382/Pid.Sus/2020/PN Kdi
Putusan PN KENDARI Nomor 382/Pid.Sus/2020/PN Kdi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HERLINA RAUF, SH.,MH. Terdakwa: Ns. OMAN SIAMPA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa OMAN SIAMPA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatans pencemaran nama baik” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo warna silver denhgan nomor Imei I 864224031711238 dan Imei 2 864224031711220, dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver putih dengan Nomor Imei I 352697100099990/01 Imei 2 352698100099990/01, dikembalikan kepada pemiliknya Yunus Sibau. 1 (satu) buah akun Facebook atas nama Oman Siampa 1 (satu) lembar Printout Screenshot postingan akun facebook OMAN SIAMPA yakni berupa tulisan “KEKERASAN DISEKOLAH Anak usia 8,4 tahun, ditampar pipinya kiri dan kanan sampai merah dan bengkak, ditarik kedua kupingnya, diamcam ditembak bapak ihunya beserta keluarga….terbawa mengngigau dalam mimpi, saat ini DIOPNAME DI RUMAH SAKIT.Kejadian senin tanggal 9/3/2020 disalah satu SEKOLAH DASAR SWASTA KOTA KENDARI…(Pelaku wali.orang tua siswa, kejadian dalam kelas didepan Guru) SEMOGA DIKNAS KOTA ATAU DIKNAS Provinsi SULAWESI TENGGARA,KPAI dapat turn tangan, JIKA TIDAK ORANG TUA DI POSISI INI,BAGAMANA TINDAKAN ANDA…dengan melampirkan foto tangan manusia yang berbalut kain perban dan tali infuse) 1 (satu) lembar Printout screenshot postingan akun facebook Oman Siampa yakni berupa tulisan KEKERASAN DISEKOLAH Anak usia 8,4 tahun, ditampar pipinya kiri dan kanan sampai merah dan bengkak, ditarik kedua kupingnya, diamcam ditembak bapak ihunya beserta keluarga….terbawa mengngigau dalam mimpi, saat ini DIOPNAME DI RUMAH SAKIT.Kejadian senin tanggal 9/3/2020 disalah satu SEKOLAH DASAR SWASTA KOTA KENDARI…(Pelaku wali.orang tua siswa, kejadian dalam kelas didepan Guru) SEMOGA DIKNAS KOTA ATAU DIKNAS Provinsi SULAWESI TENGGARA,KPAI dapat turn tangan, JIKA TIDAK ORANG TUA DI POSISI INI,BAGAMANA TINDAKAN ANDA…dengan melampirkan foto tangan manusia yang berbalut kain perban dan tali infuse) beserta balasan komentar akun facebook OBET RAMBA balasan komentar ZAILIN ADEMANTOGE; 1 (satu) lembar print out schreenshoot postingan komentar akun Facebook ZAILIN ADEMANTOGE dengan tulisan/identtas pelaku/latar belakang pelaku dan postingan komentar akun facebook OBED RAMBA dengan tuliansa ZAILIN ademantoge…Pensiunan Polri Yunus Sibau; 1 (satu) lembar print out schreenshoot postingan komentar akun Facebook Ernyta Manting Pasande dengan tulisan “siapakah ini pelakunya” dan postingan komentar akun Facebook Obed Ramba dengan tulisan: Inikah yang di SD Katholik Pelangi…Pensiunan polisi yang tampar dan mengamcam akan tembak orang tua murid…Orang Toraja itu oknum juga Sy salah satu orang vtua murid di SD Katjolik Pelangi. Berarti kami juga dapat ancaman dr.Purnawirawan AROGAN.Tai mungkin di otaknya itu pelaku… sebaiknya sekolah keluarkan anak itu dan suruh oknum itu buat sendiri sekolah; Pada kolom komentar postingan akun facebook OMAN SIAMPA 1 (satu) lembar print out schreenshoot postingan komentar akun Facebook OBAD RAMBA dengan tulisan: Iya.. jadi bahan pikiran yang tidak baik buat anaka2 gara2 pernyataaan mau tembak orang tua murid dan keluarganya…otak setan betul itu org. bikin malu, sebaiknya pihak sekolah keluarkan dr sekolah…,, agar anak-anak tidak terpengaruh mental, alan menjadi bahan psykis bagi anak-anak yang lain, jika melihat cucu opa itu; pada kolom komentar postingan akun facebook OMAN SIAMPA 1 (satu) lembar print out schreenshoot postingan komentar akun Facebook NIKITA SOLLU dengan tulisan: Anaknya kak Oman Siampa? Dan postingan komentar akun Facebook OMAN SIAMPA dengan tulisan NIKITA SOLLU. Iya..pada kolom postingan akin facebook Oman Siampa 5 (lima) lembar Print Out schreenshoot berita media online Kendari Pos dengan Judul”orang tua wali di Kendari di duga aniaya murid 8 (delapan) korban masuk RS Tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 4/PID.SUS/2021/PT.KDI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | NS.OMAN SIAMPA, S.Kep,M.Kep. |
| Tempat lahir | : | Kendari |
| Umur / tgl lahir | : | 44 tahun/ 11 November 1975 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Jalan R.Soeprapto KelurahanTobuuha Kecamatan Puwatu Kota Kendari |
| A g a m a | : | Kristen |
| Pekerjaan | : | Pegawai Negeri Sipil |
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu : Izra Jingga Saeni, SH.,MH., Arjul Radha, SH., Hasruddin, SH., Suiki, SH., Julvregi Yuventha, SH., dan Eka Sriwahyuni, SH., ,Kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Advokat “Izra Jingga Saeni,SH,MH & Rekan”, beralamat di Jalan DI. Pandjaitan Kompleks Perumahan Pepabri Lepo-Lepo Permai B6 Nomor 15, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 September 2020;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 7 Januari 2021 NOMOR 4/PID.SUS/ 2021/PT.KDI. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding serta berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bombana tanggal 5 Agustus 2020, Nomor Register Perkara PDM-15/P.3.19/Eku.2/07/200 yang berbunyi sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa Ns. OMAN SIAMOA, S. Kep, M. Kep pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekitar jam 18.50 Wita atau setidak-tidaknya sekitar di bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2020, bertempat di Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik saksi korban YUNUS SIBAU melalui akun facebook terdakwa, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekitar jam 18.50 Wita terdakwa yang memiliki akun facebook atas nama OMAN SIAMPA telah memposting status di beranda atau didinding akunnya dengan tulisan kalimat “KEKERASAN DI SEKOLAH Anak usia 8,4 tahun, di tampar pipi nya kiri dan kanan sampai merah dan bengkak, ditarik KEDUA KUPING NYA, di ancam akan di TEMBAK, bapak nya, ibunya, beserta seluruh keluarga……..terbawa mengigau dalam mimpi, saat ini di OPNAME DI RUMAH SAKIT. Kejadian Senin tgl 9/3/2020 disalah satu SEKOLAH DASAR SWASTA Kota KENDARI… (Pelaku Wali/Orangtua Siswa, Kejadian di dalam Kelas di depan GURU) SEMOGA DIKNAS KOTA atau DIKNAS Provinsi SULAWESI TENGGARA, KPAI. Dapat Turun TAngan, JIKA TIDAK ORANG TUA DI POSISI INI, BAGAIMANA PERASAAN DAN TINDAKAN ANDA….(dengan melampirkan foto tangan manusia yang berbalut kain perban kain perban dan tali infuse), dengan menggunakan handphone merek VIVO warna Silver putih dengan nomor Imei 1 : 864224031711238 dan Iemi 2 : 864224031711220, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 terdapat dipemberitaan di media onlain Kendari pos dengan judul Orang Tua Wali di Kendari Diduga Aniaya Murid 8 Tahun, Korban masuk RS, dalm pemberitaan tersebut terdakwa mengatakan bahwa YUNUS SIBAU telah menampar anaknya yang bernama RICHAD yang masih berusia 8 tahun di depan walikelas sehingga akibat kejadian itu anaknya mengalami sakit dan muntah dan dirawat di rumah sakit (terdapat gambar seorag anak yang terbaring dan berbalut kain perban dan tali infuse pada tangan kirinya) ;
Bahwa dari postingan terdakwa tersebut telah mendapat tanggapan dan respon serta balasan komentar dari beberapa akun facebook yang lain pada kolom komentar postingan salah satu dari OBED RAMBA yang menulis kalimat :
.Sy salah satu orang tua murid di SD Katholik Pelangi. Berarti kami juga dpt ancaman dr. Purnawiran AROGAN. Tai mungkin di otakx itu pelaku …Sebaikx sekolah keluarkan anak itu dan suruh oknum itu buat sendiri sekolah ;
Tanggapan Dari ZAILIN ADEMINTAGE… pensiunan Polri. Yunus Sibau ;
Inikah yg di SD Katholik Pelangi…Pensiunan Polisi itu yg tampar dan mengancam akan tembak orang tua murid..Orang toraja itu oknum jg ;
Bkn istri aparat ttp Purnawirawan Polri ;
Iya.. jadi bahan pikiran yg tdk baik buat anak2 gara2 pernyataan mau tembak org tua murid dan keluargax….otak setan betul itu org. bikin malu, sebaiknya pihak sekolah keluarkan dr sekolah, agar anak2 tdk terpengaruh mental, Akan menjaadi bahan psykis bagi anak2 yg lain, jika mlihat cucu opa itu ;
Bahwa atas postingan facebook terdakwa kahirnya banyak komentar-komentar akun facebook yang lain yang menyudutkan saksi korban YUNUS SIBAU, termasuk saksi NATASYA NICOLITHA PUTRI Alias ACHA yang mngetahui dan melihat adanya postingan yang menulis kailimat “ Ngakunya org brpndidikn tpi kok sifatnya tdk mnunjukkn klo dy brpndidikn, yg lbh heranx lgi se orn mantan perwira penegak hokum mlakukan kekerasan fisik sama anak umur 8 thn & mngancam utk mnembak anak itu bserta dng keluargax & dilakukan dilingkungan skolah & dihadapan guru n anak2 yg lain, ckckckck hebat ya mengancam seorng anak bukan levelnya, dan setelah melihat postingan tersebut saksi NATASYA NICOLITHA PUTRI Alias ACHA memberitahukan saksi GRACE dan saksi korban YUNUS SIBAU, meihat postingan tersebut saksi NATASYA NICOLITHA PUTRI Alias ACHA mengetahui jika postingan ini ditujukan Kepada saksi YUNUS SIBAU karena sebelumnya dari postingan terdakwa OMAN SIAMPA menyebutkn peristiwa masih terkait adanya kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya antara anak YUNUS SIBAU dengan anak dari terdakwa OMAN SIAMPA,sehingga saksi NATASY NICOLITHA PUTRI Alias ACHA menilai pemberitaan yang ada di media online dan postingan dari akun facebook terdakwa dan istrinya SYILVIA PATABANG tersebut adalah berita bohong dan pencemaran nama baik terdakwa saksi korban YUNUS SIBAU ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik karena adanya konten postingan tersebut berupa komentar-komentarnya yang telah menghina dan mencemarkan nama baik saksi korban YUNUS SIBAU yang telah menuduhnya dengan sesuatu perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh saksi korban YUNUS SIBAU, yakni melakukan pengaaniayaan atau kekerasan terhadap anak berusia 8 tahun di SD Katholik Pelangi Kendari, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut telah membuat saksi korban YUNUS SIBAU merasa sangat malu dan nama baiknya telah tercemar apalagi telah menyebutkan saksi korban YUNUS SIBAU sebagai pensiunan perwira Polri ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa Ns. OMAN SIAMOA, S. Kep, M. Kep pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekitar jam 18.50 Wita atau setidak-tidaknya sekitar di bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2020, bertempat di Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari, dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang yaitu saksi korban YUNUS SIBAU dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa membuat dan memposting tulisan serta membei jawaban dan respon berupa gambar emoji “jempol” terhadap beberapa komentar tertentu yang masuk dari beberapa akun facebook dengan memposting status di beranda atau didinding akunya dengan tulisan kalimat “KEKERASAN DI SEKOLAH Anak usia 8,4 tahun, di tampar pipi nya kiri dan kanan sampai merah dan bengkak, ditarik KEDUA KUPING NYA, di ancam akan di TEMBAK, bapak nya, ibunya, beserta seluruh keluarga……..terbawa mengigau dalam mimpi, saat ini di OPNAME DI RUMAH SAKIT. Kejadian Senin tgl 9/3/2020 disalah satu SEKOLAH DASAR SWASTA Kota KENDARI… (Pelaku Wali/Orangtua Siswa, Kejadian di dalam Kelas di depan GURU) SEMOGA DIKNAS KOTA atau DIKNAS Provinsi SULAWESI TENGGARA, KPAI. Dapat Turun TAngan, JIKA TIDAK ORANG TUA DI POSISI INI, BAGAIMANA PERASAAN DAN TINDAKAN ANDA….(dengan melampirkan foto tangan manusia yang berbalut kain perban kain perban dan tali infuse), dengan menggunakan handphone merek VIVO warna Silver putih dengan nomor Imei 1 : 864224031711238 dan Iemi 2 : 864224031711220, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 terdapat dipemberitaan di media onlain Kendari pos dengan judul Orang Tua Wali di Kendari Diduga Aniaya Murid 8 Tahun, Korban masuk RS, dalm pemberitaan tersebut terdakwa mengatakan bahwa YUNUS SIBAU telah menampar anaknya yang bernama RICHAD yang masih berusia 8 tahun di depan walikelas sehingga akibat kejadian itu anaknya mengaami sakit dan muntah dan dirawat di rumah sakit (terdapat gambar seorag anak yang terbaring dan berbalut kain perban dan tali infuse pada tangan kirinya) kemudian postingan tersebut mendapat tanggapan dan respon serta balasan komentar dari beberapa akun facebook yang lain pada kolom komentar postingan antara lain :
Sy salah satu orang tua murid di SD Katholik Pelangi. Berarti kami juga dpt ancaman dr. Purnawiran AROGAN. Tai mungkin di otakx itu pelaku …Sebaikx sekolah keluarkan anak itu dan suruh oknum itu buat sendiri sekolah ;
Zailin Ademintage… pensiunan Polri. Yunus Sibau ;
Inikah yg di SD Katholik Pelangi…Pensiunan Polisi itu yg tampar dan mengancam akan tembak orang tua murid..Orang toraja itu oknum jg ;
Bkn istri aparat ttp Purnawirawan Polri ;
Iya.. jadi bahan pikiran yg tdk baik buat anak2 gara2 pernyataan mau tembak org tua murid dan keluargax….otak setan betul itu org. bikin malu, sebaiknya pihak sekolah keluarkan dr sekolah, agar anak2 tdk terpengaruh mental, Akan menjaadi bahan psykis bagi anak2 yg lain, jika mlihat cucu opa itu ;
Bahwa kemudian akun facebook terdakwa akhirnya oleh saksi NATASY NICOLITHA PUTRI Alias ACHA setelah diberitahu teman, kemudian saksi NATASY NICOLITHA PUTRI Alias ACHA juga membaca akun facebook SYILVIA PATABANG pada postingannya yang menulis kailimat “ Ngakunya org brpndidikn tpi kok sifatnya tdk mnunjukkn klo dy brpndidikn, yg lbh heranx lgi se orn mantan perwira penegak hokum mlakukan kekerasan fisik sama anak umur 8 thn & mngancam utk mnembak anak itu bserta dng keluargax & dilakukan dilingkungan skolah & dihadapan guru n anak2 yg lain, ckckckck hebat ya mengancam seorng anak bukan levelnya, dan setelah melihat postingan tersebut saksi NATASY NICOLITHA PUTRI Alias ACHA memberitahukan saksi GRACE dan saksi korban YUNUS SIBAU, meihat postingan tersebut saksi NATASY NICOLITHA PUTRI Alias ACHA mengetahui jika postingan ini ditujukan Kepada saksi YUNUS SIBAU karena sebelumnya dari postingan terdakwa OMAN SIAMPA menyebutkn peristiwa masih terkait adanya kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya antara anak YUNUS SIBAU dengan anak dari terdakwa OMAN SIAMPA,sehingga saksi NATASY NICOLITHA PUTRI Alias ACHA menilai pemberitaan yang ada di media online dan postingan dari akun facebook terdakwa dan istrinya SYILVIA PATABANG tersebut adalah berita bohong dan pencemaran nama baik terdakwa saksi korban YUNUS SIBAU ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah dengan sengaja memposting berita yang tidak benar tentang saksi korban YUNUS SIAMPA agar dapat merusak kehormatan atau nama baiknya, sehingga saksi korban YUNUS SIAMPA merasa sangat malu dan telah mencemarkan nama baiknya, dengan adanya berita tersebut sengaja dibuat oleh terdakwa dengan tujuan untuk diketahui oleh umum dengan meminta opini sebagai orangtua jika berada di posisi terdakwa:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP ;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum tanggal 7 Desember 2020 Nomor Register Perkara PDM-144/Rp-9/Enz.2/09/2021 dimana Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NS.OMAN SIAMPA,S.Kep, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (3) UU RI Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik pada dakwaan Kesatu
Menjatuhkan pidanan terhadap Terdakwa NS.OMAN SIAMPA,S.Kep dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah agar Terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP merk Vivo warna silver denhgan nomor Imei I
864224031711238 dan Imei 2 864224031711220, dirampas
untuk dimusnahkan.1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver putih dengan
Nomor Imei I 352697100099990/01 Imei 2
352698100099990/01, dikembalikan kepada pemiliknya
Yunus Sibau.1 (satu) buah akun Facebook atas nama Oman Siampa
1 (satu) lembar Printout Screenshot postingan akun facebook
OMAN SIAMPA yakni berupa tulisan “KEKERASAN
DISEKOLAH Anak usia 8,4 tahun, ditampar pipinya kiri dan
kanan sampai merah dan bengkak, ditarik kedua kupingnya,
diamcam ditembak bapak ihunya beserta keluarga….terbawa
mengngigau dalam mimpi, saat ini DIOPNAME DI RUMAH SAKIT.Kejadian senin tanggal 9/3/2020 disalah satu SEKOLAH DASAR SWASTA KOTA KENDARI…(Pelaku wali.orang tua siswa, kejadian dalam kelas didepan Guru) SEMOGA DIKNAS KOTA ATAU DIKNAS Provinsi SULAWESI TENGGARA,KPAI dapat turn tangan, JIKA TIDAK ORANG TUA DI POSISI INI,BAGAMANA TINDAKAN ANDA…dengan melampirkan foto tangan manusia yang berbalut kain perban dan tali infuse)
1 (satu) lembar Printout screenshot postingan akun facebook
Oman Siampa yakni berupa tulisan KEKERASAN
DISEKOLAH Anak usia 8,4 tahun, ditampar pipinya kiri dan
kanan sampai merah dan bengkak, ditarik kedua kupingnya,
diamcam ditembak bapak ihunya beserta keluarga….terbawa
mengngigau dalam mimpi, saat ini DIOPNAME DI RUMAH SAKIT.Kejadian senin tanggal 9/3/2020 disalah satu SEKOLAH DASAR SWASTA KOTA KENDARI…(Pelaku wali.orang tua siswa, kejadian dalam kelas didepan Guru) SEMOGA DIKNAS KOTA ATAU DIKNAS Provinsi SULAWESI TENGGARA,KPAI dapat turn tangan, JIKA TIDAK ORANG TUA DI POSISI INI,BAGAMANA TINDAKAN ANDA…dengan melampirkan foto tangan manusia yang berbalut kain perban dan tali infuse) beserta balasan komentar akun facebook OBET RAMBA balasan komentar ZAILIN ADEMANTOGE;
1 (satu) lembar print out schreenshoot postingan komentar akun
Facebook ZAILIN ADEMANTOGE dengan tulisan/identtas
pelaku/latar belakang pelaku dan postingan komentar akun
facebook OBED RAMBA dengan tuliansa ZAILIN
ademantoge…Pensiunan Polri Yunus Sibau;1 (satu) lembar print out schreenshoot postingan komentar akun
Facebook Ernyta Manting Pasande dengan tulisan “siapakah ini
pelakunya” dan postingan komentar akun Facebook Obed
Ramba dengan tulisan:Inikah yang di SD Katholik Pelangi…Pensiunan polisi yang tampar dan mengamcam akan tembak orang tua murid…Orang Toraja itu oknum juga
Sy salah satu orang vtua murid di SD Katjolik Pelangi. Berarti kami juga dapat ancaman dr.Purnawirawan AROGAN.Tai mungkin di otaknya itu pelaku… sebaiknya sekolah keluarkan anak itu dan suruh oknum itu buat sendiri sekolah;
Pada kolom komentar postingan akun facebook OMAN SIAMPA
1 (satu) lembar print out schreenshoot postingan komentar akun
Facebook OBAD RAMBA dengan tulisan:
Iya.. jadi bahan pikiran yang tidak baik buat anaka2 gara2 pernyataaan mau tembak orang tua murid dan keluarganya…otak setan betul itu org. bikin malu, sebaiknya pihak sekolah keluarkan dr sekolah…,, agar anak-anak tidak terpengaruh mental, alan menjadi bahan psykis bagi anak-anak yang lain, jika melihat cucu opa itu; pada kolom komentar postingan akun facebook OMAN SIAMPA
1 (satu) lembar print out schreenshoot postingan komentar
akun Facebook NIKITA SOLLU dengan tulisan:
Anaknya kak Oman Siampa? Dan postingan komentar akun Facebook OMAN SIAMPA dengan tulisan NIKITA SOLLU. Iya..pada kolom postingan akin facebook Oman Siampa
5 (lima) lembar Print Out schreenshoot berita media online
Kendari Pos dengan Judul”orang tua wali di Kendari di duga
aniaya murid 8 (delapan) korban masuk RS
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah;
Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 17 Desember 2020 Nomor 382/Pid.Sus/2020/PN.Kdi yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa OMAN SIAMPA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatans pencemaran nama baik” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan
Menetapkan barang bukti berupa
1 (satu) unit HP merk Vivo warna silver denhgan nomor Imei I 864224031711238 dan Imei 2 864224031711220, dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver putih dengan Nomor Imei I 352697100099990/01 Imei 2 352698100099990/01, dikembalikan kepada pemiliknya Yunus Sibau.
1 (satu) buah akun Facebook atas nama Oman Siampa.
1 (satu) lembar Printout Screenshot postingan akun facebook OMAN SIAMPA yakni berupa tulisan “KEKERASAN DISEKOLAH Anak usia 8,4 tahun, ditampar pipinya kiri dan kanan sampai merah dan bengkak, ditarik kedua kupingnya, diamcam ditembak bapak ihunya beserta keluarga….terbawa mengngigau dalam mimpi, saat ini DIOPNAME DI RUMAH SAKIT.Kejadian senin tanggal 9/3/2020 disalah satu SEKOLAH DASAR SWASTA KOTA KENDARI…(Pelaku wali.orang tua siswa, kejadian dalam kelas didepan Guru) SEMOGA DIKNAS KOTA ATAU DIKNAS Provinsi SULAWESI TENGGARA,KPAI dapat turn tangan, JIKA TIDAK ORANG TUA DI POSISI INI,BAGAMANA TINDAKAN ANDA…dengan melampirkan foto tangan manusia yang berbalut kain perban dan tali infuse).
1 (satu) lembar Printout screenshot postingan akun facebook Oman Siampa yakni berupa tulisan KEKERASAN DISEKOLAH Anak usia 8,4 tahun, ditampar pipinya kiri dan kanan sampai merah dan bengkak, ditarik kedua kupingnya, diamcam ditembak bapak ihunya beserta keluarga….terbawa mengngigau dalam mimpi, saat ini DIOPNAME DI RUMAH SAKIT.Kejadian senin tanggal 9/3/2020 disalah satu SEKOLAH DASAR SWASTA KOTA KENDARI…(Pelaku wali.orang tua siswa, kejadian dalam kelas didepan Guru) SEMOGA DIKNAS KOTA ATAU DIKNAS Provinsi SULAWESI TENGGARA,KPAI dapat turn tangan, JIKA TIDAK ORANG TUA DI POSISI INI,BAGAMANA TINDAKAN ANDA…dengan melampirkan foto tangan manusia yang berbalut kain perban dan tali infuse) beserta balasan komentar akun facebook OBET RAMBA balasan komentar ZAILIN ADEMANTOGE;
1 (satu) lembar print out schreenshoot postingan komentar akun Facebook ZAILIN ADEMANTOGE dengan tulisan/identtas pelaku/latar belakang pelaku dan postingan komentar akun facebook OBED RAMBA dengan tuliansa ZAILIN ademantoge…Pensiunan Polri Yunus Sibau;
1 (satu) lembar print out schreenshoot postingan komentar akun Facebook Ernyta Manting Pasande dengan tulisan “siapakah ini pelakunya” dan postingan komentar akun Facebook Obed Ramba dengan tulisan:
Inikah yang di SD Katholik Pelangi…Pensiunan polisi yang tampar dan mengamcam akan tembak orang tua murid…Orang Toraja itu oknum juga.
Sy salah satu orang vtua murid di SD Katjolik Pelangi. Berarti kami juga dapat ancaman dr.Purnawirawan AROGAN.Tai mungkin di otaknya itu pelaku… sebaiknya sekolah keluarkan anak itu dan suruh oknum itu buat sendiri sekolah;
Pada kolom komentar postingan akun facebook OMAN SIAMPA
1 (satu) lembar print out schreenshoot postingan komentar akun Facebook OBAD RAMBA dengan tulisan:
Iya.. jadi bahan pikiran yang tidak baik buat anaka2 gara2 pernyataaan mau tembak orang tua murid dan keluarganya…otak setan betul itu org. bikin malu, sebaiknya pihak sekolah keluarkan dr sekolah…,, agar anak-anak tidak terpengaruh mental, alan menjadi bahan psykis bagi anak-anak yang lain, jika melihat cucu opa itu; pada kolom komentar postingan akun facebook OMAN SIAMPA
1 (satu) lembar print out schreenshoot postingan komentar akun Facebook NIKITA SOLLU dengan tulisan:
Anaknya kak Oman Siampa? Dan postingan komentar akun Facebook OMAN SIAMPA dengan tulisan NIKITA SOLLU. Iya..pada kolom postingan akin facebook Oman Siampa.
5 (lima) lembar Print Out schreenshoot berita media online Kendari Pos dengan Judul”orang tua wali di Kendari di duga aniaya murid 8 (delapan) korban masuk RS.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Telah membaca :
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kendari bahwa Terdakwa pada tanggal 22 Desember 2020 telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 17 Desember 2020 Nomor 382/Pid.Sus/PN.Kdi tersebut;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Kendari bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 23 Desember 2020;
Memori Banding dari Terdakwa tertanggal 5 Januari 2021 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 5 Januari 2021, telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Penuntut Umum pada tanggal 5 Januari 2021;
Relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kendari masing masing tanggal 22 Desember 2020 yang ditujukan kepada Penuntut Umum yang ditujukan kepada Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa adapun Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum dan atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, dengan telah menyimpulkan bahwa semua unsur dalam dakwaan kesatu Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah terpenuhi lalu menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1(satu) tahun, tidak cukup mempertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) secara lengkap (volledig) terhadap fakta-fakta, bukti-bukti serta saksi-saksi, keterangan ahli yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum maupun yang diajukan oleh Pembanding/Terdakwa;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan dasar Berita Acara Penyidik (BAP), Surat Tuntutan yang merupakan copy paste dari BAP Penyidik yang pada umumnya bertentangan dengan fakta persidangan, sehingga Terdakwa berpendapat bahwa hukuman yang diberikan Majelis Hakim Tingkat Pertama sangat tidak tepat, dipaksakan dan sangat keliru sehingga menimbulkan tidak ada rasa keadilan bagi Terdakwa;
Bahwa sebenarnya Terdakwa adalah orang tua korban Anak bernama RICHARD sebagai korban kekerasan Pelapor YUNUS SIBAU bertempat di sekolah SD. Pelangi Katolik Kota Kendari dimana anak RICHARD adalah anak Terdakwa dan anak YUNUS SIBAU bernama ALEXA sama-sama sekolah dan kelas IIIb di SD. Pelangi Katolik Kota Kendari dalam keadaan istirahat dan anak-anak pada bermain dan secara tidak sengaja tangan anak RICHARD (anakTerdakwa) mengayunkan tangannya kebelakang dan mengenai muka ALEXA sehingga ALEXA menangis kemudian teman perempuan ALEXA tersebut melaporkan kepada YUNUS SIBAU bahwa ALEXA dipukul oleh RICHARD sehingga YUNUS SIBAU spontan mendatangi anak RICHARD yang pada saat itu sudah didalam ruangan kelas didepan Guru bernama ROBERTUS RUPANG,S.Pd dan semua anak-anak dalam kelas IIIb SD tersebut melihat kejadian, YUNUS SIBAU langsung masuk kedalam ruang kelas mendatangi anak RICHARD lalu kedua tangannya memegang kedua telinga RICARD lalu ditarik diangkat naik, setelah itu YUNUS SIBAU menampar pipi kiri satu kali dan kanan satu kali setelah itu YUNUS SIBAU menunjuk jari telunjuknya ke dada Anak RICARD seraya mengancam kalau kau nakal saya tembak kau, saya tembak bapakmu dan keluargamu dan Guru ROBERTUS RUPANG,S.Pd melihat anak RICARD dalam keadaan kesakitan dan ketakutan dengan berteriak GURU ROBERTUS RUPANG,S.Pd mengatakan kepada YUNUS SIBAU jangan begitu pak, sehingga YUNUS SIBAU keluar dari ruang kelas setelah diluar YUNUS SIBAU kembali masuk kedalam ruang kelas lagi mendatangi anak RICHARD seraya menepuk bahu Anak RICHARD dengan mengatakan “ ommintamaafya”. Apamaksuddari kata mintamaaftersebutartinyabahwa YUNUS SIBAU menyadaritindakanperbuatannyadalamkasatmatamengakuimenganiayaanak RICHARD yang baruumur 8 tahun, mengakusalahdenganmemintamaafpadaanak RICARD (sesuai dengan Rekaman suara telepon dari Guru dengan Pimpinan Redaksi Koran Online Post Keadilan, Jakarta atas nama bapak Simare-mare dan Guru dengan Pengacara Arjul Radha,SH yang telah di transkripkan dalam dialog percakapan), setelah itu YUNUS SIBAU minta izin pada Pak Guru ROBERTUS RUPANG,S.Pd kalau sudah tidak ada kegiatan belajar lagi dan dijawab gurunya bahwa sudah tidak kegiatan, kemudian YUNUS SIBAU membawa pulang anaknya;
Bahwa setelah kejadian tersebut nenek RICHARD yang bernama SUTIA SO SERANG mendengar penyampaian dari murid lain teman kelas RICHARD segera melihat Cucunya (RICHARD), RICHARD menanggis tersedu-sedu, meringis kesakitan, sudah pucat dan kedua pipinya lebam kemerah-merahan lalu bertanya kepada GURU ROBERTUS RUPANG ,S.Pd dan di jawab oleh anak murid-murid di dalam kelas bahwa RICHARD habis di tempeleng dengan bapaknya ALEXA; Nenek RICHARD atas nama SUTIA SO SERANG segera menuju kantor sekolah dan menelpon YUNUS SIBAU memakai hangphone NATASYA (keponakan Yunus Sibau) untuk mengklarifikasi kejadian tersebut, namun YUNUS SIBAU tidak mau datang kembali, sehingga SUTIA SO SERANG menelpon terdakwa memberitahu kondisi anaknya RICHARD, setelah itu SUTIA SO SERANG membawa Anak RICHARD pulang kerumah untuk menenangkan dan malamnya Anak RICARD terbawa mengigau dan gelisah tidur dan besoknya Anak RICARD mulai merasa pusing, lemah, demam, muntah-muntah sampai 13x, lalu Terdakwa membawanya ke RS Ismoyo/korem namun karena penuh, ke RS Bhayangkara dan karena perawatan juga penuh sehingga terdakwa membawa ke RSUD Bahteramas dan karena kondisi RICHARD sangat lemah disarankan untuk diopname sehingga Anak RICHARD diopname di Rumah Sakit Umum Daerah Bahtera Mas selama 5(lima hari) sampai beberapa gurunya dan Kepala Sekolah SD, Katolik datang membesuknya di RumahSakit Umum Daerah Bahtera Mas dan kepala sekolah bertanya apakah pelaku YUNUS SIBAU sudah datang..?;
Bahwa Ketika Anak Terdakwa (Anak RICARD) tidak mendapatkan penanganan di sekolah dan setelah di tunggu 1(satu) hari YUNUS SIBAU tidak mengklarifikasi perbuatannya kepada keluarga, berdasarkan kesepakatan keluarga lalu Terdakwa melaporkan pelaku penganiayaan anak RICHARD (anak Terdakwa) ke Polda Sulawesi Tenggara agar Terlapor YUNUS SIBAU dapat diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai Tanda Bukti LaporanNomor : TBL/77/III/2020/SULTRA/SPKT POLDA SULTRA tanggal 10 Maret 2020;
BahwaTerlapor YUNUS SIBAU adalahseorangPensiunanAjunKomisarisBesarPolisi (AKBP) di PoldaSultradan yang memproses laporanTerdakwa di PoldaSultraadalahtemanbekasanakbuah YUNUS SIBAU sehinggalaporan Terdakwatersebutdianggaptidakcukupbuktidandi SP3 kan, saksimata yang menyaksikankejadianpenamparandanpengancamanituadalah Guru ROBERTUS RUPANG,S.Pd dan dengan terang-terangdikatakanbahwa YUNUS SIBAU menarikkeduadauntelingadandiangkatnaik, memukul pipi/ menamparpipikiridankanandanmengancamakanditembaksamakeluargaanak RICHARD, namun di depanPenyidik ROBERTUS RUPANG ,S.Pd merobahketerangannyadariditamparmenjadiditepuk ( Rekaman dalam CD );
Bahwa setelah Anak RICARD (anak terdakwa) diopname di Rumah Sakit, Terdakwa kemudian curhatmelaluifacebookdenganjudulKekerasan di Sekolah “Anakusia 8,4tahun, ditamparpipinyakiridankanansampaimerahdanbengkak, ditarikkeduakupingnya, diancamakanditembak , bapaknya, ibunya, besertaseluruhkeluargä … terbawamengigaudalammimpi, saatiniopname di RumahSakit, kejadianpadasenin 9/3/2020 di salahsatuSekolahDasarKota Kendari ........... (pelakuWali/orang tuasiswa, kejadian di dalamkelasdidepan Guru) semogaDiknas Kota atauDiknasProvinsi Sulawesi Tenggara, KPAI, dapatturuntangan, jikaanda orang tuadiposisiinibagaimanaperasaandantindakanAnda.
Bahwa atas curhatan Terdakwa di akun facebook tersebut tidak menyebutkan nama pelaku dan purnawirawan, namun saksi OBED RAMBAyang mempostingdenganmenambahpurnawirawanarogan, tai diotaknyaitupelakudansebaiknyasekolahkeluarkananakitudansuruhoknumitubuatsendirisekolah; Dan itu YUNUS SIBAU telahmelaporkan OBED RAMBA kePoldaSultranamun OBED RAMBA dan YUNUS SIBAU berdamaisehinggaOBED RAMBA dihentikanolehPolisi (bukti Foto perdamaianterlampir);
Bahwa oleh karena laporan Terdakwa ke Polda tersebut telah di SP3kan karena Terlapor adalah seorang pensiunan AKBP di Polda Sultra, maka karena rasa kekeluargaan masih tetap terpelihara di korps itu sendiri, sehingga Terdakwalah dibaliki menjadi pelaku pencemaran nama baik oleh YUNUS SIBAU diproses dan dijatuhi pidana 1(satu) tahun oleh Pengadilan Negeri Kendari;
Bahwa Terdakwa mengungah di akun facebook bukan karena tidak ada sebab dan akibatnya, karena Yunus Sibau menganiaya anak Terdakwa sampai anak terdakwa diopname di RumahSakit selama 5 (lima) hari;
Bahwa kasus yang sama juga dialami oleh Terdakwa FEBI NUR AMELIA dilaporkan ke Polisi karena menagih utang Rp70 juta melalui instagram ditujukan kepada seorang ” ibu Kombes”, Fitriani Manurung, Fitriani Manurung merasa malu dan menganggap Febi Nur Amelia telah mencemarkan nama baiknya karena seorang ibu kombes Polisi dan FEBI NUR AMELIA divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan karena postingan di INSTAGRAM tersebut merupakan kejadian yang betul/ fakta terjadi;
Berdasarkan alasan- alasan tersebut diatas, maka bersama ini dengan Hormat YANG MULIA Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadili terdakwa ini dalam Tingkat Banding kiranya dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa Ns.OMANSIAMPA,S.Kep.,M.Kep;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 382/Pid.Sus/2020/PN.Kdi tanggal 17 desember 2020 yang dimintakan Banding tersebut, dengan :
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Terdakwa Ns. Oman Siampa,S.Kep.,M.Kep, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam dakwaan kesatu (1) melanggar Pasal 45A ayat(3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor :11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronika dan dakwaan kedua (2) pasal 310 ayat (1) KUHP.
Membebaskan terdakwa Ns. Oman Siampa,S.Kep.,M.Kep dari segala Tuntutan Hukum;
Memerintahkan pengembalian barang bukti berupa satu buah HP vivo yang berwarna Silver putih dengan nomor Imei 1: 864224031711238, Imei 2 : 864224031711220 dan akun facebook bernama OMANSIAMPA kepada saudara terdakwa Ns. OMAN SIAMPA,S.Kep.,M.Kep,
Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan terdakwa sebagaimana mestinya
Membebankan biaya perkara kepada negara dan atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 17 Desember 2020 Nomor 382/Pid.Sus/2020/PN.Kdi beserta semua bukti-buktinya dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara a quo, dan setelah mempelajari pula Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, adalah pertimbangan yang sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan serta telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut maka semua pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah (straaf baarheid) melanggar dakwaan kesatu dari Penuntut Umum tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding untuk dijadikan pertimbangan dalam memutus perkara tersebut ditingkat banding;
Menimbang, bahwa namun demikian terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tersebut (straaf maat) , Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan alasan sebagaimana akan dipertimbangkan berikut ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa tujuan penjatuhan pidana, bukanlah semata-mata sebagai sarana untuk pembalasan dendam belaka sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus proses pembelajaran bagi diri Terdakwa agar Terdakwa dikemudian hari tidak mengulangi lagi tindak pidana yang serupa atau tindak pidana lainnya;
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan perkara a quo, Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai tenaga medis di Rumah Sakit “Bahteramas” Kendari, dimana dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, maka tenaganya tentu sangat dibutuhkan oleh pihak Rumah Sakit dan masyarakat pada umumnya, ditambah lagi Terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab mencari nafkah untuk keluarganya, sehingga dari hal-hal tersebut menurut hemat Majelis Hakim Tingkat Banding cukup beralasan dan telah memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif apabila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana bersyarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14a KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 17 Desember 2020 Nomor 382/Pid.Sus/2020/PN.Kdi. yang dimohonkan banding tersebut, oleh karena itu patut untuk diperbaiki sepanjang mengenai penjatuhan pidananya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
Memperhatikan Pasal 45 A ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14a KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut diatas;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 17 Desember 2020 Nomor 382/Pid.Sus/2020/PN.Kdi. yang dimohonkan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa OMAN SIAMPA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP merk Vivo warna silver denhgan nomor Imei I
864224031711238 dan Imei 2 864224031711220, dirampas
untuk dimusnahkan.1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver putih dengan Nomor
Imei I 352697100099990/01 Imei 2 352698100099990/01,
dikembalikan kepada pemiliknya Yunus Sibau.1 (satu) buah akun Facebook atas nama Oman Siampa;
1 (satu) lembar Printout Screenshot postingan akun facebook
OMAN SIAMPA yakni berupa tulisan “KEKERASAN
DISEKOLAH Anak usia 8,4 tahun, ditampar pipinya kiri dan
kanan sampai merah dan bengkak, ditarik kedua kupingnya,
diamcam ditembak bapak ihunya beserta keluarga….terbawa
mengngigau dalam mimpi, saat ini DIOPNAME DI RUMAH
SAKIT.Kejadian senin tanggal 9/3/2020 disalah satu SEKOLAH
DASAR SWASTA KOTA KENDARI…(Pelaku wali.orang tua
siswa, kejadian dalam kelas didepan Guru) SEMOGA DIKNAS
KOTA ATAU DIKNAS Provinsi SULAWESI TENGGARA,KPAI
dapat turn tangan, JIKA TIDAK ORANG TUA DI POSISI
INI,BAGAMANA TINDAKAN ANDA…dengan melampirkan foto
tangan manusia yang berbalut kain perban dan tali infuse)1 (satu) lembar Printout screenshot postingan akun facebook
Oman Siampa yakni berupa tulisan KEKERASAN DISEKOLAH
Anak usia 8,4 tahun, ditampar pipinya kiri dan kanan sampai
merah dan bengkak, ditarik kedua kupingnya, diamcam ditembak
bapak ihunya beserta keluarga….terbawa mengngigau dalam
mimpi, saat ini DIOPNAME DI RUMAH SAKIT.Kejadian senin
tanggal 9/3/2020 disalah satu SEKOLAH DASAR SWASTA
KOTA KENDARI…(Pelaku wali.orang tua siswa, kejadian dalam
kelas didepan Guru) SEMOGA DIKNAS KOTA ATAU DIKNAS
Provinsi SULAWESI TENGGARA,KPAI dapat turn tangan, JIKA
TIDAK ORANG TUA DI POSISI INI,BAGAMANA TINDAKAN
ANDA…dengan melampirkan foto tangan manusia yang berbalut
kain perban dan tali infuse) beserta balasan komentar akun
facebook OBET RAMBA balasan komentar ZAILIN
ADEMANTOGE;1 (satu) lembar print out schreenshoot postingan komentar akun
Facebook ZAILIN ADEMANTOGE dengan tulisan/identtas
pelaku/latar belakang pelaku dan postingan komentar akun
facebook OBED RAMBA dengan tuliansa ZAILIN
ademantoge…Pensiunan Polri Yunus Sibau;1 (satu) lembar print out schreenshoot postingan komentar akun
Facebook Ernyta Manting Pasande dengan tulisan “siapakah ini
pelakunya” dan postingan komentar akun Facebook Obed
Ramba dengan tulisan:Inikah yang di SD Katholik Pelangi…Pensiunan polisi yang tampar dan mengamcam akan tembak orang tua murid…Orang Toraja itu oknum juga;
Sy salah satu orang vtua murid di SD Katjolik Pelangi. Berarti kami juga dapat ancaman dr.Purnawirawan AROGAN.Tai mungkin di otaknya itu pelaku… sebaiknya sekolah keluarkan anak itu dan suruh oknum itu buat sendiri sekolah;
Pada kolom komentar postingan akun facebook OMAN
SIAMPA
1 (satu) lembar print out schreenshoot postingan komentar
akun
Facebook OBAD RAMBA dengan tulisan:
Iya.. jadi bahan pikiran yang tidak baik buat anaka2 gara2
pernyataaan mau tembak orang tua murid dan keluarganya…otak setan betul itu org. bikin malu, sebaiknya pihak sekolah keluarkan dr sekolah…,, agar anak-anak tidak
terpengaruh mental, alan menjadi bahan psykis bagi anak-anak
yang lain, jika melihat cucu opa itu; pada kolom komentar
postingan akun facebook OMAN SIAMPA;
1 (satu) lembar print out schreenshoot postingan komentar
akun Facebook NIKITA SOLLU dengan tulisan:
Anaknya kak Oman Siampa? Dan postingan komentar akun Facebook OMAN SIAMPA dengan tulisan NIKITA SOLLU. Iya..pada kolom postingan akin facebook Oman Siampa;
- 5 (lima) lembar Print Out schreenshoot berita media online Kendari Pos dengan Judul”orang tua wali di Kendari di duga aniaya murid 8 (delapan) korban masuk Rumah Sakit;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari SENIN, tanggal 18 JANUARI 2021 oleh kami RISTI INDRIJANI,S.H, selaku Hakim Ketua Majelis, USMAN, S.H.,M.H. dan R. ANTON WIDYOPRIYONO, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 7 Januari NOMOR 4/PID.SUS/2021/PT.KDI putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 21JANUARI 2021 oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta LA ODE GANISI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
USMAN, S.H.,M.H. RISTI INDRIJANI,S.H,
R. ANTON WIDYOPRIYONO, S.H.M.H.
PANITERA PENGGANTI
LA ODE GANISI, S.H.
Turunan sesuai dengan aslinya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Panitera
HAIR, S.H., M.M.