79/Pid.Sus/2020/Pn.Ttn
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 79/Pid.Sus/2020/Pn.Ttn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana
1. Menyatakan terdakwa Sudirman bin Diwarman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa - 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat brutto 1,7 (satu koma tujuh) gram; - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Warna Hitam; dan - 1 (satu) lembar celana pendek merk Van OORD Warna Abu-Abu Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor79/Pid.Sus/2020/PN Ttn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tapaktuan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama Lengkap | : | Sudirman Bin Diwarman; |
| 2. | Tempat Lahir | : | Bakongan; |
| 3. | Umur/Tanggal Lahir | : | 23 tahun/18 Agustus 1997; |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Buruh Bangunan; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Mei 2020;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan tanggal 10 Juli 2020;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan sejak tanggal 11 Juli 2020 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2020;
Hakim sejak tanggal 18 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 16 September 2020;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan sejak tanggal 17 September 2020 sampai dengan tanggal 15 November 2020;
Terdakwa menyatakan tidak akan menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah memberitahukan hak Terdakwa untuk didampingi oleh Penasehat Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN Ttn tanggal 18 Agustus 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN Ttn tanggal 30 September 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN Ttn tanggal 18 Agustus 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Sudirman bin Diwarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudirman bin Diwarman, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat brutto 1,70 (satu koma tujuh nol ) gram;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
1 (satu) lembar celana pendek merk Van OORD warna abu-abu;
Dirampas untuk musnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbutannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwan berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama.
Bahwa terdakwa Sudirman bin Diwarman pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di depan rumah saudara Si Mun (belum tertangkap) di Desa Ladang Luas, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berdasarkan Hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan dengan Nomor : 97 /60039.00/2020 tanggal 12 Mei 2020 dengan berat brutto 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram setelah dianalisis barang bukti dimasukan kedalam ketempat semula lalu dibungkus dengan amplop cokelat diikat dengan benang warna putih dan pada saat persilangan benang diberi lak dengan sisanya berat brutto 1,3 (satu koma tiga) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekira pukul 08.00 WIB didepan rumah saudara Si Mun (belum tertangkap) di Desa Ladang Luas, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan terdakwa Sudirman bin Diwarman sekira pukul 07.30 WIB menghubungi saudara Si Mun menggunakan handphone dengan mengatakan kepada saudara Si Mun “Halo Mun, dimana? apa betul sama kamu ada ganja?” kemudian saudara Si Mun menjawab “iya ada” Lalu terdakwa Sudirman bin Diwarman mengatakan “mintalah sebatang” saudara Si Mun berkata “boleh pergi aja ke ladang luas, nanti aku berdiri di depan rumah, saudara Si Mun Langsung mematikan telfonnya, Kemudian terdakwa Sudirman bin Diwarman pergi ke rumah saudara Si Mun menggunakan sepeda motor milik adiknya, sampai didepan rumah saudara Si Mun terdakwa Sudirman bin Diwarman melihat suadara Si Mun sudah berdiri didepan rumahnya kemudian saudara Si Mun menghampiri terdakwa Sudirman bin Diwarman dan memberikan satu bungkus narkotika jenis ganja kepada terdakwa Sudirman bin Diwarman kemudian terdakwa Sudirman bin Diwarman langsung pulang ke rumah di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, selanjutnya pukul 10.00 WIB terdakwa Sudirman bin Diwarman sarapan atau makan pagi, terdakwa Sudirman bin Diwarman duduk disamping rumah kemudian terdakwa Sudirman bin Diwarman mengeluarkan narkotika jenis ganja yang ada didalam kantong celana terdakwa Sudirman bin Diwarman yang diperoleh/diterima dari saudara Si Mun, selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 21.40 WIB terdakwa Sudirman bin Diwarman berjalan kaki dari rumah menuju mesjid untuk berjumpa teman-teman terdakwa Sudirman bin Diwarman yang mana pada saat itu narkotika jenis ganja yang terdakwa Sudirman bin Diwarman pergunakan pada hari Minggu sekira pukul 10.00 WIB masih terdakwa Sudirman bin Diwarman miliki dikantong celana bagian depan sebelah kanan yang pada saat itu terdakwa Sudirman bin Diwarman pakai sekira 500 meter berjalan dari rumah sekira pukul 22.00 WIB tiba-tiba ada 3 (tiga) laki-laki yang menggunakan sepeda motor berhenti didepan terdakwa Sudirman bin Diwarman langsung memegang terdakwa Sudirman bin Diwarman kemudian 3 (tiga) orang laki-laki tersebut memperkenalkan diri bahwa Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan, Kemudian melakukan penggeledahan kepada terdakwa Sudirman bin Diwarman dan salah satu Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dari kantong celana bagian sebelah kanan yang Terdakwa pakai pada saat penggeledahan oleh anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan dan terdakwa Sudirman bin Diwarman mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan adalah milik terdakwa Sudirman bin Diwarman;
Bahwa saksi Subki, Naufal Aulia, Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti selanjutnya Terdakwa tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bentuk tanaman tidak ada mendapat/memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang;
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan, No. Lab. 6422/NNF/2020 tertanggal 8 Juni 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.si.Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat brutto 1,7 (satu koma tujuh) gram dan sisanya berat brutto 1,3 (satu koma tiga) gram. Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut milik terdakwa Sudirman bin Diwarman setelah dianalisis, benar mengandung positif ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa Sudirman Bin Diwarman tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau
Kedua.
Bahwa terdakwa Sudirman bin Diwarman pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Pinggir Jalan di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum,memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, berupa : 1 ( satu ) bungkus plastik bening yang berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan dengan Nomor : 97 /60039.00/2020 tanggal 12 Mei 2020 dengan berat brutto 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram setelah dianalisis barang bukti dimasukan kedalam ketempat semula lalu dibungkus dengan amplop cokelat diikat dengan benang warna putih dan pada saat persilangan benang diberi lak dengan sisanya berat brutto 1,3 (satu koma tiga) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 22.00 WIB saksi Subki, saksi Naufal Aulia, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan melaksanakan Patroli Ruti di Wilayah Hukum Kluet Utara tepatnya di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan yang mana menaiki mobil dank e 2 (dua) dan rekan saksi Subki menggunakan sepeda motor sampainya diperjalanan di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan saksi Naufal Aulia, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan melihat terdakwa Sudirman bin Diwarman sedang berjalan kaki dipinggir jalan, selanjutnya saksi Naufal Aulia, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan merasa curiga kemudian memberhentikan terdakwa Sudirman bin Diwarman setelah diberhentikan saksi Naufal Aulia, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan kemudian saksi Subki mengarahkan mobil tepatnya disamping saksi Naufal Aulia, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan dan terdakwa Sudirman bin Diwarman kemudian saksi Subki turun dari mobil dan memberitahukan kepada terdakwa Sudirman bin Diwarman bahwa saksi Subki, saksi Naufal Aulia, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Sudirman bin Diwarman setelah dilakukan penggeledahan badan saksi Naufal Aulia Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan menemukan 1 (satu) bungkus yang berisikan daun kering, biji dan ranting kering narkotika jenis ganja di kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa Sudirman bin Diwarman selanjutnya saksi Subki, saksi Naufal Aulia, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan memperlihatkan barang bukti narkotika jenis ganja pada terdakwa Sudirman bin Diwarman selanjutnya saksi Subki menanyakan kepada terdakwa Sudirman bin Diwarman apa yang ada didalam bungkus plastik transparan dan terdakwa Sudirman bin Diwarman mengakui bahwa 1 (satu) bungkus yang berisikan daun kering, biji dan ranting kering merupakan narkotika jenis ganja bahwa terdakwa Sudirman bin Diwarman mengakui narkotika jenis ganja adalah miliknya yang dimiliki, dikuasai oleh terdakwa Sudirman bin Diwarman;
Bahwa saksi Subki saksi Naufal Aulia, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan Kemudian melakukan Penangkapan dan penyitaan barang bukti dan membawa terdakwa Sudirman bin Diwarman ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Selatan guna proses hukum yang berlaku;
Bahwa terdakwa Sudirman bin Diwarman tidak ada memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman tidak ada mendapat/memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang;
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 6422/NNF/2020 tertanggal 8 Juni 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.si.Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat brutto 1,7 (satu koma tujuh) gram dan sisanya berat brutto 1,3 (satu koma tiga) gram. Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut milik terdakwa Sudirman bin Diwarman setelah dianalisis, benar mengandung Positif Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa Sudirman bin Diwarman tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau
Ketiga.
Bahwa terdakwa Sudirman bin Diwarman pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Pinggir Jalan di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri Berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan dengan Nomor : 97 /60039.00/2020 tanggal 12 Mei 2020 dengan berat brutto 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram setelah dianalisis barang bukti dimasukan ke dalam ke tempat semula lalu dibungkus dengan amplop cokelat diikat dengan benang warna putih dan pada saat persilangan benang diberi lak dengan sisanya berat brutto 1,3 (satu koma tiga) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 22.00 WIB saksi Subki, saksi Naufal Aulia, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan melaksanakan Patroli Ruti di wilayah hukum Kluet Utara tepatnya di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan yang mana menaiki mobil dank e 2 (dua) dan rekan saksi Subki menggunakan sepeda motor sampainya diperjalanan di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan saksi Naufal Aulia, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan melihat terdakwa Sudirman bin Diwarman sedang berjalan kaki dipinggir jalan, selanjutnya saksi Naufal Aulia, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan merasa curiga kemudian memberhentikan terdakwa Sudirman bin Diwarman setelah diberhentikan saksi Naufal Aulia, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan kemudian saksi Subki mengarahkan mobil tepatnya disamping saksi Naufal Aulia, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan dan terdakwa Sudirman bin Diwarman kemudian saksi Subki turun dari mobil dan memberitahukan kepada terdakwa Sudirman bin Diwarman bahwa saksi Subki, saksi Naufal Aulia, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan dan melakukakan penggeledahan terhadap terdakwa Sudirman bin Diwarman setelah dilakukan penggeledahan badan saksi Naufal Aulia Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan menemukan 1 (satu) bungkus yang berisikan daun kering, biji dan ranting kering narkotika jenis ganja di kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa Sudirman bin Diwarman selanjutnya saksi Subki, saksi Naufal Aulia, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan memperlihatkan barang bukti narkotika jenis ganja pada terdakwa Sudirman bin Diwarman selanjutnya saksi Subki menanyakan kepada terdakwa Sudirman bin Diwarman apa yang ada didalam bungkus plastik transparan dan terdakwa Sudirman bin Diwarman mengakui bahwa 1 (satu) bungkus yang berisikan daun kering, biji dan ranting kering merupakan narkotika jenis ganja bahwa terdakwa Sudirman bin Diwarman mengakui narkotika jenis ganja adalah miliknya yang dimiliki, dikuasai oleh terdakwa Sudirman bin Diwarman;
Bahwa saksi Subki saksi Naufal Aulia, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan kemudian melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti dan membawa terdakwa Sudirman bin Diwarman ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Selatan guna proses hukum yang berlaku;
Bahwa terdakwa Sudirman bin Diwarman tidak ada memiliki izin penyalahguna narkotika golongan I bentuk tanaman bagi diri sendiri tidak ada mendapat/memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang;
Bahwa dengan cara Terdakwa mengambil satu batang rokok merk Djie Sam Soe dari dalam kotak rokok milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa membuang tembakau yang ada dalam satu batang rokok merk Djie Sam Soe selanjutnya Terdakwa isi dengan narkotika jenis ganja dan Terdakwa temple lagi bekas bukaan rokok dengan menggunakan lidah setelah menyerupai rokok selanjutnya Terdakwa membakarnya dan menghisapnya seperti sebatang rokok;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/19/V/2020/KES tanggal 12 Mei 2020 pukul 09.00 WIB bertempat diruang Orkes Kepolosian Resor Aceh Selatan yang dibuat ditanda tangani Pemeriksa Karsianto Pangkat AIPTU Nrp 69080101 Jabatan Paur Kesehatan Bagsumda;
Kesimpulan.
Bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Sudirman bin Diwarman dengan melakukan pemeriksaan Urine menggunakan alat Test Cassette Merk Right Signt dengan melakukan meneteskan Barang Bukti berupa Urine kedalam alat tetes sebanyak 3 (tiga) tetes selanjutnya alat bereaksi dan mengeluarkan petunjuk garis merah di areal garis control (C) berati didalam kandungan Urine disimpulkan adalah Positif mengandung narkoba jenis tetra hydro canabinol (ganja);
Perbuatan terdakwa Sudirman bin Diwarman tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Subki bin Zulkifli B, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 22.00 WIB atau bertempat di Pinggir Jalan di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan saksi Subki, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 22.00 WIB saksi Subki, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan melaksanakan Patroli Ruti di wilayah Hukum Kluet Utara tepatnya di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan yang mana menaiki mobil dan kedua Rekan Saksi menggunakan sepeda motor sampainya diperjalanan di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan saksi Subki, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan melihat Terdakwa sedang berjalan kaki dipinggir jalan, selanjutnya saksi Subki, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan merasa curiga kemudian memberhentikan Terdakwa setelah diberhentikan saksi Subki, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan;
Bahwa saksi Subki mengarahkan mobil tepatnya disamping saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan dan Terdakwa kemudian saksi Subki turun dari mobil dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa saksi Subki, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan dan melakukakan penggeledahan terhadap Terdakwa setelah dilakukan penggeledahan badan saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan menemukan 1 (satu) bungkus yang berisikan daun kering, biji dan ranting kering narkotika jenis ganja di kantong celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa;
Kemudian saksi Subki, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan memperlihatkan barang bukti narkotika jenis ganja pada Terdakwa selanjutnya saksi Subki menanyakan kepada Terdakwa apa yang ada di dalam bungkus plastik transparan dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus yang berisikan daun kering, biji dan ranting kering merupakan narkotika jenis ganja bahwa Terdakwa mengakui narkotika jenis ganja adalah miliknya yang dimiliki, dikuasai oleh Terdakwa;
Bahwa saksi Subki, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan Kemudian melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti dan membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Selatan guna proses hukum yang berlaku;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bentuk tanaman tidak ada mendapat/memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya yang membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Khairul Umam, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 22.00 WIB atau bertempat di Pinggir Jalan di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan saksi Khairul Umam, saksi Subki Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 22.00 WIB saksi Khairul Umam, saksi Subki Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan melaksanakan patroli ruti di Wilayah Hukum Kluet Utara tepatnya di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan yang mana menaiki mobil saksi Subki dan Saksi menggunakan sepeda motor sampainya diperjalanan di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan melihat Terdakwa sedang berjalan kaki dipinggir jalan, selanjutnya saksi Khairul Umam, saksi Subki Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan merasa curiga kemudian memberhentikan Terdakwa setelah diberhentikan saksi Subki, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan;
Bahwa saksi Khairul Umam mengatakan saksi Subki mengarahkan mobil tepatnya disamping saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan dan Terdakwa kemudian saksi Subki turun dari mobil dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa saksi Subki, saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa setelah dilakukan penggeledahan badan saksi Khairul Umam Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan menemukan 1 (satu) bungkus yang berisikan daun kering, biji dan ranting kering narkotika jenis ganja di kantong celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa;
Kemudian saksi Khairul Umam, saksi Subki Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan memperlihatkan barang bukti narkotika jenis ganja pada Terdakwa selanjutnya saksi Khairul Umam, saksi Subki menanyakan kepada Terdakwa apa yang ada didalam bungkus plastik transparan dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus yang berisikan daun kering, biji dan ranting kering merupakan narkotika jenis ganja bahwa Terdakwa mengakui narkotika jenis ganja adalah miliknya yang dimiliki, dikuasai oleh Terdakwa;
Bahwa saksi Khairul Umam, saksi Subki Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan kemudian melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti dan membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Selatan guna proses hukum yang berlaku;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bentuk tanaman tidak ada mendapat/memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya yang membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat yang telah dilihat didalam persidangan berupa:
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 97/60039.00/2020 yang tandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Tapaktuan, Anggara Sulistio, NIK.P.82337, tanggal 12 Mei 2020, yang hasilnya : “berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi barang yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman seberat 1,7 (satu koma tujuh) gram”;
Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Bidang Laboratorium Fornsik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara No. Lab. 6422/NNF/2020 tertanggal 8 Juni 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.si.Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat brutto 1,7 (satu koma tujuh) gram dan sisanya berat brutto 1,3 (satu koma tiga) gram. Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut milik Terdakwa setelah dianalisis, benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/19/V/2020/KES tanggal 12 Mei 2020 pukul 09.00 WIB bertempat diruang Poliklinik Polres Aceh Selatan yang dibuat ditanda tangani Pemeriksa Karsianto Pangkat Aiptu Nrp 69080101 Jabatan Paur Kesehatan Bagsumda, hasil pemeriksaan urine milik terdakwa Sudirman bin Diwarman dilakukan secara laboratories dengan metode THC RightSign Ttra Hydrocanabinol Tst Device, dengan pemeriksaan urine positif mengandung narkotika jenis Tetra Hydro Canabino (ganja);
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di pinggir Jalan di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan Terdakwa ditangkap oleh saksi Khairul Umam, saksi Subki yang merupakan Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekira pukul 08.00 WIB didepan rumah saudara Si Mun di Desa Ladang Luas, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Terdakwa sekira pukul 07.30 WIB menghubungi saudara Si Mun menggunakan handphone dengan mengatakan kepada saudara Si Mun “Halo Mun, dimana? apa betul sama kamu ada ganja?” kemudian saudara Si Mun menjawab “iya ada” lalu Terdakwa mengatakan “mintalah sebatang”, saudara Si Mun berkata “boleh pergi aja ke ladang luas, nanti aku berdiri di depan rumah”, saudara Si Mun langsung mematikan telfonnya;
Bahwa Terdakwa pergi ke rumah saudara Si Mun menggunakan sepeda motor milik adik Terdakwa, sampai di depan rumah saudara Si Mun Terdakwa melihat suadara Si Mun sudah berdiri di depan rumahnya kemudian saudara Si Mun menghampiri Terdakwa dan memberikan satu bungkus narkotika jenis ganja kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa langsung pulang ke rumah di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, selanjutnya pukul 10.00 WIB Terdakwa sarapan atau makan pagi dan setelah Terdakwa sarapan pagi, Terdakwa duduk di samping rumah yang beralamat Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan untuk menggunakan ganja yang telah diberikan saudara Si Mun kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) batang rokok;
Bahwa ganja yang diberikan oleh saudara Si Mun kepada Terdakwa jika digunakan bisa untuk 6 (enam) batang rokok;
Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 21.40 WIB berjalan kaki dari rumah menuju mesjid untuk berjumpa teman-teman Terdakwa yang mana pada saat itu narkotika jenis ganja yang Terdakwa gunakan pada hari Minggu sekira pukul 10.00 WIB masih Terdakwa letak dikantong celana bagian depan sebelah kanan dan pada saat itu sekira 500 meter berjalan dari rumah sekira pukul 22.00 WIB tiba-tiba ada 3 (tiga) laki-laki yang menggunakan sepeda motor berhenti di depan Terdakwa langsung memegang Terdakwa kemudian 3 (tiga) orang laki-laki tersebut memperkenalkan diri bahwa Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan, Kemudian melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan salah satu anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dari kantong celana bagian sebelah kanan yang Terdakwa pakai pada saat penggeledahan oleh Anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
Bahwa Terdakwa telah dilakukan test urine di Kepolisian Resor Aceh Selatan hasil test urine Terdakwa positif;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatanya;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah ditunjukkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat brutto 1,7 (satu koma tujuh) gram;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
1 (satu) lembar celana pendek merk Van OORD warna abu-abu;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat isi putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan di pertimbangkan dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Pinggir Jalan di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan Terdakwa ditangkap oleh saksi Khairul Umam, saksi Subki yang merupakan Anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekira pukul 08.00 WIB di depan rumah saudara Si Mun di Desa Ladang Luas, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Terdakwa sekira pukul 07.30 WIB menghubungi saudara Si Mun menggunakan Handphone dengan mengatakan kepada saudara Si Mun “Halo Mun, dimana? apa betul sama kamu ada ganja?” kemudian saudara Si Mun menjawab “iya ada” lalu Terdakwa mengatakan “mintalah sebatang”, saudara Si Mun berkata “boleh pergi aja keladang luas, nanti aku berdiri di depan rumah”, saudara Si Mun langsung mematikan telfonnya;
Bahwa Terdakwa kemudian pergi ke rumah saudara Si Mun menggunakan sepeda motor milik Adik Terdakwa, sampai di depan rumah saudara Si Mun Terdakwa melihat suadara Si Mun sudah berdiri didepan rumahnya kemudian saudara Si Mun menghampiri Terdakwa dan memberikan satu bungkus narkotika jenis ganja kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa Kemudian langsung pulang ke rumah di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, selanjutnya pukul 10.00 WIB Terdakwa sarapan atau makan pagi dan setelah Terdakwa sarapan pagi, Terdakwa duduk di samping rumah yang beralamat Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan untuk menggunakan ganja yang telah diberikan saudara Si Mun kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) batang rokok;
Bahwa ganja yang diberikan oleh saudara Si Mun kepada Terdakwa jika digunakan bisa untuk 6 (enam) batang rokok;
Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 21.40 WIB berjalan kaki dari rumah menuju mesjid untuk berjumpa teman-teman Terdakwa yang mana pada saat itu narkotika jenis ganja yang Terdakwa gunakan pada hari Minggu sekira pukul 10.00 WIB masih Terdakwa letak dikantong celana bagian depan sebelah kanan dan pada saat itu sekira 500 meter berjalan dari rumah sekira pukul 22.00 WIB tiba-tiba ada 3 (tiga) laki-laki yang menggunakan sepeda motor berhenti di depan Terdakwa langsung memegang Terdakwa kemudian 3 (tiga) orang laki-laki tersebut memperkenalkan diri bahwa anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan, Kemudian melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan salah satu anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dari kantong celana bagian sebelah kanan yang Terdakwa pakai pada saat penggeledahan oleh anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
Bahwa Terdakwa telah dilakukan test urine di kepolisian Resor Aceh Selatan hasil test urine terdakwa Positif;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Penyalahguna;
Narkotika Golongan I;
Bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Penyalahguna;
Menimbang, bahwa pengertian “penyalahguna” menurut ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Rublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Bahwa pengertian setiap orang dalam unsur ini menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang memiliki kemampuan bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukannya, dimana kata “setiap” tidak dapat dipisahkan dari kata “penyalahguna” dalam pengertian di atas, sehingga makna tersebut khusus ditujukkan kepada subyek hukum yang telah melakukan penyalahgunaan Narkotika;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata setiap orang menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini yaitu adalah orang perseorangan sebagai subjek hukum yang sehat jasmani, rohani dan akal pikirannya sehingga mampu mengetahui dan menginsyafi segala perbuatannya termasuk akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa setelah diadakan pemeriksaan pada awal persidangan terhadap identitas Terdakwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, serta di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah didapati fakta ternyata bahwa terdakwa Sudirman Bin Diwarman dengan segala identitasnya adalah sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya berdasarkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Penyalahguna” telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur “Penyalahguna” bukanlah unsur yang dapat berdiri sendiri, sehingga untuk membuktikan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;
Narkotika Golongan I :
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dapat dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa narkotika dibagi ke dalam 3 golongan yaitu :
Golongan I
Golongan II
Golongan III
dan di dalam penjelasannya menyatakan bahwa Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 97/60039.00/2020 yang tandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Tapaktuan, Anggara Sulistio, NIK.P.82337, tanggal 12 Mei 2020, yang hasilnya : “berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi barang yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman seberat 1,7 (satu koma tujuh) gram” dan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Bidang Laboratorium Fornsik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara No. Lab. 6422/NNF/2020 tertanggal 8 Juni 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.si.Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat brutto 1,7 (satu koma tujuh) gram dan sisanya berat brutto 1,3 (satu koma tiga) gram. Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut milik Terdakwa setelah dianalisis, benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Bagi Diri sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di pinggir Jalan di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, saksi Subki dan saksi Khairul Umam yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Aceh Selatan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena pada saat Terdakwa dilakukan penggeledahan badan oleh saksi Subki dan saksi Khairul Umam ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dimasukan ke dalam plastik transparan dengan berat brutto 1,7 (satu koma tujuh) gram yang di simpan Terdakwa di dalam saku celana depan sebelah kanan dari celana yang dikenakan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa narkotika golongan I jenis ganja yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan dari celana yang dikenakan oleh Terdakwa merupakan milik Terdakwa yang diperolehnya pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekira puluk 08.00 WIB di Desa Ladang Luas, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan dengan cara meminta dari saudara Si Mun dan ganja tersebut telah Terdakwa gunakan di samping rumah Terdakwa yang beralamat Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan sebanyak 1 (satu) batang rokok setelah Terdakwa sarapan pagi pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 pukul 10.00 WIB;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa dengan menggunakan metode THC Rightsign Tetra hydrocanabinol Test Device Sebagaimana surat hasil pemeriksaan urine atas nama Sudirman bin Diwarman Nomor : B/SHPU/19/V/2020/KES tanggal 12 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh Karsianto selaku Kepala Urusan Kesehatan Bagsumda Kepolisian Resor Aceh Selatan dengan hasil pemeriksaan urine POSITIF mengandung narkoba jenis Tetra Hydro Canabinol (ganja);
Menimbang, bahwa selain 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja yang disita, turut juga disita dari Terdakwa: 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam digunakan oleh Terdakwa untuk menghubungi saudara Si Mun untuk meminta narkotika golongan I jenis ganja dan 1 (satu) lembar celana pendek merk Van OORD warna abu-abu digunakan oleh Terdakwa untuk menyimpan narkotika golongan I jenis ganja;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1386/K/Pid.Sus/2011 menyatakan “bahwa kepemilikan atau penguasaan atas suatu narkotika dan sejenisnya harus dilihat dari maksud dan tujuannya atau kontekstualnya dan bukan hanya tekstualnya dengan menghubungkan kalimat dengan Undang-undang tersebut”. Putusan Mahkamah Agung tersebut, bersesuaian dan seirama dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang menyebutkan pada pokoknya “dalam hal Terdakwa tidak tertangkap tangan sedang memakai narkotika dan pada Terdakwa ditemukan barang bukti Narkotika yang jumlahnya/beratnya relatif sedikit yang dalam hal ini untuk Narkotika Golongan I kelompokGanja yang tidak melebihi 5 (lima) gram serta hasil tes urine Terdakwa positif mengandung Narkotika kelompok Ganja, maka perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas telah ternyata Terdakwa memiliki narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket kecil yang dimasukkan ke dalam plastik klip transparan dengan berat brutto 1,7 (satu koma tujuh) gram yang disimpan Terdakwa di saku celana depan sebelah kanan dari celana yang dikenakan oleh Terdakwa dan tujuan Terdakwa memiliki narkotika golongan I jenis ganja adalah untuk dipergunakan oleh Terdakwa dan sehari sebelum penangkapan yakni tepatnya pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekira pukul 10.00 WIB setelah Terdakwa sarapan di rumahnya yang beralamat Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan Terdakwa menggunakan ganja yang telah diberikan saudara Si Mun kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) batang rokok;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas dan dihubungkan hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa dengan menggunakan metode THC Rightsign Tetra hydrocanabinol Test Device Sebagaimana surat hasil pemeriksaan urine atas nama Sudirman bin Diwarman Nomor : B/SHPU/19/V/2020/KES tanggal 12 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh Karsianto selaku Kepala Urusan Kesehatan Bagsumda Kepolisian Resor Aceh Selatan dengan hasil pemeriksaan urine Positif mengandung narkoba jenis Tetra Hydro Canabinol (Ganja), sehingga Majelis Hakim berkeyakinan kalau Terdakwa adalah sebagai Pengguna narkotika golongan I jenis ganja;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 Jo Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dimana Lembaga Ilmu Pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan izin Menteri;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menegaskan kembali bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan namun dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik menurut keterangan saksi-saksi, maupun keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I, sehingga Terdakwa telah dengan jelas melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa ganja termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan uraian tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan alasan dan pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana tersebut diatas yaitu bahwa setiap orang yang menyalahgunakan narkotika pastilah terlebih dahulu membeli atau menguasai atau memiliki narkotika, sehingga tidak tepat jika penerapan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikenakan kepada Terdakwa karena sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, telah nyata dari Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik transparan dengan berat brutto 1,7 (satu koma tujuh) gram serta dari hasil tes urine Terdakwa dinyatakan positif mengandung narkoba jenis Tetra Hydro Canabinol (Ganja), maka dari fakta hukum tersebut Majelis Hakim berkeyakinan kalau Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang dalam hal ini Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan, maka terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan pertimbangan, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya membuktikan dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Majelis Hakim berkeyakinan kalau Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dengan demikian Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa dengan didasarkan kepada asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap, prilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penanahan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat brutto 1,7 (satu koma tujuh) gram;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
1 (satu) lembar celana pendek merk Van OORD warna abu-abu;
Telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan peredaran narkotika;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 13 April 2020 Nomor 402/DJU/HM.01.1/4/2020, KEP-17/E/Ejp/04/2020, PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Sudirman bin Diwarman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa
1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat brutto 1,7 (satu koma tujuh) gram;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia Warna Hitam; dan
1 (satu) lembar celana pendek merk Van OORD Warna Abu-Abu
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 oleh kami, Ahmad Hidayat, S.H., M.Kn., sebagai Hakim Ketua, Andrian Ade Pratama, S.H. dan Rusydy Sobry, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 melalui sarana Teleconference, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Mohammad Fikri Ichsan, S.H., M.Kn. dan Rusydy Sobry, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Bulkhaini, S.HI., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tapaktuan, serta dihadiri oleh Hasrul, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Mohammad Fikri Ichsan, S.H., M.Kn. Rusydy Sobry, S.H. | Hakim Ketua, Ahmad Hidayat, S.H., M.Kn. |
Panitera Pengganti
Bulkhaini, S.HI., M.H.