259/Pid.Sus/2020/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 259/Pid.Sus/2020/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- APRI IRAWAN bin ABDUL RAKHMAN;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kalep warna cokelat dengan ukuran panjang kurang lebih 18 (delapan belas) sentimeter, Dimusnahkan; 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 259/Pid.Sus/2020/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : APRI IRAWAN bin ABDUL RAKHMAN;
Tempat lahir : Padang Manis;
Umur/tanggal lahir : 21 tahun/ 19 April 1999;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Pekon Padang Manis Kecamatan Wonosobo
Kabupaten Tanggamus;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja;
Terdakwa ditangkap dalam perkara lain;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 259/Pid.Sus/2020/PN. Kot tanggal 26 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 259/Pid.Sus/2020/PN. Kot tanggal 26 Juni 2020 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak membawa atau menyembunyikan Senjata Penikam atau Penusuk” sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu bersarung kulit warna coklat ukuran panjang 18sentimeter.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya berisi memohon keringanan hukuman, karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan pidana;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana tersebut;
Setelah mendengar jawaban Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum, yang pada pokoknya tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Apri Irawan Bin. Abdul Rakhman, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2020 sekira jam 20:30 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2020, bertempat di jalan Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Tanggamus yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau memiliki, menyimpan, menyembunyikan suatu senjata penikam atau penusuk berupa 1(satu) bilah pisau jenis pisau garpu yang tidak ada hubungan pekerjaannya. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Saksi M. Akhiri, SIP bin Matasan, Saksi Alda Tri Prayoga S.Pd Bin Suparmono, Saksi Ahlun Nazar Bin Sumadi (ketiganya anggota kepolisian) melakukan pencairan kepada Terdakwa yang akan ditangkap berkaitan dengan Pencurian dengan Pemberatan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa, saat Saksi M. Akhiri, SIP bin Matasan, Saksi Alda Tri Prayoga S.Pd bin Suparmono, Saksi Ahlun Nazar Bin Sumadi bertemu Terdakwa tepat di jalan Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, langsung melakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan kepada Terdakwa ternyata ditemukan senjata tajam berupa 1(satu) bilah pisau garpu bergagang kayu bersarung kulit warna coklat ukuran panjang 18 centi meter yang terselip dipinggang sebelah kiri bagian belakang Terdakwa. Bahwa Terdakwa yang membawa senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu bersarung kulit warna coklat ukuran panjang kurang lebih 18 sentimeter tersebut dengan maksud untuk jaga diri dan alat melakukan kejahatan, dan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa dilengakapi ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12/Drt/1951.
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi M. Akhiri, S.IP bin Matasan, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku di duga membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam tanpa dilengkapi dokumen yang sah tersebut yaitu pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2019 sekira jam 20.30 WIB;
Bahwa Saksi menangkap pelaku yang mengaku bernama Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman yaitu atas dugaan segala tindak pidana kejahatan seperti pencurian sepeda motor, penusukkan, pencurian barang handphone, dll di wilayah hukum Polsek Wonosobo Polres Tanggamus (pelaku disidik dan ditahan dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor Curat Ranmor oleh Unit Reskrim Polsek Wonosobo) dan pada saat Saksi tangkap pelaku tersebut pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira jam 20.30 WIB di Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus, pelaku juga didapati membawa atau menyimpan senjata tajam jenis pisau garpu miliknya sendiri yang diselipkan dipinggang sebelah kiri, lalu senjata tajam berhasil Saksi amankan kemudian pelaku dan senjata tajam jenis pisau garpu tersebut dibawa ke Polres Tanggamus untuk diproses lebih lanjut. Bahwa setelah diperlihatkan barang berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kalep warna cokelat dengan Panjang kurang lebih 18 (delapan belas) sentimeter yaitu Saksi yakini dan benarkan adalah barang yang didapatkan saat melakukan penangkapan Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya;
Bahwa lokasi penangkapan Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman adalah dilokasi terbuka bukan di dalam rumah dikarenakan pada saat akan kami lakukan penangkapan, Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman berusaha melawan petugas dan melarikan diri hingga Saksi kejar dan berhasil menangkapnya yaitu di gang atau jalan paping di Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus dan saat berhasil ditangkap Saksi temukan diselipan pinggang sebelah kiri Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman ada senjata tajam berupa pisau garpu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan seluruhnya;
Saksi Alda Tri Prayoga, S.Pd bin Suparmono yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku di duga membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam tanpa dilengkapi dokumen yang sah tersebut yaitu pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2019 sekira jam 20.30 WIB;
Bahwa Saksi menangkap pelaku yang mengaku bernama Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman yaitu atas dugaan segala tindak pidana kejahatan seperti pencurian sepeda motor, penusukkan, pencurian barang handphone, dll di wilayah hukum polsek wonosobo polres tanggamus (pelaku disidik dan ditahan dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor Curat Ranmor oleh Unit Reskrim Polsek Wonosobo) dan pada saat Saksi tangkap pelaku tersebut pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira jam 20.30 WIB di Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus, pelaku juga didapati membawa atau menyimpan senjata tajam jenis pisau garpu miliknya sendiri yang diselipkan dipinggang sebelah kiri, lalu senjata tajam berhasil Saksi amankan kemudian pelaku dan senjata tajam jenis pisau garpu tersebut dibawa ke polres Tanggamus untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa setelah diperlihatkan barang berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kalep warna cokelat dengan Panjang kurang lebih 18 (delapan belas) sentimeter yaitu Saksi yakini dan benarkan adalah barang yang didapatkan saat melakukan penangkapan Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya;
Bahwa lokasi penangkapan Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman adalah dilokasi terbuka bukan di dalam rumah dikarenakan pada saat akan kami lakukan penangkapan, Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman berusaha melawan petugas dan melarikan diri hingga Saksi kejar dan berhasil menangkapnya yaitu di gang atau jalan paping di Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus dan saat berhasil ditangkap Saksi temukan diselipan pinggang sebelah kiri Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman ada senjata tajam berupa pisau garpu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB di Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus, Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman ditangkap oleh Sdr. M. Akhiri, S.IP bin Matasan dan Sdr. Alda Tri Prayoga, S.Pd bin Suparmono, yang adalah petugas polisi saat membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang diselipkan di pinggang sebelah kiri;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman yaitu jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kalep warna cokelat dengan ukuran panjang kurang lebih 18 (delapan belas) sentimeter;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan alat untuk Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman melakukan kejahatan seperti mencuri;
Bahwa setiap Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman pergi keluar rumah terbiasa membawa senjata tajam jenis garpu, yang selalu diselipkan di pinggang sebelah kiri;
Bahwa awalnya Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman ditangkap oleh Sdr. M. Akhiri, S.IP bin Matasan dan Sdr. Alda Tri Prayoga, S.Pd bin Suparmono, petugas polisi karena melakukan kejahatan berupa pencurian sepeda motor bersama 3 (tiga) orang temannya yang bernama Sdr. Doni, Sdr. Agung Prakasa dan Sdr. Saparudin (DPO), yang terjadi pada hari kamis, tanggal 12 Desember 2019 sekira jam 09.00 WIB di Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus dan Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman ditangkap pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB di Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus dan pada saat Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman ditangkap Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman membawa senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kalep warna cokelat dengan ukuran panjang ±18 (delapan belas) sentimeter;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB di Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus, ditangkap oleh Saksi M. Akhiri, S.IP bin Matasan dan Saksi Alda Tri Prayoga, S.Pd bin Suparmono, yang adalah petugas polisi dikarenakan Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman sebelumnya diduga telah melakukan kejahatan berupa pencurian sepeda motor bersama 3 (tiga) orang temannya yang bernama Sdr. Doni, Sdr. Agung Prakasa dan Sdr. Saparudin (DPO), yang mana pencurian tersebut terjadi pada hari kamis, tanggal 12 Desember 2019 sekira jam 09.00 WIB di Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, dan pada saat Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman ditangkap ternyata Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman sedang membawa senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman;
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman yaitu jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kalep warna cokelat dengan ukuran panjang kurang lebih 18 (delapan belas) sentimeter;
Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan alat untuk Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman melakukan kejahatan seperti mencuri, serta setiap Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman pergi keluar rumah sudah terbiasa membawa senjata tajam jenis garpu, yang selalu diselipkan di pinggang sebelah kirinya;
Bahwa benar Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman membawa senjata tajam jenis pisau garpu bergagan kayu dan bersarung kalep warna cokelat dengan ukuran panjang kurang lebih 18 (delapan belas) sentimeter tidak ada ijin dari pihak yang berwenang atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa pengertian barang siapa adalah menunjuk kepada setiap orang sebagai subyek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban, dan bukanlah unsur delik;
Menimbang, bahwa di persidangan para Saksi-Saksi dan Terdakwa telah membenarkan identitas lengkapnya yang sesuai dengan yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa adalah benar Apri Irawan bin Abdul Rakhman, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif, dengan terpenuhinya salah satu frasa dari unsur ini, maka unsur ini dapat dinyatakan telah terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dan karenanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dengan demikian termasuk merupakan tanpa hak ketika seseorang dalam melakukan sesuatu hal yang diatur dan ditentukan oleh undang-undang tidak memiliki izin dari pemerintah yang sah atau pejabat yang berwenang, padahal undang-undang mengharuskannya memiliki izin;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang dimaknai dengan tanpa hak adalah didapati sesuatu perbuatan dan atau ada suatu barang/ benda yang apabila dikuasai atau dimiliki seseorang harus memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yang diperoleh dari Keterangan Saksi M. Akhiri, S.IP bin Matasan, Saksi Alda Tri Prayoga, S.Pd bin Suparmono dan Keterangan Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB di Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus, Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman ditangkap oleh Saksi M. Akhiri, S.IP bin Matasan dan Saksi Alda Tri Prayoga, S.Pd bin Suparmono, yang adalah petugas polisi dikarenakan Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman sebelumnya diduga telah melakukan kejahatan berupa pencurian sepeda motor bersama 3 (tiga) orang temannya yang bernama Sdr. Doni, Sdr. Agung Prakasa dan Sdr. Saparudin (DPO), yang mana pencurian tersebut terjadi pada hari kamis, tanggal 12 Desember 2019 sekira jam 09.00 WIB di Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, dan ternyata pada saat Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman ditangkap ditemukan pada pinggang sebelah kiri Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman senjata penikam atau senjata penusuk berupa senjata tajam jenis pisau garpu;
Menimbang, bahwa senjata penikam atau senjata penusuk berupa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman adalah jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kalep warna cokelat, dengan ukuran panjang kurang lebih 18 (delapan belas) sentimeter Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman tidak ada izin dari pihak yang berwenang atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah untuk membawanya;
Menimbang, bahwa sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, perlu untuk dibuktikan apakah Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman dalam membawa senjata penikam atau penusuk tersebut, berkaitan dengan alat-alat pertanian, alat-alat dapur atau rumah tangga, atau berkaitan dengan pekerjaannya yang sah, serta berkaitan dengan barang kuno atau ajaib yang merupakan alasan pembenar atau pemaaf dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari Keterangan Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman, maksud dan tujuan dari Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri serta dijadikan pula alat oleh Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman melakukan kejahatan seperti melakukan pencurian;
Menimbang, bahwa sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat dalam persidangan perkara aquo tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus pidana bagi Terdakwa, baik alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa maupun alasan pemaaf atas kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum, Majelis Hakim tidak sependapat mengenai masa pemidanaannya disebabkan karena perbuatan Terdakwa yang setiap keluar dari rumah, dan sudah menjadi kebiasaannya untuk selalu membawa senjata tajam serta senjata tajam tersebut juga merupakan alat yang biasa digunakan oleh Terdakwa untuk memudahkan dilakukannya perbuatan pidana seperti mencuri, sehingga dengan demikian Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang pasti memberikan efek jera dan pembelajaran bagi Terdakwa supaya sadar, dan bertobat sehingga nantinya tidak akan mengulangi kembali perbuatan pidana apapun;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penangkapan dan penahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kalep warna cokelat dengan ukuran panjang kurang lebih 18 (delapan belas) sentimeter adalah barang yang merupakan alat untuk melakukan tindak pidana, maka Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa membahayakan dan meresahkan masyarakat;
- Terdakwa sudah pernah dihukum;
Terdakwa tidak sopan dalam persidangan;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa Apri Irawan bin Abdul Rakhman tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu dan bersarung kalep warna cokelat dengan ukuran panjang kurang lebih 18 (delapan belas) sentimeter,
Dimusnahkan;
4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2020, oleh Ari Qurniawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Bicterzon Welfare Hutapea, S.H. dan Wahyu Noviarini, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bambang Setiawan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Adi Mulyawan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa di damping oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Bicterzon Wefare Hutapea, S.H. Ari Qurniawan, S.H., M.H.
Wahyu Noviarini, S.H.
Panitera Pengganti,
Bambang Setiawan, S.H.