219/Pid.Sus/2020/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 219/Pid.Sus/2020/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- RESTY DIANA binti NAWAWI;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RESTY DIANA binti Nawawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap Anak”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 219/Pid.Sus/2020/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | RESTY DIANA binti NAWAWI; |
| Tempat lahir | : | Rantau Tijang; |
| Umur/tanggal lahir | : | 36 tahun/10 November 1983; |
| Jenis kelamin | : | Perempuan; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Pekon Rantau Tijang Kec. Pugung Kab. Tanggamus; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Ibu rumah tangga; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 Maret 2020;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik dengan jenis penahanan rumah tahanan negara, kemudian dialihkan menjadi penahanan rumah, sejak tanggal 4 Maret 2020 sampai dengan tanggal 23 Maret 2020;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan rumah, sejak tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 Mei 2020;
Penuntut Umum dengan jenis penahanan rumah, sejak tanggal 29 April 2020 sampai dengan tanggal 18 Mei 2020;
Penuntut Umum perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung dengan jenis penahanan rumah, sejak tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Juni 2020;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung dengan jenis penahanan rumah, sejak tanggal 9 Juni 2020 sampai dengan tanggal 8 Juli 2020;
Majelis Hakim Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung dengan jenis penahanan rumah, sejak tanggal 9 Juli 2020 sampai dengan tanggal 6 September 2020;
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 219/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 9 Juni 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 219/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 9 Juni 2020 tentang Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RESTY DIANA Binti NAWAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa RESTY DIANA Binti NAWAWI selama 4 (empat) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
menyatakan barang bukti berupa: - ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa diberi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa adalah seorang Ibu Rumah Tangga dengan 2 (dua) anak yang masih kecil, dan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa tersebut, yang secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa atas jawaban Penuntut Umum, yang secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa ia terdakwa RESTY DIANA Binti NAWAWI pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 sekira jam 17.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2017 bertempat di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu terhadap saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN yang masih berusia 12 tahun berdasarkan Foto Copy Akta Kelahiran menerangkan bahwa saksi korban dilahirkan pada tanggal 10 September 2008 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SARIJO, S.Pd atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin , perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari selasa tanggal 28 November 2017 sekira jam 17.45 WIB, terdakwa RESTY DIANA Binti NAWAWI bersama anak terdakwa yang baru sampai di rumah yang beralamat di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dari membeli gorengan dengan mengendarai sepeda motor roda dua, namun ketika terdakwa sampai di rumah belum sempat turun dari sepeda motor roda dua milik terdakwa, terdakwa melihat saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN cucu dari saksi Aminah Binti Madri masuk ke rumah dengan cara berlari sambil membanting pintu depan rumahnya sehingga menimbulkan suara yang keras, melihat kejadian tersebut terdakwa menjadi tersinggung, selanjutnya terdakwa memanggil saksi Aminah Binti Madri yang merupakan nenek dari saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN dengan suara keras sambil marah-marah yang saat itu saksi Aminah Binti Madri sedang berada di dalam rumah, selanjutnya saksi Aminah Binti Madri menyahut dari dalam rumahnya dengan bertolak pinggang sambil berkata “ada apa kamu”, selanjutnya terdakwa menjawab dengan berkata “agar saksi Aminah Binti Madri menasehati cucunya yaitu saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN, selanjutnya terdakwa dan saksi Aminah Binti Madri cekcok mulut, setelah itu terdakwa melihat saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN keluar berdiri di depan rumah saksi Aminah Binti Madri, terdakwa langsung menghampiri saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN dan terdakwa langsung menampar pipi saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa melanjutkan memegang kepala saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN dan langsung menjambak rambut saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN kemudian terdakwa membenturkan kepala saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN ke arah pintu rumah saksi Aminah Binti Madri, selanjutnya melihat kejadian tersebut saksi Aminah Binti Madri mencoba menghalang-halangi terdakwa agar tidak melanjutkan perbuatannya tersebut terhadap saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN, lalu terjadilah dorong mendorong antara terdakwa dan saksi Aminah Binti Madri, dan pada saat posisi tersebut terdakwa masih dalam posisi menjambak rambut saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN sehingga saat terjadi dorong mendorong antara terdakwa dan saksi Aminah Binti Madri, kepala saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN ikut tertari oleh terdakwa karena terdakwa masih tetap tidak melepaskan jambakan rambut saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN dan terdorong oleh terdakwa sampai kepalanya saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN membentur atau mengenai pintu rumah saksi Aminah Binti Madri.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 350/449/LT 10/2018 Tanggal 12 Mei 2018 yang di tandatangani oleh pemeriksa dr. LOVINA dengan hasil pemeriksaan disimpulkan sbb:
Korban di bawa ke IGD RSUD Pringsewu dalam keadaan sadar.
Terdapat Bekas Jejas Merah diameter 2 cm di sudut kepala bagian Kanan.
Kesimpulan pada Korban terdapat Bekas Jejas Merah diameter 2 cm di sudut kepala bagian Kanan, kelainan-kelainan tersebut di duga diakibatkan oleh benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa RESTY DIANA Binti NAWAWI pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 sekira jam 17.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2017 bertempat di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu terhadap saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN yang masih berusia 12 tahun berdasarkan Foto Copy Akta Kelahiran menerangkan bahwa saksi korban dilahirkan pada tanggal 10 September 2008 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SARIJO, S.Pd atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin , perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari selasa tanggal 28 November 2017 sekira jam 17.45 WIB, terdakwa RESTY DIANA Binti NAWAWI bersama anak terdakwa yang baru sampai di rumah yang beralamat di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dari membeli gorengan dengan mengendarai sepeda motor roda dua, namun ketika terdakwa sampai di rumah belum sempat turun dari sepeda motor roda dua milik terdakwa, terdakwa melihat saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN cucu dari saksi Aminah Binti Madri masuk ke rumah dengan cara berlari sambil membanting pintu depan rumahnya sehingga menimbulkan suara yang keras, melihat kejadian tersebut terdakwa menjadi tersinggung, selanjutnya terdakwa memanggil saksi Aminah Binti Madri yang merupakan nenek dari saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN dengan suara keras sambil marah-marah yang saat itu saksi Aminah Binti Madri sedang berada di dalam rumah, selanjutnya saksi Aminah Binti Madri menyahut dari dalam rumahnya dengan bertolak pinggang sambil berkata “ada apa kamu”, selanjutnya terdakwa menjawab dengan berkata “agar saksi Aminah Binti Madri menasehati cucunya yaitu saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN, selanjutnya terdakwa dan saksi Aminah Binti Madri cekcok mulut, setelah itu terdakwa melihat saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN keluar berdiri di depan rumah saksi Aminah Binti Madri, terdakwa langsung menghampiri saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN dan terdakwa langsung menampar pipi saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa melanjutkan memegang kepala saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN dan langsung menjambak rambut saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN kemudian terdakwa membenturkan kepala saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN ke arah pintu rumah saksi Aminah Binti Madri, selanjutnya melihat kejadian tersebut saksi Aminah Binti Madri mencoba menghalang-halangi terdakwa agar tidak melanjutkan perbuatannya tersebut terhadap saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN, lalu terjadilah dorong mendorong antara terdakwa dan saksi Aminah Binti Madri, dan pada saat posisi tersebut terdakwa masih dalam posisi menjambak rambut saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN sehingga saat terjadi dorong mendorong antara terdakwa dan saksi Aminah Binti Madri, kepala saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN ikut tertari oleh terdakwa karena terdakwa masih tetap tidak melepaskan jambakan rambut saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN dan terdorong oleh terdakwa sampai kepalanya saksi korban Al SUCHI ZAHRA Biti IRWAN membentur atau mengenai pintu rumah saksi Aminah Binti Madri.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 350/449/LT 10/2018 tanggal 12 Mei 2018 yang di tandatangani oleh pemeriksa dr. LOVINA dengan hasil pemeriksaan disimpulkan sbb:
Korban di bawa ke IGD RSUD Pringsewu dalam keadaan sadar.
Terdapat Bekas Jejas Merah diameter 2 cm di sudut kepala bagian Kanan.
Kesimpulan pada Korban terdapat Bekas Jejas Merah diameter 2 cm di sudut kepala bagian Kanan, kelainan-kelainan tersebut di duga diakibatkan oleh benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban mengerti dirinya dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena Terdakwa menampar dan menjambak rambut lalu membenturkan Anak Korban ke pintu rumah Nenek Anak Korban yang bernama Aminah binti Madri;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 sekira pukul 17.45 WIB di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus;
Bahwa Anak Korban tidak tahu mengapa Terdakwa melakukannya, namun saat itu Terdakwa marah karena Anak Korban dianggap menyinggung Terdakwa karena menutup pintu terlalu keras;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sedang berada di depan rumahnya sendiri yang letaknya bersebelahan dengan rumah Anak Korban;
Bahwa saat itu Anak Korban disuruh oleh datuknya (Saksi Januari) untuk menutup pintu, ketika hendak menutup pintu ternyata pintu tersebut sedikit susah ditutup, kemudian dengan agak keras Anak Korban mendorong pintu tersebut sehingga menimbulkan suara benturan yang agak keras;
Bahwa kemudian Anak Korban mendengar Terdakwa yang sedang berada di depan rumahnya marah dan berteriak dengan kasar dengan berkata, “Binatang, asu (anjing), saya gak takut dengan keluarga kalian”;
Bahwa kemudian Nenek Anak Korban (Saksi Aminah) keluar dari rumah bersama-sama Anak Korban, lalu Saksi Aminah bertanya kepada Terdakwa, “Ada apa Res, kok marah-marah?” lalu Terdakwa menjawab dengan berkata, “Nasehati cucu kamu,” selanjutnya Terdakwa dan Saksi Aminah cekcok mulut, setelah itu Terdakwa yang melihat Anak Korban berdiri di depan rumah menghampiri Anak Korban dan langsung menampar pipi sebelah kanan Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa memegang kepala Anak Korban dan menjambak lalu membenturkan kepala Anak Korban ke pintu rumah;
Bahwa melihat kejadian tersebut Nenek Anak Korban (Saksi Aminah) sudah mencoba menghalang-halangi Terdakwa agar tidak melanjutkan perbuatannya tersebut terhadap Anak Korban, lalu terjadilah dorong-dorongan antara Terdakwa dan Saksi Aminah;
Bahwa selain melakukan itu terhadap Anak Korban, Terdakwa juga meludahi wajah Nenek Anak Korban (Saksi Aminah);
Bahwa saat itu datuk Anak Korban (Saksi Januari) tidak melihat langsung peristiwa tersebut, yang melihat peristiwa tersebut adalah Saksi Aminah bersama adik Anak Korban yang masih kecil;
Bahwa setelah mengalami peristiwa itu, Anak Korban mengalami rasa sakit di bagian pipi kanan, rasa nyeri akibat benturan di antara telinga dan mata kanan, serta sakit pada bagian kepala akibat rambutnya dijambak;
Bahwa setahu Anak Korban, hubungan Terdakwa dan Nenek Anak Korban (Saksi Aminah) memburuk karena sebelumnya Terdakwa pernah meminjam uang kepada Saksi Aminah tetapi tidak diberikan sehingga Terdakwa menjadi benci dengan keluarga Anak Korban;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa belum pernah datang meminta maaf kepada keluarga Anak Korban;
Terhadap keterangan Anak Korban, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa hanya menampar pipi Anak Korban, Terdakwa tidak ada membenturkan kepala Anak Korban ke pintu;
Bahwa Terdakwa telah melakukan penamparan terhadap Anak Korban Al Suci Zahra, menjambak rambut dan membenturkan kepala Anak Korban ke pintu rumah, pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 sekira pukul 17.45 WIB di rumah Saksi yang beralamat di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti apa yang membuat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut, namun saat itu Terdakwa marah-marah dan merasa tersinggung karena Anak Korban menutup pintu rumah dengan keras, padahal menurut Saksi pintu tersebut memang sedikit susah untuk ditutup;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sedang berada di depan rumahnya sendiri yang letaknya bersebelahan dengan rumah Anak Korban;
Bahwa saat itu Anak Korban disuruh oleh datuknya (Saksi Januari) untuk menutup pintu, ketika hendak menutup pintu ternyata pintu tersebut sedikit susah ditutup, kemudian dengan agak keras Anak Korban mendorong pintu tersebut sehingga menimbulkan suara benturan yang agak keras;
Bahwa kemudian Saksi mendengar Terdakwa yang sedang berada di depan rumahnya marah dan berteriak;
Bahwa kemudian Saksi bersama Anak Korban keluar dari rumah, lalu Saksi bertanya kepada Terdakwa, “Ada apa Res, kok marah-marah?” lalu Terdakwa menjawab dengan berkata, “Nasehati cucu kamu,” selanjutnya Saksi cekcok mulut dengan Terdakwa, saat itu Terdakwa yang melihat Anak Korban berdiri di depan rumah menghampiri Anak Korban dan langsung menampar pipi sebelah kanan Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa memegang kepala Anak Korban dan menjambak lalu membenturkan kepala Anak Korban ke pintu rumah;
Bahwa Saksi sudah mencoba menghalang-halangi Terdakwa agar tidak melakukan perbuatannya tersebut terhadap Anak Korban, lalu terjadilah dorong-dorongan antara Terdakwa dan Saksi;
Bahwa selain melakukan itu terhadap Anak Korban, Terdakwa juga meludahi wajah Saksi;
Bahwa saat itu Suami Saksi (Saksi Januari) tidak melihat langsung peristiwa tersebut, yang melihat peristiwa tersebut adalah Saksi bersama adik dari Anak Korban yang masih kecil;
Bahwa setelah mengalami peristiwa itu, Anak Korban mengeluh sakit di bagian pipi kanan, rasa nyeri akibat benturan di antara telinga dan mata kanan, serta sakit pada bagian kepala akibat rambutnya dijambak;
Bahwa setahu Saksi, hubungan Terdakwa dan Nenek Anak Korban (Saksi Aminah) memburuk karena sebelumnya Terdakwa pernah mencoba meminjam uang kepada Saksi, tetapi karena Saksi tidak bisa menyanggupi, Terdakwa menjadi benci kepada keluarga Saksi;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa belum pernah datang meminta maaf kepada keluarga Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa hanya menampar pipi kanan Anak Korban, Terdakwa tidak pernah menjambak dan membenturkan kepala Anak Korban ke pintu;
Saksi Januari bin Kasim, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mendengar cerita dari Saksi Aminah bahwa Terdakwa telah menampar terhadap Anak Korban Al Suci Zahra, menjambak rambut dan membenturkan kepala Anak Korban ke pintu rumah, pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 sekira pukul 17.45 WIB di rumah Saksi yang beralamat di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus;
Bahwa Saksi tidak melihat secara langsung dan hanya mendengar saat kejadian tersebut terjadi dari dalam rumah, karena Saksi baru pulang dari kebun dan baru masuk untuk duduk istirahat di dalam rumah;
Bahwa saat itu Saksi menyuruh Anak Korban untuk menutup pintu rumah, setelah itu Saksi mendengar ribut-ribut dari depan rumahnya yang ternyata telah terjadi cekcok antara Istri Saksi (Saksi Aminah) dan Terdakwa;
Bahwa Saksi mendengar cerita dari Saksi Aminah bahwa Terdakwa telah menampar pipi kanan Anak Korban dan menjambak serta membenturkan kepala Anak Korban ke pintu rumah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Muslim A. S. bin Azak, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mendengar cerita dari kakaknya (Saksi Aminah) tentang kejadian Terdakwa telah menampar terhadap Anak Korban Al Suci Zahra, menjambak rambut dan membenturkan kepala Anak Korban ke pintu rumah, pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 sekira pukul 17.45 WIB di rumah Saksi Aminah yang beralamat di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus;
Bahwa ketika Saksi sedang berada di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Tanggamus, Saksi mendapat kabar bahwa Saksi Januari ribut dengan Saudara Nawawi yang merupakan ayah kandung dari Terdakwa, mengetahui hal tersebut Saksi pergi menuju rumah Saksi Januari lalu Saksi melihat di depan rumah Saksi Januari banyak warga berkerumun, lalu Saksi menanyakan kepada salah seorang warga sekitar yang mengatakan bahwa ada cekcok antara Saksi Januari dengan Saudara Nawawi, namun warga tersebut tidak mengetahui permasalahan apa yang sebenarnya terjadi;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2017 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Aminah bersama dengan Anak Korban Al Suci Zahra datang ke rumah Saksi, lalu Saksi menanyakan kepada Saksi Aminah penyebab terjadinya peristiwa tersebut, lalu Saksi Aminah menceritakan kepada saksi jika Terdakwa telah menampar, menjambak rambut dan membenturkan kepala Anak Korban Al Suci Zahra ke pintu rumah;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, kemudian Saksi membawa Anak Korban Al Suci Zahra ke Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu untuk dilakukan Visum;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
SaksiErlan bin Jamilun, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mendengar cerita dari Saksi Aminah (bibi Saksi) tentang kejadian Terdakwa telah menampar terhadap Anak Korban Al Suci Zahra, menjambak rambut dan membenturkan kepala Anak Korban ke pintu rumah, pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 sekira pukul 17.45 WIB di rumah Saksi Aminah yang beralamat di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus;
Bahwa Kemudian Saksi Aminah bersama dengan Anak Korban Al Suci Zahra datang ke rumah Saksi, lalu menceritakan peristiwa tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli dr. Lovina binti Yunanto, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli telah melakukan pemeriksaan medis terhadap Anak Korban Al Suci Zahra pada hari Rabu tanggal 29 November 2017, di Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu;
Bahwa pada saat itu Anak Korban datang ke Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu bersama seorang laki-laki yang merupakan pamannya, dan meminta untuk dilakukan visum terhadap Anak Korban;
Bahwa sebelum melakukan pemeriksaan medis terhadap Anak Korban, Ahli menanyakan kepada pendamping Anak Korban tujuan kedatangannya ke RSUD Pringsewu, yang mengatakan kepada Ahli bahwa Anak Korban telah mengalami penganiayaan, sehingga meminta Ahli untuk melakukan pemeriksaan medis terhadap Anak Korban, kemudian Ahli menanyakan kepada Anak Korban pada bagian mana dirinya mengalami sakit, atas pertanyaan itu Anak Korban menunjuk pelipis bagian kanannya;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Anak Korban, terdapat bekas jejas merah pada sudut kepala bagian kanan, dimana dari warna jejas tersebut menandakan itu merupakan bekas jejas baru;
Bahwa hasil pemeriksaan yang Ahli lakukan terhadap Anak Korban dicatat dan dituangkan dalam hasil Visum et Repertum No. 350/449/LT10/2018 tertanggal 12 Mei 2018, ditandatangani oleh Ahli sendiri selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Korban dibawa ke IGD RSUD Pringsewu dalam keadaan sadar, Terdapat bekas jejas merah diameter 2 (dua) cm di sudut kepala bagian Kanan;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saat diperiksa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa telah menampar Anak Korban pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 sekira pukul 17.45 WIB di rumah Saksi Aminah di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus;
Bahwa saat itu Terdakwa baru saja pulang dari membeli gorengan bersama anak Terdakwa yang masih kecil yang Terdakwa gendong, ketika sampai di rumah dan belum sempat turun dari sepeda motor, Terdakwa melihat Anak Korban Al Suci Zahra setelah melihat ke arah Terdakwa langsung berlari masuk ke dalam rumah sambil menutup pintu rumahnya dengan membanting pintu sehingga menimbulkan suara yang keras, melihat hal tersebut Terdakwa merasa tersinggung, karena sebelumnya juga Anak Korban juga pernah beberapa kali membuat Terdakwa tersinggung, kemudian Terdakwa memanggil Saksi Aminah dari dalam rumah, yang kemudian keluar sambil bertolak pinggang dan dengan nada yang tinggi bertanya kepada Terdakwa, “Ada apa kamu?” lalu Terdakwa mengatakan agar Saksi Aminah menasihati cucunya (Anak Korban) tersebut, namun saat itu Saksi Aminah mengatakan jika dirinya tidak suka, maka terjadi cekcok antara Terdakwa dengan Saksi Aminah;
Bahwa saat cekcok tersebut Terdakwa menampar pipi Anak Korban sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, tetapi Terdakwa tidak ada menjambak rambut dan membenturkan kepala Anak Korban, melainkan karena saat Terdakwa menampar tersebut, Saksi Aminah menghalangi dengan tubuhnya, sehingga kepala Anak Korban tersenggol tubuh Saksi Aminah dan membentur pintu rumah;
Bahwa sebelumnya antara Terdakwa dengan keluarga Saksi Aminah tidak ada permasalahan, sedangkan tentang meminjam uang benar sekitar setahun sebelum kejadian Terdakwa pernah meminjam uang kepada Saksi Aminah tapi tidak diberikan dengan alasan uangnya hendak dipakai untuk pergi ke Palembang, padahal dari informasi yang Terdakwa dapat, Saksi Aminah memakai uang miliknya untuk membeli perhiasan dan lemari yang kemudian membuat Saksi Aminah tidak enak hati kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mempermasalahkan hal tersebut;
Bahwa setelah kejadian hubungan Terdakwa dengan keluarga Anak Korban biasa saja namun tidak saling sapa;
Bahwa belum ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga Anak Korban, namun Terdakwa akan meminta maaf kepada keluarga Anak Korban untuk mengusahakan perdamaian;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa meskipun telah diberikan kesempatan, akan tetapi Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan baginya (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula membacakan bukti surat berupa Visum et Repertum dari IGD RSUD Pringsewu, No. 350/449/LT 10/2018 Tanggal 12 Mei 2018 yang ditandatangani oleh dr. Lovina, dokter pada IGD RSUD Pringsewu, dengan kesimpulan “Korban dibawa ke IGD RSUD Pringsewu dalam keadaan sadar. Terdapat bekas jejas merah berdiameter 2 cm di sudut kepala bagian Kanan.”;
Menimbang, bahwa keterangan Anak Korban yang telah diberikan di persidangan dengan tanpa disumpah dapat digunakan sebagai petunjuk, sehingga untuk menariknya sebagai suatu alat bukti petunjuk haruslah dengan memperhatikan persesuaian antara alat-alat bukti yang lain, yaitu keterangan Saksi-Saksi, surat, atau keterangan Terdakwa (vide Pasal 188 ayat (2) KUHAP);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan seksama, terdapat persesuaian antara keterangan Anak Korban dengan alat bukti lainnya, baik dengan keterangan Saksi Aminah yang melihat langsung saat Terdakwa melakukan perbuatannya, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan, maupun dengan keterangan Terdakwa sendiri, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa telah cukup alasan berdasarkan hukum untuk menarik keterangan Anak Korban Al Suci Zahra binti Irwan tersebut sebagai alat bukti petunjuk dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Anak Korban Al Suci Zahra pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 sekira pukul 17.45 WIB di rumah Saksi yang beralamat di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus;
Bahwa hal tersebut terjadi setelah Terdakwa marah dan merasa tersinggung karena Anak Korban menutup pintu rumahnya dengan keras;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sedang berada di depan rumahnya sendiri yang letaknya bersebelahan dengan rumah Anak Korban, karena marah Terdakwa mendatangi rumah tempat Anak Korban tinggal dan berteriak kepada Saksi Aminah agar menasehati cucunya (Anak Korban);
Bahwa kemudian Saksi Aminah bersama Anak Korban keluar dari rumah, dan kemudian terjadi cekcok antara Saksi Aminah dan Terdakwa, saat itu Terdakwa yang melihat Anak Korban berdiri di depan rumah menghampiri Anak Korban dan langsung menampar pipi sebelah kanan Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Saksi Aminah mencoba menghalang-halangi Terdakwa agar tidak melanjutkan perbuatannya tersebut terhadap Anak Korban, lalu terjadilah dorong-dorongan antara Terdakwa dan Saksi, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut kepala Anak Korban terbentur ke pintu rumah;
Bahwa hubungan Terdakwa dan Nenek Anak Korban (Saksi Aminah) memburuk sejak sebelumnya Terdakwa pernah mencoba meminjam uang kepada Saksi, tetapi Saksi Aminah tidak menyanggupinya;
Bahwa karena perbuatan Terdakwa, Anak Korban mengeluh sakit di bagian pipi kanan dan rasa nyeri pada bagian kepala;
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli dan Visum et Repertum dari IGD RSUD Pringsewu, No. 350/449/LT 10/2018 Tanggal 12 Mei 2018 yang ditandatangani oleh dr. Lovina, dokter pada IGD RSUD Pringsewu, diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan “Korban dibawa ke IGD RSUD Pringsewu dalam keadaan sadar, terdapat bekas jejas merah berdiameter 2 cm di sudut kepala bagian Kanan”;
Bahwa sebagaimana ternyata pula dalam fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran milik Anak Korban Al Suci Zahra binti Irwan yang termuat dalam lampiran Berkas Perkara penyidikan diketahui bahwa Anak Korban merupakan seseorang yang lahir pada tanggal 10 September 2008 yang saat ini berusia 11 (sebelas) tahun, dan saat Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut Anak Korban Al Suci Zahra masih berusia 9 (sembilan) tahun;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan ini sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Pertama : Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua : Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih dakwaan yang dianggap paling tepat dan sesuai dengan perbuatan Terdakwa, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang di dalamnya terkandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa perumusan unsur “setiap orang” dalam hukum pidana khususnya dalam delik yang didakwakan, menunjuk pada subyek hukum orang (een ieder) atau manusia (naturlijke persona) yang didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah sebagai kata ganti orang, yaitu sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya sebagaimana disyaratkan Pasal 155 ayat (1) Jo. Pasal 197 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disesuaikan dengan yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun diawal surat tuntutannya, yaitu Terdakwa Resty Diana bintiNawawi, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi menunjuk pada identitas Terdakwa yang mana keterangan tersebut telah dibenarkan pula oleh Terdakwa, serta berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri yang di persidangan mengakui bahwa identitasnya adalah sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi kesalahan pada orangnya (error in persona), dimana Terdakwa telah mampu pula mengikuti persidangan serta menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan lancar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”;
Menimbang, bahwa penggunaan kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur Ad. 2 tersebut di atas menunjukkan bahwa penerapan unsur ini bersifat alternatif, oleh karenanya apabila satu saja di antara alternatif perbuatan itu terbukti maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan R. Soesilo yang dalam bukunya berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal” memberikan pengertian tentang “kekerasan” (pada penjelasannya terkait Pasal 89 KUHP), yaitu mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah;
Menimbang, bahwa secara spesifik dalam pidana perlindungan Anak, Pasal 15a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah memberikan definisi kekerasan sebagai setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud Anak adalah “Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan dikaitkan dengan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan pula dengan bukti surat yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, yaitu tentang adanya kekerasan terhadap Anak dalam perbuatan Terdakwa, antara lain sebagai berikut:
Bahwa saat baru tiba di rumahnya sepulang dari luar, Terdakwa yang sedang berada di depan rumahnya sendiri yang letaknya bersebelahan dengan rumah Anak Korban, marah dan merasa tersinggung mendengar Anak Korban menutup pintu rumahnya dengan keras, karena marah Terdakwa mendatangi rumah Saksi Aminah (nenek Anak Korban), tempat Anak Korban tinggal dan berteriak kepada Saksi Aminah agar menasehati cucunya (Anak Korban) tersebut;
Bahwa mendengar itu Saksi Aminah bersama Anak Korban keluar dari rumah, sehingga terjadi cekcok antara Saksi Aminah dan Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa yang melihat Anak Korban berdiri di depan rumah, datanng menghampiri Anak Korban dan langsung menampar pipi sebelah kanan Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saat itu Saksi Aminah mencoba menghalang-halangi Terdakwa agar tidak melanjutkan perbuatannya tersebut terhadap Anak Korban, dan terjadi dorong-dorongan antara Terdakwa dan Saksi, yang akibat perbuatan Terdakwa itu kepala Anak Korban terbentur ke pintu rumah;
Bahwa hubungan bertetangga antara Terdakwa dan Saksi Aminah memburuk sejak sebelumnya Terdakwa pernah mencoba meminjam uang kepada Saksi, tetapi Saksi Aminah tidak menyanggupinya;
Bahwa karena perbuatan Terdakwa, Anak Korban mengeluh sakit di bagian pipi kanan dan rasa nyeri pada bagian kepala;
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli dan Visum et Repertum dari IGD RSUD Pringsewu, No. 350/449/LT 10/2018 Tanggal 12 Mei 2018 yang ditandatangani oleh dr. Lovina, dokter pada IGD RSUD Pringsewu, diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan “Korban dibawa ke IGD RSUD Pringsewu dalam keadaan sadar. Terdapat bekas jejas merah berdiameter 2 cm di sudut kepala bagian Kanan.”;
Bahwa sebagaimana ternyata pula dalam fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran milik Anak Korban Al Suci Zahra binti Irwan yang termuat dalam lampiran Berkas Perkara penyidikan diketahui bahwa Anak Korban merupakan seseorang yang lahir pada tanggal 10 September 2008 yang saat ini berusia 11 (sebelas) tahun, dan saat Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut Anak Korban Al Suci Zahra masih berusia 9 (sembilan) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas dikaitkan dengan pengertian kekerasan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya di atas, didapati bahwa benar perbuatan Terdakwa terhadap Anak Korban berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik pada diri Anak Korban;
Menimbang, bahwa melihat usia Anak Korban yang lahir pada tanggal 10 September 2008, didapati bahwa benar pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut pada tanggal 28 November 2017, Anak Korban masih berusia 9 (sembilan) tahun, atau setidak-tidaknya masih belum sampai 18 (delapan belas) tahun, karenanya masih dikelompokkan sebagai Anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur Ad. 2 ini telah terpenuhi menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) Jo. ayat (5) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap Anak yang seharusnya berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memudahkan jalannya pemeriksaan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa merupakan Ibu Rumah Tangga yang mengasuh 2 (dua) orang anak yang salah satunya masih balita;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan yang ada pada diri Terdakwa serta permohonannya untuk diberi keringanan hukuman, dihubungkan dengan tujuan pemidanaan selain memberi efek jera juga memberi efek pendidikan/edukasi khususnya kepada Terdakwa dan umumnya kepada masyarakat, sehingga dengan melihat pula akibat yang ditimbulkan perbuatan Terdakwa ditinjau dari aspek sosiologis, psikologis dan aspek yuridis maka menurut Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini dianggap adil dan sepadan dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa tidak mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari biaya perkara maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RESTY DIANA binti Nawawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap Anak”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, pada hari Jumat, tanggal 7Agustus 2020, oleh Ratriningtias Ariani, S.H., sebagai Hakim Ketua, Maurits M. Ricardo Sitohang, S.H. dan Murdian, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 12Agustus 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muchammad Arief, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Avi Yuanto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Maurits M. Ricardo Sitohang, S.H. Murdian, S.H. | Hakim Ketua Ratriningtias Ariani, S.H. |
Panitera Pengganti Muchammad Arief, S.H., M.H. | |