1083/Pid.Sus/2020/PN Tng
Putusan PN TANGERANG Nomor 1083/Pid.Sus/2020/PN Tng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AURELIA MARGARETHA YULIA ANAK DARI BAHTIAR
MENGADILI Menyatakan Terdakwa AURELIA MARGARETHA YULIA ANAK DARI BAHIIAR bersalah melakukan tindak pidana “Yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; Menjatuhkan pidana terhadap nama Terdakwa AURELIA MARGARETHA YULIA ANAK DARI BAHTIAR dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Kendaraan Honda Brio Nopol : B-1578-NRT. 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Honda Brio Nopol : B-1578-NRT. 1 (satu) buah SIM A An. Aurelia Margaretha Yulia. 1 (satu) unit Hp merk Iphone II warna putih Dikembalikan melalui terdakwa Aurelia Margaretha Yulia. 1 (satu) buah botol minuman mengandung Alkohol jenis Soju Baram 19%. 1 (satu) buah Flash Disk merk Sandisk hasil rekaman CCTV Laka Lantas di TKP. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 1083/Pid.Sus/2020/PN Tng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Aurelia Margaretha Yulia Anak Dari Bahtiar
2. Tempat lahir : Jakarta
3. Umur/Tanggal lahir : 26 tahun/13 Juli 1994
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Sabang No. 38 Tamana Singosari Lippo Karawaci Utara Kp. Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota Taangerang
7. Agama : Katholik
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia Anak Dari Bahtiar ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan tanggal 19 April 2020
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020
3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Juni 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 10 September 2020
Terdakwa menghadap dengan didampingi oleh Charles Situmorang, S.H., Tengku Rully Fachrialsyah, S.H., Eddy Lesmana, S.H., Firdaus Napitupulu, S.H., dan Muko L. Simbolon, S.H.,M.H., Advokat/Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum pada FRATERNITY LAW OFFICE beralamat di Jl. Tanah Tinggi II No. 44 B, Johar Baru, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 09/SL/FTR/IV/2020 tanggal 26 April 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1083/Pid.Sus/2020/PN Tng tanggal 14 Mei 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1083/Pid.Sus/2020/PN Tng tanggal 18 Mei 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AURELIA MARGARETHA YULIA ANAK DARI BAHTIAR bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Menjatuhkan pidana terhadap nama Terdakwa AURELIA MARGARETHA YULIA ANAK DARI BAHTIAR dengan pidana penjara selama 11 (SEBELAS) TAHUN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Honda Brio Nopol : B-1578-NRT
1 (satu) lembar STNK Kendaraan Honda Brio Nopol : B-1578-NRT
1 (satu) buah SIM A An. Aurelia Margaretha Yulia
1 (satu) unit Hp merk Iphone II warna putih Dikembalikan melalui terdakwa Aurelia Margaretha Yulia
1 (satu) buah botol minuman mengandung Alkohol jenis Soju Baram 19%
1 (satu) buah Flash Disk merk Sandisk hasil rekaman CCTV Laka Lantas di TKP
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasehat Hukumnya tertanggal 23 Juli 2020 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Menerima seluruh Nota Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya;
Menyatakan Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana terdapat dalam Tuntutan Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana penjara seringan-ringannya kepada Terdakwa;
Atau: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memiliki pendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono).
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 29 Juli 2020 yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula begitu pula dengan Terdakwa tetap dengan pembelaannya/permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa AURELIA MARGARETHA YULIA ANAK DARI BAHTIAR, pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat Jalan Kalimantan depan rumah No. 818 Lippo Karawaci Utara Kp. Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang telah melakukan, yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa datang ke Resto San Jung di Lippo Karawaci Tangerang untuk meminum minuman beralkohol jenis Soju (Minuman Korea yang miliki kadar alcohol 19%) bersama dengan saksi Johanes Raymond. Kemudian terdakwa mengkonsumsi/meminum minuman beralkohol jenis Soju Bram dengan kadar Alkohol 19% sebanyak 3 (tiga) botol namun botol terakhir tidak habis dan sisanya terdakwa simpan didalam bekas botol air mineral lalu disimpan di pintu mobil sebelah kiri. Sekira pukul 16.00 Wib terdakwa keluar dari Resto San Jung Lippo Karawaci Tangerang dengan maksud ingin pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Sabang No. 38 Taman Singosari Rt.03/09 Panunggangan Barat Cibodas Tangerang. Kemudian sekira pukul 16.45 Wib tepatnya di Jalan Kalimantan depan rumah No. 818 Perumahan Lippo Karawaci Utara Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang dengan mengendarai Mobil Honda Brio Nopol B-1578-NRT (arah pintu masuk perimahan Lippo Karawaci Utara) menuju Jl. Sabang Lippo Karawaci Utara dengan kecepatan 40-50 Km/jam dengan kondisi jalan berbelok ke kanan posisi kendaraan disebelah kiri jalan dan saat itu kondisi terdakwa sambil mengecek Notifikasi Hp sehingga pandangan terdakwa kearah Hp. Kemudian kendaraan terdakwa menabrak seorang pejalan kaki yaitu sdr. (Alm) Andre yang sedang berjalan di Jalan Kalimantan depan rumah No. 818 Perumahan Lippo Karawaci Utara Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang bersama dengan anaknya serta keekor anjing dan selanjutnya kendaraan mobil yang dikemudikan terdakwa menghantam pohon “Braak”. Kondisi sdr. Andre mengalami luka dibagian kepala serta hitung mengeluarkan darah dan mengakibatkan sdr. Andre meninggal dunia.
Berdasarkan Visum Et Repertum yang di keluarkan RSUD Kab. Tangerang Nomor : L.02/003/III/2020 Tanggal 08 April 2020, telah dilakukan pemeriksaan luar jenazah ri rumah jenazah Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang An. Jenazah ANDRE NJOTOHUSODO telah dilakukan pemeriksaan luar dan Kesimpulannya Pada Pemeriksaan Mayat seorang laki-laki berusia 50 tahun ini pada pemeriksaan luar di temukan luka terbuka pada pelipis dahi dan pipi; luka lecet pada wajah, adda, dan anggota gerak serta patah tulang-tulang wajah akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa AURELIA MARGARETHA YULIA ANAK DARI BAHTIAR, pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat Jalan Kalimantan depan rumah No. 818 Lippo Karawaci Utara Kp. Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang telah melakukan, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa datang ke Resto San Jung di Lippo Karawaci Tangerang untuk meminum minuman beralkohol jenis Soju (Minuman Korea yang miliki kadar alcohol 19%) bersama dengan saksi Johanes Raymond. Kemudian terdakwa mengkonsumsi/meminum minuman beralkohol jenis Soju Bram dengan kadar Alkohol 19% sebanyak 3 (tiga) botol namun botol terakhir tidak habis dan sisanya terdakwa simpan didalam bekas botol air mineral lalu disimpan di pintu mobil sebelah kiri. Sekira pukul 16.00 Wib terdakwa keluar dari Resto San Jung Lippo Karawaci Tangerang dengan maksud ingin pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Sabang No. 38 Taman Singosari Rt.03/09 Panunggangan Barat Cibodas Tangerang. Kemudian sekira pukul 16.45 Wib tepatnya di Jalan Kalimantan depan rumah No. 818 Perumahan Lippo Karawaci Utara Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang dengan mengendarai Mobil Honda Brio Nopol B-1578-NRT (arah pintu masuk perimahan Lippo Karawaci Utara) menuju Jl. Sabang Lippo Karawaci Utara dengan kecepatan 40-50 Km/jam dengan kondisi jalan berbelok ke kanan posisi kendaraan disebelah kiri jalan dan saat itu kondisi terdakwa sambil mengecek Notifikasi Hp sehingga pandangan terdakwa kearah Hp. Kemudian kendaraan terdakwa menabrak seorang pejalan kaki yaitu sdr. (Alm) Andre yang sedang berjalan di Jalan Kalimantan depan rumah No. 818 Perumahan Lippo Karawaci Utara Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang bersama dengan anaknya serta keekor anjing dan selanjutnya kendaraan mobil yang dikemudikan terdakwa menghantam pohon “Braak”. Kondisi sdr. Andre mengalami luka dibagian kepala serta hitung mengeluarkan darah dan mengakibatkan sdr. Andre meninggal dunia.
Berdasarkan Visum Et Repertum yang di keluarkan RSUD Kab. Tangerang Nomor : L.02/003/III/2020 Tanggal 08 April 2020, telah dilakukan pemeriksaan luar jenazah ri rumah jenazah Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang An. Jenazah ANDRE NJOTOHUSODO telah dilakukan pemeriksaan luar dan Kesimpulannya Pada Pemeriksaan Mayat seorang laki-laki berisia 50 tahun ini pada pemeriksaan luar di temukan luka terbuka pada pelipis dahi dan pipi; luka lecet pada wajah, adda, dan anggota gerak serta patah tulang-tulang wajah akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi, saksi saksi mana di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi MARTINA anak dari SULISTYO HALIM, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 16.44 Wib di Jalan Raya Kalimantan depan Rumah No. 818 Perumahan Lippo Karawaci Utara Tangerang;
Bahwa Kecelakaan Lalu Lintas tersebut mengakibatkan sdr. Andre Njotohusono meninggal dunia akibat ditabrak oleh Kendaraan Mobil Honda Brio Warna Hitam;
Bahwa terdakwa adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Mobil Honda Brio warna hitam yang telah menabrak (Alm) sdr. Andre Njotohusono yang sedang berjalan kaki di Jalan Raya Kalimantan menuju Jalan Sabang dan mengakibatkan (Alm) sdr. Andre Njotohusono meninggal dunia;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi didepan rumah saksi;
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi melihat (Alm) sdr. Andre Njotohusono sedang berjalan dengan anaknya yaitu saksi Yehezkiel serta sedang membawa seekor anjing dari arah pintu masuk perumahan menuju arah Jalan Sabang;
Bahwa saksi sempat disapa “Hai” oleh (Alm) sdr. Andre Njotohusono sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dan saksi menjawabnya “Hai Juga”;
Bahwa setelah saksi menjawab sapaan (Alm) sdr. Andre Njotohusono, saksi melihat kearah kanan arah pintu masuk perumahan dan melihat kendaraan Honda Brio warna hitam berjalan oleng kadang kekiri dan kadang ke kanan. Hingga akhirnya kendaraan Honda Brio warna hitam tersebut melaju di sebelah kiri jalan sangat cepat;
Bahwa Kendaraan Mobil Honda Brio warna hitam menabrak (Alm) sdr. Andre Njotohusono yang sedang berjalan kaki sampai terdengar suara “Duggg” dan saksi melihat (Alm) sdr. Andre Njotohusono terpental ke depan;
Bahwa setelah Kendaraan Mobil Honda Brio warna hitam menabrak (Alm) sdr. Andre Njotohusono, saksi melihat kendaraan tersebut langsung menabrak pohon yang ada di pinggir jalan hingga terdengar suara “Brakk” dan mobil tersebut terpental dengan posisi memutar;
Bahwa saksi melihat (Alm) sdr. Andre Njotohusono saat itu dibagian kepalanya mengeluarkan darah dengan posisi badan tergeletak di rumput depan rumah nomor 818;
Bahwa saksi melihat saat itu (Alm) sdr. Andre Njotohusono sudah tidak sadarkan diri;
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi berteriak meminta tolong dan kemudian saksi Natasya (keponakan saksi) keluar dari rumah dan melihat serta menghampiri (Alm) sdr. Andre Njotohusono yang sudah tidak sadarkan diri;
Bahwa saksi baru mendekati korban ketika mulai banyak kerumunan orang;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdapat luka-luka di tubuh korban;
Bahwa saksi melihat terdakwa berada didalam mobil, dan terdakwa keluar sendiri dari mobil;
Bahwa ibu terdakwa sempat cekcok dengan istri korban namun banyak yang melerai;
Bahwa terdakwa keluar dari mobil ketika ibu terdakwa datang ke tempat kejadian tersebut dan terdakwa mengatakan kepada ibu terdakwa bahwa istri korban memukul terdakwa;
Bahwa ibu terdakwa menghampiri istri korban karena tidak terima anaknya dipukul istri korban;
Bahwa posisi saksi pada waktu itu mau menutup pagar, namun tidak jadi karena melihat ada mobil melintas kencang di depan rumahnya;
Bahwa saksi melihat wajah dari terdakwa merah, matanya berbinar dan emosional;
Bahwa saksi tidak melihat adanya botol soju secara langsung didalam mobil melainkan melihat foto dari teman;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab mata korban menjadi merah;
Bahwa tidak lama kemudian datang kendaraan Ambulance yang kemudian membawa (Alm) sdr. Andre Njotohusono kerumah Sakit;
Bahwa kondisi jalan di Raya Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Utara Tangerang pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 16.44 Wib situasi jalan dua arah cukup sepi baik dari arah Pintu Masuk Perumahan Lippo Karawaci Utara maupun sebaliknya dari arah Jalan Sabang menuju Pintu Keluar Perumahan Lippo Karawaci;
Bahwa kondisi Jalan Raya Kalimantan depan Rumah No. 818 Perumahan Lippo Karawaci Utara Tangerang agak menikung ke kanan dan kondisi aspal bagus serta cuaca cerah sore hari;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa istri korbanlah yang menyerang terdakwa terlebih dahulu ;
Saksi NATASYA BIANCA, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 16.44 Wib di Jalan Raya Kalimantan depan Rumah No. 818 Perumahan Lippo Karawaci Utara Tangerang;
Bahwa Kecelakaan Lalu Lintas tersebut mengakibatkan sdr. Andre Njotohusono meninggal dunia akibat ditabrak oleh Kendaraan Mobil Honda Brio Warna Hitam;
Bahwa terdakwa adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Mobil Honda Brio warna hitam yang telah menabrak (Alm) sdr. Andre Njotohusono yang sedang berjalan kaki di Jalan Raya Kalimantan menuju Jalan Sabang dan mengakibatkan (Alm) sdr. Andre Njotohusono meninggal dunia;
Bahwa saat kejadian Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan (Alm) sdr. Andre Njotohusono, saksi sedang berada didalam rumah Nomor 820;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar suara saksi Marlina yang berteriak “Tolong-Tolong”;
Bahwa setelah keluar rumah, saksi melihat ada seorang laki-laki yaitu (Alm) sdr. Andre Njotohusono dengan posisi tergeletak di depan rumah Nomor 818 dengan kondisi sudah tidak sadarkan diri serta mengalami luka dibagian kepala yang mengeluarkan banyak darah serta hidung yang mengeluarkan darah;
Bahwa saksi melihat kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa sudah dalam keadaan bagian depannya rusak;
Bahwa saksi melihat saksi Yehezkiel berlari kearah Pintu masuk Perumahan;
Bahwa saksi juga melihat terdakwa yang merupakan pengemudi mobil Honda Brio yang saat itu saksi melihat terdakwa menggunakan celana pendek kemudian kaos warna abu-abu bertuliskan “Harvard Law”;
Bahwa saksi melihat mata terdakwa merah bengkak serta berjalan sempoyongan;
Bahwa kondisi mobil Honda Brio warna hitam yang menabrak (Alm) sdr. Andre Njotohusono sudah dalam keadaan rusak bagian depan serta pecah kaca depan serta samping kiri dan saksi melihat ada sebuah pohon yang kulitnya rusak akibat ditabrak oleh kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa setelah kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak (Alm) sdr. Andre Njotohusono, kemudian mobil tersebut menabrak sebuah pohon yang ada di pinggir jalan;
Bahwa kemudian datang kendaraan mobil Ambulance dan selanjutnya membawa (Alm) sdr. Andre Njotohusono ke rumah sakit;
Bahwa sebelum saksi mendengar saksi Marlina berteriak “Tolong-Tolong”, posisi saksi yang sedang berada didalam rumah juga mendengar suara sebuah benturan keras “Brakkk”;
Bahwa saksi mengenal korban dan korban tersebut merupakan tetangga daripada saksi;
Bahwa saksi melihat korban ketika meninggal tepatnya pada pukul 16.30 WIB;
Bahwa tidak ada kejadian pada waktu itu, namun saksi hanya melihat ada orang yang tergeletak dan mobil rusak;
Bahwa saksi melihat honda Brio Hitam yang berjarak 2 meter dari korban
Bahwa saksi mengetahui korban tersebut adalah tetangga saksi ketika istri korban teriak;
Bahwa setelah mengetahui korban tersebut adalah tetangga saksi, saksi bukan langsung melihat korban melainkan menelepon ambulance;
Bahwa saksi baru mendekat dan melihat kondisi korban yang mengalami luka dibagian hidung dan mulut setelah saksi menelepon ambulance;
Bahwa saksi tidak melihat kenapa korban bisa jatuh dan terluka;
Bahwa terdapat Ringsek pada bagian kiri depan mobil akibat menabrak pohon (vide menit ke 43:15 rekaman persidangan tanggal 10 Maret 2020);
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengendarai mobil tersebut;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa berada didalam mobil Honda Brio hitam tersebut;
Bahwa saksi melihat terdakwa keluar dari dalam mobil tersebut;
Bahwa pada saat saksi datang ke lokasi kejadian, terdakwa keluar mobil belakangan karena istri korban yang menyuruh terdakwa keluar hingga akhirnya terdakwa keluar dengan sendirinya (vide menit ke 44:19 rekaman persidangan tanggal 10 Maret 2020)-,
Bahwa ketika terdakwa keluar, terdakwa mencoba menendang istri korban;
Bahwa terdakwa sama sekali tidak berbicara pada waktu kejadian tersebut;
Bahwa terdakwa tidak terlihat seperti orang mabuk;
Bahwa ambulance yang di telepon tadi datang setelah 20 menit;
Bahwa diarea jalan perumahan tersebut tidak ada area jogging track;
Bahwa terdakwa menyerang istri korban sekitar 5-10 menit setelah kejadian pada saat kerumunan orang sudah mulai ramai;
Bahwa terdakwa lari dan menendang istri korban;
Bahwa saksi melihat kejadian tersebut dari seberang jalan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa istri korban yang menyerang terdakwa terlebih dahulu ;
Saksi YEHEZKIEL RIAN NJOTOHUSODO, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 16.44 Wib di Jalan Raya Kalimantan depan Rumah No. 818 Perumahan Lippo Karawaci Utara Tangerang;
Bahwa Kecelakaan Lalu Lintas tersebut mengakibatkan sdr. Andre Njotohusono meninggal dunia akibat ditabrak oleh Kendaraan Mobil Honda Brio Warna Hitam;
Bahwa terdakwa adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Mobil Honda Brio warna hitam yang telah menabrak (Alm) sdr. Andre Njotohusono yang sedang berjalan kaki di Jalan Raya Kalimantan menuju Jalan Sabang dan mengakibatkan (Alm) sdr. Andre Njotohusono meninggal dunia;
Bahwa yang menjadi korban kendaraan lalu lintas tersebut adalah (Alm) sdr. Andre Njotohusono yang merupakan orang tua saksi;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, saksi sedang berjalan kaki bersama (Alm) sdr. Andre Njotohusono yang membawa seekor anjing;
Bahwa saat itu saksi bersama (Alm) sdr. Andre Njotohusono berjalan kaki di sebelah paling kiri jalan;
Bahwa saksi bersama orang tua saksi keluar dari rumah nomor 850 Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci dan melintas didepan rumah nomor 818;
Bahwa saat sedang berjalan kaki disebelah kiri jalan, tiba-tiba dari arah belakang ada kendaraan Mobil Honda Brio warna hitam yang langsung menabrak (Alm) sdr. Andre Njotohusono;
Bahwa orang tua saksi yaitu (Alm) sdr. Andre Njotohusono terpental ke depan akibat ditabrak oleh Kendaraan Mobil Honda Brio warna hitam yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa setelah kejadian orang tua saksi ditabrak, kemudian saksi melihat kearah mobil dan melihat terdakwa selaku pengendara keluar dengan kondisi sempoyongan;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut orang tua saksi yaitu (Alm) sdr. Andre Njotohusono meninggal dunia;
Bahwa sebelum orang tua saksi meninggal, kondisi orang tua saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa orang tua saksi meninggal akibat luka pada bagian kepala yang mengeluarkan darah serta hidung juga mengeluarkan darah;
Bahwa saksi tidak menegur Terdakwa melainkan ibu saksi yang menegur Terdakwa;
Bahwa saksi kurang tahu bagaimana cara ibunya menegur terdakwa;
Bahwa saksi melihat ibu saksi marah besar, kemudian menarik terdakwa keluar tapi terdakwa tidak mau;
Bahwa setelah terdakwa keluar dari mobil, terdakwa jambak rambut ibu saksi;
Bahwa ibu saksi dan terdakwa sempat cekcok dan ibunya berkata terdakwa berkata kasar dalam Bahasa Inggris;
Bahwa saksi tidak mendengar secara pasti yang dikatakan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mencium aroma alkohol dari terdakwa tetapi saksi melihat terdapat alkohol didalam mobil terdakwa;
Bahwa saksi melihat botol alkohol tersebut berada di jok depan mobil terdakwa;
Bahwa terdakwa berada sendiri di dalam mobil;
Bahwa terdakwa berbicara tidak dengan kesadaran penuh karena alkohol;
Bahwa saksi tidak tahu cara jalan terdakwa seperti apa atau bagaimana;
Bahwa saudara atau keluarga terdakwa sepenuhnya tidak datang untuk meminta maaf;
Bahwa hewan peliharaan saksi (anjing) mati seketika itu juga;
Bahwa jalan di tempat kejadian tersebut berada di pas tikungan;
Bahwa cuaca pada saat kejadian tersebut adalah mendung dan terlihat terang;
Bahwa setelah mobil menabrak korban mobil tersebut langsung berhenti;
Bahwa saksi dan korban berjalan di sebelah kiri jalan;
Bahwa botol minuman tersebut berada di jok sebelah kiri terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa pada saat kejadian terdakwa tidak sedang memegang HP ;
Saksi WINDA NIAR, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 16.44 Wib di Jalan Raya Kalimantan depan Rumah No. 818 Perumahan Lippo Karawaci Utara Tangerang;
Bahwa Kecelakaan Lalu Lintas tersebut mengakibatkan sdr. Andre Njotohusono meninggal dunia akibat ditabrak oleh Kendaraan Mobil Honda Brio Warna Hitam;
Bahwa saat kejadian tersebut, saksi tidak berada di lokasi melainkan saksi sedang berada dirumah;
Bahwa (Alm) sdr. Andre Njotohusono merupakan Adik ipar saksi;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan (Alm) sdr. Andre Njotohusono setelah diberitahukan oleh pihak Security perumahan;
Bahwa saksi melihat kondisi (Alm) sdr. Andre Njotohusono setelah kejadian terlihat luka dibagian kepala yang mengeluarkan darah;
Bahwa setelah kejadian, saksi baru ketahui yang mengemudikan Kendaraan Mobil Honda Brio warna hitam yang menabrak (Alm) sdr. Andre Njotohusono hingga meninggal dunia adalah terdakwa Aurelia Margaretha Yulia;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), saksi mana dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi JOHANES RAYMOND Ad WINARTO TASWIN, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Aurelia Margaretha Yulia sejak 3 bulan kenal dengan Aurelia karena dikenalkan teman juga bernama Josua;
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 16.44 Wib di Jalan Raya Kalimantan depan Rumah No. 818 Perumahan Lippo Karawaci Utara Tangerang, saksi bersama terdakwa sempat makan di Restoran masakan Korea sambil minum beralkohol jenis Soju sebanyak dua botol dan setengah botolnya dibawa oleh terdakwa pulang;
Bahwa saksi bersama terdakwa makan sambil minum Soju dari sekira pukul 14.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib;
Bahwa saat di restoran memesan 4 (empat) botol minuman beralkohol jenis Sojo, namun terdakwa hanya minum 4 (empat) loki (gelas kecil) sisanya saksi yang minum;
Bahwa dari 4 (empat) botol yang dipesan tersisanya setengah botol yang kemudian terdakwa membawa pulang isi sisa dari Soju tersebut;
Bahwa saksi baru mengetahui kejadian kecelakaan tersebut, setelah terdakwa memberitahukan melalui pesan Aplikasi Whatsapp sekira pukul 17.00 Wib;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara kendaraan mobil Honda Brio warna hitam yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak seorang pejalan kaki di Jalan Raya Kalimantan depan Rumah No. 818 Perumahan Lippo Karawaci Utara Tangerang yang mengakibatkan seorang pejalan kaki meninggal dunia;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian kecelakaan lalu lintas antara kendaraan mobil Honda Brio warna hitam yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak seorang pejalan kaki di Jalan Raya Kalimantan depan Rumah No. 818 Perumahan Lippo Karawaci Utara Tangerang yang mengakibatkan seorang pejalan kaki meninggal dunia;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkanya
Saksi YUNITA MULIAWATI LIAUW, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena terdakwa merupakan anak saksi;
Bahwa saksi mengetahui alasan terdakwa datang kepersidangan karena menabrak Bapak Andre Njotohusodo dan Anjingnya;
Bahwa saksi mengetahui Bapak Andre Njotohusodo dan Anjingnya telah meninggal dunia;
Bahwa saksi mengingat kejadiannya tanggal 29 Maret, kira-kira jam 5an;
Bahwa pada saat terdakwa menabrak Bapak Andre, saksi sedang berada di rumah saksi;
Bahwa jarak rumah saksi dari lokasi kejadian 100 atau 200 m;
Bahwa yang memberi tahu saksi ada kejadian tabrakan itu adalah tetangga saksi yang datang kerumah saksi, dimana saksi pun tidak mengenal tetangga saksi tersebut;
Bahwa tetangga saksi berkata "ibu itu kalau tidak salah anaknya menabrak dan anjingnya mati kalau tidak salah ya itu brio hitam";
Bahwa saksi langsung buru-buru keluar datang ke lokasi kejadian;
Bahwa sesampainya saksi di lokasi kejadian yang dilihat saksi ramai, dan saksi melihat anaknya saksi duduk didepan mobil sambil menangis dan kedua matanya bengkak dan bibirnya jontor dan berdarah;
Bahwa saksi menanyakan kepada terdakwa kenapa? Dan jawab terdakwa "aku dipukulin";
Bahwa sesampainya saksi di lokasi kejadian, saksi melihat anaknya duduk didepan jok mobil Honda Brio Hitam;
Bahwa terdakwa tidak menjelaskan kenapa kedua matanya sampai bengkak dan bibirnya sampai jontor;
Bahwa sesampainya saksi dilokasi kejadian, saksi melihat korban tetapi saksi belum mengenali bahwa itu Pak Andre dan tidak melihat anjingnya;
Bahwa saksi melihat korban dari samping mobil terdakwa dan saksi lagi di trotoar;
Bahwa cuaca pada saat kejadian agak mendung;
Bahwa sekitar jam 5, tidak panas, dan tidak ada matahari, dan jarak kurang lebih 2 meter saksi melihat korban;
Bahwa kondisi dari Pak Andre tadi terkujur, muka korban berdarah, berbaju biru, kakinya ditutupi dengan kain;
Bahwa sore-sore agak magrib polisi datang kerumah terdakwa dan memberitahu kepada orang tua terdakwa, korban sudah meninggal;
Bahwa yang menabrak korban tersebut adalah Aurelia;
Bahwa saksi melihat ada botol didalam mobil yang dikendarai terdakwa;
Bahwa setelah kejadian tersebut, pada malam hari saksi datang keruang jenazah tepatnya dirumah Sakit Umum Tangerang tujuannya untuk minta maaf dan saksi bertemu salah satu keluarga korban dan keluarga korban meminta nomor handphone saksi, namun saksi lupa siapa nama keluarga korban tersebut;
Bahwa saksi adalah katolik dan di lokasi tinggal saksi ada ketua lingkungan, ketua lingkungan melarang saksi untuk mengunjungi istri korban dengan alasan situasi masih panas;
Bahwa pada tanggal 31 saksi bertemu dengan kedua orang tua istri korban dan saksi telah menyampaikan permohonan maaf;
Bahwa baru sekarang sadar bahwa anaknya (terdakwa) ada mengidap penyakit;
Bahwa selama ini anak saksi memang sering ke psikiater namun saksi tidak mengetahui anaknya memiliki penyakit;
Bahwa kalau terdakwa kadang suka marah-marah kadang kalau lagi baik, terdakwa baik sekali;
Bahwa sifat terdakwa tersebut sudah terjadi dari 3-5 Tahun yang lalu;
Bahwa terdakwa sudah sejak 1 Tahun yang lalu sering ke Psikiater;
Bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Bahwa kalau terdakwa selalu memberikan biaya bulanan kepada orang tua;
Bahwa Saksi pernah menerima bukti pembayaran cek ke Psikiater Rumah Sakit Siloam;
Bahwa terdakwa bekerja di Jalan Panjang kebun Jeruk pada perusahaan ITE;
Bahwa terdakwa awal mula ke Psikiater tanggal 26 Januari 2019 namun hasil dari psikiater saksi tidak mengetahui;
Bahwa Terdakwa selalu memberikan biaya keperluan sehari hari kepada saksi sejak ayahnya Terdakwa sudah tidak bekerja karena sakit struk;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkanya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah pula mengajukan Ahli dipersidangan, Ahli mana dibawah sumpah memberkan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli dr. Natalia Widiasih Raharjanti., SpKJ(K)., MPd. Ked, :
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa Ahli lulusan dari Kedokteran Umum di FK UI lulus pada tahun 1999, kemudian Spesialis Kedokteran Jiwa pada tahun 2002-2006 di FK UI, kemudian mengambil Spesialis Psikiater Forensik dibawah bimbingan Fioridium Forensik Indonesia;
Bahwa Ahli adalah seorang dokter Psikiater Forensik;
Bahwa untuk bertanya langsung kepada dr. Leonardi mengenai penyakit Terdakwa itu Bipolar atau infIuse Control Disorder karena yang memeriksa terdakwa bukanlah Ahli melainkan dr. Leonardi;
Bahwa Biasanya seorang dokter itu bisa menuliskan suatu diagnosis berdasarkan temuan-temuan gejala berdasarkan pemeriksaan alat ukur sehingga kita (dokter) bisa menegakkan apakah orang ini mengalami Bipolar atau Diinfluse Control Disorder, jadi kalau untuk tepatnya mungkin perlu dilihat apakah memang pertama lebih mengarahkan gambaran-gambaran keluhannya lebih kearah gangguan Bipolar, gangguan Bipolar adalah gangguan suasana perasaan, berupa 2 macam, yaitu orang ini mengalami gangguan regulasi emosi, gangguan regulasi emosi bisa bentuknya depresi, atau bentuknya manik atau bentuknya campuran dari kedua hal, nah nanti jenis-jenisnya bermacam-macam, ada gangguan manik dengan Ciri Psikotik, atau gangguan manik tanpa Ciri Psikotik, kemudian gangguan depresi juga seperti itu, pada kondisi yang berat biasanya gangguan depresi, Bipolar dengan ciri depresi ini kalau berat sekali bisa disertai dengan gambaran Psikotik namun bisa juga tanpa Ciri Psikotik, sedangkan orang Bipolar juga bisa Remisi dalam artian dia seperti orang Normal pada umumnya, seperti kalau kita kena Diabetes, dengan Hipertensi atau Darah Tinggi, kita normal tensinya maupun gulanya, jadi orang ini yang dikatakan Bipolar orang ini bisa mengalami Fluktuasi Emosi;
Bahwa dari sisi kedokteran faktor pencetus penyebab dari Bipolar itu biasanya dia dihadapkan pada Stersor (Sterss) beban atau tekanan, baik dipekerjaan atau dirumah atau direlasi dia dengan lingkungan, biasanya misalnya dia dikeluarkan dari pekerjaan, atau dia punya masalah kesulitan dengan pekerjaan, atau dengan pacar misalnya, atau dengan berbagai hal apakah kesulitan dengan relasi sahabat atau orang tua;
Bahwa kalau penderita Bipolar mengonsumsi makan atau minuman yang mengakibatkan dia kekurangan keseimbangan misalnya minum-minuman keras dalam jumlah mungkin rata-rata orang normal, keseimbangannya itu misalkan terganggu, apakah bisa jadi pencetus orang yang sudah Bipolar tadi akan menjadi emosi itu tergantung pada pase yang mana, kalau dia dalam pase ketegangan mental yang tinggi, dia lagi punya masalah yang banyak jadi dia tegang sehingga dalam situasi dia minum bisa jadi bagian dari upaya dia untuk melepaskan rasa gak nyaman;
Bahwa alkohol bisa menyebabkan dia menjadi Fluktuasi karena Fluktuasinya sudah dari Naturenya, pencetus emosinya naik itu karena Multi Factor, kalau biasanya dia terbiasa minum alkohol kadar itu akan berbeda-beda, kalau kita yang tidak pernah minum alkohol, minum alkohol sedikit akan berpengaruh jadi gampang ketawa, gampang sedih, atau gampang bicara lebih banyak, tapi kalau orang yang sudah biasa akan berbeda, jadi gak bisa menjawab karena Ahli belum melihat faktanya;
Bahwa perbedaan orang normal mengonsumsi alkohol dengan orang Bipolar mengonsumsi alkohol mungkin dalam kapasitas remnya, kalau dalam kedokteran kita melihat dalam suatu tindakan itu kita punya motif, faktor kita ngerem, misalnya saya marah sama Yang Mulia, saya maki-maki Yang Mulia sekarang, tapi saya akan ngerem karena takut dilaporkan dan saya akan dikeluarkan gitu, tapi ada faktor yang namanya Disstabilisator, Disstabilisator itu salah satunya gangguan jiwa seperti Bipolar atau influse Cotrol disorder satu lagi Penggunaan Zat, jadi ketiga hal ini yang mempengaruhi emosi seseorang jadi ini akan memperkuat seseorang itu kehilangan kemampuan untuk meregulasi kemampuannya;
Bahwa Ahli menjelaskan kalau dia dalam kondisi Manik yang lagi akut dia tidak mampu mengendalikan emosinya makanya dia dibawa berobat, jadi tergantung dari parahnya penyakitnya, jadi Tidak semua Bipolar Tidak bisa mengendalikan Emosinya ada orang yang mengidap Bipolar tapi mampu mengendalikan emosinya;
Bahwa ketika hakim bertanya "pada tingkat yang mana seorang Bipolar tidak bisa mengendalikan emosinya?" Ahli menjawab karena ada lagi satu komponen yaitu Kepribadian, yaitu adalah yang ditanyakan oleh Penasehat Hukum bahwa setiap orang punya ada unsur kepribadian, kalau kita analogkan di kedokteran umum misalkan Bipolar itu identik dengan sakit Tipes, Stressor kalau tekanan jiwa atau masalah hidup itu kaya kuman atau virus kenapa kita bisa sakit, yang menentukan kita kena kuman atau virus itu tapi kita tidak sakit itu karena kita punya Imunitas, kepribadian itu adalah Imunitas seseorang, pada orang-orang tertentu yang bisa menentukan sampai sebatas mana orang itu mampu mengelolah emosinya itu tergantung kepribadiannya apakah kerpibadian orang ini kepribadian yang akut artinya orang ini punya Kalio yang baik dia punya pemahaman terhadap diri yang baik, Insite waktu dia gak tahu dia bilang gak tahu, waktu dia gak punya dia bilang gak punya, tentunya kemampuan Regulasinya emosinya jadi lebih baik, tetapi dia tidak berani tampil apa adanya, misalnya waktu kecil dia bergaul dengan yang lain dia tahu merokok itu tidak boleh tapi dia takut dibilang cupu, ah lu anak mami, dia tahu itu salah tapi dia tidak bisa mengendalikan dorongan itu, karena dia sangat takut jadi kita kembali melihat apakah secara kepribadian orang ini cukup baik, cukup matur atau kita bisa liat dari pola dia berelasi baik dengan orang terdekatnya atau maupun dengan orang lain disekitarnya;
Bahwa kalau kami di RSCM, kita ada pemeriksaan yang namanya Konpensasi Forensik, memeriksanya orangnya di obserpasi selama 14 hari, dan kita meriview seluruh data, karena kalau tidak ada kita hanya bicara terkait teori, jadi tidak terlalu gampang untuk menyatakan orang ini Bipolar atau tidak;
Bahwa Perbedaan Bipolar dengan ICD itu sangat berbeda, kalau Bipolar itu adalah Penyakit gangguan kejiwaan yang ada konsepnya dan dia bisa naik turun, tetapi kalau ICD gangguan kepribadian itu kita bicara tentang imunitas, cara orang berelasi, cara orang memaknai suatu peristiwa, dan cara orang memecahkan permasalahannya, jadi kita bicara tentang pola adaptasi dan pola berelasi seseorang itu kita bicara tentang kepribadian jadi biasanya kalau kita ngomong gangguan kepribadian Manifentasinya sudah terlihat dari kecil, apakah dia pribadi yang sulit untuk memilih berteman atau dia juga gampang stress saat berelasi, kalau dia dapat tekanan juga cenderung misalnya mudah meledak atau mudah stress sedih, itu kita dapat melihat dari pola-pola adaptasi seseorang, itu kalau kita katakan influse Control disorder;
Bahwa influse Control disorder suatu penyakit tidak dapatnya mengendalikan emosi, sehingga jika dikatakan punya gangguan influse Control yang pasti dia gangguannya dalam mengelolah emosinya;
Bahwa Dokumen yang ada di Ahli hanya ada yang dokumen tes urine saja;
Bahwa tingkat kesehatan dan kejiwaan daripada terdakwa kalau melihat dr. Leonardi memberikan obat yang ada di dokumen itu, artinya dalam saat itu yang bersangkutan sedang membutuhkan pengobatan, artinya dia dalam kondisi yang Akut, beda cerita kalau dia sedang Remisi, biasanya kita tidak akan memberikan itu tetapi kita memberikan Fisioterapi, karena kita biasanya mengobati 2 hal, yang pertama kita memberikan obat-obatan untuk membantu Regulasi Emosinya supaya menurunkan reaksi Faith orFlaid nya, untuk menurunkan ketegangan Fisiknya, yang kedua kita membantu mengubah pola pikir dalam menghadapi permasalahan karena yang kita ketahui orang ini memiliki kerentanan dalam melihat satu permasalahan sehingga dia selalu menimbulkan emosi negatif dan dia menjadi tegang, itu yang kita bantu dia punya Coping yang lebih Adoptive dengan Fisioterapi;
Bahwa kalau berdasarkan Kondisi Pasien mesti ditanya ke dr. Leonardi, karena Ahli tidak memeriksa pasien ini dan hanya melihat kertas, tapi kalau berdasarkan kertas dilakukan secara benar dan secara objektive, tentunya memang kondisinya sedang sakit, sedang diperiksa oleh pada dr. Leonardi itu, karena biasa dosis obat kenapa bisa diubah, kenapa bisa ditambahkan biasanya berdasarkan luapan emosi itu letak ukur, kita liat kadar-kadar Maniknya, kadar-kadar Depresi nya;
Bahwa Ahli sudah menerima isi Rekam Medis yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Siloam dalam hal ini dr. Leonardi Armando tertanggal 12 Juni 2020;
Bahwa Ahli sudah menerima hasil pemeriksaan Urine atas nama Aurelia Margareta Yulia yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Siloam dan Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukanto;
Bahwa dari resume medis yang disampaikan oleh dr. Leonardi nampak bahwa Terdakwa ini sudah datang 4 kali dan terlihat dari catatan resume medis itu ada 2 diagnosis yang disampaikan, yang pertama adalah Bipolar tapi kemudian dipertemuan kedua ketiga dan keempat berubah menjadi gangguan Influse Cotrol Disorder;
Bahwa pada gambaran 2 jenis penyakit episode manik dan depresi bisa berbeda sekali, pada gambaran penyakit episode manik ini ada 2 gambaran, biasanya orangnya jadi emosinya meningkat sekali, bentuknya bisa kaya happy berlebih, atau justru Irritable jadi marah-marah, sensitif, sehingga gampang marah, tersenggol sedikiti istilah kalau anak sekarang bacok gitu, jadi orangnya sangat sensitif sehingga mudah emosi atau orangnya bisa bahagia berlebih tanpa ada pencetus apapun itu kalau dia dalam kondisi Manik, dan orang yang biasanya gak tidur-tidur atau orang yang biasanya tampilannya sederhana pake berhijab tiba-tiba hijabnya dibuka, dandan menor dan bajunya terbuka jadi ada perubahan perilaku dari Declaim atau Psisikis yang sesungguhnya, kan kita punya dasar untuk mengukur standart dia pada kesehariannya kalau dia normal seperti apa, kalau dia dalam posisi Manik itu energinya semakin meningkat jadi dia bisa bicara berlebih, tidak tidur, terus tergantung kalau emosinya yang tipe Irritable dia lebih sensitif, kalau tipenya yang justru happy jadi ketawa terus, ngobrol, bahagia, merasa anak orang kaya, besar, itu biasanya yang menjadi kumulasi bagian dari mentalnya;
Bahwa kalau dari penelitian Bipolar itu rentan terjadi konsepnya masa remaja 14- 25 tahun, trus ada 2 konsep yang terjadi, satu lagi konsepnya adalah 45-55 itu kalau konsep usia sedangkan kalau apa yang menyebabkan 2 hal itu berpengaruh, kalau di kita (kedokteran) 3 Roda, jadi ada faktor biologi itu Naturenya dia memang terlahir dari Genetiknya Bipolar dan satu lagi faktor Biopsikososial dalam artian apakah waktu kecil saat dalam pengasuhan atau dalam hubungan dengan orang tua tidak kuat, karena dari kecil dia sudah ada kerentanan regulasi emosi yang kurang baik tapi sebenarnya ini bisa dilatih dengan Nature, Nature ini kalau tidak dikelolah dengan baik hubungannya misalnya orang ini dengan orang tuanya tidak baik sehingga membuat kerentanan tersendiri dan akan membuat anak itu mengalami pencetus satu gangguan meskipun stress sekalipun;
Bahwa secara pisik apakah bisa kita mengetahui seseorang mengidap Bipolar atau tidak mungkin kalau orang yang cukup dekat bisa mengetahui dan melihat orang itu berubah dari dia yang pendiam berubah menjadi dia yang gak tidur, dandan menor, belanja-belanja, berlebihan misalnya atau mungkin sensitifltas yang meningkat, gak ada angin gak ada hujan melempar barang, trus ditanya sedikit jadi marah, atau kalau dia di pase Depresi justru gak pengen ngapa-ngapain dia diam, hilang semangat, sedih, pengen bunuh diri, bahkan sampai gak bekerja biasanya sampai kita katakan gangguan biasanya sampai terganggu difungsi relasi maupun fungsi pekerjaannya;
Bahwa kalau dalam episode manik reaksi seperti apa yang dimunculkan, dan kalau episode Depresi cenderung yang mengidap Bipolar itu akan bereaksi seperti apa, tergantung tipe kepribadian, ada orang kalau misalnya masalahnya adalah Sell Casting dan kebutuhan dia untuk diakui biasanya nanti bentuk Maniknya adalah dia merasa hebat, dia jadi suka beli-beli barang trus suka kasih-kasih keorang itu juga Manifestasi untuk menutupi rasa Loser Casting itu kalau dia pase Manik, tapi kalau dia bentuknya tipe yang emosional nanti bentuknya lebih ke marahan, jadi kalau sesuatu itu tidak sesuai harapan dia bentuknya lebih sensitif, lebih mudah marah, jadi mungkin bisa meledak-ledak marahnya;
Bahwa berkaitan dengan suatu tindak pidana, apakah seorang pengidap Bipolar itu emosi tinggi dia menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan norma, kesusilaan, maupun hukum, kalau dia dalam Episode Remisi dia akan sadar, atau dia tidak dalam tekanan dia akan sadar, tetapi kalau dia dalam posisi tekanan dia punya emosi negatif saat itu, bisa jadi yang dominan menguasai pikirannya adalah emosi, contohnya kalau kita tidak suka sama orang kita kesentuh sedikit kita bisa marah, tetapi waktu kita suka malah minta disentuh mungkin, jadi kita perlu liat dalam relasi ini, karena tingkatan untuk orang dikatakan mampu memahami Psikiater Forensik kita melakukan penilaian kemampuan yang bertanggung jawab, kita akan melihat faktor-faktor apakah dia mampu memahami nilai-nilai perbuatannya, trus yang kedua dia mampu menilai resiko perbuatannya, trus yang ketiga mengarahkan tindakannya, yang keempat dia mampu memilih, kadang-kadang kalau dia lagi gangguan Manik atau ada gejala Sikotik, dia melihat situasinya berbeda, misalnya saya melihat Yang Mulia seperti malaikat pencabut nyawa, saya takut, saya jadi bisa liat ada pisau dan langsung tusuk misalnya, karena saya merasa saat itu saya terancam;
Bahwa gangguan Bipoiar itu masuk dalam gangguan kejiwaan;
Bahwa kalau di pasal 44 itu menjelaskannya sangat jelas, dalam kondisi Bipolar kalau dia disertai waktu kejadian perkara memang dia dalam kondisi akut dan dia ada gejala Sikotik, mungkin bisa masuk ke Pasal 44, terakhir kita harus buktikan dulu hasil itu apakah yang bersangkutan tadi memang lagi kondisi lagi gangguan, sehingga memang kita bisa buktikan ini gangguan fungsinya karena Bipolar itu Spektrum jadi bisa lagi ringan, tinggi atau sedang;
Bahwa kalau ICD lebih kalau di payung diagnosis, kita biasa pake payung PPDGJ, kalau pegangan di Indonesia kita pakainya DSM atau ICO kita pakai PPDGJ-III, di PPDGJ-III kita memasukkan ICD ini kedalam payung gangguan kepribadian dan prilaku permasalahan pada masa dewasa jadi dia masuknya kearah kepribadian yang terganggu;
Bahwa kalau kita katakan dia ada Dlffuse Control Dfskolder memang dia kita nyatakan orang dengan masalah kejiwaan bukan orang dengan gangguan kejiwaan, tapi orang dengan masalah kejiwaan ini Formidable, jadi begitu dia dapat strees yang banyak, dia akan muncul suatu masalah regulasi atau masalah dengan kontrol diri;
Bahwa biasanya orang dengan gangguan Bipolar maupun Influse control disorder akan perlu obat seumur hidup sama seperti orang yang terkena Diabetes atau Darah Tinggi, ada obat untuk menstabilkan Moodnya, kalo dia minum obat dia akan lebih stabil sehingga pengambilan keputusannya tidak akan dipengaruhi oleh emosi, tetapi dia mampu mengarahkan memilih tindakan dengan lebih Rasional, tetapi saat dia tidak mengkonsumsi obat atau obat yang diberikan belum pas bisa jadi berpengaruh dalam pengambilan keputusan ataupun emosi tadi;
Bahwa kalau respon seseorang itu kalau kita dalam situasi tekanan luar, apakah kita Faith orFlaid, jadi tergantung tipe orangnya seperti apa secara pribadian, kalau tipe orangnya menghindari komplet, dia akan lari dan memutus hubungan dan tidak mau berhubungan dengan orang itu, jadi bisa segala cara dilakukan untuk memutus hubungan, tetapi kalau orang ini memang tipenya Flaider yang orangnya berani tampil dia akan dalam situasi gak bisa terkontrol meskipun itu saya orangnya tidak kenal, saya bisa maki-maki Yang Mulia misalnya di tempat ini tanpa saya bisa rem waktu saya merasa tidak dipedulikan misalkan;
Bahwa Ahli sudah menerima resep dokter yang dikeluarkan dr. Leonardi tertanggal 27 Maret 2019;
Bahwa kalau yang ada di Resep yang Ahli jelaskan jenis obatnya, yang diberikan obat Depakote, Depakote itu fungsinya Menstabilizer, jadi untuk menstabilkan Moot, kalau listrik itu istilahnya Adaptor, trus obat untuk Anti Maniknya kalau gak salah Sikralet untuk kondisi Irritable, kemudian Rikrona untuk ketegangan mentalnya, dan Sefwere biasanya untuk gangguan tidur, kalau dibandingkan resep sebelumnya memang baru diberikan Sefwere diresep yang keempat;
Bahwa biasanya dokter akan selalu memberikan resep berdasarkan gejala yang ditampilkan jadi biasanya pemberian obat ada hal-hal yang kita ukur bahwa Mootnya meningkat atau tidurnya terganggu trus kecemasannya meningkat, sedihnya atau emosinya terganggu, jadi obatnya aja.
Bahwa saat ditanya "menurut surat 12 Juni 2020, apakah akurat tidak bisa menentukan Bipolar atau tidaknya", Ahli menjawab Ahli tidak memeriksa pasien;
Bahwa kalau dia Bipolar, biasanya kita akan menyarankan pemberian obat-obatan, kalau yang terlihat disitu memang diberikan obat Depakote itu untuk Menstabilizer, kalau aktivitas biasanya itu dilihat di rekam medik, karena dokumen ini bukan rekam medik, Ahli hanya melihat resume dr. Leonardi tidak menuliskan, Bipolar Maupun Sikotik Bisa Bawa Mobil, kalau dia memang orangnya bisa nyetir, tetap bisa bawa mobil, kalau dia mabuk dan tidak bisa bawa mobil tetap tidak bisa, tergantung situasinya seberapa banyak minumnya, tergantung seberapa banyak kekacauannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa AURELIA MARGARETHA YULIA ANAK DARI BAHTIAR di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 16.45 Wib di Jalan Raya Kalimantan depan rumah No 818 Perumahan Lippo Karawaci Tangerang;
Bahwa Kecelakaan Lalu Lintas tersebut antara Kendaraan Honda Brio Nopol : B-1578-NRT warna hitam yang terdakwa kendarai dengan seorang pejalan kaki;
Bahwa Kendaraan Mobil Honda Brio yang terdakwa kemudikan menabrak seorang pejalan kaki yaitu (Alm) sdr. Andre Njotohusono;
Bahwa saat kejadian terdakwa sendirian didalam mobil;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa bersama saksi Johanes Raymond makan dan minum minuman beralkohol jenis Soju di Restoran Korea yang berada di Lippo Karawaci Tangerang sekira pukul 13.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib;
Bahwa di restoran tersebut memesan sebanyak 4 (empat) botol minuman beralkohol jenis Soju;
Bahwa terdakwa hanya meminum sebanyak 4 (empat) loki (gelas kecil), sisanya diminum saksi Johanes;
Bahwa dari 4 (empat) botol yang dipesan tidak habis semua, sisanya sebanyak setengah botol terdakwa bawa pulang isinya dengan cara menyimpannya didalam botol minuman lalu terdakwa letakkan di pintu samping kiri kendaraan;
Bahwa minuman jenis Soju mengandung Alkohol dengan kadar 19 %;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol dilarang mengemudikan kendaraan;
Bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan mobil dengan membawa SIM A;
Bahwa saat kejadian kecelakaan lalu lintas, terdakwa melihat teraspal bagus dan jalan digunakan dua arah;
Bahwa tujuan terdakwa melintas di Jalan Raya Kalimantan akan pulang kerumah terdakwa yang berada di Taman Singosari Lippo Karawaci;
Bahwa saat melintas dari pintu masuk perumahan Lippo Karawaci hingga lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas dengan kecepatan kurang lebih 40-50 km/ jam;
Bahwa tujuan terdakwa mengemudikan sampai kecepatan 40-50 Km/jam yaitu agar cepat sampai rumah;
Bahwa setelah selesai makan dan meminum minuman beralkohol jenis Soju sekira pukul 16.00 Wib terdakwa langsung pulang dan melewati Jalan Raya Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci menuju jalan Sabang dengan kecepatan kurang lebih 40-50 km/jam. Kemudian saat akan melintas Jalan Kalimantan yang kondisi jalan agak menikung, terdakwa melihat notifikasi Hp milik terdakwa dengan pandangan mata melihat ke Hp dan tiba-tiba kendaraan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak seorang pejalan kaki yang sedang berjalan di pinggir jalan;
Bahwa mobil yang terdakwa kendarai juga menabrak sebuah pohon yang berada di pinggir jalan, setelah menabrak pohon mobil yang terdakwa kendarai berputar dengan posisi agak menyerong menghadap lawan arah;
Bahwa setelah terdakwa turun dari mobil, kemudian terdakwa melihat ada orang dengan posisi tidak sadarkan diri tergeletak di pinggir jalan akibat tertabrak oleh kendaraan mobil yang terdakwa kemudikan sendiri;
Bahwa terdakwa melihat korban sudah dalam keadaan kritis akibat luka dibagian kepala yang mengeluarkan darah;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, terdakwa sedang konfoi dengan temannya bernama Johanes Reymon, dan terdakwa sambil melihat-lihat kaca spion di belakang, handphone terdakwa sedang keadaan di charger, lalu muncul notifikasi handphone, lalu terdakwa reflek melihat handphone lalu kecelakaan terjadi;
Bahwa terdakwa tidak sempat mengklakson korban sebelum kejadian kecelakaan;
Bahwa terdakwa mengendarai mobil terbiasa cukup kencang sebelum kejadian kecelakaan;
Bahwa posisi handphone terdakwa sedang di chas di tengah-tengah mobil, lalu muncul notifikasi dan terdakwa melihat kebawah dan kecelakaan terjadi;
Bahwa terdakwa refleks dan membanting setir setelah menabrak korban, akhirnya menabrak pohon dan mobilnya terpental;
Bahwa setelah terdakwa menabrak, terdakwa keluar dari mobil, waktu terdakwa keluar dari mobil cukup lama karena keadaan sudah ramai;
Bahwa pada saat pertama keluar dari mobil, terdakwa tidak sempat melihat korban, setelah beberapa saat baru terdakwa melihat korban;
Bahwa setelah kejadian tabrakan, terdakwa belum mengetahui bahwa ada korban, jadi terdakwa masih bingung, terdakwa pikir kalau terdakwa menabrak pohon, lalu terdakwa dimarah-marahi makanya ada perkelahian itu;
Bahwa terdakwa tidak menelepon saat terjadiannya kecelakaan itu;
Bahwa setelah mengkonsumsi Soju, terdakwa beriringan dengan Reymon, beriringan dari Maxx Box sampai ke Mu Gung Hwa;
Bahwa pada saat konfoi, Reymon tidak sampai konfoi ke dalam perumahan;
Bahwa terdakwa tinggal di komplek perumahan Karawaci, dan tiap hari melewati tempat kejadian;
Bahwa terdakwa pernah melihat Plang Maksimal kecepatan 30 km/jam;
Bahwa konsentrasi mata terdakwa reflek melihat kebawah sebelum kecelakaan terjadi;
Bahwa pada saat itu penglihatan terdakwa tidak kejalan tapi ke handphone, refiek terdakwa melihat kebawah langsung kecelakaan itu terjadi;
Bahwa terkait dengan masalah ini, keluarga terdakwa datang menemui keluarga korban;
Bahwa keluarga terdakwa tidak memberikan santunan kepada keluarga korban;
Bahwa terdakwa datang kerumah korban sekali, tetapi keluarga korban belum mau ditemui, lalu datang kerumah duka, tetapi waktu itu keluarga korban belum juga mau ditemui, dan setelah kejadian datang ke kamar mayat / ruang jenazah;
Bahwa cuaca pada saat itu mendung, dan jarak pandang jelas;
Bahwa terdakwa berada di Cafe itu 1.5 jam;
Bahwa Terdakwa hanya meminum 4 gelas loki;
Bahwa jarak dari 1 gelas loki ke 2 gelas loki itu cukup lama karena terdakwa meminumnya sedikit-sedikit karena itu bukan minuman yang diinginkan terdakwa, bukan minuman favorit terdakwa;
Bahwa minuman 3 gelas loki tadi diminum dalam waktu 1.5 jam;
Bahwa selain minuman itu, terdakwa tidak mengonsumsi yang lain, selain makanan Korean Beaf (dagingkorea);
Bahwa setelah menabrak korban, terdakwa melihat korban dalam jarak yang lumayan jauh dan hanya sekilas;
Bahwa tidak ada pengaruh minuman yang diminum tadi pada kesadaran terdakwa; Bahwa terdakwa tidak sempat ngerem dan tidak sempat mengklakson;
Bahwa setelah terdakwa menabrak pohon, terdakwa tidak tahu bahwa terdakwa menabrak korban karena Air Bag nya langsung keluar;
Bahwa setelah menabrak pohon Air Bag nya keluar, terdakwa langsung melihat korban;
Bahwa terdakwa lebih dulu melihat Istri Korban datang ke mobil terdakwa, baru melihat korban;
Bahwa istri korban memberi tahu terdakwa bahwa terdakwa sudah menabrak korban, dan sempat terjadi pertengkaran antara terdakwa dan istri korban;
Bahwa awal terjadi pertengkaran awalnya istri korban datang ke mobil terdakwa menemui terdakwa, lalu mengetuk pintu, lalu menarik terdakwa keluar dari mobil, lalu terjadi pertengkaran;
Bahwa terdakwa tidak mengingat kalimat yang membuat mereka bertengkar dan yang membuat terdakwa emosi;
Bahwa yang membuat terdakwa emosi itu karena ada kata-kata kasar, tetapi terdakwa lupa kata-katanya seperti apa, dan luapan emosi terdakwa itu diluapkan dalam bentuk kata-kata, sempat ada perkelahian main tangan tetapi terdakwa lupa siapa duluan yang memulainya;
Bahwa saat terdakwa Lost Control, terdakwa seperti lupa diri, padahal terdakwa sudah tahu korban kondisinya sudah meninggal;
Bahwa yang dipikirkan terdakwa pada saat itu blang, ketika terdakwa Lost Control memang terdakwa seperti itu efek Lost Control, yang ada di otak terdakwa hanya meledak-meledak blang saja;
Bahwa terdakwa tidak terpengaruh oleh alkohol hingga kesadaran terdakwa hilang, tetapi itu sebagian dari penyakit terdakwa;
Bahwa terdakwa dikatakan sakit itu baru tahu sejak Januari 2019;
Bahwa sakit terdakwa itu Bipolar, Bipolar itu tidak bisa mengontrol emosi, sebenarnya terdakwa itu pertamanya di Diagnosa Depresi tahun 2019 tapi dengan dokter yang berbeda, lalu terdakwa Treatment hanya 3 bulan karena terdakwa sudah merasa baikan, lalu 2020 awal Januari terdakwa kembali untuk Treatment dengan dokter yang berbeda dan terdakwa di Diagnosa Bipolar yang pertama, tapi Treatment- treatment selanjutnya adalah Control Diffuse Diskolder yang berarti tidak bisa mengontrol emosi;
Bahwa gejalanya seperti kalau terdakwa lagi sedih, sedihnya itu bisa sampai seperti mau bunuh diri, kalau bahagia seperti senang banget kaya pengen bagi-bagi ini itu traktir temen;
Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan itu terdakwa sedang ada masalah, ada masalah keluarga;
Bahwa dari tempat kejadian kerumah terdakwa berjarak sekitar 5 menit;
Bahwa tidak ada yang di kejar oleh terdakwa sehingga terdakwa mengebut di jalan dekat rumahnya;
Bahwa terdakwa membawa mobil sejak umur 19-20 tahun;
Bahwa pengertian terdakwa kencang itu kecepatan kalau di tol 80-100 km/jam, kalau dijalan umum kecepaatan terdakwa 40-50 km/jam, kecepatan terdakwa mendekati rumah pada saat itu 40-50 km/jam;
Bahwa yang dipikirkan terdakwa setelah menabrak pohon itu terdakwa blang, blang maksud dari terdakwa pikirannya kosong;
Bahwa yang dilakukan terdakwa setelah istri korban datang terdakwa keluar dari mobil selanjutnya ada pertikaian, dan terdakwa masih merasa belum Ngeh sama apa yang terjadi;
Bahwa jarak dari supermarket ke rumah terdakwa berjarak sekitar 10-15 menit atau 6 km/jam;
Bahwa jarak dari tempat kejadian kecelakaan kerumah terdakwa 1 km;
Bahwa kondisi jalan pada saat kecelakaan agak menikung sedikit;
Bahwa pandangan terdakwa pada saat menyetir itu kedepan;
Bahwa kondisi jalan ada 2 arah untuk 2 mobil, jadi diarah yang sama bisa muat 2 mobil yang berarti jalannya luas;
Bahwa yang membawa botol minuman itu sampai ke mobil terdakwa adalah Reymond;
Bahwa jarak dari Restoran Sanjung ke Maxx Boxx, mereka menggunakan mobil Reymond dan yang menyetir Reymon, lalu dari Maxx Box Reymon mengantar Terdakwa ke Restoran Sanjung untuk mengambil mobil Terdakwa, lalu dari Sanjung ke Supermarket Korea mereka konfoi berdua, di Restoran Sanjung masuk parkir ada karcis parkir dan terdakwa menyimpan kertas karcisnya diatas;
Bahwa setelah dari Restoran Sanjung, mereka ke Supermarket Korea bawa mobil sendiri,yang didepan terdakwa dan Reymon mengikuti di belakang;
Bahwa jarak dari Restoran Sanjung ke Supermarket Korea itu 5-6 km sekitar 10-15 menit;
Bahwa kondisi jalan dari Restoran Sanjung ke Supermarket Korea itu ramai;
Bahwa di Supermarket Korea terdakwa belanja Kopi dan Rice Kreskrekers;
Bahwa pada rekaman CCTV itu, ada Security yang sempat bersapa dengan terdakwa;
Bahwa Air Bag muncul sebelum terdakwa menabrak pohon;
Bahwa orang tua terdakwa datang kerumah duka dan ke kamar jenazah;
Bahwa yang datang kerumah duka tersebut mama terdakwa dan om terdakwa;
Bahwa terdakwa bekerja di PT. Wir Group dan telah bekerja 1 tahun 1 bulan;
Bahwa terdakwa curhat kepada Reymon mengenai Pekerjaan dan masalah keluarga, terkait pekerjaan terdakwa mengatakan semasa pandemi ini gaji terdakwa di potong 50%, dan terkait masalah keluarga menceritakan tentang adik terdakwa yang baru pergi ke Australia, dan mama Terdakwa menangis terus dikarenakan adik terdakwa mengidap penyakit Jantung namun tetap memaksakan untuk pergi ke Australia;
Bahwa selama terdakwa bekerja terdakwa dan adik terdakwa selalu membantu masalah keuangan keluarga dikarenakan kedua orang tua terdakwa tidak bekerja;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf atas tindakan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Kendaraan Honda Brio Nopol : B-1578-NRT
1 (satu) lembar STNK Kendaraan Honda Brio Nopol : B-1578-NRT
1 (satu) buah SIM A An. Aurelia Margaretha Yulia
1 (satu) unit Hp merk Iphone II warna putih Dikembalikan melalui terdakwa Aurelia Margaretha Yulia
1 (satu) buah botol minuman mengandung Alkohol jenis Soju Baram 19%
1 (satu) buah Flash Disk merk Sandisk hasil rekaman CCTV Laka Lantas di TKP
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli serta barang bukti yang diajukan di persidangan dalam kaitan antara satu dengan yang lainya Majelis Hakim memperoleh Fakta fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 16.45 WIB , bertempat di jalan Raya Kalimantan depan rumah No. 818, Perumahan Lippo Karawaci Utara , Kel. Penanggungan Barat, kecamatan Cibodas Tangerang telah terjadi kecelakaan dimana Kendaraan Honda Brio warna Hitam No. Pol B – 1578 – NRT yang dikendarai Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia telah menabrak pejalan kaki yang bernama Andre Njotohusodo beserta anjingnya hingga mengakibatkan Andre Njotohusodo dan anjingnya tersebut meninggal dunia ;
Bahwa sebelum kecelakaan lalulintas tersebut terjadi, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa bertemu dengan Saksi Raymon di sebuah rumah makan yang bernama Restoran Sanjung yang berada daerah Karawaci Tangerang setelah sebelumnya mereka janjian lewat pesan WA ;
Bahwa di rumah makan tersebut, Terdakwa bersama Saksi Raymond memesan makanan berupa Sup, 2 Porsi Korean Beaf dan 4 botol minuman beralkohol yakni soju ;
Bahwa minuman soju tersebut berkadar alcohol 19 %, dan diminum berdua , Terdakwa meminum sebanyak 4 Sloki (gelas kecil) sedangkan saksi Raymond meminum selebihnya hingga sisa setengah botol ;
Bahwa minuman yang tersisa tersebut , Terdakwa bawa dan ditaruh di kursi sebelah kiri depan mobil Terdakwa atau tepatnya disamping kursi kemudi/sopir ;
Bahwa sekitar pukul 15.10 WIB Terdakwa bersama Saksi Raymond keluar dari Restoran sanjung , selanjutnya menuju Mexx Box yang masih berada di daerah Karawaci untuk mencari makanan dan minuman , perjalanan dari Restoran Sanjung menuju Mexx Box menggunakan kendaraan milik Saksi Raymond dan Saksi Raymondlah yang mengemudikan kendaraan tersebut ;
Bahwa sekitar pukul 15.40 WIB , terdakwa beserta saksi Raymond keluar dari Mexx Box menuju restoran Sanjung untuk mengambil Mobil Terdakwa , pada saat berada di restoran sanjung kembali, Terdakwa masih ingat betul tempat parkirnya, selanjutnya dari restoran sanjung Terdakwa dengan mengendarai mobilnya sendiri bergerak menuju sebuah minimarket Korea yang berjarak sekitar 4 KM sampai 5 KM dari restoran sanjung ;
Bahwa selama perjalanan dari Restoran Sanjung menuju supermarket Korea mobil Terdakwa dan saksi Raymond berkonvoi dengan posisi Saksi Raymond mengikuti mobil Terdakwa dari belakang ;
Bahwa kondisi lalulintas antara Restoran Sanjung menuju Supermarket Korea dalam keadaan ramai lancar dan terdakwa mengemudikan kendaraanya dalam keadaan normal ;
Bahwa setelah belanja di supermarket Korea Terdakwa berpisah dengan Saksi Raymond, Terdakwa selanjutnya pulang ke rumah dengan mengendarai sendiri mobilnya ;
Bahwa selama di perjalanan, Terdakwa meletakkan Hand Phone nya disamping tempat duduk sopir sambil handphone tersebut terdakwa Charge, selanjutnya pada saat kendaraan terdakwa melewati jalan Raya Kalimantan depan rumah No. 818, Perumahan Lippo Karawaci Utara , Kel. Penanggungan Barat, kecamatan Cibodas Tangerang ada notofikasi pesan masuk, mengetahui ada notofikasi pesan , terdakwa lalu menoleh atau melihat notofikasi tersebut akibatnya kendaraan yang terdakwa kemudikan tidak terkendali yakni oleng dan berjalan zig zag hingga menabrak pejalan kaki yang bernama Andre Njotohusodo dan anjingnya ;
Bahwa setelah tertabrak kendaraan Terdakwa, Korban Andre Njotohusodo terpental sejauh beberapa meter ke depan , selanjutnya mobil Terdakwa menabrak pohon hingga mengakibatkan bagian depan sebelah kiri mobil terdakwa ringsek tak beraturan dan kaca mobil bagian depan pecah ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut , sesuai dengan visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Liauw Djai Yen, SPF, dokter pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, Korban Andre Njotohusodo mengalami luka terbuka pada pelipis dahi dan pipi, luka lecet pada wajah, dan terdapat patah tulang wajah akibat kekerasan benda tumpul adapun sebab kematian tidak bisa dijelaskan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau otopsi ;
Bahwa kondisi lalulintas di sekitar tempat terjadinya kecelakaan sepi, cuaca cerah dan jalan dalam posisi menikung ;
Bahwa kecepatan maksimal kendaraan di lokasi terjadinya kecelakaan adalah 30 Km/jam karena lokasi terjadinya kecelakaan merupakan kawasan pemukiman dan telah di pasang pula tanda batas maksimal kecepatan 30 Km/Jam di pinggir jalan ;
Bahwa Terdakwa pernah melihat rambu batas kecepatan maksimal dipasang di pinggir jalan di sekitar lokasi tempat kejadian perkara ;
Bahwa pada saat kendaraan yang dikemudikan terdakwa menabrak Korban Andre Njotohusodo dan untuk selanjutnya menabrak pohon, Airbag kendaraan terdakwa berhasil mengembang, sesaat setelah menabrak , terdakwa tidak segera turun dari mobilnya sampai terdakwa dipaksa oleh istri Korban untuk keluar dari mobil ;
Bahwa setelah keluar dari mobilnya, Terdakwa sempat cekcok dengan istri korban, bahkan Terdakwa sempat menendang dan menarik rambut istri korban ;
Bahwa berdasarkan Rekam Medis atas nama Pasien Aurelia Margaretha Yulia yang diterbitkan oleh RS Siloam Lippo Village melali dr. Leonardi Armando, Sp.Kj. tertanggal 20 juni 2020 dan surat bukti berupa resep dokter atas nama pasien Aurelia Margaretha Yulia yang dikeluarkan oleh dr. Leonardi Armando, Sp.Kj, Terdakwa mengidap penyakit Bipolar dan Infuse Control Disorder ;
Bahwa belum ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga Korban;
Bahwa keluarga Terdakwa pernah meminta maaf kepada keluarga Korban, akan tetapi oleh karena permintaan maaf dari keluarga Terdakwa tersebut belum diterima oleh keluarga korban ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat didalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam Putusan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (5) Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
Setiap orang ;
Yang dengan sengaja dalam mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang , hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Uraian unsur-unsurnya sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah orang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa AURELIA MARGARETHA YULIA dipersidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum dan terungkap dipersidangan Terdakwa tersebut adalah orang yang sehat jasmani maupun rohaninya sehingga dapat dimintai pertanggung jawaban atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan mereka mengenal Terdakwa sebagai orang yang dimaksudkan dalam Dakwaan Penuntut Umum oleh karenanya tidak terjadi kesalahan subyek hukum pelaku tindak pidana (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai Terdakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan, Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur yang karena sengaja dalam mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang , hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia;:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketantuan pasal 1 angka 24 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, yang dimaksud dengan kecelakaan lalulintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan yang dilakukan dengan diketahui dan dikehendaki, untuk terjadinya kesengajaan tidak perlu adanya maksud untuk menimbulkan kerugian pada orang lain. Cukup kiranya jika si pelaku , walaupun mengetahui akan akibatnya , tetapi ia tetap melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur kesengajaan di dalam pasal 311 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan jalan adalah apabila pengemudi kendaraan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang ;
Menimbang, bahwa UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ tidak menjelaskan lenbih lanjut mengenai bagaimana bentuk kesengajaan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang namun pada umunya kesengajaan tersebut dapat dilihat pada situasi-situasi diantaranya sebagai berikut :
Berkendara melebihi batas kecepatan ;
Tidak memperhatikan rambu lalulintas saat pindah jalur/betrbelok/berbalik arah ;
Menimbang, bahwa batas kecepatan yang dimaksud adalah sesuai dengan padal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang jaring lalulintas dan angkutan jalan dimana batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah ditetapkan sebagai berikut :
Paling rendah 60 KM/Jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 KM/Jam untuk jalan bebas hambatan ;
Paling tinggi 80 KM/Jam untuk jalan antar kota ;
Paling tinggi 50 KM/jam untuk kawasan perkotaan ;
Paling tinggi 30 KM/Jam untuk kawasan pemukiman ;
Menimbang, bahwa jika dikaitkan dengan sengaja membahayakan nyawa atau barang, misalkan seseorang berkendara di kawasan pemukiman, namun melebihi batas kecepatan maksimal yang ditentukan (lebih dari 30 KM/Jam), hal tersebut sudah termasuk membahayakan, karena pada dasarnya pengemudi telah di larang untuk mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan telah ternyata bahwa bahwa pada hari minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 16.45 WIB , bertempat di jalan Raya Kalimantan depan rumah No. 818, Perumahan Lippo Karawaci Utara, Kel. Penanggungan Barat, kecamatan Cibodas Tangerang telah terjadi kecelakaan dimana Kendaraan Honda Brio warna Hitam No. Pol B – 1578 – NRT yang dikendarai Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia telah menabrak pejalan kaki yang bernama Andre Notohusodo beserta anjingnya hingga mengakibatkan Andre Njotohusodo dan anjingnya tersebut meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa sebelum kecelakaan lalulintas tersebut terjadi, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa bertemu dengan Saksi Raymon di sebuah rumah makan yang bernama Restoran Sanjung yang berada daerah Karawaci Tangerang setelah sebelumnya mereka janjian lewat pesan WA ;
Menimbang, bahwa di rumah makan tersebut, Terdakwa bersama Saksi Raymond memesan makanan berupa Sup, 2 Porsi Korean Beaf dan 4 botol minuman beralkohol yakni soju ;
Menimbang, bahwa minuman soju tersebut berkadar alcohol 19 %, diminum berdua, Terdakwa meminum sebanyak 4 Sloki (gelas kecil) sedangkan saksi Raymond meminum selebihnya hingga tersisa setengah botol ;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 15.10 WIB Terdakwa bersama Saksi Raymond keluar dari Restoran sanjung, selanjutnya menuju Mexx Box yang masih berada di kawasan Karawaci untuk mencari makanan dan minuman, dari Restoran Sanjung menuju Mexx Box menggunakan kendaraan milik Saksi Raymond dan Saksi Raymondlah yang mengemudikan kendaraan tersebut ;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 15.40 WIB, terdakwa beserta saksi Raymond keluar dari Mexx Box menuju restoran Sanjung untuk mengambil Mobil Terdakwa, pada saat berada di restoran sanjung kembali Terdakwa masih ingat betul tempat parkirnya, selanjutnya dari restoran sanjung Terdakwa dengan mengendarai mobilnya sendiri bergerak menuju sebuah minimarket Korea yang berjarak sekitar 4 KM sampai 5 KM dari restoran sanjung ;
Menimbang, bahwa selama perjalanan dari Restoran Sanjung menuju supermarket Korea mobil Terdakwa dan saksi Raymond berjalan beriringan dengan posisi Saksi Raymond mengikuti mobil Terdakwa dari belakang ;
Menimbang, bahwa kondisi lalulintas antara Restoran Sanjung menuju Supermarket Korea dalam keadaan ramai lancar dan Terdakwa mengemudikan kendaraan dengan lancar ;
Menimbang, bahwa setelah belanja di supermarket Korea Terdakwa berpisah dengan Saksi Raymond, Terdakwa selanjutnya berencana untuk pulang ke rumah dengan mengendarai sendiri mobilnya ;
Menimbang, bahwa selama di perjalanan, Terdakwa meletakkan Hand Phone nya disamping tempat duduk sopir sambil handphone tersebut terdakwa Charge, selanjutnya pada saat kendaraan terdakwa melewati jalan Raya Kalimantan depan rumah No. 818, Perumahan Lippo Karawaci Utara, Kel. Penanggungan Barat, kecamatan Cibodas Tangerang ada notofikasi pesan masuk, mengetahui ada notofikasi pesan, terdakwa lalu menoleh atau melihat notofikasi tersebut akibatnya kendaraan yang terdakwa kemudikan tidak terkendali yakni oleng dan berjalan zig zag hingga menabrak pejalan kaki yang bernama Andre Njotohusodo dan anjingnya ;
Menimbang, bahwa setelah tertabrak kendaraan Terdakwa, Korban Andre Njotohusodo terpental sejauh beberapa meter ke depan, selanjutnya mobil Terdakwa menabrak pohon hingga mengakibatkan bagian depan sebelah kiri mobil terdakwa ringsek tak beraturan dan kaca mobil pecah ;
Menimbang, bahwa batas kecepatan maksimal di tempat kejadian kecelakaan adalah 30 KM/Jam karena merupakan tempat pemukiman ;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut , sesuai dengan visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Liauw Djai Yen, SPF, dokter pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, Korban Andre Njotohusodo mengalami luka terbuka pada pelipis dahi dan pipi, luka lecet pada wajah, dan terdapat patah tulang wajah akibat kekerasan tumpul adapun sebab kematian tidak bisa dijelaskan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau otopsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa tersebut di atas didasari atas unsur kesengajaan atau tidak ;
Menimbanhg, bahwa sebagaimana uraian pertimbangan di atas , Undang undang tidak memberikan penjelasan secara jelas mengenai bentuk kesengajaan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang namun pada umunya kesengajaan tersebut dapat dilihat pada situasi-situasi tertentu, salah satu diantaranya adalah apabila pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi maupun keterangan Terdakwa, tidak ada yang mengetahui secara pasti berapa kecepatan mobil yang dikendarai terdakwa pada saat sebelum menabrak korban Andre Njotohusodo, akan tetapi berdasarkan keterangan saksi yang melihat Mobil terdakwa berlari kencang, keterangan Terdakwa yang juga menyatakan bahwa dirinya terbiasa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi, selanjutnya melihat kondisi mobil setelah menabrak pohon dimana bagian depan mobil ringsek dan kaca mobil pecah, serta setelah melihat rekaman CCTV pada saat kejadian, majelis hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi atau setidaknya melebihi batas maksimal yang diperbolehkan yakni 30 KM/Jam mengingat lokasi tempat kejadian perkara adalah di kawasan pemukiman dan di pinggir jalan terpasang larangan untuk berkendara dengan kecepatan melebihi 30 KM/Jam ;
Menimbang, bahwa mengendarai mobil dengan kecepatan melebihi batas maksimal yang diperbolehkan tentunya sangat bertentangan dengan kewajiban pengemudi yakni untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi, ukuran wajar di sini dapat dilihat dari cara pengemudi dalam mengemudikan kendaraanya, dimana setiap pengendara wajib untuk mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalulintas dan lain lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut majelis perbuatan terdakwa mengendarai mobil melebihi batas maksimal kecepatan serta melanggar rambu larangan merupakan bentuk kesengajaan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang ;
Menimbang, bahwa disamping hal tersebut di atas, Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berkendara dalam keadaan habis mengkonsumsi alcohol termasuk bentuk kesengajaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah ternyata bahwa sebelum mengemudikan kendaraanya terdakwa terlebih dahulu mengkonsumsi alcohol dengan kadar 19 % sebanya 4 sloki dan itu dilakukan sekitar dua sampai tiga jam sebelum kejadian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Yenti Gunarsih, Ahli Hukum (kompas 15 Pebruari 2016) “ kalau tersangka sebelumnya minum minuman beralkohol dulu, itu dalam pidana, dikatagorikan sebagai bentuk kesengajaan, terlebih dia tahu minum alkoohol lalu menyetir mobil yang seharusnya tidak diperbolehkan ;
Menimbang, bahwa definisi kesengajaan dimaksud bukan secara harfiah, dengan mengartikan terdakwa sengaja menabrakkan mobilnya ke korban, namun makna kesengajaan lebih pada tindakan sadar yang bersangkutan bahwa sebenarnya dia dalam keadaan yang tidak diiizinkan untuik mengendarai mobil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas menurut majelis hakim ada beberapa bentuk kesengajaan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang yang telah dilakukan oleh Terdakwa yakni :
Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal ;
Melanggar rambu larangan ;
Mengemudikan kendaraan dalam keadaan setelah beberapa saat mengkonsumsi alcohol ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi serta visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Liauw Djai Yen, SPF, dokter pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, akibat dari kecelakaan tersebut korban Andre Njotohusodo meninggal dunia, dengan demikian sub untur mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa sebelum menyatakan terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaiman yang didakwakan, terlebih dahulu majelis hakim akan mempertimbangkan meteri pembelaan dari penasehat hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaanya , penasehat hukum terdakwa pada pokonya mengemukakan hal hal sebagai berikut :
Bahwa saat mengendarai kendaraan Honda Brio warna hitan No. Pol B – 1578 – NRT Terdakwa dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh alcohol ;
Bahwa kecelakaan lalulintas murni terjadi karena kelalaian ;
Bahwa Terdakwa mengidap bipolar dan infuse control disorder ;
Terdakwa menyesali perbuatanya ;
Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di persidangan saksi Raymond menerangkan bahwa saksi sempat melihat Terdakwa mengemudikan kendaraanya dalam keadaan normal dan tidak mengendara layaknya orang mabuk sesaat setelah terdakwa mengkonsumsi alcohol yakni ketika Terdakwa berkendara dari restoran sanjung menuju Mini market korea, akan tetapi hal tersebut sangat bertentangan dengan keterangan saksi martina dan saksi Natasya Bianca dimana saksi saksi tersebut pada saat kejadian melihat Terdakwa keluar mobil berjalan sempoyongan, mata berbinar dan wajah memerah, keadaan tersebut, menurut Majelis hakim merupakan bentuk pengaruh alcohol pada diri peminumnya karena bisa saja alcohol tersebut bereaksi sesaat dan bisa juga bereaksi dalam waktu yang agak lama tergantung pada kondisi tubuh peminumnya ;
Menimbang, bahwa terlepas dari apakah terdakwa dalam keadaan mabuk atau tidak, akan tetapi berkendara dalam keadaan setelah mengkonsumsi alcohol menurut Majelis hakim merupakan bentuk atau cara berkendara yang dapat membahayakan nyawa atau barang karena orang yang telah mengkonsumsi alcohol pada dasarnya tidak layak atau tidak diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa terjadi karena kelalaian, hal tersebut telah pertimbangkan semua dalam pembuktian unsur ke dua, dengan demikian pertimbangan unsur ke dua tersebut telah kami anggap sebagai tanggapan atau jawaban atas meteri eksepsi tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa mengidap penyakit Bipolar dan ICD, Majelis sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa, hal ini didasarkan pada keratangan Saksi saksi , keterangan Terdakwa serta Rekam Medis atas nama Pasien Aurelia Margaretha Yulia yang diterbitkan oleh RS Siloam Lippo Village melali dr. Leonardi Armando, Sp.Kj. tertanggal 20 juni 2020 dan surat bukti berupa resep dokter atas nama pasien Aurelia Margaretha Yulia yang dikeluarkan oleh dr. Leonardi Armando, Sp.Kj, Terdakwa mengidap penyakit Bipolar dan Infuse Control Disorder ;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa mengidap penyakit Bipolar dan Infuse Control Disorder hal tersebut tidak menjadikan terdakwa bebas atau lepas dari segala tuntutan, hal ini sejalan dengan keterangan Ahli dr. Natalia Widiasih Raharjanti, SPK, MPD, Ked di persidangan yang menyatakan bahwa penderita Bipolar dan Infuse Control Disorder tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatanya , namun demikian hal tersebut tentunya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman seandainya Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa terhadap materi pembelaan selain dan selebihnya, akan majelis hakim pertimbangkan didalam penjatuhan hukuman karena materi pembelaan dari penasehat hukum terdakwa tersebut bukanlah menyangkut materi pokok perkara akan tetapi lebih pada permohonan keringana hukuman bagi terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut Majelis Hakim terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan alternative pertama ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 311 ayat (5) Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai hal yang dapat menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa lagipula perbuatan Terdakwa telah terbukti maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah sehingga harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka masa penangkapan dan penahanan Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat cukup alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap maka Terdakwa harus tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kendaraan Honda Brio Nopol : B-1578-NRT
1 (satu) lembar STNK Kendaraan Honda Brio Nopol : B-1578-NRT
1 (satu) buah SIM A An. Aurelia Margaretha Yulia
1 (satu) unit Hp merk Iphone II warna putih Dikembalikan melalui terdakwa Aurelia Margaretha Yulia
1 (satu) buah botol minuman mengandung Alkohol jenis Soju Baram 19%
1 (satu) buah Flash Disk merk Sandisk hasil rekaman CCTV Laka Lantas di TKP
Akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma bagi saksi Yezekiel karena secara langsung melihat ayahnya meninggal akibat tertabrak kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa ;
Belum ada perdamaian antara keluarga korban dengan keluarga Terdakwa ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Tedakwa masih berusia muda sehingga masih dapat diharapkan untuk memperbaiki dirinya di kemudian hari ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa menderita penyakit Bipolar dan infuse control Disorder sehingga penempatan Terdakwa di lembaga pemasyarakatan yang terlalu lama dapat semakin menggangu perkembangan jiwanya dan memperparah penyakitnya ;
Telah ada niat dari pihak keluarga Terdakwa untuk meminta maaf kepada keluarga korban akan tetapi perdamaian tersebut sampai sekarang belum terealisasi ;
Menimbang, bahwa pemidanaan bukanlah sebagai sarana balas dendam akan tetapi lebih sebagai alat supaya pelaku tindak pidana dapat menyadari, dan menginsafi kesalahanya sehingga kelak terdakwa dapat mempebaiki dirinya dan kembali menajadi manusia yang baik dan beraklak mulia , berdasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas , Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang telah cukup tepat dan adil serta setimpal dengan kesalahannya ;
Mengingat dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini khususnya Pasal 311 ayat (5) Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ P .
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AURELIA MARGARETHA YULIA ANAK DARI BAHTIAR bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
Menjatuhkan pidana terhadap nama Terdakwa AURELIA MARGARETHA YULIA ANAK DARI BAHTIAR dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa
1 (satu) unit Kendaraan Honda Brio Nopol : B-1578-NRT
1 (satu) lembar STNK Kendaraan Honda Brio Nopol : B-1578-NRT
1 (satu) buah SIM A An. Aurelia Margaretha Yulia
1 (satu) unit Hp merk Iphone II warna putih Dikembalikan melalui terdakwa Aurelia Margaretha Yulia
1 (satu) buah botol minuman mengandung Alkohol jenis Soju Baram 19%
1 (satu) buah Flash Disk merk Sandisk hasil rekaman CCTV Laka Lantas di TKP
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, pada hari senin, tanggal 24 Agustus 2020 oleh kami, Arif Budi Cahyono, S.H., sebagai Hakim Ketua, Kamaruddin Simanjuntak, S.H., Mahmuriadin, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari selasa tanggal 25 Agustus 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Eva Ruzana, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang, serta dihadiri oleh Haerudin., S.H.,M.H.., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Kamaruddin Simanjuntak, S.H. Arif Budi Cahyono, S. H.
Mahmuriadin, S.H.
Panitera Pengganti,
Eva Ruzana, SH