7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Yyk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Campuran, Alternatif Kedua, Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, dari Dakwaan Campuran, Alternatif Kedua, Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Campuran, Alternatif Kedua, Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 5. Menghukum Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 6. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp120.959.463,10 (seratus dua puluh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah sepuluh sen), dengan ketentuan, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 7. menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 8. Memerintahkan Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, tetap ditahan; 9. Menetapkan Barang Bukti berupa: - Nomor 1.a. : 1 (satu) buah stempel UD Standard Computer. - Nomor 1.b : 1 (satu buah stempel UD Surya Mahakam Mandiri. - Nomor 2.a. : 1 (satu) buah stempel UD Mandiri Surya. - Nomor 2.b : 1 (satu buah stempel UD Utami. - Nomor 2.c : 1 (satu buah stempel UD Pratama. Dirampas untuk dimusnahkan. - Nomor 3 : uang tunai sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Dirampas untuk negara sebagai pengurang Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo. - Nomor 1.c. : 1 (satu) lembar kertas bertuliskan rincian Fee. - Nomor 4.a. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir DIPA Tahun Anggaran 2015 Nomor; SP DIPA 023.14.2.532938/2015, tanggal 14 Nopember 2014. - Nomor 4.b. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir DIPA Tahun Anggaran 2016 Nomor; SP DIPA 023.16.2.361156/2016, tanggal 7 Desember 2015. - Nomor 4.c. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir Rincian Kertas Kerja Satker TA 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Unit Organiisasi (16) Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Unit Kerja (361156) PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta. - Nomor 4.d. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir Rincian Kertas Kerja Satker TA 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Unit Organisasi (16) Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Unit Kerja (361156) PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta. - Nomor 4.e. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir SPP dan SPM Tahun 2015. - Nomor 4.f. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir SPP dan SPM Tahun 2016 - Nomor 4.g. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja uang persediaan PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Tahun Anggaran 2016. - Nomor 4.h. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir Rekening Koran Nomor 1370011779648 atas nama BPG 030 PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta. - Nomor 4.i. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir sampel kumpulan nota, kuitansi, faktur pajak belanja Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Tahun 2015 dan Tahun 2016. Terlampir dalam berkas perkara. 10. Membebankan kepada Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
p u t u s a n
No. 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Yyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan, dalam perkara Terdakwa, sebagai berikut:
Nama lengkap : Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo;
Tempat lahir : Yogyakarta;
Umur/tanggal lahir : 52Tahun/19 Desember 1968;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perumahan Griya Suryo Asri I/D.1, RT 069/RW 017, Kelurahan Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswata;
Pendidikan : SMA.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II B, Wirogunan, Kota Yogyakarta, oleh:
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sleman No. Print-1876/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 29 Juli 2020, sejak tanggal 29 Juli 2020 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2020;
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Yyk, tanggal 11 Agustus 2020, sejak tanggal 11 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 9 September 2020;
Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Yyk, tanggal 26 Agustus 2020, sejak tanggal 10 September 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2020;
Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 7/Pen.Pid.Sus-TPK/2020/PT Yyk, tanggal 22 Oktober 2020, sejak tanggal 9 November 2020 sampai dengan tanggal 8 Desember 2020.
Terdakwa didampingi oleh Dr. Murdoko,S.H., M.H., Said Munawar, S.H., M.H., Bagus Anwar Hidayatulloh, S.H., M.H., M.Sc., dan Eman Jazuly, S.E., S.H., Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat MDK dan Rekan, alamat di Jalan Beringin Raya, Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Agustus 2020, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dalam Register No. 505/Pid.sus/VIII/2020, tanggal 14 Agustus 2020;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
1. Pelimpahan Berkas Perkara dari Kejaksaan Negeri Sleman No: B-2992/M.4.11/Ft.1/08/2020, tanggal 11 Agustus 2020, tentang Surat Pelimpahan PerkaraDalam Acara Pemeriksaan Biasa;
2. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Yyk, tanggal 11 Agustus 2020, tentang Penunjukan Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara;
3. Penetapan Ketua Majelis HakimTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 7/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Yyk, tanggal 11 Agustus 2020, tentang Penentuan Hari Persidangan Perkara;
4. Penunjukkan dari Plh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Yyk, tanggal 11 Agustus 2020 tentang Penunjukkan Nunung Diah R. S.T., S.H., sebagai Panitera Pengganti;
5. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Yyk, tanggal 23 September 2020, tentang Penunjukan Encang Hermawan, S.H., S.A.P, menggantikan Samsul hadi, S.H., M.Sc.
6. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Yyk, tanggal 14 Oktober 2020, tentang Penunjukan Kembali Samsul Hadi, S.H., M.Sc., menggantikan Encang Hermawan, S.H., S.A.P.
7. Berkas perkara atas nama Terdakwa,beserta seluruh dokumen dan lampirannya;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Reg. Perk. No. Rpk.Sus: 02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 11Agustus 2020, yang dibacakan di depan persidangan, tanggal 19Agutus 2020;
Telah mendengar keterangan Para Saksi, Ahli dan Terdakwa di depan persidangan;
Telah melihat dan memperhatikan Barang Bukti yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar dan membaca Surat Tuntutan dari Penuntut Umum No. Reg.Perk: Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal14 Oktober2020, pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, untuk menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo bersalah melakukan tindak pidana “Membantu melakukan korupsi secara berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan perintah Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp301.976.125,00 (tiga ratus satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh lima rupiah) dan barang bukti nomor 3 berupa uang tunai sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), sebagai pengurang Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa menjalani pidana penjara, sebagai uang pengganti selama 6 (enam) bulan.
4. Menyatakan barang bukti :
- Nomor 1.a. : 1 (satu) buah stempel UD Standard Computer.
- Nomor 1.b. : 1 (satu buah stempel UD Surya Mahakam Mandiri.
- Nomor 2.a. : 1 (satu) buah stempel UD Mandiri Surya.
- Nomor 2.b : 1 (satu buah stempel UD Utamii.
- Nomor 2.c : 1 (satu buah stempel UD Pratama.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Nomor 3 : uang tunai sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Dirampas untuk negara sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo.
- Nomor 1.c. : 1 (satu) lembar kertas bertuliskan rincian fee.
- Nomor 4.a. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir DIPA Tahun Anggaran 2015 Nomor; SP DIPA 023.14.2.532938/2015, tanggal 14 Nopember 2014.
- Nomor 4.b. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir DIPA Tahun Anggaran 2016 Nomor; SP DIPA 023.16.2.361156/2016, tanggal 7 Desember 2015.
- Nomor 4.c. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir Rincian Kertas Kerja Satker TA 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Unit Organiisasi (16) Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Unit Kerja (361156) PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
- Nomor 4.d. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir Rincian Kertas Kerja Satker TA 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Unit Organiisasi (16) Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Unit Kerja (361156) PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
- Nomor 4.e. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir SPP dan SPM Tahun 2015.
- Nomor 4.f. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir SPP dan SPM Tahun 2016
- Nomor 4.g. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Uang Persediaan (UP) PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Tahun Anggaran 2016.
- Nomor 4.h. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir Rekening Koran Nomor 1370011779648 atas nama BPG 030 PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
- Nomor 4.i. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir sampel kumpulan nota, kuitansi, faktur pajak belanja Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Terlampir dalam berkas perkara.
5. Agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Telah mendengar dan membaca Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, yang dibacakan di persidangan, tanggal 2 November 2020, pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Membebaskan Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan.
3. Memulihkan hak-hak Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
4. Menyatakan Barang Bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada pihak yang berhak.
5. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Telah mendengar Replik, dari Jaksa Penuntut Umum, yang disampaikan di persidangan, tanggal 11 November 2020, pada pokoknya, Penuntut Umum, memohon kepada Majelis Hakim, agar tetap menjatuhkan putusan, sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk: Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 14 Oktober 2020.
Telah mendengar Duplik, dari Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 18 November 2020, yang pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan, menerima Duplik an. Terdakwa, menolak Replik Penuntut Umum dan memohon tetap pada permohonan, sebagaimana dimaksud dalam Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 2 November 2020;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan, berdasarkan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum No.Reg. Perk. Rpk.Sus: 02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 11 Agustus 2020, yang dibacakan di depan persidangan, tanggal 19 Agustus 2020, sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa ia TERDAKWA TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO bersama-sama dengan saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO, saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED , saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO (ketiganya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara yang sama) dan RUSMONO YULIANTO, MM. MT. (almarhum) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta yang berada di Dusun Klidon, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Propinsi D.I. Yogyakartaatau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi di daerah hukum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara berlanjut,perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta, saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM. Bin BAMBANG PURNOMO selaku Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2015 dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT. (almarhum) selaku bendahara pengeluaran Tahun Anggaran 2016 telah melakukan pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta untuk Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 66.235.092.000,00 (enam puluh enam miliar dua ratus tiga puluh lima juta sembilan puluh dua ribu rupiah) yang dalam pelaksanaannya terealisasi sebesar Rp. 56.970.936.884,00 (lima puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah) dan untuk Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 208.921.357.000,00 (dua ratus delapan miliar sembilan ratus dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang dalam pelaksanaannya terealisasi sebesar Rp. 164.198.561.009,00 (seratus enam puluh empat miliar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu sembilan rupiah);diantaranya dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP);
Bahwa dalam pengelolaan DIPA Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan oleh saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO bersama-sama saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED ,saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT. dengan mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 ternyata tidak seluruhnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan belanja barang operasional, non operasional, persediaan, jasa, dan pemeliharaan sesuai dengan rencana kegiatan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta yang telah ditetapkan, namun terdapat Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk kepentingan saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO, saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED ,saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO, dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT. yang tidak termasuk dalam kegiatan dalam DIPA yang telah ditetapkan, dengan cara saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO memerintahkan agar Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang telah dicairkan diantaranya digunakan untuk membeli barang-barang keperluan pribadi, diserahkan secara tunai dan di transfer ke rekening pribadi saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO serta membiayai kegiatan diluar kegiatan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta termasuk digunakan untuk kepentingan saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED , saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., M.M. Bin BAMBANG PURNOMO dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT dengan uraian sebagai berikut :
Untuk tahun 2015 :
Realisasi anggaran dalam DIPA Tahun Anggaran 2015 melalui mekanisme :
Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 5.166.390.373,00 (lima miliar seratus enam puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah)
Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp. 25.236.855.299,00 (dua puluh lima miliar dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Untuk tahun 2016 :
Realisasi anggaran dalam DIPA Tahun Anggaran 2016 melalui mekanisme :
Uang Persediaan (UP) sebesar Rp.7.249.441.341,00(Tujuh miliar dua ratus empat puluh sembilan juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah).
Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp. 36.755.082.974,00. (Tiga puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh lima juta delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa atas realisasi anggaran Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) TA.2015 dan TA. 2016 sebagaimana tersebut di atas, penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana rencana kegiatan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta yang telah ditetapkan pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016, adalah :
Tahun anggaran 2015 sebesar Rp 5.018.121.329,00 (lima miliar delapan belas juta seratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah).
Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 16.606.850.016,00 (enam belas miliar enam ratus enam juta delapan ratus lima puluh ribu enam belas rupah).
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan realisasi dari penggunaan dana UP dan TUP Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO kemudian menyusun laporan keuangan dan kinerja khususnya untuk realisasi anggaran penggunaan UP dan TUP dibuat dengan dasar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) UP dan TUP yang ditandatangani oleh saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED dan saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO atau RUSMONO YULIANTO, MM., MT.(almarhum) dilakukan dengan cara bendahara pengeluaran saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT memerintahkan kepada saksi NARBUDYASTORO, saksi ISTIKOMAH, saksi MARSIYATI, saksi PRIYO PRAMU SASONGKO dan saksi IKA RIMAYANTI mencari rekanan yang memiliki perusahaan untuk dipinjam nama perusahaannya guna membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan UP dan TUP tahun 2015-2016 dengan menyediakan/menandatangani nota, kuitansi dan memberi cap perusahaan dengan kompensasi pemberian fee sebesar 5 % dari jumlah nominal pengadaan yang tertera di dokumen penggunaan dana UP dan TUP setelah dipotong pajak.
Bahwa perbuatan Saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO bersama-sama saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED , saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT (almarhum) dalam penggunaan DIPA PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dengan mekanisme pembayaran UP dan TUP Tahun Anggaran 2015 dan Tahun 2016 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu :
Saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN pasal 9 ayat (1) huruf f yaitu tidak memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana, serta ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf g yaitu tidak melakukan pengawasan penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran, padahal selaku KPA Saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN dan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
Bahwa saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED selaku PPK dalam membuat dan menandatangani SPP-UP / SPP-TUP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN pasal 14 ayat (1) huruf c yaitu tidak melakukan pengujian kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang terlampir dalam dokumen pengajuan UP/ TUP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaransaksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM. Bin BAMBANG PURNOMO (TA.2015) dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT. (TA.2016) tanpa dilakukan pengujian terhadap tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan tersebut padahal saksi BONDAN SUPARNO , ST., MED selaku PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara sebagaimana ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Bahwa saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT (almarhum) selaku bendahara pengeluaran dalam melakukan tugas kebendaharaan sebagaimana ketentuan pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yaitu meliputi pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan dan menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, dalam kenyataannya tidak pernah melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan dan tidak pernah menolak perintah pembayaran meskipun tagihan yang akan dibayar tersebut tidak memenuhi persyaratan.
- Bahwa setelah saksi NARBUDYASTORO diminta oleh bendahara pengeluaran untuk mencari rekanan yang memiliki perusahaan untuk dipergunakan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan UP dan TUP tahun 2015-2016 selanjutnya saksiNARBUDYASTORO diantaranya menyampaikan kepada Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO selaku pemilik UD. Surya Mahakam Mandiri untuk meminjamkan nama perusahaannya untuk pembuatan pertanggungjawaban fiktif sebagai kelengkapan pertanggungjawaban penggunaan dana yang dipergunakan oleh Kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta, yaitu untuk menandatangani nota, kuitansi dan memberi stempel/cap perusahaannya dengan kompensasi pemberian fee sebesar 5 % dari jumlah nominal pengadaan yang tertera di dokumen penggunaan dana UP dan TUP setelah dipotong pajak. padahal senyatanya perusahaan yang namanya dipinjamkan oleh Terdakwa tersebut tidak pernah menyediakan / melaksanakan pengadaan kepada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO selama tahun 2015-2016 meminjamkan nama perusahaanya yaitu UD. Surya Mahakam Mandiri dan perusahaan milik suami Terdakwa yaitu UD Standard Komputer untuk pembuatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pengadaan di PPPPTK Seni Budaya Yogyakarta dengan kompensasi menerima fee sebesar 5 % dari jumlah nominal pengadaan yang tertera di dokumen penggunaan dana UP dan TUP setelah dipotong pajak, padahal senyatanya perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menyediakan / melaksanakan pengadaan barang dan jasa kepada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta
Bahwa oleh karena untuk pembuatan SPJ pengadaan PPPPTK Seni Budaya Yogyakarta membutuhkan nama perusahaan yang banyak maka Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO mencari perusahaan lainnya untuk dipinjam nama perusahaannya guna membuat laporan pertanggungjawaban PPPPTK yaitu UD. Pratama, CV. Mandiri Surya dan CV. Utami dengan kompensasi pemberian fee sebesar 5 % dari jumlah nominal pengadaan yang tertera di dokumen penggunaan dana UP dan TUP setelah dipotong pajak, padahal senyatanya perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menyediakan / melaksanakan pengadaan barang dan jasa kepada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa saksi NARBUDYASTORO, saksi PRIYO PRAMU SASONGKO dan saksi ISTIQOMAH menyerahkan kuitansi-kuitansi dan nota-nota yang dipergunakan untuk pertanggungjawaban PPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta tersebut kepada TerdakwaTINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO beserta fee sebesar 5% dari nilai pengadaan yang tertera, kemudian Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO menandatangani dan memberi cap stempel perusahaan UD. Surya Mahakam Mandiri dan UD Standard Komputer sebagai kelengkapan dalam lampiran SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja). Selanjutnya Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO menyerahkan kuitansi-kuitansi dan nota-nota untuk UD Pratama, CV Mandiri Surya dan CV Utami yang telah diterima Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO kepada saksi SOEKIJO atau saksi NUR WAHADI untuk ditandatangani dan dicap stempel dan setelah itu Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO menyerahkan kembali kepada saksi NARBUDYASTORO, saksi PRIYO PRAMU SASONGKO atau saksi ISTIQOMAH.
Bahwa perbuatan Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yaitu : “Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Bahwa nominal pertanggungjawaban keuangan yang dibuat dalam SPTJB UP dan TUP (memuat data nama perusahaan penyedia barang/jasa, nilai nominal pengadaan, jenis/nama barang yang dibeli dan jumlah potongan pajak-pajak) dan bukti pendukungnya,yang berasal dari peminjaman nama-nama perusahaan oleh Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO pada tahun anggaran 2015 dan 2016 adalah sebagai berikut :
Tahun Anggaran 2015
Dana Uang Persediaan (UP)
-
-
No. Nama perusahaan yang dipinjamkan namanya oleh Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMOuntuk pengadaan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Nilai dalam SPTJB
(Rp)
Pajak-pajak yang telah dipungut (Rp) Jumlah belanja netto (Rp) 1 UD. Surya Mahakam Mandiri 120.950.000 12.622.273 108.327.727 2 CV Utami 98.387.000 10.285.914 88.101.086 3 UD Standard Komputer 131.780.000 14.376.000 117.404.000 Jumlah UP 351.117.000 37.284.187 313.832.813
-
Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP)
-
-
No. Nama perusahaan yang dipinjamkan namanya oleh Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMOuntuk pengadaan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Nilai dalam SPTJB
(Rp)
Pajak-pajak yang telah dipungut (Rp) Jumlah belanja netto (Rp) 1 CV Mandiri Surya 122.565.000 12.789.477 109.775.523 2 UD Pratama 92.845.000 9.706.523 83.138.477 3 UD. Surya Mahakam Mandiri 280.302.500 29.285.603 251.016.897 4 CV Utami 174.418.000 18.220.973 156.197.027 5 UD Standard Komputer 27.350.000 2.983.637 24.366.363 Jumlah TUP 697.480.500 72.986.213 624.494.287 Jumlah UP dan TUP (a + b) 1.048.597.500 110.270.400 938.327.100
-
Tahun Anggaran 2016
Dana Uang Persediaan (UP)
-
-
No. Nama perusahaan yang dipinjamkan namanya oleh Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMOuntuk pengadaan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Nilai dalam SPTJB
(Rp)
Pajak-pajak yang telah dipungut
(Rp)
Jumlah belanja netto
(Rp)
1 CV Mandiri Surya 77.150.000 7.736.727 69.413.273 2 UD. Surya Mahakam Mandiri 692.160.000 71.907.264 620.252.736 3 CV Utami 138.400.000 14.330.456 124.069.544 4 UD Standard Komputer 111.880.000 11.886.539 99.993.461 5 UD Pratama 21.850.000 2.284.319 19.565.681 Jumlah UP 1.041.440.000 108.145.305 933.294.695
-
Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP)
-
-
No. Nama perusahaan yang dipinjamkan namanya oleh Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMOuntuk pengadaan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Nilai dalam SPTJB
(Rp)
Pajak-pajak yang telah dipungut
(Rp)
Jumlah belanja netto (Rp) 1 CV Mandiri Surya 561.900.000 58.744.091 503.155.909 2 CV Utami 727.520.000 76.058.909 651.461.091 3 UD Standard Komputer 98.500.000 10.470.455 88.0279.545 4 UD Pratama 495.525.000 51.804.886 443.720.114 5 UD. Surya Mahakam Mandiri 2.066.040.000 213.642.818 1.852.397.182 Jumlah TUP 3.949.485.000 410.721.159 3.538.763.841 Jumlah UP dan TUP (a + b) 4.990.925.000 518.866.464 4.472.058.536
-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO bersama-sama dengan saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO, saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED , saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO dan RUSMONO YULIANTO, MM. MT. (almarhum) telah merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan untuk Belanja Barang pada Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta tahun anggaran 2015 dan 2016 dari BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta Nomor : SR-799/PW12/5/2018 tanggal 27 Maret 2018 adalah sebesar Rp.5.410.385.636,00 (lima miliar empat ratus sepuluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja netto UP dan TUP TA 2015 sebesar Rp 938.327.100,00 (sembilan ratus tigapuluh delapan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah)
Belanja netto UP dan TUP TA 2016 sebesar Rp.4.472.058.536,00 (empat miliar empat ratus tujuh puluh dua juta lima puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa atas kerugian keuangan negara tersebut telah memperkaya terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO yang telah menerima fee sebesar 5 % dari jumlah nominal pertanggungjawaban keuangan yang dibuat dalam SPTJB UP dan TUP tahun 2015 dan 2016 yaitu 5% x Rp 5.410.385.636,00 = Rp 270.519.281,00 (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah), memperkaya saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO, saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED , saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO, dan RUSMONO YULIANTO, MM. MT. (almarhum).
Perbuatan terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP
SUBSIDAIR :
Bahwa ia TERDAKWA TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO bersama-sama dengan saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO, saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED , saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO (ketiganya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara yang sama) dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT. (almarhum) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta yang berada di Dusun Klidon, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Propinsi D.I. Yogyakartaatau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi di daerah hukum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta, saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM. Bin BAMBANG PURNOMO selaku Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2015 dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT. (almarhum) selaku bendahara pengeluaran Tahun Anggaran 2016 telah melakukan pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta untuk Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 66.235.092.000,00 (enam puluh enam miliar dua ratus tiga puluh lima juta sembilan puluh dua ribu rupiah) yang dalam pelaksanaannya terealisasi sebesar Rp. 56.970.936.884,00 (lima puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah) dan untuk Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 208.921.357.000,00 (dua ratus delapan miliar sembilan ratus dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang dalam pelaksanaannya terealisasi sebesar Rp. 164.198.561.009,00 (seratus enam puluh empat miliar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu sembilan rupiah);diantaranya dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP);
Bahwa dalam pengelolaan DIPA Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan oleh saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO bersama-sama saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED ,saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT. dengan mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 ternyata tidak seluruhnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan belanja barang operasional, non operasional, persediaan, jasa, dan pemeliharaan sesuai dengan rencana kegiatan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta yang telah ditetapkan, namun terdapatUang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk kepentingan saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO, saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED ,saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO, dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT. yang tidak termasuk dalam kegiatan dalam DIPA yang telah ditetapkan, dengan cara saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO memerintahkan agar Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang telah dicairkan diantaranya digunakan untuk membeli barang-barang keperluan pribadi, diserahkan secara tunai dan di transfer ke rekening pribadi saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO serta membiayai kegiatan diluar kegiatan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta termasuk digunakan untuk kepentingan saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED , saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., M.M. Bin BAMBANG PURNOMO dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT dengan uraian sebagai berikut :
Untuk tahun 2015 :
Realisasi anggaran dalam DIPA Tahun Anggaran 2015 melalui mekanisme :
Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 5.166.390.373,00 (lima miliar seratus enam puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah)
Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp. 25.236.855.299,00 (dua puluh lima miliar dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Untuk tahun 2016 :
Realisasi anggaran dalam DIPA Tahun Anggaran 2016melalui mekanisme :
Uang Persediaan (UP) sebesar Rp.7.249.441.341,00(Tujuh miliar dua ratus empat puluh sembilan juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah).
Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp. 36.755.082.974,00. (Tiga puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh lima juta delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa atas realisasi anggaran Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) TA.2015 dan TA. 2016 sebagaimana tersebut di atas, penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana rencana kegiatan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta yang telah ditetapkan pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016, adalah :
Tahun anggaran 2015 sebesar Rp 5.018.121.329,00 (lima miliar delapan belas juta seratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah).
Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 16.606.850.016,00 (enam belas miliar enam ratus enam juta delapan ratus lima puluh ribu enam belas rupah).
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan realisasi dari penggunaan dana UP dan TUP Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO kemudian menyusun laporan keuangan dan kinerja khususnya untuk realisasi anggaran penggunaan UP dan TUP dibuat dengan dasar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) UP dan TUP yang ditandatangani oleh saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED dan saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMOatau RUSMONO YULIANTO, MM., MT.(almarhum) dilakukan dengan cara bendahara pengeluaran saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT memerintahkan kepada saksi NARBUDYASTORO, saksi ISTIKOMAH, saksi MARSIYATI, saksi PRIYO PRAMU SASONGKO dan saksi IKA RIMAYANTI mencari rekanan yang memiliki perusahaan untuk dipinjam nama perusahaannya guna membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan UP dan TUP tahun 2015-2016 dengan menyediakan/menandatangani nota, kuitansi dan memberi cap perusahaan dengan kompensasi pemberian fee sebesar 5 % dari jumlah nominal pengadaan yang tertera di dokumen penggunaan dana UP dan TUP setelah dipotong pajak.
Bahwa Saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO bersama-sama saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED ,saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT (almarhum) dalam menggunakan DIPA PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dengan mekanisme pembayaran UP dan TUP Tahun Anggaran 2015 dan Tahun 2016 tersebut telah menyalahgunaan wewenang dalam jabatan masing-masing, yaitu :
Saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO tidak melakukan tugas dan kewenangannya selaku KPA sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN pasal 9 ayat (1) huruf f yaitu tidak memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana, serta ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf g yaitu tidak melakukan pengawasan penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran, padahal selaku KPA Saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN dan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
Saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED selaku PPK dalam melaksanakan kewenangan membuat dan menandatangani SPP-UP / SPP-TUP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP tidak melakukan ketentuan dalam pasal 14 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN yaitu tidak melakukan pengujian kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang terlampir dalam dokumen pengajuan UP/ TUP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaransaksi AGUNG NUGROHO (TA.2015) dan Alm. RUSMONO YULIANTO (TA.2016) tanpa dilakukan pengujian terhadap tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan tersebut padahal saksi BONDAN SUPARNO,ST., MED selaku PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara sebagaimana ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., M.M. Bin BAMBANG PURNOMOdan RUSMONO YULIANTO, MM., MT. (almarhum) selaku bendahara pengeluaran dalam melakukan tugas kebendaharaan sebagaimana ketentuan pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yaitu meliputi pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan dan menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, dalam kenyataannya selaku bendahara pengeluaran tidak pernah melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan dan tidak pernah menolak perintah pembayaran meskipun tagihan yang akan dibayar tersebut tidak memenuhi persyaratan.
- Bahwa setelah saksi NARBUDYASTORO diminta oleh bendahara pengeluaran untuk mencari rekanan yang memiliki perusahaan untuk dipergunakan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan UP dan TUP tahun 2015-2016 selanjutnya saksiNARBUDYASTORO diantaranya menyampaikan kepada Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO selaku pemilik UD. Surya Mahakam Mandiri untuk meminjamkan nama perusahaannya guna pembuatan pertanggungjawaban fiktif sebagai kelengkapan pertanggungjawaban penggunaan dana yang dipergunakan olehKantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta, yaitu untuk menandatangani nota, kuitansi dan memberi stempel/cap perusahaannya dengan kompensasi pemberian fee sebesar 5 % dari jumlah nominal pengadaan yang tertera di dokumen penggunaan dana UP dan TUP setelah dipotong pajak.
Bahwa Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO selama tahun 2015-2016 meminjamkan nama perusahaanya yaitu UD. Surya Mahakam Mandiri dan perusahaan milik suami Terdakwa yaitu UD Standard Komputer untuk pembuatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pengadaan di PPPPTK Seni Budaya Yogyakarta dengan kompensasi menerima fee sebesar 5 % dari jumlah nominal pengadaan yang tertera di dokumen penggunaan dana UP dan TUP setelah dipotong pajak, padahal senyatanya perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menyediakan / melaksanakan pengadaan barang dan jasa kepada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta
Bahwa oleh karena untuk pembuatan SPJ pengadaan PPPPTK Seni Budaya Yogyakarta membutuhkan nama perusahaan yang banyak maka Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO mencari perusahaan lainnya untuk dipinjam nama perusahaannya guna membuat laporan pertanggungjawaban PPPPTK yaitu UD. Pratama, CV. Mandiri Surya dan CV. Utami dengan kompensasi pemberian fee sebesar 5 % dari jumlah nominal pengadaan yang tertera di dokumen penggunaan dana UP dan TUP setelah dipotong pajak, padahal senyatanya perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menyediakan / melaksanakan pengadaan barang dan jasa kepada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa saksi NARBUDYASTORO, saksi PRIYO PRAMU SASONGKO dan saksi ISTIQOMAH menyerahkan kuitansi-kuitansi dan nota-nota yang dipergunakan untuk pertanggungjawaban PPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta tersebut kepada TerdakwaTINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO beserta fee sebesar 5% dari nilai pengadaan yang tertera, kemudian Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO menandatangani dan memberi cap stempel perusahaan UD. Surya Mahakam Mandiri dan UD Standard Komputer sebagai kelengkapan dalam lampiran SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja). Selanjutnya Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO menyerahkan kuitansi-kuitansi dan nota-nota untuk UD Pratama, CV Mandiri Surya dan CV Utami yang telah diterima Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO kepada saksi SOEKIJO atau saksi NUR WAHADI untuk ditandatangani dan dicap stempel dan setelah itu Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO menyerahkan kembali kepada saksi NARBUDYASTORO, saksi PRIYO PRAMU SASONGKO atau saksi ISTIQOMAH.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku pemilik UD. Surya Mahakam Mandiri dengan cara melakukan pengadaan fiktif dengan memperoleh pembayaran berupa fee dari PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, selain itu perbuatan Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO yang telah meminjamkan perusahaan UD. Standard Komputer milik suami Terdakwa, dan juga meminjamkan UD Pratama, CV Mandiri Surya dan CV Utami untuk pengadaan fiktif di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, dimana Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO yang berhubungan secara langsung dan menerima pembayaran berupa fee dari PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, bertentangan dengan ketentuan pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yaitu : “Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Bahwa nominal pertanggungjawaban keuangan yang dibuat dalam SPTJB UP dan TUP (memuat data nama perusahaan penyedia barang/jasa, nilai nominal pengadaan, jenis/nama barang yang dibeli dan jumlah potongan pajak-pajak) dan bukti pendukungnya, yang berasal dari peminjaman nama-nama perusahaan oleh Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO pada tahun anggaran 2015 dan 2016 adalah sebagai berikut :
Tahun Anggaran 2015
Dana Uang Persediaan (UP)
-
-
No. Nama perusahaan yang dipinjamkan namanya oleh Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMOuntuk pengadaan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Nilai dalam SPTJB
(Rp)
Pajak-pajak yang telah dipungut (Rp) Jumlah belanja netto (Rp) 1 UD. Surya Mahakam Mandiri 120.950.000 12.622.273 108.327.727 2 CV Utami 98.387.000 10.285.914 88.101.086 3 UD Standard Komputer 131.780.000 14.376.000 117.404.000 Jumlah UP 351.117.000 37.284.187 313.832.813
-
Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP)
-
-
No. Nama perusahaan yang dipinjamkan namanya oleh Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMOuntuk pengadaan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Nilai dalam SPTJB
(Rp)
Pajak-pajak yang telah dipungut (Rp) Jumlah belanja netto (Rp) 1 CV Mandiri Surya 122.565.000 12.789.477 109.775.523 2 UD Pratama 92.845.000 9.706.523 83.138.477 3 UD. Surya Mahakam Mandiri 280.302.500 29.285.603 251.016.897 4 CV Utami 174.418.000 18.220.973 156.197.027 5 UD Standard Komputer 27.350.000 2.983.637 24.366.363 Jumlah TUP 697.480.500 72.986.213 624.494.287 Jumlah UP dan TUP (a + b) 1.048.597.500 110.270.400 938.327.100
-
Tahun Anggaran 2016
Dana Uang Persediaan (UP)
-
-
No. Nama perusahaan yang dipinjamkan namanya oleh Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMOuntuk pengadaan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Nilai dalam SPTJB
(Rp)
Pajak-pajak yang telah dipungut
(Rp)
Jumlah belanja netto
(Rp)
1 CV Mandiri Surya 77.150.000 7.736.727 69.413.273 2 UD. Surya Mahakam Mandiri 692.160.000 71.907.264 620.252.736 3 CV Utami 138.400.000 14.330.456 124.069.544 4 UD Standard Komputer 111.880.000 11.886.539 99.993.461 5 UD Pratama 21.850.000 2.284.319 19.565.681 Jumlah UP 1.041.440.000 108.145.305 933.294.695
-
Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP)
-
-
No. Nama perusahaan yang dipinjamkan namanya oleh Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMOuntuk pengadaan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Nilai dalam SPTJB
(Rp)
Pajak-pajak yang telah dipungut
(Rp)
Jumlah belanja netto (Rp) 1 CV Mandiri Surya 561.900.000 58.744.091 503.155.909 2 CV Utami 727.520.000 76.058.909 651.461.091 3 UD Standard Komputer 98.500.000 10.470.455 88.029.545 4 UD Pratama 495.525.000 51.804.886 443.720.114 5 UD. Surya Mahakam Mandiri 2.066.040.000 213.642.818 1.852.397.182 Jumlah TUP 3.949.485.000 410.721.159 3.538.763.841 Jumlah UP dan TUP (a + b) 4.990.925.000 518.866.464 4.472.058.536
-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO bersama-sama dengan saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO, saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED , saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO dan RUSMONO YULIANTO, MM. MT. (almarhum) telah merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan untuk Belanja Barang pada Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta tahun anggaran 2015 dan 2016 dari BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta Nomor : SR-799/PW12/5/2018 tanggal 27 Maret 2018 adalah sebesar Rp.5.410.385.636,00 (lima miliar empat ratus sepuluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja netto UP dan TUP TA 2015 sebesar Rp 938.327.100,00 (sembilan ratus tigapuluh delapan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah)
Belanja netto UP dan TUP TA 2016 sebesar Rp.4.472.058.536,00 (empat miliar empat ratus tujuh puluh dua juta lima puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa atas kerugian keuangan negara tersebut telah menguntungkan terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO yang telah menerima fee sebesar 5 % dari jumlah nominal pertanggungjawaban keuangan yang dibuat dalam SPTJB UP dan TUP tahun 2015 dan 2016 yaitu 5% x Rp 5.410.385.636,00 = Rp 270.519.281,00 (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah), menguntungkan saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO, saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED , saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO, dan RUSMONO YULIANTO, MM. MT. (almarhum).
Perbuatan terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP
ATAU
KEDUA
PRIMAIR :
Bahwa ia TERDAKWATINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulanJanuari tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta yang berada di Dusun Klidon, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Propinsi D.I. Yogyakartaatau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi di daerah hukum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pembantuan kepada saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO, saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED , saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO (ketiganya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara yang sama) dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT. (almarhum), secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negarayang dilakukan secara berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta, saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM. Bin BAMBANG PURNOMO selaku Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2015 dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT. (almarhum) selaku bendahara pengeluaran Tahun Anggaran 2016 telah melakukan pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta untuk Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 66.235.092.000,00 (enam puluh enam miliar dua ratus tiga puluh lima juta sembilan puluh dua ribu rupiah) yang dalam pelaksanaannya terealisasi sebesar Rp. 56.970.936.884,00 (lima puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah) dan untuk Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 208.921.357.000,00 (dua ratus delapan miliar sembilan ratus dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang dalam pelaksanaannya terealisasi sebesar Rp. 164.198.561.009,00 (seratus enam puluh empat miliar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu sembilan rupiah);diantaranya dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP);
Bahwa dalam pengelolaan DIPA Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan oleh saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO bersama-sama saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED ,saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT. dengan mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 ternyata tidak seluruhnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan belanja barang operasional, non operasional, persediaan, jasa, dan pemeliharaan sesuai dengan rencana kegiatan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta yang telah ditetapkan, namun terdapat Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk kepentingan saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO, saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED ,saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO, dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT. yang tidak termasuk dalam kegiatan dalam DIPA yang telah ditetapkan, dengan cara saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO memerintahkan agar Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang telah dicairkan diantaranya digunakan untuk membeli barang-barang keperluan pribadi, diserahkan secara tunai dan di transfer ke rekening pribadi saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO serta membiayai kegiatan diluar kegiatan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta termasuk digunakan untuk kepentingan saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED , saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., M.M. Bin BAMBANG PURNOMO dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT dengan uraian sebagai berikut :
Untuk tahun 2015 :
Realisasi anggaran dalam DIPA Tahun Anggaran 2015 melalui mekanisme :
Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 5.166.390.373,00 (lima miliar seratus enam puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah)
Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp. 25.236.855.299,00 (dua puluh lima miliar dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Untuk tahun 2016 :
Realisasi anggaran dalam DIPA Tahun Anggaran 2016melalui mekanisme :
Uang Persediaan (UP) sebesar Rp.7.249.441.341,00(Tujuh miliar dua ratus empat puluh sembilan juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah).
Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp. 36.755.082.974,00. (Tiga puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh lima juta delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa atas realisasi anggaran Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) TA.2015 dan TA. 2016 sebagaimana tersebut di atas, penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana rencana kegiatan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta yang telah ditetapkan pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016,adalah :
Tahun anggaran 2015 sebesar Rp 5.018.121.329,00 (lima miliar delapan belas juta seratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah).
Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 16.606.850.016,00 (enam belas miliar enam ratus enam juta delapan ratus lima puluh ribu enam belas rupah).
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan realisasi dari penggunaan dana UP dan TUP Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO kemudian menyusun laporan keuangan dan kinerja khususnya untuk realisasi anggaran penggunaan UP dan TUP dibuat dengan dasar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) UP dan TUP yang ditandatangani oleh saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED dan saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO atau RUSMONO YULIANTO, MM., MT.(almarhum) dilakukan dengan cara bendahara pengeluaran saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT memerintahkan kepada saksi NARBUDYASTORO, saksi ISTIKOMAH, saksi MARSIYATI, saksi PRIYO PRAMU SASONGKO dan saksi IKA RIMAYANTI untuk meminta bantuan rekanan yang memiliki perusahaan untuk dipinjam nama perusahaannya guna membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan UP dan TUP tahun 2015-2016 dengan menyediakan/menandatangani nota, kuitansi dan memberi cap perusahaan dengan kompensasi pemberian fee sebesar 5 % dari jumlah nominal pengadaan yang tertera di dokumen penggunaan dana UP dan TUP setelah dipotong pajak.
Bahwa perbuatan Saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO bersama-sama saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED ,saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT (almarhum) dalam penggunaan DIPA PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dengan mekanisme pembayaran UP dan TUP Tahun Anggaran 2015 dan Tahun 2016 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu :
Saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN pasal 9 ayat (1) huruf f yaitu tidak memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana, serta ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf g yaitu tidak melakukan pengawasan penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran, padahal selaku KPA Saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN dan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
Bahwa saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED selaku PPK dalam membuat dan menandatangani SPP-UP / SPP-TUP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN pasal 14 ayat (1) huruf c yaitu tidak melakukan pengujian kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang terlampir dalam dokumen pengajuan UP/ TUP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaransaksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM. Bin BAMBANG PURNOMO (TA.2015) dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT. (TA.2016) tanpa dilakukan pengujian terhadap tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan tersebut padahal saksi BONDAN SUPARNO , ST., MED selaku PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara sebagaimana ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Bahwa saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT (almarhum) selaku bendahara pengeluaran dalam melakukan tugas kebendaharaan sebagaimana ketentuan pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yaitu meliputi pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan dan menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, dalam kenyataannya tidak pernah melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan dan tidak pernah menolak perintah pembayaran meskipun tagihan yang akan dibayar tersebut tidak memenuhi persyaratan.
- Bahwa setelah saksi NARBUDYASTORO diminta oleh bendahara pengeluaran untuk meminta bantuan rekanan yang memiliki perusahaan untuk dipergunakan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan UP dan TUP tahun 2015-2016 selanjutnya saksiNARBUDYASTORO diantaranya menyampaikan kepada Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO selaku pemilik UD. Surya Mahakam Mandiri untuk meminjamkan nama perusahaannya untuk pembuatan pertanggungjawaban fiktif sebagai kelengkapan pertanggungjawaban penggunaan dana yang dipergunakan oleh Kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta, yaitu untuk menandatangani nota, kuitansi dan memberi stempel/cap perusahaannya dengan kompensasi pemberian fee sebesar 5 % dari jumlah nominal pengadaan yang tertera di dokumen penggunaan dana UP dan TUP setelah dipotong pajak.
- Bahwa Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO selama tahun 2015-2016 membantu pembuatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pengadaan di PPPPTK Seni Budaya Yogyakarta dengan meminjamkan nama perusahaanya yaitu UD Surya Mahakam Mandiri dan perusahaan milik suami Terdakwa yaitu UD Standard Komputerdengan kompensasi menerima fee sebesar 5 % dari jumlah nominal pengadaan yang tertera di dokumen penggunaan dana UP dan TUP setelah dipotong pajak, padahal senyatanya perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menyediakan / melaksanakan pengadaan barang dan jasa kepada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
- Bahwa oleh karena untuk pembuatan SPJ pengadaan PPPPTK Seni Budaya Yogyakarta membutuhkan nama perusahaan yang banyak maka Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO mencari perusahaan lainnya untuk dipinjam nama perusahaannya guna membuat laporan pertanggungjawaban PPPPTK yaitu UD. Pratama, CV. Mandiri Surya dan CV. Utami dengan kompensasi pemberian fee sebesar 5 % dari jumlah nominal pengadaan yang tertera di dokumen penggunaan dana UP dan TUP setelah dipotong pajak, padahal senyatanya perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menyediakan / melaksanakan pengadaan barang dan jasa kepada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa saksi NARBUDYASTORO, saksi PRIYO PRAMU SASONGKO dan saksi ISTIQOMAH menyerahkan kuitansi-kuitansi dan nota-nota yang dipergunakan untuk pertanggungjawaban PPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta tersebut kepada TerdakwaTINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO beserta fee sebesar 5% dari nilai pengadaan yang tertera, kemudian Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO menandatangani dan memberi cap stempel perusahaan UD. Surya Mahakam Mandiri dan UD Standard Komputer sebagai kelengkapan dalam lampiran SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja). Selanjutnya Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO menyerahkan kuitansi-kuitansi dan nota-nota untuk UD Pratama, CV Mandiri Surya dan CV Utami yang telah diterima Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO kepada saksi SOEKIJO atau saksi NUR WAHADI untuk ditandatangani dan dicap stempel dan setelah itu Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO menyerahkan kembali kepada saksi NARBUDYASTORO, saksi PRIYO PRAMU SASONGKO atau saksi ISTIQOMAH.
Bahwa perbuatan Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yaitu : “Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Bahwa nominal pertanggungjawaban keuangan yang dibuat dalam SPTJB UP dan TUP (memuat data nama perusahaan penyedia barang/jasa, nilai nominal pengadaan, jenis/nama barang yang dibeli dan jumlah potongan pajak-pajak) dan bukti pendukungnya, yang berasal dari peminjaman nama-nama perusahaan oleh Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO pada tahun anggaran 2015 dan 2016 adalah sebagai berikut :
Tahun Anggaran 2015
Dana Uang Persediaan (UP)
-
-
No. Nama perusahaan yang dipinjamkan namanya oleh Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO untuk pengadaan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Nilai dalam SPTJB
(Rp)
Pajak-pajak yang telah dipungut (Rp) Jumlah belanja netto (Rp) 1 UD. Surya Mahakam Mandiri 120.950.000 12.622.273 108.327.727 2 CV Utami 98.387.000 10.285.914 88.101.086 3 UD. Standard Komputer 131.780.000 14.376.000 117.404.000 Jumlah UP 351.117.000 37.284.187 313.832.813
-
Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP)
-
-
No. Nama perusahaan yang dipinjamkan namanya oleh Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO untuk pengadaan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Nilai dalam SPTJB
(Rp)
Pajak-pajak yang telah dipungut (Rp) Jumlah belanja netto (Rp) 1 CV Mandiri Surya 122.565.000 12.789.477 109.775.523 2 UD Pratama 92.845.000 9.706.523 83.138.477 3 UD. Surya Mahakam Mandiri 280.302.500 29.285.603 251.016.897 4 CV Utami 174.418.000 18.220.973 156.197.027 5 UD Standard Komputer 27.350.000 2.983.637 24.366.363 Jumlah TUP 697.480.500 72.986.213 624.494.287 Jumlah UP dan TUP (a + b) 1.048.597.500 110.270.400 938.327.100
-
Tahun Anggaran 2016
Dana Uang Persediaan (UP)
-
-
No. Nama perusahaan yang dipinjamkan namanya oleh Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO untuk pengadaan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Nilai dalam SPTJB
(Rp)
Pajak-pajak yang telah dipungut
(Rp)
Jumlah belanja netto
(Rp)
1 CV Mandiri Surya 77.150.000 7.736.727 69.413.273 2 UD. Surya Mahakam Mandiri 692.160.000 71.907.264 620.252.736 3 CV Utami 138.400.000 14.330.456 124.069.544 4 UD Standard Komputer 111.880.000 11.886.539 99.993.461 5 UD Pratama 21.850.000 2.284.319 19.565.681 Jumlah UP 1.041.440.000 108.145.305 933.294.695
-
b) Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP)
-
-
No. Nama perusahaan yang dipinjamkan namanya oleh Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO untuk pengadaan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Nilai dalam SPTJB
(Rp)
Pajak-pajak yang telah dipungut
(Rp)
Jumlah belanja netto (Rp) 1 CV Mandiri Surya 561.900.000 58.744.091 503.155.909 2 CV Utami 727.520.000 76.058.909 651.461.091 3 UD Standard Komputer 98.500.000 10.470.455 88.029.545 4 UD Pratama 495.525.000 51.804.886 443.720.114 5 UD. Surya Mahakam Mandiri 2.066.040.000 213.642.818 1.852.397.182 Jumlah TUP 3.949.485.000 410.721.159 3.538.763.841 Jumlah UP dan TUP (a + b) 4.990.925.000 518.866.464 4.472.058.536
-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO yang telah membantu saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO, saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED , saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO, dan RUSMONO YULIANTO, MM. MT. (almarhum) telah merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan untuk Belanja Barang pada Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta tahun anggaran 2015 dan 2016 dari BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta Nomor : SR-799/PW12/5/2018 tanggal 27 Maret 2018 adalah sebesar Rp.5.410.385.636,00 (lima miliar empat ratus sepuluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja netto UP dan TUP TA 2015 sebesar Rp 938.327.100,00 (sembilan ratus tigapuluh delapan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah)
Belanja netto UP dan TUP TA 2016 sebesar Rp.4.472.058.536,00 (empat miliar empat ratus tujuh puluh dua juta lima puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa atas kerugian keuangan negara tersebut telah memperkaya terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO yang telah menerima fee sebesar 5 % dari jumlah nominal pertanggungjawaban keuangan yang dibuat dalam SPTJB UP dan TUP tahun 2015 dan 2016 yaitu 5% x Rp 5.410.385.636,00 = Rp 270.519.281,00 (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah), memperkaya saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO, saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED , saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO, dan RUSMONO YULIANTO, MM. MT. (almarhum).
Perbuatan terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 15 jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia TERDAKWA TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta yang berada di Dusun Klidon, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Propinsi D.I. Yogyakartaatau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi di daerah hukum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,melakukan pembantuan kepada saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO, saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED , saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO (ketiganya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara yang sama) dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT. (almarhum), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negarayang dilakukan secara berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta, saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM. Bin BAMBANG PURNOMO selaku Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2015 dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT. (almarhum) selaku bendahara pengeluaran Tahun Anggaran 2016 telah melakukan pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta untuk Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 66.235.092.000,00 (enam puluh enam miliar dua ratus tiga puluh lima juta sembilan puluh dua ribu rupiah) yang dalam pelaksanaannya terealisasi sebesar Rp. 56.970.936.884,00 (lima puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah) dan untuk Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 208.921.357.000,00 (dua ratus delapan miliar sembilan ratus dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang dalam pelaksanaannya terealisasi sebesar Rp. 164.198.561.009,00 (seratus enam puluh empat miliar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu sembilan rupiah);diantaranya dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP);
Bahwa dalam pengelolaan DIPA Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan oleh saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO bersama-sama saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED ,saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMOdan RUSMONO YULIANTO, MM., MT. dengan mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 ternyata tidak seluruhnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan belanja barang operasional, non operasional, persediaan, jasa, dan pemeliharaan sesuai dengan rencana kegiatan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta yang telah ditetapkan, namun terdapat Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk kepentingan saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO, saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED , saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO, dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT. yang tidak termasuk dalam kegiatan dalam DIPA yang telah ditetapkan, dengan cara saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO memerintahkan agar Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang telah dicairkan diantaranya digunakan untuk membeli barang-barang keperluan pribadi, diserahkan secara tunai dan di transfer ke rekening pribadi saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO serta membiayai kegiatan diluar kegiatan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta termasuk digunakan untuk kepentingan saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED , saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., M.M. Bin BAMBANG PURNOMO dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT dengan uraian sebagai berikut :
Untuk tahun 2015 :
Realisasi anggaran dalam DIPA Tahun Anggaran 2015 melalui mekanisme :
Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 5.166.390.373,00 (lima miliar seratus enam puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah)
Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp. 25.236.855.299,00 (dua puluh lima miliar dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Untuk tahun 2016 :
Realisasi anggaran dalam DIPA Tahun Anggaran 2016melalui mekanisme :
Uang Persediaan (UP) sebesar Rp.7.249.441.341,00(Tujuh miliar dua ratus empat puluh sembilan juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah).
Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp. 36.755.082.974,00. (Tiga puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh lima juta delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa atas realisasi anggaran Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) TA.2015 dan TA. 2016 sebagaimana tersebut di atas, penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana rencana kegiatan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta yang telah ditetapkan pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016, adalah :
Tahun anggaran 2015 sebesar Rp 5.018.121.329,00 (lima miliar delapan belas juta seratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah).
Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 16.606.850.016,00 (enam belas miliar enam ratus enam juta delapan ratus lima puluh ribu enam belas rupah).
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan realisasi dari penggunaan dana UP dan TUP Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO kemudian menyusun laporan keuangan dan kinerja khususnya untuk realisasi anggaran penggunaan UP dan TUP dibuat dengan dasar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) UP dan TUP yang ditandatangani oleh saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED dan saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO atau RUSMONO YULIANTO, MM., MT.(almarhum) dilakukan dengan cara bendahara pengeluaran saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT memerintahkan kepada saksi NARBUDYASTORO, saksi ISTIKOMAH, saksi MARSIYATI, saksi PRIYO PRAMU SASONGKO dan saksi IKA RIMAYANTI untuk meminta bantuan rekanan yang memiliki perusahaan untuk dipinjam nama perusahaannya guna membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan UP dan TUP tahun 2015-2016 dengan menyediakan/menandatangani nota, kuitansi dan memberi cap perusahaan dengan kompensasi pemberian fee sebesar 5 % dari jumlah nominal pengadaan yang tertera di dokumen penggunaan dana UP dan TUP setelah dipotong pajak.
Bahwa Saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO bersama-sama saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED , saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO dan RUSMONO YULIANTO, MM., MT (almarhum) dalam menggunakan DIPA PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dengan mekanisme pembayaran UP dan TUP Tahun Anggaran 2015 dan Tahun 2016 tersebut telah menyalahgunaan wewenang dalam jabatan masing-masing, yaitu :
Saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO tidak melakukan tugas dan kewenangannya selaku KPA sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN pasal 9 ayat (1) huruf f yaitu tidak memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana, serta ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf g yaitu tidak melakukan pengawasan penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran, padahal selaku KPA Saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN dan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
Saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED selaku PPK dalam melaksanakan kewenangan membuat dan menandatangani SPP-UP / SPP-TUP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP tidak melakukan ketentuan dalam pasal 14 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN yaitu tidak melakukan pengujian kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang terlampir dalam dokumen pengajuan UP/ TUP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaransaksi AGUNG NUGROHO (TA.2015) dan Alm. RUSMONO YULIANTO (TA.2016) tanpa dilakukan pengujian terhadap tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan tersebut padahal saksi BONDAN SUPARNO,ST., MED selaku PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara sebagaimana ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., M.M. Bin BAMBANG PURNOMOdan RUSMONO YULIANTO, MM., MT. (almarhum) selaku bendahara pengeluaran dalam melakukan tugas kebendaharaan sebagaimana ketentuan pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yaitu meliputi pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan dan menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, dalam kenyataannya selaku bendahara pengeluaran tidak pernah melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan dan tidak pernah menolak perintah pembayaran meskipun tagihan yang akan dibayar tersebut tidak memenuhi persyaratan.
- Bahwa setelah saksi NARBUDYASTORO diminta oleh bendahara pengeluaran untuk meminta bantuan rekanan yang memiliki perusahaan untuk dipergunakan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan UP dan TUP tahun 2015-2016 selanjutnya saksiNARBUDYASTORO diantaranya menyampaikan kepada Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO selaku pemilik UD. Surya Mahakam Mandiri untuk meminjamkan nama perusahaannya untuk pembuatan pertanggungjawaban fiktif sebagai kelengkapan pertanggungjawaban penggunaan dana yang dipergunakan oleh Kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta, yaitu untuk menandatangani nota, kuitansi dan memberi stempel/cap perusahaannya dengan kompensasi pemberian fee sebesar 5 % dari jumlah nominal pengadaan yang tertera di dokumen penggunaan dana UP dan TUP setelah dipotong pajak.
- Bahwa Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO selama tahun 2015-2016 membantu pembuatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pengadaan di PPPPTK Seni Budaya Yogyakarta dengan meminjamkan nama perusahaanya yaitu UD. Surya Mahakam Mandiri dan perusahaan milik suami Terdakwa yaitu UD Standard Komputer dengan kompensasi menerima fee sebesar 5 % dari jumlah nominal pengadaan yang tertera di dokumen penggunaan dana UP dan TUP setelah dipotong pajak, padahal senyatanya perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menyediakan / melaksanakan pengadaan barang dan jasa kepada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
- Bahwa oleh karena untuk pembuatan SPJ pengadaan PPPPTK Seni Budaya Yogyakarta membutuhkan nama perusahaan yang banyak maka Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO mencari perusahaan lainnya untuk dipinjam nama perusahaannya guna membuat laporan pertanggungjawaban PPPPTK yaitu UD. Pratama, CV. Mandiri Surya dan CV. Utami dengan kompensasi pemberian fee sebesar 5 % dari jumlah nominal pengadaan yang tertera di dokumen penggunaan dana UP dan TUP setelah dipotong pajak, padahal senyatanya perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menyediakan / melaksanakan pengadaan barang dan jasa kepada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa saksi NARBUDYASTORO, saksi PRIYO PRAMU SASONGKO dan saksi ISTIQOMAH menyerahkan kuitansi-kuitansi dan nota-nota yang dipergunakan untuk pertanggungjawaban PPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta tersebut kepada TerdakwaTINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO beserta fee sebesar 5% dari nilai pengadaan yang tertera, kemudian Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO menandatangani dan memberi cap stempel perusahaan UD. Surya Mahakam Mandiri dan UD Standard Komputer sebagai kelengkapan dalam lampiran SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja). Selanjutnya Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO menyerahkan kuitansi-kuitansi dan nota-nota untuk UD Pratama, CV Mandiri Surya dan CV Utami yang telah diterima Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO kepada saksi SOEKIJO atau saksi NUR WAHADI untuk ditandatangani dan dicap stempel dan setelah itu Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO menyerahkan kembali kepada saksi NARBUDYASTORO, saksi PRIYO PRAMU SASONGKO atau saksi ISTIQOMAH.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku pemilik UD. Surya Mahakam Mandiri dengan cara melakukan pengadaan fiktif dengan memperoleh pembayaran berupa fee dari PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, selain itu perbuatan Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO yang telah meminjamkan perusahaan UD. Standard Komputer milik suami Terdakwa, dan juga meminjamkan UD Pratama, CV Mandiri Surya dan CV Utami untuk pengadaan fiktif di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, dimana Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO yang berhubungan secara langsung dan menerima pembayaran berupa fee dari PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakartabertentangan dengan ketentuan pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yaitu : “Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Bahwa nominal pertanggungjawaban keuangan yang dibuat dalam SPTJB UP dan TUP (memuat data nama perusahaan penyedia barang/jasa, nilai nominal pengadaan, jenis/nama barang yang dibeli dan jumlah potongan pajak-pajak) dan bukti pendukungnya, yang berasal dari peminjaman nama-nama perusahaan oleh Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO pada tahun anggaran 2015 dan 2016 adalah sebagai berikut :
Tahun Anggaran 2015
a) Dana Uang Persediaan (UP)
-
-
No. Nama perusahaan yang dipinjamkan namanya oleh Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO untuk pengadaan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Nilai dalam SPTJB
(Rp)
Pajak-pajak yang telah dipungut (Rp) Jumlah belanja netto (Rp) 1 UD. Surya Mahakam Mandiri 120.950.000 12.622.273 108.327.727 2 CV Utami 98.387.000 10.285.914 88.101.086 3 UD Standard Komputer 131.780.000 14.376.000 117.404.000 Jumlah UP 351.117.000 37.284.187 313.832.813
-
b) Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP)
-
-
No. Nama perusahaan yang dipinjamkan namanya oleh Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO untuk pengadaan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Nilai dalam SPTJB
(Rp)
Pajak-pajak yang telah dipungut (Rp) Jumlah belanja netto (Rp) 1 CV Mandiri Surya 122.565.000 12.789.477 109.775.523 2 UD Pratama 92.845.000 9.706.523 83.138.477 3 UD. Mandiri 280.302.500 29.285.603 251.016.897 4 CV Utami 174.418.000 18.220.973 156.197.027 5 UD Standard Komputer 27.350.000 2.983.637 24.366.363 Jumlah TUP 697.480.500 72.986.213 624.494.287 Jumlah UP dan TUP (a + b) 1.048.597.500 110.270.400 938.327.100
-
Tahun Anggaran 2016
Dana Uang Persediaan (UP)
-
-
No. Nama perusahaan yang dipinjamkan namanya oleh Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO untuk pengadaan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Nilai dalam SPTJB
(Rp)
Pajak-pajak yang telah dipungut
(Rp)
Jumlah belanja netto
(Rp)
1 CV Mandiri Surya 77.150.000 7.736.727 69.413.273 2 UD. Surya Mahakam Mandiri 692.160.000 71.907.264 620.252.736 3 CV Utami 138.400.000 14.330.456 124.069.544 4 UD Standard Komputer 111.880.000 11.886.539 99.993.461 5 UD Pratama 21.850.000 2.284.319 19.565.681 Jumlah UP 1.041.440.000 108.145.305 933.294.695
-
Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP)
-
-
No. Nama perusahaan yang dipinjamkan namanya oleh Terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO untuk pengadaan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Nilai dalam SPTJB
(Rp)
Pajak-pajak yang telah dipungut
(Rp)
Jumlah belanja netto (Rp) 1 CV Mandiri Surya 561.900.000 58.744.091 503.155.909 2 CV Utami 727.520.000 76.058.909 651.461.091 3 UD Standard Komputer 98.500.000 10.470.455 88.029.545 4 UD Pratama 495.525.000 51.804.886 443.720.114 5 UD. Surya Mahakam Mandiri 2.066.040.000 213.642.818 1.852.397.182 Jumlah TUP 3.949.485.000 410.721.159 3.538.763.841 Jumlah UP dan TUP (a + b) 4.990.925.000 518.866.464 4.472.058.536
-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO yang telah membantu saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO, saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED , saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO dan RUSMONO YULIANTO, MM. MT. (almarhum) telah merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan untuk Belanja Barang pada Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta tahun anggaran 2015 dan 2016 dari BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta Nomor : SR-799/PW12/5/2018 tanggal 27 Maret 2018 adalah sebesar Rp.5.410.385.636,00 (lima miliar empat ratus sepuluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja netto UP dan TUP TA 2015 sebesar Rp 938.327.100,00 (sembilan ratus tigapuluh delapan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah)
Belanja netto UP dan TUP TA 2016 sebesar Rp.4.472.058.536,00 (empat miliar empat ratus tujuh puluh dua juta lima puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa atas kerugian keuangan negara tersebut telah menguntungkan terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO yang telah menerima fee sebesar 5 % dari jumlah nominal pertanggungjawaban keuangan yang dibuat dalam SPTJB UP dan TUP tahun 2015 dan 2016 yaitu 5% x Rp 5.410.385.636,00 = Rp 270.519.281,00 (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah), menguntungkan saksi SALAMUN, SE., MBA., Ph.D Bin JARWO SUMARNO, saksi BONDAN SUPARNO, ST., MED , saksi AGUNG NUGROHO ENDRO PRASETYO, SE., MM Bin BAMBANG PURNOMO, dan RUSMONO YULIANTO, MM. MT. (almarhum).
Perbuatan terdakwa TINUK SUWARTILAH Binti HADI SUDARMO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 15 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di depan persidangan menghadirkan 11 (sebelas) orang Saksi, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sesuai dengan agama masing-masing, yang pada pokoknya, sebagai berikut :
1. SAKSI BONDAN SUPARNO.
- Bahwa Saksi telah diperiksa oleh Penyidik dari Dit. Reserse Kriminal Khusus Polda D.I Yogyakarta, Saksi telah membaca terlebih dahulu Berita Acara Pemeriksaan dan menandatanganinya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak Tahun 2017 di Kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta pada Tahun 2015 secara struktural, Saksi sebagai Kepala Seksi, kemudian pada Tahun 2016 sebagai Kepala Bagian, merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa Saksi hanya ingat sedikit tentang tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah menyusun rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Rencana Pencairan Dana, selebihnya Saksi lupa apa tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa seingat Saksi pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta ada pencairan dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
Bahwa sekitar Tahun 2017 Saksi Istikomah mengenalkan Saksi kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa datang ke ruangan Saksi dalam rangka Terdakwa sebagai rekanan Pengadaan Barang/Jasa pada saat itu.
Bahwa Saksi pernah diundang oleh Sdr. Salamun, di Hotel Indolux, dalam kaitan dengan permasalahan yang terjadi di kantor.
Bahwa seingat dan sepengetahuan Saksi, Terdakwa tidak pernah dipanggil di Hotel Indolux, tetapi pada saat itu Saksi hanya diberi tahu oleh Sdr. Heri Suswanto, penyedia barang juga diundang, tetapi Saksi tidak melihat Terdakwa di Hotel Indolux Sleman.
Bahwa Saksi mengetahui jika Terdakwa merupakan penyedia jasa PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta pada Tahun 2017, setelah Saksi Istikomah memperkenalkan Saksi kepada Terdakwa.
Bahwa seingat Saksi di Hotel Indolux, membicarakan permasalah-permasalahan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa di Hotel Indolux Saksi tidak bertemu dengan Terdakwa, Saksi hanya bertemu dengan Sdr. Salamun, dan beberapa orang kantor.
Bahwa Saksi tidak mengetahui CV atau PT milik Terdakwa, sebagai Penyedia Barang/Jasa di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa sepengetahuan Saksi yang memiliki insiatif, adanya pertemuan di Hotel Indolux adalah Sdr. Salamun, sebagai Kepala PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa pertemuan di Hotel Indolux membicarakan permasalahan yang muncul, yang pada saat itu, dilakukan penyelidikan oleh Pihak Kepolisian Resort Sleman, terkait perkara penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persedian (TUP) di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dan uang yang dikelola Bendahara Pengeluaran PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, yang digunakan untuk honor dan disita oleh Pihak Polda Yogyakarta.
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis, apakah rekanan diundang atau tidak, dalam pertemuan di Hotel Indolux.
Bahwa pertemuan di Hotel Indolux, juga di hadiri oleh Penasihat Hukum PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Sdr. Wina.
Bahwa pada saat pertemuan, kayaknya tidak dibahas mengenai Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
- Bahwa Saksi tidak mengetahui, apakah ada penggunakan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang persediaan (TUP) yang tidak benar atau ada penyimpangan.
Bahwa Saksi Agung Nugroho Hendro datang dalam pertemuan di Hotel Indolux dan Saksi bertemu dengan Saksi Agung Nugroho Hendro.
Bahwa Saksi tidak ingat berapa jumlah anggaran PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, khususnya Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Bahwa Saksi membenarkan atas keterangan Saksi dalam Berita Acara Penyidikan Nomor 11 mengenai anggaran PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dan realisasinya di Tahun 2015.
Bahwa Saksi membenarkan keterangan Saksi dalam Berita Acara Penyidikan Nomor 12 mengenai anggaran PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dan realisasinya di Tahun 2016.
Bahwa secara sistem dibuat Rencana Pelaksanaan Kegiatan terkait dengan anggran dan secara riil dibuat dan dijabarkan oleh Tim Keuangan, kemudian diberikan kepada Saksi sebagai (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya divalidasi dan setelah itu di tetapkan oleh Sdr. Salamun sebagai Kepala PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa terkait dengan pengelolaan Uang Persediaan (UP) yang melakukan pencatatan atas penarikan dana adalah Bendahara Pengeluaran.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada pencatatan aliran dana yang tidak benar, sepengetahuan Saksi pada saat itu, semua penggunaan dana dilakukan dengan benar dan tidak ada yang menyimpang, tetapi pada saat itu ada keluhan dari Bendahara Pengeluaran,kalau Sdr. Salamun sebagai Kepala PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta sering meminta uang dan uang tidak digunakan untuk keperluan kantor.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah bendahara selalu memenuhi permintaan Sdr. Salamun sebagai Kepala PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta atau tidak.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bentuk pertanggung- jawabannya, karena yang mengetahui Bendahara Pengeluaran.
Bahwa yang membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) adalah Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selebihnya Saksi lupa
Bahwa Saksi juga ikut tanda tangan di Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB).
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya bentuk pertanggung-jawaban uang yang digunakan, karena sepenuhnya pengelolaannya ada di Bendahara Pengeluaran, Saksi hanya dimintai tanda tangan saja.
Bahwa secara formalitas Saksi menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), tetapi Saksi tidak mengecek secara rinci isinya, karena Saksi hanya menjalankan kebiasaan yang dulu.
Bahwa pada saat Tahun 2017 Saksi tidak mengetahui kesalahan apa yang diperbuat oleh Terdakwa, tetapi pada saat di persidangan Saksi baru mengetahui, pengadaan barang/jasa yang ada di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta selama ini, menggunakan pengadaan yang salah, pada saat di persidangan terungkap, Terdakwa dipinjam perusahaannya.
Bahwa di Tahun 2015 dan Tahun 2016 ada pengadaan yang bersumber dari UP (Uang Persediaan) dan TUP (Tambahan Uang Persediaan).
Bahwa Saksi tidak mengetahui, apakah Pengadaan Barang/Jasa melibatkan Terdakwa atau tidak.
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa besarnya pengadaan tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui peristiwa yang terjadi di Tahun 2015 dan Tahun 2016 mengenai pinjam bendera CV milik Terdakwa, yang bersumber dari UP (Uang Persediaan) dan TUP (Tambahan Uang Persediaan).
Bahwa Saksi mengetahui besarnya Fee yang diberikan kepada penyedia jasa pada saat persidangan terungkap, Fee yang didapat sebesar 5% (lima persen) diberikan kepada Terdakwa, tetapi Saksi tidak melihat dan tidak tahu, apakah semuanya 5% (lima persen) atau hanya sebagian yang diberikan.
Bahwa yang Saksi ketahui sesuai dengan besaran utuh yang ada di kwitansi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah yang menggunakan dana pada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Saksi Agung Nugroho Hendro menggunakan dana milik PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta atau tidak.
Bahwa Saksi tidak menggunakan dana milik PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa yang dilampirkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) meliputi,nota penjualan, kwitansi dan pajak-pajak.
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak mengetahui tentang UD Pratama yang dipinjam Terdakwa.
Bahwa yang mengangkat Saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Kepala PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa ada SK (Surat Keputusan) pengangkatan Saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa sebelumnya Saksi belum pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dahulu Saksi di Bagian Data dan Informasi, penunjukan Saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditunjuk langsung oleh Kepala PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa seingat Saksi tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana, selebihnya Saksi lupa.
Bahwa tugas Saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menandatangani perjanjian dengan penyedia jasa.
Bahwa pada Tahun 2017 di kantor Saksi Istikomah memperkenalkan Saksi dengan Terdakwa. Terdakwa memperkenalkan diri sebagai Penyedia Jasa di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa Saksi tidak kenal dan sebelumnya Saksi belum pernah bertemu dengan Terdakwa, Saksi bertemu dengan Terdakwa pada saat di persidangan.
Bahwa Uang Persediaan (UP) adalah uang yang digunakan untuk membiayai kegiatan di kantor yang terkait dengan kebutuhan fungsional dan operasional kantor.
Bahwa Tambahan Uang Persediaan (TUP) uang yang dikeluarkan apabila Uang Persediaan (UP) tidak cukup, maka bisa ditambah melalui UP Tambahan Uang Persediaan (TUP).
Bahwa Saksi lupa berapa pastinya jumlah anggaran PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Tahun 2015, seingat Saksi sekitar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh milyar rupiah), jumlah pastinya Saksi lupa dan realisasinya Saksi tidak ingat.
Bahwa seingat Saksi jumlah anggaran tahun 2016 meningkat tajam menjadi sekitar Rp180.000.000.000,00 (seratus delapan puluh milyar rupiah), tetapi jumlah pastinya Saksi tidak ingat dan realisasinya Saksi juga tidak ingat.
Bahwa Saksi tidak ingat apa nama perusahaan milik Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa terlibat dalam penyusunan anggaran PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta atau tidak.
Bahwa Saksi termasuk dalam salah satu Terdakwa dalam perkara ini dan saat ini masih dalam upaya hukum kasasi.
Bahwa seingat Saksi hanya CV Leha yang menjadi rekanan PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, yang lainnya Saksi tidak ingat.
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) di Tahun 2015-2016 Saksi tidak pernah bertemu dengan rekanan.
Bahwa pada saat Saksi ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya Saksi belum memenuhi persyaratan, karena Saksi belum memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa Saksi tidak sempat mempelajari isi dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), karena biasanya di akhir tahun menjelang pemeriksaan baru Saksi tanda tangani.
Bahwa Saksi tidak menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) setiap bulannya, tetapi 1 (satu) kali di akhir tahun menjelang pemeriksaan dan Saksi baru mengetahui bahwa tanda tangan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) harus dilakukan pada saat, meminta uang persediaan lagi, meminta tambahan uang persediaan dan akan melakukan pencairan.
Bahwa seingat Saksi pertemuan di Hotel Indolux dilakukan sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa Saksi membenarkan keterangan Saksi di Berita Acara Pemeriksaan Nomor 36.
Bahwa inti dari pertemuan di Hotel Indolux adalah setelah ada penggeledahan oleh Polda kemudian Sdr. Salamun, selaku Kepala PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, memerintahkan dilakukan pertemuan yang akan membahas mengenai uang yang disita, laporan keuangan, dalam pertemuan terungkap, selama ini uang yang dipakai Sdr. Salamun diperintahkan untuk dicatat sebagai uang pinjaman. Dan atas anjuran Sdr. Salamun apabila ditanya oleh Penyidik mengenai uang sitaan, maka harus dijawab uang tersebut, merupakan uang pinjaman.
Bahwa seingat Saksi Terdakwa tidak ada didalam pertemuan di Hotel Indolux.
Bahwa seingat Saksi yang hadir dalam pertemuan di Hotel Indolux adalah Saksi, Sdr. Wina, Sdr. Salamun, Saksi Agung Nugroho, Sdr. Rusmono Yulianto.
Bahwa Saksi lupa mengenai apakah ada atau tidak mengenai anjuran tentang uang sitaan.
Bahwa Saksi lupa mengenai apakah ada atau tidak anjuran dari Sdr. Salamun tentang Penyedia Jasa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui masalah pinjaman uang Sdr. Salamun kepada Bendahara Pengeluaran.
Bahwa sepengerahuan Saksi kerugian Negara dalam perkara ini adalah Rp21.000.000.000,00 (dua puluh satu milyar rupiah).
Bahwa Saksi sebelumnya tidak mengetahui berapa Fee yang didapat oleh Penyedia Jasa, Saksi baru mengetahui jumlah Fee yang didapat penyedia jasa pada saat di persidangan.
Bahwa Saksi tidak ingat arahan yang diberikan Sdr. Salamun pada saat pertemuan di Hotel Indolux.
Bahwa Saksi tidak mengetahui nama CV milik Terdakwa yang dipinjam namanya oleh PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa saat ini Saksi sudah tidak bekerja di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Tahun 2015.
Bahwa yang mengajukan DIPA adalah Kepala Pusat dalam hal ini adalah PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta ada Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa Saksi tidak memerintahkan kepada staf atau orang lain untuk menghubungi Terdakwa dalam kaitannya dengan proses Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menghubungi Terdakwa dalam kaitannya dengan proses pengadaan barang dan jasa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait nota dan kwitansi yang diberikan kepada Terdakwa.
Bahwa Saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah dilapori oleh Bendahara Pengeluaran terkait Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang Fee sebesar 5% (lima persen) dari setiap nilai transaksi yang diberikan kepada rekanan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah yang membuat nota penjualan dan kwitansi terkait Pengadaan Barang/Jasa melalui Terdakwa, Saksi hanya tanda tangan saja.
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa Fee yang diterima oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal pencatatan atau pembukuan terkait dengan kegiatan atau transaksi yang dilakukan dengan Terdakwa.
Bahwa system pengelolaan anggaran Tahun 2016 sama dengan dengan sistem yang digunakan di Tahun 2015.
Bahwa sepengetahuan Saksi di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta ada panitia yang bertugas untuk pengecekanpisik barang dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa sepengetahuan Saksi pada Tahun 2015 dilakukan pengecekan ATK.
Bahwa Saksi termasuk dalam salah satu Terdakwa dalam perkara ini dan saat ini masih dalam upaya hukum kasasi dan saat ini status Saksi sebagai Tahanan Kota.
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini untuk dimintai keterangan sehubungan dengan permasalahan Terdakwa.
Bahwa pada saat pertemuan di Hotel Indolux Saksi tidak melihat ada Terdakwa.
Bahwa pada Tahun 2017 Saksi Istikomah memperkenalkan Saksi dengan Terdakwa dan perkenalan dengan Terdakwa hanya sebentar sekitar 15 (lima) belas menit, Sdr. Istikomah memperkenalkan Terdakwa sebagai Penyedia Barang/Jasa PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa terjadinya penyalahgunaan anggaran di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Bahwa setelah pertemuan yang pertama di Tahun 2017 Saksi tidak pernah bertemu lagi dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Terdakwa menandatangani nota atau kwitansi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui nama CV milik Terdakwa.
Bahwa menurut infomasi dari pejabat sebelumnya di Tahun 2015-2016 menggunakan system yang sama, Saksi hanya mengikuti budaya atau cara yang pernah dilakukan sebelum Saksi menjabat.
Bahwa sepengetahuan Saksi system yang digunakan ditahun 2016 dan tahun 2017 masih sama.
Bahwa menurut Saksi pinjam bendera di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta tidak dibenarkan.
Bahwa menurut Saksi dibenarkan CV ditunjuk sebagai rekanan apabila CV memenuhi syarat sebagai rekanan dan mengikuti tata cara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahwa di Tahun 2015 dan Tahun 2016 dilakukan pengawasan, ada beberapa catatan, tetapi tidak ada kaitannya dengan penggunaan anggaran.
Bahwa Petugas dari Polda D.I.Yogyakarta melakukan penggeledahan di kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta bulan Desember 2016.
Bahwa pada Tahun 2015 Saksi tidak mengetahui perihal Terdakwa meminjamkan nama perusahannya untuk pertanggungjawaban fiktif, Saksi tahunya pada saat di persidangan Tahun 2019.
Atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa tidak mengajukan pertanyaan kepada Saksi dan menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan.
2. SAKSI AGUNG NUGROHO.
- Bahwa Saksi telah diperiksa oleh Penyidik dari Dit. Reserse Kriminal Khusus Polda D.I Yogyakarta, Saksi telah membaca terlebih dahulu Berita Acara Pemeriksaan dan menandatanganinya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
Bahwa pada Tahun 2015 Saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dan pada Tahun 2016 Saksi menjabat sebagai staf di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa Saksi tidak ingat jumlah dan nama-nama rekanan dari PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta di Tahun 2015.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana prosedur dalam mencari rekanan sebagai Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa yang meminta tolong untuk dicarikan rekanan adalah Sdr. Narbudyastoro (Alm), Sdr. Marsiyati dan Sdr. Priyo Pramu Sasongko.
Bahwa menurut Saksi proses mencari rekanan dilakukan secara benar, tetapi yang tidak benar soal pengelolaan pendanaannya.
Bahwa sepengetahuan Saksi besarnya Fee yang diberikan kepada rekanan dalam hal pinjam bendera sebesar 5% (lima persen).
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, Saksi hanya tahu Terdakwa pada saat persidangan Tahun 2019.
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa di Hotel Indolux.
Bahwa yang ada dalam pertemuan di Hotel Indolux adalah Saksi, Sdr. Rusmono Yulianto (Alm), Sdr. Bondan Sasongko, Sdr. Narbudyastoro (Alm), Saksi Marsiyati dan beberapa rekanan, Sdr. Salamun ada di pertemuan, tetapi berbeda tempat dengan Saksi.
Bahwa pada akhir Tahun 2016 Saksi bersama Sdr. Rusmono Yulianto (Alm) dikenalkan oleh Sdr. Bondan dengan seorang Penasihat Hukum yang bernama Sdr. Wina, dalam pertemuan yang terjadi, untuk membahas skenario, uang yang digunakan oleh Sdr. Salamun, bukan uang milik Negara. Pertemuan yang terjadi lebih dari 1 (satu) kali, setidaknya ada lebih dari 4 (empat) kali pertemuan, diantaranya pertemuan di Hotel Jayakarta, pertemuan di Merapi Resto dan beberapa tempat lainnya, intinya adalah menskenariokan apabila disidik di kepolisian, agar uang yang digunakan oleh Sdr. Salamun bukan uang milik negara.
Bahwa keputusannya adalah uang yang digunakan oleh Sdr. Salamun bukan uang milik negara, walaupun Saksi tidak setuju, karena uang yang digunakan Sdr. Salamun tersebut memang uang negara.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana prosesnya, Saksi hanya dimintai tolong oleh Sdr. Narbudyastoro (Alm) untuk membantu untuk proses pencairan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyampaian Fee sebesar 5% (lima persen).
Bahwa Saksimembenarkan keterangan yang telah Saksi berikan dihadapan penyidik kepolisian sebagaimana berita acara pemeriksaan Saksi.
Bahwa benar di Tahun 2015 Saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran.
Bahwa pada saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Saksi mengelola UP (Uang Persediaan) dan TUP (Tambahan Uang Persediaan).
Bahwa Saksi tidak hafal berapa besarnya Uang Persediaan(UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) di Tahun 2015 yang mengalir ke CV milik Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak hafal total berapa jumlah dari Fee sebesar 5%(lima) persen.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah dibuatkan tanda terima penyerahan Fee sebesar 5%(lima) persen atau tidak.
Bahwa yang mencari rekanan adalah Sdr. Narbudyastoro (Alm).
Bahwa Saksi mengetahui jika ada transaksi pinjam bendera.
Bahwa uang yang diminta Sdr. Salamun untuk kepentingan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan rencana kegiatan kantor.
Bahwa menurut catatan yang ada selain Sdr. Salamun ada juga yang menggunakan uang tersebut yaitu Sdr. Bondan, tetapi penggunaannya uang untuk apa Saksi tidak tahu.
Bahwa sepengetahuan Saksi cara mereka meminta uang secara langsung.
Bahwa sepengetahuan Saksi uang yang digunakan oleh Sdr. Salamun dan Sdr. Bondan adalah uang Uang Pesediaan (UP).
Bahwa Saksi tidak ikut menggunakan uang tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Sdr. Rusmono Yulianto (Alm) juga menggunakan uang atau tidak, selain Sdr. Salamun dan Sdr. Bondan ada orang lain yang menggunakan uang yaitu Sdr. Joko Santoso yang menjabat sebagai tenaga ahli di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa rekanan juga diundang dalam pertemuan di Hotel Indolux dalam rangka menskenariokan apabila diperiksa oleh Penyidik Polda, uang yang digunakan oleh Sdr. Salamun bukan uang milik Negara. Saksi disuruh membuat buku bantu kas untuk membuat alur kas yang angka-angkanya didapat dari hasil koordinasi dengan Sdr. Salamun.
Bahwa yang menskenariokan tentang alur kas adalah Sdr. Wina.
Bahwa Saksi sama sekali tidak mendapat hasil apapun baik dari atasan maupun pihak ke 3 (tiga).
Bahwa Saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Tahun 2008 sampai Tahun 2012 dan di Tahun 2015.
Bahwa tugas dari Bendahara Pengeluaran adalah menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang, surat berharga dalam pengelolaanya, selebihnya Saksi lupa.
Bahwa Uang Pesediaan (UP) sudah ditentukan besaranya, dapat mengambil Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama sebulan, apabila ada kekurangan yang sifatnya mendadak dan jumlahnya lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maka kita menggunakan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
Bahwa Saksi lupa jumlah pastinya anggaran PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Tahun 2015, seingat Saksi kurang lebih sekitar Rp63.000.000.000,00 (enam puluh tiga milyar rupiah).
Bahwa Saksi lupa berapa anggaran PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta tahun 2015 yang terealisasi.
Bahwa Saksi tidak hafal siapa saja yang ditujuk sebagai rekanan.
Bahwa pertemuan di Hotel Indolux untuk menyikapi akan adanya penyelidikan dari Polda, agar uang yang dipakai Sdr. Salamun bukan merupakan uang Negara.
Bahwa yang mengarahkan atau yang menskenariokan bahwa Sdr. Salamun bukan merupakan uang Negara adalah Sdr. Wina. Tetapi pada saat penyidikan tidak sesuai dengan skenario, karena semua itu hanya kebohongan.
Bahwa seingat saksi Terdakwa datang dalam pertemuan di Hotel Indolux.
Bahwa seingat Saksi selain di Hotel Indolux ada beberapa kali pertemuan diantaranya di Hotel Jayakarta.
Bahwa sebelum pertemuan di Hotel Indolux Saksi belum pernah bertemu dengan Terdakwa.
Bahwa pada Tahun 2016 yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran adalah Sdr. Rusmono Yulianto (Alm).
Bahwa pencairannya tidak langsung masuk ke rekening Sdr. Salamun, tetapi melalui rekening Bendahara Pengeluaran dulu.
Bahwa benar yang mentransfer uang kepada Sdr. Salamun adalah Sdr. Heri Nugroho.
Bahwa Saksi tidak pernah mentransfer uang kepada Sdr. Salamun.
Bahwa setelah uang masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, kemudian Saksi melakukan pencairan uang dari rekening, mekanisme penarikan uang, yaitu Saksi lakukan dengan cara penarikan cek dengan menulis sejumlah uang yang akan ditarik dan nama orang yang akan mencairkan di blangko yaitu Sdr. Heri Nugroho, selanjutnya Saksi tanda tangani bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen PPK) Sdr. Bondan.
Bahwa untuk mempertanggung-jawabkan uang yang sudah masuk ke rekening Sdr. Salamun dengan cara Saksi meminta tolong Sdr. Budi untuk memark-up data, sehingga jumlahnya sama dengan jumlah yang dikeluarkan untuk Sdr. Salamun.
Bahwa di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta tidak ada tim khusus untuk membuat SPJ fiktif.
Bahwa Saksi tidak hafal nama-nama CV rekanan PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, Saksi hanya tau saja.
Bahwa seingat Saksi yang hadir dalam pertemuan di Hotel Indolux adalah Saksi, Sdr. Rusmono Yulianto (Alm), Sdr. Narbudyastoro (Alm), Saksi Marsiyati dan beberapa rekanan diantaranya Terdakwa dan Sdr. Haryati.
Bahwa inti dari pertemuan di Hotel Indolux adalah menyikapi adanya penyidikan dari Polda D.I.Yogyakarta, apabila ditanya penyidik, agar dijawab, rekanan telah membelanjakan barang/jasa sesuai dengan pesanan PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa Sdr. Salamun memberikan arahan, uang yang dipakai adalah uang pinjaman Sdr. Salamun kepada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa Saksi tidak mengetahui besaran Fee yang diberikan kepada rekanan. Sdr.Budi meminta Fee 5% (lima pesen), tetapi Saksi tidak mengetahui yang diberikan rekanan besarnya berapa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Bagian Perlengkapan mendapatkan bagian dari Fee atau tidak.
Bahwa Saksi tidak mendapat bagian apapun dari pemberian Fee.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Sdr. Haryati mendapatkan bagian dari Fee atau tidak.
Bahwa Sdr. Narbudyastoro (Alm) datang kepada Saksi dan mengatakan bahwa besaran Fee 5% (lima persen).
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada rekanan yang diberi Fee 10% (sepuluh persen).
Bahwa sepengetahuan Saksi sisa anggaran setelah dikurangi pajak dan biaya riil masuk ke rekening Sdr. Salamun yang digunakan untuk keperluan pribadi Sdr. Salamun selaku kepala kantor.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat nota dan kwitansi, Saksi hanya menandatangani kwitansi dari rekanan.
Bahwa Saksi diperiksa oleh penyidik Polda D.I.Yogyakarta terkait perkara Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 26 Juni 2019 dan tanggal 5 Desember 2019.
Bahwa seingat Saksi pemeriksaan di Polda D.I.Yogyakarta kurang lebih sekitar pukul 09.00 wib sampai dengan pukul 14.00 wib.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Tahun 2015.
Bahwa pada tahun 2016 yang menjabat sebagai bendahara PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta adalah Sdr. Rusmono Yulianto (Alm).
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini untuk dimintai keterangan sehubungan dengan tugas dan kewenangan Saksi pada tahun 2015 sebagai Bendahara Pengeluaran PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa yang mempunyai insiatif mencari rekanan adalah Saksi ke perlengkapan, kemudian perlengkapan mencari rekanan.
Bahwa sepengetahuan Saksi ada anggaran belanja PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dibelikan dan ada sebagaian yang tidak di belikan.
Bahwa sepengetahuan Saksi nilai anggaran belanja PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta yang tidak dibelikan pada tahun 2015 kurang lebih sebanyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Bahwa untuk menentukan besaran Fee 5% (lima persen) tidak ada ketentuan pastinya.
Bahwa Saksi tidak melakukan pengecekan apakah rekanan memperoleh Fee sebesar 5% (lima persen) atau tidak.
Bahwa seingat Saksi Terdakwa tidak ada didalam pertemuan di Hotel Indolux.
Atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa tidak mengajukan pertanyaan kepada Saksi dan menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan.
3. SAKSI IKA RIMAYANTI.
- Bahwa Saksi telah diperiksa oleh Penyidik dari Dit. Reserse Kriminal Khusus Polda D.I Yogyakarta, Saksi telah membaca terlebih dahulu Berita Acara Pemeriksaan dan menandatanganinya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Resort Sleman.
Bahwa keterangan yang Saksi berikan di BAP Kepolisian benar;
Bahwa di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta pada bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 Saksi membantu Saksi Agung Nugroho yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran.
Bahwa yang Saksi kerjakan untuk membantu Saksi Agung Nugroho sebagai Bendahara Pengeluaran, yaitu memegang dan menyimpan Uang persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang berasal dari pencairan DIPA PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dan dilaksanakan sesuai instruksi yang diberikan Bendahara Pengeluaran.
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan perusahaan Terdakwa.
Bahwa Saksi sebagai pembantu Bendahara Pengeluaran, pernah berhubungan dengan Bagian Perlengkapan seperti Saksi Istikomah, Sdr.Narbudyastoro (Alm) dan Saksi Priyo Pramu Sasongko dalam rangka memberikan perincian yang sudah dibuat Bendahara Pengeluaran kepada Saksi Istikomah untuk membayar pengadaan ATK.
Bahwa Saksi berhubungan dengan Saksi Istikomah termasuk memberikan permintaan uang jasa kwitansi sebesar 5 %.
Bahwa benar jasa kwitansi sebesar 5% yang dipakai oleh PPPPTK untuk membayar perusahaanyang dipinjam nama;
Bahwa yang membuat perincian adalah Bagian Perlengkapan atas perintah Bendahara Pengeluaran.
Bahwa yang menentukan uang jasa kwitansi sebesar 5%, siapa, Saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi menyerahkan uang jasa kwitansi sebesar 5%, biasanya kepada Saksi Istikomah atau Saksi Priyo Pramu Sasongko.
Bahwa yang menyerahkan uang jasa kwitansi sebesar 5% kepada perusahaan/rekanan Saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi pernah dimintai tolong oleh Bendahara Pengeluaran untuk mencarikan perusahaan, yaitu perusahaan milik Sdr. Hariyati.
Bahwa jasa kwitansi yang diberikan kepada perusahaan milik Sdr. Hariyati sebesar 5%.
Bahwa yang tandatangan laporan pertanggungjawaban seperti kwitansi besera lampiran-lampirannya adalah perusahaan pinjaman.
Bahwa Saksi memberikan jasa kwitansi sebesar 5% secara global per SPJ.
Untuk SPJ sudah dibuat catatan uang jasa kwitansi dari perusahaan yang dipakai, lalu diambil langsung.
Saksi memberikan uang jasa jika sudah mendapat acc dari Bendahara Pengeluaran
Perusahaan yang dipinjam namanya oleh PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta menutupi kebutuhan Kapus yang meminta uang dari anggaran yang dipegang Bendahara Pengeluaran.
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal pertemuan di Hotel Indolux.
Bahwa Saksi tidak menerima sesuatu imbalan atau honor atas pembayaran Fee 5%.
Bahwa Saksi tidak menerima imbalan atau honor setelah Saksi mencarikan perusahaan untuk meminjam bendera.
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal fee 5% yang diberikan kepada Terdakwa.
Bahwa Saksi dimintai tolong untuk membantu Bendahara Pengeluaran berdasarkan Penunjukkan Langsung tanpa ada surat perintah.
Bahwa Uang Persediaan (UP) digunakan untuk biaya keperluan sehari-hari, misalnya untuk membayar listrik, air, honor dan perjalanan dinas, sedangkan Tambahan Uang Persediaan (TUP) digunakan untuk diklat.
Bahwa sebagai pembantu bendahara Saksi memegang uang dengan prosedur Uang Persediaan (UP), di SPJ-kan dulu, kemudian diajukan lagi dan di Acc KPPN, selanjutnya uang cair dan masuk ke rekening.
Bahwa bank yang digunakan untuk menyimpan uang adalah Bank Mandiri atas nama Lembaga PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa yang berhak mengambil uang di Bank adalah bendahara, yang kemudian uang diserahkan kepada Saksi.
Bahwa bendahara mengambil uang di Bank tidak tentu, setiap ada keperluan baru mengambil uang.
Bahwa Uang Persediaan (UP) dapat diambil dengan jumlah maksimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tetapi tidak boleh langsung diambil semua.
Bahwa Saksi tidak ingat berapa besaran Uang Persediaan (UP) pada Tahun 2015.
Bahwa Saksi tidak ingat besaran Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Tahun 2015, tetapi seingat Saksi jumlahnya lebih besar dari Uang Persediaan (UP) pada Tahun 2015.
Bahwa selama Saksi membantu Bendahara Pengeluaran dalam penggunaan Uang Persediaan (UP) telah sesuai dengan RAB yang berkaitan dengan pembayaran listrik, air, perjalanan dinas, telfon, sedangkan yang tidak sesuai dengan RAB mengenai pengadaan barang ATK.
Bahwa sepengetahuan Saksi ATK diambil dari Uang Persediaan (UP) dan yang melakukan pengadaan adalah Bagian Perlengkapan.
Bahwa setiap mengeluarkan uang selalu Saksi catat sesuai dengan jumlah pengeluaran.
Bahwa ada beberapa SPJ yang tidak sesuai dengan realita yang terkait dengan ATK.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat kwitansi terkait rekanan, tugas Saksi hanya mengeluarkan uang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengecap atau menstempel kwitansi, Saksi hanya mengetahui, kwitansi sudah ada stempel perusahaannya.
Bahwa Saksi mempunyau catatan atau pembukuan tersendiri yang mencatat pembukuan sesuai dengan fakta jumlah uang yang diambil.
Bahwa uang yang diminta Sdr. Salamun tidak ada dalam rincian, biasanya uang yang diminta diambil sendiri oleh Sdr. Sdr. Agung Nugroho Endro.
Bahwa uang yang diambil oleh Sdr. Agung Nugroho Endro ada kwitansinya.
Bahwa Saksi hanya menyiapkan uang, yang meminta tanda tangan Sdr. Salamun adalah Sdr. Agung Nugroho Endro.
Bahwa pengeluaran yang diambil oleh Sdr. Salamun yang bertanggung jawab adalah Sdr. Agung Nugroho Endro.
Bahwa yang membuat SPPBJ adalah Saksi sendiri.
Bahwa dasar Saksi membuat SPPBJ adalah sesuai dengan kwitansi yang masuk ke Saksi.
Bahwa Sdr. Bondan Suparno 1 (satu) kali meminta uang diluar penggunaan resmi, tetapi jumlahnya Saksi lupa, pada saat Saksi memberi uangnya Saksi meminta ijin terlebih dahulu kepada Sdr. Agung Nugroho Endro.
Bahwa Sdr. Rusmono Yulianto (Alm) dan Sdr. Agung Nugroho Endro tidak pernah meminta uang kepada saksi diluar penggunaan yang seharusnya.
Bahwa Saksi menyerahkan uang jasa 5% tidak langsung kepada rekanan tetapi melalui Sdr. Istikomah atau Sdr. Marsiyati.
Bahwa SPPBJ dibuat setelah kwitansi masuk.
Bahwa apabila tidak ada bukti pendukung bendahara tidak akan mengeluarkan anggaran.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada kegiatan lain yang fiktif selain pengadaan ATK atau tidak.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada perusahaan lain milik Terdakwa yang ikut dalam kegiatan fiktif ini.
Bahwa perusahaan milik Terdakwa yang bernama standar computer dan utami, seolah-olah menyediakan barang, tetapi sebenarnya tidak menyediakan.
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada perjalanan dinas fiktif sesuai dengan kenyataan, yang fiktif hanya pengadaan ATK.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang memberi cap atau stempel pada kwitansi.
Bahwa dokumen-dokumen, nota, kwitansi tentang kegiatan fiktif disimpan di kantor.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Saksi Istikomah meminjam bendera atas nama perusahaan siapa.
Bahwa sepengetahuan Saksi hanya Sdr. Istikomah yang mencari rekanan untuk dipinjam benderanya, karena hanya Sdr. Istikomah yang mengambil Fee 5% dari Saksi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti sejak kapan pengadaan fiktif terjadi.
Bahwa Saksi bekerja menjadi staff keuangan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta 1994 sampai tahun 2015.
Bahwa tugas Saksi sebagai staff keuangan yang ditugaskan untuk membantu bendahara adalah menerima uang dari Sdr. Heri Nugroho dari hasil pencairian cek di Bank, mencatat jumlah uang yang Saksi terima dari hasil pengambilan uang dari cek di Bank, mengeluarkan uang UP dan atau TUP sesuai dengan perintah dari Saksi Agung Nugroho, mencatat pengeluaran uang sesuai dengan perintah dan permintaan Saksi Agung Nugroho.
Bahwa Saksi menerima uang dalam 1 (satu) bulan dari Saksi Agung Nugroho tidak bisa dipastikan berapa kali, tergantung SPJ.
Bahwa dalam 1 (satu) bulan jumlah Uang Persediaan (UP) sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) misalnya ada tambahan bisa menggunakan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada perjalanan dinas fiktif sesuai dengan kenyataan, yang fiktif hanya pengadaan ATK.
- Bahwa apakah saksi mengetahui nama pemilik dari perusahaan yang dipinjam benderanya, perusahaan yang dipinjam benderanya, tidak tahu..
Bahwa Saksi tidak hafal berapa jumlah perusahaan yang menjadi rekanan dari PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal Fee 5%, Saksi hanya bertugas menyerahkan uang jasa Saksi.
Bahwa yang minta Fee 5% kepada Saksi biasanya Sdr. Istikomah atau Saksi Agung Nugroho.
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa Fee yang diterima oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui uang yang diminta Sdr. Salamun digunakan untuk keperluan kantor atau keperluan pribadi.
Bahwa Sdr. Salamun beberapa kali meminta uang kepada Saksi kisaran Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah dimintai tolong oleh Saksi Agung Nugroho Endro untuk mentransfer kepada Sdr. Salamun.
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dipakai Sdr. Salamun sehingga menyebabkan kerugian Negara.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Sdr. Salamun memakai anggaran lain selain dari anggaran diklat.
Bahwa sepengetahuan Saksi pembuatan SPJ fiktif terjadi pada tahun 2015.
Bahwa uang bisa dibelanjakan apabila uang tersebut sudah cair di Bank Mandiri, selama uang tersebut masih di Bank Mandiri maka uang tersebut tidak bisa di belanjakan.
Bahwa Saksi tidak mempunyai catatan pembukuan tersendiri diluar dari catatan dari segi kedinasan, semua pengeluaran dicatat dalam buku besar yang dilakukan oleh bendahara.
Bahwa dalam pembukuan tercatat jumlah Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dalam 1 (satu) tahun.
Bahwa Saksi lupa berapa jumlah dana fiktif ditahun 2015, Saksi mempunyai data berapa jumlah anggaran riil dan berapa jumlah anggaran yang fiktif.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui ditransfer kepada siapa uang pengadaan barang.
- Bahwa sepengetahuan Saksi sebelum barang dikirim harus ada surat permintaan barang terlebih dahulu, tetapi dalam pengadaan ATK ini Saksi tidak tahu apakah ada surat permintaan barangnya atau tidak.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat surat permintaan barang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui uang Pengadaan Barang ditransfer kepada siapa.
Bahwa uang pengadaan barang tidak ditransfer kepada Saksi.
Bahwa Saksi pernah dimintai tolong oleh Bagian Perlengkapan untuk mencarikan rekanan pengadaan ATK.
Bahwa Saksi dimintai tolong untuk mencarikan rekanan pengadaan ATK dalam rangka mencairkan dana yang belum dapat dicairkan.
Bahwa setelah Saksi mendapatkan rekanan kemudian Saksi melaporkan kepada bendahara.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang di lakukan bendahara setelah mendapat laporan bahwa Saksi telah mendapatkan rekanan.
Bahwa yang dimaksud dengan fiktif adalah kantor tidak membeli ATK ditoko.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah CV yang dipinjam namanya, barangnya benar-benar ada ataukah barangnya tidak ada dan hanya dipinjam namanya saja karena yang mempunyai tugas belanja adalah Bagian Perlengkapan.
Bahwa Saksi menyimpulkan barang tersebut fiktif karena mendengar dari orang lain.
Bahwa jasa 5% atas permintaan dari bendahara yang kemudian tugas Saksi untuk membayarkannya setelah ada perintah dari bendahara.
Bahwa yang mengambil jasa 5% (lima persen) kepada Saksi adalah Saksi Istikomah dan Saksi Marsiyati dan Saksi Priyo Pramu Sasongko.
Bahwa Saksi tidak tahu jasa 5% (lima persen) diserahkan kepada siapa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa uang yang diserahkan kepada Imam Mahmud dari jasa 5% (lima persen) tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa uang yang diserahkan kepada Terdakwa dari jasa 5% (lima persen) tersebut.
Bahwa yang dimaksud dengan pengadaan fiktif adalah penggelembungan dana.
Bahwa sepengetahuan Saksi semua rekanan mendapatkan Fee 5% (lima persen).
Atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa tidak mengajukan pertanyaan kepada Saksi dan menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan.
4. SAKSISUNARSIH.
- Bahwa Saksi telah diperiksa oleh Penyidik dari Dit. Reserse Kriminal Khusus Polda D.I Yogyakarta, Saksi telah membaca terlebih dahulu Berita Acara Pemeriksaan dan menandatanganinya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik terkait perkara Terdakwa.
Bahwa Saksi membenarkan keterangan yang telah Saksi berikan dihadapan penyidik sebagaimana berita acara pemeriksaan Saksi.
Bahwa Saksi membantu bendahara dari bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Desember 2015.
Bahwa Saksi tidak begitu tahu mengenai pinjam perusahaan, Saksi hanya dimintai tolong oleh bendahara untuk membayarkan uang jasa.
Bahwa biasanya yang mengambil uang jasa kepada Saksi adalah Saksi Istikomah.
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya kepada bendahara mengenai uang jasa, Saksi hanya diperintah saja untuk membayar uang jasa.
Bahwa Saksi pernah dengar mengenai pertemuan di Hotel Indolux, tetapi Saksi tidak ikut dalam pertemuan.
Bahwa Saksi tidak pernah diperintah untuk melalakukan sesuatu setelah ada pertemuan di Hotel Indolux.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai Fee 5% (lima persen).
Bahwa Saksi Agung Nugroho Endro tidak pernah memberitahu Saksi mengenai istilah Fee 5% (lima persen), Saksi hanya bertanya kepada Saksi Ika Rimayanti mengenai Fee 5% (lima persen) dan dijawab Fee 5% (lima persen) untuk perusahaan.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan Sdr. Imam Mahmud, tetapi Saksi tahu Terdakwa dan Sdr. Imam Mahmud.
Bahwa Saksi tidak menerima sesuatu imbalan atau honor atas pembayaran fee 5% (lima persen).
Bahwa tugas Saksi sebagai staff keuangan adalah mengurusi perjalanan dinas.
Bahwa tidak ada pesanan khusus dari SaksiAgung Nugroho, SaksiAgung Nugroho hanya bilang ke Saksi untuk mengurusi pajak dan uang jasa.
Bahwa Saksi lupa pastinya siapa yang membuat kwitansi seingat Saksi yang membuat kwitansi adalah staff keuangan, Saksi hanya menerima kwitansi dan setelah Saksi menerima kwitansi, jadi kemudian dihitung berapa jumlah Fee.
Bahwa pada Tahun 2015 KPA Sdr. Salamun, PPK Saksi Bondan Suparno dan Bendahara Pengeluaran Saksi Agung Nugroho Endro, sedangkan Bendahara Penerimaan Saksi lupa.
Bahwa yang menunjuk Saksi untuk membantu bendahara pengeluaran adalah Saksi Agung Nugroho Endro.
Bahwa Saksi lupa berapa UP (Uang Persediaan) di Tahun 2015.
Bahwa ada rekapan mengenai jumlah UP (Uang Persediaan) di Tahun 2015 tetapi Saksi lupa berapa jumlahnya.
Bahwa Saksi tidak menerima honor sebagai pembantu bendahara.
Bahwa Saksi mengetahui tentang RAB, tetapi Saksi tidak mengetahui berapa jumlah pengeluarannya.
Bahwa Saksi tidak siapa saja rekanan yang dipinjam benderanya.
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak tahu Imam Mahmud, Saksi hanya sekedar tahu Terdakwa saja.
Bahwa Saksi melakukan mencatatan atas pengeluaran yang dikeluarkan.
Bahwa Saksi menyerahkan uang jasa sebesar 5% (lima persen).
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa dasar pemberian Fee 5% (lima persen), yang Saksi tahu dari bendahara sudah memberi tahu jumlah yang harus Saksi bayar.
- Bahwa sepengetahuan Saksi Fee 5% (lima persen) dihitung sebelum dikurangi pajak.
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak perjalanan dinas fiktif, semua sesuai dengan kenyataan, yang fiktif hanya pengadaan ATK.
Bahwa sepengetahuan Saksi hanya pengadaan ATK yang fiktif, karena Saksi tidak membuat SPJ dan Saksi hanya dititipi uang untuk membayar sesuatu.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah perusahaan milik Terdakwa sering digunakan untuk membantu dalam hal kegiatan yang fiktif atau tidak.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa sering datang ke kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta atau tidak, Saksi hanya pernah melihat Terdakwa beberapa kali datang ke kantor.
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa beberapa kali datang ke Kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya kepada Terdakwa, kenapa sering datang ke kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa Saksi tidak ingat jumlah pasti, berapa Saksi mentransfer sejumlah uang kepada Sdr. Salamun.
Bahwa jasa kwitansi sebesar 5% (lima persen) dibuatkan kwitansi.
Bahwa yang menandatangani kwitansi tersebut adalah Saksi Marsiyati atau Saksi Istikomah.
Bahwa yang mengangkat Saksi sebagai staff keuangan adalah Kepala Pusat PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa saat ini Saksi ditempatkan di Bagian Evaluasi.
Bahwa tugas Saksi sebagai staff keuangan adalah mengurusi gaji, honor, perjalanan dinas.
Bahwa Saksi mengurusi Uang Persediaan (UP) dan danaTambahan Uang Persediaan (TUP) setelah bulan Juli 2015.
Bahwa pada tahun 2016 atas Saksi adalah Sdr. Rusmono Yulianto (Alm).
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mencari rekanan.
Bahwa Saksi pernah menyerahkan Fee 5% (lima persen) kepada Saksi Marsiyati.
Bahwa Saksi tidak mengetahui rekanan atau perusahaan yang diberi Fee 5% (lima persen) oleh Saksi Marsiyati.
Bahwa Saksi lupa berapa kali Saksi menyerahkan Fee 5% (lima persen) kepada Saksi Marsiyati.
Bahwa Fee 5% (lima persen) tersebut diserahkan secara tunai kepada Saksi Marsiyati.
Bahwa Saksi lupa berapa jumlah Fee 5% (lima persen) yang Saksi serahkan kepada Saksi Marsiyati seingat Saksi antara Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa menerima Fee 5% (lima persen) atau tidak.
Bahwa Saksi mendapat istilah jasa kwitansi dari Saksi Ika Ramayanti.
Bahwa Saksi pernah dimintai tolong oleh Saksi Agung Nugroho Endro untuk mentransfer kepada Sdr. Salamun.
Bahwa uang yang diminta oleh Sdr. Salamun tersebut tidak masuk didalam DIPA.
Bahwa Saksi pernah mentransfer kepada Sdr. Salamun paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan pernah minimal Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dipakai Sdr. Salamun, sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Sdr. Salamun memakai anggaran lain selain dari anggaran diklat.
Bahwa Saksi tidak menerima sesuatu imbalan atau honor atas pembayaran Fee 5% (lima persen).
Bahwa Saksi mentransfer uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Sdr. Salamun karena Saksi pikir uang yang diminta Sdr. Salamun tersebut untuk membeli mobil kantor, karena pada saat itu memang ada wacana kantor akan membeli mobil.
Bahwa sepengetahuan Saksi pembuatan SPJ fiktif terjadi pada tahun 2015.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang adanya permintaan pengadaan barang ke Terdakwa, karena Saksi bukan di bagian ATK.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat surat permintaan barangnya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui uang pengadaan barang tersebut ditransfer kepada siapa.
Bahwa Saksi pernah dimintai jasa 5% (lima persen).
Bahwa yang meminta jasa 5% (lima persen) kepada Saksi adalah Saksi Istikomah dan Saksi Marsiyati.
Bahwa Saksi Istikomah dan Saksi Marsiyati meminta jasa 5% (lima persen) kepada Saksi dengan kata-kata: “Mbak ngambil uang untuk ngurus kwitansi”.
Bahwa sepengetahuan Saksi jasa 5% (lima persen) diberikan kepada rekanan.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah yang diterima oleh rekanan dari jasa sebesar 5% (lima persen).
Atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa tidak mengajukan pertanyaan kepada Saksi dan menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan.
5. SAKSI PRIMA YULITA SARI.
- Bahwa Saksi telah diperiksa oleh Penyidik dari Dit. Reserse Kriminal Khusus Polda D.I Yogyakarta, Saksi telah membaca terlebih dahulu Berita Acara Pemeriksaan dan menandatanganinya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik terkait perkara Terdakwa.
Bahwa Saksi membenarkan keterangan yang telah Saksi berikan dihadapan penyidik sebagaimana berita acara pemeriksaan saksi.
Bahwa Saksi membantu tugas bendahara sejak Sdr. Rusmono Yulianto (Alm) menjabat sebagai bendahara sampai Sdr. Rusmono Yulianto (Alm) meninggal dunia.
Bahwa Saksi membantu bendahara tidak ada surat perintah atau SK, Saksi ditunjuk langsung dari Sdr. Rusmono Yulianto (Alm).
Bahwa tugas Saksi sebagai pembantu bendahara adalah Saksi dititipi uang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tugas Saksi mengeluarkan uang kemudian membuat kwitansi yang selanjutnya kwitansi tersebut Saksi serahkan kepada Sdr. Rusmono Yulianto (Alm).
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal uang jasa sebesar 5% (lima persen).
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Sdr. Imam Mahmud.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang kegiatan-kegiatan yang terkait dengan perusahaan milik Terdakwa dan perusahaan milik Sdr. Imam Mahmud.
Bahwa Saksi lupa berapa Uang Persediaan (UP) di Tahun 2015.
Bahwa Saksi tidak megetahui tentang pertemuan yang diadakan di Hotel Indolux.
Bahwa Saksi membantu Sdr. Rusmono Yulianto (Alm) menjadi Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Tahun 2016.
Bahwa Saksi tidak mengetahui, dalam SPTJBapa perlu adanya Nota Penjualan dan Kuitansi, tugas Saksi hanya mengeluarkan uang untuk keperluan sehari-hari.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang perusahaan fiktif.
Bahwa yang memerintah Saksi untuk membuat kwitansi adalah Sdr. Rusmono Yulianto (Alm).
Bahwa yang membuat pertanggung jawabannya adalah Sdr. Rusmono Yulianto (Alm), Saksi hanya membantu pengeluarkan uang saja.
Bahwa Saksi tidak pernah dimintai tolong oleh Sdr. Agung Nugroho Endro untuk mentransfer kepada Sdr. Salamun.
Bahwa uang yang diminta oleh Sdr. Salamun tidak masuk didalam DIPA.
Bahwa Saksi pernah diperintah oleh Sdr. Rusmono Yulianto (Alm) untuk menyerahkan uang kepada Sdr. Salamun, tetapi Saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya, karena uang tersebut sudah dimasukkan ke amplop oleh Sdr. Rusmono Yulianto (Alm).
Bahwa Saksi tidak mengetahui soal SPJ Fiktif.
Bahwa Saksi tidak pernah dimintai tolong untuk membuat SPTJByang fiktif.
Bahwa yang membuat SPJ di Tahun 2016 adalah Sdr. Rusmono Yulianto (Alm).
Bahwa Saksi tidak pernah menerima SPJ dari Sdr. Rusmono Yulianto (Alm).
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dipakai Sdr. Salamun sehingga menyebabkan Kerugian Negara.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Sdr. Salamun memakai anggaran lain selain dari anggaran diklat.
Bahwa Saksi tidak menerima sesuatu imbalan atau honor atas pembayaran Fee 5% (lima persen).
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mencari rekanan untuk dipinjam benderanya.
Bahwa biasanya Saksi memegang uang chas antara Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.0000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa apakah saksi mengetahui bahwa sebelum tahun 2015 pembuatan SPJ fiktif ini sudah pernah terjadi, Saksi tidak mengetahui tentang hal tersebut.
- Bahwa dana yang dikelola oleh PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dari dana APBN, khususnya untuk Uang Persediaan (UP) apakah bisa dibelanjakan setelah uang dicairkan dari Bank Mandiri atau uang masih di Bank Mandiri sudah bisa di belanjakan, Saksi tidak mengetahui.
- Bahwa sepengetahuan Saksi apakah ada surat permintaan barang sebelum dokumen ditandatangani, Saksi tidak mengetahui, karena Saksi bukan di bagian ATK.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat surat permintaan barang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui uang pengadaan barang ditransfer kepada siapa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal jasa 5% (lima persen).
Bahwa yang menganggarkan dana untuk pengeluaran adalah Sdr. Rusmono Yulianto (Alm), Saksi hanya sebatas teknis penyerahannya saja.
Atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa tidak mengajukan pertanyaan kepada Saksi dan menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan.
6. SAKSIMARSIYANTI.
- Bahwa Saksi telah diperiksa oleh Penyidik dari Dit. Reserse Kriminal Khusus Polda D.I Yogyakarta, Saksi telah membaca terlebih dahulu Berita Acara Pemeriksaan dan menandatanganinya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik terkait perkara Terdakwa.
Bahwa Saksi membenarkan keterangan yang telah Saksi berikan dihadapan penyidik sebagaimana berita acara pemeriksaan saksi.
Bahwa pada Tahun 2015 sampai Tahun 2016 di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Saksi menjabat sebagai staf yang bertugas membantu membuat kwitansi perusahaan Terdakwa dan perusahaan pinjaman. Tugas Saksi membayar pajak-pajak yang terkait SPTJB.
Bahwa yang membayar pajak terkait dengan SPJ adalah PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tetapi Saksi tahu orang dimaksud adalah Terdakwa, karena sering datang ke kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa sering datang ke kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa Saksi pernah dimintai tolong Bendahara Pengeluaran untuk mencairkan Fee sebesar 5% (lima persen).
Bahwa Saksi hanya diperintah oleh Bendahara Pengeluaran untuk membayarkannya Fee 5% (lima persen) kepada Sdr. Narbudyastoro (Alm).
Bahwa Saksi tidak mengertahui pada saat Sdr. Narbudyastoro (Alm), menyerahkan Fee sebesar 5% (lima persen) kepada rekanan.
Bahwa Saksi mengetahui perihal pertemuan di Hotel Indolux, Saksi diajak oleh Sdr. Rusmono Yulianto (Alm) dalam rangka membahas malalah jasa kwitansi.
Bahwa seingat Saksi pada saat pertemuan di Hotel Indolux Saksi melihat Terdakwa dan Sdr. Rusmono Yulianto (Alm).
Bahwa pada saat pertemuan di Hotel Indolux Saksi tidak bertemu dengan Sdr. Salamun dan Saksi Bondan Suparno.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa alasan dilakukan pertemuan di Hotel Indolux, karena Saksi hanya diajak oleh Sdr. Rusmono Yulianto (Alm).
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menentukan besaran Fee 5% (lima persen).
Bahwa Saksi menyerahkan uang jasa sebesar 5% (lima persen) kepada Sdr. Narbudyastoro (Alm).
Bahwa Saksi tidak menerima sesuatu imbalan atau honor atas pembayaran Fee 5% (lima persen).
Bahwa Saksi tidak mendapat tugas apa-apa dari Sdr. Rusmono Yulianto (Alm), Saksi hanya mendengarkan pertemuan di Hotel Indolux.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah yang menanggung biaya pertemuan di Hotel Indolux.
Bahwa pernah ada pertemuan dengan rekanan di Paradise Jalan Magelang, tetapi Saksi lupa apakah pertemuan sebelum atau sesudah pertemuan di Hotel Indolux.
Bahwa pertemuan dengan rekanan di Paradise Jalan Magelang dilakukan sebelum ada penyelidikan dari Polda DI Yogyakarta.
Bahwa Saksi lupa pertemuan di Paradise Jalan Magelang membicarakan tentang apa.
Bahwa Saksi membenarkan keterangan Saksi dalam di BAP dengan Nomor 31.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah barang-barang yang dibeli dari rekanan, fiktif atau tidak, tugas Saksi hanya membayar Fee sebesar 5% (lima pesen).
Bahwa Saksi ikut mencari CV, tetapi CV yang Saksi temukanadalah CV milik Sdr. Ismu.
Bahwa CV milik Sdr Ismu tidak menyediakan barang-barang sesuai dengan kwitansi, semuanya hanya fiktif.
Bahwa Fee 5% (lima persen) dihitung sebelum dikurangi pajak, jadi masih berupa nilai total paket Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa Saksi mendapatkan data dari Bendahara Pengeluaran, kemudian Saksi membayar Fee 5% (lima persen).
Bahwa yang membayar pajak PPN dan PPh adalah Saksi dibantu Sdr. Heri Nugroho dan Sdr. Taufik.
Bahwa Saksi tidak ingat nama perusahaan milik Terdakwa.
Bahwa Saksi membenarkan keterangan Saksi, waktu itu, sebagai Saksi di BAP Nomor 18.
Bahwa seingat Saksi nama perusahaan milik Terdakwa adalah CV Standar Computer dan CV Utami.
Bahwa Saksi meminta cap dari Sdr. Haryati.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat kwitansi, Saksi hanya mendapat kwitansi dari Bagian Perlengkapan.
Bahwa seingat Saksi perusahaan milik Sdr. Ismuryanto diantaranya CV Asmat, CV Yuda, CV Arjuna.
Bahwa Saksi pernah melihat Sdr. Narbudyastoro (Alm) berbicara dengan Terdakwa, tetapi Saksi tidak tahu apa yang dibicarakan.
Bahwa Saksi mendapatkan dokumen SPJ ditahun 2015 dari Bendahara Pengeluaran Sdr. Rusmono Yulianto (Alm).
Bahwa Saksi mendapatkan dokumen SPJ di Tahun 2016 dari bendahara Sdr. Rusmono Yulianto (Alm).
Bahwa Saksi pernah diperintah untuk mencari rekanan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tujuan Saksi diperintah untuk mencari rekanan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksudnya, Saksi mencari rekanan karena ada perintah dari bendahara.
Bahwa Saksi mengetahui jika rekanan hanya dipinjam namanya saja pada saat di periksa oleh Penyidik Polda DI Yogyakarta.
Bahwa Saksi tidak pernah dimintai tolong oleh Sdr. Agung Nugroho Endro untuk mentransfer uang kepada Sdr. Salamun.
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dipakai Sdr. Salamun sehingga menyebabkan Kerugian Negara.
Bahwa Saksi tidak mengetahui, apakah Sdr. Salamun memakai anggaran lain, selain dari anggaran diklat.
Bahwa Saksi tidak menerima sesuatu imbalan atau honor atas pembayaran Fee 5%.
Bahwa sepengetahuan Saksi yang mencari CV milik Terdakwa adalah Sdr. Istikomah dan Sdr. Narbudyastoro (Alm), karena hanya Sdr. Istikomah dan Sdr. Narbudyastoro yang meminta Fee 5% (lima persen) kepada Saksi .
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat kwitansi, Saksi diberi daftar oleh Bendahara Pengeluaran, kemudian daftar Saksi serahkan kepada Bagian Perlengkapan Sdr. Istikomah atau Sdr. Narbudyastoro (Alm).
Bahwa sepengetahuan Saksi pembuatan SPJ fiktif terjadi pada Tahun 2015.
- Bahwa dana yang dikelola oleh PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dari dana APBN khusus untuk Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), bisa dibelanjakan setelah uang dicairkan di Bank Mandiri atau uang masih di Bank Mandiri, apakah sudah bisa di belanjakan, Saksi tidak mengetahui dengan pasti.
- Bahwa sepengetahuan Saksi apakah ada surat permintaan Pengadaan Barang/Jasa sebelum barang/jasa di kirim, Saksi tidak mengetahui, karena Saksi bukan di Bagian Pengelolaan ATK.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat surat permintaan barang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui uang Pengadaan Barang/Jasa ditransfer kepada siapa.
Bahwa Saksi pernah diperintah untuk mencarikan rekanan.
Bahwa yang meminta tolong Saksi untuk mencarikan rekanan adalah Sdr. Rusmono Yulianto (Alm) yang pada saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Tahun 2016.
Bahwa Saksi tidak mengetahui, apakah pada saat itu, Saksi mencarikan rekanan, apakah sebatas untuk mencairkan dana yang belum cair atau memang benar-benar kantor membutuhkan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa ada orang yang meminta Fee 5% kepada Saksi yaitu Saksi Istikomah dan Sdr. Narbudyastoro (Alm).
- Bahwa sepengetahuan saksi setelah Sdr. Istikomah dan Sdr. Narbudyastoro menerima jasa 5% dari Saksi, kemudian jasa kwitansi 5% diberikan kepada siapa, Saksi tidak mengetahui lagi.
- Bahwa sepengetahuan Saksi,Fee yang didapat rekanan dari Bendahara Pengeluaran, apakah include keuntungan dari proyek yang diterima oleh rekanan, Saksi tidak mengetahui, sepengetahuannya, Saksi hanya sebatas memberikan jasa 5% (lima persen) kepada Sdr. Istikomah dan Sdr. Narbudyastoro .
Atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa mengajukan pertanyaan kepada Saksi dan selebihnya menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan.
- Bahwa atas pertanyaan Terdakwa, tahun berapa Terdakwa datang dan ketemu Saksi di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta. Saksi menjelaskan, Saksi lupa tepatnya kapan Terdakwa datang ke kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, Saksi hanya pernah lihat Terdakwa datang ke kantor.
- Bahwa atas pertanyaan, Terdakwa bertemu dengan Saksi membahas masalah apa. Saksi menjelaskan, tidak tahu membahas apa, Saksi hanya pernah melihat Terdakwa.
- Bahwa atas pertanyaan, siapakah yang membuat billing pajak PPN dan PPh. Saksi menerangkan, yang membuat billing pajak adalah Saksi dibantu oleh Sdr. Taufik.
- Bahwa atas pertanyaan, apakah ada selisih nilai pajak di Tahun 2015 dan Tahun 2016 yang ada di modul yang disampaikan ke Saksi dan nilai pajak yang ada di kantor pajak, yang Saksi hitung ada selisih antara Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).Saksi menjelaskan, Saksi tidak mengetahui.
7. SAKSI PRIYO PRAMU SASONGKO
- Bahwa Saksi telah diperiksa oleh Penyidik dari Dit. Reserse Kriminal Khusus Polda D.I Yogyakarta, Saksi telah membaca terlebih dahulu Berita Acara Pemeriksaan dan menandatanganinya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
Bahwa di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, Saksi bertugas di Bagian Perlengkapan, khususnya diBangunan Milik Negara (BMN).
Bahwa hubungan Saksi dengan perusahaan milik Terdakwa, Saksi dan juga Sdr. Narbudiastoro (Alm), hanya melaksanakan perintah atasan utuk membuat dokumen perusahaan.
Bahwa cara Saksi membuat dokumen yaitu dari pihak BagianKeuangan sudah ada draftnya, kemudian Saksi tinggal mengisi sesuai nilai uang, kemudian Sdr. Narbudyastoro (Alm) memilih nama-nama perusahaan CV/UD yang dikehandaki dan yang akan dipinjam namanya.
Bahwa cara mencantumkan logo dan nama Perusahaan dengan cara di scan, kemudian diisi sesuai nominal yang tertera di Acuan Dokumen Penggunaan Uang Persediaan.
Bahwa setelah dokumen diisi, Saksi print/cetak, kemudian dikumpulkan lalu diserahkan kepada Sdr. Narbudiastoro (Alm), karena Sdr. Narbudyastoro (Alm) yang mengetahui CV yang sesuai dengan bidangnya.
Bahwa setelah dokumen jadi, kemudian Sdr. Narbudiastoro (Alm), apakah berhubungan dengan pembantu Bendahara Pengeluaran Saksi Ika Rimayati, Saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi sering diajak oleh Sdr. Narbudyastoro (Alm) untuk menemui Terdakwa di warung Daerah Maguwoharjo, Sleman.
Bahwa pada saat menyerahkan kepada Terdakwa dalam bentuk amplop, uang tunai berapa Saksi tidak tahu, karena Saksi hanya menemani saja.
Bahwa jasa kwitansi yang diberikan kepada Terdakwa yang Perusahaannya dipinjam namanya, sepengetahuan Saksi sebesar 5%.
Bahwa yang menentukan uang jasa kwitansi sebesar 5% Saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi belum pernah dimintai tolong oleh Sdr. Narbudiastoro(Alm) untuk mengambil jasa kwitansi.
Bahwa Saksi sering diajak oleh Sdr. Narbudyastoro untuk meminta stempel perusahaan.
Bahwa Saksi dalam membuat dokumen perincian kwitansi, sebenarnya untuk pengadaan barang/jasa di kantor.
Bahwa pengadaan barang/jasa dan perusahaan yang Saksi ketik dalam dokumen tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan Saksi hanya disuruh untuk pembuatan pertanggungjawaban semua belanja barang/jasa.
Bahwa Saksi belum pernah dimintai tolong untuk mencari rekanan.
Bahwa Saksi mengetahui besarnya fee 5% yang diberikan kepada rekanan, hanya mendengar dari cerita Sdr. Narbudyastoro (Alm).
Bahwa Saksi tidak tahu mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa melalui Uang Pesediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan tidak tahu diatur dimana.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa kurang lebih sejak Tahun 2014.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai rekanan, karena pernah belanja ATK secara riil di tempat Terdakwa.
Bahwa untuk persisnya sejak kapan perusahaan milik Terdakwa, dipinjam namanya saja, Saksi tidak ingat, tetapi yang jelas sebelum Tahun 2015 sudah dipakai.
Bahwa Saksi kurang tahu berapa perusahaan milik dari Terdakwa yang dipinjam.
Bahwa keterangan yang Saksi berikan di BAP tanggal 19 Juni 2019 benar yaitu Terdakwa memiliki 2 perusahaan yaitu CV Surya Mahakam Mandiri dan CV Standar Komputer.
Bahwa nama pemilik CV yang Saksi kenal, yaitu milik dari Terdakwa.
Bahwa dari Terdakwa sebagai pemilik perusahaan Saksi memperoleh dokumen antara lain cap, kwitansi, nota.
Bahwa kwitansi yang diserahkan Terdakwa sudah terisi nama barang dan nilainya, dalam hal ini, staf PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta yang mengisi, lalu minta tandatangan dan cap/stempel kepada perusahaan milik Terdakwa, kemudian dikembalikan lagi di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa benar pada awalnya Terdakwa pernah mengisi sendiri kwitansi beserta nilainya baru diserahkan ke PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa Saksi tidak tahu penyebab kenapa pada awalnya kwitansi diisi oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa tidak melakukan lagi.
- Bahwa pada saat kwitansi ditulis oleh Terdakwa sendiri, apakah Terdakwa memang menyediakan barang-barang yang tercantum dalam kwitansi, pada saat kwitansi ditulis oleh Terdakwa sendiri, sebagian barang-barang yang tercantum dalam kwitansi, memang Terdakwa menyediakan.
- Bahwa pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 apakah perusahaan milik Terdakwa menyediakan barang-barang yang tercantum dalam kwitansi, pada Tahun 2015 sdTahun 2016 Perusahaan milik Terdakwa tidak menyediakan barang-barang yang tercantum dalam kwitansi, karena hanya dipinjam nama saja untuk pelaporan keuangannya.
Bahwa yang dimaksud dengan draft untuk laporan pertanggung-jawaban yang diberikan Bagian Keuangan yaitu rincian per-item/dokumen penggunaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan Saksi tinggal mengetik saja.
Bahwa dalam dokumen akan dimunculkan nama-nama CV yang akan digunakan.
Bahwa yang membagi nama-nama CV adalah Sdr. Narbudyastoro (Alm).
Bahwa setelah ada nama-nama CV dalam dokumen, kemudianSaksi mengantar dokumen kepada rekanan.
Bahwa sebelum bertemu dengan rekanan, ada kwitansi kosong, kemudian diisi dengan nama barang beserta nominal harganya.
Bahwa yang Saksi pakai sebagai dasar untuk mengisi kwitansi, yaitu harga-harga ATK sampai batasan nominal yang tertera di acuan Dokumen Penggunaan Uang Persediaan.
Bahwa Kop Perusahaan yang tercantum dalam kwitansi diperoleh dari rekanan.
Bahwa Sdr. Narbudyastoro (Alm) scan dan print berdasarkan logo perusahaan masing-masing, kemudian dari uraian rincian barang yang dibeli, kemudian oleh Sdr. Narbudyastoro (Alm) ditambahin kop perusahaan dari CV yang sesuai dengan bidangnya.
Bahwa Terdakwa pernah menyerahkan kertas yang ada logo perusahaan.
Bahwa keterangan Saksi dalam BAP yang menerangkan Saksi yang melakukan scan kop perusahaan CV tidak benar, karena Saksi tidak bisa menggunakan scan dan yang membuat adalah Sdr. Narbudyastoro (Alm).
Bahwa untuk penyerahan Fee bukan urusan Saksi, karena Saksi hanya mengantar Sdr. Narbudyastoro (Alm), untuk transaksi, semua urusan Sdr. Narbudyastoro (Alm), dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi kenal dengan suami Terdakwa, karena pada saat menyerahkan nota-nota, Terdakwa sering diantar oleh suaminya.
Bahwa pada saat menyerahkan Fee, Terdakwa selalu datang dan menerima fee langsung.
Bahwa yang Saksi maksud dengan dokumen SPJ, Saksi print/cetak yaitu dokumen yang berisi rincian harga nominal sampai detail barang dari kwitansi pendukungnya.
Bahwa tugas Saksi di Bagian Perlengkapan adalah sebagai pengelola dan/atau mencatat Barang Milik Negara (BMN).
- Bahwa Saksi hanya menerima draft dari Bagian Anggaran untuk mengisi kwitansi dan nota, apakah sudah sesuai dengan peruntukannya, menurut Saksi draft dari Bagian Anggaran untuk mengisi kwitansi dan nota penjualan, sudah ada judulnya dan sesuai peruntukannya.
- Bahwa kalau tidak ada pengadaan, bagaimana sesuai dengan peruntukannya, menurut Saksi, pengadaan ada, tetapi tidak seluruhnya yaitu dipotong pengadaan ATK.
Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa di salah satu warung di Maguwoharjo, dalam rangka menyerahkan Fee.
Bahwa mengenai besarnya Fee 5%, Terdakwa apakah menyetujui atau tidak, Saksi tidak tahu, karena bukan wewenang Saksi, Saksi hanya mengantar saja.
Bahwa terkait dengan Fee sebesar 5% yang akan diterimanya, Terdakwa mengetahui atau tidak, Saksi tidak tahu.
Bahwa pada saat Saksi mengeprint dokumen, yaitu berupa rincian harga nominal dari kwitansi, dilakukan pada saat pembuatan SPJ.
Bahwa setelah dokumen rincian harga nominal Saksi print, selanjutnya Saksi serahkan ke Saksi Istikomah, lalu diserahkan ke Bagian Keuangan.
- Bahwa semua rangkaian kegiatan dilakukan pada saat pembuatan SPJ, yang dibuat setiap bulan.
Bahwa Saksi mengeprint dan mencetak dokumen rincian harga nominal, sejak sebelum tahun 2016 sudah dilakukan, tetapi Saksi lupa tepatnya kapan.
Bahwa kenal dengan Terdakwa dan Imam Mahmud sejak tahun 2015, kemudian dilanjutkan tahun 2016.
Bahwa Perusahaan milik Terdakwa yaitu CV Standar Komputer bergerak dalam bidang usaha service computer dan menyediakan alat-alat computer.
Bahwa benar pada tahun 2015 dan 2016 di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta melakukan pengadaan computer.
Bahwa pada tahun 2015 dan 2016 yang melakukan pengadaan computer di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta adalah perusahaan lain bukan dari UD Standar Komputer milik Terdakwa.
Bahwa pada tahun 2015 dan 2016 UD Standar Komputer milik Terdakwa, tidak ikut menyediakan computer.
Bahwa mengenai barang bukti berupa kwitansi dan nota dari Standar Komputer tersebut Saksi tidak tahu karena yang membagikan adalah pak Narbudyastoro.
Bahwa pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 Saksi kurang tahu mengenai kwitansi dan nota atas nama UD Standar Komputer.
Saksi pernah melihat dalam kwitansi sudah ada scan CV nya, karena begitu selesai dari Penyedia Barang, lalu diserahkan ke Saksi baru dikembalikan ke Bagian Keuangan.
Kwitansi yang ada scan CV-nya Saksi terima dari Sdr. Narbudyastoro (Alm).
Bahwa Saksi pernah melihat Sdr. Narbudyastoro (Alm) melakukan scan CV.
Bahwa pada saat Saksi mengantar Sdr. Narbudyastoro (Alm), menyerahkan fee kepada Terdakwa, hanya menyerahkan dokumen dan fee saja, tanda tangan atau mengecap kwitansi dan nota secara langsung saat itu, karena hari besukdokumen akan diproses, diserahkan kembali kepada Saksi untuk diserahkan ke Bagian Keuangan.
Bahwa untuk mengambil dokumen yang sudah ditanda tangani, apakah Terdakwa datang sendiri ke kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta atau dari PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta yang mendatangi Terdakwa, Saksi tidak melihat dan Saksi lupa.
- Bahwa benar Saksi diberi tugas untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Bahwa Saksi mengetahui jika kwitansi yang Saksi buat, untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Bahwa Saksi melakukan membuat kwitansi untuk laporan pertanggungjawaban fiktif kira-kira sejak Tahun 2013.
Bahwa Saksi mau melakukan membuat kwitansi untuk laporan pertanggungjawaban fiktif, karena Saksi diancam akan dipindahkan kebagian lain yang bukan bidang Saksi.
Bahwa Saksi tidak mendapat bagian dari fee.
- Bahwa berapa persen fee yang diberikan kepada Terdakwa, apakah 5% atau 3%, Saksi tidak tahu berapa persen fee yang diberikan kepada Terdakwa atas jasa kwitansi.
Bahwa mengenai stempel yang dipinjam dari penyedia, Saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi tidak mengetahui, apakah sebelum Nota Penjualan dan Kuitansi tandatangan dari Terdakwa, apakah ada surat perjanjian/kontrak/SPK atau tidak.
Bahwa yang Saksi lakukan yaitu membuat kwitansi fiktif, tidak sesuai aturan normatif dan yang benar adalah ada pengadaan riil.
Bahwa pada tahun 2015–2016 ada pengadaan riil, dilakukan dengan Perusahaan/Toko Enggal Makmur.
Bahwa untuk pengadaan riil tidak dicampur menjadi satu dengan pengadan fiktif, untuk laporan pertanggung-jawaban yaitu Enggal Makmur tidak dibuat pertanggungjawaban, tetapi yang digunakan dokumen diberikan kepada Terdakwa untuk ditandatangani.
Bahwa benar di tempat Sdr. Imam Mahmud kadang-kadang, juga melakukan belanja secara riil, yaitu ketika ada diklat dan ada permohonan dari penyelenggara, mengenai barang yang dibutuhkan, lalu Saksi orderkan sebagian ke Enggal Makmur, sebagian di tempat Sdr. Imam Mahmud.
Bahwa Saksi melakukan belanja secara riil ke tempat Sdr. Imam Mahmud, tahun berapa Saksi lupa.
- Bahwa yang Saksi maksud dengan pengadaan fiktif yaitu pengadaan barang benar ada, tetapi besarannya di mark-up.
Bahwa benar yang dimark-up termasuk belanja ATK.
Bahwa yang di mark-up meliputi harga dan jumlah, untuk mencapai kuota anggaran.
- Bahwa terkait dengan pengadaan barang khusunya ATK, untuk SPJ Saksi membuat kwitansi sesuai draft dari bendahara.
Bahwa pada saat membuat kwitansi pengadaan ATK, benar barang tersebut riil ada, tetapi tidak sesua dengan yang tertulis dalam dokumen tersebut.
Bhawa di Bagian Perlengkapan hanya mengecek jumlah barang yang dipesan dengan barang yang datang dan yang melakukan pengecekan ada timnya.
Bahwa untuk jumlah barang dengan jumlah uang yang dikeluarkan tersebut cocok apa tidak bukan urusan Bagian Perlengkapan, karena Bagian Perlengkapan hanya mengecek barang yang riil.
Bahwa untuk biaya-biaya fee sebesar 5% yang diserahkan oleh Sdr Narbudyastoro (Alm) kepada Terdakwa dan Imam Mahmud tidak ada catatannya, Saksi tidak tahu, karena Saksi hanya mengantarkan saja.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah fee yang akan diberikan kepada Terdakwa dan pak Imam Mahmud dari mana saja.
Bahwa pada saat pak Narbudyastoro menyerahkan fee kepada Terdakwa dan Sdr. Imam tidak dihadapan Saksi.
Bahwa Saksi tidak tahu, apakah nilai kwitansi yang Saksi ketik tersebut nilai belanja yang harganya sudah dinaikkan atau riil dari belanja yang sesungguhnya, karena Saksi mendapat draft tersebut dari Bendahara, Saksi tinggal mengetik saja.
Bahwa benar Saksi mengetik kwitansi tersebut dalam kertas kosong yang tidak ada kopnya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui cara menstempel kwitansi tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Terdakwa atau Sdr. Imam men scan kop surat.
Bahwa sepengetahuan Saksi yang melakukan scanner kop adalah Sdr. Narbudyastoro (Alm), tetapi Saksi tidak pernah melihatnya.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Terdakwa menyerahkan dokumen secara langsung kepada Sdr. Narbudyastoro (Alm).
Bahwa yang Saksi maksud kwitansi fiktif dan di mark up adalah ada barang tetapi ada item yang tidak sesuai kemudian dibuat penambahan nilai.
- Bahwa jika akan mengadakan kegiatan sudah diajukan anggaran untuk pembelian barang yang dibutuhkan, tetapi jika pengadan barang tersebut tidak dapat mencapai target yang dimaksud, apakah itu yang dimaksud dengan memaksakan agar sampai ke targetnya, benar untuk pelaksanaan kegiatan yang sudah diajukan anggarannya, anggaran tersebut harus dihabiskan.
Bahwa anggaran yang sudah diajukan tersebut harus dihabiskan atas perintah Bendahara.
Atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa mengajukan pertanyaan kepada Saksi dan selebihnya menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan.
- Bahwa masih ingat, Terdakwa pada saat dikumpulkan di sebuah rumah makan di Daerah Monjali, disuruh mengaku mendapat fee sebesar 5%, menurut Saksi, dalam hal ini, Saksi tidak tahu.
- Bahwa ada rincian Fee sebesar 3% siapa yang membuat, menurut Saksi tidak tahu.
8. SAKSI ISTIKOMAH.
- Bahwa Saksi telah diperiksa oleh Penyidik dari Dit. Reserse Kriminal Khusus Polda D.I Yogyakarta, Saksi telah membaca terlebih dahulu Berita Acara Pemeriksaan dan menandatanganinya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS di PPPPTK seni dan budaya Yogyakarta sejak Tahun 1990 dan saat ini menjabat sebagai Staf Sub Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha yang khusus di Urusan Barang Milik Negara (BMN) yang dulu sering disebut dengan Urusan Perlengkapan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa tugas Saksi membantu administrasi Barang Milik Negara di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta;
Bahwa untuk mencari perusahaan yang akan dipinjam namanya Saksi tidak pernah, Saksi hanya membantu membuat rincian (mengetik) kwitansi belanja, sedangkan untuk scan dilakukan oleh Sdr. Narbudyastoro (Alm).
Bahwa setahu Saksi Perusahaan milik Terdakwa maupun milik Sdr. Imam Mahmud tidak melaksanakan kegiatan pengadaan ATK, tetapi hanya dipinjam namanya, Saksi hanya diperintah untuk membuat rincian dokumen dan untuk proses selanjutnya Saksi tidak tahu;
Bahwa yang mencari bendera perusahaan milik Terdakwa adalah Sdr. Narbudyastoro (Alm), Saksi hanya membuat rincian dalam kwitansi;
Bahwa Saksi bersama Sdr. Narbudyastoro (Alm) dan Saksi Priyo Sasongko pernah diperintah oleh Bendahara Pengeluaranuntuk membantu membuatkan SPJ (Surat Pertanggungjawaban Keuangan) khususnya tentang pembuatan perincian kwitansi ATK dengan nilai kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Bahwa cara Saksi membuat kwitansi, yaitu Saksi Marsiyati memberikan dokumen kepada Saksi, maupun dari Sdr. Narbudyastoro (Alm) dan Saksi Priyo Sasongko sebagai acuan pembuatan kwitansi rincian ATK. Setelah ada dokumen kemudian Sdr. Narbudyastoro (Alm) memilih nama-nama perusahaan yang akan dipinjam namanya, setelah diberikan nilai di lembaran penggunaan uang persediaan dengan nama-nama Perusahaan, diisi, kemudian dikembalikan kepada Saksi Marsiyati.
Bahwa pernah didtipi uang dari Saksi Marsyati, jika Sdr. Narbudyastoro (Alm) tidak berada di tempat, uang jasa kwitansi dititipkan kepada Saksi, tetapi jika Sdr. Narbudyastoro (Alm) sudah datang uang jasa kwitansi Saksi serahkan semuanya kepada Sdr. Narbudyastoro (Alm), kemudian dokumen dimintakan pengesahan kepada perusahaan Terdakwa, sambil menyerahkan jasa kwitansi.
Bahwa jasa kwitansi yang diperoleh perusahaan yang dipinjam namanya, sebesar 5% dari nilai kwitansi sebelum dipotong pajak.
Bahwa yang Saksi tahu, Saksi Marsiyati menyerahkan jasa kwitansi kepada Sdr. Narbudyastoro sebesar 5%, tetapi berapa persen yang diserahkan oleh Sdr. Narbudyastoro (Alm) kepada Terdakwa, Saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi tidak pernah ikut atau diajak oleh Sdr. Narbudyastoro (Alm) untuk menyerahkan jasa kwitansi kepada Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat fee dari jasa membantu pembuatan SPJ, tetapi untuk uang makan memang diberikan sebesar Rp750.000,00 untuk bertiga yaitu Sdr. Narbudyastoro (Alm) dan Saksi Priyo Sasongko untuk setiap membantu membuatkan nota dan kuitansi.
Bahwa Saksi, Sdr. Narbudyastoro (Alm) dan Saksi Priyo diberi uang makan sebesar Rp750.000,00, karena pada saat itu ada Inspektorat datang, dan banyak dokumen kwitansi yang belum selesai, lalu Saksi dipanggil oleh Saksi Agung dan ditemui oleh Sdr. Rusmono diperintah untuk menyelesaikan dan diberi uang makan.
Bahwa yang memberikan fee sebesar 5% kepada Sdr. Rusmono (Alm) adalah Saksi Marsiyati.
Bahwa Saksi bersedia untuk membuat/mengetik perincian kwitansi fiktif, karena Saksi diancam oleh Sdr. Rusmono, jika tidak bersedia mengerjakan akan dipindah.
Bahwa sebelum Tahun 2016, pada saat pak Agung menjabat sebagai Bendahara Saksi pernah membuat pertanggungjawaban fiktif, tetapi tidak sering.
Bahwa yang menjadi atasan Saksi di Bagian Perlengkapan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 adalah Sdr. Johan.
Bahwa hubungan bagian keuangan dengan bagian perlengkapan yaitu kalau di struktur organisasi kalau ada laporan BMN harus sinkron.
Bahwa Saksi membantu dalam pembuatan dokumen fiktif sejak Saksi Agung menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran tahun lupa, tetapi tidak sering dan pada Tahun 2015 sekitar bulan November Saksi didatangi oleh Saksi Agung, karena Sdr. Narbudyastoro (Alm) dan Saksi Priyo belum selesai dalam pembuatan laporan akhir tahun, maka Saksi dimintaya untuk membantu.
Bahwa untuk Tahun 2015 Saksi mulai membantu pembuatan dokumen fiktif pada bulan September dan pada Tahun 2016 Saksi juga masih membantu dalam pembuatan dokumen fiktif.
Bahwa dari Bagian Keuangan meminta Saksi dalam pembuatan dokumen fiktif, biasanya sudah memberi perincian beserta nilai, yang dituangkan dalam kertas.
Bahwa yang mengetik kwitansi adalah Saksi dan Saksi Priyo, tetapi untuk nilainya dari Bendahara Pengeluaran.
Bahwa untuk bahan yang akan dituangkan dalam kwitansi, terkadang sudah ada draftnya dari Bendahara Pengeluaran dan juga diberi penjelasan kegunaannya;
Bahwa Saksi tidak mengetik nama Perusahaan yang dipakai dalam kwitansi yang Saksi ketik hanya nilainya saja.
Saksi tidak pernah dimintai tolong untuk mencari perusahaan yang akan dipinjam benderanya.
Bahwa nilai nominal yang Saksi ketik dalam kwitansi, apakah merupakan belanja riil atau hanya berupa angka saja, Saksi tidak tahu.
Bahwa dalam mengetik kwitansi belum ada nama kop perusahaannya, setelah selesai lalu Saksi serahkan ke Sdr. Narbudyastoro (Alm) atau Saksi kembalikan ke Bagian Keuangan yaitu ke Saksi Marsiyati.
Bahwa pembuatan dokumen dilakukan berdasarkan kegiatan dari Sdr. Rusmono (Alm).
Bahwa Saksi tidak termasuk yang disuruh untuk mencari rekanan.
Bahwa Saksi tidak pernah diajak oleh Sdr. Narbudyastoro (Alm) untuk meminta cap perusahaan.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan scan kop perusahaan CV, karena Saksi tidak bisa menggunakan alat scan.
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah mengisi kwitansi maupun nota, karena Saksi mengetik saja sesuai rincian dari Bendahara Pengeluaran.
Bahwa Sdr. Rusmono (Alm) jika ada kegiatan sudah ada barangnya, tetapi pada saat yang menjabat Bendahara Pngeluaran Saksi Agung Nugroho, Saksi tidak sering diperintah, tetapi yang sering diperintah untuk membuat dokumen adalah Saksi Priyo dan Sdr. Narbudyastoro (Alm).
Bahwa setahu Saksi, karena Saksi juga membuat dokumen, CV-CV yang dipinjam namanya oleh Sdr. Narbudyastoro (Alm) tidak melakukan pengadaan, sebagaimana yang tercantum dalam SPTJB, kwitansi maupun nota, hanya dipinjam namanya saja.
Tugas Saksi di Bagian Perlengkapan yaitu di pengelolaan Bagian BMN (Barang Milik Negara)
Bahwa perusahaan yang dipinjam benderanya yang terkait dengan Terdakwa yaitu Standar Komputer dan Surya Mahakam.
Perusahaan yang Saksi tahu dipinjam nota, kwitansi dan cap/stempel untuk pembuatan laporan keuangan di PPPPTK seni dan budaya Yogyakarta dan telah diberikan fee 5% adalah :
CV SURYA MAHAKAM MANDIRI
CV UTAMI
CV MANDIRI SURYA
CV PRATAMA
UD STANDAR COMPUTER
Bahwa Saksi tidak pernah diperintah oleh Sdr. Narbudyastoro (Alm) atau oleh Saksi Agung Nugroho untuk memberikan fee pada perusahaan-perusahaan seperti CV SURYA MAHAKAM MANDIRI, CV UTAMI, CV MANDIRI SURYA, CV PRATAMA dan UD STANDAR COMPUTER. Fee oleh Saksi Marsiyati dititipkan kepada Saksi untuk diteruskan kepada Sdr. Narbudyastoro (Alm), jika Sdr. Narbudyastoro (Alm) tidak ada ditempat. Tetapi jika Sdr. Narbudyastoro (Alm) berada di tempat, maka fee oleh Saksi Marsiyati langsung diberikan kepada Sdr. Narbudyastoro (Alm).
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan fee sebesar 5% kepada Terdakwa Tinuk.
Bahwa yang Saksi ketahui yang memberikan fee kepada Terdakwa adalah Sdr. Narbudyastoro (Alm).
Bahwa Saksi Priyo Sasongko tidak pernah memberikan fee kepada Terdakwa, Sdr. Priyo Sasongko hanya mengantarkan Sdr. Narbudyastoro (Alm).
Bahwa Saksi tidak pernah mengantar Sdr. Narbudyastoro (Alm) pada saat memberikan fee kepada Terdakwa.
Bahwa yang Saksi ketik dalam kwitansi adalah rincian kegiatan ATK dan nominalnya, karena dari Sdr. Rusmono (Alm) sudah ada draftnya.
Bahwa untuk nota Saksi tidak mengetik.
Bahwa setahu Saksi, Saksi Priyo tidak mengetik notanya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengetik nota, karena Saksi hanya mengetik kwitansi beserta rinciannya, dalam lembar kosong tidak ada kopnya dan setelah selesai Saksi kembalikan ke Bendahara Pengeluaran lewat Saksi Marsiyati.
Bahwa Saksi tidak pernah mengetik kwitansi beserta rincian untuk pembelian komputer.
Bahwa setahu Saksi benar UD Standar Komputer milik suami Terdakwa dipinjam benderanya.
Bahwa pada tahun 2015 tentang pengadaan komputer yang penyedianya adalah UD milik Terdakwa Tinuk, Saksi tidak tahu.
Bahwa pada tahun 2016 pernah ada pengadaan komputer.
Bahwa untuk penyedia barangya bukan dari UD Standar Komputer.
Bahwa Saksi bertugas di Bagian Perlengakapan sejak tahun 1994.
Bahwa pada tahun 2015 apakah ada pengadaan komputer, Saksi lupa, karena Saksi hanya menghitung jumlah assetnya saja, kalau untuk masalah pengadaan Saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat cap stempel CV SURYA MAHAKAM MANDIRI.
Bahwa untuk logo UD Standar Komputer Saksi mengetahuinya, kalau Sdr. Narbudyastoro (Alm) habis dari penyedia lalu dikumpulkan oleh Sdr. Narbudyastoro (Alm) dan Saksi yang mengembalikan ke Bagian Keuangan.
Bahwa Saksi belum pernah melihat stempel CV SURYA MAHAKAM MANDIRI, CV UTAMI, CV MANDIRI SURYA, CV PRATAMA dan UD STANDAR COMPUTER.
Bahwa tugas Saksi di Bagian Perlengkapan tupoksinya tidak termasuk membantu membuat kwitansi dan Saksi membuat kwitansi, karena diperintah saja.
Bahwa proses pembuatan kwitansi yang Saksi buat, yaitu Saksi mengetik di kertas kosong di bagian tengah dengan diberi jarak, yaitu bagian atas disisakan untuk kop dan semua itu, arahan dari Saksi Agung dan Sdr. Narbudyastoro (Alm).
Bahwa Saksi pernah melihat kwitansi yang pernah Saksi buat dan sudah ada kop perusahaan setelah dari Sdr. Narbudyastoro (Alm), yaitu pada saat Saksi disuruh mengembalikan ke Saksi Marsiyati dan itu sudah lengkap ada nama perusahaannya.
Bahwa yang Saksi tahu, yang membuat kop perusahaan di kwitansi adalah Sdr. Narbudyastoro (Alm).
Bahwa setahu Saksi kertas yang belum ada kopnya oleh Sdr. Narbudyastoro (Alm), dibawa ke tempat penyedia barang dan jika ada kekeliruan lalu Sdr. Narbudyastoro (Alm) mengeprint lagi, tetapi kertasnya dari penyedia barang dan setelah diprint baru diantar lagi.
Bahwa yang dimaksud dengan penyedia barang adalah Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak mengetik nota penjualan, Saksi hanya mengetik kwitansi beserta rinciannya saja.
Bahwa yang Saksi maksud dengan mengetik rinciannya adalah rincian harga barang di kwitansi.
Bahwa benar kwitansi yang ditunjukkan Saksi yang membuat, tetapi pada saat Saksi membuat kwitansi masih dalam keadaan kosong belum ada kopnya dan yang membuat kopnya adalah Sdr. Narbudyastoro (Alm).
Bahwa Saksi pernah melihat kwitansi yang sudah ada scan CV nya, karena begitu selesai dari penyedia, lalu diserahkan ke Saksi, baru dikembalikan ke Bagian Keuangan.
Bahwa kwitansi yang ada scan CV nya Saksi terima dari Sdr. Narbudyastoro (Alm).
Yang ngeprint CV adalah Sdr. Narbudyastoro (Alm).
Mengapa Saksi yang memberikan kwitansi dari Sdr. Narbudyastoro (Alm) yang sudah lengkap ada kopnya ke Bendahara, karena Saksi dimintai tolong oleh Sdr. Narbudyastoro (Alm) untuk menyerahkan ke Saksi Marsiyati.
Bahwa jarak ruang Sdr. Narbudyastoro (Alm) dengan ruang bendahara agak jauh.
Bahwa kwitansi yang ada scan CV-nya Saksi terima dari Sdr. Narbudyastoro (Alm).
- Bahwa benar Saksi diberi tugas untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Bahwa Saksi mengetahui jika kwitansi yang Saksi buat untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Bahwa Saksi mau melakukan membuat kwitansi untuk laporan pertanggungjawaban fiktif, karena Saksi diancam akan dipindahkan kebagian lain yang bukan bidang Saksi.
Bahwa Saksi tidak mendapat bagian dari fee.
Bahwa Saksi tidak tahu berapa persen fee, 3% atau 5%, yang diberikan kepada Terdakwa atas jasa kwitansi.
Bahwa mengenai stempel yang dipinjam dari penyedia, Saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi tidak mengetahui, apakah sebelum mencari CV tersebut ada surat perjanjian kontraknya atau tidak.
Bahwa yang Saksi lakukan yaitu membuat kwitansi fiktif tidak sesuai aturan normatif dan yang benar adalah ada pengadaan riil.
Bahwa pada tahun 2015 – 2016 ada pengadaan riil, dilakukan dengan perusahaan Enggal Makmur.
Yang Saksi maksud dengan pengadaan fiktif tersebut yaitu pengadaan barang benar ada tetapi di mark up.
Bahwa benar yang dimark up termasuk belanja ATK.
Bahwa yang di mark up tersebut harga dan jumlahnya untuk mencapai kuota.
- Bahwa terkait dengan pengadaan barang khusunya ATK, untuk SPJ Saksi membuat kwitansi sesuai draft dari bendahara.
Bahwa pada saat membuat kwitansi pengadaan ATK, benar barang riil ada, tetapi tidak sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen tersebut.
Bahwa di Bagian Perlengkapan hanya mengecek jumlah barang yang dipesan dengan barang yang datang dan yang melakukan pengecekan ada timnya.
Bahwa untuk jumlah barang dengan jumlah uang yang dikeluarkan tersebut cocok apa tidak bukan urusan Bagian Perlengkapan karena Bagian Perlengkapan hanya mengecek barang yang riil.
Bahwa untuk biaya-biaya fee sebessar 5% yang diserahkan oleh Sdr. Narbudyastoro (Alm) kepada Terdakwa, tidak ada catatannya, tetapi Saksi tidak tahu, karena Saksi hanya mengantarkan saja.
Bahwa untuk syarat menjadi rekanan, apakah harus mempunyai perusahaan atau tidak, Saksi tidak tahu.
Bahwa terkait dengan persyaratan dokumen yang disyaratkan oleh kedua perusahaan, Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa fee sebesar 5%, diberikan kepada Terdakwa dengan rekanan lainnya atau tidak, Saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa di kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, tetapi dengan Sdr. Imam Mahmud Saksi tidak kenal, hanya tahu saja dan jika datang ke kantor mencari Sdr. Narbudyastoro (Alm).
- Bahwa benar pernah membeli barang yang secara riil ke toko Enggal Makmur.
Bahwa barang-barang yang secara riil dibeli di toko Enggal Makmur tersebut tidak sesuai dengan kwitansi yang Saksi ketik.
Bahwa barang yang dibeli oleh Saksi Priyo Sasongko adalah berdasarkan usulan.
Bahwa benar kwitansi yang Saksi ketik di sebuah kertas kosong belum ada kop dan stempel, berasal dari bendahara.
Bahwa yang mempunyai inisiatif penulisan dalam kwitansi adalah Bendahara.
Bahwa Saksi memahami jika yang Saksi lakukan salah, tetapi karena diperintah dan diancam, maka Saksi melakukannya.
Bahwa besarnya fee 5% tertuang dalam dokumen apa Saksi tidak tahu, karena Saksi hanya dititipi oleh Saksi Marsiyati untuk diberikan kepada Sdr. Narbudyastoro (Alm).
Bahwa pada waktu Saksi Mariyati menitipkan jumlah fee kepada Saksi untuk diserahkan kepada Sdr. Narbudyastoro hanya mengatakan “Bu tolong diserahkan ke pak Narbudyastoro untuk jasa sebesar 5%”.
Bahwa jasa sebesar 5% dihitung dari total nilai kwitansi.
Bahwa Saksi tidak tahu, apakah nilai kwitansi yang Saksi ketik, nilai belanja yang harganya sudah dinaikkan atau riil dari belanja yang sesungguhnya, karena Saksi mendapat draft dari Bendahara, Saksi tinggal mengetik saja.
Bahwa Saksi mengetahui jika perbuatan yang Saksi lakukan salah karena jumlah barang dengan yang tercatat berbeda.
Atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa mengajukan pertanyaan kepada Saksi dan selebihnya menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan.
- Bahwa masih ingat pada saat dikumpulkan di sebuah rumah makan di daerah Monjali untuk Saksi disuruh mengaku mendapat fee sebesar 5 %, Saksi menjelaskan, uutuk dikumpulkan di sebuah rumah makan di daerah Monjali Saksi tidak tahu, tetapi setahu Saksi diberitahu oleh Saksi Marsiyati jika Terdakwa mendapat fee sebesar 5% yang kemudian Saksi serahkan kepada pak Narbudyastoro.
- Bahwa atas pertemuan di Monjali, Saksi menjelaskan, pertemuan di Monjali tidak mengetahui dan tidak ikut pertemuan di sebuah rumah makan di daerah Monjali.
9. SAKSI SUHERMIN.
- Bahwa Saksi telah diperiksa oleh Penyidik dari Dit. Reserse Kriminal Khusus Polda D.I Yogyakarta, Saksi telah membaca terlebih dahulu Berita Acara Pemeriksaan dan menandatanganinya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
Bahwa pekerjaan Saksi serabutan, dulu pernah mengelola perusahaan, tetapi sekarang sudah lama tidak dipakai/beroperasi.
Bahwa pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 Perusahaan masih berjalan, nama perusahaan milik Saksi adalah CV. Mandiri Surya.
Bahwa alamat CV Mandiri Surya di Dowangan Rt.02 Rw.16 Banyuraden, Gamping, Sleman.
Bahwa CV Mandiri Surya milik Saksi, bergerak dalam bidang usaha Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah CV Mandiri Surya pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 pernah melakukan Pengadaan Barang dan Jasa di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa jabatan Saksi di CV Mandiri Surya yaitu sebagai Pemilik Perusahaan.
Bahwa Saksi sebagai pemilik CV Mandiri Surya pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 tidak pernah melakukan Pengadaan Barang dan Jasa di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa untuk urusan pajak CV Mandiri Surya, Saksi serahkan ke tempatnya Sdr. Soekiyo sebagai pemilik CV. Utami untuk membantu mengurus pajak.
Bahwa Saksi tidak tahu jika CV Mandiri Surya dipinjam namanya dan Saksi baru mengetahui pada saat diperiksa oleh Penyidik.
- Bahwa Penuntut Umum menunjukkan faktur pajak standar, apakah benar yang tertera dalam faktur yaitu atas nama Suharni, benar nama Saksi. Menurut Saksi, benar nama Suharni yang tertera dalam faktur pajak standar adalah nama Saksi, tetapi untuk tanda tangan bukan tanda tangan Saksi dan cap adalah benar cap CV Mandiri Surya yang Saksi serahkan kepada Sdr. Soekijo untuk mengurus pajak.
Bahwa pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 Saksi tidak pernah mendapat tagihan pajak yang tinggi dari perusahaan Saksi.
- Bahwa Penuntut Umum menunjukkan kwitansi dan nota kepada Saksi dan Saksi Nur Wahadi, siapa yang menandatangani kwitansi dan nota penjualan atas nama CV Mandiri Surya, yang menandatangani kwitansi dan nota penjualan atas nama CV Mandiri Surya adalah Saksi Nur Wahadi.
Bahwa Saksi tidak tahu, kalau CV Mandiri Surya dipergunakan untuk pembuatan pertanggungjawaban keuangan kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa Nur Wahadi dalam menggunakan cap dan logo CV Mandiri Surya untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, tanpa seijin Saksi dan Saksi mengetahuinya ketika diperiksa Penyidik.
Bahwa untuk penggunaan cap dan logo CV Mandiri Surya untuk pembuatan laporan peranggungjawaban keuangan kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, Saksi tidak tahu dan Saksi tidak mendapatkan keuntungan sama sekali.
- Bahwa cap/stempel perusahaan CV Mandiri Surya milik Saksi berada di tempat Sdr. Soekiyo, sejak tahun berapa lupa, tetapi karena hubungan Saksi dengan Sdr. Sukiyo sudah baik dan percaya, sehingga stempel Saksi sering dipinjam untuk laporan pajak bulanan perusahaan Saksi.
Bahwa Saksi tidak tahu jika bendera perusahaan CV Mandiri Surya milik Saksi dipinjam untuk laporan pertanggungjawaban keuangan kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dan Saksi mengetahuinya pada saat di penyidikan di Polda.
Bahwa CV Mandiri Surya milik Saksi tidak pernah menjadi rekanan kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa atas pemakaian bendera perusahaan CV Mandiri Surya milik Saksi, Saksi tidak pernah mendapat Fee dari Sdr. Sukiyo.
- Bahwa pada saat di Penyidikan, Saksi pernah diperlihatkan rincian belanja yang pernah dibelanjakan oleh CV Mandiri Surya untuk kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
- Bahwa CV mandiri Surya ternya pernah bekerja sama/sebagai rekanan dengan kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
- Bahwa benar Saksi tidak tahu jika perusahaan CV Mandiri Surya milik Saksi dipakai untuk pembuatan pertanggungjawaban keuangan kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa cap perusahaan CV Mandiri Surya berada di tempat Sdr. Sukiyo, karena Saksi minta Sdr. Sukiyo membantu mengurus pajak bulanan perusahaan Saksi.
Bahwa Saksi lupa sudah berapa lama cap perusahaan CV Mandiri Surya berada di tempat Sdr. Sukiyo.
Bahwa atas dipalsukan tanda tangan Saksi sebagai pemilik dari perusahaan CV Mandiri Surya, Saksi merasa dirugikan.
Bahwa atas perbuatan Saksi Nur Wahadi yang telah memalsukan tanda tangan Saksi, Saksi sudah memaafkan.
Atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa tidak mengajukan pertanyaan kepada Saksi dan menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan.
10. SAKSI NUR WAHADI.
- Bahwa Saksi telah diperiksa oleh Penyidik dari Dit. Reserse Kriminal Khusus Polda D.I Yogyakarta, Saksi telah membaca terlebih dahulu Berita Acara Pemeriksaan dan menandatanganinya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
Bahwa benar untuk urusan pajak CV Mandiri Surya adalah ayah Saksi Sdr. Soekiyo, setelah ayah Saksi sakit kemudian Saksi yang mengurusnya.
Bahwa sampai sekarang ayah Saksi yang bernama Sdr. Soekiyo masih dalam keadaan sakit stroke.
Bahwa Saksi mempunyai perusahaan bernama UD Pratama yang bergerak dalam bidang Penyedia Barang Kebutuhan ATK.
Bahwa perusahaan Saksi UD Pratama pernah dipinjam untuk pembuatan SPTJB yaitu awalnya mertua Saksi yang bernama Sdr. Soekiyo sering dimintai tolong untuk menghitung pajak perusahaan oleh Terdakwa, karena kebetulan mertua Saksi pensiunan dari Kantor Pajak, selanjutnya pada Tahun 2016, Sdr. Soekiyo sakit dan saat itulah Saksi dihubungi oleh Terdakwa melalui HP dan untuk selanjutnya setiap ada permintaan pembuatan pertanggungjawaban belanja oleh Terdakwa, Terdakwa selalu menghubungi Saksi untuk meminta tanda tangan dan stempel cap perusahaan UD. Pratama.
Bahwa Terdakwa mengetahui nomor HP Saksi, Saksi yang memberikan, karena jika Terdakwa ada keperluan dengan Sdr. Soekijo dan posisi tidak berada di tempat bisa menghubungi Saksi.
Bahwa yang Saksi ketahui, nama perusahaan yang dipinjam oleh Terdakwa untuk pertanggungjawaban belanja yaitu UD Pratama, CV Utami dan CV Mandiri Surya.
Bahwa Terdakwa meminta tanda tangan dan cap stempel perusahaan milik Saksi, yaitu sebelumnya Terdakwa sudah berhubungan/komunikasi dengan CV Utami milik mertua Saksi (Soekijo) dan CV Mandiri Surya milik Saksi Suhermin berkaitan dengan peminjaman stempel dan tanda tangan perusahaan, sehingga Saksi juga diminta untuk meminjamkan stempel dan tanda tangan milik UD Pratama dengan cara Terdakwa menyodorkan faktur pajak perusahaan dan nota masih kosong dengan berkata “Mas tolong minta cap dan tanda tangan untuk pembuatan LPJ”.
Bahwa dalam meminjam perusahaan CV Utami milik Sdr. Soekijo dengan sepengetahuan dan seijin Sdr. Soekijo, tetapi didalam meminjam nama perusahaan CV Mandiri Surya tanpa sepengetahuan atau seiijin pemiliknya yaitu Saksi Suhermin, tetapi Sdr. Soekijo menyakinkan jika perusahaan milik Saksi Suhermin, jika dipakai tidak apa-apa, karena Saksi Suhermin sering meminta tolong untuk dibuatkan perhitungan pajaknya.
Bahwa atas peminjaman nama perusahaan milik Saksi untuk pertanggungjawaban belanja, setelah Saksi selesai tanda tangan, Terdakwa memberikan uang jasa yang jumlahnya tidak pasti kadang-kadang mendapat Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) terkadang juga mendapat Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi menerima uang dari Terdakwa atas jasa Saksi menandatangani dan cap perusahaan, kira-kira pertanggungjawaban belanja lebih dari 5 (lima) kali, namun kurang dari 10 kali dan tempatnya di rumah mertua Sdr. Soekijo alamat Suryowijayan, RT024, RW007 Gedongkiwo, Kota Yogyakarta.
Bahwa yang menentukan uang jasa yang Saksi terima adalah Terdakwa dan sebelumnya Saksi juga tidak pernah dijelaskan dalam hitungan persen oleh Terdakwa, namun hanya diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar yang Saksi disebutkan.
Bahwa terkait dengan faktur pajak dan nota yang Saksi tanda tangani untuk laporan keuangan yang diminta oleh Terdakwa, perusahaan milik Saksi (UD Pratama) tidak benar, secara nyata tidak menyediakan barang.
Bahwa dokumen yang harus Saksi tanda tangani dan dibubuhi cap perusahaan antara lain:
Kwitansi.
Nota Penjualan.
Faktur pajak.
Bahwa benar Saksi pernah menyerahkan uang kepada Penyidik dengan jumlahRp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Bahwa maksud Saksi menyerahkan uang kepada Penyidik, karena Saksi pernah mendengar, jika uang yang Saksi terima dari Terdakwa yang merupakan imbalan dari meminjamkan nama perusahaan, merupakan perbuatan pidana.
Bahwa Saksi menghitung uang yang Saksi kembalikan kepada Penyidik, yaitu dengan cara Saksi menghitung jumlah uang imbalan yang Saksi terima dari Terdakwa dengan jumlah yang tidak sama antara rata-rata Rp400.000,00 sampai dengan Rp600.000,00 lebih dari 5 (lima) kali tetapi kurang dari 10 (sepuluh) kali.
Bahwa yang membubuhkan stempel perusahaan pada kwitansi dan nota, yaitu Terdakwa, sedangkan yang tanda tangan adalah Saksi sendiri.
Bahwa atas peminjaman nama perusahaan, Saksi hanya mendapat informasi dari Terdakwa, menerima fee 2% dan Sdr. Soekijo 3%.
Bahwa benar, setelah Sdr. Soekijo sakit, Saksi yang tanda tangan atas nama Saksi Suhermin.
Bahwa sebelum Sdr. Soekijo sakit, Saksi tidak tahu, jika Sdr. Sukiyo yang tanda tangan atas nama Saksi Suhermin.
Bahwa yang menentukan jumlah Fee yang akan Saksi terima adalah Terdakwa dan sebelumnya Saksi tidak pernah dijelaskan dalam hitungan persen oleh Terdakwa, tetapi hanya diberikan dalam bentuk uang tunai.
Bahwa pada saat Saksi disodori oleh Terdakwa untuk tanda tangan, Saksi hanya melihat sekilas, jika yang ketikan biasanya sudah ada tulisan, tetapi ada yang kosong juga.
Bahwa Saksi dimintai tanda tangan kwitansi atau nota tidak pasti tiap bulannya.
Bahwa pada Tahun 2015, Saksi dimintai tanda tangan kwitansi atau nota oleh Terdakwa sekitar 5 (lima) kali lebih, tetapi kurang dari 10 (sepuluh) kali.
Bahwa uang yang Saksi kembalikan kepada Penyidik sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), Saksi hitung dari uang yang Saksi terima.
Bahwa benar cap perusahaan (UD Pratama) adalah cap perusahaan Saksi dan yang mengecap/stempel adalah Terdakwa.
- Bahwa terkait dengan uang yang Saksi kembalikan di Penyidik Polda dan kemudian dititipkan di Bank BNI sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) adalah benar.
- Bahwa terkait dengan tanda tangan Saksi Suhermin, tetapi yang bertanda tangan adalah Saksi Nur Wahadi (dipalsu) sejak bulan Maret 2016, apakah pada kwitansi atau nota yang berlogo UD Pratama Saksi yang tanda tangan, benar kwitansi atau nota yang berlogo UD Pratama Saksi yang tanda tangan.
Bahwa pada saat Saksi tanda tangan sudah ada tulisan yang diketik, Terdakwa yang menyerahkan dan Saksi tinggal tanda tangan.
Bahwa pada faktur pajak standar, Saksi juga tanda tangan.
Bahwa pada surat jalan, Saksi tanda tangan, tetapi pada kertas kosong.
Bahwa pada nota penjualan, Saksi tanda tangan dan sudah ada perinciannya.
Bahwa pada UD Pratama, CV Mandiri Surya pada tahun 2016 benar Saksi yang tanda tangan.
Bahwa Saksi mulai tanda tangan untuk CV Utami pada bulan Maret 2016.
Bahwa benar tanda tangan Sdr. Soekijo sebagai pemilik CV Utami Saksi palsukan.
- Bahwa UD Pratama tidak pernah melaksanakan penyediaan barang atau jasa di Kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, tetapi hanya dimintai untuk laporan pertanggungjawaban belanja dengan cara meminta tanda tangan dan stempel cap perusahaan UD. PRATAMA.
Bahwa perusahaan Saksi dimintai untuk tanda tangan dan stempel cap perusahaan UD Pratama sejak Sdr. Soekijo sakit pada bulan Maret 2016.
Bahwa perusahaan UD Pratama milik Saksi dimintai untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban belanja dengan cara, Saksi dihubungi oleh Terdakwa lalu Terdakwa datang ke rumah Sdr. Soekijo (mertua Saksi), tetapi karena Sdr. Soekijo tidak ditempat, karena sakit, kemudian Saksi yang diminta untuk tanda tangan didepan Terdakwa, kemudian Terdakwa mencapnya.
Bahwa setelah Saksi tanda tangan lalu Terdakwa memberi uang jasa kepada Saksi karena UD Pratama dipinjam namanya.
Bahwa Saksi tidak tahu akan digunakan untuk apa pertanggungjawaban belanja yang diminta oleh Terdakwa.
Bahwa kapan saat Terdakwa pinjam nama UD Pratama kepada Sdr. Soekijo, tidak tahu.
Bahwa setahu Saksi UD Pratama tidak pernah menjadi rekanan kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa Saksi mengembalikan uang sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang pernah Saksi terima dari Terdakwa tersebut atas inisiatif Saksi sendiri.
- Bahwa benar uang yang Saksi kembalikan ke Penyidik uang fee yang telah Saksi terima dari Terdakwa dan Saksi menghitungnya dari jumlah uang yang Saksi terima yang tidak sama antara rata rata Rp400.000,00 s/d Rp600.000,00 dalam jangka waktu lebih dari 5 kali, namun kurang dari 10 kali.
Bahwa pada saat Terdakwa memberikan Fee kepada Saksi atas peminjaman bendera perusahaan milik Saksi, tidak menyebutkan jumlah prosentase fee yang akan Saksi terima.
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberitahu Saksi mengenai jumlah belanja yang menggunakan nama perusahaan Saksi, Saksi hanya menandatangani kwitansi saja.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membayar pajak-pajak atas pembelanjaan yang menggunakan nama perusahaan Saksi.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dan tidak tahu jika Sdr. Sukiyo menerima uang Fee atas peminjaman CV Utami miliknya.
Bahwa jumlah fee sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang pernah Saksi terima, merupakan peminjaman atas 3 (tiga) perusahaan yaitu CV Utami, CV Mandiri Surya dan UD Pratama.
Bahwa Saksi tidak pernah meminjamkan stempel/cap perusahaan untuk dibawa pulang oleh Terdakwa.
- Bahwa Saksi mengetahui jika perusahaan UD Pratama milik Saksi yang dipinjam benderanya, untuk Pengadaan Barang dan Jasa untuk instansi pemerintah pada saat Penyidikan.
Bahwa Saksi tidak pernah membaca isi faktur dan nota pengadaan barang dan jasa yang dilakukan perusahaan Saksi, Saksi hanya tanda tangan saja.
Bahwa Saksi tidak tahu berapa persen Fee yang diberikan Terdakwa kepada Sdr. Sukijo atas peminjaman bendera.
Bahwa untuk nota penjualan dan faktur pajak atas nama perusahaan CV Mandiri Surya milik Saksi Suhermin, Saksi yang menandatanganinya.
Bahwa Saksi Suhermin tidak tahu jika nota penjualan dan faktur pajak atas nama perusahaan CV Mandiri Surya miliknya, Saksi yang tanda tangan.
- Bahwa Saksi tidak ingat jumlah dokumen-dokumen perusahaan CV Mandiri Surya milik Saksi Suhermin yang Saksi palsukan tanda tangannya dan Saksi menandatangani dokumen setelah Sdr. Sukiyo sakit dan Terdakwa meminta Saksi yang menandatanganinya.
Bahwa perbuatan yang Saksi lakukan dalam memalsukan tanda tangan perusahaan yang bukan milik Saksi adalah salah dan tidak dibenarkan.
Bahwa uang fee yang pernah Saksi terima dan sudah Saksi kembalikan lewat penyidik sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), Saksi menghitungnya sendiri dari jumlah yang diberikan Terdakwa tidak sama antara rata-rata Rp400.000,00 s/d Rp600.000,00 dalam jangka waktu kira kira lebih dari 5 kali namun kurang dari 10 kali.
Bahwa uang fee yang Saksi dapat dari hasil meminjamkan bendera perusahaan Saksi sudah habis untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa mengajukan tanggapan kepada Saksi dan selebihnya menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan.
- Uang fee yang diberikan kepada Sdr. Soekijo sebesar 3%;
- Uang fee, Saksi Nur Wahadi sendiri yang meminta sebesar 2% dan untuk tanda tangan Saksi tidak pernah memaksa Saksi Nur Wahadi untuk menandatangani nota atau kwitansi atas nama Saksi Suhermin;
Atas tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi memberi keterangan sebagai berikut:
- Tetap pada keterangannya;
- Untuk uang fee sebesar 2% Saksi memang yang memintanya, yaitu untuk yang terakhir Saksi tanda tangani;
11. SAKSI MUGIONO.
- Bahwa Saksi telah diperiksa oleh Penyidik dari Dit. Reserse Kriminal Khusus Polda D.I Yogyakarta, Saksi telah membaca terlebih dahulu Berita Acara Pemeriksaan dan menandatanganinya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
Bahwa Saksi mempunyai Perusahaan dengan nama UD Standar Computer.
Bahwa Perusahaan UD Standar Computer bergerak dalam bidang jasa komputer.
Bahwa UD Standar Computer tidak menyediakan pengadaan ATK.
Bahwa Terdakwa mempunyai perusahaan dengan nama UD Surya Mahakam.
Pada UD Surya Mahakam, Terdakwa sebagai pimpinan.
Bahwa pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 perusahaan milik Saksi yaitu UD Standar Komputer dipergunakan untuk pembuatan pertanggungjawaban PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa awal mula nama perusahaannya dipergunakan untuk pertanggungjawaban PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta yaitu perusahaan Saksi sebagai pemasok jasa dan peralatan computer di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta sekitar 5 (lima) tahun, kemudian berlanjut, Saksi menjadi penyedia harian untuk peralatan maupun service komputer di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta. Namun karena sistem pembayarannya tidak berjalan dengan lancar, maka Saksi tidak mampu untuk melanjutkan permintaan pengadaan barangnya, sehingga dengan ketidakmampuan Saksi,Sdr. Narbudyastoro (Alm) membeli sendiri perlatan maupun service komputer yang dibutuhkan kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dan Sdr. Narbudyastoro (Alm) mengatakan untuk meminjam bendera perusahaan Saksi saja. Karena pertimbangan Saksi yang sudah kenal dan harga yang dicantumkan dalam nota dan kwitansi sesuai dengan harga pasar, maka Saksi selanjutnya bersedia menandatangani dan mengecap nota maupun kwitansi yang disodorkan.
Bahwa atas peminjaman cap dan tandatangan nota kwitansi mulai pada tahun 2015, saat itu Sdr. Narbudyastoro(Alm) bertempat di kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, mengatakan kepada Saksi, akan meminjam perusahaan saja dan Saksi akan diberi fee 3% dari nilai pengadaan. Kemudian Saksi menyetujui, namun setiap Saksi akan tandatangan Saksi selalu mengecek harga yang dicantumkan dan Saksi merasa masih sesuai dengan harga pasar. Saksi memberikan cap dan tandatangan beberapa kali kadang satu bulan sekali, kadang 2 bulan sekali dan Sdr. Narbudyastoro (Alm) sudah mengisi lembaran nota dan kwitansi dengan jumlah barang, nama barang dan harga barang sehingga Saksi tinggal tandatangan saja.
Bahwa sebelum Tahun 2015, perusahaan milik Terdakwa yaitu UD Surya Mahakam mengadakan pengadaan ATK di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
- Bahwa setelah tahun 2015, apakah perusahaan milik Saksi dan perusahaan milik Terdakwa benar-benar menyediakan barang dan jasa di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, Saksi tidak tahu apakah barang-barang yang dibeli atas nama perusahaan milik Saksi benar-benar ada, karena pembelanjaan barang sudah diambil alih oleh Sdr. Narbudyastoro, karena Saksi tidak mempunyai modal dan Saksi tinggal tanda tangan kwitansi dan nota.
- Bahwa apakah Saksi tahu Terdakwa berhubungan dengan Sdr. Soekijo, Saksi Nur Wahadi terkait dengan Terdakwa minta tanda tangan untuk pertanggungjawaban belanja, untuk dipinjam namanya yaitu UD Pratama, CV Mandiri Surya dan CV Utami, tetapi Saksi tidak kenal dengan pemilik perusahaan, karena yang berhubungan dengan ketiga perusahaan tersebut adalah Terdakwa.
Bahwa yang memberikan Fee kepada Sdr. Soekijo dan Saksi Nur Wahadi adalah Terdakwa.
Bahwa dari keterangan Terdakwa, fee yang diberikan kepada Sdr. Soekijo sebesar 3% dan kepada Saksi Nur Wahadi sebesar 2 %;
Bahwa Saksi tahu Sdr. Soekijo sakit stroke.
Bahwa Saksi tidak tahu, apakah pada saat Terdakwa memberikan jasa kepada Sdr. Sukiyo maupun Saksi Nur Wahadi ada tanda terimanya atau tidak.
Bahwa dari semua item pengadaan yang tertera di SPTJB selalu dibuatkan kwitansi dan nota, namun UD STANDARD COMPUTER, UD SURYA MAHAKAM MANDIRI tidak pernah dilaksanakan pengadaannya.
- Bahwa tanda tangan pada nota penjualan UD Standar Komputer yang menandatangani adalah Terdakwa.
Bahwa tanda tangan pada surat jalan UD Standar Komputer, yang menandatangani adalah Terdakwa.
- Bahwa yang Saksi tahu jika pinjam bendera akan mendapat Fee sebesar 3% (tiga persen).
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai keterangan Sdr. Narbudyastoro (Alm) yang mengatakan, Fee yang diberikan sebesar 5% (lima persen), karena setiap Saksi menerima Fee, sudah disiapkan didalam stopmap dan sudah tertulis angka rupiah yang diterima masing-masing nama perusahaan.
Bahwa tidak ada tanda bukti serah terima uang, yang ada hanya catatan jumlah nominal Fee yang tertulis di dalam stop-map yang jadi satu dengan kertas kwitansi dan nota yang dicap.
Saksi tidak tahu berapa kali menerima uang Fee, karena yang menerima langsung adalah isteri Saksi, yaitu Terdakwa.
Bahwa perusahaan Saksi tidak melakukan pengadaan barang ke kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, tetapi hanya dipinjam bendera sejak Tahun 2015 dan Tahun 2016.
- Bahwa Perusahaan Standar Komputer tidak bergerak dalam pengadaan ATK, tetapi bergerak dalam bidang pemeliharaan dan peralatan computer.
Bahwa pada saat perusahaan Saksi dipinjam namanya, tetapi yang tanda tangan dalam kwitansi adalah Terdakwa, Saksi mengetahuinya.
Bahwa Saksi tidak tahu jika perusahaan UD Standar Komputer milik Saksi dipinjam benderanya terkait dengan pengadaan barang kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa benar pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, Sdr. Narbudyastoro (Alm), masih meminjam bendera perusahaan Saksi.
Bahwa tanda tangan nota dan kwitansi Standar Komputer tersebut benar atas nama Saksi dan yang menanda tangani adalah Terdakwa.
Bahwa fee yang Terdakwa terima sebanyak 3% dihitung setelah dipotong pajak.
Bahwa Saksi tidak tahu, jika hal yang telah Saksi lakukan menyalahi aturan, karena Saksi tidak tahu hukum.
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah selain sebagai ibu rumah tangga, juga mengelola perusahaan baik CV ataupun UD antara lain : CV PRATAMA, CV MANDIRI SURYA, CV UTAMI, dan UD STANDAR yang bergerak di bidang pengadaan ATK.
Yang menghubungi Terdakwa pertama kali untuk diajak kerja sama dalam pinjam bendera adalah Sdr. Narbudyastoro (Alm).
- Bahwa perusahaan UD Mahakam Mandiri milik Terdakwa sebelum Tahun 2015 pernah bekerja sama dengan kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta yaitu memasok barang ATK lewat Penunjukan Langsung, sudah berapa lama perusahaan UD Mahakam Mandiri milik Terdakwa bekerja sama dengan kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta sebelum Tahun 2015, sebelum Tahun 2015, perusahaan UD Mahakam Mandiri milik Terdakwa bekerja sama dengan kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta sudah sekitar 5 (lima) tahun.
Bahwa Saksi dan Terdakwa belum pernah mengembalikan uang Fee yang pernah Saksi terima atas peminjaman bendera perusahaan Saksi UD Standar Komputer.
Bahwa perusahaan Saksi dan perusahaan Terdakwa mengadakan pengadaan di kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta sejak Tahun 2010.
Bahwa pada tahun 2015, Sdr. Narbudyastoro (Alm) bercerita jika akan mengambil alih dengan cara membeli sendiri perlatan maupun service komputer yang dibutuhkan kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dan Sdr. Narbudyastoro (Alm) mengatakan untuk meminjam bendera perusahaan Saksi saja.
Bahwa Saksi bersedia meminjamkan bendera perusahaan Saksi tersebut karena Saksi sudah kenal dan harga yang dicantumkan dalam nota dan kwitansi sesuai dengan harga pasar, maka Saksi selanjutnya bersedia menandatangani dan mengecap nota maupun kwitansi tersebut.
Bahwa Saksi mengetahui jika barang-barang yang tercantum dalam nota maupun kwitansi tidak dibelikan oleh Sdr. Narbudyastoro (Alm) pada saat penyidikan di Polda.
Bahwa atas perbuatan Sdr. Narbudyastoro (Alm) yang tidak membelikan barang-barang seperti yang tercantum dalam nota maupun kwitansi, Saksi sangat marah dan menanyakan kepada Sdr. Narbudyastoro (Alm) apa alasannya, tetapi Sdr. Narbudyastoro (Alm) hanya diam saja.
Saksi sama Terdakwa sama sekali tidak ada niat untuk merugikan Negara.
Bahwa Saksi tahu terkait dengan aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Penunjukkan/Pengadaan Langsung.
Bahwa pada saat Saksi dan Terdakwa dipaksa, agar mengatakan mendapat fee sebesar 5% (lima persen), yang berada dalam ruangan yaitu Sdr. Narbudyastoro (Alm), Saksi Priyo Sasongko, Saksi dan Terdakwa.
Bahwa pada saat pertemuan, Terdakwa disuruh mengatakan, mendapat Fee sebesar 5%, Terdakwa hanya menjawab: “Ya”. Dan, benar, pada saat penyidikan Terdakwa mengatakan, mendapat Fee hanya 5% (lima persen)..
- Bahwa Saksi tidak tahu jumlah total Fee sebesar 3% (tiga persen) yang diterima oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi mengetahui, pada saat penyerahan Fee, kepada Terdakwa.
- Bahwa pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 Saksi tidak tahu mengenai Pengadaan Barang/Jasa dan pemeliharaan di kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, karena Sdr. Narbudyastoro(Alm), membeli sendiri peralatan maupun service komputer yang dibutuhkan kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dan Sdr. Narbudyastoro (Alm) mengatakan, untuk meminjam bendera perusahaan Saksi saja.
Bahwa benar Saksi mengantarkan Terdakwa untuk menyerahkan Fee kepada Saksi Nur Wahadi dan Sdr. Sukiyo.
Bahwa Terdakwa menyerahkan Fee ke Saksi Nur Wahadi dan Sdr. Soekijo untuk pinjam bendera dengan meminta tanda tangan pada nota dan kwitansi.
Bahwa selain Sdr. Narbudyastoro (Alm), pegawai PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta yang berhubungan dengan Terdakwa yaitu Saksi Priyo yang menggantikan Sdr. Narbudyastoro.
Bahwa pada saat Saksi mengantar Terdakwa untuk menerima fee dari Sdr Narbudyastoro (Alm), yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu tanda tangan dan kop surat yang dipinjam oleh Sdr. Narbudyastoro (Alm).
Bahwa Fee sebesar 3% (tiga persen) yang diterima Terdakwa dari Sdr. Narbudyastoro (Alm), habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahwa harta kekayaan yang Saksi dan Terdakwa berupa :
Sebelum Tahun 2015, Saksi memiliki 1 unit rumah di Perumahan Griya Surya Asri I Blok D nomor 01, Suryodingratan, Mantrijeron, Yogyakarta, yang kepemilikannya berasal dari pembelian pada Tahun 1997 seharga Rp41.850.000,00, telah bersertifikat atas nama Saksi, saat ini sebagai agunan di Bank BPR JlnRingroad Selatan Yogyakarta
Pada Tahun 2004 Saksi memiliki mobi HYUNDAI MATRIX Tahun 2004 seharga Rp60.000.000,00, namun, sudah Saksi jual pada Tahun 2019 dengan harga Rp30.000.000,00.
Setelah Tahun 2016, Saksi dipinjami sepeda motor Yamaha N. MAX seharga Rp20.400.000,00, atas nama anak Saksi, Satria Hadi, yang berasal dari peminjaman anak Saksi di Tahun 2019.
Rekening yang Saksi miliki ada di Bank BRI, namun tidak ada saldonya
Atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa tidak mengajukan pertanyaan kepada Saksi dan menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di depan persidangan menghadirkan 1 (satu) orang Ahli, DWI ATMOKO DANARDONO, telah memberikan pendapat dibawah sumpah, sesuai dengan agamanya, pendapat Ahli pada pokoknya,sebagai berikut :
| - Bahwa Ahli telah diperiksa oleh Penyidik dari Dit. Reserse Kriminal Khusus Polda D.I Yogyakarta, Ahli telah membaca terlebih dahulu Berita Acara Pemeriksaan dan menandatanganinya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga. |
Bahwa Ahli pernah beberapa kali mengikuti Diklat diantaranya mengikuti Dilat Auditor Trampil Tahun 1997, Diklat Auditor Ahli Tahun 2004, Diklat Auditor Ahli Ketua Tim Tahun 2006, Diklat Penyidikan Tahun 2005, Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2008, Diklat Audit Eskalasi, Klaim dan HKP Tahun 2010, Diklat Fraud Control Plan (FCP) Tahun 2012, Diklat & Sertifikasi-Certified Forensic/CFrA Tahun 2012, Diklat&Sertifikasi-Certifeid Fraud Examiner/CFE Tahun 2012, Diklat Auditor Madya Tahun 2013, Workshop Digital Media Acquisition and Triage Tahun 2016 dan mengikuti Training Of Trainer Diklat JFA Kurikulum 2014 Tahun 2016
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi adalah :
Auditor (Ajun Akuntan) pada perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur sejak Tahun 1987 sampai dengan Tahun 1996;
Auditor (Ajun Akuntan) pada Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak Tahun 1996 sampai dengan November Tahun 2005;
Auditor Ahli pada Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak Tahun 2005 sampai dengan April Tahun 2007;
Auditor Muda pada Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak April Tahun 2007 sampai dengan Desember Tahun 2007;
Auditor Muda pada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur sejak Desember Tahun 2007 sampai dengan Desember Tahun 2014;
Auditor Muda pada Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak Januari Tahun 2015 sampai dengan Agustus 2015;
Auditor Madya pada Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak September 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan sebagai Ahli Auditor lebih dari 22 (dua puluh dua) kali persidangan yaitu memberikan keterangan Ahli di Pengadilan Negeri Balikpapan, PN Tenggarong, PN Tanjung Redep Berau, PN Nunukan, PN Samarinda dan di PN Yogyakarta.
Bahwa Ahli membenarkan keterangan yang telah Ahliberikan dihadapan penyidik sebagaimana berita acara pemeriksaan Ahli.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli selaku Auditor di Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah melaksanakan semua penugasan yang ditugaskan oleh Pimpinan dalam lingkup bidang akuntansi dan auditing dan membuat laporan atas pelaksanaan tugas tersebut.
Bahwa Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah, b. berada dalam;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Bahwa kerugian Negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 disebutkan Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa pada tahun 2015-2016 Saksi melakukan Audit di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa cara atau prosedur yang Saksi bersama tim gunakan untuk melakukan audit kerugian Negara di pada tahun 2015-2016 Ahli melakukan Audit di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta adalah :
Penyidik melakukan ekspose di Kantor Perwakilan BPKP D.I.Yogyakarta atas kasus yang dimintakan untuk dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara;
Meminta data/dokumen yang diperlukan kepada Penyidik untuk menghitung kerugian keuangan Negara;
Melakukan penilaian atas kecukupan, bukti/data/ dokumen yang digunakan sebagai dasar penghitunga kerugian keuangan Negara;
Melakukan pengujian dan analisis bukti/data/ dokumen serta membandingkan dengan ketentuan yang berlaku;
Melakukan penelaahan terhadap dokumen hasil penyelidikan dari penyidik Polda;
Melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengelolaan uang persediaan dan tambahan uang persediaan untuk belanja barang;
Melakukan penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dilanggar;
Melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara berdasarkan bukti/data/dokumen tersebut dan menuangkan ogyakartahasilnya dalam laporan.
Bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta kerugian Keuangan Negara sebesar Rp21.624.971.345,00 (dua puluh satu milyar enam ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah).
Bahwa berdasarkan data/dokumen yang diperoleh melalui Penyidik Polda D.I. Yogyakarta dan hasil audit, atas kegiatan pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan untuk belanja pada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian Keuangan Negara yaitu terhadap ketentuan, dalam:Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 8 huruf e, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 12 ayat (1), huruf (g), huruf (h), ayat (2), Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 23 ayat (1) (2), Pasal 68 ayat (1).
Bahwa menurut data yang ada perusahaan milik Terdakwa yang dipinjam namanya adalah CV Surya Mahakam Mandiri, CV Utami, UD Standar Computer, CV Mandiri Surya, CV Pratama.
Bahwa hal-hal yang menyebabkan terjadinya Kerugian Negara berdasarkan fakta/dokumen/keterangan Saksi yaitu adanya kegiatan pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan untuk belanja barang pada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta tahun anggaran 2015 dan 2016 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara yaitu :
Pengadaan/belanja barang dan jasa tahun anggaran 2015 dan 2016 yang meliputi belanja barang operasional, belanja barang non operasional, belanja jasa dan belanja pemeliharaan oleh Bendahara Pengeluaran dengan dibantu oleh personil-personil dari staf di Subbag Keuangan, Subbag Rumah Tangga dan Tata Usaha, Perlengkapan, Perencanaan dan Penganggaran PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, dilakukan dengan cara meminjam nama-nama perusahaan dengan memberikan fee sebesar 3% sampai dengan 5%;
Bukti/dokumen pembelian barang/jasa yang telah dipertanggung-jawabkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) tidak sesuai dengan pembelian riil barang/jasa;
Nama-nama perusahaan penyedia barang dan jasa yang tercantum dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) untuk belanja barang/jasa menyatakan bahwa tidak pernah menyediakan/melaksanakan pengadaan barang dan jasa kepada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam dokumen SPTJB tersebut.
Bahwa Ahli melakukan konfirmasi kepada Pegawai PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dan Penyedia jasa.
Bahwa jumlah kerugian Negara yang timbul akibat adanya peminjaman nama-nama perusahaan milik Terdakwa untuk pengadaan barang dan jasa PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta sebesar Rp7.925.008.815,00 dengan rincian Belanja Neto UP dan TUP TA 2015 sebesar Rp2.243.200.080,00 dan Belanja Neto UP dan TUP TA 2016 sebesar Rp5.681.808.735,00.
Bahwa benar Ahli melakukan penghitungan Kerugian Negara pada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta setelah ada penyelidikan dari Polda D.I.Yogyakarta.
Bahwa Ahli melakukan klarifikasi terkait besaran Fee 5% kepada pegawai melakukan penghitungan kerugian Negara pada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dan penyedia jasa.
Bahwa pada saat dilakukan klarifikasi Terdakwa menyatakan bahwa Fee yang diterima sebesar 5%.
- Bahwa dari hasil audit yang Ahli lakukan apakah terhadap nilai Kerugian Negara sebesar Rp21.624.971.345,00 (dua puluh satu milyar enam ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) ada yang dikembalikan atau disetorkan ke Kas Negara, sampai dengan selesainya pelaksanaan audit dan penerbitan laporan hasil audit, belum ada pengembalian/penyetoran ke kas Negara atas jumlah kerugian Keuangan Negara tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil audit Fee yang diterima oleh Terdakwa sebesar 5%.
Bahwa selama Ahli melakukan Audit sampai dengan selesainya pelaksanaan Audit dan penerbitan laporan hasil audit, belum ada pengembalian/penyetoran ke kas Negara atas jumlah kerugian keuangan Negara tersebut dari penyedia jasa.
Bahwa yang berhak untuk melakukan Audit untuk menghitung Kerugian Negara adalah BPKB dan Akuntan Publik.
Bahwa Ahli melakukan Audit di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta berdasarkan surat tugas dari Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : S-3909/PW12/5/2019 tanggal 26 Desember 2019 dan ST-944/PW12/5/2019 tanggal 26 Desember 2019, hal pemberian keterangan ahli atas tindak lanjut dari permintaan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, sesuai dengan surat Nomor R/130/RES.3.3/XII/ 2019/Ditreskrimsus tanggal 23 Mei 2019 hal Permohonan Ketrangan Ahli.
Bahwa ruang lingkup CFrA meliputi keahlian mengaudit dan tehnik bersidang.
Bahwa Legal Audit adalah melakukan audit secara legal sedangkan audit forensic adalah menganalisa suatu bukti dalam hal ini audit yang dilakukan bersumber dari data yang diberikan oleh penyidik, kemudian data diolah dan dibuat kesimpulan yang kemudian terbit laporan hasil audit.
Bahwa Ahli mengetahui nama CV dan UD milik Terdakwa dan Sdr. Tinuk Suwartilah yang dipinjam namanya oleh PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dari data-data yang diberikan oleh penyidik dan keterangan saksi-saksi.
Bahwa dari hasil wawancara kepada pemilik CV atau rekanan dan Ahli melakukan klarifikasi kepada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta didapat hasil bahwa Fee yang diterima oleh penyedia jasa sebesar 5%.
Bahwa apabila penyedia jasa telah mengembalikan kerugian Negara maka jumlah kerugian Negara tetap dan tidak dikurangi, karena pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan bukan merupakan suatu pengurangan.
Bahwa klarifikasi merupakan salah satu prosedur dalam melakukan audit disamping mengumpulkan data-data, melakukan pegujian dan analisis.
Bahwa menurut ketentuan yang ada audit harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan diantaranya wawancara dengan pihak terkait.
Atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa mengajukan tanggapan kepada Ahli dan selebihnya menyatakan keterangan Ahli, benar dan tidak keberatan.
- Bahwa saat Terdakwa diperiksa di BPKP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, statusnya apa. Seingat Ahli, Terdakwa diperiksa di BPKP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Tahun 2017 kapasitasnya sebagai Saksi.
- Bahwa apakahAhlimembenarkan keterangan yang telah diberikan dihadapan penyidik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka.Ahli membenarkan keterangan yang telah Ahli berikan dihadapan penyidik sebagaimana berita acara pemeriksaan Tersangka.
- Bahwa apakah Ahli membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai Tersangka.Ahli membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terdakwa sebagai Saksi, pada bagian nilai Kerugian Keuangan Negara.
- Bahwa apakah Ahli melakukan audit kembali setelah menerbitkan laporan hasil audit. Setelah menerbitkan laporan hasil audit Ahli tidak melakukan audit lagi.
- Bahwa dalam membuat laporan hasil audit Ahli menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi sebagai saksi atau sebagai tersangka. Pada saat Ahli membuat laporan hasil audit menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terdakwa sebagai Saksi.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, tanpa disumpah, telah memberikan keterangan, pada pokoknya, sebagai berikut :
- Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah wiraswasta, mempunyai usaha UD Surya Mahakam Mandiri dan UD Standar Computer milik suami Terdakwa, mengetahui dan berpengalaman terkait dengan mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pengadaan Langsung;
- Bahwa perusahaan UD Surya Mahakam milik Terdakwa bergerak dalam bidang usaha Penyedia ATK (Alat Tulis Kantor);
- Bahwa perusahaan UD Standar Computer milik suami Terdakwa bergerak dalam bidang Pengadaan Komputer dan Jaringannya;
- Bahwa sebelum Tahun 2015 dan Tahun 2016 Terdakwa mempunyai usaha sebagai penyedia harian untuk peralatan maupun service computer di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, tetapi karena sistem pembayaran tidak berjalan lancar, maka Terdakwa tidak mampu untuk melanjutkan permintaan pengadaan barangnya, sehingga dengan ketidakmampuan Terdakwa, Sdr. Narbudyastoro (Alm) membeli sendiri peralatan maupun service computer yang dibutuhkan kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dan Sdr. Narbudyastoro (Alm) mengatakan, untuk meminjam bendera perusahaan Terdakwa saja.
- Bahwa dengan dipinjam bendera perusahaan Terdakwa, pada awalnya Sdr. Narbudyastoro (Alm) tidak menyebutkan berapa Terdakwa akan mendapatkan fee, ternyata Saksi mendapatkan fee sebesar 3%;
- Bahwa yang menentukan Fee sebesar 3% (tiga persen) adalah Sdr. Narbudyastoro (Alm).
- Bahwa untuk peminjaman perusahaan Terdakwa, Sdr. Narbudyastoro (Alm), menyerahkan bendel nota penjualan, kwitansi, faktur pajak dan sudah ada nama-namanya sendiri beserta Fee dan Terdakwa tinggal menyerahkan ke masing-masing perusahaan.
- Bahwa setelah perusahaan Terdakwa tidak menyediakan barang oleh Sdr. Narbudyastoro (Alm), Terdakwa sudah diberi bendelan terdiri dari faktur pajak, nota dan kwitansi dan sudah ada nama-nama perusahaannya termasuk uang Fee.
- Bahwa bendelan yang diserahkan oleh Sdr. Narbudyastoro (Alm) kepada Terdakwa selain nota, kwitansi, faktur pajak termasuk surat jalan.
- Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang mengisi perincian barang dan harga barang dan sudah ada kop surat, karena Terdakwa tinggal tanda tangan saja.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi kop asli kepada Sdr. Narbudyastoro (Alm).
- Bahwa untuk nota yang ada kop perusahaan UD STANDARD COMPUTER beserta isinya juga dibuat oleh Sdr. Narbudyastoro(Alm) dengan cara menscan nama dan logo perusahaan dan Terdakwa tinggal mengecap stempel perusahaan saja.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi logo atau kop surat asli, tetapi kemungkinan sebelum tahun 2015 pernah ada kop surat, saat melakukan penawaran ke kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
- Bahwa sebelumnya hanya perusahaan UD Standard Computer milik Saksi dan UD Surya Mahakam Mandiri milik suami Saksi yang Saksi pinjamkan ke kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, tetapi karena kekurangan untuk laporan SPJ, maka dari kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, Sdr. Narbudyastoro (Alm), menyuruh Terdakwa dengan sedikit memaksa untuk meminjamkan lagi 3 (tiga) perusahaan lagi dan karena untuk membuat SPJ penyedia ATK diperlukan banyak perusahaan, maka Terdakwa mencarikan perusahaan lainnya, antara lain perusahaan milik Sdr. Soekijo, CV Utami, dan karena Sdr. Soekijo pada waktu itu sedang sakit stroke, maka digantikan anaknya;
- Bahwa Sdr. Soekijo tidak pernah berhubungan langsung dengan kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, tetapi melalui Terdakwa.
- Bahwa atas dipinjamnya perusahaan CV Utami milik Sdr. Soekijo, Sdr. Soekijo mendapatkan fee sebesar 3% (tiga persen).
- Bahwa Sdr. Soekijo memberikan pinjaman 3 (tiga) perusahaan yaitu CV Utami, CV Pratama dan CV Mandiri Surya.
- Bahwa pada tahun 2015 ketiga perusahaan sudah dipinjam namanya.
- Bahwa sebelum Sdr. Soekijo sakit, Saksi Nur Wahadi belum berhubungan dengan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa berhubungan dengan Saksi Nur Wahadi sejak Tahun 2016.
- Bahwa dari PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta yang menyerahkan Fee kepada Terdakwa Sdr. Narbudyastoro (Alm), bersama dengan Saksi Priyo Sasongko, tetapi yang menyerahkan uang dan berkas-berkasnya Sdr. Narbudyastoro (Alm) dan sudah dibagi masing-masing perusahaan.
- Bahwa untuk penyerahan Fee, Terdakwa menandatangi kwitansi, nota dan surat pajak, waktunya bersamaan.
- Bahwa tanda tangan beserta Fee untuk Sdr. Soekijo dan Saksi Nur Wahadi yang menyerahkan adalah Terdakwa.
- Bahwa berkas-berkas yang diserahkan kepada Sdr. Soekijo yang menandatangani semuanya adalah Sdr. Soekijo.
- Bahwa peralihan dari Sdr. Soekijo ke Saksi Nur Wahadi, karena Sdr. Soekijo sedang sakit dan masuk di ICU dan Terdakwa menghubungi nomor HP Sdr. Soekijo, tetapi tidak aktif, kemudian Terdakwa pergi ke rumahnya dan bertemu dengan Saksi Nur Wahadi.
- Bahwa yang memberi cap kwitansi dan logo adalah Terdakwa, tetapi sebelumnya Saksi meminta ijin kepada Saksi Nur Wahadi.
- Bahwa pada Tahun 2015 karena suami Terdakwa, Saksi Mugiono, menderita sakit dan masuk ICU, kemudian Terdakwa meminta ijin kepada Saksi Mugiono untuk menandatangani kwitansi dan nota atas nama Saksi Mugiono.
- Bahwa untuk Fee Sdr. Nur Wahadi, besarannya Saksi Nur Wahadi sendiri yang meminta besaran 2% (dua persen);
- Bahwa dana Fee dari PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta yang diterima Terdakwa 3% (tiga persen), oleh Terdakwa, Fee yang diberikan kepada Saksi Nur Wahadi sebesar 2% (dua persen), kaena Saksi Nur Wahadi minta Fee hanya 2% (dua persen).
- Bahwa untuk jumlah Fee, menurut beberapa Saksi di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, untuk rekanan dari 5% (lima persen), sekarang menurut Terdakwa cuma menjadi 3% (tiga persen). Hal sedemikian terjadi, karena sebelumnya Saksi pernah dikumpulkan di sebuah rumah makan di Monjali, nama rumah makan sudah lupa dan Terdakwa pertama kali kenal dengan Sdr. Imam Mahmud, pada saat di rumah makan tersebut, Terdakwa disuruh mengaku mendapatkan Fee sebesar 5% (lima persen).
- Bahwa sebelumnya Sdr. Narbudyastoro (Alm) tidak pernah membicarakan jumlah Fee yang harus diserahkan kepada rekanan seperti Terdakwa.
- Bahwa uang Fee sebesar 3% (tiga persen) dihitung dari jumlah uang yang tertera pada setiap kwitansi, tetapi dihitung setelah dipotong pajak atau belum dipotong pajak, Terdakwa sudah lupa.
- Bahwa Terdakwa pernah melihat berkas SPTJB pada saat mendatangani nota dan kwitansi.
- Bahwa jumlah uang Fee yang Terdakwa terima sejak Tahun 2015–Tahun 2016, Terdakwa lupa, karena uang yang Saksi terima jumlahnya kecil-kecil dan sudah habis untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa pada saat menerima fee, Terdakwa tidak pernah mencatatnya, tetapi dari PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta ada print-out yang diberikan kepada Terdakwa.
- Bahwa Fee yang Terdakwa serahkan kepada Sdr. Soekijo dan Saksi Nur Wahadi sudah ada print-out sendiri-sendiri, Terdakwa tinggal menyerahkan saja.
- Bahwa Terdakwa dalam menandatangani nota penjualan dan kwitansi, Terdakwa tidak pernah menyediakan barang secara riil, untuk kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dan hanya meminjamkan cap stempel sejak Tahun 2015.
- Bahwa cara penyerahan Fee kepada Terdakwa, Sdr. Narbudyastoro(Alm) dan kadang-kadang Saksi Priyo Pramu Sasongko, menyerahkan dokumen yang harus ditandatangani dan dibubuhi cap perusahaan, maka Sdr. Narbudyastoro (Alm) atau Saksi Priyo Sasongko telah menyiapkan catatan berapa nilai Fee dan Terdakwa tinggal memasukkan ke dalam amplop dari masing-masing perusahaan yang dipinjam bendera.
- Bahwa pada Tahun 2016, dan setelahnya, tidak ada penambahan nilai asset harta kekayaan Terdakwa, karena Terdakwa tidak pernah membeli apa-apa, Terdakwa beli rumah pribadi sejak Tahun 1991.
- Bahwa pada Tahun 2015 –Tahun 2016, perusahaan UD Standar Komputer tidak pernah melakukan pengadaan jasa berupa pemeliharaan computer di kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menyerahkan logo atau kop surat CV Utami dan CV Pratama dan CV Surya Mahakam kepada Sdr. Narbudyastoro (Alm), tetapi pada saat itu, waktu sudah lupa, Sdr. Narbudyastoro (Alm) meminta surat-surat perijinan (SIUP) dan Terdakwa fotocopykan.
- Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa banyak dokumen berupa kwitansi dan nota untuk PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta yang Terdakwa tandatangani.
- Bahwa untuk tempat tanda tangan kwitansi dan nota penjualan, sebelumnya Terdakwa kontak lewat WA atau di telpon dulu, untuk janjian, tempat untuk tanda tangan, kadang di warung atau rumah makan.
- Bahwa Terdakwa tidak ingat rata-rata Fee yang Terdakwa terima dari Sdr. Narbudyastoro (Alm) atas peminjaman bendera perusahaan.
- Bahwa sebelum Tahun 2015 – Tahun 216, perusahaan Terdakwa belum pernah dipinjam oleh kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
- Bahwa selain perusahaan Saksi UD Surya Mahakam Mandiri dan perusahaan suami Terdakwa UD Standar Komputer, perusahaan yang telah Saksi pinjam untuk SPJ lantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta yaitu UD Pratama, CV Mandiri Surya dan CV Utami, apakah Saksi Suhermin sebagai pemilik perusahaan CV Mandiri Surya yang telah Terdakwa pinjam benderanya juga menerima Fee, menurut Terdakwa untuk Fee Sdr. Suhermin sebagai pemilik perusahaan CV Mandiri Surya yang telah Terdakwa pinjam benderanya sudah Terdakwa serahkan melalui Sdr. Soekijo dan Saksi Nur Wahadi (UD Pratama), termasuk untuk Sukiyo (CV Utami) juga sudah Terdakwa serahkan.
- Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Saksi Suhermin pemilik perusahaan CV Mandiri Surya dan untuk Fee atas peminjaman bendera perusahaan milik Saksi Suhermin, Terdakwa serahkan melalui Sdr. Soekijo atau Saksi Nur Wahadi.
- Bahwa maksud dikumpulkan di sebuah rumah makan di daerah Monjali, agar Terdakwa mengaku, apabila ada pemeriksaan, Fee dari kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, atas peminjaman bendera sebesar 5%.
- Bahwa uang Fee yang Terdakwa terima dari hasil meminjamkan bendera Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa total Fee yang Terdakwa terima dalam peminjaman cap dan tanda tangan 5 perusahaan, yaitu CV Surya Mahakam Mandiri, CV Utami, CV Mandiri Surya dan CV Pratama, terimanya hanya 3% saja dari Nota yang Terdakwa keluarkan atau sekitar Rp181.185.675,00 (seratus delapan puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) dan tidak Terdakwa terima sekaligus, tetapi secara bertahap.
- Bahwa Terdakwa, tidak tahu jika pembelanjaan memakai nama perusahaan Terdakwa, ternyata tidak dibelanjakan oleh kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dan Terdakwa baru mengetahui ketika diperiksa di Polda D.I Yogyakarta.
- Bahwa atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum melalui tele-cofenrence, Terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum, di persidangan telah mengajukan barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan di persidangan, sebagai berikut :
- Nomor 1.a. : 1 (satu) buah stempel UD Standard Computer.
- Nomor 1.b : 1 (satu buah stempel UD Surya Mahakam Mandiri.
- Nomor 2.a. : 1 (satu) buah stempel UD Mandiri Surya.
- Nomor 2.b : 1 (satu buah stempel UD Utamii.
- Nomor 2.c : 1 (satu buah stempel UD Pratama.
- Nomor 3 : uang tunai sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
- Nomor 1.c. : 1 (satu) lembar kertas bertuliskan rincian fee.
- Nomor 4.a. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir DIPA Tahun Anggaran 2015 Nomor; SP DIPA 023.14.2.532938/2015, tanggal 14 Nopember 2014.
- Nomor 4.b. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir DIPA Tahun Anggaran 2016 Nomor; SP DIPA 023.16.2.361156/2016, tanggal 7 Desember 2015.
- Nomor 4.c. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir Rincian Kertas Kerja Satker TA 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Unit Organiisasi (16) Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Unit Kerja (361156) PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
- Nomor 4.d. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir Rincian Kertas Kerja Satker TA 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Unit Organiisasi (16) Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Unit Kerja (361156) PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
- Nomor 4.e. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir SPP dan SPM Tahun 2015.
- Nomor 4.f. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir SPP dan SPM Tahun 2016
- Nomor 4.g. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja uang persediaan PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Tahun Anggaran 2016.
- Nomor 4.h. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir Rekening Koran Nomor 1370011779648 atas nama BPG 030 PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
- Nomor 4.i. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir sampel kumpulan nota, kuitansi, faktur pajak belanja Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Menimbang, terhadap hal-hal yang memiliki relevansi sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini, diambil-alih dan dianggap telah termuat dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana tanpa kesalahan, sejalan dengan asas ini, dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana, sehubungan dengan strafbaar-feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar-feit itu, adalah :
a. Apakah terbukti, feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya ;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Menimbang, kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun, apabila ternyata sebaliknya secara hukum tidak terbukti, maka demi hukum Terdakwa harus dibebaskan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu dengan yang lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu, keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi dan dihubungkan dengan barang bukti maupun keterangan Terdakwa, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut, sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian, harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan Saksi dan persesuaian keterangan Saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim, memperoleh fakta hukum di persidangan, sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa sebagai seorang pengusaha dan pemilik perusahaan UD Surya Mahakam Mandiri, bergerak di bidang Pengadaan Barang/Jasa, termasuk Pengadaan Alat Tulis dan Kantor (ATK), tempat tinggal di Perumahan Griya Suryo Asri I D No. 1, RT 069, RW 017, Kelurahan Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta.(vide Keterangan Saksi Mugiono, tanggal 16 September 2020 dan Keterangan Terdakwa, tanggal 23 September 2020, keduanya sebagai suami isteri).
2. Bahwa dalam rangka pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (selanjutnya disebut dengan SPTJB), khusus untuk pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Seni dan Budaya Yogyakarta (selanjutnya disebut dengan PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta),dengan perincian, sebagai berikut :
a. Untuk 2015, berdasarkan DIPA 2015, pengesahan 14 November 2014,No. SP DIPA 023.14.2532938/2015, realisasi belanja untuk Uang Persediaan (UP) sebesar Rp5.166.390.373,00 dan realisasi belanja untuk Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp25.236.855.299,00.
b. Untuk 2016, pengesahan 7 Desember 2015, No. SP DIPA 023.16.2.361156/2016, realisasi belanja untuk Uang Persediaan (UP) sebesar Rp7.249.441.341,00 dan realisasi belanja untuk Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp36.755.082.974,00.
Untuk pengelolaan sebagian dari dana Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan(TUP) Tahun 2015 dan Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2016 dimaksud, Terdakwa dihubungi oleh Sdr.Narbudiastono (Alm), Saksi Priyo Pramu Sasongko, Saksi Istiqomah, atau staf yang lain, Terdakwa bersedia membantu dalam rangka pembuatan paket SPTJB, terkait dengan dokumen yang diperlukan dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk pengadaan Alat Tulis dan Kantor (ATK)(vide Audit BPKP Perwakilan Yogyakarta No. 799/PW12/5/2018, tanggal 27 Maret 2018, halaman 8 dan 19 dan Keterangan Saksi Istiqomah, tanggal 9 September 2020, dan Keterangan Terdakwa, tanggal 30 September 2020).
3. Bahwa dalam rangka penyediaan dokumen yang diperlukan dalam pembuatan SPTJB, untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berupa belanja barang operasional, non-operasional, persediaan, jasa dan pemeliharaan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, Tahun 2015 dan Tahun 2016,Terdakwa disamping menggunakan perusahaan sendiri yaitu UD. Surya Mahakam Mandiri, juga meminjam perusahaan milik Penyedia Barang yang lain, yaitu UD Standar Komputer, UD Pratama, CV Mandiri Surya, dan CV Utami (vide Keterangan Saksi Mugiono, tanggal 16 September 2020, Keterangan Saksi Nur Wahadi, tanggal 16 September 2020, dan Keterangan Terdakwa, tanggal 23 September 2020).
4. Bahwa perbuatan hukum yang menjadi bagian dari tugas dan harus dilakukan oleh Terdakwa adalah dalam setiap paket pembuatan SPTJB, Sdr.Narbudiastono (alm), didampingi Saksi Priyo Pramu Sasongko, Saksi Istikomah, atau staf lainnya, menyodorkan kepada Terdakwa, berupa dokumen Nota Penjualan Barang/Jasa dan Kuitansi, termasuk surat jalan sebagai bukti pengiriman barang/jasa, faktur pajak, yang sudah diisi lengkap, tertuang dalam format dengan kop resmi perusahaan, hasil scanning, sebagian mengatasnamakan perusahaan Terdakwa atau sebagian lagi mengatasnamakan perusahaan tertentu yang dipinjam, berikut nama barang, harga per-unit dan kuitansi, lengkap dengan peruntukan, total harga, termasuk meterai, dan Terdakwa tinggal menandatangani dan membubuhkan stempel resmi perusahaan milik Terdakwa atau apabila Nota Penjualan Barang/Jasa dan Kuitansi menggunakan perusahaan yang dipinjam, Terdakwa menghubungi Sdr. Soekijo dari UD Utami dan Saksi Nur Wahadi di rumahnya atau tempat lain, untuk minta tandatangan dan stempel dari masing-masing perusahaan yang dipinjam(vide Keterangan Saksi Priyo Pramu Sasongka, tanggal 9 September 2020, Keterangan Saksi Nur Wahadi, tanggal 16 September 2020, dan Keterangan Terdakwa, tanggal 23 September 2020).
5. Bahwa pada setiap berkas pembuatan SPTJB, setelah ditandatangani dan dibubuhi stempel resmi, dengan mengatasnamakan perusahaan sendiri atau perusahaan pinjaman, Terdakwa menerima Fee dari Sdr. Nurbudiastono (Alm), Saksi Priyo Pramu Sasongko, atau staf lain, sejumlah uang,dengan nilai yang berbeda-beda, sesuai besaran paket SPTJB, sebesar 3% (tiga persen)dari jumlah SPTJB setelah dipotong besaran pajak PPN dan PPh (vide Keterangan Saksi Nur Wahadi, tanggal 16 September 2020, Keterangan Saksi Mugiono, tanggal 16 September 2020 dan Keterangan Terdakwa, tanggal 23 September 2020).
6. Bahwa Terdakwa mengetahui Fee sebesar 3% (tiga persen) yang diterima adalah Keuangan Negara, berdasarkan pengesahan DIPA 2015 dan 2016 di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dan Terdakwa mengetahui, dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berupa pengadaan ATK dan sejenisnya, menggunakan kriteria yang sederhana, yaitu:barang/jasa hanya untuk kebutuhan operasional/non operasional, memiliki resiko kecil dan tidak perlu teknologi tinggi, dan nilai dibawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), cukup melalui mekanisme Pengadaan Langsung (vide Keterangan Saksi Mugiono, tanggal 16 September 2020, Keterangan Terdakwa, tanggal 23 September 2020, Pasal 39 Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
7. Bahwa terkait dengan penandatangan Nota Penjualan Barang/Jasa dan Kuitansi, yang disodorkan kepada Terdakwa, termasuk membubuhkan stempel resmi perusahaan milikTerdakwa atau direktur perusahaan yang dipinjam, Terdakwa, selain menerima Fee sebesar 3% (tiga persen), sama sekali tidak pernah menerima pembayaran secara langsung dan tunai dari Sdr. Narbudiastono (Alm), Saksi Priyo Pramu Sasongko atau staf lain, sebesar dan sesuai dengan setiap paket Nota Penjualan Barang/Jasa dan kuitansi yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel resmi perusahaan, baik milik Terdakwa atau perusahaan yang dipinjam (vide Keterangan Saksi Mugiono, tanggal 16 September 2020 dan Keterangan Terdakwa, tanggal 23 September 2020).
8. Bahwa terkait dengan penandatangan Nota Penjualan Barang/Jasa dan Kuitansi, yang disodorkan kepada Terdakwa, termasuk membubuhkan stempel resmi perusahaan milik Terdakwa atau direktur perusahaan yang dipinjam, Terdakwa tidak pernah melakukan pengiriman, penyerahan ataupun pendistribusikan barang/jasa, sesuai dan sejumlah barang/Jasa pada setiap Nota Penjualan Barang/Jasa, sesuai dengan harga yang tertuang dalam Nota Penjualan Barang/Jasa dan Kuitansi, yang ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh Terdakwa, kepada P4TK Seni dan Budaya Yogyakarta (vide Keterangan Saksi Mugiono, tanggal 16 September 2020, Keterangan Saksi Priyo Sasongko, tanggal 9 September 2020, Keterangan Terdakwa, tanggal 23 September 2020).
9. Bahwa dokumen terkait dengan paket pembuatan SPTJB, yang disodorkan kepada Terdakwa, berupa Nota Penjualan Barang/Jasa dan kuitansi resmi yang ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh Terdakwa, melalui masing-masing perusahaan, baik perusahaan sendiri atau perusahaan pinjaman, dalam beberapa kesempatan, masing-masing perusahaan, dana yang diterima dihitung bersama-sama secara kolektif, berupa Nilai Total SPTJB, setelah dikurangi pajak PPN dan PPh sebesar 11.5%, dan didapati Netto Jumlah Belanja, dengan perincian, sebagai berikut:
a. PengelolaanUang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP)Tahun 2015.
1). Dana Uang Persediaan (UP) Tahun 2015.
Nama perusahaan milik Terdakwa atau dipinjam nama oleh Terdakwa, untuk pengadaan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta:
(a). UD Surya Mahakam Mandiri, Nilai dalam SPTJB Rp120.950.000,00, pajak yang telah dipungut Rp12.622.273,00, jumlah belanja neto Rp108.327.727,00.
(b). CV Utami, Nilai dalam SPTJB Rp98.387.000,00, pajak yang telah dipungut Rp10.285.914,00, jumlah belanja neto Rp88.101.086,00.
(c). CV Standar Komputer, Nilai dalam SPTJB Rp131.780.000,00, pajak yang telah dipungut Rp14.376.000,00, jumlah belanja neto Rp117.404.000,00.
Jumlah Uang Persediaan (UP) Tahun 2015 dalam SPTJB Rp351.117.000,00. Pajak yang telah dipungut Rp37.284.187,00. Jumlah belanja Neto Rp313.832.813,00.
2). Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2015.
Nama perusahaan milik Terdakwa atau dipinjam nama oleh Terdakwa, untuk pengadaan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta:
(a). CV Mandiri Surya, Nilai dalam SPTJB Rp122.565.000,00, pajak yang telah dipungut Rp12.789.477,00.jumlah belanja neto Rp109.775.523,00.
(b). UD Pratama, Nilai dalam SPTJB Rp92.845.000,00, pajak yang telah dipungut Rp9.706.523,00, jumlah belanja neto Rp83.138.477,00.
(c). CV Surya Mahakam Mandiri, Nilai dalam SPTJB Rp280.302.500,00, pajak yang telah dipungut Rp29.285.603,00, jumlah belanja neto Rp251.016.897,00.
(d). CV Utami, Nilai dalam SPTJB Rp174.418.000,00, pajak yang telah dipungut Rp18.220.973,00, jumlah belanja neto Rp156.197.027,00.
(e). UD Standard Komputer, Nilai dalam SPTJB Rp27.350.000,00, pajak yang telah dipungut Rp2.983.637,00, jumlah belanja neto Rp24.366.363,00.
Jumlah dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2015 dalam SPTJB Rp697.480.500,00 Pajak yang telah dipungut Rp72.986.213,00. Jumlah belanja Neto Rp624.494.287,00.
b. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2016.
1). Dana Uang Persediaan (UP) Tahun 2016.
Nama perusahaan milik Terdakwa atau dipinjam nama oleh Terdakwa, untuk pengadaan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta:
(a). CV Mandiri Surya, Nilai dalam SPTJB Rp77.150.000,00, pajak yang telah dipungut Rp7.736.727,00, jumlah belanja neto Rp69.413.273,00.
(b). UD Surya Mahakam Mandiri, Nilai dalam SPTJB Rp692.160.000,00, pajak yang telah dipungut Rp71.907.264,00, jumlah belanja neto Rp620.252.736,00.
(c). CV Utami, Nilai dalam SPTJB Rp138.400.000,00, pajak yang telah dipungut Rp14.330.456,00, jumlah belanja neto Rp124.069.544,00.
(d). UD Standard Komputer, Nilai dalam SPTJB Rp111.880.000,00, pajak yang telah dipungut Rp11.886.539,00, jumlah belanja neto Rp99.993.461,00.
(e). UD Pratama, Nilai dalam SPTJB Rp21.850.000,00, pajak yang telah dipungut Rp2.284.319,00, jumlah belanja neto Rp19.565.681,00.
Jumlah Uang Persediaan (UP) Tahun 2015 dalam SPTJB Rp1.041.440.000.00 Pajak yang telah dipungut Rp108.145.305,00. Jumlah belanja Neto Rp933.294.695,00.
2). Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2016.
Nama perusahaan milik Terdakwa atau dipinjam nama oleh Terdakwa, untuk pengadaan di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta:
(a). CV Mandiri Surya, Nilai dalam SPTJB Rp561.900.000,00, pajak yang telah dipungut Rp58.744.091,00, jumlah belanja neto Rp503.155.909,00.
(b). CV Utami, Nilai dalam SPTJB Rp727.520.000,00, pajak yang telah dipungut Rp76.058.909,00, jumlah belanja neto Rp651.461.091,00.
(c). CV Standard Komputer, Nilai dalam SPTJB Rp98.500.000,00, pajak yang telah dipungut Rp10.470.455,00, jumlah belanja neto Rp88.029.545,00.
(d). UD Pratama, Nilai dalam SPTJB Rp495.525.000,00, pajak yang telah dipungut Rp51.804.886,00, jumlah belanja neto Rp443.720.114,00.
(e). UD Surya Mahakam Mandiri, Nilai dalam SPTJB Rp2.066.040.000,00, pajak yang telah dipungut Rp213.642.818,00, jumlah belanja neto Rp1.852.397.182,00.
Jumlah dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2016 dalam SPTJB Rp3.949.485.000,00 Pajak yang telah dipungut Rp410.721.159,00. Jumlah belanja Neto Rp3.538.763.841,00
(vide Surat Dakwaan No. Reg. Perk. Rps.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 11 Agustus 2020, halaman 5 sd 7, Keterangan Terdakwa, tanggal 30 September 2020.
10. Bahwa total dana dari Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2015 dan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2016, selama 2 tahun, total nilai dalam SPTJB sebesar Rp 6.039.522.500,00, (enam milyar tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) Pajak yang telah dipungut sebesar Rp 629.136.864,00. (enam ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) Jumlah belanja Netto sebesar Rp 5.410.385.636,00 (lima milyar empat ratus sepuluh jutatiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) (vide Surat Dakwaan No. Reg. Perk. Rps.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 11 Agustus 2020, halaman 5 sd 7, Pengakuan Terdakwa, tanggal 30 September 2020.
11. Bahwa Terdakwa, selama Tahun 2015 dan Tahun 2016, dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dari dana Uang Persediaan (UP) dan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP), besaran Fee 3% (tiga persen) yang diterima, dalam berbagai penandatangan Nota Penjualan Barang/Jasa dan Kuitansi, fiktif, sebesar:
a. Fee yang diterima Terdakwa dari Uang Persediaan (UP) Tahun 2015, dari jumlah SPTJB setelah dikurangi pajak, sebesar Rp313.832.813,00 x 3% = Rp9.414.984,39.
b. Fee yang diterima Terdakwa dari Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2015, dari jumlah SPTJB setelah dikurangi pajak, sebesar Rp624.494.287 x 3% = Rp18.734.828,61.
c. Fee yang diterima Terdakwa dari Uang Persediaan (UP) Tahun 2016, dari jumlah SPTJB setelah dikurangi pajak, sebesar Rp933.249.695,00 x 3% = Rp27.998.840,85.
d. Fee yang diterima Terdakwa dari Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) tahun 2016, dari jumlah SPTJB setelah dikurangi pajak 11.5%, sebesar Rp3.538.763.841,00 x 3% = Rp106.162.915,23.
Total Fee yang diterima Terdakwa dari belanja netto sebesar Rp162.311.569,08 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah delapan sen) (vide Keterangan Saksi Mugiono, tanggal 16 September 2020 dan Keterangan Terdakwa, tanggal 30 September 2020).
12. Bahwa dari fee yang diterima Terdakwa, karena menggunakan perusahaan pinjaman, yaitu CV Utami, CV Pratama dan CV Standar Computer, Terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada direktur dari perusahaan yang dipinjam, yaitu :
1. Diterima Sdr. Soekijo, CV Utami, 3%, setelah dipotong pajak.
a. Dana Uang Persediaan (UP) Tahun 2015, Fee 3%, diterima Sdr. Soekijo sebesar Rp88.101.086,00 x 3% = Rp2.643.032,58.
b. Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2015, Fee 3%, diterima Sdr. Soekijo sebesar Rp156.197.027,00 x 3% = Rp4.685.910,81.
c. Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2016, Fee 3%, diterima Sdr. Soekijo sebesar Rp503.155.909,00 x 3% = Rp15.094.677,27.
Total Fee yang diterima Saksi Soekijo dari Terdakwa sebesar Rp22.423.620,66.
2. Diterima Saksi Nur Wahadi, CV Pratama, 2%, setelah dipotong pajak.
a. Dana UP 2015, sebesar Rp19.565.681,00, fee yang diterima dari Terdakwa 2% = Rp391.313,62.
b. Dana TUP 2015, sebesar Rp83.138.471,00, Fee yang diterima dari Terdakwa 2% = Rp1.662.769,42.
c. Dana TUP 2016, sebesar Rp443.720.114,00, Fee yang diterima dari Terdakwa 2% = Rp8.874.402,28.
Total Fee yang diterima Saksi Nur Wahadi dari Terdakwa sebesar Rp10.928.485,32.
13. Bahwa Saksi Mugiono Direktur CV Standar Computer tidak terima bagian dari Fee, karena Saksi Mugiono suami Terdakwa dan Saksi Suhermin Direktur CV Mandiri Surya, tidak pernah terima bagian fee, karena yang menjalankan perusahaan miliknya adalah Saksi Nur Wahadi, putra/ menantu. Dengan demikian, Fee yang diterima Terdakwa sebesar Rp162.310.219,08 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus sembilan belas rupiah delapan sen), dikurangi Rp22.423.620,66 (dua puluh dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah enam puluh enam sen) dan dikurangi Rp10.928.485,32 (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah tiga puluh dua sen) = Rp128.958.463,10 (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah sepuluh sen)(vide Keterangan Saksi Nur Wahadi, tanggal 16 September 2020 dan Keterangan Terdakwa, tanggal 30 September 2020).
14. Bahwa Saksi Nur Wahadi, Direktur CV Pratama, telah mengembalikan fee yang diterima dari Terdakwa, sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), ke Kejaksaan Negeri Sleman(vide Barang Bukti No. 3).
15. Bahwa berdasarkan Hasil Audit BPKP Perwakilan Yogyakarta No. SR- 799/PW12/5/2018, tanggal 27 Maret 2018, dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan pengelolaan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP)Tahun 2015 dan Tahun 2016 di PPPPTK Seni Budaya Yogyakarta, telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp21.652.069.777,00 (dua puluh satu milyar enam ratus lima puluh dua juta enam puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah), temasuk di dalamnya uang Fee yang diterima Terdakwa 3% (tiga persen)sebesarRp162.311.569,08 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah delapan sen)(vide Audit BPKP Perwakilan Yogyakarta No. SR-799/PW12/5/2018, tanggal 27 Maret 2018, halaman 52 dan Keterangan Terdakwa, tanggal 30 September 2020).
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan aspek yuridis, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, pertimbangan ini akan dilakukan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Register Perkara No. Rpk.Sus : 02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 11Agustus 2020, yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 19 Agustus 2020,dengan bentuk Dakwaan Campuran (Alternatif Subsidaritas), sebagai berikut:
Kesatu:
Primair:
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidair :
Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau:
Kedua.
Primair:
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidair :
Melanggar Pasal 3 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena susunan dakwaan berbentuk Dakwaan Campuran (Alternatif Subsidaritas), maka Majelis Hakim berdasarkan azas Logische Specialiteit, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memilih langsung dakwaan yang paling tepat dan esensial, diantara Dakwaan Campuran (Alternatif Subsidaritas), MajelisHakim memilih, Dakwaan Alternatif Kedua, yang berbentuk Dakwaan Subsidaritas, yaitu:
Primair:
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidair :
Melanggar Pasal 3 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan alternatif kedua, berupa dakwaan subsidaritas, harus mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, apabila dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan. Sebalikya apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan melanjutkan dan mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa sebelum membahas secara yuridis, terkait dengan unsur-unsur dan/atau pertimbangan hukum, terkait dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk. Rpk.Sus-01/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 11 Agustus 2020, Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu, beberapa fakta hukum, sebagai dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam putusan ini, diantaranya sebagai berikut :
1. Besaran Fee yang diterima Terdakwa.
a. Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Register Perkara No. Rpk.Sus: 02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 11 Agustus 2020, yang dibacakan pada tanggal 19 Agustus 2020, besaran Fee yang dikeluarkan PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, diterima Sdr. Narbudyastoro (Alm) sebesar 5% (lima Persen). Kemudian, Sdr. Narbudyastoro (Alm)memberikan kepada Terdakwa tetap sebesar 5% (lima persen), dihitung dari jumlah belanja dalam SPTJB setelah dikurangi pajak Rp5.410.385.636,00 x 5% = Rp270.519.281,00. Akan tetapi, Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Register Perkara No.Rpk.Sus-01/Ft.1/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 14 Oktober 2020, Fee yang diterima Sdr. Narbudyastoro (Alm) tetap sebesar 5% (lima persen) dan diterima Terdakwa juga tetap 5% (lima Persen). Yang berubah dasar perhitungannya, yaitu dihitung dari jumlah belanja dalam SPTJB sebelum dikurangi pajak Rp6.039.522.500,00 x 5% = sebesar Rp301.976.125,00 (tiga ratus satu juta sebilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh lima rupiah).
b. Bahwa terkait dengan besaran Fee yang dikeluarkan Bendahara Pengeluaran melalui staf PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dan besaran Fee yang diterima Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
1). Besaran Fee yang dikeluarkan oleh staf PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, disetujui Bendahara Pengeluaran, sependapat dengan Penuntut Umum, sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Register Perkara No. Rpk.Sus: 02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 11 Agustus 2020 dan Surat Tuntutan No. Register Perkara No.Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 14 Oktober 2020, sebesar 5% (lima persen), diberikan dan diterima Sdr. Narbudyastoro (Alm), sebelum diserahkan kepada Terdakwa (Vide Keterangan Saksi Marsiyati, tanggal 2 September 2020, Saksi Ika Ramayanti, tanggal 2 September 2020, Saksi Sunarsih, tanggal 2 September 2020).
2. Terkait dengan besaran Fee yang diberikan kepada Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat, besaran Fee yang diberikan oleh Sdr. Narbudyastono (Alm), didampingi Saksi Priyo Pramu Sasongko, atau staf lainnya, bukan lagi sebesar 5% (lima persen), tetapi berkurang menjadi sebesar 3% (tiga persen), dengan beberapa pertimbangan, sebagai berikut :
a). Dalam LHP BPKP Perwakilan Yogyakarta No. PS-799/PW12/5/2018, tanggal 27 Maret 2018, tidak menyebutkan secara tegas, Fee yang diberikan oleh Sdr. Narbudyastono (Alm), didampingi Saksi Priyo Pramu Sasongko atau staf lain, kepada Terdakwa, 3% (tiga persen) atau 5% (lima persen). Yang disebutkan secara tegas, jelas dan formal adalah pengenaan Pajak PPN dan PPh sebesar 11.5%. Penyebutan fee 3% (tiga persen) atau 5% (lima persen), sangat bervariasi. Dalam LHA BPKP Perwakilan Yogyakarta No. SR-799/PW 12/5/2018, tanggal 27 Maret 2018, didapat dari keterangan para Saksi, diantaranya Saksi Priyo Pramu Sasongko, Fee 5%, (halaman 31), Saksi Istikomah, Fee 5% (halaman 29), Saksi Marsiyati, 3% (halaman 31), Terdakwa, Fee 5% (halaman 39) dan lain-lainnya.
b). Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg.Perk: Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 14 Oktober 2020, tidak bisa menghadirkan dokumen yang valid, berupa kuitansi, tanda terima atau catatan resmi, berapa persen atau berapa realisasi nilai rupiah dari sejumlah Fee, yang diserahkan oleh Sdr. Narbudyastono (Alm), Saksi Priyo Pramu Sasongko, atau staf lain, kepada Terdakwa.
c). Penuntut Umum juga tidak mampu menghadirkan dokumen yang resmi, valid, dan legal, berapa persen dan berapa nilai rupiah riil, yang diterima Terdakwa atau yang diterima Sdr. Soekijo dan Saksi Nur Wahadi.
d). Para Saksi, yaitu Saksi Priyo Pramu Sasongko, Saksi Istikomah, Saksi Sunarsih, Saksi Marsiyati, atau saksi lainnya, tidak mengetahui dan tidak mempunyai dokumen yang valid, terkait dengan berapa persen atau berapa rupiah nilai riil, yang diberikan oleh Sdr. Narbudyastono (Alm), didampingi Saksi Priyo Pramu Sasongko, atau staf lainya, sesuai dengan paket SPTJB, dalam beberapa kesempatan, kepada Terdakwa. Dan sebaliknya, para Saksi dimaksud, juga tidak tahu persis, berapa persen atau berapa nilai riil dari Fee, yang diterima Terdakwa dari Sdr. Narbudyastoro (Alm), Saksi Priyo Pramu Sasongko atau staf lainnya.
e). Saksi Mugiono dan Saksi Nur Wahadi, juga tidak bisa menjelaskan, dengan dokumen valid, legal dan jelas, berapa persen atau berapa nilai rupiah dari Fee yang diberikan oleh Terdakwa dalam berbagai kesempatan. Fee yang diterima Saksi Nur Wahadi, menurut pengakuannya hanya sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Fee yang diterima Sdr. Soekijo sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Hanya didapat keterangan, besaran fee yang diterima Saksi Nur Wahadi awalnya dalam kisaran 2% (dua persen), akhirnya minta menjadi 3% (tiga persen), tidak tahu, asal muasalnya, dari nilai sebelum atau sesudah dipotong pajak.
f). Terdakwa menyebutkan, Fee yang diterima dari Sdr. Narbudyastono (Alm) sebesar 3% (tiga persen), diberikan dalam berbagai kesempatan, yang didukung oleh Saksi Nur Wahadi, Saksi Mugiono dan keterangan Sdr. Soekijo dalam BAP Penyidik (vide Keterangan Terdakwa, tanggal 30 September 2020).
g). Saat pertemuan di salah satu Rumah Makan di Monjali, ada indikasi permintaan, dari salah seorang staf PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, yang memiliki background jelas, agar Terdakwa mengakui saja, Fee yang diterima sebesar 5% (lima persen), bukan 3% (tiga persen).
2. Terkait dengan besaran Fee yang diberikan kepada Terdakwa, apakah didasarkan pada nilai belanja Barang/Jasa, sebelum atau sesudah dipotong Pajak PPN dan PPh, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dan berpendapat Fee yang diberikan kepada Terdakwa dihitung dari nilai SPTJB setelah dipotong Pajak PPN dan PPh, dengan beberapa pertimbangan, sebagai berikut :
a). Tidak ditemukan dokumen resmi, valid dan jelas, yang ada sebatas keterangan, baik dari Saksi Priyo Pramu Sasongko, Saksi Istiqomah, Saksi Sunarsih atau lainnya, yang menyebutkan: Fee diambilkan dari nilai tertentu dari nilai SPTJB sebelum dipotong Pajak PPN dan PPh atau setelah dipotong Pajak PPN dan PPh. Dalam pemeriksaan para Saksi, hanya disebutkan sebelum/sesudah, tanpa didukung dokumen. Bervariasi. Saksi Istikomah, 5% sebelum pajak. Saksi Marsiyati, 5% sebelum pajak. Saksi Sunarsih, 5% sebelum pajak. Saksi Mugiono, 3% setelah potong pajak dan Terdakwa, 3%, tidak tahu dari angka sebelum atau setelah potong pajak PPN dan PPh.
b). Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bendara Pengeluaran, tidak akan berani mengurangi total nilai dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, karena didalamnya terdapat nilai Pajak PPN 10% (sepuluh persen) dan PPh 1,5% (satu setengah persen), fixed cost, final, dan harus segera disetorkan ke Kas Negara. Apabila dilakukan pemotongan sebelum dihitung dengan besaran Pajak PPN dan PPh, akan bermasalah dan akan terjadi pengurangan besaran Pajak PPN dan PPh.
Menimbang, terkait dengan keterangan Terdakwa, tanggal 30 September 2020, Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu, aspek hukum yang disampaikan Terdakwa, sebagai dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan, dari pertimbangan hukum, dalam putusan ini, yaitu terkait dengan Fee Yang Diterima Terdakwa Rp181.185.675,00 (seratus delapan puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah), sebagai berikut :
a. Terdakwa dalam keterangannya, tanggal 30 September 2020, menjelaskan, Fee yang diterima sebesar Rp181.185.675,00 (seratus delapan puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).
b. Terkait dengan pengakuan Terdakwa terkait dengan besaran Fee yang diterima sebesar Rp181.185.675,00 (seratus delapan puluh satu juta serratus delapan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah), Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
1). Tidak terdapat data yang valid, terkait dengan perhitungan Fee yang didapat Terdakwa sebesar Rp181.185.675,00 (seratus delapan puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah), baik dari segi subyek, obyek, nilai, waktu dan kerangka perhitungannya.
2). Fee yang diterima Terdakwa, selama 2 tahun, dari beberapa SPTJB sebesar total nilai dalam SPTJB sebesar Rp6.039.522.500,00, Pajak yang telah dipungut sebesar Rp 629.136.864,00. Jumlah uang belanja netto sebesar Rp5.410.385.636,00. Fee yang diterima Terdakwa Rp5.410.385.636,00 x 3% = Rp162.311.569,08 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah delapan sen).
Menimbang, bahwa oleh karena yang dipilih Dakwaan Alternatif Kedua, yang jenisnya sebagai Dakwaan Subsidaritas, Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan percobaan,pembantuan atau permufakatan jahat;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
6. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa dalam Pengertian Umum dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,pengertian, “setiap orang” adalah orang-perorangan, termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian,perorangan atau korporasi, adalah siapapun orang, termasuk korporasi yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum, dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Register Perkara No.Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/08/2020, tanggal 14 Oktober 2020, berkaitan dengan unsur setiap orang, Penuntut Umum, berpendapat: berdasarkan pengertian “setiap orang”, maka fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan yang telah dapat dibuktikan, berupa fakta perbuatan Terdakwa, unsur setiap orang, telah terpenuhi, yaitu:
Bahwa di depan persidangan, Terdakwa telah membenarkan terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama.
Bahwa selama dalam persidangan kondisi jiwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dilihat dari umur dan tingkat pendidikannya, Terdakwa adalah orang yang memadai, sehingga dapat menentukan kehendak terhadap perbuatan yang akan dilakukan serta dapat mengerti akan akibat dari perbuatan yang dilakukan.
Bahwa selama Tahun 2015 dan Tahun 2016 Terdakwa melalui Sdr. Narbudyastoro (Alm) meminjamkan nama perusahaanya yaitu UD. Surya Mahakam Mandiri dan perusahaan milik suami Terdakwa yaitu UD Standard Komputer yang digunakan untuk pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengadaan di PPPPTK Seni Budaya Yogyakarta dengan kompensasi menerima Fee sebesar 5% (lima persen), dari jumlah nominal pengadaan yang tertera di dokumen penggunaan dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebelum dipotong pajak, padahal senyatanya perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menyediakan/melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa kepada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, yaitu dengan cara Terdakwa menandatangani dan memberi cap/stempel perusahaan UD. Surya Mahakam Mandiri dan UD Standard Komputer, sebagai kelengkapan dalam lampiran SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja)di PPPPTK Seni Budaya Yogyakarta.
Bahwa oleh karena untuk pembuatan SPJ pengadaan barang di PPPPTK Seni Budaya Yogyakarta membutuhkan, nama perusahaan yang banyak, maka Terdakwa mencari perusahaan lainnya untuk dipinjam nama perusahaannya guna membuat laporan pertanggung-jawaban PPPPTK yaitu UD. Pratama, CV. Mandiri Surya dan CV. Utami dengan memperoleh Fee padahal senyatanya perusahaan-perusahaan tersebut, tidak pernah menyediakan/melaksanakan pengadaan barang dan jasa kepada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum dalam Nota Pembelaan/Pledoi, tanggal 2 November 2020, berkaitan dengan unsur setiap orang, Penasehat Hukum Terdakwa, berpendapat:unsur setiap orang, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya:Terdakwa tidak pernah melakukan suatu tindak pidana dalam perkara a quo, karena Terdakwa juga merupakan korban dari persekongkolan para saksi, yaitu:Sdr. Salamun, Saksi Bondan Suparno, Saksi Agung Nugroho, Sdr. Rusmono Yulianto (Alm) dan Sdr. Narbudyastoro (Alm), yang merupakan pegawai Kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta dalam menskenariokan penyalahgunaan pengelolaan Keuangan Negara dengan jalan membuat laporan peranggungjawaban keuangan fiktif menggunakan nama perusahaan Terdakwa.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Replik, yang disampaikan, tanggal 11 November 2020, berkaitan dengan unsur setiap orang, berpendapat, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab semua pernyataan yang diajukan, Terdakwa dapat mempertanggung-jawabkan segala perbuatannya selaku subyek hukum, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan, selebihnya Penuntut Umum, menyatakan, tetap seperti dalam Surat tuntutan Penuntut Umum Register Perkara No.Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/08/2020, tanggal 14 Oktober 2020.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Duplik, yang disampaikan, tanggal 18 November 2020, berkaitan dengan unsur setiap orang, Penasehat Hukum, berpendapat, tetap seperti dalam Nota Pembelaan, tanggal 2 November 2020.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim, terkait dengan unsur “Setiap orang”, pada dasarnyaberpendapat, diantaranya, sebagai berikut :
Terdakwa adalah orang perseorangan, sebagai subyek hukum, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.Mampu untuk bertanggung-jawab atas perbuatan yang dilakukan. Selama persidangan mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya. Mampu untuk membantah maupun mengingat setiap peristiwa yang berhubungan dengan perkara yang sedang dihadapi;
Di depanpersidangan, khususnya pada persidangan pertama, dalam acara pembacaan Surat Dakwaan Register Perkara No. Rpk.Sus: 02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 11 Agustus 2020, yang dibacakan pada tanggal 19 Agustus2020,Terdakwa telah mengakui dan membenarkan terkait dengan semua identitas dirinya;
Selama persidangan kondisi Terdakwa, dimaknai dari aspek kesehatan phisik, kedewasaanya, sikap mental, tingkat pendidikan, pengalaman kerja dan keterampilan teknis, terdakwa adalah orang yang memiliki kesehatan dan kemampuan phisik, mental, dan penalaran yang baik. Terdakwa dapat menentukan kehendak dan perbuatan yang akan dilakukan serta dapat mengerti dampak dan akibat dari perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, terkait dengan, apakah Terdakwa termasuk sebagai subyek hukum yang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan yang dilakukan atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan, setelah memasuki pembahasan unsur-unsur pokok atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa. Termasuk, fakta-fakta yang ditemukan dalam delik inti (bestandeel delict), sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur setiap orang telah terpenuhi pada perbuatan dan diri Terdakwa.
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Meskipun perbuatan pidana, tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan pidana, dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan pidana tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang mengenai perluasan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, telah dinyatakan, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena bertentangan dengan asas legalitas, oleh karena itu, dalam putusan ini, digunakan tolok ukur perbuatan melawan hukum dalam arti formil, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa penjelasan resmi Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian secara melawan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut, adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil, dengan pengertian,sebagai hukum positif yang berlaku;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Register Perkara No.Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/08/2020, tanggal 14 Oktober 2020, berkaitan dengan unsur melawan hukum, Penuntut Umum, berpendapat, dengan menyatakan, unsur Perbuatan Melawan Hukum, tidak terbukti, dengan salah satu pertimbangannya, sebagai berikut: Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dalam meminjamkan nama perusahaannya yaitu UD Surya Mahakam Mandiri kepada PPPPTK Seni Budaya Yogyakarta adalah dalam kedudukan Terdakwa selaku pemilik UD Surya Mahakam Mandiri dan perbuatan Terdakwa dalam meminjamkan nama perusahaan- perusahaan UD Standard Komputer, UD. Pratama, CV. Mandiri Surya dan CV. Utami, untuk pembuatan pertanggungjawaban penggunaan dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), dilakukan dalam ruang lingkup kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan Sdr. Salamun, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, Saksi Bondan Suparno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi Agung Nugroho Endro Prasetyo selaku Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2015 dan Sdr. Rusmono Yulianto (Alm) selaku Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2016 dalam pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Tahun Anggaran 2015 dan 2016, maka perbuatan melawan hukum, lebih tepat diterapkan sebagai Perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Kedua Subsidair.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Nota Pembelaan, tanggal 2 November 2020, berkaitan dengan unsur “Secara melawan hukum”, Penasehat Hukum, tidak menyampaikan pokok bahasan terkait dengan unsur Secara Melawan Hukum.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Replik, yang disampaikan di persidangan, tanggal 11 November 2020, berkaitan dengan unsur “Secara melawan hukum, tidak menyampaikan bahasan, Penuntut Umum berpendapat, tetap seperti dalam Surat tuntutan Register Perkara No.Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/08/2020, tanggal 14 Oktober 2020.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Duplik, yang disampaikan di persidangan, tanggal 18 November 2020, berkaitan dengan unsur “Secara Melawan Hukum”, Penasehat Hukum, berpendapat, tetap seperti dalam Nota Pembelaan, tanggal 2 November 2020.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim, terkait dengan “Unsur Melawan hukum”, pada dasarnya berpendapat, sebagai berikut :
a. Bahwa Majelis Hakim, tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Register Perkara No.Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/08/2020, tanggal 14 Oktober 2020, terkait dengan unsur Perbuatan Melawan Hukum, dengan pertimbangan, Terdakwa selaku pimpinan UD Surya Mahakam Mandiri, sebagai para pihak, dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, sebagai subyek hukum, khususnya sebagai subyek hukum Tindak Pidana Korupsi, dapat saja melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya dan Permenkeu No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN serta berbagai ketentuan terkait dengan Tindak Pidana Korupsi.
b. Bahwa Terdakwa bukan karyawan PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, tetapi Terdakwa telah melakukan perbuatan hukum, bertindak sebagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, dengan cara menandatangani Nota Penjualan Barang/Jasa dan Kuitansi, serta membubuhi stempel perusahaan, yang disodorkan, Sdr. Narbudyastoro (Alm), yang didampingi Saksi Priyo Sasongko atau staf lain, dari PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta. Akan tetapi Terdakwa, tidak pernah membuat Nota Penjualan Barang/Jasa dan membuat kuitansi, Terdakwa tidak pernah menerima pembayaran langsung dan tunai, Terdakwa tidak pernah mengirimkan, menyerahkan, atau mendistribusikan barang/jasa pemerintah, berdasarkan Nota Penjualan Barang/Jasa dan Kuitansi, yang ditandatangani dan dibubuhi stempel, dan justru Terdakwa penerima sejumlah Fee. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perbahannya, Terdakwa telah mengikatkan diri dan terikat secara hukum (bisnis), sesuai dengan ketentuan dan persyaratan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dikelola PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, yang seluruhnya menggunakan dana APBN sebagai Keuangan Negara(vide Amik Tri Istiami, Cara Lebih Mudah Membaca Peraturan Pengadaan Barang Pemerintah, halaman 14.)
c. Untuk Tahun 2015 dan Tahun 2016, terdakwa, sebagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah,sebenarnya cukup dengan mekanisme dan kriteriayang sederhana, yaitu: 1). Obyek barang/jasa untuk kebutuhan operasional/non-operasional, 2). Pekerjaan memiliki resiko kecil, 3). tidak perlu teknologi tinggi, 4). alokasi dana dibawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Pemeritah No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan mengacu pada kriteria dimaksud, sebenarnya telah terpenuhi dan dibenarkan, apalagi untuk Pengadaan ATK dan sejenisnya, yaitu melalui proses Pengadaan Langsung. Untuk mekanisme Pengadaan Langsung hanya dipersyaratkan: a). adanya Harga Perhitungan Sendiri (HPS) dari Pemberi Kerja yang wajar, b). adanya Nota Pembelian/Penjualan Barang/Jasa, c). adanya pembayaran langsung dan tunai, d). adanya kuitansi resmi dari masing-masing perusahaan, dan e). dapat saja dilaksanakan tanpa diperlukan Kontrak/Surat Perintah Tugas (SPK), akan tetapi Terdakwa membiarkan tidak menerima permintaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai manifestasi dari permintaan Pembelian Barang/Jasa dari Pemberi Kerja, yaitu PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta. Yang terpenuhi adalah adanya Nota Penjualan Barang/Jasa dan Kuitansi yang sudah diisi lengkap, disiapkan dan disodorkan oleh Sdr. Narbudyastoro (Alm), yang didampingi Saksi Priyo Sasongko atau staf lain. Terdakwa tidak pernah menyerahkan barang/jasa sesuai dengan Nota Penjualan Barang/Jasa dan/atau sesuai dengan kuitansi yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel resmi. Hal tersebut, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 huruf f dan g Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Perubahannya, yang menyebutkan: Para pihak, termasuk Terdakwa, yang mengikatkan diri dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, harus mematuhi etika pengadaan, diantaranya, sebagai berikut; huruf f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran Keuangan Negara dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, huruf g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara(vide Samsul Ramli, Aneka Masalah Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, halaman 112-113).
d. Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di PPPTP Seni dan Budaya Yogyakarta, Tahun 2015 dan Tahun 2016, setelah Nota Pengadaan Barang/Jasa dan Kuitansi ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh Terdakwa atau Direktur dari perusahaan yang dipinjam, Terdakwa tidak pernah memerima pembayaran langsung dan tunai, dari Pemberi Kerja, PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, melalui Sdr. Narbudyastoro (Alm), Saksi Priyo Pramu Sasongko atau staf lain, atas penjualan barang/jasa, yang ditandatangani dan dibubuhi stempel resmi dari masing-masing perusahaan.Hal ini, bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) No. 7 Tahun 2011, khususnya terkait dengan Pengadaan Langsung yang menyebutkan: “Dalam Pengadaan Langsung, cukup diperlukan, adanya Pembelian/Pembayaran Langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, disertai dengan Nota Pembelian/Penjualan dan Kuitansi resmi dari Penyedia Jasa”(vide Samsul Ramli, ibid, halaman 100).
e. Terdakwa selaku rekanan di bidang pengadaan barang dan jasa di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, dalam semua paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak pernah mengirimkan barang/jasa yang dipesan dan tidak ada pengecekan/pemeriksaan barang yang dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Barang/Jasa dari PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, Terdakwa dengan pemberian tandatangan dan pembubuhan stempel pada Nota Penjualan dan Kuitansi dari masing-masing perusahaan yang dikelola Terdakwa, menerima Fee sebesar 3% (tiga persen). Fee tidak dikenal dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai balas jasa dikenal dengan format berupa keuntungan dari suatu prestasi kerja riil yang didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pemberi Kerja.Pemberian fee yang tidak jelas dasarnya, bertentangan dengan Pasal 66 ayat (8) Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Pemeritah No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyatakan: Harga Perkiraan Sendiri (HPS, yang dibuat oleh Pemberi Kerja, disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar. Dalam penjelasan Pasal 66 ayat (8) Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Pemeritah No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan: keuntungan yang wajar, termasuk biaya overhead, tidak lebih dari 15% (lima belas persen) (vide Amik Tri Istiami, Cara Lebih Mudah Membaca Peraturan Pengadaan Barang Pemerintah, halaman 110).
f. Terdakwa menandatangani nota penjualan barang/Jasa dan membubuhi cap/stempel perusahan, tidak pernah menerima pembayaran tunai dan tidak pernah mengirimkan barang/jasa ke PPPPTP Seni dan Budaya Yogyakarta, sebagai bagian dari penandatanganan nota penjualan dan kuitansi, Terdakwa menerima Fee 3% (tiga persen). Hal ini bertentangan dengan Pasal 39 ayat 5 huruf a, yang menyatakan: Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima oleh Pemberi Kerja (vide Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2010, tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN).
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Secara Melawan Hukum” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad 3 : Unsur Melakukan Percobaan, Pembantuan atau Permufakatan Jahat;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membantu melakukan tindak pidana (medeplichtig heid) adalah jika seseorang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu atau sebelum kejahatan dilakukan. Pembantuan ini harus bersifat sengaja, artinya pelaku harus mengetahui secara sadar telah memberikan kesempatan, daya upaya ataupun keterangan untk melakukan kejahatan dan niat untuk melakukan kejahatan tersebut harus timbul dari orang yang diberi bantuan;
Menimbang, bahwa di dalam pasal 56 KUHP pembantuan dibagi menjadi dua berdasarkan waktu pembantuan kejahatan yaitu :
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Pada jenis pembantuan yang ke 1, bentuk bantuan yang diberikan tidak ditetapkan/bebas, bentuk bantuan apapun yang diberikan oleh orang yang membantu bagi orang yang melakukan tindak pidana, dihukum. Sedangkan pada jenis pembantuan yang ke 2, bantuan yang diberikan telah ditetapkan secara limitativ/terbatas, berupa kesempatan, sarana dan keterangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguraikan perbedaan yang mendasar antara “turut melakukan” tindak pidana dengan “membantu melakukan” tindak pidana. Bahwa dalam “turut melakukan” ada kerja sama yang disadari antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut. Sedangkan dalam “membantu melakukan” kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya, tanpa memiliki tujuan sendiri;
Menimbang, bahwa unsur, “Melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat”,menurut Penuntut Umum, dalam Surat Tuntutan No. Reg.Perk: Rpk.Sus-01/Ft.1/SMN/Ft.1/08/2020, tanggal 14 Oktober 2020, Penuntut Umum tidak membahasnya di dalam dakwaan alternatif ke dua primair;
Menimbang, bahwa unsur “Melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat”,dalam Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum dan Terdakwa, tanggal 2 Oktober 2020, tidak dibahas oleh Penasehat Hukum/Terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur,“Melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat”,menurut Penuntut Umum dalam Replik, yang disampaikan di persidangan, tanggal 11 November 2020, berpendapat tetap seperti dalam Surat Tuntutan No.Reg.Perk: Rpk.Sus-01/Ft.1/SLMN/Ft.1/08/2020, tanggal 14 Oktober 2020;
Menimbang, bahwa unsur “Melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat”,menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Duplik, yang disampaikan di persidangan, tanggal 18 November 2020, dinyatakan, tetap seperti dalam Nota Pembelaan tanggal 2 November 2020;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur ini. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang antara lain sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka pembuatan beberapa SPTJB fiktif, khususnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, Terdakwa dimintai bantuan untuk meminjamkan perusahaanya, dan Terdakwa selalu dihubungi Sdr. Narbudyastono (Alm), untuk dimintai tandatangan dan stempel atas nota penjualan barang/jasa fiktif dan kuitansi resmi perusahaan, baik milik Terdakwa atau yang perusahaan pinjaman. Total dana yang ditandatangani dan dibubuhi stempel Terdakwa, dari Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2015 dan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2016, selama 2 tahun dengan besaran Fee 3% (tiga persen) yang diterima, dalam berbagai penandatangan Nota Penjualan Barang/Jasa dan Kuitansi, fiktif, sebesar:
a. Fee dari dana netto Uang Persediaan (UP) Tahun 2015 sebesar Rp313.832.813,00 x 3% = Rp9.414.984,39.
b. Fee dari dana netto Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2015 sebesar Rp624.494.287,00 x 3% = Rp18.734.828,61.
c. Fee dari dana netto Uang Persediaan (UP) Tahun 2016 sebesar Rp933.294.695,00 x 3% = Rp27.998.840,85.
d. Fee dari dana netto Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2016 sebesar Rp3.538.763.841,00 x 3% = Rp106.162.915,23.
Total Fee yang diterima Terdakwa dari belanja netto sebesar Rp162.311.569,08 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah delapan sen) (vide Fakta Hukum No. 7, Keterangan Saksi Nur Wahadi, tanggal 16 September 2020, dan Keterangan Terdakwa, tanggal 30 September 2020).
2. Bahwa dari Fee yang diterima Terdakwa, karena menggunakan perusahaan pinjaman, yaitu CV Utami, CV Pratama dan CV Standar Computer, Terdakwa telah memberikan kepada pimpinan dari perusahaan yang dipinjam, yaitu :
1. Diterima Sdr. Soekijo, CV Utami, setelah dipotong pajak.
a. Dana Uang Persediaan (UP)Tahun 2015, Fee 3%, diterima Sdr. Soekijo sebesar Rp88.101.086,00 x 3% = Rp2.643.032,58.
b. Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP)Tahun 2015, Fee 3%, diterima Sdr. Soekijo sebesar Rp156.197.027,00 x 3% = Rp4.685.910,81.
c. Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2016, Fee 3%, diterima Sdr. Soekijo sebesar Rp503.155.909,00 x 3% = Rp15.094.677,27.
Total fee yang diterima Saksi Soekijo dari Terdakwa sebesar Rp22.423.620,66.
2. Diterima Saksi Nur Wahadi, CV Pratama, setelah dipotong pajak.
a. Dana UP 2015, sebesar Rp19.565.681,00, fee yang diterima dari Terdakwa 2% = Rp391.313,62.
b. Dana TUP 2015, sebesar Rp83.138.471,00, fee yang diterima dari Terdakwa 2% = Rp1.662.769,42.
c. Dana TUP 2016, sebesar Rp443.720.114,00, fee yang diterima dari Terdakwa 2% = Rp8.874.402,28.
Total fee yang diterima Saksi Nur Wahadi dari Terdakwa sebesar Rp10.928.485,32.
3. Dengan demikian, besaran Fee yang diterima Terdakwa sebesar Rp162.311.569,08 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah delapan sen), dikurangi Rp22.423.620,66 (dua puluh dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah enam puluh enam sen) dan Rp10.928.485,32 (enam belas juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen) = Rp128.959.463,10 (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah sepuluh sen)(vide Fakta Hukum No. 11).
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada
Menimbang, bahwa dari membantu meminjamkan perusahaan tersebut Terdakwa tidak pernah menyediakan barang seperti yang tertera dalam lampiran SPTJB dana UP dan TUP Tahun anggaran 2015 dan 2016. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa membantu menyediakan perusahaanya untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka dengan demikian, Unsur “Melakukan Percobaan, Pembantuan atau Permufakatan Jahat”, telah terpenuhi;
Ad 4 : Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,adalah dengan perbuatan yang dilakukan oleh seorang Terdakwa, baik sebagai diri sendiri, orang lain selain dari Terdakwa, atau suatu korporasi, perusahaan apapun bentuknya, yang mengakibatkan bertambahnya harta kekayaan, baik dalam bentuk uang, harta benda, dokumen/sertifikat dalam berbagai bentuk, yang diperoleh dari dana yang disalahgunakan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Register Perkara No.Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/08/2020, tanggal 14 Oktober 2020, berkaitan dengan Unsur “Memperkaya Diri Sendiri, Orang lain dan Korporasi, tidak membahas dan tidak ada relevansi untuk diteruskan, karena unsur Perbuatan Melawan Hukum, menurut Penuntut Umum, sudah tidak terbukti.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan,tanggal 2 November2020, berkaitan dengan Unsur “Memperkaya Diri Sendiri, Orang lain dan Korporasi,tidak membahas, mengikuti format dari Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Replik dan Duplik Penasehat Hukum,berkaitan dengan Unsur “Memperkaya Diri Sendiri, Orang lain dan Korporasi, otomatis tidak dibahas lagi, mengikuti format dari Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur “Memperkaya Diri Sendiri, Orang lain dan Korporasi, Majelis Hakim berpendapat, diantaranya, sebagai berikut :
a. Bahwa total Fee yang diterima Terdakwa dari belanja netto sebesar Rp162.311.569,08 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah delapan sen). Dengan perhitungan, nilai belanja dalam SPTJB selama Tahun 2015 dan Tahun 2016, setelah dipotong pajak, yaitu Rp5.410.385.636,00 x 3%. Sebagian dari Fee yang diterima Terdakwa, karena menggunakan perusahaan pinjaman, yaitu CV Utami, CV Pratama dan CV Standar Computer, Terdakwa telah memberikan kepada direktur dari perusahaan yang dipinjam, yaitu :
1. Diterima Soekijo, CV Utami, setelah dipotong pajak, dengan total fee, 3%, yang diterima Saksi Soekijo dari Terdakwa sebesar Rp22.423.620.66.
2. Diterima Nur Wahadi, CV Pratama, setelah dipotong pajak, dengan total fee, 2%, yang diterima Saksi Nur Wahadi dari Terdakwa sebesar Rp10.928.485,32.
Dengan demikian, fee yang diterima Terdakwa hanya sebesar Rp162.311.569,08 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh sembilan ribu delapan sen), dikurangi Rp22.423.620,66 (dua puluh dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu enam ratus dua puluh ribu rupiah enam puluh enam sen) dan dikurangi lagi dengan Rp10.928.485,32 (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah tiga puluh dua sen) = Rp128.959.463,10 (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah sepuluh sen) (vide Fakta Hukum No. 9).
b. Bahwa dana yang diterima Terdakwa sebesar Rp128.958.110,91 (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus sepuluh rupiah sembilan puluh satu sen). Untuk mendapatkan uang sebesar itu, kaitannya dengan unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi, terdapat beberapa kriteria, yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, diantaranya, sebagai berikut :
1). Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Narbudiastono (Alm), Saksi Priyo Pramu Sasongko, Saksi Istikomah, atau staf lain, bukan inisiatif pribadi Terdakwa sendiri (Vide Keterangan Saksi Istikomah, tanggal 9 September 2020, Keterangan Saksi Priyo Pramu Sasongko, tanggal 9 September 2020).
2). Persetujuan Terdakwa dengan menandatangani Nota Penjualan Barang/Jasa dan Kuitansi, yang disodorkan, spontanitas, dan tidak menyadari dampak dari perbuatan yang dilakukan, tidak ada beban apapun terkait dengan Fee yang diterimanya, baru sadar saat penyidikan, ternyata merupakan bagian dari dana disalahgunakan oleh Sdr. Narbudyastono atau pihak-pihakterkait lainnya di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta(vide Keterangan Saksi Mugiono, tanggal 16 September 2020).
3). Dana yang didapat, totalitas dimanfaatkan, untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan rumah tangga sehari-hari, tidak terdeteksi lagi kapan, dimana, berapa, dan caraserta untuk apa penggunaan dana yang diterima (vide Keterangan Mugiono, tanggal 16 September 2020 dan Keterangan Terdakwa, tanggal 30 September 2020).
4) Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No.Reg.Perk: Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 14 Oktober 2020, tidak dapat menunjukkan secara nyata, legal dan formal, terkait dengan penambahan harta kekayaan Terdakwa, baik berupa tanah, rumah, mobil, perhiasan, atau harta kekayaan lainnnya, secara siknifikan, yang dibeli dari uang yang didapatkan Terdakwa sebesar Rp128.958.110,91 (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus sepuluh rupiah sembilan puluh satu sen)(vide dalam Barang Bukti, dokumen terkait dengan penambahan harta kekayaan Terdakwa tidak ditemukan).
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas, dapat disimpulkan bahwa dengan telah diterimanya uang fee sebesar Rp128.958.110,91 (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus sepuluh rupiah sembilan puluh satu sen) tersebut ternyata tidak membuat harta kekayaan Terdakwa menjadi bertambah atau menjadikan Terdakwa menjadi kaya;
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau Suatu korporasi,tidak terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua, berupa Dakwaan Subsidaritas, tidak terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, maka tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi selebihnya yang terdapat dalam Dakwaan Alternatif Kedua berupa Dakwaan Subsidaritas tersebut, dan karenanya pula Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Alternatif Kedua, berupa Dakwaan Subsidaritas, khusus untuk Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Alternatif Kedua, Dakwaan Primair, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, yaitu Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsur tindak pidananya, adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan Percobaan,Pembantuan atau Permufakatan Jahat;
Dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa dalam Pengertian Umum dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian, “setiap orang” adalah orang-perorangan, termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tindak pidana korupsi tersebut, telah dipertimbangkan dalam Dalam Dakwaan Primair dan telah dinyatakan terbukti, maka untuk mempersingkat putusan ini, Majelis Hakim mengambil-alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan dalam Dakwaan Subsidair ini, dan karenanya pula unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad. 2 : Melakukan Percobaan,Pembantuan atau Permufakatan Jahat;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membantu melakukan tindak pidana (medeplichtig heid) adalah jika seseorang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu atau sebelum kejahatan dilakukan. Pembantuan ini harus bersifat sengaja, artinya pelaku harus mengetahui secara sadar telah memberikan kesempatan, daya upaya ataupun keterangan untk melakukan kejahatan dan niat untuk melakukan kejahatan tersebut harus timbul dari orang yang diberi bantuan;
Menimbang, bahwa di dalam pasal 56 KUHP pembantuan dibagi menjadi dua berdasarkan waktu pembantuan kejahatan yaitu :
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Pada jenis pembantuan yang ke 1, bentuk bantuan yang diberkan tidak ditetapkan/bebas, bentuk bantuan apapun yang diberikan oleh orang yang membantu bagi orang yang melakukan tindak pidana, dihukum. Sedangkan pada jenis pembantuan yang ke 2, bantuan yang diberikan telah ditetapkan secara limitativ/terbatas, berupa kesempatan, sarana dan keterangan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur melakukan Percobaan,Pembantuan atau Permufakatan Jahat, telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Primair dan telah dinyatakan terbukti, maka untuk mempersingkat putusan ini, Majelis Hakim mengambil-alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan dalam Dakwaan Subsidair ini, dan karenanya pula unsur “Melakukan Percobaan,Pembantuan atau Permufakatan Jahat” telah terpenuhi.
Ad.3. Dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, mengandung makna alternative, karena kata “atau” dalam unsur tindak pidana ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa “diri sendiri”, unsur subyek berupa “orang lain” dan unsur subyek berupa “korporasi”, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim kata “dengan tujuan”, menunjukkan adanya suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan bagi diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Oleh karena itu dengan adanya kata “dengan tujuan” maka ketika perbuatan itu akan dilakukan disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri pelaku untuk mendapatkan keuntungan atau terjadinya keadaan yang menguntungkan, baik diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa masih menurut Majelis Hakim, yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah tidak terbatas pada diperolehnya keuntungan berupa sejumlah uang, barang, surat berharga, atau lainnya. Tetapi juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, komisi, potongan, prioritas, atau kemudahan-kemudahan lainnya.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, menurut Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No.Reg.Perk: Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 14 Oktober 2020, telah terbukti, dengan pertimbangan :
- Bahwa jumlah nilai Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2015 dan Tahun 2016 yang tercantum dalam SPTJB PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, adalah sebesar Rp6.039.522.500,00 (enam miliar tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah), dengan perincian yaitu :
- Dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tahun 2015 = Rp 1.041.440.000,00.
- Dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tahun 2016 = Rp 4.990.925.000,00.
Bahwa nilai Fee yang diserahkan pihak PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta kepada Terdakwa adalah 5% (lima persen) dari nilai yang tercantum dalam SPTJB Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), sehingga telah menguntungkan Terdakwa yang telah menerima fee sebesar 5% (lima persen) dari jumlah nominal pertanggungjawaban keuangan yang dibuat dalam SPTJB UP dan TUP Tahun 2015 dan 2016 yaitu 5% x Rp6.039.522.500,00= Rp301.976.125,00 (tiga ratus satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh lima rupiah).
Bahwa atas Fee yang diterima oleh Terdakwa telah dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahwa pengelolaan DIPA PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 dengan mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta yang telah ditetapkan telah menguntungkan Sdr. Salamun, Saksi Bondan Suparno, Saksi Agung Nugroho Endra Prasetyo, ketiganya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara yang sama) dan Sdr. Rusmono Yulianto (Alm).
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan, tanggal 2 November 2020, dinyatakan, unsur dimaksud, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa tidak pernah mempunyai niat untuk melakukan perbuatan menguntungkan dari sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, tetapi justru terperangkap dalam system pengelolaan keuangan yang tidak benar.
2. Bahwa dalam hal ini, terbukti sebelum Tahun 2015 antara Terdakwa dengan Kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta telah membina kerjasama di bidang pengadaan barang dengan system pembayaran konsinyasi, dimana Terdakwa membelikan atau menggunakan modal sendiri untuk membelikan barang yang dibutuhkan Kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta. Akan tetapi pada saat Terdakwa memberikan tagihan, pihak Kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta kurang lancar dalam system pembayarannya, sehingga Terdakwa tidak memiliki kemampuan modal. Kemudian, pada Tahun 2015 Terdakwa bermaksud mengundurkan diri dari kerjasama, tetapi Sdr. Narbudyastoro (Alm) memberikan penawaran kepada Terdakwa hanya dipinjam nama perusahaannya, tanpa mengeluarkan modal usaha, dengan alasan modal pengadaan barang/jasa, ditanggung oleh Kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Replik, yang disampaikan di persidangan, tanggal 11 November 2020, berkaitan dengan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, diantaranya, berpendapat:dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, niat artinya maksud atau tujuan suatu perbuatan, secara pasti Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh sejumlah uang atau harta benda menggunakan perbuatan sebagai sarananya (Putusan Mahkamah Agung No. Reg. Perkara No. 275/K/Pid/1983. Selebihnya, tetap seperti dalam Surat tuntutan Register Perkara No.Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/08/2020, tanggal 14 Oktober 2020.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Duplik, yang disampaikan di persidangan, tanggal 2 November 2020, berkaitan dengan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, Penasehat Hukum, berpendapat, tetap seperti dalam Nota Pembelaan, tanggal 2 November 2020.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, menurut Majelis Hakim, menyatakan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa, selama Tahun 2015 dan Tahun 2016, dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa, dengan dana Uang Persediaan (UP) dan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP), besaran Fee 3% (tiga persen) yang diterima, dalam berbagai penandatangan Nota Penjualan Barang/Jasa dan Kuitansi, fiktif, sebesar:
a. Fee dari dana netto Uang Persediaan (UP) Tahun 2015 sebesar Rp313.832.813,00 x 3% = Rp9.414.984,39.
b. Fee dari dana netto Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2015 sebesar Rp624.494.287,00 x 3% = Rp18.734.828,61.
c. Fee dari dana netto Uang Persediaan (UP) Tahun 2016 sebesar Rp933.294.695,00 x 3% = Rp27.998.840,85.
d. Fee dari dana netto Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2016 sebesar Rp3.538.763.841,00 x 3% = Rp106.162.915,23.
Total Fee yang diterima Terdakwa dari belanja netto sebesar Rp162.311.569,08 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah delapan sen)(vide Fakta Hukum No. 7, Keterangan Saksi Nur Wahadi, tanggal 16 September 2020, dan Keterangan Terdakwa, tanggal 30 September 2020).
2. Bahwa dari Fee yang diterima Terdakwa, karena menggunakan perusahaan pinjaman, yaitu CV Utami, CV Pratama dan CV Standar Computer, Terdakwa telah memberikan kepada pimpinan dari perusahaan yang dipinjam, yaitu :
1. Diterima Sdr. Soekijo, CV Utami, setelah dipotong pajak.
a. Dana Uang Persediaan (UP)Tahun 2015, Fee 3%, diterima Sdr. Soekijo sebesar Rp88.101.086,00 x 3% = Rp2.643.032,58.
b. Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP)Tahun 2015, Fee 3%, diterima Sdr. Soekijo sebesar Rp156.197.027,00 x 3% = Rp4.685.910,81.
c. Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2016, Fee 3%, diterima Sdr. Soekijo sebesar Rp503.155.909,00 x 3% = Rp15.094.677,27.
Total fee yang diterima Saksi Soekijo dari Terdakwa sebesar Rp22.423.620,66.
2. Diterima Saksi Nur Wahadi, CV Pratama, setelah dipotong pajak.
a. Dana UP 2015, sebesar Rp19.565.681,00, fee yang diterima dari Terdakwa 2% = Rp391.313,62.
b. Dana TUP 2015, sebesar Rp83.138.471,00, fee yang diterima dari Terdakwa 2% = Rp1.662.769,42.
c. Dana TUP 2016, sebesar Rp443.720.114,00, fee yang diterima dari Terdakwa 2% = Rp8.874.402,28.
Total fee yang diterima Saksi Nur Wahadi dari Terdakwa sebesar Rp10.928.485,32.
3. Dengan demikian, besaran Fee yang diterima Terdakwa sebesar Rp162.311.569,08 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah delapan sen), dikurangi Rp22.423.620,66 (dua puluh dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah enam puluh enam sen) dan Rp10.928.485,32 (enam belas juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen) = Rp128.959.463,10 (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah sepuluh sen)(vide Fakta Hukum No. 11).
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa, selama Tahun 2015 dan Tahun 2016, dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa, dengan dana Uang Persediaan (UP) dan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP), besaran Fee 3% (tiga persen) yang diterima, dalam berbagai penandatangan Nota Penjualan Barang/Jasa dan Kuitansi, fiktif, total sebesar Rp128.959.463,10 (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah sepuluh sen), dengan demikian Majelis Hakim berpendapat, unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, telah terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Ad 4. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain, dari maksud diberikannya wewenang, kesempatan atau sarana
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”kewenangan”, adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukkan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Adapun yang dimaksud dengan ”kesempatan”, adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata cara yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Pada umumnya kesempatan diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang disebut dengan ”sarana”, adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Dan, apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, menurut Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara menurut Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No.Reg.Perk: Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 14 Oktober 2020, telah terbukti, dengan beberapa pertimbangan, diantaranya :
- Bahwa setelah Sdr. Narbudyastoro (Alm), Saksi Marsiyati, Saksi Ika Rimayanti diperintah oleh Bendahara Pengeluaran Saksi Agung Nugroho Endro Prasetyo, Sdr. Rusmono Yulianto (Alm), untuk meminta bantuan rekanan yang memiliki perusahaan untuk dipinjam nama perusahaannya guna membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP)Tahun 2015-2016, kemudian mencari rekanan yang mau dipinjam nama perusahannnya.
- Bahwa selama Tahun 2015-Tahun 2016 Terdakwa melalui Sdr. Narbudyastoro (Alm) meminjamkan nama perusahaan, yaitu UD. Surya Mahakam Mandiri dan perusahaan milik suami Terdakwa yaitu UD Standard Komputer yang digunakan untuk pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengadaan di PPPPTK Seni Budaya Yogyakarta dengan dengan kompensasi menerima fee sebesar 5% dari jumlah nominal pengadaan yang tertera di dokumen penggunaan dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebelum dipotong pajak, padahal senyatanya perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menyediakan/melaksanakan pengadaan barang dan jasa kepada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
- Bahwa oleh karena untuk pembuatan SPJ pengadaan PPPPTK Seni Budaya Yogyakarta membutuhkan nama perusahaan yang banyak maka Terdakwa mencari perusahaan lainnya untuk dipinjam nama perusahaannya guna membuat laporan pertanggungjawaban PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, yaitu UD. Pratama, CV. Mandiri Surya dan CV. Utami dengan memperoleh fee padahal senyatanya perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menyediakan/melaksanakan pengadaan barang dan jasa kepada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta
BahwaTahun 2015 dan Tahun 2016 Sdr. Narbudyastoro (Alm) dengan Saksi Priyo Pramu Sasongko menyerahkan kuitansi-kuitansi dan nota-nota yang dipergunakan untuk pertanggungjawaban PPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta tersebut kepada Terdakwa beserta feenya baik UD Surya Mahakam Mandiri, UD Standard maupun untuk UD. Pratama, CV. Mandiri Surya dan CV. Utami
Bahwa Terdakwa menandatangani dan memberi cap stempel perusahaan UD. Surya Mahakam Mandiri dan UD Standard Komputer sebagai kelengkapan dalam lampiran SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja). Selanjutnya Terdakwa menyerahkan kuitansi-kuitansi dan nota-nota beserta feenya untuk UD Pratama, CV Mandiri Surya dan CV Utami yang telah diterima Terdakwa kepada Sdr. Soekijo atau Saksi Nur Wahadi.
Bahwa setelah SaksiSoekijodanSaksi Nur Wahadi menandatangani kuitansi-kuitansi dan nota-nota, kemudian Terdakwa memberikan cap stempel pada kuitansi dan nota-nota tersebut. Setelah itu, Terdakwa menyerahkan kembali kepada Sdr. Narbudyastoro (Alm) yang bersama-sama dengan Saksi Priyo Pramu Sasongko.
Bahwa Saksi Soekijo dan Saksi Nur Wahadi tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku pemilik UD. Surya Mahakam Mandiri, dengan cara melakukan pengadaan fiktif dengan memperoleh pembayaran berupa Fee dari PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, selain itu perbuatan Terdakwa yang telah meminjamkan perusahaan UD. Standard Komputer milik suami Terdakwa, dan juga meminjamkan UD Pratama, CV Mandiri Surya dan CV Utami untuk pengadaan fiktif di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, dimana Terdakwa yang berhubungan secara langsung dan menerima pembayaran berupa Fee dari PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakartabertentangan dengan ketentuan pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yaitu : “Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran” karena barang/ jasa yang tercantum dalam kuitansi dan nota yang ditandatangani tersebut tidak benar-benar disediakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Bahwa kuitansi-kuitansi dan nota-nata yang menjadi lampiran dari SPTJB adalah merupakan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara sebagaimana disampaikan oleh Ahli Dwi Atmoko Danardono, S.E., C.Fr.
Bahwa oleh karena perusahaan-perusahaan yang dipinjamkan namanya oleh Terdakwa, tidak melakukan penyediaan/pengadaan barang dan jasa kepada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, maka atas kuitansi-kuitansi dan nota-nota perusahaan-perusahan tersebut, yang menjadi lampiran SPTJB PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Tahun anggaran 2015 dan Tahun 2016 bukanlah merupakan surat bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran dari PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, dimana uang yang dikelola PPPPTK tersebut adalah merupakan uang negara dan atas peminjaman perusahaan-perusahaan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, tidak berhak atas fee yang bersumber dari dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan, tanggal2 November 2020, dinyatakan, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa pada Tahun 2015 hingga Tahun 2016 menjadi rekanan Kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta di bidang pengadaan barang, atas inisiatif dan penunjukkan Sdr. Narbudyastoro (Alm), dengan alasan suami Terdakwa teman kuliah Sdr. Narbudyastoro (Alm), sehingga bukan atas permintaan dari Terdakwa.
b. Bahwa Terdakwa tidak pernah mengetahui jika nama perusahaannya dipinjam oleh Sdr. Narbudyastoro (Alm) dengan tujuan untuk membuat laporan pertanggung-jawaban keuangan secara fiktif pada Kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, Terdakwa baru mengetahui sejak dilakukan penyidikan di Polda DI Yogyakarta.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Replik, yang disampaikan tanggal 2 November 2020, berkaitan dengan unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”,diantaranya, berpendapat, Terdakwa sebagai pemilik UD Surya Mahakam Mandiri telah menandatangani dan memberi cap/stemepl pada kuitansi dan nota-nota penjualan barang/jasa, Terdakwa juga telah meminjamkan UD Standar Komputer, untuk pengadaan fiktif … dan sebagainya. Pada pokoknya, tetap seperti dalam Surat tuntutan Register Perkara No.Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/08/2020, tanggal 14 Oktober 2020.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Duplik, yang disampaikan secara lisan, tanggal 2 November 2020, berkaitan dengan unsur“Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, Penasehat Hukum, berpendapat, tetap seperti dalam Nota Pembelaan, tanggal 2 November 2020.
Menimbang, bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, menurut Majelis Hakim, menyatakan, dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Bahwa terkait dengan Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, Majelis Hakim pada dasarnya sependapat dengan Penuntut Umum, sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara menurut Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk: Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 14 Oktober 2020(vide Surat Tuntutan, halaman 75 sd 79).
b. Bahwa, unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, Majelis Hakim, berpendapatsebagai berikut :
1). Bahwa Terdakwa, sebagai seorang direktur atau setidak-tidaknya sebagai pimpinan perusahaan “UD Surya Mahakam Mandiri”, bergerak di bidang Pengadaan Barang/Jasa, termasuk pengadaan Alat Tulis dan Kantor (ATK),memiliki kewenangan, kesempatan dan sarana, untuk mengikuti Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau sebagai Penyedia Jasa dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta(vide Pasal 6 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya).
2). Bahwa dalam Tahun 2015 dan Tahun 2016, dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, menggunakan dana APBN sebagai Keuangan Negara, Terdakwa, selaku Penyedia Barang/Jasa, harus mengikuti dan mengikatkan diri dalam beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya, sebagai berikut:
a) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.
b). Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaima dirubah dalam Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012.
c). Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
(vide Pasal 19 Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 tentang Perubahan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 190/KMK.05/2012 tentang Tata Cara PembayaranDalam Rangka Pelaksanaan APBN).
c. Bahwa Terdakwa terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terkait dengan kewenangan, kesempatan dan sarana yang dimiliki, sebatas pada status Terdakwa sebagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, dalam pelaksanaannya harus mengikuti, memenuhi, dan mengindahkan segala persyaratan yang diperlukan, dengan tujuan, dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar efisien, efektif, tranparan, akuntable dan lain-lainnya(vide Pasal 5 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
d. Bahwa untuk Tahun 2015 dan Tahun 2016, Terdakwa, sebagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah,terkait dengan kewenangan, kesempatan dan/atau sarana yang dimliki Terdakwa, untuk mewujudkan arah dan tujuan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Terdakwa tidak menegur, tidak mengingatkan, dan/atau tidak menolak sama sekali, bahkan justru menerima pemberian Fee sebesar 3% (tiga persen), sebesar Rp162.311.569,08 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus sebelas ribi lima ratus enam puluh sembilan rupiah delapan sen). Terdakwa dengan sadar menerima, menyetujui, dan bersedia menandatangani Nota Penjualan Barang/Jasa Pemerintah dan Kuitansi, fiktif, termasuk surat jalan untuk pengiriman barang/jasa serta membubuhkan stempel resmi dari beberapa perusahaan(vide Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
e. Bahwa Terdakwa, mengetahui untuk Pengadaan Barang/Jasa, termasuk pengadaaan ATK, kriteria yang diperlukan sangat sederhana, yaitu: 1). untuk kebutuhan operasional/non-operasional, 2). memiliki resiko kecil, 3). tidak perlu teknologi tinggi, 4). alokasi dana dibawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Tidak mengarahkan kepada Sdr. Narbudyastono (Alm), Saksi Priyo Pramu Sasongko atau staf lainnya,untukdiproses melalui mekanisme Pengadaan Langsung.Justru Terdakwa membiarkan dan tidak memberitahu kepada Sdr. Narbudyastono, Saksi Priyo Pramu Sasongko dan staf lain, dalam Pengadaan Langsung dipersyaratkan:
a). adanya Harga Perhitungan Sendiri (HPS) dari Pemberi Kerja yang wajar,
b). adanya Nota Pembelian/Penjualan Barang/Jasa,
c). adanya pembayaran langsung dan tunai,
d). adanya kuitansi resmi dari masing-masing perusahaan, dan
e). dapat saja dilaksanakan tanpa diperlukan Surat Perintah Tugas (SPK).
(vide Samsul Ramli, Mengatasi Aneka Masalah Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, halaman 113).
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat, unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, telah terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Ad. 5. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa terkait dengan pengertian Keuangan Negara, terdapat beberapa ketentuan perundang-undangan, dalam bentuk Undang-Undang, Putusan Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Agung, pendapat para Ahli, yang dapat dipergunakan sebagai bahan rujukan/referensi.
Menimbang, beberapa referensi, diantaranya, adalah Penjelasan Umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 48/PUU-XI/2013, tanggal 18 September 2014 dan No. 62/PUU-XI/2013, tanggal 3 Pebruari 2014. dan Putusan Mahkamah Agung No. 1863K/Pid.Sus/2010, tanggal 6 Oktober 2010.
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,menurut Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk: Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 14 Oktober 2020, telah terbukti, dengan beberapa pertimbangan, diantaranya :
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah meminjamkan 5 (lima) nama perusahaan untuk pembuatan pertanggungjawaban penggunaan dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, telah merugikan Keuangan Negara, sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk Belanja Barang pada PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Tahun anggaran 2015 dan 2016 dari BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta Nomor SR-799/PW12/5/2018 tanggal 27 Maret 2018 adalah sebesar Rp5.410.385.636,00 (lima miliar empat ratus sepuluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja netto Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp938.327.100,00 (sembilan ratus tigapuluh delapan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah)
Belanja netto Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp4.472.058.536,00 (empat miliar empat ratus tujuh puluh dua juta lima puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan, tanggal2 November 2020, dinyatakan, telah terpenuhi, dengan pertimbangan, sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa menerima Fee atas jasa pinjam nama perusahaan dari Sdr. Narbudyastoro (Alm) sebesar 3% (tiga persen) setelah dipotong pajak.
b. Bahwa hasil perhitungan atau audit dari Ahli sebesar Rp301.976.125,00 (tiga ratus satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu serratus dua puluh lima rupiah) adalah penghitungan sebelum dipotong pajak.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Replik, yang disampaikan di persidangan,tanggal 11 November 2020, berkaitan dengan unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”, berpendapat, nilai Rp301.976.125,00 (tiga ratus satu juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu serratus dua puluh lima rupiah) adalah menrupakan Fee yang diterima oleh Terdakwa yang besarnya adalah 5% x Rp6.039.522.500,00, sebelum potong Pajak, = Rp301.976.125,00 (tiga ratus satu juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu serratus dua puluh lima rupiah), bagian dari Keuangan Negara. Selebihnya, intinya tetappada tuntutan seperti dalam Surat tuntutan Register Perkara No.Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/08/2020, tanggal 14 Oktober 2020.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Duplik, yang disampaikan di persidangan, tanggal 18 November 2020, berkaitan dengan unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”, Penasehat Hukum, berpendapat, tetap seperti dalam Nota Pembelaan, tanggal 2 November 2020.
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,menurut Majelis Hakim, menyatakan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa terkait dengan Unsur “Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, Majelis Hakim pada dasarnya sependapat dengan Penuntut Umum,dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara menurut Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk: Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 14 Oktober 2020 dan Nota Pembelaan Penasehat Hukum, tanggal 2 November 2020 (vide Surat Tuntutan, halaman 79 sd 83 dan Nota Pembelaan, halaman 9).
b. Bahwa, unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,Majelis Hakim berpendapatsebagai berikut :
1. Dana yang dipertanggung-jawabkan dalam SPTJB, khusus untuk pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), Tahun 2015 dan 2016, PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, berasal dari APBN, yang dijabarkan dalam DIPA, dengan perincian, sebagai berikut :
a). Untuk 2015, berdasarkan DIPA 2015, pengesahan 14 November 2014, No. SP DIPA 023.14.2532938/2015, realisasi belanja untuk UP sebesar Rp5.166.390.373,00 dan realisasi belanja untuk TUP sebesar Rp25.236.855.299,00.
b). Untuk 2016, pengesahan 7 Desember 2015, No. SP DIPA 023.16.2.361156/2016, realisasi belanja untuk UP sebesar Rp7.249.441.341,00 dan realisasi belanja untuk TUP sebesar Rp36.755.082.974,00.
c. Bahwa dokumen terkait dengan paket pembuatan SPTJB, yang disodorkan kepada Terdakwa, berupa Nota Penjualan Barang/Jasa dan kuitansi resmi yang ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh Terdakwa, melalui masing-masing perusahaan, dalam beberapa kesempatan, dihitung bersama secara kolektif per-perusahaan, setelah dikurangi pajak PPN dan PPh sebesar 11.5%, dengan perincian, sebagai berikut:
a. Jumlah Uang Persediaan (UP) Tahun 2015 dalam SPTJB Rp351.117.000,00. Pajak yang telah dipungut Rp37.284.187,00. Jumlah belanja Neto Rp313.832.813,00.
b. Jumlah dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2015 dalam SPTJB Rp697.480.500,00 Pajak yang telah dipungut Rp72.986.213,00. Jumlah belanja Neto Rp624.494.287,00.
c. Jumlah Uang Persediaan (UP) Tahun 2015 dalam SPTJB Rp1.041.440.000.00 Pajak yang telah dipungut Rp108.145.305,00. Jumlah belanja Neto Rp933.294.695,00.
d. Jumlah dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2016 dalam SPTJB Rp3.949.485.000,00 Pajak yang telah dipungut Rp410.721.159,00. Jumlah belanja Neto Rp3.538.763.841,00(vide Fakta Hukum No. 8).
d. Bahwa Terdakwa, selama Tahun 2015 dan Tahun 2016, dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa, dengan dana Uang Persediaan (UP) dan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP), besaran Fee 3% (tiga persen) yang diterima, dalam berbagai penandatangan Nota Penjualan Barang/Jasa dan Kuitansi, fiktif, sebesar:
a. Fee dari dana netto Uang Persediaan (UP) Tahun 2015 sebesar Rp313.832.813,00 x 3% = Rp9.414.984,39.
b. Fee dari dana netto Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2015 sebesar Rp624.494.287,00 x 3% = Rp18.734.828,61.
c. Fee dari dana netto Uang Persediaan (UP) Tahun 2016 sebesar Rp933.294.695,00 x 3% = Rp27.998.840,85.
d. Fee dari dana netto Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2016 sebesar Rp3.538.763.841,00 x 3% = Rp106.162.915,23.
Total Fee yang diterima Terdakwa dari belanja netto sebesar Rp162.311.569,08 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah delapan sen) (vide Fakta Hukum No. 7, Keterangan Saksi Nur Wahadi, tanggal 16 September 2020, dan Keterangan Terdakwa, tanggal 30 September 2020).
e. Total Fee yang diterima Terdakwa dari belanja netto sebesar Rp162.311.569,08 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah delapan sen). Dihitung dari total SPTJB yang diterima Terdakwa, setelah dipotong Pajak PPN dan PPh, dari dana Uang Persediaan (UP) Tahun 2015 sebesarRp313.832.813,00 + dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2015 sebesar Rp624.494.287,00 + dana Uang Persediaan (UP) Tahun 2016 sebesar Rp933.294.695,00 + dana Tambahan Uang Persediaan (TPU) Tahun 2016 sebesar Rp3.538.763.841,00. Total Rp5.410.385.636,00 x 3%= Rp162.311.569,08 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah delapan sen) (vide Fakta Hukum No.11).
f. Bahwa uang yang diterima Terdakwa, berupa Fee 3% (tiga persen), sebesar Rp162.311.569,08 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah delapan sen), yang diterima Terdakwa dari Sdr. Narbudyastoro (Alm), didampingi Saksi Priyo Pramu Sasongko atau staf lainnya. Akan tetapi, terkait dengan Kerugian Negara, dari dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2015 dan Tahun 2016, yang diberikan kepada Sdr. Narbudyastoro atau staf lainnya, untuk diberikan kepada Terdakwa, dengan besaran Fee5% (lima persen), sesudah dipotong pajak PPN dan PPh, sebesar Rp5.410.385.636,00 x 5% = Rp270.519.281,80 sebagai bagian dari Kerugian Negara, sebagaimana dimaksud dalam LHA BPKP Perwakilan Yogyakarta No. SR-799/PW12/5/2018, tanggal 27 Maret 2018, sebesar Rp21.652.069.777,00 (dua puluh satu milyar enam ratus lima puluh dua juta enam puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur,“Yang dapatmerugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara, telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.6 Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang Sebagai Satu Perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa yang dapat dituntut/dipidana sebagai pelaku tindak pidana, menurut ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah … sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo, dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta komentar dan penjelasannya” perbuatan sebagai satu perbuatan berlanjut, satu sama lain ada hubungannya, supaya dapat dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut, dalam praktek harus memenuhi syarat: a. harus timbul dari satu niat, b. perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama macamnya, c. waktu antaranya tidak terlalu lama.
Menimbang, bahwa unsur, “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang Sebagai Satu Perbuatan berlanjut” menurut Penuntut Umum, dalam Surat Tuntutan No.Reg.Perk: Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal14 Oktober 2020, unsur ini telah terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut :
a. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan Kerugian Keungan Negara sebesar Rp5.410.385.636,00 (lima milyar empat ratus sepuluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
b. Bahwa perbuatan Terdakwa meminjamkan 5 (lima) nama perusahaan, yaitu: UD Surya Mahakam Mandiri, UD Standar Komputer, UD Pratama, CV Mandiri Suya dan CV Utami, untuk pembuatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pengadaan pada P4TK Seni dan Budaya Yogyakarta dengan seolah-olah menyediakan barang/jasa pada P4TK Seni dan Budaya Yogyakarta yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara, terjadi sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016.
Menimbang, bahwa unsur “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang Sebagai Satu Perbuatan berlanjut”, menurut Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Nota Pembelaan, tanggal 2 November 2020, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai niat atau perbuatan yang direncana untuk membuat atau membantu laporan pertnggung-jawaban keuangan yang merugikan Kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
b. Bahwa yang membuat kop surat dan menulis isi laporan pembelanjaan barang adalah pegawai Kantor PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
c. Bahwa Terdakwa meminjamkan nama perusahaan bukan merupakan inisiatifnya sendiri, tetapi karena berdasarkan rasa kepercayaan terhadap Drs. Narbudyastoro (Alm) sebagai teman lama.
Menimbang, bahwa unsur, “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang Sebagai Satu Perbuatan berlanjut” menurut Penuntut Umum, dalam Replik, yang dibacakan di persidangan, tanggal11 November 2020, Penuntut Umum, berpendapat: dengan keseluruhan rangkaian perbuatan Terdakwa yang diulang-ulang sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp5.410.385.636,00 (lima milyar empat ratus sepuluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah). Selebihnya Penuntut Umum tetap menuntut seperti dalam Surat Tuntutan No. Reg.Perk: Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal14 Oktober 2020.
Menimbang, bahwa unsur “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang Sebagai Satu Perbuatan berlanjut” menurut Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Duplik, yang dibacakan di persidangan, 18 November 2020, berpendapat, tetap seperti dalam Nota Pembelaan, tanggal 2 November 2020.
Menimbang, bahwa unsur “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang Sebagai Satu Perbuatan berlanjut”, Majelis Hakim berpendapat, diantaranya, sebagai berikut :
a. Total dana dari pembuatan SPTJB, berupa Nota Penjualan Barang/Jasa dan Kuitansi, yang ditandatangani dan dibubuhi stempel Terdakwa, dari Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2015 dan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2016, selama 2 tahun, jumlah dana dalam SPTJB Rp6.039.522.500,00 Pajak yang telah dipungut Rp629.136.864,00. Jumlah belanja Neto Rp5.410.385.636,00.
b. Dalam lampiran Hasil Audit BPKP Perwakilan Yogyakarta No. 799/PW12/5/2018 tanggal 27 Maret 2018, terdapat dokumen, selama Tahun 2015 dan Tahun 2016, terdapat dokumen pembuatan SPTJB yang dilampiri dengan Nota Penjualan Barang/Jasa dan Kuitansi yang ditandatangani dan dibubuhi stempel resmi dari perusahaan milik Terdakwa atau perusahaan pinjaman, diambil secara acak, diantaranya, sebagai berikut :
1. Bulan Januari 2015, kode kegiatan 4.004.994.002.A, MAK 521111, CV Utami, Rp1.650.000,00, pengadaan kelembagaan dan publikasi, Pajak Rp172.500,00. Dan seterusnya, pada setiap bulan, sampai dengan Bulan Desember 2015, terdapat kelengkapan SPTJB yang menggunakan Perusahaan yang dikelola Terdakwa.
2. Bulan Pebruari 2016, kode kegiatan 5.634.994.001.A, MAK 521111, CV Surya Mahakam Mandiri, Rp3.500.000,00, keperluan pokok adminstrasi keuangan, Pajak Rp365.909,00, No. SPTJB 00008/361156/KU/2016, tgl SPTJB 15 Pebruari 2016. Dan seterusnya, pada setiap bulan, sampai dengan Bulan Desember 2016, terdapat kelengkapan SPTJB yang menggunakan Perusahaan yang dikelola Terdakwa.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Unsur “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang Sebagai Satu Perbuatan berlanjut” Majelis Hakim berpendapat, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Dakwaan Subsidair,dari Penuntut Umum, sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan No. Reg.Perk. Rpk.Sus-02/M4.11/Ft1/07/2020, tanggal 11 Agustus 2020.
Terkait dengan Dakwaan Alternatif Kedua, Dakwaan Subsidaritas, yang dipilih untuk dapat dibuktikan dan diputuskan dalam putusan ini, sebagai Anggota Majelis Hakim Kedua, tidak sependapat dan mengajukan Dessenting Opinion (DO), dan memilih Dakwaan Alternatif Kesatu, Dakwaan Subsidaritas, berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut:
a. Dalam Dakwaan Campuran, yaitu Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua, Dakwaan Subsidaritas, dasarnya adalah sama, melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya. Masing-masing Dakwaan Alternatif, baik yang kesatu atau yang kedua, berupa Dakwaan Subsidaritas, yaitu: Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 dan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang No: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya. Dalam Dakwaan Alternatif Pertama, dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP, terkait dengan mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan. Dalam Dakwaan Alternatif Kedua, dikaitkan dengan Pasal 15 Undang-Undang No: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya, terkait dengan percobaan, pembantuan dan permufakatan. Kedua alternatif, memiliki sanksi pidana, mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya;
b. Dalam Dakwaan Alternatif Kesatu, khususnya Pasal 55 KUHP, dengan unsur terkait dengan mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, lebih khusus lagi terkait dengan unsur turut serta melakukan, telah terpenuhi, dengan pertimbangan, sebagai berikut :
1. Paket Pengadaan Barang/Jasa di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, secara periodik dapat berlanjut dengan paket berikutnya, apabila paket sebelumnya dapat dipertanggung-jawabkan dalam bentuk SPTJB, yang dilengkapi dengan Nota Penjualan Barang/Jasa Pemerintah dan Kuitansi an. perusahaan milik Terdakwa/rekan Terdakwa, yang ditanda-tangani dan dibubuhi stempel oleh Terdakwa.
2. Pada setiap Paket Pengadaan Barang/Jasa di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, nilai nominal dapat dicairkan, dipotong pajak PPN dan PPh, selebihnya dipergunakan secara melawan hukum, berdampak pada Kerugian Negara, termasuk pemberian Fee 3% (tiga persen) kepada Terdakwa, tidak mungkin terjadi dan sangat tergantung dari Nota Penjualan Barang/Jasa dan Kuitansi yang ditanda-tangani/distempel oleh Terdakwa.
3. Sebelum Tahun 2015, Terdakwa telah menjalin kerjasama, terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa dengan PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta. Karena pembayaran tidak lancar, kerjasama diberhentikan. Akan tetapi, Terdakwa dengan sengaja diajak kerjasama dalam bentuk lain, berupa peminjaman beberapa perusahaan yang dimiliki Terdakwa/rekan Terdakwa. Dalam setiap paket SPTJB, Terdakwa menandatangani dan membubuhi stempel diatas Nota Penjualan Barang/Jasa dan Kuitansi secara fiktif.
(Vide: Prof. Drs. CST Kansil, S.H., Christine S.T. Kansil, S.H., Latihan Hukum Pidana Untuk Perguruan Tinggi, halaman 214).
c. Dalam Dakwaan Alternatif Kedua, khususnya Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya, terkait dengan unsur percobaan, pembantuan dan permufakatan, krieria, yang diperlukan, khusus untuk unsur pembantuan, adalah :
1. Syarat obyektif, dalam pembantuan, penandatangan dan pemberian stempel Nota Penjualan Barang/Jasa dan Kuitansi pada setiap Paket Pengadaan Barang/Jasa di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, hanya sekedar untuk mempermudah terjadinya penyalahgunan kewenangan, terkait dengan Keuangan Negara. Dari apa yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan menandatangani dan membubuhi stempel pada Nota Penyualan Barang/Jasa dan kuitansi, tidak menentukan keberhasilan atas tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
2. Syarat subyektif, dalam pembantuan, niat berupa kesengajaan dari Terdakwa, hanya bermaksudkan, sebatas untuk menolong saja, sedangkan niat dari pihak-pihak tertentu di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta tidak tergantung dari niat untuk menolong dari Terdakwa, semata-mata ditujukan untuk mewujudkan perbuatan melawah hukum yang berdampak pada Kerugian Negara. Tanpa ada bantuan dari Terdakwa sekalipun, kegiatan pihak-pihak tertentu dari PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, berupa menyalahgunakan Keuangan Negara yang dikelolanya, tetap dapat dilaksanakan.
(Vide: Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Edisi Revisi, halaman 338-339).
Dengan pertimbangan sebagai tersebut diatas, Anggota Majelis Hakim Kedua, dari Dakwaan Campuran, Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua, yang lebih tepat untuk dibuktikan dan dijadikan sandaran dalam putusan perkara ini, adalah Dakwaan Campuran, Alternatif Satu, dengan basic argumentation: “Tindak Pidana Korupsi yang berdampak pada Kerugian Negara tidak akan terjadi tanpa adanya Nota Penjualan Barang/Jasa dan Kuitansi yang ditandatangai dan dibubuhi stempel oleh Terdakwa”, Terdakwa sebagai Turut Serta Melaksanakanya.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 2 November 2020, yang pada pokoknya menyatakan, memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Membebaskan Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan.
3. Memulihkan hak-hak Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
4. Menyatakan Barang Bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan tersebut Majelis Hakim sudah mempertimbangkan di dalam pertimbangan di atas, dan semua unsur dalam dakwaan alternatif ke dua yaitu dakwaan subsidairitas telah terenuhi maka pembelaan Panasehat Hukum ini dinyatakan ditolak.
Menimbang, bahwa terkait dengan buku, teori, pendapat, ulasan, bahasan,yurisprudensi atau bentuk lainnya, yang berasal dari para pakar ilmu hukum, yang disampaikan oleh Penuntut Umum dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim, menyampaikan apresiasi yang sedalam-dalamnya;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan, sebagaimana tertuang dalam Dakwan Campuran, Alternatif Kedua, Subsidair, Majelis Hakim berpendapat, telah terjadi Tindak Pidana Korupsi yang menimbulkan Kerugian Negara dan Terdakwa sebagai seorang yang membantu melakukan. Untuk itu, Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Campuran, Alternatif Kedua, Subsidair.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana yang merugikan Keuangan Negara, selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum. Oleh karenanya, Majelis Hakim berkesimpulan, Terdakwa dinyatakan bersalah, perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, dan karenanya pula, kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. variabel-variabel pertimbangan itu, menurut Majelis Hakim, antara lain, sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan/atau kekayaan negara (asset recovery), disamping untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku, untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalampasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa, pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri, jiwa dan raga Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, dari sana, diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula, agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam pengadilan kepada Terdakwa, akan tetapi dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulangi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif, edukatif dan korektif, untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa telah terjadi korelasi, yaitu Terdakwa mengetahui Fee sebesar 3% (tiga persen) yang diterima adalah Keuangan Negara yang dikelola oleh PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta. Terdakwa menyadari, pemberian tandatangan dan stempel perusahaan milik pribadi atau yang dipinjam dari sesama rekanan, pada setiap paket SPTJB yang diajukan petugas dari PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, adalah fiktif, karena Terdakwa tidak menyerahkan, mengirimkan atau mendistribusikan barang yang tertera pada nota pengadaan barang dan jasa, seharga sebagaimana tertulis dalam kuitansi yang ditandatangani, kepada P4TK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan perbuatan terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, secara fiktif, berlangsung selama Tahun 2015 dan Tahun 2016. Dengan melibatkan, beberapa perusahaan yang dipinjam dari sesama Pemberi Kerja, dengan pemberian sebagian dari Fee yang diterima Terdakwa. Dari alokasi dana Uang Persediaan (UP) dan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP), untuk Tahun 2015 dan Tahun 2016, nilainya cukup potensial, sependapat dengan Penuntut Umum dalan Surat Tuntutan No. Reg. Perk: Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 14 Oktober 2020, Fee yang diterima Terdakwa, berasal dari dana APBN PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Menimbang, bahwa menurut Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk: Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 14 Oktober 2020, Fee yang dikeluarkan dari setiap paket SPTJB, sebelum dikurangi Pajak PPN dan PPh, sebesar 5% (lima persen), total sebesar Rp301.976.125,00 (tiga ratus satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh lima). Akan tetapi, menurut Majelis Hakim, yang diterima oleh Terdakwa hanya sebesar 3% (tiga persen), dari perhitungan setelah dipotong Pajak PPN dan PPh, yaitu Rp162.311.569,08 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah delapan sen), sebagaimana disebutkan dalam berbagai pertimbangan hukum dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perk: Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 14 Oktober 2020, menyatakan, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menimbang, terkait dengan tuntutan pidana penjara dan denda, sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perk:Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 14 Oktober 2020, Majelis Hakim berpendapat, hukuman 2 (dua) tahun dan denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dipandang terlalu berat,perlu untuk dipertimbangan kembali, diantaranya, dengan beberapa alasan, sebagai berikut :
a. Terdakwa, saat dihubungi oleh Sdr. Narbudyastono (Alm), pada awalnya tidak mengetahui, dengan menandatangani dan membubuhi stempel resmi dari perusahaan miliknya dan perusahaan pinjaman, dengan imbalan Fee 3% (tiga persen), ternyata dana selebihnya tidak jelas dan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
b. Terdakwa, tidak mengetahui secara detail terkait dengan perbuatan atau mekanisme kegiatan yang dilakukan pihak-pihak tertentu di PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, sehingga berdampak pada Kerugian Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan besaran Fee yang diterima Terdakwa sebesar Rp162.311.569,08 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah delapan sen), termasuk yang diterima Saksi Soekijo dan Saksi Nur Wahadi, sebagai bagian dari total Kerugian Negara, nilainya di bawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), berdasarkan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung dimaksud, dapat diklasifikasikan dalam Kategori Paling Ringan, dengan kriteria: aspek keuntungan yang diterima Terdakwa kurang dari 10% (sepuluh persen) dari total Kerugian Negara, tidak dalam keadaan bencana atau krisis perekonomian, dan Terdakwa kooperatif dalam menjalani persidangan, dan rentang Penjatuhan Pidana Penjara 1 tahun sd 2 tahun.
Menimbang, bahwa terkait dengan hukuman pokok, berupa pidana penjara dan denda,akanlebih tepat, lebih layak dan lebih selaras dengan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, besaran pidana dan denda yang dikenakan kepada Terdakwa, sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perk: Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 14 Oktober 2020, Terdakwa dikenakan pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp301.976.125,00 (tiga ratus satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh lima rupiah), dikurangi dengan dana yang dikembalikan oleh Saksi Nur Wahadi sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).Menurut Penuntut Umum, Terdakwa dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp293.976.125,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh lima rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim, pada dasarnya sependapat dengan Penuntut Umum,Terdakwa selayaknya dikenakan pidana tambahan berupa Pengenaan Uang Pengganti,sebagai bagian dari Kerugian Negara,dengan perhitungan dana yang diterima Terdakwa sebesarRp120.959.463,91 (seratus dua puluh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah sembilan puluh satu sen), didasarkan pada Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang PerubahanUndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dengan pertimbangan, sebagai berikut :
a. Total dana dalam pembuatan SPTJB yang ditandatangan dan dibubuhi stempel oleh Terdakwa, dari Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2015 dan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun 2016, selama 2 tahun, dalam SPTJB Rp6.039.522.500,00 Pajak yang telah dipungut Rp629.136.864,00. Jumlah belanja Neto Rp5.410.385.636,00.
b. Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk: Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 14 Oktober 2020, Fee yang diterima Terdakwa, dihitung dari total SPTJB sebelum dikurangi Pajak PPN dan PPh, sebesar Rp6.039.522.500,00 x 5% = Rp301.976.125,00 (tiga ratus satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh lima).
c. Majelis Hakim berpendapat, karena tidak ada dokumen resmi, valid dan sah, terkait dengan pemberian Fee dari Sdr. Narbudyastoro (Alm), sebesar 5% (lima persen) kepada Terdakwa. Pemberian Fee kepada Terdakwa, menurut kelaziman informal dan pengakuan Terdakwa, sebesar 3%, dihitung dari total SPTJB sesudah dikurangi Pajak PPN dan PPh, yaitu Rp5.410.385.636,00 x 3% = Rp162.311.569,08 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah delapan sen).
d. Fee sebesar Rp162.311.569,08, dikurangi dengan Fee yang diterima Saksi Soekijo dari Terdakwa sebesar Rp22.423.619,85 dan dikurangi Fee yang diterima Saksi Nur Wahadi dari Terdakwa sebesar Rp10.928.485,32. Dengan demikian, total Fee yang diterima Terdakwa sebesar Rp128.959.463,10 (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah sepuluh sen).
e. Dana sebesar Rp128.959.463,10 (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah sepuluh sen), dikurangi dengan uang pengembalian dari Saksi Nur Wahadi, sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Fee yang diterima bersih oleh Terdakwa sebesar Rp120.959.463,10 (seratus dua puluh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah sepuluh sen), sebagai besaran Uang Pengganti yang dikenakan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa terkait dengan Pengenaan Uang Pengganti, akan lebih tepat, lebih layak dan lebih selaras dengan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, Terdakwa dikenakan pembayaran Uang Pengganti, yang besarannya, sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terkait dengan status Barang Bukti yang diajukan di persidangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 194 KUHAP, Majelis Hakim pada dasarnya sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk: Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 14 Oktober 2020,agar dilaksanakan,sebagaimana disebutkan dalam Amar Putusan ini.
Menimbang, bahwa dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perk: Rpk.Sus-02/M.4.11/Ft.1/07/2020, tanggal 14 Oktober 2020, terkait dengan penahanan Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat, dengan berpedoman pada Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan berdasarkan amar putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat dan ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan:
- Terdakwa selaku seorang pengusaha, dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa di Satker PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta, tidak mengindahkan ketentuan perundang-undangan, terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan cara bersedia untuk menandatangani dan membubuhi stempel perusahaan, pada dokumen SPTJB, berupa Nota Penjualan Barang/Jasa dan Kuitansi, secara fiktif.
- Terdakwa, tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa sopan selama persidangan.
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 193 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Campuran, Alternatif Kedua, Primair;
2. Membebaskan Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, dari Dakwaan Campuran, Alternatif Kedua, Primair;
3. Menyatakan Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Campuran, Alternatif Kedua, Subsidair;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
5. Menghukum Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
6. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp120.959.463,10 (seratus dua puluh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah sepuluh sen), dengan ketentuan, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
7. menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
8. Memerintahkan Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, tetap ditahan;
9. Menetapkan Barang Bukti berupa:
- Nomor 1.a. : 1 (satu) buah stempel UD Standard Computer.
- Nomor 1.b : 1 (satu buah stempel UD Surya Mahakam Mandiri.
- Nomor 2.a. : 1 (satu) buah stempel UD Mandiri Surya.
- Nomor 2.b : 1 (satu buah stempel UD Utami.
- Nomor 2.c : 1 (satu buah stempel UD Pratama.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Nomor 3 : uang tunai sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Dirampas untuk negara sebagai pengurang Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo.
- Nomor 1.c. : 1 (satu) lembar kertas bertuliskan rincian Fee.
- Nomor 4.a. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir DIPA Tahun Anggaran 2015 Nomor; SP DIPA 023.14.2.532938/2015, tanggal 14 Nopember 2014.
- Nomor 4.b. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir DIPA Tahun Anggaran 2016 Nomor; SP DIPA 023.16.2.361156/2016, tanggal 7 Desember 2015.
- Nomor 4.c. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir Rincian Kertas Kerja Satker TA 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Unit Organiisasi (16) Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Unit Kerja (361156) PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
- Nomor 4.d. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir Rincian Kertas Kerja Satker TA 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Unit Organisasi (16) Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Unit Kerja (361156) PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
- Nomor 4.e. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir SPP dan SPM Tahun 2015.
- Nomor 4.f. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir SPP dan SPM Tahun 2016
- Nomor 4.g. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja uang persediaan PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta Tahun Anggaran 2016.
- Nomor 4.h. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir Rekening Koran Nomor 1370011779648 atas nama BPG 030 PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta.
- Nomor 4.i. : 1 (satu) bendel fotocopi yang telah dilegalisir sampel kumpulan nota, kuitansi, faktur pajak belanja Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Terlampir dalam berkas perkara.
10. Membebankan kepada Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Hari Senin, tanggal 23 November 2020, oleh Nasrulloh,S.H., Hakim Karier Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Ketua Majelis, Rina Listyowati,S.H., M.H., dan Samsul Hadi S.H.,M.Sc., Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada Hari Rabu, tanggal 2 Desember 2020, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, didampingi oleh Hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh Nunung Diah Retno Saptining Trias, S.H., selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh Ririn Dwi Listyorini, S.H., KN., Yusnita Ritonga, S.H., M.H., Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sleman,dihadapan Terdakwa Tinuk Suwartilah Binti Hadi Sudarmo, dengan didampingiPenasehat Hukum, Dr. Murdoko, S.H., M.H., dan Said Munawar, S.H., M.H.
Hakim Ketua Majelis,
NASRULLOH, S.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
SAMSUL HADI.S.H.,M.Sc. RINA LISTYOWATI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
NUNUNG DIAH RETNO SAPTINING TRIAS, S.H.