28/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: BENFRID C.M. FOEH, SH Terdakwa: SISWANTO KODRATA
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa SISWANTO KODRATA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp179.434.369,- (seratus tujuh puluh Sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh Sembilan rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Memerintahkan barang bukti terlampir dalam diktum putusan tersebut; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PNKpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :
| Nama lengkap | : | SISWANTO KODRATA |
| Tempat lahir | : | Pasuruan |
| Umur/tanggal lahir | : | 42 Tahun/ 12 Desember 1977 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : |
|
| Agama | : | Budha |
| Pekerjaan | : | Siraswasta/Senima |
| Pendidikan | : | SMA |
PENANGKAPAN :
Terdakwa di tangkap tanggal 23 Juni 2020
PENAHANAN :
Terdakwa di tahan melalui surat perintah penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan tanggal 13 Juli 2020;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2020;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2020;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 23 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2020;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2020;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 21 Nopember 2020 sampai dengan tanggal 20 Desember 2020;
Terdakwa SISWANTO KODRATA dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum GEORGE DIETER NAKMOFA, SH. M.H., GREGORIUS NARA HELAN, S.H., dan FERDY PEGHO, S.H.,Kesemuanya Advokat yang beralamat kantor di Jl. Air Lobang 1 Rt 041/Rw. 17, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dibawah Register Nomor : 51/LGS/SK/PID/2020/PN.Kpg, tanggal 29 Juli 2020 serta di damping oleh Penasihat Hukum FARIDA WULANDARI, S.H., Advokat yang beralamat kantor di Jalan perintis Kemerdekaan 1, No. 007 Kayu Putih, Kelurahan Oebofu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dibawah Register Nomor : 61/LGS/SK/PID/2020/PN.Kpg, tanggal 14 2020;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tanggal 24 Juli 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tanggal 24 Juli 2020 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagaiberikut:
Menyatakan terdakwa SISWANTO KODRATA Alias KO JACK terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama – sama sebagaimana Dakwaan Primiar;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluhh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp179.434.369,00 (Seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah)Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan jenis Rutan;
Menetapkan agar Barang bukti :
| Berdasarkan Penetapan Nomor : 4/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.KPG tanggal 4 Februari 2020. | |
| 1 (satu) unit Handphone : Iphone X versi iOS 13.3 Nomor Seri F2LWJ3V9JL, IME 354857092110472 Warna Hitam. | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi Kredit An CV. Titan Cellular Indonesia No Surat 545/015-Krd/Xii/2018 Tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Mulia Badja Karya Bersama no surat 491/015-krd/X/2018 tanggal 3 oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat Permohonan Kredit PT Indoport Utama no surat 371/015-Krd/VII/2018 tanggal 23 juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat rekomendasi kredit KMK –RC an UD Anugerah Tekstil Jaya nomor 122/015-Krd/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Makmur Berkat jaya no surat 546/015-Krd/XII/2018 tanggal 6 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an CV Luis Panen Berkat no surat 552/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an Muhammad Ruslan UD Makmur Jaya Prima no surat 553/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 Desember 2016 dan Laporan Auditor Independen Ud. Anugerah Tekstil Jaya Sentosa | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan keuangan auditor independen PT. UD Anugerah Tekstil Jaya Sentosa per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00218 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00217 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00216 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan No 188/3652/95/436.6.2/2014 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00266 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak perhutang pajak bumi dan bangunan tahun NOP 35.78.100.003.005-0232-0 tanggal 31 Januari 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat setoran pajak daerah (SSPD) PBB nomor SPPT (NOP) 35-78-100-003-005-0232-0 tanggal 15 juni 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00231 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00230 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00229 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00228 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00227 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00226 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00225 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00224 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00223 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00222 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00221 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00220 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00219 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00241 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00240 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00239 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00238 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00237 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00236 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00235 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00234 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00233 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00232 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) lembar Informasi data financial KATT | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat perjanjian jual beli antara YOHANES RONALD SULAYMAN dan BAMBANG SOEBAGIO H tanggal 30 Agustus 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 desembeer 2015 dan laporan auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan inhouse UD anugrah Tekstil Jaya sentosa untuk periode yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar harga tekstil | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Transaksi Bank BRI atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 221701002489508 periode tahun 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Purchase Order PT PATUN MAKATEX | |
| 1 (satu) jepitan surat Persetujuan Kredit nomor 822/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 1 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 9 Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV MM LINEN INDONESIA | |
| 1 (satu) jepitan check list analisa kredit modal kerja | |
| 1 (satu) lembar surat persetujuan Kredit no 107/DPKrKM/VII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) jepitan ringkasan penilaian aset | |
| 1 (satu) bendel laporan penilaian aset milik YOHANES RONALD SULAYMAN | |
| 1 (satu) lembar surat penyelesaian pengikatan hak tanggungan no 164/DPKrKM/IX/2019 tanggal 16 September 2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00265 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan penilaian aset lokasi II | |
| 1 (satu) lembar resume penilaian tanggal 10 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat | |
| 1 (satu) jepitan identitas data perusahaan | |
| 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta ikatan jual beli dan kuasa no 6 tanggal 09 Juni 2016 antara NOVIYANTI ANGELIA GOTONG dan YOHANES RONALD SULAYMAN oleh Notaris di Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Somasi tanggal 24 Juni 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat penyataan telah menerima uang sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyard rupiah) tanggal 5 September 2019 di Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy slip penyetoran kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) tanggal 23 Oktober 2019. | |
| 1 (satu) lembar Surat Penyampaian data impairment CKPN individu CV. MM LINEN INDONESIA nomor surat 958/DIR-DPKrKM/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019. | |
| 1 (satu) jepitan Loan Review CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 29 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) lembar Lembar Kunjungan Nasabah tanggal 29 Agustus 2019. | |
| 1 (satu) lembar penilaian 3 pilar CV. MM LINEN INDONESIA. | |
| 1 (satu) jepitan surat persetujuan kredit nomor surat 2701/DPKr/XII/2019 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 dan Laporan Auditor Independen. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Maret 2019 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. | |
| 1 (satu) bendel fotocopy kelengkapan data CV MM LINEN INDONESIA | |
| 1 (satu) jepitan Salinan Akta Perseroan Komanditer CV MM LINEN INDONESIA nomor 18 tanggal 8 februari 2018 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan Compliance Sheet Kredit Modal Kerja RC dan kelengkapan data | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama MM LINEN INDONESIA tanggal 29 November 2019 | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama ANUGERAH TEKSTIL JAYA SENTOSA 23 Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor 071/MM/EXT/SBY/III/2018 tanggal 19 Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy buku tabungan BRITAMA no rek 22170102489508 atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00216 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00217 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00218 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00219 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00222 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00221 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00220 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00223 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00224 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00225 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00226 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00227 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00231 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00230 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00228 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00229 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00232 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00233 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00234 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00235 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00236 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00237 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00238 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00239 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00240 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00241 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terabatas PT. INDOPORT UTAMA nomor 67 tanggal 24 april 2012 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI,S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 2 tanggal 7 juli 2014 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 53 tanggal 25 September 2009 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 1 tanggal 1 Desember 2015 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 6 tanggal 25 April 2016 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 8 tanggal 26 Oktober 2017 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat Persetujuan Kredit dari BANK NTT nomor 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) bundel Laporan Penilaian asset PT. INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel Proposal perdagangan HSD (High Speed Diesel Trading) | |
| 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) lembar Surat Pengikatan Jaminan No 109a/DPKrKM/IX/2019 tanggal 2 September 2019 | |
| 1(satu) bundel Company Profile PT INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel laporan penilaian asset milik PT Indoport Utama | |
| 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) bundel rekening koran PT. INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel perjanjian kontrak jual beli BBM jenis Solar/High speed Diesel (HSD) Industri Oil antara PT Khatulistiwa raya Energi dan PT Indoport Utama no 009/KRE-IU/JB/II/2016 tanggal 09 Februari 2016 | |
| 1 (satu) bundel Nota Kesepahaman (MOU) no 016/Nota Kesepahaman/IU/MNJ/JKT/II/2016 antara PT INDOPORT UTAMA dan PT MAJU NADINE JAYA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA tanggal 01 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi Perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor surat 081/MBKB/EXT/SBY/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Company provil PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy kelengkapan data PT Mulia Badja Karya. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2015 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2016 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2017 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2018 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Informasi debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan atas nama LOE MIE LIEN alias INDRASARI tanggal 30 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur system layanan informasi keuangan atas nama YENNY EKAWATI tanggaal 30 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 130 tanggal 30 April 2014 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Penilaian Aset No HAS-015/APP-LML/X/18 tanggal 29 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar Resume Penilaian Aset Milik LOE MEI LIEN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 44 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 45 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 46 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 47 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/088 tanggal 24 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/135 tanggal 25 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Piutang PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA MEI-JUNI 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Faktur Penjualan PT. Mulia Badja Karya Bersama | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 28 Februari 2018-31 Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 30 September 2017-31 Oktober 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode November 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat persetujuan Kredit no 2704/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan lembaran penerusan disposisi no surat 842 tanggal 06 Oktober 2018 perihal permohonan pembiayaan kredit | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV MAKMUR BERKAT JAYA tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal27 November 2018 | |
| 1 (Satu) jepitan fotocopy rekening koran giro atas nama WILLYAN KODRATA GAMBIR no rek 3113323333 BANK BCA KCP LATUMENTEN periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 September 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 November 2017 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahunyang berakhir 31 Desember 2017 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan Resume Penilaian WILLYAN KODRATA tanggal 12 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Ikatan Jual Beli dan Kuasa nomor 07 tanggal 08 September 2017 antara SURJANSJAH (Pihak Pertama) dan WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua) oleh Notaris di Kabupaten Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 549 tahun 2013 atas nama SURJANSJAH lokasi Jl. Tegal Parang Selatan V, RT.004, RW.007, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. | |
| 1 (satu) bundel Fotocopy Rekening Koran Dan Neraca Cv Makmur Berkat Jaya | |
| 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data dan legalitas CV Makmur Berkat Jaya | |
| 1 (satu) bundel fotocopy lampiran CV Makmur Berkat jaya | |
| 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan Nomor : LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 pemilik UD MAKMUR BERKAT JAYA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV. LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) jepitan Persetujuan Kredit Nomor 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (stu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. LUIS PANEN BERKAT/SISWANTO KODRATA tanggal 17 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan berita Acara taksasi Jaminan tanggal 22 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal 27 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Legalitas | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy company profile karisma computer | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Perseroan terbatas CV Luis Panen Berkat Nomor 35 tanggal 27 april 2017 yang dibuat oleh Notaris Di surabaya CHANDRA TANDYA,S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pernyataan Masuk dan Keluar Sebagai Persero dan Perubahan Anggaran dasar CV Luis Panen Berkat nomor 199 tanggal 23 Oktober 2018 oleh notaris di surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan jual Beli dan Kuasa Nomor 16 tanggal 10 Oktober 2017 antara SOESANTO EKO (Pihak Pertama dan SISWANTO KODRATA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 295 tahun 2002 nama pemegang hak HERY ASTUTI SULARSININGSIH | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2014 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat hak Guna Bangunan No 6077 tahun 2011 nama pemegang hak SISWANTO KODRATA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Guna bangunan no 2300 Tahun 2015 nama pemegang hak SURYA SATRIA | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Laporan Auditor Independen Nomor LAI-19/BHS.BK/XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan laporan Keuangan UD. LUIS PANEN BERKAT yang berakhir pada 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan CV Luis Panen Berkat Untuk Tahun Yang Berakhir Pada tanggal 30 september 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran atas Nama SISWANTO KODRATA no rek 21711497193 BANK BCA KCU Kuningan periode Januari 2018 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Purchase Order no Po BM/08/2018/808 tanggal 06 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening Koran atas nama SISWANTO KODRATA no rek 1240009945214 periode 01 Mei 2018-31 Mei 2018 | |
| 1 (satu) lembar Lembaran Kunjungan Nasabah padan tanggal 3 Oktober 2019. | |
| 1 (satu) lembar Lembaran Penerusan Disposisi no surat 837 tanggal 30 November 2018 perihal Permohonan Kredit. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Analisa Kredit Modal Kerja Konstruksi (Stand By Loan) UD. Makmur Jaya Prima tanggal 17 desember 2018. | |
| 1 (Satu) jepitan fotocopy Legalitas Perusahaan UD. Makmur Jaya Prima | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur dari Sistem Layanan Informasi Keuangan tanggal 30 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Resume Penilaian Muhammad Ruslan tanggal 08 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA tahun 2015-2016 dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 2 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 3 | |
| 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja rancang Bangun/ Design And Build Pembangunan Hotel Manohara Yogyakarta oleh PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan &Ratu Boko tahun 2017. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran Bank BNI Cabang cibinong Atas Nama Bpk. MUHAMMAD RUSLAN no rek 3021970019 periode 01 september 2018-31 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening koran giro Bank BCA atas nama NORITA ARIISTIKA CV no Rek 7401462299 periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Permohonan Pembayaran no surat 0250/WMA-SPT/XII/2017 dari PT Widar Menara Abadi kepadea PT Pelindo Husada Citra tanggal 20 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rencana Anggaran Biaya Struktur pekerjaan Gedung new Marketing Office Grand Sungkono Lagoon | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekapitulasi proyek Kidzania Surabaya | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja no 10/SPK/731206/PPProp-GSL-Orlin/VII/2018 mengenai Pekerjaan Pembongkaran Bangunan Marketing OfficeGrand Sungkono Lagoon antar PT. PP Properti, Tbk dan UD. Makmur Jaya Prima | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan Penataan ruang kelas, Praktik, Pendidikan dan Pelatihan Rumah Sakit PHC Surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/3/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja Pekerjaan Renovasi Pengembangan Laboratorium Rumah Sakit PHC surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/1a/PT.PHC-2017 Pelaksana PT Widar Menara Abadi. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan PembangunanRuang Pengadaan Rumah Sakit nomor FA.0.40.SPK/3/5/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi | |
| 1 (satu) Jepitan Fotocopy Rendered Schematic Design New Marketing Office Grand Sungkono Lagoon | |
| 1 (satu) jepitan ikatan Jaul Beli dan kuasa nomor 18 tanggal 17 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak Pertama) dengan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 19 tanggal 18 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan pada tanggal. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 20 tanggal 19 Oktober 2017 antara SITI FAUZIAH (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Lembaran kunjungan Nasabah perihal Evaluasi Fasilitas Kredit tanggal 25 September 2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia/Rudi Lim pada tanggal 05 Desember 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Resume Penilaian PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN | |
| 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data CV. Titan Cellular indonesia meliputi akta pendirian,Legalitas,Rekening Koran,Laporan keuangan Audited, Laporan Keuangan Inhouse,Lampiran | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy berita acara taksasi jaminan pada tanggal 24 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 16/LA/TM/03/2017 pada tanggal 08 Maret 2017. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 11/LA/TM/12/2016 pada tanggal 01 Desember 2016. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur tanggal 27 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 84 tahun 1985 atas nama YOVID HALIM | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 330 tahun1991 atas nama STEFANUS SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar alamat Toko Titan Cellular dan daftar harga Handphone yang dijual oleh Titan Cellular | |
| 1 (satu) jepitan surat Permohonan Pembatalan Personal Guarante no surat 10/015/krd/1/2019 tanggal 9 Januari 2019 | |
| 1 (satu) loembar surat Persetujuan Pembatalan Borghtocht Debitur An Rudi Lim no surat. 31/DPKr/1/2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (Pihak pertama) dan RUDI LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (Pihak pertama) dan RUDDY LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) Jepitan Fraktur order No DD181123000208 tanggal 23 November 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 20 tanggal 01 Januari 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak Pejabat Siap Pakai Menjadi Pegawai Tetap PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 17 tanggal 11 Februari 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 81 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 11 tanggal 1 Februari 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 61 tanggal 18 Juni 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 27 tanggal 6 April 2015 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 253 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Disita dari BENY RINALDY PELLY | |
| Berdasarkan Penetapan Nomor : 5/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.KPG tanggal 4 Februari 2020 | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 09 Maret 2018 | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 882/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit Ud. Anugerah Tekstil Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 224/015-Krd/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia / YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 78 tanggal 21 Mei 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 01 Desember 2018 | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 29 Mei 2019 | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Lembaran Penerusan Disposisi Nomor 593 tanggal 30/08/19 perihal Persetujuan Kredit. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Informasi Data Financial KTA CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 451/015-Krd/XII/2019 Tanggal 2 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 463/015-Krd/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 476/015-Krd/XII/2019 Tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018126 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.5.535.000.000,- (lima milyard lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetotran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 015 0411800018 sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga milyard tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 221701002489508 pada Bank BRI Cabang Mega Galaxy Surabaya sebesar Rp.1.850.000.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 22 May 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELIA GOTONG nomor rek 3880436693 pada Bank BCA Cabang Dharmahusin Surabaya sebesar Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 22 May 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018127 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening GUNAWAN ADRIANTO nomor rek 2150232999 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018128 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 1006506111 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018129 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 01502020005977 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434726 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018130 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018131 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WIDIONO No Rek. 1410014628465 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018132 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434727 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.734.000.000,- (Tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.734.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434728 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELINA GOTONG No Rek. 3830436693 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ) pada Bank BCA Surabaya | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening YOHANES RONALD SULAYMAN Nomor Rekening 00102021625083 pada Bank NTT Cabang Surabaya tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening MM LINEN INDONESIA Nomor Rekening 01501130002013 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434729 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT Antika Raya Surabaya No Rek. 000.2200.1530 pada Bank Ganesha Cabang Kertajaya Surabaya sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434731 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 357 8096 711 870 002 pada BANK DKI JAGALAN SURABAYA sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434730 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434732 tanggal 30 May 2018 sebesar Rp.329.775.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 632 20 00098 3 Pada Bank DKI Jakarta sebesar Rp.329.775 .000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434733 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 1610000866686 pada BANK MANDIRI CABANG KUPANG sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 3140349495 pada BANK BCA CABANG KUPANG tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434734 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.578.000.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), dan Aplikasi KIriman Uang ke rekening SWISSTIME PERKASA INTERNASIONAL No Rek. 4582206094 sebesar Rp.278.850.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN Nomor Rekening 01502020005977 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434736 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp.163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA BAROROH SH No Rek. 5090881863 pada BANK BCA CABANG GENTENG KALI SURABAYA sebesar Rp.138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434740 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. ANUGRAH KARYA MEGAH No Rek. 2443007733 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434742 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ASTRA INTERNASIONAL TBK No Rek. 1303332000 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434741 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT PAKUWON PERMAI SURABAYA No Rek. 2160100023005 pada BANK CIMB NIAGA SURABAYA sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434739 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 3380436693 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434743 tanggal 08 Juni 2018 sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah ), dan SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN pada BANK NTT CABANG SURABAYA No Rek. 01502020005977 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434744 tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389011887-3 Pada BANK BCA CABANG MILYOSARI SURABAYA sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434747 tanggal 12 Juli 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018201 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018202 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018203 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELICA GOTONG No Rek. 3880436693 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018204 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018205 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 1400002264647 pada BANK MANDIRI CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening J PAKE PANI No Rek. 1610002057136 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI KUPANG. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening DAUD ROMI WIJAYA No Rek. 250003488 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 75.005.000,- (tujuh puluh lima juta lima ribu rupiah) pada BANK COMMONWEALTH SURABAYA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018206 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.33.927.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018207 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018208 tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610246195 pada BANK DANAMON SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018209 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 pada BANK BCA SURABAYA sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018210 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018211 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 100.6808.111 pada Bank BUKOPIN SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018216 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018215 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabay sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018217 tanggal 21 agustus 2018 sebesar Rp.777.553.500,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARTIN SULTAN TANU JAYA nomor rek 1900 297 625 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.372.572.500,- | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG Surabaya nomor rek 3890118673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening JUJO WIDODO TEGUH CAHYONO Solo Surabaya nomor rek 138 0039 001313 pada Bank Mandiri Cabang Solo sebesar Rp.38.700.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILI BORDA, SH Ende nomor rek 00240 1024 63350-8 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. CATRA TEXTIL RAYA JAKARTA nomor rek 8850.250.789 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.18.101.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.61.300.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018218 tanggal 23 agustus 2018 sebesar Rp.516.257.560,- (lima ratus enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.100.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. NINDYA BETON JAKARTA nomor rek 166.000.655.555-1 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.80.002.560,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUSUF SULAYMAN Atambua nomor rek 026.701.000.124.569 pada Bank BRI Atambua sebesar Rp.26.880.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Ende sebesar Rp.11.000.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp.298.375.000,- tanggal 23 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018133 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.1.870.942.800,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.870.942.800,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018219 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.492.845.900,- (empat ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 00240.10246.33508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.200.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening MAXI MILIAN SUGIHARTONO nomor rek 087.900.8087 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.17.500.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOYOK SUWARNO nomor rek 4641.395.921 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.16.800.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG nomor rek 3890.118.673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening CHARLYS SIMU Atambua nomor rek 0267.01000.338566 pada Bank BRI Cabang Atambua sebesar Rp.41.670.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS JEKU Ende nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Cabang Ende sebesar Rp.24.550.000,- tanggal 29 Agsutus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018134 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.2.095.169.250,- (dua milyar sembialn puluh lima juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.2.095.169.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.483.454.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018136 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.1.149.371.220,- (satu milyar seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.149.371.220,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018137 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.865.256.250,- (delapan ratus enam puluh lima dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.865.256.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018220 tanggal 03 September 2018 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LINAWATI JAYA Surabaya nomor rek 088.442.827-7 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.1.000.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 0024.01024.633508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.7.500.000,- 06 September 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ROBERT TANUWIDJAJA no Rek 6380252595 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 31.365.000,- (tiga puluh satu tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018221 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 336.156.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh enam ribu rupiah), selanjutnya dikirimkan kepada CHARLYS SIMU no Rek 026701000338566 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ke BANK BRI cabang Atambua. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (LIMA puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada SULAYMAN YUSUF no Rek 026701000124569 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 23.520.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang Atambua. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018222 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018223 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018224 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018227 tanggal 19 Oktober 2018 sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018225 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018138 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018242 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018143 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018144 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018145 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018146 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018147 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018148 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018149 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018150 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018226 tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang kepada FLORENSIA JULLIANTY (YANTY) no Rek 4700131721 pada BANK BCA CABANG SURABAYA tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada MAXI MILIAN S no Rek 0879008087 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 807.450.000,- (delapan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018228 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke BANK bca Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018232 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), cek no BP 1018231 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.300.000.000,- (enam milyard tiga ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran kepada LOGAM SEJAHTERA CV no Rek 01501130001499 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.800.000.000,- (enam milyard delapan ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018235 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada SAIFUL RACHMAN PUA GENO no Rek 0880338960 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018234 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 433.429.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) dan Slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN ST no Rek 00102021625083 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada RA NUGROHO ADI PRABOWO no rek 3200167065 sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) ke Bank BCA Cabang Ambarawa dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada MAXI MILIAN SUGIHARTONO no rek 0879008087 sebesar Rp. 37.700.000.- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada CLEMENS NGGOTU SH no rek 002401003558505 sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang ende dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada PT TRITON INTERNASIONAL no rek 2120302020 sebesar Rp. 180.950.000.- (seratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada AGUS WIHARTONO KUSUMO no rek 78502503322 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada NGO SINDU SURYONO GUNAWAN no rek 3290132842 sebesar Rp. 21.029.000.- (dua puluh satu juta dua puluh sembilan ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018233 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada FELINCE E OEMATAN no Rek 3140349495 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Kupang. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018230 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018229 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) Ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018236 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 165.790.000,- (seratus enam puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada JULIANA no Rek 3831309642 tanggal 03 januari 2019 sebesar Rp. 110.790.000,- (seratus sepuluh juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) Ke BANK BCA Cabang Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673sebesar Rp. 111.560.000,- (seratus sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SYLVESTER no rek 4641366425 sebesar Rp. 87.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SOETOMO no rek 2130336399 sebesar Rp. 15.120.000,- (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GORONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada WINGS SURYA PT no rek 0107676761 sebesar Rp. 31.156.878,- (tiga puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada ORLY GERILJANTO no rek 6730183389 sebesar Rp. 13.750.000.- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018237 tanggal 08 Januari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN no Rek 00102021625083 tanggal 08 januari 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada CECILIA ERNI SEPTIBAGIO no rek 2580815963 sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018238 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018239 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp. 1.860.000.000,- (satu milyard delapan ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 63220000983 tanggal 14 januari 2019 sebesar Rp. 1.854.550.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK DKI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018247 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018246 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu Milyard rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018244 tanggal 30Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018249 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018250 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada MARTIN GOTONG no Rek 036001000625303 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ke BANK BRI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018248 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018245 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh rupiah) dan Cek No BP 1420226 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420227 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening YUKI WIJAYA Surabaya No rek 512.040.7963 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.157.500.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420228 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 361.024.6195 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420229 tanggal 01 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG Surabaya No rek 388.043.6693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.300.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420230 tanggal 06 Maret 2019 sebesar Rp.445.507.000,- (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.445.507.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420231 tanggal 12 Maret 2019 sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420232 tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.350.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420235 tanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp.291.500.000,- (dua ratus sembiilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.291.500.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE E. OEMATAN nomor rek 314.034.9495 pada Bank BCA KUPANG sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 dan Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 00102021625083 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420236 tanggal 26 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikaasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN Nomor Rekening 0150202003287 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420237 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Cab. Surabaya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420238 tanggal 02 April 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420240 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610 246 195 pada Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420239 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420241 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening RAMONDO ALPACONE KADJA No Rek. 0264 015 405 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada BANK BNI CABANG SURABAYA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420244 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening R A NUGROHO ADI PRABOWO No Rek. 3200 167 065 sebesar Rp.175.500.000,- (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan Analisa kredit modal kerja (KMK-RC) PT. Indoport Utama/ Ilham Nurdiyanto pada tanggal 19 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy penerusan disposisi persetujuan kredit divisi pemasaran kredit tanggal 10 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Nomor : 428/015-Krd/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada PT. Indoport Utama /ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjnjian Kredit nomor 60 tangal 14 Agustus 2018 DIDAKUS LEBA (pihak Pertama/Bank) dengan PT. Indoport Utama/ILHAM NURDIYANTO (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris-PPAT Maria Baroroh, S.H | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Nota Debet/Kredit realisasi Kredit PT. Indoport Utama sebesar RP. 10.000.000.000,-tanggal 14 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Indoport Utama. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 44715-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 462/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 479/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy tanggal cek No BP 1420126 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 14201272 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420052 tanggal 27 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.949.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.948.950.000,- (satu milyard sembilan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah). | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. Mulia Badja Karya Bersama tanggal 01 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposisi Nomor 568 tanggal 27 Juli 2018 Perihal Permohonan Fasilitas Kredit PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1922/DPKr/X/2017 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 505/015-Krd/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Permohonan Kredit KMK-RC yang ditujukan keepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 90 tanggal 19 Oktober 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pengikatan Sebagai Penjamin (Personal Guarantee) Nomor : 108 tanggal 24 Oktober 2018 pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 19 Oktober 2018 an. PT. Mulia Badja Karya Bersama sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 449/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 461/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 475/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420104 tanggal 24 Agustus 2018 sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LOE MEI LIEN alias INDRASARI No. rek. 141-00-287-8888-3 pada Bank Mandiri Sidoarjo sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420105 tanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan Slip Penyetoran tanggal 28 Agustus 2018 ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420106 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420107 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420108 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420109 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420113 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420112 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420111 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420110 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy tanggal 22 Oktober 2018 cek No BP 1420115 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy dilakukan cek No BP 1420114 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetotan ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420116 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.175.000.000,- (dua milyard seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420117 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening DEWI SUSIANA EFENDI nomor 829.043.6550 pada Bank BCA Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420118 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420376 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 311.3099.883 pada Bank BCA Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420377 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 7.325.000.000,- (tujuh milyard tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 015.01.03.000205-1 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no rek 3113099883 pada BANK BCA JAKARTA sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420378 tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217954 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp. 2.850.000.000,- (dua milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.425.000.000,- ( satu milyard empat ratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 22 Februari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217955 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.180.000.000,- (satu milyard seratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217956 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.820.000.000,- (satu milyard delapan ratus dua puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420379 tanggal 22 Maret 2019 sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.400.000.000,- ( satu milyard empat ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420380 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 193.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420385 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420386 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420388 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420381 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420382 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 3.099.900,- (tiga juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420383 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 15.186.000,- (lima belas juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420384 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420387 sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420120 tanggal 11 Juni 2019 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Makmur Berkat Jaya tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposi Nomor 891 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Makmur Berkat Jaya. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 665/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 31 Desember 2018 an. CV. Makmur Berkat Jaya sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Makmur Berkat Jaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 450/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 460/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 477/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424576 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No Bp 1424577 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424578 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424579 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424585 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424581 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Aplikassi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424582 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyard delapan ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424584 tanggal 24 Januari 2019 sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424586 tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424593 tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar foto copy cek No BP 1424595 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). | |
| Kelengkapan Berkas Kredit CV. TITAN CELULLAR | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia tanggal 03 Desember 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 892 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Titan Cellular Indonesia. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 20 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Titan Cellular Indonesia/RUDI LIM (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Titan Cellular Indonesia sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Titan Cellular Indonesia. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 0217401 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597.7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424801 tanggal 20 Maret 2019 sebesar Rp.739.456.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.380.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.359.456.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424802 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.710.934.000,- (tujuh ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.334.434.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.376.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 08 April 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424803 tanggal 16 April 2019 sebesar Rp.790.440.000,- (tujuh ratus sembilan puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.295.440.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 16 April 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424804 tanggal 06 Mei 2019 sebesar Rp.837.500.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 06 Mei 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424805 tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp.833.413.500,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.414.750.000,- (empat ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.418.663.500,- (empat ratus delapan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 Mei 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424806 tanggal 09 Juli 2019 sebesar Rp.706.000.500,- (tujuh ratus enam juta rupiah) selanjutnya disetor ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.306.000.000,- (tiga ratus enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 09 Juli 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424807 tanggal 24 Juli 2019 sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya kirimkan ke rekening CV. Unggul Perkasa nomor rek 141.0035357789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217403 tanggal 23 Agustus 2019 sebesar Rp.414.050.000,- (empat ratus empat belas juta lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.181.050.000,- (seratus delapan puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Agustus 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. Luis Panen Berkat tanggal 03 Oktober 2018. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 894 tanggal 31 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Luis Panen Berkat. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 666/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Luis Pnanen Berkat/SISWANTO KODRATA dan RIKE MAISANTI(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Luis Panen Berkat sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA CV. Luis Panen Berkat. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 448/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 459/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 478/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424676 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada DEWI SUSIANA EFFENDY no rek 01502020237788 pada Bank NTT cabang Surabaya tanggal 11 Januari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424677 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424678 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424680 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening THUTIK PRIHANTINInomor rek 7210224658 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 11 Januari 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy cek No BP 1424679 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening ERWIN KURNIAWAN nomor rek 01502020237828 pada Bank NTT cabang Surabaya sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424681 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424682 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424683 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424684 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424686 tanggal 15 Januari 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EDDY PRAMONO nomor rek 1420067777168 pada Bank MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424700 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 837 tanggal 30 November 2018 Perihal Permohonan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja UD. Makmur Jaya Prima tanggal 30 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang Penerusan Disposi Nomor 35 tanggal 24 Januari 2019 Perihal Persetujuan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 19/015-Krd/I/2019 tanggal 23 Januari 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan MUHAMMAD RUSLAN(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 11Februari 2019 an. UD Makmur Jaya Prima sebesar Rp. 40.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA UD. Makmur Jaya Prima. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek NO BP 1420401 tanggal 28 agustus 2019 sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420402 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420403 Pada tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420404 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopydilakukan pencairan menggunakan cek No BP 1420405 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420406 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesarRp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratusenam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420407 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420408 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420409 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420413 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening SHERLY FORIS No Rek. 01190.1000.281560 pada BANK BRI cabang Surabaya sebesar Rp. 60.005.000,- (enam puluh juta lima ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420414 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420415 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420416 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420417 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420418 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420419 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420420 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420421 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420422 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420423 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420443 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420441 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420440 tanggal 22 November 2018sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420439 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 142038 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420436 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), dan Slip Setotran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420437 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyNo BP 1420434 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420435 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420425 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420433 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420424 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420448 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Surabaya sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman Uang kepada BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi KirimanUang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420431 tanggal 18 Februari2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420428 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420427 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420426 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420445 tanggal 18 Maret 2019sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.400.035.000,- (satu milyar empat ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 18 Maret 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420444 tanggal 23 April 2019 sebesar Rp.8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.02.01.000021-0 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420450 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening AJI FADILAH No. Rek. 207501000398569 pada BANK BRI KCP Simatupang sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BRI KCPTB SIMATUPANG JAKARTA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 perihal Surat Peringatan yang ditujukan kepada Notaris/PPAT MARIA BAROROH. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1306/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Jawaban Atas Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara TImur | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 001/015-Krd/I/2020 tanggal 02 Januari 2020perihal Laporan Proses Penyelesaian Kredit yang ditujukan kepada Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT. | |
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari PGS PT. Bank NTT KC Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Lunas yang ditujukan kepada CV. Titan Cellular Indonesia.
| |
| Penetapan Nomor : 9/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.KPG tanggal 11 Februari 2020 | |
1 (satu) jepitan print scan Surat Penawaran Penilaian Asset Tanah Nomor : 012/SS/MK-SBY/KJPP.PSZ/V/18 tanggal 20 Mei 2018 dari KJPP PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN, untuk penilaian Asset milik PT. Indoport Utama;
| |
| 1 (satu) lembar asli Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) lembar asli Lampiran Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) lembar asli surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Surat Izin Usaha Perdagangan (kecil) nomor 503/11535.A/436.7.17/2017 tanggal 24 Oktober 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Terdaftar no S-5336KT/WPJ.11/KP.1203/2018 tanggal 28 Mei 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Tanda Daftar Perusahaan (PT) no 503/10388.B/436.7.17/2017 tanggal 30 Oktober 2017 PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) bundel asli Akta Perseroan Komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 130 tanggal 30 Mei 2014 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) bendel asli Akta Perseroan Terbbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta personal guarantee tanggal 31 Desember 2018 antara WILLYAN KODRATA dan RUTH MELIASARI dengan DIDAKUS LEBA yang dibuat oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H | |
| 1 (satu) bundel asli Akta Notaris No. 36 tanggal 27 April 2017 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Makmur Berkat Jaya pada Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah CHANDRA TANDYA, SH Notaris Kota Surabaya. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy salinan penetapan pengadilan negeri surayabaya no 1757/Pdt.P/2013/PN.Sby tentang permohonan mengganti nama KHO WIE menjadi WILLYAN KODRATA tanggal 18 Februari 2013 | |
| 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk asli atas Nama WILLYAN KODRATA NIK 3275022305700020 | |
| 1 (satu) kartu NPWP asli atas nama WILLYAN KODRATA no 80.478.824.8-427.000 | |
| |
| Penetapan Nomor : 13/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.KPG tanggal 4 Maret 2020 | |
| 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 dan 2016 Dan Laporan Audit Independen; | |
| 1 (Satu) bundel Kertas Kerja Pemeriksaan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) Bundel Kertas Kerja PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018, 2017,2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) bundel Kertas Kerja PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017,2016,2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen, Nomor 31-27518/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27618/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27718/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 110/10.3.0211/AU.2/05/1391-2/1/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31218/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31118/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31018/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 274/10.3.0211/AU.2/05/1391-1/1/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) bundel print screen Gmail : [email protected] tanggal 28 November 2018 Daftar Nilai IJB + Debitur yang dikirm oleh [email protected] | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat tanggal 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan asli Surat Representasi Manajemen Cv. Luis Panen Berkat tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Cv. Luis Panen Berkat Neraca tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka | |
| 1 (satu) lembar fotocopy CV. Luis Panen Berkat Laporan Laba Rugi tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka | |
| 1 (satu) jepitan berisi 3 lembar dokumen dengan angka dan huruf | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta pernyataan masuk dan keluar sebagai persero dan perubahan anggaran dasar CV LUIS PANEN BERKAT no 199 tanggal 23 oktober 2018 oleh Notaris di Surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/11447.B/436.7.17/2018 tanggal 7 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan no 503/12165.A/436.7.17/2018 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar CV LUIS PANEN BERKAT tanggal 26 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 2 (dua) lembar fotocopy Kartu Keluarga no 3174021001097882 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD LUIS PANEN BERKAT (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) bundle Asli Laporan Auditor Independen nomor LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan Laporan Keuangan tahun yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-002/BHS.BK.X/P/18 tanggal 16 Oktober 2018 | |
| 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no S-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 22 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian kerja antara CV LUIS PANEN BERKAT dengan KANTOR AKUNTAN PUBLIK DRS BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak &Rekan no pihak keduaDPK-2/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 17 Oktober 2018 (TANPA TANDA TANGAN) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan tahun buku 2017 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja laba rugi per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Laporan Keuangan CV LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy uang muka pembelian s/d 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir tagihan pada UD LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Pend (beban) Lain-Lain kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan UD Luis Panen Berkat Tahun Buku 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy piutang usaha per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi atas saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Uang Muka Pembelian s/d 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1(satu) jepitan fottocopy formulir konfirmasi saldo tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban pemasaran per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain-lain per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat penjelasan skeema pendapatan penjualan dengan rekening koran | |
| 1 (Satu) jepitan Neraca per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy berisi 3 lembar dokumen angka dan huruf | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 | |
| 2 (dua) lembar fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order Po no NK 102322 tanggal 26 Maret 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2017 CV MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no Po SB-101700418 tanggal 17 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no NK 1031522 tanggal 8 Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no PO SB 1017000923 tanggal 9 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan nomor 510/709/404.6.2/2016 tanggal 25 april 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/10846.A/436.7.17/2018 tanggal 27 September 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/5901.A/436.7.17/2017 tanggal 29 Mei 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha no 474/172/436.9.10.8/2018 tanggal 15 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an WILYAN KODRATA NIK 3275022305700020 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy NPWP an WILLYAN KODRATA No 80.478.824.8-427.000 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/10160.B/436.7.17/2018 tanggal 28 september 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV MAKMUR BERKAT JAYA no 36 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy asset milik WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No 3275023110160027 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kutipan akta perkawinan willyan Kodrata dengan Ruth meliasari tanggal 14 februari 2001 | |
| 2 (dua) lembar rekap penjualan | |
| 1 (satu ) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (jepitan neraca 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) bundle asli laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 dan Laporan Keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-001/BHS.BK.X/P/18 tanggal 3 Oktober 2018 | |
| 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no ST-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 8 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) Jlembar fotocopy Jurnal koreksi Audit 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Kertas Kerja Neraca per 31 desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Pemeriksaan atas Laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA tahun buku 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan formulir konfirmasi saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar Hutang Usaha per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) Lain-lain per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan UD MAKMUR BERKAT JAYA Tahun Buku 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy kertas kerja neraca per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar piutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo utang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy formulir konfirmasi tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga pokok Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain lain per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018. | |
| |
| Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Penetapan Nomor : 121/PEN.PID.SUS-TPK/VI/2020/PN.JKT.PST tanggal 22 Juni 2020 | |
| Sebidang Tanah beserta SHGB Nomor Induk : 09.05.02.01.3.0677 beserta bangunan di atasnya atas nama AMANDA SARMINTO | |
| Dirampas untuk Negara | |
| Penetapan Nomor : 02/PEN.PID.SUS-TPK/ 2020/PN.KPG tanggal 15 Juni 2020 | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 195, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 197, seluas 19.990 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 190, seluas 19.935 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 203, seluas 19.825 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 187, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 191, seluas 19.075 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 204, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 208, seluas 19.035 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang; | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 209, seluas 19.035 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 210, seluas 19.700 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang tertelak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 189, seluas 20.000 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 18, seluas 18.435 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 198 , seluas 19.990 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 175, seluas 20.000 m² atas nama FELINCE ELISABETH OEMATAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Penetapan Nomor : 17/PEN.PID.SUS-TPK/VI/ 2020/PN.SBY tanggal 29 Juni 2020 | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 295 terletak di jalan Karangan Nomor 247 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, seluas 200 m² atas nama RADEN SOESANTO EKO. | |
| Ket : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 295 telah dipecah menjadi 3 (tiga) SHM Nomor : 2806, 2807, 2808 atas nama HILDA ADELHEID WILA | |
| Dirampas untuk negara Cq. Bank NTT dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara | |
| Penetapan Nomor : 18/PEN.PID.SUS-TPK/VI/ 2020/PN.SBY tanggal 29 Juni 2020 | |
| Penetapan Nomor : 31/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.KPG tanggal 17 Juli 2020 | |
| |
| 1 (Satu) lembar Fotokopi surat PT. Bank NTT KC. Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal keterangan lunas yang ditanda tangai oleh GRACE TOMOKAN selaku PGS pemimpin. | |
| 1 (satu) jepitan fotokopi rekening koran CV. Titan Cellular Indonesia pada Bank NTT Cabang Surabaya No. Rek 04119000026 periode 01 Januari 2019 S/d 06 November 2019. | |
| |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Muhammad Ruslan beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Willyan Kodrata beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik PT. Indoport Utama beserta lembaran kerta skerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Yohanes Ronald Sulayman beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Rudi Lim, SE beserta lembaran kertas kerja | |
| |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2019; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Mei sampai dengan bulan Desember Tahun 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Okrtober sampai dengan bulan Desember 2017; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2019 | |
| |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 4700131721 atas nama FLORENSIA JULIANTY periode Bulan November Tahun 2018 | |
| |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Januari Tahun 2019; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Mei Tahun 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Juli Tahun 2018 | |
| |
| 1 (satu) bundel daftar sertifikat | |
| 1 (satu) bundel daftar laporan resume penilian KJPP | |
| Soft copy dan hasil cetak dokumen yang terdiri dariAgustinus Cristianus Dongowea | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Tipe Samsung S8 Warna Hitam | |
| Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk di pergunakan dalam perkara lain | |
| |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Hijau. | |
| 1 (Satu) Unit Alat charge Handphone warna putih | |
| Dikembalikan kepada SISWANTO KODRATA | |
| |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 169/KEP/HK/2018 Tanggal 18 Mei 2018; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 166/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 176/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; | |
| 1 (satu) Jepitan Fotokopi Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 60 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020; | |
| 1 (satu) Jepitan Fotokopi keputusan Dewan Komisaris PT. Pembangunan Daerah NTT Nomor 02 Tahun 2018 Tanggal 31 Agustus 2018; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Nomor : 208/015-krd/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 perihal usulan lelang; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 18; | |
| 1 (satu) bundel keputusan Direksi Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan Bank NTT. | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Kepada CV. Titan Cellular Indonesia Tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Pelunasan | |
| |
| Uang tunai senilai Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang telah disetorkan ke rekening RPL 039 PDT KEJATI NTT pada BANK MANDIRI KCU Kupang Urip Sumoharjo dengan nomor Rekening : 181.00.0050624-7 | |
| |
| 1 (satu) jepitan Print out rekening koran Bank BNI Cabang Kupang No rekening 0375484686 atas nama Clara Fransisca periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 | |
| |
| 1 (satu) jepitan Print out rekening koran tahapan Bank BCA KCU Kupang No Rekening 3140390100 atas nama Bernard Tanjung Malada periode Oktober 2018 sampai dengan Desember 2018 | |
| |
| 1 (satu) bundel laporan hasil investigasi sindikat pembobolan bank melalui pemberian kredit yang melibatkan Pejabat, Analis Kredit, dan Pihak Ketiga pada Bank NTT KC. Surabaya Divisi pengawasan dan SKAI tahun 2019 | |
| 1 (satu) buah odner warna biru berisi keputusan direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur : Buku 1, Buku 3, Buku 4. | |
| 1 (satu) buah Odner warna biru berisi buku 2 Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| |
| uang tunai senilai Rp. 625.500.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) | |
| |
| uang tunai senilai Rp. 566.445.000,00 (lima ratus enam puluh enam juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) | |
| Penetapan Nomor : 32/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.KPG tanggal 17 Juli 2020 | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi | |
| Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 47 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 99 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 221/015-Krd/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal : Konfirmasi Pengikatan terhadap 7 Debitur. | |
| Akta Pernyataan Nomor 65, tanggal 21 Agustus 2019 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi | |
| Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- | |
| Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perara lain | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 47 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 99 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 221/015-Krd/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal : Konfirmasi Pengikatan terhadap 7 Debitur. | |
| Akta Pernyataan Nomor 65, tanggal 21 Agustus 2019 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH | |
| Dikembalikan kepada Bank NTT | |
| Penetapan Nomor : 25/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.SBY tanggal 17 Juli 2020 | |
| SHT Nomor : 12.32.0000.6.01192 Hak Milik : 216, 217, 218, 219, 220, 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, 228, 229, 230, 231, 232, 233, 234, 235, 236, 237, 238, 239, 240, 241 Desa Ngadimulyo, Kec. Sukorejo, Atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.03129, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 156/2018 tanggal 23 Mei 2018 atas SHGB Nomor : 00266. | |
| 1 (satu) lembar Surat Divisi Pemasaran Kredit Nomor 1815/DPKr/X/2018 tanggal 04 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Penjualan Aset CV. Logam Sejahtera beserta disposisi. | |
| 1 (satu) lembar Surat PT. Bank NTT Cabang Utama Surabaya Nomor : 127015-Krd/V2019 tanggal 06 Mei 2019 Perihal : Bantuan Roya. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.05381, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 451/2019 tanggal 25 November 2019 atas SHGB Nomor : 01357. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.04838, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 410/2019 tanggal 25 Oktober 2019 atas SHGB Nomor : 00274. | |
| Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| SHM No. 12.01.04.01.1.02806 dengan luas 68 M2, atas nama HILDA ADELHEID WILLA di Kelurahan Sawuggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. | |
| SHM No. 12.01.04.01.1.02807 dengan luas 65 M2, atas nama HILDA ADELHEID WILLA di Kelurahan Sawuggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. | |
| SHM No. 12.01.04.01.1.02808 dengan luas 67 M2, atas nama HILDA ADELHEID WILLA di Kelurahan Sawuggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. | |
| SHT nomor : 12.01.0000.6.06297, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah YUTININGSIH, SH, MH Nomor : 397/2019 tanggal 04 Desember 2019 atas SHM Nomor : 2806, 2807, 2808/ Kel. Sawunggaling; | |
| Dikembalikan kepada bank NTT | |
| Disita dari A. JOHNY ARIF, ST,. | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama WILIAM KODRATA / CV Makmur Berkat jaya (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama SISWANTO KODRATA / CV. Luis Panen Berkat (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama MUHAMMAD RUSLAN / UD. Makmur Jaya Prima (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama ILHAM NURDIYANTO (PT. Indoport Utama (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama YOHANES SULAYMAN / CV. MM Linen Indonesia (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama RUDY LIM / CV. TITAN CELULAR (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. Luis Panen Berkat / Siswano Kodrata oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. | |
| 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. MM LINEN/ YOHANES RONALD SULAYMAN oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. | |
| Disita dari A. JOHNY ARIF, ST,. | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); | |
| Disita Dari : IR. AGUNG SUTIONO | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor 78 tanggal 21 Mei 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; | |
| Akta Perjanjian Persetujuan Penambahan Fasilitas Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; | |
| Cover Note Nomor : 1177/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. | |
| Cover Note Nomor : 399/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses lanjutan balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. | |
| Foto kopi kwitansi pembayaran an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 31 Desember 2018 senilai Rp. 282.000.000.- yang dibayar pada tanggal 10 Februari 2020. | |
| Foto kopi kwitansi akta kredit an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 21 Mei 2018 senilai 160.000.000. | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor 90 tanggal 19 Oktober 2018 atas nama PT. MULYA BADJA KARYA; | |
| Surat Keterangan Nomor 296/Not/BM/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018, menerangkan 4 SHM an. AHMAD TIRSIDI sedang proses pemecahan menjadi 29 Sertifikat. | |
| Surat Nomor 943/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Note Cover; | |
| Surat BPN Kabupaten Sidoarjo Nomor : 1140/35.15-100/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 perihal : Informasi Berkas Pengecekan. | |
| Asli Sertifikat Hak Milik No. 165, sebidang tanah seluas 4.576 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur atas nama AHMAD TURSIDI. | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 06 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 07 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 08 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 09 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 10 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 11 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 12 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy kwitansi tanggal 19 Oktober 2018 perihal pembayaran akta kredit dan pengikatan agunan senilai Rp. 160.000.000.- | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 atas nama CV. LUIS PANEN BERKAT; | |
| Cover Note Nomor : 11/I/2019 tanggal 10 Januari 219 terkait proses hak tanggungan setelah selesai proses balik nama SHM No 295 dan SHGB No. 6077. | |
| Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN SH Nomor 04/NOT/20-2019 tanggal 8 Februari 2019 | |
| Cover Note Nomor : 398/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN, atas SHM No 295/Kel. Sawunggaling dan SHGB No. 6077/ Kel. Penjaringan | |
| 1 (satu) lembar tanda terima dari NICOLAS HETMINA tanggal 23 oktober 2019 | |
| 1(satu) lembar kwitansi tanggal 10 Januari 2019 terkait perjanjian kredit dan perikatan serta balik nama dan pajak biaya pajak dengan nilai total Rp. 285.000.000.- | |
| 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pengurusan balik nama 3 sertifikat sawunggaling senilai Rp. 22.281.800.- | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 atas nama MUHAMMAD RUSLAN; | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/02-2019 tanggal 8 Februari 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB. | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/04-2019 tanggal 23 April 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB dan Balik Nama melalui kantor kami. | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 395/V /2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balika nama di notaris ERWIN KURNIAWAN atas SHM No 188,189, 188. | |
| Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 888, tanah seluas 24.681 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Pro. Jawa Timur an. SITI FAUZIYAH. | |
| 1 (satu) lembar kuitansi Perjanjian Kredit dan pengikatan Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA PRIMA tanggal 28 Januari 2019 senilai Rp. 236.945.000.- | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MAKMUR BERKAT JAYA / WILLYAN KODRATA; | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 1178/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balik nama selesaiatas SHM No 519. | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/02-2019 tanggal 08 februari 2019 terkait Proses pengurusan AJB dan Balinama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/04-2019 tanggal 23 April 2019 terkait lanjutan Proses pengurusan AJB dan Baliknama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 396/V/2019 tanggal 08 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN selesai atas SHM No 549 | |
| Foto copy sertfikat Hak Milik Nomor : 549, tanah seluas 202 m2, di Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan atas nama SURJANSJAH. | |
| Foto copy kwitansi tanggal 31 Desember 2018 perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 126.500.000.- CV. MAKMUR BERKAT JAYA. | |
| Foto copy kwitansi pajak penjual pembeli dan balik nama tanggal 31 Desember 2018 CV. MAKMUR BERKAT JAYA | |
| 1 (satu) lembar foto kopy tanggal 19 Juli 2019, tanda terima dari STEFANUS SULAYMAN melalui NICOLAS ERICK HETMINA kepada Notaris RUDY YAUWALATA, SH | |
| Asli akta Perjanjian Kredit Nomor 60 tanggal 14 Agustus 2018 atas nama ILHAM NURDIYANTO; | |
| 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 13 Agustus 2018, Asli 22 SHM di desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima RIZA | |
| 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 27 Maret 2018 7 (tutjuh) SHM di Desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima ERICK HETMINA. | |
| 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN nomor : 08/NOT.08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 menerangkan bahwa 22 SHM di Desa Oematnuu sedang dalam proses Balik nama ke PT. INDOPORT UTAMA. | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 722/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama PT. INDOPORT UTAMA atas 14 (empat belas) sertifikat di Desa Oematnunu. | |
| 1 (satu) lembar foto copy pembayaran perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 150.000.000.- tanggal 14 Agustus 2018 | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 1 tanggal 1 November 2011 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Pembatalan Nomor 81 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH, MKn | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 82 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 83 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 132 tanggal 21 Februari 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Persetujuan Nomor 1 tanggal 13 Januari 2016. | |
| Perjanjian Kesepakatan antara Ny SITI FAUZIAH dan ABDUL ROHMAN selaku PIHAK KESATU dan AGUSTINUS CHRISTIANUS DONGOWEA (Kuasa dari STEFANUS SULAYMAN) selaku PIHAK KEDUA | |
| Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 22 tanggal 11 Februari 2016, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 99 tanggal 25 Agustur 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 100 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 101 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 194 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 195 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 196 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 87 tanggal 21 Agustus 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Nomor 47 Tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 122 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor : 123 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 124 tanggal 24 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Tanahnya Nomor 125 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 142 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 143 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 144 tanggal 20 Jun 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 145 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 146 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 147 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 130 tanggal 30 Mei 2014 | |
| Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 | |
| Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelahmendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dan memohon agar terdakwa dibebaskan dan pembelaan pribadi Terdakwa yang memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan lisan dari Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelahmendengar tanggapan lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang padapokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa SISWANTO KODRATA (yang selanjutnya dalam dakwaan disebut terdakwa), LOE MEI LIEN alias INDRASARI, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA ,STEFANUS SULAYMA sebagai Direktur CV. Harapan Abadi, DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Kantor Cabang Surabaya, BONG BONG SUHARSOselaku Wakil Pimpinan BankNTT Kantor Cabang Surabaya, DEWI SUSIANA EFFENDY (masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah), pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu dalam tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020, bertempat di Kantor Bank NTT Cabang Surabaya yang beralamat di Jalan Panglima Jenderal Sudirman Nomor 74 Surabaya dan di Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Kantor Pusat yang berdasarkan Akta Pendirian Nomor:26 tanggal 6 Juli 2008 dan Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Nomor:61 tanggal 10 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Notaris SILVESTER JOSEPH MAMBAITFETO, SH berkedudukan tetap di Jalan W.J Lalamentik No.102 Kota Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur atau pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA, atau yang berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang memeriksa dan mengadili,baik sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini kerugian keuangan Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) sebagai Bank Umum Milik Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Nusa Tengara Timurdengan kepemilikan saham Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 33,44%, dan kepemilikan saham pemerintah Kabupaten/Kota seNusa Tenggara Timur sebesar 66,50%, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa Stefanus Sulayman adalah pengusaha yang bergerak dalam bidang usaha jual beli aset dan developer serta bisnis pinjaman uang yang dalam menjalankan bisnisnya melakukan pembelian aset berupa tanah dan/atau bangunan antara lainmelalui pelelangan Bank, menebus aset debitur yang berasal dari kredit macet Bank, membeli aset yang masih dalam permasalahan hukum, atau aset yang diperoleh dari para peminjam uang yang tidak menebus hutangnya. Bahwa selanjutya agar aset tersebut dapat terjual dalam waktu yang tidak terlalu lama, Stefanus Sulayman menawarkan aset yang ada dan dalam penguasaannya baik itu miliknya sendiri maupun milik orang lain kepada calon pembeli untuk dibeli dengan memanfaatkan fasilitas kredit di Bank dengan cara menjadikan aset Stefanus Sulayman yang akan dijual sebagai jaminan Bank.
Bahwa Stefanus Sulayman pada sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dengan maksud untuk dapat memanfaatkan fasilitas kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, mendekati dan berkenalan dengan DIDAKUS LEBA dan selanjutnya Stefanus Sulayman sering mengajak DIDAKUS LEBA untuk bertemu dan menjamu makan DIDAKUS LEBA dibeberapa tempat di Surabaya antara lain di Restoran Hotel Elmi Surabaya, Kawi Lounge Hotel Seraton Surabaya, Restoran Ducking Tunjungan Plasa 5 Surabaya dan dalam pertemuan pertemuan tersebut Stefanus Sulayman selalu membicarakan dan menjelaskan kepada DIDAKUS LEBA mengenai bisnis yang sedang dijalankannya.Stefanus Sulayman dalam pertemuan pertemuan tersebut meyakinkan dan mempengaruhi DIDAKUS LEBA tentang kemampuan keuangan Stefanus Sulayman dan prospek bisnis yang dijalankannya;
Bahwa Stefanus Sulayman dengan maksud untuk lebih meyakinkan DIDAKUS LEBA atas permintaan DIDAKUS LEBA beberapa kali telah menalangi pembayaran angsuran hutang dari beberapa debitur yang tidak lancar pada Bank NTT Cabang Surabayaantara lain atas nama debitur Bill’Id Muhdin, Debitur atas nama Yeni Fung dan Debitur atas nama Lourent Leo;
Bahwa Stefanus Sulayman dalam pertemuan pertemuan yang sering dilakukan dengan DIDAKUS LEBA tersebut mengetahui DIDAKUS LEBA sebagai Pimpiban Bank NTT Kantor Cabang Surabaya pada tahun 2018 memiliki target laba yang harus dipenuhi melalui pemberian fasilitas kredit, selanjutnya Stefanus Sulayman meyakinkan dan mempengaruhi DIDAKUS LEBA untuk memberikan fasilitas kredit kepada pihak-pihak yang disebut Stefanus Sulayman pengusaha-pengusaha baik dan bonafit dengan mengunakan jaminan aset tanah milik Stefanus Sulayman sehingga dapat meningkatkan laba Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa dengan kemampuan STEFANUS SULAYMAN meyakinkan DIDAKUS LEBA, selanjutnya DIDAKUS LEBA terpengaruh sehingga pada sekitar awal tahun 2018, DIDAKUS LEBA meminta Stefanus Sulayman untuk dapat mengenalkan dan merekomendasikan pengusaha baik yang dikenalnya untuk menjadi nasabah debitur Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa Stefanus Sulayman setelah mendapatkan permintaan DIDAKUS LEBA tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya memperoleh dana segar dari kredit yang dicairkan bagi kepentingan bisnisnya dan kepentingan lainnya selanjutnya pada waktu-waktu dalam tahun 2018 telah menggunakan kesempatan tersebut dengan menghubungi beberapa orang yang diketahui Stefanus Sulayman sedang membutuhkan dana untuk direkomendasikan kepada DIDAKUS LEBA diantaranya adalah LOE MEI LIEN alias INDRASARI.
Bahwa Stefanus Sulayman pada sekitar bulan April 2018 menghubungi LOE MEI LIEN alias INDRASARIyang sebelumnya telah dikenal Stefanus Sulayman dan mengajak LOE MEI LIEN alias INDRASARI untuk bertemu di Kawi lounge Hotel Seraton Surabaya, dan dalam pertemuan tersebut Stefanus Sulayman yang saat itu bersama-sama dengan DEWI SUSIANA EFFENDY, menyampaikan kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARI bahwa Stefanus Sulayman memiliki saham di Bank NTT dan sudah kenal dengan pihak pihak di Bank NTT dan oleh karenanya Stefanus Sulayman dapat mengurus kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dengan nilai antara Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) sampai dengan Rp 30.000.000.000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah) dan Stefanus Sulayman dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa LOE MEI LIEN alias INDRASARI hanya cukup menyediakan data diri dan data perusahaan, sedangkan terkait dengan syarat jaminan/agunan dan syarat-syarat lain semuanya akan diatur dan diurus oleh Stefanus Sulayman dengan bantuan DEWI SUSIANA EFFENDY.
Bahwa 2 (dua) hari setelah pertemuan tersebut Stefanus Sulayman mengenalkan dan mempertemukan LOE MEI LIEN alias INDRASARI dengan DIDAKUS LEBA di Kawi Lounge, Hotel Seraton Surabaya, dan dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh DEWI SUSIANA EFFENDY tersebut LOE MEI LIEN alias INDRASARI menyampaikan dan mengenalkan dirinya kepada DIDAKUS LEBA sebagai pengusaha dalam bidang property yang sedang membutuhkan dana untuk pengembangan usaha, dan dalam pertemuan yang difasilitasi dan dibiayai Stefanus Sulayman tersebut, DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya menyampaikan kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARI tentang adanya fasilitas Kredit Modal Kerja senilai Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah). Stefanus Sulayman dalam pertemuan tersebut menawarkan kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARIuntuk mengajukan permohonan kredit Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan menyiapkan data-data dan dokumen berkaitan dengan identitas diri LOE MEI LIEN alias INDRASARIsedangkan terkait dengan syarat-syarat jaminan dan syarat-syarat permohonan kredit lainnya akan diurus dan disiapkan oleh Stefanus Sulayman dan DEWI SUSIANA EFFENDY dengan syarat yang disampaikan Stefanus Sulayman adalah dari dana kredit sebesar Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) yang akan cair tersebut, Stefanus Sulayman mendapat bagian sebesar 75% atau sebesar Rp.7.500.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) yang menurut Stefanus Sulayman akan digunakan untuk biaya pengadaan jaminan/agunan, membayar fee kepada pihak Bank NTT, dan pengurusan lain-lainnya sedangkan LOE MEI LIEN alias INDRASARI mendapat bagian 25 % atau sebesar Rp.2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan kewajiban LOE MEI LIEN alias INDRASARIuntuk membayar bunga setiap bulannya sebesar Rp.104.166.667,-(Seratus Empat Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) selama 12 bulan atau dengan total bunga sebesar Rp.1.250.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sedangkan kewajiban Stefanus Sulayman adalah membayar pokok pinjaman sebesar Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).
Bahwa untuk memenuhi syarat dalam mengajukan permohonan kredit modal kerja (KMK-RC), maka LOE MEI LIEN alias INDRASARI menemui Notaris MARIA BAROROH, SH dan meminta Notaris Maria Baroroh membuatkan akta pendirian Perusahaan untuk LOE MEI LIEN alias INDRASARI dan selanjutnya atas permintaan LOE MEI LIEN, Notaris Mariah Baroroh, SH pada waktu yang sama membuat akta pendirian CV. Mulya Badja Karya Bersama dengan Nomor 130 dan tanggal pendirian 30 Mei 2014 yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan pada waktu yang bersamaan membuat akta pendirian PT. Mulya Badja Karya Bersama dengan akta Nomor:16 tanggal 4 Agustus 2017.
Bahwa atas syarat yang ditentukan oleh Stefanus Sulayman tersebut, LOE MEI LIEN alias INDRASARI menyetujuinya dan selanjutnya beberapa waktu kemudian LOE MEI LIEN alias INDRASARI menyerahkan kepada DEWI SUSIANA EFENDY dokumen data diri dan data perusahaan yang baru dibuatnya berupa fotokopi Akta Notaris Pendirian CV Mulya Badja Karya Bersama dan Akta Notaris Pendirian PT Mulya Badja Karya Bersama, fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta fotokopi rekening giro di Bank BCA atas nama LOE MEI LIEN alias INDRASARI.
Bahwa dalam pertemuan-pertemuan antara Stefanus Sulayman dan LOE MEI LIEN alias INDRASARIyang hampIr selalu di hadiri oleh DEWI SUSIANA EFFENDI, STEFANUS SULAYMAN dan DEWI SUSIANA EFENDY menyampaikan kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARIbahwa LOE MEI LIEN alias INDRASARI juga dapat merekomendasikan orang lain untuk mendapatkan kredit modal kerja di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dan atas penyampaian tersebut LOE MEI LIEN alias INDRASARI dengan sepersetujuan terdakwa menggunakan kesempatan dengan mengajukan 2 (dua) nama yaitu WILLYAN KODRATA yang adalah suaminya dan terdakwa yang adalah adik kandung dari WILLYAN KODRATA dan sebagai syarat pengajuan kredit modal kerja atas nama WILLYAN KODRATA maka LOE MEI LIEN alias INDRASARI dan DEWI SUSIANA EFENDY dengan sepengetahaun dan sepersetujuan WILLYAN KODRATA memalsukan akta Notaris CV Mulya Berkat Jaya dengan cara mengganti nama Sulasno yang adalah Direkur CV Mulya Berkat Jaya dengan nama LOE MEI LIEN alias INDRASARIdalam Akte Pendirian CV.Mulya Berkat Jaya sedangkan untuk syarat pengajuan Kredit Modal Kerja atas nama Siswanto Kodrata, LOE MEI LIEN alias INDRASARI dengan sepengetahuan dan sepersetujuan Terdakwa menyerahkan kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan NPWP WILLYAN KODRATA kepada DEWI SUSANA EFENDI dan selanjutnya DEWI SUSIANA EFENDDY membuatkan akte notaris pendirian CV. LUIS PANEN BERKAT dengan Direkturnya Terdakwa.
Bahwa setelah Stefanus Sulayman melakukan pertemuan dengan LOE MEI LIEN dan adanya kesepakatan dengan LOE MEI LIEN , selanjutnya berdasarkan data diri LOE MEI LIEN yaitu data-data terkait LOE MEI LIEN, WILLYAN KODRATA dan Terdakwa dan data-data pendukung lainnya yang diserahkan , Stefanus Sulayman kemudian menugaskan DEWI SUSIANA EFFENDY dan HERI SUSANTO untuk mengurus kelengkapan dokumen berupa laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Laporan Penilaian Aset dari Kantor Jasa Peilai Publik (KJPP) serta mengurus Akta pengikatan Jual Beli (IJB) pada Notaris ERWIN KURNIAWAN sedangkan untuk syarat jaminan/agunan berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik yang akan dilampirakan dalam permohonan kredit LOE MEI LIEN alias INDRASARI, KHO WIE alias WILYAN KODRATA, Terdakwa disiapkan oleh Stefanus Sulayman melalui stafnya AGUSTINUS CH. DONGOWEA.
Bahwa atas permintaan Stefanus Sulayman, maka DEWI SUSIANA EFFENDY selanjutnya menyiapkan laporan keuangan Laporan Keuangan CV. Mulya Karya Badja Bersama, selanjutnya DEWI SUSIANA EFFENDY melalui Hand Phone menghubungi RUDIANA FIBRIANI selaku auditor pada Kantor Akuntan Publik Henry & Sugeng dan menawarkan agar RUDIANA FEBRIANA selaku auditor independen untuk dapat membuatkan audit independen terhadap laporan keuangan masing-masing yang telah disiapkan dan pada saat itu RUDIANA FEBRIANA menyampaikan agar DEWI SUSIANA EFFENDY menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kepentingan audit tersebut;
Bahwa DEWI SUSIANA EFFENDY selanjutnya bertemu dengan RUDIANA FEBRIANI di Mc Donald Waru, Sidoardjo dan mengenalkan dirinya sebagai Konsultan Managemen dari masing-masing perusahaan yang dimintakan audit laporan keuangannya, dan setelah RUDIANI FEBRIANI menyetujui untuk melakukan audit maka DEWI SUSIANA EFFENDY menyerahkan kepada RUDIANI PEBRIANI data-data yang diperlukan untuk kepentingan audit yaitu laporan keuangan masing-masing perusahaan, data-data terkait legalitas perusahaan yaitu akta-akta pendirian dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP, rincian piutang, rincian persediaan, rincian asset tetap, daftar hutang, rincian pendapatan dan biaya, yang sebagian besar data-data dan dokumen yang dibuat DEWI SUSIANA EFENDDY tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi dan profil yang sebenarnya dari calon debitur dengan maksud agar laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari masing-masing perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan dana kredit sebesar yang diinginkan dan disepakati oleh Stefanus Sulayman dengan masing-masing debitur.
Bahwa RUDIANI FEBRIANI setelah menerima data-data terkait laporan keuangan CV. Mulya Badja Karya Bersama/PT.Mulya Badja Karya Bersama, tanpa melakukan klarifikasi, konfirmasi dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui keadaaan sebenarnya dari perusahaan dan kondisi keuangannya serta tanpa didukung oleh bukti-bukti audit yang valid sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh seorang auditor dalam melakukan audit, atas permintaan DEWI SUSIANA EFFENDI kemudian menyusun dan membuatkan laporan audit keuangan CV.Mulya Karya Badja Bersama, dan setelah RUDIANI FIBRIANI selesai menyusun Laporan audit keuangan tersebut, sesuai dengan permintaan DEWI SUSIANA EFFENDI, Laporan audit keuangan PT. Mulya Badja Karya diserahkan RUDIANI FIBRIANI kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendry dan Sugeng untuk diterbitkan laporan auditnya oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendry dan Sugeng dengan pendapat atau opini untuk masing-masing laporan keuangan perusahaan yang dimintakan audit adalah wajar dengan pengecualian imbalan kerja dan perpajakan.
Bahwa setelah seluruh laporan audit independen tersebut diterbitkan selanjutnya RUDIANI FEBRIANI menyerahaknnya kepada DEWI SUSIANA EFFENDI secara bertahap seluruh laporan audit tersebut, dan atas pekerjaan pembuatan audit laporan independen tersebut, RUDIANI FEBRIANI memperoleh pembayaran sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
Bahwa untuk kepentingan mengurus laporan audit independen CV. Makmur Berkat Jaya dan CV. Lius Panen Berkat, DEWI SUSIANA EFFENDY menghubungi ANANG SAIFUDIN JUNAIDI, selaku auditor independen pada KAP Drs. BASRI HARDJOSUMITRO M,Si dan Rekan, dan selanjutnya DEWI SUSIANA EFFENDI bertemu dengan ANANG SAIFUDIN JUNAIDI di Bon Ami Surabaya, dan dalam pertemuan tersebut DEWI SUSIANA EFENDI meminta ANANG SAIFUDIN JUNAIDI untuk membuatkan laporan audit keuangan CV. Makmur Berkat Jaya dan CV. Luis Panen Berkat. Setelah pertemuan tersebut DEWI SUSIANA EFENDI selanjutnya menyiapkan fotokopi laporan keuangan perusahaan, data terkait legalitas perusahaan yaitu akta-akta pendirian dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP, rincian piutang, rincian persediaan, rincian asset tetap, daftar hutang, rincian pendapatan dan biaya, rekening Koran perusahaan yang sebagian besar data-data dan dokumen yang dibuat oleh DEWI SUSIANA EFENDDY tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan selanjutnya menyerahkan data dan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya tersebut kepada ANANG SAIFUDIN JUNAIDI, dan setelah menerima data-data tersebut tanpa melakukan klarifikasi, konfirmasi dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui keadaaan sebenarnya dari perusahaan dan kondisi keuangannya serta tanpa didukung oleh bukti-bukti audit yang valid sebagaimana yang diharuskan bagi seorang auditor dalam melakukan audit, ANANG SAIFUDIN JUNAIDI menyusun dan membuatkan laporan audit selanjutnya melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak dan Rekan, menerbitkan audit laporan keuangan atas perusahaan CV. Makmur Berkat Jaya dan CV. Luis Panen Berkat dengan kesimpulan atau pendapat atas kedua perusahaan tersebut yaitu opini wajar dengan pengecualian, dan kemudian ANANG SAIFUDIN JUNAIDO menyerahkannya laporan audit tersebut kepada DEWI SUSIANA EFFENDI, dan untuk itu ANANG SAIFUDIN JUNAIDI.
Bahwa untuk kelengkapan syarat jaminan kredit berupa agunan dari Terdakwa, LOE MEI LIEN dan WILLYAM KODRATA, maka Stefanus Sulayman menugaskan HERI SUSANTO dan AGUSTINUS CH. DONGOWEA untuk mengurusnya dengan cara Stefanus Sulayman meminta HERI SUSANTO menghubungi ERWIN KURNIAWAN SH. M.Kn, yang adalah Notaris di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dan selanjutnya Stefanus Sulayman beberapa kali melakukan pertemuan dengan ERWIN KURNIAWAN, dan dalam pertemuan tersebut Stefanus Sulayman meminta ERWIN KURNIAWAN untuk membuatkan Ikatan Jual Beli antara orang yang namanya terdapat dalam sertifikat/foto kopi sertifikat tanah sebagai pemegang hak atas tanah yang akan dijadikan agunan kredit dengan masing-masing debitur tersebut.
Bahwa atas permintaan Stefanus Sulayman,untuk kepentingan pengajuan kredit terdakwa, maka ERWIN KURNIAWAN selaku notaris walaupun tidak pernah bertemu dengan pihak-pihak yang melakukan ikatan jual beli tersebut, serta tidak pernah melihat dan memegang asli sertifikat tanah yang diperjual belikan melalui Ikatan Jual Beli, berdasarkan data-data yang disampaikan Stefanus Sulayman melalui HERI SUSANTO, selanjutnya menerbitkan beberapa akta Ikatan Jual Beli (IJB) atas nama terdakwa yaitu :
Ikatan Jual Beli Nomor : 16 tanggal 02 Februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 295 terletak Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, seluas 200 m² atas nama RADEN SOESANTO EKO.
1 (satu) bidang tanah dan banguan berlokasi di Pluit – Jakarta Utara SHM atas nama pemilik sebelumnya yang telah dilakukan IJB antara SISWANTO KODRATA dan pemilik sebelumnya., status agunan belum Pengikatan sempurna
Bahwa Stefanus Sulayman dengan maksud untuk memudahkan proses pengajuan kredit atas nama terdakwa dan beberapa debitur lainnya di Bank NTT Cabang Surabaya, selanjutnya mempertemukan DEWI SUSIANA EFENDY dengan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI dan UMBU NDAKUNAU masing-masing sebagai analis kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, di Restoran Ducking Tunjungan Plasa 5 Surabaya dan dalam pertemuan yang membicarakan mengenai pengajuan permohonan kredit dari 7 (Tujuh) calon debitur diantaranya adalah permohonan kredit terdakwa, menyampaikan kepada Stefanus Sulayman agar berkas permohonan kredit 7 (Tujuh) debitur yang telah jadi diserahkan melalui GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya untuk kemudian akan diproses lebih lanjut.
Bahwa Stefanus Sulayman pada saat proses pengurusan permohonan kredit dari 7 (Tujuh) calon debitur diantaranya adalah permohonan kredit terdakwa, dengan maksud mempengaruhi GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI sebagai analis kredit yang dipercaya untuk menerima berkas 7 (tujuh) debitur tersebut, memberikan fasilitas kendaraan berupa mobil Toyota Fortuner Warna Hitam tahun pembuatan 2009 untuk digunakan oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI, dan Stefanus Sulayman juga memberikan kepada GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI barang-barang berupa earphone, speaker bloototh, keypad ipad, dan earphone Samsung. Selain itu Stefanus Sulayman juga beberapa kali membiayai hiburan malam untuk GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI dan UMBU NDAKUNAU berupa karoke di beberapa tempat karaoke di Surabaya diantaranya di Karaoke Royal, Karoke Koyote, dan Karaoke 360.
Bahwa pada waktu waktu sekitar bulan November 2019, karena proses terkait permohonan kredit terdakwa dan 4 debitur lainnya yang sudah masuk namun belum berjalan maka Stefanus Sulayman kemudian menghubungi DIDAKUS LEBA dan menayakan perkembangan proses 5 permohonan kredit yang telah di serahkan DEWI SUSIANA EFFENDY kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI. Setelah dihubungi Stefanus Sulayman, DIDAKUS LEBA pada malam hari menghubungi UMBU NDAKUNAU selaku analis kredit melalui handphone dan menanyakan “Kenapa tidak memproses permohonan kredit yang sudah masuk tersebut”, dan dijawab UMBU NDAKUNAU bahwa berkas tersebut belum diserahkan kepadanya, selanjutnya DIDAKUS LEBA mengatakan kepada UMBU NDAKUNAU “Tunggu nanti saya telp Agus” selanjutnya DIDAKUS LEBA menelpon AGUS SUGIAN'TO dan menanyakan terkait proses dari permohonan kredit yang sudah masuk dan dijawab AGUS SUGIANTO bahwa berkasnya belum diserahkan kepadanya.
Bahwa setelah Stefanus Sulayman menelpon DIDAKUS LEBA, keesokan harinya Stefanus Sulayman atas sepengetahuan DIDAKUS LEBA menghubungi GRATIA IMANUEL LAPUDOO alias ATFI, AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU, RADICA MEIRANI dan NURALI untuk bertemu dengan Stefanus Sulayman dan DEWI SUSIANA EFFENDY di Hotel ELMI, selanjutnya Stefanus Sulayman mengajak mereka minum kopi dan duduk bersama lalu teredakwa mengatakan kepada GRATIA IMANUEL LAPUDOO, AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU, RADICA MEIRANI dan NURALI bahwa ada beberapa dokumen permohonan kredit yang sudah masuk ke Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sambil menyodorkan selembar kertas yang diserahkan ke GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI, selanjutnya diteruskan secara bergilir untuk dibaca oleh AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU, RADICA MEIRANI dan NURALI dimana dalam kertas yang diserahkan Stefanus Sulayman tersebut tertulis nama debitur dan nilai kredit beserta Analis yang akan mengerjakannya yaitu:
1. MM Linen – Tambahan Plafon 20M - ATFY
2. 10M - Luis Panen Berkat – AGUS
3. 10M - Makmur Berkat Jaya – ATFY
4. 10M - Titan Celluler – UMBU
5. 40M - UD. Makmur Jaya Prima – AGUS dan UMBU
Bahwa setelah Stefanus Sulayman menunjukan kertas yang berisi nama debitur, jumlah plafon dan nama analis yang akan melakukan analisa, selanjutnya dalam pertemuan tersebut, Stefanus Sulayman memberikan uang yang ditaruh dalam amplop kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI, AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU, RADICA MEIRANI dan NURALI masing-masing sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Bahwa setelah itu pada hari yang sama, GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI, AGUS SUGIANTO dan UMBU NDAKUNAU kembali ke Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan menyampaikan kepada DIDAKUS LEBA tentang pertemuan dan hasil yang dilakukan mereka dengan Stefanus Sulayman, pada saat itu GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI, AGUS SUGIANTO dan UMBU NDAKUNAU menyampaikan bahwa terhadap 5 permohonan kredit yang masuk Stefanus Sulayman memberikan catatan nama-nama debitur beserta nilai kredit dan petugas analisnya.
Bahwa terhadap penyampaian tersebut, selanjutnya DIDAKUS LEBA menanyakan terkait dokumen-dokumen permohonan kredit tersebut yang dijawab oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI bahwa semua dokumen permohonan kredit tersebut berada padanya dan selanjutnya DIDAKUS LEBA menyampaikan kepada GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI agar dokumen-dokumen permohonan tersebut diserahkan kepada kami masing-masing analis sesuai dengan catatan yang disampaikan oleh Stefanus Sulayman. Setelah pertemuan tersebut, GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI menyerahkan dokumen permohonan kredit CV. Luis Panen Berkat/Terdakwa dan UD.Makmur Jaya Prima/MUHAMMAD RUSLAN kepada AGUS SUGIANTO, dokumen permohonan kredit Titan Celluler kepada UMBU NDAKUNAU sedangkan berkas permohonan kredit WILLYAN KODRATA dan 2 berkas permohonan kredit debitur lainnya dipegang oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI untuk dilakukan analisa kredit.
Bahwa dalam melakukan analisa terhadap permohonan kredit terdakwa dan 4 debitur yang direkomendasikan tersebut, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH, UMBU NDAKUNAU dan AGUS SUGIANTO atas penyampaian Stefanus Sulayman selalu berkomunikasi dengan DEWI SUSIANA EFFENDY untuk mendapatkan kelengkapan data-data dan dokumen yang diperlukan dalam melakukan analisa kredit.
Bahwa permohonan Kredit Modal Kerja – RC CV. Luis Panen Berkat (SISWANTO KODRATA) sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) berdasarkan Permohonan Kredit Nomor : SPK03/NTT/DIR-MJP/X/2018 tanggal tanggal 3 Oktober 2018 dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yaitu Identitas Debitur, Data Legalitas Perusahaan, Penilaian Jaminan dari KJPP, Laporan Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik, Data Keuangan, rekening Koran, data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK), dan data lain terkait yang dibuat oleh Stefanus Sulayman dan stafnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Bahwa sesuai dengan catatan Stefanus Sulayman yang telah disetujui oleh DIDAKUS LEBA, maka AGUS SUGIANTO melakukan analisa terhadap permohonan redit Modal Kerja – RC CV. Luis Panen Berkat (SISWANTO KODRATA) sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
Bahwa AGUS SUGIANTO walaupun mengetahui bahwa seluruh pengurusan termasuk jaminan untuk permohonan kredit CV. Luis Panen Berkat dilakukan oleh Stefanus Sulayman dan bahwa permohonan kredit tersebut berkaitan dengan Stefanus Sulayman yang sebelumnya telah memberikan uang sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) namun atas arahan DIDAKUS LEBA dan pengaruh dari Stefanus Sulayman, AGUS SUGIANTO telah membuat pendapat untuk menyetujui dan mengusulkannya kepada DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebagaimana tertuang dalam Laporan Analisa Kredit (LAK) atas permohonan CV.Luis Panen Berkat dibuat dan ditandatangani oleh AGUS SUGIANTO, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH, UMBU NDAKUNAU, selaku Analis pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya pada tanggal 17 Desember 2018 dengan kesimpulan telaahan: aspek manajemen dinilai berpengalaman, aspek pemasaran masih memiliki pangsa Pasar, aspek teknis dinilai mennujang kegiatan usaha, Aspek Jaminan dinilai marketable dimasa yang akan dating dan dari sisi legalitas tidak bermasalah, Aspek keuangan dinilai profitable, dan berdasarkan hasil peniaian tersebut maka dan Agus Sugianto mengajukan kepada DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Cabang agar permohonan kredit modal kerja atas nama CV. LUIS PANEN BERKAT diusulkan untuk mendapat keputusan lebih lanjut.
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pemimpin Bank NTT Cabang Surabaya, pada tanggal 18 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, walaupun mengetahui bahwa seluruh pengurusan termasuk jaminan untuk permohonan kredit CV.Luis Panen Berkat dilakukan oleh Stefanus Sulayman dan bahwa permohonan kredit tersebut berkaitan dengan Stefanus Sulayman dan sebagian dana kredit akan digunakan untuk kepentingan Stefanus Sulayman namun dengan maksud menguntungkan Stefanus Sulayman, DIDAKUS LEBA telah menyetujui pendapat Analis Kredit yang tertuang dalam LAK sebagaimana tertuang dalam Disposisi tertanggal 18 Desember 2018.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang, BENNI R. PELLU setelah menerima surat rekomendasi tersebut selanjutnya mendisposisi surat tersebut kepada HGLB (Head Group Line Bussines) Komersil yang saat itu dijabat oleh Sem Simson Haba Bunga dengan isi disposisi “ditindaklanjuti”, dan setelah SEM SIMSON HABA BUNGA menerima disposisi tersebut selanjutnya SEM SIMSON HABA BUNGA menyerahkan kepada analisis kredit pada Bank NTT Kantor Pusat untuk melakukan telaahan terhadap usulan dari Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa WIRA S. WILAHUKY selaku analis kredit, berdasarkan Laporan Analisa Kredit yang dibuat oleh Analis Kredit Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH tanggal 18 Desember 2018 serta data-data dan dokumen pendukung yang terdapat dalam berkas permohonan kredit CV.Luis Panen Berkat antara lain laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari KAP, serta data agunan dan hasil penilaian dari KJPP kemudian membuat telaahan tertanggal 28 Desember 2018 yang ditandatangani oleh WIRA S. WILAHUKY yang pada prinsipnya CV. Luis Panen Berkat layak dan memenuhi syarat dan diusulkan untuk mendapatkan fasilitas kredit modal Kerja (KMK-RC) Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan struktur kredit dan persyaratan yang pada prinsipnya sama dengan yang direkomendasikan oleh Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, kecuali mengenai bunga kredit yaitu kantor cabang mengusulkan 13%Pa sedangkan analis menguslkan 12%Pa, selanjunya terhadap telaahan dan pendapat analis kredit tersebut, Sem Simson Haba Bunga selaku HGLB Komersil memberikan pendapat dalam lembar disposisi tertanggal 28 Desember 2018 yang pada pokonya menyetujui.
Bahwa BENNY R. PELU sebagai Kepala Divisi Pemasaran Kredit yang merupakan pejabat pemutus tertinggi pada tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang selanjutnya menyetujui permohonan kredit CV.Luis Panen Berkat tersebut sebagaimana dalam lembar disposisi tertanggal 28 Desember 2018.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat, BENNI R.PELLU telah menandatangani Surat Persetujuan Kredit Nomor: 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang isinya menyetujui Rekomendasi KMK-RC an.SISWANTO KODRATA/CV.Luis Panen Berkat dengan struktur dan syarat sebagai berikut :
I. Struktur Kredit :
Plafon Kredit : Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja (KMK-RC)
Tujuan Penggunaan: Modal kerja perdagangan Bahan Bangunan
Jangka Waktu : 12 (Duabelas) bulan
Suku Bunga Kredit: 12% p.a
Commitment Fee : 0.5% dari Plafon Kredit
Jaminan Kredit :
SHM No. 295 surat ukur No.166/Sawunggaling/2001 luas 200 m2 lokasi Kel.Sawunggaling Kec. Wonokromo, Surabaya atas nama RADEN SOESANTO EKO WARDOJO wajib diikat Hak Tanggungan.
SHGB No.6077 Surat Ukur No.166/Sawunggaling/2001 luas 200 m2 Lokasi Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, DKI Jakarta an. ARMADA SARMINTO dan Bangunan diatasnya diikat Hak Tanggungan.
II. Syarat-syarat penandatangan Kredit.
Telah menandatangani SPPK dan meyerahkan kembali ke PT. Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Perjanjian Kredit dibuat secara Notaril;
Menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan rekening giro/tabungan ke rekening pinjaman;
Membayar Commitment fee sebesar 0,5 % dari plafon tambahan fasilitas kredit
III. Syarat-syarat Pencairan kredit :
Jaminan SHM 295 masih IJB wajib dilanjutkan dengan AJB dan wajib dibaliknamakan ke nama calon debitur;
SHGB N0.6077 adalah tanah Negara yang masa berakhir pada tanggal 5 April 2041 wajib dibaliknamakan ke nama debitur.
Pencairan kredit selanjutnya dapat dilakukan setelah meyerahkan jaminan tambahan berupa sertifikat tanah kepada Bank NTT dan diikat secara hak tanggungan (HT-I) yang besar biayanya ditanggung pemohon;
Pengikatan Hak Tanggungan (HT) telah ditandatangani dan minimal mendapat cover note dari Notaris.
Covernote wajib memuat bahwa sertifikat telah dilakukan pengecekan untuk selanjutnya dilakukan pengikatan.
Jaminan berupa bangunan wajib dicover asuransi dengan syarat banker’s clause Bank NTT.
Tempat usaha/gudang beserta stock barang persediaan wajib dicover asuransi dengan syarat Banker,s clause Bank NTT;
Personal Guarantee Bank NTT dari SISWANTO KODRATA;
Membayar biaya-biaya sesuai ketentuan.
IV.Persyaratan lainnya :
Debitur dilarang menggunakan kredit yang menyimpang dari tujuan diatas.
Transaksi keuangan wajib melalui Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Pemantauan secara berkala oleh Cabang agar dapat mengikuti perkembangan usaha debitur.
Lain-lain sesuai dengan ketentuan dan Manual Perkreditan Bank NTT.
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya bersama dengan SISWANTO KODRATA selaku Direktur CV. Luis Panen Berkat, pada tanggal 10 Januari 2018, bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya telah menandatangani Perjanjian Kredit yang dibuat secara Notaril dihadapan Notaris Maria Baroroh, SH dengan nomor Akta : 27 tanggal 10 Januari 2019 dengan nilai Kredit sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milar Rupiah), padahal DIDAKUS LEBA dan SISWANTO KODRATA mengetahui pada saat penandatangan akad kredit tersebut syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Manual Perkreditan Bank NTT dan dalam Surat Persetujuan Kredit Nomor: 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, perihal persetujuan kredit, belum terpenuhi yaitu:
- Akta Jual Beli (AJB) tidak dibuat serta asli sertifikat tidak diserahkan sehingga tidak dapat diikat sempurna.
- Personal garansi dari SISWANTO KODRATA tidak ada.
- Asuransi Agunan berupa bangunan tidak ada.
Bahwa setelah penandatanganan akad kredit, DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Cabang yang mengetahui bahwa terhadap Kredit Modal Kerja(KMK-RC) CV. Luis Panen Berkat tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pencairan kredit namun pada tanggal 10 Januari 2019 telah menyerahkan berkas-berkas kredit ke bagian operasional yang berada dibawah kewenangan Wakil Pimpinan Cabang yang saat itu dijabat oleh BONG BONG SUHARSO, Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2019 setelah BONG-BONG SUHARSO menerima berkas kredit Modal Kerja(KMK-RC) CV.Makmur Berkat Jaya, walaupun mengetahui syarat-syarat untuk dapat dilakukan pencairan kredit belum terpenuhi namun berdasarkan arahan DIDAKUS LEBA, dengan maksud menguntungkan Stefanus Sulayman pada tanggal 10 Januari 2019 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya telah melakukan pencairan kredit dicairakan ke rekening KMK-RC CV. Luis Panen Berkat nomor rekening: 04.1190000-14 atas nama Debitur CV. Luis Panen Berkat pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah). Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2019 setelah dana kredit sebesar Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) tersebut masuk ke rekening KMK-RC CV. Luis Panen Berkat, pada tanggal 11 Januari 2019, Stefanus Sulayman melalui stafnya telah melakukan pencairan terhadap dana kredit tersebut dan menggunakannya menyimpang dar tujuan pemberian kredit tersebut.
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit agunan kredit CV. Luis Panen Berkat berupa 2 (Dua) buah sertifikat Hak Milik masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB antara pmilik lama dengan CV. Luis Panen Berkat sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan hak tanggungan.
Bahwa sampai dengan tanggal jatuh tempo tanggal 10 Januari 2020, CV.Luis Panen Berkat tidak melunasi hutang-hutangnya dan diyatakan macet dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol 5) yaitu:
1. Hutang Pokok : Rp10.000.000.000,-
2. Tunggakan Bunga : Rp 172.523.194
3. Denda : Rp6.911.175
Total : Rp10.351.957.563
(Sepuluh Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah
Bahwa perbuatan terdakwa, bersama-sama dengan LOE MEI LIEN , STEFANUS SULAYMAN, DEWI SUSIANA EFFENDY yang mengatur dan mengurus pengajuan kredit para debitur tersebut dengan menggunakan data-data dan dokumen palsu antara lain laporan keuangan yang dimanipulasi, laporan audit KAP yang tidak dilakukan secara professional dan hanya berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh Stefanus Sulayman melalui DEWI SUSIANA EFFENDY, laporan hasil penilaian agunan oleh KJPP yang telah dimarkup dengan maksud untuk dapat mempengaruhi dan mengelabui pejabat yang berwenang memutuskan permohonan kredit yang diajukan serta perbuatan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan BONG BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang mengetahui adanya perbuatan Stefanus Sulayman bersama-sama dengan DEWI SUSIANA EFFENDY dan para debitur tersebut namun membiarkan bahkan menyetujui dan mencairkan kredit yang diajukan terdakwa merupakan perbuatan fraud dalam perbankan yang bertentangan dengan pokok-pokok Ketentuan Umum (bagian I) butir 2Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP Tahun 2011 Perihal : Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum yang menyebutkan: “Yang dimaksud dengan Fraud dalam ketentuan ini adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung”.
Bahwa perbuatan STEFANUS SULAYMAN yang mempengaruhi DIDAKUS LEBA yang menyebabkan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya dengan sengaja tidak menerapkan prosedur yang berlaku dalam menyetujui usulan kredit Terdakwa, yang disampaikan oleh GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis kredit Bank NTT Kantor Cabang Surabaya melalui Laporan Analisa Kredit yang diketahuinya tanpa melalui proses pengumpulan data dan verifikasi yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank NTT serta tanpa memperhatikan prinsip-prinsip dalam pemberian kredit bertentangan dengan :
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, yang menyebutkan:
“Bank dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait yang bertentangan dengan prosedur umum Penyediaan Dana yang berlaku”.
Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 139 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015tentang Ketentuan Umum Pelayanan Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi Umum/Komersil Butir 1.2. yang menyebutkan :
“BahwaPrinsip-prinsippenyaluran kredityangsehat menggunakan prinsip 5C&Constraint yaitu Character, Capital, Capacity, Collateral, Condition of Economy, dan Constraint.
Bahwa prinsip 5 C dan Constraint yaitu :
1. Character:
Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui kemauan nasabah untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Sebagai parameter untuk memperoleh gambaran tentang karakter dari calon nasabah tersebut, dapat ditempuh melalui upaya antara lain :
Meneliti riwayat hidup calon nasabah;
Meneliti reputasi calon nasabah tersebut di lingkungan usahanya;
Meminta informasi (Sistem Informasi Debitur);
Mencari informasi apakah calon nasabah memiliki hoby berfoya-foya.
2. Capital:
Jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon nasabah. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, tentu semakin tinggi kesungguhan calon nasabah dalam menjalankan usahanya dan bank akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Modal sendiri juga diperlukan bank sebagai alat kesungguhan dan tanggung jawab nasabah dalam menjalankan usahanya karena ikut menanggung resiko terhadap gagalnya usaha. Dalam praktik, kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang dimintakan kepada bank.
3. Capacity:
Kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana calon nasabah mampu untuk mengembalikan atau melunasi hutang-hutangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya.
4. Collateral:
Barang-barang yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh bank untuk mengetahui sejauhmana resiko kewajiban finansial nasabah kepada Bank.
Bab II angka 8 tentang Pengumpulan Data Keputusan Direksi Nomor 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan yang menegaskan :
Pengumpulan data merupakan bagian yang sangat penting dan harus dilakukan pada permulaan sekali proses Analisa Kredit, karena apabila data yang dianalisa tidak benar, maka hasil analisanya juga tidak benar.
Pengumpulan data harus diarahkan pada pengumpulan informasi yang lengkap, akurat dan up-to-date, dilakukan secara langsung dan aktif dari debitur, pihak ketiga dan sumber data lainnya.
Bab II angka 10 Keputusan Direksi Nomor 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan, pengaturan tentang Verifikasi Data yang menegaskan:
Tujuan dari verifikasi data adalah untuk menjamin atau meyakini kebenaran dan keakuratan data atau informasi yang telah dikumpulkan.
Sebelum membuat LAK, data dan/atau informasi yang dikumpulkan harus diverifikasi/dichek pada pihak ketiga atau melalui on the spot dan penelitian dokumen.
Dalam hal permintaan informasi kepada pihak pemasok/pembeli untuk memverifikasi Hutang/Piutang debitur sulit dilakukan, maka verifikasi dapat dilakukan melalui bukti-bukti pembukuan yang ada pada perusahaan (misalnya voucher/kwitansi/DO dan sejenisnya).
Bahwa perbuatan SISWANTO KODRATA bersama-sama dengan LOE MEI LIEN alias INDRASARI dan Stefanus Sulayman yang mempengaruhi DIDAKUS LEBA sehingga DIDAKUS LEBA dengan sengaja merekomendasikan permohonan kredit dari SISWANTO KODRATAyang telah diketahui tidak layak sehingga sudah seharusnya ditolak dan tidak perlu direkomendasikan kepada kantor pusat untuk disetujui oleh pejabat pemutus kredit yang berwenang dalam hal ini secara berjenjang mulai dari Analis Kredit Kantor Pusat, HGLB Komersil, Kepala Divisi Pemasaran Kredit Komersil dan terakhir sebagai pejabat pemutus tertinggi Direktur Pemasaran Kredit bertentangan dengan:Bab II angka 2.1, 2.4 tentang Persyaratan Umum Keputusan Direksi Nomor 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan yang menegaskan :
2.1. Kredit dapat diberikan kepada perorangan maupun badan usaha yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kredit yang bersangkutan.
2.4. Permohonan kredit yang telah ditolak oleh kantor cabang tidak perlu direkomendasikan ke kantor pusat.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan DIDAKUS LEBA melakukan penandatanganan akad kredit dengan masing-masing kredit padahal mengetahui bahwa syarat-syarat untuk dapat dilakukannnya penandatanganan kredit sebagaimana ditentukan dalam Surat Persetujuan Kredit yang diterbitkan oleh Bank NTT Kantor Pusat belum terpenuhi, antara lain belum adanya AJB, agunan belum dibalik nama dari pemilik lama ke masing-masing debitur, asli sertifikat belum ada dalam penguasaan Bank serta perbuatan DIDAKUS LEBA yang selanjutnya menyerahkan berkas kredit ke bagian operasional yang berada dibawah kewenagan BONG-BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan selanjutnya melakukan pencairan kredit kepada SISWANTO KODRATA padahal mengetahui bahwa syarat-syarat sebelum penandatanganan akad kredit dan syarat-syarat pencairan kredit yang ditentukan dalam Surat Persetujuan Kredit masing-masing debitur yang sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh BENNY R PELLU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit belum terpenuhi bertentangan dengan:
1. Bab II.II.1 Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, mengenai jaminan kredit yang menyebutkan:
1.1.Bank tidak memberikan kredit kepada siapapun tanpa jaminan utama (Usaha yang dibiayai) maupun jaminan tambahan (Agunan), dengan demikian setiap pemberian kredit harus ada agunan yang diserahkan oleh penerima kredit kepada Bank.
1.2.Dalam menerima barang sebagai agunan kredit, Bank memegang prinsip bahwa agunan kredit tersebut harus mempunyai nilai hasil guna yang setinggi-tingginya dalam arti bahwa hak atas barang agunan tersebut langsung dapat diikat oleh Bank sebagai Kreditur Preferent, sehingga dalam waktu singkat agunan kredit yang diterima itu dapat dengan mudah dokonversikan ke dalam bentuk uang untuk menyelesaikan tunggakan kredit apabila dianggap perlu oleh Bank.
1.3.Barang yang diterima sebagai jaminan kredit (agunan) diutamakan milik penerima kredit sendiri.
1.4.Barang milik pihak ketiga dapat diterima sebagai jaminan kredit apabila pemilik barang mempunyai hubungan kepentingan langsung dan atau hubungan kekeluargaaan maksimal derajat kedua dengan debitur perorangan atau pengurus usaha perusahaan yang dibiayai oleh kredit Bank. Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan langsung dalam hal ini adalah pihak terkait/terafilisai dengan debitur.
Bahwa perbuatan BONG-BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang dengan sengaja tidak memeriksa kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatan jaminan dari masing-masing debitur sebelum penandatangan akad kredit dan pada saat pencairan dokumen yang menyebabkan seluruh jaminan kredit dari SISWANTO KODRATA tidak dapat diikat dengan sempurna bertentangan dengan : Buku I Bab III.5.1.3, 5.1.4,5.1.5 dan 5.2.2.1 Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Bagian penyediaan fasilitas kredit yang menyebutkan:
5.1.3. Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatan jaminan :
5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit.
5.1.3.2. Tanggung jawab pemeriksaan, kelengkapan dan kesempurnaan dokumentasi dilakukan oleh Pemimpin Cabang dan WPC Bidang Operasional / WPC Cabang.
5.1.4. Untuk meyakini telah dipenuhinya syarat-syarat disposisi / pencairan kredit, Petugas/Analis Kredit meneliti pemenuhan syarat-syarat tersebut melalui Formulir Checklist sebagai syarat pencairan kredit.
5.1.5. WPC Bidang Operasional / WPC Cabang dan administrasi kredit harus memeriksa kelengkapan seluruh dokumen-dokumen kredit dan proses pelaksanaan pengikatan jaminan sebelum pelaksanaan penyediaan fasilitas, agar penguasaan barang jaminan cukup menjamin kepentingan bank.
5.2.2.1. Pemberitahuan pelaksanaan penyediaan dana oleh Unit Bisnis kepada Unit Operasional diberikan setelah dokumen kredit yang terdiri dari dokumen Perjanjian Kredit, dokumen Pengikatan, dan dokumen lainnya telah selesai dikerjakan, kecuali jika ada persetujuan tertulis tentang penundaan dokumen-dokumen tertentu.
5.2.2.2.Pemberitahuan pelaksanaan penyediaan dana harus memperhatikan sebagai berikut :
5.2.2.2.1. Harus dihindari disposisi/pencairan kredit sebelum dokumentasi lengkap.
5.2.2.2.2. Permasalahan/issues harus sudah didudukkan dan dicegah kemungkinan adanya salah pengertian.
5.2.2.2.3. Ijin disposisi/pencairan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang.
5.2.2.3. Pemberitahuan pelaksanaan penyediaan dana hanya terbatas pada pencairan/penggunaan fasilitas, administrasi pelaksanaan dan pembukuannya.
Bahwa perbuatan Terdakwa, LOE MEI LIEN alias Indra Sari, STEFANUS SULAYMAN mengunakan dana Kredit Modal Kerja RC yang dicairkan secara menyimpang dari tujuan kredit bertentangan dengan Buku II.4.1.1, 4.1.2 Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Bagian teknis pembiayaan yang menyebutkan:
4.1.1. Kredit Modal kerja Rekening Koran (KMK-RC) adalah kredit modal kerja jangka pendek dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan warkat (Cek/Bilyet Giro) atau mekanisme pemindahbukuan.
4.1.2. Tujuan Penggunaannya untuk pembiayaan tambahan modal kerja yang sifatnya rutin dan berkelanjutan seperti untuk pembelian bahan baku, barang dagangan (dapat diprediksi baik minimal kuantitas maupun waktunya), untuk pembiayaaan modal kerja yang sifatnya usaha musiman atau berfluktuatif.
Bahwa perbuatan Terdakwa, bersama-sama dengan LOE MEI LIEN, STEFANUS SULAYMAN, DIDAKUS LEBA, BONG-BONG SUHARSO, DEWI SUSIANA EFFENDY telah memperkaya diri Stefanus Sulayman sebesar Rp. 7.5000.0000 (Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan memperkaya terdakwa dan/atau LOE MEI LIEN sebesar Rp.2.5000.000.000 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa, bersama-sama dengan LOE MEI LIEN alias INDRASARI, STEFANUS SULAYMAN, DIDAKUS LEBA, BONG-BONG SUHARSO, DEWI SUSIANA EFFENDY telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 10.179.434.369,- (Sepuluh Miliar Seratus Tujuh Puluh Sebilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah ) yang bersumber dari total kewajiban hutang pokok, bunga dan denda terhitung sejak tanggal jatuh tempo kredit dengan.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.----------------------------
SUBSIDIAIR
----- Bahwa terdakwa SISWANTO KODRATA (yang selanjutnya dalam dakwaan disebut terdakwa), LOE MEIL LIEN alias INDRASARI, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA ,STEFANUS SULAYMA sebagai Direktur CV. Harapan Abadi, DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Kantor Cabang Surabaya, BONG BONG SUHARSOselaku Wakil Pimpinan BankNTT Kantor Cabang Surabaya, DEWI SUSIANA EFFENDY (masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah), pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu dalam tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020, bertempat di Kantor Bank NTT Cabang Surabaya yang beralamat di Jalan Panglima Jenderal Sudirman Nomor 74 Surabaya dan di Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Kantor Pusat yang berdasarkan Akta Pendirian Nomor:26 tanggal 6 Juli 2008 dan Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Nomor:61 tanggal 10 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Notaris SILVESTER JOSEPH MAMBAITFETO, SH berkedudukan tetap di Jalan W.J Lalamentik No.102 Kota Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur atau pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA, atau yang berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang memeriksa dan mengadili,baik sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri,Orang Lain Atau Suatu Koorporasi Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini kerugian keuangan Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) sebagai Bank Umum Milik Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Nusa Tengara Timurdengan kepemilikan saham Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 33,44%, dan kepemilikan saham pemerintah Kabupaten/Kota seNusa Tenggara Timur sebesar 66,50%, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa Stefanus Sulayman adalah pengusaha yang bergerak dalam bidang usaha jual beli aset dan developer serta bisnis pinjaman uang yang dalam menjalankan bisnisnya melakukan pembelian aset berupa tanah dan/atau bangunan antara lainmelalui pelelangan Bank, menebus aset debitur yang berasal dari kredit macet Bank, membeli aset yang masih dalam permasalahan hukum, atau aset yang diperoleh dari para peminjam uang yang tidak menebus hutangnya. Bahwa selanjutya agar aset tersebut dapat terjual dalam waktu yang tidak terlalu lama, Stefanus Sulayman menawarkan aset yang ada dan dalam penguasaannya baik itu miliknya sendiri maupun milik orang lain kepada calon pembeli untuk dibeli dengan memanfaatkan fasilitas kredit di Bank dengan cara menjadikan aset Stefanus Sulayman yang akan dijual sebagai jaminan Bank.
Bahwa Stefanus Sulayman pada sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dengan maksud untuk dapat memanfaatkan fasilitas kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, mendekati dan berkenalan dengan DIDAKUS LEBA dan selanjutnya Stefanus Sulayman sering mengajak DIDAKUS LEBA untuk bertemu dan menjamu makan DIDAKUS LEBA dibeberapa tempat di Surabaya antara lain di Restoran Hotel Elmi Surabaya, Kawi Lounge Hotel Seraton Surabaya, Restoran Ducking Tunjungan Plasa 5 Surabaya dan dalam pertemuan pertemuan tersebut Stefanus Sulayman selalu membicarakan dan menjelaskan kepada DIDAKUS LEBA mengenai bisnis yang sedang dijalankannya.Stefanus Sulayman dalam pertemuan pertemuan tersebut meyakinkan dan mempengaruhi DIDAKUS LEBA tentang kemampuan keuangan Stefanus Sulayman dan prospek bisnis yang dijalankannya;
Bahwa Stefanus Sulayman dengan maksud untuk lebih meyakinkan DIDAKUS LEBA atas permintaan DIDAKUS LEBA beberapa kali telah menalangi pembayaran angsuran hutang dari beberapa debitur yang tidak lancar pada Bank NTT Cabang Surabayaantara lain atas nama debitur Bill’Id Muhdin, Debitur atas nama Yeni Fung dan Debitur atas nama Lourent Leo;
Bahwa Stefanus Sulayman dalam pertemuan pertemuan yang sering dilakukan dengan DIDAKUS LEBA tersebut mengetahui DIDAKUS LEBA sebagai Pimpiban Bank NTT Kantor Cabang Surabaya pada tahun 2018 memiliki target laba yang harus dipenuhi melalui pemberian fasilitas kredit, selanjutnya Stefanus Sulayman meyakinkan dan mempengaruhi DIDAKUS LEBA untuk memberikan fasilitas kredit kepada pihak-pihak yang disebut Stefanus Sulayman pengusaha-pengusaha baik dan bonafit dengan mengunakan jaminan aset tanah milik Stefanus Sulayman sehingga dapat meningkatkan laba Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa dengan kemampuan STEFANUS SULAYMAN meyakinkan DIDAKUS LEBA, selanjutnya DIDAKUS LEBA terpengaruh sehingga pada sekitar awal tahun 2018, DIDAKUS LEBA meminta Stefanus Sulayman untuk dapat mengenalkan dan merekomendasikan pengusaha baik yang dikenalnya untuk menjadi nasabah debitur Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa Stefanus Sulayman setelah mendapatkan permintaan DIDAKUS LEBA tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya memperoleh dana segar dari kredit yang dicairkan bagi kepentingan bisnisnya dan kepentingan lainnya selanjutnya pada waktu-waktu dalam tahun 2018 telah menggunakan kesempatan tersebut dengan menghubungi beberapa orang yang diketahui Stefanus Sulayman sedang membutuhkan dana untuk direkomendasikan kepada DIDAKUS LEBA diantaranya adalah LOE MEI LIEN alias INDRASARI.
Bahwa Stefanus Sulayman pada sekitar bulan April 2018 menghubungi LOE MEI LIEN alias INDRASARIyang sebelumnya telah dikenal Stefanus Sulayman dan mengajak LOE MEI LIEN alias INDRASARI untuk bertemu di Kawi lounge Hotel Seraton Surabaya, dan dalam pertemuan tersebut Stefanus Sulayman yang saat itu bersama-sama dengan DEWI SUSIANA EFFENDY, menyampaikan kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARIbahwa Stefanus Sulayman memiliki saham di Bank NTT dan sudah kenal dengan pihak pihak di Bank NTT dan oleh karenanya Stefanus Sulayman dapat mengurus kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dengan nilai antara Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) sampai dengan Rp 30.000.000.000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah) dan Stefanus Sulayman dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa LOE MEI LIEN alias INDRASARI hanya cukup menyediakan data diri dan data perusahaan, sedangkan terkait dengan syarat jaminan/agunan dan syarat-syarat lain semuanya akan diatur dan diurus oleh Stefanus Sulayman dengan bantuan DEWI SUSIANA EFFENDY.
Bahwa 2 (dua) hari setelah pertemuan tersebut Stefanus Sulayman mengenalkan dan mempertemukan LOE MEI LIEN alias INDRASARI dengan DIDAKUS LEBA di KawiLounge, Hotel Seraton Surabaya, dan dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh DEWI SUSIANA EFFENDY tersebut LOE MEI LIEN alias INDRASARI menyampaikan dan mengenalkan dirinya kepada DIDAKUS LEBA sebagai pengusaha dalam bidang property yang sedang membutuhkan dana untuk pengembangan usaha, dan dalam pertemuan yang difasilitasi dan dibiayai Stefanus Sulayman tersebut, DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya menyampaikan kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARI tentang adanya fasilitas Kredit Modal Kerja senilai Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah). Stefanus Sulayman dalam pertemuan tersebut menawarkan kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARIuntuk mengajukan permohonan kredit Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan menyiapkan data-data dan dokumen berkaitan dengan identitas diri LOE MEI LIEN alias INDRASARI sedangkan terkait dengan syarat-syarat jaminan dan syarat-syarat permohonan kredit lainnya akan diurus dan disiapkan oleh Stefanus Sulayman dan DEWI SUSIANA EFFENDY dengan syarat yang disampaikan Stefanus Sulayman adalah dari dana kredit sebesar Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) yang akan cair tersebut, Stefanus Sulayman mendapat bagian sebesar 75% atau sebesar Rp.7.500.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) yang menurut Stefanus Sulayman akan digunakan untuk biaya pengadaan jaminan/agunan, membayar fee kepada pihak Bank NTT, dan pengurusan lain-lainnya sedangkan LOE MEI LIEN alias INDRASARI mendapat bagian 25 % atau sebesar Rp.2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan kewajiban LOE MEI LIEN alias INDRASARIuntuk membayar bunga setiap bulannya sebesar Rp.104.166.667,-(Seratus Empat Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) selama 12 bulan atau dengan total bunga sebesar Rp.1.250.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sedangkan kewajiban Stefanus Sulayman adalah membayar pokok pinjaman sebesar Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).
Bahwa untuk memenuhi syarat dalam mengajukan permohonan kredit modal kerja (KMK-RC), maka LOE MEI LIEN alias INDRASARI menemui Notaris MARIA BAROROH, SH dan meminta Notaris Maria Baroroh membuatkan akta pendirian Perusahaan untuk LOE MEI LIEN alias INDRASARIdan selanjutnya atas permintaan LOE MEI LIEN alias INDRASARI Notaris Mariah Baroroh, SH pada waktu yang sama membuat akta pendirian CV. Mulya Badja Karya Bersama dengan Nomor 130 dan tanggal pendirian 30 Mei 2014 yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan pada waktu yang bersamaan membuat akta pendirian PT. Mulya Badja Karya Bersama dengan akta Nomor:16 tanggal 4 Agustus 2017.
Bahwa atas syarat yang ditentukan oleh Stefanus Sulayman tersebut, LOE MEI LIEN alias INDRASARI menyetujuinya dan selanjutnya beberapa waktu kemudian LOE MEI LIEN alias INDRASARI menyerahkan kepada DEWI SUSIANA EFENDY dokumen data diri dan data perusahaan yang baru dibuatnya berupa fotokopi Akta Notaris Pendirian CV Mulya Badja Karya Bersama dan Akta Notaris Pendirian PT Mulya Badja Karya Bersama, fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta fotokopi rekening giro di Bank BCA atas nama LOE MEI LIEN alias INDRASARI.
Bahwa dalam pertemuan-pertemuan antara Stefanus Sulayman dan LOE MEI LIEN alias INDRASARIyang hampIr selalu di hadiri oleh DEWI SUSIANA EFFENDI, STEFANUS SULAYMAN dan DEWI SUSIANA EFENDY menyampaikan kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARIbahwa LOE MEI LIEN alias INDRASARI juga dapat merekomendasikan orang lain untuk mendapatkan kredit modal kerja di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dan atas penyampaian tersebut LOE MEI LIEN alias INDRASARI dengan sepersetujuan terdakwa dan WILLYAN KODRATA menggunakan kesempatan dengan mengajukan 2 (dua) nama yaitu WILLYAN KODRATA yang adalah suaminya dan terdakwa yang adalah adik kandung dari WILLYAN KODRATA dan sebagai syarat pengajuan kredit modal kerja atas nama WILLYAN KODRATA maka LOE MEI LIEN alias INDRASARI dan DEWI SUSIANA EFENDI dengan sepengetahaun dan sepersetujuan WILLYAN KODRATA memalsukan akta Notaris CV Mulya Berkat Jaya dengan cara mengganti nama SULASNO yang adalah Direkur CV Mulya Berkat Jaya dengan nama LOE MEI LIEN alias INDRASARI dalam Akte Pendirian CV.Mulya Berkat Jaya sedangkan untuk syarat pengajuan Kredit Modal Kerja atas nama Siswanto Kodrata, LOE MEI LIEN alias INDRASARI dengan sepengetahuan dan sepersetujuan Terdakwa menyerahkan kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan NPWP WILLYAN KODRATA kepada DEWI SUSANA EFENDI dan selanjutnya DEWI SUSIANA EFENDDY membuatkan akte notaris pendirian CV. LUIS PANEN BERKAT dengan Direkturnya Terdakwa.
Bahwa setelah Stefanus Sulayman melakukan pertemuan dengan LOE MEI LIEN dan adanya kesepakatan dengan LOE MEI LIEN , selanjutnya berdasarkan data diri LOE MEI LIEN yaitu data-data terkait LOE MEI LIEN, WILLYAN KODRATA dan Terdakwa dan data-data pendukung lainnya yang diserahkan , Stefanus Sulayman kemudian menugaskan DEWI SUSIANA EFFENDY dan HERI SUSANTO untuk mengurus kelengkapan dokumen berupa laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Laporan Penilaian Aset dari Kantor Jasa Peilai Publik (KJPP) serta mengurus Akta pengikatan Jual Beli (IJB) pada Notaris ERWIN KURNIAWAN sedangkan untuk syarat jaminan/agunan berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik yang akan dilampirakan dalam permohonan kredit LOE MEI LIEN alias INDRASARI, KHO WIE alias WILYAN KODRATA, Terdakwa disiapkan oleh Stefanus Sulayman melalui stafnya AGUSTINUS CH. DONGOWEA.
Bahwa atas permintaan Stefanus Sulayman, maka DEWI SUSIANA EFFENDY selanjutnya menyiapkan laporan keuangan Laporan Keuangan CV. Mulya Karya Badja Bersama, selanjutnya DEWI SUSIANA EFFENDY melalui Hand Phone menghubungi RUDIANA FIBRIANI selaku auditor pada Kantor Akuntan Publik Henry & Sugeng dan menawarkan agar RUDIANA FEBRIANA selaku auditor independen untuk dapat membuatkan audit independen terhadap laporan keuangan masing-masing yang telah disiapkan dan pada saat itu RUDIANA FEBRIANA menyampaikan agar DEWI SUSIANA EFFENDY menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kepentingan audit tersebut;
Bahwa DEWI SUSIANA EFFENDY selanjutnya bertemu dengan RUDIANA FEBRIANI di Mc Donald Waru, Sidoardjo dan mengenalkan dirinya sebagai Konsultan Managemen dari masing-masing perusahaan yang dimintakan audit laporan keuangannya, dan setelah RUDIANI FEBRIANI menyetujui untuk melakukan audit maka DEWI SUSIANA EFFENDY menyerahkan kepada RUDIANI PEBRIANI data-data yang diperlukan untuk kepentingan audit yaitu laporan keuangan masing-masing perusahaan, data-data terkait legalitas perusahaan yaitu akta-akta pendirian dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP, rincian piutang, rincian persediaan, rincian asset tetap, daftar hutang, rincian pendapatan dan biaya, yang sebagian besar data-data dan dokumen yang dibuat DEWI SUSIANA EFENDDY tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi dan profil yang sebenarnya dari calon debitur dengan maksud agar laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari masing-masing perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan dana kredit sebesar yang diinginkan dan disepakati oleh Stefanus Sulayman dengan masing-masing debitur.
Bahwa RUDIANI FEBRIANI setelah menerima data-data terkait laporan keuangan CV. Mulya Badja Karya Bersama/PT.Mulya Badja Karya Bersama, tanpa melakukan klarifikasi, konfirmasi dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui keadaaan sebenarnya dari perusahaan dan kondisi keuangannya serta tanpa didukung oleh bukti-bukti audit yang valid sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh seorang auditor dalam melakukan audit, atas permintaan DEWI SUSIANA EFFENDI kemudian menyusun dan membuatkan laporan audit keuangan CV.Mulya Karya Badja Bersama, dan setelah RUDIANI FIBRIANI selesai menyusun Laporan audit keuangan tersebut, sesuai dengan permintaan DEWI SUSIANA EFFENDI, Laporan audit keuangan PT. Mulya Badja Karya diserahkan RUDIANI FIBRIANI kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendry dan Sugeng untuk diterbitkan laporan auditnya oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendry dan Sugeng dengan pendapat atau opini untuk masing-masing laporan keuangan perusahaan yang dimintakan audit adalah wajar dengan pengecualian imbalan kerja dan perpajakan.
Bahwa setelah seluruh laporan audit independen tersebut diterbitkan selanjutnya RUDIANI FEBRIANI menyerahaknnya kepada DEWI SUSIANA EFFENDI secara bertahap seluruh laporan audit tersebut, dan atas pekerjaan pembuatan audit laporan independen tersebut, RUDIANI FEBRIANI memperoleh pembayaran sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
Bahwa untuk kepentingan mengurus laporan audit independen CV. Makmur Berkat Jaya dan CV. Lius Panen Berkat, DEWI SUSIANA EFFENDY menghubungi ANANG SAIFUDIN JUNAIDI, selaku auditor independen pada KAP Drs. BASRI HARDJOSUMITRO M,Si dan Rekan, dan selanjutnya DEWI SUSIANA EFFENDI bertemu dengan ANANG SAIFUDIN JUNAIDI di Bon Ami Surabaya, dan dalam pertemuan tersebut DEWI SUSIANA EFENDI meminta ANANG SAIFUDIN JUNAIDI untuk membuatkan laporan audit keuangan CV. Makmur Berkat Jaya dan CV. Luis Panen Berkat. Setelah pertemuan tersebut DEWI SUSIANA EFENDI selanjutnya menyiapkan fotokopi laporan keuangan perusahaan, data terkait legalitas perusahaan yaitu akta-akta pendirian dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP, rincian piutang, rincian persediaan, rincian asset tetap, daftar hutang, rincian pendapatan dan biaya, rekening Koran perusahaan yang sebagian besar data-data dan dokumen yang dibuat oleh DEWI SUSIANA EFENDDY tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan selanjutnya menyerahkan data dan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya tersebut kepada ANANG SAIFUDIN JUNAIDI, dan setelah menerima data-data tersebut tanpa melakukan klarifikasi, konfirmasi dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui keadaaan sebenarnya dari perusahaan dan kondisi keuangannya serta tanpa didukung oleh bukti-bukti audit yang valid sebagaimana yang diharuskan bagi seorang auditor dalam melakukan audit, ANANG SAIFUDIN JUNAIDI menyusun dan membuatkan laporan audit selanjutnya melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak dan Rekan, menerbitkan audit laporan keuangan atas perusahaan CV. Makmur Berkat Jaya dan CV. Luis Panen Berkat dengan kesimpulan atau pendapat atas kedua perusahaan tersebut yaitu opini wajar dengan pengecualian, dan kemudian ANANG SAIFUDIN JUNAIDO menyerahkannya laporan audit tersebut kepada DEWI SUSIANA EFFENDI, dan untuk itu ANANG SAIFUDIN JUNAIDI.
Bahwa untuk kelengkapan syarat jaminan kredit berupa agunan dari Terdakwa, LOE MEI LIEN dan WILLYAN KODRATA, maka Stefanus Sulayman menugaskan HERI SUSANTO dan AGUSTINUS CH. DONGOWEA untuk mengurusnya dengan cara Stefanus Sulayman meminta HERI SUSANTO menghubungi ERWIN KURNIAWAN SH. M.Kn, yang adalah Notaris di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dan selanjutnya Stefanus Sulayman beberapa kali melakukan pertemuan dengan ERWIN KURNIAWAN, dan dalam pertemuan tersebut Stefanus Sulayman meminta ERWIN KURNIAWAN untuk membuatkan Ikatan Jual Beli antara orang yang namanya terdapat dalam sertifikat/foto kopi sertifikat tanah sebagai pemegang hak atas tanah yang akan dijadikan agunan kredit dengan masing-masing debitur tersebut.
Bahwa atas permintaan Stefanus Sulayman,untuk kepentingan pengajuan kredit terdakwa, , maka ERWIN KURNIAWAN selaku notaris walaupun tidak pernah bertemu dengan pihak-pihak yang melakukan ikatan jual beli tersebut, serta tidak pernah melihat dan memegang asli sertifikat tanah yang diperjual belikan melalui Ikatan Jual Beli, berdasarkan data-data yang disampaikan Stefanus Sulayman melalui HERI SUSANTO, selanjutnya menerbitkan beberapa akta Ikatan Jual Beli (IJB) atas nama terdakwa yaitu :
Ikatan Jual Beli Nomor : 16 tanggal 02 Februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 295 terletak Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, seluas 200 m² atas nama RADEN SOESANTO EKO.
1 (satu) bidang tanah dan banguan berlokasi di Pluit – Jakarta Utara SHM atas nama pemilik sebelumnya yang telah dilakukan IJB antara SISWANTO KODRATA dan pemilik sebelumnya., status agunan belum Pengikatan sempurna
Bahwa Stefanus Sulayman dengan maksud untuk memudahkan proses pengajuan kredit atas nama terdakwa dan beberapa debitur lainnya di Bank NTT Cabang Surabaya, selanjutnya mempertemukan DEWI SUSIANA EFENDY dengan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI dan UMBU NDAKUNAU masing-masing sebagai analis kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, di Restoran Ducking Tunjungan Plasa 5 Surabaya dan dalam pertemuan yang membicarakan mengenai pengajuan permohonan kredit dari 7 (Tujuh) calon debitur diantaranya adalah permohonan kredit terdakwa, menyampaikan kepada Stefanus Sulayman agar berkas permohonan kredit 7 (Tujuh) debitur yang telah jadi diserahkan melalui GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya untuk kemudian akan diproses lebih lanjut.
Bahwa Stefanus Sulayman pada saat proses pengurusan permohonan kredit dari 7 (Tujuh) calon debitur diantaranya adalah permohonan kredit terdakwa, dengan maksud mempengaruhi GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI sebagai analis kredit yang dipercaya untuk menerima berkas 7 (tujuh) debitur tersebut, memberikan fasilitas kendaraan berupa mobil Toyota Fortuner Warna Hitam tahun pembuatan 2009 untuk digunakan oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI, dan Stefanus Sulayman juga memberikan kepada GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI barang-barang berupa earphone, speaker bloototh, keypad ipad, dan earphone Samsung. Selain itu Stefanus Sulayman juga beberapa kali membiayai hiburan malam untuk GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI dan UMBU NDAKUNAU berupa karoke di beberapa tempat karaoke di Surabaya diantaranya di Karaoke Royal, Karoke Koyote, dan Karaoke 360.
Bahwa pada waktu waktu sekitar bulan November 2019, karena proses terkait permohonan kredit terdakwa dan 4 debitur lainnya yang sudah masuk namun belum berjalan maka Stefanus Sulayman kemudian menghubungi DIDAKUS LEBA dan menayakan perkembangan proses 5 permohonan kredit yang telah di serahkan DEWI SUSIANA EFFENDY kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI. Setelah dihubungi Stefanus Sulayman, DIDAKUS LEBA pada malam hari menghubungi UMBU NDAKUNAU selaku analis kredit melalui handphone dan menanyakan “Kenapa tidak memproses permohonan kredit yang sudah masuk tersebut”, dan dijawab UMBU NDAKUNAU bahwa berkas tersebut belum diserahkan kepadanya, selanjutnya DIDAKUS LEBA mengatakan kepada UMBU NDAKUNAU “Tunggu nanti saya telp Agus” selanjutnya DIDAKUS LEBA menelpon AGUS SUGIANTO dan menanyakan terkait proses dari permohonan kredit yang sudah masuk dan dijawab AGUS SUGIANTO bahwa berkasnya belum diserahkan kepadanya.
Bahwa setelah Stefanus Sulayman menelpon DIDAKUS LEBA, keesokan harinya Stefanus Sulayman atas sepengetahuan DIDAKUS LEBA menghubungi GRATIA IMANUEL LAPUDOO alias ATFI, AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU, RADICA MEIRANI dan NURALI untuk bertemu dengan Stefanus Sulayman dan DEWI SUSIANA EFFENDY di Hotel ELMI, selanjutnya Stefanus Sulayman mengajak mereka minum kopi dan duduk bersama lalu teredakwa mengatakan kepada GRATIA IMANUEL LAPUDOO, AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU, RADICA MEIRANI dan NURALI bahwa ada beberapa dokumen permohonan kredit yang sudah masuk ke Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sambil menyodorkan selembar kertas yang diserahkan ke GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI, selanjutnya diteruskan secara bergilir untuk dibaca oleh AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU, RADICA MEIRANI dan NURALI dimana dalam kertas yang diserahkan Stefanus Sulayman tersebut tertulis nama debitur dan nilai kredit beserta Analis yang akan mengerjakannya yaitu:
1. MM Linen – Tambahan Plafon 20M - ATFY
2. 10M - Luis Panen Berkat – AGUS
3. 10M - Makmur Berkat Jaya – ATFY
4. 10M - Titan Celluler – UMBU
5. 40M - UD. Makmur Jaya Prima – AGUS dan UMBU
Bahwa setelah Stefanus Sulayman menunjukan kertas yang berisi nama debitur, jumlah plafon dan nama analis yang akan melakukan analisa, selanjutnya dalam pertemuan tersebut, Stefanus Sulayman memberikan uang yang ditaruh dalam amplop kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI, AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU, RADICA MEIRANI dan NURALI masing-masing sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Bahwa setelah itu pada hari yang sama, GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI, AGUS SUGIANTO dan UMBU NDAKUNAU kembali ke Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan menyampaikan kepada DIDAKUS LEBA tentang pertemuan dan hasil yang dilakukan mereka dengan Stefanus Sulayman, pada saat itu GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI, AGUS SUGIANTO dan UMBU NDAKUNAU menyampaikan bahwa terhadap 5 permohonan kredit yang masuk Stefanus Sulayman memberikan catatan nama-nama debitur beserta nilai kredit dan petugas analisnya.
Bahwa terhadap penyampaian tersebut, selanjutnya DIDAKUS LEBA menanyakan terkait dokumen-dokumen permohonan kredit tersebut yang dijawab oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI bahwa semua dokumen permohonan kredit tersebut berada padanya dan selanjutnya DIDAKUS LEBA menyampaikan kepada GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI agar dokumen-dokumen permohonan tersebut diserahkan kepada kami masing-masing analis sesuai dengan catatan yang disampaikan oleh Stefanus Sulayman. Setelah pertemuan tersebut, GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI menyerahkan dokumen permohonan kredit CV. Luis Panen Berkat/Terdakwa dan UD.Makmur Jaya Prima/MUHAMMAD RUSLAN kepada AGUS SUGIANTO, dokumen permohonan kredit Titan Celluler kepada UMBU NDAKUNAU sedangkan berkas permohonan kredit WILLYAN KODRATA dan 2 berkas permohonan kredit debitur lainnya dipegang oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI untuk dilakukan analisa kredit.
Bahwa dalam melakukan analisa terhadap permohonan kredit terdakwa dan 4 debitur yang direkomendasikan tersebut, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH, UMBU NDAKUNAU dan AGUS SUGIANTO atas penyampaian Stefanus Sulayman selalu berkomunikasi dengan DEWI SUSIANA EFFENDY untuk mendapatkan kelengkapan data-data dan dokumen yang diperlukan dalam melakukan analisa kredit.
Bahwa permohonan Kredit Modal Kerja – RC CV. Luis Panen Berkat (SISWANTO KODRATA) sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) berdasarkan Permohonan Kredit Nomor : SPK03/NTT/DIR-MJP/X/2018 tanggal tanggal 3 Oktober 2018 dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yaitu Identitas Debitur, Data Legalitas Perusahaan, Penilaian Jaminan dari KJPP, Laporan Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik, Data Keuangan, rekening Koran, data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK), dan data lain terkait yang dibuat oleh Stefanus Sulayman dan stafnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Bahwa sesuai dengan catatan Stefanus Sulayman yang telah disetujui oleh DIDAKUS LEBA, maka AGUS SUGIANTO melakukan analisa terhadap permohonan redit Modal Kerja – RC CV. Luis Panen Berkat (SISWANTO KODRATA) sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
Bahwa AGUS SUGIANTO walaupun mengetahui bahwa seluruh pengurusan termasuk jaminan untuk permohonan kredit CV. Luis Panen Berkat dilakukan oleh Stefanus Sulayman dan bahwa permohonan kredit tersebut berkaitan dengan Stefanus Sulayman yang sebelumnya telah memberikan uang sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) namun atas arahan DIDAKUS LEBA dan pengaruh dari Stefanus Sulayman, AGUS SUGIANTO telah membuat pendapat untuk menyetujui dan mengusulkannya kepada DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebagaimana tertuang dalam Laporan Analisa Kredit (LAK) atas permohonan CV.Luis Panen Berkat dibuat dan ditandatangani oleh AGUS SUGIANTO, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH, UMBU NDAKUNAU, selaku Analis pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya pada tanggal 17 Desember 2018 dengan kesimpulan telaahan: aspek manajemen dinilai berpengalaman, aspek pemasaran masih memiliki pangsa Pasar, aspek teknis dinilai mennujang kegiatan usaha, Aspek Jaminan dinilai marketable dimasa yang akan dating dan dari sisi legalitas tidak bermasalah, Aspek keuangan dinilai profitable, dan berdasarkan hasil peniaian tersebut maka dan Agus Sugianto mengajukan kepada DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Cabang agar permohonan kredit modal kerja atas nama CV. LUIS PANEN BERKAT diusulkan untuk mendapat keputusan lebih lanjut.
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pemimpin Bank NTT Cabang Surabaya, pada tanggal 18 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, walaupun mengetahui bahwa seluruh pengurusan termasuk jaminan untuk permohonan kredit CV.Luis Panen Berkat dilakukan oleh Stefanus Sulayman dan bahwa permohonan kredit tersebut berkaitan dengan Stefanus Sulayman dan sebagian dana kredit akan digunakan untuk kepentingan Stefanus Sulayman namun dengan maksud menguntungkan Stefanus Sulayman, DIDAKUS LEBA telah menyetujui pendapat Analis Kredit yang tertuang dalam LAK sebagaimana tertuang dalam Disposisi tertanggal 18 Desember 2018.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang, BENNI R. PELLU setelah menerima surat rekomendasi tersebut selanjutnya mendisposisi surat tersebut kepada HGLB (Head Group Line Bussines) Komersil yang saat itu dijabat oleh Sem Simson Haba Bunga dengan isi disposisi “ditindaklanjuti”, dan setelah SEM SIMSON HABA BUNGA menerima disposisi tersebut selanjutnya SEM SIMSON HABA BUNGA menyerahkan kepada analisis kredit pada Bank NTT Kantor Pusat untuk melakukan telaahan terhadap usulan dari Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa WIRA S. WILAHUKY selaku analis kredit, berdasarkan Laporan Analisa Kredit yang dibuat oleh Analis Kredit Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH tanggal 18 Desember 2018 serta data-data dan dokumen pendukung yang terdapat dalam berkas permohonan kredit CV.Luis Panen Berkat antara lain laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari KAP, serta data agunan dan hasil penilaian dari KJPP kemudian membuat telaahan tertanggal 28 Desember 2018 yang ditandatangani oleh WIRA S. WILAHUKY yang pada prinsipnya CV. Luis Panen Berkat layak dan memenuhi syarat dan diusulkan untuk mendapatkan fasilitas kredit modal Kerja (KMK-RC) Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan struktur kredit dan persyaratan yang pada prinsipnya sama dengan yang direkomendasikan oleh Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, kecuali mengenai bunga kredit yaitu kantor cabang mengusulkan 13% Pa sedangkan analis menguslkan 12%Pa, selanjunya terhadap telaahan dan pendapat analis kredit tersebut, Sem Simson Haba Bunga selaku HGLB Komersil memberikan pendapat dalam lembar disposisi tertanggal 28 Desember 2018 yang pada pokonya menyetujui.
Bahwa BENNY R. PELU sebagai Kepala Divisi Pemasaran Kredit yang merupakan pejabat pemutus tertinggi pada tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang selanjutnya menyetujui permohonan kredit CV.Luis Panen Berkat tersebut sebagaimana dalam lembar disposisi tertanggal 28 Desember 2018.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat, BENNI R.PELLU telah menandatangani Surat Persetujuan Kredit Nomor: 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang isinya menyetujui Rekomendasi KMK-RC an.SISWANTO KODRATA/CV.Luis Panen Berkat dengan struktur dan syarat sebagai berikut :
I. Struktur Kredit :
Plafon Kredit : Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja (KMK-RC)
Tujuan Penggunaan: Modal kerja perdagangan Bahan Bangunan
Jangka Waktu : 12 (Duabelas) bulan
Suku Bunga Kredit : 12% p.a
Commitment Fee : 0.5% dari Plafon Kredit
Jaminan Kredit :
SHM No. 295 surat ukur No.166/Sawunggaling/2001 luas 200 m2 lokasi Kel.Sawunggaling Kec. Wonokromo, Surabaya atas nama RADEN SOESANTO EKO WARDOJO wajib diikat Hak Tanggungan.
SHGB No.6077 Surat Ukur No.166/Sawunggaling/2001 luas 200 m2 Lokasi Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, DKI Jakarta an. ARMADA SARMINTO dan Bangunan diatasnya diikat Hak Tanggungan.
II. Syarat-syarat penandatangan Kredit.
Telah menandatangani SPPK dan meyerahkan kembali ke PT. Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Perjanjian Kredit dibuat secara Notaril;
Menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan rekening giro/tabungan ke rekening pinjaman;
Membayar Commitment fee sebesar 0,5 % dari plafon tambahan fasilitas kredit
III. Syarat-syarat Pencairan kredit :
Jaminan SHM 295 masih IJB wajib dilanjutkan dengan AJB dan wajib dibaliknamakan ke nama calon debitur;
SHGB N0.6077 adalah tanah Negara yang masa berakhir pada tanggal 5 April 2041 wajib dibaliknamakan ke nama debitur.
Pencairan kredit selanjutnya dapat dilakukan setelah meyerahkan jaminan tambahan berupa sertifikat tanah kepada Bank NTT dan diikat secara hak tanggungan (HT-I) yang besar biayanya ditanggung pemohon;
Pengikatan Hak Tanggungan (HT) telah ditandatangani dan minimal mendapat cover note dari Notaris.
Covernote wajib memuat bahwa sertifikat telah dilakukan pengecekan untuk selanjutnya dilakukan pengikatan.
Jaminan berupa bangunan wajib dicover asuransi dengan syarat banker’s clause Bank NTT.
Tempat usaha/gudang beserta stock barang persediaan wajib dicover asuransi dengan syarat Banker,s clause Bank NTT;
Personal Guarantee Bank NTT dari SISWANTO KODRATA;
Membayar biaya-biaya sesuai ketentuan.
IV.Persyaratan lainnya :
Debitur dilarang menggunakan kredit yang menyimpang dari tujuan diatas.
Transaksi keuangan wajib melalui Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Pemantauan secara berkala oleh Cabang agar dapat mengikuti perkembangan usaha debitur.
Lain-lain sesuai dengan ketentuan dan Manual Perkreditan Bank NTT.
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya bersama dengan SISWANTO KODRATA selaku Direktur CV. Luis Panen Berkat, pada tanggal 10 Januari 2018, bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya telah menandatangani Perjanjian Kredit yang dibuat secara Notaril dihadapan Notaris Maria Baroroh, SH dengan nomor Akta : 27 tanggal 10 Januari 2019 dengan nilai Kredit sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milar Rupiah), padahal DIDAKUS LEBA dan SISWANTO KODRATA mengetahui pada saat penandatangan akad kredit tersebut syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Manual Perkreditan Bank NTT dan dalam Surat Persetujuan Kredit Nomor: 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, perihal persetujuan kredit, belum terpenuhi yaitu:
- Akta Jual Beli (AJB) tidak dibuat serta asli sertifikat tidak diserahkan sehingga tidak dapat diikat sempurna.
- Personal garansi dari SISWANTO KODRATA tidak ada.
- Asuransi Agunan berupa bangunan tidak ada.
Bahwa setelah penandatanganan akad kredit, DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Cabang yang mengetahui bahwa terhadap Kredit Modal Kerja(KMK-RC) CV. Luis Panen Berkat tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pencairan kredit namun pada tanggal 10 Januari 2019 telah menyerahkan berkas-berkas kredit ke bagian operasional yang berada dibawah kewenangan Wakil Pimpinan Cabang yang saat itu dijabat oleh BONG BONG SUHARSO, Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2019 setelah BONG-BONG SUHARSO menerima berkas kredit Modal Kerja(KMK-RC) CV.Makmur Berkat Jaya, walaupun mengetahui syarat-syarat untuk dapat dilakukan pencairan kredit belum terpenuhi namun berdasarkan arahan DIDAKUS LEBA, dengan maksud menguntungkan Stefanus Sulayman pada tanggal 10 Januari 2019 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya telah melakukan pencairan kredit dicairakan ke rekening KMK-RC CV. Luis Panen Berkat nomor rekening: 04.1190000-14 atas nama Debitur CV. Luis Panen Berkat pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah). Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2019 setelah dana kredit sebesar Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) tersebut masuk ke rekening KMK-RC CV. Luis Panen Berkat, pada tanggal 11 Januari 2019, Stefanus Sulayman melalui stafnya telah melakukan pencairan terhadap dana kredit tersebut dan menggunakannya menyimpang dar tujuan pemberian kredit tersebut.
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit agunan kredit CV. Luis Panen Berkat berupa 2 (Dua) buah sertifikat Hak Milik masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB antara pmilik lama dengan CV. Luis Panen Berkat sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan hak tanggungan.
Bahwa sampai dengan tanggal jatuh tempo tanggal 10 Januari 2020, CV.Luis Panen Berkat tidak melunasi hutang-hutangnya dan diyatakan macet dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol 5) yaitu:
1. Hutang Pokok : Rp10.000.000.000,-
2. Tunggakan Bunga : Rp 172.523.194
3. Denda : Rp6.911.175
Total : Rp10.351.957.563
(Sepuluh Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa, bersama-sama dengan LOE MEI LIEN , STEFANUS SULAYMAN, DEWI SUSIANA EFFENDY yang mengatur dan mengurus pengajuan kredit para debitur tersebut dengan menggunakan data-data dan dokumen palsu antara lain laporan keuangan yang dimanipulasi, laporan audit KAP yang tidak dilakukan secara professional dan hanya berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh Stefanus Sulayman melalui DEWI SUSIANA EFFENDY, laporan hasil penilaian agunan oleh KJPP yang telah dimarkup dengan maksud untuk dapat mempengaruhi dan mengelabui pejabat yang berwenang memutuskan permohonan kredit yang diajukan serta perbuatan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan BONG BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang mengetahui adanya perbuatan Stefanus Sulayman bersama-sama dengan DEWI SUSIANA EFFENDY dan para debitur tersebut namun membiarkan bahkan menyetujui dan mencairkan kredit yang diajukan terdakwa merupakan perbuatan fraud dalam perbankan yang bertentangan dengan pokok-pokok Ketentuan Umum (bagian I) butir 2Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP Tahun 2011 Perihal : Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum yang menyebutkan: “Yang dimaksud dengan Fraud dalam ketentuan ini adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung”.
Bahwa perbuatan STEFANUS SULAYMAN yang mempengaruhi DIDAKUS LEBA yang menyebabkan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya dengan sengaja tidak menerapkan prosedur yang berlaku dalam menyetujui usulan kredit Terdakwa, yang disampaikan oleh GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis kredit Bank NTT Kantor Cabang Surabaya melalui Laporan Analisa Kredit yang diketahuinya tanpa melalui proses pengumpulan data dan verifikasi yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank NTT serta tanpa memperhatikan prinsip-prinsip dalam pemberian kredit bertentangan dengan :
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, yang menyebutkan:
“Bank dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait yang bertentangan dengan prosedur umum Penyediaan Dana yang berlaku”.
Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 139 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015tentang Ketentuan Umum Pelayanan Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi Umum/Komersil Butir 1.2. yang menyebutkan :
“BahwaPrinsip-prinsippenyaluran kredityangsehat menggunakan prinsip 5C&Constraint yaitu Character, Capital, Capacity, Collateral, Condition of Economy, dan Constraint.
Bahwa prinsip 5 C dan Constraint yaitu :
1. Character:
Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui kemauan nasabah untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Sebagai parameter untuk memperoleh gambaran tentang karakter dari calon nasabah tersebut, dapat ditempuh melalui upaya antara lain :
Meneliti riwayat hidup calon nasabah;
Meneliti reputasi calon nasabah tersebut di lingkungan usahanya;
Meminta informasi (Sistem Informasi Debitur);
Mencari informasi apakah calon nasabah memiliki hoby berfoya-foya.
2. Capital:
Jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon nasabah. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, tentu semakin tinggi kesungguhan calon nasabah dalam menjalankan usahanya dan bank akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Modal sendiri juga diperlukan bank sebagai alat kesungguhan dan tanggung jawab nasabah dalam menjalankan usahanya karena ikut menanggung resiko terhadap gagalnya usaha. Dalam praktik, kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang dimintakan kepada bank.
3. Capacity:
Kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana calon nasabah mampu untuk mengembalikan atau melunasi hutang-hutangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya.
4. Collateral:
Barang-barang yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh bank untuk mengetahui sejauhmana resiko kewajiban finansial nasabah kepada Bank.
Bab II angka 8 tentang Pengumpulan Data Keputusan Direksi Nomor 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan yang menegaskan :
Pengumpulan data merupakan bagian yang sangat penting dan harus dilakukan pada permulaan sekali proses Analisa Kredit, karena apabila data yang dianalisa tidak benar, maka hasil analisanya juga tidak benar.
Pengumpulan data harus diarahkan pada pengumpulan informasi yang lengkap, akurat dan up-to-date, dilakukan secara langsung dan aktif dari debitur, pihak ketiga dan sumber data lainnya.
Bab II angka 10 Keputusan Direksi Nomor 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan, pengaturan tentang Verifikasi Data yang menegaskan:
Tujuan dari verifikasi data adalah untuk menjamin atau meyakini kebenaran dan keakuratan data atau informasi yang telah dikumpulkan.
Sebelum membuat LAK, data dan/atau informasi yang dikumpulkan harus diverifikasi/dichek pada pihak ketiga atau melalui on the spot dan penelitian dokumen.
Dalam hal permintaan informasi kepada pihak pemasok/pembeli untuk memverifikasi Hutang/Piutang debitur sulit dilakukan, maka verifikasi dapat dilakukan melalui bukti-bukti pembukuan yang ada pada perusahaan (misalnya voucher/kwitansi/DO dan sejenisnya).
Bahwa perbuatan SISWANTO KODRATA bersama-sama dengan LOE MEI LIEN alias INDRASARI dan Stefanus Sulayman yang mempengaruhi DIDAKUS LEBA sehingga DIDAKUS LEBA dengan sengaja merekomendasikan permohonan kredit dari SISWANTO KODRATAyang telah diketahui tidak layak sehingga sudah seharusnya ditolak dan tidak perlu direkomendasikan kepada kantor pusat untuk disetujui oleh pejabat pemutus kredit yang berwenang dalam hal ini secara berjenjang mulai dari Analis Kredit Kantor Pusat, HGLB Komersil, Kepala Divisi Pemasaran Kredit Komersil dan terakhir sebagai pejabat pemutus tertinggi Direktur Pemasaran Kredit bertentangan dengan:Bab II angka 2.1, 2.4 tentang Persyaratan Umum Keputusan Direksi Nomor 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan yang menegaskan :
2.1. Kredit dapat diberikan kepada perorangan maupun badan usaha yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kredit yang bersangkutan.
2.4. Permohonan kredit yang telah ditolak oleh kantor cabang tidak perlu direkomendasikan ke kantor pusat.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan DIDAKUS LEBA melakukan penandatanganan akad kredit dengan masing-masing kredit padahal mengetahui bahwa syarat-syarat untuk dapat dilakukannnya penandatanganan kredit sebagaimana ditentukan dalam Surat Persetujuan Kredit yang diterbitkan oleh Bank NTT Kantor Pusat belum terpenuhi, antara lain belum adanya AJB, agunan belum dibalik nama dari pemilik lama ke masing-masing debitur, asli sertifikat belum ada dalam penguasaan Bank serta perbuatan DIDAKUS LEBA yang selanjutnya menyerahkan berkas kredit ke bagian operasional yang berada dibawah kewenagan BONG-BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan selanjutnya melakukan pencairan kredit kepada SISWANTO KODRATA padahal mengetahui bahwa syarat-syarat sebelum penandatanganan akad kredit dan syarat-syarat pencairan kredit yang ditentukan dalam Surat Persetujuan Kredit masing-masing debitur yang sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh BENNY R PELLU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit belum terpenuhi bertentangan dengan:
1. Bab II.II.1 Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, mengenai jaminan kredit yang menyebutkan:
1.1.Bank tidak memberikan kredit kepada siapapun tanpa jaminan utama (Usaha yang dibiayai) maupun jaminan tambahan (Agunan), dengan demikian setiap pemberian kredit harus ada agunan yang diserahkan oleh penerima kredit kepada Bank.
1.2.Dalam menerima barang sebagai agunan kredit, Bank memegang prinsip bahwa agunan kredit tersebut harus mempunyai nilai hasil guna yang setinggi-tingginya dalam arti bahwa hak atas barang agunan tersebut langsung dapat diikat oleh Bank sebagai Kreditur Preferent, sehingga dalam waktu singkat agunan kredit yang diterima itu dapat dengan mudah dokonversikan ke dalam bentuk uang untuk menyelesaikan tunggakan kredit apabila dianggap perlu oleh Bank.
1.3.Barang yang diterima sebagai jaminan kredit (agunan) diutamakan milik penerima kredit sendiri.
1.4.Barang milik pihak ketiga dapat diterima sebagai jaminan kredit apabila pemilik barang mempunyai hubungan kepentingan langsung dan atau hubungan kekeluargaaan maksimal derajat kedua dengan debitur perorangan atau pengurus usaha perusahaan yang dibiayai oleh kredit Bank. Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan langsung dalam hal ini adalah pihak terkait/terafilisai dengan debitur.
Bahwa perbuatan BONG-BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang dengan sengaja tidak memeriksa kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatan jaminan dari masing-masing debitur sebelum penandatangan akad kredit dan pada saat pencairan dokumen yang menyebabkan seluruh jaminan kredit dari SISWANTO KODRATA tidak dapat diikat dengan sempurna bertentangan dengan : Buku I Bab III.5.1.3, 5.1.4,5.1.5 dan 5.2.2.1 Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Bagian penyediaan fasilitas kredit yang menyebutkan:
5.1.3. Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatan jaminan :
5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit.
5.1.3.2. Tanggung jawab pemeriksaan, kelengkapan dan kesempurnaan dokumentasi dilakukan oleh Pemimpin Cabang dan WPC Bidang Operasional / WPC Cabang.
5.1.4. Untuk meyakini telah dipenuhinya syarat-syarat disposisi / pencairan kredit, Petugas/Analis Kredit meneliti pemenuhan syarat-syarat tersebut melalui Formulir Checklist sebagai syarat pencairan kredit.
5.1.5. WPC Bidang Operasional / WPC Cabang dan administrasi kredit harus memeriksa kelengkapan seluruh dokumen-dokumen kredit dan proses pelaksanaan pengikatan jaminan sebelum pelaksanaan penyediaan fasilitas, agar penguasaan barang jaminan cukup menjamin kepentingan bank.
5.2.2.1. Pemberitahuan pelaksanaan penyediaan dana oleh Unit Bisnis kepada Unit Operasional diberikan setelah dokumen kredit yang terdiri dari dokumen Perjanjian Kredit, dokumen Pengikatan, dan dokumen lainnya telah selesai dikerjakan, kecuali jika ada persetujuan tertulis tentang penundaan dokumen-dokumen tertentu.
5.2.2.2.Pemberitahuan pelaksanaan penyediaan dana harus memperhatikan sebagai berikut :
5.2.2.2.1. Harus dihindari disposisi/pencairan kredit sebelum dokumentasi lengkap.
5.2.2.2.2. Permasalahan/issues harus sudah didudukkan dan dicegah kemungkinan adanya salah pengertian.
5.2.2.2.3. Ijin disposisi/pencairan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang.
5.2.2.3. Pemberitahuan pelaksanaan penyediaan dana hanya terbatas pada pencairan/penggunaan fasilitas, administrasi pelaksanaan dan pembukuannya.
Bahwa perbuatan Terdakwa, LOE MEI LIEN alias Indra Sari, STEFANUS SULAYMAN mengunakan dana Kredit Modal Kerja RC yang dicairkan secara menyimpang dari tujuan kredit bertentangan dengan Buku II.4.1.1, 4.1.2 Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Bagian teknis pembiayaan yang menyebutkan:
4.1.1. Kredit Modal kerja Rekening Koran (KMK-RC) adalah kredit modal kerja jangka pendek dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan warkat (Cek/Bilyet Giro) atau mekanisme pemindahbukuan.
4.1.2. Tujuan Penggunaannya untuk pembiayaan tambahan modal kerja yang sifatnya rutin dan berkelanjutan seperti untuk pembelian bahan baku, barang dagangan (dapat diprediksi baik minimal kuantitas maupun waktunya), untuk pembiayaaan modal kerja yang sifatnya usaha musiman atau berfluktuatif.
Bahwa perbuatan Terdakwa, bersama-sama dengan LOE MEI LIEN, STEFANUS SULAYMAN, DIDAKUS LEBA, BONG-BONG SUHARSO, DEWI SUSIANA EFFENDY telah menguntungkan Stefanus Sulayman sebesar Rp. 7.5000.0000 (Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan menguntungkan terdakwa dan/atau LOE MEI LIEN sebesar Rp.2.5000.000.000 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)
Bahwa perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dilakukan Terdakwa, bersama-sama dengan LOE MEI LIEN alias INDRASARI, STEFANUS SULAYMAN, DIDAKUS LEBA, BONG-BONG SUHARSO, DEWI SUSIANA EFFENDY telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 10.179.434.369,- (Sepuluh Miliar Seratus Tujuh Puluh Sebilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah ) yang bersumber dari total kewajiban hutang pokok, bunga dan denda terhitung sejak tanggal jatuh tempo kredit..
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwaterhadapdakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-aksi sebagai berikut :
RADICA MEIRANI, dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
BahwaTugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Admin Kredit dan Appraisal pada Bank NTT kantor Cabang Surabaya adalah :
Menyiapkan berkas yang akan pencairan kredit meliputi SPPK (Surat Permohonan Persetujuan Kredit), Perjanjian Kredit, Pengurusan Notaris, Penyimpanan file berkas kredit dari Analis, menyimpan barang jaminan, membuat surat menyurat terkait kredit, membuat surat jatuh tempo ke debitur, membuat rekening kredit debitur, pengerjaan laporan bulanan dan membuat laporan-laporan lainnya, BI cheking;
Menilai jaminanan debitur;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Admin Kredit pada Bank NTT kantor Cabang Surabaya, Saksi bertanggung jawab kepada Wakil Pemimpin Cabang;
Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan perkreditan di Bank NTT yaitu Peraturan Direksi Bank NTT No. 138 Tahun 2017 Tentang Manual Perkreditan pada Bank NTT;
Bahwa Jenis-jenis kredit di Bank NTT terdiri dari :
Kredit modal kerja :
KMK RC untuk perdagangan (pencairannya satu kali, pembayaran angsuransi bunga).
KMK JP untuk perdagangan dengan pembayaran terjadwal (pokok + bunga).
Kredit Investasi :
Pemberian kredit kepada debitur untuk investasi berupa alat, bangunanan dll.
Kredit Konsumtif : untuk PNS, Pensiunan dan KPR.
Bahwa pemberian kredit pada Bank NTT sebagai berikut :
Pemberian kredit dengan nilai sampai dengan 500 juta, yang berwenang kantor Cabang Bank NTT.
Pemberian kredit diatas 500 juta sampai 10 milyar, yang berwenang Kepala Devisi Pemasaran Kredit kantor Pusat Bank NTT.
Pemberian kredit milyar sampai 40 milyar, yang berwenang Direktur Pemasaran Kredit kantor Pusat Bank NTT.
Pemberian kredit diatas 40 milyar, yang berwenang Direktur Utama Bnk NTT.
Bahwa untuk pemberian kredit modal kerja sampai dengan 10 milyar, penilaian terhadap jaminan/agunan dilakukan oleh Apraisal Internal yang ditunjuk, sedangkan untuk pemberian kredit modal kerja diatas nilai 10 milyar, penilaian terhadap agunana dilakukan oleh Apraisal Independen yang ditunjuk.
Bahwa pada tahun 2018 Bank NTT Cabang Surabaya melakukan pemberian kredit dengan nilai 10 milyar kepada CV. Luis Panen berkat (Terdakwa selaku Direktur Utama);
Bahwa pada tahun 2018 Bank NTT Cabang Surabaya ada memberikan kredit kepada 7 (tujuh) debitur ;
Bahwa yang mengajukan permohonan kredit adalah perusahaan dan bukan atas nama pribadi ;
Bahwa Debitur yang di diberikan kredit antara lain PT. Indoport Utama atas nama ILHAM NURDIANTO sejumlah Rp.10 Miliar, PT. Mulia Badja karya Bersama LOE MEI LIEN Alias INDRASARI sejumlah Rp.10. Miliar, CV. Luis Panen Berkat atas nama SISWANTO KODRATA sejumlah Rp.10. Miliar, UD. Makmur Berkat Jaya atas nama MUHAMAD RUSLAN sejumlah Rp.40 Miliar, CV. MM Linen Indonesia atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN sejumlah Rp.45 Miliar, CV. Makmur Berkat jaya atas nama WILYAN KODRATA Alias KHO WIE sejumlah Rp.10 Miliar dan CV. Titan Celuler atas nama RUDI LIM sejumlah Rp.10 Miliar.
Bahwa setahu Saksi untuk prosedur kredit di cabang surabaya adalah dari permohonan secara tertulis untuk fasilitas kredit, selanjutnya pimpinan memberikan disposisi kepada Wakil Pimpinan Cabang dan selanjutnya Wakil Pimpinan Cabang diteruskan kepada Analis untuk melakukan analisa dan selain itu Analis akan meminta bantuan kepada Petugas Taksasi untuk melakukan analisa terhadap agunan yang diajukan oleh calon debitur dan jika memenuhi syarat akan dilakukan penandatangan Perjanjian kredit.
Bahwa mengenai syarat – syarat perusahaann yang mengajukan redit adalah Foto copy, KTP, Akta pendirian perusahaan dll.
Bahwa Siswanto Kodrata selaku Direktur CV. Luis Panen Berkat dan dari hasil Analisa Kredit dari Analis Cabang Surabaya diteruskan kepada Analis Bank NTT Kantor Pusat di Kupag.
Bahwa Saksi tidak mempunyai hak untuk memeriksa dokumen yang disampaikan oleh analis.
Bahwa permohonan kredit dari CV. MM Linen Indonesia (YOHANES RONALD SULAIMAN) sebesar Rp.50.000.000.000,- dilakukan lakukan Analisa oleh GRATIA LAPUDOOH, kalau Permohonan PT. Indoport Utama (ILHAM NURDIYANTO) sebesar Rp. 10.000.000.000,- dilakukan Analisa oleh GRATIA LAPUDOOH, Permohonan PT. Mulia Badja Karya Bersama (LO MEI LIEN Alias INDRASARI) sebesar Rp.10.000.000.000, - dilakukan Analisa oleh GRATIA LAPUDOOH, Permohonan CV. Makmur Berkat Jaya (WILYAN KODRATA) sebesar Rp. 10.000.000.000,- dilakukan Analisa oleh GRATIA LAPUDOOH selaku Analis pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, sedangkan permohonan CV. Titan Celluler Indonesia (RUDI LEM) sebesar Rp.10.000.000.000,- dilakukan Analisa oleh UMBU NDAKUNAU selaku Analis pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, permohonan CV. Luis Panen Berkat (SISWANTO KODRATA) sebesar Rp. 10.000.000.000, - dilakukan Analisa oleh AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU dan GRATIA LAPUDOOH. Dan yang terakhir permohonan UD. Makmur Jaya Prima (MUHAMMAD RUSLAN) sebesar Rp. 40.000.000.000, - dilakukan Analisa oleh UMBU NDAKUNAU, AGUS SUGIANTO dan GRATIA LAPUDOOH selaku Analis pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Bahwa yang berwenang memeriksa kebenaran data itu adalah Analis.
Bahwa Saksi berhubungan dengan Notaris MARIA BAROROH untuk mendapatkan AJB , IJB dan Covernote;
Bahwa setahu Saksi sejak Saksi masuk bekerja di bank NTT Cabang Surabaya setahu Saksi sudah ada kerja sama dengan Notaris BILL’ID MUHDIN dan MARIA BAROROH.
Bahwa dokumen proposal pengajuan kredit yang Saksi terima dari analis, semuanya foto copi dan hasil penilaian hanya berupa 1 lembar resume saja yang belum dijadikan buku dari KJPP tersebut dan sampai dicairkan buku tersebut belum dari KJPP, sehingga aspek legalitasnya belum terpenuhi pada saat pencairan.
Bahwa Saksi pernah melakukan pindah buku dari dan ke rekening debitur ke dan dari orang lain, syaratnya berdasarkan SOP yang berlaku di Bank NTT adalah Surat Kuasa dari nasabah pemilik rekening.
Bahwa pemindahbukuan rekening yang Saksi lakukan, belum ada Surat Kuasa dari pemilik rekening tapi karena diperintah oleh bapak Didakus Leba (Pemimpin Cabang) maka Saksi laksanakan dan menurut Bong Bong Suharso, bapak didakus Leba (Pemimpin Cabang) sudah mendapat ijin dari pemilik rekening.
Bahwa cara pembayarannya dituangkan dalam angka perjanjian kredit;
Bahwa ada, dimana jangka waktunya selama 12 bulan, termasuk pokok pinjaman dan bunga pinjaman, dan untuk fasilitas kami, hanya diwajibkan bunga saja;
Bahwa hanya bayar bunga pinjaman saja bisa, karena ada ketentuan yang mengatur tentang itu, dan dapat dilakukan re-schedule lagi untuk perpanjangan pembayaran pokok dan bunga pinjaman tersebut;
Bahwa dalam kasus ini, untuk kreditnya adalah kredit badan usaha, dan yang jelas tidak sama dan ada perbedaan prosedurnya, hanya cara kreditnya yagn sama, dan yang sama itu hanya legalita operasionalnya saja;
Bahwa persetujuan pemberian kreditnya dari pusat langsung;
Bahwa yang menentukan besaran kredit 10 milyar tersebut, yaitu dari divisi pemasaran, dan untuk plafon pinjamannyadari Kepala Cabang sebagai penentu akhir;
Bahwa Saksi menyerahkan surat kuasa debitur kepada Dewi Susiana Effendi atas perintah bapak Didakus Leba (Pemimpin Cabang).
Bahwa selama Saksi menjalankan tugas sebagai admin kredit dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018, Saksi pernah mendapat intervensi dari Didakus Leba selaku pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya;
Bahwa pemberian kredit sebesar 10 milyar kepada Terdakwa tersebut pengaruhnya ada;
Bahwa yang Saksi tangani terkait pemberian kredit tersebut, layak untuk diberikan kredit, walaupun ada beberapa kekuragan, tapi yang Saksi lihat bahwa dari agunannya tersebut, Saksi melihat bahwa hal itu layak;
Bahwa mengenai laporan Saksi , Bank NTT Pusat memverifikasi kembali mengenai perusahaan yang Saksi klaim tersebut;
Bahwa pernah ada penolakan dari kantor pusat, terkait laporan saksi;
Bahwa untuk hal itu, sesuai aturan internal dari Bank NTT sendiri, pemutus akhir ada pada kantor pusat;
Bahwa mengenai hal tersebut, ada surat persetujuan terkait agunan tersebut, agar di proses sampai selesai dan dilengkapi;
Bahwa ada, dimana perusahaan yang Saksi kirim tersebut supaya ditindaklanjuti;
Bahwa saksi tidak tahu tentang apakah semua debitur dapat sesuai permintaan pengajuan permohonan pinjmannya;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai pemindahbukuan keuangan dari debitur;
Bahwa saksi tidak tahu, apa ada upaya atau take over ke bank lain;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai somasi dan berapa kali dilakukan somasi;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai hal laporan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu hubungan antara Terdakwa dengan para pejabat atau petinggi Bank NTT;
Bahwa dari analisa kredit kemudian Saksi langsung ajukan ke pimpinan cabang;
Bahwa tanggapan pimpinan cabang bahwa usulan yang dibuat tetap di kirim ke kantor pusat;
Bahwa seharusnya tidak boleh;
Bahwa Saksi juga tidak tahu, tetapi waktu itu tetap diskresi dan di kirimkan ke kantor pusat;
Bahwa setelah pencairan dilakukan, dengan nominal yang diterima oleh debitur/Terdakwa, setelah itu ada keberatan dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu hal tersebut ada imbalannya;
Bahwa pemilik agunan yang diajukan oleh Terdakwa dalam permohonan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya adalah Stefanus Sulayman tapi sertifikat masih atas nama orang lain, bukan atas nama Stefanus Sulayman.
Bahwa permohonan kredit sebesar Rp.10 milyar dari Terdakwa di Bank NTT Cabang Surabaya dicairkan pada tanggal 31 Desember 2019;
Bahwa Saksi datang ke objek agunan ketiga debitur tersebut. Saksi datang bersama-sama dengan Bapak Nurali. Kami tidak melakukan wawancara ke warga sekitar terkait kebenaran pemilik agunan tersebut. Kami juga tidak melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan, karena sudah notaris yang mengecek mengenai kebanaran agunan;
Bahwa yang menunjukkan adalah Agustinus. Dapat Saksi jelaskan bahwa sebelum berangkat ke Jakarta Saksi mendapatkan nomor hp pak Agustinus (stafnya Stefanus Sulayman) dari Pak Didakus Leba (Pimpinan Cabang). Sesampai di Jakarta Saksi hubungi pak Agus dan bertemu di Mall Central Park Jakarta Barat. Disitu kami bertemu dengan Agustinus, Stefanus Sulayman dan calon istrinya Stefanus Sulayman. Kemudian makan. Setelah makan menuju ke objek agunan dengan diantar Pak Agustinus. Calon debitur tidak ada di tempat objek agunan.-
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Stefanus Sulayman. Saksi kenal sebagai nasabah Bank NTT Cabang Surabaya.
Dewi Susiana Efendy. Saksi kenal sebagai nasabah Bank NTT Cabang Surabaya. Dewi juga selaku stafnya Stefanus Sulayman;
Tutik Prihartini. Saksi tidak kenal;
Risa Triubaya. Saksi kenal sebagai pegawainya Stefanus Sulayman;
Bahwa saksi pernah mendapatkan uang dari Stefanus Sulayman dengan perincian sebagai berikut :
Pada sekitar bulan Nopember 2018, bertempat di Hotel Elmi, Surabaya, Saksi mendapatkan uang dari Stefanus Sulayman sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Diberikan selesai rapat. Yang hadir dalam pertemuan itu adalah Saksi , Pak Nurali, Pak Um bu, Pak Atfy, Pak Agus, Pak Stefanus Sulayman, Bu Dewi Susiana Effendy. Semua pegawai Bank NTT mendapatkan uang dari Stefanus Sulayman masing-masing sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Saksi mengetahui besaran yang diterima oleh masing-masing orang karena uang tersebut diberikan secara langsung tanpa dimasukkan dalam amplop;
Pada sekitar Bulan Januari atau Februari 2019, bertempat di Restaurant Duck King Tunjungan Plasa, Saksi mendapatkan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Stefanus Sulayman. Uang dimasukkan dalam amplop coklat;
Bahwa atas perintah pimpinan (Pak Didakus Leba), terkait pengajuan kredit oleh ketiga debitur tersebut, Saksi berhubungan dengan Stefanus Sulayman atau stafnya.
Bahwa karena sertifikat atas agunan tersebut ada di Stefanus Sulayman;
Bahwa terkait hal tersebut, dapat Saksi jelaskan bahwa:
CV. Luis Panen Berkat :
Cover note nomor 11/I/2019 tanggal 10 januari 2019 oleh notaris maria baroroh,S.H melakukan pengurusan pengikatan Hak Tanggungan SHM 295 Dan SHGB 6077. Surat Keterangan Nomor 04/NOT/02-2019 tanggal 08 Februari 2019 notaris Erwin Kurniawan, S.H,M.Kn. dalam proses IJB ke AJB dan Balik Nama;
Terkait perjanjian kredit :
CV. Luis Panen Berkat : PK Notaril No. 27 tanggal 10-01-2019 oleh notaris Maria Baroroh;
Bahwa setahu Saksi yang dijadikan sebagai jaminan adalah berupa tanah dan bangunan.
Bahwa untuk CV.Luis Panen berkat agunan yang berada di surabaya SHM 295 Jl. Kranggan No. 247 luas 200 bangunan 170an raden Soesanto Eko dan penjaringan Jakarta di SHGB 6077 di kel penjaringan kota jakarta utara luas 67 bangunan luas 118 an.Amanda Sarminto dan bukan milik SISWANTO KODRATA selaku debitur.
Bahwa dalam melakukan penilaian, Saksi lakukan sesuai dengan yang ditunjuk oleh Pak AGUS C.DONGOWEA anak buahnya STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa proses penilaian yang Saksi dan Pak NURALI lakukan adalah sesuai dengan berita Acara Taksasi Jaminan yaitu :
Agunan tanah dan bangunan SHM 295 an Raden Soesanto Wardojo yang berlokasi di Jl. Karangan No. 247 Cara menghitung agunan debitur dengan cara datang ke lokasi agunan lalu foto agunan dan menghitung nilai agunan dengan NJOP perbandingan nilai di pasaran lalu di iklan dan meliat harga luas tanah 200 x harga permeter 35 jt x cev 75% = 5,250,000,000 di tambah luas bangunan 170 x harga permeter 3,5jt x cev 60% = 357,000,000 lalu mendapatkan hasilnya Rp.5,607,000,000 setelah itu meminta persetujuan di wakil pemimpin cabang pak Bong Bong Suharso.
Agunan tanah dan bangunan SHGB 6077 an Amanda Sarminto yang berlokasi di Jl. Jakarta Utara Cara menghitung agunan debitur dengan cara datang ke lokasi agunan lalu foto agunan dan menghitung nilai agunan dengan NJOP perbandingan nilai di pasaran lalu di iklan dan meliat harga luas tanah 67 x harga permeter 85jt x cev 75% = 4,271,250,000 di tambah luas bangunan 118 x harga permeter 2,5 jt x cev 60% = 295,000,000 lalu mendapatkan hasilnya 4,448,250,000 setelah itu meminta persetujuan di wakil pemimpin cabang pak BONG BONG SUHARSO.
Bahwa setahu Saksi tanah tersebut sampai dengan saat ini belum dilakukan Akta Jual beli namun baru Ikatan Jual beli sehingga sampai dengan saat ini belum ada Akta Jual Beli dan juga belum dapat dilakukan pengikatan secara sempurna;
Bahwa untuk tanah yang dilakukan analisa adalah sejumlah Rp.5 Miliar dengan harga Rp.500.000/ meter2.
Bahwa selain itu untuk perbandingan harga terhadap penilaian selain dari data internet, data pemerintah juga yang selanjutnya diambil harga rata – rata untuk pencantuman penilaian terhadap agunan.
Bahwa penilaian yang saksi lakukan bersama pak Nurali adalah sebagai berikut :
Agunan tanah dan bangunan SHM 549 yang berlokasi di Kelurahan Tegal Parang an Surjansjah cara menghitung agunan debitur dengan cara datang ke lokasi agunan lalu foto agunan dan menghitung nilai agunan dengan NJOP perbandingan nilai di pasaran lalu di iklan dan meliat harga luas tanah 202 x harga permeter 61jt x cev 75% = 9,241,500,000 di tambah luas bangunan 272 x harga permeter 5jt x cev 60% = 816,000,000 lalu mendapatkan hasilnya 10,057,500,000 setelah itu meminta persetujuan di wakil pemimpin Cabang pak Bong Bong Suharso;
Bahwa saksi dan Pak Nurali juga melakukan penilaian terhadap permohonan CV. Titan Celuler Pak RUDI LIM setelah selesai melakukan penilaian di Jakarta, saksi bersama Pak NURALI dengan fasilitas dari STEFANUS SULAYMAN, saksi melakukan penilaian terhadap agunan yang berada di wilayah tanggerang SHM 84 luas 3.843 an.Yovid Halim dan Kupang di Jl. Sudirman SHM 330 luas tanah 90 dan bangunan 172.5 an Stefanus Sulayman .
Bahwa penilaian yang Saksi dan Pak NURALI lakukan sesuai dengan Berita Acara Taksasi Jaminan adalah:
Agunan tanah dan bangunan SHM 84 di Desa Munjul Kecamatan Tiga Raksa atas nama pak YOVID HALIM cara menghitung agunan debitur dengan cara datang ke lokasi agunan lalu foto agunan dan menghitung nilai agunan dengan NJOP perbandingan nilai di pasaran lalu di iklan dan meliat harga luas tanah 3.843 x harga permeter 2,7jt x cev 75% = 7,782,075,000 setelah itu meminta persetujuan di wakil pemimpin cabang Pak BONG BONG SUHARSO.
Agunan tanah dan bangunan SHM 330 di jl. Jend. Sudirman an STEFANUS SULAYMAN cara menghitung agunan debitur dengan cara datang ke lokasi agunan lalu foto agunan dan menghitung nilai agunan dengan NJOP perbandingan nilai di pasaran lalu di iklan dan meliat harga luas tanah 90 x harga permeter 30jt x cev 75% = 2,025,000,000 di tambah luas bangunan 172,5 x harga permeter 4jt x cev 60% = 414,000,000 lalu mendapatkan hasilnya 2,439,000,000 setelah itu meminta persetujuan di wakil pemimpin;
Bahwa saat pencairan dana ada kekurangan data dan hal ini sudah Saksi sudah laporkan kepada Pak DIDAKUS LEBA , akan tetapi yang bersangkutan menyampaikan agar tetap di proses saja pencairan dananya.
Bahwa kekurangan dokumen dari 7 (tujuh) debitur antara lain IJB belum diserahkan, belum ada AJB dan buku resume KJPP.
Bahwa dari proses penilaian yang dilakukan oleh Saksi , selanjutnya di teruskan kepada Analis untuk diteruskan kepada pimpinan.
Bahwa Saksi melakukan on the spot ke semua lokasi agunan yang ada dalam berkas permohonan kredit.
Bahwa untuk Penandatangan Perjanjian kredit dilakukan dengan Notaris Maria Baroroh yaitu :
CV. Luis Panen Berkat :
Cover note nomor 11/I/2019 tanggal 10 januari 2019 oleh notaris MARIA BAROROH,S.H melakukan pengurusan pengikatan Hak Tanggungan SHM 295 Dan SHGB 6077. Surat Keterangan Nomor 04/NOT/02-2019 tanggal 08 Februari 2019 notaris Erwin Kurniawan, S.H,M.Kn. dalam proses IJB ke AJB dan Balik Nama.
Dan sampai dengan saat ini belum ada penyerahan AJB, sertifikat asli yang diserahkan kepada Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi pernah melakuan pendebetan dan pengiriman uang sebanyak 37 kali tanpa ada kuasa dari pemilik rekening.
Bahwa saksi mengirimkan dan mendebet dana tersebut atas perintah Pak DIDAKUS LEBA.
Bahwa setahu Saksi pendebetan dana tanpa ada ijin dari pemilik reening dan tanpa ada surat Kuasa dari pemilik rekening adalah salah.
Bahwa saat itu Pak DIDAKUS LEBA menyampaikan bahwa para debitur sudah setuju untuk melakukan pendebetan dan pengiriman dana.
Bahwa Saksi juga pernah mendebetkan dana ke rekening pak DIDAKUS LEBA.
Bahwa dana yang Saksi debet tersebut adalah untuk menutup utang debitur yang lain.
Bahwa mengenai perintah debet adalah sesuai perintah Pak DIDAKUS LEBA yaitu untuk :
Tanggal 28 Februari 2019 didebetkan Rek Giro no. 01501140001201 an MUHAMMAD RUSLAN Ke Rek tabungan Simpeda nomor 0150202023809 an Erick Citra Hermawan sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah)
Tanggal 28 Februari 2019 didebetkan Rek Giro no. 01501140001201 an.Muhammad Ruslan Ke Rek.Tabungan Simpeda nomor 0150202023780 an Agustinus Christianus Dongowea sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah)
Tanggal 28 Februari 2019 didebetkan Rek Giro no. 01501140001201 an Muhammad Ruslan Ke Rek Giro nomor 001501130002098 an.Indoport Utama PT sebesar Rp. 104.000.000,- (seratus empat juta rupiah)
Tanggal 28 Februari 2019 didebetkan Rek Giro no.01504119000014 an Luis Panen Berkat CV Ke Rek Giro nomor 01501130002051 an. Mulia Badja Karya PT sebesar Rp. 104.000.000,- (seratus empat juta rupiah)
Tanggal 28 Februari 2019 didebetkan Rek Giro no. 01501140001212 an Stefanus Sulayman untuk disetorkan ke rek KMK RC no 0150411800067 an.Indoport Utama PT sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) guna pembayaran beban bunga bulan Maret 2019 sesuai surat kuasa 14 Agustus 2018;
Tanggal 28 Februari 2019 didebetkan Rek tabungan no. 01502020005977 an Stefanus Sulayman untuk disetorkan ke rek KMK RC no 0150411800067 an.Indoport Utama PT sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) guna pembayaran beban bunga bulan maret 2019 sesuai surat kuasa 14 Agustus 2018
Tanggal 30 April 2019 didebetkan Rek.KMK-RC no. 0150118000055 an Joseph Djaja Arif untuk disetorkan ke rek KMK RC No 01504117000023 an Bolly sebesar Rp.79.000.000,- (Tujuh puluh sembilan juta rupiah)
Tanggal 30 April 2019 didebetkan Rek KMK-RC no. 0150118000055 an Joseph Djaja Arif untuk disetorkan ke rek tabungan simpeda no rek.01502020237803 an Agustinus Christianus Dongowea sebesar Rp.22.727.837 (dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah)
Tanggal 30 April 2019 didebetkan Rek KMK-RC no. an Joseph Djaja Arif untuk disetorkan ke rek tabungan simpeda no rek. 01502020238090 an.Erick Citra Hermawan sebesar Rp. 22.727.837 (dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah)
Tanggal 30 April 2019 didebetkan Rek KMK-RC no. 01504118000092 an. Makmur berkat jaya CV untuk disetorkan ke rek KMK RC no 01504118000067 an. Indoport Utama PT sebesar Rp. 104.000.000,- (sertaus empat juta rupiah)
Tanggal 05 Mei 2019 didebetkan Rek.Tabungan no. 01502010000210 an Stefanus Sulayman untuk disetorkan ke rek KMK RC No 0150118000055 an Joseph Djaja Arif sebesar Rp. 45.455.674,- (empat puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah)
Tanggal 31 Mei 2018 didebetkan rek tabungan no 0150202020005977 an Stefanus sulayman untuk disetorkan ke rek KMK RC no 01504115000019. An. Logam Sejahtera CV untuk pembayaran bunga bulan Mei sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)
Tanggal 31 Mei 2018 didebetkan rek tabungan no 01502020213599 an Didakus Leba untuk disetorkan ke rek KMK RC no 01504116000039 an Laorent Leo sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
Tanggal 29 Juni 2018 didebetkan rek tabungan no 01502020213599 an Didakus Leba untuk disetorkan ke rek KK KPR no 08c10000033 an Yenni Fung dengan rincian pokok Rp. 78.125.000,- (tujuh puluh delapan juta setaus dua puluh lima ribu rupiah) tunggakan bunga Rp.73.811.328,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus sebelas ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) total bunga Rp. 151.611.329 (serratus lima puluh satu juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus dua puluh Sembilan rupiah)
Tanggal 29 Juni 2018 didebetkan rek tabungan no 01502020213599 an Didakus Leba untuk tunggakan Angsuran Pinjaman bulan April 2018 pinjaman rek KMK JP no 05217000061 an Dwi Jaya Agepe Cemerlang PT sebesar Rp.35.309.346,- (tiga puluh lima juta tiga ratus Sembilan ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah)
Tanggal 31 Agustus didebetkan dari rek KMK RC no 01504116000064 an. CV anggaraksa untuk tunggakan angsuran pinjaman bulan Juni 2018 pinjaman rek KMK PJ no 05217000061 an Dwi Jaya Agepe Cemerlang PT sebesar Rp. 37.916.667,- (tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh)
Tanggal 31 Agustus didebetkan dari rek KMK RC no 01504116000064 an CV anggaraksa Untuk disetorkan ke rek KMK RC no 01504116000039 an Laorent Leo sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah)
Tanggal 31 Agustus didebetkan dari rek KMK RC no 01504116000064 an CV anggaraksa Untuk tunggakan angsuran pinjaman bulan Juli 2018 pinjaman rek KMK JP no 05216000063 an Laorent leo dengan rincian Pokok Rp.6.666.667,- (enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) bunga Rp. 3.265.855,- (tiga juta dua ratus enam puluh lim aribu delapan ratus lima puluh lima total Rp. 9.932.522 (Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh dua lima ratus dua puluh dua ribu rupiah)
Tanggal 31 Agustus didebetkan dari rek KMK RC no 01504116000064 an CV. anggaraksa Untuk tunggakan angsuran pinjaman bulan Juni 2018 pinjaman rek KJJP no 052180000029 an Putra Mandiri CV dengan rincian Pokok Rp. 9.375.000.,- (Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) bunga Rp. 8.812.501,- (delapan juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus satu rupiah. Total Rp. 18.187.501,- (delapan belas juta serratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus satu rupiah)
Tanggal 31 Agustus didebetkan dari rek KMK RC no 01504116000064 an CV anggaraksa Untuk tunggakan angsuran pinjaman bulan Juni 2018 pinjaman rek KJJP no 05517000036 an Putra Mandiri CV dengan rincian Pokok Rp. 47.023.810,- (empat puluh tujuh juta dua puluh tiga ribu delapan ratus sepuluh rupiah) bunga Rp. 35.738.096,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu Sembilan puluh enam) total Rp. 82.761.906,- (delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu Sembilan ratus enam rupiah)
Tanggal 31 Juli 2018 didebetkan Rek Giro no. 01501140001212 an Stefanus Sulayman untuk disetorkan ke rek KMK RC no 01504115000019 an Logam Sejahtera CV sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Tanggal 28 September 2018 didebetkan rek Giro 01501130001780 an Mitra Multi Karya PT untuk angsuran pinjaman bulan Juli 2018. Pinjaman KJJP no 05218000029 an Putra Mandiri CV dengan Rincian Pokok Rp. 9.375.000.,- (Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) bunga Rp. 8.718.751,- (delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah)Total Rp. 18.093.751,- (delapan belas juta Sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah)
Tanggal 28 September 2018 didebetkan rek Giro 01501130001780 an Mitra Multi Karya PT untuk angsuran pinjaman bulan Agustus 2018 Pinjaman Rekening KMKJP no 05216000063 an Laorent Leo dengan rincian Pokok Rp. 6.597.058,- (enam juta lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima puluh delapan rupiah) bunga Rp. 3.188.077 (tiga juta serratus delapan puluh delapan ribu tujuh puluh tujuh rupiah)
Tanggal 28 September 2018 didebetkan rek Giro 01501130001780 an Mitra Multi Karya PT Untuk angsuran pinjaman bulan Juli 2018 pinjaman rek KIJP no 05517000036 an Putra Mandiri CV dengan rincian Pokok Rp. 47.023.810,- (empat puluh tujuh juta dua puluh tiga ribu delapan ratus sepuluh rupiah) bunga Rp. 35.267.858,- (tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) total Rp. 82.291.668,- (delapan puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah);
Tanggal 28 September 2018 didebetkan rek Giro 01501130001780 an Mitra Multi Karya PT untuk disetorkan ke rekening KMK RC no 01504116000039 an Laorent Leo sebesar Rp. 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah);
Tanggal 28 September 2018 didebetkan Rek Tabungan no 01502020200005977 an Stefanus Sulayman untuk disetorkan ke rek KMK RC no 01504115000019 an Logam Sejahtera CV sbesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
Tanggal 31 Oktober 2018 didebetkan pada Rek Giro nomor 01501130002051 an Mulia Badja Karya PT disetorkan ke KMK RC no 01504116000039 an Laorent Leo sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Tanggal 31 Oktober 2018 didebetkan Rek Tabungan no 01502020200005977 an Stefanus Sulayman untuk disetorkan ke rek giro no 01501130002051 an Mulia Badja Karya PT sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Tanggal 30 November 2018 2018 didebetkan Rek Giro no. 01502020200005977 an Stefanus Sulayman untuk disetorkan ke rek KMK RC no 01501130002098 an Indoport Utama PT sebesar Rp. 104.000.000,- (serratus empat juta rupiah);
Tanggal 30 November 2018 2018 didebetkan Rek Giro no. 01502020200005977 an Stefanus Sulayman untuk disetorkan ke rek KMK RC no 01504116000039 an Laorent Leo sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Tanggal 3 desember 2018 didebetkan Rek KMK RC no 0150411800067 an Indoport Utama PT disetorkan ke rek Tab Simpedan no 01502020200005977 an Stefanus Sulayman sebesar Rp. 104.000.000,- (serratus empat juta rupiah)
Surabaya, 3 desember 2018 didebetkan Rek Simpeda no 01502020200005977 an Stefanus Sulayman ke rek KMKRC no 01504117000023 an Bolly sebesar Rp. 214.000.000,- (dua Ratus empat belas juta rupiah);
Tanggal 31 Desember 2018 didebetkan Rek Giro no. 01502020200005977 an Stefanus Sulayman untuk disetorkan ke rek KMK RC no 0150411800067 an Indoport Utama PT sebesar Rp. 104.000.000,- (serratus empat juta rupiah);
Tanggal 31 desember 2018 didebetkan Rek Giro no. 01502020200005977 an Stefanus Sulayman untuk disetorkan ke rek KMK RC no 01504116000039 an Laorent Leo sebesar Rp. 195.000.000,- (serratus Sembilan puluh lima juta rupiah);
Tanggal 31 januari 2019 didebetkan Rek Giro no. 01502020200005977 an Stefanus Sulayman untuk disetorkan ke rek KMK RC no 0150411800067 an Indoport Utama PT sebesar Rp. 104.000.000,- (serratus empat juta rupiah);
Tanggal 31 januari 2019 didebetkan Rek Giro no. 01502020200005977 an Stefanus Sulayman untuk disetorkan ke rek KMK RC no 01504116000039 an Laorent Leo sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah);
Tanggal 31 januari 2019 didebetkan Rek KMK RC no 01504115000019 an Logam Sejahtera CV untuk disetorkan ke rek KMK RC no 01504116000039 an Laorent Leo sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa Saksi kenal dengan DEWI SUSIANA EFFENDY sebagai stafnya Pak STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa nama nama rekening saksi cari sendiri di sistem komputer karena saat Pak DIDAKUS LEBA menyampaikan nama debitur dan saksi hanya mencari rekenignya saja.
Bahwa hasil penilaian kami produknya adalah Berita Acara Taksasi terhadap jaminan.
Bahwa mengenai lampiran foto Berita Acara Taksasi Jaminan tanggal 23 Nopember 2018 dan ditanda tangani oleh Saksi dan Pak Nurali serta Pak BONG BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan cabang Bang NTT Surabaya.
Bahwa yang membuat Berita Acara Taksasi adalah Pak Nurali dan Saksi hanya foto – foto saja.
Bahwa yang menunjukan lokasi jaminan adalah Pak STEFANUS SULAYMAN melalui stafnya Pak AGUS C. DONGOWEA.
Bahwa setahu Saksi pak STEFANUS SULAYMAN tidak sebagai debitur di Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa biaya selama pelaksanaan penilaian oleh pak STEFANUS SULAYMAN melalui stafnya yaitu AGUS C DONGOWEA.
Bahwa yang meminta saksi dan teman – teman untuk bertemu di hote Elmi adalah Pak DIDAKUS LEBA yang sebelumnya dikabari oleh pak DIDAKUS LEBA.
Bahwa Saksi sudah lupa apakah saat itu Pak STEFANUS SULAYMAN ada menyerahkan catatan berupa nama debitur dan petugas analisnya.
Bahwa Saksi ada menerima uang yang totalnya sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Bahwa uang sebesar Rp.10 Juta sudah disita tanggal 10 Juli 2020 oleh Penyidik;
Bahwa semua data tersebut Saksi dapat dari Analis Pak GRATIA I LAPUDOOH.
Bahwa mengenai cover note dari Notaris Maria Baroroh dalam waktu tiga bulan akan dilakukan APHT dan sampai dengan saat ini belum ada APHT .
Bahwa Saksi sudah tanya kepada Pak DIDAKUS LEBA dan saat itu pak DIDAKUS LEBA menjawab bahwa semua itu sudah ada di Notaris.
Bahwa setahu Saksi walaupun ada dokumen yang masih kurang akan tetapi Pak DIDAKUS LEBA mengintervensi agar tetap dicairkan dana tersebut.
Bahwa yang Saksi tahu bahwa semua syarat yang diberikan oleh Bank NTT Kantor Pusat dari 7 debitur tersebut ada yang belum dipenuhi sebelum pencairan dana kredit berupa AJB dan sertifikat asli yang belum diserahkan kepada pihak bank NTT cabang Surabaya.
Bahwa terhadap kekurangan dokumen tersebut sebelum pencairan dana kredit Saksi sudah menanyakan kepada Pak DIDAKUS LEBA, BONG BONG SUHARSO dan Pihak analis dan dijawab bahwa nanti kelengkapan dokumen akan menyusul.
Bahwa yang membuat draft Perjanjian kredit di lakukan oleh Analis.
Bahwa setahu saksi, syarat – syarat Persetujuan Kredit dari Kantor Pusat Bank NTT ditanda tangani oleh Pak DIDAKUS LEBA dan pihak debitur dan mereka sudah mengetahui bahwa ada kekurangan dokumen sesuai syarat dari Bank NTT kantor Pusat.
Bahwa untuk semua debitur semuanya sama yakni persyaratan dari Bank NTT Kantor Pusat banyak yang belum dipenuhi oleh pihak debitur sebelum melakukan pencairan dana, begitu juga dengan dokumen-dokumennya, semuanya tidak dilengkapi hingga terjadi pencairan;
Bahwa mengenai nilai taksasi mengumpulkan data dari Kelurahan dan data NJOP/Pajak Bumi dan Bangunan.
Bahwa setahu saksi di bank NTT Kantor cabang tidak ada komite kredit.
Bahwa saksi ke Hotel Elmi di Surabaya adalah bukan perintah Saksi karena pada hari jumat itu Saksi berangkat ke kupang.
Bahwa sebelum penandatanganan akad kredit itu wewenang Operasional dan mengenai ada atau tidaknya kelengkapan dokumen dan yang wajib melakukan pengecekan adalah Wakil Pimpinan Cabang bukan pada terdakwa selaku Pimpinan cabang bank NTT Surabaya.
Bahwa mengenai rapat komite secara formil itu tidak dilakukan, namun kalau dibutuhkan akan dilakukan diskusi.
Bahwa sejak tahun 2017 Saksi menjadi tim penilai di Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa yang dinilai adalah tanah dan bangunan/nilai maupun harganya.
Bahwa saksi tetap melakukan penilaian setiap berkas yang diterima saksi.
Bahwa yang memfasilitasi Saksi pada waktu Saksi turun menilai agunan yang diajukan oleh debitur adalah Stefanus Sulayman.
Bahwa Stefanus Sulayman selalu hadir di lokasi saat Saksi turun ke lokasi untuk menilai agunan tapi Saksi tidak tahu apa kapasitasnya selalu ada di lapangan.
Bahwa uang Rp.10.000.000,- (sepulu juta rupiah) yang Saksi terima dari Stefanus Sulayman bukan untuk memuluskan penilaian Saksi , karena uang itu Saksi terima setelah Saksi lakukan penilaian terhadap agunan dari sebitur;
Bahwa Saksi tidak tahu, tujuan Stefanus ambil andil dalam pengajuan kredit Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diberi pinjaman mobil fortuner pada tahun 2019 itu, karena waktu itu Saksi baru selesai jual kendaraan saksi, jadi Saksi difasilitasi dan dikasi pinjaman mobil dari pak Stefanus Sulayman;
Bahwa Saksi tidak tahu. karena yang Saksi pikirkan saat itu bahwa pak stefanus dan Saksi dimana kita sudah anggap teman dan sama-sama dari NTT;;
Bahwa Saksi kenal pak Stefanus Sulayman sejak tahun 2017;
Bahwa hanya dalam perkara ini pak Stefanus Sulayman diperlakukan istimewa;
Bahwa ya sebelum tahun 2017 sudah pernah ada kejadian seperti ini;
Bahwa Saksi tidak pernah tanyakan mengapa saudara Stefanus sulayman diperlakukan istimewa;
Bahwa mengenai nilai agunannya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu apakah tim pernah melakukan on the spot terhadap agunan Terdakwa, apakah memenuhi syarat dan pantas atau layak atau tidak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya
NURALI,dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa sebagai Satuan Tugas Kredit dan tugas-tugas lain di bagian operasional (Admin Kredit, Apraisal) di Bank NTT Cabang Surabaya, saksi bertanggung jawab langsung kepada Wakil Pimpinan Cabang.
Bahwa Tugas pokok dan fungsi sakai selaku Satuan Tugas Kredit (Penyelesaian kredit bermasalah) adalah Penyelematan terhadap kredit bermasalah dengan melakukan pelelangan agunan atau penagihan secara langsung atau restrukturisasi kredit yang bermasalah. Selain melaksanakan tugas sebagai Satuan Tugas Kredit, saksi juga ditugaskan/diperbantukan dibagian admin kredit berkaitan dengan operasional kredit seperti menyiapkan proses perjanjian/perpanjangan/penutupan kredit, sebagai appraisal internal yang melakukan penilaian agunan yang dijaminkan di Bank NTT, melakukan kliring pertukaran warkat BI, menyiapkan informasi calon debitur dan memonitoring debitur sudah menerima fasilitas kredit di Bank NTT.
Bahwa yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 adalah Peraturan Direksi Bank NTT Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan pada Bank NTT.
Bahwa jenis-jenis kredit di Bank NTT terdiri dari :
Kredit modal kerja :
KMK RC untuk perdagangan (pencairannya satu kali, pembayaran angsuransi bunga).
KMK JP untuk perdagangan dengan pembayaran terjadwal (pokok + bunga).
Kredit Investasi :
Pemberian kredit kepada debitur untuk investasi berupa alat, bangunanan dll.
Kredit Konsumtif : untuk PNS, Pensiunan dan KPR.
Pemberian kredit pada Bank NTT sebagai berikut :
Pemberian kredit dengan nilai sampai dengan 500 juta, yang berwenang kantor Cabang Bank NTT.
Pemberian kredit diatas 500 juta sampai 10 milyar, yang berwenang Kepala Devisi Pemasaran Kredit kantor Pusat Bank NTT.
Pemberian kredit milyar sampai 50 milyar, yang berwenang Direktur Pemasaran Kredit kantor Pusat Bank NTT.
Pemberian kredit diatas 50 milyar, yang berwenang Direktur Utama Bnk NTT.
Bahwa yang melakukan penilaian agunan untuk kredit modal kerja diatas 5 milyar yang diajukan oleh debitur adalah Apraisal Indenpenden.
Bahwa Saksi menangan debitur CV. Luis Panen Berkat, CV. Titan Cellular Indonesia dan UD. Makmur Berkat Jaya.
Bahwa kredit macet ada 7 (tujuh) UD. Makmur berkat Jaya, Luis Panen berkat, CV. Makmur Jaya Prima, PT.Mulia Bajda, CV. MM Linen, PT.Indoport Utama, CV. Titan Celuler;
Bahwa Saksi sebagai penilai untuk CV. Makmur Berkat Jaya, Luis Penen Berkat dan CV. Titan Celuler.
Bahwa direktur CV. Makmur Berka Jaya adalah WILYAN KODRATA, CV. Titan Celuler adalah RUDI LIEM, CV. Luis Panen Berkat adalah SISWANTO KODRATA.
Bahwa awalnya pada bulan Nopember 2018 Saksi diperintahkan oleh Pak DIDAKUS LEBA dengan RADICA MEIRANI untuk melakukan taksasi dan saat sampai di cengkareng kami disuruh ke Mall untuk bertemu dengan STEFANUS SULAYMAN dan AGUS C. DONGOWEA.
Bahwa saat itu RADICA MEIRANI yang mendapat Whatsup dari AGUS DONGOWEA yang adalah karyawan STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa Saksi mengetahui kalau AGUS C DONGOWEA baru mengetahui kalau dia adalah staf STEFANUS SULAYMAN saat prtemuan di Mall di Jakarta.
Bahwa saat itu RADICA MEIRANI yang menyampaikan bahwa nanti AGUS C DONGOWEA yang akan menunjukan lokasi agunannya.
Bahwa Saksi kenal dengan STEFANUS SULAYMAN karena sering ke kantor Bank NTT Cabamg Surabaya dan bertemu dengaan Pak DIDAKUS LEBA dan setahu Saksi dia juga sebagai Nasabah di bank NTT Cabang Surabaya karena ada rekening tabungannya.
Bahwa setahu Saksi sekira bulan Nopember 2018 STEFANUS SULAYMAN sering bertemu dengan Pimpinan yaitu pak DIDAKUS LEBA.
Bahwa saat prtemuan di Jakarta kami diajak makan siang dengan STEFANUS SULAYMAN dan AGUS C DONGOWEA dan selanjutnya menuju lokasi agunan di mampang Jakarta Selatan.
Bahwa saat itu saksi dan RADICA MEIRANI ke lokasi agunan rumah tersebut kosong;
Bahwa saat dilokasi agunan saksi menanyakan kepada warga sekitar mengenai harga pasar dilokasi agunan.
Bahwa harga pasar di lokasi harga paling tinggi Rp.50.000.000/ M2 dan harga tanah tersebut di pinggir jalan dan sangat strategis selanjutnya melakukan perbandingan harga di Internet;
Bahwa nilai taksasi yang kami lakukan nilainya sekitar Rp.10 Miliar.
Bahwa biayanya memakai SPPD dari Bank NTT akan tetapi biaya tiketnya dibiayai dari STEFANUS SULAYMAN dan setelah itu Saksi juga ke Tuga Raksa Kabupaten Tanggerang untukk CV. Titan Celuler milik RUDI LIM lebih kurang 3000 M2 dan sertifikatnya milik STEFANUS SULAYMAN dan selanjutnya ke PLUIT Jakarta barat untuk menilai agunan atas nama debitur CV. LUIS PANEN BERKAT atas nama SISWANTO KODRATA berupa Ruko.
Bahwa kami berangkat ke Kupang untuk melakukan analisa di Kuanino Kota Kupang untuk melakukan taksasi agunan dari CV.Titan Celuler dari debitur Pak RUDI LIM dan agunan tersebut atas nama STEFANUS SULAYMAN berupa RUKO lebih kurang SHGB seluas 100 M2.
Bahwa selain itu dari 4 debitur dilakukan oleh Jasa Penilai Publik untuk kredit diatas Rp.10 Milyar;
Bahwa saat itu ada surat dari Bank NTT Kantor Pusat kalau penilaian diatas Rp.5 Miliar wajib dilakukan oleh KJPP dan setelah dicabut maka diatas Rp.10 Miliar wajib menggunakan KJPP dan dibawah Rp.10 Miliar dilakukan oleh Apraisal Internal.
Bahwa Saksi juga pernah mendapatkan uang sebesar Rp.10 Juta dari STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa agunan dari para debitur atas nama pihak lain saksi tidak laporkan kepada DIDAKUS LEBA.
Bahwa Saksi diajak oleh RADICA MEIRANI untuk bertemu dengan STEFANUS SULAYMAN di Hotel ELMI Surabaya.
Bahwa yang saat itu ada RADICA, GRATIA IMANUEL LAPUDOOH, UMBU NDAKUNAU, AGUS SUGIANTO.
Bahwa saat itu RADICA MEIRANI menyampaikan kepada Saksi untuk berangkat ke Hotel Elmi atas perintah Pak DIDAKUS LEBA dan bertemu dengan Pak STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa saat itu STEFANUS SULAYMAN menyampaikan bahwa dia akan membawa calon nasabah ke Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi menerima amplop dan didalam amplop tersebut ada uang sebesar Rp.10 Juta dengan pecahan Rp.50.000.
Bahwa uang yang Saksi terima sudah dikembalikan melalui penyidik dan sudah disita.
Bahwa untuk CV. Luis Panen Berkat SISWANTO KODRATA agunan berupa rumah dan tanah sebanyak 3 (tiga) petak dan rumah sebanyak 3 (tiga) buah.
Bahwa Saksi tidak melakukan pengecekan terhadap rekening Koran pada debitur di Bank lain karena yang mempunyai kewenangan tersebut adalah analis kredit.
Bahwa awal pengajuan kredit saksi tidak pernah bertemu dengan dibitur, tapi Saksi baru bertemu dengan debitur pada saat dilakukannya penandatanganan akad kredit dan pembukaan rekening.
Bahwa setahu saksi posisi Stefanus Sulayman dalam pengajuan kredit oleh dibitur adalah sebagai Broker.
Bahwa setahu saksi Stefanus Sulayman dekat dengan pak Didakus Leba selaku pimpinan Cabang Surabaya dan pak Beny selaku Kadiv Pemasaran Kredit.
Bahwa setelah selesai melakukan taksasi kemudian dibuatkan BERITA ACARA TAKSASI dan selanjutnya ditanda tangani serta diserahkan kepada Wakil Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya pak BONG BONG SUHARSO.
Bahwa selain itu Saksi juga diajak ke tempat karaoke di Tunjung Plasa Surabaya bersama STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa yang melakukan penghitungan nilai taksasi dilakukan oleh Saksi sendiri sedangkan ibu RADICA MEIRANI hanya foto foto saja.
Bahwa nilai taksasi yang kami lakukan sudah sangat wajar sehingga kami nyatakan dalam Berita Acara Taksasi agunan.
Bahwa setahu Saksi Wakil Pimpinan Cabang pak BONG BONG SUHARSO tidak menanyakan mengenai kebenaran agunan dan Berita Acara Taksasi yang sudah dibuat oleh Saksi dan Ibu RADICA MEIRANI.
Bahwa kelengkapan dokumen kredit sudah ada foto copy Sertifikat sedangkan aslinya tidak ada.
Bahwa yang melakukan verifikasi Taksasi adalah wakil pimpinan cabang Bank NTT Surabaya Pak BONG BONG SUHARSO.
Bahwa untuk pencairan kredit ada di bagian operasional dengan wakil pak Bong Bong Suharso.
Bahwa sebelum dana kredit dicairkan maka yang berwenang memeriksa kelengkapan dokumen ada pada Analis.
Bahwa mengenai keabsahan data sebelum pencairan dan setelah pencairan dana kredit dilakukan Saksi tidak mengetahui.
Bahwa pencairan dana kredit Saksi tidak mengetahui karena Saksi hanya melakukan penilaian/ taksasi terhadap agunan saja.
Bahwa dengan adanya pemberian uang sebesar Rp.10 Miliar benar mempengaruhi Independensi Saksi dalam upaya melakukan taksasi agunan.
Bahwa dalam internal audit di Bank NTT dari divisi SKAI pernah menemukan adanya temuan kredit dicairkan dan temuan tersebut adalah AJB, sertifikat asli belum diserahkan dan belum ada Akta Hak Tanggungan.
Bahwa setahu Saksi dari hasil temuan audit SKAI kekurangan dokumen untuk kelengkapan pencairan dana kredit belum ditindaklanjuti.
Bahwa setahu Saksi tidak ada surat kuasa dari STEFANUS SULAYMAN untuk memberikan kuasa kepada para debitur untuk menggunakan agunannya kepada para debitur.
Bahwa sebelum Saksi berangkat untuk melakukan taksasi Saksi dan RADICA MEIRANI, Pak DIDAKUS LEBA menyampaikan di ruangan kerjanya bahwa besok kalian berdua berangkat untuk melakukan taksasi di Jakarta, Tanggerang dan Kupang .
Bahwa mengenai tanda tangan dilakukan oleh Agus C Dongowea dan ada cap perusahaan dari masing – masing debitur, namun siapa yang membuat cap Saksi tidak mengetahui.
Bahwa untuk Jaminan di Wonokromo Surabaya sesuai Berita Acara Taksasi adalah RADEN SUSANTO SASONGKO.
Bahwa untuk debitur CV. Luis Panen Berkat yang di Jakarta Utara adalah AMANDA SARMINTO dan bukan atas nama debitur SISWANTO KODRATA.
Bahwa untuk resume penilaian dari KJPP Pungs Zulkarnaian Saksi juga menjadikan dasar untuk melakukan penilaian.
Bahwa sebenarnya untuk penilaian dengan resume penilaian belum dapat dilakukan pencairan dana kredit.
Bahwa mengenai perbedaaan nilai resume mampang prapatan Kelurahan Tanjung Duren Jakarta Selatan oleh KJPP Pungs Zulkarnain berupa bangunan Pujasera/rumah makan nilainya berbeda dengan yang Saksi buatkan dengan resume KPJJ Pung Zulkarnain dan lokasi yang kami lakukan di Jakarta Barat sesuai sertifikat Hak Milik.
Bahwa untuk CV.Luis Panen berkat agunan yang berada di surabaya SHM 295 Jl. Kranggan No. 247 luas 200 bangunan 170 an raden Soesanto Eko dan penjaringan jakarta di SHGB 6077 di kel penjaringan kota jakarta utara luas 67 bangunan luas 118 an.Amanda Sarminto dan bukan milik SISWANTO KODRATA selaku debitur.
Bahwa Saksi melakukan penilaian sesuai dengan yang ditunjuk oleh Pak AGUS C.DONGOWEA anak buahnya STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa proses penilaian yang Saksi dan RADICA MEIRANI lakukan adalah sesuai dengan berita Acara Taksasi Jaminan yaitu :
Agunan tanah dan bangunan SHM 295 an Raden Soesanto Wardojo yang berlokasi di Jl. Karangan No. 247 Cara menghitung agunan debitur dengan cara datang ke lokasi agunan lalu foto agunan dan menghitung nilai agunan dengan NJOP perbandingan nilai di pasaran lalu di iklan dan meliat harga luas tanah 200 x harga permeter 35 jt x cev 75% = 5,250,000,000 di tambah luas bangunan 170 x harga permeter 3,5jt x cev 60% = 357,000,000 lalu mendapatkan hasilnya Rp.5,607,000,000 setelah itu meminta persetujuan di wakil pemimpin cabang pak Bong Bong Suharso.
Agunan tanah dan bangunan SHGB 6077 an Amanda Sarminto yang berlokasi di Jl. Jakarta Utara Cara menghitung agunan debitur dengan cara datang ke lokasi agunan lalu foto agunan dan menghitung nilai agunan dengan NJOP perbandingan nilai di pasaran lalu di iklan dan meliat harga luas tanah 67 x harga permeter 85jt x cev 75% = 4,271,250,000 di tambah luas bangunan 118 x harga permeter 2,5 jt x cev 60% = 295,000,000 lalu mendapatkan hasilnya 4,448,250,000 setelah itu meminta persetujuan di wakil pemimpin cabang pak BONG BONG SUHARSO.
Bahwa setahu Saksi tanah tersebut sampai dengan saat ini belum dilakukan Akta Jual beli namun baru Ikatan Jual beli sehingga sampai dengan saat ini belum ada Akta Jual Beli dan juga belum dapat dilakukan pengikatan secara sempurna;
Bahwa untuk tanah yang dilakukan analisa adalah sejumlah Rp.5 Miliar dengan harga Rp.500.000/ meter2.
Bahwa selain itu untuk perbandingan harga terhadap penilaian selain dari data internet, data pemerintah juga yang selanjutnya diambil harga rata – rata untuk pencantuman penilaian terhadap agunan.
Bahwa untuk Penandatangan Perjanjian kredit dilakukan dengan Notaris Maria Baroroh yaitu :
CV. Luis Panen Berkat :
Cover note nomor 11/I/2019 tanggal 10 januari 2019 oleh notaris MARIA BAROROH,S.H melakukan pengurusan pengikatan Hak Tanggungan SHM 295 Dan SHGB 6077. Surat Keterangan Nomor 04/NOT/02-2019 tanggal 08 Februari 2019 notaris Erwin Kurniawan, S.H,M.Kn. dalam proses IJB ke AJB dan Balik Nama.
Dan sampai dengan saat ini belum ada penyerahan AJB, sertifikat asli yang diserahkan kepada Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Pak SEM SIMSON HABA BUNGA selaku Kepala Sub Divisi Kredit Bank NTT Kantor Pusat pada saat kami selesai melakukan penilaian oleh Pak SEM HABA BUNGA mengingatkan saksi bahwa “ kalau kamu mau menilai supaya nilainya jangan terlalu jauh dibawah dengan KJPP. Karena pada saat penilaian saksi CV. Mulia Bajda Karya bersama di Cangkringsari hanya senilai Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sehingga kemudian hasil penilaian Saksi tidak digunakan melainkan setelah selesai disampaikan oleh pak SEM HABA BUNGA maka yang dipakai adalah KJPP sebesar Rp.10 Miliar.
Bahwa setelah Berita Acara taksasi kami serahkan kepada atasan langsung Pak BONG BONG SUHARSO dan selanjutnya diserahkan kepada Analis dan selanjutnya kepada Pimpinan Cabang Pak DIDAKUS LEBA.
Bahwa setahu Saksi terhadap agunan milik pihak ketiga yang ada dalam Berita Acara Taksasi tidak memberikan tanggapan melainkan menyetujui hasil taksasi yang sudah dilakukan.
Bahwa analis juga tidak menyatakan keberatan terhadap proses taksasi yang sudah dikerjakan oleh saksi dan Ibu RADICA MEIRANI.
Bahwa setahu Saksi Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya wajib juga melakukan verifikasi tidak pernah melakukan verivikasi terhadap hasil Berita Acara Taksasi.
Bahwa setahu Saksi Berita Acara Taksasi yang sudah Saksi buat dan ibu RADICA MEIRANI juga di setujui olehh Pimpinan Cabang Pak DIDAKUS LEBA.
Bahwa yang duduk dalam tim Komite Kredit adalah Analis dan Pimpinan Cabang.
Bahwa setahu Saksi tidak ada rapat komite mengenai pemberian persetujuan kredit.
Bahwa setahu Saksi pak DIDAKUS LEBA tidak pernah menanyakan kepada Saksi mengenai agunan yang masih atas nama pihak ketiga.
Bahwa untuk agunan di Mampang Prapatan Jakarta Selatan pemiliknya adalah YOVID SALIM selaku pemilik ruko dan untuk CV. Luis Panen Berkat dengan debitur SISWANTO KODRATA.
Bahwa pemilik agunan yang diajukan oleh Terdakwa dalam permohonan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya adalah Stefanus Sulayman tapi sertifikat masih atas nama orang lain, bukan atas nama Stefanus Sulayman.
Bahwa permohonan kredit sebesar Rp.10 milyar dari Terdakwa di Bank NTT Cabang Surabaya dicairkan pada tanggal 31 Desember 2019.
Bahwa yang dinilai adalah tanah dan bangunan/nilai maupun harganya.
Bahwa Saksi tetap melakukan penilaian setiap berkas yang diterima saksi.
Bahwa yang memfasilitasi saksi pada waktu saksi turun menilai agunan yang diajukan oleh debitur adalah Stefanus Sulayman.
Bahwa Stefanus Sulayman selalu hadir di lokasi saat saksi turun ke lokasi untuk menilai agunan tapi saksi tidak tahu apa kapasitasnya selalu ada di lapangan.
Bahwa uang Rp.10.000.000,- (sepulu juta rupiah) yang saksi terima dari Stefanus Sulayman bukan untuk memuluskan penilaian saksi, karena uang itu saksi terima setelah saksi lakukan penilaian terhadap agunan dari sebitur.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
GRATIA IMMANUEL LAPUDOOH.,dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Tugas pokok dan fungsi saksi selaku analis pada Bank NTT Cabang Surabaya adalah :
Menerima permohonan kredit dari calon debitur.
Mengumpulkan data-data debitur terkait legalitas usaha, legalitas operasional, dokuen-dokumen keuangan, dokumen-dokumen kuantitatif dan kualitatif.
Membuat sebuah memorandum analisa kredit atas calon debitur.
Memonitoring usaha dari debitur kredit.
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai analis pada Bank NTT Cabang Surabaya, saksi bertanggung jawab kepada Pemimpin Cabang Bank.
Bahwa Jenis-jenis kredit di Bank NTT Cabang Surabaya adalah :
Kredit konsumsi : untuk PNS, Pensiunan dan KPR.
Kredit Produktif : untuk kredit modal kerja, kredit infestasi, kredit usaha rakyat dan kredit mikro.
Bahwa Tingkat kewenangan pemberian kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya sebagai berikut :
Untuk kantor cabang Bank NTT, berwenang memberikan kredit dengan nilai sampai dengan 1 milyar.
Untuk pemberian kredit 1 milyar sampai dengan 10 milyar, kewenangang memutuskan ada pada Devisi Pemasaran Kredit Kantor Pusat Bank NTT.
Untuk pemberian kredit 10 milyar sampai dengan 50 milyar, kewenangang memutuskan ada pada Direktur Pemasaran Kredit Kantor Pusat bank NTT .
Untuk pemberian kredit diatas 50 milyar, kewenangang memutuskan ada pada Direktur Direktur Utama Bank NTT.
Bahwa untuk pemerian kredit modal kerja sampai dengan 10 milyar, penilaian tehadap jaminana/agunana dilakukan oleh Panitia Internal Apraisal yang ditunjuk, sedangkan untuk pemberian kredit modal kerja diatas 10 milyar, penilaian tehadap jaminana/agunana dilakukan oleh Panitia Independen/Apraisal yang ditunjuk.
Bahwa ya, pada tahun 2008, Bank NTT Cabang Surabaya memberikan kredit sebesar
Rp. 10.000.000.000,- kepada CV. Luis Panen Berkat/Terdakwa;
Bahwa yang melakukan analisa terhadap permohonan kredit dari Cv. Luis Panen Berkar/Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000.000,- tersebut adalah Saksi sendiri (Gratia Immanuel lapudooh) selaku analis pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa metode yang digunakan dalam melakukan analisa terhadap permohonana kredit tersebut sehingga saksi selaku analis menyetujui dan mengusulkan permohonana tersebut kepada Kepala Cabang adalah dengan cara melakukan peninjauan ke likasi usaha calon debitur, melakukan wawancara dengan calon debitur, melakukan wawancara dengan suplayer dan bayer.
Bahwa saksi tidak tahu darimana sertifikat dan IJB tersebut didapat oleh debitur, tapi seingat saksi yang mengantarkan foto copi sertifikat yang dijadikan agunan dari Cv. Luis Panen Berkat adalah Stevanus Sulayman.
Bahwa hubungan Stevanus Sulayman dengan debitur Cv. Luis Panen Berkat (terdakwa) yakni sebagai orang yang merekomendasikan kepada Didakus atau kami/pihak Bank NTT Cabang Surabaya agar CV. Luis Panen Berkat (terdakwa) menjadi debitur kredit. Dan Stevanus Sulayman juga yang mempersiapkan dokumen-dokumen debitur tersebut. Saksi mengetahui hal itu karena Saksi yang bertindak selaku analis kredit terhadap debitur tersebut yang sebelumnya direkomendasikan oleh Stevanus Sulayman.
Sebagai analis atas permohonan kredit dari CV. Luis Panen Berkat (terdakwa), Saksi pernah menerima imbalan atau fasilitas dari Stevanus Sulayman yakni :
Uang ssebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), saksi terima di Hotel Elmi Surabaya sekitar pertengahan tahun 2018.
Satu unit kendaraan Toyota Fortuner warna hitam tanhun pembuatan 2009, STNK atas nama Stevanus Sulayman, saksi terima sekitar tahun 2018 di Dealer Toyota Auto 2000 Kertajaya Surabaya, saksi menggunakan mobil tersebut sampai November 2019.
Ditraktir karaoke pada malam hari, beberapa kali di tempat karaoke di Surabaya, antara lain di karaoke Royal, karaoke Koyote, karaoke 360 bersama Umbu Ndakunau pada pertengahan tahun 2018.
Airphone, speaker Blootoeth, Keypad ipad, Airphone Samsung.
Bahwa pemberian-pemberian dari Stevanus Sulayman tersebut ada kaitannya dengan Saksi selaku analis kredit atas pengajuan kredit CV. Luis Panen Berkat (terdakwa).
Bahwa penerimaan-penerimaan yang Saksi terima dari Stevanus Sulayman tersebut mempengaruhi indenpendensi Saksi dalam bertindak selaku analis karena tidak berhati-hati dalam menganalisa permohonan kredit atas nama CV. Luis Panen Berkat (terdakwa) dan menyatakan permohonan debitur yang direkomendasikan oleh Stevanus Sulayman tersebut layak untuk mendapat persetujuan kredit, padahal sesungguhnya tidak layak karena :
Saksi tidak memastikan keabsahan dokumen syarat kredit yang diajukan,
Saksi tidak melakukan verifikasi terhadap data-data permohonan kredit,
Saksi tidak memastikan kesesuaian tempat usaha antara alamat yang saksi lakukan OTS (on The Sport) dengan alamat domisisli usaha atas perintah Dewi Susiana Effendi,
Saksi melakukan proses analisa kredit tanpa melihat asli agunan berupa SHM (hanya foto copi IJB) sehingga keberadaan dan keabsahan agunan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak dapat dilakukan proses pengikatan hak tanggungan.
Bahwa SHM yang masih ada dalam jaminan, tidak bisa digunakan lagi sebagai agunan untuk mengajukan permohonan kredit.
Bahwa Saksi pernah diperkenalkan oleh Didakus Leba dengan mengatakan nanti kalau ada kekurangan data-data dari debitur maka Saksi berhubungan dengan Dewi Susiana Effendi. Sedangkan kaitan Dewi Susiana Effendi dengan debitur adalah ketika terdapat kekurangan data-data pendukung dari debitur, Saksi selalu menghubungi Dewi Susiana Effendi.
Bahwa Saksi tidak tahu berapa uang yang diterima Terdakwa selaku direktur CV. Luis Panen Berkat setelah pencairan dana,
Bahwa kekurang data-data debitur yang Saksi minta dari Dewi Susiana Effendi berupa :
Laporan keuangan KAP, buku hasil penilaian KJPP, tambahan rekening Koran pada bank lain, surat keterangan domisili usaha, SIUP, TDP, NPWP yang saat itu kadaluarsa untuk dilengkapi dan Saksi meminta kepada Dewi Susiana Effendi, rekening Koran;
Bahwa sampai dengan dilakukannya pencairan kredit dan akad kredit terhadap dibitur, asli dari seluruh dokumen persyaratan kredit, dokumen agunan tidak pernah diajukan atau diperlihatkan kepada Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi tidak tahu kalau agunan bukan milik Terdakwa ;
Tidak ada pembahasan dari Stevanus Sulayman terkait pengajuan kredit yang diajukan oleh debitur/Terdakwa dan pernah saksi bertemu dengan Stevanus Sulayman tapi tidak ada pembicaraan apa-apa juga.
Bahwa pencairan kredit oleh Bank NTT Cabang Surabaya hanya satu hari saja.
Bahwa Saksi sudah di PHK sejak bulan Juni 2020.
Bahwa Saksi tahu pencairan kredit oleh Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi tidak tahu, yang Saksi tahu karena kami sama-sama dari NTT.
Bahwa Saksi kenal Stefanus Sulayman sejak tahun 2017.
Bahwa total uang yang Saksi terima sebagai analis sebesar Rp.20.000.000,-
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya
UMBU NDAKUNAU, S.Sos.,dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai analis pada Bank NTT Cabang Surabaya, Saksi bertanggung jawab kepada Pemimpin Cabang Bank.
Bahwa yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian kredit pada Bank NTT tahun 2018 adalah Peraturan Direksi Bank 138 tahun 2017 tanggal 13 Desember 2017 tentang manual Perkreditan pada Bank NTT.
Bahwa jenis-jenis kredit di Bank NTT Cabang Surabaya adalah :
Kredit modal kerja :
KMK rekening Koran (RC) jangka pendek untuk perdagangan (pencairannya satu kali, pembayaran angsuran, bunga).
KMK Standruks By Loan untuk perdagangan dan konstruksi (penarikannya secara bertahap/bersyarat).
KMK jangka panjang untuk perdagangan dengan pembayaran terjadwal (pokok + bunga).
Kredit Investasi : Pemberian kredit kepada debitur untuk investasi berupa alat, bangunan dll.
Kredit Konsumsi : untuk PNS, Pensiunan dan KPR.
Bahwa tingkat kewenangan pemberian kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya sebagai berikut :
Untuk kantor cabang Bank NTT, berwenang memberikan kredit dengan nilai sampai dengan 1 milyar.
Untuk pemberian kredit 1 milyar sampai dengan 10 milyar, kewenangang memutuskan ada pada Devisi Pemasaran Kredit Kantor Pusat Bank NTT.
Untuk pemberian kredit 10 milyar sampai dengan 50 milyar, kewenangang memutuskan ada pada Direktur Pemasaran Kredit Kantor Pusat bank NTT .
Untuk pemberian kredit diatas 50 milyar, kewenangang memutuskan ada pada Direktur Direktur Utama Bank NTT.
Bahwa untuk pemerian kredit modal kerja sampai dengan 10 milyar, penilaian tehadap jaminana/agunana dilakukan oleh Panitia Internal Apraisal yang ditunjuk, sedangkan untuk pemberian kredit modal kerja diatas 10 milyar, penilaian tehadap jaminana/agunana dilakukan oleh Panitia Independen/Apraisal yang ditunjuk.
Bahwa pada tahun 2008, Bank NTT Cabang Surabaya memberikan kredit dengan nilai sebesar Rp. 10.000.000.000,- kepada CV. Luis Panen Berkat/Terdakwa;
Bahwa yang melakukan analisa terhadap permohonan kredit dari Cv. Luis Panen Berkat/Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000.000,- tersebut adalah Gratia Immanuel lapudooh, selaku analis pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Stevanus Sulayman adalah nasabah tabungan dan Giro di Bank NTT Cabang Surabaya, dimana Stevanus bersama Dewi Susiana Effendi yang mengkondisikan dan mengatur serta melakukan komunikasi dengan kami pihak Bank NTT Cabang Surabaya terkait permohonan debitur. Dan saat pencairan kredit dari debitur terdapat aliran dana yang dialihkan ke rekening Stevanus Sulayman namun kami tidak diinformasikan oleh bagian Cs dan bagian teller bahwa adanya pemindahan dana dari rekening debitur ke rekening Stevanus Sulayman. Saksi baru tahu tatkala saksi melakukan print rekening Koran debitur setiap akhir bulan.
Bahwa saat melakukan analisa dan pembuatan MAK/LAK, terdapat kekurangan data-data/dokumen dari debitur, kemudian saksi menghubungi Dewi Susiana Effendi untuk dilengkapi akan tetapi sampai dengan pencairan kredit, tidak dilengkapi.
Bahwa Saksi menerima jaminan berupa SHM debitur yang mengajukan kredit tersebut dari Dewi Susiana Effendi.
Bahwa Untuk pelaksanaan pencairan kredit oleh Bank NTT Cabang Surabaya, terdapat syarat-syarat kredit yang wajib dipenuhi terlebih dahulu diantaranya : agunan sertifikat masih IJB diproses menjadi AJB, Personal Garansi, Asuransi Jaminan bangunan, namun admin kredit tidak mengindahkan persyaratan-persyaratan tersebut.
Bahwa pencairan kredit yang dilakukan oleh Bank NTT Cabang Surabaya kepada debitur tersebut tidak memenuhi syarat kredit yang diwajibkan, karena admin kredit Radica Meirani dan Nurali tidak mau melengkapi persyaratan sebelum kredit tersebut dicairkan.
Bahwa jangka waktu pemberian kredit yang diberikan oleh Bank NTT Cabang Surabaya kepada debitur selama 1 tahun (12 bulan) dan dapat diperpanjang.
Bahwa Debitur PT. Indoport Utama/Terdakwa yang diberikan kredit oleh Bank NTT Cabang Surabaya belum memenuhi kewajibannya sebagai debitur karena masih ada tunggakan.
Bahwa selama proses permohonan kredit dari debitur, Saksi pernah beberapa kali bertemu dengan Stevanus Sulayman antara lain :
Bahwa bulan November 2018 di Hotel Elmi, Saksi bersama Gratia Immanuel Lapudooh, Agus Sugianto, Radica Meirani dan Nurali dan saat itu ada Dewi Susiana Effendi, kami diberi tahu terkait permohonan kredit yang sudah masuk dan mulai menangani permohonan sesuai dengan yang diperlihatkan kepada kami.
Bahwa Bulan Desember 2018, saat tim analis dari Devisi Pemasaran Kredit datang melakukan survey, setelah kami melakukan OTS bersama, pada malam hari kami diajak Sem Simson Haba Bunga makan malam bersama Beni R. Pelu di salah satu rumah makan di Tunjungan Plaza Surabaya, disana sudah ada Beni R. Pelu, Didakus Leba dan Stevanus Sulayman serta Dewi Susiana Effendi.
Bahwa Saksi beberapa kali juga bertemu dengan Stevanus Sulayman di kantor Bank NTT Cabang Surabaya tapi saat itu Stevanus Sulayman datang langsung menuju ruangan Didakus Leba.
Bahwa masih ada data atau dokumen yang kurang pada saat Saksi membuat laporan analis kredit sehingga Saksi meminta langsung dari Rudi Lim dan saat itu Rudi Lim meminta Saksi mengontak ibu Mawar (stafnya) sehingga permintaa Saksi dipenuhi, Saksi juga meminta Dewi Susianti Effendi untuk melengkapi laporan keuangan audit.
Bahwa hubungan antara Stevanus Sulayman dengan Didakus Leba dekat sekali, karena kerika Stevanus Sulayman ke kantor Bank NTT Cabang Surabaya langsung menuju ruangan Didakus Leba (pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya).
Bahwa Saksi pernah menerima uang dari Stevanus Sulayman sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa tidak ada pembahasan dari Stevanus Sulayman terkait pengajuan kredit yang diajukan oleh debitur/Terdakwa dan pernah Saksi bertemu dengan Stevanus Sulayman tapi tidak ada pembicaraan apa-apa juga.
Bahwa pencairan kredit oleh Bank NTT Cabang Surabaya hanya satu hari saja.
Bahwa Saksi sudah di PHK sejak bulan Juni 2020.
Bahwa Saksi tahu pencairan kredit oleh Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi kenal Stefanus Sulayman.
Bahwa total uang yang saksi terima sebagai analis sebesar Rp.10.000.000,-
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya
AGUS SUGIANTO, SE.,dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Analis Kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya, saksi bertanggung jawab kepada Pemimpin Cabang.
Bahwa yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya adalah Peraturan Direksi bank NTT Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan pada Bank NTT.
SK Direksi Nomor tahun 2015 tentang Pemberian Kredit Manual Kerja dan Kredit Investasi.
Bahwa jenis-jenis kredit di Bank NTT Cabang Surabaya adalah :
Kredit Modal Kerja :
KMK RC untuk perdagangan (pencairannya satu kali, pembayaran angsuran bunga).
KMK Stand By Loan perdagangan dan konstruksi (penarikannnya secara bertahap).
KMK JP untuk perdagangan dengan pembayaran terjadwal (pokok + bunga).
Kredit Investasi : Pemberian kredit kepada debitur untuk investasi berupa alat, bangunan dll.
Kredit Konsumsi :
Untuk PNS
Pensiunan
KPR
Tingkat kewenangan pemberian kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya sebagai berikut :
Untuk kantor cabang Bank NTT, berwenang memberikan kredit dengan nilai sampai dengan 500 juta.
Untuk pemberian kredit diatas 500 juta sampai 10 milyar, kewenangan memutuskan ada pada Devisi Pemasaran Kredit Kantor Pusat Bank NTT.
Untuk pemberian kredit R. 10 milyar sampai dengan Rp. 50 milyar, kewenangan memutuskan ada pada Direktur Pemasaran Kredit Kantor Pusat bank NTT .
Untuk pemberian kredit diatas 50 milyar, kewenangang memutuskan ada pada Direktur Direktur Utama Bank NTT.
Bahwa untuk pemberian kredit modal kerja sampai dengan nilai Rp. 10 milyar, penilaian terhadap agunan dilakukan oleh Apraisal internal yang ditunjuk, sedangkan untuk pemberian kredit modal kerja diatas nilai Rp.10 milyar, penilaian terhadap agunan dilakukan oleh Apraisal Independen.
Bahwa apraisal Internal di kantor Cabang Bank NTT sudah ditentukan yaitu pada bagian Admin Kredit. Untuk Bank NTT Cabang Surabaya Apraisal yang ditunjuk yaitu RADICA MAIRANI dan NURALI, sedangkan untuk Apraisal biasa pada saat permohonan kredit masuk dan dilakukan analisa kami selaku analis menghubungi Apraisal yang sudah sering melakukan kerja sama dengan kami untuk dapat menilai sementara dan mendapatkan resume penilaian, jika Apraisal tersebut bersedia maka kami akan menyampaikan kepada Bagian Admin Kredit agar menggunakan Apraisal yang telah kami tunjuk dan telah menerbitkan resume penilaian tersebut.
Bahwa apraisal yang sering ditunjuk untuk melakukan penilaian terhadap agunan dari debitur yang mengajukan permohonan kredit melalui Bank NTT Cabang Surabaya adalah Pung’s Zulkarnean.
Bahwa pada tahun 2018 Bank NTT Cabang Surabaya ada memberikan kredit modal kerja kepada CV. Luis Panen Berkat/Terdakwa dengan nilai Rp.10.000.000.000,-
Bahwa analis kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang melakukan analisa terhadap permohonan kredit dari Permohonan dari Cv. Luis Panen Berkat/Terdakwa sebesar Rp.10.000.000.000,- adalah Gratia Lapudooh.
Bahwa terhadap agunan yang diajukan oleh calon debitur, Bank NTT Cabang Surabaya tidak memiliki hak eksekusi atas agunan tersebut.
Bahwa Bank NTT Cabang Surabaya tidak mempunyai hak eksekusi atas agunan tersebut karena belum dilakukan pengikatan secara Hak Tanggungan atas agunan.
Bahwa Saksi tetap melanjutkan mengajukan permohonan kredit atas calon debitur atas instruksi Pimpinan Cabang (Didakus Leba) yang disampaikan secara lisan bertempat di ruangan kredit Bank NTT Cabang Surabaya, agar permohonan kredit dari calon debitur segera diajukan ke Kantor Pusat.
Bahwa Saksi tidak melakukan crosscheck kepada KAP Drs. Basri Hardjosumarto, M.Si,Ak & Rekan.
Bahwa sampai dengan kredit dicairkan, buku penilaian dari KJPP Pung’s Zulkarnain & rekan belum terbit.
Bahwa Saksi tidak melakukan crosscheck ke KJPP Pung’s Zulkarnain & rekan terkait kebenaran isi resume tersebut sebelum dilakukan analisa kredit terhadap calon debitur.
Bahwa sepengetahuan Saksi Stefanus Sulayman adalah salah satu nasabah di Bank NTT Cabang Surabaya, hubungannya dengan proses pengajuan kredit sampai dengan pencairan kredit dari debitur melalui Bank NTT Surabaya adalah : Stefanus Sulayman bersama Dewi Susiana selaku stafnya yang mengkondisikan dan mengatur dan melakukan komunikasi dengan kami pihak Bank NTT Cabang Surabaya terkait dengan permohonan debitur tersebut. Dan juga pada saat pencairan kredit dari debitur, terhadap aliran dana yang dialihkan ke rekening Stefanus Sulayman namun untuk angka pastinya Saksi tidak ingat lagi.
Bahwa tidak pernah, Saksi baru dengan para debitur pada saat akan dilakukan penandatanganan akan kredit dan pembukaan rekening.
Bahwa saat membuat laporan analis kredit, data/dokumen yang ada masih terdapat kekurangan yaitu : data kepemilikan objek agunan belum memenuhi syarat karena belum menunjukan kepemilikan calon debitur melainkan hanya melampirkan IJB. Bahwa Saksi tidak lagi meminta untuk dilengkapi dokumen terkait karena setelah Saksi laporkan kepada pimpinan yakni Didakus Leba, beliau menyuruh untuk diproses saja sesuai dengan dokumen yang ada.
Bahwa setelah pencairan kepada debitur, Stefanus Sulayman bersama staf keuangan Riza ada beberapa kali datang ke kantor Bank NTT dan menemui Pimpinan Cabang Didakus Leba.
Bahwa terhadap uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang Saksi terima dari Stefanus Sulayman sekitar pertengahan tahun 2018, Saksi tidak menyampaikan kepada Didakus Leba. Namun terhadap penerimaan uang tersebut Saksi sesali karena uang tersebut ada kaitannya dengan pengajuan kredit yang diajukan tersebut. Dapat Saksi tambahkan bahwa terhadap uang senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut Saksi bersedia untuk menyerahkan kembali kepada penyidik.
Bahwa metode yang digunakan dalam melakukan analisa terhadap permohonana kredit tersebut sehingga Saksi selaku analis menyetujui dan mengusulkan permohonana tersebut kepada Kepala Cabang adalah dengan cara melakukan peninjauan ke lokasi usaha calon debitur, melakukan wawancara dengan calon debitur, melakukan wawancara dengan suplayer dan bayer.
Bahwa agunan sertifikat yang diajukan Cv. Luis Panen Berkat semuanya masih atas nama pemilik sebelumnya dan bukan atas nama debitur, namun ada dilampirkan Ikatan Jual Beli (IJB) yang diterbitkan oleh Notaris antara pemilik sebelumnya dengan debitur, tapi saksi tidak ingat lagi nama notaris itu.
Bahwa Saksi tidak tahu darimana sertifikat dan IJB tersebut didapat oleh debitur, tapi seingat saksi yang mengantarkan foto copi sertifikat yang dijadikan agunan dari Cv. Luis Panen Berkat/Terdakwa adalah Stevanus Sulayman.
Bahwa hubungan Stevanus Sulayman dengan debitur Cv. Lusi Panen Berkat (terdakwa) yakni sebagai orang yang merekomendasikan kepada Didakus atau kami/pihak Bank NTT Cabang Surabaya agar CV. Luis Panen Berkat (terdakwa) menjadi debitur kredit. Dan Stevanus Sulayman juga yang mempersiapkan dokumen-dokumen debitur tersebut. Saksi mengetahui hal itu karena Saksi yang bertindak selaku analis kredit terhadap debitur tersebut yang sebelumnya direkomendasikan oleh Stevanus Sulayman.
Bahwa penerimaan yang saksi terima dari Stevanus Sulayman tersebut mempengaruhi indenpendensi saksi dalam bertindak selaku analis karena tidak berhati-hati dalam menganalisa permohonan kredit atas nama CV. Luis Panen Berkat (terdakwa) dan menyatakan permohonan debitur yang direkomendasikan oleh Stevanus Sulayman tersebut layak untuk mendapat persetujuan kredit, padahal sesungguhnya tidak layak karena :
Saksi tidak memastikan keabsahan dokumen syarat kredit yang diajukan,
Saksi tidak melakukan verifikasi terhadap data-data permohonan kredit,
Saksi tidak memastikan kesesuaian tempat usaha antara alamat yang Saksi lakukan OTS (on The Sport) dengan alamat domisisli usaha atas perintah Dewi Susiana Effendi,
Saksi melakukan proses analisa kredit tanpa melihat asli agunan berupa SHM (hanya foto copi IJB) sehingga keberadaan dan keabsahan agunan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak dapat dilakukan proses pengikatan hak tanggungan.
Bahwa SHM yang masih ada dalam jaminan, tidak bisa digunakan lagi sebagai agunan untuk mengajukan permohonan kredit.
Bahwa Saksi pernah diperkenalkan oleh Didakus Leba dengan mengatakan nanti kalau ada kekurangan data-data dari debitur maka Saksi berhubungan dengan Dewi Susiana Effendi. Sedangkan kaitan Dewi Susiana Effendi dengan debitur adalah ketika terdapat kekurangan data-data pendukung dari debitur, Saksi selalu menghubungi Dewi Susiana Effendi.
Bahwa kekurang data-data debitur yang Saksi minta dari Dewi Susiana Effendi berupa :
Laporan keuangan KAP, buku hasil penilaian KJPP, tambahan rekening Koran pada bank lain, surat keterangan domisili usaha, SIUP, TDP, NPWP yang saat itu kadaluarsa untuk dilengkapi dan saksi meminta kepada Dewi Susiana Effendi, rekening Koran;
Bahwa sampai dengan dilakukannya pencairan kredit dan akad kredit terhadap dibitur, asli dari seluruh dokumen persyaratan kredit, dokumen agunan tidak pernah diajukan atau diperlihatkan kepada Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi tidak tahu kalau agunan bukan milik Terdakwa (PT. Indoport Utama).
Bahwa agunan yang diajukan oleh denitur milik Stevanus Sulayman.
Bahwa tidak ada pembahasan dari Stevanus Sulayman terkait pengajuan kredit yang diajukan oleh debitur/Terdakwa dan pernah Saksi bertemu dengan Stevanus Sulayman tapi tidak ada pembicaraan apa-apa juga.
Bahwa pencairan kredit oleh Bank NTT Cabang Surabaya hanya satu hari saja.
Bahwa Saksi masih bekerja di Bank NTT tapi dipindahkan ke Kab. Rote Ndao.
Bahwa Saksi tahu pencairan kredit oleh Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi kenal Stefanus Sulayman.
Bahwa hubungan antara Stevanus Sulayman dengan Didakus Leba dekat sekali.
Bahwa Saksi tidak tahu ada keberatan dari Terdakwa setelah pencairan dana.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya
SRI BUDI ASIH, dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Henry & Sugeng, pernah menerbitkan laporan keuangan dan laporan Auditor Independen beberapa perusahaan yaitu CV. MM Linen Indonesia, PT. Mulia Badja Karya Bersama dan PT. Indoport Utama, awalnya Saksi tidak mengetahui apa peruntukannya, namun setelah Saksi dipanggil oleh OJK sekitar bulan Januari 2020 baru Saksi mengetahui bahwa laporan keuangan dan laporan Auditor Independen diergunakan untuk kredit di Bank NTT.
Bahwa kedudukan Saksi di Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Henry & Sugeng adalah sebagai Auditor.
Bahwa tugas Saksi sebagai Auditor padaKantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Henry & Sugeng adalah melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan dengan melakukan analisa kewajaran laporan keuangan perusahaan, melakukan pembuktian terhadap data-data, konfirmasi lapangan maupun cek fisik.
Bahwa metode apa yang digunakan dalam melakukan Audit keuangan perusahaan adalah :
Melakukan pembuktian terhadap legalitas perusahaan dan legalitas usaha,
Melakukan pembuktian laporan keuangan perusahaan lengkap dengan perinciannya,
Melakukan pembuktian terhadap laporan asset.
Bahwa PT. Indoport Utama tidak pernah mengajukan permohonan audit keuangan secara tertulis maupun lisan ke KAP Drs. Henry & Sugeng tapi sekitar bulan Juli 2018 Rudiana Febriana menghubungi saksi dan menyampaikan bahwa dia sedang mengerjakan beberapa laporan keuangan yang draf laporannya akan diajukan ke KAP Drs. Henry & Sugeng. Setelah selesai dikerjakan kemudian draf laporan keuangan dikirimkan melalui email Rudiana Febriana yaitu :Draf laporan PT. Indoport Utama pada tanggal 31 Juli 2018.
Bahwa untuk melakukan audit laporan keuangan dari CV. Luis Panen Berkat/Terdakwa, KAP Drs. Henry & Sugeng tidak membuat penawaran yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat/Terdakwa karena semuanya melalui Rudiana Febriani.
Bahwa tidak dibuat kontrak dan SPK antara KAP Drs. Henry & Sugeng dengan Cv. Luis Panen Berkat/Terdakwa untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan dari CV. Luis Panen Berkat/Terdakwa;
Bahwa untuk melakukan audit laporan keuangan Cv. Luis Panen Berkat/Terdakwa, KAP Drs. Henry & Sugeng tidak pernah menunjukan Rudiana Febriani selaku auditor namun setelah Rudiana Febriani mengerjakan draf laporan keuangan dari CV. Luis Panen Berkat/Terdakwa, kemudian diajukan ke Mulyadi untuk diterbitkan laporan keuangan dan audit Independen KAP Drs. Henry & Sugeng.
Bahwa tidak pernah ada surat tugas untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat/Terdakwa;
Bahwa Rudiana Febriani tidak pernah memberitahukan kepada Saksi untuk keperluan apa pembuatan laporan keuangan dari CV. Luis Panen Berkat, Rudiana Febriani hanya menyampaikan pada Saksi bahwa dia mengerjakan laporan keuangan beberapa perusahaan yang akan diajukan ke KAP Drs. Henry & Sugeng dan setelah itu draf laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat/Terdakwa dikirmkan ke Saksi ;
Bahwa setelah Saksi menerima laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat/Terdakwa dari Rudiana Febriani melalui email, kemudian saksi review kembali draf tersebut dengan meilhat angka-angka dalam neraca keuangan seperti perincian hutang dan piutang apakah sudah balance atau tidak, terdapat selisih atau tidak. Jika tidak ada selisih maka Saksi teruskan ke Mulyadi melalui email kantor. Biasanya dikirimkan lewat email. Selanjutnya hardcopy draf laporan keuangan juga dikirimkan bersama-sama kertas kerja ke Saksi ;
Bahwa Hardcopy draf laporan keuangan kertas kerja CV. Luis Panen Berkat diserahkan kepada Saksi pada tanggal 31 Juli 2018.
Bahwa Saksi tidak melakukan pembuktian terhadap legalitas perusahaan, legalitas usaha dan legalitas arus keuangan CV. Luis Panen Berkat;
Bahwa Saksi tidak melakukan analisa kewajaran, melakukan pembuktian terhadap data-data, konfirmasi lapangan maun cek fisik, Saksi hanya focus kepada angka-angka dalam laporan apakah sudah balance atau belum. Saksi sangat percaya kepada Rudiana Febriani karena dia sudah senior dalam pembuatan laporan keuangan.
Bahwa hanya 1 (satu) hari Saksi melakukan revie terhadap draf laporan keuangan beserta kertas kerja dari CV. Luis Panen Berkat, selanjutnya Saksi serahkan kepada Mulyadi untuk di review selama 1 (satu) pula, kemudian diterbitkan laporan keuangan dan laporan audit Independen yang ditanda tangani oleh Mulyadi.
Bahwa untuk 3 (tiga) tahun laporan yaitu : tahun 2015, tahun 2016 dan tahun 2017.
Bahwa biaya yang ditetapkan untuk pembuatan laporan keuangan/fee untuk KAP Drs. Henry & Sugeng dariCV. Luis Panen Berkat/Terdakwa sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk 3 (tiga) tahun laporan.
Bahwa Saksi telah menerima pembayaran atas pembuatan laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat/Terdakwa sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa Proses audit yang dilakukan auditor dan penerbitan laporan keuangan dan laporan auditor Independen yang diterbitkan oleh KAP Drs. Henry & Sugeng atas laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat, tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), namun sudah menjadi kebiasaan auditor dan KAP serta karena selama ini tidak pernah terjadi masalah maka Saksi tetap melakukannya. Kami saling mempercayai satu sama lainnya dan tidak mungkin akan saling menyusahkan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan masalah penggelapan uang di Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi pernah membuat laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat.
Bahwa yang menerbitkan laporan keuangan yang dibuat oleh Saksi adalah perusahaan.
Bahwa Saksi membuat laporan audit atas permintaan perusahaan.
Bahwa ada data-data keuangan dari CV. Luis Panen Berkat sehingga Saksi membuat laporan keuangan.
Bahwa Saksi tidak bertemu langsung dengan debitur saat membuat laporan keuangan dari Cv. Luis Panen Berkat;
Bahwa yang turun ke lokasi untuk menilai agunan yang diajukan oleh debitur adalah Sri Budi Asih.
Bahwa Saksi bertemu dengan Rudiana Febriani sekitar bulan Juli 2018.
Bahwa wajib perusahaan ajukan permohonan kepada tim auditor untuk melakukan audit atas keuangan perusahaan dan membuat laporan keuangan.
Bahwa Laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat yang dibuat oleh Saksi NTT Cabang Surabaya, Saksi baru tahu hal itu setelah dipanggil oleh OJK.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya
MULYADI, Drs.EC.,dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa keterkaitan saksi dengan pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya dimana saksi dari kantor KAP Drs. Henry & Sugeng, pernah menerbitkan laporan keuangan dan laporan auditor Independen CV. Luis Panen Berkat.
Awalnya saksi tidak tahu apa peruntukannya namun setelah saksi dipanggil oleh OJK sekitar bulan Januari 2020 baru saksi tahu bahwa laporan keuangan dan laporan auditor Indpenden dipergunakan untuk pengajuan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa kedudukan Saksi pada kantor KAP Drs. Henry & Sugeng adalah sebagai Patner.
Bahwa Metode yang digunakan saksi dalam melakukan audit keuangan CV. Luis Panen Berkat adalah :
Melakukan pembuktian terhadap lagalitas perusahaan dan legalitas usaha,
Melakukan pembuktian laporan keuangan perusahaan lengkap dengan perinciannya,
Melakukan pembuktian terhadap laporan asset.
Bahwa CV. Luis Panen Berkat tidak mengajukan permohonan ke kantor KAP Drs. Henry & Sugeng untuk dilakukan audit keuangan,
Bahwa Kantor KAP Drs. Henry & Sugeng tidak membuat penawaran yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat sehubungan dengan audit keuangan.
Bahwa tidak dibuat SPK dan kontrak kerja anatara KAP Drs. Henry & Sugeng dan CV. Luis Panen Berkat untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan.
Bahwa KAP Drs. Henry & Sugeng tidak pernah menunjukan Rudiana Febriani selaku auditor untuk melakukan audit laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat namun setelah Rudiana Febrianimengerjakan draf laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat, kemudian diajukan ke KAP Drs. Henry & Sugeng.
Bahwa tidak pernah diterbitkan surat tugas untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat;
Bahwa Saksi tidak pernah diberitahu peruntukan dari laporan keuangan yang diterbitkan KAP Drs. Henry & Sugeng, Rudiana Febriani hanya menyampaikan pada Sri Budi Asi dan Yeyen Eka Kristianasari bahwa ada laporan keuangan 3 (tiga) tahun yang sudah dikerjakan dan dikirimkan melalui email Sri Budi Asih.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah dilakukan pembuktian terhadap legalitas perusahaan, legalitas usaha dan legalitas arus keuangan CV. Luis Panen Berkat, karena semua dikerjakan oleh Rudiana Febriani dan stelah draf laporan keuangan sudah dibuat oleh Rudiana Febriani baru diserahkan kepada saksi beserta kertas kerja untuk diterbitkan laporam keuangan. Saksi juga tidak pernah bertemu dengan direktur Cv. Luis Panen Berkat sejak pembuatan laporan keuangan.
Bahwa Saksi tidak melakukan pembuktian terhadap asset Cv. Luis Panen Berkat karena didalam kertas kerja yang dilampirkan sudah terdapat berita acara pemeriksaan asset tetap dari CV. Luis Panen Berkat yakni Berita Acara Pemeriksaan Asset tanggal 23 Juli 2018 yang ditanda tangani oleh Fitria dari pihak Indoport dan pihak KAP Drs. Henry & Sugeng tapi tidak ditulis Namanya;
Bahwa Saksi tidak mencermati secara lengkap terkait data-data dalam kertas kerja, Saksi hanya focus pada angka-angka yang tertera dalam draf laporan keuangan.
Bahwa Saksi hanya mereview berdasarkan dokumen terkait legalitas perusahaan dan usaha kesesuaian angka-angka antara draf laporan keuangan dengan dokumen yang ada dalam kertas kerja.
Bahwa untuk 3 (tiga) tahun laporan yaitu : tahun 2015, tahun 2016 dan tahun 2017.
Bahwa biaya untuk pembuatan laporan keuangan/fee untuk KAP Drs. Henry & Sugeng dariCV. Luis Panen Berkat sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk 3 (tiga) tahun laporan.
Bahwa Saksi selaku Pimpinan, KAP Drs. Henry & Sugeng, telah menerima pembayaran untuk pembuatan laporan keuangan PT. Indoport Utama dengan perhitungan Saksi selaku Patner yang menandatangani laporan, mendapat 40 %, Sri Budi Asi dan Yeyen Eka Kristinasari serta Rudiana Febriana, mendapatkan 50 %.
Bahwa untuk PT. Indoport Utama saksi menerima pembayaran sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa awalnya Saksi tidak kenal Stevanus Sulayman, Dewi Susiana Effendi, Heri Susanto dan Riza Triubaya, tapi setelah terjadi masalah ini baru Saksi mengetahui informasi dari Rudiana Febriani bahwa semua pekerjaan laporan keuangan yang dibuat oleh KAP Drs. Henry & Sugeng tersebut adalah orderan dari Stevanus Sulayman melalui Dewi Susiana Effendi yang diserahkan melalui Rudiana Febriani;
Bahwa tidak pernah dari pihak Bank NTT Cabang Surabaya maupun Bank NTT pusat melakukan kunjungan ata koordinasi dengan Saksi terkait laporan keuangan yang Saksi terbitkan tersebut.
Bahwa Saksi mau tandatangan dan menerbitkan laporan keuangan atas CV. Luis Panen Berkat walaupun tidak pernah menerima permohonan dari pemohon, tidak ada penawaran yang diajukan, tidak ada SPK/Kontrak serta Saksi tidak pernah melakukan pembuktian terhadap draf laporan keuangan yang diajukan kepada Saksi karena Saksi percaya dengan apa yang sudah dikerjakan oleh tim Saksi Rudiana Febriani sebagai auditor dan Sri Budi Asi yang mereview draf tersebut, dan selama ini kami sering mengerjakan permohonan laporan keuangan secara lisan yang dilakukan oleh masing-masing auditor berdasarkan order yang diperoleh dan tidak pernah terjadi permasalahan.
Bahwa mengenai kebenaran data-data yang disajikan oleh auditor, Saksi tidak dapat memastikannya, saksi hanya memastikan berdasarkan kesesuaian angka saja dan Saksi percaya dengan hasil kerja dari auditor serta ketua tim yang telah mereview sebelum laporan tersebut diserahkan ke Saksi ;
Bahwa Laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat diterbitkan oleh Saksi pada tanggal 31 Desember 2015 dan laporan audit Independen tanggal 31 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Drs. Ec. Mulyadi, Ak.CPA.
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan masalah penggelapan uang di Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi pernah membuat laporan keuangan Cv. Luis Panen Berkat;
Bahwa yang menerbitkan laporan keuangan yang dibuat oleh Saksi adalah perusahaan.
Bahwa Saksi membuat laporan audit atas permintaan perusahaan.
Bahwa Ada data-data keuangan dari CV. Luis Panen Berkat sehingga Saksi membuat laporan keuangan.
Bahwa Saksi tidak bertemu langsung dengan debitur saat membuat laporan keuangan dari Cv. Luis Panen Berkat;
Bahwa yang turun ke lokasi untuk menilai agunan yang diajukan oleh debitur adalah Sri Budi Asih.
Bahwa Saksi bertemu dengan Rudiana Febriani sekitar bulan Juli 2018.
Bahwa wajib perusahaan ajukan permohonan kepada tim auditor untuk melakukan audit atas keuangan perusahaan dan membuat laporan keuangan.
Bahwa laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat yang dibuat oleh Saksi NTT Cabang Surabaya, Saksi baru tahu hal itu setelah dipanggil oleh OJK.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya
RUDIANA FIBRIANI, SE., Ak., M.Ak.,dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Laporan keuangan yang dimintakan oleh Dewi Susiana Effendi untuk CV. Luis Panen Berkat adalah untuk CV. Luis Panen Berkat, yaitu :
Laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat untuk tahun berakhir 31 Desember 2015 dan laporan auditor Independen yang diterbitkan oleh KAP Drs. Henry dan Sugeng.
Laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat untuk tahun berakhir 31 Desember 2016 dan laporan auditor Independen yang diterbitkan oleh KAP Drs. Henry dan Sugeng.
Laporan keuangan Cv. Luis Panen Berkat untuk tahun berakhir 31 Desember 2017 dan laporan auditor Independen yang diterbitkan oleh KAP Drs. Henry dan Sugeng.
Bahwa untuk pelaksanaan audit keuangan terhadap Cv. Luis Panen Berkat yang dilakukan oleh KAP Drs. Henry dan Sugeng dan CV. Titan Cellular Indonesia dan UD. Makmur Jaya Prima yang dilakukan oleh KAP Maroeta & Nur Shodiq, tidak dibuat SPK.
Bahwa Saksi tidak bertemu langsung dengan pemilik atau pihak perusahaan yang dilakukan audit keuangan, karena sejak awal sampai dengan diterbitkan laporan keuangan dan pembayaran dilakukan oleh Dewi Susiana Effendi.
Bahwa laporan independen yang dibuat oleh KAP Maroeto dan Nur Shodiq sudah sesuai dengan SPAP, tapi didalam prosedur audit yang Saksi lakukan beberapa tidak berjalan dengan baik atau belum sesuai dengan perencanaan.
Bahwa Saksi kenal dengan Mulyadi dan Sri Budi Asi.
Bahwa Saksi tahu CV. Luis Panen Berkat tapi Saksi tidak kenal direkturnya.
Bahwa Saksi pernah kerja sama dengan Sri Budi Asi karena Saksi yang memeriksa laporan keuangan.
Bahwa Saksi membuat laporan keuangan perusahaan atas permintaan Dewi Susiana Effendi.
Bahwa tidak ada permohonan dari perusahaan untuk dilakukan audit keuangan.
Bahwa dokumen yang Saksi terima dari Dewi Susiana Effendi, ada yang asli dan ada yang foto copi;
Bahwa yang dinilai oleh Saksi dalam laporan audit keuangan tersebut adalah khusus rekening Koran.
Bahwa Saksi baru tahu laporan audit keuangan yang dinilai Saksi ada bermasalah saat dipanggil oleh OJK.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya
HERNANTO SASONGKO ADHINUGROHO,dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Stevanus Sulayman tapi tidak ada hubungan keluarga. Saksi kenal Stevanus Sulayman sejak tahun 2018, saat itu saksi diminta untuk mencarikan KJPP untuk mengappraisal asset-asset milik Stevanus Sulayman untuk jual beli property. Kemudian tahun 2018 Stevanus Sulayman meminta Saksi untuk melakukan Appraisal 2 asset miliknya yakni : tanah dan bangunan/ruko di Jalan Pahlawan No. 43 Kelurahan Alun-Alun Contong, Kec. Bubutan, Kota Surabaya dan asset berupa tanah yang berada di Jalan Nasional, Kelurahan Ngadimulya, Kec. Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur. Tujuan diappraisal tersebut dalam rangka Stevanus Sulayman akan meminjam uang di Bank NTT. Selanjutnya bulan Mei 2018, Stevanus Sulayman meminta saksi untuk mengappraisal assetnya berupa tanah yang terletak di Oematnunu, Kupang yang akan dibangun pergudangan dan saat itu Stevanus Sulayman mengatakan kepada saksi bahwa appraisal-appraisal tersebut diperlukan untuk kepentingan Stevanus Sulayman yang akan meminjam uang di Bank NTT.
Bahwa Saksi tidak memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian/appraisal terhadap sebuah asset, tapi Saksi mempunyai teman-teman KJPP sehingga atas permintaan Stevanus Sulayman, Saksi meminta bantuan rekan saksi yakni : Herry Arifin dan Fahmi yang bekerja di kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’S Zulkarnaen & Rekan untuk melakukan Appraisal.
Bahwa teman-teman Saksi dari KJPP, Herry Arifin dan Fahmi mengetahui bahwa Appraisal yang diminta oleh Stevanus Sulayman diperlukan untuk kepentingan meminjam uang di Bank NTT.
Bahwa Stevanus Sulayman meminta agar nilai Appraisal dimaksimalkan. Dan ada juga permintaan lain dari Stevanus Sulayman yakni :
Agar hasil appraisal tanah yang terletak di Oematnunu, Kupang diperuntukan kepada PT. Indoport Utama,
Agar hasil appraisal tanah dan bangunan yang berada di Jalan Pahlawan No. 43 Kelurahan Alun-alun Contong, Kec. Bubutan, Kota Surabaya dan asset tanah yang berada di Jalan Nasional, Kelurahan Ngadimulya, Kec. Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur, diperuntukan untuk perusahaan Yohanes R. Sulayman.
Bahwa setelah KJPP selesai senilai, disampaikan hasilnya reumenya kepada Stevanus Sulayman, kemudian Stevanus Sulayman menganggap nilai belum maksimal dan meminta saksi untuk nilainya dimaksimalkan lagi sehingga Saksi menyampaikan kepada Herry Arifin dan Fahmi (KJPP) Pung’S Zulkarnaen & Rekan agar nilai hasil Appraisal dimaksimalkan. Kemudian setelah nilai/harga Appraisal dimaksimalkan/ditinggikan, Saksi menyerhkan kembali resume tersebut kepada Stevanus Sulayman, kemudian dituangkan dalam cetak buku.
Dokumen yang Saksi pernah terima untuk keperluan Appraisal dari Stevanus Sulayman yakni :
Tanah yang di Oematnunu, Kupang berupa foto copi SHM atas nama beberapa orang.
Tanah dan bangunan yang berada di jalan Pahlawan No. 43 Kelurahan Alun-Alun Contong, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, berupa SHGB nomor dan saksi lupa atas nama pemilik, sedangkan tanah yang berada di jalan Nasional Kelurahan Ngadimulya, Kec. Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur, yang saksi terima berupa beberapa foto copi SHM atas nama beberapa orang.
Bahwa Saksi menerima semua dokumen untuk keperluan Appraisal atas permintaan Stevanus Sulayman tersebut dari pegawai Stevanus Sulayman yang bernama Agustinus Christianus Dongowea.
Bahwa Saksi tidak tahu hubungan antara Stevanus Sulayman dengan Terdakwa selaku direktur CV. Luis Panen Berkat;
Bahwa setelah tiba di tempat/tanah yang hendak diappraisal, tim melakukan pengukuran atas objek dan dibuat dokumentasi.
Bahwa hasil Appraisal tersebut Saksi serahkan sendiri kepada Stevanus Sulayman di kantornya di manyar, Surabaya.
Bahwa tidak ada permohonan formil dari Cv. Luis Panen Berkat untuk pelaksanaan Appraisal terhadap tanah yang terletak di Oematnunu, Kupang, semuanya dilakukan secara lisan atas permintaan Stevanus Sulayman.
Bahwa Saksi juga datang di Kupang dalam rangka Appraisal tanah yang terletak di Oematnunu, Kupang selama 2 hari dan semua biaya maupun penginapan ditangung oleh Setavus Sulayman.
Bahwa Sejak tahun 2017Saksi bekerja sebagai broker.
Bahwa Saksi kenal Dewi Susiana Effendi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya
ANANG SAIFUDIN JUNAIDI,dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Stefanus Sulayman tapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Stefanus Sulayman. Saksi kenal Stefanus Sulayman karena diperkenalkan oleh Dewi Susiana Effendi. Saksi tidak kenal debitur kredit Bank NTT lham Nurdiyanto.
Bahwa Saksi kenal dengan Dewi Susiana Effendi.
Bahwa Kegunaan laporan keuangan dalam pengajuan kredit sebuah perusahaan adalah sebagai rujukan untuk melihat laporan keuangan, perpajakan, laporan pemegang saham suatu perusahaan dan dapat sebagai pertimbangan Bank melakukan penilaian terhadap suatu perusahaan.
Bahwa Saksi memiliki keahlian dan pelatihan yang cukup sebagai auditor dan Saksi memiliki Sertifikat Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Institus Akuntan Publik Indonesia No. : C-001240 tanggal 23 februari 2015. Saksi juga memiliki ijin Akuntan Publik, yakni berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. : 245/KM.1/2015 tentang ijin Akuntan Publik Anang Saifudin Junaidi, S.E. CPA tanggal 7 April 2015 yang berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan. Telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. : 603/KM.1/2019 tentang perpanjang ijin Akuntan Publik Anang Saifudin Junaidi, S.E. CPA tanggal 22 oktober 2020 yang berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan.
Bahwa Saksi yang menerbitkan laporan keuangan atas nama perusahaan CV. Luis Panen Berkat.
Bahwa Terhadap 2 (dua) laporan auditor independen :
1 (satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 november 2018 dan laporan keuangan CV. Makmur Berkat Jaya,
1 (satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 november 2018 dan laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat.
Masing-masing saksi keluar opini wajar dengan pengecualian atas SAK ETAP BAB 23 dan 24. Penyebabnya diantaranya karena dua perusahaan tersebut tidak menerapkan standar akuntabilitas publik.
Bahwa dapat Saksi terangkan :
Saksi serahkan kepada DEWI ; 1 (satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 november 2018 dan laporan keuangan CV Makmur Berkat Jaya pada bulan November 2018.
Saksi serahkan kepada sdr. DEWI ; 1 (satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 november 2018 dan laporan keuangan CV Luis Panen Berkat pada bulan desember 2018.
Seluruhnya diserahkan di kantor pusat Saksi di : KAP PUSAT SURABAYA, jalan gubeng kertajaya III F / 10 surabaya.
Bahwa Saksi dalam menyerahkan 2 (dua) laporan auditor independen yang Saksi buat tersebut kepada Dewi Susiana Effendi tidak dibuat tanda terima.
Bahwa Saksi mendapatkan bukti audit/dokumen dari Dewi Susiana Effendi untuk menyajikan 2 laporan tersebut, 1 (satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tannggal 13 november 2018 dan laporan keuangan CV Makmur Berkat Jaya, yang Saksi jadikan dasar membuat :
1 (satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tannggal 13 november 2018 dan laporan keuangan CV Makmur Berkat Jaya
1(satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 november 2018 dan laporan keuangan CV Luis Panen Berkat.
Saksi mengakui seluruh dokumennya berupa fotocopy.
Bahwa dalam menerima dokumen dari Dewi Susiana Effendi tidak dibuat tanda terima tetapi disaksikan oleh staf Saksi yakni Feri Setiawan.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pembuktian keaslian dari seluruh dokumen fotocopy yang Saksi dapat dari Dewi Susiana Effendi dan Saksi tidak pernah melihat dokumen asli dari dokumen CV Makmur Berkat Jaya dan CV Luis Panen Berkat yang Saksi jadikan dasar untuk pembuatan :
Bahwa Laporan auditor independen nomor : LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 november 2018 dan laporan keuangan CV Makmur Berkat Jaya; dan
Bahwa 1 (satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 november 2018 dan laporan keuangan CV Luis Panen Berkat.
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat perintah kerja untuk melaksanakan pekerjaan jasa audit atas laporan keuangan CV. Makmur Berkat Jaya dan CV. Luis Panen Berkat. Saksi hanya bekerja atas permintaan lisan dari Dewi Susiana Effendi.
Bahwa kedua laporan yang saksi buat tersebut diatas tidak memenuhi standar audit karena berdasarkan data yang tidak benar.
Bahwa Saksi telah menerima uang dari Dewi Susiana Effendi atas pembuatan 2 (dua) laporan auditor Independen tersebut sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang dibayar secara bertahap, 50 % uang muka dan selebihnya saat pekerjaan selesai.
Bahwa kepada Saksi , Dewi Susiana Effendi mengaku sebagai konsultan keuangan dari CV Makmur Berkat Jaya dan CV Luis Panen Berkat.
Bahwa tidak terdapat surat/legalitas yang menunjukan Dewi Susiana Effendi adalah konsultan keuangan dari CV Makmur Berkat Jaya dan CV Luis Panen Berkat.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Siswanto Kodrata dan Wiliam Kodrata.
Bahwa Dewi Susiana Effendi tidak memiliki kedudukan apapun pada CV Makmur Berkat Jaya dan CV Luis Panen Berkat. Tapi berdasarkan pengakuan Dewi Susiana Effendi bahwa ia adalah konsultan keuangan.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan direktur Cv. Luis Panen Berkat;
Bahwa Saksi tahu direktur Cv. Luis Panen Berkat dari legalitas perusahaan.
Bahwa Saksi tidak turut melakukan pemeriksaan terhadap asset dari pihak debitur.
Bahwa Saksi berusaha mencari Dewi Susiana Effendi setelah adanya masalah ini.
Bahwa semua dokumen yang Saksi terima dari Dewi Susiana Effendi hanya berupa foto copi bisa ditolak Saksi tapi karena dijanjikan fee maka Saksi menerima saja.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya
SEM SIMSON HABA BUNGA,SP.MSc., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Kepala Sub Devisi Kredit Komersial di kantor pusat Bank NTTT adalah melakukan analisa terhadap pengajuan kredit yang diajukan oleh analis kredit kantor pusat Bank NTT, apabila sudah memenuhi persyaratan selanjutnya Saksi ajukan kepada Pejabat Pengambil Keputusan yaitu Kepala Devisi untuk kredit nilai Rp.10 milyar, Direktur Pemasaran kredit untuk kredit sampai dengan nilai Rp.50 milyar, atau Direktur Utama untuk kredit diatas nilai Rp. 50 milyar. Dalam melaksanakan tugas Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Devisi Kredit Komersial.
Bahwa kewenangangan Kantor Cabang Bank NTT dalam memberikan kredit kepada debitur sebagai berikut :
Untuk Kantor Cabang Utama, pemberian kredit umum komersiap sampai dengan nilai Rp.2 milyar sedangkan untuk kredit konstruksi proyek pemerintah sampai dengan nilai Rp.5 milyar.
Untuk Kantor Cabang, pemberian kredit umum komersial sampai dengan nilai Rp.1 milyar, sedangkan untuk konstruksi proyek pemerintah sampai dengan nilai Rp. 5 milyar.
Bahwa Pemberian kredit pada kantor cabang Bank NTT harus disetujui oleh analis kredit dan kepala cabang selaku pejabat pemutus kredit tertinggi di tingkat kantor cabang, setelah disetujui diserahkan ke unit operasional untuk dilakukan pencairan kredit.
Bahwa yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian kredit di Bank NTT tahun 2018 adalah Keputusan Direksi Bank NTT Nomor 138 tahun 2017, tanggal 13 Desember 2017 Tentang Manual Perkreditan;
Bahwa dalam pemberian kredit modal kerja oleh Bank NTT, sampai dengan nilai Rp. 10 milyar kebawah, penilaian terhadap nilai agunan yang diajukan debitur dilakukan oleh Panitia Internal yang ditunjuk, sedangkan untuk pemberian kredit modal kerja diatas Rp. 5 milyar, penilaian terhadap agunan/jaminan dilakukan oleh Panitia Independen/Appraisal yang ditunjuk.
Bahwa pada tahun 2018, Bank NTT Cabang Surabaya memberikan kredit dengan nilai Rp. 10 milyar kepada debitur Cv. Luis Panen Berkat/Terdakwa Siswanto Kodrata sebagai berikut :
Permohonan dari siswanto Kodrata yang ditujukan kepada kepala cabang Bank NTT Surabaya;
Disetujui oleh Gratia Lapudooh selaku analis kantor cabang Surabaya, pada tanggal 19 juli 2018;
Disetujui Didakus Leba selaku kepala cabang selanjutnya 19 juli 2018;
Tanggal 23 juli 2018 diterbitkan rekomendasi ke kantor pusat Bank NTT di Kupang yang ditandatangani oleh Didakus Leba;
Tanggal 9 agustus 2018 disetujui oleh Thysan Joseph selaku analis kantor pusat.
Tanggal 10 agustus 2018 disposisi persetujuan Beni R. Pelu selaku kepala divisi pemasaran kredit.
Surat persetujuan kredit yang ditujukan kantor cabang Surabaya nomor : 1427/DPKr/XII/2018 tanggal 19 agustus 2018 yang ditandatangani Beni R. Pelu selaku kepala divisi pemasaran kredit.
Bahwa terhadap permohonan kredit yang masuk dari Bank NTT kantor cabang Surabaya tersebut kami divisi kredit kantor pusat Bank NTT hanya membuat analisa terkait dengan kewajaran kebutuhan kredit beserta dokumen-dokumen yang sudah diajukan. Untuk pembuktian jaminan serta dokumen-dokumen lain dilakukan oleh analis maupun kepala kantor cabang.
Bahwa pencairan dana untuk CV. Luis Panen Berkat/Terdakwa sebesar Rp.10.000.000.000,- pada tanggal 14 agustus 2018 pada rekening pinjaman Cv. Luis Panen Berkat No.04118000067. Penarikannya menggunakan cek serta pemindahbukuan ke rekening giro sebesar Rp.7.000.000.000,- pada tanggal 21 agustus 2018, selanjutnya pada tanggal 21 agustus 2018 juga dilakukan penarikan dari rek giro sebesar Rp.7.000.000.000,-
Bahwa Cv. Luis Panen Berkat pada saat pencairan sebesar Rp.10.000.000.000,- terdapat syarat kredit yang tidak dipenuhi yaitu :
tidak menyerahkan akta jual beli (AJB) antara pemilik jaminan dari CV. Luis Panen Berkat
sertifikat (agunan) tidak ditemukan keberadaannya.
tidak menyerahkan kontrak kerja sama antara debitur dengan suplayer yang telah diverifikasi.
SPPK tidak disampaikan ke kantor pusat Bank NTT.
Bahwa Permohonan kredit layak, hanya ada catatan-catatan yang perlu dilengkapi oleh dbitur termasuk jaminan/agunannya masih atas nama orang lain.
Bahwa sebenarnya tidak boleh dikabulkan permohonan kredit apabilan jaminan/agunannya belum atas nama debitur.
Bahwa saksi tidak tahu kalau yang mengajukan permohonan kredit tersebut bukan debitur tapi orang lain.
Bahwa jangka waktu pemberian kredit untuk debitur yang mengajukan kredit kerja RC maksimal 12 bulan. Jika setelah sebelum jatuh tempo ada yang ingin melanjutkan/perpanjang maka akan dilakukan evaluasi lagi apakah terhadap debitur dapat diberikan kredit lanjutan atau tidak.
Bahwa Cv. Luis Panen Berkat sejak bulan agustus 2019 tidak memenuhi kewajibannya, alasan Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya karena dari pinjamannya tersebut dipergunakan oleh Stevanus Sulaiman sebesar Rp.7.000.000.000,- dan sampai sat ini belum dikembalikan.
Bahwa Saksi dan tim dari divisi kredit pernah beberapa kali melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kredit di kantor cabang Surabaya.
Bahwa Saksi kenal Stevanus Sulayman saat makan malam yang diperkenalkan oleh Kepala Cabang Bank NTT Cabang Surabaya tapi saksi tidak tahu hubungan antara Stevanus Sulayman dengan pihak Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa tunggakan hutang yang merupakan kewajiban Terdakwa yang harus dilunasi pada saat tanggal jatuh tempo pelunasan kredit tersebut adalah : tanggal jatuh tempo 30 Agustus 2020, pinjaman pokok Rp. 10 milyar, tunggakan hutang (bunga/bunga berjalan) Rp.816.179.343,-, denda Rp.74.660.254,-;
Bahwa permasalahan kredit yang terjadi dari debitur CV. Luis Panen Berkat (Terdakwa) adalah karena terdapat syarat-syarat kredit dalam SPPK yang belum dipenuhi pada saat pencairan kredit yakni : tidak menyerahkan akta jual beli (AJB) antara pemilik jaminan dan PT. Indoport Utama, sertifikat (agunan) tidak ditemukan keberadaannya dan tidak menyerahkan kontrak kerja sama antara debitur dengan suplayer yang telah diferifikasi.
Bahwa alasan sampai terjadinya permasalahan kredit tersebut disebabkan pihak Bank NTT Cabang Surabaya dan analis tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan prekreditan antara lain tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kebenaran dokumen yang dijadikan sebagai bahan/syarat pengajuan kredit.
Bahwa sepengetahuan Saksi , tidak pernah ada laporan hasil pemantauan dari cabang Surabaya.
Bahwa adanya permasalahan atas pelaksanaan kredit terhadap debitur CV. Luis Panen Berkat, sudah ada pemeriksaan secara internal dari Devisi Pengawasan dan SKAI, ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran kredit.
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu peranan Stevanus Sulayman dalam permohonan kredit dampai dengan pencairan kredit terhadap debitur CV. Luis Panen Berkat, tapi setelah adanya masalah ini baru Saksi tahu bahwa seluruh agunan dari debitur diperoleh dari Stevanus Sulayman.
Bahwa Saksi tidak memutus debitur CV. Luis Panen Berkat, hanya 6 debitur yang saksi memberikan pendapat, dimana proses penilaian oleh kantor Bank NTT Cabang Surabaya “dinyatakan layak“ dengan catatan status agunan yang belum menjadi milik debitur sehingga direkomendasikan agar sebelum pencairan terlebih dahulu diselesaikan masalah tersebut (wajib) dan dituangkan dalam dokumen analisa kredit dan direkomendasikan ke kantor Pusat (kredit yang dinilai tidak layak langsung ditolak di cabang dan tidak boleh diteruskan ke kantor pusat);
Bahwa On the spot dilakukan setelah permohonan kredit diputus.
Bahwa On the spot tidak wajib dilakukan.
Bahwa kekurangan dokumen dari CV. Luis Panen Berkat belum dilengkapi saat adanya pencairan dana.
Bahwa yang menjadi dokus analisa saksi adalah kelayakan usaha, laporan keuangan perusahaan dan agunannya;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau laporan keuangan adalah copi paste.
Bahwa sampai sekarang jaminan/agunan CV. Luis Panen Berkat belum diserahkan kepada PT. Bank NTT pusat.
Bahwa Perusahaan yang Saksi analisa permohonan kreditnya, layak diberikan kredit dengan catatan “ tidak boleh menggunakan IJB “.
Bahwa yang menjadi dasar Saksi melakukan on the spot karena pinjamannya besar (Rp.10 milyar) dan memastikan usaha dari debitur.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “ tidak ada pertanyaan maupun tanggapan “
THYSAN ALEXANDER YOSEPH, dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwasaksi kenal dengan Terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Fungsi, tugas dan wewenang serta tanggung jawab Saksi selaku analis kredit di kantor Pusat Bank NTT pada group lina Bisnis Kredit Komersil adalah :
Fungsi : merencanakan operasional penyaluran dana untuk segmen komersil (Commercial Banking), mengumpulkan informasi mengenai kredit komersial atau kelembagaan untuk digunakan sebagai dasar pengambil keputusan, merekomendasikan pengambil keputusan atas penyaluran, penagihan, pemberian dispensasi, penghapus bukuan, mitigasi risiko kredit komersil diseluruh wilayah kerja Bank sesuai batasan kewenangan yang ditetapkan direksi.
Tugas :
Menyusun perencanaan opersional penyaluran dana untuk segmen komersial
Melakukan hubungan kerja sama dengan pemerintah atau lembaga swasta, BUMN, untuk mengembangkan kredit.
Melakukan pembinaan, pelatihan dan pendidikan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Divisi Komersil serta unit-unit kerja terkait lainnya, terutama sumber daya analis kredit sesuai segmen kredit komersil baik di kantor pusat maupun seluruh kantor cabang.
Memberikan rekomendasi untuk pengambilan keputusan atas penyaluran penagihan, pemberian dispensasi, penghapus bukuan, mitigasi risiko kredit komersil di seluruh wilayah kerja Bank sesuai batasan kewenangan yang ditetapkan.
Melakukan analisa dan membuat mengupdate manual itrn untuk mengembangkan kredit komersil.
Melakukan analisa atas produktivitas dari produk-produk kredit komersil/corporate terutama dalam pemberian kredit sindikasi dan kredit korporasi sepesifikasi khusus lainnya seperti perhotelan, pertambangan, infrastruktur dstnya.
Menindaklanjuti analisa pemberian kredit yang melewati limit wewenang cabang.
Memantau ketersediaan/kecukupan serta kemampuan tenaga supervise kredi komersil/corporate pada kantor-kantor cabang setelah kredit disetujui oleh komite kredit kantor pusat.
Membantu menindaklanjuti temuan hasil audit pada bagian kredit komersial/corporate.
Pembuatan laporan-laporan intern maupun ekstern yang terkait dengan fungsi pokok pada bagian kredit komersial/corporate.
Bertugas melayani pemeriksaan intern maupun ekstern yang melekukan kegitn pemeriksaan pada sub devisi.
Melakukan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan fungsi kredit komersial
Wewenang :
Merencnakan stategi dan taktik operasional penyaluran dana untuk segmen komersial
Mengambil keputusan atau penyaluran, peagihan, pemberian dispensasi, merekomendasikan penghapus-bukuan, mitigasi resiko, kredit komersial diseluruh wilayah kerja bank sesuai batasan kewenangan yang ditetapkan direksi.
Merekomendasikan dan melaksanakan pembinaan, pelatihan dan pendidikan bagi pejabat dan pegawai lingkungan devisi komersial serta unit-unit kerja terkait lainnya terutama sumberdaya analis kredit kredit komersial baik kantor pusat maupun seluruh kantor cabang.
Mengkoordinir dan mengarahkan para pemimpin cabang diseluruh wilayah kerja bank untuk melaksanakan kegiatan pemasaran biisnis komersial sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Tanggungjawab:
Bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan seluruh kegitan bisnis komersial diseluruh wilayah kerja bank sesuai kebijakan direksi dan ketentuan-ketentuan perkreditan yang sehat.
Bertanggungjawab atas langkah-langkah mitigasi resiko dan penyelesaian kredit bermasalah dalam lingkungan bisnis komersial diseluruh wilaya bank.
Bertanggungjawab kepada direksi atas tugas-tugas yang harus dilaksanakan secara efektif dan efisien, sesuai dengan tata kerja dan prosedur yang berlaku serta sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang ditetapkan untuk menjamin kelancaran fungsi sub divisinya.
Memastikan bahwa semua penyaluran kredit komersial setor swasta berjalan sesuai dengan standar NPL yang sehat.
Kewenangan kantor cabang bank NTT dalam memberikan kredit kepada debitur adalah :
Untuk kantor cabang utama pemberian umum komersial sampai dengan nilai Rp. 2 miliyar, sedangkan untuk kredit kontruksi proyek pemerintah sampai dengan nilai Rp. 5 miliyar.
Untuk kantor cabang pemberian kredit umum komersial sampai dengan nilai Rp. 1 miliyar, sedangkan untuk kredit konstruksi proyek pemerintah sampai dengan nilai Rp. 5 miliyar.
Bahwa pemberian kredit pada kantor cabang Bank NTT harus disetujui oleh Analis Kredit dan kepala cabang selaku Pejabat Pemutus Kredit tertinggi di tingkat kantor cabang. Setelah disetujui diserahkan ke Unit operasional untuk dilakukan pencairan kredit.
Bahwa dasar hukum dalam pemberian kredit di Bank NTT pada tahun 2018 sampai dengan saat ini adalah keputusan Direksi Bank NTT Nomor : 138 tahun 2017 tanggal 13 desember 2017 tentang manual perkreditan.
Bahwa untuk pemberian kredit modal kerja sampai dengan nilai 10 milyar ke bawah, penilaian terhadap jaminan/agunan dilakukan oleh penilai internal yang ditunjuk, sedangkan untuk pemberian kredit modal kerja diatas nilai 10 milyar, penilaian terhadap jaminan/agunan dilakukan oleh penilai independen/appraisal yang ditunjuk.
Bahwa Saksi kenal Stefanus Sulayman tapi tidak memiliki hubungsn keluarga dengan Stefanus Sulayman. Saksi kenal Stefanus Sulayman sekitar tahun 2017, diperkenalkan oleh Didakus Leba, (pemimpin Bank NTT cabang surabaya) di kantor cabang Bank NTT cabang Surabaya. Saat iru Didakus Leba mengatakan kepada Saksi bahwa stefanus Sulayman adalah orang yang akan membantu kredit-kredit bermasalah di Bank NTT.
Setelah itu Saksi bersama-sama dengan rombongan (Absalom S (direktur kredit) Beny Rinaldy Pellu, Sam (Kasubdiv Kredit), Wira (analis Kredit) dan Didakus Leba) menuju kantor PT. MJI di Surabaya, kemudian langsung OTS melihat tempat usaha serta gudang yang tidak berjauhan dari Kantor PT. MJI.
Setelah OTS tempat usaha MJI, kemudian kami tiba di sebuah rumah makan di daerah Surabaya yang akan mengajukan kredit untuk usaha bumbu dapur. Tetapi setelah di OTS pabriknya dilihat usahanya kecil, sehingga tidak diproses lanjut menjadi debitur kredit.
Setelah OTS di pabrik bumbu dapur, Saksi dan rombongan ke kantor Stefanus Sulayman di daerah manyar, surabaya bersama dengan Didakus Leba, Absalom Sine (direktur kredit). kemudian di kantor Stefanus Sulayman Saksi diperkenalkan kepada Terdakwa oleh Stefanus Sulayman.
Bahwa setelah terjadi pemeriksaan dan pengawasan internal Bank NTT tahun 2019 baru Saksi tahu hubungan Stefanus Sulayman dengan CV. Luis Panen Berkat, dimana Stefanus Sulayman adalah orang yang menyediakan agunan Cv. Luis Panen Berkat, kemudian Saksi juga mengetahui data dari aliran dana, ternyata sebagian dana kredit CV. Luis Panen Berkat milik Terdakwa tersebut mengalir/ditransfer/didebet ke rekening Stefanus Sulayman.
Bahwa Saksi mengetahui terkait dengan adanya pemberian Kredit Bank NTT cabang Surabaya, terhadap Cv. Luis Panen Berkat dengan direkturnya Siswanto Kodrata sebesar Rp.10.000.000.000,-
Permohonan dari Siswawnto Kodrata tanggal 14 mei 2018 yang ditujukan kepada kepala Cabang Bank NTT Surabaya.
Disetujui oleh Gratia Lapudooh selaku analis kantor cabang Bank Surabaya pada tanggal 19 juli 2018.
Disetujui oleh Didakus Leba selaku kepala cabang pada 19 juli 2018.
Tanggal 23 juli 2018 diterbitkan rekomendasi di Kantor Pusat Bank NTT di Kupang yang ditandatangani oleh Didakus Leba.
Tanggal 9 agustus 2018 disetujui oleh Tysan Josep selaku Analis Kantor Pusat.
Tanggal 10 agustus 2018 disposisi persetujuan Beni R. Pelu selaku kepala divisi pemasaran kredit.
Surat persetujuan kredit yang ditujukan kantor cabang Surabaya Nomor : 1427/DRKr/XIII/2018 tanggal 19 agustus 2018 yang ditandatangani Beni R. Pelu selaku kepala divisi pemasaran kredit.
Bahwa terhadap permohonan kredit yang masuk dari Bank NTT Kantor Cabang Surabaya tersebut kami divisi kredit kantor pusat Bank NTT hanya membuat analisa terkait dengan kewajaran kebutuhan kredit beserta dokumen-dokumen yang sudah diajukan. Untuk pembuktian jaminan serta verifikasi dokumen-dokumen lain dilakukan oleh analis maupun Kepala Kantor Cabang.
Bahwa Saksi tidak mengecek terkait keaslian rekening Koran dari debitur tersebut, Saksi hanya meyakini rekening Koran debitur tersebut adalah sesuai dengan aslinya dan Saksi beranggapan telah diverifikasi oleh Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi dalam melakukan analisis kredit terhadap data permohonan kredit CV. Luis Panen Berkat tidak terdapat perbedaan analisa dengan analis yang telah dilakukan oleh analis kredit ditingkat Cabang Bank NTT Surabaya, sehingga analisanya Saksi samakan, namun hanya terkait persyaratan Saksi tambahkan yang kemudian tertuang dalam laporan analisa kredit (LAK) yang Saksi buat.
Bahwa terkait proses pencairan kredit CV. Luis Panen Berkat/Siswanto Kodrata sebesar Rp.10.000.000.000,- pada tanggal 14 agustus 2018 pada rekening pinjaman CV. Luis Panen Berkat No 04118000067. Penarikan menggunakan cek serta pemindahbukuan ke rekening giro sebesar Rp.7.000.000.000,- pada tanggal 21 agustus 2018, selanjutnya pada tanggal 27 agustus 2018 juga dilakukan penarikan dari rek giro sebesar Rp.2.900.000.000,-
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan satuan kerja audit internal (SKAI) Bank NTT Kantor Cabang Surabaya terdapat persyaratan kredit yang tidak dipenuhi CV. Luis Panen Berkat yaitu :
Tidak menyerahkan akta jual beli (AJB) antara pemilik jaminan dengan CV. Luis Panen Berkat;
Sertifikat (agunan) tidak ditemukan keberadaannya
Tidak menyerahkan kontrak kerja sama antara debitur dengan suplayer yang telah diverifikasi
Tidak dilakukan pengikatan terhadap jaminan kredit
SPPK tidak disampaikan ke kantor pusat Bank NTT
Pencairan dana tidak dilakukan secara bertahap dan tidak didukung dengan Purchase Order (PO)
Terdapat penyimpangan terhadap tujuan kredit
Transaksi keuangan tidak seluruhnya disalurkan via rekening di Bank NTT Cabang Surabaya
Laporan perkembangan usaha tidak dilaporkan ke Bank NTT Pusat.
sehingga bertentangan dengan buku manual kredit dan hal tersebut bertentangan dengan syarat yang tertuang dalam surat yang pernah dikirimkan ke Bank NTT Cabang Surabaya No : 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 agustus 2018 perihal persetujuan kredit.
Bahwa jangka waktu pemberian kredit untuk debitur yang mengajukan kredit modal kerja RC maksimal 12 bulan. Jika setelah sebelum jatuh tempo ada yang ingin melanjutkan/perpanjang maka akan dilakukan evaluasi lagi apakah terhadap debitur dapat diberikan kredit lanjutan atau tidak.
Bahwa CV. Luis Panen Berkat sejak bulan juli 2019 tidak memenuhi kewajibannya untuk menyetor bunga kredit, dan tidak melakukan perpanjangan kredit dan tidak tergambar realisasi usahanya.
Bahwa dalam melakukan proses analisa kredit CV. Luis Panen Berkat, Saksi tidak pernah menerima imbalan atau fasilitas dari pihak tertentu selain imbalan atau fasilitas yang sah dari pihak Bank NTT.
Bahwa On the spot dilakukan setelah permohonan kredit diputus.
Bahwa On the spot tidak wajib dilakukan.
Bahwa kekurangan dokumen dari CV. Luis Panen Berkat belum dilengkapi saat adanya pencairan dana.
Bahwa yang menjadi dokus analisa Saksi adalah kelayakan usaha, laporan keuangan perusahaan dan agunannya.
Bahwa Saksi tidak tahu kalau laporan keuangan adalah copi paste.
Bahwa sampai sekarang jaminan/agunan CV. Luis Panen Berkat belum diserahkan kepada PT. Bank NTT pusat.
Bahwa perusahaan yang Saksi analisa permohonan kreditnya, layak diberikan kredit dengan catatan “ tidak boleh menggunakan IJB “.
Bahwa yang menjadi dasar Saksi melakukan on the spot karena pinjamannya besar (Rp.10 milyar) dan memastikan usaha dari debitur.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “ tidak ada pertanyaan maupun tanggapan “
WIRA SETIAWAN WILA HUKY, dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Tupoksi Saksi selaku analis kredit adalah :
Menerima permohonan kredit dari debitur atau calon debitur;
Memberitahukan kepada unit bisnis tentang pemrosesan permohonan kredit
Membuat surat penolakan apabila calon debitur tidak lolos dalam proses pre-screening
Membuat memo penolakan apabila ditemukan kejanggalan data dari hasil kunjungan setempat atau OTS
Melakukan verifikasi pada bank-bank lain, pemasok, pembeli, dan mengumpulkan informasi dari pemasok dan pembeli
Melakukan pertemuan dengan calon debitur dan OTS dalam rangka mengumpulkan data dan verifikasi
Membuat lembar kunjungan nasabah setelah melakukan pertemuan dengan debitur atau calon debitur
Menilai kewajaran laporan keuangan yang disampaikan oleh debitur atau calon debitur
Melakukan ploting barang jaminan bersama-sama dengan appraisal dan pemimpin atau pejabat lainnya yang ditunjuk
Membuat laporan kunjungan setempat atau OTS dan lampiran analisa kredit baik itu analisa baru, review maupun intering untuk mendapatkan keputusan
Membicarakan masalah jaminan, pengikatan, asuransi barang jaminan dan syarat-syarat kredit lainnya dengan unit administrasi kredit
Menjaga terpeliharanya hubungan dengan debitur
Mengelola kredit kolektibilitas 1 dan 2
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
Menindaklanjuti usulan kredit dari kantor cabang
Bahwa dalam melaksanakan tugas selaku analis kredit pada divisi pemasaran kredit Saksi bertanggungjawab langsung kepada atasan langsung yaitu Head Group Line Bussenis (HGLB) komersil.
Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan perkreditan di Bank NTT yaitu keputusan direksi PT Bank pembangunan daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 138 tahun 2017 tentang manual perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Bahwa pemegang saham atau pemilik modal pada Bank NTT terdiri dari saham seri A yaitu pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta saham B yaitu individu, namun besaran presentase masing-masing pemilik saham saksi tidak mengetahui secara pasti
Bahwa Jenis-jenis kredit pada Bank NTT terdiri dari :
Kredit consumer :
Untuk PNS
Pensiunan
KPR
Kepemilikan Kendaraan Bermotor
Kredit produktif :
Kredit modal kerja (KMK)
Kredit investasi
Kredit konstruksi
Kredit usaha rakyat (KUR)
Kredit mikro
Bahwa tingkat kewenangan pemberian kredit pada Bank NTT sebagai berikut :
Untuk kantor cabang utama Bank NTT, berwenang memberikan kredit dengan nilai sampai dengan 2 milyar sedangkan kantor cabang Bank NTT, berwenang memberikan kredit dengan nilai sampai dengan 1 milyar
Untuk pemberian kredit diatas 1 milyar sampai dengan 10 milyar, kewenangan memutuskan ada pada divisi pemasaran kredit kantor pusat Bank NTT
Untuk pemberian kredit diatas 10 milyar sampai dengan 50 milyar, kewenangan memutuskan ada pada direktur pemasaran kredit kantor pusat Bank NTT.
Untuk pemberian kredit diatas 50 milyar, kewenangan memutuskan ada pada direktur utama Bank NTT.
Bahwa terhadap permohonan kredit yang masuk dari Bank NTT Kantor Cabang Surabaya tersebut kami divisi kredit kantor pusat Bank NTT hanya membuat analisa terkait dengan kewajaran kebutuhan kredit beserta dokumen-dokumen yang sudah diajukan. Untuk pembuktian jaminan serta verifikasi dokumen-dokumen lain dilakukan oleh analis maupun Kepala Kantor Cabang.
Bahwa Saksi tidak mengecek terkait keaslian rekening Koran dari debitur tersebut, Saksi hanya meyakini rekening Koran debitur tersebut adalah sesuai dengan aslinya dan Saksi beranggapan telah diverifikasi oleh Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi dalam melakukan analisis kredit terhadap data permohonan kredit CV. Luis Panen Berkat tidak terdapat perbedaan analisa dengan analis yang telah dilakukan oleh analis kredit ditingkat Cabang Bank NTT Surabaya, sehingga analisanya saksi samakan, namun hanya terkait persyaratan saksi tambahkan yang kemudian tertuang dalam laporan analisa kredit (LAK) yang saksi buat.
Bahwa terkait proses pencairan kredit Cv. Luis Panen Berkat/Terdakwa sebesar Rp.10.000.000.000,- pada tanggal 14 agustus 2018 pada rekening pinjaman Cv. Luis Panen Berkat No 04118000067. Penarikan menggunakan cek serta pemindahbukuan ke rekening giro sebesar Rp.7.000.000.000,- pada tanggal 21 agustus 2018, selanjutnya pada tanggal 27 agustus 2018 juga dilakukan penarikan dari rek giro sebesar Rp.2.900.000.000,-
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan satuan kerja audit internal (SKAI) Bank NTT Kantor Cabang Surabaya terdapat persyaratan kredit yang tidak dipenuhi CV. Luis Panen Berkat yaitu:
Tidak menyerahkan akta jual beli (AJB) antara pemilik jaminan dengan CV. Luis Panen Berkat;
Sertifikat (agunan) tidak ditemukan keberadaannya
Tidak menyerahkan kontrak kerja sama antara debitur dengan suplayer yang telah diverifikasi
Tidak dilakukan pengikatan terhadap jaminan kredit
SPPK tidak disampaikan ke kantor pusat Bank NTT
Pencairan dana tidak dilakukan secara bertahap dan tidak didukung dengan Purchase Order (PO)
Terdapat penyimpangan terhadap tujuan kredit
Transaksi keuangan tidak seluruhnya disalurkan via rekening di Bank NTT Cabang Surabaya
Laporan perkembangan usaha tidak dilaporkan ke Bank NTT Pusat.
sehingga bertentangan dengan buku manual kredit dan hal tersebut bertentangan dengan syarat yang tertuang dalam surat yang pernah dikirimkan ke Bank NTT Cabang Surabaya No : 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 agustus 2018 perihal persetujuan kredit.
Bahwa untuk pemberian kredit modal kerja dengan nilai kredit di bawah nilai 10 milyar, penilaian terhadap jaminan / agunan dilakukan oleh penilai internal/appraisal internal, sedangkan untuk pemberian kredit modal kerja dengan nilai diatas 10 milyar, penilaian terhadap jaminan/agunan dilakukan oleh penilai independen/appraisal (KJPP) yang ditunjuk.
Bahwa Tahun 2018 CV. Luis Panen Berkat/Terdakwa mengajukan permohonan kredit modal kerja ke divisi pemasaran kredit untuk mendapatkan persetujuan kredit sebesar Rp.10.000.000.000,-
Bahwa yang melakukan analis pada divisi pemasaran kredit terhadap permohonan kredit dari debitur CV. Luis Panen Berkat tersebut adalah Tysan A. Yoseph selaku analis pada Bank NTT kantor pusat.
Bahwa Status kredit debitur CV. Luis Panen Berkat adalah kredit macet kolektabilitas.
Bahwa On the spot dilakukan setelah permohonan kredit diputus.
Bahwa On the spot tidak wajib dilakukan.
Bahwa Kekurangan dokumen dari CV. Luis Panen Berkat belum dilengkapi saat adanya pencairan dana.
Bahwa yang menjadi dokus analisa Saksi adalah kelayakan usaha, laporan keuangan perusahaan dan agunannya;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau laporan keuangan adalah copi paste.
Bahwa sampai sekarang jaminan/agunan Cv. Luis Panen Berkat belum diserahkan kepada PT. Bank NTT pusat.
Bahwa perusahaan yang Saksi analisa permohonan kreditnya, layak diberikan kredit dengan catatan “ tidak boleh menggunakan IJB “.
Bahwa yang menjadi dasar Saksi melakukan on the spot karena pinjamannya besar (Rp.10 milyar) dan memastikan usaha dari debitur.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “ tidak ada pertanyaan maupun tanggapan “ ;
ARIP ARIANTO RIWU, dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai analis kredit pada kantor pusat Bank NTT saksi bertanggungjawab kepada Kepala Divisi Kredit komersil dan menengah.
Bahwa yang menjadi dasar pelaksanakan perkreditan di Bank NTT yaitu peraturan direksi Bank NTT Nomor 138 tahun 2017 tentang manual Perkreditan pada Bank NTT yang berlaku efektif sejak 15 januari 2018.
Bahwa jenis-jenis kredit pada Bank NTT terdiri dari :
Kredit Modal Kerja :
KMK RC untuk perdagangan (pencairannya satu kali, pembayaran angsuran Bunga).
KMK Stand By Loan untuk perdagangan dan konstruksi (penarikannya secara bertahap).
KMK JP untuk perdagangan dengan pembayaran terjadwal (pokok dan bunga).
KUR Mikro dan Kecil.
Kredit investasi :
Pemberian kredit kepada debitur untuk investasi berupa Alat, dan Bangunan dll
Kredit konsumsi :
Untuk PNS
Pensiunan
KPR
Bahwa Prosedur pemberian kredit modal kerja pada Bank NTT yang permohonan kreditnya diajukan melalui kantor cabang sebagai berikut :
Kantor cabang memberikan rekomendasi kredit pada divisi pemasaran kredit setelah seluruh proses validasi terhadap seluruh dokumen yang diajukan oleh debitur dinyatakan layak untuk dibiayai yang dituangkan dalam LAK.
Analis kantor pusat menindaklanjuti LAK yang diberikan oleh kantor Cabang serta memeriksa kelengkapan berkas yang dilampirkan. Stelah itu analis kantor pusat membuat LAK berdasarkan data-data yang diberikan oleh kantor cabang serta melakukan koordinasi dengan analis kantor cabang.
Selanjutnya kredit diajukan ke pemutus sesuai dengan wewenang memutus kredit yaitu kepada Head Group Line Bisnis Komersil.
Kemudian dilanjutkan ke kepala divisi untuk diputuskan sesuai plafon kredit yaitu sampai dengan Rp. 10 milyar.
Diteruskan ke direktur pemasaran kredit apabila plafon kredit diatas Rp 10 milyar sampai dengan Rp 50 milyar.
Apabila plafon kredit diatas Rp 50 milyar maka diteruskan ke direktur utama.
Setelah disetujui oleh pemutus selanjutnya dibuatkan SPPK dan dikirimkan ke kantor cabang dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh kantor cabang sebelum kredit tersebut dicairkan.
Bahwa persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan kredit modal kerja pada Bank NTT adalah sebgai berikut :
Untuk kredit modal kerja persyaratan yang diwajibkan dipenuhi yaitu adanya surat permohonan kredit dari calon debitur yang melampirkan :
Legalitas Usaha :
Surat-surat ijin usaha (SIUP, TDP, dll)
Akta pendirian perusahaan beserta perubahan terbaru
NPWP pengurus dan perusahaan
KTP pengurus
Ijin-ijin khusus terkait dengan usaha tersebut
Legalitas Agunan :
Agunan SHM maupun SHGB, IMB
Agunan yang diajukan harus bisa diikat sempurna secara notaris
Derajat kepemilikan jaminan 1 derajat vertical 2 derajat horizontal
Legalitas Laporan Keuangan :
Laporan keuangan/neraca dan laba rugi perusahaan minimal 2 tahun terakhir
Laporan keuangan yang diaudit oleh KAP
Rekening Koran debitur di Bank mana saja
Kontrak kerja (jika ada).
Dalam pemberian kredit modal kerja oleh Bank NTT, yang berwenang melakukan penilaian agunan yang diajukan adalah berdasarkan manual perkreditan untuk kredit sampai dengan Rp 5 milyar, dilakukan penilaian oleh internal Bank. Sedangkan apabila lebih dari Rp 5 milyar dilakukan penilaian oleh KJPP.
Bahwa saksi pernah tangani pengajuan kredit dari kantor cabang Surabaya atas nama calon debitur :
PT. Mulia Badja Karya Bersama (LOE MEI LIEN Alias INDRASARI) dengan nilai Rp. 10.000.000.000,-
CV. Titan Celluler Indonesia (RUDI LEM) dengan nilai RP. 10.000.000.000,-
UD. Makmur Jaya Prima (MUHAMMAD RUSLAN) dengan nilai Rp.40.000.000.000,-
Bahwa kredit yang diajukan oleh ketiga calon debitur tersebut yang kemudian Saksi analisa adalah :
Rekomendasi kredit;
Laporan analisa kredit dari kantor cabang;
Lampiran dokumen, berupa :
SIUP,TDP, NPWP, fotocopy KTP pengurus, fotocopy sertifikat agunan
Laporan keuangan
Rekening Koran
Laporan nilai taksasi agunan
Bahwa Bank NTT belum mempunyai hak eksekusi terhadap agunan tersebut sebelum kredit dicairkan, karena belum dilakukan pengikatan secara Hak Tanggungan atas agunan.
Bahwa berdasarkan data kredit financial KTA status kredit aktif dengan kolektibilitas Surabaya.
Bahwa terhadap agunan tersebut telah dilakukan perikatan;
Bahwa Bank NTT belum mempunyai hak eksekusi terhadap agunan tersebut sebelum kredit dicairkan
Bahwa karena belum dilakukan pengikatan secara Hak Tanggungan atas agunan.
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Stefanus Sulaiman yaitu setelah melakukan monitoring kredit dan on the spot ke lokasi agunan pada tanggal 15 Desember 2018, bertemu pada saat makan malam di Duck King Tunjungan Plaza.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sesuatu dari Stefanus Sulayman baik secara langsung maupun dititipkan melalui orang lain.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
AGSUTINUS CHRISTIANUS DONGOWEA., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Stefanus Sulayman pertama kali pada tahun 2014 sekitar bulan oktober di Surabaya karena dikenalkan oleh teman Saksi Johan Oematan yang adalah om dari Stefanus Sulayman, Saksi awalnya bekerja dengan pak Johan Oematan sebagai konsultan untuk ISO / Manajemen.
Bahwa Stefanus Sulayman mempunyai perusahaan namanya CV. Harapan Abadi, perusahaan itu berdiri sudah cukup lama, sejak tahun 2014 saat Saksi pertama kali berkenalan dengan Stefanus Sulayman perusahaan tersebut sudah berdiri. Stefanus Sulayman sebagai direktur, perusahaannya bergerak di bidang perdagangan jual beli tanah / aset.
Bahwa Saksi mulai bergabung di CV. Harapan Abadi milik Stevanus Sulayman sejak bulan juli 2016 sampai dengan bulan April 2019. Di perusahaan tersebut Saksi bertugas di bagian Aset dengan gaji Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Tugas Saksi adalah melakukan :
Menyeleksi data penawaran tanah dan atau bangunan dari pihak luar dan pengecekan lapangan (untuk harga dan lokasi)
Mengajukan ke pimpinan (Stefanus Sulayman) data tersebut
Mewakili pimpinan untuk melakukan IJB di notaris
Membantu pihak KJPP untuk informasi dokumen dan lokasi
Memonitoring administrasi dokumen
Bahwa pada tahun 2018, orang-orang yang bekerja pada perushaan Stefanus Sulayman yaitu :
Saksi sendiri yang bertugas pada bagian Aset;
Riza Triubaya yang bertugas di bagian keuangan;
Zhulhida Paramitha awalnya berada dibawah Saksi di bagian Aset dan pada sekitar tahun 2019 ia diperbantukan di bagian keuangan di bawah Riza Triubaya
Bahwa CV. Harapan Abadi bergerak dalam bidang usaha jual beli aset, dan dalam menjalankan bisnisnya tersebut ada beberapa cara untuk melakukan pembelian maupun penjualan aset yaitu :
Pembelian aset yang dilakukan oleh Stefanus Sulayman dengan beberapa cara pembelian secara normal, pembelian melalui lelang Bank, pembelian dengan cara menebus aset yang berasal dari kredit macet Bank, termasuk pembelian aset yang dalam permasalahan hukum;
Penjualan aset dilakukan oleh Stefanus Sulayman melalui beberapa cara yaitu :
Penjualan normal yaitu aset yang telah dibeli kemudian didirikan bangunan dan selanjutnya dijual dengan harga lebih tinggi (Bisnis Developer),
Penjualan dengan memanfaatkan fasilitas kredit Bank yaitu Stefanus Sulayman menawarkan penjualan aset kepada orang lain dengan cara membantu mengurus kredit atas nama orang yang akan membeli dengan menggunakan jaminan aset yang akan dijual selanjutnya setelah kredit cair sebagian dananya digunakan untuk membayar pelunasan aset yang dijual tersebut sampai dengan kredit lunas aset tersebut menjadi milik orang yang membeli tersebut.
Selain bisnis jual beli aset, Stefanus Sulayman juga menjalankan bisnis pinjam-meminjam uang, yaitu dengan beberapa cara :
Memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah yang selanjutya dibuatkan ikatan jual beli (IJB) antara peminjam dengan Stefanus Sulayman yang diwakili oleh Saksi , dan apabila peminjam tidak dapat melunasi hutang sampai dengan jatuh tempo aset yang dijaminkan tersebut akan menjadi milik Stefanus Sulayman;
Menebus kredit pihak lain di Bank dan selanjutnya setelah agunan diambil diajukan proses kredit ke Bank lain dan setelah dana kredit cair maka Stefanus Sulayman mendapatkan pembayaran atas tebusan yang sudah di lakukan. Sebelum menebus kredit pihak lain tersebut, Stefanus Sulayman sudah terlebih dahulu mendapatkan kepastian bahwa kredit di Bank lain dapat di cairkan.
Bahwa Saksi kenal Yohanes Ronald Sulayman, sejak tahun 2014, beliau adalah adik kandung dari Stefanus Sulayman dan keponakan dari Johan Oematan;
Ilham Nurdiyanto saksi kenal sejak tahun 2017, di Surabaya tepatnya di kantor Stefanus Sulayman di jalan Manyar Kertoadji, waktu itu Ilham Nurdiyanto datang bersama dengan Charis patnernya Stefanus Sulayman dengan maksud membicarakan soal rencana kredit untuk PT. Indoport Utama dengan rencana jaminan tanah di Oematnunu Kabupaten Kupang, namun setahu saksi saat itu kreditnya gagal. Stelah itu beberapa kali sempat bertemu dengan Ilham pada saat mendampingi Stefanus Sulayman,
Lo Mei Lien saksi kenal sekitar tahun 2018 dan beberapa kali Lo Mei Lien melakukan pertemuan dengan Stefanus Sulayman di beberapa tempat di Surabaya yang membicarakan soal rencana Lo Mei Lien untuk mendapatkan dana kredit di Bank dengan menggunakan agunannya Stefanus Sulayman;
William Kodrata saksi tahu dan saksi kenal karena biasanya bersama-sama dengan Lo Mei Lien, setahu saksi mereka adalah suami istri.
Siswanto Kodrata, saksi tidak kenal dan belum pernah bertemu;
Muhammad Ruslan saksi kenal di Jakarta pada tahun 2018, waktu itu saksi bersama-sama dengan Stefanus Sulayman. Setahu saksi pada pertemuan tersebut terdapat pembicaran mengenai rencana kredit Muhammad Ruslan dengan menggunakan agunan Stefanus Sulayman
Rudi Lim saksi kenal di Surabaya sebagai pengusaha perdagangan HP dan beberapa kali saksi pernah mengambil HP di tempatnya Rudi Lim atas perintah Stefanus Sulayman
Bahwa Saksi tahu pada tahun 2018 Yohanes Ronald Sulayman, Ilham Nurdiyanto, Lo Mei Lien, Siswanto Kodrata, William Kodrata, Muhammad Ruslan dan Rudi Lim pernah mengajukan permohonan kredit ke Bank NTT. Saksi tahu berdasarkan pembicaraan-pembicaraan antara Stefanus Sulayman dengan Dewi Susiana Effendi maupun pada saat pertemuan yang dilakukan antara Stefanus Sulayman dengan Lo Mei Lien, William Kodrata, Ilham Nurdiyanto, Muhammad Ruslan. Saksi juga tahu karena dalam pengurusan berkas-berkas permohonan kredit, Dewi Susiana atas permintaan Stefanus Sulayman sering menghubungi untuk menyiapkan data aset seperti sertifikat dan PBB.
Bahwa sependengaran Saksi jenis kredit adalah kredit modal kerja sedangkan jumlah kredit dari masing-masing mereka Saksi tidak tahu.
Bahwa sepengetahuan Saksi untuk debitur atas nama Yohanes Ronald Sulayman, Ilham Nurdiyanto, Lo Mei Lien, Siswanto Kodrata, William Kodrata, Muhammad Ruslan Dan Rudi Lim, data-data mengenai aset yang akan dijadikan sebagai agunan dalam berkas kredit diperoleh Dewi Susiana Effendi dari saksi berdasarkan perintah Stefanus Sulayman. Data dan dokumen tanah berupa fotocopy sertifikat yang seluruhnya yang sebagian besarnya masih atas nama pemilik sertifikat, namun telah di perjualbelikan atau menjadi milik Stefanus Sulayman. Termasuk data-data aset yang akan dijadikan agunan untuk dtambahkan kredit Yohanes Ronald Sulayman (pengajuan kedua) juga diperoleh Dewi Susiana Effendi dari Saksi atas perintah Stefanus Sulayman, sedangkan untuk pengajuan pertama dari Yohane Ronald Sulayman data tanahnya Saksi serahkan ke Gunawan Adrianto yang juga adalah salah satu stafnya Stefanus Sulayman yang ditugaskan khusus untuk menangani pengajuan kredit namun perlu Saksi sampaikan untuk data aset yang digunakan dalam kredit Yohanes Ronald Sulayman seluruhnya adalah milik Yohanes Ronald Sulayman. Alasan mengapa data aset Yohanes Ronald Sulayman ada pada Saksi karena hampir semua data aset tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh Stefanus Sulayman terdata dan tersimpan dalam bentuk fotokopi di kantor Stefanus Sulayman. Maksud di simpan di Kantor Stefanus Sulayman adalah untuk mempermudah bila ada peluang untuk penjualan serta untuk administrasi pembayaran pajak.
Bahwa Data/dokumen yang pernah Saksi serahkan untuk keperluan pengurusan permohonan kredit Siswanto Kodrata adalah sebagaimana tersebut dibawah namun Saksi tidak tahu masing-masing debitur tersebut menggunakan data-data yang mana yang telah serahkan ke Dewi Susiana Effendi, pengaturan itu diatur oleh Stefanus Sulayman bersama Dewi Susiana Effendi. Adapun data-data dimaksud adalah :
Sebidang tanah dengan SHM nomor 330 terletak di Kelurahan Kuanino, Kec. Kupang Selatan, Kab. Kupang seluas 90 m2 atas nama Stefanus Sulayman
Sebidang tanah dengan SHM nomor 594 terletak di Kel. Tegal Parang Kec. Mampang Prapatan, Kota Administratif Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, seluas 202 m2 atas nama Surjansjah
Sebidang tanah dengan SHM nomor 295 terletak di jln Karangan No 247 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur seluas 200 m2 atas nama Raden Soesanto Eko
Seingat Saksi , data yang Saksi serahkan untuk pengurusan kredti Yohanes Sulayman adalah data bangunan Ruko Jln Pahlawan No 43 A Kel. Alun-alun Contong Kec. Bubutan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dan data 2 tanah kosong dijln Raya Sukorejo Desa Ngadingulo Kec. Sukarejo Kab. Pasuruan Provinsi Jawa Timur.
Bahwa Saksi kenal dengan Dewi Susiana Effendi sejak tahun 2018 ketika ia bergabung menjadi konsultan di bagian perbankan yang bertugas membantu Stefanus Sulayman menyiapkan data-data proposal untuk pengajuan kredit ke Bank, antara lain meliputi profil prusahaan, data keuangan perusahaan, laporan keuangan, laporan audit dan data-data lainnya, benar saudara Dewi Susiana Effendi yang mengurus segala kelengkapan data dan dokumen terkait permohonan kredit 7 debitur di Bank NTT cabang Surabaya yaitu Yohanes Ronald Sulayman, Ilham Nurdiyanto, Lo Mei Lien, Siswanto Kodrata, William Kodrata, Muhammad Ruslan Dan Rudi Lim.
Bahwa Saksi tidak tahu terkait transaksi keuangan dari debitur.
Bahwa Saksi tahu Dewi Susiana Effendi selalu melengkapi kekurangan adminstrasi oleh debitur tapi Saksi tidak tahu atas permintaan siapa.
Bahwa Saksi yang menyiapkan dokumen (foto copi) sertifikat terkait tanah yang terletak di Oematnunu, Kupang akan tetapi sertifikat aslinya ada di Stevanus Sulayman karena setelah Saksi foto copi aslinya Saksi kembalikan pada Stevanus Sulayman.
Bahwa Tanah yang terletak di Oematnunu, Kupang belum dilakukan IJB.
Bahwa Saksi tidak tahu kalau ada uang masuk ke rekening Stevanus Sulayman Ketikan kredit cair.
Bahwa Saksi tidak tahu proses jual beli tanah yang terletak di Oematnunu, Kupang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya
JOHAN JULIUS OEMATAN, dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memiliki perusahaan sendiri yaitu PT. Litano Tritunggal yang saksi dirikan sejak 2014 berdasarkan Akta Notaris, PT. Litano Tritunggal bergerak dalam bidang usaha Konsultan Managen dan Training namun karena selama ini untuk order kerja sama yang diterima hanyalah secara person maka perusahaan PT. Litano Tritunggal tidak digunakan.
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa Siswanto Kodrata selaku direktur CV. Luis Panen Berkat namun Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa Stefanus Sulayman memiliki perusahaan yaitu CV. Harapan Abadi yang bergerak dalam bidang usaha property seperti jual beli asset tanah maupun jual beli tanah dan bangunan (Ruko/Rumah).
Bahwa Tahun 2014 sampai tahun 2015 Saksi mendapatkan pekerjaan PT. Irawan Jaya Agung dan PT. Indografika di Surabaya sebagai konsultan managemen untuk membuat kedua perusahaan tersebut mendapatkan sertifikat standar ISO. Waktu itu karena biaya untuk sewa gedung mahal sehingga pada saat Saksi menyampaikan kepada Stefanus Sulayman, kemudian Stefanus Sulayman mengatakan bahwa gunakan saja ruangannya di kantornya di Manyar Kertoadi Surabaya. Selanjutnya Saksi melaksanakan pekerjaan di Surabaya dengan berkantor dikantornya Stefanus Sulayman. Saat Saksi bekerja di Surabaya, Saksi pernah beberapa kali diminta oleh Stefanus Sulayman untuk membeli beberapa asset melalui lelang maupun jual beli. Namun setelah Saksi kembali ke Jakarta, kemudian pada tahun 2019 saksi dihubungi oleh Stefanus Sulayman untuk ke Surabaya dalam rangka pengalihan hak atas asset yang pernah Saksi beli dan amsih atas nama Saksi namun setelah Saksi sampai di Surabaya Saksi disuruh ke kantornya Notaris Maria Baroro, Diana sudah ada Adi dari pihak Bank NTT Surabaya dan Saksi disuruh untuk menandatangani surat yang menyatakan bahwa asset yang pernah Saksi beli atas permintaan Stefanus Sulayman akan dijaminkan ke Bank NTT namun Saksi tidak mau menandatanganinya karena Saksi tidak mau berurusan dengan Bank. Setelah itu barulah dibuatkan pengalihan hak dari Saksi ke Stefanus Sulayman.
Bahwa Asset yang pernah Saksi beli atas permintaan Stefanus Sulayman baik melalui pelelangan maupun jual beli di tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yaitu:
Lelang asset oleh Bank BRI Mangga Dua yang di lelang di KPKNL Jakarta Selatan yaitu Ruko 3 lantai yang terletak di Jl. Pluit Dalam, Jakarta Utara dan saksi dinyatakan sebagai pemenang.
Lelang asset oleh Bank BRI Pontianak yang dilelang di KPKNL Surabaya yaitu tanah dan rumah yang terletak di Sawunggaling Surabaya dan saksi dinyatakan sebagai pemenang.
Lelang oleh Bank BRI Pontianak yang dilelang di KPKNL Pontianak yaitu tanah kosong dan saksi dinyatakan sebagai pemenang.
Membeli sebidang tanah dan rumah di daerah Cikarang Bekasi dari pemilik sebelumnya An. H. Sunarto.
Membeli sebidang tahan di Munjul, Tigaraksa dari pemilik sebelunya yaitu Yovid Halim.
Membeli tanah beberapa bidang tanah yang berlokasi di Desa Oematnunu Kabupaten Kupang dari pemilik sebelumnya yaitu Silvia Irawan.
Namun untuk luas tanah masing – masing asset yang dibeli saksi tidak ingat lagi.
Bahwa untuk pembelian asset atas permintaan Stefanus Sulayman, Saksi hanya diminta untuk menandatangani perjanjian jual belinya saja sedangkan untuk negosiasi harga serta pembayaran seluruhnya dilakukan langsung oleh Stefanus Sulayman kepada penjual / pemilik asset tanah dan bangunan.
Pembelian berupa tanah di daerah Cikarang Bekasi dilakukan dihadapan Notaris martinef di Bekasi namun pada saat penandatanganan perjanjian jual beli, saksi tidak bertemu langsung dengan H. Sunarto.
Untuk pembelian tanah di Munjul, Tigaraksa dari pemilik sebelumnya yaitu Yovid Halim kami lakukan di Notaris Martinef di Bekasi, saat penandatanganan perjanjian jual beli dihadapan Notaris, hadir juga pemilik sebelumnya yaitu Yovid Halim.
Untuk pembelian beberapa bidang tanah yang berlokasi di Desa Oematnunu Kabupaten Kupang dari pemilik sebelumnya yaitu Silvia Irawan, Saksi diminta oleh Stefanus Sulayman untuk menandatangani perjanjian jual beli tanah tersebut di kantor Notaris Maria Bororoh, namun saat penandatanganan perjanjian jual beli Saksi tidak bertemu dengan Silvia Irawan.
Bahwa sejak awal Stefanus Sulayman meminta Saksi untuk mengikuti lelang asset di Bank karena Stefanus Sulayman sedang berhalangan dan selanjutnya untuk jual beli asset/tanah dan bangunan Stefanus Sulayman hanya menggunakan nama Saksi sebagai pembeli.
Bahwa jual beli terkait dengan pembelian beberapa bidang tanah yang berlokasi di Desa Oematnunu Kabupaten Kupang dari pemilik sebelumnya yaitu Silvia Irawan, Seingat saksi penandatanganan perjanjian jual beli tanah milik Silvia Irawan atas permintaan Stefanus Sulayman di Notaris Maria Baroroh pada tahun 2016. Dan Stefanus Sulayman menyampaikan kepada Saksi bahwa ia akan kerja sama dengan CV. Luis Panen Berkat sehingga tanah tersebut akan dijual kepada PT. Indoport sehingga Stefanus Sulayman meminta Saksi untuk menandatangani pengikatan jual beli dengan Ilham Nurdiyanto selaku Direktur PT. Indoport di Notaris Maria Baroroh.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan jual beli tanah dan bangunan di Sawunggaling Surabaya dengan Hilda, seingat Saksi waktu itu Saksi hanya menandatangani pengalihan hak dari Saksi selaku pemenang atas asset tersebut kepada Stefanus Sulayman.
Bahwa Saksi tidak tahu tanah yang terletak di Oematnunu, Kupang tersebut dijadikan sebagai jaminan kredit oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak ada perjanjian khusus dengan Stefanus Sulayman.
Bahwa terhadap asset tanah yang terletak di Munjuk Tigaraksa peroleh melalui jual beli dari Yovid Halim atas permintaan Stefanus Sulayman, sampai dengan saat ini belum dilakukan balik nama maupun pengalihan ke pihak lain.
Bahwa Saksi mengenal dan mengetahui terkait SHGB No 6077 terletak di Jalan Pluit Dalam 3 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara atas nama AMANDA SARMITNO seluar 67
, karena Saksi yang membelinya untuk Stefanus Sulayman melalui pelelangan. Saksi serahkan kepada Stefanus Sulayman beserta Risalah lelangnya, karena Saksi hanya diminta untuk mengikuti pelelangan sedangkan semua biaya untuk pembelian dan operasional Saksi disiapkan oleh Stefanus Sulayman.Bahwa notaris Maria Baroro merupakan langganannya Stefanus Sulayman.
Bahwa Saksi pernah mendapatkan uang sejumlah Rp.25.000.000,- ditahun 2014. Namun untuk selanjutnya Saksi sudah tidak ingat lagi pastinya kapan Saksi diberikan, seingat Saksi kalau untuk jual beli di luar kota maka Saksi diberikan tiket dan biaya transport.
Bahwa Saksi kenal dengan Agustinus Cristianus Dongowea karena pada awalnya Saksi ditahun 2014 Saksi mengajak Agustinus Cristianus Dongowea untuk iktu dengan Saksi ke Surabaya dalam rangka melaksanakan pekrjaan yang Saksi peroleh. Pada saat setelah pekerjaan kami selesai lalu Saksi kembali ke Jakarta. Dan Stefanus Sulayman meminta kepada Agustinus Cristianus Dongowea untuk beekrja dengannya.
Bahwa Jual beli tanah yang terletak di Oematnunu, Kupang dengan Terdakwa pada
tahun 2016.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan tidak ada tanggapan
Bahwa Saksi kenal Terdakwa sejak tahun 2016, saat itu Saksi yang membuat IJB atas 5 (lima) bidang tanah.
Bahwa Saksi kenal dengan Stefen Sulayman.
Bahwa Saksi tahu Terdakwa adalah nasabah dari Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi tahu Terdakwa adalah nasabah dari Bank NTT Cabang Surabaya sebab Bank NTT Cabang Surabaya menunjuk Saksi untuk mengikat perjanjian kredit Terdakwa atas permintaan Stefen Sulayman akan tetapi tidak semua kredit Bank NTT Cabang Surabaya menunjuk Saksi sebagai Notaris.
Bahwa Nilai kredit yang diajukan oleh Debitur sebesar Rp. 10 Milyar.
Bahwa yang menyiapkan agunan kredit terhadap Terdakwa adalah Stefanus Sulayman.
Bahwa objek tanah milik Stefanus Sulayman yang Saksi pernah mengurus perikatannya yang akhirnya pada tahun 2018 dan 2019 dijadikan agunan oleh Terdakwa adalah pada tahun 2016, Saksi diminta oleh Stefanus Sulayman untuk membuat perikatan jual beli dan kuasa untuk menjual dari Sylvia Irawan atas SHM 198, 18, 210, 189, 209 seluruhnya di desa Oematnunu kepada Johan J. Oematan (om dari Stefanus Sulayman), kemudian Saksi terbitkan Akta; Kemudian Stefanus Sulayman meminta Saksi untuk membuat pengikatan jual beli dan kuasa untuk menjual objek dari Johan J. Oematan kepada CV. Luis Panen Berkat (terdakwa); Saat itu Johan J. Oematan katakan pada Saksi bahwa nama Johan J. Oematan hanya dipinjam untuk atas nama saja atas permintaan Stefanus Sulayman.
Bahwa awalnya sekitar bulan April 2018, Stefanus Sulayman dan Yohanes Ronal Sulayman menghubungi Saksi yang intinya mrngatakan Yohanes Ronal Sulayman akan dapat pengucuran kredit dari Bank NTT dan Saksi akan jadi notaris akad kreditnya.
Bahwa dokumen yang pernah Saksi buat terkait pelaksanaan permohonan/pencairan kredit antara Bank NTT dengan debitur CV. Luis Panen Berkat tersebut yakni berupa:
Akte perjanjian kredit
Personal garantie
Covernote
Bahwa Saksi akui dokumen yang pernah Saksi buat berupa akte perjanjian kredit serta covernote tersebut sesuai dengan kenyataan yang ada/yang sebenarnya/sesungguhnya tetapi ada yang tidak sesuai kenyataannya.
Bahwa kebohongan tersebut Saksi lakukan atas permintaan Stefanus Sulayman untuk keperluan Stefanus Sulayman yang sedang melakukan kredit di Bank NTT dengan atas nama CV. Luis Panen Berkat/ Siswanto Kodrata.
Bahwa kebohongan tersebut Saksi lakukan atas permintaan Stefanus Sulayman dan Didakus Leba untuk keperluan Stefanus Sulayman yang sedang melakukan kredit di Bank NTT dengan atas nama Ruslan. Selain itu, surat tersebut dibuat untuk keperluan Bank NTT yang saat itu akan dilakukan pemeriksaan keuangan oleh OJK.
Bahwa fungsi dan kegunaan dari cover note yang Saksi buat tersebut adalah untuk menjamin pekerjaan Saksi dalam kaitan dengan memproses hak tanggungan untuk debitur.
Prinsipnya isi dari cover note tersebut adalah memperjelas bahwa proses pengikatan hak tanggungan dapat dilakukan setelah adanya balik nama. Dan faktanya saat itu debitur PT. Indoport Utama, jaminannya belum atas nama deitur.
Bahwa cover note yang Saksi terbitkan bukan untuk pencairan kredit debitur, tetapi merupakan penegasan dari pekerjaan Saksi ;
Bahwa fungsi covernote yang Saksi terbitkan adalah menjamin pekerjaan Saksi dalam kaitan dengan memproses hak tanggungan untuk debitur tersebut prinsipnya isi dari covernote tersebut adalah memperjelas bahwa proses pengikatan hak tanggungan dapat dilakukan setelah adanya balik nama. Dan faktanya saat itu untuk 6 debitur atas nama PT. Indoport Utama, CV. Mulia Badja Karya Bersama, CV. Makmur Berkat Jaya, CV. Luis Panen Berkat, CV. Tita Celluler dan UD Makmur Berkat Jaya, jaminannya belum atas nama debitur yang mengajukan;
Bahwa Covernote yang Saksi terbitkan tidak merupakan bagian dari syarat-syarat kredit sebagaimana dalam SPPK debitur.
Bahwa untuk covernote pertama yang Saksi buat tidak ada permintaan dari pihak tertentu, itu merupakan kebiasaan sedangkan covernote yang kedua Saksi terbitkan karena ada pertanyaan dari pihak Bank NTT melalui Radica selaku Admin Kredit mengenai hak tanggungan apakah sudah selesai atau belum, terus Saksi tanya ke Radica, proses balik nama yang di Notaris Erwin Kurniawan sudah selesai belum, kalau belum selesai Saksi minta covernote dari Erwin yang menerangkan proses balik nama masih dalam proses, kemudian setelah itu Radica meminta Saksi membuat covernote terkait pengikatan hak tanggungan dan dalam cover note yang kedua tersebut Saksi jelaskan proses pengikatan hak tanggungan dapat dilakukan setelah balik nama selesai di Notaris Erwin Kurniawan sesuai dengan covernote Notaris Erwin.
Bahwa untuk terdakwa siswanto Kodrata, untuk pemberian hak tanggungannya sudah Saksi berikan;
Bahwa sudah Saksi daftarkan di BPN dan diterima oleh BPN;
Bahwa Sertifikatnya sudah ada dan sudah Saksi serahkan ke Bank NTT, setelah Saksi proses hak tanggungannya;
Bahwa kalau dilakukan pembatalan terhadap permohonan kredit dari para debitur tersebut, maka harus mendatangkan para debitur tersebut atau pihak-pihak yang bersangkutan;
Bahwa tindakan Saksi bisa Saksi pertanggungjawabkan;
Bahwa Kalau mengenai syarat-syarat pencairan, itu ada pada pihak bank;
Bahwa Saksi tidak menerima fee dari para debitur tersebut, Saksi hanya mendapat jasa notaris saja dan itupun biayanya standar;
Bahwa IJB tidak dapat dibuat dasar untuk balik nama di BPN dan IJB diterbitkan oleh Notaris tidak tebatas pada wilayah sedangkan AJB merupakan dasar untuk balik nama dan dibuat oleh PPAT setempat
Bahwa pada saat pembuatan IJB tidak ada pembayaran pajak baik itu pajak penjual (PPh) 2,5% dari harga jual beli (sekarang berdasarkan hasil verifikasi dari dispenda setempat), pajak pembeli (BPHTB) sebesar 5% setelah dikurangi dengan pengenaan tidak kena pajak (PTKP) untuk Surabaya Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta);
Bahwa untuk jabatan notaris, tidak diperbolehkan terjadi atau dilakukan data mundur;
Bahwa pengecekan ke kantor BPN Saksi lakukan setelah dilakukannya penjaminan;
Bahwa tanggung jawab Saksi sebagai Notaris yaitu dimana Saksi bertanggung jawab terhadap pembuka Akta dan penutup Akta;
Bahwa kaitannya dengan perjanjian kredit para debitur, yaitu semuanya berhadapan, kecuali saudara Wilyam Kodrata;
Bahwa untuk hal tersebut, cover notenya tetap dikeluarkan, dan itu tanda tangan dari staf Saksi , bukan tanda atangan Saksi karena Saksi tidak berada di tempat;
Bahwa Saksi mengaku menyesal, yaitu tentang akta pendirian dari Cv itu sendiri dan juga karena ada kekeliruan dan kekhilafan, tapi itu juga Saksi lakukan karena atas desakan dari para nasabah itu sendiri;
Bahwa yang sudah Saksi kembalikan sebesar 1,2 milyar, yang sudah say kembalikan ke Kejaksaan dan kepada negara;
Bahwa Biaya aktanya 1 milyar per akta dari biaya pinjaman;
Bahwa Debitur hadir saat tanda tangan Akte Perjanjian Kredit.
Bahwa pada saat tanda tangan Akte Perjanjian Kredit, pihak Bank NTT Cabang Surabaya juga hadir.
Bahwa semua data dalam surat keterangan itu adalah sesuai perintah pak STEFANUS SULAYMAN;
Bahwa Saksi pernah melakukan Ikatan Jual Beli atas nama AHMAD TURSIDI dan STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa sebelum perjanjian kredit dan persyaratannya kelengkapan dokumennya belum diserahkan melainkan hanya IJB saja sedangkan AJB dan sertifikat karena pada saat akat perjanjian kredit tidak ada pembicaraan tersebut.
Bahwa untuk penandatangan perjanjian Kredit pada bulan Desember 2018 Saksi pernah dihubungi para debitur dan Didakus leba Saksi ada di Korea meminta Saksi untuk menandatangani perjanjian kredit dengan staf Saksi akan tetapi Saksi menolak.
Bahwa setahu Saksi sampai dengan saat ini AJB belum diserahkan kepada bank NTT dan sertifikat aslinya ada di Saksi dan sudah disita oleh penyidik.
Bahwa mengenai isi cover note bahwa dalam waktu 3 bulan setelah cover note sampai dengan saat itu Saksi menanyakan kepada RADICA MEIRANI dan tindaklanjut dari isi cover note belum ditindaklanjuti;
Bahwa setahu Saksi sampai dengan saat ini proses balik nama dari debitur belum ada dan sudah disampaikan kepada Pak DIDAKUS LEBA melalui RADICA MEIRANI.
Bahwa total jasa notaris adalah sebesar Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan uang tersebut sudah disita oleh Penyidik sedangkan yang lainnya belum dibayar kepada Saksi .
Bahwa konsep Perjanjian kredit sudah disiapkan oleh Bank NTT melalui radica.
Bahwa dalam klausal perjanjian kredit setahu Saksi ada syarat berupa harus menyerahkan AJB dan faktanya tidak ada AJB namun akad perjanjiannya sudah ditanda tangani.
Bahwa kalau belum ada Pengikatan Hak Tanggungan maka dananya tidak bisa dicairkan.
Bahwa kalau mengenai order pembuatan Perjanjian Kredit ada dari bank NTT melalui RADICA MEIRANI.
Bahwa sampai dengan saat ini Saksi tidak pernah membuat AJB dan balik nama atas IJB yang diserahkan kepada Saksi dan yang dijadikan sebagai agunan di Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa agunan dari debitur – debitur tersebut sampai dengan saat ini Saksi belum lakukan pengikatan secara sempurna karena semua jaminan tersebut masih IJB dan belum AJB serta belum dilakukan balik nama atas nama para debitur.
Bahwa mengapa sampai saat ini belum dilakukan pengikatan sempurna terhadap agunan – agunan tersebut karena proses pengurusan IJB ke AJB oleh Notaris Lamongan atas nama ERWIN KURNIAWAN dan Notaris Bil’Id belum dilakukan AJB dan belum diserahkan kepada saksi untuk proses balik namanya.
Bahwa Cover Note bukan sebagai syarat untuk pencairan dana kredit melainkan menjadi penegasan dari pekerjaan yang akan saksi kerjakan dan semuanya dapat dilaksanakan apabila sudah ada proses AJB dan diserahkan kepada saksi dokumennya untuk balik nama.
Bahwa mengenai aset tanah di Sawunggaling benar adalah milik STEFANUS SULAYMAN .
Bahwa untuk tanah dan bangunan di Sawunggaling sudah beralih hak atas nama Ny. ADELHEID WILLA sesuai permintaan Pak STEFANUS SULAYMAN;
Bahwa mengenai agunan tanah dan bangunan di Sawunggaling dilakukan balik nama dari JOHAN J OEMATAN kepada Ny. Hilda Adelheid Willa.
Bahwa pengalihan dari JOHAN OEMATAN tersebut waktu itu Pak Johan Oematan berkeberatan dan tidak bersedia untuk memakai namanya sehingga sesuai permintaan pak STEFANUS SULAYMAN maka dipakai nama staf dari Pak STEFANUS SULAYMAN;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan penuntut Umum di dalam persidangan antara lain :
BB Nomor urut 782 tentang Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 295 terletak di jalan Karangan Nomor 247 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, seluas 200 m² atas nama RADEN SOESANTO EKO.
Ket : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 295 telah dipecah menjadi 3 (tiga) SHM Nomor : 2806, 2807, 2808 atas nama HILDA ADELHEID WILA
BB Nomor urut 916 tentang Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 47 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH.
BB Nomor urut 917 tentang Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH.
BB Nomor urut 918 tentang Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH.
Bahwa Saksi ke Bank NTT Cabang Surabaya untuk menjawab surat keterangan yang Saksi buat untuk debitur CV. Luis Panen Berkat;
Bahwa Terdakwa tidak tahu pembuatan IJB.
Bahwa mengenai Stefanus Sulayman ada jual beli asset Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang hal itu;
Bahwa untuk suatu perjanjian tidak boleh dan tida kbisa diwakilkan;
Bahwa Personal garansi secara umum dapat dilakukan pada saat penanda tanganan suatu perjanjian kredit;
Bahwa Tanggal buatnya Saksi sudah lupa, sudah tidak ingat lagi;
Bahwa dalam personal garansi, tidak diuraikan kata-kata yang lainnya yang tidak berhubungan dengan perjanjian kredit;
Bahwa hal itu berlaku untuk semua debitur;
Bahwa Saksi tidak melakukan pengecekan terhadap asset tersebut, terkait dengan cover notenya;
Bahwa merubah cover note bisa saja dilakukan, akan tetapi Saksi tidak melakukan yang tidak sesuai dengan SPPKnya;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang berwenang untuk merubah cover note;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai hal tersebut, dan Saksi tidak tahu yang terjadi di Bank NTT sehubungan deengan hal tersebut, Saksi hanya mengajukan kwitansi Saksi untuk dilakukan proses pembayaran kepada Saksi ;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menanggapi sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendesak notaris untuk cepat mengurus surat-surat terkait kredit pada Bank NTT tersebut;
Yang mendesak notaris itu bukan saksi tapi saudara Stefanus Sulayman;
Personal Garansi, bukan terdakwa yang tanda tangani, terdakwa tidak pernah tanda tangani, itu dipalsukan oleh saksi;
Personal garansi yang diperlihatkan olehsaksi itu hanya salinan saja, bukan yang asli;
Saksi dibacking oleh Stefanus Sulayman;
Atas tanggapan Terdakwa saksi tetap pada keterangannya
ERWIN KURNIAWAN., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa keterkaitan Saksi dengan pelaksanaan pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT cabang Surabaya tahun 2018, karena Saksi diminta oleh Stefanus Sulayman untuk pengurusan/proses AJB dan balik nama SHM dengan menerbitkan Cover Note, terkait dengan cove note yang Saksi terbtikan tersebut sepengetahuan Saksi bukan untuk kepentingan pencairan kredit di Bank NTT Surabaya dari masing-masing debitur, karena cover note tersebut adalah cover note umum, dan saudara bukan notaris Rekaan dari Bank NTT Surabaya yang menangani perjanjian kredit masing- masing debitur.
Bahwa permintaan pembuatan IJB oleh Heri Susanto, yang diterbitkan oleh kantor notaris Saksi yaitu :
Ikatan jual beli nomor: 01 tanggal 02 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan nomor SHM nomor 195/ Desa oematnunu, seluas 20.000 m2 atas nama Edho Prasetya Harnanto.
Ikatan jual beli nomor: 03 tanggal 02 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 197/desa oematnunu, seluas: 19.900 m2 atas nama Edho Prasetya Harnanto.
Ikatan jual beli nomor: 05 tanggal 02 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 208/desa oematnunu seluas: 19.035 m2 atas nama Edho Prasetya Harnanto.
Ikatan jual beli nomor: 07 tanggal 02 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 203/desa oematnunu seluas: 19.035 m2 atas nama Edho Prasetya Harnanto.
Ikatan jual beli nomor: 13 tanggal 02 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 191/desa oematnunu seluas: 20.000 m2 atas nama Edho Prasetya Harnanto.
Ikatan jual beli nomor: 33 tanggal 04 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 191/desa oematnunu seluas: 19.0075 m2 atas nama Edho Prasetya Harnanto.
Ikatan jual beli nomor: 35 tanggal 02 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 204/desa oematnunu seluas: 20.000 m2 atas nama Edho Prasetya Harnanto.
Ikatan jual beli nomor: 05 tanggal 02 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 208/Desa Oematnunu seluas: 19.035 m2 atas nama Edho Prasetya Harnanto.
Ikatan jual beli nomor: 32 tanggal 04 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 209/Desa Oematnunu seluas: 19.035 m2 atas nama SYLVIA IRAWAN
Ikatan jual beli nomor: 28 tanggal 04 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 210/Desa Oematnunu seluas: 19.700 m2 atas nama Sylvia irawan.
Ikatan jual beli nomor: 30 tanggal 04 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 189/Desa Oematnunu seluas: 20.000 m2 atas nama Sylvia irawan.
Ikatan jual beli nomor: 26 tanggal 04 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 18/Desa Oematnunu seluas: 18.435 m2 atas nama Sylvia irawan.
Ikatan jual beli nomor: 24 tanggal 04 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 198/Desa Oematnunu seluas: 19.000 m2 atas nama Sylvia irawan.
Ikatan jual beli nomor: 28 tanggal 04 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 175/Desa Oematnunu seluas: 20.000 m2 atas nama Felince Elisabeth Oematan
Ikatan jual beli nomor: 07 tanggal 08 september 2017 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 594 terletak di Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Pampang Prapatan, Kota Administratif Jakarta selatan, Provinsi DKI Jakarta seluas: 202 m2 atas nama Surjansjah
Ikatan jual beli nomor: 16 tanggal 02 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 295 terletak di Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur seluas: 200 m2 atas nama Raden Soesanto Eko
Ikatan jual beli nomor: 07 tanggal 08 oktober 2017 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 330 terletak di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kupang Selatan, Kabupaten Kupang, seluas: 90 m2 atas nama Stefanus Sulayman nilai dengan Rp.7.500.000.000,-
Ikatan jual beli nomor: 08 tanggal 09 oktober 2017 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 84 terletak di Desa Munju, Kecamatan Tigaraksa, Kota Tanggerang, Provinsi Jawa Barat seluas: 3.843 m2 atas nama Yovid Halim dengan nilai Rp.6.800.000,-
Dan ada juga IJB yang saksi urus melalui kantor Notaris Raden Lucky Andianto, SH. Notaris di Surabaya yaitu :
Ikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 31 Januari 2018 untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 44 terletak di Desa Cangkringsari, kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 578 m2 atas nama Ahmad Tursidi. Kuasa menjual Nomor : 06 tanggal 31 Januari 2018 dari Ahmad Tursidi kepada Lo Mei Lien alias Indrasari
Ikatan Jual Beli Nomor : 07 tanggal 31 Januari 2018 untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 45 terletak di Desa Cangkringsari, kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.116 m2 atas nama Ahmad Tursidi. Kuasa menjual Nomor : 08 tanggal 31 Januari 2018 dari Ahmad Tursidi kepada Lo Mei Lien alias Indrasari
Ikatan Jual Beli Nomor : 09 tanggal 31 Januari 2018 untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 46 terletak di Desa Cangkringsari, kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.567 m2 atas nama Ahmad Tursidi. Kuasa menjual Nomor : 10 tanggal 31 Januari 2018 dari Ahmad Tursidi kepada Lo Mei Lien alias Indrasari
Ikatan Jual Beli Nomor : 11 tanggal 31 Januari 2018 untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 47 terletak di Desa Cangkringsari, kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.346 m2 atas nama Ahmad Tursidi. Kuasa menjual Nomor : 12 tanggal 31 Januari 2018 dari Ahmad Tursidi kepada Lo Mei Lien alias Indrasari
Bahwa Syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam rangka mengurus/memproses IJB, covernote dan AJB yaitu :
Untuk proses IJB :
Para pihak/penghadap (penjual dan pembeli) datang ke hadapan notaris dengan menyampaikan maksud dan tujuan dengan membawa persyaratan data-data/persyaratan berupa : KTP, kartu keluarga, surat nikah, NPWP, sertifikat dan kwitansi/bukti pembayaran
Syarat untuk penerbitan covernote (surat-keterangan) yaitu apabila syarat IJB atau syarat AJB telah dipenuhi oleh para pihak dan prosesnya masih berjalan dan para pihak meminta covernote (surat-keterangan) maka oleh Notaris yang mengerjakannya akan menerbitkan sesuai dengan peruntukannya/tujuan permintaan covernote
Untuk proses AJB :
Para pihak/penghadap (penjual dan pembeli) datang ke hadapan Notaris dengan menyampaikaan maksud dan tujuan dengan membawa persyaratan data-data/persyaratan berupa : KTP, kartu keluarga, surat nikah, NPWP, sertifikat dan kwitansi/bukti pembayaran
Bahwa para pihak yang ada dalam IJB yang Saksi seluruhnya tidak pernah datang dan menghadap ke Kantor Saksi dalam rangka pengurusan IJB. Dan Saksi juga tidak pernah mengecek kebenaran identitas maupun keberadaan dari para pihak;
Bahwa Para pihak saat itu tidak hadir di kantor Saksi ;
Bahwa IJB yang Saksi terbitkan tersebut tidak memenuhi syarat karena para pihak tidak pernah hadir dan menghadap ke Kantor Saksi serta data-data yang diserahkan tidak lengkap dan bukan data asli;
Bahwa biaya untuk pengurusan 1 (satu) IJB sebesar Rp.2.000.000 X 28 IJB totalnya sebesar Rp.56.000.000,- yang membayar semua pengurusan IJB adalah Stefanus Sulayman, pembayaran dilakukan secara bertahap dengan menggunakan cek yang diserahkan oleh stafnya Stefanus Sulayman yang bernama Riza Triubaya selanjutnya cek tersebut Saksi cairkan lalu Saksi setorkan ke rekening Saksi di Bank BCA Surabaya;
Bahwa dari seluruh IJB yang Saksi terbitkan, isi dari IJB tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat di pertanggungjawabkan;
Bahwa awalnya Saksi diberitahu oleh Heri Susanto bahwa pengurusan IJB tersebut hanya untuk Inventaris Kantornya Stefanus Sulayman. Namun pada bulan November 2019 saat Saksi mendapat email untuk membuat IJB sudah ditulis daftar nilai IJB + debitur.
Bahwa Setifikat yang dimintakan IJBnya yaitu PT. Indoport Utama/Ilham Nurdianto Saksi pernah diserahakn sertifikat asli oleh Stefanus Sulayman namun setelah IJB siterbitkan, sertifikat tersebut diserahkan kembali kepada Stefanus Sulayman, sedangkan untuk sertifikat yang lainnya Saksi hanya diserahkan fotocopy.
Bahwa pada saat Saksi membuat IJB dari CV. Luis Panen Berkat/Terdakwa Siswanto Kodrata bulan februari 2018, Saksi beberapa kali bertemu dengan Stefanus Sulayman di beberapa tempat yaitu di Restoran Ducking, Kawi Longue namun tidak ada pihak Bank NTT. Setelah IJB diterbitkan baru ada konfirmasi dari pihak Bank NTT yang menanyakan terkait kebenaran IJB yang diterbitkan dan saat itu Saksi dan Stefanus Sulayman pergi ke Bank NTT untuk konfirmasi dan kami bertemu langsung dengan pak Didakus Leba;
Bahwa setelah semua IJB diterbitkan, pada bulan Februari 2019 Saksi diundang oleh Stefanus Sulayman dan bertemu di Kawi Longue, pada saat itu ada dari pihak Bank NTT yaitu Gratis Lapudooh dan Radica Meirani. Pada saat kita makan bersama Stefanus Sulayman menyampaikan kepada Saksi untuk menerbitkan covernote atas IJB kemudian keesokan harinya Saksi menerbitkan cover note;
Bahwa yang meminta Saksi untuk menerbitkan cover note adalah Stefanus Sulayman dan setahu Saksi permintaan cover note tersebut untuk diajukan ke Bank NTT cabang Surabaya;
Bahwa Cover note yang Saksi terbitkan ada 5 yaitu :
Nomor 01/NOT/04-2019 tanggal 8 Februari 2019 untuk IJB atas nama MM Linen Indonesia.
Nomor 02/NOT/04-2019 tanggal 8 Februari 2019 untuk IJB atas nama CV Makmur Berkat Jaya.
Nomor 03/NOT/04-2019 tanggal 8 Februari 2019 untuk IJB atas nama CV Titan Cellular Indonesia.
Nomor 0/NOT/04-2019 tanggal 8 Februari 2019 untuk IJB atas nama CV Luis Panen Berkat.
Nomor 05/NOT/04-2019 tanggal 8 Februari 2019 untuk IJB atas nama CV Makmur Berkat Jaya.
Bahwa biaya pengurusan cover note atas IJB atas nama Muhamad Ruslan, William Kodrata, Siswanto Kodrata dan Rudi Lim sebesar Rp.10.000.000,-
Bahwa Saksi telah melakukan kesalahan dengan menerbitkan IJB padahal para pihak tidak pernah datang kepada Saksi untuk melakukan IJB dan menerbitkan cover note atas IJB yang tidak pernah terjadi, perbuatan Saksi tersebut telah menyalahi UU Notaris. Namun hal tersebut Saksi lakukan karena selama ini Saksi menjalin kerja sama dengan Heri Susanto dan Stefanus Sulayman tidak pernah terjadi permasalahan seperti ini
Bahwa IJB yang Saksi terbitkan melalui kantor Notaris Saksi yaitu atas nama CV. Luis Panen Berkat, seluruh minuta tidak ditandatangani oleh para pihak dan minutannya masih berada di kantor Saksi di Lamongan.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima fasilitas lain lagi dari Stefanus Sulayman selain yang sudah Saksi terima berupa makan dan karaoke;
Bahwa Saksi menerimanya disamping Saksi masih baru, dan ditawarkan pekerjaan banyak seperti itu jadi Saksi terima;
Bahwa Saksi juga keluarkan cover notenya pada Februari 2019, tapi IJBnya ditahun 2000, permintaan ditahun 2018, dan ada juga yang minta mundur semuanya, KTP juga tida kada dan mereka para debitur tersebut tidak bertemu dengan Saksi dan AJBnya juga tidak jalan karena berkas-berkasnya tidak diserahkan ke Saksi ;
Bahwa yang minta untuk keluarkan cover notenya adalah pak Stefanus Sulayman;
Bahwa Saksi sana sekali tidak berpikir akan sejauh ini kejadiannya;
Bahwa Orang Bank NTT Saksi pernah bertemu yaitu Radica, Bambang, Abdil, Gratiana, dan beberapa orang yang Saksi sudah lupa namanya;
Bahwa Stefanus sulayman yang menelpon Saksi untuk minta bertemu sehubungan dengan permintaan supaya dikeluarkan cover note tersebut;
Bahwa ada biayanya untuk terbitkan cover;
Bahwa waktu itu ada sekitar 4 atau 5 cover note yang akan diterbitkan, dan biaya untuk cover note tersebut yaitu sebesar 10 juta per orang, dan 3 cover note diantaranya ridak berikan biaya kepada Saksi , dan Saksi sudah mencoba minta ke pak Stefanus Sulayman biayanya, tapi tidak diberikan sampai sekarang;
Bahwa Saksi tidak pernah brtemu dengan pihak Bank NTT Cabang Surabaya pada saat pembuatan IJB.
Bahwa Isi Cover Note adalah melaksanakan AJB dan balik nama, Cover Note dikeluarkan atas permintaan Stefanus Sulayman.
Bahwa Saksi sudah lama kenal dengan Stefanus sulayman, baru diminta untuk dibuatkan IJB tersebut;
Bahwa selama proses pembuatan IJB, Saksi belum pernah bertemu dengan orang-orang dari pihak Bank NTT;
Bahwa Isi dari cover note yaitu melaksanakan proses AJB dan pengurusan balik nama;
Bahwa AJB yang dimaksudkan dalam cover note itu adalah antara para debitur dengan penjual;
Bahwa Saksi biasa bertanya ke pak Stefanus sulayman kalau ada hal-hal yang Saksi rasa janggal;
Bahwa tujuan cover note diberikan ke debitur itu yaitu untuk memberitahukan ke para debitur bahwa proses pengurusan IJBnya sedang berjalan;
Bahwa Saksi kerja karena diminta langsung oleh pak Stefanus Sulayman dengan bayran yang lumayan;
Bahwa Saksi dikenalkan ke pak Stefanus sulayman oleh pak Herry;
Bahwa Saksi tidak pernah berikan cover note ke ibu Maria Baroroh;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau cover note yang saksi buat itu diberikan oleh Stefanus sulayman kepada ibu Maria Baroroh;
Bahwa yang Saksi tahu bahwa ibu Maria Baroroh itu notarisnya Bank NTT, rekanan kerjanya Bank NTT;
Bahwa IJB yang Saksi buat itu kaitannya dengan Stefanus Sulayman itu adalah Stefanus Sulayman yang menguasainya, tapi namanya masih pemilik yang lama;
Bahwa dalam pengurusan AJBnya, pak Stefanus Sulayman yang bayarkan semuanya;
Bahwa honor yang Saksi terima untuk pembuatan Cover Note sebesar Rp.55.000.000,-;
Bahwa honornya dibayarkan ke Saksi setelah akta IJBnya selesai baru dibayarkan;
Bahwa kalau ibu Maria Baroroh untuk akad kreditnya dan Saksi sendiri untuk IJBnya;
Bahwa tidak ada konfirmasi dari ibu Maria Baroroh kepada Saksi terkait hal tersebut, dan seharusnya perlu ada konfirmasi diantara kami dalam keterkaitannya dengan pekerjaan tersebut;
Bahwa saat tidak tahu, mengapa urusan IJB dan AJB dilakukan pada notaris yang berbeda atau terpisah, dan semua itu dilakukan tanpa adanya konfirmasi diantaranya;
Bahwa selain IJB dan cover note, Saksi tidak pernah buat surat lainnya;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu kalau Cover Note yang Saksi buat itu untuk kepentingan permintaan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi belum pernah menjadi Notaris Bank;
Bahwa pihak Debitur tidak pernah bertemu dengan Saksi setelah uang cair.
Bahwa saat itu Saksi menerima order dari HERY SUSANTO yang adalah suaminya DEWI SUSIANA EFENDY untuk dibuatkan IJB.
Bahwa Saksi kenal juga dengan DEWI SUSIANA EFFENDY.
Bahwa setahu Saksi bahwa DEWI SUSIANA EFFENDY dan HERY SUSANTO adalah orangnya STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa pertimbangan Saksi mengeluarkan Ikatan Jual Beli karena percaya saja sama HERY SUSANTO.
Bahwa Pak HERY SUSANTO mengorder pekerjaan IJB kepada Saksi untuk kepentingan STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal STEFANUS SULAYMAN dan Saksi baru mengenal STEFANUS SULAYMAN saat pelaksanaan Ikatan Jual beli.
Bahwa Saksi dikenalkan oleh HERY SUSANTO di restoran Duncky Surabaya di tahun 2018.
Bahwa yang menjadi objek Ikatan Jual Beli adalah aset berupa tanah dan bangunan berupa Sertifiat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Bahwa Saksi membuat IJB karena di paksa oleh pak HERY SUSANTO dengan mengatakan dibuat saja nanti akan disampaikan dokumennya menyusul dengan biaya 1 (satu) IJB sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan yang saksi ingat lebih kurang 50an juta, dan saat itu dijanjikan oleh Pak HERY SUSANTO bahwa nanti tanda tangan para pihak akan menyusul.
Bahwa Saat itu Saksi sempat berpikir bahwa penggunaan IJB adalah untuk kepentingan internal pak STEFANUS SULAYMAN;
Bahwa IJB yang Saksi buat sebanyak 14 (empat) belas IJB awalnya Saksi tidak mengetahui dan Saksi baru mengetahui bahwa saat itu Pak STEFANUS SULAYMAN agar Saksi ke Bank NTT Cabang Surabaya dan saat itu disampaikan agar sekalian dikenalkan kepada Didakus Leba siapa tau bisa jadi rekanan Bank NTT.
Bahwa sertifikat yang ada di tangan Saksi tidak ada yang atas nama STEFANUS SULAYMAN, HEERY SUSANTO.
Bahwa selain itu Saksi diminta STEFANUS SULAYMAN untuk membuat Cover Note.
Bahwa setelah terjadi masalah baru Saksi mengetahui bahwa Cover Note tersebut digunakan untuk pencairan Kredit pada saat Saksi ada di Bank NTT sesuai permintaann STEFANUS SULAYMAN;
Bahwa Saksi seorang notaris;
Bahwa Tahun 2018 Saksi ke Bank NTT, dan pada bulan Agustus ke Bank NTT itu terkait IJB Saksi untuk keperluan kredit dari para debitur;
Bahwa dalam pengurusan di notaris, para Terdakwa/debitur tersebut tidak tahu tentang urusan IJB tersebut;
Bahwa tidak. Maria Bororoh tahu tentang IJB setelah terjadi masalah;
Bahwa Saksi tidak pernah bersurat ke Bank NTT untuk membatalkan IJB tersebut;
Bahwa Saksi tidak bersurat ke pihak Bank NTT karena ketika Saksi hubungi Stefanus Sulayman dan Saksi tanyakan tentang itu, Stefanus Sulayman mengatakan ke Saksi bahwa “tenang saja, nanti kalau ada apa-apa, Saksi yang akan tangani semuanya”;
Bahwa yang Saksi tahu bahwa Stefanus Sulayman itu adalah penjual beli property, dan tentang apa pekerjaan lainnya, Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak tahu antara pihak Bank NTT dan Stefanus Sulayman ada hubungan apa;
Bahwa ketika pemeriksaan oleh OJK, Saksi menerangkan bahwa para pihak dalam hal ini para debitur tersebut tidak pernah bertemu Saksi dan tidak tanda tangani dokumennya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi;
19. A. JOHNY ARIF, ST., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa kaitan Saksi dengan pemberian kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 adalah karena Saksi yang menggantikan Didakus Leba sebagai Kepala Bank NTT Cabang Surabaya dan Saksi melakukan penagihan atas kredit tahun 2018.
Bahwa Debitur tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Surabaya, tidak membayar angsurannya karena uang yang cair, debitur hanya mendapat sedikit saja. Kebanyakan uang di ambil oleh Stefanus Sulayman.
Bahwa kesalahan tersebesar debitur sehubungan dengan permohonan kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 adalah dimana kredit/uang sudah cair akan tetapi administrasi/dokumennya belum dilengkapi oleh Debitur.
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar kalau pegawai Bank NTT Cabang Surabaya menerima uang dari Debitur.
Bahwa Agunan dari debitur nilainya dibawah plafon yang seharusnya nilai agunan diatas plafon permintaan kredit;
Bahwa dasar pelaksanaan perkreditan di Bank NTT yaitu Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Bahwa sumber dana untuk penyertaan modal Bank NTT setiap tahun berasal dari pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang besarannya sesuai dengan PERDA dari Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya penyetoran penyertaan modal tersebut dilakukan melalui masing-masing Kantor Cabang Bank NTT yang selanjutnya di pindahkan ke Rekening Bank NTT Kantor Pusat yang kemudian di laporkan ke OJK Kupang.
Bahwa produk Kredit yang ada di Bank NTT yaitu : Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, Kredit Konsumsi, Kredit KPR, Kredit Mikro dan KUR;
Bahwa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan Kredit Modal Kerja yaitu adanya Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dari Calon Debitur yang melampirkan :
Legalitas Usaha yang terdiri dari : Surat-Surat Ijin Usaha (SIUP, TDP, dll), Akta Pendirian Perusahaan Beserta Perubahan Terbaru, NPWP Pengurus Dan Perusahaan, KTP Pengurus dan Ijin-ijin khusus terkait dengan usaha tersebut;
Legalitas Agunan :
Agunan SHM maupun SHGB, IMB, serta PBB terakhir
Agunan yang diajukan harus bisa diikat sempurna secara Notaris
Derajat Kepemilikan jaminan 1 derajat baik vertical maupun horisontal
Legalitas Laporan Keuangan :
Laporan Keuangan/neraca dan laba rugi perusahaan minimal 2 tahun terakhir
Rekening Koran debitur di Bank mana saja
Kontrak kerja (jika ada).
Bahwa suatu debitur dikatakan macet apabila telah menunggak pembayaran kewajibannya (yang terdiri dari pokok, bunga dan denda) selama 180 (seratus delapan puluh) hari/ 6 (enam) bulan secara berturut-turut.
Pada saat debitur menunggak membayar kewajibannya selama 180 hari maka Bank NTT memberikan surat peringatan Pertama yang bila tidak direspon/ditanggapi maka akan dilanjutkan dengan peringatan kedua, namun bila peringatan kedua tidak ditanggapi/direspon maka dilanjutkan dengan peringatan ketiga/peringatan terkahir. Selanjutnya apabila debitur tetap tidak melakukan kewajibannya maka Pihak Bank NTT dapat mengambil langkah penyelamatan kredit dengan syarat bahwa debitur tersebut memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Kriteria yang dipersyaratkan tersebut yaitu : harus memenuhi 3 (tiga) pilar yaitu :
Kemampuan membayar kredit kembali
Prospek usaha debitur dan
Kondisi debitur
Apabila debitur memenuhi 3 (tiga) pilar tersebut maka Pihak Bank NTT melakukan penyelamatan dengan system Restrukturisasi.
Namun apabila debitur tidak memenuhi kriteria 3 (tiga) pilar tersebut maka Pihak Bank NTT dapat mengambil langkah dengan :
Minta kepada debitur untuk menjual agunan secara sukarela, atau
Bank NTT membantu mencari calon pembeli
Namun bila kedua langkah tersebut diatas tidak berhasil maka Pihak Bank NTT melakukan eksekusi jaminan/agunan dengan cara dilelang.
Dasar hukum mengacu pada :
Manual Kredit Bank NTT Buku 5 Tentang Penyelamatan Kredit
Bahwa Debitur sampai dengan saat ini pada posisi telah jatuh tempo.
Bahwa terhadap pencairan kredit debitur tersebut telah dilakukan pemeriksaan internal oleh Divisi SKAI, BPK, OJK, dan PPATK namun terhadap hasil pemeriksaan Saksi tidak mengetahuinya karena sampai denga saat ini Saksi tidak mendapatkan hasil pemeriksaan tersebut;
Bahwa sejak menjabat selaku pejabat pengganti sementara pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, Saksi telah melakukan pemanggilan terhadap debitur tersebut akan tetapi tidak hadir;
Kemudian pada bulan Desember 2019 saksi membuat surat peringatan yang ditujukan kepada Terdakwa Siswanto Kodrata;
Bahwa selaku Pgs Pimpinan Bank NTT cabang Surabaya pada saat Saksi bertugas di surabaya Saksi melakukan pendataan terhadap 7 debitur untuk melakukan konfirmasi mengenai kendala yang di hadapi;
Bahwa benar, Saksi pernah memberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada para debitur.
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa status kredit dari para debitur sudah dinyatakan macet Kolektabilitas 5.
Bahwa mengenai agunan belum dapat dilakukan eksekusi atas agunan tersebut karena belum dilakukan pengikatan secara sempurna.
Bahwa Satria Setiawan dan Rekan ada melakukan taksasi 2.300.000.000,00 (dua miliar tiga ratus juta rupiah) untuk CV. Luis Panen berkat.
Bahwa mengenai pengikatan untuk agunan CV. Luis Panen berkat baru dilakukan setelah kasus ini ditangani Kejaksaaan Tinggi NTT.
Bahwa setahu Saksi KJPP Pung tidak pernah melakukan penilaian atas agunan.
Bahwa setahu Saksi semua debitur sama sekali belum melakukan pembayaran kewajiban kredit yang mengakibatkan terjadinya macet.
Bahwa seorang pimpinan cabang wajib melakukan OTS ke lokasi agunan dan lokasi pekerjaan.
Bahwa seorang pimpinan cabang wajib melakukan verifikasi atas LAK yang dibuat oleh analis ;
Bahwa mengenai agunan yang dijaminkan ke Bank NTT Saksi tidak mengetahui.
Bahwa jaminan yang tidak ada kaitannya dengan debitur maka tidak dapat dijaminkan di Bank NTT.
Bahwa Saksi melaksanakan tugas sebagai pimpinan cabang Bank NTT Waingapu sebagai Pimpinan Cabang sejak Januari 2020.
Bahwa status kredit CV.Luis Panen berkat sudah dalam status macet kol.5.
Bahwa mengenai jaminan di Jakarta Utara atas nama AMANDA SARMINTO belum dikuasai Bank NTT Cabang Surabaya karena belum dilakukan pengikatan secara sempurna.
Bahwa Setelah Saksi ada di Surabaya baru Saksi tahu ada somasi dari Bank NTT Pusat.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “ tidak ada tanggapan “ ;
20. CHRISTOFEL SAMUEL MELIANUS ADOE, S.Sos., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa jabatan Saksi di Bank NTT Kupang adalah sebagai Kepala Divisi Pengawasan dan SKAI pada Bank NTT;
Bahwa Saksi bertanggungjawab kepada Direktur Utama Bank NTT Kupang.
Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan pengkreditan di Bank NTT yaitu keputusan direksi Bank NTT nomor 138 tahun 2017 tentang manual pengkreditan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Bahwa jenis-jenis kredit pada Bank NTT terdiri dari :
Kredit Konsumsi : untuk PNS, Pensiunan, KPR;
Kredit Produktif : Kredit Modal Kerja (KMK), KMK Rekening Koran (RC), KMK Jadwal Pembayaran (JP), Kredit Infestasi, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Mikro;
Bahwa aspek yang harus dinilai dan dianalisa oleh Account Officer (AO) adalah : Penilaian aspek legalitas, Penilaian aspek manajemen, Penilaian aspek pemasaran, Penilaian aspek teknis/produksi dan Penilaian aspek keuangan;
Bahwa Divisi pengawasan dan SKAI Bank NTT melakukan pemeriksaan kepada Bank NTT cabang Surabaya terkait debitur CV. Luis Panen Berkat adalah sebesar Rp.10.000.000.000,-;
Bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen dan data serta wawancara terhadap Terdakwa/Debitur, diperoleh kesalahan analisa sebagai berikut :
tidak dilakukan OTS ke lokasi usaha debitur di Jakarta sebelum proses pemberiam kredit. Sebelumnya pada bulan November 2016, debitur mengajukan permohonan kredit dengan platfond Rp. 30 Miliyar dan dilakukan OTS ke lokasi usaha debitur oleh analis kredit KC.surabaya, namun ridak disetujui oleh kantor pusat dan pasa bulan mei 2018 debitur mengajukan kredit dengan plafond Rp. 10 miliyar dan disetujui oleh kantor pusat namun tidak dilakukan OTS ke lokasi debitur.
ke-14 agunan tersebut belum dilakkan pengikatan notaris karena status jaminan masih ikatan jual beli (IJB) dan belum ditingkatkan menjadi akta jual beli ( AJB).
Terdapat aliran dana setelah kredit dicairkan sebesar Rp. 7.000.000.000,- yang disetor kerekening tabungan an. stefanus sulayman ( 015.02.02.00597-7);
nilai taksasi sepenuhnya menggunakan nilai taksasi KJPP, dan dilakukan taksasi jaminan oleh petugas Appraisal KC. Surabaya ( radica mairani dan bong bong suharso) sebagai nilai/harga pembanding dimana nilai taksasi KJPP sebesar Rp.119.259.000.000,- nilai ikuidasi Rp.89.444.300.000,- dengan luas : 265.020M2 ( harga Rp. 450.000/M2), yang mana menurut pemeriksa harga tersebut sangat tidak wajar.
berdasarkan hasil OTS ke lokasi jaminan diperoleh informasi:
Tim analis kredit kantor pusat juga tidak dapat memastikan lokasi jaminan debitur sehingga meminta bantuan kepala desa oetmanunu dan dusun IV untuk dapat menunjukan lokasi jaminan tepat.
Informasi harga jaminan kredit yang diperoleh Dari kepala dusun IV berkisar antara Rp.150.000 s/d Rp.200.000 per M2.
kredit telah jatuh tempo pada tgl 14-08-2019, dan hasil konfirmasi ke petugas analis kredit KC. Surabaya an. umbu ndakunau, bahwa KC. Surabaya telah bersurat ke divisi pemasaran kredit melalui surat no.245/015-krd/VII/2019 tanggal 13 agustus 2019 perihal: konfirmasi,namun belum direspon oleh kantor pusat.
kredit telah dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit selama 12 bulan ( jatuh tempo 30-08-2020), namun ironisnya kualitas kredit telah Kol.2/DPK karena terdapat tunggakan bunga yang belum disetor oleh debitur.
hasil OTS tim pemeriksa SKAI ke lokasi usaha debitur dijakarta, diperoleh iinformasi:
Perkembangan usaha PT. indoport utama yang bergerak dibidang penjualan BBM dan perdagangan sembako telah stagnan selama +/- 5 s/d 7 bulan sehingga praktis tidak terdapat cash flow.atas dasar hal ini, maka proses perpanjangan kredit tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat penilaian kelayakan usaha debitur yang dibiayai dan hanya dengan tujuan penyelamatan kredit sehingga tidak sesuai dengan PBI No.14/15/PBI/2020 tentang penilaian kualitas Aktiva Bank Umum.
PT.indoport Utama masih melakukan penagihan terhadap beberapa tagihan kepada beberapa rekanan yang mencapai +/- Rp.30 miliyar kepada beberapa rekaan di Surabaya dan Jakarta.
PT.indoport Utama berjanji dengan itikad baik akan berusaha membayar tunggakan tagihan pinjaman yang ada sampai lunas.
Untuk sementara kegiatan operasional PT.indoport Utama ditangani oleh Efendi Riyanto (wakil direktur) dan Edi Winoto (komisaris utama).
Keterkaitan Stefanus Sulayman dengan debitur dimana saat pencairan kredit terdapat setoran ke rekening tabungan Stefanus Sulayman sebesar Rp.7 milyar, dikarenakan Stefanus Sulayman ingin menjadi pemegang saham PT.indoport Utama dan mengurus semua jaminan kredit;
Bahwa Kantor pusat melihat kembali data administrasi yang diajukan oleh kantor Bank NTT Cabang Surabaya sehingga kekurangan administrasi belum lengkap tapi uang sudah dicairkan.
Bahwa usaha dari Terdakwa tidak layak (nilainya dibawah) dari plafon dari nilai yang diminta oleh Terdakwa.
Bahwa di Bank NTT baik pusat maupun cabang terdapat 2 (dua) metode/cara pemutus kredit yakni : Secara Rapat Komite dan secara Sirkulir;
Bahwa yang menentukan pemutus kredit dilakukan secara rapat komite maupun secara sirkulir adalah pemegang hak limit (pimpinan cabang, kadiv pemasaran kredit, direktur pemasaran kredit) artinya, pemegang hak limit berhak memilih cara memutuskan kredit (rapat komite ataukah sirkulir). Letak perbedaan nya adalah jika pemutus kredit secara rapat komite, maka pemutus kredit dilakukan dengan duduk bersama sedang pemutus kredit secara sirkulir, tidak dilakukan dengan rapat bersama/duduk bersama.
Bahwa Saksi diangkat sebagai Kepala Divisi Pengawasan dan SKAI pada Bank NTT berdasarkan Keputusan Direksi Bank NTT.
Bahwa Tupoksi Saksi selaku Kepala Divisi Pengawasan dan SKAI pada Bank NTT adalah : menyusun rencana kerja audit tahunan, melaksanankan audit sesuai rencana kerja, memberikan masukan atau rekomendasi kepada direksi dan memantau tindaklanjut hasil audit baik internal maupun eksternal;
Bahwa yang mengajukan kredit adalah CV.MM Linen Miliar senilai Rp.49 Miliar, Mulia Badja Karya bersama Rp10 Miliar, UD. Makmur Jaya Prima sebesar Rp.40 Miliar, CV.Luis Panen Berkat Rp.10.Miliar. CV. Makmur Berkat Jaya Rp.10 Miliar. PT.Indoport Rp.10 Miliar ;
Bahwa yang melakukan taksasi adalah dilakukan oleh Internal Bank NTT akan tetapi data pendukungnya melalui hasil Screnshot yang dikirim kepada Apraisal internal melakukan taksasi.
Bahwa kalau sesuai ketentuan maka agunan harus atas nama calon debitur;
Bahwa sesuai hasil penelusuran di lapangan diketahui hasil taksasi di mark up oleh KJPP Zulkarnain Pungs;
Bahwa yang melakukan analisa adalah Radica Meirani dan Nurali.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan disampaikan bahwa mereka mendata berdasarkan hasil screnshoot yang dikirimkan kepada mereka.
Bahwa sesuai hasil pemeriksaan disampaikan bahwa Apraisa Internal juga ada melakukan OTS ke lokasi agunan.
Bahwa Saksi dalam pemeriksaan tidak pernah melihat data hasil KJPP melainkan hasil screenshot dan dari konfirmasi diketahui bahwa mereka tidak pernah mendapatkan order untuk melakukan penilaian.
Bahwa apabila syarat – syarat kredit yang belum memenuhi syarat dan ditemukan oleh Analis kantor Pusat adalah melakukan konfirmasi kebenaran data yang direkomendasikan untuk dilengkapi.
Bahwa fungsi dari Analis kantor Pusat adalah untuk menilai kembali kewajaran analisa yang dilakukan oleh Analis kantor Cabang dan apabila ada yang tidak memenuhi syarat dapat saja menolak dan bisa dilakukan konfirmasi ke Kantor Cabang Pengusul namun faktanya hal ini tidak dilakukan oleh Analis Kantor Pusat kepada Cabang.
Bahwa proses analis kantor Pusat diteruskan kepada Kepala divisi Kredit Pak BENNY R PELLU untuk Rp.10 Miliar dan kalau diatas Rp.10 Miliar maka diteruskan kepada Direktur Pemasaran Kredit Pak Absalom Sine.
Bahwa sesuai dengan SOP apabila ada kekurangan dari persyaratan kredit yang diajukan oleh Cabang maka Pak Beny R pelu dan Pak Absalom Sine dapat saja menolak.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim saksi ditemukan bahwa prosesnya tidak memenuhi syarat dalam hal ini proses IJB belum ada AJB, agunan harus memiliki hubngan derajat kedua maksimal, dan informasi dari Tim diperoleh fakta bahwa semua dokumen tersebut dilakukan oleh DEWI SUSIANA EFFENDY yang adalah staf STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa apabila sudah ditemukan adanya hal yang tidak sesuai dengan kenyataan seharusnya Bank NTT Cabang Surabaya tidak perlu meneruskan kepada Bank NTT kantor Pusat, ada juga proses OTS yang dilakukan sesudah pencairan dana maka itu dinamakan monitoring bukan OTS dan ada juga aliran dana kepada STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa Pimpinan cabang wajib melakukan verifikasi atas LAK yang dilakukan oleh Analis. dan seorang Pimpinan Cabang mempunyai kewajibaan untuk melakukan OTS untuk memastikan keberadaan agunannya.
Bahwa metode pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim saksi dilakukan dengan turun ke lokasi dengan para pihak kecuali Muhamad Ruslan, pak Yohanes Sulayman dan Pak Siswanto Kodrata, sedangkan yang lainnya ada dilakukan konfirmasi.
Bahwa mengenai CV. Luis Panen Berkat setahu saksi sudah dilakukan pengikatan sempurna dan baru dilakukan pemeriksaan oleh SKAI Bank NTT karena saat itu teman – teman ke Notaris untuk melihat sertifikat dan setelah ada kasu ini ditangani Penyidik Kejati NTT.
Bahwa Saksi lupa mulai kapan Terdakwa tidak membayar cicilan kredit.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “tidak ada tanggapan “ ;
21. BENY RINALDY PELLU, S. Sos., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Jabatan Saksi di Bank NTT Kupang adalah sebagai kepala Devisi Pemasaran Kredit.
Bahwa Tugas pokok Saksi selaku kepala Devisi Pemasaran Kredit di Bank NTT Kupang adalah :
memasarkan produk-produk kredit kepada debitur.
pengendalian kwalitas kredit yang disalurkan agara tetap sehat atau lancar.
merencanakan strategi penyaluran kredit.
mengambil keputusan atas penyaluran kredit dan mitigasi resiko kredit.
menganalisa kredit yang diusul oleh kantor cabang yang telah direviuw oleh para analis di kantor pusat.
melakukan putusan kredit dalam komite kredit.
bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan penyaluran kredit sesuai batas kewenangan yang berlaku.
bertenggung jawab atas pencapaian target penyaluran kredit.
Bahwa Saksi kenal Stefanus Sulayman tapi tidak ada hubungan keluaraga maupun hubungan pekerjaan dengan Stefanus Sulayman.
Bahwa yang memfasilitasi pertemuan-pertemuan dengan calon debitur Bank NTT adalah Stefanus Sulayman, seperti di rumah makan, di restaurant The Duck King. Selain itu Saksi juga pernah menerima fasilitas lain dari Stefanus Sulayman antara lain : ditraktir karaoke sebanyak 3 kali di Surabaya bersama Didakus Leba, dikasih uang jajan beberapa kali di Surabaya sebesar Rp.1.000.000,- sampai Rp.2.000.000,- beberapa kali Saksi dijemput dengan kendaraan milik Stefanus Sulayman saat di Surabaya, beberapa kali dibelikan tiket tujuan Kupang-Surabaya dan sebaliknya, dibelikan handfree, handphone, Iphone X versi IOS 13.3 Nomor seri F2LWJ3V9JCL6, Imei 354857092110472 warna hitam, diberi pada awal tahun 2019 di sebuaf kafe di Tunjangan Plaze, Surabaya, Power Bank, Saksi juga pernah menerima uang dari Stefanus Sulayman pada akhir tahun 2018 sebesar Rp.315.000.000,-, pada tanggal 4 April 2019 dan saksi dikasih lagi uang sebesar Rp.200.000.000,-
Bahwa terkait dengan kredit yang diajukan Terdakwa sebesar Rp.10 milyar maka Saksi sebagai pejabat pemutus tertinggi, sehingga pada prinsipnya Saksi menyetujui usulan kredit tersebut dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi sebelum kantor cabang mencairkan dananya.
Bahwa Saksi tidak pernah melaporkan kepada direktur Pemasaran Kredit terkait dengan adanya permohonan kredit tersebut karena mekanisme di Bank NTT tidak mengenal proses seperti itu;
Bahwa pendapat/kesimpulan atas hasil analisa yang dilakukan oleh Gratia I Lapudoo adalah :
Aspek managemen, aspek pemasaran, aspek teknis, aspek jaminan dan aspek keuangan dinilai baik.
Kelayakan jaminan : jaminan pokok adalah usaha yang dibiayai PT. Bank NTT, janminan tambahan sebidang tanah kosong terletak di desa Oematnunu, Kec. Kupang Barat, Kab. Kupang, luas 265.020 M2, diikat secara hak tanggungan (APHT/HT1), maksimum pemberian kredit adalah sebesar Rp.10 milyar dengan tujuan untuk usaha perdagangan BBM Solar High Speed (HSD) berdasarkan surat permohonan. Selanjutnya Gratia I Lapudoo menyebutkan : “berdasarkan hasil penilaian tersebut diatas, maka bersama ini kami ajukan agar permohonan kredit modal kerja atas nama PT. Indoport Utama/Ilham Nurdiyanto diusulkan untuk mendapat keputusan lebih lanjut”;
Bahwa alasan Saksi menyetujui permohona kredit dari CV. Luis Panen Berkat (Terdakwa) senilai Rp.10 milyar adalah dengan pertimbangan rekomendasi dari Kepala Cabang Bank NTT berikut lampiran-lampirannya khususnya LAK dari Analisa dan selanjutnya mempertimbangkan hasil telaah dari analis kredit kantor pusat yang pada pokoknya memberikan pendapat bahwa aspek-aspek yang dipertimbangkan dalam pemberian kredit antara lain aspek keuangan, aspek managemen, aspek pemasaran, aspek jaminan kredit, aspek teknis produksi dinilai baik dan layak untuk diberikan kredit;
Bahwa setelah adanya audit internal dari Divisi pengawasan dan SKAI, baru diketahui ternyata terdapat persyaratan yang belum dipenuhi pada saat penandatanganan akta jual beli antara pemilik sertifikat dan PT. Indoport Utama yang telah dilakukan verifikasi oleh Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa pencairan kredit kepada CV. Luis Panen Berkat/Terdakwa pada tanggal 14 Agustus 2018 sebesar Rp.10 milyar oleh Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa PT. Indoport Utama belum melunasi hutangnya, hanya membayar bunga hutang sebesar Rp.1.046.976.000,- dan biaya provisi (Commitmen Fee terhadap Bank NTT) senilai Rp.50.000.000,- sehingga status kredit dari CV. Luis Panen Berkat dalam kondisi Macetdengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol 5). Sehingga tunggakan CV. Luis Panen Berkat yang harus dilunasi adalah :
hutang pokok : Rp. 10.000.000.000,-
tunggakan bunga : Rp. 688.310.489,-
bunga berjalan : Rp. 36.065.773,-
denada : Rp. 69.776.452,-
total : Rp. 10.724.376.063,-
Bahwa Agunan CV. Luis Panen Berkat berupa 2 buah rumah di Surabaya masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB dengan CV. Luis Panen Berkat sehingga tidak bisa dilakukan pengikatan hak tanggungan dan Bank NTT tidak dapat mengeksekusi agunan-agunan tersebut dengan cara melelang atau menjual untuk menutupi hutang dari CV. Luis Panen Berkat.
Bahwa Saksi tidak pernah berkordinasi atau berkonsultasi dengan atasan Saksi Direktur Pemasaran Kredit maupun Direktur Utama atau Komisaris karena nilai kredit yang dikucurkan Rp.10.000.000.000,- masuk dalam kewenangan Saksi sebagai pemutus tertinggi;
Bahwa setelah adanya audit internal dari Divisi Pengawasan SKAI, baru diketahui ternyata syarat-syaratnya tidak dipenuhi;
Bahwa IJB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perkreditan di Bank NTT, itu merupakan bentuk kebijakan atau diskresi dari Saksi untuk memperlancar proses penandatanganan kredit, tapi tidak meksudkan untuk terjadinya pencairan kredit.
Bahwa pada tahun 2018 saksi sebagai kepala Divisi Pemasaran Kredti Bank NTT kantor Pusat.
Bahwa setahu Saksi pada tahun 2018 Bank NTT Cabang Surabaya ada menyalurkan fasilitras kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi kepada 7 debitur.
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut karena ada rekomendasi yang disampaikan oleh kantor Cabang Surabaya kepada Bank NTT kantor Pusat.
Bahwa sesuai dengan rekomendasi tersebut terkait dengan kewenangan memutus, karena pada Bank NTT kantor cabang Surabaya wewenang memutus hanya sampai pada Rp.1 Miliar,
Bahwa untuk kewenangan memutus di kantor Pusat Bank NTT untuk Kepala Divisi Kredit yakni Saksi sendiri sampai dengan Rp.10. Miliar sedangkan diatas Rp.10 Miliar adalah kewenangan memutus pada Direktur Pemasaran Kredit Pak Absalom Sine;
Bahwa dari Laporan Analisa Kredit diketahui bahwa jaminan yang disampaikan adalah masih berupa Ikatan Jual Beli dan belum dilakukan Akta Jual beli.
Bahwa setahu Saksi karena jaminan masih dalam bentuk IJB maka kami memberikan persetujuan dengan syarat baik syarat sebelum pencairan dana kredit dan syarat kredit serta meminta agar cabang wajib melaksanakan verifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pencairan dana kredit serta semua agunan wajib dilakukan pengikatan Hak Tanggungan.
Bahwa setahu Saksi , surat persetujuan kredit dengan syarat yang disampaikan ke cabang tidak dilaksanakan oleh Kantor Cabang tetapi telah dilakukan pencairan dana kredit kepada para debitur.
Bahwa Setelah mengetahui kredit tersebut bermasalah, Saksi /pihak Bank NTT meminta pertemuan dengan CV. Luis Panen Berkat akan tetapi Terdakwa tidak hadir karena sakit.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “ tidak ada tanggapan maupun pertanyaan“;
22. ALOYSIUS R. A. GEONG, SE., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Divisi Supporting Kredit Bank NTT, Saksi bertanggung jawab kepada Direktur Pemasaran Kredit yaitu Absalom Sine.
Bahwa pelaksanaan pemberian kredit pada Bank NTT tahun 2018, dasar hukumnya Peraturan manual Perkreditan Direksi Bank NTT Nomor 138 tahun 2017 tentang manual Perkreditan pada Bank NTT.
Bahwa jenis-jenis kredit di Bank NTT adalah :
Kredit Modal Kerja :
KMK RC untuk perdagangan (pencairan satu kali, pembayaran angsuran + bunga).
KMK Stand By Loan untuk perdagangan dan konstruksi (penarikannya secara bertahap).
KMK JP untuk perdagangan dengan pembayaran terjadwal (pokok+bunga).
Kredit investasi : pemberian kredit kepada debitur untuk investasi berupa alat, bangunan dll.
Kredit Konsumsi : untuk PNS, Pensiunan dan KPR.
Bahwa apabila calon debitur mengajukan Ikatana Jual Beli dimana Bank NTT tidak mengakui hal itu karena yang diakui adalah Akta Jual Beli sebagai dasar pelaksanaan transaksi antara pihak pembeli dan penjual. Terhadap agunan yang baru AJB, Bank NTT akan meminta copi sertifikat sebagai dasar untuk melakukan verifikasi atas objek yang akan dijamninkan.
Bahwa terhadap laporan analisa kredit khusus mengenai laporan keuangan, seorang analis wajib melakukan verifikasi langsung ketempat usahs dari calon debitur untuk melihat aktifitas transaksi usaha yang bersangkutan untuk dapat meyakini kebenaran laporan keuangan debitur tersebut.
Bahwa laporan analisa kredit dinyatakan layak pada saat sudah ada persetujuan secara berjenjang dari atasan dalam hal ini pimpinan cabang.
Bahwa persyaratan untuk pengajuan Modal Kerja pada Bank NTT adalah :
Legalitas usaha : surat-surat ijin usaha (SIUP, TDP, dll), Akta pendirian perusahaan terbaru, NPWP pengurus dan perusahaan, KTP pengurus dan ijin-ijin khusus terkait dengan usaha.
Legaltas agunan : agunan SHM maupun SHGB, IMB, serta PBB terakhir, agunan yang diajukan harus bisa diikat sempurna secara notaris, derajad kepemilikan jaminan 2 derajad baik vertical maupun horizontal.
Legalitas laporan keuangan : laporan keuangan/neraca dan laba rugi perusahaan minimal 2 tahun terakhir, rekening Koran debitur di Bank mana saja dan kontrak kerja.
Bahwa Sesuai batas kewenangan pemutus kredit pada bank NTT yaitu kepala divisi Pemasaran Kredit Bank NTT kantor pusat yaitu Benny Pelu, sedangkan diatas Rp. 10 milyar adalah wewenang direktir pemasaran kredit Absalom Sine, SE.
Bahwa Saksi saat itu seagai Kepala Divisi Suporting Kredit di Bank NTT Kantor Pusat.
Bahwa Saksi mengetahi kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya pada bulan Agustus 2019.
Bahwa saat itu Saksi diperintahkan Direksi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Bahwa saat itu disampaikan bahwa ada 3 debitur yaitu LOE MEI LIEN selaku Direktur PT.Mulia Bajad Karya Bersama , Wilyan Kodarata dan Siswanto Kodrata.
Bahwa saat itu mereka mengajukan somasi ke Bank NTt cabang Surabaya;
Bahwa saat itu saksi sampaikan bagaimana dengan pertemuan dengan ketiga debitur dan saat itu disampaikan bahwa karena mereka sudah lakukan somasi karena merasa di tipu oleh STEFANUS SULAYMAN dan Didakus Leba selaku Pimpinan cabang;
Bahwa saat itu Saksi bertemu dengan ketiga debitur tersebut waktu itu Saksi sampaikan agar bertemu di Kantor Bank NTT akan tetapi mereka pada saat itu mereka tidak mau bertemu dengan Saksi dan Tim dari Bank NTT Kantor Pusat.
Bahwa saat itu yang datang bertemu dengan Saksi adalah Pak WILYAN KODRATA dan Pak DARMONO dan LOE MEI LIEN dan bertemu dengan mereka di loby hotel disamping Bank NTT cabang Surabaya.
Bahwa saat itu Saksi mengajak juga dengan pak JOHNI ARIF dan Pak ABSALOM SINE.
Bahwa saat itu Saksi menanyakan ada masalah apa sampai ada somasi dan saat itu disampaikan bahwa mereka ada pinjam uang di Bank akan tetapi kami sampai dengan saat ini belum melihat jaminan dan Saksi juga menanyakan jaminan itu milik siapa dan dijawab bahwa jaminan tersebut milik Pak STEFANUS SULAYMAN dan kata mereka bahwa ada transaksi jual beli dengqn STEFANUS SULAYMAN dan kepada Saksi disampaikan bahwa mereka sudah transfer uang kurang lebih Rp.7 Miliar ke Stefanus Sulayman dan sisanya hanya 3 Miliar;
Bahwa Agunan yang diajukan oleh debitur atas nama orang lain, tidak boleh dijadikan sebagai jaminan kredit sehingga Saksi pesan agar dibalik nama dan diikat secara sempurna kemudian baru uang dicairkan;
Bahwa Saksi pernah meminta asli sertifikat tanah yang diajukan debitur tapi semuanya masih atas nama orang lain bukan atas nama debitur.
Bahwa Bank NTT Kupang dapat menolak permohonan kredit apabila syarat-syaratnya belum terpenuhi.
Bahwa setahu Saksi STEFANUS SULAYMAN ada membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan ada menggunakan dana sejumlah Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dari dana milik LOE MEI LIEN, SISWANTO KODRATA dan WILYAN KODRATA.
Bahwa setahu Saksi dana kredit yang diberikan oleh Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 statusnya sudah macet dengan Kol. 5;
Bahwa setahu Saksi sesuai hasil pemeriksaan OJK agunan – agunan yang dijaminkan di Bank NTT tidak dapat dikuasai oleh Bank NTT Cabang Surabaya karena belum dilakukan pengikatan secara sempurna.
Bahwa setelah mengetahui kredit tersebut bermasalah, saksi/pihak Bank NTT meminta pertemuan dengan debitur.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “ tidak ada tanggapan maupun pertanyaan “;
23. ABSALOM SINE, SE., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.
Bahwa terkait permohoan kredit para debitur, CV. Luis Panen Berkat tidak memerlukan persetujuan Saksi .
Bahwa syarat-syarat penandatanganan Akad adalah :
Telah menyerahkan SPPK dan menyerahkan kembali ke PT. Bank NTT Cabang Surabaya.
Perjanjian kredit secara notaris.
Menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan rekening giro dan tabungan ke rekening pinjaman.
Bahwa syarat-syarat pencairan kredit adalah :
Telah menandatangani perjanjian kredit.
Pencairan kredit dapat dilakukan setelah menyerahkan jaminan tambahan berupa sertifikat tanah kepada Bank NTT dan diikat secara hak tanggungan.
Pengikatan Hak Tanggungan (HT) telah ditandatangani dan minimal mendapat covernote dari notaris.
Membayar biaya-biaya sesuai ketentuan.
Bahwa tunggakan hutang yang merupakan kewajiban yang harus dilunasi oleh CV. Luis Panen Berkat adalah : tanggal jatuh tempo 30 Agustus 2020, pokok Rp.10 milyar, bunga/Bungan berjalan Rp.816.179.343,-, denda Rp.74.660.254,-
Bahwa dengan adanya kredit macet dari debitur CV. Luis Panen Berkat, dampaknya PT. Bank NTT mengalami kerugian.
Bahwa syarat yang belum dipenuhi oleh CV. Luis Panen Berkat saat pencairan dana sebesar Rp.10 milyar adalah : tidak menyerahkan Akta jual Beli (AJB) antara pemilik jaminan, sertifikat (agunan) tidak ditemukan keberadaannya dan tidak menyerahkan kontrak kerja sama antara debitur dengan suplayer yang telah diverifikasi.
Bahwa alasan sampai terjadinya permasalahan kredit CV. Luis Panen Berkat karena pemimpin cabang Bank NTT Surabaya tidak mematuhi ketentuan dan syarat kredit sebagaimana dipersyaratkan dalam SPPK debitur sebelum dilakukan penandatanganan Akad kredit maupun pencairan kredit.
Bahwa setahu Saksi , tidak pernah dilaporkan oleh risc control.
Bahwa sebelum penandatanganan kontrak dan pencairan kredit terhadap debitur, Bank NTT Cabang Surabaya tidak pernah melaporkan kepada Saksi sebagai Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT.
Bahwa Saksi tidak tahu apa peranan dari Stefanus Sulayman dalam proses persiapan permohonan kredit sampai pencairan kredit terhadap debitur Cv. Luis Panen Berkat;
Bahwa Saksi kenal Stefanus Sulayman kurang lebih 2 tahun yang lalu, diperkenalkan oleh Didakus Leba bahwa Stefanus Sulayman adalah seorang pengusaha asal Kupang yang berdomisili di Surabaya.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sesuatu dari Stefanus Sulayaman terkait permohonan kredit dari debitur CV. Luis Panen Berkat tahun 2018.
Bahwa Saksi mengetahui adanya permasalahan kredit CV. Luis Panen Berkat sekitar bulan Juni 2019, setelah Divisi Pengawasan dan SKAI dari kantor pusat Bank NTT melakukan pemeriksaan di kantor cabang Bank NTT Surabaya.
Bahwa terkait permohonan kredit dari debitur, Saksi tidak pernah bertemu atau dihubungi oleh Stefanus Sulayman.
Bahwa setelah mengetahui kredit tersebut bermasalah, Saksi /pihak Bank NTT meminta pertemuan dengan debitur.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Direktur Pemasaran Kredit adalah memastikan bahwa segala rencana yang telah disusun sesuai dengan Renana Bisnis Bank baik secara kualitatif dan kuantitatif yang meliputi seluruh Bank NTT baik di cabang dan Unit.
Bahwa dalam surat itu disebutkan bahwa tidak semua dana yang disalurkan oleh bank NTT Cabang Surabaya tidak diterima seluruhnya oleh debitur.
Bahwa sesuai dengan informasi SKAI bahwa ada penyaluran dana kredit kepada STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa selain kegiatan penyaluran kredit ada juga pemantauan dana kredit untuk memastikan agar kredit yang disalurkan sesuai dengan yang dipersyaratkan dan melihat kemampuan debitur untuk memenuhi kewajibannya.
Bahwa kewenangan memutus diatur dalam Surat keputusan Direksi mengenai Limit memutus dana kredit, di Kantor cabang Surabaya SK Direktis 111 sebesar Rp.1 Miliar, KCU sebesar Rp.5 Miliar, Kepala Divisi kredit Rp.10 Miliar, lebih dari Rp.10 Miliar s/d Rp.25 Miliar, selanjutnya ada di Direktur Utama.
Bahwa Saksi mempunyai kewenangan untuk menolak rekomendasi dari Kantor Cabang misalnya sesuai analisa yang dilakukan Tim kantor usat menyatakan bahwa apa yang diinformasikan oleh kantor Cabang tidak sesuai, syarat-syarat normatif tidak memenuhi syarat maka bisa untuk menolak.
Bahwa Hasil verifikasi dilakukan oleh Tim Teknis dan Saksi tidak memiliki kewajiban untuk menolak dan apabila data yang diajukan sudah sesuai maka Saksi bisa menyetujui.
Bahwa sesuai dengan data yang disampaikan kepada bank NTT Kantor Pusat dan agunan hanya dalam bentuk Ikatan Jual Beli ;
Bahwa dalam persetujuan kredit untuk syarat kredit harus dilakukan pengikatan sempurna dan IJB menjadi AJB namun syarat – syarat itu ternyata tidak dilaksanakan oleh Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa mengenai pengikatan seharusnya Pimpinan cabang yang menyampaikan kepada bagian Operasional untuk memastikan syarat – syarat yang disampaikan tersebut sudah dilaksanakan atau belum.
Bahwa mengenai pelaksanaan syarat dari Kantor Pusat, maka Kantor cabang Bank NTT wajib melaporkan kepada Kantor Pusat bahwa sudah dilaksanakan dan jika tidak ada laporan maka kami meyakini syarat-syarat tersebut sudah dilaksanakan.
Bahwa untuk mengecek kebenaran data ada pada analis dan Saksi hanya melaksanakan berdasarkan data yang disampaikan oleh analis. dan persetujuan kredit itu harus tanpa syarat yang disampaikan dalam bentuk SPPK dan harus dilaksanakan oleh Kantor cabang Surabaya.
Bahwa tujuan meminta persetujuan di Kantor Pusat untuk memastikan agar Kantor cabang tidak melampaui kewenangannya dalam hal nilai limit, karena kantor pusat dapat saja melakukan reviuew atas data analis maka dapat saja memutus sesuai dengan data yang disampaikan.
Bahwa kami mengembalikan ke Cabang dengan persetujuan dengan syarat untuk dilaksanakan dan sifatnya wajib dan jika tidak dilaksanakan harus melaporkan kepada Kantor Pusat sehingga kami berpendapat bahwa Kantor cabang sudah melaksanakan syarat dalam SPPK yang disampaikan.
Bahwa mengenai prinsip 5 C dalam Manual Kredit sudah diatur dan hal prinsip kehati – hatian tertuang di dalam kegiatan perkreditan dan wajib dilaksanakan sesuai jenjangnya.
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan STFANUS SULAYMAN sebanyak 2 atau 3 kali dann dipekenalkan oleh pak DIDAKUS LEBA di Surabaya pada saat Saksi bertugas ke Surabaya, dimana saat itu Pak DIDAKUS LEBA memperkenalkan kepada Saksi bahwa STEFANUS SULAYMAN adalah pengusaha.
Bahwa mengenai Surat Kuasa menjadi kewajiban debitur untuk memberikan kuasa pendebetan dana kepada Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi tidak pernah menyampaikan untuk membuat Surat Kuasa untuk menjamin sesuatu atas nama pribadi ke bank NTT Cabang Surabaya untuk para debitur.
Bahwa mengenai jaminan harus dilakukan pengikatan namun faktanya tidak dilakukan pengikatan sehingga bank NTT tidak dapat melaksanakan eksekusi agunan.
Bahwa proses pengikatan harus dilakukan sebelum dana kredit dilakukan pencairan untuk mengantisipasi risiko yang terjadi dikemudian hari;
Bahwa mereka menyampaikan bahwa mereka tidak menerima semua uang kredit dan sebahagian besar di alirkan kepada Stefanus Sulayman.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “ tidak ada tanggapan “ ;
24. DIDAKUS LEBA, dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.
Bahwa Pelaksanaan perkreditan di Bank NTT berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank NTT Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank NTT.
Bahwa Sumber dana untuk penyertaan modal Bank NTT setiap tahun berasal dari para pemegang saham mewakili Provinsi dan masing-masing kabupaten/Kota.
Bahwa Saksi kenal dengan Stefanus Sulayman akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Stefanus Sulayman.
Bahwa bahwa pada tahun 2018 Bank NTT Cabang Surabaya yang Saksi pimpin ada memberikan kredit kepada 7 debitur;
Bahwa debitur – debitur itu adalah CV. Makmur Berkat Jaya dengan direkturnya Pak WILYAN KODRATA, PT.Mulia Badja Karya bersama Ibu LOE MEI LIEN, CV. Luis Panen Berkat adalah Pak SISWANTO KODRATA, PT.Indoport Pak ILHAM NURDIANTO, UD.Makmur Berkat Jaya Pak Muhamad Ruslan, CV. MM Linen Indonesia Pak Yohanes Ronal Sulayman;
Bahwa CV. Makmur Berkat Jaya mengajukan pinjaman sebesar Rp.10 Miliar, CV. Luis Panen Berkat Rp.10 Miliar, PT. Indoport Utama Rp.10 Miliar, UD. Makmur Jaya Prima Rp.10 Miliar, CV. MM Linen Indonesia ada 2 kali pengajuan masing – masing Rp.30 Miliar dan dibagi menjadi Kredit Investasi lebih kurang Rp.5 Miliar dan KMK RC lebh kurang 24 Miliar dan permohonan kedua sejumlah Rp.20 Miliar.
Bahwa mengenai permohonan kredit Saksi memberikan disposisi kepada Wakil Pimpinan Cabang Pak Bong Bong Suharso selanjutnya diteruskan kepada Analis Kredit Bank NTT Cabang Surabaya ;
Bahwa Analis Kredit di bank NTT adalah Pak Gratia Imanuel lapudooh, Pak Umbu Ndakunau dan Pak Agus Sugianto.
Bahwa kalau petugas Apraisal dan Petugas Administrasi kredit adalah pak Nur Ali dan Radica Meirani.
Bahwa sekitar bulan Maret 2018 atau April 2018 Sdr. STEFANUS SULAYMAN mengenalkan LO MEI LIEN, RUDY LIEM, M. RUSLAN(orang Jakarta) serta ILHAM (orang Jakarta) kepada Saksi , selanjutnya dari perkenalan Saksi dengan LO MEI LIEN, lalu LO MEI LIEN mengenalkan WILIAM KODRATA, SISWANTO KODRATA kepada Sdr. GRATIA (Account Officer Bank NTT/Analis). Saksi mengetahui perkenalan tersebut tersebut dari Sdr. STEFANUS yang menyampaikan kepada Saksi bahwa LO MEI LIEN telah mengenalkan WILIAM KODRATA, SISWANTO KODRATA, kemudian dari rekomendasi Sdr. STEFANUS SULAYMAN mereka semua yang diperkenalkan oleh Sdr. STEFANUS SULAYMAN mengajukan kredit lalu disetujui dan menjadi debitur Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa semua pertemuan difasilitasi oleh Sdr. STEFANUS SULAYMAN, artinya yang membayar adalah Sdr. STEFANUS SULAYMAN, namun adakalanya, bila saksi yang mengundang, saksi yang membayarnya.
Bahwa saat Sdr. STEFANUS SULAYMAN memperkenalkan rekan-rekannya kepada Saksi , Sdr. STEFANUS SULAYMAN, memberi tahu jenis usaha rekan-rekannya tersebut, yakni :
RUSLAN dikenalkan sebagai pengusaha Interior yang sellu mendapat orderan BUMN, Waskita, PP;
RUDY LIM, dikenalkan sebagai pengusaha elktronik, HP dan assesorisnya
ILHAM, dikenalkan sebagai pengusaha bidang usaha Distributor Gula Ravinasi, dan Pengusaha HSD/ Minyak Industri non Subsidi.
WILIAM KODRATA, dikenalkan sebagai pengusaha Bangunan
SISWANTO KODRATA, dikenalkan sebagai pengusaha elektronik di Surabaya.
Bahwa pengajuan permohonan kredit JOHANES SULAYMAN, LO MEI LIEN(PT. Mulia Baja Karya Bersama ), WILIAM KODRATA (CV Makmur Berkat jaya), SISWANTO KODRATA (CV. Luis Panen Berkat) RUDY LIEM (CV. Titan Celuler), M. RUSLAN (UD Makmur Jaya Prima), ILHAM (PT. Indoport), diajukan ke Bank NTT Cabang Surabaya pada Bulan Juli 2018 sampai September 2018. sedangkan untuk MELIANA (PT Logam Sejahtera) diajukan Juli 2015.
Bahwa besaran masing-masing kredit yang diajukan dan disetujui:
JOHANES SULAYMAN, mengajukan 50 M dan di setujui 45 M
LO MEI LIEN (PT. Mulia Baja Karya Bersama ), mengajukan 10 M dan disetujui 10 M
WILIAM KODRATA (CV Makmur Berkat jaya), mengajukan 10 M dan disetujui 10 M
SISWANTO KODRATA (CV. Luis Panen Berkat) mengajukan 10 M dan di setujui 10 M
RUDY LIEM (CV. Titan Celuler), mengajukan 10 M dan di setujui 10 M
M. RUSLAN (UD Makmur Jaya Prima), mengajukan 40 M dan disetujui 40 M
ILHAM (PT. Indoport), mengajukan 10 M dan disetujui 10 M
MELIANA (PT Logam Sejahtera) pertama mengajukan 6 M disetujui 6 M lalu mengajukan kembali untuk revinance dengan menggunakan nama SUAMINYA atas nama JONI SUSANTO mengajukan 10 M disetujui 10 M lalu MELIANA mengajukan kembali untuk modal kerja sebesar 24 M untuk pabrik ogam dan kincir air dan disetujui 24 M, jadi totalnya sebesar Rp. 40 M dan saat ini kewajiban untuk mengembalikan sebesar Rp. 30 M;
Dalam bentuk apa agunan atau jaminan para debitur tersebut ketika mengajukan kredit ke Bank NTT Cabang Surabaya?
LO MEI LIEN (PT. Mulia Baja Karya Bersama), WILIAM KODRATA (CV Makmur Berkat jaya), SISWANTO KODRATA (CV. Luis Panen Berkat), RUDY LIEM (CV. Titan Celuler), M. RUSLAN (UD Makmur Jaya Prima), ILHAM (PT. Indoport) dalam mengajukan pinjaman seluruhnya dalam bentuk sertifikat Tanah.
Bahwa yang menguasai seluruh sertifikat yang dijadikan agunanan atas peminjaman oleh enam kreditur tersebut pada awalnya dikuasi oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN di Kabupaten Lamongan lalu pada Bulan juli 2019 karena ERWIN KURNIAWAN menyatakan tidak bersedia lagi menandatangani berkas-berkas, maka Saksi bersurat kepadanya untuk mengalihkan pekerjaan penyelesaian ke Notaris MARIA BAROROH, yang beralamat di Genteng Kali, Surabaya namun tidak seluruh sertifikat dapat diserahkan oleh Sdr. ERWIN KURNIAWAN, karena terdapat 2 (dua) sertifikat (agunan dari debitur atas nama RUSLAN) yang menurut pengakuan Sdr. ERWIN KURNIAWAN sebenarnya belum pernah diserahkan oleh Sdr. STEVANUS SULAYMAN. dan saksi pernah menghubungi Sdr. STEVANUS SULAYMAN lalu Sdr. STEVANUS SULAYMAN mengatakan bahwa 2 (dua) sertifikat tersebut masih di agunkan di Bank Bukopin Surabaya dan sesungguhnya Sdr. STEVANUS SULAYMAN tidak pernah menyerahkan kepada pihak bank NTT maupun Notaris atas 2 (dua) sertifikat yang pernah diterbitkan covernote oleh notaris ERWIN KURNIAWAN.
Bahwa Saksi juga pernah menanyakan, kepada ERWIN KURNIAWAN mengapa tidak pernah ada sertifikat namun diterbitkan covernote, berarti ERWIN KURNIAWAN sudah menerbitkan covernote palsu? dan ia tidak menjawab apa-apa.
Bahwa saat para debitur-debitur tersebut mengajukan kredit, Analis kredit saat itu, GRATIA LAPUDOO, AGUS SUGIYANTO, UMBU NDAKUNAU mengatakan kepada Saksi “ini semua asetnya Stevanus Pak,”. Dari hal itu Saksi dapat memastikan bahwa analis kredit pada Bang NTT Cabang Surabaya mengetahui bahwa asset yang dijadikan agunan oleh LO MEI LIEN(PT. Mulia Baja Karya Bersama ), WILIAM KODRATA (CV Makmur Berkat jaya), SISWANTO KODRATA (CV. Luis Panen Berkat), RUDY LIEM (CV. Titan Celuler), M. RUSLAN (UD Makmur Jaya Prima), ILHAM (PT. Indoport) adalah milik Sdr. STEVANUS SULAYMAN.
Bahwa Saksi juga mendapat laporan dari analis kredit (GRATIA LAPUDOO, AGUS SUGIYANTO, UMBU NDA KUNAU) bahwa yang menyerahkan 12 (duabelas) foto copy sertifikat kepada Bank NTT adalah Sdr. STEVANUS SULAYMAN yang diserahkan ke Bank NTT Cabang Surabaya melalui Bagian Analis (GRATIA LAPUDOO, AGUS SUGIYANTO, UMBU NDA KUNAU).
Bahwa jenis kredit yang disalurkan oleh Kantor Bank NTT Cabang Surabaya yakni :
Modal Kerja
Investasi
Konsumsi ( KPR, Kredit Pegawai Internala);
Bahwa untuk kantor Cabang pada tahun 2018 memiliki kewenangan memberikan kredit dengan besaran kredit maksimal sebesar Rp. 500 Juta dan jika lebih dari Rp. 500 Juta, diajukan atau direkomendasikan terlebih dahulu kepada Devisi Pemasaran Kredit Kantor Pusat yang berada Dikupang.
Bahwa teknis Cara bantuan dari Sdr. STEVANUS SULAYMAN yakni biasanya Saksi memerintah Staf Administrasi Kredit yakni Sdri. RADICA MAIRANI membuat konsep surat kuasa pengalihan dana dari rekening Sdr. STEVANUS SULAYMAN ke rekening Debitur yang menunggak/jatuh tempo, lalu konsep yang dibuat Sdri. RADICA MAIRANI dikirim ke email Saksi : [email protected] lalu setelah Saksi lihat tidak ada yang salah, Saksi meminta Sdri. RADICA MAIRANI agar konsep tersebut untuk di print dan Saksi meminta Sdri. RADICA MAIRANI untuk meminta tanda tangan Sdr. STEVANUS SULAYMAN.
Bahwa dari pengakuan dari 3 (tiga) debitur tersebut (LO MEI LIEN (PT. Mulia Baja Karya Bersama ), WILIAM KODRATA (CV Makmur Berkat jaya), SISWANTO KODRATA (CV. Luis Panen Berkat) mereka masing-masing baru menikmati Rp. 3 M belum mencapai 50 %.
Bahwa setelah adanya audit internal dari Divisi Pengawasan SKAI, baru diketahui ternyata syarat-syaratnya tidak dipenuhi;
Bahwa IJB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perkreditan di Bank NTT, itu merupakan bentuk kebijakan atau diskresi dari Saksi untuk memperlancar proses penandatanganan kredit, tapi tidak dimaksudkan untuk terjadinya pencairan kredit.
Bahwa Agunan yang diajukan oleh PT. Indoport Utama atas nama orang lain, tidak boleh dijadikan sebagai jaminan kredit sehingga Saksi pesan agar dibalik nama dan diikat secara sempurna kemudian bari uang dicairkan;
Bahwa Bank NTT Kupang dapat menolak permohonan kredit apabila syarat-syaratnya belum terpenuhi
Bahwa Setelah kredit cair, Terdakwa hanya menerima Rp.3 milyar sedangkan Rp.7 milyar disalurkan kepada Stefanus Sulayman.
Bahwa setelah mengetahui kredit tersebut bermasalah, Saksi /pihak Bank NTT meminta pertemuan dengan CV. Luis Panen Berkat akan tetapi Terdakwa tidak hadir karena sakit.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “ tidak ada tanggapan maupun pertanyaan “;
25.Bong Bong Suharso, SE., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku debitur pada Bank NTT Cabang Surabaya pada tahun 2018 dan selaku Direktur CV. Luis Panen Berkat.
Bahwa saksi saat tahun 2018 sebagai Wakil Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa pada tahun 2018 Bank NTT ada memberikan fasilitas kredit kepada 7 debitur antara lain CV. MM Linen Indonesia sebanyak 2 kai yaitu KIJP sejumlah Rp.5 Miliar lebih dan KMK RC senilai Rp.24 Miliar lebih, CV. Makmur Berkat Jaya senilai Rp.10 Miliar rupiah, CV. Luis Panen senilai Rp.10 Miliar, PT Mulia Badja Karya bersama senilai Rp.10 Miliar , UD Makmur Jaya Prim senilai Rp.40 Miliar, PT. Indoport Utama senilai Rp.10 Miliar, CV. Titan Celuler sebesar Rp.10 Miliar.
Bahwa khsusus untuk CV.Titan Celuler sudah lunas pada tahun 2019.
Bahwa selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya saksi menangani administrasi kredit.
Bahwa pada saat penandatangan Perjanjian kredit, kelengkapan dokumen terkait dengan persyaratan krdit dn syarat pencairan dana kredit belum dipenuhi oleh Debitur.
Bahwa saat itu yang menandatangani PK adalah masing – masing debitur.
Bahwa pada saat itu saksi juga ada menandatangani Personal Garantee di bank NTT Cabang Surabaya.
Ahwa pada saat penandatangan Perjanjian kredit dihadapan Notaris Maria baroroh semua persyaratan dana kredit belum diserahkan ke bank NTT.
Bahwa saat itu saksi yang menyaksikan pelaksanaan penandatangan Perjanjian kredit.
Bahwa persyaratan berupa AJB , APHT dan Sertifikat Ha Tanggungan sampai dengan selesai penandatangan perjanjian kredit belum juga di seerahkan kepada Bank NTT dan saat itu pak DIDAKUS LEBA menyampaikan kepada saksi bahwa nanti terkait dengan kelengkapan Administrasi akan diselesikan dalam perjalan pengembalian kredit para debitur.
Bahwa saat itu Pak DIDAKUS LEBA tetap meminta agar dana kreddit d cairkan saja walaupun saksi sudah menolak untuk melakukan pencairan dana.
Bahwa atas perintah terdakwa DIDAKUS LEBA maka saksi kemudian memerintahkan kepada RADICA MEIRANI selaku Admin Kredit untuk melakukan pembayaran dana kredit kepada para debitur.
Bahwa mengenai pembayaran dana kredit setahu saksi sudah dilakukan pembayaran secara keseluruhan kepada para debitur yang dibayarkan secara langsung ke rekening para debitur.
Bahwa saksi pernah meminta kepada Notaris MARIA BAROROH dan Notaris ERWIN KURNIWAN untuk menyelesaikan mengenai Pengikatan Hak Tanggungan.
Bahwa setahu saksi ada kerugian yang diakibatkan dari pemberian kredit karena adanya data yang disampaikan para debitur tidak yang sebenarnya
Bahwa setahu saksi ada pemeriksaan dari OJK dan SKAI terhadap pemberian dana kredit dan diketahui bahwa ada sebahagian besar dana mengalir kepada STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa sampai dengan saat ini status kredit dari 6 debitur sudah macet dengan kol.5.
Bahwa selain itu status jaminan yang diagunkan di Bank NTT Cabang Surabaya tidak dapat dilakukan eksekusi karena belum ada penyerahan AJB, belum ada proses balik nama dan belum dilakukan Pengikatan hak tanggungan sehingga Bank NTT belum dapat menguasai aset dimaksud untuk kepentingan pelelangan guna menutup kerugian yang diakibatkan.
Bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
26.STEFANUS SULAYMAN, dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak pernah membantu ataupun campur tangan dengan terdakwa dalam pengajuan permohonan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018, karena Saksi juga atidak mengenali terdakwa;
Bahwa Pekerjaan Saksi adalah sebagai pengusaha;
Bahwa saksi adalah pengusaha yang melakukan jual beli asset dan pinjam meminjam uang;
Bahwa Saksi kenal Dewi Susiana Efendi.
Bahwa bahwa terkait kasus ini karena asset berupa tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai jaminan di Bank NTT Cabagn Surabaya adalah milik Saksi ;
Bahwa asset berupa tanah dan bangunan diatasnya juga termasuk untuk CV. Luis Panen Berkat milik Terdakwa, yang berada di daerah Sawunggaling dan di Pluit Jakarta Utara;
Bahwa keterlibatan saksi terkait kredit yang diajukan oleh Terdakwa di Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018, hanya sebatas jual beli putus aset dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah menerima uang dari mereka bertiga kalau tidak salah seluruhnya berjumlah Rp19.845.000.000,- (sembilan belas milyar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu tentang hal itu, yang Saksi tahu bahwa sejumlah uang itu adalah uang dari hasil menjual asset dan bangunan milik Saksi kepada mereka;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak tahu tentang itu dan Saksi baru mengetahui kalau jaminan milik Saksi di jadikan sebagai agunan di Bank NTT setelah ada pencairan dana kredit ;
Bahwa mengenai jaminan di Sawunggaling yang beralih ke Ibu Hilda Adelheid Wila waktu itu ada permintaan Bank NTT untuk segera dilakukan pengikatan sehingga Saksi mengijinkan untuk menggunakan nama istri dari staf Saksi yang bernama Ady Lewar;
Bahwa mengenai tanah yang ada di Mampang Prapapatan Jakarta Utara adalah benar milik Saksi dan waktu itu Saksi yang meminta paman Saksi untuk mewakili Saksi dalam pelelangan dan Saksi yang mensuport biaya lelangnya;
Bahwa Saksi ada memberikan uang kepada pak DIDAKUS LEBA akan tetapi itu adalah uang pinjaman;
Bahwa tidak benar yang dijadikan agunan atau jaminan terdakwa untuk kreditnya pada Bank NTT Cabang Surabaya tersebut adalah asset milik saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau jaminan tersebut masih atas nama orang lain, dan bukan atas nama saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu karena Saksi tidak pernah campur tangan dalam permohonan kredit yang diajukan oleh terdakwa di Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa terhadap keterangan saksi terdakwa menanggapi sebagai berikut:
Terdakwa tidak ada hutang pribadi pada saksi.
Tidak pernah ada pembicaraan pembayaran aset milik saksi.
Terdakwa tidak pernah jual beli aset dengan saksi.
Terhadap keterangan terdakwa, saksi mengatakan tetap pada keterangannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan keterangan ahli yang diajukan penuntut umum yaitu :
Dr. Bambang Winarno, SH. MS., didepan persidangan pendapat Ahli di bacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli dalam memberikan pendapat dala persidangan terkait dengan Keahlian di Bidang Perbankan.
Bahwa dalam Bank NTT adalah BUMD yang karena modal dasarnya adalah dari Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi NTT dan Saham mayoritas adalah milik Pemerintah Daerah propinsi NTT
Bahwa disisi lain Bank memiliki tugas utama adalah mencari dan menghimpun dana dari nasabah sebagai salah satu kegiatan utama bank yang kemudian disalurkan kepada masyarakat.
Bahwa dalam suatu pelaksanaan prekreditan biasanya Bank memiliki SOP tersendiri hal ini berlaku bagi setiap bank dengan SOP yang berbeda beda dengan tujuan agar menjadi pedoman bagi pegawai, direksi dan karyawan Bank untuk melaksanakannya sesuai dengan yang ditentukan dalam SOP Bank tentang Manual Perkreditan.
Bahwa untuk pelaksanaaan perkreditan tentunya ada resiko yang mungkin akan terjadi dikemudian hari karena bisnis sehingga dalam pelaksanaan pemberian kredit bank wajib melaksanakan prinsip kehati – hatian baik dalam proses analisa terhadap permohonan kredit, analisa terhadap jaminan, analisa terhadap kemampuan membayar dari debitur , kelayakan usaha dan wajib melakukan wawancara untuk mengetahui mengenai watak, kemampuan membayar, kelayakn usaha dan kondisi ekonomi calon debitur dan apabila hal ini dilakukan tentunya tidak adakan terjadi persoalan macet di kemudian hari.
Bahwa dalam Pasal 46 s/d pasal 50 UU perbankan hanya mengatur mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh orang di dalam Bank yakni karyawan, komisari dan direksi yang melakukan tindak pidana yang diatur didalam UU perbankan akan tetapi jika ada perbuatan lain diluar delik yang tidak diatur dalam UU perbankan dan jika ternyata suatu perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana dan ada kerugian negara maka UU lain bisa diterapkan salah satunya adalah UU Tipikor.
Bahwa suatu perbuatan yang ada dalam dunia perbankan dapat dikatakan tindak pidana korupsi apabila sejak awal sudah ada perbuatan melawan hukumnya maka Tindak Pidana Korupsi bisa diterapkan karena UU perbankan saat ini sudah merupakan hukum publik.
Bahwa berkaitan dengan jaminan wajib dilakukan pengikatan hak Tanggungan sebagaimna syarat – syarat kredit dan syarat pencairan dana kredit dengan tujuan agar apabila dikemudian hari terjadi kerugian maka agunan tersebut dapat dilakukan pelelengan untuk menutup kerugian yang ditimbulkan.
Bahwa apabila Bank dalam pelaksanaan penandatangan kredit ternyata jaminannya tidak diserahkan dan tidak ada pengikatan hak tanggungan maka itu sudah merupakan tindak pidana di bidang perbankan dan oleh karena itu tindak pidana korupsi dapat diterapkan karena bagaimana bank mau melaksanakan pelelaangan jika agunannya tidak dikuasai dan tidak dilakukan Pengikatan Hak Tanggungan.
Bahwa mengenai mengenai keuangan negara yang dipisahkan sudah secara tegas dijabarkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013 dan terakhir tahun 2016 bahwa kekayaan negara yang dipisahkan dan yang ada di BUMN dan BUMD adalah bagian dari keuangan negara yang pengelolaannya tunduk pada UU PT. UU perusahaan dan UU perbankan namun tetap merupakan uang negara sehingga jika terjadi kerugian di Bak Milik pemerintah maka itu bagian dari kerugian negara;
Dr.M.Achsin,SE.,SH.,MM.,M.Kn,M.Ec.Dev.,M.Si,Ak.,CA.,CPA.,CTA.,CLA.,CRA.,CLI.,CPI.,ACPA,
Bahwa sehubungaan dengan kondisi kesehatan Ahli Akuntan Publik maka sesuai kesepakatan antara Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan Majelis Hakim maka terhadap keterangan Ahli Akuntan Publik dibacakan pendapatnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah Akuntan Publik yang melakukan perhitungan dan pendapat dalam perkara ini.
Bahwa kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya dalam pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT cabang Surabaya khsusu untuk CV. Luis Panen berkat dan kerugian yang nyata dan pasti adalah sejulah Rp10.179.434.369,00 (sepuluh miliar seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah)
Menimbang, bahwa Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula di dengar keterangan Terdakwa SISWANTO KODRATA, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya kakak terdakwa yang bernama WILYAN KODRATA meminta KTP dan NPWP terdakwa yang katanya untuk kepentingan permohoann kredit ke bank NTT karena lagi membutuhan dana untuk kelanjutan usaha.
Bahwa Tidak. KTP dan NPWP Saksi tidak serahkan langsung ke kakak Saksi tapi say kirim via WA;
Bahwa setelah selesai menyerahkan dokumen tersebut terdakwa tidak mengetahui lagi perkembangannya, karena pada awalnya Saksi hanya mau membantu kakak
Bahwa terdakwa bukan sebagai Direktur CV. Luis Panen Berkat melainkan hanya seorang seniman.
Bahwa awalnya terdakwa tidak mengetahui mengenai permohoann kredit ini.
Bahwa pada awalnya kakak terdakwa yang bernama WILYAN KODRATA meminta KTP dan NPWP terdakwa yang katanya untuk kepentingan permohoann kredit ke bank NTT karena lagi membutuhan dana untuk kelanjutan usaha.
Bahwa saat itu terdakwa memberikan KTP dan NPWP terdakwa foto copynya.
Bahwa setelah selesai menyerahkan dokumen tersebut terdakwa tidak mengetahui lagi perkembangannya.
Bahwa mengenai pembentukan perusahaan CV. Luis Panen Berkat terdakwa tidak mengetahuinya.
Bahwa terdakwa dihubungi kakak terdakwa untuk membuka rekening giro di Bank NTT pada sekira bulan Nopember atau Desember 2018
Bahwa setelah selesai buka rekening giro di Bank NTT Cabang Surabaya terdakwa kembali ke jakarta selanjutnya buku cek itu terdakwa tanda tangni dan serahkan kepada kakak terdakwa karena berpikir kalau kakak terdakwa akan membutuhkan uang maka memudahkan penarikannya saja.
Bahwa terdakwa ada menandatangani SPPK pada bulan Januari 2019 bersamaan dengan penandatangan Perjanjian kredit.
Bahwa saat penandatangan Kredit dilakukan di hadapan Notaris Maria Baroroh dan dilakukan di Kantor Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa terdakwa mengetahui kalau dalam Penandatangan perjanjian kredit di sepekati bahwa Bank NTT Cabang Surabaya akan memberikan fasilitas kredit sejumlah Rp.10 Miliar dengan jangka waktu pengebalian selama 12 bulan.
Bahwa yang dijadikan sebagai jaminan adalah tanah dan bangunan di Sawunggaling Surabaya dan tanh dan Bangunan di Penjaringan jakarta Utara.
Bahwa mengenai jaminan tersebut terdakwa tidak mengetahui siapa pemiliknya namun yang terdakwa dengar itu milik STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa terdakwa tidak pernah membuat Ikatan Jual Beli dengan Amanda Sarminto dan IJB dengan Raden Eko Susanto.
Bahwa jaminan – jaminan tersebut setahu terdakwa tidak diserahkan ke Bank NTT pada saat penandatangan perjanjian kredit dan pada saat pencairan dana kredit.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa setelah penandatangan Perjanjian Kredit syarat – syarat belum terpenuhi akan tetapi Bank NTT sudah melakukan pencairan dana kredit ke rekening giro saksi.
Bahwa mengenai penarikan dana dari rekening giro CV. Luis Panen Berkat terdakwa tidak mengetahui, yang bisa mengetahi adalah kakak terdakwa WILYAN KODRATA.
Bahwa sesuai dengan penyampaian kakak says WILYAN KODRATA bahwa dana tersebut di ambil oleh STEFANUS SULAYMAN
Bahwa terdakwa sendiri tidak pernah menikmati uang dari dana kredit tersebut.
Bahwa terdakwa juga tidak mengenal Ny. Adelheid Wila yang namanya tercantum pada sertifikat tanah dan Bangunan di daerah Sawunggaling
Bahwa terdakwa sama sekali tidak pernah di wawancarai oleh pihak Bank NTT karena tidak pernah bertemu dengan saksi.
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapat surat peringatan 1,II dan peringatan terakhir yang dikeluarkan Bank NTT Cabang Surabaya dan baru mengetahui ada surat itu pada saat di Penyidikan.
Bahwa setahu terdakwa status kredit CV. Luis Panen Berkat sudah macet karena tidak ada yang membayarnya dan mengenai jumlahnya terdakwa tidak mengetahuinya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
-
1 (satu) unit Handphone : Iphone X versi iOS 13.3 Nomor Seri F2LWJ3V9JL, IME 354857092110472 Warna Hitam. 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi Kredit An CV. Titan Cellular Indonesia No Surat 545/015-Krd/Xii/2018 Tanggal 06 Desember 2018 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Mulia Badja Karya Bersama no surat 491/015-krd/X/2018 tanggal 3 oktober 2018 1 (satu) jepitan surat Permohonan Kredit PT Indoport Utama no surat 371/015-Krd/VII/2018 tanggal 23 juli 2018 1 (satu) jepitan surat rekomendasi kredit KMK –RC an UD Anugerah Tekstil Jaya nomor 122/015-Krd/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Makmur Berkat jaya no surat 546/015-Krd/XII/2018 tanggal 6 Desember 2018 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an CV Luis Panen Berkat no surat 552/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an Muhammad Ruslan UD Makmur Jaya Prima no surat 553/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 Desember 2016 dan Laporan Auditor Independen Ud. Anugerah Tekstil Jaya Sentosa 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan keuangan auditor independen PT. UD Anugerah Tekstil Jaya Sentosa per 31 Desember 2017 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00218 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00217 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00216 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan No 188/3652/95/436.6.2/2014 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00266 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. 1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak perhutang pajak bumi dan bangunan tahun NOP 35.78.100.003.005-0232-0 tanggal 31 Januari 2017 1 (satu) lembar fotocopy surat setoran pajak daerah (SSPD) PBB nomor SPPT (NOP) 35-78-100-003-005-0232-0 tanggal 15 juni 2017 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00231 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00230 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00229 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00228 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00227 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00226 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00225 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00224 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00223 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00222 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00221 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00220 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00219 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00241 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00240 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00239 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00238 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00237 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00236 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00235 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00234 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00233 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00232 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) lembar Informasi data financial KATT 1 (satu) jepitan fotocopy Surat perjanjian jual beli antara YOHANES RONALD SULAYMAN dan BAMBANG SOEBAGIO H tanggal 30 Agustus 2017 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 desembeer 2015 dan laporan auditor Independen 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan inhouse UD anugrah Tekstil Jaya sentosa untuk periode yang berakhir 31 Desember 2017 1 (satu) jepitan fotocopy daftar harga tekstil 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order 1 (satu) jepitan Laporan Transaksi Bank BRI atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 221701002489508 periode tahun 2017 1 (satu) jepitan Purchase Order PT PATUN MAKATEX 1 (satu) jepitan surat Persetujuan Kredit nomor 822/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 1 Desember 2018 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 9 Maret 2018 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV MM LINEN INDONESIA 1 (satu) jepitan check list analisa kredit modal kerja 1 (satu) lembar surat persetujuan Kredit no 107/DPKrKM/VII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 1 (satu) jepitan ringkasan penilaian aset 1 (satu) bendel laporan penilaian aset milik YOHANES RONALD SULAYMAN 1 (satu) lembar surat penyelesaian pengikatan hak tanggungan no 164/DPKrKM/IX/2019 tanggal 16 September 2019 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00265 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. 1 (satu) jepitan Laporan penilaian aset lokasi II 1 (satu) lembar resume penilaian tanggal 10 Januari 2018 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat 1 (satu) jepitan identitas data perusahaan 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Februari 2018 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Mei 2018 1 (satu) jepitan fotocopy akta ikatan jual beli dan kuasa no 6 tanggal 09 Juni 2016 antara NOVIYANTI ANGELIA GOTONG dan YOHANES RONALD SULAYMAN oleh Notaris di Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn 1 (satu) lembar fotocopy Surat Somasi tanggal 24 Juni 2019. 1 (satu) lembar fotocopy surat penyataan telah menerima uang sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyard rupiah) tanggal 5 September 2019 di Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy slip penyetoran kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) tanggal 23 Oktober 2019. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian data impairment CKPN individu CV. MM LINEN INDONESIA nomor surat 958/DIR-DPKrKM/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019. 1 (satu) jepitan Loan Review CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 29 Agustus 2019 1 (satu) lembar Lembar Kunjungan Nasabah tanggal 29 Agustus 2019. 1 (satu) lembar penilaian 3 pilar CV. MM LINEN INDONESIA. 1 (satu) jepitan surat persetujuan kredit nomor surat 2701/DPKr/XII/2019 tanggal 28 Desember 2018 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 dan Laporan Auditor Independen. 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Maret 2019 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Desember 2018 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. 1 (satu) bendel fotocopy kelengkapan data CV MM LINEN INDONESIA 1 (satu) jepitan Salinan Akta Perseroan Komanditer CV MM LINEN INDONESIA nomor 18 tanggal 8 februari 2018 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. 1 (satu) jepitan Compliance Sheet Kredit Modal Kerja RC dan kelengkapan data 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama MM LINEN INDONESIA tanggal 29 November 2019 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama ANUGERAH TEKSTIL JAYA SENTOSA 23 Februari 2018 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor 071/MM/EXT/SBY/III/2018 tanggal 19 Februari 2018 1 (satu) jepitan fotocopy buku tabungan BRITAMA no rek 22170102489508 atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00216 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00217 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00218 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00219 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00222 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00221 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00220 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00223 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00224 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00225 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00226 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00227 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00231 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00230 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00228 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00229 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00232 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00233 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00234 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00235 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00236 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00237 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00238 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00239 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00240 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00241 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terabatas PT. INDOPORT UTAMA nomor 67 tanggal 24 april 2012 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI,S.H. 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 2 tanggal 7 juli 2014 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 53 tanggal 25 September 2009 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI, S.H. 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 1 tanggal 1 Desember 2015 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 6 tanggal 25 April 2016 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 8 tanggal 26 Oktober 2017 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. 1 (satu) jepitan fotocopy surat Persetujuan Kredit dari BANK NTT nomor 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 1 (satu) bundel Laporan Penilaian asset PT. INDOPORT UTAMA 1 (satu) bundel Proposal perdagangan HSD (High Speed Diesel Trading) 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 1 (satu) lembar Surat Pengikatan Jaminan No 109a/DPKrKM/IX/2019 tanggal 2 September 2019 1(satu) bundel Company Profile PT INDOPORT UTAMA 1 (satu) bundel laporan penilaian asset milik PT Indoport Utama 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Auditor Independen 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Auditor Independen 1 (satu) bundel rekening koran PT. INDOPORT UTAMA 1 (satu) bundel perjanjian kontrak jual beli BBM jenis Solar/High speed Diesel (HSD) Industri Oil antara PT Khatulistiwa raya Energi dan PT Indoport Utama no 009/KRE-IU/JB/II/2016 tanggal 09 Februari 2016 1 (satu) bundel Nota Kesepahaman (MOU) no 016/Nota Kesepahaman/IU/MNJ/JKT/II/2016 antara PT INDOPORT UTAMA dan PT MAJU NADINE JAYA 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA tanggal 01 Oktober 2018 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi Perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor surat 081/MBKB/EXT/SBY/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 1 (satu) jepitan fotocopy Company provil PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA 1 (satu) jepitan fotocopy kelengkapan data PT Mulia Badja Karya. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2015 dan laporan Auditor Independen 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2016 dan laporan Auditor Independen 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2017 dan laporan Auditor Independen 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2018 dan laporan Auditor Independen 1 (satu) jepitan fotocopy Informasi debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan atas nama LOE MIE LIEN alias INDRASARI tanggal 30 Juli 2018 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur system layanan informasi keuangan atas nama YENNY EKAWATI tanggaal 30 Juli 2018 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 130 tanggal 30 April 2014 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Penilaian Aset No HAS-015/APP-LML/X/18 tanggal 29 Oktober 2018 1 (satu) lembar Resume Penilaian Aset Milik LOE MEI LIEN 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 44 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 45 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 46 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 47 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/088 tanggal 24 April 2018 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/135 tanggal 25 Juli 2018 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Piutang PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA MEI-JUNI 2018 1 (satu) jepitan fotocopy Faktur Penjualan PT. Mulia Badja Karya Bersama 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 28 Februari 2018-31 Maret 2018 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 30 September 2017-31 Oktober 2017 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode November 2017 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Maret 2018 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Februari 2018 1 (satu) jepitan surat persetujuan Kredit no 2704/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 1 (satu) jepitan lembaran penerusan disposisi no surat 842 tanggal 06 Oktober 2018 perihal permohonan pembiayaan kredit 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV MAKMUR BERKAT JAYA tanggal 06 Desember 2018 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal27 November 2018 1 (Satu) jepitan fotocopy rekening koran giro atas nama WILLYAN KODRATA GAMBIR no rek 3113323333 BANK BCA KCP LATUMENTEN periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 September 2018 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 November 2017 Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahunyang berakhir 31 Desember 2017 Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 1 (satu) jepitan Resume Penilaian WILLYAN KODRATA tanggal 12 April 2018 1 (satu) jepitan Ikatan Jual Beli dan Kuasa nomor 07 tanggal 08 September 2017 antara SURJANSJAH (Pihak Pertama) dan WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua) oleh Notaris di Kabupaten Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 549 tahun 2013 atas nama SURJANSJAH lokasi Jl. Tegal Parang Selatan V, RT.004, RW.007, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. 1 (satu) bundel Fotocopy Rekening Koran Dan Neraca Cv Makmur Berkat Jaya 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data dan legalitas CV Makmur Berkat Jaya 1 (satu) bundel fotocopy lampiran CV Makmur Berkat jaya 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan Nomor : LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 pemilik UD MAKMUR BERKAT JAYA 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV. LUIS PANEN BERKAT 1 (satu) jepitan Persetujuan Kredit Nomor 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 1 (stu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. LUIS PANEN BERKAT/SISWANTO KODRATA tanggal 17 Desember 2018 1 (satu) jepitan berita Acara taksasi Jaminan tanggal 22 November 2018 1 (satu) jepitan informasi debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal 27 November 2018 1 (satu) jepitan fotocopy Legalitas 1 (satu) jepitan fotocopy company profile karisma computer 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Perseroan terbatas CV Luis Panen Berkat Nomor 35 tanggal 27 april 2017 yang dibuat oleh Notaris Di surabaya CHANDRA TANDYA,S.H. 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pernyataan Masuk dan Keluar Sebagai Persero dan Perubahan Anggaran dasar CV Luis Panen Berkat nomor 199 tanggal 23 Oktober 2018 oleh notaris di surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan jual Beli dan Kuasa Nomor 16 tanggal 10 Oktober 2017 antara SOESANTO EKO (Pihak Pertama dan SISWANTO KODRATA 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 295 tahun 2002 nama pemegang hak HERY ASTUTI SULARSININGSIH 1 (satu) jepitan fotocopy Surat pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2014 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat hak Guna Bangunan No 6077 tahun 2011 nama pemegang hak SISWANTO KODRATA 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Guna bangunan no 2300 Tahun 2015 nama pemegang hak SURYA SATRIA 1 (satu) Jepitan fotocopy Laporan Auditor Independen Nomor LAI-19/BHS.BK/XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan laporan Keuangan UD. LUIS PANEN BERKAT yang berakhir pada 31 Desember 2016 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan CV Luis Panen Berkat Untuk Tahun Yang Berakhir Pada tanggal 30 september 2018 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran atas Nama SISWANTO KODRATA no rek 21711497193 BANK BCA KCU Kuningan periode Januari 2018 1 (satu) bundel fotocopy Purchase Order no Po BM/08/2018/808 tanggal 06 Agustus 2018 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening Koran atas nama SISWANTO KODRATA no rek 1240009945214 periode 01 Mei 2018-31 Mei 2018 1 (satu) lembar Lembaran Kunjungan Nasabah padan tanggal 3 Oktober 2019. 1 (satu) lembar Lembaran Penerusan Disposisi no surat 837 tanggal 30 November 2018 perihal Permohonan Kredit. 1 (satu) jepitan Laporan Analisa Kredit Modal Kerja Konstruksi (Stand By Loan) UD. Makmur Jaya Prima tanggal 17 desember 2018. 1 (Satu) jepitan fotocopy Legalitas Perusahaan UD. Makmur Jaya Prima 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur dari Sistem Layanan Informasi Keuangan tanggal 30 November 2018. 1 (satu) jepitan fotocopy Resume Penilaian Muhammad Ruslan tanggal 08 Desember 2018 1 (satu) jepitan Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA tahun 2015-2016 dan Laporan Auditor Independen 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Agustus 2018 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Desember 2017 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 2 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 3 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja rancang Bangun/ Design And Build Pembangunan Hotel Manohara Yogyakarta oleh PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan &Ratu Boko tahun 2017. 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran Bank BNI Cabang cibinong Atas Nama Bpk. MUHAMMAD RUSLAN no rek 3021970019 periode 01 september 2018-31 Oktober 2018 1 (satu) jepitan fotocopy rekening koran giro Bank BCA atas nama NORITA ARIISTIKA CV no Rek 7401462299 periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Permohonan Pembayaran no surat 0250/WMA-SPT/XII/2017 dari PT Widar Menara Abadi kepadea PT Pelindo Husada Citra tanggal 20 Desember 2017 1 (satu) jepitan fotocopy Rencana Anggaran Biaya Struktur pekerjaan Gedung new Marketing Office Grand Sungkono Lagoon 1 (satu) jepitan fotocopy Rekapitulasi proyek Kidzania Surabaya 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja no 10/SPK/731206/PPProp-GSL-Orlin/VII/2018 mengenai Pekerjaan Pembongkaran Bangunan Marketing OfficeGrand Sungkono Lagoon antar PT. PP Properti, Tbk dan UD. Makmur Jaya Prima 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan Penataan ruang kelas, Praktik, Pendidikan dan Pelatihan Rumah Sakit PHC Surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/3/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja Pekerjaan Renovasi Pengembangan Laboratorium Rumah Sakit PHC surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/1a/PT.PHC-2017 Pelaksana PT Widar Menara Abadi. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan PembangunanRuang Pengadaan Rumah Sakit nomor FA.0.40.SPK/3/5/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi 1 (satu) Jepitan Fotocopy Rendered Schematic Design New Marketing Office Grand Sungkono Lagoon 1 (satu) jepitan ikatan Jaul Beli dan kuasa nomor 18 tanggal 17 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak Pertama) dengan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 19 tanggal 18 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan pada tanggal. 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 20 tanggal 19 Oktober 2017 antara SITI FAUZIAH (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. 1 (satu) lembar fotocopy Lembaran kunjungan Nasabah perihal Evaluasi Fasilitas Kredit tanggal 25 September 2019 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia/Rudi Lim pada tanggal 05 Desember 2018. 1 (satu) lembar fotocopy Resume Penilaian PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data CV. Titan Cellular indonesia meliputi akta pendirian,Legalitas,Rekening Koran,Laporan keuangan Audited, Laporan Keuangan Inhouse,Lampiran 1 (satu) jepitan fotocopy berita acara taksasi jaminan pada tanggal 24 November 2018 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 16/LA/TM/03/2017 pada tanggal 08 Maret 2017. 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 11/LA/TM/12/2016 pada tanggal 01 Desember 2016. 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur tanggal 27 November 2018. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 84 tahun 1985 atas nama YOVID HALIM 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 330 tahun1991 atas nama STEFANUS SULAYMAN 1 (satu) jepitan fotocopy daftar alamat Toko Titan Cellular dan daftar harga Handphone yang dijual oleh Titan Cellular 1 (satu) jepitan surat Permohonan Pembatalan Personal Guarante no surat 10/015/krd/1/2019 tanggal 9 Januari 2019 1 (satu) loembar surat Persetujuan Pembatalan Borghtocht Debitur An Rudi Lim no surat. 31/DPKr/1/2019 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (Pihak pertama) dan RUDI LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (Pihak pertama) dan RUDDY LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. 1 (satu) Jepitan Fraktur order No DD181123000208 tanggal 23 November 2018. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 20 tanggal 01 Januari 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak Pejabat Siap Pakai Menjadi Pegawai Tetap PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 17 tanggal 11 Februari 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 81 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 11 tanggal 1 Februari 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 61 tanggal 18 Juni 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 27 tanggal 6 April 2015 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 253 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 09 Maret 2018 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 882/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit Ud. Anugerah Tekstil Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 224/015-Krd/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia / YOHANES RONALD SULAYMAN. 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 78 tanggal 21 Mei 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 01 Desember 2018 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 29 Mei 2019 1 (satu) Jepitan foto copy Lembaran Penerusan Disposisi Nomor 593 tanggal 30/08/19 perihal Persetujuan Kredit. 1 (satu) Jepitan foto copy Informasi Data Financial KTA CV. MM Linen Indonesia. 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 451/015-Krd/XII/2019 Tanggal 2 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 463/015-Krd/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 476/015-Krd/XII/2019 Tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018126 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.5.535.000.000,- (lima milyard lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetotran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 015 0411800018 sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga milyard tiga ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 221701002489508 pada Bank BRI Cabang Mega Galaxy Surabaya sebesar Rp.1.850.000.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 22 May 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELIA GOTONG nomor rek 3880436693 pada Bank BCA Cabang Dharmahusin Surabaya sebesar Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 22 May 2018. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018127 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening GUNAWAN ADRIANTO nomor rek 2150232999 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018128 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 1006506111 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018129 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 01502020005977 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434726 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018130 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada BANK BCA Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018131 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WIDIONO No Rek. 1410014628465 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018132 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434727 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.734.000.000,- (Tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.734.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434728 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELINA GOTONG No Rek. 3830436693 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ) pada Bank BCA Surabaya 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening YOHANES RONALD SULAYMAN Nomor Rekening 00102021625083 pada Bank NTT Cabang Surabaya tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening MM LINEN INDONESIA Nomor Rekening 01501130002013 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434729 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT Antika Raya Surabaya No Rek. 000.2200.1530 pada Bank Ganesha Cabang Kertajaya Surabaya sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434731 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 357 8096 711 870 002 pada BANK DKI JAGALAN SURABAYA sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434730 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434732 tanggal 30 May 2018 sebesar Rp.329.775.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 632 20 00098 3 Pada Bank DKI Jakarta sebesar Rp.329.775 .000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434733 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 1610000866686 pada BANK MANDIRI CABANG KUPANG sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 3140349495 pada BANK BCA CABANG KUPANG tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434734 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.578.000.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), dan Aplikasi KIriman Uang ke rekening SWISSTIME PERKASA INTERNASIONAL No Rek. 4582206094 sebesar Rp.278.850.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN Nomor Rekening 01502020005977 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434736 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp.163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA BAROROH SH No Rek. 5090881863 pada BANK BCA CABANG GENTENG KALI SURABAYA sebesar Rp.138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434740 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. ANUGRAH KARYA MEGAH No Rek. 2443007733 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434742 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ASTRA INTERNASIONAL TBK No Rek. 1303332000 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434741 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT PAKUWON PERMAI SURABAYA No Rek. 2160100023005 pada BANK CIMB NIAGA SURABAYA sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434739 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 3380436693 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434743 tanggal 08 Juni 2018 sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah ), dan SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN pada BANK NTT CABANG SURABAYA No Rek. 01502020005977 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434744 tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389011887-3 Pada BANK BCA CABANG MILYOSARI SURABAYA sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434747 tanggal 12 Juli 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018201 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018202 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018203 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELICA GOTONG No Rek. 3880436693 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018204 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018205 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 1400002264647 pada BANK MANDIRI CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening J PAKE PANI No Rek. 1610002057136 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI KUPANG. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening DAUD ROMI WIJAYA No Rek. 250003488 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 75.005.000,- (tujuh puluh lima juta lima ribu rupiah) pada BANK COMMONWEALTH SURABAYA. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018206 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.33.927.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018207 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018208 tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610246195 pada BANK DANAMON SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018209 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 pada BANK BCA SURABAYA sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018210 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018211 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 100.6808.111 pada Bank BUKOPIN SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018216 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018215 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabay sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018217 tanggal 21 agustus 2018 sebesar Rp.777.553.500,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARTIN SULTAN TANU JAYA nomor rek 1900 297 625 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.372.572.500,- 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG Surabaya nomor rek 3890118673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening JUJO WIDODO TEGUH CAHYONO Solo Surabaya nomor rek 138 0039 001313 pada Bank Mandiri Cabang Solo sebesar Rp.38.700.000,- tanggal 21 Agustus 2018. 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILI BORDA, SH Ende nomor rek 00240 1024 63350-8 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. CATRA TEXTIL RAYA JAKARTA nomor rek 8850.250.789 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.18.101.000,- tanggal 21 Agustus 2018. 1 (satu Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.61.300.000,- tanggal 21 Agustus 2018. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018218 tanggal 23 agustus 2018 sebesar Rp.516.257.560,- (lima ratus enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.100.000.000,- 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. NINDYA BETON JAKARTA nomor rek 166.000.655.555-1 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.80.002.560,- tanggal 23 Agsutus 2018. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUSUF SULAYMAN Atambua nomor rek 026.701.000.124.569 pada Bank BRI Atambua sebesar Rp.26.880.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Ende sebesar Rp.11.000.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp.298.375.000,- tanggal 23 Agustus 2018. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018133 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.1.870.942.800,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.870.942.800,- 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018219 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.492.845.900,- (empat ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 00240.10246.33508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.200.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening MAXI MILIAN SUGIHARTONO nomor rek 087.900.8087 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.17.500.000,- tanggal 29 Agustus 2018 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOYOK SUWARNO nomor rek 4641.395.921 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.16.800.000,- tanggal 29 Agustus 2018 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG nomor rek 3890.118.673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening CHARLYS SIMU Atambua nomor rek 0267.01000.338566 pada Bank BRI Cabang Atambua sebesar Rp.41.670.000,- tanggal 29 Agustus 2018 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS JEKU Ende nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Cabang Ende sebesar Rp.24.550.000,- tanggal 29 Agsutus 2018 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018134 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.2.095.169.250,- (dua milyar sembialn puluh lima juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.2.095.169.250,- 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.483.454.250,- 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018136 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.1.149.371.220,- (satu milyar seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.149.371.220,- 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018137 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.865.256.250,- (delapan ratus enam puluh lima dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.865.256.250,- 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018220 tanggal 03 September 2018 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LINAWATI JAYA Surabaya nomor rek 088.442.827-7 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.1.000.000.000,- 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 0024.01024.633508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.7.500.000,- 06 September 2018 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ROBERT TANUWIDJAJA no Rek 6380252595 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 31.365.000,- (tiga puluh satu tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018221 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 336.156.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh enam ribu rupiah), selanjutnya dikirimkan kepada CHARLYS SIMU no Rek 026701000338566 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ke BANK BRI cabang Atambua. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (LIMA puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada SULAYMAN YUSUF no Rek 026701000124569 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 23.520.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang Atambua. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018222 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018223 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018224 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018227 tanggal 19 Oktober 2018 sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018225 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018138 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018242 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018143 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018144 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018145 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018146 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018147 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018148 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018149 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018150 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018226 tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang kepada FLORENSIA JULLIANTY (YANTY) no Rek 4700131721 pada BANK BCA CABANG SURABAYA tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada MAXI MILIAN S no Rek 0879008087 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 807.450.000,- (delapan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018228 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke BANK bca Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018232 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), cek no BP 1018231 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.300.000.000,- (enam milyard tiga ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran kepada LOGAM SEJAHTERA CV no Rek 01501130001499 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.800.000.000,- (enam milyard delapan ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018235 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada SAIFUL RACHMAN PUA GENO no Rek 0880338960 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018234 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 433.429.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) dan Slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN ST no Rek 00102021625083 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada RA NUGROHO ADI PRABOWO no rek 3200167065 sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) ke Bank BCA Cabang Ambarawa dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada MAXI MILIAN SUGIHARTONO no rek 0879008087 sebesar Rp. 37.700.000.- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada CLEMENS NGGOTU SH no rek 002401003558505 sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang ende dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada PT TRITON INTERNASIONAL no rek 2120302020 sebesar Rp. 180.950.000.- (seratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Jakarta. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada AGUS WIHARTONO KUSUMO no rek 78502503322 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada NGO SINDU SURYONO GUNAWAN no rek 3290132842 sebesar Rp. 21.029.000.- (dua puluh satu juta dua puluh sembilan ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018233 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada FELINCE E OEMATAN no Rek 3140349495 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Kupang. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018230 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018229 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) Ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018236 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 165.790.000,- (seratus enam puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada JULIANA no Rek 3831309642 tanggal 03 januari 2019 sebesar Rp. 110.790.000,- (seratus sepuluh juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) Ke BANK BCA Cabang Jakarta. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673sebesar Rp. 111.560.000,- (seratus sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SYLVESTER no rek 4641366425 sebesar Rp. 87.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SOETOMO no rek 2130336399 sebesar Rp. 15.120.000,- (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GORONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada WINGS SURYA PT no rek 0107676761 sebesar Rp. 31.156.878,- (tiga puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada ORLY GERILJANTO no rek 6730183389 sebesar Rp. 13.750.000.- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018237 tanggal 08 Januari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN no Rek 00102021625083 tanggal 08 januari 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada CECILIA ERNI SEPTIBAGIO no rek 2580815963 sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018238 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018239 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp. 1.860.000.000,- (satu milyard delapan ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 63220000983 tanggal 14 januari 2019 sebesar Rp. 1.854.550.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK DKI Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018247 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018246 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu Milyard rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018244 tanggal 30Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018249 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018250 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada MARTIN GOTONG no Rek 036001000625303 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ke BANK BRI Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018248 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018245 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh rupiah) dan Cek No BP 1420226 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420227 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening YUKI WIJAYA Surabaya No rek 512.040.7963 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.157.500.000,- 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420228 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 361.024.6195 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420229 tanggal 01 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG Surabaya No rek 388.043.6693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.300.000.000,- 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420230 tanggal 06 Maret 2019 sebesar Rp.445.507.000,- (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.445.507.000,- 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420231 tanggal 12 Maret 2019 sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420232 tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.350.000.000,- 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420235 tanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp.291.500.000,- (dua ratus sembiilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.291.500.000,- 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE E. OEMATAN nomor rek 314.034.9495 pada Bank BCA KUPANG sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 dan Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 00102021625083 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420236 tanggal 26 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikaasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN Nomor Rekening 0150202003287 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420237 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Cab. Surabaya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420238 tanggal 02 April 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420240 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610 246 195 pada Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420239 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420241 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening RAMONDO ALPACONE KADJA No Rek. 0264 015 405 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada BANK BNI CABANG SURABAYA. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420244 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening R A NUGROHO ADI PRABOWO No Rek. 3200 167 065 sebesar Rp.175.500.000,- (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) 1 (satu) jepitan fotocopy laporan Analisa kredit modal kerja (KMK-RC) PT. Indoport Utama/ Ilham Nurdiyanto pada tanggal 19 Juli 2018 1 (satu) jepitan fotocopy penerusan disposisi persetujuan kredit divisi pemasaran kredit tanggal 10 Agustus 2018 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Nomor : 428/015-Krd/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada PT. Indoport Utama /ILHAM NURDIYANTO. 1 (satu) jepitan fotocopy Perjnjian Kredit nomor 60 tangal 14 Agustus 2018 DIDAKUS LEBA (pihak Pertama/Bank) dengan PT. Indoport Utama/ILHAM NURDIYANTO (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris-PPAT Maria Baroroh, S.H 1 (satu) jepitan fotocopy Nota Debet/Kredit realisasi Kredit PT. Indoport Utama sebesar RP. 10.000.000.000,-tanggal 14 Agustus 2018 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Indoport Utama. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 44715-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 462/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 479/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. 1 (satu) lembar fotocopy tanggal cek No BP 1420126 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 14201272 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420052 tanggal 27 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.949.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.948.950.000,- (satu milyard sembilan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah). 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. Mulia Badja Karya Bersama tanggal 01 Oktober 2018 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposisi Nomor 568 tanggal 27 Juli 2018 Perihal Permohonan Fasilitas Kredit PT. Mulia Badja Karya Bersama. 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1922/DPKr/X/2017 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 505/015-Krd/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Permohonan Kredit KMK-RC yang ditujukan keepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 90 tanggal 19 Oktober 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. 1 (satu) jepitan fotocopy Pengikatan Sebagai Penjamin (Personal Guarantee) Nomor : 108 tanggal 24 Oktober 2018 pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 19 Oktober 2018 an. PT. Mulia Badja Karya Bersama sebesar 10.000.000.000,- 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Mulia Badja Karya Bersama. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 449/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 461/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 475/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420104 tanggal 24 Agustus 2018 sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LOE MEI LIEN alias INDRASARI No. rek. 141-00-287-8888-3 pada Bank Mandiri Sidoarjo sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420105 tanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan Slip Penyetoran tanggal 28 Agustus 2018 ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420106 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420107 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420108 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420109 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420113 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420112 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420111 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420110 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy tanggal 22 Oktober 2018 cek No BP 1420115 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy dilakukan cek No BP 1420114 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetotan ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420116 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.175.000.000,- (dua milyard seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420117 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening DEWI SUSIANA EFENDI nomor 829.043.6550 pada Bank BCA Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420118 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420376 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 311.3099.883 pada Bank BCA Jakarta. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420377 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 7.325.000.000,- (tujuh milyard tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 015.01.03.000205-1 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no rek 3113099883 pada BANK BCA JAKARTA sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2018. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420378 tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217954 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp. 2.850.000.000,- (dua milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.425.000.000,- ( satu milyard empat ratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 22 Februari 2019. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217955 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.180.000.000,- (satu milyard seratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217956 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.820.000.000,- (satu milyard delapan ratus dua puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420379 tanggal 22 Maret 2019 sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.400.000.000,- ( satu milyard empat ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420380 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 193.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420385 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420386 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420388 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420381 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420382 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 3.099.900,- (tiga juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420383 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 15.186.000,- (lima belas juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420384 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420387 sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420120 tanggal 11 Juni 2019 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Makmur Berkat Jaya tanggal 06 Desember 2018 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposi Nomor 891 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Makmur Berkat Jaya. 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 665/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA. 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 31 Desember 2018 an. CV. Makmur Berkat Jaya sebesar 10.000.000.000,- 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Makmur Berkat Jaya. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 450/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 460/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 477/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424576 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar Foto copy cek No Bp 1424577 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424578 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424579 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424585 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Jakarta Barat. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424581 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Aplikassi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424582 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyard delapan ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424584 tanggal 24 Januari 2019 sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424586 tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424593 tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) 1 (satu) lembar foto copy cek No BP 1424595 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kelengkapan Berkas Kredit CV. TITAN CELULLAR 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia tanggal 03 Desember 2018 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 892 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Titan Cellular Indonesia. 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 20 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Titan Cellular Indonesia/RUDI LIM (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Titan Cellular Indonesia sebesar 10.000.000.000,- 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Titan Cellular Indonesia. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 0217401 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597.7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424801 tanggal 20 Maret 2019 sebesar Rp.739.456.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.380.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.359.456.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424802 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.710.934.000,- (tujuh ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.334.434.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.376.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 08 April 2019. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424803 tanggal 16 April 2019 sebesar Rp.790.440.000,- (tujuh ratus sembilan puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.295.440.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 16 April 2019. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424804 tanggal 06 Mei 2019 sebesar Rp.837.500.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 06 Mei 2019. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424805 tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp.833.413.500,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.414.750.000,- (empat ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.418.663.500,- (empat ratus delapan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 Mei 2019. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424806 tanggal 09 Juli 2019 sebesar Rp.706.000.500,- (tujuh ratus enam juta rupiah) selanjutnya disetor ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.306.000.000,- (tiga ratus enam juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 09 Juli 2019. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424807 tanggal 24 Juli 2019 sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya kirimkan ke rekening CV. Unggul Perkasa nomor rek 141.0035357789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217403 tanggal 23 Agustus 2019 sebesar Rp.414.050.000,- (empat ratus empat belas juta lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.181.050.000,- (seratus delapan puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Agustus 2019. 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. Luis Panen Berkat tanggal 03 Oktober 2018. 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 894 tanggal 31 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Luis Panen Berkat. 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 666/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2019. 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Luis Pnanen Berkat/SISWANTO KODRATA dan RIKE MAISANTI(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Luis Panen Berkat sebesar 10.000.000.000,- 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA CV. Luis Panen Berkat. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 448/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 459/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 478/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424676 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada DEWI SUSIANA EFFENDY no rek 01502020237788 pada Bank NTT cabang Surabaya tanggal 11 Januari 2019. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424677 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424678 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424680 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening THUTIK PRIHANTINInomor rek 7210224658 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 11 Januari 2019. 1(satu) lembar fotocopy cek No BP 1424679 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening ERWIN KURNIAWAN nomor rek 01502020237828 pada Bank NTT cabang Surabaya sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424681 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424682 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424683 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424684 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424686 tanggal 15 Januari 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EDDY PRAMONO nomor rek 1420067777168 pada Bank MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424700 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 837 tanggal 30 November 2018 Perihal Permohonan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja UD. Makmur Jaya Prima tanggal 30 November 2018. 1 (satu) jepitan fotocopy yang Penerusan Disposi Nomor 35 tanggal 24 Januari 2019 Perihal Persetujuan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 19/015-Krd/I/2019 tanggal 23 Januari 2019. 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan MUHAMMAD RUSLAN(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 11Februari 2019 an. UD Makmur Jaya Prima sebesar Rp. 40.000.000.000,- 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA UD. Makmur Jaya Prima. 1 (satu) lembar fotocopycek NO BP 1420401 tanggal 28 agustus 2019 sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420402 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420403 Pada tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420404 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopydilakukan pencairan menggunakan cek No BP 1420405 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420406 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesarRp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratusenam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420407 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420408 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420409 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420413 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening SHERLY FORIS No Rek. 01190.1000.281560 pada BANK BRI cabang Surabaya sebesar Rp. 60.005.000,- (enam puluh juta lima ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420414 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420415 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420416 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420417 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420418 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420419 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420420 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420421 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420422 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420423 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420443 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420441 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420440 tanggal 22 November 2018sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420439 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 142038 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420436 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), dan Slip Setotran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420437 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopyNo BP 1420434 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420435 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420425 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420433 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420424 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420448 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Surabaya sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman Uang kepada BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi KirimanUang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420431 tanggal 18 Februari2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420428 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420427 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420426 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420445 tanggal 18 Maret 2019sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.400.035.000,- (satu milyar empat ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 18 Maret 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Cibinong. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420444 tanggal 23 April 2019 sebesar Rp.8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.02.01.000021-0 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420450 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening AJI FADILAH No. Rek. 207501000398569 pada BANK BRI KCP Simatupang sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BRI KCPTB SIMATUPANG JAKARTA 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 perihal Surat Peringatan yang ditujukan kepada Notaris/PPAT MARIA BAROROH. 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1306/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Jawaban Atas Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara TImur 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 001/015-Krd/I/2020 tanggal 02 Januari 2020perihal Laporan Proses Penyelesaian Kredit yang ditujukan kepada Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT. 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari PGS PT. Bank NTT KC Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Lunas yang ditujukan kepada CV. Titan Cellular Indonesia. 1 (satu) jepitan print scan Surat Penawaran Penilaian Asset Tanah Nomor : 012/SS/MK-SBY/KJPP.PSZ/V/18 tanggal 20 Mei 2018 dari KJPP PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN, untuk penilaian Asset milik PT. Indoport Utama; 1 (satu) lembar asli Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA 1 (satu) lembar asli Lampiran Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA 1 (satu) lembar asli surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 1 (satu) lembar asli Surat Izin Usaha Perdagangan (kecil) nomor 503/11535.A/436.7.17/2017 tanggal 24 Oktober 2017 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Terdaftar no S-5336KT/WPJ.11/KP.1203/2018 tanggal 28 Mei 2018 1 (satu) lembar asli Tanda Daftar Perusahaan (PT) no 503/10388.B/436.7.17/2017 tanggal 30 Oktober 2017 PT. Mulia Badja Karya Bersama. 1 (satu) bundel asli Akta Perseroan Komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 130 tanggal 30 Mei 2014 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. 1 (satu) bendel asli Akta Perseroan Terbbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. 1 (satu) jepitan fotocopy akta personal guarantee tanggal 31 Desember 2018 antara WILLYAN KODRATA dan RUTH MELIASARI dengan DIDAKUS LEBA yang dibuat oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H 1 (satu) bundel asli Akta Notaris No. 36 tanggal 27 April 2017 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Makmur Berkat Jaya pada Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah CHANDRA TANDYA, SH Notaris Kota Surabaya. 1 (satu) jepitan fotocopy salinan penetapan pengadilan negeri surayabaya no 1757/Pdt.P/2013/PN.Sby tentang permohonan mengganti nama KHO WIE menjadi WILLYAN KODRATA tanggal 18 Februari 2013 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk asli atas Nama WILLYAN KODRATA NIK 3275022305700020 1 (satu) kartu NPWP asli atas nama WILLYAN KODRATA no 80.478.824.8-427.000 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 dan 2016 Dan Laporan Audit Independen; 1 (Satu) bundel Kertas Kerja Pemeriksaan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen 1 (Satu) Bundel Kertas Kerja PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018, 2017,2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen 1 (Satu) bundel Kertas Kerja PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017,2016,2015 Dan Laporan Audit Independen 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen, Nomor 31-27518/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27618/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27718/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 110/10.3.0211/AU.2/05/1391-2/1/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31218/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31118/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31018/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 274/10.3.0211/AU.2/05/1391-1/1/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 1 (satu) bundel print screen Gmail : [email protected] tanggal 28 November 2018 Daftar Nilai IJB + Debitur yang dikirm oleh [email protected] 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat tanggal 31 Desember 2017 1 (satu) jepitan asli Surat Representasi Manajemen Cv. Luis Panen Berkat tanggal 19 Oktober 2018 1 (satu) lembar fotocopy Cv. Luis Panen Berkat Neraca tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka 1 (satu) lembar fotocopy CV. Luis Panen Berkat Laporan Laba Rugi tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka 1 (satu) jepitan berisi 3 lembar dokumen dengan angka dan huruf 1 (satu) jepitan fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 1 (satu) jepitan fotocopy akta pernyataan masuk dan keluar sebagai persero dan perubahan anggaran dasar CV LUIS PANEN BERKAT no 199 tanggal 23 oktober 2018 oleh Notaris di Surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/11447.B/436.7.17/2018 tanggal 7 November 2018 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan no 503/12165.A/436.7.17/2018 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar CV LUIS PANEN BERKAT tanggal 26 Oktober 2018 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. 2 (dua) lembar fotocopy Kartu Keluarga no 3174021001097882 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD LUIS PANEN BERKAT (tanpa tanggal) 1 (satu) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2016 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2016 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2015 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2015 1 (satu) jepitan fotocopy asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 1 (satu) lembar fotocopy rekap penjualan 1 (satu) bundle Asli Laporan Auditor Independen nomor LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan Laporan Keuangan tahun yang berakhir 31 Desember 2017 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-002/BHS.BK.X/P/18 tanggal 16 Oktober 2018 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no S-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 22 Oktober 2018 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian kerja antara CV LUIS PANEN BERKAT dengan KANTOR AKUNTAN PUBLIK DRS BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak &Rekan no pihak keduaDPK-2/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 17 Oktober 2018 (TANPA TANDA TANGAN) 1 (satu) jepitan fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan tahun buku 2017 1 (satu) lembar Fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2017 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2017 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja laba rugi per 31 Desember 2017 1 (satu) jepitan Fotocopy Laporan Keuangan CV LUIS PANEN BERKAT 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2017 1 (satu) jepitan fotocopy formulir saldo hutang 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 1 (satu) lembar fotocopy uang muka pembelian s/d 31 Desember 2017 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 1 (satu) lembar asli Utang Usaha kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 1 (satu) jepitan fotocopy formulir tagihan pada UD LUIS PANEN BERKAT 1 (satu) lembar asli Ekuitas kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 1 (satu) lembar asli Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 1 (satu) lembar Fotocopy rekap penjualan 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 1 (satu) lembar asli BUA per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 1 (satu) lembar asli Pend (beban) Lain-Lain kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 1 (satu) lembar fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan UD Luis Panen Berkat Tahun Buku 2016 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 1 (satu) jepitan fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2016 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 1 (satu) lembar fotocopy piutang usaha per 31 Desember 2016 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi atas saldo hutang 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 1 (satu) lembar fotocopy Uang Muka Pembelian s/d 31 Desember 2016 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 1(satu) jepitan fottocopy formulir konfirmasi saldo tagihan 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 1 (satu) lembar asli Beban pemasaran per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 1 (satu) lembar asli BUA per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain-lain per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 1 (satu) jepitan Asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 1 (satu) jepitan fotocopy surat penjelasan skeema pendapatan penjualan dengan rekening koran 1 (Satu) jepitan Neraca per 31 Desember 2017 1 (satu) jepitan fotocopy berisi 3 lembar dokumen angka dan huruf 1 (satu) lembar fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 2 (dua) lembar fotocopy rekap penjualan 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order Po no NK 102322 tanggal 26 Maret 2018 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2017 CV MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no Po SB-101700418 tanggal 17 April 2018 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no NK 1031522 tanggal 8 Mei 2018 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no PO SB 1017000923 tanggal 9 Juli 2018 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan nomor 510/709/404.6.2/2016 tanggal 25 april 2016 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/10846.A/436.7.17/2018 tanggal 27 September 2018 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/5901.A/436.7.17/2017 tanggal 29 Mei 2017 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha no 474/172/436.9.10.8/2018 tanggal 15 Oktober 2018 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an WILYAN KODRATA NIK 3275022305700020 1 (satu) lembar fotocopy NPWP an WILLYAN KODRATA No 80.478.824.8-427.000 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/10160.B/436.7.17/2018 tanggal 28 september 2018 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV MAKMUR BERKAT JAYA no 36 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. 1 (satu) lembar fotocopy asset milik WILLYAN KODRATA 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No 3275023110160027 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 1 (satu) lembar fotocopy kutipan akta perkawinan willyan Kodrata dengan Ruth meliasari tanggal 14 februari 2001 2 (dua) lembar rekap penjualan 1 (satu ) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 1 (jepitan neraca 31 Desember 2016 1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) 1 (satu) bundle asli laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 dan Laporan Keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-001/BHS.BK.X/P/18 tanggal 3 Oktober 2018 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no ST-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 8 Oktober 2018 1 (satu) Jlembar fotocopy Jurnal koreksi Audit 31 Desember 2017 1 (satu) jepitan Kertas Kerja Neraca per 31 desember 2017 1 (satu) jepitan Pemeriksaan atas Laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA tahun buku 2017 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 1 (satu) jepitan formulir konfirmasi saldo hutang 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar Hutang Usaha per 31 Desember 2017 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo tagihan 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar asli PEND (beban) Lain-lain per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 1 (satu) jepitan fotocopy Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan UD MAKMUR BERKAT JAYA Tahun Buku 2016 1 (satu) jepitan fotocopy kertas kerja neraca per 31 Desember 2016 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca 31 Desember 2015 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar fotocopy Daftar piutang per 31 Desember 2016 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo utang 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 1 (satu) jepitan Fotocopy formulir konfirmasi tagihan 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar asli Harga pokok Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain lain per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018. Sebidang Tanah beserta SHGB Nomor Induk : 09.05.02.01.3.0677 beserta bangunan di atasnya atas nama AMANDA SARMINTO Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 195, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 197, seluas 19.990 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 190, seluas 19.935 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 203, seluas 19.825 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 187, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 191, seluas 19.075 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 204, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 208, seluas 19.035 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang; Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 209, seluas 19.035 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 210, seluas 19.700 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang tertelak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 189, seluas 20.000 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 18, seluas 18.435 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 198 , seluas 19.990 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 175, seluas 20.000 m² atas nama FELINCE ELISABETH OEMATAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 295 terletak di jalan Karangan Nomor 247 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, seluas 200 m² atas nama RADEN SOESANTO EKO. Ket : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 295 telah dipecah menjadi 3 (tiga) SHM Nomor : 2806, 2807, 2808 atas nama HILDA ADELHEID WILA 1 (Satu) lembar Fotokopi surat PT. Bank NTT KC. Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal keterangan lunas yang ditanda tangai oleh GRACE TOMOKAN selaku PGS pemimpin. 1 (satu) jepitan fotokopi rekening koran CV. Titan Cellular Indonesia pada Bank NTT Cabang Surabaya No. Rek 04119000026 periode 01 Januari 2019 S/d 06 November 2019. 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Muhammad Ruslan beserta lembaran kertas kerja. 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Willyan Kodrata beserta lembaran kertas kerja. 1 Bundel laporan penilaian Aset milik PT. Indoport Utama beserta lembaran kerta skerja. 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Yohanes Ronald Sulayman beserta lembaran kertas kerja. 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Rudi Lim, SE beserta lembaran kertas kerja 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2019; 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Mei sampai dengan bulan Desember Tahun 2018; 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Okrtober sampai dengan bulan Desember 2017; 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2018; 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2019 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 4700131721 atas nama FLORENSIA JULIANTY periode Bulan November Tahun 2018 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Januari Tahun 2019; 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Mei Tahun 2018; 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Juli Tahun 2018 1 (satu) bundel daftar sertifikat 1 (satu) bundel daftar laporan resume penilian KJPP Soft copy dan hasil cetak dokumen yang terdiri dariAgustinus Cristianus Dongowea 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Tipe Samsung S8 Warna Hitam 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Hijau. 1 (Satu) Unit Alat charge Handphone warna putih 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 169/KEP/HK/2018 Tanggal 18 Mei 2018; 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 166/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 176/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; 1 (satu) Jepitan Fotokopi Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 60 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020; 1 (satu) Jepitan Fotokopi keputusan Dewan Komisaris PT. Pembangunan Daerah NTT Nomor 02 Tahun 2018 Tanggal 31 Agustus 2018; 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Nomor : 208/015-krd/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 perihal usulan lelang; 1 (satu) jepitan Fotokopi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 18; 1 (satu) bundel keputusan Direksi Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan Bank NTT. 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Kepada CV. Titan Cellular Indonesia Tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Pelunasan Uang tunai senilai Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang telah disetorkan ke rekening RPL 039 PDT KEJATI NTT pada BANK MANDIRI KCU Kupang Urip Sumoharjo dengan nomor Rekening : 181.00.0050624-7 1 (satu) jepitan Print out rekening koran Bank BNI Cabang Kupang No rekening 0375484686 atas nama Clara Fransisca periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 1 (satu) jepitan Print out rekening koran tahapan Bank BCA KCU Kupang No Rekening 3140390100 atas nama Bernard Tanjung Malada periode Oktober 2018 sampai dengan Desember 2018 1 (satu) bundel laporan hasil investigasi sindikat pembobolan bank melalui pemberian kredit yang melibatkan Pejabat, Analis Kredit, dan Pihak Ketiga pada Bank NTT KC. Surabaya Divisi pengawasan dan SKAI tahun 2019 1 (satu) buah odner warna biru berisi keputusan direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur : Buku 1, Buku 3, Buku 4. 1 (satu) buah Odner warna biru berisi buku 2 Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. uang tunai senilai Rp. 625.500.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) uang tunai senilai Rp. 566.445.000,00 (lima ratus enam puluh enam juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 47 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 99 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; Copy surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 221/015-Krd/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal : Konfirmasi Pengikatan terhadap 7 Debitur. Akta Pernyataan Nomor 65, tanggal 21 Agustus 2019 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 47 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 99 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; Copy surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 221/015-Krd/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal : Konfirmasi Pengikatan terhadap 7 Debitur. Akta Pernyataan Nomor 65, tanggal 21 Agustus 2019 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH SHT Nomor : 12.32.0000.6.01192 Hak Milik : 216, 217, 218, 219, 220, 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, 228, 229, 230, 231, 232, 233, 234, 235, 236, 237, 238, 239, 240, 241 Desa Ngadimulyo, Kec. Sukorejo, Atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. SHT nomor : 12.39.0000.6.03129, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 156/2018 tanggal 23 Mei 2018 atas SHGB Nomor : 00266. 1 (satu) lembar Surat Divisi Pemasaran Kredit Nomor 1815/DPKr/X/2018 tanggal 04 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Penjualan Aset CV. Logam Sejahtera beserta disposisi. 1 (satu) lembar Surat PT. Bank NTT Cabang Utama Surabaya Nomor : 127015-Krd/V2019 tanggal 06 Mei 2019 Perihal : Bantuan Roya. SHT nomor : 12.39.0000.6.05381, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 451/2019 tanggal 25 November 2019 atas SHGB Nomor : 01357. SHT nomor : 12.39.0000.6.04838, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 410/2019 tanggal 25 Oktober 2019 atas SHGB Nomor : 00274. SHM No. 12.01.04.01.1.02806 dengan luas 68 M2, atas nama HILDA ADELHEID WILLA di Kelurahan Sawuggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. SHM No. 12.01.04.01.1.02807 dengan luas 65 M2, atas nama HILDA ADELHEID WILLA di Kelurahan Sawuggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. SHM No. 12.01.04.01.1.02808 dengan luas 67 M2, atas nama HILDA ADELHEID WILLA di Kelurahan Sawuggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. SHT nomor : 12.01.0000.6.06297, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah YUTININGSIH, SH, MH Nomor : 397/2019 tanggal 04 Desember 2019 atas SHM Nomor : 2806, 2807, 2808/ Kel. Sawunggaling; 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama WILIAM KODRATA / CV Makmur Berkat jaya (daftar isi terlampir); 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama SISWANTO KODRATA / CV. Luis Panen Berkat (daftar isi terlampir); 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama MUHAMMAD RUSLAN / UD. Makmur Jaya Prima (daftar isi terlampir); 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama ILHAM NURDIYANTO (PT. Indoport Utama (daftar isi terlampir); 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama YOHANES SULAYMAN / CV. MM Linen Indonesia (daftar isi terlampir); 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama RUDY LIM / CV. TITAN CELULAR (daftar isi terlampir); 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. Luis Panen Berkat / Siswano Kodrata oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. MM LINEN/ YOHANES RONALD SULAYMAN oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); Akta Perjanjian Kredit Nomor 78 tanggal 21 Mei 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; Akta Perjanjian Persetujuan Penambahan Fasilitas Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; Cover Note Nomor : 1177/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. Cover Note Nomor : 399/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses lanjutan balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. Foto kopi kwitansi pembayaran an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 31 Desember 2018 senilai Rp. 282.000.000.- yang dibayar pada tanggal 10 Februari 2020. Foto kopi kwitansi akta kredit an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 21 Mei 2018 senilai 160.000.000. Akta Perjanjian Kredit Nomor 90 tanggal 19 Oktober 2018 atas nama PT. MULYA BADJA KARYA; Surat Keterangan Nomor 296/Not/BM/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018, menerangkan 4 SHM an. AHMAD TIRSIDI sedang proses pemecahan menjadi 29 Sertifikat. Surat Nomor 943/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Note Cover; Surat BPN Kabupaten Sidoarjo Nomor : 1140/35.15-100/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 perihal : Informasi Berkas Pengecekan. Asli Sertifikat Hak Milik No. 165, sebidang tanah seluas 4.576 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur atas nama AHMAD TURSIDI. Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 31 Desember 2018 Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 06 tanggal 31 Desember 2018 Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 07 tanggal 31 Desember 2018 Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 08 tanggal 31 Desember 2018 Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 09 tanggal 31 Desember 2018 Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 10 tanggal 31 Desember 2018 Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 11 tanggal 31 Desember 2018 Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 12 tanggal 31 Desember 2018 Foto copy kwitansi tanggal 19 Oktober 2018 perihal pembayaran akta kredit dan pengikatan agunan senilai Rp. 160.000.000.- Akta Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 atas nama CV. LUIS PANEN BERKAT; Cover Note Nomor : 11/I/2019 tanggal 10 Januari 219 terkait proses hak tanggungan setelah selesai proses balik nama SHM No 295 dan SHGB No. 6077. Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN SH Nomor 04/NOT/20-2019 tanggal 8 Februari 2019 Cover Note Nomor : 398/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN, atas SHM No 295/Kel. Sawunggaling dan SHGB No. 6077/ Kel. Penjaringan 1 (satu) lembar tanda terima dari NICOLAS HETMINA tanggal 23 oktober 2019 1(satu) lembar kwitansi tanggal 10 Januari 2019 terkait perjanjian kredit dan perikatan serta balik nama dan pajak biaya pajak dengan nilai total Rp. 285.000.000.- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pengurusan balik nama 3 sertifikat sawunggaling senilai Rp. 22.281.800.- Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 atas nama MUHAMMAD RUSLAN; Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/02-2019 tanggal 8 Februari 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB. Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/04-2019 tanggal 23 April 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB dan Balik Nama melalui kantor kami. Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 395/V /2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balika nama di notaris ERWIN KURNIAWAN atas SHM No 188,189, 188. Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 888, tanah seluas 24.681 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Pro. Jawa Timur an. SITI FAUZIYAH. 1 (satu) lembar kuitansi Perjanjian Kredit dan pengikatan Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA PRIMA tanggal 28 Januari 2019 senilai Rp. 236.945.000.- Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MAKMUR BERKAT JAYA / WILLYAN KODRATA; Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 1178/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balik nama selesaiatas SHM No 519. Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/02-2019 tanggal 08 februari 2019 terkait Proses pengurusan AJB dan Balinama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/04-2019 tanggal 23 April 2019 terkait lanjutan Proses pengurusan AJB dan Baliknama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 396/V/2019 tanggal 08 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN selesai atas SHM No 549 Foto copy sertfikat Hak Milik Nomor : 549, tanah seluas 202 m2, di Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan atas nama SURJANSJAH. Foto copy kwitansi tanggal 31 Desember 2018 perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 126.500.000.- CV. MAKMUR BERKAT JAYA. Foto copy kwitansi pajak penjual pembeli dan balik nama tanggal 31 Desember 2018 CV. MAKMUR BERKAT JAYA 1 (satu) lembar foto kopy tanggal 19 Juli 2019, tanda terima dari STEFANUS SULAYMAN melalui NICOLAS ERICK HETMINA kepada Notaris RUDY YAUWALATA, SH Asli akta Perjanjian Kredit Nomor 60 tanggal 14 Agustus 2018 atas nama ILHAM NURDIYANTO; 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 13 Agustus 2018, Asli 22 SHM di desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima RIZA 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 27 Maret 2018 7 (tutjuh) SHM di Desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima ERICK HETMINA. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN nomor : 08/NOT.08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 menerangkan bahwa 22 SHM di Desa Oematnuu sedang dalam proses Balik nama ke PT. INDOPORT UTAMA. Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 722/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama PT. INDOPORT UTAMA atas 14 (empat belas) sertifikat di Desa Oematnunu. 1 (satu) lembar foto copy pembayaran perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 150.000.000.- tanggal 14 Agustus 2018 Asli Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 1 tanggal 1 November 2011 Notaris MARIA BOROROH, SH. Asli Akta Pembatalan Nomor 81 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH, MKn Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 82 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. Asli Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 83 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 132 tanggal 21 Februari 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. Asli Akta Persetujuan Nomor 1 tanggal 13 Januari 2016. Perjanjian Kesepakatan antara Ny SITI FAUZIAH dan ABDUL ROHMAN selaku PIHAK KESATU dan AGUSTINUS CHRISTIANUS DONGOWEA (Kuasa dari STEFANUS SULAYMAN) selaku PIHAK KEDUA Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 22 tanggal 11 Februari 2016, Notaris MARIA BOROROH, SH. Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 99 tanggal 25 Agustur 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 100 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 101 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 194 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 195 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 196 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 87 tanggal 21 Agustus 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Nomor 47 Tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 122 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor : 123 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 124 tanggal 24 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Tanahnya Nomor 125 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 142 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 143 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 144 tanggal 20 Jun 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 145 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 146 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 147 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 130 tanggal 30 Mei 2014 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut diatas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan di benarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa sertabarang bukti dimana satu dengan yang lainnya ternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi Stefanus Sulayman adalah pengusaha yang bergerak dalam bidang usaha jual beli aset dan developer serta bisnis pinjaman uang yang dalam menjalankan bisnisnya melakukan pembelian aset berupa tanah dan/atau bangunan antara lain melalui pelelangan Bank, menebus aset debitur yang berasal dari kredit macet Bank, membeli aset yang masih dalam permasalahan hukum, atau aset yang diperoleh dari para peminjam uang yang tidak menebus hutangnya;
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) adalah merupakan Badan Usaha Milik Daerah dengan komposisi modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 33,44%, (tiga puluh tiga koma empat puluh empat prosen) dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur sebesar 66,50% (enam puluh enam koma lima puluh lima prosen);
Bahwa saksi Stefanus Sulayman pada sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dengan maksud untuk dapat memanfaatkan fasilitas kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, mendekati dan berkenalan dengan saksi DIDAKUS LEBA dan selanjutnya saksi Stefanus Sulayman yang sering bertemu dan menjamu makan saksi DIDAKUS LEBA dibeberapa tempat di Surabaya antara lain di Restoran Hotel Elmi Surabaya, Kawi Lounge Hotel Seraton Surabaya, Restoran Ducking Tunjungan Plasa 5 Surabaya yang dalam pertemuan pertemuan tersebut saksi Stefanus Sulayman selalu membicarakan dan menjelaskan kepada saksi DIDAKUS LEBA mengenai bisnis yang sedang dijalankannya serta kemampuan keuangan saksi Stefanus Sulayman dan prospek bisnis yang dijalankannya;
Bahwa dengan kemampuannya saksi STEFANUS SULAYMAN berhasil meyakinkan DIDAKUS LEBA, sehingga pada sekitar awal tahun 2018, DIDAKUS LEBA meminta Stefanus Sulayman untuk dapat mengenalkan dan merekomendasikan pengusaha baik yang dikenalnya untuk menjadi nasabah debitur Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Bahwa Stefanus Sulayman setelah mendapatkan permintaan DIDAKUS LEBA tersebut, menghubungi beberapa orang yang diketahui sedang membutuhkan dana untuk direkomendasikan kepada DIDAKUS LEBA diantaranya adalah LOE MEI LIEN;
Bahwa pada sekitar bulan April 2018 Stefanus Sulayman dengan didampingi DEWI SUSIANA EFFENDY mengajak LOE MEI LIEN untuk bertemu di Kawi lounge Hotel Seraton Surabaya, menyampaikan kepada LOE MEI LIEN bahwa dirinya sudah kenal dengan pihak pihak di Bank NTT sehingga dapat mengurus kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dengan nilai antara Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) sampai dengan Rp30.000.000.000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah) dan dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa LOE MEI LIEN hanya cukup menyediakan data diri dan data perusahaan, sedangkan terkait dengan syarat jaminan/agunan akan menggunakan jaminan berupa aset tanah dan atau bangunan milik STEFANUS SULAYMAN, semuanya akan diatur dan diurus oleh Stefanus Sulayman dengan bantuan DEWI SUSIANA EFFENDY;
Bahwa 2 (dua) hari setelah pertemuan tersebut saksi Stefanus Sulayman mengenalkan dan mempertemukan LOE MEI LIEN dengan DIDAKUS LEBA di KawiLounge, Hotel Seraton Surabaya, yang menyampaikan bahwa Terdakwa sebagai pengusaha dalam bidang property yang sedang membutuhkan dana untuk pengembangan usaha;
Bahwa dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya Stefanus Sulayman menyampaikan kepada LOE MEI LIN bahwa dirinya juga dapat merekomendasikan orang lain untuk mendapatkan kredit modal kerja di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah), dengan syarat dari dana kredit sebesar Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) saksi Stefanus Sulayman mendapat bagian sebesar 75% atau sebesar Rp7.500.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) yang akan digunakan untuk biaya pengadaan jaminan/agunan, membayar fee kepada pihak Bank NTT, dan pengurusan lain-lainnya sedangkan LOE MEI LIEN atau debitur lain mendapat bagian 25 % atau sebesar Rp2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan kewajiban LOE MEI LIEN atau debitur lain membayar bunga setiap bulannya sebesar Rp104.166.667,-(Seratus Empat Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) selama 12 bulan atau dengan total bunga sebesar Rp1.250.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sedangkan kewajiban Stefanus Sulayman adalah membayar pokok pinjaman sebesar Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah), atas syarat yang ditawarkanStefanus Sulayman tersebut LOE MEI LIEN menyetujuinnya;
Bahwa selanjutnya LOE MEI LIN bersama KHO WIE alias WILLYAN KODRATA menghubungi Terdakwa yang berada di jakarta agar Terdakwa bersedia dipakai namanya untuk pengajuan kredit, atas penjelasan tersebut Terdakwa menyetujuinya dan mengirimkan foto copy KTP dan foto Copy NPWP atas nama SISWANTO KODRATA Alias KO JHEK, hal ini dilakukan Tewrdakwa agar bisa membantu usaha kakaknya KHO WIE alias WILLYAN KODRATA;
Bahwa atas persetujuan Terdakwa tersebut selanjutnya LOE MEI LIN mengajukan 2 (dua) nama lagi untuk mengajukan kredit kepada Stefanus Sulayman yaitu KHO WIE alias WILLYAN KODRATA yang adalah suaminya dan Terdakwa SISWANTO KODRATA yang adalah adik kandung dari KHO WIE alias WILLYAN KODRATA, yang untuk persyaratan pengajuan kredit modal kerja atas nama TERDAKWA tersebut, LOE MEI LIN dengan sepengetahuan dan sepersetujuan Terdakwa menyerahkan kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan NPWP Terdakwa kepada DEWI SUSANA EFENDI dan selanjutnya DEWI SUSIANA EFENDDY membuatkan akte notaris pendirian CV. LUIS PANEN BERKAT dengan Direkturnya Terdakwa
Bahwa setelah Stefanus Sulayman dengan LOE MEI LIN bersepakat, selanjutnya berdasarkan data diri TERDAKWA yang telah diserahkan LOE MEI LIN kepada Stefanus Sulayman kemudian, Stefanus Sulayman menugaskan DEWI SUSIANA EFFENDY dan HERI SUSANTO untuk mengurus kelengkapan dokumen berupa laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Laporan Penilaian Aset dari Kantor Jasa Peilai Publik (KJPP) serta mengurus Akta pengikatan Jual Beli (IJB) pada Notaris ERWIN KURNIAWAN sedangkan untuk syarat jaminan/agunan berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik yang akan dilampirakan dalam permohonan kredit TERDAKWA, disiapkan oleh Stefanus Sulayman sebagai yang mempunyai jaminan melalui stafnya AGUSTINUS CH. DONGOWEA;
Bahwa DEWI SUSIANA EFFENDY selanjutnya bertemu dengan RUDIANA FEBRIANI di Mc Donald Waru, Sidoardjo dan mengenalkan dirinya sebagai Konsultan Managemen dari CV. Lius Panen Berkat perusahaan yang dimintakan audit laporan keuangannya, dan setelah RUDIANI FEBRIANI menyetujui untuk melakukan audit maka DEWI SUSIANA EFFENDY menyerahkan kepada RUDIANI PEBRIANI data-data yang diperlukan untuk kepentingan audit laporan keuangan perusahaan, data-data terkait legalitas perusahaan yaitu akta-akta pendirian dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP, rincian piutang, rincian persediaan, rincian asset tetap, daftar hutang, rincian pendapatan dan biaya, yang sebagian besar data-data dan dokumen yang dibuat DEWI SUSIANA EFENDDY tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi dan profil yang sebenarnya dari calon debitur dengan maksud agar laporan keuangan dan laporan audit keuangan perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan dana kredit sebesar yang diinginkan dan disepakati oleh Stefanus Sulayman;
Bahwa untuk kepentingan mengurus laporan audit independen CV. Lius Panen Berkat, DEWI SUSIANA EFFENDY menghubungi ANANG SAIFUDIN JUNAIDI, selaku auditor independen pada KAP Drs. BASRI HARDJOSUMITRO M,Si dan Rekan, dan selanjutnya DEWI SUSIANA EFFENDI bertemu dengan ANANG SAIFUDIN JUNAIDI di Bon Ami Surabaya, dan dalam pertemuan tersebut DEWI SUSIANA EFENDI meminta ANANG SAIFUDIN JUNAIDI untuk membuatkan laporan audit keuangan CV. Makmur Berkat Jaya dan CV. Luis Panen Berkat. Setelah pertemuan tersebut DEWI SUSIANA EFENDI selanjutnya menyiapkan fotokopi laporan keuangan perusahaan, data terkait legalitas perusahaan yaitu akta-akta pendirian dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP, rincian piutang, rincian persediaan, rincian asset tetap, daftar hutang, rincian pendapatan dan biaya, rekening Koran perusahaan yang sebagian besar data-data dan dokumen yang dibuat oleh DEWI SUSIANA EFENDDY tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan selanjutnya menyerahkan data dan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya tersebut kepada ANANG SAIFUDIN JUNAIDI, dan setelah menerima data-data tersebut tanpa melakukan klarifikasi, konfirmasi dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui keadaaan sebenarnya dari perusahaan dan kondisi keuangannya serta tanpa didukung oleh bukti-bukti audit yang valid sebagaimana yang diharuskan bagi seorang auditor dalam melakukan audit, ANANG SAIFUDIN JUNAIDI menyusun dan membuatkan laporan audit selanjutnya melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak dan Rekan, menerbitkan audit laporan keuangan atas perusahaan CV. Luis Panen Berkat dengan kesimpulan atau pendapat atas kedua perusahaan tersebut yaitu opini wajar dengan pengecualian, dan kemudian ANANG SAIFUDIN JUNAIDO menyerahkannya laporan audit tersebut kepada DEWI SUSIANA EFFENDI, dan untuk itu ANANG SAIFUDIN JUNAIDI.
Bahwa untuk untuk kelengkapan syarat jaminan kredit berupa agunan dari TERDAKWA, saksi Stefanus Sulayman menugaskan HERI SUSANTO dan AGUSTINUS CH. DONGOWEA untuk menguruskannya kepada Notaris ERWIN KURNIAWAN SH. M.Kn, yang adalah Notaris di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur untuk dibuatkan Ikatan Jual Beli antara orang yang namanya terdapat dalam sertifikat/foto kopi sertifikat tanah sebagai pemegang hak atas tanah yang akan dijadikan agunan kredit dengan Terdakwa.
Bahwa atas permintaan Stefanus Sulayman, untuk kepentingan pengajuan kredit Terdakwa, selanjutnya ERWIN KURNIAWAN selaku notaris walaupun tidak pernah bertemu dengan pihak-pihak yang melakukan ikatan jual beli, serta tidak pernah melihat dan memegang asli sertifikat tanah yang diperjual belikan, kemudian menerbitkan beberapa akta Ikatan Jual Beli (IJB) atas nama terdakwa yaitu :
Ikatan Jual Beli Nomor : 16 tanggal 02 Februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 295 terletak Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, seluas 200 m² atas nama RADEN SOESANTO EKO;
1 (satu) bidang tanah dan banguan berlokasi di Pluit – Jakarta Utara SHM atas nama pemilik sebelumnya yang telah dilakukan IJB antara SISWANTO KODRATA dan pemilik sebelumnya., status agunan belum Pengikatan sempurna.
Bahwa selanjutnya diajukanlah permohonan Kredit Modal Kerja – RC CV. Luis Panen Berkat (SISWANTO KODRATA) sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) berdasarkan Permohonan Kredit Nomor : SPK03/NTT/DIR-MJP/X/2018 tanggal tanggal 3 Oktober 2018 dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yaitu Identitas Debitur, Data Legalitas Perusahaan, Penilaian Jaminan dari KJPP, Laporan Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik, Data Keuangan, rekening Koran, data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK), dan data-data lainnya;
Bahwa pada saat proses permohonan kredit dari 7 (Tujuh) calon debitur diantaranya adalah permohonan kredit terdakwa, dengan maksud mempengaruhi GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI sebagai analis kredit yang dipercaya untuk menerima berkas 7 (tujuh) debitur tersebut, Stefanus Sulayman memberikan fasilitas kendaraan berupa mobil Toyota Fortuner Warna Hitam tahun pembuatan 2009 untuk digunakan oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI juga memberikan kepada GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI barang-barang berupa earphone, speaker bloototh, keypad ipad, dan earphone Samsung. Selain itu Stefanus Sulayman juga beberapa kali membiayai hiburan malam untuk GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI dan UMBU NDAKUNAU berupa karoke di beberapa tempat karaoke di Surabaya diantaranya di Karaoke Royal, Karoke Koyote, dan Karaoke 360;
Bahwa pada sekitar bulan November 2019, karena proses terkait permohonan kredit Terdakwa dan 4 debitur lainnya yang sudah masuk namun belum berjalan maka Stefanus Sulayman kemudian menghubungi DIDAKUS LEBA dan menayakan perkembangan proses 5 permohonan kredit yang telah di serahkan DEWI SUSIANA EFFENDY kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI. Setelah dihubungi Stefanus Sulayman, DIDAKUS LEBA pada malam hari menghubungi UMBU NDAKUNAU selaku analis kredit melalui handphone dan menanyakan “Kenapa tidak memproses permohonan kredit yang sudah masuk tersebut”, dan dijawab UMBU NDAKUNAU bahwa berkas tersebut belum diserahkan kepadanya, selanjutnya DIDAKUS LEBA mengatakan kepada UMBU NDAKUNAU “Tunggu nanti saya telp Agus” selanjutnya DIDAKUS LEBA menelpon AGUS SUGIAN'TO dan menanyakan terkait proses dari permohonan kredit yang sudah masuk dan dijawab AGUS SUGIANTO bahwa berkasnya belum diserahkan kepadanya.
Bahwa keesokan harinya Stefanus Sulayman atas sepengetahuan DIDAKUS LEBA menghubungi GRATIA IMANUEL LAPUDOO alias ATFI, AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU, RADICA MEIRANI dan NURALI untuk bertemu dengan Stefanus Sulayman dan DEWI SUSIANA EFFENDY di Hotel ELMI, yang dalam pertemuan tersebut Stefanus Sulayman menyodorkan kertas yang tertulis debitur dan nilai kredit beserta Analis yang akan mengerjakannya, dimana untuk pengajuan kredit Terdakwa tertulis analis yang mengerjakan adalah AGUS SUGIANTO, dan dalam pertemuan tersebut Stefanus Sulayman memberikan uang yang ditaruh dalam amplop kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI, AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU, RADICA MEIRANI dan NURALI masing-masing sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
Bahwa setelah pertemuan tersebut AGUS SUGIANTO, melaporkannya kepada Didakus Leba dan selanjutnya AGUS SUGIANTO menerima dokumen permohonan CV Luis Panen Berkat sebagai analis yang ditunjuk untuk permohonan kredit Terdakwa tersebut;
Bahwa Agus Sugianto dalam melakukan analisis terhadap permohonan CV Luis Panen Berkat perusahaan Terdakwa, atas arahan stefanus Sulayman selalu berkordinasi dengan DEWI SUSIANA EFFENDY untuk mendapatkan kelengkapan data-data dan dokumen yang diperlukan dalam melakukan analisa kredit.
Bahwa AGUS SUGIANTO walaupun mengetahui bahwa seluruh pengurusan termasuk jaminan untuk permohonan kredit CV. Luis Panen Berkat dilakukan oleh Stefanus Sulayman yang akan digunakan untuk kepentingan Stefanus Sulayman, namun oleh karena yang sebelumnya Stefanus Sulayman telah memberikan uang sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) telah membuat pendapat untuk menyetujui dan mengusulkannya kepada DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebagaimana tertuang dalam Laporan Analisa Kredit (LAK) atas permohonan CV.Luis Panen Berkat dibuat dan ditandatangani oleh AGUS SUGIANTO, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH, UMBU NDAKUNAU, selaku Analis pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya pada tanggal 17 Desember 2018 dengan kesimpulan telaahan: aspek manajemen dinilai berpengalaman, aspek pemasaran masih memiliki pangsa Pasar, aspek teknis dinilai mennujang kegiatan usaha, Aspek Jaminan dinilai marketable dimasa yang akan dating dan dari sisi legalitas tidak bermasalah, Aspek keuangan dinilai profitable, dan berdasarkan hasil peniaian tersebut maka dan Agus Sugianto mengajukan kepada DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Cabang agar permohonan kredit modal kerja atas nama CV. LUIS PANEN BERKAT diusulkan untuk mendapat keputusan lebih lanjut.
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pemimpin Bank NTT Cabang Surabaya, pada tanggal 18 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, walaupun mengetahui bahwa seluruh pengurusan termasuk jaminan untuk permohonan kredit CV.Luis Panen Berkat dilakukan oleh Stefanus Sulayman yang akan digunakan untuk kepentingan Stefanus Sulayman, telah menyetujui pendapat Analis Kredit yang tertuang dalam LAK sebagaimana tertuang dalam Disposisi tertanggal 18 Desember 2018.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang, BENNI R. PELLU setelah menerima surat rekomendasi tersebut selanjutnya mendisposisi surat tersebut kepada HGLB (Head Group Line Bussines) Komersil yang saat itu dijabat oleh Sem Simson Haba Bunga dengan isi disposisi “ditindaklanjuti”, dan setelah SEM SIMSON HABA BUNGA menerima disposisi tersebut selanjutnya SEM SIMSON HABA BUNGA menyerahkan kepada analisis kredit pada Bank NTT Kantor Pusat untuk melakukan telaahan terhadap usulan dari Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa WIRA S. WILAHUKY selaku analis kredit, berdasarkan Laporan Analisa Kredit yang dibuat oleh Analis Kredit Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH tanggal 18 Desember 2018 serta data-data dan dokumen pendukung yang terdapat dalam berkas permohonan kredit CV.Luis Panen Berkat antara lain laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari KAP, serta data agunan dan hasil penilaian dari KJPP kemudian membuat telaahan tertanggal 28 Desember 2018 yang ditandatangani oleh WIRA S. WILAHUKY yang pada prinsipnya CV. Luis Panen Berkat layak dan memenuhi syarat dan diusulkan untuk mendapatkan fasilitas kredit modal Kerja (KMK-RC) Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan struktur kredit dan persyaratan yang pada prinsipnya sama dengan yang direkomendasikan oleh Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, kecuali mengenai bunga kredit yaitu kantor cabang mengusulkan 13%Pa sedangkan analis menguslkan 12%Pa, selanjunya terhadap telaahan dan pendapat analis kredit tersebut, Sem Simson Haba Bunga selaku HGLB Komersil memberikan pendapat dalam lembar disposisi tertanggal 28 Desember 2018 yang pada pokonya menyetujui.
Bahwa BENNY R. PELU sebagai Kepala Divisi Pemasaran Kredit yang merupakan pejabat pemutus tertinggi pada tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang selanjutnya menyetujui permohonan kredit CV.Luis Panen Berkat tersebut sebagaimana dalam lembar disposisi tertanggal 28 Desember 2018.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat, BENNI R.PELLU telah menandatangani Surat Persetujuan Kredit Nomor: 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang isinya menyetujui Rekomendasi KMK-RC an.SISWANTO KODRATA/CV.Luis Panen Berkat dengan struktur dan syarat sebagai berikut :
I. Struktur Kredit :
Plafon Kredit : Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja (KMK-RC)
Tujuan Penggunaan: Modal kerja perdagangan Bahan Bangunan
Jangka Waktu : 12 (Duabelas) bulan
Suku Bunga Kredit : 12% p.a
Commitment Fee : 0.5% dari Plafon Kredit
Jaminan Kredit :
SHM No. 295 surat ukur No.166/Sawunggaling/2001 luas 200 m2 lokasi Kel.Sawunggaling Kec. Wonokromo, Surabaya atas nama RADEN SOESANTO EKO WARDOJO wajib diikat Hak Tanggungan.
SHGB No.6077 Surat Ukur No.166/Sawunggaling/2001 luas 200 m2 Lokasi Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, DKI Jakarta an. ARMADA SARMINTO dan Bangunan diatasnya diikat Hak Tanggungan.
II. Syarat-syarat penandatangan Kredit.
Telah menandatangani SPPK dan meyerahkan kembali ke PT. Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Perjanjian Kredit dibuat secara Notaril;
Menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan rekening giro/tabungan ke rekening pinjaman;
Membayar Commitment fee sebesar 0,5 % dari plafon tambahan fasilitas kredit
III. Syarat-syarat Pencairan kredit :
Jaminan SHM 295 masih IJB wajib dilanjutkan dengan AJB dan wajib dibaliknamakan ke nama calon debitur;
SHGB N0.6077 adalah tanah Negara yang masa berakhir pada tanggal 5 April 2041 wajib dibaliknamakan ke nama debitur.
Pencairan kredit selanjutnya dapat dilakukan setelah meyerahkan jaminan tambahan berupa sertifikat tanah kepada Bank NTT dan diikat secara hak tanggungan (HT-I) yang besar biayanya ditanggung pemohon;
Pengikatan Hak Tanggungan (HT) telah ditandatangani dan minimal mendapat cover note dari Notaris.
Covernote wajib memuat bahwa sertifikat telah dilakukan pengecekan untuk selanjutnya dilakukan pengikatan.
Jaminan berupa bangunan wajib dicover asuransi dengan syarat banker’s clause Bank NTT.
Tempat usaha/gudang beserta stock barang persediaan wajib dicover asuransi dengan syarat Banker,s clause Bank NTT;
Personal Guarantee Bank NTT dari SISWANTO KODRATA;
Membayar biaya-biaya sesuai ketentuan.
IV.Persyaratan lainnya :
Debitur dilarang menggunakan kredit yang menyimpang dari tujuan diatas.
Transaksi keuangan wajib melalui Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Pemantauan secara berkala oleh Cabang agar dapat mengikuti perkembangan usaha debitur.
Lain-lain sesuai dengan ketentuan dan Manual Perkreditan Bank NTT.
Bahwa mengetahui kredit atas nama Terdakwa telah disetujui, stefanus sulayman menghubungi Loe Mai Lin, meminta agar Terdakwa datang ke Surabaya untuk menandatangani kredit, sehingga di telponlah Terdakwa yang berdomisilih di Jakarta oleh Siswanto Kodrata untuk segera datang ke Surabaya;
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya bersama dengan SISWANTO KODRATA selaku Direktur CV. Luis Panen Berkat, pada tanggal 10 Januari 2018, bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya telah menandatangani Perjanjian Kredit yang dibuat secara Notaril dihadapan Notaris Maria Baroroh, SH dengan nomor Akta : 27 tanggal 10 Januari 2019 dengan nilai Kredit sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Milar Rupiah), padahal DIDAKUS LEBA dan SISWANTO KODRATA mengetahui pada saat penandatangan akad kredit tersebut syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Manual Perkreditan Bank NTT dan dalam Surat Persetujuan Kredit Nomor: 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, perihal persetujuan kredit, belum terpenuhi yaitu:
- Akta Jual Beli (AJB) tidak dibuat serta asli sertifikat tidak diserahkan sehingga tidak dapat diikat sempurna.
- Personal garansi dari SISWANTO KODRATA tidak ada.
- Asuransi Agunan berupa bangunan tidak ada.
Bahwa setelah Terdakwa menandatangani Perjanjian Kredit Terdakwa langsung pulang kembali ke Jakarta pada hari yang sama di tanggal 10 Januari 2018, tidak mengetahui kembali persoalan kreditnya, karena menurut pemahaman Terdakwa tanggung jawab pengurusan persolan kreditnya dilakukan oleh WILYAN KODRATA dan LOE MEI LIEN;
Bahwa WILYAN KODRATA telah menyerahkan buku cek yang telah ditanda tangani oleh SISWANTO KODRATA kepada STEFANUS SULAYMAN melalui LOE MEI LIEN dan DEWI SUSIANA EFENDY;
Bahwa setelah penandatanganan akad kredit, DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Cabang yang mengetahui bahwa terhadap Kredit Modal Kerja(KMK-RC) CV. Luis Panen Berkat walaupun tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pencairan kredit namun pada tanggal 10 Januari 2019 telah menyerahkan berkas-berkas kredit ke bagian operasional yang berada dibawah kewenangan Wakil Pimpinan Cabang BONG BONG SUHARSO;
Bahwa BONG-BONG SUHARSO setelah menerima berkas kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Luis Panen Berkat walaupun mengetahui syarat-syarat untuk dapat dilakukan pencairan kredit belum terpenuhi namun berdasarkan arahan DIDAKUS LEBA, pada tanggal 10 Januari 2019 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya telah melakukan pencairan kredit ke rekening KMK-RC CV. Luis Panen Berkat nomor rekening: 04.1190000-14 atas nama Debitur CV. Luis Panen Berkat pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
Bahwa setelah dana kredit sebesar Rp10.000.000.000(Sepuluh Miliar Rupiah) tersebut masuk ke rekening KMK-RC CV. Luis Panen Berkat, pada tanggal 11 Januari 2019,Stefanus Sulayman melalui stafnya telah melakukan pencairan terhadap dana kredit tersebut sejumlah Rp8.148.000.000,- (delapan milyar seratus empat puluh delapan juta rupiah) dan menggunakannya untuk tujuan lain dari pemberian kredit tersebut, sementara sisanya sejumlah Rp1.802.000.000,00 (satu miliar delapan ratus dua juta rupiah) telah diterima dan dipergunakan oleh Kho Wie Alias Willyan Kodrata, sementara Terdakwa sendiri tidak menerima apa-apa dari pencairan kreditnya tersebut;
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit agunan kredit CV. Luis Panen Berkat berupa 2 (Dua) buah sertifikat Hak Milik masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB antara pmilik lama dengan CV. Luis Panen Berkat sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan hak tanggungan;
Bahwa sampai dengan tanggal jatuh tempo tanggal 10 Januari 2020, CV.Luis Panen Berkat tidak melunasi hutang-hutangnya dan diyatakan macet dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol 5) yaitu:
Hutang Pokok : Rp 10.000.000.000,-
Tunggakan Bunga : Rp 172.523.194,-
Denda : Rp 6.911.175,-
Total : Rp 10.179.434.369,-
(Sepuluh Miliar Seratus Tujuh Puluh Sebilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah)
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit, agunan kredit CV. Luis Panen Berkat berupa 2 (Dua) buah Sertifikat Hak Milik masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB antara pemilik lama dengan CV. Luis Panen Berkat sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan hak tanggungan;
Bahwa berdasarkan pendapat ahli akuntan publik Dr. M. Achsin, SE.,SH.,MM.,M.Kn,M.Ec.Dev.,M.Si,Ak.,CA.,CPA.,CTA.,CLA.,CRA.,CLI.,CPI.,ACPA berpendapat total kerugian keuangan negara yang telah terjadi yang nyata dan pasti jumlahnya pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya Tahun 2018 untuk CV. Luis Panen Berkat adalah sejumlah Rp10.179.434.369,- (Sepuluh Miliar Seratus Tujuh Puluh Sebilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) yang bersumber dari total kewajiban hutang pokok, bunga dan denda terhitung sejak tanggal jatuh tempo kredit.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu:
PRIMAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan surat Dakwaan yang disusun secara subsidiaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, apabila Dakwaan Primair terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair, namun jika Dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair;
Menimbang, bahwa dengan dakwaan subsidairitas tersebut. maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi yang kepadanya dapat dibebani pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang disamakan dengan kata barang siapa, sedangkan yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diuraikan di atas, apabila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 Ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut yang sifatnya umum secara yuridis mengandung pengertian bahwa yang menjadi subyek hukum dalam tindak pidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perseorangan, pegawai negeri, pejabat publik, pejabat negara maupun swasta sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana selama ia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam arti pada dirinya tidak dijumpai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan Saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada, telah membuktikan bahwa TerdakwaSISWANTO KODRATA selaku Direktur CV. Luis Panen Berkat, dan dalam persidangan perkara a quo Terdakwa telah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Dakwaan dan selama berlangsungnya persidangan Terdakwa dapat menjawab maupun menyangkal setiap pertanyaan dengan baik, hal ini menunjukkan Terdakwa sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta tidak ada halangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga terhadap Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatanya tersebut. sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka
perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pengertian melawan hukum terbatas hanya melawan hukum formil saja;
Menimbang, bahwa pengertian perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, baik itu undang-undang maupun peraturan lain dibawah atau diluar peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) adalah merupakan Badan Usaha Milik Daerah dengan komposisi modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 33,44%, (tiga puluh tiga koma empat puluh empat prosen) dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur sebesar 66,50% (enam puluh enam koma lima puluh lima prosen);
Menimbang, bahwa saksi Stefanus Sulayman pada sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dengan maksud untuk dapat memanfaatkan fasilitas kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, mendekati dan berkenalan dengan saksi DIDAKUS LEBA dan selanjutnya saksi Stefanus Sulayman yang sering bertemu dan menjamu makan saksi DIDAKUS LEBA dibeberapa tempat di Surabaya antara lain di Restoran Hotel Elmi Surabaya, Kawi Lounge Hotel Seraton Surabaya, Restoran Ducking Tunjungan Plasa 5 Surabaya yang dalam pertemuan pertemuan tersebut saksi Stefanus Sulayman selalu membicarakan dan menjelaskan kepada saksi DIDAKUS LEBA mengenai bisnis yang sedang dijalankannya serta kemampuan keuangan saksi Stefanus Sulayman dan prospek bisnis yang dijalankannya;
Menimbang, bahwa dengan kemampuannya saksi STEFANUS SULAYMAN berhasil meyakinkan DIDAKUS LEBA, sehingga pada sekitar awal tahun 2018, DIDAKUS LEBA meminta Stefanus Sulayman untuk dapat mengenalkan dan merekomendasikan pengusaha baik yang dikenalnya untuk menjadi nasabah debitur Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Menimbang, bahwa Stefanus Sulayman setelah mendapatkan permintaan DIDAKUS LEBA tersebut, menghubungi beberapa orang yang diketahui sedang membutuhkan dana untuk direkomendasikan kepada DIDAKUS LEBA diantaranya adalah LOE MEI LIEN;
Menimbang, bahwa pada sekitar bulan April 2018 Stefanus Sulayman dengan didampingi DEWI SUSIANA EFFENDY mengajak LOE MEI LIEN untuk bertemu di Kawi lounge Hotel Seraton Surabaya, menyampaikan kepada LOE MEI LIEN bahwa dirinya sudah kenal dengan pihak pihak di Bank NTT sehingga dapat mengurus kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dengan nilai antara Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) sampai dengan Rp30.000.000.000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah) dan dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa LOE MEI LIEN hanya cukup menyediakan data diri dan data perusahaan, sedangkan terkait dengan syarat jaminan/agunan akan menggunakan jaminan berupa aset tanah dan atau bangunan milik STEFANUS SULAYMAN, semuanya akan diatur dan diurus oleh Stefanus Sulayman dengan bantuan DEWI SUSIANA EFFENDY;
Menimbang, bahwa 2 (dua) hari setelah pertemuan tersebut saksi Stefanus Sulayman mengenalkan dan mempertemukan LOE MEI LIEN dengan DIDAKUS LEBA di KawiLounge, Hotel Seraton Surabaya, yang menyampaikan bahwa Terdakwa sebagai pengusaha dalam bidang property yang sedang membutuhkan dana untuk pengembangan usaha;
Menimbang, bahwa dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya Stefanus Sulayman menyampaikan kepada LOE MEI LIN bahwa dirinya juga dapat merekomendasikan orang lain untuk mendapatkan kredit modal kerja di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah), dengan syarat dari dana kredit sebesar Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) saksi Stefanus Sulayman mendapat bagian sebesar 75% atau sebesar Rp7.500.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) yang akan digunakan untuk biaya pengadaan jaminan/agunan, membayar fee kepada pihak Bank NTT, dan pengurusan lain-lainnya sedangkan LOE MEI LIEN atau debitur lain mendapat bagian 25 % atau sebesar Rp2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan kewajiban LOE MEI LIEN atau debitur lain membayar bunga setiap bulannya sebesar Rp104.166.667,-(Seratus Empat Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) selama 12 bulan atau dengan total bunga sebesar Rp1.250.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sedangkan kewajiban Stefanus Sulayman adalah membayar pokok pinjaman sebesar Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah), atas syarat yang ditawarkanStefanus Sulayman tersebut LOE MEI LIEN menyetujuinnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya LOE MEI LIN bersama KHO WIE alias WILLYAN KODRATA menghubungi Terdakwa yang berada di jakarta agar Terdakwa bersedia dipakai namanya untuk pengajuan kredit, atas penjelasan tersebut Terdakwa menyetujuinya dan mengirimkan foto copy KTP dan foto Copy NPWP atas nama SISWANTO KODRATA Alias KO JHEK, hal ini dilakukan Tewrdakwa agar bisa membantu usaha kakaknya KHO WIE alias WILLYAN KODRATA;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa tersebut selanjutnya LOE MEI LIN mengajukan 2 (dua) nama lagi untuk mengajukan kredit kepada Stefanus Sulayman yaitu KHO WIE alias WILLYAN KODRATA yang adalah suaminya dan Terdakwa SISWANTO KODRATA yang adalah adik kandung dari KHO WIE alias WILLYAN KODRATA, yang untuk persyaratan pengajuan kredit modal kerja atas nama TERDAKWA tersebut, LOE MEI LIN dengan sepengetahuan dan sepersetujuan Terdakwa menyerahkan kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan NPWP Terdakwa kepada DEWI SUSANA EFENDI dan selanjutnya DEWI SUSIANA EFENDDY membuatkan akte notaris pendirian CV. LUIS PANEN BERKAT dengan Direkturnya Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Stefanus Sulayman dengan LOE MEI LIN bersepakat, selanjutnya berdasarkan data diri TERDAKWA yang telah diserahkan LOE MEI LIN kepada Stefanus Sulayman kemudian, Stefanus Sulayman menugaskan DEWI SUSIANA EFFENDY dan HERI SUSANTO untuk mengurus kelengkapan dokumen berupa laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Laporan Penilaian Aset dari Kantor Jasa Peilai Publik (KJPP) serta mengurus Akta pengikatan Jual Beli (IJB) pada Notaris ERWIN KURNIAWAN sedangkan untuk syarat jaminan/agunan berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik yang akan dilampirakan dalam permohonan kredit TERDAKWA, disiapkan oleh Stefanus Sulayman sebagai yang mempunyai jaminan melalui stafnya AGUSTINUS CH. DONGOWEA;
Menimbang, bahwa DEWI SUSIANA EFFENDY selanjutnya bertemu dengan RUDIANA FEBRIANI di Mc Donald Waru, Sidoardjo dan mengenalkan dirinya sebagai Konsultan Managemen dari CV. Lius Panen Berkat perusahaan yang dimintakan audit laporan keuangannya, dan setelah RUDIANI FEBRIANI menyetujui untuk melakukan audit maka DEWI SUSIANA EFFENDY menyerahkan kepada RUDIANI PEBRIANI data-data yang diperlukan untuk kepentingan audit laporan keuangan perusahaan, data-data terkait legalitas perusahaan yaitu akta-akta pendirian dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP, rincian piutang, rincian persediaan, rincian asset tetap, daftar hutang, rincian pendapatan dan biaya, yang sebagian besar data-data dan dokumen yang dibuat DEWI SUSIANA EFENDDY tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi dan profil yang sebenarnya dari calon debitur dengan maksud agar laporan keuangan dan laporan audit keuangan perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan dana kredit sebesar yang diinginkan dan disepakati oleh Stefanus Sulayman;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan mengurus laporan audit independen CV. Lius Panen Berkat, DEWI SUSIANA EFFENDY menghubungi ANANG SAIFUDIN JUNAIDI, selaku auditor independen pada KAP Drs. BASRI HARDJOSUMITRO M,Si dan Rekan, dan selanjutnya DEWI SUSIANA EFFENDI bertemu dengan ANANG SAIFUDIN JUNAIDI di Bon Ami Surabaya, dan dalam pertemuan tersebut DEWI SUSIANA EFENDI meminta ANANG SAIFUDIN JUNAIDI untuk membuatkan laporan audit keuangan CV. Makmur Berkat Jaya dan CV. Luis Panen Berkat. Setelah pertemuan tersebut DEWI SUSIANA EFENDI selanjutnya menyiapkan fotokopi laporan keuangan perusahaan, data terkait legalitas perusahaan yaitu akta-akta pendirian dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP, rincian piutang, rincian persediaan, rincian asset tetap, daftar hutang, rincian pendapatan dan biaya, rekening Koran perusahaan yang sebagian besar data-data dan dokumen yang dibuat oleh DEWI SUSIANA EFENDDY tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan selanjutnya menyerahkan data dan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya tersebut kepada ANANG SAIFUDIN JUNAIDI, dan setelah menerima data-data tersebut tanpa melakukan klarifikasi, konfirmasi dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui keadaaan sebenarnya dari perusahaan dan kondisi keuangannya serta tanpa didukung oleh bukti-bukti audit yang valid sebagaimana yang diharuskan bagi seorang auditor dalam melakukan audit, ANANG SAIFUDIN JUNAIDI menyusun dan membuatkan laporan audit selanjutnya melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak dan Rekan, menerbitkan audit laporan keuangan atas perusahaan CV. Luis Panen Berkat dengan kesimpulan atau pendapat atas kedua perusahaan tersebut yaitu opini wajar dengan pengecualian, dan kemudian ANANG SAIFUDIN JUNAIDO menyerahkannya laporan audit tersebut kepada DEWI SUSIANA EFFENDI, dan untuk itu ANANG SAIFUDIN JUNAIDI;
Menimbang, bahwa untuk untuk kelengkapan syarat jaminan kredit berupa agunan dari TERDAKWA, saksi Stefanus Sulayman menugaskan HERI SUSANTO dan AGUSTINUS CH. DONGOWEA untuk menguruskannya kepada Notaris ERWIN KURNIAWAN SH. M.Kn, yang adalah Notaris di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur untuk dibuatkan Ikatan Jual Beli antara orang yang namanya terdapat dalam sertifikat/foto kopi sertifikat tanah sebagai pemegang hak atas tanah yang akan dijadikan agunan kredit dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas permintaan Stefanus Sulayman, untuk kepentingan pengajuan kredit Terdakwa, selanjutnya ERWIN KURNIAWAN selaku notaris walaupun tidak pernah bertemu dengan pihak-pihak yang melakukan ikatan jual beli, serta tidak pernah melihat dan memegang asli sertifikat tanah yang diperjual belikan, kemudian menerbitkan beberapa akta Ikatan Jual Beli (IJB) atas nama terdakwa yaitu :
Ikatan Jual Beli Nomor : 16 tanggal 02 Februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 295 terletak Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, seluas 200 m² atas nama RADEN SOESANTO EKO;
1 (satu) bidang tanah dan banguan berlokasi di Pluit – Jakarta Utara SHM atas nama pemilik sebelumnya yang telah dilakukan IJB antara SISWANTO KODRATA dan pemilik sebelumnya., status agunan belum Pengikatan sempurna.
Menimbang, bahwa selanjutnya diajukanlah permohonan Kredit Modal Kerja – RC CV. Luis Panen Berkat (SISWANTO KODRATA) sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) berdasarkan Permohonan Kredit Nomor : SPK03/NTT/DIR-MJP/X/2018 tanggal tanggal 3 Oktober 2018 dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yaitu Identitas Debitur, Data Legalitas Perusahaan, Penilaian Jaminan dari KJPP, Laporan Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik, Data Keuangan, rekening Koran, data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK), dan data-data lainnya yang dibuat oleh Stefanus Sulayman dan DEWI SUSIANA EFFENDY, dimana surat permohonan kreditnya sendiri ditandatangani oleh DEWI SUSIANA EFFENDY;
Menimbang, bahwa pada saat proses permohonan kredit dari 7 (Tujuh) calon debitur diantaranya adalah permohonan kredit terdakwa, dengan maksud mempengaruhi GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI sebagai analis kredit yang dipercaya untuk menerima berkas 7 (tujuh) debitur tersebut, Stefanus Sulayman memberikan fasilitas kendaraan berupa mobil Toyota Fortuner Warna Hitam tahun pembuatan 2009 untuk digunakan oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI juga memberikan kepada GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI barang-barang berupa earphone, speaker bloototh, keypad ipad, dan earphone Samsung. Selain itu Stefanus Sulayman juga beberapa kali membiayai hiburan malam untuk GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI dan UMBU NDAKUNAU berupa karoke di beberapa tempat karaoke di Surabaya diantaranya di Karaoke Royal, Karoke Koyote, dan Karaoke 360;
Menimbang, bahwa pada sekitar bulan November 2019, karena proses terkait permohonan kredit Terdakwa dan 4 debitur lainnya yang sudah masuk namun belum berjalan maka Stefanus Sulayman kemudian menghubungi DIDAKUS LEBA dan menayakan perkembangan proses 5 permohonan kredit yang telah di serahkan DEWI SUSIANA EFFENDY kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI. Setelah dihubungi Stefanus Sulayman, DIDAKUS LEBA pada malam hari menghubungi UMBU NDAKUNAU selaku analis kredit melalui handphone dan menanyakan “Kenapa tidak memproses permohonan kredit yang sudah masuk tersebut”, dan dijawab UMBU NDAKUNAU bahwa berkas tersebut belum diserahkan kepadanya, selanjutnya DIDAKUS LEBA mengatakan kepada UMBU NDAKUNAU “Tunggu nanti saya telp Agus” selanjutnya DIDAKUS LEBA menelpon AGUS SUGIAN'TO dan menanyakan terkait proses dari permohonan kredit yang sudah masuk dan dijawab AGUS SUGIANTO bahwa berkasnya belum diserahkan kepadanya.
Menimbang, bahwa keesokan harinya Stefanus Sulayman atas sepengetahuan DIDAKUS LEBA menghubungi GRATIA IMANUEL LAPUDOO alias ATFI, AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU, RADICA MEIRANI dan NURALI untuk bertemu dengan Stefanus Sulayman dan DEWI SUSIANA EFFENDY di Hotel ELMI, yang dalam pertemuan tersebut Stefanus Sulayman menyodorkan kertas yang tertulis debitur dan nilai kredit beserta Analis yang akan mengerjakannya, dimana untuk pengajuan kredit Terdakwa tertulis analis yang mengerjakan adalah AGUS SUGIANTO, dan dalam pertemuan tersebut Stefanus Sulayman memberikan uang yang ditaruh dalam amplop kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI, AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU, RADICA MEIRANI dan NURALI masing-masing sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa setelah pertemuan tersebut AGUS SUGIANTO, melaporkannya kepada Didakus Leba dan selanjutnya AGUS SUGIANTO menerima dokumen permohonan CV Luis Panen Berkat sebagai analis yang ditunjuk untuk permohonan kredit Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Agus Sugianto dalam melakukan analisis terhadap permohonan CV Luis Panen Berkat perusahaan Terdakwa, atas arahan stefanus Sulayman selalu berkordinasi dengan DEWI SUSIANA EFFENDY untuk mendapatkan kelengkapan data-data dan dokumen yang diperlukan dalam melakukan analisa kredit.
Menimbang, bahwa AGUS SUGIANTO walaupun mengetahui bahwa seluruh pengurusan termasuk jaminan untuk permohonan kredit CV. Luis Panen Berkat dilakukan oleh Stefanus Sulayman yang akan digunakan untuk kepentingan Stefanus Sulayman, namun oleh karena yang sebelumnya Stefanus Sulayman telah memberikan uang sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) telah membuat pendapat untuk menyetujui dan mengusulkannya kepada DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebagaimana tertuang dalam Laporan Analisa Kredit (LAK) atas permohonan CV.Luis Panen Berkat dibuat dan ditandatangani oleh AGUS SUGIANTO, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH, UMBU NDAKUNAU, selaku Analis pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya pada tanggal 17 Desember 2018 dengan kesimpulan telaahan: aspek manajemen dinilai berpengalaman, aspek pemasaran masih memiliki pangsa Pasar, aspek teknis dinilai mennujang kegiatan usaha, Aspek Jaminan dinilai marketable dimasa yang akan dating dan dari sisi legalitas tidak bermasalah, Aspek keuangan dinilai profitable, dan berdasarkan hasil peniaian tersebut maka dan Agus Sugianto mengajukan kepada DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Cabang agar permohonan kredit modal kerja atas nama CV. LUIS PANEN BERKAT diusulkan untuk mendapat keputusan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pemimpin Bank NTT Cabang Surabaya, pada tanggal 18 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, walaupun mengetahui bahwa seluruh pengurusan termasuk jaminan untuk permohonan kredit CV.Luis Panen Berkat dilakukan oleh Stefanus Sulayman yang akan digunakan untuk kepentingan Stefanus Sulayman, telah menyetujui pendapat Analis Kredit yang tertuang dalam LAK sebagaimana tertuang dalam Disposisi tertanggal 18 Desember 2018.
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang, BENNI R. PELLU setelah menerima surat rekomendasi tersebut selanjutnya mendisposisi surat tersebut kepada HGLB (Head Group Line Bussines) Komersil yang saat itu dijabat oleh Sem Simson Haba Bunga dengan isi disposisi “ditindaklanjuti”, dan setelah SEM SIMSON HABA BUNGA menerima disposisi tersebut selanjutnya SEM SIMSON HABA BUNGA menyerahkan kepada analisis kredit pada Bank NTT Kantor Pusat untuk melakukan telaahan terhadap usulan dari Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Menimbang, bahwa WIRA S. WILAHUKY selaku analis kredit, berdasarkan Laporan Analisa Kredit yang dibuat oleh Analis Kredit Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH tanggal 18 Desember 2018 serta data-data dan dokumen pendukung yang terdapat dalam berkas permohonan kredit CV.Luis Panen Berkat antara lain laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari KAP, serta data agunan dan hasil penilaian dari KJPP kemudian membuat telaahan tertanggal 28 Desember 2018 yang ditandatangani oleh WIRA S. WILAHUKY yang pada prinsipnya CV. Luis Panen Berkat layak dan memenuhi syarat dan diusulkan untuk mendapatkan fasilitas kredit modal Kerja (KMK-RC) Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan struktur kredit dan persyaratan yang pada prinsipnya sama dengan yang direkomendasikan oleh Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, kecuali mengenai bunga kredit yaitu kantor cabang mengusulkan 13%Pa sedangkan analis menguslkan 12%Pa, selanjunya terhadap telaahan dan pendapat analis kredit tersebut, Sem Simson Haba Bunga selaku HGLB Komersil memberikan pendapat dalam lembar disposisi tertanggal 28 Desember 2018 yang pada pokonya menyetujui;
Menimbang, bahwa BENNY R. PELU sebagai Kepala Divisi Pemasaran Kredit yang merupakan pejabat pemutus tertinggi pada tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang selanjutnya menyetujui permohonan kredit CV.Luis Panen Berkat tersebut sebagaimana dalam lembar disposisi tertanggal 28 Desember 2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat, BENNI R.PELLU telah menandatangani Surat Persetujuan Kredit Nomor: 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang isinya menyetujui Rekomendasi KMK-RC an.SISWANTO KODRATA/CV.Luis Panen Berkat Bahwa mengetahui kredit atas nama Terdakwa telah disetujui, stefanus sulayman menghubungi Loe Mai Lin, meminta agar Terdakwa datang ke Surabaya untuk menandatangani kredit, sehingga di telponlah Terdakwa yang berdomisilih di Jakarta oleh Siswanto Kodrata untuk segera datang ke Surabaya;
Menimbang, bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya bersama dengan SISWANTO KODRATA selaku Direktur CV. Luis Panen Berkat, pada tanggal 10 Januari 2018, bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya telah menandatangani Perjanjian Kredit yang dibuat secara Notaril dihadapan Notaris Maria Baroroh, SH dengan nomor Akta : 27 tanggal 10 Januari 2019 dengan nilai Kredit sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Milar Rupiah), padahal DIDAKUS LEBA dan SISWANTO KODRATA mengetahui pada saat penandatangan akad kredit tersebut syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Manual Perkreditan Bank NTT dan dalam Surat Persetujuan Kredit Nomor: 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, perihal persetujuan kredit, belum terpenuhi yaitu:
- Akta Jual Beli (AJB) tidak dibuat serta asli sertifikat tidak diserahkan sehingga tidak dapat diikat sempurna.
- Personal garansi dari SISWANTO KODRATA tidak ada.
- Asuransi Agunan berupa bangunan tidak ada.
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa menandatangani Perjanjian Kredit Terdakwa langsung pulang kembali ke Jakarta pada hari yang sama di tanggal 10 Januari 2018, tidak mengetahui kembali persoalan kreditnya, karena menurut pemahaman Terdakwa tanggung jawab pengurusan persolan kreditnya dilakukan oleh WILYAN KODRATA dan LOE MEI LIEN;
Menimbang, bahwaWILYAN KODRATA telah menyerahkan buku cek yang telah ditanda tangani oleh SISWANTO KODRATA kepada STEFANUS SULAYMAN melalui LOE MEI LIEN dan DEWI SUSIANA EFENDY;
Menimbang, bahwa setelah penandatanganan akad kredit, DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Cabang yang mengetahui bahwa terhadap Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Luis Panen Berkat walaupun tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pencairan kredit namun pada tanggal 10 Januari 2019 telah menyerahkan berkas-berkas kredit ke bagian operasional yang berada dibawah kewenangan Wakil Pimpinan Cabang BONG BONG SUHARSO;
Menimbang, bahwa BONG-BONG SUHARSO setelah menerima berkas kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Luis Panen Berkat walaupun mengetahui syarat-syarat untuk dapat dilakukan pencairan kredit belum terpenuhi namun berdasarkan arahan DIDAKUS LEBA, pada tanggal 10 Januari 2019 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya telah melakukan pencairan kredit ke rekening KMK-RC CV. Luis Panen Berkat nomor rekening: 04.1190000-14 atas nama Debitur CV. Luis Panen Berkat pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah);
Menimbang, bahwa setelah dana kredit sebesar Rp10.000.000.000(Sepuluh Miliar Rupiah) tersebut masuk ke rekening KMK-RC CV. Luis Panen Berkat, pada tanggal 11 Januari 2019, Stefanus Sulayman melalui stafnya telah melakukan pencairan terhadap dana kredit tersebut sejumlah Rp8.148.000.000,- (delapan milyar seratus empat puluh delapan juta rupiah) dan menggunakannya untuk tujuan lain dari pemberian kredit tersebut, sementara sisanya sejumlah Rp1.802.000.000,00 (satu miliar delapan ratus dua juta rupiah) telah diterima dan dipergunakan oleh Kho Wie Alias Willyan Kodrata, sementara Terdakwa sendiri tidak menerima apa-apa dari pencairan kreditnya tersebut;
Menimbang, bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit agunan kredit CV. Luis Panen Berkat berupa 2 (Dua) buah sertifikat Hak Milik masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB antara pmilik lama dengan CV. Luis Panen Berkat sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan hak tanggungan;
Menimbang, bahwa sampai dengan tanggal jatuh tempo tanggal 10 Januari 2020, CV.Luis Panen Berkat tidak melunasi hutang-hutangnya dan diyatakan macet dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol 5) yaitu:
Hutang Pokok : Rp 10.000.000.000,-
Tunggakan Bunga : Rp 172.523.194,-
Denda : Rp 6.911.175,-
Total : Rp 10.179.434.369,-
(Sepuluh Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah)
Menimbang, bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit, agunan kredit CV. Luis Panen Berkat berupa 2 (Dua) buah Sertifikat Hak Milik masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB antara pemilik lama dengan CV. Luis Panen Berkat sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan hak tanggungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang mengijinkan Kho Wie alias WILYAN KODRATA dan LOE MEI LIEN untuk menggunakan KTP dan NPWP Terdakwa digunakan untuk membuat CV Luis Panen Berkat dan dokumen-dokumen perusahaan lainnya yang dibantu oleh Stefanus sulayman, Dewi susiani Effendi dan Maria Baroroh, S.H., sebagai persyaratan mengajukan kredit KMK-RC kepada Bank NTT kantor Cabang Surabaya sesuai kesepakatan antara LOE MEI LIEN dengan Stefanus Sulayman, dengan jaminan milik Stefanus Sulayman sampai akhirnya Terdakwa menandatangani Perjanjian Kredit dimaksud senilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)dimana uang pencairan kreditnya sendiri telah diterima seluruhnya oleh Stefanus Sulayman dan Kho Wie alias WILYAN KODRATA, hingga sampai dengan tanggal jatuh Tempo pelunasan kredit tanggal 10 Januari 2020, CV.Luis Panen Berkat tidak melunasi hutang-hutangnya dan diyatakan macet dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol 5), sementara agunan kredit yang dijadikan jaminan untuk melunasi kredit berupa Sertifikat Hak Milik No. 295 dan SHGB No. 6077 masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB nya (akta jual beli) antara pemilik lama dengan CV.Luis Panen Berkat sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan hak tanggungan dan tidak dapat dimanfaatkan sebagai pelunasan kredit, adalah telah melawan hukum dan bertentangan dengan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 1 Angka 22 yang berbunyi kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 331 Ayat 4 Huruf (c) yang berbunyi Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan;
Pasal 332 Ayat 1 huruf (a), (b), (c) dan (d) yang berbunyi sumber modal BUMD terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya;
Pasal 343 Ayat 1 huruf (d) yang berbunyi pengelolaan BUMD paling sedikit harus memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah
Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah;
Pasal 1 Ayat 9 yang berbunyi tata kelola perusahaan yang baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan;
Pasal 7 huruf (c) yang berbunyi pendirian BUMD bertujuan untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan;
Pasal 92 Ayat 3 huruf (c) dan (d) yang berbunyi penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD dan mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Pasal 1 Angka 1 yang berbunyi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Pasal 2 huruf (g) yang berbunyi keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
Pasal 3 Angka 1 yang berbunyi keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum
Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individu maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak;
Pasal 4 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi (1) Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup: a) Risiko Kredit b) Risiko Pasar c) Risiko Likuiditas d) Risiko Operasional e) Risiko Hukum f) Risiko Reputasi g) Risiko Stratejik dan h) Risiko Kepatuhan. (2) Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk seluruh Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum
Pasal 2 (1) yang berbunyi Bank wajib memiliki kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank secara tertulis;
Pasal 3 yang berbunyi kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat dan mengatur hal pokok sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank sebagai berikut: 1. Prinsip kehatian-hatian dalam perkreditan atau pembiayaan. 2. Organisasi dan manajemen perkreditan atau pembiayaan. 3. Kebijakan persetujuan Kredit atau Pembiayaan. 4. Dokumentasi dan administrasi Kredit atau Pembiayaan. 5. Pengawasan Kredit atau Pembiayaan dan 6. Penyelesaian Kredit atau Pembiayaan bermasalah;
Pasal 4 yang berbunyi Bank wajib mematuhi kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam pelaksanaan pemberian Kredit atau Pembiayaan dan pengelolaan perkreditan atau pembiayaan secara konsekuen dan konsisten.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum.
Bab. III Penyediaan Dana Kepada Selain Pihak Terkait
Pasal 16
Penyediaan Dana kepada:
1 (satu) Peminjam selain Pihak Terkait; atau
1 (satu) kelompok Peminjam selain Pihak Terkait,
ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Inti (tier 1) Bank;
Pasal 17
Bank wajib menetapkan penggolongan Peminjam dalam suatu kelompok Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dalam hal Peminjam mempunyai hubungan pengendalian dengan Peminjam lain melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan;
Hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria:
Peminjam merupakan pengendali Peminjam lain;
(satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa Peminjam;
50% (lima puluh persen) anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris Peminjam menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris pada Peminjam lain;
Peminjam memiliki hubungan keuangan dengan Peminjam lain; dan/atau
Peminjam memiliki hubungan keuangan berupa penerbitan jaminan untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban Peminjam lain dalam hal Peminjam lain gagal memenuhi kewajiban kepada Bank;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur secara melawan hukum telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, Atau Orang lain Atau Suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi dan perbuatan ini dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor 18/Pid/B/1992/PN/TNG yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/Pid/1993 tanggal 4 September 1993 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si pembuat, sedangkan Korporasi dalam Pasal 1 ayat (1) ketentuan umum Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sesuai permohonan Kredit Modal Kerja – RC CV. Luis Panen BerkatNomor : SPK03/NTT/DIR-MJP/X/2018 tanggal 3 Oktober 2018sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)yang ditandatangani olehDEWI SUSIANA EFFENDYdengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yaitu Identitas Debitur, Data Legalitas Perusahaan, Penilaian Jaminan dari KJPP, Laporan Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik, Data Keuangan, rekening Koran, data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK), dan data-data lainnya yang dibuat yang dibuat tidak dengan sebenarnya dengan bantuan Stefanus Sulayman dan DEWI SUSIANA EFFENDY serta pihak-pihak lain yang menandatangani dokumen;
Menimbang, bahwa Agus Sugianto yang merupakan analis Kredit untuk permohonan CV. Luis Panen Berkat walaupun mengetahui bahwa seluruh pengurusan termasuk jaminan untuk permohonan kredit CV. Luis Panen Berkat dilakukan oleh Stefanus Sulayman yang akan digunakan untuk kepentingan Stefanus Sulayman, namun oleh karena yang sebelumnya Stefanus Sulayman telah memberikan uang sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) telah membuat pendapat untuk menyetujui dan mengusulkannya kepada DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebagaimana tertuang dalam Laporan Analisa Kredit (LAK) atas permohonan CV.Luis Panen Berkat dibuat dan ditandatangani oleh AGUS SUGIANTO, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH, UMBU NDAKUNAU, selaku Analis pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya pada tanggal 17 Desember 2018 dengan kesimpulan telaahan: aspek manajemen dinilai berpengalaman, aspek pemasaran masih memiliki pangsa Pasar, aspek teknis dinilai mennujang kegiatan usaha, Aspek Jaminan dinilai marketable dimasa yang akan dating dan dari sisi legalitas tidak bermasalah, Aspek keuangan dinilai profitable, dan berdasarkan hasil peniaian tersebut maka dan Agus Sugianto mengajukan kepada DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Cabang agar permohonan kredit modal kerja atas nama CV. LUIS PANEN BERKAT diusulkan untuk mendapat keputusan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pemimpin Bank NTT Cabang Surabaya, pada tanggal 18 Desember 2018, walaupun mengetahui bahwa seluruh pengurusan termasuk jaminan untuk permohonan kredit CV.Luis Panen Berkat dilakukan oleh Stefanus Sulayman yang akan digunakan untuk kepentingan Stefanus Sulayman, telah menyetujui pendapat Analis Kredit yang tertuang dalam LAK sebagaimana tertuang dalam Disposisi tertanggal 18 Desember 2018;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang, BENNI R. PELLU setelah menerima surat rekomendasi tersebut selanjutnya mendisposisi surat tersebut kepada HGLB (Head Group Line Bussines) Komersil yang saat itu dijabat oleh Sem Simson Haba Bunga dengan isi disposisi “ditindaklanjuti”, dan setelah SEM SIMSON HABA BUNGA menerima disposisi tersebut selanjutnya SEM SIMSON HABA BUNGA menyerahkan kepada analisis kredit pada Bank NTT Kantor Pusat untuk melakukan telaahan terhadap usulan dari Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Menimbang, bahwa WIRA S. WILAHUKY selaku analis kredit, berdasarkan Laporan Analisa Kredit yang dibuat oleh Analis Kredit Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, serta data-data dan dokumen pendukung yang terdapat dalam berkas permohonan kredit CV.Luis Panen Berkat, membuat telaahan tertanggal 28 Desember 2018, yang pada prinsipnya CV. Luis Panen Berkat layak dan memenuhi syarat dan diusulkan untuk mendapatkan fasilitas kredit modal Kerja (KMK-RC) Rp10.000.000.000,-(Sepuluh Miliar Rupiah) dengan struktur kredit dan persyaratan yang pada prinsipnya sama dengan yang direkomendasikan oleh Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, kecuali mengenai bunga kredit yaitu kantor cabang mengusulkan 13%Pa sedangkan analis menguslkan 12%Pa, selanjunya terhadap telaahan dan pendapat analis kredit tersebut, Sem Simson Haba Bunga selaku HGLB Komersil memberikan pendapat dalam lembar disposisi tertanggal 28 Desember 2018 yang pada pokonya menyetujui;
Menimbang, bahwa BENNY R. PELU sebagai Kepala Divisi Pemasaran Kredit yang merupakan pejabat pemutus tertinggi pada tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang selanjutnya menyetujui permohonan kredit CV.Luis Panen Berkat tersebut sebagaimana dalam lembar disposisi tertanggal 28 Desember 2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat, BENNI R.PELLU telah menandatangani Surat Persetujuan Kredit Nomor: 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang isinya menyetujui Rekomendasi KMK-RC an.SISWANTO KODRATA/CV.Luis Panen Berkat
Menimbang, bahwa mengetahui kredit atas nama Terdakwa telah disetujui, Stefanus sulayman menghubungi Loe Mai Lin, meminta agar Terdakwa datang ke Surabaya untuk menandatangani kredit, sehingga di telponlah Terdakwa yang berdomisilih di Jakarta oleh Siswanto Kodrata untuk segera datang ke Surabaya;
Menimbang, bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya bersama dengan SISWANTO KODRATA selaku Direktur CV. Luis Panen Berkat, pada tanggal 10 Januari 2018, bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya telah menandatangani Perjanjian Kredit yang dibuat secara Notaril dihadapan Notaris Maria Baroroh, SH dengan nomor Akta : 27 tanggal 10 Januari 2019 dengan nilai Kredit sebesar Rp10.000.000.000,-(Sepuluh Milar Rupiah), padahal DIDAKUS LEBA dan SISWANTO KODRATA mengetahui pada saat penandatangan akad kredit, syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Manual Perkreditan Bank NTT dan dalam Surat Persetujuan Kredit Nomor: 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, perihal persetujuan kredit, belum terpenuhi yaitu:
- Akta Jual Beli (AJB) tidak dibuat serta asli sertifikat tidak diserahkan sehingga tidak dapat diikat sempurna;
- Personal garansi dari SISWANTO KODRATA tidak ada;
- Asuransi Agunan berupa bangunan tidak ada.
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa menandatangani Perjanjian Kredit Terdakwa langsung pulang kembali ke Jakarta pada hari yang sama di tanggal 10 Januari 2018, tidak mengetahui kembali persoalan kreditnya, karena menurut pemahaman Terdakwa tanggung jawab pengurusan persolan kreditnya dilakukan oleh WILYAN KODRATA dan LOE MEI LIEN;
Menimbang, bahwaWILYAN KODRATA telah menyerahkan buku cek yang telah ditanda tangani oleh SISWANTO KODRATA kepada STEFANUS SULAYMAN melalui LOE MEI LIEN dan DEWI SUSIANA EFENDY;
Menimbang, bahwa setelah penandatanganan akad kredit, DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Cabang yang mengetahui bahwa terhadap Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Luis Panen Berkat walaupun tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pencairan kredit namun pada tanggal 10 Januari 2019 telah menyerahkan berkas-berkas kredit ke bagian operasional yang berada dibawah kewenangan Wakil Pimpinan Cabang BONG BONG SUHARSO;
Menimbang, bahwa BONG-BONG SUHARSO setelah menerima berkas kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Luis Panen Berkat walaupun mengetahui syarat-syarat untuk dapat dilakukan pencairan kredit belum terpenuhi namun berdasarkan arahan DIDAKUS LEBA, pada tanggal 10 Januari 2019 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya telah melakukan pencairan kredit ke rekening KMK-RC CV. Luis Panen Berkat nomor rekening: 04.1190000-14 atas nama Debitur CV. Luis Panen Berkat pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah);
Menimbang, bahwa setelah dana kredit sebesar Rp10.000.000.000(Sepuluh Miliar Rupiah) tersebut masuk ke rekening KMK-RC CV. Luis Panen Berkat, pada tanggal 11 Januari 2019, Stefanus Sulayman melalui Reza Triubaya yang merupakan stafnya telah melakukan pencairan terhadap dana kredit tersebut sejumlah Rp8.148.000.000,- (delapan milyar seratus empat puluh delapan juta rupiah) dan menggunakannya untuk tujuan lain dari pemberian kredit tersebut, sementara sisanya sejumlah Rp1.802.000.000,- (satu miliar delapan ratus dua juta rupiah) telah diterima dan dipergunakan oleh Kho Wie Alias Willyan Kodrata, sementara Terdakwa sendiri tidak menerima apa-apa dari pencairan kreditnya tersebut;
Menimbang, bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit agunan kredit CV. Luis Panen Berkat berupa 2 (Dua) buah sertifikat Hak Milik masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB antara pmilik lama dengan CV. Luis Panen Berkat sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan hak tanggungan;
Menimbang, bahwa sampai dengan tanggal jatuh tempo tanggal 10 Januari 2020, CV.Luis Panen Berkat tidak melunasi hutang-hutangnya dan diyatakan macet dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol 5) yaitu:
Hutang Pokok : Rp 10.000.000.000,-
Tunggakan Bunga : Rp 172.523.194,-
Denda : Rp 6.911.175,-
Total : Rp 10.179.434.369,-
(Sepuluh Miliar Seratus Tujuh Puluh Sebilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang mengijinkan Kho Wie alias WILYAN KODRATA dan LOE MEI LIEN untuk menggunakan KTP dan NPWP TerdakwA digunakan untuk membuat CV Luis Panen Berkat dan dokumen-dokumen perusahaan lainnya yang dibantu oleh Stefanus sulayman, Dewi Susiana Effendi dan Maria baroroh, S.H., sebagai persyaratan mengajukan kredit KMK-RC kepada Bank NTT kantor Cabang Surabaya sesuai kesepakatan antara LOE MEI LIEN dengan Stefanus Sulayman, dengan jaminan milik Stefanus Sulayman sampai akhirnya Terdakwa menandatangani Perjanjian Kredit dimaksud senilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dimana uang pencairan kreditnya sendiri telah diterima seluruhnya oleh Stefanus Sulayman dan Kho Wie alias WILYAN KODRATA, hingga sampai dengan tanggal jatuh Tempo pelunasan kredit tanggal 10 Januari 2020, CV.Luis Panen Berkat tidak melunasi hutang-hutangnya dan dinyatakan macet dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol 5), sementara agunan kredit yang dijadikan jaminan untuk melunasi kredit berupa Sertifikat Hak Milik No. 295 dan SHGB No. 6077, masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB nya (akta jual beli) antara pemilik lama dengan CV. Luis Panen Berkat sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan hak tanggungan dan tidak dapat dimanfaatkan sebagai pelunasan kredit, adalah telah memperkaya Kho Wie Alias Willyan Kodrata sejumlah Rp1.802.000.000,- (satu miliar delapan ratus dua juta rupiah), memperkaya Stefanus Sulayman Rp8.148.000.000,- (delapan milyar seratus empat puluh delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini menurut pendapat Majelis Hakim bersifat alternatif yang artinya tidak perlu semuanya harus dibuktikan, akan tetapi cukup dibuktikan salah dari unsur yang terkandung dalam Pasal tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materiil), sehingga unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa . Pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan di BUMN menurut Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa uang negara yang dipisahkan pada BUMN secara yuridis normatif termasuk dalam keuangan negara sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf (g) yang menyatakan bahwa : “Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah”.Pasal 1 butir 10 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN mendifinisikan kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.
Menimbang, bahwa sumber kekayaan negara yang berasal dari APBN menunjukan bahwa uang Negara tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai uang negara yang bersumber dari APBN. BUMN hanya sebatas mengelolanya tetapi sifat kekayaan negara yang bersumber dari APBN tidak menghilangkan karakteristik sebagai uang negara, meskipun dikelola oleh BUMN Persero. Jadi posisi BUMN dalam perspektif hukum positif adalah melakukan pengelolaan keuangan negara. Artinya pengelolaan keuangan negara oleh BUMN tidak menghilangkan sifat kekayaan negara yang dipisahkan sebagai uang negara, tidak berubah sifatnya menjadi uang privat.
Menimbang, bahwa Jika ditinjau dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. Dengan demikian, jika semula uang negara yang djadikan penyertaan modal dalam BUMN maupun subsidi kepada BUMN bersumber dari APBN, maka dari sisi proses pengguna uang negara tersebut tidak lepas dari kewajiban mempertanggungjawabkan sesuai tugas dan kewenangannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Menimbang, bahwa dengan tetap berpegang pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur merugikan perekekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian negara adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk (Wiyono, 2012 : 199);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, majelis hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan dalam unsur-unsur sebelumnya, setelah dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Dr. M. Achsin, SE., SH., MM., M.Kn, M.Ec.Dev., M.Si, Ak., CA., CPA., CTA., CLA., CRA., CLI., CPI., ACPA dari Kantor Akuntan Publik Achsin Handoko Tomo Malang terkait Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT. Bank NTT Kantor Cabang Surabaya kepada CV. Luis Panen Berkat/ Terdakwa Siswanto Kodrata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp10.179.434.369,- (Sepuluh Miliar Seratus Tujuh Puluh Sebilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 5. Unsur Sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP menentukan : “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tersebut bersifat alternatif, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam Pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi maupun barang bukti yang diajukan di muka persidangan, terlihat ada kerjasama yang erat antara Terdakwa bersama-sama dengan LOE MEI LIEN, Kho Wie alias WILYAN KODRATA, Stefanus Sulayman, Dewi Susiani Effendi,DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Cabang dan BONG BONG SUHARSO selaku wakil pimpinan Cabang Bank NTT kantor Cabang Surabaya, dimana Terdakwa telah mengijinkan Kho Wie alias WILYAN KODRATA dan LOE MEI LIEN untuk menggunakan kartu identitas dan NPWP nya digunakan untuk membuat CV Luis Panen Berkat dan dokumen-dokumen perusahaan lainnya yang dibantu oleh Stefanus Sulayman, DEWI SUSIANA EFENDI dan Maria Baroroh, S.H., sebagai persyaratan mengajukan kredit KMK-RC kepada Bank NTT kantor Cabang Surabaya sesuai kesepakatan antara LOE MEI LIEN dengan Stefanus Sulayman, dengan jaminan milik Stefanus Sulayman sampai akhirnya kredit yang diajukan CV Luis Panen Berkat tersebut disetujui oleh DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Cabang dan BONG BONG SUHARSO selaku wakil pimpinan Cabang Bank NTT kantor Cabang Surabaya dengan ditandatanganinya perjanjian kredit dimaksud oleh Terdakwa dan DIDAKUS LEBA senilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)yang kemudian kreditnya telah di cairkanBONG BONG SUHARSO, dimana uang pencairan kreditnya sendiri telah diterima seluruhnya oleh Stefanus Sulayman dan Kho Wie alias WILYAN KODRATA, hingga sampai tanggal jatuh Tempo pelunasan kredit tanggal 10 Januari 2020, CV.Luis Panen Berkat tidak melunasi hutang-hutangnya dan dinyatakan macet dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol 5), sementara agunan kredit yang dijadikan jaminan untuk melunasi kredit berupa Sertifikat Hak Milik No. 295 dan SHGB No. 6077, masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB nya (akta jual beli) antara pemilik lama dengan CV. Luis Panen Berkat sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan hak tanggungan dan tidak dapat dimanfaatkan sebagai pelunasan kredit, sehingga telah merugikan keuangan Negara sejumlah Rp10.179.434.369,- (Sepuluh Miliar Seratus Tujuh Puluh Sebilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah), sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur sebelumnya, dimana Terdakwa SISWANTO KODRATA sebagai pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana dengan kualifikasi turut serta melakukan (medepleger) tindak pidana;
Menimbang bahwa dari pertimbangan diatas, maka unsur Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terkait penggantian kerugian keuangan negara, sebagimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan:
Pasal 18 ayat (1) selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam kitab undang-undang hukum pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi
Menimbang, bahwa dengan demikian pembayaran uang penggantian kerugian keuangan negara adalah dibebankan kepada orang yang memperoleh atau menikmati hasil dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan terhadap kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara, sebesar Rp10.179.434.369,- (Sepuluh Miliar Seratus Tujuh Puluh Sebilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) termasuk didalmnya berasal dari tunggakan bunga dan denda sejumlah Rp179.434.369,- (seratus tujuh puluh Sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh Sembilan rupiah), adalah telah memperkaya Kho Wie Alias Willyan Kodrata sejumlah Rp1.802.000.000,- (satu miliar delapan ratus dua juta rupiah) dan Stefanus Sulayman sejumlah Rp8.148.000.000,- (delapan milyar seratus empat puluh delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa walaupun dalam fakta persidangan Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsinya, namun dari kredit KMK-RC CV Luis Panen Berkat yang telah di tandatangani terdakwa selaku debitur dari kredit dimaksud terdapat tunggakan bunga dan denda sejumlah Rp179.434.369,- (Seratus tujuh puluh Sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh Sembilan rupiah), sehingga terhadap tunggakan dan denda tersebut menjadi tanggungjawab Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap tunggakan dan Denda kredit KMK-RC CV Luis Panen Berkat menjadi tanggung jawab Terdakwa, maka Terdakwa telah mendapatkan perolehanharta dari tindak pidana korupsinya,sejumlah Rp179.434.369,- (seratus tujuh puluh Sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh Sembilan rupiah), sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,kepada Terdakwa harus dibebani membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara adalah sejumlah Rp179.434.369,- (seratus tujuh puluh Sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh Sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo bukanlah merupakan perkara yang berdiri sendiri, namun merupakan kejahatan sindikasi yang terafiliasi dengan perkara-perkara lainnya, maka Pembebanan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara kepada Kho Wie Alias Willyan Kodrata dan Stefanus Sulayman dalam perkara a quo diperhitungkan pada perkara atas nama Terdakwa Kho Wie Alias Willyan Kodrata dan perkara atas nama Terdakwa Stefanus Sulayman;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa SISWANTO KODRATA haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dan memohon agar terdakwa dibebaskan, majelis hakim tidak sependapat, karena sebagaimana telah dipertimbangkan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Primair maka terhadap nota pembelaan penasihat hukum Terdakwa tersebut haruslah ditolak, sedangkan terhadap pembelaan pribadi terdakwa yang memohon keringanan hukuman majelis akan mempertimbangkannya pada hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana penjara dan atau denda maka terhadap Terdakwa di samping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa aspek pertama yang dipertimbangkan adalah kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yang dalam perkara a quo adalah sebesar Rp10.179.434.369,- (Sepuluh Miliar Seratus Tujuh Puluh Sebilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) yang sesuai Pasal 6 Ayat (1) butir cPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 termasuk dalam kategori sedang, yaitu kerugian keuangan negara atau perekonomian negaradari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah);
Menimbang, bahwa aspek selanjutnya adalah tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang diperoleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa terkait tingkat kesalahan majelis hakim menilai bahwa walaupun terdakwa dikualifikasi sebagai orang yang turut serta melakukan, namun memiliki peran yang tidak signifikan dalam perkara a quo, karena Terdakwa dalam melakukan perbuatannya kurang pemahaman mengenai dampak dari perbuatannya tersebutsehingga terdakwa mau menandatangani perjanjian kredit yang sudah di rekayasa oleh pihak-pihak lain untuk kepentingan mereka sendiri, sampai akhirnya kredit tersebut macet, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah memenuhi indikator aspek kesalahan rendah sebagaimana dimaksud pada Pasal10 huruf a angka 1 dan 3 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020;
Menimbang, bahwa terkait aspek dampak menurut pendapat Majelis Hakim, perbuatan Terdakwa mengakibatkan dampak kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam skala provinsi karena sebagian besar modal PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) berasal dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga termasuk dalam kategori sedang sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf b angka 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020;
Menimbang, bahwa terkait aspek keuntungan Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat oleh karena Terdakwa tidak memperoleh apapun dari tindak pidana korupsinya, maka termasuk kategori rendah sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf c angka 1 yaitu nilai harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya kurang dari 10% (sepuluh prosen) dari kerugian keuangan negara atau perekenomian negara dalam perkara yang bersangkutan;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim memilih menjatuhkan pidana berdasarkan rentang penjatuhan pidana, dengan indikator kerugian keuangan negara atau perekonomian negaradalam Lampiran tahap I termasukkategori sedang, sementara untuk tingkat kesalahan,dampak dan keuntungandalam Lampiran tahap II Termasuk kategori rendah, sehingga oleh karena itu pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa lebih tepat didasarkan pada rentang penjatuhan pidana rendah seperti ditegaskan pada angka (V) baik pidana penjara maupun dendanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Barang bukti nomor 1 sampai dengan Nomor 746, oleh karena barang bukti tersebut ada kaitan dengan perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Barang bukti nomor 747, oleh karena barang bukti tersebut merupakan objek SHGB yang dijadikan jaminan Kreditdan mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk Negara;
Barang bukti nomor 748 sampai dengan Nomor 761, oleh karena barang bukti tersebut ada kaitan dengan perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Barang bukti nomor 762, oleh karena barang bukti tersebut merupakan objek Sertifikat Hak milik (SHM) yang dijadikan jaminan Kredit, dan mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk Negara;
Barang bukti nomor 763 sampai dengan Nomor 782, oleh karena barang bukti tersebut ada kaitan dengan perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Barang bukti nomor 783 sampai dengan Nomor 784, oleh karena barang bukti tersebuttidak ada kaitan dengan perkara yang di sita dari Terdakwa, makaterhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa Siswanto Kodrata;
Barang bukti nomor 785 sampai dengan Nomor 958, oleh karena barang bukti tersebut ada kaitan dengan perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, terhadap permohonan penasihat hukum Terdakwa agar Terdakwa di tetapkan sebagaiJustice Collaborator, Majelis Hakim mempertimbangkannya dengan mendasarkan pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama(Justice Collaborator) di dalam perkara Tindak pidana tertentu, yang dalam Poin 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011, menyebutkan:
9. Pedoman untuk menentukan seseorang sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) adalah sebagai berikut:
Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi didalam proses peradilan;
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa ketentuan Poin 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011, mendudukan ketentuan a dan b sebagai syarat utama diberikannya status Justice Collaborator kepada Terdakwa, dimana keberadaan ketentuan a dan b tersebut bersifat kumulatif karena merupakan bentuk syarat yang harus dipenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam surat tuntutan penuntut umum, tidak ada pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar, disamping juga Terdakwa belum mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana korupsinya, maka Terdakwa tidak memenuhi ketentuan b, sehingga Majelis hakim menolak permohonan Justice Collaboratorkepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;
Terdakwa memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa memohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M ENGADILI
Menyatakan Terdakwa SISWANTO KODRATA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama5(lima) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlahRp179.434.369,- (seratus tujuh puluh Sembilan juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh Sembilan rupiah)dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
| 1 (satu) unit Handphone : Iphone X versi iOS 13.3 Nomor Seri F2LWJ3V9JL, IME 354857092110472 Warna Hitam. | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi Kredit An CV. Titan Cellular Indonesia No Surat 545/015-Krd/Xii/2018 Tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Mulia Badja Karya Bersama no surat 491/015-krd/X/2018 tanggal 3 oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat Permohonan Kredit PT Indoport Utama no surat 371/015-Krd/VII/2018 tanggal 23 juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat rekomendasi kredit KMK –RC an UD Anugerah Tekstil Jaya nomor 122/015-Krd/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Makmur Berkat jaya no surat 546/015-Krd/XII/2018 tanggal 6 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an CV Luis Panen Berkat no surat 552/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an Muhammad Ruslan UD Makmur Jaya Prima no surat 553/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 Desember 2016 dan Laporan Auditor Independen Ud. Anugerah Tekstil Jaya Sentosa | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan keuangan auditor independen PT. UD Anugerah Tekstil Jaya Sentosa per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00218 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00217 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00216 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan No 188/3652/95/436.6.2/2014 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00266 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak perhutang pajak bumi dan bangunan tahun NOP 35.78.100.003.005-0232-0 tanggal 31 Januari 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat setoran pajak daerah (SSPD) PBB nomor SPPT (NOP) 35-78-100-003-005-0232-0 tanggal 15 juni 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00231 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00230 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00229 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00228 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00227 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00226 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00225 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00224 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00223 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00222 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00221 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00220 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00219 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00241 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00240 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00239 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00238 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00237 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00236 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00235 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00234 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00233 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00232 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) lembar Informasi data financial KATT | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat perjanjian jual beli antara YOHANES RONALD SULAYMAN dan BAMBANG SOEBAGIO H tanggal 30 Agustus 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 desembeer 2015 dan laporan auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan inhouse UD anugrah Tekstil Jaya sentosa untuk periode yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar harga tekstil | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Transaksi Bank BRI atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 221701002489508 periode tahun 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Purchase Order PT PATUN MAKATEX | |
| 1 (satu) jepitan surat Persetujuan Kredit nomor 822/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 1 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 9 Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV MM LINEN INDONESIA | |
| 1 (satu) jepitan check list analisa kredit modal kerja | |
| 1 (satu) lembar surat persetujuan Kredit no 107/DPKrKM/VII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) jepitan ringkasan penilaian aset | |
| 1 (satu) bendel laporan penilaian aset milik YOHANES RONALD SULAYMAN | |
| 1 (satu) lembar surat penyelesaian pengikatan hak tanggungan no 164/DPKrKM/IX/2019 tanggal 16 September 2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00265 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan penilaian aset lokasi II | |
| 1 (satu) lembar resume penilaian tanggal 10 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat | |
| 1 (satu) jepitan identitas data perusahaan | |
| 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta ikatan jual beli dan kuasa no 6 tanggal 09 Juni 2016 antara NOVIYANTI ANGELIA GOTONG dan YOHANES RONALD SULAYMAN oleh Notaris di Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Somasi tanggal 24 Juni 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat penyataan telah menerima uang sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyard rupiah) tanggal 5 September 2019 di Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy slip penyetoran kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) tanggal 23 Oktober 2019. | |
| 1 (satu) lembar Surat Penyampaian data impairment CKPN individu CV. MM LINEN INDONESIA nomor surat 958/DIR-DPKrKM/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019. | |
| 1 (satu) jepitan Loan Review CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 29 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) lembar Lembar Kunjungan Nasabah tanggal 29 Agustus 2019. | |
| 1 (satu) lembar penilaian 3 pilar CV. MM LINEN INDONESIA. | |
| 1 (satu) jepitan surat persetujuan kredit nomor surat 2701/DPKr/XII/2019 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 dan Laporan Auditor Independen. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Maret 2019 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. | |
| 1 (satu) bendel fotocopy kelengkapan data CV MM LINEN INDONESIA | |
| 1 (satu) jepitan Salinan Akta Perseroan Komanditer CV MM LINEN INDONESIA nomor 18 tanggal 8 februari 2018 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan Compliance Sheet Kredit Modal Kerja RC dan kelengkapan data | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama MM LINEN INDONESIA tanggal 29 November 2019 | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama ANUGERAH TEKSTIL JAYA SENTOSA 23 Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor 071/MM/EXT/SBY/III/2018 tanggal 19 Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy buku tabungan BRITAMA no rek 22170102489508 atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00216 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00217 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00218 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00219 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00222 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00221 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00220 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00223 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00224 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00225 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00226 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00227 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00231 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00230 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00228 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00229 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00232 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00233 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00234 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00235 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00236 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00237 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00238 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00239 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00240 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00241 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terabatas PT. INDOPORT UTAMA nomor 67 tanggal 24 april 2012 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI,S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 2 tanggal 7 juli 2014 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 53 tanggal 25 September 2009 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 1 tanggal 1 Desember 2015 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 6 tanggal 25 April 2016 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 8 tanggal 26 Oktober 2017 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat Persetujuan Kredit dari BANK NTT nomor 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) bundel Laporan Penilaian asset PT. INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel Proposal perdagangan HSD (High Speed Diesel Trading) | |
| 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) lembar Surat Pengikatan Jaminan No 109a/DPKrKM/IX/2019 tanggal 2 September 2019 | |
| 1(satu) bundel Company Profile PT INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel laporan penilaian asset milik PT Indoport Utama | |
| 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) bundel rekening koran PT. INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel perjanjian kontrak jual beli BBM jenis Solar/High speed Diesel (HSD) Industri Oil antara PT Khatulistiwa raya Energi dan PT Indoport Utama no 009/KRE-IU/JB/II/2016 tanggal 09 Februari 2016 | |
| 1 (satu) bundel Nota Kesepahaman (MOU) no 016/Nota Kesepahaman/IU/MNJ/JKT/II/2016 antara PT INDOPORT UTAMA dan PT MAJU NADINE JAYA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA tanggal 01 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi Perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor surat 081/MBKB/EXT/SBY/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Company provil PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy kelengkapan data PT Mulia Badja Karya. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2015 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2016 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2017 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2018 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Informasi debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan atas nama LOE MIE LIEN alias INDRASARI tanggal 30 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur system layanan informasi keuangan atas nama YENNY EKAWATI tanggaal 30 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 130 tanggal 30 April 2014 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Penilaian Aset No HAS-015/APP-LML/X/18 tanggal 29 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar Resume Penilaian Aset Milik LOE MEI LIEN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 44 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 45 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 46 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 47 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/088 tanggal 24 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/135 tanggal 25 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Piutang PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA MEI-JUNI 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Faktur Penjualan PT. Mulia Badja Karya Bersama | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 28 Februari 2018-31 Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 30 September 2017-31 Oktober 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode November 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat persetujuan Kredit no 2704/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan lembaran penerusan disposisi no surat 842 tanggal 06 Oktober 2018 perihal permohonan pembiayaan kredit | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV MAKMUR BERKAT JAYA tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal27 November 2018 | |
| 1 (Satu) jepitan fotocopy rekening koran giro atas nama WILLYAN KODRATA GAMBIR no rek 3113323333 BANK BCA KCP LATUMENTEN periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 September 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 November 2017 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahunyang berakhir 31 Desember 2017 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan Resume Penilaian WILLYAN KODRATA tanggal 12 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Ikatan Jual Beli dan Kuasa nomor 07 tanggal 08 September 2017 antara SURJANSJAH (Pihak Pertama) dan WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua) oleh Notaris di Kabupaten Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 549 tahun 2013 atas nama SURJANSJAH lokasi Jl. Tegal Parang Selatan V, RT.004, RW.007, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. | |
| 1 (satu) bundel Fotocopy Rekening Koran Dan Neraca Cv Makmur Berkat Jaya | |
| 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data dan legalitas CV Makmur Berkat Jaya | |
| 1 (satu) bundel fotocopy lampiran CV Makmur Berkat jaya | |
| 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan Nomor : LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 pemilik UD MAKMUR BERKAT JAYA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV. LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) jepitan Persetujuan Kredit Nomor 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (stu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. LUIS PANEN BERKAT/SISWANTO KODRATA tanggal 17 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan berita Acara taksasi Jaminan tanggal 22 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal 27 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Legalitas | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy company profile karisma computer | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Perseroan terbatas CV Luis Panen Berkat Nomor 35 tanggal 27 april 2017 yang dibuat oleh Notaris Di surabaya CHANDRA TANDYA,S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pernyataan Masuk dan Keluar Sebagai Persero dan Perubahan Anggaran dasar CV Luis Panen Berkat nomor 199 tanggal 23 Oktober 2018 oleh notaris di surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan jual Beli dan Kuasa Nomor 16 tanggal 10 Oktober 2017 antara SOESANTO EKO (Pihak Pertama dan SISWANTO KODRATA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 295 tahun 2002 nama pemegang hak HERY ASTUTI SULARSININGSIH | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2014 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat hak Guna Bangunan No 6077 tahun 2011 nama pemegang hak SISWANTO KODRATA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Guna bangunan no 2300 Tahun 2015 nama pemegang hak SURYA SATRIA | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Laporan Auditor Independen Nomor LAI-19/BHS.BK/XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan laporan Keuangan UD. LUIS PANEN BERKAT yang berakhir pada 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan CV Luis Panen Berkat Untuk Tahun Yang Berakhir Pada tanggal 30 september 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran atas Nama SISWANTO KODRATA no rek 21711497193 BANK BCA KCU Kuningan periode Januari 2018 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Purchase Order no Po BM/08/2018/808 tanggal 06 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening Koran atas nama SISWANTO KODRATA no rek 1240009945214 periode 01 Mei 2018-31 Mei 2018 | |
| 1 (satu) lembar Lembaran Kunjungan Nasabah padan tanggal 3 Oktober 2019. | |
| 1 (satu) lembar Lembaran Penerusan Disposisi no surat 837 tanggal 30 November 2018 perihal Permohonan Kredit. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Analisa Kredit Modal Kerja Konstruksi (Stand By Loan) UD. Makmur Jaya Prima tanggal 17 desember 2018. | |
| 1 (Satu) jepitan fotocopy Legalitas Perusahaan UD. Makmur Jaya Prima | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur dari Sistem Layanan Informasi Keuangan tanggal 30 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Resume Penilaian Muhammad Ruslan tanggal 08 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA tahun 2015-2016 dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 2 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 3 | |
| 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja rancang Bangun/ Design And Build Pembangunan Hotel Manohara Yogyakarta oleh PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan &Ratu Boko tahun 2017. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran Bank BNI Cabang cibinong Atas Nama Bpk. MUHAMMAD RUSLAN no rek 3021970019 periode 01 september 2018-31 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening koran giro Bank BCA atas nama NORITA ARIISTIKA CV no Rek 7401462299 periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Permohonan Pembayaran no surat 0250/WMA-SPT/XII/2017 dari PT Widar Menara Abadi kepadea PT Pelindo Husada Citra tanggal 20 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rencana Anggaran Biaya Struktur pekerjaan Gedung new Marketing Office Grand Sungkono Lagoon | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekapitulasi proyek Kidzania Surabaya | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja no 10/SPK/731206/PPProp-GSL-Orlin/VII/2018 mengenai Pekerjaan Pembongkaran Bangunan Marketing OfficeGrand Sungkono Lagoon antar PT. PP Properti, Tbk dan UD. Makmur Jaya Prima | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan Penataan ruang kelas, Praktik, Pendidikan dan Pelatihan Rumah Sakit PHC Surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/3/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja Pekerjaan Renovasi Pengembangan Laboratorium Rumah Sakit PHC surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/1a/PT.PHC-2017 Pelaksana PT Widar Menara Abadi. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan PembangunanRuang Pengadaan Rumah Sakit nomor FA.0.40.SPK/3/5/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi | |
| 1 (satu) Jepitan Fotocopy Rendered Schematic Design New Marketing Office Grand Sungkono Lagoon | |
| 1 (satu) jepitan ikatan Jaul Beli dan kuasa nomor 18 tanggal 17 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak Pertama) dengan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 19 tanggal 18 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan pada tanggal. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 20 tanggal 19 Oktober 2017 antara SITI FAUZIAH (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Lembaran kunjungan Nasabah perihal Evaluasi Fasilitas Kredit tanggal 25 September 2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia/Rudi Lim pada tanggal 05 Desember 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Resume Penilaian PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN | |
| 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data CV. Titan Cellular indonesia meliputi akta pendirian,Legalitas,Rekening Koran,Laporan keuangan Audited, Laporan Keuangan Inhouse,Lampiran | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy berita acara taksasi jaminan pada tanggal 24 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 16/LA/TM/03/2017 pada tanggal 08 Maret 2017. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 11/LA/TM/12/2016 pada tanggal 01 Desember 2016. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur tanggal 27 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 84 tahun 1985 atas nama YOVID HALIM | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 330 tahun1991 atas nama STEFANUS SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar alamat Toko Titan Cellular dan daftar harga Handphone yang dijual oleh Titan Cellular | |
| 1 (satu) jepitan surat Permohonan Pembatalan Personal Guarante no surat 10/015/krd/1/2019 tanggal 9 Januari 2019 | |
| 1 (satu) loembar surat Persetujuan Pembatalan Borghtocht Debitur An Rudi Lim no surat. 31/DPKr/1/2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (Pihak pertama) dan RUDI LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (Pihak pertama) dan RUDDY LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) Jepitan Fraktur order No DD181123000208 tanggal 23 November 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 20 tanggal 01 Januari 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak Pejabat Siap Pakai Menjadi Pegawai Tetap PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 17 tanggal 11 Februari 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 81 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 11 tanggal 1 Februari 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 61 tanggal 18 Juni 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 27 tanggal 6 April 2015 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 253 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 09 Maret 2018 | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 882/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit Ud. Anugerah Tekstil Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 224/015-Krd/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia / YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 78 tanggal 21 Mei 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 01 Desember 2018 | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 29 Mei 2019 | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Lembaran Penerusan Disposisi Nomor 593 tanggal 30/08/19 perihal Persetujuan Kredit. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Informasi Data Financial KTA CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 451/015-Krd/XII/2019 Tanggal 2 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 463/015-Krd/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 476/015-Krd/XII/2019 Tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018126 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.5.535.000.000,- (lima milyard lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetotran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 015 0411800018 sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga milyard tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 221701002489508 pada Bank BRI Cabang Mega Galaxy Surabaya sebesar Rp.1.850.000.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 22 May 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELIA GOTONG nomor rek 3880436693 pada Bank BCA Cabang Dharmahusin Surabaya sebesar Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 22 May 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018127 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening GUNAWAN ADRIANTO nomor rek 2150232999 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018128 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 1006506111 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018129 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 01502020005977 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434726 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018130 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018131 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WIDIONO No Rek. 1410014628465 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018132 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434727 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.734.000.000,- (Tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.734.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434728 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELINA GOTONG No Rek. 3830436693 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ) pada Bank BCA Surabaya | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening YOHANES RONALD SULAYMAN Nomor Rekening 00102021625083 pada Bank NTT Cabang Surabaya tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening MM LINEN INDONESIA Nomor Rekening 01501130002013 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434729 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT Antika Raya Surabaya No Rek. 000.2200.1530 pada Bank Ganesha Cabang Kertajaya Surabaya sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434731 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 357 8096 711 870 002 pada BANK DKI JAGALAN SURABAYA sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434730 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434732 tanggal 30 May 2018 sebesar Rp.329.775.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 632 20 00098 3 Pada Bank DKI Jakarta sebesar Rp.329.775 .000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434733 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 1610000866686 pada BANK MANDIRI CABANG KUPANG sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 3140349495 pada BANK BCA CABANG KUPANG tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434734 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.578.000.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), dan Aplikasi KIriman Uang ke rekening SWISSTIME PERKASA INTERNASIONAL No Rek. 4582206094 sebesar Rp.278.850.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN Nomor Rekening 01502020005977 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434736 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp.163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA BAROROH SH No Rek. 5090881863 pada BANK BCA CABANG GENTENG KALI SURABAYA sebesar Rp.138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434740 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. ANUGRAH KARYA MEGAH No Rek. 2443007733 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434742 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ASTRA INTERNASIONAL TBK No Rek. 1303332000 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434741 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT PAKUWON PERMAI SURABAYA No Rek. 2160100023005 pada BANK CIMB NIAGA SURABAYA sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434739 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 3380436693 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434743 tanggal 08 Juni 2018 sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah ), dan SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN pada BANK NTT CABANG SURABAYA No Rek. 01502020005977 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434744 tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389011887-3 Pada BANK BCA CABANG MILYOSARI SURABAYA sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434747 tanggal 12 Juli 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018201 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018202 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018203 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELICA GOTONG No Rek. 3880436693 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018204 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018205 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 1400002264647 pada BANK MANDIRI CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening J PAKE PANI No Rek. 1610002057136 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI KUPANG. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening DAUD ROMI WIJAYA No Rek. 250003488 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 75.005.000,- (tujuh puluh lima juta lima ribu rupiah) pada BANK COMMONWEALTH SURABAYA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018206 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.33.927.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018207 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018208 tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610246195 pada BANK DANAMON SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018209 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 pada BANK BCA SURABAYA sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018210 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018211 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 100.6808.111 pada Bank BUKOPIN SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018216 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018215 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabay sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018217 tanggal 21 agustus 2018 sebesar Rp.777.553.500,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARTIN SULTAN TANU JAYA nomor rek 1900 297 625 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.372.572.500,- | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG Surabaya nomor rek 3890118673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening JUJO WIDODO TEGUH CAHYONO Solo Surabaya nomor rek 138 0039 001313 pada Bank Mandiri Cabang Solo sebesar Rp.38.700.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILI BORDA, SH Ende nomor rek 00240 1024 63350-8 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. CATRA TEXTIL RAYA JAKARTA nomor rek 8850.250.789 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.18.101.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.61.300.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018218 tanggal 23 agustus 2018 sebesar Rp.516.257.560,- (lima ratus enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.100.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. NINDYA BETON JAKARTA nomor rek 166.000.655.555-1 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.80.002.560,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUSUF SULAYMAN Atambua nomor rek 026.701.000.124.569 pada Bank BRI Atambua sebesar Rp.26.880.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Ende sebesar Rp.11.000.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp.298.375.000,- tanggal 23 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018133 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.1.870.942.800,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.870.942.800,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018219 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.492.845.900,- (empat ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 00240.10246.33508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.200.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening MAXI MILIAN SUGIHARTONO nomor rek 087.900.8087 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.17.500.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOYOK SUWARNO nomor rek 4641.395.921 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.16.800.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG nomor rek 3890.118.673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening CHARLYS SIMU Atambua nomor rek 0267.01000.338566 pada Bank BRI Cabang Atambua sebesar Rp.41.670.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS JEKU Ende nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Cabang Ende sebesar Rp.24.550.000,- tanggal 29 Agsutus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018134 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.2.095.169.250,- (dua milyar sembialn puluh lima juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.2.095.169.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.483.454.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018136 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.1.149.371.220,- (satu milyar seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.149.371.220,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018137 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.865.256.250,- (delapan ratus enam puluh lima dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.865.256.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018220 tanggal 03 September 2018 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LINAWATI JAYA Surabaya nomor rek 088.442.827-7 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.1.000.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 0024.01024.633508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.7.500.000,- 06 September 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ROBERT TANUWIDJAJA no Rek 6380252595 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 31.365.000,- (tiga puluh satu tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018221 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 336.156.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh enam ribu rupiah), selanjutnya dikirimkan kepada CHARLYS SIMU no Rek 026701000338566 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ke BANK BRI cabang Atambua. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (LIMA puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada SULAYMAN YUSUF no Rek 026701000124569 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 23.520.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang Atambua. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018222 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018223 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018224 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018227 tanggal 19 Oktober 2018 sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018225 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018138 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018242 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018143 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018144 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018145 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018146 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018147 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018148 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018149 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018150 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018226 tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang kepada FLORENSIA JULLIANTY (YANTY) no Rek 4700131721 pada BANK BCA CABANG SURABAYA tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada MAXI MILIAN S no Rek 0879008087 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 807.450.000,- (delapan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018228 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke BANK bca Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018232 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), cek no BP 1018231 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.300.000.000,- (enam milyard tiga ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran kepada LOGAM SEJAHTERA CV no Rek 01501130001499 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.800.000.000,- (enam milyard delapan ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018235 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada SAIFUL RACHMAN PUA GENO no Rek 0880338960 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018234 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 433.429.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) dan Slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN ST no Rek 00102021625083 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada RA NUGROHO ADI PRABOWO no rek 3200167065 sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) ke Bank BCA Cabang Ambarawa dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada MAXI MILIAN SUGIHARTONO no rek 0879008087 sebesar Rp. 37.700.000.- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada CLEMENS NGGOTU SH no rek 002401003558505 sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang ende dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada PT TRITON INTERNASIONAL no rek 2120302020 sebesar Rp. 180.950.000.- (seratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada AGUS WIHARTONO KUSUMO no rek 78502503322 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada NGO SINDU SURYONO GUNAWAN no rek 3290132842 sebesar Rp. 21.029.000.- (dua puluh satu juta dua puluh sembilan ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018233 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada FELINCE E OEMATAN no Rek 3140349495 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Kupang. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018230 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018229 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) Ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018236 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 165.790.000,- (seratus enam puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada JULIANA no Rek 3831309642 tanggal 03 januari 2019 sebesar Rp. 110.790.000,- (seratus sepuluh juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) Ke BANK BCA Cabang Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673sebesar Rp. 111.560.000,- (seratus sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SYLVESTER no rek 4641366425 sebesar Rp. 87.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SOETOMO no rek 2130336399 sebesar Rp. 15.120.000,- (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GORONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada WINGS SURYA PT no rek 0107676761 sebesar Rp. 31.156.878,- (tiga puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada ORLY GERILJANTO no rek 6730183389 sebesar Rp. 13.750.000.- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018237 tanggal 08 Januari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN no Rek 00102021625083 tanggal 08 januari 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada CECILIA ERNI SEPTIBAGIO no rek 2580815963 sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018238 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018239 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp. 1.860.000.000,- (satu milyard delapan ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 63220000983 tanggal 14 januari 2019 sebesar Rp. 1.854.550.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK DKI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018247 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018246 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu Milyard rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018244 tanggal 30Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018249 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018250 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada MARTIN GOTONG no Rek 036001000625303 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ke BANK BRI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018248 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018245 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh rupiah) dan Cek No BP 1420226 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420227 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening YUKI WIJAYA Surabaya No rek 512.040.7963 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.157.500.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420228 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 361.024.6195 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420229 tanggal 01 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG Surabaya No rek 388.043.6693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.300.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420230 tanggal 06 Maret 2019 sebesar Rp.445.507.000,- (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.445.507.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420231 tanggal 12 Maret 2019 sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420232 tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.350.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420235 tanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp.291.500.000,- (dua ratus sembiilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.291.500.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE E. OEMATAN nomor rek 314.034.9495 pada Bank BCA KUPANG sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 dan Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 00102021625083 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420236 tanggal 26 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikaasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN Nomor Rekening 0150202003287 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420237 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Cab. Surabaya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420238 tanggal 02 April 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420240 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610 246 195 pada Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420239 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420241 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening RAMONDO ALPACONE KADJA No Rek. 0264 015 405 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada BANK BNI CABANG SURABAYA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420244 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening R A NUGROHO ADI PRABOWO No Rek. 3200 167 065 sebesar Rp.175.500.000,- (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan Analisa kredit modal kerja (KMK-RC) PT. Indoport Utama/ Ilham Nurdiyanto pada tanggal 19 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy penerusan disposisi persetujuan kredit divisi pemasaran kredit tanggal 10 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Nomor : 428/015-Krd/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada PT. Indoport Utama /ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjnjian Kredit nomor 60 tangal 14 Agustus 2018 DIDAKUS LEBA (pihak Pertama/Bank) dengan PT. Indoport Utama/ILHAM NURDIYANTO (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris-PPAT Maria Baroroh, S.H | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Nota Debet/Kredit realisasi Kredit PT. Indoport Utama sebesar RP. 10.000.000.000,-tanggal 14 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Indoport Utama. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 44715-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 462/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 479/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy tanggal cek No BP 1420126 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 14201272 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420052 tanggal 27 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.949.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.948.950.000,- (satu milyard sembilan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah). | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. Mulia Badja Karya Bersama tanggal 01 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposisi Nomor 568 tanggal 27 Juli 2018 Perihal Permohonan Fasilitas Kredit PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1922/DPKr/X/2017 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 505/015-Krd/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Permohonan Kredit KMK-RC yang ditujukan keepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 90 tanggal 19 Oktober 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pengikatan Sebagai Penjamin (Personal Guarantee) Nomor : 108 tanggal 24 Oktober 2018 pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 19 Oktober 2018 an. PT. Mulia Badja Karya Bersama sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 449/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 461/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 475/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420104 tanggal 24 Agustus 2018 sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LOE MEI LIEN alias INDRASARI No. rek. 141-00-287-8888-3 pada Bank Mandiri Sidoarjo sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420105 tanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan Slip Penyetoran tanggal 28 Agustus 2018 ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420106 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420107 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420108 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420109 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420113 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420112 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420111 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420110 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy tanggal 22 Oktober 2018 cek No BP 1420115 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy dilakukan cek No BP 1420114 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetotan ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420116 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.175.000.000,- (dua milyard seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420117 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening DEWI SUSIANA EFENDI nomor 829.043.6550 pada Bank BCA Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420118 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420376 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 311.3099.883 pada Bank BCA Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420377 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 7.325.000.000,- (tujuh milyard tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 015.01.03.000205-1 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no rek 3113099883 pada BANK BCA JAKARTA sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420378 tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217954 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp. 2.850.000.000,- (dua milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.425.000.000,- ( satu milyard empat ratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 22 Februari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217955 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.180.000.000,- (satu milyard seratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217956 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.820.000.000,- (satu milyard delapan ratus dua puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420379 tanggal 22 Maret 2019 sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.400.000.000,- ( satu milyard empat ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420380 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 193.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420385 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420386 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420388 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420381 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420382 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 3.099.900,- (tiga juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420383 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 15.186.000,- (lima belas juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420384 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420387 sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420120 tanggal 11 Juni 2019 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Makmur Berkat Jaya tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposi Nomor 891 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Makmur Berkat Jaya. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 665/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 31 Desember 2018 an. CV. Makmur Berkat Jaya sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Makmur Berkat Jaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 450/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 460/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 477/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424576 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No Bp 1424577 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424578 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424579 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424585 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424581 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Aplikassi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424582 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyard delapan ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424584 tanggal 24 Januari 2019 sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424586 tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424593 tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar foto copy cek No BP 1424595 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). | |
| Kelengkapan Berkas Kredit CV. TITAN CELULLAR | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia tanggal 03 Desember 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 892 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Titan Cellular Indonesia. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 20 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Titan Cellular Indonesia/RUDI LIM (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Titan Cellular Indonesia sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Titan Cellular Indonesia. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 0217401 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597.7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424801 tanggal 20 Maret 2019 sebesar Rp.739.456.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.380.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.359.456.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424802 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.710.934.000,- (tujuh ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.334.434.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.376.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 08 April 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424803 tanggal 16 April 2019 sebesar Rp.790.440.000,- (tujuh ratus sembilan puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.295.440.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 16 April 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424804 tanggal 06 Mei 2019 sebesar Rp.837.500.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 06 Mei 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424805 tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp.833.413.500,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.414.750.000,- (empat ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.418.663.500,- (empat ratus delapan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 Mei 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424806 tanggal 09 Juli 2019 sebesar Rp.706.000.500,- (tujuh ratus enam juta rupiah) selanjutnya disetor ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.306.000.000,- (tiga ratus enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 09 Juli 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424807 tanggal 24 Juli 2019 sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya kirimkan ke rekening CV. Unggul Perkasa nomor rek 141.0035357789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217403 tanggal 23 Agustus 2019 sebesar Rp.414.050.000,- (empat ratus empat belas juta lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.181.050.000,- (seratus delapan puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Agustus 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. Luis Panen Berkat tanggal 03 Oktober 2018. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 894 tanggal 31 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Luis Panen Berkat. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 666/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Luis Pnanen Berkat/SISWANTO KODRATA dan RIKE MAISANTI(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Luis Panen Berkat sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA CV. Luis Panen Berkat. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 448/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 459/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 478/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424676 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada DEWI SUSIANA EFFENDY no rek 01502020237788 pada Bank NTT cabang Surabaya tanggal 11 Januari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424677 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424678 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424680 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening THUTIK PRIHANTINInomor rek 7210224658 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 11 Januari 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy cek No BP 1424679 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening ERWIN KURNIAWAN nomor rek 01502020237828 pada Bank NTT cabang Surabaya sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424681 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424682 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424683 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424684 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424686 tanggal 15 Januari 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EDDY PRAMONO nomor rek 1420067777168 pada Bank MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424700 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 837 tanggal 30 November 2018 Perihal Permohonan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja UD. Makmur Jaya Prima tanggal 30 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang Penerusan Disposi Nomor 35 tanggal 24 Januari 2019 Perihal Persetujuan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 19/015-Krd/I/2019 tanggal 23 Januari 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan MUHAMMAD RUSLAN(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 11Februari 2019 an. UD Makmur Jaya Prima sebesar Rp. 40.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA UD. Makmur Jaya Prima. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek NO BP 1420401 tanggal 28 agustus 2019 sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420402 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420403 Pada tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420404 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopydilakukan pencairan menggunakan cek No BP 1420405 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420406 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesarRp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratusenam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420407 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420408 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420409 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420413 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening SHERLY FORIS No Rek. 01190.1000.281560 pada BANK BRI cabang Surabaya sebesar Rp. 60.005.000,- (enam puluh juta lima ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420414 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420415 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420416 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420417 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420418 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420419 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420420 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420421 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420422 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420423 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420443 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420441 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420440 tanggal 22 November 2018sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420439 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 142038 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420436 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), dan Slip Setotran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420437 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyNo BP 1420434 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420435 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420425 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420433 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420424 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420448 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Surabaya sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman Uang kepada BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi KirimanUang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420431 tanggal 18 Februari2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420428 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420427 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420426 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420445 tanggal 18 Maret 2019sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.400.035.000,- (satu milyar empat ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 18 Maret 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420444 tanggal 23 April 2019 sebesar Rp.8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.02.01.000021-0 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420450 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening AJI FADILAH No. Rek. 207501000398569 pada BANK BRI KCP Simatupang sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BRI KCPTB SIMATUPANG JAKARTA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 perihal Surat Peringatan yang ditujukan kepada Notaris/PPAT MARIA BAROROH. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1306/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Jawaban Atas Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara TImur | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 001/015-Krd/I/2020 tanggal 02 Januari 2020perihal Laporan Proses Penyelesaian Kredit yang ditujukan kepada Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari PGS PT. Bank NTT KC Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Lunas yang ditujukan kepada CV. Titan Cellular Indonesia. | |
| 1 (satu) jepitan print scan Surat Penawaran Penilaian Asset Tanah Nomor : 012/SS/MK-SBY/KJPP.PSZ/V/18 tanggal 20 Mei 2018 dari KJPP PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN, untuk penilaian Asset milik PT. Indoport Utama; | |
| 1 (satu) lembar asli Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) lembar asli Lampiran Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) lembar asli surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Surat Izin Usaha Perdagangan (kecil) nomor 503/11535.A/436.7.17/2017 tanggal 24 Oktober 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Terdaftar no S-5336KT/WPJ.11/KP.1203/2018 tanggal 28 Mei 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Tanda Daftar Perusahaan (PT) no 503/10388.B/436.7.17/2017 tanggal 30 Oktober 2017 PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) bundel asli Akta Perseroan Komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 130 tanggal 30 Mei 2014 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) bendel asli Akta Perseroan Terbbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta personal guarantee tanggal 31 Desember 2018 antara WILLYAN KODRATA dan RUTH MELIASARI dengan DIDAKUS LEBA yang dibuat oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H | |
| 1 (satu) bundel asli Akta Notaris No. 36 tanggal 27 April 2017 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Makmur Berkat Jaya pada Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah CHANDRA TANDYA, SH Notaris Kota Surabaya. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy salinan penetapan pengadilan negeri surayabaya no 1757/Pdt.P/2013/PN.Sby tentang permohonan mengganti nama KHO WIE menjadi WILLYAN KODRATA tanggal 18 Februari 2013 | |
| 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk asli atas Nama WILLYAN KODRATA NIK 3275022305700020 | |
| 1 (satu) kartu NPWP asli atas nama WILLYAN KODRATA no 80.478.824.8-427.000 | |
| 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 dan 2016 Dan Laporan Audit Independen; | |
| 1 (Satu) bundel Kertas Kerja Pemeriksaan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) Bundel Kertas Kerja PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018, 2017,2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) bundel Kertas Kerja PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017,2016,2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen, Nomor 31-27518/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27618/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27718/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 110/10.3.0211/AU.2/05/1391-2/1/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31218/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31118/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31018/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 274/10.3.0211/AU.2/05/1391-1/1/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) bundel print screen Gmail : [email protected] tanggal 28 November 2018 Daftar Nilai IJB + Debitur yang dikirm oleh [email protected] | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat tanggal 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan asli Surat Representasi Manajemen Cv. Luis Panen Berkat tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Cv. Luis Panen Berkat Neraca tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka | |
| 1 (satu) lembar fotocopy CV. Luis Panen Berkat Laporan Laba Rugi tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka | |
| 1 (satu) jepitan berisi 3 lembar dokumen dengan angka dan huruf | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta pernyataan masuk dan keluar sebagai persero dan perubahan anggaran dasar CV LUIS PANEN BERKAT no 199 tanggal 23 oktober 2018 oleh Notaris di Surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/11447.B/436.7.17/2018 tanggal 7 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan no 503/12165.A/436.7.17/2018 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar CV LUIS PANEN BERKAT tanggal 26 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 2 (dua) lembar fotocopy Kartu Keluarga no 3174021001097882 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD LUIS PANEN BERKAT (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) bundle Asli Laporan Auditor Independen nomor LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan Laporan Keuangan tahun yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-002/BHS.BK.X/P/18 tanggal 16 Oktober 2018 | |
| 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no S-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 22 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian kerja antara CV LUIS PANEN BERKAT dengan KANTOR AKUNTAN PUBLIK DRS BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak &Rekan no pihak keduaDPK-2/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 17 Oktober 2018 (TANPA TANDA TANGAN) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan tahun buku 2017 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja laba rugi per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Laporan Keuangan CV LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy uang muka pembelian s/d 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir tagihan pada UD LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Pend (beban) Lain-Lain kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan UD Luis Panen Berkat Tahun Buku 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy piutang usaha per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi atas saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Uang Muka Pembelian s/d 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1(satu) jepitan fottocopy formulir konfirmasi saldo tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban pemasaran per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain-lain per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat penjelasan skeema pendapatan penjualan dengan rekening koran | |
| 1 (Satu) jepitan Neraca per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy berisi 3 lembar dokumen angka dan huruf | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 | |
| 2 (dua) lembar fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order Po no NK 102322 tanggal 26 Maret 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2017 CV MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no Po SB-101700418 tanggal 17 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no NK 1031522 tanggal 8 Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no PO SB 1017000923 tanggal 9 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan nomor 510/709/404.6.2/2016 tanggal 25 april 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/10846.A/436.7.17/2018 tanggal 27 September 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/5901.A/436.7.17/2017 tanggal 29 Mei 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha no 474/172/436.9.10.8/2018 tanggal 15 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an WILYAN KODRATA NIK 3275022305700020 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy NPWP an WILLYAN KODRATA No 80.478.824.8-427.000 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/10160.B/436.7.17/2018 tanggal 28 september 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV MAKMUR BERKAT JAYA no 36 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy asset milik WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No 3275023110160027 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kutipan akta perkawinan willyan Kodrata dengan Ruth meliasari tanggal 14 februari 2001 | |
| 2 (dua) lembar rekap penjualan | |
| 1 (satu ) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (jepitan neraca 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) bundle asli laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 dan Laporan Keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-001/BHS.BK.X/P/18 tanggal 3 Oktober 2018 | |
| 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no ST-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 8 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) Jlembar fotocopy Jurnal koreksi Audit 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Kertas Kerja Neraca per 31 desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Pemeriksaan atas Laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA tahun buku 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan formulir konfirmasi saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar Hutang Usaha per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) Lain-lain per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan UD MAKMUR BERKAT JAYA Tahun Buku 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy kertas kerja neraca per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar piutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo utang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy formulir konfirmasi tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga pokok Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain lain per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018. No. 1 sampai dengan No. 746 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
Sebidang Tanah beserta SHGB Nomor Induk : 09.05.02.01.3.0677 beserta bangunan di atasnya atas nama AMANDA SARMINTO Dirampas untuk Negara | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 195, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 197, seluas 19.990 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 190, seluas 19.935 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 203, seluas 19.825 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 187, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 191, seluas 19.075 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 204, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 208, seluas 19.035 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang; | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 209, seluas 19.035 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 210, seluas 19.700 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang tertelak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 189, seluas 20.000 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 18, seluas 18.435 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 198 , seluas 19.990 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 175, seluas 20.000 m² atas nama FELINCE ELISABETH OEMATAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang; No. 748 sampai dengan No.761 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 295 terletak di jalan Karangan Nomor 247 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, seluas 200 m² atas nama RADEN SOESANTO EKO. (Ket : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 295 telah dipecah menjadi 3 (tiga) SHM Nomor : 2806, 2807, 2808 atas nama HILDA ADELHEID WILA) | |
| Dirampas Untuk Negara | |
| 1 (Satu) lembar Fotokopi surat PT. Bank NTT KC. Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal keterangan lunas yang ditanda tangai oleh GRACE TOMOKAN selaku PGS pemimpin. | |
| 1 (satu) jepitan fotokopi rekening koran CV. Titan Cellular Indonesia pada Bank NTT Cabang Surabaya No. Rek 04119000026 periode 01 Januari 2019 S/d 06 November 2019. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Muhammad Ruslan beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Willyan Kodrata beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik PT. Indoport Utama beserta lembaran kerta skerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Yohanes Ronald Sulayman beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Rudi Lim, SE beserta lembaran kertas kerja | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2019; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Mei sampai dengan bulan Desember Tahun 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Okrtober sampai dengan bulan Desember 2017; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2019 | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 4700131721 atas nama FLORENSIA JULIANTY periode Bulan November Tahun 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Januari Tahun 2019; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Mei Tahun 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Juli Tahun 2018 | |
| 1 (satu) bundel daftar sertifikat | |
| 1 (satu) bundel daftar laporan resume penilian KJPP | |
| Soft copy dan hasil cetak dokumen yang terdiri dariAgustinus Cristianus Dongowea | |
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Tipe Samsung S8 Warna Hitam No. 763 sampai dengan No.782 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Hijau. | |
1 (Satu) Unit Alat charge Handphone warna putih No. 783 sampai dengan No.784 dikembalikan kepada Terdakwa Siswanto Kodrata | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 169/KEP/HK/2018 Tanggal 18 Mei 2018; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 166/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 176/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; | |
| 1 (satu) Jepitan Fotokopi Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 60 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020; | |
| 1 (satu) Jepitan Fotokopi keputusan Dewan Komisaris PT. Pembangunan Daerah NTT Nomor 02 Tahun 2018 Tanggal 31 Agustus 2018; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Nomor : 208/015-krd/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 perihal usulan lelang; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 18; | |
| 1 (satu) bundel keputusan Direksi Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan Bank NTT. | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Kepada CV. Titan Cellular Indonesia Tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Pelunasan | |
| Uang tunai senilai Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang telah disetorkan ke rekening RPL 039 PDT KEJATI NTT pada BANK MANDIRI KCU Kupang Urip Sumoharjo dengan nomor Rekening : 181.00.0050624-7 | |
| 1 (satu) jepitan Print out rekening koran Bank BNI Cabang Kupang No rekening 0375484686 atas nama Clara Fransisca periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 | |
| 1 (satu) jepitan Print out rekening koran tahapan Bank BCA KCU Kupang No Rekening 3140390100 atas nama Bernard Tanjung Malada periode Oktober 2018 sampai dengan Desember 2018 | |
| 1 (satu) bundel laporan hasil investigasi sindikat pembobolan bank melalui pemberian kredit yang melibatkan Pejabat, Analis Kredit, dan Pihak Ketiga pada Bank NTT KC. Surabaya Divisi pengawasan dan SKAI tahun 2019 | |
| 1 (satu) buah odner warna biru berisi keputusan direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur : Buku 1, Buku 3, Buku 4. | |
| 1 (satu) buah Odner warna biru berisi buku 2 Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| uang tunai senilai Rp. 625.500.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) | |
| uang tunai senilai Rp. 566.445.000,00 (lima ratus enam puluh enam juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi | |
| Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 47 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 99 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 221/015-Krd/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal : Konfirmasi Pengikatan terhadap 7 Debitur. | |
| Akta Pernyataan Nomor 65, tanggal 21 Agustus 2019 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi | |
| Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 47 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 99 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 221/015-Krd/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal : Konfirmasi Pengikatan terhadap 7 Debitur. | |
| Akta Pernyataan Nomor 65, tanggal 21 Agustus 2019 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH | |
| SHT Nomor : 12.32.0000.6.01192 Hak Milik : 216, 217, 218, 219, 220, 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, 228, 229, 230, 231, 232, 233, 234, 235, 236, 237, 238, 239, 240, 241 Desa Ngadimulyo, Kec. Sukorejo, Atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.03129, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 156/2018 tanggal 23 Mei 2018 atas SHGB Nomor : 00266. | |
| 1 (satu) lembar Surat Divisi Pemasaran Kredit Nomor 1815/DPKr/X/2018 tanggal 04 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Penjualan Aset CV. Logam Sejahtera beserta disposisi. | |
| 1 (satu) lembar Surat PT. Bank NTT Cabang Utama Surabaya Nomor : 127015-Krd/V2019 tanggal 06 Mei 2019 Perihal : Bantuan Roya. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.05381, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 451/2019 tanggal 25 November 2019 atas SHGB Nomor : 01357. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.04838, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 410/2019 tanggal 25 Oktober 2019 atas SHGB Nomor : 00274. | |
| SHM No. 12.01.04.01.1.02806 dengan luas 68 M2, atas nama HILDA ADELHEID WILLA di Kelurahan Sawuggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. | |
| SHM No. 12.01.04.01.1.02807 dengan luas 65 M2, atas nama HILDA ADELHEID WILLA di Kelurahan Sawuggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. | |
| SHM No. 12.01.04.01.1.02808 dengan luas 67 M2, atas nama HILDA ADELHEID WILLA di Kelurahan Sawuggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. | |
| SHT nomor : 12.01.0000.6.06297, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah YUTININGSIH, SH, MH Nomor : 397/2019 tanggal 04 Desember 2019 atas SHM Nomor : 2806, 2807, 2808/ Kel. Sawunggaling; | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama WILIAM KODRATA / CV Makmur Berkat jaya (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama SISWANTO KODRATA / CV. Luis Panen Berkat (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama MUHAMMAD RUSLAN / UD. Makmur Jaya Prima (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama ILHAM NURDIYANTO (PT. Indoport Utama (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama YOHANES SULAYMAN / CV. MM Linen Indonesia (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama RUDY LIM / CV. TITAN CELULAR (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. Luis Panen Berkat / Siswano Kodrata oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. | |
| 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. MM LINEN/ YOHANES RONALD SULAYMAN oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor 78 tanggal 21 Mei 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; | |
| Akta Perjanjian Persetujuan Penambahan Fasilitas Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; | |
| Cover Note Nomor : 1177/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. | |
| Cover Note Nomor : 399/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses lanjutan balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. | |
| Foto kopi kwitansi pembayaran an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 31 Desember 2018 senilai Rp. 282.000.000.- yang dibayar pada tanggal 10 Februari 2020. | |
| Foto kopi kwitansi akta kredit an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 21 Mei 2018 senilai 160.000.000. | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor 90 tanggal 19 Oktober 2018 atas nama PT. MULYA BADJA KARYA; | |
| Surat Keterangan Nomor 296/Not/BM/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018, menerangkan 4 SHM an. AHMAD TIRSIDI sedang proses pemecahan menjadi 29 Sertifikat. | |
| Surat Nomor 943/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Note Cover; | |
| Surat BPN Kabupaten Sidoarjo Nomor : 1140/35.15-100/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 perihal : Informasi Berkas Pengecekan. | |
| Asli Sertifikat Hak Milik No. 165, sebidang tanah seluas 4.576 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur atas nama AHMAD TURSIDI. | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 06 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 07 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 08 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 09 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 10 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 11 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 12 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy kwitansi tanggal 19 Oktober 2018 perihal pembayaran akta kredit dan pengikatan agunan senilai Rp. 160.000.000.- | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 atas nama CV. LUIS PANEN BERKAT; | |
| Cover Note Nomor : 11/I/2019 tanggal 10 Januari 219 terkait proses hak tanggungan setelah selesai proses balik nama SHM No 295 dan SHGB No. 6077. | |
| Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN SH Nomor 04/NOT/20-2019 tanggal 8 Februari 2019 | |
| Cover Note Nomor : 398/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN, atas SHM No 295/Kel. Sawunggaling dan SHGB No. 6077/ Kel. Penjaringan | |
| 1 (satu) lembar tanda terima dari NICOLAS HETMINA tanggal 23 oktober 2019 | |
| 1(satu) lembar kwitansi tanggal 10 Januari 2019 terkait perjanjian kredit dan perikatan serta balik nama dan pajak biaya pajak dengan nilai total Rp. 285.000.000.- | |
| 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pengurusan balik nama 3 sertifikat sawunggaling senilai Rp. 22.281.800.- | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 atas nama MUHAMMAD RUSLAN; | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/02-2019 tanggal 8 Februari 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB. | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/04-2019 tanggal 23 April 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB dan Balik Nama melalui kantor kami. | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 395/V /2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balika nama di notaris ERWIN KURNIAWAN atas SHM No 188,189, 188. | |
| Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 888, tanah seluas 24.681 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Pro. Jawa Timur an. SITI FAUZIYAH. | |
| 1 (satu) lembar kuitansi Perjanjian Kredit dan pengikatan Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA PRIMA tanggal 28 Januari 2019 senilai Rp. 236.945.000.- | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MAKMUR BERKAT JAYA / WILLYAN KODRATA; | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 1178/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balik nama selesaiatas SHM No 519. | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/02-2019 tanggal 08 februari 2019 terkait Proses pengurusan AJB dan Balinama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/04-2019 tanggal 23 April 2019 terkait lanjutan Proses pengurusan AJB dan Baliknama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 396/V/2019 tanggal 08 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN selesai atas SHM No 549 | |
| Foto copy sertfikat Hak Milik Nomor : 549, tanah seluas 202 m2, di Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan atas nama SURJANSJAH. | |
| Foto copy kwitansi tanggal 31 Desember 2018 perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 126.500.000.- CV. MAKMUR BERKAT JAYA. | |
| Foto copy kwitansi pajak penjual pembeli dan balik nama tanggal 31 Desember 2018 CV. MAKMUR BERKAT JAYA | |
| 1 (satu) lembar foto kopy tanggal 19 Juli 2019, tanda terima dari STEFANUS SULAYMAN melalui NICOLAS ERICK HETMINA kepada Notaris RUDY YAUWALATA, SH | |
| Asli akta Perjanjian Kredit Nomor 60 tanggal 14 Agustus 2018 atas nama ILHAM NURDIYANTO; | |
| 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 13 Agustus 2018, Asli 22 SHM di desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima RIZA | |
| 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 27 Maret 2018 7 (tutjuh) SHM di Desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima ERICK HETMINA. | |
| 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN nomor : 08/NOT.08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 menerangkan bahwa 22 SHM di Desa Oematnuu sedang dalam proses Balik nama ke PT. INDOPORT UTAMA. | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 722/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama PT. INDOPORT UTAMA atas 14 (empat belas) sertifikat di Desa Oematnunu. | |
| 1 (satu) lembar foto copy pembayaran perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 150.000.000.- tanggal 14 Agustus 2018 | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 1 tanggal 1 November 2011 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Pembatalan Nomor 81 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH, MKn | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 82 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 83 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 132 tanggal 21 Februari 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Persetujuan Nomor 1 tanggal 13 Januari 2016. | |
| Perjanjian Kesepakatan antara Ny SITI FAUZIAH dan ABDUL ROHMAN selaku PIHAK KESATU dan AGUSTINUS CHRISTIANUS DONGOWEA (Kuasa dari STEFANUS SULAYMAN) selaku PIHAK KEDUA | |
| Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 22 tanggal 11 Februari 2016, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 99 tanggal 25 Agustur 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 100 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 101 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 194 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 195 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 196 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 87 tanggal 21 Agustus 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Nomor 47 Tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 122 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor : 123 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 124 tanggal 24 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Tanahnya Nomor 125 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 142 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 143 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 144 tanggal 20 Jun 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 145 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 146 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 147 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 130 tanggal 30 Mei 2014 | |
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 No. 785 sampai dengan No.958 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain |
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKupang pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 oleh kamiWARI JUNIATI, SH., M.H.,selakuHakim Ketua, IKRARNIEKHA EL. FAU, S.H., M.H.., dan IBNU KHOLIK, S.H., M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamistanggal 10 Desember2020 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh, Helena Emiliana Diaz, S.H.,sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri olehHerry C. Franklin, S.H., M.H., Emerensiana M. F. Jehamat, S.H., dan S. Hendrik Tiip, S.H., selaku Penuntut Umum dan TerdakwadidampingiPenasihat Hukumnya secara teleconferance;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
IKRARNIEKHA EL. FAU, S.H., M.H.WARI JUNIATI, S.H., M.H.
IBNU KHOLIK, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Helena Emiliana Diaz, S.H.