1954/Pid.Sus/2020/PN Tng
Putusan PN TANGERANG Nomor 1954/Pid.Sus/2020/PN Tng
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: JAIDI, SH Terdakwa: RICO PRATAMA alias RICO bin KADIMAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa nama Rico Pratama Alias Rico Bin Kadiman tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa nama Rico Pratama Alias Rico Bin Kadiman tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 5.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan; 7.Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 1954/Pid.Sus/2020/PN Tng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Rico Pratama Alias Rico Bin Kadiman
2. Tempat lahir : Jakarta
3. Umur/Tanggal lahir : 29/19 November 1990
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Persada Raya Blok A.6 No. 27 Rt 03/Rw 06
Kelurahan Gembor Kecamatan Periuk Kota
Tangerang.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Rico Pratama Alias Rico Bin Kadiman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 10 September 2020 sampai dengan tanggal 29 September 2020
2. Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 5 November 2020
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 November 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1954/Pid.Sus/2020/ PN.Tng., tanggal 7 Oktober 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1954/Pid.Sus/2020/PN Tng tanggal 8 Oktober 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RICO PRATAMA alias RICO bin KADIMAN bersalah melakukan tindak pidana “ KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap nama Terdakwa RICO PRATAMA alias RICO bin KADIMAN dengan pidana penjara selama 2 (DUA) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair:
Bahwa terdakwa Rico Pratama alias Rico bin Kadiman pada hari Sabtu, tanggal 23 mei 202 sekira pukul 22.00 wib bertempat di perumahan total persada raya jl. karkatau blok a.6 n0. 39-40 Kelurahan Periuk Kecamatan Periuk Kota Tangerang atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan diatas, berawal ketika saksi korban Sulistianingsih melihat terdakwa Rico Pratama sedang menggunakan handphone dilantai 2 teras rumahnya di perum persada Kota Tangerang dan saksi korban Sulistianingsih melihat terdakwa menerima whatsapp dari seorang perempuan yang menurut saksi korban adalah selingkuhan dari terdakwa yang bernama Rini, kemudian antara saksi korban dan terdakwa terjadi cekcok mulut, selanjutnya sekira pukul 20.00 wib saksi korban pemit kepada terdakwa hendak ke warung dan sekira pukul 20.30 wib saksi korban pulang dari warung dan mengajak terdakwa untuk keluar rumah untuk mengikuti takbiran, atas ajakan saksi korban tersebut, terdakwa Rico Pratama tidak mau karena sudah malam, karena terdakwa tidak mau keluar rumah kemudian saksi korban berkata kepada terdakwa “ya udah kalo gitu saya keluar sendiri” namun terdakwa melarang dan munyuruh saksi korban untuk diam di rumah sambil menarik tangan kiri saksi korban sehingga terjadi cekcok mulut antara terdakwa Rico Pratama dan saksi Sulistianingsih, tiba-tiba terdakwa Rico Pratama memukul saksi korban Sulistianingsih dengan menggunakan sikut tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali mengenai leher saksi korban Sulistianingsih, kemudian terdakwa menampar leher saksi korban Sulistianingsih sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan saksi korban merasa nyeri pada bagian lehernya, selanjutnya pada pukul 22.00 wib antara terdakwa dengan korban masih cecok mulut dan menyuruh saksi korban Sulistianingsih untuk duduk di kasur dekat dengan terdakwa namun saksi korban menolak dan saksi korban duduk di dekat pintu kamar, kemudian sambil menggendong anak mereka yang bernama arka sambil berkata ‘ngomong kalu kamu nggak suka di depan saya” dan saksi korban menjawab “iya saya nggak suka cara kamu mukul dan nyumpahin saya” kemudian terdaka rico pratama berkata kepada saksi korban “ngomong sekali lagi” dan di jawab oleh saksi korban” iya saya nggak suka” kemudian dengan posisi berhadap-hadapan sambil duduk terdakwa Rico Pratama kembali memukul dengan tangan mengepal ke bagian pipi sebelah kiri saksi korban Sulistianingsih, kemudian saksi korban Sulistianingsih berdiri sambil berkata ‘saya laporkan kamu ke polisi” dan di jawab oleh terdakwa ‘silahkan gua nggak takut”. selanjutnya saksi korban Sulistianingsih melaporkan kejadian tersebut ke polsek jatiunwung.
- bahwa berdasarkan hasil visum et refertum dari rumah sakit umum pemerintah kabupaten tangerang nomor p.02/33/78a//2020 tanggal 05 juni 2020 yang di buat oleh dr. Ridwan Taufik dengan kesimpulan berdasar kan pemeriksaan korban perempuan dau puluh liam tahun ini ditemukan memar pada pipi kiri dan kelopak mata kiri, serta pendarahan pada selaput bola mata mata kiri yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan pencaharian”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Subsidair:
bahwa terdakwa Rico Pratama alias Rico bin Kadiman pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 202 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Perumahan Total Persada Raya J! Karkatau Blok A.6 N0. 39-40 Kelurahan Periuk Kecamatan Periuk Kota Tangerang atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga, tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencahraian atau kegiatan sehari-hari yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan diatas, berawal ketika saksi korban Sulistianingsih melihat terdakwa Rico Pratama sedang meng gunakan handphone dilantai 2 teras rumahnya di Perum persada Kota Tangerang dan saksi korban Sulistianingsih melihat terdakwa menerima whatsapp dari seorang perempuan yang menurut saksi korban adalah selingkuhan dari terdakwa yang bernama Rini, kemudian antara saksi korban dan terdakwa terjadi cekcok mulut, selnjunya sekira pukul 20.00 wib saksi korban pemit kepada terdakwa hendak ke warung dan sekira pukul 20.30 wib saksi korban pulang dari warung dan mengajak terdakwa untuk keluar rumah untuk mengikuti takbiran, atas ajakan saksi korban tersebut, terdakwa rico pratama tidak mau karena sudah malam, karena Terdakwa tidak mau keluar rumah kemudian saksi korban berkata kepada terdakwa “ya udah kalo gitu saya keluar sendiri” namun terdakwa melarang dan munyuruh saksi korban untuk diam di rumah sambil menarik tangan kiri saksi korban sehingga terjadi cekcok mulut antara terdakwa Rico Pratama dan saksi sulistianingsih, tiba-tiba terdakwa rico pratama memukul saksi korban sulistianingsih dengan menggunakan sikut tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali mengenai leher saksi korban Sulistianingsih, kemudian Terdakwa menampar leher saksi korban Sulistianingsih sebanyak 1(satu) kali yang menyebabkan saksi korban merasa nyeri pada bagian lehernya, selanjutnya pada pukul 22.00 Wib antara Terdakwa dengan korban masih cecok mulut dan menyuruh saksi korban Sulistianingsih untuk duduk di kasur dekat dengan Terdakwa namun saksi korban menolak dan saksi korban duduk di dekat pintu kamar, kemudian sambil menggendong anak mereka yang bernama ARKA sambil berkata “Ngomong kalu kamu nggak suka di depan saya” dan saksi korban menjawab “iya saya nggak suka cara kamu mukul dan nyumpahin saya” kemudian Terdakwa Rico Pratama berkata kepad saksi korban “Ngomong sekali lagi” dan di jawab oleh saksi korban ” Iya saya nggak suka” kemudian dengan posisi berhadap-hadapan sambil duduk Terdakwa Rico Pratama kembali memukul dengan tangan mengepal ke bagian pipi sebelah kiri saksi korban Sulistianingsih, kemudian saksi korban Sulistianingsih berdiri sambil berkata ‘Saya laporkan kamu ke polisi” dan di jawab oleh Terdakwa ‘silahkan gua nggak takut”. Selanjutnya saksi korban Sulistianingsih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiunwung.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Tangerang Nomor P.02/33/78A//2020 tanggal 05 Juni 2020 yang di buat oleh dr. RIDWAN TAUFIK dengan kesimpulan “Berdasarkan pemeriksaan korban perempuan dau puluh liam tahun ini ditemukan memar pada pipi kiri dan kelopak mata kiri, serta pendarahan pada selaput bola mata mata kiri yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan pencaharian".
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Sulistianingsih, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Perumahan Total Persada Raya Jl. Karkatau Blok A.6 N0. 39-40 Kelurahan Periuk Kecamatan Periuk Kota Tangerang, saksi menjadi korban tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa yang adalah suami saksi;
Bahwa cara Terdakwa melakukan kekerasan yaitu ketika saksi melihat Terdakwa sedang menggunakan handphone dilantai 2 teras rumahnya di Perum Persada Kota Tangerang dan saksi melihat Terdakwa menerima WhatsApp dari seorang perempuan yang menurut saksi adalah selingkuhan dari Terdakwa yang bernama RINI, kemudian antara saksi dan Terdakwa terjadi cekcok mulut;
selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib saksi pamit kepada Terdakwa hendak ke warung dan sekira pukul 20.30 Wib saksi pulang dari warung dan mengajak Terdakwa untuk keluar rumah untuk mengikuti takbiran, atas ajakan saksi tersebut, Terdakwa tidak mau karena sudah malam, karena Terdakwa tidak mau keiuar rumah kemudian saksi berkata kepada terdakwa “ya udah kalo gitu saya keluar sendiri” namun Terdakwa melarang dan menyuruh saksi untuk diam di rumah sambil menarik tangan kiri saksi sehingga terjadi cekcok mulut antara saksi dengan Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa memukul saksi dengan mengguna kan sikut tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali mengenai leher saksi, kemudian Terdakwa menampar leher saksi sebanyak 1 (satu) kali yang menyebab kan saksi korban merasa nyeri pada bagian lehernya.
Selanjutnya pada pukul 22.00 Wib antara Terdakwa dengan saksi masih cecok mulut dan menyuruh saksi untuk duduk di kasur dekat dengan Terdakwa namun saksi menolak dan saksi duduk di dekat pintu kamar, kemudian sambil menggendong anak mereka yang bernama ARKA sambil berkata ‘ngomong kalu kamu nggak suka di depan saya” dan saksi men jawab “iya saya nggak suka cara kamu mukul dan nyumpahin saya” kemudian terdakwa berkata kepada saksi “ngomong sekali lagi” dan di jawab oleh saksi ”iya saya nggak suka” kemudian dengan posisi berhadap-hadapan sambil duduk Terdakwa kembali memukul dengan tangan mengepal ke bagian pipi sebelah kiri saksi.
bahwa kemudian saksi berdiri sambil berkata ‘ saya laporkan kamu ke polisi” dan di jawab oleh terdakwa ‘silahkan gua nggak takut”.
Bahwa kemudian saksi melakukan visum atas perbuatan Terdakwa tersebut, dan berdasarkan hasil Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Tangerang Nomor P.02/33/78A//2020 tanggal 05 Juni 2020 yang di buat oleh dr. RIDWAN TAUFIK dengan kesimpulan “Berdasarkan pemeriksaan korban perempuan dua puluh lima tahun ini ditemukan memar pada pipi kiri dan kelopak mata kiri, serta pendarahan pada selaput bola mata mata kiri yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan pencaharian”.
2. Saksi, SURYANI Binti M. RASYID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Sulistianingsih adalah anak kandung saksi;
bahwa telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Perumahan Total Persada Raya Jl. Karkatau Blok A.6 N0. 39-40 Kelurahan Periuk Kecamatan Periuk Kota Tangerang;
Bahwa yang menjadi pelakunya adalah terdakwa yang dilakukan kepada saksi Sulistianingsih, saksi tidak melihat secara langsung namun saksi
mendengar ada keributan di kamar Terdakwa dan saksi Sulistianingsih;
Bahwa pada saat kejadian saksi ada satu rumah dengan Terdakwa dan saksi Sulistianingsih.
Bahwa saksi melihat ada luka bekas pukulan di kelopak mata saksi Sulistianingsih, dan menurut cerita Terdakwa kepada saksi telah memukul saksi Sulistianingsih dengan menggunakan tangan.
Bahwa saksi menyaksikan setelah kejadian, Terdakwa meminta maaf kepada saksi Sulistianingsih karena telah memukul Sulistianingsih;
Terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Suami sah dari saksi Sulistianingsih berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 12/12/I/2016, tanggal 12 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Ciseeng Bogor dan dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan secara fisik kepada saksi Sulistianingsih dengan cara memukul muka di kelopak mata sebelah kiri dan menyikut leher saksi Sulistianingsih pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020;
bahwa kekerasan tersebut terjadi di lantai 2 teras rumah Terdakwa dan saksi Sulistianingsih, bermula ketika saksi Sulistianingsih melihat Terdakwa menerima WhatsApp dari seorang perempuan yang bernama RINI, sehingga terjadi cekcok antara saksi Sulistianingsih dan Terdakwa;
kemudian saksi Sulistianingsih mengajak Terdakwa untuk keluar rumah untuk
mengikuti takbiran, tetapi Terdakwa tidak mau karena sudah malam, kemudian saksi sulistianingsih berkata kepada terdakwa “ya udah kalo gitu saya keluar sendiri” namun terdakwa melarang dan munyuruh saksi Sulistianingsih untuk diam dirumah sambil menarik tangan kiri saksi Sulistianingsih sehingga terjadi cekcok mulut;
Lalu Terdakwa memukul saksi Sulistianingsih dengan menggunakan sikut tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali mengenai leher, kemudian Terdakwa menampar leher saksi Sulistianingsih sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan saksi Sulistianingsih merasa nyeri pada bagian lehernya;
Bahwa selanjutnya pada pukul 22.00 Wib antara Terdakwa dengan saksi Sulistianingsih masih cecok mulut dan Terdakwa menyuruh saksi Sulistianingsih untuk duduk di kasur dekat dengan Terdakwa namun ditolak dan saksi Sulistianingsih duduk di dekat pintu kamar;
bahwa sambil menggendong anak mereka yang bernama ARKA Terdakwa
berkata ‘ ngomong kalu kamu nggak suka di depan saya” dan saksi sulistianingsih menjawab “iya saya nggak suka cara kamu mukul dan nyumpahin saya” lalu terdakwa berkata “ngomong sekali lagi” dan dijawab saksi sulistianingsih “ya saya nggak suka”;
Bahwa dalam posisi berhadap-hadapan, sambil duduk Terdakwa kembali memukul dengan tangan mengepal ke bagian pipi sebelah kiri saksi Sulistianingsih.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum tidak ada mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Suami sah dari saksi Sulistianingsih berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 12/12/I/2016, tanggal 12 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Ciseeng Bogor dan dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan secara fisik kepada saksi Sulistianingsih dengan cara memukul muka di kelopak mata sebelah kiri dan menyikut leher saksi Sulistianingsih pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020;
bahwa kekerasan tersebut terjadi di lantai 2 teras rumah Terdakwa dan saksi Sulistianingsih, bermula ketika saksi Sulistianingsih melihat Terdakwa menerima WhatsApp dari seorang perempuan yang bernama RINI, sehingga terjadi cekcok mulut antara saksi Sulistianingsih dan Terdakwa, sehingga terjadi peristiwa Terdakwa memukul saksi Sulistianingsih dengan menggunakan sikut tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali mengenai leher, kemudian Terdakwa menampar leher saksi Sulistianingsih sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan saksi Sulistianingsih merasa nyeri pada bagian lehernya, dan karena masih terjadi cekcok kemudian dalam posisi berhadap-hadapan, sambil duduk Terdakwa kembali memukul dengan tangan mengepal ke bagian pipi sebelah kiri saksi Sulistianingsih;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbang kan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” maksudnya adalah orang atau siapa saja yang menjadi subyek hukum pidana berupa subjek hukum perorangan, yang melakukan suatu tindak pidana dan diancam pidana, dalam perkara ini dihadapkan subjek hokum perorangan yang mengaku bernama Rico Pratama Alias Rico Bin Kadiman yang kebenaran identitasnya telah diperiksa dan sesuai dengan yang dalam Surat Dakwaan dan selama proses persidangan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan mampu bertanggungjawab atas akibat dari perbuatannya, dan adanya peristiwa sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya dibenarkan Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” ini telah cukup terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan kekerasan fisik;
Menimbang, bahwa kekerasan memiliki makna penderitaan atau melakukan suatu derita, yang berarti perilaku seseorang manusia atau kelompok manusia yang berdampak pada suatu penderitaan terhadap orang lain baik pribadi maupun kelompok;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “melakukan kekerasan fisik" menurut pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 UU.RI. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, yaitu yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa rasa sakit akibat penderitaan secara fisik tersebut menurut dakwaan ini adalah sakit yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah seorang korban akibat kekerasan fisik tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, maka akan dapat dibuktikan dengan keterangan ahli atau surat yang dibuat oleh ahli dalam hal ini surat oleh dokter;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan isi surat Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Tangerang Nomor P.02/33/78A//2020 tanggal 05 Juni 2020 yang di buat oleh dr. RIDWAN TAUFIK dengan kesimpulan “Berdasarkan pemeriksaan korban perempuan dua puluh lima tahun ini ditemukan memar pada pipi kiri dan kelopak mata kiri, serta pendarahan pada selaput bola mata mata kiri yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan pencaharian”.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat dalam dakwaan ini menjadi tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair, sehingga membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dalam lingkup rumah tangga;
Melakukan kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam dakwaan ini sama dan identic dengan yang dimaksud dengan setiap orang dalam dakwaan primair, yang telah dipertimbangkan dengan cukup telah terbukti pada diri Terdakwa maka untuk mempersingkat uraian putusan ini mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan primair maka unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair ini
telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 2. Unsur Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “dalam lingkup rumah tangga” menurut Pasal 2 ayat (1) UU.RI. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi:
a. suami, isteri, dan anak;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang telah diuraikan diatas, bahwa yang menjadi korban kekerasan akibat perbuatan Terdakwa adalah saksi Sulistianingsih yang merupakan isteri dari Terdakwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 12/12/I/2016, tanggal 12 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Ciseeng Bogor dan dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, menyebabkan unsur “dalam lingkup rumah tangga”, telah cukup terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur Melakukan kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa kekerasan memiliki makna penderitaan atau melaku
kan suatu derita, yang berarti perilaku seseorang manusia atau kelompok manusia yang berdampak pada suatu penderitaan terhadap orang lain baik pribadi maupun kelompok;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “melakukan kekerasan fisik" menurut dakwaan ini adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, yang mengakibatkan rasa sakit yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis berupa keterangan saksi-saksi yang dibenarkan Terdakwa yang bersesuaian dengan bukti surat yaitu:
1. Bahwa Terdakwa adalah Suami sah dari saksi Sulistianingsih berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 12/12/I/2016, tanggal 12 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Ciseeng Bogor dan dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
2. Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan secara fisik kepada saksi Sulistianingsih dengan cara memukul muka di kelopak mata sebelah kiri dan menyikut leher saksi Sulistianingsih pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020;
3. bahwa kekerasan tersebut terjadi di lantai 2 teras rumah Terdakwa dan saksi
Sulistianingsih, bermula ketika saksi Sulistianingsih melihat Terdakwa menerima WhatsApp dari seorang perempuan yang bernama RINI, sehingga terjadi cekcok mulut antara saksi Sulistianingsih dan Terdakwa, sehingga terjadi peristiwa Terdakwa memukul saksi Sulistianingsih dengan menggunakan sikut tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali mengenai leher, kemudian Terdakwa menampar leher saksi Sulistianingsih sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan saksi Sulistianingsih merasa nyeri pada bagian lehernya, dan karena masih terjadi cekcok kemudian dalam posisi berhadap-hadapan, sambil duduk Terdakwa kembali memukul dengan tangan mengepal ke bagian pipi sebelah kiri saksi Sulistianingsih;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang memukul muka di kelopak mata sebelah kiri dan pipi serta menyikut leher saksi Sulistianingsih dengan menggunakan tangan Terdakwa membuktikan adanya perbuatan kekerasan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari hasil Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Tangerang Nomor P.02/33/78A//2020 tanggal 05 Juni 2020 yang di buat oleh dr. RIDWAN TAUFIK dengan kesimpulan “Berdasarkan pemeriksaan korban perempuan dua puluh lima tahun ini ditemukan memar pada pipi kiri dan kelopak mata kiri, serta pendarahan pada selaput bola mata mata kiri yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan pencaharian”.
Menimbang, bahwa dari adanya memar pada pipi dan kelopak mata kiri dan pendarahan pada selaput bola mata kiri yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, yaitu akibat dari pemukulan yang dilakukan dengan tangan Terdakwa menimbulkan rasa sakit bagi saksi Sulistianingsih, dan hal tersebut tidak tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan pencaharian”, sehingga dengan demikian unsur “melakukan kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari" telah terpenuhi dengan cukup pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah
dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum tidak ada mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah untuk menghapuskan kekerasan dalam lingkup rumah tangga;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka harus lah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa nama Rico Pratama Alias Rico Bin Kadiman tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa nama Rico Pratama Alias Rico Bin Kadiman tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, pada hari Senin, tanggal 2 November 2020, oleh kami, Nelson Panjaitan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Harry Suptanto, S.H., Subchi Eko Putro, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 November 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lis Mardiana, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang, serta dihadiri oleh Jaidi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Harry Suptanto, S.H. Nelson Panjaitan, S.H., M.H.
Subchi Eko Putro, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Lis Mardiana, S.H.