203/Pid.Sus/2020/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 203/Pid.Sus/2020/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- Hasan bin Karna;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hasan bin Karna tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dilakukan oleh orang tua sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah baju lengan panjang warna kuning; - 1 (satu) buah celana pendek; Dikembalikan kepada Anak Korban; - 1 (satu) sarung warna merah motif kotak; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 203/Pid.Sus/2020/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | Hasan bin Karna; |
| 2. | Tempat lahir | : | Rantau Tijang; |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 42 tahun/19 Januari 1978; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Pekon Rantau Tijang RT 3 RW 3, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Petani/Pekebun; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Februari 2020;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan tanggal 3 Maret 2020;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 4 Maret 2020 sampai dengan tanggal 12 April 2020;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung sejak tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Mei 2020 sampai dengan tanggal 30 Mei 2020;
Majelis Hakim sejak tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Juni 2020;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2020;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum OK Armet Ripanding, S.H., Penasihat Hukum pada Kantor Posbakum ADIN TANGGAMUS yang beralamat di Jalan Bendungan Pancawarna Kuripan Tanggamus berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 000/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 27 Mei 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 000/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 19 Mei 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Nomor 000/Pid.Sus/2010/PN Kot tanggal 19 Mei 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HASAN BIN KARNA, bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan dengan kekerasanatau ancaman kekerasan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 76 D UU RI No 35Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan AnakJo Pasal 81Ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HASAN BIN KARNA berupa pidana penjara selama 15 (LIMA) BELAS TAHUN dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) SUBSIDER 6 (ENAM) BULAN KURUNGAN.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju lengan panjang warna kuning
1 (satu) buah celana pendek warna
1 (satu) buah sarung warna merah motif batik
Dikembalikan kepada Anak Korban
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya, dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa HASAN Bin KARNA pada hari lupa dan tanggal lupa bulan Mei tahun 2019 sekira jam 23.00 WIB atau setidak tidaknya pada tahun 2019 bertempat di rumah sdr Siti Romlah di Kab. Pringsewu yang merupakan nenek dari Anak Korban atau orang tua kandung saksi dan yang kedua kalinya terjadi pada hari dan tanggal lupa pada bulan November tahun 2019 sekira jam 24.00 WIB dirumah terdakwa Di Pekon Rantau Tujang Kab. Pringsewu atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Nageri Kota Agung, “telah melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak Korban (yang masih berumur 13 (tiga belas) tahun, 10 (sepuluh) bulan berdasarkan kutipan Akta Kelahiran No 1810-LT-07042017-0067 tanggal 7 April 2017 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dilakukan oleh orang tua, wali, orang orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan Anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu secara bersama sama” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari dan tanggal lupa pada bulan Mei 2019 terdakwa Hasan mengetahui bahwa Anak Korban tidur dan menginap dirumah Neneknya atau orang tua dari terdakwa Hasan, dan setelah itu sekira jam 23.00 WIB terdakwa datang kerumah orang tuanya tersebut dan terdakwa masuk lewat pintu belakang dan langsung keruang tengah dan terdakwa melihat saudari Anak Korban bersama dengan Neneknya dan kedua adiknya sudah tidur dan terdakwa langsung timbul hasrat nafsu birahi untuk menyetubuhi Anak Korban dan setelah itu terdakwa mematikan lampu ruangan tersebut dan kemudian terdakwa langsung membuka celana nya hingga sampai kemata kaki dan pada saat itu Anak Korban menggunakan celana panjang jeans, kemudian terdakwa membuka sarung dan setelah itu Anak Korban kaget dan terbangun dan kemudian Anak Korban berusaha berontak namun terdakwa langsung menindih badan Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban berada dibawah dan diatas terdakwa, kemudian terdakwa langsung meremas payudara Anak Korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam kemaluan Anak Korban dan setelah itu terdakwa melakukan gerakan mengayun keatas dan kebawah kurang lebih 2 (dua) menit dan kemudian terdakwa mengeluarkan sperma nya dan setelah itu terdakwa langsung bangun dan mengambil sarung nya tersebut dan kemudian terdakwa tidur diruang tengah tersebut namun posiis terdakwa jauh dari Anak Korban
pada kejadian yang kedua pada hari dan tanggal lupa pada bulan Desember 2019 pada saat itu istri terdakwa baru pulang kerja di Bandar Lampung dan hendak main kerumah kakaknya di Kab.Pringsewu dan terdakwa mengantarnya pada sore hari, kemudian istri terdakwa menginap dirumah kakaknya tersebut sekitar jam 23.30 WIB dan kemudian terdakwa pulang kerumah sampai dirumah sekitar jam 24.00 WIB dan setelah itu terdakwa ganti celana nya dan setelah itu terdakwa menggunakan sarung kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar tidur Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban sedang tidur dan terdakwa langsung menarik dan membuka celana Anak Korban hingga sampai kelutut, kemudian Anak Korban terbangun kemudian setelah itu terdakwa membuka sarungnya yang dikenakan nya, dan setelah itu terdakwa memegangi tangan kiri Anak Korban dengan tangan kanan terdakwa dan tangan kiri terdakwa meremas payudara Anak Korban dan sambil menciumi pipi kanan dan pipi kiri Anak Korban dan kemudian Anak Korban berusaha berontak, dan setelah itu tangan kiri terdakwa memegangi tangan kanan Anak Korban, kemudian posisi terdakwa berada diatas Anak Korban dan kemudian terdakwa langsung memasukan alat kelamin terdakwa dikemaluan Anak Korban sambil terdakwa melakukan gerakan mengayun keatas dan kebawah selama kurang lebih 5 (lima) menit dan kemudian terdakwa mengeluarkan sperma nya dan setelah itu terdakwa lansung membersihkan kasur lantai nya
Hasil VISUM ET REPERTUM bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekitar pukul 09.35 WIB telah dilakukan pemeriksaan oleh saudara dr. Ratih Kartika Rini Di Puskesmas terhadap penderita Anak Korban Umur 13 tahun Di Kabupaten Pringsewu, dengan hasil Pemeriksaan:
Pemeriksaan :
Hasil Pemeriksaan
Korban datang pada tanggal 14 Februari 2020 dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik .
Pada korban ditemukan :
Mata : Tidak ditemukan kelainan
Leher : Tidak ditemukan kelainan.
Punggung : Tidak ditemukan kelainan
Dada : Tidak ditemukan kelainan
Perut : Tidak ditemukan kelainan
Genital (kelamin) : Tidak ditemukan luka pada kelamin bagian luar dan
bagian dalam, selaput hymen (Selaput Keperawanan ) sudak tidak ada
Tungkai Atas : Tidak ditemukan kelainan
Tungkai Bawah : Tidak ditemukan kelainan
KESIMPULAN
Pada pemeriksaan korban perempuan umur 13 (tiga belas) tahun ini tidak ditemukan selaput keperawanan atau (selaput hymen) hal tersebut dapat diakibatkan karena terkena benda tumpul dan tidak mengakibatkan terganggunya aktifitas sehari-hari.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana tersebut diatur dan Diancam Pidana dalam Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81Ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa HASAN Bin KARNA pada hari lupa dan tanggal lupa bulan Mei tahun 2019 sekira jam 23.00 WIB atau setidak tidaknya pada tahun 2019 bertempat di rumah sdr Siti Romlah di Kab. Pringsewu yang merupakan nenek dari Anak Korban atau orang tua kandung saksi dan yang kedua kalinya terjadi pada hari dan tanggal lupa pada bulan November tahun 2019 sekira jam 24.00 WIB dirumah terdakwa Di Kab. Pringsewu atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Nageri Kota Agung, “telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Korban (yang masih berumur 13 (tiga belas) tahun, 10 (sepuluh) bulan berdasarkan kutipan Akta Kelahiran No 1810-LT-07042017-0067 tanggal 7 April 2017 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “ Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Berawal pada hari dan tanggal lupa pada bulan Mei 2019 terdakwa Hasan mengetahui bahwa Anak Korban tidur dan menginap dirumah Neneknya atau orang tua dari terdakwa Hasan, dan setelah itu sekira jam 23.00 WIB terdakwa datang kerumah orang tuanya tersebut dan terdakwa masuk lewat pintu belakang dan langsung keruang tengah dan terdakwa melihat saudari Anak Korban bersama dengan Neneknya dan kedua adiknya sudah tidur dan terdakwa langsung timbul hasrat nafsu birahi untuk menyetubuhi Anak Korban dan setelah itu terdakwa mematikan lampu ruangan tersebut dan kemudian terdakwa langsung membuka celana nya hingga sampai kemata kaki dan pada saat itu Anak Korban menggunakan celana panjang jeans, kemudian terdakwa membuka sarung dan setelah itu Anak Korban kaget dan terbangun dan kemudian Anak Korban berusaha berontak namun terdakwa langsung menindih badan Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban berada dibawah dan diatas terdakwa, kemudian terdakwa langsung meremas payudara Anak Korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam kemaluan Anak Korban dan setelah itu terdakwa melakukan gerakan mengayun keatas dan kebawah kurang lebih 2 (dua) menit dan kemudian terdakwa mengeluarkan sperma nya dan setelah itu terdakwa langsung bangun dan mengambil sarung nya tersebut dan kemudian terdakwa tidur diruang tengah tersebut namun posiis terdakwa jauh dari Anak Korban
pada kejadian yang kedua pada hari dan tanggal lupa pada bulan Desember 2019 pada saat itu istri terdakwa baru pulang kerja di Bandar Lampung dan hendak main kerumah kakaknya di Kab.Pringsewu dan terdakwa mengantarnya pada sore hari, kemudian istri terdakwa menginap dirumah kakaknya tersebut sekitar jam 23.30 WIB dan kemudian terdakwa pulang kerumah sampai dirumah sekitar jam 24.00 WIB dan setelah itu terdakwa ganti celana nya dan setelah itu terdakwa menggunakan sarung kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar tidur Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban sedang tidur dan terdakwa langsung menarik dan membuka celana Anak Korban hingga sampai kelutut, kemudian Anak Korban terbangun kemudian setelah itu terdakwa membuka sarungnya yang dikenakan nya, dan setelah itu terdakwa memegangi tangan kiri Anak Korban dengan tangan kanan terdakwa dan tangan kiri terdakwa meremas payudara Anak Korban dan sambil menciumi pipi kanan dan pipi kiri Anak Korban dan kemudian Anak Korban berusaha berontak, dan setelah itu tangan kiri terdakwa memegangi tangan kanan Anak Korban, kemudian posisi terdakwa berada diatas Anak Korban dan kemudian terdakwa langsung memasukan alat kelamin terdakwa dikemaluan Anak Korban sambil terdakwa melakukan gerakan mengayun keatas dan kebawah selama kurang lebih 5 (lima) menit dan kemudian terdakwa mengeluarkan sperma nya dan setelah itu terdakwa lansung membersihkan kasur lantai nya
Hasil VISUM ET REPERTUM bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekitar pukul 09.35 WIB telah dilakukan pemeriksaan oleh saudara dr. Ratih Kartika Rini Di Puskesmas terhadap penderita Anak Korban Umur 13 tahun Di Kabupaten Pringsewu, dengan hasil Pemeriksaan:
Pemeriksaan :
Hasil Pemeriksaan
Korban datang pada tanggal 14 Februari 2020 dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik .
Pada korban ditemukan :
Mata : Tidak ditemukan kelainan
Leher : Tidak ditemukan kelainan.
Punggung : Tidak ditemukan kelainan
Dada : Tidak ditemukan kelainan
Perut : Tidak ditemukan kelainan
Genital (kelamin) : Tidak ditemukan luka pada kelamin bagian luar dan
bagian dalam, selaput hymen (Selaput Keperawanan ) sudak tidak ada
Tungkai Atas : Tidak ditemukan kelainan
Tungkai Bawah : Tidak ditemukan kelainan
KESIMPULAN
Pada pemeriksaan korban perempuan umur 13 (tiga belas) tahun ini tidak ditemukan selaput keperawanan atau (selaput hymen) hal tersebut dapat diakibatkan karena terkena benda tumpul dan tidak mengakibatkan terganggunya aktifitas sehari-hari.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana tersebut diatur dan Diancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa HASAN Bin KARNA pada hari lupa dan tanggal lupa bulan Mei tahun 2019 sekira jam 23.00 WIB atau setidak tidaknya pada tahun 2019 bertempat di rumah sdr Siti Romlah di Kab. Pringsewu yang merupakan nenek dari Anak Korban atau orang tua kandung saksi dan yang kedua kalinya terjadi pada hari dan tanggal lupa pada bulan November tahun 2019 sekira jam 24.00 WIB dirumah terdakwa Di Kab. Pringsewu atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Nageri Kota Agung, “Setiap orang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Korban (yang masih berumur 13 (tiga belas) tahun, 10 (sepuluh) bulan berdasarkan kutipan Akta Kelahiran No 1810-LT-07042017-0067 tanggal 7 April 2017 untuk Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul “ Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari dan tanggal lupa pada bulan Mei 2019 terdakwa Hasan mengetahui bahwa Anak Korban tidur dan menginap dirumah Neneknya atau orang tua dari terdakwa Hasan, dan setelah itu sekira jam 23.00 WIB terdakwa datang kerumah orang tuanya tersebut dan terdakwa masuk lewat pintu belakang dan langsung keruang tengah dan terdakwa melihat saudari Anak Korban bersama dengan Neneknya dan kedua adiknya sudah tidur dan terdakwa langsung timbul hasrat nafsu birahi untuk menyetubuhi Anak Korban dan setelah itu terdakwa mematikan lampu ruangan tersebut dan kemudian terdakwa langsung membuka celana nya hingga sampai kemata kaki dan pada saat itu Anak Korban menggunakan celana panjang jeans, kemudian terdakwa membuka sarung dan setelah itu Anak Korban kaget dan terbangun dan kemudian Anak Korban berusaha berontak namun terdakwa langsung menindih badan Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban berada dibawah dan diatas terdakwa, kemudian terdakwa langsung meremas payudara Anak Korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam kemaluan Anak Korban dan setelah itu terdakwa melakukan gerakan mengayun keatas dan kebawah kurang lebih 2 (dua) menit dan kemudian terdakwa mengeluarkan sperma nya dan setelah itu terdakwa langsung bangun dan mengambil sarung nya tersebut dan kemudian terdakwa tidur diruang tengah tersebut namun posiis terdakwa jauh dari Anak Korban
pada kejadian yang kedua pada hari dan tanggal lupa pada bulan Desember 2019 pada saat itu istri terdakwa baru pulang kerja di Bandar Lampung dan hendak main kerumah kakaknya di Kab.Pringsewu dan terdakwa mengantarnya pada sore hari, kemudian istri terdakwa menginap dirumah kakaknya tersebut sekitar jam 23.30 WIB dan kemudian terdakwa pulang kerumah sampai dirumah sekitar jam 24.00 WIB dan setelah itu terdakwa ganti celana nya dan setelah itu terdakwa menggunakan sarung kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar tidur Anak Korban dan pada saat itu Anak Korban sedang tidur dan terdakwa langsung menarik dan membuka celana Anak Korban hingga sampai kelutut, kemudian Anak Korban terbangun kemudian setelah itu terdakwa membuka sarungnya yang dikenakan nya, dan setelah itu terdakwa memegangi tangan kiri Anak Korban dengan tangan kanan terdakwa dan tangan kiri terdakwa meremas payudara Anak Korban dan sambil menciumi pipi kanan dan pipi kiri Anak Korban dan kemudian Anak Korban berusaha berontak, dan setelah itu tangan kiri terdakwa memegangi tangan kanan Anak Korban, kemudian posisi terdakwa berada diatas Anak Korban dan kemudian terdakwa langsung memasukan alat kelamin terdakwa dikemaluan Anak Korban sambil terdakwa melakukan gerakan mengayun keatas dan kebawah selama kurang lebih 5 (lima) menit dan kemudian terdakwa mengeluarkan sperma nya dan setelah itu terdakwa lansung membersihkan kasur lantai nya
Hasil VISUM ET REPERTUM bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekitar pukul 09.35 WIB telah dilakukan pemeriksaan oleh saudara dr. Ratih Kartika Rini Di Puskesmas terhadap penderita Anak Korban Umur 13 tahun Di Kabupaten Pringsewu, dengan hasil Pemeriksaan:
Pemeriksaan :
Hasil Pemeriksaan
1. Korban datang pada tanggal 14 Februari 2020 dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik .
2. Pada korban ditemukan :
Mata : Tidak ditemukan kelainan
Leher : Tidak ditemukan kelainan.
Punggung : Tidak ditemukan kelainan
Dada : Tidak ditemukan kelainan
Perut : Tidak ditemukan kelainan
Genital (kelamin) : Tidak ditemukan luka pada kelamin bagian luar dan
bagian dalam, selaput hymen (Selaput Keperawanan ) sudak tidak ada
Tungkai Atas : Tidak ditemukan kelainan
Tungkai Bawah : Tidak ditemukan kelainan
KESIMPULAN
Pada pemeriksaan korban perempuan umur 13 (tiga belas) tahun ini tidak ditemukan selaput keperawanan atau (selaput hymen) hal tersebut dapat diakibatkan karena terkena benda tumpul dan tidak mengakibatkan terganggunya aktifitas sehari-hari.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah nenek Anak Korban yang terletak di Kabupaten Pringsewu, Terdakwa mendatangi Anak Korban yang sedang tertidur lalu menciumi pipi Anak Korban dan memegang payudara Anak Korban serta membuka celana Anak Korban hingga mata kaki dan melepas sarung yang dipakai oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menindih Anak Korban dengan posisi Anak Korban terlentang di lantai setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban hingga alat kelamin Anak Korban merasakan sakit dan Terdakwa mengayunkan alat kelaminnya ke atas dan ke bawah selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga alat kelamin Anak Korban terasa basah dan pekat kemudian Terdakwa pergi dan tidur di sebelah adik Anak Korban;
Bahwa pada bulan November 2019 sekitar pukul 24.00 WIB di rumah Anak Korban yang terletak di Kabupaten Pringsewu, Terdakwa mendatangi Anak Korban yang sedang tertidur di dalam kamar membuka celana Anak Korban lalu menciumi pipi Anak Korban serta meraba dan meremas payudara Anak Korban setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dengan mengayunkan alat kelaminnya naik turun selama sekitar 5 (lima) menit hingga Anak Korban merasakan ada cairan pekat di bagian alat kelaminnya kemudian Terdakwa pergi untuk pindah ke kamar yang lain;
Bahwa Terdakwa mengancam akan membunuh Anak Korban jika memberitahu orang lain terkait perbuatan yang dilakukan Terdakwa kepada Anak Korban dan menjanjikan akan membelikan sepeda motor untuk Anak Korban jika tidak menceritakan kepada orang lain;
Bahwa Anak Korban berusia 13 tahun pada saat kejadian dan merupakan siswa Sekolah Dasar;
Bahwa Anak Korban tinggal bersama ibu kandung Anak Korban, Saksi Aminah binti Tugino, dan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merupakan ayah tiri Anak Korban yang menikah dengan Saksi Aminah binti Tugino saat Anak Korban masih bayi;
Bahwa yang melaporkan kejadian tersebut adalah Sdr. Yunizar yang mencurigai perilaku Terdakwa;
Bahwa Anak Korban berusaha ikhlas dengan kejadian tersebut dan sudah memaafkan Terdakwa;
Terhadap keterangan Anak Korban, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Anak Korban benar dan tidak keberatan;
Saksi Aminah binti Tugino di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan ibu kandung dari Anak Korban dan istri dari Terdakwa;
Bahwa Anak Korban merupakan anak dari Saksi dan suami pertamanya, Sdr. Kurnia;
Bahwa Anak Korban berusia 14 tahun dan saat ini bersekolah di Sekolah Dasar;
Bahwa Saksi mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban karena diceritakan oleh Anak Korban pada bulan Februari 2020;
Bahwa kejadian pertama terjadi pada bulan Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah mertua Saksi yang terletak di Kabupaten Pringsewu yang mana Terdakwa mendatangi Anak Korban yang sedang tidur kemudian menciumi pipi dan memegang payudara Anak Korban serta membuka celana Anak Korban lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban sambil mengayunkannya ke atas dan ke bawa selama sekitar 2 (dua) menit hingga alat kelamin Anak Korban merasa basah dan pekat;
Bahwa kejadian kedua terjadi pada bulan November 2019 sekitar pukul 24.00 WIB di rumah Saksi yang terletak di Kabupaten Pringsewu yang mana Terdakwa mendatangi Anak Korban yang sedang tidur kemudian membuka celana Anak Korban lalu menciumi pipi Anak Korban serta meraba dan meremas payudara Anak Korban setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dengan mengayunkan alat kelaminnya naik turun selama sekitar 5 (lima) menit hingga Anak Korban merasakan ada cairan pekat di bagian alat kelaminnya;
Bahwa Terdakwa mengancam akan membunuh Anak Korban dengan golok agar tidak memberitahukan perbuatan Terdakwa dan juga menjanjikan akan membelikan motor;
Bahwa Terdakwa mengakui kepada Saksi mengenai perbuatan yang dilakukannya terhadap Anak Korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa merupakan ayah tiri dari Anak Korban;
Bahwa pada bulan Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah ibu dari Terdakwa yang terletak di Kabupaten Pringsewu, Terdakwa mendatangi Anak Korban yang sedang tidur dan membuka celana Anak Korban hingga mata kaki kemudian Terdakwa membuka sarung yang sedang digunakannya setelah itu Anak Korban berusaha berontak namun Terdakwa menindih badan Anak Korban dan meremas payudara Anak Korban serta memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dengan mengayunkannya ke atas dan ke bawa selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga mengeluarkan sperma di luar lalu Terdakwa pindah ke ruang tengah;
Bahwa kejadian kedua terjadi pada bulan November 2019 sekitar pukul 24.00 WIB di rumah Terdakwa yang terletak di Kabupaten Pringsewu yang mana Terdakwa mendatangi Anak Korban yang sedang tertidur dan membuka celana Anak Korban sampai lutut kemudian Terdakwa membuka sarung yang dipakainya setelah itu Terdakwa memegangi tangan kiri Anak Korban dan meremas payudara Anak Korban sambil menciumi pipi kanan dan kiri Anak Korban yang mana Terdakwa memegangi tangan kanan Anak Korban yang mencoba untuk berontak lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dengan mengayunkannya ke atas dan ke bawah selama 5 (lima) menit hingga mengeluarkan sperma di luar kemudian Terdakwa pindah ke kamar yang lain;
Bahwa Terdakwa mengancam akan membunuh Anak Korban jika memberitahu orang lain terkait perbuatan yang dilakukan Terdakwa kepada Anak Korban dan menjanjikan akan membelikan sepeda motor untuk Anak Korban jika tidak menceritakan kepada orang lain;
Bahwa Terdakwa mengetahui Anak Korban masih berusia 13 (tiga belas) tahun pada saat kejadian dan masih bersekolah di Sekolah Dasar;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah membaca dan memperhatikan bukti surat yang terlampir dalam Berkas Berita Acara Pemeriksaan yang menerangkan sebagai berikut:
Surat Visum et Repertum Nomor: 440/0119/33/2020 tanggal 14 Februari 2020, perihal hasil pemeriksaan atas nama Anak Korban, yang menerangkan bahwa tidak ditemukan selaput keperawanan (selaput hymen) yang dapat diakibatkan karena terkena benda tumpul;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 000-00-00000000-0000 tertanggal 17 April 2017 yang menyatakan telah lahir Anak Korban sebagai anak ketiga perempuan dari ayah Hasan dan ibu Aminah di Rantau Tijang pada tanggal 22 Mei 2006;
Kartu Keluarga Nomor 000000000000 atas nama kepala keluarga Hasan tertanggal 10 Juni 2019 yang menyatakan Hasan merupakan kepala keluarga yang terdiri dari istri Aminah, anak Hasanuddin, anak Rohadi, anak Anak Korban, anak Ahmad Yusup, dan anak Asnajaya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah baju lengan panjang warna kuning;
1 (satu) buah celana pendek;
1 (satu) sarung warna merah motif kotak;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah ibu dari Terdakwa yang terletak di Kabupaten Pringsewu, Terdakwa mendatangi Anak Korban yang sedang tertidur lalu menciumi pipi Anak Korban dan memegang payudara Anak Korban serta membuka celana Anak Korban hingga mata kaki dan melepas sarung yang dipakai oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menindih Anak Korban dengan posisi Anak Korban terlentang di lantai setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban hingga alat kelamin Anak Korban merasakan sakit dan Terdakwa mengayunkan alat kelaminnya ke atas dan ke bawah selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Anak Korban kemudian Terdakwa pergi dan tidur di sebelah adik Anak Korban;
Bahwa pada bulan November 2019 sekitar pukul 24.00 WIB di rumah Terdakwa yang terletak di Kabupaten Pringsewu, Terdakwa mendatangi Anak Korban yang sedang tertidur di dalam kamar membuka celana Anak Korban lalu menciumi pipi Anak Korban serta meraba dan meremas payudara Anak Korban setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dengan mengayunkan alat kelaminnya naik turun selama sekitar 5 (lima) menit hingga mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Anak Korban kemudian Terdakwa pergi untuk pindah ke kamar yang lain;
Bahwa Terdakwa mengancam akan membunuh Anak Korban jika memberitahu orang lain terkait perbuatan yang dilakukan Terdakwa kepada Anak Korban dan menjanjikan akan membelikan sepeda motor untuk Anak Korban jika tidak menceritakan kepada orang lain;
Bahwa Anak Korban berusia 13 tahun pada saat kejadian;
Bahwa Terdakwa merupakan ayah tiri dari Anak Korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Setiap orang;
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” disini bukanlah merupakan unsur delik melainkan unsur pasal yang menunjuk pada setiap orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan sesuatu tindak pidana yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelakunya dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum;
Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan seorang yang menjadi Terdakwa bernama Hasan bin Karna berikut dengan segala identitasnya yang termuat dalam surat dakwaan yang telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa tersebut sebagai dirinya sendiri, dengan demikian terbukti bahwa tidak ada kesalahan tentang orang atau eror in persona;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”setiap orang” yang diarahkan kepada Terdakwa telah terbukti;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu frasa dalam unsur ini telah terbukti, maka seluruh unsur ini dinyatakan telah terbukti seluruhnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” adalah setiap kegiatan yang mempergunakan tenaga badan atau kekuatan jasmani yang tidak ringan secara tidak sah yang mana pengertian “kekerasan” ini diperluas sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa “yang disamakan dengan melakukan kekerasan yaitu membuat orang pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah)” yang mana “tidak berdaya” berarti tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya No. 552 K/Pid/1994 tanggal 28 September 1994 menyatakan bahwa unsur delik berupa kekerasan atau ancaman kekerasan harus ditafsirkan secara luas yaitu tidak hanya berupa kekerasan fisik (lahiriah) saja, melainkan juga termasuk kekerasan dalam arti psikis (kejiwaan) yang mana paksaan kejiwaan tersebut sedemikian rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korban menuruti saja kemauan si pelaku tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan ”anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912, yang dimaksud dengan ”persetubuhan” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani, persetubuhan dengan demikian bukanlah sebuah bentuk kejahatan tapi merupakan perbuatan manusiawi karena lumrah dilakukan bahkan merupakan kebutuhan kodrati, sifat jahat terhadap aktifitas seksual ini kemudian melekat jika itu dilakukan tidak sesuai dengan hukum sehingga disebutlah perbuatan itu sebagai kejahatan seksual;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada bulan Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah ibu dari Terdakwa yang terletak di Kabupaten Pringsewu, Terdakwa mendatangi Anak Korban yang sedang tertidur lalu menciumi pipi Anak Korban dan memegang payudara Anak Korban serta membuka celana Anak Korban hingga mata kaki dan melepas sarung yang dipakai oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menindih Anak Korban dengan posisi Anak Korban terlentang di lantai setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban hingga alat kelamin Anak Korban merasakan sakit dan Terdakwa mengayunkan alat kelaminnya ke atas dan ke bawah selama kurang lebih 2 (dua) menit hingga mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Anak Korban;
Menimbang, bahwa pada bulan November 2019 sekitar pukul 24.00 WIB di rumah Terdakwa yang terletak di Kabupaten Pringsewu Terdakwa kembali mengulangi perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa mendatangi Anak Korban yang sedang tertidur di dalam kamar membuka celana Anak Korban lalu menciumi pipi Anak Korban serta meraba dan meremas payudara Anak Korban setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dengan mengayunkan alat kelaminnya naik turun selama sekitar 5 (lima) menit hingga mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Anak Korban kemudian Terdakwa pergi;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor: 440/0119/33/2020 tanggal 14 Februari 2020 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dengan hasil tidak ditemukan selaput keperawanan (selaput hymen) pada Anak Korban yang dapat diakibatkan oleh benda tumpul;
Menimbang, bahwa dari rangkaian peristiwa berupa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa pada bulan Mei 2019 dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban kemudian Terdakwa mengayunkan alat kelaminnya naik turun selama selama sekitar 2 (dua) menit hingga mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Anak Korban serta perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa pada bulan November 2019 dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban kemudian mengayunkan alat kelaminnya naik turun selama sekitar 5 (lima) menit hingga mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Anak Korban, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban, binti Kurnia dan keterangan Terdakwa serta Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 000-00-00000000-0000 tertanggal 17 April 2017 yang menyatakan Anak Korban lahir pada tanggal 22 Mei 2006, pada saat persetubuhan tersebut terjadi, yaitu pada bulan Mei 2019 dan bulan November 2019, Anak Korban masih berusia 13 (tiga belas) tahun atau belum genap 18 (delapan belas) tahun sehingga Anak Korban masih termasuk dalam kategori anak yang dimaksud dalam pasal ini, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa persetubuhan dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan Anak Korban sempat melakukan perlawanan namun Terdakwa memegangi tangan Anak Korban dan menindihnya sehingga Anak Korban tidak berdaya untuk melakukan perlawanan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah melakukan persetubuhan Terdakwa mengancam Anak Korban dengan golok dan mengatakan akan membunuh Anak Korban apabila Anak Korban menceritakan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada orang lain sehingga hal ini menimbulkan rasa takut pada diri Anak Korban untuk melakukan perlawanan terhadap persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa untuk kedua kalinya;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah membuat Anak Korban merasa tidak bebas lagi untuk melakukan apa yang sesuai dengan kehendaknya sehingga pada akhirnya Anak Korban menuruti kemauan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa salah satu frasa dalam unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu frasa dalam unsur ini telah terbukti, maka unsur ini telah terbukti untuk seluruhnya;
Dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu frasa dalam unsur ini telah terbukti, maka seluruh unsur ini dinyatakan telah terbukti seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan “orang tua” adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat, sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan “wali” adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa merupakan ayah tiri dari Anak Korban serta dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 000-00-00000000-0000 tertanggal 17 April 2017 dan Kartu Keluarga Nomor 0000000000 atas nama kepala keluarga Hasan tertanggal 10 Juni 2019 tertulis bahwa Anak Korban merupakan anak dari Terdakwa dan Saksi Aminah binti Tugino;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menikah dengan Saksi Aminah binti Tugino sejak Anak Korban masih bayi dan hingga saat ini Anak Korban tinggal bersama dengan Terdakwa dan Saksi Aminah binti Tugino;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Terdakwa termasuk dalam kategori orang tua yang dimaksud dalam pasal ini, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan persebutuhan dilakukan oleh Terdakwa sebagai orang tua dari Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa salah satu frasa dalam unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu frasa dalam unsur ini telah terbukti, maka unsur ini telah terbukti untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Majelis Hakim berpendapat akan dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana setelah Terdakwa nyata bersalah dan dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 193 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena tidak ada alasan yang cukup untuk menangguhkan atau merubah jenis penahanan terhadap Terdakwa, serta pidana penjara yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa lebih lama dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan, sebagaimana dalam Pasal 193 Ayat (1) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang memiliki ancaman hukuman secara kumulatif, yakni pidana penjara dengan minimal pemidanaan selama 5 (lima) tahun dan maksimal pemidanaan selama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa pun akan dijatuhi dengan pidana secara kumulatif, yaitu pidana penjara dan pidana denda yang besarnya akan dinyatakan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah baju lengan panjang warna kuning dan 1 (satu) buah celana pendek merupakan milik Anak Korban, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap barang bukti tersebut statusnya akan dikembalikan kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sarung warna merah motif kotak merupakan milik Terdakwa yang digunakan pada saat tindak pidana dilakukan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma pada Anak Korban;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Anak Korban;
Perbuatan dilakukan Terdakwa selaku orang tua dari Anak Korban yang harusnya memberikan perlindungan kepada Anak Korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf i Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Hasan bin Karna tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dilakukan oleh orang tua sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju lengan panjang warna kuning;
1 (satu) buah celana pendek;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
1 (satu) sarung warna merah motif kotak;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020, oleh Ari Qurniawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Bicterzon Welfare Hutapea, S.H. dan Wahyu Noviarini, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Tetti Herawaty Saragih, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Sherly Octarina, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Bicterzon Welfare Hutapea, S.H. Ari Qurniawan, S.H., M.H.
Wahyu Noviarini, S.H.
Panitera Pengganti,
Tetti Herawaty Saragih, S.H