207/Pid.Sus/2020/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 207/Pid.Sus/2020/PN Kot
Other Participants (1)
- AZWANTO HR Alias WANHAL Bin (Alm) HALIMI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Azwanto. HR Alias Wanhal Bin Halimi (alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau badik beracun bertuliskan arab yang terbuat dari besi atau baja dengan panjang + 23 cm dengan bergagang kayu berwarna coklat berikut serangkanya yang terbuat dari dari kayu dengan dibungkus kain berwarna coklat; Dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 207/Pid.Sus/2020/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AZWANTO H.R. ALIAS WANHAL BIN
HALIMI (ALM);
Tempat lahir : Talang Padang;
Umur/tanggal lahir : 54 tahun/ 1 Oktober 1965;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Bandongan Rt.001 Rw. 009 Pekon Talang Padang
Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Febuari 2020;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Febuari 2020 sampai dengan tanggal 15 Maret 2020;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 24 April 2020;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung sejak tanggal 25 April 2020 sampai dengan tanggal 24 Mei 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Mei 2020 sampai dengan tanggal 2 Juni 2020;
Hakim sejak tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Juni 2020;
Hakim perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ok Armet Ripanding, S.H., yang berlamat di Jl. Bendung Pancawarna RT 12 RW 015 Kel. Kuripan Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 207/Pen.Pid/2020/PN. Kot tanggal 27 Mei 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 207/Pid.Sus/2020/PN. Kot tanggal 19 Mei 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 207/Pid.Sus/2020/PN. Kot tanggal 19 Mei 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AZWANTO HR Alias WANHAL Bin (Alm) HALIMI terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AZWANTO HR Alias WANHAL Bin (Alm) HALIMI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti Berupa :
1 (satu) bilah senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau badik beracun bertuliskan arab yang terbuat dari besi atau baja dengan panjang ±23 cm dengan bergagang kayu berwarna coklat berikut serangkanya yang terbuat dari dari kayu dengan dibungkus kain berwarna coklat,
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya berisi permohonan keringanan hukuman, karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan pidana apapun, serta Terdakwa memiliki 6 (enam) orang anak yang masih kecil dan harus dinafkahinya;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa AZWANTO HR Alias WANHAL BIN HALIMI (Alm) pada hari senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 18.25 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2020 bertempat di Jalan Raya Pasar Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata jenis pisau badik beracun bertuliskan arab yang terbuat dari besi atau baja dengan panjang + 23 cm dengan bergagang kayu warna coklat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 18.15 wib saksi UJANG bersama-sama dengan saksi JUFRIYADI dan saksi WIDIO PRATOMO yang merupakan anggota Polsek Talang Padang sedang melakukan patroli operasi cempaka dengan sasaran antara lain premanisme di seputaran wilayah Kecamatan Talang Padang. Pada saat yang sama Terdakwa keluar dari rumahnya dengan tujuan untuk membeli pulsa di counter Handphone yang beralamat di Pekon Banding Agung Kec. Talang Padang. Kemudian pada saat melakukan patroli tersebut saksi UJANG dan rekan-rekannya melihat dan mencurigai Terdakwa yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan raya pasar talang padang sambil membawa senjata tajam yang diletakkan atau diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa; Bahwa kemudian saksi UJANG dan rekan-rekannya langsung memberhentikan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Pada saat melakukan penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata jenis pisau badik beracun bertuliskan arab yang terbuat dari besi atau baja dengan panjang + 23 cm dengan bergagang kayu warna coklat yang diletakkan atau diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa. Kemudian setelah di interogasi, Terdakwa tidak mempunyai dokumen atau surat izin yang sah dari pihak yang berwenang pada saat menguasai atau membawa senjata jenis pisau badik tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Talang Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ujang Wahyudi Bin Suwardi Wijaya, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota Polisi pada Polsek Talang Padang Polres Tanggamus;
Bahwa Saksi bersama dengan 2 (dua) orang rekan saksi yang juga anggota kepolisian yaitu Saksi Bripka Widio Pratomo dan Saksi Aipda Jufriyadi telah menangkap Terdakwa dengan dugaan tanpa hak menguasai atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira Pukul 18.30 WIB, di Jalan Raya Pasar Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus;
Bahwa Saksi berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira Pukul 18.15 WIB, Saksi bersama dengan 2 (dua) orang rekan saksi yang juga anggota Kepolisian yaitu Saksi Bripka Widio Pratomo dan Saksi Aipda Jufriyadi sedang melakukan patroli dalam rangka operasi kewilayahan dengan sandi ”Ops Cempaka” dengan sasaran antara lain premanisme, di seputaran wilayah pasar Talang Padang, pada saat patroli Saksi bersama dengan 2 (dua) orang rekan Saksi tersebut melihat dan mencurigai Terdakwa yang sedang berjalan di pinggir Jalan Raya Pasar Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus terlihat membawa senjata tajam yang diletakkan atau diselipkan di pinggang sebelah kiri di dalam bajunya;
Bahwa Saksi selanjutnya bersama dengan 2 (dua) orang rekan saksi yang juga anggota kepolisian yaitu Saksi Bripka Widio Pratomo dan Saksi Aipda Jufriyadi memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut, dan ditemukan 1 (satu) buah senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau badik yang terbuat dari besi atau baja dengan panjang ± 23 cm, dengan bergagang kayu berwarna coklat berikut serangkanya yang terbuat dari dari kayu dengan dibungkus kain berwarna coklat. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau badik yang terbuat dari besi atau baja dengan panjang ± 23 cm dengan bergagang kayu berwarna coklat berikut serangkanya yang terbuat dari dari kayu dengan dibungkus kain berwarna coklat dibawa ke Polsek Talang Padang;
Bahwa dasar saksi menangkap Terdakwa yaitu sehubungan dalam rangka operasi kepolisian ke wilayahan dengan sandi ”Cempaka Krakatau 2020”, dengan sasaran atau target operasinya adalah segela bentuk penyakit masyarakat terutama kejahatan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi, debt collector yang menggunakan jasa preman, dan Surat Perintah nomor: Sprin/14/II/2020, tanggal 13 Februari 2020 tentang penegakan hukum mengenai segala bentuk penyakit masyarakat, terutama kejahatan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi, debt collector, yang menggunakan jasa preman di wilayah hukum Polsek Talang Padang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan seluruhnya;
Saksi Jufriyadi Bin (Alm) Ahmad, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota Polisi pada Polsek Talang Padang Polres Tanggamus;
Bahwa Saksi bersama dengan 2 (dua) orang rekan saksi yang juga anggota kepolisian yaitu Saksi Bripka Widio Pratomo dan Saksi Aiptu Ujang Wahyudi telah menangkap Terdakwa dengan dugaan tanpa hak menguasai atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira Pukul 18.30 WIB, di Jalan Raya Pasar Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus;
Bahwa Saksi berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira Pukul 18.15 WIB, Saksi bersama dengan 2 (dua) orang rekan saksi yang juga anggota Kepolisian yaitu Saksi Bripka Widio Pratomo dan Saksi Aiptu Ujang Wahyudi sedang melakukan patroli dalam rangka operasi kewilayahan dengan sandi ”Ops Cempaka” dengan sasaran antara lain premanisme, di seputaran wilayah pasar Talang Padang, pada saat patroli Saksi bersama dengan 2 (dua) orang rekan Saksi tersebut melihat dan mencurigai Terdakwa yang sedang berjalan di pinggir Jalan Raya Pasar Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus terlihat membawa senjata tajam yang diletakkan atau diselipkan di pinggang sebelah kiri di dalam bajunya;
Bahwa Saksi selanjutnya bersama dengan 2 (dua) orang rekan saksi yang juga anggota kepolisian yaitu Saksi Bripka Widio Pratomo dan Saksi Aiptu Ujang Wahyudi memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut, dan ditemukan 1 (satu) buah senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau badik yang terbuat dari besi atau baja dengan panjang ± 23 cm, dengan bergagang kayu berwarna coklat berikut serangkanya yang terbuat dari dari kayu dengan dibungkus kain berwarna coklat. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau badik yang terbuat dari besi atau baja dengan panjang ± 23 cm dengan bergagang kayu berwarna coklat berikut serangkanya yang terbuat dari dari kayu dengan dibungkus kain berwarna coklat dibawa ke Polsek Talang Padang;
Bahwa dasar saksi menangkap Terdakwa yaitu sehubungan dalam rangka operasi kepolisian ke wilayahan dengan sandi ”Cempaka Krakatau 2020”, dengan sasaran atau target operasinya adalah segela bentuk penyakit masyarakat terutama kejahatan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi, debt collector yang menggunakan jasa preman, dan Surat Perintah nomor: Sprin/14/II/2020, tanggal 13 Februari 2020 tentang penegakan hukum mengenai segala bentuk penyakit masyarakat, terutama kejahatan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi, debt collector, yang menggunakan jasa preman di wilayah hukum Polsek Talang Padang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira Pukul 18.25 WIB, Terdakwa keluar dari rumah seorang diri dengan berjalan kaki tujuannya untuk berangkat kerja jaga malam, yaitu menjaga bangunan sarang burung walet;
Bahwa Terdakwa pada saat tepat di depan sebuah toko counter pulsa, di Jalan Raya di Pasar Talang Padang Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, yang berjarak ± 50 sampai dengan 100 meter dari tempat kerja Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Talang Padang, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, ditemukan senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau badik yang terbuat dari besi atau baja dengan panjang ± 23 cm, dengan bergagang kayu berwarna coklat berikut serangkanya yang terbuat dari kayu dengan dibungkus kain berwarna coklat dari pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai musuh (terlibat kelompok kriminal), dan memang kebiasaan Terdakwa apabila keluar rumah untuk bekerja jaga malam selalu membawa senjata tajam atau senjata penusuk, dengan alasan untuk menjaga dirinya selama bekerja;
Bahwa Terdakwa selain menjaga bangunan sarang burung walet, pekerjaan Terdakwa sehari-harinya adalah petani (sawah) atau berkebun;
Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut merupakan peninggalan orang tua Terdakwa dan kepemilikan senjata tajam jenis badik tersebut tidak memiliki surat atau ijin yang sah dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, sebagaimana dalam Berita Acara Penyitaan dan Penetapan persetujuan penggeledahan badan/pakaian Terdakwa, sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau badik beracun bertuliskan arab yang terbuat dari besi atau baja dengan panjang + 23 cm dengan bergagang kayu berwarna coklat berikut serangkanya yang terbuat dari dari kayu dengan dibungkus kain berwarna coklat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Febuari 2020 sekira Pukul 18.25 WIB, Terdakwa keluar dari rumah seorang diri dengan berjalan kaki tujuannya untuk berangkat kerja malam guna menjaga bangunan sarang burung walet. Kemudian tepat di depan sebuah toko counter pulsa, di Jalan Raya Pasar Talang Padang Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, yang berjarak ± 50 sampai dengan 100 meter dari gedung burung Walet tempat kerja Terdakwa, anggota Polisi dari Polsek Talang Padang yang sedang melakukan kegiatan patroli Operasi Cempaka, diantaranya yaitu Saksi Ujang Wahyudi Bin Suwardi Wijaya dan Saksi Jufriyadi Bin (Alm) Ahmad, serta Bripka Widio Pratomo, di seputaran wilayah Pasar Talang Padang, melihat Terdakwa yang mencurigakan, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau badik yang terbuat dari besi atau baja dengan panjang ± 23 cm, dengan bergagang kayu berwarna coklat berikut serangkanya yang terbuat dari dari kayu dengan dibungkus kain berwarna coklat dari pinggang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Talang padang;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai musuh (terlibat kelompok kriminal), dan memang kebiasaan Terdakwa apabila keluar rumah dan untuk bekerja jaga malam selalu membawa senjata tajam atau senjata penusuk, dengan alasan untuk menjaga dirinya;
Bahwa selain menjaga malam bangunan sarang burung walet, pekerjaan Terdakwa sehari-harinya adalah petani (sawah) atau berkebun;
Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut merupakan peninggalan orang tua Terdakwa dan kepemilikan senjata tajam jenis badik tersebut tidak memilik surat atau ijin yang sah dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan dan berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut mengandung RACUN;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa pengertian barang siapa adalah menunjuk kepada setiap orang sebagai subyek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban, tidak terkecuali Terdakwa Azwanto. HR Alias Wanhal Bin Halimi (alm);
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi-saksi dan Terdakwa telah membenarkan identitas lengkapnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa adalah benar sebagai setiap orang yang dimaksud selaku pendukung hak dan kewajiban hukum, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut pertimbangan Hakim unsur ini telah terbukti;
Ad.2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif, dengan terbuktinya salah satu frasa dari unsur ini, maka unsur ini dinyatakan telah terbukti seluruhnya;
Menimbang, bahwa selain disebut sebagai melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan Undang-undang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpa kewenangan, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak atau melampaui wewenang atau tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum dan lain-lain. Menurut Jan Remmelink seseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindak bertentangan dengan hukum (Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud tanpa hak atau melawan hukum adalah apabila suatu perbuatan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dan karenanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa “tanpa hak” dalam unsur ini artinya bahwa seseorang dalam melakukan sesuatu hal yang diatur dan ditentukan oleh undang-undang tidak memiliki izin dari pemerintah yang sah atau pejabat yang berwenang, padahal undang-undang mengharuskannya memiliki izin;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dimaknai bahwa ada sesuatu perbuatan dan atau ada suatu barang/ benda yang apabila dikuasai atau dimiliki seseorang harus memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu berdasarkan keterangan Saksi Ujang Wahyudi Bin Suwardi Wijaya dan Saksi Jufriyadi Bin Ahmad (alm), serta keterangan Terdakwa, yang saling bersesuaian, dikaitkan dengan Berita Acara Penyitaan dan Penetapan Persetujuan Penggeledahan terhadap barang bukti, bahwa pada hari Senin tanggal 24 Febuari 2020 sekira Pukul 18.25 WIB, Terdakwa keluar dari rumah seorang diri dengan berjalan kaki tujuannya untuk berangkat kerja malam guna menjaga bangunan sarang burung walet. Kemudian tepat di depan sebuah toko counter pulsa, di Jalan Raya Pasar Talang Padang Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, yang berjarak ± 50 sampai dengan 100 meter dari gedung burung Walet tempat kerja Terdakwa, anggota Polisi dari Polsek Talang Padang yang sedang melakukan kegiatan patroli Operasi Cempaka, diantaranya yaitu Saksi Ujang Wahyudi Bin Suwardi Wijaya dan Saksi Jufriyadi Bin (Alm) Ahmad, serta Bripka Widio Pratomo, di seputaran wilayah Pasar Talang Padang, melihat Terdakwa yang mencurigakan, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau badik yang terbuat dari besi atau baja dengan panjang ± 23 cm, dengan bergagang kayu berwarna coklat berikut serangkanya yang terbuat dari dari kayu dengan dibungkus kain berwarna coklat dari pinggang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Talang padang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan bahwa Terdakwa tidak mempunyai musuh (terlibat kelompok kriminal), dan memang kebiasaan Terdakwa apabila keluar rumah dan untuk bekerja jaga malam selalu membawa senjata tajam atau senjata penusuk, dengan alasan untuk menjaga dirinya;
Menimbang, bahwa selain menjaga malam bangunan sarang burung walet, pekerjaan Terdakwa sehari-harinya adalah petani (sawah) atau berkebun, serta senjata tajam jenis badik tersebut merupakan peninggalan orang tua Terdakwa dan kepemilikan senjata tajam jenis badik tersebut tidak memilik surat atau ijin yang sah dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan dan berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut mengandung RACUN;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa membawa dan menguasai pisau tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaan pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan sah lainnya, dalam hal ini yaitu terkait alibi Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa membawa senajata tajam tersebut merupakan kebiasaan Terdakwa untuk berjaga diri karena Terdakwa selain sebagai petani, namun Terdakwa juga sebagai penjaga malam gedung sarang wallet, dan saat dilakukan penangkapan tersebut Terdakwa sedang berjalan kaki di Jalan Raya Pasar Talang Padang menuju gedung sarang wallet yang jaraknya dari lokasi penangkapan sekitar 50 sampai dengan 100 Meter, maka menurut Majelis Hakim hal mana tidak dapat dikatakan bahwa senjata tajam tersebut berkaitan dengan pekerjaan Terdakwa, karena kalaupun Terdakwa memerlukan senjata untuk berjaga malam maka seharusnya senjata tajam tersebut tidak dibawa Terdakwa keluar lokasi gedung sarang wallet, serta barang bukti tersebut juga mengandung RACUN, yang jelas sangat membahayakan apabila terkena seseorang, hal tersebut juga diakui sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim menilai bahwa berkaitan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, maka Terdakwa dalam membawa senjata penikam atau penusuk BERACUN tersebut, tidak berkaitan dengan alat-alat pertanian, alat-alat dapur atau rumah tangga, berkaitan dengan pekerjaannya yang sah, serta tidak berkaitan dengan barang kuno atau ajaib;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah telah tanpa ijin atau tanpa kewenangan sehingga termasuk tanpa hak, membawa senjata penikam atau penusuk, sehingga unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terbukti;
Menimbang, bahwa dalam sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, karena Hakim Anggota I Bicterzon Welfare Hutapea, S.H. berbeda pendapat dengan pertimbangan sebagai berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Hakim Anggota I Bicterzon Welfare Hutapea berpendapat pasal ini merupakan alasan penghapus pidana yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini, yang bunyinya adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa “dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Hakim Anggota I Bicterzon Welfare Hutapea berpendapat Hakim harus mempertimbangkan apakah Terdakwa Azwanto H.R. alias Wanhal bin Halimi (Alm) dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tidak mensyaratkan bahwa alasan penghapus pidana tersebut, in casu ‘untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan’, berlaku hanya pada suatu tempat tertentu;
Menimbang, bahwa sehingga berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa perbuatan Terdakwa Azwanto H.R. alias Wanhal bin Halimi (Alm) menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk adalah benar menuju ke tempat Terdakwa bekerja sebagai penjaga malam, dan diketahui dipergunakan untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaannya atau berkaitan dengan pekerjaannya yaitu menjaga diri saat bekerja sebagai penjaga malam;
Menimbang, bahwa pekerjaan penjaga malam pada bangunan sarang burung wallet adalah merupakan pekerjaan yang sah dan bukan illegal, serta Penuntut Umum tidak ada membuktikan yang sebaliknya bahwa pekerjaan dari Terdakwa saat malam hari bukanlah seorang penjaga malam dari sebuah bangunan sarang burung wallet atau Terdakwa Azwanto H.R. alias Wanhal bin Halimi (Alm) ditangkap dalam keadaan menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk adalah bukan untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaannya atau berkaitan dengan pekerjaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan asas The Priority Worker Safety yang dikenal dalam Hukum Ketenagakerjaan yaitu asas mengutamakan keselamatan dari pekerja, maka sudah menjadi pengetahuan umum dari setiap pekerjaan khususnya sebagai penjaga di malam hari, untuk mengharuskan si penjaga itu lebih dulu memastikan dirinya telah dalam keadaan terjaga barulah, dia dapat melakukan pekerjaan untuk menjaga hal yang ditugaskan kepadanya;
Menimbang, bahwa selain itu dalam fakta persidangan juga terungkap Terdakwa Azwanto H.R. alias Wanhal bin Halimi (Alm) tidak mempunyai musuh (terlibat kelompok kriminal), dan Terdakwa belum pernah dihukum, baik dalam tindak pidana yang menggunakan senjata penikam atau penusuk maupun tindak pidana lainnya, serta diketahui senjata tajam jenis badik beracun tersebut merupakan peninggalan atau warisan yang umum disebut pusaka dari orang tua Terdakwa Azwanto H.R. alias Wanhal bin Halimi (Alm) dan bukan merupakan senjata penikam atau penusuk yang sengaja dibeli oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Hakim Anggota I Bicterzon Welfare Hutapea, S.H., berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang dibenarkan oleh undang – undang;
Menimbang, bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim Anggota I Bicterzon Welfare Hutapea, S.H., berpendapat dalam pemeriksaan perkara a quo telah menemukan adanya hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, yaitu sebagai alasan pembenar, maka Terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau badik beracun bertuliskan arab yang terbuat dari besi atau baja dengan panjang + 23 cm dengan bergagang kayu berwarna coklat berikut serangkanya yang terbuat dari dari kayu dengan dibungkus kain berwarna coklat, yang telah disita dari Terdakwa Azwanto H.R. alias Wanhal bin Halimi (Alm), maka dikembalikan kepada Terdakwa Azwanto H.R. alias Wanhal bin Halimi (Alm);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 Ayat (6) huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menentukan bahwa putusan diambil dengan suara terbanyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas berakitan dengan Pasal 182 Ayat (6) huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berdasarkan musyawarah dengan hasil suara terbanyak, maka dengan demikian seluruh unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terbukti dan terpenuhi, ditambah dengan adanya keyakinan dari Majelis Hakim, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan tidak terungkap fakta adanya alasan-alasan yang dapat menghapus pidana Terdakwa, baik alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa maupun pemaaf atas kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 193 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditangkap dan ditahan dengan alasan yang sah, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena tidak ada alasan yang cukup untuk menangguhkan atau merubah jenis penahanan terhadap terdakwa, serta pidana penjara yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa lebih lama dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan, sebagaimana dalam Pasal 193 Ayat (1) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, maka Hakim akan menentukan status barang bukti dengan berpedoman bahwa barang bukti yang berbahaya atau alat kejahatan maka akan dimusnahkan, demikian terhadap barang bukti dalam perkara ini yang berupa pisau badik yang mengandung racun, yang menurut Majelis Hakim barang bukti tersebut sangat berbahaya, maka Majelis Hakim akan memerintahkan agar barang bukti tersebut untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka Hakim akan terlebih dahulu memperhatikan dan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa, sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
- Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
- Bahwa perbuatan Terdakwa membahayakan orang lain;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
- Bahwa Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya;
- Bahwa Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
- Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan telah lanjut usia;
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf i Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan permohonan Terdakwa, yaitu mohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, maka Majelis Hakim setelah menilai fakta persidangan dan mempertimbangkan segala sesuatu dalam persidangan, termasuk keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi diri Terdakwa, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang dinilai cukup adil untuk dijatuhkan baik bagi Terdakwa dan mempunyai nilai edukasi dan efek penjeraan bagi Terdakwa, yaitu Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan Terdakwa dengan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa Azwanto. HR Alias Wanhal Bin Halimi (alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau badik beracun bertuliskan arab yang terbuat dari besi atau baja dengan panjang + 23 cm dengan bergagang kayu berwarna coklat berikut serangkanya yang terbuat dari dari kayu dengan dibungkus kain berwarna coklat;
Dimusnahkan;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2020, oleh Ari Qurniawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Bicterzon Welfare Hutapea, S.H. dan Wahyu Noviarini, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bambang Setiawan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Dhiki Kurnia, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa di damping oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Bicterzon Wefare Hutapea, S.H. Ari Qurniawan, S.H., M.H.
Wahyu Noviarini, S.H.
Panitera Pengganti,
Bambang Setiawan, S.H.