26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: BENFRID C.M. FOEH, SH Terdakwa: ILHAM NURDIYANTO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ILHAM NURDIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp2.580.473.103,00 (dua miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tiga rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) unit Handphone : Iphone X versi iOS 13.3 Nomor Seri F2LWJ3V9JL, IME 354857092110472 Warna Hitam. 2. 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi Kredit An CV. Titan Cellular Indonesia No Surat 545/015-Krd/Xii/2018 Tanggal 06 Desember 2018 3. 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Mulia Badja Karya Bersama no surat 491/015-krd/X/2018 tanggal 3 oktober 2018 4. 1 (satu) jepitan surat Permohonan Kredit PT Indoport Utama no surat 371/015-Krd/VII/2018 tanggal 23 juli 2018 5. 1 (satu) jepitan surat rekomendasi kredit KMK –RC an UD Anugerah Tekstil Jaya nomor 122/015-Krd/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 6. 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Makmur Berkat jaya no surat 546/015-Krd/XII/2018 tanggal 6 Desember 2018 7. 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an CV Luis Panen Berkat no surat 552/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 8. 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an Muhammad Ruslan UD Makmur Jaya Prima no surat 553/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 9. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 Desember 2016 dan Laporan Auditor Independen Ud. Anugerah Tekstil Jaya Sentosa 10. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan keuangan auditor independen PT. UD Anugerah Tekstil Jaya Sentosa per 31 Desember 2017 11. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00218 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 12. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00217 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 13. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00216 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 14. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan No 188/3652/95/436.6.2/2014 15. 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00266 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. 16. 1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak perhutang pajak bumi dan bangunan tahun NOP 35.78.100.003.005-0232-0 tanggal 31 Januari 2017 17. 1 (satu) lembar fotocopy surat setoran pajak daerah (SSPD) PBB nomor SPPT (NOP) 35-78-100-003-005-0232-0 tanggal 15 juni 2017 18. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00231 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 19. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00230 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 20. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00229 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 21. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00228 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 22. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00227 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 23. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00226 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 24. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00225 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 25. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00224 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 26. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00223 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 27. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00222 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 28. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00221 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 29. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00220 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 30. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00219 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 31. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00241 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 32. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00240 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 33. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00239 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 34. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00238 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 35. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00237 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 36. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00236 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 37. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00235 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 38. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00234 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 39. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00233 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 40. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00232 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 41. 1 (satu) lembar Informasi data financial KATT 42. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat perjanjian jual beli antara YOHANES RONALD SULAYMAN dan BAMBANG SOEBAGIO H tanggal 30 Agustus 2017 43. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 desembeer 2015 dan laporan auditor Independen 44. 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan inhouse UD anugrah Tekstil Jaya sentosa untuk periode yang berakhir 31 Desember 2017 45. 1 (satu) jepitan fotocopy daftar harga tekstil 46. 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order 47. 1 (satu) jepitan Laporan Transaksi Bank BRI atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 221701002489508 periode tahun 2017 48. 1 (satu) jepitan Purchase Order PT PATUN MAKATEX 49. 1 (satu) jepitan surat Persetujuan Kredit nomor 822/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 50. 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 1 Desember 2018 51. 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 9 Maret 2018 52. 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV MM LINEN INDONESIA 53. 1 (satu) jepitan check list analisa kredit modal kerja 54. 1 (satu) lembar surat persetujuan Kredit no 107/DPKrKM/VII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 55. 1 (satu) jepitan ringkasan penilaian aset 56. 1 (satu) bendel laporan penilaian aset milik YOHANES RONALD SULAYMAN 57. 1 (satu) lembar surat penyelesaian pengikatan hak tanggungan no 164/DPKrKM/IX/2019 tanggal 16 September 2019 58. 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00265 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. 59. 1 (satu) jepitan Laporan penilaian aset lokasi II 60. 1 (satu) lembar resume penilaian tanggal 10 Januari 2018 61. 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat 62. 1 (satu) jepitan identitas data perusahaan 63. 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Februari 2018 64. 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Mei 2018 65. 1 (satu) jepitan fotocopy akta ikatan jual beli dan kuasa no 6 tanggal 09 Juni 2016 antara NOVIYANTI ANGELIA GOTONG dan YOHANES RONALD SULAYMAN oleh Notaris di Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn 66. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Somasi tanggal 24 Juni 2019. 67. 1 (satu) lembar fotocopy surat penyataan telah menerima uang sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyard rupiah) tanggal 5 September 2019 di Surabaya. 68. 1 (satu) lembar fotocopy slip penyetoran kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) tanggal 23 Oktober 2019. 69. 1 (satu) lembar Surat Penyampaian data impairment CKPN individu CV. MM LINEN INDONESIA nomor surat 958/DIR-DPKrKM/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019. 70. 1 (satu) jepitan Loan Review CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 29 Agustus 2019 71. 1 (satu) lembar Lembar Kunjungan Nasabah tanggal 29 Agustus 2019. 72. 1 (satu) lembar penilaian 3 pilar CV. MM LINEN INDONESIA. 73. 1 (satu) jepitan surat persetujuan kredit nomor surat 2701/DPKr/XII/2019 tanggal 28 Desember 2018 74. 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 dan Laporan Auditor Independen. 75. 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. 76. 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Maret 2019 77. 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Desember 2018 78. 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. 79. 1 (satu) bendel fotocopy kelengkapan data CV MM LINEN INDONESIA 80. 1 (satu) jepitan Salinan Akta Perseroan Komanditer CV MM LINEN INDONESIA nomor 18 tanggal 8 februari 2018 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. 81. 1 (satu) jepitan Compliance Sheet Kredit Modal Kerja RC dan kelengkapan data 82. 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama MM LINEN INDONESIA tanggal 29 November 2019 83. 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama ANUGERAH TEKSTIL JAYA SENTOSA 23 Februari 2018 84. 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor 071/MM/EXT/SBY/III/2018 tanggal 19 Februari 2018 85. 1 (satu) jepitan fotocopy buku tabungan BRITAMA no rek 22170102489508 atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 86. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00216 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 87. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00217 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 88. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00218 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 89. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00219 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 90. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00222 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 91. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00221 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 92. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00220 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 93. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00223 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 94. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00224 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 95. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00225 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 96. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00226 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 97. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00227 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 98. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00231 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 99. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00230 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 100. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00228 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 101. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00229 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 102. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00232 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 103. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00233 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 104. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00234 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 105. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00235 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 106. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00236 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 107. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00237 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 108. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00238 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 109. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00239 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 110. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00240 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN 111. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00241 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. 112. 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terabatas PT. INDOPORT UTAMA nomor 67 tanggal 24 april 2012 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI,S.H. 113. 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 2 tanggal 7 juli 2014 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. 114. 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 53 tanggal 25 September 2009 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI, S.H. 115. 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 1 tanggal 1 Desember 2015 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. 116. 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 6 tanggal 25 April 2016 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. 117. 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 8 tanggal 26 Oktober 2017 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. 118. 1 (satu) jepitan fotocopy surat Persetujuan Kredit dari BANK NTT nomor 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 119. 1 (satu) bundel Laporan Penilaian asset PT. INDOPORT UTAMA 120. 1 (satu) bundel Proposal perdagangan HSD (High Speed Diesel Trading) 121. 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 122. 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 123. 1 (satu) lembar Surat Pengikatan Jaminan No 109a/DPKrKM/IX/2019 tanggal 2 September 2019 124. 1(satu) bundel Company Profile PT INDOPORT UTAMA 125. 1 (satu) bundel laporan penilaian asset milik PT Indoport Utama 126. 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Auditor Independen 127. 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Auditor Independen 128. 1 (satu) bundel rekening koran PT. INDOPORT UTAMA 129. 1 (satu) bundel perjanjian kontrak jual beli BBM jenis Solar/High speed Diesel (HSD) Industri Oil antara PT Khatulistiwa raya Energi dan PT Indoport Utama no 009/KRE-IU/JB/II/2016 tanggal 09 Februari 2016 130. 1 (satu) bundel Nota Kesepahaman (MOU) no 016/Nota Kesepahaman/IU/MNJ/JKT/II/2016 antara PT INDOPORT UTAMA dan PT MAJU NADINE JAYA 131. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA tanggal 01 Oktober 2018 132. 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi Perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor surat 081/MBKB/EXT/SBY/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 133. 1 (satu) jepitan fotocopy Company provil PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA 134. 1 (satu) jepitan fotocopy kelengkapan data PT Mulia Badja Karya. 135. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2015 dan laporan Auditor Independen 136. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2016 dan laporan Auditor Independen 137. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2017 dan laporan Auditor Independen 138. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2018 dan laporan Auditor Independen 139. 1 (satu) jepitan fotocopy Informasi debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan atas nama LOE MIE LIEN alias INDRASARI tanggal 30 Juli 2018 140. 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur system layanan informasi keuangan atas nama YENNY EKAWATI tanggaal 30 Juli 2018 141. 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 130 tanggal 30 April 2014 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. 142. 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. 143. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Penilaian Aset No HAS-015/APP-LML/X/18 tanggal 29 Oktober 2018 144. 1 (satu) lembar Resume Penilaian Aset Milik LOE MEI LIEN 145. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 44 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. 146. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 45 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. 147. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 46 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. 148. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 47 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. 149. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/088 tanggal 24 April 2018 150. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/135 tanggal 25 Juli 2018 151. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Piutang PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA MEI-JUNI 2018 152. 1 (satu) jepitan fotocopy Faktur Penjualan PT. Mulia Badja Karya Bersama 153. 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 28 Februari 2018-31 Maret 2018 154. 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 30 September 2017-31 Oktober 2017 155. 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode November 2017 156. 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Maret 2018 157. 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Februari 2018 158. 1 (satu) jepitan surat persetujuan Kredit no 2704/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 159. 1 (satu) jepitan lembaran penerusan disposisi no surat 842 tanggal 06 Oktober 2018 perihal permohonan pembiayaan kredit 160. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV MAKMUR BERKAT JAYA tanggal 06 Desember 2018 161. 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal27 November 2018 162. 1 (Satu) jepitan fotocopy rekening koran giro atas nama WILLYAN KODRATA GAMBIR no rek 3113323333 BANK BCA KCP LATUMENTEN periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 163. 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 September 2018 164. 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 165. Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 November 2017 166. Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahunyang berakhir 31 Desember 2017 167. Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 168. Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 169. 1 (satu) jepitan Resume Penilaian WILLYAN KODRATA tanggal 12 April 2018 170. 1 (satu) jepitan Ikatan Jual Beli dan Kuasa nomor 07 tanggal 08 September 2017 antara SURJANSJAH (Pihak Pertama) dan WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua) oleh Notaris di Kabupaten Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn 171. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 549 tahun 2013 atas nama SURJANSJAH lokasi Jl. Tegal Parang Selatan V, RT.004, RW.007, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. 172. 1 (satu) bundel Fotocopy Rekening Koran Dan Neraca Cv Makmur Berkat Jaya 173. 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data dan legalitas CV Makmur Berkat Jaya 174. 1 (satu) bundel fotocopy lampiran CV Makmur Berkat jaya 175. 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan Nomor : LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 pemilik UD MAKMUR BERKAT JAYA 176. 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV. LUIS PANEN BERKAT 177. 1 (satu) jepitan Persetujuan Kredit Nomor 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 178. 1 (stu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. LUIS PANEN BERKAT/SISWANTO KODRATA tanggal 17 Desember 2018 179. 1 (satu) jepitan berita Acara taksasi Jaminan tanggal 22 November 2018 180. 1 (satu) jepitan informasi debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal 27 November 2018 181. 1 (satu) jepitan fotocopy Legalitas 182. 1 (satu) jepitan fotocopy company profile karisma computer 183. 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Perseroan terbatas CV Luis Panen Berkat Nomor 35 tanggal 27 april 2017 yang dibuat oleh Notaris Di surabaya CHANDRA TANDYA,S.H. 184. 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pernyataan Masuk dan Keluar Sebagai Persero dan Perubahan Anggaran dasar CV Luis Panen Berkat nomor 199 tanggal 23 Oktober 2018 oleh notaris di surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. 185. 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan jual Beli dan Kuasa Nomor 16 tanggal 10 Oktober 2017 antara SOESANTO EKO (Pihak Pertama dan SISWANTO KODRATA 186. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 295 tahun 2002 nama pemegang hak HERY ASTUTI SULARSININGSIH 187. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2014 188. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat hak Guna Bangunan No 6077 tahun 2011 nama pemegang hak SISWANTO KODRATA 189. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Guna bangunan no 2300 Tahun 2015 nama pemegang hak SURYA SATRIA 190. 1 (satu) Jepitan fotocopy Laporan Auditor Independen Nomor LAI-19/BHS.BK/XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan laporan Keuangan UD. LUIS PANEN BERKAT yang berakhir pada 31 Desember 2016 191. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan CV Luis Panen Berkat Untuk Tahun Yang Berakhir Pada tanggal 30 september 2018 192. 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran atas Nama SISWANTO KODRATA no rek 21711497193 BANK BCA KCU Kuningan periode Januari 2018 193. 1 (satu) bundel fotocopy Purchase Order no Po BM/08/2018/808 tanggal 06 Agustus 2018 194. 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening Koran atas nama SISWANTO KODRATA no rek 1240009945214 periode 01 Mei 2018-31 Mei 2018 195. 1 (satu) lembar Lembaran Kunjungan Nasabah padan tanggal 3 Oktober 2019. 196. 1 (satu) lembar Lembaran Penerusan Disposisi no surat 837 tanggal 30 November 2018 perihal Permohonan Kredit. 197. 1 (satu) jepitan Laporan Analisa Kredit Modal Kerja Konstruksi (Stand By Loan) UD. Makmur Jaya Prima tanggal 17 desember 2018. 198. 1 (Satu) jepitan fotocopy Legalitas Perusahaan UD. Makmur Jaya Prima 199. 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur dari Sistem Layanan Informasi Keuangan tanggal 30 November 2018. 200. 1 (satu) jepitan fotocopy Resume Penilaian Muhammad Ruslan tanggal 08 Desember 2018 201. 1 (satu) jepitan Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA tahun 2015-2016 dan Laporan Auditor Independen 202. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Agustus 2018 203. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Desember 2017 204. 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 2 205. 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 3 206. 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja rancang Bangun/ Design And Build Pembangunan Hotel Manohara Yogyakarta oleh PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan &Ratu Boko tahun 2017. 207. 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran Bank BNI Cabang cibinong Atas Nama Bpk. MUHAMMAD RUSLAN no rek 3021970019 periode 01 september 2018-31 Oktober 2018 208. 1 (satu) jepitan fotocopy rekening koran giro Bank BCA atas nama NORITA ARIISTIKA CV no Rek 7401462299 periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 209. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Permohonan Pembayaran no surat 0250/WMA-SPT/XII/2017 dari PT Widar Menara Abadi kepadea PT Pelindo Husada Citra tanggal 20 Desember 2017 210. 1 (satu) jepitan fotocopy Rencana Anggaran Biaya Struktur pekerjaan Gedung new Marketing Office Grand Sungkono Lagoon 211. 1 (satu) jepitan fotocopy Rekapitulasi proyek Kidzania Surabaya 212. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja no 10/SPK/731206/PPProp-GSL-Orlin/VII/2018 mengenai Pekerjaan Pembongkaran Bangunan Marketing OfficeGrand Sungkono Lagoon antar PT. PP Properti, Tbk dan UD. Makmur Jaya Prima 213. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan Penataan ruang kelas, Praktik, Pendidikan dan Pelatihan Rumah Sakit PHC Surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/3/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi. 214. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja Pekerjaan Renovasi Pengembangan Laboratorium Rumah Sakit PHC surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/1a/PT.PHC-2017 Pelaksana PT Widar Menara Abadi. 215. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan PembangunanRuang Pengadaan Rumah Sakit nomor FA.0.40.SPK/3/5/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi 216. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Rendered Schematic Design New Marketing Office Grand Sungkono Lagoon 217. 1 (satu) jepitan ikatan Jaul Beli dan kuasa nomor 18 tanggal 17 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak Pertama) dengan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) 218. 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 19 tanggal 18 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan pada tanggal. 219. 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 20 tanggal 19 Oktober 2017 antara SITI FAUZIAH (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. 220. 1 (satu) lembar fotocopy Lembaran kunjungan Nasabah perihal Evaluasi Fasilitas Kredit tanggal 25 September 2019 221. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia/Rudi Lim pada tanggal 05 Desember 2018. 222. 1 (satu) lembar fotocopy Resume Penilaian PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN 223. 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data CV. Titan Cellular indonesia meliputi akta pendirian,Legalitas,Rekening Koran,Laporan keuangan Audited, Laporan Keuangan Inhouse,Lampiran 224. 1 (satu) jepitan fotocopy berita acara taksasi jaminan pada tanggal 24 November 2018 225. 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 16/LA/TM/03/2017 pada tanggal 08 Maret 2017. 226. 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 11/LA/TM/12/2016 pada tanggal 01 Desember 2016. 227. 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur tanggal 27 November 2018. 228. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 84 tahun 1985 atas nama YOVID HALIM 229. 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 330 tahun1991 atas nama STEFANUS SULAYMAN 230. 1 (satu) jepitan fotocopy daftar alamat Toko Titan Cellular dan daftar harga Handphone yang dijual oleh Titan Cellular 231. 1 (satu) jepitan surat Permohonan Pembatalan Personal Guarante no surat 10/015/krd/1/2019 tanggal 9 Januari 2019 232. 1 (satu) loembar surat Persetujuan Pembatalan Borghtocht Debitur An Rudi Lim no surat. 31/DPKr/1/2019 233. 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (Pihak pertama) dan RUDI LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. 234. 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (Pihak pertama) dan RUDDY LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. 235. 1 (satu) Jepitan Fraktur order No DD181123000208 tanggal 23 November 2018. 236. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 20 tanggal 01 Januari 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak Pejabat Siap Pakai Menjadi Pegawai Tetap PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 237. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 17 tanggal 11 Februari 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 238. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 81 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 239. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 11 tanggal 1 Februari 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 240. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 61 tanggal 18 Juni 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 241. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 27 tanggal 6 April 2015 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 242. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 253 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 243. 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 09 Maret 2018 244. 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 882/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit Ud. Anugerah Tekstil Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. 245. 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 224/015-Krd/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia / YOHANES RONALD SULAYMAN. 246. 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 78 tanggal 21 Mei 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. 247. 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 01 Desember 2018 248. 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. 249. 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 29 Mei 2019 250. 1 (satu) Jepitan foto copy Lembaran Penerusan Disposisi Nomor 593 tanggal 30/08/19 perihal Persetujuan Kredit. 251. 1 (satu) Jepitan foto copy Informasi Data Financial KTA CV. MM Linen Indonesia. 252. 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 451/015-Krd/XII/2019 Tanggal 2 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. 253. 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 463/015-Krd/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. 254. 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 476/015-Krd/XII/2019 Tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. 255. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018126 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.5.535.000.000,- (lima milyard lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetotran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 015 0411800018 sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga milyard tiga ratus juta rupiah). 256. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 221701002489508 pada Bank BRI Cabang Mega Galaxy Surabaya sebesar Rp.1.850.000.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 22 May 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELIA GOTONG nomor rek 3880436693 pada Bank BCA Cabang Dharmahusin Surabaya sebesar Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 22 May 2018. 257. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018127 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening GUNAWAN ADRIANTO nomor rek 2150232999 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). 258. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018128 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 1006506111 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah). 259. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018129 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 01502020005977 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah). 260. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434726 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). 261. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018130 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada BANK BCA Cabang Surabaya. 262. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018131 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WIDIONO No Rek. 1410014628465 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI Cabang Surabaya. 263. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018132 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 264. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434727 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.734.000.000,- (Tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.734.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah). 265. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434728 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELINA GOTONG No Rek. 3830436693 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ) pada Bank BCA Surabaya 266. 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening YOHANES RONALD SULAYMAN Nomor Rekening 00102021625083 pada Bank NTT Cabang Surabaya tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). 267. 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening MM LINEN INDONESIA Nomor Rekening 01501130002013 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). 268. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434729 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT Antika Raya Surabaya No Rek. 000.2200.1530 pada Bank Ganesha Cabang Kertajaya Surabaya sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). 269. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434731 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 357 8096 711 870 002 pada BANK DKI JAGALAN SURABAYA sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah). 270. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434730 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). 271. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434732 tanggal 30 May 2018 sebesar Rp.329.775.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 632 20 00098 3 Pada Bank DKI Jakarta sebesar Rp.329.775 .000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). 272. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434733 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 1610000866686 pada BANK MANDIRI CABANG KUPANG sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). 273. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 3140349495 pada BANK BCA CABANG KUPANG tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 274. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434734 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.578.000.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), dan Aplikasi KIriman Uang ke rekening SWISSTIME PERKASA INTERNASIONAL No Rek. 4582206094 sebesar Rp.278.850.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). 275. 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN Nomor Rekening 01502020005977 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 276. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434736 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp.163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA BAROROH SH No Rek. 5090881863 pada BANK BCA CABANG GENTENG KALI SURABAYA sebesar Rp.138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah). 277. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434740 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. ANUGRAH KARYA MEGAH No Rek. 2443007733 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah). 278. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434742 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ASTRA INTERNASIONAL TBK No Rek. 1303332000 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). 279. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434741 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT PAKUWON PERMAI SURABAYA No Rek. 2160100023005 pada BANK CIMB NIAGA SURABAYA sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). 280. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434739 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 3380436693 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). 281. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434743 tanggal 08 Juni 2018 sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah ), dan SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN pada BANK NTT CABANG SURABAYA No Rek. 01502020005977 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 282. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434744 tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389011887-3 Pada BANK BCA CABANG MILYOSARI SURABAYA sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). 283. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434747 tanggal 12 Juli 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 284. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018201 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 285. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018202 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). 286. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018203 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELICA GOTONG No Rek. 3880436693 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). 287. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018204 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). 288. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018205 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 1400002264647 pada BANK MANDIRI CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 289. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening J PAKE PANI No Rek. 1610002057136 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI KUPANG. 290. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening DAUD ROMI WIJAYA No Rek. 250003488 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 75.005.000,- (tujuh puluh lima juta lima ribu rupiah) pada BANK COMMONWEALTH SURABAYA. 291. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018206 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.33.927.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). 292. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018207 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah). 293. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018208 tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610246195 pada BANK DANAMON SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) 294. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018209 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 pada BANK BCA SURABAYA sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 295. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018210 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). 296. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018211 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 100.6808.111 pada Bank BUKOPIN SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). 297. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018216 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 298. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018215 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabay sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) 299. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018217 tanggal 21 agustus 2018 sebesar Rp.777.553.500,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARTIN SULTAN TANU JAYA nomor rek 1900 297 625 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.372.572.500,- 300. 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG Surabaya nomor rek 3890118673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. 301. 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening JUJO WIDODO TEGUH CAHYONO Solo Surabaya nomor rek 138 0039 001313 pada Bank Mandiri Cabang Solo sebesar Rp.38.700.000,- tanggal 21 Agustus 2018. 302. 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILI BORDA, SH Ende nomor rek 00240 1024 63350-8 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. 303. 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. CATRA TEXTIL RAYA JAKARTA nomor rek 8850.250.789 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.18.101.000,- tanggal 21 Agustus 2018. 304. 1 (satu Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.61.300.000,- tanggal 21 Agustus 2018. 305. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018218 tanggal 23 agustus 2018 sebesar Rp.516.257.560,- (lima ratus enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.100.000.000,- 306. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. NINDYA BETON JAKARTA nomor rek 166.000.655.555-1 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.80.002.560,- tanggal 23 Agsutus 2018. 307. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUSUF SULAYMAN Atambua nomor rek 026.701.000.124.569 pada Bank BRI Atambua sebesar Rp.26.880.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. 308. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Ende sebesar Rp.11.000.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. 309. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp.298.375.000,- tanggal 23 Agustus 2018. 310. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018133 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.1.870.942.800,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.870.942.800,- 311. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018219 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.492.845.900,- (empat ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 00240.10246.33508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- 312. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.200.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 313. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening MAXI MILIAN SUGIHARTONO nomor rek 087.900.8087 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.17.500.000,- tanggal 29 Agustus 2018 314. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOYOK SUWARNO nomor rek 4641.395.921 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.16.800.000,- tanggal 29 Agustus 2018 315. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG nomor rek 3890.118.673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 316. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening CHARLYS SIMU Atambua nomor rek 0267.01000.338566 pada Bank BRI Cabang Atambua sebesar Rp.41.670.000,- tanggal 29 Agustus 2018 317. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS JEKU Ende nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Cabang Ende sebesar Rp.24.550.000,- tanggal 29 Agsutus 2018 318. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018134 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.2.095.169.250,- (dua milyar sembialn puluh lima juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.2.095.169.250,- 319. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.483.454.250,- 320. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) 321. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018136 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.1.149.371.220,- (satu milyar seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.149.371.220,- 322. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018137 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.865.256.250,- (delapan ratus enam puluh lima dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.865.256.250,- 323. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018220 tanggal 03 September 2018 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LINAWATI JAYA Surabaya nomor rek 088.442.827-7 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.1.000.000.000,- 324. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 0024.01024.633508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.7.500.000,- 06 September 2018 325. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ROBERT TANUWIDJAJA no Rek 6380252595 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 31.365.000,- (tiga puluh satu tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 326. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. 327. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018221 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 336.156.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh enam ribu rupiah), selanjutnya dikirimkan kepada CHARLYS SIMU no Rek 026701000338566 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ke BANK BRI cabang Atambua. 328. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (LIMA puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 329. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada SULAYMAN YUSUF no Rek 026701000124569 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 23.520.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang Atambua. 330. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018222 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. 331. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018223 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). 332. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018224 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 333. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018227 tanggal 19 Oktober 2018 sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 334. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018225 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 335. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018138 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 336. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018242 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). 337. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018143 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). 338. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018144 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 339. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018145 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 340. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018146 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). 341. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018147 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 342. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018148 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah). 343. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018149 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 344. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018150 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 345. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018226 tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang kepada FLORENSIA JULLIANTY (YANTY) no Rek 4700131721 pada BANK BCA CABANG SURABAYA tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah). 346. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada MAXI MILIAN S no Rek 0879008087 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 347. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 807.450.000,- (delapan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 348. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018228 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke BANK bca Cabang Surabaya. 349. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018232 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), cek no BP 1018231 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.300.000.000,- (enam milyard tiga ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran kepada LOGAM SEJAHTERA CV no Rek 01501130001499 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.800.000.000,- (enam milyard delapan ratus juta rupiah). 350. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018235 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada SAIFUL RACHMAN PUA GENO no Rek 0880338960 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 351. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018234 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 433.429.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) dan Slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN ST no Rek 00102021625083 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah). 352. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada RA NUGROHO ADI PRABOWO no rek 3200167065 sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) ke Bank BCA Cabang Ambarawa dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada MAXI MILIAN SUGIHARTONO no rek 0879008087 sebesar Rp. 37.700.000.- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 353. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada CLEMENS NGGOTU SH no rek 002401003558505 sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang ende dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada PT TRITON INTERNASIONAL no rek 2120302020 sebesar Rp. 180.950.000.- (seratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Jakarta. 354. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada AGUS WIHARTONO KUSUMO no rek 78502503322 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada NGO SINDU SURYONO GUNAWAN no rek 3290132842 sebesar Rp. 21.029.000.- (dua puluh satu juta dua puluh sembilan ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 355. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018233 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada FELINCE E OEMATAN no Rek 3140349495 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Kupang. 356. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018230 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Surabaya. 357. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018229 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) Ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. 358. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018236 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 165.790.000,- (seratus enam puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada JULIANA no Rek 3831309642 tanggal 03 januari 2019 sebesar Rp. 110.790.000,- (seratus sepuluh juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) Ke BANK BCA Cabang Jakarta. 359. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673sebesar Rp. 111.560.000,- (seratus sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SYLVESTER no rek 4641366425 sebesar Rp. 87.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 360. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SOETOMO no rek 2130336399 sebesar Rp. 15.120.000,- (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GORONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 361. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada WINGS SURYA PT no rek 0107676761 sebesar Rp. 31.156.878,- (tiga puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada ORLY GERILJANTO no rek 6730183389 sebesar Rp. 13.750.000.- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 362. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018237 tanggal 08 Januari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN no Rek 00102021625083 tanggal 08 januari 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 363. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada CECILIA ERNI SEPTIBAGIO no rek 2580815963 sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 364. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018238 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). 365. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018239 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp. 1.860.000.000,- (satu milyard delapan ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 63220000983 tanggal 14 januari 2019 sebesar Rp. 1.854.550.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK DKI Cabang Surabaya. 366. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018247 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 367. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018246 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. 368. 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu Milyard rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 369. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018244 tanggal 30Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. 370. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018249 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. 371. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018250 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada MARTIN GOTONG no Rek 036001000625303 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ke BANK BRI Cabang Surabaya. 372. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018248 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. 373. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018245 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh rupiah) dan Cek No BP 1420226 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 374. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420227 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening YUKI WIJAYA Surabaya No rek 512.040.7963 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.157.500.000,- 375. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420228 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 361.024.6195 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- 376. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420229 tanggal 01 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG Surabaya No rek 388.043.6693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.300.000.000,- 377. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420230 tanggal 06 Maret 2019 sebesar Rp.445.507.000,- (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.445.507.000,- 378. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420231 tanggal 12 Maret 2019 sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) 379. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420232 tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.350.000.000,- 380. 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420235 tanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp.291.500.000,- (dua ratus sembiilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.291.500.000,- 381. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE E. OEMATAN nomor rek 314.034.9495 pada Bank BCA KUPANG sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 dan Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 00102021625083 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019. 382. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420236 tanggal 26 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikaasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 383. 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN Nomor Rekening 0150202003287 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 384. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420237 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Cab. Surabaya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) 385. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420238 tanggal 02 April 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) 386. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420240 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610 246 195 pada Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 387. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420239 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 388. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420241 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) 389. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening RAMONDO ALPACONE KADJA No Rek. 0264 015 405 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada BANK BNI CABANG SURABAYA. 390. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420244 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening R A NUGROHO ADI PRABOWO No Rek. 3200 167 065 sebesar Rp.175.500.000,- (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) 391. 1 (satu) jepitan fotocopy laporan Analisa kredit modal kerja (KMK-RC) PT. Indoport Utama/ Ilham Nurdiyanto pada tanggal 19 Juli 2018 392. 1 (satu) jepitan fotocopy penerusan disposisi persetujuan kredit divisi pemasaran kredit tanggal 10 Agustus 2018 393. 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Nomor : 428/015-Krd/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada PT. Indoport Utama /ILHAM NURDIYANTO. 394. 1 (satu) jepitan fotocopy Perjnjian Kredit nomor 60 tangal 14 Agustus 2018 DIDAKUS LEBA (pihak Pertama/Bank) dengan PT. Indoport Utama/ILHAM NURDIYANTO (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris-PPAT Maria Baroroh, S.H 395. 1 (satu) jepitan fotocopy Nota Debet/Kredit realisasi Kredit PT. Indoport Utama sebesar RP. 10.000.000.000,-tanggal 14 Agustus 2018 396. 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Indoport Utama. 397. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 44715-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. 398. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 462/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. 399. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 479/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. 400. 1 (satu) lembar fotocopy tanggal cek No BP 1420126 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah). 401. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 14201272 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah). 402. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420052 tanggal 27 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.949.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.948.950.000,- (satu milyard sembilan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). 403. Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah). 404. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. Mulia Badja Karya Bersama tanggal 01 Oktober 2018 405. 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposisi Nomor 568 tanggal 27 Juli 2018 Perihal Permohonan Fasilitas Kredit PT. Mulia Badja Karya Bersama. 406. 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1922/DPKr/X/2017 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. 407. 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 505/015-Krd/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Permohonan Kredit KMK-RC yang ditujukan keepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN 408. 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 90 tanggal 19 Oktober 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. 409. 1 (satu) jepitan fotocopy Pengikatan Sebagai Penjamin (Personal Guarantee) Nomor : 108 tanggal 24 Oktober 2018 pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH 410. 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 19 Oktober 2018 an. PT. Mulia Badja Karya Bersama sebesar 10.000.000.000,- 411. 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Mulia Badja Karya Bersama. 412. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 449/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. 413. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 461/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. 414. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 475/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. 415. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420104 tanggal 24 Agustus 2018 sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LOE MEI LIEN alias INDRASARI No. rek. 141-00-287-8888-3 pada Bank Mandiri Sidoarjo sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah). 416. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420105 tanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan Slip Penyetoran tanggal 28 Agustus 2018 ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). 417. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420106 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). 418. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420107 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah). 419. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420108 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah). 420. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420109 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). 421. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420113 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah). 422. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420112 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah). 423. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420111 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah). 424. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420110 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah). 425. 1 (satu) lembar fotocopy tanggal 22 Oktober 2018 cek No BP 1420115 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). 426. 1 (satu) lembar fotocopy dilakukan cek No BP 1420114 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetotan ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). 427. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420116 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.175.000.000,- (dua milyard seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 428. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420117 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening DEWI SUSIANA EFENDI nomor 829.043.6550 pada Bank BCA Surabaya. 429. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420118 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) 430. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420376 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 311.3099.883 pada Bank BCA Jakarta. 431. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420377 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 7.325.000.000,- (tujuh milyard tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 015.01.03.000205-1 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 432. 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no rek 3113099883 pada BANK BCA JAKARTA sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2018. 433. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420378 tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) 434. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217954 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp. 2.850.000.000,- (dua milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. 435. 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.425.000.000,- ( satu milyard empat ratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 22 Februari 2019. 436. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217955 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.180.000.000,- (satu milyard seratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. 437. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217956 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.820.000.000,- (satu milyard delapan ratus dua puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. 438. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420379 tanggal 22 Maret 2019 sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. 439. 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. 440. 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. 441. 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. 442. 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.400.000.000,- ( satu milyard empat ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. 443. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420380 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 193.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 444. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420385 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 445. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420386 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 446. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420388 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 447. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420381 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 448. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420382 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 3.099.900,- (tiga juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 449. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420383 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 15.186.000,- (lima belas juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 450. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420384 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 451. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420387 sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 452. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420120 tanggal 11 Juni 2019 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) 453. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Makmur Berkat Jaya tanggal 06 Desember 2018 454. 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposi Nomor 891 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Makmur Berkat Jaya. 455. 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 665/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA. 456. 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. 457. 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 31 Desember 2018 an. CV. Makmur Berkat Jaya sebesar 10.000.000.000,- 458. 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Makmur Berkat Jaya. 459. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 450/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA 460. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 460/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA 461. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 477/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA 462. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424576 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 463. 1 (satu) lembar Foto copy cek No Bp 1424577 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 464. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424578 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 465. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424579 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. 466. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424585 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Jakarta Barat. 467. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424581 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Aplikassi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. 468. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424582 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyard delapan ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. 469. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424584 tanggal 24 Januari 2019 sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) 470. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424586 tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) 471. 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424593 tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) 472. 1 (satu) lembar foto copy cek No BP 1424595 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kelengkapan Berkas Kredit CV. TITAN CELULLAR 473. 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia tanggal 03 Desember 2018 474. 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 892 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Titan Cellular Indonesia. 475. 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 20 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Titan Cellular Indonesia/RUDI LIM (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. 476. 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Titan Cellular Indonesia sebesar 10.000.000.000,- 477. 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Titan Cellular Indonesia. 478. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 0217401 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597.7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah). 479. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424801 tanggal 20 Maret 2019 sebesar Rp.739.456.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.380.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). 480. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.359.456.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). 481. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424802 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.710.934.000,- (tujuh ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.334.434.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah). 482. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.376.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 08 April 2019. 483. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424803 tanggal 16 April 2019 sebesar Rp.790.440.000,- (tujuh ratus sembilan puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah). 484. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.295.440.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 16 April 2019. 485. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424804 tanggal 06 Mei 2019 sebesar Rp.837.500.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah). 486. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 06 Mei 2019. 487. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424805 tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp.833.413.500,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.414.750.000,- (empat ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 488. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.418.663.500,- (empat ratus delapan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 Mei 2019. 489. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424806 tanggal 09 Juli 2019 sebesar Rp.706.000.500,- (tujuh ratus enam juta rupiah) selanjutnya disetor ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.306.000.000,- (tiga ratus enam juta rupiah). 490. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 09 Juli 2019. 491. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424807 tanggal 24 Juli 2019 sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya kirimkan ke rekening CV. Unggul Perkasa nomor rek 141.0035357789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah). 492. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217403 tanggal 23 Agustus 2019 sebesar Rp.414.050.000,- (empat ratus empat belas juta lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah). 493. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.181.050.000,- (seratus delapan puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Agustus 2019. 494. 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. Luis Panen Berkat tanggal 03 Oktober 2018. 495. 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 894 tanggal 31 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Luis Panen Berkat. 496. 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 666/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2019. 497. 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Luis Pnanen Berkat/SISWANTO KODRATA dan RIKE MAISANTI(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. 498. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Luis Panen Berkat sebesar 10.000.000.000,- 499. 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA CV. Luis Panen Berkat. 500. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 448/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. 501. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 459/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. 502. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 478/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. 503. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424676 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah). 504. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada DEWI SUSIANA EFFENDY no rek 01502020237788 pada Bank NTT cabang Surabaya tanggal 11 Januari 2019. 505. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424677 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah). 506. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. 507. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424678 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah). 508. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. 509. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424680 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 510. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening THUTIK PRIHANTINInomor rek 7210224658 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 11 Januari 2019. 511. 1(satu) lembar fotocopy cek No BP 1424679 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening ERWIN KURNIAWAN nomor rek 01502020237828 pada Bank NTT cabang Surabaya sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah). 512. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424681 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). 513. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424682 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). 514. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424683 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). 515. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424684 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 516. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019. 517. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424686 tanggal 15 Januari 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EDDY PRAMONO nomor rek 1420067777168 pada Bank MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). 518. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424700 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). 519. 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 837 tanggal 30 November 2018 Perihal Permohonan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja UD. Makmur Jaya Prima tanggal 30 November 2018. 520. 1 (satu) jepitan fotocopy yang Penerusan Disposi Nomor 35 tanggal 24 Januari 2019 Perihal Persetujuan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 19/015-Krd/I/2019 tanggal 23 Januari 2019. 521. 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan MUHAMMAD RUSLAN(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. 522. 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 11Februari 2019 an. UD Makmur Jaya Prima sebesar Rp. 40.000.000.000,- 523. 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA UD. Makmur Jaya Prima. 524. 1 (satu) lembar fotocopycek NO BP 1420401 tanggal 28 agustus 2019 sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). 525. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420402 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah). 526. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420403 Pada tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah). 527. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420404 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). 528. 1 (satu) lembar fotocopydilakukan pencairan menggunakan cek No BP 1420405 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah). 529. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420406 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesarRp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratusenam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah). 530. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420407 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah). 531. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420408 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah). 532. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420409 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah). 533. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420413 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening SHERLY FORIS No Rek. 01190.1000.281560 pada BANK BRI cabang Surabaya sebesar Rp. 60.005.000,- (enam puluh juta lima ribu rupiah). 534. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420414 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). 535. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420415 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). 536. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420416 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 537. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420417 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 538. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420418 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). 539. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420419 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 540. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420420 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah). 541. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420421 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 542. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420422 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 543. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420423 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). 544. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420443 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). 545. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420441 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 546. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420440 tanggal 22 November 2018sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 547. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420439 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). 548. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 142038 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). 549. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420436 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), dan Slip Setotran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). 550. 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420437 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). 551. 1 (satu) lembar fotocopyNo BP 1420434 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 552. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420435 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) 553. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420425 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). 554. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420433 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 555. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420424 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). 556. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420448 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Surabaya sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah). 557. 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman Uang kepada BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. 558. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi KirimanUang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. 559. 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). 560. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420431 tanggal 18 Februari2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 561. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420428 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420427 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420426 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 562. 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. 563. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. 564. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420445 tanggal 18 Maret 2019sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.400.035.000,- (satu milyar empat ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. 565. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 18 Maret 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. 566. 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Cibinong. 567. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420444 tanggal 23 April 2019 sebesar Rp.8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.02.01.000021-0 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah). 568. 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420450 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening AJI FADILAH No. Rek. 207501000398569 pada BANK BRI KCP Simatupang sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BRI KCPTB SIMATUPANG JAKARTA 569. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 perihal Surat Peringatan yang ditujukan kepada Notaris/PPAT MARIA BAROROH. 570. 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1306/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Jawaban Atas Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara TImur 571. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 001/015-Krd/I/2020 tanggal 02 Januari 2020perihal Laporan Proses Penyelesaian Kredit yang ditujukan kepada Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT. 572. 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari PGS PT. Bank NTT KC Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Lunas yang ditujukan kepada CV. Titan Cellular Indonesia. 573. 1 (satu) jepitan print scan Surat Penawaran Penilaian Asset Tanah Nomor : 012/SS/MK-SBY/KJPP.PSZ/V/18 tanggal 20 Mei 2018 dari KJPP PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN, untuk penilaian Asset milik PT. Indoport Utama; 574. 1 (satu) lembar asli Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA 575. 1 (satu) lembar asli Lampiran Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA 576. 1 (satu) lembar asli surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 577. 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 578. 1 (satu) lembar asli Surat Izin Usaha Perdagangan (kecil) nomor 503/11535.A/436.7.17/2017 tanggal 24 Oktober 2017 579. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Terdaftar no S-5336KT/WPJ.11/KP.1203/2018 tanggal 28 Mei 2018 580. 1 (satu) lembar asli Tanda Daftar Perusahaan (PT) no 503/10388.B/436.7.17/2017 tanggal 30 Oktober 2017 PT. Mulia Badja Karya Bersama. 581. 1 (satu) bundel asli Akta Perseroan Komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 130 tanggal 30 Mei 2014 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. 582. 1 (satu) bendel asli Akta Perseroan Terbbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. 583. 1 (satu) jepitan fotocopy akta personal guarantee tanggal 31 Desember 2018 antara WILLYAN KODRATA dan RUTH MELIASARI dengan DIDAKUS LEBA yang dibuat oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H 584. 1 (satu) bundel asli Akta Notaris No. 36 tanggal 27 April 2017 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Makmur Berkat Jaya pada Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah CHANDRA TANDYA, SH Notaris Kota Surabaya. 585. 1 (satu) jepitan fotocopy salinan penetapan pengadilan negeri surayabaya no 1757/Pdt.P/2013/PN.Sby tentang permohonan mengganti nama KHO WIE menjadi WILLYAN KODRATA tanggal 18 Februari 2013 586. 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk asli atas Nama WILLYAN KODRATA NIK 3275022305700020 587. 1 (satu) kartu NPWP asli atas nama WILLYAN KODRATA no 80.478.824.8-427.000 588. 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen 589. 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 dan 2016 Dan Laporan Audit Independen; 590. 1 (Satu) bundel Kertas Kerja Pemeriksaan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen 591. 1 (Satu) Bundel Kertas Kerja PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018, 2017,2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen 592. 1 (Satu) bundel Kertas Kerja PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017,2016,2015 Dan Laporan Audit Independen 593. 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen, Nomor 31-27518/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 594. 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27618/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 595. 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27718/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 596. 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 110/10.3.0211/AU.2/05/1391-2/1/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 597. 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31218/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 598. 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31118/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 599. 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31018/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 600. 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 274/10.3.0211/AU.2/05/1391-1/1/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA 601. 1 (satu) bundel print screen Gmail : [email protected] tanggal 28 November 2018 Daftar Nilai IJB + Debitur yang dikirm oleh [email protected] 602. 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat tanggal 31 Desember 2017 603. 1 (satu) jepitan asli Surat Representasi Manajemen Cv. Luis Panen Berkat tanggal 19 Oktober 2018 604. 1 (satu) lembar fotocopy Cv. Luis Panen Berkat Neraca tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka 605. 1 (satu) lembar fotocopy CV. Luis Panen Berkat Laporan Laba Rugi tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka 606. 1 (satu) jepitan berisi 3 lembar dokumen dengan angka dan huruf 607. 1 (satu) jepitan fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 608. 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 609. 1 (satu) jepitan fotocopy akta pernyataan masuk dan keluar sebagai persero dan perubahan anggaran dasar CV LUIS PANEN BERKAT no 199 tanggal 23 oktober 2018 oleh Notaris di Surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. 610. 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. 611. 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 612. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/11447.B/436.7.17/2018 tanggal 7 November 2018 613. 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan no 503/12165.A/436.7.17/2018 tanggal 6 November 2018 614. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar CV LUIS PANEN BERKAT tanggal 26 Oktober 2018 615. 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 616. 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. 617. 2 (dua) lembar fotocopy Kartu Keluarga no 3174021001097882 618. 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD LUIS PANEN BERKAT (tanpa tanggal) 619. 1 (satu) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 620. 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2016 621. 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2016 622. 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2015 623. 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2015 624. 1 (satu) jepitan fotocopy asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 625. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 626. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 627. 1 (satu) lembar fotocopy rekap penjualan 628. 1 (satu) bundle Asli Laporan Auditor Independen nomor LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan Laporan Keuangan tahun yang berakhir 31 Desember 2017 629. 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-002/BHS.BK.X/P/18 tanggal 16 Oktober 2018 630. 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no S-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 22 Oktober 2018 631. 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian kerja antara CV LUIS PANEN BERKAT dengan KANTOR AKUNTAN PUBLIK DRS BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak &Rekan no pihak keduaDPK-2/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 17 Oktober 2018 (TANPA TANDA TANGAN) 632. 1 (satu) jepitan fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan tahun buku 2017 633. 1 (satu) lembar Fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2017 634. 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2017 635. 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja laba rugi per 31 Desember 2017 636. 1 (satu) jepitan Fotocopy Laporan Keuangan CV LUIS PANEN BERKAT 637. 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 638. 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 639. 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2017 640. 1 (satu) jepitan fotocopy formulir saldo hutang 641. 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 642. 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 643. 1 (satu) lembar fotocopy uang muka pembelian s/d 31 Desember 2017 644. 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 645. 1 (satu) lembar asli Utang Usaha kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 646. 1 (satu) jepitan fotocopy formulir tagihan pada UD LUIS PANEN BERKAT 647. 1 (satu) lembar asli Ekuitas kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 648. 1 (satu) lembar asli Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 649. 1 (satu) lembar Fotocopy rekap penjualan 650. 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 651. 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 652. 1 (satu) lembar asli BUA per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 653. 1 (satu) lembar asli Pend (beban) Lain-Lain kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 654. 1 (satu) lembar fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan UD Luis Panen Berkat Tahun Buku 2016 655. 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 656. 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan 657. 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 658. 1 (satu) jepitan fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2016 659. 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 660. 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 661. 1 (satu) lembar fotocopy piutang usaha per 31 Desember 2016 662. 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi atas saldo hutang 663. 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 664. 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 665. 1 (satu) lembar fotocopy Uang Muka Pembelian s/d 31 Desember 2016 666. 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 667. 1(satu) jepitan fottocopy formulir konfirmasi saldo tagihan 668. 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 669. 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 670. 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 671. 1 (satu) lembar asli Beban pemasaran per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 672. 1 (satu) lembar asli BUA per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 673. 1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain-lain per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 674. 1 (satu) jepitan Asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 675. 1 (satu) jepitan fotocopy surat penjelasan skeema pendapatan penjualan dengan rekening koran 676. 1 (Satu) jepitan Neraca per 31 Desember 2017 677. 1 (satu) jepitan fotocopy berisi 3 lembar dokumen angka dan huruf 678. 1 (satu) lembar fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 679. 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 680. 2 (dua) lembar fotocopy rekap penjualan 681. 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order Po no NK 102322 tanggal 26 Maret 2018 682. 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2017 CV MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) 683. 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no Po SB-101700418 tanggal 17 April 2018 684. 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no NK 1031522 tanggal 8 Mei 2018 685. 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no PO SB 1017000923 tanggal 9 Juli 2018 686. 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan nomor 510/709/404.6.2/2016 tanggal 25 april 2016 687. 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/10846.A/436.7.17/2018 tanggal 27 September 2018 688. 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/5901.A/436.7.17/2017 tanggal 29 Mei 2017 689. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha no 474/172/436.9.10.8/2018 tanggal 15 Oktober 2018 690. 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an WILYAN KODRATA NIK 3275022305700020 691. 1 (satu) lembar fotocopy NPWP an WILLYAN KODRATA No 80.478.824.8-427.000 692. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/10160.B/436.7.17/2018 tanggal 28 september 2018 693. 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 694. 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV MAKMUR BERKAT JAYA no 36 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. 695. 1 (satu) lembar fotocopy asset milik WILLYAN KODRATA 696. 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No 3275023110160027 697. 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 698. 1 (satu) lembar fotocopy kutipan akta perkawinan willyan Kodrata dengan Ruth meliasari tanggal 14 februari 2001 699. 2 (dua) lembar rekap penjualan 700. 1 (satu ) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 701. 1 (jepitan neraca 31 Desember 2016 702. 1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) 703. 1 (satu) bundle asli laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 dan Laporan Keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 704. 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-001/BHS.BK.X/P/18 tanggal 3 Oktober 2018 705. 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no ST-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 8 Oktober 2018 706. 1 (satu) Jlembar fotocopy Jurnal koreksi Audit 31 Desember 2017 707. 1 (satu) jepitan Kertas Kerja Neraca per 31 desember 2017 708. 1 (satu) jepitan Pemeriksaan atas Laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA tahun buku 2017 709. 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 710. 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 711. 1 (satu) jepitan formulir konfirmasi saldo hutang 712. 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 713. 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 714. 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 715. 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 716. 1 (satu) lembar Hutang Usaha per 31 Desember 2017 717. 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo tagihan 718. 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 719. 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 720. 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 721. 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 722. 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 723. 1 (satu) lembar asli PEND (beban) Lain-lain per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 724. 1 (satu) jepitan fotocopy Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan UD MAKMUR BERKAT JAYA Tahun Buku 2016 725. 1 (satu) jepitan fotocopy kertas kerja neraca per 31 Desember 2016 726. 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 727. 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca 31 Desember 2015 728. 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 729. 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 730. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar piutang per 31 Desember 2016 731. 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 732. 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo utang 733. 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 734. 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 735. 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 736. 1 (satu) lembar daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 737. 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 738. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 739. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 740. 1 (satu) jepitan Fotocopy formulir konfirmasi tagihan 741. 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 742. 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 743. 1 (satu) lembar asli Harga pokok Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 744. 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 745. 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 746. 1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain lain per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018. Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain 747. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 195, seluas 20.000 m2 atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. 748. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 197, seluas 19.990 m2 atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. 749. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 190, seluas 19.935 m2 atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. 750. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 203, seluas 19.825 m2 atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. 751. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 187, seluas 20.000 m2 atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. 752. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 191, seluas 19.075 m2 atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. 753. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 204, seluas 20.000 m2 atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. 754. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 208, seluas 19.035 m2 atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang; 755. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 209, seluas 19.035 m2 atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. 756. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 210, seluas 19.700 m2 atas nama SYLVIA IRAWAN yang tertelak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. 757. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 189, seluas 20.000 m2 atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. 758. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 18, seluas 18.435 m2 atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. 759. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 198 , seluas 19.990 m2 atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang 760. Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 175, seluas 20.000 m2 atas nama FELINCE ELISABETH OEMATAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. No. 747 sampai dengan No.7602 Dirampas untuk Negara 761. 1 (Satu) lembar Fotokopi surat PT. Bank NTT KC. Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal keterangan lunas yang ditanda tangai oleh GRACE TOMOKAN selaku PGS pemimpin. 762. 1 (satu) jepitan fotokopi rekening koran CV. Titan Cellular Indonesia pada Bank NTT Cabang Surabaya No. Rek 04119000026 periode 01 Januari 2019 S/d 06 November 2019. 763. 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Muhammad Ruslan beserta lembaran kertas kerja. 764. 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Willyan Kodrata beserta lembaran kertas kerja. 765. 1 Bundel laporan penilaian Aset milik PT. Indoport Utama beserta lembaran kerta skerja. 766. 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Yohanes Ronald Sulayman beserta lembaran kertas kerja. 767. 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Rudi Lim, SE beserta lembaran kertas kerja 768. 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2019; 769. 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Mei sampai dengan bulan Desember Tahun 2018; 770. 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Okrtober sampai dengan bulan Desember 2017; 771. 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2018; 772. 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2019 773. 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 4700131721 atas nama FLORENSIA JULIANTY periode Bulan November Tahun 2018 774. 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Januari Tahun 2019; 775. 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Mei Tahun 2018; 776. 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Juli Tahun 2018 777. 1 (satu) bundel daftar sertifikat 778. 1 (satu) bundel daftar laporan resume penilian KJPP 779. Soft copy dan hasil cetak dokumen yang terdiri dari Agustinus Cristianus Dongowea No. 761 sampai 779 Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain 780. 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Tipe Samsung S8 Warna Hitam Dikembalikan kepada Terdakwa ILHAM NURDIANTO 781. 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 169/KEP/HK/2018 Tanggal 18 Mei 2018; 782. 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 166/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; 783. 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 176/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; 784. 1 (satu) Jepitan Fotokopi Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 60 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020; 785. 1 (satu) Jepitan Fotokopi keputusan Dewan Komisaris PT. Pembangunan Daerah NTT Nomor 02 Tahun 2018 Tanggal 31 Agustus 2018; 786. 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Nomor : 208/015-krd/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 perihal usulan lelang; 787. 1 (satu) jepitan Fotokopi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 18; 788. 1 (satu) bundel keputusan Direksi Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan Bank NTT. 789. 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Kepada CV. Titan Cellular Indonesia Tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Pelunasan No 781-789 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain 790. Uang tunai senilai Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang telah disetorkan ke rekening RPL 039 PDT KEJATI NTT pada BANK MANDIRI KCU Kupang Urip Sumoharjo dengan nomor Rekening : 181.00.0050624-7 Dirampas untuk negara Cq. Bank NTT dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara dari Terdakwa 791. 1 (satu) jepitan Print out rekening koran Bank BNI Cabang Kupang No rekening 0375484686 atas nama Clara Fransisca periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 792. 1 (satu) jepitan Print out rekening koran tahapan Bank BCA KCU Kupang No Rekening 3140390100 atas nama Bernard Tanjung Malada periode Oktober 2018 sampai dengan Desember 2018 793. 1 (satu) bundel laporan hasil investigasi sindikat pembobolan bank melalui pemberian kredit yang melibatkan Pejabat, Analis Kredit, dan Pihak Ketiga pada Bank NTT KC. Surabaya Divisi pengawasan dan SKAI tahun 2019 794. 1 (satu) buah odner warna biru berisi keputusan direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur : Buku 1, Buku 3, Buku 4. 795. 1 (satu) buah Odner warna biru berisi buku 2 Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 796. uang tunai senilai Rp. 625.500.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) 797. uang tunai senilai Rp. 566.445.000,00 (lima ratus enam puluh enam juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) 798. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. 799. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. 800. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. 801. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. 802. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. 803. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. 804. Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; 805. Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; 806. Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; 807. Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 808. Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 809. Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. 810. Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. 811. Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; 812. Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; 813. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) 814. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 815. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 816. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 817. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 818. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 819. Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi 820. Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- 821. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 47 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 822. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 823. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 824. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; 825. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 99 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; 826. Copy surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 221/015-Krd/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal : Konfirmasi Pengikatan terhadap 7 Debitur. 827. Akta Pernyataan Nomor 65, tanggal 21 Agustus 2019 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH 828. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. 829. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. 830. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. 831. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. 832. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. 833. Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. 834. Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; 835. Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; 836. Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; 837. Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 838. Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 839. Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. 840. Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. 841. Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; 842. Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; 843. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) 844. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 845. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 846. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 847. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 848. Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. 849. Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi 850. Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- 851. SHT Nomor : 12.32.0000.6.01192 Hak Milik : 216, 217, 218, 219, 220, 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, 228, 229, 230, 231, 232, 233, 234, 235, 236, 237, 238, 239, 240, 241 Desa Ngadimulyo, Kec. Sukorejo, Atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. 852. SHT nomor : 12.39.0000.6.03129, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 156/2018 tanggal 23 Mei 2018 atas SHGB Nomor : 00266. 853. 1 (satu) lembar Surat Divisi Pemasaran Kredit Nomor 1815/DPKr/X/2018 tanggal 04 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Penjualan Aset CV. Logam Sejahtera beserta disposisi. 854. 1 (satu) lembar Surat PT. Bank NTT Cabang Utama Surabaya Nomor : 127015-Krd/V2019 tanggal 06 Mei 2019 Perihal : Bantuan Roya. 855. SHT nomor : 12.39.0000.6.05381, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 451/2019 tanggal 25 November 2019 atas SHGB Nomor : 01357. 856. SHT nomor : 12.39.0000.6.04838, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 410/2019 tanggal 25 Oktober 2019 atas SHGB Nomor : 00274. 857. 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); 858. 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama WILIAM KODRATA / CV Makmur Berkat jaya (daftar isi terlampir); 859. 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama SISWANTO KODRATA / CV. Luis Panen Berkat (daftar isi terlampir); 860. 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama MUHAMMAD RUSLAN / UD. Makmur Jaya Prima (daftar isi terlampir); 861. 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama ILHAM NURDIYANTO (PT. Indoport Utama (daftar isi terlampir); 862. 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama YOHANES SULAYMAN / CV. MM Linen Indonesia (daftar isi terlampir); 863. 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama RUDY LIM / CV. TITAN CELULAR (daftar isi terlampir); 864. 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. Luis Panen Berkat / Siswano Kodrata oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. 865. 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. MM LINEN/ YOHANES RONALD SULAYMAN oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. 866. 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); 867. Akta Perjanjian Kredit Nomor 78 tanggal 21 Mei 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; 868. Akta Perjanjian Persetujuan Penambahan Fasilitas Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; 869. Cover Note Nomor : 1177/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. 870. Cover Note Nomor : 399/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses lanjutan balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. 871. Foto kopi kwitansi pembayaran an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 31 Desember 2018 senilai Rp. 282.000.000.- yang dibayar pada tanggal 10 Februari 2020. 872. Foto kopi kwitansi akta kredit an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 21 Mei 2018 senilai 160.000.000. 873. Akta Perjanjian Kredit Nomor 90 tanggal 19 Oktober 2018 atas nama PT. MULYA BADJA KARYA; 874. Surat Keterangan Nomor 296/Not/BM/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018, menerangkan 4 SHM an. AHMAD TIRSIDI sedang proses pemecahan menjadi 29 Sertifikat. 875. Surat Nomor 943/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Note Cover; 876. Surat BPN Kabupaten Sidoarjo Nomor : 1140/35.15-100/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 perihal : Informasi Berkas Pengecekan. 877. Asli Sertifikat Hak Milik No. 165, sebidang tanah seluas 4.576 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur atas nama AHMAD TURSIDI. 878. Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 31 Desember 2018 879. Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 06 tanggal 31 Desember 2018 880. Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 07 tanggal 31 Desember 2018 881. Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 08 tanggal 31 Desember 2018 882. Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 09 tanggal 31 Desember 2018 883. Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 10 tanggal 31 Desember 2018 884. Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 11 tanggal 31 Desember 2018 885. Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 12 tanggal 31 Desember 2018 886. Foto copy kwitansi tanggal 19 Oktober 2018 perihal pembayaran akta kredit dan pengikatan agunan senilai Rp. 160.000.000.- 887. Akta Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 atas nama CV. LUIS PANEN BERKAT; 888. Cover Note Nomor : 11/I/2019 tanggal 10 Januari 219 terkait proses hak tanggungan setelah selesai proses balik nama SHM No 295 dan SHGB No. 6077. 889. Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN SH Nomor 04/NOT/20-2019 tanggal 8 Februari 2019 890. Cover Note Nomor : 398/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN, atas SHM No 295/Kel. Sawunggaling dan SHGB No. 6077/ Kel. Penjaringan 891. 1 (satu) lembar tanda terima dari NICOLAS HETMINA tanggal 23 oktober 2019 892. 1(satu) lembar kwitansi tanggal 10 Januari 2019 terkait perjanjian kredit dan perikatan serta balik nama dan pajak biaya pajak dengan nilai total Rp. 285.000.000.- 893. 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pengurusan balik nama 3 sertifikat sawunggaling senilai Rp. 22.281.800.- 894. Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 atas nama MUHAMMAD RUSLAN; 895. Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/02-2019 tanggal 8 Februari 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB. 896. Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/04-2019 tanggal 23 April 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB dan Balik Nama melalui kantor kami. 897. Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 395/V /2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balika nama di notaris ERWIN KURNIAWAN atas SHM No 188,189, 188. 898. Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 888, tanah seluas 24.681 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Pro. Jawa Timur an. SITI FAUZIYAH. 899. 1 (satu) lembar kuitansi Perjanjian Kredit dan pengikatan Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA PRIMA tanggal 28 Januari 2019 senilai Rp. 236.945.000.- 900. Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MAKMUR BERKAT JAYA / WILLYAN KODRATA; 901. Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 1178/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balik nama selesaiatas SHM No 519. 902. Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/02-2019 tanggal 08 februari 2019 terkait Proses pengurusan AJB dan Balinama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang 903. Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/04-2019 tanggal 23 April 2019 terkait lanjutan Proses pengurusan AJB dan Baliknama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang 904. Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 396/V/2019 tanggal 08 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN selesai atas SHM No 549 905. Foto copy sertfikat Hak Milik Nomor : 549, tanah seluas 202 m2, di Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan atas nama SURJANSJAH. 906. Foto copy kwitansi tanggal 31 Desember 2018 perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 126.500.000.- CV. MAKMUR BERKAT JAYA. 907. Foto copy kwitansi pajak penjual pembeli dan balik nama tanggal 31 Desember 2018 CV. MAKMUR BERKAT JAYA 908. 1 (satu) lembar foto kopy tanggal 19 Juli 2019, tanda terima dari STEFANUS SULAYMAN melalui NICOLAS ERICK HETMINA kepada Notaris RUDY YAUWALATA, SH 909. Asli akta Perjanjian Kredit Nomor 60 tanggal 14 Agustus 2018 atas nama ILHAM NURDIYANTO; 910. 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 13 Agustus 2018, Asli 22 SHM di desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima RIZA 911. 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 27 Maret 2018 7 (tutjuh) SHM di Desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima ERICK HETMINA. 912. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN nomor : 08/NOT.08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 menerangkan bahwa 22 SHM di Desa Oematnuu sedang dalam proses Balik nama ke PT. INDOPORT UTAMA. 913. Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 722/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama PT. INDOPORT UTAMA atas 14 (empat belas) sertifikat di Desa Oematnunu. 914. 1 (satu) lembar foto copy pembayaran perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 150.000.000.- tanggal 14 Agustus 2018 915. Asli Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 1 tanggal 1 November 2011 Notaris MARIA BOROROH, SH. 916. Asli Akta Pembatalan Nomor 81 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH, MKn 917. Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 82 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. 918. Asli Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 83 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. 919. Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 132 tanggal 21 Februari 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 920. Asli Akta Persetujuan Nomor 1 tanggal 13 Januari 2016. 921. Perjanjian Kesepakatan antara Ny SITI FAUZIAH dan ABDUL ROHMAN selaku PIHAK KESATU dan AGUSTINUS CHRISTIANUS DONGOWEA (Kuasa dari STEFANUS SULAYMAN) selaku PIHAK KEDUA 922. Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 22 tanggal 11 Februari 2016, Notaris MARIA BOROROH, SH. 923. Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 99 tanggal 25 Agustur 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 924. Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 100 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 925. Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 101 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 926. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 194 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 927. Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 195 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 928. Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 196 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 929. Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 87 tanggal 21 Agustus 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. 930. Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Nomor 47 Tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. 931. Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. 932. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 122 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. 933. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor : 123 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. 934. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 124 tanggal 24 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. 935. Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Tanahnya Nomor 125 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. 936. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 142 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 937. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 143 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 938. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 144 tanggal 20 Jun 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 939. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 145 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 940. Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 146 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 941. Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 147 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. 942. Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 130 tanggal 30 Mei 2014 943. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 No 791 sampai dengan No.943 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PNKpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :
-
Nama lengkap : ILHAM NURDIYANTO Tempat lahir : Jakarta. Umur/tanggal lahir : 56 Tahun / 21 Oktober 1964. Jenis kelamin : Laki – laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jl. Palem Sirai VIII No. 6 RT. 005/RW.019, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten. Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT. Indoport Utama). Pendidikan : Sarjana (S-1 Administrasi Niaga).
PENAHANAN :
Penyidik, ditahan dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 25 Juni 2020 sampai dengan tanggal 14 Juli 2020;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2020;
Penuntut Umum, di tahan dengan jenis Tahanan Rumah sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, dengan jenis penahanan kota sejak tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2020;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 23 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2020;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2020;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 21 Nopember 2020 sampai dengan tanggal 20 Desember 2020;
Terdakwa ILHAM NURDIANTOdalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum GEORGE DIETER NAKMOFA, SH. M.H., GREGORIUS NARA HELAN, S.H., dan FERDY PEGHO, S.H.,Kesemuanya Advokat yang beralamat kantor di Jl. Air Lobang 1 Rt 041/Rw. 17, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dibawah Register Nomor : 52/LGS/SK/PID/2020/PN.Kpg, tanggal 29 Juli 2020;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tanggal 24 Juli 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tanggal 24 Juli 2020 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagaiberikut:
Menyatakan terdakwa ILHAM NURDIANTO terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama – sama sebagaimana dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ILHAM NURDIANTO dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
Menetapan agar terdakwa ditahan jenis Rutan
Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.2.580.473.103,00 (dua miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tiga rupiah) yang telah dikurangi dari pembayaran Bunga sejumlah Rp.520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta rupiah) dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Menetapkan agar Barang bukti :
| Berdasarkan Penetapan Nomor : 4/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.KPG tanggal 4 Februari 2020. | |
| 1 (satu) unit Handphone : Iphone X versi iOS 13.3 Nomor Seri F2LWJ3V9JL, IME 354857092110472 Warna Hitam. | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi Kredit An CV. Titan Cellular Indonesia No Surat 545/015-Krd/Xii/2018 Tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Mulia Badja Karya Bersama no surat 491/015-krd/X/2018 tanggal 3 oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat Permohonan Kredit PT Indoport Utama no surat 371/015-Krd/VII/2018 tanggal 23 juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat rekomendasi kredit KMK –RC an UD Anugerah Tekstil Jaya nomor 122/015-Krd/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Makmur Berkat jaya no surat 546/015-Krd/XII/2018 tanggal 6 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an CV Luis Panen Berkat no surat 552/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an Muhammad Ruslan UD Makmur Jaya Prima no surat 553/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 Desember 2016 dan Laporan Auditor Independen Ud. Anugerah Tekstil Jaya Sentosa | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan keuangan auditor independen PT. UD Anugerah Tekstil Jaya Sentosa per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00218 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00217 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00216 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan No 188/3652/95/436.6.2/2014 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00266 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak perhutang pajak bumi dan bangunan tahun NOP 35.78.100.003.005-0232-0 tanggal 31 Januari 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat setoran pajak daerah (SSPD) PBB nomor SPPT (NOP) 35-78-100-003-005-0232-0 tanggal 15 juni 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00231 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00230 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00229 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00228 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00227 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00226 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00225 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00224 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00223 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00222 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00221 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00220 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00219 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00241 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00240 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00239 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00238 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00237 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00236 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00235 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00234 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00233 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00232 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) lembar Informasi data financial KATT | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat perjanjian jual beli antara YOHANES RONALD SULAYMAN dan BAMBANG SOEBAGIO H tanggal 30 Agustus 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 desembeer 2015 dan laporan auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan inhouse UD anugrah Tekstil Jaya sentosa untuk periode yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar harga tekstil | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Transaksi Bank BRI atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 221701002489508 periode tahun 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Purchase Order PT PATUN MAKATEX | |
| 1 (satu) jepitan surat Persetujuan Kredit nomor 822/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 1 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 9 Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV MM LINEN INDONESIA | |
| 1 (satu) jepitan check list analisa kredit modal kerja | |
| 1 (satu) lembar surat persetujuan Kredit no 107/DPKrKM/VII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) jepitan ringkasan penilaian aset | |
| 1 (satu) bendel laporan penilaian aset milik YOHANES RONALD SULAYMAN | |
| 1 (satu) lembar surat penyelesaian pengikatan hak tanggungan no 164/DPKrKM/IX/2019 tanggal 16 September 2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00265 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan penilaian aset lokasi II | |
| 1 (satu) lembar resume penilaian tanggal 10 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat | |
| 1 (satu) jepitan identitas data perusahaan | |
| 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta ikatan jual beli dan kuasa no 6 tanggal 09 Juni 2016 antara NOVIYANTI ANGELIA GOTONG dan YOHANES RONALD SULAYMAN oleh Notaris di Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Somasi tanggal 24 Juni 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat penyataan telah menerima uang sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyard rupiah) tanggal 5 September 2019 di Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy slip penyetoran kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) tanggal 23 Oktober 2019. | |
| 1 (satu) lembar Surat Penyampaian data impairment CKPN individu CV. MM LINEN INDONESIA nomor surat 958/DIR-DPKrKM/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019. | |
| 1 (satu) jepitan Loan Review CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 29 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) lembar Lembar Kunjungan Nasabah tanggal 29 Agustus 2019. | |
| 1 (satu) lembar penilaian 3 pilar CV. MM LINEN INDONESIA. | |
| 1 (satu) jepitan surat persetujuan kredit nomor surat 2701/DPKr/XII/2019 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 dan Laporan Auditor Independen. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Maret 2019 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. | |
| 1 (satu) bendel fotocopy kelengkapan data CV MM LINEN INDONESIA | |
| 1 (satu) jepitan Salinan Akta Perseroan Komanditer CV MM LINEN INDONESIA nomor 18 tanggal 8 februari 2018 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan Compliance Sheet Kredit Modal Kerja RC dan kelengkapan data | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama MM LINEN INDONESIA tanggal 29 November 2019 | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama ANUGERAH TEKSTIL JAYA SENTOSA 23 Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor 071/MM/EXT/SBY/III/2018 tanggal 19 Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy buku tabungan BRITAMA no rek 22170102489508 atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00216 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00217 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00218 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00219 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00222 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00221 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00220 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00223 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00224 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00225 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00226 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00227 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00231 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00230 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00228 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00229 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00232 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00233 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00234 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00235 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00236 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00237 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00238 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00239 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00240 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00241 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terabatas PT. INDOPORT UTAMA nomor 67 tanggal 24 april 2012 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI,S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 2 tanggal 7 juli 2014 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 53 tanggal 25 September 2009 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 1 tanggal 1 Desember 2015 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 6 tanggal 25 April 2016 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 8 tanggal 26 Oktober 2017 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat Persetujuan Kredit dari BANK NTT nomor 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) bundel Laporan Penilaian asset PT. INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel Proposal perdagangan HSD (High Speed Diesel Trading) | |
| 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) lembar Surat Pengikatan Jaminan No 109a/DPKrKM/IX/2019 tanggal 2 September 2019 | |
| 1(satu) bundel Company Profile PT INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel laporan penilaian asset milik PT Indoport Utama | |
| 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) bundel rekening koran PT. INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel perjanjian kontrak jual beli BBM jenis Solar/High speed Diesel (HSD) Industri Oil antara PT Khatulistiwa raya Energi dan PT Indoport Utama no 009/KRE-IU/JB/II/2016 tanggal 09 Februari 2016 | |
| 1 (satu) bundel Nota Kesepahaman (MOU) no 016/Nota Kesepahaman/IU/MNJ/JKT/II/2016 antara PT INDOPORT UTAMA dan PT MAJU NADINE JAYA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA tanggal 01 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi Perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor surat 081/MBKB/EXT/SBY/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Company provil PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy kelengkapan data PT Mulia Badja Karya. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2015 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2016 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2017 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2018 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Informasi debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan atas nama LOE MIE LIEN alias INDRASARI tanggal 30 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur system layanan informasi keuangan atas nama YENNY EKAWATI tanggaal 30 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 130 tanggal 30 April 2014 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Penilaian Aset No HAS-015/APP-LML/X/18 tanggal 29 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar Resume Penilaian Aset Milik LOE MEI LIEN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 44 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 45 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 46 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 47 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/088 tanggal 24 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/135 tanggal 25 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Piutang PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA MEI-JUNI 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Faktur Penjualan PT. Mulia Badja Karya Bersama | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 28 Februari 2018-31 Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 30 September 2017-31 Oktober 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode November 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat persetujuan Kredit no 2704/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan lembaran penerusan disposisi no surat 842 tanggal 06 Oktober 2018 perihal permohonan pembiayaan kredit | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV MAKMUR BERKAT JAYA tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal27 November 2018 | |
| 1 (Satu) jepitan fotocopy rekening koran giro atas nama WILLYAN KODRATA GAMBIR no rek 3113323333 BANK BCA KCP LATUMENTEN periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 September 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 November 2017 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahunyang berakhir 31 Desember 2017 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan Resume Penilaian WILLYAN KODRATA tanggal 12 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Ikatan Jual Beli dan Kuasa nomor 07 tanggal 08 September 2017 antara SURJANSJAH (Pihak Pertama) dan WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua) oleh Notaris di Kabupaten Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 549 tahun 2013 atas nama SURJANSJAH lokasi Jl. Tegal Parang Selatan V, RT.004, RW.007, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. | |
| 1 (satu) bundel Fotocopy Rekening Koran Dan Neraca Cv Makmur Berkat Jaya | |
| 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data dan legalitas CV Makmur Berkat Jaya | |
| 1 (satu) bundel fotocopy lampiran CV Makmur Berkat jaya | |
| 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan Nomor : LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 pemilik UD MAKMUR BERKAT JAYA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV. LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) jepitan Persetujuan Kredit Nomor 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (stu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. LUIS PANEN BERKAT/SISWANTO KODRATA tanggal 17 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan berita Acara taksasi Jaminan tanggal 22 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal 27 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Legalitas | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy company profile karisma computer | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Perseroan terbatas CV Luis Panen Berkat Nomor 35 tanggal 27 april 2017 yang dibuat oleh Notaris Di surabaya CHANDRA TANDYA,S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pernyataan Masuk dan Keluar Sebagai Persero dan Perubahan Anggaran dasar CV Luis Panen Berkat nomor 199 tanggal 23 Oktober 2018 oleh notaris di surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan jual Beli dan Kuasa Nomor 16 tanggal 10 Oktober 2017 antara SOESANTO EKO (Pihak Pertama dan SISWANTO KODRATA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 295 tahun 2002 nama pemegang hak HERY ASTUTI SULARSININGSIH | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2014 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat hak Guna Bangunan No 6077 tahun 2011 nama pemegang hak SISWANTO KODRATA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Guna bangunan no 2300 Tahun 2015 nama pemegang hak SURYA SATRIA | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Laporan Auditor Independen Nomor LAI-19/BHS.BK/XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan laporan Keuangan UD. LUIS PANEN BERKAT yang berakhir pada 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan CV Luis Panen Berkat Untuk Tahun Yang Berakhir Pada tanggal 30 september 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran atas Nama SISWANTO KODRATA no rek 21711497193 BANK BCA KCU Kuningan periode Januari 2018 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Purchase Order no Po BM/08/2018/808 tanggal 06 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening Koran atas nama SISWANTO KODRATA no rek 1240009945214 periode 01 Mei 2018-31 Mei 2018 | |
| 1 (satu) lembar Lembaran Kunjungan Nasabah padan tanggal 3 Oktober 2019. | |
| 1 (satu) lembar Lembaran Penerusan Disposisi no surat 837 tanggal 30 November 2018 perihal Permohonan Kredit. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Analisa Kredit Modal Kerja Konstruksi (Stand By Loan) UD. Makmur Jaya Prima tanggal 17 desember 2018. | |
| 1 (Satu) jepitan fotocopy Legalitas Perusahaan UD. Makmur Jaya Prima | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur dari Sistem Layanan Informasi Keuangan tanggal 30 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Resume Penilaian Muhammad Ruslan tanggal 08 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA tahun 2015-2016 dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 2 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 3 | |
| 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja rancang Bangun/ Design And Build Pembangunan Hotel Manohara Yogyakarta oleh PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan &Ratu Boko tahun 2017. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran Bank BNI Cabang cibinong Atas Nama Bpk. MUHAMMAD RUSLAN no rek 3021970019 periode 01 september 2018-31 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening koran giro Bank BCA atas nama NORITA ARIISTIKA CV no Rek 7401462299 periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Permohonan Pembayaran no surat 0250/WMA-SPT/XII/2017 dari PT Widar Menara Abadi kepadea PT Pelindo Husada Citra tanggal 20 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rencana Anggaran Biaya Struktur pekerjaan Gedung new Marketing Office Grand Sungkono Lagoon | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekapitulasi proyek Kidzania Surabaya | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja no 10/SPK/731206/PPProp-GSL-Orlin/VII/2018 mengenai Pekerjaan Pembongkaran Bangunan Marketing OfficeGrand Sungkono Lagoon antar PT. PP Properti, Tbk dan UD. Makmur Jaya Prima | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan Penataan ruang kelas, Praktik, Pendidikan dan Pelatihan Rumah Sakit PHC Surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/3/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja Pekerjaan Renovasi Pengembangan Laboratorium Rumah Sakit PHC surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/1a/PT.PHC-2017 Pelaksana PT Widar Menara Abadi. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan PembangunanRuang Pengadaan Rumah Sakit nomor FA.0.40.SPK/3/5/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi | |
| 1 (satu) Jepitan Fotocopy Rendered Schematic Design New Marketing Office Grand Sungkono Lagoon | |
| 1 (satu) jepitan ikatan Jaul Beli dan kuasa nomor 18 tanggal 17 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak Pertama) dengan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 19 tanggal 18 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan pada tanggal. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 20 tanggal 19 Oktober 2017 antara SITI FAUZIAH (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Lembaran kunjungan Nasabah perihal Evaluasi Fasilitas Kredit tanggal 25 September 2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia/Rudi Lim pada tanggal 05 Desember 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Resume Penilaian PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN | |
| 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data CV. Titan Cellular indonesia meliputi akta pendirian,Legalitas,Rekening Koran,Laporan keuangan Audited, Laporan Keuangan Inhouse,Lampiran | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy berita acara taksasi jaminan pada tanggal 24 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 16/LA/TM/03/2017 pada tanggal 08 Maret 2017. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 11/LA/TM/12/2016 pada tanggal 01 Desember 2016. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur tanggal 27 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 84 tahun 1985 atas nama YOVID HALIM | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 330 tahun1991 atas nama STEFANUS SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar alamat Toko Titan Cellular dan daftar harga Handphone yang dijual oleh Titan Cellular | |
| 1 (satu) jepitan surat Permohonan Pembatalan Personal Guarante no surat 10/015/krd/1/2019 tanggal 9 Januari 2019 | |
| 1 (satu) loembar surat Persetujuan Pembatalan Borghtocht Debitur An Rudi Lim no surat. 31/DPKr/1/2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (Pihak pertama) dan RUDI LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (Pihak pertama) dan RUDDY LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) Jepitan Fraktur order No DD181123000208 tanggal 23 November 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 20 tanggal 01 Januari 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak Pejabat Siap Pakai Menjadi Pegawai Tetap PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 17 tanggal 11 Februari 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 81 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 11 tanggal 1 Februari 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 61 tanggal 18 Juni 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 27 tanggal 6 April 2015 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 253 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Disita dari BENY RINALDY PELLY | |
| Berdasarkan Penetapan Nomor : 5/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.KPG tanggal 4 Februari 2020 | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 09 Maret 2018 | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 882/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit Ud. Anugerah Tekstil Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 224/015-Krd/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia / YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 78 tanggal 21 Mei 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 01 Desember 2018 | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 29 Mei 2019 | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Lembaran Penerusan Disposisi Nomor 593 tanggal 30/08/19 perihal Persetujuan Kredit. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Informasi Data Financial KTA CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 451/015-Krd/XII/2019 Tanggal 2 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 463/015-Krd/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 476/015-Krd/XII/2019 Tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018126 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.5.535.000.000,- (lima milyard lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetotran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 015 0411800018 sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga milyard tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 221701002489508 pada Bank BRI Cabang Mega Galaxy Surabaya sebesar Rp.1.850.000.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 22 May 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELIA GOTONG nomor rek 3880436693 pada Bank BCA Cabang Dharmahusin Surabaya sebesar Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 22 May 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018127 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening GUNAWAN ADRIANTO nomor rek 2150232999 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018128 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 1006506111 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018129 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 01502020005977 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434726 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018130 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018131 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WIDIONO No Rek. 1410014628465 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018132 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434727 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.734.000.000,- (Tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.734.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434728 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELINA GOTONG No Rek. 3830436693 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ) pada Bank BCA Surabaya | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening YOHANES RONALD SULAYMAN Nomor Rekening 00102021625083 pada Bank NTT Cabang Surabaya tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening MM LINEN INDONESIA Nomor Rekening 01501130002013 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434729 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT Antika Raya Surabaya No Rek. 000.2200.1530 pada Bank Ganesha Cabang Kertajaya Surabaya sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434731 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 357 8096 711 870 002 pada BANK DKI JAGALAN SURABAYA sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434730 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434732 tanggal 30 May 2018 sebesar Rp.329.775.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 632 20 00098 3 Pada Bank DKI Jakarta sebesar Rp.329.775 .000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434733 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 1610000866686 pada BANK MANDIRI CABANG KUPANG sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 3140349495 pada BANK BCA CABANG KUPANG tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434734 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.578.000.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), dan Aplikasi KIriman Uang ke rekening SWISSTIME PERKASA INTERNASIONAL No Rek. 4582206094 sebesar Rp.278.850.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN Nomor Rekening 01502020005977 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434736 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp.163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA BAROROH SH No Rek. 5090881863 pada BANK BCA CABANG GENTENG KALI SURABAYA sebesar Rp.138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434740 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. ANUGRAH KARYA MEGAH No Rek. 2443007733 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434742 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ASTRA INTERNASIONAL TBK No Rek. 1303332000 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434741 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT PAKUWON PERMAI SURABAYA No Rek. 2160100023005 pada BANK CIMB NIAGA SURABAYA sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434739 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 3380436693 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434743 tanggal 08 Juni 2018 sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah ), dan SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN pada BANK NTT CABANG SURABAYA No Rek. 01502020005977 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434744 tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389011887-3 Pada BANK BCA CABANG MILYOSARI SURABAYA sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434747 tanggal 12 Juli 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018201 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018202 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018203 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELICA GOTONG No Rek. 3880436693 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018204 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018205 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 1400002264647 pada BANK MANDIRI CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening J PAKE PANI No Rek. 1610002057136 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI KUPANG. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening DAUD ROMI WIJAYA No Rek. 250003488 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 75.005.000,- (tujuh puluh lima juta lima ribu rupiah) pada BANK COMMONWEALTH SURABAYA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018206 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.33.927.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018207 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018208 tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610246195 pada BANK DANAMON SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018209 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 pada BANK BCA SURABAYA sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018210 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018211 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 100.6808.111 pada Bank BUKOPIN SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018216 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018215 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabay sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018217 tanggal 21 agustus 2018 sebesar Rp.777.553.500,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARTIN SULTAN TANU JAYA nomor rek 1900 297 625 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.372.572.500,- | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG Surabaya nomor rek 3890118673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening JUJO WIDODO TEGUH CAHYONO Solo Surabaya nomor rek 138 0039 001313 pada Bank Mandiri Cabang Solo sebesar Rp.38.700.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILI BORDA, SH Ende nomor rek 00240 1024 63350-8 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. CATRA TEXTIL RAYA JAKARTA nomor rek 8850.250.789 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.18.101.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.61.300.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018218 tanggal 23 agustus 2018 sebesar Rp.516.257.560,- (lima ratus enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.100.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. NINDYA BETON JAKARTA nomor rek 166.000.655.555-1 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.80.002.560,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUSUF SULAYMAN Atambua nomor rek 026.701.000.124.569 pada Bank BRI Atambua sebesar Rp.26.880.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Ende sebesar Rp.11.000.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp.298.375.000,- tanggal 23 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018133 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.1.870.942.800,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.870.942.800,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018219 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.492.845.900,- (empat ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 00240.10246.33508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.200.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening MAXI MILIAN SUGIHARTONO nomor rek 087.900.8087 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.17.500.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOYOK SUWARNO nomor rek 4641.395.921 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.16.800.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG nomor rek 3890.118.673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening CHARLYS SIMU Atambua nomor rek 0267.01000.338566 pada Bank BRI Cabang Atambua sebesar Rp.41.670.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS JEKU Ende nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Cabang Ende sebesar Rp.24.550.000,- tanggal 29 Agsutus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018134 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.2.095.169.250,- (dua milyar sembialn puluh lima juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.2.095.169.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.483.454.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018136 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.1.149.371.220,- (satu milyar seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.149.371.220,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018137 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.865.256.250,- (delapan ratus enam puluh lima dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.865.256.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018220 tanggal 03 September 2018 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LINAWATI JAYA Surabaya nomor rek 088.442.827-7 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.1.000.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 0024.01024.633508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.7.500.000,- 06 September 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ROBERT TANUWIDJAJA no Rek 6380252595 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 31.365.000,- (tiga puluh satu tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018221 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 336.156.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh enam ribu rupiah), selanjutnya dikirimkan kepada CHARLYS SIMU no Rek 026701000338566 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ke BANK BRI cabang Atambua. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (LIMA puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada SULAYMAN YUSUF no Rek 026701000124569 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 23.520.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang Atambua. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018222 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018223 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018224 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018227 tanggal 19 Oktober 2018 sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018225 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018138 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018242 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018143 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018144 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018145 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018146 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018147 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018148 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018149 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018150 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018226 tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang kepada FLORENSIA JULLIANTY (YANTY) no Rek 4700131721 pada BANK BCA CABANG SURABAYA tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada MAXI MILIAN S no Rek 0879008087 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 807.450.000,- (delapan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018228 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke BANK bca Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018232 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), cek no BP 1018231 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.300.000.000,- (enam milyard tiga ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran kepada LOGAM SEJAHTERA CV no Rek 01501130001499 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.800.000.000,- (enam milyard delapan ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018235 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada SAIFUL RACHMAN PUA GENO no Rek 0880338960 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018234 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 433.429.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) dan Slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN ST no Rek 00102021625083 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada RA NUGROHO ADI PRABOWO no rek 3200167065 sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) ke Bank BCA Cabang Ambarawa dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada MAXI MILIAN SUGIHARTONO no rek 0879008087 sebesar Rp. 37.700.000.- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada CLEMENS NGGOTU SH no rek 002401003558505 sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang ende dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada PT TRITON INTERNASIONAL no rek 2120302020 sebesar Rp. 180.950.000.- (seratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada AGUS WIHARTONO KUSUMO no rek 78502503322 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada NGO SINDU SURYONO GUNAWAN no rek 3290132842 sebesar Rp. 21.029.000.- (dua puluh satu juta dua puluh sembilan ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018233 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada FELINCE E OEMATAN no Rek 3140349495 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Kupang. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018230 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018229 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) Ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018236 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 165.790.000,- (seratus enam puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada JULIANA no Rek 3831309642 tanggal 03 januari 2019 sebesar Rp. 110.790.000,- (seratus sepuluh juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) Ke BANK BCA Cabang Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673sebesar Rp. 111.560.000,- (seratus sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SYLVESTER no rek 4641366425 sebesar Rp. 87.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SOETOMO no rek 2130336399 sebesar Rp. 15.120.000,- (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GORONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada WINGS SURYA PT no rek 0107676761 sebesar Rp. 31.156.878,- (tiga puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada ORLY GERILJANTO no rek 6730183389 sebesar Rp. 13.750.000.- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018237 tanggal 08 Januari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN no Rek 00102021625083 tanggal 08 januari 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada CECILIA ERNI SEPTIBAGIO no rek 2580815963 sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018238 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018239 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp. 1.860.000.000,- (satu milyard delapan ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 63220000983 tanggal 14 januari 2019 sebesar Rp. 1.854.550.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK DKI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018247 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018246 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu Milyard rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018244 tanggal 30Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018249 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018250 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada MARTIN GOTONG no Rek 036001000625303 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ke BANK BRI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018248 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018245 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh rupiah) dan Cek No BP 1420226 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420227 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening YUKI WIJAYA Surabaya No rek 512.040.7963 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.157.500.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420228 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 361.024.6195 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420229 tanggal 01 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG Surabaya No rek 388.043.6693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.300.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420230 tanggal 06 Maret 2019 sebesar Rp.445.507.000,- (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.445.507.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420231 tanggal 12 Maret 2019 sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420232 tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.350.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420235 tanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp.291.500.000,- (dua ratus sembiilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.291.500.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE E. OEMATAN nomor rek 314.034.9495 pada Bank BCA KUPANG sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 dan Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 00102021625083 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420236 tanggal 26 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikaasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN Nomor Rekening 0150202003287 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420237 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Cab. Surabaya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420238 tanggal 02 April 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420240 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610 246 195 pada Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420239 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420241 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening RAMONDO ALPACONE KADJA No Rek. 0264 015 405 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada BANK BNI CABANG SURABAYA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420244 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening R A NUGROHO ADI PRABOWO No Rek. 3200 167 065 sebesar Rp.175.500.000,- (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan Analisa kredit modal kerja (KMK-RC) PT. Indoport Utama/ Ilham Nurdiyanto pada tanggal 19 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy penerusan disposisi persetujuan kredit divisi pemasaran kredit tanggal 10 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Nomor : 428/015-Krd/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada PT. Indoport Utama /ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjnjian Kredit nomor 60 tangal 14 Agustus 2018 DIDAKUS LEBA (pihak Pertama/Bank) dengan PT. Indoport Utama/ILHAM NURDIYANTO (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris-PPAT Maria Baroroh, S.H | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Nota Debet/Kredit realisasi Kredit PT. Indoport Utama sebesar RP. 10.000.000.000,-tanggal 14 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Indoport Utama. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 44715-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 462/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 479/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy tanggal cek No BP 1420126 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 14201272 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420052 tanggal 27 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.949.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.948.950.000,- (satu milyard sembilan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah). | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. Mulia Badja Karya Bersama tanggal 01 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposisi Nomor 568 tanggal 27 Juli 2018 Perihal Permohonan Fasilitas Kredit PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1922/DPKr/X/2017 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 505/015-Krd/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Permohonan Kredit KMK-RC yang ditujukan keepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 90 tanggal 19 Oktober 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pengikatan Sebagai Penjamin (Personal Guarantee) Nomor : 108 tanggal 24 Oktober 2018 pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 19 Oktober 2018 an. PT. Mulia Badja Karya Bersama sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 449/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 461/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 475/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420104 tanggal 24 Agustus 2018 sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LOE MEI LIEN alias INDRASARI No. rek. 141-00-287-8888-3 pada Bank Mandiri Sidoarjo sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420105 tanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan Slip Penyetoran tanggal 28 Agustus 2018 ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420106 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420107 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420108 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420109 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420113 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420112 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420111 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420110 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy tanggal 22 Oktober 2018 cek No BP 1420115 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy dilakukan cek No BP 1420114 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetotan ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420116 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.175.000.000,- (dua milyard seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420117 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening DEWI SUSIANA EFENDI nomor 829.043.6550 pada Bank BCA Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420118 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420376 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 311.3099.883 pada Bank BCA Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420377 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 7.325.000.000,- (tujuh milyard tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 015.01.03.000205-1 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no rek 3113099883 pada BANK BCA JAKARTA sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420378 tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217954 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp. 2.850.000.000,- (dua milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.425.000.000,- ( satu milyard empat ratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 22 Februari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217955 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.180.000.000,- (satu milyard seratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217956 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.820.000.000,- (satu milyard delapan ratus dua puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420379 tanggal 22 Maret 2019 sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.400.000.000,- ( satu milyard empat ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420380 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 193.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420385 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420386 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420388 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420381 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420382 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 3.099.900,- (tiga juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420383 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 15.186.000,- (lima belas juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420384 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420387 sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420120 tanggal 11 Juni 2019 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Makmur Berkat Jaya tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposi Nomor 891 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Makmur Berkat Jaya. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 665/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 31 Desember 2018 an. CV. Makmur Berkat Jaya sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Makmur Berkat Jaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 450/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 460/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 477/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424576 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No Bp 1424577 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424578 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424579 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424585 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424581 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Aplikassi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424582 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyard delapan ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424584 tanggal 24 Januari 2019 sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424586 tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424593 tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar foto copy cek No BP 1424595 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). | |
| Kelengkapan Berkas Kredit CV. TITAN CELULLAR | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia tanggal 03 Desember 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 892 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Titan Cellular Indonesia. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 20 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Titan Cellular Indonesia/RUDI LIM (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Titan Cellular Indonesia sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Titan Cellular Indonesia. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 0217401 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597.7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424801 tanggal 20 Maret 2019 sebesar Rp.739.456.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.380.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.359.456.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424802 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.710.934.000,- (tujuh ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.334.434.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.376.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 08 April 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424803 tanggal 16 April 2019 sebesar Rp.790.440.000,- (tujuh ratus sembilan puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.295.440.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 16 April 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424804 tanggal 06 Mei 2019 sebesar Rp.837.500.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 06 Mei 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424805 tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp.833.413.500,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.414.750.000,- (empat ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.418.663.500,- (empat ratus delapan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 Mei 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424806 tanggal 09 Juli 2019 sebesar Rp.706.000.500,- (tujuh ratus enam juta rupiah) selanjutnya disetor ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.306.000.000,- (tiga ratus enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 09 Juli 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424807 tanggal 24 Juli 2019 sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya kirimkan ke rekening CV. Unggul Perkasa nomor rek 141.0035357789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217403 tanggal 23 Agustus 2019 sebesar Rp.414.050.000,- (empat ratus empat belas juta lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.181.050.000,- (seratus delapan puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Agustus 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. Luis Panen Berkat tanggal 03 Oktober 2018. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 894 tanggal 31 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Luis Panen Berkat. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 666/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Luis Pnanen Berkat/SISWANTO KODRATA dan RIKE MAISANTI(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Luis Panen Berkat sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA CV. Luis Panen Berkat. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 448/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 459/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 478/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424676 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada DEWI SUSIANA EFFENDY no rek 01502020237788 pada Bank NTT cabang Surabaya tanggal 11 Januari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424677 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424678 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424680 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening THUTIK PRIHANTINInomor rek 7210224658 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 11 Januari 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy cek No BP 1424679 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening ERWIN KURNIAWAN nomor rek 01502020237828 pada Bank NTT cabang Surabaya sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424681 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424682 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424683 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424684 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424686 tanggal 15 Januari 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EDDY PRAMONO nomor rek 1420067777168 pada Bank MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424700 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 837 tanggal 30 November 2018 Perihal Permohonan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja UD. Makmur Jaya Prima tanggal 30 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang Penerusan Disposi Nomor 35 tanggal 24 Januari 2019 Perihal Persetujuan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 19/015-Krd/I/2019 tanggal 23 Januari 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan MUHAMMAD RUSLAN(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 11Februari 2019 an. UD Makmur Jaya Prima sebesar Rp. 40.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA UD. Makmur Jaya Prima. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek NO BP 1420401 tanggal 28 agustus 2019 sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420402 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420403 Pada tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420404 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopydilakukan pencairan menggunakan cek No BP 1420405 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420406 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesarRp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratusenam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420407 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420408 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420409 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420413 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening SHERLY FORIS No Rek. 01190.1000.281560 pada BANK BRI cabang Surabaya sebesar Rp. 60.005.000,- (enam puluh juta lima ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420414 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420415 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420416 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420417 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420418 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420419 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420420 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420421 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420422 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420423 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420443 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420441 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420440 tanggal 22 November 2018sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420439 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 142038 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420436 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), dan Slip Setotran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420437 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyNo BP 1420434 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420435 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420425 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420433 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420424 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420448 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Surabaya sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman Uang kepada BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi KirimanUang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420431 tanggal 18 Februari2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420428 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420427 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420426 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420445 tanggal 18 Maret 2019sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.400.035.000,- (satu milyar empat ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 18 Maret 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420444 tanggal 23 April 2019 sebesar Rp.8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.02.01.000021-0 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420450 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening AJI FADILAH No. Rek. 207501000398569 pada BANK BRI KCP Simatupang sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BRI KCPTB SIMATUPANG JAKARTA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 perihal Surat Peringatan yang ditujukan kepada Notaris/PPAT MARIA BAROROH. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1306/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Jawaban Atas Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara TImur | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 001/015-Krd/I/2020 tanggal 02 Januari 2020perihal Laporan Proses Penyelesaian Kredit yang ditujukan kepada Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT. | |
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari PGS PT. Bank NTT KC Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Lunas yang ditujukan kepada CV. Titan Cellular Indonesia.
| |
| Penetapan Nomor : 9/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.KPG tanggal 11 Februari 2020 | |
1 (satu) jepitan print scan Surat Penawaran Penilaian Asset Tanah Nomor : 012/SS/MK-SBY/KJPP.PSZ/V/18 tanggal 20 Mei 2018 dari KJPP PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN, untuk penilaian Asset milik PT. Indoport Utama;
| |
| 1 (satu) lembar asli Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) lembar asli Lampiran Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) lembar asli surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Surat Izin Usaha Perdagangan (kecil) nomor 503/11535.A/436.7.17/2017 tanggal 24 Oktober 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Terdaftar no S-5336KT/WPJ.11/KP.1203/2018 tanggal 28 Mei 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Tanda Daftar Perusahaan (PT) no 503/10388.B/436.7.17/2017 tanggal 30 Oktober 2017 PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) bundel asli Akta Perseroan Komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 130 tanggal 30 Mei 2014 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) bendel asli Akta Perseroan Terbbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta personal guarantee tanggal 31 Desember 2018 antara WILLYAN KODRATA dan RUTH MELIASARI dengan DIDAKUS LEBA yang dibuat oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H | |
| 1 (satu) bundel asli Akta Notaris No. 36 tanggal 27 April 2017 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Makmur Berkat Jaya pada Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah CHANDRA TANDYA, SH Notaris Kota Surabaya. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy salinan penetapan pengadilan negeri surayabaya no 1757/Pdt.P/2013/PN.Sby tentang permohonan mengganti nama KHO WIE menjadi WILLYAN KODRATA tanggal 18 Februari 2013 | |
| 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk asli atas Nama WILLYAN KODRATA NIK 3275022305700020 | |
| 1 (satu) kartu NPWP asli atas nama WILLYAN KODRATA no 80.478.824.8-427.000 | |
| |
| Penetapan Nomor : 13/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.KPG tanggal 4 Maret 2020 | |
| 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 dan 2016 Dan Laporan Audit Independen; | |
| 1 (Satu) bundel Kertas Kerja Pemeriksaan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) Bundel Kertas Kerja PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018, 2017,2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) bundel Kertas Kerja PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017,2016,2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen, Nomor 31-27518/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27618/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27718/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 110/10.3.0211/AU.2/05/1391-2/1/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31218/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31118/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31018/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 274/10.3.0211/AU.2/05/1391-1/1/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) bundel print screen Gmail : [email protected] tanggal 28 November 2018 Daftar Nilai IJB + Debitur yang dikirm oleh [email protected] | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat tanggal 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan asli Surat Representasi Manajemen Cv. Luis Panen Berkat tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Cv. Luis Panen Berkat Neraca tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka | |
| 1 (satu) lembar fotocopy CV. Luis Panen Berkat Laporan Laba Rugi tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka | |
| 1 (satu) jepitan berisi 3 lembar dokumen dengan angka dan huruf | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta pernyataan masuk dan keluar sebagai persero dan perubahan anggaran dasar CV LUIS PANEN BERKAT no 199 tanggal 23 oktober 2018 oleh Notaris di Surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/11447.B/436.7.17/2018 tanggal 7 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan no 503/12165.A/436.7.17/2018 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar CV LUIS PANEN BERKAT tanggal 26 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 2 (dua) lembar fotocopy Kartu Keluarga no 3174021001097882 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD LUIS PANEN BERKAT (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) bundle Asli Laporan Auditor Independen nomor LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan Laporan Keuangan tahun yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-002/BHS.BK.X/P/18 tanggal 16 Oktober 2018 | |
| 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no S-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 22 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian kerja antara CV LUIS PANEN BERKAT dengan KANTOR AKUNTAN PUBLIK DRS BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak &Rekan no pihak keduaDPK-2/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 17 Oktober 2018 (TANPA TANDA TANGAN) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan tahun buku 2017 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja laba rugi per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Laporan Keuangan CV LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy uang muka pembelian s/d 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir tagihan pada UD LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Pend (beban) Lain-Lain kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan UD Luis Panen Berkat Tahun Buku 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy piutang usaha per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi atas saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Uang Muka Pembelian s/d 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1(satu) jepitan fottocopy formulir konfirmasi saldo tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban pemasaran per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain-lain per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat penjelasan skeema pendapatan penjualan dengan rekening koran | |
| 1 (Satu) jepitan Neraca per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy berisi 3 lembar dokumen angka dan huruf | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 | |
| 2 (dua) lembar fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order Po no NK 102322 tanggal 26 Maret 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2017 CV MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no Po SB-101700418 tanggal 17 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no NK 1031522 tanggal 8 Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no PO SB 1017000923 tanggal 9 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan nomor 510/709/404.6.2/2016 tanggal 25 april 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/10846.A/436.7.17/2018 tanggal 27 September 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/5901.A/436.7.17/2017 tanggal 29 Mei 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha no 474/172/436.9.10.8/2018 tanggal 15 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an WILYAN KODRATA NIK 3275022305700020 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy NPWP an WILLYAN KODRATA No 80.478.824.8-427.000 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/10160.B/436.7.17/2018 tanggal 28 september 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV MAKMUR BERKAT JAYA no 36 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy asset milik WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No 3275023110160027 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kutipan akta perkawinan willyan Kodrata dengan Ruth meliasari tanggal 14 februari 2001 | |
| 2 (dua) lembar rekap penjualan | |
| 1 (satu ) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (jepitan neraca 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) bundle asli laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 dan Laporan Keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-001/BHS.BK.X/P/18 tanggal 3 Oktober 2018 | |
| 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no ST-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 8 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) Jlembar fotocopy Jurnal koreksi Audit 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Kertas Kerja Neraca per 31 desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Pemeriksaan atas Laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA tahun buku 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan formulir konfirmasi saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar Hutang Usaha per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) Lain-lain per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan UD MAKMUR BERKAT JAYA Tahun Buku 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy kertas kerja neraca per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar piutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo utang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy formulir konfirmasi tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga pokok Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain lain per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018. | |
| |
| Penetapan Nomor : 121/PEN.PID.SUS-TPK/VI/2020/PN.JKT.PST tanggal 22 Juni 2020 | |
| Dikembalikan kepada Penuntut Umu untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Penetapan Nomor : 02/PEN.PID.SUS-TPK/ 2020/PN.KPG tanggal 15 Juni 2020 | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 195, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 197, seluas 19.990 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 190, seluas 19.935 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 203, seluas 19.825 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 187, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 191, seluas 19.075 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 204, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 208, seluas 19.035 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang; | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 209, seluas 19.035 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 210, seluas 19.700 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang tertelak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 189, seluas 20.000 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 18, seluas 18.435 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 198 , seluas 19.990 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 175, seluas 20.000 m² atas nama FELINCE ELISABETH OEMATAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Dirampas untuk Negara | |
| Penetapan Nomor : 31/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.KPG tanggal 17 Juli 2020 | |
| |
| 1 (Satu) lembar Fotokopi surat PT. Bank NTT KC. Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal keterangan lunas yang ditanda tangai oleh GRACE TOMOKAN selaku PGS pemimpin. | |
| 1 (satu) jepitan fotokopi rekening koran CV. Titan Cellular Indonesia pada Bank NTT Cabang Surabaya No. Rek 04119000026 periode 01 Januari 2019 S/d 06 November 2019. | |
| |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Muhammad Ruslan beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Willyan Kodrata beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik PT. Indoport Utama beserta lembaran kerta skerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Yohanes Ronald Sulayman beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Rudi Lim, SE beserta lembaran kertas kerja | |
| |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2019; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Mei sampai dengan bulan Desember Tahun 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Okrtober sampai dengan bulan Desember 2017; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2019 | |
| |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 4700131721 atas nama FLORENSIA JULIANTY periode Bulan November Tahun 2018 | |
| |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Januari Tahun 2019; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Mei Tahun 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Juli Tahun 2018 | |
| |
| 1 (satu) bundel daftar sertifikat | |
| 1 (satu) bundel daftar laporan resume penilian KJPP | |
| Soft copy dan hasil cetak dokumen yang terdiri dariAgustinus Cristianus Dongowea | |
| Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Tipe Samsung S8 Warna Hitam | |
| Dikembalikan kepada ILHAM NURDIANTO | |
| |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 169/KEP/HK/2018 Tanggal 18 Mei 2018; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 166/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 176/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; | |
| 1 (satu) Jepitan Fotokopi Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 60 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020; | |
| 1 (satu) Jepitan Fotokopi keputusan Dewan Komisaris PT. Pembangunan Daerah NTT Nomor 02 Tahun 2018 Tanggal 31 Agustus 2018; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Nomor : 208/015-krd/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 perihal usulan lelang; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 18; | |
| 1 (satu) bundel keputusan Direksi Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan Bank NTT. | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Kepada CV. Titan Cellular Indonesia Tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Pelunasan | |
| Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| |
| Uang tunai senilai Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang telah disetorkan ke rekening RPL 039 PDT KEJATI NTT pada BANK MANDIRI KCU Kupang Urip Sumoharjo dengan nomor Rekening : 181.00.0050624-7 | |
| Dirampas untuk negara Cq. Bank NTT dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti | |
| |
| 1 (satu) jepitan Print out rekening koran Bank BNI Cabang Kupang No rekening 0375484686 atas nama Clara Fransisca periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 | |
| |
| 1 (satu) jepitan Print out rekening koran tahapan Bank BCA KCU Kupang No Rekening 3140390100 atas nama Bernard Tanjung Malada periode Oktober 2018 sampai dengan Desember 2018 | |
| |
| 1 (satu) bundel laporan hasil investigasi sindikat pembobolan bank melalui pemberian kredit yang melibatkan Pejabat, Analis Kredit, dan Pihak Ketiga pada Bank NTT KC. Surabaya Divisi pengawasan dan SKAI tahun 2019 | |
| 1 (satu) buah odner warna biru berisi keputusan direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur : Buku 1, Buku 3, Buku 4. | |
| 1 (satu) buah Odner warna biru berisi buku 2 Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| |
| uang tunai senilai Rp. 625.500.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) | |
| |
| uang tunai senilai Rp. 566.445.000,00 (lima ratus enam puluh enam juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) | |
| Penetapan Nomor : 32/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.KPG tanggal 17 Juli 2020 | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi | |
| Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 47 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 99 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 221/015-Krd/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal : Konfirmasi Pengikatan terhadap 7 Debitur. | |
| Akta Pernyataan Nomor 65, tanggal 21 Agustus 2019 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi | |
| Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- | |
| Penetapan Nomor : 25/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.SBY tanggal 17 Juli 2020 | |
| SHT Nomor : 12.32.0000.6.01192 Hak Milik : 216, 217, 218, 219, 220, 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, 228, 229, 230, 231, 232, 233, 234, 235, 236, 237, 238, 239, 240, 241 Desa Ngadimulyo, Kec. Sukorejo, Atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.03129, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 156/2018 tanggal 23 Mei 2018 atas SHGB Nomor : 00266. | |
| 1 (satu) lembar Surat Divisi Pemasaran Kredit Nomor 1815/DPKr/X/2018 tanggal 04 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Penjualan Aset CV. Logam Sejahtera beserta disposisi. | |
| 1 (satu) lembar Surat PT. Bank NTT Cabang Utama Surabaya Nomor : 127015-Krd/V2019 tanggal 06 Mei 2019 Perihal : Bantuan Roya. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.05381, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 451/2019 tanggal 25 November 2019 atas SHGB Nomor : 01357. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.04838, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 410/2019 tanggal 25 Oktober 2019 atas SHGB Nomor : 00274. | |
| Disita dari A. JOHNY ARIF, ST,. | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama WILIAM KODRATA / CV Makmur Berkat jaya (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama SISWANTO KODRATA / CV. Luis Panen Berkat (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama MUHAMMAD RUSLAN / UD. Makmur Jaya Prima (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama ILHAM NURDIYANTO (PT. Indoport Utama (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama YOHANES SULAYMAN / CV. MM Linen Indonesia (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama RUDY LIM / CV. TITAN CELULAR (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. Luis Panen Berkat / Siswano Kodrata oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. | |
| 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. MM LINEN/ YOHANES RONALD SULAYMAN oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. | |
| Disita dari A. JOHNY ARIF, ST,. | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); | |
| Disita Dari : IR. AGUNG SUTIONO | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor 78 tanggal 21 Mei 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; | |
| Akta Perjanjian Persetujuan Penambahan Fasilitas Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; | |
| Cover Note Nomor : 1177/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. | |
| Cover Note Nomor : 399/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses lanjutan balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. | |
| Foto kopi kwitansi pembayaran an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 31 Desember 2018 senilai Rp. 282.000.000.- yang dibayar pada tanggal 10 Februari 2020. | |
| Foto kopi kwitansi akta kredit an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 21 Mei 2018 senilai 160.000.000. | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor 90 tanggal 19 Oktober 2018 atas nama PT. MULYA BADJA KARYA; | |
| Surat Keterangan Nomor 296/Not/BM/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018, menerangkan 4 SHM an. AHMAD TIRSIDI sedang proses pemecahan menjadi 29 Sertifikat. | |
| Surat Nomor 943/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Note Cover; | |
| Surat BPN Kabupaten Sidoarjo Nomor : 1140/35.15-100/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 perihal : Informasi Berkas Pengecekan. | |
| Asli Sertifikat Hak Milik No. 165, sebidang tanah seluas 4.576 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur atas nama AHMAD TURSIDI. | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 06 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 07 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 08 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 09 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 10 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 11 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 12 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy kwitansi tanggal 19 Oktober 2018 perihal pembayaran akta kredit dan pengikatan agunan senilai Rp. 160.000.000.- | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 atas nama CV. LUIS PANEN BERKAT; | |
| Cover Note Nomor : 11/I/2019 tanggal 10 Januari 219 terkait proses hak tanggungan setelah selesai proses balik nama SHM No 295 dan SHGB No. 6077. | |
| Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN SH Nomor 04/NOT/20-2019 tanggal 8 Februari 2019 | |
| Cover Note Nomor : 398/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN, atas SHM No 295/Kel. Sawunggaling dan SHGB No. 6077/ Kel. Penjaringan | |
| 1 (satu) lembar tanda terima dari NICOLAS HETMINA tanggal 23 oktober 2019 | |
| 1(satu) lembar kwitansi tanggal 10 Januari 2019 terkait perjanjian kredit dan perikatan serta balik nama dan pajak biaya pajak dengan nilai total Rp. 285.000.000.- | |
| 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pengurusan balik nama 3 sertifikat sawunggaling senilai Rp. 22.281.800.- | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 atas nama MUHAMMAD RUSLAN; | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/02-2019 tanggal 8 Februari 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB. | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/04-2019 tanggal 23 April 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB dan Balik Nama melalui kantor kami. | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 395/V /2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balika nama di notaris ERWIN KURNIAWAN atas SHM No 188,189, 188. | |
| Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 888, tanah seluas 24.681 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Pro. Jawa Timur an. SITI FAUZIYAH. | |
| 1 (satu) lembar kuitansi Perjanjian Kredit dan pengikatan Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA PRIMA tanggal 28 Januari 2019 senilai Rp. 236.945.000.- | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MAKMUR BERKAT JAYA / WILLYAN KODRATA; | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 1178/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balik nama selesaiatas SHM No 519. | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/02-2019 tanggal 08 februari 2019 terkait Proses pengurusan AJB dan Balinama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/04-2019 tanggal 23 April 2019 terkait lanjutan Proses pengurusan AJB dan Baliknama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 396/V/2019 tanggal 08 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN selesai atas SHM No 549 | |
| Foto copy sertfikat Hak Milik Nomor : 549, tanah seluas 202 m2, di Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan atas nama SURJANSJAH. | |
| Foto copy kwitansi tanggal 31 Desember 2018 perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 126.500.000.- CV. MAKMUR BERKAT JAYA. | |
| Foto copy kwitansi pajak penjual pembeli dan balik nama tanggal 31 Desember 2018 CV. MAKMUR BERKAT JAYA | |
| 1 (satu) lembar foto kopy tanggal 19 Juli 2019, tanda terima dari STEFANUS SULAYMAN melalui NICOLAS ERICK HETMINA kepada Notaris RUDY YAUWALATA, SH | |
| Asli akta Perjanjian Kredit Nomor 60 tanggal 14 Agustus 2018 atas nama ILHAM NURDIYANTO; | |
| 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 13 Agustus 2018, Asli 22 SHM di desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima RIZA | |
| 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 27 Maret 2018 7 (tutjuh) SHM di Desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima ERICK HETMINA. | |
| 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN nomor : 08/NOT.08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 menerangkan bahwa 22 SHM di Desa Oematnuu sedang dalam proses Balik nama ke PT. INDOPORT UTAMA. | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 722/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama PT. INDOPORT UTAMA atas 14 (empat belas) sertifikat di Desa Oematnunu. | |
| 1 (satu) lembar foto copy pembayaran perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 150.000.000.- tanggal 14 Agustus 2018 | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 1 tanggal 1 November 2011 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Pembatalan Nomor 81 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH, MKn | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 82 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 83 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 132 tanggal 21 Februari 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Persetujuan Nomor 1 tanggal 13 Januari 2016. | |
| Perjanjian Kesepakatan antara Ny SITI FAUZIAH dan ABDUL ROHMAN selaku PIHAK KESATU dan AGUSTINUS CHRISTIANUS DONGOWEA (Kuasa dari STEFANUS SULAYMAN) selaku PIHAK KEDUA | |
| Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 22 tanggal 11 Februari 2016, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 99 tanggal 25 Agustur 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 100 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 101 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 194 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 195 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 196 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 87 tanggal 21 Agustus 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Nomor 47 Tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 122 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor : 123 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 124 tanggal 24 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Tanahnya Nomor 125 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 142 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 143 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 144 tanggal 20 Jun 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 145 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 146 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 147 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 130 tanggal 30 Mei 2014 | |
| Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 | |
| Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
Menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelahmendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan pembelaan pribadi Terdakwa yang memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan lisan dari Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelahmendengar tanggapan lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang padapokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR;
------- Bahwa Terdakwa ILHAM NURDIYANTO selaku Direktur PT.Indoport Utama bersama-sama dengan STEFANUS SULAYMAN, DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Kantor Cabang Surabaya, BONG BONG SUHARSOSelaku Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, YOHANES RONALD SULAYMAN selaku Direktur CV.MM Linen Indonesia, LOE MEI LIEN alias INDRASARI selaku Direktur CV.Mulya Badja Karya Bersama, KHO WIE alias WILLYAN KODRATA selaku Direktur CV.Makmur Berkat Jaya, SISWANTO KODRATA selaku Direktur CV.Luis Panen Berkat, MUHAMMAD RUSLAN selaku Penanggungjawab UD.Makmur Jaya Prima, DEWI SUSIANA EFFENDY (masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah), pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu dalam tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020, bertempat di Kantor Bank NTT Cabang Surabaya yang beralamat di Jalan Panglima Jenderal Sudirman Nomor 74 Surabaya dan di Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Kantor Pusat yang berdasarkan Akta Pendirian Nomor:26 tanggal 6 Juli 2008 dan Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Nomor:61 tanggal 10 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Silvester Joseph Mambaitfeto, SH berkedudukan tetap di Jalan W.J Lalamentik No.102 Kota Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur atau pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA, atau yang berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang memeriksa dan mengadili, baik sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini kerugian keuangan Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) sebagai Bank Umum Milik Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Nusa Tengara Timur dengan kepemilikan saham Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 33,44%, dan kepemilikan saham pemerintah Kabupaten/Kota seNusa Tenggara Timur sebesar 66,50%, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Direktur PT. Indoport Utama (selanjutnya disebut terdakwa), pada waktu sekitar awal tahun 2018 ketika berada di Jakarta dihubugi STEFANUS SULAYMAN yang adalah pengusaha yang bergerak dalam bidang usaha jual beli aset yang mengajak terdakwa untuk datang ke Surabaya dalam rangka pertemuan dengan STEFANUS SULAYMAN dan DIDAKUS LEBA yang adakah Pimpiban Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dalam rangka membicarakan mengenai rencana pengajuan kredit modal kerja (KMK-RC) terdakwa di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa terdakwa atas penyampaian STEFANUS SULAYMAN tersebut, beberapa waktu kemudian berangkat dari Jakarta ke Surabaya dan bertemu dengan STEFANUS SULAYMAN yang saat itu sedang bersama-sama dengan DIDAKUS LEBA dan GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI yang adalah analis kredit Bank NTT Kantor Cabang Surabaya di salah satu rumah makan yang terletak di Jalan Gubeng Raya Surabaya. Dalam pertemuan tersebut terdakwa diertemukan dengan denganDIDAKUS LEBA dan GRATIA LAPUDOO dan selanjutnya membicarakan mengenai rencana pengajuan kredit modal kerja oleh TERDAKWA, dan pada pertemuan tersebut DIDAKUS LEBA sebagai Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya mempersilahkan TERDAKWA untuk mengajukan permohan kredit untuk dapat diproses.
Selanjutnya pada sekitar bulan April tahun 2018, terdakwa kembali dihubungi STEFANUS SULAYMAN yang meminta TERDAKWA untuk segera membuat permohonan kredit yang ditujukan kepada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan pada saat itu STEFANUS SULAYMAN menyampaikan kepada terdakwa bahwa terkait kelengkapan syarat pengajuan kredit termasuk aset tanah sebagai jaminan akan disiapkan dengan menggunakan tanah milik STEFANUS SULAYMAN yang terletak di Desa Oematnunu, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, dan terdakwa atas permintaan STEFANUS SULAYMAN tersebut, kemudian membuat dan mengirimkan kepada STEFANUS SULAYMAN surat permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja(KMK-RC) Nomor :051/IU/DIR/SBY/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) untuk modal kerja perdagangan besar BBM Solar (HSD), Gula Kristal Rafinasi (GKR) dengan melampirkan fotokopi legalitas usaha, fotokopi legalitas pengurus, rekening koran 6 (enam) bulan terakhir.
Terdakwa setelah mengirimkan surat permohonan tersebut, beberapa kali diundang STEFANUS SULAYMAN untuk datang ke Surabaya dan melakukan pertemuan dengan STEFANUS SULAYMAN yang juga melibatkan DIDAKUS LEBA, dan dalam beberapa kali pertemuan tersebut, STEFANUS SULAYMAN menyampaikan kepada TERDAKWA bahwa proses kredit ini harus dikawal, dan jika sudah lolos dana tersebut harus dipakai untuk kegiatan riba/menggandakan uang dengan cara menjadikan modal kredit sebagai dana talangan untuk orang lain yang membutuhkan uang dan jaminannya akan dipegang oleh STEFANUS SULAYMAN, jika tidak bisa dibayar maka jamimannya akan di ambil untuk dimiliki.
Bahwa setelah STEFANUS SULAYMAN melakukan pertemuan-pertemuan dan adanya kesepakatan dengan TERDAKWA selanjutnya berdasarkan data diri dan data perusahaan PT. Indoport Utama yang diserahkan, STEFANUS SULAYMAN kemudian menugaskan DEWI SUSIANA EFFENDY dan HERI SUSANTO untuk mengurus kelengkapan dokumen berupa laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Laporan Penilaian Aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta mengurus Akta pengikatan Jual Beli (IJB) pada Notaris ERWIN KURNIAWAN sedangkan untuk syarat jaminan/agunan berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan dilampirakan dalam permohonan kredit terdakwa disiapkan oleh STEFANUS SULAYMAN melalui stafnya AGUSTINUS CH. DONGOWEA.
Bahwa atas permintaan STEFANUS SULAYMAN, maka DEWI SUSIANA EFFENDY selanjutnya menyiapkan dan membuatkan laporan keuangan PT. Indoport Utama, selanjutnya menyerahkannya kepada RUDIANA FEBRIANI selaku auditor independen untuk dapat membuatkan audit independen terhadap laporan keuangan PT. Indoport Utama dan 6 (Enam) perusahaan lain yang pengurusan permohonan kreditnya dilakukan oleh STEFANUS SULAYMAN dan DEWI SUSIANA EFFENDY di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa RUDIANA FEBRIANI setelah menerima data-data dari masing-masing perusahaan tersebut, tanpa melakukan klarifikasi, konfirmasi dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui keadaaan sebenarnya dari perusahaan dan kondisi keuangannya serta tanpa didukung oleh bukti-bukti audit yang valid sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh seorang auditor dalam melakukan audit, atas permintaan DEWI SUSIANI EFFENDY kemudian menyusun dan membuatkan laporan audit keuangan dari PT.Indoport Utama, dan beberapa perusahaan lain yang dimintakan oleh DEWI SUSIANA EFENDY dan dan setelah RUDIANA FIBRIANI selesai menyusun Laporan audit keuangan tersebut kemudian Laporan Auditnya diterbitkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendry dan Sugeng dengan pendapat atau opini untuk laporan Keuangan PT. Indoport Utama adalah wajar dengan pengecualian imbalan kerja dan perpajakan dan selanjutnya RUDIANA FEBRIANI Menyerahkannya kepada DEWI SUSIANI EFFENDY.
Bahwa untuk untuk kelengkapan syarat jaminan berupa agunan STEFANUS SULAYMAN menugaskan HERI SUSANTO dan AGUSTINUS CH. DONGOWEA untuk mengurusnya dengan cara STEFANUS SULAYMAN meminta HERI SUSANTO menghubungi ERWIN KURNIAWAN SH. M.Kn, yang adalah Notaris di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dan selanjutnya STEFANUS SULAYMAN beberapa kali melakukan pertemuan dengan ERWIN KURNIAWAN, STEFANUS SULAYMAN meminta ERWIN KURNIAWAN untuk membuatkan Ikatan Jual Beli (IJB) antara orang yang namanya terdapat dalam sertifikat/foto kopi sertifikat tanah sebagai pemegang hak atas tanah yang akan dijadikan agunan kredit dengan ILHAM NURDIYANTO..
Bahwa atas permintaan STEFANUS SULAYMAN, ERWIN KURNIAWAN selaku notaris walaupun tidak pernah bertemu dengan pihak-pihak yang melakukan ikatan jual beli tersebut, berdasarkan data-data yang disampaikan STEFANUS SULAYMAN melalui HERI SUSANTO, selanjutnya menerbitkan 14 (empat belas) akta Ikatan Jual Beli (IJB) antara orang yang namanya tercatat dalam masing-masing sertifikat sebagai pemegang hak semula dengan ILHAM NURDIYANTO, yaitu:
Ikatan Jual Beli Nomor: 01 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris Erwin Kurniawan, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 195/Desa Oematnunu, seluas 20.000m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO.
Ikatan Jual Beli Nomor: 03 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA, untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 197/Desa Oematnunu, seluas 19.900m² atas nama EDHO PRASETYO HARNAWNTO.
Ikatan Jual Beli Nomor: 05 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 208/Desa Oematnunu, seluas 19.035m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO.
Ikatan Jual Beli Nomor: 07 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 203/Desa Oematnunu, seluas 19.825m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO.
Ikatan Jual Beli Nomor: 13 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 187/Desa Oematnunu, seluas 20.000m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO.
Ikatan Jual Beli Nomor: 33 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 191/Desa Oematnunu, seluas 19.0075m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO.
Ikatan Jual Beli Nomor: 35 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 204/Desa Oematnunu, seluas 20.000m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO.
Ikatan Jual Beli Nomor: 05 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 208/Desa Oematnunu, seluas 19.035m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO
Ikatan Jual Beli Nomor: 32 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara SYLVIA IRAWAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang sebidang tanah dengan SHM Nomor 209/Desa Oematnunu, seluas 19.035m² atas nama SYLVIA IRAWAN.
Ikatan Jual Beli Nomor: 28 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara SYLVIA IRAWAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 210/Desa Oematnunu, seluas 19.700m² atas nama SYLVIA IRAWAN.
Ikatan Jual Beli Nomor: 30 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara SYLVIA IRAWAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 189/Desa Oematnunu, seluas 20.000m² atas nama SYLVIA IRAWAN.
Ikatan Jual Beli Nomor: 26 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara SYLVIA IRAWAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 18/Desa Oematnunu, seluas 18.435m² atas nama SYLVIA IRAWAN.
Ikatan Jual Beli Nomor: 24 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara SYLVIA IRAWAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 198/Desa Oematnunu, seluas 19.000m² atas nama SYLVIA IRAWAN.
Ikatan Jual Beli Nomor: 28 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara FELINCE ELISABETH OEMATAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 175/Desa Oematnunu, seluas 20.000m² atas nama FELINCE ELISABETH OEMATAN.
- Bahwa untuk kepentingan penilaian terhadap aset-aset yang akan diagunkan untuk PT. Indoport Utama, STEFANUS SULAYMAN melalui ADI NUGROHO kemudian menghubungi KJPP Pung’s Zulkarnain&Rekan Kantor Cabang Surabaya untuk pembuatan laporan penilaian aset PT.Indoport Utama berupa tanah yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, dan setelah STEFANUS SULAYMAN melalui AGUSTINUS DONGAWEA menyerahkan data-data berupa fotokopi sertifikat tanah yang diserahkan oleh STEFANUS SULAYMAN melalui AGUSTINUS DONGAWEA. KJPP Pung’s & Rekan Kantor Cabang Surabaya kemudian menerbitkan laporan hasil penilaian terhadap 14 bidang tanah kosong seluas 256.020m2 di Desa Oematnunu Kabupaten Kupang nilai harga pasar sebesar Rp.119.259.259.000,- (Seratus Sembilanbelas Miliar Duaratus Limapuluh Sembilan Juta Duaratus Limapuluh Sembilan Ribu Rupiah) atau senilai Rp.450.000,-/m2 dengan hanya bersandar pada informasi pertelpon dengan 3 (Tiga) orang yang nama dan nomor teleponnya terpampang pada papan jual tanah kosong di Desa Oematnunu. Setelah Laporan penilaian tersebut ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada ADI NUGROHO dan selanjutnya ADI NUGROHO menyerahkan kepada STEFANUS SULAYMAN untuk dijadikan sebagai lampiran permohonan kredit PT. Indoport Utama.
- Bahwa STEFANUS SULAYMAN dengan maksud untuk memudahkan proses pengajuan kredit PT Indoport dan 6 (Enam) debitur lainnaya di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, mempertemukan DEWI SUSIANI EFENDY dengan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI dan UMBU NDAKUNAU masing-masing sebagai analis kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, di Restoran Ducking Tunjungan Plasa 5 Surabaya dan dalam pertemuan yang membicarakan mengenai pengajuan permohonan kredit dari 7 (Tujuh) calon debitur termasuk PT. Indoport Utama, tersebut, DIDAKUS LEBA menyampaikan kepada STEFANUS SULAYMAN agar berkas permohonan kredit 7 (Tujuh) debitur yang telah jadi diserahkan melalui GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya untuk kemudian akan diproses lebih lanjut.
Bahwa STEFANUS SULAYMAN pada saat proses pengurusan kredit terdakwa dan 6 (Enam) debitur lainnya dengan maksud mempengaruhi GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI sebagai analis kredit yang dipercaya untuk menerima berkas 7 (tujuh) debitur tersebut, memberikan fasilitas kendaraan berupa mobil Toyota Fortuner Warna Hitam tahun pembuatan 2009 untuk digunakan oleh GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI, dan STEFANUS SULAYMAN juga memberikan kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI barang-barang berupa earphone, speaker bloototh, keypad ipad, dan earphone Samsung. Selain itu STEFANUS SULAYMAN juga beberapa kali membiayai hiburan malam untuk GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI dan UMBU NDAKUNAU berupa karaoke di beberapa tempat karaoke di Surabaya diantaranya di Karaoke Royal, Karaoke Koyote, dan Karaoke 360.
Bahwa sekitar bulan Mei 2018 bertempat di kantor Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, DEWI SUSIANA EFENDY menyerahkan kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH berkas permohonan kredit PT. Indoport Utama dengan Direktur TERDAKWA sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) yang diajukan berdasarkan surat Nomor : 051/IU/DIR/SBY/V/2018 tanggal 14 Mei 2018, yang ditandatangani oleh ILHAM NURDIAYNTO dengan tujuan kredit untuk usaha perdagangan BBM Solar HSD, dan sebagai kelengkapan syarat, dalam permohonan tersebut dilampirkan dengan data-data/dokumen yang telah dipersiapkan oleh DEWI SUSIANA EFFENDY antara lain data identitas diri TERDAKWA, data legalitas perusahaan, laporan keuangan, lapoaran audit keuangan, laporan penilaian aset, dokumen terkait Kontrak Kerja sama PT. Indoport Utama dengan pihak lain dan data pendukung lainnya yang sebagian besarnya telah dimanipulasi sehingga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dari TERDAKWA maupun PT Indoport Utama sebagai debitur dengan maksud untuk meningkatkan profil dan bonafiditas perusahaan PT. Indoport Utama sehingga dapat mempengaruhi penilaian pejabat yang berwenang membuat keputusan kredit.
Bahwa setelah GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI menerima berkas permohonan kredit KMK - RC PT.Indoport Utama, selanjutnya menyerahkan berkas permohonan kredit PT.Indoport Utama tersebut kepada DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan DIDAKUS LEBA mendisposisi surat tersebut kepada Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan selanjutnya BONG BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Cabang mendisposisi surat tersebut kepada analis kredit GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI untuk dianalisa kelayakan permohonan kredit tersebut.
Bahwa GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH selaku Analis Kredit Bank NTT setelah menerima disposisi Wakil Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya tersebut, walaupun mengetahui bahwa terdapat ketidakwajaran dalam permohonan kredit PT. Indoport Utama serta menyimpang dari ketentuan kredit yang ditetapkan oleh Direksi Bank NTT karena segala pengurusan permohonan kredit PT. Indoport Utama dilakukan oleh STEFANUS SULAYMAN serta seluruh jaminan agunan yang digunakan dalam permohonan kredit tersebut adalah milik atau berasal dari STEFANUS SULAYMAN sehingga seharusnya sudah mengetahui bahwa pemberian kredit terhadap PT. Indoport Utama akan menimbulkan masalah yang dapat merugikan PT. Bank NTT, namun GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI dalam melakukan analisa terhadap kelayakan permohonan kredit tersebut tanpa melakukan pengumpulan data dan verifikasi atas data-data sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh seorang analis kredit Kantor Cabang atas pengaruh STEFANUS SULAYMAN dan DIDAKUS LEBA kemudian menuangkan hasil analisa kredit dalam Laporan Analisa Kredit (LAK) yang ditandatangani GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH pada tanggal 19 Juli 2018 dengan kesimpulan pada pokoknya PT. Indoport Utama layak untuk mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK-RC) sebesar Rp.10.000.000.0000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan tujuan penggunaan Modal kerja Perdagangan besar BBM Solar HSD, jangka waktu 12 (Duabelas) bulan suku bunga 12% p.a, dengan jaminan pokok usaha yang dibiaya dari fasilitas kredit yang diterima dan jaminan tambahan berupa sebidang tanah kosong, lokasi di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, luas 265.020m2.
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pemimpin Bank NTT Kantor Cabang Surabaya setelah menerima Laporan Analisa Kredit (LAK) yang disampaikan oleh GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI, walaupun mengetahui terdapat ketidakwajaran dalam pengurusan kredit PT. Indoport Utama yaitu segala pengurusan permohonan kredit PT. Indoport Utama dilakukan oleh STEFANUS SULAYMAN dan DEWI SUSIANA EFFENDY serta mengetahui bahwa seluruh jaminan agunan yang digunakan dalam permohonan kredit PT. Indoport Utama adalah milik atau berasal dari STEFANUS SULAYMAN yang belum dibaliknamakan atas nama PT. Indoport Utama/TERDAKWA, serta dapat mengetahui bahwa pemberian kredit terhadap PT. Indoport Utama akan menimbulkan masalah yang dapat merugikan PT. Bank NTT, namun DIDAKUS LEBA tetap menyetujui usulan tersebut sebagaimana dalam disposisi DIDAKUS LEBA dalam lembar disposisi tertanggal 19 Juli 2018.
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, pada tanggal 23 Juli 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya di Surabaya yang mengetahui bahwa sejak awal permohonan kredit PT. Indoport Utama tidak layak untuk disetujui dan sudah seharusnya ditolak dan tidak perlu untuk direkomendasikan kepada pihak Komite Kredit Bank NTT Kantor Pusat yang berwenang memutus yaitu secara berjenjang mulai dari analis kredit kantor pusat, HGLB Komersil, dan Kepala Divisi Pemasaran Kredit sebagai pejabat pemutus tertinggi, dengan sengaja merekomendasikan permohonan kredit PT.Indoport Utama melalui surat Nomor: 371/015-Krd/VII/2018, tanggal 23 Juli 2018, perihal rekomendasi kredit atas nama PT.Indoport Utama yang ditujukan kepada BENNY R. PELLU selaku Kepala Divisi pemasaran Kredit dan sebagai pejabat pemutus kredit tertinggi untuk nilai kredit sampai dengan Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan isi surat yang pada pokoknya merekomendasikan PT. Indoport Utama/ TERDAKWA untuk mendapatkan kredit Modal Kerja (KMK-RC) senilai Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan jangka waktu kredit 12 (Duabelas) bulan, suku bunga 12% p.a dengan tujuan kredit modal kerja perdagangan solar HSD dan jaminan kredit berupa sebidang tanah kosong, berlokasi di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, kabupaten Kupang, NTT, luas 265.020m2.
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018, bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang, BENNY R. PELLU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat menerima Surat Rekomendasi Kredit PT. Indoport Utama dari Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan selanjutya karena pada saat itu HGLB Komersil yaitu SEM SIMSON HABA BUNGA tidak berada di tempat karena sedang mengikuti pendidikan di Jakarta, maka BENNY R. PELLU mendisposisi surat tersebut langsung kepada Analis Kredit Bank NTT Kantor Pusat dengan isi disposisi: “THYSAN/WIRA ditindaklanjuti. Skb”
Bahwa setelah menerima disposisi tersebut, selanjutnya THYSAN A. JOSEPH melakukan review atas Laporan Analisa Kredit (LAK) dan hasil review tersebut tertuang dalam telaahan usulan pemberian Kredit Modal Kerja (KMK-RC) an. PT Indoport Utama/ TERDAKWA, tertanggal 09 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh saudara THYSAN A. JOSEPH. Dalam telaahan yang pada prinsipnya didasarkan pada data/dokumen dan LAK yang diterima dari Bank NTT Kantor Cabang Surabaya serta hasil konfirmasi kembali kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya, THYSAN A. JOSEPH dalam telaahan tersebut dengan mempercayai kebenaran data dan informasi yang disajikan dalam surat rekomendasi dari Bank NTT Kantor Cabang Surabaya selanjutnya sependapat dengan pendapat analis kredit Bank NTT Kantor Cabang Surabaya mengenai aspek-aspek yang dipertimbangkan dalam pemberian kredit antara lain aspek keuangan, aspek manajemen, aspek pemasaran, aspek teknis produksi dinilai baik dan layak untuk diberikan kredit kecuali terkait aspek jaminan kredit terdapat perbedaan dalam hal penilaian mengenai nilai objek jaminan yaitu berdasarkan laporan penilaian yang disampaikan KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan, harga taksasi sebesar Rp.450.000,-/m2 sedangkan menurut THYSAN A. JOSEPH berdasarkan konfirmasi langsung ke lokasi jaminan tanggal 6 Agustus 2018 diperoleh nilai pasar permeter persegi sebesar Rp.60.000,- (Enampuluh Ribu Rupiah)
Berdasarkan hasil penilaian/telaahan tersebut diatas, maka THYSAN A. JOSEPH selaku analis yang juga merupakan bagian dari Komite Kredit Bank NTT Kantor Pusat memberikan pendapat agar permohonan kredit modal kerja atas nama : PT. Indoport Utama / TERDAKWA (Direktur Utama) diusulkan untuk dapat disetujui .
Bahwa terhadap telaahan THYSAN A. JOSEPH tertanggal 09 Agustus tersebut, BENNY R. PELU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit selaku pemutus tertinggi untuk kredit yang nilainya sampai dengan Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) menyetujui pendapat THYSAN A. JOSEPH tersebut yang dituangkan dalam lembar disposisi Kepala Divisi Pemasaran Kredit tertanggal 10 Agustus 2018.
Bahwa selanjutnya BENY R.PELLU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit menandatangani dan mengirimkan surat Nomor: 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018, perihal persetujuan kredit yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dengan isi surat pada pokoknya menyetujui permohonan kredit PT. Indoport Utama dengan memenuhi struktur dan syarat sebagai berikut :
Struktur Kredit :
Plafon Kredit : Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja (KMK-RC)
Tujuan Penggunaan : Modal kerja perdagangan besar BBM Solar (HSD) dan Gula Kristal Rafinasi (GKR)
Jangka Waktu : 12 (Duabelas) bulan
Suku Bunga Kredit : 12% p.a
Commitment Fee : 0.5% dari plafon kredit
Penjaminan Kredit : -
Jaminan Kredit :
14 (Empat Belas) SHM berlokasi di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT. Luas 265.020m² tercatat atas nama SYLVIA IRAWAN, FELINCE ELISABETH OEMATAN, EDHO PRASETIO HARNANTO wajib diikat sempurna (SHT).
Nilai CEF yang diserahkan sebesar 100% dari plafon kredit dan telah memenuhi ketentuan jaminan tambahan yang berlaku di Bank NTT.
Persyaratan sebelum penandatanganan akad kredit :
Menyerahkan kembali SPPK yang telah ditandatangani debitur diatas materai ke Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Akad kredit wajib dibuat secara Notaril dan ditandatangani oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan Komisaris.
Menyerahkan kontrak atau perjanjian kerja sama antara debitur dengan supplier dan buyer dan laporan hasil verifikasinya secara due diligence, dan jika terdapat kontrak/perjanjian kerja sama yang telah jatuh tempo wajib diperbaharui.
Menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) antara pemilik sertifikat dan PT. Indoport Utama yang telah dilakukan verifikasi oleh Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan rekening giro/tabungan debitur.
Persyaratan pencairan kredit :
Kredit dapat dicairkan setelah melakukan pengikatan Hak Tanggungan atau minimal telah mendapat Covernote Notaris.
Pencairan kredit dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan atau Purchase Order (PO) dari Buyer.
Terhadap pengiriman barang kepada buyer wajib dicover asuransi.
Seluruh transaksi keuangan wajib disalurkan via rekening di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Membayar biaya-biaya sesuai ketentuan berlaku.
Persyaratan lainnya :
Debitur dilarang menggunakan kredit yang menyimpang dari tujuan diatas.
Cabang wajib melakukan pemantauan secara rutin agar dapat mengikuti perkembangan usaha debitur dan dilaporkan ke Divisi Pemasaran Kredit.
Cabang wajib menyampaikan copy SPPK kepada Divisi Pemasaran Kredit.
Hal Lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa DIDAKUS LEBA setelah menerima surat persetujuan kredit dengan Nomor: 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018tersebut kemudian bersama dengan TERDAKWA melakukan penandatanganan SPPK Nomor:428/015-Krd/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018.
Bahwa STEFANUS SULAYMAN dengan maksud meyakinkan DIDAKUS LEBA bahwa seluruh aset yang diagunkan sementara dalam proses Balik Nama dari pemilik awal ke PT. Indoport Utama kemudian mengajak ERWIN KURNIAWAN untuk bertemu dengan DIDAKUS LEBA di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dengan maksud mengkonfirmasi terkait 14 (Empatbelas) IJB yang diterbitkan ERWIN KURNIAWAN dan pada saat itu ERWIN KURNIAWAN menerbitkan Covernote Nomor: 08/NOT/08-2018 tanggal 14 Agustus 2018, yang menerangkan 22 sertifkat Hak Milik tanah terletak di Provinsi NTT, Kabupaten Kupang, Kecamatan Kupang Barat, Desa Oematnunu selanjutnya disebut persil tersebut sedang dalam proses balik nama ke PT. Indoport Utama.
Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, TERDAKWA bersama-sama dengan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya melakukan penandatanganan akad kredit dengan nilai kredit dengan nilai sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) yang dibuat secara Notaril dihadapan Notaris MARIA BAROROH, SH dengan Nomor Akta: 60 tanggal 14 Agustus 2018, padahal terdakwa dan DIDAKUS LEBA mengetahui syarat-syarat sebelum dan pada saat dilakukannya penandatanganan akad perjanjian kredit sebagaimana ditetapkan dalam Surat Persetujuan Kredit dengan Nomor: 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 belum terpenuhi yaitu belum menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) antara pemilik jaminan dengan PT. Indoport Utama, agunan belum diikat dengan Hak Tanggungan, tidak menyerahkan Asli Sertifikat (agunan) serta tidak menyerahkan Kontrak Kerja Sama antara debitur dengan supllier yang telah diverifikasi.
Bahwa DIDAKUS LEBA walaupun mengetahui bahwa syarat-syarat untuk penandatanganan akad kredit sebagaimana tersebut diatas belum terpenuhi, demikian juga syarat-sayat untuk pencairan kredit belum dipenuhi, namun telah menyerahkan berkas-berkas kredit PT.Indoport Utama ke bagian operasional Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang berada dibawah wewenang Wakil Pimpinan Cabang yang dijabat oleh BONG BONG SUHARSO, dan selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2018 setelah selesai penandatanganan akad kredit, BONG BONG SUHARSO melakukan pencairan kredit PT. Indoport Utama ke rekening KMK-RC PT. Indoport Utama Nomor:015.04.1.18.00006-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
Bahwa setelah dana kredit sebesar sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) masuk pada rekening pinjaman PT.Indoport Utama pada rekening Nomor: 04118000067, maka pada tanggal 21 Agustus 2018 STEFANUS SULAYMAN melalui stafnya RIZA TRIUBAYA mencairkan dana tersebut sebesar Rp.7.000.000.000,- (Tujuh Miliar Rupiah) dengan menggunakan 2 (dua) buah cek yaitu Nomor BP 14201272 sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) dan Nomor BP 1420126 sebesar Rp.4.000.000.000,- (Empat Miliar Rupiah) yang diperoleh dari TERDAKWA yang selanjutnya disetorkan ke Rekening pada Bank NTT Cabang Surabaya No: 015.02.02.000597-7 atas nama STEFANUS SULAYMAN dan pada tanggal 27 Agustus 2018, ILHAM NURDIANTO atas nama PT. Indoport Utama mencairkan dana senilai Rp.2.949,000,000,- (Dua Miliar Sembilanratus Empatpuluh Sembilan Juta Rupiah) menggunakan cek Nomor: BP 1420052 dan selanjutnya ditransfer ke rekening PT Indoport Prima Energi dengan Nomor : 125 009 925 0471 (MANDIRI JAKARTA)
Bahwa sampai dengan jatuh tempo kredit PT. Indoport Utama senilai Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) tersebut, ternyata PT. Indoport Utama tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melunasi kredit baik hutang pokok maupun bunga sehingga kredit tersebut menjadi macet dan masuk dalam kategori Kolektabilitas 5 (macet) dan bahwa ternyata seluruh agunan yang dijadikan jaminan belum dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) antara pemilik semula dengan TERDAKWA, serta tidak diikat dengan Hak tanggungan serta keberadaan dari sertifikat asli agunan yang dijaminkan tidak pernah diserahkan sehingga pihak Bank NTT tidak dapat mengeksekusi jaminan tersebut dengan cara dilelang sehingga menyebabkan Bank NTT yang merupakan Bank milik Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur mengalami kerugian.
Bahwa sampai dengan jangka waktu kredit berakhir tanggal 30 Agustus 2019,PT. Indoport Utama tidak melunasi hutang-hutangnya dan dinyatakan macet dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol. Lima) dengan tunggakan kredit yaitu:
Hutang Pokok : Rp 10.000.000.000,-
Tunggakan Bunga : Rp 180.923.468,-
Denda : Rp 549.635.000,-
Total : Rp 10.730.558.468,-
(Sepuluh Miliar Tujuhratus Tigapuluh Juta Limaratus Limapuluh Delapan Ribu Empatratus Enampuluh Delapan Rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa mengajukan permohonan kredit ke Bank NTT kantor Cabang Surabaya dengan memanfaatkan kedekatan STEFANUS SULAYMAN dengan PIhak Bank NTT Kantor Cabang Surabaya serta dengan menggunakan data-data dan dokumen palsu antara lain laporan keuangan yang dimanipulasi, laporan audit KAP yang tidak dilakukan secara professional dan hanya berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh STEFANUS SULAYMAN melalui DEWI SUSIANA EFFENDY, laporan hasil penilaian agunan oleh KJPP yang telah dimarkup merupakan perbuatan fraud dalam perbankan yang bertentangan dengan pokok-pokok Ketentuan Umum (bagian I) butir 2Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP Tahun 2011 Perihal : Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum yang menyebutkan: “Yang dimaksud dengan Fraud dalam ketentuan ini adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung”.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama denganSTEFANUS SULAYMAN yang mempengaruhi DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang dengan sengaja tidak menerapkan prosedur yang berlaku dalam menyetujui usulan kredit terdakwa yang diketahuinya tanpa melalui proses pengumpulan data dan verifikasi yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank NTT serta tanpa memperhatikan prinsip-prinsip dalam pemberian kreditbertentangan dengan :
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, yang menyebutkan:
“Bank dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait yang bertentangan dengan prosedur umum Penyediaan Dana yang berlaku”.
Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 139 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015tentang Ketentuan Umum Pelayanan Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi Umum/Komersil Butir 1.2. yang menyebutkan :
“BahwaPrinsip-prinsippenyaluran kredityangsehat menggunakan prinsip 5C&Constraint yaitu Character, Capital, Capacity, Collateral, Condition of Economy, dan Constraint. Bahwa prinsip 5 C dan Constraint yaitu :
1. Character:
Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui kemauan nasabah untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Sebagai parameter untuk memperoleh gambaran tentang karakter dari calon nasabah tersebut, dapat ditempuh melalui upaya antara lain :
Meneliti riwayat hidup calon nasabah;
Meneliti reputasi calon nasabah tersebut di lingkungan usahanya;
Meminta informasi (Sistem Informasi Debitur);
Mencari informasi apakah calon nasabah memiliki hoby berfoya-foya.
2. Capital:
Jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon nasabah. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, tentu semakin tinggi kesungguhan calon nasabah dalam menjalankan usahanya dan bank akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Modal sendiri juga diperlukan bank sebagai alat kesungguhan dan tanggung jawab nasabah dalam menjalankan usahanya karena ikut menanggung resiko terhadap gagalnya usaha. Dalam praktik, kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang dimintakan kepada bank.
3. Capacity:
Kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana calon nasabah mampu untuk mengembalikan atau melunasi hutang-hutangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya.
4. Collateral:
Barang-barang yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh bank untuk mengetahui sejauhmana resiko kewajiban finansial nasabah kepada Bank.
Bab II angka 8 tentang Pengumpulan Data Keputusan Direksi Nomor 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan yang menegaskan :
Pengumpulan data merupakan bagian yang sangat penting dan harus dilakukan pada permulaan sekali proses Analisa Kredit, karena apabila data yang dianalisa tidak benar, maka hasil analisanya juga tidak benar.
Pengumpulan data harus diarahkan pada pengumpulan informasi yang lengkap, akurat dan up-to-date, dilakukan secara langsung dan aktif dari debitur, pihak ketiga dan sumber data lainnya.
Bab II angka 10 Keputusan Direksi Nomor 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan, pengaturan tentang Verifikasi Data yang menegaskan:
Tujuan dari verifikasi data adalah untuk menjamin atau meyakini kebenaran dan keakuratan data atau informasi yang telah dikumpulkan.
Sebelum membuat LAK, data dan/atau informasi yang dikumpulkan harus diverifikasi/dichek pada pihak ketiga atau melalui on the spot dan penelitian dokumen.
Dalam hal permintaan informasi kepada pihak pemasok/pembeli untuk memverifikasi Hutang/Piutang debitur sulit dilakukan, maka verifikasi dapat dilakukan melalui bukti-bukti pembukuan yang ada pada perusahaan (misalnya voucher/kwitansi/DO dan sejenisnya).
Bahwa perbuatan STEFANUS SULAYMAN atas sepengetahuan terdakwa yang mempengaruhi DIDAKUS LEBAsehingga dengan sengaja merekomendasikan permohonan kredit kredit yang telah diketahui tidak layak sehingga sudah seharusnya ditolak dan tidak perlu direkomendasikan kepada kantor pusat untuk disetujui oleh pejabat pemutus kredit yang berwenang bertentangan dengan:Bab II angka 2.1, 2.4 tentang Persyaratan Umum Keputusan Direksi Nomor 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan yang menegaskan :
2.1. Kredit dapat diberikan kepada perorangan maupun badan usaha yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kredit yang bersangkutan.
2.4. Permohonan kredit yang telah ditolak oleh kantor cabang tidak perlu direkomendasikan ke kantor pusat.
Bahwa perbuatan terdakwa dan DIDAKUS LEBAyang melakukan penandatanganan akad kredit padahal mengetahui bahwa syarat-syarat untuk dapat dilakukannnya penandatanganan kredit sebagaimana ditentukan dalam Surat Persetujuan Kredit yang diterbitkan oleh Bank NTT Kantor Pusat belum terpenuhi, antara lain belum adanya AJB, agunan belum dibalik nama dari pemilik lama ke masing-masing debitur, asli sertifikat belum ada dalam penguasaan Bank serta perbuatan DIDAKUS LEBA yang selanjutnya menyerahkan berkas kredit ke bagian operasional yang berada dibawah kewenagan BONG BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan selanjutnya melakukan pencairan kredit kepada TERDAKWA padahal mengetahui bahwa syarat-syarat sebelum penadatanganan akad kredit dan syarat-syarat pencairan kredit yang ditentukan dalam Surat Persetujuan Kredit masing-masing debitur yang sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh BENNY R PELLU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit belum terpenuhi bertentangan dengan:
1. Bab II.II.1 Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, mengenai jaminan kredit yang menyebutkan:
1.1. Bank tidak memberikan kredit kepada siapapun tanpa jaminan utama (Usaha yang dibiayai) maupun jaminan tambahan (Agunan), dengan demikian setiap pemberian kredit harus ada agunan yang diserahkan oleh penerima kredit kepada Bank.
1.2. Dalam menerima barang sebagai agunan kredit, Bank memegang prinsip bahwa agunan kredit tersebut harus mempunyai nilai hasil guna yang setinggi-tingginya dalam arti bahwa hak atas barang agunan tersebut langsung dapat diikat oleh Bank sebagai Kreditur Preferent, sehingga dalam waktu singkat agunan kredit yang diterima itu dapat dengan mudah dokonversikan ke dalam bentuk uang untuk menyelesaikan tunggakan kredit apabila dianggap perlu oleh Bank.
1.3. Barang yang diterima sebagai jaminan kredit (agunan) diutamakan milik penerima kredit sendiri.
1.4. Barang milik pihak ketiga dapat diterima sebagai jaminan kredit apabila pemilik barang mempunyai hubungan kepentingan langsung dan atau hubungan kekeluargaaan maksimal derajat kedua dengan debitur perorangan atau pengurus usaha perusahaan yang dibiayai oleh kredit Bank. Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan langsung dalam hal ini adalah pihak terkait/terafilisai dengan debitur.
Bahwa perbuatan STEFANUS SULAYMAN untuk kepentingan terdakwa yang mempengaruhi DIDAKUS LEBA dan BONG BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sehingga dengan sengaja tidak memeriksa kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatan jaminan dari masing-masing debitur sebelum penandatanganan akad kredit dan pada saat pencairan dokumen yang menyebabkan seluruh jaminan dari terdakwa tidak dapat diikat dengan sempurna bertentangan dengan : Buku I Bab III.5.1.3, 5.1.4,5.1.5 dan 5.2.2.1 Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Bagian penyediaan fasilitas kredit yang menyebutkan:
5.1.3. Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatan jaminan :
5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit.
5.1.3.2. Tanggung jawab pemeriksaan, kelengkapan dan kesempurnaan dokumentasi dilakukan oleh Pemimpin Cabang dan WPC Bidang Operasional / WPC Cabang.
5.1.4. Untuk meyakini telah dipenuhinya syarat-syarat disposisi / pencairan kredit, Petugas/Analis Kredit meneliti pemenuhan syarat-syarat tersebut melalui Formulir Checklist sebagai syarat pencairan kredit.
5.1.5. WPC Bidang Operasional / WPC Cabang dan administrasi kredit harus memeriksa kelengkapan seluruh dokumen-dokumen kredit dan proses pelaksanaan pengikatan jaminan sebelum pelaksanaan penyediaan fasilitas, agar penguasaan barang jaminan cukup menjamin kepentingan bank.
5.2.2.1. Pemberitahuan pelaksanaan penyediaan dana oleh Unit Bisnis kepada Unit Operasional diberikan setelah dokumen kredit yang terdiri dari dokumen Perjanjian Kredit, dokumen Pengikatan, dan dokumen lainnya telah selesai dikerjakan, kecuali jika ada persetujuan tertulis tentang penundaan dokumen-dokumen tertentu.
5.2.2.2.Pemberitahuan pelaksanaan penyediaan dana harus memperhatikan sebagai berikut :
5.2.2.2.1. Harus dihindari disposisi/pencairan kredit sebelum dokumentasi lengkap.
5.2.2.2.2. Permasalahan/issues harus sudah didudukkan dan dicegah kemungkinan adanya salah pengertian.
5.2.2.2.3. Ijin disposisi/pencairan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang.
5.2.2.3. Pemberitahuan pelaksanaan penyediaan dana hanya terbatas pada pencairan/penggunaan fasilitas, administrasi pelaksanaan dan pembukuannya.
Bahwa perbuatan terdakwa dan STEFANUS SULAYMAN dengan sepengetahuan DIDAKUS LEBA dan BONG BONG SUHARSO mengunakan dana Kredit Modal Kerja RC yang dicairkan secara menyimpang dari tujuan kredit bertentangan dengan Buku II.4.1.1, 4.1.2 Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Bagian teknis pembiayaan yang menyebutkan:
4.1.1. Kredit Modal kerja Rekening Koran (KMK-RC) adalah kredit modal kerja jangka pendek dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan warkat (Cek/Bilyet Giro) atau mekanisme pemindahbukuan.
4.1.2. Tujuan Penggunaannya untuk pembiayaan tambahan modal kerja yang sifatnya rutin dan berkelanjutan seperti untuk pembelian bahan baku, barang dagangan (dapat diprediksi baik minimal kuantitas maupun waktunya), untuk pembiayaaan modal kerja yang sifatnya usaha musiman atau berfluktuatif.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama denga STEFANUS SULAYMAN, BONG BONG SUHARSO, DIDAKUS LEBA, dan DEWI SUSIANI EFFENDY telah memperkaya terdakwa sebesar RP.3.000.0000.000, (Tiga Miliar Rupiah) dan STEFANUS SULAYMAN sebesar Rp.7.000.000.0000 (Tujuh Miliar Rupiah) STEFANUS SULAYMAN dan orang lain.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan STEFANUS SULAYMAN,DIDAKUS LEBA, BONG BONG SUHARSO, DEWI SUSIANA EFFENDY, telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 10,181.473.103,- (Sepuluh miliar seratus delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tiga rupiah) yang bersumber dari total kewajiban hutang pokok, bunga dan denda dari kredit modal kerja RC dari Debitur PT. Indoport Utama atau setidaktidaknya sekitar jumlah itu.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR;
----- Bahwa Terdakwa ILHAM NURDIYANTO selaku Direktur INDOPORT UTAMA bersama-sama dengan STEFANUS SULAYMAN, DIDAKUS LEBAselaku Pimpinan Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Kantor Cabang Surabaya, BONG BONG SUHARSOSelaku Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, YOHANES RONALD SULAYMAN selaku Direktur CV MM Linen Indonesia, LOE MEI LIEN alias INDRASARI selaku Direktur CV. Mulya Badja Karya Bersama,KHO WIE alias WILLYAN KODRATA selaku Direktur CV. Makmur Berkat Jaya, SISWANTO KODRATA selaku Direktur CV. Luis Panen Berkat, MUHAMMAD RUSLAN selaku Penanggungjawab UD. Makmur Jaya Prima, DEWI SUSIANA EFFENDY (masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah), pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu dalam tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020, bertempat di Kantor Bank NTTCabang Surabaya yang beralamat di Jalan Panglima Jenderal Sudirman Nomor 74 Surabaya dan di Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Kantor Pusat yang berdasarkan Akta Pendirian Nomor:26 tanggal 6 Juli 2008 dan Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Nomor:61 tanggal 10 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Notaris SILVESTER JOSEPH MAMBAITFETO, SH berkedudukan tetap di Jalan W.J Lalamentik No.102 Kota Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur atau pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA, atau yang berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang memeriksa dan mengadili, baik sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini kerugian keuangan Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) sebagai Bank Umum Milik Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Nusa Tengara Timur dengan kepemilikan saham Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 33,44%, dan kepemilikan saham pemerintah Kabupaten/Kota seNusa Tenggara Timur sebesar 66,50%, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Direktur PT. Indoport Utama (selanjutnya disebut terdakwa), pada waktu sekitar awal tahun 2018 ketika berada di Jakarta dihubugi STEFANUS SULAYMAN yang adalah pengusaha yang bergerak dalam bidang usaha jual beli aset yang mengajak terdakwa untuk datang ke Surabaya dalam rangka pertemuan dengan STEFANUS SULAYMAN dan DIDAKUS LEBA yang adakah Pimpiban Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dalam rangka membicarakan mengenai rencana pengajuan kredit modal kerja (KMK-RC) terdakwa di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa terdakwa atas penyampaian STEFANUS SULAYMAN tersebut, beberapa waktu kemudian berangkat dari Jakarta ke Surabaya dan bertemu dengan STEFANUS SULAYMAN yang saat itu sedang bersama-sama dengan DIDAKUS LEBA dan GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI yang adalah analis kredit Bank NTT Kantor Cabang Surabaya di salah satu rumah makan yang terletak di Jalan Gubeng Raya Surabaya. Dalam pertemuan tersebut terdakwa diertemukan dengan denganDIDAKUS LEBA dan GRATIA LAPUDOO dan selanjutnya membicarakan mengenai rencana pengajuan kredit modal kerja oleh TERDAKWA, dan pada pertemuan tersebut DIDAKUS LEBA sebagai Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya mempersilahkan TERDAKWA untuk mengajukan permohan kredit untuk dapat diproses.
Selanjutnya pada sekitarbulan Apriltahun 2018, terdakwa kembali dihubungi STEFANUS SULAYMAN yang meminta TERDAKWA untuk segera membuat permohonan kredit yang ditujukan kepada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan pada saat itu STEFANUS SULAYMAN menyampaikan kepada terdakwa bahwa terkait kelengkapan syarat pengajuan kredit termasuk aset tanah sebagai jaminan akan disiapkan dengan menggunakan tanah milik STEFANUS SULAYMAN yang terletak di Desa Oematnunu, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, dan terdakwa atas permintaan STEFANUS SULAYMAN tersebut, kemudian membuat dan mengirimkan kepada STEFANUS SULAYMAN surat permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK-RC) Nomor : 051/IU/DIR/SBY/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) untuk modal kerja perdagangan besar BBM Solar (HSD), Gula Kristal Rafinasi (GKR) dengan melampirkan fotokopi legalitas usaha, fotokopi legalitas pengurus, rekening koran 6 bulan terakhir.
Terdakwa setelah mengirimkan surat permohonan tersebut, beberapa kali diundang STEFANUS SULAYMAN untuk datang ke Surabaya dan melakukan pertemuan dengan STEFANUS SULAYMAN yang juga melibatkan DIDAKUS LEBA, dan dalam beberapa kali pertemuan tersebut, STEFANUS SULAYMAN menyampaikan kepada TERDAKWA bahwa proses kredit ini harus dikawal, dan jika sudah lolos dana tersebut harus dipakai untuk kegiatan riba/menggandakan uang dengan cara menjadikan modal kredit sebagai dana talangan untuk orang lain yang membutuhkan uang dan jaminannya akan dipegang oleh STEFANUS SULAYMAN, jika tidak bisa dibayar maka jaminannya akan diambil untuk dimiliki.
Bahwa setelah STEFANUS SULAYMAN melakukan pertemuan-pertemuan dan adanya kesepakatan dengan TERDAKWA selanjutnya berdasarkan data diri dan data perusahaan PT. INDOPORT UTAMA yang diserahkan, STEFANUS SULAYMAN kemudian menugaskan DEWI SUSIANA EFFENDY dan HERI SUSANTO untuk mengurus kelengkapan dokumen berupa laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Laporan Penilaian Aset dari Kantor Jasa Peilai Publik (KJPP) serta mengurus Akta pengikatan Jual Beli (IJB) pada Notaris ERWIN KURNIAWAN sedangkan untuk syarat jaminan/agunan berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik yang akan dilampirakan dalam permohonan kredit terdakwa disiapkan oleh STEFANUS SULAYMAN melaluistafnya AGUSTINUS CH. DONGOWEA.
Bahwa atas permintaan STEFANUS SULAYMAN, maka DEWI SUSIANA EFFENDY selanjutnya menyiapkan dan membuatkan laporan keuangan PT. Indoport Utama, selanjutnya menyerahkannya kepada RUDIANA FEBRIANA selaku auditor independen untuk dapat membuatkan audit independen terhadap laporan keuangan PT. Indoport Utama dan 6 perusahaan lain yang pengurusan permohonan kreditnya dilakukan oleh STEFANUS SULAYMAN dan Dewi Susiana Effendy di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Bahwa RUDIANA FEBRIANI setelah menerima data-data dari masing-masing perusahaan tersebut, tanpa melakukan klarifikasi, konfirmasi dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui keadaaan sebenarnya dari perusahaan dan kondisi keuangannya serta tanpa didukung oleh bukti-bukti audit yang valid sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh seorang auditor dalam melakukan audit, atas permintaan DEWI SUSIANI EFFENDY kemudian menyusun dan membuatkan laporan audit keuangan dariPT.Indoport Utama,dan beberapa perusahaan lain yang dimintakan oleh DEWI SUSIANA EFENDY dan dan setelah RUDIANA FIBRIANI selesai menyusun Laporan audit keuangan tersebut kemudian Laporan Auditnya diterbitkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendry dan Sugeng dengan pendapat atau opini untuk laporan Keuangan PT. Indoport Utama adalah wajar dengan pengecualian imbalan kerja dan perpajakan dan selanjutnya RUDIANA FEBRIANI Menyerahkannya kepada DEWI SUSIANI EFFENDY.
Bahwa untuk untuk kelengkapan syarat jaminan berupa agunan STEFANUS SULAYMAN menugaskan HERI SUSANTO dan AGUSTINUS CH. DONGOWEA untuk mengurusnya dengan cara STEFANUS SULAYMAN meminta HERI SUSANTO menghubungi ERWIN KURNIAWAN SH. M.Kn, yang adalah Notaris di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dan selanjutnya STEFANUS SULAYMAN beberapa kali melakukan pertemuan dengan ERWIN KURNIAWAN, STEFANUS SULAYMAN meminta ERWIN KURNIAWAN untuk membuatkan Ikatan Jual Beli antara orang yang namanya terdapat dalam sertifikat/foto kopi sertifikat tanah sebagai pemegang hak atas tanah yang akan dijadikan agunan kredit dengan ILHAM NURDIYANTO..
Bahwa atas permintaan STEFANUS SULAYMAN, ERWIN KURNIAWAN selaku notaris walaupun tidak pernah bertemu dengan pihak-pihak yang melakukan ikatan jual beli tersebut, berdasarkan data-data yang disampaikan STEFANUS SULAYMAN melalui HERI SUSANTO, selanjutnya menerbitkan14 (empat belas) akta Ikatan Jual Beli (IJB) antara orang yang namanya tercatat dalam masing-masing sertifikat sebagai pemegang hak semula dengan terdakwa, yaitu:
Ikatan Jual Beli Nomor : 01 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris Erwin Kurniawan, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 195/Desa Oematnunu, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO.
Ikatan Jual Beli Nomor : 03 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA, untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 197/Desa Oematnunu, seluas 19.900 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNAWNTO.
Ikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 208/Desa Oematnunu, seluas 19.035 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO.
Ikatan Jual Beli Nomor : 07 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 203/Desa Oematnunu, seluas 19.825 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO.
Ikatan Jual Beli Nomor : 13 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 187/Desa Oematnunu, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO.
Ikatan Jual Beli Nomor : 33 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 191/Desa Oematnunu, seluas 19.0075 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO.
Ikatan Jual Beli Nomor : 35 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 204/Desa Oematnunu, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO.
Ikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 208/Desa Oematnunu, seluas 19.035 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO
Ikatan Jual Beli Nomor : 32 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara SYLVIA IRAWAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang sebidang tanah dengan SHM Nomor 209/Desa Oematnunu, seluas 19.035 m² atas nama SYLVIA IRAWAN.
Ikatan Jual Beli Nomor : 28 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara SYLVIA IRAWAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 210/Desa Oematnunu, seluas 19.700 m² atas nama SYLVIA IRAWAN.
Ikatan Jual Beli Nomor : 30 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara SYLVIA IRAWAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 189/Desa Oematnunu, seluas 20.000 m² atas nama SYLVIA IRAWAN.
Ikatan Jual Beli Nomor : 26 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara SYLVIA IRAWAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 18/Desa Oematnunu, seluas 18.435 m² atas nama SYLVIA IRAWAN.
Ikatan Jual Beli Nomor : 24 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara SYLVIA IRAWAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 198/Desa Oematnunu, seluas 19.000 m² atas nama SYLVIA IRAWAN.
Ikatan Jual Beli Nomor : 28 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara FELINCE ELISABETH OEMATAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 175/Desa Oematnunu, seluas 20.000 m² atas nama FELINCE ELISABETH OEMATAN.
Bahwa untuk kepentingan penilaian terhadap aset-aset yang akan diagunkan untuk PT. Indoport Utama, STEFANUS SULAYMAN melalui ADI NUGROHOkemudian menghubungi KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan Kantor Cabang Surabaya untuk pembuatan laporan penilaian aset PT. Indoport Utama berupa tanah yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, dan setelah STEFANUS SULAYMAN melalui Agustinus Dongawea menyerahkan data-data berupa fotokopi sertifikat tanah yang diserahkan oleh STEFANUS SULAYMAN melalui AGUSTINUS DONGAWEA. KJPP Pung’s & Rekan Kantor Cabang Surabaya kemudian menerbitkan laporan hasil penilaian terhadap 14 bidang tanah kosong seluas 256.020 m2 di Desa Oematnunu Kabupaten Kupang nilai harga pasar sebesar Rp.119.259.259.000,- (Seratus Sembilan Belas Miliar Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) atau senilai Rp.450.000,-/m2 dengan hanya bersandar pada informasi pertelpon dengan 3 orang yang nama dan nomor teleponnya terpampang pada papan jual tanah kosong di Desa Oematnunu. Setelah Laporan penilaian tersebut ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada ADI NUGROHO dan selanjutnya ADI NUGROHO menyerahkan kepada STEFANUS SULAYMAN untuk dijadikan sebagai lampiran permohonan kredit PT. Indoport Utama.
Bahwa STEFANUS SULAYMAN dengan maksud untuk memudahkan proses pengajuan kredit PT Indoport dan 6 (Enam) debitur lainnaya di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, mempertemukan DEWI SUSIANI EFENDY dengan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI dan UMBU NDAKUNAU masing-masing sebagai analis kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, di Restoran Ducking Tunjungan Plasa 5 Surabaya dan dalam pertemuan yang membicarakan mengenai pengajuan permohonan kredit dari 7 (Tujuh) calon debitur termasuk PT. Indoport Utama, tersebut, DIDAKUS LEBA menyampaikan kepada STEFANUS SULAYMAN agar berkas permohonan kredit 7 (Tujuh) debitur yang telah jadi diserahkan melalui GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya untuk kemudian akan diproses lebih lanjut.
Bahwa STEFANUS SULAYMAN pada saat proses pengurusan kredit terdakwa dan 6 (enam) debitur lainnya dengan maksud mempengaruhi GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI sebagai analis kredit yang dipercaya untuk menerima berkas 7 (tujuh) debitur tersebut, memberikan fasilitas kendaraan berupa mobil Toyota Fortuner Warna Hitam tahun pembuatan 2009 untuk digunakan oleh GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI, dan STEFANUS SULAYMAN juga memberikan kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI barang-barang berupa earphone, speaker bloototh, keypad ipad, dan earphone Samsung. Selain itu STEFANUS SULAYMAN juga beberapa kali membiayai hiburan malam untuk GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI dan UMBU NDAKUNAU berupa karoke di beberapa tempat karaoke di Surabaya diantaranya di Karaoke Royal, Karoke Koyote, dan Karaoke 360.
Bahwa sekitar bulan Mei 2018 bertempat dikantor Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, DEWI SUSIANA EFENDY menyerahkan kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH berkas permohonan kredit PT. Indoport Utama dengan Direktur TERDAKWA sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) yang diajukan berdasarkan surat Nomor : 051/IU/DIR/SBY/V/2018 tanggal 14 Mei 2018, yang ditandatangani oleh ILHAM NURDIAYNTO dengan tujuan kredit untuk usaha perdagangan BBM Solar HSD, dan sebagai kelengkapan syarat, dalam permohonan tersebut dilampirkan dengan data-data/dokumen yang telah dipersiapkan oleh DEWI SUSIANA EFFENDY antara lain data identitas diri TERDAKWA, data legalitas perusahaan, laporan keuangan, lapoaran audit keuangan, laporan penilaian aset, dokumen terkait Kontrak Kerja sama PT. Indoport Utama dengan pihak lain dan data pendukung lainnya yang sebagian besarnya telah dimanipulasi sehingga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dari TERDAKWA maupun PT Indoport Utama sebagai debitur dengan maksud untuk meningkatkan profil dan bonafiditas perusahaan PT. Indoport Utama sehingga dapat mempengaruhi penilaian pejabat yang berwenang membuat keputusan kredit.
Bahwa setelah GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI menerima berkas permohonan kredit KMK - RC PT. Indoport Utama, selanjuynya menyerahkan berkas permohonan kredit PT. Indoport Utama tersebut kepada DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan DIDAKUS LEBA mendisposisi surat tersebut kepada Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan selanjutnya BONG BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Cabang mendisposisi surat tersebut kepada analis kredit GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI untuk dianalisa kelayakan permohonan kredit tersebut.
Bahwa GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH selaku Analis Kredit Bank NTT setelah menerima disposisi Wakil Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya tersebut, walaupun mengetahui bahwa terdapat ketidakwajaran dalam permohonan kredit PT. Indoport Utama serta menyimpang dari ketentuan kredit yang ditetapkan oleh Direksi Bank NTT karena segala pengurusan permohonan kredit PT. Indoport Utama dilakukan oleh STEFANUS SULAYMAN serta seluruh jaminan agunan yang digunakan dalam permohonan kredit tersebut adalah milik atau berasal dari STEFANUS SULAYMAN sehingga seharusnya sudah mengetahui bahwa pemberian kredit terhadap PT. Indoport Utama akan menimbulkan masalah yang dapat merugikan PT. Bank NTT, namun GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI dalam melakukan analisa terhadap kelayakan permohonan kredit tersebut tanpa melakukan pengumpulan data dan verifikasi atas data-data sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh seorang analis kredit Kantor Cabang atas pengaruh STEFANUS SULAYMAN dan DIDAKUS LEBA kemudian menuangkan hasil analisa kredit dalam Laporan Analisa Kredit (LAK) yang ditandatangani GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH pada tanggal 19 Juli 2018 dengan kesimpulan pada pokoknya PT. Indoport Utama layak untuk mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK-RC) sebesar Rp.10.000.000.0000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan tujuan penggunaan Modal kerja Perdagangan besar BBM Solar HSD, jangka waktu 12 bulan suku bunga 12% p.a, dengan jaminan pokok usaha yang dibiaya dari fasilitas kredit yang diterima dan jaminan tambahan berupa sebidang tanah kosong, lokasi di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, luas 265.020 m2.
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pemimpin Bank NTT Kantor Cabang Surabaya setelah menerima Laporan Analisa Kredit (LAK) yang disampaikan oleh GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI, walaupun mengetahui terdapat ketidakwajaran dalam pengurusan kredit PT. Indoport Utama yaitu segala pengurusan permohonan kredit PT. Indoport Utama dilakukan oleh STEFANUS SULAYMAN dan DEWI SUSIANA EFFENDY serta mengetahui bahwa seluruh jaminan agunan yang digunakan dalam permohonan kredit PT. Indoport Utama adalah milik atau berasal dari STEFANUS SULAYMAN yang belum dibaliknamakan atas nama PT. Indoport Utama/TERDAKWA, serta dapat mengetahui bahwa pemberian kredit terhadap PT. Indoport Utama akan menimbulkan masalah yang dapat merugikan PT. Bank NTT, namun DIDAKUS LEBA tetap menyetujui usulan tersebut sebagaimana dalam disposisi DIDAKUS LEBA dalam lembar disposisi tertanggal 19 Juli 2018.
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, pada tanggal 23 Juli 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya di Surabaya yang mengetahui bahwa sejak awal permohonan kredit PT. Indoport Utama tidak layak untuk disetujui dan sudah seharusnya ditolak dan tidak perlu untuk direkomendasikan kepada pihak komite kredit Bank NTT Kantor Pusat yang berwenang memutus yaitu secara berjenjang mulai dari analis kredit kantor pusat, HGLB Komersil, dan Kepala Divisi Pemasaran Kredit sebagai pejabat pemutus tertinggi, dengan sengaja merekomendasikan permohonan kredit PT.Indoport Utama melalui surat Nomor: 371/015-Krd/VII/2018, tanggal 23 Juli 2018, perihal rekomendasi kredit atas nama PT.Indoport Utama yang ditujukan kepada BENNY R. PELLU selaku Kepala Divisi pemasaran Kredit dan sebagai pejabat pemutus kredit tertinggi untuk nilai kredit sampai dengan Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan isi surat yang pada pokoknya merekomendasikan PT. Indoport Utama/ TERDAKWA untuk mendapatkan kredit Modal Kerja (KMK-RC) senilai Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan jangka waktu kredit 12 (Dua Belas) bulan, suku bunga 12% p.a dengan tujuan kredit modal kerja perdagangan solar HSD dan jaminan kredit berupa sebidang tanah kosong, berlokasi di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, kabupaten Kupang, NTT, luas 265.020 M2.
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018, bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kupang, BENNY R. PELLU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat menerima Surat Rekomendasi Kredit PT. Indoport Utama dari Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan selanjutya karena pada saat itu HGLB Komersil yaitu SEM SIMSON HABA BUNGA tidak berada di tempat karena sedang mengikuti pendidikan di Jakarta, maka BENNY R. PELLU mendisposisi surat tersebut langsung kepada Analis Kredit Bank NTT Kantor Pusat dengan isi disposisi: “THYSAN/WIRA ditindaklanjuti. Skb”
Bahwa setelah menerima disposisi tersebut, selanjutnya THYSAN A. JOSEPH melakukan review atas Laporan Analisa Kredit (LAK) dan hasil review tersebut tertuang dalam telaahan usulan pemberian Kredit Modal Kerja (KMK-RC) an. PT Indoport Utama/ TERDAKWA, tertanggal 09 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh saudara THYSAN A. JOSEPH. Dalam telaahan yang pada prinsipnya didasarkan pada data/dokumen dan LAK yang diterima dari Bank NTT Kantor Cabang Surabaya serta hasil konfirmasi kembali kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya, THYSAN A. JOSEPH dalam telaahan tersebut dengan mempercayai kebenaran data dan informasi yang disajikan dalam surat rekomendasi dari Bank NTT Kantor Cabang Surabaya selanjutnya sependapat dengan pendapat analis kredit Bank NTT Kantor Cabang Surabaya mengenai aspek-aspek yang dipertimbangkan dalam pemberian kredit antara lain aspek keuangan, aspek manajemen, aspek pemasaran, aspek teknis produksi dinilai baik dan layak untuk diberikan kredit kecuali terkait aspek jaminan kredit terdapat perbedaan dalam hal penilaian mengenai nilai objek jaminan yaitu berdasarkan laporan penilaian yang disampaikan KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan, harga taksasi sebesar Rp.450.000,-/m2 sedangkan menurut THYSAN A. JOSEPH berdasarkan konfirmasi langsung ke lokasi jaminan tanggal 6 Agustus 2018 diperoleh nilai pasar permeter persegi sebesar Rp.60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah)
Berdasarkan hasil penilaian/telaahan tersebut diatas, maka THYSAN A. JOSEPH selaku analis yang juga merupakan bagian dari Komite Kredit Bank NTT Kantor Pusat memberikan pendapat agar permohonan kredit modal kerja atas nama : PT. Indoport Utama / TERDAKWA (Direktur Utama) diusulkan untuk dapat disetujui .
Bahwa terhadap telaahan THYSAN A. JOSEPH tertanggal 09 Agustus tersebut, BENNY R. PELU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit selaku pemutus tertinggi untuk kredit yang nilainya sampai dengan Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) menyetujui pendapat THYSAN A. JOSEPH tersebut yang dituangkan dalam lembar disposisi Kepala Divisi Pemasaran Kredit tertanggal 10 Agustus 2018.
Bahwa selanjutnya BENY R.PELLU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit menandatangani dan mengirimkan surat Nomor: 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018, perihal persetujuan kredit yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dengan isi surat pada pokoknya menyetujui permohonan kredit PT. Indoport Utama dengan memenuhi struktur dan syarat sebagai berikut :
I. Struktur Kredit :
Plafon Kredit :Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja (KMK-RC)
Tujuan Penggunaan : Modal kerja perdagangan besar BBM Solar (HSD) dan Gula Kristal Rafinasi (GKR)
Jangka Waktu : 12 (Dua Belas) bulan
Suku Bunga Kredit: 12 % p.a
Commitment Fee : 0.5% dari plafon kredit
Penjaminan Kredit : -
Jaminan Kredit :
14 (Empat Belas) SHM berlokasi di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT.Luas 265.020 m² tercatat atas nama SYLVIA IRAWAN, FELINCE ELISABETH OEMATAN, EDHO PRASETIO HARNANTO wajib diikat sempurna (SHT).
Nilai CEF yang diserahkan sebesar 109% dari plafon kredit dan telah memenuhi ketentuan jaminan tambahan yang berlaku di Bank NTT.
II. Persyaratan sebelum penandatanganan akad kredit :
Menyerahkan kembali SPPK yang telah ditandatangani debitur diatas materai ke Bank NTT Cab.Surabaya.
Akad kredit wajib dibuat secara Notarill dan ditanda tangani oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan Komisaris.
Menyerahkan kontrak atau perjanjian kerja sama antara debitur dengan supplier dan buyer dan laporan hasil verifikasinya secara due diligence, dan jika terdapat kontrak/perjanjian kerja sama yang telah jatuh tempo wajib diperbaharui.
Menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) antara pemilik sertifikat dan PT. Indoport Utama yang telah dilakukan verifikasi oleh Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan rekening giro/tabungan debitur.
III. Persyaratan pencairan kredit :
Kredit dapat dicairkan setelah melakukan pengikatan Hak Tanggungan atau minimal telah mendapat Covernote Notaris.
Pencairan kredit dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan atau Purchase Order (PO) dari Buyer.
Terhadap pengiriman barang kepada buyer wajib dicover asuransi.
Seluruh transaksi keuangan wajib disalurkan via rekening di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Membayar biaya-biaya sesuai ketentuan berlaku.
IV. Persyaratan lainnya :
Debitur dilarang menggunakan kredit yang menyimpang dari tujuan diatas.
Cabang wajib melakukan pemantauan secara rutin agar dapat mengikuti perkembangan usaha debitur dan dilaporkan ke Divisi Pemasaran Kredit.
Cabang wajib menyampaikan copy SPPK kepada Divisi Pemasaran Kredit.
Hal Lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa DIDAKUS LEBA setelah menerima surat persetujuan kredit dengan Nomor: 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018tersebut kemudian bersama dengan TERDAKWA melakukan penandatanganan SPPK Nomor:428/015-Krd/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018.
Bahwa STEFANUS SULAYMAN dengan maksud meyakinkan DIDAKUS LEBA bahwa seluruh aset yang diagunkan sementara dalam proses Balik Nama dari pemilik awal ke PT. Indoport Utama kemudian mengajak ERWIN KURNIAWAN untuk bertemu dengan DIDAKUS LEBA di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dengan maksud mengkonfirmasi terkait 14 (Empat Belas) IJB yang diterbitkan ERWIN KURNIAWAN dan pada saat itu ERWIN KURNIAWAN menerbitkan Covernote Nomor: 08/NOT/08-2018 tanggal 14 Agustus 2018, yang menerangkan 22 sertifkat hak milik tanah terletak di Provinsi NTT, Kabupaten Kupang, Kecamatan Kupang Barat, Desa Oematnunu selanjutnya disebut persil tersebut sedang dalam proses balik nama ke PT. Indoport Utama.
Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, TERDAKWA bersama-sama dengan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya melakukan penandatanganan akad kredit dengan nilai kredit dengan nilai sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) yang dibuat secara Notaril dihadapan Notaris MARIA BAROROH, SH dengan Nomor Akta: 60 tanggal 14 Agustus 2018, padahal terdakwa dan DIDAKUS LEBA mengetahui syarat-syarat sebelum dan pada saat dilakukannya penandatanganan akad perjanjian kredit sebagaimana ditetapkan dalam Surat Persetujuan Kredit dengan Nomor: 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 belum terpenuhi yaitu belum menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) antara pemilik Jaminan dengan PT. Indoport Utama, Agunan belum diikat dengan Hak tanggungan, tidak menyerahkan Asli Sertifikat (agunan) serta tidak menyerahkan kontrak kerja sama antara debitur dengan supllier yang telah diverifikasi.
Bahwa DIDAKUS LEBA walaupun mengetahui bahwa syarat-syarat untuk penandatanganan akad kredit sebagaimana tersebut diatas belum terpenuhi, demikian juga syarat-sayat untuk pencairan kredit belum dipenuhi, namun telah menyerahkan berkas-berkas kredit PT.Indoport Utama ke bagian operasional Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang berada dibawah wewenang Wakil Pimpinan Cabang yang dijabat oleh BONG BONG SUHARSO, dan selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2018 setelah selesai penandatanganan akad kredit, BONG BONG SUHARSO melakukan pencairan kredit PT. Indoport Utama ke rekening KMK-RC PT. Indoport Utama Nomor:015.04.1.18.00006-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
Bahwa setelah dana kredit sebesar sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) masuk pada rekening pinjaman PT.Indoport Utama pada rekening Nomor: 04118000067, maka pada tanggal 21 Agustus 2018 STEFANUS SULAYMAN melalui stafnya RIZA TRIUBAYA mencairkan dana tersebut sebesar Rp.7.000.000.000,- (Tujuh Miliar Rupiah) dengan menggunakan 2 (dua) buah cek yaitu Nomor BP 14201272 sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) dan Nomor BP 1420126 sebesar Rp.4.000.000.000,- (Empat Miliar Rupiah) yang diperoleh dari TERDAKWA yang selanjutnya disetorkan ke Rekening pada Bank NTT Cabang Surabaya No: 015.02.02.000597-7 atas nama STEFANUS SULAYMAN dan pada tanggal 27 Agustus 2018, ILHAM NURDIANTO atas nama PT. Indoport Utama mencairkan dana senilai Rp.2.949,000,000,- (Dua Miliar Sembilanratus Empatpuluh Sembilan Juta Rupiah) menggunakan cek Nomor: BP 1420052 dan selanjutnya ditransfer ke rekening PT Indoport Prima Energi dengan Nomor : 125 009 925 0471 (MANDIRI JAKARTA)
Bahwa sampai dengan jatuh tempo kredit PT. Indoport Utama senilai Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) tersebut, ternyata PT. Indoport Utama tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melunasi kredit baik hutang pokok maupun bunga sehingga kredit tersebut menjadi macet dan masuk dalam kategori Kolektabilitas 5 (macet) dan bahwa ternyata seluruh agunan yang dijadikan jaminan belum dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) antara pemilik semula dengan TERDAKWA, serta tidak diikat dengan Hak tanggungan serta keberadaan dari sertifikat asli agunan yang dijaminkan tidak pernah diserahkan sehingga pihak Bank NTT tidak dapat mengeksekusi jaminan tersebut dengan cara dilelang sehingga menyebabkan Bank NTT yang merupakan Bank milik Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur mengalami kerugian.
Bahwa sampai dengan jangka waktu kredit berakhir tanggal 30 Agustus 2019,PT. Indoport Utama tidak melunasi hutang-hutangnya dan dinyatakan macet dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol 5) dengan tunggakan kredit yaitu:
Hutang Pokok : Rp 10.000.000.000,-
Tunggakan Bunga : Rp 180.923.468,-
Denda : Rp 549.635.000,-
Total : Rp 10.730.558.468,-
(Sepuluh Miliar Tujuhratus Tigapuluh Juta Limaratus Limapuluh Delapan Ribu Empatratus Enampuluh Delapan Rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa mengajukan permohonan kredit ke Bank NTT kantor Cabang Surabaya dengan memanfaatkan kedekatan STEFANUS SULAYMAN dengan PIhak Bank NTT Kantor Cabang Surabaya serta dengan menggunakan data-data dan dokumen palsu antara lain laporan keuangan yang dimanipulasi, laporan audit KAP yang tidak dilakukan secara professional dan hanya berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh STEFANUS SULAYMAN melalui DEWI SUSIANA EFFENDY, laporan hasil penilaian agunan oleh KJPP yang telah dimarkup merupakan perbuatan fraud dalam perbankan yang bertentangan dengan pokok-pokok Ketentuan Umum (bagian I) butir 2Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP Tahun 2011 Perihal : Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum yang menyebutkan: “Yang dimaksud dengan Fraud dalam ketentuan ini adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung”.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan STEFANUS SULAYMAN yang mempengaruhi DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang dengan sengaja tidak menerapkan prosedur yang berlaku dalam menyetujui usulan kredit terdakwa yang diketahuinya tanpa melalui proses pengumpulan data dan verifikasi yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank NTT serta tanpa memperhatikan prinsip-prinsip dalam pemberian kredit bertentangan dengan :
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, yang menyebutkan:
“Bank dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait yang bertentangan dengan prosedur umum Penyediaan Dana yang berlaku”.
Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 139 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015tentang Ketentuan Umum Pelayanan Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi Umum/Komersil Butir 1.2. yang menyebutkan :
“BahwaPrinsip-prinsippenyaluran kredityangsehat menggunakan prinsip 5C&Constraint yaitu Character, Capital, Capacity, Collateral, Condition of Economy, dan Constraint.
Bahwa prinsip 5 C dan Constraint yaitu :
1. Character:
Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui kemauan nasabah untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Sebagai parameter untuk memperoleh gambaran tentang karakter dari calon nasabah tersebut, dapat ditempuh melalui upaya antara lain :
Meneliti riwayat hidup calon nasabah;
Meneliti reputasi calon nasabah tersebut di lingkungan usahanya;
Meminta informasi (Sistem Informasi Debitur);
Mencari informasi apakah calon nasabah memiliki hoby berfoya-foya.
2. Capital:
Jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon nasabah. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, tentu semakin tinggi kesungguhan calon nasabah dalam menjalankan usahanya dan bank akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Modal sendiri juga diperlukan bank sebagai alat kesungguhan dan tanggung jawab nasabah dalam menjalankan usahanya karena ikut menanggung resiko terhadap gagalnya usaha. Dalam praktik, kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang dimintakan kepada bank.
3. Capacity:
Kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana calon nasabah mampu untuk mengembalikan atau melunasi hutang-hutangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya.
4. Collateral:
Barang-barang yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh bank untuk mengetahui sejauhmana resiko kewajiban finansial nasabah kepada Bank.
Bab II angka 8 tentang Pengumpulan Data Keputusan Direksi Nomor 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan yang menegaskan :
Pengumpulan data merupakan bagian yang sangat penting dan harus dilakukan pada permulaan sekali proses Analisa Kredit, karena apabila data yang dianalisa tidak benar, maka hasil analisanya juga tidak benar.
Pengumpulan data harus diarahkan pada pengumpulan informasi yang lengkap, akurat dan up-to-date, dilakukan secara langsung dan aktif dari debitur, pihak ketiga dan sumber data lainnya.
Bab II angka 10 Keputusan Direksi Nomor 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan, pengaturan tentang Verifikasi Data yang menegaskan:
Tujuan dari verifikasi data adalah untuk menjamin atau meyakini kebenaran dan keakuratan data atau informasi yang telah dikumpulkan.
Sebelum membuat LAK, data dan/atau informasi yang dikumpulkan harus diverifikasi/dichek pada pihak ketiga atau melalui on the spot dan penelitian dokumen.
Dalam hal permintaan informasi kepada pihak pemasok/pembeli untuk memverifikasi Hutang/Piutang debitur sulit dilakukan, maka verifikasi dapat dilakukan melalui bukti-bukti pembukuan yang ada pada perusahaan (misalnya voucher/kwitansi/DO dan sejenisnya).
Bahwa perbuatan STEFANUS SULAYMAN atas sepengetahuan terdakwa yang mempengaruhi DIDAKUS LEBAsehingga dengan sengaja merekomendasikan permohonan kredit kredit yang telah diketahui tidak layak sehingga sudah seharusnya ditolak dan tidak perlu direkomendasikan kepada kantor pusat untuk disetujui oleh pejabat pemutus kredit yang berwenang bertentangan dengan:Bab II angka 2.1, 2.4 tentang Persyaratan Umum Keputusan Direksi Nomor 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan yang menegaskan :
2.1. Kredit dapat diberikan kepada perorangan maupun badan usaha yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kredit yang bersangkutan.
2.4. Permohonan kredit yang telah ditolak oleh kantor cabang tidak perlu direkomendasikan ke kantor pusat.
Bahwa perbuatan terdakwa dan DIDAKUS LEBAyang melakukan penandatanganan akad kredit padahal mengetahui bahwa syarat-syarat untuk dapat dilakukannnya penandatanganan kredit sebagaimana ditentukan dalam Surat Persetujuan Kredit yang diterbitkan oleh Bank NTT Kantor Pusat belum terpenuhi, antara lain belum adanya AJB, agunan belum dibalik nama dari pemilik lama ke masing-masing debitur, asli sertifikat belum ada dalam penguasaan Bank serta perbuatan DIDAKUS LEBA yang selanjutnya menyerahkan berkas kredit ke bagian operasional yang berada dibawah kewenagan BONG BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan selanjutnya melakukan pencairan kredit kepada TERDAKWA padahal mengetahui bahwa syarat-syarat sebelum penadatanganan akad kredit dan syarat-syarat pencairan kredit yang ditentukan dalam Surat Persetujuan Kredit masing-masing debitur yang sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh BENNY R. PELLU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit belum terpenuhi bertentangan dengan:
1. Bab II.II.1 Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, mengenai jaminan kredit yang menyebutkan:
1.1. Bank tidak memberikan kredit kepada siapapun tanpa jaminan utama (usaha yang dibiayai) maupun jaminan tambahan (agunan), dengan demikian setiap pemberian kredit harus ada agunan yang diserahkan oleh penerima kredit kepada Bank.
1.2. Dalam menerima barang sebagai agunan kredit, Bank memegang prinsip bahwa agunan kredit tersebut harus mempunyai nilai hasil guna yang setinggi-tingginya dalam arti bahwa hak atas barang agunan tersebut langsung dapat diikat oleh Bank sebagai Kreditur Preferent, sehingga dalam waktu singkat agunan kredit yang diterima itu dapat dengan mudah dokonversikan ke dalam bentuk uang untuk menyelesaikan tunggakan kredit apabila dianggap perlu oleh Bank.
1.3. Barang yang diterima sebagai jaminan kredit (agunan) diutamakan milik penerima kredit sendiri.
1.4. Barang milik pihak ketiga dapat diterima sebagai jaminan kredit apabila pemilik barang mempunyai hubungan kepentingan langsung dan atau hubungan kekeluargaaan maksimal derajat kedua dengan debitur perorangan atau pengurus usaha perusahaan yang dibiayai oleh kredit Bank. Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan langsung dalam hal ini adalah pihak terkait/terafilisai dengan debitur.
Bahwa perbuatan STEFANUS SULAYMAN untuk kepentingan terdakwa yang mempengaruhi DIDAKUS LEBA dan BONG BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sehingga dengan sengaja tidak memeriksa kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatan jaminan dari masing-masing debitur sebelum penandatanganan akad kredit dan pada saat pencairan dokumen yang menyebabkan seluruh jaminan dari terdakwa tidak dapat diikat dengan sempurna bertentangan dengan : Buku I Bab III.5.1.3, 5.1.4,5.1.5 dan 5.2.2.1 Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Bagian penyediaan fasilitas kredit yang menyebutkan:
5.1.3. Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatan jaminan :
5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit.
5.1.3.2. Tanggung jawab pemeriksaan, kelengkapan dan kesempurnaan dokumentasi dilakukan oleh Pemimpin Cabang dan WPC Bidang Operasional / WPC Cabang.
5.1.4. Untuk meyakini telah dipenuhinya syarat-syarat disposisi/ pencairan kredit, Petugas/Analis Kredit meneliti pemenuhan syarat-syarat tersebut melalui Formulir Checklist sebagai syarat pencairan kredit.
5.1.5. WPC Bidang Operasional / WPC Cabang dan administrasi kredit harus memeriksa kelengkapan seluruh dokumen-dokumen kredit dan proses pelaksanaan pengikatan jaminan sebelum pelaksanaan penyediaan fasilitas, agar penguasaan barang jaminan cukup menjamin kepentingan bank.
5.2.2.1. Pemberitahuan pelaksanaan penyediaan dana oleh Unit Bisnis kepada Unit Operasional diberikan setelah dokumen kredit yang terdiri dari dokumen Perjanjian Kredit, dokumen Pengikatan, dan dokumen lainnya telah selesai dikerjakan, kecuali jika ada persetujuan tertulis tentang penundaan dokumen-dokumen tertentu.
5.2.2.2. Pemberitahuan pelaksanaan penyediaan dana harus memperhatikan sebagai berikut :
5.2.2.2.1. Harus dihindari disposisi/pencairan kredit sebelum dokumentasi lengkap.
5.2.2.2.2. Permasalahan/issues harus sudah didudukkan dan dicegah kemungkinan adanya salah pengertian.
5.2.2.2.3. Ijin disposisi/pencairan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang.
5.2.2.3. Pemberitahuan pelaksanaan penyediaan dana hanya terbatas pada pencairan/penggunaan fasilitas, administrasi pelaksanaan dan pembukuannya.
Bahwa perbuatan terdakwa dan STEFANUS SULAYMAN dengan sepengetahuan DIDAKUS LEBA dan BONG BONG SUHARSO mengunakan dana Kredit Modal Kerja RC yang dicairkan secara menyimpang dari tujuan kredit bertentangan dengan Buku II.4.1.1, 4.1.2 Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Bagian teknis pembiayaan yang menyebutkan:
4.1.1. Kredit Modal Kerja Rekening Koran (KMK-RC) adalah kredit modal kerja jangka pendek dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan warkat (Cek/Bilyet Giro) atau mekanisme pemindahbukuan.
4.1.2. Tujuan Penggunaannya untuk pembiayaan tambahan modal kerja yang sifatnya rutin dan berkelanjutan seperti untuk pembelian bahan baku, barang dagangan (dapat diprediksi baik minimal kuantitas maupun waktunya), untuk pembiayaaan modal kerja yang sifatnya usaha musiman atau berfluktuatif.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama denga STEFANUS SULAYMAN, BONG BONG SUHARSO, DIDAKUS LEBA, dan DEWI SUSIANI EFFENDY telah menguntungkan terdakwa sebesar RP.3.000.0000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) dan STEFANUS SULAYMAN sebesar Rp.7.000.000.0000,- (Tujuh Miliar Rupiah) STEFANUS SULAYMAN dan orang lain.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan STEFANUS SULAYMAN, DIDAKUS LEBA, BONG BONG SUHARSO, DEWI SUSIANA EFFENDY, telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.10.181.473.103,- (Sepuluh Miliar Seratus Delapanpuluh Satu Juta Empatratus Tujuhpuluh Tiga Ribu Seratus Tiga Rupiah) yang bersumber dari total kewajiban hutang pokok, bunga dan denda dari kredit modal kerja RC dari Debitur PT. Indoport Utama atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwaterhadapdakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Radica Meirani, dibawah sumpah, pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menyiapkan berkas yang akan pencairan kredit meliputi SPPK (Surat Permohonan Persetujuan Kredit), Perjanjian Kredit, Pengurusan Notaris, Penyimpanan file berkas kredit dari Analis, menyimpan barang jaminan, membuat surat menyurat terkait kredit, membuat surat jatuh tempo ke debitur, membuat rekening kredit debitur, pengerjaan laporan bulanan dan membuat laporan-laporan lainnya, BI cheking.
Bahwa fungsi saksi untuk menilai jaminanan debitur.
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Admin Kredit pada Bank NTT kantor Cabang Surabaya, saksi bertanggung jawa kepada Wakil Pemimpin Cabang.
Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan perkreditan di Bank NTT yaitu Peraturan \
Bahwa Jenis-jenis kredit di Bank NTT terdiri dari :
Kredit modal kerja :KMK RC untuk perdagangan (pencairannya satu kali, pembayaran angsuransi bunga) dan KMK JP untuk perdagangan dengan pembayaran terjadwal (pokok + bunga).
Kredit Investasi : Pemberian kredit kepada debitur untuk investasi berupa alat, bangunanan dll.
Kredit Konsumtif : untuk PNS, Pensiunan dan KPR.
Bahwa Pemberian kredit pada Bank NTT sebagai berikut :
Pemberian kredit dengan nilai sampai dengan 500 juta, yang berwenang kantor Cabang Bank NTT.
Pemberian kredit diatas 500 juta sampai 10 milyar, yang berwenang Kepala Devisi Pemasaran Kredit kantor Pusat Bank NTT.
Pemberian kredit milyar sampai 40 milyar, yang berwenang Direktur Pemasaran Kredit kantor Pusat Bank NTT.
Pemberian kredit diatas 40 milyar, yang berwenang Direktur Utama Bnk NTT.
Bahwa untuk pemberian kredit modal kerja sampai dengan 10 milyar, penilaian terhadap jaminan/agunan dilakukan oleh Apraisal Internal yang ditunjuk, sedangkan untuk pemberian kredit modal kerja diatas nilai 10 milyar, penilaian terhadap agunana dilakukan oleh Apraisal Independen yang ditunjuk.
Bahwa pada tahun 2008 Bank NTT Cabang Surabaya melakukan pemberian kredit dengan nilai 10 milyar kepada PT. Indopart Utama (Ilham Nurdiyanto).
Bahwa Agunan yang dijaminkan oleh Terdakwa adalah tanah yang terletak di Oematnunu.
Bahwa Tanah yang menjadi agunan tersebut belum disita.
Bahwa uang kredit sebesar 10 milyar pada Bank NTT Cabang Surabaya yang diajukan oleh Terdakwa (PT. Indopart Utama) sudah dicairkan.
Bahwa yang melakukan analisa terhadap pemberian kredit kepada PT. Indopart Utama (Ilham Nurdiyanto) sebesar 10 milyar adalah Gratia lapudooh.
Bahwa Permohonan kredit PT. Indopart Utama (Ilham Nurdiyanto) sebesar 10 milyar, dilakukan penilaian oleh KJPP Pung’s Zulkarnaen & rekan.
Bahwa mekanisme penilaian terhadap agunan yang diajukan adanya sertifikat, IMB, dan PBB terakhir dari debitur, setelah itu dilakukan on the spot ke tempat agunan, dilakukan pengambilan dokumentasi/foto, melihat lokasi sekitar, menilai dengan NJOP dan nilai pasar. Setelah itu membuat laporan dan ditandatangani oleh appraisal dan disetujui oleh wakil pimpinan.
Bahwa Saksi kenal dengan Stefanus Sulayman, dia sebagai nasabah Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi pernah menerima uang dari Stefanus Sulayman sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), diberikan selesai rapat di Bank NTT Cabang Surabaya. Dan sekitar bulan Januari atau Februari 2019 bertempat di Restaurant Duck King Tunjungan Plase, saksi diberikan lagi uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh Stefanus Sulayman.
Bahwa Saksi berhubungan dengan Stefanus Sulayman karena jaminan/agunannya ada di Stefanus Sulayman.
Bahwa saat kredit disetujui belum semua persyaratan terpenuhi, masih terdapat kekurangan berkas yaitu penilaian dari KJPP.
Bahwa ada kekurangan berkas yang belum dipenuhi seperti Penilaian dari KJPP.
Bahwa PT. Indoport Utama (terdakwa Ilhan Nurdiyanto) Cover note Nomor 722/VIII/2018, tanggal 14 Agustus 2018 oleh notaris Maria Baroroh, SH. melakukan pengurusan pengikatan hak tanggunagn 14 SHM, yakni : 18, 175, 187, 189, 190, 191, 195, 197, 198, 203, 204, 208, 209, 210,. Surat Keterangan Nomor : 08/NOT/08-2018 tanggal 14 Agustus 2018 notaris Erwin Kurniawan, SH.M.Kn. dalam proses balik nama.
Bahwa yang selalu berhubungan dengan notaris tersebut adalah saksi dan Nurali.
Bahwa Saksi tidak survey harga ke Kelurahan maupun REI karena sejak dahulu pencarian harga pasar hanya melihat dari iklan di OLX atau Lamudi.
Bahwa yang melakukan penilaian terhadap debitur adalah saksi dan Nurali dan diperoleh hasil sebagaimana dalam berkas kredit.
Bahwa semua ini sudah menjadi kebiasaan di Bank NTT Cabang Surabaya bahwa walaupun berkas belum lengkap, kredit bisa dicairkan duluan, untuk melengkapi yang kurang bisa menyusul. Hali ini juga terjadi pada debitur lain diluar debitur atas nama Terdakwa.
Bahwa sebenarnya kredit dicairkan kalau semua berkas sudah lengkap.
Bahwa saat Terdakwa mengajukan permohonan kredit, yang melakukan BI Checking adalah Nurali, tidak ada maslah terhadap permohonan Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak melakukan pengecekan terhadap rekening koran debitur di Bank lain.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa (debitur) saat permohonan kredit diajukan.
Bahwa setahu saksi posisi Stefanus Sulayman dalam pengajuan kredit oleh debitur/Terdakwa adalah sebagai pemilik tanah yang diagunkan oelh debitur/Terdakwa.
Bahwa lazimnya agunan dari calon debitur beratasnamakan calon debitur sendiri atau isteri, atau ada hubungan saudara/hubungan hukumnya, namun debitur yang direkomendasikan saudara Stefanus Sulayman atas nama orang lain.
Bahwa waktu saksi menerima pengajuan kredit dari Terdakwa selaku admin kredit, berkas yang belum ada asli adalah IJB dan AJB karena masih diproses oleh notaris Erwin.
Bahwa terhadap permohonan kredit oleh Terdakwa (PT. Indoport Utama), kekurangannya berupa : buku kjpp, ijb d sanertifikat, saya minta ke analis yang menangani yaitu Gratia lalu ke notaris Erwin, ke ibu Dewian selaku staf Stefanus, dan ke wakil yaitu Bong-bong Suharso, pimpinan Didakus I dan sampai pada saat kredit cair dan sampai sekarang belum terpenuhi.
Bahwa dokumen proposal pengajuan kredit yang saksi terima dari analis, semuanya foto copi dan hasil penilaian hanya berupa 1 lembar resume saja yang belum dijadikan buku dari KJPP tersebut dan sampai dicairkan buku tersebut belum dari KJPP, sehingga aspek legalitasnya belum terpenuhi pada saat pencairan.
Bahwa saksi pernah melakukan pindah buku dari dank e rekening dibitur ke dan dari orang lain, syaratnya berdasarkan SOP yang berlaku di Bank NTT adalah Surat Kuasa dari nasabah pemilik rekening.
Bahwa Pemindahbukuan rekening yang saksi lakukan, belum ada Surat Kuasa dari pemilik rekening tapi karena diperintah oleh Adi Leba (Pemimpin Cabang) maka saksi laksanakan dan menurut Bong Bong Suharso, Adi Leba (Pemimpin Cabang) sudah mendapat ijin dari pemilik rekening.
Bahwa Saksi menyerahkan surat kuasa debitur kepada Dewi Susiana Effendi atas perintah Adi Leba (Pemimpin Cabang).
Bahwa selama saksi menjalankan tugas sebagai admin kredit dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018, saksi pernah mendapat intervensi dari Didakus Leba selaku pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Pemilik agunan yang diajukan oleh Terdakwa dalam permohonan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya adalah Stefanus Sulayman tapi sertifikat masih atas nama orang lain, bukan atas nama Stefanus Sulayman.
Bahwa Premohonan kredit sebesar Rp.10 milyar dari Terdakwa di Bank NTT Cabang Surabaya dicairkan pada tanggal 31 Desember 2019.
Bahwa sejak tahun 2017 saksi menjadi tim penilai di Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa yang dinilai adalah tanah dan bangunan/nilai maupun harganya.
Bahwa Saksi tetap melakukan penilaian setiap berkas yang diterima saksi.
Bahwa yang memfasilitasi saksi pada waktu saksi turun menilai agunan yang diajukan oleh debitur adalah Stefanus Sulayman.
Bahwa Stefanus Sulayman selalu hadir di lokasi saat saksi turun ke lokasi untuk menilai agunan tapi saksi tidak tahu apa kapasitasnya selalu ada di lapangan.
Bahwa Uang Rp.10.000.000,- (sepulu juta rupiah) yang saksi terima dari Stefanus Sulayman bukan untuk memuluskan penilaian saksi, karena uang itu saksi terima setelah saksi lakukan penilaian terhadap agunan dari sebitur.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan benar
Nurali, dibawah sumpah, pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa sebagai Satuan Tugas Kredit dan tugas-tugas lain di bagian operasional (Admin Kredit, Apraisal) di Bank NTT Cabang Surabaya, saksi bertanggung jawab langsung kepada Wakil Pimpinan Cabang.
Bahwa Tugas pokok dan fungsi sakai selaku Satuan Tugas Kredit (Penyelesaian kredit bermasalah) adalah Penyelematan terhadap kredit bermasalah dengan melakukan pelelangan agunan atau penagihan secara langsung atau restrukturisasi kredit yang bermasalah. Selain melaksanakan tugas sebagai Satuan Tugas Kredit, saksi juga ditugaskan/diperbantukan dibagian admin kredit berkaitan dengan operasional kredit seperti menyiapkan proses perjanjian/perpanjangan/penutupan kredit, sebagai appraisal internal yang melakukan penilaian agunan yang dijaminkan di Bank NTT, melakukan kliring pertukaran warkat BI, menyiapkan informasi calon debitur dan memonitoring debitur sudah menerima fasilitas kredit di Bank NTT.
Bahwa yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 adalah Peraturan Direksi Bank NTT Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan pada Bank NTT.
Bahwa Jenis-jenis kredit di Bank NTT terdiri dari :
Kredit modal kerja :
- KMK RC untuk perdagangan (pencairannya satu kali, pembayaran angsuransi bunga).
- KMK JP untuk perdagangan dengan pembayaran terjadwal (pokok + bunga).
2. Kredit Investasi :
Pemberian kredit kepada debitur untuk investasi berupa alat, bangunanan dll.
3. Kredit Konsumtif : untuk PNS, Pensiunan dan KPR.
Bahwa Pemberian kredit pada Bank NTT sebagai berikut :
Pemberian kredit dengan nilai sampai dengan 500 juta, yang berwenang kantor Cabang Bank NTT.
Pemberian kredit diatas 500 juta sampai 10 milyar, yang berwenang Kepala Devisi Pemasaran Kredit kantor Pusat Bank NTT.
Pemberian kredit milyar sampai 50 milyar, yang berwenang Direktur Pemasaran Kredit kantor Pusat Bank NTT.
Pemberian kredit diatas 50 milyar, yang berwenang Direktur Utama Bnk NTT.
Bahwa yang melakukan penilaian agunan untuk kredit modal kerja diatas 5 milyar yang diajukan oleh debitur adalah Apraisal Indenpenden.
Bahwa Saksi menangani debitur CV. Luis Panen Berkat, CV. Titan Cellular Indonesia dan UD. Makmur Berkat Jaya.
Bahwa pada tahun 2018 Bank NTT Cabang Surabaya memberikan kredit dengan nilai 10 milyar kepada dibitur PT. Indoport Utama ( Terdakwa Ilham Nurdiyanto).
Bahwa analis kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang melakukan analisa terhadap permohonan kredit dari PT. Indoport Utama ( Terdakwa Ilham Nurdiyanto) tersebut adalah Gratia lapudooh.
Bahwa setahu saksi Stefanus Sulayman adalah orang yang membawa debitur untuk mengajukan kredit di ank NTT Cabang Surabaya serta membantu mengurus dan berhubungan dengan Bank NTT Cabang Surabaya sedangkan Dewi adalah orangnya Stefanus Sulayman yang mengkondisikan dan mengatur dan melakukan komunikasi dengan kami pihak Bank NTT Cabang Surabaya terkait permohonan dari Debitur.
Bahwa saksi mengecek berdasarkan KTP, NPWP & Akte Pendirian Perusahaan, setelah dilakukan proses BI Checking tidak ada kendala pada calon debitur.
Bahwa Saksi tidak melakukan pengecekan terhadap rekening Koran pada debitur di Bank lain karena yang mempunyai kewenangan tersebut adalah analis kredit.
Bahwa awal pengajuan kredit saksi tidak pernah bertemu dengan dibitur, tapi ssaksi baru bertemu dengan debitur pada saat dilakukannya penandatanganan akat kredit dan pembukaan rekening.
Bahwa setahu saksi posisi Stefanus Sulayman dalam pengajuan kredit oleh dibitur adalah sebagai Broker.
Bahwa setahu saksi Stefanus Sulayman dekat dengan pak Didakus Leba selaku pimpinan Cabang Surabaya dan pak Beny selaku Kadiv Pemasaran Kredit.
Bahwa Pemilik agunan yang diajukan oleh Terdakwa dalam permohonan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya adalah Stefanus Sulayman tapi sertifikat masih atas nama orang lain, bukan atas nama Stefanus Sulayman.
Bahwa permohonan kredit sebesar Rp.10 milyar dari Terdakwa di Bank NTT Cabang Surabaya dicairkan pada tanggal 31 Desember 2019.
Bahwa yang dinilai adalah tanah dan bangunan/nilai maupun harganya.
Bahwa Saksi tetap melakukan penilaian setiap berkas yang diterima saksi.
Bahwa yang memfasilitasi saksi pada waktu saksi turun menilai agunan yang diajukan oleh debitur adalah Stefanus Sulayman.
Bahwa Stefanus Sulayman selalu hadir di lokasi saat saksi turun ke lokasi untuk menilai agunan tapi saksi tidak tahu apa kapasitasnya selalu ada di lapangan.
Bahwa uang Rp.10.000.000,- (sepulu juta rupiah) yang saksi terima dari Stefanus Sulayman bukan untuk memuluskan penilaian saksi, karena uang itu saksi terima setelah saksi lakukan penilaian terhadap agunan dari sebitur.
Terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkannya.
Gratia Immanuel Lapudooh, dibawah sumpah, pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi selaku analis pada Bank NTT Cabang Surabaya adalah :
Menerima permohonan kredit dari calon debitur.
Mengumpulkan data-data debitur terkait legalitas usaha, legalitas operasional, dokuen-dokumen keuangan, dokumen-dokumen kuantitatif dan kualitatif.
Membuat sebuah memorandum analisa kredit atas calon debitur.
Memonitoring usaha dari debitur kredit.
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai analis pada Bank NTT Cabang Surabaya, saksi bertanggung jawab kepada Pemimpin Cabang Bank.
Bahwa Jenis-jenis kredit di Bank NTT Cabang Surabaya adalah :
Kredit konsumsi : untuk PNS, Pensiunan dan KPR.
Kredit Produktif : untuk kredit modal kerja, kredit infestasi, kredit usaha rakyat dan kredit mikro.
Bahwa Tingkat kewenangan pemberian kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya sebagai berikut :
Untuk kantor cabang Bank NTT, berwenang memberikan kredit dengan nilai sampai dengan 1 milyar.
Untuk pemberian kredit 1 milyar sampai dengan 10 milyar, kewenangang memutuskan ada pada Devisi Pemasaran Kredit Kantor Pusat Bank NTT.
Untuk pemberian kredit 10 milyar sampai dengan 50 milyar, kewenangang memutuskan ada pada Direktur Pemasaran Kredit Kantor Pusat bank NTT
Untuk pemberian kredit diatas 50 milyar, kewenangang memutuskan ada pada Direktur Direktur Utama Bank NTT.
Bahwa untuk pemerian kredit modal kerja sampai dengan 10 milyar, penilaian tehadap jaminana/agunana dilakukan oleh Panitia Internal Apraisal yang ditunjuk, sedangkan untuk pemberian kredit modal kerja diatas 10 milyar, penilaian tehadap jaminana/agunana dilakukan oleh Panitia Independen/Apraisal yang ditunjuk.
Bahwa pada tahun 2008, Bank NTT Cabang Surabaya memberikan kredit dengan Ksebesar Rp. 10.000.000.000,-
Bahwa yang melakukan analisa terhadap permohonan kredit dari PT. Indopart Utama (terdakwa Ilham Nurdiyanto) sebesar Rp. 10.000.000.000,- tersebut adalah saksi sendiri (Gratia Immanuel lapudooh) selaku analis pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa metode yang digunakan dalam melakukan analisa terhadap permohonana kredit tersebut sehingga saksi selaku analis menyetujui dan mengusulkan permohonana tersebut kepada Kepala Cabang adalah dengan cara melakukan peninjauan ke likasi usaha calon debitur, melakukan wawancara dengan calon debitur, melakukan wawancara dengan suplayer dan bayer.
Bahwa yang menjadi agunan/jaminan yang diajukan oleh debitur PT. Indopart Utama (Terdakwa) adalah : 14 (empat belas) sertifikat tanah dengan SHM atas nama pemilik sebelumnya, berlokasi di Oematnunu, Desa Oematnunu, Kec. Kupang Barat, Kab. Kupang yang telah dilakukan IJB antara Ilham Nurdiyanto (terdakwa) dan pemilik sebelumnya, status agunan belum pengikatan sempurna.
Bahwa agunan sertifikat yang diajukan PT. Indoport Utama semuanya masih atas nama pemilik sebelumnya dan bukan atas nama debitur, namun ada dilampirkan Ikatan Jual Beli (IJB) yang diterbitkan oleh Notaris antara pemilik sebelumnya dengan debitur, tapi saksi tidak ingat lagi nama notaris itu.
Bahwa Saksi tidak tahu darimana sertifikat dan IJB tersebut didapat oleh debitur, tapi seingat saksi yang mengantarkan foto copi sertifikat yang dijadikan agunan dari PT. Indoport Utama adalah Stevanus Dulayman.
Bahwa hubungan Stevanus Sulayman dengan debitur PT. Indoport Utama (terdakwa) yakni sebagai orang yang merekomendasikan kepada Didakus atau kami/pihak Bank NTT Cabang Surabaya agar PT. Indoport Utama (terdakwa) menjadi debitur kredit. Dan Stevanus Sulayman juga yang mempersiapkan dokumen-dokumen debitur tersebut. Saksi mengaetahui hal itu karena saksi yang bertindak selaku analis kredit terhadap debitur tersebut yang sebelumnya direkomendasikan oleh Stevanus Sulayman.
Bahwa sebagai analis atas permohonan kredit PT. Indoport Utama (terdakwa), saksi pernah menerima imbalan atau fasilitas dari Stevanus Sulayman yakni :
Uang ssebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), saksi terima di Hotel Elmi Surabaya sekitar pertengahan tahun 2018.
Satu unit kendaraan Toyota Fortuner warna hitam tanhun pembuatan 2009, STNK atas nama Stevanus Sulayman, saksi terima sekitar tahun 2018 di Dealer Toyota Auto 2000 Kertajaya Surabaya, saksi menggunakan mobil tersebut sampai November 2019.
Ditraktir karaoke pada malam hari, beberapa kali di tempat karaoke di Surabaya, antara lain di karaoke Royal, karaoke Koyote, karaoke 360 bersama Umbu Ndakunau pada pertengahan tahun 2018.
Airphone, speaker Blootoeth, Keypad ipad, Airphone Samsung.
Ada juga saksi terima dari debitur Lo Mei Lien alias Indrasari berupa tas merk Fossil seharga Rp.5.600.000,- dan Handphone merk Samsung Note 9 seharga Rp.12.000.000,-
Bahwa pemberian-pemberian dari Stevanus Sulayman tersebut ada kaitannya dengan saksi selaku analis kredit atas pengajuan kredit PT. Indoport Utama (terdakwa).
Bahwa penerimaan-penerimaan yang saksi terima dari Stevanus Sulayman tersebut mempengaruhi indenpendensi saksi dalam bertindak selaku analis karena tidak berhati-hati dalam menganalisa permohonan kredit atas nama PT. Indoport Utama (terdakwa) dan menyatakan permohonan debitur yang direkomendasikan oleh Stevanus Sulayman tersebut layak untuk mendapat persetujuan kredit, padahal sesungguhnya tidak layak karena :
Saksi tidak memastikan keabsahan dokumen syarat kredit yang diajukan,
Saksi tidak melakukan verifikasi terhadap data-data permohonan kredit,
Saksi tidak memastikan kesesuaian tempat usaha antara alamat yang saksi lakukan OTS (on The Sport) dengan alamat domisisli usaha atas perintah Dewi Susiana Effendi,
Saksi melakukan proses analisa kredit tanpa melihat asli agunan berupa SHM (hanya foto copi IJB) sehingga keberadaan dan keabsahan agunan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak dapat dilakukan proses pengikatan hak tanggungan.
Bahwa SHM yang masih ada dalam jaminan, tidak bisa digunakan lagi sebagai agunan untuk mengajukan permohonan kredit.
Bahwa Saksi pernah diperkenalkan oleh Didakus Leba dengan mengatakan nanti kalau ada kekurangan data-data dari debitur maka saksi berhubungan dengan Dewi Susiana Effendi. Sedangkan kaitan Dewi Susiana Effendi dengan debitur adalah ketika terdapat kekurangan data-data pendukung dari debitur, saksi selalu menghubungi Dewi Susiana Effendi.
Bahwa Saksi tidak tahu berapa uang yang diterima Terdakwa selaku direktur PT. Indoport Utama setelah pencairan dana,
Bahwa Kekurang data-data debitur yang saksi minta dari Dewi Susiana Effendi berupa:
Laporan keuangan KAP, buku hasil penilaian KJPP, tambahan rekening Koran pada bank lain, surat keterangan domisili usaha, SIUP, TDP, NPWP yang saat itu kadaluarsa untuk dilengkapi dan saksi meminta kepada Dewi Susiana Effendi, rekening Koran;
Bahwa sampai dengan dilakukannya pencairan kredit dan akad kredit terhadap dibitur, asli dari seluruh dokumen persyaratan kredit, dokumen agunan tidak pernah diajukan atau diperlihatkan kepada Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi tidak tahu kalau agunan bukan milik Terdakwa (PT. Indoport Utama).
Bahwa tidak ada pembahasan dari Stevanus Sulayman terkait pengajuan kredit yang diajukan oleh debitur/Terdakwa dan pernah saksi bertemu dengan Stevanus Sulayman tapi tidak ada pembicaraan apa-apa juga.
Bahwa Pencairan kredit oleh Bank NTT Cabang Surabaya hanya satu hari saja.
Bahwa Saksi sudah di PHK sejak bulan Juni 2020.
Bahwa Saksi tahu pencairan kredit oleh Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi tidak tahu tujuan apa Stevanus Sulayman memberikan mobil Fortuner untuk saksi pakai, yang saksi tahu karena kami sama-sama dari NTT.\
Bahwa Saksi kenal Stefanus Sulayman sejak tahun 2017.
Bahwa Total uang yang saksi terima sebagai analis sebesar Rp.20.000.000,-
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya
Saksi Umbu Ndakunau, S.Sos., dibawah sumpah pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
BahwaDalam melaksanakan tugas sebagai analis pada Bank NTT Cabang Surabaya, saksi bertanggung jawab kepada Pemimpin Cabang Bank.
Bahwa yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian kredit pada Bank NTT tahun 2018 adalah Peraturan Direksi Bank 138 tahun 2017 tanggal 13 Desember 2017 tentang manual Perkreditan pada Bank NTT.
Bahwa jenis-jenis kredit di Bank NTT Cabang Surabaya adalah :
Kredit modal kerja :
KMK rekening Koran (RC) jangka pendek untuk perdagangan (pencairannya satu kali, pembayaran angsuran, bunga).
KMK Standruks By Loan untuk perdagangan dan konstruksi (penarikannya secara bertahap/bersyarat).
KMK jangka panjang untuk perdagangan dengan pembayaran terjadwal (pokok + bunga).
Kredit Investasi : Pemberian kredit kepada debitur untuk investasi berupa alat, bangunan dll.
Kredit Konsumsi : untuk PNS, Pensiunan dan KPR.
Bahwa tingkat kewenangan pemberian kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya sebagai berikut :
Untuk kantor cabang Bank NTT, berwenang memberikan kredit dengan nilai sampai dengan 1 milyar.
Untuk pemberian kredit 1 milyar sampai dengan 10 milyar, kewenangang memutuskan ada pada Devisi Pemasaran Kredit Kantor Pusat Bank NTT.
Untuk pemberian kredit 10 milyar sampai dengan 50 milyar, kewenangang memutuskan ada pada Direktur Pemasaran Kredit Kantor Pusat bank NTT .
Untuk pemberian kredit diatas 50 milyar, kewenangang memutuskan ada pada Direktur Direktur Utama Bank NTT.
Bahwa untuk pemerian kredit modal kerja sampai dengan 10 milyar, penilaian tehadap jaminana/agunana dilakukan oleh Panitia Internal Apraisal yang ditunjuk, sedangkan untuk pemberian kredit modal kerja diatas 10 milyar, penilaian tehadap jaminana/agunana dilakukan oleh Panitia Independen/Apraisal yang ditunjuk.
Bahwa pada tahun 2008, Bank NTT Cabang Surabaya memberikan kredit dengan nilai sebesar Rp. 10.000.000.000,-
Bahwa yang melakukan analisa terhadap permohonan kredit dari PT. Indopart Utama (terdakwa Ilham Nurdiyanto) sebesar Rp. 10.000.000.000,- tersebut adalah Gratia Immanuel lapudooh, selaku analis pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Stevanus Sulayman adalah nasabah tabungan dan Giro di Bank NTT Cabang Surabaya, dimana Stevanus bersama Dewi Susiana Effendi yang engkondisikan dan mengatur serta melakukan komunikasi dengan kami pihak Bank NTT Cabang Surabaya terkait permohonan debitur. Dan saat pencairan kredit dari debitur terdapat aliran dana yang dialihkan ke rekening Stevanus Sulayman namun kami tidak diinformasikan oleh bagian Cs dan bagian teller bahwa adanya pemindahan dana dari rekening debitur ke rekening Stevanus Sulayman. Saksi baru tahu tatkala saksi melakukan print rekening Koran debitur setiap akhir bulan.
Bahwa Saat melakukan analisa dan pembuatan MAK/LAK, terdapat kekurangan data-data/dokumen dari debitur, kemudian saksi menghubungi Dewi Susiana Effendi untuk dilengkapi akan tetapi sampai dengan pencairan kredit, tidak dilengkapi.
Bahwa Saksi menerima jaminan berupa SHM debitur yang mengajukan kredit tersebut dari Dewi Susiana Effendi.
Bahwa untuk pelaksanaan pencairan kredit oleh Bank NTT Cabang Surabaya, terdapat syarat-syarat kredit yang wajib dipenuhi terlebih dahulu diantaranya : agunan sertifikat masih IJB diproses menjadi AJB, Personal Garansi, Asuransi Jaminan bangunan, namun admin kredit tidak mengindahkan persyaratan-persyaratan tersebut.
Bahwa Pencairan kredit yang dilakukan oleh Bank NTT Cabang Surabaya kepada debitur tersebut tidak memenuhi syarat kredit yang diwajibkan, karena admin kredit Radica Meirani dan Nurali tidak mau melengkapi persyaratan sebelum kredit tersebut dicairkan.
Bahwa jangka waktu pemberian kredit yang diberikan oleh Bank NTT Cabang Surabaya kepada debitur selama 1 tahun (12 bulan) dan dapat diperpanjang.
Bahwa Debitur PT. Indoport Utama/Terdakwa yang diberikan kredit oleh Bank NTT Cabang Surabaya belum memenuhi kewajibannya sebagai debitur karena masih ada tunggakan.
Bahwa Selama proses permohonan kredit dari debitur, saksi pernah beberapa kali bertemu dengan Stevanus Sulayman antara lain :
Bulan November 2018 di Hotel Elmi, saksi bersama Gratia Immanuel Lapudooh, Agus Sugianto, Radica Meirani dan Nurali dan saat itu ada Dewi Susiana Effendi, kami diberi tahu terkait permohonan kredit yang sudah masuk dan mulai menangani permohonan sesuai dengan yang diperlihatkan kepada kami.
Bulan Desember 2018, saat tim analis dari Devisi Pemasaran Kredit datang melakukan survey, setelah kami melakukan OTS bersama, pada malam hari kami diajak Sem Simson Haba Bunga makan malam bersama Beni R. Pelu di salah satu rumah makan di Tunjungan Plaza Surabaya, disana sudah ada Beni R. Pelu, Didakus Leba dan Stevanus Sulayman serta Dewi Susiana Effendi.
Saksi beberapa kali juga bertemu dengan Stevanus Sulayman di kantor Bank NTT Cabang Surabaya tapi saat itu Stevanus Sulayman datang langsung menuju ruangan Didakus Leba.
Bahwa masih ada data atau dokumen yang kurang pada saat saksi membuat laporan analis kredit sehingga saksi meminta langsung dari Rudi Lim dan saat itu Rudi Lim meminta saksi mengontak ibu Mawar (stafnya) sehingga permintaa saksi dipenuhi, saksi juga meminta Dewi Susianti Effendi untuk melengkapi laporan keuangan audit.
Bahwa hubungan antara Stevanus Sulayman dengan Didakus Leba dekat sekali, karena kerika Stevanus Sulayman ke kantor Bank NTT Cabang Surabaya langsung menuju ruangan Didakus Leba (pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya).
Bahwa Saksi pernah menerima uang dari Stevanus Sulayman sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa tidak ada pembahasan dari Stevanus Sulayman terkait pengajuan kredit yang diajukan oleh debitur/Terdakwa dan pernah saksi bertemu dengan Stevanus Sulayman tapi tidak ada pembicaraan apa-apa juga.
Bahwa Pencairan kredit oleh Bank NTT Cabang Surabaya hanya satu hari saja.
Bahwa Saksi sudah di PHK sejak bulan Juni 2020.
Bahwa Saksi tahu pencairan kredit oleh Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi kenal Stefanus Sulayman.
Bahwa total uang yang saksi terima sebagai analis sebesar Rp.10.000.000,-
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Agus Sugiantao, SE., dibawah sumpah pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Analis Kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya, saksi bertanggung jawab kepada Pemimpin Cabang.
Bahwa yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya adalah Peraturan Direksi bank NTT Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan pada Bank NTT.
Bahwa SK Direksi Nomor tahun 2015 tentang Pemberian Kredit Manual Kerja dan Kredit Investasi.
Bahwa jenis-jenis kredit di Bank NTT Cabang Surabaya adalah :
Kredit Modal Kerja :
KMK RC untuk perdagangan (pencairannya satu kali, pembayaran angsuran bunga).
KMK Stand By Loan perdagangan dan konstruksi (penarikannnya secara bertahap).
KMK JP untuk perdagangan dengan pembayaran terjadwal (pokok + bunga).
Kredit Investasi : Pemberian kredit kepada debitur untuk investasi berupa alat, bangunan dll.
Kredit Konsumsi : untuk PNS, Pensiunan dan KPR;
Bahwa Tingkat kewenangan pemberian kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya sebagai berikut :
Untuk kantor cabang Bank NTT, berwenang memberikan kredit dengan nilai sampai dengan 500 juta.
Untuk pemberian kredit diatas 500 juta sampai 10 milyar, kewenangan memutuskan ada pada Devisi Pemasaran Kredit Kantor Pusat Bank NTT.
Untuk pemberian kredit R. 10 milyar sampai dengan Rp. 50 milyar, kewenangang memutuskan ada pada Direktur Pemasaran Kredit Kantor Pusat bank NTT .
Untuk pemberian kredit diatas 50 milyar, kewenangang memutuskan ada pada Direktur Direktur Utama Bank NTT.
Bahwa untuk pemberian kredit modal kerja sampai dengan nilai Rp. 10 milyar, penilaian terhadap agunan dilakukan oleh Apraisal internal yang ditunjuk, sedangkan untuk pemberian kredit modal kerja diatas nilai Rp.10 milyar, penilaian terhadap agunan dilakukan oleh Apraisal Independen.
Bahwa Apraisal Internal di kantor Cabang Bank NTT sudah ditentukan yaitu pada bagian Admin Kredit. Untuk Bank NTT Cabang Surabaya Apraisal yang ditunjuk yaitu RADICA MAIRANI dan NURALI, sedangkan untuk Apraisal biasa pada saat permohonan kredit masuk dan dilakukan analisa kami selaku analis menghubungi Apraisal yang sudah sering melakukan kerja sama dengan kami untuk dapat menilai sementara dan mendapatkan resume penilaian, jika Apraisal tersebut bersedia maka kami akan menyampaikan kepada Bagian Admin Kredit agar menggunakan Apraisal yang telah kami tunjuk dan telah menerbitkan resume penilaian tersebut.
Bahwa Apraisal yang sering ditunjuk untuk melakukan penilaian terhadap agunan dari debitur yang mengajukan permohonan kredit melalui Bank NTT Cabang Surabaya adalah Pung’s Zulkarnean.
Bahwa pada tahun 2018 Bank NTT Cabang Surabaya ada memberikan kredit modal kerja kepada PT. Indoport Utama (Terdakwa Ilham Nurdiyanto) dengan nilai Rp.10.000.000.000,-
Bahwa Analis kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang melakukan analisa terhadap permohonan kredit dari Permohonan dari PT. Indoport Utama (Ilham Nurdiyanto) sebesar Rp.10.000.000.000,- adalah Gratia Lapudooh.
Bahwa terhadap agunan yang diajukan oleh calon debitur, Bank NTT Cabang Surabaya tidak memiliki hak eksekusi atas agunan tersebut.
Bahwa Bank NTT Cabang Surabaya tidak mempunyai hak eksekusi atas agunan tersebut karena belum dilakukan pengikatan secara Hak Tanggungan atas agunan.
Bahwa Saksi tetap melanjutkan mengajukan permohonan kredit atas calon debitur atas instruksi Pimpinan Cabang (Didakus Leba) yang disampaikan secara lisan bertempat di ruangan kredit Bank NTT Cabang Surabaya, agar permohonan kredit dari calon debitur segera diajukan ke Kantor Pusat.
Bahwa Saksi tidak melakukan cros check kepada KAP Drs. Basri Hardjosumarto, M.Si,Ak & Rekan.
Bahwa sampai dengan kredit dicairkan, buku penilaian dari KJPP Pung’s Zulkarnain & rekan belum terbit.
Bahwa Saksi tidak melakukan crosscheck ke KJPP Pung’s Zulkarnain & rekan terkait kebenaran isi resume tersebut sebelum dilakukan analisa kredit terhadap calon debitur.
Bahwa sepengetahuan saksi Stefanus Sulayman adalah salah satu nasabah di Bank NTT Cabang Surabaya, hubungannya dengan proses pengajuan kredit sampai dengan pencairan kredit dari debitur melalui Bank NTT Surabaya adalah : Stefanus Sulayman bersama Dewi Susiana Effendi selaku stafnya yang mengkondisikan dan mengatur dan melakukan komunikasi dengan kami pihak Bank NTT Cabang Surabaya terkait dengan permohonan debitur tersebut. Dan juga pada saat pencairan kredit dari debitur, terhadap aliran dana yang dialihkan ke rekening Stefanus Sulayman namun untuk angka pastinya saya tidak ingat lagi.
Bahwa Saksi pernah bertemu debitur pada saat akan dilakukan penandatanganan akad kredit dan pembukaan rekening.
Bahwa saat membuat laporan analis kredit, data/dokumen yang ada masih terdapat kekurangan yaitu : data kepemilikan objek agunan belum memenuhi syarat karena belum menunjukan kepemilikan calon debitur melainkan hanya melampirkan IJB. Bahwa saksi tidak lagi meminta untuk dilengkapi dokumen terkait karena setelah saksi laporkan kepada pimpinan yakni Didakus Leba, beliau menyuruh untuk diproses saja sesuai dengan dokumen yang ada.
Bahwa setelah pencairan kepada debitur, Stefanus Sulayman bersama staf keuangan Riza ada beberapa kali datang ke kantor Bank NTT dan menemui Pimpinan Cabang Didakus Leba.
Bahwa terhadap uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang saksi terima dari Stefanus Sulayman sekitar pertengahan tahun 2018, saksi tidak menyampaikan kepada Didakus Leba. Namun terhadap penerimaan uang tersebut saksi sesali karena uang tersebut ada kaitannya dengan pengajuan kredit yang diajukan tersebut. Dapat saksi tambahkan bahwa terhadap uang senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut saksi bersedia untuk menyerahkan kembali kepada penyidik.
Bahwa metode yang digunakan dalam melakukan analisa terhadap permohonana kredit tersebut sehingga saksi selaku analis menyetujui dan mengusulkan permohonanan tersebut kepada Kepala Cabang adalah dengan cara melakukan peninjauan ke lokasi usaha calon debitur, melakukan wawancara dengan calon debitur, melakukan wawancara dengan suplayer dan bayer.
Bahwa yang menjadi agunan/jaminan yang diajukan oleh debitur PT. Indopart Utama (Terdakwa) adalah : 14 (empat belas) sertifikat tanah dengan SHM atas nama pemilik sebelumnya, berlokasi di Oematnunu, Desa Oematnunu, Kec. Kupang Barat, Kab. Kupang yang telah dilakukan IJB antara Ilham Nurdiyanto (terdakwa) dan pemilik sebelumnya, status agunan belum pengikatan sempurna.
Bahwa agunan sertifikat yang diajukan PT. Indoport Utama semuanya masih atas nama pemilik sebelumnya dan bukan atas nama debitur, namun ada dilampirkan Ikatan Jual Beli (IJB) yang diterbitkan oleh Notaris antara pemilik sebelumnya dengan debitur, tapi saksi tidak ingat lagi nama notaris itu.
Bahwa Saksi tidak tahu darimana sertifikat dan IJB tersebut didapat oleh debitur, tapi seingat saksi yang mengantarkan foto copi sertifikat yang dijadikan agunan dari PT. Indoport Utama adalah Stevanus Dulayman.
Bahwa hubungan Stevanus Sulayman dengan debitur PT. Indoport Utama (terdakwa) yakni sebagai orang yang merekomendasikan kepada Didakus atau kami/pihak Bank NTT Cabang Surabaya agar PT. Indoport Utama (terdakwa) menjadi debitur kredit. Dan Stevanus Sulayman juga yang mempersiapkan dokumen-dokumen debitur tersebut. Saksi mengaetahui hal itu karena saksi yang bertindak selaku analis kredit terhadap debitur tersebut yang sebelumnya direkomendasikan oleh Stevanus Sulayman.
Bahwa penerimaan yang saksi terima dari Stevanus Sulayman tersebut mempengaruhi indenpendensi saksi dalam bertindak selaku analis karena tidak berhati-hati dalam menganalisa permohonan kredit atas nama PT. Indoport Utama (terdakwa) dan menyatakan permohonan debitur yang direkomendasikan oleh Stevanus Sulayman tersebut layak untuk mendapat persetujuan kredit, padahal sesungguhnya tidak layak karena :
Saksi tidak memastikan keabsahan dokumen syarat kredit yang diajukan,
Saksi tidak melakukan verifikasi terhadap data-data permohonan kredit,
Saksi tidak memastikan kesesuaian tempat usaha antara alamat yang saksi lakukan OTS (on The Sport) dengan alamat domisisli usaha atas perintah Dewi Susiana Effendi,
Saksi melakukan proses analisa kredit tanpa melihat asli agunan berupa SHM (hanya foto copi IJB) sehingga keberadaan dan keabsahan agunan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak dapat dilakukan proses pengikatan hak tanggungan.
Bahwa SHM yang masih ada dalam jaminan, tidak bisa digunakan lagi sebagai agunan untuk mengajukan permohonan kredit.
Bahwa Saksi pernah diperkenalkan oleh Didakus Leba dengan mengatakan nanti kalau ada kekurangan data-data dari debitur maka saksi berhubungan dengan Dewi Susiana Effendi. Sedangkan kaitan Dewi Susiana Effendi dengan debitur adalah ketika terdapat kekurangan data-data pendukung dari debitur, saksi selalu menghubungi Dewi Susiana Effendi.
Bahwa kekurangan data-data debitur yang saksi minta dari Dewi Susiana Effendi berupa :
Laporan keuangan KAP, buku hasil penilaian KJPP, tambahan rekening Koran pada bank lain, surat keterangan domisili usaha, SIUP, TDP, NPWP yang saat itu kadaluarsa untuk dilengkapi dan saksi meminta kepada Dewi Susiana Effendi, rekening Koran;
Bahwa sampai dengan dilakukannya pencairan kredit dan akad kredit terhadap dibitur, asli dari seluruh dokumen persyaratan kredit, dokumen agunan tidak pernah diajukan atau diperlihatkan kepada Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi tidak tahu kalau agunan bukan milik Terdakwa (PT. Indoport Utama).
Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum mengajukan
Bahwa agunan yang diajukan oleh denitur milik Stevanus Sulayman.
Bahwa tidak ada pembahasan dari Stevanus Sulayman terkait pengajuan kredit yang diajukan oleh debitur/Terdakwa dan pernah saksi bertemu dengan Stevanus Sulayman tapi tidak ada pembicaraan apa-apa juga.
Bahwa pencairan kredit oleh Bank NTT Cabang Surabaya hanya satu hari saja.
Bahwa Saksi masih bekerja di Bank NTT tapi dipindahkan ke Kab. Rote Ndao.
Bahwa Saksi tahu pencairan kredit oleh Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi kenal Stefanus Sulayman.
Bahwa hubungan antara Stevanus Sulayman dengan Didakus Leba dekat sekali.
Bahwa Saksi tadak tahu ada keberatan dari Terdakwa setelah pencairan dana.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Sri Budi Asih, dibawah sumpah, pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait masalah tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Henry & Sugeng, pernah menerbitkan laporan keuangan dan laporan Auditor Independen beberapa perusahaan yaitu CV. MM Linen Indonesia, PT. Mulia Badja Karya Bersama dan PT. Indoport Utama, awalnya saksi tidak mengetahui apa peruntukannya, namun setelah saksi dipanggil oleh OJK sekitar bulan Januari 2020 baru saksi mengetahui bahwa laporan keuangan dan laporan Auditor Independen diergunakan untuk kredit di Bank NTT.
Bahwa kedudukan saksi di Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Henry & Sugeng adalah sebagai Auditor.
Bahwa Tugas saksi sebagai Auditor padaKantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Henry & Sugeng adalah melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan dengan melakukan analisa kewajaran laporan keuangan perusahaan, melakukan pembuktian terhadap data-data, konfirmasi lapangan maupun cek fisik.
Bahwa Metode apa yang digunakan dalam melakukan Audit keuangan perusahaan adalah :
Melakukan pembuktian terhadap legalitas perusahaan dan legalitas usaha,
Melakukan pembuktian laporan keuangan perusahaan lengkap dengan perinciannya,
Melakukan pembuktian terhadap laporan asset.
Bahwa PT. Indoport Utama tidak pernah mengajukan permohonan audit keuangan secara tertulis maupun lisan ke KAP Drs. Henry & Sugeng tapi sekitar bulan Juli 2018 Rudiana Febriana menghubungi saksi dan menyampaikan bahwa dia sedang mengerjakan beberapa laporan keuangan yang draf laporannya akan diajukan ke KAP Drs. Henry & Sugeng. Setelah selesai dikerjakan kemudian draf laporan keuangan dikirimkan melalui email Rudiana Febriana yaitu :Draf laporan PT. Indoport Utama pada tanggal 31 Juli 2018.
Bahwa untuk melakukan audit laporan keuangan dari PT. Indoport Utama, KAP Drs. Henry & Sugeng tidak membuat penawaran yang ditujukan kepada PT. Indoport Utama karena semuanya melalui Rudiana Febriani.
Bahwa tidak dibuat kontrak dan SPK antara KAP Drs. Henry & Sugeng dengan PT. Indoport Utama untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan dari PT. Indoport Utama.
Bahwa untuk melakukan audit laporan keuangan PT. Indoport Utama, KAP Drs. Henry & Sugeng tidak pernah menunjukan Rudiana Febriani selaku auditor namun setelah Rudiana Febriani mengerjakan draf laporan keuangan dari PT. Indoport Utama, kemudian diajukan ke Mulyadi untuk diterbitkan laporan keuangan dan audit Independen KAP Drs. Henry & Sugeng.
Bahwa Tidak pernah ada surat tugas untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan PT. Indoport Utama.
Bahwa Rudiana Febriani tidak pernah memberitahukan kepada sakai untuk keperluan apa pembuatan laporan keuangan dari PT. Indoport Utama, Rudiana Febriani hanya menyampaikan pada saksi bahwa dia mengerjakan laporan keuangan beberapa perusahaan yang akan diajukan ke KAP Drs. Henry & Sugeng dan setelah itu draf laporan keuangan PT. Indoport Utama dikirmkan ke saksi.
Bahwa setelah saksi menerima laporan keuangan PT. Indoport Utama dari Rudiana Febriani melalui email, kemudian saksi review kembali draf tersebut dengan meilhat angka-angka dalam neraca keuangan seperti perincian hutang dan piutang apakah sudah balance atau tidak, terdapat selisih atau tidak. Jika tidak ada selisih maka saksi teruskan ke Mulyadi melalui email kantor. Biasanya dikirimkan lewat email. Selanjutnya hardcopy draf laporan keuangan juga dikirimkan bersama-sama kertas kerja ke saksi.
Bahwa Hardcopy draf laporan keuangan kertas kerja PT. Indoport Utama diserahkan kepada saksi pada tanggal 31 Juli 2018.
Bahwa Saksi tidak melakukan pembuktian terhadap legalitas perusahaan, legalitas usaha dan legalitas arus keuangan PT. Indoport Utama.
Bahwa Saksi tidak melakukan analisa kewajaran, melakukan pembuktian terhadap data-data, konfirmasi lapangan maun cek fisik, saksi hanya focus kepada angka-angka dalam laporan apakah sudah balance atau belum. Saksi sangat percaya kepada Rudiana Febriani karena dia sudah senior dalam pembuatan laporan keuangan.
Bahwa hanya 1 (satu) hari saksi melakukan revie terhadap draf laporan keuangan beserta kertas kerja dari PT. Indoport Utama, selanjutnya saksi serahkan kepada Mulyadi untuk direvie selama 1 (satu) pula, kemudian diterbitkan laporan keuangan dan laporan audit Independen yang ditanda tangani oleh Mulyadi.
Bahwa untuk 3 (tiga) tahun laporan yaitu : tahun 2015, tahun 2016 dan tahun 2017.
Bahwa biaya yang ditetapkan untuk pembuatan laporan keuangan/fee untuk KAP Drs. Henry & Sugeng dariPT. Indoport Utama sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk 3 (tiga) tahun laporan.
Bahwa Saksi telah menerima pembayaran atas pembuatan laporan keuangan PT. Indoport Utama sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa proses audit yang dilakukan auditor dan penerbitan laporan keuangan dan laporan auditor Independen yang diterbitkan oleh KAP Drs. Henry & Sugeng atas laporan keuangan PT. Indoport Utama, tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), namun sudah menjadi kebiasaan auditor dan KAP serta karena selama ini tidak pernah terjadi masalah maka saksi tetap melakukannya. Kami saling mempercayai satu sama lainnya dan tidak mungkin akan saling menyusahkan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan masalah penggelapan uang di Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi pernah membuat laporan keuangan PT. Indoport Utama.
Bahwa yang menerbitkan laporan keuangan yang dibuat oleh saksi adalah perusahaan.
Bahwa Saksi membuat laporan audit atas permintaan perusahaan.
Bahwa ada data-data keuangan dari PT. Indoport Utama sehingga saksi membuat laporan keuangan.
Bahwa Saksi tidak bertemu langsung dengan debitur saat membuat laporan keuangan dari PT. Indoport Utama.
Bahwa yang turun ke lokasi untuk menilai agunan yang diajukan oleh debitur adalah Sri Budi Asih.
Bahwa Saksi bertemu dengan Rudiana Febriani sekitar bulan Juli 2018.
Bahwa wajib perusahaan ajukan permohonan kepada tim auditor untuk melakukan audit atas keuangan perusahaan dan membuat laporan keuangan.
Bahwa Laporan keuangan PT. Indoport Utama yang dibuat oleh saksi NTT Cabang Surabaya, saksi baru tahu hal itu setelah dipanggil oleh OJK.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Mulyadi, Drs.EC., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterkaitan saksi dengan pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya dimana saksi dari kantor KAP Drs. Henry & Sugeng, pernah menerbitkan laporan keuangan dan laporan auditor Independen PT. Indoport Utama. Awalnya saksi tidak tahu apa peruntukannya namun setelah saksi dipanggil oleh OJK sekitar bulan Januari 2020 baru saksi tahu bahwa laporan keuangan dan laporan auditor Indpenden dipergunakan untuk pengajuan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa kedudukan saksi pada kantor KAP Drs. Henry & Sugeng adalah sebagai Patner.
Bahwa Metode yang digunakan saksi dalam melakukan audit keuangan PT. Indoport Utama adalah :
Melakukan pembuktian terhadap lagalitas perusahaan dan legalitas usaha,
Melakukan pembuktian laporan keuangan perusahaan lengkap dengan perinciannya,
Melakukan pembuktian terhadap laporan asset.
Bahwa PT. Indoport Utama tidak mengajukan permohonan ke kantor KAP Drs. Henry & Sugeng untuk dilakukan audit keuangan,
Bahwa Kantor KAP Drs. Henry & Sugeng tidak membuat penawaran yang ditujukan kepada PT. Indoport Utama sehubungan dengan audit keuangan.
Bahwa tidak dibuat SPK dan kontrak kerja anatara KAP Drs. Henry & Sugeng dan PT. Indoport Utama untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan.
Bahwa KAP Drs. Henry & Sugeng tidak pernah menunjukan Rudiana Febriani selaku auditor untuk melakukan audit laporan keuangan PT. Indoport Utama namun setelah Rudiana Febrianimengerjakan draf laporan keuangan PT. Indoport Utama, kemudian diajukan ke KAP Drs. Henry & Sugeng.
Bahwa tidak pernah diterbitkan surat tugas untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan PT. Indoport Utama.
Bahwa Saksi tidak pernah diberitahu peruntukan dari laporan keuangan yang diterbitkan KAP Drs. Henry & Sugeng, Rudiana Febriani hanya menyampaikan pada Sri Budi Asi dan Yeyen Eka Kristianasari bahwa ada laporan keuangan 3 (tiga) tahun yang sudah dikerjakan dan dikirimkan melalui email Sri Budi Asih.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah dilakukan pembuktian terhadap legalitas perusahaan, legalitas usaha dan legalitas arus keuangan PT. Indoport Utama, karena semua dikerjakan oleh Rudiana Febriani dan stelah draf laporan keuangan sudah dibuat oleh Rudiana Febriani baru diserahkan kepada saksi beserta kertas kerja untuk diterbitkan laporam keuangan. Saksi juga tidak pernah bertemu dengan direktur PT. Indoport Utama sejak pembuatan laporan keuangan.
Bahwa Saksi tidak melakukan pembuktian terhadap asset PT. Indoport Utama karena didalam kertas kerja yang dilampirkan sudah terdapat berita acara pemeriksaan asset tetap dari PT. Indoport Utama yakni Berita Acara Pemeriksaan Asset tanggal 23 Juli 2018 yang ditanda tangani oleh Fitria dari pihak Indoport dan pihak KAP Drs. Henry & Sugeng tapi tidak ditulis namanya.
Bahwa Saksi tidak mencermati secara lengkap terkait data-data dalam kertas kerja, saksi hanya focus pada angka-angka yang tertera dalam draf laporan keuangan.
Bahwa Saksi hanya mereview berdasarkan dokumen terkait legalitas perusahaan dan usaha kesesuaian angka-angka antara draf laporan keuangan dengan dokumen yang ada dalam kertas kerja.
Bahwa untuk 3 (tiga) tahun laporan yaitu : tahun 2015, tahun 2016 dan tahun 2017.
Bahwa Biaya untuk pembuatan laporan keuangan/fee untuk KAP Drs. Henry & Sugeng dariPT. Indoport Utama sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk 3 (tiga) tahun laporan.
Bahwa Saksi selaku Pimpinan KAP Drs. Henry & Sugeng, telah menerima pembayaran untuk pembuatan laporan keuangan PT. Indoport Utama dengan perhitungan saksi selaku Patner yang menandatangani laporan, mendapat 40 %, Sri Budi Asi dan Yeyen Eka Kristinasari serta Rudiana Febriana, mendapatkan 50 %.
Bahwa untuk PT. Indoport Utama saksi menerima pembayaran sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa awalnya saksi tidak kenal Stevanus Sulayman, Dewi Susiana Effendi, Heri Susanto dan Riza Triubaya, tapi setelah terjadi masalah ini baru saksi mengetahui informasi dari Rudiana Febriani bahwa semua pekerjaan laporan keuangan yang dibuat oleh KAP Drs. Henry & Sugeng tersebut adalah orderan dari Stevanus Sulayman melalui Dewi Susiana Effendi yang diserahkan melalui Rudiana Febriani.
Bahwa tidak pernah dari pihak Bank NTT Cabang Surabaya maupun Bank NTT pusat melakukan kunjungan ata koordinasi dengan saksi terkait laporan keuangan yang saksi terdbitkan tersebut.
Bahwa Saksi mau tandatangan dan menerbitkan laporan keuangan atas PT. Indoport Utama walaupun tidak pernah menerima permohonan dari pemohon, tidak ada penawaran yang diajukan, tidak ada SPK/Kontrak serta saksi tidak pernah melakukan pembuktian terhadap draf laporan keuangan yang diajukan kepada saksi karena saksi percaya dengan apa yang sudah dikerjakan oleh tim saksi Rudiana Febriani sebagai auditor dan Sri Budi Asi yang mereview draf tersebut, dan selama ini kami sering mengerjakan permohonan laporan keuangan secara lisan yang dilakukan oleh masing-masing auditor berdasarkan order yang diperoleh dn tidak pernah terjadi permasalahan.
Bahwa mengenai kebenaran data-data yang disajikan oleh auditor , saksi tidak dapat memastikannya, saksi hanya memastikan berdasarkan kesesuaian angka saja dan saksi percaya dengan hasil kerja dari auditor serta ketua tim yang telah mereview sebelum laporan tersebut diserahkan ke saksi.
Bahwa Laporan keuangan PT. Indoport Utama diterbitkan oleh saksi pada tanggal 31 Desember 2015 dan laporan audit Independen tanggal 31 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Drs. Ec. Mulyadi, Ak.CPA.
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan masalah penggelapan uang di Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi pernah membuat laporan keuangan PT. Indoport Utama.
Bahwa yang menerbitkan laporan keuangan yang dibuat oleh saksi adalah perusahaan.
Bahwa Saksi membuat laporan audit atas permintaan perusahaan.
Bahwa ada data-data keuangan dari PT. Indoport Utama sehingga saksi membuat laporan keuangan.
Bahwa Saksi tidak bertemu langsung dengan debitur saat membuat laporan keuangan dari PT. Indoport Utama.
Bahwa yang turun ke lokasi untuk menilai agunan yang diajukan oleh debitur adalah Sri Budi Asih.
Bahwa Saksi bertemu dengan Rudiana Febriani sekitar bulan Juli 2018.
Bahwa wajib perusahaan ajukan permohonan kepada tim auditor untuk melakukan audit atas keuangan perusahaan dan membuat laporan keuangan.
Bahwa Laporan keuangan PT. Indoport Utama yang dibuat oleh saksi NTT Cabang Surabaya, saksi baru tahu hal itu setelah dipanggil oleh OJK.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memembenarkannya;
Rudiana Fibriani, SE., Ak., M.Ak., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Laporan keuangan yang dimintakan oleh Dewi Susiana Effendi untuk PT. Indoport Utama adalah untuk PT. Indoport Utama yaitu :
Laporan keuangan PT. Indoport Utama untuk tahun berakhir 31 Desember 2015 dan laporan auditor Independen yang diterbitkan oleh KAP Drs. Henry dan Sugeng.
Laporan keuangan PT. Indoport Utama untuk tahun berakhir 31 Desember 2016 dan laporan auditor Independen yang diterbitkan oleh KAP Drs. Henry dan Sugeng.
Laporan keuangan PT. Indoport Utama untuk tahun berakhir 31 Desember 2017 dan laporan auditor Independen yang diterbitkan oleh KAP Drs. Henry dan Sugeng.
Bahwa untuk pelaksanaan audit keuangan terhadap PT. Indoport Utama yang dilakukan oleh KAP Drs. Henry dan Sugeng dan CV. Titan Cellular Indonesia dan UD. Makmur Jaya Prima yang dilakukan oleh KAP Maroeta & Nur Shodiq, tidak dibuat SPK.
Bahwa untuk pelaksanaan audit keuangan terhadap perusahaan UD. Makmur Jaya Prima, PT. Indoport Utama, PT. Mulia Badja Karya Bersama, CV. MM Linen Indonesia dan CV. Titan Cellular Indonesia, yang dilakukan oleh KAP Drs. Henry dan CV. Titan Cellular Indonesia dan UD. Makmur Jaya Prima yang dilakukan oleh KAP Maroeta & Nur Shodiq, tidak pernah dibuat SPK.
Bahwa Saksi hanya melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen seperti kontra dll yang diserahkan oleh Dewi Susiana Effendi, namun untuk pembuktian data/dokumen tersebut serta inventarisasi asset dll tidak saksi lakukan.
Bahwa Saksi tidak bertemu langsung dengan pemilik atau pihak perusahaan yang dilakukan audit keuangan, karena sejak awal sampai dengan diterbitkan laporan keuangan dan pembayaran dilakukan oleh Dewi Susiana Effendi.
Bahwa Berdasarkan kesepakatan saksi dengan Dewi Susiana Effendi untuk fee audit laporan keuangan yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan rincian :
PT. Indoport Utama untuk 3 (tiga) tahun laporan sebesar @ Rp.20.000.000 x 3 = 60.000.000,-
Bahwa Laporan independen yang dibuat oleh KAP Maroeto dan Nur Shodiq sudah sesuai dengan SPAP, tapi didalam prosedur audit yang saksi lakukan beberapa tidak berjalan dengan baik atau belum sesuai dengan perencanaan.
Bahwa Saksi kenal dengan Mulyadi dan Sri Budi Asi.
Bahwa Saksi tahu PT. Indoport Utama tapi saksi tidak kenal direkturnya.
Bahwa saksi pernah kerja sama dengan Sri Budi Asi karena saksi yang memeriksa laporan keuangan.
Bahwa Saksi membuat laporan keuangan perusahaan atas permintaan Dewi Susiana Effendi.
Bahwa Tidak ada permohonan dari perusahaan untuk dilakukan audit keuangan.
Bahwa Dokumen yang saksi terima dari Dewi Susiana Effendi, ada yang asli dan ada yang foto copi;
Bahwa yang dinilai oleh saksi dalam laporan audit keuangan tersebut adalah khusus rekening Koran.
Bahwa Saksi baru tahu laporan audit keuangan yang dinilai saksi ada bermasalah saat dipanggil oleh OJK.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memembenarkannya
Hernanto Sasongko Adhinugroho., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal Stevanus Sulayman tapi tidak ada hubungan keluarga. Saksi kenal Stevanus Sulayman sejak tahun 2018, saat itu saksi diminta untuk mencarikan KJPP untuk mengappraisal asset-asset milik Stevanus Sulayman untuk jual beli property. Kemudian tahun 2018 Stevanus Sulayman meminta saksi untuk melakukan Appraisal 2 asset miliknya yakni : tanah dan bangunan/ruko di Jalan Pahlawan No. 43 Kelurahan Alun-Alun Contong, Kec. Bubutan, Kota Surabaya dan asset berupa tanah yang berada di Jalan Nasional, Kelurahan Ngadimulya, Kec. Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur. Tujuan diappraisal tersebut dalam rangka Stevanus Sulayman akan meminjam uang di Bank NTT. Selanjutnya bulan Mei 2018, Stevanus Sulayman meminta saksi untuk mengappraisal assetnya berupa tanah yang terletak di Oematnunu, Kupang yang akan dibangun pergudangan dan saat itu Stevanus Sulayman mengatakan kepada saksi bahwa appraisal-appraisal tersebut diperlukan untuk kepentingan Stevanus Sulayman yang akan meminjam uang di Bank NTT.
Bahwa Saksi tidak memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian/appraisal terhadap sebuah asset, tapi saksi mempunyai teman-teman KJPP sehingga atas permintaan Stevanus Sulayman, saksi meminta bantuan rekan saksi yakni : Herry Arifin dan Fahmi yang bekerja di kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’S Zulkarnaen & Rekan untuk melakukan Appraisal.
Bahwa teman-teman saksi dari KJPP, Herry Arifin dan Fahmi mengetahui bahwa Appraisal yang diminta oleh Stevanus Sulayman diperlukan untuk kepentingan meminjam uang di Bank NTT.
Bahwa Stevanus Sulayman meminta agar nilai Appraisal dimaksimalkan. Dan ada juga permintaan lain dari Stevanus Sulayman yakni :
Agar hasil appraisal tanah yang terletak di Oematnunu, Kupang diperuntukan kepada PT. Indoport Utama,
Agar hasil appraisal tanah dan bangunan yang berada di Jalan Pahlawan No. 43 Kelurahan Alun-alun Contong, Kec. Bubutan, Kota Surabaya dan asset tanah yang berada di Jalan Nasional, Kelurahan Ngadimulya, Kec. Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur, diperuntukan untuk perusahaan Yohanes R. Sulayman.
Bahwa Setelah KJPP selesai enilai, disampaikan hasilnya reumenya kepada Stevanus Sulayman, kemudian Stevanus Sulayman menganggap nilai belum maksimal dan meminta saksi untuk nilainya dimaksimalkan lagi sehingga saksi menyampaikan kepada Herry Arifin dan Fahmi (KJPP) Pung’S Zulkarnaen & Rekan agar nilai hasil Appraisal dimaksimalkan. Kemudian setelah nilai/harga Appraisal dimaksimalkan/ditinggikan, saksi menyerhkan kembali resume tersebut kepada Stevanus Sulayman, kemudian dituangkan dalam cetak buku.
Bahwa dokumen yang saksi pernah terima untuk keperluan Appraisal dari Stevanus Sulayman yakni :
Tanah yang di Oematnunu, Kupang berupa foto copi SHM atas nama beberapa orang.
Tanah dan bangunan yang berada di jalan Pahlawan No. 43 Kelurahan Alun-Alun Contong, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, berupa SHGB nomor dan saksi lupa atas nama pemilik, sedangkan tanah yang berada di jalan Nasional Kelurahan Ngadimulya, Kec. Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur, yang saksi terima berupa beberapa foto copi SHM atas nama beberapa orang.
Bahwa Saksi menerima semua dokumen untuk keperluan Appraisal atas permintaan Stevanus Sulayman tersebut dari pegawai Stevanus Sulayman yang bernama Agustinus Christianus Dongowea.
Bahwa biaya yang saksi terima dari Stevanus Sulayman untuk melakukan Appraisal adalah :
tanah yang terletak di Oematnunu, Kupang, diperuntukan kepada PT. Indoport Utama, uang yang saksi terima sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
tanah dan bangunan/ruko di Jalan Pahlawan No. 43 Kelurahan Alun-Alun Contong, Kec. Bubutan, Kota Surabayaa dan asset berupa tanah yang berada di Jalan Nasional, Kelurahan Ngadimulya, Kec. Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur diperuntukan untuk perusahaan Yohanes R. Sulayman sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak tahu hubungan antara Stevanus Sulayman dengan Terdakwa selaku direktur PT. Indoport Utama.
Bahwa Terselesaikan hasil Appraisal terhadap tanah yang terletak di Oematnunu, Kupang pada bulan Juni 2018, sedangkan hasil Appraisal terhadap tanah yang berada di Jalan Pahlawan No. 43, Kelurahan Alun-alun Contong, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, dan asset yang berada di Jalan Nasional, Kelurahan Ngadimulya, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur, terselesaikan pada bulan Mei 2018.
Bahwa Selama di Kupang, saksi tidak pernah mencari informasi terkait harga tanah di Kupang, khususnya di Oematnunu.
Bahwa setelah tiba di tempat/tanah yang hendak diappraisal, tim melakukan pengukuran atas objek dan dibuat dokumentasi.
Bahwa hasil Appraisal tersebut saksi serahkan sendiri kepada Stevanus Sulayman di kantornya di manyar, Surabaya.
Bahwa tidak ada permohonan formil dari PT. Indoport Utama untuk pelaksanaan Appraisal terhadap tanah yang terletak di Oematnunu, Kupang, semuanya dilakukan secara lisan atas permintaan Stevanus Sulayman.
Bahwa Saksi juga datang di Kupang dalam rangka Appraisal tanah yang terletak di Oematnunu, Kupang selama 2 hari dan semua biaya maupun penginapan ditangung oleh Setavus Sulayman.
Bahwa sejak tahun 2017saksi bekerja sebagai broker.
Bahwa Saksi kenal Dewi Susiana Effendi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memembenarkannya
Anang Saifudin Junaidi, dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Dewi Susiana Effendi.
Bahwa kegunaan laporan keuangan dalam pengajuan kredit sebuah perusahaan adalah sebagai rujukan untuk melihat laporan keuangan, perpajakan, laporan pemegang saham suatu perusahaan dan dapat sebagai pertimbangan Bank melakukan penilaian terhadap suatu perusahaan.
Bahwa Saksi memiliki keahlian dan pelatihan yang cukup sebagai auditor dan saksi memiliki Sertifikat Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Institus Akuntan Publik Indonesia No. : C-001240 tanggal 23 februari 2015. Saksi juga memiliki ijin Akuntan Publik, yakni berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. : 245/KM.1/2015 tentang ijin Akuntan Publik Anang Saifudin Junaidi, S.E. CPA tanggal 7 April 2015 yang berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan. Telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. : 603/KM.1/2019 tentang perpanjang ijin Akuntan Publik Anang Saifudin Junaidi, S.E. CPA tanggal 22 Oktober 2020 yang berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan.
Bahwa Saksi yang menerbitkan laporan keuangan atas nama perusahaan CV. Makmur Berkat Jaya dan CV. Luis Panen Berkat.
Bahwa terhadap 2 (dua) laporan auditor independen :
1 (satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 november 2018 dan laporan keuangan CV. Makmur Berkat Jaya,
1 (satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 november 2018 dan laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat.
Masing-masing saksi keluar opini wajar dengan pengecualian atas SAK ETAP BAB 23 dan 24. Penyebabnya diantaranya karena dua perusahaan tersebut tidak menerapkan standar akuntabilitas publik.
Bahwa 2 (dua) laporan auditor independen saksi serahkan :
Saksi serahkan kepada Dewi Susiana Effendi 1 (satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 november 2018 dan laporan keuangan CV Makmur Berkat Jaya pada bulan November 2018.
Saksi serahkan kepada Dewi Susiana Effendi 1 (satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 november 2018 dan laporan keuangan CV Luis Panen Berkat pada bulan desember 2018.
Seluruhnya diserahkan di kantor pusat saksi di : KAP pusat Surabaya, jalan gubeng kertajaya III F / 10 surabaya.
Bahwa dalam menyerahkan 2 (dua) laporan auditor independen yang saksi buat tersebut kepada Dewi Susiana Effendi tidak dibuat tanda terima.
Bahwa Saksi mendapatkan bukti audit/dokumen dari Dewi Susiana Effendi untuk menyajikan 2 laporan tersebut, 1 (satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tannggal 13 november 2018 dan laporan keuangan CV Makmur Berkat Jaya, yang saksi jadikan dasar membuat :
1 (satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tannggal 13 november 2018 dan laporan keuangan CV Makmur Berkat Jaya
1(satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 november 2018 dan laporan keuangan CV Luis Panen Berkat.
Bahwa dalam menerima dokumen dari Dewi Susiana Effendi tidak dibuat tanda terima tetapi disaksikan oleh staf saksi yakni Feri Setiawan.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pembuktian keaslian dari seluruh dokumen fotocopy yang saksi dapat dari Dewi Susiana Effendi dan saksi tidak pernah melihat dokumen asli dari dokumen CV Makmur Berkat Jaya dan CV Luis Panen Berkat yang saya jadikan dasar untuk pembuatan :
Laporan auditor independen nomor : LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 november 2018 dan laporan keuangan CV Makmur Berkat Jaya; dan
1 (satu) bundel laporan auditor independen nomor : LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 november 2018 dan laporan keuangan CV Luis Panen Berkat.
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat perintah kerja untuk melaksanakan pekerjaan jasa audit atas laporan keuangan CV. Makmur Berkat Jaya dan CV. Luis Panen Berkat. Saksi hanya bekerja atas permintaan lisan dari Dewi Susiana Effendi.
Bahwa Kedua laporan yang saksi buat tersebut diatas tidak memenuhi standar audit karena berdasarkan data yang tidak benar.
Bahwa Saksi telah menerima uang dari Dewi Susiana Effendi atas pembuatan 2 (dua) laporan auditor Independen tersebut sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang dibayar secara bertahap, 50 % uang muka dan selebihnya saat pekerjaan selesai.
Bahwa kepada saksi Dewi Susiana Effendi mengaku sebagai konsultan keuangan dari CV Makmur Berkat Jaya dan CV Luis Panen Berkat.
Bahwa tidak terdapat surat/legalitas yang menunjukan Dewi Susiana Effendi adalah konsultan keuangan dari CV Makmur Berkat Jaya dan CV Luis Panen Berkat.
Bahwa Dewi Susiana Effendi tidak memiliki kedudukan apapun pada CV Makmur Berkat Jaya dan CV Luis Panen Berkat. Tapi berdasarkan pengakuan Dewi Susiana Effendi bahwa ia adalah konsultan keuangan.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan direktur PT. Indoport Utama.
Bahwa Saksi tahu direktur PT. Indoport Utama dari legalitas perusahaan.
Bahwa Saksi tidak turut melakukan pemeriksaan terhadap asset dari pihak debitur.
Bahwa saksi berusaha mencari Dewi Susiana Effendi setelah adanya masalah ini.
Bahwa semua dokumen yang saksi terima dari Dewi Susiana Effendi hanya berupa foto copi bisa ditolak saksi tapi karena dijanjikan fee maka saksi menerima saja.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “ tidak ada pertanyaan maupun tanggapan “ ;
Sem Simson Haba Bunga,SP.MSc.,dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi selaku Kepala Sub Devisi Kredit Komersial di kantor pusat Bank NTTT adalah melakukan analisa terhadap pengajuan kredit yang diajukan oleh analis kredit kantor pusat Bank NTT, apabila sudah memenuhi persyaratan selanjutnya saksi ajukan kepada Pejabat Pengambil Keputusan yaitu Kepala Devisi untuk kredit nilai Rp.10 milyar, Direktur Pemasaran kredit untuk kredit sampai dengan nilai Rp.50 milyar, atau Direktur Utama untuk kredit diatas nilai Rp. 50 milyar. Dalam melaksanakan tugas saksi bertanggung jawab kepada Kepala Devisi Kredit Komersial.
Bahwa Kewenangangan Kantor Cabang Bank NTT dalam memberikan kredit kepada debitur sebagai berikut :
Untuk Kantor Cabang Utama, pemberian kredit umum komersiap sampai dengan nilai Rp.2 milyar sedangkan untuk kredit konstruksi proyek pemerintah sampai dengan nilai Rp.5 milyar.
Untuk Kantor Cabang, pemberian kredit umum komersial sampai dengan nilai Rp.1 milyar, sedangkan untuk konstruksi proyek pemerintah sampai dengan nilai Rp. 5 milyar.
Bahwa Pemberian kredit pada kantor cabang Bank NTT harus disetujui oleh analis kredit dan kepala cabang selaku pejabat pemutus kredit tertinggi di tingkat kantor cabang, setelah disetujui diserahkan ke unit operasional untuk dilakukan pencairan kredit.
Bahwa yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian kredit di Bank NTT tahun 2018 adalah Keputusan Direksi Bank NTT Nomor 138 tahun 2017, tanggal 13 Desember 2017 Tentang Manual Perkreditam.
Bahwa dalam pemberian kredit modal kerja oleh Bank NTT, sampai dengan nilai Rp. 10 milyar kebawah, penilaian terhadap nilai agunan yang diajukan debitur dilakukan oleh Panitia Internal yang ditunjuk, sedangkan untuk pemberian kredit modal kerja diatas Rp. 5 milyar, penilaian terhadap agunan/jaminan dilakukan oleh Panitia Independen/Appraisal yang ditunjuk.
Bahwa pada tahun 2018, Bank NTT Cabang Surabaya memberikan kredit dengan nilai Rp. 10 milyar kepada debitur PT. Indoport Utama (Terdakwa Ilham Nurdiyanto), sebagai berikut :
Permohonan dari Ilham Nurdiyanto tanggal 14 mei 2018 yang ditujukan kepada kepala cabang Bank NTT Surabaya
Disetujui oleh Gratia Lapudooh selaku analis kantor cabang Surabaya, pada tanggal 19 juli 2018
Disetujui Didakus Leba selaku kepala cabang selanjutnya 19 juli 2018
Tanggal 23 juli 2018 diterbitkan rekomendasi ke kantor pusat Bank NTT di Kupang yang ditandatangani oleh Didakus Leba.
Tanggal 9 agustus 2018 disetujui oleh Thysan Joseph selaku analis kantor pusat.
Tanggal 10 agustus 2018 disposisi persetujuan Beni R. Pelu selaku kepala divisi pemasaran kredit.
Surat persetujuan kredit yang ditujukan kantor cabang Surabaya nomor : 1427/DPKr/XII/2018 tanggal 19 agustus 2018 yang ditandatangani Beni R. Pelu selaku kepala divisi pemasaran kredit.
Bahwa terhadap permohonan kredit yang masuk dari Bank NTT kantor cabang Surabaya tersebut kami divisi kredit kantor pusat Bank NTT hanya membuat analisa terkait dengan kewajaran kebutuhan kredit beserta dokumen-dokumen yang sudah diajukan. Untuk pembuktian jaminan serta dokumen-dokumen lain dilakukan oleh analis maupun kepala kantor cabang.
Bahwa Pencairan dana untuk PT Indoport utama (Ilham Nurdiyanto) sebesar Rp.10.000.000.000,- pada tanggal 14 agustus 2018 pada rekening pinjaman PT Indoport Utama No.04118000067.Penarikannya menggunakan cek serta pemindahbukuan ke rekening giro sebesar Rp.7.000.000.000,- pada tanggal 21 agustus 2018, selanjutnya pada tanggal 21 agustus 2018 juga dilakukan penarikan dari rek giro sebesar Rp.7.000.000.000,-
Bahwa PT Indoport Utama (Ilham Nurdiyanto) pada saat pencairan sebesar Rp.10.000.000.000,- terdapat syarat kredit yang tidak dipenuhi yaitu :
tidak menyerahkan akta jual beli (AJB) antara pemilik jaminan dari PT Indoport.
sertifikat (agunan) tidak ditemukan keberadaannya.
tidak menyerahkan kontrak kerja sama antara debitur dengan suplayer yang telah diverifikasi.
SPPK tidak disampaikan ke kantor pusat Bank NTT.
Bahwa Permohonan kredit layak, hanya ada catatan-catatan yang perlu dilengkapi oleh dbitur termasuk jaminan/agunannya masih atas nama orang lain.
Bahwa sebenarnya tidak boleh dikabulkan permohonan kredit apabilan jaminan/agunannya belum atas nama debitur.
Bahwa saksi tidak tahu kalau yang mengajukan permohonan kredit tersebut bukan debitur tapi orang lain.
Bahwa jangka waktu pemberian kredit untuk debitur yang mengajukan kredit kerja RC maksimal 12 bulan. Jika setelah sebelum jatuh tempo ada yang ingin melanjutkan/perpanjang maka akan dilakukan evaluasi lagi apakah terhadap debitur dapat diberikan kredit lanjutan atau tidak.
Bahwa PT Indoport Utama (Ilham Nurdiyanto) sejak bulan agustus 2019 tidak memenuhi kewajibannya, alasan Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya karena dari pinjamannya tersebut dipergunakan oleh Stevanus Sulaiman sebesar Rp.7.000.000.000,- dan sampai sat ini belum dikembalikan.
Bahwa Saksi dan tim dari divisi kredit pernah beberapa kali melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kredit di kantor cabang Surabaya.
Bahwa Saksi kenal Stevanus Sulayman saat makan malam yang diperkenalkan oleh Kepala Cabang Bank NTT Cabang Surabaya tapi saksi tidak tahu hubungan antara Stevanus Sulayman dengan pihak Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa sebanyak 3 kali kami makan malam, semuanya ada Stevanus Sulayman, tapi Terdakwa tidak ada.
Bahwa Tunggakan hutang yang merupakan kewajiban Terdakwa yang harus dilunasi pada saat tanggal jatuh tempo pelunasan kredit tersebut adalah : tanggal jatuh tempo 30 Agustus 2020, pinjaman pokok Rp. 10 milyar, tunggakan hutang (bunga/bunga berjalan) Rp.816.179.343,-, denda Rp.74.660.254,-,
Bahwa permasalahan kredit yang terjadi dari debitur PT. Indoport Utama (Terdakwa) adalah karena terdapat syarat-syarat kredit dalam SPPK yang belum dipenuhi pada saat pencairan kredit yakni : tidak menyerahkan akta jual beli (AJB) antara pemilik jaminan dan PT. Indoport Utama, sertifikat (agunan) tidak ditemukan keberadaannya dan tidak menyerahkan kontrak kerja sama antara debitur dengan suplayer yang telah diferifikasi.
Bahwa alasan sampai terjadinya permasalahan kredit tersebut disebabkan pihak Bank NTT Cabang Surabaya dan analis tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan prekreditan antara lain tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kebenaran dokumen yang dijadikan sebagai bahan/syarat pengajuan kredit.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak perna ada laporan hasil pemantauan dari cabang Surabaya.
Bahwa adanya permasalahan atas pelaksanaan kredit terhadap debitur PT. Indoport Utama, sudah ada pemeriksaan secara internal dari Devisi Pengawasan dan SKAI, ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran kredit.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu peranan Stevanus Sulayman dalam permohonan kredit dampai dengan pencairan kredit terhadap debitur PT. Indoport Utama, tapi setelah adanya masalah ini baru saksi tahu bahwa seluruh agunan dari debitur diperoleh dari Stevanus Sulayman.
Bahwa Saksi tidak memutus debitur PT. Indoport Utama, hanya 6 debitur yang saksi memberikan pendapat, dimana proses penilaian oleh kantor Bank NTT Cabang Surabaya “ dinyatakan layak “ dengan catatan status agunan yang belum menjadi milik debitur sehingga direkomendasikan agar sebelum pencairan terlebih dahulu diselesaikan masalah tersebut (wajib) dan dituangkan dalam dokumen analisa kredit dan direkomendasikan ke kantor Pusat (kredit yang dinilai tidak layak langsung ditolak di cabang dan tidak boleh diteruskan ke kantor pusat).
Bahwa On the spot dilakukan setelah permohonan kredit diputus.
Bahwa On the spot tidak wajib dilakukan.
Bahwa jaminan PT. Indoport Utama terletak di Oematnunu, Kupang.
Bahwa kekurangan dokumen dari PT. Indoport Utama belum dilengkapi saat adanya pencairan dana.
Bahwa yang menjadi dokus analisa saksi adalah kelayakan usaha, laporan keuangan perusahaan dan agunannya.
Bahwa Saksi tidak tahu kalau laporan keuangan adalah copi paste.
Bahwa sampai sekarang jaminan/agunan PT. Indoport belum diserahkan kepada PT. Bank NTT pusat.
Bahwa Perusahaan yang saksi analisa permohonan kreditnya, layak diberikan kredit dengan catatan “ tidak boleh menggunakan IJB “.
Bahwa yang menjadi dasar saksi melakukan on the spot karena pinjamannya besar (Rp.10 milyar) dan memastikan usaha dari debitur.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “tidak ada pertanyaan maupun tanggapan “ ;
Thysan alexander Yoseph., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
BahwaFungsi, tugas dan wewenang serta tanggung jawab saksi selaku analis kredit di kantor Pusat Bank NTT pada group lina Bisnis Kredit Komersil adalah:
Fungsi : merencanakan operasional penyaluran dana untuk segmen komersil (Commercial Banking), mengumpulkan informasi mengenai kredit komersial atau kelembagaan untuk digunakan sebagai dasar pengambil keputusan, merekomendasikan pengambil keputusan atas penyaluran, penagihan, pemberian dispensasi, penghapus bukuan, mitigasi risiko kredit komersil diseluruh wilayah kerja Bank sesuai batasan kewenangan yang ditetapkan disreksi.
Tugas :
Menyusun perencanaan opersional penyaluran dana untuk segmen komersial
Melakukan hubungan kerja sama dengan pemerintah atau lembaga swasta, BUMN, untuk mengembangkan kredit.
Melakukan pembinaan, pelatihan dan pendidikan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Divisi Komersil serta unit-unit kerja terkait lainnya, terutama sumber daya analis kredit sesuai segmen kredit komersil baik di kantor pusat maupun seluruh kantor cabang.
Memberikan rekomendasi untuk pengambilan keputusan atas penyaluran penagihan, pemberian dispensasi, penghapus bukuan, mitigasi risiko kredit komersil di seluruh wilayah kerja Bank sesuai batasan kewenangan yang ditetapkan.
Melakukan analisa dan membuat mengupdate manual itrn untuk mengembangkan kredit komersil.
Melakukan analisa atas produktivitas dari produk-produk kredit komersil/corporate terutama dalam pemberian kredit sindikasi dan kredit korporasi sepesifikasi khusus lainnya seperti perhotelan, pertambangan, infrastruktur dstnya.
Menindaklanjuti analisa pemberian kredit yang melewati limit wewenang cabang.
Memantau ketersediaan/kecukupan serta kemampuan tenaga supervise kredi komersil/corporate pada kantor-kantor cabang setelah kredit disetujui oleh komite kredit kantor pusat.
Membantu menindaklanjuti temuan hasil audit pada bagian kredit komersial/corporate.
Pembuatan laporan-laporan intern maupun ekstern yang terkait dengan fungsi pokok pada bagian kredit komersial/corporate.
Bertugas melayani pemeriksaan intern maupun ekstern yang melekukan kegitn pemeriksaan pada sub devisi.
Melakukan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan fungsi kredit komersial
Wewenang :
Merencnakan stategi dan taktik operasional penyaluran dana untuk segmen komersial
Mengambil keputusan atau penyaluran, peagihan, pemberian dispensasi, merekomendasikan penghapus-bukuan, mitigasi resiko, kredit komersial diseluruh wilayah kerja bank sesuai batasan kewenangan yang ditetapkan direksi.
Merekomendasikan dan melaksanakan pembinaan, pelatihan dan pendidikan bagi pejabat dan pegawai lingkungan devisi komersial serta unit-unit kerja terkait lainnya terutama sumberdaya analis kredit kredit komersial baik kantor pusat maupun seluruh kantor cabang.
Mengkoordinir dan mengarahkan para pemimpin cabang diseluruh wilayah kerja bank untuk melaksanakan kegiatan pemasaran biisnis komersial sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Tanggungjawab:
Bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan seluruh kegitan bisnis komersial diseluruh wilayah kerja bank sesuai kebijakan direksi dan ketentuan-ketentuan perkreditan yang sehat.
Bertanggungjawab atas langkah-langkah mitigasi resiko dan penyelesaian kredit bermasalah dalam lingkungan bisnis komersial diseluruh wilaya bank.
Bertanggungjawab kepada direksi atas tugas-tugas yang harus dilaksanakan secara efektif dan efisien, sesuai dengan tata kerja dan prosedur yang berlaku serta sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang ditetapkan untuk menjamin kelancaran fungsi sub divisinya.
Memastikan bahwa semua penyaluran kredit komersial setor swasta berjalan sesuai dengan standar NPL yang sehat.
Bahwa Kewenangan kantor cabang bank NTT dalam memberikan kredit kepada debitur :
Untuk kantor cabang utama pemberian umum komersial sampai dengan nilai Rp. 2 miliyar, sedangkan untuk kredit kontruksi proyek pemerintah sampai dengan nilai Rp. 5 miliyar.
Untuk kantor cabang pemberian kredit umum komersial sampai dengan nilai Rp. 1 miliyar, sedangkan untuk kredit konstruksi proyek pemerintah sampai dengan nilai Rp. 5 miliyar.
Bahwa pemberian kredit pada kantor cabang Bank NTT harus disetujui oleh Analis Kredit dan kepala cabang selaku Pejabat Pemutus Kredit tertinggi di tingkat kantor cabang. Setelah disetujui diserahkan ke Unit operasional untuk dilakukan pencairan kredit.
Bahwa Dasar hukum dalam pemberian kredit di Bank NTT pada tahun 2018 sampai dengan saat ini adalah keputusan Direksi Bank NTT Nomor : 138 tahun 2017 tanggal 13 desember 2017 tentang manual perkreditan.
Bahwa untuk pemberian kredit modal kerja sampai dengan nilai 10 milyar ke bawah, penilaian terhadap jaminan/agunan dilakukan oleh penilai internal yang ditunjuk, sedangkan untuk pemberian kredit modal kerja diatas nilai 10 milyar, penilaian terhadap jaminan/agunan dilakukan oleh penilai independen/appraisal yang ditunjuk.
Bahwa Saksi kenal Stefanus Sulayman tapi tidak memiliki hubungsn keluarga dengan Stefanus Sulayman. Saksi kenal Stefanus Sulayman sekitar tahun 2017, diperkenalkan oleh Didakus Leba, (pemimpin Bank NTT cabang surabaya) di kantor cabang Bank NTT cabang Surabaya. Saat iru Didakus Leba mengatakan kepada saya bahwa stefanus Sulayman adalah orang yang akan membantu kredit-kredit bermasalah di Bank NTT.
Setelah itu saksi bersama-sama dengan rombongan (Absalom Sine (direktur kredit) Beny Rinaldy Pellu, Sam (Kasubdiv Kredit), Wira (analis Kredit) dan Didakus Leba) menuju kantor PT. MJI di Surabaya, kemudian langsung OTS melihat tempat usaha serta gudang yang tidak berjauhan dari Kantor PT. MJI.
Setelah OTS tempat usaha MJI, kemudian kami tiba di sebuah rumah makan di daerah Surabaya yang akan mengajukan kredit untuk usaha bumbu dapur. Tetapi setelah di OTS pabriknya dilihat usahanya kecil, sehingga tidak diproses lanjut menjadi debitur kredit.
Setelah OTS di pabrik bumbu dapur, saksi dan rombongan ke kantor Stefanus Sulayman di daerah manyar, surabaya bersama dengan Didakus Leba, Absalom Sine (direktur kredit). kemudian di kantor Stefanus Sulayman saksi diperkenalkan kepada Terdakwa Ilham Nurdiyanto oleh Stefanus Sulayman.
Bahwa setelah terjadi pemeriksaan dan pengawasan internal Bank NTT tahun 2019 baru saksi tahu hubungan Stefanus Sulayman dengan PT. Indoport Utama (Ilham Nurdiyanto) dimana Stefanus Sulayman adalah orang yang menyediakan agunan PT. Indoport Utama (Ilham Nurdiyanto), kemudian saksi juga mengetahui data dari aliran dana, ternyata sebagian dana kredit PT. Indoport Utama (Ilham Nurdiyanto) mengalir/ditransfer/didebet ke rekening Stefanus Sulayman.
Bahwa Saksi mengetahui terkait dengan adanya pemberian Kredit Bank NTT cabang Surabaya, terhadap PT. Indoport Utama (Ilham Nurdiyanto PT. Indoport Utama (ILHAM NURDIYANTO) sebesar Rp.10.000.000.000,-
Permohonan dari Ilham Nurdiyanto tanggal 14 mei 2018 yang ditujukan kepada kepala Cabang Bank NTT Surabaya.
Disetujui oleh Gratia Lapudooh selaku analis kantor cabang Bank Surabaya pada tanggal 19 juli 2018.
Disetujui oleh Didakus Leba selaku kepala cabang pada 19 juli 2018.
Tanggal 23 juli 2018 diterbitkan rekomendasi di Kantor Pusat Bank NTT di Kupang yang ditandatangani oleh Didakus Leba.
Tanggal 9 agustus 2018 disetujui oleh Tysan Josep selaku Analis Kantor Pusat.
Tanggal 10 agustus 2018 disposisi persetujuan Beni R. Pelu selaku kepala divisi pemasaran kredit.
Surat persetujuan kredit yang ditujukan kantor cabang Surabaya Nomor : 1427/DRKr/XIII/2018 tanggal 19 agustus 2018 yang ditandatangani Beni R. Pelu selaku kepala divisi pemasaran kredit.
Bahwa terhadap permohonan kredit yang masuk dari Bank NTT Kantor Cabang Surabaya tersebut kami divisi kredit kantor pusat Bank NTT hanya membuat analisa terkait dengan kewajaran kebutuhan kredit beserta dokumen-dokumen yang sudah diajukan. Untuk pembuktian jaminan serta verifikasi dokumen-dokumen lain dilakukan oleh analis maupun Kepala Kantor Cabang.
Bahwa Saksi tidak mengecek terkait keaslian rekening Koran dari debitur tersebut, saksi hanya meyakini rekening Koran debitur tersebut adalah sesuai dengan aslinya dan saksi beranggapan telah diverifikasi oleh Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi dalam melakukan analisis kredit terhadap data permohonan kredit PT. Indoport Utama tidak terdapat perbedaan analisa dengan analis yang telah dilakukan oleh analis kredit ditingkat Cabang Bank NTT Surabaya, sehingga analisanya saksi samakan, namun hanya terkait persyaratan saksi tambahkan yang kemudian tertuang dalam laporan analisa kredit (LAK) yang saksi buat.
Bahwa Terkait proses pencairan kredit PT. Indoport Utama (Ilham Nurdiyanto) sebesar Rp.10.000.000.000,- pada tanggal 14 agustus 2018 pada rekening pinjaman PT. Indoport Utama No 04118000067. Penarikan menggunakan cek serta pemindahbukuan ke rekening giro sebesar Rp.7.000.000.000,- pada tanggal 21 agustus 2018, selanjutnya pada tanggal 27 agustus 2018 juga dilakukan penarikan dari rek giro sebesar Rp.2.900.000.000,-
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan satuan kerja audit internal (SKAI) Bank NTT Kantor Cabang Surabaya terdapat persyaratan kredit yang tidak dipenuhi PT. Indoport Utama (lham Nurdiyanto yaitu :
Tidak menyerahkan akta jual beli (AJB) antara pemilik jaminan dengan PT. Indoport
Sertifikat (agunan) tidak ditemukan keberadaannya
Tidak menyerahkan kontrak kerja sama antara debitur dengan suplayer yang telah diverifikasi
Tidak dilakukan pengikatan terhadap jaminan kredit
SPPK tidak disampaikan ke kantor pusat Bank NTT
Pencairan dana tidak dilakukan secara bertahap dan tidak didukung dengan Purchase Order (PO)
Terdapat penyimpangan terhadap tujuan kredit
Transaksi keuangan tidak seluruhnya disalurkan via rekening di Bank NTT Cabang Surabaya
Laporan perkembangan usaha tidak dilaporkan ke Bank NTT Pusat.
sehingga bertentangan dengan buku manual kredit dan hal tersebut bertentangan dengan syarat yang tertuang dalam surat yang pernah dikirimkan ke Bank NTT Cabang Surabaya No : 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 agustus 2018 perihal persetujuan kredit.
Bahwa Jangka waktu pemberian kredit untuk debitur yang mengajukan kredit modal kerja RC maksimal 12 bulan. Jika setelah sebelum jatuh tempo ada yang ingin melanjutkan/perpanjang maka akan dilakukan evaluasi lagi apakah terhadap debitur dapat diberikan kredit lanjutan atau tidak.
Bahwa PT. Indoport Utama (Ilham Nurdiyanto) sejak bulan juli 2019 tidak memenuhi kewajibannya untuk menyetor bunga kredit, dan tidak melakukan perpanjangan kredit dan tidak tergambar realisasi usahanya.
Bahwa dalam melakukan proses analisa kredit PT. Indoport Utama, saksi tidak pernah menerima imbalan atau fasilitas dari pihak tertentu selain imbalan atau fasilitas yang sah dari pihak Bank NTT.
Bahwa On the spot dilakukan setelah permohonan kredit diputus.
Bahwa On the spot tidak wajib dilakukan.
Bahwa Jaminan PT. Indoport Utama terletak di Oematnunu, Kupang.
Bahwa kekurangan dokumen dari PT. Indoport Utama belum dilengkapi saat adanya pencairan dana.
Bahwa yang menjadi dokus analisa saksi adalah kelayakan usaha, laporan keuangan perusahaan dan agunannya.
Bahwa Saksi tidak tahu kalau laporan keuangan adalah copi paste.
Bahwa sampai sekarang jaminan/agunan PT. Indoport belum diserahkan kepada PT. Bank NTT pusat.
Bahwa Perusahaan yang saksi analisa permohonan kreditnya, layak diberikan kredit dengan catatan “ tidak boleh menggunakan IJB “.
Bahwa yang menjadi dasar saksi melakukan on the spot karena pinjamannya besar (Rp.10 milyar) dan memastikan usaha dari debitur.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “ tidak ada pertanyaan maupun tanggapan “ ;
Wira Setiawan Wila Huky., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Tupoksi saksi selaku analis kredit adalah :
Menerima permohonan kredit dari debitur atau calon debitur;
Memberitahukan kepada unit bisnis tentang pemrosesan permohonan kredit
Membuat surat penolakan apabila calon debitur tidak lolos dalam proses pre-screening
Membuat memo penolakan apabila ditemukan kejanggalan data dari hasil kunjungan setempat atau OTS
Melakukan verifikasi pada bank-bank lain, pemasok, pembeli, dan mengumpulkan informasi dari pemasok dan pembeli
Melakukan pertemuan dengan calon debitur dan OTS dalam rangka mengumpulkan data dan verifikasi
Membuat lembar kunjungan nasabah setelah melakukan pertemuan dengan debitur atau calon debitur
Menilai kewajaran laporan keuangan yang disampaikan oleh debitur atau calon debitur
Melakukan ploting barang jaminan bersama-sama dengan appraisal dan pemimpin atau pejabat lainnya yang ditunjuk
Membuat laporan kunjungan setempat atau OTS dan lampiran analisa kredit baik itu analisa baru, review maupun intering untuk mendapatkan keputusan
Membicarakan masalah jaminan, pengikatan, asuransi barang jaminan dan syarat-syarat kredit lainnya dengan unit administrasi kredit
Menjaga terpeliharanya hubungan dengan debitur
Mengelola kredit kolektibilitas 1 dan 2
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
Menindaklanjuti usulan kredit dari kantor cabang
Bahwa dalam melaksanakan tugas selaku analis kredit pada divisi pemasaran kredit saksi bertanggungjawab langsung kepada atasan langsung yaitu Head Group Line Bussenis (HGLB) komersil.
Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan perkreditan di Bank NTT yaitu keputusan direksi PT Bank pembangunan daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 138 tahun 2017 tentang manual perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Bahwa pemegang saham atau pemilik modal pada Bank NTT terdiri dari saham seri A yaitu pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta saham B yaitu individu, namun besaran presentase masing-masing pemilik saham saksi tidak mengetahui secara pasti
Bahwa jenis-jenis kredit pada Bank NTT terdiri dari :
Kredit consumer : Untuk PNS, pensiunan, KPR dan kepemilikan kendaraan bermotor;
Kredit produktif : kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, kredit konstruksi, kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit mikro;
Bahwa Tingkat kewenangan pemberian kredit pada Bank NTT sebagai berikut :
Untuk kantor cabang utama Bank NTT, berwenang memberikan kredit dengan nilai sampai dengan 2 milyar sedangkan kantor cabang Bank NTT, berwenang memberikan kredit dengan nilai sampai dengan 1 milyar
Untuk pemberian kredit diatas 1 milyar sampai dengan 10 milyar, kewenangan memutuskan ada pada divisi pemasaran kredit kantor pusat Bank NTT
Untuk pemberian kredit diatas 10 milyar sampai dengan 50 milyar, kewenangan memutuskan ada pada direktur pemasaran kredit kantor pusat Bank NTT.
Untuk pemberian kredit diatas 50 milyar, kewenangan memutuskan ada pada direktur utama Bank NTT.
Bahwa terhadap permohonan kredit yang masuk dari Bank NTT Kantor Cabang Surabaya tersebut kami divisi kredit kantor pusat Bank NTT hanya membuat analisa terkait dengan kewajaran kebutuhan kredit beserta dokumen-dokumen yang sudah diajukan. Untuk pembuktian jaminan serta verifikasi dokumen-dokumen lain dilakukan oleh analis maupun Kepala Kantor Cabang.
Bahwa Saksi tidak mengecek terkait keaslian rekening Koran dari debitur tersebut, saksi hanya meyakini rekening Koran debitur tersebut adalah sesuai dengan aslinya dan saksi beranggapan telah diverifikasi oleh Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi dalam melakukan analisis kredit terhadap data permohonan kredit PT. Indoport Utama tidak terdapat perbedaan analisa dengan analis yang telah dilakukan oleh analis kredit ditingkat Cabang Bank NTT Surabaya, sehingga analisanya saksi samakan, namun hanya terkait persyaratan saksi tambahkan yang kemudian tertuang dalam laporan analisa kredit (LAK) yang saksi buat.
Bahwa terkait proses pencairan kredit PT. Indoport Utama (Ilham Nurdiyanto) sebesar Rp.10.000.000.000,- pada tanggal 14 agustus 2018 pada rekening pinjaman PT. Indoport Utama No 04118000067. Penarikan menggunakan cek serta pemindahbukuan ke rekening giro sebesar Rp.7.000.000.000,- pada tanggal 21 agustus 2018, selanjutnya pada tanggal 27 agustus 2018 juga dilakukan penarikan dari rek giro sebesar Rp.2.900.000.000,-
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan satuan kerja audit internal (SKAI) Bank NTT Kantor Cabang Surabaya terdapat persyaratan kredit yang tidak dipenuhi PT. Indoport Utama (lham Nurdiyanto yaitu :
Tidak menyerahkan akta jual beli (AJB) antara pemilik jaminan dengan PT. Indoport
Sertifikat (agunan) tidak ditemukan keberadaannya
Tidak menyerahkan kontrak kerja sama antara debitur dengan suplayer yang telah diverifikasi
Tidak dilakukan pengikatan terhadap jaminan kredit
SPPK tidak disampaikan ke kantor pusat Bank NTT
Pencairan dana tidak dilakukan secara bertahap dan tidak didukung dengan Purchase Order (PO)
Terdapat penyimpangan terhadap tujuan kredit
Transaksi keuangan tidak seluruhnya disalurkan via rekening di Bank NTT Cabang Surabaya
Laporan perkembangan usaha tidak dilaporkan ke Bank NTT Pusat.
sehingga bertentangan dengan buku manual kredit dan hal tersebut bertentangan dengan syarat yang tertuang dalam surat yang pernah dikirimkan ke Bank NTT Cabang Surabaya No : 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 agustus 2018 perihal persetujuan kredit.
Bahwa untuk pemberian kredit modal kerja dengan nilai kredit di bawah nilai 10 milyar, penilaian terhadap jaminan / agunan dilakukan oleh penilai internal/appraisal internal, sedangkan untuk pemberian kredit modal kerja dengan nilai diatas 10 milyar, penilaian terhadap jaminan/agunan dilakukan oleh penilai independen/appraisal (KJPP) yang ditunjuk.
Bahwa Tahun 2018 PT. Indoport Utama (Ilham Nurdiyanto) mengajukan permohonan kredit modal kerja ke divisi pemasaran kredit untuk mendapatkan persetujuan kredit sebesar Rp.10.000.000.000,-
Bahwa yang melakukan analis pada divisi pemasaran kredit terhadap permohonan kredit dari debitur PT. Indoport Utama (Ilham Nurdiyanto) tersebut adalah Tysan A. Yoseph selaku analis pada Bank NTT kantor pusat.
Bahwa Status kredit debitur PT. Indoport Utama adalah kredit macet kolektabilitas.
Bahwa On the spot dilakukan setelah permohonan kredit diputus.
Bahwa On the spot tidak wajib dilakukan.
Bahwa Jaminan PT. Indoport Utama terletak di Oematnunu, Kupang.
Bahwa Kekurangan dokumen dari PT. Indoport Utama belum dilengkapi saat adanya pencairan dana.
Bahwa yang menjadi dokus analisa saksi adalah kelayakan usaha, laporan keuangan perusahaan dan agunannya.
Bahwa Saksi tidak tahu kalau laporan keuangan adalah copi paste.
Bahwa sampai sekarang jaminan/agunan PT. Indoport belum diserahkan kepada PT. Bank NTT pusat.
Bahwa Perusahaan yang saksi analisa permohonan kreditnya, layak diberikan kredit dengan catatan “ tidak boleh menggunakan IJB “.
Bahwa yang menjadi dasar saksi melakukan on the spot karena pinjamannya besar (Rp.10 milyar) dan memastikan usaha dari debitur.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “ tidak ada pertanyaan maupun tanggapan “ ;
Arip Arianto Riwu., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai analis kredit pada kantor pusat Bank NTT saksi bertanggungjawab kepada Kepala Divisi Kredit komersil dan menengah.
Bahwa yang menjadi dasar pelaksanakan perkreditan di Bank NTT yaitu peraturan direksi Bank NTT Nomor 138 tahun 2017 tentang manual Perkreditan pada Bank NTT yang berlaku efektif sejak 15 januari 2018.
Bahwa Jenis-jenis kredit pada Bank NTT terdiri dari :
Kredit Modal Kerja :
KMK RC untuk perdagangan (pencairannya satu kali, pembayaran angsuran Bunga).
KMK Stand By Loan untuk perdagangan dan konstruksi (penarikannya secara bertahap).
KMK JP untuk perdagangan dengan pembayaran terjadwal (pokok dan bunga).
KUR Mikro dan Kecil.
Kredit investasi : Pemberian kredit kepada debitur untuk investasi berupa Alat, dan Bangunan dll.
Kredit konsumsi : untuk PNS, Pensiunan dan KPR.
Bahwa Prosedur pemberian kredit modal kerja pada Bank NTT yang permohonan kreditnya diajukan melalui kantor cabang sebagai berikut :
Kantor cabang memberikan rekomendasi kredit pada divisi pemasaran kredit setelah seluruh proses validasi terhadap seluruh dokumen yang diajukan oleh debitur dinyatakan layak untuk dibiayai yang dituangkan dalam LAK.
Analis kantor pusat menindaklanjuti LAK yang diberikan oleh kantor Cabang serta memeriksa kelengkapan berkas yang dilampirkan. Stelah itu analis kantor pusat membuat LAK berdasarkan data-data yang diberikan oleh kantor cabang serta melakukan koordinasi dengan analis kantor cabang.
Selanjutnya kredit diajukan ke pemutus sesuai dengan wewenang memutus kredit yaitu kepada Head Group Line Bisnis Komersil.
Kemudian dilanjutkan ke kepala divisi untuk diputuskan sesuai plafon kredit yaitu sampai dengan Rp. 10 milyar.
Diteruskan ke direktur pemasaran kredit apabila plafon kredit diatas Rp 10 milyar sampai dengan Rp 50 milyar.
Apabila plafon kredit diatas Rp 50 milyar maka diteruskan ke direktur utama.
Setelah disetujui oleh pemutus selanjutnya dibuatkan SPPK dan dikirimkan ke kantor cabang dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh kantor cabang sebelum kredit tersebut dicairkan.
Bahwa Persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan kredit modal kerja pada Bank NTT adalah sebgai berikut :
Untuk kredit modal kerja persyaratan yang diwajibkan dipenuhi yaitu adanya surat permohonan kredit dari calon debitur yang melampirkan:
Legalitas Usaha : surat-surat ijin usaha (SIUP, TDP, dll), akta pendirian perusahaan beserta perubahan terbaru, NPWP pengurus dan perusahaan, KTP pengurus, Ijin-ijin khusus terkait dengan usaha tersebut.
Legalitas Agunan : agunan SHM maupun SHGB, IMB, agunan yang diajukan harus bisa diikat sempurna secara notaris, derajat kepemilikan jaminan 1 derajat vertical 2 derajat horizontal.
Legalitas Laporan Keuangan : laporan keuangan/neraca dan laba rugi perusahaan minimal 2 tahun terakhir, laporan keuangan yang diaudit oleh KAP, rekening koran debitur di Bank mana saja dan kontrak kerja (jika ada).
Bahwa dalam pemberian kredit modal kerja oleh Bank NTT, yang berwenang melakukan penilaian agunan yang diajukan adalah berdasarkan manual perkreditan untuk kredit sampai dengan Rp 5 milyar, dilakukan penilaian oleh internal Bank. Sedangkan apabila lebih dari Rp 5 milyar dilakukan penilaian oleh KJPP.
Bahwa saksi pernah tangani pengajuan kredit dari kantor cabang Surabaya atas nama calon debitur :
PT. Mulia Badja Karya Bersama (LOE MEI LIEN Alias INDRASARI) dengan nilai Rp. 10.000.000.000,-
CV. Titan Celluler Indonesia (RUDI LEM) dengan nilai RP. 10.000.000.000,-
UD. Makmur Jaya Prima (MUHAMMAD RUSLAN) dengan nilai Rp.40.000.000.000,-
Bahwa Kredit yang diajukan oleh ketiga calon debitur tersebut yang kemudian saksi analisa adalah :
Rekomendasi kredit;
Laporan analisa kredit dari kantor cabang;
Lampiran dokumen, berupa : SIUP,TDP, NPWP, fotocopy KTP pengurus, fotocopy sertifikat agunan, laporan keuangan, Rekening Koran dan Laporan nilai taksasi agunan.
Bahwa Saksi tidak menguji kebenaran perikatan terhadap agunan PT. Mulia Badja Karya Bersama tersebut karena pengujian kebenaran perikatan itu merupakan tugas dari kantor cabang.
Bahwa Bank NTT belum mempunyai hak eksekusi terhadap agunan tersebut sebelum kredit dicairkan, karena belum dilakukan pengikatan secara Hak Tanggungan atas agunan.
Bahwa Bank NTT belum mempunyai hak eksekusi terhadap agunan tersebut sebelum kredit dicairkan
Bahwa karena belum dilakukan pengikatan secara Hak Tanggungan atas agunan.
Bahwa saksi melakukan analisa laporan keuangan UD Makmur Jaya Prima yang dibuat oleh KAP Maroeto & Nur Sholiq.
Bahwa menurut saksi, UD Makmur Jaya Prima layak untuk mendapatkan kredit. Apakah saksi pernah mendapatkan uang ucapan terimakasih dari ketiga debitur tersebut, baik secara langsung maupun dititipkan melalui orang lain?
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu dari ketiga debitur baik secara langsung maupun dititipkan melalui orang lain.
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Stefanus Sulaiman yaitu setelah melakukan monitoring kredit dan on the spot ke lokasi agunan pada tanggal 15 desember 2018, bertemu pada saat makan malam di Duck King Tunjungan Plaza.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sesuatu dari Stefanus Sulayman baik secara langsung maupun dititipkan melalui orang lain.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memembenarkannya
Agsutinus Christianus Dongowea., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Stefanus Sulayman pertama kali pada tahun 2014 sekitar bulan oktober di Surabaya karena dikenalkan oleh teman saksi Johan Oematan yang adalah om dari Stefanus Sulayman, saksi awalnya bekerja dengan pak Johan Oematan sebagai konsultan untuk ISO / Manajemen.
Bahwa Stefanus Sulayman mempunyai perusahaan namanya CV. Harapan Abadi, perusahaan itu berdiri sudah cukup lama, sejak tahun 2014 saat saya pertama kali berkenalan dengan Stefanus Sulayman perusahaan tersebut sudah berdiri. Stefanus Sulayman sebagai direktur, perusahaannya bergerak di bidang perdagangan jual beli tanah / aset.
Saksi mulai bergabung di CV. Harapan Abadi milik Stevanus Sulayman sejak bulan juli 2016 sampai dengan bulan April 2019. Di perusahaan tersebut saksi bertugas di bagian Aset dengan gaji Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Tugas saksi adalah melakukan :
Menyeleksi data penawaran tanah dan atau bangunan dari pihak luar dan pengecekan lapangan (untuk harga dan lokasi)
Mengajukan ke pimpinan (Stefanus Sulayman) data tersebut
Mewakili pimpinan untuk melakukan IJB di notaris
Membantu pihak KJPP untuk informasi dokumen dan lokasi
Memonitoring administrasi dokumen
Bahwa Pada tahun 2018, orang-orang yang bekerja pada perushaan Stefanus Sulayman yaitu :
Saksi sendiri yang bertugas pada bagian Aset;
Riza Triubaya yang bertugas di bagian keuangan;
Zhulhida Paramitha awalnya berada dibawah saksi di bagian Aset dan pada sekitar tahun 2019 ia diperbantukan di bagian keuangan di bawah Riza Triubaya
Bahwa CV. Harapan Abadi bergerak dalam bidang usaha jual beli aset, dan dalam menjalankan bisnisnya tersebut ada beberapa cara untuk melakukan pembelian maupun penjualan aset yaitu :
Pembelian aset yang dilakukan oleh Stefanus Sulayman dengan beberapa cara pembelian secara normal, pembelian melalui lelang Bank, pembelian dengan cara menebus aset yang berasal dari kredit macet Bank, termasuk pembelian aset yang dalam permasalahan hukum;
Penjualan aset dilakukan oleh Stefanus Sulayman melalui beberapa cara yaitu :
Penjualan normal yaitu aset yang telah dibeli kemudian didirikan bangunan dan selanjutnya dijual dengan harga lebih tinggi (Bisnis Developer),
Penjualan dengan memanfaatkan fasilitas kredit Bank yaitu Stefanus Sulayman menawarkan penjualan aset kepada orang lain dengan cara membantu mengurus kredit atas nama orang yang akan membeli dengan menggunakan jaminan aset yang akan dijual selanjutnya setelah kredit cair sebagian dananya digunakan untuk membayar pelunasan aset yang dijual tersebut sampai dengan kredit lunas aset tersebut menjadi milik orang yang membeli tersebut.
Selain bisnis jual beli aset, Stefanus Sulayman juga menjalankan bisnis pinjam-meminjam uang, yaitu dengan beberapa cara :
Memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah yang selanjutya dibuatkan ikatan jual beli (IJB) antara peminjam dengan Stefanus Sulayman yang diwakili oleh saya, dan apabila peminjam tidak dapat melunasi hutang sampai dengan jatuh tempo aset yang dijaminkan tersebut akan menjadi milik Stefanus Sulayman;
Menebus kredit pihak lain di Bank dan selanjutnya setelah agunan diambil diajukan proses kredit ke Bank lain dan setelah dana kredit cair maka Stefanus Sulayman mendapatkan pembayaran atas tebusan yang sudah di lakukan. Sebelum menebus kredit pihak lain tersebut, Stefanus Sulayman sudah terlebih dahulu mendapatkan kepastian bahwa kredit di Bank lain dapat di cairkan.
Bahwa Saksi kenal Yohanes Ronald Sulayman, sejak tahun 2014, beliau adalah adik kandung dari Stefanus Sulayman dan keponakan dari Johan Oematan;
Bahwa Ilham Nurdiyanto saksi kenal sejak tahun 2017, di Surabaya tepatnya di kantor Stefanus Sulayman di jalan Manyar Kertoadji, waktu itu Ilham Nurdiyanto datang bersama dengan Charis patnernya Stefanus Sulayman dengan maksud membicarakan soal rencana kredit untuk PT. Indoport Utama dengan rencana jaminan tanah di Oematnunu Kabupaten Kupang, namun setahu saksi saat itu kreditnya gagal. Stelah itu beberapa kali sempat bertemu dengan Ilham pada saat mendampingi Stefanus Sulayman,
Bahwa Lo Mei Lien saksi kenal sekitar tahun 2018 dan beberapa kali Lo Mei Lien melakukan pertemuan dengan Stefanus Sulayman di beberapa tempat di Surabaya yang membicarakan soal rencana Lo Mei Lien untuk mendapatkan dana kredit di Bank dengan menggunakan agunannya Stefanus Sulayman;
Bahwa William Kodrata saksi tahu dan saksi kenal karena biasanya bersama-sama dengan Lo Mei Lien, setahu saksi mereka adalah suami istri.
Bahwa Siswanto Kodrata, saksi tidak kenal dan belum pernah bertemu;
Bahwa Muhammad Ruslan saksi kenal di Jakarta pada tahun 2018, waktu itu saksi bersama-sama dengan Stefanus Sulayman. Setahu saksi pada pertemuan tersebut terdapat pembicaran mengenai rencana kredit Muhammad Ruslan dengan menggunakan agunan Stefanus Sulayman
Bahwa Rudi Lim saksi kenal di Surabaya sebagai pengusaha perdagangan HP dan beberapa kali saksi pernah mengambil HP di tempatnya Rudi Lim atas perintah Stefanus Sulayman
Bahwa saksi tahu pada tahun 2018 Yohanes Ronald Sulayman, Ilham Nurdiyanto, Lo Mei Lien, Siswanto Kodrata, William Kodrata, Muhammad Ruslan dan Rudi Lim pernah mengajukan permohonan kredit ke Bank NTT. Saksi tahu berdasarkan pembicaraan-pembicaraan antara Stefanus Sulayman dengan Dewi Susiana Effendi maupun pada saat pertemuan yang dilakukan antara Stefanus Sulayman dengan Lo Mei Lien, William Kodrata, Ilham Nurdiyanto, Muhammad Ruslan. Saksi juga tahu karena dalam pengurusan berkas-berkas permohonan kredit, Dewi Susiana atas permintaan Stefanus Sulayman sering menghubungi untuk menyiapkan data aset seperti sertifikat dan PBB.
Bahwa sependengaran saksi jenis kredit adalah kredit modal kerja sedangkan jumlah kredit dari masing-masing mereka saksi tidak tahu.
Bahwa sepengetahuan saksi untuk debitur atas nama Yohanes Ronald Sulayman, Ilham Nurdiyanto, Lo Mei Lien, Siswanto Kodrata, William Kodrata, Muhammad Ruslan Dan Rudi Lim, data-data mengenai aset yang akan dijadikan sebagai agunan dalam berkas kredit diperoleh Dewi Susiana Effendi dari saksi berdasarkan perintah Stefanus Sulayman. Data dan dokumen tanah berupa fotocopy sertifikat yang seluruhnya yang sebagian besarnya masih atas nama pemilik sertifikat, namun telah di perjualbelikan atau menjadi milik Stefanus Sulayman. Termasuk data-data aset yang akan dijadikan agunan untuk dtambahkan kredit Yohanes Ronald Sulayman (pengajuan kedua) juga diperoleh Dewi Susiana Effendi dari saksi atas perintah Stefanus Sulayman, sedangkan untuk pengajuan pertama dari Yohane Ronald Sulayman data tanahnya saksi serahkan ke Gunawan Adrianto yang juga adalah salah satu stafnya Stefanus Sulayman yang ditugaskan khusus untuk menangani pengajuan kredit namun perlu saksi sampaikan untuk data aset yang digunakan dalam kredit Yohanes Ronald Sulayman seluruhnya adalah milik Yohanes Ronald Sulayman. Alasan mengapa data aset Yohanes Ronald Sulayman ada pada saksi karena hampir semua data aset tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh Stefanus Sulayman terdata dan tersimpan dalam bentuk fotokopi di kantor Stefanus Sulayman. Maksud di simpan di Kantor Stefanus Sulayman adalah untuk mempermudah bila ada peluang untuk penjualan serta untuk administrasi pembayaran pajak.
Bahwa saksi kenal dengan Dewi Susiana Effendi sejak tahun 2018 ketika ia bergabung menjadi konsultan di bagian perbankan yang bertugas membantu Stefanus Sulayman menyiapkan data-data proposal untuk pengajuan kredit ke Bank, antara lain meliputi profil prusahaan, data keuangan perusahaan, laporan keuangan, laporan audit dan data-data lainnya, benar saudara Dewi Susiana Effendi yang mengurus segala kelengkapan data dan dokumen terkait permohonan kredit 7 debitur di Bank NTT cabang Surabaya yaitu Yohanes Ronald Sulayman, Ilham Nurdiyanto, Lo Mei Lien, Siswanto Kodrata, William Kodrata, Muhammad Ruslan Dan Rudi Lim.
Bahwa Saksi tidak tahu terkait transaksi keuangan dari debitur.
Bahwa saksi tahu Dewi Susiana Effendi selalu melengkapi kekurangan adminstrasi oleh debitur tapi saksi tidak tahu atas permintaan siapa.
Bahwa saksi yang menyiapkan dokumen 9foto copi) sertifikat terkait tanah yang terletak di Oematnunu, Kupang akan tetapi sertifikat aslinya ada di Stevanus Sulayman karena setelah saksi foto copi aslinya saksi kembalikan pada Stevanus Sulayman.
Bahwa Tanah yang terletak di Oematnunu, Kupang belum dilakukan IJB.
Bahwa Saksi tidak tahu kalau ada uang masuk ke rekening Stevanus Sulayman Ketikan kredit cair.
Bahwa Saksi tidak tahu proses jual beli tanah yang terletak di Oematnun, Kupang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memembenarkannya
Johan Julius Oematan, SH.M.Si., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi memiliki perusahaan sendiri yaitu PT. Litano Tritunggal yang saksi dirikan sejak 2014 berdasarkan Akta Notaris, PT. Litano Tritunggal bergerak dalam bidang usaha Konsultan Managen dan Training namun karena selama ini untuk order kerja sama yang diterima hanyalah secara person maka perusahaan PT. Litano Tritunggal tidak digunakan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Ilham Nurdiyanto selaku direktur PT. Indoport Utama namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa Stefanus Sulayman memiliki perusahaan yaitu CV. Harapan Abadi yang bergerak dalam bidang usaha property seperti jual beli asset tanah maupun jual beli tanah dan bangunan (Ruko/Rumah).
Bahwa Tahun 2014 sampai tahun 2015 saksi mendapatkan pekerjaan PT. Irawan Jaya Agung dan PT. Indografika di Surabaya sebagai konsultan managemen untuk membuat kedua perusahaan tersebut mendapatkan sertifikat standar ISO. Waktu itu karena biaya untuk sewa gedung mahal sehingga pada saat saksi menyampaikan kepada Stefanus Sulayman, kemudian Stefanus Sulayman mengatakan bahwa gunakan saja ruangannya di kantornya di Manyar Kertoadi Surabaya. Selanjutnya saksi melaksanakan pekerjaan di Surabaya dengan berkantor dikantornya Stefanus Sulayman. Saat saksi bekerja di Surabaya, saksi pernah beberapa kali diminta oleh Stefanus Sulayman untuk membeli beberapa asset melalui lelang maupun jual beli. Namun setelah saksi kembali ke Jakarta, kemudian pada tahun 2019 saksi dihubungi oleh Stefanus Sulayman untuk ke Surabaya dalam rangka pengalihan hak atas asset yang pernah saksi beli dan amsih atas nama saksi namun setelah saksi sampai di Surabaya saksi disuruh ke kantornya Notaris Maria Baroro, Diana sudah ada Adi dari pihak Bank NTT Surabaya dan saksi disuruh untuk menandatangani surat yang menyatakan bahwa asset yang pernah saksi beli atas permintaan Stefanus Sulayman akan dijaminkan ke Bank NTT namun saksi tidak mau menandatanganinya karena saksi tidak mau berurusan dengan Bank. Setelah itu barulah dibuatkan pengalihan hak dari saksi ke Stefanus Sulayman.
Bahwa Asset yang pernah saksi beli atas permintaan Stefanus Sulayman baik melalui pelelangan maupun jual beli di tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yaitu :
Lelang asset oleh Bank BRI Mangga Dua yang di lelang di KPKNL Jakarta Selatan yaitu Ruko 3 lantai yang terletak di Jl. Pluit Dalam, Jakarta Utara dan saksi dinyatakan sebagai pemenang.
Lelang asset oleh Bank BRI Pontianak yang dilelang di KPKNL Surabaya yaitu tanah dan rumah yang terletak di Sawunggaling Surabaya dan saksi dinyatakan sebagai pemenang.
Lelang oleh Bank BRI Pontianak yang dilelang di KPKNL Pontianak yaitu tanah kosong dan saksi dinyatakan sebagai pemenang.
Membeli sebidang tanah dan rumah di daerah Cikarang Bekasi dari pemilik sebelumnya An. H. Sunarto.
Membeli sebidang tahan di Munjul, Tigaraksa dari pemilik sebelunya yaitu Yovid Halim.
Membeli tanah beberapa bidang tanah yang berlokasi di Desa Oematnunu Kabupaten Kupang dari pemilik sebelumnya yaitu Silvia Irawan.
Namun untuk luas tanah masing – masing asset yang dibeli saksi tidak ingat lagi.
Bahwa untuk pembelian asset atas permintaan Stefanus Sulayman, saksi hanya diminta untuk menandatangani perjanjian jual belinya saja sedangkan untuk negosiasi harga serta pembayaran seluruhnya dilakukan langsung oleh Stefanus Sulayman kepada penjual / pemilik asset tanah dan bangunan.
Pembelian berupa tanah di daerah Cikarang Bekasi dilakukan dihadapan Notaris martinef di Bekasi namun pada saat penandatanganan perjanjian jual beli, saksi tidak bertemu langsung dengan H. Sunarto.
Untuk pembelian tanah di Munjul, Tigaraksa dari pemilik sebelumnya yaitu Yovid Halim kami lakukan di Notaris Martinef di Bekasi, saat penandatanganan perjanjian jual beli dihadapan Notaris, hadir juga pemilik sebelumnya yaitu Yovid Halim.
Untuk pembelian beberapa bidang tanah yang berlokasi di Desa Oematnunu Kabupaten Kupang dari pemilik sebelumnya yaitu Silvia Irawan, saksi diminta oleh Stefanus Sulayman untuk menandatangani perjanjian jual beli tanah tersebut di kantor Notaris Maria Bororoh, namun saat penandatanganan perjanjian jual beli saksi tidak bertemu dengan Silvia Irawan.
Bahwa Sejak awal Stefanus Sulayman meminta saksi untuk mengikuti lelang asset di Bank karena Stefanus Sulayman sedang berhalangan dan selanjutnya untuk jual beli asset/tanah dan bangunan Stefanus Sulayman hanya menggunakan nama saksi sebagai pembeli.
Bahwa Jual beli terkait dengan pembelian beberapa bidang tanah yang berlokasi di Desa Oematnunu Kabupaten Kupang dari pemilik sebelumnya yaitu Silvia Irawan, Seingat saksi penandatanganan perjanjian jual beli tanah milik Silvia Irawan atas permintaan Stefanus Sulayman di Notaris Maria Baroroh pada tahun 2016. Dan Stefanus Sulayman menyampaikan kepada saksi bahwa ia akan kerja sama dengan PT. Indoport sehingga tanah tersebut akan dijual kepada PT. Indoport sehingga Stefanus Sulayman meminta saksi untuk menandatangani pengikatan jual beli dengan Ilham Nurdiyanto selaku Direktur PT. Indoport di Notaris Maria Baroroh.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan jual beli tanah dan bangunan di Sawunggaling Surabaya dengan Hilda, seingat saksi waktu itu saksi hanya menandatangani pengalihan hak dari saksi selaku pemenang atas asset tersebut kepada Stefanus Sulayman.
Bahwa Saksi tidak tahu tanah yang terletak di Oematnunu, Kupang tersebut dijadikan sebagai jaminan kredit oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak ada perjanjian khusus dengan Stefanus Sulayman.
Bahwa Terhadap asset tanah yang terletak di Munjuk Tigaraksa peroleh melalui jual beli dari Yovid Halim atas permintaan Stefanus Sulayman, sampai dengan saat ini belum dilakukan balik nama maupun pengalihan ke pihak lain.
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui terkait SHGB No 6077 terletak di Jalan Pluit Dalam 3 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara atas nama AMANDA SARMITNO seluar 67
, karena saksi yang membelinya untuk Stefanus Sulayman melalui pelelangan. Saksi serahkan kepada Stefanus Sulayman beserta Risalah lelangnya, karena saksi hanya diminta untuk mengikuti pelelangan sedangkan semua biaya untuk pembelian dan operasional saya disiapkan oleh Stefanus Sulayman.Bahwa notaris Maria Baroro merupakan langganannya Stefanus Sulayman.
Bahwa Saksi pernah mendapatkan uang sejumlah Rp.25.000.000,- ditahun 2014. Namun untuk selanjutnya saksi sudah tidak ingat lagi pastinya kapan saksi diberikan, seingat saksi kalau untuk jual beli di luar kota maka saksi diberikan tiket dan biaya transport.
Bahwa saksi kenal dengan Agustinus Cristianus Dongowea karena pada awalnya saksi ditahun 2014 saksi mengajak Agustinus Cristianus Dongowea untuk iktu dengan saksi ke Surabaya dalam rangka melaksanakan pekrjaan yang saksi peroleh. Pada saat setelah pekerjaan kami selesai lalu saksi kembali ke Jakarta. Dan Stefanus Sulayman meminta kepada Agustinus Cristianus Dongowea untuk beekrja dengannya.
Bahwa Jual beli tanah yang terletak di Oematnunu, Kupang dengan Terdakwa pada
tahun 2016.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “ tidak ada tanggapan “
Maria Baroroh Binti Alm. Sucipto, SH., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal Terdakwa sejak tahun 2016, saat itu saksi yang membuat IJB atas 5 (lima) bidang tanah.
Bahwa Saksi kenal dengan Stefen Sulayman.
Bahwa Saksi tahu Terdakwa adalah nasabah dari Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi tahu Terdakwa adalah nasabah dari Bank NTT Cabang Surabaya sebab Bank NTT Cabang Surabaya menunjk saksi untuk mengikat perjanjian kredit Terdakwa atas permintaan Stefen Sulayman akan tetapi tidak semua kredit Bank NTT Cabang Surabaya menunjuk saksi sebagai Notaris.
Bahwa Nilai kredit yang diajukan oleh Debitur sebesar Rp. 10 Milyar.
Bahwa yang menyiapkan agunan kredit terhadap Terdakwa Ilham Nurdiyanto (PT. Indoport Utama) adalah Stefanus Sulayman.
Bahwa Objek tanah milik Stefanus Sulayman yang saksi pernah mengurus perikatannya yang akhirnya pada tahun 2018 dan 2019 dijadikan agunan oleh Terdakwa adalah pada tahun 2016, saksi diminta oleh Stefanus Sulayman untuk membuat perikatan jual beli dan kuasa untuk menjual dari Sylvia Irawan atas SHM 198, 18, 210, 189, 209 seluruhnya di desa Oematnunu kepada Johan J. Oematan (om dari Stefanus Sulayman, kemudian saksi terbitkan Akta; Kemudian Stefanus Sulayman meminta saksi untuk membuat pengikatan jual beli dan kuasa untuk menjual objek dari Johan J. Oematan kepada PT. Indoport Utama (terdakwa); Saat itu Johan J. Oematan katakan pada saksi bahwa nama Johan J. Oematan hanya dipinjam untuk atas nama saja atas permintaan Stefanus Sulayman.
Bahwa awalnya sekitar bulan April 2018, Stefanus Sulayman dan Yohanes Ronal Sulayman menghubungi saksi yang intinya mrngatakan Yohanes Ronal Sulayman akan dapat pengucuran kredit dari Bank NTT dan saksi akan jadi notaris akat kreditnya.
Bahwa dokumen yang pernah saksi buat terkait pelaksanaan permohonan/pencairan kredit antara Bank NTT dengan debitur PT. Indoport Utama tersebut yakni berupa : akte perjanjian kredit, Personal garantie dan Covernote;
Bahwa saksi akui dokumen yang pernah saksi buat berupa akte perjanjian kredit serta covernote tersebut sesuai dengan kenyataan yang ada/yang sebenarnya/sesungguhnya tetapi ada yang tidak sesuai kenyataannya.
Bahwa kebohongan tersebut saksi lakukan atas permintaan Stefanus Sulayman untuk keperluan Stefanus Sulayman yang sedang melakukan kredit di Bank NTT dengan atas nama Luis Panen Berkat/ Siswanto Kodrata.
Bahwa kebohongan tersebut saksi lakukan atas permintaan Stefanus Sulayman dan Didakus Leba untuk keperluan Stefanus Sulayman yang sedang melakukan kredit di Bank NTT dengan atas nama Ruslan. Selain itu, surat tersebut dibuat untuk keperluan Bank NTT yang saat itu akan dilakukan pemeriksaan keuangan oleh OJK.
Bahwa fungsi dan kegunaan dari cover note yang saksi buat tersebut adalah untuk menjamin pekerjaan saksi dalam kaitan dengan memproses hak tanggungan untuk debitur. Prinsipnya isi dari cover note tersebut adalah memperjelas bahwa proses pengikatan hak tanggungan dapat dilakukan setelah adanya balik nama. Dan faktanya saat itu debitur PT. Indoport Utama, jaminannya belum atas nama deitur.
Bahwa cover note yang saksi terbitkan bukan untuk pencairan kredit debitur, tetapi merupakan penegasan dari pekerjaan saksi.
Bahwa fungsi covernote yang saksi terbitkan adalah menjamin pekerjaan saksi dalam kaitan dengan memproses hak tanggungan untuk debitur tersebut prinsipnya isi dari covernote tersebut adalah memperjelas bahwa proses pengikatan hak tanggungan dapat dilakukan setelah adanya balik nama. Dan faktanya saat itu untuk 6 debitur atas nama PT. Indoport Utama, CV. Mulia Badja Karya Bersama, CV. Makmur Berkat Jaya, CV. Luis Panen Berkat, CV. Tita Celluler dan UD Makmur Berkat Jaya, jaminannya belum atas nama debitur yang mengajukan
Bahwa Covernote yang saksi terbitkan tidak merupakan bagian dari syarat-syarat kredit sebagaimana dalam SPPK debitur.
Bahwa untuk covernote pertama yang saksi buat tidak ada permintaan dari pihak tertentu, itu merupakan kebiasaan sedangkan covernote yang kedua saksi terbitkan karena ada pertanyaan dari pihak Bank NTT melalui Radica selaku Admin Kredit mengenai hak tanggungan apakah sudah selesai atau belum, terus saksi tanya ke Radica, proses balik nama yang di Notaris Erwin Kurniawan sudah selesai belum, kalau belum selesai saksi minta covernote dari Erwin yang menerangkan proses balik nama masih dalam proses, kemudian setelah itu Radica meminta saksi membuat covernote terkait pengikatan hak tanggungan dan dalam cover note yang kedua tersebut saksi jelaskan proses pengikatan hak tanggungan dapat dilakukan setelah balik nama selesai di Notaris Erwin Kurniawan sesuai dengan covernote Notaris Erwin.
Bahwa Covernote yang saksi terbitkan Notaris Erwin Kurniawan ada yaitu :
Nomor 08/NOT/08-2018 tanggal 14 agustus 2018, menerangkan sertifikat :
SHM 195 Desa Oematnunu atas nama Edo Prasetyo Harnanot;
SHM 197 Desa Oematnunu atas nama Edo Prasetyo Harnanot;
SHM 208 Desa Oematnunu atas nama Edo Prasetyo Harnanot;
SHM 206 Desa Oematnunu atas nama Edo Prasetyo Harnanot;
SHM 190 Desa Oematnunu atas nama Edo Prasetyo Harnanot;
SHM 187 Desa Oematnunu atas nama Edo Prasetyo Harnanot;
SHM 192 Desa Oematnunu atas nama Edo Prasetyo Harnanot;
SHM 188 Desa Oematnunu atas nama Vinsen Hadi Santoso;
SHM 194 Desa Oematnunu atas nama Vinsen Hadi Santoso;
SHM 207 Desa Oematnunu atas nama Vinsen Hadi Santoso;
SHM 193 Desa Oematnunu atas nama Vinsen Hadi Santoso;
SHM 212 Desa Oematnunu atas nama Vinsen Hadi Santoso;
SHM 196 Desa Oematnunu atas nama Vinsen Hadi Santoso;
SHM 175 Desa Oematnunu atas nama Felince Elisabeth Oematan;
SHM 175 Desa Oematnunu atas nama Felince Elisabeth Oematan;
SHM 199 Desa Oematnunu atas nama Felince Elisabeth Oematan;
SHM 198 Desa Oematnunu atas nama Silvya Irawan;
SHM 18 Desa Oematnunu atas nama Silvya Irawan;
SHM 210 Desa Oematnunu atas nama Silvya Irawan;
SHM 189 Desa Oematnunu atas nama Silvya Irawan;
SHM 209 Desa Oematnunu atas nama Silvya Irawan;
Terletak di provinsi NTT Kabupaten Kupang Kecamatan Kupang Barat Desa Oematnunu selanjutnya disebut persil tersebut sedang dalam proses balik nama ke PT. Indoport Utama.
Bahwa Saksi mendapatkan covernote tersebut dari pihak Bank NTT Cabang Surabaya dan memang saksi yang meminta covernote tersebut, tujuannya adalah untuk memperjelas proses AJB dan balik nama dilakukan melalui Notaris dan juga untuk kepastian bagi pihak Bank selaku Kreditur.
Bahwa Ikatan jual beli merupakan perjanjian awal untuk perubahan kepemilikan, IJB adalah akta Notaris yang memuat hak-hak dan kewajiban yang disepakati oleh para pihak yang akan melakukan jual beli dan apabila hak dan kewajiban telah terpenuhi kemudian dapat dilanjutkan dengan AJB tetapi apabila tidak maka tidak dapat dilakukan AJB sebagai dasar dilakukan balik nama. Akta ikatan jual beli itu dibuat oleh notaris, sedangkan akta jual beli dibuat oleh PPAT setempat dan dijadikan dasar untuk balik nama.
Bahwa Pemilik agunan yang saksi membuat IJBnya tersebut adalah Stefanus Sulayman tapi masih atas nama pemilik yang lama dan tidak ada surat kuasa dari pemilik sebelumnya kepada Stefanus Sulayman.
Bahwa IJB tidak dapat dibuat dasar untuk balik nama di BPN dan IJB diterbitkan oleh Notaris tidak tebatas pada wilayah sedangkan AJB merupakan dasar untuk balik nama dan dibuat oleh PPAT setempat
Bahwa Pada saat pembuatan IJB tidak ada pembayaran pajak baik itu pajak penjual (PPh) 2,5% dari harga jual beli (sekarang berdasarkan hasil verifikasi dari dispenda setempat), pajak pembeli (BPHTB) sebesar 5% stelah dikurangi dengan pengenaan tidak kena pajak (PTKP) untuk Surabaya Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta)
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa sampai Terdakwa (PT. Indoport Utama) pengembaliannya mengalami macet.
Bahwa Debitur hadir saat tanda tangan Akte Perjanjian Kredit.
Bahwa pada saat tanda tangan Akte Perjanjian Kredit, pihak Bank NTT Cabang Surabaya juga hadir.
Bahwa Saksi ke Bank NTT Cabang Surabaya untuk menjawab surat keterangan yang saksi buat untuk debitur PT. Indoport Utama.
Bahwa Terdakwa tidak tahu pembuatan IJB.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “ tidak ada tanggapan “
Erwin Kurniawan., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa keterkaitan saksi dengan pelaksanaan pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT cabang Surabaya tahun 2018, karena saksi diminta oleh Stefanus Sulayman untuk pengurusan/proses AJB dan balik nama SHM dengan menerbitkan Cover Note, terkait dengan cove note yang saksi terbtikan tersebut sepengetahuan saksi bukan untuk kepentingan pencairan kredit di Bank NTT Surabaya dari masing-masing debitur, karena cover note tersebut adalah cover note umum, dan saudara bukan notaris Rekaan dari Bank NTT Surabaya yang menangani perjanjian kredit masing- masing debitur.
Bahwa Permintaan pembuatan IJB oleh Heri Susanto, yang diterbitkan oleh kantor notaris saksi yaitu :
Ikatan jual beli nomor: 01 tanggal 02 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan nomor SHM nomor 195/ Desa oematnunu, seluas 20.000 m2 atas nama Edho Prasetya Harnanto.
Ikatan jual beli nomor: 03 tanggal 02 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 197/desa oematnunu, seluas: 19.900 m2 atas nama Edho Prasetya Harnanto.
Ikatan jual beli nomor: 05 tanggal 02 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 208/desa oematnunu seluas: 19.035 m2 atas nama Edho Prasetya Harnanto.
Ikatan jual beli nomor: 07 tanggal 02 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 203/desa oematnunu seluas: 19.035 m2 atas nama Edho Prasetya Harnanto.
Ikatan jual beli nomor: 13 tanggal 02 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 191/desa oematnunu seluas: 20.000 m2 atas nama Edho Prasetya Harnanto.
Ikatan jual beli nomor: 33 tanggal 04 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 191/desa oematnunu seluas: 19.0075 m2 atas nama Edho Prasetya Harnanto.
Ikatan jual beli nomor: 35 tanggal 02 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 204/desa oematnunu seluas: 20.000 m2 atas nama Edho Prasetya Harnanto.
Ikatan jual beli nomor: 05 tanggal 02 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 208/Desa Oematnunu seluas: 19.035 m2 atas nama Edho Prasetya Harnanto.
Ikatan jual beli nomor: 32 tanggal 04 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 209/Desa Oematnunu seluas: 19.035 m2 atas nama SYLVIA IRAWAN
Ikatan jual beli nomor: 28 tanggal 04 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 210/Desa Oematnunu seluas: 19.700 m2 atas nama Sylvia irawan.
Ikatan jual beli nomor: 30 tanggal 04 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 189/Desa Oematnunu seluas: 20.000 m2 atas nama Sylvia irawan.
Ikatan jual beli nomor: 26 tanggal 04 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 18/Desa Oematnunu seluas: 18.435 m2 atas nama Sylvia irawan.
Ikatan jual beli nomor: 24 tanggal 04 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 198/Desa Oematnunu seluas: 19.000 m2 atas nama Sylvia irawan.
Ikatan jual beli nomor: 28 tanggal 04 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 175/Desa Oematnunu seluas: 20.000 m2 atas nama Felince Elisabeth Oematan
Ikatan jual beli nomor: 07 tanggal 08 september 2017 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 594 terletak di Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Pampang Prapatan, Kota Administratif Jakarta selatan, Provinsi DKI Jakarta seluas: 202 m2 atas nama Surjansjah
Ikatan jual beli nomor: 16 tanggal 02 februari 2015 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 295 terletak di Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur seluas: 200 m2 atas nama Raden Soesanto Eko
Ikatan jual beli nomor: 07 tanggal 08 oktober 2017 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 330 terletak di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kupang Selatan, Kabupaten Kupang, seluas: 90 m2 atas nama Stefanus Sulayman nilai dengan Rp.7.500.000.000,-
Ikatan jual beli nomor: 08 tanggal 09 oktober 2017 untuk sebidang tanah dengan SHM nomor 84 terletak di Desa Munju, Kecamatan Tigaraksa, Kota Tanggerang, Provinsi Jawa Barat seluas: 3.843 m2 atas nama Yovid Halim dengan nilai Rp.6.800.000,-
Dan ada juga IJB yang saksi urus melalui kantor Notaris Raden Lucky Andianto, SH. Notaris di Surabaya yaitu :
Ikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 31 Januari 2018 untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 44 terletak di Desa Cangkringsari, kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 578 m2 atas nama Ahmad Tursidi. Kuasa menjual Nomor : 06 tanggal 31 Januari 2018 dari Ahmad Tursidi kepada Lo Mei Lien alias Indrasari
Ikatan Jual Beli Nomor : 07 tanggal 31 Januari 2018 untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 45 terletak di Desa Cangkringsari, kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.116 m2 atas nama Ahmad Tursidi. Kuasa menjual Nomor : 08 tanggal 31 Januari 2018 dari Ahmad Tursidi kepada Lo Mei Lien alias Indrasari
Ikatan Jual Beli Nomor : 09 tanggal 31 Januari 2018 untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 46 terletak di Desa Cangkringsari, kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.567 m2 atas nama Ahmad Tursidi. Kuasa menjual Nomor : 10 tanggal 31 Januari 2018 dari Ahmad Tursidi kepada Lo Mei Lien alias Indrasari
Ikatan Jual Beli Nomor : 11 tanggal 31 Januari 2018 untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 47 terletak di Desa Cangkringsari, kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 1.346 m2 atas nama Ahmad Tursidi. Kuasa menjual Nomor : 12 tanggal 31 Januari 2018 dari Ahmad Tursidi kepada Lo Mei Lien alias Indrasari.
Bahwa syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam rangka mengurus/memproses IJB, covernote dan AJB yaitu :
Untuk proses IJB :
Para pihak/penghadap (penjual dan pembeli) datang ke hadapan notaris dengan menyampaikan maksud dan tujuan dengan membawa persyaratan data-data/persyaratan berupa : KTP, kartu keluarga, surat nikah, NPWP, sertifikat dan kwitansi/bukti pembayaran
Syarat untuk penerbitan covernote (surat-keterangan) yaitu apabila syarat IJB atau syarat AJB telah dipenuhi oleh para pihak dan prosesnya masih berjalan dan para pihak meminta covernote (surat-keterangan) maka oleh Notaris yang mengerjakannya akan menerbitkan sesuai dengan peruntukannya/tujuan permintaan covernote
Untuk proses AJB :
Para pihak/penghadap (penjual dan pembeli) datang ke hadapan Notaris dengan menyampaikaan maksud dan tujuan dengan membawa persyaratan data-data/persyaratan berupa : KTP, kartu keluarga, surat nikah, NPWP, sertifikat dan kwitansi/bukti pembayaran
Bahwa Para pihak yang ada dalam IJB yang saksi seluruhnya tidak pernah datang dan menghadap ke Kantor saksi dalam rangka pengurusan IJB. Dan saksi juga tidak pernah mengecek kebenaran identitas maupun keberadaan dari para pihak
Bahwa Para pihak saat itu tidak hadir di kantor saksi.
Bahwa IJB yang saksi terbitkan tersebut tidak memenuhi syarat karena para pihak tidak pernah hadir dan menghadap ke Kantor saksi serta data-data yang diserahkan tidak lengkap dan bukan data asli
Bahwa biaya untuk pengurusan 1 (satu) IJB sebesar Rp.2.000.000 X 28 IJB totalnya sebesar Rp.56.000.000,- yang membayar semua pengurusan IJB adalah Stefanus Sulayman, pembayaran dilakukan secara bertahap dengan menggunakan cek yang diserahkan oleh stafnya Stefanus Sulayman yang bernama Riza Triubaya selanjutnya cek tersebut saksi cairkan lalu saksi setorkan ke rekening saksi di Bank BCA Surabaya;
Bahwa dari seluruh IJB yang saksi terbitkan, isi dari IJB tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat di pertanggungjawabkan;
Bahwa awalnya saksi diberitahu oleh Heri Susanto bahwa pengurusan IJB tersebut hanya untuk Inventaris Kantornya Stefanus Sulayman. Namun pada bulan November 2019 saat saksi mendapat email untuk membuat IJB sudah ditulis daftar nilai IJB + debitur.
Bahwa Setifikat yang dimintakan IJBnya yaitu PT. Indoport Utama/Ilham Nurdianto saksi pernah diserahakn sertifikat asli oleh Stefanus Sulayman namun setelah IJB siterbitkan, sertifikat tersebut diserahkan kembali kepada Stefanus Sulayman, sedangkan untuk sertifikat yang lainnya saya hanya diserahkan fotocopy.
Bahwa Pada saat saksi membuat IJB dari PT. Indoport Utama/Ilham Nurdianto bulan februari 2018, saksi beberapa kali bertemu dengan Stefanus Sulayman di beberapa tempat yaitu di Restoran Ducking, Kawi Longue namun tidak ada pihak Bank NTT. Setelah IJB diterbitkan baru ada konfirmasi dari pihak Bank NTT yang menanyakan terkait kebenaran IJB yang diterbitkan dan saat itu saksi dan Stefanus Sulayman pergi ke Bank NTT untuk konfirmasi dan kami bertemu langsung dengan pak Didakus Leba
Bahwa setelah semua IJB diterbitkan, pada bulan Februari 2019 saksi diundang oleh Stefanus Sulayman dan bertemu di Kawi Longue, pada saat itu ada dari pihak Bank NTT yaitu Gratis Lapudooh dan Radica Meirani. Pada saat kita makan bersama Stefanus Sulayman menyampaikan kepada saksi untuk menerbitkan covernote atas IJB kemudian keesokan harinya saksi menerbitkan cover note;
Bahwa yang meminta saksi untuk menerbitkan cover note adalah Stefanus Sulayman dan setahu saksi permintaan cover note tersebut untuk diajukan ke Bank NTT cabang Surabaya
Bahwa Cover note yang saksi terbitkan ada 5 yaitu :
Nomor 01/NOT/04-2019 tanggal 8 Februari 2019 untuk IJB atas nama MM Linen Indonesia.
Nomor 02/NOT/04-2019 tanggal 8 Februari 2019 untuk IJB atas nama CV Makmur Berkat Jaya.
Nomor 03/NOT/04-2019 tanggal 8 Februari 2019 untuk IJB atas nama CV Titan Cellular Indonesia.
Nomor 0/NOT/04-2019 tanggal 8 Februari 2019 untuk IJB atas nama CV Luis Panen Berkat.
Nomor 05/NOT/04-2019 tanggal 8 Februari 2019 untuk IJB atas nama CV Makmur Berkat Jaya.
Bahwa biaya pengurusan cover note atas IJB atas nama Muhamad Ruslan, William Kodrata, Siswanto Kodrata dan Rudi Lim sebesar Rp.10.000.000,-
Bahwa Saksi telah melakukan kesalahan dengan menerbitkan IJB padahal para pihak tidak pernah datang kepada saksi untuk melakukan IJB dan menerbitkan cover note atas IJB yang tidak pernah terjadi, perbuatan saksi tersebut telah menyalahi UU Notaris. Namun hal tersebut saksi lakukan karena selama ini saksi menjalin kerja sama dengan Heri Susanto dan Stefanus Sulayman tidak pernah terjadi permasalahan seperti ini
Bahwa IJB yang saksi terbitkan melalui kantor Notaris saksi yaitu atas nama PT. Indoport Utama/Ilham Nurdianto, seluruh minuta tidak ditandatangani oleh para pihak dan minutannya masih berada di kantor saksi di Lamongan.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima fasilitas lain lagi dari Stefanus Sulayman selain yang sudah saksi terima berupa makan dan karaoke;
Bahwa Saksi tidak pernah brtemu dengan pihak Bank NTT Cabang Surabaya pada saat pembuatan IJB.
Bahwa Isi Cover Note adalah melaksanakan AJB dan balik nama, Cover Note dikeluarkan atas permintaan Stefanus Sulayman.
Bahwa Honor yang diterima saksi untuk pembuatan Cover Note sebesar Rp.55.000.000,-
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kalau Cover Note yang diabuat saksi untuk kepentingan permintaan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi belum pernah menjadi Notaris Bank;
Bahwa Pihak Debitur tidak pernah bertemu dengan saksi setelah uang cair.
Bahwa Debitur tidak mengetahui pembuatan IJB dari saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “ tidak ada tanggapan “
A. Johny Arif, ST., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Kaitan saksi dengan pemberian kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 adalah karena saksi yang menggantikan Didakus Leba sebagai Kepala Bank NTT Cabang Surabaya dan saksi melakukan penagihan atas kredit tahun 2018.
Bahwa Debitur tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Surabaya, tidak membayar angsurannya karena uang yang cair, debitur hanya mendapat sedikit saja. Kebanyakan uang di ambil oleh Stefanus Sulayman.
Bahwa kesalahan tersebesar debitur sehubungan dengan permohonan kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 adalah dimana kredit/uang sudah cair akan tetapi administrasi/dokumennya belum dilengkapi oleh Debitur.
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar kalau pegawai Bank NTT Cabang Surabaya menerima uang dari Debitur.
Bahwa Agunan dari debitur nilainya dibawah plafon yang seharusnya nilai agunan diatas plafon permintaan kredit;
Bahwa Dasar pelaksanaan perkreditan di Bank NTT yaitu Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Bahwa Sumber dana untuk penyertaan modal Bank NTT setiap tahun berasal dari pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang besarannya sesuai dengan PERDA dari Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya penyetoran penyertaan modal tersebut dilakukan melalui masing-masing Kantor Cabang Bank NTT yang selanjutnya di pindahkan ke Rekening Bank NTT Kantor Pusat yang kemudian di laporkan ke OJK Kupang.
Bahwa Produk Kredit yang ada di Bank NTT yaitu : Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, Kredit Konsumsi, Kredit KPR, Kredit Mikro dan KUR;
Bahwa Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan Kredit Modal Kerja yaitu adanya Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dari Calon Debitur yang melampirkan :
Legalitas Usaha yang terdiri dari : Surat-Surat Ijin Usaha (SIUP, TDP, dll), Akta Pendirian Perusahaan Beserta Perubahan Terbaru, NPWP Pengurus Dan Perusahaan, KTP Pengurus dan Ijin-ijin khusus terkait dengan usaha tersebut;
Legalitas Agunan :
Agunan SHM maupun SHGB, IMB, serta PBB terakhir
Agunan yang diajukan harus bisa diikat sempurna secara Notaris
Derajat Kepemilikan jaminan 1 derajat baik vertical maupun horisontal
Legalitas Laporan Keuangan :
Laporan Keuangan/neraca dan laba rugi perusahaan minimal 2 tahun terakhir
Rekening Koran debitur di Bank mana saja
Kontrak kerja (jika ada).
Bahwa Suatu debitur dikatakan macet apabila telah menunggak pembayaran kewajibannya (yang terdiri dari pokok, bunga dan denda) selama 180 (seratus delapan puluh) hari/ 6 (enam) bulan secara berturut-turut.
Pada saat debitur menunggak membayar kewajibannya selama 180 hari maka Bank NTT memberikan surat peringatan Pertama yang bila tidak direspon/ditanggapi maka akan dilanjutkan dengan peringatan kedua, namun bila peringatan kedua tidak ditanggapi/direspon maka dilanjutkan dengan peringatan ketiga/peringatan terkahir. Selanjutnya apabila debitur tetap tidak melakukan kewajibannya maka Pihak Bank NTT dapat mengambil langkah penyelamatan kredit dengan syarat bahwa debitur tersebut memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Kriteria yang dipersyaratkan tersebut yaitu : harus memenuhi 3 (tiga) pilar yaitu :
Kemampuan membayar kredit kembali
Prospek usaha debitur dan
Kondisi debitur
Apabila debitur memenuhi 3 (tiga) pilar tersebut maka Pihak Bank NTT melakukan penyelamatan dengan system Restrukturisasi.
Namun apabila debitur tidak memenuhi kriteria 3 (tiga) pilar tersebut maka Pihak Bank NTT dapat mengambil langkah dengan :
Minta kepada debitur untuk menjual agunan secara sukarela, atau
Bank NTT membantu mencari calon pembeli
Namun bila kedua langkah tersebut diatas tidak berhasil maka Pihak Bank NTT melakukan eksekusi jaminan/agunan dengan cara dilelang.
Dasar hukum mengacu pada :
Manual Kredit Bank NTT Buku 5 Tentang Penyelamatan Kredit
Bahwa debitur sampai dengan saat ini pada posisi telah jatuh tempo.
Bahwa berdasarkan berkas dan dokumen yang ada pada Bank NTT Cabang Surabaya, agunan/jaminan kredit debitur/Terdakwa berupa : SHM No. 18, 175, 187, 189, 190, 191, 195, 195, 198, 203, 204, 208, 209, 201, seluruhnya berlokasi di Desa Oematnunu, Kupang.
Bahwa terhadap pencairan kredit debitur tersebut telah dilakukan pemeriksaan internal oleh Divisi SKAI, BPK, OJK, dan PPATK namun terhadap hasil pemeriksaan saksi tidak mengetahuinya karena sampai denga saat ini saksi tidak mendapatkan hasil pemeriksaan tersebut;
Bahwa sejak menjabat selaku pejabat pengganti sementara pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya saksi telah melakukan pemanggilan terhadap debitur tersebut akan tetapi tidak hadir;
Kemudian sekitar bulan November 2019 saksi bersama beberapa karyawan Bank NTT Cabang Surabaya melakukan peninjauan terhadap domisili dari debitur serta lokasi usaha dari debitur yang ada di Surabaya (seputaran Jawa Timur), namun alamat yang tertera sesuai dengan identitas yang ada tidak benar serta beberapa tempat usaha tidak ada.
Kemudian pada bulan desember 2019 saksi membuat surat peringatan yang ditujukan kepada Terdakwa Ilham Nurdianto;
Bahwa Saksi menggantikan Didakus Leba sebagai pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya sejak tanggal 30 Juli 2019, tapi saat itu Didakus Leba tetap berkantor di Bank NTT Cabang Surabaya. Dan saat ini saksi sudah dipindahkan ke Waingapu sebagai Pimpinan Bank NTT Cabang Waingapu.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa selama menjadi pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi pernah pergi meninjau tempat usaha dari Terdakwa akan tetapi tidak ada sktifitas usaha lagi.
Bahwa setelah saksi ada di Surabaya baru saksi tahu ada somasi dari Bank NTT Pusat.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “ tidak ada tanggapan “
Christofel Samuel Melianus Adoe, S.Sos., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Jabatan saksi di Bank NTT Kupang adalah sebagai Kepala Divisi Pengawasan dan SKAI pada Bank NTT;
Bahwa Saksi bertanggungjawab kepada Direktur Utama Bank NTT Kupang.
Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan pengkreditan di Bank NTT yaitu keputusan direksi Bank NTT nomor 138 tahun 2017 tentang manual pengkreditan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Bahwa jenis-jenis kredit pada Bank NTT terdiri dari :
Kredit Konsumsi : untuk PNS, Pensiunan, KPR;
Kredit Produktif : Kredit Modal Kerja (KMK), KMK Rekening Koran (RC), KMK Jadwal Pembayaran (JP), Kredit Infestasi, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Mikro;
Bahwa aspek yang harus dinilai dan dianalisa oleh Account Officer (AO) adalah : Penilaian aspek legalitas, Penilaian aspek manajemen, Penilaian aspek pemasaran, Penilaian aspek teknis/produksi dan Penilaian aspek keuangan;
Bahwa Divisi pengawasan dan SKAI Bank NTT melakukan pemeriksaan kepada Bank NTT cabang Surabaya terkait debitur PT Indoport Utama (Ilham Nurdianto) sebesar Rp.10.000.000.000,-
Bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen dan data serta wawancara terhadap Terdakwa/Debitur, diperoleh kesalahan analisa sebagai berikut :
A. tidak dilakukan OTS ke lokasi usaha debitur di Jakarta sebelum proses pemberiam kredit. Sebelumnya pada bulan November 2016, debitur mengajukan permohonan kredit dengan platfond Rp. 30 Miliyar dan dilakukan OTS ke lokasi usaha debitur oleh analis kredit KC.surabaya, namun ridak disetujui oleh kantor pusat dan pasa bulan mei 2018 debitur mengajukan kredit dengan plafond Rp. 10 miliyar dan disetujui oleh kantor pusat namun tidak dilakukan OTS ke lokasi debitur.
B. ke-14 agunan tersebut belum dilakkan pengikatan notaris karena status jaminan masih ikatan jual beli (IJB) dan belum ditingkatkan menjadi akta jual beli ( AJB).
C. Terdapat aliran dana setelah kredit dicairkan sebesar Rp. 7.000.000.000,- yang disetor kerekening tabungan an. stefanus sulayman ( 015.02.02.00597-7) dengan rincian :
-
NO TANGGAL KETERANGAN JUMLAH TUJUAN PENGGUNAAN Tgl pencarian kredit : 14-08-2019 1 21-08-2018 CEK/BG NO. 1420126 4,000,000,000.
00
Setor ke rek. Tabungan an. Stefanus Sulayman (015.02.02.000597-7) sebesar Rp. 4.000.000.000 2 21-08-2019 CEK/BG NO. 1420127 3,000,000,000.
00
Setor ke rek. Tabungan an. Stefanus Sulayman (015.02.02.000597-7) sebesar Rp. 3.000.000.000
D. nilai taksasi sepenuhnya menggunakan nilai taksasi KJPP, dan dilakukan taksasi jaminan oleh petugas Appraisal KC. Surabaya ( radica mairani dan bong bong suharso) sebagai nilai/harga pembanding dimana nilai taksasi KJPP sebesar Rp.119.259.000.000,- nilai ikuidasi Rp.89.444.300.000,- dengan luas : 265.020M2 ( harga Rp. 450.000/M2), yang mana menurut pemeriksa harga tersebut sangat tidak wajar.
E. berdasarkan hasil OTS ke lokasi jaminan diperoleh informasi:
Tim analis kredit kantor pusat juga tidak dapat memastikan lokasi jaminan debitur sehingga meminta bantuan kepala desa oetmanunu dan dusun IV untuk dapat menunjukan lokasi jaminan tepat.
Informasi harga jaminan kredit yang diperoleh Dari kepala dusun IV berkisar antara Rp.150.000 s/d Rp.200.000 per M2.
F. kredit telah jatuh tempo pada tgl 14-08-2019, dan hasil konfirmasi ke petugas analis kredit KC. Surabaya an. umbu ndakunau, bahwa KC. Surabaya telah bersurat ke divisi pemasaran kredit melalui surat no.245/015-krd/VII/2019 tanggal 13 agustus 2019 perihal: konfirmasi,namun belum direspon oleh kantor pusat.
G. kredit telah dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit selama 12 bulan ( jatuh tempo 30-08-2020), namun ironisnya kualitas kredit telah Kol.2/DPK karena terdapat tunggakan bunga yang belum disetor oleh debitur.
H. hasil OTS tim pemeriksa SKAI ke lokasi usaha debitur dijakarta, diperoleh iinformasi:
Perkembangan usaha PT. indoport utama yang bergerak dibidang penjualan BBM dan perdagangan sembako telah stagnan selama +/- 5 s/d 7 bulan sehingga praktis tidak terdapat cash flow.atas dasar hal ini, maka proses perpanjangan kredit tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat penilaian kelayakan usaha debitur yang dibiayai dan hanya dengan tujuan penyelamatan kredit sehingga tidak sesuai dengan PBI No.14/15/PBI/2020 tentang penilaian kualitas Aktiva Bank Umum.
PT.indoport Utama masih melakukan penagihan terhadap beberapa tagihan kepada beberapa rekanan yang mencapai +/- Rp.30 miliyar kepada beberapa rekaan di Surabaya dan Jakarta.
PT.indoport Utama berjanji dengan itikad baik akan berusaha membayar tunggakan tagihan pinjaman yang ada sampai lunas.
Untuk sementara kegiatan operasional PT.indoport Utama ditangani oleh Efendi Riyanto (wakil direktur) dan Edi Winoto (komisaris utama).
Keterkaitan Stefanus Sulayman dengan debitur dimana saat pencairan kredit terdapat setoran ke rekening tabungan Stefanus Sulayman sebesar Rp.7 milyar, dikarenakan Stefanus Sulayman ingin menjadi pemegang saham PT.indoport Utama dan mengurus semua jaminan kredit;
Bahwa Kantor pusat melihat kembali data administrasi yang diajukan oleh kantor Bank NTT Cabang Surabaya sehingga kekurangan administrasi belum lengkap tapi uang sudah dicairkan.
Bahwa usaha dari Terdakwa tidak layak (nilainya dibawah) dari plafon dari nilai yang diminta oleh Terdakwa.
Bahwa di Bank NTT baik pusat maupun cabang terdapat 2 (dua) metode/cara pemutus kredit yakni : Secara Rapat Komite dan secara Sirkulir;
Bahwa yang menentukan pemutus kredit dilakukan secara rapat komite maupun secara sirkulir adalah pemegang hak limit (pimpinan cabang, kadiv pemasaran kredit, direktur pemasaran kredit) artinya, pemegang hak limit berhak memilih cara memutuskan kredit (rapat komite ataukah sirkulir). Letak perbedaan nya adalah jika pemutus kredit secara rapat komite, maka pemutus kredit dilakukan dengan duduk bersama sedang pemutus kredit secara sirkulir, tidak dilakukan dengan rapat bersama/duduk bersama.
Bahwa Saksi diangkat sebagai Kepala Divisi Pengawasan dan SKAI pada Bank NTT berdasarkan Keputusan Direksi Bank NTT.
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kepala Divisi Pengawasan dan SKAI pada Bank NTT adalah : menyusun rencana kerja audit tahunan, melaksanankan audit sesuai rencana kerja, memberikan masukan atau rekomendasi kepada direksi dan memantau tindaklanjut hasil audit baik internal maupun eksternal;
Bahwa Saksi lupa mulai kapan Terdakwa tidak membayar cicilan kredit.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “ tidak ada tanggapan “
Beny Rinaldy Pellu, S. Sos., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Jabatan saksi di Bank NTT Kupang adalah sebagai kepala Devisi Pemasaran Kredit.
Bahwa Tugas pokok saksi selaku kepala Devisi Pemasaran Kredit di Bank NTT Kupang adalah :
Memasarkan produk-produk kredit kepada debitur.
pengendalian kwalitas kredit yang disalurkan agara tetap sehat atau lancar.
merencanakan strategi penyaluran kredit.
mengambil keputusan atas penyaluran kredit dan mitigasi resiko kredit.
menganalisa kredit yang diusul oleh kantor cabang yang telah direviuw oleh para analis di kantor pusat.
melakukan putusan kredit dalam komite kredit.
bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan penyaluran kredit sesuai batas kewenangan yang berlaku.
bertenggung jawab atas pencapaian target penyaluran kredit.
Bahwa Saksi kenal Stefanus Sulayman tapi tidak ada hubungan keluaraga maupun hubungan pekerjaan dengan Stefanus Sulayman.
Bahwa yang memfasilitasi pertemuan-pertemuan dengan calon debitur Bank NTT adalah Stefanus Sulayman, seperti di rumah makan, di restaurant The Duck King. Selain itu saksi juga pernah menerima fasilitas lain dari Stefanus Sulayman antara lain : ditraktir karaoke sebanyak 3 kali di Surabaya bersama Didakus Leba, dikasih uang jajan beberapa kali di Surabaya sebesar Rp.1.000.000,- sampai Rp.2.000.000,- beberapa kali saksi dijemput dengan kendaraan milik Stefanus Sulayman saat di Surabaya, beberapa kali dibelikan tiket tujuan Kupang-Surabaya dan sebaliknya, dibelikan handfree, handphone, Iphone X versi IOS 13.3 Nomor seri F2LWJ3V9JCL6, Imei 354857092110472 warna hitam, diberi pada awal tahun 2019 di sebuaf kafe di Tunjangan Plaze, Surabaya, Power Bank, saksi juga pernah menerima uang dari Stefanus Sulayman pada akhir tahun 2018 sebesar Rp.315.000.000,-, pada tanggal 4 April 2019 dan saksi dikasih lagi uang sebesar Rp.200.000.000,-
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa tahun2017 namun tidak dalam kaitannya dengan permohonan kredit sebesar Rp.10 milyar.
Bahwa terkait dengan kredit yang diajukan Terdakwa sebesar Rp.10 milyar maka saksi sebagai pejabat pemutus tertinggi, sehingga pada prinsipnya saksi menyetujui usulan kredit tersebut dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi sebelum kantor cabang mencairkan dananya.
Bahwa Saksi tidak pernah melaporkan kepada direktur Pemasaran Kredit terkait dengan adanya permohonan kredit tersebut karena mekanisme di Bank NTT tidak mengenal proses seperti itu;
Bahwa Surat rekomendasi pemimpin Bank NTT Cabang Surabaya atas permohonan kredit PT. Indoport Utama masuk ke Devisi pemasaran kredit tanggal 24 Juli 2018, surat tertanggal 23 Juli 2018.
Bahwa Dokumen yang turut terlampir dalam rekomendasi pemimpin Bank NTT Cabang Surabaya atas permohonan kredit PT. Indoport Utama adalah :
akta –akta pendirian perusahaan dan akta keputusan RUPS LB.
dokumen terkait legalitas operasional PT. Indoport Utama.
dokumen terkait legalitas pengurus PT. Indoport Utama.
rekening Koran Koran PT. Indoport Utama pada Bank Bukopin periode Januari 2016 sd Juni 2016, rekening biro PT. Indoport Utama pada Bank BCA periode 31 Januari 2016 sd 30 Juni 2016.
Proposal perdagangan HSD (High Speed Diesel Trading) PT. Indoport Utama yang berisi profil perusahaan PT. Indoport Utama.
Laporan penilaian aset PT. Indoport Utama yang dikeluarkan oleh KJPP Pung’s Zulkarnaen dan rekan;
Laporan keuangan PT. Indoport Utama.
Bahwa Dalam permohonan kredit atas nama PT. Indoport Utama senilai Rp.10 milyar, terlampir laporan analis kredit Bank NTT Cabang Surabaya oleh Gratia I Lapudoo yang meliputi :
penilaian aspek legalitas badan usaha, legalitas operasional dan legalitas pengurus.
penilaian aspek managemen.
penilaian aspek pemasarana.
penilaian aspek teknis produksi.
penilaian aspek keuangan.
penilaian jaminan kredit terkait penilaian atas agunan.
aspek perlu tidaknya penjaminan kredit.
Bahwa Pendapat/kesimpulan atas hasil analisa yang dilakukan oleh Gratia I Lapudoo adalah :
Aspek managemen, aspek pemasaran, aspek teknis, aspek jaminan dan aspek keuangan dinilai baik.
Kelayakan jaminan : jaminan pokok adalah usaha yang dibiayai PT. Bank NTT, janminan tambahan sebidang tanah kosong terletak di desa Oematnunu, Kec. Kupang Barat, Kab. Kupang, luas 265.020 M2, diikat secara hak tanggungan (APHT/HT1), maksimum pemberian kredit adalah sebesar Rp.10 milyar dengan tujuan untuk usaha perdagangan BBM Solar High Speed (HSD) berdasarkan surat permohonan. Selanjutnya Gratia I Lapudoo menyebutkan : berdasarkan hasil penilaian tersebut diatas, maka bersama ini kami ajukan agar permohonan kredit modal kerja atas nama PT. Indoport Utama/Ilham Nurdiyanto diusulkan untuk mendapat keputusan lebih lanjut;
Bahwa Alasan saksi menyetujui permohona kredit dari PT. Indoport Utama (Terdakwa) senilai Rp.10 milyar adalah dengan pertimbangan rekomendasi dari Kepala Cabang Bank NTT berikut lampiran-lampirannya khususnya LAK dari Analisa dan selanjutnya mempertimbangkan hasil telaah dari analis kredit kantor pusat yang pada pokoknya memberikan pendapat bahwa aspek-aspek yang dipertimbangkan dalam pemberian kredit antara lain aspek keuangan, aspek managemen, aspek pemasaran, aspek jaminan kredit, aspek teknis produksi dinilai baik dan layak untuk diberikan kredit;
Bahwa Setelah adanya audit internal dari Divisi pengawasan dan SKAI, baru diketahui ternyata terdapat persyaratan yang belum dipenuhi pada saat penandatanganan akta jual beli antara pemilik sertifikat dan PT. Indoport Utama yang telah dilakukan verifikasi oleh Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Pencairan kredit kepada PT. Indoport Utama/Terdakwa pada tanggal 14 Agustus 2018 sebesar Rp.10 milyar oleh Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa PT. Indoport Utama telah melunasi hutangnya, hanya membayar bunga hutang sebesar Rp.1.046.976.000,- dan biaya provisi (Commitmen Fee terhadap Bank NTT) senilai Rp.50.000.000,- sehingga status kredit dari PT. Indoport Utama dalam kondisi Macetdengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol 5). Sehingga tunggakan PT. Indoport Utama yang harus dilunasi adalah :
hutang pokok : Rp. 10.000.000.000,-
tunggakan bunga : Rp. 688.310.489,-
bunga berjalan : Rp. 36.065.773,-
denada : Rp. 69.776.452,-
total : Rp. 10.724.376.063,-
Bahwa Agunan PT. Indoport Utama berupa 14 sertifikat masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB dengan PT. Indoport Utama sehingga tidak bisa dilakukan pengikatan hak tanggungan dan Bank NTT tidak dapat mengeksekusi agunan-agunan tersebut dengan cara melelang atau menjual untuk menutupi hutang dari PT. Indoport Utama.
Bahwa Saksi tidak pernah berkordinasi atau berkonsultasi dengan atasan saksi Direktur Pemasaran Kredit maupun Direktur Utama atau Komisaris karena nilai kredit yang dikucurkan Rp.10.000.000.000,- masuk dalam kewenangan saksi sebagai pemutus tertinggi;
Bahwa Setelah adanya audit internal dari Divisi Pengawasan SKAI, baru diketahui ternyata syarat-syaratnya tidak dipenuhi;
Bahwa IJB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perkreditan di Bank NTT, itu merupakan bentuk kebijakan atau diskresi dari saksi untuk memperlancar proses penandatanganan kredit, tapi tidak meksudkan untuk terjadinya pencairan kredit.
Bahwa Agunan yang diajukan oleh PT. Indoport Utama atas nama orang lain, tidak boleh dijadikan sebagai jaminan kredit sehingga saksi pesan agar dibalik nama dan diikat secara sempurna kemudian bari uang dicairkan;
Bahwa Saksi pernah meminta asli sertifikat tanah di Oematnunu-Kupang, yang dijadikan sebagai agunan kredit oleh PT. Indoport Utama/Terdakwa tapi semuanya atas nama orang lain bukan atas nama debitur.
Bahwa Bank NTT Kupang dapat menolak permohonan kredit apabila syarat-syaratnya belum terpenuhi.
Bahwa setelah kredit cair, Terdakwa hanya menerima Rp.3 milyar sedangkan Rp.7 milyar disalurkan kepada Stefanus Sulayman.
Bahwa setelah mengetahui kredit tersebut bermasalah, saksi/pihak Bank NTT meminta pertemuan dengan PT. Indoport Utama akan tetapi Terdakwa tidak hadir karena sakit.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “ tidak ada tanggapan maupun pertanyaan “;
Aloysius R. A. Geong, SE., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Divisi Supporting Kredit Bank NTT, saksi bertanggung jawab kepada Direktur Pemasaran Kredit yaitu Absalom Sine.
Bahwa pelaksanaan pemberian kredit pada Bank NTT tahun 2018, dasar hukumnya Peraturan manual Perkreditan Direksi Bank NTT Nomor 138 tahun 2017 tentang manual Perkreditan pada Bank NTT.
Bahwa jenis-jenis kredit di Bank NTT adalah :
Kredit Modal Kerja :
KMK RC untuk perdagangan (pencairan satu kali, pembayaran angsuran + bunga).
KMK Stand By Loan untuk perdagangan dan konstruksi (penarikannya secara bertahap).
KMK JP untuk perdagangan dengan pembayaran terjadwal (pokok+bunga).
Kredit investasi : pemberian kredit kepada debitur untuk investasi berupa alat, bangunan dll.
Kredit Konsumsi : untuk PNS, Pensiunan dan KPR.
Bahwa apabila calon debitur mengajukan Ikatana Jual Beli dimana Bank NTT tidak mengakui hal itu karena yang diakui adalah Akta Jual Beli sebagai dasar pelaksanaan transaksi antara pihak pembeli dan penjual. Terhadap agunan yang baru AJB, Bank NTT akan meminta copi sertifikat sebagai dasar untuk melakukan verifikasi atas objek yang akan dijamninkan.
Bahwa terhadap laporan analisa kredit khusus mengenai laporan keuangan, seorang analis wajib melakukan verifikasi langsung ketempat usahs dari calon debitur untuk melihat aktifitas transaksi usaha yang bersangkutan untuk dapat meyakini kebenaran laporan keuangan debitur tersebut.
Bahwa laporan analisa kredit dinyatakan layak pada saat sudah ada persetujuan secara berjenjang dari atasan dalam hal ini pimpinan cabang.
Bahwa persyaratan untuk pengajuan Modal Kerja pada Bank NTT adalah :
Legalitas usaha : surat-surat ijin usaha (SIUP, TDP, dll), Akta pendirian perusahaan terbaru, NPWP pengurus dan perusahaan, KTP pengurus dan ijin-ijin khusus terkait dengan usaha.
Legaltas agunan : agunan SHM maupun SHGB, IMB, serta PBB terakhir, agunan yang diajukan harus bisa diikat sempurna secara notaris, derajad kepemilikan jaminan 2 derajad baik vertical maupun horizontal.
Legalitas laporan keuangan : laporan keuangan/neraca dan laba rugi perusahaan minimal 2 tahun terakhir, rekening Koran debitur di Bank mana saja dan kontrak kerja.
Bahwa sesuai batas kewenangan pemutus kredit pada bank NTT yaitu kepala divisi Pemasaran Kredit Bank NTT kantor pusat yaitu Benny Pelu, sedangkan diatas Rp. 10 milyar adalah wewenang direktir pemasaran kredit Absalom Sine, SE.
Bahwa agunan yang diajukan oleh debitur atas nama orang lain, tidak boleh dijadikan sebagai jaminan kredit sehingga saksi pesan agar dibalik nama dan diikat secara sempurna kemudian bari uang dicairkan;
Bahwa Saksi pernah meminta asli sertifikat tanah yang diajukan debitur tapi semuanya masih atas nama orang lain bukan atas nama debitur.
Bank NTT Kupang dapat menolak permohonan kredit apabila syarat-syaratnya belum terpenuhi.
Bahwa setelah mengetahui kredit tersebut bermasalah, saksi/pihak Bank NTT meminta pertemuan dengan debitur.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “ tidak ada tanggapan maupun pertanyaan “;
Absalom Sine, SE., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terkait permohoan kredit para debitur, PT. Indoport Utama tidak memerlukan persetujuan saksi.
Bahwa syarat-syarat penandatanganan Akad adalah :
Telah menyerahkan SPPK dan menyerahkan kembali ke PT. Bank NTT Cabang Surabaya.
Perjanjian kredit secara notaris.
Menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan rekening giro dan tabungan ke rekening pinjaman.
Syarat-syarat pencairan kredit adalah :
Telah menandatangani perjanjian kredit.
Pencairan kredit dapat dilakukan setelah menyerahkan jaminan tambahan berupa sertifikat tanah kepada Bank NTT dan diikat secara hak tanggungan.
Pengikatan Hak Tanggungan (HT) telah ditandatangani dan minimal mendapat covernote dari notaris.
Membayar biaya-biaya sesuai ketentuan.
Bahwa Tunggakan hutang yang merupakan kewajiban yang harus dilunasi oleh PT. Indoport Utama adalah : tanggal jatuh tempo 30 Agustus 2020, pokok Rp.10 milyar, bunga/Bungan berjalan Rp.816.179.343,-, denda Rp.74.660.254,-
Bahwa dengan adanya kredit macet dari debitur PT. Indoport Utama, dampaknya PT. Bank NTT mengalami kerugian.
Bahwa syarat yang belum dipenuhi oleh PT. Indoport Utama saat pencairan dana sebesar Rp.10 milyar adalah : tidak menyerahkan Akta jual Beli (AJB) antara pemilik jaminan, sertifikat (agunan) tidak ditemukan keberadaannya dan tidak menyerahkan kontrak kerja sama antara debitur dengan suplayer yang telah diverifikasi.
Bahwa alasan sampai terjadinya permasalahan kredit PT. Indoport Utama karena pemimpin cabang Bank NTT Surabaya tidak mematuhi ketentuan dan syarat kredit sebagaimana dipersyaratkan dalam SPPK debitur sebelum dilakukan penandatanganan Akad kredit maupun pencairan kredit.
Bahwa Saksi menugaskan team yang terdiri dari pejabat dan pegawai pada Divisi Pemasaran Kredit yakni : Beni R. Pellu, Sem Haba Bunga, Arip Riwu dan Thysan Yoseph ke Surabaya untuk mengurus permasalahan debitur tersebut akan tetapi team tidak pernah bertemu dengan pihak PT. Indoport Utama karena yang bersangkutan beralasan sakit. Tapi hasil konfirmasi cabang dan Divisi Pengawasan dan SKAI ke PT. Indoport Uatama ditemukan adanya aliran dana sebesar Rp.7 milyar kepada Stefanus Sulayman. Aliran dana ini telah dikonfirmasi ke Stefanus Sulayman sehingga dia meminta waktu 6 sampai 12 bulan untuk menyelesaikan penggunaan dana tersebut dan sisa dana sebesar Rp.3 milyar akan diselesaikan oleh PT. Indoport Utama (terdakwa). Bukti pemilikan agunan sebanyak 14 sertifikat sesuai permohonan kredit tidak dikuasai oleh Bank NTT Cabang Surabaya, sehingga upaya untuk mendapatkan sertifikat telah dilakukan dan diperoleh 5 sertifikat asli atas nama Silvia Irawan.
Bahwa setahu saksi tidak pernah dilaporkan oleh risc control.
Bahwa sebelum penandatanganan kontrak dan pencairan kredit terhadap debitur, Bank NTT Cabang Surabaya tidak pernah melaporkan kepada saksi sebagai Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT.
Bahwa Saksi tidak tahu apa peranan dari Stefanus Sulayman dalam proses persiapan permohonan kredit sampai pencairan kredit terhadap debitur PT. Indoport Utama.
Bahwa Saksi kenal Stefanus Sulayman kurang lebih 2 tahun yang lalu, diperkenalkan oleh Didakus Leba bahwa Stefanus Sulayman adalah seorang pengusaha asal Kupang yang berdomisili di Surabaya.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sesuatu dari Stefanus Sulayaman terkait permohonan kredit dari debitur PT. Indoport Utama tahun 2018.
Bahwa Saksi mengetahui adanya permasalahan kredit PT. Indoport Utama sekitar bulan Juni 2019, setelah Divisi Pengawasan dan SKAI dari kantor pusat Bank NTT melakukan pemeriksaan di kantor cabang Bank NTT Surabaya.
Bahwa terkait permohonan kredit dari dbitur, saksi tidak pernah bertemu atau dihubungi oleh Stefanus Sulayman.
Bahwa setelah mengetahui kredit tersebut bermasalah, saksi/pihak Bank NTT meminta pertemuan dengan debitur.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “ tidak ada tanggapan “
Didakus Leba., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pelaksanaan perkreditan di Bank NTT berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank NTT Nomor 138 tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank NTT.
Bahwa sumber dana untuk penyertaan modal Bank NTT setiap tahun berasal dari para pemegang saham mewakili Provinsi dan masing-masing kabupaten/Kota.
Bahwa Saksi kenal dengan Stefanus Sulayman akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Stefanus Sulayman.
Bahwa PT. Indoport Utama/terdakwa mengajukan permohonan kredit ke Bank NTT Cabang Surabaya pada bulan Juli 2018.
Bahwa nilai kredit yang diajukan oleh PT. Indoport Utama/terdakwa ke Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.10 milyar.
Bahwa dalam mengajukan pinjaman di Bank NTT Cabang Surabaya, PT. Indoport Utama/terdakwa mengajukan agunan berupa sertifikat tanah yang terletak di desa Oematnunu, Kupang.
Bahwa awalnya sertifikat agunan dikuasai oleh notaris Erwin Kurniawan, tapi pada bulan Juli 2019 sertifikat agunan dialihkan kepada notaris Maria Baroro atas permintaan saksi.
Bahwa Sertifikat tanah yang menjadi objek agunan atas pinjaman PT. Indoport Utama /terdakwa, bukan milik/hak atau telah atas nama dari debitur melainkan masih hak orang lain dan hanya terdapat IJB yang dibuat di notaris Erwin Kurniawan.
Bahwa dari proses awal setahu saksi agunan yang diajukan debitur adalah milik Stefanus Sulayman seperti yang dikatakannya kepada saya,dan sertifikat tersebut akan digunakan oleh debitur sebagai agunan kredit.
Bahwa yang mengurus dan membiayai IJB atas sertifikat tanah yang dijadikan agunan dari PT. Indoport Utama /terdakwa tersebut adalah Stefanus Sulayman.
Bahwa nama pemegang hak dalam sertifikat agunan adalah nama orang lain bukan atas nama Stefanus Sulayman.
Bahwa analis kredit Bank NTT Cabang Surabaya, Gratia lapudoo, Agus Sugianto dan Umbu Ndakunau mengatakan pada saksi bahwa semua aset agunan milik Stefanus Sulayman, dari penyampaian tersebut saksi memastikan bahwa semua aset miliknya Stefanus Sulayman dan yang menyerahkan semua sertifikat pada Bank NTT Cabang Surabaya adalah staf keuangannya Stefanus Sulayman yang bernama Dewi Susiana Effendy.
Bahwa semua itu dilakukan karena pertimbangan bisnis saja dan Stefanus Sulayman mengatakan akan bertanggung jawab atas pencairan dana tersebut.
Bahwa Saksi pernah diberi uang oleh Stefanus Sulayman sebesar Rp.285.000.000,- dan hendphone, Iphone dan jam tangan.
Bahwa pada level kantor cabang Bank NTT terdapat kelompok pemutus kredit (KPK) yang terdiri dari analis dan pimpinan cabang
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa pemberian kredit pada kantor Bank NTT Cabang Surabaya; permohonan kredit diterima oleh bagian analis dilakukan analisa setelah permohonan disetujui oleh analis kredit lalu diteruskan kepada pimpinan Cabang untuk memutuskan. Setelah kredit disetujui diserahkan ke unit operasional untuk dilakukan pencairan kredit.
Bahwa persyaratan untuk pengajuan kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya :
Permohonan
Data diri, tanda pengenal
Bukti legalitas usaha (SIUP, NPWP, TDP, SITU, Akta pendirian dan/atau perubahan terakhir)
Dokumen jaminan, (bila tanah maka jaminannya fotokopi sertifikat, bila kendaraan maka jaminannya BPKB, bila alat maka jaminannya invoice)
Salinan rekening Koran yang dimiliki
Bahwa debitur yang direkomendasikan oleh Stefanus Sulayman Ilham Nurdiyanto (PT Indoport Utama) terhadap angsuran bunga kreditnya yang terkadang dibayar oleh/ditalangi oleh Stefanus Sulayman sejak ada tunggakan kewajiban membayar bunga bulanan, dengan surat kuasa Stefanus Sulayman mendebetkan dana ditabungan simpeda atas nama Stefanus Sulayman rekening nomor : 015.02.02.0005977 sejumlah bunga kredit yakni sebesar Rp.104.000.000,- ke rekening Bank NTT KMK-RC pada cabang Surabaya No. 015.04.1.18.00006-7 atas nama PT Indoport Utama.
Bahwa terkait pengajuan permohonan kredit sampai dengan proses pencairan kredit terhadap debitur Ilham Nurdiyanto (PT Indoport Utama) pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya sebagai berikut :
Pada tanggal 14 mei 2018 Ilham Nurdiyanto mengajukan permohonan kredit modal kerja-RC nomor : 051/IU/DIR/SBY/V/2018 sebesar Rp.10.000.000.000,- untuk usaha perdagangan BBM solar HSD yang ditujukan kepada pimpinan Bank NTT kantor cabang Surabaya
Setelah permohonan masuk di disposisi oleh pimpinan Bank NTT kantor cabang Surabaya tanggal 25 juni 2018 dan diteruskan ke wakil pimpinan Bank NTT kantor Cabang Surabaya selanjutnya di disposisi oleh pimpinan Bank NTT kantor cabang Surabaya tanggal 25 juni 2018 kepada analis kredit untuk dianalisa terhadap permohonan kredit tersebut
Tanggal 19 juli 2018, Gratia Lapudooh selaku analis kantor cabang Surabaya membuat laporan analisa kredit terhadap permohonan kredit dengan kesimpulan permohonan kredit layak diusulkan guna mendapatkan keputusan lebih lanjut
Terhadap laporan analisa kredit tersebut pada tanggal 19 juli 2018 disposisi pimpinan Bank NTT kantor Cabnag Surabaya (Didakus Leba) yang pada pokoknya setuju diberikan fasilitas kredit KMK-RC kepada PT. Indoport Utama/Ilham Nurdiyanto dengan memperthatikan ketentuan yang berlaku, selanjutnya dapat diajukan ke Kadiv Pemasaran kredit kantor pusat untuk mendapat pertimbangan dan keputusan lebih lanjut
Tanggal 23 juli 2018 diterbitkan rekomendasi kredit KMK-RC CV. An. PT. Indoport Utama/Ilham Nurdiyanto nomor : 371/015-KRD/VII/2018 yang ditandatangani oleh pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya (Didakus Leba) yang ditujukan ke Kantor Pusat Bank NTT di Kupang
Setelah mendapat persetujuan dari analis kantor pusat, kepala sub divisi komersial pemasaran kredit dan kepala divisi pemasaran kredit, selanjutnya diterbitkan surat persetujuan kredit yang ditujukan kantor cabang Surabaya nomor : 1427/DPKr/XIII/2018 tanggal 19 agustus 2018 yang ditandatangani Beni R. Pelu selaku kepala divisi pemasaran kredit
Setelah kami menerima persetujuan dari kantor pusat, saya disposisi untuk ditidaklanjuti sesuai SPPK kantor pusat, yang ditujukan ke wakil kepala cabang, selanjutnya wakil pimpinan Bank NTT kantor cabang Surabaya mendisposisikan kepada bagian administrasi kredit untu berkoordinasi dengan pihak debitur untuk menyampaikan pemberitahuan persetujuan kredit serta memenuhi segala syarat kredit yang ditentukan dalam surat persetujuan kredit dari kantor pusat dan melakukan proses pencairan
Pada tanggal 14 agustus 2018 dilakukan pencairan kredit sebesar Rp.10.000.000.000,- pada rekening pinjaman PT. Indoport Utama No 04118000067
Penarikan menggunakan cek sebesar Rp.7.000.000.000,- pada tanggal 21 agustus 2018, selanjutnya pada tanggal 27 agustus 2018 dilakukan pemindahbukuan sebesar Rp.2.949.000.000,-
Bahwa untuk pencairan kredit berada di bidang Operasional yang dikendalikan oleh Wakil Pemimpin Cabang, saksi mengetahui adanya kekurangan dokumen setelah dilakukan audit oleh OJK pada bulan Mei 2019.
Bahwa Dokumen yang tidak dipenuhi oleh debitur PT. Indoport Utama setelah adanya pencairan dana yakni :
Tidak menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) antara pemilik jaminan dan PT. Indoport Utama.
Sertifikat agunan tidak ditemukan keberadaannya.
Tidak menyerahkan kontrak kerja sama antara debitur dengan suplayer yang telah diverifikasi.
Bahwa Saksi tahu jaminan yang diajukan oleh debitur tidak bisa diikat setelah ada pemeriksaan dari OJK.
Bahwa Stefanus Sulayman ada hubungan baik dengan orang di kantor Bank NTT pusat sehingga kredit tetap dicairkan walaupun masih terdapat kekurangan dalam permohonan kredit yang diajukan oleh debitur dan saya juga disampaikan oleh orang di kantor pusat agar untuk permohonan kredit terdakwa diloloskan.
Bahwa tidak ada perjanjain antara Bank NTT Cabang Surabaya dengan Maria Baroro sebagai notaris, hanya sebagai kebiasaan saja.
Bahwa yang menyiapkan agunan bagi PT. Indoport Utama untuk mengajukan permohonan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya adalah Stefanus Sulayman, saya tahu karena disampaikan sendiri oleh Stefanus Sulayman bahwa nanti dia yang menyiapkan agunannya.
Bahwa setelah saksi kordinasi dengan pihak Bank NTT pusat dan katanya kirim saja karena itu merupakan kewenangan kantor pusat sehingga walaupun agunan masih sifatnya IJB tapi tetap dikirim ke pusat.
Bahwa dana pada rekening terdakwa diblokir atas perintah Stefanus Sulayman dengan alasan pengikatan dinotaris belum jelas tapi saksi tidak tahu sejak kapan dana diblokir.
Bahwa PT. Indoport Utama mengajukan permohonan kredit pada tanggal 14 Mei 2018.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan “ tidak ada tanggapan maupun pertanyaan “;
Bong Bong Suharso, SE., dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa jumlah Plafond pinjaman yang diajukan oleh PT. Indoport Utama sebesar Rp.10 milyar,
Bahwa dana kredit modal kerja yang disalurkan oleh Bank NTT Cabang Surabaya bersumber dari hasil dari perhmpunan dana dari masyarakat dan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi, Kota dan Kab. Se NTT.
Bahwa yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 adalah Keputusan Direksi Bank NTT Nomor 138 tahun 2017, tentang manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan NTT.
Bahwa Saksi tahu debitur PT. Indoport Utama mengajukan permohona kredit di Bank NTT Cabang Surabaya setelah menerima disposisi dari pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa OTS untuk PT. Indoport Utama dilakukan oleh analis kredit Gratia lapudooh dari kantor cabang Surabaya.
Bahwa Syarat kredit yang tidak dipenuhi oleh debitur PT. Indoport Utama pada bank NTT saat pecairan kredit sebesar Rp. 10.000.000,- yaitu :
Tidak menyerahkan Akta jual beli (AJB) antara pemilik jaminan dan PT Indoport.
Sertifikat (Agunan) tidak ditemukan keberadaannya.
Tidak meneyerahkan kontrak kerja sama antara debitur dengan suplayer yang telah di verifikasi.
Bahwa Kewenangan kantor Bank NTT cabang Surabaya dalam memberikan kredit kepada debitur adalah :
Untuk kantor cabang utama pemberian kredit umum komersial sampai dengan Rp. 2 miliyar, sedangkan untuk kredit konstruksi proyek pemerintah sampai dengan nilai Rp. 5 miliyar.
Untuk kantor cabang pemberian kredit umum komersial sampai dengan Rp. 1 miliyar , sedangkan untuk kredit konstruksi proyek pemerintah sampai dengan nilai Rp. 5 miliyar.
Untuk kantor pusat pemberian kredit umum komersial diatas Rp. 1 miliyar sampai dengan Rp. 10 miliyar , sedangkan untuk kredit konstruksi proyek pemerintah saya tidak tahu.
Kewenangan ini berdasarkan SK Direksi Bank NTT yang saya tidak tahu nomot dan tahunnya.
Bahwa Kelompok pemutus kredit (KPK) dalam pemberian kredit Bank NTT tahun 2018 adalah :
Pada kantor cabang kelompok pemutus kredit (KPK) analisis kredit dan pemimpin cabang.
Pada tingkat divisi kredit kelompok pemutus kredit (KPK) dari analisis kredit, kepala Sub Divisi Kredit dan kepala divisi kredit.
Pada tingkat direktur kredit, kelompok pemutus kredit (KPK) dari direktur kredit dan direktur utama.
Pada tingkat direktur utama, kelompok pemutus kredit (KPK) dari analis kredit, kepala Sub divisi kredit, kepala divisi kredit, direktur pemasaran kredit dan direktur utama.
Bahwa jangka waktu pemberian kredit yang diberikan oleh Bank NTT cabang Surabaya kepada debitur yang megajukan kredit modal kerja RC maksimal 12 bulan. Jika sebelim jatuh tempo ada debitur yang ingin melanjutkan kredit maka akan diperpanjang dan sebelumnya dievaluasi kembali terhadap debitur tersebut tentang usahanya dan kemampuan membayar dari debitur tersebut.
Bahwa debitur tidak memenuhi kriteria tersebut sehingga seharusnya tidak diputuskan untuk memberikan kredit kepada debitur tersebut.
Bahwa Sertifikat yang dijadikan sebagai agunan oleh PT. Indoport Utama adalah sebanyak 14 SHM yakni : SHM no. 18, no. 75, no, 187, no. 189, no. 190, no. 191, no. 195, no. 197, no. 198, no. 203, no. 204, no. 208, no. 209, no. 210, semuanyan terletak di desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang yang belum dilakukan pengikatan dan belum sempurna sehingga seharusnya pinjaman senilai Rp.10 milyar tersebut tidak dicairkan.
Bahwa terhadap debitur terdakwa Ilham Nurdiyanto (PT Indoport Utama) saksi tidak melakukan pemblokiran rekening karena kewenangan untuk melakukan pemblokiran bukan pada Wakil Pimpinan Cabang melainkan Pejabat Pimpinan Cabang, Direksi atau pihak OJK maupun aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan).
Bahwa terhadap debitur Ilham Nurdiyanto (PT Indoport Utama), saksi temukan adanya transaksi mencurigakan berdasarkan temuan OJK karena tidak ada penyetoran/pengembalian dari debitur sehingga saksi menyampaikan unit bisnis (secara lisan) bahwa debitur tidak menyetor/mengangsur kewajiban sesuai dengan perjanjian kredit
Bahwa pencairan tetap dilakukan hanya berdasarkan Cover Note yang dikeluarkan oleh notaris yang menyebutkan bahwa akan langsung dilakukan APHT terhadap jaminan-jaminan tersebut. Hal ini juga saksi sampaikan kepada pimpinan secara lisan dan pimpinan Didakus Leba mengiyakan.
Bahwa yang saksi lakukan adalah menghubungi Notaris agar segera mempercepat proses pengikatan kredit sampai sempurna. Saksi juga membuat surat tertulis kepada Notaris untuk menanyakan proses pengikatan berjalan serta apa yang menjadi kendalanya dan kami juga menghubungi Stefanus Sulayman akan tetapi dia selalu menghindar dan pihak Bank juga sudah beberapa kali hubungi terdakwa akan tetapi sertifikat asli tidak pernah disampaikan kepada Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Tanggung jawab saksi setelah kredit cair adalah berupaya agar pengikatan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Notaris agar pengikatan bisa sempurna.
Bahwa pencairan untuk debitur Ilham Nurdiyanto (PT Indoport Utama) sebesar Rp.10 milyar dilakukan tanggal 14 agustus 2018.
Bahwa Stefanus Sulayman memakai Notaris Maria Baroroh karena banyak inventaris Stefanus Sulayman yang diurus oleh Notaris Maria Baroroh.
Bahwa setelah pencairan dana Rp.10 milyar kepada Terdakwa, sebahagian dana dialihkan kepada Stefanus Sulayman.
Bahwa setelah adanya masalah ini dan diperiksa usaha dari Terdakwa, ternyata usaha (bisnis) dari Terdakwa tidak jalan lagi.
Bahwa Saksi pernah menerima uang sebesar Rp.5.000.000,-, ada juga diberikan parfum dan balpoin.
Bahwa yang mengatur proses penarikan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya adalah saksi.
Bahwa atas permintaan Stefanus Sulayman dana pada rekening debitur diblokir.
Bahwa Saksi kenal dengan Stefanus Sulayman tahun 2016.
Bahwa sebelumnya perrnah terjadi pencairan dana walaupun Adminstrasi permohonan kredit dari debitur belum lengkap.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak ada tanggapan maupun pertanyaan
Stefanus Sulayman, dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak pernah membantu ataupun campur tangan dengan terdakwa dalam pengajuan permohonan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.
Bahwa saksi pernah menjual tanah di desa Oematnunu, Kabupaten Kupang pada terdakwa pada tadhun 2018.
Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa mengajukan permohonan kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018, tapi pernah Terdakwa ceritera pada saksi bahwa terdakwa ada ajukan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi kenal Dewi Susiana Efendi.
Bahwa Saksi pernah menerima uang pencairan dana dari debitur PT. Indoport Utama (terdakwa) sebesar Rp. 10 milyar pada tanggal 21 Agustus 2018 untuk membayar aset yang debitur beli dari saksi yang dijadikan sebagai jaminan pengajuan kredit ke Bank NTT Cabang Surabaya, dan juga untuk membayar company profil debitur sebesar Rp. 1 milyar.
Bahwa ada 14 (empat belas) sertifikat tanah, pada saat pengurusan IJB, saksi menyerahkan 14 (empat belas) asli sertifikat tanah di desa Oematnunu, Kupang, dari 14 (empat belas) sertifikat tanah tersebut ada 5 SHM atas nama Edho Prasetya, 5 SHM atas nama Sylvia Irawan dan ada 1 SHM atas nama Felince Elisabeth Oematan (SHM No.175), luas : 20.000 m2.
Bahwa keterlibatan saksi terkait kredit yang diajukan oleh Terdakwa di Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018, hanya sebatas jual beli putus aset dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp.7 milyar untuk pembayaran aset yang dibeli Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak tahu uang Rp.7 milyar tersebut berasal dari pencairan kredit yang diajukan Terdakwa pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Asli ke 14 (empat) belas SHM yang terletak di desa Oematnunu, Kupang ada di saya dengan luas total 50 ha.
Bahwa Terdakwa belum melunasi kreditnya di Bank NTT Cabang Surabaya sampai sekarang.
Bahwa PT. Indoport Utama mengajukan permohonan kredit pada tanggal 14 Mei 2018.
Bahwa Terdakwa belum membayar lunas aset saksi, saksi baru menerima Rp. 8 milyar dari terdakwa dan dibayar sebelum adanya pencairan kredit atas permohoanan terdakwa di bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa Saksi tidak tahu karena saksi tidak pernah campur tangan dalam permohonan kredit yang diajukan oleh terdakwa di Bank NTT Cabang Surabaya.
Bahwa uang yang terdakwa pinjam dari saksi tahun 2016 sebesar Rp. 450.000.000,-
Bahwa Saksi beli aset yang ada di desa Oematnunu, Kupang tersebut tahun 2015 dan 2015.
Bahwa Saksi dengan terdakwa melakukan transaksi pinjam-meminjam dan jual-beli putus atas tanah yang terletak di desa Oematnunu, Kupang akan tetapi terdakwa belum membayar lunas atas pembelian aset tersebut.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kalau objek tanah yang terletak di desa Oematnunu, Kupang dijadikan oleh terdakwa sebagai jaminan atas permohonan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya tapi setelah diperiksa penyidik baru saksi tahu.
Bahwa Pemilik jaminan tersebut adalah saksi.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa keberatansebagai berikut :
Terdakwa tidak ada hutang pribadi pada saksi.
Tidak pernah ada pembicaraan pembayaran aset milik saksi.
Terdakwa tidak pernah jual beli aset dengan saksi.
Terhadap keterangan terdakwa, saksi mengatakan tetap pada keterangannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan keterangan ahli yang diajukan penuntut umum yaitu :
Dr. Bambang Winarno, SH,MS
Didepan persidangan pendapat Ahli di bacakan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli dalam memberikan pendapat dala persidangan terkait dengan Keahlian di Bidang Perbankan.
Bahwa dalam Bank NTT adalah BUMD yang karena modal dasarnya adalah dari Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi NTT dan Saham mayoritas adalah milik Pemerintah Daerah propinsi NTT
Bahwa disisi lain Bank memiliki tugas utama adalah mencari dan menghimpun dana dari nasabah sebagai salah satu kegiatan utama bank yang kemudian disalurkan kepada masyarakat.
Bahwa dalam suatu pelaksanaan prekreditan biasanya Bank memiliki SOP tersendiri hal ini berlaku bagi setiap bank dengan SOP yang berbeda beda dengan tujuan agar menjadi pedoman bagi pegawai, direksi dan karyawan Bank untuk melaksanakannya sesuai dengan yang ditentukan dalam SOP Bank tentang Manual Perkreditan.
Bahwa untuk pelaksanaaan perkreditan tentunya ada resiko yang mungkin akan terjadi dikemudian hari karena bisnis sehingga dalam pelaksanaan pemberian kredit bank wajib melaksanakan prinsip kehati – hatian baik dalam proses analisa terhadap permohonan kredit, analisa terhadap jaminan, analisa terhadap kemampuan membayar dari debitur , kelayakan usaha dan wajib melakukan wawancara untuk mengetahui mengenai watak, kemampuan membayar, kelayakn usaha dan kondisi ekonomi calon debitur dan apabila hal ini dilakukan tentunya tidak adakan terjadi persoalan macet di kemudian hari.
Bahwa dalam Pasal 46 s/d pasal 50 UU perbankan hanya mengatur mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh orang di dalam Bank yakni karyawan, komisari dan direksi yang melakukan tindak pidana yang diatur didalam UU perbankan akan tetapi jika ada perbuatan lain diluar delik yang tidak diatur dalam UU perbankan dan jika ternyata suatu perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana dan ada kerugian negara maka UU lain bisa diterapkan salah satunya adalah UU Tipikor.
Bahwa suatu perbuatan yang ada dalam dunia perbankan dapat dikatakan tindak pidana korupsi apabila sejak awal sudah ada perbuatan melawan hukumnya maka Tindak Pidana Korupsi bisa diterapkan karena UU perbankan saat ini sudah merupakan hukum publik.
Bahwa berkaitan dengan jaminan wajib dilakukan pengikatan hak Tanggungan sebagaimna syarat – syarat kredit dan syarat pencairan dana kredit dengan tujuan agar apabila dikemudian hari terjadi kerugian maka agunan tersebut dapat dilakukan pelelengan untuk menutup kerugian yang ditimbulkan.
Bahwa apabila Bank dalam pelaksanaan penandatangan kredit ternyata jaminannya tidak diserahkan dan tidak ada pengikatan hak tanggungan maka itu sudah merupakan tindak pidana di bidang perbankan dan oleh karena itu tindak pidana korupsi dapat diterapkan karena bagaimana bank mau melaksanakan pelelaangan jika agunannya tidak dikuasai dan tidak dilakukan Pengikatan Hak Tanggungan.
Bahwa mengenai mengenai keuangan negara yang dipisahkan sudah secara tegas dijabarkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013 dan terakhir tahun 2016 bahwa kekayaan negara yang dipisahkan dan yang ada di BUMN dan BUMD adalah bagian dari keuangan negara yang pengelolaannya tunduk pada UU PT. UU perusahaan dan UU perbankan namun tetap merupakan uang negara sehingga jika terjadi kerugian di Bak Milik pemerintah maka itu bagian dari kerugian negara
Dr.M.Achsin,SE.,SH.,MM.,M.Kn,M.Ec.Dev.,M.Si,Ak.,CA.,CPA.,CTA.,CLA.,CRA.,CLI.,CPI.,ACPA
Bahwa sehubungaan dengan kondisi kesehatan Ahli Akuntan Publik maka sesuai kesepakatan antara Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan Majelis Hakim maka terhadap keterangan Ahli Akuntan Publik dibacakan pendapatnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah Akuntan Publik yang melakukan perhitungan dan pendapat dalam perkara ini.
Bahwa kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya dalam pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT cabang Surabaya kepada PT.Indoport Utama adalah sejumlah Rp.10.181.473.103,00 (sepuluh miliar seratus delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tiga rupiah)
Menimbang, bahwa Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula di dengar keterangan Terdakwa Ilham Nurdianto, yang pada pokok nya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Dirktur PT. Indoport Utama yang bergerak di bidang jasa perdagangan BB dan gula cristal.
Bahwa Terdakwa pernah mengajukan permohoan kredit ke Bank NTT cabang Surabaya.
Bahwa Surat permohonan kredit tersebut di kirimkan kepada Pak Stefanus Sulayman dengan legalitas perusahaan.
Bahwa ada kesepakatan awal terdakwa dengan Stefanus Sulayman terkait dengan rencana jual beli aset berupa tanah di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang Propinsi NTT.
Bahwa terhadap aset tanah itu sudah terdakwa lakukan DP dengan Stefanus Sulayman sebanyak Rp.1 Miliar yang dikirimkan melalui rekening Kharis Junaedi.
Bahwa Terdakwa pernah menandatangani perjanjian kredit dengan pihak Bank NTT Cabang Surabaya sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit KMK RC sejumlah Rp.10 Miliar .
Bahwa Jaminan yang diagunkan di Bank NTT Cabang Surabaya adalah SHM sebanyak 14 an Silvia Irawan, Edho Prastyo namun aset – aset tanah tersebut adalah dalam penguasaan Stefanus Sulayman.
Bahwa Terdakwa pernah menandatangani SPPK yang berisi syarat kredit dan syarat pencairan dana kredit, dan pada saat penandatangan Perjanjian kredit persyaratan – persyaratan dalam SPPK belum dipenuhi. Hal itu terdakwa menanyakan kepada Maria Baroroh terkait dengan kelengkapan dokumen pencairan dana kredit dan saat itu disampaikan bahwa semua sedang di proses balik nama di Kantor Notaris Maria baroroh.
Bahwa Setelah ada pencairan kredit terdakwa menyerahkan uang kepada Stefanus Sulayman dengan 2 (dua) lembaran cek masing – masing Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan cek Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), sisanya Rp 2 Miliar lebih terdakwa kirimkan ke rekening perusahaan PT. Indoport Utama pada bank Mandiri Jakarta.
Bahwa Pihak Bank NTT Cabang Surabaya sama sekali tidak melakukan wawancara dengan Terdakwa.
Bahwa Status kredit milik terdakwa sudah dalam status macet Kol. 5.
Bahwa Terdakwa pernah menerima surat peringatan 1,2 dan peringatan terakhir dari Bank NTT cabang Surabaya untuk melunasi kewajiban kredit.
Bahwa sampai dengan saat ini agunan 14 SHM di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang setahu terdakwa belum dikuasai oleh Bank NTT Cabang Surabaya karena belum dilakukan Pengikatan Hak Tanggungan.
Bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| 1 (satu) unit Handphone : Iphone X versi iOS 13.3 Nomor Seri F2LWJ3V9JL, IME 354857092110472 Warna Hitam. | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi Kredit An CV. Titan Cellular Indonesia No Surat 545/015-Krd/Xii/2018 Tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Mulia Badja Karya Bersama no surat 491/015-krd/X/2018 tanggal 3 oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat Permohonan Kredit PT Indoport Utama no surat 371/015-Krd/VII/2018 tanggal 23 juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat rekomendasi kredit KMK –RC an UD Anugerah Tekstil Jaya nomor 122/015-Krd/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Makmur Berkat jaya no surat 546/015-Krd/XII/2018 tanggal 6 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an CV Luis Panen Berkat no surat 552/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an Muhammad Ruslan UD Makmur Jaya Prima no surat 553/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 Desember 2016 dan Laporan Auditor Independen Ud. Anugerah Tekstil Jaya Sentosa | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan keuangan auditor independen PT. UD Anugerah Tekstil Jaya Sentosa per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00218 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00217 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00216 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan No 188/3652/95/436.6.2/2014 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00266 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak perhutang pajak bumi dan bangunan tahun NOP 35.78.100.003.005-0232-0 tanggal 31 Januari 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat setoran pajak daerah (SSPD) PBB nomor SPPT (NOP) 35-78-100-003-005-0232-0 tanggal 15 juni 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00231 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00230 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00229 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00228 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00227 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00226 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00225 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00224 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00223 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00222 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00221 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00220 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00219 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00241 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00240 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00239 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00238 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00237 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00236 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00235 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00234 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00233 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00232 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) lembar Informasi data financial KATT | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat perjanjian jual beli antara YOHANES RONALD SULAYMAN dan BAMBANG SOEBAGIO H tanggal 30 Agustus 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 desembeer 2015 dan laporan auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan inhouse UD anugrah Tekstil Jaya sentosa untuk periode yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar harga tekstil | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Transaksi Bank BRI atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 221701002489508 periode tahun 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Purchase Order PT PATUN MAKATEX | |
| 1 (satu) jepitan surat Persetujuan Kredit nomor 822/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 1 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 9 Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV MM LINEN INDONESIA | |
| 1 (satu) jepitan check list analisa kredit modal kerja | |
| 1 (satu) lembar surat persetujuan Kredit no 107/DPKrKM/VII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) jepitan ringkasan penilaian aset | |
| 1 (satu) bendel laporan penilaian aset milik YOHANES RONALD SULAYMAN | |
| 1 (satu) lembar surat penyelesaian pengikatan hak tanggungan no 164/DPKrKM/IX/2019 tanggal 16 September 2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00265 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan penilaian aset lokasi II | |
| 1 (satu) lembar resume penilaian tanggal 10 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat | |
| 1 (satu) jepitan identitas data perusahaan | |
| 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta ikatan jual beli dan kuasa no 6 tanggal 09 Juni 2016 antara NOVIYANTI ANGELIA GOTONG dan YOHANES RONALD SULAYMAN oleh Notaris di Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Somasi tanggal 24 Juni 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat penyataan telah menerima uang sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyard rupiah) tanggal 5 September 2019 di Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy slip penyetoran kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) tanggal 23 Oktober 2019. | |
| 1 (satu) lembar Surat Penyampaian data impairment CKPN individu CV. MM LINEN INDONESIA nomor surat 958/DIR-DPKrKM/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019. | |
| 1 (satu) jepitan Loan Review CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 29 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) lembar Lembar Kunjungan Nasabah tanggal 29 Agustus 2019. | |
| 1 (satu) lembar penilaian 3 pilar CV. MM LINEN INDONESIA. | |
| 1 (satu) jepitan surat persetujuan kredit nomor surat 2701/DPKr/XII/2019 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 dan Laporan Auditor Independen. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Maret 2019 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. | |
| 1 (satu) bendel fotocopy kelengkapan data CV MM LINEN INDONESIA | |
| 1 (satu) jepitan Salinan Akta Perseroan Komanditer CV MM LINEN INDONESIA nomor 18 tanggal 8 februari 2018 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan Compliance Sheet Kredit Modal Kerja RC dan kelengkapan data | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama MM LINEN INDONESIA tanggal 29 November 2019 | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama ANUGERAH TEKSTIL JAYA SENTOSA 23 Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor 071/MM/EXT/SBY/III/2018 tanggal 19 Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy buku tabungan BRITAMA no rek 22170102489508 atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00216 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00217 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00218 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00219 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00222 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00221 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00220 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00223 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00224 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00225 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00226 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00227 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00231 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00230 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00228 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00229 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00232 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00233 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00234 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00235 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00236 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00237 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00238 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00239 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00240 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00241 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terabatas PT. INDOPORT UTAMA nomor 67 tanggal 24 april 2012 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI,S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 2 tanggal 7 juli 2014 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 53 tanggal 25 September 2009 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 1 tanggal 1 Desember 2015 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 6 tanggal 25 April 2016 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 8 tanggal 26 Oktober 2017 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat Persetujuan Kredit dari BANK NTT nomor 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) bundel Laporan Penilaian asset PT. INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel Proposal perdagangan HSD (High Speed Diesel Trading) | |
| 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) lembar Surat Pengikatan Jaminan No 109a/DPKrKM/IX/2019 tanggal 2 September 2019 | |
| 1(satu) bundel Company Profile PT INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel laporan penilaian asset milik PT Indoport Utama | |
| 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) bundel rekening koran PT. INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel perjanjian kontrak jual beli BBM jenis Solar/High speed Diesel (HSD) Industri Oil antara PT Khatulistiwa raya Energi dan PT Indoport Utama no 009/KRE-IU/JB/II/2016 tanggal 09 Februari 2016 | |
| 1 (satu) bundel Nota Kesepahaman (MOU) no 016/Nota Kesepahaman/IU/MNJ/JKT/II/2016 antara PT INDOPORT UTAMA dan PT MAJU NADINE JAYA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA tanggal 01 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi Perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor surat 081/MBKB/EXT/SBY/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Company provil PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy kelengkapan data PT Mulia Badja Karya. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2015 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2016 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2017 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2018 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Informasi debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan atas nama LOE MIE LIEN alias INDRASARI tanggal 30 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur system layanan informasi keuangan atas nama YENNY EKAWATI tanggaal 30 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 130 tanggal 30 April 2014 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Penilaian Aset No HAS-015/APP-LML/X/18 tanggal 29 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar Resume Penilaian Aset Milik LOE MEI LIEN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 44 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 45 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 46 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 47 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/088 tanggal 24 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/135 tanggal 25 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Piutang PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA MEI-JUNI 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Faktur Penjualan PT. Mulia Badja Karya Bersama | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 28 Februari 2018-31 Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 30 September 2017-31 Oktober 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode November 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat persetujuan Kredit no 2704/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan lembaran penerusan disposisi no surat 842 tanggal 06 Oktober 2018 perihal permohonan pembiayaan kredit | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV MAKMUR BERKAT JAYA tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal27 November 2018 | |
| 1 (Satu) jepitan fotocopy rekening koran giro atas nama WILLYAN KODRATA GAMBIR no rek 3113323333 BANK BCA KCP LATUMENTEN periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 September 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 November 2017 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahunyang berakhir 31 Desember 2017 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan Resume Penilaian WILLYAN KODRATA tanggal 12 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Ikatan Jual Beli dan Kuasa nomor 07 tanggal 08 September 2017 antara SURJANSJAH (Pihak Pertama) dan WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua) oleh Notaris di Kabupaten Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 549 tahun 2013 atas nama SURJANSJAH lokasi Jl. Tegal Parang Selatan V, RT.004, RW.007, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. | |
| 1 (satu) bundel Fotocopy Rekening Koran Dan Neraca Cv Makmur Berkat Jaya | |
| 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data dan legalitas CV Makmur Berkat Jaya | |
| 1 (satu) bundel fotocopy lampiran CV Makmur Berkat jaya | |
| 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan Nomor : LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 pemilik UD MAKMUR BERKAT JAYA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV. LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) jepitan Persetujuan Kredit Nomor 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (stu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. LUIS PANEN BERKAT/SISWANTO KODRATA tanggal 17 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan berita Acara taksasi Jaminan tanggal 22 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal 27 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Legalitas | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy company profile karisma computer | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Perseroan terbatas CV Luis Panen Berkat Nomor 35 tanggal 27 april 2017 yang dibuat oleh Notaris Di surabaya CHANDRA TANDYA,S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pernyataan Masuk dan Keluar Sebagai Persero dan Perubahan Anggaran dasar CV Luis Panen Berkat nomor 199 tanggal 23 Oktober 2018 oleh notaris di surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan jual Beli dan Kuasa Nomor 16 tanggal 10 Oktober 2017 antara SOESANTO EKO (Pihak Pertama dan SISWANTO KODRATA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 295 tahun 2002 nama pemegang hak HERY ASTUTI SULARSININGSIH | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2014 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat hak Guna Bangunan No 6077 tahun 2011 nama pemegang hak SISWANTO KODRATA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Guna bangunan no 2300 Tahun 2015 nama pemegang hak SURYA SATRIA | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Laporan Auditor Independen Nomor LAI-19/BHS.BK/XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan laporan Keuangan UD. LUIS PANEN BERKAT yang berakhir pada 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan CV Luis Panen Berkat Untuk Tahun Yang Berakhir Pada tanggal 30 september 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran atas Nama SISWANTO KODRATA no rek 21711497193 BANK BCA KCU Kuningan periode Januari 2018 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Purchase Order no Po BM/08/2018/808 tanggal 06 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening Koran atas nama SISWANTO KODRATA no rek 1240009945214 periode 01 Mei 2018-31 Mei 2018 | |
| 1 (satu) lembar Lembaran Kunjungan Nasabah padan tanggal 3 Oktober 2019. | |
| 1 (satu) lembar Lembaran Penerusan Disposisi no surat 837 tanggal 30 November 2018 perihal Permohonan Kredit. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Analisa Kredit Modal Kerja Konstruksi (Stand By Loan) UD. Makmur Jaya Prima tanggal 17 desember 2018. | |
| 1 (Satu) jepitan fotocopy Legalitas Perusahaan UD. Makmur Jaya Prima | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur dari Sistem Layanan Informasi Keuangan tanggal 30 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Resume Penilaian Muhammad Ruslan tanggal 08 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA tahun 2015-2016 dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 2 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 3 | |
| 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja rancang Bangun/ Design And Build Pembangunan Hotel Manohara Yogyakarta oleh PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan &Ratu Boko tahun 2017. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran Bank BNI Cabang cibinong Atas Nama Bpk. MUHAMMAD RUSLAN no rek 3021970019 periode 01 september 2018-31 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening koran giro Bank BCA atas nama NORITA ARIISTIKA CV no Rek 7401462299 periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Permohonan Pembayaran no surat 0250/WMA-SPT/XII/2017 dari PT Widar Menara Abadi kepadea PT Pelindo Husada Citra tanggal 20 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rencana Anggaran Biaya Struktur pekerjaan Gedung new Marketing Office Grand Sungkono Lagoon | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekapitulasi proyek Kidzania Surabaya | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja no 10/SPK/731206/PPProp-GSL-Orlin/VII/2018 mengenai Pekerjaan Pembongkaran Bangunan Marketing OfficeGrand Sungkono Lagoon antar PT. PP Properti, Tbk dan UD. Makmur Jaya Prima | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan Penataan ruang kelas, Praktik, Pendidikan dan Pelatihan Rumah Sakit PHC Surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/3/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja Pekerjaan Renovasi Pengembangan Laboratorium Rumah Sakit PHC surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/1a/PT.PHC-2017 Pelaksana PT Widar Menara Abadi. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan PembangunanRuang Pengadaan Rumah Sakit nomor FA.0.40.SPK/3/5/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi | |
| 1 (satu) Jepitan Fotocopy Rendered Schematic Design New Marketing Office Grand Sungkono Lagoon | |
| 1 (satu) jepitan ikatan Jaul Beli dan kuasa nomor 18 tanggal 17 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak Pertama) dengan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 19 tanggal 18 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan pada tanggal. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 20 tanggal 19 Oktober 2017 antara SITI FAUZIAH (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Lembaran kunjungan Nasabah perihal Evaluasi Fasilitas Kredit tanggal 25 September 2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia/Rudi Lim pada tanggal 05 Desember 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Resume Penilaian PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN | |
| 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data CV. Titan Cellular indonesia meliputi akta pendirian,Legalitas,Rekening Koran,Laporan keuangan Audited, Laporan Keuangan Inhouse,Lampiran | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy berita acara taksasi jaminan pada tanggal 24 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 16/LA/TM/03/2017 pada tanggal 08 Maret 2017. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 11/LA/TM/12/2016 pada tanggal 01 Desember 2016. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur tanggal 27 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 84 tahun 1985 atas nama YOVID HALIM | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 330 tahun1991 atas nama STEFANUS SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar alamat Toko Titan Cellular dan daftar harga Handphone yang dijual oleh Titan Cellular | |
| 1 (satu) jepitan surat Permohonan Pembatalan Personal Guarante no surat 10/015/krd/1/2019 tanggal 9 Januari 2019 | |
| 1 (satu) loembar surat Persetujuan Pembatalan Borghtocht Debitur An Rudi Lim no surat. 31/DPKr/1/2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (Pihak pertama) dan RUDI LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (Pihak pertama) dan RUDDY LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) Jepitan Fraktur order No DD181123000208 tanggal 23 November 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 20 tanggal 01 Januari 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak Pejabat Siap Pakai Menjadi Pegawai Tetap PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 17 tanggal 11 Februari 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 81 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 11 tanggal 1 Februari 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 61 tanggal 18 Juni 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 27 tanggal 6 April 2015 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 253 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 09 Maret 2018 | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 882/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit Ud. Anugerah Tekstil Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 224/015-Krd/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia / YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 78 tanggal 21 Mei 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 01 Desember 2018 | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 29 Mei 2019 | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Lembaran Penerusan Disposisi Nomor 593 tanggal 30/08/19 perihal Persetujuan Kredit. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Informasi Data Financial KTA CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 451/015-Krd/XII/2019 Tanggal 2 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 463/015-Krd/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 476/015-Krd/XII/2019 Tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018126 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.5.535.000.000,- (lima milyard lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetotran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 015 0411800018 sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga milyard tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 221701002489508 pada Bank BRI Cabang Mega Galaxy Surabaya sebesar Rp.1.850.000.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 22 May 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELIA GOTONG nomor rek 3880436693 pada Bank BCA Cabang Dharmahusin Surabaya sebesar Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 22 May 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018127 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening GUNAWAN ADRIANTO nomor rek 2150232999 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018128 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 1006506111 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018129 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 01502020005977 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434726 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018130 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018131 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WIDIONO No Rek. 1410014628465 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018132 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434727 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.734.000.000,- (Tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.734.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434728 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELINA GOTONG No Rek. 3830436693 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ) pada Bank BCA Surabaya | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening YOHANES RONALD SULAYMAN Nomor Rekening 00102021625083 pada Bank NTT Cabang Surabaya tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening MM LINEN INDONESIA Nomor Rekening 01501130002013 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434729 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT Antika Raya Surabaya No Rek. 000.2200.1530 pada Bank Ganesha Cabang Kertajaya Surabaya sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434731 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 357 8096 711 870 002 pada BANK DKI JAGALAN SURABAYA sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434730 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434732 tanggal 30 May 2018 sebesar Rp.329.775.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 632 20 00098 3 Pada Bank DKI Jakarta sebesar Rp.329.775 .000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434733 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 1610000866686 pada BANK MANDIRI CABANG KUPANG sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 3140349495 pada BANK BCA CABANG KUPANG tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434734 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.578.000.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), dan Aplikasi KIriman Uang ke rekening SWISSTIME PERKASA INTERNASIONAL No Rek. 4582206094 sebesar Rp.278.850.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN Nomor Rekening 01502020005977 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434736 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp.163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA BAROROH SH No Rek. 5090881863 pada BANK BCA CABANG GENTENG KALI SURABAYA sebesar Rp.138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434740 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. ANUGRAH KARYA MEGAH No Rek. 2443007733 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434742 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ASTRA INTERNASIONAL TBK No Rek. 1303332000 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434741 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT PAKUWON PERMAI SURABAYA No Rek. 2160100023005 pada BANK CIMB NIAGA SURABAYA sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434739 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 3380436693 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434743 tanggal 08 Juni 2018 sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah ), dan SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN pada BANK NTT CABANG SURABAYA No Rek. 01502020005977 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434744 tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389011887-3 Pada BANK BCA CABANG MILYOSARI SURABAYA sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434747 tanggal 12 Juli 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018201 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018202 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018203 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELICA GOTONG No Rek. 3880436693 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018204 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018205 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 1400002264647 pada BANK MANDIRI CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening J PAKE PANI No Rek. 1610002057136 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI KUPANG. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening DAUD ROMI WIJAYA No Rek. 250003488 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 75.005.000,- (tujuh puluh lima juta lima ribu rupiah) pada BANK COMMONWEALTH SURABAYA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018206 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.33.927.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018207 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018208 tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610246195 pada BANK DANAMON SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018209 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 pada BANK BCA SURABAYA sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018210 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018211 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 100.6808.111 pada Bank BUKOPIN SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018216 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018215 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabay sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018217 tanggal 21 agustus 2018 sebesar Rp.777.553.500,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARTIN SULTAN TANU JAYA nomor rek 1900 297 625 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.372.572.500,- | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG Surabaya nomor rek 3890118673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening JUJO WIDODO TEGUH CAHYONO Solo Surabaya nomor rek 138 0039 001313 pada Bank Mandiri Cabang Solo sebesar Rp.38.700.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILI BORDA, SH Ende nomor rek 00240 1024 63350-8 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. CATRA TEXTIL RAYA JAKARTA nomor rek 8850.250.789 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.18.101.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.61.300.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018218 tanggal 23 agustus 2018 sebesar Rp.516.257.560,- (lima ratus enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.100.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. NINDYA BETON JAKARTA nomor rek 166.000.655.555-1 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.80.002.560,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUSUF SULAYMAN Atambua nomor rek 026.701.000.124.569 pada Bank BRI Atambua sebesar Rp.26.880.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Ende sebesar Rp.11.000.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp.298.375.000,- tanggal 23 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018133 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.1.870.942.800,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.870.942.800,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018219 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.492.845.900,- (empat ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 00240.10246.33508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.200.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening MAXI MILIAN SUGIHARTONO nomor rek 087.900.8087 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.17.500.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOYOK SUWARNO nomor rek 4641.395.921 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.16.800.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG nomor rek 3890.118.673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening CHARLYS SIMU Atambua nomor rek 0267.01000.338566 pada Bank BRI Cabang Atambua sebesar Rp.41.670.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS JEKU Ende nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Cabang Ende sebesar Rp.24.550.000,- tanggal 29 Agsutus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018134 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.2.095.169.250,- (dua milyar sembialn puluh lima juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.2.095.169.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.483.454.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018136 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.1.149.371.220,- (satu milyar seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.149.371.220,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018137 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.865.256.250,- (delapan ratus enam puluh lima dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.865.256.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018220 tanggal 03 September 2018 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LINAWATI JAYA Surabaya nomor rek 088.442.827-7 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.1.000.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 0024.01024.633508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.7.500.000,- 06 September 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ROBERT TANUWIDJAJA no Rek 6380252595 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 31.365.000,- (tiga puluh satu tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018221 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 336.156.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh enam ribu rupiah), selanjutnya dikirimkan kepada CHARLYS SIMU no Rek 026701000338566 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ke BANK BRI cabang Atambua. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (LIMA puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada SULAYMAN YUSUF no Rek 026701000124569 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 23.520.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang Atambua. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018222 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018223 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018224 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018227 tanggal 19 Oktober 2018 sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018225 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018138 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018242 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018143 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018144 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018145 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018146 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018147 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018148 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018149 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018150 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018226 tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang kepada FLORENSIA JULLIANTY (YANTY) no Rek 4700131721 pada BANK BCA CABANG SURABAYA tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada MAXI MILIAN S no Rek 0879008087 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 807.450.000,- (delapan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018228 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke BANK bca Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018232 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), cek no BP 1018231 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.300.000.000,- (enam milyard tiga ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran kepada LOGAM SEJAHTERA CV no Rek 01501130001499 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.800.000.000,- (enam milyard delapan ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018235 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada SAIFUL RACHMAN PUA GENO no Rek 0880338960 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018234 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 433.429.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) dan Slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN ST no Rek 00102021625083 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada RA NUGROHO ADI PRABOWO no rek 3200167065 sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) ke Bank BCA Cabang Ambarawa dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada MAXI MILIAN SUGIHARTONO no rek 0879008087 sebesar Rp. 37.700.000.- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada CLEMENS NGGOTU SH no rek 002401003558505 sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang ende dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada PT TRITON INTERNASIONAL no rek 2120302020 sebesar Rp. 180.950.000.- (seratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada AGUS WIHARTONO KUSUMO no rek 78502503322 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada NGO SINDU SURYONO GUNAWAN no rek 3290132842 sebesar Rp. 21.029.000.- (dua puluh satu juta dua puluh sembilan ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018233 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada FELINCE E OEMATAN no Rek 3140349495 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Kupang. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018230 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018229 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) Ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018236 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 165.790.000,- (seratus enam puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada JULIANA no Rek 3831309642 tanggal 03 januari 2019 sebesar Rp. 110.790.000,- (seratus sepuluh juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) Ke BANK BCA Cabang Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673sebesar Rp. 111.560.000,- (seratus sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SYLVESTER no rek 4641366425 sebesar Rp. 87.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SOETOMO no rek 2130336399 sebesar Rp. 15.120.000,- (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GORONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada WINGS SURYA PT no rek 0107676761 sebesar Rp. 31.156.878,- (tiga puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada ORLY GERILJANTO no rek 6730183389 sebesar Rp. 13.750.000.- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018237 tanggal 08 Januari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN no Rek 00102021625083 tanggal 08 januari 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada CECILIA ERNI SEPTIBAGIO no rek 2580815963 sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018238 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018239 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp. 1.860.000.000,- (satu milyard delapan ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 63220000983 tanggal 14 januari 2019 sebesar Rp. 1.854.550.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK DKI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018247 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018246 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu Milyard rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018244 tanggal 30Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018249 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018250 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada MARTIN GOTONG no Rek 036001000625303 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ke BANK BRI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018248 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018245 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh rupiah) dan Cek No BP 1420226 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420227 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening YUKI WIJAYA Surabaya No rek 512.040.7963 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.157.500.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420228 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 361.024.6195 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420229 tanggal 01 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG Surabaya No rek 388.043.6693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.300.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420230 tanggal 06 Maret 2019 sebesar Rp.445.507.000,- (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.445.507.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420231 tanggal 12 Maret 2019 sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420232 tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.350.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420235 tanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp.291.500.000,- (dua ratus sembiilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.291.500.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE E. OEMATAN nomor rek 314.034.9495 pada Bank BCA KUPANG sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 dan Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 00102021625083 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420236 tanggal 26 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikaasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN Nomor Rekening 0150202003287 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420237 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Cab. Surabaya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420238 tanggal 02 April 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420240 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610 246 195 pada Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420239 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420241 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening RAMONDO ALPACONE KADJA No Rek. 0264 015 405 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada BANK BNI CABANG SURABAYA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420244 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening R A NUGROHO ADI PRABOWO No Rek. 3200 167 065 sebesar Rp.175.500.000,- (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan Analisa kredit modal kerja (KMK-RC) PT. Indoport Utama/ Ilham Nurdiyanto pada tanggal 19 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy penerusan disposisi persetujuan kredit divisi pemasaran kredit tanggal 10 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Nomor : 428/015-Krd/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada PT. Indoport Utama /ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjnjian Kredit nomor 60 tangal 14 Agustus 2018 DIDAKUS LEBA (pihak Pertama/Bank) dengan PT. Indoport Utama/ILHAM NURDIYANTO (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris-PPAT Maria Baroroh, S.H | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Nota Debet/Kredit realisasi Kredit PT. Indoport Utama sebesar RP. 10.000.000.000,-tanggal 14 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Indoport Utama. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 44715-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 462/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 479/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy tanggal cek No BP 1420126 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 14201272 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420052 tanggal 27 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.949.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.948.950.000,- (satu milyard sembilan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah). | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. Mulia Badja Karya Bersama tanggal 01 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposisi Nomor 568 tanggal 27 Juli 2018 Perihal Permohonan Fasilitas Kredit PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1922/DPKr/X/2017 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 505/015-Krd/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Permohonan Kredit KMK-RC yang ditujukan keepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 90 tanggal 19 Oktober 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pengikatan Sebagai Penjamin (Personal Guarantee) Nomor : 108 tanggal 24 Oktober 2018 pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 19 Oktober 2018 an. PT. Mulia Badja Karya Bersama sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 449/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 461/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 475/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420104 tanggal 24 Agustus 2018 sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LOE MEI LIEN alias INDRASARI No. rek. 141-00-287-8888-3 pada Bank Mandiri Sidoarjo sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420105 tanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan Slip Penyetoran tanggal 28 Agustus 2018 ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420106 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420107 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420108 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420109 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420113 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420112 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420111 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420110 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy tanggal 22 Oktober 2018 cek No BP 1420115 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy dilakukan cek No BP 1420114 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetotan ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420116 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.175.000.000,- (dua milyard seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420117 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening DEWI SUSIANA EFENDI nomor 829.043.6550 pada Bank BCA Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420118 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420376 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 311.3099.883 pada Bank BCA Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420377 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 7.325.000.000,- (tujuh milyard tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 015.01.03.000205-1 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no rek 3113099883 pada BANK BCA JAKARTA sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420378 tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217954 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp. 2.850.000.000,- (dua milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.425.000.000,- ( satu milyard empat ratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 22 Februari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217955 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.180.000.000,- (satu milyard seratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217956 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.820.000.000,- (satu milyard delapan ratus dua puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420379 tanggal 22 Maret 2019 sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.400.000.000,- ( satu milyard empat ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420380 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 193.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420385 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420386 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420388 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420381 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420382 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 3.099.900,- (tiga juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420383 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 15.186.000,- (lima belas juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420384 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420387 sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420120 tanggal 11 Juni 2019 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Makmur Berkat Jaya tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposi Nomor 891 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Makmur Berkat Jaya. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 665/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 31 Desember 2018 an. CV. Makmur Berkat Jaya sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Makmur Berkat Jaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 450/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 460/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 477/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424576 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No Bp 1424577 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424578 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424579 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424585 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424581 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Aplikassi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424582 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyard delapan ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424584 tanggal 24 Januari 2019 sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424586 tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424593 tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar foto copy cek No BP 1424595 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). | |
| Kelengkapan Berkas Kredit CV. TITAN CELULLAR | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia tanggal 03 Desember 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 892 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Titan Cellular Indonesia. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 20 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Titan Cellular Indonesia/RUDI LIM (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Titan Cellular Indonesia sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Titan Cellular Indonesia. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 0217401 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597.7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424801 tanggal 20 Maret 2019 sebesar Rp.739.456.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.380.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.359.456.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424802 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.710.934.000,- (tujuh ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.334.434.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.376.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 08 April 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424803 tanggal 16 April 2019 sebesar Rp.790.440.000,- (tujuh ratus sembilan puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.295.440.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 16 April 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424804 tanggal 06 Mei 2019 sebesar Rp.837.500.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 06 Mei 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424805 tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp.833.413.500,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.414.750.000,- (empat ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.418.663.500,- (empat ratus delapan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 Mei 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424806 tanggal 09 Juli 2019 sebesar Rp.706.000.500,- (tujuh ratus enam juta rupiah) selanjutnya disetor ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.306.000.000,- (tiga ratus enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 09 Juli 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424807 tanggal 24 Juli 2019 sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya kirimkan ke rekening CV. Unggul Perkasa nomor rek 141.0035357789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217403 tanggal 23 Agustus 2019 sebesar Rp.414.050.000,- (empat ratus empat belas juta lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.181.050.000,- (seratus delapan puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Agustus 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. Luis Panen Berkat tanggal 03 Oktober 2018. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 894 tanggal 31 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Luis Panen Berkat. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 666/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Luis Pnanen Berkat/SISWANTO KODRATA dan RIKE MAISANTI(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Luis Panen Berkat sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA CV. Luis Panen Berkat. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 448/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 459/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 478/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424676 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada DEWI SUSIANA EFFENDY no rek 01502020237788 pada Bank NTT cabang Surabaya tanggal 11 Januari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424677 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424678 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424680 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening THUTIK PRIHANTINInomor rek 7210224658 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 11 Januari 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy cek No BP 1424679 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening ERWIN KURNIAWAN nomor rek 01502020237828 pada Bank NTT cabang Surabaya sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424681 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424682 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424683 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424684 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424686 tanggal 15 Januari 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EDDY PRAMONO nomor rek 1420067777168 pada Bank MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424700 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 837 tanggal 30 November 2018 Perihal Permohonan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja UD. Makmur Jaya Prima tanggal 30 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang Penerusan Disposi Nomor 35 tanggal 24 Januari 2019 Perihal Persetujuan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 19/015-Krd/I/2019 tanggal 23 Januari 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan MUHAMMAD RUSLAN(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 11Februari 2019 an. UD Makmur Jaya Prima sebesar Rp. 40.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA UD. Makmur Jaya Prima. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek NO BP 1420401 tanggal 28 agustus 2019 sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420402 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420403 Pada tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420404 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopydilakukan pencairan menggunakan cek No BP 1420405 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420406 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesarRp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratusenam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420407 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420408 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420409 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420413 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening SHERLY FORIS No Rek. 01190.1000.281560 pada BANK BRI cabang Surabaya sebesar Rp. 60.005.000,- (enam puluh juta lima ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420414 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420415 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420416 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420417 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420418 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420419 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420420 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420421 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420422 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420423 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420443 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420441 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420440 tanggal 22 November 2018sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420439 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 142038 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420436 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), dan Slip Setotran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420437 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyNo BP 1420434 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420435 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420425 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420433 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420424 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420448 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Surabaya sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman Uang kepada BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi KirimanUang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420431 tanggal 18 Februari2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420428 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420427 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420426 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420445 tanggal 18 Maret 2019sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.400.035.000,- (satu milyar empat ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 18 Maret 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420444 tanggal 23 April 2019 sebesar Rp.8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.02.01.000021-0 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420450 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening AJI FADILAH No. Rek. 207501000398569 pada BANK BRI KCP Simatupang sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BRI KCPTB SIMATUPANG JAKARTA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 perihal Surat Peringatan yang ditujukan kepada Notaris/PPAT MARIA BAROROH. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1306/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Jawaban Atas Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara TImur | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 001/015-Krd/I/2020 tanggal 02 Januari 2020perihal Laporan Proses Penyelesaian Kredit yang ditujukan kepada Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari PGS PT. Bank NTT KC Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Lunas yang ditujukan kepada CV. Titan Cellular Indonesia. | |
| 1 (satu) jepitan print scan Surat Penawaran Penilaian Asset Tanah Nomor : 012/SS/MK-SBY/KJPP.PSZ/V/18 tanggal 20 Mei 2018 dari KJPP PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN, untuk penilaian Asset milik PT. Indoport Utama; | |
| 1 (satu) lembar asli Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) lembar asli Lampiran Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) lembar asli surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Surat Izin Usaha Perdagangan (kecil) nomor 503/11535.A/436.7.17/2017 tanggal 24 Oktober 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Terdaftar no S-5336KT/WPJ.11/KP.1203/2018 tanggal 28 Mei 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Tanda Daftar Perusahaan (PT) no 503/10388.B/436.7.17/2017 tanggal 30 Oktober 2017 PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) bundel asli Akta Perseroan Komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 130 tanggal 30 Mei 2014 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) bendel asli Akta Perseroan Terbbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta personal guarantee tanggal 31 Desember 2018 antara WILLYAN KODRATA dan RUTH MELIASARI dengan DIDAKUS LEBA yang dibuat oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H | |
| 1 (satu) bundel asli Akta Notaris No. 36 tanggal 27 April 2017 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Makmur Berkat Jaya pada Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah CHANDRA TANDYA, SH Notaris Kota Surabaya. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy salinan penetapan pengadilan negeri surayabaya no 1757/Pdt.P/2013/PN.Sby tentang permohonan mengganti nama KHO WIE menjadi WILLYAN KODRATA tanggal 18 Februari 2013 | |
| 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk asli atas Nama WILLYAN KODRATA NIK 3275022305700020 | |
| 1 (satu) kartu NPWP asli atas nama WILLYAN KODRATA no 80.478.824.8-427.000 | |
| 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 dan 2016 Dan Laporan Audit Independen; | |
| 1 (Satu) bundel Kertas Kerja Pemeriksaan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) Bundel Kertas Kerja PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018, 2017,2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) bundel Kertas Kerja PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017,2016,2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen, Nomor 31-27518/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27618/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27718/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 110/10.3.0211/AU.2/05/1391-2/1/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31218/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31118/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31018/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 274/10.3.0211/AU.2/05/1391-1/1/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) bundel print screen Gmail : [email protected] tanggal 28 November 2018 Daftar Nilai IJB + Debitur yang dikirm oleh [email protected] | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat tanggal 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan asli Surat Representasi Manajemen Cv. Luis Panen Berkat tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Cv. Luis Panen Berkat Neraca tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka | |
| 1 (satu) lembar fotocopy CV. Luis Panen Berkat Laporan Laba Rugi tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka | |
| 1 (satu) jepitan berisi 3 lembar dokumen dengan angka dan huruf | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta pernyataan masuk dan keluar sebagai persero dan perubahan anggaran dasar CV LUIS PANEN BERKAT no 199 tanggal 23 oktober 2018 oleh Notaris di Surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/11447.B/436.7.17/2018 tanggal 7 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan no 503/12165.A/436.7.17/2018 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar CV LUIS PANEN BERKAT tanggal 26 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 2 (dua) lembar fotocopy Kartu Keluarga no 3174021001097882 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD LUIS PANEN BERKAT (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) bundle Asli Laporan Auditor Independen nomor LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan Laporan Keuangan tahun yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-002/BHS.BK.X/P/18 tanggal 16 Oktober 2018 | |
| 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no S-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 22 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian kerja antara CV LUIS PANEN BERKAT dengan KANTOR AKUNTAN PUBLIK DRS BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak &Rekan no pihak keduaDPK-2/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 17 Oktober 2018 (TANPA TANDA TANGAN) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan tahun buku 2017 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja laba rugi per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Laporan Keuangan CV LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy uang muka pembelian s/d 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir tagihan pada UD LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Pend (beban) Lain-Lain kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan UD Luis Panen Berkat Tahun Buku 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy piutang usaha per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi atas saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Uang Muka Pembelian s/d 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1(satu) jepitan fottocopy formulir konfirmasi saldo tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban pemasaran per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain-lain per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat penjelasan skeema pendapatan penjualan dengan rekening koran | |
| 1 (Satu) jepitan Neraca per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy berisi 3 lembar dokumen angka dan huruf | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 | |
| 2 (dua) lembar fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order Po no NK 102322 tanggal 26 Maret 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2017 CV MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no Po SB-101700418 tanggal 17 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no NK 1031522 tanggal 8 Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no PO SB 1017000923 tanggal 9 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan nomor 510/709/404.6.2/2016 tanggal 25 april 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/10846.A/436.7.17/2018 tanggal 27 September 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/5901.A/436.7.17/2017 tanggal 29 Mei 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha no 474/172/436.9.10.8/2018 tanggal 15 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an WILYAN KODRATA NIK 3275022305700020 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy NPWP an WILLYAN KODRATA No 80.478.824.8-427.000 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/10160.B/436.7.17/2018 tanggal 28 september 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV MAKMUR BERKAT JAYA no 36 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy asset milik WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No 3275023110160027 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kutipan akta perkawinan willyan Kodrata dengan Ruth meliasari tanggal 14 februari 2001 | |
| 2 (dua) lembar rekap penjualan | |
| 1 (satu ) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (jepitan neraca 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) bundle asli laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 dan Laporan Keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-001/BHS.BK.X/P/18 tanggal 3 Oktober 2018 | |
| 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no ST-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 8 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) Jlembar fotocopy Jurnal koreksi Audit 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Kertas Kerja Neraca per 31 desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Pemeriksaan atas Laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA tahun buku 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan formulir konfirmasi saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar Hutang Usaha per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) Lain-lain per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan UD MAKMUR BERKAT JAYA Tahun Buku 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy kertas kerja neraca per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar piutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo utang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy formulir konfirmasi tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga pokok Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain lain per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 195, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 197, seluas 19.990 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 190, seluas 19.935 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 203, seluas 19.825 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 187, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 191, seluas 19.075 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 204, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 208, seluas 19.035 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang; | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 209, seluas 19.035 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 210, seluas 19.700 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang tertelak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 189, seluas 20.000 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 18, seluas 18.435 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 198 , seluas 19.990 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 175, seluas 20.000 m² atas nama FELINCE ELISABETH OEMATAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Dirampas untuk Negara | |
| 1 (Satu) lembar Fotokopi surat PT. Bank NTT KC. Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal keterangan lunas yang ditanda tangai oleh GRACE TOMOKAN selaku PGS pemimpin. | |
| 1 (satu) jepitan fotokopi rekening koran CV. Titan Cellular Indonesia pada Bank NTT Cabang Surabaya No. Rek 04119000026 periode 01 Januari 2019 S/d 06 November 2019. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Muhammad Ruslan beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Willyan Kodrata beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik PT. Indoport Utama beserta lembaran kerta skerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Yohanes Ronald Sulayman beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Rudi Lim, SE beserta lembaran kertas kerja | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2019; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Mei sampai dengan bulan Desember Tahun 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Okrtober sampai dengan bulan Desember 2017; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2019 | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 4700131721 atas nama FLORENSIA JULIANTY periode Bulan November Tahun 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Januari Tahun 2019; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Mei Tahun 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Juli Tahun 2018 | |
| 1 (satu) bundel daftar sertifikat | |
| 1 (satu) bundel daftar laporan resume penilian KJPP | |
| Soft copy dan hasil cetak dokumen yang terdiri dariAgustinus Cristianus Dongowea | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Tipe Samsung S8 Warna Hitam | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 169/KEP/HK/2018 Tanggal 18 Mei 2018; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 166/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 176/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; | |
| 1 (satu) Jepitan Fotokopi Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 60 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020; | |
| 1 (satu) Jepitan Fotokopi keputusan Dewan Komisaris PT. Pembangunan Daerah NTT Nomor 02 Tahun 2018 Tanggal 31 Agustus 2018; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Nomor : 208/015-krd/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 perihal usulan lelang; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 18; | |
| 1 (satu) bundel keputusan Direksi Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan Bank NTT. | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Kepada CV. Titan Cellular Indonesia Tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Pelunasan | |
| Uang tunai senilai Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang telah disetorkan ke rekening RPL 039 PDT KEJATI NTT pada BANK MANDIRI KCU Kupang Urip Sumoharjo dengan nomor Rekening : 181.00.0050624-7 | |
| 1 (satu) jepitan Print out rekening koran Bank BNI Cabang Kupang No rekening 0375484686 atas nama Clara Fransisca periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 | |
| 1 (satu) jepitan Print out rekening koran tahapan Bank BCA KCU Kupang No Rekening 3140390100 atas nama Bernard Tanjung Malada periode Oktober 2018 sampai dengan Desember 2018 | |
| 1 (satu) bundel laporan hasil investigasi sindikat pembobolan bank melalui pemberian kredit yang melibatkan Pejabat, Analis Kredit, dan Pihak Ketiga pada Bank NTT KC. Surabaya Divisi pengawasan dan SKAI tahun 2019 | |
| 1 (satu) buah odner warna biru berisi keputusan direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur : Buku 1, Buku 3, Buku 4. | |
| 1 (satu) buah Odner warna biru berisi buku 2 Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| uang tunai senilai Rp. 625.500.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) | |
| uang tunai senilai Rp. 566.445.000,00 (lima ratus enam puluh enam juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi | |
| Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 47 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 99 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 221/015-Krd/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal : Konfirmasi Pengikatan terhadap 7 Debitur. | |
| Akta Pernyataan Nomor 65, tanggal 21 Agustus 2019 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi | |
| Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- | |
| SHT Nomor : 12.32.0000.6.01192 Hak Milik : 216, 217, 218, 219, 220, 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, 228, 229, 230, 231, 232, 233, 234, 235, 236, 237, 238, 239, 240, 241 Desa Ngadimulyo, Kec. Sukorejo, Atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.03129, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 156/2018 tanggal 23 Mei 2018 atas SHGB Nomor : 00266. | |
| 1 (satu) lembar Surat Divisi Pemasaran Kredit Nomor 1815/DPKr/X/2018 tanggal 04 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Penjualan Aset CV. Logam Sejahtera beserta disposisi. | |
| 1 (satu) lembar Surat PT. Bank NTT Cabang Utama Surabaya Nomor : 127015-Krd/V2019 tanggal 06 Mei 2019 Perihal : Bantuan Roya. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.05381, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 451/2019 tanggal 25 November 2019 atas SHGB Nomor : 01357. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.04838, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 410/2019 tanggal 25 Oktober 2019 atas SHGB Nomor : 00274. | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama WILIAM KODRATA / CV Makmur Berkat jaya (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama SISWANTO KODRATA / CV. Luis Panen Berkat (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama MUHAMMAD RUSLAN / UD. Makmur Jaya Prima (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama ILHAM NURDIYANTO (PT. Indoport Utama (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama YOHANES SULAYMAN / CV. MM Linen Indonesia (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama RUDY LIM / CV. TITAN CELULAR (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. Luis Panen Berkat / Siswano Kodrata oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. | |
| 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. MM LINEN/ YOHANES RONALD SULAYMAN oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor 78 tanggal 21 Mei 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; | |
| Akta Perjanjian Persetujuan Penambahan Fasilitas Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; | |
| Cover Note Nomor : 1177/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. | |
| Cover Note Nomor : 399/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses lanjutan balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. | |
| Foto kopi kwitansi pembayaran an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 31 Desember 2018 senilai Rp. 282.000.000.- yang dibayar pada tanggal 10 Februari 2020. | |
| Foto kopi kwitansi akta kredit an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 21 Mei 2018 senilai 160.000.000. | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor 90 tanggal 19 Oktober 2018 atas nama PT. MULYA BADJA KARYA; | |
| Surat Keterangan Nomor 296/Not/BM/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018, menerangkan 4 SHM an. AHMAD TIRSIDI sedang proses pemecahan menjadi 29 Sertifikat. | |
| Surat Nomor 943/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Note Cover; | |
| Surat BPN Kabupaten Sidoarjo Nomor : 1140/35.15-100/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 perihal : Informasi Berkas Pengecekan. | |
| Asli Sertifikat Hak Milik No. 165, sebidang tanah seluas 4.576 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur atas nama AHMAD TURSIDI. | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 06 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 07 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 08 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 09 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 10 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 11 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 12 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy kwitansi tanggal 19 Oktober 2018 perihal pembayaran akta kredit dan pengikatan agunan senilai Rp. 160.000.000.- | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 atas nama CV. LUIS PANEN BERKAT; | |
| Cover Note Nomor : 11/I/2019 tanggal 10 Januari 219 terkait proses hak tanggungan setelah selesai proses balik nama SHM No 295 dan SHGB No. 6077. | |
| Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN SH Nomor 04/NOT/20-2019 tanggal 8 Februari 2019 | |
| Cover Note Nomor : 398/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN, atas SHM No 295/Kel. Sawunggaling dan SHGB No. 6077/ Kel. Penjaringan | |
| 1 (satu) lembar tanda terima dari NICOLAS HETMINA tanggal 23 oktober 2019 | |
| 1(satu) lembar kwitansi tanggal 10 Januari 2019 terkait perjanjian kredit dan perikatan serta balik nama dan pajak biaya pajak dengan nilai total Rp. 285.000.000.- | |
| 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pengurusan balik nama 3 sertifikat sawunggaling senilai Rp. 22.281.800.- | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 atas nama MUHAMMAD RUSLAN; | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/02-2019 tanggal 8 Februari 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB. | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/04-2019 tanggal 23 April 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB dan Balik Nama melalui kantor kami. | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 395/V /2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balika nama di notaris ERWIN KURNIAWAN atas SHM No 188,189, 188. | |
| Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 888, tanah seluas 24.681 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Pro. Jawa Timur an. SITI FAUZIYAH. | |
| 1 (satu) lembar kuitansi Perjanjian Kredit dan pengikatan Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA PRIMA tanggal 28 Januari 2019 senilai Rp. 236.945.000.- | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MAKMUR BERKAT JAYA / WILLYAN KODRATA; | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 1178/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balik nama selesaiatas SHM No 519. | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/02-2019 tanggal 08 februari 2019 terkait Proses pengurusan AJB dan Balinama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/04-2019 tanggal 23 April 2019 terkait lanjutan Proses pengurusan AJB dan Baliknama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 396/V/2019 tanggal 08 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN selesai atas SHM No 549 | |
| Foto copy sertfikat Hak Milik Nomor : 549, tanah seluas 202 m2, di Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan atas nama SURJANSJAH. | |
| Foto copy kwitansi tanggal 31 Desember 2018 perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 126.500.000.- CV. MAKMUR BERKAT JAYA. | |
| Foto copy kwitansi pajak penjual pembeli dan balik nama tanggal 31 Desember 2018 CV. MAKMUR BERKAT JAYA | |
| 1 (satu) lembar foto kopy tanggal 19 Juli 2019, tanda terima dari STEFANUS SULAYMAN melalui NICOLAS ERICK HETMINA kepada Notaris RUDY YAUWALATA, SH | |
| Asli akta Perjanjian Kredit Nomor 60 tanggal 14 Agustus 2018 atas nama ILHAM NURDIYANTO; | |
| 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 13 Agustus 2018, Asli 22 SHM di desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima RIZA | |
| 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 27 Maret 2018 7 (tutjuh) SHM di Desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima ERICK HETMINA. | |
| 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN nomor : 08/NOT.08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 menerangkan bahwa 22 SHM di Desa Oematnuu sedang dalam proses Balik nama ke PT. INDOPORT UTAMA. | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 722/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama PT. INDOPORT UTAMA atas 14 (empat belas) sertifikat di Desa Oematnunu. | |
| 1 (satu) lembar foto copy pembayaran perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 150.000.000.- tanggal 14 Agustus 2018 | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 1 tanggal 1 November 2011 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Pembatalan Nomor 81 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH, MKn | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 82 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 83 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 132 tanggal 21 Februari 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Persetujuan Nomor 1 tanggal 13 Januari 2016. | |
| Perjanjian Kesepakatan antara Ny SITI FAUZIAH dan ABDUL ROHMAN selaku PIHAK KESATU dan AGUSTINUS CHRISTIANUS DONGOWEA (Kuasa dari STEFANUS SULAYMAN) selaku PIHAK KEDUA | |
| Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 22 tanggal 11 Februari 2016, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 99 tanggal 25 Agustur 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 100 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 101 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 194 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 195 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 196 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 87 tanggal 21 Agustus 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Nomor 47 Tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 122 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor : 123 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 124 tanggal 24 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Tanahnya Nomor 125 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 142 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 143 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 144 tanggal 20 Jun 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 145 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 146 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 147 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 130 tanggal 30 Mei 2014 | |
| Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 | |
| 1 (satu) unit Handphone : Iphone X versi iOS 13.3 Nomor Seri F2LWJ3V9JL, IME 354857092110472 Warna Hitam. | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi Kredit An CV. Titan Cellular Indonesia No Surat 545/015-Krd/Xii/2018 Tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Mulia Badja Karya Bersama no surat 491/015-krd/X/2018 tanggal 3 oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat Permohonan Kredit PT Indoport Utama no surat 371/015-Krd/VII/2018 tanggal 23 juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat rekomendasi kredit KMK –RC an UD Anugerah Tekstil Jaya nomor 122/015-Krd/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Makmur Berkat jaya no surat 546/015-Krd/XII/2018 tanggal 6 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an CV Luis Panen Berkat no surat 552/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an Muhammad Ruslan UD Makmur Jaya Prima no surat 553/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 Desember 2016 dan Laporan Auditor Independen Ud. Anugerah Tekstil Jaya Sentosa | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan keuangan auditor independen PT. UD Anugerah Tekstil Jaya Sentosa per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00218 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00217 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00216 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan No 188/3652/95/436.6.2/2014 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00266 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak perhutang pajak bumi dan bangunan tahun NOP 35.78.100.003.005-0232-0 tanggal 31 Januari 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat setoran pajak daerah (SSPD) PBB nomor SPPT (NOP) 35-78-100-003-005-0232-0 tanggal 15 juni 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00231 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00230 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00229 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00228 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00227 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00226 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00225 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00224 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00223 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00222 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN |
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut diatas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan di benarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa sertabarang bukti dimana satu dengan yang lainnya ternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) adalah merupakan Badan Usaha Milik Daerah dengan komposisi modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 33,44%, (tiga puluh tiga koma empat puluh empat prosen) dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur sebesar 66,50% (enam puluh enam koma lima puluh lima prosen);
Menimbang, bahwa Terdakwa ILHAM NURDIANTO selaku Direktur PT. Indoport Utama, pada waktu sekitar awal tahun 2017 bertemu STEFANUS SULAYMAN di Jakarta, membahas mengenai proyek dan ekspansi ke daerah Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur dan pada saat presentasi pekerjaan pergudangan untuk PT.Pelindo IV yang rencananya akan di bangun di Kupang, STEFANUS SULAYMAN memperkenalkan Terdakwa ILHAM NURDIANTO dengan BENNY R PELU dan ABSALOM SINE;
Bahwa selanjutnya Terdakwa datang ke Surabaya dan bertemu dengan STEFANUS SULAYMAN yang saat itu sedang bersama-sama dengan DIDAKUS LEBA dan GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI yang adalah analis kredit Bank NTT Kantor Cabang Surabaya di salah satu rumah makan yang terletak di Jalan Gubeng Raya Surabaya. selanjutnya membicarakan mengenai rencana pengajuan kredit modal kerja oleh TERDAKWA;
Bahwa sekitar bulan April tahun 2018, terdakwa kembali dihubungi STEFANUS SULAYMAN yang meminta TERDAKWA untuk segera membuat permohonan kredit yang ditujukan kepada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan pada saat itu STEFANUS SULAYMAN menyampaikan kepada terdakwa bahwa terkait kelengkapan syarat pengajuan kredit termasuk aset tanah sebagai jaminan akan disiapkan dengan menggunakan tanah milik STEFANUS SULAYMAN yang terletak di Desa Oematnunu, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, atas permintaan tersebut, kemudian Terdakwa membuat dan mengirimkan kepada STEFANUS SULAYMAN surat permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja(KMK-RC) Nomor :051/IU/DIR/SBY/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) untuk modal kerja perdagangan besar BBM Solar (HSD), Gula Kristal Rafinasi (GKR) dengan melampirkan fotokopi legalitas usaha, fotokopi legalitas pengurus, rekening koran 6 (enam) bulan terakhir;
Bahwa setelah Terdakwa mengirimkan surat permohonan Kredit, beberapa kali Terdakwa melakukan pertemuan dengan STEFANUS SULAYMAN yang juga melibatkan DIDAKUS LEBA, dimana dalam beberapa kali pertemuan tersebut, STEFANUS SULAYMAN menyampaikan kepada TERDAKWA bahwa proses kredit ini harus dikawal, dan jika sudah lolos dana tersebut harus dipakai untuk kegiatan menggandakan uang dengan cara menjadikan modal kredit sebagai dana talangan untuk orang lain yang membutuhkan uang dan jaminannya akan dipegang oleh STEFANUS SULAYMAN, jika tidak bisa dibayar maka jamimannya akan di ambil untuk dimiliki;
Bahwa selanjutnya berdasarkan data diri dan data perusahaan PT. Indoport Utama yang diserahkan, STEFANUS SULAYMAN kemudian menugaskan DEWI SUSIANA EFFENDY dan HERI SUSANTO untuk mengurus kelengkapan dokumen berupa laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Laporan Penilaian Aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta mengurus Akta pengikatan Jual Beli (IJB) pada Notaris ERWIN KURNIAWAN sedangkan untuk syarat jaminan/agunan berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan dilampirakan dalam permohonan kredit terdakwa disiapkan oleh STEFANUS SULAYMAN melalui stafnya AGUSTINUS CH. DONGOWEA;
Bahwa atas permintaan STEFANUS SULAYMAN, maka DEWI SUSIANA EFFENDY selanjutnya menyiapkan dan membuatkan laporan keuangan PT. Indoport Utama, selanjutnya menyerahkannya kepada RUDIANA FEBRIANI selaku auditor independen untuk dapat membuatkan audit independen terhadap laporan keuangan PT. Indoport Utama;
Bahwa RUDIANA FEBRIANI setelah menerima data-data tersebut, tanpa melakukan klarifikasi, konfirmasi dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui keadaaan sebenarnya dari PT.Indoport Utama, dan kondisi keuangannya serta tanpa didukung oleh bukti-bukti audit yang valid sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh seorang auditor dalam melakukan audit, kemudian menyusun dan membuatkan laporan audit keuangan dari PT.Indoport Utama, selesai menyusun Laporan audit keuangan tersebut kemudian Laporan Auditnya diterbitkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendry dan Sugeng dengan pendapat atau opini untuk laporan Keuangan PT. Indoport Utama adalah wajar dengan pengecualian imbalan kerja dan perpajakan dan selanjutnya RUDIANA FEBRIANI Menyerahkannya kepada DEWI SUSIANI EFFENDY;
Bahwa untuk kelengkapan syarat jaminan berupa agunan STEFANUS SULAYMAN meminta ERWIN KURNIAWAN yang adalah Notaris di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur untuk membuatkan Ikatan Jual Beli (IJB) antara orang yang namanya terdapat dalam sertifikat/foto kopi sertifikat tanah dengan ILHAM NURDIYANTO;
Bahwa atas permintaan STEFANUS SULAYMAN, ERWIN KURNIAWAN selaku notaris walaupun tidak pernah bertemu dengan pihak-pihak yang melakukan ikatan jual beli tersebut, berdasarkan data-data yang disampaikan STEFANUS SULAYMAN melalui HERI SUSANTO, selanjutnya menerbitkan 14 (empat belas) akta Ikatan Jual Beli (IJB) antara orang yang namanya tercatat dalam masing-masing sertifikat sebagai pemegang hak semula dengan ILHAM NURDIYANTO, yaitu:
Ikatan Jual Beli Nomor: 01 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris Erwin Kurniawan, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 195/Desa Oematnunu, seluas 20.000m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO;
Ikatan Jual Beli Nomor: 03 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA, untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 197/Desa Oematnunu, seluas 19.900m² atas nama EDHO PRASETYO HARNAWNTO;
Ikatan Jual Beli Nomor: 05 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 208/Desa Oematnunu, seluas 19.035m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO;
Ikatan Jual Beli Nomor: 07 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 203/Desa Oematnunu, seluas 19.825m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO;
Ikatan Jual Beli Nomor: 13 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 187/Desa Oematnunu, seluas 20.000m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO;
Ikatan Jual Beli Nomor: 33 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 191/Desa Oematnunu, seluas 19.0075m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO;
Ikatan Jual Beli Nomor: 35 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 204/Desa Oematnunu, seluas 20.000m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO;
Ikatan Jual Beli Nomor: 05 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 208/Desa Oematnunu, seluas 19.035m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO;
Ikatan Jual Beli Nomor: 32 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara SYLVIA IRAWAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang sebidang tanah dengan SHM Nomor 209/Desa Oematnunu, seluas 19.035m² atas nama SYLVIA IRAWAN;
Ikatan Jual Beli Nomor: 28 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara SYLVIA IRAWAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 210/Desa Oematnunu, seluas 19.700m² atas nama SYLVIA IRAWAN;
Ikatan Jual Beli Nomor: 30 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara SYLVIA IRAWAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 189/Desa Oematnunu, seluas 20.000m² atas nama SYLVIA IRAWAN;
Ikatan Jual Beli Nomor: 26 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara SYLVIA IRAWAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 18/Desa Oematnunu, seluas 18.435m² atas nama SYLVIA IRAWAN;
Ikatan Jual Beli Nomor: 24 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara SYLVIA IRAWAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 198/Desa Oematnunu, seluas 19.000m² atas nama SYLVIA IRAWAN;
Ikatan Jual Beli Nomor: 28 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara FELINCE ELISABETH OEMATAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 175/Desa Oematnunu, seluas 20.000m² atas nama FELINCE ELISABETH OEMATAN.
Bahwa untuk kepentingan penilaian terhadap aset-aset yang akan diagunkan untuk PT. Indoport Utama, STEFANUS SULAYMAN melalui ADI NUGROHO kemudian menghubungi KJPP Pung’s Zulkarnain&Rekan Kantor Cabang Surabaya untuk pembuatan laporan penilaian aset PT.Indoport Utama berupa tanah yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, dan setelah melalui proses penilaian yang direkayasa terbitlah laporan hasil penilaian terhadap 14 bidang tanah kosong seluas 256.020m2 di Desa Oematnunu Kabupaten Kupang nilai harga pasar sebesar Rp119.259.259.000,- (Seratus Sembilan belas Miliar Duaratus Limapuluh Sembilan Juta Duaratus Limapuluh Sembilan Ribu Rupiah) atau senilai Rp.450.000,-/m2;
Bahwa STEFANUS SULAYMAN dengan maksud untuk memudahkan proses pengajuan kredit PT Indoport dan 6 (Enam) debitur lainnaya di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, bersama DEWI SUSIANI EFENDY bertemu dengan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI dan UMBU NDAKUNAU masing-masing sebagai analis kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, di Restoran Ducking Tunjungan Plasa 5 Surabaya yang dalam pertemuan tersebut, DIDAKUS LEBA menyampaikan kepada STEFANUS SULAYMAN agar berkas permohonan kredit 7 (Tujuh) debitur yang telah jadi diserahkan melalui GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya untuk kemudian akan diproses lebih lanjut;
Bahwa dengan maksud mempengaruhi GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI sebagai analis kredit yang dipercaya untuk menerima berkas PT Indoport Utama bersama 6 (enam) debitur lainnya, Stefanus Sulayman memberikan fasilitas kendaraan berupa mobil Toyota Fortuner Warna Hitam tahun pembuatan 2009 untuk digunakan oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI juga memberikan barang-barang berupa earphone, speaker bloototh, keypad ipad, dan earphone Samsung. Selain itu Stefanus Sulayman juga beberapa kali membiayai hiburan malam untuk GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI dan UMBU NDAKUNAU berupa karoke di beberapa tempat karaoke di Surabaya diantaranya di Karaoke Royal, Karoke Koyote, dan Karaoke 360;
Bahwa sekitar bulan Mei 2018 bertempat di kantor Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, DEWI SUSIANA EFENDY menyerahkan kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH berkas permohonan kredit PT. Indoport Utama dengan Direktur TERDAKWA sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) yang diajukan berdasarkan surat Nomor : 051/IU/DIR/SBY/V/2018 tanggal 14 Mei 2018, yang ditandatangani oleh ILHAM NURDIAYNTO dengan tujuan kredit untuk usaha perdagangan BBM Solar HSD, dan sebagai kelengkapan syarat, dalam permohonan tersebut dilampirkan dengan data-data/dokumen yang telah dipersiapkan oleh DEWI SUSIANA EFFENDY antara lain data identitas diri TERDAKWA, data legalitas perusahaan, laporan keuangan, lapoaran audit keuangan, laporan penilaian aset, dokumen terkait Kontrak Kerja sama PT. Indoport Utama dengan pihak lain dan data pendukung lainnya yang sebagian besarnya telah dimanipulasi dan direkayasa sehingga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan maksud untuk meningkatkan profil dan bonafiditas perusahaan PT. Indoport Utama sehingga dapat mempengaruhi penilaian pejabat yang berwenang membuat keputusan kredit;
Bahwa setelah GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI menerima berkas permohonan kredit KMK - RC PT.Indoport Utama, selanjutnya menyerahkannya kepada DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan DIDAKUS LEBA mendisposisi surat tersebut kepada Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan selanjutnya BONG BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Cabang mendisposisi surat tersebut kepada analis kredit GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI untuk dianalisa kelayakan permohonan kredit tersebut;
Bahwa GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH selaku Analis Kredit Bank NTT walaupun mengetahui bahwa terdapat ketidakwajaran dalam permohonan kredit PT. Indoport Utama serta menyimpang dari ketentuan kredit yang ditetapkan oleh Direksi Bank NTT karena segala pengurusan permohonan kredit PT. Indoport Utama dilakukan oleh STEFANUS SULAYMAN serta seluruh jaminan agunan yang digunakan dalam permohonan kredit tersebut adalah milik atau berasal dari STEFANUS SULAYMAN membuat hasil analisa kredit dalam Laporan Analisa Kredit (LAK) tanggal 19 Juli 2018 dengan kesimpulan pada pokoknya PT. Indoport Utama layak untuk mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK-RC) sebesar Rp10.000.000.0000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan tujuan penggunaan Modal kerja Perdagangan besar BBM Solar HSD, jangka waktu 12 (Dua belas) bulan suku bunga 12% p.a, dengan jaminan pokok usaha yang dibiaya dari fasilitas kredit yang diterima dan jaminan tambahan berupa sebidang tanah kosong, lokasi di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, luas 265.020m2;
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, pada tanggal 23 Juli 2018 merekomendasikan permohonan kredit PT.Indoport Utama melalui Surat Nomor: 371/015-Krd/VII/2018, tanggal 23 Juli 2018, perihal rekomendasi kredit atas nama PT.Indoport Utama yang ditujukan kepada BENNY R. PELLU selaku Kepala Divisi pemasaran Kredit dan sebagai pejabat pemutus kredit tertinggi untuk nilai kredit sampai dengan Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah);
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018, BENNY R. PELLU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat mendisposisi surat Nomor: 371/015-Krd/VII/2018 tersebut langsung kepada Analis Kredit Bank NTT Kantor Pusat dengan isi disposisi: “THYSAN/WIRA ditindaklanjuti. Skb”;
Bahwa setelah menerima disposisi selanjutnya THYSAN A. JOSEPH melakukan review atas Laporan Analisa Kredit (LAK) dan hasil review tersebut tertuang dalam telaahan usulan pemberian Kredit Modal Kerja (KMK-RC) an. PT Indoport Utama/ TERDAKWA, tertanggal 09 Agustus 2018 yang pada prinsipnya sependapat dengan LAK Kantor Cabang Surabaya, kecuali terkait aspek jaminan kredit terdapat perbedaan dalam hal penilaian mengenai nilai objek jaminan yaitu berdasarkan laporan penilaian yang disampaikan KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan, harga taksasi sebesar Rp.450.000,-/m2 sedangkan menurut THYSAN A. JOSEPH berdasarkan konfirmasi langsung ke lokasi jaminan tanggal 6 Agustus 2018 diperoleh nilai pasar permeter persegi sebesar Rp.60.000,- (Enampuluh Ribu Rupiah), dan berdasarkan hasil penilaian tersebut THYSAN A. JOSEPH memberikan pendapat agar permohonan kredit modal kerja atas nama : PT. Indoport Utama / TERDAKWA (Direktur Utama) diusulkan untuk dapat disetujui;
Bahwa terhadap telaahan THYSAN A. JOSEPH tersebut, BENNY R. PELU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit menyetujuinya yang dituangkan dalam lembar disposisi Kepala Divisi Pemasaran Kredit tertanggal 10 Agustus 2018;
Bahwa selanjutnya BENY R.PELLU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit menandatangani dan mengirimkan surat Nomor: 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018, perihal persetujuan kredit yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dengan isi surat pada pokoknya menyetujui permohonan kredit PT. Indoport Utama dengan memenuhi struktur dan syarat sebagai berikut :
Struktur Kredit :
Plafon Kredit : Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja (KMK-RC)
Tujuan Penggunaan : Modal kerja perdagangan besar BBM Solar (HSD) dan Gula Kristal Rafinasi (GKR)
Jangka Waktu : 12 (Duabelas) bulan
Suku Bunga Kredit : 12% p.a
Commitment Fee : 0.5% dari plafon kredit
Penjaminan Kredit : -
Jaminan Kredit :
14 (Empat Belas) SHM berlokasi di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT. Luas 265.020m² tercatat atas nama SYLVIA IRAWAN, FELINCE ELISABETH OEMATAN, EDHO PRASETIO HARNANTO wajib diikat sempurna (SHT).
Nilai CEF yang diserahkan sebesar 100% dari plafon kredit dan telah memenuhi ketentuan jaminan tambahan yang berlaku di Bank NTT.
Persyaratan sebelum penandatanganan akad kredit :
Menyerahkan kembali SPPK yang telah ditandatangani debitur diatas materai ke Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Akad kredit wajib dibuat secara Notaril dan ditandatangani oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan Komisaris.
Menyerahkan kontrak atau perjanjian kerja sama antara debitur dengan supplier dan buyer dan laporan hasil verifikasinya secara due diligence, dan jika terdapat kontrak/perjanjian kerja sama yang telah jatuh tempo wajib diperbaharui.
Menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) antara pemilik sertifikat dan PT. Indoport Utama yang telah dilakukan verifikasi oleh Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan rekening giro/tabungan debitur.
Persyaratan pencairan kredit :
Kredit dapat dicairkan setelah melakukan pengikatan Hak Tanggungan atau minimal telah mendapat Covernote Notaris.
Pencairan kredit dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan atau Purchase Order (PO) dari Buyer.
Terhadap pengiriman barang kepada buyer wajib dicover asuransi.
Seluruh transaksi keuangan wajib disalurkan via rekening di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Membayar biaya-biaya sesuai ketentuan berlaku.
Persyaratan lainnya :
Debitur dilarang menggunakan kredit yang menyimpang dari tujuan diatas.
Cabang wajib melakukan pemantauan secara rutin agar dapat mengikuti perkembangan usaha debitur dan dilaporkan ke Divisi Pemasaran Kredit.
Cabang wajib menyampaikan copy SPPK kepada Divisi Pemasaran Kredit.
Hal Lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Bahwa DIDAKUS LEBA setelah menerima surat persetujuan kredit kemudian bersama dengan TERDAKWA melakukan penandatanganan SPPK Nomor:428/015-Krd/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018;
Bahwa STEFANUS SULAYMAN dengan maksud meyakinkan DIDAKUS LEBA tentang kebenaran seluruh aset yang diagunkan masih dalam proses Balik Nama dari pemilik awal ke PT. Indoport Utama, menyerahkan Covernote Nomor: 08/NOT/08-2018 tanggal 14 Agustus 2018, yang dibuat oleh Notaris Erwin Kurniawan yang menerangkan 14 sertifkat Hak Milik tanah terletak di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, sedang dalam proses balik nama ke PT. Indoport Utama, serta penambahan 8 SHM;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Agustus 2018 TERDAKWA bersama-sama dengan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya melakukan penandatanganan akad kredit dengan nilai sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) yang dibuat secara Notaril dihadapan Notaris MARIA BAROROH, SH dengan Nomor Akta: 60 tanggal 14 Agustus 2018, dengan jangka waktu selama 12 bulan sampai dengan tanggal 14 Agustus 2019, degan jaminan berupa :
SHM Nomor : 18/Desa Oematnunu seluas 8.435 M2
SHM Nomor : 175/Desa Oematnunu seluas 20.000 M2
SHM Nomor : 187/Desa Oematnunu seluas 20.000 M2
SHM Nomor : 189/Desa Oematnunu seluas 20.000 M2
SHM Nomor : 190 /Desa Oematnunu seluas 19.935 M2
SHM Nomor : 191/Desa Oematnunu seluas 19.075 M2
SHM Nomor : 195/Desa Oematnunu seluas 20.000 M2
SHM Nomor : 197/Desa Oematnunu seluas 19.990 M2
SHM Nomor : 198/Desa Oematnunu seluas 19.990 M2
SHM Nomor : 203/Desa Oematnunu seluas 19.825 M2
SHM Nomor : 204/Desa Oematnunu seluas 20.000 M2
SHM Nomor : 208/Desa Oematnunu seluas 19.035 M2
SHM Nomor : 209/Desa Oematnunu seluas 19.035 M2
SHM Nomor : 201/Desa Oematnunu seluas 19.700 M2.
Bahwa selain menandatangani akad kredit Terdakwa ILHAM NURDIANTO juga menandatangani Surat Kuasa tanggal 14 Agustus 2018 yang pada pokoknya memberikan kuasa kepad Bank NTT Cabang Surabaya untuk melakukan pendebetan dana pada rekening giro PT.Indoport Utama Nomor :015.01.13.000209-8 An. PT.Indoport Utama;
Bahwa DIDAKUS LEBA kemudian menyerahkan berkas-berkas kredit PT.Indoport Utama ke bagian operasional Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang berada dibawah wewenang Wakil Pimpinan Cabang yang dijabat oleh BONG BONG SUHARSO, dan selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2018 setelah selesai penandatanganan akad kredit, BONG BONG SUHARSO melakukan pencairan kredit PT. Indoport Utama ke rekening KMK-RC PT. Indoport Utama Nomor:015.04.1.18.00006-7 pada Bank NTT Cabang Surabayasesuai nota debet Nomor :398/015-Krd/VIII/2018 sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah);
Bahwa setelah dana kredit sebesar sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) masuk pada rekening pinjaman PT.Indoport Utama, pada tanggal 21 Agustus 2018 STEFANUS SULAYMAN melalui stafnya RIZA TRIUBAYA mencairkan dana tersebut sebesar Rp7.000.000.000,- (Tujuh Miliar Rupiah) dengan menggunakan 2 (dua) buah cek yaitu Nomor BP 14201272 sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) dan Nomor BP 1420126 sebesar Rp4.000.000.000,- (Empat Miliar Rupiah) yang diperoleh dari TERDAKWA yang selanjutnya disetorkan ke Rekening pada Bank NTT Cabang Surabaya No: 015.02.02.000597-7 atas nama STEFANUS SULAYMAN dan pada tanggal 27 Agustus 2018, ILHAM NURDIANTO atas nama PT. Indoport Utama mencairkan dana senilai Rp2.949,000,000,- (Dua Miliar Sembilanratus Empatpuluh Sembilan Juta Rupiah) menggunakan cek Nomor: BP 1420052 dan selanjutnya ditransfer ke rekening PT Indoport Prima Energi dengan Nomor : 125 009 925 0471 (MANDIRI JAKARTA)
Menimbang, bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit agunan kredit PT. Indoport Utama berupa 14 (empat belas) Sertifikat Hak Milik masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB antara pemilik lama dengan PT. Indoport Utama sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan hak tanggungan;
Bahwa sampai dengan jangka waktu kredit berakhir tanggal 30 Agustus 2019,PT. Indoport Utama tidak melunasi hutang-hutangnya dan dinyatakan macet dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol. Lima) dengan total tunggakan kredit sejumlah Rp10.181.473.103,- (Sepuluh Miliar Seratus Delapanpuluh Satu Juta Empatratus Tujuhpuluh Tiga Ribu Seratus Tiga Rupiah) yang bersumber dari total kewajiban hutang pokok, bunga dan denda terhitung sejak tanggal jatuh tempo kredit;
Bahwa sesuai hasil pemeriksaan dari Divisi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) bank NTT pada Kredit KMK-RC PT. Indoport Utama ditemukan adanya data yang tidak benar, laporan dan agunan serta proses analisa serta tahapan lainnya tidak sesuai dengan Manual Perkreditan Bank NTT Nomor 138 tahun 2017 yang mengakibatkan Bank NTT Cabang Surabaya tidak dapat melakukan penagihan atas kewajiban pengembalian dana kredit serta Bank NTT Cabang Surabaya tidak dapat menguasai jaminan dimaksud untuk kepentingan penyelamatan kredit karena agunannya tidak dapat diikat secara sempurna;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli akuntan publik Dr. M. Achsin, SE.,SH.,MM.,M.Kn,M.Ec.Dev.,M.Si,Ak.,CA.,CPA.,CTA.,CLA.,CRA.,CLI.,CPI.,ACPA berpendapat total kerugian keuangan negara yang telah terjadi yang nyata dan pasti jumlahnya pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya Tahun 2018 untuk PT. Indoport Utama adalah sejumlah Rp10.181.473.103,- (Sepuluh Miliar Seratus Delapanpuluh Satu Juta Empatratus Tujuhpuluh Tiga Ribu Seratus Tiga Rupiah)
yang bersumber dari total kewajiban hutang pokok, bunga dan denda terhitung sejak tanggal jatuh tempo kredit.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu:
PRIMAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan surat Dakwaan yang disusun secara subsidiaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, apabila Dakwaan Primair terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair, namun jika Dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair;
Menimbang, bahwa dengan dakwaan subsidairitas tersebut. maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi yang kepadanya dapat dibebani pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang disamakan dengan kata barang siapa, sedangkan yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diuraikan di atas, apabila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 Ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut yang sifatnya umum secara yuridis mengandung pengertian bahwa yang menjadi subyek hukum dalam tindak pidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perseorangan, pegawai negeri, pejabat publik, pejabat negara maupun swasta sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana selama ia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam arti pada dirinya tidak dijumpai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan Saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada, telah membuktikan bahwa Terdakwa ILHAM NURDIANTO selaku Direktur PT. Indoport Utama yang menandatangani Perjanjian kredit Nomor Akta : 60 tanggal 14 Agustus 2018 dengan pihak Bank NTT Cabang Surabaya, dimana dalam persidangan perkara a quo Terdakwa telah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Dakwaan dan selama berlangsungnya persidangan Terdakwa dapat menjawab maupun menyangkal setiap pertanyaan dengan baik, hal ini menunjukkan Terdakwa sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta tidak ada halangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga terhadap Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatanya tersebut. sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka
perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pengertian melawan hukum terbatas hanya melawan hukum formil saja;
Menimbang, bahwa pengertian perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, baik itu undang-undang maupun peraturan lain dibawah atau diluar peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) adalah merupakan Badan Usaha Milik Daerah dengan komposisi modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 33,44%, (tiga puluh tiga koma empat puluh empat prosen) dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur sebesar 66,50% (enam puluh enam koma lima puluh lima prosen);
Menimbang, bahwa Terdakwa ILHAM NURDIANTO selaku Direktur PT. Indoport Utama, pada waktu sekitar awal tahun 2017 bertemu STEFANUS SULAYMAN di Jakarta, membahas mengenai proyek dan ekspansi ke daerah Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur dan pada saat presentasi pekerjaan pergudangan untuk PT.Pelindo IV yang rencananya akan di bangun di Kupang, STEFANUS SULAYMAN memperkenalkan Terdakwa ILHAM NURDIANTO dengan BENNY R PELU dan ABSALOM SINE;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa datang ke Surabaya dan bertemu dengan STEFANUS SULAYMAN yang saat itu sedang bersama-sama dengan DIDAKUS LEBA dan GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI yang adalah analis kredit Bank NTT Kantor Cabang Surabaya di salah satu rumah makan yang terletak di Jalan Gubeng Raya Surabaya. selanjutnya membicarakan mengenai rencana pengajuan kredit modal kerja oleh TERDAKWA;
Menimbang, bahwa sekitar bulan April tahun 2018, terdakwa kembali dihubungi STEFANUS SULAYMAN yang meminta TERDAKWA untuk segera membuat permohonan kredit yang ditujukan kepada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan pada saat itu STEFANUS SULAYMAN menyampaikan kepada terdakwa bahwa terkait kelengkapan syarat pengajuan kredit termasuk aset tanah sebagai jaminan akan disiapkan dengan menggunakan tanah milik STEFANUS SULAYMAN yang terletak di Desa Oematnunu, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, atas permintaan tersebut, kemudian Terdakwa membuat dan mengirimkan kepada STEFANUS SULAYMAN surat permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja(KMK-RC) Nomor :051/IU/DIR/SBY/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) untuk modal kerja perdagangan besar BBM Solar (HSD), Gula Kristal Rafinasi (GKR) dengan melampirkan fotokopi legalitas usaha, fotokopi legalitas pengurus, rekening koran 6 (enam) bulan terakhir;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa mengirimkan surat permohonan Kredit, beberapa kali Terdakwa melakukan pertemuan dengan STEFANUS SULAYMAN yang juga melibatkan DIDAKUS LEBA, dimana dalam beberapa kali pertemuan tersebut, STEFANUS SULAYMAN menyampaikan kepada TERDAKWA bahwa proses kredit ini harus dikawal, dan jika sudah lolos dana tersebut harus dipakai untuk kegiatan menggandakan uang dengan cara menjadikan modal kredit sebagai dana talangan untuk orang lain yang membutuhkan uang dan jaminannya akan dipegang oleh STEFANUS SULAYMAN, jika tidak bisa dibayar maka jamimannya akan di ambil untuk dimiliki;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan data diri dan data perusahaan PT. Indoport Utama yang diserahkan, STEFANUS SULAYMAN kemudian menugaskan DEWI SUSIANA EFFENDY dan HERI SUSANTO untuk mengurus kelengkapan dokumen berupa laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Laporan Penilaian Aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta mengurus Akta pengikatan Jual Beli (IJB) pada Notaris ERWIN KURNIAWAN sedangkan untuk syarat jaminan/agunan berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan dilampirakan dalam permohonan kredit terdakwa disiapkan oleh STEFANUS SULAYMAN melalui stafnya AGUSTINUS CH. DONGOWEA;
Menimbang, bahwa atas permintaan STEFANUS SULAYMAN, maka DEWI SUSIANA EFFENDY selanjutnya menyiapkan dan membuatkan laporan keuangan PT. Indoport Utama, selanjutnya menyerahkannya kepada RUDIANA FEBRIANI selaku auditor independen untuk dapat membuatkan audit independen terhadap laporan keuangan PT. Indoport Utama;
Menimbang, bahwa RUDIANA FEBRIANI setelah menerima data-data tersebut, tanpa melakukan klarifikasi, konfirmasi dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui keadaaan sebenarnya dari PT.Indoport Utama, dan kondisi keuangannya serta tanpa didukung oleh bukti-bukti audit yang valid sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh seorang auditor dalam melakukan audit, kemudian menyusun dan membuatkan laporan audit keuangan dari PT.Indoport Utama, selesai menyusun Laporan audit keuangan tersebut kemudian Laporan Auditnya diterbitkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendry dan Sugeng dengan pendapat atau opini untuk laporan Keuangan PT. Indoport Utama adalah wajar dengan pengecualian imbalan kerja dan perpajakan dan selanjutnya RUDIANA FEBRIANI Menyerahkannya kepada DEWI SUSIANI EFFENDY;
Menimbang, bahwa untuk kelengkapan syarat jaminan berupa agunan STEFANUS SULAYMAN meminta ERWIN KURNIAWAN yang adalah Notaris di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur untuk membuatkan Ikatan Jual Beli (IJB) antara orang yang namanya terdapat dalam sertifikat/foto kopi sertifikat tanah dengan ILHAM NURDIYANTO;
Menimbang, bahwa atas permintaan STEFANUS SULAYMAN, ERWIN KURNIAWAN selaku notaris walaupun tidak pernah bertemu dengan pihak-pihak yang melakukan ikatan jual beli tersebut, berdasarkan data-data yang disampaikan STEFANUS SULAYMAN melalui HERI SUSANTO, selanjutnya menerbitkan 14 (empat belas) akta Ikatan Jual Beli (IJB) antara orang yang namanya tercatat dalam masing-masing sertifikat sebagai pemegang hak semula dengan ILHAM NURDIYANTO, yaitu:
Ikatan Jual Beli Nomor: 01 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris Erwin Kurniawan, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk sebidang tanah dengan SHM Nomor 195/Desa Oematnunu, seluas 20.000m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO;
Ikatan Jual Beli Nomor: 03 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA, untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 197/Desa Oematnunu, seluas 19.900m² atas nama EDHO PRASETYO HARNAWNTO;
Ikatan Jual Beli Nomor: 05 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 208/Desa Oematnunu, seluas 19.035m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO;
Ikatan Jual Beli Nomor: 07 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 203/Desa Oematnunu, seluas 19.825m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO;
Ikatan Jual Beli Nomor: 13 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 187/Desa Oematnunu, seluas 20.000m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO;
Ikatan Jual Beli Nomor: 33 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 191/Desa Oematnunu, seluas 19.0075m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO;
Ikatan Jual Beli Nomor: 35 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 204/Desa Oematnunu, seluas 20.000m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO;
Ikatan Jual Beli Nomor: 05 tanggal 02 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara EDHO PRASETYO HARNANTO dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 208/Desa Oematnunu, seluas 19.035m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO;
Ikatan Jual Beli Nomor: 32 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara SYLVIA IRAWAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang sebidang tanah dengan SHM Nomor 209/Desa Oematnunu, seluas 19.035m² atas nama SYLVIA IRAWAN;
Ikatan Jual Beli Nomor: 28 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara SYLVIA IRAWAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 210/Desa Oematnunu, seluas 19.700m² atas nama SYLVIA IRAWAN;
Ikatan Jual Beli Nomor: 30 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara SYLVIA IRAWAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 189/Desa Oematnunu, seluas 20.000m² atas nama SYLVIA IRAWAN;
Ikatan Jual Beli Nomor: 26 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara SYLVIA IRAWAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 18/Desa Oematnunu, seluas 18.435m² atas nama SYLVIA IRAWAN;
Ikatan Jual Beli Nomor: 24 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara SYLVIA IRAWAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 198/Desa Oematnunu, seluas 19.000m² atas nama SYLVIA IRAWAN;
Ikatan Jual Beli Nomor: 28 tanggal 04 Februari 2015 dihadapan Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur antara FELINCE ELISABETH OEMATAN dengan TERDAKWA untuk jual beli sebidang tanah dengan SHM Nomor 175/Desa Oematnunu, seluas 20.000m² atas nama FELINCE ELISABETH OEMATAN.
Menimbang, bahwa untuk kepentingan penilaian terhadap aset-aset yang akan diagunkan untuk PT. Indoport Utama, STEFANUS SULAYMAN melalui ADI NUGROHO kemudian menghubungi KJPP Pung’s Zulkarnain&Rekan Kantor Cabang Surabaya untuk pembuatan laporan penilaian aset PT.Indoport Utama berupa tanah yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, dan setelah melalui proses penilaian yang direkayasa terbitlah laporan hasil penilaian terhadap 14 bidang tanah kosong seluas 256.020m2 di Desa Oematnunu Kabupaten Kupang nilai harga pasar sebesar Rp119.259.259.000,- (Seratus Sembilan belas Miliar Duaratus Limapuluh Sembilan Juta Duaratus Limapuluh Sembilan Ribu Rupiah) atau senilai Rp.450.000,-/m2;
Menimbang, bahwa STEFANUS SULAYMAN dengan maksud untuk memudahkan proses pengajuan kredit PT Indoport dan 6 (Enam) debitur lainnaya di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, bersama DEWI SUSIANI EFENDY bertemu dengan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI dan UMBU NDAKUNAU masing-masing sebagai analis kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, di Restoran Ducking Tunjungan Plasa 5 Surabaya yang dalam pertemuan tersebut, DIDAKUS LEBA menyampaikan kepada STEFANUS SULAYMAN agar berkas permohonan kredit 7 (Tujuh) debitur yang telah jadi diserahkan melalui GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI selaku analis kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya untuk kemudian akan diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dengan maksud mempengaruhi GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI sebagai analis kredit yang dipercaya untuk menerima berkas PT Indoport Utama bersama 6 (enam) debitur lainnya, Stefanus Sulayman memberikan fasilitas kendaraan berupa mobil Toyota Fortuner Warna Hitam tahun pembuatan 2009 untuk digunakan oleh GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI juga memberikan barang-barang berupa earphone, speaker bloototh, keypad ipad, dan earphone Samsung. Selain itu Stefanus Sulayman juga beberapa kali membiayai hiburan malam untuk GRATIA IMANUEL LAPUDOOH alias ATFI dan UMBU NDAKUNAU berupa karoke di beberapa tempat karaoke di Surabaya diantaranya di Karaoke Royal, Karoke Koyote, dan Karaoke 360;
Menimbang, bahwa sekitar bulan Mei 2018 bertempat di kantor Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, DEWI SUSIANA EFENDY menyerahkan kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH berkas permohonan kredit PT. Indoport Utama dengan Direktur TERDAKWA sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) yang diajukan berdasarkan surat Nomor : 051/IU/DIR/SBY/V/2018 tanggal 14 Mei 2018, yang ditandatangani oleh ILHAM NURDIAYNTO dengan tujuan kredit untuk usaha perdagangan BBM Solar HSD, dan sebagai kelengkapan syarat, dalam permohonan tersebut dilampirkan dengan data-data/dokumen yang telah dipersiapkan oleh DEWI SUSIANA EFFENDY antara lain data identitas diri TERDAKWA, data legalitas perusahaan, laporan keuangan, lapoaran audit keuangan, laporan penilaian aset, dokumen terkait Kontrak Kerja sama PT. Indoport Utama dengan pihak lain dan data pendukung lainnya yang sebagian besarnya telah dimanipulasi dan direkayasa sehingga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan maksud untuk meningkatkan profil dan bonafiditas perusahaan PT. Indoport Utama sehingga dapat mempengaruhi penilaian pejabat yang berwenang membuat keputusan kredit;
Menimbang, bahwa setelah GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI menerima berkas permohonan kredit KMK - RC PT.Indoport Utama, selanjutnya menyerahkannya kepada DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan DIDAKUS LEBA mendisposisi surat tersebut kepada Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan selanjutnya BONG BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Cabang mendisposisi surat tersebut kepada analis kredit GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI untuk dianalisa kelayakan permohonan kredit tersebut;
Menimbang, bahwa GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH selaku Analis Kredit Bank NTT walaupun mengetahui bahwa terdapat ketidakwajaran dalam permohonan kredit PT. Indoport Utama serta menyimpang dari ketentuan kredit yang ditetapkan oleh Direksi Bank NTT karena segala pengurusan permohonan kredit PT. Indoport Utama dilakukan oleh STEFANUS SULAYMAN serta seluruh jaminan agunan yang digunakan dalam permohonan kredit tersebut adalah milik atau berasal dari STEFANUS SULAYMAN membuat hasil analisa kredit dalam Laporan Analisa Kredit (LAK) tanggal 19 Juli 2018 dengan kesimpulan pada pokoknya PT. Indoport Utama layak untuk mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK-RC) sebesar Rp10.000.000.0000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan tujuan penggunaan Modal kerja Perdagangan besar BBM Solar HSD, jangka waktu 12 (Dua belas) bulan suku bunga 12% p.a, dengan jaminan pokok usaha yang dibiaya dari fasilitas kredit yang diterima dan jaminan tambahan berupa sebidang tanah kosong, lokasi di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, luas 265.020m2;
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, pada tanggal 23 Juli 2018 merekomendasikan permohonan kredit PT.Indoport Utama melalui Surat Nomor: 371/015-Krd/VII/2018, tanggal 23 Juli 2018, perihal rekomendasi kredit atas nama PT.Indoport Utama yang ditujukan kepada BENNY R. PELLU selaku Kepala Divisi pemasaran Kredit dan sebagai pejabat pemutus kredit tertinggi untuk nilai kredit sampai dengan Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 Juli 2018, BENNY R. PELLU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat mendisposisi surat Nomor: 371/015-Krd/VII/2018 tersebut langsung kepada Analis Kredit Bank NTT Kantor Pusat dengan isi disposisi: “THYSAN/WIRA ditindaklanjuti. Skb”;
Menimbang, bahwa setelah menerima disposisi selanjutnya THYSAN A. JOSEPH melakukan review atas Laporan Analisa Kredit (LAK) dan hasil review tersebut tertuang dalam telaahan usulan pemberian Kredit Modal Kerja (KMK-RC) an. PT Indoport Utama/ TERDAKWA, tertanggal 09 Agustus 2018 yang pada prinsipnya sependapat dengan LAK Kantor Cabang Surabaya, kecuali terkait aspek jaminan kredit terdapat perbedaan dalam hal penilaian mengenai nilai objek jaminan yaitu berdasarkan laporan penilaian yang disampaikan KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan, harga taksasi sebesar Rp.450.000,-/m2 sedangkan menurut THYSAN A. JOSEPH berdasarkan konfirmasi langsung ke lokasi jaminan tanggal 6 Agustus 2018 diperoleh nilai pasar permeter persegi sebesar Rp.60.000,- (Enampuluh Ribu Rupiah), dan berdasarkan hasil penilaian tersebut THYSAN A. JOSEPH memberikan pendapat agar permohonan kredit modal kerja atas nama : PT. Indoport Utama / TERDAKWA (Direktur Utama) diusulkan untuk dapat disetujui;
Menimbang, bahwa terhadap telaahan THYSAN A. JOSEPH tersebut, BENNY R. PELU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit menyetujuinya yang dituangkan dalam lembar disposisi Kepala Divisi Pemasaran Kredit tertanggal 10 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya BENY R.PELLU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit menandatangani dan mengirimkan surat Nomor: 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018, perihal persetujuan kredit yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dengan isi surat pada pokoknya menyetujui permohonan kredit PT. Indoport Utama dengan memenuhi struktur dan syarat sebagai berikut :
Struktur Kredit :
Plafon Kredit : Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)
Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja (KMK-RC)
Tujuan Penggunaan : Modal kerja perdagangan besar BBM Solar (HSD) dan Gula Kristal Rafinasi (GKR)
Jangka Waktu : 12 (Duabelas) bulan
Suku Bunga Kredit : 12% p.a
Commitment Fee : 0.5% dari plafon kredit
Penjaminan Kredit : -
Jaminan Kredit :
14 (Empat Belas) SHM berlokasi di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT. Luas 265.020m² tercatat atas nama SYLVIA IRAWAN, FELINCE ELISABETH OEMATAN, EDHO PRASETIO HARNANTO wajib diikat sempurna (SHT).
Nilai CEF yang diserahkan sebesar 100% dari plafon kredit dan telah memenuhi ketentuan jaminan tambahan yang berlaku di Bank NTT.
Persyaratan sebelum penandatanganan akad kredit :
Menyerahkan kembali SPPK yang telah ditandatangani debitur diatas materai ke Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Akad kredit wajib dibuat secara Notaril dan ditandatangani oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan Komisaris.
Menyerahkan kontrak atau perjanjian kerja sama antara debitur dengan supplier dan buyer dan laporan hasil verifikasinya secara due diligence, dan jika terdapat kontrak/perjanjian kerja sama yang telah jatuh tempo wajib diperbaharui.
Menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) antara pemilik sertifikat dan PT. Indoport Utama yang telah dilakukan verifikasi oleh Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan rekening giro/tabungan debitur.
Persyaratan pencairan kredit :
Kredit dapat dicairkan setelah melakukan pengikatan Hak Tanggungan atau minimal telah mendapat Covernote Notaris.
Pencairan kredit dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan atau Purchase Order (PO) dari Buyer.
Terhadap pengiriman barang kepada buyer wajib dicover asuransi.
Seluruh transaksi keuangan wajib disalurkan via rekening di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Membayar biaya-biaya sesuai ketentuan berlaku.
Persyaratan lainnya :
Debitur dilarang menggunakan kredit yang menyimpang dari tujuan diatas.
Cabang wajib melakukan pemantauan secara rutin agar dapat mengikuti perkembangan usaha debitur dan dilaporkan ke Divisi Pemasaran Kredit.
Cabang wajib menyampaikan copy SPPK kepada Divisi Pemasaran Kredit.
Hal Lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Menimbang, bahwa DIDAKUS LEBA setelah menerima surat persetujuan kredit kemudian bersama dengan TERDAKWA melakukan penandatanganan SPPK Nomor:428/015-Krd/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 walaupun mengetahui syarat-syarat yang ditetapkan dalam Surat Persetujuan Kredit dengan Nomor : 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 belum terpenuhi yaitu belum menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) antara pemilik jaminan dengan PT. Indoport Utama, agunan belum diikat dengan Hak Tanggungan, tidak menyerahkan Asli Sertifikat (agunan) serta tidak menyerahkan Kontrak Kerja Sama antara debitur dengan suplier yang telah diverifikasi;
Menimbang, bahwa STEFANUS SULAYMAN dengan maksud meyakinkan DIDAKUS LEBA tentang kebenaran seluruh aset yang diagunkan masih dalam proses Balik Nama dari pemilik awal ke PT. Indoport Utama, menyerahkan Covernote Nomor: 08/NOT/08-2018 tanggal 14 Agustus 2018, yang dibuat oleh Notaris Erwin Kurniawan yang menerangkan 14 Sertifkat Hak Milik tanah terletak di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, sedang dalam proses balik nama ke PT. Indoport Utama, serta penambahan 8;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Agustus 2018 TERDAKWA bersama-sama dengan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya melakukan penandatanganan akad kredit dengan nilai sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) yang dibuat secara Notaril dihadapan Notaris MARIA BAROROH, SH dengan Nomor Akta: 60 tanggal 14 Agustus 2018, dengan jangka waktu selama 12 bulan sampai dengan tanggal 14 Agustus 2019, degan jaminan berupa :
SHM Nomor : 18/Desa Oematnunu seluas 8.435 M2
SHM Nomor : 175/Desa Oematnunu seluas 20.000 M2
SHM Nomor : 187/Desa Oematnunu seluas 20.000 M2
SHM Nomor : 189/Desa Oematnunu seluas 20.000 M2
SHM Nomor : 190 /Desa Oematnunu seluas 19.935 M2
SHM Nomor : 191/Desa Oematnunu seluas 19.075 M2
SHM Nomor : 195/Desa Oematnunu seluas 20.000 M2
SHM Nomor : 197/Desa Oematnunu seluas 19.990 M2
SHM Nomor : 198/Desa Oematnunu seluas 19.990 M2
SHM Nomor : 203/Desa Oematnunu seluas 19.825 M2
SHM Nomor : 204/Desa Oematnunu seluas 20.000 M2
SHM Nomor : 208/Desa Oematnunu seluas 19.035 M2
SHM Nomor : 209/Desa Oematnunu seluas 19.035 M2
SHM Nomor : 201/Desa Oematnunu seluas 19.700 M2.
Menimbang, bahwa selain menandatangani akad kredit Terdakwa ILHAM NURDIANTO juga menandatangani Surat Kuasa tanggal 14 Agustus 2018 yang pada pokoknya memberikan kuasa kepad Bank NTT Cabang Surabaya untuk melakukan pendebetan dana pada rekening giro PT.Indoport Utama Nomor :015.01.13.000209-8 An. PT.Indoport Utama;
Menimbang, bahwa DIDAKUS LEBA kemudian menyerahkan berkas-berkas kredit PT.Indoport Utama ke bagian operasional Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang berada dibawah wewenang Wakil Pimpinan Cabang yang dijabat oleh BONG BONG SUHARSO, dan selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2018 setelah selesai penandatanganan akad kredit, BONG BONG SUHARSO melakukan pencairan kredit PT. Indoport Utama ke rekening KMK-RC PT. Indoport Utama Nomor:015.04.1.18.00006-7 pada Bank NTT Cabang Surabayasesuai nota debet Nomor :398/015-Krd/VIII/2018 sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah);
Menimbang, bahwa setelah dana kredit sebesar sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) masuk pada rekening pinjaman PT.Indoport Utama, pada tanggal 21 Agustus 2018 STEFANUS SULAYMAN melalui stafnya RIZA TRIUBAYA mencairkan dana tersebut sebesar Rp7.000.000.000,- (Tujuh Miliar Rupiah) dengan menggunakan 2 (dua) buah cek yaitu Nomor BP 14201272 sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) dan Nomor BP 1420126 sebesar Rp4.000.000.000,- (Empat Miliar Rupiah) yang diperoleh dari TERDAKWA yang selanjutnya disetorkan ke Rekening pada Bank NTT Cabang Surabaya No: 015.02.02.000597-7 atas nama STEFANUS SULAYMAN dan pada tanggal 27 Agustus 2018, ILHAM NURDIANTO atas nama PT. Indoport Utama mencairkan dana senilai Rp2.949,000,000,- (Dua Miliar Sembilanratus Empatpuluh Sembilan Juta Rupiah) menggunakan cek Nomor: BP 1420052 dan selanjutnya ditransfer ke rekening PT Indoport Prima Energi dengan Nomor : 125 009 925 0471 (MANDIRI JAKARTA)
Menimbang, bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit agunan kredit PT. Indoport Utama berupa 14 (empat belas) buah sertifikat Hak Milik masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB antara pemilik lama dengan PT. Indoport Utama sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan hak tanggungan;
Menimbang, bahwa sampai dengan jangka waktu kredit berakhir tanggal 30 Agustus 2019,PT. Indoport Utama tidak melunasi hutang-hutangnya dan dinyatakan macet dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol. Lima) dengan total tunggakan kredit sejumlah Rp10.181.473.103,- (Sepuluh Miliar Seratus Delapanpuluh Satu Juta Empatratus Tujuhpuluh Tiga Ribu Seratus Tiga Rupiah) yang bersumber dari total kewajiban hutang pokok, bunga dan denda terhitung sejak tanggal jatuh tempo kredit;
Menimbang, bahwa sesuai hasil pemeriksaan dari Divisi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) bank NTT pada Kredit KMK-RC PT. Indoport Utamaditemukan adanya data yang tidak benar, laporan dan agunan serta proses analisa serta tahapan lainnya tidak sesuai dengan Manual Perkreditan Bank NTT Nomor 138 tahun 2017 yang mengakibatkan Bank NTT Cabang Surabaya tidak dapat melakukan penagihan atas kewajiban pengembalian dana kredit serta Bank NTT Cabang Surabaya tidak dapat menguasai jaminan dimaksud untuk kepentingan penyelamatan kredit karena agunannya tidak dapat diikat secara sempurna;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakim berpendapat perbuatan Terdakwa ILHAM NURDIANTO selaku Direktur PT. Indoport utamayang telah bersepakat dengan STEFANUS SULAYMAN untuk mengajukanKredit KMK-RC pada Bank NTT Cabang Surabaya, dimana dokumen-dokumen pendukung permohonan kreditnya tersebut seperti Laporan Keuangan, Laporan Taksasi, Laporan Audit keuangan perusahaan dari kantor Akuntan Publik, data perusahaan dan laporan neraca yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, serta pembuatan Ikatan Jual Beli yang tidak sesuai kenyataan akan tetapi dijadikan sebagai jaminan kredit, karena sesungguhnya jaminan dimaksud adalah milik STEFANUS SULAYMAN, dokumen-dokumen pendukung persyaratan kredit tersebut dibuat secara tidak benar oleh STEFANUS SULAYMAN dengan bantuan DEWI SUSIANA EFENDY, dan sepengetahuan Terdakwa ILHAM NURDIANTO,sampai akhirnya kredit yang diajukan PT. Indoport Utama tersebut disetujui oleh DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Cabang dan BONG BONG SUHARSO selaku wakil pimpinan Cabang Bank NTT kantor Cabang Surabaya dengan ditandatanganinya perjanjian kredit dimaksud oleh Terdakwa dan DIDAKUS LEBA senilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang kemudian kreditnya telah di cairkanBONG BONG SUHARSO, dimana uang pencairan kreditnya sendiri telah diterima seluruhnya oleh Stefanus Sulayman dan Terdakwa, hingga sampai tanggal jatuh Tempo pelunasan kredit, PT. Indoport Utama tidak melunasi hutang-hutangnya dan dinyatakan macet dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol 5), sementara agunan kredit yang dijadikan jaminan untuk melunasi kredit berupa 14 (empat belas)Sertifikat Hak Milik, masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB nya (akta jual beli) antara pemilik lama dengan PT. Indoport Utama sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan hak tanggungan dan tidak dapat dimanfaatkan sebagai pelunasan kredit, adalah telah melawan hukum dan bertentangan dengan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 1 Angka 22 yang berbunyi kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 331 Ayat 4 Huruf (c) yang berbunyi Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan;
Pasal 332 Ayat 1 huruf (a), (b), (c) dan (d) yang berbunyi sumber modal BUMD terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya;
Pasal 343 Ayat 1 huruf (d) yang berbunyi pengelolaan BUMD paling sedikit harus memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah
Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah;
Pasal 1 Ayat 9 yang berbunyi tata kelola perusahaan yang baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan;
Pasal 7 huruf (c) yang berbunyi pendirian BUMD bertujuan untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan;
Pasal 92 Ayat 3 huruf (c) dan (d) yang berbunyi penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD dan mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Pasal 1 Angka 1 yang berbunyi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Pasal 2 huruf (g) yang berbunyi keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
Pasal 3 Angka 1 yang berbunyi keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum
Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individu maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak;
Pasal 4 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi (1) Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup: a) Risiko Kredit b) Risiko Pasar c) Risiko Likuiditas d) Risiko Operasional e) Risiko Hukum f) Risiko Reputasi g) Risiko Stratejik dan h) Risiko Kepatuhan. (2) Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk seluruh Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum
Pasal 2 (1) yang berbunyi Bank wajib memiliki kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank secara tertulis;
Pasal 3 yang berbunyi kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat dan mengatur hal pokok sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank sebagai berikut: 1. Prinsip kehatian-hatian dalam perkreditan atau pembiayaan. 2. Organisasi dan manajemen perkreditan atau pembiayaan. 3. Kebijakan persetujuan Kredit atau Pembiayaan. 4. Dokumentasi dan administrasi Kredit atau Pembiayaan. 5. Pengawasan Kredit atau Pembiayaan dan 6. Penyelesaian Kredit atau Pembiayaan bermasalah;
Pasal 4 yang berbunyi Bank wajib mematuhi kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam pelaksanaan pemberian Kredit atau Pembiayaan dan pengelolaan perkreditan atau pembiayaan secara konsekuen dan konsisten.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum.
Bab. III Penyediaan Dana Kepada Selain Pihak Terkait
Pasal 16
Penyediaan Dana kepada:
1 (satu) Peminjam selain Pihak Terkait; atau
1 (satu) kelompok Peminjam selain Pihak Terkait,
ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Inti (tier 1) Bank;
Pasal 17
Bank wajib menetapkan penggolongan Peminjam dalam suatu kelompok Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dalam hal Peminjam mempunyai hubungan pengendalian dengan Peminjam lain melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan;
Hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria:
Peminjam merupakan pengendali Peminjam lain;
(satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa Peminjam;
50% (lima puluh persen) anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris Peminjam menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris pada Peminjam lain;
Peminjam memiliki hubungan keuangan dengan Peminjam lain; dan/atau
Peminjam memiliki hubungan keuangan berupa penerbitan jaminan untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban Peminjam lain dalam hal Peminjam lain gagal memenuhi kewajiban kepada Bank;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur secara melawan hukum telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, Atau Orang lain Atau Suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi dan perbuatan ini dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor 18/Pid/B/1992/PN/TNG yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/Pid/1993 tanggal 4 September 1993 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si pembuat, sedangkan Korporasi dalam Pasal 1 ayat (1) ketentuan umum Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sekitar bulan April tahun 2018, terdakwa kembali dihubungi STEFANUS SULAYMAN yang meminta TERDAKWA untuk segera membuat permohonan kredit yang ditujukan kepada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan pada saat itu STEFANUS SULAYMAN menyampaikan kepada terdakwa bahwa terkait kelengkapan syarat pengajuan kredit termasuk aset tanah sebagai jaminan akan disiapkan dengan menggunakan tanah milik STEFANUS SULAYMAN yang terletak di Desa Oematnunu, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, atas permintaan tersebut, kemudian Terdakwa membuat dan mengirimkan kepada STEFANUS SULAYMAN surat permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja(KMK-RC) Nomor :051/IU/DIR/SBY/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) untuk modal kerja perdagangan besar BBM Solar (HSD), Gula Kristal Rafinasi (GKR) dengan melampirkan fotokopi legalitas usaha, fotokopi legalitas pengurus, rekening koran 6 (enam) bulan terakhir;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan data diri dan data perusahaan PT. Indoport Utama yang diserahkan, STEFANUS SULAYMAN kemudian menugaskan DEWI SUSIANA EFFENDY dan HERI SUSANTO untuk mengurus kelengkapan dokumen berupa laporan keuangan dan laporan audit keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Laporan Penilaian Aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta mengurus Akta pengikatan Jual Beli (IJB) pada Notaris ERWIN KURNIAWAN sedangkan untuk syarat jaminan/agunan berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan dilampirakan dalam permohonan kredit terdakwa disiapkan oleh STEFANUS SULAYMAN melalui stafnya AGUSTINUS CH. DONGOWEA;
Menimbang, bahwaselanjutnya semua persyaratan dan dokumen-dokumen pengajuan kredit tersebut, telah di buat oleh kredit tersebut, telah di buat oleh DEWI SUSIANA EFFENDY bekerjasama dengan pihak-pihak terkait atas perintah STEFANUS SULAYMAN;
Menimbang, bahwa sekitar bulan Mei 2018 bertempat di kantor Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, DEWI SUSIANA EFENDY menyerahkan kepada GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH berkas permohonan kredit PT. Indoport Utama dengan Direktur TERDAKWA sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) yang diajukan berdasarkan surat Nomor : 051/IU/DIR/SBY/V/2018 tanggal 14 Mei 2018, yang ditandatangani oleh ILHAM NURDIAYNTO dengan tujuan kredit untuk usaha perdagangan BBM Solar HSD, dan sebagai kelengkapan syarat, dalam permohonan tersebut dilampirkan dengan data-data/dokumen yang telah dipersiapkan oleh DEWI SUSIANA EFFENDY antara lain data identitas diri TERDAKWA, data legalitas perusahaan, laporan keuangan, lapoaran audit keuangan, laporan penilaian aset, dokumen terkait Kontrak Kerja sama PT. Indoport Utama dengan pihak lain dan data pendukung lainnya yang sebagian besarnya telah dimanipulasi dan direkayasa sehingga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan maksud untuk meningkatkan profil dan bonafiditas perusahaan PT. Indoport Utama sehingga dapat mempengaruhi penilaian pejabat yang berwenang membuat keputusan kredit;
Menimbang, bahwa setelah GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI menerima berkas permohonan kredit KMK - RC PT.Indoport Utama, selanjutnya menyerahkannya kepada DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan DIDAKUS LEBA mendisposisi surat tersebut kepada Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan selanjutnya BONG BONG SUHARSO selaku Wakil Pimpinan Cabang mendisposisi surat tersebut kepada analis kredit GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH alias ATFI untuk dianalisa kelayakan permohonan kredit tersebut;
Menimbang, bahwa GRATIA IMANNUEL LAPUDOOH selaku Analis Kredit Bank NTT walaupun mengetahui bahwa terdapat ketidakwajaran dalam permohonan kredit PT. Indoport Utama serta menyimpang dari ketentuan kredit yang ditetapkan oleh Direksi Bank NTT karena segala pengurusan permohonan kredit PT. Indoport Utama dilakukan oleh STEFANUS SULAYMAN serta seluruh jaminan agunan yang digunakan dalam permohonan kredit tersebut adalah milik atau berasal dari STEFANUS SULAYMAN membuat hasil analisa kredit dalam Laporan Analisa Kredit (LAK) tanggal 19 Juli 2018 dengan kesimpulan pada pokoknya PT. Indoport Utama layak untuk mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK-RC) sebesar Rp10.000.000.0000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan tujuan penggunaan Modal kerja Perdagangan besar BBM Solar HSD, jangka waktu 12 (Dua belas) bulan suku bunga 12% p.a, dengan jaminan pokok usaha yang dibiaya dari fasilitas kredit yang diterima dan jaminan tambahan berupa sebidang tanah kosong, lokasi di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, luas 265.020m2;
Bahwa DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, pada tanggal 23 Juli 2018 merekomendasikan permohonan kredit PT.Indoport Utama melalui Surat Nomor: 371/015-Krd/VII/2018, tanggal 23 Juli 2018, perihal rekomendasi kredit atas nama PT.Indoport Utama yang ditujukan kepada BENNY R. PELLU selaku Kepala Divisi pemasaran Kredit dan sebagai pejabat pemutus kredit tertinggi untuk nilai kredit sampai dengan Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 Juli 2018, BENNY R. PELLU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat mendisposisi surat Nomor: 371/015-Krd/VII/2018 tersebut langsung kepada Analis Kredit Bank NTT Kantor Pusat dengan isi disposisi: “THYSAN/WIRA ditindaklanjuti. Skb”;
Menimbang, bahwa setelah menerima disposisi selanjutnya THYSAN A. JOSEPH melakukan review atas Laporan Analisa Kredit (LAK) dan hasil review tersebut tertuang dalam telaahan usulan pemberian Kredit Modal Kerja (KMK-RC) an. PT Indoport Utama/ TERDAKWA, tertanggal 09 Agustus 2018 yang pada prinsipnya sependapat dengan LAK Kantor Cabang Surabaya, kecuali terkait aspek jaminan kredit terdapat perbedaan dalam hal penilaian mengenai nilai objek jaminan yaitu berdasarkan laporan penilaian yang disampaikan KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan, harga taksasi sebesar Rp.450.000,-/m2 sedangkan menurut THYSAN A. JOSEPH berdasarkan konfirmasi langsung ke lokasi jaminan tanggal 6 Agustus 2018 diperoleh nilai pasar permeter persegi sebesar Rp.60.000,- (Enampuluh Ribu Rupiah), dan berdasarkan hasil penilaian tersebut THYSAN A. JOSEPH memberikan pendapat agar permohonan kredit modal kerja atas nama : PT. Indoport Utama / TERDAKWA (Direktur Utama) diusulkan untuk dapat disetujui;
Menimbang, bahwa terhadap telaahan THYSAN A. JOSEPH tersebut, BENNY R. PELU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit menyetujuinya yang dituangkan dalam lembar disposisi Kepala Divisi Pemasaran Kredit tertanggal 10 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya BENY R.PELLU selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit menandatangani dan mengirimkan surat Nomor: 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018, perihal persetujuan kredit yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dengan isi surat pada pokoknya menyetujui permohonan kredit PT. Indoport Utama;
Menimbang, bahwa DIDAKUS LEBA setelah menerima surat persetujuan kredit kemudian bersama dengan TERDAKWA melakukan penandatanganan SPPK Nomor:428/015-Krd/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 walaupun mengetahui syarat-syarat yang ditetapkan dalam Surat Persetujuan Kredit dengan Nomor : 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 belum terpenuhi yaitu belum menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) antara pemilik jaminan dengan PT. Indoport Utama, agunan belum diikat dengan Hak Tanggungan, tidak menyerahkan Asli Sertifikat (agunan) serta tidak menyerahkan Kontrak Kerja Sama antara debitur dengan suplier yang telah diverifikasi;
Menimbang, bahwa STEFANUS SULAYMAN dengan maksud meyakinkan DIDAKUS LEBA tentang kebenaran seluruh aset yang diagunkan masih dalam proses Balik Nama dari pemilik awal ke PT. Indoport Utama, menyerahkan Covernote Nomor: 08/NOT/08-2018 tanggal 14 Agustus 2018, yang dibuat oleh Notaris Erwin Kurniawan yang menerangkan 14 Sertifkat Hak Milik tanah terletak di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, sedang dalam proses balik nama ke PT. Indoport Utama, serta penambahan 8;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Agustus 2018 TERDAKWA bersama-sama dengan DIDAKUS LEBA selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya melakukan penandatanganan akad kredit dengan nilai sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) yang dibuat secara Notaril dihadapan Notaris MARIA BAROROH, SH dengan Nomor Akta: 60 tanggal 14 Agustus 2018, dengan jangka waktu selama 12 bulan sampai dengan tanggal 14 Agustus 2019, degan jaminan berupa :
SHM Nomor : 18/Desa Oematnunu seluas 8.435 M2
SHM Nomor : 175/Desa Oematnunu seluas 20.000 M2
SHM Nomor : 187/Desa Oematnunu seluas 20.000 M2
SHM Nomor : 189/Desa Oematnunu seluas 20.000 M2
SHM Nomor : 190 /Desa Oematnunu seluas 19.935 M2
SHM Nomor : 191/Desa Oematnunu seluas 19.075 M2
SHM Nomor : 195/Desa Oematnunu seluas 20.000 M2
SHM Nomor : 197/Desa Oematnunu seluas 19.990 M2
SHM Nomor : 198/Desa Oematnunu seluas 19.990 M2
SHM Nomor : 203/Desa Oematnunu seluas 19.825 M2
SHM Nomor : 204/Desa Oematnunu seluas 20.000 M2
SHM Nomor : 208/Desa Oematnunu seluas 19.035 M2
SHM Nomor : 209/Desa Oematnunu seluas 19.035 M2
SHM Nomor : 201/Desa Oematnunu seluas 19.700 M2.
Menimbang, bahwa selain menandatangani akad kredit Terdakwa ILHAM NURDIANTO juga menandatangani Surat Kuasa tanggal 14 Agustus 2018 yang pada pokoknya memberikan kuasa kepad Bank NTT Cabang Surabaya untuk melakukan pendebetan dana pada rekening giro PT.Indoport Utama Nomor :015.01.13.000209-8 An. PT.Indoport Utama;
Menimbang, bahwa DIDAKUS LEBA kemudian menyerahkan berkas-berkas kredit PT.Indoport Utama ke bagian operasional Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang berada dibawah wewenang Wakil Pimpinan Cabang yang dijabat oleh BONG BONG SUHARSO, dan selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2018 setelah selesai penandatanganan akad kredit, BONG BONG SUHARSO melakukan pencairan kredit PT. Indoport Utama ke rekening KMK-RC PT. Indoport Utama Nomor:015.04.1.18.00006-7 pada Bank NTT Cabang Surabayasesuai nota debet Nomor :398/015-Krd/VIII/2018 sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah);
Menimbang, bahwa setelah dana kredit sebesar sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) masuk pada rekening pinjaman PT.Indoport Utama, pada tanggal 21 Agustus 2018 STEFANUS SULAYMAN melalui stafnya RIZA TRIUBAYA mencairkan dana tersebut sebesar Rp7.000.000.000,- (Tujuh Miliar Rupiah) dengan menggunakan 2 (dua) buah cek yaitu Nomor BP 14201272 sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) dan Nomor BP 1420126 sebesar Rp4.000.000.000,- (Empat Miliar Rupiah) yang diperoleh dari TERDAKWA yang selanjutnya disetorkan ke Rekening pada Bank NTT Cabang Surabaya No: 015.02.02.000597-7 atas nama STEFANUS SULAYMAN dan pada tanggal 27 Agustus 2018, ILHAM NURDIANTO atas nama PT. Indoport Utama mencairkan dana senilai Rp2.949,000,000,- (Dua Miliar Sembilanratus Empatpuluh Sembilan Juta Rupiah) menggunakan cek Nomor: BP 1420052 dan selanjutnya ditransfer ke rekening PT Indoport Prima Energi dengan Nomor : 125 009 925 0471 (MANDIRI JAKARTA);
Menimbang, bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit agunan kredit PT. Indoport Utama berupa 14 (Empat belas) buah sertifikat Hak Milik masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB antara pemilik lama dengan PT. Indoport Utama sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan hak tanggungan;
Menimbang, bahwa sampai dengan jangka waktu kredit berakhir tanggal 30 Agustus 2019,PT. Indoport Utama tidak melunasi hutang-hutangnya dan dinyatakan macet dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol. Lima) dengan total tunggakan kredit sejumlah Rp10.181.473.103,- (Sepuluh Miliar Seratus Delapanpuluh Satu Juta Empatratus Tujuhpuluh Tiga Ribu Seratus Tiga Rupiah) yang bersumber dari total kewajiban hutang pokok, bunga dan denda terhitung sejak tanggal jatuh tempo kredit;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakim berpendapat perbuatan Terdakwa ILHAM NURDIANTO yang telah menandatangani Akad Kredit KMK-RC PT.Indoport Utamadengan Bank NTT Kantor Cabang SuratNomor Akta: 60 tanggal 14 Agustus 2018, senilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang kemudian kreditnya telah di cairkanBONG BONG SUHARSO, dimana uang pencairan kreditnya sendiri telah diterima seluruhnya oleh Stefanus Sulayman dan Terdakwa, hingga sampai tanggal jatuh Tempo pelunasan kredit, PT. Indoport Utamatidak melunasi hutang-hutangnya dan dinyatakan macet dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol 5), sementara agunan kredit yang dijadikan jaminan untuk melunasi kredit berupa 14 (empat belas) Sertifikat Hak Milik, masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB nya (akta jual beli) antara pemilik lama dengan PT. Indoport Utamasehingga tidak dapat dilakukan pengikatan hak tanggungan dan tidak dapat dimanfaatkan sebagai pelunasan kredit, adalah telah memperkaya Terdakwa sejumlah Rp2.880.473.103,00 (Dua miliar delapan ratus delapan puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tiga rupiah)dan telah memperkaya Stefanus Sulayman sejumlah Rp7.000.000.000,00 (Tujuh miliar rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini menurut pendapat Majelis Hakim bersifat alternatif yang artinya tidak perlu semuanya harus dibuktikan, akan tetapi cukup dibuktikan salah dari unsur yang terkandung dalam Pasal tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materiil), sehingga unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa . Pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan di BUMN menurut Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa uang negara yang dipisahkan pada BUMN secara yuridis normatif termasuk dalam keuangan negara sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf (g) yang menyatakan bahwa : “Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah”.Pasal 1 butir 10 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN mendifinisikan kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.
Menimbang, bahwa sumber kekayaan negara yang berasal dari APBN menunjukan bahwa uang Negara tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai uang negara yang bersumber dari APBN. BUMN hanya sebatas mengelolanya tetapi sifat kekayaan negara yang bersumber dari APBN tidak menghilangkan karakteristik sebagai uang negara, meskipun dikelola oleh BUMN Persero. Jadi posisi BUMN dalam perspektif hukum positif adalah melakukan pengelolaan keuangan negara. Artinya pengelolaan keuangan negara oleh BUMN tidak menghilangkan sifat kekayaan negara yang dipisahkan sebagai uang negara, tidak berubah sifatnya menjadi uang privat.
Menimbang, bahwa Jika ditinjau dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. Dengan demikian, jika semula uang negara yang djadikan penyertaan modal dalam BUMN maupun subsidi kepada BUMN bersumber dari APBN, maka dari sisi proses pengguna uang negara tersebut tidak lepas dari kewajiban mempertanggungjawabkan sesuai tugas dan kewenangannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Menimbang, bahwa dengan tetap berpegang pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur merugikan perekekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian negara adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk (Wiyono, 2012 : 199);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, majelis hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan dalam unsur-unsur sebelumnya, setelah dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Dr. M. Achsin, SE., SH., MM., M.Kn, M.Ec.Dev., M.Si, Ak., CA., CPA., CTA., CLA., CRA., CLI., CPI., ACPA dari Kantor Akuntan Publik Achsin Handoko Tomo Malang terkait Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT. Bank NTT Kantor Cabang Surabaya kepada Terdakwa selaku Direktur PT. Indoport Utama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp10.181.473.103,- (Sepuluh Miliar Seratus Delapanpuluh Satu Juta Empatratus Tujuhpuluh Tiga Ribu Seratus Tiga Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 5. Unsur Sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP menentukan : “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tersebut bersifat alternatif, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam Pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi maupun barang bukti yang diajukan di muka persidangan, terlihat ada kerjasama yang erat antara Terdakwa bersama-sama dengan Stefanus Sulayman, Dewi Susiana Effendi, DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Cabang dan BONG BONG SUHARSO selaku wakil pimpinan Cabang Bank NTT kantor Cabang Surabaya, dimulai dari adanya kesepakatan antara Terdakwa dan Stefanus Sulayman untuk mengajukan Kredit ke Bank NTT kantor Cabang Surabaya, dibuat dan direkayasanya dokumen-dokumen persyaratan Kredit KMK-RC PT. Indoport Utamaseperti: Laporan Keuangan, Laporan Taksasi, Laporan Audit keuangan perusahaan dari kantor Akuntan Publik, data perusahaan dan laporan neraca yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, serta pembuatan Ikatan Jual Beli yang tidak sesuai kenyataan akan tetapi dijadikan sebagai jaminan kredit,dengan bantuan Stefanus Sulayman dan DEWI SUSIANA EFFENDY serta pihak-pihak lain yang menandatangani dokumen tersebut, sampai akhirnya kredit yang diajukan PT. Indoport Utama tersebut disetujui oleh DIDAKUS LEBA selaku pimpinan Cabang dan BONG BONG SUHARSO selaku wakil pimpinan Cabang Bank NTT kantor Cabang Surabaya dengan ditandatanganinya perjanjian kredit dimaksud oleh Terdakwa dan DIDAKUS LEBA senilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang kemudian kreditnya telah di cairkanBONG BONG SUHARSO, dimana uang pencairan kreditnya sendiri telah diterima seluruhnya oleh Stefanus Sulayman dan Terdakwa, hingga sampai tanggal jatuh Tempo pelunasan kredit, PT. Indoport Utamtidak melunasi hutang-hutangnya dan dinyatakan macet dengan penilaian Kolektabilitas 5 (Kol 5), sementara agunan kredit yang dijadikan jaminan untuk melunasi kredit berupa 14 (empat belas) sertifikat Hak Milik, masih atas nama pemilik lama dan belum ada AJB nya (akta jual beli) antara pemilik lama dengan PT. Indoport Utam sehingga tidak dapat dilakukan pengikatan hak tanggungan dan tidak dapat dimanfaatkan sebagai pelunasan kredit, sehingga telah merugikan keuangan Negara sejumlah Rp10.181.473.103,- (Sepuluh Miliar Seratus Delapanpuluh Satu Juta Empatratus Tujuhpuluh Tiga Ribu Seratus Tiga Rupiah) sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur sebelumnya, dimana Terdakwa ILHAM NURDIANTOdi kualifikasi sebagai orang yang turut serta melakukantindak pidana;
Menimbang bahwa dari pertimbangan diatas, maka unsur Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terkait penggantian kerugian keuangan negara, sebagimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan:
Pasal 18 ayat (1)selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam kitab undang-undang hukum pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi
Menimbang, bahwa dengan demikian pembayaran uang penggantian kerugian keuangan negara adalah dibebankan kepada orang yang memperoleh atau menikmati hasil dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan terhadap kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara, sebesarRp10.181.473.103,- (Sepuluh Miliar Seratus Delapanpuluh Satu Juta Empatratus Tujuhpuluh Tiga Ribu Seratus Tiga Rupiah)adalah telah memperkayaStefanus Sulayman sejumlah sejumlah Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dan telah memperkaya terdakwa sejumlah Rp2.880.473.103,00 (Dua miliar delapan ratus delapan puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tiga rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena dari kerugian Negara tersebut diantaranya telah memperkaya Terdakwa, maka Terdakwa telah mendapatkan perolehan harta bendadari tindak pidana korupsinya tersebut sejumlah sejumlah Rp2.880.473.103,00 (Dua miliar delapan ratus delapan puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tiga rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah mendapatkan perolehan harta dari tindak pidana korupsinya sejumlah Rp2.880.473.103,00 (Dua miliar delapan ratus delapan puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tiga rupiah) sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, kepada Terdakwa harus dibebani membayar uang pengganti kerugian keuangan Negarasejumlah tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan Negara pada proses penyidikan sejumlah Rp300.000.000.00(tiga ratus juta rupiah)sehinggaharus diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Negara dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan Negara dari Terdakwa sejumlah Rp300.000.000.00(tiga ratus juta rupiah)tersebut, maka jumlah uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa menjadiRp2.580.473.103,00 (dua miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tiga rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa ILHAM NURDIANTOharuslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa secara pribadi telah mengajukan pembelaan yang memohon keringanan hukuman, terhadap pembelaan tersebut majelis akan mempertimbangkannya pada hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana penjara dan atau denda maka terhadap Terdakwa di samping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa aspek pertama yang dipertimbangkan adalah kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yang dalam perkara a quo adalah sebesar Rp10.181.473.103,- (Sepuluh Miliar Seratus Delapanpuluh Satu Juta Empatratus Tujuhpuluh Tiga Ribu Seratus Tiga Rupiah) dimana sesuai Pasal 6 Ayat (1) butir cPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 termasuk dalam kategori sedang, yaitu kerugian keuangan negara atau perekonomian negaradari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah);
Menimbang, bahwa aspek selanjutnya adalah tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang diperoleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa terkait tingkat kesalahan majelis hakim menilai bahwa terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam tindak pidana yang dilakukan dimana Terdakwa merupakan orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah memenuhi indikator aspek kesalahan sedangsebagaimana dimaksud pada Pasal9 huruf a angka 1 dan 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020;
Menimbang, bahwa terkait aspek dampak menurut pendapat Majelis Hakim, perbuatan Terdakwa mengakibatkan dampak kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam skala provinsi karena sebagian besar modal PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) berasal dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga termasuk dalam kategori sedang sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf b angka 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020;
Menimbang, bahwa terkait aspek keuntungan Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat oleh karena Terdakwa telah mendapatkan perolehan harta dari tindak pidana korupsinya tersebut sebesarRp2.580.473.103,00 (dua miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tiga rupiah); dari kerugian keuangan Negara sejumlah Rp10.181.473.103,- (Sepuluh Miliar Seratus Delapanpuluh Satu Juta Empatratus Tujuhpuluh Tiga Ribu Seratus Tiga Rupiah) maka rentang perolehan keuntungan terdakwa termasuk dalam besaran 10% (sepuluh persen) sampai dengan 50 % (lima puluh persen) dari kerugian keuangan negara, sehingga termasuk dalam katagori sedang sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf c angka 1Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim memilih menjatuhkan pidana berdasarkan rentang penjatuhan pidana, dengan indikator kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam Lampiran tahap Itermasuk kategori sedang, sementara untuk tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan dalam Lampiran tahap II Termasuk kategori sedang, sehingga oleh karena itu pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa lebih tepat didasarkan pada rentang penjatuhan pidana sedangseperti ditegaskan pada angka (VI) baik pidana penjara maupun dendanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Barang bukti nomor 1 sampai dengan Nomor 746, oleh karena barang bukti tersebut ada kaitan dengan perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Barang bukti nomor 747 sampai dengan Nomor 760, oleh karena barang bukti tersebut merupakan objek 14 Sertifikat Hak milik (SHM) yang dijadikan jaminan Kredit yang mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk Negara;
Barang bukti nomor 761 sampai dengan Nomor 779, oleh karena barang bukti tersebut ada kaitan dengan perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Barang bukti nomor 780, oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan kejahatan dan bukan merupakan hasil kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepadaorang atau kepada mereka dari mana benda itu disita atau kepada mereka yang paling berhak yaitu Terdakwa Ilham Nurdianto;
Barang bukti nomor 781 sampai dengan Nomor 789, oleh karena barang bukti tersebut ada kaitan dengan perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Barang bukti nomor 790, oleh karena barang bukti tersebut merupakan uang pengembalian kerugian keuangan Negara dari Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Negara yang selanjutnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara dari Terdakwa;
Barang bukti nomor 791 sampai dengan Nomor 943, oleh karena barang bukti tersebut ada kaitan dengan perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
Terdakwa belum mengembalikan seluruh kerugian keuangan Negara
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;
Terdakwa memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa baru mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp300.000.000,00
Terdakwa menderita sakit Stroke permanen
Terdakwa memohon keringanan hukuman
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M ENGADILI
Menyatakan Terdakwa ILHAM NURDIYANTOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlahRp2.580.473.103,00 (dua miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tiga rupiah)dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
| 1 (satu) unit Handphone : Iphone X versi iOS 13.3 Nomor Seri F2LWJ3V9JL, IME 354857092110472 Warna Hitam. | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi Kredit An CV. Titan Cellular Indonesia No Surat 545/015-Krd/Xii/2018 Tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Mulia Badja Karya Bersama no surat 491/015-krd/X/2018 tanggal 3 oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat Permohonan Kredit PT Indoport Utama no surat 371/015-Krd/VII/2018 tanggal 23 juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat rekomendasi kredit KMK –RC an UD Anugerah Tekstil Jaya nomor 122/015-Krd/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an PT Makmur Berkat jaya no surat 546/015-Krd/XII/2018 tanggal 6 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an CV Luis Panen Berkat no surat 552/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 | |
| 1 (Satu) Jepitan surat Rekomendasi kredit kmk an Muhammad Ruslan UD Makmur Jaya Prima no surat 553/015-Krd/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 Desember 2016 dan Laporan Auditor Independen Ud. Anugerah Tekstil Jaya Sentosa | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan keuangan auditor independen PT. UD Anugerah Tekstil Jaya Sentosa per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00218 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00217 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00216 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan No 188/3652/95/436.6.2/2014 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00266 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak perhutang pajak bumi dan bangunan tahun NOP 35.78.100.003.005-0232-0 tanggal 31 Januari 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat setoran pajak daerah (SSPD) PBB nomor SPPT (NOP) 35-78-100-003-005-0232-0 tanggal 15 juni 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00231 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00230 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00229 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00228 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00227 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00226 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00225 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00224 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00223 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00222 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00221 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00220 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00219 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00241 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00240 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00239 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00238 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00237 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00236 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00235 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00234 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00233 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 00232 tahun 2016 Nama Pemegang Hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) lembar Informasi data financial KATT | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat perjanjian jual beli antara YOHANES RONALD SULAYMAN dan BAMBANG SOEBAGIO H tanggal 30 Agustus 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan 31 desembeer 2015 dan laporan auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan inhouse UD anugrah Tekstil Jaya sentosa untuk periode yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar harga tekstil | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Transaksi Bank BRI atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 221701002489508 periode tahun 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Purchase Order PT PATUN MAKATEX | |
| 1 (satu) jepitan surat Persetujuan Kredit nomor 822/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 1 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan analisa tambahan kredit modal kerja (KMK-RC) CV MM LINEN INDONESIA tanggal 9 Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV MM LINEN INDONESIA | |
| 1 (satu) jepitan check list analisa kredit modal kerja | |
| 1 (satu) lembar surat persetujuan Kredit no 107/DPKrKM/VII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) jepitan ringkasan penilaian aset | |
| 1 (satu) bendel laporan penilaian aset milik YOHANES RONALD SULAYMAN | |
| 1 (satu) lembar surat penyelesaian pengikatan hak tanggungan no 164/DPKrKM/IX/2019 tanggal 16 September 2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat Hak Guna Bangunan no 00265 tahun 2016 Nama Pemegang hak YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan penilaian aset lokasi II | |
| 1 (satu) lembar resume penilaian tanggal 10 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy sertipikat | |
| 1 (satu) jepitan identitas data perusahaan | |
| 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Transaction Inquiry atas nama YOHANES RONALD SULAYMAN no rek 1400038779998 BANK MANDIRI periode Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta ikatan jual beli dan kuasa no 6 tanggal 09 Juni 2016 antara NOVIYANTI ANGELIA GOTONG dan YOHANES RONALD SULAYMAN oleh Notaris di Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Somasi tanggal 24 Juni 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat penyataan telah menerima uang sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyard rupiah) tanggal 5 September 2019 di Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy slip penyetoran kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) tanggal 23 Oktober 2019. | |
| 1 (satu) lembar Surat Penyampaian data impairment CKPN individu CV. MM LINEN INDONESIA nomor surat 958/DIR-DPKrKM/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019. | |
| 1 (satu) jepitan Loan Review CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 29 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) lembar Lembar Kunjungan Nasabah tanggal 29 Agustus 2019. | |
| 1 (satu) lembar penilaian 3 pilar CV. MM LINEN INDONESIA. | |
| 1 (satu) jepitan surat persetujuan kredit nomor surat 2701/DPKr/XII/2019 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 dan Laporan Auditor Independen. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Maret 2019 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan 31 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan CV. MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 30 September 2018. | |
| 1 (satu) bendel fotocopy kelengkapan data CV MM LINEN INDONESIA | |
| 1 (satu) jepitan Salinan Akta Perseroan Komanditer CV MM LINEN INDONESIA nomor 18 tanggal 8 februari 2018 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan Compliance Sheet Kredit Modal Kerja RC dan kelengkapan data | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama MM LINEN INDONESIA tanggal 29 November 2019 | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur atas nama ANUGERAH TEKSTIL JAYA SENTOSA 23 Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor 071/MM/EXT/SBY/III/2018 tanggal 19 Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy buku tabungan BRITAMA no rek 22170102489508 atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00216 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00217 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00218 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00219 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00222 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00221 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00220 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00223 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00224 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00225 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00226 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00227 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00231 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00230 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00228 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00229 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00232 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00233 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00234 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00235 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00236 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00237 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00238 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00239 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00240 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 00241 tahun 2016 nama pemegang hak YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terabatas PT. INDOPORT UTAMA nomor 67 tanggal 24 april 2012 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI,S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 2 tanggal 7 juli 2014 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indoport Utama nomor 53 tanggal 25 September 2009 oleh Notaris di Jakarta ADRIAN DJUANI, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 1 tanggal 1 Desember 2015 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 6 tanggal 25 April 2016 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT INDOPORT UTAMA no 8 tanggal 26 Oktober 2017 oleh Notaris di Kota Bekasi TITUT ROSAWATI, S.H., M.kn. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat Persetujuan Kredit dari BANK NTT nomor 1427/DPKr/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) bundel Laporan Penilaian asset PT. INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel Proposal perdagangan HSD (High Speed Diesel Trading) | |
| 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) bundel Laporan Loan Review PT. Indoport Utama no surat 382/015.Krd/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) lembar Surat Pengikatan Jaminan No 109a/DPKrKM/IX/2019 tanggal 2 September 2019 | |
| 1(satu) bundel Company Profile PT INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel laporan penilaian asset milik PT Indoport Utama | |
| 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan laporan Keuangan PT Indopit Utama Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) bundel rekening koran PT. INDOPORT UTAMA | |
| 1 (satu) bundel perjanjian kontrak jual beli BBM jenis Solar/High speed Diesel (HSD) Industri Oil antara PT Khatulistiwa raya Energi dan PT Indoport Utama no 009/KRE-IU/JB/II/2016 tanggal 09 Februari 2016 | |
| 1 (satu) bundel Nota Kesepahaman (MOU) no 016/Nota Kesepahaman/IU/MNJ/JKT/II/2016 antara PT INDOPORT UTAMA dan PT MAJU NADINE JAYA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA tanggal 01 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Lembaran Penerusan Disposisi Perihal Permohonan Fasilitas Kredit nomor surat 081/MBKB/EXT/SBY/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Company provil PT. MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy kelengkapan data PT Mulia Badja Karya. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2015 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2016 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2017 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 desember 2018 dan laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Informasi debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan atas nama LOE MIE LIEN alias INDRASARI tanggal 30 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur system layanan informasi keuangan atas nama YENNY EKAWATI tanggaal 30 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 130 tanggal 30 April 2014 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan Salinan akta perseroan komanditer PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Penilaian Aset No HAS-015/APP-LML/X/18 tanggal 29 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar Resume Penilaian Aset Milik LOE MEI LIEN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 44 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 45 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 46 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 47 tahun 2005 nama pemegang hak AHMAD TURSIDI, lokasi RT.18/RW5 Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/088 tanggal 24 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama no PC/SPK/V/2018/135 tanggal 25 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Piutang PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA MEI-JUNI 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Faktur Penjualan PT. Mulia Badja Karya Bersama | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 28 Februari 2018-31 Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Giro BANK BCA KCP MULIOSARI no rek 3890470300 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode 30 September 2017-31 Oktober 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode November 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Maret 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening Koran Tahapan BANK BCA KCP Kusumabangsa no rek 1880400289 atas nama LOEI MEI LIEN alias INDRASARI periode Februari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan surat persetujuan Kredit no 2704/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan lembaran penerusan disposisi no surat 842 tanggal 06 Oktober 2018 perihal permohonan pembiayaan kredit | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV MAKMUR BERKAT JAYA tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal27 November 2018 | |
| 1 (Satu) jepitan fotocopy rekening koran giro atas nama WILLYAN KODRATA GAMBIR no rek 3113323333 BANK BCA KCP LATUMENTEN periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 September 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 November 2017 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahunyang berakhir 31 Desember 2017 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 | |
| Laporan Auditor Independen nomor LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan dan laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan Resume Penilaian WILLYAN KODRATA tanggal 12 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Ikatan Jual Beli dan Kuasa nomor 07 tanggal 08 September 2017 antara SURJANSJAH (Pihak Pertama) dan WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua) oleh Notaris di Kabupaten Lamongan ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.kn | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik No 549 tahun 2013 atas nama SURJANSJAH lokasi Jl. Tegal Parang Selatan V, RT.004, RW.007, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. | |
| 1 (satu) bundel Fotocopy Rekening Koran Dan Neraca Cv Makmur Berkat Jaya | |
| 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data dan legalitas CV Makmur Berkat Jaya | |
| 1 (satu) bundel fotocopy lampiran CV Makmur Berkat jaya | |
| 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen kantor akuntan Publik Drs. BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak & Rekan Nomor : LAI-01/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 pemilik UD MAKMUR BERKAT JAYA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca CV. LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) jepitan Persetujuan Kredit Nomor 2721/DPKr/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 | |
| 1 (stu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. LUIS PANEN BERKAT/SISWANTO KODRATA tanggal 17 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan berita Acara taksasi Jaminan tanggal 22 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan informasi debitur oleh sistem layanan informasi keuangan tanggal 27 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Legalitas | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy company profile karisma computer | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Perseroan terbatas CV Luis Panen Berkat Nomor 35 tanggal 27 april 2017 yang dibuat oleh Notaris Di surabaya CHANDRA TANDYA,S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Pernyataan Masuk dan Keluar Sebagai Persero dan Perubahan Anggaran dasar CV Luis Panen Berkat nomor 199 tanggal 23 Oktober 2018 oleh notaris di surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan jual Beli dan Kuasa Nomor 16 tanggal 10 Oktober 2017 antara SOESANTO EKO (Pihak Pertama dan SISWANTO KODRATA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Milik no 295 tahun 2002 nama pemegang hak HERY ASTUTI SULARSININGSIH | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2014 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat hak Guna Bangunan No 6077 tahun 2011 nama pemegang hak SISWANTO KODRATA | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Hak Guna bangunan no 2300 Tahun 2015 nama pemegang hak SURYA SATRIA | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Laporan Auditor Independen Nomor LAI-19/BHS.BK/XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan laporan Keuangan UD. LUIS PANEN BERKAT yang berakhir pada 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan CV Luis Panen Berkat Untuk Tahun Yang Berakhir Pada tanggal 30 september 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran atas Nama SISWANTO KODRATA no rek 21711497193 BANK BCA KCU Kuningan periode Januari 2018 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Purchase Order no Po BM/08/2018/808 tanggal 06 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening Koran atas nama SISWANTO KODRATA no rek 1240009945214 periode 01 Mei 2018-31 Mei 2018 | |
| 1 (satu) lembar Lembaran Kunjungan Nasabah padan tanggal 3 Oktober 2019. | |
| 1 (satu) lembar Lembaran Penerusan Disposisi no surat 837 tanggal 30 November 2018 perihal Permohonan Kredit. | |
| 1 (satu) jepitan Laporan Analisa Kredit Modal Kerja Konstruksi (Stand By Loan) UD. Makmur Jaya Prima tanggal 17 desember 2018. | |
| 1 (Satu) jepitan fotocopy Legalitas Perusahaan UD. Makmur Jaya Prima | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi debitur dari Sistem Layanan Informasi Keuangan tanggal 30 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Resume Penilaian Muhammad Ruslan tanggal 08 Desember 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA tahun 2015-2016 dan Laporan Auditor Independen | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Keuangan tahun Yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 2 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy sketsa proyek Kidzania Surabaya Tahap 3 | |
| 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja rancang Bangun/ Design And Build Pembangunan Hotel Manohara Yogyakarta oleh PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan &Ratu Boko tahun 2017. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran Bank BNI Cabang cibinong Atas Nama Bpk. MUHAMMAD RUSLAN no rek 3021970019 periode 01 september 2018-31 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy rekening koran giro Bank BCA atas nama NORITA ARIISTIKA CV no Rek 7401462299 periode 31 Desember 2017-31 Januari 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Permohonan Pembayaran no surat 0250/WMA-SPT/XII/2017 dari PT Widar Menara Abadi kepadea PT Pelindo Husada Citra tanggal 20 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rencana Anggaran Biaya Struktur pekerjaan Gedung new Marketing Office Grand Sungkono Lagoon | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Rekapitulasi proyek Kidzania Surabaya | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja no 10/SPK/731206/PPProp-GSL-Orlin/VII/2018 mengenai Pekerjaan Pembongkaran Bangunan Marketing OfficeGrand Sungkono Lagoon antar PT. PP Properti, Tbk dan UD. Makmur Jaya Prima | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan Penataan ruang kelas, Praktik, Pendidikan dan Pelatihan Rumah Sakit PHC Surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/3/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah kerja Pekerjaan Renovasi Pengembangan Laboratorium Rumah Sakit PHC surabaya nomor FA.0.40.SPK/2/1a/PT.PHC-2017 Pelaksana PT Widar Menara Abadi. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Perintah Kerja Pekerjaan PembangunanRuang Pengadaan Rumah Sakit nomor FA.0.40.SPK/3/5/PT.PHC-2017 Pelaksana PT. Widar Menara Abadi | |
| 1 (satu) Jepitan Fotocopy Rendered Schematic Design New Marketing Office Grand Sungkono Lagoon | |
| 1 (satu) jepitan ikatan Jaul Beli dan kuasa nomor 18 tanggal 17 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak Pertama) dengan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 19 tanggal 18 Oktober 2017 antara TJANDRA LIMAN (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan pada tanggal. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 20 tanggal 19 Oktober 2017 antara SITI FAUZIAH (Pihak pertama) dan MUHAMMAD RUSLAN (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Lembaran kunjungan Nasabah perihal Evaluasi Fasilitas Kredit tanggal 25 September 2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia/Rudi Lim pada tanggal 05 Desember 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Resume Penilaian PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN | |
| 1 (satu) bundel fotocopy kelengkapan data CV. Titan Cellular indonesia meliputi akta pendirian,Legalitas,Rekening Koran,Laporan keuangan Audited, Laporan Keuangan Inhouse,Lampiran | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy berita acara taksasi jaminan pada tanggal 24 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 16/LA/TM/03/2017 pada tanggal 08 Maret 2017. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian sewa menyewa no : 11/LA/TM/12/2016 pada tanggal 01 Desember 2016. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy informasi Debitur tanggal 27 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 84 tahun 1985 atas nama YOVID HALIM | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Sertipikat Tanah Hak Milik no 330 tahun1991 atas nama STEFANUS SULAYMAN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar alamat Toko Titan Cellular dan daftar harga Handphone yang dijual oleh Titan Cellular | |
| 1 (satu) jepitan surat Permohonan Pembatalan Personal Guarante no surat 10/015/krd/1/2019 tanggal 9 Januari 2019 | |
| 1 (satu) loembar surat Persetujuan Pembatalan Borghtocht Debitur An Rudi Lim no surat. 31/DPKr/1/2019 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (Pihak pertama) dan RUDI LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Ikatan Jual Beli dan Kuasa No 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (Pihak pertama) dan RUDDY LIM (Pihak Kedua) yang dibuat Notaris ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn, Notaris Di Lamongan. | |
| 1 (satu) Jepitan Fraktur order No DD181123000208 tanggal 23 November 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 20 tanggal 01 Januari 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak Pejabat Siap Pakai Menjadi Pegawai Tetap PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 17 tanggal 11 Februari 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 81 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 11 tanggal 1 Februari 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 61 tanggal 18 Juni 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 27 tanggal 6 April 2015 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 253 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 09 Maret 2018 | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 882/DPKr/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit Ud. Anugerah Tekstil Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Nomor : 224/015-Krd/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia / YOHANES RONALD SULAYMAN. | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 78 tanggal 21 Mei 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 01 Desember 2018 | |
| 1(satu) satu Jepitan fotocopy surat Perjanjian Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan YOHANES RONALD SULAYMAN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris –PPAT Kota Srabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. MM Linen Indonesia tanggal 29 Mei 2019 | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Lembaran Penerusan Disposisi Nomor 593 tanggal 30/08/19 perihal Persetujuan Kredit. | |
| 1 (satu) Jepitan foto copy Informasi Data Financial KTA CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 451/015-Krd/XII/2019 Tanggal 2 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 463/015-Krd/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor 476/015-Krd/XII/2019 Tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. MM Linen Indonesia. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018126 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.5.535.000.000,- (lima milyard lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetotran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 015 0411800018 sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga milyard tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 221701002489508 pada Bank BRI Cabang Mega Galaxy Surabaya sebesar Rp.1.850.000.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 22 May 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELIA GOTONG nomor rek 3880436693 pada Bank BCA Cabang Dharmahusin Surabaya sebesar Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 22 May 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018127 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening GUNAWAN ADRIANTO nomor rek 2150232999 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018128 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 1006506111 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018129 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 01502020005977 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434726 tanggal 22 May 2018 sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018130 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018131 tanggal 24 May 2019 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WIDIONO No Rek. 1410014628465 sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018132 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434727 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.734.000.000,- (Tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening MM LINEN INDONESIA CV nomor rek 01501130002013 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.734.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434728 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGGELINA GOTONG No Rek. 3830436693 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ) pada Bank BCA Surabaya | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening YOHANES RONALD SULAYMAN Nomor Rekening 00102021625083 pada Bank NTT Cabang Surabaya tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening MM LINEN INDONESIA Nomor Rekening 01501130002013 tanggal 24 May 2018 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434729 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT Antika Raya Surabaya No Rek. 000.2200.1530 pada Bank Ganesha Cabang Kertajaya Surabaya sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434731 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 357 8096 711 870 002 pada BANK DKI JAGALAN SURABAYA sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434730 tanggal 28 May 2018 sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434732 tanggal 30 May 2018 sebesar Rp.329.775.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 632 20 00098 3 Pada Bank DKI Jakarta sebesar Rp.329.775 .000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434733 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 1610000866686 pada BANK MANDIRI CABANG KUPANG sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening FELINCE ELIZABETH OEMATAN No Rek. 3140349495 pada BANK BCA CABANG KUPANG tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1434734 tanggal 31 May 2018 sebesar Rp.578.000.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), dan Aplikasi KIriman Uang ke rekening SWISSTIME PERKASA INTERNASIONAL No Rek. 4582206094 sebesar Rp.278.850.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN Nomor Rekening 01502020005977 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 31 May 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434736 tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp.163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA BAROROH SH No Rek. 5090881863 pada BANK BCA CABANG GENTENG KALI SURABAYA sebesar Rp.138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434740 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. ANUGRAH KARYA MEGAH No Rek. 2443007733 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.54.346.336,- (lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434742 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ASTRA INTERNASIONAL TBK No Rek. 1303332000 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.35.683.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434741 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT PAKUWON PERMAI SURABAYA No Rek. 2160100023005 pada BANK CIMB NIAGA SURABAYA sebesar Rp.48.960.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434739 tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 3380436693 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434743 tanggal 08 Juni 2018 sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah ), dan SLIP PENYETORAN ke rekening STEFANUS SULAYMAN pada BANK NTT CABANG SURABAYA No Rek. 01502020005977 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434744 tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389011887-3 Pada BANK BCA CABANG MILYOSARI SURABAYA sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1434747 tanggal 12 Juli 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018201 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018202 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018203 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah ), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELICA GOTONG No Rek. 3880436693 sebesar Rp.218.610.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018204 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT SATORIA BINATU No Rek. 829077738-1 pada BANK BCA CABANG SURABAYA sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018205 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 1400002264647 pada BANK MANDIRI CABANG SURABAYA sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening J PAKE PANI No Rek. 1610002057136 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada BANK MANDIRI KUPANG. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening DAUD ROMI WIJAYA No Rek. 250003488 tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp. 75.005.000,- (tujuh puluh lima juta lima ribu rupiah) pada BANK COMMONWEALTH SURABAYA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018206 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.33.927.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018207 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018208 tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610246195 pada BANK DANAMON SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018209 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUKI WIJAYA No Rek. 5120407963 pada BANK BCA SURABAYA sebesar Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018210 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018211 tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 100.6808.111 pada Bank BUKOPIN SURABAYA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018216 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018215 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabay sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018217 tanggal 21 agustus 2018 sebesar Rp.777.553.500,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARTIN SULTAN TANU JAYA nomor rek 1900 297 625 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.372.572.500,- | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG Surabaya nomor rek 3890118673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening JUJO WIDODO TEGUH CAHYONO Solo Surabaya nomor rek 138 0039 001313 pada Bank Mandiri Cabang Solo sebesar Rp.38.700.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILI BORDA, SH Ende nomor rek 00240 1024 63350-8 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. CATRA TEXTIL RAYA JAKARTA nomor rek 8850.250.789 pada BANK BCA CABANG JAKARTA sebesar Rp.18.101.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu Lembar foto copy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.61.300.000,- tanggal 21 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018218 tanggal 23 agustus 2018 sebesar Rp.516.257.560,- (lima ratus enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.100.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. NINDYA BETON JAKARTA nomor rek 166.000.655.555-1 pada BANK MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.80.002.560,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening YUSUF SULAYMAN Atambua nomor rek 026.701.000.124.569 pada Bank BRI Atambua sebesar Rp.26.880.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Ende sebesar Rp.11.000.000,- tanggal 23 Agsutus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. TRITON INTERNASIONAL JAKARTA nomor rek 118.0000.505.999 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp.298.375.000,- tanggal 23 Agustus 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018133 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.1.870.942.800,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.870.942.800,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018219 tanggal 29 agustus 2018 sebesar Rp.492.845.900,- (empat ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 00240.10246.33508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.10.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening Astra International Tbk Jakarta nomor rek 130.333.2000 pada Bank BCA Cabang Jakarta sebesar Rp.200.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening MAXI MILIAN SUGIHARTONO nomor rek 087.900.8087 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.17.500.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening YOYOK SUWARNO nomor rek 4641.395.921 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.16.800.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG nomor rek 3890.118.673 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi Kiriman Uang ke rekening CHARLYS SIMU Atambua nomor rek 0267.01000.338566 pada Bank BRI Cabang Atambua sebesar Rp.41.670.000,- tanggal 29 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS JEKU Ende nomor rek 161.0000.289.723 pada Bank Mandiri Cabang Ende sebesar Rp.24.550.000,- tanggal 29 Agsutus 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018134 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.2.095.169.250,- (dua milyar sembialn puluh lima juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.2.095.169.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.483.454.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018135 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.483.454.250,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018136 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.1.149.371.220,- (satu milyar seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.1.149.371.220,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018137 tanggal 30 agustus 2018 sebesar Rp.865.256.250,- (delapan ratus enam puluh lima dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.865.256.250,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018220 tanggal 03 September 2018 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LINAWATI JAYA Surabaya nomor rek 088.442.827-7 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.1.000.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening MARIA WILLI BORDA, SH nomor rek 0024.01024.633508 pada Bank BRI Cabang Ende sebesar Rp.7.500.000,- 06 September 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ROBERT TANUWIDJAJA no Rek 6380252595 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 31.365.000,- (tiga puluh satu tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018221 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 336.156.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh enam ribu rupiah), selanjutnya dikirimkan kepada CHARLYS SIMU no Rek 026701000338566 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ke BANK BRI cabang Atambua. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (LIMA puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada SULAYMAN YUSUF no Rek 026701000124569 tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 23.520.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang Atambua. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018222 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ALFONS TJEKU no Rek 1610000289723 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK MANDIRI cabang Ende. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018223 tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018224 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 18 September 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018227 tanggal 19 Oktober 2018 sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018225 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018138 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018242 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018143 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018144 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018145 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018146 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018147 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018148 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018149 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018150 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran kepada MUHAMMAD RUSLAN no Rek 01501140001201 pada BANK NTT CABANG SURABAYA tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018226 tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang kepada FLORENSIA JULLIANTY (YANTY) no Rek 4700131721 pada BANK BCA CABANG SURABAYA tanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada MAXI MILIAN S no Rek 0879008087 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 807.450.000,- (delapan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018228 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 3880436693 tanggal 08 November 2018 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke BANK bca Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018232 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), cek no BP 1018231 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.300.000.000,- (enam milyard tiga ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran kepada LOGAM SEJAHTERA CV no Rek 01501130001499 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.800.000.000,- (enam milyard delapan ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018235 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang kepada SAIFUL RACHMAN PUA GENO no Rek 0880338960 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 294.750.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018234 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 433.429.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) dan Slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN ST no Rek 00102021625083 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada RA NUGROHO ADI PRABOWO no rek 3200167065 sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) ke Bank BCA Cabang Ambarawa dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada MAXI MILIAN SUGIHARTONO no rek 0879008087 sebesar Rp. 37.700.000.- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada CLEMENS NGGOTU SH no rek 002401003558505 sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BRI Cabang ende dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada PT TRITON INTERNASIONAL no rek 2120302020 sebesar Rp. 180.950.000.- (seratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada AGUS WIHARTONO KUSUMO no rek 78502503322 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 02 Januari 2019 kepada NGO SINDU SURYONO GUNAWAN no rek 3290132842 sebesar Rp. 21.029.000.- (dua puluh satu juta dua puluh sembilan ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018233 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada FELINCE E OEMATAN no Rek 3140349495 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Kupang. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018230 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) Ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018229 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 02 januari 2019 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) Ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018236 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 165.790.000,- (seratus enam puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan Aplikasi kiriman uang kepada JULIANA no Rek 3831309642 tanggal 03 januari 2019 sebesar Rp. 110.790.000,- (seratus sepuluh juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) Ke BANK BCA Cabang Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673sebesar Rp. 111.560.000,- (seratus sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SYLVESTER no rek 4641366425 sebesar Rp. 87.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada SOETOMO no rek 2130336399 sebesar Rp. 15.120.000,- (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GORONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada WINGS SURYA PT no rek 0107676761 sebesar Rp. 31.156.878,- (tiga puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 08 Januari 2019 kepada ORLY GERILJANTO no rek 6730183389 sebesar Rp. 13.750.000.- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018237 tanggal 08 Januari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan slip penyetoran kepada YOHANES RONALD SULAYMAN no Rek 00102021625083 tanggal 08 januari 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no rek 3890118673 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Januari 2019 kepada CECILIA ERNI SEPTIBAGIO no rek 2580815963 sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018238 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018239 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp. 1.860.000.000,- (satu milyard delapan ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no Rek 63220000983 tanggal 14 januari 2019 sebesar Rp. 1.854.550.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK DKI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018247 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018246 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3610246195 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK DANAMON Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 sebesar Rp. 500.0000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya dan aplikasi kiriman uang tanggal 11 Februari 2019 kepada NOVIYANTI ANGELIA GOTONG no rek 3880436693 sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu Milyard rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018244 tanggal 30Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada LIONG WEI SIONG no Rek 3890118673 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 575.545.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ke BANK BCA Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018249 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018250 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada MARTIN GOTONG no Rek 036001000625303 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ke BANK BRI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1018248 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Penyetoran kepada SUPRIATI TJAHJA NINGTYAS no Rek 0833355559 tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.0000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ke BANK BNI Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1018245 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.307.450.000,- (tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh rupiah) dan Cek No BP 1420226 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420227 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening YUKI WIJAYA Surabaya No rek 512.040.7963 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.157.500.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420228 tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 361.024.6195 pada Bank Danamon Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420229 tanggal 01 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG Surabaya No rek 388.043.6693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.300.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420230 tanggal 06 Maret 2019 sebesar Rp.445.507.000,- (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.445.507.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420231 tanggal 12 Maret 2019 sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420232 tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.350.000.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek no BP 1420235 tanggal 25 Maret 2019 sebesar Rp.291.500.000,- (dua ratus sembiilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke Rekening LIONG WEI SIONG Surabaya No rek 389.011.8673 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.291.500.000,- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening FELINCE E. OEMATAN nomor rek 314.034.9495 pada Bank BCA KUPANG sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 dan Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN nomor rek 00102021625083 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420236 tanggal 26 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikaasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2019 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Slip Penyetoran ke rekening YOHANES RONALD SULAIMAN Nomor Rekening 0150202003287 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420237 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 6693 pada Bank BCA Cab. Surabaya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420238 tanggal 02 April 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening NOVIYANTI ANGELIA GOTONG No Rek. 388 043 693 pada Bank BCA Cabang Surabaya sebesar Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420240 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 3610 246 195 pada Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420239 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420241 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah)dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LIONG WEI SIONG No Rek. 389 011 8673 pada Bak BCA Cabng Surabaya sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening RAMONDO ALPACONE KADJA No Rek. 0264 015 405 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada BANK BNI CABANG SURABAYA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420244 tanggal 12 April 2019 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening R A NUGROHO ADI PRABOWO No Rek. 3200 167 065 sebesar Rp.175.500.000,- (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan Analisa kredit modal kerja (KMK-RC) PT. Indoport Utama/ Ilham Nurdiyanto pada tanggal 19 Juli 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy penerusan disposisi persetujuan kredit divisi pemasaran kredit tanggal 10 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Nomor : 428/015-Krd/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada PT. Indoport Utama /ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjnjian Kredit nomor 60 tangal 14 Agustus 2018 DIDAKUS LEBA (pihak Pertama/Bank) dengan PT. Indoport Utama/ILHAM NURDIYANTO (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris-PPAT Maria Baroroh, S.H | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Nota Debet/Kredit realisasi Kredit PT. Indoport Utama sebesar RP. 10.000.000.000,-tanggal 14 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Indoport Utama. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 44715-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 462/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 479/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Indoport Utaama/ILHAM NURDIYANTO. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy tanggal cek No BP 1420126 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 14201272 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke Rekening STEFANUS SULAYMAN pada Bank NTT Cabang Surabaya no rek : 015.02.02.000597-7 Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420052 tanggal 27 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.949.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.948.950.000,- (satu milyard sembilan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Indoport Prima Energi Nomor Rek. 125.009.925.0471 pada Bank Mandiri Jakarta sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah). | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) PT. Mulia Badja Karya Bersama tanggal 01 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposisi Nomor 568 tanggal 27 Juli 2018 Perihal Permohonan Fasilitas Kredit PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1922/DPKr/X/2017 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijukan kepada Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 505/015-Krd/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Permohonan Kredit KMK-RC yang ditujukan keepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 90 tanggal 19 Oktober 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan PT. Mulia Badja Karya Bersama/LOE MEI LIEN (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pengikatan Sebagai Penjamin (Personal Guarantee) Nomor : 108 tanggal 24 Oktober 2018 pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 19 Oktober 2018 an. PT. Mulia Badja Karya Bersama sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 449/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 461/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 475/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada PT. Mulia Badja Karya Bersama/LEO MEI LIEN. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420104 tanggal 24 Agustus 2018 sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening LOE MEI LIEN alias INDRASARI No. rek. 141-00-287-8888-3 pada Bank Mandiri Sidoarjo sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420105 tanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan Slip Penyetoran tanggal 28 Agustus 2018 ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.918.873.500, - (satu milyard sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420106 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.567.950.000,- (satu milyard lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420107 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.882.050.000,- (satu milyard delapan ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420108 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 919.863.100,- (sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420109 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.948.896.950,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420113 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.224.131.258,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420112 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 787.294.217. (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420111 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 1.750.663.185,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420110 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.01.14.000121-2 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 882.960.315,- (delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy tanggal 22 Oktober 2018 cek No BP 1420115 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy dilakukan cek No BP 1420114 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetotan ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420116 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.175.000.000,- (dua milyard seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420117 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening DEWI SUSIANA EFENDI nomor 829.043.6550 pada Bank BCA Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420118 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420376 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 311.3099.883 pada Bank BCA Jakarta. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420377 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 7.325.000.000,- (tujuh milyard tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening PT. Mulia Karya Badja Bersama nomor Rek 015.01.03.000205-1 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no rek 3113099883 pada BANK BCA JAKARTA sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420378 tanggal 24 Oktober 2018 sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217954 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp. 2.850.000.000,- (dua milyard delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.425.000.000,- ( satu milyard empat ratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 22 Februari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217955 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.180.000.000,- (satu milyard seratus delapan puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217956 tanggal 05 Maret 2019 sebesar Rp. 1.820.000.000,- (satu milyard delapan ratus dua puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420379 tanggal 22 Maret 2019 sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.900.000.000,- ( satu milyard sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy aplikasi kiriman uang kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 0800.691.962 pada Bank BNI Surabaya sebesar Rp.1.400.000.000,- ( satu milyard empat ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420380 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 193.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420385 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420386 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420388 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420381 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420382 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 3.099.900,- (tiga juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420383 tanggal 04 April 2019 sebesar Rp. 15.186.000,- (lima belas juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420384 tanggal 05 April 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420387 sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.01.14.0001212 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420120 tanggal 11 Juni 2019 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Makmur Berkat Jaya tanggal 06 Desember 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Penerusan Disposi Nomor 891 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Makmur Berkat Jaya. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 665/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 perihal Persetujuan Kredit yang ditujukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 31 Desember 2018 an. CV. Makmur Berkat Jaya sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Makmur Berkat Jaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 450/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan I yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 460/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan II yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 477/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Peringatan Terakhir yang dijukan kepada CV. Makmur Berkat Jaya/WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424576 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No Bp 1424577 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening DEWI SUSIANA EFFENDY nomor rek 015.02.02.023778-8 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424578 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424579 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597-7 pada Bank NTT Cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424585 tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424581 tanggal 02 Januari 2019 sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Aplikassi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424582 tanggal 03 Januari 2019 sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyard delapan ratus juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening WILLYAN KODRATA nomor rek 311.332.3333 pada Bank BCA Cabang Jakarta Barat. | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424584 tanggal 24 Januari 2019 sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424586 tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar Foto copy cek No BP 1424593 tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar foto copy cek No BP 1424595 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). | |
| Kelengkapan Berkas Kredit CV. TITAN CELULLAR | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan Analisa Kredit Modal Kerja (KMK-RC) CV. Titan Cellular Indonesia tanggal 03 Desember 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 892 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Titan Cellular Indonesia. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 20 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Titan Cellular Indonesia/RUDI LIM (Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Titan Cellular Indonesia sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Informasi Data Financial KTA CV. Titan Cellular Indonesia. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 0217401 tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah) dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN nomor rek 015.02.02.000597.7 pada Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp.5.702.000.000,- (lima milyard tujuh ratus dua juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424801 tanggal 20 Maret 2019 sebesar Rp.739.456.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.380.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.359.456.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424802 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp.710.934.000,- (tujuh ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.334.434.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.376.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 08 April 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424803 tanggal 16 April 2019 sebesar Rp.790.440.000,- (tujuh ratus sembilan puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.295.440.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 16 April 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424804 tanggal 06 Mei 2019 sebesar Rp.837.500.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 06 Mei 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424805 tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp.833.413.500,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.414.750.000,- (empat ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.418.663.500,- (empat ratus delapan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 Mei 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424806 tanggal 09 Juli 2019 sebesar Rp.706.000.500,- (tujuh ratus enam juta rupiah) selanjutnya disetor ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.306.000.000,- (tiga ratus enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening CV. Unggul Perkasa Surabaya nomor rek 141 00 3535 7789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 09 Juli 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424807 tanggal 24 Juli 2019 sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya kirimkan ke rekening CV. Unggul Perkasa nomor rek 141.0035357789 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.269.850.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan raatus lima puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BN 0217403 tanggal 23 Agustus 2019 sebesar Rp.414.050.000,- (empat ratus empat belas juta lima puluh ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening PT. Tri Tech Jaya Perkasa nomor rek 1170100190966 pada Bank Mandiri Surabaya sebesar Rp.181.050.000,- (seratus delapan puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Agustus 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja CV. Luis Panen Berkat tanggal 03 Oktober 2018. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 894 tanggal 31 Desember 2018 Perihal Persetujuan Kredit CV. Luis Panen Berkat. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 666/015-Krd/XII/2018 tanggal 28 Desember 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan CV. Luis Pnanen Berkat/SISWANTO KODRATA dan RIKE MAISANTI(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 10 Januari 2019 an. CV. Luis Panen Berkat sebesar 10.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA CV. Luis Panen Berkat. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 448/015-Krd/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 459/015-Krd/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Surat Peringatan II yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 478/015-Krd/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 perihal Surat Peringatan Terakhir yang ditujukan kepada CV. Luis Panen Berkat /SISWANTO KODRATA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424676 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada DEWI SUSIANA EFFENDY no rek 01502020237788 pada Bank NTT cabang Surabaya tanggal 11 Januari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424677 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424678 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir slip penyetoran sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada STEFANUS SULAYMAN no rek 01502020005977 tanggal 11 Januari 2019 pada Bank NTT cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424680 tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening THUTIK PRIHANTINInomor rek 7210224658 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 11 Januari 2019. | |
| 1(satu) lembar fotocopy cek No BP 1424679 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah) dan Slip Setoran ke rekening ERWIN KURNIAWAN nomor rek 01502020237828 pada Bank NTT cabang Surabaya sebesar Rp.18.000.000,- (delpaan belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424681 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424682 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424683 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424684 tanggal 14 Januari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ke rekening EKO SUPRIANTO, SE nomor rek 2581833239 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening ONG SUGENG nomor rek 6265019777 pada Bank BCA Surabaya sebesar Rp.460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2019. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1424686 tanggal 15 Januari 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening EDDY PRAMONO nomor rek 1420067777168 pada Bank MANDIRI JAKARTA sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir cek No BP 1424700 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang Lembar dilegalisir Penerusan Disposi Nomor 837 tanggal 30 November 2018 Perihal Permohonan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir Laporan Analisa Kredit Modal Kerja UD. Makmur Jaya Prima tanggal 30 November 2018. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang Penerusan Disposi Nomor 35 tanggal 24 Januari 2019 Perihal Persetujuan Kredit UD. Makmur Jaya Prima danfotocopy yang dilegalisir perihal Persetujuan Kredit Nomor : 19/015-Krd/I/2019 tanggal 23 Januari 2019. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy yang dilegalisir Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 antara DIDAKUS LEBA (Pihak Pertama/Bank) dengan MUHAMMAD RUSLAN(Pihak Kedua/Peminjam/Debitur) pada Notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, SH. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Nota Kredit/Debet Bank NTT tanggal 11Februari 2019 an. UD Makmur Jaya Prima sebesar Rp. 40.000.000.000,- | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy yang dilegalisir Informasi Data Financial KTA UD. Makmur Jaya Prima. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek NO BP 1420401 tanggal 28 agustus 2019 sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.914.873.500,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420402 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 2.429.600.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420403 Pada tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.060.400.000,- (satu milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420404 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.967.960.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopydilakukan pencairan menggunakan cek No BP 1420405 tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.080.983.500,- (satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420406 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesarRp.1.669.450.900,- (satu milyar enam ratusenam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420407 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 976.861.350,- (sembilan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420408 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.239.423.040,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat puluh rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420409 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.095.752.164,- (satu milyar sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua seratus enam puluh empat tiga lima ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420413 tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening SHERLY FORIS No Rek. 01190.1000.281560 pada BANK BRI cabang Surabaya sebesar Rp. 60.005.000,- (enam puluh juta lima ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420414 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420415 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420416 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420417 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420418 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420419 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420420 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.872.388.300,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan tiga ratus rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420421 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420422 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420423 tanggal 25 Oktober 2018 sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420443 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420441 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420440 tanggal 22 November 2018sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420439 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 142038 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420436 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), dan Slip Setotran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopy cek No BP 1420437 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyNo BP 1420434 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420435 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.1.998.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420425 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420433 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420424 tanggal 22 November 2018 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan Slip Penyetoran ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.01.14.000121-2 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420448 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Surabaya sebesar Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman Uang kepada BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi KirimanUang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019 sebesar Rp. 1.900.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) pada BANK BNI cabang Surabaya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 tanggal 11 Februari 2019sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420431 tanggal 18 Februari2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420428 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420427 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan cek No BP 1420426 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopyAplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan Aplikasi Kiriman uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 3021 9700 19 tanggal 28 Februari 2019 sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Bogor. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420445 tanggal 18 Maret 2019sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.400.035.000,- (satu milyar empat ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 18 Maret 2018 dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp.1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang tanggal 18 Maret 2019 sebesar Rp. 1.900.035.000,- (satu milyar sembilan ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) ke rekening BPK MUHAMMAD RUSLAN No Rek. 772 163 965 pada BANK BNI cabang Cibinong. | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420444 tanggal 23 April 2019 sebesar Rp.8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah), selanjutnya di setorkan ke rekening STEFANUS SULAYMAN No Rek. 015.02.01.000021-0 pada BANK NTT cabang Surabaya sebesar Rp. 8.700.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar fotocopycek No BP 1420450 tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan Aplikasi Kiriman Uang ke rekening AJI FADILAH No. Rek. 207501000398569 pada BANK BRI KCP Simatupang sebesar Rp. 1.500.035.000,- (satu milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada BANK BRI KCPTB SIMATUPANG JAKARTA | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 perihal Surat Peringatan yang ditujukan kepada Notaris/PPAT MARIA BAROROH. | |
| 1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Nomor : 1306/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Jawaban Atas Surat Nomor : 472/015-Krd/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara TImur | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 001/015-Krd/I/2020 tanggal 02 Januari 2020perihal Laporan Proses Penyelesaian Kredit yang ditujukan kepada Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari PGS PT. Bank NTT KC Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Lunas yang ditujukan kepada CV. Titan Cellular Indonesia. | |
| 1 (satu) jepitan print scan Surat Penawaran Penilaian Asset Tanah Nomor : 012/SS/MK-SBY/KJPP.PSZ/V/18 tanggal 20 Mei 2018 dari KJPP PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN, untuk penilaian Asset milik PT. Indoport Utama; | |
| 1 (satu) lembar asli Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) lembar asli Lampiran Keputusan KEMENKUMHAM nomor AHU-0035769.AH.01.01.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA | |
| 1 (satu) lembar asli surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan domisili usaha no 214/438.7.5.16/2018 tanggal 18 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Surat Izin Usaha Perdagangan (kecil) nomor 503/11535.A/436.7.17/2017 tanggal 24 Oktober 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Terdaftar no S-5336KT/WPJ.11/KP.1203/2018 tanggal 28 Mei 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Tanda Daftar Perusahaan (PT) no 503/10388.B/436.7.17/2017 tanggal 30 Oktober 2017 PT. Mulia Badja Karya Bersama. | |
| 1 (satu) bundel asli Akta Perseroan Komanditer CV MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 130 tanggal 30 Mei 2014 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) bendel asli Akta Perseroan Terbbatas PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA no 16 tanggal 4 Agustus 2017 oleh notaris Kota Surabaya MARIA BAROROH, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta personal guarantee tanggal 31 Desember 2018 antara WILLYAN KODRATA dan RUTH MELIASARI dengan DIDAKUS LEBA yang dibuat oleh Notaris di Surabaya MARIA BAROROH, S.H | |
| 1 (satu) bundel asli Akta Notaris No. 36 tanggal 27 April 2017 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV. Makmur Berkat Jaya pada Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah CHANDRA TANDYA, SH Notaris Kota Surabaya. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy salinan penetapan pengadilan negeri surayabaya no 1757/Pdt.P/2013/PN.Sby tentang permohonan mengganti nama KHO WIE menjadi WILLYAN KODRATA tanggal 18 Februari 2013 | |
| 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk asli atas Nama WILLYAN KODRATA NIK 3275022305700020 | |
| 1 (satu) kartu NPWP asli atas nama WILLYAN KODRATA no 80.478.824.8-427.000 | |
| 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) Bendel Asli Laporan keuangan UD MAKMUR JAYA PRIMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 dan 2016 Dan Laporan Audit Independen; | |
| 1 (Satu) bundel Kertas Kerja Pemeriksaan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) Bundel Kertas Kerja PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018, 2017,2016 dan 2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (Satu) bundel Kertas Kerja PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017,2016,2015 Dan Laporan Audit Independen | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen, Nomor 31-27518/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27618/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT INDOPORT UTAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor 31-27718/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 110/10.3.0211/AU.2/05/1391-2/1/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2017 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31218/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31118/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan PT MULIA BADJA KARYA BERSAMA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2015 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 31-31018/M tanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) jilid Asli Laporan Keuangan CV MM LINEN INDONESIA Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2018 Dan Laporan Audit Independen Nomor : 274/10.3.0211/AU.2/05/1391-1/1/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang ditandatangani oleh DRS. Ec. MULYADI, Ak.CPA | |
| 1 (satu) bundel print screen Gmail : [email protected] tanggal 28 November 2018 Daftar Nilai IJB + Debitur yang dikirm oleh [email protected] | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan CV. Luis Panen Berkat tanggal 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan asli Surat Representasi Manajemen Cv. Luis Panen Berkat tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Cv. Luis Panen Berkat Neraca tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka | |
| 1 (satu) lembar fotocopy CV. Luis Panen Berkat Laporan Laba Rugi tanggal 31 Desember 2017 dengan angka-angka | |
| 1 (satu) jepitan berisi 3 lembar dokumen dengan angka dan huruf | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta pernyataan masuk dan keluar sebagai persero dan perubahan anggaran dasar CV LUIS PANEN BERKAT no 199 tanggal 23 oktober 2018 oleh Notaris di Surabaya FELICIA IMANTAKA, S.H. | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/11447.B/436.7.17/2018 tanggal 7 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan no 503/12165.A/436.7.17/2018 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar CV LUIS PANEN BERKAT tanggal 26 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an SISWANTO KODRATA NIK 3174021212770004 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV LUIS PANEN BERKAT no 35 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 2 (dua) lembar fotocopy Kartu Keluarga no 3174021001097882 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD LUIS PANEN BERKAT (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar Neraca 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy laporan laba rugi 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) bundle Asli Laporan Auditor Independen nomor LAI-20/BHS.BK.XI/P/2018 tanggal 30 November 2018 dan Laporan Keuangan tahun yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-002/BHS.BK.X/P/18 tanggal 16 Oktober 2018 | |
| 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no S-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 22 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat perjanjian kerja antara CV LUIS PANEN BERKAT dengan KANTOR AKUNTAN PUBLIK DRS BASRI HARDJOSUMARTO, M.Si,Ak &Rekan no pihak keduaDPK-2/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 17 Oktober 2018 (TANPA TANDA TANGAN) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan tahun buku 2017 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Kertas Kerja laba rugi per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy Laporan Keuangan CV LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy uang muka pembelian s/d 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir tagihan pada UD LUIS PANEN BERKAT | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Pend (beban) Lain-Lain kas per 31 September 2018 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy pemeriksaan atas laporan keuangan UD Luis Panen Berkat Tahun Buku 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy laporan keuangan | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Kertas Kerja Neraca per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli kas dan setara kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha kas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy piutang usaha per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi atas saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Uang Muka Pembelian s/d 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1(satu) jepitan fottocopy formulir konfirmasi saldo tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban pemasaran per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain-lain per 31 Desember 2016 tanggal 10 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan Asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy surat penjelasan skeema pendapatan penjualan dengan rekening koran | |
| 1 (Satu) jepitan Neraca per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy berisi 3 lembar dokumen angka dan huruf | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar hutang per 31 Desember 2017 | |
| 2 (dua) lembar fotocopy rekap penjualan | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy purchase order Po no NK 102322 tanggal 26 Maret 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2017 CV MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no Po SB-101700418 tanggal 17 April 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no NK 1031522 tanggal 8 Mei 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Purchase Order no PO SB 1017000923 tanggal 9 Juli 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan nomor 510/709/404.6.2/2016 tanggal 25 april 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/10846.A/436.7.17/2018 tanggal 27 September 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (kecil) no 503/5901.A/436.7.17/2017 tanggal 29 Mei 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha no 474/172/436.9.10.8/2018 tanggal 15 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an WILYAN KODRATA NIK 3275022305700020 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy NPWP an WILLYAN KODRATA No 80.478.824.8-427.000 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) no 503/10160.B/436.7.17/2018 tanggal 28 september 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy akta perseroan komanditer CV MAKMUR BERKAT JAYA no 36 tanggal 27 April 2017 oleh Notaris di Surabaya CHANDRA TANDYA, S.H. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy asset milik WILLYAN KODRATA | |
| 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No 3275023110160027 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kartu identitas an RUTH MELIASARI NIK 3275024310750033 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy kutipan akta perkawinan willyan Kodrata dengan Ruth meliasari tanggal 14 februari 2001 | |
| 2 (dua) lembar rekap penjualan | |
| 1 (satu ) jepitan asli surat representasi manajemen tanggal 19 Oktober 2018 | |
| 1 (jepitan neraca 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat Pernyataan direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan pada tanggal 31 Desember 2016 UD MAKMUR BERKAT JAYA (tanpa tanggal) | |
| 1 (satu) bundle asli laporan Auditor Independen nomor LAI-02/BHS.BK.XI/P/18 tanggal 13 November 2018 dan Laporan Keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli surat penawaran audit no S-001/BHS.BK.X/P/18 tanggal 3 Oktober 2018 | |
| 1 (Satu) lembar asli surat Audit tahun Buku 2016 dan 2017 no ST-003/BHS.BK.X/P/2018 tanggal 8 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) Jlembar fotocopy Jurnal koreksi Audit 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Kertas Kerja Neraca per 31 desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan Pemeriksaan atas Laporan keuangan CV MAKMUR BERKAT JAYA tahun buku 2017 | |
| 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha Kas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan formulir konfirmasi saldo hutang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar Hutang Usaha per 31 Desember 2017 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga Pokok Penjualan per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli PEND (beban) Lain-lain per 31 desember 2017 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan UD MAKMUR BERKAT JAYA Tahun Buku 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy kertas kerja neraca per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Koreksi Audit 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy Neraca 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) lembar asli Kas dan Setara Kas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Piutang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar piutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy daftar piutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan fotocopy formulir konfirmasi saldo utang | |
| 1 (satu) lembar asli Persediaan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Uang Muka Pembelian per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Aset Tetap per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar daftar asset tetap dan penyusutan per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar asli Utang Usaha per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2016 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hutang per 31 Desember 2015 | |
| 1 (satu) jepitan Fotocopy formulir konfirmasi tagihan | |
| 1 (satu) lembar asli Ekuitas per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Harga pokok Penjualan per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli Beban Pemasaran per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
| 1 (satu) lembar asli BUA per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018 | |
1 (satu) lembar asli PEND (beban) lain lain per 31 desember 2016 tanggal 6 November 2018. Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 195, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 197, seluas 19.990 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 190, seluas 19.935 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 203, seluas 19.825 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 187, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 191, seluas 19.075 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 204, seluas 20.000 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO, yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 208, seluas 19.035 m² atas nama EDHO PRASETYO HARNANTO yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang; | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 209, seluas 19.035 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 210, seluas 19.700 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang tertelak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 189, seluas 20.000 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 18, seluas 18.435 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 198 , seluas 19.990 m² atas nama SYLVIA IRAWAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang | |
| Sebidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 175, seluas 20.000 m² atas nama FELINCE ELISABETH OEMATAN yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;. | |
| No. 747 sampai dengan No.7602 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (Satu) lembar Fotokopi surat PT. Bank NTT KC. Surabaya tanggal 06 November 2019 perihal keterangan lunas yang ditanda tangai oleh GRACE TOMOKAN selaku PGS pemimpin. | |
| 1 (satu) jepitan fotokopi rekening koran CV. Titan Cellular Indonesia pada Bank NTT Cabang Surabaya No. Rek 04119000026 periode 01 Januari 2019 S/d 06 November 2019. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Muhammad Ruslan beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Willyan Kodrata beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik PT. Indoport Utama beserta lembaran kerta skerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Yohanes Ronald Sulayman beserta lembaran kertas kerja. | |
| 1 Bundel laporan penilaian Aset milik Rudi Lim, SE beserta lembaran kertas kerja | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2019; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 3890118673 atas nama LIONG WEI SIONG periode Bulan Mei sampai dengan bulan Desember Tahun 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Okrtober sampai dengan bulan Desember 2017; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Prin out Laporan Mutasi Harian Rekening Bank DANAMON No : 003610246195 atas nama LIONG WEI SIONG periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2019 | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 4700131721 atas nama FLORENSIA JULIANTY periode Bulan November Tahun 2018 | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Januari Tahun 2019; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Mei Tahun 2018; | |
| 1 (satu) Jepitan Print out bukti transaksi rekening BCA No : 5120407963 atas nama YUKI WIJAYA periode Bulan Juli Tahun 2018 | |
| 1 (satu) bundel daftar sertifikat | |
| 1 (satu) bundel daftar laporan resume penilian KJPP | |
Soft copy dan hasil cetak dokumen yang terdiri dariAgustinus Cristianus Dongowea No. 761 sampai 779 Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Tipe Samsung S8 Warna Hitam | |
| Dikembalikan kepada Terdakwa ILHAM NURDIANTO | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 169/KEP/HK/2018 Tanggal 18 Mei 2018; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 166/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Keputusan Gubernur NTT Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 176/KEP/HK/2018 Tanggal 06 Mei 2020; | |
| 1 (satu) Jepitan Fotokopi Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 60 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020; | |
| 1 (satu) Jepitan Fotokopi keputusan Dewan Komisaris PT. Pembangunan Daerah NTT Nomor 02 Tahun 2018 Tanggal 31 Agustus 2018; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Nomor : 208/015-krd/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 perihal usulan lelang; | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 18; | |
| 1 (satu) bundel keputusan Direksi Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan Bank NTT. | |
| 1 (satu) jepitan Fotokopi surat Kepada CV. Titan Cellular Indonesia Tanggal 06 November 2019 perihal Keterangan Pelunasan | |
| No 781-789 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang tunai senilai Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang telah disetorkan ke rekening RPL 039 PDT KEJATI NTT pada BANK MANDIRI KCU Kupang Urip Sumoharjo dengan nomor Rekening : 181.00.0050624-7 | |
| Dirampas untuk negara Cq. Bank NTT dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara dari Terdakwa | |
| 1 (satu) jepitan Print out rekening koran Bank BNI Cabang Kupang No rekening 0375484686 atas nama Clara Fransisca periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 | |
| 1 (satu) jepitan Print out rekening koran tahapan Bank BCA KCU Kupang No Rekening 3140390100 atas nama Bernard Tanjung Malada periode Oktober 2018 sampai dengan Desember 2018 | |
| 1 (satu) bundel laporan hasil investigasi sindikat pembobolan bank melalui pemberian kredit yang melibatkan Pejabat, Analis Kredit, dan Pihak Ketiga pada Bank NTT KC. Surabaya Divisi pengawasan dan SKAI tahun 2019 | |
| 1 (satu) buah odner warna biru berisi keputusan direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 138 Tahun 2017 tentang Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur : Buku 1, Buku 3, Buku 4. | |
| 1 (satu) buah Odner warna biru berisi buku 2 Manual Perkreditan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. | |
| uang tunai senilai Rp. 625.500.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) | |
| uang tunai senilai Rp. 566.445.000,00 (lima ratus enam puluh enam juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi | |
| Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 47 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 16 Agustus 2019 antara Tn. JOHAN J. OEMATAN (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan HILDA ADELHEID WILLA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 99 tanggal 19 Oktober 2016 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 221/015-Krd/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal : Konfirmasi Pengikatan terhadap 7 Debitur. | |
| Akta Pernyataan Nomor 65, tanggal 21 Agustus 2019 dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 229/015-Krd/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 430/015-Krd/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 667/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 669/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 670/015-Krd/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Surat Bank NTT Cabang Surabaya Nomor : 24/015-Krd/I/2019 tanggal 28 Januari 2019, Perihal : Order Pengikatan. | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 Tanggal 10 Januari 2019 antara Pihak Bank NTT Cabang Surabaya dengan CV. TITAN CELULAR/RUDY LIM dibuat oleh Notaris/PPAT MARIA BAROROH, SH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 07 tanggal 08 Oktober 2017 antara STEFANUS SULAYMAN (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Copy Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 08 tanggal 09 Oktober 2017 antara YOVID HALIM (PIHAK PERTAMA/PENJUAL) dengan RUDI LIM (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MH; | |
| Cover Note Nomor : 10/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330 dan SHM No. 84 yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Cover Note Nomor : 397/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses melaksanaan pengurusan Hak Tanggungan CV. TITAN CELLULAR INDONESIA, atas SHM Nomor : 330/Kel. Nunleu dan SHM No. 84/Desa Munjul yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/02-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama, yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Surat Keterangan Nomor : 03/NOT/04-2019, menerangkan SHM Nomor : 003/Kel. Nunleu, Kupang NTT dan SHM Nomor : 84/Desa Munjul, Kec. Tiga Raksa, Tangerang-Jawa Barat, masih dalam proses pengurusan AJB dan Baliknama yang dibuat oleh Notaris ERWIN KURNIAWAN, SH, MKn. | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pengurusan SHT an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 125.000.000; | |
| Copy Kwitansi Tanda Terima Biaya Pajak-pajak dan Pengurusan Balik Nama an. debitur CV. TITAN SELULAR INDONESIA/RUDI LIEM tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp. 188.125.000; | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 141 tanggal 20 Juni 2017 antara Tn. HARTO WIDJOJO (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan (semula tertulis Tn. STEFANUS SULAYMAN) Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 37 tanggal 13 Juli 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. WILSON MANDALAPUTRA (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 77 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 49 tanggal 19 Mei 2017 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) / Tn. RUSMAN DONGALEMBA dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Asli Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 50 tanggal 14 September 2018 antara Tn. SUTJIANTO KUSUMA (PIHAK KESATU/PENJUAL) dengan Tn. HENDRA THIEMAILATTU (PIHAK KEDUA/PEMBELI) yang dibuat oleh Notaris MARIA BAROROH, SH. | |
| Copy Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016 atas obyek SHM No. 295 luas 200 m2 an. RADEN SUSANTO EKO terletak di Kel. Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dengan pembeli an. JOHAN J. OEMATAN, SH, Msi | |
| Copy Kwitansi Nomor : KW-375/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal atas Risalah Lelang Nomor : 1390/2016 tanggal 16 November 2016sejumlah : Rp. 485.010.000.- | |
| SHT Nomor : 12.32.0000.6.01192 Hak Milik : 216, 217, 218, 219, 220, 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, 228, 229, 230, 231, 232, 233, 234, 235, 236, 237, 238, 239, 240, 241 Desa Ngadimulyo, Kec. Sukorejo, Atas nama YOHANES RONALD JOSEPH SULAYMAN. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.03129, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 156/2018 tanggal 23 Mei 2018 atas SHGB Nomor : 00266. | |
| 1 (satu) lembar Surat Divisi Pemasaran Kredit Nomor 1815/DPKr/X/2018 tanggal 04 Oktober 2018 Perihal Persetujuan Penjualan Aset CV. Logam Sejahtera beserta disposisi. | |
| 1 (satu) lembar Surat PT. Bank NTT Cabang Utama Surabaya Nomor : 127015-Krd/V2019 tanggal 06 Mei 2019 Perihal : Bantuan Roya. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.05381, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 451/2019 tanggal 25 November 2019 atas SHGB Nomor : 01357. | |
| SHT nomor : 12.39.0000.6.04838, dengan syarat-syarat tertera dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah MARIA BOROROH, SH Nomor : 410/2019 tanggal 25 Oktober 2019 atas SHGB Nomor : 00274. | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama WILIAM KODRATA / CV Makmur Berkat jaya (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama SISWANTO KODRATA / CV. Luis Panen Berkat (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama MUHAMMAD RUSLAN / UD. Makmur Jaya Prima (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama ILHAM NURDIYANTO (PT. Indoport Utama (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama YOHANES SULAYMAN / CV. MM Linen Indonesia (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama RUDY LIM / CV. TITAN CELULAR (daftar isi terlampir); | |
| 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. Luis Panen Berkat / Siswano Kodrata oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. | |
| 1 (satu) buah buku Laporan Penilaian Aset Debitur CV. MM LINEN/ YOHANES RONALD SULAYMAN oleh KJPP SATRIA ISKANDAR SEIAWAN dan Rekan. | |
| 1 (satu) bundel dokumen kredit atas nama LO MEI LIEN / PT. Mulia Baja Karya Bersama (daftar isi terlampir); | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor 78 tanggal 21 Mei 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; | |
| Akta Perjanjian Persetujuan Penambahan Fasilitas Kredit Nomor : 102 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MM LINEN INDONESIA; | |
| Cover Note Nomor : 1177/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. | |
| Cover Note Nomor : 399/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses lanjutan balik nama atas nama YOHANES SULAYMAN, atas SHGB Np. 604 dan 274 Surabaya. | |
| Foto kopi kwitansi pembayaran an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 31 Desember 2018 senilai Rp. 282.000.000.- yang dibayar pada tanggal 10 Februari 2020. | |
| Foto kopi kwitansi akta kredit an. CV. MM LINEN INDONESIA tanggal 21 Mei 2018 senilai 160.000.000. | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor 90 tanggal 19 Oktober 2018 atas nama PT. MULYA BADJA KARYA; | |
| Surat Keterangan Nomor 296/Not/BM/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018, menerangkan 4 SHM an. AHMAD TIRSIDI sedang proses pemecahan menjadi 29 Sertifikat. | |
| Surat Nomor 943/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Note Cover; | |
| Surat BPN Kabupaten Sidoarjo Nomor : 1140/35.15-100/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 perihal : Informasi Berkas Pengecekan. | |
| Asli Sertifikat Hak Milik No. 165, sebidang tanah seluas 4.576 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur atas nama AHMAD TURSIDI. | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 06 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 07 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 08 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 09 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 10 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy Ikatan Jual Beli Nomor : 11 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto Copy Kuasa Menjual Nomor : 12 tanggal 31 Desember 2018 | |
| Foto copy kwitansi tanggal 19 Oktober 2018 perihal pembayaran akta kredit dan pengikatan agunan senilai Rp. 160.000.000.- | |
| Akta Perjanjian Kredit Nomor : 27 tanggal 10 Januari 2019 atas nama CV. LUIS PANEN BERKAT; | |
| Cover Note Nomor : 11/I/2019 tanggal 10 Januari 219 terkait proses hak tanggungan setelah selesai proses balik nama SHM No 295 dan SHGB No. 6077. | |
| Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN SH Nomor 04/NOT/20-2019 tanggal 8 Februari 2019 | |
| Cover Note Nomor : 398/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN, atas SHM No 295/Kel. Sawunggaling dan SHGB No. 6077/ Kel. Penjaringan | |
| 1 (satu) lembar tanda terima dari NICOLAS HETMINA tanggal 23 oktober 2019 | |
| 1(satu) lembar kwitansi tanggal 10 Januari 2019 terkait perjanjian kredit dan perikatan serta balik nama dan pajak biaya pajak dengan nilai total Rp. 285.000.000.- | |
| 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pengurusan balik nama 3 sertifikat sawunggaling senilai Rp. 22.281.800.- | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 94 tanggal 28 Januari 2019 atas nama MUHAMMAD RUSLAN; | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/02-2019 tanggal 8 Februari 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB. | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor 05/Not/04-2019 tanggal 23 April 2019, menerangkan SHM 188.189,888 masih dalam proses AJB dan Balik Nama melalui kantor kami. | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 395/V /2019 tanggal 8 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balika nama di notaris ERWIN KURNIAWAN atas SHM No 188,189, 188. | |
| Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 888, tanah seluas 24.681 m2 terletak di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Pro. Jawa Timur an. SITI FAUZIYAH. | |
| 1 (satu) lembar kuitansi Perjanjian Kredit dan pengikatan Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA PRIMA tanggal 28 Januari 2019 senilai Rp. 236.945.000.- | |
| Asli Akta Perjanjian Kredit Nomor : 104 tanggal 31 Desember 2018 atas nama CV. MAKMUR BERKAT JAYA / WILLYAN KODRATA; | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 1178/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 terkait proses Hak Tanggungan UD. MAKMUR JAYA setelah proses balik nama selesaiatas SHM No 519. | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/02-2019 tanggal 08 februari 2019 terkait Proses pengurusan AJB dan Balinama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang | |
| Surat Keterangan Notaris ERWIN KURNIAWAN Nomor : 02/NOT/04-2019 tanggal 23 April 2019 terkait lanjutan Proses pengurusan AJB dan Baliknama SHM nomor 549/Desa Tegal Parang | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 396/V/2019 tanggal 08 Mei 2019 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama di Notaris ERWIN KURNIAWAN selesai atas SHM No 549 | |
| Foto copy sertfikat Hak Milik Nomor : 549, tanah seluas 202 m2, di Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan atas nama SURJANSJAH. | |
| Foto copy kwitansi tanggal 31 Desember 2018 perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 126.500.000.- CV. MAKMUR BERKAT JAYA. | |
| Foto copy kwitansi pajak penjual pembeli dan balik nama tanggal 31 Desember 2018 CV. MAKMUR BERKAT JAYA | |
| 1 (satu) lembar foto kopy tanggal 19 Juli 2019, tanda terima dari STEFANUS SULAYMAN melalui NICOLAS ERICK HETMINA kepada Notaris RUDY YAUWALATA, SH | |
| Asli akta Perjanjian Kredit Nomor 60 tanggal 14 Agustus 2018 atas nama ILHAM NURDIYANTO; | |
| 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 13 Agustus 2018, Asli 22 SHM di desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima RIZA | |
| 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 27 Maret 2018 7 (tutjuh) SHM di Desa Oematnunu oleh Notaris MARIA BAROROH penerima ERICK HETMINA. | |
| 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan dari Notaris ERWIN KURNIAWAN nomor : 08/NOT.08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 menerangkan bahwa 22 SHM di Desa Oematnuu sedang dalam proses Balik nama ke PT. INDOPORT UTAMA. | |
| Cover Note dari Notaris MARIA BAROROH Nomor : 722/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 terkait proses Hak Tanggungan setelah proses balik nama PT. INDOPORT UTAMA atas 14 (empat belas) sertifikat di Desa Oematnunu. | |
| 1 (satu) lembar foto copy pembayaran perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan senilai Rp. 150.000.000.- tanggal 14 Agustus 2018 | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 1 tanggal 1 November 2011 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Pembatalan Nomor 81 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH, MKn | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 82 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 83 tanggal 14 Februari 2017 Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 132 tanggal 21 Februari 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Asli Akta Persetujuan Nomor 1 tanggal 13 Januari 2016. | |
| Perjanjian Kesepakatan antara Ny SITI FAUZIAH dan ABDUL ROHMAN selaku PIHAK KESATU dan AGUSTINUS CHRISTIANUS DONGOWEA (Kuasa dari STEFANUS SULAYMAN) selaku PIHAK KEDUA | |
| Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 22 tanggal 11 Februari 2016, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 99 tanggal 25 Agustur 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 100 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 101 tanggal 25 Agustus 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 194 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 195 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 196 tanggal 30 Maret 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 87 tanggal 21 Agustus 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Hak Atas Tanahnya Nomor 47 Tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tanggal 14 September 2018, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 122 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor : 123 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 124 tanggal 24 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Perjanjian Jual Beli Bangunan Dengan Pelepasan Tanahnya Nomor 125 tanggal 28 Mei 2014, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 142 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 143 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 144 tanggal 20 Jun 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 145 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 146 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pengikatan Jual Beli dan kuasa Untuk Menjual Nomor 147 tanggal 20 Juni 2017, Notaris MARIA BOROROH, SH. | |
| Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 130 tanggal 30 Mei 2014 | |
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MULYA BADJA KARYA BERSAMA Nomor 16 tanggal 4 Agustus 2017 No 791 sampai dengan No.943 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain |
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKupang pada hari Kamis tanggal 3Desember 2020 oleh kamiWARI JUNIATI, SH., M.H., selakuHakim Ketua, IKRARNIEKHA EL. FAU, S.H., M.H.., dan IBNU KHOLIK, S.H., M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamistanggal 10Desember2020 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh, JOHANES J. AMBI, S.H.sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri olehHerry C. Franklin, S.H., M.H., Emerensiana M. F. Jehamat, S.H., dan S. Hendrik Tiip, S.H., selaku Penuntut Umum dan TerdakwadidampingiPenasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
IKRARNIEKHA EL. FAU, S.H., M.H.WARI JUNIATI, S.H., M.H.
IBNU KHOLIK, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
JOHANES J. AMBI, S.H.