692/PID/2020/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 692/PID/2020/PT MKS
Penuntut Umum : 1. MUHAEMIN, SH 2. TRI UTAMI PUTRI, SH Terdakwa : AGUSTINA Alias AGU Binti SYAMSUDDIN
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Barru, tanggal 24 November 2020 Nomor 1/Pid.S/2020/PN Br sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa sehinggga selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa AGUSTINA Alias AGU Binti YAMSUDDI terbukti secara sah dan meyakinkan berlalah melakukan tindak pidana “Memperdagangkan minuman keras Tanpa Izin dari Pemerintah Daerah Barru “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebur dengan pidana denda sebesar Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 7 (tujuh) Dos yang masing-masing berisi 12 botol minuman keras merek singa raja - 11 (sebelas) Botol minuman Keras Anggur Merah Merk Mc Donald - 6 (enam) botol Minuman keras Anggur Koleson Cap orang tua - 5 (lima) botol Minuman Keras Anker Bir - 8 (delapan ) botol minuman keras merk Dayak Dirampas untuk dimusnahkan . 4. Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5. 000,-(lima ribu rupiah)
PUTUSAN
N0MOR : 692 / PID / 2020 /PT.MKS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : AGUSTINA Alias AGU Binti SYAMSUDDIN;
Tempat lahir : Lampoko;
Umur/Tgl Lahir : 46 tahun/17 Agustus 1973;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Bulu Lampoko, Kel.Lampoko, Kec.Balusu, Kab Barru;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA (Tamat);
Terdakwa tidak ditahan ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya;
Telah membaca turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor : 1/Pid.S/2020/PN Bar tanggal 24 November 2020;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 692/PID/2020/PT Mks Tanggal 10 Desember 2020 tentang menunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut;
Telah membaca Penetapan Plt. Panitera Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 692/PID/200/PT Mks, tanggal 11 Desember 2020 tentang penujukan Panitera Penggati untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tangga 14 Mei 2019 Nomor : Reg.Perk. PDM-92/Mnd/Epp.2/05/2019 terdakwa didakwa sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa AGUSTINA ALIAS AGU BINTI SYAMSUDDIN pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekitar jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Bulu Lampoko Desa Lampoko Kec. Balusu Kab. Barru atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru, telah mengedarkan dan atau memperdagangkan minuman keras tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 petugas Kepolisian Polres Barru melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi “AMAN NUSA II penanganan Covid -19” yang mana dalam pelaksanakan operasi tersebut petugas melakukan Patroli di wilayah Lampoko Desa lampoko Kec. Balusu Kab. Barru , pada saat melaksanakan patroli tersebut atau sekitar pukul 16.30 wita petugas menemukan warung milik AGUSTINA yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang tidak memiliki tempat cuci tangan dan tidak menyediakan Handsanitaiser sehingga petugas kepolisian mendatangi warung tersebut dan menyampaikan kepada pemilik warung tersebut yakni terdakwa AGUSTINA ALIAS AGU BINTI SYAMSUDDIN untuk mematuhi protokol kesehatan, namun sebelum disampaikan Himbauan tersebut salah seorang petugas bertanya “apakah ada minuman?”, kemudian terdakwa Menjawab “ada” lalu terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan Minuman Keras tersebut yang tersimpan di dalam rumah terdakwa;
Bahwa atas temuan minuman keras tersebut Petugas kepolisan yang antara lain saksi BRIGPOL HIDAYAT HASAN BASRI dan saksi BRIPTU ANUGRAH MALIK bersama anggota lainnya melakukan penggeledahan, dan atas penggeledahan tersebut ditemukan 7 (tujuh) Dos yang masing-masing berisi 12 (dua belas) botol merk Singa Raja, 11 (sebelsa) botol Anggur Merah merk MC Donald, 6 (enam) botol minuman keras Anggur Koleson Cap Orang Tua, 5 (lima) botol Minuman Keras Merk Anker Bir, dan 8 (delapan) Botol Minuman Keras Merk Dayak, kemudian semua barang bukti tersebut selanjutnya disita dan dibawa ke Polres Barru.
Bahwa barang bukti berupa minuman merk Singa Raja, minuman Anggur Merah merk MC Donald, minuman Anggur Koleson Cap Orang Tua, minuman Merk Anker Bir dan Minuman Merk Cap Dayak yang kesemuanya merupakan minuman keras yang kandungan alkoholnya diatas 4 %.
Bahwa Terdakwa telah mengedarkan sebagian dari minuman keras tersebut dengan cara menjualnya perbotol, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per botol, yang mana terdakwa mendapatkan minuman keras tersebut dengan cara membeli dari Toko ANDA yang beralamat di Parepare.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi pemerintah yang berwenang untuk menjual atau mengedarakan minuman keras tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Barru Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minuman Keras;
ATAU
Bahwa terdakwa AGUSTINA ALIAS AGU BINTI SYAMSUDDIN pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekitar jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Bulu Lampoko Desa Lampoko Kec. Balusu Kab. Barru atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru, telah melakukan perbuatan memiliki atau menyimpan minuman keras tanpa ijin, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 petugas Kepolisian Polres Barru melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi “AMAN NUSA II penanganan Covid -19” yang mana dalam pelaksanakan operasi tersebut petugas melakukan Patroli di wilayah Lampoko Desa lampoko Kec. Balusu Kab. Barru , pada saat melaksanakan patroli tersebut atau sekitar pukul 16.30 wita petugas menemukan warung milik AGUSTINA yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang tidak memiliki tempat cuci tangan dan tidak menyediakan Handsanitaiser sehingga petugas kepolisian mendatangi warung tersebut dan menyampaikan kepada pemilik warung tersebut yakni terdakwa AGUSTINA ALIAS AGU BINTI SYAMSUDDIN untuk mematuhi protokol kesehatan, namun sebelum disampaikan Himbauan tersebut salah seorang petugas bertanya “apakah ada minuman?”, kemudian terdakwa Menjawab “ada” lalu terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan Minuman Keras tersebut yang tersimpan di dalam rumah terdakwa;
Bahwa atas temuan minuman keras tersebut Petugas kepolisan yang antara lain saksi BRIGPOL HIDAYAT HASAN BASRI dan saksi BRIPTU ANUGRAH MALIK bersama anggota lainnya melakukan penggeledahan, dan atas penggeledahan tersebut ditemukan 7 (tujuh) Dos yang masing-masing berisi 12 (dua belas) botol merk Singa Raja, 11 (sebelsa) botol Anggur Merah merk MC Donald, 6 (enam) botol minuman keras Anggur Koleson Cap Orang Tua, 5 (lima) botol Minuman Keras Merk Anker Bir, dan 8 (delapan) Botol Minuman Keras Merk Dayak, kemudian semua barang bukti tersebut selanjutnya disita dan dibawa ke Polres Barru;
Bahwa barang bukti berupa minuman merk Singa Raja, minuman Anggur Merah merk MC Donald, minuman Anggur Koleson Cap Orang Tua, minuman Merk Anker Bir dan Minuman Merk Cap Dayak yang kesemuanya merupakan minuman keras yang kandungan alkoholnya diatas 4 %.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi pemerintah yang berwenang untuk memiliki atau menyimpan minuman keras tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Daerah Barru Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minuman Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tertanggal 24 November 2020 Nomor : Reg.Perk.PDM-22/BR/Eku.2/10/2020 terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AGUSTINA Alias AGU Binti SYAMSUDDIN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperdagangkan minuman keras tanpa izin dari pemerintah daerah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 21 Tahun 2001 Tentang minuman keras ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
7 (tujuh) Dos yang masing-masing berisi 12 botol minuman keras merek singa raja ;
11 (sebelas) Botol minuman Keras Anggur Merah Merk Mc Donald ;
6 (enam) botol Minuman keras Anggur Koleson Cap orang tua ;
5 (lima) botol Minuman Keras Anker Bir ;
8 (delapan ) botol minuman keras merk Dayak;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Barru telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUSTINA Alias AGU Binti SYAMSUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Memperdagangkan Minuman Keras Tanpa Izin Dari Pemerintah Daerah “sebagaimana dalam dakwaan alternartif pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUSTINA Alias AGU Binti SYAMSUDDIN dengan pidana kurungan selama 9 (sembilan) hari ;
Menyatakan barang bukti berupa :
7 (tujuh) Dos yang masing-masing berisi 12 botol minuman keras merek singa raja ;
11 (sebelas) Botol minuman Keras Anggur Merah Merk Mc Donald ;
6 (enam) botol Minuman keras Anggur Koleson Cap orang tua ;
5 (lima) botol Minuman Keras Anker Bir ;
8 (delapan ) botol minuman keras merk Dayak;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa, telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Barru pada tanggal 7 Desember 2020 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomor 1/Akta.Pid.S/2020/PN Bar ,dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut melalui Jurusita kepada Jaksa Penuntut Umum , pada tanggal 7 Desember 2020;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut terdakwa mengajukan memori banding tertanggal 4 Desember 2020 diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Barru pada tanggal 7 Desember 2020 ,dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 Desember 2020;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding terhadap memori banding dari Terdakwa tersebut tertanglan 10 Desember 2020 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Barru pada tanggal 10 Desember 2020, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa melalui Jurusita pada tanggal 10 Desember 2020;
Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa telah diberitahukan akan hak mereka untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado, masing-masing pada tanggal 27 November 2020;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan akan pemeriksaan pada tingkat banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan Terdakwa dalam memeori bandingnya pada pokoknya sebagai berikut:
Dengan hormat.
Sehubungan dengan Putusan Pengadilan Negeri Barru Tanggal 24 November 2020 No. 1/ Pid.S/ 2020/ PN. Bar, maka pada kesempatan ini perkenankanlah Terdakwa Agustina alias Agu binti Syamsuddin mengajukan Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri yang amar putusannya sebagai berikut :
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Agustina alias Agu binti Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperdagangkan Minuman Keras Tanpa Izin Dari Pemerintah Daerah” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agustina alias Agu binti Syamsuddin dengan pidana kurungan selama 9 (sembilan) hari;
Menyatakan barang bukti berupa:
7 (tujuh) paket dos yang masing-masing 12 (dua belas) botol minuman keras merek Singa Raja;
11 (sebelas) paket botol minuman keras Anggur Merah Merek Mc Donald;
6 (enam) paket botol minuman keras Anggur Koleson Cap Orang Tua;
5 (lima) paket botol minuman keras Merek Anker Bir; dan
8 (delapan) paket botol minuman keras Merek Dayak.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Amar putusan Pengadilan Negeri Barru tersebut terasa berat bagi Terdakwa, sehingga oleh karena itulah Terdakwa mengajukan banding atas putusan Pengadilan tersebut dengan alasan – alasan sebagai berikut:
Bahwa kaidah hukum yang dilanggar oleh Terdakwa menurut Hakim Pengadilan Negeri Barru adalah Peraturan Daerah Kab. Barru No. 21 Tahun 2001 Tentang Minuman Keras dan kaidah hukum tersebut bukanlah tindak pidana Kejahatan tetapi adalah Pelanggaran, sehingga penjatuhan pidana adalah lebih tepat jika berbentuk tindakan administratif dan paling tinggi dengan denda;
Bahwa Terdakwa adalah seorang perempuan yang merupakan tulang punggung dalam menjaga kelangsungan hidup sehari – hari keluarganya dari hasil penjualan barang campuran antara lain berupa rokok, air minum, indo mie dengan jumlah yang sangat terbatas/ sangat kecil;
Bahwa Terdakwa tidak layak disebut pedagang dan mungkin lebih tepat disebut penjual – penjual pinggir jalan yang keuntungan penjualan sangat kecil, hal ini terlihat dari pertimbangan Hakim Pertama sendiri yang menyatakan bahwa keuntungan penjualan perbotol sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Oleh karena Terdakwa hanyalah penjual – penjual kecil, maka mungkin tidak layak disebut “memperdagangkan minuman keras”.
Bahkan Terdakwa tidak paham bahwa ada aturan ( PERDA ) yang mengatur larangan berjualan minuman keras karena melihat adanya minuman keras yang dijual di pinggir jalan (tempat singgah mobil – mobil);
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2020 Kepolisian Polres Barru melaksanakan ops Kepolisian terpusat dengan sandi “Aman Nusa II penanganan covid 19” pada saat itu anggota kepolisian singgah ditempat jualan Terdakwa menyampaikan supaya mematuhi protokol kesehatan yaitu menyediakan tempat cuci tangan dan menyediakan hand saniteizer dan anggota kepolisian yang lain menanyakan adakah menjual minuman dan minta ditunjukkan tempat minuman yang dimaksud, pada saat itu pula polisi mengambil minuman tersebut dan membawa terdakwa ke kantor Polisi.
Kelihatannya pihak kepolisian tidak fokus pada tujuan operasinya karena pada saat itu terdakwa tidak diperiksa suhu badannya serta tidak lagi menyampaikan bagaimana cara mencegah menularnya covid 19, sehingga ada kesan bahwa pihak kepolisian hanya mencari – cari kesalahan orang – orang kecil, berbuat sewenang – wenang dan melupakan jati dirinya sebagai pengayom masyarakat.
Adalah lebih baik seandainya pihak pemerintah daerah (SATPOL PP atau lainnya) bersama kepolisian melakukan pembinaan / sosialisasi dalam hubungannya dengan PERDA tersebut dibandingkan dengan tindakan represip sebagaimana terhadap diri terdakwa.
Penyidikan dilakukan tidak sesuai PERDA No. 21 Tahun 2001 Bab VIII Ketentuan Penyidikan Pasal 14 ayat (1).
Pasal 14 ayat (1) PERDA No. 21 Tahun 2001 menyebutkan :
“(1). Penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah tentang Minuman Keras dilakukan oleh Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru sebagaimana diatur dalam Pasal 7 (2) KUHP“
Pada perkara tersebut pada kenyataannya penyidikan hanya dilakukan oleh Penyidik Kepolisian tanpa melibatkan Penyidik Pengawai Negeri Sipil, tertentu hal ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) PERDA No. 21 Tahun 2001 Tentang Minuman Keras.
YANG MULIA HAKIM BANDING
Berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas, kami selaku kuasa hukum Terdakwa beserta Terdakwa sendiri memohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mengadili dan memutuskan perkara ini dengan :
Menerima Permohonan banding Terdakwa;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Barru No. 1/ Pid.S/ 2020/PN.Bar Tanggal 24 November 2020;
Mengadili sendiri dengan menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa ”.
Terima kasih;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam kontra memori bandingnya mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut:
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang kami hormati;
Mengingat ketentuan dalam Pasal 237 KUHAP terhadap Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor : 1/Pid.S//2020/PN. Bar tanggal 24 Nopember 2020, dalam perkara atas nama terdakwa :
-
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/ Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
AGUSTINA Alias AGU Binti SYAMSUDDIN
Lampoko
46 Tahun / 17 Agustus 1973
Perempuan
Indonesia
Bulu lampoko Kel. Lampoko Kec. Balusu Kab. Barru.
Islam
Wiraswasta
SMA (tamat)
-
dengan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AGUSTINA Alias AGU Binti SYAMSUDDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan Minuman Keras Tanpa Izin Dari Pemerintah Daerah” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agustina Alias Agu Binti Syamsuddin dengan pidana kurungan selama 9 (Sembilan) hari
Menyatakan barang bukti berupa:
7 (tujuh) Dos Yang masing – masing berisi 12 botol minuman keras merek singa Raja.
11 (sebelas) Botol Minuman Keras Anggur Merah Merk Mc Donald.
6 (enam) Botol Minuman Keras Anggur Koleson Cap Orang Tua.
5 (Lima) Botol Minuman Keras Merk Anker Bir .
8 (delapan) Botol Minuman Keras Merk Dayak
(dirampas untuk dimusnahkan)
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa, atas putusan Yudex Factie Tingkat Pertama tersebut Terdakwa menyatakan pikir-pikir yang selanjutnya telah menyatakan banding pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 dan atas sikap Terdakwa yang menyatakan banding tersebut, kami Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru pada hari Jumat tanggal 27 Nopember 2020 juga telah menyatakan Banding sesuai dengan Akta Permohonan Banding Nomor : 1/Akta.Pid.s/2020/PN Bar., tanggal 27 November 2020, sehingga permohonan banding Penuntut Umum masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang diatur dan ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa, sebagai tindak lanjut dari pernyataan banding Terdakwa tersebut, terdakwa mengajukan Memori Banding yang diserahkan pada tanggal 04 Desember 2020 melalui Pengadilan Negeri Barru, dan Memori Banding tersebut telah pula diterima oleh kami Penuntut Umum pada tanggal 07 Desember 2020.
Bahwa, atas Memori Banding Terdakwa bertanggal 04 Desember 2020 tersebut, kami Penuntut Umum mengajukan “ Kontra Memori Banding “ yang pada pokoknya memuat tanggapan, sanggahan , dan bantahan atas Memori Banding Terdakwa sebagaimana yang akan kami uraikan sebagai berikut;
TANGGAPAN ATAS MEMORI BANDING TERDAWA
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
yang kami hormati;
Bahwa, sebelum kami Penuntut Umum memasuki pokok tanggapan atas Memori Banding Terdakwa, terlebih dahulu kami sampaikan, hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, kami Penuntut Umum memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, kiranya Requisitoir (Tuntutan Pidana) atas diri Terdakwa Agustina Alias Agu Binti Syamsuddin. yang kami telah baca dan serahkan di muka persidangan pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2020 dianggap dicantumkan pula dan merupakan bahagian yang tidak terpisahkan / integral (mutatis mutandis) dalam Kontra Memori Banding ini;
Bahwa, kami Penuntut Umum pada prinsipnya tidak sependapat dengan dalil-dalil yang diajukan oleh Terdakwa dalam Memori Bandingnya karena argumentasi-argumentasi yang disampaikan oleh Terdakwa atau kuasa hukum terdakwa telah keliru dan tidak berdasar, karenanya kami Penuntut Umum menolak Memori Banding tersebut untuk seluruhnya ;
Bahwa, tidak semua materi Memori Banding dari Terdakwa kami tanggapi melainkan yang kami tanggapi hanyalah hal-hal yang pokok saja, sedangkan hal - hal lain yang kami nilai tidak ada relevansinya dengan aquo kami tidak tanggapi ;
Bahwa setelah mempelajari, membaca dan menyimak dengan saksama atas Memori Banding Terdakwa bertanggal 04 Desember 2020, maka berikut ini kami Penuntut Umum mengajukan tanggapan, sanggahan, dan bantahan atas Memori Banding tersebut sebagai berikut :
KEBERATAN PERTAMA
Bahwa, dalam Memori Banding Terdakwa pada halaman 2 Angka 1 yang menguraikan alasannya pada pokoknya menjelaskan bahwa “ kaidah hukum yang dilanggar oleh Terdakwa adalah Peraturan Daerah Kab. Barru Nomor 21 tahun 2001 tentang Minuman Keras dan kaidah hukum tersebut bukanlah tindak pidana Kejahatan tetapi adalah pelanggaran sehingga penjatuhan pidana adalah lebih tepat jika berbentuk administratif dan paling tinggi dengan denda;
Bahwa, kami Penuntut Umum tidak sependapat dan menolak dalil yang dikemukakan Terdakwa tersebut dengan alasan Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Minuman Keras yang berbunyi “ Barang siapa mengedarkan dan atau memperdagangkan minuman keras ditempat selain yang diatur dalam pasal 5 ayat (1),(2) dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan dan atau denda minimal Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)”. Yang mana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agustina Alias Agu Binti Syamsuddin dengan pidana kurungan selama 9 (Sembilan) hari , sehingga penjatuhan pidana terhadap terdakwa sudah sesuai dengan Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa.
KEBERATAN KEDUA
Bahwa, dalam Memori Banding Terdakwa pada halaman 2 Angka 3 yang menguraikan alasannya pada pokoknya menjelaskan Bahwa “ terdakwa tidak layak disebut pedagang dan hanyalah penjual-penjual kecil, sehingga tidak layak disebut memperdagangkan minuman keras dan terdakwa tidak paham bahwa ada aturan PERDA yang mengatur larangan berjualan minuman keras” .
Bahwa, kami Penuntut Umum tidak sependapat dan menolak dalil yang dikemukakan Terdakwa tersebut dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta persidangan serta hasil keterangan terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa barang bukti minuman keras tersebut terdakwa peroleh dengan cara baik membeli dari sales yang datang maupun dibeli langsung oleh Terdakwa di Parepare, dan adapun keuntungan Terdakwa dari menjual minuman keras tersebut yakni jika dijual perbotol keuntungan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perbotolnya, sedangkan jika dijual perdos mendapatkan keuntungan sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) perbotolnya, dimana Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah daerah untuk menjual minuman keras tersebut. Bahwa berdasarkan alat bukti serta keterangan terdakwa tersebut dapatlah diyakini bahwa terdakwa telah memperdagangkan minuman keras tanpa ijin karena selain terdakwa jual/memperdagangkan secara eceran, juga terdakwa jual/memperdagangkan dengan cara perdosnya (1 dos isi 6 botol).
Bahwa mengenai terdakwa tidak memahami aturan PERDA yang mengatur larangan berjualan minuman keras, menurut kami bahwa terdakwa sudah memahami betul Peraturan Daerah Kab. Barru Nomor 21 tahun 2001 tentang Minuman Keras karena terdakwa sudah dipidana sebelumnya dengan perkara yang sama sebagaimana Petikan Putusan Nomor 4 /Pid.s/2018/PN bar tanggal 10 September 2018 yang telampir dalam berkas perkara, bahkan sebelum putusan tahun 2018 tersebut terdakwa pernah dipidana dengan perkara yang sama, sehingga sangat tidak beralasan kalau terdakwa tidak memahami Perda Kab. Barru No. 21 tahun 2001 tentang Minuman Keras.
KEBERATAN KETIGA
Bahwa, dalam Memori Banding Terdakwa pada halaman 3 Angka 5 yang menguraikan alasannya pada pokoknya menjelaskan Bahwa “penyidikan terhadap perkara terdakwa hanya dilakukan oleh Penyidik Kepolisian tanpa melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) PERDA No. 21 tahun 2001 tentang Minuman Keras yang berbunyi “Penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan daerah tentang Minuman Kerasa dilakukan oleh Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Penyidk Pegawai negeri Sipil tertentu dilingkungan Daerah kabupaten Barru sebagaimana diatur dalam pasal 7 (2) KUHP.
Bahwa berdasarkan alasan terdakwa tersebut, kami Penuntut Umum tidak sepaham apa yang dikemukan oleh terdakwa tersebut, yang memahami sempit terhadap pasal 14 ayat (1) PERDA kab Barru No. 21 tahun 2001 tentang Minuman Keras tersebut, yang beranggapan bahwa penyidikan terhadap Perda tentang Minuman Keras harus dilakukan bersama dengan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Barru, padahal maksud dari Pasal tersebut adalah selain Penyidik Polri juga dapat dilakukan oleh PPNS tertentu dilingkungan Pemda Kab. Barru dalam melakukan Penyidikan.
KESIMPULAN
Yang mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang sama kami hormati.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, dalil-dalil yang dikemukakan Terdakwa atau kuasa hukum Terdakwa dalam Memori Bandingnya, adalah dalil yang keliru karena sama sekali tidak dilandasi dengan landasan yuridis yang sah, kuat dan benar sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. sehingga Memori Banding Terdakwa tersebut tidak dapat melemahkan pertimbangan hukum Majelis Hakim sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Barru Nomor : 1 / Pid.S/2020/PN. Bar;
Bahwa, Kontra Memori Banding dari kami Penuntut Umum telah didasari dengan dalil yang kuat dan akurat sehingga dapat mematahkan seluruh dalil / keberatan yang diajukan oleh Terdakwa dalam Memori Bandingnya dan karenanya sangat layak dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;
PERMOHONAN
Yang mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang sama kami hormati;
Bahwa, kami Penuntut Umum aquo memohon kiranya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar selaku Yudex Factie Tingkat Banding berkenan;
M E M U T U S K A N
yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima Kontra Memori Banding dari kami Penuntut Umum untuk seluruhnya ;
Menolak atau setidak-tidaknya mengenyampingkan Memori Banding Terdakwa bertanggal 04 Desember 2020 untuk seluruhnya ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor : 1 / Pid.S/2020/ PN Bar. tanggal 24 Nopember 2020 ;
P E N U T U P
Yang mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang sama kami hormati
Demikian Kontra Memori Banding dari kami Penuntut Umum sebagai Tanggapan terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa, semoga kehadiran Kontra Memori Banding ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Hakim Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya .
Menimbang, bahwa setelah Majelis Tingkat Banding mempelajari, memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan saksama berkas perkara yakni berita acara persidangan beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri-Barru Nomor 1/Pid.S/2020/PN Bar, tanggal 24 November 2020, Memori Banding Terdakwa dan Kontra Memori Banding Penuntut Umum Majelis Tingkat banding berpendapat dan menilai bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak “ Memperdagangkan Minuman Keras Tanpa Izin dari Pemerintah Daerah “ sudah tepat dan benar menurut hukum yaitu penerapan hukumnya sudah sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan, namun terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa berupa pidana kurungan selama 9 (sembilan) hari menurut Majelis Tingkat Banding harus diubah/diperbaiki dengan mengedepankan azas keseimbangan dari tujuan peminanaan itu sendiri dengan pertmbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam situasi dan kondisi saat ini dimana wabah virus covid 19 masih sangat menghawatirkan sehingga untuk mencari dan mempertahankan hidup buat masyarakat sangat susah, dalam kondisi yang demikian oleh terdakwa sebagai pedagang kecil menambah dagangannya dengan menjual minuman keras seperti barang bukti yang telah disita dengan harapan bisa mendapatkan tambahan keuntungan tanpa mengetahui dan menyadari bahwa menjual minuman keras dengan kadar alkohol tertentu telah diatur dalam Perda Nomor 21 tahun 2001 Kabupaten Barru dilarang diperjual belikan secara bebas tanpa mendapat izin dari Pemerintah setempat;
Menimbang, bahwa peraturan daerah Kabupaten Barru Nomor 21 tahun 2001 dalam pasal 5 ayat (1) ancaman pidananya bersifat alternatif yaitu pidana kurungan dan atau denda berarti dapat dikenakan keduanya atau salah satunya, dengan demikian penjatuhan pidana kurungan merupakan upaya terakhir dan agar Pemerintah Daerah juga mendapatkan nantinya tambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari Izin-izin yang dikeluarkan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan sebagai alat korektif, instrofektif, edukatif bagi diri terdakwa bukan semata-mata memberikan duka nestapa kepada terdakwa tetapi lebih dititik beratkan dari segi pendidikan (education), pembinaan serta kemanfatan agar terdakwa sadar akan kesalahannya dan diharapkan dikemudian hari tidak terjadi hal tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah seorang perempuan dan ibu rumah tangga sekaligus menjadi tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah buat keluarganya dan terdakwa menyadari kesalahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan dengan pertimbangan sebagaimana dikemukakan diatas, Majelis Tingkat Banding menilai dan berpendapat adalah lebih tepat dan adil apabila pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana denda yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam memori bandingnya mohon agar kepadanya dikenakan pidana denda adalah beralasan menurut hukum, sebaliknya kontra memori banding dari jaksa penuntut umum yang minta agar putusan Pengadilan Negeri Barru yang dimohonkan banding tersebut dikuatkan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka Majelis Tingkat Banding berpendapat putusan Pengadilan Negeri Barru tanggal 24 November 2020 Nomor 1/Pid.S/2020/PN Bar, yang dimintakan banding haruslah dirobah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amar selengkapnya sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatak bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal-pasal serta ketentuan lain khususnya pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Barru ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Barru, tanggal 24 November 2020 Nomor 1/Pid.S/2020/PN Br sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa sehinggga selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AGUSTINA Alias AGU Binti YAMSUDDI terbukti secara sah dan meyakinkan berlalah melakukan tindak pidana “Memperdagangkan minuman keras Tanpa Izin dari Pemerintah Daerah Barru “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebur dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
7 (tujuh) Dos yang masing-masing berisi 12 botol minuman keras merek singa raja ;
11 (sebelas) Botol minuman Keras Anggur Merah Merk Mc Donald ;
6 (enam) botol Minuman keras Anggur Koleson Cap orang tua ;
5 (lima) botol Minuman Keras Anker Bir ;
8 (delapan ) botol minuman keras merk Dayak;
Dirampas untuk dimusnahkan;.
Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Tingkat Banding pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 oleh kami H.AHMAD GAFFAR, SH.MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Makassar sebagai Hakim Ketua Majelis, SRI HERAWATI, SH.MH dan M U S T A R I, SH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 10 Desember 2020 Nomor 692/PID/2020/PT MKS ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dibantu oleh MANSYUR, SE,SH.MH Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS ,
T. T. D. T. T. D.
SRI HERAWATI, SH.MH. H.AHMAD GAFFAR, SH.MH.
T. T. D.
M U S T A R I, SH.
PANITERA PENGGANTI ,
T. T. D.
MANSYUR, SE,SH,MH.
Untuk turunan resmi sesuai aslinya
Plt. Panitera Pengadilan Tinggi Makassar
Panitera Muda Perdata
H. JABAL NUR AS, S.Sos., M.H.
NIP. 19640207 1990031001