255/Pid.Sus/2020/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 255/Pid.Sus/2020/PN Kot
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- WIDI YANTO bin KAMNO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa WIDI YANTO bin KAMNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) helai celana panjang motif batik berwarna coklat; - 1 (satu) helai kaos berwarna hitam dengan tulisan “Youtuber”; - 1 (satu) helai celana dalam motif bunga berwarna pink; - 1 (satu) helai pakaian dalam (tanktop) berwarna hitam; - 1 (satu) helai beha/kutang (miniset) warna putih; dan - 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi berwarna hitam dengan Nomor IMEI 1: 863819040612920 / IMEI 2: 863819040612938; Dikembalikan kepada Anak Korban; - 1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna hitam dengan Nomor IMEI 1: 352821060420687/IMEI 2: 352821061420686; Dikembalikan kepada Terdakwa Widi Yanto bin Kamno; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | WIDI YANTO bin KAMNO |
| Tempat lahir | : | Siliwangi |
| Umur/tanggal lahir | : | 34 tahun/29 Maret 1986 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Pekon Siliwangi RT 08 RW 004 Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Buruh/Wiraswasta |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 6 April 2020;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 7 April 2020 sampai dengan tanggal 26 April 2020;
Penyidik perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Juni 2020;
Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 6 Juni 2020 sampai dengan tanggal 5 Juli 2020;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan tanggal 7 Juli 2020;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 26 Juni 2020 sampai dengan tanggal 25 Juli 2020;
Majelis Hakim perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 26 Juli 2020 sampai dengan tanggal 23 September 2020;
Majelis Hakim perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, sejak tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2020;
Terdakwa didampingi oleh Hendra Zaputra, S.H. dan Donal Andrias, S.H., para Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor pada kantor Advokat/Penasihat Hukum ” Donal Andrias, S.H. & Partners” yang beralamat di Jl. Teluk Bone 2, Lk. III No. 37, Kel. Kota Karang Raya, Kec. Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juli 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Agung pada tanggal 14 Juli 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 255/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 26 Juni 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 246/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 26 Juni 2020 tentang Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WIDI YANTO bin KAMNO melakukan Tindak Pidana Perbuatan Berlanjut Pencabulan dengan bujuk rayu sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dimuat di dalam Dakwaan Kelima Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIDI YANTO bin KAMNO berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana batik panjang warna cokelat;
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam;
1 (satu) potong celana dalam warna pink;
1 (satu) potong kaos dalam (tanktop) warna hitam;
1 (satu) potong miniset warna abu-abu;
1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam dengan nomor IMEI 1: 863819040612920 IMEI 2: 863819040612938;
Dikembalikan kepada Anak Korban
1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam dengan nomor IMEI 1: 352821060420687 IMEI 2: 35821061420686;
Dikembalikan kepada Terdakwa
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak dapat dipercaya keterangan Anak Korban karena tidak disumpah demikian juga Saksi-Saksi lainnya yang hanya menerangkan apa yang didengar dari orang lain, karenanya Terdakwa Widi Yanto bin Kamno tidak melakukan tindakan yang memenuhi unsur-unsur pidana pada dakwaan yang dimaksud dalam tuntutan Penuntut Umum, serta hubungan Anak Korban dengan Terdakwa adalah pasangan kekasih yang saling mencintai satu sama lain, dan selanjutnya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Widi Yanto bin Kamno secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak yang didakwakan;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
atau jika Majelis Hakim Pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Setelah mendengar jawaban (replik) Penuntut Umum atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti yang sah, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP dan di persidangan telah pula memperoleh 3 (tiga) alat bukti yang sah untuk membuktikan dakwaannya;
Penuntut Umum tetap berkeyakinan bahwa unsur dari pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Kelima terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Selanjutnya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang sesuai dengan Tuntutan yang telah diajukannya;
Setelah mendengar tanggapan (duplik) Penasihat Hukum Terdakwa atas replik Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya bertetap pada Pembelaan yang telah disampaikannya di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa WIDI YANTO BIN KAMNO pada hari Rabu tanggal 19 Februari tahun 2020 jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2020 bertempat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan ”antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama”;
Bahwa Anak Korban yang pada waktu kejadian masih berumur 13 (tiga) belas tahun 4 (empat) bulan sesuai dengan data yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1810-LT-19012011-0727 tanggal 26 April 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan ditandatangani oleh Hasan Basri, SE, MM;
Bermula pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 14.30 WIB ketika anak korban baru pulang sekolah, kemudian terdakwa mengirimkan WhattsApp dan meminta anak korban untuk datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk mengambil plastik galon yang ada di kamar terdakwa, lalu pada saat anak korban sedang mencari plastik galon tiba-tiba terdakwa datang lalu memeluk anak korban dari arah belakang dan merebahkan tubuh anak korban di atas kasur, dan terdakwa berjanji akan bertanggung jawab jika anak korban sampai hamil, kemudian terdakwa tidur di atas tubuh anak korban kemudian mencium bibir anak korban serta meremas kedua payudara anak korban dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan kemudian terdakwa juga membuka celana yang dipakai oleh terdakwa hingga batas lutut, kemudian anak korban membuka celana yang dipakainya hingga batas dengkul kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin milik anak korban, namun hanya setengah alat kelamin saja yang dimasukkan dan alat kelamin terdakwa juga tidak dimaju mundurkan oleh terdakwa kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin anak korban lalu terdakwa mengeluarkan sperma di celana terdakwa;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 jam 16.00 WIB di kamar rumah terdakwa di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu dengan cara terdakwa dan anak korban membuka celana miliknya masing-masing, kemudian diturunkan hingga batas dengkul, kemudian anak korban naik ke atas tubuh terdakwa lalu memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke alat kelaminnya hingga setengah alat kelamin terdakwa masuk ke dalam alat kelamin anak korban kemudian terdakwa mengeluarkan sperma di celana milik terdakwa;
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 jam 15.00 WIB di kamar nenek rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu dengan cara pada saat anak korban datang ke rumah terdakwa untuk bermain dan di rumah terdakwa dalam keadaan sepi kemudian terdakwa mengajak anak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan berjanji akan bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukannya, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk membuka celana yang dikenakannya, lalu anak korban membuka celana yang dipakainya hingga batas lutut, lalu terdakwa juga membuka celana yang dipakainya hingga batas lutut, lalu terdakwa naik ke atas tubuh anak korban dan menempelkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke alat kelamin anak korban, namun terdakwa belum sempat memasukkan alat kelaminnya karena mendengar suara nenek terdakwa masuk;
Lalu pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 jam 16.00 WIB di kamar rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu dengan cara anak korban berbaring di atas kasur, kemudian membuka celana yang dikenakannya hingga batas lutut, lalu terdakwa membuka celana miliknya hingga batas lutut lalu terdakwa naik ke atas tubuh anak korban, namun pada saat terdakwa hendak menempelkan alat kelaminnya, terdakwa dan anak korban mendengar suara anak-anak yang hendak bermain voli, kemudian anak korban dan terdakwa memakai celana yang dikenakannya;
Terakhir kali pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 jam 11.00 WIB di kamar rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu dengan cara terdakwa mencium kening anak korban sambil memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam alat kelamin anak korban, kemudian setelah + 1 menit kemudian terdakwa mencabut tangannya dari dalam alat kelamin anak korban;
Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 350/404/LL.04/2020 tanggal 7 April 2020 terhadap Anak Korban yang ditandatangani oleh Dr. Lita Ria Asrianti, Sp.OG dengan kesimpulan sebagai berikut:
Pemeriksaan Luar:
Status Ginekologi : - Tidak ada tanda-tanda keluhan di vagina
- Himen utuh
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan, berusia 14 tahun. Pasien datang ke Poli Kebidanan dan kandungan RSUD Pringsewu dalam keadaan sadar, dari hasil pemeriksaan Himen utuh, tidak ada tanda-tanda keluhan di vagina;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat(3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa WIDI YANTO BIN KAMNO pada hari Rabu tanggal 19 Februari tahun 2020 jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2020 bertempat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban yang pada waktu kejadian masih berumur 13 (tiga) belas tahun 4 (empat) bulan sesuai dengan data yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1810-LT-19012011-0727 tanggal 26 April 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan ditandatangani oleh Hasan Basri, SE, MM;
Bermula pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 14.30 WIB ketika anak korban baru pulang sekolah, kemudian terdakwa mengirimkan WhattsApp dan meminta anak korban untuk datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk mengambil plastik galon yang ada di kamar terdakwa, lalu pada saat anak korban sedang mencari plastik galon tiba-tiba terdakwa datang lalu memeluk anak korban dari arah belakang dan merebahkan tubuh anak korban di atas kasur, dan terdakwa berjanji akan bertanggung jawab jika anak korban sampai hamil, kemudian terdakwa tidur di atas tubuh anak korban kemudian mencium bibir anak korban serta meremas kedua payudara anak korban dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan kemudian terdakwa juga membuka celana yang dipakai oleh terdakwa hingga batas lutut, kemudian anak korban membuka celana yang dipakainya hingga batas dengkul kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin milik anak korban, namun hanya setengah alat kelamin saja yang dimasukkan dan alat kelamin terdakwa juga tidak dimaju mundurkan oleh terdakwa kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin anak korban lalu terdakwa mengeluarkan sperma di celana terdakwa;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 jam 16.00 WIB di kamar rumah terdakwa di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu dengan cara terdakwa dan anak korban membuka celana miliknya masing-masing, kemudian diturunkan hingga batas dengkul, kemudian anak korban naik ke atas tubuh terdakwa lalu memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke alat kelaminnya hingga setengah alat kelamin terdakwa masuk ke dalam alat kelamin anak korban kemudian terdakwa mengeluarkan sperma di celana milik terdakwa;
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 jam 15.00 WIB di kamar nenek rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu dengan cara pada saat anak korban datang ke rumah terdakwa untuk bermain dan di rumah terdakwa dalam keadaan sepi kemudian terdakwa mengajak anak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan berjanji akan bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukannya, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk membuka celana yang dikenakannya, lalu anak korban membuka celana yang dipakainya hingga batas lutut, lalu terdakwa juga membuka celana yang dipakainya hingga batas lutut, lalu terdakwa naik ke atas tubuh anak korban dan menempelkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke alat kelamin anak korban, namun terdakwa belum sempat memasukkan alat kelaminnya karena mendengar suara nenek terdakwa masuk;
Lalu pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 jam 16.00 WIB di kamar rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu dengan cara anak korban berbaring di atas kasur, kemudian membuka celana yang dikenakannya hingga batas lutut, lalu terdakwa membuka celana miliknya hingga batas lutut lalu terdakwa naik ke atas tubuh anak korban, namun pada saat terdakwa hendak menempelkan alat kelaminnya, terdakwa dan anak korban mendengar suara anak-anak yang hendak bermain voli, kemudian anak korban dan terdakwa memakai celana yang dikenakannya;
Terakhir kali pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 jam 11.00 WIB di kamar rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu dengan cara terdakwa mencium kening anak korban sambil memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam alat kelamin anak korban, kemudian setelah + 1 menit kemudian terdakwa mencabut tangannya dari dalam alat kelamin anak korban;
Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 350/404/LL.04/2020 tanggal 7 April 2020 terhadap Anak Korban yang ditandatangani oleh Dr. Lita Ria Asrianti, Sp.OG dengan kesimpulan sebagai berikut:
Pemeriksaan Luar:
Status Ginekologi : - Tidak ada tanda-tanda keluhan di vagina
- Himen utuh
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan, berusia 14 tahun. Pasien datang ke Poli Kebidanan dan kandungan RSUD Pringsewu dalam keadaan sadar, dari hasil pemeriksaan Himen utuh, tidak ada tanda-tanda keluhan di vagina;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76d Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 81 ayat(1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa WIDI YANTO BIN KAMNO pada hari Rabu tanggal 19 Februari tahun 2020 jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2020 bertempat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan ”antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban yang pada waktu kejadian masih berumur 13 (tiga) belas tahun 4 (empat) bulan sesuai dengan data yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1810-LT-19012011-0727 tanggal 26 April 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan ditandatangani oleh Hasan Basri, SE, MM;
Bermula pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 14.30 WIB ketika anak korban baru pulang sekolah, kemudian terdakwa mengirimkan WhattsApp dan meminta anak korban untuk datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk mengambil plastik galon yang ada di kamar terdakwa, lalu pada saat anak korban sedang mencari plastik galon tiba-tiba terdakwa datang lalu memeluk anak korban dari arah belakang dan merebahkan tubuh anak korban di atas kasur, dan terdakwa berjanji akan bertanggung jawab jika anak korban sampai hamil, kemudian terdakwa tidur di atas tubuh anak korban kemudian mencium bibir anak korban serta meremas kedua payudara anak korban dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan kemudian terdakwa juga membuka celana yang dipakai oleh terdakwa hingga batas lutut, kemudian anak korban membuka celana yang dipakainya hingga batas dengkul kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin milik anak korban, namun hanya setengah alat kelamin saja yang dimasukkan dan alat kelamin terdakwa juga tidak dimaju mundurkan oleh terdakwa kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin anak korban lalu terdakwa mengeluarkan sperma di celana terdakwa;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 jam 16.00 WIB di kamar rumah terdakwa di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu dengan cara terdakwa dan anak korban membuka celana miliknya masing-masing, kemudian diturunkan hingga batas dengkul, kemudian anak korban naik ke atas tubuh terdakwa lalu memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke alat kelaminnya hingga setengah alat kelamin terdakwa masuk ke dalam alat kelamin anak korban kemudian terdakwa mengeluarkan sperma di celana milik terdakwa;
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 jam 15.00 WIB di kamar nenek rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu dengan cara pada saat anak korban datang ke rumah terdakwa untuk bermain dan di rumah terdakwa dalam keadaan sepi kemudian terdakwa mengajak anak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan berjanji akan bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukannya, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk membuka celana yang dikenakannya, lalu anak korban membuka celana yang dipakainya hingga batas lutut, lalu terdakwa juga membuka celana yang dipakainya hingga batas lutut, lalu terdakwa naik ke atas tubuh anak korban dan menempelkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke alat kelamin anak korban, namun terdakwa belum sempat memasukkan alat kelaminnya karena mendengar suara nenek terdakwa masuk;
Lalu pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 jam 16.00 WIB di kamar rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu dengan cara anak korban berbaring di atas kasur, kemudian membuka celana yang dikenakannya hingga batas lutut, lalu terdakwa membuka celana miliknya hingga batas lutut lalu terdakwa naik ke atas tubuh anak korban, namun pada saat terdakwa hendak menempelkan alat kelaminnya, terdakwa dan anak korban mendengar suara anak-anak yang hendak bermain voli, kemudian anak korban dan terdakwa memakai celana yang dikenakannya;
Terakhir kali pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 jam 11.00 WIB di kamar rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu dengan cara terdakwa mencium kening anak korban sambil memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam alat kelamin anak korban, kemudian setelah + 1 menit kemudian terdakwa mencabut tangannya dari dalam alat kelamin anak korban;
Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 350/404/LL.04/2020 tanggal 7 April 2020 terhadap Anak Korban yang ditandatangani oleh Dr. Lita Ria Asrianti, Sp.OG dengan kesimpulan sebagai berikut:
Pemeriksaan Luar:
Status Ginekologi : - Tidak ada tanda-tanda keluhan di vagina
- Himen utuh
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan, berusia 14 tahun. Pasien datang ke Poli Kebidanan dan kandungan RSUD Pringsewu dalam keadaan sadar, dari hasil pemeriksaan Himen utuh, tidak ada tanda-tanda keluhan di vagina;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat(2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
Keempat
Bahwa terdakwa WIDI YANTO BIN KAMNO pada hari Rabu tanggal 19 Februari tahun 2020 jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2020 bertempat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama”;
Bahwa Anak Korban yang pada waktu kejadian masih berumur 13 (tiga) belas tahun 4 (empat) bulan sesuai dengan data yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1810-LT-19012011-0727 tanggal 26 April 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan ditandatangani oleh Hasan Basri, SE, MM;
Bermula pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 14.30 WIB ketika anak korban baru pulang sekolah, kemudian terdakwa mengirimkan WhattsApp dan meminta anak korban untuk datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk mengambil plastik galon yang ada di kamar terdakwa, lalu pada saat anak korban sedang mencari plastik galon tiba-tiba terdakwa datang lalu memeluk anak korban dari arah belakang dan merebahkan tubuh anak korban di atas kasur, dan terdakwa berjanji akan bertanggung jawab jika anak korban sampai hamil, kemudian terdakwa tidur di atas tubuh anak korban kemudian mencium bibir anak korban serta meremas kedua payudara anak korban dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan kemudian terdakwa juga membuka celana yang dipakai oleh terdakwa hingga batas lutut, kemudian anak korban membuka celana yang dipakainya hingga batas dengkul kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin milik anak korban, namun hanya setengah alat kelamin saja yang dimasukkan dan alat kelamin terdakwa juga tidak dimaju mundurkan oleh terdakwa kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin anak korban lalu terdakwa mengeluarkan sperma di celana terdakwa;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 jam 16.00 WIB di kamar rumah terdakwa di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu dengan cara terdakwa dan anak korban membuka celana miliknya masing-masing, kemudian diturunkan hingga batas dengkul, kemudian anak korban naik ke atas tubuh terdakwa lalu memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke alat kelaminnya hingga setengah alat kelamin terdakwa masuk ke dalam alat kelamin anak korban kemudian terdakwa mengeluarkan sperma di celana milik terdakwa;
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 jam 15.00 WIB di kamar nenek rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu dengan cara pada saat anak korban datang ke rumah terdakwa untuk bermain dan di rumah terdakwa dalam keadaan sepi kemudian terdakwa mengajak anak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan berjanji akan bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukannya, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk membuka celana yang dikenakannya, lalu anak korban membuka celana yang dipakainya hingga batas lutut, lalu terdakwa juga membuka celana yang dipakainya hingga batas lutut, lalu terdakwa naik ke atas tubuh anak korban dan menempelkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke alat kelamin anak korban, namun terdakwa belum sempat memasukkan alat kelaminnya karena mendengar suara nenek terdakwa masuk;
Lalu pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 jam 16.00 WIB di kamar rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu dengan cara anak korban berbaring di atas kasur, kemudian membuka celana yang dikenakannya hingga batas lutut, lalu terdakwa membuka celana miliknya hingga batas lutut lalu terdakwa naik ke atas tubuh anak korban, namun pada saat terdakwa hendak menempelkan alat kelaminnya, terdakwa dan anak korban mendengar suara anak-anak yang hendak bermain voli, kemudian anak korban dan terdakwa memakai celana yang dikenakannya;
Terakhir kali pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 jam 11.00 WIB di kamar rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu dengan cara terdakwa mencium kening anak korban sambil memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam alat kelamin anak korban, kemudian setelah + 1 menit kemudian terdakwa mencabut tangannya dari dalam alat kelamin anak korban;
Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 350/404/LL.04/2020 tanggal 7 April 2020 terhadap Anak Korban yang ditandatangani oleh Dr. Lita Ria Asrianti, Sp.OG dengan kesimpulan sebagai berikut:
Pemeriksaan Luar:
Status Ginekologi : - Tidak ada tanda-tanda keluhan di vagina
- Himen utuh
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan, berusia 14 tahun. Pasien datang ke Poli Kebidanan dan kandungan RSUD Pringsewu dalam keadaan sadar, dari hasil pemeriksaan Himen utuh, tidak ada tanda-tanda keluhan di vagina;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82ayat(2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
ATAU
Kelima
Bahwa terdakwa WIDI YANTO BIN KAMNO pada hari Rabu tanggal 19 Februari tahun 2020 jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2020 bertempat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban yang pada waktu kejadian masih berumur 13 (tiga) belas tahun 4 (empat) bulan sesuai dengan data yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1810-LT-19012011-0727 tanggal 26 April 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan ditandatangani oleh Hasan Basri, SE, MM;
Bermula pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 14.30 WIB ketika anak korban baru pulang sekolah, kemudian terdakwa mengirimkan WhattsApp dan meminta anak korban untuk datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk mengambil plastik galon yang ada di kamar terdakwa, lalu pada saat anak korban sedang mencari plastik galon tiba-tiba terdakwa datang lalu memeluk anak korban dari arah belakang dan merebahkan tubuh anak korban di atas kasur, dan terdakwa berjanji akan bertanggung jawab jika anak korban sampai hamil, kemudian terdakwa tidur di atas tubuh anak korban kemudian mencium bibir anak korban serta meremas kedua payudara anak korban dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan kemudian terdakwa juga membuka celana yang dipakai oleh terdakwa hingga batas lutut, kemudian anak korban membuka celana yang dipakainya hingga batas dengkul kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin milik anak korban, namun hanya setengah alat kelamin saja yang dimasukkan dan alat kelamin terdakwa juga tidak dimaju mundurkan oleh terdakwa kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin anak korban lalu terdakwa mengeluarkan sperma di celana terdakwa;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 jam 16.00 WIB di kamar rumah terdakwa di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu dengan cara terdakwa dan anak korban membuka celana miliknya masing-masing, kemudian diturunkan hingga batas dengkul, kemudian anak korban naik ke atas tubuh terdakwa lalu memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke alat kelaminnya hingga setengah alat kelamin terdakwa masuk ke dalam alat kelamin anak korban kemudian terdakwa mengeluarkan sperma di celana milik terdakwa;
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 jam 15.00 WIB di kamar nenek rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu dengan cara pada saat anak korban datang ke rumah terdakwa untuk bermain dan di rumah terdakwa dalam keadaan sepi kemudian terdakwa mengajak anak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan berjanji akan bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukannya, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk membuka celana yang dikenakannya, lalu anak korban membuka celana yang dipakainya hingga batas lutut, lalu terdakwa juga membuka celana yang dipakainya hingga batas lutut, lalu terdakwa naik ke atas tubuh anak korban dan menempelkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke alat kelamin anak korban, namun terdakwa belum sempat memasukkan alat kelaminnya karena mendengar suara nenek terdakwa masuk;
Lalu pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 jam 16.00 WIB di kamar rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu dengan cara anak korban berbaring di atas kasur, kemudian membuka celana yang dikenakannya hingga batas lutut, lalu terdakwa membuka celana miliknya hingga batas lutut lalu terdakwa naik ke atas tubuh anak korban, namun pada saat terdakwa hendak menempelkan alat kelaminnya, terdakwa dan anak korban mendengar suara anak-anak yang hendak bermain voli, kemudian anak korban dan terdakwa memakai celana yang dikenakannya;
Terakhir kali pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 jam 11.00 WIB di kamar rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu dengan cara terdakwa mencium kening anak korban sambil memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam alat kelamin anak korban, kemudian setelah + 1 menit kemudian terdakwa mencabut tangannya dari dalam alat kelamin anak korban;
Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 350/404/LL.04/2020 tanggal 7 April 2020 terhadap Anak Korban yang ditandatangani oleh Dr. Lita Ria Asrianti, Sp.OG dengan kesimpulan sebagai berikut:
Pemeriksaan Luar:
Status Ginekologi : - Tidak ada tanda-tanda keluhan di vagina
- Himen utuh
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan, berusia 14 tahun. Pasien datang ke Poli Kebidanan dan kandungan RSUD Pringsewu dalam keadaan sadar, dari hasil pemeriksaan Himen utuh, tidak ada tanda-tanda keluhan di vagina;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 82ayat(1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 255/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 4 Agustus 2020 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa WIDI YANTO bin Kamno tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 255/Pid.Sus/2020/PN Kot atas nama Terdakwa WIDI YANTO bin Kamno tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban, dengan didampingi orangtuanya, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban mengetahui dirinya dihadirkan di persidangan sehubungan perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap dirinya;
Bahwa Anak Korban memang berpacaran dengan Terdakwa sejak 11 April 2019, keduanya sering bertemu hingga terjadilah perbuatan Terdakwa itu;
Bahwa awalnya Anak Korban dan Terdakwa berteman di media sosial Facebook, kemudian berlanjut dengan saling bertukar nomor handphone, sejak itu keduanya sering saling berkirim pesan melalui pesan singkat WhattsApp, lalu hubungan keduanya berkembang menjadi berpacaran;
Bahwa saat mulai berpacaran Anak Korban masih duduk di bangku kelas 6 (enam) Sekolah Dasar;
Bahwa Anak Korban bersedia dipacari oleh Terdakwa karena sikap Terdakwa baik dan perhatian kepada Anak Korban, dimana Terdakwa sering memberi Anak Korban uang, membelikan makanan/barang lain, dan juga sering mengingatkan Anak Korban untuk belajar dan mengaji;
Bahwa Terdakwa memanggil Anak Korban dengan panggilan ‘Bunda’, sedangkan Anak Korban memanggil Terdakwa dengan panggilan ‘Ayah’;
Bahwa setahu Anak Korban Terdakwa sudah berkeluarga tetapi istri dan anaknya ada di Palembang, dan kini tinggal bersama neneknya, sambil menjalankan usaha air minus isi ulang;
Bahwa perbuatan Terdakwa awalnya dilakukan dengan menciumi bibir Anak Korban, meremas-remas payudara, hingga menurut Anak Korban juga memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban;
Bahwa seingat Anak Korban perbuatan semacam itu mereka lakukan hingga 5 (lima) kali;
Bahwa kejadian yang pertama dan kedua terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 dan pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020, dimana seingat Anak Korban, Terdakwa hingga memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban, sedangkan saat kejadian yang ketiga, keempat, dan yang kelima, Terdakwa tidak memasukkan kemaluannya, namun hanya menempelkan di kemaluan Anak Korban;
Bahwa perbuatan itu dilakukan denngan cara kemaluan Terdakwa yang sudah mengeras dimasukkan setengah ke dalam kemaluan Anak Korban;
Bahwa saat kejadian pertama pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020, ketika kemaluan Terdakwa mulai masuk ke dalam kemaluan Anak Korban, keduanya mendengar suara Nenek Terdakwa memanggil, maka dengan terburu-buru Terdakwa menghentikan perbuatannya, lalu pada saat kejadian yang kedua hari Rabu tanggal 26 Februari 2020, karena mendengar suara ramai di luar rumah Terdakwa dan keduanya takut jika ketahuan orang-orang, maka Terdakwa menghentikan perbuatannya;
Bahwa kejadian itu seingat Anak Korban berlangsung sekitar 5 (lima) menit hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya di luar kemaluan Anak Korban, dimana setiap melakukan hal tersebut Anak Korban berpakaian lengkap namun baju dan beha (kutang) Anak Korban disingkap ke atas;
Bahwa oleh Terdakwa kedua payudara Anak Korban diciumi lalu dikulum putingnya, juga pernah menciumi kemaluan (vagina) Anak Korban, hingga memasukkan jari telunjuknya ke dalam lubang vagina Anak Korban;
Bahwa Terdakwa hanya sebatas merayu saja, karena pada dasarnya keduanya saling menyukai dan sama-sama ingin melakukan perbuatan itu, dimana Terdakwa berkata jika ia sayang dan cinta kepada Anak Korban, kemudian juga berkata, “Nul kawin yuk” yang oleh Anak Korban dijawab “Iya, saya juga sayang Aa, kalau Aa mau tanggung jawab ya ayuk”;
Bahwa hubungan berpacaran di antara keduanya pernah diketahui keluarga Anak Korban, maka keduanya disuruh untuk menghentikan hubungan berpacaran itu karena Anak Korban masih sekolah dan keduanya masih ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi Siti Mulyani (Kakak Anak Korban) mengetahui Anak Korban telah mengalami perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut setelah membaca isi percakapan antara Anak Korban dengan Terdakwa melalui pesan singkat WhattsApp di handphone Anak Korban yang mengandung kalimat mesum (bermuatan pornografi);
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya sebagai pakaian, pakaian dalam, dan handphone miliknya;
Terhadap keterangan Anak Korban tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban dan Terdakwa hanya 3 (tiga) kali melakukan perbuatannya tersebut terhadap Anak Korban, yaitu dengan memasukkan jari telunjuknya ke dalam kemaluan Anak Korban, mencium pipi dan bibir Anak Korban, dan meremas-remas dan menciumi payudara Anak Korban;
SaksiNunung Rahmawati binti Rahmat, di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui dirinya dihadirkan di persidangan sebagai saksi karena anak Saksi (Anak Korban) telah mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 sekira pukul 09.00 WIB Saksi diberitahu oleh anaknya (Saksi Siti Mulyani) yang merupakan kakak kandung Anak Korban, yang mengatakan bahwa Anak Korban dan Terdakwa telah berpacaran dan hal tersebut diketahuinya dari isi percakapan antara Anak Korban dengan Terdakwa di handphone Anak Korban, kemudian Saksi pun membaca sendiri isi percakapan tersebut;
Bahwa saat Saksi membaca isi percakapan antara Anak Korban dan Terdakwa terdapat kalimat mesra dan mesum (pornografi), Saksi juga membaca tentang permintaan Terdakwa kepada Anak Korban untuk mengirim foto bugil (tanpa busana) Anak Korban, dan atas permintaan itu Anak Korban mengirimkan foto dirinya tanpa pakaian kepada Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi dan keluarga sempat menanyakan kepada Anak Korban tentang kebenaran isi percakapan WhattsApp tersebut, namun Anak Korban tidak mau menjawab dan justru menangis, oleh karena tidak mau ada keributan maka Saksi hanya mendiamkan masalah itu karena di rumah Saksi sedang ada acara syukuran 7 (tujuh) bulan kehamilan Siti Mulyani, setelah acara selesai Saksi bermusyawarah dengan keluarga;
Bahwa keluarga Saksi sempat mengajak keluarga Terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan, namun Terdakwa tidak mau mengakui jika ia telah menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa oleh karena Terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, Saksi dan keluarga pun menceritakan masalah tersebut kepada Saudari Siwi Lestari, seorang Petugas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak);
Bahwa kemudian Saudari Siwi Lestari dapat membujuk Anak Korban untuk menceritakan hal yang dialaminya, tidak lama berselang Saudari Siwi Lestari mengatakan kepada saya jika Anak Korban mengaku dirinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mendengar dari Saudari Siwi Lestari bahwa menurut cerita Anak Korban, pertama kali Terdakwa mencabuli dan menyetubuhi Anak Korban pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 15.00 WIB di dalam sebuah kamar tidur yang ada di rumah nenek Terdakwa yang terletak di Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, yang kedua terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 15.00 WIB juga di dalam sebuah kamar tidur yang ada di rumah nenek Terdakwa, yang ketiga terjadi pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB di dalam kamar tidur milik nenek Terdakwa, yang keempat terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB juga di dalam sebuah kamar tidur yang ada di rumah nenek Terdakwa, yang kelima terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 11.00 WIB juga di dalam sebuah kamar tidur yang ada di rumah nenek Terdakwa;
Bahwa saat menceritakan peristiwa tersebut kepada Saudari Siwi Lestari dari P2TP2A, Saksi ditemani oleh menantunya yang bernama Sudarsono, dan juga ditemani oleh kakak sepupu Saksi yang bernama Eli Suwardi;
Bahwa sampai dengan saat ini tidak ada tanda-tanda jika Anak Korban mengalami kehamilan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban dan Terdakwa hanya 3 (tiga) kali melakukan perbuatannya tersebut terhadap Anak Korban, yaitu dengan memasukkan jari telunjuknya ke dalam kemaluan Anak Korban, mencium pipi dan bibir Anak Korban, serta meremas-remas dan menciumi payudara Anak Korban;
SaksiEli Suwardi bin Sukarsa (alm), di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui dirinya dihadirkan di persidangan sehubungan dengan Keponakan Saksi (Anak Korban) telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui pertama kali tentang hal tersebut setelah sebelumnya diberitahu oleh Saksi Nunung Rahmawati pada 1 April 2019;
Bahwa saat itu Saksi sedang berkunjung ke rumah Saksi Nunung Rahmawati untuk menghadiri acara syukuran 7 (tujuh) bulan kehamilan Saksi Siti Mulyani, setelah acara syukuran selesai dan tamu-tamu undangan sudah pulang, Saksi Nunung Rahmawati menceritakan kepada Saksi Bahwa Anak Korban telah disetubuhi oleh Terdakwa, hal tersebut diketahui dari isi percakapan pesan singkat WhattsApp antara Anak Korban dengan Terdakwa yang ada di handphone Anak Korban;
Bahwa saat diperlihatkan isi percakapannya, Saksi membaca jika isi percakapan antara Anak Korban dan Terdakwa mengandung kalimat pornografi, Terdakwa juga ada meminta Anak Korban untuk berfoto bugil dan mengirimkan foto tersebut kepada Terdakwa, namun pada saat itu Saksi tidak bertemu langsung dengan Anak Korban yang mengurung diri;
Bahwa awalnya keluarga Anak Korban sempat ingin mengajak keluarga Terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun saat itu Terdakwa tidak mau mengakui jika ia telah menyetubuhi Anak Korban, dan keluarga Terdakwa justru menjauhi keluarga Saksi;
Bahwa kemudian Karena keluarga Terdakwa tidak mau mengakui kesalahannya sendiri, Saksi dan keluarga melaporkan hal tersebut kepada Saudari Siwi Lestari selaku petugas dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak);
Bahwa saat itu Saudari Siwi Lestari selaku petugas dari P2TP2A dapat membujuk Anak Korban untuk menceritakan hal yang sebenarnya, tidak lama berselang Saudari Siwi Lestari mengatakan kepada Saksi jika Anak Korban telah dicabuli dan disetubuhi oleh Terdakwa dengan memasukkan kemaluan (penis) Terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban, sebanyak 3 (tiga) kali mencabulinya dan 2 (dua) kali menyetubuhinya;
Bahwa Anak Korban pernah mengatakan bahwa awalnya ia berpacaran dengan Terdakwa, yang pertama kali mengajak pacaran adalah Terdakwa;
Bahwa menurut cerita Anak Korban, pertama kali Terdakwa mencabuli dan menyetubuhi Anak Korban pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 15.00 WIB di dalam sebuah kamar tidur yang ada di rumah nenek Terdakwa yang terletak di Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, yang kedua terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 15.00 WIB juga di dalam sebuah kamar tidur yang ada di rumah nenek Terdakwa, yang ketiga terjadi pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB di dalam kamar tidur milik nenek Terdakwa, yang keempat terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB juga di dalam sebuah kamar tidur yang ada di rumah nenek Terdakwa, yang kelima terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 11.00 WIB juga di dalam sebuah kamar tidur yang ada di rumah nenek Terdakwa;
Bahwa awalnya Anak Korban tidak mau berterus terang kepada keluarga tentang peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang telah dialaminya, baru setelah Saksi dan keluarga melapor kepada P2TP2A Anak Korban mau menceritakan yang sebenarnya kepada Saudari Siwi Lestari;
Bahwa Saat Anak Korban diwawancarai oleh petugas dari P2TP2A Saksi dan keluarga tidak ikut mendampinginya, setelah selesai baru kemudian petugas P2TP2A menceritakan yang sebenarnya kepada Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban dan Terdakwa hanya 3 (tiga) kali melakukan perbuatannya tersebut terhadap Anak Korban, yaitu dengan memasukkan jari telunjuknya ke dalam kemaluan Anak Korban, mencium pipi dan bibir Anak Korban, serta meremas-remas dan menciumi payudara Anak Korban;
SaksiSudarsono bin Ahmad Asri, di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui dirinya dihadirkan di persidangan sehubungan adik iparnya (Anak Korban) telah menjadi korban persetubuh dan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi pertama kali mengetahui peristiwa tersebut dari istri Saksi yang (Saksi Siti Mulyani) pada tanggal 1 April 2020;
Bahwa awalnya Saksi Siti Mulyani mengatakan kepada bahwa Anak Korban dan Terdakwa berpacaran, namun karena saat itu sedang ada acara syukuran 7 (tujuh) bulan kehamilan Saksi Siti Mulyani maka Saksi tidak menggubrisnya dulu, setelah acara syukuran selesai dan tamu-tamu undangan sudah pulang, lalu Saudari Siti Mulyani menceritakan kepada Saksi jika Anak Korban telah disetubuhi oleh Terdakwa, hal tersebut diketahui dari isi percakapan pesan singkat WhattsApp antara Anak Korban dengan Terdakwa yang ada di handphone Anak Korban;
Bahwa saat diperlihatkan isi percakapannya, Saksi membaca jika isi percakapan antara Anak Korban dan Terdakwa mengandung kalimat pornografi, Terdakwa juga ada meminta Anak Korban untuk berfoto bugil dan mengirimkan foto tersebut kepada Terdakwa, namun pada saat itu Saksi tidak bertemu langsung dengan Anak Korban yang mengurung diri;
Bahwa awalnya keluarga Anak Korban sempat ingin mengajak keluarga Terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun saat itu Terdakwa tidak mau mengakui jika ia telah menyetubuhi Anak Korban, dan keluarga Terdakwa justru menjauhi keluarga Saksi;
Bahwa kemudian Karena keluarga Terdakwa tidak mau mengakui kesalahannya sendiri, Saksi dan keluarga melaporkan hal tersebut kepada kenalan Saksi yaitu Saudari Siwi Lestari yang merupakan seorang Petugas P2TP2A;
Bahwa saat itu Saudari Siwi Lestari selaku petugas dari P2TP2A dapat membujuk Anak Korban untuk menceritakan hal yang sebenarnya, tidak lama berselang Saudari Siwi Lestari mengatakan kepada Saksi berdasarkan keterangan Anak Korban bahwa Anak Korban telah dicabuli dan disetubuhi oleh Terdakwa dengan memasukkan kemaluan (penis) Terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban, sebanyak 3 (tiga) kali mencabulinya dan 2 (dua) kali menyetubuhinya;
Bahwa Saksi tinggal serumah dengan Anak Korban dan rumah Terdakwa sendiri tidak jauh, dimana rumah tersebut sekaligus tempat usahanya;
Bahwa pertama kali ditanyai Anak Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya sambil menangis dan tampak mengalami trauma, tapi sampai saat ini tidak ada tanda-tanda jika Anak Korban mengalami kehamilan;
Bahwa awalanya Anak Korban tidak mau berterus terang kepada keluarga tentang peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang telah dialaminya, setelah melaporkannya kepada P2TP2A baru kemudian Anak Korban mau menceritakan yang sebenarnya kepada Petugas yang lalu dari Petugas keluarga mengetahui apa yang terjadi;
Bahwa pada saat Anak Korban sedang diwawancarai oleh Petugas P2TP2A Saksi dan keluarga tidak ada yang mendampinginya, setelah selesai baru kemudian petugas P2TP2A menceritakan kembali yang sebenarnya dialami Anak Korban kepada Saksi dan keluarga bahwa dirinya telah 10 (sepuluh) kali mengalami persetubuhan;
Bahwa sepengetahuan Saksi hal seperti yang dialami Anak Korban yang dilakukan oleh Terdakwa seperti menciumi bibir, meremas-remas, menciumi dan mengulum payudara, memasukkan jarinya ke dalam kemaluan Anak Korban itu adalah perbuatan persetubuhan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban dan Terdakwa hanya 3 (tiga) kali melakukan perbuatannya tersebut terhadap Anak Korban, yaitu dengan memasukkan jari telunjuknya ke dalam kemaluan Anak Korban, mencium pipi dan bibir Anak Korban, serta meremas-remas dan menciumi payudara Anak Korban;
SaksiSiti Mulyani binti Sidik Suryadi, di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban adalah adik kandung Saksi sendiri;
Bahwa awalnya pada bulan Desember tahun 2019 Saksi pernah membaca isi pesan singkat WhattsApp antara Anak Korban dengan Terdakwa di handphone Anak Korban, Saksi curiga Anak Korban dan Terdakwa telah berpacaran karena mereka saling menggunakan nama panggilan yang tidak wajar, lalu Saksi memberitahukan kepada Ibu Saksi (Saksi Nunung), setelah itu Anak Korban dan Terdakwa ditegur agar jangan berpacaran, lalu pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 Saksi kembali memeriksa isi handphone Anak Korban, dimana saat itu Saksi sangat terkejut setelah menemukan isi percakapan antara Anak Korban dengan Terdakwa mengandung kalimat mesra dan mesum, selain itu juga ada Terdakwa meminta Anak Korban untuk mengirimi foto bugilnya kepada Terdakwa, lalu Saksi memberitahukan hal tersebut kepada ibu dan suami Saksi;
Bahwa saat itu Saksi dan keluarga sempat menanyakan kepada Anak Korban tentang kebenaran percakapan dalam pesan singkat WhattsApp tersebut, namun Anak Korban tidak mau menjawab dan justru menangis, oleh karena tidak mau ada keributan lalu Saksi berusaha untuk mendiamkan masalah itu karena di rumah Saksi sedang ada acara syukuran 7 (tujuh) bulan kehamilan Saksi, setelah acara selesai lalu Ibu Saksi segera bermusyawarah dengan keluarga, tetapi tidak ditemukan jalan keluar karena Terdakwa tidak mau diajak untuk bermusyawarah;
Bahwa kemudian Karena keluarga Terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, Saksi dan keluarga melaporkan hal tersebut kepada kenalan Suami Saksi (Saksi Sudarsono) yaitu Saudari Siwi Lestari yang merupakan seorang Petugas P2TP2A;
Bahwa saat itu Saudari Siwi Lestari selaku petugas dari P2TP2A dapat membujuk Anak Korban untuk menceritakan hal yang sebenarnya, tidak lama berselang Saudari Siwi Lestari mengatakan kepada Saksi berdasarkan keterangan Anak Korban bahwa Anak Korban telah dicabuli dan disetubuhi oleh Terdakwa dengan memasukkan kemaluan (penis) Terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban, sebanyak 3 (tiga) kali mencabulinya dan 2 (dua) kali menyetubuhinya;
Bahwa Saksi mulai mengetahui isi percakapan antara Terdakwa dan Anak Korban pada bulan Desember 2019, saat itu percakapannya baru sebatas sayang-sayangan, karena Anak Korban tidak mau terbuka, maka Saksi mengirim pesan agar Terdakwa menjauhi Anak Korban;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban dan Terdakwa hanya 3 (tiga) kali melakukan perbuatannya tersebut terhadap Anak Korban, yaitu dengan memasukkan jari telunjuknya ke dalam kemaluan Anak Korban, mencium pipi dan bibir Anak Korban, serta meremas-remas dan menciumi payudara Anak Korban;;
SaksiSopian Atsauri bin Dahlan, di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu tentang masalah ini, tetapi setelah diceritakan oleh Saksi Sudarsono baru Saksi mengerti jika Saksi diajak ke persidangan ini untuk memberikan keterangan terkait hubungan Anak Korban dengan Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi hubungan antara Anak Korban dengan Terdakwa baik, seperti halnya dengan teman-teman yang lainnya;
Bahwa Saksi sering melihat Anak Korban main ke rumah Terdakwa, karena Saksi dan teman-teman Saksi yang lain juga sering main ke rumah Terdakwa, yaitu Erik Aprianto, Rizki Wisnu Saputra dan Riki Maulana;
Bahwa di rumah Terdakwa hanya bermain dan mengobrol biasa, biasanya Anak Korban dan Terdakwa kumpul bersama teman-teman lainnya, Saksi tidak pernah melihat Anak Korban dan Terdakwa hanya berdua saja;
Terhadap keterangan tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
SaksiRizky Wisnu Saputra bin Mahfudin, tanpa disumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu tentang masalah ini, tetapi setelah diceritakan oleh Saksi Sudarsono baru Saksi mengerti jika Saksi diajak ke persidangan ini untuk memberikan keterangan terkait hubungan Anak Korban dengan Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi hubungan antara Anak Korban dengan Terdakwa baik, seperti halnya dengan teman-teman yang lainnya;
Bahwa Saksi sering melihat Anak Korban main ke rumah Terdakwa, karena Saksi dan teman-teman Saksi yang lain juga sering main ke rumah Terdakwa, yaitu Sopian Atsauri, Erik Aprianto, dan Riki Maulana;
Bahwa di rumah Terdakwa hanya bermain dan mengobrol biasa, biasanya Anak Korban dan Terdakwa kumpul bersama teman-teman lainnya, Saksi tidak pernah melihat Anak Korban dan Terdakwa hanya berdua saja;
Bahwa hubungan Terdakwa dan Anak Korban biasa saja, dimana Terdakwa menganggap Anak Korban seperti adiknya sendiri;
Terhadap keterangan tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
SaksiErik Aprianto bin Tata, di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu tentang masalah ini, tetapi setelah diceritakan oleh Saksi Sudarsono baru Saksi mengerti jika Saksi diajak ke persidangan ini untuk memberikan keterangan terkait hubungan Anak Korban dengan Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi hubungan antara Anak Korban dengan Terdakwa baik, seperti halnya dengan teman-teman yang lainnya;
Bahwa Saksi sering melihat Anak Korban main ke rumah Terdakwa, karena Saksi dan teman-teman Saksi yang lain juga sering main ke rumah Terdakwa, yaitu Sopian Atsauri, Erik Aprianto, dan Riki Maulana;
Bahwa di rumah Terdakwa hanya bermain dan mengobrol biasa, biasanya Anak Korban dan Terdakwa kumpul bersama teman-teman lainnya, Saksi tidak pernah melihat Anak Korban dan Terdakwa hanya berdua saja;
Bahwa hubungan Terdakwa dan Anak Korban biasa saja, dimana Terdakwa menganggap Anak Korban seperti adiknya sendiri;
Bahwa rumah Saksi berjarak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari rumah Terdakwa;
Terhadap keterangan tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
SaksiRiki Maulana bin Koswara, di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu tentang masalah ini, tetapi setelah diceritakan oleh Saksi Sudarsono baru Saksi mengerti jika Saksi diajak ke persidangan ini untuk memberikan keterangan terkait hubungan Anak Korban dengan Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi hubungan antara Anak Korban dengan Terdakwa baik, seperti halnya dengan teman-teman yang lainnya;
Bahwa Saksi sering melihat Anak Korban main ke rumah Terdakwa, karena Saksi dan teman-teman Saksi yang lain juga sering main ke rumah Terdakwa, yaitu Sopian Atsauri, Erik Aprianto, dan Riki Maulana;
Bahwa di rumah Terdakwa hanya bermain dan mengobrol biasa, biasanya Anak Korban dan Terdakwa kumpul bersama teman-teman lainnya, Saksi tidak pernah melihat Anak Korban dan Terdakwa hanya berdua saja;
Bahwa hubungan Terdakwa dan Anak Korban biasa saja, dimana Terdakwa menganggap Anak Korban seperti adiknya sendiri;
Bahwa Saksi pernah lihat Terdakwa membelikan Anak Korban makanan;
Terhadap keterangan tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saat diperiksa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa dirinya ditangkap oleh polisi hingga dihadapkan di Persidangan ini karena perbuatan yang dilakukannya terhadap Anak Korban;
Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, di dalam kamar Terdakwa di rumah Terdakwa yang berada di Pekon Siliwangi RT 08 RW 04 Kec. Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, yang kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat Terdakwa ingat sekira pukul 15.00 WIB di dalam kamar tidur milik Nenek Terdakwa di rumah tempat tinggal Terdakwa tersebut, dan yang ketiga kalinya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekira pukul 13.00 WIB juga di kamar Nenek Terdakwa;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Anak Korban mulai dekat sejak Terdakwa pulang dan ikut tinggal di rumah Nenek Terdakwa di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu tersebut, tepatnya pada akhir tahun 2018, setelah Terdakwa bercerai dengan istrinya pada tahun 2017 dan pulang ke kampung orang tuanya yang terletak di Pekon Tiram Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus, yang kemudian oleh karena Terdakwa ingin membuka usaha maka Terdakwa memutuskan tinggal bersama Neneknya;
Bahwa pada awalnya Terdakwa hanya mengenal orang tua Anak Korban yang masih ada hubungan keluarga dengan Terdakwa, yaitu Nenek Terdakwa dan Nenek Anak Korban adalah bersaudara. Setelah saling berkenalan, Anak Korban mengajak Terdakwa berteman pada aplikasi media sosial ‘Facebook’, setelah itu keduanya saling bertukar nomor handphone hingga sering saling berkirim pesan melalui aplikasi pesan instan ‘WhattsApp’, setelah hubungan Terdakwa dan Anak Korban menjadi semakin akrab keduanya sepakat dan mulai berpacaran pada April 2019;
Bahwa pada bulan Desember 2019 Saksi Nunung Rahmawati (Ibu Anak Korban) yang mengetahui hubungan Terdakwa dan Anak Korban meminta agar Terdakwa menghentikan hubungan berpacaran tersebut karena Anak Korban masih di bawah umur dan keduanya masih bersaudara;
Bahwa saat berkenalan Terdakwa menanyakan hal-hal seperti berapa usia Anak Korban, kelas berapa, sudah punya pacar atau belum, dan hobi apa, Terdakwa dan Anak Korban juga beberapa kali saling membelikan jajanan, Terdakwa pernah memberikan Anak Korban uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu) untuk digunakan membeli paket internet HP Anak Korban;
Bahwa Anak Korban sering datang main ke rumah Terdakwa, saat ada kesempatan Terdakwa mengajak Anak Korban masuk ke dalam kamar, lalu Terdakwa memeluk Anak Korban serta menciumi pipi dan bibir Anak Korban, selain itu Terdakwa juga meremas-remas kedua payudara Anak Korban hingga menciumi dan mengulum puting payudara Anak Korban;
Bahwa Terdakwa pernah meminta Anak untuk masuk ke kamarnya untuk mengambilkan plastik pembungkus air (terkait usaha air minum isi ulang milik Terdakwa), kemudian Terdakwa menyusul ke dalam kamar dan langsung memeluk serta menciumi Anak Korban, lalu membuka/ menyingkap pakaian Anak Korban dan selain melakukan perbuatan yang sama seperti sebelumnya (meremas dan mencium payudara Anak Korban) Terdakwa juga menciumi kemaluan (vagina) Anak Korban, sedangkan Terdakwa sendiri menurunkan celana yang dikenakannya dan meminta Anak Korban untuk mengulum (memasukkan ke dalam mulut) kemaluan (penis) Terdakwa, Anak Korban tidak menolak ketika diminta Terdakwa melakukan hal tersebut karena Anak Korban dibuat terangsang;
Bahwa ketika melakukan hal semacam itu, Terdakwa tidak sampai mengeluarkan (ejakulasi) spermanya karena biasanya tidak berlangsung lama, karena Terdakwa takut ketahuan Neneknya;
Bahwa Terdakwa juga tidak pernah memasukkan kemaluannya (penisnya) ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban, yang Terdakwa lakukan hanya pernah memasukkan jari telunjuknya ke dalam vagina Anak Korban;
Bahwa Terdakwa dan Anak Korban sering saling bertukar pesan romantis melalui aplikasi WhattsApp dan kadang bermuatan porno, dimana Terdakwa meminta Anak Korban mengirim foto sedang dalam keadaan telanjang, namun Anak Korban hanya memperlihatkan payudaranya saja;
Bahwa Terdakwa hanya sebatas menyukai Anak Korban dan tidak benar-benar berniat menikahi Anak Korban, karenanya Terdakwa tidak berani memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak Korban karena takut harus bertanggungjawab dan menikahi Anak Korban;
Bahwa setiap melakukan perbuatannya tersebut, Terdakwa selalu menciumi pipi dan bibir Anak Korban juga meremas dan menciumi payudara Anak Korban, namun hanya 2 (dua) kali meminta Anak Korban mengulum penisnya dan hanya 1 (satu) kali memasukkan jari telunjuknya ke dalam vagina Anak Korban, dan Anak Korban tidak pernah dipaksa;
Bahwa Terdakwa mengenali Barang Bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa di tingkat Penyidikan, Penyidik telah menunjuk Penasihat Hukum untuk mendamping Terdakwa, namun Terdakwa menolak Penasihat Hukum yang ditunjuk Penyidik tersebut karena tidak mengenalinya, dan kemudian memilih sendiri Penasihat Hukum untuk mendampingi dirinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
AhliErna Dewi, di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, untuk menentukan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka harus ada minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup;
Bahwa sebagaimana dalam Pasal 185 ayat (4) KUHAP, keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian;
Bahwa jika dalam perkara penganiayaan hasil visum tidak ditemukan luka memar ataupun luka lecet pada korban, maka hal tersebut tidak memenuhi unsur penganiayaan, karena tidak ada bukti pendukung dari hasil visum;
Bahwa sebagaimana dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP, dalam hal seorang tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi mereka;
Bahwa tersangka atau terdakwa yang disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana lima belas tahun atau lebih, tetap wajib untuk didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun ia menyatakan menolak untuk didampingi, apabila tidak dilakukan pendampingan maka dapat melanggar hak asasi dari tersangka atau terdakwa tersebut;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana panjang motif batik berwarna coklat;
1 (satu) helai kaos berwarna hitam dengan tulisan “Youtuber”;
1 (satu) helai celana dalam motif bunga berwarna pink;
1 (satu) helai pakaian dalam (tanktop) berwarna hitam;
1 (satu) helai beha/kutang (miniset) warna putih;
1 (satu) unit handphone merk Xiaomi berwarna hitam dengan Nomor IMEI 1: 863819040612920, IMEI 2: 863819040612938; dan
1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna hitam dengan Nomor IMEI 1: 352821060420687, IMEI 2: 352821061420686;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula membacakan bukti surat berupa Visum et Repertum atas nama Anak Korban dari RSUD Pringsewu, Nomor: 350/404/LL.04/2020 tanggal 7 April 2020 yang ditandatangani oleh dr. Lita Ria A. Sp.OG, Dokter pada RSUD Pringsewu, dengan kesimpulan bahwa “Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang Perempuan berusia 14 (lima belas) tahun. Pasien datang ke Poli Kebidanan dan kandungan RSUD Pringsewu dalam keadaan sadar, dari hasil pemeriksaan tampak Himen utuh, tidak ada tanda-tanda keluhan di vagina”;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan, maka sebelum mengkonstatir fakta-fakta hukum yang dapat mengungkap kebenaran dalam perkara ini, terlebih dahulu Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan alat-alat bukti sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk mengetahui apakah masing-masing memiliki nilai pembuktian yang sah dan dapat diterima secara hukum, sehingga fakta-fakta tersebut berkualitas secara hukum untuk mengungkap dengan jelas tentang peristiwa yang didakwakan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap diri seorang terdakwa, harus senantiasa berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga dalam pemeriksaan atas diri seorang terdakwa, Hakim senantiasa berpedoman pada sistem pembuktian yang digariskan dalam pasal 183 KUHAP, yaitu Sistem Negatif menurut undang-undang (Negatief Wettelijk), artinya Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang hanya didasarkan pada satu alat bukti saja, melainkan sekurang-kurangnya harus dengan dua alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa dalam pembuktian dalam konteks hukum pidana, dikenal adanya istilah vrije bewijs atau alat bukti bebas. Artinya, hakim tidak terikat secara mutlak terhadap alat bukti tertentu, akan tetapi tergantung alat bukti mana yang diyakininya saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lain di antara alat-alat bukti seperti yang terdapat dengan jelas pada konstruksi Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menguraikan alat bukti yang sah dengan urutan: a. Keterangan saksi; b. Keterangan ahli; c. Surat; d. Petunjuk; dan e. Keterangan Terdakwa, itu sebabnya hakim akhirnya akan memilih minimal dua alat bukti yang sah, yang berdasarkan itu diperoleh fakta hukum di persidangan dan karenanya hakim berkeyakinan, apakah seorang terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana tersebut atau tidak, dan menentukan untuk menjatuhkan pidana atau membebaskan terdakwa (vide Pasal 183 KUHAP);
Menimbang, bahwa di persidangan Anak Korban telah memberikan keterangan dengan tanpa disumpah karena usianya yang belum mencapai 15 (lima belas) tahun, yang terhadap hal tersebut setelah Majelis Hakim mendengar baik Pembelaan (Pleidoi) oleh Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jawaban terhadap pembelaan (Replik) oleh Penuntut Umum, pada dasarnya sejalan dengan ketentuan Pasal 171 huruf a KUHAP bahwa anak yang umurnya belum mencapai 15 (lima belas) tahun dan belum pernah kawin boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa disumpah;
Menimbang, bahwa benar ketika Penasihat Hukum Terdakwa yang dalam pleidoi nya menyatakan bahwa keterangan yang demikian di atas tidak dapat didengar sebagai alat bukti ’Keterangan Saksi’, namun sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 171 KUHAP keterangan mereka yang tidak disumpah tersebut hanya (dapat) dipakai sebagai petunjuk saja;
Menimbang, bahwa hal tersebut kemudian ternyata pula dalam ketentuan Pasal 185 ayat (7) KUHAP, yang sebagaimana telah dikutip Penuntut Umum dalam Repliknya, pada pokoknya adalah bahwa apabila keterangan yang diberikan tanpa di bawah sumpah tersebut sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah, maka dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain, yaitu dalam hal ini sebagai alat bukti Petunjuk;
Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 188 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa ”Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya”, sehingga jelaslah bahwa keterangan Anak Korban yang telah didengarkan di persidangan dapat digunakan sebagai petunjuk, sehingga untuk menariknya menjadi suatu alat bukti petunjuk haruslah dengan memperhatikan sejauh mana persesuaiannya dengan alat bukti yang lain yaitu keterangan saksi lainnya, surat, atau dengan keterangan Terdakwa (vide Pasal 188 ayat (2) KUHAP);
Menimbang, bahwa di persidangan ternyata tidak ada saksi lainnya yang menyaksikan dan mengetahui secara langsung tentang peristiwa yang diterangkan baik oleh Anak Korban maupun Terdakwa tersebut, namun Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang dalam repliknya mengutip kaidah yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 65/PUU-VIII/2010, yang pada pokoknya telah memperluas bahwa saksi termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”, sehingga walaupun keterangan Saksi-Saksi lainnya dalam perkara aquo tidak memiliki nilai sebagai alat bukti yang berdiri sendiri, namun melalui persesuaiannya dapat ditarik menjadi alat bukti petunjuk yang dapat memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa suatu peristiwa/perbuatan adalah benar-benar telah terjadi dan mengkonstatir fakta-fakta hukum dari peristiwa tersebut. Untuk itu Majelis Hakim akan mempergunakan wewenangnya untuk menarik petunjuk yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti di persidangan yang dilakukan secara arif lagi bijaksana setelah mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan (vide Pasal 188 ayat (3) KUHAP);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan seksama, ternyata terdapat persesuaian di antara keterangan Anak Korban dengan keterangan Saksi-Saksi lainnya yang diberikan di bawah sumpah, dengan alat bukti surat berupa Visum et Repertum yang telah dibacakan Penuntut Umum di persidangan, maupun dengan keterangan yang telah diberikan oleh Terdakwa sendiri di persidangan, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa telah cukup alasan berdasarkan hukum untuk menarik keterangan Anak Korban tersebut sebagai alat bukti petunjuk dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa dari persesuaian-persesuaian tersebut diketahui adanya perbuatan Terdakwa yang pada pokoknya adalah hal-hal yang bersifat melanggar kesusilaan mengingat hubungan keduanya bukanlah suami-istri dan usia Anak Korban masih di bawah umur, sedangkan mengenai keterangan Anak Korban yang mengatakan bahwa Terdakwa menyetubuhi Anak Korban dengan memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak Korban Majelis Hakim sependapat dengan Dian Ibung, Psi dalam bukunya ”Mengembangkan Nilai Moral pada Anak” (2009; 73) yang menerangkan beberapa alasan anak berbohong, di antaranya adalah didasari alasan berikut:
Keinginan untuk memiliki kekuasaan atas dirinya sendiri. Dengan berbohong, anak akan menjadi memiliki kesempatan untuk berkuasa atas dirinya sendiri dan memiliki kesempatan menghindar dari hukuman orangtuanya;
Menutupi ketidaktahuanya bahwa ia telah berbuat sesuatu yang “buruk” atau tidak baik. Bentuk ini juga dapat disamakan dengan bentuk perlindungan diri untuk menghindar dari tanggung jawab atas perbuatan “buruk” yang telah dilakukannya, namun tidak disengaja;
Bentuk perlindungan diri. Cara ini digunakan untuk melupakan sesuatu yang tidak menyenangkan yang pernah dialami (anak);
Sejalan dengan itu, Nur Faizah Rahmah dalam buku ”Mendisain Perilaku Anak Sejak Dini” (2012; 44) juga memberikan pendapat tentang beberapa alasan anak dapat berbohong, di antaranya karena alasan berikut:
Berbohong juga dapat dilakukan anak untuk menutupi perbuatanya. Misalnya, ketika anak melakukan kesalahan anak langsung mencari kambing hitam untuk menutupi kesalahnya;
Berbohong karena ingin pujian. Anak melakukan kebohongan karena ingin mendapat pujian dari orang-orang di sekitarnya, walaupun anak harus berbohong tentang hal-hal yang tidak dilakukanya (atau dialaminya);
Menimbang, bahwa memperhatikan keterangan Anak Korban di persidangan dihubungkan dengan pendapat ahli psikologi anak di atas, Majelis Hakim berpendapat tidak dapat dihindari ketika memeriksa anak-anak di persidangan, perlu kecermatan dalam menilai keterangan yang diberikan anak-anak yang secara psikologis belum matang layaknya orang dewasa. Hal mana terkandung pula dalam kaidah ketentuan Pasal 171 KUHAP, yang pada bagian penjelasannya menyebutkan bahwa keterangan mereka ini (anak) tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana maka mereka tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan. Mengenai keterangan yang tidak dapat dipercaya seutuhnya ini adalah bagian dari mekanisme psikologi anak di bawah umur yang ketika berulangkali ditanyai oleh orang dewasa di sekelilingnya dengan pertanyaan-pertanyaan yang bagi anak terkesan menyudutkan dapat menjadikan anak terpaksa untuk memberikan keterangan berbohong yang diharapkan orangtua akan diucapkan oleh anak;
Menimbang, bahwa hal tersebut dapat dilihat pula dari keterangan saksi-saksi lainnya yang megatakan awalnya Anak Korban ”tidak mau mengakui” bahwa dirinya telah disetubuhi, padahal mengenai apakah benar Anak Korban telah mengalami persetubuhan belum jelas dan masih sebatas asumsi orang-orang di sekeliling Anak Korban karena membaca pesan WhattsApp Anak Korban dengan Terdakwa, kemudian menganggap bahwa benar Terdakwa sudah bersetubuh dengan Anak Korban, melihat pula kekeliruan paham Saksi-Saksi, misalnya Saksi Sudarsono yang menganggap perbuatan Terdakwa seperti menciumi pipi dan bibir, meremas-remas, menciumi dan mengulum payudara, memasukkan jarinya ke dalam kemaulan Anak Korban adalah merupakan bentuk ’persetubuhan’;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa Hakim dalam memeriksa perkara pidana senantiasa berpedoman pada sistem pembuktian yang digariskan dalam pasal 183 KUHAP, yaitu Sistem Negatif menurut undang-undang (Negatief Wettelijk), dimana Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana hanya didasarkan pada satu alat bukti saja, melainkan sekurang-kurangnya harus dengan dua alat bukti yang sah, sehingga dalam hal ini keterangan saksi-saksi lainnya yang hanya mengetahui tentang apa yang dialami Anak Korban hanya dari penceritaan kembali oleh Saudari Siwi Lestari yang menanyai Anak Korban tanpa didampingi oleh saksi lainnya, tidak dapat dipercaya seutuhnya sebagai keterangan Saksi. Sehingga Majelis Hakim terhadap hal ini hanya menarik persesuaian-persesuaian antara keterangan Anak Korban dengan keterangan Saksi-Saksi lainnya yang diberikan di bawah sumpah, persesuaian dengan alat bukti surat berupa Visum et Repertum yang telah dibacakan Penuntut Umum di persidangan, maupun persesuaian dengan keterangan yang telah diberikan oleh Terdakwa sendiri di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan, alat bukti petunjuk, dan keterangan Terdakwa, yang saling berhubungan satu sama lain, maka Majelis Hakim memperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi beberapa kali perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Terdakwa Widi Yanto bin Kamno terhadap Anak Korban, sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, di dalam kamar Terdakwa di rumah Terdakwa yang berada di Pekon Siliwangi RT 08 RW 04 Kec. Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, yang kedua kali pada hari dan tanggal yang tidak dapat Terdakwa ingat sekira pukul 15.00 WIB di dalam kamar tidur milik Nenek Terdakwa di rumah tempat tinggal Terdakwa tersebut, dan yang ketiga kalinya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekira pukul 13.00 WIB juga di kamar Nenek Terdakwa;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Anak Korban mulai dekat sejak Terdakwa pulang dan ikut tinggal di rumah Nenek Terdakwa di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu tersebut, pada akhir tahun 2018 setelah Terdakwa bercerai dengan istrinya, dimana awalnya Terdakwa hanya mengenal orang tua Anak Korban yang masih ada hubungan keluarga dengan Terdakwa, yaitu Nenek Terdakwa dan Nenek Anak Korban adalah bersaudara, kemudian keduanya berteman pada aplikasi media sosial ‘Facebook’ dan berkembang dengan sering saling berkirim pesan pribadi melalui aplikasi pesan instan ‘WhattsApp’, hingga akhirnya sepakat dan mulai berpacaran pada April 2019;
Bahwa Terdakwa mengetahui Anak Korban pada saat itu masih berusia 13 (tiga belas) tahun dan masih bersekolah, dan Terdakwa tetap memilih melanjutkan hubungan berpacaran tersebut dimana Terdakwa pernah memberikan Anak Korban uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu) untuk digunakan membeli paket internet HP Anak Korban;
Bahwa Anak Korban yang sering datang main ke rumah Terdakwa pada beberapa kesempatan diajak Terdakwa masuk ke dalam kamar, lalu Terdakwa memeluk Anak Korban serta menciumi pipi dan bibir Anak Korban, selain itu Terdakwa juga meremas-remas kedua payudara Anak Korban hingga menciumi dan mengulum puting payudara Anak Korban;
Bahwa selain mengulangi melakukan perbuatan yang sama seperti menciumi pipi dan bibir, meremas dan mencium payudara Anak Korban, Terdakwa juga pernah menciumi kemaluan (vagina) Anak Korban, dan Terdakwa sendiri menurunkan celana yang dikenakannya dan meminta Anak Korban untuk mengulum (memasukkan ke dalam mulut) kemaluan (penis) Terdakwa, memasukkan jari telunjuknya ke dalam vagina Anak Korban, yang kesemuanya tidak ditolak oleh Anak Korban karena Anak Korban sudah dibuat terangsang oleh Terdakwa;
Bahwa ketika melakukan perbuatannya, Terdakwa tidak sampai mengeluarkan (ejakulasi) spermanya di dalam mulut Anak Korban karena tidak berlangsung lama, sebab Terdakwa takut jika ketahuan Neneknya;
Bahwa Terdakwa dan Anak Korban sering saling bertukar pesan romantis melalui aplikasi WhattsApp dan kadang bermuatan pornografi, dimana Terdakwa meminta Anak Korban mengirim foto telanjangnya;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum atas nama Anak Korban, Nomor: 350/404/LL.04/2020 tanggal 7 April 2020 yang ditandatangani oleh dr. Lita Ria A. Sp.OG, Dokter pada RSUD Pringsewu, diperoleh kesimpulan bahwa “..dari hasil pemeriksaan tampak Himen utuh, tidak ada tanda-tanda keluhan di vagina”;
Bahwa benar sebagaimana ternyata pula dalam fotokopi Kutipan Akta Kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi Ijazah milik Anak Korban yang termuat dalam lampiran Berkas Perkara penyidikan diketahui bahwa Anak Korban merupakan seseorang yang lahir pada tanggal 21 September 2006, yang saat ini berusia 14 (empat belas) tahun, dan saat Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut, Anak Korban masih berusia 13 (tiga belas) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Pertama : Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau
Kedua : Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau
Ketiga : Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau
Keempat : Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau
Kelima : Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih dakwaan yang dianggap paling tepat dan sesuai dengan perbuatan Terdakwa, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif Kelima Penuntut Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang di dalamnya terkandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Antara perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa perumusan unsur “setiap orang” dalam hukum pidana khususnya dalam delik yang didakwakan, menunjuk pada subyek hukum orang (een ieder) atau manusia (naturlijke persona) yang didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah sebagai kata ganti orang, yaitu sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya sebagaimana disyaratkan Pasal 155 ayat (1) Jo. Pasal 197 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disesuaikan dengan yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun diawal surat tuntutannya, yaitu Terdakwa Widi Yanto bin Kamno, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi menunjuk pada identitas Terdakwa yang mana keterangan tersebut telah dibenarkan pula oleh Terdakwa, serta berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri yang di persidangan mengakui bahwa identitasnya adalah sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi kesalahan pada orangnya (error in persona), dimana Terdakwa telah mampu pula mengikuti persidangan serta menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan lancar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak”;
Menimbang, bahwa penggunaan kata penghubung “atau” di antara tiap-tiap-tiap sub-unsur pada unsur ini menunjukkan bahwa penerapan unsur ini bersifat alternatif, oleh karenanya apabila satu saja di antara alternatif perbuatan itu terbukti, maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 15a UU Perlindungan Anak telah memberikan definisi dari “Kekerasan” sebagai “Setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.” Rumusan ketentuan tersebut memberi pemahaman bahwa menurut UU Perlindungan Anak ‘timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara seksual’ adalah bentuk “kekerasan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah perbuatan atau perkataan yang menunjukkan bahwa pelakunya mampu dan akan melakukan suatu kekerasan itu sendiri, atau perbuatan yang seolah-olah hendak melakukan suatu perbuatan kekerasan, yang dilakukan dengan tujuan agar korban tersebut membayangkan akibatnya pada dirinya seandainya perbuatan kekerasan tersebut benar-benar terjadi pada dirinya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah membuat seseorang untuk melakukan atau diperlakukan suatu perbuatan, yang dalam keadaan normal tidak akan pernah dikehendaki untuk dilakukan atau dialami olehnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah satu perbuatan atau banyak perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa hingga menimbulkan keyakinan akan kebenaran dari sesuatu hal kepada orang lain. Selanjutnya “serangkaian kebohongan” adalah serangkaian kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa hingga menjadi suatu cerita yang dapat diterima sebagai sesuatu yang seakan-akan logis dan benar. Sedangkan yang dimaksud dengan “membujuk” adalah perbuatan yang berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar dengan tujuan untuk memikat hati, memperdaya, menipu dan sebagainya, atau merayu; atau bisa juga dalam bentuk memperlakukan seseorang dengan lembut/lunak, sabar, atau manis, menggoda agar seseorang mau menurut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat pula dengan Adami Chazawi yang dalam bukunya berjudul “Tindak Pidana Mengenai Kesopanan” (2005:85) menjelaskan “membujuk” sebagai suatu perbuatan yang dapat mempengaruhi orang lain agar kehendak orang yang dipengaruhi tersebut sama dengan kehendak yang membujuk. Membujuk dalam hal ini dilakukan dengan mengiming-imingi, lebih tepat lagi jika berhubungan dengan orang yang mudah dibujuk yaitu anak yang lugu dan polos sehingga mudah mempengaruhinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud “Anak” adalah “Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Terdakwa yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan, alat bukti petunjuk, dan keterangan Terdakwa, yang saling berhubungan satu sama lain, maka Majelis Hakim telah memperoleh adanya fakta-fakta hukum yang berkaitan terhadap penerapan unsur ini, yaitu sebagai berikut:
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Anak Korban mulai dekat sejak Terdakwa pulang dan ikut tinggal di rumah Nenek Terdakwa di Pekon Siliwangi Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu tersebut, pada akhir tahun 2018 setelah Terdakwa bercerai dengan istrinya, dimana awalnya Terdakwa hanya mengenal orang tua Anak Korban yang masih ada hubungan keluarga dengan Terdakwa, yaitu Nenek Terdakwa dan Nenek Anak Korban adalah bersaudara, kemudian keduanya berteman pada aplikasi media sosial ‘Facebook’ dan berkembang dengan sering saling berkirim pesan pribadi melalui aplikasi pesan instan ‘WhattsApp’, hingga akhirnya sepakat dan mulai berpacaran pada April 2019;
Bahwa Terdakwa mengetahui Anak Korban pada saat itu masih berusia 13 (tiga belas) tahun dan masih bersekolah, dan Terdakwa tetap memilih melanjutkan hubungan berpacaran tersebut dimana Terdakwa pernah memberikan Anak Korban uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu) untuk digunakan membeli paket internet HP Anak Korban;
Bahwa Anak Korban yang sering datang main ke rumah Terdakwa pada beberapa kesempatan diajak Terdakwa masuk ke dalam kamar, lalu Terdakwa memeluk Anak Korban serta menciumi pipi dan bibir Anak Korban, selain itu Terdakwa juga meremas-remas kedua payudara Anak Korban hingga menciumi dan mengulum puting payudara Anak Korban;
Bahwa selain mengulangi melakukan perbuatan yang sama seperti menciumi pipi dan bibir, meremas dan mencium payudara Anak Korban, Terdakwa juga pernah menciumi kemaluan (vagina) Anak Korban, dan Terdakwa sendiri menurunkan celana yang dikenakannya dan meminta Anak Korban untuk mengulum (memasukkan ke dalam mulut) kemaluan (penis) Terdakwa, memasukkan jari telunjuknya ke dalam vagina Anak Korban, yang kesemuanya tidak ditolak oleh Anak Korban karena Anak Korban sudah dibuat terangsang oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dan Anak Korban sering saling bertukar pesan romantis melalui aplikasi WhattsApp dan kadang bermuatan pornografi, dimana Terdakwa meminta Anak Korban mengirim foto telanjangnya;
Bahwa benar sebagaimana ternyata pula dalam fotokopi Kutipan Akta Kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi Ijazah milik Anak Korban yang termuat dalam lampiran Berkas Perkara penyidikan diketahui bahwa Anak Korban merupakan seseorang yang lahir pada tanggal 21 September 2006, yang saat ini berusia 14 (empat belas) tahun, dan saat Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut, Anak Korban masih berusia 13 (tiga belas) tahun;
Menimbang, bahwa hubungan ‘berpacaran’ antara Terdakwa dan Anak Korban yang sudah dijalin sejak bulan April 2019 adalah bentuk hubungan antara Laki-laki dan Perempuan yang umumnya dipenuhi percintaan, romantisme, atau rayu-rayuan, misalnya saling mengatakan dan menunjukkan “Sayang” antara Terdakwa dengan Anak Korban, baik secara langsung maupun melalui media sosial atau pesan instan (seperti WhattsApp), saling memberi baik barang, makanan, ataupun uang seperti yang dilakukan Terdakwa kepada Anak Korban membelikan paket internet untuk HP Anak Korban. Hubungan ‘pacaran’ semacam ini bila terjalin dengan baik akan menimbulkan rasa percaya yang sedemikian rupa, bahkan meski tidak diungkapkan secara verbal, dapat menimbulkan rasa percaya (trust), yang akhirnya berpotensi mempengaruhi rasio berpikir seseorang—terutama yang masih berusia anak—sehingga rentan (vulnerable) melakukan/diperlakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang menciumi pipi dan bibir Anak Korban, lalu meremas-remas, menciumi dan mengulum puting payudara Anak Korban, serta memasukan jarinya ke dalam vagina Anak Korban, adalah serangkaian perbuatan Terdakwa yang secara non-verbal berupaya untuk meyakinkan Anak Korban bahwa dirinya sayang Anak Korban, terutama pula bertujuan untuk memberikan rangsangan-rangsangan yang membangkitkan gairah seksual pada diri Anak Korban, dan pada diri Terdakwa sendiri yang disertai atau diikuti pula dengan permintaan Terdakwa kepada Anak Korban untuk mengulum (memasukkan ke dalam mulut) penis Terdakwa;
Menimbang, bahwa melihat Anak Korban yang lahir pada tanggal 21 September 2006, berarti pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut Anak Korban masih berusia 13 (tiga belas) tahun atau setidak-tidaknya masih belum sampai usia 18 (delapan belas) tahun, yang karena itu masih dikelompokkan sebagai anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dalam konteks hukum Perlindungan Anak pada perkara a quo, Negara melalui undang-undang telah berusaha menciptakan kaidah bahwa Perlindungan Anak adalah tanggung jawab setiap orang, sebagaimana bunyi Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak). Perlindungan Anak meliputi perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi seksual, hal ini terkandung dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, salah satunya Pasal 76I yang menyatakan ”Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak”; yang sebagaimana dalam penjelasan Pasal 66 UU Perlindungan Anak disebutkan yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara seksual” adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari Anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan;
Menimbang, bahwa jelaslah undang-undang tidak hanya melarang melakukan kekerasan seksual yang memaksa ataupun memperdaya anak (vide Pasal 76D Jo 76E), bahkan untuk turut melakukan hingga membiarkan eksploitasi secara seksual terhadap Anak adalah perbuatan yang dilarang dan dapat dipidana (vide Pasal 76I Jo Pasal 88). Itulah sebabnya dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak dikenal konsep ”hubungan seksual (baik persetubuhan maupun pencabulan) yang dilakukan atas dasar ’suka sama suka’ (consensual sex)”, sebagai alasan penghapus pidana, karenanya setiap orang seharusnya mengetahui bahwa melakuan persetubuhan ataupun pencabulan terhadap Anak--dengan alasan apapun juga--adalah perbuatan yang tercela dan untuk itu dapat dipidana (vide Pasal 81 dan 82);
Menimbang, bahwa usia anak secara sosial maupun secara hukum dipandang sebagai kelompok usia yang belum cakap berbuat hukum, karena rasio berpikir seorang anak belum dapat memikirkan secara matang akibat dan dampak dari perbuatannya, atau singkatnya belum mampu menentukan kehendaknya sendiri. Karenanya anak rentan (vulnerable) terhadap bujukan (atau paksaan), di sisi lain anak sebagai manusia normal tidak akan mau diajak secara suka rela untuk melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan, jika tidak ada unsur dari luar baik berupa paksaan, tipu daya, atau hal-hal yang menimbulkan keterikatan/ketertarikan dengan pelaku, baik secara emosional maupun secara seksual melalui rangsangan-rangsangan. Untuk itu dalam pidana perlindungan anak tidak dapat dibenarkan alasan ‘suka sama suka’, karenanya sesuai dengan kaidah yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diuraikan di atas, seorang anak wajib dilindungi dan dijamin hak-haknya dari kejahatan (seksual);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak” telah terpenuhi menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa kata penghubung “atau” di antara frasa “Untuk melakukan ‘atau’ membiarkan dilakukan” menunjukkan bahwa penerapan unsur ini bersifat alternatif sehingga jika perbuatan terdakwa memenuhi salah satunya, maka cukuplah untuk menyatakan bahwa keseluruhan unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “berbuat cabul” adalah berbuat tidak senonoh, melanggar kesusilaan, atau mencemari kehormatan seseorang, yang berkaitan dengan alat kelamin/seksual atau nafsu birahi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan, alat bukti petunjuk, dan keterangan Terdakwa, yang saling berhubungan satu sama lain, maka Majelis Hakim telah memperoleh adanya fakta-fakta hukum yang berkaitan terhadap penerapan unsur ini, yaitu sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban yang sering datang main ke rumah Terdakwa pada beberapa kesempatan diajak Terdakwa masuk ke dalam kamar, lalu Terdakwa memeluk Anak Korban serta menciumi pipi dan bibir Anak Korban, selain itu Terdakwa juga meremas-remas kedua payudara Anak Korban hingga menciumi dan mengulum puting payudara Anak Korban;
Bahwa selain mengulangi melakukan perbuatan yang sama seperti menciumi pipi dan bibir, meremas dan mencium payudara Anak Korban, Terdakwa juga pernah menciumi kemaluan (vagina) Anak Korban, dan Terdakwa sendiri menurunkan celana yang dikenakannya dan meminta Anak Korban untuk mengulum (memasukkan ke dalam mulut) kemaluan (penis) Terdakwa, memasukkan jari telunjuknya ke dalam vagina Anak Korban, yang kesemuanya tidak ditolak oleh Anak Korban karena Anak Korban sudah dibuat terangsang oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum atas nama Anak Korban, Nomor: 350/404/LL.04/2020 tanggal 7 April 2020 yang ditandatangani oleh dr. Lita Ria A. Sp.OG, Dokter pada RSUD Pringsewu, diperoleh kesimpulan bahwa “..tampak Himen utuh, tidak ada tanda-tanda keluhan di vagina”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas dikaitkan dengan pengertian “cabul” secara luas sebagaimana telah diuraikan sebelumnya di atas, didapati bahwa benar Terdakwa telah membuat Anak Korban membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap dirinya oleh Terdakwa yang secara aktif melakukan perbuatan cabul terhadap diri Anak Korban, dan juga membujuk Anak Korban untuk mau melakukan hal cabul dengan meminta Anak Korban mengulum penis milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa persesuaian antara fakta tersebut dikaitkan dengan bukti surat atas nama Anak Korban, Nomor: 350/404/LL.04/2020 tanggal 7 April 2020 yang ditandatangani oleh dr. Lita Ria A. Sp.OG, Dokter pada RSUD Pringsewu, diperoleh kesimpulan bahwa bagian Himen Anak Korban utuh dan tidak ada tanda-tanda keluhan di vagina, diketahui bahwa benar tidak ada terjadi penetrasi penis Terdakwa ke dalam vagina Anak Korban yang membedakan antara perbuatan cabul dalam unsur ini, dengan persetubuhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.5. Unsur “Antara perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa dalam Arrest Hooge Raad 11 Juni 1894 dinyatakan bahwa untuk perbuatan berlanjut tidak saja diperlukan adanya perbuatan-perbuatan yang sama jenis yang telah dilakukan, disamping itu perbuatan-perbuatan tersebut harus mewujudkan keputusan perbuatan terlarang yang sama. Satu keputusan kehendak merupakan pengertian yuridis yang dikonstruksikan bahwa pelaku melakukan beberapa tindak pidana tersebut berasal dari satu niat, yakni tertuju pada satu objek tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dikaitkan dengan keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, yaitu benar telah terjadi beberapa kali perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Terdakwa Widi Yanto bin Kamno terhadap Anak Korban, sebanyak 3 (tiga) kali rangkaian, pertama kali pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, di dalam kamar Terdakwa di rumah Terdakwa yang berada di Pekon Siliwangi RT 08 RW 04 Kec. Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, yang kedua kali pada hari dan tanggal yang tidak dapat Terdakwa ingat sekira pukul 15.00 WIB di dalam kamar tidur milik Nenek Terdakwa di rumah tempat tinggal Terdakwa tersebut, dan yang ketiga kalinya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekira pukul 13.00 WIB juga di kamar Nenek Terdakwa, yang kesemuanya terjadi dengan tanpa penolakan dari korban;
Menimbang, bahwa adanya perbuatan Terdakwa yang dilakukan hingga dalam 3 (tiga) kali rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya hubungan yang sedemikian rupa yang berasal dari satu keputusan kehendak, yakni untuk melakukan pencabulan terhadap Anak Korban, yang diwujudkan dalam beberapa kali rangkaian perbuatan cabul di antara Terdakwa dengan Anak Korban, sehingga haruslah dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kelima Penuntut Umum telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagai perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan karenanya berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) helai celana panjang motif batik berwarna coklat, 1 (satu) helai kaos berwarna hitam dengan tulisan “Youtuber”, 1 (satu) helai celana dalam motif bunga berwarna pink, 1 (satu) helai pakaian dalam (tanktop) berwarna hitam, 1 (satu) helai beha/kutang (miniset) warna putih, dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi berwarna hitam dengan Nomor IMEI 1: 863819040612920/IMEI 2: 863819040612938 yang telah disita dan diketahui merupakan pakaian dan handphone milik Anak Korban, oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana maka berdasarkan Pasal 46 huruf a KUHAP terhadap barang bukti tersebut di atas haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada mereka yang paling berhak melalui Anak Korban;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna hitam dengan Nomor IMEI 1: 352821060420687 IMEI 2: 352821061420686 yang telah disita diketahui merupakan handphone milik Terdakwa, akan tetapi bukan merupakan hasil kejahatan dalam perbuatan Terdakwa, bukan barang yang berbahaya dan/atau dilarang peredarannya, serta tidak berkaitan secara langsung digunakan untuk tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, sedangkan barang tersebut masih memiliki nilai ekonomis bagi Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut sepatutnya dikembalikan kepada mereka yang paling berhak melalui Terdakwa Widi Yanto bin Kamno;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mencemari kehormatan/kesusilaan Anak Korban;
Perbuatan Terdakwa dilakukan secara berulang kali;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memudahkan jalannya pemeriksaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terdapat ancaman pidana yang bersifat kumulatif antara penjara dan denda yang secara limitatif telah diatur lamanya/nilainya, maka terhadap Terdakwa akan dijatuhi pula hukuman denda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa, sehingga dengan melihat pula akibat yang ditimbulkan perbuatan Terdakwa ditinjau dari aspek sosiologis, psikologis, dan aspek yuridis maka menurut Majelis Hakim, Pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini telah dirasa adil dan sepadan dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa tidak mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan, 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menyatakan Terdakwa WIDI YANTO bin KAMNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana panjang motif batik berwarna coklat;
1 (satu) helai kaos berwarna hitam dengan tulisan “Youtuber”;
1 (satu) helai celana dalam motif bunga berwarna pink;
1 (satu) helai pakaian dalam (tanktop) berwarna hitam;
1 (satu) helai beha/kutang (miniset) warna putih; dan
1 (satu) unit handphone merk Xiaomi berwarna hitam dengan Nomor IMEI 1: 863819040612920 / IMEI 2: 863819040612938;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna hitam dengan Nomor IMEI 1: 352821060420687/IMEI 2: 352821061420686;
Dikembalikan kepada Terdakwa Widi Yanto bin Kamno;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020, oleh Ratriningtias Ariani, S.H., sebagai Hakim Ketua, Maurits M. Ricardo Sitohang, S.H. dan Trisno Jhohannes Simanullang, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yayan Sulendro, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Sherly Octarina, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota Maurits M. Ricardo Sitohang, S.H. Trisno Jhohannes Simanullang, S.H. | Hakim Ketua Ratriningtias Ariani, S.H. |
| Panitera Pengganti Yayan Sulendro, S.H., M.H. | |