6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum : JOSECA CAROLINA INDRI ITANG, SH Terdakwa : ROBERTA IKA, SE
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Roberta Ika, SE dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Roberta Ika, SE dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi Secara Bersama-Sama” sebagaimana dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Barang bukti yang disita dari Terdakwa atas nama BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, berupa : - 1 (satu) buah Handphone Merek NOKIA Type RM-340 Model 2600c-2 Code 0576463, Imei 356062/03/226286/7, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081513685677; - 1 (satu) buah Handphone Merek SAMSUNG Model SM-G900H imei : 352957/06/049292/8, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081522839965 2. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULYONO, SH, berupa : - 1 (satu) Buah Laptop Merk ACER ASPIRE ONE, Model A0531H Warna Hitam; - 1 (satu) Buah Handphone merk ASUS PHONE Model ASUS-X014D, No Imei 1 : 358060077564708, No Imei 2 : 358060077564716, warna Hitam berikut Kartu Telkomsel Simpati dengan Nomor 081345777419 dan Kartu IM3 dengan No Handphone 081545775922 3. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama BILLY MARSONI, berupa : - (satu) buah Handphone merk Nokia, Model TA-1017, Code 059Z1WO, No Imei 1 : 357296081115266, warna Hitam berikut Kartu Simcard Telkomsel AS dengan nomor 085292276660 (satu) buah Handphone merk Nokia, Model TA-1017, Code 059Z1WO, No Imei 1 : 357296081115266, warna Hitam berikut Kartu Simcard Telkomsel AS dengan nomor 085292276660: 4. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama WENEFRIDA INDRAYATI, berupa : - 1 (satu) buah Buku Register Minut Peraturan Bupati Tahun 2017; - 1 (satu) lembar Nota Dinas dari Pj. Sekda Kab. Bengkayang kepada Bupati Bengkayang tanpa tanggal dan bulan tahun 2018, perihal mohon tandatangan peraturan Bupati tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa; - Nota pengantar/Minute Surat keputusan bupati bengkayang tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa dari Kabag Pemdes kepada Bupati Bengkayang, tanpa tanggal bulan desember 2017; - Draf Perbub nomor 57 tahun 2017 tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa; - 1 (satu) buah Buku Register Penomoran Peraturan Bupati Tahun 2017; - Peraturan Bupati bengkayang nomor 57 tahun 2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa; - 1 (satu) lembar perjalan SK/Perbub nomor minut 42 dengan judul SK/Perbub tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa yang diawali dari Bagian Pemdes pada tanggal 29 Desember 2017 sampai terakhir diterima oleh Pengkaji tahap V yaitu PJ. Sekda Kab. Bengkayang pada tanggal 8 Januari 2018; - 1 (satu) buah Buku Register Minut Surat Keputusan Tahun 2017; - Nota dinas dari Pj. Sekda Kab. Bengkayang kepada Bupati Bengkayang perihal mohon tandatangan keputusan bupati tentang penetapan alokasi dana bantuan keuangan kepada pemerintah desa di Kab. Bengkayang TA. 2017, tanpa tanggal dan bulan tahun 2017; yang diterima PJ pada tanggal 19-1-2018 dan bagian hukum pada tanggal 22-1-2018; - Draf Surat Keputusan Bupati Bengkayang nomor : 577/BPKAD tahun 2017 tentang penetapan alokasi dana bantuan keuangan kepada pemerintah desa di Kab. Bengkayang; - 1 (satu) buah Buku Register Penomoran Surat Keputusan Tahun 2017; - 1 (satu) bundel Arsip Surat Keputusan Nomor : 577 / BPKAD / 2017, tanggal 6 september 2017 tentang Penetapan Alokasi dana Bantuan Keuangan kepada pemerintahan Desa di Kab. Bengkayang 5. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama VERONIKA NENY, berupa : - 1 (satu) buah buku register PROPOSAL 2017 BPKAD; - 1 (satu) buah buku register Surat Masuk 2017 BPKAD; - 1 (satu) buah buku register Surat Keluar 2017 BPKAD; - 1 (satu) buah buku register Undangan Masuk 2018 BPKAD 6. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ROBERTA IKA, SE, berupa : - 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO dengan nomor Imei 1: 865569031485673 dan Imei 2: 865569031485665, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 0858 2205 3013 dan Kartu SIM Telkomsel dengan Nomor : 082148578773; - 1 (satu) unit Komputer PC, terdiri dari : - 1 (satu) unit layar Komputer Merek LG No. Seri 806/INMF1D011; - 1 (satu) unit papan ketik (keyboard) merek Logitech; - 1 (satu) unit Mouse merek Genius; - 1 (satu) unit CPU merek LG 7. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SLAMET EKO RACHMANTO, berupa: d) 1 (satu) buah Handphone Merek Iphone 6 Imei : 359304064732087, berikut Kartu SIM Telkomsel dengan Nomor : 0822 5144 7555; e) 1 (satu) unit Komputer PC, terdiri dari : - 1 (satu) unit layar monitor Merek SAMSUNG1 (satu) unit layar monitor Merek SAMSUNG model Code: LS22F350FHEXXD, Model :S22F350FHE; - 1 (satu) unit papan ketik (keyboard) merek FUJITZU; - 1 (satu) unit Mouse merek Logitech; - 1 (satu) unit CPU merek DAZUMBA. f) 1 (satu) unit Komputer PC, terdiri dari : - 1 (satu) unit layar Monitor Merek LG no. Model : 19M38A, Kode Produk : 19M38A-BA.ATIFMSD, No. Seri: 708INBS50029; - 1 (satu) unit papan ketik (keyboard) merek Logitech; - 1 (satu) unit Mouse merek LOGITECH; - 1 (satu) unit CPU merek FUTURA NEO 8. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama Drs. SYARIFUDIN, berupa : - 1 (satu) Buah Handphone merk nokia, Model 1280, Type : RM-647, No Imei : 352405/05/754017/6, Warna Hitam berikut Kartu Sim Card Telkomsel Simpati dengan Nomor 085246906671: - 1 (satu) Buah Handhone merk samsung Duos Model GT-19060/DS, No Imei 1 : 352700/06/144686/9, No Imei 2 : 352726/06/144/686/4, Warna Hitam berikut Kartu Telkomsel dengan Nomor 085389446086 dan 085246906671: - 1 (satu) Buah Buku Register Surat Masuk Tahun 2017-2018; - 1 (satu) Buah Buku Register Surat Keluar Tahun 2017-2018 9. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama IRA MAYA K, berupa : c) 1 (satu) buah Handphone Merek SAMSUNG Galaxi J5, Imei 1: 353516/07/421879/1 Imei 2: 353517/07/421879/9, berikut Kartu SIM Telkomsel dengan Nomor : 082251346381; d) 1 (satu) unit Komputer PC, terdiri dari : - 1 (satu) unit layar Komputer Merek LG No. Seri 311/NDP2K610; - 1 (satu) unit papan ketik (keyboard) merek Logitech; - 1 (satu) unit Mouse merek Logitech; - 1 (satu) unit CPU merek Power Loqic. - 1 (satu) rangkap tindisan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4733/SP2D/BPKAD-D/2017, tanggal 29 Desember 2017 10. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DANI, berupa : - 1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Bahkti Mulya nomor : 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bahkti Mulya Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 ( satu ) bundel asli proposal pelaksanaan pembangunan Desa Bahkti Mulya Kec. Bengkayang, Kab. Bengkayang tahun 2016, tertanggal 20 Juni 2016; - 1 (satu) bundel asli Peraturan Desa Bahkti Mulya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Desa Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bahkti Mulya Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 ( satu) lembar asli Tanda Bukti Pembayaran dari Kepala BPKAD Kab. Bengkayang sejumlah Rp. 720.208.800,- yang ditandatangani oleh sdr DANI yang belum bertanggal, bulan tahun 2017, beserta 4 ( empat ) lembar tindisanya; - 1 (satu) lembar surat pengantar nomor : 140/ /Kecamatan Bengkayang/Pem yang belum bertanggal bulan Desember 2017 yang belum ditantanganoi oleh Camat Bengkayang; - 1 (satu) lembar surat pengantar Nomor : 140/ /Kecamatan Bengkayang/Pem yang belum bertanggal bulan Januari 2018 yang belum ditandatangani oleh Camat Bengkayang; - 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Bhakti Mulya nomor : 140/ /Bhakti Mulya/Pem yang belum bertanggal bulan Desember 2017 perihal Permohonan Transfer Bantuan Khusus Keuangan Daerah TA. 2017 yang ditandatangani oleh DANI selaku Kepala Desa Bhakti Mulya; - 1 ( satu) lembar Fakta Integritas yang belum ditandatangani oleh Kades Bhakti Mulya dan belum bertanggal bulan Oktober 2017; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang belum bernomor dan belum bertanggal Oktober 2017 dan belum ditandatangani oleh Kades Bhakti Mulya; - Foto Copy Buku Rekening Bank atas nama Kantor Desa Bhakti Mulya; - Foto Copy NPWP bendahara desa Bhakti Mulya; - Foto Copy KTP Bendahara Desa Bhakti Mulya; - Foto Copy KTP Kepala desa Bhakti Mulya; - Foto Copy Surat Keputusan Kepala desa Bhakti Mulya Nomor 12 tahun 2017 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Desa Bhakti MUlya Tahun Anggran 2017 tidak bertanggal bulan dan tahun berikut lampirannya yang dibuat Pemdes Kab. Bengkayang; - Foto Copy surat Keputusan Kepala Desa Bhakti Mulya Nomor 11 tahun 2017 tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Bhakti Mulya Tahun Anggaran 2017 yang tidak bertanggal bulan dan tahun berikut lampirannya yang dibuat oleh Pemdes Kab. Bengkayang; - Foto copy surat Keputusan Kepala desa Bhakti Mulya Nomor 06 / SK / tahun 2017 tanggal 2 Januari 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Bhakti Mulya Kecamatan Bengkayang Kab. Bengkayang yang dibuat oleh Pemdes Kab. Bengkayang; - Foto copy buku register surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa; - 1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.145.408.000,- yang ditandatangani oleh TERRY R SANJAYA tertanggal 16 Januari 2018; - 1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.104.000.000,- yang ditandatangani oleh DARMAJI tertanggal 12 Februari 2018; - 1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.150.400.000,- yang ditandatangani oleh DARMAJI tertanggal 12 Februari 2018; - 1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.75.400.000,- yang ditandatangani oleh DARMAJI tertanggal 12 Februari 2018; - 1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.75.000.000,- yang ditandatangani oleh DARMAJI tertanggal 12 Februari 2018; - 1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.170.000.000,- yang ditandatangani oleh JUMIAT tertanggal 16 Januari 2018 11. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULIADY, berupa : - 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Tirta Kencana Nomor : 01 Tahun 2017, tanggal 5 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) lembar foto copy buku tabungan MULIADY dengan nomor rekening : 8521667011 pada Bank Kalbar ; - 2 (dua) lembar foto copy buku tabungan Bendahara Desa Tirta Kencana dengan nomor rekening : 8521003554 pada Bank Kalbar; - 1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bendahara Desa Tirta Kencana dengan nomor rekening : 8521003554 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 November 2017 s.d 23 Agustus 2018. 12. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULIYADI Anak BINGKAR, berupa : - 1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir Peraturan Desa Tirta Kencana Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaTahun Anggaran 2017; - 1 (satu) bundel Proposal permohonan bantuan anggaran untuk pembangunan fisik sarana dan prasarana Desa Tirta Kencana Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang yang ditujukan kepada Bupati Bengkayang Cq Kepala Pemerintahan Desa tertanggal 20 Juni 2016 tanpa tandatangan Kepala Desa Tirta Kencana; - 1 (satu) bundel Owneer Estimate (OE) 4 (empat) paket pekerjaan yang memuat Rencana Anggaran Biaya dan Back Up Data tanpa tandatangan Tim Pelaksana Kegiatan dan tanpa tandatangan Kepala Desa Tirta Kencana 13. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama APOLIUS Kades Bani Amas BILLY MARSONI, berupa : - 1 (satu) bundel foto copy Buku Peraturan Desa Bani Amas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bani Amas Nomor 1 Tahun 2017, yang telah dilegalisir; - Kwitansi Tanda Bukti Pembayaran lima rangkap (warna putih, warna ping, warna kuning, warna hijau, warna biru) yang berisi telah diterima uang dari Kepala BPKAD Kab. Bengkayang dengan Kode Rekening : 4.04.01.00.00.5.1.7.03.01 sejumlah uang Rp. 726.967.000,-; - 1 (satu) lembar Surat Pengantar permohonan pencairan dana nomor : 140/508/Kecamatan Bengkayang/Pem, tanggal 29 Desember 2017, Surat tersebut ditandatangni oleh Camat Bengkayang pada tanggal 29 Januari 2018 di Kantor Camat Bengkayang; - 1 (satu) lembar Surat Pengantar bertuliskan : permohonan Desa, Proposal Rencana Kegiatan, RAB Kegiatan, Foto kondisi 0 % nomor : 140/507/Kecamatan Bengkayang/Pem, tanggal 29 Desember 2017; - 1 (satu) lembar Surat Permohonan Transfer bantuan Khusus Keuangan daearah TA. 2017 kepada Bupati Bengkayang Nomor : 140/420.a/Bani Amas/Pem, tanggal 29 Desember 2017 ke rekening Desa Bani Amas pada Bank BPD Kalbar nomor rekening 8521002698; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 140/419.a/Bani Amas/Pem, tanggal 29 Oktober 2017 yang ditandatangani kepala Desa Bani Amas APOLIUS diatas materai 6000; - 1 (satu) lembar Pakta Integritas tidak melakukan praktek KKN tanggal 29 Oktober 2017 yang ditandatangani Kepala Desa Bani Amas APOLIUS; - 1 (satu) bundel buku Proposal Pelaksanaan Pembangunan Desa Bani Amas Kecamatan Bengakayang Tahun 2016 yang diberikan konsultan EKO kepada Kepala Desa Bani Amas 14. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama APOLIUS, berupa : - 3 (tiga) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Kantor Desa Bani Amas, Nomor Rekening: 852 100 2698; - 2 (dua) Lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Kantor Desa Bani Amas, Nomor Rekening: 852 100 2698,- - 3 (tiga) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. APOLIUS, Nomor Rekening: 852 169 0217 15. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EDI IRAWAN, SE, berupa : - 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Lamolda kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani AMIT; - 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Bani Amas kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani APOLIUS - 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Gua kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani PURYONO; - 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Kamuh kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani SUKARYADI; - 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Cempaka Putih kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani KOMIDI; - 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Tapen kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani TIMOTIUS; - 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Beringin Baru kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang tanggal 30 Desember 2017 Bengkayang perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani ADI; - 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Marunsu kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani IKNASIUS SUNARDI; - 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Suka Maju kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani MARKAS; - 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Mayak kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani JUMPUNG; - 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Sungai Duri kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani REZZA PRABA HERLAMBANG ; - 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Pasti Jaya kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani DOMINIKUS D; - 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Tubajur kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 31 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani MARSIANUS AHIN; - 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Bakti Mulya kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani DANI; - 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Monterado kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani EWAIDUS; - 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Karya Bhakti kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang tanggal 30 Desember 2017 Bengkayang perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani RENADUS; - 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Cipta Karya kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani NADIN; - 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Seba’u kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani STEPANUS KOLAP GUDENG; - 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Karimunting kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani HALIDI; - 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Bukit Serayan kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang tanggal 30 Desember 2017 Bengkayang perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani RESMY 16. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARSIANUS AHIN, berupa : - 1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521001861 an. Bendahara Desa Tubajur; - 6 (Enam) lembar Fotocopy buku tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521001861 an Bendahara Desa Tubajur; - 5 (lima) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521137241 an MARSIANUS AHIN; - 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli bermaterai 6000 atas penerimaan uang dari Kepala Desa Tubajur sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), tanggal 12 Januari 2018; - 1 (Satu) berkas Asli Peraturan Desa Tubajur Nomor 02 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tubajur Tahun Anggaran 2017. - 1 (satu) Berkas Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Bronjong Lokasi Sungai Jabaning Dususn jujur Desa tubajur; - 1 (satu) berkas Proposal Pelaksanaan Pembangunan Desa Tubajur Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang Tahun 2016; - 1 (satu) rangkap tanda bukti pembayaran dari Kepala BPKAD Kab Bengkayang tanpa tanda tangan. 17. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama STEPANUS LOMEN, berupa: - 1 (satu) buku fotocopy Peraturan Desa Babane Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Babane Kab. Bengkayang TA. 2017; - 2 (dua) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521664879 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. STEPANUS LOMEN; - 2 (dua) lembar fotocopy printout rekening koran no rek : 8521664879 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. STEPANUS LOMEN; - 2 (dua) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521002175 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Babane; - 1 (satu) lembar fotocopy printout rekening koran no rek : 8521002175 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Babane. 18. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama Sdr. RESMY, berupa : - 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 415 / BPMPDPPKB / Tahun 2013 tanggal 30 September 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Bukit Serayan Kec. Samalantan Kab. Bengkayang; - 1 (satu) buku fotocopy Peraturan Desa Bukit Serayan Nomor : 03 Tahun 2017 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bukit Serayan Nomor : 03 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Bukit Serayan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017; - 1 (satu) buku fotocopy Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2017; - 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Nama Kegiatan Pembangunan Bantuan Keuangan Daerah Yang Bersifat Khusus di Kab. Bengkayang TA. 2017; - 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran pekerjaan an. MARKUS dan ATENG; - 1 (satu) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521002281 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Bukit Serayan; - 1 (satu) lembar fotocopy printout rekening koran no rek : 8521002281 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Bukit Serayan; - 1 (satu) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521775751 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. RESMY; - 1 (satu) lembar fotocopy printout rekening koran no rek : 8521775751 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. RESMY 19. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ADI, berupa : - 2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003538 an. Bendahara Desa Beringin Baru; - 1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521366703 an. ADI; - 4 (empat) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521003538 an Bendahara Desa Beringin Baru; - 1 (Satu) lembar Nota pembayaran tanggal 3 Januari 2018, sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); - 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 526 / SETDA / TAHUN 2017, Tentang Pengesahan pengangkatan Kepala desa Beringin Baru Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Periode 2017-2023; - 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Beringin Baru Nomor 02 / Desa Beringin Baru / TAHUN 2017 Tentang Pengesahan pengangkatan Bendhara desa Beringin Bru Kecamatan Monterado Kab Bengkayang Periode 2017-2023; - 1 (Satu) berkas fotocopy Peraturan Desa Beringin Baru Nomor 01 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Beringin Baru Tahun Anggaran 2017. 20. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama KOMIDI, berupa : - 2 (dua) lembar fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cabang Bengkayang No Rek 8521002418, An Bendahara Desa Cempaka Putih, - 2 (dua ) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cabang Bengkayang No Rek 8521366673, An. KOMIDI, - 1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002418 an. Bendahara Desa Cempaka Putih; - 1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521366673 an. KOMIDI; - 1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran dari KOMIDI (Kepala Desa Cempaka Putih) tanggal 03 Januari, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); - 1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran dari KOMIDI (Kepala Desa Cempaka Putih) tanggal 03 Januari, sebesar Rp. 473.544.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah); - 1 (satu) berkas Fotocopy Proposal Pelaksanaan Pembangunan Desa Cempaka Putih Kec Suti Semarang Kabupaten Bengkayang Tahun 2016; - 1 (satu) berkas Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah, Pemerintaha Desa Cempaka Putih Kecamatan Suti Semarang Tahun 2016; - 1 (Satu) berkas Asli Peraturan Desa Cempaka Putih Nomor 01 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cempaka Putih Tahun Anggaran 2017 21. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YULIUS, berupa : - 4 (empat) lembar fotocopy buku tabungan Bank Kalbar Cabang Bengkayang No Rek : 8521001560 An Bendahara Desa Dharma Bakti; - 1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521001560 an. Bendahara Desa Dharma Bakti; - 1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8525375878 an. YULIUS; - 1 (Satu) berkas fotocopy Peraturan Desa Dharma Bhakti Nomor 3 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dharma Bakti Tahun Anggaran 2017 22. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama BILLY MARSONI, berupa : - 5 (Lima) lembar fotocopy buku rekening Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003775 an. Bendahara Desa sungai duri; - 2 (dua) lembar fotocopy buku rekening Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 5225035271 an. REZZA PRABA HERLAMBANG; - 1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003775 an. Bendahara. Desa sungai duri untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017 - 1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003775 an. Bendahara. Desa sungai duri untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 1 Agustus 2018; - 1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 5225035271 an. REZZA PRABA HERLAMBANG untuk transaksi periode tanggal 29 November 2017 s/d 21 Januari 2018 - 1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 5225035271 an. REZZA PRABA HERLAMBANG untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 29 Maret 2018 - 1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari REZZA PRABA HERLAMBANG (Kades Sungai Duri) sebesar Rp.300.000.000,- yang ditandatangani penerima LIU RUDY untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 5 Januari 2018; - 1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari REZZA PRABA HERLAMBANG (Kades Sungai Duri) sebesar Rp.1.000.000.000,- yang ditandatangani penerima EKO SUTRISNO untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 5 Januari 2018; - 1 (Satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 080 / BPMPD / TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Sungai Duri Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang; - 1 (Satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Duri Nomor 15 Tahun 2017, Tentang Pemberhentian Dan Penunjukkan Bendahara Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2017; - 1 (Satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Duri Nomor 06 Tahun 2018, Tentang Pemberhentian Dan Penunjukkan Bendahara Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2018; - 1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Sungai Duri Nomor 02 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Duri Tahun Anggaran 2017; - 1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Sungai Duri Nomor 03 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Sungai Duri Nomor 07 Tahun 2017 tentang Laporan pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja DEsa Tahun Anggaran 2017; - 2 (dua) berkas Laporan Pertanggungjawaban APBdes TAHAP 1 dan TAHAP II 2017 Kode Desa : 61.07.10 .2001 Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kab Bengkayang Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) lembar Daftar Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Bantuan Keuangan Khusus (Bankeusus) dari BPKAD Bengkayang Tahun 2017 terdapat 16 lokasi kegiatan pekerjaan; - 1 (satu) lembar Daftar Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Bantuan Keuangan Khusus (Bankeusus) dari BPKAD Bengkayang Tahun 2017 terdapat 11 lokasi kegiatan pekerjaan; - 1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Jembatan Gang telkom; - 1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Nam Pet San; - 1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Duri Raya; - 1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Rehab Total Jembatan Dusun Pelangi-segedong; - 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Prasarana Kegiatan Pembangunan Dinding Penahan Tanah Jalan Sungai Duri- Segedong; - 1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Peningkatan Jalan Pelangi – Segedong; - 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton jalan yayasan Dusun Segedong Desa Sungai Duri; - 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase Rt 07 / Rw 03 Dusun Siliwangi Kecamatan Sungai Raya; - 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Produksi Dusun Melapis Desa Sungai Duri; - 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton jalan gang Haji arsad dusun sumbawa desa sungai duri; - 1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Gang Kenanga. - 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Timbunan Tanah Jalan Sumbawa Desa Sungai Duri; - 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Peningkatan Jalan Rabat Beton Rt 004 / Rw 006 - 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton Jalan Vihara Rt 006 / Rw 002; - 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton samping koramel. - 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan teford Lapen Jl. Pramuka 23. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUHARDI, berupa : - 2 (dua) lembar fotocopy buku tabungan Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002256 an. Bendahara Desa Pasti Jaya; - 1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002256 an. Bendahara Desa Pasti Jaya; - 2 (dua) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521774372 an SUHARDI; - 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 428 / BPMPDPPKB / TAHUN 2013 Tentang Pengesahan pengangkatan Kepala desa Beringin Baru Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Periode 2013-2019; - 1 (Satu) berkas Asli Peraturan Desa Pasti Jaya Nomor 01 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasti Jaya Tahun Anggaran 2017 24. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUJIANTO, berupa : - 4 (empat) lembar fotocopy Buku tabungan Bank Kalbar Capem Seluas No Rek : 8725001607 an. Kantor Desa Sekida; - 1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar CapemSeluas No rek : 8725001607 an. Kantor Desa Sekida; - 1 (Satu) berkas fotocopy Peraturan Desa Sekida Nomor 02 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sekida Tahun Anggaran 2017. 25. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIONG, berupa : - 3 (tuga) lembar fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003457 an. Bendahara Desa Serindu; - 1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003457 an. Bendhara Desa Serindu; - 1 (Satu) berkas fotocopy Peraturan Desa Serindu Nomor 05 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Serindu Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Serindu sebesar Rp. 122.902.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah), tanggal 05 Januari 2018; - 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) , tanpa tanggal, bulan dan Tahun. 26. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUMADI, berupa : - 2 (dua) lembar rekening koran no rek : 8521001837 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara desa Jahandung; - 1 (satu) lembar rekening koran no rek : 8521001837 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara desa Jahandung periode tanggal 1 Januari 2017 s/d 7 Agustus 2018; - 1 (satu) buku Peraturan Desa Jahandung tanpa Nomor Tahun 2017 Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Jahandung Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Jahandung Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) buku Peraturan Desa Jahandung Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Jahandung Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Jahandung Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017. - 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang dari Bendahara Desa Jahandung senilai Rp. 245.804.000,- untuk pembayaran biaya pembangunan yang ditandatangani oleh penerima MARINUS bertempat di Bengkayang tertanggal 5 Januari 2018 27. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EVI NIKANDER, berupa : - 4 (empat) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521020700 an Kantor Desa Suka Damai; - 1 (Satu) lembar Rekeming koran Bank Kalbar Cab Bengkayang, No Rek 8521020700 an Kantor Desa Suka Damai; - 1 (Satu) berkas Asli Peraturan Desa Suka Damai Nomor 01 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Suka Damai Tahun Anggaran 2017 28. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DARMADI,SH, berupa : - 1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Raya Nomor 01 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPBDesa); - 1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Raya Nomor : 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Raya Nomor : 5 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun Anggaran 2017; - Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa; - 2 ( dua ) lembar foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Sungai Raya dengan nomor rekening : 8521003481; - 1 (satu) lembar foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama NURUL UMAYRA dengan nomor rekening : 8521778041. 29. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUKARYADI, berupa : - 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Kamuh Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Kamuh, Nomor Rekening : 862 5003 556; - 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Kamuh, Nomor Rekening : 862 5003 556; - 2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama SUKARYADI, Nomor Rekening : 862 501 5775; - 1 (lembar) lembar foto Copy Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama SUKARYADI, Nomor Rekening : 862 501 5775. 30. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama AMIT, berupa : - 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lamolda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 3 (tiga) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Desa Lamolda, Nomor Rekening : 852 1114 992; - 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lamolda, Nomor Rekening : 852 1114 992; - 2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama AMIT, Nomor Rekening : 8521 77 3015 31. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RABULI,NZ, berupa : - 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lembang Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lembang Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lembang Tahun 2017; - 3 (tiga) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lembang, Nomor Rekening : 862 500 3157. 32. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama F.M. BAHARUN, berupa : - 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lesabela Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lesabela Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lesabela Tahun 2017; - 2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lesabela, Nomor Rekening : 852 1040 301; - 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lesabela, Nomor Rekening : 852 1040 301 33. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ST KOLAP, berupa : - 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Saba’u Nomor 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 3 (tiga) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Saba’u, Nomor Rekening: 852 100 2272; - 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Saba’u, Nomor Rekening: 852 100 2272; - 4 (empat) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Singkawang An. STEVANUS KOLAP GUDENG, Nomor Rekening: 202 5012570. 34. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YOSEPH AKUAN, berupa : - 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Samalantan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Samalantan, Nomor Rekening: 852 166 2001; - 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Samalantan, Nomor Rekening: 852 166 2001. 35. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama KARSONO, berupa : - 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Seluas Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 3 (tiga) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Seluas, Nomor Rekening : 872 500 4967; - 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Seluas, Nomor Rekening : 872 500 4967; - 2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama KARSONO QQ RUSWANDI, Nomor Rekening : 8721 0470 41 36. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama UBIL, A.Md, berupa : - 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Sebetung Menyala Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Sebetung Menyala Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2017; - 2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Bendahara Desa Sebetung Menyala, Nomor Rekening : 852 1002 108; - 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Bendahara Desa Sebetung Menyala, Nomor Rekening : 852 1002 108; - 3 (tiga) lembar BACK UP DATA Pekerjaan Normalisasi Sungai Sebetung Menyala (Diterima dari Operator Pelaksana); - 1 (satu) Bundel Proposal Pelaksanaan pembangunan Desa Sebetung Menyala Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang Tahun 2016 (Diterima dari Pendamping Desa Kecamatan Teriak pada bulan Januari 2018 - 1 (Satu) Bundel RAB Desa Sebetung Menyala pekerjaan Normalisasi Sungai Sebetung Menyala (Diterima dari Pendamping Desa Kecamatan Teriak pada bulan Januari 2018); - 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Pembangunan Fisik dan Prasarana Desa (Diterima dari Pihak Pemdes Kab. Bengkayang pada Bulan januari 2018); - 1 (satu) Bundel Kwitansi Tanda Bukti Pembayaran sebesar Rp. 121.536.000,- untuk Keperluan Belanja Keuangan Kepada Desa Sebetung Menyala Kecamatan Teriak yang tidak ditandatatangani oleh Kepala BPKAD BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, Bendahara Pengeluaran ROBERTA IKA, SE dan Kepala DESA UBIL (Diterima dari Pihak Pemdes Kab. Bengkayang pada bulan Januari 2018) 37. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HAMDANI, berupa : - 1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Jaga A Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Jaga A Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017; - 1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Jaga A Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Desa Sungai Jaga A Kec. Sungai Raya, Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017; - 3 ( tiga ) lembar foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Sungai Jaga A 38. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EHFANDI, berupa : - 2 (dua) lembar fotocopy buku rekening Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003465 an. Bend Desa sungai Pangkalan II - 1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003465 an. Bend. Desa sungai Pangkalan II untuk transaksi periode tanggal 01 Januari 2018 s/d 13 Agustus 2018; - 1 (Satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Camat Sungai Raya Nomor : 140/ /PEM/2017, tanpaa tanggal bulan Januari 2017 tentang Hasil Evaluasi Peraturan Peraturan Desa Sungai Pangkalan II Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Sungai Pangkalan II Nomor 03 Tahun 2017, tanggal 4 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Pangkalan II Tahun Anggaran 2017; - 1 (Satu) rangkap fotocopy Rancangan Anggaran Pendabatan dan Belanja Desa (Raperdes) Pemerintah Desa Sungai Pangkalan II Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani EHFANDI selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II tertanggal 2 Januari 2017; - 1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Bupati Bengkayang nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Pembangunan Fisik dan Prasarana Desa; - 1 (Satu) rangkap fotocopy Anggaran Pendabatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Sungai Pangkalan II Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani EHFANDI selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II tertanggal 4 Januari 2017; - 1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari EHFANDI (Kades Sungai Pangkalan II) sebesar Rp.100.000.000,- yang ditandatangani penerima JONI ABDULLAH untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 8 Januari 2018; - 1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari EHFANDI (Kades Sungai Pangkalan II) sebesar Rp.100.000.000,- yang ditandatangani penerima LIU RUDY untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 8 Januari 2018; - 1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari EHFANDI (Kades Sungai Pangkalan II) sebesar Rp.40.000.000,- yang ditandatangani penerima JONI ABDULLAH untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 19 Januari 2018; - 1 (satu) buku fotocopy Peraturan Desa Sungai Pangkalan II Nomor 04 Tahun 2017, tanggal 31 Desember 2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sungai Pangkalan II Tanpa Nomor Tahun 2017, tanggal 28 Desember 2017 tentang Perstujuan Peraturan Permusyawaratan Desa Sungai Pangkalan II tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) buku fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Jalan Desa (Jalan Rabat Beton) Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) buku fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kesehatan Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) buku fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Desa (Pembuatan Parit Kung Long) Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) buku fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2017 Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Tahun Anggaran 2017 39. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUPIANTO, berupa : - 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Pawangi Nomor : 03 Tahun 2016, tanggal 12 September 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa Pawangi Tahun 2017; - 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Pawangi Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 6 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Pawangi Nomor : 07 Tahun 2017, tanggal 30 Desember 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa; - 5 (lima) lembar foto copy buku tabungan Bendahara Desa Pawangi dengan nomor rekening : 8521003392 pada Bank Kalbar. 40. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TOSIN, berupa : - 1 (satu) bundel foto copy Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) Desa Capkala Tahun 2017; - 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Capkala Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 ; - 1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Dana Desa (DD) tahap pertama Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Dana Desa (DD) tahap kedua Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Bagi Dari Hasil Pajak (BHP) tahap pertama Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Bagi Dari Hasil Pajak (BHP) tahap kedua Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa; - 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Bupati Bengkayang nomor : 577/ BPKAD / Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang Penetapan Alokasi dana bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017; - 3 ( tiga ) lembar foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Capkala dengan nomor rekening : 8521003414; - 1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bendahara Desa Capkala dengan nomor rekening : 8521003414, daftar rincian transaksi tertanggal 01/12/2017 s.d 13/08/2018. 41. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALAN, berupa : - 1 (satu) bundel Peraturan Desa Tiga Berkat Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 13 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Tiga Berkat dengan nomor rekening : 8521002574 pada Bank Kalbar ; - 2 (dua) lembar foto copy buku tabungan ALAN dengan nomor rekening : 8525003320 pada Bank Kalbar ; - 1 (satu) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Tiga Berkat dengan nomor rekening : 8521002574 pada Bank Kalbar periode tanggal 31 Desember 2017 s.d 23 Agustus 2018; - 1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang dari Bpk ALAN ( Kades Tiga Berkat) kepada UCOK untuk pembayaran 60 % termin pekerjaan Bronjong dan Drainase di Madi Kec. Lumar ( pagu 400 2+) sebesar Rp. 240.000.000,- tertanggal 8 Januari 2018 yang ditandatangani oleh UCOK. 42. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALIYANTO, berupa : - 1 (satu) bundel Peraturan Desa Bengkawan Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 19 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Bengkawan dengan nomor rekening : 8625002746 pada Bank Kalbar . - 2 (dua) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Bengkawan dengan nomor rekening : 8625002746 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Desember 2017 dan periode tanggal 1 Januari 2018 s.d 16 Agustus 2018 43. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama NADIN, berupa : - 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Cipta Karya Nomor : 03 Tahun 2017, tanggal 9 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 2 (dua) lembar foto copy buku tabungan NADIN dengan nomor rekening : 8521366762 pada Bank Kalbar ; - 2 (dua) lembar foto copy buku tabungan kantor desa Cipta Karya dengan nomor rekening : 8521002639 pada Bank Kalbar; - 1 (satu) lembar foto copy rekening koran NADIN dengan nomor rekening : 8521366762 pada Bank Kalbar periode tanggal 30 Desember 2017 s.d 21 Agustus 2018; - 1 (satu) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Cipta Karya dengan nomor rekening : 8521002639 pada Bank Kalbar periode tanggal 30 Desember 2017 s.d 21 Agustus 2018; - 1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang dari Kepala Desa Cipta Karya kepada DARMAJI sebesar Rp. 157.203.000,- untuk pembayaran item pekerjaan jalan produksi di Dusun Lamat Semalat, Desa Cipta Karya, Kec. Sungai Betung, Kab. Bengkayang tertanggal 25 Januari 2018 yang ditandatangani oleh DARMAJI 44. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARKAS, berupa : - 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung Nomor : 04 Tahun 2016, tanggal 5 September 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa, Desa Suka Maju Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Suka Maju Nomor : 01 Tahun 2017, tanggal 5 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 ; - 2 (dua) lembar foto copy buku tabungan Bendahara Desa Suka Maju dengan nomor rekening : 8521001993 pada Bank Kalbar ; - 2 (dua) lembar foto copy buku tabungan MARKAS dengan nomor rekening : 8521366754 pada Bank Kalbar; - 1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bendahara Desa Suka Maju dengan nomor rekening : 8521001993 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Desember 2017 s.d 24 Agustus 2018; - 2 (dua) lembar foto copy rekening koran MARKAS dengan nomor rekening : 8521366754 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Desember 2017 s.d 24 Agustus 2018; - 1 ( satu ) lembar asli Kwitansi penyerahan uang dari MARKAS kepada ALIL sebesar Rp. 297.000.000,- untuk pembayaran kegiatan pembangunan (Jalan Usaha Tani, Bronjong dan Normalisasi Sungai ) 3 Kegiatan, tertanggal 12 Januari 2018 yang ditandatangani oleh ALIL; - 1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari MARKAS kepada AGUSTINUS MALADI sebesar Rp. 99.000.000,- tertanggal 11 Januari 2018 melalui Bank Kalbar; - 1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari MARKAS kepada ATIS RUSONO sebesar Rp. 198.000.000,- tertanggal 11 Januari 2018 melalui Bank Kalbar; - 1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari MARKAS kepada ASAI sebesar Rp. 594.000.000,- tertanggal 11 Januari 2018 melalui Bank Kalbar; - 1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari MARKAS kepada DAVE sebesar Rp. 99.000.000,- tertanggal 11 Januari 2018 melalui Bank Kalbar 45. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama NANDOT, berupa : - 1 (satu) bundel Peraturan Desa Siaga Nomor : 04 Tahun 2017, tanggal 5 Oktober 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Siaga Akhir Tahun Anggaran 2017; - 1 ( satu) rangkap foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa; - 1 ( satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan APBDESA Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Siaga Tahun Anggaran 2017 Kegiatan Pembukaan JUT dan Pembangunan Drainase Pagu Anggaran Rp. 286.772.000,-; - 4 ( empat) lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah; - 3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan Bendahara Desa Siaga dengan nomor rekening : 8521003384 pada Bank Kalbar ; - 3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan NANDOT dengan nomor rekening : 8925006727 pada Bank Kalbar ; - 2 (dua) lembar foto copy rekening koran Bendahara Desa Siaga dengan nomor rekening : 8521003384 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Desember 2017 dan periode tanggal 1 Januari 2018 s.d 31 Juli 2018; - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang dari Kepala Desa Siaga kepada ROPINUS sebesar Rp. 231.000.000,- tertanggal 8 Januari 2018 yang ditandatangani oleh ROPINUS. 46. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PURYONO, berupa : - 1 (satu) bundel Peraturan Desa Gua Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 3 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Desa Gua Nomor : 03 Tahun 2017, tanggal 2 Oktober 2017 tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) bundel Peraturan Desa Gua Nomor : 04 Tahun 2017, tanggal 20 Oktober 2017 tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 ; - 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Tahun 2017 Pemerintah Desa Gua, Kec. Sanggau Ledo, Kab. Bengkayang ; - 1 ( satu) rangkap foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa; - 1 ( satu ) rangkap lampiran Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577 / BPKAD / Tahun 2017, tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa di Kab. Bengkayang Tahun anggaran 2017; - 1 ( satu) bundel Surat Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan Dana Bantuan Khusus Keuangan Kabupaten, Desa Gua, Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani, Dusun Romo Rt.01/ Rw 01; - 1 ( satu) bundel Surat Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan Dana Bantuan Khusus Keuangan Kabupaten, Pemerintah Desa Gua, Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani, Dusun Subur Makmur Rt.02/ Rw 02; - 1 ( satu) rangkap rangkap Proposal Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Daerah tentang anggaran Bantuan Khusus; - 2 (dua) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Gua dengan nomor rekening : 8625003025 pada Bank Kalbar ; - 2 (dua) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Gua dengan nomor rekening : 8625003025 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 21 Agustus 2018; - 1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Gua kepada MASADI untuk pembayaran pekerjaan buka badan jalan tani dusun Romo Rt 001/001 sebesar Rp. 179.300.000,- tertanggal 20 Februari 2018 yang ditandatangani oleh MASADI; - 1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Gua kepada MASADI untuk pembayaran pekerjaan buka bagdan jalan tani didusun Subur Makmur Rt 002/002 sebesar Rp. 178.607.000,- tertanggal 24 Februari 2018 yang ditandatangani oleh MASADI. 47. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUHARDI, berupa : - 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Belimbing Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 9 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Belimbing dengan nomor rekening : 8521002663 pada Bank Kalbar; - 2 (dua) lembar foto copy buku tabungan SUHARDI dengan nomor rekening : 8521655705 pada Bank Kalbar; - 2 (dua) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Belimbing dengan nomor rekening : 8521002663 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 20 Agustus 2018. 48. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama WARDI, berupa : - 1 (satu) bundel Peraturan Desa Sango Nomor : 03 Tahun 2017, tanggal 24 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) bundel Peraturan Desa Sango Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 15 Januari 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Sango Kabupaten Bengkayang Tahun 2017; - 1 ( satu ) bundel Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Sango, Lokasi Dusun Paling, Sumber dana Bantuan Khusus Nilia Pagu sebesar Rp.122.902.000,- - 1 ( satu) rangkap foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa; - 2 (dua) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar ; - 3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan HERKULANUS SUWARDI dengan nomor rekening : 8621071620 pada Bank Kalbar ; - 1 (satu) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar periode tanggal 31 Desember 2017 s.d 24 Agustus 2018; - 2 (dua) lembar foto copy rekening koran HERKULANUS SUWARDI dengan nomor rekening : 8621071620 pada Bank Kalbar periode tanggal 31 Desember 2017 s.d 24 Agustus 2018 49. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EWALDUS, berupa : - 5 (lima) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8521120011 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. EWALDUS; - 3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8521001667 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara desa Monterado periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 01 Agustus 2018; - 1 (satu) bundel fotocopy buku Peraturan Desa Monterado Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Monterado Tahun 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Monterado Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Monterado Tahun 2017; - 6 (enam) lembar fotocopy Lampiran Daftar Nama Kegiatan Pembangunan Bantuan Keuangan Daerah Yang Bersifat Khusus Di Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017 sesuai Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577 / BPKAD / Tahun 20017, tanggal 06 September 2017 tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017 50. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HALIDI, berupa : - 1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Karimunting nomor : 03 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Kerimunting Nomor : 03 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Karimunting tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 ( satu ) buku fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan APBDESA Tahap Kedua Desa Karimunting Tahun Anggaran 2017; - 1 ( satu ) bundel asli proposal pelaksanaan pembangunan Desa Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang tahun 2016, tertanggal 20 Juni 2016, ditandatangani Kades Karimunting HALIDI dan berstempel Desa Karimunting, terdiri dari 5 (lima) item pekerjaan dengan nilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); - 1 (satu) bundel asli Peraturan Desa Karimunting Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Desa Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Karimunting Nomor : 04 Tahun 2017 tentang persetujuan peraturan desa Karimunting tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, yang belum disahkan/diberlakukan; - 1 (satu) bundel dokumen pembayaran yang belum dipergunakan, terdiri dari : - (satu) lembar asli Tanda Bukti Pembayaran dari Kepala BPKAD Kab. Bengkayang sejumlah Rp.374.169.000,- yang ditandatangani oleh sdr HALIDI bermaterai Rp.6.000,- berstembel Desa Karimunting, yang belum bertanggal dan bulan tahun 2017, beserta 4 (empat) lembar tindisanya; - 1 ( satu) lembar surat pengantar nomor : 140/ /Kecamatan Sungai Raya Kepulauan/Pem, yang belum bertanggal bulan Desember 2017 yang belum ditantangani oleh Camat Sungai Raya Kepulauan Drs. ERLAN, untuk pengiriman 9 (sembilan) jenis dokumen; - 1 (satu) lembar surat pengantar Nomor : 140/ /Kecamatan Sungai Raya Kepulauan/Pem, yang belum bertanggal bulan Januari 2017 yang belum ditandatangani oleh Camat Sungai Raya Kepulauan Drs. ERLAN, untuk pengiriman 4 (empat) jenis dokumen; - 4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Karimunting nomor : 89/DESA KARIMUNTING/TAHUN 2017, tanggal 15 Februari 2017 tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Karimunting Tahun anggaran 2017; - 1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditandatangani oleh Kades Karimunting HALIDI bermaterai Rp.6.000,- dan berstempel desa Karimunting dan tertanggal 5 Oktober 2017; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak nomor : 140/ /Karimunting/Pem, tanggal 5 Oktober 2017 yang ditandatangani Kades Karimunting HALIDI bermaterai Rp.6.000,- dan berstempel desa Karimunting; - 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Karimunting nomor nomor : 140/ /Karimunting/Pem, tanpa tanggal bulan Desember 2017 yang ditandatangani Kades Karimunting HALIDI berstempel desa Karimunting, perihal Permohonan Transfer Bantuan khusus Keuangan Daerah TA. 2017, ditujukan kepada Bupati Bengkayang; - 1 (satu) lembar Foto Copy Buku Rekening Bank atas nama Bedahara Desa Karimunting No rek :8521003490; - 1 (satu) lembar Foto Copy NPWP 00.918.034.0-702.000 an. bendahara desa Karimunting; - 1 (satu) lembar Foto Copy KTP NIK : 6107155803970003 an. TATI GANDARY (Bendahara Desa Karimunting); - 3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Keputusan Kepala desa Karimunting Nomor 93/DESA KARIMUNTING/TAHUN 2017, tanggal 3 Oktober 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang; - 4 (empat) lembar Foto Copy surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 450/BPMPDPPKB/TAHUN 2013, tanggal 1 Oktober 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang; - 1 (satu) bundel lembar Owneer Estimate (OE) untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat Beton berlokasi Jalan Teluk Permai Dusun Teluk Suak Desa Karimunting, yang ditandatangani Kades Karimunting HALIDI dan Berstempel Desa Karimunting; - 1 (satu) bundel lembar Owneer Estimate (OE) untuk Pekerjaan Pembangunan Box Culvert dan Drainase berlokasi Jalan Batu Payung Dalam Dusun Teluk Suak Desa Karimunting, yang ditandatangani Kades Karimunting HALIDI dan Berstempel Desa Karimunting; - 1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- penerimaan uang dari Bendahara Desa Karimunting uang sebesar Rp.264.000.000,- untuk pembayaran pembbiayaan kegiatan rabat beton : Teluk Permai dan Jl. Batu Payung, Sumber dana : Bantuan Keuangan Pemda Kab. Bengkayang yang ditandatangani oleh penerima GUSMANTO tertanggal 4 Januari 2018, dan ditandatangani saksi AGUSTINUS dan HALIDI; - 5 (lima) lembar foto penyerahan uang pada tanggal 4 Januari 2018 kepada GUSMANTO; - 6 (enam) lembar foto lokasi pembangunan Jalan Rabat Beton Jalan Batu Payung Dusun Teluk Suak; - 5 (lima) lembar foto lokasi pembangunan rabat beton jalan teluk suak permai Dusun Teluk Suak; - 3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening No.Rek : 8521003490 an. Bendahara Desa Karimunting; - 1 (satu) lembar rekening koran No.Rek : 8521003490 an. Bendahara Desa Karimunting periode tanggal 31/12/2018 s/d 07/03/2018; - 2 (dua) lembar fotocopy rekening Kepala Desa Karimunting pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang An. HALIDI no rek: 8521440709; - 2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Normalisasi Parit Dusun Teratai Desa Karimunting, yang belum ditandatgani Kades dan Ketua TPK; - 2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat Beton Jalan Batu Payung Dalam 1 Dusun Teluk Suak Desa Karimunting, yang belum ditandatgani Kades dan Ketua TPK 51. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HERIADI MUKMIN, S.Pd, berupa : - 3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521002116 an. Bendahara Desa Marunsu; - 2 (dua) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521366207 an. IGNASIUS SUNARDI; - 1 (Satu) lembar rekening koran rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521002116 an. Bendahara Desa Marunsu periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018; - 1 (satu) buku Peraturan Desa Marunsu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Marunsu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Marunsu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2017 dengan nilai anggaran pendapatan desa sebesar Rp. 1.263.314.600,- - 3 (tiga) lembar Buku Kas Umum Desa Marunsu Kec. Samalantan Tahun Anggaran 2018; - 1 (satu) lembar surat Pernyataan tanggal 11 Januari 2018 tentang pengajuan pencairan dana untuk keperluan modal kerja pembangunan Drainase di Lingkungan Pemukiman Warga Rt.01 Rw.01 Dusun Pasukayu Desa Marunsu sebesar Rp. 108.800.000,- yang ditanda tangani oleh FRANS LOBO ANDERSON, SE selaku pelaksana pekerjaan dan ditandatangani saksi DESIANUS SIMON, A.Ma. Pust, YANTO KUNDUS, A.Ma.Pust, IGNASIUS SUNARDI, ST; - 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang dari Bendahara Desa Marunsu senilai Rp. 108.800.000,- untuk pembayaran atas Pembangunan Drainase Dusun Pasukayu Rt.01 Desa Marunsu Kec. Samalantan yang ditandatangani oleh penerima FRANS LOBO ANDERSON, tertanggal 11 Januari 2018 bertempat di Desa Marunsu; - 3 (tiga ) lembar Berita Acara Musyawarah desa Marunsu tanggal 15 Januari 2018 untuk pembahasan pembangunan jembatan kayu perbatasan Dusun Malabae -Dusun Pasukayu yang rusak dengan nilai anggaran sebesar Rp.88.000.000,-, dilampiri dengan daftar hadir warga masyarakat 52. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama LOPETRUS, berupa : - 7 (tujuh) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8621007565 pada Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo an. LOPETRUS; - 6 (enam) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8625003815 pada Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo an. Kantor Desa Bange periode 28 Maret 2014 s/d 08 Juni 2018; - 3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8625003815 pada Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo an. Kantor Desa Bange periode 22 Juni 2018 s/d 26 Juni 2018; - 1 (satu) bundel fotocopy buku Peraturan Desa Bange Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bange Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Bange Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) bundel fotocopy buku Peraturan Desa Bange Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bange Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Bange Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 5 (lima) lembar fotocopy Proposal Pemohonan Bantuan Keuangan Daerah Pemerintah Desa Bange Kec. Sanggau Ledo Tahun 2016 tanpa nomor tanggal 08 Juli 2016; - 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan PBK Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Bange Tahun Anggaran 2017 dengan item pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Bange; - 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan PBK Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Bange Tahun Anggaran 2017 dengan item pekerjaan Pembangunan Telford RT 001 Desa Bange. 53. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PETRUS SIDIK, berupa : - 5 (lima) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521001756 an. Bend. desa Sekaruh; - 4 (empat) fotocopy buku rekening no rek : 8525117236 an. PETRUS SIDIK; - 1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8521001756 an. Bend desa Sekaruh periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018; - 1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8525117236 an. PETRUS SIDIK periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018; - 1 (satu) buku Peraturan Desa Sekaruh Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sekaruh Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Sekaruh Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 4 (empat) lembar Owneer Estimate (OE) untuk Nomor paket pekerjaan 70, nama pekerjaan Pembangunan Bronjong berlokasi di Jembatan Sungai Teriak Dusun Sepogot Desa Sekaruh Kec. Teriak dengan sumber dana Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2017, yang tidak ditandatangani oleh Kepala Desa Sekaruh PETRUS SIDIK dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan; - 1 (satu) bundel proposal Pelaksanaan Pembangunan Desa Sekaruh Kec. Teriak Kab. Bengkayang Tahun 2016 yang tidak ditandatangani oleh Kepala Desa Sekaruh PETRUS SIDIK, tertanggal 20 Juni 2016 untuk 3 pekerjaan senilai Rp. 600.000.000,00 54. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIMOTEUS, berupa : - 3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang No Rek : 8521002591 an. Kantor Desa Tapen; - 2 (dua) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521778122 an. TIMOTIUS; - 1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8521778122 an. TIMOTIUS periode tanggal 30 Desember 2017 s/d 1 Agustus 2018; - 2 (dua) lembar rekening koran no rek : 8521002591 an. Kantor Desa Tapen periode tanggal 1 Januari 2017 s/d 24 Agustus 2018; - 1 (satu) buku Peraturan Desa Tapen Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tapen Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Tapen Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.113.390.100,-; - 1 (satu) buku Peraturan Desa Tapen Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tapen Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Tapen Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.359.194.100,-; - 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 124.000.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS serta ditandatangani Penerima ANTONIUS SAPARY bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018; - 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 121.804.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Tani Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS serta ditandatangani Penerima KOMENG YONATAN bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018 55. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TOMAS SUSANTO, berupa : - 4 (empat) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8625003211 an. Kantor Desa Pisak; - 1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8625003211 an. Kantor Desa Pisak periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018; - 1 (satu) buku Peraturan Desa Pisak Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Pisak Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Pisak Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.273.336.100,- 56. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama JUMPUNG, berupa : - 1 (satu) buku Peraturan Desa Mayak Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Mayak Nomor 02 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Mayak tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017; - 1 (satu) buku Peraturan Desa Mayak Nomor : 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Mayak Nomor 02 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Mayak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017; - 2 (dua) lembar printout rekening koran no rek : 8625002525 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Kantor Desa Mayak; - 6 (enam) lembar foto copy buku rekening no rek : 8625002525 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Kantor Desa Mayak; - 2 (dua) lembar printout rekening koran no rek : 8621024150 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. JUMPUNG; - 6 (enam) lembar foto copy buku rekening no rek : 8621024150 57. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama CIPTO, berupa : - 4 (empat) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521001683 an. Bendh. Desa Mekar Baru; - 2 (dua) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521793148 an. CIPTO; - 1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8521001683 an. Bendh. Desa Mekar Baru periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018; - 1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8521793148 an. CIPTO periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018; - 1 (satu) buku Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk 6 (enam) jenis kegiatan yang berlokasi di Desa Mekar Baru Kec. Monterado Kab. Bengkayang senilai Rp.774.932.900,- yang ditandatangani oleh Kades Mekar Baru Sdr. CIPTO tertanggal 28 Oktober 2016, yang belum dipergunakan atau diajukan; - 3 (tiga) lembar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Mekar Baru Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani oleh Kades Mekar Baru Sdr. CIPTO berstempel Desa Mekar Baru tanpa tanggal; - Peraturan Desa Mekar Baru Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Mekar Baru Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Mekar Baru Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp.1.232.086.300,-. 58. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RENADUS, berupa : - 2 (dua) lembar fotocopy buku rekening dengan no rek : 8521663481 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. RENADUS; - 2 (dua) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521003198 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Karya Bhakti; - 1 (satu) lembar fotocopy rekening koran dengan no. Rekening : 8521366746 Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. RENADUS; - 1 (satu) lembar fotocopy rekening koran dengan no. Rekening : 8521003198 Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Karya Bhakti; - 1 (satu) bundel fotocopy buku Peraturan Desa Karya Bhakti Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Bhakti Tahun 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Karya Bhakti Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Bhakti Tahun 2017; - 1 (satu) lembar kritansi pembayaran dari RENADUS kepada YOHANES HERI untuk kegiatan Pembangunan Bronjong Dsn. Keranji Rt. 001 / Rw. 001 Ds. Karya Bhakti Kec. Sungai Betung Kab. Bengkayang, tanggal 12 Januari 2018 sebesar Rp. 90.162.000,- (Sembilan Puluh Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah); - 1 (satu) lembar kritansi pembayaran dari RENADUS kepada MAMAN untuk kegiatan Pembangunan Normalisasi Sungai Dsn. Keranji Rt. 001 / Rw. 001 Ds. Karya Bhakti Kec. Sungai Betung Kab. Bengkayang, tanggal 12 Januari 2018 sebesar Rp. 80.549.200,- (Delapan Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah). 59. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ASNAWI, berupa : - 1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Rukma Jaya Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Desa Rukmajaya Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017; - 1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Rukma Jaya Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Rukma Jaya Nomor : 5 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017; - 4 (empat) lembar Foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Rukma Jaya. 60. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YASPINAR,SH, berupa : - 1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Pangkalan I Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Desa Sungai Pangkalan I Kec. Sungai Raya, Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017; - 1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Pangkalan I Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Pangkalan I Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017; - 10 (sepuluh) lembar Foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Sungai Pangkalan I 61. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama JONI ABDULLAH, berupa : - 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari JONI kepada JOKO MULYAWAN sebesar Rp.30.000.000,- untuk pembayaran 150 jam jasa sewa Excavator @Rp.200.000,- = Rp. 30.000.000,- tertanggal 18 Januari 2018 yang ditandatangani oleh JOKO MULYAWAN ; - 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari JONI kepada JOKO MULYAWAN sebesar Rp.56.400.000,- untuk pembayaran 282 jam sewa alat berat @Rp. 200.000,- = Rp. 56.400.000,- tertanggal 18 Januari 2018 yang ditandatangani oleh JOKO MULYAWAN; - 1 (satu) lembar laporan hasil pengoperasian alat berat Excavator, bulan Oktober – November 2017 yang ditandatangani oleh NURMINI dan AFIK SUSANTO; - 1 (satu) lembar laporan hasil pengoperasian alat berat Excavator, bulan November – Desember 2017 yang ditandatangani oleh NURMINI dan AFIK SUSANTO; - 2 (dua) lembar laporan hasil pengoperasian alat berat Excavator, bulan Desember/Januari 2017/2018 yang ditandatangani oleh JONI ABDULLAH dan AFIK SUSANTO; - 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Peralatan Nomor : 0002/SPJ/2017, tanggal 10 Agustus 2017 antara JOKO MULYAWAN selaku pemilik peralatan dengan JONI ABDULLAH selaku penyewa peralatan yang ditandatangani oleh JOKO MULYAWAN dan ditandatangani oleh JONI ABDULLAH ; - 1 (satu) lembar Back Up Data Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pekerjaan Pembangunan Jalan Musta’an, Lokasi Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya, Sumber Dana Bantuan Keuangan Khusus, Tahun Anggaran 2017; - 2 ( dua ) lembar Rencana Anggaran Biaya Desa Sungai Pangkalan II Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2017, Bidang pelaksanaan pembangunan desa, Pekerjaan Pembangunan Jalan Musta’an, Lokasi Desa Sungai Pangkalan II, Sumber Dana Bantuan Keuangan Khusus, Waktu Pelaksanaan 24 hari kerja, volume pekerjaan 3.810,00 M 3, Ukuran Pekerjaan Panjang 1.382.00 M Lebar 3.00 M, tanpa tanggal dan bulan tahun 2017, tanpa ditandatangani oleh SUPIANDI selaku Tim Pelaksana Kegiatan dan EHFANDI selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II; - 1 (satu) lembar Back Up Data Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pekerjaan Normalisasi Parit Dodol, Lokasi Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya, Sumber Dana Bantuan Keuangan Khusus, Tahun Anggaran 2017; - 2 ( dua ) lembar Rencana Anggaran Biaya Desa Sungai Pangkalan II Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2017, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pekerjaan Normalisai Parit Dodol, Lokasi Desa Sungai Pangkalan II, Sumber Dana Bantuan Keuangan Khusus, Waktu Pelaksanaan 12 hari kerja, volume pekerjaan 2.066,50 M 3, Ukuran Pekerjaan Panjang 1.596.00 M Lebar 2.10 M, tanpa tanggal dan bulan tahun 2017, tanpa ditandatangani oleh SUPIANDI selaku Tim Pelaksana Kegiatan dan EHFANDI selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II; - 21 ( dua puluh satu ) lembar nota pembelanjaan JONI ABDULLAH. 62. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EKO SUTRISNO, berupa : - 1 (satu) lembar nota bukti pembelian material dari Bu Meri senilai Rp. 272.861.500,- tertanggal 15 Januari 2018; - 7 (tujuh) lembar nota penyewaan peralatan; - 4 (empat) lembar nota pembelian material Semen; - 6 (enam) lembar nota Pembelian Material Kayu; - 6 (enam) lembar kuitansi pembayaran upah; - 1 (satu) bundel nota pembelian material tanah merah; - 1 (satu) bundel nota pembelian material pasir; - 9 (sembilan) lembar nota pembelian perlengkapan kerja; - 1 (satu) lembar nota pembelian aspal sebanyak 30 drum dengan nilai sebesar Rp. 45.000.000,- tertanggal 20 November 2017; - 1 (satu) lembar Berita Acara peminjaman barang berupa 20 drum Aspal dari SUDJONO yang ditandatangani oleh ZULKARNAIN dan EKO pada tanggal 27 November 2017; - 1 (satu) bundel nota bukti pembelian material Batu 63. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DANI, berupa : - 2 (dua) lembar fotocopy rekening nomor : 8521366711 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. DANI; - 1 (satu) lembar fotocopy rekening koran no rek : 8521003651 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Kantor Desa Bhakti Mulya periode tanggal 4 Desember 2017 s/d 31 Desember 2017 64. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALIL, berupa : - 25 (dua puluh lima) lembar Nota pembelian material berikut catatan upah tukang pekerjaan bronjong di Dusun Papak Desa Suka Maju. - 17 (tujuh belas) lembar Kwitansi pembayaran Sewa alat, Upah tukang, Pembelian Material dan Pembayaran ganti rugi tanam tumbuh 65. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PINUS SAMSUDIN, M.Si, berupa : - 1 (satu) Buku RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daearah) Kabupaten Bengkayang Tahun 2016 s/d 2021; - 1 (satu) Buku RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kabupaten Bengkayang Tahun 2017 66. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama LOPERTUS, berupa : - 1 (Satu) Bundel fotocopy Peraturan Desa Bange Nomor 06 Tahun 2017, Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bange Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Bange Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; - 5 (lima) lembar Surat Perintah Kerja Nomor : 2.2.10/SPK/TPK – BANGE /2018 tanggal 12 Januari 2018 ; - 1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga peningkatan jalan telford Dsn merabu yang belum di tandatangani; - 1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 004 yang belum di tandatangani; - Kwitansi Pembayaran kepada LORENSIUS ATUT sebesar Rp. 120.754.000,- tertanggal 20 Februari 2018 untuk pembayaran Pekerjaan Jalan Telpord di Dsn. Merabu Desa Bange; - 1 (satu) Lembar Pembayaran Operasional TPK sebesar Rp. 5.050.000,- tertanggal 7 Januari 2018 untuk Biaya Operasional TPK Kegiatan Pembangunan Jalan Telford Dsn. Merabu Rt.001 Tahun Anggaran 2017; - 1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran DP (Uang Muka) sewa Exapator kepada SUPRIANTO FERI sebesar Rp. 30.000.000,- tertanggal 12 Januari 2018 untuk Pekerjaan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange; - 1 (satu) Lembar Pembayaran Operasional TPK sebesar Rp. 5.400.000,- tertanggal 12 Januari 2018 untuk Biaya Operasional TPK Kegiatan Pembangunan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange; - 1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pengadaan Gorong-gorong dan Pemasangan kepada HOTMAN MANIK sebesar Rp. 7.000.000,- tertanggal 26 Januari 2018 untuk Pekerjaan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange; - 1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran sewa Exapator kepada SUPRIANTO FERI sebesar Rp. 50.000.000,- tertanggal 29 Januari 2018 untuk Pekerjaan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange; - 1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran Premi/Biaya Operator & Helper kepada ACHMAD RUSMAN sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 14 Juni 2018 untuk Pekerjaan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange; - 1 (satu) lembar laporan kemajuan pekerjaan pembangunan jalan telford dsn merabu Rt 001 desa Bange, tanggal 28 Januari 2018; - 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan jalan telford dsn merabu Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.11/desa-bange/2018, tanggal 5 februari 2018; - 1 (satu) lembar lampiran Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan jalan telford dsn merabu Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.11/desa-bange/2018, tanggal 5 februari 2018; - 1 (satu) lembar Berita acara serah terima hasil pekerjaan pembangunan jalan telford dsn merabu Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.11/BA-STHP/TPK-PPHP/Bange/2018, tanggal 12 februari 2018; - 1 (satu) lembar laporan kemajuan pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 001 desa Bange, tanggal 12 Februari 2018; - 1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.10/desa-bange/2018, tanggal 14 februari 2018; - 1 (satu) lembar lampiran Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.10/desa-bange/2018, tanggal 14 februari 2018; - 1 (satu) lembar Berita acara serah terima hasil pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.10/BA/STHP/TPK-PPHP/bange/2018, tanggal 15 februari 2018 67. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MASADI, berupa : - 4 (empat) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Sango Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Sango WARDI; - 5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Pasti Jaya Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Pasti Jaya SUHARDI; - 6 (enam) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Monterado Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Monterado EWALDUS; - 5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Mayak Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Mayak JUMPUNG; - 4 (empat) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Lesabela Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Lesabela PJ YANTO; - 5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Lamolda Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Lamolda AMIT; - 5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Jahandung Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Jahandung MARTINUS LAHOR; - 5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Gua Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Gua PURYONO; - 5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Cipta Karya Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Cipta Karya NADIN; - 6 (enam) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Cempaka Putih Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Cempaka Putih KOMIDI; - 5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Bengkawan Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Bengkawan AYUL KIBLI; - 5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Belimbing Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Belimbing SUNARDI; - 5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Bange Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Bange LOPETRUS; - 5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Karya Bhakti Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Sungai Betung RENADUS; - 5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Pemerintah Desa Sekida Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Sekida DARMAWAN; - 4 (empat) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Pemerintah Desa Seluas Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Seluas KARSONO; - 5 (Lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Pemerintah Desa Serindu Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Serindu TIONG; - 5 (Lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Pemerintah Desa Siaga Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Siaga NANDOT; - 2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase dilokasi Desa Suka Maju dengan Pagu Dana Rp. 180.000.000,-; - 2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase dilokasi Desa Suka Maju dengan Pagu Dana Rp. 180.000.000,-; - 2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Tebing Penahan Longsor di belakang Kantor UPT Sungai Betung di Desa Suka Maju dengan Pagu Dana Rp. 180.000.000,-; - 1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong samping mesjid dsn Sempoyak di Desa Belimbing dengan Pagu sebesar Rp. 185.000.000,-; - 2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani Di Dsn Bumbung Rt 003 Inon di Desa Bengkawan dengan Pagu sebesar Rp. 116.074.000,-; - 1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan dranase Dsn Nyempen di Desa Siaga dengan Pagu sebesar Rp. 130.000.000,-; - 1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn gemah ripah Rt 009 di Desa Monterado dengan Pagu Sebesar Rp. 170.000.000,-; - 2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangun Box Culvert Rt 009 dan Rt 007 di Desa Monterado dengan Pagu Sebesar Rp. 170.000.000,-; - 1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn Taefi Rt 002 Desa Monterado dengan pagu sebesar Rp. 170.000.000,-; - 1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn Taefi Rt 006 Desa Monterado dengan Pagu sebesar Rp. 180.000.000,-; - 1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn Karya Rt 010 Desa Monterado dengan Pagu sebesar Rp. 150.000.000,-; - 1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn Keranji Desa Karya Bhakti dengan Pagu sebesar Rp. 125.124.000,-; - 2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani sayung seburuk Dsn Seburu Desa Cipta Karya dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-; - 2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani Riam Tampe Desa Cipta Karya dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-; - 1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn seburuk Rt 009 Desa Cipta Karya dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-; - 1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase dsn Pasar Gunung Desa Sui Pangkalan II dengan Pagu sebesar Rp. 150.000.000,-; - 2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Dinding Penahan Panah tebing longsor Desa Bani Amas dengan Pagu sebesar Rp.174.267.000,-; - 1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn Aping Rt 001 Desa Pasti Jaya dengan Pagu sebesar Rp. 150.000.000,-; - 1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn Belangko Rt 001 Desa Bhakti Mulya dengan Pagu sebesar Rp. 145.408.000,-; - 2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan usaha tani dsn sumber rejeki Rt 01 / Rw 02 Desa Gua dengan Pagu sebesar Rp 184.007.000,-; - 2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan Usaha Tani Dsn Romo Desa Gua dengan Pagu sebesar Rp. 184.700.000,-; - 2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani Dsn Bange Desa Bange dengan Pagu sebesar Rp. 120.000.000,-; - 2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Peningkatan Jalan telford dsn merabu Desa Bange dengan Pagu sebesar Rp. 125.804.000,-; - 2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan lingkar dsn pejampi Desa Mayak dengan Pagu sebesar Rp. 165.586.000,-; - 2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan usaha tani dsn segorong Rt 02 / Rw 02 Dasa Mayak dengan Pagu sebesar Rp. 145.000.000,-; - 2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan usaha tani dsn pejampi Rt 02 / Rw 01 Desa mayak dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-; - 2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani dsn penjami di merabat Desa Mayak dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-; - 1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase jalan betung Desa Serindu dengan Pagu sebesar Rp. 123.804.000,-; - 1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn kendaek Desa Cempaka Putih dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-; - 2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Box Culvert Timaken Dsn Kendaek Desa Cempaka Putih dengan Pagu sebesar Rp. 100.000.000,-; - 2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Box Culvert pelamin Desa Cempaka Putih dengan Pagu sebesar Rp. 100.000.000,-; - 1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Rabat beton Dusun Beringin Desa Cempaka Putih dengan Pagu sebesar Rp. 133.544.000,-; - 1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan rabat beton dsn Tapen Desa Tapen dengan Pagu sebesar Rp. 124.000.000,-; - 2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Tani Desa Tapen dengan Pagu sebesar Rp. 121.804.000,-; - 2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan usaha tani dsn paling Rt 001 Desa Sango dengan Pagu sebesar Rp.122.902.000,-; - 2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani d dsn Jagoi kindau Rt 003 Desa Sekida dengan Pagu sebesar Rp.150.000.000,-; - 2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani Dsn Kindau Rt 004 Desa Sekida dengan Pagu sebesar Rp.150.000.000,-; - 2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Normalisasi Sungai Dsn Jagoi kindau Rt 005 Desa sekida dengan Pagu sebesar Rp.145.049.000,-; - 1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase di Dusun sebaho Desa suka damai dengan Pagu sebesar Rp.165.100.000,; - 1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong di dsn Sebaho Desa Suka Damai dengan Pagu sebesar Rp.165.097.000,-; - 1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Sungai sambas Desa Lesabela dengan Pagu sebesar Rp.122.902.000,-; - 1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Sungai Malasat Dsn barelamat Desa Lamolda dengan Pagu sebesar Rp.123.000.000,-; - 1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Sungai ledo Dsn Barelamat Desa Lamolda dengan Pagu sebesar Rp.122.804.000,-; - 1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn Kelampai Desa Jahandung dengan Pagu sebesar Rp. 120.000.000,-; - 1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Box Culvert Dsn Kelampai Rt 001 Desa Jahandung dengan Pagu sebesar Rp. 125.804.000,- 68. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SIMON, SE, MM, berupa : - 1 (Satu) Bundel Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Pendapatan Dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017, tanggal 14 November 2017; - 1 (Satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daearah (DPPA PPKD) Kabuapten Bengkayang Tahun Anggaran 2017, tanggal 15 November 2017. 69. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama JUMIAT, S.IP, berupa : - 5 (lima) Lembar gambar rencana Pekerjaan Bronjong di Dusun Belangko Desa Bhakti Mulya tanpa tandatangan sdr. DANI selaku Kepala Desa Bhakti Mulya dan tanpa tandatangan sdr. EXTRADA MUNDUT selaku Ketua TPK Desa Bhakti Mulya 70. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RIA EVARISTA, berupa : - 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4733/SP2D/BPKAD-D/2017, tanggal 29 Desember 2017 dengan Kode Rekening 1.20.00.00.5.1.4.01.01 dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) yang ditandatangani BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si selaku Bendahara Umum Daearah, berikut 2 (dua) Lembar Lampiran Bantuan Khusus Pemerintah Kabupaten Bengkayang Kepada Desa Tahun Anggaran 2017 kepada 48 Desa Penerima Dana bantuan Khusus yang ditandatangani ROBERTA IKA, SE selaku Bendahara Pengeluaran PPKD dan diketahui BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; - 3 (tiga) Lembar Surat Direksi Bank Kalbar Nomor : DTI/SRT-CAB/152/2017, tanggal 20 Desember 2017 perihal Informasi kegiatan Operasional dan Proses End Of Yer 2017 pada Systim Alphabit; - 1 (satu) Lembar Surat Kepala Desa Tirta Kencana An. MULIADY perihal perintah pemindahbukuan dari Rekening Desa Tirta Kencana Nomor Rekening 8521003554 kerekening An. MULIADY nomor Rekening : 8521667011 sebesar Rp. 559.888.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BHAKTI MULYA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA TAPEN yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BANI AMAS yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BELIMBING yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA TIRTA KENCANA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA KARIMUNTING yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA CIPTA KARYA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA MARUNSU yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SANGO yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA KARYA BHAKTI yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA LAMOLDA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SUNGAI DURI yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA MAYAK yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BERINGIN BARU yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SUKA MAJU yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA PASTI JAYA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BUKIT SERAYAN yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA KAMUH yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SEBA’U yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA GUA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA MONTERADO yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA CEMPAKA PUTIH yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SUNGAI RAYA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang; - 1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SELUAS yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang 71. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DARWIS, SIP, berupa : - 1 (satu) Buku Risalah Rapat Paripurna tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) Buku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Risalah Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017; - Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 417/PEM/2014, tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang periode 2014 -2019 72. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DAVE, berupa : - 4 (empat) lembar fotocopi gambar rencana Pembangunan Drainase Desa Suka Maju Kec. Sungai Betung Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) lembar Nota Pembelian material 10 Zak Semen 3 Roda dengan nilai sebesar Rp. 750.000 dari Toko Gajah Mas tanggal 17 November 2017; - 1 (satu) lembar Nota Pembelian material 12 Zak Semen 3 Roda dengan nilai sebesar Rp. 900.000 dari Toko Gajah Mas tanggal 15 November 2017; - 3 (tiga) lembar bon pembelian Pasir pada desember 2017 dengan jumlah 14 Rit; - 2 (dua) lembar bon pembelian sertu @4 M3 sebanyak 6 Ret, tertanggal 1 dan 10 November 2017; - 9 (sembilan) lembar bon pembelian material batu ukuran 10/15 pada November 2017; - 2 (dua) lembar bon pembelian material dari toko Usaha Baru pada bulan Oktober dan November 2017; - 3 (tiga) lembar bon pembelian material semen pada bulan Oktober, November dan Desember 2017; - 1 (satu) lembar bon pembelian semen 20 zak dari toko Harapan Bersama senilai Rp. 1.440.000. 73. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ROBERTA IKA, berupa : - 1 (Satu) Buku Rencan Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA PPKD Tahun 2017 yang ditadantangani BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si. - 1 (Satu) Buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD Tahun 2017 yang ditadantangani BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si. - 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 946/BPKAD/2016 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 692/BPKAD/2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) Buku Harga Satuan Barang Dan Jasa Kabupaten Bengkayang Tahun 2016; - 1 (satu) Buku Harga Satuan Barang Dan Jasa Kabupaten Bengkayang Tahun 2017 74. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YOHANES HERI, berupa : - 2 (dua) Lembar Bon pembelian material kawat dari Toko Sinar Bangunan Bengkayang. - 1 (satu) lembar Pembelian Material Batu 75. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama LIPIANI, berupa : - 2 (dua) buku laporan realisasi pelaksanaan anggaran dan belanja desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 Desa Bakti Mulya; - 2 (dua) buku Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap Pertama dan tahap Kedua Pemerintah Desa Bakti Mulya Tahun Anggaran 2017; - 2 (dua) buku Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DD) tahap Pertama dan tahap Kedua Pemerintah Desa Bakti Mulya Tahun Anggaran 2017; - 2 (dua) buku Laporan Realisasi Penyerapan Bagi Hasil Pajak (BHP) tahap Pertama dan tahap Kedua Pemerintah Desa Bakti Mulya Tahun Anggaran 2017 76. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YULIUS Anak ALOSIUS KANCIL SANJUK, berupa : - 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran sewa alat 137 Jam dan mobilisasi pulang alat tanggal 1 Februari 2018 ditandatangani Isteri dari Sdr. AKONG sebesar Rp. 98.900.000; - 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran sewa alat 146 Jam senilai Rp. 109.500.000, tanggal 31 Desember 2017 diterima YAYAN; - 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran Pembayaran gaji pengawas tanggal 30 Desember 2017 diterima oleh sdr. JUNAT sebesar Rp. 3.000.000; - 1 (satu) lembar kuitansi Pembayaran gaji pengawas tanggal 30 Desember 2017 diterima sdr. TIMOTIUS IYAS sebesar Rp. 2.500.000; - 1 (satu) lembar Nota pembayaran Pembelian nasi + air dari Warung Nasi Semalam Suntuk sebesar Rp. 4.400.000 tanggal 31 Desember 2017; - (satu) lembar Nota pembayaran Pembelian nasi + air dari Warung Nasi Semalam Suntuk sebesar Rp. 4.400.000 tanggal 4 s/d 30 Desember 2017. 77. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIURMA ROSMAULI SITOMPUL, berupa: - 2 (dua) lembar surat edaran Bupati Bengkayang Nomor 900/286/BPKAD-D tanggal 7 Desember 2017 tentang Langkah-Langkah Dalam Rangka Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017 78. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TRI LESTARI, berupa : - 1 (satu) Buku Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daearah Kabupaten Bengkayang; 79. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALEX SANDRO, berupa : - 1 (satu) lembar Kwitansi pinjaman uang kepada Sdr. KARTO untuk upah tukang tertanggal 7 Desember 2017 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). - 1 (satu) lembar Kwitansi pinjaman uang kepada Sdr. KARTO untuk upah tukang tertanggal 17 Desember 2017 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). - 1 (satu) lembar Kwitansi pinjaman uang kepada Sdr. KARTO untuk upah tukang tertanggal 23 Desember 2017 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). - 1 (satu) lembar Nota pembelian material batu dan pembayaran pinjaman uang untuk upah tukang kepada Sdr. KARTO (TISOE GROUP) tertanggal 10 Januari 2018 sebesar Rp. 34.467.000,- (tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) 80. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YULIANUS, berupa : - 1 (satu) Buku Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 050/216/BAPPEDA dan Nomor : 900/280/ DPRD/ 2016, tanggal 15 September 2016 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) Buku Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 050/215/BAPPEDA dan Nomor : 900/282/DPRD/ 2016, tanggal 15 September 2016 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) Buku Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 050/370.A/BAPPEDA dan Nomor : 900/472/DPRD/ 2017, tanggal 22 September 2017 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) Buku Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 050/370.B/BAPPEDA dan Nomor : 900/473/DPRD/ 2017, tanggal 22 September 2017 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017 81. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULYONO, berupa : - 1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman tatacara Pengadaan Barang/jasa di Desa; - 1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata cara Pembagian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD untuk setiap Desa sekabupaten Bengkayang tahun Anggaran 2016; - 1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata cara Pembagian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD untuk setiap Desa sekabupaten Bengkayang tahun Anggaran 2017; - Surat Keputusan Bengkayang Nomor : 244/SETDA/TAHUN 2017 Tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD Untuk Setiap Desa Sekabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017; - Surat Keputusan Bengkayang Nomor : 91/SETDA/TAHUN 2017 Tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD Untuk Setiap Desa Sekabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Besaran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Sekabupaten Bengkayang; - 1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 37 Tahun 2015 Tentang tata Cara Pembagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang; - 1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang; - 1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 Tentang tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang; - 1 (satu) Buku Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 66/SETDA/ TAHUN 2017 tentang Penetapan Pagu Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016; - 1 (satu) Buku Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bengkayang; - 1 (satu) Buku Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bengkayang. 82. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama BILLY MARSONI, berupa : - 7 (tujuh) Lembar Pedoman Penghitungan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah (APBD) Kab. Bengkayang untuk setiap Desa se-Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) Lembar Memo dari BENIDEKTUS BASUNI, SE, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Bengkayang 83. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TURHAMUN, berupa : - 1 (satu) Bundle Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Nomor: SK/68.A/DIR TAHUN 2016, tanggal 23 Maret 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Tabungan Serba Guna (Taserna) dan Simpanan Pembangunan Daerah (Simpeda). Yang ditandatangani oleh SUDIRMAN HM selaku Direktur Utama dan SIRWAN FAHRUDIN selaku Direktur. 84. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ROBERTA IKA, SE, berupa : - 1 (satu) lembar Surat permintaan pembayaran langsung Nomor SPM Kosong, Surat Pengantar, tanpa tanggal. Bulan Tahun 2017, dan tanpa tanda tangan Bendahara Pengeluaran ROBERTA IKA, SE (MANUAL); - 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Tanpa Nomor SPM (Ringkasan), tanpa tanggal, bulan, Tahun dan tanda tangan ( MANUAL); - 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanpa Nomor SPM, (RINCIAN) Tanpa tanggal, Bulan Tahun dan tanda tangan (MANUAL); - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Bantuan Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2017 ( Manual) tanpa Nomor SPM dan tangga, bulan Tahun 2017 sebesar Rp. 20.000.000.000,- yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bengkayang sdr BENEDIKTUS BASUNI, SE, MSI; (MANUAL) 85. Barang bukti yang disita dari Terdakwa atas nama BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, berupa : - 1 (satu) lembar fotocopi Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 821.22 / 580 / BKDD-C / TAHUN 2016 Tentang Mutasi dan Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, tanggal 29 Desember 2016; - 1 (satu) Lembar fotocopi Lampiran Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 821.22 / 580 / BKDD-C / TAHUN 2016, tanggal 29 Desember 2016; - 1 (satu) Lembar fotocopi Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.22 / 148 / BKDD-C, tanggal 30 Desember 2016; - 1 (satu) Lembar fotocopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821.22 / 149 / BKDD-C, tanggal 30 Desember 2016; - 1 (satu) Lembar fotocopi Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 821.22 / 150 / BKDD-C, tanggal 30 Desember 2016; - 1 (satu) buku Rencana Strategis (Renstra) BPKAD Pemerintah Kabupaten Bengkayang TA 2017 s.d 2021; - 1 (satu) Buku Rencana Kerja (Renja) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Bengkayang TA 2018; - 1 (satu) buku Peraturan Daerah (Perda) Kab. Bengkayang Nomor 19 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas peraturandaerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan; - 1 (satu) berkas Keputusan Kepala BPKAD Nomor 1.B tentang penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada BPKAD; - 1 (satu) berkas Surat Edaran Nomor : 903/1578.A/BPKAD-B tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) berkas Surat Edaran Nomor : 900/234/BPKAD-B berkaitan Pelaksanaan Asistensi dan Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; - 1 (satu) berkas Surat Tugas Nomor : 903 /01 / BPKAD –B berkaitan pelaksanaan Asistensi dan evaluasi Dokume Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; - 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 36/BPKAD/Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 440/BPKAD/Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) berkas Surat Tugas Nomor :900/10/BPKAD-C berkaitan Pelaksanaan Asistensi dan Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; - 1 (satu) berkas Surat Tugas Nomor : 903/15/BPKAD-C berkaitan Pelaksanaan Asistensi dan Evaluasi Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 , di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; - 1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) Tahun Anggaran 2017; - 1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) Tahun Anggaran 2017; 86. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ADI, berupa : - 2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003538 an. Bendahara Desa Beringin Baru tahun 2017 dan tahun 2018; - 2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521366703 an. ADI tahun 2017 dan tahun 2018. 87. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALAN, berupa : - 4 (empat) lembar rekening koran no rek : 8521002574 an. Kantor Desa Tiga Berkat periode tanggal 1 Januari 2017 s/d 12 Juni 2019 88. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RENADUS, berupa : - 4 (empat) lembar rekening koran atas nama RENADUS dengan nomor rekening : 8521366746 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2016 s.d 14 Juni 2019; - 3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Karya Bhakti dengan nomor rekening : 8521003198 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2016 s.d 14 Juni 2019. 89. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama STEPANUS LOMEN, berupa : - 3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Babane dengan nomor rekening : 8521002175 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 12 Juni 2019. 90. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PETRUS SIDIK, berupa : - 3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Sekaruh dengan nomor rekening : 8521001756 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019; - 3 (tiga) lembar rekening koran atas nama PETRUS SIDIK dengan nomor rekening : 8525117236 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019. 91. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YOSEPH AKUAN, berupa : - 2 (dua) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Samalantan, dengan Nomor Rekening : 8521662001 Tahun 2018 s/d 2019 92. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EHFANDI, berupa : - 5 (lima) lembar Rekening Koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521003465 an. Bendahara Desa Sungai Pangkalan II Tahun 2017 s.d 2019; - 3 (tiga) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521366681 an. AHFANDI Tahun 2017 s/d 2019. 93. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YULIUS, SE, berupa : - 3 (tiga) lembar rekening koran no rek : 8521001560 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Dharma Bhakti periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019 94. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RABULI NZ, berupa : - 3 (tiga) lembar rekening koran no rek : 8625003157 pada Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo an. Kantor Desa Lembang periode tanggal 1 Januari 2017 s/d 11 Juni 2019. 95. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUMADI, berupa : - 3 (tiga) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521001837 an. Bend. Desa Jahandung untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019. 96. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DANI, berupa : - 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Bhakti Mulya dengan Nomor Rekening : 8521003651 tahun 2018 dan tahun 2019; - 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama DANI dengan nomor Rekening: 8521366711 Tahun 2018 dan tahun 2019. 97. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ST. KOLAP G, berupa : - 3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002272 an. Bend. Desa Seba’u untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 13 Juni 2019. - 5 (lima) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 2025012570 an. STEVANUS KOLAP GUDENG untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 11 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Singkawang tanggal 13 Juni 2019 98. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIONG, S.Pd berupa : - 3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003457 an. Bend. Desa Serindu untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019. - 1 (satu) lembar asli slip setoran pengembalian dana bansus tanggal 12 Juni 2019 ke rekening : 8521003457 AN. Bendahara Desa Serindu sebesar Rp. 2.902.000,00 yang disetor oleh TIONG 99. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama JAMPUNG, berupa : - 2 (dua) lembar rekening koran atas nama Kantor Desa Mayak dengan nomor rekening : 8625002525 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019; - 2 (dua) lembar rekening koran atas nama JAMPUNG dengan nomor rekening : 8621024150 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019. 100. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUKARYADI, berupa : - 4 (empat) lembar foto Copy Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Kamuh, Nomor Rekening : 862 500 03556 Tahun 2017 s.d 2019; - 4 (empat) lembar foto Copy Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama SUKARYADI, Nomor Rekening : 862 501 5775 101. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ASNAWI, berupa : - 4 (empat) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Rukma Jaya dengan nomor rekening : 852106830 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019. 102. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama CIPTO, berupa : - 3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Mekar Baru dengan nomor rekening : 8521001683 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 10 Juni 2019. 103. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YASPINAR, SH, berupa : - 4 (empat) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003473 an. Bend. Desa Sungai Pangkalan I untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019. 104. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HAMDANI, berupa : - 5 (lima) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003902 an. Bend. Desa sungai Jaga A untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019 105. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUJIANTO, berupa : - 3 (Tiga) Lembar Rekening Koran Bank Kalbar Cabang Bengkayang dengan Nomor Rekening : 8725001607 atas nama Kantor Desa Sekida tahun 2017 s.d tahun 2019 106. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUHARDI, berupa : - 3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002256 an. Bend. Desa Pasti Jaya untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 13 Juni 2019. 107. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARSIANUS AHIN, berupa : - 3 (tiga) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521001861 an. Bendahara Desa Tubajur, yang dikeluarkan oleh Bank BPD Cab. Bengkayang, tanggal 11 Juni 2019; - 4 (empat) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521137241 an. MARSIANUS AHIN, yang dikeluarkan oleh Bank BPD Cab. Bengkayang, tanggal 11 Juni 2019. 108. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HERIADI MUKMIN, berupa: - 3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002116 an. Bend. Desa Marunsu untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019. - 2 (dua) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8525019137 an. HERIADI MUKMIN untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 13 Juni 2019. - 2 (dua) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521366207 an. NASIUS SUNARDI untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019. 109. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUHARDI, berupa : - 3 (tiga) lembar rekening koran Kantor Desa Belimbing dengan nomor rekening : 8521002663 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab Bengkayang, tanggal 12 Juni 2019; - 3 (tiga) lembar rekening koran an SUHARDI dengan nomor rekening : 8521655705 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab Bengkayang, tanggal 12 Juni 2019; 110. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama F. M BAHARUN, berupa : - 4 (empat) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lesabela, dengan Nomor Rekening : 852 1040 301 Tahun 2017 s.d 2019; - 3 (tiga) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Capem Sanggau Ledo atas nama F.H. BAHARUN dengan nomor Rekening:8621048580 Tahun 2017 s.d 2019; 111. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PURYONO, berupa : - 14 (empat belas) lembar rekening koran atas nama PURYONO dengan nomor rekening 8625038520 pada Bank Kalbar, periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 13 Juni 2019; - 4 (empat) lembar rekening koran atas nama Kantor Desa Gua dengan nomor rekening 8625003025 pada Bank Kalbar, periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 13 Juni 2019. 112. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARKAS, berupa - 4 (empat) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Suka Maju dengan nomor rekening : 8521001993 pada Bank Kalbar, periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019; - 4 (empat) lembar rekening koran atas nama MARKAS dengan nomor rekening : 8521366754 pada Bank Kalbar, periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019; - 1 (satu) lembar slip penyetoran uang oleh sdr MARKAS ke rekening Bendahara Desa Suka Maju dengan nomor rekening : 8521001993 pada Bank Kalbar sebesar Rp. 171.926.054,22, tertanggal 14 Juni 2019. 113. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIMOTIUS, berupa : - 3 (tiga) lembar rekening koran no rek : 8521778122 an. TIMOTIUS tanggal 11 Juni 2019; - 3 (tiga) lembar rekening koran no rek : 8521002591 an. Kantor Desa Tapen , tanggal 11 Juni 2019. 114. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama THOMAS SUSANTO, berupa: - 2 (Dua) lembar rekening koran no rek : 8625003211 an. Kantor Desa Pisak periode tanggal 1 Januari 2018 s/d 30 Juni 2019. 115. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama BILLY MARSONI, berupa : - 3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521001667 an. Bend. Desa Monterado untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019; - 3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521120011 an. EWALDUS untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019. 116. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DARMADI, SH, berupa : - 4 (empat) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Sungai Raya dengan nomor rekening : 8521003481 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019; - 4 (empat) lembar rekening koran atas nama Nurul Umayra dengan nomor rekening : 8521778041 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019. 117. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUPIANTO, berupa : - 4 (empat) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003392 an. Bend. Desa Pawangi untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019. 118. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama NANDOT Anak LOLIUS, berupa: - 4 (empat) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Siaga dengan nomor rekening : 8521003384 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019; - 4 (empat) lembar rekening koran atas nama NANDOT dengan nomor rekening : 8925006727 pada Bank Kalbar periode Oktober 2017 s.d Juni 2019; 119. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULIADY, berupa : - 3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Tirta Kencana dengan nomor rekening: 8521003554 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019; - 3 (tiga) lembar rekening koran atas nama MULIADY dengan nomor rekening: 8521667011 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019; 120. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EVI NIKANDER, berupa : - 4 (empat) lembar rekening koran atas nama Kantor Desa Suka Damai dengan nomor rekening : 8521020700 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019; 121. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALIYANTO, berupa : - 4 (empat) Lembar Rekening Koran Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo atas nama Kantor Desa Bengkawan dengan nomor rekening : 8625002746 Tahun 2017 s.d 2019; 122. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama WARDI, berupa : - 3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019; - 3 (tiga) lembar rekening koran atas nama HERKULANUS SUWARDI dengan nomor rekening : 8621071620 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 30 Juni 2019; - 1 (satu) lembar slip penyetoran uang oleh sdr DINA KATRIN ke rekening Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar sebesar Rp.13.072.634,- , tertanggal 13 Juni 2019; - 1 (satu) lembar aktivitas rekening Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar, tertanggal 14 Juni 2019. 123. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama UBIL, A.Md, berupa : - 4 (Empat) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Bendahara Desa Sebetung Menyala dengan Nomor Rekening : 852 1002 108 Tahun 2017 s/d 2019; 124. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama KOMIDI, berupa : - 3 (tiga) lembar rekening koran atas nama KOMIDI dengan nomor rekening : 8521366673 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019; - 3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Cempaka Putih dengan nomor rekening : 8521002418 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019; 125. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama NADIN, berupa : - 3 (tiga) lembar rekening koran atas nama NADIN dengan nomor rekening : 8521366762 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 13 Juni 2019; - 3 (tiga) lembar rekening koran Kantor Desa Cipta Karya dengan nomor rekening : 8521002639 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 13 Juni 2019; 126. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARSELUS, berupa : - 3 (tiga) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003414 an. Bend. Desa Capkala untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019. 127. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HALIDI, berupa : - 3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Karimunting dengan nomor rekening : 8521003490 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019; - 3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Halidi dengan nomor rekening : 8521440709 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019. 128. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama APOLIUS Als APO Anak GOLONG, berupa: - 3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002698 an. Kantor Desa Bani Amas untuk transaksi periode tanggal 04 Desember 2017 s/d 30 April 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 10 Juni 2019. - 3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521690217 an. APOLIUS untuk transaksi periode tanggal 04 Desember 2017 s/d 30 April 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 10 Juni 2019. 129. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama AMIT, berupa : - 3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Desa Lamolda dengan nomor rekening : 8521114992 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 12 Juni 2019; - 3 (tiga) lembar rekening koran atas nama AMIT dengan nomor rekening : 8521773015 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 12 Juni 2019. 130. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama REZZA PRABA HERLAMBANG, berupa : - 4 (empat) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003775 an. Bend. Desa Sungai Duri untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019. - 3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 5225035271 an. REZZA PRABA HERLAMBANG untuk transaksi periode tanggal 29 November 2017 s/d 02 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Capem Sungai Duri tanggal 12 Juni 2019. 131. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RESMY, berupa : - 4 (empat) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002281 an. Bend. Desa Bukit Serayan untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019. 132. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama KARSONO, berupa : - 3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Karsono QQ Ruswandi, Nomor Rekening :8721047041; yang dikeluarkan Bank BPD Capem Seluas; - 3 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Seluas, Nomor Rekening : 872 500 4967; yang dikeluarkan Bank BPD Capem Seluas. 133. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama LOPERTUS, berupa : - 2 (dua) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8625003815 an. Kantor Desa Bange untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang Capem Sanggau Ledo 11 Juni 2019; - 9 (sembilan) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8621007565 an. LOPERTUS untuk transaksi periode tanggal 04 Januari 2018 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang Capem Sanggau Ledo 12 Juni 2019 134. Uang tunai sebesar Rp. 559.615.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu rupiah), dari Desa Seluas, yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA 2017. 135. Uang tunai sebesar Rp. 330.197.000,- (tiga ratus tiga puluh juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), dari Desa Suka Damai, yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA 2017. 136. Uang tunai sebesar Rp. 122.902.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah) dari Desa Sungai Jaga A yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017. 137. Uang tunai sebesar Rp. 245.804.000,- (dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat ribu rupiah) dari Desa Sungai Pangkalan I yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017. 138. Uang tunai sebesar Rp.310.670.000,- (Tiga ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari Desa Sungai Raya yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017. 139. Uang Tunai Sebesar Rp. 559.888.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) dari Desa Tirta Kencana yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017. 140. Uang tunai sebesar Rp. 609.049.000,- (enam ratus sembilan juta empat puluh sembilan ribu rupiah), dari Desa Sekida yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA 2017. 141. Uang tunai sebesar Rp. 122.902.000,- ( Seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah ) dari Desa Sekaruh yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017. 142. Uang Tunai Sebesar Rp. 121.536.000,- (Seratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) dari Desa Sebetung Menyala yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017. 143. Uang tunai sebesar Rp. 122.902.000,- ( Seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah ) dari Desa Sango yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017. 144. Uang tunai sebesar Rp. 611.985.000,- (enam ratus juta sebelas ribu sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dari Desa Rukma Jaya yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017. 145. Uang tunai sebesar Rp. 426.061.000,- (empat ratus dua puluh enam juta enam puluh satu ribu rupiah) dari Desa PISAK Sumber Dana Bantuan Khusus TA 2017. 146. Uang Tunai Sebesar Rp. 122.902.000,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Rupiah) dari Desa Pawangi yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017. 147. Uang tunai sebesar Rp. 306.641.000,- ( Tiga ratus enam juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah ) dari Desa Mekar Baru yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017. 148. Uang tunai sebesar Rp. 730.586.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh enam juta rupiah) dari Desa Mayak yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017. 149. Uang tunai sebesar Rp. 122.902.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah), dari Desa lesabela, yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA 2017. 150. Uang Tunai Sebesar Rp. 95.249.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dari Desa Lembang yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017. 151. Uang tunai sebesar Rp. 245.804.000,- ( Dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat ribu rupiah ) dari Desa Lamolda yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017. 152. Uang tunai sebesar Rp. 120.512.000,- ( seratus dua puluh juta lima ratus dua belas ribu rupiah) dari Desa Kamuh yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus T.A 2017. 153. Uang tunai sebesar Rp. 567.228.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dari Desa Dharma Bakti yang bersumber dari dana Bantuan Khusus 2017. 154. Uang Tunai Sebesar Rp. 64.182.000,- (Enam Puluh Empat Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) dari Desa Capkala yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017. 155. Uang tunai sebesar Rp. 116.074.000,- (seratus enam belas juta tujuh puluh empat ribu rupiah ) dari Desa Bengkawan yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017. 156. Uang Tunai Sebesar Rp. 726.967.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dari Desa Bani Amas yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017. 157. Uang tunai sebesar Rp. 132.587.000,- (seratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dari Desa Bukit Serayan yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017. 158. Uang tunai sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dari Desa Cipta karya yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017. 159. Uang tunai sebesar Rp. 110.169.000,- (seratus sepuluh juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dari Desa Karimunting yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017. 160. Uang tunai sebesar Rp. 54.882.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dari Desa Karya Bhakti yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017. 161. Uang tunai sebesar Rp. 30.841.701,- (tiga puluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus satu rupiah) dari Desa Siaga yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017. 162. Uang tunai sebesar Rp. 249.280.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari Desa Suka Maju yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017. 163. Uang tunai sebesar Rp. 580.338.000,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dari Desa Sungai Duri yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017. 164. Uang tunai sebesar Rp. 315.792.000,- (tiga ratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah ) dari Desa Sungai Pangkalan II yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017. 165. Uang tunai sebesar Rp. 42.691.000,- (empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dari Desa Tubajur yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017; 166. Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DOMINIKUS DARWANTO, berupa : - 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pembuatan Bronjong di Aping Desa Pasti Jaya senilai Rp.50.000.000, tanpa tanggal dari WANTO diterima AGUS; - 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pembuatan Bronjong di Aping Desa Pasti Jaya senilai Rp.34.000.000, tanpa tanggal dari WANTO diterima AGUS; - 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran Termen Tahap I (60%) dari DOMINIKUS D kepada Sdr. ALEX dan SUTRISNO sebesar Rp.90.000.000 tanggal 9 Januari 2018; - 1 (satu) lembar Nota pembayaran Pembelanjaan material batu ukuran 10x15 sebanyak 15 Rit harga per rit @Rp. 870.000 dengan total sebesar Rp. 13.050.000 dari LUKMAN tanggal 19 Januari 2018; - 1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material dari Sdr. Karto 135 rit tanah harga @Rp. 350.000 dengan jumlah Rp. 47.250.000 tanggal 13 Januari 2018; - 1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material dari Sdr. Karto berupa 920 btg kayu cerucuk ukuran sembarang harga @18.000 dengan jumlah Rp. 16.560.000 tanggal 13 Januari 2018; - 1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material dari Sdr. Karto berupa 125 Rit batu ukuran 10x15 harga per rit @Rp. 870.000 dengan jumlah Rp. 108.750.000 sesuai nota bon tanggal 13 Januari 2018; - 1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material dari Sdr. Karto berupa 64 gulung Kawat dengan harga @ Rp. 850.000 dengan jumlah Rp.54.400.000 tanggal 13 Januari 2018; - 1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material berupa Pembelanjaan 48 gulung Kawat Bronjong di Toko Central Bangunan Singkawang Timur dengan harga @ Rp. 780.000 dengan jumlah Rp. 37.440.000 tanggal 10 Januari 2018. Dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa a/n Roberta Ika, SE; 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ROBERTA IKA, SE
Tempat lahir : Ledo
Umur/Tanggal lahir : 37 tahun / 6 September 1980
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Guna Baru Trans Rangkang No. 18 B Rt 008 / Rw 004 Desa Sebalo, Kec. Bengkayang, Kab. Bengkayang
Agama : Khatolik
Pekerjaan : ASN (Staf pada Bidang Anggaran dan Pembiayaan BPKAD Kab Bengkayang) / Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang periode tahun 2016 s.d tahun 2018.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), oleh:
Penyidik, sejak tanggal 21 Februari 2020 sampai dengan 04 Maret 2020;
Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Maret 2020 sampai dengan23 Maret 2020;
Diperpanjang (I) Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 24 Maret 2020 s/d 22 April 2020;
Diperpanjang (II) Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 23 April 2020 s/d 22 Mei 2020;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, sejak tanggal 18 Mei 2020 s/d 16 Juni 2020;
Diperpanjang Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, sejak tanggal 17 Juni 2020 s/d 15 Agustus 2020;
Diperpanjang Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Tinggi Pontianak, sejak tanggal 16 Agustus 2020 s/d 15 September 2020;
Diperpanjang Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Tinggi Pontianak, sejak tanggal 15 September 2020 s/d 14 Oktober 2020;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya:
Glorio Sanen, SH, Alfonsius Girsang, SH dan Carlos Penadur, SH, Para Advokat pada Kantor “FIRMA HUKUM SANEN”, beralamat di Jl. Purnama Permai 2 No. H9, Kota Pontianak, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Mei 2020;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tentang penetapan hari sidang;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, tentang penunjukan Majelis Hakim Pengganti;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa, dan Ahli serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana Penuntut Umum, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Roberta Ika, S.E. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi”yaitu turut melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b , ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan subsidair kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROBERTA IKA, S.E., dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Barang bukti yang disita dari Terdakwa atas nama BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, berupa :
1 (satu) buah Handphone Merek NOKIA Type RM-340 Model 2600c-2 Code 0576463, Imei 356062/03/226286/7, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081513685677;
1 (satu) buah Handphone Merek SAMSUNG Model SM-G900H imei :352957/06/049292/8, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081522839965
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULYONO, SH, berupa :
1 (satu) Buah Laptop Merk ACER ASPIRE ONE, Model A0531H Warna Hitam;
1 (satu) Buah Handphone merk ASUS PHONE Model ASUS-X014D, No Imei 1 : 358060077564708, No Imei 2 : 358060077564716, warna Hitam berikut Kartu Telkomsel Simpati dengan Nomor 081345777419 dan Kartu IM3 dengan No Handphone 081545775922
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama BILLY MARSONI, berupa :
(satu) buah Handphone merk Nokia, Model TA-1017, Code 059Z1WO, No Imei 1 : 357296081115266, warna Hitam berikut Kartu Simcard Telkomsel AS dengan nomor 085292276660 (satu) buah Handphone merk Nokia, Model TA-1017, Code 059Z1WO, No Imei 1 : 357296081115266, warna Hitam berikut Kartu Simcard Telkomsel AS dengan nomor 085292276660:
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama WENEFRIDA INDRAYATI, berupa :
1 (satu) buah Buku Register Minut Peraturan Bupati Tahun 2017;
1 (satu) lembar Nota Dinas dari Pj. Sekda Kab. Bengkayang kepada Bupati Bengkayang tanpa tanggal dan bulan tahun 2018, perihal mohon tandatangan peraturan Bupati tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa;
Nota pengantar/Minute Surat keputusan bupati bengkayang tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa dari Kabag Pemdes kepada Bupati Bengkayang, tanpa tanggal bulan desember 2017;
Draf Perbub nomor 57 tahun 2017 tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa;
1 (satu) buah Buku Register Penomoran Peraturan Bupati Tahun 2017;
Peraturan Bupati bengkayang nomor 57 tahun 2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa;
1 (satu) lembar perjalan SK/Perbub nomor minut 42 dengan judul SK/Perbub tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa yang diawali dari Bagian Pemdes pada tanggal 29 Desember 2017 sampai terakhir diterima oleh Pengkaji tahap V yaitu PJ. Sekda Kab. Bengkayang pada tanggal 8 Januari 2018;
1 (satu) buah Buku Register Minut Surat Keputusan Tahun 2017;
Nota dinas dari Pj. Sekda Kab. Bengkayang kepada Bupati Bengkayang perihal mohon tandatangan keputusan bupati tentang penetapan alokasi dana bantuan keuangan kepada pemerintah desa di Kab. Bengkayang TA. 2017, tanpa tanggal dan bulan tahun 2017; yang diterima PJ pada tanggal 19-1-2018 dan bagian hukum pada tanggal 22-1-2018;
Draf Surat Keputusan Bupati Bengkayang nomor : 577/BPKAD tahun 2017 tentang penetapan alokasi dana bantuan keuangan kepada pemerintah desa di Kab. Bengkayang;
1 (satu) buah Buku Register Penomoran Surat Keputusan Tahun 2017;
1 (satu) bundel Arsip Surat Keputusan Nomor : 577 / BPKAD / 2017, tanggal 6 september 2017 tentang Penetapan Alokasi dana Bantuan Keuangan kepada pemerintahan Desa di Kab. Bengkayang
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama VERONIKA NENY, berupa :
1 (satu) buah buku register PROPOSAL 2017 BPKAD;
1 (satu) buah buku register Surat Masuk 2017 BPKAD;
1 (satu) buah buku register Surat Keluar 2017 BPKAD;
1 (satu) buah buku register Undangan Masuk 2018 BPKAD
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ROBERTA IKA, SE, berupa :
1 (satu) buah Handphone Merek VIVO dengan nomor Imei 1: 865569031485673 dan Imei 2: 865569031485665, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 0858 2205 3013 dan Kartu SIM Telkomsel dengan Nomor : 082148578773;
1 (satu) unit Komputer PC, terdiri dari :
1 (satu) unit layar Komputer Merek LG No. Seri 806/INMF1D011;
1 (satu) unit papan ketik (keyboard) merek Logitech;
1 (satu) unit Mouse merek Genius;
1 (satu) unit CPU merek LG
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SLAMET EKO RACHMANTO, berupa:
1 (satu) buah Handphone Merek Iphone 6 Imei : 359304064732087, berikut Kartu SIM Telkomsel dengan Nomor : 0822 5144 7555;
1 (satu) unit Komputer PC, terdiri dari :
1 (satu) unit layar monitor Merek SAMSUNG 1 (satu) unit layar monitor Merek SAMSUNG model Code: LS22F350FHEXXD, Model : S22F350FHE;
1 (satu) unit papan ketik (keyboard) merek FUJITZU;
1 (satu) unit Mouse merek Logitech;
1 (satu) unit CPU merek DAZUMBA.
1 (satu) unit Komputer PC, terdiri dari :
1 (satu) unit layar Monitor Merek LG no. Model : 19M38A, Kode Produk : 19M38A-BA.ATIFMSD, No. Seri: 708INBS50029;
1 (satu) unit papan ketik (keyboard) merek Logitech;
1 (satu) unit Mouse merek LOGITECH;
1 (satu) unit CPU merek FUTURA NEO
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama Drs. SYARIFUDIN, berupa :
1 (satu) Buah Handphone merk nokia, Model 1280, Type : RM-647, No Imei : 352405/05/754017/6, Warna Hitam berikut Kartu Sim Card Telkomsel Simpati dengan Nomor 085246906671:
1 (satu) Buah Handhone merk samsung Duos Model GT-19060/DS, No Imei 1 : 352700/06/144686/9, No Imei 2 : 352726/06/144/686/4, Warna Hitam berikut Kartu Telkomsel dengan Nomor 085389446086 dan 085246906671:
1 (satu) Buah Buku Register Surat Masuk Tahun 2017-2018;
1 (satu) Buah Buku Register Surat Keluar Tahun 2017-2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama IRA MAYA K, berupa :
1 (satu) buah Handphone Merek SAMSUNG Galaxi J5, Imei 1: 353516/07/421879/1 Imei 2: 353517/07/421879/9, berikut Kartu SIM Telkomsel dengan Nomor : 082251346381;
1 (satu) unit Komputer PC, terdiri dari :
1 (satu) unit layar Komputer Merek LG No. Seri 311/NDP2K610;
1 (satu) unit papan ketik (keyboard) merek Logitech;
1 (satu) unit Mouse merek Logitech;
1 (satu) unit CPU merek Power Loqic.
1 (satu) rangkap tindisan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4733/SP2D/BPKAD-D/2017, tanggal 29 Desember 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DANI, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Bahkti Mulya nomor : 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bahkti Mulya Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 ( satu ) bundel asli proposal pelaksanaan pembangunan Desa Bahkti Mulya Kec. Bengkayang, Kab. Bengkayang tahun 2016, tertanggal 20 Juni 2016;
1 (satu) bundel asli Peraturan Desa Bahkti Mulya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Desa Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bahkti Mulya Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 ( satu) lembar asli Tanda Bukti Pembayaran dari Kepala BPKAD Kab. Bengkayang sejumlah Rp. 720.208.800,- yang ditandatangani oleh sdr DANI yang belum bertanggal, bulan tahun 2017, beserta 4 (empat) lembar tindisanya;
1 (satu) lembar surat pengantar nomor : 140/ /Kecamatan Bengkayang/Pem yang belum bertanggal bulan Desember 2017 yang belum ditantanganoi oleh Camat Bengkayang;
1 (satu) lembar surat pengantar Nomor : 140/ /Kecamatan Bengkayang/Pem yang belum bertanggal bulan Januari 2018 yang belum ditandatangani oleh Camat Bengkayang;
1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Bhakti Mulya nomor : 140/ /Bhakti Mulya/Pem yang belum bertanggal bulan Desember 2017 perihal Permohonan Transfer Bantuan Khusus Keuangan Daerah TA. 2017 yang ditandatangani oleh DANI selaku Kepala Desa Bhakti Mulya;
1 ( satu) lembar Fakta Integritas yang belum ditandatangani oleh Kades Bhakti Mulya dan belum bertanggal bulan Oktober 2017;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang belum bernomor dan belum bertanggal Oktober 2017 dan belum ditandatangani oleh Kades Bhakti Mulya;
Foto Copy Buku Rekening Bank atas nama Kantor Desa Bhakti Mulya;
Foto Copy NPWP bendahara desa Bhakti Mulya;
Foto Copy KTP Bendahara Desa Bhakti Mulya;
Foto Copy KTP Kepala desa Bhakti Mulya;
Foto Copy Surat Keputusan Kepala desa Bhakti Mulya Nomor 12 tahun 2017 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Desa Bhakti MUlya Tahun Anggran 2017 tidak bertanggal bulan dan tahun berikut lampirannya yang dibuat Pemdes Kab. Bengkayang;
Foto Copy surat Keputusan Kepala Desa Bhakti Mulya Nomor 11 tahun 2017 tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Bhakti Mulya Tahun Anggaran 2017 yang tidak bertanggal bulan dan tahun berikut lampirannya yang dibuat oleh Pemdes Kab. Bengkayang;
Foto copy surat Keputusan Kepala desa Bhakti Mulya Nomor 06 / SK / tahun 2017 tanggal 2 Januari 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Bhakti Mulya Kecamatan Bengkayang Kab. Bengkayang yang dibuat oleh Pemdes Kab. Bengkayang;
Foto copy buku register surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.145.408.000,- yang ditandatangani oleh TERRY R SANJAYA tertanggal 16 Januari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.104.000.000,- yang ditandatangani oleh DARMAJI tertanggal 12 Februari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.150.400.000,- yang ditandatangani oleh DARMAJI tertanggal 12 Februari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.75.400.000,- yang ditandatangani oleh DARMAJI tertanggal 12 Februari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.75.000.000,- yang ditandatangani oleh DARMAJI tertanggal 12 Februari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.170.000.000,- yang ditandatangani oleh JUMIAT tertanggal 16 Januari 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULIADY, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Tirta Kencana Nomor : 01 Tahun 2017, tanggal 5 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar foto copy buku tabungan MULIADY dengan nomor rekening : 8521667011 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan Bendahara Desa Tirta Kencana dengan nomor rekening : 8521003554 pada Bank Kalbar;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bendahara Desa Tirta Kencana dengan nomor rekening : 8521003554 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 November 2017 s.d 23 Agustus 2018.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULIYADI Anak BINGKAR, berupa :
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir Peraturan Desa Tirta Kencana Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaTahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Proposal permohonan bantuan anggaran untuk pembangunan fisik sarana dan prasarana Desa Tirta Kencana Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang yang ditujukan kepada Bupati Bengkayang Cq Kepala Pemerintahan Desa tertanggal 20 Juni 2016 tanpa tandatangan Kepala Desa Tirta Kencana;
1 (satu) bundel Owneer Estimate (OE) 4 (empat) paket pekerjaan yang memuat Rencana Anggaran Biaya dan Back Up Data tanpa tandatangan Tim Pelaksana Kegiatan dan tanpa tandatangan Kepala Desa Tirta Kencana
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama APOLIUS Kades Bani Amas BILLY MARSONI, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Buku Peraturan Desa Bani Amas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bani Amas Nomor 1 Tahun 2017, yang telah dilegalisir;
Kwitansi Tanda Bukti Pembayaran lima rangkap (warna putih, warna ping, warna kuning, warna hijau, warna biru) yang berisi telah diterima uang dari Kepala BPKAD Kab. Bengkayang dengan Kode Rekening : 4.04.01.00.00.5.1.7.03.01 sejumlah uang Rp. 726.967.000,-;
1 (satu) lembar Surat Pengantar permohonan pencairan dana nomor : 140/508/Kecamatan Bengkayang/Pem, tanggal 29 Desember 2017, Surat tersebut ditandatangni oleh Camat Bengkayang pada tanggal 29 Januari 2018 di Kantor Camat Bengkayang;
1 (satu) lembar Surat Pengantar bertuliskan : permohonan Desa, Proposal Rencana Kegiatan, RAB Kegiatan, Foto kondisi 0 % nomor : 140/507/Kecamatan Bengkayang/Pem, tanggal 29 Desember 2017;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Transfer bantuan Khusus Keuangan daearah TA. 2017 kepada Bupati Bengkayang Nomor : 140/420.a/Bani Amas/Pem, tanggal 29 Desember 2017 ke rekening Desa Bani Amas pada Bank BPD Kalbar nomor rekening 8521002698;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 140/419.a/Bani Amas/Pem, tanggal 29 Oktober 2017 yang ditandatangani kepala Desa Bani Amas APOLIUS diatas materai 6000;
1 (satu) lembar Pakta Integritas tidak melakukan praktek KKN tanggal 29 Oktober 2017 yang ditandatangani Kepala Desa Bani Amas APOLIUS;
1 (satu) bundel buku Proposal Pelaksanaan Pembangunan Desa Bani Amas Kecamatan Bengakayang Tahun 2016 yang diberikan konsultan EKO kepada Kepala Desa Bani Amas
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama APOLIUS, berupa :
3 (tiga) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An.Kantor Desa Bani Amas,Nomor Rekening : 852100 2698;
2 (dua) Lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An.Kantor Desa Bani Amas,Nomor Rekening:852100 2698;
3 (tiga) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. APOLIUS, Nomor Rekening: 852 169 0217;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EDI IRAWAN, SE, berupa :
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Lamolda kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani AMIT;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Bani Amas kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani APOLIUS
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Gua kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani PURYONO;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Kamuh kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani SUKARYADI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Cempaka Putih kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani KOMIDI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Tapen kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani TIMOTIUS;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Beringin Baru kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang tanggal 30 Desember 2017 Bengkayang perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani ADI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Marunsu kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani IKNASIUS SUNARDI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Suka Maju kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani MARKAS;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Mayak kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani JUMPUNG;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Sungai Duri kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani REZZA PRABA HERLAMBANG;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Pasti Jaya kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani DOMINIKUS D;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Tubajur kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 31 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani MARSIANUS AHIN;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Bakti Mulya kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani DANI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Monterado kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani EWAIDUS;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Karya Bhakti kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang tanggal 30 Desember 2017 Bengkayang perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani RENADUS;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Cipta Karya kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani NADIN;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Seba’u kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani STEPANUS KOLAP GUDENG;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Karimunting kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani HALIDI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Bukit Serayan kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang tanggal 30 Desember 2017 Bengkayang perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani RESMY
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARSIANUS AHIN, berupa :
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521001861 an. Bendahara Desa Tubajur;
6 (Enam) lembar Fotocopy buku tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521001861 an Bendahara Desa Tubajur;
5 (lima) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521137241 an MARSIANUS AHIN;
1 (satu) Lembar Kwitansi Asli bermaterai 6000 atas penerimaan uang dari Kepala Desa Tubajur sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), tanggal 12 Januari 2018;
1 (Satu) berkas Asli Peraturan Desa Tubajur Nomor 02 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tubajur Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) Berkas Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Bronjong Lokasi Sungai Jabaning Dususn jujur Desa tubajur;
1 (satu) berkas Proposal Pelaksanaan Pembangunan Desa Tubajur Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang Tahun 2016;
1 (satu) rangkap tanda bukti pembayaran dari Kepala BPKAD Kab Bengkayang tanpa tanda tangan.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama STEPANUS LOMEN, berupa:
1 (satu) buku fotocopy Peraturan Desa Babane Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Babane Kab. Bengkayang TA. 2017;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521664879 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. STEPANUS LOMEN;
2 (dua) lembar fotocopy printout rekening koran no rek : 8521664879 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. STEPANUS LOMEN;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521002175 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Babane;
1 (satu) lembar fotocopy printout rekening koran no rek : 8521002175 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Babane.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama Sdr. RESMY, berupa :
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 415 / BPMPDPPKB / Tahun 2013 tanggal 30 September 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Bukit Serayan Kec. Samalantan Kab. Bengkayang;
1 (satu) buku fotocopy Peraturan Desa Bukit Serayan Nomor : 03 Tahun 2017 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bukit Serayan Nomor : 03 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Bukit Serayan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017;
1 (satu) buku fotocopy Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2017;
2 (dua) lembar fotocopy Daftar Nama Kegiatan Pembangunan Bantuan Keuangan Daerah Yang Bersifat Khusus di Kab. Bengkayang TA. 2017;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran pekerjaan an. MARKUS dan ATENG;
1 (satu) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521002281 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Bukit Serayan;
1 (satu) lembar fotocopy printout rekening koran no rek : 8521002281 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Bukit Serayan;
1 (satu) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521775751 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. RESMY;
1 (satu) lembar fotocopy printout rekening koran no rek : 8521775751 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. RESMY
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ADI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003538 an. Bendahara Desa Beringin Baru;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521366703 an. ADI;
4 (empat) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521003538 an Bendahara Desa Beringin Baru;
1 (Satu) lembar Nota pembayaran tanggal 3 Januari 2018, sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 526 / SETDA / TAHUN 2017, Tentang Pengesahan pengangkatan Kepala desa Beringin Baru Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Periode 2017-2023;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Beringin Baru Nomor 02 / Desa Beringin Baru / TAHUN 2017 Tentang Pengesahan pengangkatan Bendhara desa Beringin Bru Kecamatan Monterado Kab Bengkayang Periode 2017-2023;
1 (Satu) berkas fotocopy Peraturan Desa Beringin Baru Nomor 01 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Beringin Baru Tahun Anggaran 2017.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama KOMIDI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cabang Bengkayang No Rek 8521002418, An Bendahara Desa Cempaka Putih,
2 (dua ) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cabang Bengkayang No Rek 8521366673, An. KOMIDI,
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002418 an. Bendahara Desa Cempaka Putih;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521366673 an. KOMIDI;
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran dari KOMIDI (Kepala Desa Cempaka Putih) tanggal 03 Januari, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran dari KOMIDI (Kepala Desa Cempaka Putih) tanggal 03 Januari, sebesar Rp. 473.544.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) berkas Fotocopy Proposal Pelaksanaan Pembangunan Desa Cempaka Putih Kec Suti Semarang Kabupaten Bengkayang Tahun 2016;
1 (satu) berkas Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah, Pemerintaha Desa Cempaka Putih Kecamatan Suti Semarang Tahun 2016;
1 (Satu) berkas Asli Peraturan Desa Cempaka Putih Nomor 01 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cempaka Putih Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YULIUS, berupa :
4 (empat) lembar fotocopy buku tabungan Bank Kalbar Cabang Bengkayang No Rek : 8521001560 An Bendahara Desa Dharma Bakti;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521001560 an. Bendahara Desa Dharma Bakti;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8525375878 an. YULIUS;
1 (Satu) berkas fotocopy Peraturan Desa Dharma Bhakti Nomor 3 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dharma Bakti Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama BILLY MARSONI, berupa :
5 (Lima) lembar fotocopy buku rekening Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003775 an. Bendahara Desa sungai duri;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 5225035271 an. REZZA PRABA HERLAMBANG;
1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003775 an. Bendahara. Desa sungai duri untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017
1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003775 an. Bendahara. Desa sungai duri untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 1 Agustus 2018;
1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 5225035271 an. REZZA PRABA HERLAMBANG untuk transaksi periode tanggal 29 November 2017 s/d 21 Januari 2018
1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 5225035271 an. REZZA PRABA HERLAMBANG untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 29 Maret 2018
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari REZZA PRABA HERLAMBANG (Kades Sungai Duri) sebesar Rp.300.000.000,- yang ditandatangani penerima LIU RUDY untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 5 Januari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari REZZA PRABA HERLAMBANG (Kades Sungai Duri) sebesar Rp.1.000.000.000,- yang ditandatangani penerima EKO SUTRISNO untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 5 Januari 2018;
1 (Satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 080 / BPMPD / TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Sungai Duri Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang;
1 (Satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Duri Nomor 15 Tahun 2017, Tentang Pemberhentian Dan Penunjukkan Bendahara Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Duri Nomor 06 Tahun 2018, Tentang Pemberhentian Dan Penunjukkan Bendahara Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2018;
1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Sungai Duri Nomor 02 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Duri Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Sungai Duri Nomor 03 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Sungai Duri Nomor 07 Tahun 2017 tentang Laporan pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja DEsa Tahun Anggaran 2017;
2 (dua) berkas Laporan Pertanggungjawaban APBdes TAHAP 1 dan TAHAP II 2017 Kode Desa : 61.07.10 .2001 Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kab Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar Daftar Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Bantuan Keuangan Khusus (Bankeusus) dari BPKAD Bengkayang Tahun 2017 terdapat 16 lokasi kegiatan pekerjaan;
1 (satu) lembar Daftar Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Bantuan Keuangan Khusus (Bankeusus) dari BPKAD Bengkayang Tahun 2017 terdapat 11 lokasi kegiatan pekerjaan;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Jembatan Gang telkom;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Nam Pet San;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Duri Raya;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Rehab Total Jembatan Dusun Pelangi-segedong;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Prasarana Kegiatan Pembangunan Dinding Penahan Tanah Jalan Sungai Duri- Segedong;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Peningkatan Jalan Pelangi – Segedong;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton jalan yayasan Dusun Segedong Desa Sungai Duri;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase Rt 07 / Rw 03 Dusun Siliwangi Kecamatan Sungai Raya;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Produksi Dusun Melapis Desa Sungai Duri;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton jalan gang Haji arsad dusun sumbawa desa sungai duri;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Gang Kenanga.
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Timbunan Tanah Jalan Sumbawa Desa Sungai Duri;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Peningkatan Jalan Rabat Beton Rt 004 / Rw 006
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton Jalan Vihara Rt 006 / Rw 002;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton samping koramel.
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan teford Lapen Jl. Pramuka
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUHARDI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy buku tabungan Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002256 an. Bendahara Desa Pasti Jaya;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002256 an. Bendahara Desa Pasti Jaya;
2 (dua) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521774372 an SUHARDI;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 428 / BPMPDPPKB / TAHUN 2013 Tentang Pengesahan pengangkatan Kepala desa Beringin Baru Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Periode 2013-2019;
1 (Satu) berkas Asli Peraturan Desa Pasti Jaya Nomor 01 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasti Jaya Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUJIANTO, berupa :
4 (empat) lembar fotocopy Buku tabungan Bank Kalbar Capem Seluas No Rek : 8725001607 an. Kantor Desa Sekida;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Capem Seluas No rek : 8725001607 an. Kantor Desa Sekida;
1 (Satu) berkas fotocopy Peraturan Desa Sekida Nomor 02 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sekida Tahun Anggaran 2017.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIONG, berupa :
3 (tuga) lembar fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003457 an. Bendahara Desa Serindu;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003457 an. Bendhara Desa Serindu;
1 (Satu) berkas fotocopy Peraturan Desa Serindu Nomor 05 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Serindu Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Serindu sebesar Rp.122.902.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah), tanggal 05 Januari 2018;
1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) , tanpa tanggal, bulan dan Tahun.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUMADI, berupa :
2 (dua) lembar rekening koran no rek : 8521001837 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara desa Jahandung;
1 (satu) lembar rekening koran no rek : 8521001837 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara desa Jahandung periode tanggal 1 Januari 2017 s/d 7 Agustus 2018;
1 (satu) buku Peraturan Desa Jahandung tanpa Nomor Tahun 2017 Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Jahandung Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Jahandung Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku Peraturan Desa Jahandung Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Jahandung Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Jahandung Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang dari Bendahara Desa Jahandung senilai Rp. 245.804.000,- untuk pembayaran biaya pembangunan yang ditandatangani oleh penerima MARINUS bertempat di Bengkayang tertanggal 5 Januari 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EVI NIKANDER, berupa :
4 (empat) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521020700 an Kantor Desa Suka Damai;
1 (Satu) lembar Rekeming koran Bank Kalbar Cab Bengkayang, No Rek 8521020700 an Kantor Desa Suka Damai;
1 (Satu) berkas Asli Peraturan Desa Suka Damai Nomor 01 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Suka Damai Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DARMADI,SH, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Raya Nomor 01 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPBDesa);
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Raya Nomor : 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Raya Nomor : 5 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
2 ( dua ) lembar foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Sungai Raya dengan nomor rekening : 8521003481;
1 (satu) lembar foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama NURUL UMAYRA dengan nomor rekening : 8521778041.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUKARYADI, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Kamuh Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Kamuh, Nomor Rekening : 862 5003 556;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Kamuh, Nomor Rekening : 862 5003 556;
2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama SUKARYADI, Nomor Rekening : 862 501 5775;
1 (lembar) lembar foto Copy Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama SUKARYADI, Nomor Rekening : 862 501 5775.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama AMIT, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lamolda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Desa Lamolda, Nomor Rekening : 852 1114 992;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lamolda, Nomor Rekening : 852 1114 992;
2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama AMIT, Nomor Rekening : 8521 77 3015
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RABULI,NZ, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lembang Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lembang Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lembang Tahun 2017;
3 (tiga) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lembang, Nomor Rekening : 862 500 3157.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama F.M. BAHARUN, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lesabela Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lesabela Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lesabela Tahun 2017;
2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lesabela, Nomor Rekening : 852 1040 301;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lesabela, Nomor Rekening : 852 1040 301
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ST KOLAP, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Saba’u Nomor 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Saba’u, Nomor Rekening : 852 100 2272;
1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Saba’u, Nomor Rekening: 852 100 2272;
4 (empat) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Singkawang An. STEVANUS KOLAP GUDENG, Nomor Rekening : 202 5012570.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YOSEPH AKUAN, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Samalantan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Samalantan, Nomor Rekening : 852 166 2001;
1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Samalantan, Nomor Rekening: 852 166 2001.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama KARSONO, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Seluas Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Seluas, Nomor Rekening : 872 500 4967;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Seluas, Nomor Rekening : 872 500 4967;
2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama KARSONO QQ RUSWANDI, Nomor Rekening : 8721 0470 41
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama UBIL, A.Md, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Sebetung Menyala Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Sebetung Menyala Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2017;
2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Bendahara Desa Sebetung Menyala, Nomor Rekening : 852 1002 108;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Bendahara Desa Sebetung Menyala, Nomor Rekening : 852 1002 108;
3 (tiga) lembar BACK UP DATA Pekerjaan Normalisasi Sungai Sebetung Menyala (Diterima dari Operator Pelaksana);
1 (satu) Bundel Proposal Pelaksanaan pembangunan Desa Sebetung Menyala Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang Tahun 2016 (Diterima dari Pendamping Desa Kecamatan Teriak pada bulan Januari 2018
1 (Satu) Bundel RAB Desa Sebetung Menyala pekerjaan Normalisasi Sungai Sebetung Menyala (Diterima dari Pendamping Desa Kecamatan Teriak pada bulan Januari 2018);
1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Pembangunan Fisik dan Prasarana Desa (Diterima dari Pihak Pemdes Kab. Bengkayang pada Bulan januari 2018);
1 (satu) Bundel Kwitansi Tanda Bukti Pembayaran sebesar Rp. 121.536.000,- untuk Keperluan Belanja Keuangan Kepada Desa Sebetung Menyala Kecamatan Teriak yang tidak ditandatatangani oleh Kepala BPKAD BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, Bendahara Pengeluaran ROBERTA IKA, SE dan Kepala DESA UBIL (Diterima dari Pihak Pemdes Kab. Bengkayang pada bulan Januari 2018)
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HAMDANI, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Jaga A Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Jaga A Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Jaga A Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Desa Sungai Jaga A Kec. Sungai Raya, Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
3 ( tiga ) lembar foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Sungai Jaga A
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EHFANDI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003465 an. Bend Desa sungai Pangkalan II
1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003465 an. Bend. Desa sungai Pangkalan II untuk transaksi periode tanggal 01 Januari 2018 s/d 13 Agustus 2018;
1 (Satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Camat Sungai Raya Nomor : 140/ /PEM/2017, tanpaa tanggal bulan Januari 2017 tentang Hasil Evaluasi Peraturan Peraturan Desa Sungai Pangkalan II Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Sungai Pangkalan II Nomor 03 Tahun 2017, tanggal 4 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Pangkalan II Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Rancangan Anggaran Pendabatan dan Belanja Desa (Raperdes) Pemerintah Desa Sungai Pangkalan II Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani EHFANDI selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II tertanggal 2 Januari 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Bupati Bengkayang nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Pembangunan Fisik dan Prasarana Desa;
1 (Satu) rangkap fotocopy Anggaran Pendabatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Sungai Pangkalan II Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani EHFANDI selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II tertanggal 4 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari EHFANDI (Kades Sungai Pangkalan II) sebesar Rp.100.000.000,- yang ditandatangani penerima JONI ABDULLAH untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 8 Januari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari EHFANDI (Kades Sungai Pangkalan II) sebesar Rp.100.000.000,- yang ditandatangani penerima LIU RUDY untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 8 Januari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari EHFANDI (Kades Sungai Pangkalan II) sebesar Rp.40.000.000,- yang ditandatangani penerima JONI ABDULLAH untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 19 Januari 2018;
1 (satu) buku fotocopy Peraturan Desa Sungai Pangkalan II Nomor 04 Tahun 2017, tanggal 31 Desember 2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sungai Pangkalan II Tanpa Nomor Tahun 2017, tanggal 28 Desember 2017 tentang Perstujuan Peraturan Permusyawaratan Desa Sungai Pangkalan II tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Jalan Desa (Jalan Rabat Beton) Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kesehatan Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Desa (Pembuatan Parit Kung Long) Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2017 Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUPIANTO, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Pawangi Nomor : 03 Tahun 2016, tanggal 12 September 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa Pawangi Tahun 2017;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Pawangi Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 6 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Pawangi Nomor : 07 Tahun 2017, tanggal 30 Desember 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
5 (lima) lembar foto copy buku tabungan Bendahara Desa Pawangi dengan nomor rekening : 8521003392 pada Bank Kalbar.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TOSIN, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) Desa Capkala Tahun 2017;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Capkala Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 ;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Dana Desa (DD) tahap pertama Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Dana Desa (DD) tahap kedua Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Bagi Dari Hasil Pajak (BHP) tahap pertama Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Bagi Dari Hasil Pajak (BHP) tahap kedua Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
1 (satu) bundel foto copy Keputusan Bupati Bengkayang nomor : 577/ BPKAD / Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang Penetapan Alokasi dana bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
3 ( tiga ) lembar foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Capkala dengan nomor rekening : 8521003414;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bendahara Desa Capkala dengan nomor rekening : 8521003414, daftar rincian transaksi tertanggal 01/12/2017 s.d 13/08/2018.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALAN, berupa :
1 (satu) bundel Peraturan Desa Tiga Berkat Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 13 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Tiga Berkat dengan nomor rekening : 8521002574 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan ALAN dengan nomor rekening : 8525003320 pada Bank Kalbar ;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Tiga Berkat dengan nomor rekening : 8521002574 pada Bank Kalbar periode tanggal 31 Desember 2017 s.d 23 Agustus 2018;
1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang dari Bpk ALAN ( Kades Tiga Berkat) kepada UCOK untuk pembayaran 60 % termin pekerjaan Bronjong dan Drainase di Madi Kec. Lumar ( pagu 400 2+) sebesar Rp. 240.000.000,- tertanggal 8 Januari 2018 yang ditandatangani oleh UCOK.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALIYANTO, berupa :
1 (satu) bundel Peraturan Desa Bengkawan Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 19 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Bengkawan dengan nomor rekening : 8625002746 pada Bank Kalbar .
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Bengkawan dengan nomor rekening : 8625002746 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Desember 2017 dan periode tanggal 1 Januari 2018 s.d 16 Agustus 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama NADIN, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Cipta Karya Nomor : 03 Tahun 2017, tanggal 9 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan NADIN dengan nomor rekening : 8521366762 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan kantor desa Cipta Karya dengan nomor rekening : 8521002639 pada Bank Kalbar;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran NADIN dengan nomor rekening : 8521366762 pada Bank Kalbar periode tanggal 30 Desember 2017 s.d 21 Agustus 2018;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Cipta Karya dengan nomor rekening : 8521002639 pada Bank Kalbar periode tanggal 30 Desember 2017 s.d 21 Agustus 2018;
1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang dari Kepala Desa Cipta Karya kepada DARMAJI sebesar Rp. 157.203.000,- untuk pembayaran item pekerjaan jalan produksi di Dusun Lamat Semalat, Desa Cipta Karya, Kec. Sungai Betung, Kab. Bengkayang tertanggal 25 Januari 2018 yang ditandatangani oleh DARMAJI
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARKAS, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung Nomor : 04 Tahun 2016, tanggal 5 September 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa, Desa Suka Maju Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Suka Maju Nomor : 01 Tahun 2017, tanggal 5 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 ;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan Bendahara Desa Suka Maju dengan nomor rekening : 8521001993 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan MARKAS dengan nomor rekening : 8521366754 pada Bank Kalbar;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bendahara Desa Suka Maju dengan nomor rekening : 8521001993 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Desember 2017 s.d 24 Agustus 2018;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran MARKAS dengan nomor rekening : 8521366754 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Desember 2017 s.d 24 Agustus 2018;
1 ( satu ) lembar asli Kwitansi penyerahan uang dari MARKAS kepada ALIL sebesar Rp. 297.000.000,- untuk pembayaran kegiatan pembangunan (Jalan Usaha Tani, Bronjong dan Normalisasi Sungai) 3 Kegiatan, tertanggal 12 Januari 2018 yang ditandatangani oleh ALIL;
1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari MARKAS kepada AGUSTINUS MALADI sebesar Rp. 99.000.000,- tertanggal 11 Januari 2018 melalui Bank Kalbar;
1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari MARKAS kepada ATIS RUSONO sebesar Rp. 198.000.000,- tertanggal 11 Januari 2018 melalui Bank Kalbar;
1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari MARKAS kepada ASAI sebesar Rp. 594.000.000,- tertanggal 11 Januari 2018 melalui Bank Kalbar;
1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari MARKAS kepada DAVE sebesar Rp. 99.000.000,- tertanggal 11 Januari 2018 melalui Bank Kalbar
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama NANDOT, berupa :
1 (satu) bundel Peraturan Desa Siaga Nomor : 04 Tahun 2017, tanggal 5 Oktober 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Siaga Akhir Tahun Anggaran 2017;
1 ( satu) rangkap foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
1 ( satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan APBDESA Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Siaga Tahun Anggaran 2017 Kegiatan Pembukaan JUT dan Pembangunan Drainase Pagu Anggaran Rp. 286.772.000,-;
4 ( empat) lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah;
3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan Bendahara Desa Siaga dengan nomor rekening : 8521003384 pada Bank Kalbar ;
3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan NANDOT dengan nomor rekening : 8925006727 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Bendahara Desa Siaga dengan nomor rekening : 8521003384 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Desember 2017 dan periode tanggal 1 Januari 2018 s.d 31 Juli 2018;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang dari Kepala Desa Siaga kepada ROPINUS sebesar Rp. 231.000.000,- tertanggal 8 Januari 2018 yang ditandatangani oleh ROPINUS.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PURYONO, berupa :
1 (satu) bundel Peraturan Desa Gua Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 3 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Desa Gua Nomor : 03 Tahun 2017, tanggal 2 Oktober 2017 tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Gua Nomor : 04 Tahun 2017, tanggal 20 Oktober 2017 tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 ;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Tahun 2017 Pemerintah Desa Gua, Kec. Sanggau Ledo, Kab. Bengkayang ;
1 ( satu) rangkap foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
1 ( satu ) rangkap lampiran Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577 / BPKAD / Tahun 2017, tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa di Kab. Bengkayang Tahun anggaran 2017;
1 ( satu) bundel Surat Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan Dana Bantuan Khusus Keuangan Kabupaten, Desa Gua, Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani, Dusun Romo Rt.01/ Rw 01;
1 ( satu) bundel Surat Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan Dana Bantuan Khusus Keuangan Kabupaten, Pemerintah Desa Gua, Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani, Dusun Subur Makmur Rt.02/ Rw 02;
1 ( satu) rangkap rangkap Proposal Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Daerah tentang anggaran Bantuan Khusus;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Gua dengan nomor rekening : 8625003025 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Gua dengan nomor rekening : 8625003025 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 21 Agustus 2018;
1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Gua kepada MASADI untuk pembayaran pekerjaan buka badan jalan tani dusun Romo Rt 001/001 sebesar Rp. 179.300.000,- tertanggal 20 Februari 2018 yang ditandatangani oleh MASADI;
1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Gua kepada MASADI untuk pembayaran pekerjaan buka bagdan jalan tani didusun Subur Makmur Rt 002/002 sebesar Rp. 178.607.000,- tertanggal 24 Februari 2018 yang ditandatangani oleh MASADI.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUHARDI, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Belimbing Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 9 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Belimbing dengan nomor rekening : 8521002663 pada Bank Kalbar;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan SUHARDI dengan nomor rekening : 8521655705 pada Bank Kalbar;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Belimbing dengan nomor rekening : 8521002663 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 20 Agustus 2018.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama WARDI, berupa :
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sango Nomor : 03 Tahun 2017, tanggal 24 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sango Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 15 Januari 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Sango Kabupaten Bengkayang Tahun 2017;
1 ( satu ) bundel Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Sango, Lokasi Dusun Paling, Sumber dana Bantuan Khusus Nilia Pagu sebesar Rp.122.902.000,-
1 ( satu) rangkap foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar ;
3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan HERKULANUS SUWARDI dengan nomor rekening : 8621071620 pada Bank Kalbar ;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar periode tanggal 31 Desember 2017 s.d 24 Agustus 2018;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran HERKULANUS SUWARDI dengan nomor rekening : 8621071620 pada Bank Kalbar periode tanggal 31 Desember 2017 s.d 24 Agustus 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EWALDUS, berupa :
5 (lima) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8521120011 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. EWALDUS;
3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8521001667 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara desa Monterado periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 01 Agustus 2018;
1 (satu) bundel fotocopy buku Peraturan Desa Monterado Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Monterado Tahun 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Monterado Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Monterado Tahun 2017;
6 (enam) lembar fotocopy Lampiran Daftar Nama Kegiatan Pembangunan Bantuan Keuangan Daerah Yang Bersifat Khusus Di Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017 sesuai Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577 / BPKAD / Tahun 20017, tanggal 06 September 2017 tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HALIDI, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Karimunting nomor : 03 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Kerimunting Nomor : 03 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Karimunting tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 ( satu ) buku fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan APBDESA Tahap Kedua Desa Karimunting Tahun Anggaran 2017;
1 ( satu ) bundel asli proposal pelaksanaan pembangunan Desa Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang tahun 2016, tertanggal 20 Juni 2016, ditandatangani Kades Karimunting HALIDI dan berstempel Desa Karimunting, terdiri dari 5 (lima) item pekerjaan dengan nilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 (satu) bundel asli Peraturan Desa Karimunting Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Desa Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Karimunting Nomor : 04 Tahun 2017 tentang persetujuan peraturan desa Karimunting tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, yang belum disahkan/diberlakukan;
1 (satu) bundel dokumen pembayaran yang belum dipergunakan, terdiri dari :
(satu) lembar asli Tanda Bukti Pembayaran dari Kepala BPKAD Kab. Bengkayang sejumlah Rp.374.169.000,- yang ditandatangani oleh sdr HALIDI bermaterai Rp.6.000,- berstembel Desa Karimunting, yang belum bertanggal dan bulan tahun 2017, beserta 4 (empat) lembar tindisanya;
1 ( satu) lembar surat pengantar nomor : 140/ /Kecamatan Sungai Raya Kepulauan/Pem, yang belum bertanggal bulan Desember 2017 yang belum ditantangani oleh Camat Sungai Raya Kepulauan Drs. ERLAN, untuk pengiriman 9 (sembilan) jenis dokumen;
1 (satu) lembar surat pengantar Nomor : 140/ /Kecamatan Sungai Raya Kepulauan/Pem, yang belum bertanggal bulan Januari 2017 yang belum ditandatangani oleh Camat Sungai Raya Kepulauan Drs. ERLAN, untuk pengiriman 4 (empat) jenis dokumen;
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Karimunting nomor : 89/DESA KARIMUNTING/TAHUN 2017, tanggal 15 Februari 2017 tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Karimunting Tahun anggaran 2017;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditandatangani oleh Kades Karimunting HALIDI bermaterai Rp.6.000,- dan berstempel desa Karimunting dan tertanggal 5 Oktober 2017;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak nomor : 140/ /Karimunting/Pem, tanggal 5 Oktober 2017 yang ditandatangani Kades Karimunting HALIDI bermaterai Rp.6.000,- dan berstempel desa Karimunting;
1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Karimunting nomor nomor : 140/ /Karimunting/Pem, tanpa tanggal bulan Desember 2017 yang ditandatangani Kades Karimunting HALIDI berstempel desa Karimunting, perihal Permohonan Transfer Bantuan khusus Keuangan Daerah TA. 2017, ditujukan kepada Bupati Bengkayang;
1 (satu) lembar Foto Copy Buku Rekening Bank atas nama Bedahara Desa Karimunting No rek :8521003490;
1 (satu) lembar Foto Copy NPWP 00.918.034.0-702.000 an. bendahara desa Karimunting;
1 (satu) lembar Foto Copy KTP NIK : 6107155803970003 an. TATI GANDARY (Bendahara Desa Karimunting);
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Keputusan Kepala desa Karimunting Nomor 93/DESA KARIMUNTING/TAHUN 2017, tanggal 3 Oktober 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang;
4 (empat) lembar Foto Copy surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 450/BPMPDPPKB/TAHUN 2013, tanggal 1 Oktober 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang;
1 (satu) bundel lembar Owneer Estimate (OE) untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat Beton berlokasi Jalan Teluk Permai Dusun Teluk Suak Desa Karimunting, yang ditandatangani Kades Karimunting HALIDI dan Berstempel Desa Karimunting;
1 (satu) bundel lembar Owneer Estimate (OE) untuk Pekerjaan Pembangunan Box Culvert dan Drainase berlokasi Jalan Batu Payung Dalam Dusun Teluk Suak Desa Karimunting, yang ditandatangani Kades Karimunting HALIDI dan Berstempel Desa Karimunting;
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- penerimaan uang dari Bendahara Desa Karimunting uang sebesar Rp.264.000.000,- untuk pembayaran pembbiayaan kegiatan rabat beton : Teluk Permai dan Jl. Batu Payung, Sumber dana : Bantuan Keuangan Pemda Kab. Bengkayang yang ditandatangani oleh penerima GUSMANTO tertanggal 4 Januari 2018, dan ditandatangani saksi AGUSTINUS dan HALIDI;
5 (lima) lembar foto penyerahan uang pada tanggal 4 Januari 2018 kepada GUSMANTO;
6 (enam) lembar foto lokasi pembangunan Jalan Rabat Beton Jalan Batu Payung Dusun Teluk Suak;
5 (lima) lembar foto lokasi pembangunan rabat beton jalan teluk suak permai Dusun Teluk Suak;
3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening No.Rek : 8521003490 an. Bendahara Desa Karimunting;
1 (satu) lembar rekening koran No.Rek : 8521003490 an. Bendahara Desa Karimunting periode tanggal 31/12/2018 s/d 07/03/2018;
2 (dua) lembar fotocopy rekening Kepala Desa Karimunting pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang An. HALIDI no rek: 8521440709;
2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Normalisasi Parit Dusun Teratai Desa Karimunting, yang belum ditandatgani Kades dan Ketua TPK;
2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat Beton Jalan Batu Payung Dalam 1 Dusun Teluk Suak Desa Karimunting, yang belum ditandatgani Kades dan Ketua TPK
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HERIADI MUKMIN, S.Pd, berupa :
3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521002116 an. Bendahara Desa Marunsu;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521366207 an. IGNASIUS SUNARDI;
1 (Satu) lembar rekening koran rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521002116 an. Bendahara Desa Marunsu periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (satu) buku Peraturan Desa Marunsu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Marunsu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Marunsu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2017 dengan nilai anggaran pendapatan desa sebesar Rp. 1.263.314.600,-
3 (tiga) lembar Buku Kas Umum Desa Marunsu Kec. Samalantan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar surat Pernyataan tanggal 11 Januari 2018 tentang pengajuan pencairan dana untuk keperluan modal kerja pembangunan Drainase di Lingkungan Pemukiman Warga Rt.01 Rw.01 Dusun Pasukayu Desa Marunsu sebesar Rp. 108.800.000,- yang ditanda tangani oleh FRANS LOBO ANDERSON, SE selaku pelaksana pekerjaan dan ditandatangani saksi DESIANUS SIMON, A.Ma. Pust, YANTO KUNDUS, A.Ma.Pust, IGNASIUS SUNARDI, ST;
1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang dari Bendahara Desa Marunsu senilai Rp.108.800.000,- untuk pembayaran atas Pembangunan Drainase Dusun Pasukayu Rt.01 Desa Marunsu Kec. Samalantan yang ditandatangani oleh penerima FRANS LOBO ANDERSON, tertanggal 11 Januari 2018 bertempat di Desa Marunsu;
3 (tiga ) lembar Berita Acara Musyawarah desa Marunsu tanggal 15 Januari 2018 untuk pembahasan pembangunan jembatan kayu perbatasan Dusun Malabae -Dusun Pasukayu yang rusak dengan nilai anggaran sebesar Rp.88.000.000,-, dilampiri dengan daftar hadir warga masyarakat
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama LOPETRUS, berupa :
7 (tujuh) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8621007565 pada Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo an. LOPETRUS;
6 (enam) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8625003815 pada Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo an. Kantor Desa Bange periode 28 Maret 2014 s/d 08 Juni 2018;
3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8625003815 pada Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo an. Kantor Desa Bange periode 22 Juni 2018 s/d 26 Juni 2018;
1 (satu) bundel fotocopy buku Peraturan Desa Bange Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bange Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Bange Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotocopy buku Peraturan Desa Bange Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bange Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Bange Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
5 (lima) lembar fotocopy Proposal Pemohonan Bantuan Keuangan Daerah Pemerintah Desa Bange Kec. Sanggau Ledo Tahun 2016 tanpa nomor tanggal 08 Juli 2016;
1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan PBK Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Bange Tahun Anggaran 2017 dengan item pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Bange;
1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan PBK Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Bange Tahun Anggaran 2017 dengan item pekerjaan Pembangunan Telford RT 001 Desa Bange.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PETRUS SIDIK, berupa :
5 (lima) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521001756 an. Bend. desa Sekaruh;
4 (empat) fotocopy buku rekening no rek : 8525117236 an. PETRUS SIDIK;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8521001756 an. Bend desa Sekaruh periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8525117236 an. PETRUS SIDIK periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (satu) buku Peraturan Desa Sekaruh Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sekaruh Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Sekaruh Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
4 (empat) lembar Owneer Estimate (OE) untuk Nomor paket pekerjaan 70, nama pekerjaan Pembangunan Bronjong berlokasi di Jembatan Sungai Teriak Dusun Sepogot Desa Sekaruh Kec. Teriak dengan sumber dana Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2017, yang tidak ditandatangani oleh Kepala Desa Sekaruh PETRUS SIDIK dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan;
1 (satu) bundel proposal Pelaksanaan Pembangunan Desa Sekaruh Kec. Teriak Kab. Bengkayang Tahun 2016 yang tidak ditandatangani oleh Kepala Desa Sekaruh PETRUS SIDIK, tertanggal 20 Juni 2016 untuk 3 pekerjaan senilai Rp. 600.000.000,00
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIMOTEUS, berupa :
3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang No Rek : 8521002591 an. Kantor Desa Tapen;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521778122 an. TIMOTIUS;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8521778122 an. TIMOTIUS periode tanggal 30 Desember 2017 s/d 1 Agustus 2018;
2 (dua) lembar rekening koran no rek : 8521002591 an. Kantor Desa Tapen periode tanggal 1 Januari 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (satu) buku Peraturan Desa Tapen Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tapen Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Tapen Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.113.390.100,-;
1 (satu) buku Peraturan Desa Tapen Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tapen Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Tapen Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.359.194.100,-;
1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 124.000.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS serta ditandatangani Penerima ANTONIUS SAPARY bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018;
1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 121.804.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Tani Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS serta ditandatangani Penerima KOMENG YONATAN bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TOMAS SUSANTO, berupa :
4 (empat) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8625003211 an. Kantor Desa Pisak;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8625003211 an. Kantor Desa Pisak periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (satu) buku Peraturan Desa Pisak Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Pisak Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Pisak Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.273.336.100,-
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama JUMPUNG, berupa :
1 (satu) buku Peraturan Desa Mayak Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Mayak Nomor 02 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Mayak tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017;
1 (satu) buku Peraturan Desa Mayak Nomor : 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Mayak Nomor 02 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Mayak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017;
2 (dua) lembar printout rekening koran no rek : 8625002525 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Kantor Desa Mayak;
6 (enam) lembar foto copy buku rekening no rek : 8625002525 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Kantor Desa Mayak;
2 (dua) lembar printout rekening koran no rek : 8621024150 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. JUMPUNG;
6 (enam) lembar foto copy buku rekening no rek : 8621024150
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama CIPTO, berupa :
4 (empat) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521001683 an. Bendh. Desa Mekar Baru;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521793148 an. CIPTO;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8521001683 an. Bendh. Desa Mekar Baru periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8521793148 an. CIPTO periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (satu) buku Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk 6 (enam) jenis kegiatan yang berlokasi di Desa Mekar Baru Kec. Monterado Kab. Bengkayang senilai Rp.774.932.900,- yang ditandatangani oleh Kades Mekar Baru Sdr. CIPTO tertanggal 28 Oktober 2016, yang belum dipergunakan atau diajukan;
3 (tiga) lembar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Mekar Baru Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani oleh Kades Mekar Baru Sdr. CIPTO berstempel Desa Mekar Baru tanpa tanggal;
Peraturan Desa Mekar Baru Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Mekar Baru Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Mekar Baru Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp.1.232.086.300,-.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RENADUS, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening dengan no rek : 8521663481 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. RENADUS;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521003198 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Karya Bhakti;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran dengan no. Rekening : 8521366746 Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. RENADUS;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran dengan no. Rekening : 8521003198 Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Karya Bhakti;
1 (satu) bundel fotocopy buku Peraturan Desa Karya Bhakti Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Bhakti Tahun 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Karya Bhakti Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Bhakti Tahun 2017;
1 (satu) lembar kritansi pembayaran dari RENADUS kepada YOHANES HERI untuk kegiatan Pembangunan Bronjong Dsn. Keranji Rt. 001 / Rw. 001 Ds. Karya Bhakti Kec. Sungai Betung Kab. Bengkayang, tanggal 12 Januari 2018 sebesar Rp. 90.162.000,- (Sembilan Puluh Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar kritansi pembayaran dari RENADUS kepada MAMAN untuk kegiatan Pembangunan Normalisasi Sungai Dsn. Keranji Rt. 001 / Rw. 001 Ds. Karya Bhakti Kec. Sungai Betung Kab. Bengkayang, tanggal 12 Januari 2018 sebesar Rp. 80.549.200,- (Delapan Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah).
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ASNAWI, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Rukma Jaya Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Desa Rukmajaya Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Rukma Jaya Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Rukma Jaya Nomor : 5 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017;
4 (empat) lembar Foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Rukma Jaya.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YASPINAR,SH, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Pangkalan I Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Desa Sungai Pangkalan I Kec. Sungai Raya, Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Pangkalan I Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Pangkalan I Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017;
10 (sepuluh) lembar Foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Sungai Pangkalan I
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama JONI ABDULLAH, berupa :
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari JONI kepada JOKO MULYAWAN sebesar Rp.30.000.000,- untuk pembayaran 150 jam jasa sewa Excavator @Rp.200.000,- = Rp. 30.000.000,- tertanggal 18 Januari 2018 yang ditandatangani oleh JOKO MULYAWAN ;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari JONI kepada JOKO MULYAWAN sebesar Rp.56.400.000,- untuk pembayaran 282 jam sewa alat berat @Rp. 200.000,- = Rp. 56.400.000,- tertanggal 18 Januari 2018 yang ditandatangani oleh JOKO MULYAWAN;
1 (satu) lembar laporan hasil pengoperasian alat berat Excavator, bulan Oktober – November 2017 yang ditandatangani oleh NURMINI dan AFIK SUSANTO;
1 (satu) lembar laporan hasil pengoperasian alat berat Excavator, bulan November – Desember 2017 yang ditandatangani oleh NURMINI dan AFIK SUSANTO;
2 (dua) lembar laporan hasil pengoperasian alat berat Excavator, bulan Desember/Januari 2017/2018 yang ditandatangani oleh JONI ABDULLAH dan AFIK SUSANTO;
4 (empat) lembar Surat Perjanjian Peralatan Nomor : 0002/SPJ/2017, tanggal 10 Agustus 2017 antara JOKO MULYAWAN selaku pemilik peralatan dengan JONI ABDULLAH selaku penyewa peralatan yang ditandatangani oleh JOKO MULYAWAN dan ditandatangani oleh JONI ABDULLAH ;
1 (satu) lembar Back Up Data Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pekerjaan Pembangunan Jalan Musta’an, Lokasi Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya, Sumber Dana Bantuan Keuangan Khusus, Tahun Anggaran 2017;
2 ( dua ) lembar Rencana Anggaran Biaya Desa Sungai Pangkalan II Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2017, Bidang pelaksanaan pembangunan desa, Pekerjaan Pembangunan Jalan Musta’an, Lokasi Desa Sungai Pangkalan II, Sumber Dana Bantuan Keuangan Khusus, Waktu Pelaksanaan 24 hari kerja, volume pekerjaan 3.810,00 M3, Ukuran Pekerjaan Panjang 1.382.00 M Lebar 3.00 M, tanpa tanggal dan bulan tahun 2017, tanpa ditandatangani oleh SUPIANDI selaku Tim Pelaksana Kegiatan dan EHFANDI selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II;
1 (satu) lembar Back Up Data Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pekerjaan Normalisasi Parit Dodol, Lokasi Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya, Sumber Dana Bantuan Keuangan Khusus, Tahun Anggaran 2017;
2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Desa Sungai Pangkalan II Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2017, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pekerjaan Normalisai Parit Dodol, Lokasi Desa Sungai Pangkalan II, Sumber Dana Bantuan Keuangan Khusus, Waktu Pelaksanaan 12 hari kerja, volume pekerjaan 2.066,50 M 3, Ukuran Pekerjaan Panjang 1.596.00 M Lebar 2.10 M, tanpa tanggal dan bulan tahun 2017, tanpa ditandatangani oleh SUPIANDI selaku Tim Pelaksana Kegiatan dan EHFANDI selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II;
21 ( dua puluh satu ) lembar nota pembelanjaan JONI ABDULLAH.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EKO SUTRISNO, berupa :
1 (satu) lembar nota bukti pembelian material dari Bu Meri senilai Rp. 272.861.500,- tertanggal 15 Januari 2018;
7 (tujuh) lembar nota penyewaan peralatan;
4 (empat) lembar nota pembelian material Semen;
6 (enam) lembar nota Pembelian Material Kayu;
6 (enam) lembar kuitansi pembayaran upah;
1 (satu) bundel nota pembelian material tanah merah;
1 (satu) bundel nota pembelian material pasir;
9 (sembilan) lembar nota pembelian perlengkapan kerja;
1 (satu) lembar nota pembelian aspal sebanyak 30 drum dengan nilai sebesar Rp. 45.000.000,- tertanggal 20 November 2017;
1 (satu) lembar Berita Acara peminjaman barang berupa 20 drum Aspal dari SUDJONO yang ditandatangani oleh ZULKARNAIN dan EKO pada tanggal 27 November 2017;
1 (satu) bundel nota bukti pembelian material Batu
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DANI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy rekening nomor : 8521366711 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. DANI;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran no rek : 8521003651 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Kantor Desa Bhakti Mulya periode tanggal 4 Desember 2017 s/d 31 Desember 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALIL, berupa :
25 (dua puluh lima) lembar Nota pembelian material berikut catatan upah tukang pekerjaan bronjong di Dusun Papak Desa Suka Maju.
17 (tujuh belas) lembar Kwitansi pembayaran Sewa alat, Upah tukang, Pembelian Material dan Pembayaran ganti rugi tanam tumbuh
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PINUS SAMSUDIN, M.Si, berupa :
1 (satu) Buku RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daearah) Kabupaten Bengkayang Tahun 2016 s/d 2021;
1 (satu) Buku RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kabupaten Bengkayang Tahun 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama LOPERTUS, berupa :
1 (Satu) Bundel fotocopy Peraturan Desa Bange Nomor 06 Tahun 2017, Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bange Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Bange Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
5 (lima) lembar Surat Perintah Kerja Nomor : 2.2.10/SPK/TPK – BANGE /2018 tanggal 12 Januari 2018 ;
1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga peningkatan jalan telford Dsn merabu yang belum di tandatangani;
1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 004 yang belum di tandatangani;
Kwitansi Pembayaran kepada LORENSIUS ATUT sebesar Rp. 120.754.000,- tertanggal 20 Februari 2018 untuk pembayaran Pekerjaan Jalan Telpord di Dsn. Merabu Desa Bange;
1 (satu) Lembar Pembayaran Operasional TPK sebesar Rp. 5.050.000,- tertanggal 7 Januari 2018 untuk Biaya Operasional TPK Kegiatan Pembangunan Jalan Telford Dsn. Merabu Rt.001 Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran DP (Uang Muka) sewa Exapator kepada SUPRIANTO FERI sebesar Rp. 30.000.000,- tertanggal 12 Januari 2018 untuk Pekerjaan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange;
1 (satu) Lembar Pembayaran Operasional TPK sebesar Rp. 5.400.000,- tertanggal 12 Januari 2018 untuk Biaya Operasional TPK Kegiatan Pembangunan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange;
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pengadaan Gorong-gorong dan Pemasangan kepada HOTMAN MANIK sebesar Rp. 7.000.000,- tertanggal 26 Januari 2018 untuk Pekerjaan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange;
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran sewa Exapator kepada SUPRIANTO FERI sebesar Rp. 50.000.000,- tertanggal 29 Januari 2018 untuk Pekerjaan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange;
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran Premi/Biaya Operator & Helper kepada ACHMAD RUSMAN sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 14 Juni 2018 untuk Pekerjaan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange;
1 (satu) lembar laporan kemajuan pekerjaan pembangunan jalan telford dsn merabu Rt 001 desa Bange, tanggal 28 Januari 2018;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan jalan telford dsn merabu Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.11/desa-bange/2018, tanggal 5 februari 2018;
1 (satu) lembar lampiran Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan jalan telford dsn merabu Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.11/desa-bange/2018, tanggal 5 februari 2018;
1 (satu) lembar Berita acara serah terima hasil pekerjaan pembangunan jalan telford dsn merabu Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.11/BA-STHP/TPK-PPHP/Bange/2018, tanggal 12 februari 2018;
1 (satu) lembar laporan kemajuan pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 001 desa Bange, tanggal 12 Februari 2018;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.10/desa-bange/2018, tanggal 14 februari 2018;
1 (satu) lembar lampiran Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.10/desa-bange/2018, tanggal 14 februari 2018;
1 (satu) lembar Berita acara serah terima hasil pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.10/BA/STHP/TPK-PPHP/bange/2018, tanggal 15 februari 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MASADI, berupa :
4 (empat) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Sango Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Sango WARDI;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Pasti Jaya Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Pasti Jaya SUHARDI;
6 (enam) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Monterado Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Monterado EWALDUS;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Mayak Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Mayak JUMPUNG;
4 (empat) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Lesabela Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Lesabela PJ YANTO;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Lamolda Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Lamolda AMIT;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Jahandung Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Jahandung MARTINUS LAHOR;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Gua Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Gua PURYONO;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Cipta Karya Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Cipta Karya NADIN;
6 (enam) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Cempaka Putih Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Cempaka Putih KOMIDI;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Bengkawan Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Bengkawan AYUL KIBLI;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Belimbing Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Belimbing SUNARDI;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Bange Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Bange LOPETRUS;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Karya Bhakti Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Sungai Betung RENADUS;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Pemerintah Desa Sekida Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Sekida DARMAWAN;
4 (empat) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Pemerintah Desa Seluas Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Seluas KARSONO;
5 (Lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Pemerintah Desa Serindu Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Serindu TIONG;
5 (Lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Pemerintah Desa Siaga Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Siaga NANDOT;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase dilokasi Desa Suka Maju dengan Pagu Dana Rp. 180.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase dilokasi Desa Suka Maju dengan Pagu Dana Rp. 180.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Tebing Penahan Longsor di belakang Kantor UPT Sungai Betung di Desa Suka Maju dengan Pagu Dana Rp. 180.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong samping mesjid dsn Sempoyak di Desa Belimbing dengan Pagu sebesar Rp. 185.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani Di Dsn Bumbung Rt 003 Inon di Desa Bengkawan dengan Pagu sebesar Rp. 116.074.000,-;
1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan dranase Dsn Nyempen di Desa Siaga dengan Pagu sebesar Rp. 130.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn gemah ripah Rt 009 di Desa Monterado dengan Pagu Sebesar Rp. 170.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangun Box Culvert Rt 009 dan Rt 007 di Desa Monterado dengan Pagu Sebesar Rp. 170.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn Taefi Rt 002 Desa Monterado dengan pagu sebesar Rp. 170.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn Taefi Rt 006 Desa Monterado dengan Pagu sebesar Rp. 180.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn Karya Rt 010 Desa Monterado dengan Pagu sebesar Rp. 150.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn Keranji Desa Karya Bhakti dengan Pagu sebesar Rp. 125.124.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani sayung seburuk Dsn Seburu Desa Cipta Karya dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani Riam Tampe Desa Cipta Karya dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn seburuk Rt 009 Desa Cipta Karya dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase dsn Pasar Gunung Desa Sui Pangkalan II dengan Pagu sebesar Rp. 150.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Dinding Penahan Panah tebing longsor Desa Bani Amas dengan Pagu sebesar Rp.174.267.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn Aping Rt 001 Desa Pasti Jaya dengan Pagu sebesar Rp. 150.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn Belangko Rt 001 Desa Bhakti Mulya dengan Pagu sebesar Rp. 145.408.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan usaha tani dsn sumber rejeki Rt 01 / Rw 02 Desa Gua dengan Pagu sebesar Rp 184.007.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan Usaha Tani Dsn Romo Desa Gua dengan Pagu sebesar Rp. 184.700.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani Dsn Bange Desa Bange dengan Pagu sebesar Rp. 120.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Peningkatan Jalan telford dsn merabu Desa Bange dengan Pagu sebesar Rp. 125.804.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan lingkar dsn pejampi Desa Mayak dengan Pagu sebesar Rp. 165.586.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan usaha tani dsn segorong Rt 02 / Rw 02 Dasa Mayak dengan Pagu sebesar Rp. 145.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan usaha tani dsn pejampi Rt 02 / Rw 01 Desa mayak dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani dsn penjami di merabat Desa Mayak dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase jalan betung Desa Serindu dengan Pagu sebesar Rp. 123.804.000,-;
1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn kendaek Desa Cempaka Putih dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Box Culvert Timaken Dsn Kendaek Desa Cempaka Putih dengan Pagu sebesar Rp. 100.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Box Culvert pelamin Desa Cempaka Putih dengan Pagu sebesar Rp. 100.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Rabat beton Dusun Beringin Desa Cempaka Putih dengan Pagu sebesar Rp. 133.544.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan rabat beton dsn Tapen Desa Tapen dengan Pagu sebesar Rp. 124.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Tani Desa Tapen dengan Pagu sebesar Rp. 121.804.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan usaha tani dsn paling Rt 001 Desa Sango dengan Pagu sebesar Rp.122.902.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani d dsn Jagoi kindau Rt 003 Desa Sekida dengan Pagu sebesar Rp.150.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani Dsn Kindau Rt 004 Desa Sekida dengan Pagu sebesar Rp.150.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Normalisasi Sungai Dsn Jagoi kindau Rt 005 Desa sekida dengan Pagu sebesar Rp.145.049.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase di Dusun sebaho Desa suka damai dengan Pagu sebesar Rp.165.100.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong di dsn Sebaho Desa Suka Damai dengan Pagu sebesar Rp.165.097.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Sungai sambas Desa Lesabela dengan Pagu sebesar Rp.122.902.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Sungai Malasat Dsn barelamat Desa Lamolda dengan Pagu sebesar Rp.123.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Sungai ledo Dsn Barelamat Desa Lamolda dengan Pagu sebesar Rp.122.804.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn Kelampai Desa Jahandung dengan Pagu sebesar Rp. 120.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Box Culvert Dsn Kelampai Rt 001 Desa Jahandung dengan Pagu sebesar Rp. 125.804.000,-
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SIMON, SE, MM, berupa :
1 (Satu) Bundel Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Pendapatan Dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017, tanggal 14 November 2017;
1 (Satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daearah (DPPA PPKD) Kabuapten Bengkayang Tahun Anggaran 2017, tanggal 15 November 2017.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama JUMIAT, S.IP, berupa :
5 (lima) Lembar gambar rencana Pekerjaan Bronjong di Dusun Belangko Desa Bhakti Mulya tanpa tandatangan sdr. DANI selaku Kepala Desa Bhakti Mulya dan tanpa tandatangan sdr. EXTRADA MUNDUT selaku Ketua TPK Desa Bhakti Mulya
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RIA EVARISTA, berupa :
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4733/SP2D/BPKAD-D/2017, tanggal 29 Desember 2017 dengan Kode Rekening 1.20.00.00.5.1.4.01.01 dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) yang ditandatangani BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si selaku Bendahara Umum Daearah, berikut 2 (dua) Lembar Lampiran Bantuan Khusus Pemerintah Kabupaten Bengkayang Kepada Desa Tahun Anggaran 2017 kepada 48 Desa Penerima Dana bantuan Khusus yang ditandatangani ROBERTA IKA, SE selaku Bendahara Pengeluaran PPKD dan diketahui BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
3 (tiga) Lembar Surat Direksi Bank Kalbar Nomor : DTI/SRT-CAB/152/2017, tanggal 20 Desember 2017 perihal Informasi kegiatan Operasional dan Proses End Of Yer 2017 pada Systim Alphabit;
1 (satu) Lembar Surat Kepala Desa Tirta Kencana An. MULIADY perihal perintah pemindahbukuan dari Rekening Desa Tirta Kencana Nomor Rekening 8521003554 kerekening An. MULIADY nomor Rekening : 8521667011 sebesar Rp. 559.888.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BHAKTI MULYA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA TAPEN yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BANI AMAS yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BELIMBING yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA TIRTA KENCANA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA KARIMUNTING yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA CIPTA KARYA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA MARUNSU yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SANGO yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA KARYA BHAKTI yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA LAMOLDA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SUNGAI DURI yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA MAYAK yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BERINGIN BARU yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SUKA MAJU yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA PASTI JAYA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BUKIT SERAYAN yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA KAMUH yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SEBA’U yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA GUA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA MONTERADO yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA CEMPAKA PUTIH yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SUNGAI RAYA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SELUAS yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DARWIS, SIP, berupa :
1 (satu) Buku Risalah Rapat Paripurna tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Risalah Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017;
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 417/PEM/2014, tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang periode 2014 -2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DAVE, berupa :
4 (empat) lembar fotocopi gambar rencana Pembangunan Drainase Desa Suka Maju Kec. Sungai Betung Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar Nota Pembelian material 10 Zak Semen 3 Roda dengan nilai sebesar Rp. 750.000 dari Toko Gajah Mas tanggal 17 November 2017;
1 (satu) lembar Nota Pembelian material 12 Zak Semen 3 Roda dengan nilai sebesar Rp. 900.000 dari Toko Gajah Mas tanggal 15 November 2017;
3 (tiga) lembar bon pembelian Pasir pada desember 2017 dengan jumlah 14 Rit;
2 (dua) lembar bon pembelian sertu @4 M3 sebanyak 6 Ret, tertanggal 1 dan 10 November 2017;
9 (sembilan) lembar bon pembelian material batu ukuran 10/15 pada November 2017;
2 (dua) lembar bon pembelian material dari toko Usaha Baru pada bulan Oktober dan November 2017;
3 (tiga) lembar bon pembelian material semen pada bulan Oktober, November dan Desember 2017;
1 (satu) lembar bon pembelian semen 20 zak dari toko Harapan Bersama senilai Rp. 1.440.000.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ROBERTA IKA, berupa :
1 (Satu) Buku Rencan Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA PPKD Tahun 2017 yang ditadantangani BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si.
1 (Satu) Buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD Tahun 2017 yang ditadantangani BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si.
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 946/BPKAD/2016 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 692/BPKAD/2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Harga Satuan Barang Dan Jasa Kabupaten Bengkayang Tahun 2016;
1 (satu) Buku Harga Satuan Barang Dan Jasa Kabupaten Bengkayang Tahun 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YOHANES HERI, berupa :
2 (dua) Lembar Bon pembelian material kawat dari Toko Sinar Bangunan Bengkayang.
1 (satu) lembar Pembelian Material Batu
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama LIPIANI, berupa :
2 (dua) buku laporan realisasi pelaksanaan anggaran dan belanja desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 Desa Bakti Mulya;
2 (dua) buku Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap Pertama dan tahap Kedua Pemerintah Desa Bakti Mulya Tahun Anggaran 2017;
2 (dua) buku Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DD) tahap Pertama dan tahap Kedua Pemerintah Desa Bakti Mulya Tahun Anggaran 2017;
2 (dua) buku Laporan Realisasi Penyerapan Bagi Hasil Pajak (BHP) tahap Pertama dan tahap Kedua Pemerintah Desa Bakti Mulya Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YULIUS Anak ALOSIUS KANCIL SANJUK, berupa :
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran sewa alat 137 Jam dan mobilisasi pulang alat tanggal 1 Februari 2018 ditandatangani Isteri dari Sdr. AKONG sebesar Rp. 98.900.000;
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran sewa alat 146 Jam senilai Rp. 109.500.000, tanggal 31 Desember 2017 diterima YAYAN;
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran Pembayaran gaji pengawas tanggal 30 Desember 2017 diterima oleh sdr. JUNAT sebesar Rp. 3.000.000;
1 (satu) lembar kuitansi Pembayaran gaji pengawas tanggal 30 Desember 2017 diterima sdr. TIMOTIUS IYAS sebesar Rp. 2.500.000;
1 (satu) lembar Nota pembayaran Pembelian nasi + air dari Warung Nasi Semalam Suntuk sebesar Rp. 4.400.000 tanggal 31 Desember 2017;
(satu) lembar Nota pembayaran Pembelian nasi + air dari Warung Nasi Semalam Suntuk sebesar Rp. 4.400.000 tanggal 4 s/d 30 Desember 2017.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIURMA ROSMAULI SITOMPUL, berupa:
2 (dua) lembar surat edaran Bupati Bengkayang Nomor 900/286/BPKAD-D tanggal 7 Desember 2017 tentang Langkah-Langkah Dalam Rangka Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TRI LESTARI, berupa :
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daearah Kabupaten Bengkayang;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALEX SANDRO, berupa :
1 (satu) lembar Kwitansi pinjaman uang kepada Sdr. KARTO untuk upah tukang tertanggal 7 Desember 2017 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi pinjaman uang kepada Sdr. KARTO untuk upah tukang tertanggal 17 Desember 2017 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi pinjaman uang kepada Sdr. KARTO untuk upah tukang tertanggal 23 Desember 2017 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
1 (satu) lembar Nota pembelian material batu dan pembayaran pinjaman uang untuk upah tukang kepada Sdr. KARTO (TISOE GROUP) tertanggal 10 Januari 2018 sebesar Rp. 34.467.000,- (tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YULIANUS, berupa :
1 (satu) Buku Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 050/216/BAPPEDA dan Nomor : 900/280/ DPRD / 2016, tanggal 15 September 2016 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 050/215/BAPPEDA dan Nomor : 900/282/ DPRD/ 2016, tanggal 15 September 2016 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 050/370.A/BAPPEDA dan Nomor : 900/472/DPRD/ 2017, tanggal 22 September 2017 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 050/370.B/BAPPEDA dan Nomor : 900/473/DPRD/ 2017, tanggal 22 September 2017 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULYONO, berupa :
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman tatacara Pengadaan Barang/jasa di Desa;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata cara Pembagian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD untuk setiap Desa sekabupaten Bengkayang tahun Anggaran 2016;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata cara Pembagian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD untuk setiap Desa sekabupaten Bengkayang tahun Anggaran 2017;
Surat Keputusan Bengkayang Nomor : 244/SETDA/TAHUN 2017 Tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD Untuk Setiap Desa Sekabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
Surat Keputusan Bengkayang Nomor : 91/SETDA/TAHUN 2017 Tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD Untuk Setiap Desa Sekabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Besaran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Sekabupaten Bengkayang;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 37 Tahun 2015 Tentang tata Cara Pembagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 Tentang tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) Buku Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 66/SETDA/TAHUN 2017 tentang Penetapan Pagu Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) Buku Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) Buku Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bengkayang.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama BILLY MARSONI, berupa :
7 (tujuh) Lembar Pedoman Penghitungan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah (APBD) Kab. Bengkayang untuk setiap Desa se-Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Lembar Memo dari BENIDEKTUS BASUNI, SE, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Bengkayang
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TURHAMUN, berupa :
1 (satu) Bundle Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Nomor: SK/68.A/DIR TAHUN 2016, tanggal 23 Maret 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Tabungan Serba Guna (Taserna) dan Simpanan Pembangunan Daerah (Simpeda). Yang ditandatangani oleh SUDIRMAN HM selaku Direktur Utama dan SIRWAN FAHRUDIN selaku Direktur.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ROBERTA IKA, SE, berupa :
1 (satu) lembar Surat permintaan pembayaran langsung Nomor SPM Kosong, Surat Pengantar, tanpa tanggal. Bulan Tahun 2017, dan tanpa tanda tangan Bendahara Pengeluaran ROBERTA IKA, SE (MANUAL);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Tanpa Nomor SPM (Ringkasan), tanpa tanggal, bulan, Tahun dan tanda tangan ( MANUAL);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanpa Nomor SPM, (RINCIAN) Tanpa tanggal, Bulan Tahun dan tanda tangan (MANUAL);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Bantuan Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2017 ( Manual) tanpa Nomor SPM dan tangga, bulan Tahun 2017 sebesar Rp. 20.000.000.000,- yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bengkayang sdr BENEDIKTUS BASUNI, SE, MSI; (MANUAL)
Barang bukti yang disita dari Terdakwa atas nama BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, berupa :
1 (satu) lembar fotocopi Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 821.22 / 580 / BKDD-C / TAHUN 2016 Tentang Mutasi dan Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, tanggal 29 Desember 2016;
1 (satu) Lembar fotocopi Lampiran Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 821.22 / 580 / BKDD-C / TAHUN 2016, tanggal 29 Desember 2016;
1 (satu) Lembar fotocopi Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.22 / 148 / BKDD-C, tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) Lembar fotocopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821.22 / 149 / BKDD-C, tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) Lembar fotocopi Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 821.22 / 150 / BKDD-C, tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) buku Rencana Strategis (Renstra) BPKAD Pemerintah Kabupaten Bengkayang TA 2017 s.d 2021;
1 (satu) Buku Rencana Kerja (Renja) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Bengkayang TA 2018;
1 (satu) buku Peraturan Daerah (Perda) Kab. Bengkayang Nomor 19 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas peraturandaerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan;
1 (satu) berkas Keputusan Kepala BPKAD Nomor 1.B tentang penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada BPKAD;
1 (satu) berkas Surat Edaran Nomor : 903/1578.A/BPKAD-B tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) berkas Surat Edaran Nomor : 900/234/BPKAD-B berkaitan Pelaksanaan Asistensi dan Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) berkas Surat Tugas Nomor : 903 /01 / BPKAD –B berkaitan pelaksanaan Asistensi dan evaluasi Dokume Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) berkas Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 36/BPKAD/Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) berkas Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 440/BPKAD/Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) berkas Surat Tugas Nomor : 900/10/BPKAD-C berkaitan Pelaksanaan Asistensi dan Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) berkas Surat Tugas Nomor : 903/15/BPKAD-C berkaitan Pelaksanaan Asistensi dan Evaluasi Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 , di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ADI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003538 an. Bendahara Desa Beringin Baru tahun 2017 dan tahun 2018;
2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521366703 an. ADI tahun 2017 dan tahun 2018.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALAN, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran no rek : 8521002574 an. Kantor Desa Tiga Berkat periode tanggal 1 Januari 2017 s/d 12 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RENADUS, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran atas nama RENADUS dengan nomor rekening : 8521366746 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2016 s.d 14 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Karya Bhakti dengan nomor rekening : 8521003198 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2016 s.d 14 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama STEPANUS LOMEN, berupa:
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Babane dengan nomor rekening : 8521002175 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PETRUS SIDIK, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Sekaruh dengan nomor rekening : 8521001756 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama PETRUS SIDIK dengan nomor rekening : 8525117236 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YOSEPH AKUAN, berupa :
2 (dua) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Samalantan, dengan Nomor Rekening: 8521662001 Tahun 2018 s/d 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EHFANDI, berupa :
5 (lima) lembar Rekening Koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521003465 an. Bendahara Desa Sungai Pangkalan II Tahun 2017 s.d 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521366681 an. AHFANDI Tahun 2017 s/d 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YULIUS, SE, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran no rek : 8521001560 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Dharma Bhakti periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RABULI NZ, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran no rek : 8625003157 pada Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo an. Kantor Desa Lembang periode tanggal 1 Januari 2017 s/d 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUMADI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521001837 an. Bend. Desa Jahandung untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DANI, berupa :
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Bhakti Mulya dengan Nomor Rekening : 8521003651 tahun 2018 dan tahun 2019;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama DANI dengan nomor Rekening: 8521366711 Tahun 2018 dan tahun 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ST. KOLAP G, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002272 an. Bend. Desa Seba’u untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 13 Juni 2019.
5 (lima) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 2025012570 an. STEVANUS KOLAP GUDENG untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 11 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Singkawang tanggal 13 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIONG, S.Pd berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003457 an. Bend. Desa Serindu untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
1 (satu) lembar asli slip setoran pengembalian dana bansus tanggal 12 Juni 2019 ke rekening : 8521003457 AN. Bendahara Desa Serindu sebesar Rp. 2.902.000,00 yang disetor oleh TIONG
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama JAMPUNG, berupa :
2 (dua) lembar rekening koran atas nama Kantor Desa Mayak dengan nomor rekening : 8625002525 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019;
2 (dua) lembar rekening koran atas nama JAMPUNG dengan nomor rekening : 8621024150 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUKARYADI, berupa :
4 (empat) lembar foto Copy Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Kamuh, Nomor Rekening : 862 500 03556 Tahun 2017 s.d 2019;
4 (empat) lembar foto Copy Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama SUKARYADI, Nomor Rekening : 862 501 5775
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ASNAWI, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Rukma Jaya dengan nomor rekening : 852106830 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama CIPTO, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Mekar Baru dengan nomor rekening : 8521001683 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 10 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YASPINAR, SH, berupa :
4 (empat) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003473 an. Bend. Desa Sungai Pangkalan I untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HAMDANI, berupa :
5 (lima) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003902 an. Bend. Desa sungai Jaga A untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUJIANTO, berupa :
3 (Tiga) Lembar Rekening Koran Bank Kalbar Cabang Bengkayang dengan Nomor Rekening : 8725001607 atas nama Kantor Desa Sekida tahun 2017 s.d tahun 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUHARDI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002256 an. Bend. Desa Pasti Jaya untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 13 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARSIANUS AHIN, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521001861 an. Bendahara Desa Tubajur, yang dikeluarkan oleh Bank BPD Cab. Bengkayang, tanggal 11 Juni 2019;
4 (empat) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521137241 an. MARSIANUS AHIN, yang dikeluarkan oleh Bank BPD Cab. Bengkayang, tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HERIADI MUKMIN, berupa:
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002116 an. Bend. Desa Marunsu untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
2 (dua) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8525019137 an. HERIADI MUKMIN untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 13 Juni 2019.
2 (dua) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521366207 an. NASIUS SUNARDI untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUHARDI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran Kantor Desa Belimbing dengan nomor rekening : 8521002663 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab Bengkayang, tanggal 12 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran an SUHARDI dengan nomor rekening : 8521655705 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab Bengkayang, tanggal 12 Juni 2019;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama F. M BAHARUN, berupa :
4 (empat) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lesabela, dengan Nomor Rekening : 852 1040 301 Tahun 2017 s.d 2019;
3 (tiga) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Capem Sanggau Ledo atas nama F.H. BAHARUN dengan nomor Rekening:8621048580 Tahun 2017 s.d 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PURYONO, berupa :
14 (empat belas) lembar rekening koran atas nama PURYONO dengan nomor rekening 8625038520 pada Bank Kalbar, periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 13 Juni 2019;
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Kantor Desa Gua dengan nomor rekening 8625003025 pada Bank Kalbar, periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 13 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARKAS, berupa
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Suka Maju dengan nomor rekening : 8521001993 pada Bank Kalbar, periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019;
4 (empat) lembar rekening koran atas nama MARKAS dengan nomor rekening : 8521366754 pada Bank Kalbar, periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019;
1 (satu) lembar slip penyetoran uang oleh sdr MARKAS ke rekening Bendahara Desa Suka Maju dengan nomor rekening : 8521001993 pada Bank Kalbar sebesar Rp. 171.926.054,22, tertanggal 14 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIMOTIUS, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran no rek : 8521778122 an. TIMOTIUS tanggal 11 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran no rek : 8521002591 an. Kantor Desa Tapen , tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama THOMAS SUSANTO, berupa:
2 (Dua) lembar rekening koran no rek : 8625003211 an. Kantor Desa Pisak periode tanggal 1 Januari 2018 s/d 30 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama BILLY MARSONI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521001667 an. Bend. Desa Monterado untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521120011 an. EWALDUS untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DARMADI, SH, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Sungai Raya dengan nomor rekening : 8521003481 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019;
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Nurul Umayra dengan nomor rekening : 8521778041 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUPIANTO, berupa :
4 (empat) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003392 an. Bend. Desa Pawangi untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama NANDOT Anak LOLIUS, berupa:
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Siaga dengan nomor rekening : 8521003384 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019;
4 (empat) lembar rekening koran atas nama NANDOT dengan nomor rekening : 8925006727 pada Bank Kalbar periode Oktober 2017 s.d Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULIADY, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Tirta Kencana dengan nomor rekening: 8521003554 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama MULIADY dengan nomor rekening: 8521667011 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EVI NIKANDER, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Kantor Desa Suka Damai dengan nomor rekening : 8521020700 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALIYANTO, berupa :
4 (empat) Lembar Rekening Koran Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo atas nama Kantor Desa Bengkawan dengan nomor rekening : 8625002746 Tahun 2017 s.d 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama WARDI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama HERKULANUS SUWARDI dengan nomor rekening : 8621071620 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 30 Juni 2019;
1 (satu) lembar slip penyetoran uang oleh sdr DINA KATRIN ke rekening Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar sebesar Rp.13.072.634,- , tertanggal 13 Juni 2019;
1 (satu) lembar aktivitas rekening Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar, tertanggal 14 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama UBIL, A.Md, berupa :
4 (Empat) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Bendahara Desa Sebetung Menyala dengan Nomor Rekening : 852 1002 108 Tahun 2017 s/d 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama KOMIDI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama KOMIDI dengan nomor rekening : 8521366673 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Cempaka Putih dengan nomor rekening : 8521002418 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama NADIN, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama NADIN dengan nomor rekening : 8521366762 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 13 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran Kantor Desa Cipta Karya dengan nomor rekening : 8521002639 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 13 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARSELUS, berupa :
3 (tiga) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003414 an. Bend. Desa Capkala untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HALIDI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Karimunting dengan nomor rekening : 8521003490 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Halidi dengan nomor rekening : 8521440709 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama APOLIUS Als APO Anak GOLONG, berupa:
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002698 an. Kantor Desa Bani Amas untuk transaksi periode tanggal 04 Desember 2017 s/d 30 April 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 10 Juni 2019.
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521690217 an. APOLIUS untuk transaksi periode tanggal 04 Desember 2017 s/d 30 April 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 10 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama AMIT, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Desa Lamolda dengan nomor rekening : 8521114992 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 12 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama AMIT dengan nomor rekening : 8521773015 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama REZZA PRABA HERLAMBANG, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003775 an. Bend. Desa Sungai Duri untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 5225035271 an. REZZA PRABA HERLAMBANG untuk transaksi periode tanggal 29 November 2017 s/d 02 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Capem Sungai Duri tanggal 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RESMY, berupa :
4 (empat) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002281 an. Bend. Desa Bukit Serayan untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama KARSONO, berupa :
3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Karsono QQ Ruswandi, Nomor Rekening :8721047041; yang dikeluarkan Bank BPD Capem Seluas;
3 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Seluas, Nomor Rekening : 872 500 4967; yang dikeluarkan Bank BPD Capem Seluas.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama LOPERTUS, berupa :
2 (dua) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8625003815 an. Kantor Desa Bange untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang Capem Sanggau Ledo 11 Juni 2019;
9 (sembilan) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8621007565 an. LOPERTUS untuk transaksi periode tanggal 04 Januari 2018 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang Capem Sanggau Ledo 12 Juni 2019
Uang tunai sebesar Rp. 559.615.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu rupiah), dari Desa Seluas, yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 330.197.000,- (tiga ratus tiga puluh juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), dari Desa Suka Damai, yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 122.902.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah) dari Desa Sungai Jaga A yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 245.804.000,- (dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat ribu rupiah) dari Desa Sungai Pangkalan I yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp.310.670.000,- (Tiga ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari Desa Sungai Raya yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 559.888.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) dari Desa Tirta Kencana yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 609.049.000,- (enam ratus sembilan juta empat puluh sembilan ribu rupiah), dari Desa Sekida yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 122.902.000,- ( Seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah ) dari Desa Sekaruh yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 121.536.000,- (Seratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) dari Desa Sebetung Menyala yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 122.902.000,- ( Seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah ) dari Desa Sango yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 611.985.000,- (enam ratus juta sebelas ribu sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dari Desa Rukma Jaya yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 426.061.000,- (empat ratus dua puluh enam juta enam puluh satu ribu rupiah) dari Desa PISAK Sumber Dana Bantuan Khusus TA 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 122.902.000,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Rupiah) dari Desa Pawangi yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 306.641.000,- ( Tiga ratus enam juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah ) dari Desa Mekar Baru yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 730.586.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh enam juta rupiah) dari Desa Mayak yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 122.902.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah), dari Desa lesabela, yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 95.249.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dari Desa Lembang yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 245.804.000,- ( Dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat ribu rupiah ) dari Desa Lamolda yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 120.512.000,- ( seratus dua puluh juta lima ratus dua belas ribu rupiah) dari Desa Kamuh yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 567.228.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dari Desa Dharma Bakti yang bersumber dari dana Bantuan Khusus 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 64.182.000,- (Enam Puluh Empat Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) dari Desa Capkala yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 116.074.000,- (seratus enam belas juta tujuh puluh empat ribu rupiah ) dari Desa Bengkawan yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 726.967.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dari Desa Bani Amas yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 132.587.000,- (seratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dari Desa Bukit Serayan yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dari Desa Cipta karya yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 110.169.000,- (seratus sepuluh juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dari Desa Karimunting yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 54.882.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dari Desa Karya Bhakti yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 30.841.701,- (tiga puluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus satu rupiah) dari Desa Siaga yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 249.280.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari Desa Suka Maju yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 580.338.000,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dari Desa Sungai Duri yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 315.792.000,- (tiga ratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah ) dari Desa Sungai Pangkalan II yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 42.691.000,- (empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dari Desa Tubajur yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DOMINIKUS DARWANTO, berupa :
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pembuatan Bronjong di Aping Desa Pasti Jaya senilai Rp.50.000.000, tanpa tanggal dari WANTO diterima AGUS;
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pembuatan Bronjong di Aping Desa Pasti Jaya senilai Rp.34.000.000, tanpa tanggal dari WANTO diterima AGUS;
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran Termen Tahap I (60%) dari DOMINIKUS D kepada Sdr. ALEX dan SUTRISNO sebesar Rp.90.000.000 tanggal 9 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota pembayaran Pembelanjaan material batu ukuran 10x15 sebanyak 15 Rit harga per rit @Rp. 870.000 dengan total sebesar Rp. 13.050.000 dari LUKMAN tanggal 19 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material dari Sdr. Karto 135 rit tanah harga @Rp. 350.000 dengan jumlah Rp. 47.250.000 tanggal 13 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material dari Sdr. Karto berupa 920 btg kayu cerucuk ukuran sembarang harga @18.000 dengan jumlah Rp. 16.560.000 tanggal 13 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material dari Sdr. Karto berupa 125 Rit batu ukuran 10x15 harga per rit @Rp. 870.000 dengan jumlah Rp. 108.750.000 sesuai nota bon tanggal 13 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material dari Sdr. Karto berupa 64 gulung Kawat dengan harga @ Rp. 850.000 dengan jumlah Rp.54.400.000 tanggal 13 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material berupa Pembelanjaan 48 gulung Kawat Bronjong di Toko Central Bangunan Singkawang Timur dengan harga @ Rp. 780.000 dengan jumlah Rp. 37.440.000 tanggal 10 Januari 2018.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.An. JONI ABDULLAH Bin ABDULLAH.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya menyampaikan bahwa semua unsur dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum tidak terbukti.
Setelah mendengar pembelaan dan permohonan Terdakwa, pada pokoknya menyampaikan :
Bahwa Terdakwa diperintah Benediktus Basuni untuk memproses pencairan secara manual;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menandatangani SPP
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya menyampaikan:
Menyatakan Terdakwa ROBERTA IKA, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair maupunDakwaan Subsidair;
MembebaskanTerdakwadari dakwaan dan tuntutan pidana.;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan, pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik Penasihat Hukum secara lisan, pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat Dakwaan No. Reg. Perk. PDS-01/PIDSUS/K/03/2020 tanggal 15 Mei 2020, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ROBERTA IKA, S.E selaku Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Bengkayang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 5 / BPKAD / Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017, bersama-sama dengan BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 821.22/580/BKDD-C/TAHUN 2016, tanggal 29 Desember 2016, selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) berdasarkan SK Bupati Nomor 15/BPKAD/ TAHUN 2017, tanggal 3 Januari 2017, selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sesuai dengan SK Bupati Nomor : 03/ BPKAD/TAHUN 2017, tanggal 3 Januari 2017, dan selaku Pejabat Penata Usahaan Aset Daerah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 56/BPKAD/TAHUN 2017, tanggal 4 Januari 2017 pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2017 atau setidak-tidaknya dalam Bulan Desember Tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu di tahun 2017 bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang di Jalan Guna Baru, Desa Rangkang, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dilakukan terdakwa dengan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 17 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang TA 2017) dan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 71 Tahun 2017 Tanggal 14 Nopember 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 13 Nopember Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang TA 2017), terdapat program dengan kode rekening 5.1.7 pada Belanja Tidak Langsung yaitu Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/dan Partai Politik, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Kode Rekening Urian Sebelum Perubahan (Rp) Setelah Perubahan (Rp) 1. 5.1.7.03.01 Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Bantuan Keuangan kepada Desa dari ADD
60.626.335.300,00 67.043.595.300,00 Bantuan Keuangan kepada Desa dari Bagi Hasil Pajak
1.707.300.000,00 1.707.300.000,00 Bantuan Keuangan kepada Desa dari DD (APBN)
96.778.762.000,00 96.778.762.000,00 2. 5.1.7.05.1 Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 730.066.996,00 730.066.996,00 Jumlah 159.842.464.296,00 166.259.724.296,00
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana pada Rekening 5.1.7.03.01 huruf a tersebut Bupati Bengkayang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD untuk setiap desa se-Kabupaten Bengkayang dan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 244/SETDA/TAHUN 2017, tanggal 20 Maret 2017 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD Untuk Setiap Desa Se- Kabupaten Bengkayang, seluruhnya senilai Rp 46.076.014.800,- (Empat Puluh Enam Milyar Tujuh Puluh Enam Juta Empat Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah), sehingga setelah perubahan APBD 2017 Alokasi Dana Desa (ADD) yang tersisa menjadi Rp 20.967.580.500,00 (Dua puluh milyar Sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2017 diadakan rapat kerja Kepala Desa di Aula Kantor Bupati Bengakayang dimana terdakwa BENEDIKTUS BASUNI, SE.M.Si selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang memberikan perngarahan bahwa akan ada bantuan Khusus Desa untuk Desa Desa yang akan menerima bantuan dengan ketentuan dan mekanisme setelah di panggil di Kantor BPKAD selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2017 Kepala Desa Sungai Duri : REZZA P. HERLAMBANG bersama bendahara dan staf keuangan dan TPK Desa, Kepala Desa Sungai Pangkalan II EHFANDI dan beberapa kepala Desa lainya yang akan mendapatkan Bantuan Khusus Desa dipanggil dikantor BPKAD Bengkayang dan masuk dalam ruangan terdakwa untuk mendapatkan pengarahan dari kepala BPKAD / terdakwa BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si yang menyampaikan bahwa yang dipanggil tersebut harus mengikuti tahapan-tahapan untuk mendapatkan bantuan tersebut, pertama menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan nanti kepala desa akan diberikan kommitmen dengan pelaksana sebesar 2%, kemudian para Kepala Desa diarahkan ke Bank BPD Cabang Bengkayang untuk melaksanakan pemindahbukuan dari rekening desa ke rekening pribadi kepala desa, selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2017, para kepala Desa tersebut disuruh menandatangani SP2D dan menandatanagi surat pernyataan pemindahbukuan dari rekening desa ke rekening pribadi namun nominalnya masih kosong menunggu kiriman dari BPKAD tentang Bantuan khusus Desa tahun 2017 dan pada tanggal 31 Desember 2017 secara otomatis uang yang masuk ke rekening desa sudah dipindahbukukan ke rekening pribadi para Kepala Desa.
Bahwa yang menyuruh para kepala desa untuk menandatangani kwitansi tanda bukti pembayaran dan ke Bank BPD Bengkayang untuk menandatangani surat pernyataan pemindahan dana bantuan khusus ke rekening pribadi kepala desa yaitu Roberta Ika selaku bendahara PPKD pada BPKAD Kabupaten Bengkayang dibantu dengan dua orang pegawai lainnya.
Bahwa BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. memerintahkan SIMON selaku Kepala Bidang (Kabid) Anggaran dan Pembiayaan pada BPKAD Kabupaten Bengkayang dan Billy Marsoni selaku Kepala Subbagian (Kasubag) Administrasi dan Keuangan Bagian Pemdes Setda Kabupaten Bengkayang dan Petugas Penghitung ADD untuk menurunkan persentase penghitungan ADD dari jumlah semula sebesar 10 % (sepuluh persen) menjadi sebesar 7,6% (tujuh koma enam persen) dari Dana Perimbangan dikurangi DAK atau semula senilai Rp 60.626.335.300,- (enam puluh milyar enam ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus rupiah) menjadi senilai Rp 46.076.014.800,- (empat puluh enam milyar tujuh puluh enam juta empat belas ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Bengkayang bersama dengan BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang memproses pencairan sebagian dari sisa Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembayaran “Bantuan Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2017”, senilai Rp 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah). Dalam memproses pencairan awalnya terdakwa menginput data untuk mencetak SPP dalam aplikasi SIMDA, namun sistem menolak lalu terdakwa menyampaikan kepada BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. mengenai itu dan BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. meminta terdakwa untuk memproses form SPP, SPM, dan SP2D secara manual.
Bahwa kemudian setelah terdakwa mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), selanjutnya terdakwa menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan selanjutnya Surat Perintah Membayar (SPM) yang sudah dicetak, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang sudah ditandatangani serta lampiran daftar nama penerima Dana Bantuan Khusus yang nantinya akan menjadi lampiran dari SP2D diserahkan kepada BENEDIKTUS BASUNI, S.E.,M.Si. Adapun daftar nama penerima Dana Bantuan Khusus adalah sebagai berikut :
-
No NAMA DESA NO REKENING NAMA BANK TRANSFER 1 BANI AMAS 8521002698 BPD BENGKAYANG 726.967.000,00 2 BHAKTI MULIA 8521003651 BPD BENGKAYANG 720.208.000,00 3 TIRTA KENCANA 8521003554 BPD BENGKAYANG 559.888.000,00 4 CAPKALA 8521003414 BPD BENGKAYANG 64.182.000,00 5 PAWANGI 8521003392 BPD CAPEM SELUAS 122.902.000,00 6 SEKIDA 8725001607 BPD BENGKAYANG 609.049.000,00 7 LESABELA 8521040301 BPD BENGKAYANG 122.902.000,00 8 SUKA DAMAI 8521020700 BPD BENGKAYANG 330.197.000,00 9 BELIMBING 8521002574 BPD BENGKAYANG 368.707.000,00 10 LAMOLDA 8521114992 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 11 TIGA BERKAT 8521002574 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 12 BERINGIN BARU 8521003538 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 13 JAHANDUNG 8521001837 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 14 MEKAR BARU 8521001667 BPD BENGKAYANG 306.641.000,00 15 MONTERADO 8521001667 BPD BENGKAYANG 1.192.358.000,00 16 SERINDU 8521003457 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 17 SIAGA 8521003384 BPD BENGKAYANG 286.772.000,00 18 BABANE 8521002175 BPD BENGKAYANG 403.119.000,00 19 BUKTI SERAYAN 8521002281 BPD BENGKAYANG 363.927.000,00 20 MARUNSU 8521002116 BPD BENGKAYANG 288.800.000,00 21 PASTI JAYA 8521002256 BPD BENGKAYANG 459.143.000,00 22 SABA’U 8521002272 BPD BENGKAYANG 251.267.000,00 23 SAMALANTAN 8521002531 BPD BENGKAYANG 493.999.000,00 24 BANGE 8625003815 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 245.804.000,00 25 GUA 8625003025 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 368.707.000,00 26 LEMBANG 8625003157 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 95.249.000,00 27 SANGO 8625002711 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 122.902.000,00 28 BENGKAWAN 8625002746 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 116.074.000,00 29 MAYAK 8625002525 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 730.586.000,00 30 SELUAS 8725004967 BPD CAPEM SELUAS 559.615.000,00 31 CIPTA KARYA 8521002639 BPD BENGKAYANG 717.203.000,00 32 KARYA BHAKTI 8521003198 BPD BENGKAYANG 225.594.000,00 33 SUKA MAJU 8521001993 BPD BENGKAYANG 1.536.280.000,00 34 SUNGAI DURI 8521003775 BPD BENGKAYANG 1.880.338.000,00 35 SUNGAI JAGA A 8521003902 BPD BENGKAYANG 122.902.000,00 36 SUNGAI PANGKALAN I 8521003473 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 37 SUNGAI PANGKALAN II 8521003465 BPD BENGKAYANG 555.792.000,00 38 KARIMUNTING 8521003490 BPD BENGKAYANG 374.160.000,00 39 RUKMA JAYA 8521026830 BPD BENGKAYANG 611.985.000,00 40 SUNGAI RAYA 8521003481 BPD BENGKAYANG 310.670.000,00 41 CEMPAKA PUTIH 8521002418 BPD BENGKAYANG 573.544.000,00 42 TAPEN 8521002591 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 43 DHARMA BHAKTI 8521001560 BPD BENGKAYANG 567.228.000,00 44 SEBETUNG MENYALA 8521002108 BPD BENGKAYANG 121.536.000,00 45 SEKARUH 8521001756 BPD BENGKAYANG 122.902.000,00 46 TUBAJUR 8521001861 BPD BENGKAYANG 102.691.000,00 47 KAMUH 8625003556 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 120.512.000,00 48 PISAK 8725001607 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 426.061.000,00 Jumlah 20.000.000.000,00
Bahwa setelah Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. selanjutnya terdakwa menyerahkan SPP dan SPM serta lampirannya berupa Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Khusus kepada Ira Maya untuk dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Selanjutnya Ira Maya mengetik Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada file yang terdapat pada komputer kerjanya, lalu mencetak SP2D kemudian memintakan paraf Kasubbid Perbendahraan dan Penggajian TIURMA ROSMAULI SITOMPUL, selanjutnya Ira Maya meminta tanda tangan BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. dan BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4733/SP2D/BPKAD-D/2017, selanjutnya Ira Maya menyerahkan SP2D yang telah ditandatangani BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. berikut lampirannya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Khusus tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa meneruskannya kepada ISWANTO, SE - Pemegang Kas Daerah dan setelah ISWANTO, SE memberikan paraf pada SP2D, selanjutnya ISWANTO, SE menyerahkan kepada RITA ROSITA - Kasi Pelayanan Nasabah pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang untuk dilaksanakan pembayaran. Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 01.00 WIB Bank Kalbar Cabang Bengkayang melakukan pentransferan sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4733/SP2D/BPKAD-D/2017 lampiran Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Khusus yang dimintakan.
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor BPKAD Kabupaten Bengkayang, dihadapan sekitar 20 (dua puluh) orang Kepala Desa Calon Penerima Bantuan Khusus, 2 (dua) orang diantaranya DANI Kepala Desa Bakti Mulya dan HALIDI Kepala Desa Karimunting, BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. menyampaikan :
Bahwa masing – masing desa mendapat penyaluran bantuan khusus dari BPKAD Kab. Bengkayang dengan nilai yang diterima bervariasi;
Bahwa dana bantuan khusus akan disalurkan atau ditransfer pada malam ini juga, yakni tanggal 31 Desember 2018, mengingat tahun anggaran 2017 sudah akhir tahun dan untuk rekening desa sebagai surat pertangungjawaban keuangan desa sudah harus tutup buku para kepala desa diminta untuk memindahkan dana tersebut ke rekening pribadi (rekening pribadi kepala desa);
Setelah itu selanjutnya masing-masing kepala desa yang hadir tersebut menghadap terdakwa dan menandatangani kwitansi penerimaan dana bantuan khusus sesuai dengan besaran yang tertera pada Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Khusus sebagaimana lampiran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4733/SP2D/BPKAD-D/2017.
Bahwa dari 48 (Empat puluh delapan) desa penerima transfer uang Dana Bantuan Khusus Desa, sebanyak 25 desa merealisasikan pembayaran fisik pekerjaan kepada penyedia barang/jasa, sedangkan 23 (dua puluh tiga) desa yang lain membiarkan uang dalam rekening desa hingga disita oleh penyidik.
Bahwa dari 25 (dua puluh lima) desa yang merealisasikan pembayaran pekerjaan fisik, ternyata realisali pembayaran pekerjaan fisik yang diterima lebih tinggi dari realisasi pengeluaran yang sebenarnya, terdapat kelebihan pengeluaran sebesar Rp. 6.068.855.248,32 (Enam milyar enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah tiga puluh dua sen)dengan rincian sebagai berikut :
-
No NAMA DESA DANA BANTUAN KHUSUS DESA YANG DITERIMA
(Rp)
REALISASI PENGELUARAN SEBENARNYA
(Rp)
SELISIH
(Rp)
1 BHAKTI MULIA 720.208.000,00 511.677.222,98 208.530.777,02 2 BELIMBING 368.707.000,00 207.831.793,76 160.875.206,24 3 TIGA BERKAT 245.804.000,00 177.926.585,22 67.877.414,78 4 BERINGIN BARU 245.804.000,00 210.724.349,75 35.079.650,25 5 JAHANDUNG 245.804.000,00 174.814.561,05 70.989.438,95 6 MONTERADO 1.192.358.000,00 650.965.908,46 541.392.091,54 7 SERINDU 245.804.000,00 234.694.912,00 11.109.088,00 8 SIAGA 286.772.000,00 186.000.000,00 100.772.000,00 9 BABANE 403.119.000,00 241.869.314,64 161.249.685,36 10 BUKTI SERAYAN 363.927.000,00 231.340.000,00 132.587.000,00 11 MARUNSU 288.800.000,00 32.720.000,00 256.080.000,00 12 PASTI JAYA 459.143.000,00 161.098.784,57 298.044.215,43 13 SABA’U 251.267.000,00 166.454.558,60 84.812.441,40 14 SAMALANTAN 493.999.000,00 202.755.791,31 291.243.208,69 15 BANGE 245.804.000,00 147.550.000,00 98.254.000,00 16 GUA 368.707.000,00 150.000.000,00 218.707.000,00 17 CIPTA KARYA 717.203.000,00 482.164.089,68 235.038.910,32 18 KARYA BHAKTI 225.594.000,00 152.376.200,00 73.217.800,00 19 SUKA MAJU 1.536.280.000,00 617.229.791,92 919.050.208,08 20 SUNGAI DURI 1.880.338.000,00 865.744.122,87 1.014.593.877,13 21 SUNGAI PANGKALAN II 555.792.000,00 122.875.000,00 432.917.000,00 22 KARIMUNTING 374.169.000,00 168.225.399,75 205.943.600,25 23 CEMPAKA PUTIH 573.544.000,00 277.263.288,72 296.280.711,28 24 TAPEN 245.804.000,00 134.285.076,40 111.518.923,60 25 TUBAJUR 102.691.000,00 60.000.000,00 42.691.000,00 Jumlah : 12.637.442.000,00 6.568.586.751,68 6.068.855.248,32
Bahwa selisih sebesar Rp. 6.068.855.248,32 (Enam milyar enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah tiga puluh dua sen) digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa, digunakan penyedia barang/jasa/pihak lain, dan sebagian ada di rekening kas desa dengan rincian sebagai berikut:
-
No NAMA DESA DIGUNAKAN OLEH KEPALA DESA
(Rp)
DIGUNAKAN PENYEDIA BARANG/JASA/
PIHAK LAIN
(Rp)
MASIH BERADA DI REKENING KAS DESA
(Rp)
JUMLAH
(Rp)
1 BHAKTI MULIA 54.774.650,00 153.756.127,02 - 208.530.777,02 2 BELIMBING 13.000.000,00 147.875.206,24 - 160.875.206,24 3 TIGA BERKAT - 62.073.414,78 5.804.000,00 67.877.414,78 4 BERINGIN BARU 17.304.000,00 17.775.650,25 - 35.079.650,25 5 JAHANDUNG - 70.989.438,95 - 70.989.438,95 6 MONTERADO 423.431.387,74 22.960.703,80 95.000.000,00 541.392.091,54 7 SERINDU 2.902.000,00 8.207.088,00 - 11.109.088,00 8 SIAGA 24.930.299,00 45.000.000,00 30.841.701,00 100.772.000,00 9 BABANE - 161.249.685,36 - 161.240.685,36 10 BUKTI SERAYAN 132.587.000,00 - - 132.587.000,00 11 MARUNSU - 76.080.000,00 180.000.000,00 256.080.000,00 12 PASTI JAYA - 298.044.215,43 - 298.044.215,43 13 SABA’U - 84.812.441,40 - 84.812.441,40 14 SAMALANTAN 40.439.000,00 250.804.208,69 - 291.243.208,69 15 BANGE 26.154.000,00 - 72.100.000,00 98.254.000,00 16 GUA 42.275.476,00 176.431.524,00 - 218.707.000,00 17 CIPTA KARYA 111.803.000,00 123.235.910,32 - 235.038.910,32 18 KARYA BHAKTI 54.882.800,00 18.335.000,00 - 73.217.800,00 19 SUKA MAJU 296.000.000,00 623.050.208,08 - 919.050.208,08 20 SUNGAI DURI 300.000.000,00 134.255.877,13 580.338.000,00 1.014.593.877,13 21 SUNGAI PANGKALAN II - 117.125.000,00 315.792.000,00 432.917.000,00 22 KARIMUNTING - 95.774.600,25 110.169.000,00 205.943.600,00 23 CEMPAKA PUTIH - 262.720.711,28 33.560.000,00 296.280.711,28 24 TAPEN - 111.518.923,60 - 111.518.923,60 25 TUBAJUR - - 42.691.000,00 42.691.000,00 Jumlah 1.540.483.612,74 3.062.075.934,58 1.466.295.701,00 6.068.855.248,32
Bahwa uang yang digukanan oleh kepala desa sebesar Rp. 1.540.483.612,74 (Satu milyar lima ratus empat puluh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua belas tujuh puluh empat sen), diantaranya digunakan kepala Desa Siaga sebesar Rp. 24.930.299,00 (Dua puluh empat juta sembilan ratus tigapuluh ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan Kepala Desa Gua sebesar Rp. 31.475.476,00 (Tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) sama dengan Rp. 56.405.775,00 (Lima puluh enam juta empat ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) adalah untuk membayar pajak;
Bahwa 23 (dua puluh tiga) kepala desa yang lain membiarkan uang dalam rekening desa yang seluruhnya berjumlah Rp. 7.362.558.000,00 (Tujuh milyar tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No NAMA DESA NO REKENING NAMA BANK JUMLAH (Rp) 1 BANI AMAS 8521002698 BPD BENGKAYANG 726.967.000,00 2 TIRTA KENCANA 8521003554 BPD BENGKAYANG 559.888.000,00 3 CAPKALA 8521003414 BPD BENGKAYANG 64.182.000,00 4 PAWANGI 8521003392 BPD CAPEM SELUAS 122.902.000,00 5 SEKIDA 8725001607 BPD BENGKAYANG 609.049.000,00 6 LESABELA 8521040301 BPD BENGKAYANG 122.902.000,00 7 SUKA DAMAI 8521020700 BPD BENGKAYANG 330.197.000,00 8 LAMOLDA 8521114992 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 9 MEKAR BARU 8521001667 BPD BENGKAYANG 306.641.000,00 10 LEMBANG 8625003157 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 95.249.000,00 11 SANGO 8625002711 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 122.902.000,00 12 BENGKAWAN 8625002746 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 116.074.000,00 13 MAYAK 8625002525 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 730.586.000,00 14 SELUAS 8725004967 BPD CAPEM SELUAS 559.615.000,00 15 SUNGAI JAGA A 8521003902 BPD BENGKAYANG 122.902.000,00 16 SUNGAI PANGKALAN I 8521003473 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 17 RUKMA JAYA 8521026830 BPD BENGKAYANG 611.985.000,00 18 SUNGAI RAYA 8521003481 BPD BENGKAYANG 310.670.000,00 19 DHARMA BHAKTI 8521001560 BPD BENGKAYANG 567.228.000,00 20 SEBETUNG MENYALA 8521002108 BPD BENGKAYANG 121.536.000,00 21 SEKARUH 8521001756 BPD BENGKAYANG 122.902.000,00 22 KAMUH 8625003556 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 120.512.000,00 23 PISAK 8725001607 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 426.061.000,00 Jumlah 7.362.558.000,00
Bahwa perbuatan terdakwa dan BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. sebagaimana tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan antara lain :
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan :
Ayat (1) “Pembayaran atas beban APBN / APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”;
Ayat (3) “Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah :
meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan”.
Ayat (4) “Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi”.
Ayat 5 “Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya”.
Pasal 54 Ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan “SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggaranya dalam APBD”.
Pasal 122 Ayat (9) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan “Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”.
Pasal 132 Ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan ”Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 203 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan “Pengajuan dokumen SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1), Pasal 200 ayat (1) dan Pasal 202 ayat (1) digunakan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran SKPD yang harus dipertanggungjawabkan.”
Pasal 4 Ayat (2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan “Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Pasal 184 Ayat (2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Pasal 26 Ayat (1) Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan “Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa”.
Bahwa terdakwa selaku bendahara PPKD telah memproses pengajuan pencairan Dana Bantuan Khusus Desa meskipun tanpa didukung kelengkapan dokumen persyaratan pencairan dan terdakwa tetap mencetak formulir SPP dan SPM secara manual atas perintah dari Benediktus Basuni meskipun ketersediaan anggaran tidak mencukupi.
Bahwa dalam DPA tidak termuat mata anggaran untuk kegiatan bantuan khusus yang dialokasikan kepada pemerintah desa sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) maka kegiatan tersebut tidak pernah dibahas dan dituangkan dalam dokumen APBD, sehingga dengan demikian kegiatan tersebut tidak pernah mendapat dukugan alokasi dana, semua hal tersebut menunjukan bahwa kegiatan bantuan dana khusus tersebut seharusnya tidak pernah dilaksanakan. Kongkritnya dengan ketiadaan alokasi dana anggaran yang tertuang dalam DPA, maka kegiatan yang bersangkutan tidak boleh dilaksanakan atau dengan kata lain pelaksanaan kegiatan dimaksud ditinjau dari segi hukum keuangan Negara adalah Ilegal.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. tersebut negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dirugikan senilai jumlah seluruh pengeluaran Rp 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah) dikurangi pajak yang telah disetor senilai Rp. 56.405.775,00 (Lima puluh enam juta empat ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) sama dengan Rp. 19.943.594.225,00 (Sembilan belas milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2017 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI sebagaimana Laporan Nomor 48/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019.
Perbuatan terdakwa ROBERTA IKA,S.E. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa ROBERTA IKA, S.E bertindak selaku Bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Bengkayang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 5 / BPKAD / Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017, bersama-sama dengan BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 821.22/580/BKDD-C/TAHUN 2016, tanggal 29 Desember 2016, selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) berdasarkan SK Bupati Nomor : 15/BPKAD/TAHUN 2017, tanggal 3 Januari 2017, selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sesuai dengan SK Bupati Nomor : 03/ BPKAD/TAHUN 2017, tanggal 3 Januari 2017, dan selaku Pejabat Penata Usahaan Aset Daerah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 56/BPKAD/TAHUN 2017, tanggal 4 Januari 2017 (dalam perkara lain) pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2017 atau setidak-tidaknya dalam Bulan Desember Tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu di tahun 2017 bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang di Jalan Guna Baru, Desa Rangkang, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dilakukan terdakwa dengan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ROBERTA IKA, S.E selaku Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Bengkayang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 5/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya, Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Bendahara pengeluaran PPKD bertugas untuk menatausahakan dan mempertanggungjawabkan seluruh pengeluaran PPKD dalam rangka pelaksanaan APBD.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendahara Pengeluaran PPKD berwenang :
Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP-LS PPKD;
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS PPKD;
Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS PPKD kepada pejabat yang terkait, apabila dokumen tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap.
Bahwa terdakwa dalam tugasnya sebagai bendahara pengeluaran “Tidak Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS PPKD” dan “Tidak Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS PPKD kepada pejabat yang terkait, padahal dokumen tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap”, terkait pencairan sebagian dari sisa Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang TA 2017 untuk pembayaran “Bantuan Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2017”, senilai Rp 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah) dengan cara :
Memproses pengajuan pencairan Dana Bantuan Khusus Desa meskipun tanpa didukung kelengkapan dokumen persyaratan pencairan;
Mencetak formulir SPP dan SPM secara manual atas permintaan BENEDIKTUS BASUNI meskipun ketersediaan anggaran tidak mencukupi atau tidak tersedia anggaran;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 17 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang TA 2017) dan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 71 Tahun 2017 Tanggal 14 Nopember 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 13 Nopember Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang TA 2017), terdapat program dengan kode rekening 5.1.7 pada Belanja Tidak Langsung yaitu Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/dan Partai Politik, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Kode Rekening Urian Sebelum Perubahan (Rp) Setelah Perubahan (Rp) 1. 5.1.7.03.01 Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Bantuan Keuangan kepada Desa dari ADD
60.626.335.300,00 67.043.595.300,00 Bantuan Keuangan kepada Desa dari Bagi Hasil Pajak
1.707.300.000,00 1.707.300.000,00 Bantuan Keuangan kepada Desa dari DD (APBN)
96.778.762.000,00 96.778.762.000,00 2. 5.1.7.05.1 Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 730.066.996,00 730.066.996,00 Jumlah 159.842.464.296,00 166.259.724.296,00
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana pada Rekening 5.1.7.03.01 huruf a tersebut Bupati Bengkayang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD untuk setiap desa se-Kabupaten Bengkayang dan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 244/SETDA/TAHUN 2017, tanggal 20 Maret 2017 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD Untuk Setiap Desa Se- Kabupaten Bengkayang, seluruhnya senilai Rp 46.076.014.800,- (Empat Puluh Enam Milyar Tujuh Puluh Enam Juta Empat Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah), sehingga setelah perubahan APBD 2017 Alokasi Dana Desa (ADD) yang tersisa menjadi Rp. 20.967.580.500,00 (Dua puluh milyar Sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2017 diadakan rapat kerja Kepala Desa di Aula Kantor Bupati Bengakayang dimana terdakwa BENEDIKTUS BASUNI, SE.M.Si selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang memberikan perngarahan bahwa akan ada bantuan Khusus Desa untuk Desa Desa yang akan menerima bantuan dengan ketentuan dan mekanisme setelah di panggil di Kantor BPKAD selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2017 Kepala Desa Sungai Duri : REZZA P. HERLAMBANG bersama bendahara dan staf keuangan dan TPK Desa, Kepala Desa Sungai Pangkalan II EHFANDI dan beberapa kepala Desa lainya yang akan mendapatkan Bantuan Khusus Desa dipanggil dikantor BPKAD Bengkayang dan masuk dalam ruangan terdakwa untuk mendapatkan pengarahan dari kepala BPKAD / terdakwa BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si yang menyampaikan bahwa yang dipanggil tersebut harus mengikuti tahapan-tahapan untuk mendapatkan bantuan tersebut, pertama menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan nanti kepala desa akan diberikan kommitmen dengan pelaksana sebesar 2%, kemudian para Kepala Desa diarahkan ke Bank BPD Cabang Bengkayang untuk melaksanakan pemindahbukuan dari rekening desa ke rekening pribadi kepala desa, selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2017, para kepala Desa tersebut disuruh menandatangani SP2D dan menandatanagi surat pernyataan pemindahbukuan dari rekening desa ke rekening pribadi namun nominalnya masih kosong menunggu kiriman dari BPKAD tentang Bantuan khusus Desa tahun 2017 dan pada tanggal 31 Desember 2017 secara otomatis uang yang masuk ke rekening desa sudah dipindahbukukan ke rekening pribadi para Kepala Desa.
Bahwa yang menyuruh para kepala desa untuk menandatangani kwitansi tanda bukti pembayaran dan ke Bank BPD Bengkayang untuk menandatangani surat pernyataan pemindahan dana bantuan khusus ke rekening pribadi kepala desa yaitu ROBERTA IKA selaku bendahara PPKD pada BPKAD Kabupaten Bengkayang dibantu dengan dua orang pegawai lainnya.
Bahwa BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. memerintahkan SIMON selaku Kepala Bidang (Kabid) Anggaran dan Pembiayaan pada BPKAD Kabupaten Bengkayang dan BILLY MARSONI selaku Kepala Subbagian (Kasubag) Administrasi dan Keuangan Bagian Pemdes Setda Kabupaten Bengkayang dan Petugas Penghitung ADD untuk menurunkan persentase penghitungan ADD dari jumlah semula sebesar 10 % (sepuluh persen) menjadi sebesar 7,6% (tujuh koma enam persen) dari Dana Perimbangan dikurangi DAK atau semula senilai Rp. 60.626.335.300,- (enam puluh milyar enam ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus rupiah) menjadi senilai Rp. 46.076.014.800,- (empat puluh enam milyar tujuh puluh enam juta empat belas ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Bengkayang bersama dengan BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang memproses pencairan sebagian dari sisa Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembayaran “Bantuan Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2017”, senilai Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah). Dalam memproses pencairan awalnya terdakwa menginput data untuk mencetak SPP dalam aplikasi SIMDA, namun sistem menolak lalu terdakwa menyampaikan kepada BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. mengenai hal itu dan BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. meminta terdakwa untuk memproses form SPP, SPM, dan SP2D secara manual.
Bahwa kemudian setelah terdakwa mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), selanjutnya terdakwa menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan selanjutnya Surat Perintah Membayar (SPM) yang sudah dicetak, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang sudah ditandatangani serta lampiran daftar nama penerima Dana Bantuan Khusus yang nantinya akan menjadi lampiran dari SP2D diserahkan kepada BENEDIKTUS BASUNI, S.E.M.Si. Adapun daftar nama penerima Dana Bantuan Khusus adalah sebagai berikut :
-
No NAMA DESA NO REKENING NAMA BANK TRANSFER 1 BANI AMAS 8521002698 BPD BENGKAYANG 726.967.000,00 2 BHAKTI MULIA 8521003651 BPD BENGKAYANG 720.208.000,00 3 TIRTA KENCANA 8521003554 BPD BENGKAYANG 559.888.000,00 4 CAPKALA 8521003414 BPD BENGKAYANG 64.182.000,00 5 PAWANGI 8521003392 BPD CAPEM SELUAS 122.902.000,00 6 SEKIDA 8725001607 BPD BENGKAYANG 609.049.000,00 7 LESABELA 8521040301 BPD BENGKAYANG 122.902.000,00 8 SUKA DAMAI 8521020700 BPD BENGKAYANG 330.197.000,00 9 BELIMBING 8521002574 BPD BENGKAYANG 368.707.000,00 10 LAMOLDA 8521114992 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 11 TIGA BERKAT 8521002574 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 12 BERINGIN BARU 8521003538 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 13 JAHANDUNG 8521001837 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 14 MEKAR BARU 8521001667 BPD BENGKAYANG 306.641.000,00 15 MONTERADO 8521001667 BPD BENGKAYANG 1.192.358.000,00 16 SERINDU 8521003457 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 17 SIAGA 8521003384 BPD BENGKAYANG 286.772.000,00 18 BABANE 8521002175 BPD BENGKAYANG 403.119.000,00 19 BUKTI SERAYAN 8521002281 BPD BENGKAYANG 363.927.000,00 20 MARUNSU 8521002116 BPD BENGKAYANG 288.800.000,00 21 PASTI JAYA 8521002256 BPD BENGKAYANG 459.143.000,00 22 SABA’U 8521002272 BPD BENGKAYANG 251.267.000,00 23 SAMALANTAN 8521002531 BPD BENGKAYANG 493.999.000,00 24 BANGE 8625003815 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 245.804.000,00 25 GUA 8625003025 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 368.707.000,00 26 LEMBANG 8625003157 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 95.249.000,00 27 SANGO 8625002711 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 122.902.000,00 28 BENGKAWAN 8625002746 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 116.074.000,00 29 MAYAK 8625002525 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 730.586.000,00 30 SELUAS 8725004967 BPD CAPEM SELUAS 559.615.000,00 31 CIPTA KARYA 8521002639 BPD BENGKAYANG 717.203.000,00 32 KARYA BHAKTI 8521003198 BPD BENGKAYANG 225.594.000,00 33 SUKA MAJU 8521001993 BPD BENGKAYANG 1.536.280.000,00 34 SUNGAI DURI 8521003775 BPD BENGKAYANG 1.880.338.000,00 35 SUNGAI JAGA A 8521003902 BPD BENGKAYANG 122.902.000,00 36 SUNGAI PANGKALAN I 8521003473 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 37 SUNGAI PANGKALAN II 8521003465 BPD BENGKAYANG 555.792.000,00 38 KARIMUNTING 8521003490 BPD BENGKAYANG 374.160.000,00 39 RUKMA JAYA 8521026830 BPD BENGKAYANG 611.985.000,00 40 SUNGAI RAYA 8521003481 BPD BENGKAYANG 310.670.000,00 41 CEMPAKA PUTIH 8521002418 BPD BENGKAYANG 573.544.000,00 42 TAPEN 8521002591 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 43 DHARMA BHAKTI 8521001560 BPD BENGKAYANG 567.228.000,00 44 SEBETUNG MENYALA 8521002108 BPD BENGKAYANG 121.536.000,00 45 SEKARUH 8521001756 BPD BENGKAYANG 122.902.000,00 46 TUBAJUR 8521001861 BPD BENGKAYANG 102.691.000,00 47 KAMUH 8625003556 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 120.512.000,00 48 PISAK 8725001607 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 426.061.000,00 Jumlah 20.000.000.000,00
Bahwa setelah Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. selanjutnya terdakwa menyerahkan SPP dan SPM serta lampirannya berupa Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Khusus kepada IRA MAYA untuk dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Selanjutnya IRA MAYA mengetik Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada file yang terdapat pada komputer kerjanya, lalu mencetak SP2D kemudian memintakan paraf Kasubbid Perbendahraan dan Penggajian TIURMA ROSMAULI SITOMPUL, selanjutnya IRA MAYA meminta tanda tangan BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. dan BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4733/SP2D/BPKAD-D/2017, selanjutnya Ira Maya menyerahkan SP2D yang telah ditandatangani BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. berikut lampirannya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Khusus tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa meneruskannya kepada ISWANTO, SE - Pemegang Kas Daerah dan setelah ISWANTO, SE memberikan paraf pada SP2D, selanjutnya ISWANTO, SE menyerahkan kepada RITA ROSITA - Kasi Pelayanan Nasabah pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang untuk dilaksanakan pembayaran. Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 01.00 WIB Bank Kalbar Cabang Bengkayang melakukan pentransferan sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4733/SP2D/BPKAD-D/2017 lampiran Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Khusus yang dimintakan.
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor BPKAD Kabupaten Bengkayang, dihadapan sekitar 20 (dua puluh) orang Kepala Desa Calon Penerima Bantuan Khusus, 2 (dua) orang diantaranya DANI Kepala Desa Bakti Mulya dan HALIDI Kepala Desa Karimunting, BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. menyampaikan :
Bahwa masing – masing desa mendapat penyaluran bantuan khusus dari BPKAD Kab. Bengkayang dengan nilai yang diterima bervariasi;
Bahwa dana bantuan khusus akan disalurkan atau ditransfer pada malam ini juga, yakni tanggal 31 Desember 2018, mengingat tahun anggaran 2017 sudah akhir tahun dan untuk rekening desa sebagai surat pertangungjawaban keuangan desa sudah harus tutup buku para kepala desa diminta untuk memindahkan dana tersebut ke rekening pribadi (rekening pribadi kepala desa);
Setelah itu selanjutnya masing-masing kepala desa yang hadir tersebut menghadap terdakwa dan menandatangani kwitansi penerimaan dana bantuan khusus sesuai dengan besaran yang tertera pada Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Khusus sebagaimana lampiran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4733/SP2D/BPKAD-D/2017.
Bahwa dari 48 (Empat puluh delapan) desa penerima transfer uang Dana Bantuan Khusus Desa, sebanyak 25 desa merealisasikan pembayaran fisik pekerjaan kepada penyedia barang/jasa, sedangkan 23 (dua puluh tiga) desa yang lain membiarkan uang dalam rekening desa hingga disita oleh penyidik.
Bahwa dari 25 (dua puluh lima) desa yang merealisasikan pembayaran pekerjaan fisik, ternyata realisali pembayaran pekerjaan fisik yang diterima lebih tinggi dari realisasi pengeluaran yang sebenarnya, terdapat kelebihan pengeluaran sebesar Rp. 6.068.855.248,32 (Enam milyar enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah tiga puluh dua sen)dengan rincian sebagai berikut :
-
No NAMA DESA DANA BANTUAN KHUSUS DESA YANG DITERIMA
(Rp)
REALISASI PENGELUARAN SEBENARNYA
(Rp)
SELISIH
(Rp)
1 BHAKTI MULIA 720.208.000,00 511.677.222,98 208.530.777,02 2 BELIMBING 368.707.000,00 207.831.793,76 160.875.206,24 3 TIGA BERKAT 245.804.000,00 177.926.585,22 67.877.414,78 4 BERINGIN BARU 245.804.000,00 210.724.349,75 35.079.650,25 5 JAHANDUNG 245.804.000,00 174.814.561,05 70.989.438,95 6 MONTERADO 1.192.358.000,00 650.965.908,46 541.392.091,54 7 SERINDU 245.804.000,00 234.694.912,00 11.109.088,00 8 SIAGA 286.772.000,00 186.000.000,00 100.772.000,00 9 BABANE 403.119.000,00 241.869.314,64 161.249.685,36 10 BUKTI SERAYAN 363.927.000,00 231.340.000,00 132.587.000,00 11 MARUNSU 288.800.000,00 32.720.000,00 256.080.000,00 12 PASTI JAYA 459.143.000,00 161.098.784,57 298.044.215,43 13 SABA’U 251.267.000,00 166.454.558,60 84.812.441,40 14 SAMALANTAN 493.999.000,00 202.755.791,31 291.243.208,69 15 BANGE 245.804.000,00 147.550.000,00 98.254.000,00 16 GUA 368.707.000,00 150.000.000,00 218.707.000,00 17 CIPTA KARYA 717.203.000,00 482.164.089,68 235.038.910,32 18 KARYA BHAKTI 225.594.000,00 152.376.200,00 73.217.800,00 19 SUKA MAJU 1.536.280.000,00 617.229.791,92 919.050.208,08 20 SUNGAI DURI 1.880.338.000,00 865.744.122,87 1.014.593.877,13 21 SUNGAI PANGKALAN II 555.792.000,00 122.875.000,00 432.917.000,00 22 KARIMUNTING 374.169.000,00 168.225.399,75 205.943.600,25 23 CEMPAKA PUTIH 573.544.000,00 277.263.288,72 296.280.711,28 24 TAPEN 245.804.000,00 134.285.076,40 111.518.923,60 25 TUBAJUR 102.691.000,00 60.000.000,00 42.691.000,00 Jumlah : 12.637.442.000,00 6.568.586.751,68 6.068.855.248,32
Bahwa selisih sebesar Rp. 6.068.855.248,32 (Enam milyar enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah tiga puluh dua sen) digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa, digunakan penyedia barang/jasa/pihak lain, dan sebagian ada di rekening kas desa dengan rincian sebagai berikut :
-
No NAMA DESA DIGUNAKAN OLEH KEPALA DESA
(Rp)
DIGUNAKAN PENYEDIA BARANG/JASA/
PIHAK LAIN
(Rp)
MASIH BERADA DI REKENING KAS DESA
(Rp)
JUMLAH
(Rp)
1 BHAKTI MULIA 54.774.650,00 153.756.127,02 - 208.530.777,02 2 BELIMBING 13.000.000,00 147.875.206,24 - 160.875.206,24 3 TIGA BERKAT - 62.073.414,78 5.804.000,00 67.877.414,78 4 BERINGIN BARU 17.304.000,00 17.775.650,25 - 35.079.650,25 5 JAHANDUNG - 70.989.438,95 - 70.989.438,95 6 MONTERADO 423.431.387,74 22.960.703,80 95.000.000,00 541.392.091,54 7 SERINDU 2.902.000,00 8.207.088,00 - 11.109.088,00 8 SIAGA 24.930.299,00 45.000.000,00 30.841.701,00 100.772.000,00 9 BABANE - 161.249.685,36 - 161.240.685,36 10 BUKTI SERAYAN 132.587.000,00 - - 132.587.000,00 11 MARUNSU - 76.080.000,00 180.000.000,00 256.080.000,00 12 PASTI JAYA - 298.044.215,43 - 298.044.215,43 13 SABA’U - 84.812.441,40 - 84.812.441,40 14 SAMALANTAN 40.439.000,00 250.804.208,69 - 291.243.208,69 15 BANGE 26.154.000,00 - 72.100.000,00 98.254.000,00 16 GUA 42.275.476,00 176.431.524,00 - 218.707.000,00 17 CIPTA KARYA 111.803.000,00 123.235.910,32 - 235.038.910,32 18 KARYA BHAKTI 54.882.800,00 18.335.000,00 - 73.217.800,00 19 SUKA MAJU 296.000.000,00 623.050.208,08 - 919.050.208,08 20 SUNGAI DURI 300.000.000,00 134.255.877,13 580.338.000,00 1.014.593.877,13 21 SUNGAI PANGKALAN II - 117.125.000,00 315.792.000,00 432.917.000,00 22 KARIMUNTING - 95.774.600,25 110.169.000,00 205.943.600,00 23 CEMPAKA PUTIH - 262.720.711,28 33.560.000,00 296.280.711,28 24 TAPEN - 111.518.923,60 - 111.518.923,60 25 TUBAJUR - - 42.691.000,00 42.691.000,00 Jumlah 1.540.483.612,74 3.062.075.934,58 1.466.295.701,00 6.068.855.248,32
Bahwa uang yang digukanan oleh kepala desa sebesar Rp. 1.540.483.612,74 (Satu milyar lima ratus empat puluh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua belas tujuh puluh empat sen), diantaranya digunakan kepala Desa Siaga sebesar Rp. 24.930.299,00 (Dua puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan Kepala Desa Gua sebesar Rp. 31.475.476,00 (Tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) sama dengan Rp 56.405.775,00 (Lima puluh enam juta empat ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) adalah untuk membayar pajak;
Bahwa 23 (dua puluh tiga) kepala desa yang lain membiarkan uang dalam rekening desa yang seluruhnya berjumlah Rp. 7.362.558.000,00 (Tujuh milyar tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No NAMA DESA NO REKENING NAMA BANK JUMLAH (Rp) 1 BANI AMAS 8521002698 BPD BENGKAYANG 726.967.000,00 2 TIRTA KENCANA 8521003554 BPD BENGKAYANG 559.888.000,00 3 CAPKALA 8521003414 BPD BENGKAYANG 64.182.000,00 4 PAWANGI 8521003392 BPD CAPEM SELUAS 122.902.000,00 5 SEKIDA 8725001607 BPD BENGKAYANG 609.049.000,00 6 LESABELA 8521040301 BPD BENGKAYANG 122.902.000,00 7 SUKA DAMAI 8521020700 BPD BENGKAYANG 330.197.000,00 8 LAMOLDA 8521114992 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 9 MEKAR BARU 8521001667 BPD BENGKAYANG 306.641.000,00 10 LEMBANG 8625003157 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 95.249.000,00 11 SANGO 8625002711 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 122.902.000,00 12 BENGKAWAN 8625002746 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 116.074.000,00 13 MAYAK 8625002525 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 730.586.000,00 14 SELUAS 8725004967 BPD CAPEM SELUAS 559.615.000,00 15 SUNGAI JAGA A 8521003902 BPD BENGKAYANG 122.902.000,00 16 SUNGAI PANGKALAN I 8521003473 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 17 RUKMA JAYA 8521026830 BPD BENGKAYANG 611.985.000,00 18 SUNGAI RAYA 8521003481 BPD BENGKAYANG 310.670.000,00 19 DHARMA BHAKTI 8521001560 BPD BENGKAYANG 567.228.000,00 20 SEBETUNG MENYALA 8521002108 BPD BENGKAYANG 121.536.000,00 21 SEKARUH 8521001756 BPD BENGKAYANG 122.902.000,00 22 KAMUH 8625003556 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 120.512.000,00 23 PISAK 8725001607 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 426.061.000,00 Jumlah 7.362.558.000,00
Bahwa perbuatan terdakwa dan BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. sebagaimana tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan antara lain :
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan :
Ayat (1) “Pembayaran atas beban APBN / APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”;
Ayat (3) “Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah :
meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan”.
Ayat (4) “Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi”.
Ayat 5 “Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya”.
Pasal 54 Ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan “SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggaranya dalam APBD”.
Pasal 122 Ayat (9) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan “Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”.
Pasal 132 Ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan ”Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 203 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan “Pengajuan dokumen SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1), Pasal 200 ayat (1) dan Pasal 202 ayat (1) digunakan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran SKPD yang harus dipertanggungjawabkan.”
Pasal 4 Ayat (2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan “Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Pasal 184 Ayat (2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Pasal 26 Ayat (1) Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan “Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa”.
Bahwa dalam DPA tidak termuat mata anggaran untuk kegiatan bantuan khusus yang dialokasikan kepada pemerintah desa sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) maka kegiatan tersebut tidak pernah dibahas dan dituangkan dalam dokumen APBD, sehingga dengan demikian kegiatan tersebut tidak pernah mendapat dukugan alokasi dana, semua hal tersebut menunjukan bahwa kegiatan bantuan dana khusus tersebut seharusnya tidak pernah dilaksanakan. Kongkritnya dengan ketiadaan alokasi dana anggaran yang tertuang dalam DPA, maka kegiatan yang bersangkutan tidak boleh dilaksanakan atau dengan kata lain pelaksanaan kegiatan dimaksud ditinjau dari segi hukum keuangan Negara adalah Ilegal.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si. tersebut negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dirugikan senilai jumlah seluruh pengeluaran Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah) dikurangi pajak yang telah disetor senilai Rp. 56.405.775,00 (Lima puluh enam juta empat ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) sama dengan Rp. 19.943.594.225,00 (Sembilan belas milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2017 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI sebagaimana Laporan Nomor : 48/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019.
Perbuatan terdakwa ROBERTA IKA,S.E sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi, dibawah sumpah/Janji telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi Simon, SE,M.M,;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi bekerja sebagai ASN di Pemda Kab. Bengkayang selaku Kabid Penggangaran dan Pembiayaan pada Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kabid Penggangaran dan Pembiayaan pada Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) meliputi :
Menyusun Perda tentang APBD Kab. Bengkayang.
Menyusun rancangan Peraturan Bupati Bengkayang.
Mentusun Peraturan Bupati terkait perjalanan dinas.
Menyusun standar biaya umum;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Saksi mengetahui jenis anggaran yang diperoleh setiap Desa di Kab. Bengkayang meliputi : Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dari Retribusi Daerah;
Bahwa Dasar hukum yang mengatur mengenai jenis anggaran desa di Kab. Bengkayang adalah Peraturan Bupati Kab.Bengkayang;
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) di Kab Bengkayang bersifat umum dan khusus sudah dialokasi dalam Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) Kab. Bengkayang setiap tahunnya;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang ada menyarankan saksi untuk mengusulkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus untuk setiap Desa di Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus setiap Desa di Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab.Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Bendahara Pengeluaran bidang Akuntansi dan Perbendaharaan di BPKAD yang bertugas memproses pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang juga selaku Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (PPKAD);
Bahwa Saksi tidak menyusun program kerja Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemda Kab Bengkayang memproses pencairan, mengatur Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus dan mempertanggung jawabkannya;
Bahwa Saksi mengetahui dasar hukum proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab Bengkayang pada tahun 2017 berupa :
Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 beserta lampirannya;
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus;
Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah Desa dan besaran jumlah uang yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi mengetahui jumlah anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah);
Bahwa Saksi tidak ada membuat anggaran perubahan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan arahan kepada terdakwa untuk adanya penyisihan sebesar 10 (sepuluh) % untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi mengetahui dalam anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sudah ada nomenklatur Desa yang menerimanya pada bagian Perbendaharaan dan Keuangan Pemda Kab.Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak menyusun anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah);
Bahwa Saksi tidak ikut menyusun Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus;
Bahwa Saksi tidak ada dilibatkan oleh terdakwa dalam penyisihan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar 7 (tujuh) % sampai dengan 10 (sepuluh) %;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan Pedoman Penyusunan Anggaran;
Bahwa Saksi ada tanda tangan pada Dokumen anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak ada melihat coretan pada nota dinas pada Dokumen anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus);
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus);
Bahwa Ada perintah dari terdakwa untuk merubah prosentase penerimaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari 7 (tujuh) % menjadi 10 (sepuluh) %;
Saksi mengetahui alasan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dibuat manual karena dalam Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang menolak karena tidak dianggarkan;
Bahwa Seharusnya tidak diperbolehkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dibuat manual;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa, menyatakan keberatan mengenai :
Bahwa terdakwa tidak ada memberian perintah untuk merubah prosentase penerimaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari 7 (tujuh) % menjadi 10 (sepuluh) %;
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Billy Marsoni,S.IP,
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi bekerja sebagai ASN di Pemda Kab. Bengkayang selaku Kasubbag Administrasi dan Keuangan Desa pada Bagian Pemdes Sekda Kab. Bengkayang;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kasubbag Administrasi dan Keuangan Desa pada Bagian Pemdes Sekda Kab. Bengkayang yang meliputi :
Penyusunan rencana kerja pada Sub Bagian Administrasi dan Keuangan Desa;
Penyiapan dan pengumpulan bahan penyusunan kebijakan, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan administrasi dan Keuangan Desa;
Penyelenggaraan kegiatan pada Sub Bagian Administrasi dan Keuangan Desa;
Pelaksanaan Koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pada Sub Bagian Administrasi dan Keuangan Desa;
Pengawasan dan pengendalian kegiatan pada Sub Bagian Administrasi dan Keuangan Desa;
Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Administrasi dan keuangan Desa;
Bahwa Desa yang menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebanyak 48 Desa di Kab Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui jumlah anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi selaku Kasubbag Administrasi dan Keuangan Desa pada Bagian Pemdes Sekda Kab.Bengkayang tidak ada mengusulkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi selaku Kasubbag Administrasi dan Keuangan Desa pada Bagian Pemdes Sekda Kab.Bengkayang ada menyusun anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp46.000.000.000,00(empat puluh enam milyar rupiah) dari Rp60.000.000.000,00(enam puluh milyar rupiah);
Bahwa Sisa anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp14.000.000.000,00(empat belas milyar rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab Bengkayang pada tahun 2017 telah dicairkan setelah diperiksa oleh Penyidik Polda ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena tanggal 30 Desember 2017 saksi telah pulang dari kantor;
Bahwa Ada perintah dari terdakwa untuk merubah prosentase penerimaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari 7 (tujuh) % menjadi 10 (sepuluh) % untuk 48 Desa di Kab Bengkayang selanjutnya saksi sampaikan kepada sdr. Simon dan disetujui;
Bahwa Penyaluran pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab Bengkayang pada tahun 2017 dikirimkan melalui rekening desa masing-masing tidak ke rekening lain;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terdakwa mengumpulkan para Kepala Desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab Bengkayang pada tahun 2017 di Kantor Pemda Bengkayang;
Bahwa Saksi ada menyusun dan merubah rancangan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 menjadi Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dengan menyuruh staf saksi sdr. Simon untuk mengetiknya;
Bahwa Rancangan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 menjadi Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus ditanda tangani oleh Bupati Bengkayang 10 Agustus 2017;
Bahwa Alasan dilakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 menjadi Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus karena ada kesalahan yang tanda tangan Sekda Kab. Bengkayang tidak berhak;
Bahwa Redaksi Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 menjadi Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus tidak ada yang berubah isinya;
Bahwa Bagian hukum Pemda Bengkayang yang memberikan penomoran Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus;
Bahwa Setelah dilakukan perubahan prosentase penerimaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari 7 (tujuh) % menjadi 10 (sepuluh) % maka dibuat Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati untuk Penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi ada menerima memo dari terdakwa untuk perubahan prosentase penerimaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari 7 (tujuh) % menjadi 10 (sepuluh) %;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses Pencairan Dana untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dilakukan Terdakwa Roberta Ika;
Bahwa Saksi ada ditelpon terdakwa Roberta Ika pada saat diperiksa Penyidik Polda untuk meminta dokumen pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tetapi tidak saksi berikan data tersebut;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus);
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus);
Bahwa Saksi diminta merubah Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat setelah ada proses pencairan dana;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan mengenai :
Bahwa terdakwa tidak ada memberian perintah untuk merubah prosentase penerimaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari 7 (tujuh) % menjadi 10 (sepuluh) %;
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Ehfandi;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi sebagai Kepala Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya, Kab, Bengkayang;
Bahwa Bupati Bengkayang yang mengangkat saksi sebagai sebagai Kepala Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya, Kab, Bengkayang;
Bahwa Saksi selaku selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya, Kab, Bengkayang ada menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp555.792.000.00 (lima ratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa Proses saksi menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 melalui transper ke rekening Desa atas nama Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya, Kab, Bengkayang;
Bahwa Saksi ada tanda tangan bukti penerimaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya, Kab, Bengkayang tidak ada mengajukan proposal menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang saksi terima dipergunakan untuk :
Pekerjaan Drainase dan Pekerjaan Telford dikerjakan oleh sdr. Liu Rudi Als Rudi Pen;
Pekerjaan Normalisasi Parit dikerjakan Joni Abdullah;
Pekerjaan Pembuatan Jalan dikerjakan Joni Abdullah;
Bahwa Jumlah uang yang saksi bayarkan terhadap pekerjaan yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp240.000.000,00(dua ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi ada mengembalikan uang Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang saksi terima sebesar Rp315.792.000,00(tiga ratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa Saksi ada menemui terdakwa untuk menanyakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti kwitansi pembayaran pekerjaan di Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya, Kab, Bengkayang);
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti buku rekening milik saksi);
Bahwa Saksi ada diarahkan oleh terdakwa di kantor Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus untuk setiap Desa di Kab. Bengkayang;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan arahan di kantor Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang mengenai penunjukan kontraktor pelaksana yang akan mengerjakan proyek di Desa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan :
Bahwa terdakwa tidak ada perintahkan para Kepala Desa untuk membayar kepada Kontraktor Pelaksana;
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Rezza Praba Herlambang;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi sebagai Kepala Desa Sungai Duri, Kab, Bengkayang;
Bahwa Bupati Bengkayang yang mengangkat saksi sebagai sebagai Kepala Sungai Duri, Kab, Bengkayang;
Bahwa Saksi selaku selaku Kepala Desa Sungai Duri, Kab, Bengkayang ada menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp1.880.338.000,00 (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Proses saksi menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 melalui transper ke rekening Desa atas nama Desa Sungai Duri, Kab, Bengkayang;
Bahwa Saksi ada tanda tangan bukti penerimaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi selaku Kepala Desa Sungai Duri, Kab, Bengkayang ada mengajukan proposal menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang saksi terima dipergunakan untuk :
Pekerjaan Telford dikerjakan oleh sdr. Liu Rudi Als Rudi Pen;
Pembangunan bahu jalan kebun Dsn Melapis dikerjakan Joni Abdullah;
Pekerjaan Jembatan Telkom Ds. Siliwangi dikerjakan sdr. Eko Sutrisno;
Bahwa Jumlah uang yang saksi bayarkan terhadap pekerjaan yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp1.300.000.000,00(satu milyar tiga ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi ada mengembalikan uang Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang saksi terima sebesar Rp580.338.000,00(tlima ratus delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Saksi ada menemui terdakwa untuk menanyakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti kwitansi pembayaran pekerjaan di Desa Sungai Duri, Kab, Bengkayang);
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti buku rekening milik saksi);
Bahwa Saksi ada diarahkan oleh terdakwa di kantor Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus untuk setiap Desa di Kab. Bengkayang;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan arahan di kantor Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang mengenai penunjukan kontraktor pelaksana yang akan mengerjakan proyek di Desa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan :
Bahwa terdakwa tidak ada perintahkan para Kepala Desa untuk membayar kepada Kontraktor Pelaksana;
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Dani;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saya berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saya sebagai Kepala Desa Bakti Mulya, Kab, Bengkayang;
Bahwa Bupati Bengkayang yang mengangkat saksi sebagai sebagai Kepala Desa Bakti Mulya, Kab, Bengkayang;
Bahwa Saksi selaku selaku Kepala Desa Sungai Duri, Kab, Bengkayang ada menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp104.000.000,00 (seratus empat juta rupiah);
Bahwa Proses saksi menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 melalui transper ke rekening Desa atas nama Desa Bakti Mulya, Kab, Bengkayang;
Bahwa Saksi ada tanda tangan bukti penerimaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi selaku Kepala Desa Bakti Mulya, Kab, Bengkayang ada mengajukan proposal menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang saksi terima dipergunakan untuk : Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Belangko Desa Bakti Mulya Kecamatan Bengkayang;
Bahwa Jumlah uang yang saksi bayarkan terhadap pekerjaan yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp104.000.000,00 (seratus empat juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak ada mengembalikan uang Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang saksi terima;
Bahwa Saksi ada menemui terdakwa untuk menanyakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti kwitansi pembayaran pekerjaan di Desa Bakti Mulya, Kab, Bengkayang);
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti buku rekening milik saksi);
Bahwa Saksi ada diarahkan oleh terdakwa di kantor Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus untuk setiap Desa di Kab. Bengkayang;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan arahan di kantor Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang mengenai penunjukan kontraktor pelaksana yang akan mengerjakan proyek di Desa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan :
Bahwa terdakwa tidak ada perintahkan para Kepala Desa untuk membayar kepada Kontraktor Pelaksana;
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Tiurma Rosmauli Sitompul, SE;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS di Pemda Kab. Bengkayang selaku Kasubbid Perbendaharaan dan Penggajian pada Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang dengan SK Bupati Bengkayang;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kasubbid Perbendaharaan dan Penggajian pada Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) meliputi :
Memverifikasi kelengkapan SP2D dan Memparafnya.
Memverifikasi gaji berkala, tunjangan gaji dan pensiun pada Pemda Bengkayang.
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi ada memparaf Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Sdri. Ira Maya Kosang,SE yang mencetak Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 akan dicairkan karena ada dibuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh sdri Roberta Ika;
Bahwa Pencetakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dilakukan secara manual karena dalam Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang menolak karena tidak dianggarkan ;
Bahwa Saksi memverifikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan memparafnya 1 (satu) kali saja;
Bahwa Tindakan yang saksi lakukan setelah memparaf Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 menyerahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada terdakwa untuk ditanda tangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang memproses pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah diproses dan dicairkan di Bank Kalbar Cab Bengkayang;
Bahwa Terdakwa yang menyuruh pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 secara manual tidak dalam Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang;
Bahwa Dalam Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang tidak ada mata anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Terdakwa yang mengetahui ada anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Terdakwa yang menyuruh saksi untuk memparaf Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Terdakwa yang menyuruh saksi untuk datang ke kantor BPKAD Pemda Kab. Bengkayang untuk memproses pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah);
Bahwa Yang hadir ke kantor BPKAD Pemda Kab. Bengkayang untuk memproses pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 adalah saksi, terdakwa, sdri. Roberta Ika, sdri. Ira Maya Kosang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak ditandatangani, diberi nomor dan tanggal;
Bahwa Sdri. Roberta Ika yang membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 secara manual;
Bahwa Batas waktu terakhir proses pencairan anggaran di Pemda Kab Bengkayang pada tahun 2017 sesauai dengan Surat Edaran Bupati Kab Bengkayang tanggal 29 Desember 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara manual);
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang);
Bahwa Proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku dan berjenjang;
Bahwa Seharusnya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara manual tidak dibenarkan tetapi tetap dilakukan karena kebijakan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ira Maya Kosang,SE;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS sebgai Staf di Sub Bidang Perbendaharaan dan Penggajian pada Kantor (BPKAD) Kab. Bengkayang berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPKAD Kab. Bengkayang;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Staf Perbendaharaan dan Penggajian pada Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) meliputi :
Mencetak Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran seluruh anggaran APBD Kab. Bengkayang.
Meneliti kelengkapan Surat Perintah Membayar (SPM) berikut Dokumen kelangkapannya.
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang yang merupakan atasan saksi;
Bahwa Saksi ada membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) secara manual tertanggal 29 Desember 2017 dan meminta paraf kepada sdri. Tiur Rosmauli Sitompul, SE;
Bahwa Alasan saksi mencetak Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 secara manual karena saksi melihat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) telah dicetak sdri. Roberta Ika secara manual;
Bahwa Saksi tidak tidak menanyakan kepada sdri. Roberta Ika alasan mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) secara manual;
Bahwa Pencetakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 dilakukan secara manual karena dalam Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang menolak karena tidak dianggarkan;
Bahwa Saksi ada mengecek kelengkapan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Tindakan yang saya lakukan setelah memparaf Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 diparaf oleh sdri. Tiur Rosmauli Sitompul, SE dan saya menyerahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada terdakwa untuk ditanda tangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan proses pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 di Bank Kalbar Cab Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dikenakan Pajak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mata anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Saksi mengetahui alasan Pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dibuat secara manual tidak dalam Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) karena tidak ada mata anggarannya;
Bahwa Sdri.Tiur Rosmauli Sitompul, SE yang menyuruh saksi untuk mencetak Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 secara manual;
Bahwa sdri.Tiur Rosmauli Sitompul, SE yang menyuruh saksi untuk datang ke kantor BPKAD Pemda Kab. Bengkayang untuk membantu proses pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa yang hadir ke kantor BPKAD Pemda Kab. Bengkayang untuk memproses pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 adalah saksi, terdakwa, sdri. Roberta Ika, sdri. Ira Maya Kosang dan sdri. Tiur Rosmauli Sitompul, SE;
Bahwa Sdri. Roberta Ika yang membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 secara manual;
bahwa Saksi mengetahui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak ditandatangani, diberi nomor dan tanggal;
Bahwa Batas waktu terakhir proses pencairan anggaran di Pemda Kab Bengkayang pada tahun 2017 sesauai dengan Surat Edaran Bupati Kab Bengkayang tanggal 29 Desember 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara manual);
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang);
Bahwa Proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku dan berjenjang;
Bahwa Seharusnya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara manual tidak dibenarkan tetapi tetap dilakukan karena kebijakan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Iswanto,SE;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS sebagai Staf di Pelaksana pada Bidang Pajak Daerah pada Kantor (BPKAD) Kab. Bengkayang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Staf Bidang Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) meliputi :
Membuat laporan pengeluaran dan penerimaan kas pada rekening kas daerah.
Membuat laporan penerimaan dan penyetoran pajak belanja yang melalui kas daerah.
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang yang merupakan atasan saksi;
Bahwa Saksi mengetahui ada dibuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) secara manual;
Bahwa Saksi mengetahui ada menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 secara manual dari Pihak Bank Kalbar Kab Bengkayang yang menyerahkan;
Bahwa Alasan saksi memparaf Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 hanya untuk pengarsipan bukan pencairan;
Bahwa Terdakwa yang tanda tangan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 selaku Bendahara Umum Daerah (BUD);
Bahwa Setiap pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ada pajaknya yang harus disetorkan ke Negara;
Bahwa Ada 48 (empat puluh delapan) Desa yang menerima pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak ada mengecek kelengkapan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi ada membuat laporan ke kas daerah terkait pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mata anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Tanpa paraf saksi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 bisa dicairkan;
Bahwa Saksi menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 tanggal 30 Desember 2017 malam hari dari Pihak Bank Kalbar;
Bahwa Setiap pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) selalu saksi paraf;
Bahwa Sdri. sdri. Roberta Ika ada memberikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun kepada saksi ;
Bahwa Saksi mengetahui pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah dilakukan pada saat menerima rekening koran tanggal 2 Januari 2018;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak ada tanggal, nomor dan tanda tangan sdri. Roberta Ika;
Bahwa Batas waktu terakhir proses pencairan anggaran di Pemda Kab Bengkayang pada tahun 2017 sesauai dengan Surat Edaran Bupati Kab Bengkayang tanggal 29 Desember 2017;
Bahwa Saksi mengetahui ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang akan dicairkan karena ditelpon sdri. Tiur Rosmauli Sitompul, SE;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara manual );
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang ada paraf saksi);
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Rita Rosita;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi sebagai Kepala Seksi Pelayanan Bank Kalbar, Kab, Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui Para Kepala Desa di Wilayah Kab, Bengkayang ada datang ke Kantor Bank Kalbar, Kab, Bengkayang untuk memproses pencairan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Jumlah uang anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang akan diproses pencairannya sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
Bahwa Pihak Bank Kalbar Cab, Bengkayang tidak ada memproses pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 hanya Pemindah bukuan ke Dalam Rekening Penerima Penerima pada tanggal 31 Desember 2017 (Pagi);
Bahwa Saksi mengetahui yang menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 adalah Para Kepala Desa, Kab, Bengkayang;
Bahwa Saksi ada menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berikut Lampiran data penerima pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang diletakan diatas meja saksi pada malam hari;
Bahwa Saksi ada mengecek Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berikut Lampiran data penerima pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan saksi proses dan serahkan ke Pimpinan Bank Kalbar Kab.Bengkayang;
Bahwa aksi mengetahui ada dilakukan pemindahbukuan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari Customer Service (CS);
Bahwa Syarat pemindahbukuan pembayaran di Bank Kalbar Cab.Bengkayang dengan mengisi slip pindah buku, melampirkan buku tabungan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
Bahwa Tidak ada hambatan dalam proses pemindahbukuan pembayaran di Bank Kalbar Cab.Bengkayang sehubungan dengan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Terdakwa yang tanda tangan pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 29 Desember 2017 berikut Lampiran data penerima pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 29 Desember 2017 berikut Lampiran data penerima pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ada diberi nomor;
Bahwa Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah dibayarkan seluruhnya kepada penerima dana tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang atau hadiah dari proses pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Ada dasar pihak Bank Kalbar Cab. Bengkayang untuk memproses pemindahbukuan pada akhir tahun berupa Surat dari Bank Kalbar Pusat di Pontianak untuk proses selama akhir tahun;
Bahwa Benar proses pemindahbukuan proses pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 harus melalui Acc dari saksi baru bisa diproses;
Bahwa Seharusnya tidak diperbolehkan proses pemindahbukuan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari Rekening Desa ke atas nama rekening Pribadi;
Bahwa Saksi ada memproses pemindahbukuan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tanpa ditandangani oleh nasabah penerimanya karena khilaf dan telah kami mintakan kembali untuk tanda tangan;
Bahwa Saksi mengetahui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 akan diserahkan di Bank Kalbar Cab Bengkayang karena diberitahu oleh Pihak Pemda Kab. bengkayang;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 berikut lampiran nama desa dan penerimanya);
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan Surat dari Bank Kalbar Pusat di Pontianak);
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan Surat dari Bank Kalbar Cab Bengkayang untuk proses pemindahbukuan di akhir tahun );
Bahwa Benar benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan tanda tangan saksi pada proses pembukuan Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017);
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ria Evarista, S.Sos;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi sebagai Karyawan bagian kredit Bank Kalbar, Kab, Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui Para Kepala Desa di Wilayah Kab, Bengkayang ada datang ke Kantor Bank Kalbar, Cab.Bengkayang untuk memproses pencairan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Jumlah uang anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang akan diproses pencairannya sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
Bahwa Pihak Bank Kalbar Cab, Bengkayang tidak ada memproses pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 hanya Pemindah bukuan ke Dalam Rekening Penerima pada tanggal 31 Desember 2017 (Pagi);
Bahwa Saksi mengetahui yang menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 adalah Para Kepala Desa, Kab, Bengkayang;
Bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 kepada Pihak Bank Kalbar Cab.Bengkayang pada malam hari tanggal 30 Desember 2017;
Bahwa Ada dilakukan pemindahbukuan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 oleh Pihak Bank Kalbar Cab.Bengkayang;
Bahwa Syarat pemindahbukuan pembayaran di Bank Kalbar Cab.Bengkayang dengan mengisi slip pindah buku, melampirkan buku tabungan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
Bahwa Tidak ada hambatan dalam proses pemindahbukuan pembayaran di Bank Kalbar Cab.Bengkayang sehubungan dengan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah dibayarkan seluruhnya kepada penerima dana tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang atau hadiah dari proses pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa proses pemindahbukuan proses pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 harus melalui Acc dan diparaf sdri. Rita Rosita baru bisa diproses;
Bahwa Benar pemindahbukuan proses pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 nilai nominalnya atas persetujuan Para Kepala Desa yang menerimanya;
Bahwa Proses pemindahbukuan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sesuai dengan nilai nominal yang terdapat dalam lampiran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ;
Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan Surat dari Bank Kalbar Pusat di Pontianak);
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan Surat dari Bank Kalbar Cab Bengkayang untuk proses pemindahbukuan di akhir tahun);
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Gita Anggraini;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi sebagai Karyawan bagaian Teller Bank Kalbar, Cab, Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui Para Kepala Desa di Wilayah Kab.Bengkayang ada datang ke Kantor Bank Kalbar, Cab.Bengkayang untuk memproses pencairan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Jumlah uang anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang akan diproses pencairannya sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
Bahwa Pihak Bank Kalbar Cab, Bengkayang tidak ada memproses pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 hanya Pemindah bukuan ke Dalam Rekening Penerima pada tanggal 31 Desember 2017 (Pagi);
Bahwa Saksi mengetahui yang menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 adalah Para Kepala Desa, Kab, Bengkayang;
Bahwa Ada dilakukan pemindahbukuan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 oleh Pihak Bank Kalbar Cab.Bengkayang;
Bahwa Syarat pemindahbukuan pembayaran di Bank Kalbar Cab.Bengkayang dengan mengisi slip pindah buku, melampirkan buku tabungan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
Bahwa Tidak ada hambatan dalam proses pemindahbukuan pembayaran di Bank Kalbar Cab.Bengkayang sehubungan dengan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah dibayarkan seluruhnya kepada penerima dana tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang atau hadiah dari proses pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Proses pemindahbukuan proses pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 harus melalui Acc dan diparaf sdri. Rita Rosita baru bisa diproses;
Bahwa Benar pemindahbukuan proses pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 nilai nominalnya atas persetujuan Para Kepala Desa yang menerimanya;
Bahwa Proses pemindahbukuan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sesuai dengan nilai nominal yang terdapat dalam lampiran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan Surat dari Bank Kalbar Pusat di Pontianak);
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan Surat dari Bank Kalbar Cab Bengkayang untuk proses pemindahbukuan di akhir tahun );
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Muliono Mumul;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi sebagai Karyawan Bank Kalbar, Cab, Bengkayang bagian Pelaksana Dana dari Pemda atau masyarakat;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa selaku Kepala Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada pencairan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun;
Bahwa Saksi ada mengambil Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena ditelpon oleh Pegawai Bank Kalbar Cab, Bengkayang ;
Bahwa Saksi mengambil Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan terdakwa di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Bengkayang dan saksi simpan diatas meja sdri. Rita Rosita ;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang atau hadiah dari proses pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara manual );
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Damianus, SH,M.Si,;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS di Pemda Kab. Bengkayang selaku Kabag Hukum Setda PemKab. Bengkayang dengan SK Bupati Bengkayang;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kabag Hukum Setda PemKab. Bengkayang meliputi :
Dokumentasi & Informasi Hukum ;
Sosialisasi produk hukum daerah;
Penyuluhan hukum terpadu;
Dokumentasi (registrasi) dan pendokumentasian produk hukum daerah;
Menyenggarakan administrasi pegawai di Bag Hukum.
Produk Hukum;
Memfasilitasi pembuatan Produk hukum Daerah seperti Peraturan Daerah, Keputusan Hukum, MoU yang akan dibuat dan diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bantuan Hukum & HAM ;
Memberikan dan melaksanakan bantuan hukum dengan adanya gugatan terhadap pemerintah Kab. Bengkayang;
Bantuan hukum terhadap warga miskin/tidak mampu.
Bahwa Saksi mengetahui dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus berserta dengan lampiran nama 48 (empat puluh delapan) Desa penerima bantuan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui isi keseluruhan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus hanya batang tubuhnya saja;
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. Bily Masoni karena ia pernah konsultasi dengan saksi mengenai isi dari Peraturan Bupati Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus;
Bahwa Bidang saksi di bagian Hukum Setda Kab Bengkayang yang memberikan nomor pada Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Terdakwa ada menemui saksii sehubungan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus di Kantor saksi untuk memboking nomor;
Bahwa Terdakwa dan sdr. Bily Masoni yang membuat draf Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Saksi mengetahui dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus berserta dengan lampiran nama 48 (empat puluh delapan) Desa penerima bantuan;
Bahwa Bupati Suryatman selaku Bupati Bengkayang yang tanda tangan pada Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hubungan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) ;
Bahwa Saksi mengetahui pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah dicairkan setelah ada diperiksa oleh penyidik;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 beserta lampirannya karena tidak dilibatkan ikut membahas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dilakukan secara manual;
Bahwa Saksi kenal dengan sdri. Roberta Ika selaku staf dari terdakwa di Kantor Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui yang memproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus telah diundangkan dalam lembaran Negara Daerah;
Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus pernah mengalami Perubahan sebanyak 2 (dua) kali karena ada kesalahan dalam tanda tangan Sekdanya;
Bahwa Terdakwa yang membuat draf Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dan saksi disposisikan kepada Kasub Bag Hukum untuk di register bagian hukum;
Bahwa Sifat dari Peraturan Bupati yang telah diundang dalam lembaran Negara Daerah adalah perintah dan wajib dilaksanakan;
Bahwa Peraturan Bupati tidak bisa dibuat tanggal dan tahun mundur karena harus segara dilaksanakan;
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus isinya sama;
Bahwa Saksi ada memparaf Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus tettapi tidak ada memparaf lampirannya;
Saksi tidak mengetahui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang diterima oleh Desa mesti dilengkapi dengan proposal pengajuan;
Bahwa Sdr. Billy Marsoni,S.IP mengajukan perubahan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada saksi dan saksi paraf tanggal 22 Januari 2018;
Bahwa Proses mengajukan perubahan Peraturan Bupati yang sesuai dengan mekanisme diajukan Bagian Pemdes diajukan kepada Bagian Hukum untuk dibahas dan diajukan ke Asisten I dan diteruskan ke Sekda setelah selesai diserahkan ke bagian hukum untuk dibuatkan nota untuk diserahkan ke Bupati ;
Bahwa Tahapan proses administrasi penyusunan Peraturan Bupati melalui mekanisme yang diparaf masing-masing bidang terkait untuk diterbitkan dalam lembaran negara;
Bahwa Alasan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 diganti dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus karena ada kesalahan tanda tangan Sekda Kab Bengkayang;
Bahwa Terdakwa ada membawa draf perubahan Peraturan Bupati kepada saksi dan tidak ada permintaan khusus dari Bupati, Sekda dan Asisten mengenai perubahan Peraturan Bupati tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang atau hadiah dari terdakwa sehubungan dengan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan mengenai :
Bahwa bukan terdakwa yang mempunyai ide mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangan;
Saksi Drs. Syarifudin;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kab Bengkayang berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPKAD Kab. Bengkayang;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kab Bengkayang meliputi :
Menyusun program kerja Pemerintahan daerah bidang Pemerintahan Desa;
Mempersiapkan perumusan kebijakan program kerja Pemerintahan daerah bidang Pemerintahan Desa;
Membuat laporan pelaksaan tugas Bupati bidang Pemerintahan Desa;
Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan daerah bidang Pemerintahan Desa;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 untuk 48 (empat puluh delapan) Desa di Kab Bengkayang;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang yang merupakan atasan saksi;
Bahwa Saksi mengetahui proses penyusunan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab Bengkayang pada tahun 2017 karena sempat dipanggil Bupati Bengkayang untuk membahas naggaran tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah dibayarkan kepada 48 (empat puluh delapan) Desa sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) setelah diperiksa oleh Penyidik Polda Kalbar;
Bahwa Saksi ada membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) secara manual tertanggal 29 Desember 2017 dan meminta paraf kepada sdri. Tiur Rosmauli Sitompul, SE;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pencairan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Terdakwa ada bertemu dengan saksi dan menyampaikan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 yang akan dianggarkan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 dalam anggaran DIPA Kab Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui alasan diusulkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 dalam anggaran DIPA Kab Bengkayang agar membantu pembangunan desa dan percepatan pembangunan desa;
Bahwa Pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 harus dilengkapi dengan proposal dari masing-masing desa penerima bantuan;
Bahwa Ada dilakukan rapat pembahasan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dihadiri oleh Para Camat dan Para Kepada Desa di Kab Bengkayang dan terdakwa yang menyampaikan akan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 untuk 48 (empat puluh delapan) Desa penerimanya ;
Bahwa Saksi tidak ikut ikut menyusun pembahasan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tetapi Staf saksi sdr. Bily Masohi yang diajak terdakwa menyusun drafnya;
Bahwa Saksi ada menerima draf penyusunan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari Staf saksi sdr. Bily Masohi yang menyerahkannya;
Dalam rapat pembahasan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ada disebutkan syarat pencairan harus mengajukan proposal masing-masing desa penerima ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui nama desa penerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi mengetahui dasar hukum pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 adalah Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus yang diberikan oleh sdr. Bily Masohi tetapi salah yang tanda tangan Sekdanya bukan Bpk Obaja,SE,M.Si seharusnya Bpk. Silvarius,SE;
Bahwa Bagian Pemerintahan Desa ikut terlibat dalam penyusunan Peraturan Bupati khusus anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemda Kab. Bengkayang ;
Bahwa Saksi mengetahui dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 dan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus tapi tidak mengetahui kapan ditanda tangani oleh Bupati Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak ada dihubungi Bupati Bengkayang untuk penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perhitungan untuk desa penerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi mengetahui ada perubahan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 dari 10 % berkurang menjadi 7 % dan saksi menanyakan alasannya kepada sdr. Bily Masohi dan dijawab telah ditetapkan oleh terdakwa dalam DIPA BPKAD tanpa konsultasi dengan saksi terlebih dahulu;
Bahwa Ada kelengkapan proposal desa yang menerima penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 yang dilengkapi pada tahun 2018;
Bahwa Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah dilaksanakan oleh 48 (empat puluh delapan) desa yang menerimanya dengan pekerjaan fisik ada yang dibayarkan dan ada yag tidak dibayarkan ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa kontraktor pelaksana yang mengerjakan pekerjaan fisik dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi mengetahui pencairan dana untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dikirim ke rekening Pribadi kepala desa penerima bantuan dari salah satu kepala desa sdr. Ewaldus yang memberitahu kapada saksi;
Bahwa Saksi tidak ada melihat kontrak kerja pelaksana proyek Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus);
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus);
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah diaudit oleh BPK RI dan saksi tidak mengetahui hasil audit tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan mengenai ;
Saksi Slamet Eko Rachmanto;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang pada tahun 2016 di warung kopi;
Bahwa Saksi bekerja selaku konsultan ;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena saksi selaku konsultan ada dihubungi oleh pihak Desa untuk membuat gambar dan menghitung estimasi biaya terhadap pekerjaan tersebut ;
Bahwa Saksi selaku konsultan tidak ada menggunakan perusahaan untuk membuat gambar dan menghitung estimasi biaya terhadap pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada membuat kontrak untuk membuat gambar dan menghitung estimasi biaya terhadap pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi ada menemui terdakwa sehubungan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 untuk menghitung estimasi nilai setiap pekerjaan didesa ;
Bahwa Saksi ada melakukan survei ke beberapa lokasi 58 (lima puluh delapan) desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang Kab. Bengkayang pada tahun 2017 pada bulan November 2017;
Bahwa Saksi dan Tim yang beranggotakan 8 (delapan) orang melakukan survei ke beberapa lokasi 58 (lima puluh delapan) desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang Kab. Bengkayang pada tahun 2017 pada bulan November 2017;
Bahwa Hasil survei ke lokasi 58 (lima puluh delapan) desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 saksi berikan kepada terdakwa dan perangkat desa yang mendapat bantuan ;
Bahwa Nilai total perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) hasil survei ke lokasi 58 (lima puluh delapan) desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp8.000.000.000,00(delapan milyar rupiah);
Bahwa Saksi ada bertemu dengan sdr. Frans Lobo selaku pihak pelaksana sewaktu melakukan survei ke lokasi desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Terdakwa tidak ada mengarahkan kontraktor pelaksana yang akan mengerjakan pekerjaan fisik di desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Kontraktor pelaksana yang mengerjakan pekerjaan fisik di desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 mempunyai kontrak saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Nilai pagu yang mengerjakan pekerjaan fisik di desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak ditentukan hanya berdasarkan kondisi dilapangan;
Bahwa Pekerjaan dikerjakan di Desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sekitar bulan Januari 2018;
Bahwa Pada saat survei saksi ada bertemu dengan para Kepala Desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar pada poin 20 saksi ada bertemu dengan terdakwa dikantornya untuk membahas lokasi yang telah disurvei yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan terdakwa menyampaikan kepada kontraktor pelaksana mengenai nilai pagunya;
Bahwa Saksi mengetahui pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah dicairkan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) pada bulan Januari 2018;
Bahwa Saksi ada membuat Rincian Anggaran Biaya (RAB) untuk setiap desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 oleh terdakwa dan diminta dibuat tanggal mundur oleh terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak ada turun ke lapangan untuk mengecek setiap desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi ada menerima uang dari pihak desa sdr. Rahmad yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp30.000.000,00(tiga puluh juta rupiah) karena pekerjaan sudah dikerjakan;
Bahwa Saksi tidak ada diibayar untuk membuat estimasi biaya untuk setiap desa penerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 hanya akan dijanjikan oleh para mitra kerja akan dibayar 2 % jika pekejaan telah dikerjakan;
Bahwa Saksi tidak ada diperintah terdakwa untuk membuat estimasi biaya untuk setiap desa penerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 hanya para mitra di desa yang meminta saksi untuk membuat estimasi biaya ;
Bahwa Saksi mengetahui ada Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari para mitra di desa yang menghubungi saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Frans Lobo Anderson,SE;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang pada tahun 2016 di warung kopi;
Bahwa Saksi ada diminta terdakwa untuk mengerjakan pekerjaan di Desa Marunsu, Kec. Samalantan yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Nilai pekerjaan yang saksi kerjakan di Desa Marunsu, Kec. Samalantan sebesar Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah) ;
Bahwa Saksi ada menemui terdakwa pada bulan Oktober 2017 sehubungan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 untuk menanyakan pekerjaan penunjukan langsung tersebut;
Bahwa Saksi ada ada membuat buah proposal untuk 4 (empat) Desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi selesai mengerjakan pekerjaan di Desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan telah dibayar oleh pihak Desa;
Bahwa Saksi tidak ada membuat kontrak untuk pekerjaan di Desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan pada kwitansi pembayaran pekerjaan yang saksi kerjakan;
Bahwa Saksi ada mengurus pencairan pekerjaan yang saksi lakukan di Desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 dengan menemui terdakwa dan Roberta Ika di Kantor BPKAD pada tanggal 30 Desember 2017;
Bahwa Saksi dikantor BPKAD diminta oleh terdakwa untuk membuat tabel dan merekap data nama Desa penerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan mengetik di Komputer milik sdri. Roberta Ika,SE yang ada diruang BPKAD dengan dibantu oleh sdr. Masadi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah nilai uang yang diterima oleh desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Saksi ada bertemu dengan sdr. Slamet Eko pada saat survei di Desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Terdakwa yang menyuruh saksi untuk mengunakan komputer di ruang BPKAD untuk untuk membuat tabel dan merekap data nama Desa penerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak ada meminta ijin dengan sdri. Roberta Ika sewaktu mengunakan komputer miliknya di ruang BPKAD untuk untuk membuat tabel dan merekap data nama Desa penerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar saksi mendatangi terdakwa untuk meminta pekerjaan di desa penerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan dijawab tidak ada jika mau pekerjaan datangi saja ke Desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus;
Bahwa Saksi tidak ada diperintah terdakwa untuk mengerjakan pekerjaan di Desa penerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta uang kepada saksi karena mengerjakan pekerjaan di Desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Masadi ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi bekerja selaku konsultan di PT Bersama Karya ;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena saksi selaku konsultan ada dihubungi oleh terdakwa untuk membuat gambar dan menghitung estimasi biaya terhadap pekerjaan tersebut ;
Bahwa Saksi selaku konsultan tidak ada menggunakan perusahaan untuk membuat gambar dan menghitung estimasi biaya terhadap pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada membuat kontrak untuk membuat gambar dan menghitung estimasi biaya terhadap pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi ada menemui terdakwa sehubungan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 untuk menghitung estimasi nilai setiap pekerjaan didesa dan saksi minta biaya diatas Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk paket diatas Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah);
Bahwa Saksi ada melakukan survei ke beberapa lokasi 44 (empat puluh empat) desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang Kab. Bengkayang pada tahun 2017 pada bulan November 2017;
Bahwa Saksi dan Tim melakukan survei ke beberapa lokasi 44 (empat puluh empat) desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang Kab. Bengkayang pada tahun 2017 pada bulan November 2017;
Bahwa Hasil survei ke lokasi 44 (empat puluh empat) desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 saksi berikan kepada sdr. Bily Marsoni Bagian Pemdes atas perintah terdakwa;
Bahwa Saksi ada bertemu dengan sdr. Frans Lobo selaku pihak pelaksana sewaktu melakukan survei ke lokasi desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan saksi berikan Rincian Anggaran Biaya (RAB) kepada sdr. Frans Lobo;
Bahwa Saksi ada membantu sdr. Frans Lobo membuat proposal pekerjaan di desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi ada membantu sdr.Bily Marsoni membuat proposal permohonan bantuan keuangan untuk Desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dikantor Pemdes apad bulan Januari 2018 arag dibuat tanggal dan tahun mundur ;
Bahwa Pekerjaan dikerjakan di Desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sekitar bulan Januari 2018;
Bahwa Pada saat survei saksi ada bertemu dengan para Kepala Desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang dari hasil melakukan survei dan membuat estimasi biaya di lokasi 44 (empat puluh empat) desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui data nama Desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi diibayar oleh calon pelaksana kegiatan untuk membuat estimasi biaya untuk setiap desa penerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi ada diperintah terdakwa untuk membuat estimasi biaya untuk setiap desa penerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 hanya para mitra di desa yang meminta saksi untuk membuat estimasi biaya ;
Bahwa Saksi mengetahui ada Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Herri Alias Ayong;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi bekerja selaku konsultan dan saksi selaku Direktur di CV Bangun Persada Mitra Lestari Konsultan ;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena saksi selaku konsultan ada dihubungi oleh sdr. Sultan Sihombing untuk membuat gambar dan menghitung estimasi biaya terhadap pekerjaan tersebut ;
Bahwa Ada 3 (tiga) lokasi desa dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang saksi buat gambar dan menghitung estimasi biaya terhadap pekerjaan yaitu Desa Tiga Berkat, Desa Beringin dan Desa Monterado;
Bahwa Saksi tidak ada membuat kontrak untuk membuat gambar dan menghitung estimasi biaya terhadap pekerjaan dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tersebut;
Bahwa Saksi ada melakukan survei ke beberapa lokasi 3 (tiga) desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Hasil survei ke lokasi 3 (tiga) desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 saksi berikan kepada sdr. Sutan Sihombing;
Pekerjaan dikerjakan di Desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sekitar bulan Januari 2018;
Bahwa Pada saat survei saksi ada bertemu dengan para Kepala Desa yang menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Saksi belum menerima pembayaran dari hasil melakukan survei dan membuat estimasi biaya di lokasi 3 (tiga) desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Saksi mengetahui ada Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari terdakwa;
Bahwa Saksi ada diperintah terdakwa untuk membuat estimasi biaya untuk setiap desa penerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi mengetahui ada Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Resmy;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi selaku Kades Bukit Serayan Kec. Samalantan,Kab. Bengkayang yang diangkat oleh Bupati Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena desa kami mendapat dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus sebesar Rp.363.927.00,00(tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa Proses dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 saksi terima ditransper melalui rekening kas Desa pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521002281 atas nama Bendahara Desa Bukit Serayan, Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang disuruh oleh sdr. Frans Lobo;
Bahwa Saksi ada memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi;
Bahwa Alasan saksi memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi untuk membayar pekerjaan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa Pekerjaan yang dikerjakan kontraktor pelaksana dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 berupa pekerjaan Drainase berlokasi di Dusun Nyandung dan Rehabilitasi berat jembatan di Sungai Sungsang didusun Seperung;
Bahwa Jumlah uang yang saksi bayarkan kepada kontraktor Pelaksana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp131.340.000,00(seratus tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) kepada sdr. Yosep dan sdr. Ateng;
Bahwa Kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek di Desa saksi dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak pekerjaan ;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana di Desa saksi dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Benar saksi hanya tanda tangan saja pada Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tanpa ada nilai nominalnya dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada Kontraktor Pelaksana );
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang ke rekening desa;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari ke rekening desa ke rekening pribadi saksi );
Bahwa Saksi bersama dengan para Kepala Desa lainnya datang ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang untuk tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan bertemu dengan terdakwa;
Bahwa Seluruh dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dipindahbukukan ke rekening pribadi saksi atas perintah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan mengenai :
Bahwa terdakwa tidak ada menyuruh saksi untuk memindahbukukan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ke rekening pribadi saksi;
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Puryono;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi selaku Kades Gua, Kec. Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang yang diangkat oleh Bupati Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena desa kami mendapat dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus sebesar Rp368.000.000,00 (tiga ratus enam puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa Proses dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 saksi terima ditransper melalui rekening kas Desa pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8625003025 atas nama Bendahara Desa Gua, Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang disuruh oleh sdr. Masadi;
Bahwa Saksi ada memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi;
Bahwa Alasan saksi memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi untuk membayar pekerjaan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa Pekerjaan yang dikerjakan kontraktor pelaksana dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 berupa pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani di Dusun Subur Makmur dan Dusun Romo;
Bahwa Jumlah uang yang saksi bayarkan kepada kontraktor Pelaksana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp357.907.000,00( tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah ) kepada sdr. Masadi;
Bahwa Kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek di Desa saksi dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak pekerjaan ;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana di Desa saksi dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Benar saksi hanya tanda tangan saja pada Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tanpa ada nilai nominalnya dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada Kontraktor Pelaksana );
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang ke rekening desa;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari ke rekening desa ke rekening pribadi saksi );
Bahwa Saksi bersama dengan para Kepala Desa lainnya datang ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang untuk tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan bertemu dengan terdakwa;
Bahwa Seluruh dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dipindahbukukan ke rekening pribadi saksi atas perintah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan mengenai :
Bahwa terdakwa tidak ada menyuruh saksi untuk memindahbukukan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ke rekening pribadi saksi;
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Nadin;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi selaku Kades Cipta Karya, Kec. Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang yang diangkat oleh Bupati Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena desa kami mendapat dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus sebesar Rp717.203.00,00 (tujuh ratus tujuh belas juta duaratus tiga ribu rupiah) ;
Bahwa Proses dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 saksi terima ditransper melalui rekening kas Desa pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521002639 atas nama Bendahara Desa Cipta Karya, Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang disuruh oleh sdr. Masadi;
Bahwa Saksi ada memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi;
Bahwa Alasan saksi memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi untuk membayar pekerjaan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa Pekerjaan yang dikerjakan kontraktor pelaksana dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 berupa pekerjaan pekerjaan jalan produksi di Dusun Lamat Semalat, Desa Cipta Karya, Kec. Sungai Betung, Kab. Bengkayang, pekerjaan buka badan jalan tani di Dusun Riam -Tampe dan di Dusun Sayong - Seburuk Desa Cipta Karya dan pekerjaan Bronjong di Dusun Seburuk dan dusun ketiat Desa Cipta Karya;
Bahwa Jumlah uang yang saksi bayarkan kepada kontraktor Pelaksana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp557.203.000,00( lima ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga ribu rupiah ) kepada sdr. Darmaji, Yulius dan Firman;
Bahwa Kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek di Desa saksi dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak pekerjaan ;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana di Desa saksi dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Benar saksi hanya tanda tangan saja pada Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tanpa ada nilai nominalnya dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada Kontraktor Pelaksana );
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang ke rekening desa;
Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari ke rekening desa ke rekening pribadi saksi );
Bahwa Saksi bersama dengan para Kepala Desa lainnya datang ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang untuk tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan bertemu dengan terdakwa;
Bahwa Seluruh dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dipindahbukukan ke rekening pribadi saksi atas perintah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan mengenai :
Bahwa Bahwa terdakwa tidak ada menyuruh saksi untuk memindahbukukan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ke rekening pribadi saksi;
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Markas;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi selaku Kades Suka Maju, Kec. Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang yang diangkat oleh Bupati Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena desa kami mendapat dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus sebesar Rp.1.536.280. 000,00 (Satu Milyar lima ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Proses dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 saksi terima ditransper melalui rekening kas Desa pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521001993. atas nama Bendahara Desa Suka Maju, Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang disuruh oleh sdr. Masadi;
Bahwa Saksi ada memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi;
Bahwa Alasan saksi memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi untuk membayar pekerjaan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa Pekerjaan yang dikerjakan kontraktor pelaksana dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 berupa pekerjaan normalisasi, bronjong dan pembangunan jalan;
Bahwa Jumlah uang yang saksi bayarkan kepada kontraktor Pelaksana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp1.287.000.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) kepada sdr. Herman, Dave, Satrimaman, Atis Rusono, Agustinus Maladi dan Alil;
Bahwa Kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek di Desa saksi dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak pekerjaan ;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana di Desa saksi dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Benar saksi hanya tanda tangan saja pada Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tanpa ada nilai nominalnya dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada Kontraktor Pelaksana );
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang ke rekening desa;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari ke rekening desa ke rekening pribadi saksi );
Bahwa Saksi bersama dengan para Kepala Desa lainnya datang ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang untuk tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan bertemu dengan terdakwa;
Bahwa seluruh dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dipindahbukukan ke rekening pribadi saksi atas perintah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan mengenai :
Bahwa terdakwa tidak ada menyuruh saksi untuk memindahbukukan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ke rekening pribadi saksi;
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Halidi;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi selaku Kades Karimunting, Kec. Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang yang diangkat oleh Bupati Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena desa kami mendapat dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus sebesar Rp.374.169.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa Proses dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 saksi terima ditransper melalui rekening kas Desa pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521003490 atas nama Bendahara Desa Karimunting, Kec. Sungai Raya Kepulauan, Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang disuruh oleh sdr. Masadi;
Bahwa Saksi ada memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi;
Bahwa Alasan saksi memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi untuk membayar pekerjaan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa Pekerjaan yang dikerjakan kontraktor pelaksana dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 berupa pekerjaan rabat beton dan pekerjaan drainase yang ada diwilayah desa Karimunting;
Bahwa Jumlah uang yang saksi bayarkan kepada kontraktor Pelaksana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp264.000.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta rupiah) kepada sdr. Gusmanto Als Lingkun;
Bahwa Kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek di Desa saksi dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak pekerjaan;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana di Desa saksi dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Benar saksi hanya tanda tangan saja pada Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tanpa ada nilai nominalnya dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada Kontraktor Pelaksana );
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang ke rekening desa;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari ke rekening desa ke rekening pribadi saksi );
Bahwa aksi bersama dengan para Kepala Desa lainnya datang ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang untuk tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan bertemu dengan terdakwa;
Bahwa Seluruh dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dipindahbukukan ke rekening pribadi saksi atas perintah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan mengenai :
Bahwa terdakwa tidak ada menyuruh saksi untuk memindahbukukan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ke rekening pribadi saksi;
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Apolius Als Apo Anak Golong ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi selaku Kades Bani Amas, Kabupaten Bengkayang yang diangkat oleh Bupati Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena desa kami mendapat dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus sebesar Rp726.967.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa Proses dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 saksi terima ditransper melalui rekening kas Desa pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521002698 atas nama Bendahara Desa Bani Amas, Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang disuruh oleh sdr. Masadi;
Bahwa Saksi ada memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi;
Bahwa Alasan saksi memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi karena disuruh oleh sdr. Markas;
Bahwa Pekerjaan yang dikerjakan kontraktor pelaksana dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 berupa pekerjaan pembangunan saluran Drainase, Bronjong, Turap pasangan batu dan didinding penahan tebing longsor telah selesai dikerjakan;
Bahwa Saksi tidak ada membayar kontraktor pelaksana terhadap pekerjaan yang dikerjakan tersebut karena tidak ada konrak kerja;
Bahwa Kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek di Desa saksi dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak pekerjaan ;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana di Desa saksi dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Benar saksi hanya tanda tangan saja pada Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tanpa ada nilai nominalnya dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang ke rekening desa;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari ke rekening desa ke rekening pribadi saksi );
Bahwa Saksi bersama dengan para Kepala Desa lainnya datang ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang untuk tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan bertemu dengan terdakwa;
Bahwa Seluruh dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dipindahbukukan ke rekening pribadi saksi atas perintah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Renadus;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi selaku Kades Karya Bhakti, Kec. Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang yang diangkat oleh Bupati Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena desa kami mendapat dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus sebesar Rp225.594.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa Proses dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 saksi terima ditransper melalui rekening kas Desa pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521366746 atas nama Bendahara Desa Karya Bhakti, Kec. Sungai Betung, Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang disuruh oleh sdr. Markas;
Bahwa Saksi ada memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi;
Bahwa Alasan saksi memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi untuk membayar pekerjaan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa Pekerjaan yang dikerjakan kontraktor pelaksana dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 berupa pekerjaan Normalisasi Sungai Dusun dan Bronjong, Dusun Keranji;
Bahwa Jumlah uang yang saksi bayarkan kepada kontraktor Pelaksana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp170.711.200,00 (seratus tujuh puluh juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah) kepada sdr. Maman dan Yohanes Heri;
Bahwa Kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek di Desa saksi dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak pekerjaan ;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana di Desa saksi dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Benar saksi hanya tanda tangan saja pada Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tanpa ada nilai nominalnya dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang ke rekening desa;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari ke rekening desa ke rekening pribadi saksi );
Bahwa Saksi bersama dengan para Kepala Desa lainnya datang ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang untuk tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan bertemu dengan terdakwa;
Bahwa Seluruh dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dipindahbukukan ke rekening pribadi saksi atas perintah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Theresia Henny Koesdaryanti,SE;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS di Pemda Kab. Bengkayang selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi pada Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang dengan SK Bupati Bengkayang;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kasubbid Perbendaharaan dan Penggajian pada Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) meliputi :
Merumuskan program kerja dan rencana kegiatan pada bidang perbendaharaan dan akutansi;
Mengembangkan bahan perumusun kebijakan teknis dibidang perbendaharaan dan akutansi;
Melaksanakan bimbingan teknis dibidang perbendaharaan dan akutansi;
Merumuskan bahan evaluasi pengendalian dan pelaporan dibidang perbendaharaan dan akutansi.
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak ada memparaf Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Sdri. Ira Maya Kosang,SE yang mencetak Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
Sdri. Roberta Ika,SE yang mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi mengetahui pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah dicairkan diberitahu oleh sdri. Tiurma Rosmauli Sitompul, SE dan saksi mengecek pada Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang telah ada laporannya;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengajukan proses pembayaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 bidang Pemdes ;
Bahwa Saksi mengetahui alasan Pencetakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dilakukan secara manual karena dalam Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang menolak karena dananya kurang ;
Bahwa Syarat dari proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 meliputi :
Ada proposal dari bagian Pemdes.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP),
Surat Perintah Membayar (SPM) dan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Bahwa Terdakwa yang tanda tangan pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa memproses dan menyerahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 di Bank Kalbar Cab Bengkayang;
Saksi mengetahui dengan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 beserta lampirannya);
Bahwa Saksi mengetahui dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus);
Bahwa Saksi tidak mengetahui nama Desa penerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah diproses dan dicairkan di Bank Kalbar Cab Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Dalam Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang tidak ada mata anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Terdakwa yang mengetahui ada anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi melihat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dibuat secara manual karena diperlihatkan oleh penyidik pada saat pemeriksaan;
Bahwa Sdr. Simon yang menjadi Kepala Bidang Anggaran di Pemda Kab Bangkayang;
Bahwa Saksi tidak ikut membahas penyusunan anggaran di Pemda Kab Bengkayang;
Bahwa Saksi ada tanda tangan pada penyusunan pembahasan anggaran di Pemda Kab Bengkayang ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak ditandatangani, diberi nomor dan tanggal;
Bahwa Sdri. Roberta Ika,SE yang membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 secara manual;
Bahwa Sdri. Tiur Rosmauli Sitompul,SE yang memparaf pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi sehurusnya ikut memparaf pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tetapi saksi tidak hadir pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada perubahan anggaran di Pemda Kab Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara manual );
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang);
Bahwa Proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku dan berjenjang;
Bahwa Seharusnya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara manual tidak dilarang karena tidak ada aturan yanga melarang untuk konversi hal tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Ignasia,SE;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS sebagai Kasub Renja dan Keuangan pada Kantor (BPKAD) Kab. Bengkayang berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPKAD Kab. Bengkayang;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kasub Renja dan Keuangan di (BPKAD) Kab. Bengkayang meliputi :
Menyusun dan membuat rencana kerja dan keuangan ;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang sekaligus juga sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Kab. Bengkayang yang merupakan atasan saksi;
Bahwa Saksi ada melihat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) secara manual;
Bahwa Saksi tidak ada melihat proposal untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dicetak secara manual;
Bahwa Saksi tidak mengetahui iapa yang mencetak Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah dicairkan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
Saksi mengetahui yang mengajukan proses pembayaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 bidang Pemdes dengan melampirkan proposal ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui nama Desa penerima dana pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan proses pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 di Bank Kalbar Cab Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mata anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak ditandatangani, diberi nomor dan tanggal;
Bahwa Batas waktu terakhir proses pencairan anggaran di Pemda Kab Bengkayang pada tahun 2017 sesauai dengan Surat Edaran Bupati Kab Bengkayang tanggal 29 Desember 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara manual);
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang);
Bahwa Proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku dan berjenjang;
Bahwa Seharusnya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara manual boleh dilakukan asalkan dapat dipertanggung jawabkan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Drs. Pinus Samsudin,M.Si;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Bengkayang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Bengkayang meliputi : Menyusun Anggaran Daerah Kabupaten Bengkayang.
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang yang merupakan atasan saksi;
Bahwa Saksi ikut dalam pembahasan anggaran daerah Kebupaten Bengkayang sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) dan dikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas di Pemda Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Ada pembahasan mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap Desa di Kabupaten Bengkayang oleh Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) yang mengalokasikan 10 % untuk setiap desa diKabupaten Bengkayang ;
Bahwa Jenis pendapatan yang diperoleh setiap Desa di Kabupaten Bengkayang meliputi :
Dana Desa;
Alokasi Dana Desa;
Bagi Hasil Pajak dan Restibusi Daerah;
Bahwa Tidak ada pembahasan mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) untuk 48 (empat puluh delapan) desa di Kabupaten Bengkayang oleh Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD);
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 beserta lampirannya);
Bahwa Saksi mengetahui dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus;
Bahwa Saksi mengetahui dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) telah dicairkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang setelah diperiksa oleh penyidik baru saksi mengetahui dananya telah dicairkan;
Saksi tidak pernah diundang Bupati Bengkayang untuk membahas Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada dibuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) secara manual;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 beserta lampirannya)
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus);
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus);
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Mulyadi Anak Bingar;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi selaku Kades Tirta Kencana,Kab. Bengkayang yang diangkat oleh Bupati Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena desa kami mendapat dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus sebesar Rp.559.888.000,00(lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa Proses dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 saksi terima ditransper melalui rekening kas Desa pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521667011 atas nama Bendahara Desa Tirta Kencana, Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang diberitahu oleh sdr. Mulyono dari Pemdes Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi ada memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi;
Bahwa Alasan saksi memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi untuk membayar pekerjaan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa Pekerjaan yang dikerjakan kontraktor pelaksana dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 berupa pekerjaan Drainase berlokasi dan pembangunan badan jalan ;
Bahwa Saksi tidak ada membayarkan kepada kontraktor Pelaksana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek di Desa saksi dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak pekerjaan sehingga saksi tidak membayarkan pekerjaan mereka ;
Bahwa Saksi tidak ada membuat proposal untuk pekerjaan dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana di Desa saksi dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Benar saksi hanya tanda tangan saja pada Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tanpa ada nilai nominalnya dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Uang dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 milik Desa Tirta Kencana saksi kembalikan ke rekening desa ;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang ke rekening desa;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari ke rekening desa ke rekening pribadi saksi );
Bahwa Saksi sering bertemu dangan sdr. Mulyono selaku pihak Pemdes kab.Bengkayang;
Bahwa Pekerjaan yang dikerjakan dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 bermanfaat untuk masyarakat di Desa tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada bertemu dengan terdakwa untuk membahas pekerjaan di desa saksi yeng pekerjaannya dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Jumpung;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi selaku Kades Mayak, Kabupaten Bengkayang yang diangkat oleh Bupati Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena desa kami mendapat dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus sebesar Rp. 730.586.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Bahwa Proses dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 saksi terima ditransper melalui rekening kas Desa pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8625002525 atas nama Bendahara Desa Mayak, Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang diberitahu oleh sdr. Mulyono dari Pemdes Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi ada memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi;
Bahwa Alasan saksi memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi untuk membayar pekerjaan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa Pekerjaan yang dikerjakan kontraktor pelaksana dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 berupa pekerjaan Drainase berlokasi dan pembangunan badan jalan;
Bahwa Saksi tidak ada membayarkan kepada kontraktor Pelaksana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek di Desa saksi dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak pekerjaan sehingga saksi tidak membayarkan pekerjaan mereka ;
Bahwa Saksi tidak ada membuat proposal untuk pekerjaan dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana di Desa saksi dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Benar saksi hanya tanda tangan saja pada Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tanpa ada nilai nominalnya dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Uang dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 milik Desa Mayang saksi kembalikan ke rekening desa ;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang ke rekening desa;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari ke rekening desa ke rekening pribadi saksi );
Bahwa Saksi sering bertemu dangan sdr. Mulyono selaku pihak Pemdes kab.Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak ada bertemu dengan terdakwa untuk membahas pekerjaan di desa saksi yeng pekerjaannya dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Dominikus Darwanto;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena saksi selaku pelaksana yang mengerjakan pekerjaan bronjong di Desa Pasti Jaya;
Bahwa Saksi mendapatkan pekerjaan bronjong di Desa Pasti Jaya proses dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan menghubungi sdr. Suhardi selaku kepala Desa Pasti Jaya;
Bahwa Saksi tanda tangan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari Kepala Desa Pasti jaya ;
Bahwa Jumlah uang yang saksi terima dari kepala Desa Pasti Jaya dari pekerjaan yang saksi kerjakan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dan saksi serahkan kepada sdr. Alek tanpa kuitansi;
Bahwa Pekerjaan di Desa Pasti Jaya tidak selesai dikerjakan dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana di Desa Pasti Jaya dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana di Desa Pasti Jaya dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan adanya pengajuan proposal dari Desa Pasti Jaya;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana di Desa Pasti Jaya dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak selesai dikerjakan;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada Kontraktor Pelaksana );
Bahwa Saksi mengetahui ada dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari dengar cerita Tim Sukses Bupati Bengkayang Suryatman Gidot di warung kopi di Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak ada bertemu dengan Bupati Bengkayang Suryatman Gidot untuk meminta proyek dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Yohanes Hartono Alias Nono Anak Asia;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi Petani /Pekebun;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena saksi selaku pelaksana yang mengerjakan pekerjaan normalisasi Sungai di Desa Serindu;
Bahwa Saksi mendapatkan normalisasi Sungai di Desa Serindu dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan menghubungi sdr. Heri;
Bahwa Saksi tanda tangan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari sdr. Tiong selaku Kepala Desa Serindu;
Bahwa Jumlah uang yang saksi terima dari kepala Desa Serindu pekerjaan yang saksi kerjakan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan saksi berikan kepada sdr.Jeri;
Bahwa Pekerjaan normalisasi sungai di Desa Serindu selesai dikerjakan oleh saksi dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana di Desa Serindu dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana di Desa Pasti Jaya dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan adanya pengajuan proposal dari Desa Pasti Jaya;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana di Desa Serindu dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 selesai dikerjakan;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada Kontraktor Pelaksana);
Bahwa Saksi mengetahui ada dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan uang kepada terdakwa dari hasil pekerjaan dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Suhardi;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi selaku Kades Belimbing, Kec. Lumar, Kab. Bengkayang yang diangkat oleh Bupati Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena desa kami mendapat dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus sebesar Rp.368.707.000,00 (tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa Proses dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 saksi terima ditransper melalui rekening kas Desa pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521002663 atas nama Bendahara Desa Belimbing, Kec. Lumar, Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang disuruh oleh sdr. Mulyono Staf Pemdes Pemda Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi ada memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi;
Alasan saksi memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi untuk membayar pekerjaan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa Pekerjaan yang dikerjakan kontraktor pelaksana dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 berupa pembangunan bronjong di Desa Belimbing;
Bahwa Jumlah uang yang saksi bayarkan kepada kontraktor Pelaksana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp. 368.707.000,00(tigaratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) kepada sdr. Pitung;
Bahwa Kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek di Desa saksi dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak pekerjaan ;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana di Desa saksi dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Benar saksi hanya tanda tangan saja pada Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tanpa ada nilai nominalnya dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada Kontraktor Pelaksana );
Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang ke rekening desa;
Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari ke rekening desa ke rekening pribadi saksi );
Bahwa Saksi tidak ada memberikan uang kepada terdakwa uang dari pekerjaan yang bersumber dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Seluruh dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dipindahbukukan ke rekening pribadi saksi atas perintah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan mengenai :
Bahwa terdakwa tidak ada menyuruh saksi untuk memindahbukukan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ke rekening pribadi saksi hanya dana dicairkan untuk dana Silva tahun 2018;
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Alan;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi selaku Kades Tiga Berkat, Kec. Lumar, Kabupaten Bengkayang yang diangkat oleh Bupati Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena desa kami mendapat dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus sebesar Rp245.804.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat ribu rupiah) ;
Bahwa Proses dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 saksi terima ditransper melalui rekening kas Desa pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521002574 atas nama Bendahara Desa Tiga Berkat, Kec. Lumar, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Saksi tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang disuruh oleh sdr. Mulyono Staf Pemdes Pemda Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi ada memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi;
Bahwa Alasan saksi memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi untuk membayar pekerjaan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa Pekerjaan yang dikerjakan kontraktor pelaksana dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 berupa pekerjaan bronjong dan drainase di dusun madi desa tiga berkat;
Bahwa Jumlah uang yang saksi bayarkan kepada kontraktor Pelaksana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp240.000.000,00(dua ratus empat puluh juta rupiah) kepada sdr. Ucok;
Bahwa Kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek di Desa saksi dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak pekerjaan;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana di Desa saksi dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Benar saksi hanya tanda tangan saja pada Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tanpa ada nilai nominalnya dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada Kontraktor Pelaksana );
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang ke rekening desa;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari ke rekening desa ke rekening pribadi saksi );
Bahwa Saksi tidak ada memberikan uang kepada terdakwa uang dari pekerjaan yang bersumber dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Seluruh dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dipindahbukukan ke rekening pribadi saksi atas perintah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan mengenai :
Bahwa terdakwa tidak ada menyuruh saksi untuk memindahbukukan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ke rekening pribadi saksi hanya dana dicairkan untuk dana Silva tahun 2018;
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Adi;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi selaku Kades Beringin Baru, Kabupaten Bengkayang yang diangkat oleh Bupati Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena desa kami mendapat dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus sebesar Rp245.804.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat ribu rupiah) ;
Bahwa Proses dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 saksi terima ditransper melalui rekening kas Desa pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521003538 atas nama Bendahara Desa Beringin Baru, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Saksi tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang disuruh oleh sdr. Ewaldus Kades Monterado, Kab.Bengkayang;
Bahwa Saksi ada memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi;
Bahwa Alasan saksi memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi untuk membayar pekerjaan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa Pekerjaan yang dikerjakan kontraktor pelaksana dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 berupa pekerjaan pembangunan rabat beton dan saluran drainase ;
Bahwa Jumlah uang yang saksi bayarkan kepada kontraktor Pelaksana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp228.500.000,00( dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ) kepada sdr. Ucok;
Bahwa Kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek di Desa saksi dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak pekerjaan;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana di Desa saksi dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Benar saksi hanya tanda tangan saja pada Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tanpa ada nilai nominalnya dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada Kontraktor Pelaksana );
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang ke rekening desa;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari ke rekening desa ke rekening pribadi saksi );
Bahwa Saksi tidak ada memberikan uang kepada terdakwa uang dari pekerjaan yang bersumber dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Seluruh dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dipindahbukukan ke rekening pribadi saksi atas perintah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan mengenai :
Bahwa terdakwa tidak ada menyuruh saksi untuk memindahbukukan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ke rekening pribadi saksi hanya dana dicairkan untuk dana Silva tahun 2018;
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Sumadi;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi selaku Kades Jahandung, Kabupaten Bengkayang yang diangkat oleh Bupati Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena desa kami mendapat dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus sebesar Rp245.804.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat ribu rupiah) ;
Bahwa Proses dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 saksi terima ditransper melalui rekening kas Desa pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521001837 atas nama Bendahara Desa Jahandung, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Saksi tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang disuruh oleh sdr. Marinus selaku Pelaksana;
Bahwa Saksi ada memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi;
Bahwa Alasan saksi memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi untuk membayar pekerjaan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa Pekerjaan yang dikerjakan kontraktor pelaksana dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 berupa pekerjaan 3 (tiga) Box Culvert dan saluran drainase;
Bahwa Jumlah uang yang saksi bayarkan kepada kontraktor Pelaksana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp245.804.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat ribu rupiah) kepada sdr. Marinus;
Bahwa Kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek di Desa saksi dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak pekerjaan;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana di Desa saksi dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Benar saksi hanya tanda tangan saja pada Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tanpa ada nilai nominalnya dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada Kontraktor Pelaksana );
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang ke rekening desa;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari ke rekening desa ke rekening pribadi saksi );
Bahwa Saksi tidak ada memberikan uang kepada terdakwa uang dari pekerjaan yang bersumber dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Seluruh dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dipindahbukukan ke rekening pribadi saksi atas perintah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan mengenai :
Bahwa terdakwa tidak ada menyuruh saksi untuk memindahbukukan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ke rekening pribadi saksi hanya dana dicairkan untuk dana Silva tahun 2018;
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Stepanus Lomen;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi selaku Kades Babane, Kec.Samalantan, Kabupaten Bengkayang yang diangkat oleh Bupati Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena desa kami mendapat dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus sebesar Rp. 403.119.000,00 (empat ratus tiga juta seratus sembilas ribu);
Bahwa Proses dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 saksi terima ditransper melalui rekening kas Desa pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521002175 atas nama Bendahara Desa Babane, Kec.Samalantan, Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang disuruh oleh sdr. Rawi;
Bahwa Saksi ada memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi;
Bahwa Alasan saksi memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi untuk membayar pekerjaan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa Pekerjaan yang dikerjakan kontraktor pelaksana dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 berupa pekerjaan cerucuk kayu penahan tanah dan pekerjaan drainase;
Bahwa Jumlah uang yang saksi bayarkan kepada kontraktor Pelaksana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp. 403.119.000,00 (empat ratus tiga juta seratus sembilas ribu) kepada sdr. Rawi;
Bahwa Kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek di Desa saksi dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak pekerjaan;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana di Desa saksi dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Benar saksi hanya tanda tangan saja pada Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tanpa ada nilai nominalnya dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada Kontraktor Pelaksana );
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang ke rekening desa;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari ke rekening desa ke rekening pribadi saksi );
Bahwa Saksi bersama dengan para Kepala Desa lainnya datang ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang untuk tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan bertemu dengan terdakwa;
Bahwa Seluruh dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dipindahbukukan ke rekening pribadi saksii atas perintah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan mengenai :
Bahwa terdakwa tidak ada menyuruh saksi untuk memindahbukukan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ke rekening pribadi saksi;
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Yohanes Pitung;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena saksi selaku pelaksana yang mengerjakan pekerjaan pembangunan di Desa Belimbing, Kab Bengkayang;
Bahwa Saksi mendapatkan pekerjaan bronjong di Desa Belimbing, Kab Bengkayang dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan menghubungi sdr. Suhardi selaku kepala Desa Belimbing, Kab Bengkayang ;
Bahwa Saksi tanda tangan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari Kepala Desa Belimbing ;
Bahwa Jumlah uang yang saksi terima dari kepala Desa Belimbing, Kab Bengkayang dari pekerjaan yang saksi kerjakan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp368.707.000.000,00( tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah);
Bahwa Pekerjaan di Desa Belimbing, Kab Bengkayang selesai dikerjakan dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan berguna untuk masyarakat;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana di Desa Belimbing, Kab Bengkayang dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana di Desa Belimbing, Kab Bengkayang dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan adanya pengajuan proposal dari Desa Belimbing, Kab Bengkayang ;
Bahwa Tidak ada keberatan dari masyarakat terhadap pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana di Desa Belimbing, Kab Bengkayang dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada saksi selaku Kontraktor Pelaksana );
Bahwa aksi mengetahui ada dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena diberitahu oleh terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada bertemu dengan Bupati Bengkayang Suryatman Gidot untuk meminta proyek dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Rawi;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena saksi selaku pelaksana yang mengerjakan pekerjaan turap cerucuk kayu penahan tanah, drainase dan Box Culvert di Desa Samalantan, Kab, bengkayang;
Bahwa Saksi mendapatkan pekerjaan turap cerucuk kayu penahan tanah, drainase dan Box Culvert dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan menghubungi sdr. Yosep Akuan selaku kepala Desa Samalantan, Kab Bengkayang ;
Bahwa Saksi tanda tangan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari Kepala Desa Samalantan, Kab Bengkayang ;
Bahwa Jumlah uang yang saksi terima dari kepala Desa Samalantan, Kab Bengkayang dari pekerjaan yang saksi kerjakan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp199.000.000,00( seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa Pekerjaan di Desa Belimbing, Kab Bengkayang selesai dikerjakan dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan berguna untuk masyarakat;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana di Desa Belimbing, Kab Bengkayang dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana di Desa Belimbing, Kab Bengkayang dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan adanya pengajuan proposal dari Desa Belimbing, Kab Bengkayang;
Bahwa Tidak ada keberatan dari masyarakat terhadap pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana di Desa Belimbing, Kab Bengkayang dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada saksi selaku Kontraktor Pelaksana );
Bahwa Saksi mengetahui ada dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena diberitahu oleh terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada bertemu dengan Bupati Bengkayang Suryatman Gidot untuk meminta proyek dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Sutan M.Sihombing, ST Als Ucok;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena saksi selaku pelaksana yang mengerjakan pekerjaan bronjong dan drainase di Desa Tiga Berkat, dan Pekerjaan Drainase dan Rabat Beton di Desa Beringin, dan Pekerjaan Rabat Beton di Desa Monterado, Kab, Bengkayang;
Bahwa Saksi mendapatkan pekerjaan bronjong dan drainase di Desa Tiga Berkat, dan Pekerjaan Drainase dan Rabat Beton di Desa Beringin, dan Pekerjaan Rabat Beton di Desa Monterado, Kab, Bengkayang dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan menghubungi seluruh Kepala Desa Tersebut;
Bahwa Saksi tanda tangan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari di Desa yang saksi kerjakan dengan Kepala Desa ;
Bahwa Jumlah uang yang saksi terima dari kepala Desa Samalantan, Kab Bengkayang dari pekerjaan yang saksi kerjakan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp1.000.000.000,00( satu milyar rupiah);
Bahwa Seluruh pekerjaan yang saksi kerjakan selesai dikerjakan dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan adanya pengajuan proposal dari Desa;
Bahwa Tidak ada keberatan dari masyarakat terhadap pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada saksi selaku Kontraktor Pelaksana );
Bahwa Saksi mengetahui ada dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena diberitahu oleh terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak ada bertemu dengan Bupati Bengkayang Suryatman Gidot untuk meminta proyek dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Sutomi,ST;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena saksi selaku pelaksana yang mengerjakan pekerjaan Pembangunan Puskesmas di Desa Suti Semarang dan pekerjaan rehab gedung SD Kendaik di Desa Cempaka Kab Bengkayang;
Bahwa Saksi mendapatkan pekerjaan dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan menemui terdakwa dan disarankan untuk menghubungi sdr. Masadi ;
Bahwa Saksi tanda tangan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari Kepala Desa ;
Bahwa Jumlah uang yang saksi terima dari kepala Desa dari pekerjaan yang saksi kerjakan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa Pekerjaan selesai dikerjakan dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan berguna untuk masyarakat;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana di Desa Belimbing, Kab Bengkayang dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan adanya pengajuan proposal Desa;
Bahwa Tidak ada keberatan dari masyarakat terhadap pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada saksi selaku Kontraktor Pelaksana );
Bahwa Saksi mengetahui ada dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena diberitahu oleh terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan imbalan uang kepada terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Dave;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena saksi selaku pelaksana yang mengerjakan pekerjaan Pembangunan Drainase di Desa Suka Maju Kab Bengkayang;
Bahwa Saksi mendapatkan pekerjaan dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan menemui terdakwa dan disarankan untuk menghubungi sdr. Masadi ;
Bahwa Saksi tanda tangan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari Kepala Desa;
Bahwa Jumlah uang yang saksi terima dari kepala Desa dari pekerjaan yang saksi kerjakan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa Pekerjaan selesai dikerjakan dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan berguna untuk masyarakat;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana di Desa Belimbing, Kab Bengkayang dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan adanya pengajuan proposal Desa;
Bahwa Tidak ada keberatan dari masyarakat terhadap pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada saksi selaku Kontraktor Pelaksana );
Bahwa Saksi mengetahui ada dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena diberitahu oleh terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan imbalan uang kepada terdakwa
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Atis Rusono Anak Bileh;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena saksi selaku pelaksana yang mengerjakan pekerjaan normsalisasi sungai di Desa Karya Bhakti dan pekerjaan normalisasi, tebing penahan longsor dan dinding penahan tebing longsor di Desa Suka Maju, Kab Bengkayang;
Bahwa Saksi mendapatkan pekerjaan dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan menemui terdakwa dan disarankan untuk menghubungi sdr. Eko ;
Bahwa Saksi tanda tangan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari Kepala Desa ;
Bahwa Jumlah uang yang saksi terima dari kepala Desa dari pekerjaan yang saksi kerjakan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp278.549.200,00( dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
Bahwa Pekerjaan selesai dikerjakan dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan berguna untuk masyarakat;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan adanya pengajuan proposal Desa;
Bahwa Tidak ada keberatan dari masyarakat terhadap pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada saksi selaku Kontraktor Pelaksana);
Bahwa Saksi mengetahui ada dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena diberitahu oleh terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan imbalan uang kepada terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Laurensius Atut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena saksi selaku pelaksana yang mengerjakan pekerjaan Telford di Desa Bange, Kab Bengkayang;
Bahwa Saksi mendapatkan pekerjaan dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan menemui terdakwa dan disarankan untuk menghubungi sdr. Hadi ;
Bahwa Saksi tanda tangan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari Kepala Desa;
Bahwa Jumlah uang yang saksi terima dari kepala Desa dari pekerjaan yang saksi kerjakan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp120.754.000,00( seratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Bahwa Pekerjaan selesai dikerjakan dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan berguna untuk masyarakat;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan adanya pengajuan proposal dari Desa;
Bahwa Tidak ada keberatan dari masyarakat terhadap pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada saksi selaku Kontraktor Pelaksana );
Bahwa Saksi mengetahui ada dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena diberitahu oleh terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan imbalan uang kepada terdakwa
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Alil;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena saksi selaku pelaksana yang mengerjakan pekerjaan Jalan usaha tani, normalisasi sungai dan bronjong di Desa Suka Maju, Kab Bengkayang;
Bahwa Saksi mendapatkan pekerjaan dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan menemui terdakwa dan disarankan untuk menghubungi sdr. Masadi ;
Bahwa Saksi tanda tangan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari Kepala Desa;
Bahwa Jumlah uang yang saksi terima dari kepala Desa dari pekerjaan yang saksi kerjakan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa Pekerjaan selesai dikerjakan dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan berguna untuk masyarakat;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan adanya pengajuan proposal dari Desa;
Bahwa Tidak ada keberatan dari masyarakat terhadap pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada saksi selaku Kontraktor Pelaksana );
Bahwa Saksi mengetahui ada dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena diberitahu oleh terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan imbalan uang kepada terdakwa
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Herman Als Planet Anak Ahin;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena saksi selaku pelaksana yang mengerjakan pekerjaan Jalan usaha tani, normalisasi sungai dan bronjong di Desa Suka Maju, Kab Bengkayang;
Bahwa Saksi mendapatkan pekerjaan dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan menemui terdakwa dan disarankan untuk menghubungi sdr. Markas;
Bahwa Saksi tanda tangan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari Kepala Desa;
Bahwa Jumlah uang yang saksi terima dari kepala Desa dari pekerjaan yang saksi kerjakan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp594.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh empat puluh juta rupiah);
Bahwa Pekerjaan selesai dikerjakan dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan berguna untuk masyarakat;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan adanya pengajuan proposal dari Desa;
Bahwa Tidak ada keberatan dari masyarakat terhadap pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada saksi selaku Kontraktor Pelaksana );
Bahwa Saksi mengetahui ada dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena diberitahu oleh terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan imbalan uang kepada terdakwa
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Hotman Manik;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena saksi selaku pelaksana yang mengerjakan pekerjaan gorong-gorong di Dusun Kandasan, Kab Bengkayang atas perintah Kepala Desa Bange sdr. Lopertus;
Bahwa Saksi mendapatkan pekerjaan dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena diuruh kerja oleh Kepala Desa Bange sdr. Lopertus;
Bahwa Saksi ada tanda tangan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari Kepala Desa Bange;
Bahwa Jumlah uang yang saksi terima dari pekerjaan yang saksi kerjakan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa Pekerjaan selesai dikerjakan dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan berguna untuk masyarakat;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan adanya pengajuan proposal dari Desa;
Bahwa Tidak ada keberatan dari masyarakat terhadap pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada saksi);
Bahwa Saksi mengetahui ada dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena diberitahu oleh Kades Kepala Desa Bange sdr. Lopertus ;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan imbalan uang kepada terdakwa
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Karsono;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi selaku Kades Seluas, Kab. Bengkayang yang diangkat oleh Bupati Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena desa kami mendapat dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus sebesar Rp. 559.615.000,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa Proses dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 saksi terima ditransper melalui rekening kas Desa pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8725004967 atas nama Bendahara Desa Seluas, Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang disuruh oleh sdr. Mulyono Staf Pemdes Pemda Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi ada memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi;
Bahwa Alasan saksi memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi untuk membayar pekerjaan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa Tidak ada pekerjaan yang dikerjakan kontraktor pelaksana dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 di Desa Seluas;
Bahwa Saksi tidak ada membayarkan uang kepada kontraktor Pelaksana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Benar saksi hanya tanda tangan saja pada Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tanpa ada nilai nominalnya dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Keberadaan uang dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 milik Desa Seluas masih ada utuh di rekening Desa Seluas;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang ke rekening desa;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari ke rekening desa ke rekening pribadi saksi );
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Komidi;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Pekerjaan saksi selaku Kades Cempaka Putih, Kec. Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang yang diangkat oleh Bupati Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena desa kami mendapat dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus sebesar Rp573.544.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa Proses dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 saksi terima ditransper melalui rekening kas Desa pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521002418 atas nama Bendahara Desa Cempaka Putih, Kec. Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Saksi tanda tangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang disuruh oleh sdr. Mulyono Staf Pemdes Pemda Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi ada memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi;
Bahwa Alasan saksi memindahkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari rekening kas Desa ke rekening pribadi saksi untuk membayar pekerjaan Kontraktor Pelaksana;
Bahwa Pekerjaan yang dikerjakan kontraktor pelaksana dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 berupa pekerjaan bronjong dan Box Culvert, Jalan rabat beton di desa cempaka putih;
Bahwa Jumlah uang yang saksi bayarkan kepada kontraktor Pelaksana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp573.544.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada sdr. Tomi dan rahmad;
Bahwa Kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek di Desa saksi dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak pekerjaan ;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana di Desa saksi dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Benar saksi hanya tanda tangan saja pada Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tanpa ada nilai nominalnya dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada Kontraktor Pelaksana );
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang ke rekening desa;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti transper dari ke rekening desa ke rekening pribadi saksi );
Bahwa Saksi tidak ada memberikan uang kepada terdakwa uang dari pekerjaan yang bersumber dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Seluruh dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dipindahbukukan ke rekening pribadi saksi atas perintah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan mengenai :
Bahwa terdakwa tidak ada menyuruh saksi untuk memindahbukukan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ke rekening pribadi saksi hanya dana dicairkan untuk dana Silva tahun 2018;
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Marsindi, SE;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS di Pemda Kab. Bengkayang selaku Kasubbid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang dengan SK Bupati Bengkayang;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kasubbid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) meliputi :
Menyusun program Sub bidag anggaran;
Menyusun surat edaran kepala daerah;
Membantu kepada bidang menyusn anggaran;
Menyampaikan Perda;
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan SKPD.
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi termasuk dalam Tim Penyusun Anggaran Kab. Bengkayang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Bengkayang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 440/BPKAD/2016, Tanggal 26 Agustus 2016, Adapun yang ditunjuk sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Bengkayang terbagi menjadi Tim Inti TAPD, Tim pelaksana teknis I, Tim pelaksana teknis II, Tim pelaksana teknis III pada tahun 2016;
Bahwa Tugas dari Tim pelaksana teknis III dalam membahas anggaran desa Kab. Bengkayang membahas terkait pagu total anggaran desa, dengan perhitungan dengan jenis anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
Bahwa Tim Penyusun Anggaran Kab. Bengkayang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Bengkayang tidak ada membahas Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang untuk tahun 2017 karena tidak ada Pos dananya;
Bahwa Saksi tidak ada memparaf Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Saksi mengetahui telah ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) karena diberitahu sdri. Roberta Ika pada tanggal 4 Januari 2018;
Bahwa aksi ada ada menanyakan kepada sdri. Roberta Ika alasan mencairkan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 wakaupun tidak ada pos anggarannya karena diperintah oleh terdakwa;
Bahwa Tindakan yang saksi lakukan setelah mengetahui telah dicairkannya Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan melaporkan kepafda atasan saksi sdr. Simon,SE;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengajukan proses pembayaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 adalah bidang Pemdes Sektariat Pemda Kab Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 di Bank Kalbar Cab Bengkayang;
Bahwa Saksi ada melihat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara manual;
Bahwa Saksi mengetahui alasan Pencetakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dilakukan secara manual karena dalam Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang menolak karena dananya kurang ;
Bahwa Syarat dari proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 meliputi :
Ada proposal dari bagian Pemdes.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP),
Surat Perintah Membayar (SPM) dan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Bahwa Terdakwa yang tanda tangan pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa memproses dan menyerahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 di Bank Kalbar Cab Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui dengan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 beserta lampirannya);
Bahwa Saksi mengetahui dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus);
Bahwa Saksi tidak mengetahui nama Desa penerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Dalam Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang tidak ada mata anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Terdakwa yang mengetahui ada anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi melihat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dibuat secara manual karena diperlihatkan oleh penyidik pada saat pemeriksaan;
Bahwa Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dibuat secara manual seharusnya tidak diperbolehkan karena sudah ada Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang;
Bahwa Sdr. Simon yang menjadi Kepala Bidang Anggaran di Pemda Kab Bangkayang;
Bahwa Saksi tidak ikut membahas penyusunan anggaran di Pemda Kab Bengkayang;
Bahwa Saksi ada tanda tangan pada penyusunan pembahasan anggaran di Pemda Kab Bengkayang ;
Bahwa Saksi mengetahui ada Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 beserta lampirannya karena melihat sdri. Albina,SE mencetaknya;
Bahwa Saksi mengetahui sdr. Simon tidak ada memparaf pada Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 beserta lampirannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak ditandatangani, diberi nomor dan tanggal;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 secara manual;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada perubahan anggaran di Pemda Kab Bengkayang pada tahun 2017 karena ada defisit anggaran;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara manual );
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 beserta lampirannya)
Bahwa Proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku dan berjenjang;
Bahwa Seharusnya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara manual tidak dilarang karena tidak ada aturan yanga melarang untuk konversi hal tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Natalia Gultom;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi bekerja sebagai ASN selaku Kasubbid Pelaporan dan Akuntansi Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi pada Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD), Kab. Bengkayang berdasarkan SK Bupati Kab. Bengkayang;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kasubbid Pelaporan dan Akuntansi Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi pada Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang meliputi :
Melakukan pemeriksaan pembukuan jurnal dari setiap SKPD yang ada dilingkungan Kab. Bengkayang;
Mengespor data pertanggungjawaban per SKPD kedalam Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA);
Menyusun laporan keuangan dari semua SKPD yang ada dilingkungan Kab. Bengkayang yang dirampung menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Bengkayang.
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang sekaligus juga sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi ada melihat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) secara manual ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dicetak secara manual ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui iapa yang mencetak Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Saksi mengetahui sdri. Roberta Ika yang mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi mengetahui pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah dicairkan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) setelah melihat pada Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengajukan proses pembayaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 bidang Pemdes Sekretariat Kab Bengkayang dengan melampirkan proposal ;
Saksi tidak mengetahui nama Desa penerima dana pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan proses pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 di Bank Kalbar Cab Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mata anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Dalam Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang tidak ada mata anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Seharusnya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak boleh dibuat secara manual;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak ditandatangani, diberi nomor dan tanggal;
Bahwa Batas waktu terakhir proses pencairan anggaran di Pemda Kab Bengkayang pada tahun 2017 sesauai dengan Surat Edaran Bupati Kab Bengkayang tanggal 29 Desember 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pengisian pencairan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 pada Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara manual );
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang);
Bahwa Proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku dan berjenjang;
Bahwa Saksi mengetahui pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 pada bulan Januari 2018;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Albina,SE;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS sebagai Kasubbid Pembiayaan pada BPKAD, Kab. Bengkayang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kasubbid Pembiayaan pada BPKAD, Kab. Bengkayang meliputi :
Menyusun program kerja dan rencana kegiatan pada Sub bidang Pembiayaan berupa kegiatan penyusunan data DAU (dana alokasi umum),
Melakukan penyusunan standar biaya umum,
Menyiapkan Sosialisasi penyusunan APBD tahun berikutnya kepada SKPD;
Penyiapan kebijakan daerah sehubungan dengan pinjaman daerah berupa : membuat Surat persetujuan Pinjaman Daerah Tahun 2017 kepada DPRD Kab. Bengkayang;
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kabid Penganggaran dan pembiayaan untuk menghimpun jawaban tanggapan evaluasi APBD dari Provinsi dari masing-masing SKPD yang melakukan perbaikan dan memberikan tanggapan untuk kebijakan umum pemda Bengkayang.
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang yang merupakan atasan saksi;
Bahwa Saksi tidak ikut dalam pembahasan anggaran daerah Kebupaten Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui dengan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 karena diperintahkan oleh terdakwa untuk menganti pada Poin 4 dan 5 dan mengeprintnya;
Bahwa Dalam Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 terdapat lampiran nama desa yang akan menerimanya setlah diberikan oleh sdri. Roberta Ika,SE;
Bahwa Saksi mengetahui ada pengusulan mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 oleh Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) dengan nilai sebesar Rp46.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) untuk 48 (empat puluh delapan) desa di Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) telah dicairkan pada bulan Januari 2018 karena diberitahu sdr. Simon,SE;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada dibuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) secara manual;
Bahwa Saksi tidak mengetahui nama Desa penerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah diproses dan dicairkan di Bank Kalbar Cab Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa memproses dan menyerahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 di Bank Kalbar Cab Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui anggaran Pemerintahan Daerah Kab Bangkayang mengalami defisit anggaran pada tahun 2017 sehingga saksi disuruh membuat surat permohonan persetujuan pinjaman daerah pada DPRD Kab Bengkayang dengan Surat Bupati Bengkayang Nomor : 900/2443/BPKAD-C, tanggal 25 Oktober 2017 perihal Persetujuan Pinjaman Daerah yang ditandatangani oleh Bupati Bengkayang;
Bahwa Pemerintahan Daerah Kab Bangkayang mendapat persetujuan pinjaman daerah pada DPRD Kab Bengkayang disetujui oleh DPRD Kabupaten Bengkayang Sesuai Surat DPRD Bengkayang Nomor : 900/556.a/Keu-B, tanggal 9 November 2017 perihal Persetujuan Pinjaman Daerah yang ditandatangani oleh MARTINUS KAJOT, SM denagan dana sebesar Rp. 36.850.000.000,-(tiga puluh enam milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Liu Rudy Alias Apen;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena saksi selaku pelaksana yang mengerjakan pekerjaan jalan rabat beton yang ada di Desa Sungai Duri dan peningkatan jalan telford dan drainase di Desa Sungai Pangkalan II Kab Bengkayang;
Bahwa Saksi mendapatkan pekerjaan dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan menemui terdakwa dan disarankan untuk menghubungi sdr. Masadi ;
Bahwa Saksi tanda tangan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari Kepala Desa ;
Bahwa Jumlah uang yang saksi terima dari kepala Desa dari pekerjaan yang saksi kerjakan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 Untuk pekerjaan 3 (tiga) item pekerjaan jalan rabat beton yang ada di Desa Sungai Duri baru dibayar sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana bukti kwitansi tanggal 5 Januari 2018 yang Saksi terima dari Kepala Desa Sungai Duri yaitu Rezza P. Herlambang dan Untuk pekerjaan 2 item pekerjaan yaitu peningkatan jalan telford dan drainase yang ada di Desa Sungai Pangkalan II diyara sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana bukti kwitansi tanggal 8 Januari 2018 yang Saksi terima dari Kepala Desa Sungai Pangkalan yaitu Ehfandi.
Bahwa Pekerjaan selesai dikerjakan dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan berguna untuk masyarakat;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan adanya pengajuan proposal Desa;
Bahwa Tidak ada keberatan dari masyarakat terhadap pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada saksi selaku Kontraktor Pelaksana );
Bahwa Saksi mengetahui dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah cair karena diberitahu oleh kepala desa;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan imbalan uang kepada terdakwa
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Eko Sutrisno;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena saksi selaku pelaksana yang mengerjakan 8 (delapan) paket pekerjaan di Desa Sungai Duri Kab Bengkayang;
Bahwa Saksi mendapatkan pekerjaan dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan menemui terdakwa bersama dengan Zulakarnain dan disarankan terdakwa untuk menghubungi sdr. Masadi ;
Bahwa Saksi tanda tangan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari Kepala Desa Sungai Duri sdr.Rezza P. Herlambang;
Bahwa Jumlah uang yang saksi terima dari kepala Desa dari pekerjaan yang saksi kerjakan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 di Desa Sungai Duri sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari Kepala Desa Sungai Duri yaitu Rezza P. Herlambang;
Bahwa Pekerjaan selesai dikerjakan dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan berguna untuk masyarakat;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan adanya pengajuan proposal Desa;
Bahwa Tidak ada keberatan dari masyarakat terhadap pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada saksi selaku Kontraktor Pelaksana );
Bahwa Saksi mengetahui dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah cair karena diberitahu oleh kepala desa;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan imbalan uang kepada terdakwa
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Zulkarnain,S.Sos;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena saksi selaku pelaksana yang mengerjakan 8 (delapan) paket pekerjaan di Desa Sungai Duri Kab Bengkayang;
Bahwa Saksi mendapatkan pekerjaan dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan menemui terdakwa bersama dengan Eko Sutrisno dan disarankan terdakwa untuk menghubungi sdr. Masadi ;
Bahwa Saksi tanda tangan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari Kepala Desa Sungai Duri sdr.Rezza P. Herlambang;
Bahwa Jumlah uang yang saksi terima dari kepala Desa dari pekerjaan yang saksi kerjakan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 di Desa Sungai Duri sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari Kepala Desa Sungai Duri yaitu Rezza P. Herlambang;
Bahwa Pekerjaan selesai dikerjakan dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan berguna untuk masyarakat;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan adanya pengajuan proposal Desa;
Bahwa Tidak ada keberatan dari masyarakat terhadap pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada saksi selaku Kontraktor Pelaksana );
Bahwa Saksi mengetahui dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah cair karena diberitahu oleh kepala desa;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan imbalan uang kepada terdakwa
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Joni Abdullah Bin Abdullah;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Hubungan saksi dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena saksi selaku pelaksana yang mengerjakan pekerjaan normalisasi di Parit Dodol dan Parit Amat Sayor, Kab Bengkayang;
Bahwa Saksi mendapatkan pekerjaan dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan menemui terdakwa;
Bahwa Saksi tanda tangan kuitansi penerimaan uang pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari Kepala Desa Sungai Pangkalan II;
Bahwa Jumlah uang yang saksi terima dari kepala Desa dari pekerjaan yang saksi kerjakan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat juta rupiah);
Bahwa Pekerjaan selesai dikerjakan dengan angaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dan berguna untuk masyarakat;
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak dilengkapi dengan adanya pengajuan proposal dari Desa;
Bahwa Tidak ada keberatan dari masyarakat terhadap pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh saksi selaku Kontraktor Pelaksana dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti pembayaran kuitansi kepada saksi selaku Kontraktor Pelaksana);
Bahwa Saksi mengetahui ada dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena diberitahu oleh terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan imbalan uang kepada terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Suryatman Gidot,M.Pd ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Saksi mengetahui nilai Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui alasan di alokasikan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena untuk membangun setiap desa di Kab. Bengkayang secara mandiri yang merupakan bagaian dari visi misi saksi selaku Bupati Kab.Bangkayang karena Kabupaten Bangkayang termasuk dalam daerah 3T (tertinggal, terbelakang dan terluar);
Bahwa Saksi ada mengumpulkan seluruh para kepala desa di Kabupaten Bengkayang dan seluruh SKPD di Pemda Bengkayang untuk membahas penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi mengetahui dan tanda tangan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 beserta lampirannya;
Bahwa Saksi mengetahui dan tanda tangan dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus;
Bahwa Saksi mengetahui dan tanda tangan dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus berserta dengan lampiran nama 48 (empat puluh delapan) Desa penerima bantuan;
Bahwa Saksi ikut dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Bengkayang yang menyusun anggaran Kabupaten Bengkayang tahun 2017 tetapi tidak ikut membahasnya karena sudah diwakili oleh Kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Bengkayang dengan desa;
Bahwa Terdakwa yang secara teknis mengetahui adanya Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang untuk tahun 2017;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang yang dapat memproses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 kerena saksi telah memberikan manda kepada terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi ada menyuruh terdakwa untuk mengarahkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan mencarai solusi anggaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku;
Bahwa Proses pelaksanaan sistem Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang diterima setiap Desa di Kab. Bengkayang dengan sistem Swakelola yang dikerjakan oleh masyarakat yang menerima dana tersebut;
Bahwa Saksi ada menitipkan Desa prioritas yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah anggaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pelaksana yang mengerjakan pekerjaan yang berasal dari Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017;
Bahwa Bagian Pemdes Sekda Kab. Bengkayang yang menyusun Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab.Bengkayang tahun anggaran 2017 beserta lampirannya) dan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus);
Bahwa Saksi tidak ada memberikan arahan khusus kepada Bagian Pemdes Sekda Kab. Bengkayang dalam penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak ada berhubungan dan memerintahkan seseorang terkait dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. Frans Lobo Anderson,SE yang merupakan kader dari Partai Demokrat tapi bukan Tim Sukses sewaktu Pemilan Bupati Kab. Bangkayang ;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 beserta lampirannya)
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus);
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus);
Bahwa Saksi tidak mengetahui terdakwa ikut rapat atau tidak untuk membahas penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Saksi ada memberikan arahan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Bengkayang untuk membhasa anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Benar anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 merupakan wujud dari pembangunan di desa Kab, Bengkayang;
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) bermanfaat untuk desa di Kab Bengkayang ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang memproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus telah diundangkan dalam lembaran Negara Daerah;
Bahwa Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus pernah mengalami perubahan sebanyak 1 (satu) kali karena ada kesalahan dalam tanda tangan Sekdanya;
Bahwa Benar Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/ BPKAD/ Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 beserta lampirannya) dan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus) merupakan perwujudan Visi dan Misi saksi selaku Bupati Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak ingat tanda tangan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 beserta lampirannya) dan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus);
Bahwa Sifat dari Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/ Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 beserta lampirannya) dan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus) Peraturan Bupati yang telah diundang dalam lembaran Negara Daerah yang telah diundang dalam lembaran Negara Daerah adalah perintah dan wajib dilaksanakan;
Bahwa Bagian Hukum Sekda Kab Bengkayang yang memproses Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 beserta lampirannya) dan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus);
Bahwa Tim Baperjakat Pemda Kab. Bengkayang yang menempatkan terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi selaku Bupati Kabupaten Bengkayang yang tanda tangan Surat Keputusan pengangkatan terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak yang berwenang menentukan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi mengetahui pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah dicairkan setelah ada diperiksa oleh penyidik;
Bahwa Saksi tidak mengetahui manfaat dari pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang telah dicairkan tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang atau hadiah dari terdakwa sehubungan dengan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan mengenai :
Bahwa bukan saksi yang mempunyai ide mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa pembahasan mengenai anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dilakukan saksi dengan para Kepala SKP Kab, Bengkayang selama 3 (tiga) kali yaitu : bulan November 2016, Maret 2017 dan September 2017;
Bahwa pertemuan mengenai anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dihadir oleh saksi, sdr. Obaja, Bily Masoni dan terdakwa;
Bahwa terdakwa ada melaporkan kepada saksi pada bulan Desember 2017 akan mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017
Atas keberatan terdakwa saksi tetap pada keterangan;
Saksi Obaja,SE.,M.S.i;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi bekerja sebagai ASN sebagai Sekretaris Daerah Kab Bengkayang yang dlantik Bupati Kab Bengkayang pada tanggal 5 Juli 2018 sampai sekarang;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Sekretariat Daerah Kab Bengkayang meliputi :
Mengkordinir perumusan kebijakan kepala daerah;
Menjabarkan kebijakan kepala daerah;
Memfasilitasi organisasi perangkat daerah;
Melakukan pembinaan Apratus Sipil Negara;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 untuk 48 (empat puluh delapan) Desa di Kab Bengkayang;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang yang merupakan atasan saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses penyusunan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab Bengkayang pada tahun 2017 karena tidak ikut dalam pembahasan anggaran;
Bahwa Saksi pernah menjadi PJ. Sekretaris Daerah Kab Bengkayang yang dlantik Bupati Kab Bengkayang pada tanggal 8 Agustus 2017;
Bahwa Saksi mengetahui dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah dibayarkan kepada 48 (empat puluh delapan) Desa sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) setelah diperiksa oleh Penyidik Polda Kalbar;
Bahwa Saksi ada tanda tangan tentang tata cara Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Alasan saksi tidak ikut dalam pembahasan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena saksi pada saat itu selaku Kepala Dinas Perumaham Kab. Bengkayang;
Bahwa Bupati Bengkayang Suryatman Gidot ada mengumpulkan seluruh para kepala desa di Kabupaten Bengkayang dan seluruh SKPD di Pemda Bengkayang untuk membahas penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Tindakan yang saksi lakukan dalam rangka penyusunan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 dengan menunggu laporan dari para kepala SKP Kab Bengkayang untuk dianggarkan;
Bahwa Saksi mengetahui dan tanda tangan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 beserta lampirannya dan dimasukan dalam register Sekda Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi lupa kapan tanda tangan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 beserta lampirannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 dalam anggaran DIPA Kab Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui alasan diusulkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 dalam anggaran DIPA Kab Bengkayang agar membantu pembangunan desa dan percepatan pembangunan desa;
Bahwa Saksi tidak ikut menyusun nama-nama desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena yang membuat usulan dari Bagian Pemdes Sekda Kab. Bangkayang dan Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui sumber dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 berasal dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) perubahan;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang yang dapat memproses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 kerena saksi telah memberikan manda kepada terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi mengetahui jumlah anggaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui pelaksana yang mengerjakan pekerjaan yang berasal dari Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 beserta lampirannya)
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Diperlihatkan bukti Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus);
Bahwa Dasar penyaluran anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 melalui Keputusan Bupati Bengkayang;
Bahwa Pengusulan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 duuslkan dalam pembahasan anggaran Kab. Bengkayang ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang memproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Tanpa adanya Surat Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati tidak dapat memproses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Tidak diperbolehkan Peraturan Bupati yang dibuat mundur tanggal dan tahunnya dapat memproses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 karena telah diundangkan dalam lembaran negara daerah;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan pada Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan pada Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus berserta dengan lampiran nama 48 (empat puluh delapan) Desa penerima bantuan;
Bahwa Tim Baperjakat Pemda Kab. Bengkayang yang menempatkan terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi ada paraf pada Surat Keputusan pengangkatan terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang atau hadiah dari terdakwa sehubungan dengan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Saksi Roberta Ika,SE;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan benar;
Bahwa Saksi bekerja sebagai ASN (Staf pada Bidang Anggaran dan Pembiayaan BPKAD Kab. Bengkayang)/ Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang periode tahun 2016 s/d 2018;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang meliputi :
Memproses admininstrasi pencairan sesuai pengajuan;
Merapikan berkas-berkas pertanggung jawaban keuangan;
Menyiapkan data-data untuk pemeriksaan tahunan keuangan;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi selaku bendahara Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang yang mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) ;
Bahwa Saksi ada mencetak Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) karena diperintah oleh terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) telah dicairkan setelah diperiksa penyidik Polda;
Bahwa Dalam proses sistem keuangan dapat diketahui pembayaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah dibayarkan akan tampak dalam rekening koran;
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang tidak selalu dianggarkan setiap tahun hanya ada pada tahun 2017 saja;
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak terdapat dalam Daftar Isian Penyusunan Anggaran (DIPA) Pemda Kab. Bangkayang;
Bahwa Alasan saksi mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dilakukan secara manual karena dalam Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang menolak karena dananya kurang;
Bahwa Proses pencairan anggaran di Pemda Kab. Bengkayang menggunakan Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA);
Bahwa Dalam Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang tidak ada mata anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus pada tahun 2017;
Bahwa Benar Pencetakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dilakukan secara manual ;
Bahwa Sdri. Ira Maya Kosang,SE yang mencetak Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
Bahwa Syarat dari proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 meliputi :
Ada proposal dari bagian Pemdes.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP),
Surat Perintah Membayar (SPM) dan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bahwa Terdakwa yang tanda tangan pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 secara manual;
Bahwa Saksi mengetahui sebanyak 48 (empat puluh delapan) desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena diberikan datanya oleh sdr. Frans Lobo Anderso,SE;
Bahwa Saksi mengetahui sdr. Frans Lobo Anderso,SE mengetahui jumlah desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui sdr. Frans Lobo Anderso,SE mengetahui jumlah desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ikut mengetik nama-nama desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang mengetik adalah sdr. Frans Lobo Anderson,SE diruangan saksi dan menyerahkannya kepada terdakwa;
Bahwa Benar nama-nama 48 (empat puluh delapan) desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dipergunakan sebagai lampiran proses pencairan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kode satker Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi mengetahui sumber dana Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 berasal dari Anggran Pendapaan Belanja Daerah (APBD) Kab. Bangkayang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa memproses dan menyerahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 di Bank Kalbar Cab Bengkayang;
Bahwa Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 di Bank Kalbar Cab Bengkayang pada akhir Desember 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 beserta lampirannya);
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus;
Bahwa Saksi tidak mengetahui nama Desa penerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah diproses dan dicairkan di Bank Kalbar Cab Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak ada mendapat honor atau uang dari pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terdakwa ada atau tidak menerima uang atau sesuatu dari proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 seharusnya menggunakan Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang;
Bahwa Saksi ada memproses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 menggunakan Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang tetapi tidak bisa karena anggaran dananya kurang;
Bahwa Benar terdakwa yang menyuruh saksi untuk mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 secara manual;
Bahwa Bupati Kabupaten Bengkayang yang mengeluarkan Surat Keputusan saksi selaku Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi tidak ada mempunyai pedoman selaku bendahara di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi bekerja hanya berdasarkan perintah selaku bendahara di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Terdakwa yang yang memerintah saksi selaku bendahara di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang yang memproses pencairan dana;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan dan memberi nomor serta tanggal pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Alasan saksi tidak ada tanda tangan dan memberi nomor serta tanggal pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena bingung diperintah terdakwa;
Bahwa Saksi ada ada mencetak dan tanda tangan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 menggunakan Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang pada saat diperiksa penyidik dan dimnta sebagai bukti;
Bahwa Ada syarat yang menjadi kelengkapan dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 berupa data penerima dan rekening penerimanya;
Bahwa Saksi tidak ada memegang uang kas selaku bendahara di kantor Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Saksi menginput Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dalam Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang pada Januari 2018
Bahwa Terdakwa yang tanda tangan pada Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi berhak menolak untuk tanda tangan pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 jika syaratnya tidak lengkap;
Bahwa Saksi mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 secara manual di kantor Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang pada tanggal 30 Desember 2017;
Bahwa Saksi tidak ada menyuruh para kepala desa yang menrima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 untuk memindahkan dananya dari rekening desa ke rekening pribadi;
Bahwa Saksi tidak ada menanyakan proses kelengkapan dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 kepada terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada paraf pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi, terdakwa, Sdr. Frans Lobo Andersomn,SE, Sdr. Masadi, sdri. Ira maya kosang,SE dan sdri.Tiurma Rosmauli Sitompul,SE yang lembur di kantor Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang untuk memproses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi menyerahkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 secara manual kepada sdri. Ira Maya Kosang,SE;
Bahwa Sdri. Tiur Rosmauli Sitompul,SE yang memparaf pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada perubahan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab.Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara manual);
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang;
Bahwa Seharusnya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara manual tidak dilarang karena tidak ada aturan yanga melarang untuk konversi hal tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara manual yang digunakan untuk pencairan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang digunakan untuk proses pencairan dana harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku dan berjenjang;
Bahwa Benar penyidik yang meminta Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dibuat dengan Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang dan ditanda tangani ;
Bahwa Saksi tidak ada dijanjikan terdakwa uang atau hadiah karena memproses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengahadirkan 2 (dua) orang Ahli, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Ahli Arlin Gunawan Siregar,S.E.,M.M.,Cfra.;
Bahwa Ahli pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saya berikan benar sesuai dengan pengetahuan dan keahlian saya;
Bahwa Ahli menerangkan bekerja sebagai Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Auditorat Utama Investigasi;
Bahwa Keahlian ahli secara umum berkaitan dengan tugas pemeriksaan, terutama pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara. Adapun keahlian Saksi secara khusus adalah auditor forensic yang telah memperoleh sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA).
Bahwa Ahli menerangkan pernah memberikan pendapat di Polda Kalbar berdasarkan permintaan dari Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar Nomor B/2603/XI/RES.3.1/2019/Direskrimsus tanggal 12 November 2019 hal bantuan keterangan ahli dalam hal Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penyaluran Dana Bantuan Khusus dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Dasar ahli dalam memberikan pendapat dalam perkara ini adalah surat Tugas No.263/ST/II/11/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penyaluran Dana Bantuan Khusus dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Ahli menerangkan sering memberikan pendapat hukum sebagai ahli dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri;
Bahwa Dasar ahli untuk melakukan penghitungan kerugian negara dengan menganalisis terhadap bukti-bukti dokumen dan penjelasan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan Dana Bantuan Khusus Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sasaran penugasan diarahkan pada hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan kerugian keuangan negara/daerah yang terjadi pada proses Penyaluran Dana Bantuan Khusus dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Ahli menerangkan Penyimpangan yang terjadi terhadap Penyaluran Dana Bantuan Khusus dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017 meliputi :
Penyimpangan dalam Proses Penyusunan Anggaran;
Hasil pemeriksaan ditemukan atas proses penyusunan anggaran menunjukkan bahwa Dana Bantuan Khusus Desa kepada 48 desa tidak dianggarkan dalam APBD, melainkan menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 122 desa. Pembagian ADD kepada 122 desa lebih rendah dari nilai minimal yang seharusnya dialokasikan. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan sisa anggaran ADD senilai Rp14.550.320.200,00 yang akan digunakan untuk Dana Bantuan Khusus Desa.
Hasil pemeriksaan ditemukan Atas sisa anggaran ADD senilai Rp14.550.320.200,00, dilakukan penambahan anggaran secara proforma pada APBD Perubahan TA 2017 senilai Rp6.417.260.000,00, sehingga nilai sisa anggaran ADD menjadi senilai Rp20.967.580.200,00. Penambahan anggaran ADD tersebut tidak mengacu pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP). Hal ini dilakukan untuk mencapai ketersediaan anggaran, agar peng-input-an realisasi Dana Bantuan Khusus Desa pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) senilai Rp20.000.000.000,00 dapat dilakukan, meskipun realisasi tersebut telah terlebih dahulu dilakukan secara manual sebelum terdapat penambahan anggaran ADD.
Hasil pemeriksaan ditemukan Pendapatan dan Belanja atas Dana Bantuan Khusus Desa pada 48 desa tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan APBDesa Perubahan TA 2017.
b. Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa;
Hasil pemeriksaan ditemukan Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa ditetapkan dengan tanggal mundur (backdate) pada tanggal 10 Agustus 2017. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi pelaksanaan kegiatan Penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa TA 2017 yang telah dilakukan pencairan pada tanggal 31 Desember 2017, sehingga seolah-olah kegiatan tersebut memiliki dasar pelaksanaan, meskipun senyatanya Peraturan Bupati (Perbup) tersebut baru ditetapkan pada bulan Januari 2018.
Hasil pemeriksaan ditemukan Keputusan Bupati tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa ditetapkan dengan tanggal mundur (backdate) pada tanggal 6 September 2017 dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut dilakukan untuk mengakomodasi pelaksanaan kegiatan Penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa TA 2017 yang telah dilakukan pencairan pada tanggal 31 Desember 2017, sehingga seolah-olah penerima Dana Bantuan Khusus Desa telah ditentukan berdasarkan Keputusan Bupati, meskipun senyatanya Keputusan Bupati tersebut baru ditetapkan pada bulan Januari 2018.
Pencairan Dana Bantuan Khusus Desa senilai Rp20.000.000.000,00 dilakukan tanpa didukung dokumen kelengkapan persyaratan pengajuan pencairan dan melebihi jumlah anggaran yang hanya tersedia senilai Rp14.550.320.200,00.
Dana Bantuan Khusus Desa pada 25 rekening desa dipindahbukukan ke rekening pribadi tanpa otorisasi Bendahara dengan Kepala Desa.
Penyimpangan dalam Pertanggungjawaban Penggunaan Dana;
Hasil pemeriksaan ditemukan Realisasi Dana Bantuan Khusus Desa tidak didukung dengan laporan pertanggung- jawaban penggunaan dana.
Hasil pemeriksaan ditemukan Pelaksanaan 86 paket pekerjaan pada 25 desa dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa tanpa melalui proses pemilihan penyedia dan tidak didukung perikatan/kontrak.
Hasil pemeriksaan ditemukan Pembayaran atas 78 paket pekerjaan fisik dilakukan tanpa didukung Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Berita Acara (BA) Pemeriksaan Barang/Pekerjaan.
Hasil pemeriksaan ditemukan Realisasi pembayaran pekerjaan fisik dari Dana Bantuan Khusus Desa yang diterima oleh 25 desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya senilai Rp6.068.855.248,32.
Bahwa Ahli menerangkan Peraturan perundang-undangan yang telah dilanggar oleh terdakwa terhadap Penyaluran Dana Bantuan Khusus dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017 meliputi :
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 73 ayat (2) dan (3); PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 93 ayat (1), Pasal 102 ayat (2), (3), dan (4); Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 95 ayat (3), Pasal 154 ayat (1) huruf b, Pasal 160 ayat (3), (4), dan (5); Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa Pasal 5 ayat (1); dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 26 ayat (1).
PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pasal 54 ayat (1); PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 91 dan Pasal 92; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 122 ayat (9), Pasal 133 ayat (1) dan (2), Pasal 208, Pasal 210 ayat (1) dan (3), Pasal 211 ayat (2); Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 27 ayat (1) dan (2); dan Standar Operasional Prosedur Tabungan Serbaguna Bank Kalbar Nomor SK68.A/Dir Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Tabungan Serbaguna (Taserna) Bank Kalbar Bab II Ketentuan Pelaksanaan huruf B dan Huruf G tentang Transaksi Penarikan Tabungan Taserna.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3); UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf c; PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 91, Pasal 98 ayat (3) dan (4); Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 47 ayat (2) dan (3), Pasal 132 ayat (1), Pasal 133 ayat (2), dan Pasal 184 ayat (2); Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 24 ayat (3); Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Bab IV huruf C angka 2; dan Perbup Bengkayang Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (2).
Bahwa Ahli menerangkan Tujuan pemeriksaan adalah menentukan ada tidaknya kerugian negara sebagai akibat adanya penyimpangan pada Penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang TA. 2017.
Bahwa Ahli menerangkan Ada dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Nomor 48/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019 atas Penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang TA. 2017 merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan oleh BPK RI.
Bahwa Ahli menerangkan Metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dalam kasus ini dengan cara mengindentifikasi penyimpangan yang terjadi pada pengelolaan kegiatan penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa berdasarkan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan kausalitas antara penyimpangan-penyimpangan dan kerugian keuangan negara/daerah yang terjadi dan menghitung jumlah pengeluaran negara/daerah yang tidak seharusnya dikeluarkan berdasarkan data yang diperoleh dari Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah adalah total loss yaitu nilai Dana Bantuan Khusus Desa yang diterima oleh desa dari BPKAD dikurangi dengan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara.
Bahwa Ahli menerangkan Peranan terdakwa dalam perkara ini menurut ahli yang tidak sesuai aturan meliputi :
Memerintahkan Sdr. Simon selaku Kepala Bidang (Kabid) Anggaran dan Pembiayaan pada BPKAD Kabupaten Bengkayang dan Sdr. Billy Marsoni selaku Kepala Subbagian (Kasubag) Administrasi dan Keuangan Bagian Pemdes Setda Kabupaten Bengkayang dan Petugas Penghitung ADD untuk menurunkan persentase penghitungan ADD dari semula sebesar 10% menjadi sebesar 7,6% dari Dana Perimbangan dikurangi DAK atau semula senilai Rp60.626.335.300,00 menjadi senilai Rp46.076.014.800,00;
Mengajukan Keputusan Bupati Kabupaten Bengkayang Nomor 577/BPKAD/Tahun 2017 tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Bengkayang yang dibuat secara proforma;
Memerintahkan Sdr. Slamet Eko Rachmanto, Sdr. Masadi, Sdr. Frans Lobo Anderson, Sdr. Heri, dan Sdr. Nono selaku Konsultan Perencana untuk membuat data perencanaan paket pekerjaan fisik berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan/atau gambar rencana paket pekerjaan fisik tanpa dasar perikatan atau kontrak perencanaan pekerjaan dan bukan berdasarkan usulan permohonan atau proposal pengajuan Desa;
Memerintahkan Sdr. Frans Lobo Anderson untuk menyesuaikan ketersediaan anggaran yaitu mengubah nilai total Dana Bantuan Khusus Desa yang semula senilai Rp29.291.527.900,00 menjadi senilai Rp20.000.000.000,00;
Mengusulkan Daftar Penerima Bantuan pada Lampiran Keputusan Bupati Kabupaten Bengkayang Nomor 577/BPKAD/Tahun 2017 tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Bengkayang tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Memerintahkan Sdr. Roberta Ika selaku Bendahara PPKD untuk mencetak dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) secara manual serta memerintahkan Sdr. Ira Maya Kosang selaku Staf Perbendaharaan dan Penggajian BPKAD untuk mencetak dokumen SP2D secara manual, meskipun tidak didukung dengan dokumen kelengkapan persyaratan pengajuan pencairan Dana Bantuan Khusus Desa;
Menandatangani dokumen pengajuan pencairan secara manual berupa SPM dan SP2D, meskipun SPP tidak ditandatangani oleh Bendahara PPKD, tidak didukung dokumen kelengkapan persyaratan pengajuan pencairan, dan ketersediaan anggaran tidak mencukupi; dan
Memerintahkan Sdr. Simon untuk menyesuaikan nilai anggaran ADD pada APBD Perubahan TA 2017 dengan menambah nilai anggaran ADD secara manual pada bulan Januari Tahun 2018 setelah pencairan SP2D secara manual tanggal 29 Desember 2017.
Bahwa Ahli menerangkan Kerugian negara akibat penyalahgunaan Penyaluran Dana Bantuan Khusus dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp19.943.594.225,00 (sembilan belas milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara manual (diperlihatkan kepada ahli);
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang (diperlihatkan kepada ahli);
Bahwa Ahli menerangkan mengetahui dengan bukti pencetakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 terdapat 2 (dua) dokumen proses pencairan yang dibuat secara manual dan menggunakan Sistem Aplikasi ;
Bahwa Ahli menerangkan Aspek yang dapat menyebabkan kerugian negara menurut ahli meliputi 1. Siapa yang menyerahkan, 2. Siapa yang menghitung dan 3. Siapa yang menerapkan;
Bahwa Ahli menerangkan alasan ahli menerapkan kerugian negara dalam perkara pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan total lost karena sejak awal penyusunan aggaran tidak sesuai dengan anggaran yang ada dan penyimpangan anggaran telah dilakukan sejak awal;
Bahwa Ahli menerangkan ada turun kelapangan mengecek pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksan dan mempunyai manfaat terhadap desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 walaupun ada manfaat tetap salah dari awal anggaran;
Bahwa Ahli menerangkan menurut perhitungan kerugian negara dengan total lost juga berlaku dalam keadaan darurat jika ada digunakan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Ahli menerangkan peranan terdakwa dalam kerugian negara dalam perkara pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dalam proses pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Ahli menerangkan yang bertanggung jawab terhadap kerugian negara dalam pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 saya serahkan kepada Majelis Hakim untuk menentukan siapa yang akan dibebani mengganti kerugian negara;
Bahwa Ahli menerangkan tidak mengetahui ada dilakukan audit terhadap penggunan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Setiap tahun ada dilakukan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI di Kabupaten Bengkayang oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Kalbar;
Atas keterangan saksi ahli tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Ahli Drs. Siswo Sujanto,DEA;
Bahwa Ahli pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saya berikan benar sesuai dengan pengetahuan dan keahlian saya;
Bahwa Ahli menerangkan bekerja sebagai Pekerjaan Direktur Pusat Kajian Keuangan Negera dan Daerah Universitas Patria Artha, Makasar;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa keahlian di bidang Hukum Keuangan Negara;
Bahwa Ahli menerangkan pernah memberikan pendapat di Polda Kalbar berdasarkan permintaan dari Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar Nomor 877/VI/RES.3.5/ 2019/Direskrimsus tanggal 25 Juni 2019 hal bantuan keterangan ahli dalam hal Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penyaluran Dana Bantuan Khusus dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Ahli menerangkan dasar dalam memberikan pendapat dalam perkara ini adalah surat Tugas dari Rektor Universitas Patria Arta, Nomor: ...../BKU/-UPA/VII/2019 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penyaluran Dana Bantuan Khusus dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Ahli menerangkan sering memberikan pendapat hukum sebagai ahli dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri;
Bahwa Ahli menerangkan pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara. Pengertian tentang keuangan negara tersebut di masa lalu (sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) diatur dalam berbagai ketentuan terkait dengan pengelolaan/administrasi Keuangan Negara.
Bahwa Ahli menerangkan dasar hukum pengelolaan keuangan negara pada lingkungan instansi Pemerintah yanga secara komprehensif Pengelolaan Keuangan Negara, baik dari aspek politis maupun aspek administrative meliputi : UU No.17/ 2003 tentang Keuangan Negara, UU no. 1/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU no. 15/ 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan undang-undang formil di bidang pengelolaan keuangan Negara yang berisi, prinsip-prinsip, system, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan Negara yang pada hakekatnya merangkum, mengkodifikasikan seluruh prinsip, system, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan Negara yang selama ini telah dipraktekkan di Indonesia;
Bahwa Ahli menerangkan Pengelolaan keuangan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Mengenai pengertian Keuangan Negara lebih lanjut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang meliputi:
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengadakan pinjaman;
Kewajiban negara untuk melaksanakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan negara;
Pengeluaran negara;
Penerimaan daerah;
Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
Kekayaan Pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan Pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Bahwa Ahli menerangkan Pengelolaan keuangan negara adalah kewenangan yang diberikan oleh Presiden kepada Gubernur, Wlikota dan Bupati di Daerah untuk mengelola kuangan negara sementara penyusunan anggaran negara adalah sebuah rencana kerja yang diginkan oleh rakyat dan akan dilaksanakan oleh negara;
Bahwa Ahli menerangkan sesuai dengan konsepsi teoritis, tidak terdapat perbedaan antara Keuangan Negara dengan Keuangan Daerah. Dalam konsep Keuangan Negara, Pemerintah Daerah dianalogikan sebagai miniatur negara. Artinya, berbagai fungsi negara dilaksanakan dalam suatu wilayah yang lebih sempit. Dalam kaitan ini termasuk hubungan Eksekutif dan Legislatif. Terkait dengan itu, Undang-undang Keuangan Negara tidak membedakan antara keduanya.
Bahwa Ahli menerangkan hal yang perlu diperhatikan dalam hal penyusunan anggaran daerah harus memperhatikan alokasi anggaran yang ada apakah ada atau tidak dan penggunaan anggaran hal sesuai tepat sasaran;
Bahwa Ahli menerangkan Pemikiran utama yang harus dijadikan landasan bagi para pejabat/pengelola keuangan negara dalam melakukan tindakan pengeluaran negara adalah menghindarkan terjadinya kerugian negara yang diakibatkan salah pengelolaan ataupun fraud. Kedua, bahwa didalam pengeluaran tersebut harus dipertimbangkan untuk dapat memperoleh barang / jasa dengan kualitas yang bagus, dengan harga yang wajar. Ketiga, bahwa pembayaran harus dilakukan pada saat barang telah diterima oleh negara.
Bahwa Ahli menerangkan dapat dihindarkan terjadinya kerugian Negara, penggunaan dana pemerintah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, sehingga akuntabilitas tindakan para pengelola keuangan Negara dapat diwujudkan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance) dengan terjaminnya mekanisme cek and balance diantara para pemegang kewenangan agar dapat dilaksanakan pengujian-pengujian yang harus dilakukan yaitu pengujian dari aspek wet matigheid, recht matigheid dan doel matigheid. Yaitu, dilakukannya pemisahan antara pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan, yang dalam hal ini dikenal sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Pejabat pemegang fungsi pembayaran, yang dikenal sebagai Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM). Kedua Pejabat dimaksud, secara manajerial, merupakan pejabat dibawah kendali pejabat Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa Ahli menerangkan setiap pengeluaran negara harus dipertanggung jawabkan, dan pertanggungjawaban tersebut harus disusun atas dasar bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya. Prinsip tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan berbagai ketentuan turunannya tentang Pengelolaan Perbendaharaan yang menerangkan setiap pengeluaran harus didasarkan pada perintah yang jelas dari pejabat yang berwenang, dan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah dan seluruh bukti-bukti tersebut dapat diverifikasi oleh pejabat yang bertanggungjawab/berwenang melakukan verifikasi/pengujian.
Bahwa Ahli menerangkan tidak diperbolehkan Penyaluran Dana Bantuan Khusus kepada Kepala Desa di suatu Wilayah Kabupaten yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak ada dalam DPA daerah diproses pencairannya pada hakekatnya DPA merupakan oprasionaliasasi dari sebuah keputusan politik, yaitu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). dengan demikian, dengan tidak tercantumnya kegiatan dimaksud didalam DPA artinya bahwa kegiatan dimaksud tidak pernah dibahas dan dituangkan dalam dokumen APBD, sehingga dengan demikian kegiatan dimaksud tidak pernah mendapatkan dukungan alokasi dana. Semua hal tersebut menunjukan bahwa kegiatan sebagaimana ditanyakan seharusnya tidak pernah dilaksanakan. Kongkritnya, dengan ketiadaan alokasi dana anggaran yang tertuang dalam DPA, maka kegiatan yang bersangkutan tidak boleh dilaksanakan Atau dengan kata lain, pelaksanaan kegiatan dimaksud ditinjau dari segi hukum keuangan Negara adalah Ilegal karena bisa menyebabkan kerugian negara;
Bahwa Ahli menerangkan tidak diperbolehkan Penyaluran Dana Bantuan Khusus kepada Kepala Desa di suatu Wilayah Kabupaten yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak ada usualan proposal dari setiap desa diproses pencairannya karena suatu kegiatan pada prinsipnya adalah realisasi dari sebuah perencanaan. Terkait dengan itu, kegiatan yang ada di desa seharusnya diusulkan oleh penduduk desa dimaksud melalui (kepala desa) untuk kemudian dibahas dan ditetapkan, serta selanjutnya diberikan alokasi anggaran. Dengan demikian penetapan paket pekerjaan oleh pihak-pihak tertentu tanpa adanya proposal, dalam hal ini yang diajukan oleh kepala desa, tidak dapat dibenarkan karena bisa menyebabkan kerugian negara;
Bahwa Ahli menerangkan tidak dibenarkan bukti transper uang Penyaluran Dana Bantuan Khusus kepada Kepala Desa di suatu Wilayah Kabupaten yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dijadikan sebagai pertanggung jawaban suatu kegiatan yang telah dilaksanakan karena tidak adanya bukti laporan pertanggung jawaban dari pengirim dan penerima dana tersebut;
Bahwa Ahli menerangkan kriteria dari penyaluran uang negara yang sesuai dengan aturan harus memenuhi 1. Azas Reabilitas, 2. Azas Likuiditas, 3. Azas Spesialitas dan 4. Azas Unitas;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah berkurangnya asset/ kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. Berkurangnya asset/ kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/ melawan hukum.
Bahwa Ahli menerangkan yang berwenang menghitung nilai kerugian keuangan negara, perhitungan keuangan negara dapat dilakukan oleh setiap orang yang memiliki sertifikat/ berprofesi di bidang akuntansi. Namun demikian karena ilmu keuangan Negara memiliki sifat khusus yang tidak dipelajari secara umum oleh para pemegang sertifikat akuntansi, maka yang dapat menghitung kerugian negara hanyalah mereka yang memiliki sertifikat audit / berfrofesi auditor yang bekerja dibidang keuangan negara.Terkait dengan itu Perhitungan kerugian negara pada prrinsifnya dapat dilakukan oleh auditor-auditor yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki tugas tugas yang berkaitan dengan bidang akuntansi pemerintahan, yaitu antara lain para auditor di Institusi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Para inspektor yang bertugas di kementerian dan para auditor yang bertugas di divisi pengawasan dipemerintahan daerah;
Bahwa Ahli menerangkan tidak diperbolehkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai dengan prosedur karena tidak sesuai dengan pengelolaan keuangan negara dan kaidah keuangan negara yang telah ada standar operasional prosedur (SOP);
Bahwa Ahli menerangkan diperbolehkan atau tidak penyaluran dana bantuan khusus yang telah disalurkan dan mempunyai manfaat terhadap dapat dibenarkan harus melalui 3 (tiga) tahap pengujian : 1. Pengujian wet matigheid (uang disalurkan ke rakyat), 2. Pengujian recht matigheid (adanya kontrak), 3. Pengujian doel matigheid (penyaluran yang sesuai) ;
Bahwa Aspek yang dapat menyebabkan kerugian negara menurut ahli meliputi 1. Siapa yang menyerahkan, 2. Siapa yang menghitung dan 3. Siapa yang menerapkan;
Bahwa Ahli menerangkan kondisi proses penyaluran dana bantuan khusus yang telah disalurkan dan mempunyai manfaat dapat dilakukan dan menyimpangi proses yang ada seperti ada bencana alam dan wabah Covid-19 dengan Pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPU) sebagai pengganti Undang-undang selebihnya tidak dibenarkan;
Bahwa Ahli menerangkan proses pencairan dilakukan pada saat tidak jam kerja tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan rangka tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance);
Bahwa Pendapat ahli sehubungan dengan adanya dana yang belum dikembalikan kepada negara maka dapat dilakukan penyitaan dan disetorkan kepada negara;
Bahwa AhlI menerangkan tahap dalam penyaluran keuangan negara meliputi : 1. Ada rencana kerja, 2. DItuangkan dalam APBN dan dibahas oleh DPR, 3. Penggunaan sesuai dengan DIPA dan DPA;
Bahwa Ahli menerangkan tahap dalam pengeluaran keuangan negara meliputi : 1. Pelaksanaan kegiatan dibuat, 2. Ditetapkan pelaksanaan Kegiatan dengan, 3. Perikatan Kontrak, 4. Pembayaran dengan keuangan negara, 5. Pelelangan Terbuka, 6. Dapat dilakukan Penunjukan langsung, 7. Bisa dengan tahap Swakelola;
Bahwa Setiap kegiatan pekerjaan proyek pemerintah yang berasal dari keuangan negara mempunyai aturan hukum termasuk salah satunya Swakelola diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa dan beberapa Keppres perubahannya.
Bahwa Ahli menerangkan pertanggung jawaban penerimaan penyaluran dana desa dengan transper tidak dapat menjadi bukti pertanggung jawaban penggelolaan keuangan negara karena penerimaan harus sesuai dengan permohonannya;
Bahwa Ahli menerangkan Peraturan Bupati merupakan dasar hukum untuk penyaluran dana dan harus segera disalurkan kepada yang menerima dana dan melalui mekanisme penggelolan keuangan negara dan mekanisme penyaluran keuangn negara yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance);
Atas keterangan saksi ahli tersebut Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa Roberta Ika,SE telah memberikan keterangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang terdakwa berikan benar;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai ASN (Staf pada Bidang Anggaran dan Pembiayaan BPKAD Kab. Bengkayang)/ Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang periode tahun 2016 s/d 2018;
Bahwa Tupoksi terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang meliputi :
Memproses admininstrasi pencairan sesuai pengajuan;
Merapikan berkas-berkas pertanggung jawaban keuangan;
Menyiapkan data-data untuk pemeriksaan tahunan keuangan;
Bahwa Terdakwa mengetahui alasan dijadikan terdakwa dalam perkara ini sehubungan dengan masalah korupsi anggaran Dana Bantuan Khusus Desa di Kab. Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017;
Bahwa Benediktus Basuni, Se.,M.Si selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Terdakwa selaku bendahara Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang yang mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) ;
Bahwa Terdakwa ada mencetak Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) karena diperintah oleh terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) telah dicairkan setelah diperiksa penyidik Polda;
Bahwa Dalam proses sistem keuangan dapat diketahui pembayaran dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah dibayarkan akan tampak dalam rekening koran;
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang tidak selalu dianggarkan setiap tahun hanya ada pada tahun 2017 saja;
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang tidak selalu dianggarkan setiap tahun hanya ada pada tahun 2017 saja;
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 tidak terdapat dalam Daftar Isian Penyusunan Anggaran (DIPA) Pemda Kab. Bangkayang;
Bahwa Alasan terdakwa mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dilakukan secara manual karena dalam Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang menolak karena dananya kurang ;
Bahwa Proses pencairan anggaran di Pemda Kab. Bengkayang menggunakan Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA);
Bahwa Dalam Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang tidak ada mata anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus pada tahun 2017;
Bahwa Benar Pencetakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dilakukan secara manual ;
Bahwa Sdri. Ira Maya Kosang,SE yang mencetak Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
Bahwa Syarat dari proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 meliputi :
Ada proposal dari bagian Pemdes.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP),
Surat Perintah Membayar (SPM) dan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Bahwa Terdakwa yang tanda tangan pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 secara manual;
Bahwa Terdakwa mengetahui sebanyak 48 (empat puluh delapan) desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena diberikan datanya oleh sdr. Frans Lobo Anderso,SE;
Bahwa Terdakwa mengetahui sdr. Frans Lobo Anderso,SE mengetahui jumlah desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari Benediktus Basuni, Se.,M.Si ;
Bahwa Terdakwa mengetahui sdr. Frans Lobo Anderso,SE mengetahui jumlah desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dari Benediktus Basuni, Se.,M.Si ;
Bahwa Terdakwa tidak ikut mengetik nama-nama desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang mengetik adalah sdr. Frans Lobo Anderson,SE diruangan terdakwadan menyerahkannya kepada Benediktus Basuni, Se.,M.Si ;
Bahwa Benar nama-nama 48 (empat puluh delapan) desa yang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dipergunakan sebagai lampiran proses pencairan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kode satker Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Terdakwa mengetahui sumber dana Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 berasal dari Anggran Pendapaan Belanja Daerah (APBD) Kab. Bangkayang ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa memproses dan menyerahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 di Bank Kalbar Cab Bengkayang;
Bahwa Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 di Bank Kalbar Cab Bengkayang pada akhir Desember 2017;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dengan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Di Kab. Bengkayang tahun anggaran 2017 beserta lampirannya);
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus);
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui nama Desa penerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 telah diproses dan dicairkan di Bank Kalbar Cab Bengkayang;
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat honor atau uang dari pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui Benediktus Basuni, Se.,M.Si ada atau tidak menerima uang atau sesuatu dari proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 seharusnya menggunakan Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang;
Bahwa Terdakwa ada memproses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017 menggunakan Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang tetapi tidak bisa karena anggaran dananya kurang;
Bahwa Benar Benediktus Basuni, Se.,M.Si yang menyuruh terdakwa untuk mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 secara manual ;
Bahwa Terdakwa merasa tidak bersalah atas perbuatan terdakwa mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 secara manual;
Bahwa Terdakwa merasa mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 secara manual karena diperintah Benediktus Basuni, Se.,M.Si;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 secara manual karena diperintah Benediktus Basuni, Se.,M.Si;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum atau dijatuhi tindak pidana;
Bahwa Bupati Kabupaten Bengkayang yang mengeluarkan Surat Keputusan terdakwa selaku Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang ;
Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai pedoman selaku bendahara di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Terdakwa bekerja hanya berdasarkan perintah selaku bendahara di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Benediktus Basuni, Se.,M.Si yang memerintah terdakwa selaku bendahara di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang yang memproses pencairan dana;
Bahwa Terdakwa tidak ada tanda tangan dan memberi nomor serta tanggal pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Alasan terdakwa tidak ada tanda tangan dan memberi nomor serta tanggal pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 karena bingung diperintah Benediktus Basuni, Se.,M.Si ;
Bahwa Terdakwa ada mencetak dan tanda tangan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 menggunakan Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang pada saat diperiksa penyidik dan dimnta sebagai bukti;
Bahwa Ada syarat yang menjadi kelengkapan dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 berupa data penerima dan rekening penerimanya;
Bahwa Terdakwa tidak ada memegang uang kas selaku bendahara di kantor Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang;
Bahwa Terdakwa menginput Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dalam Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang pada Januari 2018
Bahwa Benediktus Basuni, Se.,M.Si yang tanda tangan pada Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Terdakwa berhak menolak untuk tanda tangan pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 jika syaratnya tidak lengkap;
Bahwa Terdakwa mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 secara manual di kantor Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang pada tanggal 30 Desember 2017;
Bahwa Terdakwa tidak ada menyuruh para kepala desa yang menrima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 untuk memindahkan dananya dari rekening desa ke rekening pribadi;
Bahwa Terdakwa tidak ada menanyakan proses kelengkapan dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 kepada Benediktus Basuni, Se.,M.Si ;
Bahwa Terdakwa tidak ada paraf pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa terdakwa, Benediktus Basuni, Se.,M.Si, Sdr. Frans Lobo Andersomn,SE, Sdr. Masadi, sdri. Ira maya kosang,SE dan sdri.Tiurma Rosmauli Sitompul,SE yang lembur di kantor Dinas Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bengkayang untuk memproses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus di Kab. Bengkayang pada tahun 2017;
Bahwa Terdakwa menyerahkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 secara manual kepada sdri. Ira Maya Kosang,SE;
Bahwa Sdri. Tiur Rosmauli Sitompul,SE yang memparaf pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui ada perubahan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara manual );
Bahwa Benar barang bukti yang telah disita oleh Penyidik (diperlihatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang);
Bahwa Seharusnya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara manual tidak dilarang karena tidak ada aturan yanga melarang untuk konversi hal tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang dibuat secara manual yang digunakan untuk pencairan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 yang digunakan untuk proses pencairan dana harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku dan berjenjang;
Bahwa Benar penyidik yang meminta Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 dibuat dengan Aplikasi Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) Pemda Bengkayang dan ditanda tangani ;
Bahwa Terdakwa tidak ada dijanjikan Benediktus Basuni, Se.,M.Si uang atau hadiah karena memproses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersifat khusus Kab. Bengkayang pada tahun 2017 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Barang bukti yang disita dari Terdakwa atas nama BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, berupa :
1 (satu) buah Handphone Merek NOKIA Type RM-340 Model 2600c-2 Code 0576463, Imei 356062/03/226286/7, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081513685677;
1 (satu) buah Handphone Merek SAMSUNG Model SM-G900H imei :352957/06/049292/8, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081522839965
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULYONO, SH, berupa :
1 (satu) Buah Laptop Merk ACER ASPIRE ONE, Model A0531H Warna Hitam;
1 (satu) Buah Handphone merk ASUS PHONE Model ASUS-X014D, No Imei 1 : 358060077564708, No Imei 2 : 358060077564716, warna Hitam berikut Kartu Telkomsel Simpati dengan Nomor 081345777419 dan Kartu IM3 dengan No Handphone 081545775922
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama BILLY MARSONI, berupa :
(satu) buah Handphone merk Nokia, Model TA-1017, Code 059Z1WO, No Imei 1 : 357296081115266, warna Hitam berikut Kartu Simcard Telkomsel AS dengan nomor 085292276660 (satu) buah Handphone merk Nokia, Model TA-1017, Code 059Z1WO, No Imei 1 : 357296081115266, warna Hitam berikut Kartu Simcard Telkomsel AS dengan nomor 085292276660:
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama WENEFRIDA INDRAYATI, berupa :
1 (satu) buah Buku Register Minut Peraturan Bupati Tahun 2017;
1 (satu) lembar Nota Dinas dari Pj. Sekda Kab. Bengkayang kepada Bupati Bengkayang tanpa tanggal dan bulan tahun 2018, perihal mohon tandatangan peraturan Bupati tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa;
Nota pengantar/Minute Surat keputusan bupati bengkayang tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa dari Kabag Pemdes kepada Bupati Bengkayang, tanpa tanggal bulan desember 2017;
Draf Perbub nomor 57 tahun 2017 tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa;
1 (satu) buah Buku Register Penomoran Peraturan Bupati Tahun 2017;
Peraturan Bupati bengkayang nomor 57 tahun 2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa;
1 (satu) lembar perjalan SK/Perbub nomor minut 42 dengan judul SK/Perbub tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa yang diawali dari Bagian Pemdes pada tanggal 29 Desember 2017 sampai terakhir diterima oleh Pengkaji tahap V yaitu PJ. Sekda Kab. Bengkayang pada tanggal 8 Januari 2018;
1 (satu) buah Buku Register Minut Surat Keputusan Tahun 2017;
Nota dinas dari Pj. Sekda Kab. Bengkayang kepada Bupati Bengkayang perihal mohon tandatangan keputusan bupati tentang penetapan alokasi dana bantuan keuangan kepada pemerintah desa di Kab. Bengkayang TA. 2017, tanpa tanggal dan bulan tahun 2017; yang diterima PJ pada tanggal 19-1-2018 dan bagian hukum pada tanggal 22-1-2018;
Draf Surat Keputusan Bupati Bengkayang nomor : 577/BPKAD tahun 2017 tentang penetapan alokasi dana bantuan keuangan kepada pemerintah desa di Kab. Bengkayang;
1 (satu) buah Buku Register Penomoran Surat Keputusan Tahun 2017;
1 (satu) bundel Arsip Surat Keputusan Nomor : 577 / BPKAD / 2017, tanggal 6 september 2017 tentang Penetapan Alokasi dana Bantuan Keuangan kepada pemerintahan Desa di Kab. Bengkayang;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama VERONIKA NENY, berupa :
1 (satu) buah buku register PROPOSAL 2017 BPKAD;
1 (satu) buah buku register Surat Masuk 2017 BPKAD;
1 (satu) buah buku register Surat Keluar 2017 BPKAD;
1 (satu) buah buku register Undangan Masuk 2018 BPKAD;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ROBERTA IKA, SE, berupa :
1 (satu) buah Handphone Merek VIVO dengan nomor Imei 1 : 865569031485673 dan Imei 2: 865569031485665, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 0858 2205 3013 dan Kartu SIM Telkomsel dengan Nomor : 082148578773;
1 (satu) unit Komputer PC, terdiri dari :
1 (satu) unit layar Komputer Merek LG No. Seri 806/INMF1D011;
1 (satu) unit papan ketik (keyboard) merek Logitech;
1 (satu) unit Mouse merek Genius;
1 (satu) unit CPU merek LG;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SLAMET EKO RACHMANTO, berupa :
1 (satu) buah Handphone Merek Iphone 6 Imei : 359304064732087, berikut Kartu SIM Telkomsel dengan Nomor : 0822 5144 7555;
1 (satu) unit Komputer PC, terdiri dari :
1 (satu) unit layar monitor Merek SAMSUNG1 (satu) unit layar monitor Merek SAMSUNG model Code: LS22F350FHEXXD, Model :S22F350FHE;
1 (satu) unit papan ketik (keyboard) merek FUJITZU;
1 (satu) unit Mouse merek Logitech;
1 (satu) unit CPU merek DAZUMBA;
1 (satu) unit Komputer PC, terdiri dari :
1 (satu) unit layar Monitor Merek LG no. Model : 19M38A, Kode Produk : 19M38A-BA.ATIFMSD, No. Seri: 708INBS50029;
1 (satu) unit papan ketik (keyboard) merek Logitech;
1 (satu) unit Mouse merek LOGITECH;
1 (satu) unit CPU merek FUTURA NEO;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama Drs. SYARIFUDIN, berupa :
1 (satu) Buah Handphone merk nokia, Model 1280, Type : RM-647, No Imei : 352405/05/754017/6, Warna Hitam berikut Kartu Sim Card Telkomsel Simpati dengan Nomor 085246906671:
1 (satu) Buah Handhone merk samsung Duos Model GT-19060/DS, No Imei 1 : 352700/06/144686/9, No Imei 2 : 352726/06/144/686/4, Warna Hitam berikut Kartu Telkomsel dengan Nomor 085389446086 dan 085246906671:
1 (satu) Buah Buku Register Surat Masuk Tahun 2017-2018;
1 (satu) Buah Buku Register Surat Keluar Tahun 2017-2018;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama IRA MAYA K, berupa :
1 (satu) buah Handphone Merek SAMSUNG Galaxi J5, Imei 1: 353516/07/421879/1 Imei 2: 353517/07/421879/9, berikut Kartu SIM Telkomsel dengan Nomor : 082251346381;
1 (satu) unit Komputer PC, terdiri dari :
1 (satu) unit layar Komputer Merek LG No. Seri 311/NDP2K610;
1 (satu) unit papan ketik (keyboard) merek Logitech;
1 (satu) unit Mouse merek Logitech;
1 (satu) unit CPU merek Power Loqic;
1 (satu) rangkap tindisan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4733/SP2D/BPKAD-D/2017, tanggal 29 Desember 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DANI, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Bahkti Mulya nomor : 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bahkti Mulya Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel asli proposal pelaksanaan pembangunan Desa Bahkti Mulya Kec. Bengkayang, Kab. Bengkayang tahun 2016, tertanggal 20 Juni 2016;
1 (satu) bundel asli Peraturan Desa Bahkti Mulya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Desa Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bahkti Mulya Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar asli Tanda Bukti Pembayaran dari Kepala BPKAD Kab. Bengkayang sejumlah Rp. 720.208.800,- yang ditandatangani oleh sdr DANI yang belum bertanggal, bulan tahun 2017, beserta 4 (empat) lembar tindisanya;
1 (satu) lembar surat pengantar nomor : 140/ /Kecamatan Bengkayang/Pem yang belum bertanggal bulan Desember 2017 yang belum ditantanganoi oleh Camat Bengkayang;
1 (satu) lembar surat pengantar Nomor : 140/ /Kecamatan Bengkayang/Pem yang belum bertanggal bulan Januari 2018 yang belum ditandatangani oleh Camat Bengkayang;
1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Bhakti Mulya nomor : 140/ /Bhakti Mulya/Pem yang belum bertanggal bulan Desember 2017 perihal Permohonan Transfer Bantuan Khusus Keuangan Daerah TA. 2017 yang ditandatangani oleh DANI selaku Kepala Desa Bhakti Mulya;
1 ( satu) lembar Fakta Integritas yang belum ditandatangani oleh Kades Bhakti Mulya dan belum bertanggal bulan Oktober 2017;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang belum bernomor dan belum bertanggal Oktober 2017 dan belum ditandatangani oleh Kades Bhakti Mulya;
Foto Copy Buku Rekening Bank atas nama Kantor Desa Bhakti Mulya;
Foto Copy NPWP bendahara desa Bhakti Mulya;
Foto Copy KTP Bendahara Desa Bhakti Mulya;
Foto Copy KTP Kepala desa Bhakti Mulya;
Foto Copy Surat Keputusan Kepala desa Bhakti Mulya Nomor 12 tahun 2017 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Desa Bhakti MUlya Tahun Anggran 2017 tidak bertanggal bulan dan tahun berikut lampirannya yang dibuat Pemdes Kab. Bengkayang;
Foto Copy surat Keputusan Kepala Desa Bhakti Mulya Nomor 11 tahun 2017 tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Bhakti Mulya Tahun Anggaran 2017 yang tidak bertanggal bulan dan tahun berikut lampirannya yang dibuat oleh Pemdes Kab. Bengkayang;
Foto copy surat Keputusan Kepala desa Bhakti Mulya Nomor 06 / SK / tahun 2017 tanggal 2 Januari 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Bhakti Mulya Kecamatan Bengkayang Kab. Bengkayang yang dibuat oleh Pemdes Kab. Bengkayang;
Foto copy buku register surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.145.408.000,- yang ditandatangani oleh TERRY R SANJAYA tertanggal 16 Januari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.104.000.000,- yang ditandatangani oleh DARMAJI tertanggal 12 Februari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.150.400.000,- yang ditandatangani oleh DARMAJI tertanggal 12 Februari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.75.400.000,- yang ditandatangani oleh DARMAJI tertanggal 12 Februari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.75.000.000,- yang ditandatangani oleh DARMAJI tertanggal 12 Februari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.170.000.000,- yang ditandatangani oleh JUMIAT tertanggal 16 Januari 2018;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULIADY, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Tirta Kencana Nomor : 01 Tahun 2017, tanggal 5 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar foto copy buku tabungan MULIADY dengan nomor rekening : 8521667011 pada Bank Kalbar;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan Bendahara Desa Tirta Kencana dengan nomor rekening : 8521003554 pada Bank Kalbar;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bendahara Desa Tirta Kencana dengan nomor rekening : 8521003554 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 November 2017 s.d 23 Agustus 2018;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULIYADI Anak BINGKAR, berupa :
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir Peraturan Desa Tirta Kencana Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Proposal permohonan bantuan anggaran untuk pembangunan fisik sarana dan prasarana Desa Tirta Kencana Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang yang ditujukan kepada Bupati Bengkayang Cq Kepala Pemerintahan Desa tertanggal 20 Juni 2016 tanpa tandatangan Kepala Desa Tirta Kencana;
1 (satu) bundel Owneer Estimate (OE) 4 (empat) paket pekerjaan yang memuat Rencana Anggaran Biaya dan Back Up Data tanpa tandatangan Tim Pelaksana Kegiatan dan tanpa tandatangan Kepala Desa Tirta Kencana;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama APOLIUS Kades Bani Amas BILLY MARSONI, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Buku Peraturan Desa Bani Amas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bani Amas Nomor 1 Tahun 2017, yang telah dilegalisir;
Kwitansi Tanda Bukti Pembayaran lima rangkap (warna putih, warna ping, warna kuning, warna hijau, warna biru) yang berisi telah diterima uang dari Kepala BPKAD Kab. Bengkayang dengan Kode Rekening : 4.04.01.00.00.5.1.7.03.01 sejumlah uang Rp. 726.967.000,-;
1 (satu) lembar Surat Pengantar permohonan pencairan dana nomor : 140/508/Kecamatan Bengkayang/Pem, tanggal 29 Desember 2017, Surat tersebut ditandatangni oleh Camat Bengkayang pada tanggal 29 Januari 2018 di Kantor Camat Bengkayang;
1 (satu) lembar Surat Pengantar bertuliskan : permohonan Desa, Proposal Rencana Kegiatan, RAB Kegiatan, Foto kondisi 0 % nomor : 140/507/Kecamatan Bengkayang/Pem, tanggal 29 Desember 2017;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Transfer bantuan Khusus Keuangan daearah TA. 2017 kepada Bupati Bengkayang Nomor : 140/420.a/Bani Amas/Pem, tanggal 29 Desember 2017 ke rekening Desa Bani Amas pada Bank BPD Kalbar nomor rekening 8521002698;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 140/419.a/Bani Amas/Pem, tanggal 29 Oktober 2017 yang ditandatangani kepala Desa Bani Amas APOLIUS diatas materai 6000;
1 (satu) lembar Pakta Integritas tidak melakukan praktek KKN tanggal 29 Oktober 2017 yang ditandatangani Kepala Desa Bani Amas APOLIUS;
1 (satu) bundel buku Proposal Pelaksanaan Pembangunan Desa Bani Amas Kecamatan Bengakayang Tahun 2016 yang diberikan konsultan EKO kepada Kepala Desa Bani Amas
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama APOLIUS, berupa :
3 (tiga) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Kantor Desa Bani Amas, Nomor Rekening: 852 100 2698;
2 (dua) Lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Kantor Desa Bani Amas, Nomor Rekening: 852 100 2698,
3 (tiga) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. APOLIUS, Nomor Rekening: 852 169 0217;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EDI IRAWAN, SE, berupa :
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Lamolda kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani AMIT;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Bani Amas kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani APOLIUS
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Gua kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani PURYONO;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Kamuh kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani SUKARYADI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Cempaka Putih kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani KOMIDI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Tapen kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani TIMOTIUS;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Beringin Baru kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang tanggal 30 Desember 2017 Bengkayang perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani ADI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Marunsu kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani IKNASIUS SUNARDI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Suka Maju kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani MARKAS;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Mayak kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani JUMPUNG;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Sungai Duri kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani REZZA PRABA HERLAMBANG ;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Pasti Jaya kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani DOMINIKUS D;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Tubajur kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 31 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani MARSIANUS AHIN;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Bakti Mulya kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani DANI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Monterado kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani EWAIDUS;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Karya Bhakti kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang tanggal 30 Desember 2017 Bengkayang perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani RENADUS;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Cipta Karya kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani NADIN;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Seba’u kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani STEPANUS KOLAP GUDENG;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Karimunting kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani HALIDI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Bukit Serayan kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang tanggal 30 Desember 2017 Bengkayang perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani RESMY
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARSIANUS AHIN, berupa :
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521001861 an. Bendahara Desa Tubajur;
6 (Enam) lembar Fotocopy buku tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521001861 an Bendahara Desa Tubajur;
5 (lima) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521137241 an MARSIANUS AHIN;
1 (satu) Lembar Kwitansi Asli bermaterai 6000 atas penerimaan uang dari Kepala Desa Tubajur sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), tanggal 12 Januari 2018;
1 (Satu) berkas Asli Peraturan Desa Tubajur Nomor 02 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tubajur Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) Berkas Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Bronjong Lokasi Sungai Jabaning Dususn jujur Desa tubajur;
1 (satu) berkas Proposal Pelaksanaan Pembangunan Desa Tubajur Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang Tahun 2016;
1 (satu) rangkap tanda bukti pembayaran dari Kepala BPKAD Kab Bengkayang tanpa tanda tangan.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama STEPANUS LOMEN, berupa:
1 (satu) buku fotocopy Peraturan Desa Babane Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Babane Kab. Bengkayang TA. 2017;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521664879 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. STEPANUS LOMEN;
2 (dua) lembar fotocopy printout rekening koran no rek : 8521664879 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. STEPANUS LOMEN;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521002175 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Babane;
1 (satu) lembar fotocopy printout rekening koran no rek : 8521002175 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Babane;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama Sdr. RESMY, berupa :
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 415 / BPMPDPPKB / Tahun 2013 tanggal 30 September 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Bukit Serayan Kec. Samalantan Kab. Bengkayang;
1 (satu) buku fotocopy Peraturan Desa Bukit Serayan Nomor : 03 Tahun 2017 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bukit Serayan Nomor : 03 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Bukit Serayan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017;
1 (satu) buku fotocopy Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2017;
2 (dua) lembar fotocopy Daftar Nama Kegiatan Pembangunan Bantuan Keuangan Daerah Yang Bersifat Khusus di Kab. Bengkayang TA. 2017;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran pekerjaan an. MARKUS dan ATENG;
1 (satu) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521002281 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Bukit Serayan;
1 (satu) lembar fotocopy printout rekening koran no rek : 8521002281 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Bukit Serayan;
1 (satu) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521775751 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. RESMY;
1 (satu) lembar fotocopy printout rekening koran no rek : 8521775751 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. RESMY
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ADI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003538 an. Bendahara Desa Beringin Baru;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521366703 an. ADI;
4 (empat) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521003538 an Bendahara Desa Beringin Baru;
1 (Satu) lembar Nota pembayaran tanggal 3 Januari 2018, sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 526 / SETDA / TAHUN 2017, Tentang Pengesahan pengangkatan Kepala desa Beringin Baru Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Periode 2017-2023;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Beringin Baru Nomor 02 / Desa Beringin Baru / TAHUN 2017 Tentang Pengesahan pengangkatan Bendhara desa Beringin Bru Kecamatan Monterado Kab Bengkayang Periode 2017-2023;
1 (Satu) berkas fotocopy Peraturan Desa Beringin Baru Nomor 01 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Beringin Baru Tahun Anggaran 2017;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama KOMIDI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cabang Bengkayang No Rek 8521002418, An Bendahara Desa Cempaka Putih,
2 (dua ) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cabang Bengkayang No Rek 8521366673, An. KOMIDI,
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002418 an. Bendahara Desa Cempaka Putih;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521366673 an. KOMIDI;
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran dari KOMIDI (Kepala Desa Cempaka Putih) tanggal 03 Januari, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran dari KOMIDI (Kepala Desa Cempaka Putih) tanggal 03 Januari, sebesar Rp. 473.544.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) berkas Fotocopy Proposal Pelaksanaan Pembangunan Desa Cempaka Putih Kec Suti Semarang Kabupaten Bengkayang Tahun 2016;
1 (satu) berkas Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah, Pemerintaha Desa Cempaka Putih Kecamatan Suti Semarang Tahun 2016;
1 (Satu) berkas Asli Peraturan Desa Cempaka Putih Nomor 01 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cempaka Putih Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YULIUS, berupa :
4 (empat) lembar fotocopy buku tabungan Bank Kalbar Cabang Bengkayang No Rek : 8521001560 An Bendahara Desa Dharma Bakti;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521001560 an. Bendahara Desa Dharma Bakti;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8525375878 an. YULIUS;
1 (Satu) berkas fotocopy Peraturan Desa Dharma Bhakti Nomor 3 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dharma Bakti Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama BILLY MARSONI, berupa :
5 (Lima) lembar fotocopy buku rekening Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003775 an. Bendahara Desa sungai duri;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 5225035271 an. REZZA PRABA HERLAMBANG;
1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003775 an. Bendahara. Desa sungai duri untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017
1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003775 an. Bendahara. Desa sungai duri untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 1 Agustus 2018;
1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 5225035271 an. REZZA PRABA HERLAMBANG untuk transaksi periode tanggal 29 November 2017 s/d 21 Januari 2018
1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 5225035271 an. REZZA PRABA HERLAMBANG untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 29 Maret 2018
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari REZZA PRABA HERLAMBANG (Kades Sungai Duri) sebesar Rp.300.000.000,- yang ditandatangani penerima LIU RUDY untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 5 Januari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari REZZA PRABA HERLAMBANG (Kades Sungai Duri) sebesar Rp.1.000.000.000,- yang ditandatangani penerima EKO SUTRISNO untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 5 Januari 2018;
1 (Satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 080 / BPMPD / TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Sungai Duri Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang;
1 (Satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Duri Nomor 15 Tahun 2017, Tentang Pemberhentian Dan Penunjukkan Bendahara Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Duri Nomor 06 Tahun 2018, Tentang Pemberhentian Dan Penunjukkan Bendahara Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2018;
1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Sungai Duri Nomor 02 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Duri Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Sungai Duri Nomor 03 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Sungai Duri Nomor 07 Tahun 2017 tentang Laporan pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja DEsa Tahun Anggaran 2017;
2 (dua) berkas Laporan Pertanggungjawaban APBdes TAHAP 1 dan TAHAP II 2017 Kode Desa : 61.07.10 .2001 Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kab Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar Daftar Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Bantuan Keuangan Khusus (Bankeusus) dari BPKAD Bengkayang Tahun 2017 terdapat 16 lokasi kegiatan pekerjaan;
1 (satu) lembar Daftar Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Bantuan Keuangan Khusus (Bankeusus) dari BPKAD Bengkayang Tahun 2017 terdapat 11 lokasi kegiatan pekerjaan;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Jembatan Gang telkom;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Nam Pet San;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Duri Raya;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Rehab Total Jembatan Dusun Pelangi-segedong;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Prasarana Kegiatan Pembangunan Dinding Penahan Tanah Jalan Sungai Duri- Segedong;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Peningkatan Jalan Pelangi – Segedong;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton jalan yayasan Dusun Segedong Desa Sungai Duri;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase Rt 07 / Rw 03 Dusun Siliwangi Kecamatan Sungai Raya;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Produksi Dusun Melapis Desa Sungai Duri;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton jalan gang Haji arsad dusun sumbawa desa sungai duri;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Gang Kenanga.
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Timbunan Tanah Jalan Sumbawa Desa Sungai Duri;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Peningkatan Jalan Rabat Beton Rt 004 / Rw 006
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton Jalan Vihara Rt 006 / Rw 002;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton samping koramel.
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan teford Lapen Jl. Pramuka
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUHARDI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy buku tabungan Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002256 an. Bendahara Desa Pasti Jaya;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002256 an. Bendahara Desa Pasti Jaya;
2 (dua) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521774372 an SUHARDI;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 428 / BPMPDPPKB/TAHUN 2013 Tentang Pengesahan pengangkatan Kepala desa Beringin Baru Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Periode 2013-2019;
1 (Satu) berkas Asli Peraturan Desa Pasti Jaya Nomor 01 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasti Jaya Tahun Anggaran 2017;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUJIANTO, berupa :
4 (empat) lembar fotocopy Buku tabungan Bank Kalbar Capem Seluas No Rek : 8725001607 an. Kantor Desa Sekida;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar CapemSeluas No rek : 8725001607 an. Kantor Desa Sekida;
1 (Satu) berkas fotocopy Peraturan Desa Sekida Nomor 02 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sekida Tahun Anggaran 2017.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIONG, berupa :
3 (tuga) lembar fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003457 an. Bendahara Desa Serindu;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003457 an. Bendhara Desa Serindu;
1 (Satu) berkas fotocopy Peraturan Desa Serindu Nomor 05 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Serindu Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Serindu sebesar Rp. 122.902.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah), tanggal 05 Januari 2018;
1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) , tanpa tanggal, bulan dan Tahun.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUMADI, berupa :
2 (dua) lembar rekening koran no rek : 8521001837 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara desa Jahandung;
1 (satu) lembar rekening koran no rek : 8521001837 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara desa Jahandung periode tanggal 1 Januari 2017 s/d 7 Agustus 2018;
1 (satu) buku Peraturan Desa Jahandung tanpa Nomor Tahun 2017 Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Jahandung Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Jahandung Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku Peraturan Desa Jahandung Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Jahandung Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Jahandung Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang dari Bendahara Desa Jahandung senilai Rp. 245.804.000,- untuk pembayaran biaya pembangunan yang ditandatangani oleh penerima MARINUS bertempat di Bengkayang tertanggal 5 Januari 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EVI NIKANDER, berupa :
4 (empat) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521020700 an Kantor Desa Suka Damai;
1 (Satu) lembar Rekeming koran Bank Kalbar Cab Bengkayang, No Rek 8521020700 an Kantor Desa Suka Damai;
1 (Satu) berkas Asli Peraturan Desa Suka Damai Nomor 01 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Suka Damai Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DARMADI,SH, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Raya Nomor 01 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPBDesa);
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Raya Nomor : 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Raya Nomor : 5 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
2 ( dua ) lembar foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Sungai Raya dengan nomor rekening : 8521003481;
1 (satu) lembar foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama NURUL UMAYRA dengan nomor rekening : 8521778041.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUKARYADI, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Kamuh Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Kamuh, Nomor Rekening : 862 5003 556;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Kamuh, Nomor Rekening : 862 5003 556;
2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama SUKARYADI, Nomor Rekening : 862 501 5775;
1 (lembar) lembar foto Copy Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama SUKARYADI, Nomor Rekening : 862 501 5775.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama AMIT, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lamolda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Desa Lamolda, Nomor Rekening : 852 1114 992;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lamolda, Nomor Rekening : 852 1114 992;
2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama AMIT, Nomor Rekening : 8521 77 3015
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RABULI,NZ, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lembang Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lembang Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lembang Tahun 2017;
3 (tiga) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lembang, Nomor Rekening : 862 500 3157.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama F.M. BAHARUN, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lesabela Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lesabela Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lesabela Tahun 2017;
2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lesabela, Nomor Rekening : 852 1040 301;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lesabela, Nomor Rekening : 852 1040 301
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ST KOLAP, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Saba’u Nomor 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Saba’u, Nomor Rekening: 852 100 2272;
1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Saba’u, Nomor Rekening: 852 100 2272;
4 (empat) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Singkawang An. STEVANUS KOLAP GUDENG, Nomor Rekening : 202 5012570.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YOSEPH AKUAN, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Samalantan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Samalantan, Nomor Rekening: 852 166 2001;
1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Samalantan, Nomor Rekening: 852 166 2001.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama KARSONO, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Seluas Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Seluas, Nomor Rekening : 872 500 4967;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Seluas, Nomor Rekening : 872 500 4967;
2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama KARSONO QQ RUSWANDI, Nomor Rekening : 8721 0470 41
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama UBIL, A.Md, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Sebetung Menyala Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Sebetung Menyala Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2017;
2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Bendahara Desa Sebetung Menyala, Nomor Rekening : 852 1002 108;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Bendahara Desa Sebetung Menyala, Nomor Rekening : 852 1002 108;
3 (tiga) lembar BACK UP DATA Pekerjaan Normalisasi Sungai Sebetung Menyala (Diterima dari Operator Pelaksana);
1 (satu) Bundel Proposal Pelaksanaan pembangunan Desa Sebetung Menyala Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang Tahun 2016 (Diterima dari Pendamping Desa Kecamatan Teriak pada bulan Januari 2018
1 (Satu) Bundel RAB Desa Sebetung Menyala pekerjaan Normalisasi Sungai Sebetung Menyala (Diterima dari Pendamping Desa Kecamatan Teriak pada bulan Januari 2018);
1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Pembangunan Fisik dan Prasarana Desa (Diterima dari Pihak Pemdes Kab. Bengkayang pada Bulan januari 2018);
1 (satu) Bundel Kwitansi Tanda Bukti Pembayaran sebesar Rp. 121.536.000,- untuk Keperluan Belanja Keuangan Kepada Desa Sebetung Menyala Kecamatan Teriak yang tidak ditandatatangani oleh Kepala BPKAD BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, Bendahara Pengeluaran ROBERTA IKA, SE dan Kepala DESA UBIL (Diterima dari Pihak Pemdes Kab. Bengkayang pada bulan Januari 2018)
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HAMDANI, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Jaga A Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Jaga A Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Jaga A Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Desa Sungai Jaga A Kec. Sungai Raya, Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
3 ( tiga ) lembar foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Sungai Jaga A
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EHFANDI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003465 an. Bend Desa sungai Pangkalan II
1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003465 an. Bend. Desa sungai Pangkalan II untuk transaksi periode tanggal 01 Januari 2018 s/d 13 Agustus 2018;
1 (Satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Camat Sungai Raya Nomor : 140/ /PEM/2017, tanpa tanggal bulan Januari 2017 tentang Hasil Evaluasi Peraturan Peraturan Desa Sungai Pangkalan II Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Sungai Pangkalan II Nomor 03 Tahun 2017, tanggal 4 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Pangkalan II Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Rancangan Anggaran Pendabatan dan Belanja Desa (Raperdes) Pemerintah Desa Sungai Pangkalan II Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani EHFANDI selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II tertanggal 2 Januari 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Bupati Bengkayang nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Pembangunan Fisik dan Prasarana Desa;
1 (Satu) rangkap fotocopy Anggaran Pendabatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Sungai Pangkalan II Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani EHFANDI selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II tertanggal 4 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari EHFANDI (Kades Sungai Pangkalan II) sebesar Rp.100.000.000,- yang ditandatangani penerima JONI ABDULLAH untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 8 Januari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari EHFANDI (Kades Sungai Pangkalan II) sebesar Rp.100.000.000,- yang ditandatangani penerima LIU RUDY untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 8 Januari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari EHFANDI (Kades Sungai Pangkalan II) sebesar Rp.40.000.000,- yang ditandatangani penerima JONI ABDULLAH untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 19 Januari 2018;
1 (satu) buku fotocopy Peraturan Desa Sungai Pangkalan II Nomor 04 Tahun 2017, tanggal 31 Desember 2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sungai Pangkalan II Tanpa Nomor Tahun 2017, tanggal 28 Desember 2017 tentang Perstujuan Peraturan Permusyawaratan Desa Sungai Pangkalan II tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Jalan Desa (Jalan Rabat Beton) Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kesehatan Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Desa (Pembuatan Parit Kung Long) Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2017 Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUPIANTO, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Pawangi Nomor : 03 Tahun 2016, tanggal 12 September 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa Pawangi Tahun 2017;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Pawangi Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 6 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Pawangi Nomor : 07 Tahun 2017, tanggal 30 Desember 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
5 (lima) lembar foto copy buku tabungan Bendahara Desa Pawangi dengan nomor rekening : 8521003392 pada Bank Kalbar.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TOSIN, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) Desa Capkala Tahun 2017;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Capkala Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 ;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Dana Desa (DD) tahap pertama Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Dana Desa (DD) tahap kedua Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Bagi Dari Hasil Pajak (BHP) tahap pertama Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Bagi Dari Hasil Pajak (BHP) tahap kedua Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
1 (satu) bundel foto copy Keputusan Bupati Bengkayang nomor : 577/ BPKAD / Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang Penetapan Alokasi dana bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
3 ( tiga ) lembar foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Capkala dengan nomor rekening : 8521003414;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bendahara Desa Capkala dengan nomor rekening : 8521003414, daftar rincian transaksi tertanggal 01/12/2017 s.d 13/08/2018.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALAN, berupa :
1 (satu) bundel Peraturan Desa Tiga Berkat Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 13 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Tiga Berkat dengan nomor rekening : 8521002574 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan ALAN dengan nomor rekening : 8525003320 pada Bank Kalbar ;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Tiga Berkat dengan nomor rekening : 8521002574 pada Bank Kalbar periode tanggal 31 Desember 2017 s.d 23 Agustus 2018;
1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang dari Bpk ALAN ( Kades Tiga Berkat) kepada UCOK untuk pembayaran 60 % termin pekerjaan Bronjong dan Drainase di Madi Kec. Lumar ( pagu 400 2+) sebesar Rp. 240.000.000,- tertanggal 8 Januari 2018 yang ditandatangani oleh UCOK.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALIYANTO, berupa :
1 (satu) bundel Peraturan Desa Bengkawan Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 19 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Bengkawan dengan nomor rekening : 8625002746 pada Bank Kalbar .
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Bengkawan dengan nomor rekening : 8625002746 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Desember 2017 dan periode tanggal 1 Januari 2018 s.d 16 Agustus 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama NADIN, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Cipta Karya Nomor : 03 Tahun 2017, tanggal 9 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan NADIN dengan nomor rekening : 8521366762 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan kantor desa Cipta Karya dengan nomor rekening : 8521002639 pada Bank Kalbar;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran NADIN dengan nomor rekening : 8521366762 pada Bank Kalbar periode tanggal 30 Desember 2017 s.d 21 Agustus 2018;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Cipta Karya dengan nomor rekening : 8521002639 pada Bank Kalbar periode tanggal 30 Desember 2017 s.d 21 Agustus 2018;
1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang dari Kepala Desa Cipta Karya kepada DARMAJI sebesar Rp. 157.203.000,- untuk pembayaran item pekerjaan jalan produksi di Dusun Lamat Semalat, Desa Cipta Karya, Kec. Sungai Betung, Kab. Bengkayang tertanggal 25 Januari 2018 yang ditandatangani oleh DARMAJI;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARKAS, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung Nomor : 04 Tahun 2016, tanggal 5 September 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa, Desa Suka Maju Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Suka Maju Nomor : 01 Tahun 2017, tanggal 5 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan Bendahara Desa Suka Maju dengan nomor rekening : 8521001993 pada Bank Kalbar;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan MARKAS dengan nomor rekening : 8521366754 pada Bank Kalbar;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bendahara Desa Suka Maju dengan nomor rekening : 8521001993 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Desember 2017 s.d 24 Agustus 2018;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran MARKAS dengan nomor rekening : 8521366754 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Desember 2017 s.d 24 Agustus 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penyerahan uang dari MARKAS kepada ALIL sebesar Rp. 297.000.000,- untuk pembayaran kegiatan pembangunan (Jalan Usaha Tani, Bronjong dan Normalisasi Sungai ) 3 Kegiatan, tertanggal 12 Januari 2018 yang ditandatangani oleh ALIL;
1 (satu) lembar slip penyetoran uang dari MARKAS kepada AGUSTINUS MALADI sebesar Rp. 99.000.000,- tertanggal 11 Januari 2018 melalui Bank Kalbar;
1 (satu) lembar slip penyetoran uang dari MARKAS kepada ATIS RUSONO sebesar Rp. 198.000.000,- tertanggal 11 Januari 2018 melalui Bank Kalbar;
1 (satu) lembar slip penyetoran uang dari MARKAS kepada ASAI sebesar Rp. 594.000.000,- tertanggal 11 Januari 2018 melalui Bank Kalbar;
1 (satu) lembar slip penyetoran uang dari MARKAS kepada DAVE sebesar Rp. 99.000.000,- tertanggal 11 Januari 2018 melalui Bank Kalbar
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama NANDOT, berupa :
1 (satu) bundel Peraturan Desa Siaga Nomor : 04 Tahun 2017, tanggal 5 Oktober 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Siaga Akhir Tahun Anggaran 2017;
1 ( satu) rangkap foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
1 ( satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan APBDESA Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Siaga Tahun Anggaran 2017 Kegiatan Pembukaan JUT dan Pembangunan Drainase Pagu Anggaran Rp. 286.772.000,-;
4 ( empat) lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah;
3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan Bendahara Desa Siaga dengan nomor rekening : 8521003384 pada Bank Kalbar ;
3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan NANDOT dengan nomor rekening : 8925006727 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Bendahara Desa Siaga dengan nomor rekening : 8521003384 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Desember 2017 dan periode tanggal 1 Januari 2018 s.d 31 Juli 2018;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang dari Kepala Desa Siaga kepada ROPINUS sebesar Rp. 231.000.000,- tertanggal 8 Januari 2018 yang ditandatangani oleh ROPINUS.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PURYONO, berupa :
1 (satu) bundel Peraturan Desa Gua Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 3 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Desa Gua Nomor : 03 Tahun 2017, tanggal 2 Oktober 2017 tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Gua Nomor : 04 Tahun 2017, tanggal 20 Oktober 2017 tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 ;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Tahun 2017 Pemerintah Desa Gua, Kec. Sanggau Ledo, Kab. Bengkayang ;
1 ( satu) rangkap foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
1 ( satu ) rangkap lampiran Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577 / BPKAD / Tahun 2017, tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa di Kab. Bengkayang Tahun anggaran 2017;
1 ( satu) bundel Surat Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan Dana Bantuan Khusus Keuangan Kabupaten, Desa Gua, Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani, Dusun Romo Rt.01/ Rw 01;
1 ( satu) bundel Surat Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan Dana Bantuan Khusus Keuangan Kabupaten, Pemerintah Desa Gua, Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani, Dusun Subur Makmur Rt.02/ Rw 02;
1 ( satu) rangkap rangkap Proposal Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Daerah tentang anggaran Bantuan Khusus;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Gua dengan nomor rekening : 8625003025 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Gua dengan nomor rekening : 8625003025 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 21 Agustus 2018;
1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Gua kepada MASADI untuk pembayaran pekerjaan buka badan jalan tani dusun Romo Rt 001/001 sebesar Rp. 179.300.000,- tertanggal 20 Februari 2018 yang ditandatangani oleh MASADI;
1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Gua kepada MASADI untuk pembayaran pekerjaan buka bagdan jalan tani didusun Subur Makmur Rt 002/002 sebesar Rp. 178.607.000,- tertanggal 24 Februari 2018 yang ditandatangani oleh MASADI.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUHARDI, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Belimbing Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 9 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Belimbing dengan nomor rekening : 8521002663 pada Bank Kalbar;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan SUHARDI dengan nomor rekening : 8521655705 pada Bank Kalbar;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Belimbing dengan nomor rekening : 8521002663 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 20 Agustus 2018.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama WARDI, berupa :
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sango Nomor : 03 Tahun 2017, tanggal 24 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sango Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 15 Januari 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Sango Kabupaten Bengkayang Tahun 2017;
1 (satu) bundel Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Sango, Lokasi Dusun Paling, Sumber dana Bantuan Khusus Nilia Pagu sebesar Rp.122.902.000,-
1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar ;
3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan HERKULANUS SUWARDI dengan nomor rekening : 8621071620 pada Bank Kalbar ;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar periode tanggal 31 Desember 2017 s.d 24 Agustus 2018;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran HERKULANUS SUWARDI dengan nomor rekening : 8621071620 pada Bank Kalbar periode tanggal 31 Desember 2017 s.d 24 Agustus 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EWALDUS, berupa :
5 (lima) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8521120011 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. EWALDUS;
3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8521001667 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara desa Monterado periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 01 Agustus 2018;
1 (satu) bundel fotocopy buku Peraturan Desa Monterado Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Monterado Tahun 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Monterado Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Monterado Tahun 2017;
6 (enam) lembar fotocopy Lampiran Daftar Nama Kegiatan Pembangunan Bantuan Keuangan Daerah Yang Bersifat Khusus Di Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017 sesuai Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577 / BPKAD / Tahun 20017, tanggal 06 September 2017 tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HALIDI, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Karimunting nomor : 03 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Kerimunting Nomor : 03 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Karimunting tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 ( satu ) buku fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan APBDESA Tahap Kedua Desa Karimunting Tahun Anggaran 2017;
1 ( satu ) bundel asli proposal pelaksanaan pembangunan Desa Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang tahun 2016, tertanggal 20 Juni 2016, ditandatangani Kades Karimunting HALIDI dan berstempel Desa Karimunting, terdiri dari 5 (lima) item pekerjaan dengan nilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 (satu) bundel asli Peraturan Desa Karimunting Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Desa Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Karimunting Nomor : 04 Tahun 2017 tentang persetujuan peraturan desa Karimunting tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, yang belum disahkan/diberlakukan;
1 (satu) bundel dokumen pembayaran yang belum dipergunakan, terdiri dari :
(satu) lembar asli Tanda Bukti Pembayaran dari Kepala BPKAD Kab. Bengkayang sejumlah Rp.374.169.000,- yang ditandatangani oleh sdr HALIDI bermaterai Rp.6.000,- berstembel Desa Karimunting, yang belum bertanggal dan bulan tahun 2017, beserta 4 (empat) lembar tindisanya;
1 ( satu) lembar surat pengantar nomor : 140/ /Kecamatan Sungai Raya Kepulauan/Pem, yang belum bertanggal bulan Desember 2017 yang belum ditantangani oleh Camat Sungai Raya Kepulauan Drs. ERLAN, untuk pengiriman 9 (sembilan) jenis dokumen;
1 (satu) lembar surat pengantar Nomor : 140/ /Kecamatan Sungai Raya Kepulauan/Pem, yang belum bertanggal bulan Januari 2017 yang belum ditandatangani oleh Camat Sungai Raya Kepulauan Drs. ERLAN, untuk pengiriman 4 (empat) jenis dokumen;
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Karimunting nomor : 89/DESA KARIMUNTING/TAHUN 2017, tanggal 15 Februari 2017 tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Karimunting Tahun anggaran 2017;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditandatangani oleh Kades Karimunting HALIDI bermaterai Rp.6.000,- dan berstempel desa Karimunting dan tertanggal 5 Oktober 2017;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak nomor : 140/ /Karimunting/Pem, tanggal 5 Oktober 2017 yang ditandatangani Kades Karimunting HALIDI bermaterai Rp.6.000,- dan berstempel desa Karimunting;
1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Karimunting nomor nomor : 140/ /Karimunting/Pem, tanpa tanggal bulan Desember 2017 yang ditandatangani Kades Karimunting HALIDI berstempel desa Karimunting, perihal Permohonan Transfer Bantuan khusus Keuangan Daerah TA. 2017, ditujukan kepada Bupati Bengkayang;
1 (satu) lembar Foto Copy Buku Rekening Bank atas nama Bedahara Desa Karimunting No rek :8521003490;
1 (satu) lembar Foto Copy NPWP 00.918.034.0-702.000 an. bendahara desa Karimunting;
1 (satu) lembar Foto Copy KTP NIK : 6107155803970003 an. TATI GANDARY (Bendahara Desa Karimunting);
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Keputusan Kepala desa Karimunting Nomor 93/DESA KARIMUNTING/TAHUN 2017, tanggal 3 Oktober 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang;
4 (empat) lembar Foto Copy surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 450/BPMPDPPKB/TAHUN 2013, tanggal 1 Oktober 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang;
1 (satu) bundel lembar Owneer Estimate (OE) untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat Beton berlokasi Jalan Teluk Permai Dusun Teluk Suak Desa Karimunting, yang ditandatangani Kades Karimunting HALIDI dan Berstempel Desa Karimunting;
1 (satu) bundel lembar Owneer Estimate (OE) untuk Pekerjaan Pembangunan Box Culvert dan Drainase berlokasi Jalan Batu Payung Dalam Dusun Teluk Suak Desa Karimunting, yang ditandatangani Kades Karimunting HALIDI dan Berstempel Desa Karimunting;
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- penerimaan uang dari Bendahara Desa Karimunting uang sebesar Rp.264.000.000,- untuk pembayaran pembbiayaan kegiatan rabat beton : Teluk Permai dan Jl. Batu Payung, Sumber dana : Bantuan Keuangan Pemda Kab. Bengkayang yang ditandatangani oleh penerima GUSMANTO tertanggal 4 Januari 2018, dan ditandatangani saksi AGUSTINUS dan HALIDI;
5 (lima) lembar foto penyerahan uang pada tanggal 4 Januari 2018 kepada GUSMANTO;
6 (enam) lembar foto lokasi pembangunan Jalan Rabat Beton Jalan Batu Payung Dusun Teluk Suak;
5 (lima) lembar foto lokasi pembangunan rabat beton jalan teluk suak permai Dusun Teluk Suak;
3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening No.Rek : 8521003490 an. Bendahara Desa Karimunting;
1 (satu) lembar rekening koran No.Rek : 8521003490 an. Bendahara Desa Karimunting periode tanggal 31/12/2018 s/d 07/03/2018;
2 (dua) lembar fotocopy rekening Kepala Desa Karimunting pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang An. HALIDI no rek: 8521440709;
2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Normalisasi Parit Dusun Teratai Desa Karimunting, yang belum ditandatgani Kades dan Ketua TPK;
2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat Beton Jalan Batu Payung Dalam 1 Dusun Teluk Suak Desa Karimunting, yang belum ditandatgani Kades dan Ketua TPK
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HERIADI MUKMIN, S.Pd, berupa :
3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521002116 an. Bendahara Desa Marunsu;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521366207 an. IGNASIUS SUNARDI;
1 (Satu) lembar rekening koran rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521002116 an. Bendahara Desa Marunsu periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (satu) buku Peraturan Desa Marunsu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Marunsu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Marunsu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2017 dengan nilai anggaran pendapatan desa sebesar Rp. 1.263.314.600,-
3 (tiga) lembar Buku Kas Umum Desa Marunsu Kec. Samalantan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar surat Pernyataan tanggal 11 Januari 2018 tentang pengajuan pencairan dana untuk keperluan modal kerja pembangunan Drainase di Lingkungan Pemukiman Warga Rt.01 Rw.01 Dusun Pasukayu Desa Marunsu sebesar Rp. 108.800.000,- yang ditanda tangani oleh FRANS LOBO ANDERSON, SE selaku pelaksana pekerjaan dan ditandatangani saksi DESIANUS SIMON, A.Ma. Pust, YANTO KUNDUS, A.Ma.Pust, IGNASIUS SUNARDI, ST;
1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang dari Bendahara Desa Marunsu senilai Rp. 108.800.000,- untuk pembayaran atas Pembangunan Drainase Dusun Pasukayu Rt.01 Desa Marunsu Kec. Samalantan yang ditandatangani oleh penerima FRANS LOBO ANDERSON, tertanggal 11 Januari 2018 bertempat di Desa Marunsu;
3 (tiga ) lembar Berita Acara Musyawarah desa Marunsu tanggal 15 Januari 2018 untuk pembahasan pembangunan jembatan kayu perbatasan Dusun Malabae -Dusun Pasukayu yang rusak dengan nilai anggaran sebesar Rp.88.000.000,-, dilampiri dengan daftar hadir warga masyarakat
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama LOPETRUS, berupa :
7 (tujuh) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8621007565 pada Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo an. LOPETRUS;
6 (enam) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8625003815 pada Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo an. Kantor Desa Bange periode 28 Maret 2014 s/d 08 Juni 2018;
3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8625003815 pada Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo an. Kantor Desa Bange periode 22 Juni 2018 s/d 26 Juni 2018;
1 (satu) bundel fotocopy buku Peraturan Desa Bange Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bange Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Bange Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotocopy buku Peraturan Desa Bange Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bange Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Bange Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
5 (lima) lembar fotocopy Proposal Pemohonan Bantuan Keuangan Daerah Pemerintah Desa Bange Kec. Sanggau Ledo Tahun 2016 tanpa nomor tanggal 08 Juli 2016;
1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan PBK Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Bange Tahun Anggaran 2017 dengan item pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Bange;
1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan PBK Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Bange Tahun Anggaran 2017 dengan item pekerjaan Pembangunan Telford RT 001 Desa Bange.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PETRUS SIDIK, berupa :
5 (lima) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521001756 an. Bend. desa Sekaruh;
4 (empat) fotocopy buku rekening no rek : 8525117236 an. PETRUS SIDIK;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8521001756 an. Bend desa Sekaruh periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8525117236 an. PETRUS SIDIK periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (satu) buku Peraturan Desa Sekaruh Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sekaruh Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Sekaruh Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
4 (empat) lembar Owneer Estimate (OE) untuk Nomor paket pekerjaan 70, nama pekerjaan Pembangunan Bronjong berlokasi di Jembatan Sungai Teriak Dusun Sepogot Desa Sekaruh Kec. Teriak dengan sumber dana Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2017, yang tidak ditandatangani oleh Kepala Desa Sekaruh PETRUS SIDIK dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan;
1 (satu) bundel proposal Pelaksanaan Pembangunan Desa Sekaruh Kec. Teriak Kab. Bengkayang Tahun 2016 yang tidak ditandatangani oleh Kepala Desa Sekaruh PETRUS SIDIK, tertanggal 20 Juni 2016 untuk 3 pekerjaan senilai Rp. 600.000.000,00
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIMOTEUS, berupa :
3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang No Rek : 8521002591 an. Kantor Desa Tapen;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521778122 an. TIMOTIUS;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8521778122 an. TIMOTIUS periode tanggal 30 Desember 2017 s/d 1 Agustus 2018;
2 (dua) lembar rekening koran no rek : 8521002591 an. Kantor Desa Tapen periode tanggal 1 Januari 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (satu) buku Peraturan Desa Tapen Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tapen Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Tapen Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.113.390.100,-;
1 (satu) buku Peraturan Desa Tapen Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tapen Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Tapen Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.359.194.100,-;
1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 124.000.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS serta ditandatangani Penerima ANTONIUS SAPARY bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018;
1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 121.804.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Tani Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS serta ditandatangani Penerima KOMENG YONATAN bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TOMAS SUSANTO, berupa :
4 (empat) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8625003211 an. Kantor Desa Pisak;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8625003211 an. Kantor Desa Pisak periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (satu) buku Peraturan Desa Pisak Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Pisak Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Pisak Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.273.336.100,-
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama JUMPUNG, berupa :
1 (satu) buku Peraturan Desa Mayak Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Mayak Nomor 02 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Mayak tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017;
1 (satu) buku Peraturan Desa Mayak Nomor : 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Mayak Nomor 02 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Mayak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017;
2 (dua) lembar printout rekening koran no rek : 8625002525 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Kantor Desa Mayak;
6 (enam) lembar foto copy buku rekening no rek : 8625002525 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Kantor Desa Mayak;
2 (dua) lembar printout rekening koran no rek : 8621024150 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. JUMPUNG;
6 (enam) lembar foto copy buku rekening no rek : 8621024150
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama CIPTO, berupa :
4 (empat) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521001683 an. Bendh. Desa Mekar Baru;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521793148 an. CIPTO;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8521001683 an. Bendh. Desa Mekar Baru periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8521793148 an. CIPTO periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (satu) buku Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk 6 (enam) jenis kegiatan yang berlokasi di Desa Mekar Baru Kec. Monterado Kab. Bengkayang senilai Rp.774.932.900,- yang ditandatangani oleh Kades Mekar Baru Sdr. CIPTO tertanggal 28 Oktober 2016, yang belum dipergunakan atau diajukan;
3 (tiga) lembar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Mekar Baru Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani oleh Kades Mekar Baru Sdr. CIPTO berstempel Desa Mekar Baru tanpa tanggal;
Peraturan Desa Mekar Baru Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Mekar Baru Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Mekar Baru Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp.1.232.086.300,-.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RENADUS, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening dengan no rek : 8521663481 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. RENADUS;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521003198 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Karya Bhakti;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran dengan no. Rekening : 8521366746 Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. RENADUS;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran dengan no. Rekening : 8521003198 Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Karya Bhakti;
1 (satu) bundel fotocopy buku Peraturan Desa Karya Bhakti Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Bhakti Tahun 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Karya Bhakti Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Bhakti Tahun 2017;
1 (satu) lembar kritansi pembayaran dari RENADUS kepada YOHANES HERI untuk kegiatan Pembangunan Bronjong Dsn. Keranji Rt. 001 / Rw. 001 Ds. Karya Bhakti Kec. Sungai Betung Kab. Bengkayang, tanggal 12 Januari 2018 sebesar Rp. 90.162.000,- (Sembilan Puluh Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar kritansi pembayaran dari RENADUS kepada MAMAN untuk kegiatan Pembangunan Normalisasi Sungai Dsn. Keranji Rt. 001 / Rw. 001 Ds. Karya Bhakti Kec. Sungai Betung Kab. Bengkayang, tanggal 12 Januari 2018 sebesar Rp. 80.549.200,- (Delapan Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah).
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ASNAWI, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Rukma Jaya Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Desa Rukmajaya Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Rukma Jaya Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Rukma Jaya Nomor : 5 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017;
4 (empat) lembar Foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Rukma Jaya.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YASPINAR,SH, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Pangkalan I Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Desa Sungai Pangkalan I Kec. Sungai Raya, Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Pangkalan I Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Pangkalan I Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017;
10 (sepuluh) lembar Foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Sungai Pangkalan I
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama JONI ABDULLAH, berupa :
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari JONI kepada JOKO MULYAWAN sebesar Rp.30.000.000,- untuk pembayaran 150 jam jasa sewa Excavator @Rp.200.000,- = Rp. 30.000.000,- tertanggal 18 Januari 2018 yang ditandatangani oleh JOKO MULYAWAN ;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari JONI kepada JOKO MULYAWAN sebesar Rp.56.400.000,- untuk pembayaran 282 jam sewa alat berat @Rp. 200.000,- = Rp. 56.400.000,- tertanggal 18 Januari 2018 yang ditandatangani oleh JOKO MULYAWAN;
1 (satu) lembar laporan hasil pengoperasian alat berat Excavator, bulan Oktober – November 2017 yang ditandatangani oleh NURMINI dan AFIK SUSANTO;
1 (satu) lembar laporan hasil pengoperasian alat berat Excavator, bulan November – Desember 2017 yang ditandatangani oleh NURMINI dan AFIK SUSANTO;
2 (dua) lembar laporan hasil pengoperasian alat berat Excavator, bulan Desember/Januari 2017/2018 yang ditandatangani oleh JONI ABDULLAH dan AFIK SUSANTO;
4 (empat) lembar Surat Perjanjian Peralatan Nomor : 0002/SPJ/2017, tanggal 10 Agustus 2017 antara JOKO MULYAWAN selaku pemilik peralatan dengan JONI ABDULLAH selaku penyewa peralatan yang ditandatangani oleh JOKO MULYAWAN dan ditandatangani oleh JONI ABDULLAH ;
1 (satu) lembar Back Up Data Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pekerjaan Pembangunan Jalan Musta’an, Lokasi Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya, Sumber Dana Bantuan Keuangan Khusus, Tahun Anggaran 2017;
2 ( dua ) lembar Rencana Anggaran Biaya Desa Sungai Pangkalan II Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2017, Bidang pelaksanaan pembangunan desa, Pekerjaan Pembangunan Jalan Musta’an, Lokasi Desa Sungai Pangkalan II, Sumber Dana Bantuan Keuangan Khusus, Waktu Pelaksanaan 24 hari kerja, volume pekerjaan 3.810,00 M 3, Ukuran Pekerjaan Panjang 1.382.00 M Lebar 3.00 M, tanpa tanggal dan bulan tahun 2017, tanpa ditandatangani oleh SUPIANDI selaku Tim Pelaksana Kegiatan dan EHFANDI selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II;
1 (satu) lembar Back Up Data Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pekerjaan Normalisasi Parit Dodol, Lokasi Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya, Sumber Dana Bantuan Keuangan Khusus, Tahun Anggaran 2017;
2 ( dua ) lembar Rencana Anggaran Biaya Desa Sungai Pangkalan II Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2017, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pekerjaan Normalisai Parit Dodol, Lokasi Desa Sungai Pangkalan II, Sumber Dana Bantuan Keuangan Khusus, Waktu Pelaksanaan 12 hari kerja, volume pekerjaan 2.066,50 M 3, Ukuran Pekerjaan Panjang 1.596.00 M Lebar 2.10 M, tanpa tanggal dan bulan tahun 2017, tanpa ditandatangani oleh SUPIANDI selaku Tim Pelaksana Kegiatan dan EHFANDI selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II;
21 ( dua puluh satu ) lembar nota pembelanjaan JONI ABDULLAH.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EKO SUTRISNO, berupa :
1 (satu) lembar nota bukti pembelian material dari Bu Meri senilai Rp. 272.861.500,- tertanggal 15 Januari 2018;
7 (tujuh) lembar nota penyewaan peralatan;
4 (empat) lembar nota pembelian material Semen;
6 (enam) lembar nota Pembelian Material Kayu;
6 (enam) lembar kuitansi pembayaran upah;
1 (satu) bundel nota pembelian material tanah merah;
1 (satu) bundel nota pembelian material pasir;
9 (sembilan) lembar nota pembelian perlengkapan kerja;
1 (satu) lembar nota pembelian aspal sebanyak 30 drum dengan nilai sebesar Rp. 45.000.000,- tertanggal 20 November 2017;
1 (satu) lembar Berita Acara peminjaman barang berupa 20 drum Aspal dari SUDJONO yang ditandatangani oleh ZULKARNAIN dan EKO pada tanggal 27 November 2017;
1 (satu) bundel nota bukti pembelian material Batu
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DANI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy rekening nomor : 8521366711 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. DANI;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran no rek : 8521003651 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Kantor Desa Bhakti Mulya periode tanggal 4 Desember 2017 s/d 31 Desember 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALIL, berupa :
25 (dua puluh lima) lembar Nota pembelian material berikut catatan upah tukang pekerjaan bronjong di Dusun Papak Desa Suka Maju.
17 (tujuh belas) lembar Kwitansi pembayaran Sewa alat, Upah tukang, Pembelian Material dan Pembayaran ganti rugi tanam tumbuh
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PINUS SAMSUDIN, M.Si, berupa :
1 (satu) Buku RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daearah) Kabupaten Bengkayang Tahun 2016 s/d 2021;
1 (satu) Buku RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kabupaten Bengkayang Tahun 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama LOPERTUS, berupa :
1 (Satu) Bundel fotocopy Peraturan Desa Bange Nomor 06 Tahun 2017, Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bange Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Bange Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
5 (lima) lembar Surat Perintah Kerja Nomor : 2.2.10/SPK/TPK – BANGE /2018 tanggal 12 Januari 2018 ;
1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga peningkatan jalan telford Dsn merabu yang belum di tandatangani;
1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 004 yang belum di tandatangani;
Kwitansi Pembayaran kepada LORENSIUS ATUT sebesar Rp. 120.754.000,- tertanggal 20 Februari 2018 untuk pembayaran Pekerjaan Jalan Telpord di Dsn. Merabu Desa Bange;
1 (satu) Lembar Pembayaran Operasional TPK sebesar Rp. 5.050.000,- tertanggal 7 Januari 2018 untuk Biaya Operasional TPK Kegiatan Pembangunan Jalan Telford Dsn. Merabu Rt.001 Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran DP (Uang Muka) sewa Exapator kepada SUPRIANTO FERI sebesar Rp. 30.000.000,- tertanggal 12 Januari 2018 untuk Pekerjaan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange;
1 (satu) Lembar Pembayaran Operasional TPK sebesar Rp. 5.400.000,- tertanggal 12 Januari 2018 untuk Biaya Operasional TPK Kegiatan Pembangunan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange;
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pengadaan Gorong-gorong dan Pemasangan kepada HOTMAN MANIK sebesar Rp. 7.000.000,- tertanggal 26 Januari 2018 untuk Pekerjaan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange;
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran sewa Exapator kepada SUPRIANTO FERI sebesar Rp. 50.000.000,- tertanggal 29 Januari 2018 untuk Pekerjaan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange;
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran Premi/Biaya Operator & Helper kepada ACHMAD RUSMAN sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 14 Juni 2018 untuk Pekerjaan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange;
1 (satu) lembar laporan kemajuan pekerjaan pembangunan jalan telford dsn merabu Rt 001 desa Bange, tanggal 28 Januari 2018;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan jalan telford dsn merabu Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.11/desa-bange/2018, tanggal 5 februari 2018;
1 (satu) lembar lampiran Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan jalan telford dsn merabu Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.11/desa-bange/2018, tanggal 5 februari 2018;
1 (satu) lembar Berita acara serah terima hasil pekerjaan pembangunan jalan telford dsn merabu Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.11/BA-STHP/TPK-PPHP / Bange/2018, tanggal 12 februari 2018;
1 (satu) lembar laporan kemajuan pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 001 desa Bange, tanggal 12 Februari 2018;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.10/desa-bange/ 2018, tanggal 14 februari 2018;
1 (satu) lembar lampiran Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.10/desa-bange/2018, tanggal 14 februari 2018;
1 (satu) lembar Berita acara serah terima hasil pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.10/BA/STHP/TPK-PPHP/bange/2018, tanggal 15 februari 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MASADI, berupa :
4 (empat) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Pemerintah Desa Sango Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Sango WARDI;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Pasti Jaya Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Pasti Jaya SUHARDI;
6 (enam) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Monterado Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Monterado EWALDUS;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Mayak Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Mayak JUMPUNG;
4 (empat) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Lesabela Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Lesabela PJ YANTO;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Lamolda Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Lamolda AMIT;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Jahandung Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Jahandung MARTINUS LAHOR;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Gua Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Gua PURYONO;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Cipta Karya Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Cipta Karya NADIN;
6 (enam) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Cempaka Putih Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Cempaka Putih KOMIDI;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Bengkawan Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Bengkawan AYUL KIBLI;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Belimbing Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Belimbing SUNARDI;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Bange Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Bange LOPETRUS;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Karya Bhakti Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Sungai Betung RENADUS;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Pemerintah Desa Sekida Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Sekida DARMAWAN;
4 (empat) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Pemerintah Desa Seluas Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Seluas KARSONO;
5 (Lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Pemerintah Desa Serindu Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Serindu TIONG;
5 (Lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Pemerintah Desa Siaga Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Siaga NANDOT;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase dilokasi Desa Suka Maju dengan Pagu Dana Rp. 180.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase dilokasi Desa Suka Maju dengan Pagu Dana Rp. 180.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Tebing Penahan Longsor di belakang Kantor UPT Sungai Betung di Desa Suka Maju dengan Pagu Dana Rp. 180.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong samping mesjid dsn Sempoyak di Desa Belimbing dengan Pagu sebesar Rp. 185.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani Di Dsn Bumbung Rt 003 Inon di Desa Bengkawan dengan Pagu sebesar Rp. 116.074.000,-;
1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan dranase Dsn Nyempen di Desa Siaga dengan Pagu sebesar Rp. 130.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn gemah ripah Rt 009 di Desa Monterado dengan Pagu Sebesar Rp. 170.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangun Box Culvert Rt 009 dan Rt 007 di Desa Monterado dengan Pagu Sebesar Rp. 170.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn Taefi Rt 002 Desa Monterado dengan pagu sebesar Rp. 170.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn Taefi Rt 006 Desa Monterado dengan Pagu sebesar Rp. 180.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn Karya Rt 010 Desa Monterado dengan Pagu sebesar Rp. 150.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn Keranji Desa Karya Bhakti dengan Pagu sebesar Rp. 125.124.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani sayung seburuk Dsn Seburu Desa Cipta Karya dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani Riam Tampe Desa Cipta Karya dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn seburuk Rt 009 Desa Cipta Karya dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase dsn Pasar Gunung Desa Sui Pangkalan II dengan Pagu sebesar Rp. 150.000.000,;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Dinding Penahan Panah tebing longsor Desa Bani Amas dengan Pagu sebesar Rp.174.267.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn Aping Rt 001 Desa Pasti Jaya dengan Pagu sebesar Rp. 150.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn Belangko Rt 001 Desa Bhakti Mulya dengan Pagu sebesar Rp. 145.408.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan usaha tani dsn sumber rejeki Rt 01 / Rw 02 Desa Gua dengan Pagu sebesar Rp 184.007.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan Usaha Tani Dsn Romo Desa Gua dengan Pagu sebesar Rp. 184.700.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani Dsn Bange Desa Bange dengan Pagu sebesar Rp. 120.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Peningkatan Jalan telford dsn merabu Desa Bange dengan Pagu sebesar Rp. 125.804.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan lingkar dsn pejampi Desa Mayak dengan Pagu sebesar Rp. 165.586.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan usaha tani dsn segorong Rt 02 / Rw 02 Dasa Mayak dengan Pagu sebesar Rp. 145.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan usaha tani dsn pejampi Rt 02 / Rw 01 Desa mayak dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani dsn penjami di merabat Desa Mayak dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase jalan betung Desa Serindu dengan Pagu sebesar Rp. 123.804.000,-;
1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn kendaek Desa Cempaka Putih dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Box Culvert Timaken Dsn Kendaek Desa Cempaka Putih dengan Pagu sebesar Rp. 100.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Box Culvert pelamin Desa Cempaka Putih dengan Pagu sebesar Rp. 100.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Rabat beton Dusun Beringin Desa Cempaka Putih dengan Pagu sebesar Rp. 133.544.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan rabat beton dsn Tapen Desa Tapen dengan Pagu sebesar Rp. 124.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Tani Desa Tapen dengan Pagu sebesar Rp. 121.804.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan usaha tani dsn paling Rt 001 Desa Sango dengan Pagu sebesar Rp.122.902.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani d dsn Jagoi kindau Rt 003 Desa Sekida dengan Pagu sebesar Rp.150.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani Dsn Kindau Rt 004 Desa Sekida dengan Pagu sebesar Rp.150.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Normalisasi Sungai Dsn Jagoi kindau Rt 005 Desa sekida dengan Pagu sebesar Rp.145.049.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase di Dusun sebaho Desa suka damai dengan Pagu sebesar Rp.165.100.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong di dsn Sebaho Desa Suka Damai dengan Pagu sebesar Rp.165.097.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Sungai sambas Desa Lesabela dengan Pagu sebesar Rp.122.902.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Sungai Malasat Dsn barelamat Desa Lamolda dengan Pagu sebesar Rp.123.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Sungai ledo Dsn Barelamat Desa Lamolda dengan Pagu sebesar Rp.122.804.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn Kelampai Desa Jahandung dengan Pagu sebesar Rp. 120.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Box Culvert Dsn Kelampai Rt 001 Desa Jahandung dengan Pagu sebesar Rp. 125.804.000,-
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SIMON, SE, MM, berupa :
1 (Satu) Bundel Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Pendapatan Dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017, tanggal 14 November 2017;
1 (Satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daearah (DPPA PPKD) Kabuapten Bengkayang Tahun Anggaran 2017, tanggal 15 November 2017.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama JUMIAT, S.IP, berupa :
5 (lima) Lembar gambar rencana Pekerjaan Bronjong di Dusun Belangko Desa Bhakti Mulya tanpa tandatangan sdr. DANI selaku Kepala Desa Bhakti Mulya dan tanpa tandatangan sdr. EXTRADA MUNDUT selaku Ketua TPK Desa Bhakti Mulya
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RIA EVARISTA, berupa :
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4733/SP2D/BPKAD-D/2017, tanggal 29 Desember 2017 dengan Kode Rekening 1.20.00.00.5.1.4.01.01 dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) yang ditandatangani BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si selaku Bendahara Umum Daearah, berikut 2 (dua) Lembar Lampiran Bantuan Khusus Pemerintah Kabupaten Bengkayang Kepada Desa Tahun Anggaran 2017 kepada 48 Desa Penerima Dana bantuan Khusus yang ditandatangani ROBERTA IKA, SE selaku Bendahara Pengeluaran PPKD dan diketahui BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
3 (tiga) Lembar Surat Direksi Bank Kalbar Nomor : DTI/SRT-CAB/152/2017, tanggal 20 Desember 2017 perihal Informasi kegiatan Operasional dan Proses End Of Yer 2017 pada Systim Alphabit;
1 (satu) Lembar Surat Kepala Desa Tirta Kencana An. MULIADY perihal perintah pemindahbukuan dari Rekening Desa Tirta Kencana Nomor Rekening 8521003554 kerekening An. MULIADY nomor Rekening: 8521667011 sebesar Rp. 559.888.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BHAKTI MULYA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA TAPEN yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BANI AMAS yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BELIMBING yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA TIRTA KENCANA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA KARIMUNTING yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA CIPTA KARYA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA MARUNSU yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SANGO yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA KARYA BHAKTI yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA LAMOLDA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SUNGAI DURI yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA MAYAK yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BERINGIN BARU yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SUKA MAJU yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA PASTI JAYA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BUKIT SERAYAN yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA KAMUH yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SEBA’U yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA GUA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA MONTERADO yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA CEMPAKA PUTIH yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SUNGAI RAYA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SELUAS yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DARWIS, SIP, berupa :
1 (satu) Buku Risalah Rapat Paripurna tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Risalah Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017;
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 417/PEM/2014, tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang periode 2014 -2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DAVE, berupa :
4 (empat) lembar fotocopi gambar rencana Pembangunan Drainase Desa Suka Maju Kec. Sungai Betung Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar Nota Pembelian material 10 Zak Semen 3 Roda dengan nilai sebesar Rp. 750.000 dari Toko Gajah Mas tanggal 17 November 2017;
1 (satu) lembar Nota Pembelian material 12 Zak Semen 3 Roda dengan nilai sebesar Rp. 900.000 dari Toko Gajah Mas tanggal 15 November 2017;
3 (tiga) lembar bon pembelian Pasir pada desember 2017 dengan jumlah 14 Rit;
2 (dua) lembar bon pembelian sertu @4 M3 sebanyak 6 Ret, tertanggal 1 dan 10 November 2017;
9 (sembilan) lembar bon pembelian material batu ukuran 10/15 pada November 2017;
2 (dua) lembar bon pembelian material dari toko Usaha Baru pada bulan Oktober dan November 2017;
3 (tiga) lembar bon pembelian material semen pada bulan Oktober, November dan Desember 2017;
1 (satu) lembar bon pembelian semen 20 zak dari toko Harapan Bersama senilai Rp. 1.440.000.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ROBERTA IKA, berupa :
1 (Satu) Buku Rencan Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA PPKD Tahun 2017 yang ditadantangani BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si.
1 (Satu) Buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD Tahun 2017 yang ditadantangani BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si.
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 946/BPKAD/2016 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 692/BPKAD/2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Harga Satuan Barang Dan Jasa Kabupaten Bengkayang Tahun 2016;
1 (satu) Buku Harga Satuan Barang Dan Jasa Kabupaten Bengkayang Tahun 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YOHANES HERI, berupa :
2 (dua) Lembar Bon pembelian material kawat dari Toko Sinar Bangunan Bengkayang.
1 (satu) lembar Pembelian Material Batu
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama LIPIANI, berupa :
2 (dua) buku laporan realisasi pelaksanaan anggaran dan belanja desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 Desa Bakti Mulya;
2 (dua) buku Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap Pertama dan tahap Kedua Pemerintah Desa Bakti Mulya Tahun Anggaran 2017;
2 (dua) buku Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DD) tahap Pertama dan tahap Kedua Pemerintah Desa Bakti Mulya Tahun Anggaran 2017;
2 (dua) buku Laporan Realisasi Penyerapan Bagi Hasil Pajak (BHP) tahap Pertama dan tahap Kedua Pemerintah Desa Bakti Mulya Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YULIUS Anak ALOSIUS KANCIL SANJUK, berupa :
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran sewa alat 137 Jam dan mobilisasi pulang alat tanggal 1 Februari 2018 ditandatangani Isteri dari Sdr. AKONG sebesar Rp. 98.900.000;
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran sewa alat 146 Jam senilai Rp. 109.500.000, tanggal 31 Desember 2017 diterima YAYAN;
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran Pembayaran gaji pengawas tanggal 30 Desember 2017 diterima oleh sdr. JUNAT sebesar Rp. 3.000.000;
1 (satu) lembar kuitansi Pembayaran gaji pengawas tanggal 30 Desember 2017 diterima sdr. TIMOTIUS IYAS sebesar Rp. 2.500.000;
1 (satu) lembar Nota pembayaran Pembelian nasi + air dari Warung Nasi Semalam Suntuk sebesar Rp. 4.400.000 tanggal 31 Desember 2017;
(satu) lembar Nota pembayaran Pembelian nasi + air dari Warung Nasi Semalam Suntuk sebesar Rp. 4.400.000 tanggal 4 s/d 30 Desember 2017.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIURMA ROSMAULI SITOMPUL, berupa:
2 (dua) lembar surat edaran Bupati Bengkayang Nomor 900/286/BPKAD-D tanggal 7 Desember 2017 tentang Langkah-Langkah Dalam Rangka Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TRI LESTARI, berupa :
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daearah Kabupaten Bengkayang;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALEX SANDRO, berupa :
1 (satu) lembar Kwitansi pinjaman uang kepada Sdr. KARTO untuk upah tukang tertanggal 7 Desember 2017 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi pinjaman uang kepada Sdr. KARTO untuk upah tukang tertanggal 17 Desember 2017 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi pinjaman uang kepada Sdr. KARTO untuk upah tukang tertanggal 23 Desember 2017 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
1 (satu) lembar Nota pembelian material batu dan pembayaran pinjaman uang untuk upah tukang kepada Sdr. KARTO (TISOE GROUP) tertanggal 10 Januari 2018 sebesar Rp. 34.467.000,- (tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YULIANUS, berupa :
1 (satu) Buku Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 050/216/BAPPEDA dan Nomor : 900/280/DPRD/2016, tanggal 15 September 2016 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 050/215/BAPPEDA dan Nomor : 900/282/DPRD/2016, tanggal 15 September 2016 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 050/370.A/BAPPEDA dan Nomor : 900/472/DPRD/2017, tanggal 22 September 2017 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 050/370.B/BAPPEDA dan Nomor : 900/473/DPRD/2017, tanggal 22 September 2017 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULYONO, berupa :
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman tatacara Pengadaan Barang/jasa di Desa;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata cara Pembagian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD untuk setiap Desa sekabupaten Bengkayang tahun Anggaran 2016;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata cara Pembagian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD untuk setiap Desa sekabupaten Bengkayang tahun Anggaran 2017;
Surat Keputusan Bengkayang Nomor : 244/SETDA/TAHUN 2017 Tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD Untuk Setiap Desa Sekabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
Surat Keputusan Bengkayang Nomor : 91/SETDA/TAHUN 2017 Tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD Untuk Setiap Desa Sekabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Besaran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Sekabupaten Bengkayang;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 37 Tahun 2015 Tentang tata Cara Pembagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 Tentang tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) Buku Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 66/SETDA/TAHUN 2017 tentang Penetapan Pagu Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) Buku Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) Buku Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bengkayang.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama BILLY MARSONI, berupa :
7 (tujuh) Lembar Pedoman Penghitungan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah (APBD) Kab. Bengkayang untuk setiap Desa se-Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Lembar Memo dari BENIDEKTUS BASUNI, SE, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Bengkayang
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TURHAMUN, berupa :
1 (satu) Bundle Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Nomor: SK/68.A/DIR TAHUN 2016, tanggal 23 Maret 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Tabungan Serba Guna (Taserna) dan Simpanan Pembangunan Daerah (Simpeda). Yang ditandatangani oleh SUDIRMAN HM selaku Direktur Utama dan SIRWAN FAHRUDIN selaku Direktur.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ROBERTA IKA, SE, berupa :
1 (satu) lembar Surat permintaan pembayaran langsung Nomor SPM Kosong, Surat Pengantar, tanpa tanggal. Bulan Tahun 2017, dan tanpa tanda tangan Bendahara Pengeluaran ROBERTA IKA, SE (MANUAL);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Tanpa Nomor SPM (Ringkasan), tanpa tanggal, bulan, Tahun dan tanda tangan ( MANUAL);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanpa Nomor SPM, (RINCIAN) Tanpa tanggal, Bulan Tahun dan tanda tangan (MANUAL);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Bantuan Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2017 ( Manual) tanpa Nomor SPM dan tangga, bulan Tahun 2017 sebesar Rp. 20.000.000.000,- yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bengkayang sdr BENEDIKTUS BASUNI, SE, MSI; (MANUAL)
Barang bukti yang disita dari Terdakwa atas nama BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, berupa :
1 (satu) lembar fotocopi Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 821.22 / 580 / BKDD-C / TAHUN 2016 Tentang Mutasi dan Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, tanggal 29 Desember 2016;
1 (satu) Lembar fotocopi Lampiran Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 821.22 / 580 / BKDD-C / TAHUN 2016, tanggal 29 Desember 2016;
1 (satu) Lembar fotocopi Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.22 / 148 / BKDD-C, tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) Lembar fotocopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821.22 / 149 / BKDD-C, tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) Lembar fotocopi Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 821.22 / 150 / BKDD-C, tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) buku Rencana Strategis (Renstra) BPKAD Pemerintah Kabupaten Bengkayang TA 2017 s.d 2021;
1 (satu) Buku Rencana Kerja (Renja) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Bengkayang TA 2018;
1 (satu) buku Peraturan Daerah (Perda) Kab. Bengkayang Nomor 19 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas peraturandaerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan;
1 (satu) berkas Keputusan Kepala BPKAD Nomor 1.B tentang penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada BPKAD;
1 (satu) berkas Surat Edaran Nomor : 903/1578.A/BPKAD-B tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) berkas Surat Edaran Nomor : 900/234/BPKAD-B berkaitan Pelaksanaan Asistensi dan Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) berkas Surat Tugas Nomor : 903 /01 / BPKAD –B berkaitan pelaksanaan Asistensi dan evaluasi Dokume Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) berkas Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 36/BPKAD/Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) berkas Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 440/BPKAD/Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) berkas Surat Tugas Nomor :900/10/BPKAD-C berkaitan Pelaksanaan Asistensi dan Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) berkas Surat Tugas Nomor : 903/15/BPKAD-C berkaitan Pelaksanaan Asistensi dan Evaluasi Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 , di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ADI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003538 an. Bendahara Desa Beringin Baru tahun 2017 dan tahun 2018;
2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521366703 an. ADI tahun 2017 dan tahun 2018.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALAN, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran no rek : 8521002574 an. Kantor Desa Tiga Berkat periode tanggal 1 Januari 2017 s/d 12 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RENADUS, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran atas nama RENADUS dengan nomor rekening : 8521366746 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2016 s.d 14 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Karya Bhakti dengan nomor rekening : 8521003198 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2016 s.d 14 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama STEPANUS LOMEN, berupa:
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Babane dengan nomor rekening : 8521002175 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PETRUS SIDIK, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Sekaruh dengan nomor rekening : 8521001756 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama PETRUS SIDIK dengan nomor rekening : 8525117236 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YOSEPH AKUAN, berupa :
2 (dua) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Samalantan, dengan Nomor Rekening: 8521662001 Tahun 2018 s/d 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EHFANDI, berupa :
5 (lima) lembar Rekening Koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521003465 an. Bendahara Desa Sungai Pangkalan II Tahun 2017 s.d 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521366681 an. AHFANDI Tahun 2017 s/d 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YULIUS, SE, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran no rek : 8521001560 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Dharma Bhakti periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RABULI NZ, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran no rek : 8625003157 pada Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo an. Kantor Desa Lembang periode tanggal 1 Januari 2017 s/d 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUMADI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521001837 an. Bend. Desa Jahandung untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DANI, berupa :
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Bhakti Mulya dengan Nomor Rekening: 8521003651 tahun 2018 dan tahun 2019;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama DANI dengan nomor Rekening: 8521366711 Tahun 2018 dan tahun 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ST. KOLAP G, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002272 an. Bend. Desa Seba’u untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 13 Juni 2019.
5 (lima) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 2025012570 an. STEVANUS KOLAP GUDENG untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 11 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Singkawang tanggal 13 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIONG, S.Pd berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003457 an. Bend. Desa Serindu untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
1 (satu) lembar asli slip setoran pengembalian dana bansus tanggal 12 Juni 2019 ke rekening : 8521003457 AN. Bendahara Desa Serindu sebesar Rp. 2.902.000,00 yang disetor oleh TIONG
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama JAMPUNG, berupa :
2 (dua) lembar rekening koran atas nama Kantor Desa Mayak dengan nomor rekening : 8625002525 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019;
2 (dua) lembar rekening koran atas nama JAMPUNG dengan nomor rekening : 8621024150 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUKARYADI, berupa :
4 (empat) lembar foto Copy Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Kamuh, Nomor Rekening : 862 500 03556 Tahun 2017 s.d 2019;
4 (empat) lembar foto Copy Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama SUKARYADI, Nomor Rekening : 862 501 5775
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ASNAWI, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Rukma Jaya dengan nomor rekening : 852106830 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama CIPTO, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Mekar Baru dengan nomor rekening : 8521001683 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 10 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YASPINAR, SH, berupa :
4 (empat) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003473 an. Bend. Desa Sungai Pangkalan I untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HAMDANI, berupa :
5 (lima) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003902 an. Bend. Desa sungai Jaga A untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUJIANTO, berupa :
3 (Tiga) Lembar Rekening Koran Bank Kalbar Cabang Bengkayang dengan Nomor Rekening : 8725001607 atas nama Kantor Desa Sekida tahun 2017 s.d tahun 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUHARDI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002256 an. Bend. Desa Pasti Jaya untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 13 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARSIANUS AHIN, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521001861 an. Bendahara Desa Tubajur, yang dikeluarkan oleh Bank BPD Cab. Bengkayang, tanggal 11 Juni 2019;
4 (empat) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521137241 an. MARSIANUS AHIN, yang dikeluarkan oleh Bank BPD Cab. Bengkayang, tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HERIADI MUKMIN, berupa:
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002116 an. Bend. Desa Marunsu untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
2 (dua) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8525019137 an. HERIADI MUKMIN untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 13 Juni 2019.
2 (dua) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521366207 an. NASIUS SUNARDI untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUHARDI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran Kantor Desa Belimbing dengan nomor rekening : 8521002663 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab Bengkayang, tanggal 12 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran an SUHARDI dengan nomor rekening : 8521655705 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab Bengkayang, tanggal 12 Juni 2019;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama F. M BAHARUN, berupa :
4 (empat) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lesabela, dengan Nomor Rekening : 852 1040 301 Tahun 2017 s.d 2019;
3 (tiga) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Capem Sanggau Ledo atas nama F.H. BAHARUN dengan nomor Rekening:8621048580 Tahun 2017 s.d 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PURYONO, berupa :
14 (empat belas) lembar rekening koran atas nama PURYONO dengan nomor rekening 8625038520 pada Bank Kalbar, periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 13 Juni 2019;
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Kantor Desa Gua dengan nomor rekening 8625003025 pada Bank Kalbar, periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 13 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARKAS, berupa
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Suka Maju dengan nomor rekening : 8521001993 pada Bank Kalbar, periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019;
4 (empat) lembar rekening koran atas nama MARKAS dengan nomor rekening : 8521366754 pada Bank Kalbar, periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019;
1 (satu) lembar slip penyetoran uang oleh sdr MARKAS ke rekening Bendahara Desa Suka Maju dengan nomor rekening : 8521001993 pada Bank Kalbar sebesar Rp. 171.926.054,22, tertanggal 14 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIMOTIUS, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran no rek : 8521778122 an. TIMOTIUS tanggal 11 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran no rek : 8521002591 an. Kantor Desa Tapen , tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama THOMAS SUSANTO, berupa:
2 (Dua) lembar rekening koran no rek : 8625003211 an. Kantor Desa Pisak periode tanggal 1 Januari 2018 s/d 30 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama BILLY MARSONI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521001667 an. Bend. Desa Monterado untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521120011 an. EWALDUS untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DARMADI, SH, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Sungai Raya dengan nomor rekening : 8521003481 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019;
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Nurul Umayra dengan nomor rekening : 8521778041 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUPIANTO, berupa :
4 (empat) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003392 an. Bend. Desa Pawangi untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama NANDOT Anak LOLIUS, berupa:
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Siaga dengan nomor rekening : 8521003384 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019;
4 (empat) lembar rekening koran atas nama NANDOT dengan nomor rekening : 8925006727 pada Bank Kalbar periode Oktober 2017 s.d Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULIADY, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Tirta Kencana dengan nomor rekening: 8521003554 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama MULIADY dengan nomor rekening: 8521667011 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EVI NIKANDER, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Kantor Desa Suka Damai dengan nomor rekening : 8521020700 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALIYANTO, berupa :
4 (empat) Lembar Rekening Koran Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo atas nama Kantor Desa Bengkawan dengan nomor rekening : 8625002746 Tahun 2017 s.d 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama WARDI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama HERKULANUS SUWARDI dengan nomor rekening : 8621071620 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 30 Juni 2019;
1 (satu) lembar slip penyetoran uang oleh sdr DINA KATRIN ke rekening Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar sebesar Rp.13.072.634,- , tertanggal 13 Juni 2019;
1 (satu) lembar aktivitas rekening Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar, tertanggal 14 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama UBIL, A.Md, berupa :
4 (Empat) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Bendahara Desa Sebetung Menyala dengan Nomor Rekening : 852 1002 108 Tahun 2017 s/d 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama KOMIDI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama KOMIDI dengan nomor rekening : 8521366673 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Cempaka Putih dengan nomor rekening : 8521002418 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama NADIN, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama NADIN dengan nomor rekening : 8521366762 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 13 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran Kantor Desa Cipta Karya dengan nomor rekening : 8521002639 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 13 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARSELUS, berupa :
3 (tiga) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003414 an. Bend. Desa Capkala untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HALIDI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Karimunting dengan nomor rekening : 8521003490 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Halidi dengan nomor rekening : 8521440709 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama APOLIUS Als APO Anak GOLONG, berupa:
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002698 an. Kantor Desa Bani Amas untuk transaksi periode tanggal 04 Desember 2017 s/d 30 April 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 10 Juni 2019.
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521690217 an. APOLIUS untuk transaksi periode tanggal 04 Desember 2017 s/d 30 April 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 10 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama AMIT, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Desa Lamolda dengan nomor rekening : 8521114992 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 12 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama AMIT dengan nomor rekening : 8521773015 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama REZZA PRABA HERLAMBANG, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003775 an. Bend. Desa Sungai Duri untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 5225035271 an. REZZA PRABA HERLAMBANG untuk transaksi periode tanggal 29 November 2017 s/d 02 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Capem Sungai Duri tanggal 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RESMY, berupa :
4 (empat) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002281 an. Bend. Desa Bukit Serayan untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama KARSONO, berupa :
3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Karsono QQ Ruswandi, Nomor Rekening :8721047041; yang dikeluarkan Bank BPD Capem Seluas;
3 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Seluas, Nomor Rekening : 872 500 4967; yang dikeluarkan Bank BPD Capem Seluas.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama LOPERTUS, berupa :
2 (dua) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8625003815 an. Kantor Desa Bange untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang Capem Sanggau Ledo 11 Juni 2019;
9 (sembilan) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8621007565 an. LOPERTUS untuk transaksi periode tanggal 04 Januari 2018 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang Capem Sanggau Ledo 12 Juni 2019
Uang tunai sebesar Rp. 559.615.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu rupiah), dari Desa Seluas, yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 330.197.000,- (tiga ratus tiga puluh juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), dari Desa Suka Damai, yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 122.902.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah) dari Desa Sungai Jaga A yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 245.804.000,- (dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat ribu rupiah) dari Desa Sungai Pangkalan I yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp.310.670.000,- (Tiga ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari Desa Sungai Raya yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 559.888.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) dari Desa Tirta Kencana yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 609.049.000,- (enam ratus sembilan juta empat puluh sembilan ribu rupiah), dari Desa Sekida yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 122.902.000,- ( Seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah ) dari Desa Sekaruh yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 121.536.000,- (Seratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) dari Desa Sebetung Menyala yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 122.902.000,- ( Seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah ) dari Desa Sango yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 611.985.000,- (enam ratus juta sebelas ribu sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dari Desa Rukma Jaya yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 426.061.000,- (empat ratus dua puluh enam juta enam puluh satu ribu rupiah) dari Desa PISAK Sumber Dana Bantuan Khusus TA 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 122.902.000,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Rupiah) dari Desa Pawangi yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 306.641.000,- ( Tiga ratus enam juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah ) dari Desa Mekar Baru yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 730.586.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh enam juta rupiah) dari Desa Mayak yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 122.902.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah), dari Desa lesabela, yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 95.249.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dari Desa Lembang yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 245.804.000,- ( Dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat ribu rupiah ) dari Desa Lamolda yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 120.512.000,- ( seratus dua puluh juta lima ratus dua belas ribu rupiah) dari Desa Kamuh yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 567.228.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dari Desa Dharma Bakti yang bersumber dari dana Bantuan Khusus 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 64.182.000,- (Enam Puluh Empat Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) dari Desa Capkala yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 116.074.000,- (seratus enam belas juta tujuh puluh empat ribu rupiah ) dari Desa Bengkawan yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 726.967.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dari Desa Bani Amas yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 132.587.000,- (seratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dari Desa Bukit Serayan yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dari Desa Cipta karya yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 110.169.000,- (seratus sepuluh juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dari Desa Karimunting yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 54.882.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dari Desa Karya Bhakti yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 30.841.701,- (tiga puluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus satu rupiah) dari Desa Siaga yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 249.280.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari Desa Suka Maju yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 580.338.000,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dari Desa Sungai Duri yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 315.792.000,- (tiga ratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah ) dari Desa Sungai Pangkalan II yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 42.691.000,- (empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dari Desa Tubajur yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DOMINIKUS DARWANTO, berupa :
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pembuatan Bronjong di Aping Desa Pasti Jaya senilai Rp.50.000.000, tanpa tanggal dari WANTO diterima AGUS;
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pembuatan Bronjong di Aping Desa Pasti Jaya senilai Rp.34.000.000, tanpa tanggal dari WANTO diterima AGUS;
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran Termen Tahap I (60%) dari DOMINIKUS D kepada Sdr. ALEX dan SUTRISNO sebesar Rp.90.000.000 tanggal 9 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota pembayaran Pembelanjaan material batu ukuran 10x15 sebanyak 15 Rit harga per rit @Rp. 870.000 dengan total sebesar Rp. 13.050.000 dari LUKMAN tanggal 19 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material dari Sdr. Karto 135 rit tanah harga @Rp. 350.000 dengan jumlah Rp. 47.250.000 tanggal 13 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material dari Sdr. Karto berupa 920 btg kayu cerucuk ukuran sembarang harga @18.000 dengan jumlah Rp. 16.560.000 tanggal 13 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material dari Sdr. Karto berupa 125 Rit batu ukuran 10x15 harga per rit @Rp. 870.000 dengan jumlah Rp. 108.750.000 sesuai nota bon tanggal 13 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material dari Sdr. Karto berupa 64 gulung Kawat dengan harga @ Rp. 850.000 dengan jumlah Rp.54.400.000 tanggal 13 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material berupa Pembelanjaan 48 gulung Kawat Bronjong di Toko Central Bangunan Singkawang Timur dengan harga @ Rp. 780.000 dengan jumlah Rp. 37.440.000 tanggal 10 Januari 2018.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa sehingga formal dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai alat bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017 Benediktus Basuni, S.E., M.Si. adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 821.22/580/BKDD-C/TAHUN 2016, tanggal 29 Desember 2016, dan selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) berdasarkan SK Bupati Nomor 15/BPKAD/TAHUN 2017, tanggal 3 Januari 2017;
Bahwa pada tahun 2017, Roberta Ika, S.E adalah Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Bengkayang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 5/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017;
Bahwa pada Tahun 2017 Pemda Kabupaten Bengkayang tidak pernah menganggarkan Bantuan keuangan khusus Desa
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD untuk setiap desa se-Kabupaten Bengkayang dan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 244/SETDA/TAHUN 2017, tanggal 20 Maret 2017 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa Yang Bersumber dari APBD Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang, yang dialokasikan dalam APBD Tahun 2017 yaitu sebesar Rp. 60.626.335.300,00 (enam puluh milyar enam ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisi pagu Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 14.550.320.500,00 (empat belas milyar lima ratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), sebagai berikut:
-
No. Kode Rekening Urian Sebelum Perubahan (Rp) Setelah Perubahan (Rp) 1. 5.1.7.03.01 Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Bantuan Keuangan kepada Desa dari ADD
60.626.335.300,00 67.043.595.300,00 Bantuan Keuangan kepada Desa dari Bagi Hasil Pajak
1.707.300.000,00 1.707.300.000,00 Bantuan Keuangan kepada Desa dari DD (APBN)
96.778.762.000,00 96.778.762.000,00 2. 5.1.7.05.1 Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 730.066.996,00 730.066.996,00 Jumlah 159.802.463.296,00 166.259.723.296,00
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD untuk setiap desa se-Kabupaten Bengkayang dan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 244/SETDA/TAHUN 2017, tanggal 20 Maret 2017 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa Yang Bersumber dari APBD Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang, seluruhnya senilai Rp 46.076.014.800,- (Empat Puluh Enam Milyar Tujuh Puluh Enam Juta Empat Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah) sebagaimana pada Rekening 5.1.7.03.01 huruf a ;
Bahwa tanggal 30 Desember 2017, Saksi Masadi di kantor BPKAD telah menerima flasdisk dari terdakwa Benediktus Basuni, SE.M.Si yang berisi 108 rincian paket pekerjaan, lokasi, kecamatan dan pagu dana kemudian terdakwa memerintakan MASADI untuk menginput 74 paket pekerjaan tambahan yang telah disurvei sehingga paket pekerjaan seluruhnya menjadi 182 paket, dan untuk menyesuaikan dengan presentasi tersebut kemudian BENEDIKTUS BASUNI, SE.M.Si menghilangkan 45 paket pekerjaan dari 182 Paket pekerjaan pada awal paket pekerjaan fisik. Sehingga menjadi 137 paket pekerjaan fisik yang tanpa didukung dengan pertimbangan dan data yang dapat dipertanggung jawabkan, kemudian sebanyak 137 Paket pekerjaan fisik tersebut diusulkan untuk ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor BPKAD Kabupaten Bengkayang, dihadapan sekitar 20 (dua puluh) orang Kepala Desa Calon Penerima Bantuan Khusus, 2 (dua) orang diantaranya DANI Kepala Desa Bakti Mulya dan HALIDI Kepala Desa Karimunting, Terdakwa menyampaikan :
Bahwa masing – masing desa mendapat penyaluran bantuan khusus dari BPKAD Kab. Bengkayang dengan nilai yang diterima bervariasi;
Bahwa dana bantuan khusus akan disalurkan atau ditransfer pada malam ini juga, yakni tanggal 31 Desember 2018, mengingat tahun anggaran 2017 sudah akhir tahun dan untuk rekening desa sebagai surat pertangungjawaban keuangan desa sudah harus tutup buku para kepala desa diminta untuk memindahkan dana tersebut ke rekening pribadi (rekening pribadi kepala desa);
Bahwa setelah penyampaian Bendiktus Basuni, SE.,MSi tanggal 30 Desember 2017 selanjutnya masing-masing kepala desa yang hadir tersebut menghadap Roberta Ika dan menandatangani kwitansi penerimaan dana bantuan khusus sesuai dengan besaran yang tertera pada Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Khusus sebagaimana lampiran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4733/SP2D/BPKAD-D/2017;
Bahwa atas perintah Benediktus Basuni, SE.M.Si kepada Roberta Ika selaku bendahara untuk tetap memproses pencairan Dana Bantuan Khusus Desa dan pencairan Dana bantuan Khusus Desa senilai Rp20.000.000.000,00 (Dua puluh milyar rupiah) tersebut melebihi jumlah ketersediaan anggaran ADD yang hanya sebesar Rp14.550.320.200,00. (empat belas milyar lima ratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah);
Bahwa pencairan dana senilai Rp 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah) kepada Desa-desa diproses secara manual yakni hanya dengan menggunakan SPP yang tidak diberikan nomor, tanggal dan tidak ditandatangani bendahara Pengeluaran Roberta Ika, SE, tetapi SPM dan SP2D ditandatangani Terdakwa tanpa diberikan nomor dan tanggal;
Bahwa aplikasi SIMDA baru dilakukan penginputan melalui aplikasi SIMDA pada bulan Januari 2018 dan pada SPP, SPM dan SP2D dibuat tanggal mundur menyesuaikan dengan tanggal pencairan dana secara manual;
Bahwa Desa-desa yang menerima Dana Bantuan Khusus tahun 2017 adalah sebagai berikut :
-
No NAMA DESA NO REKENING NAMA BANK TRANSFER 1 BANI AMAS 8521002698 BPD BENGKAYANG 726.967.000,00 2 BHAKTI MULIA 8521003651 BPD BENGKAYANG 720.208.000,00 3 TIRTA KENCANA 8521003554 BPD BENGKAYANG 559.888.000,00 4 CAPKALA 8521003414 BPD BENGKAYANG 64.182.000,00 5 PAWANGI 8521003392 BPD CAPEM SELUAS 122.902.000,00 6 SEKIDA 8725001607 BPD BENGKAYANG 609.049.000,00 7 LESABELA 8521040301 BPD BENGKAYANG 122.902.000,00 8 SUKA DAMAI 8521020700 BPD BENGKAYANG 330.197.000,00 9 BELIMBING 8521002574 BPD BENGKAYANG 368.707.000,00 10 LAMOLDA 8521114992 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 11 TIGA BERKAT 8521002574 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 12 BERINGIN BARU 8521003538 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 13 JAHANDUNG 8521001837 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 14 MEKAR BARU 8521001667 BPD BENGKAYANG 306.641.000,00 15 MONTERADO 8521001667 BPD BENGKAYANG 1.192.358.000,00 16 SERINDU 8521003457 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 17 SIAGA 8521003384 BPD BENGKAYANG 286.772.000,00 18 BABANE 8521002175 BPD BENGKAYANG 403.119.000,00 19 BUKTI SERAYAN 8521002281 BPD BENGKAYANG 363.927.000,00 20 MARUNSU 8521002116 BPD BENGKAYANG 288.800.000,00 21 PASTI JAYA 8521002256 BPD BENGKAYANG 459.143.000,00 22 SABA’U 8521002272 BPD BENGKAYANG 251.267.000,00 23 SAMALANTAN 8521002531 BPD BENGKAYANG 493.999.000,00 24 BANGE 8625003815 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 245.804.000,00 25 GUA 8625003025 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 368.707.000,00 26 LEMBANG 8625003157 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 95.249.000,00 27 SANGO 8625002711 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 122.902.000,00 28 BENGKAWAN 8625002746 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 116.074.000,00 29 MAYAK 8625002525 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 730.586.000,00 30 SELUAS 8725004967 BPD CAPEM SELUAS 559.615.000,00 31 CIPTA KARYA 8521002639 BPD BENGKAYANG 717.203.000,00 32 KARYA BHAKTI 8521003198 BPD BENGKAYANG 225.594.000,00 33 SUKA MAJU 8521001993 BPD BENGKAYANG 1.536.280.000,00 34 SUNGAI DURI 8521003775 BPD BENGKAYANG 1.880.338.000,00 35 SUNGAI JAGA A 8521003902 BPD BENGKAYANG 122.902.000,00 36 SUNGAI PANGKALAN I 8521003473 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 37 SUNGAI PANGKALAN II 8521003465 BPD BENGKAYANG 555.792.000,00 38 KARIMUNTING 8521003490 BPD BENGKAYANG 374.160.000,00 39 RUKMA JAYA 8521026830 BPD BENGKAYANG 611.985.000,00 40 SUNGAI RAYA 8521003481 BPD BENGKAYANG 310.670.000,00 41 CEMPAKA PUTIH 8521002418 BPD BENGKAYANG 573.544.000,00 42 TAPEN 8521002591 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 43 DHARMA BHAKTI 8521001560 BPD BENGKAYANG 567.228.000,00 44 SEBETUNG MENYALA 8521002108 BPD BENGKAYANG 121.536.000,00 45 SEKARUH 8521001756 BPD BENGKAYANG 122.902.000,00 46 TUBAJUR 8521001861 BPD BENGKAYANG 102.691.000,00 47 KAMUH 8625003556 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 120.512.000,00 48 PISAK 8725001607 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 426.061.000,00 Jumlah 20.000.000.000,00
Bahwa Benediktus Basuni, SE.M.Si mengumpulkan data rincian paket dari Slamet Eko Rachmanto, Masadi, Frans Lobo Anderson, Heri dan Nono selaku pihak pihak yang diperintahkan oleh terdakwa Benediktus Basuni, SE.M.Si sebagai konsultan perencana yang bertugas membuat data perencanaan paket pekerjaan fisik berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan / atau Gambar rencana paket fisik yang dilakukan tanpa ada dasar perikatan atau kontrak perencanaan pekerjaan.
Bahwa Benediktus Basuni, SE.M.Si dalam pemberian paket pekerjaan fisik atas Dana Bantuan Khusus Desa Tahun Anggaran 2017 berdasarkan permintaan paket pekerjaan fisik oleh penyedia Barang/Jasa dan Kepala Desa yang di tunjuk oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa dari 48 Kepala Desa penerima Bantuan Khusus Desa sebanyak 23 orang Kepala Desa baru mengetahui adanya Bantuan Khsusus Desa yang diterima pada rekening Kas Desa ketika adanya permintaan pembayaran fisik yang telah dilaksanakan oleh pihak Penyedia barang/Jasa;
Bahwa terdapat 25 orang Kepala Desa mengetahui adannya bantuan Khsusus Desa yang akan ditransfer ke masing masing rekening Desa ketika di kumpulkan untuk proses pencairan pada tanggal 30 Desember 2017 diKantor BPKAP Kabupaten Bengkayang dan diminta untuk melakukan pembayaran kepada Penyedian Barang/Jasa yang telah di tentukan oleh BPKAD.
Bahwa Zulkarnain,S.Sos bersama sama dengan Eko Sutrisno pernah mendatangi Benediktus Basuni, SE.M.Si, kemudian setelah bertemu ZULKARNAIN,S.Sos bersama sama dengan Eko Sutrisno menemui Kepala Desa Sungai Duri bernama Rezza P. Herlambang dibantu perangkat Desa mengantarkan ke Lokasi yang akan dibangun sampai akhirnya Zulkarnain, S.Sos dan Eko Sutrisno tanpa perjanjian tertulis bekerja sama mengerjakan 8 (delapan) paket proyek yang ada di Desa Sungai Duri yang dimulai sekira bulan Nopember 2017 dan berakhir bulan Desember 2017 yang tanpa dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan hanya karena adanya informasi dari terdakwa bahwa dananya telah tersedia. Selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2018 dibayarkan oleh kepala Desa Sungai Duri menggunakan 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai 6.000 penyerahan uang dari Kepada Desa Sungai Duri REZZA P. HERLAMBANG kepada ZULKARNAIN dan EKO SUTRISNO sebesar Rp.1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah).
Bahwa Joni Abdullah Bin Abdullah pernah mendatangi Benediktus Basuni, SE.M.Si kemudian Joni Abdullah Bin Abdullah mendapatkan perkerjaan berupa pembangunan Normalisasi di dua tempat yaitu yang pertama di Parit Dodol sepanjang 135 meter yang volumenya belum sampai sehingga di tempat lain yaitu di Parit Amat Sayor sepanjang kurang lebih 800 – 900 meteran dan pembangunan berupa Jalan Produksi pertanian perkebunan berlokasi di Jl. Mustaan Dusun Pangkalan Darat sepanjang kurang lebih 2 Km yang tanpa ada dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK)/ Kontrak ;
Bahwa atas pekerjaan Joni Abdullah Bin Abdullah atas sepengetahuan dan persetujuan dari terdakwa, Kepala Desa Sungai Pangkalan II Ehfandi telah di membayarkan tanggal 8 Januari 2018 sebesar RP100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan tanggal 19 Januari 2018 sebesar Rp40.000.000,00 ( emat puluh juta rupiah).
Bahwa Liu Rudy Alias Apen mendapatkan pekerjaan dari Benediktus Basuni, SE.,Msi yakni pembangunan jalan Rabat Beton di Sungai Duri dan pekerjaan pengerasan jalan dan drainase di Desa Sungai Pangkalan II bulan Nopember 2017 ;
Bahwa Liu Rudy Alias Apen mendapat pekerjaan di Sungai Duri ada 3 (tiga) titik berupa pembangunan Rabat Beton dan di Sungai Pangkalan II ada 2 (dua) titik pembangunan pengerasan jalan dan drainase dan selanjutnya untuk spek di berikan oleh ADI. Sampai akhirnya tanggal 5 Januari 2018 terjadi penyerahan unag dengan kwitasi bermateri dari Kapala Desa Sungai Duri REZZA P.HERLAMBANG kepada LIU RUDY alias APEN sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan tanggal 8 Januari 2018 penyerahan uang dari Kepala Desa Sungai Pangkalan II EHFANDI kepada LIU RUDY Alias APEN sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) yang dikerjakan tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK)/ Kontrak.
Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2017 diadakan rapat kerja Kepala Desa di Aula Kantor Bupati Bengakayang dimana terdakwa BENEDIKTUS BASUNI, SE.M.Si selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang memberikan perngarahan bahwa akan ada bantuan Khusus Desa untuk Desa;
Bahwa tanggal 28 Desember 2017 Kepala Desa Sungai Duri : REZZA P. HERLAMBANG bersama bendahara dan staf keuangan dan TPK Desa, Kepala Desa Sungai Pangkalan II EHFANDI dan beberapa kepala Desa lainya yang akan mendapatkan Bantuan Khusus Desa dipanggil dikantor BPKAD Bengkayang dan masuk dalam ruangan terdakwa untuk mendapatkan pengarahan dari kepala BPKAD / terdakwa BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si yang menyampaikan bahwa yang dipanggil tersebut harus mengikuti tahapan-tahapan untuk mendapatkan bantuan tersebut, pertama menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan nanti kepala desa akan diberikan kommitmen dengan pelaksana sebesar 2%, kemudian para Kepala Desa diarahkan ke Bank BPD Cabang Bengkayang untuk melaksanakan pemindahbukuan dari rekening desa ke rekening pribadi kepala desa, selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2017, para kepala Desa tersebut disuruh menandatangani SP2D dan menandatanagi surat pernyataan pemindahbukuan dari rekening desa ke rekening pribadi namun nominalnya masih kosong menunggu kiriman dari BPKAD tentang Bantuan khusus Desa tahun 2017 dan pada tanggal 31 Desember 2017 secara otomatis uang yang masuk ke rekening desa sudah dipindahbukukan ke rekening pribadi para Kepala Desa.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 Benediktus Basuni, S.E.M.Si bersama dengan Roberta Ika, S.E memproses pencairan sebagian dari sisa Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembayaran “Bantuan Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2017”, senilai Rp20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah).
Bahwa dari 25 (dua puluh lima) desa yang merealisasikan pembayaran pekerjaan fisik, terdapat kelebihan pengeluaran sebesar Rp. 6.068.855.248,32 (Enam milyar enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah tiga puluh dua sen)dengan rincian sebagai berikut :
-
No NAMA DESA DANA BANTUAN KHUSUS DESA YANG DITERIMA
(Rp)
REALISASI PENGELUARAN SEBENARNYA
(Rp)
SELISIH
(Rp)
1 BHAKTI MULIA 720.208.000,00 511.677.222,98 208.530.777,02 2 BELIMBING 368.707.000,00 207.831.793,76 160.875.206,24 3 TIGA BERKAT 245.804.000,00 177.926.585,22 67.877.414,78 4 BERINGIN BARU 245.804.000,00 210.724.349,75 35.079.650,25 5 JAHANDUNG 245.804.000,00 174.814.561,05 70.989.438,95 6 MONTERADO 1.192.358.000,00 650.965.908,46 541.392.091,54 7 SERINDU 245.804.000,00 234.694.912,00 11.109.088,00 8 SIAGA 286.772.000,00 186.000.000,00 100.772.000,00 9 BABANE 403.119.000,00 241.869.314,64 161.249.685,36 10 BUKTI SERAYAN 363.927.000,00 231.340.000,00 132.587.000,00 11 MARUNSU 288.800.000,00 32.720.000,00 256.080.000,00 12 PASTI JAYA 459.143.000,00 161.098.784,57 298.044.215,43 13 SABA’U 251.267.000,00 166.454.558,60 84.812.441,40 14 SAMALANTAN 493.999.000,00 202.755.791,31 291.243.208,69 15 BANGE 245.804.000,00 147.550.000,00 98.254.000,00 16 GUA 368.707.000,00 150.000.000,00 218.707.000,00 17 CIPTA KARYA 717.203.000,00 482.164.089,68 235.038.910,32 18 KARYA BHAKTI 225.594.000,00 152.376.200,00 73.217.800,00 19 SUKA MAJU 1.536.280.000,00 617.229.791,92 919.050.208,08 20 SUNGAI DURI 1.880.338.000,00 865.744.122,87 1.014.593.877,13 21 SUNGAI PANGKALAN II 555.792.000,00 122.875.000,00 432.917.000,00 22 KARIMUNTING 374.169.000,00 168.225.399,75 205.943.600,25 23 CEMPAKA PUTIH 573.544.000,00 277.263.288,72 296.280.711,28 24 TAPEN 245.804.000,00 134.285.076,40 111.518.923,60 25 TUBAJUR 102.691.000,00 60.000.000,00 42.691.000,00 Jumlah : 12.637.442.000,00 6.568.586.751,68 6.068.855.248,32
Bahwa selisih sebesar Rp6.068.855.248,32 (Enam milyar enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah tiga puluh dua sen) digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa, digunakan penyedia barang/jasa/pihak lain, dan sebagian ada di rekening kas desa dengan rincian sebagai berikut :
-
No NAMA DESA DIGUNAKAN OLEH KEPALA DESA
(Rp)
DIGUNAKAN PENYEDIA BARANG/JASA/
PIHAK LAIN
(Rp)
MASIH BERADA DI REKENING KAS DESA
(Rp)
JUMLAH
(Rp)
1 BHAKTI MULIA 54.774.650,00 153.756.127,02 - 208.530.777,02 2 BELIMBING 13.000.000,00 147.875.206,24 - 160.875.206,24 3 TIGA BERKAT - 62.073.414,78 5.804.000,00 67.877.414,78 4 BERINGIN BARU 17.304.000,00 17.775.650,25 - 35.079.650,25 5 JAHANDUNG - 70.989.438,95 - 70.989.438,95 6 MONTERADO 423.431.387,74 22.960.703,80 95.000.000,00 541.392.091,54 7 SERINDU 2.902.000,00 8.207.088,00 - 11.109.088,00 8 SIAGA 24.930.299,00 45.000.000,00 30.841.701,00 100.772.000,00 9 BABANE - 161.249.685,36 - 161.240.685,36 10 BUKTI SERAYAN 132.587.000,00 - - 132.587.000,00 11 MARUNSU - 76.080.000,00 180.000.000,00 256.080.000,00 12 PASTI JAYA - 298.044.215,43 - 298.044.215,43 13 SABA’U - 84.812.441,40 - 84.812.441,40 14 SAMALANTAN 40.439.000,00 250.804.208,69 - 291.243.208,69 15 BANGE 26.154.000,00 - 72.100.000,00 98.254.000,00 16 GUA 42.275.476,00 176.431.524,00 - 218.707.000,00 17 CIPTA KARYA 111.803.000,00 123.235.910,32 - 235.038.910,32 18 KARYA BHAKTI 54.882.800,00 18.335.000,00 - 73.217.800,00 19 SUKA MAJU 296.000.000,00 623.050.208,08 - 919.050.208,08 20 SUNGAI DURI 300.000.000,00 134.255.877,13 580.338.000,00 1.014.593.877,13 21 SUNGAI PANGKALAN II - 117.125.000,00 315.792.000,00 432.917.000,00 22 KARIMUNTING - 95.774.600,25 110.169.000,00 205.943.600,00 23 CEMPAKA PUTIH - 262.720.711,28 33.560.000,00 296.280.711,28 24 TAPEN - 111.518.923,60 - 111.518.923,60 25 TUBAJUR - - 42.691.000,00 42.691.000,00 Jumlah 1.540.483.612,74 3.062.075.934,58 1.466.295.701,00 6.068.855.248,32
Bahwa dalam memproses pencairan, awalnya Roberta Ika, SE menginput data untuk mencetak SPP dalam aplikasi SIMDA, namun sistem menolak lalu Roberta Ika menyampaikan kepada Benediktus Basuni, SE., M.Si mengenai hal itu dan terdakwa menyuruh Roberta Ika memproses form SPP, SPM, dan SP2D secara manual;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 01.00 WIB Bank Kalbar Cabang Bengkayang melakukan pentransferan sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4733/SP2D/BPKAD-D/2017 lampiran Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Khusus yang dimintakan.
Bahwa dari 48 (empat puluh delapan) Desa tersebut dari yang menerima bantuan ada sebanyak 25 (dua puluh lima) Desa yang mengajukan permintaan pemindahbukuan atas Dana Bantuan Khusus Desa pada rekening Kas Desa ke rekening pribadi sesuai dengan rekening tujuan yang dicantumkan dalam Surat Pemintaan Pemindahbukuan tersebut.
Bahwa pemindahan dana dari Kas Desa tersebut hanya berdasarkan Surat Pemintaan Pemindahbukuan yang ditandatangani oleh 24 orang Kepala Desa tanpa disertai dengan tandatangan Bendahara Desa dan juga ada tandatangan satu orang bendahara tanpa tanda tangan Kepada Desa.
Bahwa dari 25 Desa yang mengajukan pemindahbukuan Dana Bantuan Khusus Desa tersebut diantaranya ada sebanyak 18 Desa yang tidak menyebutkan nilai pemindahan dan hanya sebanyak 6 (enam) yang menyebutkan nilai pemindahbukuan, dan nilai tersebut tidak sesuai dengan nilai dalam lampiran SP2D kemudian oleh GITA ANGGRAINI, ELSY FRANSIISCA dan RIA EVARISTA selaku Costumer Servis (CS) Bank Kalbar Cabang Bengkayang atas perintah dari RITA ROSITA selaku Kasi Pelayanan Nasabah Bank Kalbar Cabang Bengkayang menulis nilai pemindahbukuan atau memperbaiki nilai yang akan dipindahbukukan.
Bahwa 23 (dua puluh tiga) kepala desa yang lain membiarkan uang dalam rekening desa yang seluruhnya berjumlah Rp7.362.558.000,00 (Tujuh milyar tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No NAMA DESA NO REKENING NAMA BANK JUMLAH (Rp) 1 BANI AMAS 8521002698 BPD BENGKAYANG 726.967.000,00 2 TIRTA KENCANA 8521003554 BPD BENGKAYANG 559.888.000,00 3 CAPKALA 8521003414 BPD BENGKAYANG 64.182.000,00 4 PAWANGI 8521003392 BPD CAPEM SELUAS 122.902.000,00 5 SEKIDA 8725001607 BPD BENGKAYANG 609.049.000,00 6 LESABELA 8521040301 BPD BENGKAYANG 122.902.000,00 7 SUKA DAMAI 8521020700 BPD BENGKAYANG 330.197.000,00 8 LAMOLDA 8521114992 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 9 MEKAR BARU 8521001667 BPD BENGKAYANG 306.641.000,00 10 LEMBANG 8625003157 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 95.249.000,00 11 SANGO 8625002711 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 122.902.000,00 12 BENGKAWAN 8625002746 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 116.074.000,00 13 MAYAK 8625002525 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 730.586.000,00 14 SELUAS 8725004967 BPD CAPEM SELUAS 559.615.000,00 15 SUNGAI JAGA A 8521003902 BPD BENGKAYANG 122.902.000,00 16 SUNGAI PANGKALAN I 8521003473 BPD BENGKAYANG 245.804.000,00 17 RUKMA JAYA 8521026830 BPD BENGKAYANG 611.985.000,00 18 SUNGAI RAYA 8521003481 BPD BENGKAYANG 310.670.000,00 19 DHARMA BHAKTI 8521001560 BPD BENGKAYANG 567.228.000,00 20 SEBETUNG MENYALA 8521002108 BPD BENGKAYANG 121.536.000,00 21 SEKARUH 8521001756 BPD BENGKAYANG 122.902.000,00 22 KAMUH 8625003556 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 120.512.000,00 23 PISAK 8725001607 BPD CAPEM SANGGAU LEDO 426.061.000,00 Jumlah 7.362.558.000,00
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2017 tanggal 10 Agustus Tahun 2017 sebenarnya ditetapkan oleh Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang pada bulan Januari tahun 2018 tetapi telah dibuat dibuat tanggal mundur menjadi tanggal 13 Juni 2017 sebagai dasar untuk pelaksanaan kegiatan penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa Tahun Anggaran 2017 yang telah dilaksanakan pencairan pada tanggal 31 Desember 2017.
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tanggal 13 Juni 2017 yang kemudian diubah Nomor 57 tanggal 10 Agustus 2017 yang oleh DAMIANUS dibuat tanggal mundur menjadi pada tanggal 13 Juni 2017;
Bahwa Saksi OBAJA selaku Pj. Sekretaris Daerah (SEKDA) sekaligus yang mengundangkan Peraturan Bupati tersebut kedalam Lebaran Daerah dan juga Menandatangani Peraturan Bupati tersebut belum menjabat sebagai Pj. Sekda;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2017 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI sebagaimana Laporan Nomor 48/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dirugikan senilai jumlah seluruh pengeluaran Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah) dikurangi pajak yang telah disetor sebesar Rp.56.405.775,00 (Lima puluh enam juta empat ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) sama dengan Rp. 19.943.594.225,00 (Sembilan belas milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah itu, sebagaimana
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa subyek hukum dalam Undang - Undang Tindak Korupsi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan adalah manusia sebagai individu atau natuurlijk persoon sedangkan korporasi adalah merupakan kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang”, dalam hal ini adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya serta yang diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab/menanggapi pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dengan demikian dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa Terdakwa di Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatannya, dan mampu bertanggung jawab, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yakni adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ("UU 15/2019”) yang berbunyi: Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Menimbang, bahwa Jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:
Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”);
Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”);
Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”);
Mahkamah Agung;
Mahkamah Konstitusi (“MK”);
Badan Pemeriksa Keuangan;
Komisi Yudisial;
Bank Indonesia;
Menteri;
Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat.
Menimbang, bahwa pada tahun 2017, Roberta Ika, S.E adalah Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Bengkayang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 5/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dalam pencairan Dana bantuan Khusus Keuangan Desa TA 2017 pada BPKAD Kabupaten Bengkayang, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pada tahun 2017 Benediktus Basuni, S.E., M.Si. adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang No. 821.22/580/BKDD-C/TAHUN 2016, tanggal 29 Desember 2016, dan selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) berdasarkan SK Bupati Nomor 15/BPKAD/TAHUN 2017, tanggal 3 Januari 2017, dan Roberta Ika, S.E adalah Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Bengkayang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 5/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Bengkayang tidak pernah menganggarkan Bantuan Keuangan Khusus Desa, di APBD, tetapi ada anggaran ADD yang diperuntukan untuk 122 desa. Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD untuk setiap desa se-Kabupaten Bengkayang dan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 244/SETDA/TAHUN 2017, tanggal 20 Maret 2017 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa Yang Bersumber dari APBD Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang, Penetapan Pagu ADD sebesar Rp46.076.014.800 (empat puluh enam milyar tujuh puluh enam juta empat belas ribu delapan ratus rupiah) tetapi yang dialokasikan dalam APBD Tahun 2017 yaitu sebesar Rp. 60.626.335.300,00 (enam puluh milyar enam ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisi pagu Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 14.550.320.500,00 (empat belas milyar lima ratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) kemudian dalam APBD Perubahan menjadi Rp67.043.595.300,00 (enam puluh tujuh milyar empat puluh tiga juta lima ratus embilan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) sebagaimana kode rekening 5.1.7.03.01 huruf “a”;
Menimbang, bahwa atas sisa anggaran sejumlah Rp. 14.550.320.500,00 (empat belas milyar lima ratus lima puluh juta tiga ratus dilakukan penambahan anggran pada APBD Perubahan TA 2017 sejumlah Rp6.417.260.000,00 (enam milyar empat ratus tujuh belas juta duaratus enam puluh ribu rupiah) sehingga keseluruhan sisa ADD menjadi Rp20.967.580.200,00 (dua puluh milyar sembilan ratus enampuluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) dengan tujuan agar adanya ketersediaan anggaran, selanjutnya penginputan realisasi Dana Bantuan Khusus Desa pada aplikasi SIMDA sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dapat dilakukan, kemudian Dana Bantuan Khusus Desa pada 48 desa tidak lagi dianggarkan dalam APBDesa dan APBDesa perubahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan data pada Aplikasi SIMDA, adanya pemnambahan anggaran Rp6.417.260.000,00 (enam milyar empat ratus tujuh belas juta duaratus enam puluh ribu rupiah) diperoleh dari Jamkesda DPA PPKD sejumlah Rp417.260,000,00 (empat ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), dari Belanja Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sejumlah Rp2.735.356.316,36 (dua milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah, tiga puluh enam sen), dan dari SILPA sejumlah Rp3.264.643.683,64 (tiga milyar duaratus enampuluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah, enam puluh empat sen);
Menimbang, bahwa pada tanggal 28 Desember 2017 Kepala Desa Sungai Duri (Rezza P. Herlambang) bersama bendahara dan staf keuangan dan TPK Desa, Kepala Desa Sungai Pangkalan II (Ehfandi) dan beberapa kepala Desa lainya yang akan mendapatkan Bantuan Khusus Desa dipanggil dikantor BPKAD Bengkayang dan masuk dalam ruangan Benediktus Basuni untuk mendapatkan pengarahan, saat itu Benediktus Basunui, SE.M.Si yang menyampaikan bahwa yang dipanggil harus mengikuti tahapan-tahapan, yakni menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan nanti kepala desa akan diberikan komitmen dengan pelaksana sebesar 2%, kemudian para Kepala Desa diarahkan ke Bank BPD Cabang Bengkayang untuk melaksanakan pemindahbukuan dari rekening desa ke rekening pribadi kepala desa, selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2017, para kepala Desa tersebut disuruh menandatangani SP2D dan menandatanagi surat pernyataan pemindahbukuan dari rekening desa ke rekening pribadi namun nominalnya masih kosong menunggu kiriman dari BPKAD tentang Bantuan khusus Desa tahun 2017.
Menimbang, bahwa setelah penyampaian Benediktus Basuni tanggal 30 Desember 2017 selanjutnya masing-masing kepala Desa yang hadir tersebut menghadap Roberta Ika dan menandatangani kwitansi penerimaan dana bantuan khusus sesuai dengan besaran yang tertera pada Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Khusus sebagaimana lampiran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4733/SP2D/BPKAD-D/2017;
Menimbang, bahwa atas perintah Benediktus Basuni, SE.M.Si kepada Roberta Ika selaku bendahara Pengeluaran pada BPKAD Kabupaten Bengkayang telah melakukan pencairan dengan sistem SIMDA senilai Rp20.000.000.000,00 (Dua puluh milyar rupiah) tetapi Sistem tersebut menolak karena pencairan Dana bantuan Khusus Desa yang diambil dari ADD melebihi jumlah ketersediaan anggaran ADD yang hanya sebesar Rp14.550.320.200,00. (empat belas milyar lima ratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah), kemudian Benediktus Basuni memerintahkan Terdakwa untuk memproses pencairan dana Rp20.000.000.000,00 (Dua puluh milyar rupiah) kepada Desa-desa, secara manual, kemudian Terdakwa membuat SPP yang tidak diberikan nomor, tanggal dan tidak ditandatangani tetapi SPM dan SP2D ditandatangani Bendiktus Basuni tanpa diberikan nomor dan tanggal, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 01.00 WIB Bank Kalbar Cabang Bengkayang melakukan pentransferan sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 4733/SP2D/BPKAD-D/2017 lampiran Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Khusus yang dimintakan. Selanjutnya penginputan melalui aplikasi SIMDA pada bulan Januari 2018 dan pada SPP, SPM dan SP2D diberikan Nomor dan dibuat tanggal mundur menyesuaikan dengan tanggal pencairan dana secara manual;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas Majelis berpendapat bahwa pencairan secara manual dengan SPP yang dibuat Terdakwa tanpa penomoran dan tanggal serta tandatangan adalah kesengajaan yang dibuat Terdakwa karena Terdakwa secara sadar mengetahui bahwa ketersediaan anggaran tidak mencukupi sehingga sisitem SIMDA telah menolak, dengan demikian tidak ada alasan bagi Terdakwa untuk membuat SPP tersebut. Terdakwa juga berkuasa untuk menolak perintah yang salah dari Benediktus Basuni selaku kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang dengan alasan tidak tersedianya anggaran yang mencukupi, dan dasar dari pencairan dana terebut sebagaimana fakta tidak didasarkan pada Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Peraturan Bupati sebagai dasar yang mengatut tata cara pembagian dan penetapan alokasi Dsa yang bersumber dari APBD dan dasar penetapan pagu dana yang bersumber dari APBD, sedangkan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2017 tanggal 10 Agustus Tahun 2017 ditetapkan oleh Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang pada bulan Januari tahun 2018 tetapi telah dibuat dibuat tanggal mundur menjadi tanggal 13 Juni 2017 sebagai dasar untuk pelaksanaan kegiatan penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa Tahun Anggaran 2017 yang telah dilaksanakan pencairan pada tanggal 31 Desember 2017.
Menimbang, bahwa berdasarkan SPP, SPM dan SP2D, dana Bantuan Keuangan Khusus Rp20.000.000.000,00 (Dua puluh milyar rupiah) TA 2017 ternyata telah diterima Desa-desa sebagai berikut :
| No | NAMA DESA | NO REKENING | NAMA BANK | TRANSFER |
| 1 | BANI AMAS | 8521002698 | BPD BENGKAYANG | 726.967.000,00 |
| 2 | BHAKTI MULIA | 8521003651 | BPD BENGKAYANG | 720.208.000,00 |
| 3 | TIRTA KENCANA | 8521003554 | BPD BENGKAYANG | 559.888.000,00 |
| 4 | CAPKALA | 8521003414 | BPD BENGKAYANG | 64.182.000,00 |
| 5 | PAWANGI | 8521003392 | BPD CAPEM SELUAS | 122.902.000,00 |
| 6 | SEKIDA | 8725001607 | BPD BENGKAYANG | 609.049.000,00 |
| 7 | LESABELA | 8521040301 | BPD BENGKAYANG | 122.902.000,00 |
| 8 | SUKA DAMAI | 8521020700 | BPD BENGKAYANG | 330.197.000,00 |
| 9 | BELIMBING | 8521002574 | BPD BENGKAYANG | 368.707.000,00 |
| 10 | LAMOLDA | 8521114992 | BPD BENGKAYANG | 245.804.000,00 |
| 11 | TIGA BERKAT | 8521002574 | BPD BENGKAYANG | 245.804.000,00 |
| 12 | BERINGIN BARU | 8521003538 | BPD BENGKAYANG | 245.804.000,00 |
| 13 | JAHANDUNG | 8521001837 | BPD BENGKAYANG | 245.804.000,00 |
| 14 | MEKAR BARU | 8521001667 | BPD BENGKAYANG | 306.641.000,00 |
| 15 | MONTERADO | 8521001667 | BPD BENGKAYANG | 1.192.358.000,00 |
| 16 | SERINDU | 8521003457 | BPD BENGKAYANG | 245.804.000,00 |
| 17 | SIAGA | 8521003384 | BPD BENGKAYANG | 286.772.000,00 |
| 18 | BABANE | 8521002175 | BPD BENGKAYANG | 403.119.000,00 |
| 19 | BUKTI SERAYAN | 8521002281 | BPD BENGKAYANG | 363.927.000,00 |
| 20 | MARUNSU | 8521002116 | BPD BENGKAYANG | 288.800.000,00 |
| 21 | PASTI JAYA | 8521002256 | BPD BENGKAYANG | 459.143.000,00 |
| 22 | SABA’U | 8521002272 | BPD BENGKAYANG | 251.267.000,00 |
| 23 | SAMALANTAN | 8521002531 | BPD BENGKAYANG | 493.999.000,00 |
| 24 | BANGE | 8625003815 | BPD CAPEM SANGGAU LEDO | 245.804.000,00 |
| 25 | GUA | 8625003025 | BPD CAPEM SANGGAU LEDO | 368.707.000,00 |
| 26 | LEMBANG | 8625003157 | BPD CAPEM SANGGAU LEDO | 95.249.000,00 |
| 27 | SANGO | 8625002711 | BPD CAPEM SANGGAU LEDO | 122.902.000,00 |
| 28 | BENGKAWAN | 8625002746 | BPD CAPEM SANGGAU LEDO | 116.074.000,00 |
| 29 | MAYAK | 8625002525 | BPD CAPEM SANGGAU LEDO | 730.586.000,00 |
| 30 | SELUAS | 8725004967 | BPD CAPEM SELUAS | 559.615.000,00 |
| 31 | CIPTA KARYA | 8521002639 | BPD BENGKAYANG | 717.203.000,00 |
| 32 | KARYA BHAKTI | 8521003198 | BPD BENGKAYANG | 225.594.000,00 |
| 33 | SUKA MAJU | 8521001993 | BPD BENGKAYANG | 1.536.280.000,00 |
| 34 | SUNGAI DURI | 8521003775 | BPD BENGKAYANG | 1.880.338.000,00 |
| 35 | SUNGAI JAGA A | 8521003902 | BPD BENGKAYANG | 122.902.000,00 |
| 36 | SUNGAI PANGKALAN I | 8521003473 | BPD BENGKAYANG | 245.804.000,00 |
| 37 | SUNGAI PANGKALAN II | 8521003465 | BPD BENGKAYANG | 555.792.000,00 |
| 38 | KARIMUNTING | 8521003490 | BPD BENGKAYANG | 374.160.000,00 |
| 39 | RUKMA JAYA | 8521026830 | BPD BENGKAYANG | 611.985.000,00 |
| 40 | SUNGAI RAYA | 8521003481 | BPD BENGKAYANG | 310.670.000,00 |
| 41 | CEMPAKA PUTIH | 8521002418 | BPD BENGKAYANG | 573.544.000,00 |
| 42 | TAPEN | 8521002591 | BPD BENGKAYANG | 245.804.000,00 |
| 43 | DHARMA BHAKTI | 8521001560 | BPD BENGKAYANG | 567.228.000,00 |
| 44 | SEBETUNG MENYALA | 8521002108 | BPD BENGKAYANG | 121.536.000,00 |
| 45 | SEKARUH | 8521001756 | BPD BENGKAYANG | 122.902.000,00 |
| 46 | TUBAJUR | 8521001861 | BPD BENGKAYANG | 102.691.000,00 |
| 47 | KAMUH | 8625003556 | BPD CAPEM SANGGAU LEDO | 120.512.000,00 |
| 48 | PISAK | 8725001607 | BPD CAPEM SANGGAU LEDO | 426.061.000,00 |
| Jumlah | 20.000.000.000,00 | |||
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2017 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI sebagaimana Laporan Nomor 48/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dirugikan senilai jumlah seluruh pengeluaran Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah) dikurangi pajak yang telah disetor sebesar Rp.56.405.775,00 (Lima puluh enam juta empat ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) sama dengan Rp. 19.943.594.225,00 (Sembilan belas milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah membuat SPP yang dijadikan dasar sebagai pembuatan SPM dan SP2D untuk mencairkan mencairkan Bantauan Keuangan Khusus Desa yang tidak pernah dianggarkan 2017 dengan cara mengambil dari ADD yang tidak mencukupi, tidak didasarkan pada Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati, kemudian telah menandatangani SPP secara SIMDA sebagai bentuk pertanggungjawaban yang dibuat tanggal mundur menyesuaikan dengan pencairan secara manual adalah perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya, perbuatan hukum mana menurut Majelis lebih spesifik merupakan perbuatan melawan hukum dalam konteks menyalahgunakan kewenangannya selaku bendahara pengeluaran pada BPKAD Kabupaten Bengkayang, oleh karenanya unsur secara melawan hukum dari pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tidak terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum yakni pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam dakwaan primair telah terpenuhi menurut hukum, maka uraian pertimbangan unsur setiap orang pada dakwaan Primair di atas, diambil alih sebagai uraian pertimbangan dalam dakwaan subsidair, dengan demikian unsur setiap orang dalam uraian dakwaan subsidair harus dinyatakan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim membuktikan unsur kedua, terlebih dahulu akan dibuktikan unsur ketiga dengan alasan untuk mempermudah menentukan apakah dengan disalahgunakannya kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Adapun tujuan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana itu adalah untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi karena jabatan atau kedudukan yang dimilikinya;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dapat terjadi apabila :
Dalam hal penyalahgunaan kewenangan, apabila perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan;
Dalam hal penyalahgunaan kesempatan, apabila peluang yang ada ini dia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukannya yang dimilikinya ;
Dalam hal penyalahgunaan sarana, apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya; (Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana materil dan Formil KORUPSI di Indonesia, Bayumedia Publishing, Mei 2010, hal 51-53);
Menimbang, bahwa karena unsur ini mengandung beberapa eleman yang bersifat alternatif, yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan, maka apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti maka cukup untuk dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa Roberta Ika, S.E selaku Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Bengkayang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 5/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya, Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Bendahara pengeluaran PPKD bertugas untuk menatausahakan dan mempertanggungjawabkan seluruh pengeluaran PPKD dalam rangka pelaksanaan APBD.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendahara Pengeluaran PPKD berwenang :
Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP-LS PPKD;
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS PPKD;
Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS PPKD kepada pejabat yang terkait, apabila dokumen tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara Pengeluaran karena telah membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dalam pencairan Dana bantuan Khusus Keuangan Desa TA 2017 pada BPKAD Kabupaten Bengkayang, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada BPKAD Kabupaten Bengkayang;
Menimbang, bahwa pada tahun 2017, Roberta Ika, S.E adalah Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Bengkayang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 5/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017;
Menimbang, bahwa pada tahun 2017 Benediktus Basuni, S.E., M.Si. adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang No. 821.22/580/BKDD-C/TAHUN 2016, tanggal 29 Desember 2016, dan selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) berdasarkan SK Bupati Nomor 15/BPKAD/TAHUN 2017, tanggal 3 Januari 2017, dan Roberta Ika, S.E adalah Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Bengkayang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 5/BPKAD/Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Bengkayang tidak pernah menganggarkan Bantuan Keuangan Khusus Desa, di APBD, tetapi ada anggaran ADD yang diperuntukan untuk 122 desa. Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD untuk setiap desa se-Kabupaten Bengkayang dan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 244/SETDA/TAHUN 2017, tanggal 20 Maret 2017 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa Yang Bersumber dari APBD Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang, Penetapan Pagu ADD sebesar Rp46.076.014.800 (empat puluh enam milyar tujuh puluh enam juta empat belas ribu delapan ratus rupiah) tetapi yang dialokasikan dalam APBD Tahun 2017 yaitu sebesar Rp. 60.626.335.300,00 (enam puluh milyar enam ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisi pagu Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 14.550.320.500,00 (empat belas milyar lima ratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) kemudian dalam APBD Perubahan menjadi Rp67.043.595.300,00 (enam puluh tujuh milyar empat puluh tiga juta lima ratus embilan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) sebagaimana kode rekening 5.1.7.03.01 huruf “a”;
Menimbang, bahwa atas sisa anggaran sejumlah Rp. 14.550.320.500,00 (empat belas milyar lima ratus lima puluh juta tiga ratus dilakukan penambahan anggran pada APBD Perubahan TA 2017 sejumlah Rp6.417.260.000,00 (enam milyar empat ratus tujuh belas juta duaratus enam puluh ribu rupiah) sehingga keseluruhan sisa ADD menjadi Rp20.967.580.200,00 (dua puluh milyar sembilan ratus enampuluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) dengan tujuan agar adanya ketersediaan anggaran, selanjutnya penginputan realisasi Dana Bantuan Khusus Desa pada aplikasi SIMDA sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dapat dilakukan, kemudian Dana Bantuan Khusus Desa pada 48 desa tidak lagi dianggarkan dalam APBDesa dan APBDesa perubahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan data pada Aplikasi SIMDA, adanya pemnambahan anggaran Rp6.417.260.000,00 (enam milyar empat ratus tujuh belas juta duaratus enam puluh ribu rupiah) diperoleh dari Jamkesda DPA PPKD sejumlah Rp417.260,000,00 (empat ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), dari Belanja Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sejumlah Rp2.735.356.316,36 (dua milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah, tiga puluh enam sen), dan dari SILPA sejumlah Rp3.264.643.683,64 (tiga milyar duaratus enampuluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah, enam puluh empat sen);
Menimbang, bahwa pada tanggal 28 Desember 2017 Kepala Desa Sungai Duri (Rezza P. Herlambang) bersama bendahara dan staf keuangan dan TPK Desa, Kepala Desa Sungai Pangkalan II (Ehfandi) dan beberapa kepala Desa lainya yang akan mendapatkan Bantuan Khusus Desa dipanggil dikantor BPKAD Bengkayang dan masuk dalam ruangan Benediktus Basuni untuk mendapatkan pengarahan, saat itu Benediktus Basunui, SE.M.Si yang menyampaikan bahwa yang dipanggil harus mengikuti tahapan-tahapan, yakni menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan nanti kepala desa akan diberikan komitmen dengan pelaksana sebesar 2%, kemudian para Kepala Desa diarahkan ke Bank BPD Cabang Bengkayang untuk melaksanakan pemindahbukuan dari rekening desa ke rekening pribadi kepala desa, selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2017, para kepala Desa tersebut disuruh menandatangani SP2D dan menandatanagi surat pernyataan pemindahbukuan dari rekening desa ke rekening pribadi namun nominalnya masih kosong menunggu kiriman dari BPKAD tentang Bantuan khusus Desa tahun 2017.
Menimbang, bahwa setelah penyampaian Benediktus Basuni tanggal 30 Desember 2017 selanjutnya masing-masing kepala Desa yang hadir tersebut menghadap Roberta Ika dan menandatangani kwitansi penerimaan dana bantuan khusus sesuai dengan besaran yang tertera pada Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Khusus sebagaimana lampiran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4733/SP2D/BPKAD-D/2017;
Menimbang, bahwa atas perintah Benediktus Basuni, SE.M.Si kepada Roberta Ika selaku bendahara Pengeluaran pada BPKAD Kabupaten Bengkayang telah melakukan pencairan dengan sistem SIMDA senilai Rp20.000.000.000,00 (Dua puluh milyar rupiah) tetapi Sistem tersebut menolak karena pencairan Dana bantuan Khusus Desa yang diambil dari ADD melebihi jumlah ketersediaan anggaran ADD yang hanya sebesar Rp14.550.320.200,00. (empat belas milyar lima ratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah), kemudian Benediktus Basuni memerintahkan Terdakwa untuk memproses pencairan dana Rp20.000.000.000,00 (Dua puluh milyar rupiah) kepada Desa-desa, secara manual, kemudian Terdakwa membuat SPP yang tidak diberikan nomor, tanggal dan tidak ditandatangani tetapi SPM dan SP2D ditandatangani Bendiktus Basuni tanpa diberikan nomor dan tanggal, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 01.00 WIB Bank Kalbar Cabang Bengkayang melakukan pentransferan sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 4733/SP2D/BPKAD-D/2017 lampiran Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Khusus yang dimintakan. Selanjutnya penginputan melalui aplikasi SIMDA pada bulan Januari 2018 dan pada SPP, SPM dan SP2D diberikan Nomor dan dibuat tanggal mundur menyesuaikan dengan tanggal pencairan dana secara manual;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas Majelis berpendapat bahwa pencairan secara manual dengan SPP yang dibuat Terdakwa tanpa penomoran dan tanggal serta tandatangan adalah kesengajaan yang dibuat Terdakwa karena Terdakwa secara sadar mengetahui bahwa ketersediaan anggaran tidak mencukupi sehingga sisitem SIMDA telah menolak, dengan demikian tidak ada alasan bagi Terdakwa untuk membuat SPP tersebut. Terdakwa juga berkuasa untuk menolak perintah yang salah dari Benediktus Basuni selaku kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang dengan alasan tidak tersedianya anggaran yang mencukupi, dan dasar dari pencairan dana terebut sebagaimana fakta tidak didasarkan pada Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Peraturan Bupati sebagai dasar yang mengatut tata cara pembagian dan penetapan alokasi Dsa yang bersumber dari APBD dan dasar penetapan pagu dana yang bersumber dari APBD, sedangkan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2017 tanggal 10 Agustus Tahun 2017 ditetapkan oleh Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang pada bulan Januari tahun 2018 tetapi telah dibuat dibuat tanggal mundur menjadi tanggal 13 Juni 2017 sebagai dasar untuk pelaksanaan kegiatan penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa Tahun Anggaran 2017 yang telah dilaksanakan pencairan pada tanggal 31 Desember 2017.
Menimbang, bahwa berdasarkan SPP, SPM dan SP2D, dana Bantuan Keuangan Khusus Rp20.000.000.000,00 (Dua puluh milyar rupiah) TA 2017 ternyata telah diterima Desa-desa sebagai berikut :
| No | NAMA DESA | NO REKENING | NAMA BANK | TRANSFER |
| 1 | BANI AMAS | 8521002698 | BPD BENGKAYANG | 726.967.000,00 |
| 2 | BHAKTI MULIA | 8521003651 | BPD BENGKAYANG | 720.208.000,00 |
| 3 | TIRTA KENCANA | 8521003554 | BPD BENGKAYANG | 559.888.000,00 |
| 4 | CAPKALA | 8521003414 | BPD BENGKAYANG | 64.182.000,00 |
| 5 | PAWANGI | 8521003392 | BPD CAPEM SELUAS | 122.902.000,00 |
| 6 | SEKIDA | 8725001607 | BPD BENGKAYANG | 609.049.000,00 |
| 7 | LESABELA | 8521040301 | BPD BENGKAYANG | 122.902.000,00 |
| 8 | SUKA DAMAI | 8521020700 | BPD BENGKAYANG | 330.197.000,00 |
| 9 | BELIMBING | 8521002574 | BPD BENGKAYANG | 368.707.000,00 |
| 10 | LAMOLDA | 8521114992 | BPD BENGKAYANG | 245.804.000,00 |
| 11 | TIGA BERKAT | 8521002574 | BPD BENGKAYANG | 245.804.000,00 |
| 12 | BERINGIN BARU | 8521003538 | BPD BENGKAYANG | 245.804.000,00 |
| 13 | JAHANDUNG | 8521001837 | BPD BENGKAYANG | 245.804.000,00 |
| 14 | MEKAR BARU | 8521001667 | BPD BENGKAYANG | 306.641.000,00 |
| 15 | MONTERADO | 8521001667 | BPD BENGKAYANG | 1.192.358.000,00 |
| 16 | SERINDU | 8521003457 | BPD BENGKAYANG | 245.804.000,00 |
| 17 | SIAGA | 8521003384 | BPD BENGKAYANG | 286.772.000,00 |
| 18 | BABANE | 8521002175 | BPD BENGKAYANG | 403.119.000,00 |
| 19 | BUKTI SERAYAN | 8521002281 | BPD BENGKAYANG | 363.927.000,00 |
| 20 | MARUNSU | 8521002116 | BPD BENGKAYANG | 288.800.000,00 |
| 21 | PASTI JAYA | 8521002256 | BPD BENGKAYANG | 459.143.000,00 |
| 22 | SABA’U | 8521002272 | BPD BENGKAYANG | 251.267.000,00 |
| 23 | SAMALANTAN | 8521002531 | BPD BENGKAYANG | 493.999.000,00 |
| 24 | BANGE | 8625003815 | BPD CAPEM SANGGAU LEDO | 245.804.000,00 |
| 25 | GUA | 8625003025 | BPD CAPEM SANGGAU LEDO | 368.707.000,00 |
| 26 | LEMBANG | 8625003157 | BPD CAPEM SANGGAU LEDO | 95.249.000,00 |
| 27 | SANGO | 8625002711 | BPD CAPEM SANGGAU LEDO | 122.902.000,00 |
| 28 | BENGKAWAN | 8625002746 | BPD CAPEM SANGGAU LEDO | 116.074.000,00 |
| 29 | MAYAK | 8625002525 | BPD CAPEM SANGGAU LEDO | 730.586.000,00 |
| 30 | SELUAS | 8725004967 | BPD CAPEM SELUAS | 559.615.000,00 |
| 31 | CIPTA KARYA | 8521002639 | BPD BENGKAYANG | 717.203.000,00 |
| 32 | KARYA BHAKTI | 8521003198 | BPD BENGKAYANG | 225.594.000,00 |
| 33 | SUKA MAJU | 8521001993 | BPD BENGKAYANG | 1.536.280.000,00 |
| 34 | SUNGAI DURI | 8521003775 | BPD BENGKAYANG | 1.880.338.000,00 |
| 35 | SUNGAI JAGA A | 8521003902 | BPD BENGKAYANG | 122.902.000,00 |
| 36 | SUNGAI PANGKALAN I | 8521003473 | BPD BENGKAYANG | 245.804.000,00 |
| 37 | SUNGAI PANGKALAN II | 8521003465 | BPD BENGKAYANG | 555.792.000,00 |
| 38 | KARIMUNTING | 8521003490 | BPD BENGKAYANG | 374.160.000,00 |
| 39 | RUKMA JAYA | 8521026830 | BPD BENGKAYANG | 611.985.000,00 |
| 40 | SUNGAI RAYA | 8521003481 | BPD BENGKAYANG | 310.670.000,00 |
| 41 | CEMPAKA PUTIH | 8521002418 | BPD BENGKAYANG | 573.544.000,00 |
| 42 | TAPEN | 8521002591 | BPD BENGKAYANG | 245.804.000,00 |
| 43 | DHARMA BHAKTI | 8521001560 | BPD BENGKAYANG | 567.228.000,00 |
| 44 | SEBETUNG MENYALA | 8521002108 | BPD BENGKAYANG | 121.536.000,00 |
| 45 | SEKARUH | 8521001756 | BPD BENGKAYANG | 122.902.000,00 |
| 46 | TUBAJUR | 8521001861 | BPD BENGKAYANG | 102.691.000,00 |
| 47 | KAMUH | 8625003556 | BPD CAPEM SANGGAU LEDO | 120.512.000,00 |
| 48 | PISAK | 8725001607 | BPD CAPEM SANGGAU LEDO | 426.061.000,00 |
| Jumlah | 20.000.000.000,00 | |||
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2017 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI sebagaimana Laporan Nomor 48/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dirugikan senilai jumlah seluruh pengeluaran Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah) dikurangi pajak yang telah disetor sebesar Rp.56.405.775,00 (Lima puluh enam juta empat ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) sama dengan Rp. 19.943.594.225,00 (Sembilan belas milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah membuat SPP yang dijadikan dasar sebagai pembuatan SPM dan SP2D untuk mencairkan mencairkan Bantauan Keuangan Khusus Desa yang tidak pernah dianggarkan 2017 dengan cara mengambil dari ADD yang tidak mencukupi, tidak didasarkan pada Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati, kemudian telah menandatangani SPP secara SIMDA sebagai bentuk pertanggungjawaban yang dibuat tanggal mundur menyesuaikan dengan pencairan secara manual adalah perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya, perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum selaku Kepala Bendahara Pengeluaran pada BPKAD Kabupaten Bengkayang, dengan demikian Majelis berkesimpulan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah menunjuk pada motivasi Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan yang berkaitan dengan perolehan keuntungan bagi diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dengan putusannya No. 813 K/Pid/1987 tertanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa karena unsur ini mengandung beberapa elemen, yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan demikian apabila salah satu elemen telah terbukti, maka unsur ini dinyatakan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis dalam unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Perbuatan Terdakwa yang telah membuat SPP yang dijadikan dasar sebagai pembuatan SPM dan SP2D untuk mencairkan mencairkan Bantauan Keuangan Khusus Desa yang tidak pernah dianggarkan 2017 dengan cara mengambil dari ADD yang tidak mencukupi, tidak didasarkan pada Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati, kemudian telah menandatangani SPP secara SIMDA sebagai bentuk pertanggungjawaban yang dibuat tanggal mundur menyesuaikan dengan pencairan secara manual adalah perbuatan menyalahgunakan kewenangan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada BPKAD Kabupaten Bengkayang;
Menimbang, bahwa berdasarkan SPP, SPM dan SP2D, dana Bantuan Keuangan Khusus Rp20.000.000.000,00 (Dua puluh milyar rupiah) TA 2017 ternyata telah disalurkan kepada 48 Desa keseluruhannya berjumlah, dan dari 48 Desa penerima Bantuan Keuangan Khusus TA 2017, sebagaimana fakta disidang terdapat 23 (dua puluh tiga) kepala desa yang lain membiarkan uang dalam rekening desa yang seluruhnya berjumlah Rp7.362.558.000,00 (Tujuh milyar tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan sebanyak 25 (dua puluh lima) desa telah merealisasikan pembayaran pekerjaan fisik, terdapat kelebihan pengeluaran sebesar Rp6.068.855.248,32 (Enam milyar enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah, tiga puluh dua sen) digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa, penyedia barang/jasa/pihak lain, dengan perincian sebagai berikut:
| No | NAMA DESA | DIGUNAKAN OLEH KEPALA DESA (Rp) | DIGUNAKAN PENYEDIA BARANG/JASA/ PIHAK LAIN (Rp) |
| 1 | BHAKTI MULIA | 54.774.650,00 | 153.756.127,02 |
| 2 | BELIMBING | 13.000.000,00 | 147.875.206,24 |
| 3 | TIGA BERKAT | - | 62.073.414,78 |
| 4 | BERINGIN BARU | 17.304.000,00 | 17.775.650,25 |
| 5 | JAHANDUNG | - | 70.989.438,95 |
| 6 | MONTERADO | 423.431.387,74 | 22.960.703,80 |
| 7 | SERINDU | 2.902.000,00 | 8.207.088,00 |
| 8 | SIAGA | 24.930.299,00 | 45.000.000,00 |
| 9 | BABANE | - | 161.249.685,36 |
| 10 | BUKTI SERAYAN | 132.587.000,00 | - |
| 11 | MARUNSU | - | 76.080.000,00 |
| 12 | PASTI JAYA | - | 298.044.215,43 |
| 13 | SABA’U | - | 84.812.441,40 |
| 14 | SAMALANTAN | 40.439.000,00 | 250.804.208,69 |
| 15 | BANGE | 26.154.000,00 | - |
| 16 | GUA | 42.275.476,00 | 176.431.524,00 |
| 17 | CIPTA KARYA | 111.803.000,00 | 123.235.910,32 |
| 18 | KARYA BHAKTI | 54.882.800,00 | 18.335.000,00 |
| 19 | SUKA MAJU | 296.000.000,00 | 623.050.208,08 |
| 20 | SUNGAI DURI | 300.000.000,00 | 134.255.877,13 |
| 21 | SUNGAI PANGKALAN II | - | 117.125.000,00 |
| 22 | KARIMUNTING | - | 95.774.600,25 |
| 23 | CEMPAKA PUTIH | - | 262.720.711,28 |
| 24 | TAPEN | - | 111.518.923,60 |
| 25 | TUBAJUR | - | - |
| Jumlah | 1.540.483.612,74 | 3.062.075.934,58 |
dengan demikian Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) dan dipertegas pula dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, menjelaskan bahwa kata dapat sebelum frasa ”merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, dengan demikian dari rumusan tersebut kerugian negara tidaklah mutlak/harus telah terjadi namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa pengertian keuangan Negara menurut penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang meneyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara menurut penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 1 ayat (22) : “kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Menimbang, bahwa penggunaan kata ”atau” dalam unsur pasal tersebut di atas bersifat alternatif yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi, maka unsur tersebut telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Bengkayang tidak pernah menganggarkan Bantuan Keuangan Khusus Desa, di APBD, tetapi ada anggaran ADD yang diperuntukan untuk 122 desa. Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD untuk setiap desa se-Kabupaten Bengkayang dan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 244/SETDA/TAHUN 2017, tanggal 20 Maret 2017 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa Yang Bersumber dari APBD Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang, Penetapan Pagu ADD sebesar Rp46.076.014.800 (empat puluh enam milyar tujuh puluh enam juta empat belas ribu delapan ratus rupiah) tetapi yang dialokasikan dalam APBD Tahun 2017 yaitu sebesar Rp. 60.626.335.300,00 (enam puluh milyar enam ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisi pagu Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 14.550.320.500,00 (empat belas milyar lima ratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) kemudian dalam APBD Perubahan menjadi Rp67.043.595.300,00 (enam puluh tujuh milyar empat puluh tiga juta lima ratus embilan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) sebagaimana kode rekening 5.1.7.03.01 huruf “a”;
Menimbang, bahwa berdasarkan data pada Aplikasi SIMDA, adanya penambahan anggaran Rp6.417.260.000,00 (enam milyar empat ratus tujuh belas juta duaratus enam puluh ribu rupiah) diperoleh dari Jamkesda DPA PPKD sejumlah Rp417.260,000,00 (empat ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), dari Belanja Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sejumlah Rp2.735.356.316,36 (dua milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah, tiga puluh enam sen), dan dari SILPA sejumlah Rp3.264.643.683,64 (tiga milyar duaratus enampuluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah, enam puluh empat sen);
Menimbang, bahwa atas perintah Benediktus Basuni, SE.M.Si kepada Roberta Ika selaku bendahara Pengeluaran pada BPKAD Kabupaten Bengkayang telah melakukan pencairan dengan sistem SIMDA senilai Rp20.000.000.000,00 (Dua puluh milyar rupiah) tetapi Sistem tersebut menolak karena pencairan Dana bantuan Khusus Desa yang diambil dari ADD melebihi jumlah ketersediaan anggaran ADD yang hanya sebesar Rp14.550.320.200,00. (empat belas milyar lima ratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah), kemudian Benediktus Basuni memerintahkan Terdakwa untuk memproses pencairan dana Rp20.000.000.000,00 (Dua puluh milyar rupiah) kepada Desa-desa, secara manual, kemudian Terdakwa membuat SPP yang tidak diberikan nomor, tanggal dan tidak ditandatangani tetapi SPM dan SP2D ditandatangani Bendiktus Basuni tanpa diberikan nomor dan tanggal. Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 01.00 WIB Bank Kalbar Cabang Bengkayang melakukan pentransferan sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 4733/SP2D/BPKAD-D/2017 lampiran Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Khusus yang dimintakan. Selanjutnya penginputan melalui aplikasi SIMDA pada bulan Januari 2018 dan pada SPP, SPM dan SP2D diberikan Nomor dan dibuat tanggal mundur menyesuaikan dengan tanggal pencairan dana secara manual;
Menimbang, bahwa BPKAD Kabupaten bengkayang telah menyalurkan Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa TA 2017 kepada 48 Desa keseluruhannya berjumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah), dan dari 48 Desa penerima Bantuan Keuangan Khusus TA 2017, sebagaimana fakta disidang terdapat 23 (dua puluh tiga) kepala desa yang lain membiarkan uang dalam rekening desa yang seluruhnya berjumlah Rp7.362.558.000,00 (Tujuh milyar tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan sebanyak 25 (dua puluh lima) desa telah merealisasikan pembayaran pekerjaan fisik, terdapat kelebihan pengeluaran sebesar Rp6.068.855.248,32 (Enam milyar enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah, tiga puluh dua sen) digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa, penyedia barang/jasa/pihak lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2017 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI sebagaimana Laporan Nomor 48/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang sejumlah Rp19.943.594.225,00 (Sembilan belas milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan, karena Dana Bantuan Keuangan Desa TA 2017 adalah bersumber dari APBD/uang negara, dan telah ada kerugian negara sejumlah Rp19.943.594.225,00 (Sembilan belas milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) dengan demikian unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan unsur-unsur pokok dari dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menjuctokan dakwaan subidairnya dengan Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana KUHPidana maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Pasal-pasal tersebut, sebagai berikut:
Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dalam pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagai telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Ayat (1), selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitupula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana;
ayat (2)
jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
ayat (3)
dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa BPKAD Kabupaten bengkayang telah menyalurkan Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa TA 2017 kepada 48 Desa keseluruhannya berjumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
Menimbang, bahwa dari 25 (dua puluh lima) desa yang merealisasikan pembayaran pekerjaan fisik, terdapat kelebihan pengeluaran sebesar Rp6.068.855.248,32 (Enam milyar enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah, tiga puluh dua sen) digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa, penyedia barang/jasa/pihak lain, dan terdapat 23 (dua puluh tiga) kepala desa yang lain membiarkan uang dalam rekening desa yang seluruhnya berjumlah Rp7.362.558.000,00 (Tujuh milyar tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2017 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI sebagaimana Laporan Nomor 48/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dirugikan senilai jumlah seluruh pengeluaran Rp20.000.000.000,00 (Dua puluh milyar rupiah) dikurangi pajak yang telah disetor sebesar Rp56.405.775,00 (Lima puluh enam juta empat ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) sama dengan Rp. 19.943.594.225,00 (Sembilan belas milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak terungkap fakta bahwa Terdakwa memperoleh uang atau harta dari pencairan Dana Bantuan Keuangan Khusus TA 2017, oleh karenanya Majelis Hakim tidak akan menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti;
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam hal mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa Prof. Ruslan saleh (KUHP dengan Penjelasannya, yayasan badan penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, hal 11 ) menjelaskan turut serta antara lain sebagai berikut : “Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakikat turut serta melakukan. Jika turut serta melakukan adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita dapat melihat apa ada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan sebagai kesatuan dengan peserta lain;
Menimbang, bahwa keberadaan dan penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam suatu dakwaan adalah bukan sebagai unsur delik melainkan untuk memperluas pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas terjadinya suatu peristiwa pidana. Penerapan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP memungkinkan untuk menjerat pelaku yang lain sekalipun peranannya hanya sebagai peserta (yang melakukan bersama-sama), pembantu, pembujuk, ataupun peranannya hanya menyediakan sarana saja, yaitu untuk diposisikan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa oleh karena fungsi dari pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut adalah seperti yang telah dipertimbangkan di atas, maka dalam hal tidak terbukti ada orang lain yang turut serta mengambil peranan secara bersama-sama dengan Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan, hal ini tidak dengan sendirinya menjadikan Terdakwa secara sendiri harus dibebaskan dari dakwaan yang telah terbukti dilakukannya;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Bengkayang terdapat anggaran ADD yang diperuntukan untuk 122 desa. Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD untuk setiap desa se-Kabupaten Bengkayang dan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 244/SETDA/TAHUN 2017, tanggal 20 Maret 2017 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa Yang Bersumber dari APBD Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang, Penetapan Pagu ADD sebesar Rp46.076.014.800 (empat puluh enam milyar tujuh puluh enam juta empat belas ribu delapan ratus rupiah) tetapi yang dialokasikan dalam APBD Tahun 2017 yaitu sebesar Rp. 60.626.335.300,00 (enam puluh milyar enam ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisi pagu Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 14.550.320.500,00 (empat belas milyar lima ratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) kemudian dalam APBD Perubahan menjadi Rp67.043.595.300,00 (enam puluh tujuh milyar empat puluh tiga juta lima ratus embilan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) sebagaimana kode rekening 5.1.7.03.01 huruf “a”;
Menimbang, bahwa atas sisa anggaran sejumlah Rp14.550.320.500,00 (empat belas milyar lima ratus lima puluh juta tiga ratus dilakukan penambahan anggran pada APBD Perubahan TA 2017 sejumlah Rp6.417.260.000,00 (enam milyar empat ratus tujuh belas juta duaratus enam puluh ribu rupiah) sehingga keseluruhan sisa ADD menjadi Rp20.967.580.200,00 (dua puluh milyar sembilan ratus enampuluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) dengan tujuan agar adanya ketersediaan anggaran, selanjutnya penginputan realisasi Dana Bantuan Khusus Desa pada aplikasi SIMDA sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dapat dilakukan, kemudian Dana Bantuan Khusus Desa pada 48 desa tidak lagi dianggarkan dalam APBDesa dan APBDesa perubahan;
Menimbang, bahwa atas perintah Terdakwa Benediktus Basuni, SE.M.Si kepada Saksi Roberta Ika selaku bendahara Pengeluaran pada BPKAD Kabupaten Bengkayang mencoba melakukan pencairan dengan sistem SIMDA senilai Rp20.000.000.000,00 (Dua puluh milyar rupiah) tetapi Sistem tersebut menolak karena pencairan Dana bantuan Khusus Desa yang diambil dari ADD melebihi jumlah ketersediaan anggaran ADD yang hanya sebesar Rp14.550.320.200,00. (empat belas milyar lima ratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah), kemudian pencairan dana senilai Rp 20.000.000.000,00 (Dua puluh milyar rupiah) kepada Desa-desa diproses secara manual yakni hanya dengan menggunakan SPP yang tidak diberikan nomor, tanggal dan tidak ditandatangani bendahara Pengeluaran Roberta Ika, SE, tetapi SPM dan SP2D ditandatangani Terdakwa tanpa diberikan nomor dan tanggal, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 01.00 WIB Bank Kalbar Cabang Bengkayang melakukan pentransferan sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4733/SP2D/BPKAD-D/2017 lampiran Daftar Nama Penerima Dana Bantuan Khusus yang dimintakan, dan untuk pertanggungjawaban pada bulan Januari 2018 dengan penginputan melalui aplikasi SIMDA telah dibuat SPP, SPM dan SP2D yang diberikan Nomor dan dibuat tanggal mundur menyesuaikan dengan tanggal pencairan dana secara manual;
Menimbang, bahwa karena Benediktus Basuni telah menggunakan SPP, SPM dan SP2D secara manual untuk mencairkan Dana Bantuan Khusus keuangan Desa TA 2017 dari ADD yang anggarannya tidak mencukupi adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum karena dengan tidak tersedianya anggaran seharusnya Roberta Ika, SE selaku bendahara pengeluaran dan Benediktus selaku Kepala BPKAD tidak bisa memproses pencairan tersebut, dan hal ini jelas disadari dan diketahui Terdakwa dan Benediktus Basuni, SE.,Msi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, telah ada kerja sama yang erat antara Terdakwa dan Benediktus Basuni, SE.,Msi dalam proses pencairan dana sejumlah Rp20.000.000.000,00 (Dua puluh milyar rupiah) kepada Desa-desa yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, dengan demikian dalam hal mereka yang melakukan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka semua unsur pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa, telah menyampaikan pembelaannya pada pokoknya menyampaikan :
Bahwa seluruh unsur dalam Dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum tidak terbukti;
Bahwa Terdakwa tidak menandatangani SPP, dan
Bahwa Terdakwa membuat SPP secara manual atas Perintah Benediktus Basuni selaku kepala BPKAD;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa, telah menyampaikan pembelaannya pada pokoknya menyampaikan:
Bahwa Terdakwa diperintah Benediktus Basuni untuk memproses pencairan secara manual;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menandatangani SPP
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan berikut:
Bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis di muka, Majelis hakim telah mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum dan telah terbukti bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya selaku bendahara pengeluaran dengan membuat SPP secara manual yang dijadikan dasar sebagai pembuatan SPM dan SP2D dalam pencairan dana Bantuan Keuangan khusus desa TA 2017 yang tidak dianggarkan dan tidak tercukupinya dana pada ADD;
Bahwa dengan diketahuinya Sistim SIMDA menolak pencairan dana karena ketidaktersediaan anggaran, seharusnya Terdakwa juga tidak memprosesnya secara manual karena dananya tidak tersedia, dan Terdakwa berkuasa untuk menolak perintah yang salah kepala BPKAD karena Terdakwa mempunyai kewenangan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tidak beralasan yang kuat maka haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka cukup adil Terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya, dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa sebagaimana pertimbangan Majelis di muka telah terpenuhi menurut hukum melanggar Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karenanya selain pidana penjara, Majelis berpendirian kepada Terdakwa layak dijatukan pidana Denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa di persidangan tidak terungkap fakta yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sesudah putusan ini Terdakwa harus ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum telah dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan masih ada Pelaku lain yang terkait dengan perkara ini, maka terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan, berupa:
Barang bukti yang disita dari Terdakwa atas nama BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, berupa :
1 (satu) buah Handphone Merek NOKIA Type RM-340 Model 2600c-2 Code 0576463, Imei 356062/03/226286/7, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081513685677;
1 (satu) buah Handphone Merek SAMSUNG Model SM-G900H imei :352957/06/049292/8, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081522839965
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULYONO, SH, berupa :
1 (satu) Buah Laptop Merk ACER ASPIRE ONE, Model A0531H Warna Hitam;
1 (satu) Buah Handphone merk ASUS PHONE Model ASUS-X014D, No Imei 1 : 358060077564708, No Imei 2 : 358060077564716, warna Hitam berikut Kartu Telkomsel Simpati dengan Nomor 081345777419 dan Kartu IM3 dengan No Handphone 081545775922
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama BILLY MARSONI, berupa :
(satu) buah Handphone merk Nokia, Model TA-1017, Code 059Z1WO, No Imei 1 : 357296081115266, warna Hitam berikut Kartu Simcard Telkomsel AS dengan nomor 085292276660 (satu) buah Handphone merk Nokia, Model TA-1017, Code 059Z1WO, No Imei 1 : 357296081115266, warna Hitam berikut Kartu Simcard Telkomsel AS dengan nomor 085292276660:
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama WENEFRIDA INDRAYATI, berupa :
1 (satu) buah Buku Register Minut Peraturan Bupati Tahun 2017;
1 (satu) lembar Nota Dinas dari Pj. Sekda Kab. Bengkayang kepada Bupati Bengkayang tanpa tanggal dan bulan tahun 2018, perihal mohon tandatangan peraturan Bupati tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa;
Nota pengantar/Minute Surat keputusan bupati bengkayang tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa dari Kabag Pemdes kepada Bupati Bengkayang, tanpa tanggal bulan desember 2017;
Draf Perbub nomor 57 tahun 2017 tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa;
1 (satu) buah Buku Register Penomoran Peraturan Bupati Tahun 2017;
Peraturan Bupati bengkayang nomor 57 tahun 2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa;
1 (satu) lembar perjalan SK/Perbub nomor minut 42 dengan judul SK/Perbub tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa yang diawali dari Bagian Pemdes pada tanggal 29 Desember 2017 sampai terakhir diterima oleh Pengkaji tahap V yaitu PJ. Sekda Kab. Bengkayang pada tanggal 8 Januari 2018;
1 (satu) buah Buku Register Minut Surat Keputusan Tahun 2017;
Nota dinas dari Pj. Sekda Kab. Bengkayang kepada Bupati Bengkayang perihal mohon tandatangan keputusan bupati tentang penetapan alokasi dana bantuan keuangan kepada pemerintah desa di Kab. Bengkayang TA. 2017, tanpa tanggal dan bulan tahun 2017; yang diterima PJ pada tanggal 19-1-2018 dan bagian hukum pada tanggal 22-1-2018;
Draf Surat Keputusan Bupati Bengkayang nomor : 577/BPKAD tahun 2017 tentang penetapan alokasi dana bantuan keuangan kepada pemerintah desa di Kab. Bengkayang;
1 (satu) buah Buku Register Penomoran Surat Keputusan Tahun 2017;
1 (satu) bundel Arsip Surat Keputusan Nomor : 577 / BPKAD / 2017, tanggal 6 september 2017 tentang Penetapan Alokasi dana Bantuan Keuangan kepada pemerintahan Desa di Kab. Bengkayang
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama VERONIKA NENY, berupa :
1 (satu) buah buku register PROPOSAL 2017 BPKAD;
1 (satu) buah buku register Surat Masuk 2017 BPKAD;
1 (satu) buah buku register Surat Keluar 2017 BPKAD;
1 (satu) buah buku register Undangan Masuk 2018 BPKAD
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ROBERTA IKA, SE, berupa :
1 (satu) buah Handphone Merek VIVO dengan nomor Imei 1: 865569031485673 dan Imei 2: 865569031485665, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 0858 2205 3013 dan Kartu SIM Telkomsel dengan Nomor : 082148578773;
1 (satu) unit Komputer PC, terdiri dari :
1 (satu) unit layar Komputer Merek LG No. Seri 806/INMF1D011;
1 (satu) unit papan ketik (keyboard) merek Logitech;
1 (satu) unit Mouse merek Genius;
1 (satu) unit CPU merek LG
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SLAMET EKO RACHMANTO, berupa:
1 (satu) buah Handphone Merek Iphone 6 Imei : 359304064732087, berikut Kartu SIM Telkomsel dengan Nomor : 0822 5144 7555;
1 (satu) unit Komputer PC, terdiri dari :
1 (satu) unit layar monitor Merek SAMSUNG1 (satu) unit layar monitor Merek SAMSUNG model Code: LS22F350FHEXXD, Model :S22F350FHE;
1 (satu) unit papan ketik (keyboard) merek FUJITZU;
1 (satu) unit Mouse merek Logitech;
1 (satu) unit CPU merek DAZUMBA.
1 (satu) unit Komputer PC, terdiri dari :
1 (satu) unit layar Monitor Merek LG no. Model : 19M38A, Kode Produk : 19M38A-BA.ATIFMSD, No. Seri: 708INBS50029;
1 (satu) unit papan ketik (keyboard) merek Logitech;
1 (satu) unit Mouse merek LOGITECH;
1 (satu) unit CPU merek FUTURA NEO
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama Drs. SYARIFUDIN, berupa :
1 (satu) Buah Handphone merk nokia, Model 1280, Type : RM-647, No Imei : 352405/05/754017/6, Warna Hitam berikut Kartu Sim Card Telkomsel Simpati dengan Nomor 085246906671:
1 (satu) Buah Handhone merk samsung Duos Model GT-19060/DS, No Imei 1 : 352700/06/144686/9, No Imei 2 : 352726/06/144/686/4, Warna Hitam berikut Kartu Telkomsel dengan Nomor 085389446086 dan 085246906671:
1 (satu) Buah Buku Register Surat Masuk Tahun 2017-2018;
1 (satu) Buah Buku Register Surat Keluar Tahun 2017-2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama IRA MAYA K, berupa :
1 (satu) buah Handphone Merek SAMSUNG Galaxi J5, Imei 1: 353516/07/421879/1 Imei 2: 353517/07/421879/9, berikut Kartu SIM Telkomsel dengan Nomor : 082251346381;
1 (satu) unit Komputer PC, terdiri dari :
1 (satu) unit layar Komputer Merek LG No. Seri 311/NDP2K610;
1 (satu) unit papan ketik (keyboard) merek Logitech;
1 (satu) unit Mouse merek Logitech;
1 (satu) unit CPU merek Power Loqic;
1 (satu) rangkap tindisan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4733/SP2D/BPKAD-D/2017, tanggal 29 Desember 2017;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DANI, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Bahkti Mulya nomor : 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bahkti Mulya Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel asli proposal pelaksanaan pembangunan Desa Bahkti Mulya Kec. Bengkayang, Kab. Bengkayang tahun 2016, tertanggal 20 Juni 2016;
1 (satu) bundel asli Peraturan Desa Bahkti Mulya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Desa Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bahkti Mulya Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar asli Tanda Bukti Pembayaran dari Kepala BPKAD Kab. Bengkayang sejumlah Rp. 720.208.800,- yang ditandatangani oleh sdr DANI yang belum bertanggal, bulan tahun 2017, beserta 4 ( empat ) lembar tindisanya;
1 (satu) lembar surat pengantar nomor : 140/ /Kecamatan Bengkayang /Pem yang belum bertanggal bulan Desember 2017 yang belum ditandangani oleh Camat Bengkayang;
1 (satu) lembar surat pengantar Nomor : 140/ /Kecamatan Bengkayang/Pem yang belum bertanggal bulan Januari 2018 yang belum ditandatangani oleh Camat Bengkayang;
1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Bhakti Mulya nomor : 140/ /Bhakti Mulya/Pem yang belum bertanggal bulan Desember 2017 perihal Permohonan Transfer Bantuan Khusus Keuangan Daerah TA. 2017 yang ditandatangani oleh DANI selaku Kepala Desa Bhakti Mulya;
1 ( satu) lembar Fakta Integritas yang belum ditandatangani oleh Kades Bhakti Mulya dan belum bertanggal bulan Oktober 2017;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang belum bernomor dan belum bertanggal Oktober 2017 dan belum ditandatangani oleh Kades Bhakti Mulya;
Foto Copy Buku Rekening Bank atas nama Kantor Desa Bhakti Mulya;
Foto Copy NPWP bendahara desa Bhakti Mulya;
Foto Copy KTP Bendahara Desa Bhakti Mulya;
Foto Copy KTP Kepala desa Bhakti Mulya;
Foto Copy Surat Keputusan Kepala desa Bhakti Mulya Nomor 12 tahun 2017 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Desa Bhakti MUlya Tahun Anggran 2017 tidak bertanggal bulan dan tahun berikut lampirannya yang dibuat Pemdes Kab. Bengkayang;
Foto Copy surat Keputusan Kepala Desa Bhakti Mulya Nomor 11 tahun 2017 tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Bhakti Mulya Tahun Anggaran 2017 yang tidak bertanggal bulan dan tahun berikut lampirannya yang dibuat oleh Pemdes Kab. Bengkayang;
Foto copy surat Keputusan Kepala desa Bhakti Mulya Nomor 06 / SK / tahun 2017 tanggal 2 Januari 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Bhakti Mulya Kecamatan Bengkayang Kab. Bengkayang yang dibuat oleh Pemdes Kab. Bengkayang;
Foto copy buku register surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.145.408.000,- yang ditandatangani oleh TERRY R SANJAYA tertanggal 16 Januari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.104.000.000,- yang ditandatangani oleh DARMAJI tertanggal 12 Februari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.150.400.000,- yang ditandatangani oleh DARMAJI tertanggal 12 Februari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.75.400.000,- yang ditandatangani oleh DARMAJI tertanggal 12 Februari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.75.000.000,- yang ditandatangani oleh DARMAJI tertanggal 12 Februari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.170.000.000,- yang ditandatangani oleh JUMIAT tertanggal 16 Januari 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULIADY, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Tirta Kencana Nomor : 01 Tahun 2017, tanggal 5 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar foto copy buku tabungan MULIADY dengan nomor rekening : 8521667011 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan Bendahara Desa Tirta Kencana dengan nomor rekening : 8521003554 pada Bank Kalbar;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bendahara Desa Tirta Kencana dengan nomor rekening : 8521003554 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 November 2017 s.d 23 Agustus 2018.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULIYADI Anak BINGKAR, berupa :
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir Peraturan Desa Tirta Kencana Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Proposal permohonan bantuan anggaran untuk pembangunan fisik sarana dan prasarana Desa Tirta Kencana Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang yang ditujukan kepada Bupati Bengkayang Cq Kepala Pemerintahan Desa tertanggal 20 Juni 2016 tanpa tandatangan Kepala Desa Tirta Kencana;
1 (satu) bundel Owneer Estimate (OE) 4 (empat) paket pekerjaan yang memuat Rencana Anggaran Biaya dan Back Up Data tanpa tandatangan Tim Pelaksana Kegiatan dan tanpa tandatangan Kepala Desa Tirta Kencana
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama APOLIUS Kades Bani Amas BILLY MARSONI, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Buku Peraturan Desa Bani Amas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bani Amas Nomor 1 Tahun 2017, yang telah dilegalisir;
Kwitansi Tanda Bukti Pembayaran lima rangkap (warna putih, warna ping, warna kuning, warna hijau, warna biru) yang berisi telah diterima uang dari Kepala BPKAD Kab. Bengkayang dengan Kode Rekening : 4.04.01.00.00.5.1.7.03.01 sejumlah uang Rp. 726.967.000,-;
1 (satu) lembar Surat Pengantar permohonan pencairan dana nomor : 140/508/Kecamatan Bengkayang/Pem, tanggal 29 Desember 2017, Surat tersebut ditandatangni oleh Camat Bengkayang pada tanggal 29 Januari 2018 di Kantor Camat Bengkayang;
1 (satu) lembar Surat Pengantar bertuliskan : permohonan Desa, Proposal Rencana Kegiatan, RAB Kegiatan, Foto kondisi 0 % nomor : 140/507/ Kecamatan Bengkayang/Pem, tanggal 29 Desember 2017;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Transfer bantuan Khusus Keuangan daearah TA. 2017 kepada Bupati Bengkayang Nomor : 140/420.a/Bani Amas/ Pem, tanggal 29 Desember 2017 ke rekening Desa Bani Amas pada Bank BPD Kalbar nomor rekening 8521002698;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 140/419.a/Bani Amas/Pem, tanggal 29 Oktober 2017 yang ditandatangani kepala Desa Bani Amas APOLIUS diatas materai 6000;
1 (satu) lembar Pakta Integritas tidak melakukan praktek KKN tanggal 29 Oktober 2017 yang ditandatangani Kepala Desa Bani Amas APOLIUS;
1 (satu) bundel buku Proposal Pelaksanaan Pembangunan Desa Bani Amas Kecamatan Bengakayang Tahun 2016 yang diberikan konsultan EKO kepada Kepala Desa Bani Amas
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama APOLIUS, berupa :
3 (tiga) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Kantor Desa Bani Amas, Nomor Rekening: 852 100 2698;
2 (dua) Lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Kantor Desa Bani Amas, Nomor Rekening: 852 100 2698,-
3 (tiga) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. APOLIUS, Nomor Rekening: 852 169 0217
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EDI IRAWAN, SE, berupa :
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Lamolda kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani AMIT;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Bani Amas kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani APOLIUS
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Gua kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani PURYONO;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Kamuh kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani SUKARYADI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Cempaka Putih kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani KOMIDI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Tapen kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani TIMOTIUS;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Beringin Baru kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang tanggal 30 Desember 2017 Bengkayang perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani ADI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Marunsu kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani IKNASIUS SUNARDI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Suka Maju kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani MARKAS;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Mayak kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani JUMPUNG;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Sungai Duri kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani REZZA PRABA HERLAMBANG ;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Pasti Jaya kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani DOMINIKUS D;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Tubajur kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 31 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani MARSIANUS AHIN;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Bakti Mulya kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani DANI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Monterado kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani EWAIDUS;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Karya Bhakti kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang tanggal 30 Desember 2017 Bengkayang perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani RENADUS;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Cipta Karya kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani NADIN;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Seba’u kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani STEPANUS KOLAP GUDENG;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Karimunting kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani HALIDI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Bukit Serayan kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang tanggal 30 Desember 2017 Bengkayang perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani RESMY
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARSIANUS AHIN, berupa :
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521001861 an. Bendahara Desa Tubajur;
6 (Enam) lembar Fotocopy buku tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521001861 an Bendahara Desa Tubajur;
5 (lima) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521137241 an MARSIANUS AHIN;
1 (satu) Lembar Kwitansi Asli bermaterai 6000 atas penerimaan uang dari Kepala Desa Tubajur sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), tanggal 12 Januari 2018;
1 (Satu) berkas Asli Peraturan Desa Tubajur Nomor 02 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tubajur Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) Berkas Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Bronjong Lokasi Sungai Jabaning Dususn jujur Desa tubajur;
1 (satu) berkas Proposal Pelaksanaan Pembangunan Desa Tubajur Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang Tahun 2016;
1 (satu) rangkap tanda bukti pembayaran dari Kepala BPKAD Kab Bengkayang tanpa tanda tangan.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama STEPANUS LOMEN, berupa:
1 (satu) buku fotocopy Peraturan Desa Babane Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Babane Kab. Bengkayang TA. 2017;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521664879 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. STEPANUS LOMEN;
2 (dua) lembar fotocopy printout rekening koran no rek : 8521664879 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. STEPANUS LOMEN;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521002175 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Babane;
1 (satu) lembar fotocopy printout rekening koran no rek : 8521002175 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Babane.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama Sdr. RESMY, berupa :
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 415 / BPMPDPPKB / Tahun 2013 tanggal 30 September 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Bukit Serayan Kec. Samalantan Kab. Bengkayang;
1 (satu) buku fotocopy Peraturan Desa Bukit Serayan Nomor : 03 Tahun 2017 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bukit Serayan Nomor : 03 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Bukit Serayan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017;
1 (satu) buku fotocopy Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2017;
2 (dua) lembar fotocopy Daftar Nama Kegiatan Pembangunan Bantuan Keuangan Daerah Yang Bersifat Khusus di Kab. Bengkayang TA. 2017;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran pekerjaan an. MARKUS dan ATENG;
1 (satu) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521002281 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Bukit Serayan;
1 (satu) lembar fotocopy printout rekening koran no rek : 8521002281 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Bukit Serayan;
1 (satu) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521775751 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. RESMY;
1 (satu) lembar fotocopy printout rekening koran no rek : 8521775751 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. RESMY
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ADI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003538 an. Bendahara Desa Beringin Baru;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521366703 an. ADI;
4 (empat) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521003538 an Bendahara Desa Beringin Baru;
1 (Satu) lembar Nota pembayaran tanggal 3 Januari 2018, sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 526 / SETDA / TAHUN 2017, Tentang Pengesahan pengangkatan Kepala desa Beringin Baru Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Periode 2017-2023;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Beringin Baru Nomor 02 / Desa Beringin Baru / TAHUN 2017 Tentang Pengesahan pengangkatan Bendhara desa Beringin Bru Kecamatan Monterado Kab Bengkayang Periode 2017-2023;
1 (Satu) berkas fotocopy Peraturan Desa Beringin Baru Nomor 01 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Beringin Baru Tahun Anggaran 2017.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama KOMIDI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cabang Bengkayang No Rek 8521002418, An Bendahara Desa Cempaka Putih,
2 (dua ) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cabang Bengkayang No Rek 8521366673, An. KOMIDI,
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002418 an. Bendahara Desa Cempaka Putih;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521366673 an. KOMIDI;
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran dari KOMIDI (Kepala Desa Cempaka Putih) tanggal 03 Januari, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran dari KOMIDI (Kepala Desa Cempaka Putih) tanggal 03 Januari, sebesar Rp. 473.544.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) berkas Fotocopy Proposal Pelaksanaan Pembangunan Desa Cempaka Putih Kec Suti Semarang Kabupaten Bengkayang Tahun 2016;
1 (satu) berkas Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah, Pemerintaha Desa Cempaka Putih Kecamatan Suti Semarang Tahun 2016;
1 (Satu) berkas Asli Peraturan Desa Cempaka Putih Nomor 01 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cempaka Putih Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YULIUS, berupa :
4 (empat) lembar fotocopy buku tabungan Bank Kalbar Cabang Bengkayang No Rek : 8521001560 An Bendahara Desa Dharma Bakti;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521001560 an. Bendahara Desa Dharma Bakti;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8525375878 an. YULIUS;
1 (Satu) berkas fotocopy Peraturan Desa Dharma Bhakti Nomor 3 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dharma Bakti Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama BILLY MARSONI, berupa :
5 (Lima) lembar fotocopy buku rekening Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003775 an. Bendahara Desa sungai duri;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 5225035271 an. REZZA PRABA HERLAMBANG;
1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003775 an. Bendahara. Desa sungai duri untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017
1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003775 an. Bendahara. Desa sungai duri untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 1 Agustus 2018;
1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 5225035271 an. REZZA PRABA HERLAMBANG untuk transaksi periode tanggal 29 November 2017 s/d 21 Januari 2018
1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 5225035271 an. REZZA PRABA HERLAMBANG untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 29 Maret 2018
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari REZZA PRABA HERLAMBANG (Kades Sungai Duri) sebesar Rp.300.000.000,- yang ditandatangani penerima LIU RUDY untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 5 Januari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari REZZA PRABA HERLAMBANG (Kades Sungai Duri) sebesar Rp.1.000.000.000,- yang ditandatangani penerima EKO SUTRISNO untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 5 Januari 2018;
1 (Satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 080 / BPMPD / TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Sungai Duri Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang;
1 (Satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Duri Nomor 15 Tahun 2017, Tentang Pemberhentian Dan Penunjukkan Bendahara Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Duri Nomor 06 Tahun 2018, Tentang Pemberhentian Dan Penunjukkan Bendahara Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2018;
1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Sungai Duri Nomor 02 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Duri Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Sungai Duri Nomor 03 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Sungai Duri Nomor 07 Tahun 2017 tentang Laporan pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja DEsa Tahun Anggaran 2017;
2 (dua) berkas Laporan Pertanggungjawaban APBdes TAHAP 1 dan TAHAP II 2017 Kode Desa : 61.07.10 .2001 Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kab Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar Daftar Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Bantuan Keuangan Khusus (Bankeusus) dari BPKAD Bengkayang Tahun 2017 terdapat 16 lokasi kegiatan pekerjaan;
1 (satu) lembar Daftar Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Bantuan Keuangan Khusus (Bankeusus) dari BPKAD Bengkayang Tahun 2017 terdapat 11 lokasi kegiatan pekerjaan;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Jembatan Gang telkom;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Nam Pet San;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Duri Raya;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Rehab Total Jembatan Dusun Pelangi-segedong;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Prasarana Kegiatan Pembangunan Dinding Penahan Tanah Jalan Sungai Duri- Segedong;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Peningkatan Jalan Pelangi – Segedong;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton jalan yayasan Dusun Segedong Desa Sungai Duri;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase Rt 07 / Rw 03 Dusun Siliwangi Kecamatan Sungai Raya;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Produksi Dusun Melapis Desa Sungai Duri;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton jalan gang Haji arsad dusun sumbawa desa sungai duri;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Gang Kenanga.
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Timbunan Tanah Jalan Sumbawa Desa Sungai Duri;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Peningkatan Jalan Rabat Beton Rt 004 / Rw 006
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton Jalan Vihara Rt 006 / Rw 002;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton samping koramel.
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan teford Lapen Jl. Pramuka
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUHARDI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy buku tabungan Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002256 an. Bendahara Desa Pasti Jaya;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002256 an. Bendahara Desa Pasti Jaya;
2 (dua) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521774372 an SUHARDI;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 428 / BPMPDPPKB / TAHUN 2013 Tentang Pengesahan pengangkatan Kepala desa Beringin Baru Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Periode 2013-2019;
1 (Satu) berkas Asli Peraturan Desa Pasti Jaya Nomor 01 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasti Jaya Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUJIANTO, berupa :
4 (empat) lembar fotocopy Buku tabungan Bank Kalbar Capem Seluas No Rek : 8725001607 an. Kantor Desa Sekida;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar CapemSeluas No rek : 8725001607 an. Kantor Desa Sekida;
1 (Satu) berkas fotocopy Peraturan Desa Sekida Nomor 02 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sekida Tahun Anggaran 2017.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIONG, berupa :
3 (tuga) lembar fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003457 an. Bendahara Desa Serindu;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003457 an. Bendhara Desa Serindu;
1 (Satu) berkas fotocopy Peraturan Desa Serindu Nomor 05 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Serindu Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Serindu sebesar Rp. 122.902.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah), tanggal 05 Januari 2018;
1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) , tanpa tanggal, bulan dan Tahun.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUMADI, berupa :
2 (dua) lembar rekening koran no rek : 8521001837 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara desa Jahandung;
1 (satu) lembar rekening koran no rek : 8521001837 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara desa Jahandung periode tanggal 1 Januari 2017 s/d 7 Agustus 2018;
1 (satu) buku Peraturan Desa Jahandung tanpa Nomor Tahun 2017 Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Jahandung Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Jahandung Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku Peraturan Desa Jahandung Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Jahandung Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Jahandung Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang dari Bendahara Desa Jahandung senilai Rp. 245.804.000,- untuk pembayaran biaya pembangunan yang ditandatangani oleh penerima MARINUS bertempat di Bengkayang tertanggal 5 Januari 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EVI NIKANDER, berupa :
4 (empat) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521020700 an Kantor Desa Suka Damai;
1 (Satu) lembar Rekeming koran Bank Kalbar Cab Bengkayang, No Rek 8521020700 an Kantor Desa Suka Damai;
1 (Satu) berkas Asli Peraturan Desa Suka Damai Nomor 01 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Suka Damai Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DARMADI,SH, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Raya Nomor 01 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPBDesa);
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Raya Nomor : 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Raya Nomor : 5 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
2 ( dua ) lembar foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Sungai Raya dengan nomor rekening : 8521003481;
1 (satu) lembar foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama NURUL UMAYRA dengan nomor rekening : 8521778041.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUKARYADI, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Kamuh Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Kamuh, Nomor Rekening : 862 5003 556;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Kamuh, Nomor Rekening : 862 5003 556;
2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama SUKARYADI, Nomor Rekening : 862 501 5775;
1 (lembar) lembar foto Copy Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama SUKARYADI, Nomor Rekening : 862 501 5775.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama AMIT, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lamolda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Desa Lamolda, Nomor Rekening : 852 1114 992;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lamolda, Nomor Rekening : 852 1114 992;
2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama AMIT, Nomor Rekening : 8521 77 3015
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RABULI,NZ, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lembang Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lembang Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lembang Tahun 2017;
3 (tiga) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lembang, Nomor Rekening : 862 500 3157.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama F.M. BAHARUN, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lesabela Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lesabela Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lesabela Tahun 2017;
2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lesabela, Nomor Rekening : 852 1040 301;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lesabela, Nomor Rekening : 852 1040 301
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ST KOLAP, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Saba’u Nomor 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Saba’u, Nomor Rekening: 852 100 2272;
1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Saba’u, Nomor Rekening: 852 100 2272;
4 (empat) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Singkawang An. STEVANUS KOLAP GUDENG, Nomor Rekening: 202 5012570.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YOSEPH AKUAN, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Samalantan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Samalantan, Nomor Rekening: 852 166 2001;
1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Samalantan, Nomor Rekening: 852 166 2001.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama KARSONO, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Seluas Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Seluas, Nomor Rekening : 872 500 4967;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Seluas, Nomor Rekening : 872 500 4967;
2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama KARSONO QQ RUSWANDI, Nomor Rekening : 8721 0470 41
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama UBIL, A.Md, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Sebetung Menyala Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Sebetung Menyala Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2017;
2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Bendahara Desa Sebetung Menyala, Nomor Rekening : 852 1002 108;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Bendahara Desa Sebetung Menyala, Nomor Rekening : 852 1002 108;
3 (tiga) lembar BACK UP DATA Pekerjaan Normalisasi Sungai Sebetung Menyala (Diterima dari Operator Pelaksana);
1 (satu) Bundel Proposal Pelaksanaan pembangunan Desa Sebetung Menyala Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang Tahun 2016 (Diterima dari Pendamping Desa Kecamatan Teriak pada bulan Januari 2018
1 (Satu) Bundel RAB Desa Sebetung Menyala pekerjaan Normalisasi Sungai Sebetung Menyala (Diterima dari Pendamping Desa Kecamatan Teriak pada bulan Januari 2018);
1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Pembangunan Fisik dan Prasarana Desa (Diterima dari Pihak Pemdes Kab. Bengkayang pada Bulan januari 2018);
1 (satu) Bundel Kwitansi Tanda Bukti Pembayaran sebesar Rp. 121.536.000,- untuk Keperluan Belanja Keuangan Kepada Desa Sebetung Menyala Kecamatan Teriak yang tidak ditandatatangani oleh Kepala BPKAD BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, Bendahara Pengeluaran ROBERTA IKA, SE dan Kepala DESA UBIL (Diterima dari Pihak Pemdes Kab. Bengkayang pada bulan Januari 2018)
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HAMDANI, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Jaga A Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Jaga A Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Jaga A Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Desa Sungai Jaga A Kec. Sungai Raya, Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
3 ( tiga ) lembar foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Sungai Jaga A
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EHFANDI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003465 an. Bend Desa sungai Pangkalan II
1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003465 an. Bend. Desa sungai Pangkalan II untuk transaksi periode tanggal 01 Januari 2018 s/d 13 Agustus 2018;
1 (Satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Camat Sungai Raya Nomor : 140/ /PEM/2017, tanpaa tanggal bulan Januari 2017 tentang Hasil Evaluasi Peraturan Peraturan Desa Sungai Pangkalan II Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Sungai Pangkalan II Nomor 03 Tahun 2017, tanggal 4 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Pangkalan II Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Rancangan Anggaran Pendabatan dan Belanja Desa (Raperdes) Pemerintah Desa Sungai Pangkalan II Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani EHFANDI selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II tertanggal 2 Januari 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Bupati Bengkayang nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Pembangunan Fisik dan Prasarana Desa;
1 (Satu) rangkap fotocopy Anggaran Pendabatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Sungai Pangkalan II Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani EHFANDI selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II tertanggal 4 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari EHFANDI (Kades Sungai Pangkalan II) sebesar Rp.100.000.000,- yang ditandatangani penerima JONI ABDULLAH untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 8 Januari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari EHFANDI (Kades Sungai Pangkalan II) sebesar Rp.100.000.000,- yang ditandatangani penerima LIU RUDY untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 8 Januari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari EHFANDI (Kades Sungai Pangkalan II) sebesar Rp.40.000.000,- yang ditandatangani penerima JONI ABDULLAH untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 19 Januari 2018;
1 (satu) buku fotocopy Peraturan Desa Sungai Pangkalan II Nomor 04 Tahun 2017, tanggal 31 Desember 2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sungai Pangkalan II Tanpa Nomor Tahun 2017, tanggal 28 Desember 2017 tentang Perstujuan Peraturan Permusyawaratan Desa Sungai Pangkalan II tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Jalan Desa (Jalan Rabat Beton) Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kesehatan Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Desa (Pembuatan Parit Kung Long) Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2017 Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUPIANTO, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Pawangi Nomor : 03 Tahun 2016, tanggal 12 September 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa Pawangi Tahun 2017;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Pawangi Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 6 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Pawangi Nomor : 07 Tahun 2017, tanggal 30 Desember 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
5 (lima) lembar foto copy buku tabungan Bendahara Desa Pawangi dengan nomor rekening : 8521003392 pada Bank Kalbar.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TOSIN, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) Desa Capkala Tahun 2017;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Capkala Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 ;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Dana Desa (DD) tahap pertama Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Dana Desa (DD) tahap kedua Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Bagi Dari Hasil Pajak (BHP) tahap pertama Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Bagi Dari Hasil Pajak (BHP) tahap kedua Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
1 (satu) bundel foto copy Keputusan Bupati Bengkayang nomor : 577/ BPKAD / Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang Penetapan Alokasi dana bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
3 ( tiga ) lembar foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Capkala dengan nomor rekening : 8521003414;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bendahara Desa Capkala dengan nomor rekening : 8521003414, daftar rincian transaksi tertanggal 01/12/2017 s.d 13/08/2018.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALAN, berupa :
1 (satu) bundel Peraturan Desa Tiga Berkat Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 13 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Tiga Berkat dengan nomor rekening : 8521002574 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan ALAN dengan nomor rekening : 8525003320 pada Bank Kalbar ;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Tiga Berkat dengan nomor rekening : 8521002574 pada Bank Kalbar periode tanggal 31 Desember 2017 s.d 23 Agustus 2018;
1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang dari Bpk ALAN ( Kades Tiga Berkat) kepada UCOK untuk pembayaran 60 % termin pekerjaan Bronjong dan Drainase di Madi Kec. Lumar ( pagu 400 2+) sebesar Rp. 240.000.000,- tertanggal 8 Januari 2018 yang ditandatangani oleh UCOK.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALIYANTO, berupa :
1 (satu) bundel Peraturan Desa Bengkawan Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 19 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Bengkawan dengan nomor rekening : 8625002746 pada Bank Kalbar .
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Bengkawan dengan nomor rekening : 8625002746 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Desember 2017 dan periode tanggal 1 Januari 2018 s.d 16 Agustus 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama NADIN, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Cipta Karya Nomor : 03 Tahun 2017, tanggal 9 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan NADIN dengan nomor rekening : 8521366762 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan kantor desa Cipta Karya dengan nomor rekening : 8521002639 pada Bank Kalbar;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran NADIN dengan nomor rekening : 8521366762 pada Bank Kalbar periode tanggal 30 Desember 2017 s.d 21 Agustus 2018;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Cipta Karya dengan nomor rekening : 8521002639 pada Bank Kalbar periode tanggal 30 Desember 2017 s.d 21 Agustus 2018;
1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang dari Kepala Desa Cipta Karya kepada DARMAJI sebesar Rp. 157.203.000,- untuk pembayaran item pekerjaan jalan produksi di Dusun Lamat Semalat, Desa Cipta Karya, Kec. Sungai Betung, Kab. Bengkayang tertanggal 25 Januari 2018 yang ditandatangani oleh DARMAJI
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARKAS, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung Nomor : 04 Tahun 2016, tanggal 5 September 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa, Desa Suka Maju Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Suka Maju Nomor : 01 Tahun 2017, tanggal 5 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 ;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan Bendahara Desa Suka Maju dengan nomor rekening : 8521001993 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan MARKAS dengan nomor rekening : 8521366754 pada Bank Kalbar;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bendahara Desa Suka Maju dengan nomor rekening : 8521001993 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Desember 2017 s.d 24 Agustus 2018;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran MARKAS dengan nomor rekening : 8521366754 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Desember 2017 s.d 24 Agustus 2018;
1 ( satu ) lembar asli Kwitansi penyerahan uang dari MARKAS kepada ALIL sebesar Rp. 297.000.000,- untuk pembayaran kegiatan pembangunan (Jalan Usaha Tani, Bronjong dan Normalisasi Sungai ) 3 Kegiatan, tertanggal 12 Januari 2018 yang ditandatangani oleh ALIL;
1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari MARKAS kepada AGUSTINUS MALADI sebesar Rp. 99.000.000,- tertanggal 11 Januari 2018 melalui Bank Kalbar;
1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari MARKAS kepada ATIS RUSONO sebesar Rp. 198.000.000,- tertanggal 11 Januari 2018 melalui Bank Kalbar;
1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari MARKAS kepada ASAI sebesar Rp. 594.000.000,- tertanggal 11 Januari 2018 melalui Bank Kalbar;
1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari MARKAS kepada DAVE sebesar Rp. 99.000.000,- tertanggal 11 Januari 2018 melalui Bank Kalbar
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama NANDOT, berupa :
1 (satu) bundel Peraturan Desa Siaga Nomor : 04 Tahun 2017, tanggal 5 Oktober 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Siaga Akhir Tahun Anggaran 2017;
1 ( satu) rangkap foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
1 ( satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan APBDESA Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Siaga Tahun Anggaran 2017 Kegiatan Pembukaan JUT dan Pembangunan Drainase Pagu Anggaran Rp. 286.772.000,-;
4 ( empat) lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah;
3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan Bendahara Desa Siaga dengan nomor rekening : 8521003384 pada Bank Kalbar ;
3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan NANDOT dengan nomor rekening : 8925006727 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Bendahara Desa Siaga dengan nomor rekening : 8521003384 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Desember 2017 dan periode tanggal 1 Januari 2018 s.d 31 Juli 2018;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang dari Kepala Desa Siaga kepada ROPINUS sebesar Rp. 231.000.000,- tertanggal 8 Januari 2018 yang ditandatangani oleh ROPINUS.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PURYONO, berupa :
1 (satu) bundel Peraturan Desa Gua Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 3 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Desa Gua Nomor : 03 Tahun 2017, tanggal 2 Oktober 2017 tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Gua Nomor : 04 Tahun 2017, tanggal 20 Oktober 2017 tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 ;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Tahun 2017 Pemerintah Desa Gua, Kec. Sanggau Ledo, Kab. Bengkayang ;
1 ( satu) rangkap foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
1 ( satu ) rangkap lampiran Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577 / BPKAD / Tahun 2017, tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa di Kab. Bengkayang Tahun anggaran 2017;
1 ( satu) bundel Surat Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan Dana Bantuan Khusus Keuangan Kabupaten, Desa Gua, Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani, Dusun Romo Rt.01/ Rw 01;
1 ( satu) bundel Surat Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan Dana Bantuan Khusus Keuangan Kabupaten, Pemerintah Desa Gua, Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani, Dusun Subur Makmur Rt.02/ Rw 02;
1 ( satu) rangkap rangkap Proposal Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Daerah tentang anggaran Bantuan Khusus;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Gua dengan nomor rekening : 8625003025 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Gua dengan nomor rekening : 8625003025 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 21 Agustus 2018;
1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Gua kepada MASADI untuk pembayaran pekerjaan buka badan jalan tani dusun Romo Rt 001/001 sebesar Rp. 179.300.000,- tertanggal 20 Februari 2018 yang ditandatangani oleh MASADI;
1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Gua kepada MASADI untuk pembayaran pekerjaan buka bagdan jalan tani didusun Subur Makmur Rt 002/002 sebesar Rp. 178.607.000,- tertanggal 24 Februari 2018 yang ditandatangani oleh MASADI.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUHARDI, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Belimbing Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 9 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Belimbing dengan nomor rekening : 8521002663 pada Bank Kalbar;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan SUHARDI dengan nomor rekening : 8521655705 pada Bank Kalbar;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Belimbing dengan nomor rekening : 8521002663 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 20 Agustus 2018.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama WARDI, berupa :
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sango Nomor : 03 Tahun 2017, tanggal 24 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sango Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 15 Januari 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Sango Kabupaten Bengkayang Tahun 2017;
1 ( satu ) bundel Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Sango, Lokasi Dusun Paling, Sumber dana Bantuan Khusus Nilia Pagu sebesar Rp.122.902.000,-
1 ( satu) rangkap foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar ;
3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan HERKULANUS SUWARDI dengan nomor rekening : 8621071620 pada Bank Kalbar ;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar periode tanggal 31 Desember 2017 s.d 24 Agustus 2018;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran HERKULANUS SUWARDI dengan nomor rekening : 8621071620 pada Bank Kalbar periode tanggal 31 Desember 2017 s.d 24 Agustus 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EWALDUS, berupa :
5 (lima) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8521120011 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. EWALDUS;
3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8521001667 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara desa Monterado periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 01 Agustus 2018;
1 (satu) bundel fotocopy buku Peraturan Desa Monterado Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Monterado Tahun 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Monterado Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Monterado Tahun 2017;
6 (enam) lembar fotocopy Lampiran Daftar Nama Kegiatan Pembangunan Bantuan Keuangan Daerah Yang Bersifat Khusus Di Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017 sesuai Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577 / BPKAD / Tahun 20017, tanggal 06 September 2017 tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HALIDI, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Karimunting nomor : 03 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Kerimunting Nomor : 03 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Karimunting tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 ( satu ) buku fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan APBDESA Tahap Kedua Desa Karimunting Tahun Anggaran 2017;
1 ( satu ) bundel asli proposal pelaksanaan pembangunan Desa Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang tahun 2016, tertanggal 20 Juni 2016, ditandatangani Kades Karimunting HALIDI dan berstempel Desa Karimunting, terdiri dari 5 (lima) item pekerjaan dengan nilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 (satu) bundel asli Peraturan Desa Karimunting Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Desa Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Karimunting Nomor : 04 Tahun 2017 tentang persetujuan peraturan desa Karimunting tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, yang belum disahkan/diberlakukan;
1 (satu) bundel dokumen pembayaran yang belum dipergunakan, terdiri dari :
(satu) lembar asli Tanda Bukti Pembayaran dari Kepala BPKAD Kab. Bengkayang sejumlah Rp.374.169.000,- yang ditandatangani oleh sdr HALIDI bermaterai Rp.6.000,- berstembel Desa Karimunting, yang belum bertanggal dan bulan tahun 2017, beserta 4 (empat) lembar tindisanya;
1 ( satu) lembar surat pengantar nomor : 140/ /Kecamatan Sungai Raya Kepulauan/Pem, yang belum bertanggal bulan Desember 2017 yang belum ditantangani oleh Camat Sungai Raya Kepulauan Drs. ERLAN, untuk pengiriman 9 (sembilan) jenis dokumen;
1 (satu) lembar surat pengantar Nomor : 140/ /Kecamatan Sungai Raya Kepulauan/Pem, yang belum bertanggal bulan Januari 2017 yang belum ditandatangani oleh Camat Sungai Raya Kepulauan Drs. ERLAN, untuk pengiriman 4 (empat) jenis dokumen;
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Karimunting nomor : 89/DESA KARIMUNTING/TAHUN 2017, tanggal 15 Februari 2017 tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Karimunting Tahun anggaran 2017;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditandatangani oleh Kades Karimunting HALIDI bermaterai Rp.6.000,- dan berstempel desa Karimunting dan tertanggal 5 Oktober 2017;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak nomor : 140/ /Karimunting/Pem, tanggal 5 Oktober 2017 yang ditandatangani Kades Karimunting HALIDI bermaterai Rp.6.000,- dan berstempel desa Karimunting;
1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Karimunting nomor nomor : 140/ /Karimunting/Pem, tanpa tanggal bulan Desember 2017 yang ditandatangani Kades Karimunting HALIDI berstempel desa Karimunting, perihal Permohonan Transfer Bantuan khusus Keuangan Daerah TA. 2017, ditujukan kepada Bupati Bengkayang;
1 (satu) lembar Foto Copy Buku Rekening Bank atas nama Bedahara Desa Karimunting No rek :8521003490;
1 (satu) lembar Foto Copy NPWP 00.918.034.0-702.000 an. bendahara desa Karimunting;
1 (satu) lembar Foto Copy KTP NIK : 6107155803970003 an. TATI GANDARY (Bendahara Desa Karimunting);
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Keputusan Kepala desa Karimunting Nomor 93/DESA KARIMUNTING/TAHUN 2017, tanggal 3 Oktober 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang;
4 (empat) lembar Foto Copy surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 450/BPMPDPPKB/TAHUN 2013, tanggal 1 Oktober 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang;
1 (satu) bundel lembar Owneer Estimate (OE) untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat Beton berlokasi Jalan Teluk Permai Dusun Teluk Suak Desa Karimunting, yang ditandatangani Kades Karimunting HALIDI dan Berstempel Desa Karimunting;
1 (satu) bundel lembar Owneer Estimate (OE) untuk Pekerjaan Pembangunan Box Culvert dan Drainase berlokasi Jalan Batu Payung Dalam Dusun Teluk Suak Desa Karimunting, yang ditandatangani Kades Karimunting HALIDI dan Berstempel Desa Karimunting;
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- penerimaan uang dari Bendahara Desa Karimunting uang sebesar Rp.264.000.000,- untuk pembayaran pembbiayaan kegiatan rabat beton : Teluk Permai dan Jl. Batu Payung, Sumber dana : Bantuan Keuangan Pemda Kab. Bengkayang yang ditandatangani oleh penerima GUSMANTO tertanggal 4 Januari 2018, dan ditandatangani saksi AGUSTINUS dan HALIDI;
5 (lima) lembar foto penyerahan uang pada tanggal 4 Januari 2018 kepada GUSMANTO;
6 (enam) lembar foto lokasi pembangunan Jalan Rabat Beton Jalan Batu Payung Dusun Teluk Suak;
5 (lima) lembar foto lokasi pembangunan rabat beton jalan teluk suak permai Dusun Teluk Suak;
3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening No.Rek : 8521003490 an. Bendahara Desa Karimunting;
1 (satu) lembar rekening koran No.Rek : 8521003490 an. Bendahara Desa Karimunting periode tanggal 31/12/2018 s/d 07/03/2018;
2 (dua) lembar fotocopy rekening Kepala Desa Karimunting pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang An. HALIDI no rek: 8521440709;
2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Normalisasi Parit Dusun Teratai Desa Karimunting, yang belum ditandatgani Kades dan Ketua TPK;
2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat Beton Jalan Batu Payung Dalam 1 Dusun Teluk Suak Desa Karimunting, yang belum ditandatgani Kades dan Ketua TPK
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HERIADI MUKMIN, S.Pd, berupa :
3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521002116 an. Bendahara Desa Marunsu;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521366207 an. IGNASIUS SUNARDI;
1 (Satu) lembar rekening koran rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521002116 an. Bendahara Desa Marunsu periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (satu) buku Peraturan Desa Marunsu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Marunsu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Marunsu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2017 dengan nilai anggaran pendapatan desa sebesar Rp. 1.263.314.600,-
3 (tiga) lembar Buku Kas Umum Desa Marunsu Kec. Samalantan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar surat Pernyataan tanggal 11 Januari 2018 tentang pengajuan pencairan dana untuk keperluan modal kerja pembangunan Drainase di Lingkungan Pemukiman Warga Rt.01 Rw.01 Dusun Pasukayu Desa Marunsu sebesar Rp. 108.800.000,- yang ditanda tangani oleh FRANS LOBO ANDERSON, SE selaku pelaksana pekerjaan dan ditandatangani saksi DESIANUS SIMON, A.Ma. Pust, YANTO KUNDUS, A.Ma.Pust, IGNASIUS SUNARDI, ST;
1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang dari Bendahara Desa Marunsu senilai Rp. 108.800.000,- untuk pembayaran atas Pembangunan Drainase Dusun Pasukayu Rt.01 Desa Marunsu Kec. Samalantan yang ditandatangani oleh penerima FRANS LOBO ANDERSON, tertanggal 11 Januari 2018 bertempat di Desa Marunsu;
3 (tiga ) lembar Berita Acara Musyawarah desa Marunsu tanggal 15 Januari 2018 untuk pembahasan pembangunan jembatan kayu perbatasan Dusun Malabae -Dusun Pasukayu yang rusak dengan nilai anggaran sebesar Rp.88.000.000,-, dilampiri dengan daftar hadir warga masyarakat
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama LOPETRUS, berupa :
7 (tujuh) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8621007565 pada Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo an. LOPETRUS;
6 (enam) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8625003815 pada Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo an. Kantor Desa Bange periode 28 Maret 2014 s/d 08 Juni 2018;
3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8625003815 pada Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo an. Kantor Desa Bange periode 22 Juni 2018 s/d 26 Juni 2018;
1 (satu) bundel fotocopy buku Peraturan Desa Bange Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bange Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Bange Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotocopy buku Peraturan Desa Bange Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bange Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Bange Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
5 (lima) lembar fotocopy Proposal Pemohonan Bantuan Keuangan Daerah Pemerintah Desa Bange Kec. Sanggau Ledo Tahun 2016 tanpa nomor tanggal 08 Juli 2016;
1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan PBK Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Bange Tahun Anggaran 2017 dengan item pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Bange;
1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan PBK Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Bange Tahun Anggaran 2017 dengan item pekerjaan Pembangunan Telford RT 001 Desa Bange.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PETRUS SIDIK, berupa :
5 (lima) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521001756 an. Bend. desa Sekaruh;
4 (empat) fotocopy buku rekening no rek : 8525117236 an. PETRUS SIDIK;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8521001756 an. Bend desa Sekaruh periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8525117236 an. PETRUS SIDIK periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (satu) buku Peraturan Desa Sekaruh Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sekaruh Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Sekaruh Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
4 (empat) lembar Owneer Estimate (OE) untuk Nomor paket pekerjaan 70, nama pekerjaan Pembangunan Bronjong berlokasi di Jembatan Sungai Teriak Dusun Sepogot Desa Sekaruh Kec. Teriak dengan sumber dana Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2017, yang tidak ditandatangani oleh Kepala Desa Sekaruh PETRUS SIDIK dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan;
1 (satu) bundel proposal Pelaksanaan Pembangunan Desa Sekaruh Kec. Teriak Kab. Bengkayang Tahun 2016 yang tidak ditandatangani oleh Kepala Desa Sekaruh PETRUS SIDIK, tertanggal 20 Juni 2016 untuk 3 pekerjaan senilai Rp. 600.000.000,00
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIMOTEUS, berupa :
3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang No Rek : 8521002591 an. Kantor Desa Tapen;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521778122 an. TIMOTIUS;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8521778122 an. TIMOTIUS periode tanggal 30 Desember 2017 s/d 1 Agustus 2018;
2 (dua) lembar rekening koran no rek : 8521002591 an. Kantor Desa Tapen periode tanggal 1 Januari 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (satu) buku Peraturan Desa Tapen Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tapen Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Tapen Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.113.390.100,-;
1 (satu) buku Peraturan Desa Tapen Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tapen Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Tapen Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.359.194.100,-;
1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 124.000.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS serta ditandatangani Penerima ANTONIUS SAPARY bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018;
1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 121.804.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Tani Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS serta ditandatangani Penerima KOMENG YONATAN bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TOMAS SUSANTO, berupa :
4 (empat) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8625003211 an. Kantor Desa Pisak;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8625003211 an. Kantor Desa Pisak periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (satu) buku Peraturan Desa Pisak Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Pisak Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Pisak Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.273.336.100,-
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama JUMPUNG, berupa :
1 (satu) buku Peraturan Desa Mayak Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Mayak Nomor 02 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Mayak tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017;
1 (satu) buku Peraturan Desa Mayak Nomor : 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Mayak Nomor 02 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Mayak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017;
2 (dua) lembar printout rekening koran no rek : 8625002525 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Kantor Desa Mayak;
6 (enam) lembar foto copy buku rekening no rek : 8625002525 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Kantor Desa Mayak;
2 (dua) lembar printout rekening koran no rek : 8621024150 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. JUMPUNG;
6 (enam) lembar foto copy buku rekening no rek : 8621024150
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama CIPTO, berupa :
4 (empat) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521001683 an. Bendh. Desa Mekar Baru;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521793148 an. CIPTO;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8521001683 an. Bendh. Desa Mekar Baru periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8521793148 an. CIPTO periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (satu) buku Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk 6 (enam) jenis kegiatan yang berlokasi di Desa Mekar Baru Kec. Monterado Kab. Bengkayang senilai Rp.774.932.900,- yang ditandatangani oleh Kades Mekar Baru Sdr. CIPTO tertanggal 28 Oktober 2016, yang belum dipergunakan atau diajukan;
3 (tiga) lembar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Mekar Baru Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani oleh Kades Mekar Baru Sdr. CIPTO berstempel Desa Mekar Baru tanpa tanggal;
Peraturan Desa Mekar Baru Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Mekar Baru Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Mekar Baru Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp.1.232.086.300,-.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RENADUS, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening dengan no rek : 8521663481 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. RENADUS;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521003198 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Karya Bhakti;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran dengan no. Rekening : 8521366746 Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. RENADUS;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran dengan no. Rekening : 8521003198 Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Karya Bhakti;
1 (satu) bundel fotocopy buku Peraturan Desa Karya Bhakti Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Bhakti Tahun 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Karya Bhakti Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Bhakti Tahun 2017;
1 (satu) lembar kritansi pembayaran dari RENADUS kepada YOHANES HERI untuk kegiatan Pembangunan Bronjong Dsn. Keranji Rt. 001 / Rw. 001 Ds. Karya Bhakti Kec. Sungai Betung Kab. Bengkayang, tanggal 12 Januari 2018 sebesar Rp. 90.162.000,- (Sembilan Puluh Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar kritansi pembayaran dari RENADUS kepada MAMAN untuk kegiatan Pembangunan Normalisasi Sungai Dsn. Keranji Rt. 001 / Rw. 001 Ds. Karya Bhakti Kec. Sungai Betung Kab. Bengkayang, tanggal 12 Januari 2018 sebesar Rp. 80.549.200,- (Delapan Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah).
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ASNAWI, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Rukma Jaya Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Desa Rukmajaya Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Rukma Jaya Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Rukma Jaya Nomor : 5 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017;
4 (empat) lembar Foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Rukma Jaya.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YASPINAR,SH, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Pangkalan I Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Desa Sungai Pangkalan I Kec. Sungai Raya, Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Pangkalan I Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Pangkalan I Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017;
10 (sepuluh) lembar Foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Sungai Pangkalan I
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama JONI ABDULLAH, berupa :
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari JONI kepada JOKO MULYAWAN sebesar Rp.30.000.000,- untuk pembayaran 150 jam jasa sewa Excavator @Rp.200.000,- = Rp. 30.000.000,- tertanggal 18 Januari 2018 yang ditandatangani oleh JOKO MULYAWAN ;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari JONI kepada JOKO MULYAWAN sebesar Rp.56.400.000,- untuk pembayaran 282 jam sewa alat berat @Rp. 200.000,- = Rp. 56.400.000,- tertanggal 18 Januari 2018 yang ditandatangani oleh JOKO MULYAWAN;
1 (satu) lembar laporan hasil pengoperasian alat berat Excavator, bulan Oktober – November 2017 yang ditandatangani oleh NURMINI dan AFIK SUSANTO;
1 (satu) lembar laporan hasil pengoperasian alat berat Excavator, bulan November – Desember 2017 yang ditandatangani oleh NURMINI dan AFIK SUSANTO;
2 (dua) lembar laporan hasil pengoperasian alat berat Excavator, bulan Desember/Januari 2017/2018 yang ditandatangani oleh JONI ABDULLAH dan AFIK SUSANTO;
4 (empat) lembar Surat Perjanjian Peralatan Nomor : 0002/SPJ/2017, tanggal 10 Agustus 2017 antara JOKO MULYAWAN selaku pemilik peralatan dengan JONI ABDULLAH selaku penyewa peralatan yang ditandatangani oleh JOKO MULYAWAN dan ditandatangani oleh JONI ABDULLAH ;
1 (satu) lembar Back Up Data Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pekerjaan Pembangunan Jalan Musta’an, Lokasi Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya, Sumber Dana Bantuan Keuangan Khusus, Tahun Anggaran 2017;
2 ( dua ) lembar Rencana Anggaran Biaya Desa Sungai Pangkalan II Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2017, Bidang pelaksanaan pembangunan desa, Pekerjaan Pembangunan Jalan Musta’an, Lokasi Desa Sungai Pangkalan II, Sumber Dana Bantuan Keuangan Khusus, Waktu Pelaksanaan 24 hari kerja, volume pekerjaan 3.810,00 M 3, Ukuran Pekerjaan Panjang 1.382.00 M Lebar 3.00 M, tanpa tanggal dan bulan tahun 2017, tanpa ditandatangani oleh SUPIANDI selaku Tim Pelaksana Kegiatan dan EHFANDI selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II;
1 (satu) lembar Back Up Data Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pekerjaan Normalisasi Parit Dodol, Lokasi Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya, Sumber Dana Bantuan Keuangan Khusus, Tahun Anggaran 2017;
2 ( dua ) lembar Rencana Anggaran Biaya Desa Sungai Pangkalan II Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2017, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pekerjaan Normalisai Parit Dodol, Lokasi Desa Sungai Pangkalan II, Sumber Dana Bantuan Keuangan Khusus, Waktu Pelaksanaan 12 hari kerja, volume pekerjaan 2.066,50 M 3, Ukuran Pekerjaan Panjang 1.596.00 M Lebar 2.10 M, tanpa tanggal dan bulan tahun 2017, tanpa ditandatangani oleh SUPIANDI selaku Tim Pelaksana Kegiatan dan EHFANDI selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II;
21 ( dua puluh satu ) lembar nota pembelanjaan JONI ABDULLAH.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EKO SUTRISNO, berupa :
1 (satu) lembar nota bukti pembelian material dari Bu Meri senilai Rp. 272.861.500,- tertanggal 15 Januari 2018;
7 (tujuh) lembar nota penyewaan peralatan;
4 (empat) lembar nota pembelian material Semen;
6 (enam) lembar nota Pembelian Material Kayu;
6 (enam) lembar kuitansi pembayaran upah;
1 (satu) bundel nota pembelian material tanah merah;
1 (satu) bundel nota pembelian material pasir;
9 (sembilan) lembar nota pembelian perlengkapan kerja;
1 (satu) lembar nota pembelian aspal sebanyak 30 drum dengan nilai sebesar Rp. 45.000.000,- tertanggal 20 November 2017;
1 (satu) lembar Berita Acara peminjaman barang berupa 20 drum Aspal dari SUDJONO yang ditandatangani oleh ZULKARNAIN dan EKO pada tanggal 27 November 2017;
1 (satu) bundel nota bukti pembelian material Batu
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DANI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy rekening nomor : 8521366711 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. DANI;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran no rek : 8521003651 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Kantor Desa Bhakti Mulya periode tanggal 4 Desember 2017 s/d 31 Desember 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALIL, berupa :
25 (dua puluh lima) lembar Nota pembelian material berikut catatan upah tukang pekerjaan bronjong di Dusun Papak Desa Suka Maju.
17 (tujuh belas) lembar Kwitansi pembayaran Sewa alat, Upah tukang, Pembelian Material dan Pembayaran ganti rugi tanam tumbuh
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PINUS SAMSUDIN, M.Si, berupa :
1 (satu) Buku RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daearah) Kabupaten Bengkayang Tahun 2016 s/d 2021;
1 (satu) Buku RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kabupaten Bengkayang Tahun 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama LOPERTUS, berupa :
1 (Satu) Bundel fotocopy Peraturan Desa Bange Nomor 06 Tahun 2017, Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bange Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Bange Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
5 (lima) lembar Surat Perintah Kerja Nomor : 2.2.10/SPK/TPK – BANGE /2018 tanggal 12 Januari 2018 ;
1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga peningkatan jalan telford Dsn merabu yang belum di tandatangani;
1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 004 yang belum di tandatangani;
Kwitansi Pembayaran kepada LORENSIUS ATUT sebesar Rp. 120.754.000,- tertanggal 20 Februari 2018 untuk pembayaran Pekerjaan Jalan Telpord di Dsn. Merabu Desa Bange;
1 (satu) Lembar Pembayaran Operasional TPK sebesar Rp. 5.050.000,- tertanggal 7 Januari 2018 untuk Biaya Operasional TPK Kegiatan Pembangunan Jalan Telford Dsn. Merabu Rt.001 Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran DP (Uang Muka) sewa Exapator kepada SUPRIANTO FERI sebesar Rp. 30.000.000,- tertanggal 12 Januari 2018 untuk Pekerjaan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange;
1 (satu) Lembar Pembayaran Operasional TPK sebesar Rp. 5.400.000,- tertanggal 12 Januari 2018 untuk Biaya Operasional TPK Kegiatan Pembangunan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange;
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pengadaan Gorong-gorong dan Pemasangan kepada HOTMAN MANIK sebesar Rp. 7.000.000,- tertanggal 26 Januari 2018 untuk Pekerjaan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange;
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran sewa Exapator kepada SUPRIANTO FERI sebesar Rp. 50.000.000,- tertanggal 29 Januari 2018 untuk Pekerjaan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange;
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran Premi/Biaya Operator & Helper kepada ACHMAD RUSMAN sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 14 Juni 2018 untuk Pekerjaan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange;
1 (satu) lembar laporan kemajuan pekerjaan pembangunan jalan telford dsn merabu Rt 001 desa Bange, tanggal 28 Januari 2018;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan jalan telford dsn merabu Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.11/desa-bange/2018, tanggal 5 februari 2018;
1 (satu) lembar lampiran Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan jalan telford dsn merabu Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.11/desa-bange/2018, tanggal 5 februari 2018;
1 (satu) lembar Berita acara serah terima hasil pekerjaan pembangunan jalan telford dsn merabu Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.11/BA-STHP/TPK-PPHP/Bange/2018, tanggal 12 februari 2018;
1 (satu) lembar laporan kemajuan pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 001 desa Bange, tanggal 12 Februari 2018;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.10/desa-bange/2018, tanggal 14 februari 2018;
1 (satu) lembar lampiran Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.10/desa-bange/2018, tanggal 14 februari 2018;
1 (satu) lembar Berita acara serah terima hasil pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.10/BA/STHP/TPK-PPHP/bange/2018, tanggal 15 februari 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MASADI, berupa :
4 (empat) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Sango Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Sango WARDI;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Pasti Jaya Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Pasti Jaya SUHARDI;
6 (enam) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Monterado Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Monterado EWALDUS;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Mayak Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Mayak JUMPUNG;
4 (empat) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Lesabela Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Lesabela PJ YANTO;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Lamolda Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Lamolda AMIT;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Jahandung Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Jahandung MARTINUS LAHOR;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Gua Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Gua PURYONO;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Cipta Karya Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Cipta Karya NADIN;
6 (enam) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Cempaka Putih Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Cempaka Putih KOMIDI;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Bengkawan Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Bengkawan AYUL KIBLI;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Belimbing Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Belimbing SUNARDI;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Bange Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Bange LOPETRUS;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Karya Bhakti Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Sungai Betung RENADUS;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Pemerintah Desa Sekida Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Sekida DARMAWAN;
4 (empat) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Pemerintah Desa Seluas Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Seluas KARSONO;
5 (Lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Pemerintah Desa Serindu Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Serindu TIONG;
5 (Lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Pemerintah Desa Siaga Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Siaga NANDOT;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase dilokasi Desa Suka Maju dengan Pagu Dana Rp. 180.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase dilokasi Desa Suka Maju dengan Pagu Dana Rp. 180.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Tebing Penahan Longsor di belakang Kantor UPT Sungai Betung di Desa Suka Maju dengan Pagu Dana Rp. 180.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong samping mesjid dsn Sempoyak di Desa Belimbing dengan Pagu sebesar Rp. 185.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani Di Dsn Bumbung Rt 003 Inon di Desa Bengkawan dengan Pagu sebesar Rp. 116.074.000,-;
1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan dranase Dsn Nyempen di Desa Siaga dengan Pagu sebesar Rp. 130.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn gemah ripah Rt 009 di Desa Monterado dengan Pagu Sebesar Rp. 170.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangun Box Culvert Rt 009 dan Rt 007 di Desa Monterado dengan Pagu Sebesar Rp. 170.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn Taefi Rt 002 Desa Monterado dengan pagu sebesar Rp. 170.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn Taefi Rt 006 Desa Monterado dengan Pagu sebesar Rp. 180.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn Karya Rt 010 Desa Monterado dengan Pagu sebesar Rp. 150.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn Keranji Desa Karya Bhakti dengan Pagu sebesar Rp. 125.124.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani sayung seburuk Dsn Seburu Desa Cipta Karya dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani Riam Tampe Desa Cipta Karya dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn seburuk Rt 009 Desa Cipta Karya dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase dsn Pasar Gunung Desa Sui Pangkalan II dengan Pagu sebesar Rp. 150.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Dinding Penahan Panah tebing longsor Desa Bani Amas dengan Pagu sebesar Rp.174.267.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn Aping Rt 001 Desa Pasti Jaya dengan Pagu sebesar Rp. 150.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn Belangko Rt 001 Desa Bhakti Mulya dengan Pagu sebesar Rp. 145.408.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan usaha tani dsn sumber rejeki Rt 01 / Rw 02 Desa Gua dengan Pagu sebesar Rp 184.007.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan Usaha Tani Dsn Romo Desa Gua dengan Pagu sebesar Rp. 184.700.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani Dsn Bange Desa Bange dengan Pagu sebesar Rp. 120.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Peningkatan Jalan telford dsn merabu Desa Bange dengan Pagu sebesar Rp. 125.804.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan lingkar dsn pejampi Desa Mayak dengan Pagu sebesar Rp. 165.586.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan usaha tani dsn segorong Rt 02 / Rw 02 Dasa Mayak dengan Pagu sebesar Rp. 145.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan usaha tani dsn pejampi Rt 02 / Rw 01 Desa mayak dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani dsn penjami di merabat Desa Mayak dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase jalan betung Desa Serindu dengan Pagu sebesar Rp. 123.804.000,-;
1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn kendaek Desa Cempaka Putih dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Box Culvert Timaken Dsn Kendaek Desa Cempaka Putih dengan Pagu sebesar Rp. 100.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Box Culvert pelamin Desa Cempaka Putih dengan Pagu sebesar Rp. 100.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Rabat beton Dusun Beringin Desa Cempaka Putih dengan Pagu sebesar Rp. 133.544.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan rabat beton dsn Tapen Desa Tapen dengan Pagu sebesar Rp. 124.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Tani Desa Tapen dengan Pagu sebesar Rp. 121.804.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan usaha tani dsn paling Rt 001 Desa Sango dengan Pagu sebesar Rp.122.902.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani d dsn Jagoi kindau Rt 003 Desa Sekida dengan Pagu sebesar Rp.150.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani Dsn Kindau Rt 004 Desa Sekida dengan Pagu sebesar Rp.150.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Normalisasi Sungai Dsn Jagoi kindau Rt 005 Desa sekida dengan Pagu sebesar Rp.145.049.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase di Dusun sebaho Desa suka damai dengan Pagu sebesar Rp.165.100.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong di dsn Sebaho Desa Suka Damai dengan Pagu sebesar Rp.165.097.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Sungai sambas Desa Lesabela dengan Pagu sebesar Rp.122.902.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Sungai Malasat Dsn barelamat Desa Lamolda dengan Pagu sebesar Rp.123.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Sungai ledo Dsn Barelamat Desa Lamolda dengan Pagu sebesar Rp.122.804.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn Kelampai Desa Jahandung dengan Pagu sebesar Rp. 120.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Box Culvert Dsn Kelampai Rt 001 Desa Jahandung dengan Pagu sebesar Rp. 125.804.000,-
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SIMON, SE, MM, berupa :
1 (Satu) Bundel Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Pendapatan Dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017, tanggal 14 November 2017;
1 (Satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daearah (DPPA PPKD) Kabuapten Bengkayang Tahun Anggaran 2017, tanggal 15 November 2017.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama JUMIAT, S.IP, berupa :
5 (lima) Lembar gambar rencana Pekerjaan Bronjong di Dusun Belangko Desa Bhakti Mulya tanpa tandatangan sdr. DANI selaku Kepala Desa Bhakti Mulya dan tanpa tandatangan sdr. EXTRADA MUNDUT selaku Ketua TPK Desa Bhakti Mulya
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RIA EVARISTA, berupa :
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4733/SP2D/BPKAD-D/2017, tanggal 29 Desember 2017 dengan Kode Rekening 1.20.00.00.5.1.4.01.01 dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) yang ditandatangani BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si selaku Bendahara Umum Daearah, berikut 2 (dua) Lembar Lampiran Bantuan Khusus Pemerintah Kabupaten Bengkayang Kepada Desa Tahun Anggaran 2017 kepada 48 Desa Penerima Dana bantuan Khusus yang ditandatangani ROBERTA IKA, SE selaku Bendahara Pengeluaran PPKD dan diketahui BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
3 (tiga) Lembar Surat Direksi Bank Kalbar Nomor : DTI/SRT-CAB/152/2017, tanggal 20 Desember 2017 perihal Informasi kegiatan Operasional dan Proses End Of Yer 2017 pada Systim Alphabit;
1 (satu) Lembar Surat Kepala Desa Tirta Kencana An. MULIADY perihal perintah pemindahbukuan dari Rekening Desa Tirta Kencana Nomor Rekening 8521003554 kerekening An. MULIADY nomor Rekening: 8521667011 sebesar Rp. 559.888.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BHAKTI MULYA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA TAPEN yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BANI AMAS yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BELIMBING yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA TIRTA KENCANA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA KARIMUNTING yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA CIPTA KARYA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA MARUNSU yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SANGO yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA KARYA BHAKTI yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA LAMOLDA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SUNGAI DURI yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA MAYAK yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BERINGIN BARU yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SUKA MAJU yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA PASTI JAYA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BUKIT SERAYAN yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA KAMUH yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SEBA’U yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA GUA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA MONTERADO yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA CEMPAKA PUTIH yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SUNGAI RAYA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SELUAS yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DARWIS, SIP, berupa :
1 (satu) Buku Risalah Rapat Paripurna tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Risalah Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017;
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 417/PEM/2014, tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang periode 2014 -2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DAVE, berupa :
4 (empat) lembar fotocopi gambar rencana Pembangunan Drainase Desa Suka Maju Kec. Sungai Betung Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar Nota Pembelian material 10 Zak Semen 3 Roda dengan nilai sebesar Rp. 750.000 dari Toko Gajah Mas tanggal 17 November 2017;
1 (satu) lembar Nota Pembelian material 12 Zak Semen 3 Roda dengan nilai sebesar Rp. 900.000 dari Toko Gajah Mas tanggal 15 November 2017;
3 (tiga) lembar bon pembelian Pasir pada desember 2017 dengan jumlah 14 Rit;
2 (dua) lembar bon pembelian sertu @4 M3 sebanyak 6 Ret, tertanggal 1 dan 10 November 2017;
9 (sembilan) lembar bon pembelian material batu ukuran 10/15 pada November 2017;
2 (dua) lembar bon pembelian material dari toko Usaha Baru pada bulan Oktober dan November 2017;
3 (tiga) lembar bon pembelian material semen pada bulan Oktober, November dan Desember 2017;
1 (satu) lembar bon pembelian semen 20 zak dari toko Harapan Bersama senilai Rp. 1.440.000.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ROBERTA IKA, berupa :
1 (Satu) Buku Rencan Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA PPKD Tahun 2017 yang ditadantangani BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si.
1 (Satu) Buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD Tahun 2017 yang ditadantangani BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si.
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 946/BPKAD/2016 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 692/BPKAD/2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Harga Satuan Barang Dan Jasa Kabupaten Bengkayang Tahun 2016;
1 (satu) Buku Harga Satuan Barang Dan Jasa Kabupaten Bengkayang Tahun 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YOHANES HERI, berupa :
2 (dua) Lembar Bon pembelian material kawat dari Toko Sinar Bangunan Bengkayang.
1 (satu) lembar Pembelian Material Batu
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama LIPIANI, berupa :
2 (dua) buku laporan realisasi pelaksanaan anggaran dan belanja desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 Desa Bakti Mulya;
2 (dua) buku Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap Pertama dan tahap Kedua Pemerintah Desa Bakti Mulya Tahun Anggaran 2017;
2 (dua) buku Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DD) tahap Pertama dan tahap Kedua Pemerintah Desa Bakti Mulya Tahun Anggaran 2017;
2 (dua) buku Laporan Realisasi Penyerapan Bagi Hasil Pajak (BHP) tahap Pertama dan tahap Kedua Pemerintah Desa Bakti Mulya Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YULIUS Anak ALOSIUS KANCIL SANJUK, berupa :
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran sewa alat 137 Jam dan mobilisasi pulang alat tanggal 1 Februari 2018 ditandatangani Isteri dari Sdr. AKONG sebesar Rp. 98.900.000;
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran sewa alat 146 Jam senilai Rp. 109.500.000, tanggal 31 Desember 2017 diterima YAYAN;
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran Pembayaran gaji pengawas tanggal 30 Desember 2017 diterima oleh sdr. JUNAT sebesar Rp. 3.000.000;
1 (satu) lembar kuitansi Pembayaran gaji pengawas tanggal 30 Desember 2017 diterima sdr. TIMOTIUS IYAS sebesar Rp. 2.500.000;
1 (satu) lembar Nota pembayaran Pembelian nasi + air dari Warung Nasi Semalam Suntuk sebesar Rp. 4.400.000 tanggal 31 Desember 2017;
(satu) lembar Nota pembayaran Pembelian nasi + air dari Warung Nasi Semalam Suntuk sebesar Rp. 4.400.000 tanggal 4 s/d 30 Desember 2017.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIURMA ROSMAULI SITOMPUL, berupa:
2 (dua) lembar surat edaran Bupati Bengkayang Nomor 900/286/BPKAD-D tanggal 7 Desember 2017 tentang Langkah-Langkah Dalam Rangka Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TRI LESTARI, berupa :
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daearah Kabupaten Bengkayang;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALEX SANDRO, berupa :
1 (satu) lembar Kwitansi pinjaman uang kepada Sdr. KARTO untuk upah tukang tertanggal 7 Desember 2017 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi pinjaman uang kepada Sdr. KARTO untuk upah tukang tertanggal 17 Desember 2017 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi pinjaman uang kepada Sdr. KARTO untuk upah tukang tertanggal 23 Desember 2017 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
1 (satu) lembar Nota pembelian material batu dan pembayaran pinjaman uang untuk upah tukang kepada Sdr. KARTO (TISOE GROUP) tertanggal 10 Januari 2018 sebesar Rp. 34.467.000,- (tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YULIANUS, berupa :
1 (satu) Buku Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 050/216/BAPPEDA dan Nomor : 900/280/DPRD/2016, tanggal 15 September 2016 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 050/215/BAPPEDA dan Nomor : 900/282/DPRD/2016, tanggal 15 September 2016 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 050/370.A/BAPPEDA dan Nomor : 900/472/DPRD/2017, tanggal 22 September 2017 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 050/370.B/BAPPEDA dan Nomor : 900/473/DPRD/2017, tanggal 22 September 2017 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULYONO, berupa :
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman tatacara Pengadaan Barang/jasa di Desa;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata cara Pembagian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD untuk setiap Desa sekabupaten Bengkayang tahun Anggaran 2016;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata cara Pembagian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD untuk setiap Desa sekabupaten Bengkayang tahun Anggaran 2017;
Surat Keputusan Bengkayang Nomor : 244/SETDA/TAHUN 2017 Tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD Untuk Setiap Desa Sekabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
Surat Keputusan Bengkayang Nomor : 91/SETDA/TAHUN 2017 Tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD Untuk Setiap Desa Sekabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Besaran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Sekabupaten Bengkayang;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 37 Tahun 2015 Tentang tata Cara Pembagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 Tentang tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) Buku Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 66/SETDA/TAHUN 2017 tentang Penetapan Pagu Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) Buku Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) Buku Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bengkayang.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama BILLY MARSONI, berupa :
7 (tujuh) Lembar Pedoman Penghitungan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah (APBD) Kab. Bengkayang untuk setiap Desa se-Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Lembar Memo dari BENIDEKTUS BASUNI, SE, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Bengkayang
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TURHAMUN, berupa :
1 (satu) Bundle Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Nomor: SK/68.A/DIR TAHUN 2016, tanggal 23 Maret 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Tabungan Serba Guna (Taserna) dan Simpanan Pembangunan Daerah (Simpeda). Yang ditandatangani oleh SUDIRMAN HM selaku Direktur Utama dan SIRWAN FAHRUDIN selaku Direktur.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ROBERTA IKA, SE, berupa :
1 (satu) lembar Surat permintaan pembayaran langsung Nomor SPM Kosong, Surat Pengantar, tanpa tanggal. Bulan Tahun 2017, dan tanpa tanda tangan Bendahara Pengeluaran ROBERTA IKA, SE (MANUAL);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Tanpa Nomor SPM (Ringkasan), tanpa tanggal, bulan, Tahun dan tanda tangan ( MANUAL);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanpa Nomor SPM, (RINCIAN) Tanpa tanggal, Bulan Tahun dan tanda tangan (MANUAL);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Bantuan Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2017 ( Manual) tanpa Nomor SPM dan tangga, bulan Tahun 2017 sebesar Rp. 20.000.000.000,- yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bengkayang sdr BENEDIKTUS BASUNI, SE, MSI; (MANUAL)
Barang bukti yang disita dari Terdakwa atas nama BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, berupa :
1 (satu) lembar fotocopi Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 821.22 / 580 / BKDD-C / TAHUN 2016 Tentang Mutasi dan Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, tanggal 29 Desember 2016;
1 (satu) Lembar fotocopi Lampiran Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 821.22 / 580 / BKDD-C / TAHUN 2016, tanggal 29 Desember 2016;
1 (satu) Lembar fotocopi Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.22 / 148 / BKDD-C, tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) Lembar fotocopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821.22 / 149 / BKDD-C, tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) Lembar fotocopi Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 821.22 / 150 / BKDD-C, tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) buku Rencana Strategis (Renstra) BPKAD Pemerintah Kabupaten Bengkayang TA 2017 s.d 2021;
1 (satu) Buku Rencana Kerja (Renja) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Bengkayang TA 2018;
1 (satu) buku Peraturan Daerah (Perda) Kab. Bengkayang Nomor 19 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas peraturandaerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan;
1 (satu) berkas Keputusan Kepala BPKAD Nomor 1.B tentang penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada BPKAD;
1 (satu) berkas Surat Edaran Nomor : 903/1578.A/BPKAD-B tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) berkas Surat Edaran Nomor : 900/234/BPKAD-B berkaitan Pelaksanaan Asistensi dan Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) berkas Surat Tugas Nomor : 903 /01 / BPKAD –B berkaitan pelaksanaan Asistensi dan evaluasi Dokume Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) berkas Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 36/BPKAD/Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) berkas Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 440/BPKAD/Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) berkas Surat Tugas Nomor :900/10/BPKAD-C berkaitan Pelaksanaan Asistensi dan Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) berkas Surat Tugas Nomor : 903/15/BPKAD-C berkaitan Pelaksanaan Asistensi dan Evaluasi Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 , di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ADI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003538 an. Bendahara Desa Beringin Baru tahun 2017 dan tahun 2018;
2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521366703 an. ADI tahun 2017 dan tahun 2018.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALAN, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran no rek : 8521002574 an. Kantor Desa Tiga Berkat periode tanggal 1 Januari 2017 s/d 12 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RENADUS, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran atas nama RENADUS dengan nomor rekening : 8521366746 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2016 s.d 14 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Karya Bhakti dengan nomor rekening : 8521003198 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2016 s.d 14 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama STEPANUS LOMEN, berupa:
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Babane dengan nomor rekening : 8521002175 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PETRUS SIDIK, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Sekaruh dengan nomor rekening : 8521001756 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama PETRUS SIDIK dengan nomor rekening : 8525117236 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YOSEPH AKUAN, berupa :
2 (dua) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Samalantan, dengan Nomor Rekening: 8521662001 Tahun 2018 s/d 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EHFANDI, berupa :
5 (lima) lembar Rekening Koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521003465 an. Bendahara Desa Sungai Pangkalan II Tahun 2017 s.d 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521366681 an. AHFANDI Tahun 2017 s/d 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YULIUS, SE, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran no rek : 8521001560 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Dharma Bhakti periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RABULI NZ, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran no rek : 8625003157 pada Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo an. Kantor Desa Lembang periode tanggal 1 Januari 2017 s/d 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUMADI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521001837 an. Bend. Desa Jahandung untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DANI, berupa :
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Bhakti Mulya dengan Nomor Rekening: 8521003651 tahun 2018 dan tahun 2019;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama DANI dengan nomor Rekening: 8521366711 Tahun 2018 dan tahun 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ST. KOLAP G, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002272 an. Bend. Desa Seba’u untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 13 Juni 2019.
5 (lima) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 2025012570 an. STEVANUS KOLAP GUDENG untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 11 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Singkawang tanggal 13 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIONG, S.Pd berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003457 an. Bend. Desa Serindu untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
1 (satu) lembar asli slip setoran pengembalian dana bansus tanggal 12 Juni 2019 ke rekening : 8521003457 AN. Bendahara Desa Serindu sebesar Rp. 2.902.000,00 yang disetor oleh TIONG
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama JAMPUNG, berupa :
2 (dua) lembar rekening koran atas nama Kantor Desa Mayak dengan nomor rekening : 8625002525 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019;
2 (dua) lembar rekening koran atas nama JAMPUNG dengan nomor rekening : 8621024150 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUKARYADI, berupa :
4 (empat) lembar foto Copy Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Kamuh, Nomor Rekening : 862 500 03556 Tahun 2017 s.d 2019;
4 (empat) lembar foto Copy Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama SUKARYADI, Nomor Rekening : 862 501 5775
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ASNAWI, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Rukma Jaya dengan nomor rekening : 852106830 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama CIPTO, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Mekar Baru dengan nomor rekening : 8521001683 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 10 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YASPINAR, SH, berupa :
4 (empat) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003473 an. Bend. Desa Sungai Pangkalan I untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HAMDANI, berupa :
5 (lima) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003902 an. Bend. Desa sungai Jaga A untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUJIANTO, berupa :
3 (Tiga) Lembar Rekening Koran Bank Kalbar Cabang Bengkayang dengan Nomor Rekening : 8725001607 atas nama Kantor Desa Sekida tahun 2017 s.d tahun 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUHARDI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002256 an. Bend. Desa Pasti Jaya untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 13 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARSIANUS AHIN, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521001861 an. Bendahara Desa Tubajur, yang dikeluarkan oleh Bank BPD Cab. Bengkayang, tanggal 11 Juni 2019;
4 (empat) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521137241 an. MARSIANUS AHIN, yang dikeluarkan oleh Bank BPD Cab. Bengkayang, tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HERIADI MUKMIN, berupa:
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002116 an. Bend. Desa Marunsu untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
2 (dua) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8525019137 an. HERIADI MUKMIN untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 13 Juni 2019.
2 (dua) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521366207 an. NASIUS SUNARDI untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUHARDI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran Kantor Desa Belimbing dengan nomor rekening : 8521002663 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab Bengkayang, tanggal 12 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran an SUHARDI dengan nomor rekening : 8521655705 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab Bengkayang, tanggal 12 Juni 2019;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama F. M BAHARUN, berupa :
4 (empat) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lesabela, dengan Nomor Rekening : 852 1040 301 Tahun 2017 s.d 2019;
3 (tiga) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Capem Sanggau Ledo atas nama F.H. BAHARUN dengan nomor Rekening:8621048580 Tahun 2017 s.d 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PURYONO, berupa :
14 (empat belas) lembar rekening koran atas nama PURYONO dengan nomor rekening 8625038520 pada Bank Kalbar, periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 13 Juni 2019;
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Kantor Desa Gua dengan nomor rekening 8625003025 pada Bank Kalbar, periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 13 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARKAS, berupa
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Suka Maju dengan nomor rekening : 8521001993 pada Bank Kalbar, periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019;
4 (empat) lembar rekening koran atas nama MARKAS dengan nomor rekening : 8521366754 pada Bank Kalbar, periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019;
1 (satu) lembar slip penyetoran uang oleh sdr MARKAS ke rekening Bendahara Desa Suka Maju dengan nomor rekening : 8521001993 pada Bank Kalbar sebesar Rp. 171.926.054,22, tertanggal 14 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIMOTIUS, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran no rek : 8521778122 an. TIMOTIUS tanggal 11 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran no rek : 8521002591 an. Kantor Desa Tapen , tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama THOMAS SUSANTO, berupa:
2 (Dua) lembar rekening koran no rek : 8625003211 an. Kantor Desa Pisak periode tanggal 1 Januari 2018 s/d 30 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama BILLY MARSONI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521001667 an. Bend. Desa Monterado untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521120011 an. EWALDUS untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DARMADI, SH, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Sungai Raya dengan nomor rekening : 8521003481 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019;
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Nurul Umayra dengan nomor rekening : 8521778041 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUPIANTO, berupa :
4 (empat) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003392 an. Bend. Desa Pawangi untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama NANDOT Anak LOLIUS, berupa:
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Siaga dengan nomor rekening : 8521003384 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019;
4 (empat) lembar rekening koran atas nama NANDOT dengan nomor rekening : 8925006727 pada Bank Kalbar periode Oktober 2017 s.d Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULIADY, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Tirta Kencana dengan nomor rekening: 8521003554 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama MULIADY dengan nomor rekening: 8521667011 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EVI NIKANDER, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Kantor Desa Suka Damai dengan nomor rekening : 8521020700 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALIYANTO, berupa :
4 (empat) Lembar Rekening Koran Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo atas nama Kantor Desa Bengkawan dengan nomor rekening : 8625002746 Tahun 2017 s.d 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama WARDI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama HERKULANUS SUWARDI dengan nomor rekening : 8621071620 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 30 Juni 2019;
1 (satu) lembar slip penyetoran uang oleh sdr DINA KATRIN ke rekening Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar sebesar Rp.13.072.634,- , tertanggal 13 Juni 2019;
1 (satu) lembar aktivitas rekening Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar, tertanggal 14 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama UBIL, A.Md, berupa :
4 (Empat) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Bendahara Desa Sebetung Menyala dengan Nomor Rekening : 852 1002 108 Tahun 2017 s/d 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama KOMIDI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama KOMIDI dengan nomor rekening : 8521366673 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Cempaka Putih dengan nomor rekening : 8521002418 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama NADIN, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama NADIN dengan nomor rekening : 8521366762 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 13 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran Kantor Desa Cipta Karya dengan nomor rekening : 8521002639 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 13 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARSELUS, berupa :
3 (tiga) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003414 an. Bend. Desa Capkala untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HALIDI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Karimunting dengan nomor rekening : 8521003490 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Halidi dengan nomor rekening : 8521440709 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama APOLIUS Als APO Anak GOLONG, berupa:
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002698 an. Kantor Desa Bani Amas untuk transaksi periode tanggal 04 Desember 2017 s/d 30 April 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 10 Juni 2019.
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521690217 an. APOLIUS untuk transaksi periode tanggal 04 Desember 2017 s/d 30 April 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 10 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama AMIT, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Desa Lamolda dengan nomor rekening : 8521114992 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 12 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama AMIT dengan nomor rekening : 8521773015 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama REZZA PRABA HERLAMBANG, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003775 an. Bend. Desa Sungai Duri untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 5225035271 an. REZZA PRABA HERLAMBANG untuk transaksi periode tanggal 29 November 2017 s/d 02 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Capem Sungai Duri tanggal 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RESMY, berupa :
4 (empat) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002281 an. Bend. Desa Bukit Serayan untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama KARSONO, berupa :
3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Karsono QQ Ruswandi, Nomor Rekening :8721047041; yang dikeluarkan Bank BPD Capem Seluas;
3 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Seluas, Nomor Rekening : 872 500 4967; yang dikeluarkan Bank BPD Capem Seluas.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama LOPERTUS, berupa :
2 (dua) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8625003815 an. Kantor Desa Bange untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang Capem Sanggau Ledo 11 Juni 2019;
9 (sembilan) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8621007565 an. LOPERTUS untuk transaksi periode tanggal 04 Januari 2018 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang Capem Sanggau Ledo 12 Juni 2019
Uang tunai sebesar Rp. 559.615.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu rupiah), dari Desa Seluas, yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 330.197.000,- (tiga ratus tiga puluh juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), dari Desa Suka Damai, yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 122.902.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah) dari Desa Sungai Jaga A yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 245.804.000,- (dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat ribu rupiah) dari Desa Sungai Pangkalan I yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp.310.670.000,- (Tiga ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari Desa Sungai Raya yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 559.888.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) dari Desa Tirta Kencana yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 609.049.000,- (enam ratus sembilan juta empat puluh sembilan ribu rupiah), dari Desa Sekida yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 122.902.000,- ( Seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah ) dari Desa Sekaruh yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 121.536.000,- (Seratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) dari Desa Sebetung Menyala yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 122.902.000,- ( Seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah ) dari Desa Sango yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 611.985.000,- (enam ratus juta sebelas ribu sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dari Desa Rukma Jaya yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 426.061.000,- (empat ratus dua puluh enam juta enam puluh satu ribu rupiah) dari Desa PISAK Sumber Dana Bantuan Khusus TA 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 122.902.000,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Rupiah) dari Desa Pawangi yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 306.641.000,- ( Tiga ratus enam juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah ) dari Desa Mekar Baru yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 730.586.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh enam juta rupiah) dari Desa Mayak yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 122.902.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah), dari Desa lesabela, yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 95.249.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dari Desa Lembang yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 245.804.000,- ( Dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat ribu rupiah ) dari Desa Lamolda yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 120.512.000,- ( seratus dua puluh juta lima ratus dua belas ribu rupiah) dari Desa Kamuh yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 567.228.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dari Desa Dharma Bakti yang bersumber dari dana Bantuan Khusus 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 64.182.000,- (Enam Puluh Empat Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) dari Desa Capkala yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 116.074.000,- (seratus enam belas juta tujuh puluh empat ribu rupiah ) dari Desa Bengkawan yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 726.967.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dari Desa Bani Amas yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 132.587.000,- (seratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dari Desa Bukit Serayan yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dari Desa Cipta karya yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 110.169.000,- (seratus sepuluh juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dari Desa Karimunting yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 54.882.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dari Desa Karya Bhakti yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 30.841.701,- (tiga puluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus satu rupiah) dari Desa Siaga yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 249.280.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari Desa Suka Maju yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 580.338.000,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dari Desa Sungai Duri yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 315.792.000,- (tiga ratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah ) dari Desa Sungai Pangkalan II yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 42.691.000,- (empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dari Desa Tubajur yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DOMINIKUS DARWANTO, berupa :
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pembuatan Bronjong di Aping Desa Pasti Jaya senilai Rp.50.000.000, tanpa tanggal dari WANTO diterima AGUS;
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pembuatan Bronjong di Aping Desa Pasti Jaya senilai Rp.34.000.000, tanpa tanggal dari WANTO diterima AGUS;
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran Termen Tahap I (60%) dari DOMINIKUS D kepada Sdr. ALEX dan SUTRISNO sebesar Rp.90.000.000 tanggal 9 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota pembayaran Pembelanjaan material batu ukuran 10x15 sebanyak 15 Rit harga per rit @Rp. 870.000 dengan total sebesar Rp. 13.050.000 dari LUKMAN tanggal 19 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material dari Sdr. Karto 135 rit tanah harga @Rp. 350.000 dengan jumlah Rp. 47.250.000 tanggal 13 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material dari Sdr. Karto berupa 920 btg kayu cerucuk ukuran sembarang harga @18.000 dengan jumlah Rp. 16.560.000 tanggal 13 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material dari Sdr. Karto berupa 125 Rit batu ukuran 10x15 harga per rit @Rp. 870.000 dengan jumlah Rp. 108.750.000 sesuai nota bon tanggal 13 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material dari Sdr. Karto berupa 64 gulung Kawat dengan harga @ Rp. 850.000 dengan jumlah Rp.54.400.000 tanggal 13 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material berupa Pembelanjaan 48 gulung Kawat Bronjong di Toko Central Bangunan Singkawang Timur dengan harga @ Rp. 780.000 dengan jumlah Rp. 37.440.000 tanggal 10 Januari 2018.
karena barang bukti tersebut masih akan dipergunakan dalam perkara lain, maka Majelis menetapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, yakni Kesalahan Terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama dan Terdakwa merupakan orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman perlu terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi;
Terdakwa sebagai Apartur Sipil Negara (ASN);
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa kooperatif dalam menjalankan proses peradilan;
Terdakwa tidak menyesali perbuatannya;
Terdakwa memberi keterangan secara berterus terang dipersidangan;
Terdakwa belum menikamati hasil tindak pidana;
Mengingat, ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Roberta Ika, SE dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Roberta Ika, SE dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi Secara Bersama-Sama” sebagaimana dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Barang bukti yang disita dari Terdakwa atas nama BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, berupa :
1 (satu) buah Handphone Merek NOKIA Type RM-340 Model 2600c-2 Code 0576463, Imei 356062/03/226286/7, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081513685677;
1 (satu) buah Handphone Merek SAMSUNG Model SM-G900H imei : 352957/06/049292/8, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081522839965
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULYONO, SH, berupa :
1 (satu) Buah Laptop Merk ACER ASPIRE ONE, Model A0531H Warna Hitam;
1 (satu) Buah Handphone merk ASUS PHONE Model ASUS-X014D, No Imei 1 : 358060077564708, No Imei 2 : 358060077564716, warna Hitam berikut Kartu Telkomsel Simpati dengan Nomor 081345777419 dan Kartu IM3 dengan No Handphone 081545775922
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama BILLY MARSONI, berupa :
(satu) buah Handphone merk Nokia, Model TA-1017, Code 059Z1WO, No Imei 1 : 357296081115266, warna Hitam berikut Kartu Simcard Telkomsel AS dengan nomor 085292276660 (satu) buah Handphone merk Nokia, Model TA-1017, Code 059Z1WO, No Imei 1 : 357296081115266, warna Hitam berikut Kartu Simcard Telkomsel AS dengan nomor 085292276660:
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama WENEFRIDA INDRAYATI, berupa :
1 (satu) buah Buku Register Minut Peraturan Bupati Tahun 2017;
1 (satu) lembar Nota Dinas dari Pj. Sekda Kab. Bengkayang kepada Bupati Bengkayang tanpa tanggal dan bulan tahun 2018, perihal mohon tandatangan peraturan Bupati tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa;
Nota pengantar/Minute Surat keputusan bupati bengkayang tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa dari Kabag Pemdes kepada Bupati Bengkayang, tanpa tanggal bulan desember 2017;
Draf Perbub nomor 57 tahun 2017 tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa;
1 (satu) buah Buku Register Penomoran Peraturan Bupati Tahun 2017;
Peraturan Bupati bengkayang nomor 57 tahun 2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa;
1 (satu) lembar perjalan SK/Perbub nomor minut 42 dengan judul SK/Perbub tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan Fisik dan prasarana desa yang diawali dari Bagian Pemdes pada tanggal 29 Desember 2017 sampai terakhir diterima oleh Pengkaji tahap V yaitu PJ. Sekda Kab. Bengkayang pada tanggal 8 Januari 2018;
1 (satu) buah Buku Register Minut Surat Keputusan Tahun 2017;
Nota dinas dari Pj. Sekda Kab. Bengkayang kepada Bupati Bengkayang perihal mohon tandatangan keputusan bupati tentang penetapan alokasi dana bantuan keuangan kepada pemerintah desa di Kab. Bengkayang TA. 2017, tanpa tanggal dan bulan tahun 2017; yang diterima PJ pada tanggal 19-1-2018 dan bagian hukum pada tanggal 22-1-2018;
Draf Surat Keputusan Bupati Bengkayang nomor : 577/BPKAD tahun 2017 tentang penetapan alokasi dana bantuan keuangan kepada pemerintah desa di Kab. Bengkayang;
1 (satu) buah Buku Register Penomoran Surat Keputusan Tahun 2017;
1 (satu) bundel Arsip Surat Keputusan Nomor : 577 / BPKAD / 2017, tanggal 6 september 2017 tentang Penetapan Alokasi dana Bantuan Keuangan kepada pemerintahan Desa di Kab. Bengkayang
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama VERONIKA NENY, berupa :
1 (satu) buah buku register PROPOSAL 2017 BPKAD;
1 (satu) buah buku register Surat Masuk 2017 BPKAD;
1 (satu) buah buku register Surat Keluar 2017 BPKAD;
1 (satu) buah buku register Undangan Masuk 2018 BPKAD
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ROBERTA IKA, SE, berupa :
1 (satu) buah Handphone Merek VIVO dengan nomor Imei 1: 865569031485673 dan Imei 2: 865569031485665, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 0858 2205 3013 dan Kartu SIM Telkomsel dengan Nomor : 082148578773;
1 (satu) unit Komputer PC, terdiri dari :
1 (satu) unit layar Komputer Merek LG No. Seri 806/INMF1D011;
1 (satu) unit papan ketik (keyboard) merek Logitech;
1 (satu) unit Mouse merek Genius;
1 (satu) unit CPU merek LG
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SLAMET EKO RACHMANTO, berupa:
1 (satu) buah Handphone Merek Iphone 6 Imei : 359304064732087, berikut Kartu SIM Telkomsel dengan Nomor : 0822 5144 7555;
1 (satu) unit Komputer PC, terdiri dari :
1 (satu) unit layar monitor Merek SAMSUNG1 (satu) unit layar monitor Merek SAMSUNG model Code: LS22F350FHEXXD, Model :S22F350FHE;
1 (satu) unit papan ketik (keyboard) merek FUJITZU;
1 (satu) unit Mouse merek Logitech;
1 (satu) unit CPU merek DAZUMBA.
1 (satu) unit Komputer PC, terdiri dari :
1 (satu) unit layar Monitor Merek LG no. Model : 19M38A, Kode Produk : 19M38A-BA.ATIFMSD, No. Seri: 708INBS50029;
1 (satu) unit papan ketik (keyboard) merek Logitech;
1 (satu) unit Mouse merek LOGITECH;
1 (satu) unit CPU merek FUTURA NEO
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama Drs. SYARIFUDIN, berupa :
1 (satu) Buah Handphone merk nokia, Model 1280, Type : RM-647, No Imei : 352405/05/754017/6, Warna Hitam berikut Kartu Sim Card Telkomsel Simpati dengan Nomor 085246906671:
1 (satu) Buah Handhone merk samsung Duos Model GT-19060/DS, No Imei 1 : 352700/06/144686/9, No Imei 2 : 352726/06/144/686/4, Warna Hitam berikut Kartu Telkomsel dengan Nomor 085389446086 dan 085246906671:
1 (satu) Buah Buku Register Surat Masuk Tahun 2017-2018;
1 (satu) Buah Buku Register Surat Keluar Tahun 2017-2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama IRA MAYA K, berupa :
1 (satu) buah Handphone Merek SAMSUNG Galaxi J5, Imei 1: 353516/07/421879/1 Imei 2: 353517/07/421879/9, berikut Kartu SIM Telkomsel dengan Nomor : 082251346381;
1 (satu) unit Komputer PC, terdiri dari :
1 (satu) unit layar Komputer Merek LG No. Seri 311/NDP2K610;
1 (satu) unit papan ketik (keyboard) merek Logitech;
1 (satu) unit Mouse merek Logitech;
1 (satu) unit CPU merek Power Loqic.
1 (satu) rangkap tindisan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4733/SP2D/BPKAD-D/2017, tanggal 29 Desember 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DANI, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Bahkti Mulya nomor : 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bahkti Mulya Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 ( satu ) bundel asli proposal pelaksanaan pembangunan Desa Bahkti Mulya Kec. Bengkayang, Kab. Bengkayang tahun 2016, tertanggal 20 Juni 2016;
1 (satu) bundel asli Peraturan Desa Bahkti Mulya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Desa Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bahkti Mulya Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 ( satu) lembar asli Tanda Bukti Pembayaran dari Kepala BPKAD Kab. Bengkayang sejumlah Rp. 720.208.800,- yang ditandatangani oleh sdr DANI yang belum bertanggal, bulan tahun 2017, beserta 4 ( empat ) lembar tindisanya;
1 (satu) lembar surat pengantar nomor : 140/ /Kecamatan Bengkayang/Pem yang belum bertanggal bulan Desember 2017 yang belum ditantanganoi oleh Camat Bengkayang;
1 (satu) lembar surat pengantar Nomor : 140/ /Kecamatan Bengkayang/Pem yang belum bertanggal bulan Januari 2018 yang belum ditandatangani oleh Camat Bengkayang;
1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Bhakti Mulya nomor : 140/ /Bhakti Mulya/Pem yang belum bertanggal bulan Desember 2017 perihal Permohonan Transfer Bantuan Khusus Keuangan Daerah TA. 2017 yang ditandatangani oleh DANI selaku Kepala Desa Bhakti Mulya;
1 ( satu) lembar Fakta Integritas yang belum ditandatangani oleh Kades Bhakti Mulya dan belum bertanggal bulan Oktober 2017;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang belum bernomor dan belum bertanggal Oktober 2017 dan belum ditandatangani oleh Kades Bhakti Mulya;
Foto Copy Buku Rekening Bank atas nama Kantor Desa Bhakti Mulya;
Foto Copy NPWP bendahara desa Bhakti Mulya;
Foto Copy KTP Bendahara Desa Bhakti Mulya;
Foto Copy KTP Kepala desa Bhakti Mulya;
Foto Copy Surat Keputusan Kepala desa Bhakti Mulya Nomor 12 tahun 2017 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Desa Bhakti MUlya Tahun Anggran 2017 tidak bertanggal bulan dan tahun berikut lampirannya yang dibuat Pemdes Kab. Bengkayang;
Foto Copy surat Keputusan Kepala Desa Bhakti Mulya Nomor 11 tahun 2017 tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Bhakti Mulya Tahun Anggaran 2017 yang tidak bertanggal bulan dan tahun berikut lampirannya yang dibuat oleh Pemdes Kab. Bengkayang;
Foto copy surat Keputusan Kepala desa Bhakti Mulya Nomor 06 / SK / tahun 2017 tanggal 2 Januari 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Bhakti Mulya Kecamatan Bengkayang Kab. Bengkayang yang dibuat oleh Pemdes Kab. Bengkayang;
Foto copy buku register surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.145.408.000,- yang ditandatangani oleh TERRY R SANJAYA tertanggal 16 Januari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.104.000.000,- yang ditandatangani oleh DARMAJI tertanggal 12 Februari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.150.400.000,- yang ditandatangani oleh DARMAJI tertanggal 12 Februari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.75.400.000,- yang ditandatangani oleh DARMAJI tertanggal 12 Februari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.75.000.000,- yang ditandatangani oleh DARMAJI tertanggal 12 Februari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi penerimaan uang dari Kades Bhakti Mulya sebesar Rp.170.000.000,- yang ditandatangani oleh JUMIAT tertanggal 16 Januari 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULIADY, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Tirta Kencana Nomor : 01 Tahun 2017, tanggal 5 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar foto copy buku tabungan MULIADY dengan nomor rekening : 8521667011 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan Bendahara Desa Tirta Kencana dengan nomor rekening : 8521003554 pada Bank Kalbar;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bendahara Desa Tirta Kencana dengan nomor rekening : 8521003554 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 November 2017 s.d 23 Agustus 2018.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULIYADI Anak BINGKAR, berupa :
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir Peraturan Desa Tirta Kencana Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaTahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Proposal permohonan bantuan anggaran untuk pembangunan fisik sarana dan prasarana Desa Tirta Kencana Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang yang ditujukan kepada Bupati Bengkayang Cq Kepala Pemerintahan Desa tertanggal 20 Juni 2016 tanpa tandatangan Kepala Desa Tirta Kencana;
1 (satu) bundel Owneer Estimate (OE) 4 (empat) paket pekerjaan yang memuat Rencana Anggaran Biaya dan Back Up Data tanpa tandatangan Tim Pelaksana Kegiatan dan tanpa tandatangan Kepala Desa Tirta Kencana
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama APOLIUS Kades Bani Amas BILLY MARSONI, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Buku Peraturan Desa Bani Amas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bani Amas Nomor 1 Tahun 2017, yang telah dilegalisir;
Kwitansi Tanda Bukti Pembayaran lima rangkap (warna putih, warna ping, warna kuning, warna hijau, warna biru) yang berisi telah diterima uang dari Kepala BPKAD Kab. Bengkayang dengan Kode Rekening : 4.04.01.00.00.5.1.7.03.01 sejumlah uang Rp. 726.967.000,-;
1 (satu) lembar Surat Pengantar permohonan pencairan dana nomor : 140/508/Kecamatan Bengkayang/Pem, tanggal 29 Desember 2017, Surat tersebut ditandatangni oleh Camat Bengkayang pada tanggal 29 Januari 2018 di Kantor Camat Bengkayang;
1 (satu) lembar Surat Pengantar bertuliskan : permohonan Desa, Proposal Rencana Kegiatan, RAB Kegiatan, Foto kondisi 0 % nomor : 140/507/Kecamatan Bengkayang/Pem, tanggal 29 Desember 2017;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Transfer bantuan Khusus Keuangan daearah TA. 2017 kepada Bupati Bengkayang Nomor : 140/420.a/Bani Amas/Pem, tanggal 29 Desember 2017 ke rekening Desa Bani Amas pada Bank BPD Kalbar nomor rekening 8521002698;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 140/419.a/Bani Amas/Pem, tanggal 29 Oktober 2017 yang ditandatangani kepala Desa Bani Amas APOLIUS diatas materai 6000;
1 (satu) lembar Pakta Integritas tidak melakukan praktek KKN tanggal 29 Oktober 2017 yang ditandatangani Kepala Desa Bani Amas APOLIUS;
1 (satu) bundel buku Proposal Pelaksanaan Pembangunan Desa Bani Amas Kecamatan Bengakayang Tahun 2016 yang diberikan konsultan EKO kepada Kepala Desa Bani Amas
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama APOLIUS, berupa :
3 (tiga) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Kantor Desa Bani Amas, Nomor Rekening: 852 100 2698;
2 (dua) Lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Kantor Desa Bani Amas, Nomor Rekening: 852 100 2698,-
3 (tiga) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. APOLIUS, Nomor Rekening: 852 169 0217
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EDI IRAWAN, SE, berupa :
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Lamolda kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani AMIT;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Bani Amas kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani APOLIUS
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Gua kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani PURYONO;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Kamuh kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani SUKARYADI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Cempaka Putih kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani KOMIDI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Tapen kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani TIMOTIUS;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Beringin Baru kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang tanggal 30 Desember 2017 Bengkayang perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani ADI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Marunsu kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani IKNASIUS SUNARDI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Suka Maju kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani MARKAS;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Mayak kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani JUMPUNG;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Sungai Duri kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani REZZA PRABA HERLAMBANG ;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Pasti Jaya kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani DOMINIKUS D;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Tubajur kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 31 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani MARSIANUS AHIN;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Bakti Mulya kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani DANI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Monterado kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani EWAIDUS;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Karya Bhakti kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang tanggal 30 Desember 2017 Bengkayang perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani RENADUS;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Cipta Karya kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani NADIN;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Seba’u kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani STEPANUS KOLAP GUDENG;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Karimunting kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang tanggal 30 Desember 2017 perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani HALIDI;
1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Bukit Serayan kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang tanggal 30 Desember 2017 Bengkayang perihal Perintah Pemindahbukuan yang ditandatangani RESMY
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARSIANUS AHIN, berupa :
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521001861 an. Bendahara Desa Tubajur;
6 (Enam) lembar Fotocopy buku tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521001861 an Bendahara Desa Tubajur;
5 (lima) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521137241 an MARSIANUS AHIN;
1 (satu) Lembar Kwitansi Asli bermaterai 6000 atas penerimaan uang dari Kepala Desa Tubajur sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), tanggal 12 Januari 2018;
1 (Satu) berkas Asli Peraturan Desa Tubajur Nomor 02 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tubajur Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) Berkas Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Bronjong Lokasi Sungai Jabaning Dususn jujur Desa tubajur;
1 (satu) berkas Proposal Pelaksanaan Pembangunan Desa Tubajur Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang Tahun 2016;
1 (satu) rangkap tanda bukti pembayaran dari Kepala BPKAD Kab Bengkayang tanpa tanda tangan.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama STEPANUS LOMEN, berupa:
1 (satu) buku fotocopy Peraturan Desa Babane Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Babane Kab. Bengkayang TA. 2017;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521664879 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. STEPANUS LOMEN;
2 (dua) lembar fotocopy printout rekening koran no rek : 8521664879 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. STEPANUS LOMEN;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521002175 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Babane;
1 (satu) lembar fotocopy printout rekening koran no rek : 8521002175 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Babane.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama Sdr. RESMY, berupa :
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 415 / BPMPDPPKB / Tahun 2013 tanggal 30 September 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Bukit Serayan Kec. Samalantan Kab. Bengkayang;
1 (satu) buku fotocopy Peraturan Desa Bukit Serayan Nomor : 03 Tahun 2017 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bukit Serayan Nomor : 03 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Bukit Serayan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017;
1 (satu) buku fotocopy Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2017;
2 (dua) lembar fotocopy Daftar Nama Kegiatan Pembangunan Bantuan Keuangan Daerah Yang Bersifat Khusus di Kab. Bengkayang TA. 2017;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran pekerjaan an. MARKUS dan ATENG;
1 (satu) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521002281 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Bukit Serayan;
1 (satu) lembar fotocopy printout rekening koran no rek : 8521002281 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Bukit Serayan;
1 (satu) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521775751 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. RESMY;
1 (satu) lembar fotocopy printout rekening koran no rek : 8521775751 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. RESMY
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ADI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003538 an. Bendahara Desa Beringin Baru;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521366703 an. ADI;
4 (empat) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521003538 an Bendahara Desa Beringin Baru;
1 (Satu) lembar Nota pembayaran tanggal 3 Januari 2018, sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 526 / SETDA / TAHUN 2017, Tentang Pengesahan pengangkatan Kepala desa Beringin Baru Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Periode 2017-2023;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Beringin Baru Nomor 02 / Desa Beringin Baru / TAHUN 2017 Tentang Pengesahan pengangkatan Bendhara desa Beringin Bru Kecamatan Monterado Kab Bengkayang Periode 2017-2023;
1 (Satu) berkas fotocopy Peraturan Desa Beringin Baru Nomor 01 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Beringin Baru Tahun Anggaran 2017.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama KOMIDI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cabang Bengkayang No Rek 8521002418, An Bendahara Desa Cempaka Putih,
2 (dua ) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cabang Bengkayang No Rek 8521366673, An. KOMIDI,
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002418 an. Bendahara Desa Cempaka Putih;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521366673 an. KOMIDI;
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran dari KOMIDI (Kepala Desa Cempaka Putih) tanggal 03 Januari, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran dari KOMIDI (Kepala Desa Cempaka Putih) tanggal 03 Januari, sebesar Rp. 473.544.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) berkas Fotocopy Proposal Pelaksanaan Pembangunan Desa Cempaka Putih Kec Suti Semarang Kabupaten Bengkayang Tahun 2016;
1 (satu) berkas Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah, Pemerintaha Desa Cempaka Putih Kecamatan Suti Semarang Tahun 2016;
1 (Satu) berkas Asli Peraturan Desa Cempaka Putih Nomor 01 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cempaka Putih Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YULIUS, berupa :
4 (empat) lembar fotocopy buku tabungan Bank Kalbar Cabang Bengkayang No Rek : 8521001560 An Bendahara Desa Dharma Bakti;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521001560 an. Bendahara Desa Dharma Bakti;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8525375878 an. YULIUS;
1 (Satu) berkas fotocopy Peraturan Desa Dharma Bhakti Nomor 3 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dharma Bakti Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama BILLY MARSONI, berupa :
5 (Lima) lembar fotocopy buku rekening Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003775 an. Bendahara Desa sungai duri;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 5225035271 an. REZZA PRABA HERLAMBANG;
1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003775 an. Bendahara. Desa sungai duri untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017
1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003775 an. Bendahara. Desa sungai duri untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 1 Agustus 2018;
1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 5225035271 an. REZZA PRABA HERLAMBANG untuk transaksi periode tanggal 29 November 2017 s/d 21 Januari 2018
1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 5225035271 an. REZZA PRABA HERLAMBANG untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 29 Maret 2018
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari REZZA PRABA HERLAMBANG (Kades Sungai Duri) sebesar Rp.300.000.000,- yang ditandatangani penerima LIU RUDY untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 5 Januari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari REZZA PRABA HERLAMBANG (Kades Sungai Duri) sebesar Rp.1.000.000.000,- yang ditandatangani penerima EKO SUTRISNO untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 5 Januari 2018;
1 (Satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 080 / BPMPD / TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Sungai Duri Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang;
1 (Satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Duri Nomor 15 Tahun 2017, Tentang Pemberhentian Dan Penunjukkan Bendahara Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Duri Nomor 06 Tahun 2018, Tentang Pemberhentian Dan Penunjukkan Bendahara Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2018;
1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Sungai Duri Nomor 02 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Duri Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Sungai Duri Nomor 03 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Sungai Duri Nomor 07 Tahun 2017 tentang Laporan pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja DEsa Tahun Anggaran 2017;
2 (dua) berkas Laporan Pertanggungjawaban APBdes TAHAP 1 dan TAHAP II 2017 Kode Desa : 61.07.10 .2001 Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kab Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar Daftar Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Bantuan Keuangan Khusus (Bankeusus) dari BPKAD Bengkayang Tahun 2017 terdapat 16 lokasi kegiatan pekerjaan;
1 (satu) lembar Daftar Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Bantuan Keuangan Khusus (Bankeusus) dari BPKAD Bengkayang Tahun 2017 terdapat 11 lokasi kegiatan pekerjaan;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Jembatan Gang telkom;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Nam Pet San;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Duri Raya;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Rehab Total Jembatan Dusun Pelangi-segedong;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Prasarana Kegiatan Pembangunan Dinding Penahan Tanah Jalan Sungai Duri- Segedong;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Peningkatan Jalan Pelangi – Segedong;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton jalan yayasan Dusun Segedong Desa Sungai Duri;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase Rt 07 / Rw 03 Dusun Siliwangi Kecamatan Sungai Raya;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Produksi Dusun Melapis Desa Sungai Duri;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton jalan gang Haji arsad dusun sumbawa desa sungai duri;
1 (satu) rangkap Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Gang Kenanga.
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Timbunan Tanah Jalan Sumbawa Desa Sungai Duri;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Peningkatan Jalan Rabat Beton Rt 004 / Rw 006
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton Jalan Vihara Rt 006 / Rw 002;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton samping koramel.
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pembangunan Jalan teford Lapen Jl. Pramuka
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUHARDI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy buku tabungan Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002256 an. Bendahara Desa Pasti Jaya;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002256 an. Bendahara Desa Pasti Jaya;
2 (dua) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521774372 an SUHARDI;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 428 / BPMPDPPKB / TAHUN 2013 Tentang Pengesahan pengangkatan Kepala desa Beringin Baru Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Periode 2013-2019;
1 (Satu) berkas Asli Peraturan Desa Pasti Jaya Nomor 01 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasti Jaya Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUJIANTO, berupa :
4 (empat) lembar fotocopy Buku tabungan Bank Kalbar Capem Seluas No Rek : 8725001607 an. Kantor Desa Sekida;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar CapemSeluas No rek : 8725001607 an. Kantor Desa Sekida;
1 (Satu) berkas fotocopy Peraturan Desa Sekida Nomor 02 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sekida Tahun Anggaran 2017.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIONG, berupa :
3 (tuga) lembar fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003457 an. Bendahara Desa Serindu;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003457 an. Bendhara Desa Serindu;
1 (Satu) berkas fotocopy Peraturan Desa Serindu Nomor 05 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Serindu Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Serindu sebesar Rp. 122.902.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah), tanggal 05 Januari 2018;
1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) , tanpa tanggal, bulan dan Tahun.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUMADI, berupa :
2 (dua) lembar rekening koran no rek : 8521001837 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara desa Jahandung;
1 (satu) lembar rekening koran no rek : 8521001837 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara desa Jahandung periode tanggal 1 Januari 2017 s/d 7 Agustus 2018;
1 (satu) buku Peraturan Desa Jahandung tanpa Nomor Tahun 2017 Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Jahandung Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Jahandung Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku Peraturan Desa Jahandung Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Jahandung Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Jahandung Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang dari Bendahara Desa Jahandung senilai Rp. 245.804.000,- untuk pembayaran biaya pembangunan yang ditandatangani oleh penerima MARINUS bertempat di Bengkayang tertanggal 5 Januari 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EVI NIKANDER, berupa :
4 (empat) lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Kalbar Cab Bengkayang No Rek 8521020700 an Kantor Desa Suka Damai;
1 (Satu) lembar Rekeming koran Bank Kalbar Cab Bengkayang, No Rek 8521020700 an Kantor Desa Suka Damai;
1 (Satu) berkas Asli Peraturan Desa Suka Damai Nomor 01 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Suka Damai Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DARMADI,SH, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Raya Nomor 01 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPBDesa);
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Raya Nomor : 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Raya Nomor : 5 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
2 ( dua ) lembar foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Sungai Raya dengan nomor rekening : 8521003481;
1 (satu) lembar foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama NURUL UMAYRA dengan nomor rekening : 8521778041.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUKARYADI, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Kamuh Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Kamuh, Nomor Rekening : 862 5003 556;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Kamuh, Nomor Rekening : 862 5003 556;
2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama SUKARYADI, Nomor Rekening : 862 501 5775;
1 (lembar) lembar foto Copy Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama SUKARYADI, Nomor Rekening : 862 501 5775.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama AMIT, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lamolda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Desa Lamolda, Nomor Rekening : 852 1114 992;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lamolda, Nomor Rekening : 852 1114 992;
2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama AMIT, Nomor Rekening : 8521 77 3015
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RABULI,NZ, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lembang Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lembang Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lembang Tahun 2017;
3 (tiga) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lembang, Nomor Rekening : 862 500 3157.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama F.M. BAHARUN, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lesabela Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Lesabela Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lesabela Tahun 2017;
2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lesabela, Nomor Rekening : 852 1040 301;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lesabela, Nomor Rekening : 852 1040 301
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ST KOLAP, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Saba’u Nomor 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Saba’u, Nomor Rekening: 852 100 2272;
1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Saba’u, Nomor Rekening: 852 100 2272;
4 (empat) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Singkawang An. STEVANUS KOLAP GUDENG, Nomor Rekening: 202 5012570.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YOSEPH AKUAN, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Samalantan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Lembar Foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Samalantan, Nomor Rekening: 852 166 2001;
1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Samalantan, Nomor Rekening: 852 166 2001.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama KARSONO, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Seluas Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Seluas, Nomor Rekening : 872 500 4967;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Seluas, Nomor Rekening : 872 500 4967;
2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama KARSONO QQ RUSWANDI, Nomor Rekening : 8721 0470 41
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama UBIL, A.Md, berupa :
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Sebetung Menyala Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Sebetung Menyala Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2017;
2 (dua) lembar foto Copy Buku Rekening Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Bendahara Desa Sebetung Menyala, Nomor Rekening : 852 1002 108;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Bendahara Desa Sebetung Menyala, Nomor Rekening : 852 1002 108;
3 (tiga) lembar BACK UP DATA Pekerjaan Normalisasi Sungai Sebetung Menyala (Diterima dari Operator Pelaksana);
1 (satu) Bundel Proposal Pelaksanaan pembangunan Desa Sebetung Menyala Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang Tahun 2016 (Diterima dari Pendamping Desa Kecamatan Teriak pada bulan Januari 2018
1 (Satu) Bundel RAB Desa Sebetung Menyala pekerjaan Normalisasi Sungai Sebetung Menyala (Diterima dari Pendamping Desa Kecamatan Teriak pada bulan Januari 2018);
1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Pembangunan Fisik dan Prasarana Desa (Diterima dari Pihak Pemdes Kab. Bengkayang pada Bulan januari 2018);
1 (satu) Bundel Kwitansi Tanda Bukti Pembayaran sebesar Rp. 121.536.000,- untuk Keperluan Belanja Keuangan Kepada Desa Sebetung Menyala Kecamatan Teriak yang tidak ditandatatangani oleh Kepala BPKAD BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, Bendahara Pengeluaran ROBERTA IKA, SE dan Kepala DESA UBIL (Diterima dari Pihak Pemdes Kab. Bengkayang pada bulan Januari 2018)
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HAMDANI, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Jaga A Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Jaga A Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Jaga A Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Desa Sungai Jaga A Kec. Sungai Raya, Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
3 ( tiga ) lembar foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Sungai Jaga A
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EHFANDI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003465 an. Bend Desa sungai Pangkalan II
1 (Satu) lembar fotocopy rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003465 an. Bend. Desa sungai Pangkalan II untuk transaksi periode tanggal 01 Januari 2018 s/d 13 Agustus 2018;
1 (Satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Camat Sungai Raya Nomor : 140/ /PEM/2017, tanpaa tanggal bulan Januari 2017 tentang Hasil Evaluasi Peraturan Peraturan Desa Sungai Pangkalan II Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Sungai Pangkalan II Nomor 03 Tahun 2017, tanggal 4 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Pangkalan II Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Rancangan Anggaran Pendabatan dan Belanja Desa (Raperdes) Pemerintah Desa Sungai Pangkalan II Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani EHFANDI selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II tertanggal 2 Januari 2017;
1 (Satu) rangkap fotocopy Peraturan Bupati Bengkayang nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Pembangunan Fisik dan Prasarana Desa;
1 (Satu) rangkap fotocopy Anggaran Pendabatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Sungai Pangkalan II Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani EHFANDI selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II tertanggal 4 Januari 2017;
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari EHFANDI (Kades Sungai Pangkalan II) sebesar Rp.100.000.000,- yang ditandatangani penerima JONI ABDULLAH untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 8 Januari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari EHFANDI (Kades Sungai Pangkalan II) sebesar Rp.100.000.000,- yang ditandatangani penerima LIU RUDY untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 8 Januari 2018;
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- atas penerimaan uang dari EHFANDI (Kades Sungai Pangkalan II) sebesar Rp.40.000.000,- yang ditandatangani penerima JONI ABDULLAH untuk pembayaran Pinjaman Pekerjaan Pembangunan, tertanggal 19 Januari 2018;
1 (satu) buku fotocopy Peraturan Desa Sungai Pangkalan II Nomor 04 Tahun 2017, tanggal 31 Desember 2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sungai Pangkalan II Tanpa Nomor Tahun 2017, tanggal 28 Desember 2017 tentang Perstujuan Peraturan Permusyawaratan Desa Sungai Pangkalan II tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Jalan Desa (Jalan Rabat Beton) Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kesehatan Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Desa (Pembuatan Parit Kung Long) Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2017 Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUPIANTO, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Pawangi Nomor : 03 Tahun 2016, tanggal 12 September 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa Pawangi Tahun 2017;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Pawangi Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 6 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Pawangi Nomor : 07 Tahun 2017, tanggal 30 Desember 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
5 (lima) lembar foto copy buku tabungan Bendahara Desa Pawangi dengan nomor rekening : 8521003392 pada Bank Kalbar.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TOSIN, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) Desa Capkala Tahun 2017;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Capkala Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 ;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Dana Desa (DD) tahap pertama Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Dana Desa (DD) tahap kedua Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Bagi Dari Hasil Pajak (BHP) tahap pertama Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Laporan realisasi penyerapan Bagi Dari Hasil Pajak (BHP) tahap kedua Pemerintah Desa Capkala Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
1 (satu) bundel foto copy Keputusan Bupati Bengkayang nomor : 577/ BPKAD / Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang Penetapan Alokasi dana bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
3 ( tiga ) lembar foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Capkala dengan nomor rekening : 8521003414;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bendahara Desa Capkala dengan nomor rekening : 8521003414, daftar rincian transaksi tertanggal 01/12/2017 s.d 13/08/2018.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALAN, berupa :
1 (satu) bundel Peraturan Desa Tiga Berkat Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 13 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Tiga Berkat dengan nomor rekening : 8521002574 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan ALAN dengan nomor rekening : 8525003320 pada Bank Kalbar ;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Tiga Berkat dengan nomor rekening : 8521002574 pada Bank Kalbar periode tanggal 31 Desember 2017 s.d 23 Agustus 2018;
1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang dari Bpk ALAN ( Kades Tiga Berkat) kepada UCOK untuk pembayaran 60 % termin pekerjaan Bronjong dan Drainase di Madi Kec. Lumar ( pagu 400 2+) sebesar Rp. 240.000.000,- tertanggal 8 Januari 2018 yang ditandatangani oleh UCOK.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALIYANTO, berupa :
1 (satu) bundel Peraturan Desa Bengkawan Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 19 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Bengkawan dengan nomor rekening : 8625002746 pada Bank Kalbar .
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Bengkawan dengan nomor rekening : 8625002746 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Desember 2017 dan periode tanggal 1 Januari 2018 s.d 16 Agustus 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama NADIN, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Cipta Karya Nomor : 03 Tahun 2017, tanggal 9 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan NADIN dengan nomor rekening : 8521366762 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan kantor desa Cipta Karya dengan nomor rekening : 8521002639 pada Bank Kalbar;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran NADIN dengan nomor rekening : 8521366762 pada Bank Kalbar periode tanggal 30 Desember 2017 s.d 21 Agustus 2018;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Cipta Karya dengan nomor rekening : 8521002639 pada Bank Kalbar periode tanggal 30 Desember 2017 s.d 21 Agustus 2018;
1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang dari Kepala Desa Cipta Karya kepada DARMAJI sebesar Rp. 157.203.000,- untuk pembayaran item pekerjaan jalan produksi di Dusun Lamat Semalat, Desa Cipta Karya, Kec. Sungai Betung, Kab. Bengkayang tertanggal 25 Januari 2018 yang ditandatangani oleh DARMAJI
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARKAS, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung Nomor : 04 Tahun 2016, tanggal 5 September 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa, Desa Suka Maju Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Suka Maju Nomor : 01 Tahun 2017, tanggal 5 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 ;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan Bendahara Desa Suka Maju dengan nomor rekening : 8521001993 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan MARKAS dengan nomor rekening : 8521366754 pada Bank Kalbar;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bendahara Desa Suka Maju dengan nomor rekening : 8521001993 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Desember 2017 s.d 24 Agustus 2018;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran MARKAS dengan nomor rekening : 8521366754 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Desember 2017 s.d 24 Agustus 2018;
1 ( satu ) lembar asli Kwitansi penyerahan uang dari MARKAS kepada ALIL sebesar Rp. 297.000.000,- untuk pembayaran kegiatan pembangunan (Jalan Usaha Tani, Bronjong dan Normalisasi Sungai ) 3 Kegiatan, tertanggal 12 Januari 2018 yang ditandatangani oleh ALIL;
1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari MARKAS kepada AGUSTINUS MALADI sebesar Rp. 99.000.000,- tertanggal 11 Januari 2018 melalui Bank Kalbar;
1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari MARKAS kepada ATIS RUSONO sebesar Rp. 198.000.000,- tertanggal 11 Januari 2018 melalui Bank Kalbar;
1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari MARKAS kepada ASAI sebesar Rp. 594.000.000,- tertanggal 11 Januari 2018 melalui Bank Kalbar;
1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari MARKAS kepada DAVE sebesar Rp. 99.000.000,- tertanggal 11 Januari 2018 melalui Bank Kalbar
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama NANDOT, berupa :
1 (satu) bundel Peraturan Desa Siaga Nomor : 04 Tahun 2017, tanggal 5 Oktober 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Siaga Akhir Tahun Anggaran 2017;
1 ( satu) rangkap foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
1 ( satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan APBDESA Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Siaga Tahun Anggaran 2017 Kegiatan Pembukaan JUT dan Pembangunan Drainase Pagu Anggaran Rp. 286.772.000,-;
4 ( empat) lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah;
3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan Bendahara Desa Siaga dengan nomor rekening : 8521003384 pada Bank Kalbar ;
3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan NANDOT dengan nomor rekening : 8925006727 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Bendahara Desa Siaga dengan nomor rekening : 8521003384 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Desember 2017 dan periode tanggal 1 Januari 2018 s.d 31 Juli 2018;
1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang dari Kepala Desa Siaga kepada ROPINUS sebesar Rp. 231.000.000,- tertanggal 8 Januari 2018 yang ditandatangani oleh ROPINUS.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PURYONO, berupa :
1 (satu) bundel Peraturan Desa Gua Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 3 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Desa Gua Nomor : 03 Tahun 2017, tanggal 2 Oktober 2017 tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Gua Nomor : 04 Tahun 2017, tanggal 20 Oktober 2017 tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 ;
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Tahun 2017 Pemerintah Desa Gua, Kec. Sanggau Ledo, Kab. Bengkayang ;
1 ( satu) rangkap foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
1 ( satu ) rangkap lampiran Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577 / BPKAD / Tahun 2017, tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa di Kab. Bengkayang Tahun anggaran 2017;
1 ( satu) bundel Surat Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan Dana Bantuan Khusus Keuangan Kabupaten, Desa Gua, Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani, Dusun Romo Rt.01/ Rw 01;
1 ( satu) bundel Surat Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan Dana Bantuan Khusus Keuangan Kabupaten, Pemerintah Desa Gua, Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani, Dusun Subur Makmur Rt.02/ Rw 02;
1 ( satu) rangkap rangkap Proposal Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Daerah tentang anggaran Bantuan Khusus;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Gua dengan nomor rekening : 8625003025 pada Bank Kalbar ;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Gua dengan nomor rekening : 8625003025 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 21 Agustus 2018;
1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Gua kepada MASADI untuk pembayaran pekerjaan buka badan jalan tani dusun Romo Rt 001/001 sebesar Rp. 179.300.000,- tertanggal 20 Februari 2018 yang ditandatangani oleh MASADI;
1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa Gua kepada MASADI untuk pembayaran pekerjaan buka bagdan jalan tani didusun Subur Makmur Rt 002/002 sebesar Rp. 178.607.000,- tertanggal 24 Februari 2018 yang ditandatangani oleh MASADI.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUHARDI, berupa :
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Belimbing Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 9 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Belimbing dengan nomor rekening : 8521002663 pada Bank Kalbar;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan SUHARDI dengan nomor rekening : 8521655705 pada Bank Kalbar;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Belimbing dengan nomor rekening : 8521002663 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 20 Agustus 2018.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama WARDI, berupa :
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sango Nomor : 03 Tahun 2017, tanggal 24 Januari 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sango Nomor : 02 Tahun 2017, tanggal 15 Januari 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Sango Kabupaten Bengkayang Tahun 2017;
1 ( satu ) bundel Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Sango, Lokasi Dusun Paling, Sumber dana Bantuan Khusus Nilia Pagu sebesar Rp.122.902.000,-
1 ( satu) rangkap foto copy Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pembangunan fisik dan Prasarana Desa;
2 (dua) lembar foto copy buku tabungan Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar ;
3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan HERKULANUS SUWARDI dengan nomor rekening : 8621071620 pada Bank Kalbar ;
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar periode tanggal 31 Desember 2017 s.d 24 Agustus 2018;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran HERKULANUS SUWARDI dengan nomor rekening : 8621071620 pada Bank Kalbar periode tanggal 31 Desember 2017 s.d 24 Agustus 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EWALDUS, berupa :
5 (lima) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8521120011 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. EWALDUS;
3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8521001667 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara desa Monterado periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 01 Agustus 2018;
1 (satu) bundel fotocopy buku Peraturan Desa Monterado Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Monterado Tahun 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Monterado Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Monterado Tahun 2017;
6 (enam) lembar fotocopy Lampiran Daftar Nama Kegiatan Pembangunan Bantuan Keuangan Daerah Yang Bersifat Khusus Di Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017 sesuai Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 577 / BPKAD / Tahun 20017, tanggal 06 September 2017 tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HALIDI, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Karimunting nomor : 03 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Kerimunting Nomor : 03 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Karimunting tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 ( satu ) buku fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan APBDESA Tahap Kedua Desa Karimunting Tahun Anggaran 2017;
1 ( satu ) bundel asli proposal pelaksanaan pembangunan Desa Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang tahun 2016, tertanggal 20 Juni 2016, ditandatangani Kades Karimunting HALIDI dan berstempel Desa Karimunting, terdiri dari 5 (lima) item pekerjaan dengan nilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
1 (satu) bundel asli Peraturan Desa Karimunting Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Desa Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Karimunting Nomor : 04 Tahun 2017 tentang persetujuan peraturan desa Karimunting tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, yang belum disahkan/diberlakukan;
1 (satu) bundel dokumen pembayaran yang belum dipergunakan, terdiri dari :
(satu) lembar asli Tanda Bukti Pembayaran dari Kepala BPKAD Kab. Bengkayang sejumlah Rp.374.169.000,- yang ditandatangani oleh sdr HALIDI bermaterai Rp.6.000,- berstembel Desa Karimunting, yang belum bertanggal dan bulan tahun 2017, beserta 4 (empat) lembar tindisanya;
1 ( satu) lembar surat pengantar nomor : 140/ /Kecamatan Sungai Raya Kepulauan/Pem, yang belum bertanggal bulan Desember 2017 yang belum ditantangani oleh Camat Sungai Raya Kepulauan Drs. ERLAN, untuk pengiriman 9 (sembilan) jenis dokumen;
1 (satu) lembar surat pengantar Nomor : 140/ /Kecamatan Sungai Raya Kepulauan/Pem, yang belum bertanggal bulan Januari 2017 yang belum ditandatangani oleh Camat Sungai Raya Kepulauan Drs. ERLAN, untuk pengiriman 4 (empat) jenis dokumen;
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Karimunting nomor : 89/DESA KARIMUNTING/TAHUN 2017, tanggal 15 Februari 2017 tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Karimunting Tahun anggaran 2017;
1 (satu) lembar Fakta Integritas yang ditandatangani oleh Kades Karimunting HALIDI bermaterai Rp.6.000,- dan berstempel desa Karimunting dan tertanggal 5 Oktober 2017;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak nomor : 140/ /Karimunting/Pem, tanggal 5 Oktober 2017 yang ditandatangani Kades Karimunting HALIDI bermaterai Rp.6.000,- dan berstempel desa Karimunting;
1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Karimunting nomor nomor : 140/ /Karimunting/Pem, tanpa tanggal bulan Desember 2017 yang ditandatangani Kades Karimunting HALIDI berstempel desa Karimunting, perihal Permohonan Transfer Bantuan khusus Keuangan Daerah TA. 2017, ditujukan kepada Bupati Bengkayang;
1 (satu) lembar Foto Copy Buku Rekening Bank atas nama Bedahara Desa Karimunting No rek :8521003490;
1 (satu) lembar Foto Copy NPWP 00.918.034.0-702.000 an. bendahara desa Karimunting;
1 (satu) lembar Foto Copy KTP NIK : 6107155803970003 an. TATI GANDARY (Bendahara Desa Karimunting);
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Keputusan Kepala desa Karimunting Nomor 93/DESA KARIMUNTING/TAHUN 2017, tanggal 3 Oktober 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang;
4 (empat) lembar Foto Copy surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 450/BPMPDPPKB/TAHUN 2013, tanggal 1 Oktober 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang;
1 (satu) bundel lembar Owneer Estimate (OE) untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat Beton berlokasi Jalan Teluk Permai Dusun Teluk Suak Desa Karimunting, yang ditandatangani Kades Karimunting HALIDI dan Berstempel Desa Karimunting;
1 (satu) bundel lembar Owneer Estimate (OE) untuk Pekerjaan Pembangunan Box Culvert dan Drainase berlokasi Jalan Batu Payung Dalam Dusun Teluk Suak Desa Karimunting, yang ditandatangani Kades Karimunting HALIDI dan Berstempel Desa Karimunting;
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai Rp.6.000,- penerimaan uang dari Bendahara Desa Karimunting uang sebesar Rp.264.000.000,- untuk pembayaran pembbiayaan kegiatan rabat beton : Teluk Permai dan Jl. Batu Payung, Sumber dana : Bantuan Keuangan Pemda Kab. Bengkayang yang ditandatangani oleh penerima GUSMANTO tertanggal 4 Januari 2018, dan ditandatangani saksi AGUSTINUS dan HALIDI;
5 (lima) lembar foto penyerahan uang pada tanggal 4 Januari 2018 kepada GUSMANTO;
6 (enam) lembar foto lokasi pembangunan Jalan Rabat Beton Jalan Batu Payung Dusun Teluk Suak;
5 (lima) lembar foto lokasi pembangunan rabat beton jalan teluk suak permai Dusun Teluk Suak;
3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening No.Rek : 8521003490 an. Bendahara Desa Karimunting;
1 (satu) lembar rekening koran No.Rek : 8521003490 an. Bendahara Desa Karimunting periode tanggal 31/12/2018 s/d 07/03/2018;
2 (dua) lembar fotocopy rekening Kepala Desa Karimunting pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang An. HALIDI no rek: 8521440709;
2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Normalisasi Parit Dusun Teratai Desa Karimunting, yang belum ditandatgani Kades dan Ketua TPK;
2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat Beton Jalan Batu Payung Dalam 1 Dusun Teluk Suak Desa Karimunting, yang belum ditandatgani Kades dan Ketua TPK
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HERIADI MUKMIN, S.Pd, berupa :
3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521002116 an. Bendahara Desa Marunsu;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521366207 an. IGNASIUS SUNARDI;
1 (Satu) lembar rekening koran rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521002116 an. Bendahara Desa Marunsu periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (satu) buku Peraturan Desa Marunsu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Marunsu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Marunsu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2017 dengan nilai anggaran pendapatan desa sebesar Rp. 1.263.314.600,-
3 (tiga) lembar Buku Kas Umum Desa Marunsu Kec. Samalantan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar surat Pernyataan tanggal 11 Januari 2018 tentang pengajuan pencairan dana untuk keperluan modal kerja pembangunan Drainase di Lingkungan Pemukiman Warga Rt.01 Rw.01 Dusun Pasukayu Desa Marunsu sebesar Rp. 108.800.000,- yang ditanda tangani oleh FRANS LOBO ANDERSON, SE selaku pelaksana pekerjaan dan ditandatangani saksi DESIANUS SIMON, A.Ma. Pust, YANTO KUNDUS, A.Ma.Pust, IGNASIUS SUNARDI, ST;
1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang dari Bendahara Desa Marunsu senilai Rp. 108.800.000,- untuk pembayaran atas Pembangunan Drainase Dusun Pasukayu Rt.01 Desa Marunsu Kec. Samalantan yang ditandatangani oleh penerima FRANS LOBO ANDERSON, tertanggal 11 Januari 2018 bertempat di Desa Marunsu;
3 (tiga ) lembar Berita Acara Musyawarah desa Marunsu tanggal 15 Januari 2018 untuk pembahasan pembangunan jembatan kayu perbatasan Dusun Malabae -Dusun Pasukayu yang rusak dengan nilai anggaran sebesar Rp.88.000.000,-, dilampiri dengan daftar hadir warga masyarakat
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama LOPETRUS, berupa :
7 (tujuh) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8621007565 pada Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo an. LOPETRUS;
6 (enam) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8625003815 pada Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo an. Kantor Desa Bange periode 28 Maret 2014 s/d 08 Juni 2018;
3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening koran no rek : 8625003815 pada Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo an. Kantor Desa Bange periode 22 Juni 2018 s/d 26 Juni 2018;
1 (satu) bundel fotocopy buku Peraturan Desa Bange Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bange Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Bange Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotocopy buku Peraturan Desa Bange Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bange Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Bange Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
5 (lima) lembar fotocopy Proposal Pemohonan Bantuan Keuangan Daerah Pemerintah Desa Bange Kec. Sanggau Ledo Tahun 2016 tanpa nomor tanggal 08 Juli 2016;
1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan PBK Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Bange Tahun Anggaran 2017 dengan item pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Bange;
1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan PBK Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Bange Tahun Anggaran 2017 dengan item pekerjaan Pembangunan Telford RT 001 Desa Bange.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PETRUS SIDIK, berupa :
5 (lima) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521001756 an. Bend. desa Sekaruh;
4 (empat) fotocopy buku rekening no rek : 8525117236 an. PETRUS SIDIK;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8521001756 an. Bend desa Sekaruh periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8525117236 an. PETRUS SIDIK periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (satu) buku Peraturan Desa Sekaruh Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sekaruh Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Sekaruh Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
4 (empat) lembar Owneer Estimate (OE) untuk Nomor paket pekerjaan 70, nama pekerjaan Pembangunan Bronjong berlokasi di Jembatan Sungai Teriak Dusun Sepogot Desa Sekaruh Kec. Teriak dengan sumber dana Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2017, yang tidak ditandatangani oleh Kepala Desa Sekaruh PETRUS SIDIK dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan;
1 (satu) bundel proposal Pelaksanaan Pembangunan Desa Sekaruh Kec. Teriak Kab. Bengkayang Tahun 2016 yang tidak ditandatangani oleh Kepala Desa Sekaruh PETRUS SIDIK, tertanggal 20 Juni 2016 untuk 3 pekerjaan senilai Rp. 600.000.000,00
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIMOTEUS, berupa :
3 (tiga) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang No Rek : 8521002591 an. Kantor Desa Tapen;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521778122 an. TIMOTIUS;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8521778122 an. TIMOTIUS periode tanggal 30 Desember 2017 s/d 1 Agustus 2018;
2 (dua) lembar rekening koran no rek : 8521002591 an. Kantor Desa Tapen periode tanggal 1 Januari 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (satu) buku Peraturan Desa Tapen Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tapen Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Tapen Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.113.390.100,-;
1 (satu) buku Peraturan Desa Tapen Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tapen Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Tapen Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.359.194.100,-;
1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 124.000.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS serta ditandatangani Penerima ANTONIUS SAPARY bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018;
1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 121.804.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Tani Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS serta ditandatangani Penerima KOMENG YONATAN bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TOMAS SUSANTO, berupa :
4 (empat) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8625003211 an. Kantor Desa Pisak;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8625003211 an. Kantor Desa Pisak periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (satu) buku Peraturan Desa Pisak Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Pisak Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Pisak Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.273.336.100,-
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama JUMPUNG, berupa :
1 (satu) buku Peraturan Desa Mayak Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Mayak Nomor 02 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Mayak tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017;
1 (satu) buku Peraturan Desa Mayak Nomor : 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Mayak Nomor 02 Tahun 2017 tentang Persetujuan Peraturan Desa Mayak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017;
2 (dua) lembar printout rekening koran no rek : 8625002525 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Kantor Desa Mayak;
6 (enam) lembar foto copy buku rekening no rek : 8625002525 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Kantor Desa Mayak;
2 (dua) lembar printout rekening koran no rek : 8621024150 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. JUMPUNG;
6 (enam) lembar foto copy buku rekening no rek : 8621024150
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama CIPTO, berupa :
4 (empat) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521001683 an. Bendh. Desa Mekar Baru;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521793148 an. CIPTO;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8521001683 an. Bendh. Desa Mekar Baru periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (Satu) lembar rekening koran no rek : 8521793148 an. CIPTO periode tanggal 1 Desember 2017 s/d 24 Agustus 2018;
1 (satu) buku Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk 6 (enam) jenis kegiatan yang berlokasi di Desa Mekar Baru Kec. Monterado Kab. Bengkayang senilai Rp.774.932.900,- yang ditandatangani oleh Kades Mekar Baru Sdr. CIPTO tertanggal 28 Oktober 2016, yang belum dipergunakan atau diajukan;
3 (tiga) lembar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Mekar Baru Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani oleh Kades Mekar Baru Sdr. CIPTO berstempel Desa Mekar Baru tanpa tanggal;
Peraturan Desa Mekar Baru Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Mekar Baru Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Mekar Baru Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp.1.232.086.300,-.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RENADUS, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening dengan no rek : 8521663481 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. RENADUS;
2 (dua) lembar fotocopy buku rekening no rek : 8521003198 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Karya Bhakti;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran dengan no. Rekening : 8521366746 Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. RENADUS;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran dengan no. Rekening : 8521003198 Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Karya Bhakti;
1 (satu) bundel fotocopy buku Peraturan Desa Karya Bhakti Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Bhakti Tahun 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Karya Bhakti Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Bhakti Tahun 2017;
1 (satu) lembar kritansi pembayaran dari RENADUS kepada YOHANES HERI untuk kegiatan Pembangunan Bronjong Dsn. Keranji Rt. 001 / Rw. 001 Ds. Karya Bhakti Kec. Sungai Betung Kab. Bengkayang, tanggal 12 Januari 2018 sebesar Rp. 90.162.000,- (Sembilan Puluh Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar kritansi pembayaran dari RENADUS kepada MAMAN untuk kegiatan Pembangunan Normalisasi Sungai Dsn. Keranji Rt. 001 / Rw. 001 Ds. Karya Bhakti Kec. Sungai Betung Kab. Bengkayang, tanggal 12 Januari 2018 sebesar Rp. 80.549.200,- (Delapan Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah).
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ASNAWI, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Rukma Jaya Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Desa Rukmajaya Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Rukma Jaya Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Rukma Jaya Nomor : 5 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017;
4 (empat) lembar Foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Rukma Jaya.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YASPINAR,SH, berupa :
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Pangkalan I Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Desa Sungai Pangkalan I Kec. Sungai Raya, Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Pangkalan I Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Peraturan Desa Sungai Pangkalan I Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017;
10 (sepuluh) lembar Foto copy buku tabungan Bank Kalbar atas nama Bendahara Desa Sungai Pangkalan I
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama JONI ABDULLAH, berupa :
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari JONI kepada JOKO MULYAWAN sebesar Rp.30.000.000,- untuk pembayaran 150 jam jasa sewa Excavator @Rp.200.000,- = Rp. 30.000.000,- tertanggal 18 Januari 2018 yang ditandatangani oleh JOKO MULYAWAN ;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari JONI kepada JOKO MULYAWAN sebesar Rp.56.400.000,- untuk pembayaran 282 jam sewa alat berat @Rp. 200.000,- = Rp. 56.400.000,- tertanggal 18 Januari 2018 yang ditandatangani oleh JOKO MULYAWAN;
1 (satu) lembar laporan hasil pengoperasian alat berat Excavator, bulan Oktober – November 2017 yang ditandatangani oleh NURMINI dan AFIK SUSANTO;
1 (satu) lembar laporan hasil pengoperasian alat berat Excavator, bulan November – Desember 2017 yang ditandatangani oleh NURMINI dan AFIK SUSANTO;
2 (dua) lembar laporan hasil pengoperasian alat berat Excavator, bulan Desember/Januari 2017/2018 yang ditandatangani oleh JONI ABDULLAH dan AFIK SUSANTO;
4 (empat) lembar Surat Perjanjian Peralatan Nomor : 0002/SPJ/2017, tanggal 10 Agustus 2017 antara JOKO MULYAWAN selaku pemilik peralatan dengan JONI ABDULLAH selaku penyewa peralatan yang ditandatangani oleh JOKO MULYAWAN dan ditandatangani oleh JONI ABDULLAH ;
1 (satu) lembar Back Up Data Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pekerjaan Pembangunan Jalan Musta’an, Lokasi Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya, Sumber Dana Bantuan Keuangan Khusus, Tahun Anggaran 2017;
2 ( dua ) lembar Rencana Anggaran Biaya Desa Sungai Pangkalan II Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2017, Bidang pelaksanaan pembangunan desa, Pekerjaan Pembangunan Jalan Musta’an, Lokasi Desa Sungai Pangkalan II, Sumber Dana Bantuan Keuangan Khusus, Waktu Pelaksanaan 24 hari kerja, volume pekerjaan 3.810,00 M 3, Ukuran Pekerjaan Panjang 1.382.00 M Lebar 3.00 M, tanpa tanggal dan bulan tahun 2017, tanpa ditandatangani oleh SUPIANDI selaku Tim Pelaksana Kegiatan dan EHFANDI selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II;
1 (satu) lembar Back Up Data Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pekerjaan Normalisasi Parit Dodol, Lokasi Desa Sungai Pangkalan II Kec. Sungai Raya, Sumber Dana Bantuan Keuangan Khusus, Tahun Anggaran 2017;
2 ( dua ) lembar Rencana Anggaran Biaya Desa Sungai Pangkalan II Kecamatan Sungai Raya Tahun Anggaran 2017, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pekerjaan Normalisai Parit Dodol, Lokasi Desa Sungai Pangkalan II, Sumber Dana Bantuan Keuangan Khusus, Waktu Pelaksanaan 12 hari kerja, volume pekerjaan 2.066,50 M 3, Ukuran Pekerjaan Panjang 1.596.00 M Lebar 2.10 M, tanpa tanggal dan bulan tahun 2017, tanpa ditandatangani oleh SUPIANDI selaku Tim Pelaksana Kegiatan dan EHFANDI selaku Kepala Desa Sungai Pangkalan II;
21 ( dua puluh satu ) lembar nota pembelanjaan JONI ABDULLAH.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EKO SUTRISNO, berupa :
1 (satu) lembar nota bukti pembelian material dari Bu Meri senilai Rp. 272.861.500,- tertanggal 15 Januari 2018;
7 (tujuh) lembar nota penyewaan peralatan;
4 (empat) lembar nota pembelian material Semen;
6 (enam) lembar nota Pembelian Material Kayu;
6 (enam) lembar kuitansi pembayaran upah;
1 (satu) bundel nota pembelian material tanah merah;
1 (satu) bundel nota pembelian material pasir;
9 (sembilan) lembar nota pembelian perlengkapan kerja;
1 (satu) lembar nota pembelian aspal sebanyak 30 drum dengan nilai sebesar Rp. 45.000.000,- tertanggal 20 November 2017;
1 (satu) lembar Berita Acara peminjaman barang berupa 20 drum Aspal dari SUDJONO yang ditandatangani oleh ZULKARNAIN dan EKO pada tanggal 27 November 2017;
1 (satu) bundel nota bukti pembelian material Batu
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DANI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy rekening nomor : 8521366711 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. DANI;
1 (satu) lembar fotocopy rekening koran no rek : 8521003651 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Kantor Desa Bhakti Mulya periode tanggal 4 Desember 2017 s/d 31 Desember 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALIL, berupa :
25 (dua puluh lima) lembar Nota pembelian material berikut catatan upah tukang pekerjaan bronjong di Dusun Papak Desa Suka Maju.
17 (tujuh belas) lembar Kwitansi pembayaran Sewa alat, Upah tukang, Pembelian Material dan Pembayaran ganti rugi tanam tumbuh
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PINUS SAMSUDIN, M.Si, berupa :
1 (satu) Buku RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daearah) Kabupaten Bengkayang Tahun 2016 s/d 2021;
1 (satu) Buku RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kabupaten Bengkayang Tahun 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama LOPERTUS, berupa :
1 (Satu) Bundel fotocopy Peraturan Desa Bange Nomor 06 Tahun 2017, Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bange Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Bange Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
5 (lima) lembar Surat Perintah Kerja Nomor : 2.2.10/SPK/TPK – BANGE /2018 tanggal 12 Januari 2018 ;
1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga peningkatan jalan telford Dsn merabu yang belum di tandatangani;
1 (satu) lembar daftar kuantitas dan harga pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 004 yang belum di tandatangani;
Kwitansi Pembayaran kepada LORENSIUS ATUT sebesar Rp. 120.754.000,- tertanggal 20 Februari 2018 untuk pembayaran Pekerjaan Jalan Telpord di Dsn. Merabu Desa Bange;
1 (satu) Lembar Pembayaran Operasional TPK sebesar Rp. 5.050.000,- tertanggal 7 Januari 2018 untuk Biaya Operasional TPK Kegiatan Pembangunan Jalan Telford Dsn. Merabu Rt.001 Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran DP (Uang Muka) sewa Exapator kepada SUPRIANTO FERI sebesar Rp. 30.000.000,- tertanggal 12 Januari 2018 untuk Pekerjaan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange;
1 (satu) Lembar Pembayaran Operasional TPK sebesar Rp. 5.400.000,- tertanggal 12 Januari 2018 untuk Biaya Operasional TPK Kegiatan Pembangunan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange;
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pengadaan Gorong-gorong dan Pemasangan kepada HOTMAN MANIK sebesar Rp. 7.000.000,- tertanggal 26 Januari 2018 untuk Pekerjaan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange;
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran sewa Exapator kepada SUPRIANTO FERI sebesar Rp. 50.000.000,- tertanggal 29 Januari 2018 untuk Pekerjaan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange;
1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran Premi/Biaya Operator & Helper kepada ACHMAD RUSMAN sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 14 Juni 2018 untuk Pekerjaan Jalan Tani Rt.004 Dsn. Kandasan Desa Bange;
1 (satu) lembar laporan kemajuan pekerjaan pembangunan jalan telford dsn merabu Rt 001 desa Bange, tanggal 28 Januari 2018;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan jalan telford dsn merabu Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.11/desa-bange/2018, tanggal 5 februari 2018;
1 (satu) lembar lampiran Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan jalan telford dsn merabu Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.11/desa-bange/2018, tanggal 5 februari 2018;
1 (satu) lembar Berita acara serah terima hasil pekerjaan pembangunan jalan telford dsn merabu Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.11/BA-STHP/TPK-PPHP/Bange/2018, tanggal 12 februari 2018;
1 (satu) lembar laporan kemajuan pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 001 desa Bange, tanggal 12 Februari 2018;
1 (satu) lembar Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.10/desa-bange/2018, tanggal 14 februari 2018;
1 (satu) lembar lampiran Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.10/desa-bange/2018, tanggal 14 februari 2018;
1 (satu) lembar Berita acara serah terima hasil pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dsn kandasan Rt 001 desa Bange, nomor : 2.2.10/BA/STHP/TPK-PPHP/bange/2018, tanggal 15 februari 2018
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MASADI, berupa :
4 (empat) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Sango Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Sango WARDI;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Pasti Jaya Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Pasti Jaya SUHARDI;
6 (enam) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Monterado Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Monterado EWALDUS;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Mayak Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Mayak JUMPUNG;
4 (empat) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Lesabela Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Lesabela PJ YANTO;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Lamolda Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Lamolda AMIT;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Jahandung Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Jahandung MARTINUS LAHOR;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Gua Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Gua PURYONO;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Cipta Karya Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Cipta Karya NADIN;
6 (enam) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Cempaka Putih Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Cempaka Putih KOMIDI;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Bengkawan Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Bengkawan AYUL KIBLI;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Belimbing Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Belimbing SUNARDI;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Bange Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Bange LOPETRUS;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daearah dari Pemerintah Desa Karya Bhakti Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Sungai Betung RENADUS;
5 (lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Pemerintah Desa Sekida Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Sekida DARMAWAN;
4 (empat) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Pemerintah Desa Seluas Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Seluas KARSONO;
5 (Lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Pemerintah Desa Serindu Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Serindu TIONG;
5 (Lima) Lembar Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Daerah dari Pemerintah Desa Siaga Tahun 2016, tanpa ditandatangani Kepala Desa Siaga NANDOT;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase dilokasi Desa Suka Maju dengan Pagu Dana Rp. 180.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase dilokasi Desa Suka Maju dengan Pagu Dana Rp. 180.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Tebing Penahan Longsor di belakang Kantor UPT Sungai Betung di Desa Suka Maju dengan Pagu Dana Rp. 180.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong samping mesjid dsn Sempoyak di Desa Belimbing dengan Pagu sebesar Rp. 185.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani Di Dsn Bumbung Rt 003 Inon di Desa Bengkawan dengan Pagu sebesar Rp. 116.074.000,-;
1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan dranase Dsn Nyempen di Desa Siaga dengan Pagu sebesar Rp. 130.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn gemah ripah Rt 009 di Desa Monterado dengan Pagu Sebesar Rp. 170.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangun Box Culvert Rt 009 dan Rt 007 di Desa Monterado dengan Pagu Sebesar Rp. 170.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn Taefi Rt 002 Desa Monterado dengan pagu sebesar Rp. 170.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn Taefi Rt 006 Desa Monterado dengan Pagu sebesar Rp. 180.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn Karya Rt 010 Desa Monterado dengan Pagu sebesar Rp. 150.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn Keranji Desa Karya Bhakti dengan Pagu sebesar Rp. 125.124.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani sayung seburuk Dsn Seburu Desa Cipta Karya dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani Riam Tampe Desa Cipta Karya dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn seburuk Rt 009 Desa Cipta Karya dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase dsn Pasar Gunung Desa Sui Pangkalan II dengan Pagu sebesar Rp. 150.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Dinding Penahan Panah tebing longsor Desa Bani Amas dengan Pagu sebesar Rp.174.267.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn Aping Rt 001 Desa Pasti Jaya dengan Pagu sebesar Rp. 150.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn Belangko Rt 001 Desa Bhakti Mulya dengan Pagu sebesar Rp. 145.408.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan usaha tani dsn sumber rejeki Rt 01 / Rw 02 Desa Gua dengan Pagu sebesar Rp 184.007.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan Usaha Tani Dsn Romo Desa Gua dengan Pagu sebesar Rp. 184.700.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani Dsn Bange Desa Bange dengan Pagu sebesar Rp. 120.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Peningkatan Jalan telford dsn merabu Desa Bange dengan Pagu sebesar Rp. 125.804.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan lingkar dsn pejampi Desa Mayak dengan Pagu sebesar Rp. 165.586.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan usaha tani dsn segorong Rt 02 / Rw 02 Dasa Mayak dengan Pagu sebesar Rp. 145.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan usaha tani dsn pejampi Rt 02 / Rw 01 Desa mayak dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani dsn penjami di merabat Desa Mayak dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase jalan betung Desa Serindu dengan Pagu sebesar Rp. 123.804.000,-;
1 (satu) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Dsn kendaek Desa Cempaka Putih dengan Pagu sebesar Rp. 140.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB/Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Box Culvert Timaken Dsn Kendaek Desa Cempaka Putih dengan Pagu sebesar Rp. 100.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Box Culvert pelamin Desa Cempaka Putih dengan Pagu sebesar Rp. 100.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Rabat beton Dusun Beringin Desa Cempaka Putih dengan Pagu sebesar Rp. 133.544.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan jalan rabat beton dsn Tapen Desa Tapen dengan Pagu sebesar Rp. 124.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Tani Desa Tapen dengan Pagu sebesar Rp. 121.804.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan usaha tani dsn paling Rt 001 Desa Sango dengan Pagu sebesar Rp.122.902.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani d dsn Jagoi kindau Rt 003 Desa Sekida dengan Pagu sebesar Rp.150.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Jalan Usaha Tani Dsn Kindau Rt 004 Desa Sekida dengan Pagu sebesar Rp.150.000.000,-;
2 (dua) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Normalisasi Sungai Dsn Jagoi kindau Rt 005 Desa sekida dengan Pagu sebesar Rp.145.049.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase di Dusun sebaho Desa suka damai dengan Pagu sebesar Rp.165.100.000,;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong di dsn Sebaho Desa Suka Damai dengan Pagu sebesar Rp.165.097.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Sungai sambas Desa Lesabela dengan Pagu sebesar Rp.122.902.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Sungai Malasat Dsn barelamat Desa Lamolda dengan Pagu sebesar Rp.123.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Bronjong Sungai ledo Dsn Barelamat Desa Lamolda dengan Pagu sebesar Rp.122.804.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Drainase Dsn Kelampai Desa Jahandung dengan Pagu sebesar Rp. 120.000.000,-;
1 (satu) lembar RAB /Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Box Culvert Dsn Kelampai Rt 001 Desa Jahandung dengan Pagu sebesar Rp. 125.804.000,-
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SIMON, SE, MM, berupa :
1 (Satu) Bundel Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Pendapatan Dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017, tanggal 14 November 2017;
1 (Satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daearah (DPPA PPKD) Kabuapten Bengkayang Tahun Anggaran 2017, tanggal 15 November 2017.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama JUMIAT, S.IP, berupa :
5 (lima) Lembar gambar rencana Pekerjaan Bronjong di Dusun Belangko Desa Bhakti Mulya tanpa tandatangan sdr. DANI selaku Kepala Desa Bhakti Mulya dan tanpa tandatangan sdr. EXTRADA MUNDUT selaku Ketua TPK Desa Bhakti Mulya
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RIA EVARISTA, berupa :
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4733/SP2D/BPKAD-D/2017, tanggal 29 Desember 2017 dengan Kode Rekening 1.20.00.00.5.1.4.01.01 dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) yang ditandatangani BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si selaku Bendahara Umum Daearah, berikut 2 (dua) Lembar Lampiran Bantuan Khusus Pemerintah Kabupaten Bengkayang Kepada Desa Tahun Anggaran 2017 kepada 48 Desa Penerima Dana bantuan Khusus yang ditandatangani ROBERTA IKA, SE selaku Bendahara Pengeluaran PPKD dan diketahui BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
3 (tiga) Lembar Surat Direksi Bank Kalbar Nomor : DTI/SRT-CAB/152/2017, tanggal 20 Desember 2017 perihal Informasi kegiatan Operasional dan Proses End Of Yer 2017 pada Systim Alphabit;
1 (satu) Lembar Surat Kepala Desa Tirta Kencana An. MULIADY perihal perintah pemindahbukuan dari Rekening Desa Tirta Kencana Nomor Rekening 8521003554 kerekening An. MULIADY nomor Rekening : 8521667011 sebesar Rp. 559.888.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BHAKTI MULYA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA TAPEN yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BANI AMAS yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BELIMBING yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA TIRTA KENCANA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA KARIMUNTING yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA CIPTA KARYA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA MARUNSU yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SANGO yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA KARYA BHAKTI yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA LAMOLDA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SUNGAI DURI yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA MAYAK yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BERINGIN BARU yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SUKA MAJU yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA PASTI JAYA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA BUKIT SERAYAN yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA KAMUH yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SEBA’U yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA GUA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA MONTERADO yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA CEMPAKA PUTIH yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 4 (empat) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SUNGAI RAYA yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang;
1 (satu) lembar Nota Jurnal Pemindahbukuan berikut 3 (tiga) lembar lampiran persyaratan Perintah Pemindahbukuan DESA SELUAS yang ditandatangani RITA ROSITA selaku Kasi PELNAS dan EDY IRWAN Selaku Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DARWIS, SIP, berupa :
1 (satu) Buku Risalah Rapat Paripurna tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Risalah Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017;
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 417/PEM/2014, tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang periode 2014 -2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DAVE, berupa :
4 (empat) lembar fotocopi gambar rencana Pembangunan Drainase Desa Suka Maju Kec. Sungai Betung Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar Nota Pembelian material 10 Zak Semen 3 Roda dengan nilai sebesar Rp. 750.000 dari Toko Gajah Mas tanggal 17 November 2017;
1 (satu) lembar Nota Pembelian material 12 Zak Semen 3 Roda dengan nilai sebesar Rp. 900.000 dari Toko Gajah Mas tanggal 15 November 2017;
3 (tiga) lembar bon pembelian Pasir pada desember 2017 dengan jumlah 14 Rit;
2 (dua) lembar bon pembelian sertu @4 M3 sebanyak 6 Ret, tertanggal 1 dan 10 November 2017;
9 (sembilan) lembar bon pembelian material batu ukuran 10/15 pada November 2017;
2 (dua) lembar bon pembelian material dari toko Usaha Baru pada bulan Oktober dan November 2017;
3 (tiga) lembar bon pembelian material semen pada bulan Oktober, November dan Desember 2017;
1 (satu) lembar bon pembelian semen 20 zak dari toko Harapan Bersama senilai Rp. 1.440.000.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ROBERTA IKA, berupa :
1 (Satu) Buku Rencan Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA PPKD Tahun 2017 yang ditadantangani BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si.
1 (Satu) Buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD Tahun 2017 yang ditadantangani BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si.
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 946/BPKAD/2016 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 692/BPKAD/2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Harga Satuan Barang Dan Jasa Kabupaten Bengkayang Tahun 2016;
1 (satu) Buku Harga Satuan Barang Dan Jasa Kabupaten Bengkayang Tahun 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YOHANES HERI, berupa :
2 (dua) Lembar Bon pembelian material kawat dari Toko Sinar Bangunan Bengkayang.
1 (satu) lembar Pembelian Material Batu
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama LIPIANI, berupa :
2 (dua) buku laporan realisasi pelaksanaan anggaran dan belanja desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 Desa Bakti Mulya;
2 (dua) buku Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap Pertama dan tahap Kedua Pemerintah Desa Bakti Mulya Tahun Anggaran 2017;
2 (dua) buku Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DD) tahap Pertama dan tahap Kedua Pemerintah Desa Bakti Mulya Tahun Anggaran 2017;
2 (dua) buku Laporan Realisasi Penyerapan Bagi Hasil Pajak (BHP) tahap Pertama dan tahap Kedua Pemerintah Desa Bakti Mulya Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YULIUS Anak ALOSIUS KANCIL SANJUK, berupa :
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran sewa alat 137 Jam dan mobilisasi pulang alat tanggal 1 Februari 2018 ditandatangani Isteri dari Sdr. AKONG sebesar Rp. 98.900.000;
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran sewa alat 146 Jam senilai Rp. 109.500.000, tanggal 31 Desember 2017 diterima YAYAN;
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran Pembayaran gaji pengawas tanggal 30 Desember 2017 diterima oleh sdr. JUNAT sebesar Rp. 3.000.000;
1 (satu) lembar kuitansi Pembayaran gaji pengawas tanggal 30 Desember 2017 diterima sdr. TIMOTIUS IYAS sebesar Rp. 2.500.000;
1 (satu) lembar Nota pembayaran Pembelian nasi + air dari Warung Nasi Semalam Suntuk sebesar Rp. 4.400.000 tanggal 31 Desember 2017;
(satu) lembar Nota pembayaran Pembelian nasi + air dari Warung Nasi Semalam Suntuk sebesar Rp. 4.400.000 tanggal 4 s/d 30 Desember 2017.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIURMA ROSMAULI SITOMPUL, berupa:
2 (dua) lembar surat edaran Bupati Bengkayang Nomor 900/286/BPKAD-D tanggal 7 Desember 2017 tentang Langkah-Langkah Dalam Rangka Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TRI LESTARI, berupa :
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daearah Kabupaten Bengkayang;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALEX SANDRO, berupa :
1 (satu) lembar Kwitansi pinjaman uang kepada Sdr. KARTO untuk upah tukang tertanggal 7 Desember 2017 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi pinjaman uang kepada Sdr. KARTO untuk upah tukang tertanggal 17 Desember 2017 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
1 (satu) lembar Kwitansi pinjaman uang kepada Sdr. KARTO untuk upah tukang tertanggal 23 Desember 2017 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
1 (satu) lembar Nota pembelian material batu dan pembayaran pinjaman uang untuk upah tukang kepada Sdr. KARTO (TISOE GROUP) tertanggal 10 Januari 2018 sebesar Rp. 34.467.000,- (tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YULIANUS, berupa :
1 (satu) Buku Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 050/216/BAPPEDA dan Nomor : 900/280/ DPRD/ 2016, tanggal 15 September 2016 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 050/215/BAPPEDA dan Nomor : 900/282/DPRD/ 2016, tanggal 15 September 2016 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 050/370.A/BAPPEDA dan Nomor : 900/472/DPRD/ 2017, tanggal 22 September 2017 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor : 050/370.B/BAPPEDA dan Nomor : 900/473/DPRD/ 2017, tanggal 22 September 2017 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULYONO, berupa :
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman tatacara Pengadaan Barang/jasa di Desa;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata cara Pembagian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD untuk setiap Desa sekabupaten Bengkayang tahun Anggaran 2016;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata cara Pembagian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD untuk setiap Desa sekabupaten Bengkayang tahun Anggaran 2017;
Surat Keputusan Bengkayang Nomor : 244/SETDA/TAHUN 2017 Tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD Untuk Setiap Desa Sekabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
Surat Keputusan Bengkayang Nomor : 91/SETDA/TAHUN 2017 Tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD Untuk Setiap Desa Sekabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Besaran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Sekabupaten Bengkayang;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 37 Tahun 2015 Tentang tata Cara Pembagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 Tentang tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) Buku Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 66/SETDA/ TAHUN 2017 tentang Penetapan Pagu Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Buku Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) Buku Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) Buku Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Bengkayang.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama BILLY MARSONI, berupa :
7 (tujuh) Lembar Pedoman Penghitungan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah (APBD) Kab. Bengkayang untuk setiap Desa se-Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Lembar Memo dari BENIDEKTUS BASUNI, SE, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Bengkayang
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TURHAMUN, berupa :
1 (satu) Bundle Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Nomor: SK/68.A/DIR TAHUN 2016, tanggal 23 Maret 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Tabungan Serba Guna (Taserna) dan Simpanan Pembangunan Daerah (Simpeda). Yang ditandatangani oleh SUDIRMAN HM selaku Direktur Utama dan SIRWAN FAHRUDIN selaku Direktur.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ROBERTA IKA, SE, berupa :
1 (satu) lembar Surat permintaan pembayaran langsung Nomor SPM Kosong, Surat Pengantar, tanpa tanggal. Bulan Tahun 2017, dan tanpa tanda tangan Bendahara Pengeluaran ROBERTA IKA, SE (MANUAL);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Tanpa Nomor SPM (Ringkasan), tanpa tanggal, bulan, Tahun dan tanda tangan ( MANUAL);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanpa Nomor SPM, (RINCIAN) Tanpa tanggal, Bulan Tahun dan tanda tangan (MANUAL);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Bantuan Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2017 ( Manual) tanpa Nomor SPM dan tangga, bulan Tahun 2017 sebesar Rp. 20.000.000.000,- yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bengkayang sdr BENEDIKTUS BASUNI, SE, MSI; (MANUAL)
Barang bukti yang disita dari Terdakwa atas nama BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, berupa :
1 (satu) lembar fotocopi Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 821.22 / 580 / BKDD-C / TAHUN 2016 Tentang Mutasi dan Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, tanggal 29 Desember 2016;
1 (satu) Lembar fotocopi Lampiran Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 821.22 / 580 / BKDD-C / TAHUN 2016, tanggal 29 Desember 2016;
1 (satu) Lembar fotocopi Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.22 / 148 / BKDD-C, tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) Lembar fotocopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821.22 / 149 / BKDD-C, tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) Lembar fotocopi Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 821.22 / 150 / BKDD-C, tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) buku Rencana Strategis (Renstra) BPKAD Pemerintah Kabupaten Bengkayang TA 2017 s.d 2021;
1 (satu) Buku Rencana Kerja (Renja) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Bengkayang TA 2018;
1 (satu) buku Peraturan Daerah (Perda) Kab. Bengkayang Nomor 19 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas peraturandaerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan;
1 (satu) berkas Keputusan Kepala BPKAD Nomor 1.B tentang penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada BPKAD;
1 (satu) berkas Surat Edaran Nomor : 903/1578.A/BPKAD-B tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) berkas Surat Edaran Nomor : 900/234/BPKAD-B berkaitan Pelaksanaan Asistensi dan Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) berkas Surat Tugas Nomor : 903 /01 / BPKAD –B berkaitan pelaksanaan Asistensi dan evaluasi Dokume Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) berkas Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 36/BPKAD/Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) berkas Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 440/BPKAD/Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) berkas Surat Tugas Nomor :900/10/BPKAD-C berkaitan Pelaksanaan Asistensi dan Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) berkas Surat Tugas Nomor : 903/15/BPKAD-C berkaitan Pelaksanaan Asistensi dan Evaluasi Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 , di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) Tahun Anggaran 2017;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ADI, berupa :
2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003538 an. Bendahara Desa Beringin Baru tahun 2017 dan tahun 2018;
2 (dua) lembar fotocopy rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521366703 an. ADI tahun 2017 dan tahun 2018.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALAN, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran no rek : 8521002574 an. Kantor Desa Tiga Berkat periode tanggal 1 Januari 2017 s/d 12 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RENADUS, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran atas nama RENADUS dengan nomor rekening : 8521366746 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2016 s.d 14 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Karya Bhakti dengan nomor rekening : 8521003198 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2016 s.d 14 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama STEPANUS LOMEN, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Babane dengan nomor rekening : 8521002175 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PETRUS SIDIK, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Sekaruh dengan nomor rekening : 8521001756 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama PETRUS SIDIK dengan nomor rekening : 8525117236 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YOSEPH AKUAN, berupa :
2 (dua) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang An. Bendahara Desa Samalantan, dengan Nomor Rekening : 8521662001 Tahun 2018 s/d 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EHFANDI, berupa :
5 (lima) lembar Rekening Koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521003465 an. Bendahara Desa Sungai Pangkalan II Tahun 2017 s.d 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang Nomor Rekening : 8521366681 an. AHFANDI Tahun 2017 s/d 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YULIUS, SE, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran no rek : 8521001560 pada Bank Kalbar Cab. Bengkayang an. Bendahara Desa Dharma Bhakti periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RABULI NZ, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran no rek : 8625003157 pada Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo an. Kantor Desa Lembang periode tanggal 1 Januari 2017 s/d 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUMADI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521001837 an. Bend. Desa Jahandung untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DANI, berupa :
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Bhakti Mulya dengan Nomor Rekening : 8521003651 tahun 2018 dan tahun 2019;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama DANI dengan nomor Rekening: 8521366711 Tahun 2018 dan tahun 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ST. KOLAP G, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002272 an. Bend. Desa Seba’u untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 13 Juni 2019.
5 (lima) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 2025012570 an. STEVANUS KOLAP GUDENG untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 11 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Singkawang tanggal 13 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIONG, S.Pd berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003457 an. Bend. Desa Serindu untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
1 (satu) lembar asli slip setoran pengembalian dana bansus tanggal 12 Juni 2019 ke rekening : 8521003457 AN. Bendahara Desa Serindu sebesar Rp. 2.902.000,00 yang disetor oleh TIONG
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama JAMPUNG, berupa :
2 (dua) lembar rekening koran atas nama Kantor Desa Mayak dengan nomor rekening : 8625002525 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019;
2 (dua) lembar rekening koran atas nama JAMPUNG dengan nomor rekening : 8621024150 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUKARYADI, berupa :
4 (empat) lembar foto Copy Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Kamuh, Nomor Rekening : 862 500 03556 Tahun 2017 s.d 2019;
4 (empat) lembar foto Copy Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama SUKARYADI, Nomor Rekening : 862 501 5775
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ASNAWI, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Rukma Jaya dengan nomor rekening : 852106830 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama CIPTO, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Mekar Baru dengan nomor rekening : 8521001683 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 10 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama YASPINAR, SH, berupa :
4 (empat) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003473 an. Bend. Desa Sungai Pangkalan I untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HAMDANI, berupa :
5 (lima) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003902 an. Bend. Desa sungai Jaga A untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUJIANTO, berupa :
3 (Tiga) Lembar Rekening Koran Bank Kalbar Cabang Bengkayang dengan Nomor Rekening : 8725001607 atas nama Kantor Desa Sekida tahun 2017 s.d tahun 2019
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUHARDI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002256 an. Bend. Desa Pasti Jaya untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 13 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARSIANUS AHIN, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521001861 an. Bendahara Desa Tubajur, yang dikeluarkan oleh Bank BPD Cab. Bengkayang, tanggal 11 Juni 2019;
4 (empat) lembar rekening koran Bank Kalbar Cab. Bengkayang no rek : 8521137241 an. MARSIANUS AHIN, yang dikeluarkan oleh Bank BPD Cab. Bengkayang, tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HERIADI MUKMIN, berupa:
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002116 an. Bend. Desa Marunsu untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
2 (dua) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8525019137 an. HERIADI MUKMIN untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 13 Juni 2019.
2 (dua) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521366207 an. NASIUS SUNARDI untuk transaksi periode tanggal 02 Januari 2018 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUHARDI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran Kantor Desa Belimbing dengan nomor rekening : 8521002663 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab Bengkayang, tanggal 12 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran an SUHARDI dengan nomor rekening : 8521655705 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab Bengkayang, tanggal 12 Juni 2019;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama F. M BAHARUN, berupa :
4 (empat) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Lesabela, dengan Nomor Rekening : 852 1040 301 Tahun 2017 s.d 2019;
3 (tiga) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Capem Sanggau Ledo atas nama F.H. BAHARUN dengan nomor Rekening:8621048580 Tahun 2017 s.d 2019;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama PURYONO, berupa :
14 (empat belas) lembar rekening koran atas nama PURYONO dengan nomor rekening 8625038520 pada Bank Kalbar, periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 13 Juni 2019;
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Kantor Desa Gua dengan nomor rekening 8625003025 pada Bank Kalbar, periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 13 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARKAS, berupa
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Suka Maju dengan nomor rekening : 8521001993 pada Bank Kalbar, periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019;
4 (empat) lembar rekening koran atas nama MARKAS dengan nomor rekening : 8521366754 pada Bank Kalbar, periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019;
1 (satu) lembar slip penyetoran uang oleh sdr MARKAS ke rekening Bendahara Desa Suka Maju dengan nomor rekening : 8521001993 pada Bank Kalbar sebesar Rp. 171.926.054,22, tertanggal 14 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama TIMOTIUS, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran no rek : 8521778122 an. TIMOTIUS tanggal 11 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran no rek : 8521002591 an. Kantor Desa Tapen , tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama THOMAS SUSANTO, berupa:
2 (Dua) lembar rekening koran no rek : 8625003211 an. Kantor Desa Pisak periode tanggal 1 Januari 2018 s/d 30 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama BILLY MARSONI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521001667 an. Bend. Desa Monterado untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521120011 an. EWALDUS untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DARMADI, SH, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Sungai Raya dengan nomor rekening : 8521003481 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019;
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Nurul Umayra dengan nomor rekening : 8521778041 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama SUPIANTO, berupa :
4 (empat) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003392 an. Bend. Desa Pawangi untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama NANDOT Anak LOLIUS, berupa:
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Siaga dengan nomor rekening : 8521003384 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019;
4 (empat) lembar rekening koran atas nama NANDOT dengan nomor rekening : 8925006727 pada Bank Kalbar periode Oktober 2017 s.d Juni 2019;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MULIADY, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Tirta Kencana dengan nomor rekening: 8521003554 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama MULIADY dengan nomor rekening: 8521667011 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama EVI NIKANDER, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran atas nama Kantor Desa Suka Damai dengan nomor rekening : 8521020700 pada Bank Kalbar periode Januari 2017 s.d Juni 2019;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama ALIYANTO, berupa :
4 (empat) Lembar Rekening Koran Bank Kalbar Capem Sanggau Ledo atas nama Kantor Desa Bengkawan dengan nomor rekening : 8625002746 Tahun 2017 s.d 2019;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama WARDI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama HERKULANUS SUWARDI dengan nomor rekening : 8621071620 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 30 Juni 2019;
1 (satu) lembar slip penyetoran uang oleh sdr DINA KATRIN ke rekening Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar sebesar Rp.13.072.634,- , tertanggal 13 Juni 2019;
1 (satu) lembar aktivitas rekening Kantor Desa Sango dengan nomor rekening : 8625002711 pada Bank Kalbar, tertanggal 14 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama UBIL, A.Md, berupa :
4 (Empat) Lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Bendahara Desa Sebetung Menyala dengan Nomor Rekening : 852 1002 108 Tahun 2017 s/d 2019;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama KOMIDI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama KOMIDI dengan nomor rekening : 8521366673 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Cempaka Putih dengan nomor rekening : 8521002418 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 14 Juni 2019;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama NADIN, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama NADIN dengan nomor rekening : 8521366762 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 13 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran Kantor Desa Cipta Karya dengan nomor rekening : 8521002639 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 13 Juni 2019;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama MARSELUS, berupa :
3 (tiga) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003414 an. Bend. Desa Capkala untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama HALIDI, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Bendahara Desa Karimunting dengan nomor rekening : 8521003490 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Halidi dengan nomor rekening : 8521440709 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama APOLIUS Als APO Anak GOLONG, berupa:
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002698 an. Kantor Desa Bani Amas untuk transaksi periode tanggal 04 Desember 2017 s/d 30 April 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 10 Juni 2019.
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521690217 an. APOLIUS untuk transaksi periode tanggal 04 Desember 2017 s/d 30 April 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 10 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama AMIT, berupa :
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama Desa Lamolda dengan nomor rekening : 8521114992 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 12 Juni 2019;
3 (tiga) lembar rekening koran atas nama AMIT dengan nomor rekening : 8521773015 pada Bank Kalbar periode tanggal 1 Januari 2017 s.d 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama REZZA PRABA HERLAMBANG, berupa :
4 (empat) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521003775 an. Bend. Desa Sungai Duri untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 12 Juni 2019.
3 (tiga) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 5225035271 an. REZZA PRABA HERLAMBANG untuk transaksi periode tanggal 29 November 2017 s/d 02 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Capem Sungai Duri tanggal 12 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama RESMY, berupa :
4 (empat) lembar rekening korang dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8521002281 an. Bend. Desa Bukit Serayan untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang tanggal 11 Juni 2019.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama KARSONO, berupa :
3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Karsono QQ Ruswandi, Nomor Rekening :8721047041; yang dikeluarkan Bank BPD Capem Seluas;
3 (dua) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang atas nama Kantor Desa Seluas, Nomor Rekening : 872 500 4967; yang dikeluarkan Bank BPD Capem Seluas.
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama LOPERTUS, berupa :
2 (dua) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8625003815 an. Kantor Desa Bange untuk transaksi periode tanggal 03 Januari 2017 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang Capem Sanggau Ledo 11 Juni 2019;
9 (sembilan) lembar rekening koran dari Bank Kalbar Cab. Bengkayang No rek : 8621007565 an. LOPERTUS untuk transaksi periode tanggal 04 Januari 2018 s/d 05 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar Cab. Bengkayang Capem Sanggau Ledo 12 Juni 2019
Uang tunai sebesar Rp. 559.615.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu rupiah), dari Desa Seluas, yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 330.197.000,- (tiga ratus tiga puluh juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), dari Desa Suka Damai, yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 122.902.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah) dari Desa Sungai Jaga A yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 245.804.000,- (dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat ribu rupiah) dari Desa Sungai Pangkalan I yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp.310.670.000,- (Tiga ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari Desa Sungai Raya yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 559.888.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) dari Desa Tirta Kencana yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 609.049.000,- (enam ratus sembilan juta empat puluh sembilan ribu rupiah), dari Desa Sekida yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 122.902.000,- ( Seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah ) dari Desa Sekaruh yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 121.536.000,- (Seratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) dari Desa Sebetung Menyala yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 122.902.000,- ( Seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah ) dari Desa Sango yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 611.985.000,- (enam ratus juta sebelas ribu sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dari Desa Rukma Jaya yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 426.061.000,- (empat ratus dua puluh enam juta enam puluh satu ribu rupiah) dari Desa PISAK Sumber Dana Bantuan Khusus TA 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 122.902.000,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Rupiah) dari Desa Pawangi yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 306.641.000,- ( Tiga ratus enam juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah ) dari Desa Mekar Baru yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 730.586.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh enam juta rupiah) dari Desa Mayak yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 122.902.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua ribu rupiah), dari Desa lesabela, yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 95.249.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dari Desa Lembang yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 245.804.000,- ( Dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat ribu rupiah ) dari Desa Lamolda yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 120.512.000,- ( seratus dua puluh juta lima ratus dua belas ribu rupiah) dari Desa Kamuh yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 567.228.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dari Desa Dharma Bakti yang bersumber dari dana Bantuan Khusus 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 64.182.000,- (Enam Puluh Empat Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) dari Desa Capkala yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 116.074.000,- (seratus enam belas juta tujuh puluh empat ribu rupiah ) dari Desa Bengkawan yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 726.967.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dari Desa Bani Amas yang bersumber dari Dana Bantuan Khusus TA. 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 132.587.000,- (seratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dari Desa Bukit Serayan yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dari Desa Cipta karya yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 110.169.000,- (seratus sepuluh juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dari Desa Karimunting yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 54.882.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dari Desa Karya Bhakti yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 30.841.701,- (tiga puluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus satu rupiah) dari Desa Siaga yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 249.280.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari Desa Suka Maju yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 580.338.000,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dari Desa Sungai Duri yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 315.792.000,- (tiga ratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah ) dari Desa Sungai Pangkalan II yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
Uang tunai sebesar Rp. 42.691.000,- (empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dari Desa Tubajur yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017;
Barang bukti yang disita dari saksi atas nama DOMINIKUS DARWANTO, berupa :
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pembuatan Bronjong di Aping Desa Pasti Jaya senilai Rp.50.000.000, tanpa tanggal dari WANTO diterima AGUS;
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pembuatan Bronjong di Aping Desa Pasti Jaya senilai Rp.34.000.000, tanpa tanggal dari WANTO diterima AGUS;
1 (satu) lembar kuitansi pembayaran Termen Tahap I (60%) dari DOMINIKUS D kepada Sdr. ALEX dan SUTRISNO sebesar Rp.90.000.000 tanggal 9 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota pembayaran Pembelanjaan material batu ukuran 10x15 sebanyak 15 Rit harga per rit @Rp. 870.000 dengan total sebesar Rp. 13.050.000 dari LUKMAN tanggal 19 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material dari Sdr. Karto 135 rit tanah harga @Rp. 350.000 dengan jumlah Rp. 47.250.000 tanggal 13 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material dari Sdr. Karto berupa 920 btg kayu cerucuk ukuran sembarang harga @18.000 dengan jumlah Rp. 16.560.000 tanggal 13 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material dari Sdr. Karto berupa 125 Rit batu ukuran 10x15 harga per rit @Rp. 870.000 dengan jumlah Rp. 108.750.000 sesuai nota bon tanggal 13 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material dari Sdr. Karto berupa 64 gulung Kawat dengan harga @ Rp. 850.000 dengan jumlah Rp.54.400.000 tanggal 13 Januari 2018;
1 (satu) lembar Nota Pembelanjaan material berupa Pembelanjaan 48 gulung Kawat Bronjong di Toko Central Bangunan Singkawang Timur dengan harga @ Rp. 780.000 dengan jumlah Rp. 37.440.000 tanggal 10 Januari 2018.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa a/n Roberta Ika, SE;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 oleh kami, MARYONO, S.H.,M.Hum., sebagai Ketua Majelis, EDWARD SAMOSIR, S.H.,MH dan MARDIANTOS, S.H.,MKn, para Hakim Adhoc pada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan masing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal 7 Oktober 2020 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SYAHRIR RIZA,S.H.,.Panitera Pengganti Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, dengan dihadiri oleh ADITYO UTOMO,S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang, dihadapan Terdakwa dan dihadiri Penasihat Hukumnya;
Hakim anggota, Hakim ketua,
EDWARD SAMOSIR, S.H.,MHMARYONO, SH.M.Hum
MARDIANTOS, SH.,MKn
Panitera Pengganti,
SYAHRIR RIZA,S.H.