266/PID.B/2010/PN.AB
Putusan PN AMBON Nomor 266/PID.B/2010/PN.AB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL IRFIN LATUCONSINA,SE.,M.Si.
1. Menyatakan bahwa Terdakwa ABDUL IRFIN LATUCONSINA,SE.,M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum ; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua ; 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) bundel copy Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-KL) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Politeknik Negeri Ambon Nomor: 0513.0/999-06.1/-/2009 tanggal 3 April 2009, - 1 (satu) bundel copy Laporan Keuangan Politeknik Negeri Ambon tahun Anggaran 2009 Bagian Anggaran 999 tanggal 12 Januari 2010, - 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 384c/K25/KU/SPK/XI/2009 tanggal 12 November 2009 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman senilai Rp. 595.300.000,- (Lima ratus Sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), - 1 (satu) bundef copy Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman, - 1 (satu) lembar Asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman, - 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00025 tanggal 16 Desember 2009 untuk Pembayaran Lunas Pengadaan Alat Laboratorium Kemaritiman Rp. 595.300.000,- (Lima ratus Sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada PT. CITRA MULIA, - 1 (satu) lembar copy Surat Direktur Politeknik Negeri Ambon yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Maluku Cabang Ambon Nomor : 405f/K25/KU/XII/2009 tanggal 11 Desember 2009 perihal Pemblokiran Dana, - 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Direktur PT. CITRA MULIA Nomor : 15/SP/PT.CM/XII/2009 tanggal 1 Desember 2009, - 1 (satu) bundel asli Proforma Invoice Spectra-Teknik (S) Pte.Ltd. Nomor : P-311078/260410 tanggal 26 April 2010 sebesar $ 14.331,24 (empat belas ribu tiga ratus tiga puluh satu Dolar Singapura koma dua puluh empat sen) untuk pembayaran Uang Muka (DP) Pembelian Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman oleh PT. Citra Mulia di SPECTRA-TEKNIK (S) PTE LTD Singapura, - 1 (satu) lembar asli Rekening Koran/ data transaksi keuangan pada Rekening Giro PT. Citra Mulia pada Bank BRI Cabang Pembantu Waihaong Nomor Rekening : 00000562-01-00243-30-9 tanggal 1 Desember 2009 s/d 31 Desember 2009, - 1 (satu) lembar Asli Rekening Koran/ data transaksi keuangan pada Rekening Giro PT. Citra Mulia pada Bank BRI Cabang Pembantu Waihaong Nomor Rekening : 00000562-01-00243-30-9 tanggal 4 Januari 2010 s/d 25 Mei 2010, - 1 (satu) lembar Asli Rekening Koran/ data transaksi keuangan pada Rekening Giro PT. Citra Mulia pada Bank BRI Cabang Pembantu Waihaong Nomor Rekening : 00000562-01-00243-30-9 tanggal 01 Juni 2010 s/d 24 Juni 2010,€ƒ - 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Nomor : 52/SK/PT.CM/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009 dari Direktur PT. Citra Mulia, Hasan Ambon selaku Pemberi Kuasa kepada Abdul Irfin Latuconsina,SE.,M.Si. selaku Penerima Kuasa untuk Mengikuti Pelaksanaan Pelelangan/ Tender Pengadaan Alat- Alat Laboratorium Kemaritiman di Politeknik Negeri Ambon, - 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Nomor : 60/SK/PT.CM/XI/2009 tanggal 14 November 2009 dari Direktur PT. Citra Mulia, Hasan Ambon selaku Pemberi Kuasa kepada Abdul Irfin Latuconsina,SE.,M.Si. selaku Penerima Kuasa untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman di Politeknik Negeri Ambon, DIPERGUNAKAN UNTUK PERKARA YANG LAIN ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
NOMOR : 266/PID.B/2010/PN.AB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara
pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : ABDUL IRFIN LATUCONSINA,SE.,M.Si.
T
Ambon.
empat LahirTanggal Lahir/Umur: 08 Mei 1959/ 51 tahun/
J
Laki-laki.
Kebangsaan
Indonesia.
enis Kelamin
Tempat Tinggal : Jl. Baru SK 8/4-35 Kota Ambon.
A
Islam.
gamaW
Pekerjaan
iraswasta (Staf PT. Citra Mulia)P
Strata 2
endidikan- Terdakwa tersebut berada dalam tahanan :
Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon pada tanggal 16 Juni 2010,
Pembantaran sejak 17 Juni 2010 sampai dengan 14 Juli 2010,
Penahanan Lanjutan Penyidik sejak 15 Juli 2010 sampai dengan 02 Agustus 2010,
Perpanjangan Penuntut Umum sejak 03 Agustus 2010 sampai dengan 23 Agustus 2010,
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi Maluku sejak 28 November 2010 sampai dengan 27 Desember 2010,
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Tinggi Maluku sejak 28 Desember 2010 sampai dengan 26 Januari 2011.
Terdakwa tersebut awalnya didampingi oleh Penasihat Hukum bernama
DARMI M ARASABESSY,SH. dan RIZAL SAH U BAWA, SH. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 September 2010 dan kemudian didampingi oleh DARMI MARASABESSY,SH., LA MAENI,SH. dan ARIFIN P. GRISYA,SH.
kesemuanya Advokat/ Penasihat Hukum pada Kantor Hukum DARMI MARASABESSY,SH. & REKAN beralamat di Jin. Margonda Raya No.l B, Depok - Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Oktober 2010 ;
Pengadilan Negeri Ambon ;
Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Penyidik Kejaksaan
Negeri Ambon serta semua surat yang berkenaan dengan berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan pendapat Ahli, dan pendapat
Terdakwa atas keterangan saksi-saksi dan pendapat Ahli tersebut;
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah mempelajari bukti-bukti berupa foto copy surat yang diajukan
Penuntut Umum dan Terdakwa ke persidangan;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum di
persidangan yang di bacakan tanggal 21 Juni 2011 , pada pokoknya menuntut supaya Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABDUL IRFIN LATUCONSINA,SE.,M.Si.
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana didakwakan dalam DAKWAAN KESATU ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL IRFIN LATUCONSINA,SE.,M.Si dengan Pidana Penjara selama 6 (enam)
tahun dikurangi seiama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan ;
Memerintahkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 533.064.547,00 (Lima ratus tiga puluh tiga juta enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah) yang saat ini masih berada dalam rekening giro perusahaan Terdakwa atas nama PT. CITRA MULIA pada Bank BRI Cabang Waihaong dengan Nomor Rekening : 0562-01-000243- 30-9, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menghukum pula Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) bundel copy Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-KL) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Politeknik Negeri Ambon Nomor: 0513.0/999-06.1/-/2009 tanggal 3 April 2009,
1 (satu) bundel copy Laporan Keuangan Politeknik Negeri Ambon tahun Anggaran 2009 Bagian Anggaran 999 tanggal 12 Januari 2010,
1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor :
384c/K25/KU/SPK/XI/2009 tanggal 12 November 2009 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman senilai Rp. 595.300.000,- (Lima ratus Sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah),
1 (satu) bundel copy Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman,
1 (satu) lembar Asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan
Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman,
1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00025 tanggal 16 Desember 2009 untuk Pembayaran Lunas Pengadaan Alat Laboratorium Kemaritiman Rp. 595.300.000,- (Lima ratus Sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada PT. CITRA MULIA,
1 (satu) lembar copy Surat Direktur Politeknik Negeri Ambon yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Maluku Cabang Ambon Nomor : 405f/K25/KU/XII/2009 tanggal 11 Desember 2009 perihal Pemblokiran Dana,
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Direktur PT. CITRA MULIA Nomor: 15/SP/PT.CM/XII/2009 tanggal 1 Desember 2009,
1 (satu) bundel asli Proforma Invoice Spectra-Teknik (S) Pte.Ltd. Nomor : P-311078/260410 tanggal 26 April 2010 sebesar $ 14.331,24 (empat belas ribu tiga ratus tiga puluh satu Dolar Singapura koma dua puluh empat sen) untuk pembayaran Uang Muka (DP) Pembelian Alat- Alat Laboratorium Kemaritiman oleh PT. Citra Mulia di SPECTRA- TEKNIK (S) PTE LTD Singapura,
1 (satu) lembar asli Rekening Koran/ data transaksi keuangan pada
t
Rekening Giro PT. Citra Mulia pada Bank BRI Cabang Pembantu
1 Waihaong Nomor Rekening : 00000562-01-00243-30-9 tanggal 1
Desember 2009 s/d 31 Desember 2009,
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran/ data transaksi keuangan pada Rekening Giro PT. Citra Mulia pada Bank BRI Cabang Pembantu Waihaong Nomor Rekening : 00000562-01-00243-30-9 tanggal 4 Januari 2010 s/d 25 Mei 2010,
„ • 1 (satu) lembar Asli Rekening Koran/ data transaksi keuangan pada
Rekening Giro PT. Citra Mulia pada Bank BRI Cabang Pembantu Waihaong Nomor Rekening : 00000562-01-00243-30-9 tanggal 01 Juni 2010 s/d 24 Juni 2010,
1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Nomor : 52/SK/PT.CM/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009 dari Direktur PT. Citra Mulia, Hasan Ambon selaku Pemberi Kuasa kepada Abdul Irfin Latuconsina,SE.,M.Si. selaku Penerima Kuasa untuk Mengikuti Pelaksanaan Pelelangan/ Tender
Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman di Politeknik Negeri Ambon,
• 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Nomor : 60/SK/PT.CM/XI/2009 tanggal 14 November 2009 dari Direktur PT. Citra Mulia, Hasan Ambon selaku Pemberi Kuasa kepada Abdul Irfin Latuconsina,SE.,M.Si. selaku Penerima Kuasa untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman di Politeknik Negeri Ambon,
DIPERGUNAKAN UNTUK PERKARA YANG LAIN.
• Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Telah mendengar pleidooi/ pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa
tertanggal 18 Juli 2011 di persidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan terhadapnya.
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan setidak-tidaknya menyatakan perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana oleh karena itu melepaskan terdakkwa dari segala tuntutan hukum (ontslaag van alle recht vervolging).
Mengembalikann semua barang bukti maupun surat-surat yang telah disita dari terdakwa, kepada terdakwa.
Memerintahkan rehabilitasi dan pemulihan nam baik terdakwa melalui Surat kabar terkemuka Lokal dan Nasional.
Menyatakan semua tindakan terhadap terdakwa yang dikaitkan dengan dakwaan dalam perkara ini tetapi t idak termasuk sebagai tindakan hukum yang sah dalam perkara ini, dinyatakan batal demi hukum.
Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Jika Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adillnya.
Telah mendengar pembacaan repliek Jaksa Penuntut Umum dan dupliek
Penasihat Hukum Terdakwa yang isi selengkapnya ditunjuk sebagaimana
termaktub dalam Berita Acara Persidangan perkara ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa
Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ABDUL IRFIN LATUCONSINA, SE, M.Si, selaku Yang
Mewakili Direktur PT. Citra Mulia berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 60/SK/PT.CM/XI/2009 tanggal 14 November 2009 yang dalam hal ini bertindak sebagai kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan alat-alat laboratorium Kemaritiman pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 384c / K25 / KU / SPK / XI / 2009 tanggal 12 November 2009, pada waktu antara bulan November 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2009 atau pada waktu-waktu lain yang tidak bisa ditentukan lagi dalam tahun 2009, bertempat di Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Ir. Hendrik Dominggus Nikijuluw, MT dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pieter Thenu, Amd. S.Sos dalam kapasitasnya selaku Pejabat Penanda Tangan SPM (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah), telah melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 533.064.547,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah^ berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Daftar Isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) bantuan / subsidi dari Bendahara Umum Negara Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan R.I. kepada Politeknik Negeri Ambon
* Nomor : 0513.0/999-06.1/-/2009 tanggal 3 April 2009, Politeknik Negeri
Ambon melakukan kegiatan pengadaan alat-alat laboratorium kemaritiman senilai Rp. 595.300.000,- (lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa berdasarkan hasil pelelangan umum yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Politeknik Negeri Ambon diusulkan sebagai Pemenang Pertama atas tender proyek pengadaan alat-alat laboratorium kemaritiman pada Politeknik Negeri Ambon dan kemudian ditetapkan oleh Ir. Hendrik Dominggus Nikijuluw, MT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Politeknik Negeri Ambon (yang juga berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ambon No. : 68a/K25/KP/2009 tanggal 5 Juni 2009 adalah sebagai Penanggung Jawab Panitia Pengadaan Barang dan Jasa) dengan Surat Keputusan
Direktur Politeknik Negeri Ambon / Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 382d/K25/KU/SPPBJ/XI/2009 tanggal 10 November 2009 tentang Penetapan Pemenang PT. Citra Mulia ;
Bahwa selaku Penyedia Barang / Jasa dalam kegiatan pengadaan, terdakwa memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 21 ayat (1) Undang - Undang R.I. Nomor : I Tahun 2005 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur mengenai Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Keputusan Presiden R.I. Nomor : 42 Tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara pada Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa belanja atas beban anggaran dilakukan atas dasar hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Pasal 5 huruf a Keputusan Presiden R.I. Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu Pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai untuk melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 384c / K25 / KU / SPK / XI / 2009 tanggal 12 November 2009, terdakwa selaku Penyedia Barang / Jasa mempunyai kewajiban antara lain yaitu :
Pasal 3 : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiaa puluh) hari terhitung 12 November 2009 s/d 11 desember 2009.
-
k
i
Pasal 5 : JAMINAN PELAKSANAAN PEKERJAAN sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 34.400.000,- (tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) harus diserahkan oleh Rekanan kepada Politeknik Negeri Ambon.Pasal 6 : Pembayaran dilaksanakan 100 % (lunas) setelah serah terima pekerjaan pengadaan Alat Lab. Kemaritiman dan dibayarkan melalui rekening PT. Citra Mulia pada Bank BRI Cab. Waihaong, dengan Nomor Rekening : 0562-01- 000243-30-9.
Pasal 8 : Jika terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akan dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah biaya dengan ketentuan pihak kedua (rekanan) tetap berkewajiban memperbaiki kesalahan / kelalaiannya ;
Bahwa berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 60/SK/PT.CM/XI/2009 tanggal 14 November 2009, terdakwa diberikan Kuasa Penuh oleh Direktur PT. Citra Mulia sdr. Hasan Ambon untuk :
Melakukan pemesanan barang,
Melakukan pembayaran,
Menerima pesanan, dan
Menyerahkan kepada Politeknik Negeri Ambon sesuai SPMK No. 384d/K25/KU/SPMK/XI/2009 tanggal 12 November 2009 ;
| - Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 384c / K25 / KU / SPK / XI / 2009 tanggal 12 November 2009, item-item peralatan yang harus diadakan oleh terdakwa adalah sebagai berikut : No | Uraian | Volume |
| 1 | 2 | 3 |
| d | FUME HOOD MICO (lokal) | 1 Unit |
| 2) | MECHANICAL CONVENTION (Merk : Cole Parmer) | 2 Unit |
| 3) | REFRIGERATION (Merk : Cole Parmer) | 1 Unit |
| 4) | UPRIGHT LAB FREEZERS (Merk : Cole Parmer) | 1 Unit |
| JUMLAH | ||
Dan untuk memenuhi masa waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut, terdakwa dalam dokumen penawaran atas pelaksanaan pekerjaan tersebut telah menyusun Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan tersebut sebagai berikut:
*
N O. | URAIAN PEKERJAAN | N | ING | GU KE : | KET. | ||
| Persiapan dan Pemesanan Barang | 5 Hari | ||||||
Pabrikasi/Pengepakan Barang | 3 Hari | ||||||
| Pengangkutan / Pengiriman barang ke lokasi | 14 Hari | ||||||
| Pemeriksaan barang | 3 Hari | ||||||
Uji coba / pengetesan barang | 3 Hari | ||||||
| Penyerahan barang kepada pengguna jasa | 2 Hari | ||||||
| PEKERJAAN 100 % SELESAI | 30 Hari | ||||||
B
«
ahwa PT. Citra Mulia adalah bukan merupakan perusahaan Produsen maupun Distributor alat-alat laboratorium (khususnya laboratorium kemaritiman) sehingga terdakwa melampirkan SURAT DUKUNGAN dan JAMINAN PURNA JUAL Nomor : 076 / SK.FDS / X / 2009 Tanggal 17 Oktober 2009 dari PT. FARNINDO DINAMIKA SCIENTIFIK dalam dokumen penawaran atas pekerjaan tersebut pada saat Pelelangan dilaksanakan. Walaupun terdakwa telah memperoleh dukungan dari PT. FARNINDO DINAMIKA SCIENTIFIK tersebut, namun dalam pelaksanaannya terdakwa tidak melakukan pemesanan dan pembelian barang melalui perusahaan tersebut;
di mana sampai dengan tanggal 16 Juli 2010 barang tersebut belum diserahkan oleh terdakwa kepada Politeknik Negeri Ambon ;
Bahwa saksi Stovy Singkery selaku Bendahara Pengeluaran Politeknik Negeri Ambon kemudian menyiapkan segala kelengkapan administrasi pencairan anggaran pelaksanaan pengadaan berupa :
Surat Perintah Membayar Nomor : 00025, tanggal 16 Desember 2009,
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 16.W/K25/PNA/XII/2009, tanggal 12 Desember 2009,
Resume Kontrak tanggal 11 Desember 2009,
Faktur Pajak Standar,
SSP PPN sebesar Rp 54.118.181,00 dan
SSP PPH sebesar Rp 8.117.272,00
Di mana dokumen Nomor 1 sampai dengan dokumen Nomor 3 tersebut dibuat untuk kemudian diteliti kembali dan ditandatangani oleh saksi Ir. Hendrik Dominggus Nikijuluw, MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta saksi Piter Thenu, A.Md, S.Sos selaku Pejabat Penandatangan SPM (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), setelah seluruh kelengkapan administrasi pencairan anggaran tersebut ditandangani oleh Ir. Hendrik Dominggus Nikijuluw, MT dan Piter Thenu, A.Md, S.Sos maka permintaan pembayaran tersebut diajukan ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Ambon dan kemudian atas permintaan pencairan dana tersebut, KPN Ambon kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 660813N / 061 / 114 tanggal 21 Desember 2009 untuk Pembayaran Pengadaan alat - alat laboratorium pengawetan tersebut ke rekening PT. Citra Mulia pada Bank BRI Cab. Waihaong, dengan Nomor Rekening : 0562-01-000243-30-9, sebagaimana yang diajukan oleh Pengguna Anggaran pada Politeknik Negeri Ambon ;
Bahwa berdasarkan rekening koran / data transaksi keuangan atas rekening perusahaan terdakwa tersebut diketahui bahwa pencairan dana tersebut telah efektif masuk ke rekening perusahaan terdakwa tersebut sejak tanggal 21 Desember 2009 dengan nilai keseluruhan setelah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan nilai (PPn) sebesar Rp 533.064.547,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah- akan tetapi sampai dengan Perkara ini dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Ambon terdakwa tetap tidak melaksanakan pekerjaan Pengadaan alat-alat laboratorium Kemaritiman tersebut;
Bahwa dalam Laporan Keuangan Politeknik Negeri Ambon (Pendidikan Tinggi) Periode 31 Desember Tahun Anggaran 2009 Bagian Anggaran 999 (BUN) tanggal 12 Januari 2010 yang ditanda-tangani oleh saksi Ir. Hendrik Dominggus Nikijuluw, MT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dilaporkan bahwa pekerjaan pengadaan peralatan lab. Kemaritiman telah selesai dilaksanakan dan peralatan tersebut telah tercatat sebagai aset Politeknik Negeri Ambon ;
B
ji
ahwa perbuatan terdakwa secara tegas tidak melaksanakan Kuasa yang diberikan oleh Direktur PT. Citra Mulia sdr. Hasan Ambon kepadanya, di mana sampai dengan saat ini belum ada barang yang diserahterimakan kepada Politeknik Negeri Ambon ;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dengan Ir, Hendrik D. Nikijuluw, MT dan Pieter Thenu A.Md, S.Sos tersebut diatas jelas-jelas bertentangan dengan :
Pasal 21 ayat (1) Undang - Undang R.I. Nomor : I Tahun 2005 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur mengenai Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Keputusan Presiden R.I. Nomor : 42 Tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara pada Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa belanja atas beban anggaran dilakukan atas dasar hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Pasal 5 huruf a Keputusan Presiden R.I. Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu Pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai untuk melaksanakan tugas secara tertib>, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
dan perbuatan terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama dengan Ir, Hendrik D. Nikijuluw, MT dan Pieter Thenu A.Md, S.Sos tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara akibat dari berkurangnya keuangan negara yang berasal karena pembayaran lunas atas pengadaan alat-alat laboratorium kemaritiman pada Politeknik Negeri Ambon tahun 2009 tersebut padahal pekerjaan tersebut sama sekali tidak dilaksanakan oleh terdakwa dan tidak adanya manfaat yang diterima oleh Negara sampai dengan saat pembayaran tersebut dilakukan sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku dengan nilai kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar Rp
(lima ratus tiga puluh tiga juta enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah^ atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa ABDUL IRFIN LA TUCONSINA, SEr
M.Si merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KU H P.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ABDUL IRFIN LATUCONSINA, SE, M.Si, selaku Yang
Mewakili Direktur PT. Citra Mulia berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 60/SK/PT.CM/XI/2009 tanggal 14 November 2009 yang dalam hal ini bertindak sebagai kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan alat-alat laboratorium Kemaritiman pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran
2009 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 384c / K25 / KU / SPK / XI / 2009 tanggal 12 November 2009, pada waktu antara bulan November 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2009 atau pada waktu-waktu lain yang tidak bisa ditentukan lagi dalam tahun 2009, bertempat di Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Ir. Hendrik Dominggus Nikijuluw, MT dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pieter Thenu, Amd. S.Sos dalam kapasitasnya selaku Pejabat Penanda Tangan SPM (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah), telah melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp. 533.064.547,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah^ berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggai 13 Agustus 2010 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Daftar Isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) bantuan / subsidi dari Bendahara Umum Negara Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan R.I. kepada Politeknik Negeri Ambon Nomor : 0513.0/999-06.1/-/2009 tanggal 3 April 2009, Politeknik Negeri Ambon melakukan kegiatan pengadaan alat-alat laboratorium kemaritiman senilai Rp. 595.300.000,- (lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa berdasarkan hasil pelelangan umum yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Politeknik Negeri Ambon diusulkan sebagai Pemenang Pertama atas tender proyek pengadaan alat-alat laboratorium kemaritiman pada Politeknik Negeri Ambon dan kemudian ditetapkan oleh Ir. Hendrik Dominggus Nikijuluw, MT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Politeknik Negeri Ambon (yang juga berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ambon No. : 68a/K25/KP/2009 tanggal 5 Juni 2009 adalah sebagai Penanggung Jawab Panitia Pengadaan Barang dan Jasa) dengan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ambon / Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 382d/K25/KU/SPPBJ/XI/2009 tanggal 10 November 2009 tentang Penetapan Pemenang PT. Citra Mulia ;
| - Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 384c / K25 / KU / SPK / XI / 2009 tanggal 12 November 2009, item-item peralatan yang harus diadakan oleh terdakwa adalah sebagai berikut : No | Uraian | Volume |
| 1 | 2 | 3 |
| 5) | FUME HOOD MI CO (lokal) | 1 Unit |
| 6) | MECHANICAL CONVENTION (Merk : Cole Parmer) | 2 Unit |
| 7) | REFRIGERATION (Merk : Cole Parmer) | 1 Unit |
| 8) | UPRIGHT LAB FREEZERS (Merk : Cole Parmer) | 1 Unit |
| JUMLAH | ||
Dan untuk memenuhi masa waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut, terdakwa dalam dokumen penawaran atas pelaksanaan pekerjaan tersebut telah menyusun Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan tersebut sebagai berikut:
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | MING | GU KE : | KET. | |||
| Persiapan dan Pemesanan Barang | 5 Hari | ||||||
Pabrikasi/ Pengepakan Barang | 3 Hari | ||||||
| Pengangkutan / Penqiriman barang ke lokasi | 14 Hari | ||||||
| Pemeriksaan barang | 3 Hari | ||||||
Uji coba / pengetesan barang | 3 Hari | ||||||
| Penyerahan barang kepada pengguna jasa | 2 Hari | ||||||
| PEKERJAAN 100 % SELESAI | 30 Hari | ||||||
Bahwa berdasarkan Surat Penjanjian Kerja (SPK) Nomor : 384c / K25 / KU / SPK / XI / 2009 tanggal 12 November 2009 maka kedudukan terdakwa sebagai Kuasa Direktur Citra Mulia berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 60/SK/PT.CM/XI/2009 tanggal 14 November 2009 adalah pihak yang wajib melaksanakan pekerjaan tersebut, di mana terdakwa seharusnya memenuhi kewajiban sebagaimana dituangkan dalam SPK tersebut;
Bahwa kedudukan terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. Citra Mulia, telah menyalahgunakan kesempatan dan/atau sarana yang diperoleh dari kedudukan Pt. Citra Mulia sebagai kontraktor pelaksana pengadaan barang berupa alat alat labolatorium kemaritiman, di mana sampai dengan tanggal jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 384c / K25 / KU / SPK / XI / 2009 tanggal 12 November 2009 (Pasal 3 yaitu tanggal 11 Desember 2009), terdakwa belum dapat melakukan pengadaan barang-barang tersebut, bahkan sampai dengan dilakukan pemeriksaan fisik di Politeknik Negeri Ambon tanggal 16 Juli 2010, peralatan tersebut belum ada dan belum diserahkan ke Politeknik Negeri Ambon ;
Bahwa walaupun pekerjaan tersebut belum dikerjakan dan diserahkan ke Politeknik Negeri Ambon, namun pada tanggal 21 Desember 2009, melalui rekening rekening PT. Citra Mulia pada Bank BRI Cab. Waihaong, dengan Nomor Rekening : 0562-01-000243-30-9, terdakwa telah menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut senilai Rp.
(lima ratus tiga puluh tiga juta enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah^ berdasarkan dokumen SPM No. 00025 tanggal 16 Desember 2009 beserta dokumen pendukungnya yang ditanda-tangani oleh Ir. Hendrik Dominggus Nikijuluw, MT dan Pieter Thenu, A.Md, S.Sos serta dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 660813N / 061 /114 tanggal 21 Desember 2009, bahkan dalam Laporan Keuangan Politeknik Negeri Ambon (Pendidikan Tinggi) Periode 31 Desember Tahun Anggaran 2009 Bagian Anggaran 999 (BUN) tanggal 12 Januari 2010 yang ditanda-tangani oleh saksi Ir. Hendrik Dominggus Nikijuluw, MT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dilaporkan bahwa pekerjaan pengadaan peralatan lab. Kemaritiman telah selesai dilaksanakan dan peralatan tersebut telah tercatat sebagai aset Politeknik Negeri Ambon ;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Ir. Hendrik Dominggus Nikijuluw, MT dan Pieter Thenu A.Md, S.Sos telah telah menimbulkan kerugian keuangan negara akibat dari berkurangnya keuangan negara yang berasal karena pembayaran lunas atas pengadaan alat-alat laboratorium kemaritiman pada Politeknik Negeri Ambon tahun 2009 tersebut padahal pekerjaan tersebut sama sekali tidak dilaksanakan oleh terdakwa dan tidak adanya manfaat yang diterima oleh Negara sampai dengan saat pembayaran tersebut dilakukan sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku dengan nilai kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar Rp.
(lima ratus tiga puluh tiga juta enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa ABDUL IRFIN LATUCONSINA, SEf
M. Si merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam da/am Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut,
Terdakwa menyatakan mengerti maksudnya, dan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan eksepsi tertanggal 23 September 2010, dan atas eksepsi tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menolak Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Ambon berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara pidana Nomor : 266/Pid.B/2010/PN.AB. atas nama ABDUL IRFIN LATUCONSINA,SE.,M.Si. dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Jaksa
Penuntut Umum menghadirkan 8 (delapan) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
• Hasan Ambon,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga sedarah, namun saksi bersedia memberikan keterangan di bawah sumpah.
Bahwa saksi adalah supir pada keluarga Terdakwa, namun karena ada suatu kepentingan Terdakwa mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif, saksi menggantikan posisi Terdakwa sebagai Direktur PT. CITRA MULIA, perusahaan keluarga milik Terdakwa yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan pengadaan barang.
Bahwa setelah melalui proses lelang tahun 2009, PT Citra Mulia dinyatakan menang dalam proyek pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman pada Politeknik Negeri Ambon dengan nilai ± Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dimana saksi masih sebagai Direktur PT Citra Mulia.
Bahwa saksi kemudian menanda-tangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 384c/K25/KU/SPK/XI/2009 tanggal 12 November 2009 dengan saksi Ir. Hendrik Dominggus Nikijuluw, Direktur Politeknik Negeri Ambon selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa proyek tersebut kemudian saksi kuasakan kepada Terdakwa sesuai Surat Kuasa Nomor 60/SK/PT.CM/XI/2009 tertanggal 14 November 2009 untuk melakukan pemesanan barang, melakukan pembayaran, menerima pesanan dan menyerahkan pekerjaan kepada Politeknik sesuai SPK Nomor: 384c/K25/KU/SPK/XI/2009 tanggal 12 November 2009.
Bahwa saksi tidak mengetahui proses selanjutnya berkenaan dengan proyek tersebut, dan saksi hanya mengetahui ada dana yang masuk ke dalam rekening PT Citra Mulia, tetapi saksi tidak mengetahui dari mana dana itu berasal.
Bahwa dana tersebut saat ini masih ada dalam rekening giro PT Citra Mulia, tetapi dalam keadaan terblokir.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan.
Richard Pietersz,ST„
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dengan Terdakwa.
Bahwa saksi adalah Dosen Jurusan Tehnik Mesin pada Politeknik Negeri Ambon dan juga sesuai Surat Keputusan Direktur Politeknik Nomor : 45/K25.R/KP/2009 tanggal 7 Januari 2009 diangkat sebagai Ketua Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang untuk tahun anggaran 2009.
Bahwa tugas saksi adalah menerima dan memeriksa barang sesuai kontrak, membuat Berita Acara Serah Terima Barang, Uji coba barang dan menyerahkan barang hasil pengadaan kepada user/ pengguna barang.
Bahwa saksi tidak pernah membuat Berita Acara Serah Terima Barang, karena tidak pernah melakukan pemeriksaan barang untuk proyek pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman, dan saksi baru mengetahui adanya proyek tersebut setelah dipanggil Team Pemeriksa dari Departemen Keuangan RI sekitar Maret 2010, dimana saat ditanyakan mengenai Serah Terima Barang, saksi menyatakan sama sekali tidak mengetahu proyek tersebut.
Bahwa saat itu selain Pemeriksa, ada saksi Thony Jhony Tahalele selaku Sekretaris Panitia Lelang dan Sdr. Jhon Kermitte selaku Kasubag Perlengkapan Politeknik, dan diberitahu bahwa proyek itu seharusnya selesai pada akhir tahun anggaran 2009.
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa berkenaan dengan proyek termaksud.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan.
Isak Liliporv,ST.,MT.,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dengan Terdakwa.
Bahwa saksi adalah Dosen Jurusan Tehnik Sipil pada Politeknik Negeri Ambon dan sesuai Surat Keputusan Direktur Politeknik Nomor : 05/K.25/KP/2009 tanggal 14 Januari 2009 diangkat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/ Jasa tahun anggaran 2009.
Bahwa saat dilaksanakan lelang, saksi melihat Terdakwa saat aanwijzing tetapi tidak mengetahui kedudukan Terdakwa dalam perusahaan PT Citra Mulia, karena kontrak kerja ditanda-tangani saksi Hasan Ambon selaku Direktur PT Citra Mulia.
Bahwa saksi mengetahui posisi Terdakwa sebagai pemilik PT Citra Mulia saat dimulainya penyidikan perkara ini oleh Kejaksaan Negeri Ambon.
Bahwa SPK dimulai tanggal 12 November 2009 berakhir tanggal 11 Desember 2009 atau selama 30 (tiga puluh) hari kerja dengan nilai proyek sebesar Rp. 595.300.000,- (Lima ratus Sembilan puluh Lima juta Tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa hingga batas akhir pekerjaan, 11 Desember 2009, alat-alat dimaksud belum diterima oleh Politeknik, dan saksi mendapat informasi dari Sekretaris Panitia Lelang, saksi Thony Jhony Tahalele bahwa ada keterlambatan penyelesaian proyek.
Bahwa dana proyek telah dicairkan dan dibayarkan ke rekening PT Citra Mulia oleh Kuasa Pengguna Anggaran (saksi Ir. Hendrik Dominggus Nikijuluw) tetapi diblokir oleh KPA karena proyek belum selesai dikerjakan.
Bahwa sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Kuasa Pengguna Anggaran tidak memberikan Uang Muka Pekerjaan, berbeda dengan pekerjaan fisik yang bisa diberikan Panjar, dan menjadi kewajiban rekanan menyelesaikan pekerjaan, dan bila pekerjaan selesai 100% maka dananya baru dibayarkan sesuai nilai kontrak.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada addendum untuk proyek termaksud.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyampaikan laporan perkembangan proyek.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dengan Terdakwa.
Bahwa saksi adalah Dosen Jurusan Tehnik Elektro pada Politeknik Negeri Ambon dan sesuai Surat Keputusan Direktur Politeknik Nomor : 05/K.25/KP/2009 tanggal 14 Januari 2009 diangkat sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/ Jasa tahun anggaran 2009.
Bahwa proyek Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman dimenangkan PT Citra Mulia melalui tender dengan jangka waktu pekerjaan selama 30 (Tiga puluh) hari sejak 12 November 2009 s/d 11 Desember 2009 sesuai kontrak.
Bahwa saksi mengetahui dari Bendahara Pengeluaran, saksi Stovy Singkery bahwa uang proyek telah dicairkan dan dibayarkan ke rekening PT Citra Mulia.
Bahwa seingat saksi hingga akhir tahun anggaran 2009, barang-barang proyek belum ada di Politeknik.
Bahwa sekitar Maret 2010, saksi dipanggil ke Hotel Manise oleh Kasubbag Perlengkapan Politeknik, Sdr. Jhon Kermitte untuk menemui Team Pemeriksa dari Departemen Keuangan yang menanyakan masalah penyelesaian proyek Laboratorium Kemaritiman dan menanyakan Berita Acara Serah Terima Barang tetapi saksi menerangkan tidak mengetahui adanya Berita Acara Serah Terima Barang, lalu saksi memanggil saksi Richard Pieterz selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang yang juga menyatakan tidak mengetahui adanya Berita Acara Serah Terima Barang.
Bahwa dalam proses tender, PT Citra Mulia telah mengajukan Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan secara tepat waktu dan hal tersebut bukan bersifat formalitas belaka, tetapi harus dipenuhi oleh PT Citra Mulia.
Bahwa seingat saksi tidak pernah ada addendum untuk proyek termaksud.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyampaikan laporan perkembangan atau pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dengan Terdakwa.
Bahwa saksi adalah Staf pada bagian Keuangan Politeknik dan sejak 2009 diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Politeknik Negeri Ambon.
Bahwa tugas Bendahara adalah menerima, menyimpan uang, membayar uang, menata-usahakan dan mempertanggung-jawabkan uang untuk keperluan belanja pada Politeknik.
Bahwa dalam melaksanakan tugas, saksi bertanggung-jawab kepada saksi Pieter Thenu, Kabag Umum & Keuangan yang juga sebagai Pejabat Penanda-tangan SPM, dan kepada saksi Ir. Hendrik Dominggus Nikijuluw, Direktur Politeknik yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa dalam DIPA Politeknik Negeri Ambon tahun 2009 Nomor : 0513.0/999-06.1/-/2009 tanggal 3 April 2009 senilai Rp. 9.923.335.000,- (Sembilan milyar Sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) hanya terealisir sebesar Rp. 8.663.564.800,- (delapan milyar enam ratus enam puluh tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dan ada sisa anggaran sekitar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam Kas Negara.
Bahwa saksi baru mengetahui nilai proyek Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman saat menyiapkan dokumen pendukung untuk pencairan dana dibantu oleh saksi Thony Jhony Tahalele yang membuat Resume Kontrak.
Bahwa dokumen yang disiapkan saksi adalah :
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor 16.W/K25/PNA/XII/2009 tanggal 12 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Ir. Hendrik Dominggus Nikijuluw,MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran,
Resume Kontrak tanggal 11 Desember 2009 yang ditanda-tangani oleh Ir. Hendrik Dominggus Nikijuluw,MT. selaku KPA,
Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPH),
Surat Setoran Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Faktur Pajak Standar.
Bahwa setelah dokumen lengkap, saksi membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen pelengkap lainnya sesuai format yang ada dalam computer lalu dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Waiheru untuk diteliti dan ditanda-tangan oleh saksi Pieter Thenu selaku Pejabat Penanda-tangan SPM, dan kemudian diteliti kembali dan ditandatangani oleh saksi Ir. Hendrik Dominggus Nikijuluw selaku KPA, dan setelah itu baru saksi ajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 660813N/061/114 tanggal 21 Desember 2009 ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Ambon, kemudian dananya ditransfer ke rekening PT Citra Mulia.
Bahwa dokumen untuk Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00025 tanggal 16 desember 2009 untuk pembayaran lunas Pengadaan Alat-alat Laboratorium Kemaritiman sebesar Rp. 595.300.000,- hanya untuk memenuhi administrasi, sehingga pencantuman Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 414c/K25/KU/BA/XII/2009 tanggai 11 Desember 2009 pada Kolom 4 (Uraian) dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) Nomor : 16.W/K25/PNA/XII/2009 tanggal 12 Desember 2009 hanya formalitas belaka, karena saat itu tidak ada Berita Acara Serah Terima Barang, dan hingga saat ini pun saksi tidak mengetahui apakah terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima barang atau belum.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dengan Terdakwa.
Bahwa saksi adalah Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan Politeknik Negeri Ambon sejak tahun 2009 diangkat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
Bahwa tugas Pejabat Penandatangan SPM adalah meneliti dokumen untuk pencairan anggaran dan menanda-tangani Surat Perintah Membayar (SPM).
Bahwa sebelum menanda-tangani SPM, Bendahara Pengeluaran terlebih dahulu harus menyiapkan administrasi pencairan anggaran berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Resume Kontrak, dan faktur-faktur Pajak untuk diteliti oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dan setelah disetujui KPA, diserahkan kepada Pejabat Penandatangan SPM untuk ditanda- tangan yang setelah itu diserahkan kepada Kantor Perbendaharaan Negara setelah Bendahara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD).
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pencairan dana untuk proyek Pengadaan Alat-alat Laboratorium Kemaritiman untuk tahun anggaran 2009.
Bahwa saksi menyatakan tanda-tangan yang tertera pada SPM No.00025 tanggal 16 Desember 2009, bukan Tanda Tangan Saksi, sehingga saksi menyatakan Tanda Tangan Saksi Dipalsukan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan.
• Ir. Hendrik Dominggus Nikiiuluw.MT.,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dengan Terdakwa.
Bahwa saksi adalah Direktur Politeknik Negeri Ambon dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
Bahwa setelah melalui proses tender/ pelelangan umum tahun 2009, PT Citra Mulia dinyatakan menang untuk proyek Pengadaan Alat-alat Laboratorium Kemaritiman pada Politeknik Negeri Ambon dengan nilai proyek sebesar Rp. 595.300.000,- (lima ratus Sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dimana dananya berasal dari DIPA 999, bantuan atau subsidi dari Bendahara Umum Negara cq Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan RI.
Bahwa penyelesaian pekerjaan selama 30 hari terhitung 12 November 2009 s/d 11 Desember 2009 sesuai Pernyataan Kesanggupan dari Terdakwa selaku Kuasa dari Direktur PT Citra Mulia, namun hingga menjelang batas waktu penyelesaian Terdakwa menyatakan belum dapat diselesaikan karena pihak Produsen baru bisa menyediakan barang pada Maret 2010, sehingga diberikan jangka waktu perpanjangan 30 hari.
Bahwa hingga menjelang Maret 2010, Terdakwa menyatakan masih belum bisa menyelesaikan pekerjaan lalu minta perpanjangan hingga Juli 2010, tetapi sampai Juli 2010 masih belum juga dapat diselesaikan, sehingga Terdakwa meminta perpanjangan ketiga kali hingga Oktober 2010, namun belum lagi proyek diselesaikan, pihak Kejaksaan Negeri Ambon telah melakukan penyidikan atas dugaan adanya tindak pidana Korupsi atas proyek termaksud, dan salah seorang oknum Jaksa melarang Terdakwa menyelesaikan pekerjaan.
Bahwa dana proyek telah ditransfer ke rekening PT Citra Mulia, dan saksi selaku KPA telah meminta pihak Bank in casu Bank BRI Cabang Waihaong Ambon agar dana tersebut diblokir karena pekerjaan belum selesai.
Bahwa sebelum pembayaran dilakukan seharusnya dilakukan pemeriksaan dan pengujian pekerjaan, lalu dibuat Berita Acara Serah Terima Barang, diinventaris, dilaporkan kepada PPK dan KPA, setelah itu dibuatkan SPM sesuai kelengkapan dokumen untuk kemudian diterbitkan SPPD untuk cairnya dana proyek.
Bahwa pencairan dana yang saksi lakukan adalah untuk mensiasati agar dana proyek tidak kembali kepada Negara dan kemungkinan untuk tahun anggaran 2010, proyek tersebut tidak lagi masuk dalam anggaran, sehingga Politeknik tidak bisa melakukan pembayaran apabila proyek selesai dikerjakan, dan saksi mengambil kebijakan dana ditransfer dulu ke rekening rekanan untuk kemudian diblokir agar dana tersebut sewaktu- waktu dapat ditarik kembali apabila rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan atau ingkar janji.
Keuangan RI) sekitar Maret/ April 2010 saat ada pemeriksaan dari Departemen Keuangan RI.
Bahwa saat pemeriksaan itu diketahui proyek Pengadaan Alat-alat Laboratorium Kemaritiman yang dilaksanakan oleh Terdakwa (PT Citra Mulia) dan proyek Pengawetan oleh CV Pelory Karyatama bermasalah, karena dana proyek telah dicairkan sebesar 100% sedangkan proyeknya belum selesai dikerjakan.
Bahwa saksi pernah minta secara lisan kepada Ketua Pengadaan Barang untuk membuat Daftar Inventaris Barang terkait proyek termaksud tetapi tidak ditanggapi, lalu saksi membuat surat untuk maksud yang sama, tetapi tetap diabaikan oleh yang bersangkutan.
Bahwa seharusnya setelah proyek selesai, dilakukan pemeriksaan dan pengujian lalu dibuat berita acara 100%, diinventarisir, dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang/ Pekerjaan, dilaporkan kepada PPK dan KPA, kemudian bari diterbitkan SPM untuk dilanjutkan kepada penerbitan SPPD dan setelah itu dana baru bisa dicairkan melalui Bendahara Pengeluaran untuk dibayarkan kepada Rekanan.
Bahwa sebagai PPK, seharusnya saksi lah yang menanda-tangani semua SPK dan Kontrak Kerja dalam hal pengadaan barang/ jasa.
Bahwa sepengetahuan saksi, untuk proyek termaksud tidak ada addendum perpanjangan waktu.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dakwaannya, Jaksa
Penuntut Umum menghadirkan 1 (satu) orang Ahli yang memberikan pendapatnya di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Drs. Sotarduoa Hutabarat,Ak.,M.Si.,CFE.
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa.
Bahwa Ahli adalah Kepala Bidang Investigasi pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku.
Bahwa Ahfi akan memberikan pendapatnya sesuai keahliannya di bidang Akuntansi dan Auditing.
Bahwa Ahli membuat Laporan Kerugian Negara dalam pelaksanaan Pengadaan Alat-alat Laboratorium Kemaritiman di Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009 sesuai permintaan Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang saksi lakukan, telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp. 533.064.547,- (lima ratus tiga puluh tiga juta enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah) karena telah terjadi pembayaran kepada PT Citra Mulia, sedangkan Negara in casu Politeknik Negeri Ambon tidak memperoleh manfaat yang setara dengan pembayaran tersebut.
Bahwa meskipun sebagian pekerjaan telah diserahkan - pada tahun 2010 - tidak menghapus kerugian Negara untuk tahun anggaran 2009, karena uang Negara telah dicairkan tahun 2009, sedangkan penyerahan - sebagiannya - baru dilakukan tahun 2010.
Bahwa dalam ilmu Akuntansi penyerahan barang/ jasa yang telah melewati tahun anggaran (2009) yang dilakukan tahun berikutnya (2010) tidak menghapus kerugian tahun sebelumnya, sedangkan barang/ jasa yang diterima tahun berikutnya masuk dalam Neraca Pendapatan Lain- lain Negara pada tahun diserahkannya barang/ jasa tersebut (2010).
Bahwa meskipun dana yang dicairkan diblokir, sama sekali tidak menghapus kerugian Negara, karena dalam Neraca Keuangan Negara telah terjadi kekurangan keuangan Negara, sedangkan Negara tidak mendapat manfaat dari cairnya uang Negara tersebut sekalipun uang tersebut belum dipergunakan oleh rekanan/ kontraktor karena secara otomatis rekanan/ kontraktor telah mendapat benefit atau keuntungan.
Bahwa dalam ilmu Akuntnasi dengan ditransfernya dana dari Kas Negara ke rekening rekanan, maka telah terjadi perpindahan hak Milik atas uang tersebut dari Negara kepada Rekanan.
Bahwa addendum dapat dilakukan hanya dalam tahun anggaran yang sedang berjalan.
Bahwa untuk mensiasati agar dana tidak kembali kepada Negara sedangkan pekerjaan belum selesai dikerjakan adalah dengan menempatkan dulu dana ke rekening rekanan, lalu tanggal 31 Desember dikirim kembali ke rekening Bendahara untuk dititipkan sementara, dan saat pekerjaan selesai, dana proyek dengan mudah bisa ditransfer kepada rekanan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan
yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa di persidangan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Alat-alat Laboratorium Kemaritiman pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009.
Bahwa Terdakwa adalah Direktur Keuangan pada PT Citra Mulia dengan tugas Pengelolaan Keuangan Perusahaan baik ke dalam maupun keluar, dan dalam proyek termaksud, Terdakwa mendapat Kuasa dari Direktur Utama PT Citra Mulia, saksi Hasan Ambon untuk mengerjakan proyek tersebut.
Bahwa Terdakwa lah yang mengikuti proses lelang/ tender sampai dengan pengadaan alat-alat termaksud.
Bahwa hingga saat ini PT Citra Mulia belum mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman sebagai suatu Perseroan Terbatas.
Bahwa nilai kontrak pengadaan alat-alat laboratorium kemaritiman sebesar Rp. 595.300.000,- yang setelah dikurangi pajak-pajak menjadi sebesar Rp. 533.064.547,-
Bahwa pengadaan alat-alat terdiri dari 4 item/ jenis barang, dimana 3 item berasal dari luar negeri, sedangkan 1 item adalah local (dalam negeri).
Bahwa PT Citra Mulia telah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan 5% dari Nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 34.400.000,- kepada Politeknik.
Bahwa saat aanwijzing Terdakwa menyatakan barang-barang dimaksud baru dapat didatangkan paling cepat 1 (satu) bulan, tetapi panitia menyatakan bahwa waktu pelaksanaan dapat diperpanjang.
Bahwa perbuatan KPA membayarkan dana meskipun pekerjaan belum selesai dan kemudian melakukan pemblokiran untuk menyelamatkan anggaran agar tidak kembali kepada Negara merupakan salah satu bentuk Diskresi dari KPA.
Bahwa Diskresi adalah tindakan yang bisa dilakukan Pejabat Publik yang meski bertentangan dengan aturan tetapi hal tersebut dibolehkan guna kepentingan umum.
Bahwa yang dapat menilai layak-tidaknya suatu Diskresi adalah Pejabat Publik yang bersangkutan, dan dalam perkara aquo adalah Direktur Politeknik.
Bahwa dengan dilakukannya pemblokiran atas dana yang telah masuk dalam rekening, maka segala bunga atau jasa yang terbit atas dana tersebut tidak boleh dinikmati rekanan in casu PT Citra Mulia, karena apabila hal tersebut terjadi, rekanan in casu PT Citra Mulia telah merugikan keuangan Negara.
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil dakwaannya, Jaksa
Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel copy Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA- KL) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Politeknik Negeri Ambon Nomor : 0513.0/999-06.1/-/2009 tanggal 3 April 2009,
1 (satu) bundel copy Laporan Keuangan Politeknik Negeri Ambon tahun Anggaran 2009 Bagian Anggaran 999 tanggal 12 Januari 2010,
1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 384c/K25/KU/SPK/XI/2009 tanggal 12 November 2009 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman senilai Rp. 595.300.000,- (Lima ratus Sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah),
1 (satu) bundel copy Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman,
1 (satu) lembar Asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman,
1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00025 tanggal 16 Desember 2009 untuk Pembayaran Lunas Pengadaan Alat Laboratorium
Kemaritiman Rp. 595.300.000,- (Lima ratus Sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada PT. CURA MULIA,
1 (satu) lembar copy Surat Direktur Politeknik Negeri Ambon yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Maluku Cabang Ambon Nomor : 405f/K25/KU/XII/2009 tanggal 11 Desember 2009 perihal Pemblokiran Dana,
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Direktur PT. CITRA MULIA Nomor : 15/SP/PT.CM/XII/2009 tanggal 1 Desember 2009,
1 (satu) bundel asli Proforma Invoice Spectra-Teknik (S) Pte.Ltd. Nomor : P- 311078/260410 tanggal 26 April 2010 sebesar $ 14.331,24 (empat belas ribu tiga ratus tiga puluh satu Dolar Singapura koma dua puluh empat sen) untuk pembayaran Uang Muka (DP) Pembelian Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman oleh PT. Citra Mulia di SPECTRA-TEKNIK (S) PTE LTD Singapura,
1 (satu) lembar asli Rekening Koran/ data transaksi keuangan pada Rekening Giro PT. Citra Mulia pada Bank BRI Cabang Pembantu Waihaong Nomor Rekening : 00000562-01-00243-30-9 tanggal 1 Desember 2009 s/d 31 Desember 2009,
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran/ data transaksi keuangan pada
Rekening Giro PT. Citra Mulia pada Bank BRI Cabang Pembantu Waihaong Nomor Rekening : 00000562-01-00243-30-9 tanggal 4 Januari 2010 s/d 25 Mei 2010,
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran/ data transaksi keuangan pada
Rekening Giro PT. Citra Mulia pada Bank BRI Cabang Pembantu Waihaong Nomor Rekening : 00000562-01-00243-30-9 tanggal 01 Juni 2010 s/d 24 Juni 2010,
1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Nomor : 52/SK/PT.CM/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009 dari Direktur PT. Citra Mulia, Hasan Ambon selaku Pember Kuasa kepada Abdul Irfin Latuconsina,SE.,M.Si. selaku Penerima Kuasa untuk Mengikuti Pelaksanaan Pelelangan/ Tender Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman di Politeknik Negeri Ambon,
1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Nomor : 60/SK/PT.CM/XI/2009 tanggal 14 November 2009 dari Direktur PT. Citra Mulia, Hasan Ambon selaku Pemberi Kuasa kepada Abdul Irfin Latuconsina,SE.,M.Si. selaku Penerima Kuasa untuk
Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman di Politeknik Negeri Ambon,
bukti-bukti mana dikenali dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sebagai bukti adanya suatu peristiwa sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dapat dijadikan sebagai salah satu pembuktian bagi Majelis Hakim untuk menentukan apakah peristiwa dimaksud merupakan peristiwa yang bertentangan dengan hukum dan kemudian menentukan siapa pelaku dalam peristiwa hukum tersebut dan selanjutnya untuk menentukan apakah si pelaku dapat dipertanggung-jawabkan atas peristiwa yang bertentangan dengan hukum tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perkara korupsi adalah
merupakan kejahatan yang luar biasa ( extra ordinary crime) yang juga haruslah memerlukan extra ordinary enforcement ( tindakan yang luar biasa ) haruslah ditinggalkan paham yang forma/istis legal thingking dan mengutamakan kebenaran substansi dari perbuatan yang didakwakan sebagai suatu tindak pidana, dan oleh karenanya menurut Majelis Hakim adanya kekurangan formal dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi haruslah ditinggalkan dengan lebih mengutamakan pembuktian dari substansi materi perkara, namun dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dari Terdakwa karena pemberantasan tindak pidana korupsi secara serampangan atau tebang pilih demi mengejar target tertentu atau adanya desakan kepentingan di luar hukum merupakan suatu kesewenang-wenangan Negara cq aparat penegak hukum terhadap hak- hak sipil warga Negara ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan perkara a quo secara proporsional dalam arti Majelis Hakim tidak akan menjatuhkan pidana kepada orang yang tidak melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, dan sebaliknya akan menjatuhkan pidana sesuai derajat kesalahannya kepada orang yang secara nyata melakukan perbuatan pidana sesuai dengan yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum , karena dalam konteks Integrated Criminal Justice Sistim, tegaknya pelaksanaan peradilan ( law enforcement) dalam hukum pidana guna mencari kebenaran materiel ( ultimate truth ) dengan asas " praduga tidak bersalah " {presumption of innocence} yang haruslah dilakukan menurut hukum ( due process of law) guna menjamin terselenggaranya suatu peradilan yang dilakukan secara "jujur" dan "adi/" ( to ensure a fair and just trial) serta bersifat tidak memihak (impartially);
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum merupakan dasar atau
fundamen pokok dalam proses persidangan perkara pidana, karena surat dakwaan merupakan dasar dalam pemeriksaan yang fungsinya bagi :
Jaksa, sebagai dasar melakukan penuntutan perkara ke pengadilan dan kemudian untuk dasar pembuktian dan pembahasan yuridis dalam tuntutan hukum (requisitoir) serta selanjutnya dasar untuk melakukan upaya hukum.
Terdakwa, sebagai dasar dalam pembelaan dan menyiapkan bukti-bukti kebalikan terhadap apa yang telah didakwakan terhadapnya.
Hakim, sebagai dasar untuk pemeriksaan di sidang Pengadilan dan putusan yang akan dijatuhkan tentang terbukti/ tidaknya kesalahan terdakwa sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan.
(Lilik Mulyadi,SH.,MH., Tindak Pidana Korupsi di Indonesia - Normatif,\ Teoritis, Praktik dan Masalahnya, Alumni, Bandung, 2007, him 189-190).
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mencermati surat
dakwaan sebagai suatu kejadian yang diungkapkan Penuntut Umum yang harus diuji kebenarannya daiam pemeriksaan di persidangan, maka akan ditemukan suatu kebenaran materiel dari beberapa keadaan berdasarkan keterangan saksi- saksi, surat, pendapat ahli dan keterangan Terdakwa serta keterangan saksi Ade Charge , sehingga hal-hal yang tidak terungkap di persidangan baik hasil dari suatu penyelidikan, penyidikan atau keterangan yang diberikan di luar persidangan seperti pengakuan atau opini pribadi yang mengejawantah sebagai opini publik akan dikesampingkan oleh Majelis Hakim, karena bukan dan tidak merupakan fakta persidangan, hal mana merupakan pengejawantahan dari asas praduga tak bersalah dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa dapat
dipersalahkan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disusun secara alternatif yang memberikan kebebasan bagi Majelis Hakim untuk menerapkan dakwaan mana yang sesuai dengan fakta di persidangan, namun demi asas fair- trial, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Kesatu yang apabila terbukti maka dakwaan Kedua dikesampingkan dan sebaliknya apabila dakwaan Kesatu tidak terbukti maka dakwaan Kedua dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18
ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,unsur- unsurnya diuraikan sebagai berikut:
Setiap Orang,
Yang Secara Melawan Hukum,
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebaoai :
Orang yang melakukan ( Pleger), yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) atau yang turut serta melakukan ( Medepleger);
Menimbang, bahwa unsur paling esensiil dari Pasal 2 ayat (1) ini adalah
"Secara Melawan Hukum", sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ini terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa untuk memahami apa yang dimaksud dengan
perkataan secara melawan hukum dalam unsur ini, dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiel, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma - norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut
diatas, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana disebut :
Ajaran sifat melawan hukum formil, yakni suatu perbuatan itu hanya dapat dipandang sebagai bersifat ” wederrechtelijk " apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan dari sesuatu delik menurut undang - undang ; dan
Ajaran sifat melawan hukum materiel, apakah sesuatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat" wederrechteijk" atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai ketentuan - ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum umum yang tidak tertulis ;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan 2 ( dua ) ajaran sifat melawan
hukum diatas, Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, mengemukakan : " ... penerapan unsur melawan hukum secara materiel ini berarti asas Legalitas di dalam Pasal 1 ayat (1 ) KUHP disingkirkan " ( Vide Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah dalam bukunya Pemberantasan Korupsi, Penerbit PT Raja Grafindo Persada Jakarta, hal 125 );
Menimbang, bahwa demikian pula dalam putusan Mahkamah Konstitusi
tertanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006 memutuskan bahwa " pengertian melawan hukum materiel yang diterapkan secara positip berdasarkan penjelasan pasal 2 UUPTPK " tidak mengikat" karena maksudnya bertentangan dengan asas legalitas " ;
Menimbang, bahwa dengan deskripsi seperti tersebut dapat disimpulkan,
pengertian melawan hukum dalam pasal 2 ayat ( 1 ) UUPTPK haruslah diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam sifatnya yang formil saja, sedangkan dalam sifat sebagai ajaran melawan hukum dalam arti materiel, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal pula dalam 2 (dua) fungsi, tidaklah dapat dipergunakan dalam fungsinya yang positif, yakni untuk menetapkan melawan hukum tidaknya sesuatu perbuatan namun penerapan ajaran perbuatan melawan hukum dalam arti materiel hanya dapat diterapkan dalam fungsinya yang negatif, sebagai dasar pembenar di luar undang-undang (rechtsvaardigingsgronden);
Menimbang, bahwa fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi,
barang bukti berupa surat serta keterangan Terdakwa telah ternyata, Politeknik Negeri Ambon telah memperoleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bantuan/ Subsidi dari Bendahara Umum Negara cq Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan RI Nomor : 0513.0/999-06.1/-/2009 tertanggal 3 April 2009 untuk Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman senilai Rp. 595.300.000,- (Lima ratus Sembilan puluh Lima juta Tiga ratus ribu rupiah);
• Bahwa kemudian setelah melalui pelelangan umum, PT. Citra Mulia dinyatakan sebagai Pemenang Lelang sesuai Surat Keputusan Direktur
Politeknik Negeri Ambon/ Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 382d/K25/KU/SPPBJ/XI/2009 tanggal 10 November 2009,
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 385c/K25/KU/SPK/XI/2009 tanggal 12 November 2009, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditentukan selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal 12 November 2009 sampai dengan 11 Desember 2009 (Pasal 3), Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan sebesar 5% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 34.400.000,- (tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada Politeknik (Pasal 5), Pembayaran dilaksanakan 100% setelah serah terima pekerjaan pengadaan Alat Laboratorium Kemaritiman dan dibayarkan melalui rekening PT. Citra Mulia pada Bank BRI Cabang Waihaong pada Nomor Rekening : 0562-01-000243-30-9 (Pasal 6) dan Jika terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akan dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah biaya dengan ketentuan pihak rekanan tetap berkewajiban memperbaiki kesalahan/ kelalaian (Pasal 8),
Bahwa pada tanggal 14 November 2009, Terdakwa mendapat kuasa penuh dari Direktur PT. Citra Mulia (saksi Hasan Ambon) sesuai Surat Kuasa Nomor : 60/SK.PT.CM/XI/2009 untuk mengerjakan proyek termaksud sesuai SPK yang ditanda-tangani PT. Citra Mulia dengan Politeknik Negeri Ambon ;
Menimbang, bahwa esensi dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah
berkenaan dengan dikucurkannya dana sebesar Rp. 595.300.000,- (Lima ratus Sembilan puluh Lima juta Tiga ratus ribu rupiah) yang masuk dalam rekening PT. Citra Mulia pada Bank BRI Cabang Waihaong tanggal 21 Desember 2009 dengan Nomor Rekening : 0562-01-000243-30-9 yang setelah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar Rp. 533.064.547,00 (Lima ratus tiga puluh tiga juta enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah) sedangkan sampai perkara aquo diajukan ke Pengadilan Negeri Ambon, pekerjaan Pengadaan Alat-alat Laboratorium Kemaritiman belum dilaksanakan oleh Terdakwa yang bertindak selaku Kontraktor Pelaksana mewakili Direktur PT. Citra Mulia sebagai Pemenang Tender proyek termaksud ;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan masuknya dana sebesar Rp.
533.064.547,00 (Lima ratus tiga puluh tiga juta enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah) dalam rekening PT. Citra Mulia pada Nomor Rekening : 0562-01-000243-30-9 di Bank BRI Cabang Waihaong ternyata didasarkan pada Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00025 tanggal 16 Desember 2009 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dimana sebelum kedua dokumen tersebut diterbitkan ternyata ada 5 (lima) dokumen pendukung yang disertakan dalam SPM, yaitu :
Resume Kontrak tertanggal 11 Desember 2009 yang ditanda-tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Ir. Hendrik Dominggus Nikijuluw,MT.,
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 16.W/K25/PNA/XII/2009 tanggal 12 Desember 2009 yang ditanda-tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Ir. Hendrik Dominggus Nikijuluw,MT.,
Faktur Pajak Standar,
Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 54.118.181,00, dan
Surat Setoran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp. 8.117.272,00. ;
Menimbang, bahwa ternyata proyek dimaksud belum selesai dikerjakan,
sehingga pencairan dana tersebut bertentangan dengan :
Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara, pada Pasal 12 ayat (2) yang menyebutkan bahwa "Belanja atas beban Anggaran dilakukan atas dasar hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran"
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa "Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/ atau jasa diterima";
Menimbang, bahwa secara normative untuk memperoleh pembayaran atas
suatu pekerjaan yang dananya berasal dari Negara baik APBN maupun APBD sesuai Pasal 36 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah disebutkan bahwa "Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang
dalam kontrak, penyedia barang/ Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/ jasa untuk penyerahan pekerjaan" yang setelah dilakukan serah terima pekerjaan, maka penyedia barang/ jasa atau rekanan atau kontraktor mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang kemudian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang setelah diteliti kelengkapan dokumen pendukungnya ditanda-tangani oleh Pejabat Penanda-tangan SPM untuk diteruskan ke bagian Keuangan yang melakukan verifikasi dokumen pendukung, dan apabila selesai diverifikasi diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Kantor Perbendaharaan Negara untuk diteruskan kepada Bendahara Pengeluaran yang menanda-tangani cek sesuai specimen tanda-tangan yang diterima Bank untuk dicairkan dananya kemudian dibayarkan baik secara tunai maupun melalui transfer antar rekening kepada penyedia barang/ rekanan/ kontraktor;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo yang menjadi pokok permasalahan
terjadinya pembayaran terhadap PT Citra Mulia adalah apakah telah ada serah terima pekerjaan, dan apakah rekanan in casu Terdakwa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran ?;
Menimbang, bahwa dari alur pertimbangan di atas sesuai Pasal 36 ayat (1)
Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Berita Acara Serah Terima Barang merupakan dokumen yang esensiil untuk dapat dilakukannya pembayaran atas pekerjaan melalui permintaan oleh rekanan, namun dokumen dimaksud ternyata tidak menjadi bukti dalam persidangan perkara aquo, bahkan :
Saksi Thony Jhony Tahalele sebagai Sekretaris Panitia Lelang saat ada pemeriksaan Team dari Departemen Keuangan sekitar Maret 2010 yang meminta Berita Acara serah Terima Barang menyatakan tidak mengetahui adanya dokumen yang dimaksud Team Pemeriksa,
Saksi Richard Pieters selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang yang memiliki tugas menerima dan memeriksa barang serta membuat Berita Acara Serah Terima Barang, setelah dipanggil saksi Thony Jhony Tahalele untuk menemui Team Pemeriksa dari Departemen Keuangan pada Maret 2010 ditanyakan hal yang sama menyatakan tidak mengetahui Berita Acara dimaksud, karena saksi belum pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan pengadaan Alat-alat Laboratorium Kemaritiman, dan di persidangan saksi menyatakan tidak pernah mengetahui Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 414c/K25/KU/BA/XII/2009 tanggal 11
Desember 2009 yang tercatat dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Nomor : 16.W/K25/PNA/XII/2009 tanggal 12 Desember 2009,
Saksi Cornelis Stovy Singkery selaku Bendahara Pengeluaran yang membuat dokumen-dokumen pendukung untuk pencairan dana menyatakan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 414c/K25/KU/BA/XII/2009 tanggal 11 Desember 2009 pada Kolom 4 (Uraian) dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) Nomor : 16.W/K25/PNA/XII/2009 tanggal 12 Desember 2009 hanya formalitas belaka, karena saat itu tidak ada Berita Acara Serah Terima Barang, dan hingga saat ini pun saksi tidak mengetahui apakah terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima barang atau belum,
Saksi Ir. Hendrik Dominggu Nikijuluw,MT. menyatakan memang ada Berita Acara Serah Terima Barang fiktif yang dibuat seakan-akan pekerjaan telah diserahkan PT Citra Mulia kepada Politeknik dengan tujuan menyelamatkan dana agar tidak kembali kepada Kas Negara sedangkan proyek belum selesai dikerjakan,
Terdakwa Abdul Irfin Latuconsina menyatakan bahwa dari pengalaman Terdakwa, pencairan dana dapat dilakukan setelah ada Berita Acara Serah Terima Barang yang kemudian diikuti dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), namun dalam proyek ini Terdakwa tidak pernah membuat kedua surat tersebut;
Menimbang, bahwa ternyata Berita Acara Serah Terima Barang Nomor
414c/K25/KU/BA/XII/2009 tanggal 11 Desember 2009 diintrodusir dalam Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Pengadaan alat Laboratorium Kemaritiman Pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2009 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku dimana Ahli Drs. Sotarduga Hutabarat juga sebagai Pemeriksanya pada halaman 7 Laporan menyebutkan "Dokumen pencairan dana tersebut tidak didukung dengan Berita Acara Serah Terima Barang; namun pada Surat Pernyataan tanggung Jawab Belanja Nomor : 16. w/K25/PNA/XII/2009 tanggai 12 Desember 2009 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00025 tanggai 16 Desember 2009, ditunjuk Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor : 414c/K25/KU/BA/XII/2009 tanggai 11 Desember 2009. Berdasarkan keterangan dari Sdr. Richard Pieterz, ST. se/aku
Ketua Panitia Penerima Barang menyatakan bahwa tidak pernah membuat dan tidak pernah melihat Berita Acara Serah Terima Barang tersebut Berdasarkan keterangan dari Sdr. Corne/es Stovy Singkery (Bendahara Pengeluaran), yang bersangkutan membuat SPM berdasarkan format pada computer dan memasukkan nomor BASTB tersebut Sedangkan untuk dokumen pendukung yang lain disiapkan oieh Sdr. Thony J. Tahaieie (sekretaris panitia pengadaan);
Menimbang, bahwa pada saat persidangan dengan pemeriksaan Terdakwa,
Majelis Hakim menanyakan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor : 414c/K25/KU/BA/XII/2009 tanggal 11 Desember 2009 kepada Jaksa Penuntut Umum, namun Berita Acara termaksud tidak pernah diperlihatkan kepada Majelis Hakim, sehingga bersesuaian dengan keterangan saksi Thony Jhony Tahaieie, Richard Pieterz, Hendrik Dominggus Nikijuluw, Corneles Stovy Singkery - sebagai pembuat SPM yang hanya memasukkan nomor Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) tanpa melakukan pengecekan atas BASTB untuk menjadi dokumen pendukung SPM -,dan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkesimpulan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor : 414c/K25/KU/BA/XII/2009 tanggal 11 Desember 2009 tidak pernah ada ;
Menimbang, bahwa telah ternyata penerbitan Surat Perintah Membayar
(SPM) Nomor 00025 tanggal 16 Desember 2009 hanya didukung 5 dokumen sesuai Laporan BPKP halaman 6-7 tanpa didukung Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) padahal BASTB merupakan dokumen awal dan menentukan untuk terbitnya dokumen-dokumen pendukung lain, sedangkan dokumen dimaksud (BASTB) dibuat dan ditanda-tangani oleh Rekanan dan Ketua Team Pemeriksa Barang yang dengan BASTB tersebut Rekanan dapat mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pengguna Barang ;
Menimbang, bahwa saksi Ir. Hendrik Dominggus Nikijuluw,MT. menyatakan
pembayaran dilakukan meskipun pekerjaan belum selesai adalah untuk mensiasati agar dana proyek tidak kembali kepada Negara karena pekerjaan belum selesai, dan hal tersebut sesuai kebijakan saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ;
Menimbang, bahwa sesuai pertimbangan-pertimbangan sebagaimana
tertuang di atas, telah ternyata Terdakwa sebagai Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Laboratorium Kemaritiman pada Politeknik Negeri Ambon tidak pernah membuat dan menanda-tangani Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) yang seharusnya ditanda-tangani bersama Ketua Team Pemeriksa
Barang apafagi mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan pada kenyataannya semua dokumen pendukung untuk terbitnya SPM yang bermuara pada pencairan dana yang kemudian masuk dalam rekening PT Citra Mulia dilakukan pihak Politeknik Negeri Ambon dan tidak merupakan perbuatan Terdakwa,sehingga oleh karena itu Terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang tidak dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan suatu penyalah
gunaan atau penyelewengan keuangan negara atau perekonomian negara yang pada galibnya berasal dari anggaran negara sebagaimana tercantum dalam APBN / APBD, dimana penyalah gunaan atau penyelewengan tersebut terjadi dalam 5 bentuk yaitu :
membuat mata anggaran baru yang seharusnya tidak ada, sehingga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya,
membuat mata anggaran lebih tinggi dari yang seharusnya (mark up),
menggunakan mata anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya,
menggunakan mata anggaran secara fiktif,
prosedur pencairan mata anggaran tidak sesuai ketentuan perundang- undangan yang mengaturnya ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan dengan tidak terbuktinya
Terdakwa melakukan perbuatan atau turut dalam proses untuk pencairan dana, maka Terdakwa telah ternyata juga tidak melakukan perbuatan dalam 5 bentuk tindak pidana korupsi in casu bentuk ke-5, oleh karena seluruh proses pencairan mata anggaran dimaksud dilakukan oleh pihak Politeknik Negeri Ambon ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya Terdakwa dalam proses
pencairan mata anggaran tersebut, maka unsur melawan hukum sebagai salah satu species dari genus perbuatan melawan hukum tidak terbukti bagi Terdakwa, dan oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dari
dakwaan Kesatu, maka Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari dakwaan Kesatu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
dakwaan Kedua melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya diuraikan sebagai berikut:
Setiap Orang,
Yang Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi,
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan,
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebagai
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa unsur pokok atau inti dari Pasal 3 ini adalah
"menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan", sehingga Majelis akan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur ini;
Menimbang, bahwa tidak ada penjelasan resmi tentang unsur ini, namun
Mahkamah Agung dengan putusannya tertanggal 17-02-1992 No. 1340K/Pid/1992, memperluas pengertian Unsur Pasal 1 ayat (l).b UU No.3 Tahun 1971, dengan cara mengambil alih pengertian " menyalahgunakan kewenangan " yang mempersamakan dengan pengertian Pasal 53 ayat (2) b UU No. 5 Tahun 1986 sehingga unsur " menyalahgunakan kewenangan " mempunyai arti yang sama dengan pengertian perbuatan melawan hukum Tata Usaha Negara yaitu, bahwa pejabat telah menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang itu, halmana dikarenakan hukum pidana meski memiliki otonomi untuk memberikan pengertian yang tersendiri, akan tetapi hal tersebut tidak terdapat pengertian yang memuaskan maka digunakan pengertian dari cabang hukum lainnya, yaitu hukum Administrasi yang terlihat disini bahwa menyalah-gunakan kewenangan lebih mendominasi pengertian dibanding yang lain, yaitu menyalah-gunakan kesempatan dan menyalah-gunakan sarana, sehingga menjadi inti pokok dari unsur ini;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan dan fakta - fakta serta keadaan
yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Kesatu sebagaimana telah diuraikan dan dipertimbangkan diatas adalah sama dengan apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kedua, maka untuk mempersingkat uraian putusan ini, dan guna menghindari penguraian pertimbangan yang berulang - ulang, Majelis Hakim secara mutatis mutandis mengambil alih pertimbangan tentang fakta dan perbuatan serta keadaan yang telah dinyatakan terbukti dalam dakwaan Kesatu tersebut menjadi fakta dan perbuatan atau suatu keadaan yang telah terbukti dalam dakwaan Kedua ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan
Kesatu diatas, dengan alasan - alasan hukum tersebut dalam pertimbangan dakwaan itu, dan dengan mengacu pada Putusan MA No. 275 K/Pid/1983 tanggal 29 Desember 1983 bahwa "... menurut kepatutan dalam masyarakat khususnya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi,apabila seorang pegawai negeri menerima fasilitas yang berlebihan serta keuntungan lainnya dari seorang lain dengan maksud agar pegawai negeri itu menggunakan kekuasaannya atau wewenangnya yang melekat pada jabatannya secara menyimpang; hal itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum,...” ;
Menimbang, bahwa sebagai salah satu species dari perbuatan melawan
hukum, maka secara mutatis mutandis sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu berkenaan dengan fakta-fakta dari terjadinya pencairan dana sebesar Rp. 533.064.547,00 (Lima ratus tiga puluh tiga juta enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah) dalam rekening PT. Citra Mulia pada Nomor Rekening : 0562-01-000243-30-9 di Bank BRI Cabang Waihaong ternyata tidak ada keterlibatan Terdakwa, sedangkan tidak juga ternyata Terdakwa sebagai seorang Swasta memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan jabatan atau kedudukan tertentu yang bersifat publik, halmana dikarenakan unsur menyalah-gunakan kewenangan merupakan species dari perbuatan melawan hukum dalam arti khusus atau sempit bersifat alternatif dapat terjadi dalam 6 kemungkinan perbuatan,yaitu :
Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan
Menyalahgunakan kewenangan karena kedudukan
Menyalahgunakan kesempatan karena jabatan
Menyalahgunakan kesempatan karena kedudukan
Menyalahgunakan sarana karena jabatan, atau
Menyalahgunakan sarana karena kedudukan.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur secara melawan hukum
dalam dakwaan Kesatu, sedangkan unsur menyalah-gunakan kewenangan - sebagai unsur pokok dari Pasal 3 UUPTPK - juga merupakan salah satu species dari genus perbuatan melawan hukum, maka Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Kedua, dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Kedua ;
Menimbang, bahwa dengan pernyataan dibebaskannya Terdakwa dari
dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua, maka kepada Terdakwa sesuai Pasal 1 butir 23 KUHAP diberikan rehabilitasi untuk kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang telah disita secara sah,
oleh karena masih diperlukan sebagai pembuktian dalam perkara lain, maka sepatutnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan
Penuntut Umum, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Mengingat Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini:
MENGADILI:
Menyatakan bahwa Terdakwa ABDUL IRFIN LATUCONSINA,SE.,M.Si.
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) bundel copy Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-KL) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Politeknik Negeri Ambon Nomor: 0513.0/999-06.1/-/2009 tanggal 3 April 2009,
1 (satu) bundel copy Laporan Keuangan Politeknik Negeri Ambon tahun Anggaran 2009 Bagian Anggaran 999 tanggal 12 Januari 2010,
1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 384c/K25/KU/SPK/XI/2009 tanggal 12 November 2009 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman senilai Rp. 595.300.000,- (Lima ratus Sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah),
1 (satu) bundef copy Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman,
1 (satu) lembar Asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman,
1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00025 tanggal 16 Desember 2009 untuk Pembayaran Lunas Pengadaan Alat Laboratorium Kemaritiman Rp. 595.300.000,- (Lima ratus Sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada PT. CITRA MULIA,
1 (satu) lembar copy Surat Direktur Politeknik Negeri Ambon yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Maluku Cabang Ambon Nomor : 405f/K25/KU/XII/2009 tanggal 11 Desember 2009 perihal Pemblokiran Dana,
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Direktur PT. CITRA MULIA Nomor : 15/SP/PT.CM/XII/2009 tanggal 1 Desember 2009,
1 (satu) bundel asli Proforma Invoice Spectra-Teknik (S) Pte.Ltd. Nomor : P-311078/260410 tanggal 26 April 2010 sebesar $ 14.331,24 (empat belas ribu tiga ratus tiga puluh satu Dolar Singapura koma dua puluh empat sen) untuk pembayaran Uang Muka (DP) Pembelian Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman oleh PT. Citra Mulia di SPECTRA-TEKNIK (S) PTE LTD Singapura,
1 (satu) lembar asli Rekening Koran/ data transaksi keuangan pada
Rekening Giro PT. Citra Mulia pada Bank BRI Cabang Pembantu
Waihaong Nomor Rekening : 00000562-01-00243-30-9 tanggal 1 Desember 2009 s/d 31 Desember 2009,
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran/ data transaksi keuangan pada
Rekening Giro PT. Citra Mulia pada Bank BRI Cabang Pembantu
Waihaong Nomor Rekening : 00000562-01-00243-30-9 tanggal 4 Januari 2010 s/d 25 Mei 2010,
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran/ data transaksi keuangan pada
Rekening Giro PT. Citra Mulia pada Bank BRI Cabang Pembantu
Waihaong Nomor Rekening : 00000562-01-00243-30-9 tanggal 01 Juni 2010 s/d 24 Juni 2010,
1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Nomor : 52/SK/PT.CM/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009 dari Direktur PT. Citra Mulia, Hasan Ambon selaku Pemberi Kuasa kepada Abdul Irfin Latuconsina,SE.,M.Si. selaku Penerima Kuasa untuk Mengikuti Pelaksanaan Pelelangan/ Tender Pengadaan Alat- Alat Laboratorium Kemaritiman di Politeknik Negeri Ambon,
1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Nomor : 60/SK/PT.CM/XI/2009 tanggal 14 November 2009 dari Direktur PT. Citra Mulia, Hasan Ambon selaku Pemberi Kuasa kepada Abdul Irfin Latuconsina,SE.,M.Si. selaku Penerima Kuasa untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kemaritiman di Politeknik Negeri Ambon,
DIPERGUNAKAN UNTUK PERKARA YANG LAIN ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Ambon pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2011, oleh kami : SUNGGUL SIMANJUNTAK.SH..CN..M.Hum„ sebagai Ketua Majelis GLENNY 3.L. de FRETES,SH. dan AGAM SYARIEF BAHARUDIN,SH.,MH.
m
AGAM SYARIEF BHARUPIN,SH.,MH.
Panitera Pengganti
GREACE P. MANUHUTU, SH
asing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 08 September 2011 dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh GREACE P. MANUHUTU,SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh BOBBY KIN PALAPIA,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Keiaksaan Tinaai Maluku, dihadaDan Terdakwa vana didamoinai Penasihat
Dicatat dfsini' bahwa putusan perkara Nomor: 266/Pi'd.B/2010/PN.AB belum mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karena Jaksa Penuntut Umum meyatakan Kasasi pada hari Kamis, tanggal 16 September 2011;