204/Pid.Sus/2020/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- Suryana bin Ajid;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Suryana bin Ajid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Memaksa Anak melakukan perbuatan cabul terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam; - 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam; dan - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi B 6322 VHJ, nomor rangka MH1JFB113DK808451, nomor mesin JFB1E1763578, Dikembalikan kepada Terdakwa Suryana bin Ajid; - 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru; - 1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang warna abu-abu; - 1 (satu) potong jilbab segi empat warna abu-abu; - 1 (satu) potong celana dalam warna orange; - 1 (satu) potong BH warna hitam; dan - 1 (satu) potong kaos dalam (tangtop) warna pink; Dikembalikan kepada Anak Korban; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor204/Pid.Sus/2020/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Suryana bin Ajid;
2. Tempat lahir : Brenung;
3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun / 11 Juni 1999;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Pekon Madaraya, RT/RW 005/004, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar;
Terdakwa Suryana bin Ajid ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan (Rutan) oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan tanggal 12 April 2020;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 22 Mei 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 01 Juni 2020;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Juni 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2020;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Hakim Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Kot tertanggal 3 Juni 2020 tentang Penunjukkan Penasihat Hukum, dengan menunjuk OK Armet Ripanding, S.H., Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 19 Mei 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 19 Mei 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Suryana bin Ajid, bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suryana bin Ajid berupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa
1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam;
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol B 6322 VHJ, No Rangka MH1JFB113DK808451, Nosin JFB1E1763578;
Dikembalikan kepada Terdakwa Suryana bin Ajid;
1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru;
1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang warna abu-abu;
1 (satu) potong jilbab segi empat warna abu-abu;
1 (satu) potong celana dalam warna orange;
1 (satu) potong BH warna hitam;
1 (satu) potong kaos dalam (tangtop) warna pink;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Suryana bin Ajid Pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Maret sekitar jam 10.00 WIB atau setidak tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Pekarangan Sekolah di Kabupaten Pringsewu, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Nageri Kota Agung, “melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak Korban (yang masih berumur 17 tahun) berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 000 tanggal 16 Desember 2010 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awal mulanya Terdakwa Suryana kenal dengan Anak Korban melalui media sosial sejak tahun 2018, kemudian Terdakwa menjalin hubungan dengan Anak Korbandan pada hari jumat tanggal 13 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mengirim pesan untuk mengajak Anak Korban bertemu di sekolah, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2020 sekira jam 09.00 WIB, Anak Korban sudah menunggu Terdakwa di sekolah dan setelah 30 (tiga puluh) menit kemudian datang Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi B 6322 VHJ warna putih dan menghapiri Anak Korbansedang duduk di teras depan kelas sekolah, setalah itu Terdakwa duduk disamping Anak Korban dan langsung memeluk serta mencium bibir Anak Korban akan tetapi Anak Korban sempat berontak dan berusaha melepaskan pelukan dari Terdakwa, namun Terdakwa tetap memeluk Anak Korban serta memegang payudara dengan menggunakan tangan kanan dari bagian luar baju Anak Korban, setelah itu Terdakwa memegang tangan kanan Anak Korban sambil memeluk dari samping dan menciumi kembali, dan memegang paha Anak Korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengusap kemaluan (vagina) Anak Korban dan kemudian Terdakwa memasukan tangan ke dalam celana Anak Korban dan mesakukan jari telunjuk Terdakwa ke vagina Anak Korbandengan memaju mundurkan jari tangan Terdakwa selama kurang lebih 2 (dua) menit, kemudian Terdakwa berpindah posisi ke balakang Anak Korban dan menyuruh Anak Korban jongkok membelakangi Terdakwa sehingga posisi Anak Korban dalam keadaan menungging dan Terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam Anak Korban sampai batas lutut serta mendorong tubuh Anak Korban dan sambil berkata “Dek nungging Dek”, kemudian Anak Korban menungging karena Anak Korban merasa takut kepada Terdakwa yang miliki badan lebih besar dari Anak Korban serta Terdakwa menjanjikan akan menikahi Anak Korban apabila terjadi hal yang tidak dinginkan (hamil) sehingga Anak Korban mau melakukan perbuatan yang diinginkan oleh Terdakwa tersebut dan setalah itu Terdakwa menurunkan resleting celana Terdakwa dan mengeluarkan penis Terdakwa yang telah tegang dang memasang alat kontrasepsi (kondom) yang sudah Terdakwa persiapkan dan Terdakwa mencoba memasukan penis Terdakwa kedalam vagina Anak Korban namun penis Terdakwa susah masuk ke dalam vagina Anak Korban sehingga Terdakwa hanya menggesek-gesakan penis Terdakwa ke vagina Anak Korban selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit dan mengeluarkan cairan seperma didalam kondom tersebut kemudian Terdakwa melepas dan membuang kondom tersebut. Kemudian Anak Korban kembali memakai celana panjang dan celana dalam Anak Korban. Setelah itu Terdakwa mengambil handphone milik Anak Korban dan memainkan handphone tersebut kemudian datang saksi Hendrik Mardianto dan Saksi Hendra Setiawan menghampiri Terdakwa dan Anak Korbandan bertanya “ngapain disini mas” dan Terdakwa menjawab “gak papa mas, mainan hp aja”, setelah menjawab pertanyaan dari saksi Hendrik Mardianto dan Saksi Hendra Setiawan Terdakwa pergi meninggalkan saksi Tri wahyuningsih menggunakan sepeda motor Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor 000 tanggal 21 Maret 2020 ditanda tangani oleh dr. Hilda R. Baharuddin, Sp.OG, dengan hasil sebagai berikut:
Pada pemeriksaan fisik umum ditemukan hasil sebagai berikut :
Status ginekologi;
Inspeksi : vulva uretra tampak tenang tidak ditemukan resapan darah
Pada selaput dara arah jam lima tampak robekan lama tidak mencapai dasar;
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh belas tahun ini ditemukan robekan selaput darah akibat kekerasan tumpul, selanjutnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya;
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
ATAU
KEDUA
Bahwa Suryana bin Ajid, Pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Maret sekitar jam 10.00 WIB atau setidak tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Pekarangan Sekolah, Kabupaten Pringsewu atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Nageri Kota Agung, “setiap orang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Korban (yang masih berumur 17 tahun) berdasarkan kutipan Akta Kelahiran No. 1802CLU1711201000022251 tanggal 16 Desember 2010 untuk Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul“ Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awal mulanya Terdakwa Suryana kenal dengan Anak Korban melalui media sosial sejak tahun 2018, kemudian Terdakwa menjalin hubungan dengan Anak Korban dan pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mengirim pesan untuk mengajak Anak Korban bertemu di sekolah, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2020 sekira jam 09.00 WIB, Anak Korban sudah menunggu Terdakwa di sekolah dan setelah 30 (tiga puluh menit) kemudian datang Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi B 6322 VHJ warna putih dan menghapiri Anak Korban sedang duduk di teras depan kelas sekolah, setalah itu Terdakwa duduk di samping Anak Korban dan langsung memeluk serta mencium bibir Anak Korban akan tetapi Anak Korban sempat berontak dan berusaha melepaskan pelukan dari Terdakwa, namun Terdakwa tetap memeluk Anak Korban serta memegang payudara dengan menggunakan tangan kanan dari bagian luar baju Anak Korban, setelah itu Terdakwa memegang tangan kanan Anak Korban sambil memeluk dari samping dan menciumi kembali, dan memegang paha Anak Korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengusap kemaluan (vagina) Anak Korban dan kemudian Terdakwa memasukan tangan ke dalam celana Anak Korban dan memasukan jari telunjuk Terdakwa ke vagina Anak Korban dengan memaju mundurkan jari tangan Terdakwa selama kurang lebih 2 (dua) menit. Kemudian Terdakwa berpindah posisi ke belakang Anak Korban dan menyuruh Anak Korban jongkok membelakangi Terdakwa sehingga posisi Anak Korban dalam keadaan menungging dan Terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam Anak Korban sampai batas lutut serta mendorong tubuh Anak Korban dan sambil berkata “Dek nungging Dek” kemudian Anak Korban menungging karena Anak Korban merasa takut kepada Terdakwa yang miliki badan lebih besar dari Anak Korban serta Terdakwa menjanjikan akan menikahi Anak Korban apa bila terjadi hal yang tidak dinginkan (hamil) sehingga Anak Korban mau melakukan perbuatan yang diinginkan oleh Terdakwa tersebut dan setalah itu Terdakwa menurunkan resleting celana Terdakwa dan mengeluarkan penis Terdakwa yang telah tegang dang memasang alat kontrasepsi (kondom) yang sudah Terdakwa persiapkan dan Terdakwa mencoba memasukan penis Terdakwa kedalam vagina Anak Korban namun penis Terdakwa susah masuk kedalam vagina Anak Korban sehingga Terdakwa hanya menggesek-gesakan penis Terdakwa ke vagina Anak Korban selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit dan mengeluarkan cairan seperma didalam kondom tersebut kemudian Terdakwa melepas dan membuang kondom tersebut. Kemudian Anak Korbankembali memakai celana panjang dan celana dalam Anak Korban. Setelah itu Terdakwa mengambil handphone milik Anak Korban dan memainkan handphone tersebut kemudian datang saksi Hendrik Mardianto dan Saksi Hendra Setiawan menghampiri Terdakwa dan Anak Korbandan bertanya “ngapain disini mas” dan Terdakwa menjawab “gak papa mas, mainan hp aja”, setelah menjawab pertanyaan dari saksi Hendrik Mardianto dan Saksi Hendra Setiawan Terdakwa pergi meninggalkan saksi Tri wahyuningsih menggunakan sepeda motor Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor 000 tanggal 21 Maret 2020 ditanda tangani oleh dr. Hilda R. Baharuddin, Sp.OG, dengan hasil sebagai berikut : Pada pemeriksaan fisik umum ditemukan hasil sebagai berikut :
Status ginekologi
Inspeksi : vulva uretra tampak tenang tidak ditemukan resapan darah;
Pada selaput dara arah jam lima tampak robekan lama tidak mencapai dasar;
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh belas tahun ini ditemukan robekan selaput Darah akibat kekerasan tumpul, selanjutnya tidak ditemukan tanda- tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya;
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan mengerti dengan isi surat dakwaan, dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Anak Korban, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak merupakan Anak Korban atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, dimana Terdakwa telah melakukan perbuatan asusila terhadap Anak Korban;
Bahwa kejadian tersebut terjadi di pekarangan sekolah yang beralamat di Kabupaten Pringsewu, pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2020;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2020, sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa mengirimkan chat melalui sosial media facebook kepada Anak Korban untuk mengajak Anak Korban bertemu di sekolah, kemudian Anak Korban mengiyakan ajakan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2020 sekira jam 10.00 WIB, Anak Korban berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor menuju sekolah seorang diri, dan sesampainya di sekolah, sekira 1 (satu) jam kemudian Terdakwa datang menghampiri Anak Korban;
Bahwa Terdakwa kemudian memeluk, dan mencium bibir Anak Korban, namun Anak Korban berontak dan berusaha melepaskan pelukan Terdakwa dengan cara mendorong Terdakwa, namun Terdakwa tetap memeluk dan mencium bibir Anak Korban;
Bahwa kemudian Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam vagina Anak Korban, dan menggerak-gerakkan, serta memaju mundurkan jari tengan Terdakwa di lubang vagina Anak Korban;
Bahwa selanjutnya Terdakwa pindah posisi duduk menjadi di belakang Anak Korban, dan Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menungging, akan tetapi Anak Korban tidak mau, sehingga Terdakwa mendorong tubuh Anak Korban hingga Anak Korban dalam posisi menungging, lalu Terdakwa berusaha menarik celana panjang Anak Korban, dan Anak Korban berusaha menaikkan kembali celananya, namun Terdakwa tetap menarik celana panjang dan celana dalam anak korban sampai batas lutut, kemudian Terdakwa membuka resleting celana Terdakwa, dan mengeluarkan alat kelaminya yang sudah tegang;
Bahwa Terdakwa kemudian memasang kondom ke alat kelaminnya, dan mencoba memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban namun tidak berhasil, sehingga Terdakwa hanya menggesek-gesekkan alat kelaminnya di vagina Anak Korban selama 10 (sepuluh) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma, dan Terdakwa melepaskan kondom dan membuang spermanya di tanah;
Bahwa kemudian Anak Korban dan Terdakwa memakai dan menaikan celana panjang dan celana dalam miliknya, setelah itu Terdakwa mengambil dan memainkan handphone Anak Korban yang diletakkan disamping Anak Korban, dan tiba-tiba Satpam sekolah sekolah menghampiri Terdakwa dan Anak Korban, lalu bertanya kepada Terdakwa “ngapain mas disini”, kemudian Terdakwa menjawab “ gak apa-apa mas, mainan handphone aja”, setelah menjawab pertanyaan dari satpam tersebut, Terdakwa pergi menggunakan kendaraan sepeda motor miliknya dan meninggalkan Anak Korban serta membawa handphone milik Anak Korban, kemudian Anak Korban dibawa oleh Satpam sekolah sekolah;
Bahwa hubungan antara Anak Korban dan Terdakwa adalah berpacaran, dan Terdakwa tidak melakukan pengancaman terhadap Anak pada saat melakukan pelecehan terhadap Anak Korban, namun Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Anak Korban dengan cara mendorong tubuh Anak Korban agar menungging dan bisa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam lubang vagina Anak Korban, dan Terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada Anak Korban;
Bahwa pada saat terjadi pelecehan tersebut Anak Korban menggunakan 1 (satu) potong celana semi jeans warna biru muda, 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna abu-abu, 1 (satu) potong BH warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna orange, 1 (satu) potong tangtop warna pink, 1 (satu) potong jilbab warna ungu, sedangkan Terdakwa menggunakan 1 (satu) potong jelana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) potong baju kaos pendek warna hitam dan Terdakwa membawa sepeda motor Honda Vario 125 warna putih;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Anak Korban dan orang tua Anak Korban menderita beban psikis karena merasa malu terpergok oleh satpam dan malu dengan tetangga;
Terhadap keterangan Anak Korban tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Anak Korban tidak benar dan merasa keberatan, perihal adanya kekerasan terhadap Anak Korban dengan cara mendorong tubuh Anak Korban yang dilakukan oleh Terdakwa;
Ayah Kandung Anak Korban, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Ayah Kandung dari Anak Korban;
Bahwa Saksi tidak mengetahui langsung kejadian yang terjadi pada Anak Korban tersebut, dimana Saksi baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapatkan cerita dari saudara Hendrawanto bin Kasto;
Bahwa Saudar Hendrawanto bin Kasto memberitahu Saksi bahwa Anak Korban sedang mengalami masalah di sekolah, kemudian Saksi bertanya “masalah apa?”, dan dijelaskan oleh saudara Hendrawanto bin Kasto bahwa telah terjadi pelecehan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Anak Korban, pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekira pukul 10.00 WIB di Kabupaten Pringsewu;
Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan pelecehan yang kepada Anak Korban ialah pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekira pukul 10.00 Wib di sekolah yang beralamat di Kabupaten Pringsewu, saat Anak Korban di sekolah tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa datang ke sekolah dan menghampiri Anak Korban, kemudian Terdakwa langsung mencium Anak Korban dan menarik celana Anak Korban sampai sebatas lutut, dan Anak Korban berusaha menaikkan kembali celannya, namun Terdakwa tetap menarik celana panjang dan celana dalam anak korban sampai batas lutut, dan Terdakwa tidak membuka celananya akan tetapi Terdakwa hanya menurunkan resleting celananya, lalu saudara Terdakwa hendak memaksukkan alat kelaminnya ke kemaluan Anak Korban dengan posisi Anak Korban membelakangi Terdakwa;
Bahwa Anak Korban saat ini masih berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2020, sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa mengirimkan chat melalui sosial media facebook kepada Anak Korban untuk mengajak Anak Korban bertemu di sekolah, kemudian Anak Korban mengiyakan ajakan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2020 sekira jam 10.00 WIB, Anak Korban berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih menuju sekolah seorang diri, dan sesampainya di sekolah, sekira 1 (satu) jam kemudian Terdakwa datang menghampri Anak Korban;
Bahwa Terdakwa kemudian memeluk, dan mencium bibir Anak Korban, namun Anak Korban berontak dan berusaha melepaskan pelukan Terdakwa dengan cara mendorong Terdakwa, namun Terdakwa tetap memeluk dan mencium bibir Anak Korban;
Bahwa kemudian Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam vagina Anak Korban, dan menggerak-gerakkan, serta memaju mundurkan jari tengan Terdakwa di lubang vagina Anak Korban selama 2 (dua) menit;
Bahwa selanjutnya Terdakwa pindah posisi duduk menjadi di belakang Anak Korban, dan Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menunggung, lalu Terdakwa menarik celana panjang dan celana dalam Anak Korban, dan Anak Korban berusaha menaikkan kembali celannya, namun Terdakwa tetap menarik celana panjang dan celana dalam anak korban sampai batas lutut, kemudian Terdakwa membuka resleting celana Terdakwa, dan mengeluarkan alat kelaminya yang sudah tegang;
Bahwa Terdakwa kemudian memasang kondom ke alat kelaminnya, dan mencoba memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban namun tidak berhasil, sehingga Terdakwa hanya menggesek-gesekkan alat kelaminnya di vagina Anak Korban selama 10 (sepuluh) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma, dan Terdakwa melepaskan kondom dan membuang spermanya di tanah;
Bahwa kemudian Anak Korban dan Terdakwa memakai dan menaikan celana panjang dan celana dalam miliknya, setelah itu Terdakwa mengambil dan memainkan handphone Anak Korban yang diletakkan disamping Anak Korban, dan tiba-tiba Satpam sekolah sekolah menghampiri Terdakwa dan Anak Korban, lalu bertanya kepada Terdakwa “ngapain mas disini”, kemudian Terdakwa menjawab “gak apa-apa mas, mainan handphone aja”, setelah menjawab pertanyaan dari satpam tersebut, Terdakwa pergi menggunakan kendaraan sepeda motor miliknya dan meninggalkan Anak Korban serta membawa handphone milik Anak Korban, kemudian Anak Korban dibawa oleh Satpam sekolah sekolah;
Bahwa hubungan antara Anak Korban dan Terdakwa adalah berpacaran, dan Terdakwa tidak melakukan pengancaman terhadap Anak pada saat melakukan pelecehan terhadap Anak Korban, dan Terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada Anak Korban;
Bahwa pada saat terjadi pelecehan tersebut Anak Korban menggunakan 1 (satu) potong celana semi jeans warna biru muda, 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna abu-abu, 1 (satu) potong BH warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna orange, 1 (satu) potong tangtop warna pink, 1 (satu) potong jilbab warna ungu, sedangkan Terdakwa menggunakan 1 (satu) potong jelana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) potong baju kaos pendek warna hitam dan Terdakwa membawa sepeda motor Honda Vario 125 warna putih;
Menimbang, bahwa pada berkas perkara terlampir bukti surat sebagai berikut:
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 000, atas nama Anak Korban , yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah tanggal 16 Desember 2010, yang pada pokoknya menunjukkan Anak Korban Anak Korban lahir di Adiretno, pada tanggal 17 November 2002;
Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 000 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah pada tanggal 21 September 2010, yang pada pokoknya menunjukkan Anak Korban Anak Korban lahir pada tanggal 17 November 2002;
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 000 oleh dr. Hilda R. Badruddin, Sp.OG dari Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu pada tanggal 21 Maret 2020, atas pemeriksaan terhadap Anak Korban , diperoleh kesimpulan, yaitu terdapat robekan lama tidak mencapai dasar pada selaput dara akibat kekerasan tumpul, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam;
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol B 6322 VHJ, No Rangka MH1JFB113DK808451, Nosin JFB1E1763578;
1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru;
1 (Satu) potong baju kemeja lengan panjang warna abu-abu;
1 (satu) potong jilbab segi empat warna abu-abu;
1 (satu) potong celana dalam warna orange;
1 (satu) potong BH warna hitam;
1 (satu) potong kaos dalam (tangtop) warna pink;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2020, sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa mengirimkan chat melalui sosial media facebook kepada Anak Korban untuk mengajak Anak Korban bertemu di sekolah, kemudian Anak Korban mengiyakan ajakan Terdakwa;
Bahwa benar selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2020 sekira jam 10.00 WIB, Anak Korban berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih menuju sekolah seorang diri, dan sesampainya di sekolah, sekira 1 (satu) jam kemudian Terdakwa datang menghampri Anak Korban;
Bahwa benar Terdakwa kemudian memeluk, dan mencium bibir Anak Korban, namun Anak Korban berontak dan berusaha melepaskan pelukan Terdakwa dengan cara mendorong Terdakwa, namun Terdakwa tetap memeluk dan mencium bibir Anak Korban, lalu Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam vagina Anak Korban, dan menggerak-gerakkan, serta memaju mundurkan jari tengan Terdakwa di lubang vagina Anak Korban selama 2 (dua) menit;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa pindah posisi duduk menjadi di belakan Anak Korban, dan Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menunggung, akan tetapi Anak Korban tidak mau, sehingga Terdakwa mendorong tubuh Anak Korban hingga Anak Korban dalam posisi menungging, lalu Terdakwa menarik celana panjang dan celana dalam Anak Korban sampai batas lutut, meskipun Anak Korban telah berusaha menaikkan kembali celannya, kemudian Terdakwa membuka resleting celana Terdakwa, dan mengeluarkan alat kelaminya yang sudah tegang. Namun Terdakwa menyangkal adanya paksaan terhadap Anak Korban dengan cara menarik kedua tangan Anak Korban dan mendorong tubuh Anak Korban yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa kemudian memasang kondom ke alat kelaminnya, dan mencoba memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban namun tidak berhasil, sehingga Terdakwa hanya menggesek-gesekkan alat kelaminnya di vagina Anak Korban selama 10 (sepuluh) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma, dan Terdakwa melepaskan kondom dan membuang spermanya di tanah;
Bahwa benar kemudian Anak Korban dan Terdakwa memakai dan menaikan celana panjang dan celana dalam miliknya, setelah itu Terdakwa mengambil dan memainkan handphone Anak Korban yang diletakkan disamping Anak Korban, dan tiba-tiba Satpam sekolah sekolah menghampiri Terdakwa dan Anak Korban, lalu bertanya kepada Terdakwa “ngapain mas disini”, kemudian Terdakwa menjawab “ gak apa-apa mas, mainan handphone aja”, setelah menjawab pertanyaan dari satpam tersebut, Terdakwa pergi menggunakan kendaraan sepeda motor miliknya dan meninggalkan Anak Korban serta membawa handphone milik Anak Korban, kemudian Anak Korban dibawa oleh Satpam sekolah sekolah;
Bahwa benar hubungan antara Anak Korban dan Terdakwa adalah berpacaran, dan Terdakwa tidak melakukan pengancaman terhadap Anak pada saat melakukan pelecehan terhadap Anak Korban, dan Terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada Anak Korban;
Bahwa benar pada saat terjadi pelecehan tersebut Anak Korban menggunakan 1 (satu) potong celana semi jeans warna biru muda, 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna abu-abu, 1 (satu) potong BH warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna orange, 1 (satu) potong tangtop warna pink, 1 (satu) potong jilbab warna ungu, sedangkan Terdakwa menggunakan 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) potong baju kaos pendek warna hitam dan Terdakwa membawa sepeda motor Honda Vario 125 warna putih;
Bahwa benar Anak Korban saat ini masih berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, dimana dalam perkara ini Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan dengan kekerasaan atau ancaman kekerasan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, akan tetapi dengan memperhatikan fakta-fakta hukum dalam persidangan sebagaimana di atas, Majelis Hakim memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Secara terus menerus sebagai perbuatan yang berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimkasud “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang ini pada dasarnya mengacu kepada setiap orang yang menjadi subyek hukum di depan persidangan yang kaitannya berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah terjadinya error in persona;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini diketahui Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa yang diketahui bernama Suryana bin Ajid, dimana ternyata setelah identitasnya diperiksa pada awal persidangan adalah sesuai dengan apa yang diuraikan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi error in persona terhadap orang yang telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang relevan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dan jika salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur ini sudah dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah tindakan pelaku pidana untuk mencapai sesuatu dengan cara mengancam akan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil kepada korban apabila tidak memenuhi keinginan pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang lain, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri dan menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik maupun secara psikologis sehingga membuat seseorang tidak berdaya;
Menimbang, bahwa pengertian melakukan tipu muslihat adalah tindakan-tindakan yang demikian rupa sehingga dapat menimbulkan kepercayaan orang atau memberikan kesan pada orang yang digerakkan seolah-olah keadannya sesuai dengan kebenaran;
Menimbang, bahwa pengertian serangkaian kebohongan adalah serangkaian kata-kata yang terjalin demikian rupa, hingga kata-kata tersebut mempunyai hubugan antara yang satu dengan yang lain dan dapat menimbulkan kesan seolah-olah kata-kata yang satu membenarkan kata-kata yang lain, padahal semuanya itu sesunggahnya tidak sesuai dengan kebenaran;
Menimbang, bahwa pengertian membujuk bukan saja berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar, akan tetapi lebih dari itu harus didasarkan pada faktor sosiologis yaitu tidak hanya dengan kata-kata, tetapi juga dapat dengan sikap dan perbuatan sehingga seseorang menjadi terlena dan mau diajak untuk melakukan perbuatan yang dikehendaki oleh pelaku;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa maksud unsur Anak dalam pasal ini adalah Anak yang menjadi korban dari tindak pidana, dimana merujuk ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud sebagai Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu dihubungkan dengan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa sendiri, dan dihubungkan dengan bukti surat, serta barang bukti dalam perkara ini, diketahui pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2020, sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa mengirimkan chat melalui sosial media facebook kepada Anak Korban untuk mengajak Anak Korban bertemu di sekolah, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2020 sekira jam 10.00 WIB, Anak Korban berangkat dari rumah menuju sekolah seorang diri, dan sesampainya di sekolah, sekira 1 (satu) jam kemudian Terdakwa datang menghampiri Anak Korban, lalu Terdakwa memeluk, dan mencium bibir Anak Korban, namun Anak Korban berontak dan berusaha melepaskan pelukan Terdakwa dengan cara mendorong Terdakwa, sementara Terdakwa tetap memeluk dan mencium bibir Anak Korban, lalu Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam vagina Anak Korban, dan menggerak-gerakkan, serta memaju mundurkan jari tengan Terdakwa di lubang vagina Anak Korban selama 2 (dua) menit, lalu Terdakwa pindah posisi duduk menjadi di belakang Anak Korban, dan Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menungging, akan tetapi Anak Korban tidak mau, sehingga Terdakwa mendorong tubuh Anak Korban hingga Anak Korban dalam posisi menungging, lalu Terdakwa menarik celana panjang Anak Korban dan celana dalam Anak Korban sampai batas lutut, meskipun Anak Korban telah berusaha menaikkan kembali celannya, kemudian Terdakwa membuka resleting celana Terdakwa, dan mengeluarkan alat kelaminya yang sudah tegang, selanjutnya Terdakwa memasang kondom ke alat kelaminnya, dan mencoba memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban namun tidak berhasil, sehingga Terdakwa hanya menggesek-gesekkan alat kelaminnya di vagina Anak Korban selama 10 (sepuluh) menit sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma, dan Terdakwa melepaskan kondom dan membuang spermanya di tanah;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa terhadap Anak Korban yaitu memeluk, mencium bibir Anak Korban, memasukkan tangan kanannya ke dalam vagina Anak Korban, menggerak-gerakkan, dan memaju mundurkan jari tengah Terdakwa di lubang vagina, serta menggesek-gesekkan alat kelaminnya di vagina Anak Korban sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sperma, yang dibuang ke tanah, telah menunjukkan suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan yang masih termasuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin sebagaimana pengertian cabul dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa memeluk, dan mencium bibir Anak Korban, Anak Korban berontak dan berusaha melepaskan pelukan Terdakwa dengan cara mendorong Terdakwa, sementara Terdakwa tetap memeluk dan mencium bibir Anak Korban, serta perbuatan Terdakwa menarik celana panjang dan celana dalam Anak Korban sampai batas lutut, meskipun Anak Korban telah berusaha menaikkan kembali celannya, menunjukkan adanya kehendak yang berlawanan dari diri Anak Korban, akan tetapi dikarenakan adanya tekanan dari Terdakwa kepada Anak Korban, sehingga Anak Korban membiarkan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban, sebelum menggesek-gesekkan alat kelaminya ke alat kelamin Anak Korban, Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menungging, akan tetapi Anak Korban tidak mau, sehingga Terdakwa mendorong tubuh Anak Korban hingga Anak Korban dalam posisi menungging, dimana atas keterangan Anak Korban tersebut, Terdakwa telah menyangkal perihal adanya kekerasan Terdakwa terhadap Anak Korban dengan cara mendorong tubuh Anak Korban yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah melakukan perbuatan mendorong Anak Korban tersebut hingga posisi Anak Korban menungging, karena dengan memperhatikan seluruh rangkaian perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam fakta hukum di atas, yaitu perbuatan Terdakwa yang sebelumnya memeluk, dan mencium bibir Anak Korban, namun Anak Korban berontak dan berusaha melepaskan pelukan Terdakwa, dimana perbuatan tersebut merupakan satu rangkaian kejadian dan perbuatan yang dilakukan dalam waktu yang relatif sama, sehingga memperhatikan hal tersebut tidak mungkin Anak Korban mau melakukan posisi menungging tanpa adanya paksaan dari Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya perlu menilai terlebih dahulu apakah perbuatan Terdakwa yang mendorong Anak Korban tersebut merupakan suatu perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai suatu bentuk kekerasan;
Menimbang, bahwa yang menjadi titik tekan dari tindakan kekerasan adalah tenaga atau kekuatan jasmani yang digunakan untuk terlaksananya kehendak pelaku tidaklah kecil, misalnya memukul dengan tangan, atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 000 oleh dr. Hilda R. Badruddin, Sp.OG dari Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu pada tanggal 21 Maret 2020, atas pemeriksaan terhadap Anak Korban , diperoleh kesimpulan, yaitu terdapat robekan lama tidak mencapai dasar pada selaput dara akibat kekerasan tumpul, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal di atas maka perbuatan Terdakwa mendorong tubuh Anak Korban hingga Anak Korban dalam posisi menungging tersebut, menurut Majelis Hakim bukanlah sebagai bentuk perbuatan kekerasan, karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya dari Anak Korban, melainkan seluruh rangkaian perbuatan tersebut merupakan suatu bentuk paksaan dari Terdakwa kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1802-CLU-1711201000022251, atas nama Anak Korban , yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah tanggal 16 Desember 2010, fotokopi Kartu Keluarga Nomor 1802011205056627 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah pada tanggal 21 September 2010, pada pokoknya menunjukkan saat waktu kejadian tersebut Anak Korban Anak Korban belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sehingga masih terkategori sebagai Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Maejelis Hakim berkeyakinan unsur kedua pasal ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa.
Secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal perbuatan berlanjut, pertama-tama harus ada satu keputusan kehendak, perbuatan itu mempunyai jenis yang sama. Putusan hakim menunjang arahan ini dengan mengatakan, dan faktor hubungan waktu (jarak tidak terlalu lama);
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu dihubungkan dengan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa sendiri, dan dihubungkan dengan bukti surat, serta barang bukti dalam perkara ini, diketahui pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2020 sekira jam 10.00 WIB di sekolah yang beralamat di Kabupaten Pringsewu, Terdakwa telah memeluk, mencium bibir, memasukkan tangan kanannya ke dalam vagina Anak Korban, menggerak-gerakkan, dan memajumundurkan jari tengah Terdakwa di lubang vagina, serta menggesek-gesekkan alat kelaminnya di vagina Anak Korban;
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah sejenis dan dilakukan pada waktu yang sama, serta serangkaian perbuatan itu memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memenuhi nafsu birahi kelamin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berkeyakinan terhadap unsur ketiga dari pasal ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan Terdakwa terdapat alasan penghapus pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknya Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa alasan pemaaf merupakan alasan yang bersifat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa, khususnya mengenai sikap batin sebelum atau pada saat akan berbuat suatu tindak pidana, dimana alasan pemaaf ini telah diatur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1), Pasal 48, Pasal 49 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta yang menunjukkan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal ini, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya;
Menimbang, bahwa alasan pembenar merupakan alasan yang bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain di luar batin pembuat atau pelaku, hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta-fakta atau hal-hal yang membuktikan adanya keadaan-keadaan yang dikehendaki sebagaimana dimaksud ketentuan pasal-pasal tersebut, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan secara yuridis tidak ada alasan bagi Terdakwa untuk kehilangan sifat melawan hukum atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Terdakwa tersebut haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan semata-mata untuk menghukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi juga memiliki nilai yang bersifat edukatif, yaitu sebagai instrumen pembelajaran bagi Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya dimasa yang akan datang. Selain itu, tujuan pemidanaan juga merupakan media pembelajaran hukum bagi masyarakat luas agar anggota masyarakat diharapkan tidak melakukan perbuatan pidana tersebut nantinya;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dinyatakan "Dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara", oleh karenanya dalam persidangan dan proses penjatuhan pemidanaan terhadap Terdakwa dalam perkara ini, Majelis Hakim telah memperhatikan mengenai aspek kepentingan terbaik bagi Anak yang menjadi korban dalam tindak pidana ini sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim juga berpendapat dalam menjatuhkan pidana yang akan ditentukan dalam amar putusan ini, haruslah didasari pertimbangan menyeluruh mengenai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dengan memperhatikan tujuan dari pemidanaan tersebut, sehingga nantinya diharapkan akan lebih dekat tercapainya aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, selain diatur mengenai pidana penjara, juga diatur mengenai pidana denda maka terhadap Terdakwa akan dikenakan denda yang dalam penjatuhannya mempertimbangkan fakta dan perbuatan Terdakwa, serta ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana di atas, dimana terhadap jumlahnya tersebut selanjutnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi B 6322 VHJ, nomor rangka MH1JFB113DK808451, nomor mesin JFB1E1763578, yang telah disita dari Terdakwa Suryana bin Ajid maka dikembalikan kepada Terdakwa Suryana bin Ajid;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru, 1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang warna abu-abu, 1 (satu) potong jilbab segi empat warna abu-abu, 1 (satu) potong celana dalam warna orange, 1 (satu) potong BH warna hitam, dan 1 (satu) potong kaos dalam (tangtop) warna pink, yang telah disita dari Anak Korban maka dikembalikan kepada Anak Korban Anak Korban ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa membuat malu Anak Korban, dan Orang Tuanya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Suryana bin Ajid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Memaksa Anak melakukan perbuatan cabul terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam;
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam; dan
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi B 6322 VHJ, nomor rangka MH1JFB113DK808451, nomor mesin JFB1E1763578,
Dikembalikan kepada Terdakwa Suryana bin Ajid;
1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru;
1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang warna abu-abu;
1 (satu) potong jilbab segi empat warna abu-abu;
1 (satu) potong celana dalam warna orange;
1 (satu) potong BH warna hitam; dan
1 (satu) potong kaos dalam (tangtop) warna pink;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2020, oleh kami, Ari Qurniawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Anggraini, S.H., Zakky Ikhsan Samad, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan secara teleconference/elektronik dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bambang Setiawan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Sherly Octarina, S.H., Penuntut Umum, dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
| Hakim Anggota, | Hakim Ketua, |
| Anggraini, S.H. | Ari Qurniawan, S.H., M.H. |
| Zakky Ikhsan Samad, S.H. | |
| Panitera Pengganti, Bambang Setiawan, S.H. | |