19/PID.SUS/2021/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 19/PID.SUS/2021/PT MKS
Penuntut Umum : MIRDAD APRIADI DANIAL, SH Terdakwa : AL AMIN NUR S.Sos Bin NUR MUSLIMIN
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 4/Pid.S/2020/PN Slr tanggal 21 Desember 2020 yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp 3. 000,00 (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor19/PID.SUS/2021/PT MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AL AMIN NUR S.SOS BIN NUR MUSLIMIN;
Tempat lahir : Makassar;
Umur/tanggal lahir : 49 tahun / 24 Maret 1971;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. R. Soeprapto No. 35 Kel. Benteng Kec. Benteng Kab. Kepulauan Selayar;
Agama : Islam;
8. Pekerjaan : PNS;
Terdakwa Tidak ditahan;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
1. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 6 Januari 2021 Nomor: 19/PID.SUS/2021/PT MKS tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
2. Penunjukan Plt. Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 7 Januari 2021 Nomor: 19/PID.SUS/2021/PT MKS tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim;
3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Reg. Perk. No.: PDM-004/Slyr/Eku.2/12/2020, tanggal 10 Desember 2020, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa AL AMIN NUR S.Sos. Bin NUR MUSLIMIN selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Bidang Operasional Damkar pada Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2020 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Nopember Tahun 2020, bertempat di Kantor Pemadam Kebakaran Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari selasa tanggal 10 November 2020 Terdakwa AL AMIN NUR S.Sos. Bin NUR MUSLIMIN selaku Aparatur Sipil Negara (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Selayar Nomor: 813/138/PNSD-SY/XI/2007 tanggal 25 Nopember 2007 Tentang pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Operasional Damkar pada Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor: 821.23/862/XII/BKPPD/2019 tangal 26 Desember 2019 tentang pemberhentian tersangka pada jabatan selaku Kasubag tata usaha dan perlengkapan sekretariat DPRD dan pengangkatan sebagai Kabid Operasional Pemadaman dan Penyelamatan Kebakaran Satuan Polisi PP Dan Damkar) bersama dengan Anggota pemadam kebakaran lainnya yaitu ISBAYUDI, AHMAD FUAD FAQIH, IRFAN, SYAMSUL dan HAIRIL QABRI datang ke Kecamatan Pasimasunggu dalam rangka kunjungan kerja (tanpa surat tugas) selama 1 (satu) minggu atau sampai dengan hari senin tanggal 16 November 2020 dengan agenda tatap muka dengan anggota pemadam kebakaran Pasimasunggu dan perombakan sturuktur keanggotaan pada posko pemadam kebakaran pasimasunggu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2020 jam 09.00 wita, Terdakwa mengadakan Rapat perolingan anggota dan pengurangan anggota Provost diaula Kantor Camat Pasimasunggu, kemudian sekitar jam 20.00 Wita Terdakwa memerintahkan saksi PRISMAYANTO untuk membuat surat pernyataan dukungan anggota posko damkar pasimasunggu dan keluarga kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Kab,Kep.Selayar nomor urut 2 (Dua) H.MUH BASLI ALI dan H. SAIFUL ARIF SH.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2020 Terdakwa melaksanakan latihan fisik terhadap anggota pemadam kebakaran Pasimasunggu, sekitar pukul 17.40 Wita Terdakwa bersama anggota pemadam kebakaran Pasimasunggu selesai melaksanakan latihan fisik, kemudian Terdakwa memerintahkan anggota pemadam kebakaran Pasimasunggu untuk foto bersama Terdakwa kemudian mengangkat tangan dengan simbol 2 (Dua) jari sebagai bahan dokumentasi. Selanjutnya pada pukul 22.00 Wita saksi PRISMAYANTO menyuruh saksi AULIA INDAH TAMALASARI untuk membuat membuat surat berupa daftar dukungan bertuliskan “Anggota POSKO PEMADAM KEBAKARAN PASIMASUNGGU bersama keluarga, dengan ini menyatakan sikap untuk memilih Paslon bupati no urut 2 (Dua) H. MUH. BASLI ALI – H. SAIFUL ARIF,SH.”, kemudian dibawahnya terdapat nama anggota posko damkar pasimasunggu sebanyak 3 (Lembar) sesuai dengan regu jaga di Posko Damkar, selanjunya saksi AULIA INDAH TAMALASARI membuat lembar dukungan tersebut, kemudian pada saat saksi AULIA INDAH TAMALASARI membuat daftar dukungan tersebut, saksi AULIA INDAH TAMALASARI mendapat chat melalui whatsapp dan telepon dari saksi PRISMAYANTO bahwa dari daftar dukungan yang saksi AULIA INDAH TAMALASARI buat tersebut ada yang mau dikoreksi oleh Terdakwa sehingga Laptop yang saksi AULIA INDAH TAMALASARI gunakan tersebut diambil oleh saksi PRISMAYANTO untuk mengubah daftar dukungan sesuai dengan koreksi Terdakwa, selanjutnya saksi PRISMAYANTO memperbaiki susunan kata pada KOP surat dukungan tersebut bersama dengan Terdakwa, setelah itu surat daftar dukungan di print, kemudian Terdakwa memerintahkan anggota pemadam kebakaran mengisi dan menandatangani surat daftar dukungan tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa berfoto dengan mengangkat dua jari serta menyuruh anggota pemadam kebakaran lainnya mengangkat dua jari dan perbuatan Terdakwa yang membuat atau memerintahkan orang lain membuat surat bukti dukungan Paslon bupati no urut 2 (Dua) H. MUH. BASLI ALI – H. SAIFUL ARIF, SH. Serta memerintahkan anggota pemadam kebakaran mengisi dan menandatangani surat bukti dukungan bertentangan dengan Netralitas Terdakwa selaku Aparatur Sipil Negara dan menguntungkan salah satu calon Bupati-Wakil Bupati serta merugikan calon Bupati-Wakil Bupati lainnya;
Perbuatan Terdakwa AL AMIN NUR S.Sos. Bin NUR MUSLIMIN sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam ketentuan Pasal 188 Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut selanjutnya Penuntut Umum dalam surat tuntutannya Reg. Perk. No.: PDM-004/Slyr/Eku.2/12/2020, tanggal 18 Desember 2020 pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa AL AMIN NUR S.Sos. Bin NUR MUSLIMIN terbukti bersalah melakukan tindak Pidana“dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Pasal 188 Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang;
Menjatuhkan pidana terhadap AL AMIN NUR S.Sos. Bin NUR MUSLIMIN dengan pidana penjara selama 1 (SATU) BULAN dengan perintah Terdakwa langsung ditahan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AL AMIN NUR S.Sos. Bin NUR MUSLIMIN dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) Subsidair 1 (SATU) BULAN kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah flashdisk merk vandisk 8gb.
Dikembalikan kepada yang berhak;
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tersebut selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 4/Pid.S/2020/PN Slr pada tanggal 21 Desember 2020 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Al Amin Nur S.Sos bin Nur Muslimin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Flash Disk Merk Vandisk 8 Gb
Dikembalikan kepada yang berhak;
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Selayar pada tanggal 22 Desember 2020 sebagaimana ternyata dalam Akta Permintaan Banding Nomor 4/Akta.Pid.S/2020/PN Slr, dan permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Selayar kepada Terdakwa pada tanggal 22 Desember 2020, dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 5 Juli 2019 sebagaimana ternyata dalam Relas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 4/Akta.Pid.S/2020/PN Slr;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 22 Desember 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selayar pada tanggal 22 Desember 2020 sebagaimana dalam Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 4/Akta.Pid.S/2020/PN Slr, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan seksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Selayar kepada Terdakwa pada tanggal 22 Desember 2020, sebagaimana ternyata dalam Relas Penyerahan Memori Banding Nomor 4/Pid.S/2020/PN Slr;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding, sebagaimana ternyata dalam Akta Tidak Mengajukan Kontra Memori Banding Nomor 4/Akta.Pid.S/2020/PN Slr;
Menimbang, bahwa sesuai Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) masing-masing Nomor 4/Pid.S/2020/PN Slr, bahwa Jurusita Pengadilan Negeri Selayar telah memberitahukan kepada Penuntut Umum dan kepada Terdakwa masing-masing pada tanggal 22 Desember 2020, untuk mempelajari berkas perkara Nomor 4/Pid.S/2020/PN Slr di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selayar sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar untuk pemeriksaan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang khususnya ketentuan pasal 147 dan pasal 1481 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa suatu Putusan Hakim pada hakekatnya haruslah bersifat Preventif, korektif dan edukatif dan bertujuan untuk mencapai asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan:
Preventif maksudnya suatu putusan hakim diharapkan dapat membuat pelaku khususnya dan masyarakat pada umumnya tidak berbuat seperti apa yang dilakukan Terdakwa AL AMIN NUR S.Sos. Bin NUR MUSLIMIN, sehingga putusan hakim benar-benar dapat mencegah seseorang untuk tidak berbuat. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Selayar menurut kami belumlah dapat memenuhi tujuan pencegahan karena hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa AL AMIN NUR S.Sos. Bin NUR MUSLIMIN belum memenuhi rasa keadilan dan tidak dapat memberi efek pencegahan baik terhadap Terdakwa AL AMIN NUR S.Sos. Bin NUR MUSLIMIN selaku ASN maupun masyarakat umum lainnya, khususnya dalam hal penjatuhan hukuman pidana penjara, Hal ini adalah untuk memberikan efek jera terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya Kembali;
Disamping itu Putusan Hakim juga harus bersifat korektif dalam arti kata suatu putusan diharapkan dapat memperbaiki tindakan si Pelaku dan masyarakat lain untuk masa yang akan datang. Hukuman yang ringan tentunya tidak akan mampu memperbaiki sikap dan kebiasaan si pelaku dan juga masyarakat tentunya, dan justru Pidana Percobaan dapat menimbulkan pelanggaran-pelanggaran serupa dikemudian hari karena para pelaku merasa tidak akan dipenjara walaupun melakukan tindak pidana Pilkada, sehinggi besar kemungkinan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa akan berulang;
Sejalan dengan itu fungsi edukatif dari suatu putusan hakim tidak akan tercapai apabila si pelaku tindak pidana tidak dijatuhi pidana yang tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya, pidana percobaan terhadap diri Terdakwa tentunya tidak akan memberikan pelajaran kepada Terdakwa selaku ASN maupun kepada ASN lainnya akan pentingnya netralitas ASN dalam setiap Pemilihan Kepala Daerah, dan Terdakwa sebagai ASN tentunya harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melanggar peraturan perundang-undangan tentunya Terdakwa selaku ASN yang memilik jabatan tidak memberikan contoh yang baik ASN lainnya kushusnya staff tempat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang dan Pidana Percobaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa akan menimbulkan pandangan masyarakat bahwa ASN dapat memihak salah satu calon pada ajang Pilkada;
Bahwa Terdakwa AL AMIN NUR S.Sos. Bin NUR MUSLIMIN berdasarkan fakta persidangan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Berdasarkan hal tersebut maka Terdakwa dapat dikenakan Pidana Badan sekaligus Pidana Denda, sehingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
Bahwa Terdakwa AL AMIN NUR S.Sos Bin NUR MUSLIMIN sebagai ASN dengan jabatan selaku Kepala Bidang Operasional Damkar pada Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab.Kep.Selayar telah membuat keputusan dan/atau tindakan cara memerintahkan saudara PRISMAYANTO agar membuat surat daftar dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Kab,Kep.Selayar nomor urut 2 (Dua) H.MUH BASLI ALI dan H. SAIFUL ARIF SH yang kemudian ditandatangani oleh anggota posko damkar pasimasunggu;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, sebagai bukti dukungan untuk Paslon bupati-wakil bupati nomor urut 2 (Dua) H. MUH. BASLI ALI – H. SAIFUL ARIF, SH., Terdakwa memerintahkan saksi Prismayanto untuk membuat daftar dukungan dengan kop “Anggota POSKO PEMADAM KEBAKARAN PASIMASUNGGU bersama keluarga, dengan ini menyatakan sikap untuk memilih Paslon bupati no urut 2 (Dua) H. MUH. BASLI ALI – H. SAIFUL ARIF,SH.”, kemudian surat daftar dukungan di print, kemudian Terdakwa memerintahkan anggota pemadam kebakaran mengisi dan menandatangani surat daftar dukungan tersebut;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa selaku ASN menyadari bahwa di Kab. Kep. Selayar telah berlangsung Pilkada, namun Terdakwa selaku ASN melakukan foto dengan mengacungkan dua jari yang identik dengan bukti dukungan salah satu calon Kepala Daerah, selain itu Terdakwa juga memerintahkan staff atau bawahannya untuk berfoto bersama dengan mengacungkan dua jari sebagai bukti dukungan untuk Paslon bupati-wakil bupati nomor urut 2 (Dua) H. MUH. BASLI ALI – H. SAIFUL ARIF, SH.;
Bahwa perbuatan Terdakwa berfoto dengan mengangkat dua jari serta menyuruh anggota pemadam kebakaran lainnya mengangkat dua jari bertentangan dengan Netralitas Terdakwa selaku Aparatur Sipil Negara dan menguntungkan salah satu calon Bupati-Wakil Bupati serta merugikan calon Bupati-Wakil Bupati lainnya;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang membuat atau memerintahkan orang lain membuat surat bukti dukungan Paslon bupati no urut 2 (Dua) H. MUH. BASLI ALI-H. SAIFUL ARIF, SH. Serta memerintahkan anggota pemadam kebakaran mengisi dan menandatangani surat bukti dukungan bertentangan dengan Netralitas Terdakwa selaku Aparatur Sipil Negara dan menguntungkan salah satu calon Bupati-Wakil Bupati serta merugikan calon Bupati-Wakil Bupati lainnya;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, namun dalam persidangan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sehingga terhadap Terdakwa tidak tepat apabila dijatuhkan hukuman pidana percobaan;
oleh karena itu dengan ini kami mohon supaya Majelis Hakim yang Mulia Pengadilan Tinggi Makassar:
Menerima permohonan banding kami ;
Merubah putusan Pengadilan Negeri Selayar.
Menyatakan terdakwa AL AMIN NUR S.Sos. Bin NUR MUSLIMIN terbukti bersalah melakukan tindak Pidana“dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Pasal 188 Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang;
Menjatuhkan pidana terhadap AL AMIN NUR S.Sos. Bin NUR MUSLIMIN dengan pidana penjara selama 1 (SATU) BULAN dengan perintah Terdakwa langsung ditahan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AL AMIN NUR S.Sos. Bin NUR MUSLIMIN dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) Subsidair 1 (SATU) BULAN kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah flashdisk merk vandisk 8gb.
Dikembalikan kepada yang berhak;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dan mencermati dengan seksama seluruh berkas perkara, berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 4/Pid.S/2020/PN Slr, tanggal 21 Desember 2020, memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, serta surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sudah tepat dan benar menurut hukum, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua fakta maupun keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya, dan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding. Oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang diungkapkan oleh Penuntut Umum dalam memori bandingnya sebagai alasan untuk mengajukan permintaan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat karena setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, tidak terdapat alasan/fakta yang perlu dipertimbangkan lagi guna mengubah atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 4/Pid.S/2020/PN Slr tanggal 21 Desember 2020 yang dimohon banding tersebut, karena itu memori banding Penuntut Umum tersebut tidak dipertimbangkan dan dikesampingkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 4/Pid.S/2020/PN Slr, tanggal 21 Desember 2020, yang dimintakan banding tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar yang disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat, pasal 188 Jo pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pasal 191 ayat (1) dan pasal-pasal lainnya dari Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 4/Pid.S/2020/PN Slr tanggal 21 Desember 2020 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, pada hari SENIN, tanggal 11 JANUARI 2021 oleh kami MAKKASAU, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, EFENDI PASARIBU, S.H.,M.H. dan MARTINUS BALA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota serta dibantu oleh ANDI MARLIYANTI, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
EFENDI PASARIBU,S.H.,M.H. MAKKASAU, S.H.,M.H.
ttd
MARTINUS BALA, S.H.
Panitera Pengganti
ttd
ANDI MARLIYANTI, S.H.,M.H.
Salinan putusan sesuai aslinya
Plt. Panitera Pengadilan Tinggi Makassar
Panitera Muda Perdata,
JABAL NUR AS., S.Sos, M.H.
NIP. 19640207 199003 1 001