakim yang mengkonstruksi dari fakta bahwa Terdakwa sendiri yang memakai baju kaos No. Urut 1 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanah Bumbu dan memasangkannya kepada saksi efendi yang kemudian dihubungkan dengan hasil perolehan suara pilkades dimana Terdakwa sebagai Kepala Desa Terpilih tidak ada relevansinya dengan perkara a quo sehingga apakah dari hal ini dapat dipastikan secara hukum bahwa Terdakwa berupaya mendapat keuntungan suara dala m pilkada bagi pasangan calon Bupati Kabupaten Tanah Bumbu No. Urut 1 sementara disisi lain Terdakwa tidak pernah terbukti mengajak orang lain untuk memilih Calon Bupati Kabupaten Tanah Bumbu No. Urut 1 Syafruddin dalam Pilkada. Sebagaimana pertimbangan Judex Factie perkara a quo Putusan Nomor 105/Pid.B/2018/PN Pre “ majelis menilai dalam perkara ini sangat sulit untuk menyatakan bahwa dapat menguntungkan atau kerugian yang nyata terbukti akibat perbuatan terdakwa sebab keuntungkan/kerugian yang nyata tentunya hanya dapat diketahui dengan membuktikan secara rinci jumlah pemilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 1 akibat dalam perbuatannya atau dengan merinci berapa jumlah calon pemilih lawan yang membatalkan pilihannya akibat perbuatan Terdakwa” sehingga sangat jelas pertimbangan Judex Factie seharusnya sangat mengerti Hukum Acara Pidana maupun Hukum Pidana tidak mengenal delik formil dalam membuktikan akibat melakukan perbuatan pidana yang disangkakan melainkan JPU harus membuktikan delik materil akibat yang nyata atas unsur-unsul Pasal yang di dakwakan maka pertimbangan judex factie dalam perkara a quo hanya asumsi belaka tanpa dasar hokum dan bertentangan dengan hokum pidana .
Bahwa oleh karena itu kami menganggap unsur ini tidak terbukti terpenuhi, dalam artian tidak menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa adalah terbukti benar tetapi karena bukti untuk mempersalahkan Terdakwa tidak cukup maka Terdakwa harus dibebaskan dari unsur ini;
Bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 tahun 2020 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalamdakwaan tunggal, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaantersebut.
Berdasarkan keberatan-keberatan tersebut di atas PEMBANDING mohon kepada Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarmasin, berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding.
Membatalkan putusan Pengadilan Batulicin No. 272/Pid.Sus/2020/PN.Bln. Tertanggal 25Nopember 2020.
MENGADILI SENDIRI :
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan atau tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum: di duga melanggar Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 tahun 2020 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Membebankan biaya perkara pada Negara;
Menimbang bahwa atas memori banding tersebut Penuntut Umum mengajukan Kontra Memori Kasasi, Terdakwa mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa ZAINAL ILMI bin (alm) M. ZAIN dalam Pengadilan Tingkat Pertama berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah didakwa melanggar : Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – undang ;
yang dengan tepat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah dipertimbangkan dan dinyatakan terbukti bersalah menurut hukum bahwa Terdakwa ZAINAL ILMI bin (alm) M. ZAIN melakukan tindak pidana “Kepala Desa yang dengan Sengaja Membuat Tindakan yang Menguntungkan Salah Satu Pasangan Calon” sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut.
Bahwa Penuntut Umum memohon kepada Bapak Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding menolak permohonan banding dari Terdakwa ZAINAL ILMI bin (alm) M. ZAIN yang diajukan melalui kuasa hukumnya tersebut karena;
Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 272 / Pid.Sus / 2020 / PN.Bln tanggal 25 November 2020 dalam perkara terdakwa ZAINAL ILMI bin (alm) M. ZAIN adalah sudah tepat dan benar.
Putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan merupakan putusan yang menginginkan adanya netralitas Kepala Desa sesuai peraturan perundangan yang ada.
Dalil – dalil yang dikemukakan oleh terdakwa tidak berdasar oleh karena hal – hal sebagai berikut :
Bahwa unsur “menguntungkan” ini memiliki pengertian berdasarkan KBBI yaitu “memberi keuntungan (manfaat, kefaedahan, dan sebagainya)”.
Dalam alat bukti surat berupa Legal Opinion dari ahli hukum pidana Bp. Achmad Ratomi, SH., MH Dosen Bagian Hukum Pidana FH UNLAM yang sudah dibacakan di dalam persidangan, di halaman 5 mengenai unsur “menguntungkan salah satu pasangan calon” dituliskan bahwa “Membuat keputusan dan tindakan pelaku itu harus bersifat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pasangan Calon disini adalah calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, atau calon walikota dan calon wakil walikota yang telah ditetapkan oleh KPU. Untuk dipenuhi unsur ini adalah cukup adanya perbuatan berupa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang bersifat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Tidak perlu timbul kerugian atau keuntungan yang nyata bagi pasangan calon. Menguntungkan atau merugikan ini bisa terjadi dalam kaitannya dengan pelaksanaan kampanye dan bisa juga dalam kaitannya dengan perolehan suara”.
Terdakwa selaku Kepala Desa aktif telah melakukan “perbuatan” menghadiri kegiatan kampanye Pasangan Calon 01 dan memakai baju bahan kampanye Pasangan Calon Syafrudin H. Maming – M. Alpiya Rahman sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Urut 01 berwarna putih, lengan pendek, memiliki kerah, terdapat gambar Pasangan Calon Nomor Urut 01 di bagian dada sebelah kiri dan terdapat tagline Bersama Rakyat Kita Menang di bagian belakang ;
Terdakwa selain itu juga mengambil lalu memasangkan baju kaos bahan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 01 dengan ciri – ciri baju tersebut berwarna putih, lengan pendek, dan memuat gambar Pasangan Calon Syafrudin H. Maming – M. Alpiya Rahman sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Urut 01 kepada Sdr. Effendi sebagai salah satu warga yang hadir dalam kegiatan kampanye Paslon 01 tersebut ;
Terdakwa adalah Kepala Desa Pasar Baru yang terpilih untuk 2 (dua) periode yaitu yang pertama mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 dan periode kedua mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 dengan perolehan suara sebesar 70% dan hal tersebut menunjukkan bahwa terdakwa memiliki pengikut yang banyak, disukai dan dikenal masyarakat luas, dan memiliki pengaruh yang kuat di dalam masyarakatnya ;
Terdakwa selaku Kepala Desa Pasar Baru telah menandatangani Pakta Integritas dan diatas tanda tangan terdakwa dibubuhi stempel Desa Pasar Baru dan salah satu poin yang bersedia untuk terdakwa laksanakan pada angka 4 adalah “Tidak membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan / merugikan salah satu peserta selama tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berlangsung” ;
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Urut 01 Syafrudin H. Maming – M. Alpiya Rahman merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sah disamping 2 (dua) pasangan calon lainnya dengan nomor urut 02 dan 03 ;
Terdakwa selaku Kepala Desa Pasar Baru Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu adalah sebagai figure pemimpin yang memiliki pengaruh dan pendukung di Desa Pasar Baru yang dipimpinnya sehingga perbuatan terdakwa tersebut diatas bersifat memberi dorongan kepada masyarakat Desa Pasar Baru untuk memilih Pasangan Calon yang didukung terdakwa dan perbuatan terdakwa tersebut diatas merupakan pernyataan dukungan yang terang dan nyata oleh terdakwa kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01 ;
Berdasarkan poin huruf h tersebut, meskipun delik Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – undang merupakan delik formil, maka apabila Penasehat Hukum terdakwa berbeda pendapat dan mengatakan bahwa pasal tersebut merupakan delik materiil, tetap tidak dapat membebaskan terdakwa dari pasal tersebut karena perbuatan terdakwa berarti juga telah “mengakibatkan” Paslon 01 mendapatkan dukungan dari terdakwa pada saat kejadian perkara. Selain itu dalam rumusan pasal yang didakwakan tersebut, kapan, waktu, bentuk dan hasil dukungan dari “pelaku” tidak diatur.
Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut diatas, tidak ada satu pun persoalan yang terdakwa ajukan yang menunjukkan adanya hal – hal:
Kelalaian dalam penerapan hukum acara
Kekeliruan melaksanakan hukum
Adanya kesalahan dalam pertimbangan hukum, hukum pembuktian dan amar putusan pengadilan pertama yang dapat dijadikan dasar permohonan pemeriksaan banding sehingga kami mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding agar supaya berkenan :
Menolak permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Pembanding untuk keseluruhannya dalam perkara tindak pidana pemilihan ini ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 272 / Pid.Sus / 2020 / PN.Bln tanggal 25 November 2016 dalam perkara terdakwa ZAINAL ILMI bin (alm) M. ZAIN.
Menimbang bahwa oleh karena permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat sesuai dengan ketentuan pasal 482 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempelajari berkas perkara Berita Acara Sidang dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 272 / Pid.Sus / 2020 / PN Bln tanggal 25 November 2020 Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar serta tidak salah menilai fakta, dan menerapkan hukumnya, sebab telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa memperhatikan berita acara persidangan dalam perkara a quo, dari keterangan Saksi 1. Norbayah binti alm Naharudin, Saksi 2, Siti Marsaha binti alm H.Ujman Marzuki, Saksi 3. Noor Liana binti M. Hasirah, Saksi 4. Efendi bin alm Moh Zain, Saksi 5. Syamsir Alam bin Kebbe dihubungkan dengan bukti surat sebagaimana termuat dalam berita acara penyidikan berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang disampaikan oleh Achmad Ratomi, S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum. Universitas Lambung Mangkurat. terhadap Pasal 188 jo. Pasal 71 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 jo. UU No. 8 Tahun 2015 jo. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/260/X/2020/RES TANBU/SPKT tanggal 28 Oktober 2020, serta barang bukti Foto Copy 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/543/DPMD/2017 tentang Pengesahan Atas Penetapan Kepala Desa Terpilih, Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017, 1 (satu) eksemplar surat perintah tugas nomor: 078/Bawaslu.KS.09. 02/SET/SPT X/2020, 1 (satu) eksemplar surat formulir model A laporan hasil pengawasan pengawas Desa Pasar Baru, 1 (satu) eksemplar surat formulir model A laporan hasil pengawasan pengawas Kecamatan Kusan Hilir, 1 (satu) eksemplar berita acara pleno badan pengawasan pemilu Kabupaten Tanah Bumbu nomor: 002/BA/BAWASLU-KS-11/ HK.01.01/X/ 2020, 1 (satu) eksemplar formulir model A.2 temuan dengan nomor register nomor: 01/TM/PB/Kab/22.11/X/2020, 1 (satu) eksemplar berita acara pleno pembahasan pertama nomor: 01, tanggal 23 Oktober 2020, 1 (satu) eksemplar Pakta Integritas Desa Pasar Baru atas nama ZAINAL ILMI, 1 (satu) eksemplar berita acara pleno Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu nomor: 03/BA/BAWASLU-KS-11/HK.01.01/X/2020 yang diajukan Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa di persidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa dengan jabatannya sebagai Kepala Desa Pasar Baru telah membuat suatu perbuatan atau tindakan yang sifatnya menguntungkan salah satu pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Urut 1 Syafrudin H. Maming dan M. Alpiya Rahman;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama, bukan merupakan fakta hukum atau hal-hal baru yang patut untuk dipertimbangkan, dalil-dalil serta alasan yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa didalam Memori Bandingnya tidak dapat membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama karena segala sesuatunya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar maka terhadap dalil-dalil serta alasan dalam memerori banding Penasehat Hukum Terdakwa harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut diatas, putusan Pengadilan Tingkat Pertama dipandang sudah tepat dan benar, maka pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan jadikan dasar didalam pertimbangan-pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding, sehingga dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 272 / Pid.Sus / 2020 / PN Bln tanggal 25 November 2020 yang dimohonkan banding tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 71 Ayat (1) dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, , Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 1986 Jo Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 Jo Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, serta Peraturan Perundang undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 272 / Pid.Sus / 2020 / PN Bln tanggal 25 November 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Selasa Tanggal 8 Desember 2020 oleh Dr.GUSRIZAL, S.H.,M.Hum . Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Ketua Majelis, MAMAN MOHAMAD AMBARI, S.H M.H. dan M O E S T O F A, S.H., M.H , masing - masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 195/PID.SUS/2020/PT BJM tanggal 2 Desember 2020 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding putusan mana diucapkan pada hari Senen, tanggal 14 Desember 2020 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu ABDUL HAMID, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya;
| Hakim Anggota | Hakim Ketua |
| MAMAN MOHAMAD AMBARI,SH.MH. | Dr. GUSRIZAL,SH.MHum |
| M O E S T O F A, SH.MH |
Panitera Pengganti
ABDUL HAMID, SH