203/PID.SUS/2020/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 203/PID.SUS/2020/PT BJM
Pembanding/Penuntut Umum : HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH Terbanding/Terdakwa : PAIRAN bin alm KASMUNI
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 288 / Pid.Sus / 2020 / PN Bln tanggal 3 Desember 2020 yang dimohonkan banding tersebut 3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 203/PID.SUS/2020/PT BJM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara pidana Pemilu dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
-
-
Nama lengkap : PAIRAN bin alm KASMUNI; Temapat lahir : Ciamis; Umur / tanggal lahir : 53 tahun/04 April 1967; Jeis kelamin : Laki - laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Manunggal, Dusun II RT. 10, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimatan Selatan; Agama : Islam; Pekerjaan : Kepala Desa Manunggal;
-
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Mardi Siswoyo, S.H dan Rekan Penasihat Hukum, berkantor di Komplek Ruko Perumahan Jhonlin, nomor 10B, tantai 2, Jalan Kodeco KM.2, Desa Gunung antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 25 November 2020;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tanggal 7 Desember 2020 Nomor 203/PID.SUS/2020/PT BJM, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 288 / Pid.Sus / 2020 / PN Bln tanggal 3 Desember 2020 dalam perkara Terdakwa tersebut;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Nomer Register Perkara Tindak Pidana pemilihan: PDM-02//Ep.2/BTL/11/2020 tanggal 25 November 2020 Terdakwa didakwa sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa PAIRAN bin (alm) KASMUNI pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekitar Pukul 14.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2020 bertempat di RT 3 Desa Manunggal Kec. Karang Bintang Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, selaku Kepala Desa dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada waktu dan di tempat sebagaimana tersebut diatas, sedang diadakan kegiatan kampanye dengan metode pertemuan tatap muka yang diselenggarakan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Urut 03 Dr. Zairullah Ashar – HM. Rusli yang dihadiri oleh Tim Kampanye dan Pasangan Calon Nomor Urut 03.
Bahwa dalam kegiatan kampanye tersebut dihadiri oleh terdakwa dengan memakai baju Sasirangan lengan panjang warna abu – abu dan mengambil posisi duduk di kursi paling depan berhadapan dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu nomor urut 03 sampai dengan acara tersebut selesai.
Bahwa pada saat acara kegiatan kampanye Pasangan Calon nomor urut 03 tersebut hampir selesai, Juru Bicara Kampanye Pasangan Calon nomor urut 03 berdiri sambil memegang mikrofon melakukan yel – yel pemenangan untuk diikuti oleh semua yang hadir dalam kegiatan kampanye tersebut dengan mengajak para peserta berdiri dan mengangkat tangan kanan melakukan gesture simbol dukungan terhadap Pasangan Calon nomor urut 03 yang berbentuk ujung ibu jari bersentuhan dengan ujung jari telunjuk membentuk lingkaran sedangkan jari tengah, jari manis dan jari kelingking ditegakkan ke atas sambil meneriakkan kata – kata yel – yel pemenangan.
Bahwa terdakwa yang hadir dalam kegiatan kampanye tersebut ikut berdiri dan mengangkat tangan kanan melakukan gesture simbol dukungan terhadap Pasangan Calon nomor urut 03 yang berbentuk ujung ibu jari bersentuhan dengan ujung jari telunjuk membentuk lingkaran sedangkan jari tengah, jari manis dan jari kelingking ditegakkan ke atas kemudian ketika Juru Bicara Kampanye Pasangan Calon nomor urut 03 meneriakkan kata – kata “Siapa kita?” terdakwa bersama dengan para peserta kampanye lainnya menjawab “ZR” yang diulangi sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya terdakwa juga mengucapkan rangkaian kata lainnya dalam yel – yel pemenangan tersebut bersama dengan peserta kampanye lainnya yaitu kata – kata “Menang menang menang ratakan!” sambil mengangkat tangan kanan melakukan gesture simbol dukungan terhadap Pasangan Calon nomor urut 03 yang berbentuk ujung ibu jari bersentuhan dengan ujung jari telunjuk membentuk lingkaran sedangkan jari tengah, jari manis dan jari kelingking ditegakkan ke atas.
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020 di Hotel Grand Sentral Batulicin telah diadakan acara Sosialisasi Netralitas Kepala Desa oleh Bawaslu Tanah Bumbu yang dihadiri oleh terdakwa selaku Kepala Desa Manunggal melalui undangan tertulis dan pada saat akan memasuki acara makan siang, terdakwa sempat berbicara kepada Muhammad Sakra Efendi selaku Komisioner Bawaslu Kab. Tanah Bumbu yang juga berhadir dalam acara tersebut dengan mengatakan “Saya masuk tim ZR, silahkan saja kalau mau diproses”.
Bahwa pada saat terdakwa menghadiri kegiatan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 03 dan ikut serta aktif mengikuti yel – yel pemenangan Pasangan Calon nomor urut 03 melalui ucapan “ZR” sebanyak 2 (dua) kali, ucapan “Menang menang menang ratakan!” dan mengangkat tangan kanan melakukan gesture simbol dukungan terhadap Pasangan Calon nomor urut 03 yang berbentuk ujung ibu jari bersentuhan dengan ujung jari telunjuk membentuk lingkaran sedangkan jari tengah, jari manis dan jari kelingking ditegakkan ke atas sambil meneriakkan kata – kata yel – yel pemenangan tersebut, terdakwa masih berstatus sebagai Kepala Desa Manunggal Kec. Karang Bintang Kab. Tanah Bumbu Periode Ketiga masa jabatan tahun 2019 – 2025 berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46 / 521 / DPMD / 2019 tentang Pengesahan Atas Penetapan Kepala Desa Terpilih, Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2019 dengan perolehan suara periode ketiga sebanyak 784 suara.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Manunggal telah menandatangani Pakta Integritas dan diatas tanda tangan terdakwa dibubuhi stempel Desa Manunggal dan salah satu poin yang bersedia untuk terdakwa laksanakan pada angka 4 adalah “Tidak membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan / merugikan salah satu peserta selama tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berlangsung”.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Manunggal Kec. Karang Bintang Kab. Tanah Bumbu adalah sebagai figure pemimpin yang memiliki pengaruh dan pendukung di Desa Manunggal yang dipimpinnya sehingga perbuatan terdakwa tersebut diatas bersifat memberi dorongan kepada masyarakat Desa Manunggal untuk memilih Pasangan Calon yang didukung terdakwa dan perbuatan terdakwa tersebut diatas merupakan pernyataan dukungan yang terang dan nyata oleh terdakwa kepada Pasangan Calon Nomor Urut 03;
Perbuatan Terdakwa PAIRAN bin (alm) KASMUNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – undang;
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Nomer Register Perkara Tindak Pidana pemilihan: PDM-02//Ep.2/BTL/11/2020 tanggal 2 Desember 2020, pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PAIRAN bin (alm) KASMUNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – undang;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa PAIRAN bin (alm) KASMUNI dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) eksemplar surat KEPUTUSAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 188.46/521/DPMD/2019 TENTANG PENGESAHAN ATAS PENETAPAN KEPALA DESA TERPILIH, PADA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DALAM WILAYAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2019 (fotocopy legalisir);
1 (satu) eksemplar berita acara nomor 101/PL.02.3-BA/6310/KPU-Kab/IX/2020 tentang rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu tahun 2020, tanggal 23 September 2020 (fotocopy legalisir);
1 ( satu) eksemplar keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Tanah Bumbu nomor 156/PL.02.2-Kpt/6310/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tanah Bumbu tahun 2020, tanggal 23 September 2020 (fotocopy legalisir);
1 (satu) eksemplar keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Tanah bumbu nomor 160/PL.02.2-Kpt/6310/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu tahun 2020, tanggal 24 September 2020 (fotocopy legalisir);
1 (satu) eksemplar Pakta integritas Desa Manunggal atas nama PAIRAN (fotocopy legalisir);
1 (satu) eksemplar foto pada saat kejadian;
1 (satu) eksemplar foto screenshot kegiatan kampanye pada saat kejadian;
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara
Data perolehan suara pemilihan Kepala Desa Manunggal atas nama PAIRAN sebagaimana lampiran surat Kepala Dinas PMD Kab. Tanah Bumbu Nomor B/140/8302/PPD.K.2/2020;
1 (satu) eksemplar surat perintah tugas nomor : 031 / Bawaslu. KS.09.09 / SPT / IX / 2020, tanggal 29 September 2020;
1 (satu) eksemplar surat perintah tugas nomor : 032 / Bawaslu.KS.09.09 / SPT / IX / 2020, tanggal 29 September 2020;
1 (satu) eksemplar berita acara pleno nomor : 01/Bawaslu-KS-09.07IXI/2020 tentang pembahasan temuan dugaan pelanggaran, tanggal 02 Nopember 2020;
1 (satu) eksemplar surat nomor : 035/Bawaslu. KS-09.07/XI/2020, tanggal 02 Nopember 2020, perihal meneruskan hasil pleno temuan pelanggaran pemilihan;
1 (satu) eksemplar berita acara pleno nomor : 008/BA/BAWASLU-KS-09/HK.01.01/XI/2020 tentang penanganan temuan dugaan pelanggaran pemilihan Kabupaten Tanah Bumbu, tanggal 02 Nopember 2020;
1 (satu) eksemplar formulir model A.2 temuan dengan nomor register nomor : 05/TM/PB/Kab/22.11/X/2020, tanggal 02 Nopember 2020;
1 (satu) eksemplar surat tugas perintah tugas nomor :007/SG/Kab. TB/22.11/X/2020 tanggal 02 Nopember 2020;
1 (satu) eksemplar berita acara pembahasan pertama sentra gakkumdu Kabupaten Tanah Bumbu nomor : 01 tanggal 02 Nopember 2020;
1 (satu) eksemplar berita acara pleno nomor : 010/BA/BAWASLU-KS-09/HK.01.01/XI/2020 tentang penanganan temuan dugaan pelanggaran pemilihan Kabupaten Tanah Bumbu, tanggal 07 Nopember 2020;
1 (satu) eksemplar berita acara pembahasan kedua sentra gakkumdu Kabupaten Tanah Bumbu nomor : 02 tanggal 07 Nopember 2020;
Dikembalikan kepada Bawaslu Kab. Tanah Bumbu melalui Alex Candra
1 (satu) buah Hand Phone jenis Realme C15 model RX2180 warna silver, dengan nomor imei 1 : 868394042423531 dan imei 2 : 868394042423523;
Dikembalikan kepada Alex Candra
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan tuntutan pidana tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin telah menjatuhkan putusan tanggal 3 Desember 2020 Nomor 288/Pid.Sus/2020/PN Bln. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Pairan Bin (alm) Kasmuni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kepala Desa yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon” sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) eksemplar surat KEPUTUSAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 188.46/521/DPMD/2019 TENTANG PENGESAHAN ATAS PENETAPAN KEPALA DESA TERPILIH, PADA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DALAM WILAYAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2019 (fotocopy legalisir);
1 (satu) eksemplar berita acara nomor 101/PL.02.3-BA/6310/KPU-Kab/IX/2020 tentang rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanah Bumbu tahun 2020, tanggal 23 September 2020 (fotocopy legalisir);
1 ( satu) eksemplar keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Tanah Bumbu nomor 156/PL.02.2-Kpt/6310/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tanah Bumbu tahun 2020, tanggal 23 September 2020 (fotocopy legalisir);
1 (satu) eksemplar keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Tanah bumbu nomor 160/PL.02.2-Kpt/6310/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Tanah Bumbu tahun 2020, tanggal 24 September 2020 (fotocopy legalisir);
1 (satu) eksemplar Pakta integritas Desa Manunggal atas nama PAIRAN (fotocopy legalisir);
Data perolehan suara pemilihan Kepala Desa Manunggal atas nama PAIRAN sebagaimana lampiran surat Kepala Dinas PMD Kab. Tanah Bumbu Nomor : B/140/8302/PPD.K.2/2020;
1 (satu) eksemplar surat perintah tugas nomor : 031 / Bawaslu.KS.09.09 / SPT / IX / 2020, tanggal 29 September 2020;
1 (satu) eksemplar surat perintah tugas nomor : 032 / Bawaslu.KS.09.09 / SPT / IX / 2020, tanggal 29 September 2020;
1 (satu) eksemplar berita acara pleno nomor : 01/Bawaslu-KS-09.07/XI/2020 tentang pembahasan temuan dugaan pelanggaran, tanggal 02 Nopember 2020;
1 (satu) eksemplar surat nomor : 035/Bawaslu.KS-09.07/XI/2020, tanggal 02 Nopember 2020, perihal meneruskan hasil pleno temuan pelanggaran pemilihan;
1 (satu) eksemplar berita acara pleno nomor : 008/BA/BAWASLU-KS-09/HK.01.01/XI/2020 tentang penanganan temuan dugaan pelanggaran pemilihan Kabupaten Tanah Bumbu, tanggal 02 Nopember 2020;;
1 (satu) eksemplar formulir model A.2 temuan dengan nomor register nomor : 05/TM/PB/Kab/22.11/X/2020, tanggal 02 Nopember 2020;
1 (satu) eksemplar surat tugas perintah tugas nomor :007/SG/Kab.TB/22.11/X/2020, tanggal 02 Nopember 2020;
1 (satu) eksemplar berita acara pembahasan pertama sentra gakkumdu Kabupaten Tanah Bumbu nomor : 01 tanggal 02 Nopember 2020;
1 (satu) eksemplar berita acara pleno nomor : 010/BA/BAWASLU-KS-09/HK.01.01/XI/2020 tentang penanganan temuan dugaan pelanggaran pemilihan Kabupaten Tanah Bumbu, tanggal 07 Nopember 2020;
1 (satu) eksemplar berita acara pembahasan kedua sentra gakkumdu Kabupaten Tanah Bumbu nomor : 02 tanggal 07 Nopember 2020;
1 (satu) eksemplar foto pada saat kejadian;
1 (satu) eksemplar foto screenshot kegiatan kampanye pada saat kejadian;
1 (satu) buah flashdisk merk SANDISK memory 8 GB warna merah hitam yang berisikan gambar foto pada saat kejadian, rekaman video kegiatan kampanye pada saat kejadian, dan Klarifikasi daring audio visual AHLI sdr. ACHMAD RATOMI, SH, MH;
dikembalikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu melalui Saksi Alex Candra Bin Bahrudin;
1 (satu) buah Hand Phone jenis Realme C15 model RX2180 warna silver, dengan nomor imei 1 : 868394042423531 dan imei 2 : 868394042423523;
dikembalikan kepada Saksi Alex Candra Bin Bahrudin;
Menimbang bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Batulicin tertanggal 3 Desember 2020 Nomor 288/Pid.Sus/2020/PN Bln tersebut Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu mengajukan permintaan banding pada tanggal 4 Desember 2020 sesuai dengan Akta Permintaan Banding Nomor 288/Akta Pid.Sus/2020/PN Bln tanggal 4 Desember 2020, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Batulicin , dan atas permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa, sesuai Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 288/Akta Pid.Sus/2020/PN Bln tanggal 4 Desember 2020 ;
Menimbang bahwa Penutut Umum telah menyerahkan Memori Banding tanggal 4 Desember 2020 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 4 Desember 2020 sesuai Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 288/Akta Pid.Sus/2020/PN Bln tanggal 4 Desember 2020 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Penasihat Hukum Terdakwa tamgal 4 Desember 2020;
Menimbang bahwa atas memori banding Penutut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas (inzage) sebagaimana relaas pemberitahuan mempelajari berkas banding tanggal 4 Desember 2020 Nomor 288/Akta Pid.Sus/2020/PN Bln;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding dengan dalil-dalil serta alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan adalah sangat jauh dari rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa berkaitan dengan etika profesi Kepala Desa yang harus bersikap netral di masa Pilkada serentak tahun 2020 yang tidak dijalankan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa telah mengingkari isi Pakta Integritas yang sudah terdakwa tanda tangani dan diatas tanda tangan terdakwa dibubuhi stempel Desa Pasar Baru dan salah satu poin yang bersedia untuk terdakwa laksanakan pada angka 4 adalah “Tidak membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan / merugikan salah satu peserta selama tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berlangsung”.;
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan mengingat fakta bahwa terdakwa sudah terpilih sebagai Kepala Desa untuk 3 (tiga) periode yaitu yang pertama mulai tahun 2007 sampai dengan tahun 2013, periode kedua mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 dan periode ketiga tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 dengan perolehan suara sebesar 50% dan hal tersebut menunjukkan bahwa terdakwa memiliki pengikut yang banyak, disukai dan dikenal masyarakat luas, dan memiliki pengaruh yang kuat di dalam masyarakatnya sehingga Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya halaman 41 paragraf ke – 4 yang menyatakan bahwa “perbuatan terdakwa tergolong sebagai perbuatan ringan” ditambah fakta lain yaitu terdakwa hadir dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon nomor urut 03 ikut berdiri dan mengangkat tangan kanan melakukan gesture simbol dukungan terhadap Pasangan Calon nomor urut 03 yang berbentuk ujung ibu jari bersentuhan dengan ujung jari telunjuk membentuk lingkaran sedangkan jari tengah, jari manis dan jari kelingking ditegakkan ke atas kemudian ketika Juru Bicara Kampanye Pasangan Calon nomor urut 03 meneriakkan kata – kata “Siapa kita?” terdakwa bersama dengan para peserta kampanye lainnya menjawab “ZR” yang diulangi sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya terdakwa juga mengucapkan rangkaian kata lainnya dalam yel – yel pemenangan tersebut bersama dengan peserta kampanye lainnya yaitu kata – kata “Menang menang menang ratakan!” sambil mengangkat tangan kanan melakukan gesture simbol dukungan terhadap Pasangan Calon nomor urut 03 yang berbentuk ujung ibu jari bersentuhan dengan ujung jari telunjuk membentuk lingkaran sedangkan jari tengah, jari manis dan jari kelingking ditegakkan ke atas, yang merupakan pernyataan dukungan secara langsung dan terbuka kepada Pasangan Calon 03 sedangkan apabila hanya memakai pakaian atau atribut kampanye Pasangan Calon adalah bukan merupakan dukungan langsung / merupakan dukungan secara tidak langsung;
Bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut jauh dari ancaman pidana minimum khusus sebagaimana telah tercantum dalam pasal yang bersangkutan Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – undang, yaitu dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Oleh karena itu, dengan alasan tersebut diatas, Kami mohon agar Pengadilan Tinggi Kalimatan Selatan di Banjarmasin, menerima permohonan banding ini dan memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 288 / Pid.Sus / 2020 / PN.Bln tanggal 3 Desember 2020 sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum yang kami bacakan dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020;
Menimbang bahwa atas memori banding Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang bahwa oleh karena permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat sesuai dengan ketentuan pasal 482 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempelajari berkas perkara Berita Acara Sidang dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 288 / Pid.Sus / 2020 / PN Bln tanggal 3 Desember 2020 Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar serta tidak salah menilai fakta, dan menerapkan hukumnya, sebab telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa memperhatikan berita acara persidangan dalam perkara a quo, dari keterangan Saksi 1. Alex Candra bin Bahrudin, Saksi 2. Budi Ariadi anak dari Miswan, Saksi 3. Supriyanto bin Sutiyono, Saksi 4. Syare’at bin alm Dimyati,Saksi 5. Muhammad Sakra Efendi bin Jamiri, dihubungan dengan bukti surat yang diajukan Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam berita acara penyidikan berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Achamd Ratomi, S.H., M.H., Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkuran tentang Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 Jo. UU No. 8 Tahun 2015 Jo. UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dibuat pada tanggal 17 November 2020; dan barang bukti berupa 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/521/DPMD/2019 tentang Pengesahan atas Penetapan Kepala Desa terpilih, pada pemilihan kepala desa serentak dalam Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2019 (fotocopy legalisir), 1 (satu) eksemplar berita acara nomor 101/PL.02.3-BA/6310/KPU-Kab/IX/2020 tentang rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanah Bumbu tahun 2020, tanggal 23 September 2020 (fotocopy legalisir), 1 ( satu) eksemplar keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Tanah Bumbu nomor 156/PL.02.2-Kpt/6310/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tanah Bumbu tahun 2020, tanggal 23 September 2020 (fotocopy legalisir), 1 (satu) eksemplar keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Tanah bumbu nomor 160/PL.02.2-Kpt/6310/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Tanah Bumbu tahun 2020, tanggal 24 September 2020 (fotocopy legalisir), 1 (satu) eksemplar Pakta integritas Desa Manunggal atas nama PAIRAN (fotocopy legalisir), 1 (satu) eksemplar surat perintah tugas nomor : 031 / Bawaslu.KS.09.09 / SPT / IX / 2020, tanggal 29 September 2020, 1 (satu) eksemplar surat perintah tugas nomor : 032 / Bawaslu.KS.09.09 / SPT / IX / 2020, tanggal 29 September 2020, 1 (satu) eksemplar berita acara pleno nomor : 01/Bawaslu-KS-09.07/XI/2020 tentang pembahasan temuan dugaan pelanggaran, tanggal 02 Nopember 2020, 1 (satu) eksemplar surat nomor : 035/Bawaslu.KS-09.07/XI/2020, tanggal 02 Nopember 2020, perihal meneruskan hasil pleno temuan pelanggaran pemilihan, 1 (satu) eksemplar berita acara pleno nomor : 008/BA/BAWASLU-KS-09/HK.01.01/XI/2020 tentang penanganan temuan dugaan pelanggaran pemilihan Kabupaten Tanah Bumbu, tanggal 02 Nopember 2020, 1 (satu) eksemplar formulir model A.2 temuan dengan nomor register nomor : 05/TM/PB/Kab/22.11/X/2020, tanggal 02 Nopember 2020, 1 (satu) eksemplar surat tugas perintah tugas nomor :007/SG/Kab.TB/22.11/X/2020, tanggal 02 Nopember 2020, 1 (satu) eksemplar berita acara pembahasan pertama sentra gakkumdu Kabupaten Tanah Bumbu nomor : 01 tanggal 02 Nopember 2020, 1 (satu) eksemplar berita acara pleno nomor: 010 / BA / BAWASLU-KS-09 / HK.01.01 XI / 2020 tentang penanganan temuan dugaan pelanggaran pemilihan Kabupaten Tanah Bumbu, tanggal 07 Nopember 2020, 1 (satu) eksemplar berita acara pembahasan kedua sentra gakkumdu Kabupaten Tanah Bumbu nomor : 02 tanggal 07 Nopember 2020, 1 (satu) eksemplar foto pada saat kejadian, 1 (satu) eksemplar foto screenshot kegiatan kampanye pada saat kejadian, 1 (satu) buah flashdisk merk SANDISK memory 8 GB warna merah hitam yang berisikan gambar foto pada saat kejadian, rekaman video kegiatan kampanye pada saat kejadian, dan Klarifikasi daring audio visual AHLI sdr. ACHMAD RATOMI, SH, MH, 1 (satu) buah Hand Phone jenis Realme C15 model RX2180 warna silver, dengan nomor imei 1 : 868394042423531 dan imei 2 : 868394042423523, serta keterangan Terdakwa di persidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa dalam jabatannya sebagai Kepala Desa Manunggal telah membuat suatu perbuatan atau tindakan yang sifatnya menguntungkan salah satu pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Urut 3 (tiga) yakni Zairullah Ashar dan H. M. Rusli ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan Penuntut Umum yang pada pokoknya tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama, bukan merupakan fakta hukum atau hal-hal baru yang patut untuk dipertimbangkan, dalil-dalil serta alasan yang dikemukakan oleh Penuntut Umum didalam Memori Bandingnya tidak dapat membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama karena segala sesuatunya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar maka terhadap dalil-dalil serta alasan dalam memori banding Penuntut Umum harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut diatas, putusan Pengadilan Tingkat Pertama dipandang sudah tepat dan benar, maka pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan-pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding, sehingga dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 288 / Pid.Sus / 2020 / PN Bln tanggal 3 Desember 2020 yang dimohonkan banding tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 71 Ayat (1) dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum, Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, , Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 1986 Jo Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 Jo Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, serta Peraturan Perundang undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 288 / Pid.Sus / 2020 / PN Bln tanggal 3 Desember 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Kamis Tanggal 10 Desember 2020 oleh Dr.GUSRIZAL, S.H.,M.Hum . Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Ketua Majelis, MAMAN MOHAMAD AMBARI, S.H M.H. dan M O E S T O F A, S.H., M.H , masing - masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 203/PID.SUS/2020/PT BJM tanggal 7 Desember 2020 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 16 Desember 2020 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu Hj. NORIDA MARIANI SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya;
| Hakim Anggota | Hakim Ketua |
| MAMAN MOHAMAD AMBARI,SH.MH. | Dr. GUSRIZAL,SH.MHum |
| M O E S T O F A, SH.MH |
Panitera Pengganti
Hj. NORIDA MARIANI SH.MH