260/PDT/2020/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 260/PDT/2020/PT PBR
Pembanding/Tergugat : IRMAN Diwakili Oleh : M. AMIEN SUBAYANG, SH Terbanding/Penggugat : SAID MOHD TAUFIK Diwakili Oleh : JONI HUTABARAT,SH,
MENGADILI Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 317/Pdt.G/2020/PN Pbr tanggal 16 September 2020 yang di mohonkan banding tersebut Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000. -(seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 260/PDT/2020/PTPBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang mengadili perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
IRMAN, bertempat tinggal di Jalan Wonosari Perumahan Indriyani 2 (dua) RT.002, RW.008, Kel. Tangkerang Tengah, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dalam hal ini memberikan kuasa kepada M. AMIEN SUBAYANG, S.H., Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum Law Office M. AMIEN SUBAYANG,S.H.& ASSOCIATES yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 125 Lt. III Kel. Tangkerang Selatan, Kota Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2020, selanjutnya dapat disebut sebagai Pembanding semula Tergugat;
Lawan
SAID MOHD TAUFIK, bertempat tinggal di Sei Betung No.48, RT. 003 / RW.002. Desa/ Kel. Kampung Rempak, Kec. Siak, Provinsi Riau, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada JONI HUTABARAT, S.H., Advokatpada Kantor Hukum JONI HUTABARAT,S.H. & PARTNERS yang beralamat di Jalan Terantang Gg. Sungkai No. 5, Pekanbaru, Kel. Labuh Baru Barat, Kec. Payung Sekaki Pekanbaru-Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 15/SKK/XI/2019 tanggal 3 Desember 2019, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru dibawah register Nomor 980/SK/Pdt/2019/P Pbr tanggal 04 Desember 2019, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
PENGADILAN TINGGI Tersebut,
Telah membaca ;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanggal 08 Desember 2020 Nomor 260/PDT/2020/PT PBR tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas dalam tingkat banding ;
Penunjukan Plh. Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal08 Desember 2020 Nomor : 260/PDT/2020/PT PBR tentang penunjukan Panitera Pengganti yang akan mendampingi dan membantu Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas dalam tingkat banding;
Berkas perkara berikut surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta salinan resmi putusan PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 317/Pdt.G/2019/PN Pbr, tanggal 16 September 2020;
TENTANG DUDUK PERKARA ;
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 317/Pdt.G/2019/PN Pbr, tanggal 16 September 2020, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Kontrak Kerja tertulis antara Tergugat dengan Penggugat yang telah ditandatangani masing-masing pihak diatas materai cukup tertanggal 02 Januari 2019;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/ Ingkar janji karena tidak mau membayar kerugian kepada Penggugat dan terhentinya pekerjaan penimbunan tanah yang yang seharusnya menjadi tanggung jawab Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai sekaligus;
Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi perkara aquo;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 466.000,- ( Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 317/Pdt.G/2019/PN Pbr, tanggal 16 September 2020 Pembanding semula Tergugat, mengajukan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan banding Nomor 317/Pdt.G/2019/PN Pbr, tanggal 14 Oktober 2020 permohonan tersebut yang diterima dan dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan Permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan surat Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding dan disampaikan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat melalui Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 23 Oktober 2020 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggal 13 November 2020 sebagaimana ternyata dari Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor 317/Pdt.G/2019/PN.Pbr, tanggal 13 November 2020yang diterima dan dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan surat Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding dan disampaikan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat melalui Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 16 November 2020 ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut Kuasa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 30 November 2020 sebagaimana ternyata dari Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding yang diterima dan dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 317/Pdt.G/2019/PNPbr, tanggal 30 November 2020, dan Kontra Memori Banding dari Kuasa Terbanding semula Penggugat telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan surat Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding tersebut telah disampaikan kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat, melalui Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 01 Desember 2020;
Menimbang, bahwa Para Pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), berdasarkan Surat Nomor 317/Pdt.G/2019/PN Pbr, yang dibuat dan disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat, pada tanggal 13 November 2020 dan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 04 November 2020 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Tinggi membaca berkas perkara, beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 317/Pdt.G/2019/PN.Pbr tanggal 16 September 2020 serta surat-surat lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana diuraikan dalam putusannya sudah tepat dan benar didasarkan pada alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama ternyata alasan-alasan yang dikemukakan dalam memori banding tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi oleh Hakim Tingkat Banding,oleh karena semua pertimbangan dan alasan hukum yang menjadi dasar putusan dianggap telah tercantum dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa karena pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan Pengadilan Tingkat Pertama dianggap tepat dan benar, maka pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangannya sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini, sehingga putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 317/Pdt.G/2019/PN.Pbr tanggal 16 September 2020 haruslah dikuatkan dengan tambahan pertimbangan bahwa penilaian besaran ganti rugi tidak hanya didasarkan pada bukti kwitansi (bukti P.3 s/d P.10) tetapi didukung pula dengan keterangan saksi Penggugat yang bernama Abdul Rahman Alias Rahman Dani dan saksi Riki Wahyudi;
Menimbang, bahwa baik di Tingkat Pertama maupun di Tingkat Banding, Pembanding semula Tergugat berada dipihak yang kalah, maka haruslah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan;
Memperhatikan, ketentuan KUHPerdata, Rbg serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I ;
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 317/Pdt.G/2019/PN Pbr tanggal 16 September 2020 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2021 yang terdiri dari Khairul Fuad, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, Iman Gultom, S.H., M.H.danAswijon, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 21 Januari 2021 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Bahari Siregar, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya, serta putusan tersebut dikirim secara Elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari itu juga.-
Hakim-Hakim Anggota Iman Gultom,S.H., M.H. Aswijon,S.H., M.H. | Hakim Ketua Majelis; Khairul Fuad, S.H. MHum Panitera-Pengganti; Bahari Siregar,S.H. |
Perincian biaya Perkara ;
1. Meterai .............................. Rp. 12.000,00
2. Redaksi ............................ Rp. 10.000,00
3. Biaya proses ......................Rp.128.000,00
J u m l a h .................Rp.150.000.00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)