627/PID.B/2020/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 627/PID.B/2020/PT PBR
Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
MENGADILI Menerima Permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 878/Pid.B/2020/PN.Pbr. tanggal 1 Desember 2020 Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Membebankan biaya perkara kepada Negara
P U T U S A N
NOMOR : 627/PID.B/2020/PT.PBR
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Arisman Halawa als Aris.
Tempat lahir : Nias.
Umur / Tanggal lahir: 33 Tahun / 11 November 1986.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Sidodadi No. 76 Kel. Perhentian Marpoyan
Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru / Jl. SMA
Pasar Putih Sorek I Kec. Pangkalan Kuras Kab.
Pelalawan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh Bangunan.
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 04 Juni 2020;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 05 Juni 2020 sampai dengan tanggal 24 Juni 2020;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Juni 2020 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2020;
3. Perpanjangan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 04 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 02 September 2020;
4. Perpanjangan Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 03 September 2020 sampai dengan tanggal 10 September 2020;
5. Penuntut Umum, sejak tanggal 11 September 2020 sampai dengan tanggal 14 September 2020;
6. Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2020;
7. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 15 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 13 Desember 2020;
8. Penhanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 2 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 ;
9. Perpanjangan Pemahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 1 Maret 2021 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya didepan persidangan yakni 1. Missiniaki Tommi, S.H., 2. Dwi Setia Rini, S.H., 3. Hendra Firdaus, S.H., 4. Ronal Regen, S.H., 5. Edi Riyanto, S.H., 6. Ricardo Siahaan, S.H., 7. Aprilia Sindy Antika, S.H.,dan 8. Noverdy Indra Pratama, S.H., Advokat/ Penasihat Hukum pada LBH Missiniaki Tommi, S.H., beralamat di Posyankum Jalan Teratai No.85 Kota Pekanbaru, berdasarkan Penetapan Hakim Nomor 878/Pid.B/2020/PN Pbr tertanggal 01 Oktober 2020;
Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Telah membaca surat-surat / berkas perkara ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 1 Desember 2020 Nomor 878/Pid.B/2020/PN Pbr. perkara tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 Maret 2020 NO , REG. PERKARA: PDM 100/PEKAN/09- /2020 terdakwa didakwa sebagai berikut ;
KESATU:
Primair:
Bahwa Terdakwa ARISMAN HALAWA Als ARIS pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira pukul 15.00 Wib bertempat dirumah kontrakan Terdakwa di jalan Sidodadi nomor 76 Kel. Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, barang siapa dengan sengaja merencankan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, dalam hal perbarengan perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beerapa kejahatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 01 Juni 2020 dan Selasa tanggal 02 Juni 2020 diwaktu yang tidak dapat diingat lagi bertempat di ruamh kontrakan Terdakwa, Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban ANI karena selalu menagis, dan keesokan harinya pada Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira pukul 13.00 wib bertempat dirumah kontrakan Terdakwa di jalan Sidodadi nomor 76 Kel. Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Terdakwa sedang berada diteras rumah kontrakannya sambil bermain handphone dan mendengar korban ANI menangis dari dalam kamar, lalu saksi REKA memanggil Terdakwa dari dalam rumah “nangis kakak lagi”, dan Terdakwapun masuk ke kamar belakang dan melihat ANI sedang menangis, dan Terdakwapun berusaha membujuk ANI supaya tidak menanggis lagi, tetapi ANI tidak berhenti menanggis, dan Terdakwa langsung menampar pipi kiri ANi dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, dan ANI bertambah menanggis, lalu Terdakwa mendorong tubuh ANI sehingga kepala ANI membentur dinding kamar dan badannya terhempas ke lantai kamar kemudian Terdakwa menginjak dada sebelah kiri ANI sebanyak 3 (tiga) kali dengan kaki kanan Terdakwa, saat itu REKA mencoba menghentikan Terdakwa tetapi Terdakwa malah menampar saksi sambil mengancamnya dengan kalimat “kalau kamu ceritakan kepada orang lain kalian bertiga kan saya bunuh”, selanjutnya Terdakwa mendudukan ANI dengan cara mengambil tanggan kiri ANI dan memplintirnya kearah luar dengan sangat kuat hingga tanggan kiri ANI terkulai, lalu Terdakwa kembali mendudukan ANI dan mencekik leher ANI dengan tangan kanan Terdakwa selama 2 (dua) menit hingga badan ANI menempel di dinding kamar, tetapi ANI tetap saja menangis tetapi suara tangisannya sudah menjadi pelan, kemudian Terdakwa membawa ANI ke kamar mandi di rumah kontrakannya dengan cara menyeret tangan kiri ANI yang patah menuju kamar mandi dan memasukkannya kedalam bak mandi yang terbuat dari drum plastik serta memasukkan pipa paralon yang berukuran ¾ inchi kedala mulut ANI dengan cara memegangang badan dan kepala ANI sehingga ANI tidak dapat bersuara, lalu Terdakwa mencolokan kabel mesin air yang sebelumnya Terdakwa perbaiki sehingga hidup dan Terdakwa menghidupkan mesin airnya, lalu Terdakwa pergi meninggalkan ANI yang berada didalam bak mandi dengan mulut yang terpasang pipa paralon sehingga tubuh ANI menjadi terrendam di dalam bak mandi terasebut dan mulutnya terminum air tersebut hingga 10 (sepuluh) menit lamanya, kemudian Terdakwa melihat tubuh ANI sudah mengapung dan mengangkatnya kekamar, dikamar REKA dan Terdakwa menyelimuti ANI dengan Sprei alas kasur dan memberinya minyak kayu putih, saat itu tubuh ANI sudah lemas dan tak berdaya;
- Bahwa sekira pukul 18.30 wib Terdakwa bertanya kepada saksi REKA “masih hidupkah ANI” saat itu REKA berbohong kepada Terdakwa dengan mengatakan “masih”, lalu sekira pukul 19.00 wib pergi dari rumah dengan meggunakan sepeda motor merek Honda CBR BM 2335 Y milik Terdakwa dengan alasan membeli obat untuk ANI, kemudian sekira pukul 20.00 wib Terdakwa mendapat telephone dari REKA bahwa ANI meninggal dunia, mendengar hal tersebut lalu Terdakwa kabur ke Sorek Kabupaten Pelalawan melalui jalan lipat kain-simpang Koran- Kec. Sorek ketempat istri pertama Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Nomor : VER/ 18/VI/KES.3/2020/RSB tanggal 04 Juni 2020 sekira pukul 01.00 wib yang ditanda tangani oleh Dr. Mohammad Tegar Indrayana, Sp.FM selaku dokter Spesialis Forensik pada rumah sakit Bhayangkara Pekanbaru diperoleh kesimpulan:
“Pada pemeriksaan seorang mayat berjeis kelamin perempuan yang berusia 1-3 tahun, ras mongoloid, dengan gizi kurang, ini ditemukan luka memar pada hidung, pipi, rahang, leher dan lengan; luka lecet pada pipi dan bibir; patah tulang pada lengan atas kiri ; resapan darah pada otot leher, kelencar kacangan, permukaan batang tengkorak, pada ginjal kanan dan kiri, kulit kepala bagian dalam, otak dan batang otak serta pendarahan dibawah selaput keras otak akibat kekerasan tumpul. SElanjutnya ditemukan tanda-tanda mati lemas (aspilksia).
Sebab mati orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah leher yang menghambat jalan nafas sehingga menimbulkan mati lemas. Secara tersendiri kekerasan tumpul pada belakang kepala dapat berkontribusi menimbulkan kematian.
Berdasarkan pola dan gambaran luka pada daerah leher sesuai dengan kasus pencekikan.
Perkiraan saat kematian 2-12 jam sebelum dilakukannya pemeriksaan”
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Nomor : VER/ 331/VI/KES.3/2020/RSB tanggal 03 Juni 2020 sekira pukul 12.02 wib yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr. Hetty Hirfawaty selaku dokter pemeriksa dan Dr. Mohammad Tegar Indrayana, Sp.FM selaku dokter Spesialis Forensik pada rumah sakit Bhayangkara Pekanbaru diperoleh kesimpulan:
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban perempuan yang berdasarkan surat permintaan Visum et repertum berusia 20 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan memar pada kelopak mata dan luka lecet pada pelipis akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian”.
Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Subsidair:
Bahwa Terdakwa ARISMAN HALAWA Als ARIS pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira pukul 15.00 Wib bertempat dirumah kontrakan Terdakwa di jalan Sidodadi nomor 76 Kel. Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, dalam hal perbarengan perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beerapa kejahatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 01 Juni 2020 dan Selasa tanggal 02 Juni 2020 diwaktu yang tidak dapat diingat lagi bertempat di ruamh kontrakan Terdakwa, Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban ANI karena selalu menagis, dan keesokan harinya pada Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira pukul 13.00 wib bertempat dirumah kontrakan Terdakwa di jalan Sidodadi nomor 76 Kel. Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Terdakwa sedang berada diteras rumah kontrakannya sambil bermain handphone dan mendengar korban ANI menangis dari dalam kamar, lalu saksi REKA memanggil Terdakwa dari dalam rumah “nangis kakak lagi”, dan Terdakwapun masuk ke kamar belakang dan melihat ANI sedang menangis, dan Terdakwapun berusaha membujuk ANI supaya tidak menanggis lagi, tetapi ANI tidak berhenti menanggis, dan Terdakwa langsung menampar pipi kiri ANi dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, dan ANI bertambah menanggis, lalu Terdakwa mendorong tubuh ANI sehingga kepala ANI membentur dinding kamar dan badannya terhempas ke lantai kamar kemudian Terdakwa menginjak dada sebelah kiri ANI sebanyak 3 (tiga) kali dengan kaki kanan Terdakwa, saat itu REKA mencoba menghentikan Terdakwa tetapi Terdakwa malah menampar saksi sambil mengancamnya dengan kalimat “kalau kamu ceritakan kepada orang lain kalian bertiga kan saya bunuh”, selanjutnya Terdakwa mendudukan ANI dengan cara mengambil tanggan kiri ANI dan memplintirnya kearah luar dengan sangat kuat hingga tanggan kiri ANI terkulai, lalu Terdakwa kembali mendudukan ANI dan mencekik leher ANI dengan tangan kanan Terdakwa selama 2 (dua) menit hingga badan ANI menempel di dinding kamar, tetapi ANI tetap saja menangis tetapi suara tangisannya sudah menjadi pelan, kemudian Terdakwa membawa ANI ke kamar mandi di rumah kontrakannya dengan cara menyeret tangan kiri ANI yang patah menuju kamar mandi dan memasukkannya kedalam bak mandi yang terbuat dari drum plastik serta memasukkan pipa paralon yang berukuran ¾ inchi kedala mulut ANI dengan cara memegangang badan dan kepala ANI sehingga ANI tidak dapat bersuara, lalu Terdakwa mencolokan kabel mesin air yang sebelumnya Terdakwa perbaiki sehingga hidup dan Terdakwa menghidupkan mesin airnya, lalu Terdakwa pergi meninggalkan ANI yang berada didalam bak mandi dengan mulut yang terpasang pipa paralon sehingga tubuh ANI menjadi terrendam di dalam bak mandi terasebut dan mulutnya terminum air tersebut hingga 10 (sepuluh) menit lamanya, kemudian Terdakwa melihat tubuh ANI sudah mengapung dan mengangkatnya kekamar, dikamar REKA dan Terdakwa menyelimuti ANI dengan Sprei alas kasur dan memberinya minyak kayu putih, saat itu tubuh ANI sudah lemas dan tak berdaya;
- Bahwa sekira pukul 18.30 wib Terdakwa bertanya kepada saksi REKA “masih hidupkah ANI” saat itu REKA berbohong kepada Terdakwa dengan mengatakan “masih”, lalu sekira pukul 19.00 wib pergi dari rumah dengan meggunakan sepeda motor merek Honda CBR BM 2335 Y milik Terdakwa dengan alasan membeli obat untuk ANI, kemudian sekira pukul 20.00 wib Terdakwa mendapat telephone dari REKA bahwa ANI meninggal dunia, mendengar hal tersebut lalu Terdakwa kabur ke Sorek Kabupaten Pelalawan melalui jalan lipat kain-simpang Koran- Kec. Sorek ketempat istri pertama Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Nomor : VER/ 18/VI/KES.3/2020/RSB tanggal 04 Juni 2020 sekira pukul 01.00 wib yang ditanda tangani oleh Dr. Mohammad Tegar Indrayana, Sp.FM selaku dokter Spesialis Forensik pada rumah sakit Bhayangkara Pekanbaru diperoleh kesimpulan:
“Pada pemeriksaan seorang mayat berjeis kelamin perempuan yang berusia 1-3 tahun, ras mongoloid, dengan gizi kurang, ini ditemukan luka memar pada hidung, pipi, rahang, leher dan lengan; luka lecet pada pipi dan bibir; patah tulang pada lengan atas kiri ; resapan darah pada otot leher, kelencar kacangan, permukaan batang tengkorak, pada ginjal kanan dan kiri, kulit kepala bagian dalam, otak dan batang otak serta pendarahan dibawah selaput keras otak akibat kekerasan tumpul. SElanjutnya ditemukan tanda-tanda mati lemas (aspilksia).
Sebab mati orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah leher yang menghambat jalan nafas sehingga menimbulkan mati lemas. Secara tersendiri kekerasan tumpul pada belakang kepala dapat berkontribusi menimbulkan kematian.
Berdasarkan pola dan gambaran luka pada daerah leher sesuai dengan kasus pencekikan.
Perkiraan saat kematian 2-12 jam sebelum dilakukannya pemeriksaan”.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Nomor : VER/ 331/VI/KES.3/2020/RSB tanggal 03 Juni 2020 sekira pukul 12.02 wib yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr. Hetty Hirfawaty selaku dokter pemeriksa dan Dr. Mohammad Tegar Indrayana, Sp.FM selaku dokter Spesialis Forensik pada rumah sakit Bhayangkara Pekanbaru diperoleh kesimpulan:
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban perempuan yang berdasarkan surat permintaan Visum et repertum berusia 20 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan memar pada kelopak mata dan luka lecet pada pelipis akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian”.
Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Lebih Subsidair:
Bahwa Terdakwa ARISMAN HALAWA Als ARIS pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira pukul 15.00 wib bertempat dirumah kontrakan Terdakwa di jalan Sidodadi nomor 76 Kel. Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penaniayaan berat, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, dalam hal perbarengan perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beerapa kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 01 Juni 2020 dan Selasa tanggal 02 Juni 2020 diwaktu yang tidak dapat diingat lagi bertempat di ruamh kontrakan Terdakwa, Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban ANI karena selalu menagis, dan keesokan harinya pada Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira pukul 13.00 wib bertempat dirumah kontrakan Terdakwa di jalan Sidodadi nomor 76 Kel. Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Terdakwa sedang berada diteras rumah kontrakannya sambil bermain handphone dan mendengar korban ANI menangis dari dalam kamar, lalu saksi REKA memanggil Terdakwa dari dalam rumah “nangis kakak lagi”, dan Terdakwapun masuk ke kamar belakang dan melihat ANI sedang menangis, dan Terdakwapun berusaha membujuk ANI supaya tidak menanggis lagi, tetapi ANI tidak berhenti menanggis, dan Terdakwa langsung menampar pipi kiri ANi dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, dan ANI bertambah menanggis, lalu Terdakwa mendorong tubuh ANI sehingga kepala ANI membentur dinding kamar dan badannya terhempas ke lantai kamar kemudian Terdakwa menginjak dada sebelah kiri ANI sebanyak 3 (tiga) kali dengan kaki kanan Terdakwa, saat itu REKA mencoba menghentikan Terdakwa tetapi Terdakwa malah menampar saksi sambil mengancamnya dengan kalimat “kalau kamu ceritakan kepada orang lain kalian bertiga kan saya bunuh”, selanjutnya Terdakwa mendudukan ANI dengan cara mengambil tanggan kiri ANI dan memplintirnya kearah luar dengan sangat kuat hingga tanggan kiri ANI terkulai, lalu Terdakwa kembali mendudukan ANI dan mencekik leher ANI dengan tangan kanan Terdakwa selama 2 (dua) menit hingga badan ANI menempel di dinding kamar, tetapi ANI tetap saja menangis tetapi suara tangisannya sudah menjadi pelan, kemudian Terdakwa membawa ANI ke kamar mandi di rumah kontrakannya dengan cara menyeret tangan kiri ANI yang patah menuju kamar mandi dan memasukkannya kedalam bak mandi yang terbuat dari drum plastik serta memasukkan pipa paralon yang berukuran ¾ inchi kedala mulut ANI dengan cara memegangang badan dan kepala ANI sehingga ANI tidak dapat bersuara, lalu Terdakwa mencolokan kabel mesin air yang sebelumnya Terdakwa perbaiki sehingga hidup dan Terdakwa menghidupkan mesin airnya, lalu Terdakwa pergi meninggalkan ANI yang berada didalam bak mandi dengan mulut yang terpasang pipa paralon sehingga tubuh ANI menjadi terrendam di dalam bak mandi terasebut dan mulutnya terminum air tersebut hingga 10 (sepuluh) menit lamanya, kemudian Terdakwa melihat tubuh ANI sudah mengapung dan mengangkatnya kekamar, dikamar REKA dan Terdakwa menyelimuti ANI dengan Sprei alas kasur dan memberinya minyak kayu putih, saat itu tubuh ANI sudah lemas dan tak berdaya;
- Bahwa sekira pukul 18.30 wib Terdakwa bertanya kepada saksi REKA “masih hidupkah ANI” saat itu REKA berbohong kepada Terdakwa dengan mengatakan “masih”, lalu sekira pukul 19.00 wib pergi dari rumah dengan meggunakan sepeda motor merek Honda CBR BM 2335 Y milik Terdakwa dengan alasan membeli obat untuk ANI, kemudian sekira pukul 20.00 wib Terdakwa mendapat telephone dari REKA bahwa ANI meninggal dunia, mendengar hal tersebut lalu Terdakwa kabur ke Sorek Kabupaten Pelalawan melalui jalan lipat kain-simpang Koran- Kec. Sorek ketempat istri pertama Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Nomor : VER/ 18/VI/KES.3/2020/RSB tanggal 04 Juni 2020 sekira pukul 01.00 wib yang ditanda tangani oleh Dr. Mohammad Tegar Indrayana, Sp.FM selaku dokter Spesialis Forensik pada rumah sakit Bhayangkara Pekanbaru diperoleh kesimpulan:
“Pada pemeriksaan seorang mayat berjeis kelamin perempuan yang berusia 1-3 tahun, ras mongoloid, dengan gizi kurang, ini ditemukan luka memar pada hidung, pipi, rahang, leher dan lengan; luka lecet pada pipi dan bibir; patah tulang pada lengan atas kiri ; resapan darah pada otot leher, kelencar kacangan, permukaan batang tengkorak, pada ginjal kanan dan kiri, kulit kepala bagian dalam, otak dan batang otak serta pendarahan dibawah selaput keras otak akibat kekerasan tumpul. SElanjutnya ditemukan tanda-tanda mati lemas (aspilksia).
Sebab mati orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah leher yang menghambat jalan nafas sehingga menimbulkan mati lemas. Secara tersendiri kekerasan tumpul pada belakang kepala dapat berkontribusi menimbulkan kematian.
Berdasarkan pola dan gambaran luka pada daerah leher sesuai dengan kasus pencekikan.
Perkiraan saat kematian 2-12 jam sebelum dilakukannya pemeriksaan”.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Nomor : VER/ 331/VI/KES.3/2020/RSB tanggal 03 Juni 2020 sekira pukul 12.02 wib yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr. Hetty Hirfawaty selaku dokter pemeriksa dan Dr. Mohammad Tegar Indrayana, Sp.FM selaku dokter Spesialis Forensik pada rumah sakit Bhayangkara Pekanbaru diperoleh kesimpulan:
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban perempuan yang berdasarkan surat permintaan Visum et repertum berusia 20 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan memar pada kelopak mata dan luka lecet pada pelipis akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian”.
Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa ARISMAN HALAWA Als ARIS pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira pukul 15.00 wib bertempat dirumah kontrakan Terdakwa di jalan Sidodadi nomor 76 Kel. Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 01 Juni 2020 dan Selasa tanggal 02 Juni 2020 diwaktu yang tidak dapat diingat lagi bertempat di ruamh kontrakan Terdakwa, Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban ANI karena selalu menagis, dan keesokan harinya pada Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira pukul 13.00 wib bertempat dirumah kontrakan Terdakwa di jalan Sidodadi nomor 76 Kel. Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Terdakwa sedang berada diteras rumah kontrakannya sambil bermain handphone dan mendengar korban ANI menangis dari dalam kamar, lalu saksi REKA memanggil Terdakwa dari dalam rumah “nangis kakak lagi”, dan Terdakwapun masuk ke kamar belakang dan melihat ANI sedang menangis, dan Terdakwapun berusaha membujuk ANI supaya tidak menanggis lagi, tetapi ANI tidak berhenti menanggis, dan Terdakwa langsung menampar pipi kiri ANi dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, dan ANI bertambah menanggis, lalu Terdakwa mendorong tubuh ANI sehingga kepala ANI membentur dinding kamar dan badannya terhempas ke lantai kamar kemudian Terdakwa menginjak dada sebelah kiri ANI sebanyak 3 (tiga) kali dengan kaki kanan Terdakwa, saat itu REKA mencoba menghentikan Terdakwa tetapi Terdakwa malah menampar saksi sambil mengancamnya dengan kalimat “kalau kamu ceritakan kepada orang lain kalian bertiga kan saya bunuh”, selanjutnya Terdakwa mendudukan ANI dengan cara mengambil tanggan kiri ANI dan memplintirnya kearah luar dengan sangat kuat hingga tanggan kiri ANI terkulai, lalu Terdakwa kembali mendudukan ANI dan mencekik leher ANI dengan tangan kanan Terdakwa selama 2 (dua) menit hingga badan ANI menempel di dinding kamar, tetapi ANI tetap saja menangis tetapi suara tangisannya sudah menjadi pelan, kemudian Terdakwa membawa ANI ke kamar mandi di rumah kontrakannya dengan cara menyeret tangan kiri ANI yang patah menuju kamar mandi dan memasukkannya kedalam bak mandi yang terbuat dari drum plastik serta memasukkan pipa paralon yang berukuran ¾ inchi kedala mulut ANI dengan cara memegangang badan dan kepala ANI sehingga ANI tidak dapat bersuara, lalu Terdakwa mencolokan kabel mesin air yang sebelumnya Terdakwa perbaiki sehingga hidup dan Terdakwa menghidupkan mesin airnya, lalu Terdakwa pergi meninggalkan ANI yang berada didalam bak mandi dengan mulut yang terpasang pipa paralon sehingga tubuh ANI menjadi terrendam di dalam bak mandi terasebut dan mulutnya terminum air tersebut hingga 10 (sepuluh) menit lamanya, kemudian Terdakwa melihat tubuh ANI sudah mengapung dan mengangkatnya kekamar, dikamar REKA dan Terdakwa menyelimuti ANI dengan Sprei alas kasur dan memberinya minyak kayu putih, saat itu tubuh ANI sudah lemas dan tak berdaya;
- Bahwa sekira pukul 18.30 wib Terdakwa bertanya kepada saksi REKA “masih hidupkah ANI” saat itu REKA berbohong kepada Terdakwa dengan mengatakan “masih”, lalu sekira pukul 19.00 wib pergi dari rumah dengan meggunakan sepeda motor merek Honda CBR BM 2335 Y milik Terdakwa dengan alasan membeli obat untuk ANI, kemudian sekira pukul 20.00 wib Terdakwa mendapat telephone dari REKA bahwa ANI meninggal dunia, mendengar hal tersebut lalu Terdakwa kabur ke Sorek Kabupaten Pelalawan melalui jalan lipat kain-simpang Koran- Kec. Sorek ketempat istri pertama Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Nomor : VER/ 18/VI/KES.3/2020/RSB tanggal 04 Juni 2020 sekira pukul 01.00 wib yang ditanda tangani oleh Dr. Mohammad Tegar Indrayana, Sp.FM selaku dokter Spesialis Forensik pada rumah sakit Bhayangkara Pekanbaru diperoleh kesimpulan:
“Pada pemeriksaan seorang mayat berjeis kelamin perempuan yang berusia 1-3 tahun, ras mongoloid, dengan gizi kurang, ini ditemukan luka memar pada hidung, pipi, rahang, leher dan lengan; luka lecet pada pipi dan bibir; patah tulang pada lengan atas kiri ; resapan darah pada otot leher, kelencar kacangan, permukaan batang tengkorak, pada ginjal kanan dan kiri, kulit kepala bagian dalam, otak dan batang otak serta pendarahan dibawah selaput keras otak akibat kekerasan tumpul. SElanjutnya ditemukan tanda-tanda mati lemas (aspilksia).
Sebab mati orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah leher yang menghambat jalan nafas sehingga menimbulkan mati lemas. Secara tersendiri kekerasan tumpul pada belakang kepala dapat berkontribusi menimbulkan kematian.
Berdasarkan pola dan gambaran luka pada daerah leher sesuai dengan kasus pencekikan.
Perkiraan saat kematian 2-12 jam sebelum dilakukannya pemeriksaan”.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Nomor : VER/ 331/VI/KES.3/2020/RSB tanggal 03 Juni 2020 sekira pukul 12.02 wib yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr. Hetty Hirfawaty selaku dokter pemeriksa dan Dr. Mohammad Tegar Indrayana, Sp.FM selaku dokter Spesialis Forensik pada rumah sakit Bhayangkara Pekanbaru diperoleh kesimpulan:
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban perempuan yang berdasarkan surat permintaan Visum et repertum berusia 20 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan memar pada kelopak mata dan luka lecet pada pelipis akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian”.
Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 19 Agustus 2020 Nomor: REG.PERKARA: PDM-100/PEKAN.09/2020 terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa ARISMAN HALAWA Als ARIS bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARISMAN HALAWA Als ARIS berupa pidana MATI;
3. Menyatakan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai kain sprei bewarna biru dengan sablon logo club Chelsea football;
- 1 (satu) helai celana panjang bahan kaos bewarna dasar putih, dengan motif hewan kombinasi warna putih, biru dan orange merek USAGI 8;
- 1 (satu) helai baju anak bahan sweater tanpa merek bertuliskan cute flower warna pink lengan abu-abu;
- 1 (satu) helai baju anak tanpa merek model dress warna putih bercorak pink motif love;
- 1 (satu) buah bak air yang terbuat dari potongan drum plastik bewarna biru;
- 1 (satu) buah mesin air merek shimizu berikut pompa ukuran ¾ merek champion yang terdiri dari 3 (tiga) potongan bagian dengan panjang 175 cm;
- 1 (satu) buah batu asah warna hitam ukuran panjang 19 cm;
- 1 (satu) buah pisau cutter warna merah tanpa merek;
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) kepada Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan pidana tersebut, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Arisman Halawa als Aris tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup;
3. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai kain sprei bewarna biru dengan sablon logo club Chelsea
football;
- 1 (satu) helai celana panjang bahan kaos bewarna dasar putih, dengan
motif hewan kombinasi warna putih, biru dan orange merek USAGI 8;
1 (satu) helai baju anak bahan sweater tanpa merek bertuliskan cute flower warna pink lengan abu-abu;
1 (satu) helai baju anak tanpa merek model dress warna putih bercorak pink motif love;
- 1 (satu) buah bak air yang terbuat dari potongan drum plastik bewarna
biru;
1 (satu) buah mesin air merek shimizu berikut pompa ukuran ¾ merek
champion yang terdiri dari 3 (tiga) potongan bagian dengan panjang 175
cm;
- 1 (satu) buah batu asah warna hitam ukuran panjang 19 cm;
- 1 (satu) buah pisau cutter warna merah tanpa merek;
Dirampas untuk dimusnahkan.
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pidana Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 2 Desember 2020 sesuai akta permintaan banding No. 79/Akta.Pid./2020/PN.Pbr, permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 3 Desember 2020;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 2 Desember 2020, yang dierima di Kepaniteran Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Hari Senin tanggal 10 Desember 2020, memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 14 Desember 2020;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkas masing-masing pada tanggal 3 Desember 2020 sebelum berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk pemeriksaan dalam tingkat banding .
Menimbang ,bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca secara seksama ternyata tidak terdapat hal-hal baru dan pada hakekatnya hanyalah pengulangan dari apa yang telah dikemukakan pada persidangan Tingkat Pertama yang kesemuanya sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama , maka Memori Banding yang diajukan Penuntut Umum tersebut tidak cukup kuat alasannya untuk membatalkan atau memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memutus perkara a quo ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan terdiri dari Berita Acara pemeriksaan persidangan Pengadilan Negeri Tingkat Pertama , keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa , barang bukti dalam perkara ini , salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 878/Pid.B/2020/PN.Pbr. tanggal 1 Desember 2020 dan Memori Banding dari Penuntut Umum Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, yang telah menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum “, sehingga pertimbangan hukum Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan diambil alih sebagai dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 878/Pid.B/2020/PN.Pbr. tanggal 1 Desember 2020 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan , menurut ketentuan pasal 21 jo paal 27 ayat (1), (2) jo pasal 193 ayat (2)b KUHAP tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, maka Terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, dan dijatuhi pidana seumur hidup, Maka biaya dalam perkara ini dibebabankan kepada negara ;
Memperhatikan, Pasal 340 KUH Pidana Jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima Permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 878/Pid.B/2020/PN.Pbr. tanggal 1 Desember 2020;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 oleh Kami AGUS SUWARGI, SH.M.H. sebagai Hakim Ketua, ABDUL HUTAPEA, SH.MH. dan TAHAN SIMAMORA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota serta SYAFRUDDIN ,SH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ABDUL HUTAPEA, SH.MH. AGUS SUWARGI, SH.M.H.
TAHAN SIMAMORA, SH Panitera Pengganti,
SYAFRUDDIN, SH.