27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: BENFRID C.M. FOEH, SH Terdakwa: LOE MEI LIEN alias INDRASARI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa LOE MEI LIEN alias INDRASARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp2.828.483.331,00 (dua miliar delapan ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) unit Handphone : Iphone X versi iOS 13.3 Nomor Seri F2LWJ3V9JL, IME 354857092110472 Warna Hitam. 2. 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi Kredit An CV. Titan Cellular Indonesia No Surat 545/015-Krd/Xii/2018 Tanggal 06 Desember 2018 3. 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Mulia Badja Karya Bersama no surat 491/015-krd/X/2018 tanggal 3 oktober 2018 4. 1 (satu) jepitan surat Permohonan Kredit PT Indoport Utama no surat 371/015-Krd/VII/2018 tanggal 23 juli 2018 5. 1 (satu) jepitan surat rekomendasi kredit KMK –RC an UD Anugerah Tekstil Jaya nomor 122/015-Krd/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 6. 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Makmur Berkat jaya no surat 546/015-Krd/XII/2018 tanggal 6 Desember 2018 7. 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an CV Luis Panen Berkat no surat 552/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 8. 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an Muhammad Ruslan UD Makmur Jaya Prima no surat 553/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 9. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 Desember 2016 dan Laporan Auditor Independen Ud. Anugerah Tekstil Jaya Sentosa 10. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan keuangan auditor independen PT. UD Anugerah Tekstil Jaya Sentosa per 31 Desember 2017 11. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00218 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 12. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00217 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 13. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00216 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 14. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan No 188/3652/95/436.6.2/2014 15. 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00266 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. 16. 1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak perhutang pajak bumi dan bangunan tahun NOP 35.78.100.003.005-0232-0 tanggal 31 Januari 2017 17. 1 (satu) lembar fotocopy surat setoran pajak daerah (SSPD) PBB nomor SPPT (NOP) 35-78-100-003-005-0232-0 tanggal 15 juni 2017 18. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00231 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 19. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00230 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 20. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00229 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 21. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00228 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 22. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00227 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 23. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00226 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 24. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00225 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 25. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00224 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 26. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00223 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 27. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00222 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 28. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00221 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 29. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00220 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 30. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00219 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 31. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00241 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 32. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00240 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 33. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00239 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 34. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00238 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 35. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00237 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 36. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00236 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 37. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00235 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 38. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00234 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 39. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00233 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 40. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00232 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 41. 1 (satu) lembar Informasi data financial KATT 42. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat perjanjian jual beli antara YOHANES RONALD SULAYMAN dan BAMBANG SOEBAGIO H tanggal 30 Agustus 2017 43. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 desembeer 2015 dan laporan auditor Independen 44. 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan inhouse UD anugrah Tekstil Jaya sentosa untuk periode yang berakhir 31 Desember 2017 45. 1 (satu) jepitan fotocopy daftar harga tekstil 46. 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order 47. 1 (satu) jepitan Laporan Transaksi Bank BRI atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 221701002489508 periode tahun 2017 48. 1 (satu) jepitan Purchase Order PT PATUN MAKATEX 49. 1 (satu) jepitan surat Persetujuan Kredit nomor 822/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 50. 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 1 Desember 2018 51. 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 9 Maret 2018 52. 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV MM LINEN INDONESIA 53. 1 (satu) jepitan check list analisa kredit modal kerja 54. 1 (satu) lembar surat persetujuan Kredit no 107/DPKrKM/VII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 55. 1 (satu) jepitan ringkasan penilaian aset 56. 1 (satu) bendel laporan penilaian aset milik YOHANES RONALD SULAYMAN 57. 1 (satu) lembar surat penyelesaian pengikatan hak tanggungan no 164/DPKrKM/IX/2019 tanggal 16 September 2019 58. 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00265 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. 59. 1 (satu) jepitan Laporan penilaian aset lokasi II 60. 1 (satu) lembar resume penilaian tanggal 10 Januari 2018 61. 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat 62. 1 (satu) jepitan identitas data perusahaan 63. 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Februari 2018 64. 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Mei 2018 65. 1 (satu) jepitan fotocopy akta ikatan jual beli dan kuasa no 6 tanggal 09 Juni 2016 antara NOVIYANTI ANGELIA GOTONG dan YOHANES RONALD SULAYMAN oleh Notaris di Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn 66. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Somasi tanggal 24 Juni 2019. 67. 1 (satu) lembar fotocopy surat penyataan telah menerima uang sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyard rupiah) tanggal 5 September 2019 di Surabaya. 68. 1 (satu) lembar fotocopy slip penyetoran kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) tanggal 23 Oktober 2019. 69. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian data impairment CKPN individu CV. MM LINEN INDONESIA nomor surat 958/DIR-DPKrKM/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019. 70. 1 (satu) jepitan Loan Review CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 29 Agustus 2019 71. 1 (satu) lembar Lembar Kunjungan Nasabah tanggal 29 Agustus 2019. 72. 1 (satu) lembar penilaian 3 pilar CV. MM LINEN INDONESIA. 73. 1 (satu) jepitan surat persetujuan kredit nomor surat 2701/DPKr/XII/2019 tanggal 28 Desember 2018 74. 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 dan Laporan Auditor Independen. 75. 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. 76. 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Maret 2019 77. 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Desember 2018 78. 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. 79. 1 (satu) bendel fotocopy kelengkapan data CV MM LINEN INDONESIA 80. 1 (satu) jepitan Salinan Akta Perseroan Komanditer CV MM LINEN INDONESIA nomor 18 tanggal 8 februari 2018 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. 81. 1 (satu) jepitan Compliance Sheet Kredit Modal Kerja RC dan kelengkapan data 82. 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama MM LINEN INDONESIA tanggal 29 November 2019 83. 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama ANUGERAH TEKSTIL JAYA SENTOSA 23 Februari 2018 84. 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor 071/MM/EXT/SBY/III/2018 tanggal 19 Februari 2018 85. 1 (satu) jepitan fotocopy buku tabungan BRITAMA no rek 22170102489508 atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 86. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00216 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 87. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00217 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 88. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00218 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 89. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00219 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 90. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00222 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 91. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00221 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 92. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00220 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 93. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00223 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 94. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00224 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 95. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00225 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 96. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00226 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 97. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00227 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 98. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00231 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 99. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00230 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 100. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00228 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 101. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00229 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 102. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00232 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 103. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00233 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 104. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00234 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 105. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00235 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 106. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00236 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 107. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00237 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 108. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00238 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 109. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00239 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 110. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00240 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 111. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00241 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. 112. 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terabatas PT. INDOPORT UTAMA nomor 67 tanggal 24 april 2012 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI,S.H. 113. 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 2 tanggal 7 juli 2014 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. 114. 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 53 tanggal 25 September 2009 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI, S.H. 115. 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 1 tanggal 1 Desember 2015 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. 116. 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 6 tanggal 25 April 2016 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. 117. 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 8 tanggal 26 Oktober 2017 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. 118. 1 (satu) jepitan fotocopy surat Persetujuan Kredit dari BANK NTT nomor 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 119. 1 (satu) bundel Laporan Penilaian asset PT. INDOPORT UTAMA 120. 1 (satu) bundel Proposal perdagangan HSD (High Speed Diesel Trading) 121. 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 122. 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 123. 1 (satu) lembar Surat Pengikatan Jaminan No 109a/DPKrKM/IX/2019 tanggal 2 September 2019 124. 1(satu) bundel Company Profile PT INDOPORT UTAMA 125. 1 (satu) bundel laporan penilaian asset milik PT Indoport Utama 126. 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Auditor Independen 127. 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Auditor Independen 128. 1 (satu) bundel rekening koran PT. INDOPORT UTAMA 129. 1 (satu) bundel perjanjian kontrak jual beli BBM jenis Solar/High speed Diesel (HSD) Industri Oil antara PT Khatulistiwa raya Energi dan PT Indoport Utama no 009/KRE-IU/JB/II/2016 tanggal 09 Februari 2016 130. 1 (satu) bundel Nota Kesepahaman (MOU) no 016/Nota Kesepahaman/IU/MNJ/JKT/II/2016 antara PT INDOPORT UTAMA dan PT MAJU NADINE JAYA 131. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA tanggal 01 Oktober 2018 132. 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi Perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor surat 081/MBKB/EXT/SBY/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 133. 1 (satu) jepitan fotocopy Company provil PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA 134. 1 (satu) jepitan fotocopy kelengkapan data PT Mulia Badja Karya. 135. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2015 dan laporan Auditor Independen 136. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2016 dan laporan Auditor Independen 137. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2017 dan laporan Auditor Independen 138. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2018 dan laporan Auditor Independen 139. 1 (satu) jepitan fotocopy Informasi debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan atas nama LOE MIE LIEN alias INDRASARI tanggal 30 Juli 2018 140. 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur system layanan informasi keuangan atas nama YENNY EKAWATI tanggaal 30 Juli 2018 141. 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 130 tanggal 30 April 2014 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. 142. 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. 143. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Penilaian Aset No HAS-015/APP-LML/X/18 tanggal 29 Oktober 2018 144. 1 (satu) lembar Resume Penilaian Aset Milik LOE MEI LIEN 145. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 44 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. 146. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 45 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. 147. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 46 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. 148. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 47 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. 149. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/088 tanggal 24 April 2018 150. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/135 tanggal 25 Juli 2018 151. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Piutang PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA MEI-JUNI 2018 152. 1 (satu) jepitan fotocopy Faktur Penjualan PT. Mulia Badja Karya Bersama 153. 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 28 Februari 2018-31 Maret 2018 154. 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 30 September 2017-31 Oktober 2017 155. 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode November 2017 156. 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Maret 2018 157. 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Februari 2018 158. 1 (satu) jepitan surat persetujuan Kredit no 2704/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 159. 1 (satu) jepitan lembaran penerusan disposisi no surat 842 tanggal 06 Oktober 2018 perihal permohonan pembiayaan kredit 160. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV MAKMUR BERKAT JAYA tanggal 06 Desember 2018 161. 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal27 November 2018 162. 1 (Satu) jepitan fotocopy rekening koran giro atas nama WILLYAN KODRATA GAMBIR no rek 3113323333 BANK BCA KCP LATUMENTEN periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 163. 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 September 2018 164. 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 165. Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 November 2017 166. Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahunyang berakhir 31 Desember 2017 167. Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 168. Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 169. 1 (satu) jepitan Resume Penilaian WILLYAN KODRATA tanggal 12 April 2018 170. 1 (satu) jepitan Ikatan Jual Beli dan Kuasa nomor 07 tanggal 08 September 2017 antara SURJANSJAH (Pihak Pertama) dan WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua) oleh Notaris di Kabupaten Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn 171. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 549 tahun 2013 atas nama SURJANSJAH lokasi Jl. Tegal Parang Selatan V, RT.004, RW.007, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. 172. 1 (satu) bundel Fotocopy Rekening Koran Dan Neraca Cv Makmur Berkat Jaya 173. 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data dan legalitas CV Makmur Berkat Jaya 174. 1 (satu) bundel fotocopy lampiran CV Makmur Berkat jaya 175. 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan Nomor : LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 pemilik UD MAKMUR BERKAT JAYA 176. 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV. LUIS PANEN BERKAT 177. 1 (satu) jepitan Persetujuan Kredit Nomor 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 178. 1 (stu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. LUIS PANEN BERKAT/SISWANTO KODRATA tanggal 17 Desember 2018 179. 1 (satu) jepitan berita Acara taksasi Jaminan tanggal 22 November 2018 180. 1 (satu) jepitan informasi debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal 27 November 2018 181. 1 (satu) jepitan fotocopy Legalitas 182. 1 (satu) jepitan fotocopy company profile karisma computer 183. 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Perseroan terbatas CV Luis Panen Berkat Nomor 35 tanggal 27 april 2017 yang dibuat oleh Notaris Di surabaya CHANDRA TANDYA,S.H. 184. 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pernyataan Masuk dan Keluar Sebagai Persero dan Perubahan Anggaran dasar CV Luis Panen Berkat nomor 199 tanggal 23 Oktober 2018 oleh notaris di surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. 185. 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan jual Beli dan Kuasa Nomor 16 tanggal 10 Oktober 2017 antara SOESANTO EKO (Pihak Pertama dan SISWANTO KODRATA 186. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 295 tahun 2002 nama pemegang hak HERY ASTUTI SULARSININGSIH 187. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2014 188. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat hak Guna Bangunan No 6077 tahun 2011 nama pemegang hak SISWANTO KODRATA 189. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Guna bangunan no 2300 Tahun 2015 nama pemegang hak SURYA SATRIA 190. 1 (satu) Jepitan fotocopy Laporan Auditor Independen Nomor LAI-19/BHS.BK/XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan laporan Keuangan UD. LUIS PANEN BERKAT yang berakhir pada 31 Desember 2016 191. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan CV Luis Panen Berkat Untuk Tahun Yang Berakhir Pada tanggal 30 september 2018 192. 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran atas Nama SISWANTO KODRATA no rek 21711497193 BANK BCA KCU Kuningan periode Januari 2018 193. 1 (satu) bundel fotocopy Purchase Order no Po BM/08/2018/808 tanggal 06 Agustus 2018 194. 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening Koran atas nama SISWANTO KODRATA no rek 1240009945214 periode 01 Mei 2018-31 Mei 2018 195. 1 (satu) lembar Lembaran Kunjungan Nasabah padan tanggal 3 Oktober 2019. 196. 1 (satu) lembar Lembaran Penerusan Disposisi no surat 837 tanggal 30 November 2018 perihal Permohonan Kredit. 197. 1 (satu) jepitan Laporan Analisa Kredit Modal Kerja Konstruksi (Stand By Loan) UD. Makmur Jaya Prima tanggal 17 desember 2018. 198. 1 (Satu) jepitan fotocopy Legalitas Perusahaan UD. Makmur Jaya Prima 199. 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur dari Sistem Layanan Informasi Keuangan tanggal 30 November 2018. 200. 1 (satu) jepitan fotocopy Resume Penilaian Muhammad Ruslan tanggal 08 Desember 2018 201. 1 (satu) jepitan Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA tahun 2015-2016 dan Laporan Auditor Independen 202. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Agustus 2018 203. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Desember 2017 204. 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 2 205. 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 3 206. 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja rancang Bangun/ Design And Build Pembangunan Hotel Manohara Yogyakarta oleh PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan &Ratu Boko tahun 2017. 207. 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran Bank BNI Cabang cibinong Atas Nama Bpk. MUHAMMAD RUSLAN no rek 3021970019 periode 01 september 2018-31 Oktober 2018 208. 1 (satu) jepitan fotocopy rekening koran giro Bank BCA atas nama NORITA ARIISTIKA CV no Rek 7401462299 periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 209. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Permohonan Pembayaran no surat 0250/WMA-SPT/XII/2017 dari PT Widar Menara Abadi kepadea PT Pelindo Husada Citra tanggal 20 Desember 2017 210. 1 (satu) jepitan fotocopy Rencana Anggaran Biaya Struktur pekerjaan Gedung new Marketing Office Grand Sungkono Lagoon 211. 1 (satu) jepitan fotocopy Rekapitulasi proyek Kidzania Surabaya 212. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja no 10/SPK/731206/PPProp-GSL-Orlin/VII/2018 mengenai Pekerjaan Pembongkaran Bangunan Marketing OfficeGrand Sungkono Lagoon antar PT. PP Properti, Tbk dan UD. Makmur Jaya Prima 213. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan Penataan ruang kelas, Praktik, Pendidikan dan Pelatihan Rumah Sakit PHC Surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/3/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi. 214. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja Pekerjaan Renovasi Pengembangan Laboratorium Rumah Sakit PHC surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/1a/PT.PHC-2017 Pelaksana PT Widar Menara Abadi. 215. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan PembangunanRuang Pengadaan Rumah Sakit nomor FA.0.40.SPK/3/5/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi 216. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Rendered Schematic Design New Marketing Office Grand Sungkono Lagoon 217. 1 (satu) jepitan ikatan Jaul Beli dan kuasa nomor 18 tanggal 17 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak Pertama) dengan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) 218. 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 19 tanggal 18 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan pada tanggal. 219. 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 20 tanggal 19 Oktober 2017 antara SITI FAUZIAH (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. 220. 1 (satu) lembar fotocopy Lembaran kunjungan Nasabah perihal Evaluasi Fasilitas Kredit tanggal 25 September 2019 221. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia/Rudi Lim pada tanggal 05 Desember 2018. 222. 1 (satu) lembar fotocopy Resume Penilaian PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN 223. 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data CV. Titan Cellular indonesia meliputi akta pendirian,Legalitas,Rekening Koran,Laporan keuangan Audited, Laporan Keuangan Inhouse,Lampiran 224. 1 (satu) jepitan fotocopy berita acara taksasi jaminan pada tanggal 24 November 2018 225. 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 16/LA/TM/03/2017 pada tanggal 08 Maret 2017. 226. 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 11/LA/TM/12/2016 pada tanggal 01 Desember 2016. 227. 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur tanggal 27 November 2018. 228. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 84 tahun 1985 atas nama YOVID HALIM 229. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 330 tahun1991 atas nama STEFANUS SULAYMAN 230. 1 (satu) jepitan fotocopy daftar alamat Toko Titan Cellular dan daftar harga Handphone yang dijual oleh Titan Cellular 231. 1 (satu) jepitan surat Permohonan Pembatalan Personal Guarante no surat 10/015/krd/1/2019 tanggal 9 Januari 2019 232. 1 (satu) loembar surat Persetujuan Pembatalan Borghtocht Debitur An Rudi Lim no surat. 31/DPKr/1/2019 233. 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (Pihak pertama) dan RUDI LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. 234. 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (Pihak pertama) dan RUDDY LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. 235. 1 (satu) Jepitan Fraktur order No DD181123000208 tanggal 23 November 2018. 236. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 20 tanggal 01 Januari 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak Pejabat Siap Pakai Menjadi Pegawai Tetap PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 237. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 17 tanggal 11 Februari 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 238. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 81 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 239. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 11 tanggal 1 Februari 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 240. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 61 tanggal 18 Juni 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 241. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 27 tanggal 6 April 2015 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 242. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 253 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 243. 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 09 Maret 2018 244. 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 882/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit Ud. Anugerah Tekstil Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. 245. 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 224/015-Krd/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia / YOHANES RONALD SULAYMAN. 246. 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 78 tanggal 21 Mei 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. 247. 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 01 Desember 2018 248. 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. 249. 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 29 Mei 2019 250. 1 (satu) Jepitan foto copy Lembaran Penerusan Disposisi Nomor 593 tanggal 30/08/19 perihal Persetujuan Kredit. 251. 1 (satu) Jepitan foto copy Informasi Data Financial KTA CV. MM Linen Indonesia. 252. 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 451/015-Krd/XII/2019 Tanggal 2 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. 253. 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 463/015-Krd/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. 254. 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 476/015-Krd/XII/2019 Tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. 255. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018126 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.5.535.000.000,- (lima milyard lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetotran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 015 0411800018 sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga milyard tiga ratus juta rupiah). 256. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 221701002489508 pada Bank BRI Cabang Mega Galaxy Surabaya sebesar Rp.1.850.000.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 22 May 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELIA GOTONG nomor rek 3880436693 pada Bank BCA Cabang Dharmahusin Surabaya sebesar Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 22 May 2018. 257. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018127 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening GUNAWAN ADRIANTO nomor rek 2150232999 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). 258. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018128 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 1006506111 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah). 259. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018129 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 01502020005977 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah). 260. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434726 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). 261. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018130 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada BANK BCA Cabang Surabaya. 262. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018131 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WIDIONO No Rek. 1410014628465 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI Cabang Surabaya. 263. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018132 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 264. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434727 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.734.000.000,- (Tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.734.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah). 265. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434728 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELINA GOTONG No Rek. 3830436693 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ) pada Bank BCA Surabaya 266. 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening YOHANES RONALD SULAYMAN Nomor Rekening 00102021625083 pada Bank NTT Cabang Surabaya tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). 267. 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening MM LINEN INDONESIA Nomor Rekening 01501130002013 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). 268. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434729 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT Antika Raya Surabaya No Rek. 000.2200.1530 pada Bank Ganesha Cabang Kertajaya Surabaya sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). 269. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434731 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 357 8096 711 870 002 pada BANK DKI JAGALAN SURABAYA sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah). 270. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434730 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). 271. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434732 tanggal 30 May 2018 sebesar Rp.329.775.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 632 20 00098 3 Pada Bank DKI Jakarta sebesar Rp.329.775 .000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). 272. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434733 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 1610000866686 pada BANK MANDIRI CABANG KUPANG sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). 273. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 3140349495 pada BANK BCA CABANG KUPANG tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 274. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434734 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.578.000.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), dan Aplikasi KIriman Uang ke rekening SWISSTIME PERKASA INTERNASIONAL No Rek. 4582206094 sebesar Rp.278.850.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). 275. 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN Nomor Rekening 01502020005977 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 276. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434736 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp.163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA BAROROH SH No Rek. 5090881863 pada BANK BCA CABANG GENTENG KALI SURABAYA sebesar Rp.138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah). 277. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434740 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. ANUGRAH KARYA MEGAH No Rek. 2443007733 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah). 278. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434742 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ASTRA INTERNASIONAL TBK No Rek. 1303332000 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). 279. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434741 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT PAKUWON PERMAI SURABAYA No Rek. 2160100023005 pada BANK CIMB NIAGA SURABAYA sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). 280. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434739 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 3380436693 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). 281. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434743 tanggal 08 Juni 2018 sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah ), dan SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN pada BANK NTT CABANG SURABAYA No Rek. 01502020005977 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 282. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434744 tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389011887-3 Pada BANK BCA CABANG MILYOSARI SURABAYA sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). 283. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434747 tanggal 12 Juli 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 284. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018201 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 285. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018202 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). 286. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018203 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELICA GOTONG No Rek. 3880436693 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). 287. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018204 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). 288. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018205 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 1400002264647 pada BANK MANDIRI CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 289. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening J PAKE PANI No Rek. 1610002057136 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI KUPANG. 290. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening DAUD ROMI WIJAYA No Rek. 250003488 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 75.005.000,- (tujuh puluh lima juta lima ribu rupiah) pada BANK COMMONWEALTH SURABAYA. 291. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018206 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.33.927.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). 292. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018207 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah). 293. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018208 tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610246195 pada BANK DANAMON SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) 294. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018209 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 pada BANK BCA SURABAYA sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 295. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018210 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). 296. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018211 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 100.6808.111 pada Bank BUKOPIN SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). 297. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018216 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 298. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018215 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabay sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) 299. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018217 tanggal 21 agustus 2018 sebesar Rp.777.553.500,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARTIN SULTAN TANU JAYA nomor rek 1900 297 625 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.372.572.500,- 300. 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG Surabaya nomor rek 3890118673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. 301. 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening JUJO WIDODO TEGUH CAHYONO Solo Surabaya nomor rek 138 0039 001313 pada Bank Mandiri Cabang Solo sebesar Rp.38.700.000,- tanggal 21 Agustus 2018. 302. 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILI BORDA, SH Ende nomor rek 00240 1024 63350-8 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. 303. 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. CATRA TEXTIL RAYA JAKARTA nomor rek 8850.250.789 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.18.101.000,- tanggal 21 Agustus 2018. 304. 1 (satu Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.61.300.000,- tanggal 21 Agustus 2018. 305. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018218 tanggal 23 agustus 2018 sebesar Rp.516.257.560,- (lima ratus enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.100.000.000,- 306. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. NINDYA BETON JAKARTA nomor rek 166.000.655.555-1 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.80.002.560,- tanggal 23 Agsutus 2018. 307. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUSUF SULAYMAN Atambua nomor rek 026.701.000.124.569 pada Bank BRI Atambua sebesar Rp.26.880.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. 308. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Ende sebesar Rp.11.000.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. 309. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp.298.375.000,- tanggal 23 Agustus 2018. 310. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018133 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.1.870.942.800,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.870.942.800,- 311. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018219 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.492.845.900,- (empat ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 00240.10246.33508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- 312. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.200.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 313. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening MAXI MILIAN SUGIHARTONO nomor rek 087.900.8087 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.17.500.000,- tanggal 29 Agustus 2018 314. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOYOK SUWARNO nomor rek 4641.395.921 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.16.800.000,- tanggal 29 Agustus 2018 315. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG nomor rek 3890.118.673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 316. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening CHARLYS SIMU Atambua nomor rek 0267.01000.338566 pada Bank BRI Cabang Atambua sebesar Rp.41.670.000,- tanggal 29 Agustus 2018 317. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS JEKU Ende nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Cabang Ende sebesar Rp.24.550.000,- tanggal 29 Agsutus 2018 318. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018134 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.2.095.169.250,- (dua milyar sembialn puluh lima juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.2.095.169.250,- 319. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.483.454.250,- 320. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) 321. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018136 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.1.149.371.220,- (satu milyar seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.149.371.220,- 322. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018137 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.865.256.250,- (delapan ratus enam puluh lima dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.865.256.250,- 323. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018220 tanggal 03 September 2018 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LINAWATI JAYA Surabaya nomor rek 088.442.827-7 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.1.000.000.000,- 324. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 0024.01024.633508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.7.500.000,- 06 September 2018 325. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ROBERT TANUWIDJAJA no Rek 6380252595 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 31.365.000,- (tiga puluh satu tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 326. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. 327. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018221 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 336.156.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh enam ribu rupiah), selanjutnya dikirimkan kepada CHARLYS SIMU no Rek 026701000338566 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ke BANK BRI cabang Atambua. 328. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (LIMA puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 329. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada SULAYMAN YUSUF no Rek 026701000124569 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 23.520.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang Atambua. 330. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018222 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. 331. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018223 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). 332. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018224 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 333. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018227 tanggal 19 Oktober 2018 sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 334. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018225 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 335. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018138 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 336. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018242 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). 337. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018143 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). 338. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018144 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 339. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018145 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 340. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018146 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). 341. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018147 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 342. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018148 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah). 343. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018149 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 344. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018150 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 345. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018226 tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang kepada FLORENSIA JULLIANTY (YANTY) no Rek 4700131721 pada BANK BCA CABANG SURABAYA tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah). 346. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada MAXI MILIAN S no Rek 0879008087 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 347. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 807.450.000,- (delapan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 348. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018228 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke BANK bca Cabang Surabaya. 349. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018232 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), cek no BP 1018231 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.300.000.000,- (enam milyard tiga ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran kepada LOGAM SEJAHTERA CV no Rek 01501130001499 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.800.000.000,- (enam milyard delapan ratus juta rupiah). 350. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018235 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada SAIFUL RACHMAN PUA GENO no Rek 0880338960 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 351. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018234 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 433.429.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) dan Slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN ST no Rek 00102021625083 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah). 352. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada RA NUGROHO ADI PRABOWO no rek 3200167065 sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) ke Bank BCA Cabang Ambarawa dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada MAXI MILIAN SUGIHARTONO no rek 0879008087 sebesar Rp. 37.700.000.- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 353. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada CLEMENS NGGOTU SH no rek 002401003558505 sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang ende dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada PT TRITON INTERNASIONAL no rek 2120302020 sebesar Rp. 180.950.000.- (seratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Jakarta. 354. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada AGUS WIHARTONO KUSUMO no rek 78502503322 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada NGO SINDU SURYONO GUNAWAN no rek 3290132842 sebesar Rp. 21.029.000.- (dua puluh satu juta dua puluh sembilan ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 355. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018233 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada FELINCE E OEMATAN no Rek 3140349495 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Kupang. 356. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018230 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Surabaya. 357. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018229 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) Ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. 358. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018236 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 165.790.000,- (seratus enam puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada JULIANA no Rek 3831309642 tanggal 03 januari 2019 sebesar Rp. 110.790.000,- (seratus sepuluh juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) Ke BANK BCA Cabang Jakarta. 359. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673sebesar Rp. 111.560.000,- (seratus sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SYLVESTER no rek 4641366425 sebesar Rp. 87.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 360. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SOETOMO no rek 2130336399 sebesar Rp. 15.120.000,- (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GORONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 361. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada WINGS SURYA PT no rek 0107676761 sebesar Rp. 31.156.878,- (tiga puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada ORLY GERILJANTO no rek 6730183389 sebesar Rp. 13.750.000.- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 362. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018237 tanggal 08 Januari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN no Rek 00102021625083 tanggal 08 januari 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 363. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada CECILIA ERNI SEPTIBAGIO no rek 2580815963 sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 364. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018238 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). 365. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018239 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp. 1.860.000.000,- (satu milyard delapan ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 63220000983 tanggal 14 januari 2019 sebesar Rp. 1.854.550.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK DKI Cabang Surabaya. 366. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018247 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 367. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018246 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. 368. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu Milyard rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 369. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018244 tanggal 30Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 370. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018249 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. 371. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018250 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada MARTIN GOTONG no Rek 036001000625303 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ke BANK BRI Cabang Surabaya. 372. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018248 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. 373. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018245 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh rupiah) dan Cek No BP 1420226 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 374. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420227 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening YUKI WIJAYA Surabaya No rek 512.040.7963 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.157.500.000,- 375. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420228 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 361.024.6195 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- 376. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420229 tanggal 01 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG Surabaya No rek 388.043.6693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.300.000.000,- 377. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420230 tanggal 06 Maret 2019 sebesar Rp.445.507.000,- (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.445.507.000,- 378. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420231 tanggal 12 Maret 2019 sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) 379. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420232 tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.350.000.000,- 380. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420235 tanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp.291.500.000,- (dua ratus sembiilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.291.500.000,- 381. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE E. OEMATAN nomor rek 314.034.9495 pada Bank BCA KUPANG sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 dan Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 00102021625083 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019. 382. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420236 tanggal 26 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikaasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 383. 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN Nomor Rekening 0150202003287 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 384. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420237 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Cab. Surabaya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) 385. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420238 tanggal 02 April 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) 386. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420240 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610 246 195 pada Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 387. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420239 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 388. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420241 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) 389. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening RAMONDO ALPACONE KADJA No Rek. 0264 015 405 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada BANK BNI CABANG SURABAYA. 390. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420244 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening R A NUGROHO ADI PRABOWO No Rek. 3200 167 065 sebesar Rp.175.500.000,- (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) 391. 1 (satu) jepitan fotocopy laporan Analisa kredit modal kerja (KMK-RC) PT. Indoport Utama/ Ilham Nurdiyanto pada tanggal 19 Juli 2018 392. 1 (satu) jepitan fotocopy penerusan disposisi persetujuan kredit divisi pemasaran kredit tanggal 10 Agustus 2018 393. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Nomor : 428/015-Krd/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada PT. Indoport Utama /ILHAM NURDIYANTO. 394. 1 (satu) jepitan fotocopy Perjnjian Kredit nomor 60 tangal 14 Agustus 2018 DIDAKUS LEBA (pihak Pertama/Bank) dengan PT. Indoport Utama/ILHAM NURDIYANTO (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris-PPAT Maria Baroroh, S.H 395. 1 (satu) jepitan fotocopy Nota Debet/Kredit realisasi Kredit PT. Indoport Utama sebesar RP. 10.000.000.000,-tanggal 14 Agustus 2018 396. 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Indoport Utama. 397. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 44715-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. 398. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 462/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. 399. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 479/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. 400. 1 (satu) lembar fotocopy tanggal cek No BP 1420126 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah). 401. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 14201272 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah). 402. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420052 tanggal 27 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.949.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.948.950.000,- (satu milyard sembilan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). 403. Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah). 404. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. Mulia Badja Karya Bersama tanggal 01 Oktober 2018 405. 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposisi Nomor 568 tanggal 27 Juli 2018 Perihal Permohonan Fasilitas Kredit PT. Mulia Badja Karya Bersama. 406. 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1922/DPKr/X/2017 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. 407. 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 505/015-Krd/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Permohonan Kredit KMK-RC yang ditujukan keepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN 408. 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 90 tanggal 19 Oktober 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. 409. 1 (satu) jepitan fotocopy Pengikatan Sebagai Penjamin (Personal Guarantee) Nomor : 108 tanggal 24 Oktober 2018 pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH 410. 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 19 Oktober 2018 an. PT. Mulia Badja Karya Bersama sebesar 10.000.000.000,- 411. 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Mulia Badja Karya Bersama. 412. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 449/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. 413. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 461/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. 414. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 475/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. 415. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420104 tanggal 24 Agustus 2018 sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LOE MEI LIEN alias INDRASARI No. rek. 141-00-287-8888-3 pada Bank Mandiri Sidoarjo sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah). 416. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420105 tanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan Slip Penyetoran tanggal 28 Agustus 2018 ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). 417. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420106 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). 418. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420107 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah). 419. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420108 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah). 420. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420109 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). 421. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420113 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah). 422. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420112 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah). 423. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420111 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah). 424. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420110 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah). 425. 1 (satu) lembar fotocopy tanggal 22 Oktober 2018 cek No BP 1420115 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). 426. 1 (satu) lembar fotocopy dilakukan cek No BP 1420114 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetotan ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). 427. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420116 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.175.000.000,- (dua milyard seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 428. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420117 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening DEWI SUSIANA EFENDI nomor 829.043.6550 pada Bank BCA Surabaya. 429. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420118 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) 430. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420376 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 311.3099.883 pada Bank BCA Jakarta. 431. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420377 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 7.325.000.000,- (tujuh milyard tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 015.01.03.000205-1 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 432. 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no rek 3113099883 pada BANK BCA JAKARTA sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2018. 433. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420378 tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) 434. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217954 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp. 2.850.000.000,- (dua milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. 435. 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.425.000.000,- ( satu milyard empat ratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 22 Februari 2019. 436. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217955 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.180.000.000,- (satu milyard seratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. 437. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217956 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.820.000.000,- (satu milyard delapan ratus dua puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. 438. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420379 tanggal 22 Maret 2019 sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. 439. 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. 440. 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. 441. 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. 442. 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.400.000.000,- ( satu milyard empat ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. 443. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420380 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 193.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 444. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420385 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 445. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420386 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 446. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420388 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 447. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420381 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 448. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420382 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 3.099.900,- (tiga juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 449. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420383 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 15.186.000,- (lima belas juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 450. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420384 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 451. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420387 sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 452. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420120 tanggal 11 Juni 2019 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) 453. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Makmur Berkat Jaya tanggal 06 Desember 2018 454. 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposi Nomor 891 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Makmur Berkat Jaya. 455. 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 665/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA. 456. 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. 457. 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 31 Desember 2018 an. CV. Makmur Berkat Jaya sebesar 10.000.000.000,- 458. 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Makmur Berkat Jaya. 459. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 450/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA 460. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 460/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA 461. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 477/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA 462. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424576 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 463. 1 (satu) lembar Foto copy cek No Bp 1424577 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 464. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424578 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 465. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424579 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 466. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424585 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Jakarta Barat. 467. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424581 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Aplikassi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. 468. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424582 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyard delapan ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. 469. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424584 tanggal 24 Januari 2019 sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) 470. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424586 tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) 471. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424593 tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) 472. 1 (satu) lembar foto copy cek No BP 1424595 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kelengkapan Berkas Kredit CV. TITAN CELULLAR 473. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia tanggal 03 Desember 2018 474. 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 892 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Titan Cellular Indonesia. 475. 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 20 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Titan Cellular Indonesia/RUDI LIM (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. 476. 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Titan Cellular Indonesia sebesar 10.000.000.000,- 477. 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Titan Cellular Indonesia. 478. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 0217401 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597.7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah). 479. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424801 tanggal 20 Maret 2019 sebesar Rp.739.456.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.380.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). 480. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.359.456.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). 481. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424802 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.710.934.000,- (tujuh ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.334.434.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah). 482. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.376.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 08 April 2019. 483. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424803 tanggal 16 April 2019 sebesar Rp.790.440.000,- (tujuh ratus sembilan puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah). 484. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.295.440.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 16 April 2019. 485. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424804 tanggal 06 Mei 2019 sebesar Rp.837.500.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah). 486. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 06 Mei 2019. 487. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424805 tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp.833.413.500,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.414.750.000,- (empat ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 488. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.418.663.500,- (empat ratus delapan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 Mei 2019. 489. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424806 tanggal 09 Juli 2019 sebesar Rp.706.000.500,- (tujuh ratus enam juta rupiah) selanjutnya disetor ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.306.000.000,- (tiga ratus enam juta rupiah). 490. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 09 Juli 2019. 491. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424807 tanggal 24 Juli 2019 sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya kirimkan ke rekening CV. Unggul Perkasa nomor rek 141.0035357789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah). 492. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217403 tanggal 23 Agustus 2019 sebesar Rp.414.050.000,- (empat ratus empat belas juta lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah). 493. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.181.050.000,- (seratus delapan puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Agustus 2019. 494. 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. Luis Panen Berkat tanggal 03 Oktober 2018. 495. 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 894 tanggal 31 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Luis Panen Berkat. 496. 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 666/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2019. 497. 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Luis Pnanen Berkat/SISWANTO KODRATA dan RIKE MAISANTI(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. 498. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Luis Panen Berkat sebesar 10.000.000.000,- 499. 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA CV. Luis Panen Berkat. 500. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 448/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. 501. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 459/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. 502. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 478/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. 503. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424676 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah). 504. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada DEWI SUSIANA EFFENDY no rek 01502020237788 pada Bank NTT cabang Surabaya tanggal 11 Januari 2019. 505. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424677 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah). 506. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. 507. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424678 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah). 508. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. 509. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424680 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 510. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening THUTIK PRIHANTINInomor rek 7210224658 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 11 Januari 2019. 511. 1(satu) lembar fotocopy cek No BP 1424679 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening ERWIN KURNIAWAN nomor rek 01502020237828 pada Bank NTT cabang Surabaya sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah). 512. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424681 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). 513. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424682 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). 514. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424683 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). 515. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424684 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 516. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019. 517. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424686 tanggal 15 Januari 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EDDY PRAMONO nomor rek 1420067777168 pada Bank MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). 518. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424700 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). 519. 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 837 tanggal 30 November 2018 Perihal Permohonan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja UD. Makmur Jaya Prima tanggal 30 November 2018. 520. 1 (satu) jepitan fotocopy yang Penerusan Disposi Nomor 35 tanggal 24 Januari 2019 Perihal Persetujuan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 19/015-Krd/I/2019 tanggal 23 Januari 2019. 521. 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan MUHAMMAD RUSLAN(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. 522. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 11Februari 2019 an. UD Makmur Jaya Prima sebesar Rp. 40.000.000.000,- 523. 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA UD. Makmur Jaya Prima. 524. 1 (satu) lembar fotocopycek NO BP 1420401 tanggal 28 agustus 2019 sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). 525. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420402 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah). 526. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420403 Pada tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah). 527. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420404 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). 528. 1 (satu) lembar fotocopydilakukan pencairan menggunakan cek No BP 1420405 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah). 529. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420406 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesarRp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratusenam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah). 530. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420407 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah). 531. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420408 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah). 532. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420409 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah). 533. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420413 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening SHERLY FORIS No Rek. 01190.1000.281560 pada BANK BRI cabang Surabaya sebesar Rp. 60.005.000,- (enam puluh juta lima ribu rupiah). 534. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420414 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). 535. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420415 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). 536. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420416 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 537. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420417 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 538. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420418 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). 539. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420419 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 540. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420420 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah). 541. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420421 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 542. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420422 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 543. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420423 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). 544. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420443 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). 545. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420441 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 546. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420440 tanggal 22 November 2018sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 547. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420439 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). 548. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 142038 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). 549. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420436 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), dan Slip Setotran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). 550. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420437 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). 551. 1 (satu) lembar fotocopyNo BP 1420434 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 552. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420435 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) 553. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420425 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). 554. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420433 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 555. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420424 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). 556. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420448 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Surabaya sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah). 557. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. 558. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi KirimanUang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. 559. 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). 560. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420431 tanggal 18 Februari2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 561. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420428 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420427 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420426 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 562. 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. 563. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. 564. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420445 tanggal 18 Maret 2019sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.400.035.000,- (satu milyar empat ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. 565. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 18 Maret 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. 566. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Cibinong. 567. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420444 tanggal 23 April 2019 sebesar Rp.8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.02.01.000021-0 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah). 568. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420450 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening AJI FADILAH No. Rek. 207501000398569 pada BANK BRI KCP Simatupang sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BRI KCPTB SIMATUPANG JAKARTA 569. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 perihal Surat Peringatan yang ditujukan kepada Notaris/PPAT MARIA BAROROH. 570. 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1306/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Jawaban Atas Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara TImur 571. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 001/015-Krd/I/2020 tanggal 02 Januari 2020perihal Laporan Proses Penyelesaian Kredit yang ditujukan kepada Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT. 572. 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari PGS PT. Bank NTT KC Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Lunas yang ditujukan kepada CV. Titan Cellular Indonesia. 573. 1 (satu) jepitan print scan Surat Penawaran Penilaian Asset Tanah Nomor : 012/SS/MK-SBY/KJPP.PSZ/V/18 tanggal 20 Mei 2018 dari KJPP PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN, untuk penilaian Asset milik PT. Indoport Utama; 574. 1 (satu) lembar asli Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA 575. 1 (satu) lembar asli Lampiran Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA 576. 1 (satu) lembar asli surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 577. 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 578. 1 (satu) lembar asli Surat Izin Usaha Perdagangan (kecil) nomor 503/11535.A/436.7.17/2017 tanggal 24 Oktober 2017 579. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Terdaftar no S-5336KT/WPJ.11/KP.1203/2018 tanggal 28 Mei 2018 580. 1 (satu) lembar asli Tanda Daftar Perusahaan (PT) no 503/10388.B/436.7.17/2017 tanggal 30 Oktober 2017 PT. Mulia Badja Karya Bersama. 581. 1 (satu) bundel asli Akta Perseroan Komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 130 tanggal 30 Mei 2014 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. 582. 1 (satu) bendel asli Akta Perseroan Terbbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. 583. 1 (satu) jepitan fotocopy akta personal guarantee tanggal 31 Desember 2018 antara WILLYAN KODRATA dan RUTH MELIASARI dengan DIDAKUS LEBA yang dibuat oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H 584. 1 (satu) bundel asli Akta Notaris No. 36 tanggal 27 April 2017 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Makmur Berkat Jaya pada Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah CHANDRA TANDYA, SH Notaris Kota Surabaya. 585. 1 (satu) jepitan fotocopy salinan penetapan pengadilan negeri surayabaya no 1757/Pdt.P/2013/PN.Sby tentang permohonan mengganti nama KHO WIE menjadi WILLYAN KODRATA tanggal 18 Februari 2013 586. 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk asli atas Nama WILLYAN KODRATA NIK 3275022305700020 587. 1 (satu) kartu NPWP asli atas nama WILLYAN KODRATA no 80.478.824.8-427.000 588. 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen 589. 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 dan 2016 Dan Laporan Audit Independen; 590. 1 (Satu) bundel Kertas Kerja Pemeriksaan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen 591. 1 (Satu) Bundel Kertas Kerja PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018, 2017,2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen 592. 1 (Satu) bundel Kertas Kerja PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017,2016,2015 Dan Laporan Audit Independen 593. 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen, Nomor 31-27518/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 594. 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27618/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 595. 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27718/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 596. 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 110/10.3.0211/AU.2/05/1391-2/1/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 597. 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31218/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 598. 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31118/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 599. 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31018/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 600. 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 274/10.3.0211/AU.2/05/1391-1/1/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 601. 1 (satu) bundel print screen Gmail : [email protected] tanggal 28 November 2018 Daftar Nilai IJB + Debitur yang dikirm oleh [email protected] 602. 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat tanggal 31 Desember 2017 603. 1 (satu) jepitan asli Surat Representasi Manajemen Cv. Luis Panen Berkat tanggal 19 Oktober 2018 604. 1 (satu) lembar fotocopy Cv. Luis Panen Berkat Neraca tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka 605. 1 (satu) lembar fotocopy CV. Luis Panen Berkat Laporan Laba Rugi tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka 606. 1 (satu) jepitan berisi 3 lembar dokumen dengan angka dan huruf 607. 1 (satu) jepitan fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 608. 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 609. 1 (satu) jepitan fotocopy akta pernyataan masuk dan keluar sebagai persero dan perubahan anggaran dasar CV LUIS PANEN BERKAT no 199 tanggal 23 oktober 2018 oleh Notaris di Surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. 610. 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. 611. 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 612. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/11447.B/436.7.17/2018 tanggal 7 November 2018 613. 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan no 503/12165.A/436.7.17/2018 tanggal 6 November 2018 614. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar CV LUIS PANEN BERKAT tanggal 26 Oktober 2018 615. 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 616. 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. 617. 2 (dua) lembar fotocopy Kartu Keluarga no 3174021001097882 618. 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD LUIS PANEN BERKAT (tanpa tanggal) 619. 1 (satu) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 620. 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2016 621. 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2016 622. 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2015 623. 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2015 624. 1 (satu) jepitan fotocopy asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 625. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 626. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 627. 1 (satu) lembar fotocopy rekap penjualan 628. 1 (satu) bundle Asli Laporan Auditor Independen nomor LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan Laporan Keuangan tahun yang berakhir 31 Desember 2017 629. 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-002/BHS.BK.X/P/18 tanggal 16 Oktober 2018 630. 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no S-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 22 Oktober 2018 631. 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian kerja antara CV LUIS PANEN BERKAT dengan KANTOR AKUNTAN PUBLIK DRS BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak &Rekan no pihak keduaDPK-2/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 17 Oktober 2018 (TANPA TANDA TANGAN) 632. 1 (satu) jepitan fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan tahun buku 2017 633. 1 (satu) lembar Fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2017 634. 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2017 635. 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja laba rugi per 31 Desember 2017 636. 1 (satu) jepitan Fotocopy Laporan Keuangan CV LUIS PANEN BERKAT 637. 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 638. 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 639. 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2017 640. 1 (satu) jepitan fotocopy formulir saldo hutang 641. 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 642. 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 643. 1 (satu) lembar fotocopy uang muka pembelian s/d 31 Desember 2017 644. 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 645. 1 (satu) lembar asli Utang Usaha kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 646. 1 (satu) jepitan fotocopy formulir tagihan pada UD LUIS PANEN BERKAT 647. 1 (satu) lembar asli Ekuitas kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 648. 1 (satu) lembar asli Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 649. 1 (satu) lembar Fotocopy rekap penjualan 650. 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 651. 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 652. 1 (satu) lembar asli BUA per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 653. 1 (satu) lembar asli Pend (beban) Lain-Lain kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 654. 1 (satu) lembar fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan UD Luis Panen Berkat Tahun Buku 2016 655. 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 656. 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan 657. 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 658. 1 (satu) jepitan fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2016 659. 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 660. 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 661. 1 (satu) lembar fotocopy piutang usaha per 31 Desember 2016 662. 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi atas saldo hutang 663. 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 664. 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 665. 1 (satu) lembar fotocopy Uang Muka Pembelian s/d 31 Desember 2016 666. 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 667. 1(satu) jepitan fottocopy formulir konfirmasi saldo tagihan 668. 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 669. 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 670. 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 671. 1 (satu) lembar asli Beban pemasaran per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 672. 1 (satu) lembar asli BUA per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 673. 1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain-lain per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 674. 1 (satu) jepitan Asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 675. 1 (satu) jepitan fotocopy surat penjelasan skeema pendapatan penjualan dengan rekening koran 676. 1 (Satu) jepitan Neraca per 31 Desember 2017 677. 1 (satu) jepitan fotocopy berisi 3 lembar dokumen angka dan huruf 678. 1 (satu) lembar fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 679. 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 680. 2 (dua) lembar fotocopy rekap penjualan 681. 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order Po no NK 102322 tanggal 26 Maret 2018 682. 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2017 CV MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) 683. 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no Po SB-101700418 tanggal 17 April 2018 684. 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no NK 1031522 tanggal 8 Mei 2018 685. 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no PO SB 1017000923 tanggal 9 Juli 2018 686. 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan nomor 510/709/404.6.2/2016 tanggal 25 april 2016 687. 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/10846.A/436.7.17/2018 tanggal 27 September 2018 688. 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/5901.A/436.7.17/2017 tanggal 29 Mei 2017 689. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha no 474/172/436.9.10.8/2018 tanggal 15 Oktober 2018 690. 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an WILYAN KODRATA NIK 3275022305700020 691. 1 (satu) lembar fotocopy NPWP an WILLYAN KODRATA No 80.478.824.8-427.000 692. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/10160.B/436.7.17/2018 tanggal 28 september 2018 693. 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 694. 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV MAKMUR BERKAT JAYA no 36 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. 695. 1 (satu) lembar fotocopy asset milik WILLYAN KODRATA 696. 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No 3275023110160027 697. 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 698. 1 (satu) lembar fotocopy kutipan akta perkawinan willyan Kodrata dengan Ruth meliasari tanggal 14 februari 2001 699. 2 (dua) lembar rekap penjualan 700. 1 (satu ) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 701. 1 (jepitan neraca 31 Desember 2016 702. 1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) 703. 1 (satu) bundle asli laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 dan Laporan Keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 704. 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-001/BHS.BK.X/P/18 tanggal 3 Oktober 2018 705. 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no ST-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 8 Oktober 2018 706. 1 (satu) Jlembar fotocopy Jurnal koreksi Audit 31 Desember 2017 707. 1 (satu) jepitan Kertas Kerja Neraca per 31 desember 2017 708. 1 (satu) jepitan Pemeriksaan atas Laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA tahun buku 2017 709. 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 710. 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 711. 1 (satu) jepitan formulir konfirmasi saldo hutang 712. 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 713. 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 714. 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 715. 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 716. 1 (satu) lembar Hutang Usaha per 31 Desember 2017 717. 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo tagihan 718. 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 719. 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 720. 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 721. 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 722. 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 723. 1 (satu) lembar asli PEND (beban) Lain-lain per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 724. 1 (satu) jepitan fotocopy Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan UD MAKMUR BERKAT JAYA Tahun Buku 2016 725. 1 (satu) jepitan fotocopy kertas kerja neraca per 31 Desember 2016 726. 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 727. 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca 31 Desember 2015 728. 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 729. 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 730. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar piutang per 31 Desember 2016 731. 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 732. 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo utang 733. 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 734. 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 735. 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 736. 1 (satu) lembar daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 737. 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 738. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 739. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 740. 1 (satu) jepitan Fotocopy formulir konfirmasi tagihan 741. 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 742. 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 743. 1 (satu) lembar asli Harga pokok Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 744. 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 745. 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 746. 1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain lain per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018. 747. Sebidang dengan SHM Nomor : 549 dan bangunanatas nama SURJANSJAH 748. Sebidang Tanah beserta SHGB Nomor Induk : 09.05.02.01.3.0677 beserta bangunan di atasnya atas nama AMANDA SARMINTO 749. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 195, seluas 20.000 m2 atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. 750. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 197, seluas 19.990 m2 atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. 751. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 190, seluas 19.935 m2 atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. 752. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 203, seluas 19.825 m2 atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. 753. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 187, seluas 20.000 m2 atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. 754. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 191, seluas 19.075 m2 atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. 755. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 204, seluas 20.000 m2 atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. 756. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 208, seluas 19.035 m2 atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang; 757. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 209, seluas 19.035 m2 atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. 758. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 210, seluas 19.700 m2 atas nama SYLVIA IRAWAN yang tertelak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. 759. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 189, seluas 20.000 m2 atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. 760. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 18, seluas 18.435 m2 atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. 761. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 198 , seluas 19.990 m2 atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. 762. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 175, seluas 20.000 m2 atas nama FELINCE ELISABETH OEMATAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. No 1 sampai No 762, Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain 763. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 44 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 578 m2 atas nama AHMAD TURSIDI. 764. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 45 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.116 m2 atas nama AHMAD TURSIDI. 765. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 46 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.567 m2 atas nama AHMAD TURSIDI. 766. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.346 m2 atas nama AHMAD TURSIDI. Ket : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 44, 45, 46 dan 47 telah Gabung menjadi 1 (satu) SHM Nomor : 165 atas nama AHMAD TURSIDI No 763 sampai No 766 Dirampas untuk negara 767. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 295 terletak di jalan Karangan Nomor 247 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, seluas 200 m2 atas nama RADEN SOESANTO EKO. Ket : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 295 telah dipecah menjadi 3 (tiga) SHM Nomor : 2806, 2807, 2808 atas nama HILDA ADELHEID WILA 768. 1 (satu) unit rumah dengan SHGB Nomor 1982 atas naama KHO WIE /WILIAM KODRATA dengan alamat Jalan Manyar Jaya Praja V Nomor 2, Kelurahan Menur Pumpungan , Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur 769. 1 (Satu) lembar Fotokopi surat PT. Bank NTT KC. Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal keterangan lunas yang ditanda tangai oleh GRACE TOMOKAN selaku PGS pemimpin. 770. 1 (satu) jepitan fotokopi rekening koran CV. Titan Cellular Indonesia pada Bank NTT Cabang Surabaya No. Rek 04119000026 periode 01 Januari 2019 S/d 06 November 2019. 771. 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Muhammad Ruslan beserta lembaran kertas kerja. 772. 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Willyan Kodrata beserta lembaran kertas kerja. 773. 1 Bundel laporan penilaian Aset milik PT. Indoport Utama beserta lembaran kerta skerja. 774. 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Yohanes Ronald Sulayman beserta lembaran kertas kerja. 775. 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Rudi Lim, SE beserta lembaran kertas kerja 776. 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2019; 777. 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Mei sampai dengan bulan Desember Tahun 2018; 778. 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Okrtober sampai dengan bulan Desember 2017; 779. 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2018; 780. 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2019 781. 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 4700131721 atas nama FLORENSIA JULIANTY periode Bulan November Tahun 2018 782. 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Januari Tahun 2019; 783. 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Mei Tahun 2018; 784. 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Juli Tahun 2018 785. 1 (satu) bundel daftar sertifikat 786. 1 (satu) bundel daftar laporan resume penilian KJPP 787. Soft copy dan hasil cetak dokumen yang terdiri dari Agustinus Cristianus Dongowea 788. 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Tipe Samsung S8 Warna Hitam 789. 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Hijau. 790. 1 (Satu) Unit Alat charge Handphone warna putih 791. 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 169/KEP/HK/2018 Tanggal 18 Mei 2018; 792. 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 166/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; 793. 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 176/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; 794. 1 (satu) Jepitan Fotokopi Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 60 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020; 795. 1 (satu) Jepitan Fotokopi keputusan Dewan Komisaris PT. Pembangunan Daerah NTT Nomor 02 Tahun 2018 Tanggal 31 Agustus 2018; 796. 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Nomor : 208/015-krd/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 perihal usulan lelang; 797. 1 (satu) jepitan Fotokopi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 18; 798. 1 (satu) bundel keputusan Direksi Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan Bank NTT. 799. 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Kepada CV. Titan Cellular Indonesia Tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Pelunasan 800. Uang tunai senilai Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang telah disetorkan ke rekening RPL 039 PDT KEJATI NTT pada BANK MANDIRI KCU Kupang Urip Sumoharjo dengan nomor Rekening : 181.00.0050624-7 801. 1 (satu) jepitan Print out rekening koran Bank BNI Cabang Kupang No rekening 0375484686 atas nama Clara Fransisca periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 802. 1 (satu) jepitan Print out rekening koran tahapan Bank BCA KCU Kupang No Rekening 3140390100 atas nama Bernard Tanjung Malada periode Oktober 2018 sampai dengan Desember 2018 803. 1 (satu) bundel laporan hasil investigasi sindikat pembobolan bank melalui pemberian kredit yang melibatkan Pejabat, Analis Kredit, dan Pihak Ketiga pada Bank NTT KC. Surabaya Divisi pengawasan dan SKAI tahun 2019 804. 1 (satu) buah odner warna biru berisi keputusan direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur : Buku 1, Buku 3, Buku 4. 805. 1 (satu) buah Odner warna biru berisi buku 2 Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 806. uang tunai senilai Rp. 625.500.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) 807. uang tunai senilai Rp. 566.445.000,00 (lima ratus enam puluh enam juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) 808. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. 809. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. 810. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. 811. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. 812. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. 813. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. 814. Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; 815. Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; 816. Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; 817. Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 818. Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 819. Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. 820. Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. 821. Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; 822. Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; 823. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) 824. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 825. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 826. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 827. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 828. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 829. Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi 830. Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- 831. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 47 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 832. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 833. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 834. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; 835. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 99 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; 836. Copy surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 221/015-Krd/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal : Konfirmasi Pengikatan terhadap 7 Debitur. 837. Akta Pernyataan Nomor 65, tanggal 21 Agustus 2019 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH 838. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. 839. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. 840. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. 841. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. 842. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. 843. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. 844. Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; 845. Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; 846. Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; 847. Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 848. Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 849. Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. 850. Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. 851. Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; 852. Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; 853. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) 854. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 855. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 856. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 857. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 858. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 859. Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi 860. Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- 861. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 47 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 862. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 863. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 864. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; 865. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 99 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; 866. Copy surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 221/015-Krd/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal : Konfirmasi Pengikatan terhadap 7 Debitur. 867. Akta Pernyataan Nomor 65, tanggal 21 Agustus 2019 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH Penetapan Nomor : 25/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.SBY tanggal 17 Juli 2020 868. SHT Nomor : 12.32.0000.6.01192 Hak Milik : 216, 217, 218, 219, 220, 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, 228, 229, 230, 231, 232, 233, 234, 235, 236, 237, 238, 239, 240, 241 Desa Ngadimulyo, Kec. Sukorejo, Atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. 869. SHT nomor : 12.39.0000.6.03129, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 156/2018 tanggal 23 Mei 2018 atas SHGB Nomor : 00266. 870. 1 (satu) lembar Surat Divisi Pemasaran Kredit Nomor 1815/DPKr/X/2018 tanggal 04 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Penjualan Aset CV. Logam Sejahtera beserta disposisi. 871. 1 (satu) lembar Surat PT. Bank NTT Cabang Utama Surabaya Nomor : 127015-Krd/V2019 tanggal 06 Mei 2019 Perihal : Bantuan Roya. 872. SHT nomor : 12.39.0000.6.05381, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 451/2019 tanggal 25 November 2019 atas SHGB Nomor : 01357. 873. SHT nomor : 12.39.0000.6.04838, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 410/2019 tanggal 25 Oktober 2019 atas SHGB Nomor : 00274. 874. SHM No. 12.01.04.01.1.02806 dengan luas 68 M2, atas nama HILDA ADELHEID WILLA di Kelurahan Sawuggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. 875. SHM No. 12.01.04.01.1.02807 dengan luas 65 M2, atas nama HILDA ADELHEID WILLA di Kelurahan Sawuggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. 876. SHM No. 12.01.04.01.1.02808 dengan luas 67 M2, atas nama HILDA ADELHEID WILLA di Kelurahan Sawuggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. 877. SHT nomor : 12.01.0000.6.06297, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah YUTININGSIH, SH, MH Nomor : 397/2019 tanggal 04 Desember 2019 atas SHM Nomor : 2806, 2807, 2808/ Kel. Sawunggaling; 878. 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); 879. 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama WILIAM KODRATA / CV Makmur Berkat jaya (daftar isi terlampir); 880. 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama SISWANTO KODRATA / CV. Luis Panen Berkat (daftar isi terlampir); 881. 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama MUHAMMAD RUSLAN / UD. Makmur Jaya Prima (daftar isi terlampir); 882. 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama ILHAM NURDIYANTO (PT. Indoport Utama (daftar isi terlampir); 883. 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama YOHANES SULAYMAN / CV. MM Linen Indonesia (daftar isi terlampir); 884. 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama RUDY LIM / CV. TITAN CELULAR (daftar isi terlampir); 885. 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. Luis Panen Berkat / Siswano Kodrata oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. 886. 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. MM LINEN/ YOHANES RONALD SULAYMAN oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. 887. 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); 888. Akta Perjanjian Kredit Nomor 78 tanggal 21 Mei 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; 889. Akta Perjanjian Persetujuan Penambahan Fasilitas Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; 890. Cover Note Nomor : 1177/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. 891. Cover Note Nomor : 399/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses lanjutan balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. 892. Foto kopi kwitansi pembayaran an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 31 Desember 2018 senilai Rp. 282.000.000.- yang dibayar pada tanggal 10 Februari 2020. 893. Foto kopi kwitansi akta kredit an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 21 Mei 2018 senilai 160.000.000. 894. Akta Perjanjian Kredit Nomor 90 tanggal 19 Oktober 2018 atas nama PT. MULYA BADJA KARYA; 895. Surat Keterangan Nomor 296/Not/BM/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018, menerangkan 4 SHM an. AHMAD TUIRSIDI sedang proses pemecahan menjadi 29 Sertifikat. 896. Surat Nomor 943/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Note Cover; 897. Surat BPN Kabupaten Sidoarjo Nomor : 1140/35.15-100/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 perihal : Informasi Berkas Pengecekan. No 767 sampai No 897 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pekara lain. 898. Asli Sertifikat Hak Milik No. 165, sebidang tanah seluas 4.576 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur atas nama AHMAD TURSIDI. Dirampas untuk negara 899. Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 31 Desember 2018 900. Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 06 tanggal 31 Desember 2018 901. Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 07 tanggal 31 Desember 2018 902. Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 08 tanggal 31 Desember 2018 903. Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 09 tanggal 31 Desember 2018 904. Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 10 tanggal 31 Desember 2018 905. Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 11 tanggal 31 Desember 2018 906. Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 12 tanggal 31 Desember 2018 907. Foto copy kwitansi tanggal 19 Oktober 2018 perihal pembayaran akta kredit dan pengikatan agunan senilai Rp. 160.000.000.- 908. Akta Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 atas nama CV. LUIS PANEN BERKAT; 909. Cover Note Nomor : 11/I/2019 tanggal 10 Januari 219 terkait proses hak tanggungan setelah selesai proses balik nama SHM No 295 dan SHGB No. 6077. 910. Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN SH Nomor 04/NOT/20-2019 tanggal 8 Februari 2019 911. Cover Note Nomor : 398/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN, atas SHM No 295/Kel. Sawunggaling dan SHGB No. 6077/ Kel. Penjaringan 912. 1 (satu) lembar tanda terima dari NICOLAS HETMINA tanggal 23 oktober 2019 913. 1(satu) lembar kwitansi tanggal 10 Januari 2019 terkait perjanjian kredit dan perikatan serta balik nama dan pajak biaya pajak dengan nilai total Rp. 285.000.000.- 914. 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pengurusan balik nama 3 sertifikat sawunggaling senilai Rp. 22.281.800.- 915. Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 atas nama MUHAMMAD RUSLAN; 916. Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/02-2019 tanggal 8 Februari 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB. 917. Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/04-2019 tanggal 23 April 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB dan Balik Nama melalui kantor kami. 918. Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 395/V /2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balika nama di notaris ERWIN KURNIAWAN atas SHM No 188,189, 188. 919. Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 888, tanah seluas 24.681 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Pro. Jawa Timur an. SITI FAUZIYAH. 920. 1 (satu) lembar kuitansi Perjanjian Kredit dan pengikatan Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA PRIMA tanggal 28 Januari 2019 senilai Rp. 236.945.000.- 921. Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MAKMUR BERKAT JAYA / WILLYAN KODRATA; 922. Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 1178/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balik nama selesaiatas SHM No 519. 923. Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/02-2019 tanggal 08 februari 2019 terkait Proses pengurusan AJB dan Balinama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang 924. Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/04-2019 tanggal 23 April 2019 terkait lanjutan Proses pengurusan AJB dan Baliknama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang 925. Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 396/V/2019 tanggal 08 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN selesai atas SHM No 549 926. Foto copy sertfikat Hak Milik Nomor : 549, tanah seluas 202 m2, di Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan atas nama SURJANSJAH. 927. Foto copy kwitansi tanggal 31 Desember 2018 perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 126.500.000.- CV. MAKMUR BERKAT JAYA. 928. Foto copy kwitansi pajak penjual pembeli dan balik nama tanggal 31 Desember 2018 CV. MAKMUR BERKAT JAYA 929. 1 (satu) lembar foto kopy tanggal 19 Juli 2019, tanda terima dari STEFANUS SULAYMAN melalui NICOLAS ERICK HETMINA kepada Notaris RUDY YAUWALATA, SH 930. Asli akta Perjanjian Kredit Nomor 60 tanggal 14 Agustus 2018 atas nama ILHAM NURDIYANTO; 931. 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 13 Agustus 2018, Asli 22 SHM di desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima RIZA 932. 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 27 Maret 2018 7 (tutjuh) SHM di Desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima ERICK HETMINA. 933. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN nomor : 08/NOT.08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 menerangkan bahwa 22 SHM di Desa Oematnuu sedang dalam proses Balik nama ke PT. INDOPORT UTAMA. 934. Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 722/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama PT. INDOPORT UTAMA atas 14 (empat belas) sertifikat di Desa Oematnunu. 935. 1 (satu) lembar foto copy pembayaran perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 150.000.000.- tanggal 14 Agustus 2018 936. Asli Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 1 tanggal 1 November 2011 Notaris MARIA BOROROH, SH. 937. Asli Akta Pembatalan Nomor 81 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH, MKn 938. Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 82 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. 939. Asli Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 83 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. 940. Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 132 tanggal 21 Februari 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 941. Asli Akta Persetujuan Nomor 1 tanggal 13 Januari 2016. 942. Perjanjian Kesepakatan antara Ny SITI FAUZIAH dan ABDUL ROHMAN selaku PIHAK KESATU dan AGUSTINUS CHRISTIANUS DONGOWEA (Kuasa dari STEFANUS SULAYMAN) selaku PIHAK KEDUA 943. Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 22 tanggal 11 Februari 2016, Notaris MARIA BOROROH, SH. 944. Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 99 tanggal 25 Agustur 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 945. Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 100 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 946. Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 101 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 947. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 194 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 948. Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 195 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 949. Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 196 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 950. Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 87 tanggal 21 Agustus 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. 951. Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Nomor 47 Tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. 952. Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. 953. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 122 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. 954. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor : 123 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. 955. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 124 tanggal 24 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. 956. Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Tanahnya Nomor 125 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. 957. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 142 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 958. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 143 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 959. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 144 tanggal 20 Jun 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 960. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 145 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 961. Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 146 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 962. Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 147 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 963. Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 130 tanggal 30 Mei 2014 964. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 No 899 sampai dengan No 964 Dikembalikan kepada penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/PNKpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :
| Nama lengkap | : | LOE MEI LIEN alias INDRASARI. |
| Tempat lahir | : | Surabaya. |
| Umur/tanggal lahir | : | 44 Tahun/3 Oktober 1975. |
| Jenis kelamin | : | Perempuan. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Pantai Mentari Blok S-6 RT.003/RW.005, Kelurahan Bulak, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Alamat terakhir : Jalan Manyar Jaya Praja 5 No.2, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. |
| Agama | : | Kristen. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
| Pendidikan | : | Diploma - 3 (D3- Ekonomi). |
PENANGKAPAN :
Terdakwa di tangkap tanggal 23 Juni 2020
PENAHANAN :
Terdakwa di tahan melalui surat perintah penahanan
Penyidik, sejak tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan tanggal 13 Juli 2020;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2020;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2020;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 23 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2020;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2020;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 21 Nopember 2020 sampai dengan tanggal 20 Desember 2020;
Terdakwa LOE MEI LIEN dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum GEORGE DIETER NAKMOFA, SH. M.H., GREGORIUS NARA HELAN, S.H., dan FERDY PEGHO, S.H.,Kesemuanya Advokat yang beralamat kantor di Jl. Air Lobang 1 Rt 041/Rw. 17, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dibawah Register Nomor : 50/LGS/SK/PID/2020/PN.Kpg, tanggal 29 Juli 2020 serta di damping oleh Penasihat Hukum FARIDA WULANDARI, S.H., Advokat yang beralamat kantor di Jalan perintis Kemerdekaan 1, No. 007 Kayu Putih, Kelurahan Oebofu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dibawah Register Nomor : 62/LGS/SK/PID/2020/PN.Kpg, tanggal 14Agustus 2020;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tanggal 24 Juli 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tanggal 24 Juli 2020 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagaiberikut:
Menyatakan terdakwa LOE MEI LIEN Alias INDRASARI terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama – sama sebagaimana Dakwaan Primiar.
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (DUA) BELAS) TAHUN dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara.
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan
Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kerugian keuangan Negara Cq. Bank NTT sejumlah Rp.2.828.483.331,00 (dua miliar delapan ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu rupiah) Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 6 (enam) tahun .
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan jenis Rutan
Menetapkan agar Barang bukti :
| Berdasarkan Penetapan Nomor : 4/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.KPG tanggal 4 Februari 2020. | |
| 1 (satu) unit Handphone : Iphone X versi iOS 13.3 Nomor Seri F2LWJ3V9JL, IME 354857092110472 Warna Hitam. | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi Kredit An CV. Titan Cellular Indonesia No Surat 545/015-Krd/Xii/2018 Tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Mulia Badja Karya Bersama no surat 491/015-krd/X/2018 tanggal 3 oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat Permohonan Kredit PT Indoport Utama no surat 371/015-Krd/VII/2018 tanggal 23 juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat rekomendasi kredit KMK –RC an UD Anugerah Tekstil Jaya nomor 122/015-Krd/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Makmur Berkat jaya no surat 546/015-Krd/XII/2018 tanggal 6 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an CV Luis Panen Berkat no surat 552/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an Muhammad Ruslan UD Makmur Jaya Prima no surat 553/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 Desember 2016 dan Laporan Auditor Independen Ud. Anugerah Tekstil Jaya Sentosa | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan keuangan auditor independen PT. UD Anugerah Tekstil Jaya Sentosa per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00218 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00217 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00216 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan No 188/3652/95/436.6.2/2014 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00266 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak perhutang pajak bumi dan bangunan tahun NOP 35.78.100.003.005-0232-0 tanggal 31 Januari 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat setoran pajak daerah (SSPD) PBB nomor SPPT (NOP) 35-78-100-003-005-0232-0 tanggal 15 juni 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00231 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00230 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00229 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00228 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00227 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00226 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00225 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00224 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00223 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00222 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00221 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00220 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00219 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00241 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00240 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00239 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00238 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00237 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00236 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00235 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00234 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00233 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00232 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) lembar Informasi data financial KATT | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat perjanjian jual beli antara YOHANES RONALD SULAYMAN dan BAMBANG SOEBAGIO H tanggal 30 Agustus 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 desembeer 2015 dan laporan auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan inhouse UD anugrah Tekstil Jaya sentosa untuk periode yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar harga tekstil | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Transaksi Bank BRI atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 221701002489508 periode tahun 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Purchase Order PT PATUN MAKATEX | |
| 1 (satu) jepitan surat Persetujuan Kredit nomor 822/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 1 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 9 Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV MM LINEN INDONESIA | |
| 1 (satu) jepitan check list analisa kredit modal kerja | |
| 1 (satu) lembar surat persetujuan Kredit no 107/DPKrKM/VII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) jepitan ringkasan penilaian aset | |
| 1 (satu) bendel laporan penilaian aset milik YOHANES RONALD SULAYMAN | |
| 1 (satu) lembar surat penyelesaian pengikatan hak tanggungan no 164/DPKrKM/IX/2019 tanggal 16 September 2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00265 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan penilaian aset lokasi II | |
| 1 (satu) lembar resume penilaian tanggal 10 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat | |
| 1 (satu) jepitan identitas data perusahaan | |
| 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta ikatan jual beli dan kuasa no 6 tanggal 09 Juni 2016 antara NOVIYANTI ANGELIA GOTONG dan YOHANES RONALD SULAYMAN oleh Notaris di Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Somasi tanggal 24 Juni 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat penyataan telah menerima uang sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyard rupiah) tanggal 5 September 2019 di Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy slip penyetoran kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) tanggal 23 Oktober 2019. | |
| 1 (satu) lembar Surat Penyampaian data impairment CKPN individu CV. MM LINEN INDONESIA nomor surat 958/DIR-DPKrKM/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019. | |
| 1 (satu) jepitan Loan Review CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 29 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) lembar Lembar Kunjungan Nasabah tanggal 29 Agustus 2019. | |
| 1 (satu) lembar penilaian 3 pilar CV. MM LINEN INDONESIA. | |
| 1 (satu) jepitan surat persetujuan kredit nomor surat 2701/DPKr/XII/2019 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 dan Laporan Auditor Independen. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Maret 2019 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. | |
| 1 (satu) bendel fotocopy kelengkapan data CV MM LINEN INDONESIA | |
| 1 (satu) jepitan Salinan Akta Perseroan Komanditer CV MM LINEN INDONESIA nomor 18 tanggal 8 februari 2018 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan Compliance Sheet Kredit Modal Kerja RC dan kelengkapan data | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama MM LINEN INDONESIA tanggal 29 November 2019 | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama ANUGERAH TEKSTIL JAYA SENTOSA 23 Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor 071/MM/EXT/SBY/III/2018 tanggal 19 Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy buku tabungan BRITAMA no rek 22170102489508 atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00216 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00217 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00218 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00219 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00222 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00221 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00220 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00223 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00224 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00225 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00226 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00227 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00231 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00230 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00228 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00229 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00232 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00233 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00234 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00235 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00236 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00237 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00238 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00239 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00240 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00241 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terabatas PT. INDOPORT UTAMA nomor 67 tanggal 24 april 2012 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI,S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 2 tanggal 7 juli 2014 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 53 tanggal 25 September 2009 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 1 tanggal 1 Desember 2015 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 6 tanggal 25 April 2016 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 8 tanggal 26 Oktober 2017 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat Persetujuan Kredit dari BANK NTT nomor 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) bundel Laporan Penilaian asset PT. INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel Proposal perdagangan HSD (High Speed Diesel Trading) | |
| 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) lembar Surat Pengikatan Jaminan No 109a/DPKrKM/IX/2019 tanggal 2 September 2019 | |
| 1(satu) bundel Company Profile PT INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel laporan penilaian asset milik PT Indoport Utama | |
| 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) bundel rekening koran PT. INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel perjanjian kontrak jual beli BBM jenis Solar/High speed Diesel (HSD) Industri Oil antara PT Khatulistiwa raya Energi dan PT Indoport Utama no 009/KRE-IU/JB/II/2016 tanggal 09 Februari 2016 | |
| 1 (satu) bundel Nota Kesepahaman (MOU) no 016/Nota Kesepahaman/IU/MNJ/JKT/II/2016 antara PT INDOPORT UTAMA dan PT MAJU NADINE JAYA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA tanggal 01 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi Perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor surat 081/MBKB/EXT/SBY/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Company provil PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy kelengkapan data PT Mulia Badja Karya. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2015 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2016 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2017 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2018 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Informasi debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan atas nama LOE MIE LIEN alias INDRASARI tanggal 30 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur system layanan informasi keuangan atas nama YENNY EKAWATI tanggaal 30 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 130 tanggal 30 April 2014 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Penilaian Aset No HAS-015/APP-LML/X/18 tanggal 29 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar Resume Penilaian Aset Milik LOE MEI LIEN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 44 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 45 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 46 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 47 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/088 tanggal 24 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/135 tanggal 25 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Piutang PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA MEI-JUNI 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Faktur Penjualan PT. Mulia Badja Karya Bersama | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 28 Februari 2018-31 Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 30 September 2017-31 Oktober 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode November 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat persetujuan Kredit no 2704/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan lembaran penerusan disposisi no surat 842 tanggal 06 Oktober 2018 perihal permohonan pembiayaan kredit | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV MAKMUR BERKAT JAYA tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal27 November 2018 | |
| 1 (Satu) jepitan fotocopy rekening koran giro atas nama WILLYAN KODRATA GAMBIR no rek 3113323333 BANK BCA KCP LATUMENTEN periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 September 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 November 2017 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahunyang berakhir 31 Desember 2017 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan Resume Penilaian WILLYAN KODRATA tanggal 12 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Ikatan Jual Beli dan Kuasa nomor 07 tanggal 08 September 2017 antara SURJANSJAH (Pihak Pertama) dan WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua) oleh Notaris di Kabupaten Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 549 tahun 2013 atas nama SURJANSJAH lokasi Jl. Tegal Parang Selatan V, RT.004, RW.007, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. | |
| 1 (satu) bundel Fotocopy Rekening Koran Dan Neraca Cv Makmur Berkat Jaya | |
| 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data dan legalitas CV Makmur Berkat Jaya | |
| 1 (satu) bundel fotocopy lampiran CV Makmur Berkat jaya | |
| 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan Nomor : LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 pemilik UD MAKMUR BERKAT JAYA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV. LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) jepitan Persetujuan Kredit Nomor 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (stu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. LUIS PANEN BERKAT/SISWANTO KODRATA tanggal 17 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan berita Acara taksasi Jaminan tanggal 22 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal 27 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Legalitas | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy company profile karisma computer | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Perseroan terbatas CV Luis Panen Berkat Nomor 35 tanggal 27 april 2017 yang dibuat oleh Notaris Di surabaya CHANDRA TANDYA,S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pernyataan Masuk dan Keluar Sebagai Persero dan Perubahan Anggaran dasar CV Luis Panen Berkat nomor 199 tanggal 23 Oktober 2018 oleh notaris di surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan jual Beli dan Kuasa Nomor 16 tanggal 10 Oktober 2017 antara SOESANTO EKO (Pihak Pertama dan SISWANTO KODRATA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 295 tahun 2002 nama pemegang hak HERY ASTUTI SULARSININGSIH | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2014 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat hak Guna Bangunan No 6077 tahun 2011 nama pemegang hak SISWANTO KODRATA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Guna bangunan no 2300 Tahun 2015 nama pemegang hak SURYA SATRIA | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Laporan Auditor Independen Nomor LAI-19/BHS.BK/XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan laporan Keuangan UD. LUIS PANEN BERKAT yang berakhir pada 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan CV Luis Panen Berkat Untuk Tahun Yang Berakhir Pada tanggal 30 september 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran atas Nama SISWANTO KODRATA no rek 21711497193 BANK BCA KCU Kuningan periode Januari 2018 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Purchase Order no Po BM/08/2018/808 tanggal 06 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening Koran atas nama SISWANTO KODRATA no rek 1240009945214 periode 01 Mei 2018-31 Mei 2018 | |
| 1 (satu) lembar Lembaran Kunjungan Nasabah padan tanggal 3 Oktober 2019. | |
| 1 (satu) lembar Lembaran Penerusan Disposisi no surat 837 tanggal 30 November 2018 perihal Permohonan Kredit. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Analisa Kredit Modal Kerja Konstruksi (Stand By Loan) UD. Makmur Jaya Prima tanggal 17 desember 2018. | |
| 1 (Satu) jepitan fotocopy Legalitas Perusahaan UD. Makmur Jaya Prima | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur dari Sistem Layanan Informasi Keuangan tanggal 30 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Resume Penilaian Muhammad Ruslan tanggal 08 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA tahun 2015-2016 dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 2 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 3 | |
| 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja rancang Bangun/ Design And Build Pembangunan Hotel Manohara Yogyakarta oleh PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan &Ratu Boko tahun 2017. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran Bank BNI Cabang cibinong Atas Nama Bpk. MUHAMMAD RUSLAN no rek 3021970019 periode 01 september 2018-31 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening koran giro Bank BCA atas nama NORITA ARIISTIKA CV no Rek 7401462299 periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Permohonan Pembayaran no surat 0250/WMA-SPT/XII/2017 dari PT Widar Menara Abadi kepadea PT Pelindo Husada Citra tanggal 20 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rencana Anggaran Biaya Struktur pekerjaan Gedung new Marketing Office Grand Sungkono Lagoon | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekapitulasi proyek Kidzania Surabaya | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja no 10/SPK/731206/PPProp-GSL-Orlin/VII/2018 mengenai Pekerjaan Pembongkaran Bangunan Marketing OfficeGrand Sungkono Lagoon antar PT. PP Properti, Tbk dan UD. Makmur Jaya Prima | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan Penataan ruang kelas, Praktik, Pendidikan dan Pelatihan Rumah Sakit PHC Surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/3/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja Pekerjaan Renovasi Pengembangan Laboratorium Rumah Sakit PHC surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/1a/PT.PHC-2017 Pelaksana PT Widar Menara Abadi. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan PembangunanRuang Pengadaan Rumah Sakit nomor FA.0.40.SPK/3/5/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi | |
| 1 (satu) Jepitan Fotocopy Rendered Schematic Design New Marketing Office Grand Sungkono Lagoon | |
| 1 (satu) jepitan ikatan Jaul Beli dan kuasa nomor 18 tanggal 17 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak Pertama) dengan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 19 tanggal 18 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan pada tanggal. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 20 tanggal 19 Oktober 2017 antara SITI FAUZIAH (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Lembaran kunjungan Nasabah perihal Evaluasi Fasilitas Kredit tanggal 25 September 2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia/Rudi Lim pada tanggal 05 Desember 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Resume Penilaian PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN | |
| 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data CV. Titan Cellular indonesia meliputi akta pendirian,Legalitas,Rekening Koran,Laporan keuangan Audited, Laporan Keuangan Inhouse,Lampiran | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy berita acara taksasi jaminan pada tanggal 24 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 16/LA/TM/03/2017 pada tanggal 08 Maret 2017. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 11/LA/TM/12/2016 pada tanggal 01 Desember 2016. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur tanggal 27 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 84 tahun 1985 atas nama YOVID HALIM | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 330 tahun1991 atas nama STEFANUS SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar alamat Toko Titan Cellular dan daftar harga Handphone yang dijual oleh Titan Cellular | |
| 1 (satu) jepitan surat Permohonan Pembatalan Personal Guarante no surat 10/015/krd/1/2019 tanggal 9 Januari 2019 | |
| 1 (satu) loembar surat Persetujuan Pembatalan Borghtocht Debitur An Rudi Lim no surat. 31/DPKr/1/2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (Pihak pertama) dan RUDI LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (Pihak pertama) dan RUDDY LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) Jepitan Fraktur order No DD181123000208 tanggal 23 November 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 20 tanggal 01 Januari 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak Pejabat Siap Pakai Menjadi Pegawai Tetap PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 17 tanggal 11 Februari 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 81 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 11 tanggal 1 Februari 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 61 tanggal 18 Juni 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 27 tanggal 6 April 2015 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 253 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Disita dari BENY RINALDY PELLY | |
| Berdasarkan Penetapan Nomor : 5/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.KPG tanggal 4 Februari 2020 | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 09 Maret 2018 | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 882/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit Ud. Anugerah Tekstil Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 224/015-Krd/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia / YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 78 tanggal 21 Mei 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 01 Desember 2018 | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 29 Mei 2019 | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Lembaran Penerusan Disposisi Nomor 593 tanggal 30/08/19 perihal Persetujuan Kredit. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Informasi Data Financial KTA CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 451/015-Krd/XII/2019 Tanggal 2 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 463/015-Krd/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 476/015-Krd/XII/2019 Tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018126 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.5.535.000.000,- (lima milyard lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetotran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 015 0411800018 sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga milyard tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 221701002489508 pada Bank BRI Cabang Mega Galaxy Surabaya sebesar Rp.1.850.000.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 22 May 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELIA GOTONG nomor rek 3880436693 pada Bank BCA Cabang Dharmahusin Surabaya sebesar Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 22 May 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018127 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening GUNAWAN ADRIANTO nomor rek 2150232999 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018128 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 1006506111 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018129 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 01502020005977 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434726 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018130 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018131 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WIDIONO No Rek. 1410014628465 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018132 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434727 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.734.000.000,- (Tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.734.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434728 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELINA GOTONG No Rek. 3830436693 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ) pada Bank BCA Surabaya | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening YOHANES RONALD SULAYMAN Nomor Rekening 00102021625083 pada Bank NTT Cabang Surabaya tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening MM LINEN INDONESIA Nomor Rekening 01501130002013 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434729 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT Antika Raya Surabaya No Rek. 000.2200.1530 pada Bank Ganesha Cabang Kertajaya Surabaya sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434731 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 357 8096 711 870 002 pada BANK DKI JAGALAN SURABAYA sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434730 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434732 tanggal 30 May 2018 sebesar Rp.329.775.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 632 20 00098 3 Pada Bank DKI Jakarta sebesar Rp.329.775 .000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434733 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 1610000866686 pada BANK MANDIRI CABANG KUPANG sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 3140349495 pada BANK BCA CABANG KUPANG tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434734 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.578.000.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), dan Aplikasi KIriman Uang ke rekening SWISSTIME PERKASA INTERNASIONAL No Rek. 4582206094 sebesar Rp.278.850.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN Nomor Rekening 01502020005977 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434736 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp.163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA BAROROH SH No Rek. 5090881863 pada BANK BCA CABANG GENTENG KALI SURABAYA sebesar Rp.138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434740 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. ANUGRAH KARYA MEGAH No Rek. 2443007733 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434742 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ASTRA INTERNASIONAL TBK No Rek. 1303332000 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434741 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT PAKUWON PERMAI SURABAYA No Rek. 2160100023005 pada BANK CIMB NIAGA SURABAYA sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434739 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 3380436693 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434743 tanggal 08 Juni 2018 sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah ), dan SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN pada BANK NTT CABANG SURABAYA No Rek. 01502020005977 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434744 tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389011887-3 Pada BANK BCA CABANG MILYOSARI SURABAYA sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434747 tanggal 12 Juli 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018201 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018202 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018203 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELICA GOTONG No Rek. 3880436693 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018204 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018205 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 1400002264647 pada BANK MANDIRI CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening J PAKE PANI No Rek. 1610002057136 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI KUPANG. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening DAUD ROMI WIJAYA No Rek. 250003488 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 75.005.000,- (tujuh puluh lima juta lima ribu rupiah) pada BANK COMMONWEALTH SURABAYA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018206 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.33.927.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018207 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018208 tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610246195 pada BANK DANAMON SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018209 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 pada BANK BCA SURABAYA sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018210 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018211 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 100.6808.111 pada Bank BUKOPIN SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018216 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018215 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabay sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018217 tanggal 21 agustus 2018 sebesar Rp.777.553.500,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARTIN SULTAN TANU JAYA nomor rek 1900 297 625 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.372.572.500,- | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG Surabaya nomor rek 3890118673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening JUJO WIDODO TEGUH CAHYONO Solo Surabaya nomor rek 138 0039 001313 pada Bank Mandiri Cabang Solo sebesar Rp.38.700.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILI BORDA, SH Ende nomor rek 00240 1024 63350-8 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. CATRA TEXTIL RAYA JAKARTA nomor rek 8850.250.789 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.18.101.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.61.300.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018218 tanggal 23 agustus 2018 sebesar Rp.516.257.560,- (lima ratus enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.100.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. NINDYA BETON JAKARTA nomor rek 166.000.655.555-1 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.80.002.560,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUSUF SULAYMAN Atambua nomor rek 026.701.000.124.569 pada Bank BRI Atambua sebesar Rp.26.880.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Ende sebesar Rp.11.000.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp.298.375.000,- tanggal 23 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018133 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.1.870.942.800,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.870.942.800,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018219 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.492.845.900,- (empat ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 00240.10246.33508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.200.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening MAXI MILIAN SUGIHARTONO nomor rek 087.900.8087 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.17.500.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOYOK SUWARNO nomor rek 4641.395.921 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.16.800.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG nomor rek 3890.118.673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening CHARLYS SIMU Atambua nomor rek 0267.01000.338566 pada Bank BRI Cabang Atambua sebesar Rp.41.670.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS JEKU Ende nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Cabang Ende sebesar Rp.24.550.000,- tanggal 29 Agsutus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018134 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.2.095.169.250,- (dua milyar sembialn puluh lima juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.2.095.169.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.483.454.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018136 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.1.149.371.220,- (satu milyar seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.149.371.220,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018137 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.865.256.250,- (delapan ratus enam puluh lima dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.865.256.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018220 tanggal 03 September 2018 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LINAWATI JAYA Surabaya nomor rek 088.442.827-7 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.1.000.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 0024.01024.633508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.7.500.000,- 06 September 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ROBERT TANUWIDJAJA no Rek 6380252595 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 31.365.000,- (tiga puluh satu tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018221 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 336.156.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh enam ribu rupiah), selanjutnya dikirimkan kepada CHARLYS SIMU no Rek 026701000338566 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ke BANK BRI cabang Atambua. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (LIMA puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada SULAYMAN YUSUF no Rek 026701000124569 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 23.520.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang Atambua. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018222 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018223 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018224 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018227 tanggal 19 Oktober 2018 sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018225 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018138 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018242 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018143 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018144 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018145 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018146 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018147 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018148 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018149 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018150 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018226 tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang kepada FLORENSIA JULLIANTY (YANTY) no Rek 4700131721 pada BANK BCA CABANG SURABAYA tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada MAXI MILIAN S no Rek 0879008087 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 807.450.000,- (delapan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018228 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke BANK bca Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018232 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), cek no BP 1018231 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.300.000.000,- (enam milyard tiga ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran kepada LOGAM SEJAHTERA CV no Rek 01501130001499 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.800.000.000,- (enam milyard delapan ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018235 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada SAIFUL RACHMAN PUA GENO no Rek 0880338960 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018234 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 433.429.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) dan Slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN ST no Rek 00102021625083 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada RA NUGROHO ADI PRABOWO no rek 3200167065 sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) ke Bank BCA Cabang Ambarawa dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada MAXI MILIAN SUGIHARTONO no rek 0879008087 sebesar Rp. 37.700.000.- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada CLEMENS NGGOTU SH no rek 002401003558505 sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang ende dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada PT TRITON INTERNASIONAL no rek 2120302020 sebesar Rp. 180.950.000.- (seratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada AGUS WIHARTONO KUSUMO no rek 78502503322 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada NGO SINDU SURYONO GUNAWAN no rek 3290132842 sebesar Rp. 21.029.000.- (dua puluh satu juta dua puluh sembilan ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018233 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada FELINCE E OEMATAN no Rek 3140349495 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Kupang. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018230 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018229 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) Ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018236 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 165.790.000,- (seratus enam puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada JULIANA no Rek 3831309642 tanggal 03 januari 2019 sebesar Rp. 110.790.000,- (seratus sepuluh juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) Ke BANK BCA Cabang Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673sebesar Rp. 111.560.000,- (seratus sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SYLVESTER no rek 4641366425 sebesar Rp. 87.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SOETOMO no rek 2130336399 sebesar Rp. 15.120.000,- (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GORONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada WINGS SURYA PT no rek 0107676761 sebesar Rp. 31.156.878,- (tiga puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada ORLY GERILJANTO no rek 6730183389 sebesar Rp. 13.750.000.- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018237 tanggal 08 Januari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN no Rek 00102021625083 tanggal 08 januari 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada CECILIA ERNI SEPTIBAGIO no rek 2580815963 sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018238 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018239 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp. 1.860.000.000,- (satu milyard delapan ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 63220000983 tanggal 14 januari 2019 sebesar Rp. 1.854.550.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK DKI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018247 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018246 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu Milyard rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018244 tanggal 30Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018249 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018250 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada MARTIN GOTONG no Rek 036001000625303 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ke BANK BRI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018248 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018245 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh rupiah) dan Cek No BP 1420226 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420227 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening YUKI WIJAYA Surabaya No rek 512.040.7963 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.157.500.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420228 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 361.024.6195 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420229 tanggal 01 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG Surabaya No rek 388.043.6693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.300.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420230 tanggal 06 Maret 2019 sebesar Rp.445.507.000,- (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.445.507.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420231 tanggal 12 Maret 2019 sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420232 tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.350.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420235 tanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp.291.500.000,- (dua ratus sembiilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.291.500.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE E. OEMATAN nomor rek 314.034.9495 pada Bank BCA KUPANG sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 dan Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 00102021625083 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420236 tanggal 26 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikaasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN Nomor Rekening 0150202003287 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420237 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Cab. Surabaya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420238 tanggal 02 April 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420240 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610 246 195 pada Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420239 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420241 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening RAMONDO ALPACONE KADJA No Rek. 0264 015 405 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada BANK BNI CABANG SURABAYA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420244 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening R A NUGROHO ADI PRABOWO No Rek. 3200 167 065 sebesar Rp.175.500.000,- (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan Analisa kredit modal kerja (KMK-RC) PT. Indoport Utama/ Ilham Nurdiyanto pada tanggal 19 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy penerusan disposisi persetujuan kredit divisi pemasaran kredit tanggal 10 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Nomor : 428/015-Krd/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada PT. Indoport Utama /ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjnjian Kredit nomor 60 tangal 14 Agustus 2018 DIDAKUS LEBA (pihak Pertama/Bank) dengan PT. Indoport Utama/ILHAM NURDIYANTO (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris-PPAT Maria Baroroh, S.H | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Nota Debet/Kredit realisasi Kredit PT. Indoport Utama sebesar RP. 10.000.000.000,-tanggal 14 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Indoport Utama. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 44715-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 462/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 479/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy tanggal cek No BP 1420126 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 14201272 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420052 tanggal 27 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.949.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.948.950.000,- (satu milyard sembilan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah). | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. Mulia Badja Karya Bersama tanggal 01 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposisi Nomor 568 tanggal 27 Juli 2018 Perihal Permohonan Fasilitas Kredit PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1922/DPKr/X/2017 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 505/015-Krd/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Permohonan Kredit KMK-RC yang ditujukan keepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 90 tanggal 19 Oktober 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pengikatan Sebagai Penjamin (Personal Guarantee) Nomor : 108 tanggal 24 Oktober 2018 pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 19 Oktober 2018 an. PT. Mulia Badja Karya Bersama sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 449/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 461/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 475/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420104 tanggal 24 Agustus 2018 sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LOE MEI LIEN alias INDRASARI No. rek. 141-00-287-8888-3 pada Bank Mandiri Sidoarjo sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420105 tanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan Slip Penyetoran tanggal 28 Agustus 2018 ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420106 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420107 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420108 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420109 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420113 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420112 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420111 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420110 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy tanggal 22 Oktober 2018 cek No BP 1420115 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy dilakukan cek No BP 1420114 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetotan ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420116 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.175.000.000,- (dua milyard seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420117 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening DEWI SUSIANA EFENDI nomor 829.043.6550 pada Bank BCA Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420118 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420376 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 311.3099.883 pada Bank BCA Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420377 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 7.325.000.000,- (tujuh milyard tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 015.01.03.000205-1 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no rek 3113099883 pada BANK BCA JAKARTA sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420378 tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217954 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp. 2.850.000.000,- (dua milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.425.000.000,- ( satu milyard empat ratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 22 Februari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217955 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.180.000.000,- (satu milyard seratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217956 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.820.000.000,- (satu milyard delapan ratus dua puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420379 tanggal 22 Maret 2019 sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.400.000.000,- ( satu milyard empat ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420380 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 193.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420385 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420386 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420388 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420381 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420382 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 3.099.900,- (tiga juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420383 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 15.186.000,- (lima belas juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420384 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420387 sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420120 tanggal 11 Juni 2019 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Makmur Berkat Jaya tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposi Nomor 891 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Makmur Berkat Jaya. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 665/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 31 Desember 2018 an. CV. Makmur Berkat Jaya sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Makmur Berkat Jaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 450/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 460/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 477/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424576 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No Bp 1424577 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424578 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424579 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424585 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424581 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Aplikassi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424582 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyard delapan ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424584 tanggal 24 Januari 2019 sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424586 tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424593 tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar foto copy cek No BP 1424595 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). | |
| Kelengkapan Berkas Kredit CV. TITAN CELULLAR | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia tanggal 03 Desember 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 892 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Titan Cellular Indonesia. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 20 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Titan Cellular Indonesia/RUDI LIM (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Titan Cellular Indonesia sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Titan Cellular Indonesia. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 0217401 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597.7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424801 tanggal 20 Maret 2019 sebesar Rp.739.456.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.380.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.359.456.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424802 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.710.934.000,- (tujuh ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.334.434.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.376.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 08 April 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424803 tanggal 16 April 2019 sebesar Rp.790.440.000,- (tujuh ratus sembilan puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.295.440.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 16 April 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424804 tanggal 06 Mei 2019 sebesar Rp.837.500.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 06 Mei 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424805 tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp.833.413.500,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.414.750.000,- (empat ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.418.663.500,- (empat ratus delapan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 Mei 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424806 tanggal 09 Juli 2019 sebesar Rp.706.000.500,- (tujuh ratus enam juta rupiah) selanjutnya disetor ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.306.000.000,- (tiga ratus enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 09 Juli 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424807 tanggal 24 Juli 2019 sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya kirimkan ke rekening CV. Unggul Perkasa nomor rek 141.0035357789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217403 tanggal 23 Agustus 2019 sebesar Rp.414.050.000,- (empat ratus empat belas juta lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.181.050.000,- (seratus delapan puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Agustus 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. Luis Panen Berkat tanggal 03 Oktober 2018. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 894 tanggal 31 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Luis Panen Berkat. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 666/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Luis Pnanen Berkat/SISWANTO KODRATA dan RIKE MAISANTI(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Luis Panen Berkat sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA CV. Luis Panen Berkat. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 448/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 459/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 478/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424676 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada DEWI SUSIANA EFFENDY no rek 01502020237788 pada Bank NTT cabang Surabaya tanggal 11 Januari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424677 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424678 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424680 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening THUTIK PRIHANTINInomor rek 7210224658 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 11 Januari 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy cek No BP 1424679 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening ERWIN KURNIAWAN nomor rek 01502020237828 pada Bank NTT cabang Surabaya sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424681 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424682 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424683 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424684 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424686 tanggal 15 Januari 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EDDY PRAMONO nomor rek 1420067777168 pada Bank MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424700 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 837 tanggal 30 November 2018 Perihal Permohonan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja UD. Makmur Jaya Prima tanggal 30 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang Penerusan Disposi Nomor 35 tanggal 24 Januari 2019 Perihal Persetujuan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 19/015-Krd/I/2019 tanggal 23 Januari 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan MUHAMMAD RUSLAN(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 11Februari 2019 an. UD Makmur Jaya Prima sebesar Rp. 40.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA UD. Makmur Jaya Prima. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek NO BP 1420401 tanggal 28 agustus 2019 sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420402 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420403 Pada tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420404 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopydilakukan pencairan menggunakan cek No BP 1420405 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420406 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesarRp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratusenam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420407 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420408 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420409 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420413 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening SHERLY FORIS No Rek. 01190.1000.281560 pada BANK BRI cabang Surabaya sebesar Rp. 60.005.000,- (enam puluh juta lima ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420414 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420415 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420416 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420417 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420418 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420419 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420420 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420421 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420422 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420423 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420443 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420441 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420440 tanggal 22 November 2018sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420439 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 142038 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420436 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), dan Slip Setotran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420437 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyNo BP 1420434 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420435 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420425 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420433 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420424 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420448 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Surabaya sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman Uang kepada BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi KirimanUang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420431 tanggal 18 Februari2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420428 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420427 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420426 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420445 tanggal 18 Maret 2019sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.400.035.000,- (satu milyar empat ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 18 Maret 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420444 tanggal 23 April 2019 sebesar Rp.8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.02.01.000021-0 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420450 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening AJI FADILAH No. Rek. 207501000398569 pada BANK BRI KCP Simatupang sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BRI KCPTB SIMATUPANG JAKARTA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 perihal Surat Peringatan yang ditujukan kepada Notaris/PPAT MARIA BAROROH. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1306/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Jawaban Atas Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara TImur | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 001/015-Krd/I/2020 tanggal 02 Januari 2020perihal Laporan Proses Penyelesaian Kredit yang ditujukan kepada Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT. | |
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari PGS PT. Bank NTT KC Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Lunas yang ditujukan kepada CV. Titan Cellular Indonesia.
| |
| Penetapan Nomor : 9/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.KPG tanggal 11 Februari 2020 | |
1 (satu) jepitan print scan Surat Penawaran Penilaian Asset Tanah Nomor : 012/SS/MK-SBY/KJPP.PSZ/V/18 tanggal 20 Mei 2018 dari KJPP PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN, untuk penilaian Asset milik PT. Indoport Utama;
| |
| 1 (satu) lembar asli Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) lembar asli Lampiran Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) lembar asli surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Surat Izin Usaha Perdagangan (kecil) nomor 503/11535.A/436.7.17/2017 tanggal 24 Oktober 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Terdaftar no S-5336KT/WPJ.11/KP.1203/2018 tanggal 28 Mei 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Tanda Daftar Perusahaan (PT) no 503/10388.B/436.7.17/2017 tanggal 30 Oktober 2017 PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) bundel asli Akta Perseroan Komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 130 tanggal 30 Mei 2014 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) bendel asli Akta Perseroan Terbbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta personal guarantee tanggal 31 Desember 2018 antara WILLYAN KODRATA dan RUTH MELIASARI dengan DIDAKUS LEBA yang dibuat oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H | |
| 1 (satu) bundel asli Akta Notaris No. 36 tanggal 27 April 2017 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Makmur Berkat Jaya pada Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah CHANDRA TANDYA, SH Notaris Kota Surabaya. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy salinan penetapan pengadilan negeri surayabaya no 1757/Pdt.P/2013/PN.Sby tentang permohonan mengganti nama KHO WIE menjadi WILLYAN KODRATA tanggal 18 Februari 2013 | |
| 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk asli atas Nama WILLYAN KODRATA NIK 3275022305700020 | |
| 1 (satu) kartu NPWP asli atas nama WILLYAN KODRATA no 80.478.824.8-427.000 | |
| |
| Penetapan Nomor : 13/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.KPG tanggal 4 Maret 2020 | |
| 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 dan 2016 Dan Laporan Audit Independen; | |
| 1 (Satu) bundel Kertas Kerja Pemeriksaan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) Bundel Kertas Kerja PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018, 2017,2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) bundel Kertas Kerja PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017,2016,2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen, Nomor 31-27518/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27618/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27718/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 110/10.3.0211/AU.2/05/1391-2/1/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31218/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31118/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31018/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 274/10.3.0211/AU.2/05/1391-1/1/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) bundel print screen Gmail : [email protected] tanggal 28 November 2018 Daftar Nilai IJB + Debitur yang dikirm oleh [email protected] | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat tanggal 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan asli Surat Representasi Manajemen Cv. Luis Panen Berkat tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Cv. Luis Panen Berkat Neraca tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka | |
| 1 (satu) lembar fotocopy CV. Luis Panen Berkat Laporan Laba Rugi tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka | |
| 1 (satu) jepitan berisi 3 lembar dokumen dengan angka dan huruf | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta pernyataan masuk dan keluar sebagai persero dan perubahan anggaran dasar CV LUIS PANEN BERKAT no 199 tanggal 23 oktober 2018 oleh Notaris di Surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/11447.B/436.7.17/2018 tanggal 7 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan no 503/12165.A/436.7.17/2018 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar CV LUIS PANEN BERKAT tanggal 26 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 2 (dua) lembar fotocopy Kartu Keluarga no 3174021001097882 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD LUIS PANEN BERKAT (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) bundle Asli Laporan Auditor Independen nomor LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan Laporan Keuangan tahun yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-002/BHS.BK.X/P/18 tanggal 16 Oktober 2018 | |
| 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no S-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 22 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian kerja antara CV LUIS PANEN BERKAT dengan KANTOR AKUNTAN PUBLIK DRS BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak &Rekan no pihak keduaDPK-2/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 17 Oktober 2018 (TANPA TANDA TANGAN) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan tahun buku 2017 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja laba rugi per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Laporan Keuangan CV LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy uang muka pembelian s/d 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir tagihan pada UD LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Pend (beban) Lain-Lain kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan UD Luis Panen Berkat Tahun Buku 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy piutang usaha per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi atas saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Uang Muka Pembelian s/d 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1(satu) jepitan fottocopy formulir konfirmasi saldo tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban pemasaran per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain-lain per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat penjelasan skeema pendapatan penjualan dengan rekening koran | |
| 1 (Satu) jepitan Neraca per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy berisi 3 lembar dokumen angka dan huruf | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 | |
| 2 (dua) lembar fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order Po no NK 102322 tanggal 26 Maret 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2017 CV MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no Po SB-101700418 tanggal 17 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no NK 1031522 tanggal 8 Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no PO SB 1017000923 tanggal 9 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan nomor 510/709/404.6.2/2016 tanggal 25 april 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/10846.A/436.7.17/2018 tanggal 27 September 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/5901.A/436.7.17/2017 tanggal 29 Mei 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha no 474/172/436.9.10.8/2018 tanggal 15 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an WILYAN KODRATA NIK 3275022305700020 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy NPWP an WILLYAN KODRATA No 80.478.824.8-427.000 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/10160.B/436.7.17/2018 tanggal 28 september 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV MAKMUR BERKAT JAYA no 36 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy asset milik WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No 3275023110160027 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kutipan akta perkawinan willyan Kodrata dengan Ruth meliasari tanggal 14 februari 2001 | |
| 2 (dua) lembar rekap penjualan | |
| 1 (satu ) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (jepitan neraca 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) bundle asli laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 dan Laporan Keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-001/BHS.BK.X/P/18 tanggal 3 Oktober 2018 | |
| 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no ST-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 8 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) Jlembar fotocopy Jurnal koreksi Audit 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Kertas Kerja Neraca per 31 desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Pemeriksaan atas Laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA tahun buku 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan formulir konfirmasi saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar Hutang Usaha per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) Lain-lain per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan UD MAKMUR BERKAT JAYA Tahun Buku 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy kertas kerja neraca per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar piutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo utang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy formulir konfirmasi tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga pokok Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain lain per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018. | |
| |
| Penetapan Nomor : 121/PEN.PID.SUS-TPK/VI/2020/PN.JKT.PST tanggal 22 Juni 2020 | |
| Sebidang dengan SHM Nomor : 549 dan bangunanatas nama SURJANSJAH | |
| Sebidang Tanah beserta SHGB Nomor Induk : 09.05.02.01.3.0677 beserta bangunan di atasnya atas nama AMANDA SARMINTO | |
| Penetapan Nomor : 02/PEN.PID.SUS-TPK/ 2020/PN.KPG tanggal 15 Juni 2020 | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 195, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 197, seluas 19.990 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 190, seluas 19.935 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 203, seluas 19.825 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 187, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 191, seluas 19.075 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 204, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 208, seluas 19.035 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang; | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 209, seluas 19.035 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 210, seluas 19.700 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang tertelak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 189, seluas 20.000 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 18, seluas 18.435 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 198 , seluas 19.990 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 175, seluas 20.000 m² atas nama FELINCE ELISABETH OEMATAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Penetapan Nomor : 17/PEN.PID.SUS-TPK/VI/ 2020/PN.SBY tanggal 29 Juni 2020 | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 44 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 578 m² atas nama AHMAD TURSIDI. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 45 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.116 m² atas nama AHMAD TURSIDI. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 46 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.567 m² atas nama AHMAD TURSIDI. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.346 m² atas nama AHMAD TURSIDI. | |
| Ket : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 44, 45, 46 dan 47 telah Gabung menjadi 1 (satu) SHM Nomor : 165 atas nama AHMAD TURSIDI | |
| Dirampas untuk negara | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 295 terletak di jalan Karangan Nomor 247 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, seluas 200 m² atas nama RADEN SOESANTO EKO. | |
| Ket : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 295 telah dipecah menjadi 3 (tiga) SHM Nomor : 2806, 2807, 2808 atas nama HILDA ADELHEID WILA | |
| Penetapan Nomor : 18/PEN.PID.SUS-TPK/VI/ 2020/PN.SBY tanggal 29 Juni 2020 | |
| 1 (satu) unit rumah dengan SHGB Nomor 1982 atas naama KHO WIE /WILIAM KODRATA dengan alamat Jalan Manyar Jaya Praja V Nomor 2, Kelurahan Menur Pumpungan , Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur | |
| Penetapan Nomor : 31/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.KPG tanggal 17 Juli 2020 | |
| |
| 1 (Satu) lembar Fotokopi surat PT. Bank NTT KC. Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal keterangan lunas yang ditanda tangai oleh GRACE TOMOKAN selaku PGS pemimpin. | |
| 1 (satu) jepitan fotokopi rekening koran CV. Titan Cellular Indonesia pada Bank NTT Cabang Surabaya No. Rek 04119000026 periode 01 Januari 2019 S/d 06 November 2019. | |
| |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Muhammad Ruslan beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Willyan Kodrata beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik PT. Indoport Utama beserta lembaran kerta skerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Yohanes Ronald Sulayman beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Rudi Lim, SE beserta lembaran kertas kerja | |
| |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2019; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Mei sampai dengan bulan Desember Tahun 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Okrtober sampai dengan bulan Desember 2017; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2019 | |
| |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 4700131721 atas nama FLORENSIA JULIANTY periode Bulan November Tahun 2018 | |
| |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Januari Tahun 2019; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Mei Tahun 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Juli Tahun 2018 | |
| |
| 1 (satu) bundel daftar sertifikat | |
| 1 (satu) bundel daftar laporan resume penilian KJPP | |
| Soft copy dan hasil cetak dokumen yang terdiri dariAgustinus Cristianus Dongowea | |
| |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Tipe Samsung S8 Warna Hitam | |
| |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Hijau. | |
| 1 (Satu) Unit Alat charge Handphone warna putih | |
| |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 169/KEP/HK/2018 Tanggal 18 Mei 2018; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 166/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 176/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; | |
| 1 (satu) Jepitan Fotokopi Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 60 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020; | |
| 1 (satu) Jepitan Fotokopi keputusan Dewan Komisaris PT. Pembangunan Daerah NTT Nomor 02 Tahun 2018 Tanggal 31 Agustus 2018; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Nomor : 208/015-krd/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 perihal usulan lelang; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 18; | |
| 1 (satu) bundel keputusan Direksi Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan Bank NTT. | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Kepada CV. Titan Cellular Indonesia Tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Pelunasan | |
| |
| Uang tunai senilai Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang telah disetorkan ke rekening RPL 039 PDT KEJATI NTT pada BANK MANDIRI KCU Kupang Urip Sumoharjo dengan nomor Rekening : 181.00.0050624-7 | |
| |
| 1 (satu) jepitan Print out rekening koran Bank BNI Cabang Kupang No rekening 0375484686 atas nama Clara Fransisca periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 | |
| |
| 1 (satu) jepitan Print out rekening koran tahapan Bank BCA KCU Kupang No Rekening 3140390100 atas nama Bernard Tanjung Malada periode Oktober 2018 sampai dengan Desember 2018 | |
| |
| 1 (satu) bundel laporan hasil investigasi sindikat pembobolan bank melalui pemberian kredit yang melibatkan Pejabat, Analis Kredit, dan Pihak Ketiga pada Bank NTT KC. Surabaya Divisi pengawasan dan SKAI tahun 2019 | |
| 1 (satu) buah odner warna biru berisi keputusan direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur : Buku 1, Buku 3, Buku 4. | |
| 1 (satu) buah Odner warna biru berisi buku 2 Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| |
| uang tunai senilai Rp. 625.500.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) | |
| |
| uang tunai senilai Rp. 566.445.000,00 (lima ratus enam puluh enam juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) | |
| Penetapan Nomor : 32/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.KPG tanggal 17 Juli 2020 | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi | |
| Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 47 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 99 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 221/015-Krd/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal : Konfirmasi Pengikatan terhadap 7 Debitur. | |
| Akta Pernyataan Nomor 65, tanggal 21 Agustus 2019 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi | |
| Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 47 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 99 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 221/015-Krd/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal : Konfirmasi Pengikatan terhadap 7 Debitur. | |
| Akta Pernyataan Nomor 65, tanggal 21 Agustus 2019 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH | |
| Penetapan Nomor : 25/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.SBY tanggal 17 Juli 2020 | |
| SHT Nomor : 12.32.0000.6.01192 Hak Milik : 216, 217, 218, 219, 220, 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, 228, 229, 230, 231, 232, 233, 234, 235, 236, 237, 238, 239, 240, 241 Desa Ngadimulyo, Kec. Sukorejo, Atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.03129, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 156/2018 tanggal 23 Mei 2018 atas SHGB Nomor : 00266. | |
| 1 (satu) lembar Surat Divisi Pemasaran Kredit Nomor 1815/DPKr/X/2018 tanggal 04 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Penjualan Aset CV. Logam Sejahtera beserta disposisi. | |
| 1 (satu) lembar Surat PT. Bank NTT Cabang Utama Surabaya Nomor : 127015-Krd/V2019 tanggal 06 Mei 2019 Perihal : Bantuan Roya. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.05381, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 451/2019 tanggal 25 November 2019 atas SHGB Nomor : 01357. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.04838, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 410/2019 tanggal 25 Oktober 2019 atas SHGB Nomor : 00274. | |
| SHM No. 12.01.04.01.1.02806 dengan luas 68 M2, atas nama HILDA ADELHEID WILLA di Kelurahan Sawuggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. | |
| SHM No. 12.01.04.01.1.02807 dengan luas 65 M2, atas nama HILDA ADELHEID WILLA di Kelurahan Sawuggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. | |
| SHM No. 12.01.04.01.1.02808 dengan luas 67 M2, atas nama HILDA ADELHEID WILLA di Kelurahan Sawuggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. | |
| SHT nomor : 12.01.0000.6.06297, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah YUTININGSIH, SH, MH Nomor : 397/2019 tanggal 04 Desember 2019 atas SHM Nomor : 2806, 2807, 2808/ Kel. Sawunggaling; | |
| Disita dari A. JOHNY ARIF, ST,. | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama WILIAM KODRATA / CV Makmur Berkat jaya (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama SISWANTO KODRATA / CV. Luis Panen Berkat (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama MUHAMMAD RUSLAN / UD. Makmur Jaya Prima (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama ILHAM NURDIYANTO (PT. Indoport Utama (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama YOHANES SULAYMAN / CV. MM Linen Indonesia (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama RUDY LIM / CV. TITAN CELULAR (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. Luis Panen Berkat / Siswano Kodrata oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. | |
| 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. MM LINEN/ YOHANES RONALD SULAYMAN oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. | |
| Disita dari A. JOHNY ARIF, ST,. | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor 78 tanggal 21 Mei 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; | |
| Akta Perjanjian Persetujuan Penambahan Fasilitas Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; | |
| Cover Note Nomor : 1177/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. | |
| Cover Note Nomor : 399/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses lanjutan balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. | |
| Foto kopi kwitansi pembayaran an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 31 Desember 2018 senilai Rp. 282.000.000.- yang dibayar pada tanggal 10 Februari 2020. | |
| Foto kopi kwitansi akta kredit an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 21 Mei 2018 senilai 160.000.000. | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor 90 tanggal 19 Oktober 2018 atas nama PT. MULYA BADJA KARYA; | |
| Surat Keterangan Nomor 296/Not/BM/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018, menerangkan 4 SHM an. AHMAD TUIRSIDI sedang proses pemecahan menjadi 29 Sertifikat. | |
| Surat Nomor 943/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Note Cover; | |
| Surat BPN Kabupaten Sidoarjo Nomor : 1140/35.15-100/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 perihal : Informasi Berkas Pengecekan. | |
| Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pekara lain. | |
| Asli Sertifikat Hak Milik No. 165, sebidang tanah seluas 4.576 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur atas nama AHMAD TURSIDI. | |
| Dirampas untuk negara | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 06 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 07 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 08 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 09 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 10 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 11 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 12 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy kwitansi tanggal 19 Oktober 2018 perihal pembayaran akta kredit dan pengikatan agunan senilai Rp. 160.000.000.- | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 atas nama CV. LUIS PANEN BERKAT; | |
| Cover Note Nomor : 11/I/2019 tanggal 10 Januari 219 terkait proses hak tanggungan setelah selesai proses balik nama SHM No 295 dan SHGB No. 6077. | |
| Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN SH Nomor 04/NOT/20-2019 tanggal 8 Februari 2019 | |
| Cover Note Nomor : 398/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN, atas SHM No 295/Kel. Sawunggaling dan SHGB No. 6077/ Kel. Penjaringan | |
| 1 (satu) lembar tanda terima dari NICOLAS HETMINA tanggal 23 oktober 2019 | |
| 1(satu) lembar kwitansi tanggal 10 Januari 2019 terkait perjanjian kredit dan perikatan serta balik nama dan pajak biaya pajak dengan nilai total Rp. 285.000.000.- | |
| 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pengurusan balik nama 3 sertifikat sawunggaling senilai Rp. 22.281.800.- | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 atas nama MUHAMMAD RUSLAN; | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/02-2019 tanggal 8 Februari 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB. | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/04-2019 tanggal 23 April 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB dan Balik Nama melalui kantor kami. | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 395/V /2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balika nama di notaris ERWIN KURNIAWAN atas SHM No 188,189, 188. | |
| Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 888, tanah seluas 24.681 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Pro. Jawa Timur an. SITI FAUZIYAH. | |
| 1 (satu) lembar kuitansi Perjanjian Kredit dan pengikatan Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA PRIMA tanggal 28 Januari 2019 senilai Rp. 236.945.000.- | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MAKMUR BERKAT JAYA / WILLYAN KODRATA; | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 1178/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balik nama selesaiatas SHM No 519. | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/02-2019 tanggal 08 februari 2019 terkait Proses pengurusan AJB dan Balinama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/04-2019 tanggal 23 April 2019 terkait lanjutan Proses pengurusan AJB dan Baliknama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 396/V/2019 tanggal 08 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN selesai atas SHM No 549 | |
| Foto copy sertfikat Hak Milik Nomor : 549, tanah seluas 202 m2, di Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan atas nama SURJANSJAH. | |
| Foto copy kwitansi tanggal 31 Desember 2018 perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 126.500.000.- CV. MAKMUR BERKAT JAYA. | |
| Foto copy kwitansi pajak penjual pembeli dan balik nama tanggal 31 Desember 2018 CV. MAKMUR BERKAT JAYA | |
| 1 (satu) lembar foto kopy tanggal 19 Juli 2019, tanda terima dari STEFANUS SULAYMAN melalui NICOLAS ERICK HETMINA kepada Notaris RUDY YAUWALATA, SH | |
| Asli akta Perjanjian Kredit Nomor 60 tanggal 14 Agustus 2018 atas nama ILHAM NURDIYANTO; | |
| 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 13 Agustus 2018, Asli 22 SHM di desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima RIZA | |
| 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 27 Maret 2018 7 (tutjuh) SHM di Desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima ERICK HETMINA. | |
| 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN nomor : 08/NOT.08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 menerangkan bahwa 22 SHM di Desa Oematnuu sedang dalam proses Balik nama ke PT. INDOPORT UTAMA. | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 722/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama PT. INDOPORT UTAMA atas 14 (empat belas) sertifikat di Desa Oematnunu. | |
| 1 (satu) lembar foto copy pembayaran perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 150.000.000.- tanggal 14 Agustus 2018 | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 1 tanggal 1 November 2011 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Pembatalan Nomor 81 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH, MKn | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 82 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 83 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 132 tanggal 21 Februari 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Persetujuan Nomor 1 tanggal 13 Januari 2016. | |
| Perjanjian Kesepakatan antara Ny SITI FAUZIAH dan ABDUL ROHMAN selaku PIHAK KESATU dan AGUSTINUS CHRISTIANUS DONGOWEA (Kuasa dari STEFANUS SULAYMAN) selaku PIHAK KEDUA | |
| Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 22 tanggal 11 Februari 2016, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 99 tanggal 25 Agustur 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 100 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 101 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 194 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 195 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 196 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 87 tanggal 21 Agustus 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Nomor 47 Tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 122 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor : 123 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 124 tanggal 24 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Tanahnya Nomor 125 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 142 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 143 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 144 tanggal 20 Jun 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 145 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 146 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 147 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 130 tanggal 30 Mei 2014 | |
| Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 | |
| Dikembalikan kepada penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelahmendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dan memohon agar terdakwa dibebaskan dan pembelaan pribadi Terdakwa yang memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan lisan dari Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelahmendengar tanggapan lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang padapokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR;
----- Bahwa Terdakwa LOE MEI LIEN alias INDRASARI (yang selanjutnya dalam dakwaan disebut terdakwa) bersama-sama dengan STEFANUS SULAYMAN sebagai Direktur CV. Harapan Abadi, DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Kantor Cabang Surabaya, BONG BONG SUHARSOSelaku Wakil Pimpinan BankNTT Kantor Cabang Surabaya, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA selaku Direktur CV. Makmur Berkat Jaya, SISWANTO KODRATA selaku Direktur CV. Luis Panen Berkat DEWI SUSIANA EFFENDY (masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah), pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu dalam tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020, bertempat di Kantor Bank NTT Cabang Surabaya yang beralamat di Jalan Panglima Jenderal Sudirman Nomor 74 Surabaya dan di Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Kantor Pusat yang berdasarkan Akta Pendirian Nomor:26 tanggal 6 Juli 2008 dan Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Nomor:61 tanggal 10 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Notaris SILVESTER JOSEPH MAMBAITFETO, SH berkedudukan tetap di Jalan W.J Lalamentik No.102 Kota Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur atau pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA, atau yang berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang memeriksa dan mengadili,baik sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini kerugian keuangan Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) sebagai Bank Umum Milik Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Nusa Tengara Timurdengan kepemilikan saham Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 33,44%, dan kepemilikan saham pemerintah Kabupaten/Kota seNusa Tenggara Timur sebesar 66,50%, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa Stefanus Sulayman adalah pengusaha yang bergerak dalam bidang usaha jual beli aset dan developer serta bisnis pinjaman uang yang dalam menjalankan bisnisnya melakukan pembelian aset berupa tanah dan/atau bangunan antara lainmelalui pelelangan Bank, menebus aset debitur yang berasal dari kredit macet Bank, membeli aset yang masih dalam permasalahan hukum, atau aset yang diperoleh dari para peminjam uang yang tidak menebus hutangnya. Bahwa selanjutya agar aset tersebut dapat terjual dalam waktu yang tidak terlalu lama, Stefanus Sulayman menawarkan aset yang ada dan dalam penguasaannya baik itu miliknya sendiri maupun milik orang lain kepada calon pembeli untuk dibeli dengan memanfaatkan fasilitas kredit di Bank dengan cara menjadikan aset Stefanus Sulayman yang akan dijual sebagai jaminan Bank.
Bahwa Stefanus Sulayman pada sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dengan maksud untuk dapat memanfaatkan fasilitas kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, mendekati dan berkenalan dengan DIDAKUS LEBA dan selanjutnya Stefanus Sulayman sering mengajak DIDAKUS LEBA untuk bertemu dan menjamu makan DIDAKUS LEBA dibeberapa tempat di Surabaya antara lain di Restoran Hotel Elmi Surabaya, Kawi Lounge Hotel Seraton Surabaya, Restoran Ducking Tunjungan Plasa 5 Surabaya dan dalam pertemuan pertemuan tersebut Stefanus Sulayman selalu membicarakan dan menjelaskan kepada DIDAKUS LEBA mengenai bisnis yang sedang dijalankannya.Stefanus Sulayman dalam pertemuan pertemuan tersebut meyakinkan dan mempengaruhi DIDAKUS LEBA tentang kemampuan keuangan Stefanus Sulayman dan prospek bisnis yang dijalankannya;
Bahwa Stefanus Sulayman dengan maksud untuk lebih meyakinkan DIDAKUS LEBA atas permintaan DIDAKUS LEBA beberapa kali telah menalangi pembayaran angsuran hutang dari beberapa debitur yang tidak lancar pada Bank NTT Cabang Surabayaantara lain atas nama debitur Bill’Id Muhdin, Debitur atas nama Yeni Fung dan Debitur atas nama Lourent Leo;
Bahwa Stefanus Sulayman dalam pertemuan pertemuan yang sering dilakukan dengan DIDAKUS LEBA tersebut mengetahui DIDAKUS LEBA sebagai Pimpiban Bank NTT Kantor Cabang Surabaya pada tahun 2018 memiliki target laba yang harus dipenuhi melalui pemberian fasilitas kredit, selanjutnya Stefanus Sulayman meyakinkan dan mempengaruhi DIDAKUS LEBA untuk memberikan fasilitas kredit kepada pihak-pihak yang disebut Stefanus Sulayman pengusaha-pengusaha baik dan bonafit dengan mengunakan jaminan aset tanah milik Stefanus Sulayman sehingga dapat meningkatkan laba Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa dengan kemampuan STEFANUS SULAYMAN meyakinkan DIDAKUS LEBA, selanjutnya DIDAKUS LEBA terpengaruh sehingga pada sekitar awal tahun 2018, DIDAKUS LEBA meminta Stefanus Sulayman untuk dapat mengenalkan dan merekomendasikan pengusaha baik yang dikenalnya untuk menjadi nasabah debitur Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa Stefanus Sulayman setelah mendapatkan permintaan DIDAKUS LEBA tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya memperoleh dana segar dari kredit yang dicairkan bagi kepentingan bisnisnya dan kepentingan lainnya selanjutnya pada waktu-waktu dalam tahun 2018 telah menggunakan kesempatan tersebut dengan menghubungi beberapa orang yang diketahui Stefanus Sulayman sedang membutuhkan dana untuk direkomendasikan kepada DIDAKUS LEBA diantaranya adalah LOE MEI LIEN alias INDRASARI.
Bahwa Stefanus Sulayman pada sekitar bulan April 2018 menghubungi TERDAKWA yang sebelumnya telah dikenal Stefanus Sulayman dan mengajak TERDAKWA untuk bertemu di Kawi lounge Hotel Seraton Surabaya, dan dalam pertemuan tersebut Stefanus Sulayman yang saat itu bersama-sama dengan DEWI SUSIANA EFFENDY, menyampaikan kepada TERDAKWA bahwa Stefanus Sulayman memiliki saham di Bank NTT dan sudah kenal dengan pihak pihak di Bank NTT dan oleh karenanya Stefanus Sulayman dapat mengurus kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dengan nilai antara Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) sampai dengan Rp 30.000.000.000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah) dan Stefanus Sulayman dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa TERDAKWA hanya cukup menyediakan data diri dan data perusahaan, sedangkan terkait dengan syarat jaminan/agunan dan syarat-syarat lain semuanya akan diatur dan diurus oleh Stefanus Sulayman dengan bantuan DEWI SUSIANA EFFENDY.
Bahwa 2 (dua) hari setelah pertemuan tersebut Stefanus Sulayman mengenalkan dan mempertemukan TERDAKWA dengan DIDAKUS LEBA di KawiLounge, Hotel Seraton Surabaya, dan dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh DEWI SUSIANA EFFENDY tersebut TERDAKWA menyampaikan dan mengenalkan dirinya kepada DIDAKUS LEBA sebagai pengusaha dalam bidang property yang sedang membutuhkan dana untuk pengembangan usaha, dan dalam pertemuan yang difasilitasi dan dibiayai Stefanus Sulayman tersebut, DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya menyampaikan kepada TERDAKWA tentang adanya fasilitas Kredit Modal Kerja senilai Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah). Stefanus Sulayman dalam pertemuan tersebut menawarkan kepada TERDAKWA untuk mengajukan permohonan kredit Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan menyiapkan data-data dan dokumen berkaitan dengan identitas diri TERDAKWA sedangkan terkait dengan syarat-syarat jaminan dan syarat-syarat permohonan kredit lainnya akan diurus dan disiapkan oleh Stefanus Sulayman dan DEWI SUSIANA EFFENDY dengan syarat yang disampaikan Stefanus Sulayman adalah dari dana kredit sebesar Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) yang akan cair tersebut, Stefanus Sulayman mendapat bagian sebesar 75% atau sebesar Rp.7.500.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) yang menurut Stefanus Sulayman akan digunakan untuk biaya pengadaan jaminan/agunan, membayar fee kepada pihak Bank NTT, dan pengurusan lain-lainnya sedangkan TERDAKWA mendapat bagian 25 % atau sebesar Rp.2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan kewajiban TERDAKWA untuk membayar bunga setiap bulannya sebesar Rp.104.166.667,-(Seratus Empat Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) selama 12 bulan atau dengan total bunga sebesar Rp.1.250.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sedangkan kewajiban Stefanus Sulayman adalah membayar pokok pinjaman sebesar Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).
Bahwa untuk memenuhi syarat dalam mengajukan permohonan kredit modal kerja (KMK-RC), maka terdakwa menemui Notaris MARIA BAROROH, SH dan meminta Notaris Maria Baroroh membuatkan akta pendirian Perusahaan untuk terdakwa dan selanjutnya atas permintaan Terdakwa, Notaris Mariah Baroroh, SH pada waktu yang sama membuat akta pendirian CV. Mulya Badja Karya Bersama dengan Nomor 130 dan tanggal pendirian 30 Mei 2014 yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan pada waktu yang bersamaan membuat akta pendirian PT. Mulya Badja Karya Bersama dengan akta Nomor:16 tanggal 4 Agustus 2017.
Bahwa atas syarat yang ditentukan oleh Stefanus Sulayman tersebut, terdakwa menyetujuinya dan selanjutnya beberapa waktu kemudian terdakwa menyerahkan kepada DEWI SUSIANA EFENDY dokumen data diri dan data perusahaan yang baru dibuatnya berupa fotokopi Akta Notaris Pendirian CV Mulya Badja Karya Bersama dan Akta Notaris Pendirian PT Mulya Badja Karya Bersama, fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta fotokopi rekening giro di Bank BCA atas nama TERDAKWA.
Bahwa dalam pertemuan-pertemuan antara Stefanus Sulayman dan TERDAKWA yang hampIr selalu di hadiri oleh DEWI SUSIANA EFFENDI, STEFANUS SULAYMAN dan DEWI SUSIANA EFENDY menyampaikan kepada TERDAKWA bahwa TERDAKWA juga dapat merekomendasikan orang lain untuk mendapatkan kredit modal kerja di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dan atas penyampaian tersebut TERDAKWA menggunakan kesempatan dengan mengajukan 2 (dua) nama yaitu KHO WIE alias WILLYAN KODRATA yang adalah suaminya dan SISWANTO KONDRATA yang adalah adik kandung dari KHO WIE alias WILLYAN KODRATA dan sebagai syarat pengajuan kredit modal kerja atas nama KHO WIE alias WILLYAN KODRATA maka TERDAKWA dan DEWI SUSIANA EFENDI dengan sepengetahaun dan sepersetujuan KHO WIE alias WILLYAN KODRATA memalsukan akta Notaris CV Mulya Berkat Jaya dengan cara mengganti nama Sulasno yang adalah Direkur CV Mulya Berkat Jaya dengan nama TERDAKWA dalam Akte Pendirian CV.Mulya Berkat Jaya sedangkan untuk syarat pengajuan Kredit Modal Kerja atas nama Siswanto Kodrata, TERDAKWA dengan sepengetahuan dan sepersetujuan KHO WIE alias WILLYAN KODRATA menyerahkan kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan NPWP WILLYAN KODRATA kepada DEWI SUSANA EFENDI dan selanjutnya DEWI SUSIANA EFENDDY membuatkan akte notaris pendirian CV. LUIS PANEN BERKAT dengan Direkturnya SISWANTO KODRATA.
Bahwa setelah Stefanus Sulayman melakukan pertemuan dan adanya kesepakatan dengan TERDAKWA, selanjutnya berdasarkan data diri TERDAKWA, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA yang diserahkan , Stefanus Sulayman kemudian menugaskan DEWI SUSIANA EFFENDY dan HERI SUSANTO untuk mengurus kelengkapan dokumen berupa laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Laporan Penilaian Aset dari Kantor Jasa Peilai Publik (KJPP) serta mengurus Akta pengikatan Jual Beli (IJB) pada Notaris ERWIN KURNIAWAN sedangkan untuk syarat jaminan/agunan berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik yang akan dilampirakan dalam permohonan kredit TERDAKWA , KHO WIE alias WILYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA disiapkan oleh Stefanus Sulayman melalui stafnya AGUSTINUS CH. DONGOWEA.
Bahwa atas permintaan Stefanus Sulayman, maka DEWI SUSIANA EFFENDY selanjutnya menyiapkan laporan keuangan Laporan Keuangan CV. Mulya Karya Badja Bersama, selanjutnya DEWI SUSIANA EFFENDY melalui Hand Phone menghubungi RUDIANA FIBRIANI selaku auditor pada Kantor Akuntan Publik Henry & Sugeng dan menawarkan agar RUDIANA FEBRIANA selaku auditor independen untuk dapat membuatkan audit independen terhadap laporan keuangan masing-masing yang telah disiapkan dan pada saat itu RUDIANA FEBRIANA menyampaikan agar DEWI SUSIANA EFFENDY menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kepentingan audit tersebut;
Bahwa DEWI SUSIANA EFFENDY selanjutnya bertemu dengan RUDIANA FEBRIANI di Mc Donald Waru, Sidoardjo dan mengenalkan dirinya sebagai Konsultan Managemen dari masing-masing perusahaan yang dimintakan audit laporan keuangannya, dan setelah RUDIANI FEBRIANI menyetujui untuk melakukan audit maka DEWI SUSIANA EFFENDY menyerahkan kepada RUDIANI PEBRIANI data-data yang diperlukan untuk kepentingan audit yaitu laporan keuangan masing-masing perusahaan, data-data terkait legalitas perusahaan yaitu akta-akta pendirian dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP, rincian piutang, rincian persediaan, rincian asset tetap, daftar hutang, rincian pendapatan dan biaya, yang sebagian besar data-data dan dokumen yang dibuat DEWI SUSIANA EFENDDY tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi dan profil yang sebenarnya dari calon debitur dengan maksud agar laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari masing-masing perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan dana kredit sebesar yang diinginkan dan disepakati oleh Stefanus Sulayman dengan masing-masing debitur.
Bahwa RUDIANI FEBRIANI setelah menerima data-data terkait laporan keuangan CV. Mulya Badja Karya Bersama/PT.Mulya Badja Karya Bersama, tanpa melakukan klarifikasi, konfirmasi dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui keadaaan sebenarnya dari perusahaan dan kondisi keuangannya serta tanpa didukung oleh bukti-bukti audit yang valid sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh seorang auditor dalam melakukan audit, atas permintaan DEWI SUSIANI EFFENDI kemudian menyusun dan membuatkan laporan audit keuangan CV.Mulya Karya Badja Bersama, dan setelah RUDIANI FIBRIANI selesai menyusun Laporan audit keuangan tersebut, sesuai dengan permintaan DEWI SUSIANI EFFENDI, Laporan audit keuangan PT. Mulya Badja Karya diserahkan RUDIANI FIBRIANI kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendry dan Sugeng untuk diterbitkan laporan auditnya oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendry dan Sugeng dengan pendapat atau opini untuk masing-masing laporan keuangan perusahaan yang dimintakan audit adalah wajar dengan pengecualian imbalan kerja dan perpajakan.
Bahwa setelah seluruh laporan audit independen tersebut diterbitkan selanjutnya RUDIANI FEBRIANI menyerahaknnya kepada DEWI SUSIANI EFFENDI secara bertahap seluruh laporan audit tersebut, dan atas pekerjaan pembuatan audit laporan independen tersebut, RUDIANI FEBRIANI memperoleh pembayaran sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
Bahwa untuk kepentingan mengurus laporan audit independen CV. Makmur Berkat Jaya dan CV. Lius Panen Berkat, DEWI SUSIANI EFFENDY menghubungi ANANG SAIFUDIN JUNAIDI, selaku auditor independen pada KAP Drs. BASRI HARDJOSUMITRO M,Si dan Rekan, dan selanjutnya DEWI SUSIANI EFFENDI bertemu dengan ANANG SAIFUDIN JUNAIDI di Bon Ami Surabaya, dan dalam pertemuan tersebut DEWI SUSIANI EFENDI meminta ANANG SAIFUDIN JUNAIDI untuk membuatkan laporan audit keuangan CV. Makmur Berkat Jaya dan CV. Luis Panen Berkat. Setelah pertemuan tersebut DEWI SUSIANI EFENDI selanjutnya menyiapkan fotokopi laporan keuangan perusahaan, data terkait legalitas perusahaan yaitu akta-akta pendirian dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP, rincian piutang, rincian persediaan, rincian asset tetap, daftar hutang, rincian pendapatan dan biaya, rekening Koran perusahaan yang sebagian besar data-data dan dokumen yang dibuat oleh DEWI SUSIANA EFENDDY tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan selanjutnya menyerahkan data dan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya tersebut kepada ANANG SAIFUDIN JUNAIDI, dan setelah menerima data-data tersebut tanpa melakukan klarifikasi, konfirmasi dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui keadaaan sebenarnya dari perusahaan dan kondisi keuangannya serta tanpa didukung oleh bukti-bukti audit yang valid sebagaimana yang diharuskan bagi seorang auditor dalam melakukan audit, ANANG SAIFUDIN JUNAIDI menyusun dan membuatkan laporan audit selanjutnya melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak dan Rekan, menerbitkan audit laporan keuangan atas perusahaan CV. Makmur Berkat Jaya dan CV. Luis Panen Berkat dengan kesimpulan atau pendapat atas kedua perusahaan tersebut yaitu opini wajar dengan pengecualian, dan kemudian ANANG SAIFUDIN JUNAIDO menyerahkannya laporan audit tersebut kepada DEWI SUSIANI EFFENDI, dan untuk itu ANANG SAIFUDIN JUNAIDI.
Bahwa untuk untuk kelengkapan syarat jaminan kredit berupa agunan dari TERDAKWA, WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA, maka Stefanus Sulayman menugaskan HERI SUSANTO dan AGUSTINUS CH. DONGOWEA untuk mengurusnya dengan cara Stefanus Sulayman meminta HERI SUSANTO menghubungi ERWIN KURNIAWAN SH. M.Kn, yang adalah Notaris di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dan selanjutnya Stefanus Sulayman beberapa kali melakukan pertemuan dengan ERWIN KURNIAWAN, dan dalam pertemuan tersebut Stefanus Sulayman meminta ERWIN KURNIAWAN untuk membuatkan Ikatan Jual Beli antara orang yang namanya terdapat dalam sertifikat/foto kopi sertifikat tanah sebagai pemegang hak atas tanah yang akan dijadikan agunan kredit dengan masing-masing debitur tersebut.
Bahwa atas permintaan Stefanus Sulayman,untuk kepentingan pengajuan kredit terdakwa, WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA, maka ERWIN KURNIAWAN selaku notaris walaupun tidak pernah bertemu dengan pihak-pihak yang melakukan ikatan jual beli tersebut, serta tidak pernah melihat dan memegang asli sertifikat tanah yang diperjual belikan melalui Ikatan Jual Beli, berdasarkan data-data yang disampaikan Stefanus Sulayman melalui HERI SUSANTO, selanjutnya menerbitkan beberapa akta Ikatan Jual Beli (IJB) WILLYAN untuk KODRATA, SISWANTO KODRATA sedangkan untuk IJB terkait dengan terdakwa, Erwin Kurniawan meminta bantu notaris Raden Lucky Andiyanto untuk menerbitkannya.
Bahwa setelah IJB, baik yang dibuat oleh ERWIN KURNIAWAN maupun Notaris Raden Lucky Andianto selesai dibuat, kemudian ERWIN KURNIAWAN menyerahkan IJB tersebut kepada Stefanus Sulayman dan selanjutnya Stefanus Sulayman menyerahkannya kepada DEWI SUSIANA EFFENDY untuk dijadikan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dari masing-masing debitur, yaitu:
1. PT. Mulya Badja Karya Bersama (TERDAKWA) sebanyak 4 akta IJB dan 4 akta kuasa menjual yang diterbitkan oleh Notaris RADEN LUCKY ANDIYANTO, SH sebagai berikut:
1. Ikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 31 Januari 2018 dihadapan Notaris RADEN LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya - Provinsi Jawa Timur antara AHMAD TURSIDI dengan LOE MEI LIN untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 44 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 578 m² atas nama AHMAD TURSIDI. Kuasa Menjual Nomor : 06 tanggal 31 Januari 2018 dari AHMAD TURSIDI kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARI
2. Ikatan Jual Beli Nomor : 07 tanggal 31 Januari 2018 dihadapan Notaris RADEN LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya, Provinsi Jawa Timur antara AHMAD TURSIDI dengan TERDAKWA untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 45 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.116 m² atas nama AHMAD TURSIDI. Kuasa Menjual Nomor : 08 tanggal 31 Januari 2018 dari AHMAD TURSIDI kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARI
3. Ikatan Jual Beli Nomor : 09 tanggal 31 Januari 2018 dihadapan Notaris RADEN LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya - Provinsi Jawa Timur antara AHMAD TURSIDI dengan TERDAKWA untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 46 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.567 m² atas nama AHMAD TURSIDI. Kuasa Menjual Nomor : 10 tanggal 31 Januari 2018 dari AHMAD TURSIDI kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARI.
4. Ikatan Jual Beli Nomor : 11 tanggal 31 Januari 2018 dihadapan Notaris RADEN LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya - Provinsi Jawa Timur antara AHMAD TURSIDI dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 47 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.346 m² atas nama AHMAD TURSIDI. Kuasa Menjual Nomor : 12 tanggal 31 Januari 2018 dari AHMAD TURSIDI kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARI.
2. CV. Makmur Berkat Jaya (WILLYAN KODRATA) :
Ikatan Jual Beli Nomor : 07 tanggal 08 September 2017 antara SURJANSJAH dengan WILLYAN KODRATA untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 594 terletak di Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administratif Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, seluas 202 m² atas nama SURJANSJAH.
3. CV. Luis Panen Berkat (SISWANTO KODRATA) :
Ikatan Jual Beli Nomor : 16 tanggal 02 Februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 295 terletak Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, seluas 200 m² atas nama RADEN SOESANTO EKO.
1 (satu) bidang tanah dan banguan berlokasi di Pluit – Jakarta Utara SHM atas nama pemilik sebelumnya yang telah dilakukan IJB antara Siswanto Kodrata dan pemilik sebelumnya.
.- Bahwa untuk kelengkapan syarat jaminan kredit debitur atas nama TERDAKWA , maka DEWI SUSIANA EFFENDY melampirkan Laporan Penilaian Aset dari KJPP HAS Nomor: HAS-015/APP-LML/X/X/2019 tertanggal 29 Oktober 2018 dengan laporan penilaian tanah kosong seluas 4.607 m2 yang terletak di RT.018/RW.005 Desa Cangkringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dengan harga nilai pasar Rp.13.498.510.000,- (Tiga Belas Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dan nilai sarana pelengkap sebesar Rp.60.400.000,- (Enam Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sehingga total penilaian adalah sebesar Rp.13.559.000.000,- (Tiga Belas Miliar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah)
Bahwa untuk kelengkapan syarat jaminan kredit SISWANTO KODRATA maka DEWI SUSIANA EFFENDY melampirkan dokumen berupa Resume Penilaan WILLYAN KODRATA tertanggal 04 Desember 2018 dari KJPP Pung’s Zulkarnain dan rekan, terhadap tanah dan bangunan di Jalan Karangan No. 247, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya dengan nilai pasar Rp. 10.275.000.000,- (Sepuluh Miliar Duaratus Tujuhpuluh Lima Juta Rupiah) dan fotokopi SHGB No.6077 lokasi Kelurahan Penjaringan, Jakarta seluas 67 m2 atas nama pemilik ARMANDA SARMINTO dengan taksasi nilai pasar sebesar Rp.5.695.000.000,- (Lima Miliar Enamratus Sembilanpuluh Lima Juta Rupiah) dan bangunan diatasnya seluas 118 m2 dengan harga taksasi Rp. 295.000.000,- (Duaratus Sembilanpuluh Lima Juta Rupiah).
Bahwa untuk kelengkapan syarat jaminan kredit debitur atas nama KHO WIE alias WILLYAN KODRATA, melampirkan dokumen berupa resume penilaian KJPP Pung’s Zulkarnain& Rekan yang sebenarnya tidak pernah diterbitkan oleh KJPP Pung’s Zulkarnain& Rekan yaitu : Resume penilaian KHO WIE alias WILLYAN KODRATA oleh KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan, tanggal 12 April 2018 dengan objek tanah dan bangunan di Jl. Mampang Prapatan XI/38B Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat dengan luas tanah 202m2 harga penilaian Rp.12.600.000.000,- (Duabelas Miliar Enamratus Juta Rupiah) dan luas bangunan 272 m2 dengan harga penilaian Rp. 1.810.000.000,- (Satu Miliar Delapanratus Sepuluh Juta Rupiah)
Bahwa Stefanus Sulayman dengan maksud untuk memudahkan proses pengajuan kredit TERDAKWA, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA dan beberapa debitur lainnya di Bank NTT Cabang Surabaya, selanjutnya mempertemukan DEWI SUSIANI EFENDY dengan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI dan UMBU NDAKUNAU masing-masing sebagai analis kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, di Restoran Ducking Tunjungan Plasa 5 Surabayadan dalam pertemuan yang membicarakan mengenai pengajuan permohonan kredit dari 7 (Tujuh) calon debitur diantaranya adalah permohonan kredit terdakwa, Willyan Kodarat dan Siswanto Kodrata, DIDAKUS LEBA menyampaikan kepada Stefanus Sulayman agar berkas permohonan kredit 7 (Tujuh) debitur yang telah jadi diserahkan melalui GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya untuk kemudian akan diproses lebih lanjut.
Bahwa Stefanus Sulayman pada saat proses pengurusan kredit 7 (tujuh) Debitur t permohonan kredit dari 7 (Tujuh) calon debitur diantaranya adalah permohonan kredit terdakwa, Willyan Kodarat dan Siswanto dengan maksud mempengaruhi GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI sebagai analis kredit yang dipercaya untuk menerima berkas 7 (tujuh) debitur tersebut, memberikan fasilitas kendaraan berupa mobil Toyota Fortuner Warna Hitam tahun pembuatan 2009 untuk digunakan oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI, dan Stefanus Sulayman juga memberikan kepada GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI barang-barang berupa earphone, speaker bloototh, keypad ipad, dan earphone Samsung. Selain itu Stefanus Sulayman juga beberapa kali membiayai hiburan malam untuk GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI dan UMBU NDAKUNAU berupa karoke di beberapa tempat karaoke di Surabaya diantaranya di Karaoke Royal, Karoke Koyote, dan Karaoke 360.
Bahwa pada waktu-waktu sekitar bulan Juli 2018, DEWI SUSIANA EFENDI atas permintaan Stefanus Sulayman menyerahkan kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI berkas permohonan kredit Modal Kerja PT.Mulya Baja Karya Bersama/LOE MEI LIEN alias INDRASARI sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) yang diajukan berdasarkan surat Nomor : 081/MBKB/EXT/SBY/VI/2018 tanggal 11 Juli 2018 yang ditandatangani oleh TERDAKWA alias INDRASARI dengan tujuan kredit untuk usaha perdagangan besar sebagai kelengkapan syarat, dalam permohonan tersebut dilampirkan dengan data-data/dokumen antara lain data diri TERDAKWA, data-data/dokumen legalitas perusahaan dan legalitas usaha, Laporan Penilaian Aset PT. Mulya Badja Karya Bersama yang dikeluarkan oleh Hamidi Aries Sudarmanto dan Rekan, No. HAS-015/APP-LML/X/18 tanggal 29 Oktober 2018 dengan kesimpulan penilaian asset terhadap tanah kosong dengan rincian tanah seluas 4.607 m2 yang berlokasi di RT. 018/RW 005 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoardjo pada tanggal penilaian 20 september 2018 adalah sebesar 13.558.910.000,- (Tigabelas Miliar Limaratus Limapuluh Delapan Juta Sembilanratus Sepuluh Ribu Rupiah), Laporan Keuangan PT. Mulya Badja Karya Bersama dan laporan audit yang dibuat oleh KAP Drs. Henry & Sugeng yang pada pokoknya memberikan opini wajar dengan pengecualian untuk laporan keuangan PT. Mulya Badja Karya Bersama tahun 2016 dan tahun 2017.
Bahwa setelah Berkas permohonan kredit KMK RC PT.Mulya Badja Karya Bersama diterima GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH selaku analis kredit, kemudian GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH menyerahkannya kepada DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya selanjutnya DIDAKUS LEBA mendisposisi surat tersebut kepada Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan kemudian BONG BONG SUHARSO mendisposisi surat tersebut kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku Analis Kredit untuk dianalisa kelayakan permohonan kredit tersebut.
Bahwa GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI setelah menerima disposisi surat tersebut, kemudian melakukan analisa terhadap kelayakan permohonan kredit PT. Mulya Badja Karya, dan walaupun GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis kredit mengetahui bahwa permohonan kredit PT. Mulya Badja Karya Bersama tersebut tidak layak untuk diterima dan disetujui karena pengurusan kredit tersebut dilakukan oleh Stefanus Sulayman dan mengetahui bahwa seluruh agunan yang dijadikan jaminan diperoleh atau merupakan milik atau dikuasai oleh Stefanus Sulayman sehingga beresiko menimbulkan permasalahan kredit yang merugikan Bank NTT, namun dengan maksud menguntungkan Stefanus Sulayman maupun menguntungkan dirinya sendiri, berdasarkan arahan dari Stefanus Sulayman dan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI yang dalam proses kredit tersebut pernah menerima pemberian dari TERDAKWA berupa tas merk FOSSIL seharga Rp.5.600.000,- (Lima Juta Enamratus Ribu Rupiah) dan Handphone merek SAMSUNG NOTE 9 seharga Rp. 12.000.000,- (Duabelas Juta Rupiah) kemudian dengan sengaja memproses dan membuat analisa yang dilakukan tanpa melalui proses pengumpulan data dan verifikasi data selanjutnya membuat Laporan Analisa Kredit sebagaimana tertuang dalam Laporan Analisa Kredit tanggal 01 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh GRATIA IMANUEL LAPODOOH alias ATFI, dengan kesimpulan: aspek manajemen dinilai baik, aspek pemasaran dinilai baik, aspek teknis dinilai baik karena dapat menunjang kegiatan usaha/ bisnis dari perseroan, aspek jaminan dinilai marketable dimasa yang akan datang, aspek keuangan dinilai baik dan profitable, dan selanjutnya GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI mengusulkan kepada DIDAKUS LEBA unuk mendapatkan persetujuan Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. Mulya Badja Karya Bersama dengan plafon Kredit Rp.10.000.000.000, (Sepuluh Miliar Rupiah) jangka waktu 12 (Duabelas) bulan dan suku bunga 12% p.a efektif.
Bahwa pada kenyataannya GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis dalam melakukan analisa terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh TERDAKWA alias INDRASARI sebagaimana dalam Laporan Analisa Kredit tanggal 01 Oktober 2018 tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan baik mengenai penilaian aspek manajemen, aspek pemasaran, aspek keuangan, transaksi rekning koran, jaminan kredit tidak dilakukan secara benar karena semua data yang dituangkan didalam Laporan Analisa Kredit telah diatur oleh DEWI SUSIANA EFENDY sesuai permintaan Stefanus Sulayman dan persetujuan dari TERDAKWA .
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, walaupun mengetahui bahwa pengurusan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK-RC) TERDAKWA/PT.Mulya Badja Karya Bersama seluruhnya dilakukan oleh Stefanus Sulayman dan bahwa seluruh agunan yang dijadikan jaminan berasal atau diperoleh dari Stefanus Sulayman dan oleh karenanya tidak layak untuk disetujui dan diteruskan ke kantor pusat karena beresiko menimbulkan permasalahan kredit yang merugikan Bank NTT, namun DIDAKUS LEBA yang telah terpengaruh dengan Stefanus Sulayman dengan maksud menguntungkan Stefanus Sulayman dan menguntungkan dirinya memberikan pendapat menyetujui permohonan kredit TERDAKWA yang dituangkan dalam lembar disposisi tertanggal 05 Oktober 2018.
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, pada tanggal 03 Oktober 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya walapun mengetahui bahwa dalam proses analisa kredit PT.Mulya Badja Karya Bersama oleh analis kredit dan persetujuan kredit yang dilakukan oleh dirinya sebagai Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya dilakukan dengan tanpa melalui prosedur yang benar sebagaimana ditentukan dalam Manual Perkreditan Bank NTT, dengan sengaja merekomendasikan permohonan kredit PT.Mulya Badja Karya Bersama melalui surat Nomor: 491/015-Krd/X/2018, tanggal 03 Oktober 2018, perihal Rekomendasi KMK-RC atas nama PT. Mulya Badja Karya Bersama/ TERDAKWA yang ditujukan kepada Kepala Divisi Pemasaran Kredit dengan isi surat merekomendasikan permohonan KMK-RC atas nama PT. Mulya Badja Karya Bersama/TERDAKWA alias INDRASARI dengan struktur pinjaman KMK –RC plafon Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) jangka waktu 12 (Duabelas) bulan dan bunga 12% p.a tujuan modal kerja perdagangan besi beton dan bahan bangunan dan jaminan kredit berupa sebidang tanah SHM No. 44, 45, 46, 47 yang berlokasi di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur dilakukan Pengikatan Hak Tanggungan (HT-I)
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2018, BENY R. PELLU setelah menerima surat rekomendasi tersebut dan selanjutnya memberikan disposisi kepada HGLB Komersil yang dijabat oleh SEM SIMSON HABA BUNGA dengan isi disposisi: “Ditindaklanjuti. Skb”, dan selanjutnya SEM SIMSON HABA BUNGA mendisposisi surat rekomendasi tersebut kepada ARIP ARIANTO RIWU selaku analis kredit Bank NTT Kantor Pusat untuk dibuatkan telaahan/Laporan Analisa Kredit.
Bahwa ARIP ARIANTO RIWU selaku analis kredit pada Bank NTT Kantor Pusat setelah menerima disposisi dari SEM SIMSON HABA BUNGA tersebut, kemudian berdasarkan data/dokumen, hasil LAK analis dari Kantor Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan hasil konfirmasi kepada GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI yang membuatkan LAK, selanjutnya membuat telaahan dengan kesimpulan pengalaman calon debitur dan aspek pemasaran dinilai baik dan selanjutnya diajukan ke Kepala Divisi Pemasaran Kredit BENY R. PELLU sebagai pemutus tertinggi melalui SEM SIMSON HABA BUNGA selaku HGLB Komersial untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut dengan struktur dan syarat Kredit pada pokoknya sebagaimana yang diusulkan oleh Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa terhadap telaahan analis tersebut, SEM SIMSON HABA BUNGA selaku HGLB Komresil, pada tanggal 15 Oktober 2018 memberikan pendapat pada lembar disposisi yang pada pokoknya setuju dengan usulan analis kredit Bank NTT Kantor Pusat.
Bahwa terhadap usulan analis kredit dan pendapat HGLB Komersil, BENNY R. PELLU selaku kepala divisi pemasaran kredit, selanjutnya menyetujui pendapat telaahan analis dan pendapat HGLB Komersil tersebut, sebagaimana dalam lembar disposisi tertanggal 15 Oktober 2018 yang pada pokoknya menyetujui pemberian fasilitas KMK-RC sebesar Rp.10.0000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) kepada PT. Mulya Badja Karya Bersama dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam disposisi tersebut.
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2018, bertempat di Kantor Pusat Bank NTT, BENY R. PELU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit menandatangani Surat persetujuan Kredit Nomor :1922/DPKr/X/2018 tanggal 18 Oktober 2018, perihal persetujuan kredit, yang isinya terhadap permohonan kredit PT. Mulya Badja Karya Bersama dapat disetujui dengan struktur dan syarat sebagai berikut :
Struktur Kredit :
Plafon Kredit : Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja (KMK-RC)
Tujuan Penggunaan : Modal kerja perdagangan Bahan Bangunan (Besi Beton)
Jangka Waktu : 12 (Duabelas) bulan
Suku Bunga Kredit : 12 % p.a
Commitment Fee : 0.5% dari plafon kredit
Biaya Pengikatan dan materai : Disesuaikan dengan kebutuhan;
Tempat Penarikan dan penyetoran Kredit : Kantor Cabang Surabaya
Jaminan Kredit : Tanah berdasarkan SHM Nomor 44,45,46,47 dengan luas 4.607m2 berlokasi di Desa Cangkringsari RT.018 RW.005, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Siduardjo, Provinsi Jawa Timur.
Persyaratan sebelum penandatanganan akad kredit :
Menyerahkan kembali SPPK yang telah ditandatangani debitur diatas materai ke Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Perjanjian kredit dilakukan secara Notarill dan mendapat persetujuan RUPS/ Komisaris.
Wajib mendapat personal guarante dari Komisaris;
Menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) atau minimal IJB antara Penjual dan Pembeli yang telah dilakukan verifikasi oleh Cabang Surabaya;
Menyerahkan asli sertifikat atas kepemilikan jaminan atau minimal telah memperoleh cover note dari notaris.
Jaminan berupa SHM wajib diikat hak tanggungan.
Seluruh persediaan maupun gudang wajib diasuransi dengan banker clause Bank NTT;
Menyerahkan kontrak atau perjanjian kerja sama antara debitur dengan suplayer dan buyer dan laporan hasil verifikasinya secara due deligence, dan jika terdapat kontrak/perjanjian kerja sama yang telah jatuh tempo wajib diperbaharui.
Menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan rekening giro ke rekening pinjaman;
Membayar biaya-biaya sesuai ketentuan berlaku.
Persyaratan lainnya :
Pencairan kredit dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan atau purchase order (PO) dari Buyer.
Seluruh transaksi keuangan debitur diutamakan melalui Bank NTT
Debitur dilarang menggunakan kredit yang menyimpang dari tujuan diatas;
Melakukan monitoring terhadap usaha yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam LKN.
Hal lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, BONG BONG SUHARSO selaku Pgs. Pemimpin Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan TERDAKWA selaku Direktur Utama telah menandatangi SPPK dengan Nomor:505/015-Krd/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 dan selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2018 setelah dilakukan penandatangan SPPK tersebut, bertempat di Kantor Bank NTT Cabang Surabaya, DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya bersama sama dengan TERDAKWA selaku Debitur telah menandatangani perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK-RC) yang dibuat secara Notaril dihadapan Notaris MARIA BAROROH, SH. dengan nomor Akta: 90 tanggal 19 Oktober 2018 dengan nilai Kredit sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah), padahal mengetahui bahwa pada saat penandatangan akad kredit tersebut terdapat syarat-syarat yang belum dipenuhi yaitu:
Tidak melakukan verifikasi Jaminan dari PT. Mulya Badja Karya Bersama selaku debitur dari IJB menjadi AJB.
Asli Sertifikat hak milik tidak diserahkan kepada Bank NTT.
Agunan tidak diikat dengan hak tanggungan.
Jaminan berupa gudang dan persediaan tidak discover dengan asuransi.
Personal garansi tidak diserahkan.
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2018, setelah penandatanganan akad kredit PT. Mulya Baja Karya Bersama, DIDAKUS LEBA walaupun mengetahui bahwa syarat-syarat untuk penandatangan akan kredit dan pencairan kredit belum terpenuhi namun tetap menyerahkan berkas kredit ke bagian operasional yang berada di bawah wewenang Wakil Pimpinan Cabang yang saat itu di jabat oleh BONG BONG SUHARSO untuk dilakukan pencairan kredit, dan BONG BONG SUHARSO walaupun mengetahui bahwa syarat-syarat untuk pencairan kredit belum terpenuhi namun atas arahan dari DIDAKUS LEBA telah mencairkan kredit sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) ke rekening KMK-RC. Nomor:04.1.18.00008-1 atas nama PT. Mulya Badja Karya Bersama pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa selanjutnya dana-dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan permohonan dan persetujuan kredit, tetapi sebagian besarnya dicairkan oleh Stefanus Sulayman melalui stafnya RIZA TRIUBAYA dan di transfer ke rekening Stefanus Sulayman.
Bahwa sampai dengan saat jatuh tempo dan kredit dinyatakan macet (Kolektabilitas 5) agunan kredit PT. Mulya Badja Karya Bersama berupa 4 buah sertifikat hak milik masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB dengan PT. Mulya Badja Karya Bersama sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan Hak Tanggungan.
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit yaitu tanggal 19 Oktober 2019 sebagaimana yang ditentukan dalam akad kredit, PT.Mulya Baja Karya Bersama tidak dapat melunasi kredit modal kerja yang telah diterimanya dan masuk dalam kategori kolektabiliats 5 (macet) dengan tunggakan hutang sebesar:
1. Hutang Pokok : Rp10.000.000.000,-
2. Tunggakan Bunga : Rp365.483.331,-
4. Denda : -
Total : Rp10.365.483.331,-
(Sepuluh Miliar Tigaratus Enampuluh Lima Juta Empatratus Delapanpuluh Tiga Ribu Tigaratus Tigapuluh Satu Rupiah)
Bahwa setelah memasukan permohonan kredit PT. Indoport Utama dan PT. Mulya Badja Karya Bersama, selanjutnya pada waktu-waktu sekitar bulan Oktober 2018, Stefanus Sulayman memerintahkan DEWI SUSIANA EFFENDI untuk memasukan berkas permohonan kredit WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA dan 3 berkas debitur lainnya lainnya ke Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dengan cara menyerahkannya kepada GRATIA A. LAPUDOOH.
Bahwa pada waktu waktu sekitar bulan November 2019, karena proses terkait permohonan kredit WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA dan 3 debitur tersebut belum berjalan maka Stefanus Sulayman kemudian menghubungi DIDAKUS LEBA dan menayakan perkembangan proses 5 permohonan kredit yang telah di serahkan DEWI SUSIANA EFFENDY kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI. Setelah dihubungi Stefanus Sulayman, DIDAKUS LEBA pada malam hari menghubungi UMBU NDAKUNAU selaku analis kredit melalui handphone dan menanyakan “Kenapa tidak memproses permohonan kredit yang sudah masuk tersebut”, dan dijawab UMBU NDAKUNAU bahwa berkas tersebut belum diserahkan kepadanya, selanjutnya DIDAKUS LEBA mengatakan kepada UMBU NDAKUNAU “Tunggu nanti saya telp Agus” selanjutnya DIDAKUS LEBA menelpon AGUS SUGIANTO dan menanyakan terkait proses dari permohonan kredit yang sudah masuk dan dijawab AGUS SUGIANTO bahwa berkasnya belum diserahkan kepadanya.
Bahwa setelah Stefanus Sulayman menelpon DIDAKUS LEBA, keesokan harinya Stefanus Sulayman atas sepengetahuan DIDAKUS LEBA menghubungi GRATIA IMANUEL LAPUDOO alias ATFI, AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU, RADICA MEIRANI dan NURALI untuk bertemu dengan Stefanus Sulayman dan DEWI SUSIANA EFFENDY di Hotel ELMI, selanjutnya Stefanus Sulayman mengajak mereka minum kopi dan duduk bersama lalu teredakwa mengatakan kepada GRATIA IMANUEL LAPUDOO, AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU, RADICA MEIRANI dan NURALI bahwa ada beberapa dokumen permohonan kredit yang sudah masuk ke Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sambil menyodorkan selembar kertas yang diserahkan ke GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI, selanjutnya diteruskan secara bergilir untuk dibaca oleh AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU, RADICA MEIRANI dan NURALI dimana dalam kertas yang diserahkan Stefanus Sulayman tersebut tertulis nama debitur dan nilai kredit beserta Analis yang akan mengerjakannya yaitu:
1. MM Linen – Tambahan Plafon 20M - ATFY
2. 10M - Luis Panen Berkat – AGUS
3. 10M - Makmur Berkat Jaya – ATFY
4. 10M - Titan Celluler – UMBU
5. 40M - UD. Makmur Jaya Prima – AGUS dan UMBU
Bahwa setelah Stefanus Sulayman menunjukan kertas yang berisi nama debitur, jumlah plafon dan nama analis yang akan melakukan analisa, selanjutnya dalam pertemuan tersebut, Stefanus Sulayman memberikan uang yang ditaruh dalam amplop kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI, AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU, RADICA MEIRANI dan NURALI masing-masing sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Bahwa setelah pertemuan tersebut, pada hari yang sama AGUS SUGIANTO dan UMBU NDAKUNAU yang saat itu belum memegang berkas permohonan dari CV. Luis Panen Berkat dan CV. Titan Celluer dengan di pandu oleh DEWI SUSIANA EFFENDY langsung melakukan kunjungan/ on the spot ke lokasi CV. Luis Panen Berkat yang berlokasi di Sidoarjo, namun pada saat tiba di lokasi usaha berupa toko AGUS SIGIANTO dan UMBU NDAKUNAU tidak bertemu dengan SISWANTO KODRATA sebagai calon debitur dan pada saat itu hanya bertemu TERDAKWA dengan 2 (Dua) orang pegawai yang menyampaikan bahwa SISWANTO KODRATA sedang berada diluar negeri.
Bahwa setelah itu pada hari yang sama, GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI, AGUS SUGIANTO dan UMBU NDAKUNAU kembali ke Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan menyampaikan kepada DIDAKUS LEBA tentang pertemuan dan hasil yang dilakukan mereka dengan Stefanus Sulayman, pada saat itu GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI, AGUS SUGIANTO dan UMBU NDAKUNAU menyampaikan bahwa terhadap 5 permohonan kredit yang masuk Stefanus Sulayman memberikan catatan nama-nama debitur beserta nilai kredit dan petugas analisnya.
Bahwa terhadap penyampaian tersebut, selanjutnya DIDAKUS LEBA menanyakan terkait dokumen-dokumen permohonan kredit tersebut yang dijawab oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI bahwa semua dokumen permohonan kredit tersebut berada padanya dan selanjutnya DIDAKUS LEBA menyampaikan kepada GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI agar dokumen-dokumen permohonan tersebut diserahkan kepada kami masing-masing analis sesuai dengan catatan yang disampaikan oleh Stefanus Sulayman. Setelah pertemuan tersebut, GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI menyerahkan dokumen permohonan kredit CV. Luis Panen Berkat/SISWANTO KODRATA dan UD.Makmur Jaya Prima/MUHAMMAD RUSLAN kepada AGUS SUGIANTO, dokumen permohonan kredit Titan Celluler kepada UMBU NDAKUNAU sedangkan berkas permohonan kredit WILLYAN KODRATA dan 2 berkas permohonan kredit debitur lainnya dipegang oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI untuk dilakukan analisa kredit.
Bahwa dalam melakukan analisa terhadap permohonan kredit WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA dan 3 debitur yang direkomendasikan tersebut, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH, UMBU NDAKUNAU dan AGUS SUGIANTO atas penyampaian Stefanus Sulayman selalu berkomunikasi dengan DEWI SUSIANA EFFENDY untuk mendapatkan kelengkapan data-data dan dokumen yang diperlukan dalam melakukan analisa kredit.
Bahwa Permohonan kredit Modal Kerja RC CV. Makmur Berkat Jaya (WILLYAN KODRATA) sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) diajukan ke Bank NTT Kantor Cabang Surabaya berdasarkan surat Nomor : SPK06/NTT/DIR-MJP/X/2018 Tanggal 6 Oktober 2018, dengan dilampiri data dan dokumen sebagai pemenuhan syarat permohonan kredit yaitu Identitas Debitur, Data Legalitas Perusahaan, Penilaian Jaminan dari KJPP, Laporan Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik, Data Keuangan, rekening Koran, data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit OJK), dan data lain terkait, yang sebagian besar data dan dokumen tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya untuk meningkatkan profit dan bonafiditas perusahaan sehingga mempengaruhi pejabat Bank.
Bahwa atas permintaan Stefanus Sulayman dengan sepengetahuan DIDAKUS LEBA, GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku Analis Kredit membuat analisa terhadap kelayakan permohonan kredit tersebut. GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis Kredit walaupun mengetahui dan menyadari seluruh berkas dan dokumen yang menjadi syarat Permohonan kredit CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA termasuk agunan yang menjadi jaminan disediakan dan pengurusannya dilakukan oleh Stefanus Sulayman dan orang lain yang ditugaskannya, sehingga beresiko besar terjadinya permasalahan kredit, namun GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI atas arahan Stefanus Sulayman dan DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, telah memberikan pendapat CV. Makmur Berkat Jaya layak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas kredit Modal Kerja sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Analisa Kredit (LAK) tanggal 6 Desember 2018 yang ditandatangani oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI.
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya mengetahui dan menyadari seluruh berkas dan dokumen yang menjadi syarat Permohonan kredit CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA termasuk agunan yang menjadi jaminan disediakan dan pengurusannya dilakukan oleh Stefanus Sulayman dan orang lain yang ditugaskannya dan mengetahui bahwa sebagian besar dana kredit tersebut akan digunakan untuk kepentingan Stefanus Sulayman sehingga beresiko besar terjadinya permasalahan kredit, pada saat menerima Laporan Analisa Kredit CV. Makmur Berkat Jaya yang dibuat dan disampaikan oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI, dengan maksud untuk menguntungkan Stefanus Sulayman pada tanggal 6 Desember 2018 telah memberikan persetujuan atas permohonan kredit tersebut yang dituangkan dalam disposisi atas LAK CV.Makmur Berkat Jaya tanggal 6 Desember 2018.
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, pada tanggal 06 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya walaupun mengetahui bahwa dalam proses analisa kredit CV.Makmur Berkat Jaya oleh analis kredit dan persetujuan kredit yang dilakukan oleh dirinya sebagai Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dilakukan dengan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Manual Perkreditan Bank NTT, dengan sengaja merekomendasikan permohonan kredit CV.Makmur Berkat Jaya kepada Kepala Divisi Pemasaran Kredit selaku pejabat pemutus tertinggi untuk mendapatkan persetujuan terakhir dengan cara menerbitkan surat nomor : 546/015-Krd/XII/2018 tanggal 06 Desember 2018 yang ditandatangani oleh DIDAKUS LEBA dengan isi surat yang pada pokoknya merekomendasikan permohonan kredit atas nama CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA dengan Plafon: Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) Jenis Kredit: Kredit Modal Kerja, Jangka waktu: 12 (Duabelas) bulan. Suku Bunga: 13% p.a, Tujuan Kredit: Modal Kerja Usaha Perdagangan bahan bangunan, dan jaminan kredit berupa sebidang tanah SHM Nomor 549, yang berlokasi di jalan Mampang Prapatan XI/36 B Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Bahwa BENNY R PELLU pada tanggal 10 Desember 2010, bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang mendisposisi surat rekomendasi permohonan kredit CV.Makmur Berkat Jaya ke HGLB Komersil yang dijabat SEM SIMSON HABA BUNGA dengan isi “tindaklanjuti”. Selanjutnya SEM SIMSON HABA BUNGA menyerahkan kepada THYSAN JOSEPH selaku Analisis Kredit Bank NTT Kantor Pusat untuk melakukan telaahan terhadap usulan dari Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa THYSAN JOSEPH selaku Analis Kredit Bank NTT Kantor Pusat, berdasarkan Laporan Analisa Kredit yang dibuat oleh Analis Kredit Bank NTT Kantor Cabang Surabaya GRATIA IMANUEL LAPUDOO alias ATFI, tanggal 6 Desember 2018 serta data-data dan dokumen pendukung yang terdapat dalam berkas permohonan kredit CV. Makmur Berkat Jaya antara lain laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari KAP, serta data agunan dan hasil penilaian dari KJPP kemudian membuat telaahan tertanggal 28 Desember 2018 yang ditandatangani oleh THYSAN JOSEPH yang pada prinsipnya CV. Makmur Berkat Jaya layak dan memenuhi syarat dan diusullkan untuk mendapatkan fasilitas kredit modal Kerja (KMK-RC) Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang, SEM SIMSON HABA BUNGA selaku HGLB Komersil memberikan pendapat yang pada pokoknya menyetujui telaahan THYSAN JOSEPH tersebut sebagaimana tertuang pada lembar disposisi tertanggal 28 Desember 2018.
Bahwa BENNI R. PELLU sebagai Kepala Divisi Pemasaran Kredit yang merupakan pejabat pemutus tertinggi pada tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang telah menyetujui permohonan kredit tersebut sebagaimana dalam lembar disposisi tertanggal 28 Desember 2018.
Bahwa selanjutnya BENNI R PELLU, pada tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang telah menandatangani Surat Persetujuan Kredit Nomor: 2704/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, perihal persetujuan kredit yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, yang isinya menyetujui permohonan kredit KMK-RC an. WILLYAN KODRATA / CV. Makmur Berkat Jaya, dengan struktur dan syarat sebagai berikut:
Struktur Kredit :
Plafon Kredit : Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja (KMK-RC)
Tujuan Penggunaan : Modal kerja perdagangan Bahan Bangunan
Jangka Waktu : 12 (Duabelas) bulan
Suku Bunga Kredit : 12% p.a
Commitment Fee : 0.5% dari Plafon Kredit
Jaminan Kredit :
SHM No. 549 beserta bangunan diatasnya berlokasi di Desa Tegal Parang, Kelurahan Tegal Parang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan wajib diikat Hak Tanggungan.
Nilai likuidasi jaminan yang diserahkan sebesar 100.57% dari plafon kredit, dimana telah memenuhi ketentuan jaminan kredit yang berlaku di Bank NTT.
Persyaratan Kredit :
Menyerahkan kembali SPPK yang telah ditandatangani debitur diatas materai ke Bank NTT Cab.Surabaya.
Akad kredit ditanda tangani oleh Direktur dibuat secara Notarill dan telah mendapat persetujuan Komanditer.
Menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan rekening giro/tabungan debitur.
Menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) antara pemilik sertifikat dan CV. Makmur Berkat Jaya sebelum pencairan kredit dan telah dilakukan verifikasi oleh cabang Surabaya.
Kredit dapat dicairkan setelah melakukan pengikatan Hak Tanggungan secara sempurna atau minimal telah mendapat covernotenotaris, dan dalam covernote tersebut harus menyatakan bahwa telah dilakukan pengecekan untuk dilanjutkan untuk proses pengikatan Hak Tanggungan.
Seluruh transaksi keuangan usaha tersebut diutamakan melalui rekening di Bank NTT.
Jaminan berupa bangunan wajib dicover asuransi dengan syarat Banker’s Clause Bank NTT
Gudang tempat penyimpanan persediaan, toko dan barang persediaan baik di toko maupun gudang wajib dicover asuransi dengan syarat Banker’s Clause Bank NTT.
Personal Guarantee dari Tn. WILLYAN KODRATA
Persyaratan lainnya :
Debitur dilarang menggunakan kredit yang menyimpang dari tujuan diatas.
Cabang wajib melakukan pemantauan secara kontinyu agar dapat mengikuti perkembangan usaha debitur.
Cabang wajib menyampaikan copy SPPK kepada Divisi Pemasaran Kredit.
Hal lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya bersama dengan WILLYAN KODRATA selaku Direktur CV. Makmur Berkat Jaya, pada tanggal 31 Desember 2018, bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya telah menandatangani Surat Perjanjian Kredit tanpa dihadiri oleh Notaris MARIA BAROROH, SH melainkan oleh stafnya MARIA BAROROH yang bertindak seakan-akan adalah MARIA BAROROH dengan nomor Akta :104 tanggal 31 Desember 2018 dengan nilai Kredit sebesar Rp. 10.000.000.000,-(Sepuluh Miliar Rupiah), padahal DIDAKUS LEBA dan WILLYAN KODRATA mengetahui pada saat penandatangan akad kredit tersebut syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Manual Perkreditan Bank NTT dan dalam Surat Persetujuan Kredit Nomor: 2704/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 perihal persetujuan kredit, belum terpenuhi yaitu:
- Akta Jual Beli (AJB) tidak diserahkan sehingga tidak dapat diikat sempurna.
- Personal garansi dari WILLYAN KODRATA tidak ada.
- Asuransi Agunan berupa bangunan tidak ditemukan.
Bahwa setelah penandatanganan akad kredit, DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Cabang yang mengetahui bahwa terhadap Kredit Modal Kerja(KMK-RC) CV.Makmur Berkat Jaya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pencairan kredit namun pada tanggal 31 Desember 2018 telah menyerahkan berkas-berkas kredit ke bagian operasional yang berada dibawah kewenangan Wakil Pimpinan Cabang yang saat itu dijabat oleh BONG BONG SUHARSO, Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2018 setelah BONG-BONG SUHARSO menerima berkas kredit Modal Kerja(KMK-RC) CV.Makmur Berkat Jaya, walaupun mengetahui bahwa syarat-syarat untuk dapat dilakukan pencairan kredit belum terpenuhi, serta mengetahui bahwa terdapat larangan berdasarkan Surat Direktur Pemasaran Kredit Nomor:5691/DIR-DSK/XII/2018 tanggal 5 Desember 2018 untuk mencairkan kredit pada waktu antara tanggal 20 Desember sampai 30 Desember namun dengan maksud menguntungkan Stefanus Sulayman, pada tanggal 31 Desember 2018 telah melakukan pencairan kredit ke rekening KMK-RC CV. Makmur Berkat Jaya nomor rekening :04.118000092 atas nama Debitur CV. Makmur Berkat Jaya pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2018, setelah dana kredit sebesar Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) tersebut masuk ke rekening KMK-RC CV. Makmur Berkat Jaya, pada tanggal 31 Desember 2018, Stefanus Sulayman melalui stafnya telah melakukan pencairan terhadap dana kredit tersebut dan menggunakannya menyimpang dari tujuan pemberian kredit tersebut.
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit diketahui bahwa agunan kredit CV. Makmur Berkat Jaya belum ada Akta Jual Beli dan belum diikat Hak Tanggungan sehingga Bank NTT tidak dapat melakukan eksekusi atas jaminan tersebut.
Bahwa sampai dengan tanggal jatuh tempo kredit pada tanggal 31 Desember 2019, CV. Makmur Berkat Jaya tidak melunasi hutang-hutangnya dan dalam Kondisi MACET dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol 5) sejak jatuh tempo dengan tunggakan kredit:
1. Hutang Pokok : Rp10.000.000.000,-
2. Tunggakan Bunga : Rp 346.794.691,-
4. Denda : Rp3.301.634,-
Total : Rp10.350.096.325,-
(Sepuluh Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Rataus Dua Puluh Lima Rupiah )
Bahwa permohonan Kredit Modal Kerja – RC CV. Luis Panen Berkat (SISWANTO KODRATA) sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) berdasarkan Permohonan Kredit Nomor : SPK03/NTT/DIR-MJP/X/2018 tanggal tanggal 3 Oktober 2018 dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yaitu Identitas Debitur, Data Legalitas Perusahaan, Penilaian Jaminan dari KJPP, Laporan Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik, Data Keuangan, rekening Koran, data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK), dan data lain terkait yang dibuat oleh Stefanus Sulayman dan stafnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Bahwa sesuai dengan catatan Stefanus Sulayman yang telah disetujui oleh DIDAKUS LEBA, maka AGUS SUGIANTO melakukan analisa terhadap permohonan redit Modal Kerja – RC CV. Luis Panen Berkat (SISWANTO KODRATA) sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
Bahwa AGUS SUGIANTO walaupun mengetahui bahwa seluruh pengurusan termasuk jaminan untuk permohonan kredit CV. Luis Panen Berkat dilakukan oleh Stefanus Sulayman dan bahwa permohonan kredit tersebut berkaitan dengan Stefanus Sulayman yang sebelumnya telah memberikan uang sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) namun atas arahan DIDAKUS LEBA dan pengaruh dari Stefanus Sulayman, AGUS SUGIANTO telah membuat pendapat untuk menyetujui dan mengusulkannya kepada DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebagaimana tertuang dalam Laporan Analisa Kredit (LAK) atas permohonan CV.Luis Panen Berkat dibuat dan ditandatangani oleh AGUS SUGIANTO, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH, UMBU NDAKUNAU, selaku Analis pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya pada tanggal 17 Desember 2018 dengan kesimpulan telaahan: aspek manajemen dinilai berpengalaman, aspek pemasaran masih memiliki pangsa Pasar, aspek teknis dinilai mennujang kegiatan usaha, Aspek Jaminan dinilai marketable dimasa yang akan dating dan dari sisi legalitas tidak bermasalah, Aspek keuangan dinilai profitable, dan berdasarkan hasil peniaian tersebut maka dan Agus Sugianto mengajukan kepada DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Cabang agar permohonan kredit modal kerja atas nama CV. LUIS PANEN BERKAT diusulkan untuk mendapat keputusan lebih lanjut.
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pemimpin Bank NTT Cabang Surabaya, pada tanggal 18 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, walaupun mengetahui bahwa seluruh pengurusan termasuk jaminan untuk permohonan kredit CV.Luis Panen Berkat dilakukan oleh Stefanus Sulayman dan bahwa permohonan kredit tersebut berkaitan dengan Stefanus Sulayman dan sebagian dana kredit akan digunakan untuk kepentingan Stefanus Sulayman namun dengan maksud menguntungkan Stefanus Sulayman, DIDAKUS LEBA telah menyetujui pendapat Analis Kredit yang tertuang dalam LAK sebagaimana tertuang dalam Disposisi tertanggal 18 Desember 2018.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang, BENNI R. PELLU setelah menerima surat rekomendasi tersebut selanjutnya mendisposisi surat tersebut kepada HGLB (Head Group Line Bussines) Komersil yang saat itu dijabat oleh Sem Simson Haba Bunga dengan isi disposisi “ditindaklanjuti”, dan setelah SEM SIMSON HABA BUNGA menerima disposisi tersebut selanjutnya SEM SIMSON HABA BUNGA menyerahkan kepada analisis kredit pada Bank NTT Kantor Pusat untuk melakukan telaahan terhadap usulan dari Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa WIRA S. WILAHUKY selaku analis kredit, berdasarkan Laporan Analisa Kredit yang dibuat oleh Analis Kredit Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH tanggal 18 Desember 2018 serta data-data dan dokumen pendukung yang terdapat dalam berkas permohonan kredit CV.Luis Panen Berkat antara lain laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari KAP, serta data agunan dan hasil penilaian dari KJPP kemudian membuat telaahan tertanggal 28 Desember 2018 yang ditandatangani oleh WIRA S. WILAHUKY yang pada prinsipnya CV. Luis Panen Berkat layak dan memenuhi syarat dan diusulkan untuk mendapatkan fasilitas kredit modal Kerja (KMK-RC) Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan struktur kredit dan persyaratan yang pada prinsipnya sama dengan yang direkomendasikan oleh Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, kecuali mengenai bunga kredit yaitu kantor cabang mengusulkan 13% Pa sedangkan analis menguslkan 12%Pa, selanjunya terhadap telaahan dan pendapat analis kredit tersebut, Sem Simson Haba Bunga selaku HGLB Komersil memberikan pendapat dalam lembar disposisi tertanggal 28 Desember 2018 yang pada pokonya menyetujui.
Bahwa BENNY R. PELU sebagai Kepala Divisi Pemasaran Kredit yang merupakan pejabat pemutus tertinggi pada tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang selanjutnya menyetujui permohonan kredit CV.Luis Panen Berkat tersebut sebagaimana dalam lembar disposisi tertanggal 28 Desember 2018.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat, BENNI R.PELLU telah menandatangani Surat Persetujuan Kredit Nomor: 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang isinya menyetujui Rekomendasi KMK-RC an.SISWANTO KODRATA/CV.Luis Panen Berkat dengan struktur dan syarat sebagai berikut :
I. Struktur Kredit :
Plafon Kredit : Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja (KMK-RC)
Tujuan Penggunaan: Modal kerja perdagangan Bahan Bangunan
Jangka Waktu : 12 (Duabelas) bulan
Suku Bunga Kredit : 12% p.a
Commitment Fee : 0.5% dari Plafon Kredit
Jaminan Kredit :
SHM No. 295 surat ukur No.166/Sawunggaling/2001 luas 200 m2 lokasi Kel.Sawunggaling Kec. Wonokromo, Surabaya atas nama RADEN SOESANTO EKO WARDOJO wajib diikat Hak Tanggungan.
SHGB No.6077 Surat Ukur No.166/Sawunggaling/2001 luas 200 m2 Lokasi Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, DKI Jakarta an. ARMADA SARMINTO dan Bangunan diatasnya diikat Hak Tanggungan.
II. Syarat-syarat penandatangan Kredit.
Telah menandatangani SPPK dan meyerahkan kembali ke PT. Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Perjanjian Kredit dibuat secara Notaril;
Menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan rekening giro/tabungan ke rekening pinjaman;
Membayar Commitment fee sebesar 0,5 % dari plafon tambahan fasilitas kredit
III. Syarat-syarat Pencairan kredit :
Jaminan SHM 295 masih IJB wajib dilanjutkan dengan AJB dan wajib dibaliknamakan ke nama calon debitur;
SHGB N0.6077 adalah tanah Negara yang masa berakhir pada tanggal 5 April 2041 wajib dibaliknamakan ke nama debitur.
Pencairan kredit selanjutnya dapat dilakukan setelah meyerahkan jaminan tambahan berupa sertifikat tanah kepada Bank NTT dan diikat secara hak tanggungan (HT-I) yang besar biayanya ditanggung pemohon;
Pengikatan Hak Tanggungan (HT) telah ditandatangani dan minimal mendapat cover note dari Notaris.
Covernote wajib memuat bahwa sertifikat telah dilakukan pengecekan untuk selanjutnya dilakukan pengikatan.
Jaminan berupa bangunan wajib dicover asuransi dengan syarat banker’s clause Bank NTT.
Tempat usaha/gudang beserta stock barang persediaan wajib dicover asuransi dengan syarat Banker,s clause Bank NTT;
Personal Guarantee Bank NTT dari SISWANTO KODRATA;
Membayar biaya-biaya sesuai ketentuan.
IV.Persyaratan lainnya :
Debitur dilarang menggunakan kredit yang menyimpang dari tujuan diatas.
Transaksi keuangan wajib melalui Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Pemantauan secara berkala oleh Cabang agar dapat mengikuti perkembangan usaha debitur.
Lain-lain sesuai dengan ketentuan dan Manual Perkreditan Bank NTT.
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya bersama dengan SISWANTO KODRATA selaku Direktur CV. Luis Panen Berkat, pada tanggal 10 Januari 2018, bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya telah menandatangani Perjanjian Kredit yang dibuat secara Notaril dihadapan Notaris Maria Baroroh, SH dengan nomor Akta : 27 tanggal 10 Januari 2019 dengan nilai Kredit sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milar Rupiah), padahal DIDAKUS LEBA dan SISWANTO KODRATA mengetahui pada saat penandatangan akad kredit tersebut syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Manual Perkreditan Bank NTT dan dalam Surat Persetujuan Kredit Nomor: 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, perihal persetujuan kredit, belum terpenuhi yaitu:
- Akta Jual Beli (AJB) tidak dibuat serta asli sertifikat tidak diserahkan sehingga tidak dapat diikat sempurna.
- Personal garansi dari SISWANTO KODRATA tidak ada.
- Asuransi Agunan berupa bangunan tidak ada.
Bahwa setelah penandatanganan akad kredit, DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Cabang yang mengetahui bahwa terhadap Kredit Modal Kerja(KMK-RC) CV. Luis Panen Berkat tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pencairan kredit namun pada tanggal 10 Januari 2019 telah menyerahkan berkas-berkas kredit ke bagian operasional yang berada dibawah kewenangan Wakil Pimpinan Cabang yang saat itu dijabat oleh BONG BONG SUHARSO, Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2019 setelah BONG-BONG SUHARSO menerima berkas kredit Modal Kerja(KMK-RC) CV.Luis Panen Berkat, walaupun mengetahui syarat-syarat untuk dapat dilakukan pencairan kredit belum terpenuhi namun berdasarkan arahan DIDAKUS LEBA, dengan maksud menguntungkan Stefanus Sulayman pada tanggal 10 Januari 2019 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya telah melakukan pencairan kredit dicairakan ke rekening KMK-RC CV. Luis Panen Berkat nomor rekening: 04.1190000-14 atas nama Debitur CV. Luis Panen Berkat pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah). Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2019 setelah dana kredit sebesar Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) tersebut masuk ke rekening KMK-RC CV. Luis Panen Berkat, pada tanggal 11 Januari 2019, Stefanus Sulayman melalui stafnya telah melakukan pencairan terhadap dana kredit tersebut dan menggunakannya menyimpang dar tujuan pemberian kredit tersebut.
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit agunan kredit CV. Luis Panen Berkat berupa 2 (Dua) buah sertifikat Hak Milik masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB antara pmilik lama dengan CV. Luis Panen Berkat sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan hak tanggungan.
Bahwa sampai dengan tanggal jatuh tempo tanggal 10 Januari 2020, CV.Luis Panen Berkat tidak melunasi hutang-hutangnya dan diyatakan macet dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol 5) yaitu:
1. Hutang Pokok : Rp10.000.000.000,-
2. Tunggakan Bunga : Rp 172.523.194
3. Denda : Rp6.911.175
Total : Rp10.351.957.563
(Sepuluh Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa, bersama-sama dengan WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA, STEFANUS SULAYMAN, DEWI SUSIANI EFFENDY yang mengatur dan mengurus pengajuan kredit para debitur tersebut dengan menggunakan data-data dan dokumen palsu antara lain laporan keuangan yang dimanipulasi, laporan audit KAP yang tidak dilakukan secara professional dan hanya berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh Stefanus Sulayman melalui DEWI SUSIANA EFFENDY, laporan hasil penilaian agunan oleh KJPP yang telah dimarkup dengan maksud untuk dapat mempengaruhi dan mengelabui pejabat yang berwenang memutuskan permohonan kredit yang diajukan serta perbuatan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan BONG BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang mengetahui adanya perbuatan Stefanus Sulayman bersama-sama dengan DEWI SUSIANI EFFENDY dan para debitur tersebut namun membiarkan bahkan menyetujui dan mencairkan kredit yang diajukan TERDAKWA, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA. SISWANTO KODRATA merupakan perbuatan fraud dalam perbankan yang bertentangan dengan pokok-pokok Ketentuan Umum (bagian I) butir 2Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP Tahun 2011 Perihal : Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum yang menyebutkan: “Yang dimaksud dengan Fraud dalam ketentuan ini adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung”.
Bahwa perbuatan STEFANUS SULAYMAN yang mempengaruhi DIDAKUS LEBA yang menyebabkan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya dengan sengaja tidak menerapkan prosedur yang berlaku dalam menyetujui usulan kredit TERDAKWA, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA. SISWANTO KODRATA yang disampaikan oleh GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis kredit Bank NTT Kantor Cabang Surabaya melalui Laporan Analisa Kredit yang diketahuinya tanpa melalui proses pengumpulan data dan verifikasi yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank NTT serta tanpa memperhatikan prinsip-prinsip dalam pemberian kredit bertentangan dengan :
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, yang menyebutkan:
“Bank dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait yang bertentangan dengan prosedur umum Penyediaan Dana yang berlaku”.
Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 139 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015tentang Ketentuan Umum Pelayanan Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi Umum/Komersil Butir 1.2. yang menyebutkan :
“BahwaPrinsip-prinsippenyaluran kredityangsehat menggunakan prinsip 5C&Constraint yaitu Character, Capital, Capacity, Collateral, Condition of Economy, dan Constraint.
Bahwa prinsip 5 C dan Constraint yaitu :
1. Character:
Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui kemauan nasabah untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Sebagai parameter untuk memperoleh gambaran tentang karakter dari calon nasabah tersebut, dapat ditempuh melalui upaya antara lain :
Meneliti riwayat hidup calon nasabah;
Meneliti reputasi calon nasabah tersebut di lingkungan usahanya;
Meminta informasi (Sistem Informasi Debitur);
Mencari informasi apakah calon nasabah memiliki hoby berfoya-foya.
2. Capital:
Jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon nasabah. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, tentu semakin tinggi kesungguhan calon nasabah dalam menjalankan usahanya dan bank akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Modal sendiri juga diperlukan bank sebagai alat kesungguhan dan tanggung jawab nasabah dalam menjalankan usahanya karena ikut menanggung resiko terhadap gagalnya usaha. Dalam praktik, kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang dimintakan kepada bank.
3. Capacity:
Kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana calon nasabah mampu untuk mengembalikan atau melunasi hutang-hutangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya.
4. Collateral:
Barang-barang yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh bank untuk mengetahui sejauhmana resiko kewajiban finansial nasabah kepada Bank.
Bab II angka 8 tentang Pengumpulan Data Keputusan Direksi Nomor 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan yang menegaskan :
Pengumpulan data merupakan bagian yang sangat penting dan harus dilakukan pada permulaan sekali proses Analisa Kredit, karena apabila data yang dianalisa tidak benar, maka hasil analisanya juga tidak benar.
Pengumpulan data harus diarahkan pada pengumpulan informasi yang lengkap, akurat dan up-to-date, dilakukan secara langsung dan aktif dari debitur, pihak ketiga dan sumber data lainnya.
Bab II angka 10 Keputusan Direksi Nomor 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan, pengaturan tentang Verifikasi Data yang menegaskan:
Tujuan dari verifikasi data adalah untuk menjamin atau meyakini kebenaran dan keakuratan data atau informasi yang telah dikumpulkan.
Sebelum membuat LAK, data dan/atau informasi yang dikumpulkan harus diverifikasi/dichek pada pihak ketiga atau melalui on the spot dan penelitian dokumen.
Dalam hal permintaan informasi kepada pihak pemasok/pembeli untuk memverifikasi Hutang/Piutang debitur sulit dilakukan, maka verifikasi dapat dilakukan melalui bukti-bukti pembukuan yang ada pada perusahaan (misalnya voucher/kwitansi/DO dan sejenisnya).
Bahwa perbuatan TERDAKWA dan Stefanus Sulayman yang mempengaruhi DIDAKUS LEBA sehingga DIDAKUS LEBA dengan sengaja merekomendasikan permohonan kredit dari TERDAKWA, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA, WILLYAN KODRATA yang telah diketahui tidak layak sehingga sudah seharusnya ditolak dan tidak perlu direkomendasikan kepada kantor pusat untuk disetujui oleh pejabat pemutus kredit yang berwenang dalam hal ini secara berjenjang mulai dari Analis Kredit Kantor Pusat, HGLB Komersil, Kepala Divisi Pemasaran Kredit Komersil dan terakhir sebagai pejabat pemutus tertinggi Direktur Pemasaran Kredit bertentangan dengan:Bab II angka 2.1, 2.4 tentang Persyaratan Umum Keputusan Direksi Nomor 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan yang menegaskan :
2.1. Kredit dapat diberikan kepada perorangan maupun badan usaha yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kredit yang bersangkutan.
2.4. Permohonan kredit yang telah ditolak oleh kantor cabang tidak perlu direkomendasikan ke kantor pusat.
Bahwa perbuatan terdakwa, KHO WIE WILLYAN KODRATA dan SISWANTO KODRATA bersama-sama dengan DIDAKUS LEBA melakukan penandatanganan akad kredit dengan masing-masing kredit padahal mengetahui bahwa syarat-syarat untuk dapat dilakukannnya penandatanganan kredit sebagaimana ditentukan dalam Surat Persetujuan Kredit yang diterbitkan oleh Bank NTT Kantor Pusat belum terpenuhi, antara lain belum adanya AJB, agunan belum dibalik nama dari pemilik lama ke masing-masing debitur, asli sertifikat belum ada dalam penguasaan Bank serta perbuatan DIDAKUS LEBA yang selanjutnya menyerahkan berkas kredit ke bagian operasional yang berada dibawah kewenagan BONG-BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan selanjutnya melakukan pencairan kredit kepada TERDAKWA, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA padahal mengetahui bahwa syarat-syarat sebelum penandatanganan akad kredit dan syarat-syarat pencairan kredit yang ditentukan dalam Surat Persetujuan Kredit masing-masing debitur yang sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh BENNY R PELLU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit belum terpenuhi bertentangan dengan:
1. Bab II.II.1 Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, mengenai jaminan kredit yang menyebutkan:
1.1.Bank tidak memberikan kredit kepada siapapun tanpa jaminan utama (Usaha yang dibiayai) maupun jaminan tambahan (Agunan), dengan demikian setiap pemberian kredit harus ada agunan yang diserahkan oleh penerima kredit kepada Bank.
1.2.Dalam menerima barang sebagai agunan kredit, Bank memegang prinsip bahwa agunan kredit tersebut harus mempunyai nilai hasil guna yang setinggi-tingginya dalam arti bahwa hak atas barang agunan tersebut langsung dapat diikat oleh Bank sebagai Kreditur Preferent, sehingga dalam waktu singkat agunan kredit yang diterima itu dapat dengan mudah dokonversikan ke dalam bentuk uang untuk menyelesaikan tunggakan kredit apabila dianggap perlu oleh Bank.
1.3.Barang yang diterima sebagai jaminan kredit (agunan) diutamakan milik penerima kredit sendiri.
1.4.Barang milik pihak ketiga dapat diterima sebagai jaminan kredit apabila pemilik barang mempunyai hubungan kepentingan langsung dan atau hubungan kekeluargaaan maksimal derajat kedua dengan debitur perorangan atau pengurus usaha perusahaan yang dibiayai oleh kredit Bank. Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan langsung dalam hal ini adalah pihak terkait/terafilisai dengan debitur.
Bahwa perbuatan BONG-BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang dengan sengaja tidak memeriksa kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatan jaminan dari masing-masing debitur sebelum penandatangan akad kredit dan pada saat pencairan dokumen yang menyebabkan seluruh jaminan kredit dari TERDAKWA, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA, SISIWANTO KODRATA tidak dapat diikat dengan sempurna bertentangan dengan : Buku I Bab III.5.1.3, 5.1.4,5.1.5 dan 5.2.2.1 Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Bagian penyediaan fasilitas kredit yang menyebutkan:
5.1.3. Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatan jaminan :
5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit.
5.1.3.2. Tanggung jawab pemeriksaan, kelengkapan dan kesempurnaan dokumentasi dilakukan oleh Pemimpin Cabang dan WPC Bidang Operasional / WPC Cabang.
5.1.4. Untuk meyakini telah dipenuhinya syarat-syarat disposisi / pencairan kredit, Petugas/Analis Kredit meneliti pemenuhan syarat-syarat tersebut melalui Formulir Checklist sebagai syarat pencairan kredit.
5.1.5. WPC Bidang Operasional / WPC Cabang dan administrasi kredit harus memeriksa kelengkapan seluruh dokumen-dokumen kredit dan proses pelaksanaan pengikatan jaminan sebelum pelaksanaan penyediaan fasilitas, agar penguasaan barang jaminan cukup menjamin kepentingan bank.
5.2.2.1. Pemberitahuan pelaksanaan penyediaan dana oleh Unit Bisnis kepada Unit Operasional diberikan setelah dokumen kredit yang terdiri dari dokumen Perjanjian Kredit, dokumen Pengikatan, dan dokumen lainnya telah selesai dikerjakan, kecuali jika ada persetujuan tertulis tentang penundaan dokumen-dokumen tertentu.
5.2.2.2.Pemberitahuan pelaksanaan penyediaan dana harus memperhatikan sebagai berikut :
5.2.2.2.1. Harus dihindari disposisi/pencairan kredit sebelum dokumentasi lengkap.
5.2.2.2.2. Permasalahan/issues harus sudah didudukkan dan dicegah kemungkinan adanya salah pengertian.
5.2.2.2.3. Ijin disposisi/pencairan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang.
5.2.2.3. Pemberitahuan pelaksanaan penyediaan dana hanya terbatas pada pencairan/penggunaan fasilitas, administrasi pelaksanaan dan pembukuannya.
Bahwa perbuatan TERDAKWA, WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA, STEFANUS SULAYMAN mengunakan dana Kredit Modal Kerja RC yang dicairkan secara menyimpang dari tujuan kredit bertentangan dengan Buku II.4.1.1, 4.1.2 Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Bagian teknis pembiayaan yang menyebutkan:
4.1.1. Kredit Modal kerja Rekening Koran (KMK-RC) adalah kredit modal kerja jangka pendek dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan warkat (Cek/Bilyet Giro) atau mekanisme pemindahbukuan.
4.1.2. Tujuan Penggunaannya untuk pembiayaan tambahan modal kerja yang sifatnya rutin dan berkelanjutan seperti untuk pembelian bahan baku, barang dagangan (dapat diprediksi baik minimal kuantitas maupun waktunya), untuk pembiayaaan modal kerja yang sifatnya usaha musiman atau berfluktuatif.
Bahwa perbuatan TERDAKWA, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA bersama-sama dengan STEFANUS SULAYMAN, DIDAKUS LEBA, BONG-BONG SUHARSO, DEWI SUSIANI EFFENDY telah memperkaya diri Stefanus Sulayman sebesar Rp. 25.087.682.525,00 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) yang bersumber dari pencairan kredit PT. Mulya Badja Karya Bersama/LOE MEI LIN alias INDRASARI,CV.Makmur Berkat Sejahtera/WILLYAN KODRATA dan CV.Luis Panen Berkat/WILLYAN KODRATA dan memperkaya TERDAKWA sejumlah Rp.2.502.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Dua Juta Rupiah), KHO WIE Alias WILLYAN KODRATA sejumlah Rp.2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan SISWANTO KODRATA sebesar Rp.2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERDAKWA, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA bersama-sama dengan STEFANUS SULAYMAN, DIDAKUS LEBA, BONG-BONG SUHARSO, DEWI SUSIANI EFFENDY telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 30.895.014.025 (Tiga Puluh Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Empat Belas Ribu Dua Puluh Lima Rupiah) yang bersumber dari total kewajiban hutang pokok, bunga dan denda terhitung sejak tanggal jatuh tempo kredit dengan rincian:
-
-
Nama Debitur Total Kewajiban
(Rp)
PT Mulya Badja Karya Bersama 10.365.483.331 CV Makmur Berkat Jaya 10.350.096.325 CV Luis Panen Berkat 10.179.434.369
-
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
----- Bahwa Terdakwa LOE MEI LIEN alias INDRASARI (yang selanjutnya dalam dakwaan disebut terdakwa) bersama-sama dengan STEFANUS SULAYMAN sebagai Direktur CV. Harapan Abadi, DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Kantor Cabang Surabaya, BONG BONG SUHARSOSelaku Wakil Pimpinan BankNTT Kantor Cabang Surabaya, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA selaku Direktur CV. Makmur Berkat Jaya, SISWANTO KODRATA selaku Direktur CV. Luis Panen Berkat DEWI SUSIANA EFFENDY (masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah), pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu dalam tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020, bertempat di Kantor Bank NTT Cabang Surabaya yang beralamat di Jalan Panglima Jenderal Sudirman Nomor 74 Surabaya dan di Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Kantor Pusat yang berdasarkan Akta Pendirian Nomor:26 tanggal 6 Juli 2008 dan Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Nomor:61 tanggal 10 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Notaris SILVESTER JOSEPH MAMBAITFETO, SH berkedudukan tetap di Jalan W.J Lalamentik No.102 Kota Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur atau pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA, atau yang berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang memeriksa dan mengadili,baik sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini kerugian keuangan Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) sebagai Bank Umum Milik Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Nusa Tengara Timurdengan kepemilikan saham Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 33,44%, dan kepemilikan saham pemerintah Kabupaten/Kota seNusa Tenggara Timur sebesar 66,50%, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa Stefanus Sulayman adalah pengusaha yang bergerak dalam bidang usaha jual beli aset dan developer serta bisnis pinjaman uang yang dalam menjalankan bisnisnya melakukan pembelian aset berupa tanah dan/atau bangunan antara lainmelalui pelelangan Bank, menebus aset debitur yang berasal dari kredit macet Bank, membeli aset yang masih dalam permasalahan hukum, atau aset yang diperoleh dari para peminjam uang yang tidak menebus hutangnya. Bahwa selanjutya agar aset tersebut dapat terjual dalam waktu yang tidak terlalu lama, Stefanus Sulayman menawarkan aset yang ada dan dalam penguasaannya baik itu miliknya sendiri maupun milik orang lain kepada calon pembeli untuk dibeli dengan memanfaatkan fasilitas kredit di Bank dengan cara menjadikan aset Stefanus Sulayman yang akan dijual sebagai jaminan Bank.
Bahwa Stefanus Sulayman pada sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dengan maksud untuk dapat memanfaatkan fasilitas kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, mendekati dan berkenalan dengan DIDAKUS LEBA dan selanjutnya Stefanus Sulayman sering mengajak DIDAKUS LEBA untuk bertemu dan menjamu makan DIDAKUS LEBA dibeberapa tempat di Surabaya antara lain di Restoran Hotel Elmi Surabaya, Kawi Lounge Hotel Seraton Surabaya, Restoran Ducking Tunjungan Plasa 5 Surabaya dan dalam pertemuan pertemuan tersebut Stefanus Sulayman selalu membicarakan dan menjelaskan kepada DIDAKUS LEBA mengenai bisnis yang sedang dijalankannya.Stefanus Sulayman dalam pertemuan pertemuan tersebut meyakinkan dan mempengaruhi DIDAKUS LEBA tentang kemampuan keuangan Stefanus Sulayman dan prospek bisnis yang dijalankannya;
Bahwa Stefanus Sulayman dengan maksud untuk lebih meyakinkan DIDAKUS LEBA atas permintaan DIDAKUS LEBA beberapa kali telah menalangi pembayaran angsuran hutang dari beberapa debitur yang tidak lancar pada Bank NTT Cabang Surabayaantara lain atas nama debitur Bill’Id Muhdin, Debitur atas nama Yeni Fung dan Debitur atas nama Lourent Leo;
Bahwa Stefanus Sulayman dalam pertemuan pertemuan yang sering dilakukan dengan DIDAKUS LEBA tersebut mengetahui DIDAKUS LEBA sebagai Pimpiban Bank NTT Kantor Cabang Surabaya pada tahun 2018 memiliki target laba yang harus dipenuhi melalui pemberian fasilitas kredit, selanjutnya Stefanus Sulayman meyakinkan dan mempengaruhi DIDAKUS LEBA untuk memberikan fasilitas kredit kepada pihak-pihak yang disebut Stefanus Sulayman pengusaha-pengusaha baik dan bonafit dengan mengunakan jaminan aset tanah milik Stefanus Sulayman sehingga dapat meningkatkan laba Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa dengan kemampuan STEFANUS SULAYMAN meyakinkan DIDAKUS LEBA, selanjutnya DIDAKUS LEBA terpengaruh sehingga pada sekitar awal tahun 2018, DIDAKUS LEBA meminta Stefanus Sulayman untuk dapat mengenalkan dan merekomendasikan pengusaha baik yang dikenalnya untuk menjadi nasabah debitur Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa Stefanus Sulayman setelah mendapatkan permintaan DIDAKUS LEBA tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya memperoleh dana segar dari kredit yang dicairkan bagi kepentingan bisnisnya dan kepentingan lainnya selanjutnya pada waktu-waktu dalam tahun 2018 telah menggunakan kesempatan tersebut dengan menghubungi beberapa orang yang diketahui Stefanus Sulayman sedang membutuhkan dana untuk direkomendasikan kepada DIDAKUS LEBA diantaranya adalah LOE MEI LIEN alias INDRASARI.
Bahwa Stefanus Sulayman pada sekitar bulan April 2018 menghubungi TERDAKWA yang sebelumnya telah dikenal Stefanus Sulayman dan mengajak TERDAKWA untuk bertemu di Kawi lounge Hotel Seraton Surabaya, dan dalam pertemuan tersebut Stefanus Sulayman yang saat itu bersama-sama dengan DEWI SUSIANA EFFENDY, menyampaikan kepada TERDAKWA bahwa Stefanus Sulayman memiliki saham di Bank NTT dan sudah kenal dengan pihak pihak di Bank NTT dan oleh karenanya Stefanus Sulayman dapat mengurus kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dengan nilai antara Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) sampai dengan Rp 30.000.000.000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah) dan Stefanus Sulayman dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa TERDAKWA hanya cukup menyediakan data diri dan data perusahaan, sedangkan terkait dengan syarat jaminan/agunan dan syarat-syarat lain semuanya akan diatur dan diurus oleh Stefanus Sulayman dengan bantuan DEWI SUSIANA EFFENDY.
Bahwa 2 (dua) hari setelah pertemuan tersebut Stefanus Sulayman mengenalkan dan mempertemukan TERDAKWA dengan DIDAKUS LEBA di KawiLounge, Hotel Seraton Surabaya, dan dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh DEWI SUSIANA EFFENDY tersebut TERDAKWA menyampaikan dan mengenalkan dirinya kepada DIDAKUS LEBA sebagai pengusaha dalam bidang property yang sedang membutuhkan dana untuk pengembangan usaha, dan dalam pertemuan yang difasilitasi dan dibiayai Stefanus Sulayman tersebut, DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya menyampaikan kepada TERDAKWA tentang adanya fasilitas Kredit Modal Kerja senilai Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah). Stefanus Sulayman dalam pertemuan tersebut menawarkan kepada TERDAKWA untuk mengajukan permohonan kredit Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan menyiapkan data-data dan dokumen berkaitan dengan identitas diri TERDAKWA sedangkan terkait dengan syarat-syarat jaminan dan syarat-syarat permohonan kredit lainnya akan diurus dan disiapkan oleh Stefanus Sulayman dan DEWI SUSIANA EFFENDY dengan syarat yang disampaikan Stefanus Sulayman adalah dari dana kredit sebesar Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) yang akan cair tersebut, Stefanus Sulayman mendapat bagian sebesar 75% atau sebesar Rp.7.500.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) yang menurut Stefanus Sulayman akan digunakan untuk biaya pengadaan jaminan/agunan, membayar fee kepada pihak Bank NTT, dan pengurusan lain-lainnya sedangkan TERDAKWA mendapat bagian 25 % atau sebesar Rp.2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan kewajiban TERDAKWA untuk membayar bunga setiap bulannya sebesar Rp.104.166.667,-(Seratus Empat Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) selama 12 bulan atau dengan total bunga sebesar Rp.1.250.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sedangkan kewajiban Stefanus Sulayman adalah membayar pokok pinjaman sebesar Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).
Bahwa untuk memenuhi syarat dalam mengajukan permohonan kredit modal kerja (KMK-RC), maka terdakwa menemui Notaris MARIA BAROROH, SH dan meminta Notaris Maria Baroroh membuatkan akta pendirian Perusahaan untuk terdakwa dan selanjutnya atas permintaan Terdakwa, Notaris Mariah Baroroh, SH pada waktu yang sama membuat akta pendirian CV. Mulya Badja Karya Bersama dengan Nomor 130 dan tanggal pendirian 30 Mei 2014 yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan pada waktu yang bersamaan membuat akta pendirian PT. Mulya Badja Karya Bersama dengan akta Nomor:16 tanggal 4 Agustus 2017.
Bahwa atas syarat yang ditentukan oleh Stefanus Sulayman tersebut, terdakwa menyetujuinya dan selanjutnya beberapa waktu kemudian terdakwa menyerahkan kepada DEWI SUSIANA EFENDY dokumen data diri dan data perusahaan yang baru dibuatnya berupa fotokopi Akta Notaris Pendirian CV Mulya Badja Karya Bersama dan Akta Notaris Pendirian PT Mulya Badja Karya Bersama, fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta fotokopi rekening giro di Bank BCA atas nama TERDAKWA.
Bahwa dalam pertemuan-pertemuan antara Stefanus Sulayman dan TERDAKWA yang hampir selalu di hadiri oleh DEWI SUSIANA EFFENDI, STEFANUS SULAYMAN dan DEWI SUSIANA EFENDY menyampaikan kepada TERDAKWA bahwa TERDAKWA juga dapat merekomendasikan orang lain untuk mendapatkan kredit modal kerja di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dan atas penyampaian tersebut TERDAKWA menggunakan kesempatan dengan mengajukan 2 (dua) nama yaitu KHO WIE alias WILLYAN KODRATA yang adalah suaminya dan SISWANTO KONDRATA yang adalah adik kandung dari KHO WIE alias WILLYAN KODRATA dan sebagai syarat pengajuan kredit modal kerja atas nama KHO WIE alias WILLYAN KODRATA maka TERDAKWA dan DEWI SUSIANA EFENDI dengan sepengetahaun dan sepersetujuan KHO WIE alias WILLYAN KODRATA memalsukan akta Notaris CV Mulya Berkat Jaya dengan cara mengganti nama Sulasno yang adalah Direkur CV Mulya Berkat Jaya dengan nama TERDAKWA dalam Akte Pendirian CV.Mulya Berkat Jaya sedangkan untuk syarat pengajuan Kredit Modal Kerja atas nama Siswanto Kodrata, TERDAKWA dengan sepengetahuan dan sepersetujuan KHO WIE alias WILLYAN KODRATA menyerahkan kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan NPWP WILLYAN KODRATA kepada DEWI SUSANA EFENDI dan selanjutnya DEWI SUSIANA EFENDDY membuatkan akte notaris pendirian CV. LUIS PANEN BERKAT dengan Direkturnya SISWANTO KODRATA.
Bahwa setelah Stefanus Sulayman melakukan pertemuan dan adanya kesepakatan dengan TERDAKWA, selanjutnya berdasarkan data diri TERDAKWA, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA yang diserahkan , Stefanus Sulayman kemudian menugaskan DEWI SUSIANA EFFENDY dan HERI SUSANTO untuk mengurus kelengkapan dokumen berupa laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Laporan Penilaian Aset dari Kantor Jasa Peilai Publik (KJPP) serta mengurus Akta pengikatan Jual Beli (IJB) pada Notaris ERWIN KURNIAWAN sedangkan untuk syarat jaminan/agunan berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik yang akan dilampirakan dalam permohonan kredit TERDAKWA , KHO WIE alias WILYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA disiapkan oleh Stefanus Sulayman melalui stafnya AGUSTINUS CH. DONGOWEA.
Bahwa atas permintaan Stefanus Sulayman, maka DEWI SUSIANA EFFENDY selanjutnya menyiapkan laporan keuangan Laporan Keuangan CV. Mulya Karya Badja Bersama, selanjutnya DEWI SUSIANA EFFENDY melalui Hand Phone menghubungi RUDIANA FIBRIANI selaku auditor pada Kantor Akuntan Publik Henry & Sugeng dan menawarkan agar RUDIANA FEBRIANA selaku auditor independen untuk dapat membuatkan audit independen terhadap laporan keuangan masing-masing yang telah disiapkan dan pada saat itu RUDIANA FEBRIANA menyampaikan agar DEWI SUSIANA EFFENDY menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kepentingan audit tersebut;
Bahwa DEWI SUSIANA EFFENDY selanjutnya bertemu dengan RUDIANA FEBRIANI di Mc Donald Waru, Sidoardjo dan mengenalkan dirinya sebagai Konsultan Managemen dari masing-masing perusahaan yang dimintakan audit laporan keuangannya, dan setelah RUDIANI FEBRIANI menyetujui untuk melakukan audit maka DEWI SUSIANA EFFENDY menyerahkan kepada RUDIANI PEBRIANI data-data yang diperlukan untuk kepentingan audit yaitu laporan keuangan masing-masing perusahaan, data-data terkait legalitas perusahaan yaitu akta-akta pendirian dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP, rincian piutang, rincian persediaan, rincian asset tetap, daftar hutang, rincian pendapatan dan biaya, yang sebagian besar data-data dan dokumen yang dibuat DEWI SUSIANA EFENDDY tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi dan profil yang sebenarnya dari calon debitur dengan maksud agar laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari masing-masing perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan dana kredit sebesar yang diinginkan dan disepakati oleh Stefanus Sulayman dengan masing-masing debitur.
Bahwa RUDIANI FEBRIANI setelah menerima data-data terkait laporan keuangan CV. Mulya Badja Karya Bersama/PT.Mulya Badja Karya Bersama, tanpa melakukan klarifikasi, konfirmasi dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui keadaaan sebenarnya dari perusahaan dan kondisi keuangannya serta tanpa didukung oleh bukti-bukti audit yang valid sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh seorang auditor dalam melakukan audit, atas permintaan DEWI SUSIANI EFFENDI kemudian menyusun dan membuatkan laporan audit keuangan CV.Mulya Karya Badja Bersama, dan setelah RUDIANI FIBRIANI selesai menyusun Laporan audit keuangan tersebut, sesuai dengan permintaan DEWI SUSIANI EFFENDI, Laporan audit keuangan PT. Mulya Badja Karya diserahkan RUDIANI FIBRIANI kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendry dan Sugeng untuk diterbitkan laporan auditnya oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendry dan Sugeng dengan pendapat atau opini untuk masing-masing laporan keuangan perusahaan yang dimintakan audit adalah wajar dengan pengecualian imbalan kerja dan perpajakan.
Bahwa setelah seluruh laporan audit independen tersebut diterbitkan selanjutnya RUDIANI FEBRIANI menyerahaknnya kepada DEWI SUSIANI EFFENDI secara bertahap seluruh laporan audit tersebut, dan atas pekerjaan pembuatan audit laporan independen tersebut, RUDIANI FEBRIANI memperoleh pembayaran sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
Bahwa untuk kepentingan mengurus laporan audit independen CV. Makmur Berkat Jaya dan CV. Lius Panen Berkat, DEWI SUSIANI EFFENDY menghubungi ANANG SAIFUDIN JUNAIDI, selaku auditor independen pada KAP Drs. BASRI HARDJOSUMITRO M,Si dan Rekan, dan selanjutnya DEWI SUSIANI EFFENDI bertemu dengan ANANG SAIFUDIN JUNAIDI di Bon Ami Surabaya, dan dalam pertemuan tersebut DEWI SUSIANI EFENDI meminta ANANG SAIFUDIN JUNAIDI untuk membuatkan laporan audit keuangan CV. Makmur Berkat Jaya dan CV. Luis Panen Berkat. Setelah pertemuan tersebut DEWI SUSIANI EFENDI selanjutnya menyiapkan fotokopi laporan keuangan perusahaan, data terkait legalitas perusahaan yaitu akta-akta pendirian dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP, rincian piutang, rincian persediaan, rincian asset tetap, daftar hutang, rincian pendapatan dan biaya, rekening Koran perusahaan yang sebagian besar data-data dan dokumen yang dibuat oleh DEWI SUSIANA EFENDDY tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan selanjutnya menyerahkan data dan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya tersebut kepada ANANG SAIFUDIN JUNAIDI, dan setelah menerima data-data tersebut tanpa melakukan klarifikasi, konfirmasi dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui keadaaan sebenarnya dari perusahaan dan kondisi keuangannya serta tanpa didukung oleh bukti-bukti audit yang valid sebagaimana yang diharuskan bagi seorang auditor dalam melakukan audit, ANANG SAIFUDIN JUNAIDI menyusun dan membuatkan laporan audit selanjutnya melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak dan Rekan, menerbitkan audit laporan keuangan atas perusahaan CV. Makmur Berkat Jaya dan CV. Luis Panen Berkat dengan kesimpulan atau pendapat atas kedua perusahaan tersebut yaitu opini wajar dengan pengecualian, dan kemudian ANANG SAIFUDIN JUNAIDO menyerahkannya laporan audit tersebut kepada DEWI SUSIANI EFFENDI, dan untuk itu ANANG SAIFUDIN JUNAIDI.
Bahwa untuk untuk kelengkapan syarat jaminan kredit berupa agunan dari TERDAKWA, WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA, maka Stefanus Sulayman menugaskan HERI SUSANTO dan AGUSTINUS CH. DONGOWEA untuk mengurusnya dengan cara Stefanus Sulayman meminta HERI SUSANTO menghubungi ERWIN KURNIAWAN SH. M.Kn, yang adalah Notaris di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dan selanjutnya Stefanus Sulayman beberapa kali melakukan pertemuan dengan ERWIN KURNIAWAN, dan dalam pertemuan tersebut Stefanus Sulayman meminta ERWIN KURNIAWAN untuk membuatkan Ikatan Jual Beli antara orang yang namanya terdapat dalam sertifikat/foto kopi sertifikat tanah sebagai pemegang hak atas tanah yang akan dijadikan agunan kredit dengan masing-masing debitur tersebut.
Bahwa atas permintaan Stefanus Sulayman,untuk kepentingan pengajuan kredit terdakwa, WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA, maka ERWIN KURNIAWAN selaku notaris walaupun tidak pernah bertemu dengan pihak-pihak yang melakukan ikatan jual beli tersebut, serta tidak pernah melihat dan memegang asli sertifikat tanah yang diperjual belikan melalui Ikatan Jual Beli, berdasarkan data-data yang disampaikan Stefanus Sulayman melalui HERI SUSANTO, selanjutnya menerbitkan beberapa akta Ikatan Jual Beli (IJB) WILLYAN untuk KODRATA, SISWANTO KODRATA sedangkan untuk IJB terkait dengan terdakwa, Erwin Kurniawan meminta bantu notaris Raden Lucky Andiyanto untuk menerbitkannya.
Bahwa setelah IJB, baik yang dibuat oleh ERWIN KURNIAWAN maupun Notaris Raden Lucky Andianto selesai dibuat, kemudian ERWIN KURNIAWAN menyerahkan IJB tersebut kepada Stefanus Sulayman dan selanjutnya Stefanus Sulayman menyerahkannya kepada DEWI SUSIANA EFFENDY untuk dijadikan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dari masing-masing debitur, yaitu:
1. PT. Mulya Badja Karya Bersama (TERDAKWA) sebanyak 4 akta IJB dan 4 akta kuasa menjual yang diterbitkan oleh Notaris RADEN LUCKY ANDIYANTO, SH sebagai berikut:
1. Ikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 31 Januari 2018 dihadapan Notaris RADEN LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya - Provinsi Jawa Timur antara AHMAD TURSIDI dengan LOE MEI LIN untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 44 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 578 m² atas nama AHMAD TURSIDI. Kuasa Menjual Nomor : 06 tanggal 31 Januari 2018 dari AHMAD TURSIDI kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARI
2. Ikatan Jual Beli Nomor : 07 tanggal 31 Januari 2018 dihadapan Notaris RADEN LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya, Provinsi Jawa Timur antara AHMAD TURSIDI dengan TERDAKWA untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 45 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.116 m² atas nama AHMAD TURSIDI. Kuasa Menjual Nomor : 08 tanggal 31 Januari 2018 dari AHMAD TURSIDI kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARI
3. Ikatan Jual Beli Nomor : 09 tanggal 31 Januari 2018 dihadapan Notaris RADEN LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya - Provinsi Jawa Timur antara AHMAD TURSIDI dengan TERDAKWA untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 46 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.567 m² atas nama AHMAD TURSIDI.Kuasa Menjual Nomor : 10 tanggal 31 Januari 2018 dari AHMAD TURSIDI kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARI.
4. Ikatan Jual Beli Nomor : 11 tanggal 31 Januari 2018 dihadapan Notaris RADEN LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya - Provinsi Jawa Timur antara AHMAD TURSIDI dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 47 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.346 m² atas nama AHMAD TURSIDI. Kuasa Menjual Nomor : 12 tanggal 31 Januari 2018 dari AHMAD TURSIDI kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARI.
2. CV. Makmur Berkat Jaya (WILLYAN KODRATA) :
Ikatan Jual Beli Nomor : 07 tanggal 08 September 2017 antara SURJANSJAH dengan WILLYAN KODRATA untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 594 terletak di Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administratif Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, seluas 202 m² atas nama SURJANSJAH.
3. CV. Luis Panen Berkat (SISWANTO KODRATA) :
Ikatan Jual Beli Nomor : 16 tanggal 02 Februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 295 terletak Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, seluas 200 m² atas nama RADEN SOESANTO EKO.
1 (satu) bidang tanah dan banguan berlokasi di Pluit – Jakarta Utara SHM atas nama pemilik sebelumnya yang telah dilakukan IJB antara Siswanto Kodrata dan pemilik sebelumnya.
.- Bahwa untuk kelengkapan syarat jaminan kredit debitur atas nama TERDAKWA , maka DEWI SUSIANA EFFENDY melampirkan Laporan Penilaian Aset dari KJPP HAS Nomor: HAS-015/APP-LML/X/X/2019 tertanggal 29 Oktober 2018 dengan laporan penilaian tanah kosong seluas 4.607 m2 yang terletak di RT.018/RW.005 Desa Cangkringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dengan harga nilai pasar Rp.13.498.510.000,- (Tiga Belas Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dan nilai sarana pelengkap sebesar Rp.60.400.000,- (Enam Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sehingga total penilaian adalah sebesar Rp.13.559.000.000,- (Tiga Belas Miliar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah)
Bahwa untuk kelengkapan syarat jaminan kredit SISWANTO KODRATA maka DEWI SUSIANA EFFENDY melampirkan dokumen berupa Resume Penilaan WILLYAN KODRATA tertanggal 04 Desember 2018 dari KJPP Pung’s Zulkarnain dan rekan, terhadap tanah dan bangunan di Jalan Karangan No. 247, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya dengan nilai pasar Rp. 10.275.000.000,- (Sepuluh Miliar Duaratus Tujuhpuluh Lima Juta Rupiah) dan fotokopi SHGB No.6077 lokasi Kelurahan Penjaringan, Jakarta seluas 67 m2 atas nama pemilik ARMANDA SARMINTO dengan taksasi nilai pasar sebesar Rp.5.695.000.000,- (Lima Miliar Enamratus Sembilanpuluh Lima Juta Rupiah) dan bangunan diatasnya seluas 118 m2 dengan harga taksasi Rp. 295.000.000,- (Duaratus Sembilanpuluh Lima Juta Rupiah).
Bahwa untuk kelengkapan syarat jaminan kredit debitur atas nama KHO WIE alias WILLYAN KODRATA, melampirkan dokumen berupa resume penilaian KJPP Pung’s Zulkarnain& Rekan yang sebenarnya tidak pernah diterbitkan oleh KJPP Pung’s Zulkarnain& Rekan yaitu : Resume penilaian KHO WIE alias WILLYAN KODRATA oleh KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan, tanggal 12 April 2018 dengan objek tanah dan bangunan di Jl. Mampang Prapatan XI/38B Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat dengan luas tanah 202m2 harga penilaian Rp.12.600.000.000,- (Duabelas Miliar Enamratus Juta Rupiah) dan luas bangunan 272 m2 dengan harga penilaian Rp. 1.810.000.000,- (Satu Miliar Delapanratus Sepuluh Juta Rupiah)
Bahwa Stefanus Sulayman dengan maksud untuk memudahkan proses pengajuan kredit TERDAKWA, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA dan beberapa debitur lainnya di Bank NTT Cabang Surabaya, selanjutnya mempertemukan DEWI SUSIANI EFENDY dengan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI dan UMBU NDAKUNAU masing-masing sebagai analis kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, di Restoran Ducking Tunjungan Plasa 5 Surabayadan dalam pertemuan yang membicarakan mengenai pengajuan permohonan kredit dari 7 (Tujuh) calon debitur diantaranya adalah permohonan kredit terdakwa, Willyan Kodarat dan Siswanto Kodrata, DIDAKUS LEBA menyampaikan kepada Stefanus Sulayman agar berkas permohonan kredit 7 (Tujuh) debitur yang telah jadi diserahkan melalui GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya untuk kemudian akan diproses lebih lanjut.
Bahwa Stefanus Sulayman pada saat proses pengurusan kredit 7 (tujuh) Debitur t permohonan kredit dari 7 (Tujuh) calon debitur diantaranya adalah permohonan kredit terdakwa, Willyan Kodarat dan Siswanto dengan maksud mempengaruhi GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI sebagai analis kredit yang dipercaya untuk menerima berkas 7 (tujuh) debitur tersebut, memberikan fasilitas kendaraan berupa mobil Toyota Fortuner Warna Hitam tahun pembuatan 2009 untuk digunakan oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI, dan Stefanus Sulayman juga memberikan kepada GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI barang-barang berupa earphone, speaker bloototh, keypad ipad, dan earphone Samsung. Selain itu Stefanus Sulayman juga beberapa kali membiayai hiburan malam untuk GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI dan UMBU NDAKUNAU berupa karoke di beberapa tempat karaoke di Surabaya diantaranya di Karaoke Royal, Karoke Koyote, dan Karaoke 360.
Bahwa pada waktu-waktu sekitar bulan Juli 2018, DEWI SUSIANA EFENDI atas permintaan Stefanus Sulayman menyerahkan kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI berkas permohonan kredit Modal Kerja PT.Mulya Baja Karya Bersama/LOE MEI LIEN alias INDRASARI sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) yang diajukan berdasarkan surat Nomor : 081/MBKB/EXT/SBY/VI/2018 tanggal 11 Juli 2018 yang ditandatangani oleh TERDAKWA alias INDRASARI dengan tujuan kredit untuk usaha perdagangan besar sebagai kelengkapan syarat, dalam permohonan tersebut dilampirkan dengan data-data/dokumen antara lain data diri TERDAKWA, data-data/dokumen legalitas perusahaan dan legalitas usaha, Laporan Penilaian Aset PT. Mulya Badja Karya Bersama yang dikeluarkan oleh Hamidi Aries Sudarmanto dan Rekan, No. HAS-015/APP-LML/X/18 tanggal 29 Oktober 2018 dengan kesimpulan penilaian asset terhadap tanah kosong dengan rincian tanah seluas 4.607 m2 yang berlokasi di RT. 018/RW 005 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoardjo pada tanggal penilaian 20 september 2018 adalah sebesar 13.558.910.000,- (Tigabelas Miliar Limaratus Limapuluh Delapan Juta Sembilanratus Sepuluh Ribu Rupiah), Laporan Keuangan PT. Mulya Badja Karya Bersama dan laporan audit yang dibuat oleh KAP Drs. Henry & Sugeng yang pada pokoknya memberikan opini wajar dengan pengecualian untuk laporan keuangan PT. Mulya Badja Karya Bersama tahun 2016 dan tahun 2017.
Bahwa setelah Berkas permohonan kredit KMK RC PT.Mulya Badja Karya Bersama diterima GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH selaku analis kredit, kemudian GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH menyerahkannya kepada DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya selanjutnya DIDAKUS LEBA mendisposisi surat tersebut kepada Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan kemudian BONG BONG SUHARSO mendisposisi surat tersebut kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku Analis Kredit untuk dianalisa kelayakan permohonan kredit tersebut.
Bahwa GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI setelah menerima disposisi surat tersebut, kemudian melakukan analisa terhadap kelayakan permohonan kredit PT. Mulya Badja Karya, dan walaupun GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis kredit mengetahui bahwa permohonan kredit PT. Mulya Badja Karya Bersama tersebut tidak layak untuk diterima dan disetujui karena pengurusan kredit tersebut dilakukan oleh Stefanus Sulayman dan mengetahui bahwa seluruh agunan yang dijadikan jaminan diperoleh atau merupakan milik atau dikuasai oleh Stefanus Sulayman sehingga beresiko menimbulkan permasalahan kredit yang merugikan Bank NTT, namun dengan maksud menguntungkan Stefanus Sulayman maupun menguntungkan dirinya sendiri, berdasarkan arahan dari Stefanus Sulayman dan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI yang dalam proses kredit tersebut pernah menerima pemberian dari TERDAKWA berupa tas merk FOSSIL seharga Rp.5.600.000,- (Lima Juta Enamratus Ribu Rupiah) dan Handphone merek SAMSUNG NOTE 9 seharga Rp. 12.000.000,- (Duabelas Juta Rupiah) kemudian dengan sengaja memproses dan membuat analisa yang dilakukan tanpa melalui proses pengumpulan data dan verifikasi data selanjutnya membuat Laporan Analisa Kredit sebagaimana tertuang dalam Laporan Analisa Kredit tanggal 01 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh GRATIA IMANUEL LAPODOOH alias ATFI, dengan kesimpulan: aspek manajemen dinilai baik, aspek pemasaran dinilai baik, aspek teknis dinilai baik karena dapat menunjang kegiatan usaha/ bisnis dari perseroan, aspek jaminan dinilai marketable dimasa yang akan datang, aspek keuangan dinilai baik dan profitable, dan selanjutnya GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI mengusulkan kepada DIDAKUS LEBA unuk mendapatkan persetujuan Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. Mulya Badja Karya Bersama dengan plafon Kredit Rp.10.000.000.000, (Sepuluh Miliar Rupiah) jangka waktu 12 (Duabelas) bulan dan suku bunga 12% p.a efektif.
Bahwa pada kenyataannya GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis dalam melakukan analisa terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh TERDAKWA alias INDRASARI sebagaimana dalam Laporan Analisa Kredit tanggal 01 Oktober 2018 tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan baik mengenai penilaian aspek manajemen, aspek pemasaran, aspek keuangan, transaksi rekning koran, jaminan kredit tidak dilakukan secara benar karena semua data yang dituangkan didalam Laporan Analisa Kredit telah diatur oleh DEWI SUSIANA EFENDY sesuai permintaan Stefanus Sulayman dan persetujuan dari TERDAKWA .
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, walaupun mengetahui bahwa pengurusan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK-RC) TERDAKWA/PT.Mulya Badja Karya Bersama seluruhnya dilakukan oleh Stefanus Sulayman dan bahwa seluruh agunan yang dijadikan jaminan berasal atau diperoleh dari Stefanus Sulayman dan oleh karenanya tidak layak untuk disetujui dan diteruskan ke kantor pusat karena beresiko menimbulkan permasalahan kredit yang merugikan Bank NTT, namun DIDAKUS LEBA yang telah terpengaruh dengan Stefanus Sulayman dengan maksud menguntungkan Stefanus Sulayman dan menguntungkan dirinya memberikan pendapat menyetujui permohonan kredit TERDAKWA yang dituangkan dalam lembar disposisi tertanggal 05 Oktober 2018.
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, pada tanggal 03 Oktober 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya walapun mengetahui bahwa dalam proses analisa kredit PT.Mulya Badja Karya Bersama oleh analis kredit dan persetujuan kredit yang dilakukan oleh dirinya sebagai Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya dilakukan dengan tanpa melalui prosedur yang benar sebagaimana ditentukan dalam Manual Perkreditan Bank NTT, dengan sengaja merekomendasikan permohonan kredit PT.Mulya Badja Karya Bersama melalui surat Nomor: 491/015-Krd/X/2018, tanggal 03 Oktober 2018, perihal Rekomendasi KMK-RC atas nama PT. Mulya Badja Karya Bersama/ TERDAKWA yang ditujukan kepada Kepala Divisi Pemasaran Kredit dengan isi surat merekomendasikan permohonan KMK-RC atas nama PT. Mulya Badja Karya Bersama/TERDAKWA alias INDRASARI dengan struktur pinjaman KMK –RC plafon Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) jangka waktu 12 (Duabelas) bulan dan bunga 12% p.a tujuan modal kerja perdagangan besi beton dan bahan bangunan dan jaminan kredit berupa sebidang tanah SHM No. 44, 45, 46, 47 yang berlokasi di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur dilakukan Pengikatan Hak Tanggungan (HT-I)
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2018, BENY R. PELLU setelah menerima surat rekomendasi tersebut dan selanjutnya memberikan disposisi kepada HGLB Komersil yang dijabat oleh SEM SIMSON HABA BUNGA dengan isi disposisi: “Ditindaklanjuti. Skb”, dan selanjutnya SEM SIMSON HABA BUNGA mendisposisi surat rekomendasi tersebut kepada ARIP ARIANTO RIWU selaku analis kredit Bank NTT Kantor Pusat untuk dibuatkan telaahan/Laporan Analisa Kredit.
Bahwa ARIP ARIANTO RIWU selaku analis kredit pada Bank NTT Kantor Pusat setelah menerima disposisi dari SEM SIMSON HABA BUNGA tersebut, kemudian berdasarkan data/dokumen, hasil LAK analis dari Kantor Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan hasil konfirmasi kepada GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI yang membuatkan LAK, selanjutnya membuat telaahan dengan kesimpulan pengalaman calon debitur dan aspek pemasaran dinilai baik dan selanjutnya diajukan ke Kepala Divisi Pemasaran Kredit BENY R. PELLU sebagai pemutus tertinggi melalui SEM SIMSON HABA BUNGA selaku HGLB Komersial untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut dengan struktur dan syarat Kredit pada pokoknya sebagaimana yang diusulkan oleh Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa terhadap telaahan analis tersebut, SEM SIMSON HABA BUNGA selaku HGLB Komresil, pada tanggal 15 Oktober 2018 memberikan pendapat pada lembar disposisi yang pada pokoknya setuju dengan usulan analis kredit Bank NTT Kantor Pusat.
Bahwa terhadap usulan analis kredit dan pendapat HGLB Komersil, BENNY R. PELLU selaku kepala divisi pemasaran kredit, selanjutnya menyetujui pendapat telaahan analis dan pendapat HGLB Komersil tersebut, sebagaimana dalam lembar disposisi tertanggal 15 Oktober 2018 yang pada pokoknya menyetujui pemberian fasilitas KMK-RC sebesar Rp.10.0000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) kepada PT. Mulya Badja Karya Bersama dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam disposisi tersebut.
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2018, bertempat di Kantor Pusat Bank NTT, BENY R. PELU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit menandatangani Surat persetujuan Kredit Nomor :1922/DPKr/X/2018 tanggal 18 Oktober 2018, perihal persetujuan kredit, yang isinya terhadap permohonan kredit PT. Mulya Badja Karya Bersama dapat disetujui dengan struktur dan syarat sebagai berikut :
I. Struktur Kredit :
Plafon Kredit : Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja (KMK-RC)
Tujuan Penggunaan : Modal kerja perdagangan Bahan Bangunan (Besi Beton)
Jangka Waktu : 12 (Duabelas) bulan
Suku Bunga Kredit : 12 % p.a
Commitment Fee : 0.5% dari plafon kredit
Biaya Pengikatan dan materai : Disesuaikan dengan kebutuhan;
Tempat Penarikan dan penyetoran Kredit : Kantor Cabang Surabaya
Jaminan Kredit : Tanah berdasarkan SHM Nomor 44,45,46,47 dengan luas 4.607m2 berlokasi di Desa Cangkringsari RT.018 RW.005, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Siduardjo, Provinsi Jawa Timur.
II. Persyaratan sebelum penandatanganan akad kredit :
Menyerahkan kembali SPPK yang telah ditandatangani debitur diatas materai ke Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Perjanjian kredit dilakukan secara Notarill dan mendapat persetujuan RUPS/ Komisaris.
Wajib mendapat personal guarante dari Komisaris;
Menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) atau minimal IJB antara Penjual dan Pembeli yang telah dilakukan verifikasi oleh Cabang Surabaya;
Menyerahkan asli sertifikat atas kepemilikan jaminan atau minimal telah memperoleh cover note dari notaris.
Jaminan berupa SHM wajib diikat hak tanggungan.
Seluruh persediaan maupun gudang wajib diasuransi dengan banker clause Bank NTT;
Menyerahkan kontrak atau perjanjian kerja sama antara debitur dengan suplayer dan buyer dan laporan hasil verifikasinya secara due deligence, dan jika terdapat kontrak/perjanjian kerja sama yang telah jatuh tempo wajib diperbaharui.
Menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan rekening giro ke rekening pinjaman;
Membayar biaya-biaya sesuai ketentuan berlaku.
III. Persyaratan lainnya :
Pencairan kredit dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan atau purchase order (PO) dari Buyer.
Seluruh transaksi keuangan debitur diutamakan melalui Bank NTT
Debitur dilarang menggunakan kredit yang menyimpang dari tujuan diatas;
Melakukan monitoring terhadap usaha yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam LKN.
Hal lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, BONG BONG SUHARSO selaku Pgs. Pemimpin Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan TERDAKWA selaku Direktur Utama telah menandatangi SPPK dengan Nomor:505/015-Krd/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 dan selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2018 setelah dilakukan penandatangan SPPK tersebut, bertempat di Kantor Bank NTT Cabang Surabaya, DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya bersama sama dengan TERDAKWA selaku Debitur telah menandatangani perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK-RC) yang dibuat secara Notaril dihadapan Notaris MARIA BAROROH, SH. dengan nomor Akta: 90 tanggal 19 Oktober 2018 dengan nilai Kredit sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah), padahal mengetahui bahwa pada saat penandatangan akad kredit tersebut terdapat syarat-syarat yang belum dipenuhi yaitu:
Tidak melakukan verifikasi Jaminan dari PT. Mulya Badja Karya Bersama selaku debitur dari IJB menjadi AJB.
Asli Sertifikat hak milik tidak diserahkan kepada Bank NTT.
Agunan tidak diikat dengan hak tanggungan.
Jaminan berupa gudang dan persediaan tidak discover dengan asuransi.
Personal garansi tidak diserahkan.
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2018, setelah penandatanganan akad kredit PT. Mulya Baja Karya Bersama, DIDAKUS LEBA walaupun mengetahui bahwa syarat-syarat untuk penandatangan akan kredit dan pencairan kredit belum terpenuhi namun tetap menyerahkan berkas kredit ke bagian operasional yang berada di bawah wewenang Wakil Pimpinan Cabang yang saat itu di jabat oleh BONG BONG SUHARSO untuk dilakukan pencairan kredit, dan BONG BONG SUHARSO walaupun mengetahui bahwa syarat-syarat untuk pencairan kredit belum terpenuhi namun atas arahan dari DIDAKUS LEBA telah mencairkan kredit sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) ke rekening KMK-RC. Nomor:04.1.18.00008-1 atas nama PT. Mulya Badja Karya Bersama pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa selanjutnya dana-dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan permohonan dan persetujuan kredit, tetapi sebagian besarnya dicairkan oleh Stefanus Sulayman melalui stafnya RIZA TRIUBAYA dan di transfer ke rekening Stefanus Sulayman.
Bahwa sampai dengan saat jatuh tempo dan kredit dinyatakan macet (Kolektabilitas 5) agunan kredit PT. Mulya Badja Karya Bersama berupa 4 buah sertifikat hak milik masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB dengan PT. Mulya Badja Karya Bersama sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan Hak Tanggungan.
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit yaitu tanggal 19 Oktober 2019 sebagaimana yang ditentukan dalam akad kredit, PT.Mulya Baja Karya Bersama tidak dapat melunasi kredit modal kerja yang telah diterimanya dan masuk dalam kategori kolektabiliats 5 (macet) dengan tunggakan hutang sebesar:
1. Hutang Pokok : Rp 10.000.000.000,-
2. Tunggakan Bunga : Rp365.483.331,-
4. Denda : -
Total : Rp10.365.483.331,-
(Sepuluh Miliar Tigaratus Enampuluh Lima Juta Empatratus Delapanpuluh Tiga Ribu Tigaratus Tigapuluh Satu Rupiah)
Bahwa setelah memasukan permohonan kredit PT. Indoport Utama dan PT. Mulya Badja Karya Bersama, selanjutnya pada waktu-waktu sekitar bulan Oktober 2018, Stefanus Sulayman memerintahkan DEWI SUSIANA EFFENDI untuk memasukan berkas permohonan kredit WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA dan 3 berkas debitur lainnya lainnya ke Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dengan cara menyerahkannya kepada GRATIA A. LAPUDOOH.
Bahwa pada waktu waktu sekitar bulan November 2019, karena proses terkait permohonan kredit WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA dan 3 debitur tersebut belum berjalan maka Stefanus Sulayman kemudian menghubungi DIDAKUS LEBA dan menayakan perkembangan proses 5 permohonan kredit yang telah di serahkan DEWI SUSIANA EFFENDY kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI. Setelah dihubungi Stefanus Sulayman, DIDAKUS LEBA pada malam hari menghubungi UMBU NDAKUNAU selaku analis kredit melalui handphone dan menanyakan “Kenapa tidak memproses permohonan kredit yang sudah masuk tersebut”, dan dijawab UMBU NDAKUNAU bahwa berkas tersebut belum diserahkan kepadanya, selanjutnya DIDAKUS LEBA mengatakan kepada UMBU NDAKUNAU “Tunggu nanti saya telp Agus” selanjutnya DIDAKUS LEBA menelpon AGUS SUGIANTO dan menanyakan terkait proses dari permohonan kredit yang sudah masuk dan dijawab AGUS SUGIANTO bahwa berkasnya belum diserahkan kepadanya.
Bahwa setelah Stefanus Sulayman menelpon DIDAKUS LEBA, keesokan harinya Stefanus Sulayman atas sepengetahuan DIDAKUS LEBA menghubungi GRATIA IMANUEL LAPUDOO alias ATFI, AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU, RADICA MEIRANI dan NURALI untuk bertemu dengan Stefanus Sulayman dan DEWI SUSIANA EFFENDY di Hotel ELMI, selanjutnya Stefanus Sulayman mengajak mereka minum kopi dan duduk bersama lalu teredakwa mengatakan kepada GRATIA IMANUEL LAPUDOO, AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU, RADICA MEIRANI dan NURALI bahwa ada beberapa dokumen permohonan kredit yang sudah masuk ke Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sambil menyodorkan selembar kertas yang diserahkan ke GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI, selanjutnya diteruskan secara bergilir untuk dibaca oleh AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU, RADICA MEIRANI dan NURALI dimana dalam kertas yang diserahkan Stefanus Sulayman tersebut tertulis nama debitur dan nilai kredit beserta Analis yang akan mengerjakannya yaitu:
1. MM Linen – Tambahan Plafon 20M - ATFY
2. 10M - Luis Panen Berkat – AGUS
3. 10M - Makmur Berkat Jaya – ATFY
4. 10M - Titan Celluler – UMBU
5. 40M - UD. Makmur Jaya Prima – AGUS dan UMBU
Bahwa setelah Stefanus Sulayman menunjukan kertas yang berisi nama debitur, jumlah plafon dan nama analis yang akan melakukan analisa, selanjutnya dalam pertemuan tersebut, Stefanus Sulayman memberikan uang yang ditaruh dalam amplop kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI, AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU, RADICA MEIRANI dan NURALI masing-masing sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Bahwa setelah pertemuan tersebut, pada hari yang sama AGUS SUGIANTO dan UMBU NDAKUNAU yang saat itu belum memegang berkas permohonan dari CV. Luis Panen Berkat dan CV. Titan Celluer dengan di pandu oleh DEWI SUSIANA EFFENDY langsung melakukan kunjungan/ on the spot ke lokasi CV. Luis Panen Berkat yang berlokasi di Sidoarjo, namun pada saat tiba di lokasi usaha berupa toko AGUS SIGIANTO dan UMBU NDAKUNAU tidak bertemu dengan SISWANTO KODRATA sebagai calon debitur dan pada saat itu hanya bertemu TERDAKWA dengan 2 (Dua) orang pegawai yang menyampaikan bahwa SISWANTO KODRATA sedang berada diluar negeri.
Bahwa setelah itu pada hari yang sama, GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI, AGUS SUGIANTO dan UMBU NDAKUNAU kembali ke Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan menyampaikan kepada DIDAKUS LEBA tentang pertemuan dan hasil yang dilakukan mereka dengan Stefanus Sulayman, pada saat itu GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI, AGUS SUGIANTO dan UMBU NDAKUNAU menyampaikan bahwa terhadap 5 permohonan kredit yang masuk Stefanus Sulayman memberikan catatan nama-nama debitur beserta nilai kredit dan petugas analisnya.
Bahwa terhadap penyampaian tersebut, selanjutnya DIDAKUS LEBA menanyakan terkait dokumen-dokumen permohonan kredit tersebut yang dijawab oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI bahwa semua dokumen permohonan kredit tersebut berada padanya dan selanjutnya DIDAKUS LEBA menyampaikan kepada GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI agar dokumen-dokumen permohonan tersebut diserahkan kepada kami masing-masing analis sesuai dengan catatan yang disampaikan oleh Stefanus Sulayman. Setelah pertemuan tersebut, GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI menyerahkan dokumen permohonan kredit CV. Luis Panen Berkat/SISWANTO KODRATA dan UD.Makmur Jaya Prima/MUHAMMAD RUSLAN kepada AGUS SUGIANTO, dokumen permohonan kredit Titan Celluler kepada UMBU NDAKUNAU sedangkan berkas permohonan kredit WILLYAN KODRATA dan 2 berkas permohonan kredit debitur lainnya dipegang oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI untuk dilakukan analisa kredit.
Bahwa dalam melakukan analisa terhadap permohonan kredit WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA dan 3 debitur yang direkomendasikan tersebut, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH, UMBU NDAKUNAU dan AGUS SUGIANTO atas penyampaian Stefanus Sulayman selalu berkomunikasi dengan DEWI SUSIANA EFFENDY untuk mendapatkan kelengkapan data-data dan dokumen yang diperlukan dalam melakukan analisa kredit.
Bahwa Permohonan kredit Modal Kerja RC CV. Makmur Berkat Jaya (WILLYAN KODRATA) sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) diajukan ke Bank NTT Kantor Cabang Surabaya berdasarkan surat Nomor : SPK06/NTT/DIR-MJP/X/2018 Tanggal 6 Oktober 2018, dengan dilampiri data dan dokumen sebagai pemenuhan syarat permohonan kredit yaitu Identitas Debitur, Data Legalitas Perusahaan, Penilaian Jaminan dari KJPP, Laporan Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik, Data Keuangan, rekening Koran, data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit OJK), dan data lain terkait, yang sebagian besar data dan dokumen tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya untuk meningkatkan profit dan bonafiditas perusahaan sehingga mempengaruhi pejabat Bank.
Bahwa atas permintaan Stefanus Sulayman dengan sepengetahuan DIDAKUS LEBA, GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku Analis Kredit membuat analisa terhadap kelayakan permohonan kredit tersebut. GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis Kredit walaupun mengetahui dan menyadari seluruh berkas dan dokumen yang menjadi syarat Permohonan kredit CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA termasuk agunan yang menjadi jaminan disediakan dan pengurusannya dilakukan oleh Stefanus Sulayman dan orang lain yang ditugaskannya, sehingga beresiko besar terjadinya permasalahan kredit, namun GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI atas arahan Stefanus Sulayman dan DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, telah memberikan pendapat CV. Makmur Berkat Jaya layak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas kredit Modal Kerja sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Analisa Kredit (LAK) tanggal 6 Desember 2018 yang ditandatangani oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI.
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya mengetahui dan menyadari seluruh berkas dan dokumen yang menjadi syarat Permohonan kredit CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA termasuk agunan yang menjadi jaminan disediakan dan pengurusannya dilakukan oleh Stefanus Sulayman dan orang lain yang ditugaskannya dan mengetahui bahwa sebagian besar dana kredit tersebut akan digunakan untuk kepentingan Stefanus Sulayman sehingga beresiko besar terjadinya permasalahan kredit, pada saat menerima Laporan Analisa Kredit CV. Makmur Berkat Jaya yang dibuat dan disampaikan oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI, dengan maksud untuk menguntungkan Stefanus Sulayman pada tanggal 6 Desember 2018 telah memberikan persetujuan atas permohonan kredit tersebut yang dituangkan dalam disposisi atas LAK CV.Makmur Berkat Jaya tanggal 6 Desember 2018.
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, pada tanggal 06 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya walaupun mengetahui bahwa dalam proses analisa kredit CV.Makmur Berkat Jaya oleh analis kredit dan persetujuan kredit yang dilakukan oleh dirinya sebagai Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dilakukan dengan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Manual Perkreditan Bank NTT, dengan sengaja merekomendasikan permohonan kredit CV.Makmur Berkat Jaya kepada Kepala Divisi Pemasaran Kredit selaku pejabat pemutus tertinggi untuk mendapatkan persetujuan terakhir dengan cara menerbitkan surat nomor : 546/015-Krd/XII/2018 tanggal 06 Desember 2018 yang ditandatangani oleh DIDAKUS LEBA dengan isi surat yang pada pokoknya merekomendasikan permohonan kredit atas nama CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA dengan Plafon: Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) Jenis Kredit: Kredit Modal Kerja, Jangka waktu: 12 (Duabelas) bulan. Suku Bunga: 13% p.a, Tujuan Kredit: Modal Kerja Usaha Perdagangan bahan bangunan, dan jaminan kredit berupa sebidang tanah SHM Nomor 549, yang berlokasi di jalan Mampang Prapatan XI/36 B Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Bahwa BENNY R PELLU pada tanggal 10 Desember 2010, bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang mendisposisi surat rekomendasi permohonan kredit CV.Makmur Berkat Jaya ke HGLB Komersil yang dijabat SEM SIMSON HABA BUNGA dengan isi “tindaklanjuti”. Selanjutnya SEM SIMSON HABA BUNGA menyerahkan kepada THYSAN JOSEPH selaku Analisis Kredit Bank NTT Kantor Pusat untuk melakukan telaahan terhadap usulan dari Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa THYSAN JOSEPH selaku Analis Kredit Bank NTT Kantor Pusat, berdasarkan Laporan Analisa Kredit yang dibuat oleh Analis Kredit Bank NTT Kantor Cabang Surabaya GRATIA IMANUEL LAPUDOO alias ATFI, tanggal 6 Desember 2018 serta data-data dan dokumen pendukung yang terdapat dalam berkas permohonan kredit CV. Makmur Berkat Jaya antara lain laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari KAP, serta data agunan dan hasil penilaian dari KJPP kemudian membuat telaahan tertanggal 28 Desember 2018 yang ditandatangani oleh THYSAN JOSEPH yang pada prinsipnya CV. Makmur Berkat Jaya layak dan memenuhi syarat dan diusullkan untuk mendapatkan fasilitas kredit modal Kerja (KMK-RC) Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang, SEM SIMSON HABA BUNGA selaku HGLB Komersil memberikan pendapat yang pada pokoknya menyetujui telaahan THYSAN JOSEPH tersebut sebagaimana tertuang pada lembar disposisi tertanggal 28 Desember 2018.
Bahwa BENNI R. PELLU sebagai Kepala Divisi Pemasaran Kredit yang merupakan pejabat pemutus tertinggi pada tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang telah menyetujui permohonan kredit tersebut sebagaimana dalam lembar disposisi tertanggal 28 Desember 2018.
Bahwa selanjutnya BENNI R PELLU, pada tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang telah menandatangani Surat Persetujuan Kredit Nomor: 2704/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, perihal persetujuan kredit yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, yang isinya menyetujui permohonan kredit KMK-RC an. WILLYAN KODRATA / CV. Makmur Berkat Jaya, dengan struktur dan syarat sebagai berikut:
Struktur Kredit :
Plafon Kredit : Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja (KMK-RC)
Tujuan Penggunaan : Modal kerja perdagangan Bahan Bangunan
Jangka Waktu : 12 (Duabelas) bulan
Suku Bunga Kredit : 12% p.a
Commitment Fee : 0.5% dari Plafon Kredit
Jaminan Kredit :
SHM No. 549 beserta bangunan diatasnya berlokasi di Desa Tegal Parang, Kelurahan Tegal Parang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan wajib diikat Hak Tanggungan.
Nilai likuidasi jaminan yang diserahkan sebesar 100.57% dari plafon kredit, dimana telah memenuhi ketentuan jaminan kredit yang berlaku di Bank NTT.
II.Persyaratan Kredit :
Menyerahkan kembali SPPK yang telah ditandatangani debitur diatas materai ke Bank NTT Cab.Surabaya.
Akad kredit ditanda tangani oleh Direktur dibuat secara Notarill dan telah mendapat persetujuan Komanditer.
Menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan rekening giro/tabungan debitur.
Menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) antara pemilik sertifikat dan CV. Makmur Berkat Jaya sebelum pencairan kredit dan telah dilakukan verifikasi oleh cabang Surabaya.
Kredit dapat dicairkan setelah melakukan pengikatan Hak Tanggungan secara sempurna atau minimal telah mendapat covernotenotaris, dan dalam covernote tersebut harus menyatakan bahwa telah dilakukan pengecekan untuk dilanjutkan untuk proses pengikatan Hak Tanggungan.
Seluruh transaksi keuangan usaha tersebut diutamakan melalui rekening di Bank NTT.
Jaminan berupa bangunan wajib dicover asuransi dengan syarat Banker’s Clause Bank NTT
Gudang tempat penyimpanan persediaan, toko dan barang persediaan baik di toko maupun gudang wajib dicover asuransi dengan syarat Banker’s Clause Bank NTT.
Personal Guarantee dari Tn. WILLYAN KODRATA
III. Persyaratan lainnya :
Debitur dilarang menggunakan kredit yang menyimpang dari tujuan diatas.
Cabang wajib melakukan pemantauan secara kontinyu agar dapat mengikuti perkembangan usaha debitur.
Cabang wajib menyampaikan copy SPPK kepada Divisi Pemasaran Kredit.
Hal lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya bersama dengan WILLYAN KODRATA selaku Direktur CV. Makmur Berkat Jaya, pada tanggal 31 Desember 2018, bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya telah menandatangani Surat Perjanjian Kredit tanpa dihadiri oleh Notaris MARIA BAROROH, SH melainkan oleh stafnya MARIA BAROROH yang bertindak seakan-akan adalah MARIA BAROROH dengan nomor Akta :104 tanggal 31 Desember 2018 dengan nilai Kredit sebesar Rp. 10.000.000.000,-(Sepuluh Miliar Rupiah), padahal DIDAKUS LEBA dan WILLYAN KODRATA mengetahui pada saat penandatangan akad kredit tersebut syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Manual Perkreditan Bank NTT dan dalam Surat Persetujuan Kredit Nomor: 2704/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 perihal persetujuan kredit, belum terpenuhi yaitu:
- Akta Jual Beli (AJB) tidak diserahkan sehingga tidak dapat diikat sempurna.
- Personal garansi dari WILLYAN KODRATA tidak ada.
- Asuransi Agunan berupa bangunan tidak ditemukan.
Bahwa setelah penandatanganan akad kredit, DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Cabang yang mengetahui bahwa terhadap Kredit Modal Kerja(KMK-RC) CV.Makmur Berkat Jaya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pencairan kredit namun pada tanggal 31 Desember 2018 telah menyerahkan berkas-berkas kredit ke bagian operasional yang berada dibawah kewenangan Wakil Pimpinan Cabang yang saat itu dijabat oleh BONG BONG SUHARSO, Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2018 setelah BONG-BONG SUHARSO menerima berkas kredit Modal Kerja(KMK-RC) CV.Makmur Berkat Jaya, walaupun mengetahui bahwa syarat-syarat untuk dapat dilakukan pencairan kredit belum terpenuhi, serta mengetahui bahwa terdapat larangan berdasarkan Surat Direktur Pemasaran Kredit Nomor:5691/DIR-DSK/XII/2018 tanggal 5 Desember 2018 untuk mencairkan kredit pada waktu antara tanggal 20 Desember sampai 30 Desember namun dengan maksud menguntungkan Stefanus Sulayman, pada tanggal 31 Desember 2018 telah melakukan pencairan kredit ke rekening KMK-RC CV. Makmur Berkat Jaya nomor rekening :04.118000092 atas nama Debitur CV. Makmur Berkat Jaya pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2018, setelah dana kredit sebesar Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) tersebut masuk ke rekening KMK-RC CV. Makmur Berkat Jaya, pada tanggal 31 Desember 2018, Stefanus Sulayman melalui stafnya telah melakukan pencairan terhadap dana kredit tersebut dan menggunakannya menyimpang dari tujuan pemberian kredit tersebut.
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit diketahui bahwa agunan kredit CV. Makmur Berkat Jaya belum ada Akta Jual Beli dan belum diikat Hak Tanggungan sehingga Bank NTT tidak dapat melakukan eksekusi atas jaminan tersebut.
Bahwa sampai dengan tanggal jatuh tempo kredit pada tanggal 31 Desember 2019, CV. Makmur Berkat Jaya tidak melunasi hutang-hutangnya dan dalam Kondisi MACET dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol 5) sejak jatuh tempo dengan tunggakan kredit:
1. Hutang Pokok : Rp10.000.000.000,-
2. Tunggakan Bunga : Rp 346.794.691,-
4. Denda : Rp3.301.634,-
Total : Rp10.350.096.325,-
(Sepuluh Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Rataus Dua Puluh Lima Rupiah )
Bahwa permohonan Kredit Modal Kerja – RC CV. Luis Panen Berkat (SISWANTO KODRATA) sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) berdasarkan Permohonan Kredit Nomor : SPK03/NTT/DIR-MJP/X/2018 tanggal tanggal 3 Oktober 2018 dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yaitu Identitas Debitur, Data Legalitas Perusahaan, Penilaian Jaminan dari KJPP, Laporan Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik, Data Keuangan, rekening Koran, data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK), dan data lain terkait yang dibuat oleh Stefanus Sulayman dan stafnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Bahwa sesuai dengan catatan Stefanus Sulayman yang telah disetujui oleh DIDAKUS LEBA, maka AGUS SUGIANTO melakukan analisa terhadap permohonan redit Modal Kerja – RC CV. Luis Panen Berkat (SISWANTO KODRATA) sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
Bahwa AGUS SUGIANTO walaupun mengetahui bahwa seluruh pengurusan termasuk jaminan untuk permohonan kredit CV. Luis Panen Berkat dilakukan oleh Stefanus Sulayman dan bahwa permohonan kredit tersebut berkaitan dengan Stefanus Sulayman yang sebelumnya telah memberikan uang sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) namun atas arahan DIDAKUS LEBA dan pengaruh dari Stefanus Sulayman, AGUS SUGIANTO telah membuat pendapat untuk menyetujui dan mengusulkannya kepada DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebagaimana tertuang dalam Laporan Analisa Kredit (LAK) atas permohonan CV.Luis Panen Berkat dibuat dan ditandatangani oleh AGUS SUGIANTO, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH, UMBU NDAKUNAU, selaku Analis pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya pada tanggal 17 Desember 2018 dengan kesimpulan telaahan: aspek manajemen dinilai berpengalaman, aspek pemasaran masih memiliki pangsa Pasar, aspek teknis dinilai mennujang kegiatan usaha, Aspek Jaminan dinilai marketable dimasa yang akan dating dan dari sisi legalitas tidak bermasalah, Aspek keuangan dinilai profitable, dan berdasarkan hasil peniaian tersebut maka dan Agus Sugianto mengajukan kepada DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Cabang agar permohonan kredit modal kerja atas nama CV. LUIS PANEN BERKAT diusulkan untuk mendapat keputusan lebih lanjut.
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pemimpin Bank NTT Cabang Surabaya, pada tanggal 18 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, walaupun mengetahui bahwa seluruh pengurusan termasuk jaminan untuk permohonan kredit CV.Luis Panen Berkat dilakukan oleh Stefanus Sulayman dan bahwa permohonan kredit tersebut berkaitan dengan Stefanus Sulayman dan sebagian dana kredit akan digunakan untuk kepentingan Stefanus Sulayman namun dengan maksud menguntungkan Stefanus Sulayman, DIDAKUS LEBA telah menyetujui pendapat Analis Kredit yang tertuang dalam LAK sebagaimana tertuang dalam Disposisi tertanggal 18 Desember 2018.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018, bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang, BENNI R. PELLU setelah menerima surat rekomendasi tersebut selanjutnya mendisposisi surat tersebut kepada HGLB (Head Group Line Bussines) Komersil yang saat itu dijabat oleh Sem Simson Haba Bunga dengan isi disposisi “ditindaklanjuti”, dan setelah SEM SIMSON HABA BUNGA menerima disposisi tersebut selanjutnya SEM SIMSON HABA BUNGA menyerahkan kepada analisis kredit pada Bank NTT Kantor Pusat untuk melakukan telaahan terhadap usulan dari Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa WIRA S. WILAHUKY selaku analis kredit, berdasarkan Laporan Analisa Kredit yang dibuat oleh Analis Kredit Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH tanggal 18 Desember 2018 serta data-data dan dokumen pendukung yang terdapat dalam berkas permohonan kredit CV.Luis Panen Berkat antara lain laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari KAP, serta data agunan dan hasil penilaian dari KJPP kemudian membuat telaahan tertanggal 28 Desember 2018 yang ditandatangani oleh WIRA S. WILAHUKY yang pada prinsipnya CV. Luis Panen Berkat layak dan memenuhi syarat dan diusulkan untuk mendapatkan fasilitas kredit modal Kerja (KMK-RC) Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan struktur kredit dan persyaratan yang pada prinsipnya sama dengan yang direkomendasikan oleh Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, kecuali mengenai bunga kredit yaitu kantor cabang mengusulkan 13% Pa sedangkan analis menguslkan 12%Pa, selanjunya terhadap telaahan dan pendapat analis kredit tersebut, Sem Simson Haba Bunga selaku HGLB Komersil memberikan pendapat dalam lembar disposisi tertanggal 28 Desember 2018 yang pada pokonya menyetujui.
Bahwa BENNY R. PELU sebagai Kepala Divisi Pemasaran Kredit yang merupakan pejabat pemutus tertinggi pada tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang selanjutnya menyetujui permohonan kredit CV.Luis Panen Berkat tersebut sebagaimana dalam lembar disposisi tertanggal 28 Desember 2018.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat, BENNI R.PELLU telah menandatangani Surat Persetujuan Kredit Nomor: 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang isinya menyetujui Rekomendasi KMK-RC an.SISWANTO KODRATA/CV.Luis Panen Berkat dengan struktur dan syarat sebagai berikut :
I. Struktur Kredit :
Plafon Kredit : Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja (KMK-RC)
Tujuan Penggunaan: Modal kerja perdagangan Bahan Bangunan
Jangka Waktu : 12 (Duabelas) bulan
Suku Bunga Kredit: 12% p.a
Commitment Fee : 0.5% dari Plafon Kredit
Jaminan Kredit :
SHM No. 295 surat ukur No.166/Sawunggaling/2001 luas 200 m2 lokasi Kel.Sawunggaling Kec. Wonokromo, Surabaya atas nama RADEN SOESANTO EKO WARDOJO wajib diikat Hak Tanggungan.
SHGB No.6077 Surat Ukur No.166/Sawunggaling/2001 luas 200 m2 Lokasi Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, DKI Jakarta an. ARMADA SARMINTO dan Bangunan diatasnya diikat Hak Tanggungan.
II. Syarat-syarat penandatangan Kredit.
Telah menandatangani SPPK dan meyerahkan kembali ke PT. Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Perjanjian Kredit dibuat secara Notaril;
Menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan rekening giro/tabungan ke rekening pinjaman;
Membayar Commitment fee sebesar 0,5 % dari plafon tambahan fasilitas kredit
III. Syarat-syarat Pencairan kredit :
Jaminan SHM 295 masih IJB wajib dilanjutkan dengan AJB dan wajib dibaliknamakan ke nama calon debitur;
SHGB N0.6077 adalah tanah Negara yang masa berakhir pada tanggal 5 April 2041 wajib dibaliknamakan ke nama debitur.
Pencairan kredit selanjutnya dapat dilakukan setelah meyerahkan jaminan tambahan berupa sertifikat tanah kepada Bank NTT dan diikat secara hak tanggungan (HT-I) yang besar biayanya ditanggung pemohon;
Pengikatan Hak Tanggungan (HT) telah ditandatangani dan minimal mendapat cover note dari Notaris.
Covernote wajib memuat bahwa sertifikat telah dilakukan pengecekan untuk selanjutnya dilakukan pengikatan.
Jaminan berupa bangunan wajib dicover asuransi dengan syarat banker’s clause Bank NTT.
Tempat usaha/gudang beserta stock barang persediaan wajib dicover asuransi dengan syarat Banker,s clause Bank NTT;
Personal Guarantee Bank NTT dari SISWANTO KODRATA;
Membayar biaya-biaya sesuai ketentuan.
IV.Persyaratan lainnya :
Debitur dilarang menggunakan kredit yang menyimpang dari tujuan diatas.
Transaksi keuangan wajib melalui Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Pemantauan secara berkala oleh Cabang agar dapat mengikuti perkembangan usaha debitur.
Lain-lain sesuai dengan ketentuan dan Manual Perkreditan Bank NTT.
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya bersama dengan SISWANTO KODRATA selaku Direktur CV. Luis Panen Berkat, pada tanggal 10 Januari 2018, bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya telah menandatangani Perjanjian Kredit yang dibuat secara Notaril dihadapan Notaris Maria Baroroh, SH dengan nomor Akta : 27 tanggal 10 Januari 2019 dengan nilai Kredit sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milar Rupiah), padahal DIDAKUS LEBA dan SISWANTO KODRATA mengetahui pada saat penandatangan akad kredit tersebut syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Manual Perkreditan Bank NTT dan dalam Surat Persetujuan Kredit Nomor: 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, perihal persetujuan kredit, belum terpenuhi yaitu:
- Akta Jual Beli (AJB) tidak dibuat serta asli sertifikat tidak diserahkan sehingga tidak dapat diikat sempurna.
- Personal garansi dari SISWANTO KODRATA tidak ada.
- Asuransi Agunan berupa bangunan tidak ada.
Bahwa setelah penandatanganan akad kredit, DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Cabang yang mengetahui bahwa terhadap Kredit Modal Kerja(KMK-RC) CV. Luis Panen Berkat tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pencairan kredit namun pada tanggal 10 Januari 2019 telah menyerahkan berkas-berkas kredit ke bagian operasional yang berada dibawah kewenangan Wakil Pimpinan Cabang yang saat itu dijabat oleh BONG BONG SUHARSO, Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2019 setelah BONG-BONG SUHARSO menerima berkas kredit Modal Kerja(KMK-RC) CV.Makmur Berkat Jaya, walaupun mengetahui syarat-syarat untuk dapat dilakukan pencairan kredit belum terpenuhi namun berdasarkan arahan DIDAKUS LEBA, dengan maksud menguntungkan Stefanus Sulayman pada tanggal 10 Januari 2019 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya telah melakukan pencairan kredit dicairakan ke rekening KMK-RC CV. Luis Panen Berkat nomor rekening: 04.1190000-14 atas nama Debitur CV. Luis Panen Berkat pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah). Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2019 setelah dana kredit sebesar Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) tersebut masuk ke rekening KMK-RC CV. Luis Panen Berkat, pada tanggal 11 Januari 2019, Stefanus Sulayman melalui stafnya telah melakukan pencairan terhadap dana kredit tersebut dan menggunakannya menyimpang dar tujuan pemberian kredit tersebut.
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit agunan kredit CV. Luis Panen Berkat berupa 2 (Dua) buah sertifikat Hak Milik masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB antara pmilik lama dengan CV. Luis Panen Berkat sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan hak tanggungan.
Bahwa sampai dengan tanggal jatuh tempo tanggal 10 Januari 2020, CV.Luis Panen Berkat tidak melunasi hutang-hutangnya dan diyatakan macet dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol 5) yaitu:
1. Hutang Pokok : Rp10.000.000.000,-
2. Tunggakan Bunga : Rp 172.523.194
3. Denda : Rp6.911.175
Total : Rp10.351.957.563
(Sepuluh Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa, bersama-sama dengan WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA, STEFANUS SULAYMAN, DEWI SUSIANI EFFENDY yang mengatur dan mengurus pengajuan kredit para debitur tersebut dengan menggunakan data-data dan dokumen palsu antara lain laporan keuangan yang dimanipulasi, laporan audit KAP yang tidak dilakukan secara professional dan hanya berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh Stefanus Sulayman melalui DEWI SUSIANA EFFENDY, laporan hasil penilaian agunan oleh KJPP yang telah dimarkup dengan maksud untuk dapat mempengaruhi dan mengelabui pejabat yang berwenang memutuskan permohonan kredit yang diajukan serta perbuatan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan BONG BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang mengetahui adanya perbuatan Stefanus Sulayman bersama-sama dengan DEWI SUSIANI EFFENDY dan para debitur tersebut namun membiarkan bahkan menyetujui dan mencairkan kredit yang diajukan TERDAKWA, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA merupakan perbuatan fraud dalam perbankan yang bertentangan dengan pokok-pokok Ketentuan Umum (bagian I) butir 2Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP Tahun 2011 Perihal : Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum yang menyebutkan: “Yang dimaksud dengan Fraud dalam ketentuan ini adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung”.
Bahwa perbuatan STEFANUS SULAYMAN yang mempengaruhi DIDAKUS LEBA yang menyebabkan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya dengan sengaja tidak menerapkan prosedur yang berlaku dalam menyetujui usulan kredit TERDAKWA, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA. SISWANTO KODRATA yang disampaikan oleh GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis kredit Bank NTT Kantor Cabang Surabaya melalui Laporan Analisa Kredit yang diketahuinya tanpa melalui proses pengumpulan data dan verifikasi yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank NTT serta tanpa memperhatikan prinsip-prinsip dalam pemberian kredit bertentangan dengan :
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, yang menyebutkan:
“Bank dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait yang bertentangan dengan prosedur umum Penyediaan Dana yang berlaku”.
Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 139 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015tentang Ketentuan Umum Pelayanan Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi Umum/Komersil Butir 1.2. yang menyebutkan :
“BahwaPrinsip-prinsippenyaluran kredityangsehat menggunakan prinsip 5C&Constraint yaitu Character, Capital, Capacity, Collateral, Condition of Economy, dan Constraint.
Bahwa prinsip 5 C dan Constraint yaitu :
1. Character:
Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui kemauan nasabah untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Sebagai parameter untuk memperoleh gambaran tentang karakter dari calon nasabah tersebut, dapat ditempuh melalui upaya antara lain :
Meneliti riwayat hidup calon nasabah;
Meneliti reputasi calon nasabah tersebut di lingkungan usahanya;
Meminta informasi (Sistem Informasi Debitur);
Mencari informasi apakah calon nasabah memiliki hoby berfoya-foya.
2. Capital:
Jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon nasabah. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, tentu semakin tinggi kesungguhan calon nasabah dalam menjalankan usahanya dan bank akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Modal sendiri juga diperlukan bank sebagai alat kesungguhan dan tanggung jawab nasabah dalam menjalankan usahanya karena ikut menanggung resiko terhadap gagalnya usaha. Dalam praktik, kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang dimintakan kepada bank.
3. Capacity:
Kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana calon nasabah mampu untuk mengembalikan atau melunasi hutang-hutangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya.
4. Collateral:
Barang-barang yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh bank untuk mengetahui sejauhmana resiko kewajiban finansial nasabah kepada Bank.
Bab II angka 8 tentang Pengumpulan Data Keputusan Direksi Nomor 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan yang menegaskan :
Pengumpulan data merupakan bagian yang sangat penting dan harus dilakukan pada permulaan sekali proses Analisa Kredit, karena apabila data yang dianalisa tidak benar, maka hasil analisanya juga tidak benar.
Pengumpulan data harus diarahkan pada pengumpulan informasi yang lengkap, akurat dan up-to-date, dilakukan secara langsung dan aktif dari debitur, pihak ketiga dan sumber data lainnya.
Bab II angka 10 Keputusan Direksi Nomor 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan, pengaturan tentang Verifikasi Data yang menegaskan:
Tujuan dari verifikasi data adalah untuk menjamin atau meyakini kebenaran dan keakuratan data atau informasi yang telah dikumpulkan.
Sebelum membuat LAK, data dan/atau informasi yang dikumpulkan harus diverifikasi/dichek pada pihak ketiga atau melalui on the spot dan penelitian dokumen.
Dalam hal permintaan informasi kepada pihak pemasok/pembeli untuk memverifikasi Hutang/Piutang debitur sulit dilakukan, maka verifikasi dapat dilakukan melalui bukti-bukti pembukuan yang ada pada perusahaan (misalnya voucher/kwitansi/DO dan sejenisnya).
Bahwa perbuatan TERDAKWA dan Stefanus Sulayman yang mempengaruhi DIDAKUS LEBA sehingga DIDAKUS LEBA dengan sengaja merekomendasikan permohonan kredit dari TERDAKWA, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA yang telah diketahui tidak layak sehingga sudah seharusnya ditolak dan tidak perlu direkomendasikan kepada kantor pusat untuk disetujui oleh pejabat pemutus kredit yang berwenang dalam hal ini secara berjenjang mulai dari Analis Kredit Kantor Pusat, HGLB Komersil, Kepala Divisi Pemasaran Kredit Komersil dan terakhir sebagai pejabat pemutus tertinggi Direktur Pemasaran Kredit bertentangan dengan:Bab II angka 2.1, 2.4 tentang Persyaratan Umum Keputusan Direksi Nomor 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan yang menegaskan :
2.1. Kredit dapat diberikan kepada perorangan maupun badan usaha yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kredit yang bersangkutan.
2.4. Permohonan kredit yang telah ditolak oleh kantor cabang tidak perlu direkomendasikan ke kantor pusat.
Bahwa perbuatan terdakwa, KHO WIE WILLYAN KODRATA dan SISWANTO KODRATA bersama-sama dengan DIDAKUS LEBA melakukan penandatanganan akad kredit dengan masing-masing kredit padahal mengetahui bahwa syarat-syarat untuk dapat dilakukannnya penandatanganan kredit sebagaimana ditentukan dalam Surat Persetujuan Kredit yang diterbitkan oleh Bank NTT Kantor Pusat belum terpenuhi, antara lain belum adanya AJB, agunan belum dibalik nama dari pemilik lama ke masing-masing debitur, asli sertifikat belum ada dalam penguasaan Bank serta perbuatan DIDAKUS LEBA yang selanjutnya menyerahkan berkas kredit ke bagian operasional yang berada dibawah kewenagan BONG-BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan selanjutnya melakukan pencairan kredit kepada TERDAKWA, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA padahal mengetahui bahwa syarat-syarat sebelum penandatanganan akad kredit dan syarat-syarat pencairan kredit yang ditentukan dalam Surat Persetujuan Kredit masing-masing debitur yang sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh BENNY R PELLU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit belum terpenuhi bertentangan dengan:
1. Bab II.II.1 Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, mengenai jaminan kredit yang menyebutkan:
1.1.Bank tidak memberikan kredit kepada siapapun tanpa jaminan utama (Usaha yang dibiayai) maupun jaminan tambahan (Agunan), dengan demikian setiap pemberian kredit harus ada agunan yang diserahkan oleh penerima kredit kepada Bank.
1.2.Dalam menerima barang sebagai agunan kredit, Bank memegang prinsip bahwa agunan kredit tersebut harus mempunyai nilai hasil guna yang setinggi-tingginya dalam arti bahwa hak atas barang agunan tersebut langsung dapat diikat oleh Bank sebagai Kreditur Preferent, sehingga dalam waktu singkat agunan kredit yang diterima itu dapat dengan mudah dokonversikan ke dalam bentuk uang untuk menyelesaikan tunggakan kredit apabila dianggap perlu oleh Bank.
1.3.Barang yang diterima sebagai jaminan kredit (agunan) diutamakan milik penerima kredit sendiri.
1.4.Barang milik pihak ketiga dapat diterima sebagai jaminan kredit apabila pemilik barang mempunyai hubungan kepentingan langsung dan atau hubungan kekeluargaaan maksimal derajat kedua dengan debitur perorangan atau pengurus usaha perusahaan yang dibiayai oleh kredit Bank. Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan langsung dalam hal ini adalah pihak terkait/terafilisai dengan debitur.
Bahwa perbuatan BONG-BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang dengan sengaja tidak memeriksa kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatan jaminan dari masing-masing debitur sebelum penandatangan akad kredit dan pada saat pencairan dokumen yang menyebabkan seluruh jaminan kredit dari TERDAKWA, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA, SISIWANTO KODRATA tidak dapat diikat dengan sempurna bertentangan dengan : Buku I Bab III.5.1.3, 5.1.4,5.1.5 dan 5.2.2.1 Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Bagian penyediaan fasilitas kredit yang menyebutkan:
5.1.3. Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatan jaminan :
5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit.
5.1.3.2. Tanggung jawab pemeriksaan, kelengkapan dan kesempurnaan dokumentasi dilakukan oleh Pemimpin Cabang dan WPC Bidang Operasional / WPC Cabang.
5.1.4. Untuk meyakini telah dipenuhinya syarat-syarat disposisi / pencairan kredit, Petugas/Analis Kredit meneliti pemenuhan syarat-syarat tersebut melalui Formulir Checklist sebagai syarat pencairan kredit.
5.1.5. WPC Bidang Operasional / WPC Cabang dan administrasi kredit harus memeriksa kelengkapan seluruh dokumen-dokumen kredit dan proses pelaksanaan pengikatan jaminan sebelum pelaksanaan penyediaan fasilitas, agar penguasaan barang jaminan cukup menjamin kepentingan bank.
5.2.2.1. Pemberitahuan pelaksanaan penyediaan dana oleh Unit Bisnis kepada Unit Operasional diberikan setelah dokumen kredit yang terdiri dari dokumen Perjanjian Kredit, dokumen Pengikatan, dan dokumen lainnya telah selesai dikerjakan, kecuali jika ada persetujuan tertulis tentang penundaan dokumen-dokumen tertentu.
5.2.2.2.Pemberitahuan pelaksanaan penyediaan dana harus memperhatikan sebagai berikut :
5.2.2.2.1. Harus dihindari disposisi/pencairan kredit sebelum dokumentasi lengkap.
5.2.2.2.2. Permasalahan/issues harus sudah didudukkan dan dicegah kemungkinan adanya salah pengertian.
5.2.2.2.3. Ijin disposisi/pencairan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang.
5.2.2.3. Pemberitahuan pelaksanaan penyediaan dana hanya terbatas pada pencairan/penggunaan fasilitas, administrasi pelaksanaan dan pembukuannya.
Bahwa perbuatan TERDAKWA, WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA, STEFANUS SULAYMAN mengunakan dana Kredit Modal Kerja RC yang dicairkan secara menyimpang dari tujuan kredit bertentangan dengan Buku II.4.1.1, 4.1.2 Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Bagian teknis pembiayaan yang menyebutkan:
4.1.1. Kredit Modal kerja Rekening Koran (KMK-RC) adalah kredit modal kerja jangka pendek dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan warkat (Cek/Bilyet Giro) atau mekanisme pemindahbukuan.
4.1.2. Tujuan Penggunaannya untuk pembiayaan tambahan modal kerja yang sifatnya rutin dan berkelanjutan seperti untuk pembelian bahan baku, barang dagangan (dapat diprediksi baik minimal kuantitas maupun waktunya), untuk pembiayaaan modal kerja yang sifatnya usaha musiman atau berfluktuatif.
Bahwa perbuatan TERDAKWA, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA bersama-sama dengan STEFANUS SULAYMAN, DIDAKUS LEBA, BONG-BONG SUHARSO, DEWI SUSIANI EFFENDY telah memperkaya diri Stefanus Sulayman sebesar Rp. 25.087.682.525,00 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) yang bersumber dari pencairan kredit PT. Mulya Badja Karya Bersama/LOE MEI LIN alias INDRASARI,CV.Makmur Berkat Sejahtera/WILLYAN KODRATA dan CV.Luis Panen Berkat/WILLYAN KODRATA dan memperkaya TERDAKWA sejumlah Rp.2.502.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Dua Juta Rupiah), KHO WIE Alias WILLYAN KODRATA sejumlah Rp.2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan SISWANTO KODRATA sebesar Rp.2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)
Bahwa perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang dilakukan TERDAKWA, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA, SISWANTO KODRATA bersama-sama dengan STEFANUS SULAYMAN, DIDAKUS LEBA, BONG-BONG SUHARSO, DEWI SUSIANI EFFENDY telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 30.895.014.025 (Tiga Puluh Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Empat Belas Ribu Dua Puluh Lima Rupiah) yang bersumber dari total kewajiban hutang pokok, bunga dan denda terhitung sejak tanggal jatuh tempo kredit dengan rincian:
-
-
Nama Debitur Total Kewajiban
(Rp)
PT Mulya Badja Karya Bersama 10.365.483.331 CV Makmur Berkat Jaya 10.350.096.325 CV Luis Panen Berkat 10.179.434.369
-
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwaterhadapdakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-aksi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut
RADICA MEIRANI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa LOE MEI LIEN alias INDRASARI selaku Debitur di bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 akan tetapi tidak ada hubugan keluarga
Bahwa saksi sebagai petugas Penilai pada Bank NTT Cabang Surabaya .
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa saksi bekerja di Bank NTT cabang Surabaya sejak Tahun 2015 di kantor Bank NTT cabang Surabaya.
Bahwa selain sebagai petugas penilai saksi juga sebagai admin kredit di bank NTT cabang Surabaya
Bahwa tugas saksi sebagai penilai dan admin kredit adalah melakukan analisa terhadap agunan yang diajukan ke Bank NTT Cabang Surabaya berdasarkan permohonan yang masuk.
Bahwa setahu saksi jenis Kredit adalah Kredit Modl kerja RC, Kredit Konsumsi, Kredit KPR
Bahwa pada tahun 2018 Bank NTT Cabang Surabaya ada memberikan kredit kepada 7 (tujuh) debitur
Bahwa yang mengajukan permohonan kredit adalah perusahaan dan bukan atas nama pribadi
Bahwa debitur yang di diberikan kredit antara lain PT. Mulia Badja karya Bersama LOE MEI LIEN Alias INDRASARI sejumlah Rp.10. Miliar,.
Bahwa setahu saksi untuk prosedur kredit di cabang surabaya adalah dari permohonan secara tertulis untuk fasilitas kredit, selanjutnya pimpinan memberikan disposisi kepada Wakil Pimpinan Cabang dan selanjutnya Wakil Pimpinan Cabang diteruskan kepada Analis untuk melakukan analisa dan selain itu Analis akan meminta bantuan kepada Petugas Taksasi untuk melakukan analisa terhadap agunan yang diajukan oleh calon debitur dan jika memenuhi syarat akan dilakukan penandatangan Perjanjian kredit.
Bahwa mengenai syarat – syarat perusahaann yang mengajukan redit adalah Foto copy, KTP, Akta pendirian perusahaan dll.
Bahwa saksi tidak mempunyai hak untuk memeriksa dokumen yang disampaikan oleh analis.
Bahwa permohonan kredit dari PT. Mulia Badja Karya Bersama (LO MEI LIEN Alias INDRASARI) sebesar Rp.10.000.000.000, - dilakukan Analisa oleh GRATIA LAPUDOOH.
Bahwa yang berwenang memeriksa kebenaran data itu adalah Analis.
Bahwa selain itu saksi juga berhubungan dengan Notaris MARIA BAROROH untuk mendapatkan AJB , IJB dan Covernote
Bahwa setahu saksi sejak saksi masuk bekerja di bank NTT Cabang Surabaya setahu saksi sudah ada kerja sama dengan Notaris BILL’ID MUHDIN dan MARIA BAROROH.
Bahwa mengenai kelengkapan dokumen dari WILYAN KODRATA setahu saksi adalah pak GRATIA IMANUEL LAPUDOOH selaku analis.
Bahwa setahu saksi yang dijadikan sebagai jaminan adalah berupa tanah dan bangunan.
Bahwa setahu saksi untuk PT. Mulia Badja karya Bersama berupa jaminan tanah atas nama AHMAD TURSIDI di daerah Sidoarjo.
Bahwa yang memberikan jaminan bukan milik debitur Ibu LOE MEI LIEN melainkan milik Ahmad Tursidi.
Bahwa yang saksi lakukan analisa terhadap jaminan adalah milik PT. Mulia Badja karya Bersama milik ibu LOE MEI LIEN, CV.Titan Celuler milik RUDI LIM , CV. Makmur Berkat Jaya milik WILYAN KODRATA .
Bahwa saksi melakukan penilaian sesuai dengan yang ditunjuk oleh Pak AGUS C.DONGOWEA anak buahnya STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa setahu saksi tanah tersebut sampai dengan saat ini belum dilakukan Akta Jual beli namun baru Ikatan Jual beli sehingga sampai dengan saat ini belum ada Akta Jual Beli dan juga belum dapat dilakukan pengikatan secara sempurna
Bahwa untuk tanah yang dilakukan analisa adalah sejumlah Rp.5 Miliar dengan harga Rp.500.000/ meter2.
Bahwa selain itu untuk perbandingan harga terhadap penilaian selain dari data internet, data pemerintah juga yang selanjutnya diambil harga rata – rata untuk pencantuman penilaian terhadap agunan.
Bahwa mengenai CV. Makmur Berkat Jaya agunan tanah dan bangunan SHM 549 yang berlokasi di kelurahan tegal parang a.n. surjansjah.
Bahwa debitur CV.Makmur Berkat Jaya adalah pak WILYAN KODRATA.
Bahwa penilaian yang saksi lakukan bersama pak Nurali adalah sebagai berikut :
Agunan tanah dan bangunan SHM 549 yang berlokasi di Kelurahan Tegal Parang an Surjansjah cara menghitung agunan debitur dengan cara datang ke lokasi agunan lalu foto agunan dan menghitung nilai agunan dengan NJOP perbandingan nilai di pasaran lalu di iklan dan meliat harga luas tanah 202 x harga permeter 61jt x cev 75% = 9,241,500,000 di tambah luas bangunan 272 x harga permeter 5jt x cev 60% = 816,000,000 lalu mendapatkan hasilnya 10,057,500,000 setelah itu meminta persetujuan di wakil pemimpin Cabang pak Bong Bong Suharso
Bahwa saat pencairan dana ada kekurangan data dan hal ini sudah saksi sudah laporkan kepada Pak DIDAKUS LEBA , akan tetapi yang bersangkutan menyampaikan agar tetap di proses saja pencairan dananya.
Bahwa kekurangan dokuen dari 7 (tujuh) debitur antara lain IJB belum diserahkan, belum ada AJB dan buku resume KJPP.
Bahwa dari proses penilaian yang dilakukan oleh saksi, selanjutnya di teruskan kepada Analis untukk diteruskan kepada pimpinan.
Bahwa saksi melakukan on the spot ke semua lokasi agunan yang ada dalam berkas permohonan kredit.
Bahwa untuk Penandatangan Perjanjian kredit dilakukan dengan Notaris Maria Baroroh yaitu :
PT. Mulia Badja Karya Bersama :
Cover note nomor 943/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 oleh notaris MARIA BAROROH,S.H melakukan pengurusan pengikatan Hak Tanggungan SHM 44,45,46,47. Surat Keterangan Nomor 296/Not/BM/X/2018 tanggal 19 Oktober 2019 notaris Bil’id Muhdin, S.H melakukan proses pemecahan sertifikat menjadi 29.
Bahwa sampai dengan saat ini belum ada penyerahan AJB, sertifikat asli yang diserahkan kepada Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa saksi pernah melakuan pendebetan dan pengiriman uang sebanyak 37 kali tanpa ada kuasa dari pemilik rekening.
Bahwa saksi mengirimkan dan mendebet dana tersebut atas perintah Pak DIDAKUS LEBA.
Bahwa setahu saksi pendebetan dana tanpa ada ijin dari pemilik reening dan tanpa ada surat Kuasa dari pemilik rekening adalah salah.
Bahwa saat itu Pak DIDAKUS LEBA menyampaikan bahwa para debitur sudah setuju untuk melakukan pendebetan dan pengiriman dana.
Bahwa saksi juga pernah mendebetkan dana ke rekening pak DIDAKUS LEBA.
Bahwa dana yang saksi debet tersebut adalah untuk menutup utang debitur yang lain.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang sudah ada dalam BAP dan mengenai perintah debet adalah sesuai perintah Pak DIDAKUS LEBA yaitu diantaranya untuk :
Tanggal 31 Oktober 2018 didebetkan pada Rek Giro nomor 01501130002051 an Mulia Badja Karya PT disetorkan ke KMK RC no 01504116000039 an Laorent Leo sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Tanggal 31 Oktober 2018 didebetkan Rek Tabungan no 01502020200005977 an Stefanus Sulayman untuk disetorkan ke rek giro no 01501130002051 an Mulia Badja Karya PT sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Bahwa saksi kenal dengan DEWI SUSIANA EFFENDY sebagai stafnya Pak STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa mengenai nama nama rekeing saksi cari sendiri di sistemm komputer karena saat Pak DIDAKUS LEBA menyampaikan nama debitur dan saksi hanya mencari rekenignya saja.
Bahwa hasil penilaian kami produknya adalah Berita Acara Taksasi terhadap jaminan.
Bahwa CV,Makmur berkat Jaya dengan direktur Adalah Wilyan Kodrata di jakarta Selatan nama pemegang hak adalah SURJANSYAH.
Bahwa dengan nama debitur adalah Pak WILYAN KODRATA.
Bahwa mengenai lampiran foto Berita Acara Taksasi Jaminan tanggal 23 Nopember 2018 dan ditanda tangani oleh saksi dan Pak Nurali serta Pak BONG BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan cabang Bang NTT Surabaya.
Bahwa yang membuat Berita Acara Taksasi adalah Pak Nurali dan saksi hanya foto – foto saja.
Bahwa setahu saksi yang menunjukan lokasi jaminan adalah Pak STEFANUS SULAYMAN melalui stafnya Pak AGUS C. DONGOWEA.
Bahwa setahu saksi pak STEFANUS SULAYMAN tidak sebagai debitur di Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa setelah selesai melakukan penilaian di Jakarta kami melanjutkan taksasi di Kupang dan selanjutnya diselesaikan yang di Surabaya.
Bahwa biaya selama pelaksanaan penilaian oleh pak STEFANUS SULAYMAN melalui stafnya yaitu AGUS C DONGOWEA.
Bahwa yang meminta saksi dan teman – teman untuk bertemu di hotel Elmi adalah Pak DIDAKUS LEBA yang sebelumnya dikabari oleh pak DIDAKUS LEBA.
Bahwa saat itu saksi sudah lupa apakah saat itu Pak STEFANUS SULAYMAN ada menyerahkan catatan berupa nama debitur dan petugas analisnya.
Bahwa saksi ada menerima uang yang totalnya sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
Bahwa uang sebesar Rp.10 Juta sudah disita tanggal 10 Juli 2020 oleh Penyidik adalah benar.
Bahwa selaku admin kredit semua dokumen IJB atas nama WILYAN KODRATA dari CV. Mulia Badja Karya Bersama sesuai BB Nomor 8,10,11,12,17,25 berupa Akta Kuasa Menjual dan pada saat saksi mengecek kelengkapan dokumen tersebut setahu saksi tidak ada tanda tangan dari pemberi Kuasa Loe Mei Lien.
Bahwa semua data tersebut saksi dapat dari Analis Pak GRATIA I LAPUDOOH.
Bahwa mengenai cover note dari Notaris Maria baroroh dalam waktu tiga bulan akan dilakukan APHT dan sampai dengan saat ini belum ada APHT .
Bahwa saat itu saksi sudah tanya kepada Pak DIDAKUS LEBA dan saat itu pak DIDAKUS LEBA menjawab bahwa semua itu sudah ada di Notaris.
Bahwa setahu saksi walaupun ada dokumen yang masih kurang akan tetapi Pak DIDAKUS LEBA mengintervensi agar tetap dicairkan dana tersebut.
Bahwa setahu saksi syarat yang diberikan oleh Bank NTT Kantor Pusat dari 7 debitur tersebut ada yang belum dipenuhi sebelum pencairan dana kredit berupa AJB dan sertifikat asli yang belum diserahkan kepada pihak bank NTT cabang Surabaya.
Bahwa terhadap kekurangan dokumen tersebut sebelum pencairan dana kredit saksi sudah menanyakan kepada Pak DIDAKUS LEBA, BONG BNG SUHARSO dan Pihak analis dan dijawab bahwa nanti kelengkapan dokumen akan menyusul.
Bahwa yang membuat draft Perjanjian kredit di lakukan oleh Analis.
Bahwa setahu saksi syarat – syarat Persetujuan Kredit dari Kantor Pusat Bank NTT ditanda tangani oleh Pak DIDAKUS LEBA dan pihak debitur dan mereka sudah mengetahui bahwa ada kekurangan dokumen sesuai syarat dari Bank NTT kantor Pusat.
Bahwa untuk semua debitur semuanya sama yakni persyaratan dari Bank NTT Kantor Pusat banyak yang belum dipenuhi oleh pihak debitur sebelum melakukan pencairan dana.
Bahwa mengenai nilai taksasi mengumpulkan data dari Kelurahan dan data NJOP/Pajak Bumi dan Bangunan.
Bahwa setahu saksi di bank NTT Kantor cabang tidak ada komite kredit.
Bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggai sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Juni 2019 itu terdakwa pernah menanyakan kepaa Ibu RADICA MEIRANI mengenai Perjanjian Kredit dan Jaminannya di mana saja akan tetapi waktu itu Ib RADICA MEIRANI menjelaskan bahwa semua sertifikat masih ada di Pak STEFANUS SULAYMAN dan bisa di tanyakan kepada Notaris Maria Baroroh.
Bahwa mengenai Penandatangan PK saat itu terdakwa sudah menanyakan semua kelengkapan itu dan saat itu disampaikan bahwa Notaris Maria Baroroh yang akan mengurus semua kelengkapan.
Terhadap tanggapan terdakwa, saksi tetap dengan keterangan yang sudah disampaikan sebelumnya.
Nurali, dibawah sumpah, pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Satuan Tugas Kredit dan tugas-tugas lain di bagian operasional (Admin Kredit, Apraisal) di Bank NTT Cabang Surabaya, saksi bertanggung jawab langsung kepada Wakil Pimpinan Cabang.
Bahwa Tugas pokok dan fungsi sakai selaku Satuan Tugas Kredit (Penyelesaian kredit bermasalah) adalah Penyelematan terhadap kredit bermasalah dengan melakukan pelelangan agunan atau penagihan secara langsung atau restrukturisasi kredit yang bermasalah. Selain melaksanakan tugas sebagai Satuan Tugas Kredit, saksi juga ditugaskan/diperbantukan dibagian admin kredit berkaitan dengan operasional kredit seperti menyiapkan proses perjanjian/perpanjangan/penutupan kredit, sebagai appraisal internal yang melakukan penilaian agunan yang dijaminkan di Bank NTT, melakukan kliring pertukaran warkat BI, menyiapkan informasi calon debitur dan memonitoring debitur sudah menerima fasilitas kredit di Bank NTT.
Bahwa yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 adalah Peraturan Direksi Bank NTT Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan pada Bank NTT.
Bahwa Jenis-jenis kredit di Bank NTT terdiri dari :
Kredit modal kerja :
- KMK RC untuk perdagangan (pencairannya satu kali, pembayaran angsuransi bunga).
- KMK JP untuk perdagangan dengan pembayaran terjadwal (pokok + bunga).
2. Kredit Investasi :
Pemberian kredit kepada debitur untuk investasi berupa alat, bangunanan dll.
3. Kredit Konsumtif : untuk PNS, Pensiunan dan KPR.
Bahwa Pemberian kredit pada Bank NTT sebagai berikut :
Pemberian kredit dengan nilai sampai dengan 500 juta, yang berwenang kantor Cabang Bank NTT.
Pemberian kredit diatas 500 juta sampai 10 milyar, yang berwenang Kepala Devisi Pemasaran Kredit kantor Pusat Bank NTT.
Pemberian kredit milyar sampai 50 milyar, yang berwenang Direktur Pemasaran Kredit kantor Pusat Bank NTT.
Pemberian kredit diatas 50 milyar, yang berwenang Direktur Utama Bnk NTT.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
GRATIA IMANUEL LAPUDOOH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku debitur di Bank NTT Cabang Surabaya dan selaku Direktur PT.Mulia Badja Karya Bersama akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saat itu saksi sebagai analis pada Bank NTT cabang Surabaya.
Bahwa tugas saksi sebagai analis adalah melakukan analisa terhadap permohonan kredit dan persyaratan sampai pada pencairan dana kredit yang masuk di bank NTT cabang Surabaya.
Bahwa saksi dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini yaitu kasus kredit macet pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa yang macet kreditnya adalah :
CV.MM Linen Indonesia dengan direktur Yohanes Ronal Sulayman dengan total kredit 45 Miliar lebih
PT.Mulia Badja Karya bersama dengan direktur Ibu LOE MEI LIEN Alias INDRASARI sebesar Rp.10 Miliar
CV. Makmur Berkat Jaya dengan direktur Wilyan Kodrata dengan nilai kredit Rp.10 Miliar.
UD. Makmur Jaya Prima dengan direktur Muhamad Ruslan dengan pinjaman Rp.40 Miliar
CV. Luis Panen berkat Jaya dengan direktur Siswanto Kodrata dengan nilai kredit Rp.10 Miliar.
CV. Titan Celuler dengan direktur Rudi Lim dengan nilai krdit sebesar Rp.10 Miliar.
PT.Indoport Utama dengan direktur Ilham Nurdianto dengan nilai kredit Rp.10 Miliar.
Bahwa sampai dengan macetnya kredit ini karena agunan – agunannya tidak atas nama calon debitur dan tidak dapat diikat dengan sempurna.
Bahwa agunan milik pihak ketiga tidak boleh dijadikan sebagai agunan di Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa dalam proses analisa kredit yang saksi buat hanya diperoleh Ikatan Jual Beli dan belum ada Akta Jual beli serta tidak ada penyerahan sertifikat asli kepada Bank NTT cabang Surabaya.
Bahwa IJB belum dapat dikatakan sebagai bagian dari bukti kepemilikan barang dari pembeli dalam hal ini para debitur.
Bahwa untuk ketujuh debitur tersebut masih terdapat kekurangan persyaratan yang seharusnya tidak dapat di berikan pencairan dana.
Bahwa bisa cairnya dana kredit ada pada Pak Bong Bong Suharso selaku Wakil Pimpinan Cabang yang juga mengawasi bidang Operasional.
Bahwa saksi tidak menyampaikan kekurangan persyaratan kepada Wakil Pimpinan Cabang Bank NTT Surabaya.
Bahwa sesuai dengan berkas yang dikirimkan kepada kantor pusat Bank NTT juga disetujui oleh Kantor Pusat walaupun ditemukan adanya kekurangan.
Bahwa untuk penyampaian kepada bagian operasional itu disampaikan secara lisan dan berkas yang diserahkan.
Bahwa mengenai On The Spot ke lokasi agunan saksi tidak lakukan karena itu bagian dari Operasional.
Bahwa untuk PT. Mulia Badja Karya bersama dengan direktur LOE MEI LIEN Alias INDRASARI dengan total kredti Rp.10 Miliar
Bahwa jangka waktu pengembalian selama 12 bulan dan yang dibayar hanya berupa bunga saja sedangkan pokoknya tidak ada pembayaran sama sekali.
Bahwa setahu saksi yang mengajukan dan mengurus semua permohonan kredit dan jaminan adalah DEWI SUSIANA EFENDY yang adalah staf pak STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa setahu saksi STEFANUS SULAYMAN adalah teman pak DIDAKUS LEBA yang mengenalkan para debitur ke Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa saksi diberi uang dari STEFANUS SULAYMAN sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Bersamaan dengan Sdr. UMBU NDAKUNAU, NURALI dan RADICA MAIRANI yang juga menerima dari STEFANUS SULAYMAN di Hotel ELMI, Jalan Panglima Sudirman, Surabaya, pada sekitar pertengahan tahun 2018. Selain itu Menerima fasilitas kendaraan Toyota Fortuner Warna Hitam tahun pembuatan 2009, STNK atas nama STEFANUS SULAYMAN, saya terima langsung unit mobil tersebut dari STEFANUS S sekitar tahun 2018 di Dealer Toyota Auto 2000 Kertajaya, Surabaya, saksi gunakan/pakai hingga Nopember 2019.
Bahwa Ditraktir karaoke pada malam hari, beberapakali di tempat karaoke di Surabaya, dintaranya di Karaoke Royal, Karaoke Koyote, karaoke 360, bersama dengan Sdr. UMBU NDAKUNAU, di pertengahan tahun 2018, Airpohone, Speaker Bloutoeth, Keypad ipad, Airphone Samsung.
Bahwa saksi mengetahui bahwa ada pemindahan dana dari rekening debitur kepada rekening lain dan saksi ketahui dari bagian operasional
Bahwa hal itu terjadi pada saat 7 debitur tidak mampu membayar maka dilakukan pendebetan dana ke rekening yang lain tanpa adanya surat kuasa.
Bahwa yang melakukan pemindahbukuan dana adalah Radica sesuai perintah Pak DIDAKUS LEBA.
Bahwa pada saat proses awal saksi dan tim sudah berusaha untuk meminta kekurangan persyaratan untuk dipenuhi akan tetapi disampaikan nantinya semua dokumen akan menyusul.
Bahwa sampai dengan pencairan dana kredit belum ada pengikatan hak Tanggungan atas Jaminan yang diagunkan oleh para debitur.
Bahwa mengenai kekurangan dokumen dari debitur lain selain yang ada dalam kasus ini semuanya sudah dilengkapi dan baru terjadi dalam kasus ini.
Bahwa dari 7 (tujuh) debitur CV. MM Linen Indonesia Yohanes Sulayman, PT. Mulia badja karya bersama dengan Ibu LOE MEI LIEN Alias Indrasari, PT. Indoport Utama Pak Ilham Nurdianto dan CV. Makmur Berkat Jaya Wiliam Kodrata dan saksi bertemu dan melakukan wawancara dengan para debitur.
Bahwa mengenai kekurangan dokumen persyarat kredit ada yang saksi meminta pada ddebiturnya dan ada juga yang saksi mintakan kepada Ibu DEWI SUSIANA DEWI EFENDY.
Bahwa saksi meminta dokumen kepada Ibu DEWI SUSIANAN DEWI EFENDY karena sesuai dengan penyampaian pak DIDAKUS LEBA.
Bahwa untuk mendapatkan dokumen – dokumen dalam proses analisa kredit cukup dengan adanya foto copy dan saat selesai wajib menyerahkan dokumen aslinya, akan tetapi sampai dengan pencairan dana kredit dokumen asli baik IJB, AJB dan sertifikat belum diserahkan.
Bahwa mengenai metode pelaksanaan analisa kredit oleh Analis adalah dengan meminta data dari calon debitur, data keuangan dari BI/OJK,wawancara dan penilaian agunan.
Bahwa untuk debitur yang saksi tangani saksi melakukan OTS ke lokasi usahannya masing – masing debitur
Bahwa mengenai objek Jaminan atas nama CV.MM.Linen sudah atas nama debitur dan yang lainnya adalah milik pihak ketiga.
Bahwa mengenai debitur lainnya hanya berupa IJB saja.
Bahwa sesuai arahan Stefanus Sulayman dia yang memberikan rekomendasi calon debitur kepada bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa pemberian uang dan fasilitas dari STEFANUS SULAYMAN mempengaruhi independensi saksi dalam membuat proses analisa kredit.
Bahwa dalam melaksanakan analisa ada intervensi dari Pak DIDAKUS LEBA dengan menyampaikan agar segera selesaikan proses analisa karena mau di teruskan untuk diputuskan oleh Bank NTT Kantor Pusat.
Bahwa mengenai agunan dari masing – masing calon debitur yang saksi ketahui adalah :
PT. Mulia Badja Karya Bersama (LOE MEI LIEN) :
4 (empat) Sertifikat berlokasi Desa Cangkring Sari Kab. Sidoarjo Jawa Timur, SHM atas nama AHMAD TURSIDI yang telah dilakukan ikatan Jual Beli (IJB), status belum Pengikatan sempurna.
Agunan ini telah dilakukan penilaian oleh KJPP Hamidi Aries Sudarmanto & Rekan pada tanggal 20 September 2018 terkait dengan nilai saksi lupa
Bahwa untuk pelaksanaan Analisa Kredit belum ada sertifikat / AJB yangg diserahkan kepada Bank NTT Cabang Surabaya karena hanya baru berupa Ikatan Jual Beli
Bahwa Ikatan Jual Beli tidak dapat dijadikan sebagai agunan melainkan AJB dan sertifikat baik SHM dan SHGB.
Bahwa sampai dengan saat ini setahu saksi belum ada AJB dan SHM atas nama para calon debitur.
Bahwa saksi juga ada menerima uang sebesar Rp.10 Juta rupiah yang diberikan oleh STEFANUS SULAYMAN di Hotel Elmi Surabaya dan fasilitas lainnya dari STEFANUS SULAYMAN berupa Kendaraan, Ipad, Ear Phone dan minum – minum di Klub malam.
Bahwa dalam pelaksanaan penilaian saksi di intervensi oleh Pak DIDAKUS LEBA berkaitan dengan proses analisa kredit untuk diteruskan kepada Bank NTT kantor Pusat.
Bahwa jika dilihat dari persyaratan kredit dan persyaratan pencairan dana kredit dari para calon debitur tidak seharusnya dana kredit tersebut di cairkan / dibayarkan karena tidak lengkap.
Bahwa setahu saksi dana kredit untuk PT.Mulia Badja Karya Bersama telah dilakukan pembayaran.
Bahwa sampai dengan saat ini agunan milik debitur tidak dapat dikuasai Bank NTT cabang Surabaya karena belum dapat diikat secara sempurna.
Bahwa mengenai stats kredit PT.Mulia Badja Karya Bersama atas nama LOE MEI LIEN Alias INDRASARI dalam kolektalitas 5 atau macet karena debitur sama sekali tidak membayar kewajiban kreditnya serta agunannya tidak dapat dilaksanakan eksekusi karena belum diikat secara sempurna dan setahu saksi hanya membayar bunga lebih kurang 8 bulan saja.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didalam persidangan antara lain :
BB Nomor urut 4 tentang 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Mulia Badja Karya Bersama no surat 491/015-krd/X/2018 tanggal 3 oktober 2018
BB Nomor urut 132 tentang 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA tanggal 01 Oktober 2018
BB Nomor urut 146 tentang 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 44 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
BB Nomor urut 147 tentang 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 45 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
BB Nomor urut 148 tentang 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 46 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
BB Nomor urut 149 tentang 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 47 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
BB Nomor urut 4-5 tentang 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. Mulia Badja Karya Bersama tanggal 01 Oktober 2018
Bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi sebagai berikut :
Bahwa lokasi usaha / gudang yang dilakukan OTS oleh saksi Pak ATFI bukan milik terdakwa, akan tetapi semua itu sudah di seting oleh ibu DEWI SUSIANA EFENDY .
Bahwa terdakwa juga ada membeikan sebuah tas seharga Rp.5 Juta kepada pak ATFI melalui ibu DEWI SUSIANA EFENDY.
Bahwa mengenai IJB di Notaris, terdakwa tidak pernah melakukan IJB dengan Pak AHMAD TURSIDI dan terdakwa baru mengetahui nama itu saat bulan Juni 2019 saat terdakwa mencaritahu mengenai agunan yang dijaminkan di bank NTT.
Bahwa semua dana itu sebahagian besar di pakai pak STEFANUS SULAYMAN .
Bahwa dana pada rekening PT.Mulia Badja Karya Bersama sebelum dana kredit cair adalah milik Pak STEFANUS SULAYMAN tujuannya adalah untuk membuat seolah – olah ada transaksi keuangan yang wajar untuk kepentingan penilaian bank NTT.
Terhadap tanggapan terdakwa, saksi tetap dengan keterangannya.
Umbu Ndakunau, S.Sos., dibawah sumpah pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
BahwaDalam melaksanakan tugas sebagai analis pada Bank NTT Cabang Surabaya, saksi bertanggung jawab kepada Pemimpin Cabang Bank.
Bahwa yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian kredit pada Bank NTT tahun 2018 adalah Peraturan Direksi Bank 138 tahun 2017 tanggal 13 Desember 2017 tentang manual Perkreditan pada Bank NTT.
Bahwa jenis-jenis kredit di Bank NTT Cabang Surabaya adalah :
Kredit modal kerja :
KMK rekening Koran (RC) jangka pendek untuk perdagangan (pencairannya satu kali, pembayaran angsuran, bunga).
KMK Standruks By Loan untuk perdagangan dan konstruksi (penarikannya secara bertahap/bersyarat).
KMK jangka panjang untuk perdagangan dengan pembayaran terjadwal (pokok + bunga).
Kredit Investasi : Pemberian kredit kepada debitur untuk investasi berupa alat, bangunan dll.
Kredit Konsumsi : untuk PNS, Pensiunan dan KPR.
Bahwa tingkat kewenangan pemberian kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya sebagai berikut :
Untuk kantor cabang Bank NTT, berwenang memberikan kredit dengan nilai sampai dengan 1 milyar.
Untuk pemberian kredit 1 milyar sampai dengan 10 milyar, kewenangang memutuskan ada pada Devisi Pemasaran Kredit Kantor Pusat Bank NTT.
Untuk pemberian kredit 10 milyar sampai dengan 50 milyar, kewenangang memutuskan ada pada Direktur Pemasaran Kredit Kantor Pusat bank NTT .
Untuk pemberian kredit diatas 50 milyar, kewenangang memutuskan ada pada Direktur Direktur Utama Bank NTT.
Bahwa untuk pemerian kredit modal kerja sampai dengan 10 milyar, penilaian tehadap jaminana/agunana dilakukan oleh Panitia Internal Apraisal yang ditunjuk, sedangkan untuk pemberian kredit modal kerja diatas 10 milyar, penilaian tehadap jaminana/agunana dilakukan oleh Panitia Independen/Apraisal yang ditunjuk.
Bahwa pada tahun 2008, Bank NTT Cabang Surabaya memberikan kredit kepada PT. Mulia Badja karya Bersama dengan nilai sebesar Rp. 10.000.000.000,-
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Agus Sugiantao, SE., dibawah sumpah pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Analis Kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya, saksi bertanggung jawab kepada Pemimpin Cabang.
Bahwa yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya adalah Peraturan Direksi bank NTT Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan pada Bank NTT.
Bahwa SK Direksi Nomor tahun 2015 tentang Pemberian Kredit Manual Kerja dan Kredit Investasi.
Bahwa jenis-jenis kredit di Bank NTT Cabang Surabaya adalah :
Kredit Modal Kerja :
KMK RC untuk perdagangan (pencairannya satu kali, pembayaran angsuran bunga).
KMK Stand By Loan perdagangan dan konstruksi (penarikannnya secara bertahap).
KMK JP untuk perdagangan dengan pembayaran terjadwal (pokok + bunga).
Kredit Investasi : Pemberian kredit kepada debitur untuk investasi berupa alat, bangunan dll.
Kredit Konsumsi : untuk PNS, Pensiunan dan KPR;
Bahwa Tingkat kewenangan pemberian kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya sebagai berikut :
Untuk kantor cabang Bank NTT, berwenang memberikan kredit dengan nilai sampai dengan 500 juta.
Untuk pemberian kredit diatas 500 juta sampai 10 milyar, kewenangan memutuskan ada pada Devisi Pemasaran Kredit Kantor Pusat Bank NTT.
Untuk pemberian kredit R. 10 milyar sampai dengan Rp. 50 milyar, kewenangang memutuskan ada pada Direktur Pemasaran Kredit Kantor Pusat bank NTT .
Untuk pemberian kredit diatas 50 milyar, kewenangang memutuskan ada pada Direktur Direktur Utama Bank NTT.
Bahwa untuk pemberian kredit modal kerja sampai dengan nilai Rp. 10 milyar, penilaian terhadap agunan dilakukan oleh Apraisal internal yang ditunjuk, sedangkan untuk pemberian kredit modal kerja diatas nilai Rp.10 milyar, penilaian terhadap agunan dilakukan oleh Apraisal Independen.
Bahwa Apraisal Internal di kantor Cabang Bank NTT sudah ditentukan yaitu pada bagian Admin Kredit. Untuk Bank NTT Cabang Surabaya Apraisal yang ditunjuk yaitu RADICA MAIRANI dan NURALI, sedangkan untuk Apraisal biasa pada saat permohonan kredit masuk dan dilakukan analisa kami selaku analis menghubungi Apraisal yang sudah sering melakukan kerja sama dengan kami untuk dapat menilai sementara dan mendapatkan resume penilaian, jika Apraisal tersebut bersedia maka kami akan menyampaikan kepada Bagian Admin Kredit agar menggunakan Apraisal yang telah kami tunjuk dan telah menerbitkan resume penilaian tersebut.
Bahwa Apraisal yang sering ditunjuk untuk melakukan penilaian terhadap agunan dari debitur yang mengajukan permohonan kredit melalui Bank NTT Cabang Surabaya adalah Pung’s Zulkarnean.
Bahwa pada tahun 2018 Bank NTT Cabang Surabaya ada memberikan kredit modal kerja kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama (Terdakwa Ioe mei lin) dengan nilai Rp.10.000.000.000,-
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
SRI BUDI ASIH, didepan persidangan dan dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi selaku Auditor dari KAP Henry & Sugeng.
Bahwa saksi tidak pernah diminta Bank NTT cabang Surabaya untuk melakukan Audit keuangan.
BahwaCV. MM Linen Indonesia, PT. Mulia Badja Karya Bersama dan PT. Indoport tidak pernah mengajukan permohonan audit keuangan secara tertulis maupun lisan ke KAP Henry & Sugeng . namun sekitar bulan Juli 2018 RUDIANA FEBRIANA menghubungi saksi dan menyampaikan bahwa dia sedang mengerjakan beberapa laporan keuangan yang Draf Laporannya akan diajukan ke KAP Henry & Sugeng.
Bahwa setelah selesai dikerjakan oleh saksi kemudian Draf Laporan Keuangan dikirimkan melalui email RUDIANA FEBRIANA [email protected] ke email saya [email protected] yaitu :
Draf laporan PT. Mulia Badja Karya pada tanggal 14 Agustus 2018
Bahwa untuk melakukan Audit laporan keuangan dari PT. Mulia Badja Karya Bersama, KAP Henry & Sugeng tidak ada dibuatkan penawaran yang ditujukan kepada kepada 3 perusahaan tersebut. karena semuanya melalui Sdri RUDIANA FEBRIANA.
Bahwa tidak ada dibuatkan kontrak dan SPK antara KAP Henry & Sugeng dengan PT. Mulia Badja Karya Bersama untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan dari ke 3 perusahaan tersebut .
Bahwa untuk melakukan audit laporan keuangan PT. Mulia Badja Karya Bersama KAP Henry & Sugeng tidak pernah menunjukan Sdri RUDIANA FEBRIANA selaku Auditor namun setelah Sdri RUDIANA FEBRIANA mengerjakan draf laporan keuangan dari 3 perusahaan tersebut kemudian diajukan kepada saksi untuk dilakukan Review selanjut saksi ajukan ke Pak Mulyadi untuk diterbitkan laporan Keuangan dan Audit Independen KAP Henry & Sugeng.
Bahwa tidak pernah ada Surat Tugas tugas dari KAP Henry & Sugeng untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan PT. Mulia Badja Karya Bersama.
Bahwa Sdri RUDIANA FEBRIANA tidak pernah memberitahukan kepada saksi untuk keperluan apa pembuatan laporan keuangan PT. Mulia Badja Karya Bersama. Sdri RUDIANA FEBRIANA hanya menyampaikan kepada dia ada mengerjakan ada laporan keuangan beberapa perusahaan yang akan diajukan ke KAP Henry &Sugeng dan setelah itu draf laporangan keuangan dari PT. Mulia Badja Karya dikirimkan ke saya.
Bahwa setelah saksi menerima draf laporan keuangan PT. Mulia Badja Karya Bersama melalui email kemudian saksi review kembali draf tersebut dengan melihat angka-angka dalam neraca keuangan seperti perincian hutang dan piutang apakah sudah balance atau tidak, terdapat selisih atau tidak. Jika sudah tidak ada selisih maka saksi teruskan Pak Mulyadi melalui email kantor. Biasanya dikirimkan lewat email selanjutnya hardcopi draf laporan keuangan juga dikirimkan bersama kertas kerja ke saksi.
Bahwa untuk Hardcopi Draf Laporan Keuangan berserta kertas kerja PT. Mulia Badja Karya Bersama seingat saksi diserahkan pada tanggal 14 Agustus 2018, siapa yang menyerahkan saksi tidak ingat lagi.
Bahwa Hardcopi Draf Laporan Keuangan PT. Mulia Badja Karya Bersama dikirimkan kepada saksi karena sejak awal sdri RUDIANA FEBRIANA telah menyamapikan kepada saksi bahwa akan mengajukan draf laporan keuangan PT. Mulia Badja Karya Bersama ke KAP KAP Henry & Sugeng melalui saksi, sehingga hardcopy tersebut diantar ke alamat saya Ruko 21 Klampis Blok E 16 Jl. Arief Rahman Hakim NO 551 Surabaya dimana tempat tersebut yang saksi sewa untuk mengerjakan pembuatan laporan keuangan klien saksi yang lainnya.
Bahwa saksi tidak melakukan pembuktian lagi Legalitas perusahaan, legalitas usaha dan legalitas arus keuangan perusahaan Indonesia, PT. Mulia Badja Karya Bersama saksi hanya merevie draf laporan keuangan yang sudah ada dengan melihar apakah angkanya balance atau tidak terdapat selisih atau tidak.
Bahwa perlu saksi tambahkan karena sejak awal semua dikerjakan oleh Sdri RUDIANA FEBRIANA dan RUDIANA FEBRIANA adalah seorang senior dalam kegiatan pembuatan laporan keuangan dan sudah lama bekerja di KAP maka saksi yakin dan percaya bahwa Draf Laporan Keuangan beserta kertas kerja diajukan semuanya adalah benar dan telah dilakukan pebuktian oleh RUDIANA FEBRIANA.
Bahwa saksi tidak melakukan pembuktian terhadap data-data, konfirmasi lapangan maupun cek fisik namun saksi hanya focus kepada angka-angka dalam laoran apakah sudah balance atau belum. Dan juag saksi sangat percaya kepada Sdri. RUDIANA FEBRIANA karena dia sudah senior dalam pembuatan laporan keuangan.
Bahwa terhadap lembar pemeriksaan asset PT. Mulia Badja Karya Bersama tahun 2017 pada lembar tandatatangan tertera KAP Maroeto dan Nur Shodiq bukan KAP Henry & Sugeng, dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak meneliti lagi sampai ke lembar kertas kerja yang lain saksi hanya mencocokkan angka-angkanya saja, jika sudah tidak ada selisih maka saya ajukan ke Pak Mulyadi.
Bahwa saksi melakukan review terhadap PT. Mulia Badja Karya Bersama yang diserahkan oleh RUDIANA FEBRIANA hanya 1 hari selanjutnya saksi serahkan ke Pak Mulyadi dan pak Mulyadi juga mereview paling lama 1 hari selanjutnya di terbitkan laporan keuangan dan Laporan Audit Independen yang ditandatangani oleh Pak Mulyadi.
Bahwa laporan keuangan yang diterbitkan oleh KAP Henry & Sugeng yaitu:
CV/PT. Mulia Badja Karya Bersama 4 tahun laporan yaitu : tahun buku 2015, 2016, 2017 dan 2018.
Bahwa biaya untuk pebuatan laporan Keuangan / fee untuk KAP Henry & Sugeng untuk 1 tahun laporan sebesar Rp. 80.000.000,-
Bahwa KAP Henry & Sugeng telah menerima pembayaran untuk pembuatan laporan keuangan PT. Mulia Badja Karya Bersama dengan perhitungan saya selaku Patner yang menantangani laporan mendapat 40%, Sdri SRI BUDI ASIH dan YEYEN EKA KRISTINASARI dan Sdri RUDIANA FEBRIANA mendapatkan 50%.
Untuk PT. Mulia Badja Karya Bersama saya menerima pembayaran sebesar Rp.32.000.000,-
Bahwa pembayaran dilakukan secara tunai, dimana dari perusahaan melakukan pembayaran kepada Sdri RUDIANA FEBRIANA selanjutnya ditransfer ke Rekening SRI BUDI ASIH kemudian di transfer melalui rekening SRI BUDI ASIH ke Rekening Bank Mandiri No Rek atas nama MULYADI
Bahwa proses audit yang dilakukan auditor dan penerbitan Laporan keuangan dan laporan Auditor independen yang diterbitkan oleh KAP Henry dan Sugeng tidak sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Bahwa jika dari aspek prosedur tidak dilakukan maka Laporn Keuangan Akuntan Publik tidak dapat dipertanggungjawabkan meskipun metode auditnya sudah sesuai dengan SOP.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak mengetahuinya.
Drs.MULYADI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa terkait dengan kasus ini, saksi yang menandatangani Buku Laporan Akuntan Publik dari KAP Henry Dan Sugeng.
Bahwa saksi selaku auditor.
Bahwa saksi tetap dengan keterangan yang sudah disampaikan sebelumnya.
Bahwa benar, KAP Henry & Sugeng setahu saksi tidak pernah melakukan Audit Keuangan atas permintaan Bank NTT.
Bahwa setahu saksi yang dilakukan Audit oleh KAP Henry & Sugeng adalah untuk kepentingan perusahaan dan itupun dokumennya didapatkan dari Ibu RUDIANA.
Bahwa data yang dbutuhkan untuk pelaksanaan audit keuangan perusahaan adalah Laporan Keuangan Perusahaan, surat pernyataan direksi, rekening koran untuk keuangan yang hendak diaudit.
Bahwa sesuai dengan data yang disampaikan kepada kami semuanya melalui ibu Rudiana yang disampaikan melalui ibu YEYEN maupun melaui ibu SARI.
Bahwa saksi tidak berkomunikasi langsung dengan perusahaan melainkan semua kami berkomunikasi dengan ibu RUDIANA.
Bahwa perusahana KAP yaang kami audit adalah PT. Mulia Badja Karya bersama, CV. MM Linen Indonesia, PT.Indoport Utama .
Bahwa CV. MM Linen Indonesia, PT. Mulia Badja Karya Bersama dan PT. Indoport tidak pernah mengajukan permohonan audit keuangan secara tertulis.
Bahwa seingat saksi permintaan Audit melalui RUDIANA FEBRIANA, karena setelah draf laporan Audit ke 3 perusahaan tersebut selasai dikerjakan oleh RUDIANA FEBRIANA selanjutnya di serahkan ke ibu SRI BUDI ASI dan sdri YEYEN EKA KRISTINASARI.
Bahwa setelah direview oleh mereka baru diserahkan kepada saksi untuk saksi review lagi setelah itu baru saksi tandatangani kemudian saksi serahkan kembali ke bu SRI BUDI ASI dan ibu YEYEN EKA KRISTINASARI untuk diserahkan ke RUDIANA FEBRIANA.
Bahwa seingat saya Draf Laporan Keuangan PT. Indoport Utama diajukan kepada saksi sekitar awal bulan Agustus 2018 untuk PT. Indoport Utama sedangkan Draf Laporaan PT. Mulia Badja Karya Bersama diserahkan kepada saya sekitar pertengahan bulan Agustus 2018. dan Draf Laporan Keuagan CV. MM Linen Indonesia diserahkan kepada saksi sekitar akhir bulan Mei 2019.
Bahwa untuk melakukan Audit laporaan keuangan dari CV. MM Linen Indonesia, PT. Mulia Badja Karya Bersama dan PT. Indoport, KAP Henry & Sugeng tidak membuat penawaran yang ditujukan kepada kepada 3 perusahaan tersebut. karena semuanya melalui ibu RUDIANA FEBRIANA.
Bahwa tidak ada dibuatkan kontrak dan SPK antara KAP Henry & Sugeng dengan CV. MM Linen Indonesia, PT. Mulia Badja Karya Bersama dan PT. Indoport untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan dari ke 3 perusahaan tersebut.
Bahwa KAP Henry & Sugeng tidak pernah menunjukan ibu RUDIANA FEBRIANA selaku Auditor untuk melakukan audit laporan keuangan CV. MM Linen Indonesia, PT. Mulia Badja Karya Bersama dan PT. Indoport. namun setelah Sdri RUDIANA FEBRIANA mengerjakan draf laporan keuangan dari 3 perusahaan tersebut kemudian diajukan ke KAP Henry & Sugeng.
Bahwa tidak pernah ada Surat Tugas tugas untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan CV. MM Linen Indonesia, PT. Mulia Badja Karya Bersama dan PT. Indoport Utama.
Bahwa kami tidak pernah diberitahukan peruntukan dari Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh KAP Henry & Sugeng, karena sejak awal Sdri RUDIANA FEBRIANA tidak pernah memberitahukan kepada kami untuk pembuatan laporan keuangan tersebut. Sdri RUDIANA FEBRIANA hanya menyampaikan kepada sdri. SRI BUDI ASIH dan sdri YEYEN EKA KRISTINASARI bahwa ada laporan keuangan 3 tahun yang sudah dikerjakan dan dikirmkan melalui email kepada SRI BUDI ASIH.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dilakukan pembuktian atau tidak terhadap Legalitas perusahaan, legalitas usaha dan legalitas arus keuangan perusahaan CV. MM Linen Indonesia, PT. Mulia Badja Karya Bersama dan PT. Indoport, karena sejak awal semua dikerjakan oleh Sdri RUDIANA FEBRIANA tanpa memberitahukan kepada kami, setelah Draf Laporan Keuangan sudah dibuat oleh oleh Sdri.RUDIANA FEBRIANA barulah diserahkan kepada kami berserta kertas kerja untuk diterbitkan laporan keuangan.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Direktur CV. MM Linen Indonesia, PT. Mulia Badja Karya Bersama dan PT. Indoport sejak pembuatan laporan keuangan sampai dengan saat ini.
Bahwa saksi tidak melakukan pembuktian terhadap aset CV. MM Linen Indonesia, PT. Mulia Badja Karya Bersama dan PT. Indoport lagi karena didalam kertas kerja yang dilampirkan sudah terdapat Berita Acara Pemeriksaan Asset Tetap dari Masing-masing Klien, yaitu : PT. Mulia Badja Karya Bersama berita acara pemeriksaan asset tanpa tanggal yang ditandatangani Pihak PT. Mulia Badja Karya Bersama (tanpa nama) dan Pihak KAP Maroeto & Nur Shodiq (tanpa nama)
Bahwa setelah menerima Draf Laporan Keuangan dari Sdri RUDIANA FEBRIANA selanjutnya dilakukan review oleh SRI BUDI ASI dan sdri YEYEN EKA KRISTINASARI setelah itu diserahkan kepada saksi dan saksi review lagi sebelum diterbitkan laporan keuangan.
Bahwa saksi hanya mereview berdasarkan dokumen terkait legalitas perusahaan dan usaha kesesuaian angka-angka antara draf laporan dengan dokumen yang ada dalam kertas kerja.
Bahwa laporan keuangan yang diterbitkan oleh KAP Henry & Sugeng yaitu:CV/PT. Mulia Badja Karya Bersama 4 tahun laporan yaitu : tahun buku 2015, 2016, 2017 dan 2018. PT. Mulia Badja karya Bersama Rp. 80.000.000,- untuk 4 tahun laporan
Bahwa saksi selaku Pimpinan KAP Henry & Sugeng telah menerima pembayaran untuk pembuatan laporan keuangan PT. Mulia Badja Karya Bersama dengan perhitungan saksi selaku Patner yang menantangani laporan mendapat 40%, Sdri SRI BUDI ASI dan YEYEN EKA KRISTINASARI dan Sdri RUDIANA FEBRIANA mendapatkan 50%.
Untuk PT. Mulia Badja Karya Bersama saya menerima pembayaran sebesar Rp.32.000.000,-
Bahwa pembayaran dilakukan secara tunai, dimana dari perusahaan melakukan pembayaran kepada Sdri RUDIANA FEBRIANA selanjutnya ditransfer ke Rekening SRI BUDI ASI kemudian di transfer melalui rekening SRI BUDI ASI ke Rekening Bank Mandiri No Rek atas nama MULYADI.
Bahwa awalnya saksi tidak mengenal orang yang bernama STEFANUS SULAYMAN, DEWI SUSIANA EFFENDY, HERI SUSANTO dan RIZA TRIUBAYA. Namun setelah terjadi permasalahan ini barulah saksi mengetahu informasi dari sdri. RUDIANA FEBRIANA bahwa semua pekerjaan laporan keuangan yang dibuat oleh KAP Henry & Sugeng tersebut adalah orderan dari STEFANUS SULAYMAN melalui Sdri DEWI SUSIANA EFFENDY yang di serahkan melalui RUDIANA FEBRIANA.
Bahwa setelah saksi menerbitkan laporan keuangan, tidak pernah ada konfirmasi dari Pihak Bank NTT Surabaya maupun bank NTT Pusat terkait dengan laporan keuangan PT. Mulia Badja Karya Bersama yang saksi terbitkan.
Bahwa saksi baru pernah ke Bank NTT Surabaya pada akhir Januari 2020, pada saat dipanggil OJK dan diperiksa terkait dengan kredit di Bank NTT yang diajukan PT. Mulia Badja Karya Bersama.
Bahwa saksi mau menadatangani laporan Keuangan dari PT. Mulia Badja Karya Bersama walaupun tidak pernah ada permohonan secara tertulis dari Klien/pemohon, tidak ada Penawaran yang diajukan, tidak ada SPK/Kontrak serta tidak pernah melakukan pembuktian terhadap Draf Laporan Keuangan tersebut karena saksi percaya dengan apa yang sudah dikerjakan oleh Tim saksi yaitu ibu RUDIANA FEBRIANA sebagai Auditor dan SRI BUDI ASI yang mereview draf tersebut, dan selama ini kami sudah serring mengerjakan permohonan laporan keuangan secara lisan yang dilakukan oleh masing-masing auditor berdasarkan order yang diperoleh, dan tidak pernah terjadi permasalahan.
Bahwa mengenai kebenaran data-data yang disajikan oleh Auditor saksi tidak dapat memastikannya, namun saksi hanya memastikan berdasarkan kesesuaian angka saja dan sekali lagi saksi mempercayai hasil kerja dari Auditor serta ketua Tim yang telah mereview sebelum laporan tersebut diserahkan ke saksi.
Bahwa Laporan keuangan yang diterbitkan yaitu :
Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31018/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA
Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31118/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA
Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31218/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA
Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 110/10.3.0211/AU.2/05/1391-2/1/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA
Bahwa proses audit yang dilakukan auditor dan penerbitan Laporan keuangan dan laporan Auditor independen yang diterbitkan oleh KAP Henry dan Sugeng tidak sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), namun karena ini sudah menjadi kebiasaan auditor dan KAP serta karena selama ini tidak pernah terjadi masalah maka kami tetap melakunnya. kami saling mempercayai percaya satu sama lainnya dan tidak mungkin akan saling menyusahkan.
Bahwa jika prosedur pelaksanaan audit tidak benar, data yang disampaikan tidak benar tentunya Laporan Audit KAP menjadi tidak benar.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak mengetahuinya.
RUDIANA FEBRIANI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku auditor apda KAP Nur Shodiq.
Bahwa saksi saat tahun 2018 sebagai Auditor pada Akuntan Publik Maruto dan Nur Shodiq.
Bahwa saksi pernah diinta diminta Ibu DEWI SUSIANA EFENDY untuk mereviuew Laporan Keuangan PT.Mulia Badja karya Bersama dan saat itu Ibu DEWI menyampaikan agar kalau bisa jangan di satu KAP, maka saksi kemudian menghubungi Bu Sri Budiasih di KAP Henry dan Sugeng untuk mereviuw laporan Keuangan.
Bahwa data yang saksi berikan ke Ibu SRI BUDIASIH adalah data yang yag diberikan Ibu DEWI.
Bahwa mengenai hasil audit saksi tidak mengetahuinya melainkan yang tahu adalah pak MULYADI dan Ibu SRI BUDIASIH.
Bahwa saat saksi bertemu dengan ibu DEWI SUSIANA EFFNDY di Hotel Sheraton di tempat parkir dan saat itu disampaikan bahwa dia lagi ada metting sehingga saksi hanya brtemu dengan Ibu Dewi di area parkir.
Bahwa untuk menilai data kami biasanya melakukan konfirmasi misalnya kepada Bank dan selanjutnya kami kirimkan kepada perusahaan dan kemudian mereka yang menghubungi pihak ketiga dan selanjutnya dikirimkan kembali ke saksi dengan cop surat.
Bahwa data yang saksi terima untuk UD.Makmur Jaya Prima melalui Ibu DEWI SUSIANA EFENDY berupa laporan keuangan, rekening koran, rincian – rincian keuangan dan rincian piutangnya.
Bahwa untuk setiap kali saksi membutuhkan data untuk kepentingan audit saksi sering meminta kepada Ibu DEWI SUSIANA EFENDY selanjutnya kami janjian bertemu dan selalu di parkiran Sheraton.
Bahwa saksi pernah meminta kepada Ibu DEWI SUSIANA EFENDY agar dilakukan kunjungan dan klarifikasi UD.Makmur Jaya prima selalu tidak bisa karena ibu DEWI SUSIANA EFENDY yang selalu berhalangan dan selalu saja ada alasan sehingga saksi tidak dapat melakuakan pertemuan dengan pemilik perusahaan.
Bahwa data Audit yang saksi laksanakan tidak sesuai.
Bahwa mengenai biaya biasanya ibu DEWI SUSIANA EFENDY menyampaikan kepada saksi kalau mau ngecas / biaya fee berapa dan kesepakatan fee/ tahunnya.
Bahwa jika sudah selesai dikerjakan auditnya akan diterbitkan buku Laporan Hasil Audit yang diserahkan kepada perusahaan melalui ibu DEWI SUSIANA EFFENDY.
Bahwa Opini yang disampaikan adalah Wajar dengan Pengecualian untuk UD.Makmur Berkat Jaya dalam hal terkait dengan perpajakan karena data pajak dan data dana Pensiun karyawa tidak diberikan oleh ibu DEWI SUSIANA EFFENDY untuk kelengkapan dokumen Audit.
Bahwa ibu DEWI SUSIANA EFENDY juga ada meminta fee dari kesepakatan dengan saksi.
Bahwa hasil Audit dari KAP yang sudah kami keluarkan tidak bisa diakui kebenarannya.
Bahwa setahu saksi tidak ada SPK antara KAP dengan perusahaan.
Bahwa data audit yang digunakan perusahaan dengan yang diajukan ke Bank tentunya berbeda.
Bahwa saat itu tidak disampaikan oleh ibu DEWI SUSIANA EFENDY tujuan penggunaan KAP tesebut.
Bahwa ada Surat pernyataan Tannggungjawab atas Laporan Keuangan yang pada pokoknya Direksi bertanggungjawab atas laporan keuangan dan yang dilampirkan dalam buku Hasil Audit.
Bahwa dasar saksi sebagai Auditor sesuai dengan sertifikat auditor.
Bahwa untuk pengawasan Audit dilakukan kantor IAI ( Ikatan Akuntann Indonesia)
Bahwa mengenai jasa audit setahun Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) di kali 5 perusahaan.
Bahwa kami dari kantor Akuntan Publik hanya menilai kewajaran atas laporan keuangan dari perusahaan.
Bahwa mengenai surat pernyataan tanggungjawab direksi yang dibuat diakhir pelaksanaan audit.
Bahwa setelah selesai pekerjaan Audit, saksi kirimkan kepada perusahaan melalui Ibu Dewi Susiana Efendy dengan format berupa draft dan apabila sudah selesai dikirimkan kepada kantor KAP milik saksi dan setelah itu saksi menerima kembali buku KAP yang sudah di tanda tangani pemilik perusahaan.
Bahwa saksi bekerja di Kantor KAP Nur Shodig dan saat itu diminta Ibu DEWI SUSIANA EFENDY agar kalau bisa pelaksanaan Audit jangan di satu kantor sehingga saksi kemudian meminta bantuan dari teman KAP Henry dan Sugeng untuk melakukan Audit.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak mengetahuinya.
Hernanto Sasongko Adhinugroho., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal Stevanus Sulayman tapi tidak ada hubungan keluarga. Saksi kenal Stevanus Sulayman sejak tahun 2018, saat itu saksi diminta untuk mencarikan KJPP untuk mengappraisal asset-asset milik Stevanus Sulayman untuk jual beli property. Kemudian tahun 2018 Stevanus Sulayman meminta saksi untuk melakukan Appraisal 2 asset miliknya yakni : tanah dan bangunan/ruko di Jalan Pahlawan No. 43 Kelurahan Alun-Alun Contong, Kec. Bubutan, Kota Surabaya dan asset berupa tanah yang berada di Jalan Nasional, Kelurahan Ngadimulya, Kec. Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur. Tujuan diappraisal tersebut dalam rangka Stevanus Sulayman akan meminjam uang di Bank NTT. Selanjutnya bulan Mei 2018, Stevanus Sulayman meminta saksi untuk mengappraisal assetnya berupa tanah yang terletak di Oematnunu, Kupang yang akan dibangun pergudangan dan saat itu Stevanus Sulayman mengatakan kepada saksi bahwa appraisal-appraisal tersebut diperlukan untuk kepentingan Stevanus Sulayman yang akan meminjam uang di Bank NTT.
Bahwa Saksi tidak memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian/appraisal terhadap sebuah asset, tapi saksi mempunyai teman-teman KJPP sehingga atas permintaan Stevanus Sulayman, saksi meminta bantuan rekan saksi yakni : Herry Arifin dan Fahmi yang bekerja di kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’S Zulkarnaen & Rekan untuk melakukan Appraisal.
Bahwa teman-teman saksi dari KJPP, Herry Arifin dan Fahmi mengetahui bahwa Appraisal yang diminta oleh Stevanus Sulayman diperlukan untuk kepentingan meminjam uang di Bank NTT.
Bahwa Stevanus Sulayman meminta agar nilai Appraisal dimaksimalkan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak mengetahuinya
Anang Saifudin Junaidi, dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Dewi Susiana Effendi.
Bahwa kegunaan laporan keuangan dalam pengajuan kredit sebuah perusahaan adalah sebagai rujukan untuk melihat laporan keuangan, perpajakan, laporan pemegang saham suatu perusahaan dan dapat sebagai pertimbangan Bank melakukan penilaian terhadap suatu perusahaan.
Bahwa Saksi memiliki keahlian dan pelatihan yang cukup sebagai auditor dan saksi memiliki Sertifikat Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Institus Akuntan Publik Indonesia No. : C-001240 tanggal 23 februari 2015. Saksi juga memiliki ijin Akuntan Publik, yakni berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. : 245/KM.1/2015 tentang ijin Akuntan Publik Anang Saifudin Junaidi, S.E. CPA tanggal 7 April 2015 yang berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan. Telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. : 603/KM.1/2019 tentang perpanjang ijin Akuntan Publik Anang Saifudin Junaidi, S.E. CPA tanggal 22 Oktober 2020 yang berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan.
Bahwa Saksi yang menerbitkan laporan keuangan atas nama perusahaan CV. Makmur Berkat Jaya dan CV. Luis Panen Berkat.
Bahwa terhadap 2 (dua) laporan auditor independen :
1 (satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 november 2018 dan laporan keuangan CV. Makmur Berkat Jaya,
1 (satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 november 2018 dan laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat.
Masing-masing saksi keluar opini wajar dengan pengecualian atas SAK ETAP BAB 23 dan 24. Penyebabnya diantaranya karena dua perusahaan tersebut tidak menerapkan standar akuntabilitas publik.
Bahwa 2 (dua) laporan auditor independen saksi serahkan :
Saksi serahkan kepada Dewi Susiana Effendi 1 (satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 november 2018 dan laporan keuangan CV Makmur Berkat Jaya pada bulan November 2018.
Saksi serahkan kepada Dewi Susiana Effendi 1 (satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 november 2018 dan laporan keuangan CV Luis Panen Berkat pada bulan desember 2018.
Seluruhnya diserahkan di kantor pusat saksi di : KAP pusat Surabaya, jalan gubeng kertajaya III F / 10 surabaya.
Bahwa dalam menyerahkan 2 (dua) laporan auditor independen yang saksi buat tersebut kepada Dewi Susiana Effendi tidak dibuat tanda terima.
Bahwa Saksi mendapatkan bukti audit/dokumen dari Dewi Susiana Effendi untuk menyajikan 2 laporan tersebut, 1 (satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tannggal 13 november 2018 dan laporan keuangan CV Makmur Berkat Jaya, yang saksi jadikan dasar membuat :
1 (satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tannggal 13 november 2018 dan laporan keuangan CV Makmur Berkat Jaya
1(satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 november 2018 dan laporan keuangan CV Luis Panen Berkat.
Bahwa dalam menerima dokumen dari Dewi Susiana Effendi tidak dibuat tanda terima tetapi disaksikan oleh staf saksi yakni Feri Setiawan.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pembuktian keaslian dari seluruh dokumen fotocopy yang saksi dapat dari Dewi Susiana Effendi dan saksi tidak pernah melihat dokumen asli dari dokumen CV Makmur Berkat Jaya dan CV Luis Panen Berkat yang saya jadikan dasar untuk pembuatan :
Laporan auditor independen nomor : LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 november 2018 dan laporan keuangan CV Makmur Berkat Jaya; dan
1 (satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 november 2018 dan laporan keuangan CV Luis Panen Berkat.
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat perintah kerja untuk melaksanakan pekerjaan jasa audit atas laporan keuangan CV. Makmur Berkat Jaya dan CV. Luis Panen Berkat. Saksi hanya bekerja atas permintaan lisan dari Dewi Susiana Effendi.
Bahwa Kedua laporan yang saksi buat tersebut diatas tidak memenuhi standar audit karena berdasarkan data yang tidak benar.
Bahwa Saksi telah menerima uang dari Dewi Susiana Effendi atas pembuatan 2 (dua) laporan auditor Independen tersebut sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang dibayar secara bertahap, 50 % uang muka dan selebihnya saat pekerjaan selesai.
Bahwa kepada saksi Dewi Susiana Effendi mengaku sebagai konsultan keuangan dari CV Makmur Berkat Jaya dan CV Luis Panen Berkat.
Bahwa tidak terdapat surat/legalitas yang menunjukan Dewi Susiana Effendi adalah konsultan keuangan dari CV Makmur Berkat Jaya dan CV Luis Panen Berkat.
Bahwa Dewi Susiana Effendi tidak memiliki kedudukan apapun pada CV Makmur Berkat Jaya dan CV Luis Panen Berkat. Tapi berdasarkan pengakuan Dewi Susiana Effendi bahwa ia adalah konsultan keuangan.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan direktur PT. Indoport Utama.
Bahwa Saksi tahu direktur PT. Indoport Utama dari legalitas perusahaan.
Bahwa Saksi tidak turut melakukan pemeriksaan terhadap asset dari pihak debitur.
Bahwa saksi berusaha mencari Dewi Susiana Effendi setelah adanya masalah ini.
Bahwa semua dokumen yang saksi terima dari Dewi Susiana Effendi hanya berupa foto copi bisa ditolak saksi tapi karena dijanjikan fee maka saksi menerima saja.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak mengetahuinya.
SEM SIMSON HABA BUNGA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa terdakwa selaku Direktur PT.Mulia Badja Karya bersama dan selaku debitur di bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.
Bahwa saksi pada tahun 2011 s/d tahun 2018 sebagai HGLB / Kepala Sub Divisi Komersial bank NTT kantor Pusat.
Bahwa saksi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi dana Kredit di Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018.
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Sub Divis Kredit adalah menerima analisa kredit dari Analis kantor Pusat, kemudian di teruskan kepada pejabat pemutus Kantor pusat.
Bahwa untuk Kepala Divisi sampai dengan Rp.10 miliar , Direktur Kredit sampai dengan Rp.50 Miliar, diatas itu Keputusan Direktur Utama .
Bahwa biasanya setelah saksi memberikan pendapat akan diteruskan kepada Divisi Kredit selanjutnya Kepala Divisi memberikan pendapat untuk diteruskan juga kepada Direktur Kredit sesuai wewenang memutus.
Bahwa yang masuk dalam Komite Kredit adalah Analis, Kepala Sub Divisi, kepala Divisi dan Direktur Kredit.
Bahwa setahu saksi ada 7 debitur yang mengajukan kredit ke Bank NTT Cabang Surabaya atas nama CV.MM Linen Indonesia yang pertama Rp.30 Miliar selanjutnya tambah 20 Miliar, PT. Indoport senilai Rp10 Miliar, PT. Mulia badja karya bersama dengan nilai permohonan Rp.10 Miliar, CV. Luis Panen Berkat senilai Rp.10 Miliar, UD. Makmur Jaya Prima senilai Rp.40 Miliar , CV. Makmur Berkat Jaya Rp.10 Miliar. CV. Titan Celuler Rp.10 Miliar namun sudah lunas.
Bahwa mengenai pelunasannya akan dilakukan secara bertahap sesuai setoran yang ada.
Bahwa kalau kredit Modal kerja pelunasannya dapat dilakukan setelah tanggal jatuh tempo.
Bahwa saat itu Cabang melakukan analisa terhadap permohonan, selanjutnya dibuat analisa dilaksanakan analis oleh Pak GRATIA LAPUDOOH selaku selanjutnya di serahkan kepada Kepala Cabang pak DIDAKUS LEBA untuk memberikan pendapat.
Bahwa setelah memberikan pendapat, Pimpinan Cabang mengajukan rekomendasi ke Kantor Pusat sesuai batas limit memutusnya di Kantor Pusat.
Bahwa setelah itu saat diterima Kantor Pusat dilakukan analis oleh TYSAN A YOSEPH selanjutnya diteruskan kepada saksi untuk memberikan pendapat selanjutnya diteruskan kepada Kepala Divisi untuk memberikan pendapat dan selanjutnya di teruskan ke direktur kredit pak ABSALOM SINE.
Bahwa setelah di setujui Kantor Pusat selanjutnya di teruskan ke Kantor Cabang dengan Persetujuan dengan syarat untuk dilakukan pencairan
Bahwa saat itu dalam proses analisa oleh analis kantor Pusat yakni IJB agar dilakukan AJB dan dibalik nama atas nama debitur baru bisa dicairkan.
Bahwa pemberian persetujuan dengan syarat tersebut agar kantor Cabang melaksanakan peryaratan sebelum pencairan.
Bahwa kenyataan dilapangan baru diketahui bahwa Kantor Cabang Bank NTT Surabaya tidak melaksanakan peryaratan kredit dan persyaratan dalam pencairan dana kredit.
Bahwa setahu saksi kantor Cabang Bank NTT Surabaya tidka mengirimkan kepada Bank NTT kantor Pusat berupa SPPK yang sudah di tanda tangani oleh debitur dan Kepala Kantor Cabang Bank NTT Surabaya.
Bahwa mengenai PT.Mulia Bajda karya bersama Ibu LOE MEI LIEN dan analisnya adalah ARIP A RIWU dan dari LAK analis kantor Pusat menyatakan bahwa permohonan kredit layak dibiayai dan mengenai agunan nya masih dalam IJB dan sesuai saran Analis dan pemutus agar IJB ditingkatkan ke tahap AJB.
Bahwa selanjutnya diteruskan ke Kantor Cabang namun faktanya persetujuan kredit yang diteruskan kantor pusat ke Cabang Surabaya ternyata tidak dilaksanakan syarat pencairan dana kredit tersebut.
Bahwa setahu saksi analis Kantor Pusat mengusulkan agar dilakukan AJB namun oleh Kepala Divisi menurunkan syaratnya minimal IJB saja.
Bahwa setahu saksi dana kredit sudah dicairkan ke PT.Mulia Badja Karya Bersama;
Bahwa sesuai dengan pemeriksaan OJK dan SKAI diketahui bahwa jaminan tidak diserahkan ke Bank NTT karena faktanya di Notaris tidak ada jaminan tersebut.
Bahwa mengenai pencairan setahu saksi dilakukan berbeda waktunya dan syarat pencairan dana kredit tidak dilaksanakan oleh Bank NTT kantor Cabang Surabaya.
Bahwa mengenai perubahan AJB menjadi IJB adalah saran kepada Pak BENY R PELLU untuk persyaratan PT.Mulia Badja karya Bersama diturunkan persyaratannya dari AJB ke IJB.
Bahwa saksi juga memberikan rekomendasi dala LAK yang dibuat analis kantor pusat dan saksi juga punya hak untuk tidak menyetujui LAK yang dibuat Analis.
Bahwa mengenai pemeriksaan dari OJK dan SKAI diketahui bahwa ada jaminan yang dipersyaratkan tidak dilaksanakan Kantor Cabang Bank NTT Surabaya.
Bahwa setahu saksi sesuai dari informasi Pak Kepala DIvisi Pemesaran Kredit ada menelpon Kepala DIvisi supaya persyaratan untuk PT.Mulia Badja Karya Bersama dari AJB menjadi IJB.
Bahwa saksi tidak pernah meminta kepada Pak NURALI agar kalau bisa hasil taksasinya jangan terlalu jauh/ terlalu rendah dari penilaian KJPP.
Bahwa saat itu saksi dan tim dari Kantor Pusat diajak makan oleh Pak DIDAKUS LEBA untuk makan malam , ada pak BENU PELLU dan Pak STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa ada Pak STEFANUS SULAYMAN ada pada saat makan malam bersama saksi dan teman – teman lainnya .
Bahwa setahu saksi Kepala Cabang Pak DIDAKUS LEBA sering melakukan komunikasi dengan STEFANUS SULAYMAN karena saat itu saksi melihat mereka sangat akrab saat makan malam.
Bahwa setahu saksi di kantor Cabang bidang Operasional Pak BONG – BONG SUHARSO mereka yang harus melakukan evaluasi untuk memastikan syarat untuk dipenuhi.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada Bank NTT Cabang Surabaya mengenai syarat apakah sudah dipenuhi atau tidak.
Bahwa saksi ada diajak makan sebanyak 2 atau 3 kali dengan Pak DIDAKUS LEBA.
Bahwa pada bulan Julia da pemeriksaan dari SKAI terhadap pemberian Kredit di Bank NTT Surabaya ditemukan bahwa Jaminannya tidak ada diserahkan.
Bahwa IJB tidak dikenal dalam Peraturan Direksi 137 Tahun 2018 dan yang dikenal hanya SHM dan SHGB.
Bahwa setiap bulannya ada laporan Kolektabilitas kepada OJK
Bahwa mengenai croscek kepada kelayakan usaha debitur sudah dilakukan pengecekean/ monitoring
bahwa setahu saksi pengelolaan dana kredit para debitur digunakan tidak sesuai dengan permohonan kredit dan hal itu baru diketahui pada saat pemeriksaan dari OJK dan SKAI.
Bahwa sampai dengan saat ini posisi kredit dari semua debitur sudah dalam posisi macet Kolektability 5.
Bahwa untuk mengecek kelengkapan dokumen kredit ada di bidang Operasional Bank NTT.
Bahwa sebelum dilakukan pencairan ada pemeriksaan dalam bentuk chek list yang dilakukan oleh Analis dan bagian operasional sebelum dilakukan persetujuan kredit faktanya hal tersebut tidak dilakukan di kantor cabang
Bahwa untuk pelaksanaan OTS hanya dilakukan pengecekan usaha yang dijalaninya.
Bahwa mengenai rapat tersebut tidak membahas mengenai penilaian terhadap debitur.
Bahwa setahu saksi sebelum pencairan dana kredit harus dipenuhi akan tetapi pada kenyataannya syarat tersebut belum dilengkapi sampai saat ini.
Bahwa dapat dijelaskan bahwa jaminan itu harus ada hubungan derajat kedua selebihnya tidak boleh yang akan berpengaruh kepada pelaksanaan eksekusi apabila terjadi macet.
Bahwa mengenai rekomendasi dan laporan keuangan dan jenis usaha yang dikirim ke Kantor Pusat Bank NTT.
Bahwa mengenai proses analisa di kantor Pusat ditemukan adanya kekurangan maka akan dilakukan klarifikasi dengan anais kantor cabang surabaya.
Bahwa mengenai analisa yang dilakukan adalah mengenai kelayakan usaha debitur dan kelengkapan dokumen akan dilengkapi dengan syarat.
Bahwa yang seharusya melaporkan mengenai pencairan dana di laporkan oleh Kepala Cabang Bank NTT Cabang Surabaya yaitu Pak DIDAKUS LEBA.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan antara lain :
BB Nomor urut 4 tentang 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Mulia Badja Karya Bersama no surat 491/015-krd/X/2018 tanggal 3 oktober 2018
Bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi bahwa terdakwa tidak pernah membuat IJB dengan Ahmad Tursidi.
Terhadap tanggapan terdakwa, saksi tetap dengan keterangan yang disampaikannya.
Thysan alexander Yoseph., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
BahwaFungsi, tugas dan wewenang serta tanggung jawab saksi selaku analis kredit di kantor Pusat Bank NTT pada group lina Bisnis Kredit Komersil adalah:
Fungsi : merencanakan operasional penyaluran dana untuk segmen komersil (Commercial Banking), mengumpulkan informasi mengenai kredit komersial atau kelembagaan untuk digunakan sebagai dasar pengambil keputusan, merekomendasikan pengambil keputusan atas penyaluran, penagihan, pemberian dispensasi, penghapus bukuan, mitigasi risiko kredit komersil diseluruh wilayah kerja Bank sesuai batasan kewenangan yang ditetapkan disreksi.
Tugas :
Menyusun perencanaan opersional penyaluran dana untuk segmen komersial
Melakukan hubungan kerja sama dengan pemerintah atau lembaga swasta, BUMN, untuk mengembangkan kredit.
Melakukan pembinaan, pelatihan dan pendidikan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Divisi Komersil serta unit-unit kerja terkait lainnya, terutama sumber daya analis kredit sesuai segmen kredit komersil baik di kantor pusat maupun seluruh kantor cabang.
Memberikan rekomendasi untuk pengambilan keputusan atas penyaluran penagihan, pemberian dispensasi, penghapus bukuan, mitigasi risiko kredit komersil di seluruh wilayah kerja Bank sesuai batasan kewenangan yang ditetapkan.
Melakukan analisa dan membuat mengupdate manual itrn untuk mengembangkan kredit komersil.
Melakukan analisa atas produktivitas dari produk-produk kredit komersil/corporate terutama dalam pemberian kredit sindikasi dan kredit korporasi sepesifikasi khusus lainnya seperti perhotelan, pertambangan, infrastruktur dstnya.
Menindaklanjuti analisa pemberian kredit yang melewati limit wewenang cabang.
Memantau ketersediaan/kecukupan serta kemampuan tenaga supervise kredi komersil/corporate pada kantor-kantor cabang setelah kredit disetujui oleh komite kredit kantor pusat.
Membantu menindaklanjuti temuan hasil audit pada bagian kredit komersial/corporate.
Pembuatan laporan-laporan intern maupun ekstern yang terkait dengan fungsi pokok pada bagian kredit komersial/corporate.
Bertugas melayani pemeriksaan intern maupun ekstern yang melekukan kegitn pemeriksaan pada sub devisi.
Melakukan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan fungsi kredit komersial
Wewenang :
Merencnakan stategi dan taktik operasional penyaluran dana untuk segmen komersial
Mengambil keputusan atau penyaluran, peagihan, pemberian dispensasi, merekomendasikan penghapus-bukuan, mitigasi resiko, kredit komersial diseluruh wilayah kerja bank sesuai batasan kewenangan yang ditetapkan direksi.
Merekomendasikan dan melaksanakan pembinaan, pelatihan dan pendidikan bagi pejabat dan pegawai lingkungan devisi komersial serta unit-unit kerja terkait lainnya terutama sumberdaya analis kredit kredit komersial baik kantor pusat maupun seluruh kantor cabang.
Mengkoordinir dan mengarahkan para pemimpin cabang diseluruh wilayah kerja bank untuk melaksanakan kegiatan pemasaran biisnis komersial sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Tanggungjawab:
Bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan seluruh kegitan bisnis komersial diseluruh wilayah kerja bank sesuai kebijakan direksi dan ketentuan-ketentuan perkreditan yang sehat.
Bertanggungjawab atas langkah-langkah mitigasi resiko dan penyelesaian kredit bermasalah dalam lingkungan bisnis komersial diseluruh wilaya bank.
Bertanggungjawab kepada direksi atas tugas-tugas yang harus dilaksanakan secara efektif dan efisien, sesuai dengan tata kerja dan prosedur yang berlaku serta sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang ditetapkan untuk menjamin kelancaran fungsi sub divisinya.
Memastikan bahwa semua penyaluran kredit komersial setor swasta berjalan sesuai dengan standar NPL yang sehat.
Bahwa Kewenangan kantor cabang bank NTT dalam memberikan kredit kepada debitur :
Untuk kantor cabang utama pemberian umum komersial sampai dengan nilai Rp. 2 miliyar, sedangkan untuk kredit kontruksi proyek pemerintah sampai dengan nilai Rp. 5 miliyar.
Untuk kantor cabang pemberian kredit umum komersial sampai dengan nilai Rp. 1 miliyar, sedangkan untuk kredit konstruksi proyek pemerintah sampai dengan nilai Rp. 5 miliyar.
Bahwa pemberian kredit pada kantor cabang Bank NTT harus disetujui oleh Analis Kredit dan kepala cabang selaku Pejabat Pemutus Kredit tertinggi di tingkat kantor cabang. Setelah disetujui diserahkan ke Unit operasional untuk dilakukan pencairan kredit.
Bahwa Dasar hukum dalam pemberian kredit di Bank NTT pada tahun 2018 sampai dengan saat ini adalah keputusan Direksi Bank NTT Nomor : 138 tahun 2017 tanggal 13 desember 2017 tentang manual perkreditan.
Bahwa untuk pemberian kredit modal kerja sampai dengan nilai 10 milyar ke bawah, penilaian terhadap jaminan/agunan dilakukan oleh penilai internal yang ditunjuk, sedangkan untuk pemberian kredit modal kerja diatas nilai 10 milyar, penilaian terhadap jaminan/agunan dilakukan oleh penilai independen/appraisal yang ditunjuk.
Wira Setiawan Wila Huky., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Tupoksi saksi selaku analis kredit adalah :
Menerima permohonan kredit dari debitur atau calon debitur;
Memberitahukan kepada unit bisnis tentang pemrosesan permohonan kredit
Membuat surat penolakan apabila calon debitur tidak lolos dalam proses pre-screening
Membuat memo penolakan apabila ditemukan kejanggalan data dari hasil kunjungan setempat atau OTS
Melakukan verifikasi pada bank-bank lain, pemasok, pembeli, dan mengumpulkan informasi dari pemasok dan pembeli
Melakukan pertemuan dengan calon debitur dan OTS dalam rangka mengumpulkan data dan verifikasi
Membuat lembar kunjungan nasabah setelah melakukan pertemuan dengan debitur atau calon debitur
Menilai kewajaran laporan keuangan yang disampaikan oleh debitur atau calon debitur
Melakukan ploting barang jaminan bersama-sama dengan appraisal dan pemimpin atau pejabat lainnya yang ditunjuk
Membuat laporan kunjungan setempat atau OTS dan lampiran analisa kredit baik itu analisa baru, review maupun intering untuk mendapatkan keputusan
Membicarakan masalah jaminan, pengikatan, asuransi barang jaminan dan syarat-syarat kredit lainnya dengan unit administrasi kredit
Menjaga terpeliharanya hubungan dengan debitur
Mengelola kredit kolektibilitas 1 dan 2
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
Menindaklanjuti usulan kredit dari kantor cabang
Bahwa dalam melaksanakan tugas selaku analis kredit pada divisi pemasaran kredit saksi bertanggungjawab langsung kepada atasan langsung yaitu Head Group Line Bussenis (HGLB) komersil.
Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan perkreditan di Bank NTT yaitu keputusan direksi PT Bank pembangunan daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 138 tahun 2017 tentang manual perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Bahwa pemegang saham atau pemilik modal pada Bank NTT terdiri dari saham seri A yaitu pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta saham B yaitu individu, namun besaran presentase masing-masing pemilik saham saksi tidak mengetahui secara pasti
Bahwa jenis-jenis kredit pada Bank NTT terdiri dari :
Kredit consumer : Untuk PNS, pensiunan, KPR dan kepemilikan kendaraan bermotor;
Kredit produktif : kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, kredit konstruksi, kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit mikro;
Bahwa Tingkat kewenangan pemberian kredit pada Bank NTT sebagai berikut :
Untuk kantor cabang utama Bank NTT, berwenang memberikan kredit dengan nilai sampai dengan 2 milyar sedangkan kantor cabang Bank NTT, berwenang memberikan kredit dengan nilai sampai dengan 1 milyar
Untuk pemberian kredit diatas 1 milyar sampai dengan 10 milyar, kewenangan memutuskan ada pada divisi pemasaran kredit kantor pusat Bank NTT
Untuk pemberian kredit diatas 10 milyar sampai dengan 50 milyar, kewenangan memutuskan ada pada direktur pemasaran kredit kantor pusat Bank NTT.
Untuk pemberian kredit diatas 50 milyar, kewenangan memutuskan ada pada direktur utama Bank NTT.
Bahwa terhadap permohonan kredit yang masuk dari Bank NTT Kantor Cabang Surabaya tersebut kami divisi kredit kantor pusat Bank NTT hanya membuat analisa terkait dengan kewajaran kebutuhan kredit beserta dokumen-dokumen yang sudah diajukan. Untuk pembuktian jaminan serta verifikasi dokumen-dokumen lain dilakukan oleh analis maupun Kepala Kantor Cabang.
ARIP ARIANTO RIWU, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa akan tetapi saksi mentehaui bahwa LOE MEI LIEN adalah selaku Debitur Bank NTT cabang Surabaya dan selaku Direktur PT.Mulia Badja Karya Bersama.
Bahwa pada tahun 2018 saksi selaku analis pada Bank NTT kantor Pusat.
Bahwa pada tahun 2018 setahu saksi bank NTT ada memberikan fasilitas kredit kepada 7 debitur antara lain kepada PT.Mulia Badja Karya bersama.
Bahwa yang setahu saksi wewenang memutus kredit di Bank NTT Cabang Surabaya adalah hanya sampai dengan Rp.1. Miliar.
Bahwa untuk wewenang memutus sampai dengan Rp.10 Miliar ada pada Kepala Divisi Kredit Bank NTT Pak BENNY R PELU sedangkan diatas Rp.10. Miliar ada di Pak Direktur Pemasaran kredit bank NTT kantor Pusat pak ABSALOM SINE.
Bahwa saksi yang menangani pengajuan kredit dari Kantor Cabang Surabaya atas nama calon debitur PT. Mulia Badja Karya Bersama (LOE MEI LIEN Alias INDRASARI) dengan nilai Rp. 10.000.000.000,-
Bahwa data yang saksi butuhkan untuk melakukan analisa adalah Rekomendasi kredit; Laporan analisa kredit dari kantor cabang; Lampiran dokumen, berupa SIPU, TDP, NPWP, Legalitas perusahaan , dll.
Bahwa rekomendasi kredit atas nama PT Mulia Badja Karya Bersama diterima di Kantor Pusat pada tanggal 8 Oktober 2018 dengann agunan berupa :
SHM Nomor 44 Desa Cangkringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, Jatim. SHM berupa sebidang tanah dengan luas 578 M2 atas nama AHMAD TURSIDI.Diikat dengan Ikatan Jual Beli Nomor 05 tanggal 31 Januari 2018 antara AHMAD TURSIDI dengan LOE MEI LIEN alias INDRASARI dibuat dihadapan notaris R. LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya.Kuasa Menjual Nomor 06 tanggal 31 Januari 2018 antara AHMAD TURSIDI dengan LOE MEI LIEN alias INDRASARI dibuat dihadapan notaris R. LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya.
SHM Nomor 45 Desa Cangkringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, Jatim. SHM berupa sebidang tanah dengan luas 1.116 M2 atas nama AHMAD TURSIDI.Diikat dengan Ikatan Jual Beli Nomor 07 tanggal 31 Januari 2018 antara AHMAD TURSIDI dengan LOE MEI LIEN alias INDRASARI dibuat dihadapan notaris R. LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya.Kuasa Menjual Nomor 08 tanggal 31 Januari 2018 antara AHMAD TURSIDI dengan LOE MEI LIN ALIAS INDRASARI dibuat dihadapan notaris R. LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya.
SHM Nomor 46 Desa Cangkringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, Jatim. SHM berupa sebidang tanah dengan luas 1.567 M2 atas nama AHMAD TURSIDI Diikat dengan Ikatan Jual Beli Nomor 09 tanggal 31 Januari 2018 antara AHMAD TURSIDI dengan LOE MEI LIEN alias INDRASARI dibuat dihadapan notaris R. LUCKY ANDIYANTO,SH, Notaris di Surabaya.Kuasa Menjual Nomor 10 tanggal 31 Januari 2018 antara AHMAD TURSIDI dengan LOE MEI LIEN alias INDRASARI dibuat dihadapan notaris R. LUCKY ANDIYANTO,SH, Notaris di Surabaya.
SHM Nomor 47 Desa Cangkringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, Jatim. SHM berupa sebidang tanah dengan luas 1.346 M2 atas nama AHMAD TURSIDI.Diikat dengan Ikatan Jual Beli Nomor 11 tanggal 31 Januari 2018 antara AHMAD TURSIDI dengan LOE MEI LIEN alias INDRASARI dibuat dihadapan notaris R. LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya.Kuasa Menjual Nomor 12 tanggal 31 Januari 2018 antara AHMAD TURSIDI LOE MEI LIEN alias INDRASARI dibuat dihadapan notaris R. LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya.
Bahwa didalam SOP Bank NTT tetang Manual Perkreditan analis Kantor Pusat tidak melakukan on the spot ke objek agunan karena untuk kredit senilai Rp 10 milyar telah dilakukan taksasi oleh KJPP. Terkait objek agunan ini telah ada taksasi dari KJPP Aries, Sudarmanto dan Rekan tanggal 20 September 2018 namun mengenai nilainya saksi tidak ingat pasti akan tetapi nilainya lebih besar dari plafon kredit yang dimintakan.
Bahwa saksi tidak menguji kebenaran perikatan terhadap agunan PT. Mulia Badja Karya Bersama karena pengujian kebenaran perikatan itu merupakan tugas dari Kantor Cabang.
Bahwa Bank NTT belum mempunyai hak eksekusi terhadap agunan tersebut Karena belum dilakukan pengikatan secara Hak Tanggungan atas agunan.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pada saat dilakukan pencairan kredit, agunan PT Mulia Badja Karya Bersama tersebut telah dilekatkan Hak Tanggungan atau tidak, karena proses tersebut dilakukan di Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa berdasarkan data kredit financial KTA status kredit aktif dengan kolektibilitas macet.
Bahwa saksi telah berkoordinasi dengan Kantor Cabang Surabaya yaitu Pak GRATIA LAPUDOOH terkait taksasi yang dilakukan KJPP Pung's Zulkarnaen. Diperoleh jawaban bahwa untuk penerbitan buku penilaian oleh KJPP sedang dalam proses dan sebelum terbit buku penilaian hanya berupa lembar resume penilaian dan foto-foto lokasi.
Bahwa saksi tidak melakukan cross chek ke KJPP Pung's Zulkarnain & Rekan terkait kebenaran isi resume tersebut. karena proses tersebut dilakukan oleh Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Stefanus Sulayman yaitu setelah melakukan monitoring kredit dan on the spot ke lokasi agunan pada tanggal 15 Desember 2018. Bertemu pada saat makan malam di Duck King Tunjungan Plaza. Pada saat itu yang hadir adalah: saksi, Thysan Wira, Pak Sam, Pak Beny, Pak AdiLeba, Pak Atvi,Pak Umbu, Radica, Pak Nurali dan Stefanus Sulayman (datang pada saat kami sudah mulai makan). Setelah selesai makan, Stefanus Sulayman pindah meja ditemani Pak Adi Leba dan Pak Beny.
Bahwa Laporan Analisa kredit yang saksi sampaikan kepada Pak Sem Haba Bunga dan Pak Benny R Pellu dan Pak Absalom Sine pada prinsipnya mereka sependapat bahwa PT.Mulia Badja karya bersama dan UD Makmur Jaya Prima dapat diberikan fasilitas kredit dengan syarat.
Bahwa saksi ada membuat surat persetujuan kredit yang ditanda tangani oleh pak BENNY R PELLU untuk persetujuan kredit UD. Akmur Jaya prima dan PT. Mulia Badja Karya Bersama dan diteruskan kepada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dengan syarat - s–arat kredit dan syarat pencairan dana kredit sebelum dilakukan pencairan.
Bahwa sesuai dengan yang saksi ketahui bahwa ternyata Bank NTT kantor cabang Surabaya tidak melaksanakan persyaratan – persyaratann dalam persetujuan kredit yang disampaikan akan tetapi kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama dan telah dilakukan pembayaran dana kreditnya.
Bahwa setahu saksi SPPK yang disampaikan ke Kantor cabang juga ditanda tangani oleh debitur dan Pak DIDAKUS LEBA
Bahwa setahu saksi sampai dengan saat ini Bank NTT tidak dapat menguasai jaminan – jaminan yang diagunkan di bank NTT karena tidak dilakukan pengikatan secara sempurna.
Bahwa setahu saksi didalam SOP Bank NTT tentang Manual perkreditan IJB tidak dikenal melainkan hanya SHM dan SHGB yang dapat dijaminkan di Bank NTT.
Bahwa, status kredit saat ini untuk PT.Mulia Badja Karya Bersama dan UD. Makmur Beerkat Jaya sudah dlam status macet Kol. 5 dan mengenai nilai nominal macetnya saksi tidak mengetahui karena itu wewenang kantor cabang surabaya.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
AGUSTINUS CHRISTIANUS DONGOWEA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa LOE MEI LIEN selaku Direktur PT.Mulia Badja Karya Bersama dan saksi pernah bertemu dengan terdakwa bersama dengan sumainya Pak WILYAN KODRATA yang saat itu saksi diajak oleh STEFANUS SULAYMAN untuk bertemu di Sheraton
Bahwa sksi bekerja sebagai staf dari STEFANUS SULAYMAN di CV. HARAPAN ABADI sejak tahun 2014
Bahwa saksi dikenalkan oleh Pak JOHAN J OEMATAN yaang kemudian saksi bekerja dengan STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa pak STEFANUS SULAYMAN yang meminta kepada JOHAN OEMATAN untuk membantu pak STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa setahu saksi perusahaan saksi bekerja di jual beli aset da saksi digaji sebesar Rp.15 Juta setiap bulannya
Bahwa saksi embantu pak STEFANUS SULAYMAN di bagian aset.
Bahwa staf ada 3 orang yaitu Riza Triubaya di bagian keuangan, aset di tangani saksi.
Bahwa mengenai pembelian aset saksi tidak mengetahui dan untuk setiap pembelian tidak pernah di lakukan pencatatan di bukui perusahaan dan saksi yang kadang membuat sendiri
Bahwa saksi mengetahui bahwa ada aset pak STEFANUS SULAYMAN dijadikan sebagai jaminan di bank NTT karena saksi diminta untuk menyiapkan dokumen – dokumen sertifikat tanah .
Bahwa saat itu saksi diminta untuk siapkan dokumen dalam kaitannya dengan penjualan.
Bahwa persisnya saksi tidak mengetahui namun saksi diminta untuk mempersiapkan dokumen untuk LOE MEI LIEN dan pernah bertemu dengan LOE MEI LIEN bersama dengan pak STEFANUS SULAYMAN dan Suaminya Ibu LOE MEI LIEN namanya WILYAN KODRATA.
Bahwa saat peertemuan dengan LOE MEI LIEN saksi bersama dengan pak STEFANANUS SULAYMAN .
Bahwa pertemuan tersebut membicarakan mengenai jual beli aset dan penentuan harga namun saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa menganai objek tanah AN.H. Sunarto dengan luas 3 Ha daerah jawa Barat waktu saksi masuk bekerja sudah di beli oleh Pak STEFANYS SULAYMAN.
Bahwa Aset tanah an. H Sunarto sudah atas nama STEFANUS
Bahwa mengenai tanah di Penjaringan Jakarta Urara an. AMANDA SARMINTO adalah milik Pak STEFANUS SULAYMAN karena pak Stefanus ada ikut lelang dan menang lelang sehingga sudah atas nama STEFANUS SULAYMAN dan saksi tau kalau tanah itu di jadikan sebagai jaminan di bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa tanah di tanggerang juga sudah atas nama Pak STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa mengenai tanah di klamois Aji 1 Surabaya atas nama STEFANUS SULAYMAN dan saksi tau sebelum saksi masuk kerja tanah itu sudah ada atas nama STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa mengenai lokasi di Mampang Prapatan setahu saksi sudah dalam penguasaan STEFANUS SULAYMAN dan sudah masuk dalam daftar aset yang saksi buat.
Bahwa mengenai tanah di Oematnunu ada yang atas nama FELINCE OEMATAN di Surabaya adalah milik STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa mengenai tanah di Cangkringsari benar dijadikan sebagai jaminan di Bank NTT atas permintaan STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa mengenai tanah di Sawunggaling dan Tambakoso atas nama RUSLAN DONGALEMBA masih dalam proses pembayaran dari pak STEFANUS SULAYMAN dan saksi mengetahui juga kalau dijadikan sebagai jaminan di bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa mengenai tanah di tamabkoso atas nama SITI FAUZIAH yang diperoleh tahun 2016 dann setahu saksi ada dijadikan sebagai jaminan di bank NTT karena pernah menyiapkan dokumen tersebut dan setahu saksi jual beli antara STEFANUS SULAYMAN dan SITI FAUZIAH belum lunas di bayar dan saksi sebagai Kuasa dari pak STEFANUS SULAYMAN untuk menandatangani IJB
Bahwa mengenai tanah di Oematnunu semuanya dalam penguasaan STEFANUS SULAYMAN karena dia yang membeli dan memakai atas nama orang lain dan biayanya semua dari pak STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa mengenai apartemen di jalan Sidosermo ini adalah milik pak STEFANUS SULAYMAN dan sudah lunas dibayar.
Bahwa sampai dengan saat ini ERIC HETHANIA adalah orang yang diberikan tugas untuk mengurus apartemen itu.
Bahwa tanah di Sawunggaling adalah milik STEFANUS SULAYMAN dan dijadikan sebagai jaminan di bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa tanah di Mampang Prapatan atas nama SURJANSYAH didapatkan Pak STEFANUS SULAYMAN tahun 2017 atau 2018 dann setahu saksi dijadikan sebagai jaminan di Bank NTT cabang Surabaya .
Bahwa setahu saksi semua jaminan tanah yang dijaminkan di bank NTT Cabang Surabaya semuanya adalah milik pak STEFANUS SULAYMAN.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan keterangan saksi.
JOHAN J OEMATAN,SH,M.Si, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa STEAFNUS SULAYMAN tidak memberikan kuasa kepada saksi unuk mengikuti pelelangan dan mengenai biaya di berikan oleh STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa saksi yang diminta bantuan untuk mengikuti pelelangan dan semua biaya diberikan oleh STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa semua aset yang diperoleh dari pelelangan atas permintaan STEFANUS SULAYMAN benar atas nama saksi sesuai permintaan STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa mengenai aset tanah di Sawunggaling diperoleh dari hasil pelelangan yang diminta oleh STEFANUS SULAYMAN yang juga meminta batuan kepada saksi untuk mewakili yang bersangkutan dalam pelelangan dan kemudian hasil pelelangannya dan sertifikatnya saksi serahkan kepada STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa mengenai aset di Tiga Raksa belum dilakukan balik nama atas nama STEFANUS SULAYMAN walaupun di beli dengan mengikuti pelelangan.
Bahwa saksi kenal dengan Agustinus C Dongowea sejak tahun 2014 saksi mendapat kerja di Surabaya dalam kaitan dengan Manajemen perusahaan dan saksi membawa serta dengan Agus Dongowea dan yang bersangkutan bersedia untuk kemudian diperkenalkan degan STEFANUS SULAYMAN dan selanjutnya bekerja dengan STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa sejak di Surabaya saksi bekerja dengan menggunakan kantornya STEFANUS SULAYMAN di jalan Manyar Kertoadi Surabaya berupa rumah tinggal yang dijadikan sebagai kantor saksi.
Bahwa saksi pernah mendapat uang sebesar Rp.25 Juta sebagai tanda terima kasih karn sudah membantu proses pelelangan.
Bahwa benar, mengenai kegiatan pelelangan semua biaya di tanggung oleh STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa saksi pernah membeli tanah dari SILVIA IRAWAN untuk tanah di Oematnunu dan biayanya dari STEFANUS SULAYMAN dan seua biaya dan administrasi dilakukan oleh STEFANUS SULAYMAN dan nama saksi saja yang dipakai untuk dipakai di akta IJB dan AJB di Notaris.
Bahwa pada tahun 2019 saksi pernah di panggil oleh bank NTT Surabaya dan STEFANUS SULAYMAN meminta kepada saksi untuk membalik nama atas nama saksi terhadap aset – aset yang di beli STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa mengenai proses balik nama dan saat itu saksi diminat ke Notaris MARIA BAROROH karena pihak bank NTT Cabang Surabaya dan saat itu sudah ada orang bank NTT Pak ADI LEB.
Bahwa saat di kantor Notaris saksi diminta untuk tanda tangan di akta notaris untuk tanah di Sawunggaling karena untuk dijadikan sebagao jaminan dan mereka meminta untuk saksi menjadi penjamin namun saksi tidak bersedia karena saksi tidak pernah meminjam uang di Bank.
Bahwa setahu saksi karena saksi tidak bersedia karena saksi datang ke Surabaya untuk mengalihkan tanah di Sawunggaling untuk dialihkan ke STEFANUS SULAYMAN namun STEFANUS SULAYMAN tidak juga bersedia.
Bahwa mengenai aset di Penjaringan jakarta Utara atas nama AMANDA SARMINTO saksi pernah diminta bantuan oleh STEFANUS SULAYMAN dengan nilai jaminannya 177 s/d 175 dengan risalsah lelang Rp.901.000.000 (sembilan ratus satu juta rupiah) dann mengenai uang pelelangan dikirimkan oleh STEFANUS SULAYMAN .
Bahwa aset di Penjaringan Jakarta Utara tersebut berupa tanah dan bangunan dan saksi mengetahui bahwa saksi dipanggil ke Surabaya untuk membuat akta pengalihan nama ke STEFANUS SULAYMAN namun saksi tidak bersedia.
Bahwa untuk aset atas nama RADEN SUSANTO EKO semua itu atas permintaan STEFANUS SULAYMAN mengikuti Pelalangan dengan nilai pelelangan sebesar Rp.485.010.000 (empat ratus delapan puluh lima juta sepuluh ribu rupiah)
Bahwa mengenai objek tanah di Sawunggaling saksi pernah membuat Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual tanggal 14 Agusus 2019 yang saksi lakukan dihadapan Notaris MARIA BAROROH antara saksi dengan HILDA ADELHEID WILLA dan saksi tidak mengenal nama HILDA ini. (BB Nomor : 917)
Bahwa saksi sampai dengan hari ini tidak mengenal HILDA ADELHEID WILLA.
Bahwa saat saksi menandatangani Perjanjian Jual beli dan Kuasa Menjual saat itu Ibu HILDA ADELHEID WILLA tidak ada di kantor Notaris MARIA BAROROH.
Bahwa saat itu saaksi sampaikan kepada bank NTT bahwa saksi tidak bersedia untuk menandatangani sebagai penjamin sehingga saksi meminta agar dialihkan kepada nama STEFANUS SULAYMAN dan saat itu pak STEFANUS SULAYMAN tidak ada di Kantor Notaris Maria Baroroh sehingga yang saksi tanda tangani adalah Pengikatan Jual beli dari saksi dengan STEFANUS SULAYMAN bukan dengan HILDA ADELHEID WILLA sehingga saksi tanda tangan akta tersebut namun bukan untuk atas nama HILDA ADELHEID WILLA.
Bahwa saaat itu saksi dipanggil STEFANUS SULAYMAN untuk mengalihkan jual beli kepada STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa saat saksi tanda tangan Pengikatan Jual beli ini sudah terisi nama STEFANUS SULAYMAN maka saksi tanda tangan.
Bahwa mengenai Kuasa menjual Nomor 47,48,49 di hadapan Notaris semua atas permintaan STEFANUS SULAYMAN dalam kaitan membuat Akta Jual beli itu dan bukan atas nama Ny.HILDA ADELHEID WILLA.
Bahwa semua aset itu adalah ilik STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa saksi baru mengetahui kalau jaminan ini di jadikan sebagai agunan di bank NTT Cabang Surabaya
Bahwa mengenai aset tanah di Desa Oematnunu saksi pernah melakukan Jual beli dengan Silvia Irawan dan mengenai uangnya dari STEFANUS SULAYMAN dan nama saksi ada dalam Ikatan Jual beli saksi diminta untuk mewakili STEFANUS SULAYMAN dan mengenai negosiasi dan pembicaraannya dilakukan oleh STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa penandatangan Pengukatan Jial Beli antara saksi dengan SILVIA IRAWAN dilakukan di kantor Notaris MARIA BAROROH.
Bahwa benar, saksi pernah melakukan pengikatan Jual Beli dengan pak Ilham Nurdianto dan mengenai pembayaran dilakukan antara ILHAM NURDIANTO dan STEFANUS SULAYMAN sesuai (BB 919,920)
Bahwa mengenai tanah atas nama FEELINCE E. OEMATAN saksi tidak mengetahui namun yang saksi tahu hanya dengan ibu SILVIA IRAWAN dan saksi baru mengetahui baru aset ini dijadikan sebagai jaminan pada saat diperiksa di penyidik Kejaksaan.
Bahwa STEFANUS SULAYMAN adalah Pedagang dalam hal jual beli tanah.
Bahwa saksi kenal dengan nama RIZA TRIUBAYA yang adalah staf STEFANUS SULAYMAN dan kalau DEWI SUSIANA EFENDI saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan.
Bahwa dalam SHM di Sawunggaling SHM tersebut sudah atas nama saksi JOHAN J OEMATAN. Saksi tidak pernah mengetahui kenapa bisa beralih atas nama saksi karena saksi tidak pernah mengurus proses ini dan sudah benar ada kuasa dari isteri saksi.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
MARIA BAROROH, SH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku debitur di bank NTT cabang Surabaya dan selaku Direktur PT.Mulia Badja Karya Bersama tetapi tidak ada hubungan keluarga
Bahwa saksi selaku Notaris yang berkaitan dengan Perjanjian kredit dan pemasangan Hak tanggungan
Bahwa PT. Mulia Badja Karya bersama ada mengajukan permohonan kredit di Bank NTT cabang Surabaya.
Bahwa sebelumm penandatangan akat kredit saksi dihubungi oleh RADICA MEIRANI diminta untuk menerahkan berkas – berkas untuk akad kredit .
Bahwa selanjutnya saksi meminta semua dokumen ke Pak STEFANUS SULAYMAN dan ditemukan sudah ada IJB.
Bahwa saat itu saksi menanyakan kepada STEFANUS SULAYMAN bagaimana dengan proses IJB dan AJBnya bagaimana selanjutnya diminta untuk menanyakan kepda STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa saat itu saksi meminta semua berkas maka saksi bisa meminta dan saat itu saksi meminta kepada STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa saat itu saksi sampaikan bahwa kalau belum ada dokumennya maka penandatangan kredit bisa ditunda dulu.
Bahwa saat itu RADICA MEIRANI menyampaikan akan menanyakan kepada STEFANUS SULAYMAN terlebih dahulu.
Bahwa saat itu disampaikan bahwa dibuatkan saja dulu Cover Notenya untuk kepentingan bank.
Bahwa setahu saksi belum semua jaminan belum dibalik nama atas nama debitur.
Bahwa setahu saksi untuk IJB sudah dilakukan oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN Notaris di Lamongan.
Bahwa saat itu saksi belum melihat bukti fisik dokumen namun saksi yakin bahwa AJB dalam proses sehingga saksi membuat saja Perjanjian kredit untuk atas nama BANK NTT Cabang Surabay dengan Debitur.
Bahwa mengenai Hak tanggungan sama sekali belum dilakukan karena saksi belum melihat apakah IJB dan AJB sudah dilakukan balik nama atau belum.
Bahwa saat itu RADICA MEIRANI menanyakan mengenai Hak Tanggungan , dan saksi menjawab bagaimana dengan berkasnya supaya saksi bisa membuat Hak tanggungan dan oleh RADICA MEIRANI menyampaikan bahwa berkasnya belum semua diserahkan oleh Pak STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa semua debitur menandatangani PERJANJIAN KREDIT.
Bahwa kalau mengenai STEFANUS SULAYAN setahu saksi dia sebagai Klien saya yang sering meminta bantuan melakukan proses balik nama.
Bahwa yang saksi buat berupa personal garansi, cover note , sedangkan agunan ada yang sudah sesuai dan ada yang tidak sesuai.
Bahwa mengenai cover Note pada saat saksi sudah menanyakan kepada RADICA MEIRANI dan sudah ada IJB dan sudah dijanjikan bahwa akan diserahkan kepada kepada saksi, akan tetapi sama sekali tidak pernah diserahkan.
Bahwa untuk COVER NOTE tidak ada kegunaan kepada bank melainkan hanya sebagai komitmen pekerjaan saksi bahwa jika sudah ada balik nama maka bisa dilakukan.
Bahwa saksi di suruh STEFANUS SULAYMANn bahwa sertifikat di Sawah langgung dengan alasan bahwa sudah diterima dari Notaris ERWIN sesungguhnya sertifikat itu diserahkan kepada oleh STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa semua data dalam surat keterangan itu adalah sesuai perintah pak STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa saksi pernah melakukan Ikatan Jual Beli atas nama AHMAD TURSIDI dan STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa untuk PT. Mulia Bajda karya bersama Loe Mei Lien datang bersama seorang laki – laki yang kemudian diketahui namanya KHO WIE Alias WILYAN KODRATA.
Bahwa LOE MEI LIEN awalnya datang bersama dengan STEFANUS SULAYMAN untuk mengurus Akta Jual beli.
Bahwa mengenai perubahan Akta pendirian perusahaan saksi diminat oleh Ibu LOE MEI LIEN untuk mengubah Akta pendirian perusahaan.
Bahwa saat itu LOE MEI LIEN membuat perjanjian dibawah tangan.
Bahwa mengenai persyaratan kredit yang disampaikan oleh Bank NTT Kantor Pusat sudah dituangkan dalam Perjanjian kredit sudah pasti diketahui oleh Pak DIDAKUS LEBA.
Bahwa sebelum perjanjian kredit dan persyaratannya kelengkapan dokumennya belum diserahkan melainkan hanya IJB saja sedangkan AJB dan sertifikat karena pada saat akat perjanjian kredit tidak ada pembicaraan tersebut.
Bahwa untuk penandatangan perjanjian Kredit pada bulan Desember 2018 saya pernah dihubungi para debitur dan Didakus leba saksi ada di Korea meminta saksi untuk menandatangani perjanjian kredit dengan staf saksi akan tetapi saksi menolak.
Bahwa setahu saksi sampai dengan saat ini AJB belum diserahkan kepada bank NTT dan sertifikat aslinya ada di saksi dan sudah disita oleh penyidik.
Bahwa mengenai isi cover note bahwa dalam waktu 3 bulan setelah cover note sampai dengan saat itu saksi menanyakan kepada RADICA MEIRANI dan tindaklanjut dari isi cover note belum ditindaklanjuti
Bahwa setahu saksi sampai dengan saat ini proses balik nama dari debitur belum ada dan sudah disampaikan kepada Pak DIDAKUS LEBA melalui RADICA MEIRANI.
Bahwa total jasa notaris adalah sebesar Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan uang tersebut sudah disita oleh Penyidik sedangkan yang lainnya belum dibayar kepada saksi.
Bahwa konsep Perjanjian kredit sudah disiapkan oleh Bank NTT melalui radica.
Bahwa dalam klausal perjanjian kredit setahu saksi ada syarat berupa harus menyerahkan AJB , dan faktanya tidak ada AJB namun akat perjanjian sudah ditanda tangani.
Bahwa kalau belum ada Pengikatan Hak Tanggungan maka dananya tidak bisa dicairkan.
Bahwa kalau mengenai order pembuatan Perjanjian Kredit ada dari bank NTT melalui RADICA MEIRANI.
Bahwa sampai dengan saat ini saksi tidak pernah membuat AJB dan balik nama atas IJB yang diserahkan kepada saksi dan yang dijadikan sebagai agunan di Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa agunan dari debitur – debitur tersebut sampai dengan saat ini saksi belum dilakukan pengikatan secara sempurna karena semua jaminan tersebut masih IJB dan belum AJB serta belum dilakukan balik nama atas nama para debitur.
Bahwa mengapa sampai saat ini belum dilakukan pengikatan sempurna terhadap agunan – agunan tersebut karena proses pengurusan IJB ke AJB oleh Notaris Lamongan atas nama ERWIN KURNIAWAN dan Notaris Bil’Id belum dilakukan AJB dan belum diserahkan kepada saksi untuk proses balik namanya.
Bahwa Cover Note bukan sebagai syarat untuk pencairan dana kredit melainkan menjadi penegasan dari pekerjaan yang akan saksi kerjakan dan semuanya dapat dilaksanakan apabila sudah ada proses AJB dan diserahkan kepada saksi dokumennya untuk balik nama.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan penuntut Umum di dalam persidangan antara lain :
BB Nomor urut 142 tentang 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 130 tanggal 30 April 2014 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H.
BB Nomor urut 146 tentang 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H.
BB Nomor urut 147 tentang 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 44 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
BB Nomor urut 148 tentang 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 45 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
BB Nomor urut 149 tentang 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 46 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 47 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
BB Nomor 583 tentang 1 (satu) bundel asli Akta Perseroan Komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 130 tanggal 30 Mei 2014 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H.
BB Nomor 584 tentang 1 (satu) bendel asli Akta Perseroan Terbbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H.
Bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tidak pernah membuat IJB dengan Ahmad Tursidi untuk tanah di Cangkrigsari.
Bahwa terdakwa hanya menandatangani dan mengurus PT.Mulia Badja karya Bersama di kantor saksi Notaris Maria Baroroh.
Bahwa terdakwa pernah menanyakan kepada saksi soal jaminan dan Perjanjian Kredit akan tetapi selalu disampaikan ada di bank NTT dan saat saksi tanya di Bank NTT selalu menjawabnya masih ada di Notaris.
Terhadap tanggapan terdakwa, saksi tetap dengan keterangan yang sudah di sampaikan sebelumnya.
ERWIN KURNIAWAN,SH,M.Kn, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan ada tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa karena saksi baru sekali bertemu dengan terdakwa.
Bahwa keterkaitan saksi dengan kasus ini adalah saksi sebagai Notaris yang membuat Akta Jual beli dan covernote yang ternyata dipakai untuk keperluan kredit di bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa saksi mulai dikenalkan dengan terdakwa oleh STEFANUS SULAYMAN dengan terdakwa di bank NTT.
Bahwa fungsi Ikatan Jual beli berfungsi untuk mengikat para calon pembeli dan calon penjual supaya tidak lagi mengalihkan hak kepada pihak lain.
Bahwa saat itu saksi menerima order dari HERY SUSANTO yang adalah suaminya DEWI SUSIANA EFENDY untuk dibuatkan IJB.
Bahwa saksi kenal juga dengan DEWI SUSIANA EFFENDY.
Bahwa setahu saksi DEWI SUSIANA EFFENDY dan HERY SUSANTO adalah orangnya STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa syarat data penjual dan pembeli berupa kwitansi, sertifikat dan data identitas calon serta kewajiban hadir para pihak.
Bahwa saat itu saksi sudah sampaikan kepada Pak HERY SUSANTO mengenai syarat – syarat tersebut.
Bahwa saat itu Pak HERY SUSANTO menyampaikan kepada saksi bahwa nanti Pak ERWIN membuat dulu Ikatan Jual belinya nanti datanya menyusul.
Bahwa salinan Jual Beli tidak bisa turun kalau semua syarat tidak lengkap termasuk kehadiran Penjual dan pembeli dan secara riil para pihak tidak pernah datang menghadap saksi untuk menandatangani Ikatan Jual beli dan saksi tidak pernah membuat Akta Jual beli dengan para pihak yang berkepentingan sesuai dengan yang disampaikan oleh HERRY SUSANTO.
Bahwa pertimbangan saksi mengeluarkan Ikatan Jual Beli karena percaya saja sama HERY SUSANTO.
Bahwa Pak HERY SUSANTO mengorder pekerjaan IJB kepada saksi untuk kepentingan STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal STEFANUS SULAYMAN dan saksi baru mengenal STEFANUS SULAYMAN saat pelaksanaan Ikatan Jual beli.
Bahwa saksi dikenalkan oleh HERY SUSANTO di restoran Duncky Surabaya di tahun 2018.
Bahwa saat itu saksi dikenalkan kepada STEFANUS SULAYAN setelah itu baru mendapat order pembuatan IJB.
Bahwa order pertama yang saksi dapat sebanyak 14 (empat belas) Ikatan Jual Beli yang lokasinya ada di Kupang daerah Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Propinsi NTT.
Bahwa yang menjadi objek Ikatan Jual Beli adalah aset berupa tanah dan bangunan berupa Sertifiat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Bahwa saksi membuat IJB karena di paksa oleh pak HERY SUSANTO dengan mengatakan dibuat saja nanti akan disampaikan dokumennya menyusul dengan biaya 1 (satu) IJB sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan yang saksi ingat lebih kurang 50an juta.
Bahwa saat itu dijanjikan oleh Pak HERY SUSANTO bahwa nanti tanda tangan para pihak akan menyusul.
Bahwa saat itu saksi berpikir bahwa penggunaan IJB adalahh untuk kepentingan internal pak STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa IJB yang saksi buat sebanyak 14 (empat) belas IJB awalnya saksi tidak mengetahui dan saksi baru mengetahui bahwa saat itu Pak STEFANUS SULAYMAN agar saksi ke Bank NTT Cabang Surabaya dan saat itu disampaikan agar sekalian dikenalkan kepada Didakus Leba siapa tau bisa jadi rekanan Bank NTT.
Bahwa saat itu saksi dipaksa untuk membuat surat keterangan untuk menjawab surat permintaan dari Bank NTT terhadap 14 SHM yang saat itu sertifikat asli atas seritikat yang ditangan saksi yaitu EDHO PRASETYO, SILVIA IRAWAN, ELISABETH OEMATAN dan saat itu pak STEFANUS SULAYMAN menyampaikan bahwa sudah kamu kerjakan saja, itu gampang dan nanti nyusul “
Bahwa sertifikat yang ada di tangan saksi tidak ada yang atas nama STEFANUS SULAYMAN, HEERY SUSANTO.
Bahwa selain itu saksi diminta STEFANUS SULAYMAN untuk membuat Cover Note.
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa Cover Note bahwa digunakan untuk pencairan Kredit pada saat saksi ada di Bank NTT sesuai permintaann STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa IJB yang saksi keluarkan adalah sebulan setelah pertemuan dengan Pimpinan Bank NTT cabang Surabaya.
Bahwa saat itu ada juga Pak BOM BONG selaku Wakil Pimpinan cabang Bank NTT Surabaya, Gratia Lapudooh dan Radica Meirani.
Bahwa Cover Note yang saksi terbitkan tersebut tidak benar isinya.
Bahwa Ikatan Jual Beli yang saksi lakukan untuk Mulia Badja Karya Bersama dengan direktur atas nama LOE MEI LIEN yang juga masih dalam proses IJB, selain itu pengurusan IJB untuk CV. Luis Panen berkat atas nama Siswano, Rudi Lim CV. Titan Celuler, Wilyan Kodrata CV.Makmur Berkat Jaya pada bulan Februari 2019.
Bahwa saksi baru mengetahui IJB tersebut dipakai sebagai jaminan kredit di Bank NTT cabang Surabaya.
Bahwa saksi kenal dengan STEFANUS SULAYMAN pada sekitar bulan Agustus 2018.
Bahwa IJB yang saksi buatkan adalah atas nama pribadi antara pembeli dan penjual.
Bahwa setahu saksi pak ADI LEBA pada bulan februari 2019 tidak menanyakan kepada saksi mengenai kekurangan dokumen yang belum dipenuhi.
Bahwa surat yang saksi buat adalah dalamm bentuk Surat keterangan tanggal 14 Agustus 2018 yang pada pokoknya bahwa IJB saksi yang 1014 pada pokoknya bahwa IJB saksi yang membuat dan dalam proses AJB dan balik nama.
Bahwa dalam surat keterangan ini sampai dengan angka 22 namun yang saksi tangani hanya 14 IJB.
Bahwa saksi juga sudah pernah membuat coveer Note namun sampai muncul cover note 1015 saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa surat keterangan yang saksi buat saksi serahkan kepada staf Pak ADI LEBA yaitu Ib RADICA MEIRANI.
Bahwa setahu saksi Bank NTT Cabang Surabaya tidak ada order akan tetapi saksi diminta secara lisan oleh HERY SUSANTO untuk membuat IJB.
Bahwa Raden Lucky Andianto adalah rekan kerja saksi yang membuat IJB atas nama AHMAD TURSIDI BB Nomor 09,08,011,07,06,05 atas nama AHMAD TURSIDI.
Bahwa dokumen yang atas nama LOE MEI LIEN tidak ada jual beli antara LEO MEI LIEN dn AHMAD TURSIDI namun tidak ada kwitansi jual belinya, namun saksi membuatnya saja dan itu adalah pesan dari pak WILYAN KODRATA.
Bahwa mengenai kebenaran data mengenai kepemilikan tanah dalam SHM seharusnya dilakukan pengecekan di BPN setempat akan tetapi faktanya tidak dilakukan pengecekan.
Bahwa faktanya tidak dilakukan pengecekan karena diminta oleh Pak HERY SUSANTO paginya dan sorenya langsung dimintakan lagi oleh Pak HERY SUSANTO.
Bahwa setahu saksi sekiran bulan februari 2019 Radica meirani menanyakan mengenai kekurangan dokumen yang dijanjikan untuk dilengkapi kepada bank NTT.
Bahwa saat itu setelah saksi dikiriman surat dari bank NTT dan saat itu saksi menanyakan kepada STEFANUS SULAYMAN bahwa bagaimana dengan kelengkapan dokumen IJB dan saat itu pak STEFANUS SULAYMAN menjawab “ sudah, kamu jawab saja, nanti saya serahkan sertifikatnya”
Bahwa saksi kemudian menjawab bahwa dalam proses balik nama dan sampai dengan saat ini belum pernah dilakukan balik nama.
Bahwa setahu saksi sampai dengan saat ini saksi belum pernah berikan sertifikat aslinya untuk diberikan kepada Bank NTT.
Bahwa setahu saksi bahwa IJB, AJB, Sertifikat sama sekali tidak pernah diserahkan kepada saksi.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan LOE MEI LIEN pada saat penandatangan IJB.
Bahwa saksi tidak pernah menerima Kwitansi pembelian aset atas nama AHMAD TURSIDI dan LOE MEI LIEN.
Bahwa sampai munculnya IJB adalah sesuai permintaan HERY SUSANTO yang adalah stafnya Pak STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa mengenai kelengkapan dokumen IJB diberikan oleh HERY SUSANTO namun kwitansinya sama sekali tidak ada.
Bahwa sampai dengan saat ini AJB, Sertifikat atas nama AHMAD TURSIDI belum diserahkan kepada Bank NTT cabang Surabaya.
Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa juga tidak pernah menanyakan kepada saksi mengenai kekurangan dokumen tersebut.
Bahwa saksi juga pernah membuat IJB dari perusahaan CV. Makmur berkat Jaya dengan direktur Wilyan Kodrata .
Bahwa setahu saksi IJB, AJB, dan sertifikat atas nama WILYAN KODRATA juga belum saksi teria sehingga belum dapat dilakukan balik nama untuk kemudian diserahkan kepada bank NTT.
Bahwa saksi sudah mengembalikan uang sejumlah Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) sebagaimana dalam Berita Acara Penyitaan dan khusus untuk Cover Note sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan saksi menerima pembayaran tersebut dilakukan oleh pak STEFANUS SULAYMAN yang sebahagian besar dilakukan secara cash.
Bahwa sampai dengan saat ini IJB , AJB , SHM yang asli belum dilengkapi sehingga belum dapat di serahkan kepada Bank NTT cabang Surabaya.
Bahwa saksi menyerahkan cover note kepada Ibu RADICA MEIRANI sesuai perintah pak STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa kalau belum ada Minuta belum bisa masuk dalam Materil.
Bahwa sampai keluarnya salinan Akta Jual Beli oleh HERY SUSANTO dan STEFANUS SULAYMAN yang seharusnya tidak bisa memaksa saksi.
Bahwa mengenai tanah yang ada di Desa oematnunu sampai dengan saat ini belum dilakukan pengecekan kepada BPN Kabupaten Kupang.
Bahwa saksi tidak pernah membuat Akta pertanggungan Hak Tanggungan melainkan hanya membuat Ikatan Jual Beli saja.
Bahwa mengenai Ikatan Jual beli yang saksi buat adalah tidak benar karena tidak pernah terjadi Ikatan Jual Beli dan Cover Note yang saksi buat tersebut adalah tidak benar.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum antara lain:
BB Nomor urut 146 tentang 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 44 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
BB Nomor urut 147 tentang 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 45 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
BB Nomor urut 147 tentang 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 46 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
BB Nomor urut 147 tentang 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 47 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
BB Nomor urut 111 mengenai Akta Jual beli antara Loe Mei Lien yangg dibuat oleh Notaris Raden Lucki Andianto yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi bahwa saksi tidak pernah membuat IJB dengan Notaris raden Lucky Andianto, SH,M.Kn.
ALOYSIUS JOHNY ARIF, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku Debitur bank NTT Cabang Surabaya dan selaku Direktur PT.Mulia Badja Karya Bersama akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi sebagai Pgs Bank NTT tahun 2019 sejak tanggal 30 Juni 2019 sampai dengan Desember 2019.
Bahwa mengenai proses kredit sudah selesai dilakukan pembayaran.
Bahwa selaku Pgs Pimpinan Bank NTT cabang Surabaya pada saat saksi bertugas di surabaya saksi melakukan pendataan tehadap 7 debitur untuk melakukan konfirmasi mengenai kendala yang di hadapi
Bahwa saat itu yang datang adalah Loe Mei Lien, Wilyan Kodrata, Yohanes Ronal Sulayman dan Rudi Lim.
Bahwa saat itu untuk Loe Mei Lien 2 kali saksi panggil dia keberatan karena dana Rp.10 Miliar yang dia nikmati hanya sebahagian dan sisanya digunakan oleh STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa waktu itu saksi bertemu dengan LOE MEI LIEN bahwa pada dasarnya bank NTT melakukan perjanjian kredit antara Loe mei Lien dan Bank NTT dan bukan dengan Stefanus Sulayman dan saksi tidak melakukan konfirmasi dengan Stefanus Sulayman.
Bahwa mengenai agunan mili Loe Mei Lien belum ada ada pengikatan di Notaris.
Bahwa saksi pernah memberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada para debitur.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa status kredit dari para debitur sudah dinyatakan macet Kolektabilitas 5.
Bahwa mengenai agunan belum dapat dilakukan eksekusi atas agunan tersebut karena belum dilakukan pengikatan secara sempurna.
Bahwa setahu saksi semua debitur sama sekali belum melakukan pembayaran kewajiban kredit yang mengakibatkan terjadinya macet.
Bahwa seorang pimpinan cabang wajib melakukan OTS ke lokasi agunan dan lokasi pekerjaan.
Bahwa seorang pimpinan cabang wajib melakukan verifikasi atas LAK yang dibuat oleh analis
Bahwa mengenai agunan yang dijaminkan ke Bank NTT saksi tidak mengetahui.
Bahwa jaminan yang tidak ada kaitannya dengan debitur maka tidak dapat dijaminkan di Bank NTT.
Bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai pimpinan cabang Bank NTT Waingapu sebagai Pimpinan Cabang sejak Januari 2020.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum antara lain :
Nomor urut: 941 tentang hasil penilaian KJPP Satria Setiawan dan rekan.
Nomor urut 942 tentang hasil penilaian KJPP Satria Setiawan dan rekan
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya
CHRISTOFEL SAMUEL ADOE, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tidak kenal dengan terdakwa akan tetapi saksi mengetahui kalau terdakwa selaku Direktur PT. Mulia Badja Karya Bersama dan selaku Debitur Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa .
Bahwa saat itu saksi selaku Kepala Divisi pengawasan dan SKAI Bank NTT kantor Pusat
Bahwa tugas pokok saksi adalah menyusun program kerja dan pemeriksaan data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Bank NTT
Bahwa saksi bertanggungjawab kepada Direktur Utama sebagai atasan langsung saksi.
Bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan berdasarkan surat tugas Direksi dann dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa pemeriksaan awal dilakukan karena ada somasi dari 3 debitur antara lain Wilyan Kodrata, Siswanto Kodrata dan Loe Mei Lien dan yang kedua adalah lanjutan atas pemeriksaan pertama
Bahwa mengenai pemeriksaan yang kedua juga terkait dengan pengembangan aliran dana kepada STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa ketentuan untuk melakukan pemeriksaan Audit adalah Keputusan Direksi Nomor 138 Tahun 2017 tentang manual kredit di bank NTT.
Bahwa yang mengajukan kredit adalah CV.MM Linen Miliar senilai Rp.49 Miliar, Mulia Badja Karya bersama Rp10 Miliar, UD. Makmur Jaya Prima sebesar Rp.40 Miliar, CV.Luis Panen Berkat Rp.10.Miliar. CV. Makmur Berkat Jaya Rp.10 Miliar. PT.Indoport Rp.10 Miliar
Bahwa PT. Mulia Badja Karya Bersama ditemukan adanya agunan milik pihak ketiga yang masih Ikatan Jual Beli dan adanya aliran dana yang dialirkan kepada STEFANUS SULAYMAN sebanyak 3 kali sesuai bukti transaksi dan hasil OTS oleh Tim diketahui bahwa hasil OTS di markup untuk agunan di daerah Cangkringsari yang dimark up Rp.29 Juta serta faktanya hanya Rp.200 ribu / M2, selain itu lokasi usaha juga sudahh tidak beroperasi yang terletak di daerah Sidoarjo, untuk laporan keuangan
Bahwa yang melakukan taksasi adalah dilakukan oleh Internal Bank NTT akan tetapi data pendukungnya melalui hasil Screnshot yang dikirim kepada Apraisal internal melakukan taksasi.
Bahwa kalau sesuai ketentuan maka agunan harus atas nama calon debitur;
Bahwa CV. Makmur Berkat Jaya sesuai hasil pemeriksaan ditemukan bahwa agunan baru IJB , Taksasi harga dilakukan oleh internal dan dengan menggunakan hasil KJPP Pungz Zulkarnain yang pada kenyataannya diperoleh dengan menggunakan data screnshot, nailia taksasi berbeda dengan yang dilakukan oleh apraisal internal, adanya transfer dana kredit kepada STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa sesuai hasil penelusuran di lapangan diketahui hasil taksasi di mark up oleh KJPP Zulkarnain Pungs
Bahwa yang melakukan analisa adlah Radica Meirani dan Nurali.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yaang dilakukan disampaikan bahwa mereka mendata berdasarkan hasil screnshoot yang dikirimkan kepada mereka.
Bahwa sesuai hasil pemeriksaan disampaikan bahwa Apraisa Internal juga ada melakuakn OTS ke lokasi agunan.
Bahwa saksi dalam pemeriksaann tidak pernah melihat data hasil KJPP melainkan hasil screnshot.
Bahwa dari semua debitur ada Laporan Keuangan dari KAP namun saksi tidk ingat nama Kantor Akuntan Pulik.
Bahwa saksi pernah melakukan konfirmasi kebenaran data dan mengenai KAP saksi tidak pernah melakukan konfirmasi.
Bahwa dari konfirmasi diketahui bahwa mereka tidak pernah mendapatkan order untuk melakukan penilaian.
Bahwa sesuai data covernote diketahui bahwa IJB dalam proses AJB, namun tidak pernah dilakukan sampai dengan mencuat kasus ini.
Bahwa mengenai persetujuan kredit ada permohonan dari cabang diteruskan ke Bank NTT Kantor Pusat untuk diputus sesuai dengan batas wewenang memutus kredit.
Bahwa sesuai dengan analisa yang dilakukan oleh tim diketahui bahwa ada banyak kekurangan yang belum dilakukan / dilengkapi oleh para debitur.
Bahwa apabila syarat – syarat kredit yang belum memenuhi syarat dan ditemukan oleh Analis kantor Pusat adalah melakukan konfirmasi kebenaran data yang direkomendasikan untuk dilengkapi.
Bahwa fungsi dari Analis kantor Pusat adalah untuk menilai kembali kewajaran analisa yang dilakukan oleh Analis kantor Cabang dan apabila ada yang tidak memenuhi syarat dapat saja menolak dan bisa dilakukan konfirmasi ke Kantor Cabang Pengusul namun faktanya hal ini tidak dilakukan oleh Analis Kantor Pusat kepada Cabang.
Bahwa proses analis kantor Pusat diteruskan kepada Kepala divisi Kredit Pak BENNY R PELLU untuk Rp.10 Miliar dan kalau diatas Rp.10 Miliar maka diteruskan kepada Direktur Pemasaran Kredit Pak Absalom Sine.
Bahwa sesuai dengan SOP apabila ada kekurangan dari persyaratan kredit yang diajukan oleh Cabang maka Pak Beny R pelu dan Pak Absalom Sine dapat saja menolak.
Bahwa mengenai jaminan – jaminan yang diagunkan tidak dapat dikuasasi karena tidak dilakukan pengikatan di hadapan Notaris namun dana kredit sudah cair dan sudah dibayarkan kepada debitur.
Bahwa dalam SPPK ada syarat penandatangan akat dan syarat pencairan dana kredit yang juga diteruskan kepada debitur dan Kepala Cabang Bank NTT dan apabila debitur menyetujui syarat yang disampaikan dan apabila debitur menyetujui maka dia menandatangani syarat itu.
Bahwa mengenai IJB baru pertama kali ini terjadi.
Bahwa dalam syarat kredit untuk PT.Mulia Badja karya bersama ada penambahan syarat yaitu minimal IJB padahal dari analis sudah menyarankan agar IJB ditingkatkan ke AJB dan dilakukan balik nama atas nama debitur namun faktanya tidak pernah dilaksanakan oleh debitur dan Bank NTT Cabang Surabaya dalam hal ini Pak DIDAKUS LEBA dan pak BONG BONG SUHARSO.
Bahwa untuk semua debitur setahu saksi agunannya masih dalam bentuk IJB dan belum AJB serta belum balik nama atas nama debitur.
Bahwa benar, saksi selaku ketua Tim / penanggungjawba pelaksanaan laporan Audit.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim saksi ditemukan bahwa prosesnya tidak memenuhi syarat dalam hal ini proses IJB belum ada AJB, agunan harus memiliki hubngan derajat kedua maksimal, dan informasi dari Tim diperoleh fakta bahwa semua dokumen tersebut dilakukan oleh DEWI SUSIANA EFFENDY yang adalah staf STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa apabila sudah ditemukan adanya hal yang tidak sesuai dengan kenyataan seharusnya Bank NTT Cabang Surabaya tidak perlu meneruskan kepada Bank NTT kantor Pusat, ada juga proses OTS yang dilakukan sesudah pencairan dana maka itu dinamakan monitoring bukan OTS dan ada juga aliran dana kepada STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa dana kredit ini harus digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa analis kantor pusat menjadi suatu kewajiban yang belum memenuhi syarat mereka harus melakukan konfirmasi kebenaran dan keakuratan data namun faktanya hal ini tidak dilakukan oleh analis kantor Pusat.
Bahwa setahu saksi apabila dalam hal permohonan kredit apabila ada perubahan atas permohonan, Kantor Pusat merubah jenis kredit kepada jenis yang lain
Bahwa sampai dengan saat ini status kredit dari 7 debitur ada 1 yang sudah lunas yaitu CV.Titan Celuler dan yang lainnya belum lunas.
Bahwa saat ini Bank NTT Belum dapat menguasai agunan karena belum dilakukan AJB sehingga tidak bisa di sita.
Bahwa Pimpinan cabang wajib melakukan verifikasi atas LAK yang dilakukan oleh Analis.
Bahwa Pimpinan Cabang mempunyai kewajibaan untuk melakukan OTS untuk memastikan keberadaan agunannya.
Bahwa metode pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim saksi dilakukan dengan turun ke lokasi dengan para pihak kecuali Muhamad Ruslan, pak Yohanes Sulayman dan Pak Siswanto Kodrata, sedangkan yang lainnya ada dilakukan konfirmasi.
Bahwa mengenai konfirmasi kepada DEWI SUSIANA EFENDY tidak dapat dilakukan konfirmasi karena tidak ditemukan.
Bahwa mengenai semua agunan yang dijaminkan ke Bank NTT ada taksasi ulang saksi tidak mengetahui.
Bahwa setahu saksi ada permintaan dan apakah sudah ada hasil dan tindaklanjutnya saksi tidak mengetahuinya karena hanya itu atas permintaan direksi.
Bahwa mengenai PT.Mulia badja karya bersama dan CV. Makmur Berkat Jaya terhadap agunannya belum dilakukan pengikatan.
Bahwa mengenai CV. Luis Panen Berkat setahu saksi sudah dilakukan pengikatan sempurna dan baru dilakukan pemeriksaan oleh SKAI Bank NTT karena saat itu teman – teman ke Notaris untuk melihat sertifikat dan setelah ada kasu ini ditangani Penyidik Kejati NTT.
Bahwa mengenai restrukturisasi kredit tidak serta merta disetujui namun harus dilihat dari aspek kemampuan membayar, usahanya dan keuangannya.
Bahwa mengenai kewajiban debitur CV.MM Linen Indonesia sebesar Totalnya Rp.49 Miliar yang salah satunya untuk membayar utang Piala Jaya, CV. Mulia Badja Karya bersama sebesar Rp.10 Miliar, CV. Makmur Berkat jaya sebesar Rp.10 Miliar, CV. Luis Panen Berkat Rp.9.772.000.000, PT.Indoport Utama Rp.10 Miliar, UD. Makmur Berkat jaya Rp. 40 miliar.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi bahwa keterangan saksi sudah benar.
BENNY R PELLU, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku debitur di bank NTT Cabang Surabaya dan selaku Direkrtur PT.Mulia Bajda Karya Bersama tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa pada tahun 2018 saksi sebagai kepala Divisi Pemasaran Kredti Bank NTT kantor Pusat.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2018 Bank NTT Cabang Surabaya ada menyalurkan fasilitras kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi kepada 7 debitur.
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena ada rekomendasi yang disampaikan oleh kantor Cabang Surabaya kepada Bank NTT kantor Pusat.
Bahwa sesuai dengan rekomendasi tersebut terkait dengan kewenangan memutus, karena pada Bank NTT kantor cabang Surabaya wewenang memutus hanya sampai pada Rp.1 Miliar,
Bahwa untuk kewenangan mmemutus di kantor Pusat Bank NTT untuk Kepala Divisi Kredit yakni saksi sendiri sampai dengan Rp.10. Miliar sedangkan diatas Rp.10 Mmiliar adalah kewenangan memutus pada Direktur Pemasaran Kredit Pak Absalom Sine
Bahwa sesuai data yang masuk, bahwa debitur yang mengajikan kredit adalah CV. MM Linen Indonesia yang mengajukan kredit sebanyak 2 kali yakni Kredit Modal kerja yang pertama senilai Rp.24 Miliar leboh dan KIJP senilai Rp.5 Miliar lebih selanjutnya pada permohonan kredit kedua adlah sejumalh Rp.20 Miliar.
Bahwa ada juga CV. Makmur Berkat Jaya Wilyan Kodrata senilai Rp.10 Miliar. CV. Luis Panen Berkat atas nama SISWANTO KODRATA senilai Rp.10 Miliar, PT. Mulia Badja Karya bersama senilai Rp.10 Miliar, PT.Indoport Utama senilai Rp.10 Miliar, UD Makmur Berkat Jaya senilai Rp.10 Miliar.
Bahwa terhadap rekomendasi dari kantor cabang surabaya tersebut, saksi kemudian memerintahan HGLB dan Analis kantor Pusat untuk melakukan analisa kredit
Bahwa analis kantor pisat adalah ak WIRA WILA HUKI, THYSAN A JOSEPH dan ARIP ARIANTO RIWU.
Bahwa dari Laporan Analisa Kredit diketahui bahwa jaminan yang disampaikan adalah masih berupa Ikatan Jual Beli dan belum dilakukan Akta Jual beli.
Bahwa jaminan – jaminan tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya yang tidak ada hubungan keluarga atau pekerjaan
Bahwa sesuai dengan SOP Bank NTT maka hubungan agunan adalah sampai dengan derjat kedua.
Bahwa setahu saksi karena jaminan masih dalam bentuk IJB maka kami memberikan persetujuan dengan syarat baik syarat sebelum pencairan dana kredit dan syarat kredit serta meminta agar cabang wajib melaksanakan verifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pencairan dana kredit serta semua agunan wajib dilakukan pengikatan Hak Tanggungan.
Bahwa setahu saksi surat persetujuan kredit dengan syarat yang disampaikan ke cabang tidak dilaksanakan oleh Kantor Cabang tetapi telah dilakukan pencairan dana kredit kepada para debitur.
Bahwa setahu saksi jaminan – jaminan yang diagunkan ke Bank NTT Cabang Surabaya tidak dapat dieksekusi karena tidak dilakukan pengikatan secara sempurna.
Bahwa saksi pernah ke Surabaya guna membahas mengenai adanya somasi yang diajukan oleh LOE MEI LIEN dan WILYAN KODRATA terkait dengan penggunaann dana kredit yang kata mereka semuanya dimanfaatkan oleh STEFANUS SULAYMAN sedangkan mereka hanya menggunakan sebahagian kecil dana kreditnya.
Bahwa saksi juga ada bertemu dengan LOE MEI LIEN dan kuasanya dan saat itu kami dari kantor pusat menyampaikan bahwa yang mengikatandiri dengan Bank NTT adalah mereka, namun mereka menyampaikan hanya bersedia membayar sesuai dengan apa yang mereka pakai dan keberatan untuk membayar semua fasilitas kredit karena semuanya dipakai oleh STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa setahu saksi saat itu kami dari tim Bank NTT kantor Pusat memangil STEFANUS SULAYMAN untuk mengembalikan dana kredit tersebut akan tetapi STEFANUS SULAYMAN menyampaikan bahwa itu adalah perjanjian antara mereka dengan dia dan tidak ada hubungannya dengan Bank NTT.
Bahwa saat itu STEFANUS SULAYMAN ada membuat surat pernyataan nbahwa dia benar ada menerima uang sejumlah Rp.15 Miliar dari LOE MEI LIEN , Cs
Bahwa saat itu kami menyampaikan kepada STEFANUS SULAYMAN agar menyerahan uangnya namun STEFANUS SULAYMAN tidak juga menepati janjinya sampai saat ini.
Bahwa setahu saksi agunan2 yangdijaminkan tidak dapat dieksekusi oleh Bank NTT karena tidak dilakukan pengikatan secara sempurna.
Bahwa sampai dengan saat ini status kredit dari para debitur sudah dalam status macet dengan Kol. 5.
Terhadap tanggapan terdakwa, saksi membenarkannya.
ALOYSIUS A. GEONG, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku Direktur PT.Mulia Badja karya bersama dan selaku debitur pada bank NTT cabang Surabaya tahun 2018 akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi saat itu seagai Kepala Divisi Suporting Kredit di Bank NTT Kantor Pusat.
Bahwa terdakwa di hadirkan dalam persidangan dalam kasus ini terkait dengan kasus kredit bermasalah di Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018.
Bahwa saksi mengetahui kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya pada bulan Agustus 2019.
Bahwa saat itu saksi diperintahkan Direksi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Bahwa saat itu disampaikan bahwa ada 3 debitur yaitu LOE MEI LIEN selaku Direktur PT.Mulia Badja Karya Bersama , Wilyan Kodrata dan Siswanto Kodrata.
Bahwa saat itu mereka mengajukan somasi ke Bank NTT cabang Surabaya
Bahwa saat itu saksi bersama dengan pak ABSALOM SINE kami bertemu dengan Pgs Pak JOHNY ARIF karena saat itu Pak DIDAKUS LEBA sudah di berhentikan.
Bahwa saat itu saksi sampaikan bagaimana dengan pertemuan dengan ketiga debitur dan saat itu disampaikan bahwa karena mereka sudah lakukan somasi karena merasa di tipu oleh STEFANUS SULAYMAN dan Didakus Leba selaku Pimpinan cabang.
Bahwa saat itu saksi bertemu dengan ketiga debitur tersebut waktu itus aksi sampaikan agar bertemu di Kantor Bank NTT akan tetapi mereka pada saat itu mereka tidak mau bertemu dengan saksi dan Tim dari Bank NTT Kantor Pusat.
Bahwa saat itu yang datang bertemu dengan saksi adalah Pak WILYAN KODRATA, Pak DARMONO dan LOE MEI LIEN dan bertemu dengan mereka di loby hotel disamping Bank NTT cabang Surabaya.
Bahwa saat itu saksi mengajak juga dengan pak JOHNI ARIF dan Pak ABSALOM SINE.
Bahwa saat itu saksi menanyakan ada masalah apa sampai ada somasi dan saat itu disampaikan bahwa mereka ada pinjam uang di Bank akan tetapi kami sampai dengan saat ini belum melihat jaminan.
Bahwa saat itu saksi menanyakan jaminan itu milik siapa dan dijawab bahwa jaminan tersebut milik Pak STEFANUS SULAYMAN dan kata mereka bahwa ada transaksi jual beli dengqn STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa saat itu saksi disampaikan bahwa mereka sudah transfer uang kurang lebih Rp.7 Miliar ke Stefanus Sulayman dan sisanya hanya 3 Miliar.
Bahwa saat itu saksi sampaikan bahwa Pak mereka yang menandatangani kontrak perjanjian kredit dengan Bank NTT cabang Surabaya akan tetapi sampai dengan saat ini jaminan – jaminan tersebut belum juga di serahkan STEFANUS SULAYMAN kepada mereka selaku debitur.
Bahwa saat itu disampaikan oleh WILYAN KODRATA bahwa mereka bersedia untuk menangung pelunasan sesuai dengan jumlah uang yang mereka nikmati masing – masing sebesar Rp.3 Miliar dan tidak mau menanggung semuannya.
Bahwa saat itu juga WILYAN KODRATA menyampaikan bahwa kami mau jaminan jika STEFANUS SULAYMAN mau menyerahkan sertifikatnya atau mengembalikan uang yang telah diterima oleh STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa terhadap permintaan WILYAN KODRATA tersebut, kami sampaikan bahwa tanggunjawab kredit tetap melekat pada debitur sesuai perjanjian kredit dan kami akan memanggil STEFANUS SULAYMAN untuk klarifikasi uang yang telah dibayar tersebut.
Bahwa setelah pertemuan dengan WILYAN KONDRATA, kami minta Cabang surabaya untuk melakukan penelusuran aliran dana kredit yang diberikan dan sesuai penelusuran terdapat kurang lebih Rp 21 miliar yang ditransfer ke rekening STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa berdasarkan hal tersebut kami lakukan koordinasi dengan Cabang Surabaya untuk memanggil STEFANUS SULAYMAN guna klarifikasi dan dilanjutkan pertemuan dengan STEFANUS SULAYMAN sore harinya.
Bahwa Kami sampaikan bahwa permasalahan yang disampaikan oleh WILYAN KONDRATA dan minta agar STEFANUS mempertanggungjawabkan dana tersebut.
Bahwa saat pertemuan tersebut kami menyampaikan kepada STEFANUS SULAYMAN bahwa sesuai pengakuan pak WILYAN KODRATA bahwa dana yang mereka pakai hanya sebesar Rp.3 Miliar dan sisanya di kirimkan kepada STEFANUS SULAYMAN dan oleh STEFANUS SULAYMAN menjawab bahwa urusan ini adalah urusan antara yang bersangkutan dengan WILYAN KODRATA dan tidak ada hubungannya dengan Bank NTT.
Bahwa dari pertemuan tersebut STEFANUS SULAYMAN menyampaikan bahwa dia bersedia untuk membayar Rp.15 Miliar dan kami sampaikan bahwa STEFANUS SULAYMAN wajib membayar 21 milyar dan akan kami tuangkan dalam personal Guarantie untuk membayar sejumlah Rp.21 Miliar sesuai dengan uang yang dikirimkan oleh WILYAN KODRATA dan keluarga karena yang mereka pakai masing – masing hanya sejumlah Rp.3 Miliar.
Bahwa dari hasil pertemuan dengan STEFANUS SULAYMAN kami bertemu kembali dengan WILYAN KONDRATA dan LOMEI LIEN untuk menyampaian bahwa STEFANUS SULAYMAN komitmen akan setor 15 Milyar dan akan kami ikat personal garansi untuk tanggung jawab dan juga disampaikan bahwa penggunaan total dana kredit sebesar 21 miliar. Kami juga minta agar mereka WILYAN KODRATA CS membangun komunikasi dengan STEFANUS SULAYMAN agar permasalahan kredit ini diselesaikan.
Bahwa waktu itu kami sampaikan kepada WILYAN KODRATA agar mereka selesaikan karena dana yang diberikan adalah uang negara, sehingga harus dikembalikan.
Bahwa setahu saksi sampai dengan saat ini STEFANUS SULAYMAN, belum juga membayar pengembalian uang sesuai pertemuan pada bulan Agustus 2019 sehingga sampai dengan saat ini tunggakan kredit masing – masing dengan perincian SISWANTO KODRATA sebesar Rp.10 Miliar, WILYAN KODRATA sebesar Rp.10. Miliar , LO MEIN LIEN sebesar Rp.10 Miliar.
Bahwa setahu saksi STEFANUS SULAYMAN ada membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan ada menggunakan dana sejumlah Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dari dana milik LOE MEI LIEN, SISWANTO KODRATA dan WILYAN KODRATA.
Bahwa setahu saksi dana kredit yang diberikan oleh Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 statusnya sudah macet dengan Kol. 5
Bahwa setahu saksi sesuai hasil pemeriksaan OJK agunan – agunan yang dijaminkan di Bank NTT tidak dapat dikuasai oleh Bank NTT Cabang Surabaya karena belum dilakukan pengikatan secara sempurna.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
ABSALOM SINE, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa debitur pada Bank NTT cabang Surabaya dan selaku Dirktur PT.Muia Bajda Karya Bersama.
Bahwasaksi saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Direktur Pemasaran Kredit adalah memastikan bahwa segala rencana yang telah disusun sesuai dengan Renana Bisnis Bank baik secara kualitatif dan kuantitatif yang meliputi seluruh Bank NTT baik di cabang dan Unit.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa duduk dalam kasus ini karea terjadi permasalahan kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.
Bahwa yang saksi ketahui ada 7 (tujuh) debitur yang bermasalah soal kreditnya.
Bahwa persoalan yang terjadi bahwa debitur tidak dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dan telah terjadi adanya pengaduan dalam surat Somasi yang atas nama DARMONO yang mempersoalkan kredit itu tidak digunakan semua.
Bahwa dalam surat itu disebutkan bahwa tidak semua dana yang disalurkan oleh bank NTT Cabang Surabaya tidak diterima seluruhnya oleh debitur.
Bahwa saat itu Bank NTT Kupang menugaskan pihak bank untuk mengurus persoalan itu.
Bahwa sesuai dengan informasi SKAI bahwa ada penyaluran dana kredit kepada STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa saksi selaku direktur pemasaran kredit saksi berusaha mencari tahu mengenai proses dan perstujuan yang diberikan oleh Kantor Pusat dipenuhi atau tidak oleh Kantor Cabang.
Bahwa selain kegiatan penyaluran kredit ada juga pemantauan dana kredit untuk memastikan agar kredit yang disalurkan sesuai dengan yang dipersyaratkann dan melihat kemampuan debitur untuk memenuhi kewajibannya.
Bahwa cara pemantauan dilakukan melalui unit – unti di bawah Kantor Pusat.
Bahwa kewenangan memutus diatur dalam Surat keputusan Direksi engenai Limit memutus dana kredit , di Kantor cabang Surabaya SK Direktur 111 sebesar Rp.1 Miliar, KCU sebesar Rp.5 Miliar, Kepala Divisi kredit Rp.10 Miliar, lebih dari Rp.10 Miliar s/d Rp.25 Miliar, selanjutnya ada di Direktur Utama.
Bahwa selaku pemutus tertinggi kami hanya memastikan bahwa persyaratn persyaratan kredit dan syarat pencairan dana kredit sudah terpenuhi.
Bahwa saksi mempunyai kewenangan untuk menolak rekomendasi dari Kantor Cabang misalnya sesuai analisa yang dilakukan Tim kantor usat menyatakan bahwa apa yang diinformasikan oleh kantor Cabang tidak sesuai, syarat – syarat normatif tidak memenuhi syarat maka bisa untuk menolak.
Bahwa hasil verifikasi dilakukan oleh Tim Teknis dan saksi tidak memiliki kewajiban untuk menolak dan apabila data yang diajukan sudah sesuai maka saksi bisa menyetujui.
Bahwa syarat yang disampaikan bahwa syarat agunan sudah atas nama debitur dan sudah harus dilakukan AJB dan dibalik nama atas nama debitur, jika tidak dipenuhi syarat tersebut maka persetujuan itu batal dan bank NTT Cabang Surabaya tidak harus melakukan pembayaran.
Bahwa tujuan meminta persetujuan di Kantor Pusat untuk memastikan agar Kantor cabang tidak melampaui kewenangannya dalam hal nilai limit.
Bahwa kantor pusat dapat saja melakukan reviuew atas data analis maka dapat saja memutus sesuai dengan data yang disampaikan.
Bahwa mengenai Manual Kredit mengikat setiap pelaksana kredit.
Bahwa kami mengembalikan ke Cabang dengan persetujuan dengan syarat untuk dilaksanakan dan sifatnya wajib dan jika tidak dilaksanakan harus melaporkan kepada Kantor Pusat sehingga kami berpendapat bahwa Kantor cabang sudah melaksanakan syarat dalam SPPK yang disampaikan.
Bahwa mengenai prinsip 5 C dalam Manual Kredit sudah diatur dan hal prinsip kehati – hatian tertuang di dalam kegiatan perkreditan dan wajib dilaksanakan sesuai jenjangnya.
Bahwa mengenai status kredit kol.5 yang saksi berikan persetujuan kredit.
Bahwa seorang pimpinan cabang wajib memiliki skeptisme dan di manual perkreditan maka Pimpinan Cabang wajib melakukan verifikasi atas kebenaran data – data yangg diajukan dilakukan oleh analis dan seorang pimpinan cabang juga seharusnya memiliki verifikasi data dan LAK yang diajukan sebelum memberikan disposisi dan persetujuan.
Bahwa mengenai agunan yang bukan atas nama calon debitur, maka seorang pimpinan mempunyai hak menolak permohonan kredit apabila jaminan tersebut tidak ada kaitannya dengan calon debitur.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan LOE MEI LIEN Dan WILYAN KODRATA dan saat itu saksi bersama dengan Pak BENY PELLU dan Pak LOYSIUS GEONG.
Bahwa saat diajak Pak DARMONO dan LOE MEI LIEN, maka dilakukan pertemuan di cafe Team untuk mencari informasi yang disampaikan oleh P.DARMONO.
Bahwa mereka menyampaikan bahwa mereka tidak menerima semua uang kredit dan sebahagian besar di alirkan kepada STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa saat itu kami sampaikan bahwa pak DIDAKUS LEBA ada menerima mobil ALPHARD dari LOE MEI LIEN dan semua itu ternyata fitnah sehingga Pak DIDAKUS LEBA melaporkan mereka ke Polda Jawa Timur.
Bahwa saksi juga ada bertemu dengan LOE MEI LIEN dan kuasanya dan saat itu kami dari kantor pusat menyampaikan bahwa yang mengikatandiri dengan Bank NTT adalah mereka, namun mereka menyampaikan hanya bersedia membayar sesuai dengan apa yang mereka pakai dan keberatan untuk membayar semua fasilitas kredit karena semuanya dipakai oleh STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa setahu saksi saat itu kami dari tim Bank NTT kantor Pusat memangil STEFANUS SULAYMAN untuk mengembalikan dana kredit tersebut akan tetapi STEFANUS SULAYMAN menyampaikan bahwa itu adalah perjanjian antara mereka dengan dia dan tidak ada hubungannya dengan Bank NTT.
Bahwa saat itu STEFANUS SULAYMAN ada membuat surat pernyataan bahwa dia benar ada menerima uang sejumlah Rp.15 Miliar dari LOE MEI LIEN , Cs
Bahwa saat itu kami menyampaikan kepada STEFANUS SULAYMAN agar menyerahan uangnya namun STEFANUS SULAYMAN tidak juga menepati janjinya sampai saat ini.
Bahwa setahu saksi agunan2 yangdijaminkan tidak dapat dieksekusi oleh Bank NTT karena tidak dilakukan pengikatan secara sempurna.
Bahwa sampai dengan saat ini status kredit dari para debitur sudah dalam status macet dengan Kol. 5.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
BONG BONG SUHARSO, didepan persidangan dan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa LOE MEI LIEN selaku debitur di bank NTT Cabang Surabaya dan juga selaku Direktur PT.Mulia Badja Karya Bersama namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi saat tahun 2018 sebagai Wakil Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa pada tahun 2018 Bank NTT ada memberikan fasilitas kredit kepada 7 debitur antara lain CV. MM Linen Indonesia sebanyak 2 kai yaitu KIJP sejumlah Rp.5 Miliar lebih dan KMK RC senilai Rp.24 Miliar lebih, CV. Makmur Berkat Jaya senilai Rp.10 Miliar rupiah, CV. Luis Panen senilai Rp.10 Miliar, PT Mulia Badja Karya bersama senilai Rp.10 Miliar , UD Makmur Jaya Prim senilai Rp.40 Miliar, PT. Indoport Utama senilai Rp.10 Miliar, CV. Titan Celuler sebesar Rp.10 Miliar.
Bahwa khusus untuk CV.Titan Celuler sudah lunas pada tahun 2019.
Bahwa selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya saksi menangani administrasi kredit.
Bahwa pada saat penandatangan Perjanjian kredit, kelengkapan dokumen terkait dengan persyaratan krdit dn syarat pencairan dana kredit belum dipenuhi oleh Debitur.
Bahwa saat itu yang menandatangani PK adalah masing – masing debitur termasuk ibu LOE MEI LIEN .
Bahwa pada saat penandatangan Perjanjian kredit dihadapan Notaris Maria baroroh semua persyaratan dana kredit belum diserahkan ke bank NTT.
Bahwa saat itu saksi yang menyaksikan pelaksanaan penandatangan Perjanjian kredit.
Bahwa persyaratan berupa AJB , APHT dan Sertifikat Hak Tanggungan sampai dengan selesai penandatangan perjanjian kredit belum juga di seerahkan kepada Bank NTT dan saat itu pak DIDAKUS LEBA menyampaikan kepada saksi bahwa nanti terkait dengan kelengkapan Administrasi akan diselesikan dalam perjalan pengembalian kredit para debitur.
Bahwa saat itu Pak DIDAKUS LEBA tetap meminta agar dana kredit di cairkan saja walaupun saksi sudah menolak untuk melakukan pencairan dana.
Bahwa atas perintah DIDAKUS LEBA maka saksi kemudian memerintahkan kepada RADICA MEIRANI selaku Admin Kredit untuk melakukan pembayaran dana kredit kepada para debitur.
Bahwa mengenai pembayaran dana kredit setahu saksi sudah dilakukan pembayaran secara keseluruhan kepada para debitur yang dibayarkan secara langsung ke rekening para debitur.
Bahwa saksi pernah meminta kepada Notaris MARIA BAROROH dan Notaris ERWIN KURNIWAN untuk menyelesaikan mengenai Pengikatan Hak Tanggungan.
Bahwa setahu saksi ada kerugian yang diakibatkan dari pemberian kredit karena adanya data yang disampaikan para debitur tidak yang sebenarnya
Bahwa setahu saksi ada pemeriksaan dari OJK dan SKAI terhadap pemberian dana kredit dan diketahui bahwa ada sebahagian besar dana mengalir kepada STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa sampai dengan saat ini status kredit dari 6 debitur sudah macet dengan kol.5.
Bahwa selain itu status jaminan yang diagunkan di Bank NTT Cabang Surabaya tidak dapat dilakukan eksekusi karena belum ada penyerahan AJB , belum ada proses balik nama dan belum dilakukan Pengikatan hak tanggungan sehingga Bank NTT belum dapat menguasai aset dimaksud untuk kepentingan pelelangan guna menutup kerugian yang diakibatkan.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
DIDAKUS LEBA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa LOE MEI LIEN selaku Direktur PT.Mulia Badja Karya Bersama dan selaku Debitur yang meminjam dana di bank NTT Cabang Surabaya tetapi saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa pada tahun 2018, saksi sebagai Pimpinan Bank NTT cabang Surabaya
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang sudah disampaikan dalam Berita Acara Penyidikan.
Bahwa pada tahun 2018 NPL Bank NTT Cabang Surabaya diatas 2 %
Bahwa untuk bisa menurunkan NPL sesuai target Bank NTT Kantor Pusat agar jika bisa di bawah 2 % NPL (Non Perfoarming Loan)
Bahwa untuk kredit existing sebelum ada penambahan kredit dari debitur debiur ini di tahun 2018 sebelum bermasalah namun sebenarnya tidak banyak mengalami masalah macet.
Bahwa saksi pada saat bertugas di tahun 2015 saksi belum mengenal STEFANUS SULAYMAN dan saksi baru mengenal dengan STEFANUS SULAYMAN pada bulan Juni atau Juli 2016.
Bahwa mengenai YENI FUNG adalah debitur Bank NTT dari tahun 2015 akhir. Dan mengenai status kredit dari mereka masih dalam kolektabilitas 2 sehingga terdakwa kemudian meminta bantuan STEFANUS SULAYMAN dengan cara memberikan nomor kontak STEFANUS SULAYMAN dan para debitur itu untuk dapat menggunakan dananya dia untuk melunasi utang.
Bahwa mengenai kredit YENI FUNG lebih kurang Rp.150 Juta . sedangkan Lorent Leo lebih urang Rp.250 Juta
Bahwa mengenai pinjam meminjam antara mereka dengan STEFANUS SULAYMAN saksi hanya memberikan nomor telepon Yeni Fung dan Laurent Leo selanjutnya mereka yang sendiri malakukan negosiasi.
Bahwa pada tahun 2018 Bank NTT Cabang Surabaya yang saksi pimpin ada memberikan kredit kepada 7 debitur:
Bahwa debitur – debitur itu adalah CV. Makmur Berkat Jaya dengan direkturnya Pak WILYAN KODRATA, PT.Mulia Badja Karya bersama Ibu LOE MEI LIEN, CV. Luis Panen Berkat adalah Pak SISWANTO KODRATA, PT.Indoport Pak ILHAM NURDIANTO, UD.Makmur Berkat Jaya Pak Muhamad Ruslan, CV. MM Linen Indonesia Pak Yohanes Ronal Sulayman
Bahwa CV. Makmur Berkat Jaya mengajukan pinjaman sebesar Rp.10 Miliar, CV. Luis Panen Berkat Rp.10 Miliar, PT. Indoport Utama Rp.10 Miliar, UD. Makmur Jaya Prima Rp.10 Miliar, CV. MM Linen Indonesia ada 2 kali pengajuan masing – masing Rp.30 Miliar dan dibagi menjadi Kredit Investasi lebih kurang Rp.5 Miliar dan KMK RC lebh kurang 24 Miliar dan permohonan kedua sejumlah Rp.20 Miliar.
Bahwa mengenai permohonan kredit saksi memberikan disposisi kepada Wakil Pimpinan Cabang Pak Bong Bong Suharso selanjutnya diteruskan kepada Analis Kredit Bank NTT Cabang Surabaya
Bahwa Analis Kredit di bank NTT adalah Pak Gratia Imanuel lapudooh, Pak Umbu Ndakunau dan Pak Agus Sugianto.
Bahwa kalau petugas Apraisal dan Petugas Administrasi kredit adalah pak Nur Ali dan Radica Meirani.
Bahwasekitar bulan Maret 2018 atau April 2018 Sdr. STEFANUS SULAYMAN mengenalkan LO MEI LIEN, RUDY LIEM, M. RUSLAN(orang Jakarta) serta ILHAM (orang Jakarta) kepada saksi.
Bahwa selanjutnya dari perkenalan saksi dengan LO MEI LIEN, lalu LO MEI LIEN mengenalkan WILIAM KODRATA, SISWANTO KODRATA kepada Sdr. GRATIA (Account Officer Bank NTT/Analis). saksi mengetahui perkenalan tersebut tersebut dari Sdr. STEFANUS yang menyampaikan kepada saksi bahwa LO MEI LIEN telah mengenalkan WILIAM KODRATA, SISWANTO KODRATA
Bahwa kemudian dari rekomendasi Sdr. STEFANUS SULAYMAN mereka semua yang diperkenalkan oleh Sdr. STEFANUS SULAYMAN mengajukan kredit lalu disetujui dan menjadi debitur Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa saksi dikenalkan dengan LO MEI LIEN oleh Sdr. STEFANUS SULAYMAN di sebuah Kafe, kopi shop Sheraton. Kemudian beberapa kali saksi bertemu di luar kantor, diantaranya pernah saksi ke Gudang miliknya di Komplek Pergudanganan Gedangan, Sidoarjo.
Bahwa semua pertemuan difasilitasi oleh Sdr. STEFANUS SULAYMAN, artinya yang membayar adalah Sdr. STEFANUS SULAYMAN, namun adakalanya, bila saksi yang mengundang, saksi yang membayarnya.
Bahwa Saat Sdr. STEFANUS SULAYMAN memperkenalkan rekan-rekannya kepada saksi, Sdr. STEFANUS SULAYMAN, memberi tahu jenis usaha rekan-rekannya tersebut ;
RUSLAN dikenalkan sebagai pengusaha Interior yang sellu mendapat orderan BUMN, Waskita, PP
RUDY LIM, dikenalkan sebagai pengusaha elktronik, HP dan assesorisnya
ILHAM, dikenalkan sebagai pengusaha bidang usaha Distributor Gula Ravinasi, dan Pengusaha HSD/ Minyak Industri non Subsidi.
WILIAM KODRATA, dikenalkan sebagai pengusaha Bangunan
SISWANTO KODRATA, dikenalkan sebagai pengusaha elektronik di Surabaya.
Bahwa Pengajuan permohonan kredit JOHANES SULAYMAN, LO MEI LIEN(PT. Mulia Baja Karya Bersama ), WILIAM KODRATA (CV Makmur Berkat jaya), SISWANTO KODRATA (CV. Luis Panen Berkat) RUDY LIEM (CV. Titan Celuler), M. RUSLAN (UD Makmur Jaya Prima), ILHAM (PT. Indoport), diajukan ke Bank NTT Cabang Surabaya pada Bulan Juli 2018 sampai September 2018. sedangkan untuk MELIANA (PT Logam Sejahtera) diajukan Juli 2015.
Bahwa Besaran masing-masing kredit yang diajukan dan disetujui:
JOHANES SULAYMAN, mengajukan 50 M dan di setujui 45 M
LO MEI LIEN (PT. Mulia Baja Karya Bersama ), mengajukan 10 M dan disetujui 10 M
WILIAM KODRATA (CV Makmur Berkat jaya), mengajukan 10 M dan disetujui 10 M
SISWANTO KODRATA (CV. Luis Panen Berkat) mengajukan 10 M dan di setujui 10 M
RUDY LIEM (CV. Titan Celuler), mengajukan 10 M dan di setujui 10 M
M. RUSLAN (UD Makmur Jaya Prima), mengajukan 40 M dan disetujui 40 M
ILHAM (PT. Indoport), mengajukan 10 M dan disetujui 10 M
MELIANA (PT Logam Sejahtera) pertama mengajukan 6 M disetujui 6 M lalu mengajukan kembali untuk revinance dengan menggunakan nama SUAMINYA atas nama JONI SUSANTO mengajukan 10 M disetujui 10 M lalu MELIANA mengajukan kembali untuk modal kerja sebesar 24 M untuk pabrik ogam dan kincir air dan disetujui 24 M, jadi totalnya sebesar Rp. 40 M dan saat ini kewajiban untuk mengembalikan sebesar Rp. 30 M
Bahwa yang dijadikan agunan oleh LO MEI LIEN(PT. Mulia Baja Karya Bersama), WILIAM KODRATA (CV Makmur Berkat jaya), SISWANTO KODRATA (CV. Luis Panen Berkat), RUDY LIEM (CV. Titan Celuler), M. RUSLAN (UD Makmur Jaya Prima), ILHAM (PT. Indoport) dalam mengajukan pinjaman seluruhnya dalam bentuk sertifikat Tanah.
Bahwa Jumlahnya sertifikat yang dijadikan agunan atas 6 debitur tersebut sebanyak 12 (dua belas) Sertifikat
Bahwa yang menguasai seluruh sertifikat yang dijadikan agunanan atas peminjaman oleh enam kreditur tersebut pada awalnya dikuasi oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN di Kabupaten Lamongan lalu pada Bulan juli 2019 karena ERWIN KURNIAWAN menyatakan tidak bersedia lagi menandatangani berkas-berkas, maka saksi bersurat kepadanya untuk mengalihkan pekerjaan penyelesaian ke Notaris MARIA BAROROH, yang beralamat di Genteng Kali, Surabaya namun tidakseluruh sertifikat dapat diserahkan oleh Sdr. ERWIN KURNIAWAN, karena terdapat 2 (dua) sertifikat (agunan dari debitur atas nama RUSLAN) yang menurut pengakuan Sdr. ERWIN KURNIAWAN sebenarnya belum pernah diserahkan oleh Sdr. STEVANUS SULAYMAN. dan saksi pernah menghubungi Sdr. STEVANUS SULAYMAN lalu Sdr. STEVANUS SULAYMAN mengatakan bahwa 2 (dua) sertifikat tersebut masih di agunkan di Bank Bukopin Surabaya dan sesungguhnya Sdr. STEVANUS SULAYMAN tidak pernah menyerahkan kepada pihak bank NTT maupun Notaris atas 2 (dua) sertifikat yang pernah diterbitkan covernote oleh notaris ERWIN KURNIAWAN.
Bahwa saksi juga pernah menanyakan, kepada ERWIN KURNIAWAN mengapa tidak pernah ada sertifikat namun diterbitkan covernote, berarti ERWIN KURNIAWAN sudah menerbitkan covernote palsu? dan ia tidak menjawab apa-apa.
Bahwa seluruh sertifikat tanah yang menjadi obyek agunanan atas pinjaman PT. Mulia Baja Karya Bersama tersebut bukan milik / hak atau telah atas nama dari Debitur tersebut melainkan hak orang lain dan hanya terdapat Akta Ikatan Jual Beli.
Bahwa dari awal, yakni saat adanya permohonan kredit yang diajukan oleh LO MEI LIEN(PT. Mulia Baja Karya Bersama ), saksi mengetahuinya bahwa semua agunan berupa sertifikat berasal STEVANUS SULAYMAN
Bahwa saat itu (saat permohonan diajukan) saksi pernah bertanya kepada STEVANUS SULAYMAN terkait agunan yang diajukan oleh LO MEI LIEN(PT. Mulia Baja Karya Bersama ), kemudian Sdr. STEVANUS SULAYMAN menyampaikan kepada saksi bahwa asetnya berupa sertifikat yang akan dijadikan agunan oleh debitur-debitur tersebut adalah miliknya tapi digunakan oleh para debitur-debitur itu sebagai agunan.
Bahwa saksi mengetahui yang mengurus dan membiayai IJB atas sertikat tanah yang dijadikan agunan oleh LO MEI LIEN(PT. Mulia Baja Karya Bersama), yakni Sdr. STEVANUS SULAYMAN karena saksi pernah bertanya kepadanya dan dijawab oleh Sdr. STEVANUS SULAYMAN yang intinya bahwa Sdr. STEVANUS SULAYMAN yang mengurus dan membiayai Ikatan Jual Beli di Notaris terhadap Sertifikat yang akan djadikan jaminan terhadap debitur-debitur tersebut.
Bahwa saksi mengetahui sertifikat tanah yang diagunkan adalah milik STEVANUS, saat itu saksi mengetahui, bahwa nama pemegang hak dalam sertifikat yang dipergunakan sebagai agunan ke Bank NTT Cabang surabaya oleh LO MEI LIEN(PT. Mulia Baja Karya Bersama ), bukanlah atas nama Sdr. STEVANUS SULAYMAN melainkan orang lain.
Bahwa saat para debitur-debitur tersebut mengajukan kredit, Analis kredit saat itu, GRATIA LAPUDOO, AGUS SUGIYANTO, UMBU NDAKUNAU mengatakan kepada saksi “ini semua asetnya Stevanus Pak,”. Dari hal itu saksi dapat memastikan bahwa analis kredit pada Bang NTT Cabang Surabaya mengetahui bahwa asset yang dijadikan agunan oleh LO MEI LIEN(PT. Mulia Baja Karya Bersama ), WILIAM KODRATA (CV Makmur Berkat jaya),SISWANTO KODRATA (CV. Luis Panen Berkat), RUDY LIEM (CV. Titan Celuler),M. RUSLAN (UD Makmur Jaya Prima), ILHAM (PT. Indoport) adalah milik Sdr. STEVANUS SULAYMAN.
Bahwa saksi juga mendapat laporan dari analis kredit (GRATIA LAPUDOO, AGUS SUGIYANTO, UMBU NDA KUNAU) bahwa yang menyerahkan 12 (duabelas) foto copy sertifikat kepada Bank NTT adalah Sdr. STEVANUS SULAYMAN yang diserahkan ke Bank NTT Cabang Surabaya melalui Bagian Analis (GRATIA LAPUDOO, AGUS SUGIYANTO, UMBU NDA KUNAU).
Bahwa jenis kredit yang disalurkan oleh Kantor Bank NTT Cabang Surabaya yakni :
Modal Kerja
Investasi
Konsumsi ( KPR, Kredit Pegawai Internala)
Bahwa untuk kantor Cabang pada tahun 2018 memiliki kewenangan memberikan kredit dengan besaran kredit maksimal sebesar Rp. 500 Juta dan jika lebih dari Rp. 500 Juta, diajukan atau direkomendasikan terlebih dahulu kepada Devisi Pemasaran Kredit Kantor Pusat yang berada Dikupang.
Bahwa rumusnya sesuai peraturan direksi, tiap bulannya dievaluasi pada akhir bulan Jika NPL lebih 2 % maka pada bulan berikutnya cabang hanya dapat memberikan kredit maksimal Rp. 500 Juta dan pada akhir bulan apabila NPL kurang 2 % = maka pada bulan berikutnya cabang hanya dapat memberikan kredit maksimal Rp. 1 M
Bahwa pada Level Cabang tidak terdapat Kelompok Pemutus Kredit (KPK), KPK hanya ada di Level Pusat.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa pemberian kredit pada Kantor Bank NTT Cabang Surabaya ; permohonan kredit diterima ke Bagian Analis, setelah permohonan disetujui oleh Analis Kredit lalu diterus kapada Pemimpin Cabang untuk memutuskan pemberian kredit. Setelah disetujui diserahkan ke unit operasional untuk dilakukan pencairan kredit.
Bahwa persyaratan untuk untuk pengajuan kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya:
Permohonan
Data Diri, Tanda Pengenal
Bukti Legalitas Usaha (SIUP, NPWP, TDP, SITU, AKta Pendirian dan/atau Perubahan Terakhir)
Dokumen Jaminan, (Bila Tanah maka Jaminannya Foto Copy Sertifikat, bila Kendaran maka Jaminannya BPKB, bila alat maka Jaminannya Invoice)
Salinan Rekening Koran yang dimiliki.
Bahwa setelah saksi bertemu dan berkenalan dengan STEVANUS SULAYMAN 2016, dan setelah Sdr. STEVANUS SULAYMAN memberikan rekomendasi terhadap nasabah-nasabah baru / debitur baru, saksi inten komunikasi dengan STEVANUS SULAYMAN karena jua saksi dengan Sdr. STEVANUS SULAYMAN sama-sama berasal dari NTT, kemudian pada awal tahun 2018,Saksi menyampaikan kepada Sdr. STEVANUS SULAYMAN bahwa saksi selaku Pimpinan Cabang berusaha untuk menekan NPL agar kurang dari 2% supaya kondisi keungan di Bank NTT Cabang Surabaya terjaga dengan baik, yang diantaranya apabila NPL kurang dari 2%, maka kewenangaan maksimal memberikan kredit oleh Pimpinan Cabang dapat mencapai 1 M, lalu saksi meminta kepada Sdr. STEVANUS SULAYMAN agar memberi bantuan untuk bisa menalangi setoran kredit dari debitur Bank NTT yang jatuh tempo. Atas penyampaian saksi tersebut Sdr. STEVANUS SULAYMAN bersedia dan pertama kali di menalangi setoran kredit dari debitur yaitu terhadap setoran kredit dari debitur atas nama Sdri. YENI FUNG sebesar Rp. 150 Juta yang mana Sdr. YENI FUNG juga sama-sama orang.
Bahwa teknis Cara bantuan dari Sdr. STEVANUS SULAYMAN yakni biasanya saksi memerintah Staf Administrasi Kredit yakni Sdri. RADICA MAIRANI membuat konsep surat kuasa pengalihan dana dari rekening Sdr. STEVANUS SULAYMAN ke rekening Debitur yang menunggak/jatuh tempo, lalu konsep yang dibuat Sdri. RADICA MAIRANI dikirim ke email saya: [email protected] lalu setelah saksi lihat tidak ada yang salah, saksi meminta Sdri. RADICA MAIRANI agar konsep tersebut untuk di print dan saksi meminta Sdri. RADICA MAIRANI untuk meminta tanda tangan Sdr. STEVANUS SULAYMAN.
Bahwa bentuk kerjasama antara saksi dengan STEVANUS SULAYMAN, terkait memberi dana talangan terhadap debitur yang menunggak/jatuh tempo seperti yang saksi terangkan diatas tidak hanya terhadap Debitur YENI FUNG, tetapi juga ada debitur lain yakni :
LAORENT LEO, Sebear 195 Juta,
CV. BOLLY,sebesar 214 Juta
Logam Sejahtera, sebesar 270 Juta
Bahwa dari 6 (enam) debitur yang direkomendasikan oleh Sdr. STEVANUS SULAYMAN (LO MEI LIEN (PT. Mulia Baja Karya Bersama), WILIAM KODRATA (CV Makmur Berkat jaya), SISWANTO KODRATA (CV. Luis Panen Berkat), RUDY LIEM (CV. Titan Celuler), M. RUSLAN (UD Makmur Jaya Prima), ILHAM (PT. Indoport)) terdapat angsuran bunga kreditnya yang selalu di bayar oleh / ditalangi oleh Sdr. STEVANUS SULAYMAN yakni terhadap Debitur atas nama ILHAM (PT. Indoport)yang dari awal kewajiban membayar bunga setiap bulannya, dengan surat kuasa, STEVANIS SULAYMAN mendebetkan dana di tabungan SIMPEDA atas Nama STEVANUS SULAYMAN Rekening Nomor : 015.02.02.0005977 sejumlah buga cicilan kredit yakni tiap bulannya Rp. 104.000.000,- ke rekening Bank NTT KMK-RC pada Cabang Surabaya No. 015.04.1.18.00006-7 atas nama Indoport Utama PT.
Bahwa mulanya 28 Mei 2019 saksi mengetahui dari pengakuan 3 (tiga) debitur (LO MEI LIEN (PT. Mulia Baja Karya Bersama ), WILIAM KODRATA (CV Makmur Berkat jaya), SISWANTO KODRATA (CV. Luis Panen Berkat), yang memberi informasi bahwa sesungguhnya terdapat kesepakatan lisan antara Sdr. STEVANUS SULAYMAN dengan 3 (tiga) debitur (LO MEI LIEN (PT. Mulia Baja Karya Bersama ),WILIAM KODRATA (CV Makmur Berkat jaya), SISWANTO KODRATA (CV. Luis Panen Berkat), intinya bahwa hanya nama-nama mereka yang dipakai oleh Sdr. STEVANUS SULAYMAN untuk meminjam dana dari Bank NTT Cabang Surabaya, dengan imbalan atas pemakaian nama tersebut akan diberikan fee 50 % dari plafon kredit, dan yang akan melunasi seluruh atas pinjaman dengan nama 3 debitur (LO MEI LIEN (PT. Mulia Baja Karya Bersama ), WILIAM KODRATA (CV Makmur Berkat jaya), SISWANTO KODRATA (CV. Luis Panen Berkat) adalah Sdr. STEVANUS SULAYMAN.
Bahwa dari pengakuan dari 3 (tiga) debitur tersebut (LO MEI LIEN (PT. Mulia Baja Karya Bersama ), WILIAM KODRATA (CV Makmur Berkat jaya), SISWANTO KODRATA (CV. Luis Panen Berkat) mereka masing-masing baru menikmati Rp. 3 M belum mencapai 50 %.
Bahwa terkait pengajuan permohonan kredit sampai dengan proses pencairan kredit terhadap debitur PT.Mulia Badja Karya Bersama sebagai berikut :
PT. Mulia Badja Karya Bersama (LOMEI LIEN Alias INDRASARI) :
Pada tanggal 11 Juli 2018 dari LO MEI LIEN Alias INDRASARI mengajukan permohonan kredit modal kerja–RC Nomor : 081/MBKB/EXT/SBY/VI/2018 sebesar Rp. 10.000.000.000, - yang ditujukan kepada Kepala Cabang Bank NTT Surabaya.
Setelah permohonan masuk didisposisi oleh Kepala Kantor Cabang Surabaya tanggal 27 Juli 2018 dan diteruskan ke Wakil Kepala Kantor Cabang Surabaya selanjutnya di disposisi oleh Wakil Kepala Kantor Cabang Surabaya tanggal 27 Juli 2018 kepada Analis Kredit untuk di Analisah terhadap permohonan kredit tersebut.
Tanggal 1 Oktober 2018, GRATIA LAPUDOOH selaku Analis Kantor Cabang Surabaya membuat Laporan Analisa Kredit terhadap permohonan Kredit dengan kesimpulan permohonan kredit layak untuk diusulkan guna mendapatkan keputusan lebih lanjut.
Terhadap Laporan Analisa Kredit tersebut pada tanggal 3 Oktober 2018 disposis Kepala Kantor Cabang Surabaya (DIDAKUS LEBA) yang pada pokoknya setuju diberikan fasilitas kredit KMK-RC kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN Alias INDRASARI dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, selanjutnya dapat diajukan ke Kadiv Pemasaran Kredit Kantor Pusat untuk mendapat pertimbangan dan keputusan lebih lanjut.
Tanggal 03 Oktober 2018 di terbitkan rekomendasi Kredit KMK-RC an. PT. Mulia Badja Karya Bersama . An. PT. Indopotr Utama/ILHAM NURDIYANTO Nomor : 371/015-KRD/VII/2018/ LOE MEI LIEN Alias INDRASARI yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang Surabaya (DIDAKUS LEBA) yang ditujukan ke Kantor Pusat Bank NTT Di kupang.
Setelah mendapat persejuan dari Analis Kantor Pusat, Kepala Sub Divi Komersial Pemasaran Kredit dan Kepala Diviisi Pemasaran Kredit, selanjutnya diterbitkan Surat Persetujuan Kredit yang ditujukan Kantor Cabang Surabaya Nomor : 1922/DPKr/X/2018 tanggal 18 Oktober 2018 yang ditandatangani Beni R. Pelu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit.
Setelah Kami menerima Persetujuan dari Kantor Pusat, saksi disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai SPPK Kantor Pusat, yang ditujukan ke Wakil Kapala Cabang, selanjutnya Wakil Kepala Cabang mendisposisikan kepada Bagian Administrasi Kredit untuk berkoordinasi dengan pihak Debitur untuk menyampaikan pemberitahukan persetujuan kredit serta memenuhi segala syarat kredit yang ditentukan dalam Surat Persetujuan Kredit dari Kantor Pusat dan melakukan proses pencairan.
Pada tanggal 19 Oktober 2018 dilakukan pencairan kredit sebesar Rp. 10.000.000.000,- ke rekening pinjaman PT. Mulia Badja Karya Bersama No Rek 04118000081.
Penarikan menggunakan cek, pada tanggal 22 Oktober 2018 dan 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 9.900.000.000,-
pada tanggal 21 Maret 2019 terdapat setoran RTGS dari STEVANUS SULAIMAN ke rekening PT. Mulia Badja Karya Bersama sebesar Rp. 9.000.000.000,-.
Pada tanggal 22 Maret 2019 penarikan dengan cek sebesar Rp.9.000.000.000,-
Pada tanggal 4 April 2019 setoran dari MUHAMAD RUSLAM Rp.1.193.000.000,-
Bahwa dalam Surat Persetujuan Kredit yang diterbitkan Kantor Pusat Bank NTT terdapat syarat sebelum pencairan kredit yang wajib dipenuhi sebagai berikut : PT. Mulia Badja Karya Bersama (LO MEI LIEN Alias INDRASARI) untuk pencairan sebesar Rp. 10.000.000.000, - terdapat syarat kredit yaitu :
Menyerahkan kembali SPPK yang telah ditandatangani debitur diatas material ke Bank NTT Cabang Surabaya
Perjanjian Kredit dilakukan secara notaril dan mendapat persetujuan RUPS/Komisaris
Wajib mendapat personal garansi dari komisaris
menyerahkan akte Jual Beli (AJB) atau minimal Ikatan Jual Beli (IJB) antara penjual dan pembeli yang telah dilakukan verifikasi oleh Cabang Surabaya.
Menyerahkan Asli Sertifikat atas kepemilikan Jaminan atau minimal telah memperoleh Cover Note dari Notaris.
Jaminan Berupa SHM wajib diikat Hak Tanggunan.
Seluruh persediaan maupun gudang wajib di asuransi dengan bangker Kalause Bank NTT.
Menyerahkan Kontrak atau perjanjian kerja sama antara debitur dengan suplayer dan bayer dan laporan hasil verifikasi due deligens dan jika terdapat kontrak /perjanjian kerja sama telah jatuh tempo wajib diperbaharui.
Menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan rekening giro ke rekening pinjaman
membayar biaya-biaya sesuai ketentuan.
Bahwa untuk pencairan kredit berdasarkan persetujuan dari kantor pusat kepada 6 (enam) debitur tersebut pelaksanaannya berada di Bidang Operasional yang dikendalikan oleh Wakil Pemimpin Cabang (Pak BOMBONG SUHARSO) dan saksi selaku Pemimipin Cabang tidak dapat melakukan pintervensi terhadap proses pencairan kredit.
Bahwa saksi selaku Pemimpin Cabang baru mengetahu adanya kekurangan atau ketidaklengkapan dokumen-dokumen sesuai yang disyaratkan dalam surat persetujuan tersebut setelah dilakukan audit oleh pihak OJK pada bulan Mei 2019 dimana proses pencairan kredit telah dilakukan selanjutnya dilakukan pemeriksaan investigativ lagi oleh Divisi Pengawasan/SKY Bank NTT dengan hasil temuan yang sama.
Bahwa syarat kredit yang tidak dipenuhi sampai dengan saat ini yaitu PT. Mulia Badja Karya Bersama (LO MEI LIEN Alias INDRASARI) pada saat pencairan kredit sebesar Rp. 10.000.000.000, - terdapat syarat kredit yang tidak dipenuhi yaitu :
Tidak melakukan verifikasi Jaminan dan PT. Mulia Badja Karya selaku debitur dari IJB menjadi AJB.
Jaminan berupa gudang dan persediaan tidak discover dengan asuransi.
Personal garansi tidak diserahkan.
Bahwa mengenai waktu pastinya pertemuan dengan ILHAM NURDIYANTO, LOE MEI LIEN, RUDI LIM, M. RUSLAN, WILLYAN KODRATA, dan SISWANTO KODRATA dilakukan saksi tidak ingat lagi namun untuk tempat pertemuan yang sering kami gunakan yaitu di Kawi Longue Seraton, Restaurant Ducking Tunjungan Plasa, Depot Selera Suroboyo.
Bahwa awalnya pertemuan dalam rangka perkenalan dengan para Debitur dan hanya saksi sendiri setelah para debitur sudah mengajukan permohonan kredit barulah saksi bersama dengan analis kredit (GRATIA LAPUDOOH, AGUS SUGIANTO, UMBU NDAKUNAU), Apraisal/Admin Kredit (RADICA MAIRANI dan NURALI), BONG BONG SUHARSO (Wakil Pim. Cab).
Bahwa pada saat pertemuan- pertemuan tersebut dilakukan, para debitur telah mengajukan permohonan dan sedang diproses.
Bahwa permohonan yang diajukan oleh para debitur awalnya belum semua data dilengkapi sehingga terdapat beberapa data yang masih harus dilengkapi diantaranya laporan keuangan dan Laporan penilaian KJPP. Sehingga pada saat pertemuan-pertemuan tersebut STEFANUS SULAYMAN menyampaikan bahwa nanti untuk laporan keuangan dan KJPP akan di urus dan akan diseraahkan oleh staf keuangannya STEFANUS SULAYMAN yang bernama DEWI SUSIANA EFFENDI.
Bahwa pertemuan-pertemuan seluruhnya difasilitasi oleh STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa saksi pernah menerima fasilitas berupa barang dari STEFANUS SULAYMAN dengan rincian :
Pada tahun 2018 saat ada kunjungan dari Divisi Pemasaran Kredit dalam rangka evaluasi kredit di Kantor Cabang Surabaya, kami melakukan pertemuan dengan STEFANUS SULAYMAN di Kawi Longue Seraton, saat itu saksi bersama pak BENI PELLU ada diberikan Handphone : IphoneX warna hitam (saksi lupa no serinya) namun Handphone tersebut sedang digunakan oleh anak saksi yang berada di Surabaya.
Tahun 2019 saksi diberikan Jam Tangan Galxi warna Hitam,
Speaker Meja.
Saksi juga beberapa kali diajak Karaoke bersama STEFANUS SULAYMAN dan pak Beni (lebih dari 1 kali).
saksi pernah diberikan beberapa kali menerima uang dari STEFANUS SULAYMAN yang jumlahnya antara 1.000.000,- s/d 2.000.000,- dan uang tersebut telah habis digunakan. Sedangkan dari 6 Debitur yang diberikan kredit melalui Bank NTT Cabang Surabaya, saksi tidak pernah menerima fasilitas apapun dari mereka.
Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam manual perkreditan Bank NTT, segala dokumen asli agunan/jaminan kredit dari para debitur, sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian kredit dan sebelum dilakukan pencairan kredit wajib diperlihatkan dan diserahkan kepada Bank NTT, jika agunan / jaminan kredit asli dari debitur tidak diperlihatkan dan diserahkan kepada Bank NTT Cabang Surabaya, maka pencairan kredit tidak dapat dilakukan .
Bahwa sejak awal dokumen Jaminan Asli tidak diperlihatkan kepada kami di Bank NTT , namun kredit itu tetap dicairkan dengan alasan pemenuhan target akhir tahun. Berkaitan dengan hal tersebut saksi dijanjikan untuk diberikan Fasilitas oleh Sdr. STEFANUS SULAYMAN berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), uang tersebut telah saksi terima yang diserahkan langsung oleh RIZA TRIUBAYA dan telah saksi gunakan. Adapun waktu penyerahan uang tersebut pada waktu sekitar Bulan November 2018, bertempat di rumah Makan Sederhana Surabaya-Kertajaya.
Bahwa pada saat perjanjian kredit ditandatangani dan pencairan kredit dari 6 debitur tersebut dilakukan, saksi diberitahukan bahwa untuk Agunan / jaminan kredit dari masing-masing debitur belum dilakukan pengikatan karena sertifikatnya belum di terima Bank NTT Surabaya dan masih dalam penguasaan Notaris ERWIN KURNIAWAN dan Notaris MARIA BAROROH, SH namun karena pada saat itu terdapat Cover Note yang di terbitkan oleh Notaris EWIN KURNIAWAN dan MARIA BAROROH, SH sehingga saksi selaku Pimpinan Cabang menadatangani perjanjian kredit dan tidak meminta untuk pembatalan Pencairan kredit, Karena pertimbangan saksi dengan adanya Cover Note akan ditindak lanjuti dengan pengikat.
Bahwa setelah percairan kredit dari debitur LOE MEI LIEN, sampai dengan saat ini belum dilakukan pengikatan dan belum diserahkan ke Bank NTT Surabaya.
Bahwa Laporan keuangan dari perusahaan LO MEI LIEN (PT. Mulia Baja Karya Bersama ), yang dijadikan lampiran dalam permohonan pengajuan kredit ke Bank NTT Cabang Surabaya yang membuat adalah Kantor Akuntan Publik melalui Sdri. DEWI SUSIANA EFENDY.
Bahwa DEWI SUSIANA EFENDY merupakan orang yang dipekerjakan oleh Sdr. STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa Saksi mengetahui semua yang mempersiapkan adalah Sdri. DEWI SUSIANA EFENDY karena pernah mengatakan bahwa nanti seluruh dokumen agunan diantaranya Laporan keuangan yang urus Sdr. DEWI.
Bahwa Saksi mendengar hal tersebut saat pertemuan antara STEFANUS S, LO MEI LIEN ALIAS INDRASARI, saksi dan Sdri. DEWI SUSIANA EFENDY di Kawi Lounge Hotel Sheraton, Kedungdoro, Tegalsari Surabaya, yang waktunya sebelum LO MEI LIEN ALIAS INDRASARI mengajukan kredit.
Bahwa terkait dengan Cover Note yang diterbitkan Notaris yaitu Saat saksi di ruangnya wakil Pemimpin Cabang (Sdr. BONG BONG SUHARSO) , saat itu sementara membahas adanya calon debitur yang agunannya hanya ada copy IJBnya saja.“ Ini hanya IJB saja, lalu saksi menghubungi Ponsel Sdr. STEFANUS S dan memberi informasi bahwa terhadap agunan-agunan yang hanya terdapat foto copi IJB perlu diterbitkan covernote lalu dijawab oleh Sdr. STEFANUS S, nanti saksi akan hubungi notaris untuk terbitkan covernote, dan Sdr. STEFANUS S meminta saksi untuk mengutus staf guna berkomunikasi dengan Notaris yang menerbit IJB.
Bahwa saksi meminta Sdr. GRATIA I. LAPUDO’OH dan Sdri. RADICA MAIRANI untuk menghubungi Notaris yang menerbitkan IJB.
Bahwa saksi sampaikan, belum lama ini saksi menghubungi nomor 081231079292 yang merupakan nomor Sdr. ERWIN KURNIAWAN Notaris Lamongan, yang menerbitkan IJB dan covernote dari beberapa debitur, dan Erwin Kurniawan mengakui kepada saksi yang intinya bahwa covernote yang pernah dibuat untuk diserahkan ke BANK NTT tidak sesuai kenyataannya atau direkyasa atas permintan saudara Sdr. STEFANUS, dan ia mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta).
Bahwa ERWIN KURNIAWAN kepada saksi mengaku, bahwa ia pernah di ajak bertemu oleh Sdr.STEFANUS SULAYMAN di Kawi Lounge Hotel Sheraton Surabaya, dan saat ia tiba sudah ada Sdr. GRATIA I. LAPUDO’OH dan Sdri. RADICA MAIRANI kemudian Sdr. ERWIN KURNIAWAN diminta oleh Sdr. STEFANUS SULAYMAN yang intinya untuk membuatkan covernote kepengurusan balik nama ke Bank NTT. Awalnya Sdr. ERWIN KURNIAWAN keberatan karena nanti akan jadi masalah namun Sdr.STEFANUS SULAYMAN mengatakan kepada Sdr. ERWIN KURNIAWAN
Bahwa pihak Bank NTT sudah diamankan dan tidak akan ditanya. Kemudian Sdr. ERWIN KURNIAWAN mengaku kepada saksi mengenai dokumen yang digunakan untuk membuat IJB dan covernote yang dibuat atas permintaan STEFANUS S. di terima datanya dari DEWI / suaminya yakni Sdr. HERI SUSANTO .
Bahwa dari Pihak Bank NTT yang bertanda tangan pada akad kredit dengan 6 Debitur (LO MEI LIEN (PT. Mulia Baja Karya Bersama ) adalah Saksi selaku Pemimpin Cabang.
Bahwa sebelum saksi bertanda tangan pada akad kredit dengan 6 Debitur dan sebelum pencairan dana ke debitur, saat itu sejujurnya saksi katakan seluruh syarat kredit tidak dipenuhi, seperti belum adanya proses pengikatan agunan belum dan tidak diperlihatkannya dokumen asli dari tiap agunan.
Bahwa saksi sadari saat itu, dampak yang akan timbul setelah saksi menandatangani akad kredit dengan 6 Debitur dan dilakukan pencairan dana ke debitur walaupun syarat kredit tidak dipenuhi adalah Kredit bisa jadi bermasalah.
Bahwa saat sebelum penandatanganan akad dan saat sebelum diberikan pencairan kredit, saksi mengetahui mengetahui pencairan kredit akan menimbulkan kerugian.
Bahwa saksi mengetahui sebelum menandatangani akad kredit terhadap 6 (enam) debitur tersebut akan berdampak merugikan keuangan Bank NTT dan hal itu salah serta bertentangan dengan aturan, namun tetap saksi tetap melakuan akad kredit karena alasannya saksi memilih memenuhi target akhir tahun yang saat itu belum terpenuhi dan dengan tujuan dapat menurunkan NPL (Non Performing Loan) pada Bank NTT Cabang SUrabaya. Pada saat itu saksi berkeyakinan Sdr. STEFANUS SULAYMAN dapat menangkal masalah karena yang bersangkutan pengusaha yang memiliki banyak asset dan memiliki kedekatan dengan bank NTT Pusat dan saksi beranggapan Sdr. STEFANUS SULAYMAN dapat membackup bila ada masalah.
Bahwa saksi mengetahui terdapat larangan untuk mencarikan kredit pada akhir Desember 2018 (diatas tanggal 20 Desember 2018). Larangan tersebut dituangkan dalam surat oleh Bank NTT Pusat yag ditujukan diantaranya kepada Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa terkait pencairan kredit yang saksi cairkan pada akhir Desember 2018, terhadap beberapa debitur (W. KODRATA, SISWANTO KODRATA dan JOHANES R SULAYMAN), saksi pernah sampaikan secara lisan melalui telpon pribadinya Sdr. BENY R. PELLU (Kadiv Kredit), yang saksi sampaikan pencairan tersebut dengan alasanuntuk memenuhi target kredit pada tahun tersebut dan untuk menurunkan NPL, dan BENY R. PELLU (Kadiv Kredit) menyetujui, dan BENY R. PELLU menyampaikan terkait himbauan larangan untuk mencairkan kredit diatas tanggal 20 Desember 2018 sebenarnya ditujukan agar Cabang Bank NTT Surabaya lebih focus dalam upaya penagihan kredit-kredit yang masih berjalan.
Bahwa Staf/account officer/analis yang saksi percaya untuk berkomunikasi dengan saudara STEFANUS / stafnya terkait dengan proses pengajuan maupun pencairan kredit terhadap 6 debitur yakni semua analis diantaranya Sdr. GRATIA I. LAPUDO’OH dan Sdri. RADICA MAIRANI.
Bahwa yang memiliki kewajiban untuk mengecek kebenaran sebuah laporan keuangan terhadap calon debitur khususnya 6 debitur yang referensikan oleh STEFANUS SULAYMAN adalah analis kredit yang memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi laporan keuangan dari pemohon kredit dan harus membahas bersama-sama dengan KAP (Kantor Akuntan Publik) yang menerbitkan laporan keuangan serta dengan mencocokkan pembukuan perusahaan dari debitur.
Bahwa saksi pernah memimpin rapat pada tahun 2017, yang dihadiri seluruh analis kredit serta wakil pimpinan dan diantaranya saksi menyampaikan bahwa setiap terdapat calon debitur yang melampirkan laporan keuangan berupa laporan keuangan yang dibuat KAP, maka analis kredit wajib harus membahas bersama-sama dengan KAP (Kantor Akuntan Publik) yang menerbitkan laporan keuangan serta dengan mencocokkan Laporan Keuangan dengan pembukuan perusahaan dari debitur sebelum analis kredit membuat Laporan Analis Kredit (LAK).
Bahwa setelah mencuat kasus ini, terungkap bahwa para analis kredit tidak melakukan kewajiban memverifikasi laporan keuangan dari pemohon kreditdan tidak membahas bersama-sama dengan KAP (Kantor Akuntan Publik) yang menerbitkan laporan keuangan serta tidak mencocokkan Laporan Keuangan dengan pembukuan perusahaan dari debitur sebelum analis kredit membuat Laporan Analis Kredit (LAK).
Bahwa terlihat juga nilai-nilai dalam Laporan Keuangan 6 (enam) debitur yang direkomedasikan oleh STEFANUS tidak rasional.
Bahwa terkait pemberian kredit terhadap debitur-debitur yang direkomendasikan STEFANUS SULAYMAN Saksi akui masih ada benda atau barang atau pemberian lain dari STEFANUS SULAYMAN kepada saksi selain yang telah saksi terangkan, yakni masih ada lagi yaitu:
Uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
Uang tersebut saksi terima langsung dari Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ; saksi terima langsung dari STEFANUS SULAYMAN di Bulan Nopember 2018 di Kondominium Sheraton, Surabaya. Lalu saksi depositokan di Bank NTT Cabang Khusus Kota Kupang atas nama Isteri saksi kemudian saksi minta ke isteri untuk dicairkan deposito tersebut dan saksi minta untuk ditransfer ke rekening saksi dengan ditambah uang yang ada disteri saksi sehingga sebesar Rp. 323.000.000,- kemudian uang tersebut saksi pinjamkan kepada teman saksi yakni Sdr. YOSEPH JAYA ARIF, Pengusaha di Surabaya, yang saksi serahkan melalui transfer melalui rekening BCA atas nama teman bisnisnya Sdr. YOSEPH JAYA ARIF yang saksi lupa namanya. Dan saksi mengirimnya melalui RTGS dan saksi saat itu (sekitar Seeptember 2019) saksi meminta head Teller Bank NTT Cabang Surabaya (GRACE) untuk memproses pengiriman uang ke rekening temannya YOSEPH JAYA ARIF yang bukti pengirimannya nanti akan saksi serahkan kepada penyidik.
Uang sebesar Rp. 25.000.000,- saksi terima dari Sdr. STEFANUS S sekitar Bulan Mei 2019, di di Kondominium Sheraton, Surabaya (dua puluh lima juta rupiah), telah habis saksi pergunakan untuk kepentingan pribadi sehari-hari.
Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) telah habis saksi pergunakan untuk kepentingan pribadi sehari-hari.
Bahwa saat proses pengajuan kredit dan setelah kredit cair terhadap 6 (enam) debitur yang direkomendasikan oleh STEFANUS S, saksi beberapa kali diajak karaoke bersama dengan Kadiv Kredit dan Direktur Kredit, yang saksi ingat saat ini, lebih dari 3 (tiga) kali, di Karaoke Deluxe, Coyote Caraoke TP Plasa, 360 Karaoke.
Bahwamengenai uang yang pernah saksi terima dari Sdr. STEFANUS SULAYMAN, saksi tahu dan dapat memperkirakan bahwa uang tersebut berasal dari uang-uang debitur yang direkomendasikannya yang kemudian mengalir kepada Sdr. STEFANUS SULAYMAN, dan saat ini debitur yang direkomendasikan STEFANUS SULAYMAN tersebut bermasalah/macet dankarena itu uang Bank NTT, saat ini saksi ingin bertaubat dan saksi akan berusaha mencicil mengembalikan uang (yang pernah saksi terimadari STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi secara On Line dari Lapas Wanita Kupang bahwa :
Terdakwa tidak pernah menandatangani IJB dengan Ahmad Tursidi.
Terdakwa pernah menanyakan kepada pihak bank NTT Surabay mengenai PK dan Jaminan kredit tapi selalu di ping pong tanpa arah yang jelas dan saat itu terdakwa mulai curiga kalau ada yang tidak beres di dalam bank NTT dengan STEFANUS SULAYMAN.
Terhadap tanggapan terdakwa, saksi tetap dengan keterangan yang sudah disampaikan sebelumnya.
STEFANUS SULAYMAN, didepan persidangan dan dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan secara On Line yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku Direktur PT,Mulia Badja Karya Bersama yang memakai aset milik saksi untuk dijadikan sebagai jaminan di Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa saksi sebagai pengusaha yang melakukan jual beli aset dan pinjam meminjam uang.
Bahwa saksi yang memperkenalkan LOE MEI LIEN, ILHAM NURDIANTO dan MUHAMAD RUSLAN kepada Pak DIDAKUS LEBA.
Bahwa terkait dengan kasus ini karena aset berupa tanah dan bangunan dijadikan sebagai jaminan di Bank NTT cabang Surabaya.
Bahwa benar, aset milik saksi yakni dipakai oleh Loe Mei Lien di daerah Cangkringsari.
Bahwa jaminan saksi untuk CV. Makmur Berkat Jaya di daerah Mampang Prapatan Jakarta Utara.
Bahwa aset saksi berupa tanah dan bangunan diatasnya untuk CV. Luis Panen berkat di daerah Sawunggaling dan di Pluit Jakarta Utara.
Bahwa saksi ada menerimam uang dari para debitur untuk dari Loe Mei Lien, Siswanto Kodrata dan Wilyan Kodrata kalau tidak salah sejumlah Rp.19.845.000.000,00 (sembian belas miliar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa saksi baru mengetahui kalau jaminan milik saksi di jadikan sebagai agunan di Bank NTT setelah ada pencairan dana kredit
Bahwa mengenai jaminan di Sawunggaling yang beralih ke Ibu Hilda Adelheid Wila waktu itu ada permintaan Bank NTT untuk segera dilakukan pengikatan sehingga saksi mengijinkan untuk menggunakan nama istri dari staf saksi yang bernaa Ady Lewar.
Bahwa mengenai tanah yang ada di Mampang Prapapatan Jakarta Utara adalah benar milik saksi dan waktu itu saksi yang meminta paman saksi untuk mewakili saksi dalam pelelangan dan saksi yang mensuport biaya lelangnya.
Bahwa saksi ada memberikan uang kepada pak DIDAKUS LEBA akan tetapi itu adalah uang pinjaman.
Bahwa mengenai tanah di daerah cangkringsari itu saksi sudah lakukan jual beli putus dengan ibu LOE MEI LIEN.
Bahwa mengenai keterangan saksi, terdakwa menanggapi bahwa saksi bukan mengenalkan akan tetapi merekomendasikan kepada saksi mengenai calon debitur.
Bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa menanggapi bahwa keterangan saksi itu adalah bohong karena saksi dengan terdakwa tidak pernah ada perjanjian jual beli putus melainkan menggunakan jaminannya untuk bisa mendapatkan fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya.
Menimbang, bahwa di dalam persidangan ini, Penuntut Umum juga membacakan pendapat Ahli yaitu :
Dr. Bambang Winarno, SH,MS;
Keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli dalam memberikan pendapat dala persidangan terkait dengan Keahlian di Bidang Perbankan.
Bahwa dalam Bank NTT adalah BUMD yang karena modal dasarnya adalah dari Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi NTT dan Saham mayoritas adalah milik Pemerintah Daerah propinsi NTT
Bahwa disisi lain Bank memiliki tugas utama adalah mencari dan menghimpun dana dari nasabah sebagai salah satu kegiatan utama bank yang kemudian disalurkan kepada masyarakat.
Bahwa dalam suatu pelaksanaan prekreditan biasanya Bank memiliki SOP tersendiri hal ini berlaku bagi setiap bank dengan SOP yang berbeda beda dengan tujuan agar menjadi pedoman bagi pegawai, direksi dan karyawan Bank untuk melaksanakannya sesuai dengan yang ditentukan dalam SOP Bank tentang Manual Perkreditan.
Bahwa untuk pelaksanaaan perkreditan tentunya ada resiko yang mungkin akan terjadi dikemudian hari karena bisnis sehingga dalam pelaksanaan pemberian kredit bank wajib melaksanakan prinsip kehati – hatian baik dalam proses analisa terhadap permohonan kredit, analisa terhadap jaminan, analisa terhadap kemampuan membayar dari debitur, kelayakan usaha dan wajib melakukan wawancara untuk mengetahui mengenai watak, kemampuan membayar, kelayakn usaha dan kondisi ekonomi calon debitur dan apabila hal ini dilakukan tentunya tidak adakan terjadi persoalan macet di kemudian hari.
Bahwa dalam Pasal 46 s/d pasal 50 UU perbankan hanya mengatur mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh orang di dalam Bank yakni karyawan, komisari dan direksi yang melakukan tindak pidana yang diatur didalam UU perbankan akan tetapi jika ada perbuatan lain diluar delik yang tidak diatur dalam UU perbankan dan jika ternyata suatu perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana dan ada kerugian negara maka UU lain bisa diterapkan salah satunya adalah UU Tipikor.
Bahwa suatu perbuatan yang ada dalam dunia perbankan dapat dikatakan tindak pidana korupsi apabila sejak awal sudah ada perbuatan melawan hukumnya maka Tindak Pidana Korupsi bisa diterapkan karena UU perbankan saat ini sudah merupakan hukum publik.
Bahwa berkaitan dengan jaminan wajib dilakukan pengikatan hak Tanggungan sebagaimna syarat – syarat kredit dan syarat pencairan dana kredit dengan tujuan agar apabila dikemudian hari terjadi kerugian maka agunan tersebut dapat dilakukan pelelengan untuk menutup kerugian yang ditimbulkan.
Bahwa apabila Bank dalam pelaksanaan penandatangan kredit ternyata jaminannya tidak diserahkan dan tidak ada pengikatan hak tanggungan maka itu sudah merupakan tindak pidana di bidang perbankan dan oleh karena itu tindak pidana korupsi dapat diterapkan karena bagaimana bank mau melaksanakan pelelaangan jika agunannya tidak dikuasai dan tidak dilakukan Pengikatan Hak Tanggungan.
Bahwa mengenai mengenai keuangan negara yang dipisahkan sudah secara tegas dijabarkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013 dan terakhir tahun 2016 bahwa kekayaan negara yang dipisahkan dan yang ada di BUMN dan BUMD adalah bagian dari keuangan negara yang pengelolaannya tunduk pada UU PT. UU perusahaan dan UU perbankan namun tetap merupakan uang negara sehingga jika terjadi kerugian di Bak Milik pemerintah maka itu bagian dari kerugian negara
Dr.M.Achsin,SE.,SH.,MM.,M.Kn,M.Ec.Dev.,M.Si,Ak.,CA.,CPA.,CTA.,CLA.,CRA.,CLI, CPI.,ACPA
Bahwa sehubungaan dengan kondisi kesehatan Ahli Akuntan Publik maka sesuai kesepakatan antara Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan Majelis Hakim maka terhadap keterangan Ahli Akuntan Publik dibacakan pendapatnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah Akuntan Publik yang melakukan perhitungan dan pendapat dalam perkara ini.
Bahwa kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya dalam pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT cabang Surabaya khsus untuk PT.Mulia Badja Karya bersama adalah sebesar Rp.10.365.483.331,00 (sepuluh miliar tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah)
Menimbang, bahwa Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula di dengar keterangan Terdakwa LOE MEI LIN yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai Direktur PT. Mulia Badja Karya bersama.
Bahwa pada tahun 2018 terdakwa ada mendapatkan dana beru[a fasilitas kredit Modal kerja dari Bank NTT cabang Surabaya.
Bahwa awalnya terdakwa direkomendasikan oleh STEFANUS SULAYMAN kepada Pak DIDAKUS LEBA.
Bahwa saat pertemuan dengan Pak DIDAKUS LEBA ada STEFANUS SULAYMAN dan Ibu DEWI SUSIANA EFENDI.
Bahwa saat itu pak STEFANUS SULAYMAN menyampaikan bahwa terdakwa mau mengajukan dana kredit di bank NTT Cabang Surabaya dan mengenai jaminan pak STEFANUS SULAYMAN yang akan memberikan jaminannya untuk diagunkan di Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa saat itu Pak DIDAKUS LEBA menyampaikan bahwa silahkan saja diajukan ke Bank NTT dan jika syaratnya terpenuhi akan dibayarkan.
Bahwa terdakwa kemudian menyerahkan foto copy KTP dan legalitas perusahaan kepada Pak STEFANUS SULAYMAN melalui ibu DEWI SUSIANA EFENDY.
Bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan dan menandatangani surat permohonan kredit di bank NTT.
Bahwa terdakwa juga tidak pernah memberikan laporan keuangan PT. Mulia Badja Karya bersama untuk di lakukan audit oleh kantor Akuntan Publik Henry dan Sugeng.
Bahwa print out rekening giro benar nama dan nomor rekeningnya akan tetapi isi dalam transaksi keuangan tersebut adalah tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan perusahaan terdakwa tidak memiliki transaksi keuangan sebanyak itu.
Bahwa terdakwa ada menandatangani perjanjian kredit dengan pihak bank NTT cabang Surabaya untuk fasilitasn Kredit KMK RC sejumlah Rp.10 Miliar.
Bahwa sejak bulan Juli 2018 terdakwa ada membuka rekening giro PT. Mulia Badja Karya Bersama
Bahwa setelah pembukaan rekening giro terdakwa kemudian menandatangani cek giro tanpa di cantumkan nilainya selanjutnya diserahkan kepada STEFANUS SULAYMAN melalui ibu DEWI SUSIANA EFENDY.
Bahwa jangka waktu pengembalian dana kredit selama 12 bulan
Bahwa adapun yang dijaadikan sebagai jaminan adalah tanah yang ada di Cangkringsari.
Bahwa jaminan tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa setelah penandatangan kredit kelengkapan syarat – syarat kredit dan syarat pencairan dana kredit belum diserahkan kepada Bank NTT cabang Surabaya.
Bahwa terdakwa juga ada menandatangani SPPK yang disampaikan oleh Bank NTT Cabang Surabaya yang berisi syarat kredit dan syarat pencairan dana kredit diantaranya harus menyerahkan AJB dan atau SHM serta sudah harus balik nama atas nama debitur sebelum dilakukan pencairan dana.
Bahwa walaupun syarat – syarat belum terpenuhi dan belum di serahkan kepada Bank NTT, akan tetapi Bank NTT sudah melakukan pembayaran dana kredit ke rekening KMK RC PT. Mulia Badja Karya Bersama.
Bahwa setelah pencairan dana itu Pak STEFANUS SULAYAN melalui RIZA TRIUBAYA melakukan penarikan dana dengan menggunakan cek giro milik terdakwa yang sudah di serahkan sebelumnya.
Bahwa dana kredit yang ditarik STEFANUS SULAYMAN dari rekening PT. Mulia Badja Karya bersama Rp.7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sedangkan dana lebih kurang Rp.1.000.000.000 masih terblokir di rekening KMK RC PT. Mulia Badja Karya Bersama sehingga terdakwa hanya menggunakan dana lebih kurang Rp.2.500.000.000.
Bahwa status dana kredit milik PT. Mulia Badja Karya Bersama sudah dalam status macet.
Bahwa terdakwa ada mendapatkan surat peringatan I, II dan terakhir dari Bank NTT untuk membayar kewajiban kredit
Bahwa terdakwa tidak bersedia untuk membayar sejumlah Rp.10 Miliar karena sebahagian dana di pakai oleh STEFANUS SULAYMAN.
Bahwa dapat terdakwa tambahkan mengenai tranterdakwa keuangan yang ada di rekening PT.Mulia Badja Karya bersama sebelum ada pencairan dana kredit semua dana itu adalah milikk STEFANUS SULAYMAN yang ditransfer oleh RIZA TRIUBAYA atas permintaan STEFANUS SULAYMAN dengan tujuan agar seolah –olah ada tranterdakwa keuangan yang wajar sehingga dapat mempengaruhi penilaian Analis Bank NTT dalam melakukan penilaian transaksi keuangan agar dapat diberikan fasilitas kredit.
Bahwa dibalik semua persoalan dana kredit yang ada di Bank NTT untuk perusahaan terdakwa dan perusahaan lainnya STEFANUS SULAYMAN yang menjadi dalang dari semuannya untuk membobol Bank dengan cara menjadikan jaminan dengan mengajukan kredit di Bank.
Bahwa terdakwa juga diminta STEFANUS SULAYMAN untuk memberikan data keluarga untuk dapat mengajukan kredit di Bank NTT sehingga terdakwa kemudian memberikan data Pak WILYAN KODRATA suami terdakwa dan SISWANTO KODRATA selaku ipar dari terdakwa kepada pak STEFANUS SULAYMAN.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| 1 (satu) unit Handphone : Iphone X versi iOS 13.3 Nomor Seri F2LWJ3V9JL, IME 354857092110472 Warna Hitam. | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi Kredit An CV. Titan Cellular Indonesia No Surat 545/015-Krd/Xii/2018 Tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Mulia Badja Karya Bersama no surat 491/015-krd/X/2018 tanggal 3 oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat Permohonan Kredit PT Indoport Utama no surat 371/015-Krd/VII/2018 tanggal 23 juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat rekomendasi kredit KMK –RC an UD Anugerah Tekstil Jaya nomor 122/015-Krd/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Makmur Berkat jaya no surat 546/015-Krd/XII/2018 tanggal 6 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an CV Luis Panen Berkat no surat 552/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an Muhammad Ruslan UD Makmur Jaya Prima no surat 553/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 Desember 2016 dan Laporan Auditor Independen Ud. Anugerah Tekstil Jaya Sentosa | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan keuangan auditor independen PT. UD Anugerah Tekstil Jaya Sentosa per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00218 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00217 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00216 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan No 188/3652/95/436.6.2/2014 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00266 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak perhutang pajak bumi dan bangunan tahun NOP 35.78.100.003.005-0232-0 tanggal 31 Januari 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat setoran pajak daerah (SSPD) PBB nomor SPPT (NOP) 35-78-100-003-005-0232-0 tanggal 15 juni 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00231 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00230 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00229 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00228 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00227 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00226 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00225 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00224 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00223 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00222 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00221 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00220 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00219 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00241 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00240 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00239 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00238 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00237 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00236 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00235 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00234 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00233 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00232 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) lembar Informasi data financial KATT | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat perjanjian jual beli antara YOHANES RONALD SULAYMAN dan BAMBANG SOEBAGIO H tanggal 30 Agustus 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 desembeer 2015 dan laporan auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan inhouse UD anugrah Tekstil Jaya sentosa untuk periode yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar harga tekstil | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Transaksi Bank BRI atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 221701002489508 periode tahun 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Purchase Order PT PATUN MAKATEX | |
| 1 (satu) jepitan surat Persetujuan Kredit nomor 822/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 1 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 9 Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV MM LINEN INDONESIA | |
| 1 (satu) jepitan check list analisa kredit modal kerja | |
| 1 (satu) lembar surat persetujuan Kredit no 107/DPKrKM/VII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) jepitan ringkasan penilaian aset | |
| 1 (satu) bendel laporan penilaian aset milik YOHANES RONALD SULAYMAN | |
| 1 (satu) lembar surat penyelesaian pengikatan hak tanggungan no 164/DPKrKM/IX/2019 tanggal 16 September 2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00265 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan penilaian aset lokasi II | |
| 1 (satu) lembar resume penilaian tanggal 10 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat | |
| 1 (satu) jepitan identitas data perusahaan | |
| 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta ikatan jual beli dan kuasa no 6 tanggal 09 Juni 2016 antara NOVIYANTI ANGELIA GOTONG dan YOHANES RONALD SULAYMAN oleh Notaris di Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Somasi tanggal 24 Juni 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat penyataan telah menerima uang sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyard rupiah) tanggal 5 September 2019 di Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy slip penyetoran kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) tanggal 23 Oktober 2019. | |
| 1 (satu) lembar Surat Penyampaian data impairment CKPN individu CV. MM LINEN INDONESIA nomor surat 958/DIR-DPKrKM/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019. | |
| 1 (satu) jepitan Loan Review CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 29 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) lembar Lembar Kunjungan Nasabah tanggal 29 Agustus 2019. | |
| 1 (satu) lembar penilaian 3 pilar CV. MM LINEN INDONESIA. | |
| 1 (satu) jepitan surat persetujuan kredit nomor surat 2701/DPKr/XII/2019 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 dan Laporan Auditor Independen. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Maret 2019 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. | |
| 1 (satu) bendel fotocopy kelengkapan data CV MM LINEN INDONESIA | |
| 1 (satu) jepitan Salinan Akta Perseroan Komanditer CV MM LINEN INDONESIA nomor 18 tanggal 8 februari 2018 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan Compliance Sheet Kredit Modal Kerja RC dan kelengkapan data | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama MM LINEN INDONESIA tanggal 29 November 2019 | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama ANUGERAH TEKSTIL JAYA SENTOSA 23 Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor 071/MM/EXT/SBY/III/2018 tanggal 19 Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy buku tabungan BRITAMA no rek 22170102489508 atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00216 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00217 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00218 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00219 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00222 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00221 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00220 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00223 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00224 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00225 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00226 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00227 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00231 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00230 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00228 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00229 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00232 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00233 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00234 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00235 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00236 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00237 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00238 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00239 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00240 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00241 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terabatas PT. INDOPORT UTAMA nomor 67 tanggal 24 april 2012 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI,S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 2 tanggal 7 juli 2014 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 53 tanggal 25 September 2009 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 1 tanggal 1 Desember 2015 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 6 tanggal 25 April 2016 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 8 tanggal 26 Oktober 2017 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat Persetujuan Kredit dari BANK NTT nomor 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) bundel Laporan Penilaian asset PT. INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel Proposal perdagangan HSD (High Speed Diesel Trading) | |
| 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) lembar Surat Pengikatan Jaminan No 109a/DPKrKM/IX/2019 tanggal 2 September 2019 | |
| 1(satu) bundel Company Profile PT INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel laporan penilaian asset milik PT Indoport Utama | |
| 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) bundel rekening koran PT. INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel perjanjian kontrak jual beli BBM jenis Solar/High speed Diesel (HSD) Industri Oil antara PT Khatulistiwa raya Energi dan PT Indoport Utama no 009/KRE-IU/JB/II/2016 tanggal 09 Februari 2016 | |
| 1 (satu) bundel Nota Kesepahaman (MOU) no 016/Nota Kesepahaman/IU/MNJ/JKT/II/2016 antara PT INDOPORT UTAMA dan PT MAJU NADINE JAYA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA tanggal 01 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi Perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor surat 081/MBKB/EXT/SBY/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Company provil PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy kelengkapan data PT Mulia Badja Karya. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2015 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2016 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2017 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2018 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Informasi debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan atas nama LOE MIE LIEN alias INDRASARI tanggal 30 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur system layanan informasi keuangan atas nama YENNY EKAWATI tanggaal 30 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 130 tanggal 30 April 2014 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Penilaian Aset No HAS-015/APP-LML/X/18 tanggal 29 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar Resume Penilaian Aset Milik LOE MEI LIEN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 44 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 45 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 46 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 47 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/088 tanggal 24 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/135 tanggal 25 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Piutang PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA MEI-JUNI 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Faktur Penjualan PT. Mulia Badja Karya Bersama | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 28 Februari 2018-31 Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 30 September 2017-31 Oktober 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode November 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat persetujuan Kredit no 2704/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan lembaran penerusan disposisi no surat 842 tanggal 06 Oktober 2018 perihal permohonan pembiayaan kredit | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV MAKMUR BERKAT JAYA tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal27 November 2018 | |
| 1 (Satu) jepitan fotocopy rekening koran giro atas nama WILLYAN KODRATA GAMBIR no rek 3113323333 BANK BCA KCP LATUMENTEN periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 September 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 November 2017 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahunyang berakhir 31 Desember 2017 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan Resume Penilaian WILLYAN KODRATA tanggal 12 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Ikatan Jual Beli dan Kuasa nomor 07 tanggal 08 September 2017 antara SURJANSJAH (Pihak Pertama) dan WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua) oleh Notaris di Kabupaten Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 549 tahun 2013 atas nama SURJANSJAH lokasi Jl. Tegal Parang Selatan V, RT.004, RW.007, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. | |
| 1 (satu) bundel Fotocopy Rekening Koran Dan Neraca Cv Makmur Berkat Jaya | |
| 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data dan legalitas CV Makmur Berkat Jaya | |
| 1 (satu) bundel fotocopy lampiran CV Makmur Berkat jaya | |
| 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan Nomor : LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 pemilik UD MAKMUR BERKAT JAYA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV. LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) jepitan Persetujuan Kredit Nomor 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (stu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. LUIS PANEN BERKAT/SISWANTO KODRATA tanggal 17 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan berita Acara taksasi Jaminan tanggal 22 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal 27 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Legalitas | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy company profile karisma computer | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Perseroan terbatas CV Luis Panen Berkat Nomor 35 tanggal 27 april 2017 yang dibuat oleh Notaris Di surabaya CHANDRA TANDYA,S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pernyataan Masuk dan Keluar Sebagai Persero dan Perubahan Anggaran dasar CV Luis Panen Berkat nomor 199 tanggal 23 Oktober 2018 oleh notaris di surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan jual Beli dan Kuasa Nomor 16 tanggal 10 Oktober 2017 antara SOESANTO EKO (Pihak Pertama dan SISWANTO KODRATA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 295 tahun 2002 nama pemegang hak HERY ASTUTI SULARSININGSIH | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2014 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat hak Guna Bangunan No 6077 tahun 2011 nama pemegang hak SISWANTO KODRATA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Guna bangunan no 2300 Tahun 2015 nama pemegang hak SURYA SATRIA | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Laporan Auditor Independen Nomor LAI-19/BHS.BK/XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan laporan Keuangan UD. LUIS PANEN BERKAT yang berakhir pada 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan CV Luis Panen Berkat Untuk Tahun Yang Berakhir Pada tanggal 30 september 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran atas Nama SISWANTO KODRATA no rek 21711497193 BANK BCA KCU Kuningan periode Januari 2018 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Purchase Order no Po BM/08/2018/808 tanggal 06 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening Koran atas nama SISWANTO KODRATA no rek 1240009945214 periode 01 Mei 2018-31 Mei 2018 | |
| 1 (satu) lembar Lembaran Kunjungan Nasabah padan tanggal 3 Oktober 2019. | |
| 1 (satu) lembar Lembaran Penerusan Disposisi no surat 837 tanggal 30 November 2018 perihal Permohonan Kredit. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Analisa Kredit Modal Kerja Konstruksi (Stand By Loan) UD. Makmur Jaya Prima tanggal 17 desember 2018. | |
| 1 (Satu) jepitan fotocopy Legalitas Perusahaan UD. Makmur Jaya Prima | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur dari Sistem Layanan Informasi Keuangan tanggal 30 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Resume Penilaian Muhammad Ruslan tanggal 08 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA tahun 2015-2016 dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 2 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 3 | |
| 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja rancang Bangun/ Design And Build Pembangunan Hotel Manohara Yogyakarta oleh PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan &Ratu Boko tahun 2017. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran Bank BNI Cabang cibinong Atas Nama Bpk. MUHAMMAD RUSLAN no rek 3021970019 periode 01 september 2018-31 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening koran giro Bank BCA atas nama NORITA ARIISTIKA CV no Rek 7401462299 periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Permohonan Pembayaran no surat 0250/WMA-SPT/XII/2017 dari PT Widar Menara Abadi kepadea PT Pelindo Husada Citra tanggal 20 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rencana Anggaran Biaya Struktur pekerjaan Gedung new Marketing Office Grand Sungkono Lagoon | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekapitulasi proyek Kidzania Surabaya | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja no 10/SPK/731206/PPProp-GSL-Orlin/VII/2018 mengenai Pekerjaan Pembongkaran Bangunan Marketing OfficeGrand Sungkono Lagoon antar PT. PP Properti, Tbk dan UD. Makmur Jaya Prima | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan Penataan ruang kelas, Praktik, Pendidikan dan Pelatihan Rumah Sakit PHC Surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/3/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja Pekerjaan Renovasi Pengembangan Laboratorium Rumah Sakit PHC surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/1a/PT.PHC-2017 Pelaksana PT Widar Menara Abadi. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan PembangunanRuang Pengadaan Rumah Sakit nomor FA.0.40.SPK/3/5/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi | |
| 1 (satu) Jepitan Fotocopy Rendered Schematic Design New Marketing Office Grand Sungkono Lagoon | |
| 1 (satu) jepitan ikatan Jaul Beli dan kuasa nomor 18 tanggal 17 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak Pertama) dengan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 19 tanggal 18 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan pada tanggal. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 20 tanggal 19 Oktober 2017 antara SITI FAUZIAH (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Lembaran kunjungan Nasabah perihal Evaluasi Fasilitas Kredit tanggal 25 September 2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia/Rudi Lim pada tanggal 05 Desember 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Resume Penilaian PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN | |
| 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data CV. Titan Cellular indonesia meliputi akta pendirian,Legalitas,Rekening Koran,Laporan keuangan Audited, Laporan Keuangan Inhouse,Lampiran | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy berita acara taksasi jaminan pada tanggal 24 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 16/LA/TM/03/2017 pada tanggal 08 Maret 2017. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 11/LA/TM/12/2016 pada tanggal 01 Desember 2016. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur tanggal 27 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 84 tahun 1985 atas nama YOVID HALIM | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 330 tahun1991 atas nama STEFANUS SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar alamat Toko Titan Cellular dan daftar harga Handphone yang dijual oleh Titan Cellular | |
| 1 (satu) jepitan surat Permohonan Pembatalan Personal Guarante no surat 10/015/krd/1/2019 tanggal 9 Januari 2019 | |
| 1 (satu) loembar surat Persetujuan Pembatalan Borghtocht Debitur An Rudi Lim no surat. 31/DPKr/1/2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (Pihak pertama) dan RUDI LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (Pihak pertama) dan RUDDY LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) Jepitan Fraktur order No DD181123000208 tanggal 23 November 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 20 tanggal 01 Januari 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak Pejabat Siap Pakai Menjadi Pegawai Tetap PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 17 tanggal 11 Februari 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 81 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 11 tanggal 1 Februari 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 61 tanggal 18 Juni 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 27 tanggal 6 April 2015 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 253 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 09 Maret 2018 | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 882/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit Ud. Anugerah Tekstil Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 224/015-Krd/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia / YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 78 tanggal 21 Mei 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 01 Desember 2018 | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 29 Mei 2019 | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Lembaran Penerusan Disposisi Nomor 593 tanggal 30/08/19 perihal Persetujuan Kredit. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Informasi Data Financial KTA CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 451/015-Krd/XII/2019 Tanggal 2 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 463/015-Krd/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 476/015-Krd/XII/2019 Tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018126 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.5.535.000.000,- (lima milyard lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetotran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 015 0411800018 sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga milyard tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 221701002489508 pada Bank BRI Cabang Mega Galaxy Surabaya sebesar Rp.1.850.000.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 22 May 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELIA GOTONG nomor rek 3880436693 pada Bank BCA Cabang Dharmahusin Surabaya sebesar Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 22 May 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018127 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening GUNAWAN ADRIANTO nomor rek 2150232999 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018128 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 1006506111 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018129 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 01502020005977 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434726 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018130 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018131 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WIDIONO No Rek. 1410014628465 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018132 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434727 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.734.000.000,- (Tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.734.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434728 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELINA GOTONG No Rek. 3830436693 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ) pada Bank BCA Surabaya | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening YOHANES RONALD SULAYMAN Nomor Rekening 00102021625083 pada Bank NTT Cabang Surabaya tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening MM LINEN INDONESIA Nomor Rekening 01501130002013 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434729 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT Antika Raya Surabaya No Rek. 000.2200.1530 pada Bank Ganesha Cabang Kertajaya Surabaya sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434731 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 357 8096 711 870 002 pada BANK DKI JAGALAN SURABAYA sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434730 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434732 tanggal 30 May 2018 sebesar Rp.329.775.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 632 20 00098 3 Pada Bank DKI Jakarta sebesar Rp.329.775 .000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434733 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 1610000866686 pada BANK MANDIRI CABANG KUPANG sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 3140349495 pada BANK BCA CABANG KUPANG tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434734 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.578.000.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), dan Aplikasi KIriman Uang ke rekening SWISSTIME PERKASA INTERNASIONAL No Rek. 4582206094 sebesar Rp.278.850.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN Nomor Rekening 01502020005977 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434736 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp.163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA BAROROH SH No Rek. 5090881863 pada BANK BCA CABANG GENTENG KALI SURABAYA sebesar Rp.138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434740 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. ANUGRAH KARYA MEGAH No Rek. 2443007733 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434742 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ASTRA INTERNASIONAL TBK No Rek. 1303332000 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434741 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT PAKUWON PERMAI SURABAYA No Rek. 2160100023005 pada BANK CIMB NIAGA SURABAYA sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434739 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 3380436693 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434743 tanggal 08 Juni 2018 sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah ), dan SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN pada BANK NTT CABANG SURABAYA No Rek. 01502020005977 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434744 tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389011887-3 Pada BANK BCA CABANG MILYOSARI SURABAYA sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434747 tanggal 12 Juli 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018201 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018202 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018203 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELICA GOTONG No Rek. 3880436693 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018204 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018205 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 1400002264647 pada BANK MANDIRI CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening J PAKE PANI No Rek. 1610002057136 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI KUPANG. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening DAUD ROMI WIJAYA No Rek. 250003488 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 75.005.000,- (tujuh puluh lima juta lima ribu rupiah) pada BANK COMMONWEALTH SURABAYA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018206 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.33.927.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018207 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018208 tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610246195 pada BANK DANAMON SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018209 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 pada BANK BCA SURABAYA sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018210 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018211 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 100.6808.111 pada Bank BUKOPIN SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018216 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018215 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabay sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018217 tanggal 21 agustus 2018 sebesar Rp.777.553.500,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARTIN SULTAN TANU JAYA nomor rek 1900 297 625 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.372.572.500,- | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG Surabaya nomor rek 3890118673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening JUJO WIDODO TEGUH CAHYONO Solo Surabaya nomor rek 138 0039 001313 pada Bank Mandiri Cabang Solo sebesar Rp.38.700.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILI BORDA, SH Ende nomor rek 00240 1024 63350-8 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. CATRA TEXTIL RAYA JAKARTA nomor rek 8850.250.789 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.18.101.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.61.300.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018218 tanggal 23 agustus 2018 sebesar Rp.516.257.560,- (lima ratus enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.100.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. NINDYA BETON JAKARTA nomor rek 166.000.655.555-1 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.80.002.560,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUSUF SULAYMAN Atambua nomor rek 026.701.000.124.569 pada Bank BRI Atambua sebesar Rp.26.880.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Ende sebesar Rp.11.000.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp.298.375.000,- tanggal 23 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018133 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.1.870.942.800,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.870.942.800,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018219 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.492.845.900,- (empat ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 00240.10246.33508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.200.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening MAXI MILIAN SUGIHARTONO nomor rek 087.900.8087 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.17.500.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOYOK SUWARNO nomor rek 4641.395.921 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.16.800.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG nomor rek 3890.118.673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening CHARLYS SIMU Atambua nomor rek 0267.01000.338566 pada Bank BRI Cabang Atambua sebesar Rp.41.670.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS JEKU Ende nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Cabang Ende sebesar Rp.24.550.000,- tanggal 29 Agsutus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018134 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.2.095.169.250,- (dua milyar sembialn puluh lima juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.2.095.169.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.483.454.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018136 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.1.149.371.220,- (satu milyar seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.149.371.220,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018137 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.865.256.250,- (delapan ratus enam puluh lima dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.865.256.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018220 tanggal 03 September 2018 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LINAWATI JAYA Surabaya nomor rek 088.442.827-7 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.1.000.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 0024.01024.633508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.7.500.000,- 06 September 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ROBERT TANUWIDJAJA no Rek 6380252595 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 31.365.000,- (tiga puluh satu tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018221 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 336.156.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh enam ribu rupiah), selanjutnya dikirimkan kepada CHARLYS SIMU no Rek 026701000338566 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ke BANK BRI cabang Atambua. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (LIMA puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada SULAYMAN YUSUF no Rek 026701000124569 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 23.520.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang Atambua. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018222 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018223 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018224 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018227 tanggal 19 Oktober 2018 sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018225 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018138 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018242 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018143 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018144 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018145 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018146 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018147 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018148 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018149 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018150 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018226 tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang kepada FLORENSIA JULLIANTY (YANTY) no Rek 4700131721 pada BANK BCA CABANG SURABAYA tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada MAXI MILIAN S no Rek 0879008087 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 807.450.000,- (delapan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018228 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke BANK bca Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018232 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), cek no BP 1018231 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.300.000.000,- (enam milyard tiga ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran kepada LOGAM SEJAHTERA CV no Rek 01501130001499 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.800.000.000,- (enam milyard delapan ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018235 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada SAIFUL RACHMAN PUA GENO no Rek 0880338960 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018234 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 433.429.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) dan Slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN ST no Rek 00102021625083 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada RA NUGROHO ADI PRABOWO no rek 3200167065 sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) ke Bank BCA Cabang Ambarawa dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada MAXI MILIAN SUGIHARTONO no rek 0879008087 sebesar Rp. 37.700.000.- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada CLEMENS NGGOTU SH no rek 002401003558505 sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang ende dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada PT TRITON INTERNASIONAL no rek 2120302020 sebesar Rp. 180.950.000.- (seratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada AGUS WIHARTONO KUSUMO no rek 78502503322 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada NGO SINDU SURYONO GUNAWAN no rek 3290132842 sebesar Rp. 21.029.000.- (dua puluh satu juta dua puluh sembilan ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018233 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada FELINCE E OEMATAN no Rek 3140349495 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Kupang. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018230 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018229 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) Ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018236 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 165.790.000,- (seratus enam puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada JULIANA no Rek 3831309642 tanggal 03 januari 2019 sebesar Rp. 110.790.000,- (seratus sepuluh juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) Ke BANK BCA Cabang Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673sebesar Rp. 111.560.000,- (seratus sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SYLVESTER no rek 4641366425 sebesar Rp. 87.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SOETOMO no rek 2130336399 sebesar Rp. 15.120.000,- (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GORONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada WINGS SURYA PT no rek 0107676761 sebesar Rp. 31.156.878,- (tiga puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada ORLY GERILJANTO no rek 6730183389 sebesar Rp. 13.750.000.- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018237 tanggal 08 Januari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN no Rek 00102021625083 tanggal 08 januari 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada CECILIA ERNI SEPTIBAGIO no rek 2580815963 sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018238 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018239 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp. 1.860.000.000,- (satu milyard delapan ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 63220000983 tanggal 14 januari 2019 sebesar Rp. 1.854.550.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK DKI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018247 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018246 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu Milyard rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018244 tanggal 30Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018249 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018250 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada MARTIN GOTONG no Rek 036001000625303 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ke BANK BRI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018248 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018245 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh rupiah) dan Cek No BP 1420226 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420227 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening YUKI WIJAYA Surabaya No rek 512.040.7963 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.157.500.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420228 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 361.024.6195 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420229 tanggal 01 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG Surabaya No rek 388.043.6693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.300.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420230 tanggal 06 Maret 2019 sebesar Rp.445.507.000,- (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.445.507.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420231 tanggal 12 Maret 2019 sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420232 tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.350.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420235 tanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp.291.500.000,- (dua ratus sembiilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.291.500.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE E. OEMATAN nomor rek 314.034.9495 pada Bank BCA KUPANG sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 dan Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 00102021625083 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420236 tanggal 26 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikaasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN Nomor Rekening 0150202003287 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420237 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Cab. Surabaya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420238 tanggal 02 April 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420240 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610 246 195 pada Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420239 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420241 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening RAMONDO ALPACONE KADJA No Rek. 0264 015 405 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada BANK BNI CABANG SURABAYA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420244 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening R A NUGROHO ADI PRABOWO No Rek. 3200 167 065 sebesar Rp.175.500.000,- (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan Analisa kredit modal kerja (KMK-RC) PT. Indoport Utama/ Ilham Nurdiyanto pada tanggal 19 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy penerusan disposisi persetujuan kredit divisi pemasaran kredit tanggal 10 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Nomor : 428/015-Krd/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada PT. Indoport Utama /ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjnjian Kredit nomor 60 tangal 14 Agustus 2018 DIDAKUS LEBA (pihak Pertama/Bank) dengan PT. Indoport Utama/ILHAM NURDIYANTO (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris-PPAT Maria Baroroh, S.H | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Nota Debet/Kredit realisasi Kredit PT. Indoport Utama sebesar RP. 10.000.000.000,-tanggal 14 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Indoport Utama. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 44715-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 462/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 479/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy tanggal cek No BP 1420126 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 14201272 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420052 tanggal 27 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.949.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.948.950.000,- (satu milyard sembilan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah). | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. Mulia Badja Karya Bersama tanggal 01 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposisi Nomor 568 tanggal 27 Juli 2018 Perihal Permohonan Fasilitas Kredit PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1922/DPKr/X/2017 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 505/015-Krd/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Permohonan Kredit KMK-RC yang ditujukan keepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 90 tanggal 19 Oktober 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pengikatan Sebagai Penjamin (Personal Guarantee) Nomor : 108 tanggal 24 Oktober 2018 pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 19 Oktober 2018 an. PT. Mulia Badja Karya Bersama sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 449/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 461/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 475/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420104 tanggal 24 Agustus 2018 sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LOE MEI LIEN alias INDRASARI No. rek. 141-00-287-8888-3 pada Bank Mandiri Sidoarjo sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420105 tanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan Slip Penyetoran tanggal 28 Agustus 2018 ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420106 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420107 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420108 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420109 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420113 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420112 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420111 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420110 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy tanggal 22 Oktober 2018 cek No BP 1420115 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy dilakukan cek No BP 1420114 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetotan ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420116 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.175.000.000,- (dua milyard seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420117 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening DEWI SUSIANA EFENDI nomor 829.043.6550 pada Bank BCA Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420118 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420376 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 311.3099.883 pada Bank BCA Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420377 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 7.325.000.000,- (tujuh milyard tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 015.01.03.000205-1 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no rek 3113099883 pada BANK BCA JAKARTA sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420378 tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217954 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp. 2.850.000.000,- (dua milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.425.000.000,- ( satu milyard empat ratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 22 Februari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217955 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.180.000.000,- (satu milyard seratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217956 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.820.000.000,- (satu milyard delapan ratus dua puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420379 tanggal 22 Maret 2019 sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.400.000.000,- ( satu milyard empat ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420380 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 193.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420385 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420386 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420388 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420381 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420382 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 3.099.900,- (tiga juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420383 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 15.186.000,- (lima belas juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420384 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420387 sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420120 tanggal 11 Juni 2019 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Makmur Berkat Jaya tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposi Nomor 891 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Makmur Berkat Jaya. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 665/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 31 Desember 2018 an. CV. Makmur Berkat Jaya sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Makmur Berkat Jaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 450/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 460/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 477/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424576 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No Bp 1424577 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424578 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424579 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424585 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424581 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Aplikassi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424582 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyard delapan ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424584 tanggal 24 Januari 2019 sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424586 tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424593 tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar foto copy cek No BP 1424595 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). | |
| Kelengkapan Berkas Kredit CV. TITAN CELULLAR | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia tanggal 03 Desember 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 892 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Titan Cellular Indonesia. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 20 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Titan Cellular Indonesia/RUDI LIM (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Titan Cellular Indonesia sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Titan Cellular Indonesia. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 0217401 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597.7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424801 tanggal 20 Maret 2019 sebesar Rp.739.456.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.380.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.359.456.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424802 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.710.934.000,- (tujuh ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.334.434.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.376.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 08 April 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424803 tanggal 16 April 2019 sebesar Rp.790.440.000,- (tujuh ratus sembilan puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.295.440.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 16 April 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424804 tanggal 06 Mei 2019 sebesar Rp.837.500.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 06 Mei 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424805 tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp.833.413.500,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.414.750.000,- (empat ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.418.663.500,- (empat ratus delapan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 Mei 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424806 tanggal 09 Juli 2019 sebesar Rp.706.000.500,- (tujuh ratus enam juta rupiah) selanjutnya disetor ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.306.000.000,- (tiga ratus enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 09 Juli 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424807 tanggal 24 Juli 2019 sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya kirimkan ke rekening CV. Unggul Perkasa nomor rek 141.0035357789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217403 tanggal 23 Agustus 2019 sebesar Rp.414.050.000,- (empat ratus empat belas juta lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.181.050.000,- (seratus delapan puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Agustus 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. Luis Panen Berkat tanggal 03 Oktober 2018. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 894 tanggal 31 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Luis Panen Berkat. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 666/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Luis Pnanen Berkat/SISWANTO KODRATA dan RIKE MAISANTI(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Luis Panen Berkat sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA CV. Luis Panen Berkat. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 448/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 459/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 478/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424676 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada DEWI SUSIANA EFFENDY no rek 01502020237788 pada Bank NTT cabang Surabaya tanggal 11 Januari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424677 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424678 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424680 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening THUTIK PRIHANTINInomor rek 7210224658 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 11 Januari 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy cek No BP 1424679 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening ERWIN KURNIAWAN nomor rek 01502020237828 pada Bank NTT cabang Surabaya sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424681 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424682 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424683 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424684 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424686 tanggal 15 Januari 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EDDY PRAMONO nomor rek 1420067777168 pada Bank MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424700 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 837 tanggal 30 November 2018 Perihal Permohonan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja UD. Makmur Jaya Prima tanggal 30 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang Penerusan Disposi Nomor 35 tanggal 24 Januari 2019 Perihal Persetujuan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 19/015-Krd/I/2019 tanggal 23 Januari 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan MUHAMMAD RUSLAN(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 11Februari 2019 an. UD Makmur Jaya Prima sebesar Rp. 40.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA UD. Makmur Jaya Prima. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek NO BP 1420401 tanggal 28 agustus 2019 sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420402 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420403 Pada tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420404 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopydilakukan pencairan menggunakan cek No BP 1420405 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420406 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesarRp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratusenam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420407 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420408 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420409 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420413 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening SHERLY FORIS No Rek. 01190.1000.281560 pada BANK BRI cabang Surabaya sebesar Rp. 60.005.000,- (enam puluh juta lima ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420414 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420415 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420416 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420417 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420418 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420419 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420420 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420421 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420422 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420423 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420443 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420441 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420440 tanggal 22 November 2018sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420439 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 142038 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420436 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), dan Slip Setotran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420437 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyNo BP 1420434 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420435 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420425 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420433 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420424 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420448 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Surabaya sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman Uang kepada BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi KirimanUang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420431 tanggal 18 Februari2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420428 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420427 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420426 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420445 tanggal 18 Maret 2019sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.400.035.000,- (satu milyar empat ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 18 Maret 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420444 tanggal 23 April 2019 sebesar Rp.8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.02.01.000021-0 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420450 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening AJI FADILAH No. Rek. 207501000398569 pada BANK BRI KCP Simatupang sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BRI KCPTB SIMATUPANG JAKARTA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 perihal Surat Peringatan yang ditujukan kepada Notaris/PPAT MARIA BAROROH. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1306/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Jawaban Atas Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara TImur | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 001/015-Krd/I/2020 tanggal 02 Januari 2020perihal Laporan Proses Penyelesaian Kredit yang ditujukan kepada Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari PGS PT. Bank NTT KC Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Lunas yang ditujukan kepada CV. Titan Cellular Indonesia. | |
| 1 (satu) jepitan print scan Surat Penawaran Penilaian Asset Tanah Nomor : 012/SS/MK-SBY/KJPP.PSZ/V/18 tanggal 20 Mei 2018 dari KJPP PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN, untuk penilaian Asset milik PT. Indoport Utama; | |
| 1 (satu) lembar asli Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) lembar asli Lampiran Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) lembar asli surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Surat Izin Usaha Perdagangan (kecil) nomor 503/11535.A/436.7.17/2017 tanggal 24 Oktober 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Terdaftar no S-5336KT/WPJ.11/KP.1203/2018 tanggal 28 Mei 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Tanda Daftar Perusahaan (PT) no 503/10388.B/436.7.17/2017 tanggal 30 Oktober 2017 PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) bundel asli Akta Perseroan Komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 130 tanggal 30 Mei 2014 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) bendel asli Akta Perseroan Terbbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta personal guarantee tanggal 31 Desember 2018 antara WILLYAN KODRATA dan RUTH MELIASARI dengan DIDAKUS LEBA yang dibuat oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H | |
| 1 (satu) bundel asli Akta Notaris No. 36 tanggal 27 April 2017 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Makmur Berkat Jaya pada Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah CHANDRA TANDYA, SH Notaris Kota Surabaya. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy salinan penetapan pengadilan negeri surayabaya no 1757/Pdt.P/2013/PN.Sby tentang permohonan mengganti nama KHO WIE menjadi WILLYAN KODRATA tanggal 18 Februari 2013 | |
| 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk asli atas Nama WILLYAN KODRATA NIK 3275022305700020 | |
| 1 (satu) kartu NPWP asli atas nama WILLYAN KODRATA no 80.478.824.8-427.000 | |
| 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 dan 2016 Dan Laporan Audit Independen; | |
| 1 (Satu) bundel Kertas Kerja Pemeriksaan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) Bundel Kertas Kerja PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018, 2017,2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) bundel Kertas Kerja PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017,2016,2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen, Nomor 31-27518/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27618/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27718/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 110/10.3.0211/AU.2/05/1391-2/1/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31218/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31118/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31018/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 274/10.3.0211/AU.2/05/1391-1/1/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) bundel print screen Gmail : [email protected] tanggal 28 November 2018 Daftar Nilai IJB + Debitur yang dikirm oleh [email protected] | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat tanggal 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan asli Surat Representasi Manajemen Cv. Luis Panen Berkat tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Cv. Luis Panen Berkat Neraca tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka | |
| 1 (satu) lembar fotocopy CV. Luis Panen Berkat Laporan Laba Rugi tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka | |
| 1 (satu) jepitan berisi 3 lembar dokumen dengan angka dan huruf | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta pernyataan masuk dan keluar sebagai persero dan perubahan anggaran dasar CV LUIS PANEN BERKAT no 199 tanggal 23 oktober 2018 oleh Notaris di Surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/11447.B/436.7.17/2018 tanggal 7 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan no 503/12165.A/436.7.17/2018 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar CV LUIS PANEN BERKAT tanggal 26 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 2 (dua) lembar fotocopy Kartu Keluarga no 3174021001097882 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD LUIS PANEN BERKAT (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) bundle Asli Laporan Auditor Independen nomor LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan Laporan Keuangan tahun yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-002/BHS.BK.X/P/18 tanggal 16 Oktober 2018 | |
| 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no S-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 22 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian kerja antara CV LUIS PANEN BERKAT dengan KANTOR AKUNTAN PUBLIK DRS BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak &Rekan no pihak keduaDPK-2/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 17 Oktober 2018 (TANPA TANDA TANGAN) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan tahun buku 2017 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja laba rugi per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Laporan Keuangan CV LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy uang muka pembelian s/d 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir tagihan pada UD LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Pend (beban) Lain-Lain kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan UD Luis Panen Berkat Tahun Buku 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy piutang usaha per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi atas saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Uang Muka Pembelian s/d 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1(satu) jepitan fottocopy formulir konfirmasi saldo tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban pemasaran per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain-lain per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat penjelasan skeema pendapatan penjualan dengan rekening koran | |
| 1 (Satu) jepitan Neraca per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy berisi 3 lembar dokumen angka dan huruf | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 | |
| 2 (dua) lembar fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order Po no NK 102322 tanggal 26 Maret 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2017 CV MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no Po SB-101700418 tanggal 17 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no NK 1031522 tanggal 8 Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no PO SB 1017000923 tanggal 9 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan nomor 510/709/404.6.2/2016 tanggal 25 april 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/10846.A/436.7.17/2018 tanggal 27 September 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/5901.A/436.7.17/2017 tanggal 29 Mei 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha no 474/172/436.9.10.8/2018 tanggal 15 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an WILYAN KODRATA NIK 3275022305700020 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy NPWP an WILLYAN KODRATA No 80.478.824.8-427.000 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/10160.B/436.7.17/2018 tanggal 28 september 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV MAKMUR BERKAT JAYA no 36 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy asset milik WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No 3275023110160027 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kutipan akta perkawinan willyan Kodrata dengan Ruth meliasari tanggal 14 februari 2001 | |
| 2 (dua) lembar rekap penjualan | |
| 1 (satu ) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (jepitan neraca 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) bundle asli laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 dan Laporan Keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-001/BHS.BK.X/P/18 tanggal 3 Oktober 2018 | |
| 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no ST-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 8 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) Jlembar fotocopy Jurnal koreksi Audit 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Kertas Kerja Neraca per 31 desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Pemeriksaan atas Laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA tahun buku 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan formulir konfirmasi saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar Hutang Usaha per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) Lain-lain per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan UD MAKMUR BERKAT JAYA Tahun Buku 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy kertas kerja neraca per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar piutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo utang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy formulir konfirmasi tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga pokok Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain lain per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018. | |
| Sebidang dengan SHM Nomor : 549 dan bangunanatas nama SURJANSJAH | |
| Sebidang Tanah beserta SHGB Nomor Induk : 09.05.02.01.3.0677 beserta bangunan di atasnya atas nama AMANDA SARMINTO | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 195, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 197, seluas 19.990 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 190, seluas 19.935 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 203, seluas 19.825 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 187, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 191, seluas 19.075 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 204, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 208, seluas 19.035 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang; | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 209, seluas 19.035 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 210, seluas 19.700 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang tertelak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 189, seluas 20.000 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 18, seluas 18.435 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 198 , seluas 19.990 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 175, seluas 20.000 m² atas nama FELINCE ELISABETH OEMATAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 44 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 578 m² atas nama AHMAD TURSIDI. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 45 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.116 m² atas nama AHMAD TURSIDI. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 46 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.567 m² atas nama AHMAD TURSIDI. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.346 m² atas nama AHMAD TURSIDI. | |
| Ket : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 44, 45, 46 dan 47 telah Gabung menjadi 1 (satu) SHM Nomor : 165 atas nama AHMAD TURSIDI | |
| Dirampas untuk negara | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 295 terletak di jalan Karangan Nomor 247 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, seluas 200 m² atas nama RADEN SOESANTO EKO. | |
| Ket : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 295 telah dipecah menjadi 3 (tiga) SHM Nomor : 2806, 2807, 2808 atas nama HILDA ADELHEID WILA | |
| 1 (satu) unit rumah dengan SHGB Nomor 1982 atas naama KHO WIE /WILIAM KODRATA dengan alamat Jalan Manyar Jaya Praja V Nomor 2, Kelurahan Menur Pumpungan , Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur | |
| 1 (Satu) lembar Fotokopi surat PT. Bank NTT KC. Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal keterangan lunas yang ditanda tangai oleh GRACE TOMOKAN selaku PGS pemimpin. | |
| 1 (satu) jepitan fotokopi rekening koran CV. Titan Cellular Indonesia pada Bank NTT Cabang Surabaya No. Rek 04119000026 periode 01 Januari 2019 S/d 06 November 2019. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Muhammad Ruslan beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Willyan Kodrata beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik PT. Indoport Utama beserta lembaran kerta skerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Yohanes Ronald Sulayman beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Rudi Lim, SE beserta lembaran kertas kerja | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2019; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Mei sampai dengan bulan Desember Tahun 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Okrtober sampai dengan bulan Desember 2017; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2019 | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 4700131721 atas nama FLORENSIA JULIANTY periode Bulan November Tahun 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Januari Tahun 2019; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Mei Tahun 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Juli Tahun 2018 | |
| 1 (satu) bundel daftar sertifikat | |
| 1 (satu) bundel daftar laporan resume penilian KJPP | |
| Soft copy dan hasil cetak dokumen yang terdiri dariAgustinus Cristianus Dongowea | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Tipe Samsung S8 Warna Hitam | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Hijau. | |
| 1 (Satu) Unit Alat charge Handphone warna putih | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 169/KEP/HK/2018 Tanggal 18 Mei 2018; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 166/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 176/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; | |
| 1 (satu) Jepitan Fotokopi Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 60 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020; | |
| 1 (satu) Jepitan Fotokopi keputusan Dewan Komisaris PT. Pembangunan Daerah NTT Nomor 02 Tahun 2018 Tanggal 31 Agustus 2018; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Nomor : 208/015-krd/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 perihal usulan lelang; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 18; | |
| 1 (satu) bundel keputusan Direksi Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan Bank NTT. | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Kepada CV. Titan Cellular Indonesia Tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Pelunasan | |
| Uang tunai senilai Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang telah disetorkan ke rekening RPL 039 PDT KEJATI NTT pada BANK MANDIRI KCU Kupang Urip Sumoharjo dengan nomor Rekening : 181.00.0050624-7 | |
| 1 (satu) jepitan Print out rekening koran Bank BNI Cabang Kupang No rekening 0375484686 atas nama Clara Fransisca periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 | |
| 1 (satu) jepitan Print out rekening koran tahapan Bank BCA KCU Kupang No Rekening 3140390100 atas nama Bernard Tanjung Malada periode Oktober 2018 sampai dengan Desember 2018 | |
| 1 (satu) bundel laporan hasil investigasi sindikat pembobolan bank melalui pemberian kredit yang melibatkan Pejabat, Analis Kredit, dan Pihak Ketiga pada Bank NTT KC. Surabaya Divisi pengawasan dan SKAI tahun 2019 | |
| 1 (satu) buah odner warna biru berisi keputusan direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur : Buku 1, Buku 3, Buku 4. | |
| 1 (satu) buah Odner warna biru berisi buku 2 Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| uang tunai senilai Rp. 625.500.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) | |
| uang tunai senilai Rp. 566.445.000,00 (lima ratus enam puluh enam juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi | |
| Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 47 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 99 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 221/015-Krd/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal : Konfirmasi Pengikatan terhadap 7 Debitur. | |
| Akta Pernyataan Nomor 65, tanggal 21 Agustus 2019 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi | |
| Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 47 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 99 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 221/015-Krd/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal : Konfirmasi Pengikatan terhadap 7 Debitur. | |
| Akta Pernyataan Nomor 65, tanggal 21 Agustus 2019 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH | |
| SHT Nomor : 12.32.0000.6.01192 Hak Milik : 216, 217, 218, 219, 220, 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, 228, 229, 230, 231, 232, 233, 234, 235, 236, 237, 238, 239, 240, 241 Desa Ngadimulyo, Kec. Sukorejo, Atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.03129, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 156/2018 tanggal 23 Mei 2018 atas SHGB Nomor : 00266. | |
| 1 (satu) lembar Surat Divisi Pemasaran Kredit Nomor 1815/DPKr/X/2018 tanggal 04 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Penjualan Aset CV. Logam Sejahtera beserta disposisi. | |
| 1 (satu) lembar Surat PT. Bank NTT Cabang Utama Surabaya Nomor : 127015-Krd/V2019 tanggal 06 Mei 2019 Perihal : Bantuan Roya. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.05381, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 451/2019 tanggal 25 November 2019 atas SHGB Nomor : 01357. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.04838, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 410/2019 tanggal 25 Oktober 2019 atas SHGB Nomor : 00274. | |
| SHM No. 12.01.04.01.1.02806 dengan luas 68 M2, atas nama HILDA ADELHEID WILLA di Kelurahan Sawuggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. | |
| SHM No. 12.01.04.01.1.02807 dengan luas 65 M2, atas nama HILDA ADELHEID WILLA di Kelurahan Sawuggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. | |
| SHM No. 12.01.04.01.1.02808 dengan luas 67 M2, atas nama HILDA ADELHEID WILLA di Kelurahan Sawuggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. | |
| SHT nomor : 12.01.0000.6.06297, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah YUTININGSIH, SH, MH Nomor : 397/2019 tanggal 04 Desember 2019 atas SHM Nomor : 2806, 2807, 2808/ Kel. Sawunggaling; | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama WILIAM KODRATA / CV Makmur Berkat jaya (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama SISWANTO KODRATA / CV. Luis Panen Berkat (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama MUHAMMAD RUSLAN / UD. Makmur Jaya Prima (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama ILHAM NURDIYANTO (PT. Indoport Utama (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama YOHANES SULAYMAN / CV. MM Linen Indonesia (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama RUDY LIM / CV. TITAN CELULAR (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. Luis Panen Berkat / Siswano Kodrata oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. | |
| 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. MM LINEN/ YOHANES RONALD SULAYMAN oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor 78 tanggal 21 Mei 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; | |
| Akta Perjanjian Persetujuan Penambahan Fasilitas Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; | |
| Cover Note Nomor : 1177/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. | |
| Cover Note Nomor : 399/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses lanjutan balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. | |
| Foto kopi kwitansi pembayaran an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 31 Desember 2018 senilai Rp. 282.000.000.- yang dibayar pada tanggal 10 Februari 2020. | |
| Foto kopi kwitansi akta kredit an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 21 Mei 2018 senilai 160.000.000. | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor 90 tanggal 19 Oktober 2018 atas nama PT. MULYA BADJA KARYA; | |
| Surat Keterangan Nomor 296/Not/BM/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018, menerangkan 4 SHM an. AHMAD TUIRSIDI sedang proses pemecahan menjadi 29 Sertifikat. | |
| Surat Nomor 943/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Note Cover; | |
| Surat BPN Kabupaten Sidoarjo Nomor : 1140/35.15-100/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 perihal : Informasi Berkas Pengecekan. | |
| Asli Sertifikat Hak Milik No. 165, sebidang tanah seluas 4.576 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur atas nama AHMAD TURSIDI. | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 06 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 07 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 08 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 09 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 10 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 11 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 12 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy kwitansi tanggal 19 Oktober 2018 perihal pembayaran akta kredit dan pengikatan agunan senilai Rp. 160.000.000.- | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 atas nama CV. LUIS PANEN BERKAT; | |
| Cover Note Nomor : 11/I/2019 tanggal 10 Januari 219 terkait proses hak tanggungan setelah selesai proses balik nama SHM No 295 dan SHGB No. 6077. | |
| Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN SH Nomor 04/NOT/20-2019 tanggal 8 Februari 2019 | |
| Cover Note Nomor : 398/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN, atas SHM No 295/Kel. Sawunggaling dan SHGB No. 6077/ Kel. Penjaringan | |
| 1 (satu) lembar tanda terima dari NICOLAS HETMINA tanggal 23 oktober 2019 | |
| 1(satu) lembar kwitansi tanggal 10 Januari 2019 terkait perjanjian kredit dan perikatan serta balik nama dan pajak biaya pajak dengan nilai total Rp. 285.000.000.- | |
| 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pengurusan balik nama 3 sertifikat sawunggaling senilai Rp. 22.281.800.- | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 atas nama MUHAMMAD RUSLAN; | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/02-2019 tanggal 8 Februari 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB. | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/04-2019 tanggal 23 April 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB dan Balik Nama melalui kantor kami. | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 395/V /2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balika nama di notaris ERWIN KURNIAWAN atas SHM No 188,189, 188. | |
| Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 888, tanah seluas 24.681 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Pro. Jawa Timur an. SITI FAUZIYAH. | |
| 1 (satu) lembar kuitansi Perjanjian Kredit dan pengikatan Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA PRIMA tanggal 28 Januari 2019 senilai Rp. 236.945.000.- | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MAKMUR BERKAT JAYA / WILLYAN KODRATA; | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 1178/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balik nama selesaiatas SHM No 519. | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/02-2019 tanggal 08 februari 2019 terkait Proses pengurusan AJB dan Balinama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/04-2019 tanggal 23 April 2019 terkait lanjutan Proses pengurusan AJB dan Baliknama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 396/V/2019 tanggal 08 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN selesai atas SHM No 549 | |
| Foto copy sertfikat Hak Milik Nomor : 549, tanah seluas 202 m2, di Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan atas nama SURJANSJAH. | |
| Foto copy kwitansi tanggal 31 Desember 2018 perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 126.500.000.- CV. MAKMUR BERKAT JAYA. | |
| Foto copy kwitansi pajak penjual pembeli dan balik nama tanggal 31 Desember 2018 CV. MAKMUR BERKAT JAYA | |
| 1 (satu) lembar foto kopy tanggal 19 Juli 2019, tanda terima dari STEFANUS SULAYMAN melalui NICOLAS ERICK HETMINA kepada Notaris RUDY YAUWALATA, SH | |
| Asli akta Perjanjian Kredit Nomor 60 tanggal 14 Agustus 2018 atas nama ILHAM NURDIYANTO; | |
| 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 13 Agustus 2018, Asli 22 SHM di desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima RIZA | |
| 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 27 Maret 2018 7 (tutjuh) SHM di Desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima ERICK HETMINA. | |
| 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN nomor : 08/NOT.08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 menerangkan bahwa 22 SHM di Desa Oematnuu sedang dalam proses Balik nama ke PT. INDOPORT UTAMA. | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 722/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama PT. INDOPORT UTAMA atas 14 (empat belas) sertifikat di Desa Oematnunu. | |
| 1 (satu) lembar foto copy pembayaran perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 150.000.000.- tanggal 14 Agustus 2018 | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 1 tanggal 1 November 2011 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Pembatalan Nomor 81 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH, MKn | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 82 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 83 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 132 tanggal 21 Februari 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Persetujuan Nomor 1 tanggal 13 Januari 2016. | |
| Perjanjian Kesepakatan antara Ny SITI FAUZIAH dan ABDUL ROHMAN selaku PIHAK KESATU dan AGUSTINUS CHRISTIANUS DONGOWEA (Kuasa dari STEFANUS SULAYMAN) selaku PIHAK KEDUA | |
| Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 22 tanggal 11 Februari 2016, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 99 tanggal 25 Agustur 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 100 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 101 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 194 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 195 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 196 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 87 tanggal 21 Agustus 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Nomor 47 Tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 122 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor : 123 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 124 tanggal 24 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Tanahnya Nomor 125 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 142 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 143 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 144 tanggal 20 Jun 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 145 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 146 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 147 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 130 tanggal 30 Mei 2014 | |
| Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 |
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut diatas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan di benarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa sertabarang bukti dimana satu dengan yang lainnya ternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) adalah merupakan Badan Usaha Milik Daerah dengan komposisi modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 33,44%, (tiga puluh tiga koma empat puluh empat prosen) dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur sebesar 66,50% (enam puluh enam koma lima puluh lima prosen);
Bahwa saksi Stefanus Sulayman pada sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dengan maksud untuk dapat memanfaatkan fasilitas kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, mendekati dan berkenalan dengan saksi DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan selanjutnya saksi Stefanus Sulayman yang sering bertemu dan menjamu makan saksi DIDAKUS LEBA dibeberapa tempat di Surabaya antara lain di Restoran Hotel Elmi Surabaya, Kawi Lounge Hotel Seraton Surabaya, Restoran Ducking Tunjungan Plasa 5 Surabaya yang dalam pertemuan pertemuan tersebut saksi Stefanus Sulayman selalu membicarakan dan menjelaskan kepada saksi DIDAKUS LEBA mengenai bisnis yang sedang dijalankannya serta kemampuan keuangan saksi Stefanus Sulayman dan prospek bisnis yang dijalankannya;
Bahwa dengan kemampuannya saksi STEFANUS SULAYMAN berhasil meyakinkan DIDAKUS LEBA, sehingga pada sekitar awal tahun 2018, DIDAKUS LEBA meminta Stefanus Sulayman untuk dapat mengenalkan dan merekomendasikan pengusaha baik yang dikenalnya untuk menjadi nasabah debitur Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Bahwa atas permintaan DIDAKUS LEBA tersebut, STEFANUS SULAYMAN menghubungi beberapa orang yang diketahui sedang membutuhkan dana untuk direkomendasikan kepada DIDAKUS LEBA diantaranya adalah Terdakwa LOE MEI LIEN alias INDRASARI;
Bahwa pada sekitar bulan April 2018 Stefanus Sulayman dengan didampingi DEWI SUSIANA EFFENDY mengajak TERDAKWA untuk bertemu di Kawi lounge Hotel Seraton Surabaya, menyampaikan kepada TERDAKWA bahwa dirinya dapat mengurus kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dengan nilai antara Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) sampai dengan Rp30.000.000.000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah) dan dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa TERDAKWA hanya cukup menyediakan data diri dan data perusahaan, sedangkan terkait dengan syarat jaminan/agunan dan syarat-syarat lain semuanya akan diatur dan diurus oleh Stefanus Sulayman dengan bantuan DEWI SUSIANA EFFENDY;
Bahwa 2 (dua) hari setelah pertemuan tersebut saksi Stefanus Sulayman mengenalkan dan mempertemukan TERDAKWA dengan DIDAKUS LEBA di KawiLounge, Hotel Seraton Surabaya, yang menyampaikan bahwa Terdakwa sebagai pengusaha dalam bidang property yang sedang membutuhkan dana untuk pengembangan usaha; dimana dalam pertemuan tersebut saksi DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya menyampaikan kepada TERDAKWA tentang adanya fasilitas Kredit Modal Kerja senilai Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah), atas tawaran tersebut saksiStefanus Sulayman menawarkan kepada TERDAKWA untuk mengajukan permohonan kredit Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan menyiapkan data-data dan dokumen berkaitan dengan identitas diri TERDAKWA sedangkan terkait dengan syarat-syarat jaminan dan syarat-syarat permohonan kredit lainnya akan diurus dan disiapkan oleh Stefanus Sulayman bersama DEWI SUSIANA EFFENDY dengan syarat dari dana kredit sebesar Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) saksi Stefanus Sulayman mendapat bagian sebesar 75% atau sebesar Rp7.500.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) yang akan digunakan untuk biaya pengadaan jaminan/agunan, membayar fee kepada pihak Bank NTT, dan pengurusan lain-lainnya sedangkan TERDAKWA mendapat bagian 25 % atau sebesar Rp2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan kewajiban TERDAKWA untuk membayar bunga setiap bulannya sebesar Rp104.166.667,-(Seratus Empat Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) selama 12 bulan atau dengan total bunga sebesar Rp1.250.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sedangkan kewajiban Stefanus Sulayman adalah membayar pokok pinjaman sebesar Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah), atas syarat yang ditawarkanStefanus Sulayman tersebut Terdakwa menyetujuinnya;
Bahwa untuk memenuhi syarat dalam mengajukan permohonan kredit modal kerja (KMK-RC), selanjutnya atas permintaan Stefanus Sulayman Terdakwa menemui Notaris MARIA BAROROH, SH dan meminta Notaris Maria Baroroh membuatkan akta pendirian Perusahaan terdakwa yang kemudian oleh saksi Notaris Mariah Baroroh, SH dibuatkanlah akta pendirian CV. Mulya Badja Karya Bersama Nomor 130 dengan tanggal pendirian tercatat 30 Mei 2014 yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan pada waktu yang bersamaan membuat akta pendirian PT. Mulya Badja Karya Bersama dengan akta Nomor:16 tanggal 4 Agustus 2017, yang merupakan akta peningkatan badan hukum dari CV menjadi PT;
Bahwa beberapa waktu kemudian terdakwa menyerahkan kepada DEWI SUSIANA EFENDY dokumen data diri dan data perusahaan yang telah dibuatnya berupa fotokopi Akta Notaris Pendirian CV Mulya Badja Karya Bersama dan Akta Notaris Pendirian PT Mulya Badja Karya Bersama, fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta fotokopi rekening giro di Bank BCA atas nama TERDAKWA;
Bahwa setelah Stefanus Sulayman dengan TERDAKWA bersepakat, selanjutnya berdasarkan data diri TERDAKWA yang telah diserahkan, Stefanus Sulayman kemudian menugaskan DEWI SUSIANA EFFENDY dan HERI SUSANTO untuk mengurus kelengkapan dokumen berupa laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Laporan Penilaian Aset dari Kantor Jasa Peilai Publik (KJPP) serta mengurus Akta pengikatan Jual Beli (IJB) pada Notaris ERWIN KURNIAWAN sedangkan untuk syarat jaminan/agunan berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik yang akan dilampirakan dalam permohonan kredit TERDAKWA, disiapkan oleh Stefanus Sulayman melalui stafnya AGUSTINUS CH. DONGOWEA;
Bahwa atas permintaan Stefanus Sulayman, maka DEWI SUSIANA EFFENDY selanjutnya menghubungi dan meminta bantuan Saksi Rudiana Febriani seorang auditor pada Kantor Akuntan Publik Maroeto dan Nur Shodik untuk dapat membuatkan Laporan Keuangan Perusahaan dan Laporan Auditor Independen, yang mengenalkan dirinya sebagai Konsultan Managemen dari CV. Mulya Karya Badja, dimana setelah dilakukan pertemuan antara Dewi Susiana Efendy dengan Saksi Rudiana Febriani maka Saksi Rudiana Febriani setuju untuk membuatkan Laporan Keuangan Perusahaan dan Laporan Auditor Independen terhadap CV. Mulya Karya Badja dan pada saat itu RUDIANA FEBRIANA menyampaikan agar DEWI SUSIANA EFFENDY menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kepentingan audit tersebut;
Bahwa setelah RUDIANI FEBRIANI menyetujui untuk melakukan audit maka DEWI SUSIANA EFFENDY menyerahkan kepada RUDIANI PEBRIANI data-data yang diperlukan untuk kepentingan audit yaitu laporan keuangan masing-masing perusahaan, data-data terkait legalitas perusahaan yaitu akta-akta pendirian dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP, rincian piutang, rincian persediaan, rincian asset tetap, daftar hutang, rincian pendapatan dan biaya, yang sebagian besar data-data dan dokumen yang dibuat DEWI SUSIANA EFENDDY tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi dan profil yang sebenarnya dari calon debitur dengan maksud agar laporan keuangan dan laporan audit keuangan perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan dana kredit sebesar yang diinginkan dan disepakati oleh Stefanus Sulayman;
Bahwa RUDIANI FEBRIANI setelah menerima data-data terkait laporan keuangan CV. Mulya Badja Karya Bersama/PT.Mulya Badja Karya Bersama, tanpa melakukan klarifikasi, konfirmasi dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui keadaaan sebenarnya dari perusahaan dan kondisi keuangannya serta tanpa didukung oleh bukti-bukti audit yang valid sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh seorang auditor dalam melakukan audit, atas permintaan DEWI SUSIANI EFFENDI kemudian menyusun dan membuatkan laporan audit keuangan CV.Mulya Karya Badja Bersama, dan setelah RUDIANI FIBRIANI selesai menyusun Laporan audit keuangan tersebut, sesuai dengan permintaan DEWI SUSIANI EFFENDI, Laporan audit keuangan PT. Mulya Badja Karya diserahkan RUDIANI FIBRIANI kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendry dan Sugeng untuk diterbitkan laporan auditnya oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendry dan Sugeng dengan pendapat atau opini untuk masing-masing laporan keuangan perusahaan yang dimintakan audit adalah wajar dengan pengecualian imbalan kerja dan perpajakan;
Bahwa setelah seluruh laporan audit independen tersebut diterbitkan selanjutnya RUDIANI FEBRIANI menyerahaknnya kepada DEWI SUSIANI EFFENDI secara bertahap seluruh laporan audit tersebut, dan atas pekerjaan pembuatan audit laporan independen tersebut, RUDIANI FEBRIANI memperoleh pembayaran sebesar Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
Bahwa untuk untuk kelengkapan syarat jaminan kredit berupa agunan dari TERDAKWA, saksi Stefanus Sulayman menugaskan HERI SUSANTO dan AGUSTINUS CH. DONGOWEA untuk menguruskannya kepada Notaris ERWIN KURNIAWAN SH. M.Kn, yang adalah Notaris di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur untuk dibuatkan Ikatan Jual Beli antara orang yang namanya terdapat dalam sertifikat/foto kopi sertifikat tanah sebagai pemegang hak atas tanah yang akan dijadikan agunan kredit dengan Terdakwa, padahal sesungguhnya agunan tersebut adalah kepunyaan Stefanus Sulayman;
Bahwa atas permintaan Stefanus Sulayman, untuk kepentingan pengajuan kredit terdakwa, maka ERWIN KURNIAWAN meminta bantu notaris Raden Lucky Andiyanto untuk menerbitkan beberapa akta Ikatan Jual Beli (IJB) Terdakwa;
Bahwa setelah IJB dari Notaris Raden Lucky Andianto selesai dibuat, kemudian ERWIN KURNIAWAN menyerahkan IJB tersebut kepada Stefanus Sulayman dan selanjutnya Stefanus Sulayman menyerahkannya kepada DEWI SUSIANA EFFENDY untuk dijadikan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yaitu:
1. Ikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 31 Januari 2018 dihadapan Notaris RADEN LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya - Provinsi Jawa Timur antara AHMAD TURSIDI dengan LOE MEI LIN untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 44 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 578 m² atas nama AHMAD TURSIDI. Kuasa Menjual Nomor : 06 tanggal 31 Januari 2018 dari AHMAD TURSIDI kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARI
2. Ikatan Jual Beli Nomor : 07 tanggal 31 Januari 2018 dihadapan Notaris RADEN LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya, Provinsi Jawa Timur antara AHMAD TURSIDI dengan TERDAKWA untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 45 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.116 m² atas nama AHMAD TURSIDI. Kuasa Menjual Nomor : 08 tanggal 31 Januari 2018 dari AHMAD TURSIDI kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARI
3. Ikatan Jual Beli Nomor : 09 tanggal 31 Januari 2018 dihadapan Notaris RADEN LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya - Provinsi Jawa Timur antara AHMAD TURSIDI dengan TERDAKWA untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 46 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.567 m² atas nama AHMAD TURSIDI. Kuasa Menjual Nomor : 10 tanggal 31 Januari 2018 dari AHMAD TURSIDI kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARI.
4. Ikatan Jual Beli Nomor : 11 tanggal 31 Januari 2018 dihadapan Notaris RADEN LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya - Provinsi Jawa Timur antara AHMAD TURSIDI dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 47 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.346 m² atas nama AHMAD TURSIDI. Kuasa Menjual Nomor : 12 tanggal 31 Januari 2018 dari AHMAD TURSIDI kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARI.
Bahwa untuk kelengkapan syarat jaminan kredit, debitur atas nama TERDAKWA, maka DEWI SUSIANA EFFENDY melampirkan Laporan Penilaian Aset dari KJPP HAS Nomor: HAS-015/APP-LML/X/X/2019 tertanggal 29 Oktober 2018 dengan laporan penilaian tanah kosong seluas 4.607 m2 yang terletak di RT.018/RW.005 Desa Cangkringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dengan harga nilai pasar Rp13.498.510.000,-(Tiga Belas Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dan nilai sarana pelengkap sebesar Rp60.400.000,-(Enam Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sehingga total penilaian adalah sebesar Rp.13.559.000.000,- (Tiga Belas Miliar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah;
Bahwa Stefanus Sulayman dengan maksud untuk memudahkan proses pengajuan kredit TERDAKWA, dan beberapa debitur lainnya di Bank NTT Cabang Surabaya, mempertemukan Terdakwa dengan DEWI SUSIANI EFENDY, saksi DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, saksi GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI dan saksi UMBU NDAKUNAU masing-masing sebagai analis kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, di Restoran Ducking Tunjungan Plasa 5 Surabaya yang dalam pertemuan tersebut membicarakan mengenai pengajuan permohonan kredit dari 7 (Tujuh) calon debitur diantaranya adalah permohonan kredit Terdakwa, Willyan Kodarat dan Siswanto Kodrata, dimana DIDAKUS LEBA menyampaikan kepada Stefanus Sulayman agar berkas permohonan kredit 7 (Tujuh) debitur yang telah jadi diserahkan melalui GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya untuk kemudian akan diproses lebih lanjut;
Bahwa pada saat proses permohonan kredit dari 7 (Tujuh) calon debitur diantaranya adalah permohonan kredit terdakwa, dengan maksud mempengaruhi GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI sebagai analis kredit yang dipercaya untuk menerima berkas 7 (tujuh) debitur tersebut, Stefanus Sulayman memberikan fasilitas kendaraan berupa mobil Toyota Fortuner Warna Hitam tahun pembuatan 2009 untuk digunakan oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI juga memberikan kepada GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI barang-barang berupa earphone, speaker bloototh, keypad ipad, dan earphone Samsung. Selain itu Stefanus Sulayman juga beberapa kali membiayai hiburan malam untuk GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI dan UMBU NDAKUNAU berupa karoke di beberapa tempat karaoke di Surabaya diantaranya di Karaoke Royal, Karoke Koyote, dan Karaoke 360;
Bahwa dalam proses pengajuan kredit Terdakwa pernah memberikan GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI tas merk FOSSIL seharga Rp5.600.000,- (Lima Juta Enamratus Ribu Rupiah) dan Handphone merek SAMSUNG NOTE 9 seharga Rp. 12.000.000,- (Duabelas Juta Rupiah);
Bahwa selanjutnya sekitar bulan Juli 2018, DEWI SUSIANA EFENDI atas permintaan Stefanus Sulayman menyerahkan kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI berkas permohonan kredit Modal Kerja PT.Mulya Baja Karya Bersama/LOE MEI LIEN alias INDRASARI sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) yang diajukan berdasarkan surat Nomor : 081/MBKB/EXT/SBY/VI/2018 tanggal 11 Juli 2018 yang ditandatangani oleh TERDAKWA alias INDRASARI dengan tujuan kredit untuk usaha perdagangan besar sebagai kelengkapan syarat, dalam permohonan tersebut dilampirkan dengan data-data/dokumen antara lain data diri TERDAKWA, data-data/dokumen legalitas perusahaan dan legalitas usaha, Laporan Penilaian Aset PT. Mulya Badja Karya Bersama yang dikeluarkan oleh Hamidi Aries Sudarmanto dan Rekan, No. HAS-015/APP-LML/X/18 tanggal 29 Oktober 2018 dengan kesimpulan penilaian asset terhadap tanah kosong dengan rincian tanah seluas 4.607 m2 yang berlokasi di RT. 018/RW 005 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoardjo pada tanggal penilaian 20 september 2018 adalah sebesar Rp13.558.910.000,- (Tiga belas Miliar Limaratus Limapuluh Delapan Juta Sembilanratus Sepuluh Ribu Rupiah), Laporan Keuangan PT. Mulya Badja Karya Bersama dan laporan audit yang dibuat oleh KAP Drs. Henry & Sugeng yang pada pokoknya memberikan opini wajar dengan pengecualian untuk laporan keuangan PT. Mulya Badja Karya Bersama tahun 2016 dan tahun 2017;
Bahwa setelah Berkas permohonan kredit KMK RC PT.Mulya Badja Karya Bersama diterima GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH selaku analis kredit, kemudian GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH menyerahkannya kepada DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya selanjutnya DIDAKUS LEBA mendisposisi surat tersebut kepada Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan kemudian BONG BONG SUHARSO mendisposisi surat tersebut kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku Analis Kredit untuk dianalisa kelayakan permohonan kredit tersebut;
Bahwa GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI setelah menerima disposisi surat tersebut, kemudian melakukan analisa terhadap kelayakan permohonan kredit PT. Mulya Badja Karya, dan walaupun GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis kredit mengetahui bahwa permohonan kredit PT. Mulya Badja Karya Bersama tidak layak untuk diterima, namun karena pengurusan kredit tersebut dilakukan oleh Stefanus Sulayman serta mengetahui bahwa seluruh agunan yang dijadikan jaminan merupakan milik Stefanus Sulayman, tetap memproses dan membuat analisa yang dilakukan tanpa melalui proses pengumpulan data dan verifikasi data, sebagaimana tertuang dalam Laporan Analisa Kredit tanggal 01 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh GRATIA IMANUEL LAPODOOH alias ATFI, dengan kesimpulan: aspek manajemen dinilai baik, aspek pemasaran dinilai baik, aspek teknis dinilai baik karena dapat menunjang kegiatan usaha/ bisnis dari perseroan, aspek jaminan dinilai marketable dimasa yang akan datang, aspek keuangan dinilai baik dan profitable, dan selanjutnya GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI mengusulkan kepada DIDAKUS LEBA unuk mendapatkan persetujuan Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. Mulya Badja Karya Bersama dengan plafon Kredit Rp.10.000.000.000, (Sepuluh Miliar Rupiah) jangka waktu 12 (Duabelas) bulan dan suku bunga 12% p.a efektif.
Bahwa pada kenyataannya GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis dalam melakukan analisa terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh TERDAKWA tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan baik mengenai penilaian aspek manajemen, aspek pemasaran, aspek keuangan, transaksi rekning koran, jaminan kredit tidak dilakukan secara benar karena semua data yang dituangkan didalam Laporan Analisa Kredit telah diatur oleh DEWI SUSIANA EFENDY sesuai permintaan Stefanus Sulayman dan persetujuan dari TERDAKWA .
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, pada tanggal 03 Oktober 2018 walapun mengetahui bahwa dalam proses analisa kredit PT.Mulya Badja Karya Bersama oleh analis kredit dan persetujuan kredit yang dilakukan oleh dirinya sebagai Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya dilakukan dengan tanpa melalui prosedur yang benar sebagaimana ditentukan dalam Manual Perkreditan Bank NTT, dengan sengaja merekomendasikan permohonan kredit PT.Mulya Badja Karya Bersama melalui surat Nomor: 491/015-Krd/X/2018, tanggal 03 Oktober 2018, perihal Rekomendasi KMK-RC atas nama PT. Mulya Badja Karya Bersama/ TERDAKWA yang ditujukan kepada Kepala Divisi Pemasaran Kredit dengan isi surat merekomendasikan permohonan KMK-RC atas nama PT. Mulya Badja Karya Bersama/TERDAKWA alias INDRASARI dengan struktur pinjaman KMK –RC plafon Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) jangka waktu 12 (Duabelas) bulan dan bunga 12% p.a tujuan modal kerja perdagangan besi beton dan bahan bangunan dan jaminan kredit berupa sebidang tanah SHM No. 44, 45, 46, 47 yang berlokasi di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur dilakukan Pengikatan Hak Tanggungan (HT-I);
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2018, BENY R. PELLU setelah menerima surat rekomendasi selanjutnya memberikan disposisi kepada HGLB Komersil yang dijabat oleh SEM SIMSON HABA BUNGA dengan isi disposisi: “Ditindaklanjuti. Skb”, dan selanjutnya SEM SIMSON HABA BUNGA mendisposisi surat rekomendasi tersebut kepada ARIP ARIANTO RIWU selaku analis kredit Bank NTT Kantor Pusat untuk dibuatkan telaahan/Laporan Analisa Kredit;
Bahwa ARIP ARIANTO RIWU selaku analis kredit pada Bank NTT Kantor Pusat setelah menerima disposisi dari SEM SIMSON HABA BUNGA, berdasarkan data/dokumen kantor cabang Surabaya, selanjutnya membuat telaahan dengan kesimpulan pengalaman calon debitur dan aspek pemasaran dinilai baik dan selanjutnya diajukan kepada Kepala Divisi Pemasaran Kredit BENY R. PELLU sebagai pemutus tertinggi melalui SEM SIMSON HABA BUNGA selaku HGLB Komersial untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut dengan struktur dan syarat Kredit pada pokoknya sebagaimana yang diusulkan oleh Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Bahwa terhadap telaahan analis tersebut, SEM SIMSON HABA BUNGA selaku HGLB Komresil, pada tanggal 15 Oktober 2018 memberikan pendapat pada lembar disposisi yang pada pokoknya setuju dengan usulan analis kredit Bank NTT Kantor Pusat;
Bahwa terhadap usulan analis kredit dan pendapat HGLB Komersil, BENNY R. PELLU selaku kepala divisi pemasaran kredit, selanjutnya menyetujui pendapat telaahan analis dan pendapat HGLB Komersil tersebut, sebagaimana dalam lembar disposisi tertanggal 15 Oktober 2018 yang pada pokoknya menyetujui pemberian fasilitas KMK-RC sebesar Rp.10.0000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) kepada PT. Mulya Badja Karya Bersama dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam disposisi tersebut.
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2018, bertempat di Kantor Pusat Bank NTT, BENY R. PELU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit menandatangani Surat persetujuan Kredit Nomor :1922/DPKr/X/2018 tanggal 18 Oktober 2018, perihal persetujuan kredit, yang isinya terhadap permohonan kredit PT. Mulya Badja Karya Bersama dapat disetujui dengan struktur dan syarat sebagai berikut :
Struktur Kredit :
Plafon Kredit : Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja (KMK-RC)
Tujuan Penggunaan : Modal kerja perdagangan Bahan Bangunan (Besi Beton)
Jangka Waktu : 12 (Duabelas) bulan
Suku Bunga Kredit : 12 % p.a
Commitment Fee : 0.5% dari plafon kredit
Biaya Pengikatan dan materai : Disesuaikan dengan kebutuhan;
Tempat Penarikan dan penyetoran Kredit : Kantor Cabang Surabaya
Jaminan Kredit : Tanah berdasarkan SHM Nomor 44,45,46,47 dengan luas 4.607m2 berlokasi di Desa Cangkringsari RT.018 RW.005, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Siduardjo, Provinsi Jawa Timur.
Persyaratan sebelum penandatanganan akad kredit :
Menyerahkan kembali SPPK yang telah ditandatangani debitur diatas materai ke Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Perjanjian kredit dilakukan secara Notarill dan mendapat persetujuan RUPS/ Komisaris.
Wajib mendapat personal guarante dari Komisaris;
Menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) atau minimal IJB antara Penjual dan Pembeli yang telah dilakukan verifikasi oleh Cabang Surabaya;
Menyerahkan asli sertifikat atas kepemilikan jaminan atau minimal telah memperoleh cover note dari notaris.
Jaminan berupa SHM wajib diikat hak tanggungan.
Seluruh persediaan maupun gudang wajib diasuransi dengan banker clause Bank NTT;
Menyerahkan kontrak atau perjanjian kerja sama antara debitur dengan suplayer dan buyer dan laporan hasil verifikasinya secara due deligence, dan jika terdapat kontrak/perjanjian kerja sama yang telah jatuh tempo wajib diperbaharui.
Menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan rekening giro ke rekening pinjaman;
Membayar biaya-biaya sesuai ketentuan berlaku.
Persyaratan lainnya :
Pencairan kredit dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan atau purchase order (PO) dari Buyer.
Seluruh transaksi keuangan debitur diutamakan melalui Bank NTT
Debitur dilarang menggunakan kredit yang menyimpang dari tujuan diatas;
Melakukan monitoring terhadap usaha yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam LKN.
Hal lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2018 BONG BONG SUHARSO selaku Pgs. Pemimpin Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan TERDAKWA selaku Direktur Utama telah menandatangi SPPK dengan Nomor:505/015-Krd/X/2018 dan selanjutnya setelah dilakukan penandatangan SPPK tersebut, DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya bersama sama dengan TERDAKWA selaku Debitur telah menandatangani perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK-RC) yang dibuat secara Notaril dihadapan Notaris MARIA BAROROH, SH. dengan nomor Akta: 90 tanggal 19 Oktober 2018 dengan nilai Kredit sebesar Rp10.000.000.000(Sepuluh Miliar Rupiah), padahal mengetahui bahwa pada saat penandatangan akad kredit tersebut terdapat syarat-syarat yang belum dipenuhi yaitu:
Tidak melakukan verifikasi Jaminan dari PT. Mulya Badja Karya Bersama selaku debitur dari IJB menjadi AJB;
Asli Sertifikat hak milik tidak diserahkan kepada Bank NTT;
Agunan tidak diikat dengan hak tanggungan;
Jaminan berupa gudang dan persediaan tidak discover dengan asuransi;
Personal garansi tidak diserahkan.
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2018, setelah penandatanganan akad kredit PT. Mulya Baja Karya Bersama, DIDAKUS LEBA walaupun mengetahui bahwa syarat-syarat untuk penandatangan akan kredit dan pencairan kredit belum terpenuhi namun tetap menyerahkan berkas kredit ke bagian operasional yang berada di bawah wewenang Wakil Pimpinan Cabang yang saat itu di jabat oleh BONG BONG SUHARSO untuk dilakukan pencairan kredit, dan BONG BONG SUHARSO walaupun mengetahui bahwa syarat-syarat untuk pencairan kredit belum terpenuhi namun atas arahan dari DIDAKUS LEBA telah mencairkan kredit sebesar Rp10.000.000.000,-(Sepuluh Miliar Rupiah)ke rekening KMK-RC. Nomor:04.1.18.00008-1 atas nama PT. Mulya Badja Karya Bersama pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Bahwa selanjutnya dana-dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan permohonan dan persetujuan kredit, tetapi sebagian besarnya dicairkan oleh Stefanus Sulayman melalui stafnya RIZA TRIUBAYA dan di transfer ke rekening Stefanus Sulayman sejumlah Rp7.487.000.000,00 (tujuh miliar empat rtus delapan puluh tujuh juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp2.463.000.000,00 (dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta rupiah) diterima terdakwa;
Bahwa sampai dengan saat jatuh tempo dan kredit dinyatakan macet (Kolektabilitas 5) agunan kredit PT. Mulya Badja Karya Bersama berupa 4 buah sertifikat hak milik masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB dengan PT. Mulya Badja Karya Bersama sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan Hak Tanggungan;
Bahwa oleh karena sampai dengan telah dilakukannya pencairan dana kredit, agunan yang dijaminkan di Bank NTT Cabang Surabaya belum juga di serahkan maka BONG BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya melalui surat Nomor : 155/015-Krd/VI/2019 tanggal 10 Juni 2019 perihal Konfirmasi Ikatan Jual Beli An.PT.Mulia Badja karya Bersama yang ditujukan kepada Notaris Bil’id Muhdin,SH.M.Kn terkait aset tanah dengan SHM Nomor : 44,45,46 dan 47 An. Ahmad Tursidi yang terletak di Cangkringsari RT.018.RW.05. Kelurahan Cangkringsari, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur sesuai surat ukur Nomor : 400003/14.08/2005 tanggal 10 Mei 2005 seluas 4.607 M2, akan tetapi terhadap surat tersebut tidak ditanggapi oleh Notaris Bil’id Muhdin;
Bahwa sampai dengan batas mendekatnya tanggal jatuh tempo kewajiban pembayaran kredit dari PT.Mulia Badja Karya bersama yang juga belum melaksanakan kewajibannya karena hanya membayar bunga kredit selama 8 (delapan) bulan dengan setoran setiap bulan sebesar Rp.104.000.000,00 (seratus empat juta rupiah);
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit yaitu tanggal 19 Oktober 2019 sebagaimana yang ditentukan dalam akad kredit, PT.Mulya Baja Karya Bersama tidak dapat melunasi kredit modal kerja yang telah diterimanya dan masuk dalam kategori kolektabiliats 5 (macet) dengan tunggakan hutang sebesar:
1. Hutang Pokok : Rp. 10.000.000.000,-
2. Tunggakan Bunga : Rp. 365.483.331,-
3. Denda : -
Total : Rp. 10.365.483.331,-
(Sepuluh Miliar Tiga ratus Enam puluh Lima Juta Empat ratus Delapan puluh Tiga Ribu Tiga ratus Tiga puluh Satu Rupiah)
Bahwa terhadap tunggakan bunga sejumlah Rp365.483.331 (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) adalah tanggung jawab dari terdakwa;
Bahwa sesuai hasil pemeriksaan dari Divisi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) bank NTT ditemukan adanya data yang tidak benar, laporan dan agunan serta proses analisa serta tahapan lainnya tidak sesuai dengan Manual Perkreditan Bank NTT Nomor 138 tahun 2017 yang mengakibatkan Bank NTT Cabang Surabaya tidak dapat melakukan penagihan atas kewajiban pengembalian dana kredit serta Bank NTT Cabang Surabaya tidak dapat menguasai jaminan dimaksud untuk kepentingan penyelamatan kredit karena agunannya tidak dapat diikat secara sempurna.
Bahwa sesuai pendapat Ahli Akuntan Publik Dr. M. Achsin, SE.,SH.,MM.,M.Kn,M.Ec.Dev.,M.Si,Ak.,CA.,CPA.,CTA.,CLA.,CRA.,CLI.,CPI.,ACPA, yang berpendapat bahwa pada kredit KMK-RC PT.Mulia Badja Karya Bersama telah merugikan keuangan Negara sejumlah Rp10.365.483.331,00 (sepuluh miliar tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu:
PRIMAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan surat Dakwaan yang disusun secara subsidiaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, apabila Dakwaan Primair terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair, namun jika Dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair;
Menimbang, bahwa dengan dakwaan subsidairitas tersebut. maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi yang kepadanya dapat dibebani pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang disamakan dengan kata barang siapa, sedangkan yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diuraikan di atas, apabila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 Ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut yang sifatnya umum secara yuridis mengandung pengertian bahwa yang menjadi subyek hukum dalam tindak pidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perseorangan, pegawai negeri, pejabat publik, pejabat negara maupun swasta sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana selama ia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam arti pada dirinya tidak dijumpai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan Saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada, telah membuktikan bahwa TerdakwaLOE MEI LIN selaku Direktur Direktur PT.Mulia Badja Karya Bersama yang menandatangani Perjanjian kredit Nomor: 90 tanggal 19 Okrober 2018 dengan pihak Bank NTT Cabang Surabaya, dimana dalam persidangan perkara a quo Terdakwa telah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Dakwaan dan selama berlangsungnya persidangan Terdakwa dapat menjawab maupun menyangkal setiap pertanyaan dengan baik, hal ini menunjukkan Terdakwa sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta tidak ada halangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga terhadap Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatanya tersebut. sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka
perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pengertian melawan hukum terbatas hanya melawan hukum formil saja;
Menimbang, bahwa pengertian perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, baik itu undang-undang maupun peraturan lain dibawah atau diluar peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) adalah merupakan Badan Usaha Milik Daerah dengan komposisi modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 33,44%, (tiga puluh tiga koma empat puluh empat prosen) dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur sebesar 66,50% (enam puluh enam koma lima puluh lima prosen);
Menimbang, bahwa saksi Stefanus Sulayman pada sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dengan maksud untuk dapat memanfaatkan fasilitas kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, mendekati dan berkenalan dengan saksi DIDAKUS LEBA dan selanjutnya saksi Stefanus Sulayman yang sering bertemu dan menjamu makan saksi DIDAKUS LEBA dibeberapa tempat di Surabaya antara lain di Restoran Hotel Elmi Surabaya, Kawi Lounge Hotel Seraton Surabaya, Restoran Ducking Tunjungan Plasa 5 Surabaya yang dalam pertemuan pertemuan tersebut saksi Stefanus Sulayman selalu membicarakan dan menjelaskan kepada saksi DIDAKUS LEBA mengenai bisnis yang sedang dijalankannya serta kemampuan keuangan saksi Stefanus Sulayman dan prospek bisnis yang dijalankannya;
Menimbang, bahwa dengan kemampuannya saksi STEFANUS SULAYMAN berhasil meyakinkan DIDAKUS LEBA, sehingga pada sekitar awal tahun 2018, DIDAKUS LEBA meminta Stefanus Sulayman untuk dapat mengenalkan dan merekomendasikan pengusaha baik yang dikenalnya untuk menjadi nasabah debitur Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Menimbang, bahwa Stefanus Sulayman setelah mendapatkan permintaan DIDAKUS LEBA tersebut, menghubungi beberapa orang yang diketahui sedang membutuhkan dana untuk direkomendasikan kepada DIDAKUS LEBA diantaranya adalah LOE MEI LIEN;
Menimbang, bahwa pada sekitar bulan April 2018 Stefanus Sulayman dengan didampingi DEWI SUSIANA EFFENDY mengajak LOE MEI LIEN untuk bertemu di Kawi lounge Hotel Seraton Surabaya, menyampaikan kepada LOE MEI LIEN bahwa dirinya sudah kenal dengan pihak pihak di Bank NTT sehingga dapat mengurus kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dengan nilai antara Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) sampai dengan Rp30.000.000.000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah) dan dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa LOE MEI LIEN hanya cukup menyediakan data diri dan data perusahaan, sedangkan terkait dengan syarat jaminan/agunan akan menggunakan jaminan berupa aset tanah dan atau bangunan milik STEFANUS SULAYMAN, semuanya akan diatur dan diurus oleh Stefanus Sulayman dengan bantuan DEWI SUSIANA EFFENDY;
Menimbang, bahwa 2 (dua) hari setelah pertemuan tersebut saksi Stefanus Sulayman mengenalkan dan mempertemukan TERDAKWA dengan DIDAKUS LEBA di KawiLounge, Hotel Seraton Surabaya, yang menyampaikan bahwa Terdakwa sebagai pengusaha dalam bidang property yang sedang membutuhkan dana untuk pengembangan usaha; dimana dalam pertemuan tersebut saksi DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya menyampaikan kepada TERDAKWA tentang adanya fasilitas Kredit Modal Kerja senilai Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah), atas tawaran tersebut saksiStefanus Sulayman menawarkan kepada TERDAKWA untuk mengajukan permohonan kredit Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan menyiapkan data-data dan dokumen berkaitan dengan identitas diri TERDAKWA sedangkan terkait dengan syarat-syarat jaminan dan syarat-syarat permohonan kredit lainnya akan diurus dan disiapkan oleh Stefanus Sulayman bersama DEWI SUSIANA EFFENDY dengan syarat dari dana kredit sebesar Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) saksi Stefanus Sulayman mendapat bagian sebesar 75% atau sebesar Rp7.500.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) yang akan digunakan untuk biaya pengadaan jaminan/agunan, membayar fee kepada pihak Bank NTT, dan pengurusan lain-lainnya sedangkan TERDAKWA mendapat bagian 25 % atau sebesar Rp2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan kewajiban TERDAKWA untuk membayar bunga setiap bulannya sebesar Rp104.166.667,-(Seratus Empat Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) selama 12 bulan atau dengan total bunga sebesar Rp1.250.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sedangkan kewajiban Stefanus Sulayman adalah membayar pokok pinjaman sebesar Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah), atas syarat yang ditawarkanStefanus Sulayman tersebut Terdakwa menyetujuinnya;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi syarat dalam mengajukan permohonan kredit modal kerja (KMK-RC), selanjutnya atas permintaan Stefanus Sulayman Terdakwa menemui Notaris MARIA BAROROH, SH dan meminta Notaris Maria Baroroh membuatkan akta pendirian Perusahaan terdakwa yang kemudian oleh saksi Notaris Mariah Baroroh, SH dibuatkanlah akta pendirian CV. Mulya Badja Karya Bersama Nomor 130 dengan tanggal pendirian tercatat 30 Mei 2014 yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan pada waktu yang bersamaan membuat akta pendirian PT. Mulya Badja Karya Bersama dengan akta Nomor:16 tanggal 4 Agustus 2017, yang merupakan akta peningkatan badan hukum dari CV menjadi PT;
Menimbang, bahwa beberapa waktu kemudian terdakwa menyerahkan kepada DEWI SUSIANA EFENDY dokumen data diri dan data perusahaan yang telah dibuatnya berupa fotokopi Akta Notaris Pendirian CV Mulya Badja Karya Bersama dan Akta Notaris Pendirian PT Mulya Badja Karya Bersama, fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta fotokopi rekening giro di Bank BCA atas nama TERDAKWA;
Menimbang, bahwa setelah Stefanus Sulayman dengan TERDAKWA bersepakat, selanjutnya berdasarkan data diri TERDAKWA yang telah diserahkan, Stefanus Sulayman kemudian menugaskan DEWI SUSIANA EFFENDY dan HERI SUSANTO untuk mengurus kelengkapan dokumen berupa laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Laporan Penilaian Aset dari Kantor Jasa Peilai Publik (KJPP) serta mengurus Akta pengikatan Jual Beli (IJB) pada Notaris ERWIN KURNIAWAN sedangkan untuk syarat jaminan/agunan berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik yang akan dilampirakan dalam permohonan kredit TERDAKWA, disiapkan oleh Stefanus Sulayman melalui stafnya AGUSTINUS CH. DONGOWEA;
Menimbang, bahwa atas permintaan Stefanus Sulayman, maka DEWI SUSIANA EFFENDY selanjutnya menghubungi dan meminta bantuan Saksi Rudiana Febriani seorang auditor pada Kantor Akuntan Publik Maroeto dan Nur Shodik untuk dapat membuatkan Laporan Keuangan Perusahaan dan Laporan Auditor Independen, yang mengenalkan dirinya sebagai Konsultan Managemen dari CV. Mulya Karya Badja, dimana setelah dilakukan pertemuan antara Dewi Susiana Efendy dengan Saksi Rudiana Febriani maka Saksi Rudiana Febriani setuju untuk membuatkan Laporan Keuangan Perusahaan dan Laporan Auditor Independen terhadap CV. Mulya Karya Badja dan pada saat itu RUDIANA FEBRIANA menyampaikan agar DEWI SUSIANA EFFENDY menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kepentingan audit tersebut;
Menimbang, bahwa setelah RUDIANI FEBRIANI menyetujui untuk melakukan audit maka DEWI SUSIANA EFFENDY menyerahkan kepada RUDIANI PEBRIANI data-data yang diperlukan untuk kepentingan audit yaitu laporan keuangan masing-masing perusahaan, data-data terkait legalitas perusahaan yaitu akta-akta pendirian dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP, rincian piutang, rincian persediaan, rincian asset tetap, daftar hutang, rincian pendapatan dan biaya, yang sebagian besar data-data dan dokumen yang dibuat DEWI SUSIANA EFENDDY tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi dan profil yang sebenarnya dari calon debitur dengan maksud agar laporan keuangan dan laporan audit keuangan perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan dana kredit sebesar yang diinginkan dan disepakati oleh Stefanus Sulayman;
Bahwa RUDIANI FEBRIANI setelah menerima data-data terkait laporan keuangan CV. Mulya Badja Karya Bersama/PT.Mulya Badja Karya Bersama, tanpa melakukan klarifikasi, konfirmasi dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui keadaaan sebenarnya dari perusahaan dan kondisi keuangannya serta tanpa didukung oleh bukti-bukti audit yang valid sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh seorang auditor dalam melakukan audit, atas permintaan DEWI SUSIANI EFFENDI kemudian menyusun dan membuatkan laporan audit keuangan CV.Mulya Karya Badja Bersama, dan setelah RUDIANI FIBRIANI selesai menyusun Laporan audit keuangan tersebut, sesuai dengan permintaan DEWI SUSIANI EFFENDI, Laporan audit keuangan PT. Mulya Badja Karya diserahkan RUDIANI FIBRIANI kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendry dan Sugeng untuk diterbitkan laporan auditnya oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendry dan Sugeng dengan pendapat atau opini untuk masing-masing laporan keuangan perusahaan yang dimintakan audit adalah wajar dengan pengecualian imbalan kerja dan perpajakan;
Bahwa setelah seluruh laporan audit independen tersebut diterbitkan selanjutnya RUDIANI FEBRIANI menyerahaknnya kepada DEWI SUSIANI EFFENDI secara bertahap seluruh laporan audit tersebut, dan atas pekerjaan pembuatan audit laporan independen tersebut, RUDIANI FEBRIANI memperoleh pembayaran sebesar Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
Bahwa untuk untuk kelengkapan syarat jaminan kredit berupa agunan dari TERDAKWA, saksi Stefanus Sulayman menugaskan HERI SUSANTO dan AGUSTINUS CH. DONGOWEA untuk menguruskannya kepada Notaris ERWIN KURNIAWAN SH. M.Kn, yang adalah Notaris di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur untuk dibuatkan Ikatan Jual Beli antara orang yang namanya terdapat dalam sertifikat/foto kopi sertifikat tanah sebagai pemegang hak atas tanah yang akan dijadikan agunan kredit dengan Terdakwa, padahal sesungguhnya agunan tersebut adalah kepunyaan Stefanus Sulayman;
Bahwa atas permintaan Stefanus Sulayman, untuk kepentingan pengajuan kredit terdakwa, maka ERWIN KURNIAWAN meminta bantu notaris Raden Lucky Andiyanto untuk menerbitkan beberapa akta Ikatan Jual Beli (IJB) Terdakwa;
Bahwa setelah IJB dari Notaris Raden Lucky Andianto selesai dibuat, kemudian ERWIN KURNIAWAN menyerahkan IJB tersebut kepada Stefanus Sulayman dan selanjutnya Stefanus Sulayman menyerahkannya kepada DEWI SUSIANA EFFENDY untuk dijadikan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yaitu:
1. Ikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 31 Januari 2018 dihadapan Notaris RADEN LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya - Provinsi Jawa Timur antara AHMAD TURSIDI dengan LOE MEI LIN untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 44 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 578 m² atas nama AHMAD TURSIDI. Kuasa Menjual Nomor : 06 tanggal 31 Januari 2018 dari AHMAD TURSIDI kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARI
2. Ikatan Jual Beli Nomor : 07 tanggal 31 Januari 2018 dihadapan Notaris RADEN LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya, Provinsi Jawa Timur antara AHMAD TURSIDI dengan TERDAKWA untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 45 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.116 m² atas nama AHMAD TURSIDI. Kuasa Menjual Nomor : 08 tanggal 31 Januari 2018 dari AHMAD TURSIDI kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARI
3. Ikatan Jual Beli Nomor : 09 tanggal 31 Januari 2018 dihadapan Notaris RADEN LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya - Provinsi Jawa Timur antara AHMAD TURSIDI dengan TERDAKWA untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 46 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.567 m² atas nama AHMAD TURSIDI. Kuasa Menjual Nomor : 10 tanggal 31 Januari 2018 dari AHMAD TURSIDI kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARI.
4. Ikatan Jual Beli Nomor : 11 tanggal 31 Januari 2018 dihadapan Notaris RADEN LUCKY ANDIYANTO, SH, Notaris di Surabaya - Provinsi Jawa Timur antara AHMAD TURSIDI dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 47 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.346 m² atas nama AHMAD TURSIDI. Kuasa Menjual Nomor : 12 tanggal 31 Januari 2018 dari AHMAD TURSIDI kepada LOE MEI LIEN alias INDRASARI.
Menimbang, bahwa untuk kelengkapan syarat jaminan kredit, debitur atas nama TERDAKWA, maka DEWI SUSIANA EFFENDY melampirkan Laporan Penilaian Aset dari KJPP HAS Nomor: HAS-015/APP-LML/X/X/2019 tertanggal 29 Oktober 2018 dengan laporan penilaian tanah kosong seluas 4.607 m2 yang terletak di RT.018/RW.005 Desa Cangkringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dengan harga nilai pasar Rp13.498.510.000,-(Tiga Belas Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dan nilai sarana pelengkap sebesar Rp60.400.000,-(Enam Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sehingga total penilaian adalah sebesar Rp.13.559.000.000,- (Tiga Belas Miliar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah;
Menimbang, bahwaStefanus Sulayman dengan maksud untuk memudahkan proses pengajuan kredit TERDAKWA, dan beberapa debitur lainnya di Bank NTT Cabang Surabaya, mempertemukan Terdakwa dengan DEWI SUSIANI EFENDY, saksi DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, saksi GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI dan saksi UMBU NDAKUNAU masing-masing sebagai analis kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, di Restoran Ducking Tunjungan Plasa 5 Surabaya yang dalam pertemuan tersebut membicarakan mengenai pengajuan permohonan kredit dari 7 (Tujuh) calon debitur diantaranya adalah permohonan kredit Terdakwa, Willyan Kodarat dan Siswanto Kodrata, dimana DIDAKUS LEBA menyampaikan kepada Stefanus Sulayman agar berkas permohonan kredit 7 (Tujuh) debitur yang telah jadi diserahkan melalui GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya untuk kemudian akan diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa pada saat proses permohonan kredit dari 7 (Tujuh) calon debitur diantaranya adalah permohonan kredit terdakwa, dengan maksud mempengaruhi GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI sebagai analis kredit yang dipercaya untuk menerima berkas 7 (tujuh) debitur tersebut, Stefanus Sulayman memberikan fasilitas kendaraan berupa mobil Toyota Fortuner Warna Hitam tahun pembuatan 2009 untuk digunakan oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI juga memberikan kepada GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI barang-barang berupa earphone, speaker bloototh, keypad ipad, dan earphone Samsung. Selain itu Stefanus Sulayman juga beberapa kali membiayai hiburan malam untuk GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI dan UMBU NDAKUNAU berupa karoke di beberapa tempat karaoke di Surabaya diantaranya di Karaoke Royal, Karoke Koyote, dan Karaoke 360;
Menimbang, bahwa dalam proses pengajuan kredit Terdakwa pernah memberikan GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI tas merk FOSSIL seharga Rp5.600.000,- (Lima Juta Enamratus Ribu Rupiah) dan Handphone merek SAMSUNG NOTE 9 seharga Rp. 12.000.000,- (Duabelas Juta Rupiah);
Menimbang, bahwaselanjutnya sekitar bulan Juli 2018, DEWI SUSIANA EFENDI atas permintaan Stefanus Sulayman menyerahkan kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI berkas permohonan kredit Modal Kerja PT.Mulya Baja Karya Bersama/LOE MEI LIEN alias INDRASARI sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) yang diajukan berdasarkan surat Nomor : 081/MBKB/EXT/SBY/VI/2018 tanggal 11 Juli 2018 yang ditandatangani oleh TERDAKWA alias INDRASARI dengan tujuan kredit untuk usaha perdagangan besar sebagai kelengkapan syarat, dalam permohonan tersebut dilampirkan dengan data-data/dokumen antara lain data diri TERDAKWA, data-data/dokumen legalitas perusahaan dan legalitas usaha, Laporan Penilaian Aset PT. Mulya Badja Karya Bersama yang dikeluarkan oleh Hamidi Aries Sudarmanto dan Rekan, No. HAS-015/APP-LML/X/18 tanggal 29 Oktober 2018 dengan kesimpulan penilaian asset terhadap tanah kosong dengan rincian tanah seluas 4.607 m2 yang berlokasi di RT. 018/RW 005 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoardjo pada tanggal penilaian 20 september 2018 adalah sebesar Rp13.558.910.000,- (Tiga belas Miliar Limaratus Limapuluh Delapan Juta Sembilanratus Sepuluh Ribu Rupiah), Laporan Keuangan PT. Mulya Badja Karya Bersama dan laporan audit yang dibuat oleh KAP Drs. Henry & Sugeng yang pada pokoknya memberikan opini wajar dengan pengecualian untuk laporan keuangan PT. Mulya Badja Karya Bersama tahun 2016 dan tahun 2017;
Menimbang, bahwa setelah Berkas permohonan kredit KMK RC PT.Mulya Badja Karya Bersama diterima GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH selaku analis kredit, kemudian GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH menyerahkannya kepada DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya selanjutnya DIDAKUS LEBA mendisposisi surat tersebut kepada Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan kemudian BONG BONG SUHARSO mendisposisi surat tersebut kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku Analis Kredit untuk dianalisa kelayakan permohonan kredit tersebut;
Menimbang, bahwaGRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI setelah menerima disposisi surat tersebut, kemudian melakukan analisa terhadap kelayakan permohonan kredit PT. Mulya Badja Karya, dan walaupun GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis kredit mengetahui bahwa permohonan kredit PT. Mulya Badja Karya Bersama tidak layak untuk diterima, namun karena pengurusan kredit tersebut dilakukan oleh Stefanus Sulayman serta mengetahui bahwa seluruh agunan yang dijadikan jaminan merupakan milik Stefanus Sulayman, tetap memproses dan membuat analisa yang dilakukan tanpa melalui proses pengumpulan data dan verifikasi data, sebagaimana tertuang dalam Laporan Analisa Kredit tanggal 01 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh GRATIA IMANUEL LAPODOOH alias ATFI, dengan kesimpulan: aspek manajemen dinilai baik, aspek pemasaran dinilai baik, aspek teknis dinilai baik karena dapat menunjang kegiatan usaha/ bisnis dari perseroan, aspek jaminan dinilai marketable dimasa yang akan datang, aspek keuangan dinilai baik dan profitable, dan selanjutnya GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI mengusulkan kepada DIDAKUS LEBA unuk mendapatkan persetujuan Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. Mulya Badja Karya Bersama dengan plafon Kredit Rp.10.000.000.000, (Sepuluh Miliar Rupiah) jangka waktu 12 (Duabelas) bulan dan suku bunga 12% p.a efektif.
Menimbang, bahwa pada kenyataannya GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis dalam melakukan analisa terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh TERDAKWA tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan baik mengenai penilaian aspek manajemen, aspek pemasaran, aspek keuangan, transaksi rekning koran, jaminan kredit tidak dilakukan secara benar karena semua data yang dituangkan didalam Laporan Analisa Kredit telah diatur oleh DEWI SUSIANA EFENDY sesuai permintaan Stefanus Sulayman dan persetujuan dari TERDAKWA .
Menimbang, bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, pada tanggal 03 Oktober 2018 walapun mengetahui bahwa dalam proses analisa kredit PT.Mulya Badja Karya Bersama oleh analis kredit dan persetujuan kredit yang dilakukan oleh dirinya sebagai Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya dilakukan dengan tanpa melalui prosedur yang benar sebagaimana ditentukan dalam Manual Perkreditan Bank NTT, dengan sengaja merekomendasikan permohonan kredit PT.Mulya Badja Karya Bersama melalui surat Nomor: 491/015-Krd/X/2018, tanggal 03 Oktober 2018, perihal Rekomendasi KMK-RC atas nama PT. Mulya Badja Karya Bersama/ TERDAKWA yang ditujukan kepada Kepala Divisi Pemasaran Kredit dengan isi surat merekomendasikan permohonan KMK-RC atas nama PT. Mulya Badja Karya Bersama/TERDAKWA alias INDRASARI dengan struktur pinjaman KMK –RC plafon Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) jangka waktu 12 (Duabelas) bulan dan bunga 12% p.a tujuan modal kerja perdagangan besi beton dan bahan bangunan dan jaminan kredit berupa sebidang tanah SHM No. 44, 45, 46, 47 yang berlokasi di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur dilakukan Pengikatan Hak Tanggungan (HT-I);
Menimbang, bahwapada tanggal 27 Juli 2018, BENY R. PELLU setelah menerima surat rekomendasi selanjutnya memberikan disposisi kepada HGLB Komersil yang dijabat oleh SEM SIMSON HABA BUNGA dengan isi disposisi: “Ditindaklanjuti. Skb”, dan selanjutnya SEM SIMSON HABA BUNGA mendisposisi surat rekomendasi tersebut kepada ARIP ARIANTO RIWU selaku analis kredit Bank NTT Kantor Pusat untuk dibuatkan telaahan/Laporan Analisa Kredit;
Menimbang, bahwa ARIP ARIANTO RIWU selaku analis kredit pada Bank NTT Kantor Pusat setelah menerima disposisi dari SEM SIMSON HABA BUNGA, berdasarkan data/dokumen kantor cabang Surabaya, selanjutnya membuat telaahan dengan kesimpulan pengalaman calon debitur dan aspek pemasaran dinilai baik dan selanjutnya diajukan kepada Kepala Divisi Pemasaran Kredit BENY R. PELLU sebagai pemutus tertinggi melalui SEM SIMSON HABA BUNGA selaku HGLB Komersial untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut dengan struktur dan syarat Kredit pada pokoknya sebagaimana yang diusulkan oleh Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Menimbang, bahwa terhadap telaahan analis tersebut, SEM SIMSON HABA BUNGA selaku HGLB Komresil, pada tanggal 15 Oktober 2018 memberikan pendapat pada lembar disposisi yang pada pokoknya setuju dengan usulan analis kredit Bank NTT Kantor Pusat;
Menimbang, bahwa terhadap usulan analis kredit dan pendapat HGLB Komersil, BENNY R. PELLU selaku kepala divisi pemasaran kredit, selanjutnya menyetujui pendapat telaahan analis dan pendapat HGLB Komersil tersebut, sebagaimana dalam lembar disposisi tertanggal 15 Oktober 2018 yang pada pokoknya menyetujui pemberian fasilitas KMK-RC sebesar Rp.10.0000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) kepada PT. Mulya Badja Karya Bersama dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam disposisi tersebut.
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Oktober 2018, bertempat di Kantor Pusat Bank NTT, BENY R. PELU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit menandatangani Surat persetujuan Kredit Nomor :1922/DPKr/X/2018 tanggal 18 Oktober 2018, perihal persetujuan kredit, yang isinya terhadap permohonan kredit PT. Mulya Badja Karya Bersama dapat disetujui dengan struktur dan syarat sebagai berikut :
Struktur Kredit :
Plafon Kredit: Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja (KMK-RC)
Tujuan Penggunaan : Modal kerja perdagangan Bahan Bangunan (Besi Beton)
Jangka Waktu : 12 (Duabelas) bulan
Suku Bunga Kredit : 12 % p.a
Commitment Fee : 0.5% dari plafon kredit
Biaya Pengikatan dan materai : Disesuaikan dengan kebutuhan;
Tempat Penarikan dan penyetoran Kredit : Kantor Cabang Surabaya
Jaminan Kredit : Tanah berdasarkan SHM Nomor 44,45,46,47 dengan luas 4.607m2 berlokasi di Desa Cangkringsari RT.018 RW.005, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Siduardjo, Provinsi Jawa Timur.
Persyaratan sebelum penandatanganan akad kredit :
Menyerahkan kembali SPPK yang telah ditandatangani debitur diatas materai ke Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Perjanjian kredit dilakukan secara Notarill dan mendapat persetujuan RUPS/ Komisaris.
Wajib mendapat personal guarante dari Komisaris;
Menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) atau minimal IJB antara Penjual dan Pembeli yang telah dilakukan verifikasi oleh Cabang Surabaya;
Menyerahkan asli sertifikat atas kepemilikan jaminan atau minimal telah memperoleh cover note dari notaris.
Jaminan berupa SHM wajib diikat hak tanggungan.
Seluruh persediaan maupun gudang wajib diasuransi dengan banker clause Bank NTT;
Menyerahkan kontrak atau perjanjian kerja sama antara debitur dengan suplayer dan buyer dan laporan hasil verifikasinya secara due deligence, dan jika terdapat kontrak/perjanjian kerja sama yang telah jatuh tempo wajib diperbaharui.
Menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan rekening giro ke rekening pinjaman;
Membayar biaya-biaya sesuai ketentuan berlaku.
Persyaratan lainnya :
Pencairan kredit dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan atau purchase order (PO) dari Buyer.
Seluruh transaksi keuangan debitur diutamakan melalui Bank NTT
Debitur dilarang menggunakan kredit yang menyimpang dari tujuan diatas;
Melakukan monitoring terhadap usaha yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam LKN.
Hal lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menimbang, bahwapada tanggal 19 Agustus 2018 BONG BONG SUHARSO selaku Pgs. Pemimpin Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan TERDAKWA selaku Direktur Utama telah menandatangi SPPK dengan Nomor:505/015-Krd/X/2018 dan selanjutnya setelah dilakukan penandatangan SPPK tersebut, DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya bersama sama dengan TERDAKWA selaku Debitur telah menandatangani perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK-RC) yang dibuat secara Notaril dihadapan Notaris MARIA BAROROH, SH. dengan nomor Akta: 90 tanggal 19 Oktober 2018 dengan nilai Kredit sebesar Rp10.000.000.000(Sepuluh Miliar Rupiah), padahal mengetahui bahwa pada saat penandatangan akad kredit tersebut terdapat syarat-syarat yang belum dipenuhi yaitu:
Tidak melakukan verifikasi Jaminan dari PT. Mulya Badja Karya Bersama selaku debitur dari IJB menjadi AJB;
Asli Sertifikat hak milik tidak diserahkan kepada Bank NTT;
Agunan tidak diikat dengan hak tanggungan;
Jaminan berupa gudang dan persediaan tidak discover dengan asuransi;
Personal garansi tidak diserahkan.
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Oktober 2018, setelah penandatanganan akad kredit PT. Mulya Baja Karya Bersama, DIDAKUS LEBA walaupun mengetahui bahwa syarat-syarat untuk penandatangan akan kredit dan pencairan kredit belum terpenuhi namun tetap menyerahkan berkas kredit ke bagian operasional yang berada di bawah wewenang Wakil Pimpinan Cabang yang saat itu di jabat oleh BONG BONG SUHARSO untuk dilakukan pencairan kredit, dan BONG BONG SUHARSO walaupun mengetahui bahwa syarat-syarat untuk pencairan kredit belum terpenuhi namun atas arahan dari DIDAKUS LEBA telah mencairkan kredit sebesar Rp10.000.000.000,-(Sepuluh Miliar Rupiah)ke rekening KMK-RC. Nomor:04.1.18.00008-1 atas nama PT. Mulya Badja Karya Bersama pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dana-dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan permohonan dan persetujuan kredit, tetapi sebagian besarnya dicairkan oleh Stefanus Sulayman melalui stafnya RIZA TRIUBAYA dan di transfer ke rekening Stefanus Sulayman sejumlah Rp7.487.000.000,00 (tujuh miliar empat rtus delapan puluh tujuh juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp2.463.000.000,00 (dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta rupiah) diterima terdakwa;
Menimbang, bahwasampai dengan saat jatuh tempo dan kredit dinyatakan macet (Kolektabilitas 5) agunan kredit PT. Mulya Badja Karya Bersama berupa 4 buah sertifikat hak milik masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB dengan PT. Mulya Badja Karya Bersama sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan Hak Tanggungan;
Menimbang, bahwa oleh karena sampai dengan telah dilakukannya pencairan dana kredit, agunan yang dijaminkan di Bank NTT Cabang Surabaya belum juga di serahkan maka BONG BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya melalui surat Nomor : 155/015-Krd/VI/2019 tanggal 10 Juni 2019 perihal Konfirmasi Ikatan Jual Beli An.PT.Mulia Badja karya Bersama yang ditujukan kepada Notaris Bil’id Muhdin,SH.M.Kn terkait aset tanah dengan SHM Nomor : 44,45,46 dan 47 An. Ahmad Tursidi yang terletak di Cangkringsari RT.018.RW.05. Kelurahan Cangkringsari, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur sesuai surat ukur Nomor : 400003/14.08/2005 tanggal 10 Mei 2005 seluas 4.607 M2, akan tetapi terhadap surat tersebut tidak ditanggapi oleh Notaris Bil’id Muhdin.
Menimbang, bahwa sampai dengan batas mendekatnya tanggal jatuh tempo kewajiban pembayaran kredit dari PT.Mulia Badja Karya bersama yang juga belum melaksanakan kewajibannya karena hanya membayar bunga kredit selama 8 (delapan) bulan dengan setoran setiap bulan sebesar Rp.104.000.000,00 (seratus empat juta rupiah);
Menimbang, bahwasampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit yaitu tanggal 19 Oktober 2019 sebagaimana yang ditentukan dalam akad kredit, PT.Mulya Baja Karya Bersama tidak dapat melunasi kredit modal kerja yang telah diterimanya dan masuk dalam kategori kolektabiliats 5 (macet) dengan tunggakan hutang sebesar:
1. Hutang Pokok : Rp. 10.000.000.000,-
2. Tunggakan Bunga : Rp. 365.483.331,-
3. Denda : -
Total : Rp. 10.365.483.331,-
(Sepuluh Miliar Tiga ratus Enam puluh Lima Juta Empat ratus Delapan puluh Tiga Ribu Tiga ratus Tiga puluh Satu Rupiah)
Menimbang, bahwa sesuai hasil pemeriksaan dari Divisi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) bank NTT ditemukan adanya data yang tidak benar, laporan dan agunan serta proses analisa serta tahapan lainnya tidak sesuai dengan Manual Perkreditan Bank NTT Nomor 138 tahun 2017 yang mengakibatkan Bank NTT Cabang Surabaya tidak dapat melakukan penagihan atas kewajiban pengembalian dana kredit serta Bank NTT Cabang Surabaya tidak dapat menguasai jaminan dimaksud untuk kepentingan penyelamatan kredit karena agunannya tidak dapat diikat secara sempurna.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakim berpendapat perbuatan Terdakwa LOE MEI LIEN yang telahbersepakat denganStefanus Sulayman untuk mengajukan Kredit kepada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, serta merekayasa dokumen-dokumen persyaratan Kredit KMK-RC PT.Mulia Badja Karya Bersama diantaranyaberupa:Data Legalitas Perusahaan, Penilaian Jaminan dari KJPP, Laporan Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik, Data Keuangan, rekening Koran, data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK), dan data-data lainnya yang dibuat tidak dengan sebenarnya dengan bantuan Stefanus Sulayman dan DEWI SUSIANA EFFENDY serta pihak-pihak lain yang menandatangani dokumen tersebut, serta mengajukan jaminan Ikatan Jual Beli yang tidak sebenarnya karena objek jaminan dimaksud sesungguhnya milik Stefanus Sulayman, sampai akhirnya kredit yang diajukan PT. Mulia Badja Karya Bersama tersebut disetujui oleh DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Cabang dan BONG BONG SUHARSO selaku wakil pimpinan Cabang Bank NTT kantor Cabang Surabaya dengan ditandatanganinya perjanjian kredit dimaksud oleh Terdakwa dan DIDAKUS LEBA senilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang kemudian kreditnya telah di cairkanBONG BONG SUHARSO, dimana uang pencairan kreditnya sendiri telah diterima seluruhnya oleh Stefanus Sulayman dan Terdakwa, hingga sampai tanggal jatuh Tempo pelunasan kredit, PT. Mulia Badja Karya Bersama tidak melunasi hutang-hutangnya dan dinyatakan macet dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol 5), sementara agunan kredit yang dijadikan jaminan untuk melunasi kredit berupa 4 (empat) Sertifikat Hak Milik, masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB nya (akta jual beli) antara pemilik lama dengan PT. Mulia Badja Karya Bersama sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan hak tanggungan dan tidak dapat dimanfaatkan sebagai pelunasan kredit, adalah telah melawan hukum dan bertentangan dengan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 1 Angka 22 yang berbunyi kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 331 Ayat 4 Huruf (c) yang berbunyi Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan;
Pasal 332 Ayat 1 huruf (a), (b), (c) dan (d) yang berbunyi sumber modal BUMD terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya;
Pasal 343 Ayat 1 huruf (d) yang berbunyi pengelolaan BUMD paling sedikit harus memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah
Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah;
Pasal 1 Ayat 9 yang berbunyi tata kelola perusahaan yang baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan;
Pasal 7 huruf (c) yang berbunyi pendirian BUMD bertujuan untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan;
Pasal 92 Ayat 3 huruf (c) dan (d) yang berbunyi penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD dan mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Pasal 1 Angka 1 yang berbunyi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Pasal 2 huruf (g) yang berbunyi keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
Pasal 3 Angka 1 yang berbunyi keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum
Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individu maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak;
Pasal 4 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi (1) Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup: a) Risiko Kredit b) Risiko Pasar c) Risiko Likuiditas d) Risiko Operasional e) Risiko Hukum f) Risiko Reputasi g) Risiko Stratejik dan h) Risiko Kepatuhan. (2) Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk seluruh Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum
Pasal 2 (1) yang berbunyi Bank wajib memiliki kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank secara tertulis;
Pasal 3 yang berbunyi kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat dan mengatur hal pokok sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank sebagai berikut: 1. Prinsip kehatian-hatian dalam perkreditan atau pembiayaan. 2. Organisasi dan manajemen perkreditan atau pembiayaan. 3. Kebijakan persetujuan Kredit atau Pembiayaan. 4. Dokumentasi dan administrasi Kredit atau Pembiayaan. 5. Pengawasan Kredit atau Pembiayaan dan 6. Penyelesaian Kredit atau Pembiayaan bermasalah;
Pasal 4 yang berbunyi Bank wajib mematuhi kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam pelaksanaan pemberian Kredit atau Pembiayaan dan pengelolaan perkreditan atau pembiayaan secara konsekuen dan konsisten.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum.
Bab. III Penyediaan Dana Kepada Selain Pihak Terkait
Pasal 16
Penyediaan Dana kepada:
1 (satu) Peminjam selain Pihak Terkait; atau
1 (satu) kelompok Peminjam selain Pihak Terkait,
ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Inti (tier 1) Bank;
Pasal 17
Bank wajib menetapkan penggolongan Peminjam dalam suatu kelompok Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dalam hal Peminjam mempunyai hubungan pengendalian dengan Peminjam lain melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan;
Hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria:
Peminjam merupakan pengendali Peminjam lain;
(satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa Peminjam;
50% (lima puluh persen) anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris Peminjam menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris pada Peminjam lain;
Peminjam memiliki hubungan keuangan dengan Peminjam lain; dan/atau
Peminjam memiliki hubungan keuangan berupa penerbitan jaminan untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban Peminjam lain dalam hal Peminjam lain gagal memenuhi kewajiban kepada Bank;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur secara melawan hukum telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, Atau Orang lain Atau Suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi dan perbuatan ini dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor 18/Pid/B/1992/PN/TNG yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/Pid/1993 tanggal 4 September 1993 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si pembuat, sedangkan Korporasi dalam Pasal 1 ayat (1) ketentuan umum Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sesuai permohonan Kredit Modal Kerja – PT.Mulia Badja Karya Bersama Nomor : 081/MBKB/EXT/SBY/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)yang ditandatangani olehTerdakwa dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yaitu Identitas Debitur, Data Legalitas Perusahaan, Penilaian Jaminan dari KJPP, Laporan Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik, Data Keuangan, rekening Koran, data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK), dan data-data lainnya yang dibuat tidak dengan sebenarnya dengan bantuan Stefanus Sulayman dan DEWI SUSIANA EFFENDY serta pihak-pihak lain yang menandatangani dokumen;
Menimbang, bahwa setelah Berkas permohonan kredit KMK RC PT.Mulya Badja Karya Bersama diterima GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH selaku analis kredit, kemudian GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH menyerahkannya kepada DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya selanjutnya DIDAKUS LEBA mendisposisi surat tersebut kepada Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan kemudian BONG BONG SUHARSO mendisposisi surat tersebut kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku Analis Kredit untuk dianalisa kelayakan permohonan kredit tersebut;
Menimbang, bahwaGRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI setelah menerima disposisi surat tersebut, kemudian melakukan analisa terhadap kelayakan permohonan kredit PT. Mulya Badja Karya, dan walaupun GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis kredit mengetahui bahwa permohonan kredit PT. Mulya Badja Karya Bersama tidak layak untuk diterima, namun karena pengurusan kredit tersebut dilakukan oleh Stefanus Sulayman serta mengetahui bahwa seluruh agunan yang dijadikan jaminan merupakan milik Stefanus Sulayman, tetap memproses dan membuat analisa yang dilakukan tanpa melalui proses pengumpulan data dan verifikasi data, sebagaimana tertuang dalam Laporan Analisa Kredit tanggal 01 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh GRATIA IMANUEL LAPODOOH alias ATFI, dengan kesimpulan: aspek manajemen dinilai baik, aspek pemasaran dinilai baik, aspek teknis dinilai baik karena dapat menunjang kegiatan usaha/ bisnis dari perseroan, aspek jaminan dinilai marketable dimasa yang akan datang, aspek keuangan dinilai baik dan profitable, dan selanjutnya GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI mengusulkan kepada DIDAKUS LEBA unuk mendapatkan persetujuan Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. Mulya Badja Karya Bersama dengan plafon Kredit Rp.10.000.000.000, (Sepuluh Miliar Rupiah) jangka waktu 12 (Duabelas) bulan dan suku bunga 12% p.a efektif.
Menimbang, bahwa pada kenyataannya GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis dalam melakukan analisa terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh TERDAKWA tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan baik mengenai penilaian aspek manajemen, aspek pemasaran, aspek keuangan, transaksi rekning koran, jaminan kredit tidak dilakukan secara benar karena semua data yang dituangkan didalam Laporan Analisa Kredit telah diatur oleh DEWI SUSIANA EFENDY sesuai permintaan Stefanus Sulayman dan persetujuan dari TERDAKWA .
Menimbang, bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, pada tanggal 03 Oktober 2018 walapun mengetahui bahwa dalam proses analisa kredit PT.Mulya Badja Karya Bersama oleh analis kredit dan persetujuan kredit yang dilakukan oleh dirinya sebagai Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya dilakukan dengan tanpa melalui prosedur yang benar sebagaimana ditentukan dalam Manual Perkreditan Bank NTT, dengan sengaja merekomendasikan permohonan kredit PT.Mulya Badja Karya Bersama melalui surat Nomor: 491/015-Krd/X/2018, tanggal 03 Oktober 2018, perihal Rekomendasi KMK-RC atas nama PT. Mulya Badja Karya Bersama/ TERDAKWA yang ditujukan kepada Kepala Divisi Pemasaran Kredit dengan isi surat merekomendasikan permohonan KMK-RC atas nama PT. Mulya Badja Karya Bersama/TERDAKWA alias INDRASARI dengan struktur pinjaman KMK –RC plafon Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) jangka waktu 12 (Duabelas) bulan dan bunga 12% p.a tujuan modal kerja perdagangan besi beton dan bahan bangunan dan jaminan kredit berupa sebidang tanah SHM No. 44, 45, 46, 47 yang berlokasi di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur dilakukan Pengikatan Hak Tanggungan (HT-I);
Menimbang, bahwapada tanggal 27 Juli 2018, BENY R. PELLU setelah menerima surat rekomendasi selanjutnya memberikan disposisi kepada HGLB Komersil yang dijabat oleh SEM SIMSON HABA BUNGA dengan isi disposisi: “Ditindaklanjuti. Skb”, dan selanjutnya SEM SIMSON HABA BUNGA mendisposisi surat rekomendasi tersebut kepada ARIP ARIANTO RIWU selaku analis kredit Bank NTT Kantor Pusat untuk dibuatkan telaahan/Laporan Analisa Kredit;
Menimbang, bahwa ARIP ARIANTO RIWU selaku analis kredit pada Bank NTT Kantor Pusat setelah menerima disposisi dari SEM SIMSON HABA BUNGA, berdasarkan data/dokumen kantor cabang Surabaya, selanjutnya membuat telaahan dengan kesimpulan pengalaman calon debitur dan aspek pemasaran dinilai baik dan selanjutnya diajukan kepada Kepala Divisi Pemasaran Kredit BENY R. PELLU sebagai pemutus tertinggi melalui SEM SIMSON HABA BUNGA selaku HGLB Komersial untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut dengan struktur dan syarat Kredit pada pokoknya sebagaimana yang diusulkan oleh Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Menimbang, bahwa terhadap telaahan analis tersebut, SEM SIMSON HABA BUNGA selaku HGLB Komresil, pada tanggal 15 Oktober 2018 memberikan pendapat pada lembar disposisi yang pada pokoknya setuju dengan usulan analis kredit Bank NTT Kantor Pusat;
Menimbang, bahwa terhadap usulan analis kredit dan pendapat HGLB Komersil, BENNY R. PELLU selaku kepala divisi pemasaran kredit, selanjutnya menyetujui pendapat telaahan analis dan pendapat HGLB Komersil tersebut, sebagaimana dalam lembar disposisi tertanggal 15 Oktober 2018 yang pada pokoknya menyetujui pemberian fasilitas KMK-RC sebesar Rp.10.0000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) kepada PT. Mulya Badja Karya Bersama dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam disposisi tersebut;
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Oktober 2018, bertempat di Kantor Pusat Bank NTT, BENY R. PELU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit menandatangani Surat persetujuan Kredit Nomor :1922/DPKr/X/2018 tanggal 18 Oktober 2018, perihal persetujuan kredit, yang isinya terhadap permohonan kredit PT. Mulya Badja Karya Bersama dapat disetujui;
Menimbang, bahwapada tanggal 19 Agustus 2018 BONG BONG SUHARSO selaku Pgs. Pemimpin Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan TERDAKWA selaku Direktur Utama telah menandatangi SPPK dengan Nomor:505/015-Krd/X/2018 dan selanjutnya setelah dilakukan penandatangan SPPK tersebut, DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya bersama sama dengan TERDAKWA selaku Debitur telah menandatangani perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK-RC) yang dibuat secara Notaril dihadapan Notaris MARIA BAROROH, SH. dengan nomor Akta: 90 tanggal 19 Oktober 2018 dengan nilai Kredit sebesar Rp10.000.000.000(Sepuluh Miliar Rupiah), padahal mengetahui bahwa pada saat penandatangan akad kredit tersebut terdapat syarat-syarat yang belum dipenuhi yaitu:
Tidak melakukan verifikasi Jaminan dari PT. Mulya Badja Karya Bersama selaku debitur dari IJB menjadi AJB;
Asli Sertifikat hak milik tidak diserahkan kepada Bank NTT;
Agunan tidak diikat dengan hak tanggungan;
Jaminan berupa gudang dan persediaan tidak discover dengan asuransi;
Personal garansi tidak diserahkan.
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Oktober 2018, setelah penandatanganan akad kredit PT. Mulya Baja Karya Bersama, DIDAKUS LEBA walaupun mengetahui bahwa syarat-syarat untuk penandatangan akan kredit dan pencairan kredit belum terpenuhi namun tetap menyerahkan berkas kredit ke bagian operasional yang berada di bawah wewenang Wakil Pimpinan Cabang yang saat itu di jabat oleh BONG BONG SUHARSO untuk dilakukan pencairan kredit, dan BONG BONG SUHARSO walaupun mengetahui bahwa syarat-syarat untuk pencairan kredit belum terpenuhi namun atas arahan dari DIDAKUS LEBA telah mencairkan kredit sebesar Rp10.000.000.000,-(Sepuluh Miliar Rupiah)ke rekening KMK-RC. Nomor:04.1.18.00008-1 atas nama PT. Mulya Badja Karya Bersama pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dana-dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan permohonan dan persetujuan kredit, tetapi sebagian besarnya dicairkan oleh Stefanus Sulayman melalui stafnya RIZA TRIUBAYA dan di transfer ke rekening Stefanus Sulayman sejumlah Rp7.487.000.000,00 (tujuh miliar empat rtus delapan puluh tujuh juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp2.463.000.000,00 (dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta rupiah) diterima terdakwa;
Menimbang, bahwasampai dengan saat jatuh tempo dan kredit dinyatakan macet (Kolektabilitas 5) agunan kredit PT. Mulya Badja Karya Bersama berupa 4 buah sertifikat hak milik masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB dengan PT. Mulya Badja Karya Bersama sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan Hak Tanggungan;
Menimbang, bahwa oleh karena sampai dengan telah dilakukannya pencairan dana kredit, agunan yang dijaminkan di Bank NTT Cabang Surabaya belum juga di serahkan maka BONG BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya melalui surat Nomor : 155/015-Krd/VI/2019 tanggal 10 Juni 2019 perihal Konfirmasi Ikatan Jual Beli An.PT.Mulia Badja karya Bersama yang ditujukan kepada Notaris Bil’id Muhdin,SH.M.Kn terkait aset tanah dengan SHM Nomor : 44,45,46 dan 47 An. Ahmad Tursidi yang terletak di Cangkringsari RT.018.RW.05. Kelurahan Cangkringsari, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur sesuai surat ukur Nomor : 400003/14.08/2005 tanggal 10 Mei 2005 seluas 4.607 M2, akan tetapi terhadap surat tersebut tidak ditanggapi oleh Notaris Bil’id Muhdin.
Menimbang, bahwa sampai dengan batas mendekatnya tanggal jatuh tempo kewajiban pembayaran kredit dari PT.Mulia Badja Karya bersama yang juga belum melaksanakan kewajibannya karena hanya membayar bunga kredit selama 8 (delapan) bulan dengan setoran setiap bulan sebesar Rp104.000.000,00 (seratus empat juta rupiah);
Menimbang, bahwasampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit yaitu tanggal 19 Oktober 2019 sebagaimana yang ditentukan dalam akad kredit, PT.Mulya Baja Karya Bersama tidak dapat melunasi kredit modal kerja yang telah diterimanya dan masuk dalam kategori kolektabiliats 5 (macet) dengan tunggakan hutang sebesar:
1. Hutang Pokok : Rp. 10.000.000.000,-
2. Tunggakan Bunga : Rp. 365.483.331,-
3, Denda : -
Total : Rp. 10.365.483.331,-
(Sepuluh Miliar Tiga ratus Enam puluh Lima Juta Empat ratus Delapan puluh Tiga Ribu Tiga ratus Tiga puluh Satu Rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tunggakan bunga dan denda sejumlah Rp365.483.331 (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) oleh karena Terdakwa sebagai pihak yang mengajukan Kredit, maka adalah tanggung jawab dari terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakim berpendapat perbuatan Terdakwa LOE MEI LIEN yang telah menandatangani Perjanjian Kredit KMK-RC PT. Mulia Badja Karya Bersama dengan Bank NTT Kantor Cabang Surab Nomor:505/015-Krd/X/2018 senilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang kemudian kreditnya telah di cairkanBONG BONG SUHARSO, dimana uang pencairan kreditnya sendiri telah diterima seluruhnya oleh Stefanus Sulayman dan Terdakwa, hingga sampai tanggal jatuh Tempo pelunasan kredit, PT. Mulia Badja Karya Bersama tidak melunasi hutang-hutangnya dan dinyatakan macet dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol 5), sementara agunan kredit yang dijadikan jaminan untuk melunasi kredit berupa 4 (empat) buah sertifikat Hak Milik, masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB nya (akta jual beli) antara pemilik lama dengan PT. Mulia Badja Karya Bersama sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan hak tanggungan dan tidak dapat dimanfaatkan sebagai pelunasan kredit, adalah telah memperkayaTerdakwa sejumlah Rp2.828.483.331,00 (Dua miliar delapan ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu rupiah)dengan perincian :
Sejumlah Rp2.463.000.000,00 (dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta rupiah) diterima Terdakwa pada saat pencairan Kredit;
Sejumlah Rp365.483.331 (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) yang menjadi tanggung jawab Terdakwa.
dan telah memperkaya Stefanus Sulayman sejumlah Rp7.487.000.000,00 (tujuh miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini menurut pendapat Majelis Hakim bersifat alternatif yang artinya tidak perlu semuanya harus dibuktikan, akan tetapi cukup dibuktikan salah dari unsur yang terkandung dalam Pasal tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materiil), sehingga unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa . Pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan di BUMN menurut Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa uang negara yang dipisahkan pada BUMN secara yuridis normatif termasuk dalam keuangan negara sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf (g) yang menyatakan bahwa : “Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah”.Pasal 1 butir 10 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN mendifinisikan kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.
Menimbang, bahwa sumber kekayaan negara yang berasal dari APBN menunjukan bahwa uang Negara tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai uang negara yang bersumber dari APBN. BUMN hanya sebatas mengelolanya tetapi sifat kekayaan negara yang bersumber dari APBN tidak menghilangkan karakteristik sebagai uang negara, meskipun dikelola oleh BUMN Persero. Jadi posisi BUMN dalam perspektif hukum positif adalah melakukan pengelolaan keuangan negara. Artinya pengelolaan keuangan negara oleh BUMN tidak menghilangkan sifat kekayaan negara yang dipisahkan sebagai uang negara, tidak berubah sifatnya menjadi uang privat.
Menimbang, bahwa Jika ditinjau dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. Dengan demikian, jika semula uang negara yang djadikan penyertaan modal dalam BUMN maupun subsidi kepada BUMN bersumber dari APBN, maka dari sisi proses pengguna uang negara tersebut tidak lepas dari kewajiban mempertanggungjawabkan sesuai tugas dan kewenangannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Menimbang, bahwa dengan tetap berpegang pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur merugikan perekekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian negara adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk (Wiyono, 2012 : 199);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, majelis hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan dalam unsur-unsur sebelumnya, setelah dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Dr. M. Achsin, SE., SH., MM., M.Kn, M.Ec.Dev., M.Si, Ak., CA., CPA., CTA., CLA., CRA., CLI., CPI., ACPA dari Kantor Akuntan Publik Achsin Handoko Tomo Malang terkait Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT. Bank NTT Kantor Cabang Surabaya kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama milik Terdakwatelah merugikan keuangan negara sebesar Rp10.365.483.331,00 (sepuluh miliar tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 5. Unsur Sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP menentukan : “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tersebut bersifat alternatif, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam Pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi maupun barang bukti yang diajukan di muka persidangan, terlihat ada kerjasama yang erat antara Terdakwa bersama-sama dengan Stefanus Sulayman, Dewi Susiana Effendi,DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Cabang dan BONG BONG SUHARSO selaku wakil pimpinan Cabang Bank NTT kantor Cabang Surabaya, dimulai dari adanya kesepakatan antara Terdakwa dan Stefanus Sulaymanuntuk mengajukan Kredit ke Bank NTT kantor Cabang Surabaya, dibuat dan direkayasanya dokumen-dokumen persyaratan Kredit KMK-RC PT. Mulia Badja Karya Bersama diantaranya berupa:Data Legalitas Perusahaan, Penilaian Jaminan dari KJPP, Laporan Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik, Data Keuangan, rekening Koran, data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK), dan data-data lainnya yang dibuat tidak dengan sebenarnya oleh Terdakwa dengan bantuan Stefanus Sulayman dan DEWI SUSIANA EFFENDY serta pihak-pihak lain yang menandatangani dokumen tersebut, di bnuatkannya jaminan Ikatan Jual Beli yang tidak sebenarnya karena objek jaminan dimaksud sesungguhnya milik Stefanus Sulayman, sampai akhirnya kredit yang diajukan PT. Mulia Badja Karya Bersama tersebut disetujui oleh DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Cabang dan BONG BONG SUHARSO selaku wakil pimpinan Cabang Bank NTT kantor Cabang Surabaya dengan ditandatanganinya perjanjian kredit dimaksud oleh Terdakwa dan DIDAKUS LEBA senilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)yang kemudian kreditnya telah di cairkanBONG BONG SUHARSO,dimana uang pencairan kreditnya sendiri telah diterima seluruhnya oleh Stefanus Sulayman dan Terdakwa, hingga sampai tanggal jatuh Tempo pelunasan kredit, PT. Mulia Badja Karya Bersama tidak melunasi hutang-hutangnya dan dinyatakan macet dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol 5), sementara agunan kredit yang dijadikan jaminan untuk melunasi kredit berupa 4 (empat) buah sertifikat Hak Milik, masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB nya (akta jual beli) antara pemilik lama dengan PT. Mulia Badja Karya Bersama sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan hak tanggungan dan tidak dapat dimanfaatkan sebagai pelunasan kredit, sehingga telah merugikan keuangan Negara sejumlah Rp10.365.483.331,00 (sepuluh miliar tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah)), sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur sebelumnya, dimana Terdakwa LOE MEI LINdi kualifikasi sebagai orang yang turut serta melakukantindak pidana;
Menimbang bahwa dari pertimbangan diatas, maka unsur Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terkait penggantian kerugian keuangan negara, sebagimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan:
Pasal 18 ayat (1)selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam kitab undang-undang hukum pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi
Menimbang, bahwa dengan demikian pembayaran uang penggantian kerugian keuangan negara adalah dibebankan kepada orang yang memperoleh atau menikmati hasil dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan terhadap kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara, sebesarRp10.365.483.331,00 (sepuluh miliar tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) adalah telah memperkaya,Stefanus Sulayman sejumlah sejumlah Rp7.487.000.000,00 (tujuh miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dan telah memperkaya terdakwa sejumlah Rp2.828.483.331,00 (Dua miliar delapan ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena dari kerugian Negara tersebut diantaranya telah memperkaya Terdakwa sejumlah Rp2.828.483.331,00 (Dua miliar delapan ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu rupiah) maka Terdakwa telah mendapatkan perolehan harta bendadari tindak pidana korupsinya tersebut sejumlah sejumlah Rp2.828.483.331,00 (Dua miliar delapan ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu rupiah) sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,kepada Terdakwa harus dibebani membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp2.828.483.331,00 (Dua miliar delapan ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa LOE MEI LIEN haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dan memohon agar terdakwa dibebaskan, majelis hakim tidak sependapat, karena sebagaimana telah dipertimbangkan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Primair maka terhadap nota pembelaan penasihat hukum Terdakwa tersebut haruslah ditolak, sedangkan terhadap pembelaan pribadi terdakwa yang memohon keringanan hukuman majelis akan mempertimbangkannya pada hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana penjara dan atau denda maka terhadap Terdakwa di samping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa aspek pertama yang dipertimbangkan adalah kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yang dalam perkara a quo adalah sebesar Rp10.365.483.331,00 (sepuluh miliar tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) dimana sesuai Pasal 6 Ayat (1) butir cPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 termasuk dalam kategori sedang, yaitu kerugian keuangan negara atau perekonomian negaradari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah);
Menimbang, bahwa aspek selanjutnya adalah tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang diperoleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa terkait tingkat kesalahan majelis hakim menilai bahwa terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam tindak pidana yang dilakukan dimana Terdakwa merupakan orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah memenuhi indikator aspek kesalahan sedangsebagaimana dimaksud pada Pasal9 huruf a angka 1 dan 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020;
Menimbang, bahwa terkait aspek dampak menurut pendapat Majelis Hakim, perbuatan Terdakwa mengakibatkan dampak kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam skala provinsi karena sebagian besar modal PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) berasal dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga termasuk dalam kategori sedang sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf b angka 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020;
Menimbang, bahwa terkait aspek keuntungan Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat oleh karena Terdakwa telah mendapatkan perolehan harta dari tindak pidana korupsinya tersebut sebesar Rp2.828.483.331,00 (Dua miliar delapan ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu rupiah) dari kerugian keuangan Negara sejumlah Rp10.365.483.331,00 (sepuluh miliar tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah), maka rentang perolehan keuntungan terdakwa termasuk dalam besaran 10% (sepuluh persen) sampai dengan 50 % (lima puluh persen) dari kerugian keuangan negara, sehingga termasuk dalam katagori sedang sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf c angka 1Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim memilih menjatuhkan pidana berdasarkan rentang penjatuhan pidana, dengan indikator kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam Lampiran tahap Itermasuk kategori sedang, sementara untuk tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan dalam Lampiran tahap II Termasuk kategori sedang, sehingga oleh karena itu pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa lebih tepat didasarkan pada rentang penjatuhan pidana sedangseperti ditegaskan pada angka (VI) baik pidana penjara maupun dendanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Barang bukti nomor 1 sampai dengan Nomor 762, oleh karena barang bukti tersebut ada kaitan dengan perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Barang bukti nomor 763 sampai dengan Nomor 766, oleh karena barang bukti tersebut merupakan objek Sertifikat Hak milik (SHM) yang dijadikan jaminan Kredit, yang mempunyai nilai ekonomis, merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk Negara;
Barang bukti nomor 767 sampai dengan Nomor 897, oleh karena barang bukti tersebut ada kaitan dengan perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Barang bukti nomor 898,yaitu Sertifikat Hak Milik No. 165merupakan penggabungan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 44, 45, 46 dan 47 yaitu objek SHM yang dijadikan jaminan Kredit, yang mempunyai nilai ekonomissehingga perlu ditetapkan agar dirampas untuk Negara;
Barang bukti nomor 899 sampai dengan Nomor 964, oleh karena barang bukti tersebut ada kaitan dengan perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, terhadap permohonan penasihat hukum Terdakwa agar Terdakwa di tetapkan sebagai Justice Collaborator, Majelis Hakim mempertimbangkannya dengan mendasarkan pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam perkara Tindak pidana tertentu, yang dalam Poin 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011, menyebutkan:
9. Pedoman untuk menentukan seseorang sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) adalah sebagai berikut:
Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi didalam proses peradilan;
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa ketentuan Poin 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011, mendudukan ketentuan a dan b sebagai syarat utama diberikannya status Justice Collaborator kepada Terdakwa, dimana keberadaan ketentuan a dan b tersebut bersifat kumulatif karena merupakan bentuk syarat yang harus dipenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam surat tuntutan penuntut umum, tidak ada pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar, disamping juga Terdakwa belum mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana korupsinya, maka Terdakwa tidak memenuhi ketentuan b, sehingga Majelis hakim menolak permohonan Justice Collaborator kepada Terdakwa
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;
Terdakwa memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa memohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M ENGADILI
Menyatakan Terdakwa LOE MEI LIEN alias INDRASARIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama8(delapan) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlahRp2.828.483.331,00 (dua miliar delapan ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu rupiah)dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama3(tiga) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
| 1 (satu) unit Handphone : Iphone X versi iOS 13.3 Nomor Seri F2LWJ3V9JL, IME 354857092110472 Warna Hitam. | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi Kredit An CV. Titan Cellular Indonesia No Surat 545/015-Krd/Xii/2018 Tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Mulia Badja Karya Bersama no surat 491/015-krd/X/2018 tanggal 3 oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat Permohonan Kredit PT Indoport Utama no surat 371/015-Krd/VII/2018 tanggal 23 juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat rekomendasi kredit KMK –RC an UD Anugerah Tekstil Jaya nomor 122/015-Krd/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Makmur Berkat jaya no surat 546/015-Krd/XII/2018 tanggal 6 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an CV Luis Panen Berkat no surat 552/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an Muhammad Ruslan UD Makmur Jaya Prima no surat 553/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 Desember 2016 dan Laporan Auditor Independen Ud. Anugerah Tekstil Jaya Sentosa | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan keuangan auditor independen PT. UD Anugerah Tekstil Jaya Sentosa per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00218 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00217 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00216 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan No 188/3652/95/436.6.2/2014 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00266 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak perhutang pajak bumi dan bangunan tahun NOP 35.78.100.003.005-0232-0 tanggal 31 Januari 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat setoran pajak daerah (SSPD) PBB nomor SPPT (NOP) 35-78-100-003-005-0232-0 tanggal 15 juni 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00231 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00230 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00229 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00228 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00227 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00226 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00225 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00224 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00223 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00222 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00221 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00220 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00219 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00241 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00240 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00239 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00238 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00237 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00236 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00235 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00234 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00233 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00232 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) lembar Informasi data financial KATT | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat perjanjian jual beli antara YOHANES RONALD SULAYMAN dan BAMBANG SOEBAGIO H tanggal 30 Agustus 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 desembeer 2015 dan laporan auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan inhouse UD anugrah Tekstil Jaya sentosa untuk periode yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar harga tekstil | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Transaksi Bank BRI atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 221701002489508 periode tahun 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Purchase Order PT PATUN MAKATEX | |
| 1 (satu) jepitan surat Persetujuan Kredit nomor 822/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 1 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 9 Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV MM LINEN INDONESIA | |
| 1 (satu) jepitan check list analisa kredit modal kerja | |
| 1 (satu) lembar surat persetujuan Kredit no 107/DPKrKM/VII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) jepitan ringkasan penilaian aset | |
| 1 (satu) bendel laporan penilaian aset milik YOHANES RONALD SULAYMAN | |
| 1 (satu) lembar surat penyelesaian pengikatan hak tanggungan no 164/DPKrKM/IX/2019 tanggal 16 September 2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00265 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan penilaian aset lokasi II | |
| 1 (satu) lembar resume penilaian tanggal 10 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat | |
| 1 (satu) jepitan identitas data perusahaan | |
| 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta ikatan jual beli dan kuasa no 6 tanggal 09 Juni 2016 antara NOVIYANTI ANGELIA GOTONG dan YOHANES RONALD SULAYMAN oleh Notaris di Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Somasi tanggal 24 Juni 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat penyataan telah menerima uang sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyard rupiah) tanggal 5 September 2019 di Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy slip penyetoran kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) tanggal 23 Oktober 2019. | |
| 1 (satu) lembar Surat Penyampaian data impairment CKPN individu CV. MM LINEN INDONESIA nomor surat 958/DIR-DPKrKM/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019. | |
| 1 (satu) jepitan Loan Review CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 29 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) lembar Lembar Kunjungan Nasabah tanggal 29 Agustus 2019. | |
| 1 (satu) lembar penilaian 3 pilar CV. MM LINEN INDONESIA. | |
| 1 (satu) jepitan surat persetujuan kredit nomor surat 2701/DPKr/XII/2019 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 dan Laporan Auditor Independen. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Maret 2019 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. | |
| 1 (satu) bendel fotocopy kelengkapan data CV MM LINEN INDONESIA | |
| 1 (satu) jepitan Salinan Akta Perseroan Komanditer CV MM LINEN INDONESIA nomor 18 tanggal 8 februari 2018 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan Compliance Sheet Kredit Modal Kerja RC dan kelengkapan data | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama MM LINEN INDONESIA tanggal 29 November 2019 | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama ANUGERAH TEKSTIL JAYA SENTOSA 23 Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor 071/MM/EXT/SBY/III/2018 tanggal 19 Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy buku tabungan BRITAMA no rek 22170102489508 atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00216 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00217 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00218 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00219 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00222 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00221 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00220 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00223 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00224 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00225 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00226 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00227 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00231 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00230 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00228 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00229 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00232 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00233 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00234 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00235 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00236 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00237 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00238 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00239 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00240 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00241 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terabatas PT. INDOPORT UTAMA nomor 67 tanggal 24 april 2012 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI,S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 2 tanggal 7 juli 2014 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 53 tanggal 25 September 2009 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 1 tanggal 1 Desember 2015 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 6 tanggal 25 April 2016 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 8 tanggal 26 Oktober 2017 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat Persetujuan Kredit dari BANK NTT nomor 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) bundel Laporan Penilaian asset PT. INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel Proposal perdagangan HSD (High Speed Diesel Trading) | |
| 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) lembar Surat Pengikatan Jaminan No 109a/DPKrKM/IX/2019 tanggal 2 September 2019 | |
| 1(satu) bundel Company Profile PT INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel laporan penilaian asset milik PT Indoport Utama | |
| 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) bundel rekening koran PT. INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel perjanjian kontrak jual beli BBM jenis Solar/High speed Diesel (HSD) Industri Oil antara PT Khatulistiwa raya Energi dan PT Indoport Utama no 009/KRE-IU/JB/II/2016 tanggal 09 Februari 2016 | |
| 1 (satu) bundel Nota Kesepahaman (MOU) no 016/Nota Kesepahaman/IU/MNJ/JKT/II/2016 antara PT INDOPORT UTAMA dan PT MAJU NADINE JAYA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA tanggal 01 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi Perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor surat 081/MBKB/EXT/SBY/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Company provil PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy kelengkapan data PT Mulia Badja Karya. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2015 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2016 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2017 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2018 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Informasi debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan atas nama LOE MIE LIEN alias INDRASARI tanggal 30 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur system layanan informasi keuangan atas nama YENNY EKAWATI tanggaal 30 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 130 tanggal 30 April 2014 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Penilaian Aset No HAS-015/APP-LML/X/18 tanggal 29 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar Resume Penilaian Aset Milik LOE MEI LIEN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 44 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 45 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 46 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 47 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/088 tanggal 24 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/135 tanggal 25 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Piutang PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA MEI-JUNI 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Faktur Penjualan PT. Mulia Badja Karya Bersama | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 28 Februari 2018-31 Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 30 September 2017-31 Oktober 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode November 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat persetujuan Kredit no 2704/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan lembaran penerusan disposisi no surat 842 tanggal 06 Oktober 2018 perihal permohonan pembiayaan kredit | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV MAKMUR BERKAT JAYA tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal27 November 2018 | |
| 1 (Satu) jepitan fotocopy rekening koran giro atas nama WILLYAN KODRATA GAMBIR no rek 3113323333 BANK BCA KCP LATUMENTEN periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 September 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 November 2017 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahunyang berakhir 31 Desember 2017 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan Resume Penilaian WILLYAN KODRATA tanggal 12 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Ikatan Jual Beli dan Kuasa nomor 07 tanggal 08 September 2017 antara SURJANSJAH (Pihak Pertama) dan WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua) oleh Notaris di Kabupaten Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 549 tahun 2013 atas nama SURJANSJAH lokasi Jl. Tegal Parang Selatan V, RT.004, RW.007, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. | |
| 1 (satu) bundel Fotocopy Rekening Koran Dan Neraca Cv Makmur Berkat Jaya | |
| 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data dan legalitas CV Makmur Berkat Jaya | |
| 1 (satu) bundel fotocopy lampiran CV Makmur Berkat jaya | |
| 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan Nomor : LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 pemilik UD MAKMUR BERKAT JAYA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV. LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) jepitan Persetujuan Kredit Nomor 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (stu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. LUIS PANEN BERKAT/SISWANTO KODRATA tanggal 17 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan berita Acara taksasi Jaminan tanggal 22 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal 27 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Legalitas | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy company profile karisma computer | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Perseroan terbatas CV Luis Panen Berkat Nomor 35 tanggal 27 april 2017 yang dibuat oleh Notaris Di surabaya CHANDRA TANDYA,S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pernyataan Masuk dan Keluar Sebagai Persero dan Perubahan Anggaran dasar CV Luis Panen Berkat nomor 199 tanggal 23 Oktober 2018 oleh notaris di surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan jual Beli dan Kuasa Nomor 16 tanggal 10 Oktober 2017 antara SOESANTO EKO (Pihak Pertama dan SISWANTO KODRATA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 295 tahun 2002 nama pemegang hak HERY ASTUTI SULARSININGSIH | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2014 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat hak Guna Bangunan No 6077 tahun 2011 nama pemegang hak SISWANTO KODRATA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Guna bangunan no 2300 Tahun 2015 nama pemegang hak SURYA SATRIA | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Laporan Auditor Independen Nomor LAI-19/BHS.BK/XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan laporan Keuangan UD. LUIS PANEN BERKAT yang berakhir pada 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan CV Luis Panen Berkat Untuk Tahun Yang Berakhir Pada tanggal 30 september 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran atas Nama SISWANTO KODRATA no rek 21711497193 BANK BCA KCU Kuningan periode Januari 2018 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Purchase Order no Po BM/08/2018/808 tanggal 06 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening Koran atas nama SISWANTO KODRATA no rek 1240009945214 periode 01 Mei 2018-31 Mei 2018 | |
| 1 (satu) lembar Lembaran Kunjungan Nasabah padan tanggal 3 Oktober 2019. | |
| 1 (satu) lembar Lembaran Penerusan Disposisi no surat 837 tanggal 30 November 2018 perihal Permohonan Kredit. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Analisa Kredit Modal Kerja Konstruksi (Stand By Loan) UD. Makmur Jaya Prima tanggal 17 desember 2018. | |
| 1 (Satu) jepitan fotocopy Legalitas Perusahaan UD. Makmur Jaya Prima | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur dari Sistem Layanan Informasi Keuangan tanggal 30 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Resume Penilaian Muhammad Ruslan tanggal 08 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA tahun 2015-2016 dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 2 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 3 | |
| 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja rancang Bangun/ Design And Build Pembangunan Hotel Manohara Yogyakarta oleh PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan &Ratu Boko tahun 2017. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran Bank BNI Cabang cibinong Atas Nama Bpk. MUHAMMAD RUSLAN no rek 3021970019 periode 01 september 2018-31 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening koran giro Bank BCA atas nama NORITA ARIISTIKA CV no Rek 7401462299 periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Permohonan Pembayaran no surat 0250/WMA-SPT/XII/2017 dari PT Widar Menara Abadi kepadea PT Pelindo Husada Citra tanggal 20 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rencana Anggaran Biaya Struktur pekerjaan Gedung new Marketing Office Grand Sungkono Lagoon | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekapitulasi proyek Kidzania Surabaya | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja no 10/SPK/731206/PPProp-GSL-Orlin/VII/2018 mengenai Pekerjaan Pembongkaran Bangunan Marketing OfficeGrand Sungkono Lagoon antar PT. PP Properti, Tbk dan UD. Makmur Jaya Prima | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan Penataan ruang kelas, Praktik, Pendidikan dan Pelatihan Rumah Sakit PHC Surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/3/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja Pekerjaan Renovasi Pengembangan Laboratorium Rumah Sakit PHC surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/1a/PT.PHC-2017 Pelaksana PT Widar Menara Abadi. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan PembangunanRuang Pengadaan Rumah Sakit nomor FA.0.40.SPK/3/5/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi | |
| 1 (satu) Jepitan Fotocopy Rendered Schematic Design New Marketing Office Grand Sungkono Lagoon | |
| 1 (satu) jepitan ikatan Jaul Beli dan kuasa nomor 18 tanggal 17 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak Pertama) dengan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 19 tanggal 18 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan pada tanggal. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 20 tanggal 19 Oktober 2017 antara SITI FAUZIAH (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Lembaran kunjungan Nasabah perihal Evaluasi Fasilitas Kredit tanggal 25 September 2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia/Rudi Lim pada tanggal 05 Desember 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Resume Penilaian PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN | |
| 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data CV. Titan Cellular indonesia meliputi akta pendirian,Legalitas,Rekening Koran,Laporan keuangan Audited, Laporan Keuangan Inhouse,Lampiran | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy berita acara taksasi jaminan pada tanggal 24 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 16/LA/TM/03/2017 pada tanggal 08 Maret 2017. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 11/LA/TM/12/2016 pada tanggal 01 Desember 2016. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur tanggal 27 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 84 tahun 1985 atas nama YOVID HALIM | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 330 tahun1991 atas nama STEFANUS SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar alamat Toko Titan Cellular dan daftar harga Handphone yang dijual oleh Titan Cellular | |
| 1 (satu) jepitan surat Permohonan Pembatalan Personal Guarante no surat 10/015/krd/1/2019 tanggal 9 Januari 2019 | |
| 1 (satu) loembar surat Persetujuan Pembatalan Borghtocht Debitur An Rudi Lim no surat. 31/DPKr/1/2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (Pihak pertama) dan RUDI LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (Pihak pertama) dan RUDDY LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) Jepitan Fraktur order No DD181123000208 tanggal 23 November 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 20 tanggal 01 Januari 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak Pejabat Siap Pakai Menjadi Pegawai Tetap PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 17 tanggal 11 Februari 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 81 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 11 tanggal 1 Februari 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 61 tanggal 18 Juni 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 27 tanggal 6 April 2015 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 253 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 09 Maret 2018 | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 882/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit Ud. Anugerah Tekstil Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 224/015-Krd/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia / YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 78 tanggal 21 Mei 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 01 Desember 2018 | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 29 Mei 2019 | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Lembaran Penerusan Disposisi Nomor 593 tanggal 30/08/19 perihal Persetujuan Kredit. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Informasi Data Financial KTA CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 451/015-Krd/XII/2019 Tanggal 2 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 463/015-Krd/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 476/015-Krd/XII/2019 Tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018126 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.5.535.000.000,- (lima milyard lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetotran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 015 0411800018 sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga milyard tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 221701002489508 pada Bank BRI Cabang Mega Galaxy Surabaya sebesar Rp.1.850.000.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 22 May 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELIA GOTONG nomor rek 3880436693 pada Bank BCA Cabang Dharmahusin Surabaya sebesar Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 22 May 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018127 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening GUNAWAN ADRIANTO nomor rek 2150232999 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018128 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 1006506111 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018129 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 01502020005977 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434726 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018130 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018131 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WIDIONO No Rek. 1410014628465 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018132 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434727 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.734.000.000,- (Tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.734.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434728 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELINA GOTONG No Rek. 3830436693 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ) pada Bank BCA Surabaya | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening YOHANES RONALD SULAYMAN Nomor Rekening 00102021625083 pada Bank NTT Cabang Surabaya tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening MM LINEN INDONESIA Nomor Rekening 01501130002013 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434729 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT Antika Raya Surabaya No Rek. 000.2200.1530 pada Bank Ganesha Cabang Kertajaya Surabaya sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434731 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 357 8096 711 870 002 pada BANK DKI JAGALAN SURABAYA sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434730 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434732 tanggal 30 May 2018 sebesar Rp.329.775.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 632 20 00098 3 Pada Bank DKI Jakarta sebesar Rp.329.775 .000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434733 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 1610000866686 pada BANK MANDIRI CABANG KUPANG sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 3140349495 pada BANK BCA CABANG KUPANG tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434734 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.578.000.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), dan Aplikasi KIriman Uang ke rekening SWISSTIME PERKASA INTERNASIONAL No Rek. 4582206094 sebesar Rp.278.850.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN Nomor Rekening 01502020005977 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434736 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp.163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA BAROROH SH No Rek. 5090881863 pada BANK BCA CABANG GENTENG KALI SURABAYA sebesar Rp.138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434740 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. ANUGRAH KARYA MEGAH No Rek. 2443007733 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434742 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ASTRA INTERNASIONAL TBK No Rek. 1303332000 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434741 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT PAKUWON PERMAI SURABAYA No Rek. 2160100023005 pada BANK CIMB NIAGA SURABAYA sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434739 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 3380436693 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434743 tanggal 08 Juni 2018 sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah ), dan SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN pada BANK NTT CABANG SURABAYA No Rek. 01502020005977 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434744 tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389011887-3 Pada BANK BCA CABANG MILYOSARI SURABAYA sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434747 tanggal 12 Juli 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018201 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018202 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018203 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELICA GOTONG No Rek. 3880436693 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018204 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018205 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 1400002264647 pada BANK MANDIRI CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening J PAKE PANI No Rek. 1610002057136 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI KUPANG. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening DAUD ROMI WIJAYA No Rek. 250003488 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 75.005.000,- (tujuh puluh lima juta lima ribu rupiah) pada BANK COMMONWEALTH SURABAYA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018206 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.33.927.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018207 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018208 tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610246195 pada BANK DANAMON SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018209 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 pada BANK BCA SURABAYA sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018210 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018211 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 100.6808.111 pada Bank BUKOPIN SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018216 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018215 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabay sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018217 tanggal 21 agustus 2018 sebesar Rp.777.553.500,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARTIN SULTAN TANU JAYA nomor rek 1900 297 625 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.372.572.500,- | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG Surabaya nomor rek 3890118673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening JUJO WIDODO TEGUH CAHYONO Solo Surabaya nomor rek 138 0039 001313 pada Bank Mandiri Cabang Solo sebesar Rp.38.700.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILI BORDA, SH Ende nomor rek 00240 1024 63350-8 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. CATRA TEXTIL RAYA JAKARTA nomor rek 8850.250.789 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.18.101.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.61.300.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018218 tanggal 23 agustus 2018 sebesar Rp.516.257.560,- (lima ratus enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.100.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. NINDYA BETON JAKARTA nomor rek 166.000.655.555-1 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.80.002.560,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUSUF SULAYMAN Atambua nomor rek 026.701.000.124.569 pada Bank BRI Atambua sebesar Rp.26.880.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Ende sebesar Rp.11.000.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp.298.375.000,- tanggal 23 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018133 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.1.870.942.800,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.870.942.800,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018219 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.492.845.900,- (empat ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 00240.10246.33508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.200.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening MAXI MILIAN SUGIHARTONO nomor rek 087.900.8087 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.17.500.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOYOK SUWARNO nomor rek 4641.395.921 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.16.800.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG nomor rek 3890.118.673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening CHARLYS SIMU Atambua nomor rek 0267.01000.338566 pada Bank BRI Cabang Atambua sebesar Rp.41.670.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS JEKU Ende nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Cabang Ende sebesar Rp.24.550.000,- tanggal 29 Agsutus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018134 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.2.095.169.250,- (dua milyar sembialn puluh lima juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.2.095.169.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.483.454.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018136 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.1.149.371.220,- (satu milyar seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.149.371.220,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018137 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.865.256.250,- (delapan ratus enam puluh lima dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.865.256.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018220 tanggal 03 September 2018 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LINAWATI JAYA Surabaya nomor rek 088.442.827-7 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.1.000.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 0024.01024.633508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.7.500.000,- 06 September 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ROBERT TANUWIDJAJA no Rek 6380252595 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 31.365.000,- (tiga puluh satu tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018221 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 336.156.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh enam ribu rupiah), selanjutnya dikirimkan kepada CHARLYS SIMU no Rek 026701000338566 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ke BANK BRI cabang Atambua. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (LIMA puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada SULAYMAN YUSUF no Rek 026701000124569 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 23.520.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang Atambua. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018222 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018223 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018224 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018227 tanggal 19 Oktober 2018 sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018225 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018138 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018242 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018143 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018144 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018145 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018146 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018147 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018148 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018149 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018150 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018226 tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang kepada FLORENSIA JULLIANTY (YANTY) no Rek 4700131721 pada BANK BCA CABANG SURABAYA tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada MAXI MILIAN S no Rek 0879008087 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 807.450.000,- (delapan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018228 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke BANK bca Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018232 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), cek no BP 1018231 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.300.000.000,- (enam milyard tiga ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran kepada LOGAM SEJAHTERA CV no Rek 01501130001499 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.800.000.000,- (enam milyard delapan ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018235 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada SAIFUL RACHMAN PUA GENO no Rek 0880338960 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018234 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 433.429.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) dan Slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN ST no Rek 00102021625083 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada RA NUGROHO ADI PRABOWO no rek 3200167065 sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) ke Bank BCA Cabang Ambarawa dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada MAXI MILIAN SUGIHARTONO no rek 0879008087 sebesar Rp. 37.700.000.- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada CLEMENS NGGOTU SH no rek 002401003558505 sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang ende dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada PT TRITON INTERNASIONAL no rek 2120302020 sebesar Rp. 180.950.000.- (seratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada AGUS WIHARTONO KUSUMO no rek 78502503322 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada NGO SINDU SURYONO GUNAWAN no rek 3290132842 sebesar Rp. 21.029.000.- (dua puluh satu juta dua puluh sembilan ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018233 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada FELINCE E OEMATAN no Rek 3140349495 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Kupang. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018230 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018229 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) Ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018236 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 165.790.000,- (seratus enam puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada JULIANA no Rek 3831309642 tanggal 03 januari 2019 sebesar Rp. 110.790.000,- (seratus sepuluh juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) Ke BANK BCA Cabang Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673sebesar Rp. 111.560.000,- (seratus sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SYLVESTER no rek 4641366425 sebesar Rp. 87.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SOETOMO no rek 2130336399 sebesar Rp. 15.120.000,- (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GORONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada WINGS SURYA PT no rek 0107676761 sebesar Rp. 31.156.878,- (tiga puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada ORLY GERILJANTO no rek 6730183389 sebesar Rp. 13.750.000.- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018237 tanggal 08 Januari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN no Rek 00102021625083 tanggal 08 januari 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada CECILIA ERNI SEPTIBAGIO no rek 2580815963 sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018238 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018239 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp. 1.860.000.000,- (satu milyard delapan ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 63220000983 tanggal 14 januari 2019 sebesar Rp. 1.854.550.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK DKI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018247 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018246 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu Milyard rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018244 tanggal 30Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018249 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018250 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada MARTIN GOTONG no Rek 036001000625303 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ke BANK BRI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018248 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018245 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh rupiah) dan Cek No BP 1420226 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420227 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening YUKI WIJAYA Surabaya No rek 512.040.7963 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.157.500.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420228 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 361.024.6195 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420229 tanggal 01 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG Surabaya No rek 388.043.6693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.300.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420230 tanggal 06 Maret 2019 sebesar Rp.445.507.000,- (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.445.507.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420231 tanggal 12 Maret 2019 sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420232 tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.350.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420235 tanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp.291.500.000,- (dua ratus sembiilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.291.500.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE E. OEMATAN nomor rek 314.034.9495 pada Bank BCA KUPANG sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 dan Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 00102021625083 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420236 tanggal 26 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikaasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN Nomor Rekening 0150202003287 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420237 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Cab. Surabaya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420238 tanggal 02 April 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420240 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610 246 195 pada Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420239 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420241 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening RAMONDO ALPACONE KADJA No Rek. 0264 015 405 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada BANK BNI CABANG SURABAYA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420244 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening R A NUGROHO ADI PRABOWO No Rek. 3200 167 065 sebesar Rp.175.500.000,- (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan Analisa kredit modal kerja (KMK-RC) PT. Indoport Utama/ Ilham Nurdiyanto pada tanggal 19 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy penerusan disposisi persetujuan kredit divisi pemasaran kredit tanggal 10 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Nomor : 428/015-Krd/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada PT. Indoport Utama /ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjnjian Kredit nomor 60 tangal 14 Agustus 2018 DIDAKUS LEBA (pihak Pertama/Bank) dengan PT. Indoport Utama/ILHAM NURDIYANTO (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris-PPAT Maria Baroroh, S.H | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Nota Debet/Kredit realisasi Kredit PT. Indoport Utama sebesar RP. 10.000.000.000,-tanggal 14 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Indoport Utama. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 44715-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 462/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 479/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy tanggal cek No BP 1420126 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 14201272 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420052 tanggal 27 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.949.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.948.950.000,- (satu milyard sembilan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah). | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. Mulia Badja Karya Bersama tanggal 01 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposisi Nomor 568 tanggal 27 Juli 2018 Perihal Permohonan Fasilitas Kredit PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1922/DPKr/X/2017 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 505/015-Krd/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Permohonan Kredit KMK-RC yang ditujukan keepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 90 tanggal 19 Oktober 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pengikatan Sebagai Penjamin (Personal Guarantee) Nomor : 108 tanggal 24 Oktober 2018 pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 19 Oktober 2018 an. PT. Mulia Badja Karya Bersama sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 449/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 461/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 475/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420104 tanggal 24 Agustus 2018 sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LOE MEI LIEN alias INDRASARI No. rek. 141-00-287-8888-3 pada Bank Mandiri Sidoarjo sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420105 tanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan Slip Penyetoran tanggal 28 Agustus 2018 ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420106 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420107 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420108 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420109 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420113 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420112 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420111 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420110 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy tanggal 22 Oktober 2018 cek No BP 1420115 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy dilakukan cek No BP 1420114 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetotan ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420116 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.175.000.000,- (dua milyard seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420117 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening DEWI SUSIANA EFENDI nomor 829.043.6550 pada Bank BCA Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420118 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420376 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 311.3099.883 pada Bank BCA Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420377 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 7.325.000.000,- (tujuh milyard tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 015.01.03.000205-1 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no rek 3113099883 pada BANK BCA JAKARTA sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420378 tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217954 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp. 2.850.000.000,- (dua milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.425.000.000,- ( satu milyard empat ratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 22 Februari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217955 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.180.000.000,- (satu milyard seratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217956 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.820.000.000,- (satu milyard delapan ratus dua puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420379 tanggal 22 Maret 2019 sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.400.000.000,- ( satu milyard empat ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420380 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 193.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420385 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420386 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420388 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420381 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420382 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 3.099.900,- (tiga juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420383 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 15.186.000,- (lima belas juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420384 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420387 sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420120 tanggal 11 Juni 2019 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Makmur Berkat Jaya tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposi Nomor 891 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Makmur Berkat Jaya. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 665/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 31 Desember 2018 an. CV. Makmur Berkat Jaya sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Makmur Berkat Jaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 450/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 460/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 477/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424576 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No Bp 1424577 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424578 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424579 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424585 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424581 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Aplikassi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424582 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyard delapan ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424584 tanggal 24 Januari 2019 sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424586 tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424593 tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar foto copy cek No BP 1424595 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). | |
| Kelengkapan Berkas Kredit CV. TITAN CELULLAR | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia tanggal 03 Desember 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 892 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Titan Cellular Indonesia. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 20 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Titan Cellular Indonesia/RUDI LIM (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Titan Cellular Indonesia sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Titan Cellular Indonesia. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 0217401 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597.7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424801 tanggal 20 Maret 2019 sebesar Rp.739.456.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.380.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.359.456.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424802 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.710.934.000,- (tujuh ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.334.434.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.376.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 08 April 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424803 tanggal 16 April 2019 sebesar Rp.790.440.000,- (tujuh ratus sembilan puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.295.440.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 16 April 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424804 tanggal 06 Mei 2019 sebesar Rp.837.500.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 06 Mei 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424805 tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp.833.413.500,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.414.750.000,- (empat ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.418.663.500,- (empat ratus delapan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 Mei 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424806 tanggal 09 Juli 2019 sebesar Rp.706.000.500,- (tujuh ratus enam juta rupiah) selanjutnya disetor ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.306.000.000,- (tiga ratus enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 09 Juli 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424807 tanggal 24 Juli 2019 sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya kirimkan ke rekening CV. Unggul Perkasa nomor rek 141.0035357789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217403 tanggal 23 Agustus 2019 sebesar Rp.414.050.000,- (empat ratus empat belas juta lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.181.050.000,- (seratus delapan puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Agustus 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. Luis Panen Berkat tanggal 03 Oktober 2018. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 894 tanggal 31 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Luis Panen Berkat. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 666/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Luis Pnanen Berkat/SISWANTO KODRATA dan RIKE MAISANTI(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Luis Panen Berkat sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA CV. Luis Panen Berkat. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 448/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 459/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 478/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424676 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada DEWI SUSIANA EFFENDY no rek 01502020237788 pada Bank NTT cabang Surabaya tanggal 11 Januari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424677 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424678 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424680 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening THUTIK PRIHANTINInomor rek 7210224658 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 11 Januari 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy cek No BP 1424679 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening ERWIN KURNIAWAN nomor rek 01502020237828 pada Bank NTT cabang Surabaya sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424681 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424682 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424683 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424684 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424686 tanggal 15 Januari 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EDDY PRAMONO nomor rek 1420067777168 pada Bank MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424700 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 837 tanggal 30 November 2018 Perihal Permohonan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja UD. Makmur Jaya Prima tanggal 30 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang Penerusan Disposi Nomor 35 tanggal 24 Januari 2019 Perihal Persetujuan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 19/015-Krd/I/2019 tanggal 23 Januari 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan MUHAMMAD RUSLAN(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 11Februari 2019 an. UD Makmur Jaya Prima sebesar Rp. 40.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA UD. Makmur Jaya Prima. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek NO BP 1420401 tanggal 28 agustus 2019 sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420402 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420403 Pada tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420404 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopydilakukan pencairan menggunakan cek No BP 1420405 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420406 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesarRp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratusenam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420407 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420408 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420409 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420413 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening SHERLY FORIS No Rek. 01190.1000.281560 pada BANK BRI cabang Surabaya sebesar Rp. 60.005.000,- (enam puluh juta lima ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420414 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420415 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420416 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420417 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420418 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420419 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420420 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420421 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420422 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420423 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420443 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420441 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420440 tanggal 22 November 2018sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420439 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 142038 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420436 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), dan Slip Setotran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420437 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyNo BP 1420434 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420435 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420425 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420433 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420424 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420448 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Surabaya sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman Uang kepada BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi KirimanUang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420431 tanggal 18 Februari2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420428 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420427 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420426 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420445 tanggal 18 Maret 2019sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.400.035.000,- (satu milyar empat ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 18 Maret 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420444 tanggal 23 April 2019 sebesar Rp.8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.02.01.000021-0 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420450 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening AJI FADILAH No. Rek. 207501000398569 pada BANK BRI KCP Simatupang sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BRI KCPTB SIMATUPANG JAKARTA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 perihal Surat Peringatan yang ditujukan kepada Notaris/PPAT MARIA BAROROH. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1306/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Jawaban Atas Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara TImur | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 001/015-Krd/I/2020 tanggal 02 Januari 2020perihal Laporan Proses Penyelesaian Kredit yang ditujukan kepada Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari PGS PT. Bank NTT KC Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Lunas yang ditujukan kepada CV. Titan Cellular Indonesia. | |
| 1 (satu) jepitan print scan Surat Penawaran Penilaian Asset Tanah Nomor : 012/SS/MK-SBY/KJPP.PSZ/V/18 tanggal 20 Mei 2018 dari KJPP PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN, untuk penilaian Asset milik PT. Indoport Utama; | |
| 1 (satu) lembar asli Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) lembar asli Lampiran Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) lembar asli surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Surat Izin Usaha Perdagangan (kecil) nomor 503/11535.A/436.7.17/2017 tanggal 24 Oktober 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Terdaftar no S-5336KT/WPJ.11/KP.1203/2018 tanggal 28 Mei 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Tanda Daftar Perusahaan (PT) no 503/10388.B/436.7.17/2017 tanggal 30 Oktober 2017 PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) bundel asli Akta Perseroan Komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 130 tanggal 30 Mei 2014 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) bendel asli Akta Perseroan Terbbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta personal guarantee tanggal 31 Desember 2018 antara WILLYAN KODRATA dan RUTH MELIASARI dengan DIDAKUS LEBA yang dibuat oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H | |
| 1 (satu) bundel asli Akta Notaris No. 36 tanggal 27 April 2017 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Makmur Berkat Jaya pada Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah CHANDRA TANDYA, SH Notaris Kota Surabaya. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy salinan penetapan pengadilan negeri surayabaya no 1757/Pdt.P/2013/PN.Sby tentang permohonan mengganti nama KHO WIE menjadi WILLYAN KODRATA tanggal 18 Februari 2013 | |
| 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk asli atas Nama WILLYAN KODRATA NIK 3275022305700020 | |
| 1 (satu) kartu NPWP asli atas nama WILLYAN KODRATA no 80.478.824.8-427.000 | |
| 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 dan 2016 Dan Laporan Audit Independen; | |
| 1 (Satu) bundel Kertas Kerja Pemeriksaan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) Bundel Kertas Kerja PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018, 2017,2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) bundel Kertas Kerja PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017,2016,2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen, Nomor 31-27518/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27618/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27718/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 110/10.3.0211/AU.2/05/1391-2/1/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31218/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31118/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31018/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 274/10.3.0211/AU.2/05/1391-1/1/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) bundel print screen Gmail : [email protected] tanggal 28 November 2018 Daftar Nilai IJB + Debitur yang dikirm oleh [email protected] | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat tanggal 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan asli Surat Representasi Manajemen Cv. Luis Panen Berkat tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Cv. Luis Panen Berkat Neraca tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka | |
| 1 (satu) lembar fotocopy CV. Luis Panen Berkat Laporan Laba Rugi tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka | |
| 1 (satu) jepitan berisi 3 lembar dokumen dengan angka dan huruf | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta pernyataan masuk dan keluar sebagai persero dan perubahan anggaran dasar CV LUIS PANEN BERKAT no 199 tanggal 23 oktober 2018 oleh Notaris di Surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/11447.B/436.7.17/2018 tanggal 7 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan no 503/12165.A/436.7.17/2018 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar CV LUIS PANEN BERKAT tanggal 26 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 2 (dua) lembar fotocopy Kartu Keluarga no 3174021001097882 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD LUIS PANEN BERKAT (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) bundle Asli Laporan Auditor Independen nomor LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan Laporan Keuangan tahun yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-002/BHS.BK.X/P/18 tanggal 16 Oktober 2018 | |
| 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no S-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 22 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian kerja antara CV LUIS PANEN BERKAT dengan KANTOR AKUNTAN PUBLIK DRS BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak &Rekan no pihak keduaDPK-2/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 17 Oktober 2018 (TANPA TANDA TANGAN) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan tahun buku 2017 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja laba rugi per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Laporan Keuangan CV LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy uang muka pembelian s/d 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir tagihan pada UD LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Pend (beban) Lain-Lain kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan UD Luis Panen Berkat Tahun Buku 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy piutang usaha per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi atas saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Uang Muka Pembelian s/d 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1(satu) jepitan fottocopy formulir konfirmasi saldo tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban pemasaran per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain-lain per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat penjelasan skeema pendapatan penjualan dengan rekening koran | |
| 1 (Satu) jepitan Neraca per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy berisi 3 lembar dokumen angka dan huruf | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 | |
| 2 (dua) lembar fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order Po no NK 102322 tanggal 26 Maret 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2017 CV MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no Po SB-101700418 tanggal 17 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no NK 1031522 tanggal 8 Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no PO SB 1017000923 tanggal 9 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan nomor 510/709/404.6.2/2016 tanggal 25 april 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/10846.A/436.7.17/2018 tanggal 27 September 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/5901.A/436.7.17/2017 tanggal 29 Mei 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha no 474/172/436.9.10.8/2018 tanggal 15 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an WILYAN KODRATA NIK 3275022305700020 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy NPWP an WILLYAN KODRATA No 80.478.824.8-427.000 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/10160.B/436.7.17/2018 tanggal 28 september 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV MAKMUR BERKAT JAYA no 36 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy asset milik WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No 3275023110160027 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kutipan akta perkawinan willyan Kodrata dengan Ruth meliasari tanggal 14 februari 2001 | |
| 2 (dua) lembar rekap penjualan | |
| 1 (satu ) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (jepitan neraca 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) bundle asli laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 dan Laporan Keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-001/BHS.BK.X/P/18 tanggal 3 Oktober 2018 | |
| 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no ST-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 8 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) Jlembar fotocopy Jurnal koreksi Audit 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Kertas Kerja Neraca per 31 desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Pemeriksaan atas Laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA tahun buku 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan formulir konfirmasi saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar Hutang Usaha per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) Lain-lain per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan UD MAKMUR BERKAT JAYA Tahun Buku 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy kertas kerja neraca per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar piutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo utang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy formulir konfirmasi tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga pokok Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain lain per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018. | |
| Sebidang dengan SHM Nomor : 549 dan bangunanatas nama SURJANSJAH | |
| Sebidang Tanah beserta SHGB Nomor Induk : 09.05.02.01.3.0677 beserta bangunan di atasnya atas nama AMANDA SARMINTO | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 195, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 197, seluas 19.990 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 190, seluas 19.935 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 203, seluas 19.825 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 187, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 191, seluas 19.075 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 204, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 208, seluas 19.035 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang; | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 209, seluas 19.035 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 210, seluas 19.700 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang tertelak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 189, seluas 20.000 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 18, seluas 18.435 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 198 , seluas 19.990 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 175, seluas 20.000 m² atas nama FELINCE ELISABETH OEMATAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| No 1 sampai No 762, Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 44 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 578 m² atas nama AHMAD TURSIDI. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 45 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.116 m² atas nama AHMAD TURSIDI. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 46 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.567 m² atas nama AHMAD TURSIDI. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 terletak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.346 m² atas nama AHMAD TURSIDI. | |
| Ket : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 44, 45, 46 dan 47 telah Gabung menjadi 1 (satu) SHM Nomor : 165 atas nama AHMAD TURSIDI | |
| No 763 sampai No 766 Dirampas untuk negara | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 295 terletak di jalan Karangan Nomor 247 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, seluas 200 m² atas nama RADEN SOESANTO EKO. | |
| Ket : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 295 telah dipecah menjadi 3 (tiga) SHM Nomor : 2806, 2807, 2808 atas nama HILDA ADELHEID WILA | |
| 1 (satu) unit rumah dengan SHGB Nomor 1982 atas naama KHO WIE /WILIAM KODRATA dengan alamat Jalan Manyar Jaya Praja V Nomor 2, Kelurahan Menur Pumpungan , Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur | |
| 1 (Satu) lembar Fotokopi surat PT. Bank NTT KC. Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal keterangan lunas yang ditanda tangai oleh GRACE TOMOKAN selaku PGS pemimpin. | |
| 1 (satu) jepitan fotokopi rekening koran CV. Titan Cellular Indonesia pada Bank NTT Cabang Surabaya No. Rek 04119000026 periode 01 Januari 2019 S/d 06 November 2019. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Muhammad Ruslan beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Willyan Kodrata beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik PT. Indoport Utama beserta lembaran kerta skerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Yohanes Ronald Sulayman beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Rudi Lim, SE beserta lembaran kertas kerja | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2019; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Mei sampai dengan bulan Desember Tahun 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Okrtober sampai dengan bulan Desember 2017; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2019 | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 4700131721 atas nama FLORENSIA JULIANTY periode Bulan November Tahun 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Januari Tahun 2019; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Mei Tahun 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Juli Tahun 2018 | |
| 1 (satu) bundel daftar sertifikat | |
| 1 (satu) bundel daftar laporan resume penilian KJPP | |
| Soft copy dan hasil cetak dokumen yang terdiri dariAgustinus Cristianus Dongowea | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Tipe Samsung S8 Warna Hitam | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Hijau. | |
| 1 (Satu) Unit Alat charge Handphone warna putih | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 169/KEP/HK/2018 Tanggal 18 Mei 2018; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 166/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 176/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; | |
| 1 (satu) Jepitan Fotokopi Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 60 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020; | |
| 1 (satu) Jepitan Fotokopi keputusan Dewan Komisaris PT. Pembangunan Daerah NTT Nomor 02 Tahun 2018 Tanggal 31 Agustus 2018; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Nomor : 208/015-krd/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 perihal usulan lelang; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 18; | |
| 1 (satu) bundel keputusan Direksi Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan Bank NTT. | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Kepada CV. Titan Cellular Indonesia Tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Pelunasan | |
| Uang tunai senilai Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang telah disetorkan ke rekening RPL 039 PDT KEJATI NTT pada BANK MANDIRI KCU Kupang Urip Sumoharjo dengan nomor Rekening : 181.00.0050624-7 | |
| 1 (satu) jepitan Print out rekening koran Bank BNI Cabang Kupang No rekening 0375484686 atas nama Clara Fransisca periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 | |
| 1 (satu) jepitan Print out rekening koran tahapan Bank BCA KCU Kupang No Rekening 3140390100 atas nama Bernard Tanjung Malada periode Oktober 2018 sampai dengan Desember 2018 | |
| 1 (satu) bundel laporan hasil investigasi sindikat pembobolan bank melalui pemberian kredit yang melibatkan Pejabat, Analis Kredit, dan Pihak Ketiga pada Bank NTT KC. Surabaya Divisi pengawasan dan SKAI tahun 2019 | |
| 1 (satu) buah odner warna biru berisi keputusan direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur : Buku 1, Buku 3, Buku 4. | |
| 1 (satu) buah Odner warna biru berisi buku 2 Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| uang tunai senilai Rp. 625.500.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) | |
| uang tunai senilai Rp. 566.445.000,00 (lima ratus enam puluh enam juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi | |
| Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 47 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 99 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 221/015-Krd/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal : Konfirmasi Pengikatan terhadap 7 Debitur. | |
| Akta Pernyataan Nomor 65, tanggal 21 Agustus 2019 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi | |
| Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 47 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 99 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 221/015-Krd/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal : Konfirmasi Pengikatan terhadap 7 Debitur. | |
| Akta Pernyataan Nomor 65, tanggal 21 Agustus 2019 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH | |
| Penetapan Nomor : 25/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.SBY tanggal 17 Juli 2020 | |
| SHT Nomor : 12.32.0000.6.01192 Hak Milik : 216, 217, 218, 219, 220, 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, 228, 229, 230, 231, 232, 233, 234, 235, 236, 237, 238, 239, 240, 241 Desa Ngadimulyo, Kec. Sukorejo, Atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.03129, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 156/2018 tanggal 23 Mei 2018 atas SHGB Nomor : 00266. | |
| 1 (satu) lembar Surat Divisi Pemasaran Kredit Nomor 1815/DPKr/X/2018 tanggal 04 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Penjualan Aset CV. Logam Sejahtera beserta disposisi. | |
| 1 (satu) lembar Surat PT. Bank NTT Cabang Utama Surabaya Nomor : 127015-Krd/V2019 tanggal 06 Mei 2019 Perihal : Bantuan Roya. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.05381, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 451/2019 tanggal 25 November 2019 atas SHGB Nomor : 01357. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.04838, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 410/2019 tanggal 25 Oktober 2019 atas SHGB Nomor : 00274. | |
| SHM No. 12.01.04.01.1.02806 dengan luas 68 M2, atas nama HILDA ADELHEID WILLA di Kelurahan Sawuggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. | |
| SHM No. 12.01.04.01.1.02807 dengan luas 65 M2, atas nama HILDA ADELHEID WILLA di Kelurahan Sawuggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. | |
| SHM No. 12.01.04.01.1.02808 dengan luas 67 M2, atas nama HILDA ADELHEID WILLA di Kelurahan Sawuggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. | |
| SHT nomor : 12.01.0000.6.06297, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah YUTININGSIH, SH, MH Nomor : 397/2019 tanggal 04 Desember 2019 atas SHM Nomor : 2806, 2807, 2808/ Kel. Sawunggaling; | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama WILIAM KODRATA / CV Makmur Berkat jaya (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama SISWANTO KODRATA / CV. Luis Panen Berkat (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama MUHAMMAD RUSLAN / UD. Makmur Jaya Prima (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama ILHAM NURDIYANTO (PT. Indoport Utama (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama YOHANES SULAYMAN / CV. MM Linen Indonesia (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama RUDY LIM / CV. TITAN CELULAR (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. Luis Panen Berkat / Siswano Kodrata oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. | |
| 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. MM LINEN/ YOHANES RONALD SULAYMAN oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor 78 tanggal 21 Mei 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; | |
| Akta Perjanjian Persetujuan Penambahan Fasilitas Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; | |
| Cover Note Nomor : 1177/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. | |
| Cover Note Nomor : 399/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses lanjutan balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. | |
| Foto kopi kwitansi pembayaran an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 31 Desember 2018 senilai Rp. 282.000.000.- yang dibayar pada tanggal 10 Februari 2020. | |
| Foto kopi kwitansi akta kredit an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 21 Mei 2018 senilai 160.000.000. | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor 90 tanggal 19 Oktober 2018 atas nama PT. MULYA BADJA KARYA; | |
| Surat Keterangan Nomor 296/Not/BM/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018, menerangkan 4 SHM an. AHMAD TUIRSIDI sedang proses pemecahan menjadi 29 Sertifikat. | |
| Surat Nomor 943/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Note Cover; | |
| Surat BPN Kabupaten Sidoarjo Nomor : 1140/35.15-100/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 perihal : Informasi Berkas Pengecekan. | |
| No 767 sampai No 897 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pekara lain. | |
| Asli Sertifikat Hak Milik No. 165, sebidang tanah seluas 4.576 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur atas nama AHMAD TURSIDI. | |
| Dirampas untuk negara | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 06 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 07 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 08 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 09 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 10 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 11 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 12 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy kwitansi tanggal 19 Oktober 2018 perihal pembayaran akta kredit dan pengikatan agunan senilai Rp. 160.000.000.- | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 atas nama CV. LUIS PANEN BERKAT; | |
| Cover Note Nomor : 11/I/2019 tanggal 10 Januari 219 terkait proses hak tanggungan setelah selesai proses balik nama SHM No 295 dan SHGB No. 6077. | |
| Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN SH Nomor 04/NOT/20-2019 tanggal 8 Februari 2019 | |
| Cover Note Nomor : 398/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN, atas SHM No 295/Kel. Sawunggaling dan SHGB No. 6077/ Kel. Penjaringan | |
| 1 (satu) lembar tanda terima dari NICOLAS HETMINA tanggal 23 oktober 2019 | |
| 1(satu) lembar kwitansi tanggal 10 Januari 2019 terkait perjanjian kredit dan perikatan serta balik nama dan pajak biaya pajak dengan nilai total Rp. 285.000.000.- | |
| 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pengurusan balik nama 3 sertifikat sawunggaling senilai Rp. 22.281.800.- | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 atas nama MUHAMMAD RUSLAN; | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/02-2019 tanggal 8 Februari 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB. | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/04-2019 tanggal 23 April 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB dan Balik Nama melalui kantor kami. | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 395/V /2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balika nama di notaris ERWIN KURNIAWAN atas SHM No 188,189, 188. | |
| Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 888, tanah seluas 24.681 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Pro. Jawa Timur an. SITI FAUZIYAH. | |
| 1 (satu) lembar kuitansi Perjanjian Kredit dan pengikatan Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA PRIMA tanggal 28 Januari 2019 senilai Rp. 236.945.000.- | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MAKMUR BERKAT JAYA / WILLYAN KODRATA; | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 1178/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balik nama selesaiatas SHM No 519. | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/02-2019 tanggal 08 februari 2019 terkait Proses pengurusan AJB dan Balinama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/04-2019 tanggal 23 April 2019 terkait lanjutan Proses pengurusan AJB dan Baliknama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 396/V/2019 tanggal 08 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN selesai atas SHM No 549 | |
| Foto copy sertfikat Hak Milik Nomor : 549, tanah seluas 202 m2, di Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan atas nama SURJANSJAH. | |
| Foto copy kwitansi tanggal 31 Desember 2018 perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 126.500.000.- CV. MAKMUR BERKAT JAYA. | |
| Foto copy kwitansi pajak penjual pembeli dan balik nama tanggal 31 Desember 2018 CV. MAKMUR BERKAT JAYA | |
| 1 (satu) lembar foto kopy tanggal 19 Juli 2019, tanda terima dari STEFANUS SULAYMAN melalui NICOLAS ERICK HETMINA kepada Notaris RUDY YAUWALATA, SH | |
| Asli akta Perjanjian Kredit Nomor 60 tanggal 14 Agustus 2018 atas nama ILHAM NURDIYANTO; | |
| 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 13 Agustus 2018, Asli 22 SHM di desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima RIZA | |
| 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 27 Maret 2018 7 (tutjuh) SHM di Desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima ERICK HETMINA. | |
| 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN nomor : 08/NOT.08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 menerangkan bahwa 22 SHM di Desa Oematnuu sedang dalam proses Balik nama ke PT. INDOPORT UTAMA. | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 722/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama PT. INDOPORT UTAMA atas 14 (empat belas) sertifikat di Desa Oematnunu. | |
| 1 (satu) lembar foto copy pembayaran perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 150.000.000.- tanggal 14 Agustus 2018 | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 1 tanggal 1 November 2011 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Pembatalan Nomor 81 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH, MKn | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 82 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 83 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 132 tanggal 21 Februari 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Persetujuan Nomor 1 tanggal 13 Januari 2016. | |
| Perjanjian Kesepakatan antara Ny SITI FAUZIAH dan ABDUL ROHMAN selaku PIHAK KESATU dan AGUSTINUS CHRISTIANUS DONGOWEA (Kuasa dari STEFANUS SULAYMAN) selaku PIHAK KEDUA | |
| Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 22 tanggal 11 Februari 2016, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 99 tanggal 25 Agustur 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 100 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 101 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 194 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 195 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 196 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 87 tanggal 21 Agustus 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Nomor 47 Tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 122 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor : 123 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 124 tanggal 24 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Tanahnya Nomor 125 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 142 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 143 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 144 tanggal 20 Jun 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 145 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 146 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 147 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 130 tanggal 30 Mei 2014 | |
| Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 | |
| No 899 sampai dengan No 964 Dikembalikan kepada penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain |
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKupang pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 oleh kamiWARI JUNIATI, SH., M.H., selakuHakim Ketua, IKRARNIEKHA EL. FAU, S.H., M.H.., dan IBNU KHOLIK, S.H., M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamistanggal 10 Desember2020 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh, NOH FINAsebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri olehHerry C. Franklin, S.H., M.H., Emerensiana M. F. Jehamat, S.H., dan S. Hendrik Tiip, S.H., selaku Penuntut Umum dan TerdakwadidampingiPenasihat Hukumnya secara teleconferance;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
IKRARNIEKHA EL. FAU, S.H., M.H.WARI JUNIATI, S.H., M.H.
IBNU KHOLIK, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
NOH FINA