27/PID SUS/2021/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 27/PID SUS/2021/PT MKS
Penuntut Umum 1 : MUHITH NUR, S.H., M.H. Penuntut Umum 2 : SYAHRUL, S.H. Penuntut Umum 3 : A.M. SIRYAN, S.H. Terdakwa : WARSIH Als MBAK LIA
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Tewrdakwa tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 153/Pid Sus/2020/PN Msb tanggal 23 Desember 2020 yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan , yang untuk ditingkat banding sebesar Rp 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
PUTUSAN
Nomor 27/PID SUS/2021/PT MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana Pemilu dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : WARSIH Alias MBAK LIA;
2. Tempat lahir : Palopo;
3. Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun / 22 Desember 1977;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Sidourip, Desa Sidomukti, Kecamatan
Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Tidak Bekerja;
Terdakwa WARSIH Alias MBAK LIA ditangkap pada tanggal 9 Desember 2020 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/123/XII/2020/ Reskrim;
Terdakwa WARSIH Alias MBAK LIA ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Desember 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2020;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan tanggal 15 Januari 2020;
Penahahan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan tanggal 21 Januari 2021;
Perpanjangan Penahahan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 22 Januari 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Basnar, S.H., dan Anwar Absa, S.H., penasehat hukum berkedudukan di Jalan Datok Pattimang Nomor 7 Desa Laba, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Desember 2020 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Masamba di bawah register nomor 26/SK.Pid/2020/PN Msb. Tanggal 18 Desember 2020;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
1. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 8 Januari 2021 Nomor: 27/PID.SUS/2021/PT MKS tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
2. Penunjukan Plt. Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 8 Januari 2021 Nomor: 27/PID.SUS/2021/PT MKS tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim;
3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor : Reg. PERKARA. PDM-89/P.4.33/Eku.2/12/2020, tanggal 28 Desember 2020, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa WARSIH Alias MBAK LIA pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat Desa Sidomukti Kec. Bone-bone Kab. Luwu Utara atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Masamba yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4). Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut;
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Edi Sultan bersama warga masyarakat lainnya mencurigai gerak-gerik terdakwa hendak melakukan “serangan fajar” sehingga dilaporkan ke tim pasangan calon nomor urut I;
Bahwa saksi Andri Setiawan dan Saksi Sas yang mendapatkan Informasi terkait kegiatan terdakwa yang mencurigakan langsung mencari terdakwa dan pada saat di temukan terdakwa hendak memasuki rumah warga dan ditangan terdakwa ditemukan sejumlah Amplop berwarna putih berisi uang Rp. 100.000,- dan beberapa lembar specimen surat suara yang terdapat foto
atau gambar pasangan calon no urut 3. H. Arsyad Kasmar dan Andi Sukma;
Pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, warga menemukan sejumlah 222 amplop berisi uang @ Rp. 100.000,- di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa. Dari hasil interogasi terhadap terdakwa yang dilakukan oleh warga diketahui kalau amplop tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa Opu Ancha (yang belum tertangkap/DPO) dan terdakwa menerima Amplop sebanyak kurang lebih 235 (dua ratus tiga puluh lima) yang masing-masing berisi uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan beberapa lembar specimen surat suara yang terdapat foto pasangan calon No urut 3 H. Arsyad Kasmar dan Andi Sukma, untuk dibagikan kepada masyarakat yang memilih pasangan calon no urut 3. H. Arsyad Kasmar dan Andi Sukma;
Atas permintaan Opu Anca, terdakwa mendata masyarakat yang mempunyai wajib pilih dengan cara meminta Kartu Keluarga atau KTP dan di catat di beberapa lembar kertas yang akan di beri amplop berisi uang Rp 100.000 dan di arahkan untuk memilih pasangan calon no urut 3. H. Arsyad Kasmar dan Andi Sukma;
Bahwa berdasarkan nama-nama warga yang sudah di data oleh terdakwa selanjutnya terdakwa mendatangi rumah warga tersebut dan menyerahkan amplop berisi uang Rp.100.000 tergantung dari berapa orang wajib pilih yang berada dalam satu rumah dan memperlihatkan specimen surat suara yang terdapat foto atau gambar pasangan calon no urut 3. H. Arsyad Kasmar dan Andi Sukma dan mengarahkan untuk memilih pasangan calon tersebut pada pemilihan tanggal 9 Desember 2020;
Bahwa terdakwa telah membagi amplop tersebut sebanyak 13 (tiga belas) amplop, 4 (empat) diantaranya diambil terdakwa dan 9 (Sembilan) amplop untuk warga yang mempunyai wajib pilih, salah satunya adalah saksi Rostina Alias Tina, terdakwa menyerahkan kepada saksi Rostina Alias Tina sebanyak 1 (satu) amplop, dan 2 (dua) amplop untuk kakak dari saksi Rostina Alais Tina, selanjutnya terdakwa mengatakan “jangan lupa coblos nomor 3” sambil terdakwa memberikan simbol jari tiga kepada Saksi Rostina Alias Tina;
Bahwa terdakwa sengaja membagi amplop tersebut karena terdakwa di iming-imingi oleh Opu Ancha uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagai modal usaha dan anak terdakwa akan di pekerjakan di salah satu perusahaan di Morowali;
Selanjutnya Saksi Andri Setiawan bersama dengan saksi Sas langsung menuju Kantor Bawaslu Kab. Luwu Utara untuk melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya ditindak lanjuti oleh pihak Bawaslu dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Penyidik Gakkumdu Polres Luwu Utara;
Perbuatan terdakwa WARSIH Alias MBAK LIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 A jo Pasal 73 ayat (4) UURI No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut selanjutnya Penuntut Umum dalam surat tuntutannya No.REG.PERKARA PDM-89/P.4.33/Eku.2/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masamba yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa WARSIH Alias MBAK LIA bersalah melakukan tindak pidana “PEMILIHAN” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 A jo Pasal 73 ayat (4) UURI No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WARSIH Alias MBAK LIA dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan ditambah denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiar 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
222 (dua ratus dua puluh dua) lembar amplop putih Uang tunai sebesar Rp 22.200.000., (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
3 (tiga) lembar amplop putih yang masing-masing berisikan uang tunai Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah);
Dirampas Untuk Negara;
5 (lima) lembar kertas yang berisi daftar nama-nama pendukung AKKAS - SIDO – URIP;
14 (empat belas) Lembar Spesimen kertas suara Paslon nomor urut 3 ( H. ARSYAD KASMAR – ANDI SUKMA);
Dirampas dimusnahakan;
Menetapkan agar terdakwa WARSIH Alias MBAK LIA membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tersebut selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masamba yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 153/Pid Sus/2020/PN Msb pada tanggal 23 Desember 2020 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WARSIH Alias MBAK LIA bersalah melakukan tindak pidana “PEMILIHAN” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 A jo Pasal 73 ayat (4) UURI No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WARSIH Alias MBAK LIA dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan ditambah denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiar 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
222 (dua ratus dua puluh dua) lembar amplop putih Uang tunai sebesar Rp 22.200.000., (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
3 (tiga) lembar amplop putih yang masing-masing berisikan uang tunai Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah);
Dirampas Untuk Negara;
5 (lima) lembar kertas yang berisi daftar nama-nama pendukung AKKAS - SIDO – URIP;
14 (empat belas) Lembar Spesimen kertas suara Paslon nomor urut 3 ( H. ARSYAD KASMAR – ANDI SUKMA);
Dirampas dimusnahakan;
Menetapkan agar terdakwa WARSIH Alias MBAK LIA membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Masamba pada tanggal 23 Desember 2020 sebagaimana ternyata dalam Akta Permintaan Banding Nomor 10/Akta Pid/2020/PN Msb, dan permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan
Negeri Masamba kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 28 Desember 2020, sebagaimana ternyata dalam Relas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 153/Pid Sus/2020/PN Msb;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 28 Desember 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Masamba pada tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana dalam Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 153/Akta Pid Sus/2020/PN Msb, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Masamba kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Desember 2020, sebagaimana ternyata dalam Relas Penyerahan Memori Banding Nomor 153/Pid Sus/2020/PN Msb;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan Kontra Memori banding tertanggal 4 Januari 2021 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Masamba pada tanggal 5 Januari 2021 sebagaimana dalam Akta Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor 153/Akta Pid Sus/2020/PN Msb, dan Kontra Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Masamba kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 5 Januari 2021, sebagaimana ternyata dalam Relas Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 153/Pid Sus/2020/PN Msb;
Menimbang, bahwa sesuai Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) masing-masing Nomor 153/Pid Sus/2020/PN Msb, bahwa Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Masamba telah memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing pada tanggal 28 Desember 2020, untuk mempelajari berkas perkara Nomor 153/Pid Sus/2020/PN Msb di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Masamba sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar untuk pemeriksaan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang khususnya ketentuan pasal 147 dan pasal 148 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, jo Pasal 233 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa adapun Memori Banding ini bermaksud agar Para Terdakwa mendapatkan penerapan hukum yang benar sebagaimana Asas Hukum Ignorantia Judicis est Calanaitax Innocentis (Ketidaktahuan Hakim adalah Kerugian Bagi Orang yang Bersalah);
Bahwa sehubungan dengan hal di atas izinkan kami menguraikan analisa hukum terhadap fakta hukum yang ada kemudian dikaitkan dengan asas hukum di atas;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masamba (selanjutnya disebut Majelis Hakim) dalam putusannya menyatakan pada pokoknya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan uang sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu” (vide pasal Pasal 187 A jo Pasal 73 ayat (4) UURI No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang). Sedang jika dicermati dari fakta hukum dipersidangan, ada beberapa hal yang seharusnya dipertimbangkan sebelum penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, antara lain sebagai berikut:
Sampai dengan hari ini, asal usul barang bukti yang ada dalam perkara ini yang menurut Terdakwa berasal dari pemberian seseorang yang bernama Opu Anca belum didapatkan untuk memberikan keterangan terkait perkara ini, sehingga apakah Terdakwa harus mempertanggungjawabkannya sendirian?
Saksi yang bernama Edi Sultan yang pertama kali menemukan Terdakwa, dipersidangan tidak hadir memberikan keterangan sehingga Penuntut Umum hanya membacakan BAP Saksi pada saat pemeriksaan di Penyidik, meskipun Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak keberatan atas hal tersebut, namun Majelis Hakim harus jeli memeriksa berkasa perkara, apakah pada saat saksi
tersebut memberikan keterangan BAP telah disumpah atau tidak, sehingga kadar pembuktian atas keterangan BAP yang dibacakan dipersidangan dapat dinilai begitu pula satu orang saksi lainnya yang bernama Rostina Alias Tina (saksi yang mengaku menerima pemberian dari Terdakwa) juga tidak hadir memberikan keterangan dalam persidangan;
Terdakwa dalam menjalani pemeriksaan perkara ini telah ditahan sejak tanggal 10 Desember 2020, namun kenyataannya sejak tanggal 8 Desember 2020 terdakwa sudah diamankan di kantor Bawaslu Luwu Utara, sehingga Terdakwa ditahan sebenarnya sejak tanggal 8 Desember 2020 sampai dengan hari ini;
Bahwa pada pokoknya kami tidak akan mengurai unsur unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, namun kami hanya ingin memberikan gambaran mengenai kondisi masyarakat dalam mengikuti proses demokrasi (Pilkada);
Bahwa kondisi saat ini, yang namanya Pilkada nyaris penuh dengan politik uang (money politik) dengan berbagai macam ragam cara yang digunakan sehingga seolah hal tersebut bukan bagian dari politik uang, bahkan hampir bersamaan dengan Terdakwa, ada 2 (dua) laporan lainnya di Bawaslu Luwu Utara terkait politik uang, namun laporan tersebut tidak sampai ke meja hijau dengan alasan bukan merupakan tindak pidana pemilu, mungkin nasib buruk bagi Terdakwa sehingga satu-satunya kasus politik uang di Pilkada Luwu Utara tahun 2020 yang sampai ke Pengadilan hanya kasus yang terdakwa alami saat ini;
Bahwa bagi masyarakat saat ini, politik identik dengan uang, tanpa uang seseorang dianggap tidak akan mampu terjun kedunia politik, sehingga dengan berbagai macam cara akan dilakukan oleh orang orang untuk meraih simpati para pemilih salah satunya dengan politik uang, bagi masyarakat hal tersebut bukanlah merupakan sesuatu yang tabu, tetapi hal tersebut sudah menjadi “tradisi” dalam setiap moment pesta demokrasi;
Berangkat dari beberapa hal diatas, kami tertarik dengan teori sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif. Prof. Eddy OS Hiariej dalam bukunya Prinsip Prinsip Hukum Pidana halaman 286 – 287 menguraikan secara jelas terkait teori tersebut. Prof Eddy OS Hiariej mengatakan bahwa “sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif berarti meskipun perbuatan memenuhi unsur delik tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan tersebut tidak dipidana”;
Bahwa lebih lanjut Prof Eddy OS Hiariej mengatakan bahwa “sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif merupakan alasan pembenar dan telah dianut dalam praktik pengadilan”. Sehingga hakikat dari perbuatan pidana adalah perbuatan yang antisosial, sehingga jika terdapat keragu-raguan dalam pengertian disatu sisi telah memenuhi unsur delik, namun di sisi lain tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, maka terdakwa harus dibebaskan;
Bahwa dalam perkara ini, sepatutnya Majelis Hakim lebih objektif menilai sehingga putusan yang dilahirkan benar-benar melahirkan nilai-nilai keadilan bagi masyarakat;
Bahwa sifat melawan hukum dalam dakwaan Penuntut Umum sebenarnya jika diteliti dengan baik, tentunya unsur melawan hukum nya pasti tidak terbukti karena Terdakwa melakukan hal tersebut justru karena iming-iming janji dari pemberi yakni akan diberikan uang tunai serta anak Terdakwa akan dipekerjakan di Morowali;
Bahwa sebagai penegasan atas seluruh uraian unsur di atas izin Kami menitipkan pesan bahwa apabila hal ini tetap diterapkannya penjatuhan hukum bukankah tindakan Majelis Hakim Yang Mulia maupun Penuntut Umum selaku Penegak Hukum seakan-akan memandang sama atau seakan-akan mensejajarkan delik formil dan delik materiil yang mana tindakan seperti ini pada akhirnya menghilangkan ataupun mengaburkan maksud sebenarnya dari para pembuat undang-undang (politik hukum) yang pada akhirnya para terdakwa mendapatkan penerapan pasal yang tidak sesuai dengan perbuatannya secara substansi dan tindakan yang tidak menerapkan hukum dengan benar sebagaimana maksud para pembuat undang-undang bukankah merupakan ketidakadilan Ignorantia Judicis est Calanaitax Innocentis (Ketidaktahuan Hakim adalah Kerugian Bagi Orang yang Bersalah);
Akhir kata izinkan kami pun menitipkan pesan bahwa adapun perbedaan pendapat tentang penerapan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dalam Memori Banding ini janganlah dimaknai dan dipandang sebagai kontestasi dan kompetisi intelektual tapi harus dimaknai dan dipandang lebih dari pada itu yakni sebagai salah satu wadah untuk menambah khasanah intelektual dan demi suatu keadilan hukum tanpa harus mengebiri nasib anak negeri.
Sebab sangatlah tak elok jika penjatuhan hukum ternyata dikarenakan ketidaktahuan Penegak Hukum tentang bagiamana penyelesaian antara Problem KonstitusionalitasNorma sebagaimana Memorie Van Toelichting dengan Problem Penerapan Norma. Pada akhirnya kebenaran tertinggi hanyalah milik ALLAH SWT. Amin Ya Rabbal Alamin;
Berdasarkan pertimbangan dan alasan serta fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, kiranya Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengadili:
Menerima Permohonan Banding dari PEMOHON BANDING;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor : 153/ Pid.Sus/ 2020/ PN Msb, tanggal 23 Desember 2020;
Mengadili Sendiri:
Menyatakan demi hukum Terdakwa Warsih Alias Mbak Lia terbukti melakukan tindakan pidana pemilu sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum karena perbuatan terdakwa tersebut terdapat alasan pemaaf dan atau alasan pembenar;
Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
Mengembalikan semua barang bukti kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Kontra Memori bandingnya telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Jika dicermati dari fakta hukum dipersidangan, ada beberapa hal yang seharusnya dipertimbangkan sebelum penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, antara lain sebagai berikut:
barang bukti yang ada dalam perkara ini yang menurut Terdakwa berasal dari pemberian seseorang yang bernama Opu Anca belum didapatkan untuk memberikan keterangan terkait perkara ini, sehingga apakah Terdakwa harus mempertanggungjawabkannya sendirian?
Saksi Edi Sultan dan Rostina Alias Tina tidak hadir dalam persidangan sehingga keterangannya hanya dibacakan dalam persidangan.
Tanggapan Penuntut Umum:
Bahwa terhadap orang yang bernama Opu Anca tersebut oleh penyidik telah untuk masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sampai ketika perkara ini masuk dalam tahapan persidangan orang tersebut belum berhasil ditemukan. Yang mengenal dan pernah bertemu dengan DPO tersebut hanya terdakwa sendiri itupun hanya bertemu 2 kali sehingga alamat maupun orangnya sendiri tidak diketahui oleh terdakwa. Seperti kita ketahui bersama kalau dalam tindak pidana pemilihan Bawaslu, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim memiliki waktu yang sangat terbatas sesuai dengan aturan yang digariskan oleh Undang-Undang. Kalau seandainya tindak pidana pemilihan waktu penanganannya sama dengan tindak pidana lain tentunya kami yakin kalau orang tersebut dapat ditemukan.
Tanpa adanya Opu Anca, perbuatan terdakwa tersebut juga telah selesai secara sempurna dan memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan bahkwan terdakwa tersebut tertangkap tangan oleh warga sesaat setelah melakukan tindak pidana dan ketika akan melakukan tindak pidana selanjutnya yaitu pada saat akan memasuki rumah warga yang akan diberikan uang untuk memilih calon tertentu.
Bahwa 2 orang saksi yang tidak hadir dalam persidangan tersebut pada saat akan dibacakan keterangannya terlebih dahulu diminta tanggapan terdakwa maupun penasihat hukumnya oleh majelis hakim dan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan kalau keterangan saksi tersebut dibacakan.
Keterangan 2 orang saksi tersebut tidak bermasalah karena dibenarkan sendiri oleh terdakwa kalau benar dirinya telah memberikan uang kepada saksi Rostina dan benar kalau terdakwa tertangkap tangan oleh saksi Edi Sultan bersama warga masyarakat.
Bahwa terhadap 2 orang saksi tersebut sebelumnya telah di sumpah setelah memberikan keterangan saat pemeriksaan oleh penyidik.
Bahwa kondisi saat ini, hanya Terdakwa satu-satunya kasus politik uang di Pilkada Luwu Utara tahun 2020 yang sampai ke Pengadilan. Bagi masyarakat saat ini politik uang bukanlah merupakan sesuatu yang tabu, tetapi hal tersebut sudah menjadi “tradisi” dalam setiap moment pesta demokrasi;
Tanggapan Penuntut Umum:
Bahwa benar saat ini hanya ada 1 perkara politik uang yang sampai di pengadilan dalam pilkada Luwu Utara. Karena tidak semua perkara yang dilaporkan ke Bawaslu merupakan tindak pidana pemilihan.
Ketika masyarakat melapor ke Bawaslu atau adanya temuan Bawaslu sendiri tidak serta merta menjadikan hal tersebut sebagai tindak pidana. Semua laporan yang masuk dilakukan pengkajian yang berjenjang dan melibatkan unsur dalam Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik dan Penuntut Umum. Jadi saringan awal sebuah tindak pidana pemilihan termasuk money politic berada di Gakkumdu, dan ketika dianggap sebuah laporan tersebut tidak memenuhi standar sebuah tindak pidana maka tentunya laporan tersebut tidak akan diteruskan.
Bahwa perkara yang melibatkan terdakwa menjadi menarik karena terdakwa diamankan oleh warga masyarakat yang curiga atas gerak geriknya dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan lah sejumlah uang dalam amplop (lebih dari Rp. 20.000.000,-), foto calon dan daftar pemilih yang sudah didata oleh terdakwa beserta daftar nama orang yang telah menerima uang tersebut.
Sangat berbahaya apabila penasihat hukum terdakwa maupun masyarakat umum bertindak permisif terhadap tindak pidana yang terjadi ditengah masyarakat. Menjadikan politik uang sebagai bentuk kebiasaan yang diterima secara umum adalah sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi kita. Bisa dibayangkan apabila calon yang terpilih berkat adanya politik uang atau bagi-bagi uang (membeli suara) maka ketika mereka terpilih nantinya, yang pertama akan dilakukan adalah bagaimana agar uang yang digunakan tersebut sesegera mungkin harus dikembalikan dan yang menjadi korban adalah masyarakat. Korupsi merajalela, nepotisme makin menjadi dan yang akan sengsara adalah masyarakat
Akhir kata izinkan kami pun menitipkan pesan bahwa adapun perbedaan pendapat tentang penerapan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dalam Memori Banding ini janganlah dimaknai dan dipandang sebagai kontestasi dan kompetisi intelektual tapi harus dimaknai dan dipandang lebih dari pada itu yakni sebagai salah satu wadah untuk menambah khasanah intelektual dan demi suatu keadilan hukum tanpa harus mengebiri nasib anak negeri….
Tanggapan Penuntut Umum:
Bahwa penuntut umum tidak pernah mendakwakan pasal 170 ayat (1) KUHP dalam perkara ini karena perkara ini adalah perkara tindak pidana pemilihan dengan pasal Pasal 187 A jo Pasal 73 ayat (4) UURI No 10 T ahun 2016
Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang.
Bahwa adapun Memori Banding ini bermaksud agar Para Terdakwa mendapatkan penerapan hukum yang benar sebagaimana Asas Hukum Ignorantia Judicis est Calanaitax Innocentis (Ketidaktahuan Hakim adalah Kerugian Bagi Orang yang Bersalah);
Tanggapan Penuntut Umum:
Patut dipertanyakan mengapa penasihat hukum terdakwa mengungkap adagium ini dan pada bagian mana dalam putusan majelis hakim yang merupakan perwujudan ketidaktahuan majelis hakim. Apakah karena majelis hakim menghukum seorang terdakwa yang berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim dianggap sebagai ketidaktahuan hakim? Menghukum orang yang tertangkap tangan sesaat setelah membagikan uang untuk memilih calon bupati tertentu dan ditangannya masih tersisa uang sebanyak lebih dari Rp. 20.000.000,- yang akan dibagikan kepada masyarakat adalah sebuah bentuk ketidaktahuan hakim?.
Kalau saja penasihat hukum menyatakan hukuman yang diterima terdakwa terlalu berat, tentunya dengan ukuran rasa kemanusiaan kita rasanya penuntut umum juga berpendapat kalau hukuman tersebut sangat berat dibanding dengan kadar perbuatan terdakwa yang hanya seorang ibu (orang tua tunggal) yang diberi iming-iming akan mendapatkan imbalan apabila mau membagi uang untuk memilih calon tertentu.
Namun tuntutan penuntut umum dan putusan majelis hakim juga tidak salah dan tidak dapat dipersalahkan karena dalam pertimbangan maupun alasan dalam menuntut serta menjatuhkan putusan telah sesuai dengan fakta dan sesuai pula dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa karena penasihat hukum mengungkapkan tentang adagium hukum diatas, maka kami akan menutup konta memori banding ini juga dengan adagium IGNORANTIA JURIS NON EXCUSAT – Ignorance of the law does not excuse (ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan).
Ignorantia excusatur non juris sed facti Ignorance of fact is exused but not ignorance of law. Ketidaktahuan akan fakta - fakta dapat
dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum.
Berdasarkan pertimbangan dan alasan serta fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, kiranya Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengadili:
Menerima kontra memori banding dari penuntut umum;
Menolak keseluruhan memori banding dari pemohon banding
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor : 153/ Pid.Sus/ 2020/ PN Msb, tanggal 23 Desember 2020;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Sebagai penutup, izinkan kami penuntut umum untuk menyatakan turut berduka cita dan berbelasungkawa sedalam-dalamnya atas berpulangnya kerahmatullah ketua majelis hakim (M. Syarif, SH. MH.) yang menyidangkan dan telah memutus perkara aquo, 2 hari sebelum beliau wafat
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dan mencermati dengan seksama seluruh berkas perkara, berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 153/Pid Sus/2020/PN Msb, tanggal 23 Desember 2020, Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, serta surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan uang sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu sebagaimana didakwakan dalam Pasal 187 A jo Pasal 73 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sudah tepat dan benar menurut hukum, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua fakta maupun keadaan serta
alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya, dan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding. Oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang diungkapkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya sebagai alasan untuk mengajukan permintaan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat karena setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, tidak terdapat alasan/fakta yang perlu dipertimbangkan lagi guna mengubah atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Masaamba Nomor 153/Pid Sus/2020/PN Msb tanggal 23 Desember 2020 yang dimohon banding tersebut, karena itu memori banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak dipertimbangkan dan dikesampingkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 153/Pid Sus/2020/PN Msb, tanggal 23 Desember 2020, yang dimintakan banding tersebut;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo.27 (1),(2), pasal 193 ayat (2) b KUHAP tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, karenanya terdakwa harus diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk ditingkat banding sebesar yang disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 187 A jo. Pasal 73 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara pidana (KUHAP), Kitab Undang-
undang Hukum Pidana, Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Tewrdakwa tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 153/Pid Sus/2020/PN Msb tanggal 23 Desember 2020 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan , yang untuk ditingkat banding sebesar
Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, pada hari Jumat, tanggal 15 JANUARI 2021 oleh kami MAKKASAU, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, EFENDI PASARIBU, S.H.,M.H. dan H. SULTHONI,S.H.,M.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota serta dibantu oleh ANDI MUNARTY, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
EFENDI PASARIBU,S.H.,M.H. MAKKASAU, S.H.,M.H.
H.SULTHONI,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ANDI MUNARTY, S.H.,M.H.
Salinan putusan sesuai aslinya
Plt. Panitera Pengadilan Tinggi Makassar
Panitera Muda Perdata,
JABAL NUR AS., S.Sos, M.H.
NIP. 19640207 199003 1 001