453/Pid.Sus/2020/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 453/Pid.Sus/2020/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Titian Wilaras
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa TITIAN WILARAS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan sebagaimana yang diatur dalam pasal 50 A Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan; 2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 3.Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
P U T U S A N
Nomor : 453/ Pid.Sus/2020/PN Dps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Titian Wilaras
Tempat lahir : Medan
Umur/Tanggal lahir : 55 Tahun / 13 Mei 1965
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Jln. TK Unda 8/6 DPS Sasih Panjer, Kel. Denpasar Selatan Bali
Agama : Kristen
Pekerjaan : Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BPR Legian
Terdakwa Titian Wilaras ditahan dalam Rutan Polresta Denpasar oleh:
1. Penyidik tidak ditahan ;
2. Penuntut sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020;
4. Pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Mei 2020:
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dalam tahanan kota sejak tanggal 13 Juni 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020;
6. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar dalam tahanan kota sejak tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 10 September 2020;
7. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar dalam tahanan kota sejak tanggal 11 September 2020 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2020;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum LATIF, S.H., AKBAR FAISAL KARIM, S.H., DIAN SURYANI, S.H., Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Satu “Advocates And Legal Consultans” yang beralamat di Jalan Kramat Jaya Baru Blok FII No. 297 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Mei 2020, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar Reg. No. 1236/Dat/2020 tanggal 28 Mei 2020;
Pengadilan Negeri tersebut
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 453/Pid.Sus/2020/PN Dps tanggal 14 Mei 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 453/Pid.Sus/2020/PN Dps tanggal 14 Mei 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa TITIAN WILARAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Perbankan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 A Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sesuai Dakwaan tunggal Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
Foto copy legalisir sesuai aslinya Akta Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Tanah Lot Nomor :1 tanggal 29 April 1989.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Tanah Lot Nomor :210 tanggal 29 Juli 2002.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Akta Berita Acara PT Bank Perkreditan Rakyat Tanah Lot Nomor :15 tanggal 11 Desember 2009.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Akta Berita Acara Rapat PT Bank Perkreditan Rakyat LegianNomor :03 tangga l8 Februari 2010.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Perkreditan Rakyat Nomor : 06 tanggal 15 Desember 2017.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Susunan Pengurus dan Struktur Organisasi BPR Legian tahun 2018.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi PT BPR Legian No: 190/SK-DIR/BPRL/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pedoman Operasional dan Prosedur Kredit PT BPR Legian.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Edaran Direksi PT BPR Legian Nomor 231/SE-DIR/BPRL/VII/2013 perihal pedoman prosedur operasional produk tabungan dan deposito.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Nomor 057/SK-DIR/BPRL/XI/2016 tentang wewenang persetujuan pengeluaran biaya.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Nomor 247/SK-DIR/BPRL/IV/2014 tentang Limit Otorisasi Transaksi System Satu PT BPR Legian.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Nomor 083/SK-DIR/BPRL/XII/2018 tentang Limit Otorisasi Transaksi System Satu PT BPR Legian.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Nomor 058/SK/SK/BPRL/III/2018 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris PT BPR Legian.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Nomor 057/SK/SK/BPRL/III/2018 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja DIreksi PT BPR Legian
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Pengangkatan serta Surat Keputusan Pemberhentian/Pengunduran diri Pengurus dan PegawaiBPR Legian atas nama:
Perjanjian Kerja Nomor : 058/PKJ/BPRL/III/2017, tanggal 9 Maret 2017, a.n. Indra Wijaya
Perjanjian Kerja Nomor : 055/PKJ/BPRL/III/2017, tanggal 9 Maret 2017,Ni Putu Dewi Wirastini
Surat KeputusanDireksiNomor : 038/SK-DIR/BPRL/III/2017, tanggal 1 Maret 2017, a.nGede Made Karyawan
Surat Keputusan Direksi Nomor : 003/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2017, a.n. Andree Mulia.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 006/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.n. Ni Wayan Nuriati-
Surat Keputusan Direksi Nomor : 004/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, A.A. Isteri Vera Raditya
Surat Keputusan Direksi Nomor : 060/SK-DIR/BPRL/VI/2017, tanggal 2 Juni 2017, a.n. Putu Ayu Junita Sari
Surat Keputusan Direksi Nomor : 014/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.n. Luh Devi Witari
Surat Keputusan Direksi Nomor : 014/SK-DIR/BPRL/III/2019, tanggal 2 Januari 2019I Gusti Agung Ayu Susanti.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 022/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.nIda Ayu Diah Kencana Dewi
Surat Keputusan Direksi Nomor : 013/SK-DIR/BPRL/III/2019, tanggal 1 Maret 2019, a.n.Made Aldo Perkasa
Surat Keputusan Direksi Nomor : 037/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2019, a.n. Aloisius Rendi Holo
Surat Keputusan Direksi Nomor : 014/SK-DIR/BPRL/III/2019, tanggal 2 Januari 2019Ratna Cynthia Lesmana
Surat Keputusan Direksi Nomor : 012/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.n. Ni Ketut Enny Wahyuni
Surat Keputusan Direksi Nomor : 012/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.n. Desak Ketut Sri Juniarti
Surat Keputusan Direksi Nomor : 010/SK-DIR/BPRL/III/2019, tanggal 4 maret 2019, Kade Dinna Yulianti.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 019/SK-DIR/BPRL/XI/2018, tanggal 9 November 2018, a.n. Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi
Surat Keputusan Direksi Nomor : 009/SK-DIR/BPRL/III/2019, tanggal 4 Maret 2019, a.n. Milly Rarita Fitri
Surat Keputusan Direksi Nomor : 011/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018I, a.n. Ketut Subagia.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 020/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.n. Ayu Kadek Ratna Dewi
Surat Keputusan Direksi Nomor : 010/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018I, a.n. Made Dwi Artama.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Spesimen tandatangan, paraf, dan fotokopi KTP Pengurus dan Pegawai BPR Legian
Foto copy legalisir sesuai asli 141 (seratus empat puluh satu) bukti penggunaan pengeluaran kas/bank PT. BPR Legian, terdiri dari :
transaksi tanggal 03/04/2018 sejumlah Rp. 2.202.000.000,-
transaksi tanggal 17/05/2018 sejumlah Rp. 2.320.000.000,-
transaksi tanggal 11/06/2018 sejumlah Rp. 5.500.000.000, -
transaksi tanggal 22/08/2017 sejumlah Rp. 170.500.000,-
transaksi tanggal 19/02/2018 sejumlah Rp. 8.479.803,-
transaksi tanggal 10/04/2018 sejumlah Rp. 14.010.000,-
transaksi tanggal 10/04/2018 sejumlah Rp. 4.200.000,-
transaksi tanggal 13/04/2018 sejumlah Rp. 200.000,-
transaksi tanggal 17/04/2018 sejumlah Rp. 5.005.000,-
transaksi tanggal 18/04/2018 sejumlah Rp. 33.834.480,-
transaksi tanggal 19/04/2018 sejumlah Rp. 2.451.486.-
transaksi tanggal 25/04/2018 sejumlah Rp. 18.462.484,-
transaksi tanggal 02/05/2018 sejumlah Rp. 20.000.000,-
transaksi tanggal 04/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 04/05/2018 sejumlah Rp. 1.200.000,-
transaksi tanggal 08/05/2018 sejumlah Rp. 665.000.000,-
transaksi tanggal 08/05/2018 sejumlah Rp. 55.276.000--
transaksi tanggal 09/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 09/05/2018 sejumlah Rp. 20.000.000,-
transaksi tanggal 09/05/2018 sejumlah Rp. 14.000.000
transaksi tanggal 09/05/2018 sejumlah Rp. 168.413.855,-
transaksi tanggal 14/05/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 14/05/2018 sejumlah Rp. 5.440.000,-
transaksi tanggal 14/05/2018 sejumlah Rp. 75.000.000,-
transaksi tanggal 15/05/2018 sejumlah Rp. 18.951.500,-
transaksi tanggal 16/05/2018 sejumlah Rp. 205.000.000,-
transaksi tanggal 16/05/2018 sejumlah Rp. 17.200.000,-
transaksi tanggal 16/05/2018 sejumlah Rp. 15.000.000,-
transaksi tanggal 17/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,¬
transaksi tanggal 18/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 18/05/2018 sejumlah Rp. 30.000.000,-
transaksi tanggal 18/05/2018 sejumlah Rp. 67.635.400,-
transaksi tanggal 22/05/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 22/05/2018 sejumlah Rp. 15.000.000,-
transaksi tanggal 23/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 23/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 24/05/2018 sejumlah Rp. 35.236.100,-
transaksi tanggal 25/05/2018 sejumlah Rp. 42.459.978,-
transaksi tanggal 25/05/2018 sejumlah Rp. 27.980.750,-
transaksi tanggal 28/05/2018 sejumlah Rp. 330.000.000,-
transaksi tanggal 28/05/2018 sejumlah Rp. 298.800.631,-
transaksi tanggal 31/05/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 31/05/2018 sejumlah Rp. 5.000.000,-
transaksi tanggal 04/06/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 04/06/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 05/06/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 05/06/2018 sejumlah Rp. 10.000.000,-
transaksi tanggal 06/06/2018 sejumlah Rp. 2.000.000,-
transaksi tanggal 07/06/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 07/06/2018 sejumlah Rp. 400.000.000,-
transaksi tanggal 07/06/2018 sejumlah Rp. 5.000.000,-
transaksi tanggal 07/06/2018 sejumlah Rp. 2.246.783,-
transaksi tanggal 22/06/2018 sejumlah Rp. 29.814.900,-
transaksi tanggal 26/06/2018 sejumlah Rp. 60.500.000,-
transaksi tanggal 29/06/2018 sejumlah Rp. 1.000.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 84.767.200,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 361.306.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 340.000.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 11.500.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 16.000.000,-
transaksi tanggal 05/07/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 05/07/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 05/07/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 05/07/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 06/07/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 09/07/2018 sejumlah Rp. 25.005.000,-
transaksi tanggal 09/07/2018 sejumlah Rp. 26.000.000,-
transaksi tanggal 09/07/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 338.569.000,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 300.005.000,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 450.005.000,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 190.497.500,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 169.593.000,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 138.108.000,-
transaksi tanggal 11/07/2018 sejumlah Rp. 27.000.000,-
transaksi tanggal 11/07/2018 sejumlah Rp. 23.000.000,-
transaksi tanggal 12/07/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 12/07/2018 sejumlah Rp. 106.182.925,-
transaksi tanggal 13/07/2018 sejumlah Rp. 20.721.335,-
transaksi tanggal 13/07/2018 sejumlah Rp. 555.000,-
transaksi tanggal 16/07/2018 sejumlah Rp. 80.000.000,-
transaksi tanggal 16/07/2018 sejumlah Rp. 210.000.000
transaksi tanggal 16/07/2018 sejumlah Rp. 5.000.000,-
transaksi tanggal 19/07/2018 sejumlah Rp. 60.450.000,-
transaksi tanggal 19/07/2018 sejumlah Rp. 60.450.000,-
transaksi tanggal 23/07/2018 sejumlah Rp. 363.830.000,-
transaksi tanggal 23/07/2018 sejumlah Rp. 11.200.000,-
transaksi tanggal 23/07/2018 sejumlah Rp. 13.750.000,-
transaksi tanggal 24/07/2018 sejumlah Rp. 170.886.000,-
transaksi tanggal 25/07/2018 sejumlah Rp. 170.540.080,-
transaksi tanggal 26/07/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 26/07/2018 sejumlah Rp. 22.088.550,-
transaksi tanggal 26/07/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 30/07/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 30/07/2018 sejumlah Rp. 7.400.000,-
transaksi tanggal 30/07/2018 sejumlah Rp. 40.850.800,-
transaksi tanggal 30/07/2018 sejumlah Rp. 200.000.000,-
transaksi tanggal 30/07/2018 sejumlah Rp. 15.000.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 17.500.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 398.574.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 120.900.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 254.486.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 190.492.500,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 27.000.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 13.750.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 85.086.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 340.000.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 200.000.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 02/08/2018 sejumlah Rp. 94.410.000,-
transaksi tanggal 02/08/2018 sejumlah Rp. 9.750.000,-
transaksi tanggal 02/08/2018 sejumlah Rp. 7.500.000,-
transaksi tanggal 03/08/2018 sejumlah Rp. 250.000.000,-
transaksi tanggal 03/08/2018 sejumlah Rp. 84.586.000,-
transaksi tanggal 03/08/2018 sejumlah Rp. 60.754.100,-
transaksi tanggal 06/08/2018 sejumlah Rp. 16.750.000,-
transaksi tanggal 06/08/2018 sejumlah Rp. 94.410.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 8.500.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 8.500.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 396.498.050,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 5.000.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 7.000.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 8.000.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 13.000.000,-
transaksi tanggal 08/08/2018 sejumlah Rp. 2.000.000,-
transaksi tanggal 08/08/2018 sejumlah Rp. 56.000.000,-
transaksi tanggal 08/08/2018 sejumlah Rp. 150.000.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 500.000.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 8.800.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 8.839.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 9.000.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 5.496.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 12.824.000,-
transaksi tanggal 10/08/2018 sejumlah Rp. 900.000,-
transaksi tanggal 10/08/2018 sejumlah Rp. 14.058.900,-
transaksi tanggal 13/08/2018 sejumlah Rp. 24.850.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Bukti Pemberian Cash back ke Meilinda Slip pembayaran bungga berjalan dan Rincian bunga berjalan grup Meilinda.
Aslinya Formulir pembukaan deposito, bilyet,dan slip pencairan deposito :
Bilyet No. 02000 an. Meilindasenilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02051 an. Chandra Winata senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02052 an. Yohan Chandra senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02053 an. The Kim Hong senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02054 an. Lily Indrawati senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02055 an. Ni Nyoman Sujiani senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02088 an. I Komang Wiana senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02089 an. The Kim Hong senilai Rp700.000.000.000,-
Bilyet No. 02090 an. Ni Luh Sriasih senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02091 an. Marlina Triani senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02092 an. Ni Kadek Nadiani senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02093 an. Ellyana Berlian senilai Rp1.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Cek BCA serta slip pencairan cek:
No. DW826945 an. Ni Kadek Nadiyani sebesar Rp3.000.000.000,-
No. DW826943 an. Chandra Winata sebesar Rp3.000.000.000.,
No. DW826944 an. Meilinda sebesar Rp3.000.000.000,-
No. DW826946 an. Ni Luh Sriasih sebesarRp2.700.000.000,-
Foto copy legalisir sesuai aslinya Bukti pembayaran kompensasi fee pinjaman dana kepada Sdri. Meilinda (Biaya Konsumtif).
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Nominatif deposito bulanJuli, Agustus dan September 2018.
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Slip setoran BCA ke Rekening Pamela Wilaras:
Sebesar Rp6.000.000.000,-
Sebesar Rp2.700.000.000,-
Sebesar Rp3.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Salinan Mutasi Rekening BCA No. 6700531919 an. Pamela Wilaras.
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Salinan Mutasi Rekening BCA No. 0405777717 an. Titian Wilaras
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Salinan Mutasi Rekening Koran BCA No. 0409683888 an. BPR Legian
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Berkas Kredit atas nama:
I Komang Sumidra
Ni Made Endrawati
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Cek BCAserta slip pencairan cek :
No. DX381956 an. Ni Made Endrawati senilai Rp2.000.000.000,-
No. DX381957 an. I Komang Sumidra senilai Rp2.000.000.000,-
Fotocopylegalisir sesuai aslinyaCek BCA tanggal 15 Oktober 2018serta slip pencairancek :
No. DX381963 an. Ni Kadek Nadiyani sebesar Rp1.500.000.000,-
No. DX381962 an. Ni Putu Oktaviani sebesar Rp1.000.000.000,-
No. DX381964 an. Ni Putu Oktaviani sebesar Rp500.000.000,-
No. DX381965 an. Ni Kadek Nadiyani sebesar Rp1.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Cek BCA tanggal 16 Oktober 2018 serta slip pencairan cek :
No. DX381966 an. Ni Kadek Nadiyani sebesar Rp700.000.000,-
No. DX381967 an. Ni Putu Oktaviani sebesar Rp1.000.000.000,-
No. DX381968 an. Ni Kadek Nadiyani sebesar Rp1.000.000.000,-
No. DX381969 an. Ni Putu Oktaviani sebesar Rp1.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Mutasi rekening giro BCA Ledger No. 11119, OK! Bank Ledger No. 11121dan Bank Mandiri Ledger No.11101 (Oktober 2018)
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Cek No. DX381979 an. PT BPR Legian senilai Rp2.000.000 ribu dan Cek OK! Bank (serta slip pencairan cek nya) No. OA019997 an. PT BPR Legian senilai Rp2.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Loan statement (Mutasi Transaksi) pelunasan kredit an. Ni Made Endrawati dan I Komang Sumidra dan slip pelunasan.
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Rekening Koran Bank Mandiri No. 1450010818926 an. PT BPR Legian (1 Oktober 2018 s.d 31 Oktober 2018)
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Rekening Koran OK! Bank No. 610121100007111 an. PT BPR Legian (1 Oktober 2018 s.d 31 Oktober 2018)
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Aplikasi setoran BCA ke Mandiri dan aplikasi setoran OK Bank ke BCA.
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Neraca Harian Bank:
Tanggal 30 April 2018,-
Tanggal 31 Mei 2018,-
Tanggal 30 Juni 2018,-
Tanggal 31 Juli 2018,-
Tanggal 31 Agustus 2018,-
Tanggal 30 September 2018,-
Tanggal 31 Oktober 2018,-
Tanggal 30 November 2018,-
Foto copy legalisir sesuai aslinya Laporan Harian Kas Teller pada saat transaksi pengambilan dana Bank
Foto copy legalisir sesuai aslinya Buku Besar Biaya Dibayar Dimuka (BDD)
Foto copy legalisir sesuai aslinya Bukti pengembalian Titian Wilaras.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Notulen Risalah Rapat PT. Bank Perkreditan Rakyat Legian, tanggal 17 Mei 2018.
Foto copy legalisir sesuai aslinya bukti setoran penjualan mobil Mercedes benz
2 (dua) lembar Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT BPR Tanah Lot tanggal 23 Desember 2009;
1 (satu) lembar Surat Bank Indonesia Nomor : 12/442/DKBU/IDAd/Dpr tanggal 12 April 2010 perihal Persetujuan Pengalihan Izin Usaha PT BPR Tanah Lot menjadi Izin Usaha PT. BPR Legian;
1 (satu) Bundel Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank Perkreditan Rakyat Legian No. 17 tanggal 31 Mei 2010 oleh Notaris Tutik Danakusuma, S.H;
1 (satu) lembar Surat Bank Indonesia Nomor : 12/791/DKBU/IDAd/Dpr tanggal 25 Juni 2010 perihal Laporan Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Saudara;
1 (satu) Bundel Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank Perkreditan Rakyat Legian No. 06 tanggal 15 Desember 2017 oleh Notaris Tutik Danakusuma, S.H;
1 (satu) lembar Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-93/KR.0811/2018 tanggal 29 Maret 2018, hal Berakhirnya Masa Kepengurusan Komisaris Utama Bank Saudara;
1 (satu) lembar Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-117/KR.0811/2018 tanggal 3 Mei 2018, hal Kepengurusan Bank Saudara;
1 (satu) Bundel Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Legian No. 94 tanggal 26 Oktober 2016 oleh Notaris Hartono, S.H;
2 (dua) lembar Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-66/KR.0811/2019 tanggal 20 Maret 2019, hal Perubahan Kepemilikan Bank Saudara;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Direksi PT BPR Legian nomor : 071/SK DIR/BPRL/VIII/2017 tentang Pedoman Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa PT. BPR Legian
Bukti Setoran BCA Tanggal 5 April 2019 sebesar Rp7.543.000.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 18 April 2018 sebesar Rp100.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 23 April 2019 sebesar Rp100.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 26 April 2019 sebesar Rp75.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 30 April 2019 sebesar Rp50.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 3 Mei 2019 sebesar Rp25.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 8 Mei 2019 sebesar Rp50.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 10 Mei 2019 sebesar Rp100.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 13 Mei 2019 sebesar Rp100.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 14 Mei 2019 sebesar Rp100.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp50.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp20.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp75.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 22 Mei 2019 sebesar Rp1.715.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 24 Mei 2019 sebesar Rp50.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp25.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 8 April 2019 sebesar Rp1.000.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 15 April 2019 sebesar Rp650.000.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 22 April 2019 sebesar Rp250.000.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 23 April 2019 sebesar Rp6.800.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 24 April 2019 sebesar Rp59.800.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 25 April 2019 sebesar Rp12.000.000.,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 9 Mei 2019 sebesar Rp20.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 10 Mei 2019 sebesar Rp10.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp40.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 27 Mei 2019 sebesar Rp10.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Rekening Koran Ok! Bank Periode 1 Oktober – 31 Oktober 2018 No rekening 610121100007111 sebanyak 1 (satu) lembar.
(Terlampir dalam berkas perkara)
Telepon Selular (Handphone), merek Samsung, tipe S10,warna Putih, serial number R58M33XLXCH, IMEI (Slot 1) 356261100764818, IMEI (Slot 2) 356262100764816, model number SM-G975F/DS sebanyak1 (satu) unit
(Dikembalikan kepada saksi PUTU AYU JUNITA SARI)
Telepon Selular (Handphone), merek Samsung, tipe S7 sebanyak 3 (tiga) unit.
Telepon Selular (Handphone), merek Apple, tipe Iphone 6 plus sebanyak 1 (satu) unit.
Senjata Api, merek Beretta, kaliber 32 mm, nomor pabrik: F.49399 W, nomor penggunaan: IKHSA/2457-J/VIII/2018, nomor pemilikan: BPSA/BL 42/VIII/2018;
Buku Kepemilikan Senjata Api untuk Beladiri/Koleksi, No. Pol. BPSA/BL 42/VIII/2018, Identitas Senjata Api: Jenis Pistol, Merk Baretta, kaliber 32, Nomor Pabrik F.49399W, diberikan kepada Nama Titian Wilaras, Alamat JL. TK Unda No. 8/6 DPS Sasih, Panjer, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali
Surat Ijin Khusus Senjata Api, Nomor : IKHSA/2457-J/VIII/2018, masa berlaku s/d 13 Agustus 2019, diberikan kepada Titian Wilaras.
Senjata Peluru Karet, merek Hunter RB, kaliber 9 mm, nomor pabrik : K.5292, nomor penggunaan: BPSPK/8927 B/VIII/2019, nomor pemilikan: BPSPK/8927 AV/VIII/2018;
Buku Kepemilikan Senjata Peluru Karet, No. Pol. BPSPK/8927-a/VIII/2018, Identitas Senjata Peluru karet: Jenis Pistol, Merk Hunter RB, kaliber 9 mm, Nomor Pabrik K.5292, diberikan kepada Drs. I Gusti Agung NGR Agung. SH.;
Surat Ijin Penggunaan Senjata Peluru Karet, Nomor : SIPSPK/8927-A/VIII/2018 diberikan kepada: Nama, Drs. I Gusti Agung NGR, Alamat : Jl. Tk. Balian GG 43/2 Renon, Denpasar, Jenis Pistol Merk Hunter RB, Kaliber 9mm, No Senjata K.5292. Masa berlaku s/d : 10 Agustus 2018
(Dirampas Untuk Dimusnahkan)
1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat :
Nomor Registrasi : B 777 OG
Merek : Land Rover
Type : Range Rover 5.0L V8 AT
Jenis : MB Penumpang
Model : Jeep
Tahun Pembuatan : 2013
Warna : Putih
No Rangka/NIK/VIN : SALGA2EEODA111085
No. Mesin : 13011603324508PS
Bahan Bakar : Bensin
1 (satu buah kunci mobil kendaraan roda empat merek Land Rover
1 (satu) buah asli BPKB No. O-01055334, kendaraan roda empat merek Land Rover tahun 2013, Nomor Polisi : B 777 OG, a.n. EKA SETYA NUGRAHAWATI
1 (satu) lembar asli STNK kendaraan roda empat merek Land Rover tahun 2013, Nomor Polisi : B 777 OG. a.n. EKA SETYA NUGRAHAWATI
(Dirampas untuk negara)
4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN
Membebaskan Terdajwa TITIAN WILARAS BIN AGUSTINUS WILARAS dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum
Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa titian Wilaras dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat nya
Mengembalikan barang bukti kepada Bank BPR Legianatau kepada yang berhak
Membebankan biaya perkara kepada negara
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa TITIAN WILARAS pada waktu yang tidak dapat diingat dengan pasti dalam kurun waktu antara bulan Agustus 2017 dan Februari 2018 sampai dengan Oktober 2018 atau setidak tidaknya pada waktu lain antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di PT BPR Legian di Jln. Gajah Mada No. 125-127 Denpasar Bali, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, sebagai pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh dewan komisaris, direksi, atau pengawai bank untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa selama periode Agustus 2017 sampai dengan Oktober 2018 bertempat di PT BPR Legian di jalan Gajah Mada No. 125-127 Denpasar Bali terdakwa TITIAN WILARAS selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan menjabat sebagai Komisaris Utama pada PT. BPR Legian dengan sengaja memerintahkan Komite yang terdiri dari saksi Indra Wijaya (Direktur Utama), saksi Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), saksi I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), saksi Andree Mulia (HR dan GA Manager), dan saksi Putu Ayu Junita Sari (Supervisor Operasional) untuk melakukan transfer maupun setoran dana milik BPR kepada terdakwa TITIAN WILARAS dan/atau kepada pihak lain yang ditunjuk untuk kepentingan pribadi terdakwa yang dicatat oleh BPR dengan cara membukukan pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDD) atas beban kas dan/atau antar bank aktiva (ABA) BPR tanpa disertai underlying/dokumen pendukung. Dana milik PT BPR Legian yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa selaku Pemegang Saham Pengendali dengan total transaksi sebesar Rp 23.112.083.601, dengan kronologis sebagai berikut :
Bahwa terdakwa TITIAN WILARAS menggunakan dana milik BPR untuk kepentingan pribadi dengan pertimbangan bahwa proyeksi profit BPR pada tahun 2018 akan mencapai Rp15.000.000.000 sehingga terdakwa dapat melakukan pengambilan profit terlebih dahulu dalam rangka menghindari pembayaran pajak penghasilan. Pada saat terdakwa memerintahkan pengeluaran dana untuk kepentingan pribadi kepada komite salah satunya adalah saksi I Gede Made Karyawan, kemudian oleh saksi I Gede Made Karyawan ditindaklanjuti karena terdakwa berkomitmen akan mengembalikan dana BPR yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian, saksi I Gede Made Karyawan mengajak komite yang terdiri dari saksi Indra Wijaya selaku Direktur Utama, saksi saksi Ni Putu Dewi Wirastini selaku Direktur Kepatuhan, dan saksi Andree Mulia selaku Human Resources Development dan General Affair Manager (HRD dan GA) untuk melakukan diskusi terkait tindak lanjut atas perintah dari terdakwa yang akan menggunakan dana milik BPR Legian untuk kepentingan pribadi.
Saksi I Gede Made Karyawan, saksi Indra Wijaya, saksi Ni Putu Dewi Wirastini, dan saksi Andree Mulia memiliki kesepakatan bahwa pengeluaran dana BPR Legian untuk kepentingan pribadi terdakwa dilakukan dengan cara membukukan pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDD) atas beban kas dan/atau antar bank aktiva (ABA) BPR meskipun tanpa disertai underlying/dokumen pendukung serta tidak dilampirkan memo intern sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR Legian. Pencatatan sebagai BDD tersebut tidak sesuai dengan PSAK Nomor 9 tentang Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek, yang menjelaskan bahwa BDD merupakan pos yang dimaksudkan sebagai biaya yang telah terjadi namun akan digunakan untuk aktivitas perusahaan yang akan datang, seperti premi asuransi. Saat itu saksi Indra Wijaya, saksi I Gede Made Karyawan, saksi Ni Putu Dewi Wirastini, dan saksi Andree Mulia menyadari bahwa hal tersebut merupakan penyimpangan ketentuan perbankan, namun hal itu tetap dilakukan dikarenakan adanya perintah dari terdakwa TITIAN WILARAS selaku PSP BPR Legian, sehingga saksi Indra Wijaya, saksi Gede Made Karyawan, saksi Ni Putu Dewi Wirastini, dan saksi Andree Mulia yang tergabung di komite merasa harus patuh pada setiap perintah dari terdakwa.
Bahwa terdakwa apabila memberikan intruksi dilakukan baik secara lisan maupun melalui whatsapp kepada saksi Indra Wijaya, saksi Ni Putu Dewi Wirastini, saksi I Gede Made Karyawan, saksi Andree Mulia, dan saksi Putu Ayu Junita Sari selaku Supervisor Operasional, dan terdakwa juga menginformasikan nominal dan nomor rekening pihak-pihak yang akan menerima transfer atau setoran dana selama periode Agustus 2017 s.d Oktober 2018 dengan menggunakan dana milik BPR dengan total transaksi sebesar Rp23.112.083.601.
Bahwa untuk pembayaran dengan total nilai sebesar Rp 22.267.933.022,- dananya berasal dari dana BRP Legian yang diambilkan dari pos akun BDD, namun penggunaan dana tersebut dilakukan oleh Sdr. Titian Wilaras untuk kepentingan pribadinya. Rincian pengeluaran tersebut adalah sebagai berikut :
PEMBAYARAN MENGGUNAKAN CEK
| No | Tanggal transaksi | Nominal (Rp) | Penerima | |||
| Setoran/Transfer/Pengiriman Uang | ||||||
| Nama Bank | No Rek | Penyetor/Pengirim | ||||
| 1 | 03/04/2018 | BCA | 5005999119 | Cek BCA No DU 755256 | 2.202.000.000 | PT Putra Borneo Nusantara Indah pembelian Mercy S450L (V222) A/T |
| 2 | 17/05/2018 | BCA (Cek BCA No DV 283360 sebesar Rp2.320.000.000) | 6350022005 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 23.000.000 | Victor Tjahja |
| BCA (Cek BCA No DV 283360 sebesar Rp2.320.000.000) | 7140304403 | PT BPR Legian | 1.753.500.000 | PT Mitsui - Victor Yahya Pembelian mobil Range Rover Nopol B2362SBM | ||
| BCA (Cek BCA No DV 283360 sebesar Rp2.320.000.000) | 1781220111 | PT BPR Legian | 543.500.000 | Purnomo Unggowarsito | ||
| 3 | 11/06/2018 | Cek BCA No. DV 283386 David Utomo | 5.500.000.000 | Kwitansi Pelunasan Satu Unit Apartemen Senayan City Residence Lantai 10 Type A (Luas 207 m2) Penerima pembayaran Kim Byung Soo | ||
| Sub Total | 10.022.000.000 | |||||
PEMBAYARAN DENGAN KAS/BANK
| No | Tanggal transaksi | Setoran/Transfer/Pengiriman Uang | Nominal (Rp) | Penerima | ||
| Nama Bank | No Rek | Penyetor/ Pengirim | ||||
| 1 | 22/08/2017 | BCA | 4273030045 | Desak Ketut Sri Juniarti | 170.500.000 | Christian Sugianto Pembelian mobil Alphard |
| 2 | 19/02/2018 | 8.479.803 | Tarik Tunai Andree Mulya (Mobil Mercy) | |||
| 3 | 10/04/2018 | BCA | 8040009699 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 14.010.000 | PT Karya Mitra OtoSpa, Coating Mercy |
| 4 | 10/04/2018 | BCA | 4700085576 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 4.200.000 | Radin Muljadi karpet & stiker Mercy |
| 5 | 13/04/2018 | 200.000 | Tarik Tunai Andree Mulya (Mobil Mercy) | |||
| 6 | 17/04/2018 | BCA | 6600353304 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 5.005.000 | Jusak Purnomo Rahadi |
| 7 | 18/04/2018 | BBS Bank Singapore | 0095021931 | Putu Ayu Junita Sari | 33.834.480 | Warren Chai Chi Lum (Velg Mercy) |
| 8 | 19/04/2018 | 2.451.486 | Tarik Tunai untuk Showroom Mobilindo | |||
| 9 | 25/04/2018 | 18.462.484 | Tarik Tunai Andree Mulya (Mobil Mercy) | |||
| 10 | 02/05/2018 | BCA | 0405777717 | Putu Ayu Junita Sari | 20.000.000 | Titian Wilaras |
| 11 | 04/05/2018 | BCA | 0405777717 | tranfer ATM | 25.000.000 | Titian Wilaras |
| 12 | 04/05/2018 | 1.200.000 | Tarik Tunai Andree Mulya (Surat Jalan Kendaraan) | |||
| 13 | 08/05/2018 | BCA | 8790105088 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 665.000.000 | Aries Ananda Beli mobil Porche |
| 14 | 08/05/2018 | BCA | 0405777717 | 55.276.000 | Titian Wilaras | |
| 15 | 09/05/2018 | BCA | 0405777717 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 25.000.000 | Titian Wilaras |
| 16 | 09/05/2018 | BCA | 6350039595 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 20.000.000 | Victor Tjahja |
| 17 | 09/05/2018 | BCA | 6690438532 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 14.000.000 | Andree Mulya (Mobil Mercy) |
| 18 | 09/05/2018 | OCBC Singapore | 584015887001 | NI Ketut Sri Astuti | 168.351.855 | Titian Wilaras |
| BCA | 62.000 | Biaya Bank | ||||
| 19 | 14/05/2018 | BCA | 4671136076 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 50.000.000 | Raswanto |
| 20 | 14/05/2018 | BCA | 7730311189 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 5.440.000 | Ni Nyoman Indradewi |
| 21 | 14/05/2018 | BCA | 0405777717 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 25.000.000 | Titian Wilaras |
| BCA | 6700877777 | 50.000.000 | Shirley Tjahja/Titian Wilaras | |||
| 22 | 15/05/2018 | Maybank | 2589001013 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 18.951.500 | PT Manggala Perkasa |
| 23 | 16/05/2018 | BCA | 1781041365 | Cek BCA No DV 283363 | 205.000.000 | I G Agung NP Pembelian senjata |
| 24 | 16/05/2018 | BCA | 6350039595 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 12.200.000 | Victor Tjahja |
| 5.000.000 | Tarik tunai I Made Karyawan | |||||
| 25 | 16/05/2018 | BCA | 0405777717 | tranfer ATM | 15.000.000 | Titian Wilaras |
| 26 | 17/05/2018 | BCA | 0405777717 | tranfer ATM | 15.000.000 | Titian Wilaras |
| BCA | 0405777717 | tranfer ATM | 10.000.000 | Titian Wilaras | ||
| 27 | 18/05/2018 | BCA | 0405777717 | Ni Ketut Eni Wahyuni | 25.000.000 | Titian Wilaras |
| 28 | 18/05/2018 | BCA | 4671136076 | Ni Ketut Eni Wahyuni | 30.000.000 | Raswanto |
| 29 | 18/05/2018 | Ing Bank N.V | NL 95 ING B 0661237222 | Ni Ketut Eni Wahyuni | 67.549.400 | Titian Wilaras |
| BCA | 86.000 | Biaya Bank | ||||
| 30 | 22/05/2018 | BCA | 1781041365 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 100.000.000 | I G Agung NP Pembelian senjata |
| 31 | 22/05/2018 | BCA | 0405777717 | NI Ketut Sri Astuti | 15.000.000 | Titian Wilaras |
| 32 | 23/05/2018 | BCA | 0405777717 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 25.000.000 | Titian Wilaras |
| 33 | 23/05/2018 | BCA | 0405777717 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 25.000.000 | Titian Wilaras |
| 34 | 24/05/2018 | BCA | 20010497967 | 35.236.100 | Informa (Virtual Account) | |
| 35 | 25/05/2018 | Ing Bank N.V | NL 95 ING B 0661237222 | NI Ketut Sri Astuti | 42.459.978 | Titian Wilaras |
| BCA | 86.000 | Biaya Bank | ||||
| 36 | 25/05/2018 | 27.980.750 | Asuransi R. Rover B2632SBM | |||
| 37 | 28/05/2018 | BCA | 0680002762 | Ni Ketut Eni Wahyuni | 330.000.000 | Susanto Djoko |
| 38 | 28/05/2018 | OCBC Singapore | 584015887001 | Ni Ketut Eni Wahyuni | 168.376.226 | Titian Wilaras |
| BCA | 56.000 | Biaya Bank | ||||
| OCBC Singapore | 584015887001 | 130.312.387 | Titian Wilaras | |||
| BCA | 56.000 | Biaya Bank | ||||
| 39 | 28/05/2018 | BCA | 0405777717 | tranfer ATM | 30.000.000 | Titian Wilaras |
| BCA | 0405777717 | tranfer ATM | 20.000.000 | Titian Wilaras | ||
| 40 | 31/05/2018 | 5.000.000 | Titania (Mobilindo) akomodasi mobil ke Jakarta | |||
| 41 | 04/06/2018 | BCA | 5245000446 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 100.000.000 | Sirena Elizabeth |
| 42 | 05/06/2018 | BCA | 5855509838 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 100.000.000 | PT Lumbung Berkat Propertindo |
| BCA | 5.000 | Biaya Bank | ||||
| 43 | 05/06/2018 | BCA | 0405777717 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 25.000.000 | Titian Wilaras |
| 44 | 05/06/2018 | 10.000.000 | Tarik Tunai I Gede Made Karyawan (Nopol R. Rover) | |||
| 45 | 06/06/2018 | 2.000.000 | Tarik Tunai Ketut Subagya (Pengiriman lukisan ke Jakarta) | |||
| 46 | 07/06/2018 | BCA | 0405777717 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 50.000.000 | Titian Wilaras |
| 47 | 07/06/2018 | BCA | 2881215308 | Ni Ketut Eni Wahyuni | 400.000.000 | Bonny Tjirosampurno |
| 48 | 07/06/2018 | 5.000.000 | Tarik Tunai Titania Ameliia (mobilindo legian) | |||
| 49 | 07/06/2018 | 2.246.783 | Tarik Tunai Ketut Subagya (Pengiriman lukisan ke Jakarta) | |||
| 50 | 22/06/2018 | BCA | 6350022005 | Putu Ayu Junita Sari | 29.814.900 | Victor Tjahja |
| 51 | 26/06/2018 | BCA | 7720067808 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 60.500.000 | PT Karang Mas Sejahtera |
| 52 | 29/06/2018 | 1.000.000 | Tarik Tunai Ketut Subagya (perbaikan lexus) | |||
| 53 | 02/07/2018 | Ing Bank N.V | NL 95 ING B 0661237222 | Desak Ketut Sri Juniarti | 84.705.200 | Titian Wilaras |
| BCA | 62.000 | Biaya Bank | ||||
| 54 | 02/07/2018 | StandChart | 29289451821 | Milly Rarita Fitri | 361.250.000 | M. Christian |
| BCA | 56.000 | Biaya Bank | ||||
| 55 | 02/07/2018 | BCA | 0405777717 | Milly Rarita Fitri | 50.000.000 | Titian Wilaras |
| 56 | 02/07/2018 | BCA | 0405777717 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 100.000.000 | Titian Wilaras |
| 57 | 02/07/2018 | BCA | 0680002762 | Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi | 340.000.000 | Susanto Djoko |
| 58 | 02/07/2018 | 11.500.000 | Tarik tunai I Gede Made Karyawan | |||
| 59 | 02/07/2018 | 16.000.000 | Tarik tunai I Gede Made Karyawan | |||
| 60 | 03/07/2018 | BCA | 0405777717 | Milly Rarita Fitri | 50.000.000 | Titian Wilaras |
| 61 | 03/07/2018 | 50.000.000 | Titian Wilaras | |||
| 62 | 05/07/2018 | BCA | 0405777717 | Milly Rarita Fitri | 50.000.000 | Titian Wilaras |
| 63 | 05/07/2018 | BCA | 0405777717 | Milly Rarita Fitri | 100.000.000 | Titian Wilaras |
| 64 | 06/07/2018 | BCA | 0405777717 | Kade Dinna Yulianti | 100.000.000 | Titian Wilaras |
| 65 | 09/07/2018 | BCA | 6351007696 | Milly Rarita Fitri | 25.005.000 | Aldho Kalesanoc |
| 66 | 09/07/2018 | BCA | 4671136076 | tranfer ATM | 26.000.000 | Raswanto |
| 67 | 09/07/2018 | BCA | 0405777717 | tranfer ATM | 25.000.000 | Titian Wilaras |
| 68 | 10/07/2018 | Ing Bank N.V | NL 95 ING B 0661237222 | Christian Sugianto | 338.507.000 | Titian Wilaras |
| BCA | 62.000 | Biaya Bank | ||||
| 69 | 10/07/2018 | BCA | 5245020446 | Milly Rarita Fitri | 300.005.000 | Sirena Elizabeth |
| 70 | 10/07/2018 | BCA | 1781176210 | Milly Rarita Fitri | 450.005.000 | Hilda Yulistiawati |
| 71 | 10/07/2018 | BCA | 0372177771 | Milly Rarita Fitri | 190.497.500 | Ritchie Kotambunan |
| 72 | 10/07/2018 | Ing Bank N.V | NL 95 ING B 0661237222 | Ni Ketut Eni Wahyuni | 169.507.000 | Titian Wilaras |
| BCA | 86.000 | Biaya Bank | ||||
| 73 | 10/07/2018 | Wells Fargo Bank, SF, CA | 6634375452 | Putu Ayu Junita Sari | 138.096.000 | Angelica Leo |
| BCA | 80.000 | Biaya Bank | ||||
| 74 | 11/07/2018 | BCA | 2533973973 | Milly Rarita Fitri | 27.000.000 | PT Agung Mulia Perkasa |
| 75 | 11/07/2018 | BCA | 2066171717 | Milly Rarita Fitri | 23.000.000 | Jonathan Putra Wongso |
| 76 | 12/07/2018 | BCA | 6700531919 | Kade Dinna Yulianti | 25.000.000 | Pamela Wilaras |
| 77 | 12/07/2018 | Citibank Singapore | 1162420018 | A.A. Istri Vera Raditya | 106.182.925 | Priali Hua |
| 78 | 13/07/2018 | OCBC Singapore | A.A. Istri Vera Raditya | 20.721.335 | Only Rest Livings P (Singapore) | |
| 79 | 13/07/2018 | 555.000 | Tarik Tunai Henny (Legian Properti | |||
| 80 | 16/07/2018 | BCA | 0405777717 | Milly Rarita Fitri | 80.000.000 | Titian Wilaras |
| 81 | 16/07/2018 | BCA | 6700812888 | Ni Ketut Eni Wahyuni | 100.000.000 | Sirena Elizabeth |
| BCA | 0405777717 | Ni Ketut Eni Wahyuni | 10.000.000 | Titian Wilaras | ||
| BCA | 6700812888 | tranfer ATM | 105.000.000 | Sirena Elizabeth | ||
| 82 | 16/07/2018 | 5.000.000 | Tarik Tunai Ketut Subagya (BPKB Mercy) | |||
| 83 | 19/07/2018 | BCA | 770067808 | Kade Dinna Yulianti | 60.450.000 | Karang Mas Sejahtera |
| 84 | 19/07/2018 | BCA | 770067808 | Kade Dinna Yulianti | 60.450.000 | Karang Mas Sejahtera |
| 85 | 23/07/2018 | Wells Fargo Bank | 6124157162 | Wayan Widiatmika | 363.830.000 | Anita-Hobart T Oei - pembelian cincin |
| 86 | 23/07/2018 | 11.200.000 | Tarik Tunai Ketut Subagya perbaikan rumah Titian Wilaras di sanur | |||
| 87 | 23/07/2018 | 13.750.000 | Tarik Tunai Ketut Subagya untuk pemindahan Ponton Kapal Villa Bella I | |||
| 88 | 24/07/2018 | Ing Bank N.V | NL 95 ING B 0661237222 | Putu Ayu Junita Sari | 170.886.000 | Titian Wilaras |
| 89 | 25/07/2018 | OCBC Singapore | 584015887001 | Putu Ayu Junita Sari | 170.454.080 | Titian Wilaras |
| BCA | 86.000 | Biaya Bank BCA + meterai | ||||
| 90 | 26/07/2018 | BCA | 0405777717 | Kade Dinna Yulianti | 50.000.000 | Titian Wilaras |
| 91 | 26/07/2018 | Maybank | ?? | Kade Dinna Yulianti | 20.840.500 | Titian Wilaras |
| BNI | 202002000 | Kade Dinna Yulianti | 1.248.000 | PT Manggala Gelora Perkasa | ||
| 92 | 26/07/2018 | BCA | 5005600097 | Kade Dinna Yulianti | 100.000.000 | Teuku Adi Fitrian |
| 93 | 30/07/2018 | BCA | 0405777717 | Desak Ketut Sri Juniarti | 100.000.000 | Titian Wilaras |
| 94 | 30/07/2018 | Mandiri | 1450007425016 | Gusti Ngurah Rai Putrayasa | 7.400.000 | I Wayan Surusta pembayaran dokumen kapal villa bella I |
| 95 | 30/07/2018 | Wells Fargo Bank | 6124157162 | Ni Wayan Nuriati | 40.850.800 | Anita-Hobart T Oei - pembelian Bracelet (perhiasan) |
| 96 | 30/07/2018 | BCA | 0262388601 | Ni Wayan Nuriati | 200.000.000 | Roy Guustaf (ayah Sirena Elisabeth) |
| 97 | 30/07/2018 | 15.000.000 | Tarik Tunai Ketut Subagya untuk pemindahan Ponton Kapal Villa Bella I | |||
| 98 | 31/07/2018 | BCA | 2066171717 | Kade Dinna Yulianti | 17.500.000 | Jonathan Putera Wongso |
| 99 | 31/07/2018 | BCA | 7720067808 | Kade Dinna Yulianti | 398.574.000 | PT Karang Mas Sejahtera |
| 100 | 31/07/2018 | BCA | 7720067808 | Kade Dinna Yulianti | 120.900.000 | PT Karang Mas Sejahtera |
| 101 | 31/07/2018 | Ing Bank N.V | NL 95 ING B 0661237222 | I Made Ade Kurniawan | 254.400.000 | Titian Wilaras |
| BCA | 86.000 | Biaya Bank BCA + meterai | ||||
| 102 | 31/07/2018 | BCA | 0372177771 | Kade Dinna Yulianti | 190.492.500 | Ritchie Kotambunan |
| 103 | 31/07/2018 | BCA | 2533973973 | Milly Rarita Fitri | 27.000.000 | PT Agung Mulia Perkasa |
| 104 | 31/07/2018 | 13.750.000 | Tarik Tunai (Eko/Subagio Sewa Mobil) | |||
| 105 | 01/08/2018 | Ing Bank N.V | NL 95 ING B 0661237222 | I Made Ade Kurniawan | 85.086.000 | Titian Wilaras |
| 106 | 01/08/2018 | 50.000.000 | Tarik tunai I Gede Made Karyawan | |||
| 107 | 01/08/2018 | BCA | 0680002762 | Kade Dinna Yulianti | 340.000.000 | Susanto Djoko |
| 108 | 01/08/2018 | BCA | 7800183345 | Kade Dinna Yulianti | 200.000.000 | Jolin Marie R S |
| 109 | 01/08/2018 | BCA | 0405777717 | Kade Dinna Yulianti | 100.000.000 | Titian Wilaras |
| 110 | 01/08/2018 | Mandiri | 1190006978405 | Kade Dinna Yulianti | 100.000.000 | Royke Suwuh |
| 111 | 01/08/2018 | BCA | 4671136076 | Kade Dinna Yulianti | 100.000.000 | Raswanto |
| 112 | 02/08/2018 | 94.410.000 | Tarik tunai Andree Mulya Hendri Hasan, biaya blocking Bali TV | |||
| 113 | 02/08/2018 | 9.750.000 | Tarik tunai Andree Mulya DP Photografher + makeup | |||
| 114 | 02/08/2018 | 7.500.000 | Tarik Tunai oleh Fotografer | |||
| 115 | 03/08/2018 | BCA | 0372177771 | Milly Rarita Fitri | 250.000.000 | Ritchie K – EO |
| 116 | 03/08/2018 | Ing Bank N.V | NL 95 ING B 0661237222 | Milly Rarita Fitri | 84.500.000 | Titian Wilaras |
| BCA | 86.000 | Biaya Bank BCA + meterai | ||||
| 117 | 03/08/2018 | BCA | 7720067808 | Kade Dinna Yulianti | 60.754.100 | PT Karang Mas Sejahtera, Tambah Set menu |
| 118 | 06/08/2018 | 16.750.000 | Tarik tunai Ketut Subagya | |||
| 119 | 06/08/2018 | 94.410.000 | Tarik tunai Ketut Subagya, Hendri Hasan, DP biaya blocking Bali TV | |||
| 120 | 07/08/2018 | BCA | 4350266131 | Kade Dinna Yulianti | 8.500.000 | Pranti Lestari, Jasa Makeup |
| 121 | 07/08/2018 | BCA | 4350266131 | Kade Dinna Yulianti | 8.500.000 | Pranti Lestari, Jasa Makeup |
| 122 | 07/08/2018 | BCA | 0372177771 | Kade Dinna Yulianti | 396.498.050 | Ritchie K - EO, tambahan untuk EO dan tiket pesawat |
| 123 | 07/08/2018 | 5.000.000 | Dian (sewa Jas dll) | |||
| 124 | 07/08/2018 | 7.000.000 | Tarik tunai Ketut Subagya, DP Grand Palace Hotel | |||
| 125 | 07/08/2018 | 8.000.000 | Tarik tunai Ketut Subagya (Nugraha, sewa studio Tati foto | |||
| 126 | 07/08/2018 | 13.000.000 | Tarik tunai Ketut Subagya (Menege Cafe) | |||
| 127 | 08/08/2018 | 2.000.000 | Tarik Tunai Silvi Anastasia, diberikan ke Andree Mulya | |||
| 128 | 08/08/2018 | 56.000.000 | Tarik tunai | |||
| 129 | 08/08/2018 | BCA | 4671136076 | Kade Dinna Yulianti | 150.000.000 | Raswanto |
| 130 | 09/08/2018 | BCA | 1781176210 | Milly Rarita Fitri | 500.000.000 | Hilda Yulistiawati |
| 131 | 09/08/2018 | 8.800.000 | Tarik Tunai Ketut Subagya | |||
| 132 | 09/08/2018 | 8.839.000 | Tarik Tunai Ketut Subagya (Menege Cafe) | |||
| 133 | 09/08/2018 | BCA | 2533973973 | Kade Dinna Yulianti | 9.000.000 | PT Agung Mulia Perkasa |
| 134 | 09/08/2018 | 5.496.000 | Silvi Anastasia dan diberikan kepada Andree Mulya | |||
| 135 | 09/08/2018 | 12.824.000 | Tarik tunai Silvi Anastasia (Aurelia Hotel) | |||
| 136 | 10/08/2018 | BCA | 2533973973 | Kade Dinna Yulianti | 900.000 | PT Agung Mulia Perkasa |
| 137 | 10/08/2018 | BCA | 7720067808 | Kade Dinna Yulianti | 14.058.900 | PT Karang Mas Sejahtera |
| 138 | 13/08/2018 | BCA | 7720067808 | Kade Dinna Yulianti | 24.850.000 | PT Karang Mas Sejahtera |
| Sub Total | 12.245.933.022 | |||||
| Total | 22.267.933.022 | |||||
Untuk merealisasikan transaksi permintaan terdakwa, saksi I Gede Made Karyawan mengintruksikan secara lisan kepada saksi Putu Ayu Junita Sari maupun saksi Ni Ketut Eni Wahyuni selaku bagian Akunting untuk melakukan pengeluaran dana BPR Legian dengan cara membukukan pada pos BDD atas beban kas dan/atau ABA BPR meskipun tanpa disertai underlying/dokumen pendukung.
Kemudian saksi Putu Ayu Junita Sari menginformasikan kepada saksi Ratna Dewi selaku Back Office terkait adanya intruksi dari terdakwa untuk mengeluarkan dana BPR Legian dalam rangka kepentingan pribadi terdakwa selaku PSP dengan cara membukukan pada pos debet BDD atas beban kas dan/atau ABA BPR Legian.
Selanjutnya saksi Ratna Dewi membuat slip pemindahbukuan internal berdasarkan nominal yang telah diinstruksikan oleh terdakwa. Slip pemindahbukuan internal ditandatangani oleh saksi Ratna Dewi selaku Back Office (kolom dibuat), saksi Ni Ketut Eni Wahyuni selaku Akunting (kolom diperiksa), dan saksi Putu Ayu Junita Sari selaku Supervisor Operasional (kolom disetujui).
Saksi Ratna Dewi melakukan input transaksi sebanyak 146 kali tersebut pada sistem BPR, kemudian transaksi diotorisasi oleh saksi Putu Ayu Junita Sari selaku Supervisor Operasional.
Pembebanan transaksi atas kas atau ABA dilakukan berdasarkan konfirmasi dari saksi Putu Ayu Junita Sari dan saksi Ni Ketut Eni Wahyuni kepada saksi I Gede Made Karyawan.
Saksi Indra Wijaya selaku Direktur Utama melakukan penandatanganan 4 cek BCA untuk pengeluaran dana dengan cara membukukan pada pos debet BDD dalam rangka kepentingan pribadi terdakwa selaku PSP dengan rincian sebagai berikut: Tanggal 3 April 2018 - Cek BCA nomor DU 755256 sebesar Rp2.202.000.000 untuk pembelian mobil Mercy.
Tanggal 15 Mei 2018 - Cek BCA nomor DV 283360 sebesar Rp2.320.000.000 untuk pembelian mobil Range Rover.
Tanggal 16 Mei 2018 - Cek BCA nomor DV 283363 sebesar Rp205.000.000 untuk pembelian senjata milik terdakwa TITIAN WILARAS.
Tanggal 7 Juni 2018 - Cek BCA nomor DV 283386 sebesar Rp5.500.000.000 untuk pembelian apartemen Senayan City Residence
Setelah cek atau uang kas disiapkan, selanjutnya saksi Putu Ayu Junita Sari menginformasikan kepada Teller yang bertugas pick up service secara bergantian yaitu saksi Ni Kadek Lilik Ayu, saksi Milly Rarita Fitri, saksi Kade Dinna Yulianti serta saksi Ni Ketut Eni Wahyuni untuk menuliskan nominal dan nomor rekening tujuan pihak-pihak yang akan ditransfer maupun dilakukan setor tunai pada slip BCA sesuai dengan intruksi terdakwa.
Saksi Putu Ayu Junita Sari mengintruksikan Teller secara bergantian kepada saksi Ni Kadek Lilik Ayu, saksi Milly Rarita Fitri, saksi Kade Dinna Yulianti, serta saksi Ni Ketut Eni Wahyuni, saksi A.A. Istri Vera, saksi Aloisius Rendi Holo, dan saksi Desak Ketut Sri Juniarti untuk melakukan setoran secara tunai di kantor BCA maupun setoran via ATM BCA ke rekening pihak-pihak yang dituju dengan nominal yang sudah ditulis pada slip setoran BCA sesuai intruksi sejak awal dari terdakwa.
Saksi Putu Ayu Junita Sari menyerahkan uang secara tunai maupun cek BCA secara bergantian kepada saksi Ni Kadek Lilik Ayu, saksi Milly Rarita Fitri, saksi Kade Dinna Yulianti, dan saksi Ni Ketut Eni Wahyuni. Namun dalam beberapa transaksi, saksi Putu Ayu Junita Sari juga melakukan setoran ke rekening pihak-pihak yang sebelumnya sudah diberitahu oleh terdakwa.
Selain itu, saksi Putu Ayu Junita Sari juga menyerahkan uang secara tunai kepada saksi I Ketut Subagia selaku GA dan saksi Andree Mulia selaku HR dan GA Manager sesuai intruksi terdakwa untuk kepentingan biaya-biaya pertunangan terdakwa TITIAN WILARAS, biaya perawatan mobil milik terdakwa, dan biaya perawatan villa/rumah milik terdakwa.
Setelah saksi Ni Kadek Lilik Ayu, saksi Milly Rarita Fitri, saksi Kade Dinna Yulianti, dan saksi Ni Ketut Eni Wahyuni melakukan penyetoran tersebut, slip setoran BCA yang sudah divalidasi oleh BCA diserahkan kepada saksi Putu Ayu Junita Sari selaku Supervisor Operasional. Saksi Putu Ayu Junita Sari mendokumentasikan slip-slip setoran BCA tersebut, selanjutnya saksi Putu Ayu Junita Sari mengirimkan foto bukti slip setoran kepada terdakwa TITIAN WILARAS dan saksi I Gede Made Karyawan. Kemudian saksi Putu Ayu Junita Sari mengarsipkan slip-slip setoran BCA di bagian Operasional.
Pada tanggal 29 Agustus 2018, terdakwa memerintahkan saksi I Gede Made Karyawan, saksi Indra Wijaya, dan saksi Ni Putu Dewi Wirastini, untuk melakukan pencairan 12 bilyet deposito milik nasabah yang belum jatuh tempo (break) dengan nilai total dana sebesar Rp11.700.000.000 yang dana pencairannya tidak diterima oleh deposan melainkan digunakan untuk pemenuhan komitmen PSP atas temuan pemeriksaan Pengawas OJK KR 8 terkait koreksi pembebanan biaya cash back deposito sebesar Rp 6.449.344.409, dalam rangka mengganti dana milik BPR Legian yang digunakan oleh PSP untuk kepentingan pribadi yang merupakan Beban Dibayar Dimuka (BDD) sebesar Rp 2.983.645.885, serta untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp 2.200.000.000. Adapun pencairan deposito milik nasabah sebesar Rp 11.700.000.000 yang digunakan untuk pemenuhan komitmen PSP berupa setoran dana ke BPR Legian dan kepentingan pribadi terdakwa adalah sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan pengawas OJK KR 8 periode laporan 31 Juli 2018 menemukan praktek pemberian cash back di luar bunga yang diberikan kepada beberapa deposan dan penabung. BPR mencatat pemberian cash back tersebut dalam akun Rupa Rupa Aktiva sub akun BDD Deposito dan direncanakan akan diamortisasi selama 24 bulan. Kebijakan amortisasi biaya bunga lainnya tersebut tidak memenuhi kriteria ditangguhkan karena periode deposito telah dilalui. Dengan adanya temuan tersebut Pengawas KR 8 meminta BPR Legian melakukan koreksi pencatatan BDD Deposito sebesar Rp 6.449.344.409. Menindaklanjuti temuan tersebut, terdakwa berkomitmen untuk melakukan setoran dana sebesar koreksi dimaksud agar tidak mengakibatkan peningkatan biaya BPR Legian yang akan berpengaruh pada kinerja laporan keuangan BPR.
Berdasarkan keterangan terdakwa, saksi I Gede Made Karyawan, saksi Indra Wijaya, saksi Ni Putu Dewi Wirastini, untuk pemenuhan komitmen tersebut diatas, terdakwa kemudian meminta bantuan saksi Meilinda yang memiliki deposito di BPR Legian sebesar Rp11.700.000.000 dalam bentuk 12 bilyet d
Deposito dengan perincian sebagai berikut:
| Nama Deposan | Nomor Bilyet | Nominal (Rp) | Keterangan | |
| 1 | Meilinda | 02000 | 1.000.000.000 | Deposan |
| 2 | Candra Winata | 02051 | 1.000.000.000 | Suami dari Meilinda |
| 3 | Yohan Candra | 02052 | 1.000.000.000 | Anak dari Meilinda |
| 4 | The Kim Hong | 02053 | 1.000.000.000 | Ayah mertua Meilinda (sudah meninggal) |
| 5 | Lily Indrawati | 02054 | 1.000.000.000 | Anak dari Meilinda |
| 6 | Ni Nyoman Sujiani | 02055 | 1.000.000.000 | Pegawai dari Meilinda |
| 7 | I Komang Wiana | 02088 | 1.000.000.000 | Pegawai dari Meilinda |
| 8 | The Kim Hong | 02089 | 700.000.000 | Ayah mertua Meilinda (sudah meninggal) |
| 9 | Ni Luh Sriasih | 02090 | 1.000.000.000 | Pegawai dari Meilinda |
| 10 | Marlina Triani | 02091 | 1.000.000.000 | Adik dari Meilinda |
| 11 | Ni Kadek Nadiani | 02092 | 1.000.000.000 | Pegawai dari Meilinda |
| 12 | Ellyana Berlian | 02093 | 1.000.000.000 | Adik dari Meilinda |
| Total | 11.700.000.000 | |||
Nama-nama terstersebut diatas digunakan oleh saksi Meilinda untuk dicantumkan sebagai pemegang bilyet sedangkan pemilik dana sebenarnya dan pemegang bilyet adalah saksi Meilinda dan sejak awal pembukaan deposito hal tersebut dilakukan sesuai dengan permintaan dari saksi Meilinda kepada BPR Legian dengan alasan untuk mempermudah proses administrasi. Berdasarkan keterangan yang diberikan saksi Meilinda, yang bersangkutan sebenarnya hanya mengumpulkan sejumlah dana dari pihak keluarga dan relasinya untuk ditempatkan di BPR Legian akan tetapi pemilik dana tersebut tidak bersedia disibukkan dengan urusan administrasi penempatan deposito dan beberapa juga tidak berdomisili di Bali, sehingga kemudian saksi Meilinda menggunakan nama-nama keluarga (suami, anak, mertua) dan pegawai di toko maupun di rumahnya. Dilain pihak saksi Meilinda menyatakan bahwa dia tidak ingin dibebankan pajak atas penempatan deposito tersebut apabila hanya menggunakan nama dirinya karena jumlah yang cukup besar. Mengingat BPR Legian membutuhkan dana simpanan maka BPR menyetujui kondisi tersebut dan memproses penempatan deposito tersebut sesuai permintaan saksi Meilinda dengan menggunakan beberapa nama tersebut diatas. Penerimaan bunga maupun cash back diterima oleh saksi Meilinda baik secara tunai maupun ditransfer ke rekening yang bersangkutan secara langsung tanpa melalui nama-nama yang tertera di bilyet deposito, praktik tersebut sudah berlangsung sejak awal pembukaan deposito.
Terdakwa bersepakat dengan saksi Meilinda untuk meminjam dana dengan menggunakan dana yang ditempatkan di BPR dalam bentuk deposito tersebut diatas. Selanjutnya, terdakwa memerintahkan saksi I Gede Made Karyawan, saksi Indra Wijaya dan saksi Ni Putu Dewi Wirastini untuk memproses pencairan deposito.
Menindaklanjuti kesepakatan terdakwa dengan saksi Meilinda, atas perintah terdakwa selanjutnya dilakukan pertemuan antara saksi Meilinda dengan pihak BPR Legian yaitu saksi I Gede Made Karyawan, saksi Indra Wijaya, saksi Ni Putu Dewi Wirastini di Kantor BPR Legian Klungkung dengan maksud membicarakan perihal peminjaman dana milik saksi Meilinda kepada terdakwa. Dalam pertemuan tersebut saksi Meilinda meminta kompensasi sebesar Rp 995.000.000 atas pinjaman tersebut yang telah disetujui oleh terdakwa.
Selanjutnya, pada tanggal 29 Agustus 2018 terjadi pencairan ke-12 bilyet deposito tersebut namun dana tidak diterima oleh saksi Meilinda karena sesuai kesepakatan dana tersebut dipinjam oleh terdakwa. Pencairan deposito dilakukan tanpa adanya penyerahan 12 bilyet deposito dari saksi Meilinda, hal tersebut tidak sesuai dengan Angka 3.5.24.1 Pencairan Deposito pada Surat Edaran Direksi PT BPR Legian Nomor 231/SE-DIR/BPRL/VII/2013 perihal Pedoman dan Prosedur Operasional Produk Tabungan dan Deposito yang menyebutkan bahwa pada saat pencairan deposito harus menyerahkan bilyet asli deposito beserta kartu identitas diri.
Pada tanggal 29 Agustus 2018 tersebut, saksi Meilinda datang ke kantor BPR Legian dan bertemu dengan saksi I Gede Made Karyawan, saksi Indra Wijaya, saksi Ni Putu Dewi Wirastini di ruangan saksi Ni Putu Dewi Wirastini. Selanjutnya dilakukan pencairan 12 bilyet deposito sebesar Rp 11.700.000.000 milik saksi Meilinda dan pembayaran kompensasi secara tunai sebesar Rp 995.000.000 dengan sumber dana dari rekening pribadi terdakwa BPR Legian atas nama Platinum Stable BVBA
Untuk melakukan pencairan deposito tersebut, saksi Ni Putu Dewi Wirastini memerintahkan saksi Putu Ayu Junita Sari untuk memproses pencairan deposito dan saksi Ni Ketut Eni Wahyuni untuk menyiapkan cek atas pencairan deposito tersebut. Selanjutnya, saksi Putu Ayu Junita Sari dan saksi Ni Ketut Eni Wahyuni membuat 4 cek dan ditandatangani oleh saksi Indra Wijaya selaku Direktur Utama yang memiliki kewenangan menandatangani cek. Adapun perincian cek adalah sebagai berikut:
-
-
-
No Nominal (Rp) Keterangan 1 3.000.000.000 Cek BCA No. DW 826943 an. Candra Winata 2 3.000.000.000 Cek BCA No. DW 826944 an. Meilinda 3 3.000.000.000 Cek BCA No. DW 826945 an. Ni Kadek Nadiyani 4 2.700.000.000 Cek BCA No. DW 826946 an. Ni Luh Sriasih Total 11.700.000.000
-
-
Atas penerbitan 4 (empat) cek tersebut maka 12 deposito tersebut dicatat oleh BPR Legian telah dicairkan dan saksi meilinda menerima kompensasi fee sesuai perjanjian sebesar Rp 995.000.000, namun dana pencairan deposito tidak diterima oleh saksi Meilinda. Saksi Meilinda tidak bersedia menandatangani tanda terima penerimaan 4 (empat) cek tersebut dan tidak menyerahkan bilyet asli kepada BPR. Atas perintah dari saksi I Gede Made Karyawan, selanjutnya dana pencairan deposito tersebut disetorkan ke rekening BCA nomor 6700531919 atas nama saksi Pamela Wilaras yang merupakan anak dari terdakwa. Hal tersebut dilakukan oleh saksi I Gede Made Karyawan sesuai instruksi dari terdakwa yang sedang berada di luar negeri.
Pada tanggal 29 Agustus 2018 dilakukan penyetoran ke rekening saksi Pamela Wilaras oleh saksi Kade Diana Yulianti atas permintaan dari Saksi Putu Ayu Junita Sari dengan slip yang disiapkan oleh saksi Putu Ayu Junita Sari total Rp8.700.000.000 (2 slip setoran masing-masing Rp6.000.000.000,- dan Rp2.700.000.000) dan pada tanggal 30 Agustus 2018 dengan nilai Rp3.000.000.000 (1 slip setoran)
Setelah dana ditransfer ke rekening milik saksi Pamela Wilaras, selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2018 dana sebesar Rp5.700.000.000 dilakukan pemindahbukuan ke rekening BCA nomor 0405777717 atas nama terdakwa dan pada tanggal 6 September 2018 terdapat penarikan tunai sebesar Rp4.500.000.000 yang selanjutnya disetorkan ke rekening BCA nomor 0405777717 atas nama terdakwa. Di samping itu terdapat penarikan tunai sebanyak 3 kali oleh saksi Pamela Wilaras yaitu sebesar Rp1.000.000.000, sebesar Rp130.955.000, dan sebesar Rp400.000.000.
Terhadap total dana sebesar Rp10.200.000.000 yang masuk ke rekening BCA nomor 0405777717 atas nama terdakwa, selanjutya terdakwa menggunakan dana sebesar Rp4.978.149.277 pada tanggal 31 Oktober 2018 dan sebesar Rp1.471.195.132 pada tanggal 2 November 2018 (total kedua transaksi tersebut Rp 6.449.344.409) sebagai koreksi pengembalian cash back untuk pemenuhan komitmen kepada pengawas OJK KR 8 dan sebesar Rp2.983.645.885 untuk mengganti penggunaan dana BDD sebanyak 42 transaksi oleh yang bersangkutan pada tanggal 14 November 2018, sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Adapun pembayaran deposito milik nasabah atas nama kelompok Meilinda sebesar Rp11.700.000.000 adalah sebagai berikut:
Saksi Meilinda meminta pihak BPR Legian untuk mengembalikan dana yang dipinjam oleh terdakwa sebesar Rp11.700.000.000 karena terdakwa belum mengembalikan dana tersebut. Berdasarkan keterangan saksi I Gede Made Karyawan, saksi Indra Wijaya, dan saksi Ni Putu Dewi Wirastini, pada tanggal 10 Oktober 2018 saksi Meilinda datang ke BPR Legian dan diarahkan untuk menemui terdakwa yang saat itu berada di BPR Legian. Selanjutnya terdakwa meminta saksi I Gede Made Karyawan, saksi Indra Wijaya, dan saksi Ni Putu Dewi Wirastini untuk memproses fasilitas kredit kepada dua orang yaitu atas nama Sdr. I Komang Sumidra dan Sdri. Ni Made Endrawati masing-masing plafon senilai Rp2.000.000.000. Dua fasilitas kredit tersebut masing-masing menggunakan jaminan sertifikat masing-masing debitur yang dibawa oleh saksi Meilinda ke BPR Legian. Berdasarkan keterangan saksi I Gede Made Karyawan, terhadap dua fasilitas kredit tersebut tidak dilakukan proses analisis kredit karena pencairan kredit hanya dimaksudkan sebagai dasar transaksi pengeluaran dana dari BPR Legian. Selanjutnya, dibuatkan 2 (dua) cek masing-masing sebesar Rp2.000.000.000,- atas nama kedua debitur tersebut yaitu:
-
-
-
No Nominal (Rp) Keterangan 1 2.000.000.000 Cek BCA No. DX 381956 an. Ni Made Endrawati 2 2.000.000.000 Cek BCA No. Dx 381957 an. I Komang Sumidra Total 4.000.000.000
-
-
2 (dua) cek tersebut diserahkan oleh saksi Putu Ayu Junita Sari dan saksi Ni Ketut Eni Wahyuni kepada saksi Meilinda di ruangan saksi Ni Putu Dewi Wirastini.
Saksi Meilinda meminta sisa pengembalian dana deposito miliknya sebesar Rp7.700.000.000, namun terdakwa belum juga memenuhi komitmen pengembalian tersebut. Sehingga kemudian Saksi Meilinda mendesak pihak BPR Legian untuk mengembalikan sisa dana yang belum diterima olehnya sebesar Rp7.700.000.000. Atas desakan dari saksi Meilinda yang masih memegang bilyet deposito dan komitmen terdakwa untuk mengganti keseluruhan dana yang dipinjam kepada saksi Meilinda tersebut, terdakwa memerintahkan saksi I Gede Made Karyawan, saksi Indra Wijaya, dan saksi Ni Putu Dewi Wirastini untuk mengeluarkan dana dengan menerbitkan cek pada tanggal 15 dan 16 Oktober 2018 sebagai berikut:
Cek tanggal 15 Oktober 2018 :
-
-
No Nominal (Rp) Keterangan 1 1.000.000.000 Cek BCA No. DX 381962 an. Ni Putu Oktaviani 2 1.500.000.000 Cek BCA No. Dx 381963 an. Ni Kadek Nadiyani 3 500.000.000 Cek BCA No. DX 381964 an. Ni Putu Oktaviani 4 1.000.000.000 Cek BCA No. DX 381965 an. Ni Kadek Nadiyani Total 4.000.000.000
-
Cek tanggal 16 Oktober 2018 :
-
-
No Nominal (Rp) Keterangan 1 700.000.000 Cek BCA No. DX 381966 an. Ni Kadek Nadiyani 2 1.000.000.000 Cek BCA No. DX 381967 an. Ni Putu Oktaviani 3 1.000.000.000 Cek BCA No. DX 381968 an. Ni Kadek Nadiyani 4 1.000.000.000 Cek BCA No. DX 381969 an. Ni Putu Oktaviani Total 3.700.000.000
-
Nama-nama pihak yang tertulis pada cek tersebut atas permintaan saksi Meilinda dan saksi Meilinda menyerahkan 12 bilyet deposito kepada BPR Legian pada tanggal 15 Oktober 2018. Pengeluaran 8 lembar cek pada tanggal 15 dan 16 Oktober 2018 tidak dicatat oleh bank sehingga mengakibatkan terjadinya selisih saldo pada giro bank/ABA dan pencatatan saldo giro bank/ABA pada neraca.
Untuk menghindari permasalahan lebih lanjut akibat penerbitan dua kredit atas nama Ni Made Endrawati dan I Komang Sumindra, maka saksi I Gede Made Karyawan, saksi Indra Wijaya, dan saksi Ni Putu Dewi Wirastini memutuskan untuk dilakukan pelunasan atas fasilitas kredit tersebut. Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2018 terdapat transaksi pelunasan kredit an. Ni Made Endrawati dan I Komang Sumidra dengan mencatat sejumlah dana masuk pada tanggal 31 Oktober 2018 melalui RTGS ke rekening Bank Mandiri No. 1450010818926 an. BPR Legian sebesar Rp4.000.000.000 yang sumber dananya berasal dari BPR Legian sendiri yaitu atas 2 (dua) lembar cek dengan masing-masing senilai Rp2.000.000.000,- sebagai berikut :
-
-
-
No Nominal (Rp) Keterangan 1 2.000.000.000 Cek BCA No. DX 381979 an. PT BPR Legian 2 2.000.000.000 Cek OK! Bank No. DXOA01997 an. PT BPR Legian Total 4.000.000.000
-
-
Praktek pelunasan kredit tersebut diatas dilakukan dengan cara saksi I Gede Made Karyawan meminta saksi Putu Ayu Junita Sari untuk membuat cek BCA dan OK! Bank, serta slip setoran ke rekening milik Bank di Bank Mandiri secara RTGS. Atas transaksi tersebut, bank hanya melakukan pencatatan atas penerimaan dana sebesar Rp2.000.000.000 pada rekening giro BPR Legian di Bank Mandiri namun tidak mencatat penerbitan dua cek yaitu Cek BCA No. DX 381979 dan Cek OK! Bank No. DXOA01997 dengan nilai masing-masing sebesar Rp2.000.000.000. Selanjutnya bank melakukan pendebetan pada rekening giro BPR Legian di Bank Mandiri sebesar Rp2.000.000.000 untuk pelunasan kredit atas nama I Komang Sumidra dan Ni Made Endrawati.
Dengan adanya transaksi pengeluaran cek pada tanggal 15 Oktober 2018, 16 Oktober 2018, dan 31 Oktober 2018 yang tidak dicatat oleh bank menyebabkan total selisih saldo rekening giro/ABA dengan saldo rekening giro/ABA pada neraca BPR Legian sebesar Rp11.700.000.000 (giro BCA selisih sebesar Rp9.700.000.000 dan giro OK! Bank sebesar Rp2.000.000.000).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut pasal 50 A Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi INDRA WIJAYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa merupakan mantan atasan Saksi di PT. BPR Legian:
Bahwa Terdakwa menjadi Komisari Utama PT. BPR Legian sejak berdirinya PT. BPR Legian ditahun 2010:
Bahwa Saksi diangkat menjadi Direktur Utama PT. BPR Legian berdasarkan RUPS BPR Legian yang dituangkan dalam Akta Notaris Tuti Danakusuma, S.H dengan No. : 06 tanggal 15 Desember 2017:
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR Legian sejak Desember 2017:
Bahwa awalnya saksi melamar sebagai Direktur dan diterima menjadi Direktur Utama di PT. BPR. Legian;
Bahwa saat saksi melamar sebagai Direktur, komite yang menentukan Saksi layak menjadi Direktur Utama di PT. BPR. Legian:
Bahwa dalam susunan organisasi komite PT. BPR. Legian, semua anggota menempati posisi yang sama sehingga tidak ada yang menjabat sebagai ketua komite :
Bahwa Susunan Organisasi PT. BPR Legian periode 2017 s.d 2018 :
Komisaris Utama : Titian Wilaras
Komisaris : Suhendry Hafni
Direktur Utama : Indra Wijaya
Internal Audit : Putu Ayu Suciarini dan Lusi Ambarwat
Kepala Bisnis : I Gede Made Karyawan
Direktur Kepatuhan : Ni Putu Dewi Wirastini
HRD & GA Manager : Andree Mulia
Admin Kredit : Ni Luh Devi Witari
Accout Officer : Desak Ketut Sri Juniati
SPV Remidial : I Made Dwi Artama
SPV Operasional : Putu Ayu Yunita Sari
Akunting : NI Ketut Eni Wahyu
Customer Sevice : Sintia Dewi dan Silvi Anastasya Dewi
Teller : Ni Kadek Lilik Pratiwi dan Ni Kadek Dinna
Bahwa Tugas, wewenang dan tanggung jawab Saksi sebagai Direktur Utama PT. BPR Legian adalah :
Membuat perencanaan kerja
Membuat kebijakan perusahaan
Menjalankan prinsip-prinsip perbankan yang sehat
Mengangkat dan memberhentikan staf
Mewakili perusahaan dengan pihak luar
Selaku Direktur Utama secara garis besar mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan operasional Bank antara lain
untuk mengetahui / mengenal nasabah, memberikan persetujuan kredit dan pembukaan rekening
Menangani cek untuk operasional perusahaan (pencairan deposito ataupun kredit)
Menandatangani hasil pemeriksaan Intern.
Tanggung jawab Saksi selaku Direktur Utama adalah untuk menjalankan kerja sesuai dengan rencana kerja yang sudah di buat/direncanakan
Dan untuk tugas, wewenang dan tanggung jawab selaku Direktur Utama saya pertanggungjawabkan kepada Komisaris untuk setiap bulannya dilakukan rapat direksi dan komisaris selain itu dibuatkan laporan pencapaian target sesuai rencana kerja setiap akhir tahun. Tetapi fakta dilapangan Saksi hanya focus dipenagihan dan masalah dikator operasionalnya dijalankan oleh Terdakwa dan I Gede Made Karyawan:
Bahwa dalam PT. BPR Legian yang mendapatkan kepercayaan dari Terdakwa selaku Komisaris Utama hanyalah I Gede Made Karyawan sebagai Kepala Bisnis:
Bahwa menurut Tupoksinya, jabatan Saksi sebagai Direktur Utama PT. BPR. Legian bertugas untuk mencari Profit dan untuk mencapai target serta menangani kredit penunggakan:
Bahwa prosedur penerbitan cek di PT. BPR Legian sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Kewenanganan penandatangan cek seluruhnya ditandatangani oleh Direktur Utama sesuai specimen yang didaftarkan saat pembukaan rekening.
Prosedur penerbitan cek diawali dengan adanya penyerahan memo pengeluaran cek ke bagian akunting dari unit terkait yaitu marketing lending, marketing funding, customer service, teller, marketing kredit.
Permintaan disampaikan terlebih dahulu ke akunting selanjutnya dimintakan approval kepada Saksi, lalu dilakukan penerbitan cek dan dimintakan penandatangan kepada Saksi selaku Direktur Utama.
Setelah cek ditandatangani Saksi, lalu cek diserahkan ke unit terkait yang melakukan permintaan sebelumnya. Pada saat dilakukan penerbitan dan penyerahan cek, pembuat cek (akunting), penerima cek dan pihak yang menyetujui (dirut) menandatangani buku register pengeluaran cek.
Selanjutnya dilakukan jurnal oleh akunting dan Saksi menandatangani slip voucher jurnal tersebut untuk otorisasi transaksi.
Namun pada faktanya Saksi hanya menandatangani cek saja sedangkan isinya Saksi tidak mengetahui diperuntukkan untuk apa:
Bahwa setahu saksi yang dimaksud sebagai Komite yang dibentuk dalam BPR Legian tersebut hanya job tambahan:
Bahwa yang dimaksud dengan Pos Akun “Biaya Dibayar Dimuka” atau BDD sesuai dengan ketentuan di BPR Legian adalah pos Pengeluaran yang belum dibiayakan saat itu (contoh biaya untuk operasional kegiatan kantor),
Bahwa yang berhak untuk mengeluarkan BDD adalah akunting tetapi atas persetujuan Direktur Utama yang dituangkan dalam slip yang sudah ada keterangan mengenai tujuan penggunaanya.
Bahwa sesuai dengan ketentuan PT. BPR Legian, Biaya Dibayar Dimuka hanya bisa dikeluarkan untuk kepentingan operasional perusahaan saja. Namun Saksi tidak mengetahui dimana aturannya termuat, dan yang lebih mengetahui mengenai aturan tersebut adalah bagian akunting dan Direktur Kepatuhan.
Bahwa saksi tidak pernah menerima perintah dari Terdakwa lewat Whatsapp (WA) untuk mencairkan dana melainkan perintah lisan saja yang langsung diberikan dihadapan Saksi oleh Saksi I Gede Made Karyawan;
Bahwa dana BDD bisa dikeluarkan untuk kepentingan Terdakwa karena Terdakwa memiliki uang pribadi yang tersimpan dalam rekening di BPR Legian dan juga ada komitmen dari Terdakwa untuk mengembalikannya, dimana sebagaimana tahun-tahun yang lalu, berapapun total dana BDD yang telah dipakai untuk kepentingan Terdakwa selalu dikembalikan oleh Terdakwa:
Bahwa sebelumnya Terdakwa juga telah pernah memakai dana BDD dan selalu dapat dilunasi namun kali ini pemakaian dana BDD tidak segera dilunasi oleh Terdakwa sehingga jumlahnya membengkak:
Bahwa total BDD yang dipakai oleh Terdakwa sejumlah Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah):
Bahwa ketika Saksi memerintahkan Saksi Putu Ayu Yunita Sari untuk mentransfer dana BDD, ada keyakinan Saksi bahwa Terdakwa akan mengembalikan dana BDD yang telah digunakan tersebut:
Bahwa ditahun 2017 sampai dengan tahun 2018 Terdakwa pernah menggunakan Pos BDD dan bahwa pengeluaran Pos BDD ini diketahui oleh seluruh Komite dan dikeluarkan berdasarkan memo khusus yang dikeluarkan oleh Supervisi dan disetujui oleh semua Direksi:
Bahwa saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa saja pos BDD tersebut oleh Terdakwa
Bahwa kondisi BPR. Legian di tahun 2017 tidak berjalan normal dimana neraca di bulan Februari 2018 dibacakan dan hasilnya ada laba tetapi utang piutang tidak ada:
Bahwa sejak timbul perkara ini, Terdakwa pernah mengembalikan uang untuk dana BDD yang telah digunakannya tetapi jumlahnya Saksi lupa:
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pesan di Whatsapp yang dibagikan oleh Saksi I Gede Made Karyawan yang isinya mengenai permintaan Terdakwa untuk menggunakan dana BDD:
Bahwa PT. BPR Legian sekarang sudah tutup:
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di OJK adalah benar:
Bahwa dalam prakteknya semua tongkat komando BPR Legian ada pada Terdakwa, yang menurut keharusannya semua itu ada pada Saksi sebagai Direktur Utama sehingga Saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa saja pos BDD tersebut oleh Terdakwa:
Bahwa awalnya ada perintah Terdakwa lewat pesan Whatsapp ke supervise Akunting untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening Terdakwa dan kemudian Saksi I Gede Made Karyawan akan melaksanakan perintah Terdakwa tersebut sehingga Para Direksi dikumpulkan untuk membicarakan hal tersebut:
Bahwa dalam rapat Direksi, Saksi I Gede Made Karyawan yang menentukan agar uang pos BDD lah yang diberikan untuk digunakan oleh Terdakwa dan hal itu disetujui bersama oleh Direksi:
Bahwa pihak OJK benar pernah melakukan pemeriksaan terkait dengan masalah BDD di PT. BPR. Legian dimana awalnya ditemukan Deposito dengan Cash Back Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dari Ibu Melinda dari total Depositonya sejumlah Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah):
Bahwa saat itu OJK melakukan pemeriksaan terhadap PT. BPR Legian hanya bersifat pemeriksaan rutin saja:
Bahwa dalam pemeriksaan rutin itu ditemukan oleh OJK ada penggunaan pos BDD sejumlah Rp.11.700.000.000,- (sebelas milyar tujuh ratus juta rupiah):
Bahwa setelah ada temuan dari OJK tentang penggunaan pos BDD sejumlah Rp.11.700.000.000,- (sebelas milyar tujuh ratus juta rupiah), Terdakwa berkomitmen mengembalikan uang tersebut sehingga Terdakwa meminjam ke Ibu Melinda dengan jaminan kapal tetapi Ibu Melinda malah memberikan pinjaman Deposito dan akhirnya ada rekayasa pencairan deposito tanpa ada uang yang dicairkan:
Bahwa dalam pencairan deposite tersebut, Terdakwa mengirim pesan Whatsapp berisi perintah kepada Saksi I Gede Made Karyawan untuk ke Klungkung menemui Ibu Melinda terkait dengan pinjaman yang dilakukan oleh Terdakwa dan bahwa pada saat itu Saksi I Gede Made Karyawan memberikan ide agar pencairan Deposito dilakukan diluar sistem yaitu pencairan deposite yang dilakukan tidak melalui mekanisme perbankan:
Bahwa jika dipersenkan dari bunga Deposito ibu Melinda yang berjumlah Rp. 11.700.000.000 (sebelas Milyar tujuh ratus juta rupiah) maka apabila diberi bunga deposito sebesar 7% sampai dengan 8% maka Ibu Melinda akan memperoleh Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari depositonya itu :
Bahwa bunga 7% sampai dengan 8% tersebut masih hal yang wajar untuk bunga Deposito:
Bahwa selain pencairan deposito, Saksi juga pernah memberikan mendapat pesan dari Terdakwa untuk pembelian apartement dan setelah dirapatkan disetujui oleh Terdakwa untuk menyewa apartemen tersebut:
Bahwa semua pembelian-pembelian yang memakai pos BDD selain penyewaan apartement, tetap dilakukan Direksi karena ada persetujuan dari Komisaris:
Bahwa saksi pernah dipanggil oleh OJK setelah dinyatakan ada masalah oleh OJK:
Bahwa OJK pernah menyampaikan solusi agar BPR Legian tidak bermasalah yaitu dengan cara Terdakwa mengembalikan dana BDD yang telah digunakan
Bahwa sesuai dengan anjuran OJK, Terdakwa pernah mengembalikan uang Pos BDD yang telah digunakannya tetapi jumlahnya Saksi lupa dan semua pengembalian itu ada ditangan OJK dan sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya:
Bahwa pengembalian uang yang digunakan untuk penyewaan apartement dilakukan tanggal 05 Januari 2019 sejumlah Rp.5.400.000.000,- (lima milyar empat ratus juta rupiah):
Atas keterangan saksi Terdakwa mengajukan bantahannya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tidak pernah tahu arti BDD dan tidak pernah diterangkan oleh manajemen arti BDD:
Bahwa terakhir bertemu dengan OJK bukti uang yang sudah saya kembalikan ke PT. BPR Legian sejumlah Rp.24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah) sampai dengan Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah):
Bahwa orang yang tidak bisa bayar kredit diambil dari rekening saya sejumlah Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah)
Atas bantahan dari terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula ;
Keterangan saksi yang dikonfrontir tanggal 16 Juli 2020:
Bahwa info mengenai adanya pembayaran uang pengembalian penggunaan BDD Saksi terima dari komite;
Bahwa setiap kali ada pembayaran uang dari Terdakwa, Direksi selalu mengkonfirmasikannya dengan OJK dan ada laporannya;
Bahwa saksi mengetahui uang yang ditransfer Terdakwa adalah sejumlah Rp.8.500.000.000,00 (delapan milyar lima ratus juta rupiah) beserta dengan pengembalian apartemen;
Bahwa sebenarnya tidak ada komitmen dalam BPR Legian bahwa jika ada uang masuk maka Direksi harus lapor ke OJK;
Bahwa kalau dilihat dari transferan rekening yang dilakukan Terdakwa maka diketahui bahwa semua uang tersebut masuk ke rekening milik BPR Legian;
Bahwa menurut AD/ART BPR Legian, Pemegang saham pengendali tidak dimungkinkan untuk memerintahkan bagian keuangan BPR Legian untuk mentransferkan uang sebab kewenangan untuk memerintah pentransferan hanya dapat dilakukan oleh Direktur Utama atas persetujuan Direksi;
Bahwa perintah penggunaan uang oleh Komisaris utama hanya dapat dilaksanakan melalui mekanisme yang benar yaitu melalui RUPS;
Bahwa dalam setahun wajib dilakukan RUPS sekali tetapi memungkinkan dilakukan lebih dari sekali sesuai dengan kebutuhan;
Bahwa Terdakwa dan putrinya sebagai pemegang saham di PT. BPR Legian;
Bahwa setiap kali Terdakwa meminta pencairan uang dalam jumlah besar pernah beberapa kali dilakukan RUPS seperti contoh untuk pembelian apartemen;
Bahwa uang yang diminta Terdakwa untuk pembelian apartement sudah dikembalikan oleh Terdakwa;
Bahwa untuk perintah pencairan yang lainnya oleh Terdakwa, uang dicairkan tanpa melalui RUPS dan hanya melalui rapat Direksi saja;
Bahwa setiap ada dana yang dimasukkan Terdakwa untuk pengembalian pemakaian Pos BDD, Direksi hanya membuat laporannya saja ;
Bahwa yang dilaporkan sejumlah Rp.13.000.000.000,00(tiga belas milyar rupiah) sisanya Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) saya mengetahui tetapi belum dilaporkan;
Bahwa ada 2 (dua) rekening milik BPR Legian yang dilaporkan ke OJK;
Bahwa pernah ada komunikasi antara Komite dengan pemegang saham pengendali mengenai pencapaian Bank yang terjadi di kantor selain itu juga lewat telepon;
Bahwa Terdakwa selalu datang kekantor;
Bahwa ruangan kerja terdakwa berada di kantor BPR Legian di Jalan Gajah Mada;
Bahwa sebagai pemegang saham pengendali seharusnya Terdakwa pasif dan aktif hanya dalam hal menyetorkan modal saja;
Bahwa yang mempunyai ide mengambil dana di BDD adalah Saksi I Gede Made Karyawan ;
Bahwa Saksi I Gede Made Karyawan yang memberikan perintah untuk mencairkan uang BDD dan mentransfer kepada Terdakwa;
Bahwa benar saksi pernah kerumah makan di klungkung membahas pencairan Deposito ibu Melinda dan itu merupakan ide dari Saksi I Gede Made Karyawan;
Bahwa saksi pernah mengisi formulis di OJK tidak akan menuntut secara hukum sehubungan dengan penutupan BPR Legian;
Atas keterangan saksi terdakwa mengajukan Bantahan sebagai berikut:
Bahwa dalam permasalahan dengan OJK, ada kesepakatan yang dibuat antara BPR Legian dan OJK agar Terdakwa melakukan pembayaran separuh dari pemakaian dana BDD yaitu sejumlah Rp.8.500.000.000,00 (delapan milyar lima ratus juta rupiah) maka OJK mengeluarkan BPR Legian dari status BPK namun OJK tidak jadi melaksanakan kesepakatan itu;
Bahwa BPR Legian tidak jadi keluar dari status BPK karena tidak menepati batas waktu pembayaran. Bahwa perubahan status BPR Legian itu baru terlaksana setelah uang sudah di bayarkan dan karena pembayaran oleh BPR Legian baru dilaksanakan satu bulan setelah pernyataan kesediaan membayar maka syarat untuk dikeluarkan dari status BPK tidak terpenuhi
Bahwa Pernah ada kesepakatan lisan dengan OJK jika bayar Bank ini akan diselamatkan intinya hal ini masih bisa kita bicarakan;
Terhadap bantahan terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi I GEDE MADE KARYAWAN, didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa merupakan mantan atasan Saksi di PT. BPR Legian:
Bahwa Jabatan saksi sebagai Kepala Bisnis PT BPR sejak Desember 2017:
Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kepala Bisnis sebagai berikut:
Memproses pemberian fasilitas kredit dari setiap cabang.
Melakukan analisis terhadap pemberian fasilitas kredit yang diberikan dari setiap cabang
Mengkoordinasikan Account Officer untuk dapat merealisasikan target yang diberikan atasan.
Bahwa berdasarkan SOP BPR Legian, Prosedur penerbitan cek adalah sebagai berikut:
Kewenanganan penandatangan cek seluruhnya ditandatangani oleh Direktur Utama sesuai specimen yang didaftarkan saat pembukaan rekening.
Prosedur penerbitan cek diawali dengan adanya penyerahan memo pengeluaran cek ke bagian akunting dari unit terkait yaitu marketing kredit.
Setelah cek ditandatangani selanjutnya diserahkan ke unit terkait yang melakukan permintaan sebelumnya. Pada saat dilakukan penerbitan dan penyerahan cek, pembuat cek (akunting), penerima cek dan pihak yang menyetujui (dirut) menandatangani buku register pengeluaran cek.
Selanjutnya dilakukan jurnal oleh akunting.
Bahwa sepengetahuan Saksi, pos akun biaya dibayar dimuka (BDD) adalah biaya yang belum terselesaikan serta memiliki manfaat di masa yang akan datang seperti biaya sewa dan asuransi dibayar dimuka.
Bahwa benar seluruh Direksi BPR Legian menjadi anggota Komite dan yang dimaksud dengan komite tersebut hanya job tambahan saja:
Bahwa yang saksi maksud dengan direksi tersebut Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, Kepala Bisnis dan HRD:
Bahwa yang dimaksud anggota Komite adalah Indra Wijaya (Direktur Utama), Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), Putu Ayu Yunita Sari (SPV Operasional)
Bahwa pernah saksi terima perintah dari Terdakwa lewat pesan Whatsapp : tolong cairkan dana dan ambil di Kas Komite Luar Negeri:
Bahwa setiap ada permintaan dana dari Terdakwa selalu Saksi bagikan (Share) ke Direksi (anggota Komite) dan Komisaris oleh karena dana tersebut ada di Operasional sehingga yang mengambil di Kas adalah SPV Operasional:
Bahwa biasanya Terdakwa memberikan perintah pencairan uang bukan kepada Saksi saja tetapi juga kepada bu Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan):
Bahwa tidak ada tujuan untuk siapa perintah tersebut (bersifat umum) oleh sebab itu Saksi membagikannya kepada seluruh anggota Komite:
Bahwa Terdakwa tidak pernah ikut meeting:
Bahwa perintah transfer uang dari Terdakwa juga ada yang langsung kepada Saksi Putu Ayu Yunita Sari dan ada juga yang ke Saksi semuanya lewat pesan Whatsapp dan setelah menerima perintah kami bicarakan di meeting mengenai perintah tersebut:
Bahwa menurut mekanisme nya, Saksi Putu Ayu Yunita Sari selaku SPV Operasional tidak bisa langsung melaksanakan perintah dari Terdakwa, maka setiap kali menerima perintah pasti perintah tersebut dikoordinasikan kepada Direksi
Bahwa dalam rapat tidak mesti harus lengkap Direksi yang hadir, terutama dalam rapat yang bersifat mendadak. Kalau dalam Rapat Komite (Direksi) diputuskan dapat dicairkan dana maka hasil keputusan Direksi harus dilaksanakan:
Bahwa yang berhak mengeluarkan keputusan dalam rapat Direksi adalah Indra Wijaya (Direktur Utama), dan yang menandatanganinya adalah Saksi sendiri selaku Kepala Bisnis dan Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan),
Bahwa rapat selaku diadakan di ruang bu Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan):
Bahwa semua perintah Terdakwa yang Saksi terima berisi perintah untuk mencairkan uang BDD, padahal sebenarnya Terdakwa sendiri mempunyai tabungan pribadi dan dikelola oleh Putu Ayu Yunita Sari (SPV Operasional)
Bahwa tabungan pribadi Terdakwa inilah yang dimintakan Terdakwa untuk dicairkan selagi masih ada dananya dan jika dananya kurang maka kekuranganya diambilkan dari dana BDD:
Bahwa dalam pesan Whatsapp dihp Saksi ada perintah dari Terdakwa untuk mengambil dana di BDD dan sudah Saksi lampirkan ketika pemeriksaan oleh OJK tetapi sekarang pesan Whatsapp Saksi tersebut sudah terhapus:
Bahwa ketika Saksi diminta untuk mengambil dana di rekening Terdakwa, pernah Saksi sampaikan kepada Terdakwa bahwa dananya tidak cukup dan kemudian Terdakwa memerintahkan untuk mengambil dana di BDD:
Bahwa Saksi tidak ingat lagi kapan tepatnya Terdakwa memberikan perintah kepada saksi melalui Whatsapp untuk dikirimkan dana:
Bahwa ada sekitar 30 sampai dengan 40 perintah dari terdakwa minta mencairkan dana lewat W.A kepada Saksi:
Bahwa setiap perintah tersebut selalu Saksi bagikan kepada Direktur Utama:
Bahwa yang mempunyai kewenangan mengeluarkan BDD dari SPV Operasional adalah Direktur Utama atas persetujuan Direksi:
Bahwa persetujuan Direksi tersebut bisa saja hanya dari salah satu Direksi:
Bahwa BDD tersebut bisa keluar hanya berdasarkan slip setoran saja setelah mendapatkan persetujuan dari Direksi dan HRD/SPV:
Bahwa semua perintah dari Terdakwa dilaksanakan tetapi ada penolakan dari saksi namun akhirnya semua perintah dijalankan:
Bahwa adapun Saksi sebagai Kepala Bisnis berkewenangan pada bagian kredit.
Bahwa permasalahan BPR Legian pada bagian kredit adalah seringkali saat pencairan kredit dananya belum siap sehingga dipending:
Bahwa PT. BPR Legian mengadakan dana pencairan kredit diambil dari Deposito dan tabungan bukan dari BDD:
Bahwa pencairan Deposito Ibu Melinda yang digunakan untuk menutupi temuan OJK tersebut tidak melalui mekanisme perbankan karena pencairan tersebut dilakukan dengan cara teknis diluar system perbankan:
Bahwa pencairan dilakukan dengan Teknis diluar system karena pada saat Terdakwa harus mengembalikan uang dari temuan OJK tersebut, kemudian Terdakwa menelepon Saksi untuk meminta Saksi menemui ibu Melinda dan kepada Bu Melinda saksi sampaikan tentang permintaan Terdakwa yaitu agar bersedia Depositonya dicairkan dengan persetujuan dari Ibu Melinda:
Bahwa uang pencairan Deposito Ibu Melinda masuk kerekening Pamela Titian yang merupakan anak terdakwa:
Bahwa setelah pencairan Deposito tersebut Ibu Melinda tidak mempunyai Deposito lagi:
Bahwa Ibu Melinda datang kekantor untuk berkoordinasi dengan SPV Operasional terkait dengan Depositonya lalu SPV Operasional yang melakukan pendebetan:
Bahwa Ibu Melinda pernah menelpon Saksi untuk memberitahukan bahwa Terdakwa belum mengembalikan uangnya, lalu Saksi mengatakan bahwa itu urusan ibu Melinda dengan terdakwa dan bukan urusan Saksi:
Bahwa Ibu Melinda pernah datang kekantor lagi dengan membawa 2 (dua) Sertifikat yang katanya akan dijadikan jaminan kredit namun oleh karena sertifikat tersebut bukan atas nama ibu Melinda, Saksi koordinasikan dengan Saksi Ni Putu Dewi Wirastini selaku Direktur kepatuhan dan kemudian Ni Putu Dewi Wirastini menghubungi Terdakwa lewat telephone dan disana Terdakwa memerintahkan agar kreditnya dicairkan:
Bahwa pencairan Deposito ibu Melinda langsung ditransfer ke rekening Terdakwa dan keluar dari system milik ibu Melinda.
Bahwa uang hasil pencairan deposito Bu Melinda masuk kedalam rekening Terdakwa sejumlah Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) telah jatuh tempo:
Bahwa walaupun pencairan 11 Deposito ibu Melinda dengan jumlah total Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) telah dilaksanakan tetapi bilyetnya masih ada pada ibu Melinda sehingga dia datang kekantor:
Bahwa benar semua keterangan yang saksi berikan di OJK:
Bahwa setahu saksi dana yang dimintakan Terdakwa untuk di cairkan baik yang berasal dari rekening Terdakwa dan juga dari dana BDD tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk pembelian apartement, mobil mercy, mobil lad rever dan senjata api:
Bahwa pernah saksi menyampaikan kepada Terdakwa mengenai resiko jika menggunakan BDD
Bahwa tidak semua dana yang diminta dana yang diminta oleh Terdakwa selalu diambilkan dari BDD ada juga yang diambil dari rekening Terdakwa:
Bahwa dalam hp Saksi ada Whatsapp dari Terdakwa yang mengatakan tolong dikirimkan uang dan dijadikan kredit:
Bahwa karena Saksi punya kewenangan sehingga perintah dari Terdakwa Saksi limpahkan ke Direksi dan semuanya sudah Saksi lampirkan di OJK:
Bahwa perintah tersebut dilaksanakan setelah mendapat keputusan dari Direksi yaitu Saksi Indra Wijaya:
Bahwa dari perintah Terdakwa melalui Whatsapp tidak semua ditujukan kepada saksi:
Bahwa karena perintah Terdakwa memuat penyimpangan maka perintah tersebut tidak langsung Saksi laksanakan melainkan Saksi bicarakan ke struktur organisasi yaitu ke Indra Wijaya selaku Direktur Utama:
Bahwa dalam Komite tidak ada pembagian tugas yang bersifat baku sebagaimana dalam struktur Direksi sehingga sifatnya fleksibel misalnya, Saksi bertugas untuk pencairan kredit, Bu Dewi pencarian kredit dan Saksi Indra Wijaya untuk kredit macet
Bahwa sebenarnya BDD belum menjadi biaya sampai setelah OJK mengetahui jika terdakwa menggunakan BDD, maka semua BDD Terdakwa pakai menjadi beban LPD Legian sehingga laba perusahaan yang semula plus menjadi mines:
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah diberikan waktu oleh OJK untuk mengembalikan BDD yang digunakan namun tidak juga dikembalikan sehingga OJK menggunakan Deviden pertengahan tahun namun Deviden tersebut belum menjadi haknya terdakwa karena masih di pertengahan tahun:
Bahwa benar saat Terdakwa membutuhkan uang, Terdakwa tidak pernah memerintahkan Saksi untuk ambil di Pos BDD dan kemudian diberikan kepada terdakwa:
Bahwa Isi perintah Terdakwa kepada saksi hanya meminta tolong untuk transfer pakai uang cash, dan karena setahu Saksi, Terdakwa mempunyai uang di rekening pribadi yang dipegang oleh Putu Ayu Yunita Sari namun jika Saksi mengetahui bahwa uang yang dimintakan Terdakwa melebihi isi rekeningnya maka oleh Saksi diakali dan Saksi sampaikan ke Direksi sehingga kemudian diputuskan oleh untuk menggunakan dana BDD dan hal itu ada dalam bukti Whatsapp:
Bahwa perintah Terdakwa yang di kirim kepada yang lainnya itu cuma minta ditransferkan uang cash saja namun perintah kepada Saksi ada dua macam, yang pertama, kalau Terdakwa punya uang dalam rekening maka akan ditransfer dari rekening Terdakwa dan yang kedua kalau uang dalam rekening Terdakwa yang akan ditransfer kurang maka Saksi bawa permasalahan ini ke Komite lalu Komite memutuskan memakai uang BDD
Bahwa oleh Komite / Direksi diarahkan untuk mempergunakan dana BDD karena kami, Komite / Direksi tidak berpikiran untuk menggunakan kredit:
Bahwa Saksi tidak pernah menjelaskan kepada Terdakwa pa resiko jika menggunakan dana BDD dan jika menggunakan Dana Kredit, hanya Saksi pernah menolak perintah Terdakwa saja:
Bahwa saksi bekerja di PT. BPR Legian sejak tahun 2010:
Bahwa Terdakwa membeli PT.BPR Legian dari Bank Tanah Lot:
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengenalkan Terdakwa ke Bank Tanah Lot yang jelas saksi tidak ada mengenalkannya:
Bahwa yang saksi bagikan kepada Direksi/Komite adalah pesan Whatsapp dari terdakwa secara utuh termasuk perintah mengambil dana BDD:
Bahwa pemilik/pemegang saham diperbolehkan bertindak sebagai Debitur dan menyimpan uang dalam rekening di BPR Legian:
Bahwa Direksi/Komite tidak mengarahkan untuk ambil di BDD dan Saksi mempunyai bukti permintaan Terdakwa untuk mengambil dari pos BDD di pesan Whatsapp Saksi yang sudah Saksi sampaikan ke OJK:
Bahwa kalau pesan Whatsapp Terdakwa yang meminta uang cash masih tersimpan di HP Saksi, tapi kalau yang isinya pesan Whatsapp untuk ambil di BDD sudah tidak tersimpan karena sudah terhapus tanpa sengaja, tetapi sudah Saksi lampirkan di OJK, kalau tidak salah ada 4 (empat) pesan Whatsapp yang salah satunya menyangkut perintah menggunakan dana BDD dan pesan itu sudah Saksi serahkan ke Pak Jibrik di OJK:
Bahwa saksi pernah dipanggil oleh OJK setelah dinyatakan ada masalah oleh OJK:
Bahwa OJK pernah menyampaikan solusi agar tidak bermasalah yaitu dengan cara Terdakwa mengembalikan dana BDD yang telah digunakan
Bahwa Terdakwa pernah mengembalikan uang untuk dana BDD yang telah digunakannya tetapi jumlahnya Saksi lupa dan semuanya, namun sudah ada Berita Acara Pemeriksaannya di OJK:
Atas keterangan saksi Terdakwa mengajukan bantahannya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak pernah tahu arti BDD dan tidak pernah diterangkan oleh manajemen arti BDD jadi mana mungkin Terdakwa memerintahkan untuk mengunakan dana BDD:
Bahwa Terdakwa tidak pernah perintahkan mengambil dana BDD:
Bahwa Terakhir bertemu dengan OJK bukti uang yang sudah Terdakwa kembalikan ke PT. BPR Legian sejumlah Rp.24.000.000.000,-(dua puluh empat milyar rupiah) sampai dengan Rp.25.000.000.000,-(dua puluh lima milyar rupiah):
Bahwa Uang yang pertama kali Terdakwa setor ke BPR. Legian sebesar Rp. Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), untuk bangunan yang di jalan Gajah Mada Terdakwa sudah mengeluarkan Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah), untuk bangunan yang di daerah Tabanan Terdakwa telah mengeluarkan uang sebesar Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) semua milik Terdakwa sendiri yang Terdakwa serahkan ke Bank
Bahwa yang mengenalkan Ibu Melinda kepada Terdakwa adalah Saksi I Gede Made Karyawan bukan Terdakwa yang mengenalkan Saksi I Gede Made Karyawan kepada ibu Melinda:
Bahwa Pada 31 Juni 2018 ada provit perusahaan sejumlah Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) seharusnya diberi kepada Terdakwa
Bahwa selama ini dalam prakteknya, apabila ada Nasabah yang tidak bisa membayar kredit maka cicilannya diambilkan dari rekening Terdakwa sekitar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
Atas bantahan Terdakwa saksi menyatakan ;
Bahwa jika apraisal (perhitungan nilai) untuk bangunan sejumlah Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) tetapi ada pengurangan menjadi Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah)
Bahwa profit (keuntungan) pertengahan tahun 2018 di tanggal 31 Juni 2018 bukan menjadi milik Terdakwa karena profit yang diterima oleh Terdakwa adalah profit di akhir tahun dan setelah diaudit, karena ada kredit macet yang memerlukan cadangan sehingga profit itu diambil untuk menutupi kredit macet itu
Bahwa Alasan OJK mengambil keuntungan Terdakwa karena OJK meminta Terdakwa untuk mengembalikan uang BDD:
Bahwa Setelah tahu ada penggunaan BDD oleh Terdakwa sehingga dana tersebut diambil untuk menutupi dana BDD dimana posisi tersebut dipertengahan tahun
Bahwa selainnya tetap pada keterangannya:
Keterangan saksi yang dikonfrontir tanggal 16 Juli 2020:
Bahwa saksi tidak mengetahui ketika OJK meminta pengembalian ke rekening BPR Legian;
Bahwa saksi tidak mengatahui jika total yang harus dikembalikan sejumlah Rp.34.000.000.000,00 (tiga puluh empat milyar rupiah);
Bahwa saksi mengetahui jika ada pengembalian uang untuk pembelian apartement dan mobil tetapi jumlahnya Saksi tidak tahu;
Bahwa di bulan april 2019 saksi masih menjabat di BPR Legian;
Bahwa Dibulan april 2019 sudah ada pengawasan OJK;
Bahwa ada info uang masuk untuk pengembalian BDD asalnya dari komite;
Bahwa setiap ada uang masuk selalu dikonfirmasikan ke OJK dan ada laporannya;
Bahwa saksi mengetahui uang yang ditransfer sejumlah Rp.8.500.000.000,00 (delapan milyar lima ratus juta rupiah) dan pengembalian apartemen;
Bahwa tidak ada komitmen di BPR Legian bahwa jika ada uang yang ditrasnfer Terdakwa masuk maka hak itu harus dilaporkan ke OJK;
Bahwa kalau dilihat dari transferan rekening semua uang tersebut masuk ke rekening milik BPR Legian;
Bahwa setahu saksi BPR Legian punya rekening di BCA dan BNI;
Bahwa benar Terdakwa telah mentransferkan uang sejumlah Rp.5.400.000.000,00 (lima milyar empat ratus juta rupiah), uang tunai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), tanggal 14 November 2018, Rp.1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah), Rp.1.900.000.000,00 (satu milyar Sembilan ratus juta rupiah) dan Rp. Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar empat lima juta rupiah) sebagaimana yang Terdakwa dipersidangan ini;
Bahwa saksi yang memberikan perintah uang yang sudah masuk kerekening dimasukkan kerekening BDD dan sudah dilaporkan;
Bahwa aliran pengembalian BDD adalah dari rekening BCA Terdakwa ditransfer ke rekening BPR Legian kemudian ke post BDD;
Bahwa semua transferan tersebut dilakukan oleh Akunting;
Bahwa saksi tidak pernah mengambil uang tunai sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa permintaan transfer dana tersebut adalah perintah pribadi Terdakwa bukan sebagai pemegang saham pengendali karena itu untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa menurut ketentuannya, atas permintaan pribadi Terdakwa tersebut, Direksi tidak boleh melaksanakannya;
Bahwa namun pada kenyataannya semua permintaan pencairan uang oleh Terdakwa secara pribadi telah dilaksanakan oleh BPR Legian atas persetujuan Direksi;
Bahwa semua permintaan pencairan uang oleh Terdakwa tidak melalui RUPS;
Bahwa semua permintaan selaku pribadi bukan selaku pemegang saham pengendali;
Bahwa terdakwa tidak bisa memberika perintah secara pribadi ke Direksi
Bahwa permintaan pencairan Deposito Ibu Malinda dilakukan oleh Direksi tidak melalui RUPS;
Bahwa pemberian cash back untuk Deposito ibu Melinda bukan merupakan permintaan Terdakwa karena itu produk kinerja Direksi;
Bahwa menurut Tupoksinya, Terdakwa selaku Pemegang Sahan Pengendali tidak dapat memerintahkan pencairan Deposito ibu Melinda baik secara pribadi maupun melalui mekanisme RUPS;
Bahwa sebagai Pemegang Saham Pengendali, Terdakwa bertanggungjawab jika Bank rugi dengan menutup kerugian Bank;
Bahwa ada 12 (dua belas) rekening yang dimiliki oleh BPR Legian dan semuanya sah milik BPR Legian;
Bahwa benar Terdakwa telah menyetor penggantian dana Pos BDD dan bukti setoran Terdakwa ke BPR Legian untuk BDD adalah atas sepengetahuan Saksi
Bahwa saksi mengetahui bahwa pengembalian BDD dilakukan Terdakwa dengan mempergunakan uang pribadi Terdakwa sendiri ;
Bahwa Saksi kenal dengan Ibu Melinda dari Terdakwa dimana katanya ada nasabah prospek;
Bahwa Saksi lupa kapan pencairan Deposito ibu Melinda;
Bahwa saat itu kenal dengan Ibu Melinda awalnya Direksi dan saksi kerumah ibu Melinda disana sudah ada Terdakwa dengan ibu Melinda disana disampaikan keinginan BPR Legian untuk meminjam uang dari Ibu Melinda dengan cara pencairan Deposito ibu Melinda dan kawan-kawan;
Bahwa saksi pernah mengisi formulis di OJK yang isinya Saksi tidak akan menuntut secara hukum sehubungan dengan penutupan BPR Legian;
Bahwa pernah Saksi mendapatkan perintah Terdakwa untuk mentransfer dari rekening Terdakwa untuk pengembalian BDD;
Bahwa lebih dari sekali Saksi mendapatkan perintah tersebut;
Bahwa ada hubungan kerja antara saksi dengan pemegang saham pengendali dimana pemegang saham pengendali dapat mengawasi kinerja Komite seperti jalannya bisnis, target, pencapaian kredit, laba rugi, setiap cabang;
Bahwa komunikasi pemegang saham dengan komite hanya terjadi di kantor selain itu juga lewat telepon;
Bahwa Terdakwa selalu datang kekantor;
Atas keterangan saksi Terdakwa mengajukan bantahan sebagai berikut:
Bahwa ada kesepakatan antara OJK dengan Terdakwa bahwa Terdakwa kewajiban untuk mengembalikan BDD dengan pembayaran separuh dari hutang BDD yaitu sejumlah Rp.8.500.000.000,00 (delapan milyar lima ratus juta rupiah) dan atas pembayaran itu maka BPR Legian dapat dikeluarkan dari status BPK, namun hingga pembayaran dilakukan, OJK tetap tidak mengubah status BPR Legian;
Bahwa BPR Legian tidak jadi keluar dalam status BPK, karena ternyata jatuh tempo pembayaran dihitung sejak uang disetorkan ke OJK dan bukan pada saat uang tersebut masuk kedalam rekening seperti contoh setor uang Rp.8.500.000.000,00 (delapan milyar lima ratus juta rupiah) ke OJK namun ternyata uang belum terhitung masuk sebab baru disetorkan bulan depannya;
Bahwa mengenai likuidasi BPR Legian ini sebenarnya masih bisa dinegosiasikan sebab pernah ada kesepakatan lisan dengan OJK jika membayar uang maka BPR Legian akan diselamatkan;
Bahwa Cash back yang diberikan kepada ibu Melinda sejumlah Rp Rp.6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah) telah diberikan oleh Saksi I Gede Made Karyawan kepada ibu Melinda;
Bahwa Bukan Terdakwa yang menyuruh minjam Rp.11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah) ke ibu Melinda tetapi itu ide dari Saksi I Gede Made Karyawan;
Terhadap bantahan terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi NI PUTU DEWI WIRASTINI, didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena terdakwa merupakan mantan atasan saya di PT. BPR Legian:
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur Kepatuhan PT BPR Legian di Denpasar, Bali sejak tahun 2017:
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Direktur Kepatuhan PT BPR Legian antara lain
Mengupdate aturan-aturan yang berlaku terkait operasional perbankan;
Membuat laporan terkait fungsi dan tugas direktur kepatuhan;
Mengadakan training terkait APU-PPT;
Mensupervisi pejabat eksekutif, manajemen risiko dan APU-PPT.
Bahwa Biaya Dibayar Dimuka (BDD) adalah Biaya perusahaan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun contohnya Asuransi, Sewa gedung:
Bahwa saksi tidak pernah menerima perintah lewat pesan Whatsapp dari Terdakwa untuk mencairkan dana, pesan yang Saksi terima hanya melalui kiriman Saksi I Gede Made Karyawan saja:
Bahwa yang menjadi bukti pengeluaran dana BDD adalah post pengeluaran:
Bahwa pengeluaran dana BDD terjadi dari Agustus 2017 sampai dengan Agustus 2018:
Bahwa dana BDD yang dikeluarkan totalnya sejumlah Rp.22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah) dan semuanya itu dari BDD:
Bahwa seluruh dana BDD telah dikeluarkan:
Bahwa Saksi sebagai Direktur Kepatuhan tidak ikut menandatangani tanda penerimaan untuk kegiatan operasional dan hanya kepala unit dan direktur utama saja yang menandatanganinya:
Bahwa Hasil audit dari PT. BPR Legian hasilnya sehat dengan neraca seimbang, keuntungan ada terus:
Bahwa saksi tidak sempat baca hasil audit neraca tahun lalu jadi Saksi tidak tahu bagaimana hasilnya:
Bahwa Pemeriksaan OJK dilakukan bukan Agustus 2018:
Bahwa Penghitungan keuntungan dilakukan pertengahan Juni 2018 dan saat itu juga dilakukan penghitungan neraca:
Bahwa profit untuk Terdakwa benar telah tersedia namun pada saat pemeriksaan OJK, provit itu diturunkan menjadi biaya Bank sehingga tidak ada lagi keuntungan bagi Terdakwa:
Bahwa tidak ada keuntungan pribadi terdakwa karena Devidennya sudah diambil diakhir tahun 2017:
Bahwa menurut laporan akuntan public pertanggal Pebruari 2018, keuntungan Terdakwa bisa diambil lewat deviden sebab Deviden tersebut sudah menjadi hak dari Komisaris:
Bahwa namun diketahui bahwa selain mengambil BDD Terdakwa juga mengambil deviden:
Bahwa deviden masuk dalam laba ditahan (laba tahun lalu) tetapi terdakwa juga mengambilnya:
Bahwa Terdakwa sudah pernah mengembalikan dana BDD yang dipergunakannya:
Bahwa saksi tidak tahu berapa dana yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada OJK namun setiap Terdakwa mengembalikan uang Saksi sudah melaporkannya ke OJK:
Bahwa Terdakwa juga mempunyai tabungan di PT. BPR Legian:
Bahwa Terdakwa sudah lama menjadi nasabah di BPR Legian :
Bahwa selain melalui putusan komite, Saksi tidak pernah menawarkan untuk menggunakan dana kredit kepada Terdakwa:
Bahwa di tahun 2018 ada laporan harian dan bulanannya:
Bahwa saksi tidak tahu apa yang harus Saksi lakukan karena untuk masalah keuangan yang tahu adalah Saksi I Gede Made Karyawan:
Bahwa audit neraca dilakukan pertengahan bulan Juni 2018:
Bahwa Perkara ini mulai diketahui Agustus 2018:
Bahwa selama tahun 2018 ada provit untuk Bank:
Bahwa untuk laba profit perusahaan dibulan Juli 2018 untuk laba berjalan kalau tidak diambil dia masuk ke laba tahun :
Bahwa saksi yakin dibulan juli 2018 ada laba perusahaan karena OJK masuk bulan Juli 2018 dimana ada temuan pemakaian uang oleh Terdakwa dan itu menjadi temuan Bank:
Bahwa benar semua keterangan yang saksi berikan di OJK:
Bahwa Awalnya Terdakwa juga memiliki rekening tabungan di BPR Legian dan setiap ada keperluan Terdakwa selalu memerintahkan untuk dicairkan namun pada saat Terdakwa memerintahkan untuk mentransfer dana tetapi permintaannya melebihi uang yang ada direkening Terdakwa maka diambillah dana dari BDD:
Bahwa saksi tidak pernah menerima pesan Whatsapp dari Terdakwa dan kemudian membagikannya (Share) seperti yang dilakukan oleh Saksi I Gede Made Karyawan, sebab Saksi tidak punya kewenangan untuk mencairkan uang:
Bahwa semua pesan Whatsapp berisi perintah Terdakwa untuk mencairkan sejumlah uang diterima oleh Saksi I Gede Made Karyawan atau melalui pesan Whatsapp Saksi Putu Ayu Yunita Sari sehingga Saksi tidak tahu apakah dalam pesannya itu, Terdakwalah yang meminta untuk menggunakan dana BDD atau pengarahan penggunaan dana BDD dilakukan oleh Saksi I Gede Made Karyawan;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima kiriman pesan dari Saksi I Gede Made Karyawan terkait dengan BDD, Saksi hanya diperlihatkan saja pesan Whatsapp Terdakwa oleh Saksi I Gede Made Karyawan :
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pesan Whatsapp dari Terdakwa mengenai perintah penggunaan dana BDD, yang Saksi terima adalah mengenai perintah dari Terdakwa untuk mentransferkan dana ke rekening Terdakwa dan perintah itu Saksi terima melalui rapat Direksi dan bukan melalui pesan Whatsapp:
Bahwa setelah pencairan Deposito milik Ibu Melinda dilakukan, lalu uang tersebut ditransfer ke Terdakwa namun Terdakwa tidak melakukan pengembalian dana BDD:
Bahwa
Bahwa bunga Deposito yang diterima oleh ibu Melinda 7% sampai dengan 8%
Bahwa dari Deposito 11 Depositonya yaitu yang bernilai total Rp.11.700.000.000,- (sebelas milyar tujuh ratus juta rupiah) ibu Melinda menerima cash bach sejumlah Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah):
Bahwa awalnya untuk cash back yang menentukan adalah Terdakwa dan Saksi I Gede Made Karyawan:
Bahwa seharusnya Terdakwa tidak diperbolehkan menggunakan dana BDD karena tidak memenuhi syarat:
Bahwa saksi sudah pernah memberitahukan Terdakwa untuk tidak menggunakan dana BDD karena BDD yang telah dipakai oleh Terdakwa sebelumnya sudah besar maka dikhawatirkan kalau nantinya ada pemeriksaan dari OJK:
Bahwa tidak ada larangan apabila Terdakwa sebagai pemilik/pemegang saham bertindak juga sebagai Debitur:
Bahwa kalau kredit tersebut ada batas maksimum pinjaman kalau untuk pemilik itu batas pinjamannya 10% dari modal asset:
Bahwa perintah transfer dari Terdakwa tidak memenuhi syarat 10% pengajuan kredit karena jumlah dana yang diinginkan oleh terdakwa tidak memenuhi 10% dari asset yang dimiliki oleh Terdakwa sebagai pemilik/pemegang saham:
Bahwa sebagai PSP (Pemegang Saham Pengendali) hanya boleh meminjam dana 10% dari modal yang disetorkan keperusahaan dimana modal yang disetorkan oleh Terdakwa ke perusahaan sejumlah Rp.20.000.000.000,-(dua puluh milyar rupiah) jadi hanya boleh minjem Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah):
Bahwa jika Terdakwa mengajukan kredit maka Terdakwa hanya akan memperoleh Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari nilai modal yang dimiliki:
Bahwa saksi pernah dipanggil oleh OJK setelah dinyatakan ada masalah oleh OJK:
Bahwa OJK pernah menyampaikan solusi agar tidak bermasalah yaitu dengan cara Terdakwa mengembalikan dana BDD yang telah digunakan
Bahwa Terdakwa pernah mengembalikan uang untuk dana BDD yang telah digunakannya tetapi jumlahnya Saksi lupa dan semuanya yang ada di OJK sudah ada Berita Acara Pemeriksaannya:
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan keberatannya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak pernah tahu arti BDD dan tidak pernah diterangkan oleh manajemen arti BDD:
Bahwa Terdakwa tidak pernah perintahkan mengambil dana BDD:
Bahwa terakhir bertemu dengan OJK dapat dibuktikan bahwa uang yang sudah Terdakwa kembalikan ke PT. BPR Legian sejumlah Rp.24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah) sampai dengan Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah):
Bahwa Uang yang pertama kali Terdakwa setor ke BPR. Legian adalah sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), untuk bangunan yang di jalan Gajah Mada Terdakwa telah mengeluarkan Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) untuk bangunan yang di daerah Tabanan yang mengeluarkan uang Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) semua milik Terdakwa sendiri yang Terdakwa serahkan ke Bank dan tambah uang yang Terdakwa masukkan ke Bank sejumlah Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) sehingga total uang Terdakwa untuk BPR. Legian sejumlah Rp.92.000.000.000,- (Sembilan puluh dua milyar rupiah)
Bahwa terkait dengan Deposito Ibu Melinda uangnya hanya Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) atau Rp.12.000.000.000,-(dua belas milyar rupiah) dan Direksi memberikan cash untuk deposito tersebut sejumlah Rp.6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) dalam waktu 1 tahun dan uang cash back yang diberikan ke Ibu Melinda oleh OJK disuruh dikembalikan :
Bahwa pada 31 Juni 2018 ada profit perusahaan sejumlah Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) seharusnya diberi kepada Terdakwa
Bahwa alasan OJK mengambil keuntungan Terdakwa karena dari OJK meminta Terdakwa untuk mengembalikan uang:
Bahwa setelah tahu ada penggunaan BDD oleh Terdakwa sehingga dana tersebut diambil untuk menutupi dana BDD dimana posisi tersebut terjadi dipertengahan tahun
Atas bantahan Terdakwa saksi menyatakan
Bahwa uang yang Terdakwa keluarkan untuk bangunan BPR. Legian yang ada di pembukuan Bank sejumlah Rp.10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) dan setahu saksi total uang terdakwa untuk BPR. Legian sejumlah Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah)
Bahwa masalah profit di tanggal 31 Juni 2018 profit tersebut tidak diberikan oleh OJK kepada Terdakwa karena untuk menutup kekurangan dalam neraca BPR Legian
Bahwa selainnya saksi tetap pada keterangan saksi:
Keterangan saksi yang dikonfrontir tanggal 16 Juli 2020:
Bahwa ada info uang masuk untuk pengembalian BDD asalnya dari komite;
Bahwa Setiap ada uang masuk selalu konfirmasi ke OJK dan ada laporannya;
Bahwa saksi mengetahui uang yang ditransfer sejumlah Rp.8.500.000.000,00 (delapan milyar lima ratus juta rupiah) dan juga adanya pengembalian apartemen;
Bahwa tidak ada komitmen jika ada uang masuk lapor ke OJK;
Bahwa kalau dilihat dari transferan rekening semua uang tersebut masuk ke rekening milik BPR Legian;
Bahwa dalam hal PSP BPR Legian meminta pencairan uang dalam jumlah besar pernah beberapa kali dilakukan RUPS misalnya ketika hendak membeli apartemen;
Bahwa dana yang dipakai Terdakwa untuk pembelian apartement sudah dikembalikan oleh terdakwa;
Bahwa sedangkan pemakaian dana untuk yang lainnya belum dikembalikan oleh Terdakwa dan pencairannya pun tidak melalui persetujuan RUPS;
Bahwa saksi mengetahui pengembalian dana sejumlah Rp.5.990.000.000,00 (lima milyar Sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) langsung ke rekening BPR Legian;
Bahwa saksi mengetahui pengembalian dana sejumlah Rp.7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa Ibu Melinda pernah datang ke kantor untuk menanyakan mengenai cash back dari pencairan depositonya dan oleh Saksi I Gede Made Karyawan dikatakan itu urusan ibu Melinda dengan Terdakwa namun kemudian ibu Melinda datang ke Saksi dengan membawa sertifikat katanya mau minjam kredit dan karena Saksi tidak punya wewenang untuk memutuskan maka Saksi menyerahkan permasalahan itu ke Direktur Utama;
Bahwa Sertifikat tersebut atas nama anak buahnya Ibu Melinda;
Bahwa Saksi pernah mengisi formulis di OJK tidak akan menuntut secara hukum sehubungan dengan penutupan BPR Legian;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa mengajukan Bantahan sebagai berikut:
Bahwa pernah ada kesepakatan lisan dengan OJK jika bayar Bank ini akan diselamatkan intinya hal ini masih bisa kita bicarakan;
Bahwa dalam permasalahan OJK, timbul kesepakatan antara Terdakwa dan OJK dimana Terdakwa berkewajiban untuk pengembalian separuh dana BDD, yaitu sejumlah Rp.8.500.000.000,00 (delapan milyar lima ratus juta rupiah) dan atas pembayaran itu maka BPR Legian akan keluar dari status BPK namun walaupun sudah membayar OJK tidak jadi mengeluarkan BPR Legian dari status BPK;
Bahwa BPR Legian ttidak jadi keluar dalam status BPK karena ketika membayar uang Rp.8.500.000.000,00 (delapan milyar lima ratus juta rupiah) kepada OJK pada saat jatuh tempo namun oleh OJK uang tersebut baru disetorkan pada bulan berikutnya
Bahwa terhadap tanggapan Terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya:
Saksi ANDREE MULIA BIN OCENG MULIA, didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Jabatan saksi di PT. BPR. Legian selaku HRD dan GA Manager di PT BPR Legian:
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Human - Resources Development & General Affair Manager (HRD & GA), adalah sebagai berikut :
a) Melaksanakan kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan Human Resources dan kegiatan General Affair.
Bertanggung jawab atas penerapan perusahaan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, social dan masyarakan antara lain seperti :
Absensi karyawan
Pengajuan ijin cuti/libur
Kedisiplinan dan kepatuhan
Penggajian
pembinaan dan eksekusi karyawan termasuk pengurusan peraturan perusahaan.
Tugas lainnya seperti perizinan bangunan, baliho, billboard dan lainnya.
Bertanggung jawab penggunaan dan kelancaran seluruh unit fasilitas penunjang operasional perusahaan (inventaris dan fasum), termasuk segi efesiensi dan efektifitas.
Bertanggung jawab atas kegiatan promosi perusahaan.
Selain itu Saksi bertugas juga terhadap pengadaan aktiva perusahaan termasuk perawatan gedung dan isinya, kendaraan (bengkel dan surat kendaraan).
Bahwa yang dimaksud dengan Biaya Dibayar Dimuka (BDD) adalah penggunaan dana yang digunakan sekarang dan dibukukannya bulan depan dengan kata lain dana yang dipinjam. Untuk lebih mengetahui yang berkaitan dengan Biaya Dibayar Dimuka adalah Kepala Bisnis (I Gede Made Karyawan) selaku yang membawahi bisnis operasioal Bank dan Putu Ayu Yunita Sari selaku SPV Operasional (yang memegang kendali keuangan Bank) menjalankan intruksi dari Direksi dan Kepala Bisnis.Untuk aturan yang mengaturnya Saksi tidak mengetahui.
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan perkara ini dimana Terdakwa selaku PSP melalui pesan Whatsapp menyampaikan permintaan kepada Saksi I Gede Made Karyawan selaku Kepala Bisnis bahwa Terdakwa akan menggunakan dana milik BPR Legian untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Selain kepada Saksi I Gede Made Karyawan, kadang Terdakwa juga menyampaikan permintaan penggunaan dana milik BPR Legian melalui Saksi Ni Putu Dewi Wirastini selaku Direktur Kepatuhan dan Saksi Putu Ayu Junita Sari selaku Supervisor Operasional.
Bahwa dengan adanya permintaan dari Terdakwa selaku PSP tersebut, kemudian Saksi I Gede Made Karyawan mengajak Saksi, Saksi Indra Wijaya selaku Direktur Utama, dan Saksi Ni Putu Dewi Wirastini selaku Direktur Kepatuhan untuk melakukan diskusi bersama atas niat dari Terdakwa selaku PSP akan menggunakan dana milik BPR Legian untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, kami sepakat bahwa pengeluaran dana BPR Legian dengan cara membukukan pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDD).
Bahwa diputuskan untuk menggunakan dana BDD apabila permintaan dana dari Terdakwa melebihi dana yang ada direkening Terdakwa kemudian Direksi sepakat untuk mengeluarkan dana BPR Legian dengan cara membukukan pada pos BDD. Ide awalnya menggunakan akun Pos Biaya Dibayar Dimuka berasal dari Saksi I Gede Made Karyawan selaku Kepala Bisnis.
Bahwa Saksi pernah diperintah secara langsung oleh Terdakwa selaku PSP sekitar bulan Agustus 2018 untuk menggunakan uang yang menurut keterangannya adalah uang yang bersangkutan untuk kepentingan pertunangan, kemudian Saksi menyampaikan kepada Saksi Putu Ayu Junita Sari dan yang bersangkutan (Yunita) menyarankan untuk berkoordinasi dengan Kepala Bisnis, Saksi I Gede Made Karyawan, setelah koordinasi dengan Made Karyawan yang bersangkutan kemudian menghubungi Saksi Putu Ayu Junita Sari untuk mengeluarkan uang dari Bank.
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti berapa total dana yang digunakan oleh Terdakwa selaku PSP dengan menggunakan dana pos Akun BDD, yang Saksi tahu dana tersebut di keluarkan untuk keperluan pribadinya antara lain untuk pertunangan, pembelian mobil Mercy, Land Rover untuk yang lain Saksi tidak mengetahui, tetapi memang ada pengeluaran dana yang diambil dari Pos Akun BDD untuk keperluan lain Terdakwa selaku PSP dan untuk yang lebih mengetahui secara pasti adalah Saksi I Gede Made Karyawan selaku Direktur Bisnis dan Saksi Ni Putu Dewi Wirastini selaku Direkur Kepatuhan.
Bahwa benar semua keterangan yang Saksi berikan di OJK:
Bahwa Saksi hanya menerima perintah transfer saja dan dananya tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi:
Bahwa Saksi pernah melakukan transfer atas nama Saksi tanggal 8 Agustus 2018:
Bahwa kalau transfer biasanya dilakukan oleh Saksi Putu Ayu Junita Sari karena team teman-teman tidak ada yang punya rekening/atm BCA maka Saksi diminta bantuannya untuk mentransfer:
Bahwa saksi kurang tahu dipergunakan untuk apa uang tersebut karena oleh yang menyuruh transfer, Saksi diminta memberikan KTP dan ATM Saksi sehingga ATM Saksi dipakai oleh pihak PT. BPR Legian:
Bahwa benar transfer tersebut untuk kepentingan Terdakwa
Bahwa Pernah diminta oleh Terdakwa untuk mengambil mobil Force di Jakarta setelah itu Saksi datang kesana dan ada mobilnya yang sudah ditransaksikan dan saksi hanya mengantarkan sampai towing:
Bahwa terkait transfer sejumlah Rp.124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) Terdakwa juga menggunakan dana dari BPR Legian untuk digunakan salah satunya untuk event undangan pertunangan yang dibuat oleh IO di 88 hanya saja Saksi tidak tahu judul acaranya:
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan sudah lupa karena sudah setahun yang lalu:
Keterangan saksi yang dikonfrontir tanggal 16 Juli 2020:
Bahwa ada info uang masuk untuk pengembalian BDD asalnya dari komite;
Bahwa setiap ada uang masuk selalu konfirmasi ke OJK dan ada laporannya;
Bahwa saksi mengetahui uang yang ditransfer oleh Terdakwa kedalam rekening BPR Legian adalah sejumlah Rp.8.500.000.000,00 (delapan milyar lima ratus juta rupiah) serta pengembalian apartemen;
Bahwa tidak ada komitmen yang menyatakan bahwa jika ada uang masuk ke dalam rekening BRP Legian maka harus dilaporkan ke OJK;
Bahwa kalau dilihat dari transferan rekening semua uang tersebut masuk ke rekening milik BPR Legian;
Bahwa ketika Terdakwa meminta uang dalam jumlah besar pernah beberapa kali dilakukan RUPS seperti contoh ketika akan melakukan pembelian apartemen;
Bahwa dana untuk pembelian apartement sudah dikembalikan oleh terdakwa;
Bahwa untuk pemakaian dana yang lainnya belum dikembalikan oleh Terdakwa dan pencairan dana-dana itu tidak melewati RUPS;
Bahwa pernah ada diberikan perintah langsung untuk mentransferkan uang oleh Terdakwa tetapi jumlahnya tidak tahu;
Bahwa pernah diberikan perintah oleh Terdakwa untuk Event Organiser dan Hotel;
Bahwa lebih dari sekali perintah tersebut;
Bahwa Silvi tersebut pegawai di BPR Legian;
Bahwa Yunita yang mencatat semuat transaksi;
Bahwa yang saksi ingat waktu itu Saksi menunggu di Sanur dan Saksi menerima perintah dari Terdakwa agar metransfer sejumlah uang kemudian Saksi bicarakan ke Saksi I Gede Made Karyawan dan Saksi Ni Putu Dewi Wirastini lalu karena Saksi punya rekening BCA maka ATM Saksi dipakai untuk mentransfer yang kepada Terdakwa;
Bahwa saksi pernah melakukan perawatan mobil mercy lewat telephone;
Bahwa Pemegang saham pengendali dengan Komite memberikan penilaian terhadap kinerja bagian SDM
Bahwa komunikasi pemegang saham dengan komite hanya terjadi di kantor selain itu juga lewat telepon;
Bahwa Terdakwa selalu datang kekantor;
Bahwa Ruangan terdakwa di kantor BPR Legian di Jalan Gajah Mada;
Bahwa Terdakwa sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus sebagai pemegang saham pengendali;
Bahwa saksi kenal dengan Silvi anantasia;
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali menerima uang dari silvi anantasia;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tersebut yang disebutkan dalam dakwaan Halaman 9 point 127, halaman 10 point 128 dan point 134;
Bahwa perawatan mobil mercy milik PT. BPR Legian yang saksi maksudkan bukan milik Terdakwa;
Atas keterangan saksi, Terdakwa mengajukan bantahan sebagai berikut:
Bahwa pernah ada kesepakatan lisan dengan OJK yaitu jika mengembalikan dana BDD maka BPR Legian akan diselamatkan jadi pada intinya hal ini masih bisa kita bicarakan;
Bahwa dalam berurusan dengan OJK, ada kesepakatan antara Terdakwa dengan OJK bahwa Terdakwa wajib pengembalian BDD, dengan pembayaran separuh yaitu sejumlah Rp.8.500.000.000,00 (delapan milyar lima ratus juta rupiah) dan kalau itu sudah terbayarkan maka BPR Legian akan keluar dari status BPK, namun walaupun uang sebesar Rp 8.500.000.000,00 (delapan milyar lima ratus juta rupiah) sudah dibayarkan Terdakwa, OJK tidak juga mengeluarkan BPR Legian dari status BPK;
Bahwa BPR Legian tidak jadi dikeluarkan dari status BPK karena saat jatuh tempo dan uang sudah disetorkan oleh Terdakwa ke rekening BPR Legian, ternyata baru dilaporkan ke OJK pada bulan berikutnya;
Bahwa terhadap tanggapan Terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya:
Saksi PUTU AYU JUNITA SARI, didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi sebagai Supervisor Operasional Kantor Pusat PT BPR Legian periode 2017 s.d. Juni 2019:
Bahwa Supervisor Operasional memiliki fungsi kontrol untuk aktivitas di bagian teller, back office, accounting dan customer service, dengan penjelasan sebagai berikut:
Kontrol aktivitas Teller:
Tugas Saksi pemeriksaan fisik uang dan denominasi dengan system Bank PT BPR Legian (TELKOM SIGMA);
Mengendalikan jumlah uang kas yang berada pada teller
Pengecekan laporan harian teller.
Kontrol aktivitas back office:
Memberikan otorisasi pada slip voucher pemindah bukuan internal;
Otorisasi pencatatan (input system) atas penempatan dan pencairan deposito;
Kontrol dokumen transaksi backoffice, seperti pemberian hadiah atas penempatan deposito;
Kontrol atas transaksi pengeluaran operasional kantor pusat.
Kontrol atas aktivitas accounting:
Kontrol atas jurnal/pencatatan semua transaksi bank;
Pengedalian likuiditas atas Antar Bank Aktiva (Rekening pada bank lain;
Kontrol pengeluaran cek (register cek);
Membuat laporan ke OJK seperti Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan Publikasi, Laporan pengaduan Nasabah.
Kontrol atas customer service :
Kontrol data nasabah pembukaan rekening;
Kontrol penutupan rekening;
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan perkara ini adalah mengenai pemakaian dana BDD oleh Terdakwa, dimana hal ini dapat terjadi karena adanya persetujuan dan perintah dari Komite untuk mencairkan dana tersebut:
Bahwa Komite tersebut terdiri dari Saksi Ni Putu Dewi Wirastini selaku Direktur Kepatuhan, dan Saksi I Gede Made Karyawan selaku Kepala Bisnis.
Bahwa Perintah untuk mentransfer dana BDD yang Saksi terima tersebut berasal dari Saksi I Gede Made Karyawan lalu diteruskan kepada Saksi atau bagian akunting dan selanjutnya Saksi I Gede Made Karyawan memerintahkan untuk mentransfer dana BDD tersebut kepada Terdakwa
Bahwa Saksi juga pernah menerima perintah langsung dari Terdakwa untuk mentransfer dana tetapi oleh Terdakwa, Saksi disuruh bertanya lagi/koordinasi dengan komite dan setelah disetujui oleh komite baru bagian akunting mentransfer namun apabila tidak disetujui Komite maka bagian akunting tidak berani menjalankan perintah Terdakwa:
Bahwa benar Terdakwa memiliki rekening tersendiri di PT.BPR Legian namun Saksi tidak mengetahui siapa yang mengelola rekening Terdakwa:
Bahwa jika Saksi mengetahui bahwa rekening Terdakwa sudah tidak mencukupi jumlah permintaan dana yang diperintahkan Terdakwa untuk ditransferkan, maka Saksi sampaikan hal tersebut kepada Direksi dan oleh Direksi katanya akan di meetingkan terlebih dahulu, setelah meeting dan keluar persetujuan Direksi barulah Saksi melaksanakan perintah untuk transfer kepada Terdakwa:
Bahwa Saksi lupa berapa jumlah dana yang telah ditransfer ke rekening Terdakwa namun setiap transaksi pencairan pasti melalui Saksi selaku SPV Operational namun ada juga beberapa transaksi yang melalui akunting tetapi tidak banyak:
Bahwa mekanisme pencairan atas dana BDD untuk ditransfer kepada Terdakwa adalah sebagai berikut : perintah Terdakwa diterima, lalu diteruskan ke Direksi/Komite dan menunggu persetujuan komite, setelah ada persetujuan barulah perintah untuk transfer di jalankan:
Bahwa dalam mekanisme transfer diberitahukan terlebih dahulu tujuan transfer kemana setelah itu baru operasional yang menjalankannya untuk menarik ceknya:
Bahwa benar Saksi mendapatkan perintah dari Komite/Direksi untuk mengambil dananya di pos BDD dan ditransferkan ke Terdakwa:
Bahwa setahu Saksi, BDD adalah pos untuk biaya dibayar dimuka yaitu untuk kepentingan yang belum terbayarkan saat ini seperti contohnya untuk biaya pembelian inventaris masuk kesana setelah itu baru amortisasi:
Bahwa setelah mengeluarkan dana BDD, Saksi lalu melaporkan kepada pemberi perintah dalam hal ini komite serta juga kepada Terdakwa, kemudian Saksi membuat tesel yang berisikan berapa yang telah dikeluarkan dari BDD lalu jumlah itu dilaporkan kepada komite yang juga pasti meminta informasi berapa yang telah dikeluarkan dari BDD dan juga meminta bukti transfer, setelah itu mereka akan rapatkan:
Bahwa dalam buku transaksi termuat mengenai kas yang didalamnya tercantum tanggal transaksi, bank penerima, nomor rekening penyetor dari mana, nominal yang ditransfer dan siapa yang memerintah pencairannya, sedangkan yang termuat dalam lembar cek adalah tanggal transaksi, bank penerima, dan siapa yang memerintah pencairan:
Bahwa Isi perintah Terdakwa melalui pesan Whatsapp seingat Saksi adalah bahwa Terdakwa meminta untuk ditransferkan uang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kerekening Terdakwa dan kemudian Saksi tanyakan kepada Saksi I Gede Made Karyawan apakah dana itu akan diambil dari BDD?
Bahwa saksi tidak pernah menerima perintah lisan dari Terdakwa untuk mentransferkan uang kerekening Terdakwa:
Bahwa ketika dilakukan pencairan Deposito Ibu Melinda, Saksi berada diruangannya Saksi Ni Putu Dewi Wirastini untuk membawakan cek dan diruangan itu hadir juga Direksi karena dikatakan akan ada pencairan Deposito:
Bahwa atas perintah ibu Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan) Saksi mencairkan Deposito milik Ibu Melinda:
Bahwa ada 12 (duabelas) deposito yang dimiliki oleh ibu Melinda:
Bahwa setelah dicairkan Deposito milik ibu Melinda ceknya tersebut dicairkan dan dimasukkan ke rekeningnya Pamela Wilaras yang merupakan anak dari Terdakwa:
Bahwa Teller yang melakukan transfer setelah deposito tersebut dicairkan:
Bahwa atas temuan kekosongan dana BDD dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK Terdakwa mengatakan akan mengembalikan uang tersebut:
Bahwa mengenai pengembalian dana BDD dari Terdakwa, mekanismenya adalah sebagai berikut : Saksi mendapatkan telephone dari salah satu Direksi, biasanya dari Saksi I Gede Made Karyawan yang isinya agar Saksi mencek ke Giro apakah ada masuk uang pengembalian Terdakwa, kemudian Saksi melakukan pengecekan dan kalau ternyata telah masuk ada uang pengembalian maka Saksi menyampaikan hal itu kepada Direksi:
Bahwa Saksi membenarkan bukti pencairan Deposito ibu Melinda yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum didepan persidangan yang kemudian ditransferkan ke rekening Pamela Wilaras:
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika pembelian mobil yang dilakukan oleh Terdakwa akan digunakan untuk asset bank:
Bahwa saksi tidak mengetahui jika perintah mentransfer dari Komite tersebut nanti dikemudian hari akan dibebankan pengembaliannya kepada Terdakwa:
Bahwa Saksi tidak bisa melaksanakan perintah untuk mencairkan dana dari rekening BCA Terdakwa kemudian dipindahkan ke rekening PT.BPR Legian apabila perintah tersebut bukan dari Terdakwa:
Bahwa untuk melakukan pencairan Deposito biasanya nasabahnya langsung yang datang kekantor dan menandatangani blangko pencairan dan kemudian uangnya dimasukkan kerekening nasabah:
Bahwa tidak bisa mentransferkan uang pencairan deposito ke rekening yang bukan pemilik Deposito:
Bahwa setahu Saksi pada saat diruangan Saksi Ni Putu Dewi Wirastini disana ada ibu Melinda dan dia mengetahui jika uang Depositonya akan ditransferkan ke rekening Pamela Wilaras:
Bahwa Ibu Melinda mengetahui jika uang Depositonya akan ditransferkan kerekening Pamela Wiralas karena dia ada diruangan Saksi Ni Putu Dewi Wirastini saat itu:
Bahwa kalau dilihat dari struktur yang ada di PT.BPR Legian dari ruang lingkup operasional, jabatan Saksi berada dibawah Ni Putu Dewi Wirastini selaku Direktur Kepatuhan:
Bahwa Saksi berkoordinasi masalah transfer dana BDD untuk Terdakwa dengan Saksi I Gede Made Karyawan:
Bahwa tugas Saksi sebagai Supervisor yaitu mengontrol pencatatan-pencatatan pada bagian operasional, dan Saksi membawahi akunting, back office:
Bahwa dalam jabatannya sebagai SPV Operational, Saksi tidak bisa melakukan perintah untuk pencairan:
Bahwa menurut SOP pencairan deposito, nasabah datang ke bagian customer service dimana customer service tersebut berada dibawah pengendalian Saksi, setelah itu dari nasabah menyampaikan niatnya untuk mencairkan barulah kemudian ditindaklanjuti di back office yaitu untuk dilakukan penginputan data lalu dibawa ke Saksi untuk otorisasi:
Bahwa kalau dilihat SOP pencairan di BPR Legian, memang otorisasinya ada ditangan Saksi tetapi karena ada memo dilampirkan di bagian belakang slip pencairan maka Saksi hanya bisa melaksanakan perintah yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp dari Saksi I Gede Made Karyawan dan Terdakwa:
Bahwa apabila ada perintah dari Saksi I Gede Made Karyawan maka saksi tetap melaksanakan pencairan walaupun bukan tupoksi Saksi sebab biar bagaimanapun Saksi hanya sebagai petugas walaupun Saksi sudah sempat memberitahukan Direksi jika hal tersebut tidak sesuai dengan SOP:
Bahwa pencairan bukan SOP Saksi dapat Saksi jelaskan seperti contoh ketika akan dilakukan pencairan Depositonya ibu Melinda, seharusnya dari customer service menginfokan kepada Saksi kalau ada nasabah yang akan mencairkan Deposito, namun pada saat itu ibu Melinda langsung ditangani oleh Saksi Ni Putu Dewi Wirastini (Direksi) lalu setelah itu Direksi menginfokan kepada Saksi bahwa mengenai transfer dana BDD seharusnya tidak perlu dibuat catatannya :
Bahwa setiap pelaksanaan transfer lewat cek dan tunai harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Direksi :
Bahwa walaupun pencairan dana BDD bukan kewenangan Saksi namun saksi lakukan karena ada perintah dan persetujuan dari Direksi :
Bahwa walaupun hanya berdasarkan perintah dari I Gede Made Karyawan saja, pencairan dana BDD dan pencairan dari tabungan Terdakwa tetap Saksi laksanakan karena Saksi berasumsi Saksi I Gede Made Karyawan telah mengkonfirmasikannya dengan Direksi dan telah mendapat persetujuan Direksi:
Bahwa I Gede Made Karyawan tidak bisa langsung memberikan perintah pencairan kepada saksi tanpa ada konfirmasi dan persetujuan dari Direksi:
Bahwa konfirmasi yang dilakukan Saksi I Gede Made Karyawan kepada Direksi biasanya lewat telepon:
Bahwa Saksi I Gede Made Karyawan adalah bagian dari Komite:
Bahwa yang mempunyai wewenang untuk memutuskan adalah Direksi :
Bahwa lembaga komite tidak ada dalam RUPS namun komite BPR Legian terdiri dari Direksi BPR Legian:
Bahwa Saksi sudah menerima banyak perintah dari I Gede Made Karyawan untuk mencairkan dana dari BDD dan itu lebih dari sekali dan perintah itu sudah Saksi laksanakan sebab setiap I Gede Made Karyawan memberikan perintah dia selalu menyatakan telah berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari Direksi:
Bahwa sebelum melaksanakan pencairan dana BDD, Saksi selau menunggu dahulu perintah dari I Gede Made Karyawan yang menurut Saksi I Gede Made Karyawan telah dikoordinasikan dengan Direksi:
Bahwa hampir semua perintah pencairan dana BDD datangnya dari Saksi I Gede Made Karyawan dan Saksi tidak pernah menerima perintah dari Saksi Indra Wijaya selaku Direksi utama :
Bahwa I Gede Made Karyawan menjabat sebagai kepala Bisnis:
Bahwa menurut struktur organisasi di BPR Legian, Saksi I Gede Made Karyawan tidak bisa memberikan perintah pencairan kepada Saksi karena jabatan Saksi I Gede Made Karyawan bukan sebagai pihak yang berwenang memberikan perintah kepada Saksi:
Bahwa yang seharusnya mempunyai wewenang memberikan perintah kepada Saksi untuk mencairkan dana BDD adalah Direksi Utama dan Direksi Kepatuhan :
Bahwa menurut kebiasa yang dilakukan Saksi I Gede Made Karyawan, konfirmasi dengan Direksi hanya dilakukan melalui telepon saja dan kemudian menurut Saksi I Gede Made Karyawan, permintaan pencairan dana dari Terdakwa sudah di setujuia Direksi:
Bahwa selain lewat telephone juga ada memo kecil yang diperlihatkan oleh I Gede Made Karyawan kepada Saksi:
Bahwa Pencairan cek harus minta tanda tangan Direksi Utama:
Bahwa Slip penarikannya ditanda tangani oleh I Gede Made Karyawan karena dia yang memberikan perintah pencairan kepada Saksi saat itu:
Bahwa Terdakwa tidak pernah menandatangai slip penarikan pos BDD:
Bahwa Saksi I Gede Made Karyawan lah yang menandatangi slip penarikan pos BDD untuk ditransferkan kepada Terdakwa:
Bahwa Terdakwa yang menandatangai slip penarikan untuk penarikan terhadap rekening pribadi milik Terdakwa :
Bahwa Saksi meyakini bahwa perintah pencairan dana itu dari Terdakwa karena Saksi I Gede Made Karyawan menunjukkan pesan Whatsapp tersebut kepada Saksi:
Bahwa Perintah Terdakwa tersebut ada yang langsung kepada Saksi tetapi Saksi lupa karena sudah tercampur dan sudah dikoordinasikan juga dengan Komite:
Bahwa yang termasuk dalam Komite yaitu: Indra Wijaya Direktur Utama, Ni Putu Dewi Wirastini Direktur Kepatuhan, Sdr. Andre Mulya General Affair dan HRD, I Gede Made Karyawan Kepala Bisnis:
Bahwa I Gede Made Karyawan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pencairan dana BDD:
Bahwa Terdakwa selaku pemegang saham utama tidak mempunyai kewenangan untuk memerintahkan Saksi untuk mencairkan dana BDD:
Bahwa sesuai kronologisnya, Terdakwa memerintahkan Direksi untuk mencairkan dana setelah disetujui Direksi maka Direksi yang memerintahkan Saksi melakukan transaksi:
Bahwa setiap pembelian mobil harus melalui Andre Mulya:
Bahwa Saksi Andre Mulya yang menandatangani slip pencairan untuk pembelian mobil:
Bahwa Saksi Andre Mulya pernah minta transfer uang untuk pencairan dana dengan berlandaskan pesan Whatsapp dari Terdakwa beserta rekening Terdakwa sebagai bukti untuk memo:
Bahwa pencairan dari rekening Terdakwa tersebut juga harus mendapatkan persetujaun dari Direksi:
Bahwa untuk cek/slip dilakukan juga melalui pos BDD dan masuk kerekening pribadi:
Bahwa Terdakwa mulai menggunakan dana BDD yaitu sejak Bulan Oktober 2017 dan Saksi I Gede Made Karyawan yang mengarahkan untuk menggunakan pos BDD:
Bahwa Saksi mendapat perintah dari Saksi I Gede Made Karyawan untuk menggunakan dana BDD untuk ditransferkan ke Terdakwa setelah Saksi menyampaikan informasi ke Saksi I Gede Made Karyawan bahwa rekening Terdakwa sudah tidak cukup lagi dananya:
Bahwa Saksi tidak mengetahui dapat rekomendasi darimana I Gede Made Karyawan untuk menggunakan pos BDD:
Bahwa I Gede Made Karyawan tidak pernah menunjukkan bukti tertulis bahwa penggunaan dana BDD adalah atas perintah dari Terdakwa:
Bahwa sesudah dilakukan transfer kepada Terdakwa, Saksi lalu mencatat karena setiap bulan kita harus balancing antara exel dengan sistem kemudian hasilnya Saksi laporkan ke Direksi:
Bahwa setahu Saksi, I Gede Made Karyawan pernah memerintahkan pencairan dana BDD yang menurut Saksi I Gede Made Karyawan akan digunakan untuk biaya renovasi:
Bahwa Pencairan dana pos BDD dilakukan Saksi ke banyak rekening:
Bahwa biasanya untuk mengecek sudah berapa dana yang dikeluarkan dari BDD Direksi akan meminta dibukakan pembukuan di program exel sebagai bukti lalu mengatakan kepada Saksi bahwa akan ada pengembalian dana BDD yang telah digunakan dan nantinya Saksi I Gede Made Karyawan yang akan memastikan satu persatu:
Bahwa dari pihak Direksi tidak ada yang keberatan dengan digunakannya dana BDD:
Bahwa saksi bekerja di BPR Legian sejak tahun 2014 dan sebelum tahun 2017 tidak pernah ada pengeluaran pos BDD yang diperuntukan untuk hal seperti ini jadi kejadian di tahun 2017 tersebut yang pertama kali terjadi:
Bahwa komentar Direksi yang Saksi dengar terhadap pemakaian dana pos BDD hanya bilang nanti akan dikembalikan:
Bahwa ditahun 2018 ada pengembalian dana BDD yang dilakukan oleh Terdakwa langsung:
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Terdakwa pernah melakukan pengembalian dana BDD sejumlah Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah) tetapi rinciannya Saksi tidak ingat:
Bahwa selama Saksi bekerja dari tahun 2014 Saksi pernah menyaksikan dana BDD digunakan untuk inventaris kantor/rumah tangga kantor jadi di BPR Legian sudah pernah ada penggunaan dana BDD selain dari penggunaan seperti perkara ini:
Bahwa sumber dana BDD tersebut diperoleh dari sistem:
Bahwa kalau untuk keperluan kantor, dana BDD dapat dicairkan namun harus berdasarkan persetujuan Direksi dalam bentuk memo :
Bahwa laporan dana BDD yang digunakan oleh Terdakwa menjadi satu dengan dana BDD yang lainnya karena setiap bulannya laporan tersebut harus balance namun penggunaanya beda-beda antara dana BDD yang digunakan oleh Terdakwa dengan dana BBD yang digunakan untuk kantor karena ada bukti pencatatan dan setiap pembukuan selalu melampirkan bukti:
Bahwa tidak diperbolehkan dalam S.O.P kantor untuk pengajuan pencairan lewat pesan Whatsapp:
Bahwa antara kas dan pos BDD tersebut beda dimana pos BDD masuk dalam aktiva, jadi pos BDD tersebut lawannya kas dan akun BDD dan kas tersebut berbeda:
Bahwa Saksi tidak tahu digunakan untuk apa saja dana BDD tersebut oleh Terdakwa dan Saksi tahu hanya kepada siapa saja tujuan transfernya digunakan untuk apa saja seperti contoh membeli mobil keterangan yang di BDDnya disebutkan sebagai biaya renovasi :
Bahwa benar dari jumlah 141 transaksi tersebut Saksilah yang menjadi supervisernya:
Bahwa Saksi mengetahui tujuannya untuk membeli mobil sebab dalam slip transfer tersebut isi beritanya tertulis untuk pembelian mobil:
Bahwa jika Pemegang Saham Utama menelphone Saksi untuk minta dilakukannya pencairan tidak akan Saksi laksanakan karena perintah itu harus datang dari Direksi:
Bahwa jika sudah ada perintah dari Direksi barulah Saksi laksanakan tetapi jika tidak ada perintah maka Saksi tidak akan melaksanakan pencairan:
Bahwa Saksi mengetahui perintah pencairan itu datang dari Terdakwa sebab Saksi juga menyimpan nomor telephone Terdakwa:
Bahwa benar semua transaksi dari siapa ke siapa yang terjadi dalam BPR Legian atas sepengetahuan Saksi termasuk juga transferan kepada Terdakwa:
Bahwa saksi mengetahui semua transaksi yang dilakukan oleh terdakwa:
Bahwa Pak Andre hanya bilang tolong transfer dan pak andre langsung tanda tangan sehingga saya tidak tahu jika transaksi ke pak Andre tujuannya kepada Terdakwa:
Bahwa saksi tidak mengetahui orang yang bernama Priali Hua:
Bahwa Priali Hua tersebut bukan terdakwa:
Bahwa Serina Elisabeth adalah tunangan terdakwa:
Bahwa saksi tidak mengetahui PT Karya Mitra OtoSpa:
Bahwa dari awal semua perintah mengambil BDD datangnya dari pak I Gede Made Karyawan:
Bahwa sebelum ada perintah dari Terdakwa untuk mencairkan dana Saksi I Gede Made Karyawan sudah pernah memberikan perintah kepada Saksi untuk mengambil dana BDD:
Bahwa selain Saksi I Gede Made Karyawan, Saksi Indra Wijaya juga pernah memerintahkan mengambil dari dana BDD tetapi perintah pencairan itu lebih sering datangnya dari Saksi I Gede Made Karyawan:
Bahwa Saksi mengetahui dimana ruangan Terdakwa di PT. BPR Legian sebab Saksi pernah masuk ke ruangan Terdakwa itu:
Bahwa Hp Saksi pernah diambil oleh OJK sehari saja:
Bahwa Saksi I Gede Made Karyawan yang memberikan perintah ketika mencairkan Deposito ibu Melinda kemudian Saksi I Gede Made Karyawan yang memerintah untuk mentransferkan dana pencairan itu ke rekening Pamela Wilaras:
Bahwa saat mencairkan Deposito ibu Melinda juga ada diruangan:
Bahwa sumber dana BDD ada di system:
Bahwa tidak diperbolehkan mengambil dana BDD untuk fasilitas kendaraan kantor dan rumah dinas:
Bahwa bentuk persetujuan Direksi atas pencairan dana BDD berupa memo:
Bahwa ketika melakukan pencairan dana BDD, Saksi meminta tanda tangan I Gede Made Karyawan karena dia yang memberikan perintah jadi Saksi I Made Gede Karyawanlah yang minta tanda tangannya:
Bahwa bukti slip dan cek Saksi tunjukkan kepada Terdakwa karena Terdakwa yang meminta:
Bahwa Rekapan pengeluaran dana BDD diminta setiap bulannya oleh Direksi:
Bahwa Saksi kirimkan photo bukti slip dan cek kepada Terdakwa melalui pesan Whatsapp:
Bahwa I Gede Made Karyawan juga meminta bukti photo slip dan cek kepada Saksi:
Bahwa kata-kata perintah Terdakwa yang termuat dalam pesan Whatsapp sudah Saksi koordinasikan dengan Direksi:
Bahwa I Gede Made Karyawan yang mempunyai ide untuk mengambil dana dari BDD:
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa pembelian mobil untuk asset Bank dibebankan ke dana BDD:
Bahwa Saksi tidak pernah mengambil uang Terdakwa di bank BCA kemudian dipindahkan ke PT. BPR Legian:
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan:
Bahwa OJK masuk ke PT.BPR Legian karena ada temuan cash back yang diberikan kepada ibu Melinda sejumlah Rp.6.500.000.000,- (enam setengah milyar rupiah) sehingga OJK turun untuk memeriksa BPR Legian:
Atas bantahan Terdakwa, Saksi menyatakan benar bantahan Terdakwa tersebut:
Saksi NI KETUT ENI WAHYUNI didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa di PT. BPR Legian Saksi menjabat sebagai staf akunting:
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Staf Akunting PT. BPR Legian adalah sebagai berikut:
Melakukan pengecekan mutasi rekening Giro ABA milik PT. BPR Legian secara harian. Giro ABA milik PT. BPR Legian sebagai berikut: 2 rekening giro BCA (Hasanuddin dan Sanur), Bank BNI, Bank Mandiri, OK! Bank, Bank Permata, Bank Mega.
Membuat Laporan Rutin untuk disampaian ke Otoritas (antara lain SIPO, SIPINA, SIPEDULI).
Membuat jurnal transaksi keuangan dan mencatatkan di file data/Excel Sheet setiap transaksi keuangan.
Bahwa Prosedur penerbitan cek yang berlaku secara umum sesuai dengan ketentuan PT. BPR Legian adalah sebagai berikut:
Kewenanganan penandatangan cek seluruhnya ditandatangani oleh Direktur Utama sesuai specimen yang didaftarkan saat pembukaan rekening.
Prosedur penerbitan cek diawali dengan adanya penyerahan memo pengeluaran cek ke bagian akunting dari unit terkait yaitu marketing lending, marketing funding, customer service, teller, marketing kredit.
Permintaan disampaikan terlebih dahulu ke akunting selanjutnya dimintakan approval dari saya, selanjutnya dilakukan penerbitan cek dan dimintakan penandatangan oleh Dirut.
Setelah cek ditandatangani selanjutnya diserahkan ke unit terkait yang melakukan permintaan sebelumnya. Pada saat dilakukan penerbitan dan penyerahan cek, pembuat cek (akunting), penerima cek dan pihak yang menyetujui (dirut) menandatangani buku register pengeluaran cek.
Selanjutnya dilakukan jurnal oleh akunting dan saya akan menandatangani slip voucher jurnal di kolom pembuat.
Kemudian saya menyerahkan ke bagian Back Office untuk selanjutnya dilakukan otorisasi transaksi oleh Supervisor Operasional.
Bahwa saksi mengetahui bahwa penggunaan dana milik PT. BPR Legian yang dicatat oleh BPR Legian dengan cara membukukan pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDD) atas beban kas dan antar bank aktiva (ABA) PT. BPR Legian tanpa disertai underlying/dokumen pendukung pada PT. BPR Legian merupakan penyimpangan ketentuan perbankan. Hal tersebut tetap Saksi jalankan dikarenakan Saksi mendapatkan intruksi dari Sdr. I Gede Made Karyawan selaku Kepala Bisnis;
Bahwa Pengeluaran dana tersebut dicatat pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDD) atas beban kas dan antar bank aktiva (ABA) PT. BPR Legian karena Saksi dan Sdri. Putu Ayu Junita Sari telah melakukan konfirmasi ke Saksi. I Gede Made Karyawan mengenai hal itu, kemudian, Saksi I Gede Made Karyawan mengatakan kepada Saksi bahwa jika ada transaksi diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) maka menggunakan cek BCA dan jika transaksi dibawah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan dilakukan tarik tunai untuk selanjutnya disetorkan ke rekening-rekening pihak yang dituju.
Bahwa Saksi mengetahui terkait pencairan Deposito ibu Melinda terjadi diruangan Saksi Ni Putu Dewi Wirastini, dimana Saksi I Gede Made Karyawan menginstruksikan kepada Saksi Kade Dinna Yulianti (teller) untuk menuliskan pada slip penyetoran di Bank BCA sebagai setoran dana total sebesar Rp11.700.000.000,- ke rekening milik Sdri. Pamela Wilaras. dan Saksi I Gede Made Karyawan juga menginstruksikan untuk menyetorkan dana tersebut dibagi dalam dua hari sehingga Sdri. Kade Dinna Yulianti menuliskan transaksi tersebut di tanggal 29 dan 30 Agustus 2018. Selanjutnya, Sdr. Kadek Dinna Yulianti pergi ke Bank BCA untuk menyelesaikan transaksi tersebut. Setelah transaksi tersebut, Kadek Dinna Yulianti memberikan copy slip setoran ke Bagian Akunting
Bahwa akun BDDnya untuk keperluan inventaris kantor dengan yang dipakai untuk keperluan Terdakwa tidak sama, dimana untuk keperluan yang dipakai oleh Terdakwa masuk dalam akun BDD untuk keperluan lainnya
Bahwa setahu Saksi ada banyak BDD sedangkan yang dipakai oleh Terdakwa masuk dalam akun BDD lainnya yaitu dana BDD untuk appraisal nasabah kredit, pembelian:
Bahwa semua keperluan kantor diambil dari BDD:
Bahwa Direksi dan staff tidak pernah menggunakan BDD:
Bahwa jika dana BDD tidak digunakan dalam setahun tetap akan mengendap dalam system:
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah BDD dalam setahun karena semua itu ada disistem:
Bahwa menurut Saksi I Gede Made Karyawan, BDD tersebut digunakan untuk pembelian keperluan kantor:
Bahwa dana BDD tidak bisa digunakan untuk keperluan pribadi:
Bahwa Slip penarikan dana BDD ditandatangani oleh I Gede Made Karyawan:
Bahwa kalau renovasi kantor diperbolehkan menggunakan pos BDD pengeluaran dana untuk biaya renovasi tidak diperiksa:
Bahwa Saksi I Gede Made Karyawan yang memerintahkan untuk mencantumkan keterangan untuk renovasi dalam penggunaan dana BDD:
Bahwa walaupun dana BDD untuk renovasi telah dicairkan namun renovasi tersebut tidak dilaksanakan:
Bahwa Saksi yang mengisi slip transfer namun yang menandatanganinya adalah Saksi I Gede Made Karyawan:
Bahwa PT. BPR Legian sudah tutup sejak 21 Juni 2019 dan sudah diambil alih oleh team Likuidasi:
Bahwa jika ada dana masuk dari ibu Melinda dicatatkan dalam pembukuan bank dan kemudian ada fee yang diberikan kepadanya:
Bahwa atas persetujuan Direksi fee tersebut diberikan kepada ibu Melinda:
Bahwa terdapat permasalah dalam pencairan Deposito ibu Melinda dimana pencairan Deposito sejumlah Rp 11.700.000.000,- ibu Melinda tidak mengembalikan bilyetnya ke Direksi walaupun Ibu Melinda tahu bahwa Deposito tersebut dicairkan
Bahwa kemudian ibu Melinda melakukan pencairan kredit dengan jaminan atas nama orang lain tetapi ibu Melinda yang menerima uangnya dengan jumlah Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah)
Bahwa saksi mengetahui ketika pelunasan kredit Rp.7.700.000.000,- dan Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) namun bagian akunting dilarang untuk melakukan pencatatan oleh Direksi:
Bahwa karena ibu Melinda tidak mendapatkan uang Rp11.700.000.000,- tersebut dia datang kekantor dan Saksi Putu Ayu Junita Sari ditelephone oleh Saksi Ni Putu Dewi Wirastini dan setelah itu katanya ada pencairan Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah):
Bahwa OJK mulai memeriksa BPR Legian pada bulan Agustus 2018 dan audit itu dalam rangka audit tahunan dan itu rutin dilakukan setiap tahun:
Bahwa Para Direksi tidak pernah meminjam kredit di PT. BPR Legian:
Bahwa Staff BPR Legian pernah meminjam kredit di BPR Legian dengan jaminan dan mereka meminjam kredit tidak menggunakan BDD:
Bahwa menurut Saksi di tahun 2018 PT.BPR Legian masih normal dengan provit Rp.7.400.000.000,-(tujuh milyar empat ratus juta rupiah) dan tidak ada nasabah yang mengeluh dan semua kewajiban Bank terbayarkan
Bahwa PT.BPR Legian ditutup tahun 2019:
Bahwa tidak ada gaji karyawan yang tidak terbayarkan dibulan Desember 2018:
Bahwa BDD diambil dari system:
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak ada bantahan
Saksi JAPARMEN MANALU didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Jabatan Saksi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pengawas Senior:
Bahwa Tupoksi Saksi di OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara sebagai berikut:
Melakukan Pembinaan dan pengawasan Bank terhadap 32 (tiga puluh dua) Bank Perkreditan Rakyat yang ada dalam Kepala Regional 8 termasuk di antaranya melakukan pengawasan aktif (pemeriksaan) terhadap BPR
Mengevaluasi proses fit and proper test BPR existing di wilayah kerja Kantor Regional, dan tindak lanjut adanya indikasi tipiBPR.
Mereview masukan/input atas pelaksanaan ketentuan operasional dan kelembagaan kepada satker terkait, termasuk mengenai hal-hal strategis berkaitan dengan pengawasan dan permasalahan BPR di wilayah kerja Kantor Regional, yang memiliki dampak pada Perbankan nasional untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Satker Perbankan dan Rapat Dewan Komisioner
Menganalisis dan mengevaluasi usulan rekomendasi atas permohonan, penambahan dan atau perpanjangan FPJP BPR di wilayah kerja Kantor Regional.
Mereview masukan/input atas pelaksanaan ketentuan operasional dan kelembagaan kepada satker terkait, termasuk mengenai hal-hal strategis berkaitan dengan pengawasan dan permasalahan BPR di wilayah kerja Kantor Regional, yang memiliki dampak pada Perbankan nasional untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Satker Perbankan dan Rapat Dewan Komisioner.
Mengevaluasi dan menetapkan tanggapan laporan Rencana Kerja dan laporan Pelaksanaan Rencana Kerja BPR di wilayah kerja Kantor Regional untuk BPR tidak bermasalah.
Menganalisis dan mengevaluasi usulan rekomendasi atas permohonan, penambahan dan atau perpanjangan FPJP BPR di wilayah kerja Kantor Regional.
Menganalisis dan mengevaluasi usulan rekomendasi atas permohonan, penambahan dan atau perpanjangan FPJP BPR di wilayah kerja Kantor Regional.
Mengevaluasi kondisi keuangan BPR di wilayah kerja Kantor Regional., baik secara posisi maupun time series.
Mengevaluasi dan mengusulkan rencana pemeriksaan BPR di wilayah kerja Kantor Regional untuk 1 (satu) tahun termasuk anggarannya.
Melakukan review laporan hasil pemeriksaan BPR di wilayah kerja Kantor Regional termasuk melalui kerjasama dengan pihak lain.
Mengevaluasi dan rekomendasi usulan pembinaan terhadap BPR di wilayah kerja Kantor Regional, baik berdasarkan hasil pengawasan tidak langsung Usulan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan, catatan dan surat pembinaan
Mengevaluasi usulan pengenaan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan penyampaian laporan insidentil dan sanksi hasil pemeriksaan bagi BPR di wilayah kerja Kantor Regional
Mengevaluasi usulan penetapan BPR bermasalah antara lain pengenaan sanksi CDO, BDPI, BDPK serta pencabutan sanksinya dan termasuk proses usulan CIU kepada Satuan Kerja terkait di wilayah kerja KR.
Mereview dan menetapkan pengkinian data SIMWAS BPR di wilayah kerja Kantor Regional termasuk penetapan pencantuman nama pemilik/ pengurus dan pihak terafiliasi BPR di wilayah kerja Kantor Regional dalam Track Record atau Daftar Tidak Lulus.
Bahwa benar Saksi pernah melakukan audit di PT. BPR Legian:
Bahwa terhadap PT. BPR Legian, Saksi melakukan pengawasan off side (pengawasan berdasarkan laporan) dan on side (pengawasan yang dilakukan dengan mencari kebenaran):
Bahwa Saksi melakukan pengawasan di PT. BPR Legian dari bulan Agustus 2018 sampai dengan Oktober 2018:
Bahwa hasil pemeriksaan yang Saksi lakukan di PT. BPR Legian adalah pemeriksaan umum terkait apa yang dilaporkan benar atau tidak dan pada saat itu kita melihat asset lain yang tidak menjadi asset utama Bank dan ada banyak ditemukan transaksi BDD yang sah dan tidak sah dimana yang sah seperti comtohnya Bank membayar asuransi, bank membayar kontrak gedung dan setelah diteliti posisi dibulan mei 2018 ada 141 transaksi dengan nilai Rp.22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah) yang tidak memenuhi criteria asset dan kemudian kita teliti dan ternyata digunakan bukan untuk kepentingan Bank yang ternyata digunakan untuk kepentingan komisaris utama, selanjutnya dibuatkan matrix dan Saksi laporkan ke Direktorat khusus Investigasi perbankan dan kemudian dirapatkan lalu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Pusat melakukan koordinasi kemudian atas temuan TKIP dilakukan segera koreksi terhadap biaya-biaya yang digunakan untuk keperluan diluar keperluan bank yang nanti menjadi kerugian Bank sehingga menjadi -9,8%:
Bahwa hasil -9,8% tersebut khusus untuk PT. BPR Legian saja:
Bahwa contoh penggunaan dana yang bukan untuk asset bank yang setelah dikoreksi menyebakan kerugian antara lain pembelian apartemen yang bukan merupakan asset Bank dan bukan digunakan untuk kepentingan Bank dan setelah temuan ini disampaikan kepada pihak bank maka pihak bank menjanjikan dana tersebut akan dikembalikan sehingga OJK koreksi:
Bahwa setelah diserahkan laporannya ke Jakarta bulan Maret 2019 dilakukan koreksi dan OJK telah lakukan pertemuan dengan disana Saksi sampaikan batas waktu pengembalian dana BDD yaitu di bulan Maret 2019 namun sampai dengan batas waktu tersebut tidak juga ada pengembalian dari Pihak Bank:
Bahwa pemegang saham Pengendali seharusnya yang mempunyai kewajiban untuk mengembalikan dana BDD karena berdasarkan hasil rapat dengan para Direksi dan Komite yang kami lakukan katanya ada perintah melalui pesan Whatsapp dari pemegang saham pengendali:
Bahwa ranah saksi di OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara hanya di pengawasan saja kalau masalah perintah lewat pesan Whatsapp itu ranahnya penyidik OJK Pusat:
Bahwa OJK hanya ditunjukkan bukti pesan Whatsapp tersebut dan belum dilakukan penelitian karena bukan wewenang OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara:
Bahwa Penyidik di OJK Pusat yang mempunyai wewenang tersebut:
Bahwa ketika ditemukan bukti awal maka hal itu masuk dalam ranah penyidik pusat:
Bahwa Penyidikan yang dilakukan penyidik pusat berujung pada dinyatakan adanya tindak pidana dan dinyatakan bahwa bank tidak sehat:
Bahwa Bukti permulaan yang OJK temukan berupa hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam konfirmasi manajemen Bank dan OJK melakukan audit General dan hasil audit itu juga merupakan salah satu bukti permulaan:
Bahwa karena wewenang OJK terbatas dan yang mengetahui mengenai bukti-bukti adalah penyidik OJK Pusat:
Bahwa tujuan dilakukan audit sebenarnya untuk kesehatan perbankan:
Bahwa saksi baru sekali melakukan audit terhadap PT. BPR Legian:
Bahwa setiap tahun dilakukan audit di PT. BPR Legian oleh OJK:
Bahwa di OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara ada 2 Divisi yang mana sebelumnya PT. BPR Legian bukan dalam pengawasan Saksi namun kemudian selanjutnya menjadi pengawasan Saksi:
Bahwa sebelumnya team dari Sugihartoyo dari OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara yang melakukan pengawasan terhadap PT. BPR Legian:
Bahwa Laporan sebelumnya aktifitas pencairan dana BDD ini massif dilakukan setelah ditahun 2018 sementara dahulu belum semasif itu:
Bahwa dalam laporan Saksi, Saksi nyatakan bahwa penggunaan dana BDD Tersebut baru terjadi di tahun 2018 dimana sebelumnya belum pernah terjadi penggunaan dana BDD:
Bahwa ketika Saksi melakukan pengawasan ditemukan sampai 141 transaksi dan tahun sebelumnhya ada tetapi tidak sebanyak itu:
Bahwa tahun sebelumnya hanya ada 1 transaksi tetapi tidak mengganggu kesehatan Bank:
Bahwa Saksi tidak pernah melihat laporan Whatsapp dari Saksi I Gede Made Karyawan yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum:
Bahwa penggunaan dana BDD tersebut Saksi anggap bukan sebagai temuan pemeriksaan:
Bahwa bentuk pelanggaran yang Saksi temukan dimana ada 141 transaksi yang kemudian Saksi konfirmasikan:
Bahwa anggaran BDD yang digunakan oleh Pemegang Saham Pengendali adalah anggaran yang tidak boleh digunakan :
Bahwa Saksi dalam melakukan pengawasan terdiri dari 3 (tiga) tahap yaitu interview kepada pengurus bank, obserfasi berdasarkan data, dan tes kebenaran dimana ketiga hal tersebut sangat berdominan dalam hal melakukan pengawasan:
Bahwa saat melakukan interview kepada pengurus Bank, Saksi juga menanyakan kewenangan Direksi:
Bahwa terhadap seluruh Direksi telah Saksi lakukan interview, termasuk juga terhadap pelaksana dan hasilnya Saksi temukan ada pengakuan dari pengurus:
Bahwa setelah interview OJK lakukan observasi kemudian kita test kebenarannya dan disana kami temukan kebenarannya dimana Pemegang Saham Pengendali yang menggunakan BDD tersebut:
Bahwa OJK menanyakan apa saja kewenangan Direksi menurut Undang-Undang dan hasil faktanya seperti ini dan matrixnya seperti ini yang kemudian dilanjutkan dengan tanggapan pemeriksa atas dasar tersebut OJK laporkan ke DKIP:
Bahwa yang konsentrasi pemeriksaan OJK adalah mengenai adanya perbuatan melawan hukum atau investigasi, dimana dalam melakukan investigasi dan audit, OJK turun langsung ke bank:
Bahwa tolerasi OJK terhadap praktek perbankan seperti penggunaan dana BDD itu disandarkan pada efek terhadap permodalan yaitu jangan sampai dibawah 4% sedangkan yang terjadi pada PT.BPR Legian rasionya sudah menjadi -9,8%:
Bahwa hal tersebut sudah terjadi sebelum Saksi melakukan pemeriksaan/audit dimana pemeriksaan dilakukan di Bulan Juli 2018 dan saat itu dari hasil audit dinyatakan masih ada laba sehingga kemudian OJK lakukan verifikasi dan lakukan pemeriksaan yang hasilnya ditemukan ada defisit ditempat lain sehingga menjadi -9,8%. Defisit ini tidak pernah diangkat oleh pihak Bank:
Bahwa untuk Internal bank, setiap hari ada laporan neraca harian sedangkan untuk laporan ke OJK diberikan laporan dalam bentuk Bulanan dan ada juga laporan tahunan diberikan per 31 Desember:
Bahwa ketika Saksi melakukan pengawasan Rasionya dibawah 4% dan BPR Legian masuk dalam Bank Pengawasan Khusus (BPK):
Bahwa dalam peraturan OJK dalam pasal 17, 18, dan 28, Bank dikategorikan berada dalam pengawasan khusus bila rasio kecukupan modalnya dibawah 4% dan cash rasionya dibawah 3%:
Bahwa Bank yang masuk dalam pengawasan khusus tidak diperbolehkan untuk:
Bank tidak boleh memberikan kredit:
Bank tidak boleh menghimpun dana dari pihak ke-3:
Bank jika mau menjual asset harus lapor ke OJK:
Bahwa apabila ada tambahan modal dan menjadi diatas rasio 4% maka Bank tersebut bisa keluar dari status Bank Pengawasan Khusus:
Bahwa Saksi pernah memberikan rekomendasi terkait pemeriksaan BPR Legian pada periode tertentu kita lakukan penegasan bisa keluar menjadi status pengawasan khusus apabila Terdakwa melakukan setoran pengembalian:
Bahwa setoran tersebut disetorkan ke BPR Legian yang digunakan untuk tambahan modal:
Bahwa untuk BPR Legian OJK berikan jangka waktu 2 Bulan untuk menyetorkan dana tersebut dan hal tersebut sudah termuat dalam aturan OJK dipasal 28 dan sudah dilakukan berkali-kali namun belum juga dibayarkan oleh BPR Legian:
Bahwa Terdakwa selaku pemegang saham pengendali pernah melakukan pengembalian dana lebih dari sekali tetapi permodalan BPR Legian belum bisa keluar dari rasio dibawah 4%:
Bahwa jika belum juga terpenuhi rasio 4% tersebut OJK akan bersurat ke LPS apakah nantinya bisa diselamatkan atau tidak dan semua itu wewenang dari LPS:
Bahwa OJK lah yang menentukan status BPR Legian sebagai bank dalam pengawasan khusus dan kemudian nanti LPS yang akan menentukan melakukan penyelamatan atau mencabut ijin BPR. Legian:
Bahwa Terdakwa telah menyetorkan uang sejumlah Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan itu sama dengan modal awalnya sehingga dianggap belum cukup:
Bahwa Saksi lupa kapan dana tersebut disetorkan oleh Terdakwa tetapi jumlahnya Saksi ingat:
Bahwa benar keterangan yang Saksi berikan dalam B.A.P dimana BPR Legian dinyatakan sehat jika telah menyetorkan dana sejumlah Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah):
Bahwa orang-orang yang pernah terbukti melakukan praktek tidak sehat harus diputuskan agar tidak menularkan ke Bank lain:
Bahwa terkait dengan pembayaran Deposito ibu Melinda dimana dia menarik Depositonya yang kemudian dipinjam oleh Pemegang saham pengendali dan saat batas waktu yang telah ditentukan tidak melakukan pembayaran masuk dalam koreksi dan masuk dalam biaya lain-lain:
Bahwa benar bukti No. 37 yang ditunjukkan oleh Penuntut umum didepan persidangan adalah bukti yang saya maksudkan dengan neraca harian:
Bahwa benar bukti 141 transaksi yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum adalah bukti pencairan dana BDD yang Saksi maksudkan dalam general audit:
Bahwa dari general audit yang dilihat dari BPR Legian dimana nantinya ada tanggapan yang kemudian kami teruskan ke DKIP:
Bahwa yang menjadi subjek dari audit tersebut adalah Bank secara kelembagaan:
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan di BPR Legian Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris dan Direksi:
Bahwa menurut Saksi, orang yang bertanggung jawab adalah eksekutorialnya:
Bahwa Direksi yang menjadi Subjek dalam pelaksana harian karena Saksi mengaudit kinerja dari Direksi:
Bahwa dari pemeriksaan yang Saksi lakukan pemegang saham pengendali tidak mempunyai kewenangan secara hirarki untuk melakukan tindakan dalam proses perbankan:
Bahwa Pemegang saham pengendali telah OJK undang juga sebelum investigasi, yaitu saat selesai dilakukannya general audit karena dari keterangan yang diberikan oleh Direksi pemegang saham pengendali juga ikut dalam kapasitas penyelamatan Bank:
Bahwa ketika OJK melakukan audit di bulan Juli 2018 secara Independent OJK menemukan bahwa dalam waktu 6 bulan kedepan BPR Legian masih bisa diselamatkan yaitu apabila pemegang saham pengendali mengembalikan uang yang digunakan, namun sayangnya kinerja OJK tidak dapat menunggu sampai akhir tahun:
Bahwa yang OJK lakukan sampai bulan Mei 2019, adalah meminta Direksi melakukan action plant yaitu salah satunya adalah mengembalikan uang tetapi waktu itu Direksi tidak bisa melakukannya:
Bahwa saksi tidak mengetahui kepada siapa seharusnya dimintakan pertanggungjawaban BPR Legian ini karena sudah Saksi serahkan kepada PKIP:
Bahwa rekomendasi untuk BPR Legian cukup banyak termasuk juga untuk mencari Investorm namun karena jinerja OJK ada batas waktunya sehingga OJK serahkan permasalahan BPR Legian ini ke BPJK dengan rekomendasi agar diadakan koreksi terhadap dana BDD:
Bahwa batas waktu yang OJK berikan kepada BPR Legian yaitu selama 2 bulan sejak ditetapkan sebagai Bank Dalam Kepengawasan yaitu sampai Meret 2019:
Bahwa Direksi dan pemegang saham pengendali yang Saksi mintakan pertanggungjawabannya sampai bulan Meret 2019:
Bahwa untuk masalah perbankan, setiap pemegang saham pengendali dipanggil untuk melakukan fit and proper test dan berdasarkan temuan dalam praktek perbankkan dapat dinyatakan bank tidak sehat:
Bahwa dalam keadaan sehat BPR Legian memperoleh keuntungan sejumlah 9,9%:
Bahwa Saksi tidak tahu berapa total keuntungan yang diperoleh oleh BPR Legian dalam setahun:
Bahwa pengeluaran Neraca dilakukan oleh Direksi bukan pemegang saham pengendali:
Bahwa sebagai General audit OJK mempunyai wewenang untuk melakukan pengecekan terhadap penggunaan dana:
Bahwa Jabatan Saksi sebagai Pembina/pengawas di OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara sejak tahun 2012:
Bahwa awal mula Saksi turun melakukan pemeriksaan di BPR Legian dimana pada posisi bulan Juli 2018 bank tersebut dianggap bermasalah:
Bahwa setelah ada temuan dan dianggap bermasalah, maka yang pertamakali dilakukan terhadap BPR Legian adalah mengkomplikasikan temuan dengan cara memanggil Direksi, pemegang saham pengendali dan pengawas dimana dalam pertemuan tersebut Saksi sampaikan hasil temuan dalam pemeriksaan Saksi:
Bahwa Saksi menyampaikan kepada Direksi dan Pemegang Saham Pengendali langkah kongkrit penyehatan Bank dengan cara pengembalian dana BDD yang telah digunakan:
Bahwa sebelumnya sudah pernah dilakukan pengembalian dana tersebut lebih dari sekali oleh Direksi dan pemegang saham pengendali:
Bahwa Bank adalah pihak yang paling dirugikan dalam masalah ini:
Bahwa tidak ada dari pihak nasabah BPR Legian yang komplin karena merasa dirugikan sampai dengan pemeriksaan terakhir yang Saksi lakukan:
Bahwa BPR Legian tidak dibawah naungan Bank Indonesia:
Bahwa contoh penggunaan dana untuk keperluan pribadi Terdakwa seperti pembelian apartement di Senayan City seharga Rp.5.500.000.000,-(lima milyar lima ratus juta rupiah) tidak dimasukkan kedalam asset bank:
Bahwa OJK melakukan treaking terhadap pencairan dana BDD dan menemukan dalam catatan ada pembelian mobil tetapi tidak dicatat dalam pembukuan bank:
Bahwa dalam audit general ditemukan daftar pengeluaran dana dan peruntukannya:
Bahwa Pemeriksaan yang OJK lakukan ditemukan ada berkasnya dan tidak tercatat dalam pembelian apartement dan untuk pengecekan ke lokasi dilakukan oleh penyidik karena status Saksi dalam hal seperti ini hanya melakukan investigasi:
Bahwa nama penerima dalam transferan sebanyak 141 tersebut tidak dilakukan pengecekan oleh OJK karena itu serahkan ke penyidik:
Bahwa etika diserahkan ke penyidik belum ditemukan subjek hukumnya:
Bahwa Bank dalam posisi untung ketika dilaporkan ke OJK:
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan bantahan sebagai berikut:
Saksi dalam rapat bulan Maret 2019 pernah menyetorkan uang dan ketika itu saksi pernah memberikan janji kepada Direksi dan Komisaris jika menyetorkan dana sebesar Rp.8.500.000.000,-(delapan milyar lima ratus juta rupiah) maka akan mencabut status dalam pengawasan khusus,
Saya ada uang di BPR Legian senilai Rp.25.000.000.000,-(dua puluh lima milyar rupiah) kemudian disetorkan untuk BDD dimana setoran itu resmi dan diketahui oleh OJK, Atas bantahan terdakwa tersebut saksi menyatakan tidak ingat:
Pernah saksi menelpon ke Bank lain untuk menarik Depositonya yang ada di BPR Legian, atas bantahan terdakwa tersebut saksi menyatakan tidak pernah menelpon ke Bank lain untuk menarik Depositonya yang ada di BPR Legian:
Bahwa Terdakwa berjanji akan melakukan penyetoran tanggal 13 Januari 2019 akan melakukan setoran Rp.8.500.000.000,-(delapan milyar lima ratus juta rupiah) tetapi terdakwa terlambat melakukan penyetoran tersebut dan setelah beberapa harinya kita cek ternyata terdakwa mengembalikan dana tersebut dengan menggunakan dana dari ibu Melinda:
Bahwa Syarat untuk mencabut dalam pengawasan khusus kita harus melakukan pemeriksaan khusus:
Bahwa Pada saat kita cek ternyata dana sebesar Rp.11.700.000.000,- (sebelas milyar tujuh ratus juta rupiah) tersebut tidak tercatat di pengembalian bank dan uang ibu Melinda tersebut tidak diperbolehkan karena ditutupi oleh pinjaman fiktif sejumlah Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah):
Bahwa pencairan Deposito ibu Melinda sebesar Rp.11.700.000.000,- (sebelas milyar tujuh ratus juta rupiah) dilakukan diluar system bank dan ditransfer ke rekening anak terdakwa tidak ada larangan dari OJK tetapi ternyata selanjutnya ditransferkan kerekening terdakwa sebesar Rp.8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah) kemudian dari Rp.11.700.000.000,- (sebelas milyar tujuh ratus juta rupiah) diambil dari rekening terdakwa yang ada di BCA dan OKI Bank setelah dicek ternyata ada kurang digunakan untuk membayar deposito tersebut:
Bahwa masalah pencairan deposito ibu Melinda muncul sebelum bulan mei 2019 dan setelah bulan mei 2019:
Bahwa dalam pengawasan khusus ditetapkan bulan Maret 2019 dan berakhirnya ditahun 2019 dengan munculnya surat dari LPS untuk mencabut ijin BPR Legian dengan munculnya surat DPD:
Bahwa pembayaran uang Rp.8.500.000.000,-(delapan milyar lima ratus juta rupiah) muncul tanggal 13 Januari 2019 paling lambat tetapi pembayarannya tanggal 15 Januari 2019 kemudian dilakukan pemeriksaan khusus dan disana diketahui agunan yang diambil alih dan sudah jatuh tempo:
Bahwa Realisasi tanggal 28 Maret batas waktunya tetapi tidak ada realisasi atas permintaan dana tersebut:
Bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban Direksi pasti akan dilibatkan karena mereka yang melaporkan ke OJK:
Bahwa saksi tidak berhak menjawab apakah ada pengembalian dana dari Direksi karena dalam supervise dari penyidik pemegang saham pengendali mengakui dan bertanggungjawab akan mengembalikannya:
Bahwa Terdakwa dipanggil oleh OJK bulan Oktober 2018:
Bahwa benar keterangan yang saya berikan yang ada di B.A.P OJK:
Bahwa benar keterangan di B.A.P dimana tanggal 15 Maret ada permintaan dana Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah):
Bahwa benar dalam surat pernytaam ada termuat tidak menuntutt OJK karena itu standar OJK:
Atas bantahan Terdakwa saksi memberikan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak ingat pernah memberikan janji kepada Direksi dan Komisaris jika menyetorkan dana sebesar Rp.8.500.000.000,-(delapan milyar lima ratus juta rupiah) maka akan mencabut status dalam pengawasan khusus:
Bahwa Saksi tidak mengetahui dana yang disetorkan oleh ibu Melinda ke Pamela Wilaras :
Bahwa benar Saksi mengetahui Cash back yang diberikan ke ibu Melinda sebesar Rp.6.500.000.000,-(enam milyar lima ratus juta rupiah), tetapi lupa tanggal berapa cash back itu diserahkan:
Bahwa Terdakwa diminta oleh saksi untuk menyetorkan dana sebesar Rp.17.500.000.000,- (tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah) ke OJK, atas bantahan tersebut saksi menyatakan bukan Rp.17.500.000.000,-(tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah) yang disetorkan tetapi Rp.12.000.000.000,-(dua belas milyar rupiah)
Bahwa OJK minta Terdakwa membayar Rp.8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah) yaitu setengah dari hasil temuan penggunaan dana BDD untuk penyehatan BPR Legian dan pengembalian uang itu akan diserahkan ke Bank, Rp.17.500.000.000,-(tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah) dan Rp.30.000.000.000,-(tiga puluh milyar rupiah) atas tanggapan terdakwa saksi menyatakan benar:
Bahwa Mekanisme jika Rp.8.500.000.000,-(delapan milyar lima ratus juta rupiah) benar atau tidak ternyata ada agunan diambil alih dan kebetulan jatuh tempo dan sesuai dengan ketentuan OJK
Keterangan saksi lanjutan tanggal 14 Juli 2020;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan umum tanggal 31 Juli 2018 selanjutnya tanggal 2 Oktober 2018 OJK memanggil pengurus dan pemegang saham pengendali untuk melakukan klarifikasi terhadap 141 transaksi yang digunakan untuk keperluan pribadi kemudian pengurus dan Pemegang Saham Pengendali memiliki komitmen akan menyelesaikannya dalam kurun waktu antara tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan Desember 2018 kemudian di tanggal 6 November 2018 dilakukan pertemuan kembali sejauh mana pemenuhan komitmen, ternyata Pemegang Saham Pengendali belum bisa memenuhi komitmen:
Bahwa di tanggal 19 Desember 2018 dilakukan pertemuan untuk membicarakan pengembalian dana BDD dan ternyata pada ditanggal 31 Desember 2018, Pemegang Saham Pengendali tidak juga melakukan pembayaran dan walaupun belum juga terpenuhi semua yang dikomitmenkan namun sudah ada beberapa pembayaran, yaitu pembayaran tanggal 4 Maret 2019. OJK melakukan pemeriksaan ternyata ditemukan adanya pencairan Deposito Bu Melinda dan OJK temukan selisih Rp.11.700.000.000,00 (sebelas milyar tujuh ratus juta rupiah)
Bahwa setelah adanya pembinaan dan diadakan komitmen untuk pembayaran pengembalian dana BDD, maka masalah ini ada diranah OJK sehingga dengan mengingat bahwa hal ini bisa menjadikan bank dalam masalah, maka OJK mengirim nota dinas ke OJK Pusat:
Bahwa berdasarkan matrix temuan ditanggal 2 Oktober 2018 OJK lalu membuat risalah dan diskusikan kemudian ditutup dengan adanya komitmen menerima temuan dan menyelesaikan masalah:
Bahwa di tanggal 31 Desember 2018 dan sampai tanggal 24 April 2019 ada pengembalian sebanyak Rp.9.590.000.000,00 (Sembilan milyar lima ratus sembilanpuluh juta rupiah) dari total Rp.21.000.000.000,-(dua puluh satu milyar rupiah) yang harus disetorkan:
Bahwa berdasarkan catatan Saksi, pertanggal 1 Maret 2019 OJK menyerahkan laporannya ke Direktorat umum perbankan:
Bahwa walaupun laporannya sudah diserahkan ke Direktorat umum perbankan bukan berarti tugas OJK selesai, OJK juga tetap melakukan tugas OJK secara beriringan dimana OJK sebagai support dan pendamping dan juga nama OJK dicantumkan sebagai pengawas:
Bahwa OJK temukan selain Rp.11.700.000.000.00(sebelas milyar tujuh ratus juta rupiah) ada agunan diambil alih dari Direktur utama dan ada beberapa perusahaan milik Terdakwa, pengembalian uang bank untuk pembayaran karyawan sejumlah Rp. 670.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh juta rupiah) untuk pembayaran karyawan sky Garden:
Bahwa pemeriksaan kas dilakukan di BPR Legian dan ditemukan pembayaran gaji karyawan:
Bahwa hal tersebut masih termasuk dalam general audit:
Bahwa tanggal 28 Maret 2019, BPR Legian ditetapkan dalam pengawasan khusus karena berdasarkan pemeriksaan ditemukan rasio -4%
Bahwa setelah OJK memanggil pengurus ada risalah dimana hasilnya dibuatkan secara tertulis tertanggal selasa 2 Oktober 2018:
Bahwa Saksi tidak pernah membuat risalah yang menyebutkan jika mengembalikan uang sejumlah Rp.8.500.000.000,00(delapan milyar lima ratus juta rupiah) maka status Bank dalam pengawasan khusus akan dicabut:
Bahwa dalam risalah tertanggal 31 Oktober 2018 ada disebutkan batas waktu pengembalian sampai tanggal 31 Desember 2018:
Bahwa sebagai pelaksana pemeriksa Saksi tidak pernah berkunjung ke BPR Legian:
Bahwa Saksi tidak pernah mengirimkan pesan ke salah satu pengurus dan PSP yang isinya menyatakan bahwa jika BPR Legian mengembalikan sekian % akan dicabut status BPKnya:
Bahwa benar nomor Hp 08122632081 adalah milik Saksi:
Bahwa benar itu isi pesan Whatsapp Saksi tetapi Saksi tidak ada menjanjikan jika BPR Legian menyetorkan uang Rp.8.500.000.000,00 (delapan milyar lima ratus juta rupiah) maka status BPK akan dicabut:
Bahwa yang Saksi sampaikan adalah bahwa BPR Legian sesuai dengan komitmen maka status BPK akan dicabut:
Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa dari ditanggal 5 April 2019 sampai dengan 23 April 2019 adalah sebesar total Rp.9.500.000.000,00 (Sembilan milyar lima ratus juta rupiah):
Bahwa ada dana masuk kerekening BPR Legian sebesar Rp.8.500.000.000,00 (delapan milyar lima ratus juta rupiah):
Bahwa sesuai komitmen BPR Legian, yang akan disetor adalah sebesar Rp.17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar) sementara yang yang sudah terbayar adalah sebesar Rp.9.500.000.000,00 (Sembilan milyar lima ratus juta rupiah):
Bahwa dasar OJK menyatakan demikian adalah Risalah tanggal 15 Maret 2019 yang sudah ditandatangani :
Bahwa namun begitu dilakukan pemeriksaan khusus dan ditemukan jika pengembalian uang tersebut menggunakan dana Deposito ibu Melinda sejumlah Rp.11.700.000.000,00 (sebelas milyar tujuh ratus juta rupiah) jadi status CAR waktu itu belum bisa dibebaskan dari status BPK.
Bahwa dalam mengaudit BPR Legian, Saksi menemukan adanya percakapan Whatsapp yang sudah tercampur sehingga OJK hanya memeriksa semua transaksi yang relevan saja:
Bahwa yang bersumber dari adanya pinjaman uang oleh PSP dari ibu Melinda dan hasilnya ditransferkan ke anak Terdakwa dan untuk menutupinya maka Ibu Melinda dipinjamnkan dana sebesar Rp.4.000.0000.000,- (empat milyar rupiah) yang kemudian ditempatkan ke Bank lain:
Bahwa Ibu Melinda mengetahui jika uangnya dipinjam berdasarkan komitmen PSP yang tidak memenuhi syarat perbankan dengan menggunakan deposito ibu Melinda dimana dari hasil general audit diketahui aliran dana dari Ibu Melinda mengalir ke rekening BPR Legian untuk menutupi kekosongan pos BDD
Bahwa dalam melusuri aliran dana OJK melakukan interview dan dari keterangan Saksi OJK peroleh informasi bahwa aliran dananya bukan berasal dari transferan Terdakwa dari Belanda:
Bahwa kaitan Terdakwa dengan bilyet Giro Deposito milik ibu Melinda tersebut OJK tanyakan ke pengurus dan OJK laporkan ke pengurus:
Bahwa pada saat itu ditemukan ada selisih Rp.11.700.000.000,00 (sebelas milyar tujuh ratus juta rupiah) lalu OJK melakukan rivew dan terhadap temuan. Sebenarnya dalam SOP OJK jika ditemukan laporan tidak sebenarnya OJK tidak bisa melepaskan status BPK dari bank:
Bahwa Saksi sudah jelaskan ke BPR Legian jika ada pengembalian uang yang diambil dari Bank Lain:
Bahwa menurut data yang OJK peroleh, dana sebesar Rp.9.500.000.000,00 (Sembilan milyar lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kedalam rekening BPR Legian tersebut berasal dari Deposito Ibu Melinda sebesar Rp.11.700.000.000,00 (sebelas milyar tujuh ratus juta rupiah) dan bahwa informasi itu Saksi peroleh dari general audit yang Saksi lakukan berdasarkan interview dengan petugas terkait, permintaan PSP dan konfirmasi dari Bank:
Bahwa hal tersebut masih masuk dalam kewenangan general audit:
Bahwa seharusnya pada saat pencairan Deposito, Bilyet Depositonya juga ditarik kembali oleh bank tetapi ternyata bilyet deposit Ibu Melinda masih dibawa oleh Ibu Malinda dan kami tidak temukan pada saat pemeriksaan walaupun dikatakan bahwa deposite sudah dicairkan:
Bahwa ada kewenangan OJK dalam general audit untuk menelusuri aliran dana:
Bahwa mengenai siapa yang bertanggungjawab untuk masalah perbankan seperti yang terjadi di BPR Legian semuanya sudah Saksi serahkan ke pemeriksa khusus OJK Pusat jadi mereka yang menentukan:
Bahwa benar Saksi mengirim pesan whatsapp kepada Terdakwa bukannya ke Direksi/Pengurus, sebab apabila dalam permasalahan ini, Direksi/ pengurus dan pemegang saham pengendali terlibat maka bukan hanya ke Terdakwa saja Saksi mengirim pesan Whatsapp tersebut tetapi juga ke Direksi tetapi karena dalam pemeriksaan ditemukan bahwa Terdakwalah yang menggunakan dana BDD maka pertanggungjawaban dibebankan ke pemegang saham pengendali:
Bahwa motifasi Saksi mengirim pesan Whatsapp hanya kepada pemegang saham pengendali saja bukan kepada Direksi adalah untuk mempercepat pemenuhan komitmen BPR Legian. Saksi sudah berhubungan dengan Direksi dan menurut Direksi penggunaan dana BDD bukan wewenang Direksi karena yang menggunakan uang tersebut adalah pemegang saham pengendali:
Bahwa Komitmen di Bulan Maret 2019 sebagai berikut:
Pemegang saham pengendali dan Direksi/pengurus mengakui bahwa hal-hal yang ditemukn merupakan penyimpangan dan prinsip kehatihatian:
Pemegang saham pengendali dan Direksi/pengurus bersedia mengembalikan uang sejumlah Rp.21.000.000.000,00(dua puluh satu milyar rupiah)
Bahwa Pemeriksaan yang saksi lakukan terhadap BPR Legian dan terhadap BPR lainnya memakai SOP yang sama;
Bahwa OJK yang memiliki wewenang menetapkan WPJK;
Bahwa batas waktu BPK dalam kasus ini adalah selama 2 bulan an tidak bisa diperpanjang. Menurut PP 19 tahun 2019 selama berada dalam masa 2 bulan tersebut berarti bank berada diposisi minus dan dalam hal ini BPR Legian berada di posisi -0,66%:
Bahwa total uang yang telah disetorkan oleh Terdakwa sampai dengan tanggal 15 Maret 2019 adalah sejumlah Rp.21.576.000.000,00 (dua puluh satu milyar lima ratus tujuh puluh enam juta rupiah) dan intinya sampai dengan bulan april 2019 Terdakwa telah menyetorkan uang sejumlah Rp.23.000.000.000,00(dua puluh tiga milyar rupiah);
Bahwa total yang harus dikembalikan oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp.34.000.000.000,00 (tiga puluh empat milyar rupiah) dalam pemeriksaan umum dan khusus di bulan februari 2019 sampai dengan maret 2019:
Bahwa dana sebesar Rp.23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) tersebut belum ada di laporan bulan Maret 2019 karena pembayaran Rp.23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah) baru terjadi di Bulan Januari 2019:
Atas keterangan saksi terdakwa mengajukan bantahan sebagai berikut:
Bahwa bagaimana mungkin OJK memberikan waktu pembayaran yang begitu sempit sementara dana yang harus dibayarkan Terdakwa berjumlah milyaran;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika BPR Legian mempunyai 12 rekening;
Bahwa saksi tidak mempunyai bukti bahwa pencairan dana BDD sebanyak 141 transaksi itu adalah atas perintah Terdakwa;
Bahwa Bank ditutup dengan tidak provisional;
Bahwa ada termuat dalam pesan Whatsapp Terdakwa bahwa Saksi berjanji jika Terdakwa mentransfer Rp.8.500.000.000,00 (delapan milyar lima ratus juta rupiah) maka status BPKnya BPR Legian akan dicabut namun ternyata setelah Terdakwa melakukan pembayaran dana Rp.8.500.000.000,00 (delapan milyar lima ratus juta rupiah) itu, status BPK BPR Legian tidak juga dicabut ;
Atas Bantahan terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula;
Saksi RIA PRASTIANI didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi ada 2 kasus yang terungkap dalam perkara ini yaitu yang pertama Terdakwa menggunakan dana BDD dan yang yang kedua adanya pemakaian Deposito ibu Melinda untuk menutupi penggunaan dana BDD:
Bahwa Pemeriksaan khusus dilakukan oleh pengawas kita di OJK Pusat pada bulan April 2019:
Bahwa data kami peroleh sebagaian dari pak JAPARMEN MANALU dan sebagai dari Pengawas:
Bahwa penentuan siapa-siapa saja yang terlibat dalam perkara ini sudah kita koordinasikan dengan team kami di OJK Pusat:
Bahwa Komitmen tersebut bentuknya kelembagaan jadi milik pengawas sehingga kami tidak menerima dimana itu pengawas:
Bahwa bahan-bahan yang saksi terima terkait dengan BDD dan Deposito ibu Melinda ada AIDAnya dan itu bagian dari ranah pengawasan jadi Saksi merupakan bagian penentu apakah masuk kedalam ranah penyidikan atau tidak:
Bahwa Saksi memperoleh data di BPR Legian dengan cara melakukan interview dengan karyawan di BPR Legian:
Bahwa dalam laporan pengawas tidak disebutkan siapa yang bertanggungjawab dalam perkara ini ;
Bahwa alasan di BPR Legian dimasukkan keranah penyidikan adalah karena pemegang saham telah meminta orang lain untuk melanggar prinsip kehati-hatian seperti pencairan Deposito dimana bilyetnya harus dikembalikan jika terjadi pencairan Deposito namun itu tidak dilakukan:
Bahwa laporan tersebut Saksi terima lewat email tanggal 1 Maret 2019:
Bahwa tahapan awal yang Saksi lakukan dengan melakukan klarifikasi dengan OJK Denpasar adalah dengan meminta dokumen terlebih dahulu sebelum Saksi berangkat ke Denpasar. Bahwa di Denpasar sejak tanggal 4 April 2019 sampai dengan 11 April 2019, Saksi telah melakukan wawancara sehingga dapat memastikan bahwa dokumen yang diberikan pengawas adalah benar, lalu Saksi kemudian melakukan pembahasan dengan OJK lainnya dan dipelajari kemudian dilanjutkan dengan pemberkasan:
Bahwa pada tanggal 4 April 2019 sampai dengan 11 April 2019 Saksi menemukan adanya catatan mengenai penggunaan danaBDD yang seharusnya penggunaan uang untuk keperluan pribadi tidak boleh dimasukkan ke BDD,
Bahwa termuat di PSAK bahwa dana BDD adalah biaya yang dilaporkan (pedoman standar akuntansi keuangan) dan penggunaan tidak semenstinya itu termasuk tindak pidana karena melanggar prinsip perbankan tentang prinsip kehati-hatian (Surat Edaran No. 15 dan 20 tanggal 15 Mei):
Bahwa ditemukan adanya pengeluaran sejumlah dana dalam 141 transaksi dengan total jumlah pengeluaran tercatat sebesar Rp.21.000.000.000,00 (dua pulu satu milyar rupiah) dimana Saksi I Gede Made Karyawan telah melakukan koordinasi dengan HRD dan mereka sadar itu salah dan hal itu dilakukan semata-mata karena ingin melakukan perintah dari Terdakwa:
Bahwa semua transaksi pengambilan uang kemudian ditransfer ke Terdakwa dan kemudian discrinshot sebagai bukti telah melakukan transfer:
Bahwa sampai dengan tahap ini diketahui bahwa dalam pencairan dana BDD ada keterkaitan banyak orang sementara yang ada dalam berkas awal Saksi hanyalah keterkaitan dengan Terdakwa dan untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab maka Saksi serahkan ini ke Penyidik sebab Saksi tidak berwenang untuk itu :
Bahwa kepada penyidik, Saksi ceritakan bahwa Terdakwa telah memanggil I Gede Made Karyawan dan memerintahkan untuk mengambil dana slalu I Gede Made Karyawan meneruskan perintah itu kepada Direksi untuk membicarakan dan setelah disetujui oleh Direksi lalu Direktur Kepatuhan menyuruh teller untuk mencairkan dana:
Bahwa setelah itu Penyidiklah yang memformulasikan bentuk perbuatan pidana apa yang terjadi :
Bahwa dalam hal pencairan Deposito ibu Melinda sejumlah Rp.11.700.000.000,00 (sebelas milyar tujuh ratus juta rupiah), memang diketahui bahwa BPR Legian mempunyai kebutuhan akan dana untuk disetorkan untuk menutupi dana BDD sehingga kemudian berdasarkan penjelasan Terdakwa, Terdakwa meminta I Gede Made Karyawan untuk mencairkan Deposito tersebut:
Bahwa sebagai data penunjang, Saksi mempergunakan keterangan dari Direksi BPR Legian dan keterangan dari I Gede Made Karyawan:
Bahwa Saksi juga telah meminta keterangan dari sekitar 22 (dua puluh dua) orang karyawan BPR Legian :
Bahwa dari keterangan Para Karyawan dan Direksi diketahui bahwa hanya Saksi I Gede Made Karyawan yang melihat dan mendengar langsung perintah dari Terdakwa untuk mencairkan dana:
Bahwa hal serupa juga dinyatakan oleh Saksi Indra Wijaya dan Saksi Ni Putu Dewi Wirastini
Bahwa kami membuat matrix sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian:
Bahwa Direksi mengetahui jika perbuatan yang mereka lakukan tersebut salah tetapi itu permintaan dari pemegang saham pengendali sehingga mereka tetap melakukannya:
Bahwa mengenai peran masing-masing pihak, kami serahkan ke Penyidik dan penyidik nantinya yang menentukan peran seseorang:
Bahwa dalam laporan yang Saksi berikan, Saksi sebutkan ada indikasi pelanggaran perbankan yaitu masaah BDD dan masalah pencairan Deposito:
Bahwa nasabah yang tidak terlayani/terbayarkan terkait dengan adanya masalah BDD begitu BPR Legian ditetapkan dalam status BPK maka semua penempatkan dana di BPR Legian dari 16 BPR lainnya menjadi macet:
Bahwa pemeriksaan umum terhadap BPR Legian dilakukan 31 Juli 2018 dan karena masih membutukan perpanjang waktu maka OJK memberikan penambahan waktu sampai dengan tanggal 2 Oktober 2018 dan hal ini bersesuaian dengan aturan jangka waktu selama 2 bulan sejak ditetapkan status BPKnya sebuah bank:
Bahwa status BPK BPR Legian ditetapkan tanggal 2 Maret 2019:
Bahwa tujuan akhir OJK adalah untuk pengembangan system perbankan makanya bank tersebut terlebih dahulu dimasukkan dalam status WBPK:
Bahwa kalau semua kewajiban BPR Legian telah dilunasi maka nantinya investigasi lah yang akan menentukan apakah status BPKnya sudah dapat dicabut atau tidak dan setelah dilaporkan ke Investigasi Bank dan keluar status WBPK maka selanjutnya kami menentukan apakah layak bebas BPK atau tidak:
Bahwa apabila oleh BPR Legian dilakukan setoran kewajiban pembayaran pemakaian dana BDD maka dapat kami usulkan agar BPR Legian dikeluar dari status WBPK;
Bahwa dalam prakteknya jika masalah perbankan sudah diserahkan kepada kami maka kami akan melakukan investigasi lagi:
Bahwa saksi tidak pernah menyatakan jika permasalahan ini harus masuk ke tindak pidana:
Bahwa tujuan akhir OJK dalam rangka penyehatan Bank:
Bahwa kalau misalnya benar ada pesan whatsapp dari pengawas yang masuk ke Terdakwa secara pribadi maka itu hanya untuk mempermudah komunikasi saja:
Bahwa dalam B.A.P.K dengan Terdakwa, Saksi telah menyampaikan kepada Terdakwa dan dalam jawabannya, Terdakwa menyatakan bahwa dana yang ia pakai tersebut berasal dari istri Terdakwa dimana Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa sudah mengembalikan dana tersebut dan ada pencatatan dari keterangan pegawai:
Bahwa dalam catatan dari 141 transaksi tersebut tidak termuat tandatangan terdakwa :
Bahwa sebagaimana pedoman awal pemeriksaan di OJK, Saksi bertindak juga selaku pengawas karena Saksi adalah bagian dari pengawas walaupun dalam job yang lebih spesifik lagi dan kami juga berpedoman pada pedoman investigasi;
Bahwa apabila kami melakukan klarifikasi dengan pegawai Bank, Direksi dan memeriksa bukti transferan-transferan, itu adalah cara kami melakukan penelusura aliran dana:
Bahwa dalam hal ini, keterkaitannya dengan Terdakwa adalah bahwa semua mengatakan bahwa penggunaan dana BDD adalah atas perintah dari Terdakwa:
Bahwa kami tidak pernah menyita pesan Whatsapp, kepada kami hanya ditunjukkan saja pesan Whatsapp dari Terdakwa yang ditujukan kepada Saksi Putu Ayu Yunita Sari dan pesan Whatsapp dari Terdakwa kepada I Gede Made Karyawan;
Bahwa benar chat whatsapp tersebut berisi perintah Terdakwa untuk melakukan transaksi sehingga dijadikan bukti berupa scrinshot;
Bahwa dalam hal ini tetap harus ada pertanggungjawaban pidana kepada orangnya dan jika dapat disehatkan kembali maka bank bisa beroperasi kembali;
Bahwa terkait dengan lampiran yang ada di B.A.P sudah ditanyakan kepada Terdakwa;
Bahwa selain ada perintah secara lisan juga ada perintah Terdakwa melalui Whatsapp untuk mengambil dana BDD dan ntah itu Direksi dikumpulkan oleh Saksi I Gede Made Karyawan untuk membahas permintaan Terdakwa tersebut;
Bahwa dalam pesan Whatsapp nya, Terdakwa tidak pernah memerintah Saksi I Gede Made Karyawan untuk mengambil uang di pos BDD begitu juga dalam pesan Whatsapp Terdakwa kepada Saksi Putu Ayu Yunita Sari, tidak ditemukan perintah dari Terdakwa untuk mengambil uang di BDD;
Bahwa tidak semua point lampiran disampaikan kepada Terdakwa;
Bahwa proses pembayaran Rp.13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) dilakukan di OJK;
Bahwa karena kapasitas Terdakwa sebagai pemegang saham pengendali sehingga Terdakwa dibebani untuk melakukan pembayaran atas kerugian bank yaitu sebesar Rp. 13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui jika selain sebagai pemegang saham pengendali Terdakwa juga sebagai nasabah PT.BPR Legian;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak rekening tabungan yang dimiliki Terdakwa ;
Atas keterangan saksi terdakwa membatahnya dengan menyatakan :
Bahwa tidak ada data/record atau bukti bahwa Terdakwalah yang memerintahkan pengambilan dana di BDD sehingga tidak ada alasan hukum untuk menuntut pidana kepada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak memperoleh cukup data di BPR Legian;
Atas bantahan terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya
Saksi MEILINDA didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awal mula saksi dihubungi oleh marketing BPR Legian yang bernama ibu Desak dan ditawarkan untuk menempatkan dana Saksi di BPR Legian:
Bahwa Saksi pernah menempatkan dana di BPR Legian Denpasar pada sekitar tahun 2018, dalam bentuk Deposito.
Bahwa besar deposito yang saksi tempatkan di BPR Legian adalah Rp.11.700.000.000,- dengan jangka waktu jatuh tempo 1 bulan, dengan menggunakan 12 nama deposan.
Bahwa Saksi sendiri yang ingin mencairkan Deposito tersebut yang akan Saksi pergunakan untuk usaha
Bahwa saat pencairan Deposito Saksi sempat dihubungi oleh I Gede Made Karyawan yang meminta agar pencairan diundurkan dikit karena akan ada penilaian dari OJK supaya laporan keuagan tetap terjaga dan menjadi lebih baik dan oleh karenanya BPR Legian akan menerima penghargaan;
Bahwa setelah lebih dari sebulan kemudian, Saksi dihubungi oleh Saksi I Gede Made Karyawan untuk diberitahukan agar Saksi tidak menarik Deposito;
Bahwa saat itu Saksi tidak tahu jabatan Saksi I Made Gede Karyawan sebagai apa alam BPR Legian sebab Saksi I Made Gede Karyawan juga tidak pernah menyampaikan;
Bahwa sebenarnya saksi tidak ingin mengundurkan pencairan deposito karena Saksi juga mempunyai kebutuhan tetapi akhirnya dicairkan juga
Bahwa dalam pencairan deposito milik Saksi tersebut, Bilyetnya masih saksi pegang;
Bahwa sejak adanya tawaran dari Bu Desak baru 2 bulan kemudian dana nya dicairkan;
Bahwa setelah menyerahkan bilyet baru bisa dicairkan;
Bahwa Pencairan deposito milik Saksi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama sebesar Rp.7.700.000.000,- (tujuh milyar tujuh ratus juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah)
Bahwa saksi pernah menerima dokumen berupa forumulir pembukaan deposito dan bilyet deposito yang terdiri dari 12 deposan yaitu :
a) Meilinda
b) Chandra Winata
c) Yohan Chandra
d) The Kim Hong
e) Lily Indrawati
f) Ni Nyoman Sujiani
g) I Komang Wiana
h) The Kim Hong
i) Ni Luh Sriasih
j) Marlina Triani
k) Ni Kadek Nadiani
l) Ellyana Berlian
Bahwa yang melakukan pembukaan rekening deposito dari 12 nama deposan tersebut adalah saksi selaku pemilik dana dan nama deposan itu sendiri,
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam formulir pendaftaran adalah sesuai dengan masing-masing nama deposan sendiri dan untuk yang menandatangani pada kartu contoh tanda tangan adalah saksi selaku pemilik dana dan nama deposan sesuai dengan yang tercantum di dalam formulir pembukaan deposito,
Bahwa saksi selaku pemilik dana menggunakan nama suami, anak dan pegawai karena menurut informasi yang dijamin oleh LPS untuk satu nama kurang lebih sebesar Rp.2.000.000.000,-
Bahwa mengenai proses penempatan dana dalam bentuk deposito tersebut bermula saat Saksi datang ke BPR Legian untuk mengantar teman yang akan mengajukan fasilitas kredit,
Bahwa selanjutnya Saksi dihubungi oleh pihak Bank Legian yaitu Saksi Ni Putu Dewi Wirastini sebagai direktur yang menawarkan penempatan dana,
Bahwa Saksi kemudian dihubungi oleh marketing BPR Legian yaitu Ibu Desak yang saat itu datang ke toko yang belokasi di. Jl. Diponegora, No. 8 Lingkungan Mergan RT.000/RW.000, Kel. Semarapura Kelod Kagin Klungkung, Bali, untuk melakukan penawaran penempatan dana pihak ke 3, menurut keterangan yang bersangkutan agar dapat memenuhi target tiap bulan yang ditentukan oleh BPR Legian
- Bahwa dari total deposito sebesar Rp. 11.700.000.000,- yang terdiri dari 12 deposan, bunga yang diterima per bulannya sesuai dengan ketentuan LPS
- Bahwa benar bukti Pemberian Cash back ke Saksi, Slip pembayaran bunga berjalan dan Rincian bunga berjalan grup Meilinda merupakan bunga yang Saksi terima yang besarannya berkisar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) per deposan
- Bahwa saksi tidak pernah melihat, tidak pernah menerima dan tidak pernah mencairkan cek sebesar
a) Cek BCA No. DW826944 an Meilinda sebesar Rp 3.000.000.000
b) Cek BCA No. DW826943 an Chandra Winata sebesar Rp3.000.000.000,-
c) Cek BCA No. DW826946 an Luh Sriasih sebesar Rp2.700.000.000,-
d) Cek BCA No.DW826945 an. Kadek Nadiyani sebesar Rp3.000.000.000,-.
Bahwa saat deposito miliknya tersebut jatuh tempo Saksi tidak bisa mencairkannya lalu pihak bank yaitu Saksi Ni Putu Dewi Wirastini, Saksi I Gede Made Karyawan dan Saksi Indra Wijaya menyampaikian kepada Saksi bahwa Terdakwa akan menghubungi Saksi,
Bahwa kemudian keesokan harinya (tidak ingat kapat waktu tepatnya) saksi dihubungi oleh Terdakwa yang menyampaikan agar deposito saksi jangan dicairkan dulu, karena ada pemeriksaan OJK untuk menjaga laporan keuangan tetap dan menjadi lebih baik agar BPR Legian mendapatkan penghargaan bank terbaik.
Bahwa deposito sebesar 11.700.000.000,- waktu itu sudah terbayarkan per Oktober 2018 yang pertama diberikan 2 (dua) lembar cek total nilai sebesar Rp. 4.000.000.000,- dan untuk pembayaran yang kedua diberikan cek sebanyak 8 (delapan) lembar dengan total nilai sebesar Rp. 7.700.000.000,-.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa saat mengantarkan teman;
Bahwa saksi pertama kali bertemu dengan Saksi Ni Putu Dewi Wirastini dengan Bu Desak saat berada ditoko Saksi ;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Saksi I Gede Made Karyawan saat Saksi berada di BPR Legian;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Saksi I Gede Made Karyawan, Saksi Ni Putu Dewi Wirastini, Saksi Indra Wijaya diluar kantor BPR Legian yaitu ketika mereka datang ketoko Saksi;
Bahwa Saksi lupa berapa kali Direksi datang ke toko Saksi, yang jelas lebih dari 2 kali;
Bahwa Saksi tidak menerima cash back sejumlah Rp. 6.400.000.000,-(enam milyar empat ratus juta rupiah) dari Deposito Saksi;
Bahwa Saksi belum pernah dipanggil OJK;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa mengajukan bantahan sebagai berikut :
Bahwa uang yang diterima ibu Melinda sejumlah Rp. 6.400.000.000,- (enam milyar empat ratus juta rupiah) tersebut berupa cash back,
Atas tanggapan Terdakwa Saksi menyatakan:
Bahwa uang Rp. 6.400.000.000,- (enam milyar empat ratus juta rupiah) yang dinyatakan Saksi sebagai cash back dari Depositonya tidak benar sebab berdasarkan logika hal tersebut tidak masuk akal;
Saksi KETUT SUBAGIA didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya, disekitar awal dibulan mei 2018, Terdakwa selaku PSP mengintruksikan kepada Saksi baik langsung maupun lewat Saksi Andree Mulia (HRD dan GA Manager) atau Saksi Putu Ayu Yunita Sari/Spv Operasional untuk mengambil uang dari Teller.
Bahwa setelah diinformasikan oleh Saksi Putu Ayu Yunita Sari, Saksi baru tahu bahwa dana itu untuk kepentingan pribadi Terdakwa yaitu antara lain untuk keperluan Event Organizer, liputan Bali TV, biaya-biaya pertunangan Terdakwa dan keperluan pribadi lainnya.
Bahwa Saksi mengkonfirmasikan instruksi Terdakwa untuk mencairkan dana BPR Legian itu kepada Saksi Putu Ayu Yunita Sari
Bahwa kemudian, Saksi Putu Ayu Yunita Sari melakukan otoritasi terhadap pengeluaran dana tersebut dan Saksi Putu Ayu Yunita Sari meminta Saksi untuk mengambil uang di Teller.
Bahwa Saksi menandatangani slip penarikan dana dan mengambil uang di Teller dengan rincian transaksi di bahwa ini:
-
NO. TANGGAL NOMINAL TUJUAN PENGGUNAAN UANG
(KEPENTINGAN Sdr. TITIAN WILARAS)
1. 06/06/2018 2.000.000 Biaya pengiriman lukisan ke Jakarta 2. 07/06/2018 2.246.783 Biaya pengiriman lukisan ke Jakarta 3. 29/06/2018 1.000.000 Biaya perbaikan mobil Lexus B 789 LBH warna putih 4. 16/07/2018 5.000.000 Biaya pengurusan BPKB Mercedes Benz S 450 L AT tahun 2018 warna hitam metalik 5. 23/07/2018 11.200.000 Biaya perbaikan plafond villa sanur 6. 30/07/2018 15.000.000 Biaya pindah tunai ponton villa bella 7. 30/07/2018 7.400.000 Penyetoran dari Gusti Ngurah RP ke I Wayan Surista (pengurusan dokumen kapal villa bella) 8. 23/07/2018 13.750.000 DP Sewa Mobil + Driver 9. 02/08/2018 94.410.000 DP Biaya Bali TV Blocking 10. 02/08/2018 9.750.000 DP Fotografer dan make up 11. 06/08/2018 16.750.000 Kekurangan Biaya Fotografer dan Make Up 12. 06/08/2018 94.410.000 Pelunasan Bali TV Blocking 13. 07/08/2018 7.000.000 Bayar Deluxe Room 14. 07/08/2018 8.000.000 Sewa studio foto 15. 07/08/2018 8.500.000 Beli Gaun dan Sewa Jas 16. 07/08/2018 396.498.050 Biaya akomodasi EO Pertunangan Titian W 17. 07/08/2018 8.500.000 Jasa Make up 18. 07/08/2018 13.000.000 Event Menega Cafe – Pertunangan Titian W 19. 09/08/2018 8.800.000 Event Pertunangan Titian W 20. 09/08/2018 8.839.000 Event Menega Cafe – Pertunangan Titian W 21. 09/08/2018 9.000.000 Event Pertunangan Titian W 22. 13/08/2018 24.850.000 Biaya tambahan sewa mobil plus driver
Bahwa perintah yang langsung Saksi terima dari Terdakwa adalah antara lain penggunaan uang untuk pengiriman lukisan ke Jakarta, perbaikan plafond di villa Sanur serta pemindahan ponton villa Bella
Bahwa villa yang berada di Sanur dan villa Bella yang disebutkan Saksi tersebut adalah villa milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan untuk mendiskusikan permintaan pencairan dana itu kepada Direksi sehingga Saksi berdiskusi dengan Saksi Andree Mulia dan kemudian Saksi Andree Mulia menyuruh membuat memo intern untuk pengeluaran biaya;
Bahwa biasanya memo tersebut untuk keperluan kantor saja;
Bahwa selain diketahui oleh Saksi Andree Mulia, memo persetujuan Direksi juga diketahui oleh akunting dan atasan Saksi serta Direktur Utama yaitu Saksi Indra Wijaya;
Bahwa permintaan dana oleh Terdakwa tidak bisa dilaksanakan jika tidak ada tanda tangan Direksi;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima memo dari Terdakwa, sebab memo hanya berasal dari Direksi dan itupun jarang diberikan oleh Direksi;
Bahwa benar pernah ada pengembalain uang dari Terdakwa untuk biaya pengurusan BPKB mobil milik BPR Legian ;
Bahwa saksi hanya pernah diperintah Terdakwa untuk mengirimkan lukisan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantah sebagian keterangan saksi, dan saksi tetap pada keterangannya.
Saksi KADE DINNA YULIANTI didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai teller di BPR Legian;
Bahwa atas 25 dokumen setoran/transfer yang diperlihatkan kepada Saksi dengan total nilai sebesar Rp 2.633.666.050, Saksi memberikan data tentang siapa-siapa saja yang melakukan setoran/transfer dengan tujuan rekening dan siapa-siapa saja yang menerima transferan itu yaitu :
- Bahwa secara singkat Saksi menjelaskan tentang proses hingga ke 25 setoran/transfer terjadi :
a) Awalnya, Saksi Putu Ayu Junita Sari selaku Supervisor Operasional memerintahkan Saksi untuk melakukan setoran/transfer ke rekening yang ditunjuk dengan memberikan slip-pemindahbukuan internal dan slip setoran/transfer yang telah diisi dengan rekening tujuan dan nominal, kemudian atas slip pemindahbukuan dan slip setoran tersebut Saksi membuat dan memvalidasi slip-penarikan dengan nominal sesuai yang tertera pada slip setoran/transfer.
b) Penarikan kas Saksi lakukan dengan nominal sesuai dengan yang tertera didalam slip penarikan.
c) Lalu Saksi pergi ke BCA untuk melakukan setoran/transfer sesuai dengan slip setoran/transfer ke rekening tujuan.
d) Saksi hanya melakukan setoran dan trasfer sesuai perintah.
- Bahwa kronologis transaksi penyetoran dana pada tanggal 30 Agustus 2018 ke rekening nomor 6700531919 milik Sdri. Pamela Wilaras di Bank BCA sebesar Rp11.700.000.000,- adalah sebagai berikut:
a) Pada tanggal 30 Agustus 2018 Saksi menerima telpon dari atasan Saksi yaitu Saksi Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan) untuk membawa blangko slip setoran BCA dan menghadap yang bersangkutan. Saksi kemudian membawa blangko slip setoran BCA dan ke ruangan Saksi Ni Putu Dewi Wirastini dimana pada saat itu di ruangan hadir juga Saksi I Gede Made Karyawan, Saksi Ni Ketut Enny Wahyuni, Saksi Putu Ayu Junita Sari selaku Supervisor Operasional, Sdri. Made Ita Yulita (SPI).
b) I Gede Made Karyawan menyerahkan kepada saksi 4 lembar cek dalam beberapa pecahan nominal dengan total nilai sebanyak Rp11.700.000.000,-, dengan rincian:
- Cek Nomor DW 826945 atas nama Ni Kadek Nadiani Nominal Rp 3.000.000.000,-;
- Cek Nomor DW 826943 atas nama Candra Winata Nominal Rp 3.000.000.000,-;
- Cek Nomor DW 826944 atas nama Meilinda Nominal Rp 3.000.000.000,-;
- Cek Nomor DW 826946 atas nama Ni Luh Sri Asih Nominal Rp 2.700.000.000,-;
c) Saksi diperintahkan oleh Saksi I Gede Made Karyawan untuk melakukan transfer dana sebesar Rp11.700.000.000,- ke rekening Sdri. Pamela Wilaras dengan beberapa pecahan slip setoran.BCA sesuai dengan intruksinya (Seingat saksi ada tiga nominal yaitu, Rp 3.000.000.000,-, Rp 6.000.000.000,- dan Rp 2.700.000.000,-). Pada saat saksi menuliskan pada slip setoran jumlah nominal setoran sesuai dengan instruksi.
Bahwa slip penarikan disuruh kosongkan terlebih dulu dan tidak boleh ditandatangani;
Bahwa tujuan penyetoran 3 (tiga) cek sebagaimana yang Saksi uraikan dalam BAP point 6 adalah atas perintah Saksi I Made Gede Karyawan;
Bahwa dalam kolom keterangan pada slip setoran tertulis UNTUK PEMBELIAN RUMAH dan hal itu berdasarkan instruksi Saksi I Made Gede Karyawan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi perintah kepada Saksi untuk mengambil uang;
Bahwa Saksi tidak pernah diperintahkan Terdakwa untuk memasukkan uang sejumlah 11.700.000.000,- (sebelas milyar tujuh ratus juta rupiah)
Bahwa ada 5 (lima) rekening yang dimiliki oleh BPR Legian dan kebanyakan rekening BPR Legian ada di Bank BCA;
Bahwa pemberian cash back Deposito harus melalui back office terlebih dahulu baru ke teller;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantah sebagian keterangan saksi, dan saksi tetap pada keterangannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli IMAM BARNADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa riwayat pekerjaan dan pengalaman ahli dibidang digital forensik atau komputer forensik:
Perwira Pertama Labfor Cabang Denpasar tahun 2003.
Laboran Pratama II Fisinstrufor Labfor Cabang Denpasar tahun 2003
Laboran Pratama I Fisinstrufor Labfor Cabang Denpasar tahun 2007
Perwira Urusan Subbid Fiskomfor Labfor Cabang Denpasar tahun 2011.
Kepala Urusan Subbid Fiskomfor Labfor Cabang Denpasar tahun 2012
- Bahwa Ahli menerangkan telah pernah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam bidang pemeriksaan digital forensik dan memberikan keterangan sebagai Ahli Digital Forensik sebanyak lebih dari sepuluh kali sebagaimana curriculum vitae yang ahli tunjukkan.
- Bahwa Dasar memberikan keterangan sebagai Ahli saat ini adalah Keputusan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor : KEP/72/XI/2012/Bareskrim tanggal 14 Nopember 2012 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Bareskrim Polri, Surat Perintah Kepala Pusat Laboratorium Forensik Nomor : Sprin/791/XI/2012 tanggal 26 Nopember 2012 dan Surat Keputusan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor : Kep/46/XI/2016/Bareskrim tanggal 30 Nopember 2016 tentang Penunjukan Pemeriksa Forensik di lingkungan Puslabfor Bareskrim Polri dan Surat Perintah Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar Nomor : Sprin/348/IX/2019 tanggal 12 September 2019
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB: 936/FKF/2019 tanggal 03 September 2019, saya memeriksa barang bukti elektronik berupa :
1 (satu) unit handphone merk Iphone 6S Plus A1687 rose gold dengan label Lembaga Penjamin Simpanan dan label bertuliskan nama “DEWI”.
1 (satu) unit handphone merk Samsung GSM SM-G935FD Galaxy S7 Edge gold dengan label Lembaga Penjamin Simpanan dan label bertuliskan nama “INDRA”.
1 (satu) unit handphone merk Samsung GSM SM-G935T Galaxy S7 Edge dengan label Lembaga Penjamin Simpanan dan label bertuliskan nama “ANDREE”.
1 (satu) unit handphone merk Samsung GSM SM-G935T Galaxy S7 Edge dengan label Lembaga Penjamin Simpanan tanpa label bertuliskan nama.
1 (satu) unit handphone merk Samsung GSM SM-G975F Galaxy S10 Plus.
dengan menggunakan alsus Cellebrite UFED TOUCH2-7208663 ID a6c7hasil sebagai berikut :
Pada pemeriksaan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 6S Plus A1687 rose gold dengan label Lembaga Penjamin Simpanan dan label bertuliskan nama “DEWI menunjukkan handphone dalam keadaan sudah mengalami reset dan tidak dapat ditemukan informasi berupa call record, sms maupun chat whatsapp yang berkaitan dengan permintaan dana dan permintaan transfer.
Pada pemeriksaan Pada pemeriksaan 1 (satu) unit handphone merk Samsung GSM SM-G935FD Galaxy S7 Edge gold dengan label Lembaga Penjamin Simpanan dan label bertuliskan nama “INDRA”, menunjukkan handphone dalam keadaan sudah mengalami reset pada tanggal 27 Juni 2019 pukul 20:03:23 WITA dan tidak ditemukan informasi berupa call record, sms maupun chat whatsapp yang berkaitan dengan permintaan dana dan permintaan transfer.
Pada pemeriksaan 1 (satu) unit handphone merk Samsung GSM SM-G935T Galaxy S7 Edge dengan label Lembaga Penjamin Simpanan dan label bertuliskan nama “ANDREE” menunjukkan handphone dalam keadaan sudah mengalami reset dan tidak ditemukan informasi berupa call record, sms maupun chat whatsapp yang berkaitan dengan permintaan dana dan permintaan transfer.
kPada pemeriksaan 1 (satu) unit handphone merk Samsung GSM SM-G935T Galaxy S7 Edge dengan label Lembaga Penjamin Simpanan tanpa label bertuliskan nama menunjukkan handphone dalam keadaan sudah mengalami reset pada tanggal 21 Juni 2019 pukul 13:06:56 WITA dan tidak ditemukan informasi berupa call record, sms maupun chat whatsapp yang berkaitan dengan permintaan dana dan permintaan transfer.
Pada pemeriksaan 1 (satu) unit handphone merk Samsung GSM SM-G975F Galaxy S10 Plus, ditemukan informasi yang berkaitan dengan permintaan dana dan permintaan transfer berupa chat whatsapp antara akun Putu Ayu Junita Sari +62 857-3763-4940 (owner) dengan akun Pak Chris +62 817-0001-717, chat whatsapp antara akun Putu Ayu Junita Sari +62 857-3763-4940 (owner) dengan akun Pak Chris 2 +62 811-8001-001 dan chat whatsapp antara akun Putu Ayu Junita Sari +62 857-3763-4940 (owner) dengan akun Pak Made New +62 811-1999-188.
Detil hasil pemeriksaan terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB: 936/FKF/2019 tanggal 03 September 2019 berupa 1 (satu) buah flash disk berisi bukti digital file hasil pemeriksaan dan 1 (satu) bendel hasil cetak/printout bukti digital file hasil pemeriksaan.
Dimana Pada pemeriksaan 1 (satu) unit handphone merk Samsung GSM SM-G975F Galaxy S10 Plus, ditemukan informasi yang berkaitan permintaan dana dan permintaan transfer berupa 3 (tiga) buah chat whatsapp yaitu :
a. chat whatsapp antara akun Putu Ayu Junita Sari +62 857-3763-4940 (owner) dengan akun Pak Chris +62 817-0001-717 mulai tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan 13 Maret 2019,
b. chat whatsapp antara akun Putu Ayu Junita Sari +62 857-3763-4940 (owner) dengan akun Pak Chris 2 +62 811-8001-001 mulai tanggal 29 Nopember 2017 sampai dengan 20 Februari 2019 dan
c. chat whatsapp antara akun Putu Ayu Junita Sari +62 857-3763-4940 (owner) dengan akun Pak Made New +62 811-1999-188 mulai tanggal 18 Oktober 2017 sampai dengan 31 Juli 2018.
Bahwa dari pemeriksaan handphone merk Samsung GSM SM-G975F Galaxy S10 Plus dapat disimpulkan bahwa telah terjadi komunikasi melalui chat whatsapp antara akun Putu Ayu Junita Sari +62 857-3763-4940 (owner) dengan akun Pak Chris +62 817-0001-717, akun Pak Chris 2 +62 811-8001-001 dan akun Pak Made New +62 811-1999-188 yang berkaitan permintaan dana dan permintaan transfer pada periode Agustus 2017 sampai dengan Oktober 2018, antara lain sebagai berikut:
a. chat whatsapp antara akun Putu Ayu Junita Sari +62 857-3763-4940 (owner) dengan akun Pak Chris +62 817-0001-717;
b. chat whatsapp antara akun Putu Ayu Junita Sari +62 857-3763-4940 (owner) dengan akun Pak Chris 2 +62 811-8001-001 :
c. chat whatsapp antara akun Putu Ayu Junita Sari +62 857-3763-4940 (owner) dengan akun Pak Made New +62 811-1999-188
Bahwa whatsapp memiliki enkripsi, dimana enkripsi tersebut berguna untuk menjamin kerahasiaan pengguna, sebagai keamanan pengguna, dan menjaga otentikasi penerima.
Bahwa eksripsi tersebut berguna juga untuk mencegah penyangkalan mengenai adanya komunikasi karena data yang terkirim yaitu bersifat end to end antara pengirim dan penerima saja.
kBahwa data whatsapp hanya tersimpan di handphone penerima dan pengirim, tidak tersimpan di server manapun
Bahwa pesan whatsapp tersebut tidak bisa dirubah oleh siapapun karena bersifat terenkripsi end to end, sehingga hanya bisa dibaca dan dihapus oleh pengirim dan penerima.
Bahwa waktu pengiriman dan penerimaan dalam pesan whatsaap tidak dapat dirubah karena bersifat real time antara pengirim dan penerima.
Bahwa aplikasi whatsapp dapat dibuka lewat computer dengan menggunakan QR Code melalui alamat whatsapp web, namun tidak berarti aplikasi whatsapp tersebut diinstall di computer tersebut, media computer hanya digunakan untuk membuka aplikasi whatsapp yang terinstall di handphone (mirroring) dan tidak ada data yang tersimpan di computer tersebut
Bahwa whatsapp berbasis akun sehingga akun yang terdaftar yang dapat menggunakan whatsapp, nomor telepon merupakan media untuk mendaftarkan akun whatsapp, sehingga nomor yang terdaftar pada akun whatsapp yang dapat melakukan pengiriman dan penerimaan pesan, walaupun nomor tersebut telah tidak aktif.
Bahwa ada 5 (lima) Handphone yang diperiksa tetapi hanya satu saja yang bisa dilacak hasilnya ditemukan 3 akun yaitu junita sari, pak kris, pak Kris 2 dan pak made new yang isinya banyak sekali;
Bahwa chat tersebut dialog dengan 2 arah antara Junita sari dengan kris begitu juga sebaliknya dan antara Junita sari dengan pak made begitu juga sebaliknya;
Bahwa terhadap pemeriksaan yang ahli lakukan datanya sudah ahli ambil;
Bahwa 3 nama tersebut ditarik atas perintah penyidik sedangkan nama yang lainnya tidak ditarik sebab tidak ada petunjuk dalam pemeriksaan;
Bahwa ahli menjamin bahwa pesan-pesan Whatsapp itu berasal dari Handphone milik Saksi Putu Ayu Yunita Sari;
Bahwa ahli juga menemukan pesan Whatsapp yang berisikan perintah : “untuk Pamela transfer ke rekening anak saya”;
Bahwa ahli tidak melakukan reset terhadap Handphone tersebut karena jika di reset maka semua data akan hilang dan tidak bisa dilacak lagi;
Bahwa sistem pesan dalam bentuk Whatsapp dari pengirim ke penerima pihak Whats app mengirim untuk tidak merubah data dengan tujuan:
Menjamin keutuhan informasi
Kerahasiaan
otentikasi yaitu menjamin bahwa pengirim adalah orang yang memastikan tidak bisa orang lain mengirim
Non Repuliasi
Semua pesan diperoleh dari pengirim dan penerima dan bisa dibaca dari
aplikasi pengirim dan penerima;
Bahwa dalam aplikasi Whats app, data yang masuk tidak dapat diubah misalnya A mengirim data ke B maka B tidak dapat mengubah data kiriman A tersebut, selain itu data dalam Aplikasi Whatsapp hanya bisa dibaca oleh pengirim dan penerima dan untuk menghilangkan data itu hanya bisa dengan cara menghapus ;
Bahwa jika data Whatsapp terhapus maka untuk mengembalikannya masih bisa dilakukan backup tetapi kalau sudah diresert tidak bisa dilakukan backup karena sudah terhapus semuanya;
Bahwa pihak OJK yang memanggil Saksi sebagai ahli karena keahlian Saksi dibidang Digital Fofensik;
Bahwa untuk mengetahui suatu nomor milik siapa dapat dilakukan berdasarkan petunjuk dari penyidik dimana sebagai petunjuknya adalah percakapan dari Terdakwa yang memakai nama Pak Kris, Kris 2 dan Pak Made dimana nomor tersebut sudah tersimpan di handphone;
Bahwa kalau nomor disimpan di handphone dengan nama Akbar maka nomor yang muncul adalah nomor akbar, jika apabila nama disimpan dengan nama Akbar padahal namanya Atok maka yang muncul adalah adalah nama AKBAR;
Bahwa ahli tidak mempunyai kepentingan untuk membaca materi percakapannya sebab tugas ahli hanya untuk menarik datanya saja;
Bahwa dalam handphone tidak bisa ditentukan darimana lokasi pengirim whats app tersebut;
Bahwa jika menggunakan whats app web antara whats app web dengan pisik Handphone harus berdekatan dan ter connect secara fisik;
Bahwa jika dalam handphone terdapat 2 nomor maka yang masuk ke handphone penerima adalah nomor yang digunakan untuk mengirimkan pesan whats app;
Bahwa benar dalam satu Handphone bisa memiliki 2 aplikasi Whats app namun dengan nomor yang sama atau bahwa kedua aplikasi Whatsapp itu tidak bisa memiliki nomor yang berbeda ;
Bahwa jika lapotop telah dimatikan berarti otomatis jaringan sudah terputus;
Bahwa jika nomor belum tersimpan dalam handphone Putu Saksi Ayu Yunita Sari maka pesan yang masuk dengan nomor itu hanya terbaca nomor teleponya saja;
Bahwa nomor si A dipindahkan ke Handphone si B maka si B tidak bisa menggunakan Hpnya karena secara dalam fisik Handphonenya berisi nomor si A;
Bahwa selama kartu nomor Handphone Terdakwa (Pak Kris) tidak lagi dipergunakan dalam handphone Terdakwa dan ada yang mengirim pesan Whatsapp ke nomor tersebut maka pesan tetap akan terkirim ke nomor Whats app Terdakwa yang sudah tidak aktif itu;
Bahwa jika mempunyai aplikasi Whatsapp di web dan juga di Handphone yang aktif maka jika dikirimkan pesan maka keduanya akan menerima pesan yang sama ;
Bahwa jika si A mengganti nomor Whats appnya kemudian kita mengirim pesan maka pesan itu akan terkirim ke nomor lama dan tidak akan muncul di nomor baru;
Atas keterangan Ahli tersebut terdakwa menyangkal sebagian keterangan ahli, dan ahli tetap pada keterangannya.
Ahli MEYWAN HERAROSY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Kualifikasi sebagai ahli yang dimiliki adalah ahli di bidang Perbankan baik ditingkat Penyidikan maupun Peradilan yang kasus-kasusnya baik ditangani Penyidik OJK maupun Penyidik Polri sebagaimana curriculum vitae yang ditunjukkan oleh ahli dan pernah sekitar 20 kali memberikan keterangan sebagai ahli.
Bahwa Dasar memberikan keterangan sebagai Ahli saat ini adalah Surat Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Nomor: NDR-41/MS.22/2019 tanggal 27 Agustus 2019 perihal permintaan ahli hukum perbankan BPR Legian, saya ditunjuk menjadi Ahli atas kasus dimaksud oleh Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum melalui Surat Nomor : ND-895/MS.613/2019 tanggal 11 September 2019 hal Penunjukan Ahli Sdr. Meywan Herarosy
Bahwa bentuk perintah “menyuruh” dalam tindak pidana perbankan memiliki makna yang diperluas, tidak harus dalam bentuk perintah lisan, dapat dalam bentuk perintah secara tulisan maupun melalui media elektronik seperti whatsapp.
Bahwa setiap person/subjek hukum dalam tindak pidana perbankan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Bahwa PSP tidak dapat mempergunakan uang bank diluar kepentingan perbankan
Bahwa keputusan pembagian divide ada dalam RUPS dan tidak dikenal pembagian dividen di pertengahan tahun/sebelum akhir tahun dan pembagiannya harus memperhatikan kecukupan modal
Bahwa Tindakan PSP tidak selalu harus berdasarkan RUPS, dan apabila ada Tindakan PSP yang dilakukan diluar RUPS dan Tindakan tersebut mengakibatkan suatu tindak pidana perbankan, maka PSP tetap dapat diminta pertanggungjawaban terhadap tindak pidana perbankan yang dilakukannya.
Bahwa tindak pidana perbankan tidak diharuskan adanya akibat (tindak pidana materiil)
Bahwa pelaksana kegiatan perbankan sehari-hari adalah direksi dan pegawai namun tetap melekat tanggung jawab PSP apabila PSP melakukan Tindakan dalam lingkup perbankan.
Bahwa jabatan terdakwa selaku PSP melekat dalam setiap Tindakan yang dilakukannya dalam lingkup perbankan.
Bahwa PSP dapat memerintah direksi walaupun berada diluar hierarki perbankan karena terdapat kekuasaan PSP selaku pengendali dalam suatu manajemen perbankan.
Bahwa bentuk perintah dalam unsur pasal Pasal 50A Undang-undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 1998 bermakna luas dan tidak harus secara lisan, dapat berupa tulisan maupun melalui media elektronik sebagaimana dalam perkara a quo dimana perintah dari Terdakwa melalui pesan whatsapp.
Bahwa tindak pidana perbankan merupakan ultimum remedium dan apabila ada pengembalian dalam tindak pidana perbankan ada pengembalian hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dari pelaku tindak pidananya
Bahwa dari pasal 50 A tersebut pemegang saham adalah pemegang saham yang tercatat di OJK perbuatan pemegang saham untuk memerintahkan direksi dan ada pelanggaran dari Bank dan harus ada perbuatan menyuruh, perbuatan yang dilanggar;
Bahwa pemegang saham dalam undang-undang adalah pemegang saham harus melakukan fit and properties dan tercatat di OJK;
Bahwa terdakwa adalah pemegang saham yang ditunjukkan oleh OJK penyidik;
Bahwa hirarki suatu Bank yaitu Komisaris dan Direksi;
Bahwa pemegang saham adalah pihak yang bertanggung jawab jika Bank dalam masalah contohnya jika kurang modal minta sama PSP;
Bahwa pemegang saham bisa juga sebagai Komisaris dan Direksi;
Bahwa tidak semua pekerjaan lewat Komisaris ada juga yang lewat Direksi;
Bahwa sepenuhnya jalannya perusahaan dijalankan oleh Direksi;
Bahwa yang dimaksud menyuruh yang dilakukan oleh PSP langsung mencampuri operasional Bank contoh ada perjanjian kredit yang dilakukan oleh PSP;
Bahwa seharusnya jika PSP menyuruh harus melalui RUPS karena tanpa RUPS itulah yang disebut oleh undang-undang PSP dengan sengaja menyuruh A, B, dan C untuk melakukan dan akibat suruhan itu mengalami seperti ini banyak perbankan yang rusak akibat tindakan PSP yang tidak melalui RUPS;
Bahwa perbuatan hukumnya perbuatan yang menyuruh dengan sengaja untuk melakukan hal-hal tertentu yang perbuatan tersebut melanggar undang-undang;
Bahwa menyuruh dalam undang-undang perbankan adalah perbuatan langsung maupun tidak langsung;
Bahwa hasil RUPS harus dilaporkan ke OJK dan OJK yang akan menilai RUPS tersebut;
Bahwa jika PSP melakukan perintah hal tersebut harus dibuktikan;
Bahwa jika PSP melakukan perintah tanpa RUPS dan dihukum PSP bisa dimintai pertanggungjawabannya karena terhadap perintahnya mengakibatkan pelanggaran;
Bahwa diperbankan tidak mengenal Deviden sementara tetapi Deviden setelah RUPS ketika laba bank ditetapkan RUPS dan setelah itu laba dilihat dulu apakah laba tersebut diatas modal awal atau belum;
Bahwa ada minimum yang harus ditetapkan dan harus memperhatikan kecukupan Bank tersebut;
Bahwa pemilik saham diperbolehkan jika mempunyai rekening besar dan meminta transaksi, menarik/memindahkan dana sepanjang itu rekeningnya dalam kedudukan sebagai nasabah;
Bahwa menyuruh langsung atau tidak langsung lewat whats app atau perintah langsung itu kami peroleh dari pembatasan internal dimana perintah langsung tersebut berhadapan secara langsung;
Bahwa pelaksana dalam sehari hari dalam operasional Bank adalah Direksi dan karyawan;
Bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah dia dalam posisi sadar dan tidak gila;
Bahwa jika Bank dalam status nasabah tidak ada yang dirugikan dan masih untung, tidak ada hutang tetapi dalam ilmu infestigasi ditemukan penyimpangan dalam pidana perbankan maka kita akan melakukan pembinaan (ultimum remedium)
Bahwa menurut ahli jika sudah masuk ke ranah penyidikan hal tersebut sudah lewat dan tidak bisa dilakukan pemulihan hal tersebut sudah diketahui oleh pengawas;
Atas keterangan Ahli tersebut terdakwa menyatakan jika tidak ada perintahnya yang dilakukan secara sengaja;
Menimbang, selain Ahli tersebut di atas, masih ada ahli lain yang tidak dapat dihadirkan di persidangan dan keterangannya dibacakan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yaitu Ahli DR. GDE MADE SWARDHANA, S.H., M.H.
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Ahli DR. HASSANAIN HAYKAL, SH.M.Hum. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa roh dari pasal 50 A Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah penyelamatan dan perbankan serta mencegah pemegang saham melakukan tindak pidana perbankan.
Bahwa dalam pasal 50 A Undang – Undang Perbankan harus dapat dibuktikan adanya hubungan kausalitas antara pemberi perintah yakni pemegang saham dengan penerima perintah yang dalam hal ini direksi, dewan komisaris maupun pegawai bank, dalam tindakannya yang melanggar ketentuan perbankan;
Bahwa menurut ahli yang dimaksud dengan menyuruh adalah memerintahkan atau melakukan sesuatu;
Bahwa menurut ahli pasal 50 A Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan termasuk dalam Delik Materiil artinya menekan adanya akibat sehingga ada perbuatan dan ada akibatnya;
Bahwa seandainya dalam suatu Bank pemilik sahamn menyuruh Direksi/pengurus untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan Bank tidak patuh terhadap undang-undang tetapi tidak dikaitkan qantara perbuatan menyuruh ini tetapi tidak dilaksanakan oleh Direksi sehingga pasal ini tidak dapat digunakan;
Bahwa menurut ahli BDD untuk membiayai akuntansi dimasa yang akan datang dan di BPR biasanya berjenjang selebihnya jika nominalnya besar tidak ada RUPS itu salah dan tergantung jumlahnya dimana jika jumlahnya lebih dari Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) itu kewenangan Direksi;
Bahwa Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) tersebut dihitung dari modal awal yang disetorkan;
Bahwa jika pemegang saham perintahkan ambil sesuatu tetapi yang diambil itu melanggar SOP dan tetap dilaksanakan maka hal tersebut melanggar pasal 50 A Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan yang bertanggung jawab adalah yang memberikan perintah;
Bahwa dalam perbankan ketika tidak ada komplin dari nasabah terhadap Bank dan karyawan tidak ada yang tidak digaji dalam arti sehat menurut ahli pengawasan semuanya ada di OJK dan jika ditemui adanya teguran itu ada di BPK dan seharusnya Bank itu sifatnya penyelamatan kecuali sudah ada audit, BPK ada konteks setahun itu bisa dilikuidasi;
Bahwa sebetulnya pasal 1 angka 3 Undang-undang tahun 1998 dimana disebutkan jika tujuan BPK tujuannya untuk menyelamatkan Bank karena disana ada uang rakyat dimana sifat dominannya sangat tinggi seperti RAS seperti contoh kasus BLBI dimana Bob Halim menggunakan dana tersebut sehingga timbul ketidak percayaan kepada Bank;
Bahwa BDD tersebut urusan dapur Bank artinya kalau soal BDD bisa diselamatkan kecuali MPL tinggi diatas 10 % dan capital rasio dibawah 10% itu baru tidak bisa diselamatkan;
Bahwa saksi sebagai ahli condong ke penyelamatan Bank sebetulnya tidak masuk ke katagori dipidanakan;
Bahwa menurut ahli jika ada untung tidak perlu proses pidana tetapi kita lihat dulu kapitalnya, asset jika asset bagus dan sofabilitas dalam artian kewajiban bank untuk membayar maka itu dianggap salah satu factor yang paling penting jika MPL dibawah 9% atau 8% itu sehat maka BDD itu hanya untuk operasional Bank saja;
Bahwa yang dimaksud dengan harus ada dana talangan artinya jika ada kebocoran dari prosedur yang tidak benar itu semua kewenangan dari OJK karena dia punya indicator sendiri ringan, sedang, berat, dan jika dia masuk dalam katagori berat maka dia bisa dilikuidasi dan dipidanakan;
Bahwa menurut ahli jika sudah ditemukan dalam audit dan sudah dikembangkan ke penyidikan harus tetap dibuktikan olej penyelidikan;
Bahwa menurut ahli tidak sembarangan OJK menetapkan likuidasi dan ditetapkan sebagai tersangka karena hal tersebut harus berdasarkan audit, teguran, hasil komite di OJK dan ada alasan tertentu;
Bahwa tidak bisa berbarengan antara Bank tidak sehat dengan pidananya karena harus dilakukan salah satunya terlebih dahulu dan semua objeknya ada pada Bank jika Bank sehat tetapi dilikuidasi itu yang tanda tanya;
Bahwa Bank yang MPLnya dibawah 8% termasuk dalam katagori Bank sehat;
Bahwa jika Bank sehat sampai dilikuidasi ahli tidak mengetahui apa alasannya;
Bahwa diaturan PPI ada aturan setahun untuk melakukan restrukturisasi dan menurut ahli Bank tidak bisa harus dilikuidasi;
Bahwa BDD juga bisa disebut dana taktis seperti contoh menyewa kantor selama 5 tahun;
Bahwa penggunaan dana BDD tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa kalau dilihat dari perbankan BDD yang digunakan untuk keperluan pribadi hal tersebut disalahkan;
Bahwa tindakan OJK dalam melakukan penyehatan perbankan berjalan searah dengan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perbankan, dimana tujuan utama dari OJK adalah untuk melakukan penyehatan perbankan namun tetap melakukan Tindakan pemidanaan/penyidikan terhadap pelaku tindak pidana perbankan
Bahwa unsur ‘menyuruh Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank’ bersifat alternatif sehingga perintah yang dilakukan oleh yang menyuruh yaitu dalam hal ini Pemegang saham tidak harus diberikan sekaligus kepada ketiga unsur tersebut, cukup salah satu dan apabila kemudian perintah tersebut dilakukan sebagaimana permintaan dari Pemegang Saham maka terpenuhinya unsur tersebut.
Bahwa bentuk perintah “menyuruh” dalam tindak pidana perbankan khususnya pasal 50 A Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan memiliki makna yang diperluas, tidak harus dalam bentuk perintah lisan, dapat dalam bentuk perintah secara tulisan maupun melalui media elektronik seperti whatspp.
Bahwa pada pasal Pasal 50A Undang-undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 1998 tidak diharuskan adanya akibat kerugian materiil (nominal uang) cukup terjadinya perbuatan yang “mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank” maka telah terpenuhinya unsur tersebut
Bahwa jabatan terdakwa selaku PSP melekat dalam setiap Tindakan yang dilakukannya dalam lingkup perbankan..
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Akuisisi BPR Legian pada tahun 2010 dari BPR Tanah Lot dengan harga Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa pada saat Akuisisi peringkat BPR Tanah Lot berada pada urutan ke-3 terendah BPR di seluruh Provinsi Bali dan setelah diakuisisi BPR Tanah Lot berubah nama menjadi BPR Legian dengan setoran sebesar 20 Milliar sesuai dengan setoran yang diisyaratkan oleh Bank Indonesia
Bahwa sejak BPR Legian di Akuisisi pada Tahun 2010 s/d 2015 Terdakwa menjabat selaku Komisaris
Bahwa pada tahun 2011 PSP membeli bangunan dan renovasi kantor BPR Legian di Tabanan senilai Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dengan dana pribadi PSP;
Bahwa tahun 2012 PSP membeli dan merenovasi bangunan di jalan Gajah Mada dengan total Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) dengan dana pribadi PSP bangunan tersebut disewakan pada BPR Legian tetapi kemudian pada tahun 2017 Saksi I Gede Made Karyawan (kepala bisnis BPR Legian) meminta PSP untuk inbreng bangunan tersebut senilai Rp.43.000.000.000,- (empat puluh tiga milyar rupiah) dan hanya membayar sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) kepada PSP dari bangunan tersebut seharusnya PSP diberikan LINE CREDIT SEBESAR Rp. Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) tetapi tidak diberikan;
Bahwa Saksi I Gede Made Karyawan merupakan orang kepercayaan Terdakwa yang mengatur semua kegiatan bisnis BPR Legian dan semua keuangan Terdakwa di BPR Legian, termasuk memegang rekening pribadi Terdakwa di BPR Legian, Terdakwa mempercayakan seluruhnya kepada saksi I Gede Made Karyawan karena Terdakwa lebih banyak berada di luar negeri, dan Terdakwa belum paham cara menjalankan bisnis perbankan, Terdakwa berpikir saksi I Gede Made Karyawan lebih paham dalam menjalankan bisnis perbankan dan jabatan saksi I Gede Made Karyawan adalah kepala bisnis, sudah pasitinya pekerjaannya diawasi oleh Direksi maupun Komisaris BPR Legian
Bahwa dalam kenyataannya Terdakwa mengetahui dari hasil pemeriksaan OJK bahwa pada tahun 2017 saksi I Gede Made Karyawan mulai memasukkan biaya – biaya yang tidak seharusnya pada pos BDD (Biaya Bayar Dimuka), antara lain:
Bunga Deposito bu Melinda sebesar Rp.6.500.000.000,-(enam milyar lima ratus juta rupiah);
penggunaan pribadi saya yang seharusnya diambil dari rekening pribadi saya di BPR Legian juga dimasukkan ke post BDD.
penggunaan pribadi saya juga dihitung termasuk dengan inisiatif dari dewan direksi dan pak made guna meningkatkan service terhadap customer BPR Legian, pembelian tersebut bukan untuk kepentingan pribadi saya melainkan untuk kepentingan Bank (ketika mobil itu dijual dan tidak dikembalikan ke BDD;
pembangunan kantor baru dimasukkan dalam post BDD juga;
Bahwa sebelumnya pada tahun 2017 BPR Legian bahkan mendapatkan award dari infpbank dengan katagori BPR dengan kinerja keuangan dengan predikat sangat bagus, mendapatkan award dari Bali Custemer satisfaction award tahun 2017 sebagai the best nomination off Bali Custemers satisfaction award 2017 dan BPR Legian menduduki peringkat ke – 3 BPR terbesar di Provinsi Bali dan berada di peringkat ke-5 BPR di seluruh Indonesia dalam katagori besaran asset;
Bahwa akhir tahun 2018 ke awal tahun 2019 terjadi pergantian kepeminpinan di OJK Kanwil Bali dan mereka melakukan audit di BPR Legian dari hasil audit tersebut dinyatakan bahwa rasio CAR BPR Legian dibawah rata-rata, kemudian pimpinan OJK memanggil PSP, meminta PSP menyetorkan dana sebesar Rp.8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah dan OJK langsung memasukkan BPR Legian sebagai BDPK
Bahwa guna memperbaiki CAR, Terdakwa selaku Pemegang Saham Pengendali segera menyetorkan dana sebesar 8,5 Milyar tersebut. OJK menjanjikan bahwa dengan penyetoran tersebut status BDPK akan dicabut dan BPR Legian dapat Kembali beroperasi secara normal. Ternyata setelah dilakukan penyetoran tersebut OJK bukannya mencabut status BDPK tetapi meminta Terdakwa menyetor kembali sebesar 17 Milyar dalam jangka waktu 2 minggu dari penyetoran pertama.
Bahwa Terdakwa selaku PSP ingin mempertahankan BPR Legian, maka mencari dana untuk dapat menyetor 17 Milyar maka berbagai cara dilakukan termasuk menjual aset-aset pribadi untuk mendapatkan dana tersebut. Kemudian setelah dana 17 Milyar disetor, status BDPK tetap tidak dicabut. tetapi OJK meminta setoran sebesar 30 Milyar dengan jangka waktu 2 minggu, apabila tidak dipenuhi maka bank akan ditutup dan akan diserahkan kepada LPS untuk dilikuidasi karena waktu yang diberikan sangat singkat dan jumlah setoran yang diminta sangat besar, Terdakwa belum bisa menyetor karena waktu yang sangat singkat diberikan oleh OJK;.
Bahwa dalam Regulasi PBBI 1 Bank akan diberikan jangka waktu 1 tahun untuk pemulihan (Restrukturisasi) sedangkan yang diberikan pada BPR Legian hanya 3 (tiga) bulan dan langsung dilikuidasi, padahal Terdakwa sudah beritikad baik ingin menyelamatkan BPR. Terdakwa sudah bersusah payah membangun BPR Legian selama 10 Tahun, memberikan pekerjaan kepada banyak karyawan, akhirnya harus dilikuidasi, karena kesalahan pembukuan yang dilakukan Saksi I Gede Made Karyawan. Realitanya uang yang disetorkan oleh Terdakwa jauh lebih banyak daripada uang yang dinyatakan oleh OJK.
Bahwa dalam kasus BPR Legian, Terdakwa hanya diberikan waktu 3 Bulan untuk memperbaiki rasio keuangan (CAR) BPR, jika kita lihat kasus-kasus belakangan ini yang paling besar adalah kasus Jiwa Sraya dimana uang nasabah hilang triliunan rupiah, dan dibantu oleh pemerintah, diberi waktu, ditelusuri bahkan akan diberikan bantuan dana dari pemerintah. Untuk kasus BPR Legian dimana saya dituduh menggunakan uang pada pos akun BDD, yang padahal saya ketahui adalah Terdakwa menggunakan uang dari rekening Terdakwa, dan meskipun demikian Terdakwa tetap membayar kembali uang tersebut, bahkan Terdakwa bayar lebih dari jumlah yang dihitung telah Terdakwa gunakan.
Bahwa Terdakwa mempertanyakan dimanakah keadilan baginya, tidak hanya bank Terdakwa yang ditutup sehingga mengalami kerugian financial yang sangat besar, nama baik Terdakwa juga tercoreng, yang mana nama baik akan dibawa sampai mati, dan untuk membangun usaha lagi akan menyulitkan Terdakwa karena kepercayaan masyarakat terhadap Terdakwa tentunya berpengaruh karena kasus ini.
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa Uang yang telah disetor Terdakwa kurang lebih 35 Milyar, padahal uang yang digunakan oleh Terdakwa berdasarkan pemeriksaan OJK hanya 22 Milyar.
Terdakwa mengatakan tidak pernah memerintahkan I Gede Made Karyawan untuk mentransfer uang BDD karena Terdakwa memiliki rekening pribadi di BPR Legian, dan terdapat dana pribadi Terdakwa yang biasa Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa, dan rekening tersebut dikelola oleh I Gede Made Karyawan. Setelah pemeriksaan OJK baru Terdakwa mengetahui bahwa dana dalam rekening pribadi Terdakwa digunakan oleh I Gede Made Karyawan untuk menutup NPL tanpa persetujuan Terdakwa
Bahwa Terlepas dana tersebut sudah digunakan dan sudah dikembalikan oleh Terdakwa, pengembalian dana tersebut juga lebih besar dari dana yang digunakan, namun Bank tetap ditutup.
Bahwa Terdakwa menerangkan Secara logikka aset total BPR Legian kurang lebih 250 M. dan hanya setengahnya DPK setengahya lagi adalah aset Terdakwa. membangun BPR legian selama 10 Tahun dengan susah payah, dan menyetor modal yang begitu besar pada BPR, untuk apa Terdakwa melakukan hal yang menyebabkan BPR ditutup. Terdakwa sudah melakukan Langkah penyelamatan dengan cara menyetor modal tetapi Bank tetap ditutup.
Bahwa Terdakwa telah meminta pertanggung jawaban Direksi dan komisaris serta I Gede Made Karyawan karena kesalahan mereka menyebabkan BPR Legian ditutup, yang mana hal ini sangat merugikan Terdakwa, baik secara materiil maupun inmateriil karena menyangkut nama baik Terdakwa, yang notabene sebagai pengusaha yang sudah dikenal banyak orang.
Bahwa Terdakwa ditunjukkan bukti rekap 141 Transaksi penggunaan dana pada akun BDD dimana dari bukti rekap tersebut ditunjukkan pula barang bukti slip penarikan dari pos akun BDD dan slip setoran ke rekening tujuan transaksi, dimana seluruh bukti rekap tersebut telah ditunjukkan seluruhnya dan ditanyakan secara acak kepada Terdakwa namun tanggapan Terdakwa adalah untuk transaksi ke rekening pribadinya dia mengakuinya namun penarikan dari pos akun BDD tersebut Terdakwa tidak mengakui karena pengakuannya tidak ada perintah dari Terdakwa untuk mengambil dari Akun BDD
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti whatsapp percakapan antara Terdakwa dengan saksi Putu Ayu Junita Sari Yang dicocokkan dengan barang bukti penarikan pada akun BDD serta slip setoran dimana tanggapan Terdakwa adalah dia tidak mengakui pernah memerintahkan seperti tersebut dalam pesan whatsapp.
Bahwa Terdakwa mengakui memerintahkan Saksi I Gede Made Karyawan dan Saksi I Putu Ayu Yunita Sari untuk melakukan transaksi melalui media whatsapp namun bersikeras menegaskan tidak pernah memerintahkan mempergunakan dana pada akun pos akun BDD;
Bahwa pembelian mobil mercy diperoleh dari slip pemindahbukuan dan Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui pembelian apartement karena Saksi Andre Mulia yang mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa membantah keterangan dimana menurut Saksi Andre Mulia ambil dana Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk towing atas perintah Terdakwa;
Bahwa semua akun yang ada di dakwaan keluar dari BDD dan Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa untuk Dp. Sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening Victor sebagai DP pembelian Range rovers benar karena itu dibuat oleh Saksi Gede Made Karyawan maka Terdakwa tidak tahu hanya tahu mau beli mobil range rovers;
Bahwa mobil Range Rover disita oleh penyidik, Alphad masih ada di Bank, Mercy dijual, Force dijual;
Bahwa benar ada chat whatsapp Terdakwa kepada Saksi Putu Ayu Yunita Sari yang mengatakan jangan kasih ke Andre Mulia Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) namun Putu Ayu Yunita Sari menjawab bahwa uang sudah diambil;
Bahwa Terdakwa mempunyai rekening di BPR Legian sejak tahun 2010;
Bahwa I Gede Made Karyawan pernah bilang ke Terdakwa jika sudah sesuai dengan aturan atau aman;
Bahwa sewa apartement Rp.6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) tinggal untuk pengembalian jika sudah deal terhadap apartement dimana pak made akan dijual akhir tahun karena ada laba Terdakwa yang akan diambil oleh I Gede Made Karyawan;
Bahwa Terdakwa tidak memahami BDD dan Terdakwa kemudian mengetahui BDD dari OJK pada bulan Desember 2017;
Bahwa I Gede Made Karyawan sejak tahun 2012 menawarkan bantuan seperti kebutuhan pribadi yang diambil dari rekening pribadi Terdakwa;
Bahwa rekening Terdakwa tidak pernah minus ataupun kosong karena Terdakwa ada pemasukan Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per hari;
Bahwa mobil Mercy dipakai untuk antar jemput tamu dari airpot/dari rumah nasabah ke Bank intinya dipakai untuk bisnis dan diparkir di BPR Legian Gajah Mada;
Bahwa mobil Alphad dipakai untuk Direksi dan antar jemput pagi dan pulang malam;
Bahwa awal mula Terdakwa mengetahui jika dana BDD bisa dipakai dari penjelasan yang disampaikan oleh I Made Gede Karywan tetapi tidak dijelakan secara terperinci;
Bahwa penjelasan I Gede Made Karyawan tentang dana BDD katanya uangnya bisa dipakai dan dikasih waktu untuk mengembalikannya selama 1 tahun dan katanya aman ;
Bahwa supaya NPL diatas 5% I Gede Made Karyawan mengambil dana dari rekening Terdakwa dan tidak dikembalikan;
Bahwa pernah ketika Terdakwa di luar negeri I Gede Made Karyawan yang tanda tangan dan setelah Terdakwa kembali di Bali barulah Terdakwa disuruh paraf;
Bahwa saat Terdakwa dipanggil oleh OJK pernah Terdakwa disuruh membuat surat pernyataan bahwa tidak boleh menuntut OJK;
Bahwa alasan pengembalian dana Rp.34.000.000.000,- (tiga puluh empat milyar rupiah) untuk menyelamatkan Bank karena OJK menuntut Terdakwa akan melaporkan kepenjara;
Bahwa Terdakwa mengetahui dari Saksi Indra Wijaya jika Saksi I Made Gede Karyawan mengambil uang Terdakwa, katanya untuk menstabilkan NPL;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak mengetahui jika rekening Terdakwa diambil untuk menstabilkan NPL sehingga belakangan baru Terdakwa ketahui;
Bahwa uang dalam rekening Terdakwa diambil pada bulan Januari 2019
Bahwa Direksi mengambill uang dari pos BDD tetapi tidak pernah dikembalikan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Foto copy legalisir sesuai aslinya Akta Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Tanah Lot Nomor :1 tanggal 29 April 1989.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Tanah Lot Nomor :210 tanggal 29 Juli 2002.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Akta Berita Acara PT Bank Perkreditan Rakyat Tanah Lot Nomor :15 tanggal 11 Desember 2009.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Akta Berita Acara Rapat PT Bank Perkreditan Rakyat Legian Nomor : 03 tangga l8 Februari 2010.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Perkreditan Rakyat Nomor : 06 tanggal 15 Desember 2017.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Susunan Pengurus dan Struktur Organisasi BPR Legian tahun 2018.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi PT BPR Legian No: 190/SK-DIR/BPRL/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pedoman Operasional dan Prosedur Kredit PT BPR Legian.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Edaran Direksi PT BPR Legian Nomor 231/SE-DIR/BPRL/VII/2013 perihal pedoman prosedur operasional produk tabungan dan deposito.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Nomor 057/SK-DIR/BPRL/XI/2016 tentang wewenang persetujuan pengeluaran biaya.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Nomor 247/SK-DIR/BPRL/IV/2014 tentang Limit Otorisasi Transaksi System Satu PT BPR Legian.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Nomor 083/SK-DIR/BPRL/XII/2018 tentang Limit Otorisasi Transaksi System Satu PT BPR Legian.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Nomor 058/SK/SK/BPRL/III/2018 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris PT BPR Legian.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Nomor 057/SK/SK/BPRL/III/2018 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja DIreksi PT BPR Legian
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Pengangkatan serta Surat Keputusan Pemberhentian/Pengunduran diri Pengurus dan PegawaiBPR Legian atas nama:
Perjanjian Kerja Nomor : 058/PKJ/BPRL/III/2017, tanggal 9 Maret 2017, a.n. Indra Wijaya
Perjanjian Kerja Nomor : 055/PKJ/BPRL/III/2017, tanggal 9 Maret 2017, a.n Ni Putu Dewi Wirastini
Surat KeputusanDireksiNomor : 038/SK-DIR/BPRL/III/2017, tanggal 1 Maret 2017, a.n Gede Made Karyawan
Surat Keputusan Direksi Nomor : 003/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2017, a.n. Andree Mulia.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 006/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.n. Ni Wayan Nuriati-
Surat Keputusan Direksi Nomor : 004/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a,n A.A. Isteri Vera Raditya
Surat Keputusan Direksi Nomor : 060/SK-DIR/BPRL/VI/2017, tanggal 2 Juni 2017, a.n. Putu Ayu Junita Sari
Surat Keputusan Direksi Nomor : 014/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.n. Luh Devi Witari
Surat Keputusan Direksi Nomor : 014/SK-DIR/BPRL/III/2019, tanggal 2 Januari 2019I Gusti Agung Ayu Susanti.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 022/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.nIda Ayu Diah Kencana Dewi
Surat Keputusan Direksi Nomor : 013/SK-DIR/BPRL/III/2019, tanggal 1 Maret 2019, a.n.Made Aldo Perkasa
Surat Keputusan Direksi Nomor : 037/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2019, a.n. Aloisius Rendi Holo
Surat Keputusan Direksi Nomor : 014/SK-DIR/BPRL/III/2019, tanggal 2 Januari 2019 a.n Ratna Cynthia Lesmana
Surat Keputusan Direksi Nomor : 012/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.n. Ni Ketut Enny Wahyuni
Surat Keputusan Direksi Nomor : 012/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.n. Desak Ketut Sri Juniarti
Surat Keputusan Direksi Nomor : 010/SK-DIR/BPRL/III/2019, tanggal 4 maret 2019, a,n Kade Dinna Yulianti.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 019/SK-DIR/BPRL/XI/2018, tanggal 9 November 2018, a.n. Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi
Surat Keputusan Direksi Nomor : 009/SK-DIR/BPRL/III/2019, tanggal 4 Maret 2019, a.n. Milly Rarita Fitri
Surat Keputusan Direksi Nomor : 011/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018I, a.n. Ketut Subagia.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 020/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.n. Ayu Kadek Ratna Dewi
Surat Keputusan Direksi Nomor : 010/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018I, a.n. Made Dwi Artama.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Spesimen tandatangan, paraf, dan fotokopi KTP Pengurus dan Pegawai BPR Legian
Foto copy legalisir sesuai asli 141 (seratus empat puluh satu) bukti penggunaan pengeluaran kas/bank PT. BPR Legian, terdiri dari :
transaksi tanggal 03/04/2018 sejumlah Rp. 2.202.000.000,-
transaksi tanggal 17/05/2018 sejumlah Rp. 2.320.000.000,-
transaksi tanggal 11/06/2018 sejumlah Rp. 5.500.000.000, -
transaksi tanggal 22/08/2017 sejumlah Rp. 170.500.000,-
transaksi tanggal 19/02/2018 sejumlah Rp. 8.479.803,-
transaksi tanggal 10/04/2018 sejumlah Rp. 14.010.000,-
transaksi tanggal 10/04/2018 sejumlah Rp. 4.200.000,-
transaksi tanggal 13/04/2018 sejumlah Rp. 200.000,-
transaksi tanggal 17/04/2018 sejumlah Rp. 5.005.000,-
transaksi tanggal 18/04/2018 sejumlah Rp. 33.834.480,-
transaksi tanggal 19/04/2018 sejumlah Rp. 2.451.486.-
transaksi tanggal 25/04/2018 sejumlah Rp. 18.462.484,-
transaksi tanggal 02/05/2018 sejumlah Rp. 20.000.000,-
transaksi tanggal 04/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 04/05/2018 sejumlah Rp. 1.200.000,-
transaksi tanggal 08/05/2018 sejumlah Rp. 665.000.000,-
transaksi tanggal 08/05/2018 sejumlah Rp. 55.276.000--
transaksi tanggal 09/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 09/05/2018 sejumlah Rp. 20.000.000,-
transaksi tanggal 09/05/2018 sejumlah Rp. 14.000.000
transaksi tanggal 09/05/2018 sejumlah Rp. 168.413.855,-
transaksi tanggal 14/05/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 14/05/2018 sejumlah Rp. 5.440.000,-
transaksi tanggal 14/05/2018 sejumlah Rp. 75.000.000,-
transaksi tanggal 15/05/2018 sejumlah Rp. 18.951.500,-
transaksi tanggal 16/05/2018 sejumlah Rp. 205.000.000,-
transaksi tanggal 16/05/2018 sejumlah Rp. 17.200.000,-
transaksi tanggal 16/05/2018 sejumlah Rp. 15.000.000,-
transaksi tanggal 17/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,¬
transaksi tanggal 18/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 18/05/2018 sejumlah Rp. 30.000.000,-
transaksi tanggal 18/05/2018 sejumlah Rp. 67.635.400,-
transaksi tanggal 22/05/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 22/05/2018 sejumlah Rp. 15.000.000,-
transaksi tanggal 23/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 23/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 24/05/2018 sejumlah Rp. 35.236.100,-
transaksi tanggal 25/05/2018 sejumlah Rp. 42.459.978,-
transaksi tanggal 25/05/2018 sejumlah Rp. 27.980.750,-
transaksi tanggal 28/05/2018 sejumlah Rp. 330.000.000,-
transaksi tanggal 28/05/2018 sejumlah Rp. 298.800.631,-
transaksi tanggal 31/05/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 31/05/2018 sejumlah Rp. 5.000.000,-
transaksi tanggal 04/06/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 04/06/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 05/06/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 05/06/2018 sejumlah Rp. 10.000.000,-
transaksi tanggal 06/06/2018 sejumlah Rp. 2.000.000,-
transaksi tanggal 07/06/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 07/06/2018 sejumlah Rp. 400.000.000,-
transaksi tanggal 07/06/2018 sejumlah Rp. 5.000.000,-
transaksi tanggal 07/06/2018 sejumlah Rp. 2.246.783,-
transaksi tanggal 22/06/2018 sejumlah Rp. 29.814.900,-
transaksi tanggal 26/06/2018 sejumlah Rp. 60.500.000,-
transaksi tanggal 29/06/2018 sejumlah Rp. 1.000.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 84.767.200,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 361.306.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 340.000.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 11.500.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 16.000.000,-
transaksi tanggal 05/07/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 05/07/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 05/07/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 05/07/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 06/07/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 09/07/2018 sejumlah Rp. 25.005.000,-
transaksi tanggal 09/07/2018 sejumlah Rp. 26.000.000,-
transaksi tanggal 09/07/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 338.569.000,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 300.005.000,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 450.005.000,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 190.497.500,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 169.593.000,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 138.108.000,-
transaksi tanggal 11/07/2018 sejumlah Rp. 27.000.000,-
transaksi tanggal 11/07/2018 sejumlah Rp. 23.000.000,-
transaksi tanggal 12/07/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 12/07/2018 sejumlah Rp. 106.182.925,-
transaksi tanggal 13/07/2018 sejumlah Rp. 20.721.335,-
transaksi tanggal 13/07/2018 sejumlah Rp. 555.000,-
transaksi tanggal 16/07/2018 sejumlah Rp. 80.000.000,-
transaksi tanggal 16/07/2018 sejumlah Rp. 210.000.000
transaksi tanggal 16/07/2018 sejumlah Rp. 5.000.000,-
transaksi tanggal 19/07/2018 sejumlah Rp. 60.450.000,-
transaksi tanggal 19/07/2018 sejumlah Rp. 60.450.000,-
transaksi tanggal 23/07/2018 sejumlah Rp. 363.830.000,-
transaksi tanggal 23/07/2018 sejumlah Rp. 11.200.000,-
transaksi tanggal 23/07/2018 sejumlah Rp. 13.750.000,-
transaksi tanggal 24/07/2018 sejumlah Rp. 170.886.000,-
transaksi tanggal 25/07/2018 sejumlah Rp. 170.540.080,-
transaksi tanggal 26/07/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 26/07/2018 sejumlah Rp. 22.088.550,-
transaksi tanggal 26/07/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 30/07/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 30/07/2018 sejumlah Rp. 7.400.000,-
transaksi tanggal 30/07/2018 sejumlah Rp. 40.850.800,-
transaksi tanggal 30/07/2018 sejumlah Rp. 200.000.000,-
transaksi tanggal 30/07/2018 sejumlah Rp. 15.000.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 17.500.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 398.574.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 120.900.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 254.486.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 190.492.500,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 27.000.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 13.750.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 85.086.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 340.000.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 200.000.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 02/08/2018 sejumlah Rp. 94.410.000,-
transaksi tanggal 02/08/2018 sejumlah Rp. 9.750.000,-
transaksi tanggal 02/08/2018 sejumlah Rp. 7.500.000,-
transaksi tanggal 03/08/2018 sejumlah Rp. 250.000.000,-
transaksi tanggal 03/08/2018 sejumlah Rp. 84.586.000,-
transaksi tanggal 03/08/2018 sejumlah Rp. 60.754.100,-
transaksi tanggal 06/08/2018 sejumlah Rp. 16.750.000,-
transaksi tanggal 06/08/2018 sejumlah Rp. 94.410.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 8.500.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 8.500.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 396.498.050,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 5.000.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 7.000.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 8.000.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 13.000.000,-
transaksi tanggal 08/08/2018 sejumlah Rp. 2.000.000,-
transaksi tanggal 08/08/2018 sejumlah Rp. 56.000.000,-
transaksi tanggal 08/08/2018 sejumlah Rp. 150.000.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 500.000.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 8.800.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 8.839.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 9.000.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 5.496.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 12.824.000,-
transaksi tanggal 10/08/2018 sejumlah Rp. 900.000,-
transaksi tanggal 10/08/2018 sejumlah Rp. 14.058.900,-
transaksi tanggal 13/08/2018 sejumlah Rp. 24.850.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Bukti Pemberian Cash back ke Meilinda Slip pembayaran bungga berjalan dan Rincian bunga berjalan grup Meilinda.
Aslinya Formulir pembukaan deposito, bilyet,dan slip pencairan deposito :
Bilyet No. 02000 an. Meilindasenilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02051 an. Chandra Winata senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02052 an. Yohan Chandra senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02053 an. The Kim Hong senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02054 an. Lily Indrawati senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02055 an. Ni Nyoman Sujiani senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02088 an. I Komang Wiana senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02089 an. The Kim Hong senilai Rp700.000.000.000,-
Bilyet No. 02090 an. Ni Luh Sriasih senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02091 an. Marlina Triani senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02092 an. Ni Kadek Nadiani senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02093 an. Ellyana Berlian senilai Rp1.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Cek BCA serta slip pencairan cek:
No. DW826945 an. Ni Kadek Nadiyani sebesar Rp3.000.000.000,-
No. DW826943 an. Chandra Winata sebesar Rp3.000.000.000.,
No. DW826944 an. Meilinda sebesar Rp3.000.000.000,-
No. DW826946 an. Ni Luh Sriasih sebesarRp2.700.000.000,-
Foto copy legalisir sesuai aslinya Bukti pembayaran kompensasi fee pinjaman dana kepada Sdri. Meilinda (Biaya Konsumtif).
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Nominatif deposito bulanJuli, Agustus dan September 2018.
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Slip setoran BCA ke Rekening Pamela Wilaras:
Sebesar Rp6.000.000.000,-
Sebesar Rp2.700.000.000,-
Sebesar Rp3.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Salinan Mutasi Rekening BCA No. 6700531919 an. Pamela Wilaras.
Fotocopy legalisir sesuai aslinyaSalinan Mutasi Rekening BCA No. 0405777717 an. Titian Wilaras
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Salinan Mutasi Rekening Koran BCA No. 0409683888 an. BPR Legian
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Berkas Kredit atas nama:
I Komang Sumidra
Ni Made Endrawati
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Cek BCAserta slip pencairan cek :
No. DX381956 an. Ni Made Endrawati senilai Rp2.000.000.000,-
No. DX381957 an. I Komang Sumidra senilai Rp2.000.000.000,-
Fotocopylegalisir sesuai aslinyaCek BCA tanggal 15 Oktober 2018serta slip pencairan cek :
No. DX381963 an. Ni Kadek Nadiyani sebesar Rp1.500.000.000,-
No. DX381962 an. Ni Putu Oktaviani sebesar Rp1.000.000.000,-
No. DX381964 an. Ni Putu Oktaviani sebesar Rp500.000.000,-
No. DX381965 an. Ni Kadek Nadiyani sebesar Rp1.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Cek BCA tanggal 16 Oktober 2018 serta slip pencairan cek :
No. DX381966 an. Ni Kadek Nadiyani sebesar Rp700.000.000,-
No. DX381967 an. Ni Putu Oktaviani sebesar Rp1.000.000.000,-
No. DX381968 an. Ni Kadek Nadiyani sebesar Rp1.000.000.000,-
No. DX381969 an. Ni Putu Oktaviani sebesar Rp1.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Mutasi rekening giro BCA Ledger No. 11119, OK! Bank Ledger No. 11121dan Bank Mandiri Ledger No.11101 (Oktober 2018)
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Cek No. DX381979 an. PT BPR Legian senilai Rp2.000.000 ribu dan Cek OK! Bank (serta slip pencairan cek nya) No. OA019997 an. PT BPR Legian senilai Rp2.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Loan statement (Mutasi Transaksi) pelunasan kredit an. Ni Made Endrawati dan I Komang Sumidra dan slip pelunasan.
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Rekening Koran Bank Mandiri No. 1450010818926 an. PT BPR Legian (1 Oktober 2018 s.d 31 Oktober 2018
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Rekening Koran OK! Bank No. 610121100007111 an. PT BPR Legian (1 Oktober 2018 s.d 31 Oktober 2018)
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Aplikasi setoran BCA ke Mandiri dan aplikasi setoran OK Bank ke BCA.
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Neraca Harian Bank:
Tanggal 30 April 2018,-
Tanggal 31 Mei 2018,-
Tanggal 30 Juni 2018,-
Tanggal 31 Juli 2018,-
Tanggal 31 Agustus 2018,-
Tanggal 30 September 2018,-
Tanggal 31 Oktober 2018,-
Tanggal 30 November 2018,-
Foto copy legalisir sesuai aslinya Laporan Harian Kas Teller pada saat transaksi pengambilan dana Bank
Foto copy legalisir sesuai aslinya Buku Besar Biaya Dibayar Dimuka (BDD)
Foto copy legalisir sesuai aslinya Bukti pengembalian Titian Wilaras.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Notulen Risalah Rapat PT. Bank Perkreditan Rakyat Legian, tanggal 17 Mei 2018.
Foto copy legalisir sesuai aslinya bukti setoran penjualan mobil Mercedes benz
2 (dua) lembar Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT BPR Tanah Lot tanggal 23 Desember 2009;
1 (satu) lembar Surat Bank Indonesia Nomor : 12/442/DKBU/IDAd/Dpr tanggal 12 April 2010 perihal Persetujuan Pengalihan Izin Usaha PT BPR Tanah Lot menjadi Izin Usaha PT. BPR Legian;
1 (satu) Bundel Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank Perkreditan Rakyat Legian No. 17 tanggal 31 Mei 2010 oleh Notaris Tutik Danakusuma, S.H;
1 (satu) lembar Surat Bank Indonesia Nomor : 12/791/DKBU/IDAd/Dpr tanggal 25 Juni 2010 perihal Laporan Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Saudara;
1 (satu) Bundel Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank Perkreditan Rakyat Legian No. 06 tanggal 15 Desember 2017 oleh Notaris Tutik Danakusuma, S.H;
1 (satu) lembar Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-93/KR.0811/2018 tanggal 29 Maret 2018, hal Berakhirnya Masa Kepengurusan Komisaris Utama Bank Saudara;
1 (satu) lembar Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-117/KR.0811/2018 tanggal 3 Mei 2018, hal Kepengurusan Bank Saudara;
1 (satu) Bundel Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Legian No. 94 tanggal 26 Oktober 2016 oleh Notaris Hartono, S.H;
2 (dua) lembar Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-66/KR.0811/2019 tanggal 20 Maret 2019, hal Perubahan Kepemilikan Bank Saudara;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Direksi PT BPR Legian nomor : 071/SK DIR/BPRL/VIII/2017 tentang Pedoman Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa PT. BPR Legian
Bukti Setoran BCA Tanggal 5 April 2019 sebesar Rp7.543.000.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 18 April 2018 sebesar Rp100.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 23 April 2019 sebesar Rp100.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 26 April 2019 sebesar Rp75.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 30 April 2019 sebesar Rp50.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 3 Mei 2019 sebesar Rp25.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 8 Mei 2019 sebesar Rp50.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 10 Mei 2019 sebesar Rp100.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 13 Mei 2019 sebesar Rp100.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 14 Mei 2019 sebesar Rp100.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp50.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp20.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp75.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 22 Mei 2019 sebesar Rp1.715.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 24 Mei 2019 sebesar Rp50.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp25.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 8 April 2019 sebesar Rp1.000.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 15 April 2019 sebesar Rp650.000.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 22 April 2019 sebesar Rp250.000.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 23 April 2019 sebesar Rp6.800.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 24 April 2019 sebesar Rp59.800.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 25 April 2019 sebesar Rp12.000.000.,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 9 Mei 2019 sebesar Rp20.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 10 Mei 2019 sebesar Rp10.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp40.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 27 Mei 2019 sebesar Rp10.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Rekening Koran Ok! Bank Periode 1 Oktober – 31 Oktober 2018 No rekening 610121100007111 sebanyak 1 (satu) lembar.
Telepon Selular (Handphone), merek Samsung, tipe S10,warna Putih, serial number R58M33XLXCH, IMEI (Slot 1) 356261100764818, IMEI (Slot 2) 356262100764816, model number SM-G975F/DS sebanyak1 (satu) unit
Telepon Selular (Handphone), merek Samsung, tipe S7 sebanyak 3 (tiga) unit.
Telepon Selular (Handphone), merek Apple, tipe Iphone 6 plus sebanyak 1 (satu) unit.
Senjata Api, merek Beretta, kaliber 32 mm, nomor pabrik: F.49399 W, nomor penggunaan: IKHSA/2457-J/VIII/2018, nomor pemilikan: BPSA/BL 42/VIII/2018;
Buku Kepemilikan Senjata Api untuk Beladiri/Koleksi, No. Pol. BPSA/BL 42/VIII/2018, Identitas Senjata Api: Jenis Pistol, Merk Baretta, kaliber 32, Nomor Pabrik F.49399W, diberikan kepada Nama Titian Wilaras, Alamat JL. TK Unda No. 8/6 DPS Sasih, Panjer, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali
Surat Ijin Khusus Senjata Api, Nomor : IKHSA/2457-J/VIII/2018, masa berlaku s/d 13 Agustus 2019, diberikan kepada Titian Wilaras.
Senjata Peluru Karet, merek Hunter RB, kaliber 9 mm, nomor pabrik : K.5292, nomor penggunaan: BPSPK/8927 B/VIII/2019, nomor pemilikan: BPSPK/8927 AV/VIII/2018;
Buku Kepemilikan Senjata Peluru Karet, No. Pol. BPSPK/8927-a/VIII/2018, Identitas Senjata Peluru karet: Jenis Pistol, Merk Hunter RB, kaliber 9 mm, Nomor Pabrik K.5292, diberikan kepada Drs. I Gusti Agung NGR Agung. SH.;
Surat Ijin Penggunaan Senjata Peluru Karet, Nomor : SIPSPK/8927-A/VIII/2018 diberikan kepada: Nama, Drs. I Gusti Agung NGR, Alamat : Jl. Tk. Balian GG 43/2 Renon, Denpasar, Jenis Pistol Merk Hunter RB, Kaliber 9mm, No Senjata K.5292. Masa berlaku s/d : 10 Agustus 2018
1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat :
Nomor Registrasi : B 777 OG
Merek : Land Rover
Type : Range Rover 5.0L V8 AT
Jenis : MB Penumpang
Model : Jeep
Tahun Pembuatan : 2013
Warna : Putih
No Rangka/NIK/VIN : SALGA2EEODA111085
No. Mesin : 13011603324508PS
Bahan Bakar : Bensin
1 (satu buah kunci mobil kendaraan roda empat merek Land Rover
1 (satu) buah asli BPKB No. O-01055334, kendaraan roda empat
merek Land Rover tahun 2013, Nomor Polisi : B 777 OG, a.n. EKA SETYA NUGRAHAWATI
1 (satu) lembar asli STNK kendaraan roda empat merek Land Rover tahun 2013, Nomor Polisi : B 777 OG. a.n. EKA SETYA NUGRAHAWATI
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan selama persidangan berlangsung, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar BPR Legian sebelum tahun 2010 bernama BPR Tanah Lot yang berada pada urutan BPR terendah ke-3 di seluruh Provinsi Bali
Bahwa benar kemudian BPR Tanah Lot di akuisisi dengan harga Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dan berubah nama menjadi BPR Legian pada tahun 2010 ;
Bahwa pada saat di akuisisi Terdakwa melakukan penyetoran sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milliar rupiah) sesuai dengan setoran yang diisyaratkan oleh Bank Indonesia
Bahwa benar BPR Legian adalah lembaga keuangan bank yang bergerak dalam bidang jasa perbankan dan dalam menjalankan usahanya BPR Legian melayani penyimpanan deposito berjangka dan tabungan serta melayani pemberian kredit;
Bahwa benar sejak BPR Legian di akuisisi pada Tahun 2010 hingga tahun 2018 Terdakwa menjabat selaku Komisaris Utama dan sekaligus Pemegang Saham Pengendali
Bahwa benar sementara sejak tahun 2017 yang bertindak selaku Direktur Utama BPR Legian adalah Indra Wijaya, Direktur Kepatuhan Ni Putu Dewi Wirastini, Kepala Bisnis adalah I Gede Made Karyawan, sedangkan HR dan GA Manager dijabat oleh Andree Mulia
Bahwa benar selama menjalankan usahanya, dalam tubuh BPR Legian dibentuk Komite yang dalam masa tahun 2017 hingga tahun 2018 strukturnya terdiri dari seluruh anggota Direksi ;
Bahwa benar pada sekitar tahun 2017 hingga tahun 2018, Terdakwa telah mengirim beberapa pesan Whatsapp kepada Saksi I Gede Made Karyawan, dan kepada Saksi Putu Ayu Yunita Sari yang isinya perintah untuk mentransferkan sejumlah uang kepada Terdakwa sedangkan kepada Saksi Andree Mulia berisi perintah untuk membayarkan beberapa kebutuhan pribadi Terdakwa;
Bahwa benar selain sebagai Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali, Terdakwa juga merupakan nasabah BPR Legian dan mempunyai rekening di BPR Legian
Banwa benar selain mempunyai rekening di BPR Legian, Terdakwa juga mempunyai sejumlah rekening di bank lainnya dan seluruh rekening Terdakwa itu di kelola dan dipegang oleh Saksi I Gede Made Karyawan;
Bahwa benar sebagai Pemegang Saham dan sebagai Nasabah di BPR Legian, Terdakwa berhak memperoleh deviden dan bunga yang seluruhnya kemudian disimpan dalam rekening pribadi Terdakwa;
Bahwa benar setelah pesan Whatsapp itu diterima oleh Saksi I Gede Made Karyawan maka Saksi I Made Gede Karyawan meminta Saksi Putu Ayu Yunita Sari untuk mentransferkan dana dari rekening pribadi Terdakwa dan apabila dana direkening pribadi Terdakwa mencukupi maka Saksi Putu Ayu Yunita Sari melaksanakan perintah Saksi I Gede Made Karyawan untuk mentransferkan dana kepada Terdakwa;
Bahwa benar apabila ternyata dana yang ada di dalam rekening pribadi Terdakwa tidak cukup jumlahnya sebagaimana yang diminta Terdakwa maka Saksi Putu Ayu Yunita Sari memberitahukan Saksi I Gede Made Karyawan lalu oleh Saksi I Gede Made Karyawan permasalahan itu di bawa ke rapat Direksi dengan pengarahan agar dana diambil dari pos BDD, lalu Direksi memberikan persetujuan dan kemudian atas dasar persetujuan Direksi itu Saksi Putu Ayu Yunita Sari mentransferkan dana dari pos BDD kepada Terdakwa;
Bahwa benar pos BDD atau Biaya dibayar Dimuka adalah pos dana yang sejak awal dicatat di Aktiva atau merupakan aset tetapi akan menjadi pengeluaran dikemudian hari yaitu ketika harus dikeluarkan untuk pembiayaan operasional kantor ;
Bahwa benar dalam kurun waktu tahun 2017 hingga tahun 2018 tercatat ada 141 pencairan dana BDD yang dipergunakan bagi kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa benar pada awal tahun 2018, OJK telah mengadakan audit rutin di dalam tubuh BPR Legian dan menemukan adanya kekosongan pos BDD sebesar Rp. 23.112.083.601,- (dua puluh tiga milyar seratus dua belas juta delapan puluh tiga ribu enam ratus satu rupiah);
Bahwa benar atas adanya kekosongan tersebut status BPR Legian menjadi status Bank dalam Pengawasan Khusus (BPK) dan oleh karenanya Terdakwa berkewajiban untuk mengembalikan dana BDD itu.
Bahwa benar atas kewajiban Terdakwa untuk mengembalikan dana BDD BPR Legian, Terdakwa telah menghubungi Saksi Meilinda dan meminta pinjam dana deposito Saksi Meilinda sebesar Rp. 11.700.000.000,- (sebelas milyar tujuh ratus juta rupiah) yang ditempatkan di BPR Legian untuk digunakan menutupi kekosongan dana BDD BPR Legian dan untuk itu kepada Saksi Meilinda dijanjikan untuk mendapat cash back sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar dua ratus juta rupiah)
Bahwa benar kemudian deposit Saksi Melinda yang diatas namakan 12 (dua belas) orang lain dicairkan melalui 4 (empat) cek Bank BCA dan selanjutnya dana tersebut ditransferkan ke dalam rekening milik Pamela Wilaras yang merupakan anak dari Terdakwa;
Bahwa benar pencairan deposite Saksi Meilinda ini tidak disertai pengembalian 12 Bilyet deposit kepada BRP Legian;
Menimbang, bahwa atas adanya fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yaitu telah melanggar Pasal 50 A Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang unsur-unsur nya adalah sebagai berikut :
Pemegang Saham
Dengan Sengaja
Menyuruh Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai bank
Untuk Melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. PEMEGANG SAHAM
Menimbang, bahwa yang diisyaratkan sebagai subyek hukum dalam Pasal 50 A Undang-undang Perbankan adalah Pemegang Saham, sehingga dengan demikian untuk dapat memenuhi unsur ini haruslah dapat dibuktikan bahwa Terdakwa adalah benar Pemegang saham PT. BPR Legian;
Menimbang, bahwa menurut kerangka organisasi korporasi, yang dimaksud sebagai pemegang saham adalah orang-orang yang memiliki perusahaan, dimana kepemilikannya atas perusahaan itu ditunjukkan dengan kepemilikannya atas saham-saham perusahaannya itu;
Menimbang bahwa berdasarkan Bukti surat Akta Notaris Tutik Danakusuma, S.H, Nomor 03 tanggal 8 Februari 2010 diketahui bahwa BPR Legian adalah bentukan baru dari BPR Tanah Lot yang telah diakuisisi Terdakwa dengan dana sebesar Rp. 3.5.000.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) pada tahun 2010 dan dengan menyetoran modal awal sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah);
Menimbang bahwa dengan telah dilakukannya akuisisi dan telah disetorkannya modal awal oleh Terdakwa maka Terdakwa telah bertindak selaku Pendiri BPR Legian, suatu Perseroan Terbatas dengan komposisi kepemilikan saham pada tahun 2010, yaitu sebesar 90 % dari jumlah saham yang ada yaitu sejumlah 684 lembar dengan total nilai Rp. 684.000.000,- berada dalam kepemilikan Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan Akta Berita Acara Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Legian Nomor 94 Tanggal 26 Oktober 2016 yang dibuat oleh Notaris Hartono, S.H, diketahui bahwa kepemilikan saham BPR Legian oleh Terdakwa pada tahun 2016 telah mencapai 19.924 lembar dengan total nilai Rp. 19.924.000.000 atau sebesar 99.62 % dari jumlah keseluruhan saham BPR Legian;
Menimbang bahwa dalam kedudukannya sebagai pemilik saham terbesar itu maka berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 Tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia Terdakwa bukan hanya bersetatus sebagai pemilik saham saja melainkan juga menjadi Komisaris Utama dan Pemegang Saham Pengendali. Bahwa kedudukannya sebagai Komisaris Utama ini telah tercatat dalam Administrasi Pengawasan Bank Indonesia sesuai Surat Bank Indonesia Denpasar Nomor : 12/791/DKBU/IDAd/Dpr tanggal 25 Juni 2010 dan berdasarkan surat OJK Nomor S-93/KR.811/2018 tanggal 29 Maret 2018;
Menimbang, bahwa mengenai kedudukan Terdakwa sebagai pemegang Saham dalam BPR Legian ini telah dikuatkan oleh keterangan Saksi Indra Wijaya, Saksi I Gede Made Karyawan, Saksi Ni Putu Dewi Wirastini, Saksi Andree Mulia, Saksi Putu Ayu Yunita Sari, Saksi Ni Ketut Eni Wahyuni, Saksi Ria Prastiani, Saksi Ketut Subagia, Saksi Kade Dinna Yulianti, Saksi Japarmen Manalu, serta dikuatkan oleh bukti-bukti surat lainnya dan tidak dibantah oleh Terdakwa sendiri sehingga menjadi fakta hukum bahwa benar Terdakwa adalah Pemegang Saham PT BPR Legian;
Menimbang bahwa atas telah terbuktinya Terdakwa selaku Pemegang Saham BPR Legian maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi,
Ad.2 DENGAN SENGAJA
Menimbang, bahwa untuk dapat bersifat kriminal dan oleh karenanya dapat dipidana maka setiap pasal yang memuat perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana harus memuat adanya KESALAHAN. Bahwa muatan kesalahan dalam setiap rumusan tindak pidana ini berbeda-beda sifatnya, ada yang bersifat KESENGAJAAN (dolus) sebagaimana yang dapat dinilai dari sikap bathin si pelaku (mens rea) dan ada yang bersifat KEKHILAFAN (Culpa) yaitu yang biasanya timbul karena adanya sifat ketidakhati-hatiannya si pelaku.
Menimbang, bahwa khusus untuk KESENGAJAAN, menurut Memorie van Toelichting, suatu tindak pidana dikatakan dilakukan dengan kesengajaan adalah apabila sikap bathin pelaku memang menghendaki agar perbuatan itu terjadi dan mengetahui akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya itu;
Menimbang bahwa kesengajaan itu sendiri dalam teori-teori hukum pidana dibagi dalam 3 kategori yaitu kategori pertama Kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk) dimana dalam melakukan suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, berdasarkan sikap bathin si pelaku dapat diketahui bahwa pelaku selain benar-benar menghendaki terjadinya perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, ia juga menghendaki terjadinya akibat dari perbuatannya itu,
Menimbang bahwa kesengajaan kategori ke dua yaitu kesengajaan yang menyadari akan kepastian (opzet bij zekerheids bewustzijn) dimana dalam melakukan perbuatannya yang dikategorikan sebagai tindak pidana, Pelaku menyadari bahwa akan ada akibat lain yang timbul dari perbuatannya itu, namun Pelaku tetap melakukan perbuatannya itu sebab menginginkan tujuannya itu tercapai walaupun harus menimbulkan akibat yang lain,
Menimbang bahwa adapun kategori ketiga Kesengajaan yang menyadari akan kemungkinan (opzet Mogelijkheids - bewuatzijn) dimana si pelaku dalam melakukan suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana menyadari bahwa perbuatannya tersebut dapat menyebabkan suatu akibat lain yang bukan dikehendakinya namun hal itu tidak membuatnya membatalkan perbuatannya itu
Menimbang bahwa dalam Pasal 50 A Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Kesalahan dalam bentuk KESENGAJAAN tertera dalam uraian pasal sebagai salah satu unsur, sehingga menjadi kewajiban Penuntut Umum untuk membuktikannya ;
Menimbang, bahwa Unsur KESENGAJAAN dalam Pasal 50 A Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang didakwakan kepada Terdakwa mengacu pada perbuatan Terdakwa yang telah menyuruh Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai bank untuk mentransferkan dana yang berasal dari pos Biaya Dibayarkan Dimuka (BDD) BPR Legian, dan menyuruh untuk mencairkan deposito Saksi Meilinda perbankan untuk dipergunakan menutup kekosongan pos BDD BPR Legian;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa dapat dipersalahkan telah melanggar Pasal 50 A Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan maka harus dapat dibuktikan dalam persidangan ini bahwa Terdakwa telah DENGAN SENGAJA menyuruh untuk mencairkan dana BDD BPR Legian untuk kepentingan pribadi Terdakwa, dan telah DENGAN SENGAJA menyuruh mencairkan deposito milik Saksi Meilinda diluar prosedur perbankan untuk dipergunakan menutup kekosongan pos BDD BPR Legian tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan sebagai Pos Biaya Dibayar Dimuka (BDD) adalah biaya-biaya yang belum merupakan kewajiban perusahaan untuk dibayarkan pada periode yang bersangkutan, namun sudah dibayarkan terlebih dahulu, dan barang/jasa atas pengeluaran tersebut tidak langsung diterima saat itu juga. Bahwa karena belum merupakan beban perusahaan untuk membayarkannya dalam periode penagihan yang sedang berlangsung, maka dana yang sudah dibayarkan itu menjadi uang muka dan masuk dalam aktiva lancar;
Menimbang bahwa sebagaimana fungsinya, dana yang termuat dalam Pos BDD memang diperuntukkan untuk membayar segala keperluan kantor yang pengadaannya menurut Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 / 19/PBI/2006 Tentang Kualitas Aktiva produktif dan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkerditan Rakyat, harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian,
Menimbang bahwa karena Biaya Dibayar Dimuka (BDD) merupakan biaya untuk pengoperasian perkantoran BPR Legian dan bukan untuk keperluan pribadi maka baru dapat dikategorikan sebagai Kesalahan yang disengaja apabila Terdakwa walaupun mengetahui ketentuan mengenai BDD tersebut namun tetap menyuruh mencairkannya untuk keperluan pribadinya;
Menimbang bahwa terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi Indra Wijaya, Saksi I Gede Made Karyawan, Saksi Ni Putu Dewi Wirastini, Saksi Andree Mulia, Saksi Putu Ayu Yunita Sari, Saksi Ni Ketut Eni Wahyuni, Saksi Ria Prastiani, Saksi Ketut Subagia, Saksi Kade Dinna Yulianti, Saksi Japarmen Manalu, yang saling bertautan sehingga menjadi fakta hukum bahwa selaku Pemegang Saham terbesar di BPR Legian, Terdakwa berhak atas deviden yang berasal dari profit yang diperoleh BPR Legian.
Menimbang bahwa masih dalam keterangan Para Saksi tersebut yang dikuatkan oleh keterangan Terdakwa serta bukti-bukti surat yang ada diketahui bahwa selain sebagai Pemegang Saham, Terdakwa juga merupakan nasabah BPR Legian yang mempunyai simpanan pribadi di BPR Legian dan juga mempunyai rekening pada beberapa bank lainnya;
Menimbang bahwa terungkap berdasarkan keterangan Para Saksi yang saling bertautan dan bertautan pula pada bukti surat yang ada sehingga dapat ditarik fakta hukum bahwa pada tahun 2017 hingga tahun 2018, Terdakwa telah mengirimkan beberapa pesan Whatsapp kepada Saksi I Gede Made Karyawan, dan Saksi Putu Ayu Junita Sari selaku SPV Operasional BPR Legian yang berisi perintah untuk mentransferkan sejumlah dana kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa diperoleh fakta hukum dari pertautan keterangan Para Saksi dan juga didukung oleh bukti surat yang lainnya, serta yang tidak dibantah oleh Terdakwa bahwa perintah Terdakwa yang dikirim melalui pesan Whatsapp sebagian besar ditujukan kepada Saksi I Gede Made Karyawan dan hanya beberapa saja yang dikirim langsung kepada Saksi Putu Ayu Junita Sari. Bahwa pesan-pesan Whatsapp Terdakwa yang ditujukan kepada Saksi I Gede Made Karyawan diteruskan oleh Saksi I Gede Made Karyawan kepada Saksi Putu Ayu Junita Sari selaku SPV Operasional untuk dilaksanakan;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Para Saksi tersebut diatas serta didukung oleh bukti-bukti surat lainnya dan tidak dibantah oleh Terdakwa sehingga menjadi fakta hukum, bahwa selama dana dalam rekening Terdakwa masih mencukupi maka atas perintah Saksi I Gede Made Karyawan, Saksi Putu Ayu Junita Sari selaku SPV Operasional BPR Legian dapat langsung mentransfer kan dana yang diambil dari rekening pribadi Terdakwa kepada Terdakwa, sedangkan apabila dana tidak lagi tercukup maka Saksi Putu Ayu Junita Sari mengkonfirmasikannya ke Saksi I Gede Made Karyawan lalu Saksi I Gede Made Karyawan menyampaikannya kepada rapat Direksi seraya memberikan arahan kepada Direksi agar permintaan dana Terdakwa dipenuhi dengan memakai dana BDD BPR Legian;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta hukum bahwa Terdakwa mempunyai rekening pribadi di BPR Legian dan adanya fakta hukum bahwa seluruh deviden dan bunga simpanan masuk kedalam rekening-rekening pribadi ini menjadi singkron dengan fakta hukum bahwa perintah yang di kirimkan melalui pesan Whatsapp oleh Terdakwa dan diterima oleh Saksi I Gede Made Karyawan dan Saksi Putu Ayu Junita Sari untuk mentransfer dana kepada Terdakwa ada yang ditujukan untuk mengambil dana dari rekening pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa masih mengenai fakta hukum tersebut diatas, dipersidangan Terdakwa telah pula menjelaskan bahwa selama ini Saksi I Gede Made Karyawanlah yang memegang dan mengelola rekening Terdakwa sehingga setiap kali Terdakwa membutuhkan dana, Terdakwa selalu meminta kepada Saksi I Gede Made Karyawan melalui pesan Whatsapp, dan perintah itu dilaksanakan oleh Saksi I Gede Made Karyawan dengan cara menyuruh Saksi Putu Ayu Junita Sari menarik dana dari rekening pribadi Terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan Saksi Putu Ayu Junita Sari, Saksi Indra Wijaya, Saksi I Gede Made Karyawan, Saksi Ni Putu Dewi Wirastini, Saksi Andree Mulia juga telah memberikan keterangan yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa tersebut diatas, yang menyatakan bahwa apabila dana dalam rekening pribadi Terdakwa tidak mencukupi maka perintah Terdakwa tersebut oleh Saksi I Gede Made Karyawan diteruskan ke rapat Direksi / Komite dimana Saksi I Gede Made Karyawan mengarahkan agar permintaan Terdakwa tersebut dipenuhi dengan mencairkan dana BDD BPR Legian;
Menimbang, bahwa namun demikian, berbeda hal nya dengan keterangan Saksi-saksi yang lain, Saksi I Gede Made Karyawan dipersidangan telah membantah fakta hukum tersebut diatas dengan menyatakan bahwa yang memerintahkan Saksi I Gede Made Karyawan untuk mengambil dana BDD BPR Legian dan ditransferkan kepada Terdakwa adalah Terdakwa sendiri. Bahwa keterangan Saksi I Gede Made Karyawan yang berdiri sendiri ini menurut ajaran pembuktian negatieff wettelijke bewijstheorie belumlah dapat menimbulkan keyakinan hakim kecuali apabila didukung oleh alat bukti lainnyal
Menimbang, bahwa persidangan Penuntut Umum telah menunjukkan bukti surat berupa 1 (satu) lembar printout pesan Whatsapp dari handphone milik Terdakwa yang didalamnya termuat perintah Terdakwa agar Saksi I Gede Made Karyawan mencairkan dana BDD BPR Legian untuk keperluan pribadi Terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan Saksi Indra Wijaya dan Saksi Ni Putu Dewi Wirastini yang saling bertautan sehingga menjadi fakta hukum bahwa pemakaian dana BDD BPR Legian oleh Terdakwa bukan baru kali ini saja terjadi, sebab pada tahun-tahun yang sebelumnya Terdakwa sudah pernah menggunakan dana BDD BPR Legian, namun tidak menjadi permasalahan sebab Terdakwa sanggup untuk mengembalikannya. Bahwa pemakaian dana BDD BPR Legian pada tahun 2017 menjadi masalah sebab Terdakwa tidak segera mengembalikannya sehingga jumlahnya membengkak;
Menimbang bahwa masih dari keterangan Para Saksi tersebut, diperoleh juga fakta hukum bahwa penggunaan dana BDD oleh Terdakwa untuk membiayai keperluan pribadinya didasarkan pada prediksi Terdakwa mengenai profit BPR pada tahun 2018 yang akan mencapai Rp15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) sehingga penggunaan dana BDD oleh Terdakwa akan dapat segera Terdakwa bayarkan kembali yaitu dari dana yang berasal dari perolehan deviden ;
Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut diatas bertautan dengan keterangan Saksi Putu Ayu Junita Sari yang menyatakan bahwa setelah dana BDD BPR Legian di transferkan kepada Terdakwa, Saksi Putu Ayu Junita Sari selalu mengkonfirmasikan mengenai pengiriman itu baik kepada Saksi I Gede Made Karyawan maupun kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas adanya fakta-fakta hukum tersebut maka timbul keyakinan Majelis bahwa Terdakwa benar mengetahui mengenai aturan yang mengharuskan dana BDD hanya diperuntukkan untuk pembiayaan keperluan kantor, dan dengan adanya perintah Terdakwa kepada Saksi I Gede Made Karyawan untuk mencairkan BDD BPR untuk pembiayaan pribadinya maka harus diyakini pula bahwa Terdakwa menginginkan timbulnya akibat dari perintahnya itu yaitu bahwa dana BDD dicairkan untuk pembiayaan keperluan pribadi Terdakwa;
Menimbang bahwa terungkap pula dipersidangan berdasarkan keterangan Para Saksi yang dikuatkan oleh bukti-bukti surat yang ada serta dibenarkan oleh Terdakwa sehingga menjadi fakta hukum, bahwa kekosongan dana BDD BPR Legian yang terungkap dalam hasil temuan OJK pada audit tahun 2018 adalah sebesar Rp. 23.112.083.601,- (dua puluh tiga milyar seratus dua belas juta delapan puluh tiga ribu enam ratus satu rupiah) dan jumlah itu merupakan rekapitulasi dari 141 kali pencairan dana BDD yang dilakukan Komite/Direksi berdasarkan perintah Terdakwa yang dipergunakan selain dari pada keperluan operasional kantor BPR Legian ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi Japarmen Manalu selaku Pengawas Senior pada OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara yang telah melakukan audit pada BPR Legian pada tahun 2018 dan Saksi Ria Prastiani selaku OJK Pusat yang juga didukung oleh keterangan Para Saksi lainnya, serta dibenarkan oleh Terdakwa sehingga menjadi fakta hukum bahwa kekosongan pos BDD BPR Legian itu menjadi tanggungjawab Terdakwa selaku Pemegang Saham Pengendali dan selaku Komisaris Utama.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi Indra Wijaya, Saksi I Gede Made Karyawan, Saksi Ni Putu Dewi Wirastini, Saksi Putu Ayu Junita Sari, Saksi Japarmen Manalu dan Saksi Ria Prastiani yang saling bertautan dengan bukti surat yang ada dan juga dibenarkan Terdakwa bahwa atas penemuan kekosongan dana BDD BPR Legian itu, Terdakwa telah menyatakan kesediaannya kepada OJK untuk mengembalikan dana BDD tersebut dan oleh karenanya Terdakwa telah melakukan pembayaran kepada OJK sebesar Rp. 13.146.291.411,- (tiga belas milyar seratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus sebelas rupiah) agar BPR Legian dikeluarkan dari status BPK’
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Indra Wijaya, Keterangan Ni Putu Dewi Wirastini, Saksi Andree Mulia Bin Oceng Mulia, Saksi Putu Ayu Junita Sari, maupun dari Saksi Ria Prastiani, dan Saksi Japarmen Manalu diperoleh fakta hukum bahwa setelah Terdakwa menyatakan kesediaannya untuk menutup kekosongan dana BDD BPR Legian, lalu Terdakwa menghubungi Saksi Meilinda yang mempunyai deposito sebesar Rp, 11.700.000.000,- (sebelas milyar tujuh ratus juta rupiah) di BPR Legian agar bersedia memberikan pinjaman kepada Terdakwa dengan janji pemberian cash back sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) kepada Saksi Meilinda lalu kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi I Gede Made Karyawan dan Saksi Ni Putu Wirastini untuk menindaklanjuti proses pencairan deposito itu;
Menimbang, bahwa terungkap berdasarkan keterangan Saksi Indra Wijaya, Saksi I Gede Made Karyawan, Saksi Ni Putu Dewi Wirastini, Saksi Ni Ketut Eni Wahyuni dan Saksi Putu Ayu Junita Sari bahwa pencairan deposito milik Saksi Meilinda berlangsung di ruangan Saksi Ni Putu Dewi Wirastini yang dihadiri juga oleh Saksi Meilinda, Saksi I Gede Made Karyawan, Saksi Indra Wijaya, dan Saksi Ni Putu Dewi Wirastini sendiri, lalu atas perintah Ni Putu Dewi Wirastini, Saksi Putu Ayu Junita Sari melalui Saksi Ni Ketut Eni Wahyuni melaksanakan mencairkan deposito sebesar total Rp 11.700.000.000,- itu melalui 4 cek bank BCA ke rekening milik Sdri. Pamela Wilaras yang merupakan anak Terdakwa sekaligus merupakan Komisaris BPR Legian.
Menimbang, bahwa terungkap berdasarkan keterangan Para Saksi sehingga menjadi fakta hukum bahwa pecairan deposito milik Saksi Meilinda itu dilakukan para Direksi tanpa adanya penyerahan 12 bilyet deposito dari saksi Meilinda, dan ini bertentangan dengan ketentuan Angka 3.5.24.1 Pencairan Deposito pada Surat Edaran Direksi PT BPR Legian Nomor 231/SE-DIR/BPRL/VII/2013 perihal Pedoman dan Prosedur Operasional Produk Tabungan dan Deposito yang menyebutkan bahwa pada saat pencairan deposito harus menyerahkan bilyet asli deposito beserta kartu identitas diri.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis yakin bahwa benar perintah Terdakwa agar Direksi mentransferkan dana dari rekening pribadi kepada Terdakwa dilakukan secara sengaja dengan sadar akan kepastian yaitu bila dana rekening pribadinya tidak mencukupi maka selanjutnya Direksi mencairkan dana BDD BPR Legian,
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis yakin bahwa perintah Terdakwa agar Direksi mencairkan Deposito milik Saksi Meilinda diluar prosedur perbankan untuk menutupi kekosongan pos BDD BPR Legian dengan cash back sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) dilakukan dengan sengaja sebagai tujuan.
Menimbang bahwa atas pertimbangan diatas maka unsur DENGAN SENGAJA telah terpenuhi;
Ad. 3 UNSUR MENYURUH DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, ATAU PEGAWAI BANK
Menimbang, bahwa rumusan unsur ini bersifat alternatif dengan memuat 3 elemen, yaitu : menyuruh Dewan Komisaris, menyuruh Direksi atau menyuruh pegawai Bank, sehingga cukup dengan terbuktinya satu elemen saja maka seluruh rumusan pasal harus dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak didakwakan mengenai adanya perintah dari Terdakwa kepada Dewan Komisaris maka dalam hal ini Majelis tidak akan mempertimbangkannya;
Menimbang bahwa adapun mengenai perintah Terdakwa kepada Pegawai Bank, dalam persidangan, melalui keterangan Saksi Putu Ayu Junita Sari, Saksi I Gede Made Karyawan, Saksi Indra Wijaya, Saksi Ni Putu Dewi Wirastini, Saksi Andree Mulia Bin Oce Mulia Saksi Ni Ketut Eni Wahyuni, Saksi Ketut Subagia, Saksi Kade Dinna Yulianti serta yang tidak dibantah oleh Terdakwa bahwa benar Terdakwa pernah mengirim pesan Whatsapp kepada Saksi Putu Ayu Junita Sari selaku SPV Operasional berupa perintah mentransferkan sejumlah dana kepada Terdakwa, lalu oleh Saksi Putu Ayu Junita Sari, pesan itu dikonfirmasikan kepada Saksi I Gede Made Karyawan, dan apabila dana dari rekening pribadi Terdakwa masih mencukupi maka atas seijin Saksi I Gede Made Karyawan, Saksi Putu Ayu Junita Sari mentransfer dari rekening pribadi Terdakwa langsung kepada Terdakwa,
Menimbang bahwa masih dari keterangan Saksi-saksi tersebut telah pula ditarik fakta hukum bahwa sebagian besar pesan Whatsapp yang berisi perintah mencairkan dana bagi keperluan Terdakwa ditujukan Terdakwa kepada Saksi I Gede Made Karyawan lalu oleh Saksi I Gede Made Karyawan, perintah ini dikonfirmasikan kepada Saksi Putu Ayu Junita Sari selaku SPV operasional dan apabila dana dalam rekening Terdakwa tidak mencukupi maka Saksi Putu Ayu Junita Sari mengkonfirmasikannya kepada Saksi I Gede Made Karyawan lalu oleh Saksi I Gede Made Karyawan, pesan itu dibawa ke Direksi BPR Legian untuk dirapatkan dengan arahan agar dipergunakan dana BDD, dan setelah disetujui Direksi maka Saksi Putu Ayu Junita Sari dengan memerintah Saksi Ni Ketut Eni Wahyuni dan Saksi Kade Dinna Yulianti melaksanakan pentransferan kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa karena terbukti bahwa perintah Terdakwa yang mengakibatkan dicairkannya dana BDD BPR Legian itu diarahkan Terdakwa kepada Saksi I Gede Made Karyawan selaku Direksi sedangkan Saksi Putu Ayu Junita Sari selaku SPV Operational hanya memperoleh informasi dari pesan Whatsapp yang dibagikan oleh Saksi I Gede Made Karyawan sedangkan Saksi Ni Ketut Eni Wahyuni dan Saksi Kade Dinna Yulianti hanya menjalankan perintah Saksi Putu Ayu Junita Sari untuk mencairkan dan mentransfer dana maka dalam hal ini elemen “Menyuruh Pegawai bank” dalam unsur ini pun tidak akan dipertimbangkan.
Menimbang bahwa atas telah diabaikannya elemen menyuruh Dewan Komisaris dan elemen menyuruh Pegawai Bank maka dengan demikian Majelis hanya akan mempertimbangkan alternatif kedua yaitu perbuatan Terdakwa yang telah menyuruh Direksi.
Menimbang bahwa mengenai elemen MENYURUH dalam Pasal 50 A Undang-undang Perbankan ini menurut keterangan Ahli Meywan Herarosy dan ahli DR Gde Made Swardana, S.H, M.H memiliki makna yang diperluas, yaitu tidak harus dalam bentuk perintah tertulis, dapat dalam bentuk perintah secara lisan maupun melalui media elektronik seperti whatsapp.
Menimbang, bahwa karena pasal 50 A Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan memuat kaidah-kaidah hukum pidana yang memberikan sanksi atas pelanggarannya, maka Pasal 50 A tersebut juga merupakan bagian dari hukum pidana materiil yang kedudukannya berada di luar KUHP.
Menimbang, bahwa sebagai hukum pidana yang bersifat khusus yaitu yang rumusan perbuatan pidananya diatur dalam suatu rumusan undang-undang tersendiri (khusus), sepanjang tidak ditentukan secara lain maka aturan-aturan pidana perbankan tersebut tetap harus tunduk dan patuh pada kaidah-kaidah hukum pidana umumnya, yaitu aturan-aturan umum yang termuat dalam Buku I KUHP (Pasal 1 sampai dengan 103 KUHP).
Menimbang, bahwa salah satu ajaran umum dalam Buku I KUHP adalah mengenai PENYERTAAN (Delneming) yang termuat dalam Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP yang membagi pelaku tindak pidana dalam 3 peran yang berbeda, baik sebagai orang yang melakukan (Plegen atau dader), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen atau middelijke dader) dan orang yang turut melakukan (medeplegen atau mededader), dan karena dalam pasal 50 A Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan memuat unsur MENYURUH maka Pasal 50 A ini menjadi tunduk dan patuh juga pada ajaran umum tentang PENYERTAAN (Delneming) .
Menimbang, bahwa adanya pembagian peran dalam ajaran PENYERTAAN (Deelneming) menunjukkan bahwa pasal pidana yang memuat ajaran Penyertaan harus memuat lebih dari satu subyek hukum, dan dengan demikian terjadi perluasan pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada setiap pelaku yang termuat dalam pasal, sesuai dengan peran, kapasitas dan kontribusinya dalam pelaksanaan tindak pidana itu sepanjang dalam perbuatannya masing-masing melekat sifat dapat dicela,
Menimbang, bahwa dalam dakwaannya tunggalnya yaitu yang memuat uraian pasal 50 A Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Penuntut Umum menguraikan mengenai adanya 2 (dua) peran dalam tindak pidana ini yaitu Terdakwa selaku orang yang menyuruh, dan Direksi BPR Legian selaku yang disuruh melakukan, dengan rumusan perbuatan bahwa Terdakwa telah dengan sengaja MENYURUH Direksi BPR Legian untuk mentransfer sejumlah uang untuk keperluan pribadi Terdakwa dengan menggunakan dana BDD BPR Legian dan juga telah dengan sengaja MENYURUH Direksi BPR Legian untuk mencairkan deposit milik Saksi Meilinda diluar mekanisme yang seharusnya untuk dipergunakan menutupi kekosongan pos BDD BPR Legian.
Menimbang bahwa atas adanya dua peran dalam Pasal 50 A tersebut, Majelis kembali memperhatikan ajaran PENYERTAAN yang tertuang dalam Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP untuk memastikan kepada siapa-siapa saja kah pertanggungjawabannya pidana ini dalam Pasal 50 A tersebut dapat dibebankan.
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, baik ORANG YANG MELAKUKAN atau yang disebut plegen, ORANG YANG MENYURUH MELAKUKAN atau doenplegen dan ORANG YANG TURUT MELAKUKAN atau biasa disebut medepleger adalah PELAKU dan oleh karenanya dapat di pidana;
Menimbang, bahwa karena dalam Pasal 50 A, Terdakwa didakwa dalam kapasitas sebagai ORANG YANG MENYURUH maka Majelis secara khusus hanya akan mempertimbangkan perbuatan MENYURUH nya Terdakwa ini;
Menimbang, bahwa menurut ajaran PENYERTAAN (Delneming), ORANG YANG MENYURUH MELAKUKAN (Doenplegen/Manus Domina) itu diartikan sebagai orang yang memiliki kehendak sendiri untuk melakukan suatu tindak pidana namun tindak pidana itu tidak dilaksanakannya sendiri olehnya melainkan dengan menyuruh orang lain untuk melakukannya (Materieel dader)
Menimbang, bahwa adapun mengenai Materieel dader,, diisyaratkan oleh ajaran Penyertaan bahwa materieel dader haruslah berupa Manusia yang telah dipakai oleh Penyuruh (Doenplegen/Manus Domina) untuk berbuat suatu tindak pidana namun dirinya sendiri (materieel dader) tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya, sehingga dengan demikian perbuatan pidana itu haruslah dianggap sebagai perbuatan Penyuruh (Doenplegen/Manus Domina) sendiri.
Menimbang, bahwa keberadaan Materieel dader dalam setiap rumusan delik yang memuat ajaran PENYERTAAN adalah keharusan agar bentuk PENYURUHAN itu menjadi sempurna;
Menimbang, bahwa apabila ketidakmampuan untuk bertanggungjawab secara pidana bagi Materieel dader menjadi syarat dalam ajaran PENYURUHAN maka untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 50 A Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, haruslah dapat dibuktikan bahwa Direksi BPR Legian sebagai pihak yang disuruh oleh Terdakwa dalam uraian perbuatan melawan hukum perbankan ini, bukanlah Subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabkan pidananya (Materieel dader);
Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Umum Buku I KUHP, kriteria orang yang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam suatu delik, adalah orang yang pada dirinya termuat alasan-alasan penghapusan pidana sebagaimana yang termuat dalam Pasal 44 KUHP yaitu apabila Materieel dader tidak waras jiwanya, Pasal 48 KUHP apabila Materieel dader melakukan perbuatan karena adanya daya paksa, Pasal 49 KUHP apabila Materieel dader melakukannya untuk pembelaan diri, Pasal 50 KUHP apabila Materieel dader melakukannya karena untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, dan Pasal 51 KUHP yaitu apabila Materieel dader melakukannya karena perintah jabatan. Sedangkan alasan-alasan penghapusan pidana di luar KUHP adalah bilamana dalam suatu perbuatan pidana, Materieel dader tidak memenuhi rumusan delik dan apabila Materieel dader tidak memiliki opzet (kesengajaan), tanpa adanya kealpaan (Culpa), tanpa adanya beban tanggungjawab karena ketidaktahuannya, karena kesalahpahamannya, ataupun karena tunduk pada kekerasan,
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum bahwa Saksi Indra Wijaya adalah Direktur Utama BPR Legian yang diangkat berdasarkan Akta Notaris Tuti Danakusuma, S.H Nomor 6 tanggal 15 Desember 2017, Saksi Ni Putu Dewi Wirastini merupakan Direktur Kepatuhan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi tahun 2017, Saksi I Gede Made Karyawan merupakan Kepala Bisnis BPR Legian yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi BPR Legian Nomor 038/SK-DIR/BPRL/III/2017 tanggal 1 Maret 2017 dan Saksi Andree Mulia Bin Oce Mulia sebagai HRD Manager PT BPR Legian yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi BPR Legian tahun 2017. Bahwa keempat orang inilah yang disebut Direksi BPR Legian.
Menimbang, bahwa berdasarkan BAP Penyidik dan juga berdasarkan pemeriksaan dipersidangan, masing-masing Direksi BPR Legian sebagaimana tersebut diatas telah melewati masa pendidikan yang cukup sebelum menjadi Direksi dan telah pula memenuhi kriteria Direksi menurut Pasal 93 Ayat (1) Undang-undang Perseroan Terbatas yaitu telah cakap melakukan perbuatan hukum;
Menimbang, bahwa istilah cakap melakukan perbuatan hukum yang dipergunakan Pasal 93 Ayat (1) Undang-undang Perseroan Terbatas tersebut diatas merupakan terminologi hukum perdata yang menjelaskan mengenai kemampuan seseorang untuk menanggung hak dan kewajibannya. Adapun istilah tidak cakap melakukan perbuatan hukum sendiri ditemukan dalam Pasal 1330 KUHPerdata yang materinya sinkron dengan Pasal 44 KUHP yaitu mengenai kondisi ketidakwarasan atau ketidaksehatan akal.
Menimbang bahwa sudah menjadi fakta hukum yang tidak perlu dibuktikan lagi bahwa pengangkatan seseorang dalam jabatan sebagai Direksi suatu Perseroan membuktikan bahwa orang tersebut sehat akalnya sebab tidak mungkin perseroan mengangkat orang-orang yang tidak mempunyai akal dan logika yang cukup untuk mengurus korporasi, sehingga oleh karenanya pengangkatan Saksi Indra Wijaya, Saksi I Gede Made Karyawan, Saksi Ni Putu Dewi Wirastini dan Saksi Andree Muia Bin Oce Mulia sebagai Direksi PT BPR secara implisit menunjukkan bahwa keempatnya bukanlah orang yang tidak waras akalnya sebagaimana ketentuan Pasal 44 KUHP;
Menimbang, bahwa selanjutnya juga harus dibuktikan apakah Direksi PT BPR Legian dalam mencairkan dana BDD BPR Legian telah melakukannya atas dasar perintah Jabatan, atau atas adanya daya paksa, atau merupakan pembelaan diri dan atau karena melaksanakan undang-undang;
Menimbang bahwa sebagai Direksi PT BPR Legian tugas dan tanggungjawab utama Saksi Indra Wijaya, Saksi Ni Putu Dewi Wirastini, Saksi I Gede Made Karyawan dan Saksi Andree Mulia Bin Oce Mulia menurut ketentuan Pasal 1 angka (5) Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah untuk bertanggungjawab penuh untuk menjalankan pengurusan Perseroan dan sesuai dengan naksud dan tujuan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan. Bahwa ketentuan ini telah menjadi dasar hukum bagi semua AD/ART yang berlaku dalam wilayah Republik Indonesia;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Perseroan Terbatas Jo. Pasal 98 Ayat (3) Undang-undang Perseroan Terbatas dinyatakan bahwa dalam mengelola Perseroan, Direksi mempunyai kedudukan yang mandiri dan tak terbatas kecuali apabila ditentukan lain oleh Undang-undang, Anggaran Dasar atau RUPS.
Menimbang bahwa dipersidangan telah terbukti berdasarkan keterangan Saksi Putu Ayu Junita Sari, Saksi I Gede Made Karyawan, Saksi Indra Wijaya, Saksi Ni Putu Dewi Wirastini, Saksi Andree Mulia Bin Oce Mulia Saksi Ni Ketut Eni Wahyuni, Saksi Ketut Subagia, Saksi Kade Dinna Yulianti dan juga dikuatkan oleh bukti surat yang ada serta tidak dibantah oleh Terdakwa bahwa setelah menerima pesan Whatsapp dari Terdakwa, Saksi I Gede Made mengkonfirmasikannya kepada Saksi Putu Ayu Junita Sari sehingga apabila dalam rekening pribadi Terdakwa dana cukup untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa maka Saksi Putu Ayu Junita Sari akan mentransferkannya langsung ke alamat rekening yang diperintahkan Terdakwa, namun apabila dana tidak mencukupi maka Saksi Putu Ayu Junita Sari kembali mengkonfirmasikannya kepada Saksi I Gede Made Karyawan lalu Saksi I Gede Made Karyawan membawanya ke Direksi untuk dirapatkan dengan mengarahkan agar memakai dana BDD dan setelah di setujui oleh Direksi maka Saksi Putu Ayu Junita Sari atas perintah Saksi I Gede Made Karyawan mencairkan dana BDD dan mentransferkan ke alamat rekening yang diperintahkan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa terungkap pula dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi Putu Ayu Junita Sari, Saksi Ni Ketut Eni Wahyuni dan keterangan Saksi Kade Dinna Yulianti bahwa seluruh pencairan dana BDD BPR Legian yang dilakukan atas perintah Terdakwa baru dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan dari Direksi dan apabila tidak disetujui oleh Direksi maka Saksi Putu Ayu Junita Sari atau petugas yang lainnya tidak dapat mencairkan dana BDD BPR Legian tersebut;
Menimbang bahwa selain itu dalam persidangan juga terungkap dari keterangan Saksi-saksi yang dikuatkan oleh bukti-bukti surat bahwa Direksi BPR Legian berwenang penuh atas segala pengambilan kebijakan dalam rangka mengelolaan bank BPR Legian dan bahwa segala keputusan yang menyangkut mengenai pengoperasian bank menjadi kewenangan penuh direksi;
Menimbang bahwa atas fakta-fakta hukum tersebut diatas maka terbukti bahwa dalam pencairan dana BDD dan pencairkan deposito Saksi Meilinda untuk ditransferkan kepada Terdakwa, Direksi PT BPR Legian melakukannya atas dasar adanya tugas dan tanggungjawab serta kewenangan selaku pengelola perseroan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan juga sebagaimana yang ditentukan dalam AD/ART BPR Legian;
Menimbang bahwa dipersidangan, Ahli Meywan Herarosy telah memberikan pendapatnya bahwa yang berwenang dalam memberikan perintah kepada Direksi adalah RUPS sehingga Pemegang Saham tidak dapat memerintah Direksi untuk mencairkan dana tanpa melalui RUPS
Menimbang bahwa adanya pembatasan kewenangan oleh RUPS ini menunjukkan bahwa Direksi hanya mempunyai hubungan pertanggungjawaban kepada RUPS dan bukanlah kepada pemegang saham secara perorangan sebab Pemegang saham itu sendiri bukanlah organ Korporasi kecuali ia bergabung dalam RUPS.
Menimbang bahwa dengan tidak adanya kewenangan Pemegang Saham untuk memerintah Direksi maka persetujuan pencairan dana BDD dan pencairkan deposito Saksi Meilinda untuk ditransferkan kepada Terdakwa yang dilakukan oleh Direksi sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum adalah bukan merupakan keterpaksaan atau karena adanya daya paksa melainkan semata-mata pelaksanaan tugas, tanggungjawab dan kewenangannya selaku Direksi yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan juga oleh AD/ART BPR Legian
Menimbang bahwa terungkap dipersidangan bahwa setelah diadakan audit oleh OJK pada tahun 2018, ditemukan adanya kekosongan Pos BDD yaitu sebesar Rp. 23.112.083.601,- (dua puluh tiga milyar seratus dua belas juta delapan puluh tiga ribu enam ratus satu rupiah) dari 141 pencairan yang seluruhnya didasarkan atas permintaan Terdakwa dan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
Menimbang bahwa karena pencairan dana BDD BPR Legian dan pencairan deposito Saksi Melinda sepenuhnya merupakan kewenangan Direksi maka perbuatan Direksi yang telah menyetujui dan memerintahkan pencairan dana BDD bagi keperluan pribadi Terdakwa sementara Direksi mengetahui bahwa dana BDD tidak dapat dipergunakan selain untuk keperluan kantor, dan perbuatan Direksi yang telah menyetujui dan memerintahkan mencairkan deposito Meilinda dengan tidak melalui prosedur perbankan bukanlah perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bersesuaian dengan Pasal 48 KUHP, Pasal 49 KUHP, Pasal 50 KUHP dan Pasal 51 KUHP, serta tidak juga dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan yang belum selesai atau perbuatan yang dilakukan tanpa kesengajaan (opzet)
Menimbang bahwa karena tidak memuat alasan-alasan penghapus pidana maka perbuatan Direksi BPR Legian yang mencairkan dana BDD BPR Legian untuk keperluan pribadi Terdakwa dan mencairkan Deposito milik Saksi Meilinda tanpa mengikuti prosedur perbankan menjadi bersifat melawan hukumnya dan tercela;
Menimbang bahwa karena dalam perbuatan Direksi BPR Legian melekat sifat melawan hukum dan dapat dicela dan karena Direksi BPR Legian merupakan orang-orang yangdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya maka dengan demikian Direksi BPR Legian tidak dapat dikategorikan sebagai ORANG YANG DISURUH (Materieel dader) melainkan haruslah dikategorikan sebagai ORANG YANG TURUT MELAKUKAN dan dipidana sebagai PELAKU menurut ajaran PENYERTAAN (Delneeming)
Menimbang bahwa karena Direksi PT BPR Legian terbukti dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan oleh karenanya haruslah dipidana unsur MENYURUH dalam pasal 50 A sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa menjadi tidak terpenuhi
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dari pasal 50 A Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan tidak terpenuhi, maka Majelis tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya
Menimbang bahwa karena unsur Menyuruh Direksi telah dinyatakan tidak terpenuhi maka dakwaan Penuntut Umum mengenai pasal 50 A Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan haruslah dinyatakan tidak terbukti
Menimbang bahwa karena dakwaan Tunggal Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti maka terhadap Terdakwa TITIAN WILARAS haruslah dinyatakan tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan oleh karenanya haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai Nota Pembelaan dari Kuasa Hukum Terdakwa yang diajukan secara tertulis tertanggal 18 Desember 2019, dan juga Nota Pembelaan Terdakwa yang diajukan secara tertulis tertanggal 18 Desember 2019, yang pada pokoknya memohon agar Majelis menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah dan oleh karenanya harus dibebaskan, karena setelah Majelis mencermatinya inti dari pembelaan itu dan ternyata sejalan dengan pertimbangan Majelis maka pembelaan penasihat Hukum Terdakwa dan Pembelaan Terdakwa haruslah dinyatakan diterima dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam pertimbangan putusan ini :
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan dipulihkan hak-hak, kemampuan, Kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
Foto copy legalisir sesuai aslinya Akta Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Tanah Lot Nomor : 1 tanggal 29 April 1989.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Tanah Lot Nomor : 210 tanggal 29 Juli 2002.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Akta Berita Acara PT Bank Perkreditan Rakyat Tanah Lot Nomor :15 tanggal 11 Desember 2009.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Akta Berita Acara Rapat PT Bank Perkreditan Rakyat Legian Nomor :03 tangga l8 Februari 2010.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Perkreditan Rakyat Nomor : 06 tanggal 15 Desember 2017.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Susunan Pengurus dan Struktur Organisasi BPR Legian tahun 2018.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi PT BPR Legian No: 190/SK-DIR/BPRL/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pedoman Operasional dan Prosedur Kredit PT BPR Legian.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Edaran Direksi PT BPR Legian Nomor 231/SE-DIR/BPRL/VII/2013 perihal pedoman prosedur operasional produk tabungan dan deposito.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Nomor 057/SK-DIR/BPRL/XI/2016 tentang wewenang persetujuan pengeluaran biaya.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Nomor 247/SK-DIR/BPRL/IV/2014 tentang Limit Otorisasi Transaksi System Satu PT BPR Legian.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Nomor 083/SK-DIR/BPRL/XII/2018 tentang Limit Otorisasi Transaksi System Satu PT BPR Legian.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Nomor 058/SK/SK/BPRL/III/2018 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris PT BPR Legian.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Nomor 057/SK/SK/BPRL/III/2018 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja DIreksi PT BPR Legian
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Pengangkatan serta Surat Keputusan Pemberhentian/Pengunduran diri Pengurus dan PegawaiBPR Legian atas nama:
Perjanjian Kerja Nomor : 058/PKJ/BPRL/III/2017, tanggal 9 Maret 2017, a.n. Indra Wijaya
Perjanjian Kerja Nomor : 055/PKJ/BPRL/III/2017, tanggal 9 Maret 2017, a.n Ni Putu Dewi Wirastini
Surat KeputusanDireksiNomor : 038/SK-DIR/BPRL/III/2017, tanggal 1 Maret 2017, a.n Gede Made Karyawan
Surat Keputusan Direksi Nomor : 003/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2017, a.n. Andree Mulia.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 006/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.n. Ni Wayan Nuriati-
Surat Keputusan Direksi Nomor : 004/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, A.A. Isteri Vera Raditya
Surat Keputusan Direksi Nomor : 060/SK-DIR/BPRL/VI/2017, tanggal 2 Juni 2017, a.n. Putu Ayu Junita Sari
Surat Keputusan Direksi Nomor : 014/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.n. Luh Devi Witari
Surat Keputusan Direksi Nomor : 014/SK-DIR/BPRL/III/2019, tanggal 2 Januari 2019I Gusti Agung Ayu Susanti.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 022/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.nIda Ayu Diah Kencana Dewi
Surat Keputusan Direksi Nomor : 013/SK-DIR/BPRL/III/2019, tanggal 1 Maret 2019, a.n.Made Aldo Perkasa
Surat Keputusan Direksi Nomor : 037/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2019, a.n. Aloisius Rendi Holo
Surat Keputusan Direksi Nomor : 014/SK-DIR/BPRL/III/2019, tanggal 2 Januari 2019Ratna Cynthia Lesmana
Surat Keputusan Direksi Nomor : 012/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.n. Ni Ketut Enny Wahyuni
Surat Keputusan Direksi Nomor : 012/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.n. Desak Ketut Sri Juniarti
Surat Keputusan Direksi Nomor : 010/SK-DIR/BPRL/III/2019, tanggal 4 maret 2019, Kade Dinna Yulianti.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 019/SK-DIR/BPRL/XI/2018, tanggal 9 November 2018, a.n. Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi
Surat Keputusan Direksi Nomor : 009/SK-DIR/BPRL/III/2019, tanggal 4 Maret 2019, a.n. Milly Rarita Fitri
Surat Keputusan Direksi Nomor : 011/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018I, a.n. Ketut Subagia.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 020/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.n. Ayu Kadek Ratna Dewi
Surat Keputusan Direksi Nomor : 010/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018I, a.n. Made Dwi Artama.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Spesimen tandatangan, paraf, dan fotokopi KTP Pengurus dan Pegawai BPR Legian
Foto copy legalisir sesuai asli 141 (seratus empat puluh satu) bukti penggunaan pengeluaran kas/bank PT. BPR Legian, terdiri dari :
transaksi tanggal 03/04/2018 sejumlah Rp. 2.202.000.000,-
transaksi tanggal 17/05/2018 sejumlah Rp. 2.320.000.000,-
transaksi tanggal 11/06/2018 sejumlah Rp. 5.500.000.000, -
transaksi tanggal 22/08/2017 sejumlah Rp. 170.500.000,-
transaksi tanggal 19/02/2018 sejumlah Rp. 8.479.803,-
transaksi tanggal 10/04/2018 sejumlah Rp. 14.010.000,-
transaksi tanggal 10/04/2018 sejumlah Rp. 4.200.000,-
transaksi tanggal 13/04/2018 sejumlah Rp. 200.000,-
transaksi tanggal 17/04/2018 sejumlah Rp. 5.005.000,-
transaksi tanggal 18/04/2018 sejumlah Rp. 33.834.480,-
transaksi tanggal 19/04/2018 sejumlah Rp. 2.451.486.-
transaksi tanggal 25/04/2018 sejumlah Rp. 18.462.484,-
transaksi tanggal 02/05/2018 sejumlah Rp. 20.000.000,-
transaksi tanggal 04/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 04/05/2018 sejumlah Rp. 1.200.000,-
transaksi tanggal 08/05/2018 sejumlah Rp. 665.000.000,-
transaksi tanggal 08/05/2018 sejumlah Rp. 55.276.000--
transaksi tanggal 09/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 09/05/2018 sejumlah Rp. 20.000.000,-
transaksi tanggal 09/05/2018 sejumlah Rp. 14.000.000
transaksi tanggal 09/05/2018 sejumlah Rp. 168.413.855,-
transaksi tanggal 14/05/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 14/05/2018 sejumlah Rp. 5.440.000,-
transaksi tanggal 14/05/2018 sejumlah Rp. 75.000.000,-
transaksi tanggal 15/05/2018 sejumlah Rp. 18.951.500,-
transaksi tanggal 16/05/2018 sejumlah Rp. 205.000.000,-
transaksi tanggal 16/05/2018 sejumlah Rp. 17.200.000,-
transaksi tanggal 16/05/2018 sejumlah Rp. 15.000.000,-
transaksi tanggal 17/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,¬
transaksi tanggal 18/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 18/05/2018 sejumlah Rp. 30.000.000,-
transaksi tanggal 18/05/2018 sejumlah Rp. 67.635.400,-
transaksi tanggal 22/05/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 22/05/2018 sejumlah Rp. 15.000.000,-
transaksi tanggal 23/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 23/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 24/05/2018 sejumlah Rp. 35.236.100,-
transaksi tanggal 25/05/2018 sejumlah Rp. 42.459.978,-
transaksi tanggal 25/05/2018 sejumlah Rp. 27.980.750,-
transaksi tanggal 28/05/2018 sejumlah Rp. 330.000.000,-
transaksi tanggal 28/05/2018 sejumlah Rp. 298.800.631,-
transaksi tanggal 31/05/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 31/05/2018 sejumlah Rp. 5.000.000,-
transaksi tanggal 04/06/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 04/06/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 05/06/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 05/06/2018 sejumlah Rp. 10.000.000,-
transaksi tanggal 06/06/2018 sejumlah Rp. 2.000.000,-
transaksi tanggal 07/06/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 07/06/2018 sejumlah Rp. 400.000.000,-
transaksi tanggal 07/06/2018 sejumlah Rp. 5.000.000,-
transaksi tanggal 07/06/2018 sejumlah Rp. 2.246.783,-
transaksi tanggal 22/06/2018 sejumlah Rp. 29.814.900,-
transaksi tanggal 26/06/2018 sejumlah Rp. 60.500.000,-
transaksi tanggal 29/06/2018 sejumlah Rp. 1.000.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 84.767.200,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 361.306.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 340.000.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 11.500.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 16.000.000,-
transaksi tanggal 05/07/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 05/07/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 05/07/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 05/07/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 06/07/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 09/07/2018 sejumlah Rp. 25.005.000,-
transaksi tanggal 09/07/2018 sejumlah Rp. 26.000.000,-
transaksi tanggal 09/07/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 338.569.000,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 300.005.000,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 450.005.000,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 190.497.500,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 169.593.000,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 138.108.000,-
transaksi tanggal 11/07/2018 sejumlah Rp. 27.000.000,-
transaksi tanggal 11/07/2018 sejumlah Rp. 23.000.000,-
transaksi tanggal 12/07/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 12/07/2018 sejumlah Rp. 106.182.925,-
transaksi tanggal 13/07/2018 sejumlah Rp. 20.721.335,-
transaksi tanggal 13/07/2018 sejumlah Rp. 555.000,-
transaksi tanggal 16/07/2018 sejumlah Rp. 80.000.000,-
transaksi tanggal 16/07/2018 sejumlah Rp. 210.000.000
transaksi tanggal 16/07/2018 sejumlah Rp. 5.000.000,-
transaksi tanggal 19/07/2018 sejumlah Rp. 60.450.000,-
transaksi tanggal 19/07/2018 sejumlah Rp. 60.450.000,-
transaksi tanggal 23/07/2018 sejumlah Rp. 363.830.000,-
transaksi tanggal 23/07/2018 sejumlah Rp. 11.200.000,-
transaksi tanggal 23/07/2018 sejumlah Rp. 13.750.000,-
transaksi tanggal 24/07/2018 sejumlah Rp. 170.886.000,-
transaksi tanggal 25/07/2018 sejumlah Rp. 170.540.080,-
transaksi tanggal 26/07/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 26/07/2018 sejumlah Rp. 22.088.550,-
transaksi tanggal 26/07/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 30/07/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 30/07/2018 sejumlah Rp. 7.400.000,-
transaksi tanggal 30/07/2018 sejumlah Rp. 40.850.800,-
transaksi tanggal 30/07/2018 sejumlah Rp. 200.000.000,-
transaksi tanggal 30/07/2018 sejumlah Rp. 15.000.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 17.500.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 398.574.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 120.900.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 254.486.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 190.492.500,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 27.000.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 13.750.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 85.086.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 340.000.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 200.000.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 02/08/2018 sejumlah Rp. 94.410.000,-
transaksi tanggal 02/08/2018 sejumlah Rp. 9.750.000,-
transaksi tanggal 02/08/2018 sejumlah Rp. 7.500.000,-
transaksi tanggal 03/08/2018 sejumlah Rp. 250.000.000,-
transaksi tanggal 03/08/2018 sejumlah Rp. 84.586.000,-
transaksi tanggal 03/08/2018 sejumlah Rp. 60.754.100,-
transaksi tanggal 06/08/2018 sejumlah Rp. 16.750.000,-
transaksi tanggal 06/08/2018 sejumlah Rp. 94.410.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 8.500.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 8.500.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 396.498.050,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 5.000.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 7.000.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 8.000.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 13.000.000,-
transaksi tanggal 08/08/2018 sejumlah Rp. 2.000.000,-
transaksi tanggal 08/08/2018 sejumlah Rp. 56.000.000,-
transaksi tanggal 08/08/2018 sejumlah Rp. 150.000.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 500.000.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 8.800.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 8.839.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 9.000.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 5.496.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 12.824.000,-
transaksi tanggal 10/08/2018 sejumlah Rp. 900.000,-
transaksi tanggal 10/08/2018 sejumlah Rp. 14.058.900,-
transaksi tanggal 13/08/2018 sejumlah Rp. 24.850.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Bukti Pemberian Cash back ke Meilinda Slip pembayaran bungga berjalan dan Rincian bunga berjalan grup Meilinda.
Aslinya Formulir pembukaan deposito, bilyet,dan slip pencairan deposito :
Bilyet No. 02000 an. Meilindasenilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02051 an. Chandra Winata senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02052 an. Yohan Chandra senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02053 an. The Kim Hong senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02054 an. Lily Indrawati senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02055 an. Ni Nyoman Sujiani senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02088 an. I Komang Wiana senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02089 an. The Kim Hong senilai Rp700.000.000.000,-
Bilyet No. 02090 an. Ni Luh Sriasih senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02091 an. Marlina Triani senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02092 an. Ni Kadek Nadiani senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02093 an. Ellyana Berlian senilai Rp1.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Cek BCA serta slip pencairan cek:
No. DW826945 an. Ni Kadek Nadiyani sebesar Rp3.000.000.000,-
No. DW826943 an. Chandra Winata sebesar Rp3.000.000.000.,
No. DW826944 an. Meilinda sebesar Rp3.000.000.000,-
No. DW826946 an. Ni Luh Sriasih sebesarRp2.700.000.000,-
Foto copy legalisir sesuai aslinya Bukti pembayaran kompensasi fee pinjaman dana kepada Sdri. Meilinda (Biaya Konsumtif).
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Nominatif deposito bulanJuli, Agustus dan September 2018.
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Slip setoran BCA ke Rekening Pamela Wilaras:
Sebesar Rp6.000.000.000,-
Sebesar Rp2.700.000.000,-
Sebesar Rp3.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Salinan Mutasi Rekening BCA No. 6700531919 an. Pamela Wilaras.
Fotocopy legalisir sesuai aslinyaSalinan Mutasi Rekening BCA No. 0405777717 an. Titian Wilaras
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Salinan Mutasi Rekening Koran BCA No. 0409683888 an. BPR Legian
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Berkas Kredit atas nama:
I Komang Sumidra
Ni Made Endrawati
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Cek BCAserta slip pencairan cek :
No. DX381956 an. Ni Made Endrawati senilai Rp2.000.000.000,-
No. DX381957 an. I Komang Sumidra senilai Rp 2.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinyaCek BCA tanggal 15 Oktober 2018 serta slip pencairan cek :
No. DX381963 an. Ni Kadek Nadiyani sebesar Rp 1.500.000.000,-
No. DX381962 an. Ni Putu Oktaviani sebesar Rp 1.000.000.000,-
No. DX381964 an. Ni Putu Oktaviani sebesar Rp 500.000.000,-
No. DX381965 an. Ni Kadek Nadiyani sebesar Rp 1.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Cek BCA tanggal 16 Oktober 2018 serta slip pencairan cek :
No. DX381966 an. Ni Kadek Nadiyani sebesar Rp 700.000.000,-
No. DX381967 an. Ni Putu Oktaviani sebesar Rp 1.000.000.000,-
No. DX381968 an. Ni Kadek Nadiyani sebesar Rp 1.000.000.000,-
No. DX381969 an. Ni Putu Oktaviani sebesar Rp 1.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Mutasi rekening giro BCA Ledger No. 11119, OK! Bank Ledger No. 11121dan Bank Mandiri Ledger No.11101 (Oktober 2018)
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Cek No. DX381979 an. PT BPR Legian senilai Rp 2.000.000 ribu dan Cek OK! Bank (serta slip pencairan cek nya) No. OA019997 an. PT BPR Legian senilai Rp 2.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Loan statement (Mutasi Transaksi) pelunasan kredit an. Ni Made Endrawati dan I Komang Sumidra dan slip pelunasan.
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Rekening Koran Bank Mandiri No. 1450010818926 an. PT BPR Legian (1 Oktober 2018 s.d 31 Oktober 2018
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Rekening Koran OK! Bank No. 610121100007111 an. PT BPR Legian (1 Oktober 2018 s.d 31 Oktober 2018)
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Aplikasi setoran BCA ke Mandiri dan aplikasi setoran OK Bank ke BCA.
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Neraca Harian Bank:
Tanggal 30 April 2018,-
Tanggal 31 Mei 2018,-
Tanggal 30 Juni 2018,-
Tanggal 31 Juli 2018,-
Tanggal 31 Agustus 2018,-
Tanggal 30 September 2018,-
Tanggal 31 Oktober 2018,-
Tanggal 30 November 2018,-
Foto copy legalisir sesuai aslinya Laporan Harian Kas Teller pada saat transaksi pengambilan dana Bank
Foto copy legalisir sesuai aslinya Buku Besar Biaya Dibayar Dimuka (BDD)
Foto copy legalisir sesuai aslinya Bukti pengembalian Titian Wilaras.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Notulen Risalah Rapat PT. Bank Perkreditan Rakyat Legian, tanggal 17 Mei 2018.
Foto copy legalisir sesuai aslinya bukti setoran penjualan mobil Mercedes benz
2 (dua) lembar Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT BPR Tanah Lot tanggal 23 Desember 2009;
1 (satu) lembar Surat Bank Indonesia Nomor : 12/442/DKBU/IDAd/Dpr tanggal 12 April 2010 perihal Persetujuan Pengalihan Izin Usaha PT BPR Tanah Lot menjadi Izin Usaha PT. BPR Legian;
1 (satu) Bundel Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank Perkreditan Rakyat Legian No. 17 tanggal 31 Mei 2010 oleh Notaris Tutik Danakusuma, S.H;
1 (satu) lembar Surat Bank Indonesia Nomor : 12/791/DKBU/IDAd/Dpr tanggal 25 Juni 2010 perihal Laporan Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Saudara;
1 (satu) Bundel Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank Perkreditan Rakyat Legian No. 06 tanggal 15 Desember 2017 oleh Notaris Tutik Danakusuma, S.H;
1 (satu) lembar Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-93/KR.0811/2018 tanggal 29 Maret 2018, hal Berakhirnya Masa Kepengurusan Komisaris Utama Bank Saudara;
1 (satu) lembar Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-117/KR.0811/2018 tanggal 3 Mei 2018, hal Kepengurusan Bank Saudara;
1 (satu) Bundel Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Legian No. 94 tanggal 26 Oktober 2016 oleh Notaris Hartono, S.H;
2 (dua) lembar Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-66/KR.0811/2019 tanggal 20 Maret 2019, hal Perubahan Kepemilikan Bank Saudara;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Direksi PT BPR Legian nomor : 071/SK DIR/BPRL/VIII/2017 tentang Pedoman Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa PT. BPR Legian
Bukti Setoran BCA Tanggal 5 April 2019 sebesar Rp7.543.000.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 18 April 2018 sebesar Rp100.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 23 April 2019 sebesar Rp100.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 26 April 2019 sebesar Rp75.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 30 April 2019 sebesar Rp50.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 3 Mei 2019 sebesar Rp25.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 8 Mei 2019 sebesar Rp50.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 10 Mei 2019 sebesar Rp100.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 13 Mei 2019 sebesar Rp100.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 14 Mei 2019 sebesar Rp100.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp50.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp 20.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp 75.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 22 Mei 2019 sebesar Rp1.715.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 24 Mei 2019 sebesar Rp 50.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp 25.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 8 April 2019 sebesar Rp1.000.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 15 April 2019 sebesar Rp 650.000.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 22 April 2019 sebesar Rp250.000.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 23 April 2019 sebesar Rp 6.800.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 24 April 2019 sebesar Rp 59.800.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 25 April 2019 sebesar Rp12.000.000.,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 9 Mei 2019 sebesar Rp 20.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 10 Mei 2019 sebesar Rp 10.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp 40.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 27 Mei 2019 sebesar Rp 10.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Rekening Koran Ok! Bank Periode 1 Oktober – 31 Oktober 2018 No rekening 610121100007111 sebanyak 1 (satu) lembar.
Telepon Selular (Handphone), merek Samsung, tipe S10,warna Putih, serial number R58M33XLXCH, IMEI (Slot 1) 356261100764818, IMEI (Slot 2) 356262100764816, model number SM-G975F/DS sebanyak1 (satu) unit
Telepon Selular (Handphone), merek Samsung, tipe S7 sebanyak 3 (tiga) unit.
Telepon Selular (Handphone), merek Apple, tipe Iphone 6 plus sebanyak 1 (satu) unit.
Senjata Api, merek Beretta, kaliber 32 mm, nomor pabrik: F.49399 W, nomor penggunaan: IKHSA/2457-J/VIII/2018, nomor pemilikan: BPSA/BL 42/VIII/2018;
Buku Kepemilikan Senjata Api untuk Beladiri/Koleksi, No. Pol. BPSA/BL 42/VIII/2018, Identitas Senjata Api: Jenis Pistol, Merk Baretta, kaliber 32, Nomor Pabrik F.49399W, diberikan kepada Nama Titian Wilaras, Alamat JL. TK Unda No. 8/6 DPS Sasih, Panjer, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali
Surat Ijin Khusus Senjata Api, Nomor : IKHSA/2457-J/VIII/2018, masa berlaku s/d 13 Agustus 2019, diberikan kepada Titian Wilaras.
Senjata Peluru Karet, merek Hunter RB, kaliber 9 mm, nomor pabrik : K.5292, nomor penggunaan: BPSPK/8927 B/VIII/2019, nomor pemilikan: BPSPK/8927 AV/VIII/2018;
Buku Kepemilikan Senjata Peluru Karet, No. Pol. BPSPK/8927-a/VIII/2018, Identitas Senjata Peluru karet: Jenis Pistol, Merk Hunter RB, kaliber 9 mm, Nomor Pabrik K.5292, diberikan kepada Drs. I Gusti Agung NGR Agung. SH.;
Surat Ijin Penggunaan Senjata Peluru Karet, Nomor : SIPSPK/8927-A/VIII/2018 diberikan kepada: Nama, Drs. I Gusti Agung NGR, Alamat : Jl. Tk. Balian GG 43/2 Renon, Denpasar, Jenis Pistol Merk Hunter RB, Kaliber 9mm, No Senjata K.5292. Masa berlaku s/d : 10 Agustus 2018
1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat :
Nomor Registrasi : B 777 OG
Merek : Land Rover
Type : Range Rover 5.0L V8 AT
Jenis : MB Penumpang
Model : Jeep
Tahun Pembuatan : 2013
Warna : Putih
No Rangka/NIK/VIN : SALGA2EEODA111085
No. Mesin : 13011603324508PS
Bahan Bakar : Bensin
1 (satu buah kunci mobil kendaraan roda empat merek Land Rover
1 (satu) buah asli BPKB No. O-01055334, kendaraan roda empat
merek Land Rover tahun 2013, Nomor Polisi : B 777 OG, a.n. EKA SETYA NUGRAHAWATI
1 (satu) lembar asli STNK kendaraan roda empat merek Land Rover tahun 2013, Nomor Polisi : B 777 OG. a.n. EKA SETYA NUGRAHAWATI
Yang telah disita secara sah oleh Penyidik dan telah diajukan sebagai bukti dalam persidangan ini karena dakwaan Jaksa Penuntut umum atas Terdakwa telah dinyatakan tidak terbukti dan oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan maka dengan demikian sita atas barang-barang bukti ini harus diangkat dan barang-barang bukti ini harus dikembalikan kepada Tersita;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, pasal 50 A Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TITIAN WILARAS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan sebagaimana yang diatur dalam pasal 50 A Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
Foto copy legalisir sesuai aslinya Akta Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Tanah Lot Nomor : 1 tanggal 29 April 1989.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Tanah Lot Nomor : 210 tanggal 29 Juli 2002.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Akta Berita Acara PT Bank Perkreditan Rakyat Tanah Lot Nomor :15 tanggal 11 Desember 2009.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Akta Berita Acara Rapat PT Bank Perkreditan Rakyat Legian Nomor :03 tangga l8 Februari 2010.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Perkreditan Rakyat Nomor : 06 tanggal 15 Desember 2017.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Susunan Pengurus dan Struktur Organisasi BPR Legian tahun 2018.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi PT BPR Legian No: 190/SK-DIR/BPRL/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pedoman Operasional dan Prosedur Kredit PT BPR Legian.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Edaran Direksi PT BPR Legian Nomor 231/SE-DIR/BPRL/VII/2013 perihal pedoman prosedur operasional produk tabungan dan deposito.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Nomor 057/SK-DIR/BPRL/XI/2016 tentang wewenang persetujuan pengeluaran biaya.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Nomor 247/SK-DIR/BPRL/IV/2014 tentang Limit Otorisasi Transaksi System Satu PT BPR Legian.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Nomor 083/SK-DIR/BPRL/XII/2018 tentang Limit Otorisasi Transaksi System Satu PT BPR Legian.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Nomor 058/SK/SK/BPRL/III/2018 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris PT BPR Legian.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi Nomor 057/SK/SK/BPRL/III/2018 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja DIreksi PT BPR Legian
Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Pengangkatan serta Surat Keputusan Pemberhentian/Pengunduran diri Pengurus dan PegawaiBPR Legian atas nama:
Perjanjian Kerja Nomor : 058/PKJ/BPRL/III/2017, tanggal 9 Maret 2017, a.n. Indra Wijaya
Perjanjian Kerja Nomor : 055/PKJ/BPRL/III/2017, tanggal 9 Maret 2017, a.n Ni Putu Dewi Wirastini
Surat KeputusanDireksiNomor : 038/SK-DIR/BPRL/III/2017, tanggal 1 Maret 2017, a.n Gede Made Karyawan
Surat Keputusan Direksi Nomor : 003/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2017, a.n. Andree Mulia.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 006/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.n. Ni Wayan Nuriati-
Surat Keputusan Direksi Nomor : 004/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, A.A. Isteri Vera Raditya
Surat Keputusan Direksi Nomor : 060/SK-DIR/BPRL/VI/2017, tanggal 2 Juni 2017, a.n. Putu Ayu Junita Sari
Surat Keputusan Direksi Nomor : 014/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.n. Luh Devi Witari
Surat Keputusan Direksi Nomor : 014/SK-DIR/BPRL/III/2019, tanggal 2 Januari 2019I Gusti Agung Ayu Susanti.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 022/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.nIda Ayu Diah Kencana Dewi
Surat Keputusan Direksi Nomor : 013/SK-DIR/BPRL/III/2019, tanggal 1 Maret 2019, a.n.Made Aldo Perkasa
Surat Keputusan Direksi Nomor : 037/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2019, a.n. Aloisius Rendi Holo
Surat Keputusan Direksi Nomor : 014/SK-DIR/BPRL/III/2019, tanggal 2 Januari 2019Ratna Cynthia Lesmana
Surat Keputusan Direksi Nomor : 012/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.n. Ni Ketut Enny Wahyuni
Surat Keputusan Direksi Nomor : 012/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.n. Desak Ketut Sri Juniarti
Surat Keputusan Direksi Nomor : 010/SK-DIR/BPRL/III/2019, tanggal 4 maret 2019, Kade Dinna Yulianti.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 019/SK-DIR/BPRL/XI/2018, tanggal 9 November 2018, a.n. Ni Kadek Lilik Ayu Pratiwi
Surat Keputusan Direksi Nomor : 009/SK-DIR/BPRL/III/2019, tanggal 4 Maret 2019, a.n. Milly Rarita Fitri
Surat Keputusan Direksi Nomor : 011/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018I, a.n. Ketut Subagia.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 020/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018, a.n. Ayu Kadek Ratna Dewi
Surat Keputusan Direksi Nomor : 010/SK-DIR/BPRL/I/2018, tanggal 2 Januari 2018I, a.n. Made Dwi Artama.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Spesimen tandatangan, paraf, dan fotokopi KTP Pengurus dan Pegawai BPR Legian
Foto copy legalisir sesuai asli 141 (seratus empat puluh satu) bukti penggunaan pengeluaran kas/bank PT. BPR Legian, terdiri dari :
transaksi tanggal 03/04/2018 sejumlah Rp. 2.202.000.000,-
transaksi tanggal 17/05/2018 sejumlah Rp. 2.320.000.000,-
transaksi tanggal 11/06/2018 sejumlah Rp. 5.500.000.000, -
transaksi tanggal 22/08/2017 sejumlah Rp. 170.500.000,-
transaksi tanggal 19/02/2018 sejumlah Rp. 8.479.803,-
transaksi tanggal 10/04/2018 sejumlah Rp. 14.010.000,-
transaksi tanggal 10/04/2018 sejumlah Rp. 4.200.000,-
transaksi tanggal 13/04/2018 sejumlah Rp. 200.000,-
transaksi tanggal 17/04/2018 sejumlah Rp. 5.005.000,-
transaksi tanggal 18/04/2018 sejumlah Rp. 33.834.480,-
transaksi tanggal 19/04/2018 sejumlah Rp. 2.451.486.-
transaksi tanggal 25/04/2018 sejumlah Rp. 18.462.484,-
transaksi tanggal 02/05/2018 sejumlah Rp. 20.000.000,-
transaksi tanggal 04/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 04/05/2018 sejumlah Rp. 1.200.000,-
transaksi tanggal 08/05/2018 sejumlah Rp. 665.000.000,-
transaksi tanggal 08/05/2018 sejumlah Rp. 55.276.000--
transaksi tanggal 09/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 09/05/2018 sejumlah Rp. 20.000.000,-
transaksi tanggal 09/05/2018 sejumlah Rp. 14.000.000
transaksi tanggal 09/05/2018 sejumlah Rp. 168.413.855,-
transaksi tanggal 14/05/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 14/05/2018 sejumlah Rp. 5.440.000,-
transaksi tanggal 14/05/2018 sejumlah Rp. 75.000.000,-
transaksi tanggal 15/05/2018 sejumlah Rp. 18.951.500,-
transaksi tanggal 16/05/2018 sejumlah Rp. 205.000.000,-
transaksi tanggal 16/05/2018 sejumlah Rp. 17.200.000,-
transaksi tanggal 16/05/2018 sejumlah Rp. 15.000.000,-
transaksi tanggal 17/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,¬
transaksi tanggal 18/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 18/05/2018 sejumlah Rp. 30.000.000,-
transaksi tanggal 18/05/2018 sejumlah Rp. 67.635.400,-
transaksi tanggal 22/05/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 22/05/2018 sejumlah Rp. 15.000.000,-
transaksi tanggal 23/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 23/05/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 24/05/2018 sejumlah Rp. 35.236.100,-
transaksi tanggal 25/05/2018 sejumlah Rp. 42.459.978,-
transaksi tanggal 25/05/2018 sejumlah Rp. 27.980.750,-
transaksi tanggal 28/05/2018 sejumlah Rp. 330.000.000,-
transaksi tanggal 28/05/2018 sejumlah Rp. 298.800.631,-
transaksi tanggal 31/05/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 31/05/2018 sejumlah Rp. 5.000.000,-
transaksi tanggal 04/06/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 04/06/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 05/06/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 05/06/2018 sejumlah Rp. 10.000.000,-
transaksi tanggal 06/06/2018 sejumlah Rp. 2.000.000,-
transaksi tanggal 07/06/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 07/06/2018 sejumlah Rp. 400.000.000,-
transaksi tanggal 07/06/2018 sejumlah Rp. 5.000.000,-
transaksi tanggal 07/06/2018 sejumlah Rp. 2.246.783,-
transaksi tanggal 22/06/2018 sejumlah Rp. 29.814.900,-
transaksi tanggal 26/06/2018 sejumlah Rp. 60.500.000,-
transaksi tanggal 29/06/2018 sejumlah Rp. 1.000.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 84.767.200,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 361.306.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 340.000.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 11.500.000,-
transaksi tanggal 02/07/2018 sejumlah Rp. 16.000.000,-
transaksi tanggal 05/07/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 05/07/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 05/07/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 05/07/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 06/07/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 09/07/2018 sejumlah Rp. 25.005.000,-
transaksi tanggal 09/07/2018 sejumlah Rp. 26.000.000,-
transaksi tanggal 09/07/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 338.569.000,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 300.005.000,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 450.005.000,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 190.497.500,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 169.593.000,-
transaksi tanggal 10/07/2018 sejumlah Rp. 138.108.000,-
transaksi tanggal 11/07/2018 sejumlah Rp. 27.000.000,-
transaksi tanggal 11/07/2018 sejumlah Rp. 23.000.000,-
transaksi tanggal 12/07/2018 sejumlah Rp. 25.000.000,-
transaksi tanggal 12/07/2018 sejumlah Rp. 106.182.925,-
transaksi tanggal 13/07/2018 sejumlah Rp. 20.721.335,-
transaksi tanggal 13/07/2018 sejumlah Rp. 555.000,-
transaksi tanggal 16/07/2018 sejumlah Rp. 80.000.000,-
transaksi tanggal 16/07/2018 sejumlah Rp. 210.000.000
transaksi tanggal 16/07/2018 sejumlah Rp. 5.000.000,-
transaksi tanggal 19/07/2018 sejumlah Rp. 60.450.000,-
transaksi tanggal 19/07/2018 sejumlah Rp. 60.450.000,-
transaksi tanggal 23/07/2018 sejumlah Rp. 363.830.000,-
transaksi tanggal 23/07/2018 sejumlah Rp. 11.200.000,-
transaksi tanggal 23/07/2018 sejumlah Rp. 13.750.000,-
transaksi tanggal 24/07/2018 sejumlah Rp. 170.886.000,-
transaksi tanggal 25/07/2018 sejumlah Rp. 170.540.080,-
transaksi tanggal 26/07/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 26/07/2018 sejumlah Rp. 22.088.550,-
transaksi tanggal 26/07/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 30/07/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 30/07/2018 sejumlah Rp. 7.400.000,-
transaksi tanggal 30/07/2018 sejumlah Rp. 40.850.800,-
transaksi tanggal 30/07/2018 sejumlah Rp. 200.000.000,-
transaksi tanggal 30/07/2018 sejumlah Rp. 15.000.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 17.500.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 398.574.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 120.900.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 254.486.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 190.492.500,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 27.000.000,-
transaksi tanggal 31/07/2018 sejumlah Rp. 13.750.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 85.086.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 50.000.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 340.000.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 200.000.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 01/08/2018 sejumlah Rp. 100.000.000,-
transaksi tanggal 02/08/2018 sejumlah Rp. 94.410.000,-
transaksi tanggal 02/08/2018 sejumlah Rp. 9.750.000,-
transaksi tanggal 02/08/2018 sejumlah Rp. 7.500.000,-
transaksi tanggal 03/08/2018 sejumlah Rp. 250.000.000,-
transaksi tanggal 03/08/2018 sejumlah Rp. 84.586.000,-
transaksi tanggal 03/08/2018 sejumlah Rp. 60.754.100,-
transaksi tanggal 06/08/2018 sejumlah Rp. 16.750.000,-
transaksi tanggal 06/08/2018 sejumlah Rp. 94.410.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 8.500.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 8.500.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 396.498.050,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 5.000.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 7.000.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 8.000.000,-
transaksi tanggal 07/08/2018 sejumlah Rp. 13.000.000,-
transaksi tanggal 08/08/2018 sejumlah Rp. 2.000.000,-
transaksi tanggal 08/08/2018 sejumlah Rp. 56.000.000,-
transaksi tanggal 08/08/2018 sejumlah Rp. 150.000.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 500.000.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 8.800.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 8.839.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 9.000.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 5.496.000,-
transaksi tanggal 09/08/2018 sejumlah Rp. 12.824.000,-
transaksi tanggal 10/08/2018 sejumlah Rp. 900.000,-
transaksi tanggal 10/08/2018 sejumlah Rp. 14.058.900,-
transaksi tanggal 13/08/2018 sejumlah Rp. 24.850.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Bukti Pemberian Cash back ke Meilinda Slip pembayaran bungga berjalan dan Rincian bunga berjalan grup Meilinda.
Aslinya Formulir pembukaan deposito, bilyet,dan slip pencairan deposito :
Bilyet No. 02000 an. Meilindasenilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02051 an. Chandra Winata senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02052 an. Yohan Chandra senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02053 an. The Kim Hong senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02054 an. Lily Indrawati senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02055 an. Ni Nyoman Sujiani senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02088 an. I Komang Wiana senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02089 an. The Kim Hong senilai Rp700.000.000.000,-
Bilyet No. 02090 an. Ni Luh Sriasih senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02091 an. Marlina Triani senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02092 an. Ni Kadek Nadiani senilai Rp1.000.000.000,-
Bilyet No. 02093 an. Ellyana Berlian senilai Rp1.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Cek BCA serta slip pencairan cek:
No. DW826945 an. Ni Kadek Nadiyani sebesar Rp3.000.000.000,-
No. DW826943 an. Chandra Winata sebesar Rp3.000.000.000.,
No. DW826944 an. Meilinda sebesar Rp3.000.000.000,-
No. DW826946 an. Ni Luh Sriasih sebesarRp2.700.000.000,-
Foto copy legalisir sesuai aslinya Bukti pembayaran kompensasi fee pinjaman dana kepada Sdri. Meilinda (Biaya Konsumtif).
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Nominatif deposito bulanJuli, Agustus dan September 2018.
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Slip setoran BCA ke Rekening Pamela Wilaras:
Sebesar Rp6.000.000.000,-
Sebesar Rp2.700.000.000,-
Sebesar Rp3.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Salinan Mutasi Rekening BCA No. 6700531919 an. Pamela Wilaras.
Fotocopy legalisir sesuai aslinyaSalinan Mutasi Rekening BCA No. 0405777717 an. Titian Wilaras
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Salinan Mutasi Rekening Koran BCA No. 0409683888 an. BPR Legian
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Berkas Kredit atas nama:
I Komang Sumidra
Ni Made Endrawati
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Cek BCAserta slip pencairan cek :
No. DX381956 an. Ni Made Endrawati senilai Rp2.000.000.000,-
No. DX381957 an. I Komang Sumidra senilai Rp 2.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinyaCek BCA tanggal 15 Oktober 2018 serta slip pencairan cek :
No. DX381963 an. Ni Kadek Nadiyani sebesar Rp 1.500.000.000,-
No. DX381962 an. Ni Putu Oktaviani sebesar Rp 1.000.000.000,-
No. DX381964 an. Ni Putu Oktaviani sebesar Rp 500.000.000,-
No. DX381965 an. Ni Kadek Nadiyani sebesar Rp 1.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Cek BCA tanggal 16 Oktober 2018 serta slip pencairan cek :
No. DX381966 an. Ni Kadek Nadiyani sebesar Rp 700.000.000,-
No. DX381967 an. Ni Putu Oktaviani sebesar Rp 1.000.000.000,-
No. DX381968 an. Ni Kadek Nadiyani sebesar Rp 1.000.000.000,-
No. DX381969 an. Ni Putu Oktaviani sebesar Rp 1.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Mutasi rekening giro BCA Ledger No. 11119, OK! Bank Ledger No. 11121dan Bank Mandiri Ledger No.11101 (Oktober 2018)
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Cek No. DX381979 an. PT BPR Legian senilai Rp 2.000.000 ribu dan Cek OK! Bank (serta slip pencairan cek nya) No. OA019997 an. PT BPR Legian senilai Rp 2.000.000.000,-
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Loan statement (Mutasi Transaksi) pelunasan kredit an. Ni Made Endrawati dan I Komang Sumidra dan slip pelunasan.
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Rekening Koran Bank Mandiri No. 1450010818926 an. PT BPR Legian (1 Oktober 2018 s.d 31 Oktober 2018
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Rekening Koran OK! Bank No. 610121100007111 an. PT BPR Legian (1 Oktober 2018 s.d 31 Oktober 2018)
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Aplikasi setoran BCA ke Mandiri dan aplikasi setoran OK Bank ke BCA.
Fotocopy legalisir sesuai aslinya Neraca Harian Bank:
Tanggal 30 April 2018,-
Tanggal 31 Mei 2018,-
Tanggal 30 Juni 2018,-
Tanggal 31 Juli 2018,-
Tanggal 31 Agustus 2018,-
Tanggal 30 September 2018,-
Tanggal 31 Oktober 2018,-
Tanggal 30 November 2018,-
Foto copy legalisir sesuai aslinya Laporan Harian Kas Teller pada saat transaksi pengambilan dana Bank
Foto copy legalisir sesuai aslinya Buku Besar Biaya Dibayar Dimuka (BDD)
Foto copy legalisir sesuai aslinya Bukti pengembalian Titian Wilaras.
Foto copy legalisir sesuai aslinya Notulen Risalah Rapat PT. Bank Perkreditan Rakyat Legian, tanggal 17 Mei 2018.
Foto copy legalisir sesuai aslinya bukti setoran penjualan mobil Mercedes benz
2 (dua) lembar Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT BPR Tanah Lot tanggal 23 Desember 2009;
1 (satu) lembar Surat Bank Indonesia Nomor : 12/442/DKBU/IDAd/Dpr tanggal 12 April 2010 perihal Persetujuan Pengalihan Izin Usaha PT BPR Tanah Lot menjadi Izin Usaha PT. BPR Legian;
1 (satu) Bundel Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank Perkreditan Rakyat Legian No. 17 tanggal 31 Mei 2010 oleh Notaris Tutik Danakusuma, S.H;
1 (satu) lembar Surat Bank Indonesia Nomor : 12/791/DKBU/IDAd/Dpr tanggal 25 Juni 2010 perihal Laporan Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Saudara;
1 (satu) Bundel Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank Perkreditan Rakyat Legian No. 06 tanggal 15 Desember 2017 oleh Notaris Tutik Danakusuma, S.H;
1 (satu) lembar Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-93/KR.0811/2018 tanggal 29 Maret 2018, hal Berakhirnya Masa Kepengurusan Komisaris Utama Bank Saudara;
1 (satu) lembar Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-117/KR.0811/2018 tanggal 3 Mei 2018, hal Kepengurusan Bank Saudara;
1 (satu) Bundel Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Legian No. 94 tanggal 26 Oktober 2016 oleh Notaris Hartono, S.H;
2 (dua) lembar Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-66/KR.0811/2019 tanggal 20 Maret 2019, hal Perubahan Kepemilikan Bank Saudara;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Direksi PT BPR Legian nomor : 071/SK DIR/BPRL/VIII/2017 tentang Pedoman Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa PT. BPR Legian
Bukti Setoran BCA Tanggal 5 April 2019 sebesar Rp7.543.000.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 18 April 2018 sebesar Rp100.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 23 April 2019 sebesar Rp100.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 26 April 2019 sebesar Rp75.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 30 April 2019 sebesar Rp50.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
(Dikembalikan kepada saksi PUTU AYU JUNITA SARI)
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 3 Mei 2019 sebesar Rp25.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 8 Mei 2019 sebesar Rp50.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 10 Mei 2019 sebesar Rp100.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 13 Mei 2019 sebesar Rp100.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 14 Mei 2019 sebesar Rp100.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp50.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp20.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp75.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 22 Mei 2019 sebesar Rp1.715.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 24 Mei 2019 sebesar Rp50.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Pemindahbukuan Internal Bank Legian Tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp25.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 8 April 2019 sebesar Rp1.000.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 15 April 2019 sebesar Rp650.000.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 22 April 2019 sebesar Rp250.000.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 23 April 2019 sebesar Rp6.800.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 24 April 2019 sebesar Rp59.800.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 25 April 2019 sebesar Rp12.000.000.,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 9 Mei 2019 sebesar Rp20.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 10 Mei 2019 sebesar Rp10.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 16 Mei 2019 sebesar Rp40.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Slip Penyetoran Tunai Bank Legian Tanggal 27 Mei 2019 sebesar Rp10.000.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;
Rekening Koran Ok! Bank Periode 1 Oktober – 31 Oktober 2018 No rekening 610121100007111 sebanyak 1 (satu) lembar.
Telepon Selular (Handphone), merek Samsung, tipe S10,warna Putih, serial number R58M33XLXCH, IMEI (Slot 1) 356261100764818, IMEI (Slot 2) 356262100764816, model number SM-G975F/DS sebanyak1 (satu) unit
Telepon Selular (Handphone), merek Samsung, tipe S7 sebanyak 3 (tiga) unit.
Telepon Selular (Handphone), merek Apple, tipe Iphone 6 plus sebanyak 1 (satu) unit.
Senjata Api, merek Beretta, kaliber 32 mm, nomor pabrik: F.49399 W, nomor penggunaan: IKHSA/2457-J/VIII/2018, nomor pemilikan: BPSA/BL 42/VIII/2018;
Buku Kepemilikan Senjata Api untuk Beladiri/Koleksi, No. Pol. BPSA/BL 42/VIII/2018, Identitas Senjata Api: Jenis Pistol, Merk Baretta, kaliber 32, Nomor Pabrik F.49399W, diberikan kepada Nama Titian Wilaras, Alamat JL. TK Unda No. 8/6 DPS Sasih, Panjer, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali
Surat Ijin Khusus Senjata Api, Nomor : IKHSA/2457-J/VIII/2018, masa berlaku s/d 13 Agustus 2019, diberikan kepada Titian Wilaras.
Senjata Peluru Karet, merek Hunter RB, kaliber 9 mm, nomor pabrik : K.5292, nomor penggunaan: BPSPK/8927 B/VIII/2019, nomor pemilikan: BPSPK/8927 AV/VIII/2018;
Buku Kepemilikan Senjata Peluru Karet, No. Pol. BPSPK/8927-a/VIII/2018, Identitas Senjata Peluru karet: Jenis Pistol, Merk Hunter RB, kaliber 9 mm, Nomor Pabrik K.5292, diberikan kepada Drs. I Gusti Agung NGR Agung. SH.;
Surat Ijin Penggunaan Senjata Peluru Karet, Nomor : SIPSPK/8927-A/VIII/2018 diberikan kepada: Nama, Drs. I Gusti Agung NGR, Alamat : Jl. Tk. Balian GG 43/2 Renon, Denpasar, Jenis Pistol Merk Hunter RB, Kaliber 9mm, No Senjata K.5292. Masa berlaku s/d : 10 Agustus 2018
1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat :
Nomor Registrasi : B 777 OG
Merek : Land Rover
Type : Range Rover 5.0L V8 AT
Jenis : MB Penumpang
Model : Jeep
Tahun Pembuatan : 2013
Warna : Putih
No Rangka/NIK/VIN : SALGA2EEODA111085
No. Mesin : 13011603324508PS
Bahan Bakar : Bensin
1 (satu buah kunci mobil kendaraan roda empat merek Land Rover
1 (satu) buah asli BPKB No. O-01055334, kendaraan roda empat
merek Land Rover tahun 2013, Nomor Polisi : B 777 OG, a.n. EKA SETYA NUGRAHAWATI
1 (satu) lembar asli STNK kendaraan roda empat merek Land Rover tahun 2013, Nomor Polisi : B 777 OG. a.n. EKA SETYA NUGRAHAWATI
dikembalikan kepada Terdakwa TITIAN WILARAS
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada hari KAMIS, tanggal 3 Desember 2020, oleh kami, ANGELIKY HANDAJANI DAY, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, ESTHAR OKTAVI, S.H, M.H dan KONY HARTANTO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 17 Desember 2020, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IDA BAGUS ARY WIDYATMIKA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar, serta dihadiri oleh PUTU GEDE SUGIARTHA, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d. t.t.d.
ESTHAR OKTAVI, S.H., M.H. ANGELIKY HANDAJANI SAY, S.H, M.H
t.t.d.
KONY HARTANTO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
IDA BAGUS ARY WIDYATMIKA, S.H.
Catatan :
Dicatat disini bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan Kasasi pada tanggal 21 Desember 2020 terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor ; 453/Pid.Sus/2020/PN Dps tertanggal 17 Desember 2020
-
-
-
Plh. Panitera
Panitera Muda Tipikor
.
t.t.d. .
I Wayan Karmada, S.H.
Nip. 196612311994031056
-
-
CATATAN :
Dicatat disini bahwa salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor ; 453/Pid.Sus/2020/PN Dps. tanggal, 17 Desember 2020, diberikan kepada dan atas permintaan dari Terdakwa melalui Penasihat Hukum (DIAN SURYANI, S.H,) pada hari Rabu, tanggal 23 Desember 2020.
Plh. Panitera Panitera Muda Hukum I Ketut Swastika S.H. Nip. 196202201985031007 |