28/PID.SUS/2021/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 28/PID.SUS/2021/PT MKS
Penuntut Umum : YUSNITA SYARIF, S.H. Terdakwa : Abdul Rahman, S.E., alias Arman bin H.Mustari
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 310/Pid.Sus/2020/PN Mam tanggal 10 Desember 2020 yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 28/PID.SUS/2021/PT MKS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Abdul Rahman, S.E., Alias Arman Bin H.Mustari;
2. Tempat lahir : Payahe;
3. Umur/Tanggal lahir : 44 tahun, 23 Juni 1976;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Martadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Lembaga Swadaya Masyarakat;
Terdakwa Tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu: Nasrun, S.H., Jack Z. Timbonga, S.H.,M.H., Irwin, S.H., dan Akriadi, S.H., para Advokat pada kantor “The Lawyer Mamuju” yang beralamat di Jalan Pongtiku Ruko Residence Nomor 2B Mamuju, Sulawesi Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Desember 2020, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mamuju pada tanggal 4 Desember 2020 dengan Register Nomor: 227/SK/HK.01/12/2020/PN Mam;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
1. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 8 Januari 2020 Nomor 28/PID.SUS/2021/PT MKS tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
2. Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 7 Januari 2020 Nomor 28/PID.SUS/2021/PT MKS tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim;
3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-02/P.6.10.3/TPP-2/12/2020, tanggal 2 Desember 2020, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ABDUL RAHMAN S,E. ALIAS ARMAN BIN.H,MUSTARI, pada hari Senin tanggal 26 oktober 2020 sekitar pukul 13.00 wita s/d Pukul 17.30 wita di Jl. Martadinata Kelurahan Simboro Kabuapten Mamuju telah dilaksanakan kampanye peretemuan terbatas dan tatap muka oleh pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Mamuju No urut 02 atau setidak tidaknya dalam bulan Oktober Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mamuju, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal Ketika saksi Firman Bin Safaruddin mendapat informasi adanya kampanye pertemuan tatap muka dan dialog pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mamuju Tahun 2020 Nomor urut 2 pasangan HABSI - IRWAN yang melanggar protokol kesehatan dalam pertemuan tersebut yakni telah melaksanakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog lebih dari 50 (lima puluh) orang sehingga saksi firman melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Ahmad selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Simboro;
Bahwa saksi Ahmad beserta staf dari Bawaslu Kabupaten Mamuju telah melakukan teguran secara lisan dan dikarenakan teguran secara lisan tidak diindahkan maka saksi Ahmad datang bersama saksi Firman dengan membawa surat teguran secara tertulis dengan Nomor: 001/K.Bawaslu.SR-03.08/PM.00.02/X/2020 perihal Peringatan Tertulis, dan pada saat saksi Ahmad memberikan surat peringatan tersebut kepada saksi Hendrik yang disaksikan oleh Jayadi selaku tim Kemenangan Pasangan Calon 02 HABSI-IRWAN karena tetap tidak di pedulikan sehingga saksi Ahmad menelpon saksi Mustika selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Mamuju dalam Devisi Pengawasan, Hubungan masyarakat serta hubungan antar lembaga;
Bahwa pada saat saksi Mustika mendatangi pertemuan tatap muka dan dialog pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mamuju Tahun 2020 Nomor urut 2, saksi Mustika melihat lebih dari 50 (lima puluh) orang peserta yang menghadiri kampanye tersebut, sehingga saksi Mustika membubarkan pertemuan tersebut dengan berdasarkan Pasal 23 Ayat (2) huruf b peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengawasan, penangan pelanggaran dan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam pandemi Covid-19 ;
Bahwa pada saksi Mustika ingin membubarkan pertemuan tersebut, Terdakwa berada diantara kerumunan orang-orang yang dating menghadiri kampanye tersebut, keudian dengan serta merta Terdakwa menarik tangan saksi Mustika untuk keluar ke pekarangan rumah tempat dilakukan kegiatan kampanye sambil Terdakwa berkata kepada saksi Mustika “anda ini tidak tau hukum keluar dari sini, orang sementara berbicara didalam” dengan nada suara yang keras dan lantang, dan mendengar perkataan Terdakwa dengan nada suara orang dalam keadaa emosi sehingga saksi Mustika berkata kepada Terdakwa “bapak menyentuh saya sama dengan bapak menyentuh BAWASLU, BAWASLU dilindungi oleh Negara dan undang-undang” dan selanjutnya saksi Mustika bersama-sama tim dari panwascam keluar dari lokasi kampanye;
Bahwa kejadian tersebut telah direkam video oleh saksi Firman dengan menggunakan Handycame, dan hasil video tersebut telah diperlihatkan kepada Ahli DR. HIJRAH ADHYANTI MIRZANA, S.H., M.H dan Ahli berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dalam video tersebut merupakan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan labaratoris kriminalistik Barang Bukti Vidio Nomor Lab: 4692/FKF/XI/2020 dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) buah memory card microsd sandisk model: sandisk ultra 64 Gb warna putih abu – abu S/N: 123401003703. Disita dari lelaki FIRMAN Bin SAFARUDDIN. Barang Bukti tersebut di beri nomor FKF-218 yakni sebagi berikut:
Pada image file memory card microsd sandisk model: sandisk ultra 64 Gb warna putih abu – abu S/N :123401003703 ditemukan informasi yang aad hubungannya dengan maksud pemeriksaan yaitu 1 (satu) file video yaitu MAH00427.MP4 (MD5:dd054ec8e5076ccb19ebb35d2ea775ce). Kemudian dilakukan pemeriksaan secara video forensic dan diperoleh informasi sebagai berikut:
Analisa Mendata:
File name : MAH00427.MP4
Size : 94 MB
Date/Time : 2016-01-27 15:40:06
Format : MPEG-4
Duration : 4 Min 11 s
Bit Rate : 2971 kb/s
Width : 1280 pixels
Height : 720 pixels
Frame rate : 25,000 fps
Source : memory card
Folder path : MAH00427.MP4.
Analisa Frame
Dari file video MAH00427.MP4 tersebut ditemukan 6275 frame yang terkait dengan maksud pemeriksaan, analisa terhadap frame per frame tersebut menunjukkan bahwa momen – momen yang ada di dalam video tersebut adalah momen yang wajar/normal, dalam arti sepanjang frame – frame tersebut tidak ditemukan adanya penyisipan frame maupun pemotongan frame.
Analisa Bitrate Histogram
Hasil analisa bitrate histogram file video MAH00427.MP4 ditemukan bitrate histogram yang mendominan (80%) pada bitrate 2860-3080. Hal ini menunjukkan tidak ada proses editing (penyisipan atau pemotongan frame) pada file video tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris krisminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) buah memory card dapat disimpulkan sebagai berikut :
Pada image file memory card microsd sandisk model : sandisk ultra 64 GB warna putih abu – abu S/N :123401003703 ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan yaitu 1 (satu) file video yaitu MAH00427.MP4 (MD5:dd054ec8e5076ccb19ebb35d2ea775ce). Kemudian dilakukan pemeriksaan secara video forensic yaitu analisa metadata, analisa frame, dan analisa bitrate histogram. Dari hasil pemeriksaan dan analisa file video tersebut menunjukkan tidak ada proses editing (penyisipan atau pemotongan frame) pada file video tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut selanjutnya Penuntut Umum dalam surat tuntutannya No. Reg. Perkara: PDM-02/P.6.10.3/TPP-2/11/2020, tanggal 8 Desember 2020 pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ABDUL RAHMAN S,E., ALIAS ARMAN BIN. H. MUSTARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 198 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ABDUL RAHMAN SE als. ARMAN BIN H. MUSTARI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp15.000.000. (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handycam Merk sony Tipe HDR-CX 405 warna hitam;
- 1 (satu) memory card micro merk sandisk Ultra 64 GB;
Dikembalikan kepada Firman Bin Safaruddin;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tersebut selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 310/Pid.Sus/2020/PN Mam pada tanggal 10 Desember 2020 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Abdul Rahman, S.E., Alias Arman Bin H.Mustari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah R12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handycam Merk sony Tipe HDR-CX 405 warna hitam;
1 (satu) memory card micro merk sandisk Ultra 64GB;
Dikembalikan kepada saksi Firman Bin Safaruddin;
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Mamuju pada tanggal 11 Desember 2020 sebagaimana ternyata dalam Akta Permintaan Banding Nomor 310/Akta.Pid.Sus/2020/PN Mam, dan permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Mamuju kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 14 Desember 2020, sebagaimana ternyata dalam Relas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 310/Pid.Sus/2020/PN Mam;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 11 Desember 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mamuju pada tanggal 11 Desember 2020 sebagaimana dalam Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 310/Akta.Pid.Sus/2020/PN Mam, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan seksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Mamuju kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 14 Desember 2020, sebagaimana ternyata dalam Relas Penyerahan Memori Banding Nomor 310/Pid.Sus/2020/PN Mam;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding terhadap memori banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) masing-masing Nomor 310/Pid.Sus/2020/PN Mam, bahwa Jurusita Pengadilan Negeri Mamuju telah memberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 11 Desember 2020, dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 14 Desember 2020, untuk mempelajari berkas perkara Nomor 310/Pid.Sus/2020/PN Mam di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mamuju sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar untuk pemeriksaan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan lebih lanjut tentang putusan dalam perkara banding a quo, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi terlebih dahulu menegaskan tentang Pasal surat dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 198 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa karena ternyata Pasal 198 A pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 itu tidak ada, dan adanya Pasal 198 A tersebut adalah pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan dakwaan yang dituduhkan/didakwakan kepada Terdakwa dalam perkara a quo sebagaimana tersebut dalam Pasal 198 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan tetap mempelajari dan mencermati apakah putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 310/Pid.Sus/2020/PN Mam pada tanggal 10 Desember 2020 tersebut sudah tepat dan benar, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena memori banding dan kontra memori banding bukanlah sesuatu yang wajib ada dalam pemeriksaan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim yang memutuskan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa diluar dari batas minimum yang telah ditentukan oleh Undang-Undang sebagaimana dalam Pasal 198A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
Bahwa hukuman yang dijatuhkan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dalam putusan tersebut akan menjadi tolok ukur bagi perkara yang sama dan tidak menimbulkan efek jera bagi terdakwa sebagai pelaku serta juga bagi orang lain yang akan berbuat sama, maka seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dapat menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan Penuntut Umum.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Makassar menerima permohonan banding ini dan memutuskan:
Menyatakan terdakwa ABDUL RAHMAN SE als. ARMAN Bin H. MUSTARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 198 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ABDUL RAHMAN SE als. ARMAN Bin H. MUSTARI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handycam Merk sony Tipe HDR-CX 405 warna hitam
- 1 (satu) memory card micro merk sandisk Ultra 64GB
Dikembalikan kepada Firman Bin Safaruddin.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dan mencermati dengan seksama seluruh berkas perkara, berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 310/Pid.Sus/2020/PN Mam, tanggal 10 Desember 2020, memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, serta surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam pasal 198 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sudah tepat dan benar menurut hukum, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua fakta maupun keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya, dan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding. Oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dengan perbaikan dakwaan sebagaimana diuraikan di atas, serta dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang diungkapkan oleh Penuntut Umum dalam memori bandingnya sebagai alasan untuk mengajukan permintaan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat karena setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dan dikaitkan dengan kadar/efek dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa dalam perkara ini, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak terdapat alasan/fakta yang perlu dipertimbangkan lagi guna mengubah atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 310/Pid.Sus/2020/PN Mam tanggal 10 Desember 2020 yang dimohon banding tersebut, karena itu memori banding Penuntut Umum tersebut tidak dipertimbangkan dan dikesampingkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 310/Pid.Sus/2020/PN Mam, tanggal 10 Desember 2020, yang dimintakan banding tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar yang disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat, pasal 198 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan pasal-pasal lainnya dari Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 310/Pid.Sus/2020/PN Mam tanggal 10 Desember 2020 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, pada hari JUM’AT, tanggal 15 JANUARI 2021 oleh kami MAKKASAU, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, EFENDI PASARIBU, S.H.,M.H. dan H. SULTHONI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota serta dibantu oleh Hj. SURYANI, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
EFENDI PASARIBU,S.H.,M.H.MAKKASAU, S.H.,M.H.
ttd
H. SULTHONI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd
Hj. SURYANI, S.H.,M.H.
Salinan putusan sesuai aslinya
Plt. Panitera Pengadilan Tinggi Makassar
Panitera Muda Perdata,
JABAL NUR AS., S.Sos, M.H.
NIP. 19640207 199003 1 001