196/Pid.Sus/2020/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 196/Pid.Sus/2020/PN Kot
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- YUNIZAR alias IYUN bin HAYUN EFENDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YUNIZAR alias IYUN bin Hayun Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna ungu dengan gambar boneka dan bermotif bulat putih kecil; dan - 1 (satu) helai celana pendek warna ungu dengan motif bulat putih kecil; Dikembalikan kepada Anak Korban N binti K; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor196/Pid.Sus/2020/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Februari 2020;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan tanggal 3 Maret 2020;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Maret 2020 sampai dengan tanggal 12 April 2020;
Penyidik perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020;
Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Mei 2020;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 14 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020;
Majelis Hakim Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 13 Juni 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020;
Terdakwa didampingi oleh Ok Armet Ripanding, S.H., Advokat, berdasarkan Penetapan Nomor 196/Pen.Pid/2020/PN Kot tanggal 20 Mei 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 196/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 14 Mei 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 196/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 14 Mei 2020 tentang Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YUNIZAR alias IYUN bin HAYUN EFENDI melakukan tindak pidana “Persetubuhan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 76d Jo Pasal 81 Ayat (3) UU RI No 17 TAHUN 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 TAHUN 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 TAHUN 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUNIZAR alias IYUN bin HAYUN EFENDI berupa pidana penjara selama 17 (Tujuh Belas) Tahun penjara dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) Bulan penjara;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai kaos lengan pendek berwarna ungu ada gambar boneka dan bermotif bulat putih kecil;
1 (satu) helai celana pendek berwarna ungu dan bermotif bulat putih kecil;
Dikembalikan kepada Anak Korban an. N binti K;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa diberi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa tersebut, yang secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa atas jawaban Penuntut Umum, yang secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa terdakwa YUNIZAR ALS IYUN bin HAYUN EFENDI pada hari tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di Pekon Rantau Tijang Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili telah “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan oranglain yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa anak korban N binti K dengan data tertera di dalam Akta Kelahiran Nomor 1810-LT-07042017-0067 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hasan Basri,SE, MM pada tanggal 07 April 2017, dari Kutipan Akta Kelahiran tersebut anak korban dilahirkan di Rantau Tijang pada tanggal 22 Mei 2016.
Kejadian tersebut bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi yaitu pada Bulan Maret 2019 sekira jam 22.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Rantau Tijang Kec.Pardasuka Kab.Pringsewu di kamar tidur bagian belakang dengan cara terdakwa masuk ke dalam kamar belakang, kemudian terdakwa mengajak anak korban untuk berhubungan layaknya suami istri namun anak korban menolak kemudian terdakwa mengancam anak korban jika anak korban tidak mau mengikuti kemauan terdakwa, maka anak korban akan diguna-guna dan keluarga anak korban akan dibuat hancur, kemudian karena takut akhirnya anak korban mau mengikuti kemauan terdakwa, lalu terdakwa memegang vagina anak korban sebanyak 1 (satu) kali lalu menggesek-gesekkan jari telunjuk tangan kiri terdakwa sampai menyentuh alat kelamin anak korban sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian terdakwa membuka celana yang dipakainya lalu terdakwa juga meminta anak korban untuk membuka celana yang dipakainya, karena takut akhirnya anak korban membuka celana yang dipakainya, kemudian terdakwa memasukkan setengah alat kelaminnya yang sudah mengeras ke dalam kelamin anak korban lalu terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin anak korban, kemudian pada sekira jam 22.30 Wib pada saat anak korban sedang tidur sendirian di kamar belakang rumah terdakwa, terdakwa masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa memegang payudara anak korban pada bagian kanan dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, kemudian anak korban terbangun.
Selanjutnya pada hari Minggu pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi yaitu pada Bulan Mei 2019 sekira jam 20.00 Wib di kamar depan rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Rantau Tijang Kec.Pardasuka Kab.Pringsewu dengan cara mengajak anak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri namun anak korban menolak kemudian terdakwa mengancam anak korban jika anak korban tidak mau mengikuti kemauan terdakwa, maka anak korban akan diguna-guna dan keluarga anak korban akan dibuat hancur, kemudian terdakwa langsung menarik dan membuka paksa celana yang digunakan oleh anak korban hingga batas lutut kemudian anak korban mencubit terdakwa, lalu terdakwa membekap mulut anak korban dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa memasukkan setengah alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan anak korban.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 440/0119/33/2020 yang dikeluarkan oleh UPT.PUSKESMAS PARDASUKA pada tanggal 14 Februari 2020 yang ditandatangani oleh dr.Ratih Kartika Rini diperoleh hasil sebagai berikut:
Mata : Tidak ditemukan kelainan
Leher : Tidak ditemukan kelainan
Punggung : Tidak ditemukan kelainan
Dada : Tidak ditemukan kelainan
Perut : Tidak ditemukan kelainan
Genital (kelamin) : Tidak ditemukan luka pada bagian kelamin dalam, selaput hymen (selaput keperawanan) sudah tidak ada.
Tungkal Atas : Tidak ditemukan kelainan
Tungkal Bawah : Tidak ditemukan kelainan
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan umur 13 tahun ini, tidak ditemukan selaput keperawanan (selaput hymen) , hal tersebut dapat dikarenakan karena terkena benda tumpul dan tidak menyebabkan terganggunya aktifitas sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76d Jo Pasal 81 Ayat 3 UU RI NO 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU NO 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU RI NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UU.----------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa YUNIZAR ALS IYUN bin HAYUN EFENDI pada hari tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di Pekon Rantau Tijang Kec.Pardasuka Kab.Pringsewu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili telah”melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa anak korban N binti K dengan data tertera di dalam Akta Kelahiran Nomor 1810-LT-07042017-0067 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hasan Basri,SE, MM pada tanggal 07 April 2017, dari Kutipan Akta Kelahiran tersebut anak korban dilahirkan di Rantau Tijang pada tanggal 22 Mei 2016.
Kejadian tersebut bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi yaitu pada Bulan Maret 2019 sekira jam 22.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Rantau Tijang Kec.Pardasuka Kab.Pringsewu di kamar tidur bagian belakang dengan cara terdakwa masuk ke dalam kamar belakang, kemudian terdakwa mengajak anak korban untuk berhubungan layaknya suami istri namun anak korban menolak kemudian terdakwa mengancam anak korban jika anak korban tidak mau mengikuti kemauan terdakwa, maka anak korban akan diguna-guna dan keluarga anak korban akan dibuat hancur, kemudian karena takut akhirnya anak korban mau mengikuti kemauan terdakwa, lalu terdakwa memegang vagina anak korban sebanyak 1 (satu) kali lalu menggesek-gesekkan jari telunjuk tangan kiri terdakwa sampai menyentuh alat kelamin anak korban sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian terdakwa membuka celana yang dipakainya lalu terdakwa juga meminta anak korban untuk membuka celana yang dipakainya, karena takut akhirnya anak korban membuka celana yang dipakainya, kemudian terdakwa memasukkan setengah alat kelaminnya yang sudah mengeras ke dalam kelamin anak korban lalu terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin anak korban, kemudian pada sekira jam 22.30 Wib pada saat anak korban sedang tidur sendirian di kamar belakang rumah terdakwa, terdakwa masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa memegang payudara anak korban pada bagian kanan dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, kemudian anak korban terbangun.
Selanjutnya pada hari Minggu pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi yaitu pada Bulan Mei 2019 sekira jam 20.00 Wib di kamar depan rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Rantau Tijang Kec.Pardasuka Kab.Pringsewu dengan cara mengajak anak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri namun anak korban menolak kemudian terdakwa mengancam anak korban jika anak korban tidak mau mengikuti kemauan terdakwa, maka anak korban akan diguna-guna dan keluarga anak korban akan dibuat hancur, kemudian terdakwa langsung menarik dan membuka paksa celana yang digunakan oleh anak korban hingga batas lutut kemudian anak korban mencubit terdakwa, lalu terdakwa membekap mulut anak korban dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa memasukkan setengah alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan anak korban.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 440/0119/33/2020 yang dikeluarkan oleh UPT.PUSKESMAS PARDASUKA pada tanggal 14 Februari 2020 yang ditandatangani oleh dr.Ratih Kartika Rini diperoleh hasil sebagai berikut:
Mata : Tidak ditemukan kelainan
Leher : Tidak ditemukan kelainan
Punggung : Tidak ditemukan kelainan
Dada : Tidak ditemukan kelainan
Perut : Tidak ditemukan kelainan
Genital (kelamin) : Tidak ditemukan luka pada bagian kelamin dalam, selaput hymen (selaput keperawanan) sudah tidak ada.
Tungkal Atas : Tidak ditemukan kelainan
Tungkal Bawah : Tidak ditemukan kelainan
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan umur 13 tahun ini, tidak ditemukan selaput keperawanan (selaput hymen) , hal tersebut dapat dikarenakan karena terkena benda tumpul dan tidak menyebabkan terganggunya aktifitas sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.----------------------------------
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa YUNIZAR ALS IYUN bin HAYUN EFENDI pada hari tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di Pekon Rantau Tijang Kec.Pardasuka Kab.Pringsewu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili telah” melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa anak korban N binti K dengan data tertera di dalam Akta Kelahiran Nomor 1810-LT-07042017-0067 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hasan Basri,SE, MM pada tanggal 07 April 2017, dari Kutipan Akta Kelahiran tersebut anak korban dilahirkan di Rantau Tijang pada tanggal 22 Mei 2016.
Kejadian tersebut bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi yaitu pada Bulan Maret 2019 sekira jam 22.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Rantau Tijang Kec.Pardasuka Kab.Pringsewu di kamar tidur bagian belakang dengan cara terdakwa masuk ke dalam kamar belakang, kemudian terdakwa mengajak anak korban untuk berhubungan layaknya suami istri namun anak korban menolak kemudian terdakwa mengancam anak korban jika anak korban tidak mau mengikuti kemauan terdakwa, maka anak korban akan diguna-guna dan keluarga anak korban akan dibuat hancur, kemudian karena takut akhirnya anak korban mau mengikuti kemauan terdakwa, lalu terdakwa memegang vagina anak korban sebanyak 1 (satu) kali lalu menggesek-gesekkan jari telunjuk tangan kiri terdakwa sampai menyentuh alat kelamin anak korban sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian terdakwa membuka celana yang dipakainya lalu terdakwa juga meminta anak korban untuk membuka celana yang dipakainya, karena takut akhirnya anak korban membuka celana yang dipakainya, kemudian terdakwa memasukkan setengah alat kelaminnya yang sudah mengeras ke dalam kelamin anak korban lalu terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin anak korban, kemudian pada sekira jam 22.30 Wib pada saat anak korban sedang tidur sendirian di kamar belakang rumah terdakwa, terdakwa masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa memegang payudara anak korban pada bagian kanan dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, kemudian anak korban terbangun.
Selanjutnya pada hari Minggu pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi yaitu pada Bulan Mei 2019 sekira jam 20.00 Wib di kamar depan rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Rantau Tijang Kec.Pardasuka Kab.Pringsewu dengan cara mengajak anak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri namun anak korban menolak kemudian terdakwa mengancam anak korban jika anak korban tidak mau mengikuti kemauan terdakwa, maka anak korban akan diguna-guna dan keluarga anak korban akan dibuat hancur, kemudian terdakwa langsung menarik dan membuka paksa celana yang digunakan oleh anak korban hingga batas lutut kemudian anak korban mencubit terdakwa, lalu terdakwa membekap mulut anak korban dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa memasukkan setengah alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan anak korban.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 440/0119/33/2020 yang dikeluarkan oleh UPT.PUSKESMAS PARDASUKA pada tanggal 14 Februari 2020 yang ditandatangani oleh dr.Ratih Kartika Rini diperoleh hasil sebagai berikut :-------------------
Mata : Tidak ditemukan kelainan
Leher : Tidak ditemukan kelainan
Punggung : Tidak ditemukan kelainan
Dada : Tidak ditemukan kelainan
Perut : Tidak ditemukan kelainan
Genital (kelamin) : Tidak ditemukan luka pada bagian kelamin dalam, selaput hymen (selaput keperawanan) sudah tidak ada.
Tungkal Atas : Tidak ditemukan kelainan
Tungkal Bawah : Tidak ditemukan kelainan
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan umur 13 tahun ini, tidak ditemukan selaput keperawanan (selaput hymen) , hal tersebut dapat dikarenakan karena terkena benda tumpul dan tidak menyebabkan terganggunya aktifitas sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.----------------------------------
Atau
Keempat
Bahwa terdakwa YUNIZAR ALS IYUN bin HAYUN EFENDI pada hari tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di Pekon Rantau Tijang Kec.Pardasuka Kab.Pringsewu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili telah”melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa anak korban N binti K dengan data tertera di dalam Akta Kelahiran Nomor 1810-LT-07042017-0067 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hasan Basri,SE, MM pada tanggal 07 April 2017, dari Kutipan Akta Kelahiran tersebut anak korban dilahirkan di Rantau Tijang pada tanggal 22 Mei 2016.
Kejadian tersebut bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi yaitu pada Bulan Maret 2019 sekira jam 22.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Rantau Tijang Kec.Pardasuka Kab.Pringsewu di kamar tidur bagian belakang dengan cara terdakwa masuk ke dalam kamar belakang, kemudian terdakwa mengajak anak korban untuk berhubungan layaknya suami istri namun anak korban menolak kemudian terdakwa mengancam anak korban jika anak korban tidak mau mengikuti kemauan terdakwa, maka anak korban akan diguna-guna dan keluarga anak korban akan dibuat hancur, kemudian karena takut akhirnya anak korban mau mengikuti kemauan terdakwa, lalu terdakwa memegang vagina anak korban sebanyak 1 (satu) kali lalu menggesek-gesekkan jari telunjuk tangan kiri terdakwa sampai menyentuh alat kelamin anak korban sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian terdakwa membuka celana yang dipakainya lalu terdakwa juga meminta anak korban untuk membuka celana yang dipakainya, karena takut akhirnya anak korban membuka celana yang dipakainya, kemudian terdakwa memasukkan setengah alat kelaminnya yang sudah mengeras ke dalam kelamin anak korban lalu terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin anak korban, kemudian pada sekira jam 22.30 Wib pada saat anak korban sedang tidur sendirian di kamar belakang rumah terdakwa, terdakwa masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa memegang payudara anak korban pada bagian kanan dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, kemudian anak korban terbangun.
Selanjutnya pada hari Minggu pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi yaitu pada Bulan Mei 2019 sekira jam 20.00 Wib di kamar depan rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Rantau Tijang Kec.Pardasuka Kab.Pringsewu dengan cara mengajak anak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri namun anak korban menolak kemudian terdakwa mengancam anak korban jika anak korban tidak mau mengikuti kemauan terdakwa, maka anak korban akan diguna-guna dan keluarga anak korban akan dibuat hancur, kemudian terdakwa langsung menarik dan membuka paksa celana yang digunakan oleh anak korban hingga batas lutut kemudian anak korban mencubit terdakwa, lalu terdakwa membekap mulut anak korban dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa memasukkan setengah alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan anak korban.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 440/0119/33/2020 yang dikeluarkan oleh UPT.PUSKESMAS PARDASUKA pada tanggal 14 Februari 2020 yang ditandatangani oleh dr.Ratih Kartika Rini diperoleh hasil sebagai berikut :-------------------
Mata : Tidak ditemukan kelainan
Leher : Tidak ditemukan kelainan
Punggung : Tidak ditemukan kelainan
Dada : Tidak ditemukan kelainan
Perut : Tidak ditemukan kelainan
Genital (kelamin) : Tidak ditemukan luka pada bagian kelamin dalam, selaput hymen (selaput keperawanan) sudah tidak ada.
Tungkal Atas : Tidak ditemukan kelainan
Tungkal Bawah : Tidak ditemukan kelainan
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan umur 13 tahun ini, tidak ditemukan selaput keperawanan (selaput hymen) , hal tersebut dapat dikarenakan karena terkena benda tumpul dan tidak menyebabkan terganggunya aktifitas sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.----------------------------------
Atau
Kelima
Bahwa terdakwa YUNIZAR ALS IYUN bin HAYUN EFENDI pada hari tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di Pekon Rantau Tijang Kec.Pardasuka Kab.Pringsewu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili telah” melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa anak korban N binti K dengan data tertera di dalam Akta Kelahiran Nomor 1810-LT-07042017-0067 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hasan Basri,SE, MM pada tanggal 07 April 2017, dari Kutipan Akta Kelahiran tersebut anak korban dilahirkan di Rantau Tijang pada tanggal 22 Mei 2016.
Kejadian tersebut bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi yaitu pada Bulan Maret 2019 sekira jam 22.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Rantau Tijang Kec.Pardasuka Kab.Pringsewu di kamar tidur bagian belakang dengan cara terdakwa masuk ke dalam kamar belakang, kemudian terdakwa mengajak anak korban untuk berhubungan layaknya suami istri namun anak korban menolak kemudian terdakwa mengancam anak korban jika anak korban tidak mau mengikuti kemauan terdakwa, maka anak korban akan diguna-guna dan keluarga anak korban akan dibuat hancur, kemudian karena takut akhirnya anak korban mau mengikuti kemauan terdakwa, lalu terdakwa memegang vagina anak korban sebanyak 1 (satu) kali lalu menggesek-gesekkan jari telunjuk tangan kiri terdakwa sampai menyentuh alat kelamin anak korban sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian terdakwa membuka celana yang dipakainya lalu terdakwa juga meminta anak korban untuk membuka celana yang dipakainya, karena takut akhirnya anak korban membuka celana yang dipakainya, kemudian terdakwa memasukkan setengah alat kelaminnya yang sudah mengeras ke dalam kelamin anak korban lalu terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin anak korban, kemudian pada sekira jam 22.30 Wib pada saat anak korban sedang tidur sendirian di kamar belakang rumah terdakwa, terdakwa masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa memegang payudara anak korban pada bagian kanan dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, kemudian anak korban terbangun.
Selanjutnya pada hari Minggu pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi yaitu pada Bulan Mei 2019 sekira jam 20.00 Wib di kamar depan rumah terdakwa yang beralamat di Pekon Rantau Tijang Kec.Pardasuka Kab.Pringsewu dengan cara mengajak anak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri namun anak korban menolak kemudian terdakwa mengancam anak korban jika anak korban tidak mau mengikuti kemauan terdakwa, maka anak korban akan diguna-guna dan keluarga anak korban akan dibuat hancur, kemudian terdakwa langsung menarik dan membuka paksa celana yang digunakan oleh anak korban hingga batas lutut kemudian anak korban mencubit terdakwa, lalu terdakwa membekap mulut anak korban dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa memasukkan setengah alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan anak korban.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 440/0119/33/2020 yang dikeluarkan oleh UPT.PUSKESMAS PARDASUKA pada tanggal 14 Februari 2020 yang ditandatangani oleh dr.Ratih Kartika Rini diperoleh hasil sebagai berikut :-------------------
Mata : Tidak ditemukan kelainan
Leher : Tidak ditemukan kelainan
Punggung : Tidak ditemukan kelainan
Dada : Tidak ditemukan kelainan
Perut : Tidak ditemukan kelainan
Genital (kelamin) : Tidak ditemukan luka pada bagian kelamin dalam, selaput hymen (selaput keperawanan) sudah tidak ada.
Tungkal Atas : Tidak ditemukan kelainan
Tungkal Bawah : Tidak ditemukan kelainan
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan umur 13 tahun ini, tidak ditemukan selaput keperawanan (selaput hymen) , hal tersebut dapat dikarenakan karena terkena benda tumpul dan tidak menyebabkan terganggunya aktifitas sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban N binti K, yang keterangannya sebagaimana tertuang pada BAP Penyidik dibacakan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan dan juga telah disetubuhi Terdakwa;
Bahwa dirinya merupakan keponakan dari Terdakwa sendiri;
Bahwa dirinya telah dicabuli oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dan kemudian disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa pada bulan Maret tahun 2019 pada hari dan tanggal yang Anak Korban lupa sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa telah mencabuli Anak Korban, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa di kamar tidur milik Terdakwa yang terletak di bagian belakang, awalnya Terdakwa mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar tidur tersebut, ketika itu Anak Korban sempat menolak ajakan Terdakwa, tetapi Terdakwa marah dan mengatakan akan menyantet Anak Korban dan keluarga Anak Korban akan dibuat hancur, oleh karena merasa takut dengan ancaman Terdakwa lalu Anak Korban hanya bisa diam ketika Terdakwa mulai membuka celana Anak Korban dan kemudian memegang alat kelamin Anak Korban, lalu jari telunjuk kiri Terdakwa digesek-gesekkan ke kemaluan Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya Terdakwa juga memegang payudara Anak Korban sebelah kanan;
Bahwa ketika Terdakwa mencabuli Anak Korban, perbuatan tersebut diketahui oleh Wasila Maulida, namun Wasila Maulida hanya diam saja tidak berani mencegah perlakuan Terdakwa kepada Anak Korban;
Bahwa pada bulan Mei tahun 2019 pada hari dan tanggal yang Anak Korban lupa sekira pukul 20.00 WIB, ketika Anak Korban dan Wasila Maulida sedang tidur di dalam kamar tidur Wasila Maulida yang terletak di bagian depan, Terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban dan juga menyetubuhi Wasila Maulida, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara awalnya Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur Wasila Maulida dan mendekati Anak Korban dan Wasila Maulida yang saat itu sedang tidur, lalu Terdakwa segera membuka celana yang dikenakan Anak Korban, saat itu Anak Korban dan Wasila Maulida terkejut dan terbangun dari tidur, lalu Anak Korban berusaha menepis dan sempat mencubit badan Terdakwa, namun Terdakwa segera membekap mulut Anak Korban, lalu Terdakwa berkata kepada Anak Korban dan Wasila Maulida dengan menjanjikan akan mengajak Anak Korban dan Wasila Maulida makan bakso di pasar Pardasuka apabila Anak Korban dan Wasila Maulida mau menuruti kemauan Terdakwa untuk disetubuhi, selanjutnya Terdakwa segera memeluk Anak Korban dan melepaskan celananya dan juga melepaskan celana Anak Korban, lalu Terdakwa menyetubuhi Anak Korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, saat itu Anak Korban hanya bisa merintih menahan sakit pada alat kelamin Anak Korban, tidak lama berselang Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin Anak Korban, kemudian Anak Korban segera memakai celana dan kembali melanjutkan tidur;
Bahwa peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban dan Wasila Maulida terjadi di kamar tidur belakang dan kamar tidur depan yang ada di rumah Terdakwa yang terletak di RT 001 RW 001 Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu;
Bahwa setelah Terdakwa selesai mencabuli Anak Korban, Terdakwa memberi Anak Korban uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dan setelah Terdakwa selesai menyetubuhi Anak Korban Terdakwa memberi Anak Korban uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban diawali dengan Terdakwa yang mengancam akan “mengguna-guna” atau “menyantet” Anak Korban, dan keluarga Anak Korban akan dibuat hancur jika tidak menuruti kemauan Terdakwa, lalu Terdakwa juga pernah merayu dan menjanjikan akan mengajak Anak Korban dan Wasila Maulida makan bakso apabila Anak Korban dan Wasila Maulida mau disetubuhi oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Anak Korban tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Aminah binti Tugino, yang keterangannya sebagaimana tertuang pada BAP Penyidik dibacakan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa anak Saksi (Anak Korban N binti K) telah menjadi korban pencabulan serta persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan ibu kandung dari Anak Korban N binti K;
Bahwa hubungan Anak Korban N binti K dan Terdakwa adalah paman dan keponakan;
Bahwa Saksi menerangkan jika selama ini Anak Korban N binti K sering bermain bersama anak tiri dari Terdakwa yang bernama Wasila Maulida, dan Anak Korban N binti K kerap menemani Wasila Maulida tidur di rumah yang ditempati oleh Wasila Maulida dan Terdakwa, karena ibu kandung Wasila Maulida bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta;
Bahwa Saksi mengetahui jika Anak Korban N binti K telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh Terdakwa pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2020, ketika Saksi sedang pulang ke rumah setelah selama ini bekerja di Bandar lampung sebagai asisten rumah tangga, ketika itu Anak Korban N binti K menceritakan kepada Saksi bahwa dirinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa setelah mendengar cerita dari Anak Korban N binti K, selanjutnya Saksi segera melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Pardasuka, untuk selanjutnya Terdakwa segera ditangkap oleh Polisi;
Bahwa setelah mendengar cerita dari Anak Korban N binti K, Saksi mengetahui perbuatan Terdakwa mencabuli Anak Korban N binti K terjadi pada bulan Maret tahun 2019 sekira pukul 22.00 WIB, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa di kamar tidur milik Terdakwa yang terletak di bagian belakang, awalnya Terdakwa mengajak Anak Korban N binti K untuk masuk ke dalam kamar tidur tersebut, ketika itu Anak Korban N binti K sempat menolak ajakan Terdakwa, tetapi Terdakwa marah dan mengatakan akan menyantet Anak Korban N binti K dan keluarga Anak Korban N binti K akan dibuat hancur, oleh karena merasa takut dengan ancaman Terdakwa lalu Anak Korban N binti K hanya bisa diam ketika Terdakwa mulai membuka celana Anak Korban N binti K dan kemudian memegang kelamin Anak Korban N binti K, lalu jari telunjuk kiri Terdakwa digesek-gesekkan ke alat kelamin Anak Korban N binti K sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya Terdakwa juga memegang payudara Anak Korban N binti K sebelah kanan;
Bahwa setelah mendengar cerita dari Anak Korban N binti K, Saksi mengetahui perbuatan Terdakwa menyetubuhi Anak Saksi N binti K terjadi pada bulan Mei tahun 2019 sekira pukul 20.00 WIB ketika Anak Korban dan Wasila Maulida sedang tidur di dalam kamar tidur Wasila Maulida yang terletak di bagian depan, Terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban N binti K dan juga menyetubuhi Wasila Maulida, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara awalnya Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur Wasila Maulida dan mendekati Anak Korban N binti K dan Wasila Maulida, lalu Terdakwa merayu Anak Korban N binti K dan Wasila Maulida dengan menjanjikan akan mengajak Anak Korban N binti K dan Wasila Maulida makan bakso di pasar Pardasuka apabila Anak Korban N binti K dan Wasila Maulida mau menuruti kemauan Terdakwa untuk disetubuhi, selanjutnya Terdakwa segera memeluk Anak Korban N binti K dan melepaskan celananya dan juga melepaskan celana Anak Korban N binti K, lalu Terdakwa menyetubuhi Anak Korban N binti K dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban N binti K, ketika itu Anak Korban N binti K sempat mencubit badan pelaku namun Terdakwa membekap mulut Anak Korban N binti K, lalu Anak Korban N binti K hanya bisa merintih menahan sakit pada alat kelamin Anak Korban N binti K, tidak lama berselang alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan putih, lalu Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin Anak Korban N binti K;
Bahwa setelah mendengar cerita dari Anak Korban N binti K, Saksi mengetahui jika perbuatan Terdakwa mencabuli dan menyetubuhi Anak Korban N binti K adalah diawali dengan mengancam akan menyantet Anak Korban N binti K dan keluarga Anak Korban N binti K akan dibuat hancur, selain itu Terdakwa juga memberi Anak Korban N binti K uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dan uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli dr. Ratih Kartika Rini binti Sugino, yang dibacakan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli merupakan dokter umum PTT yang berdinas pada Puskesmas Pardasuka;
Bahwa Ahli pernah melakukan visum terhadap Anak Korban N binti K pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 09.35 WIB di Puskesmas Pardasuka atas dasar permintaan dari Kepolisian Sektor Pardasuka;
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor 440/0119/33/2020 terhadap Anak Korban N binti K dapat ditemukan hasil jika selaput hymen (selaput keperawanan) Anak Korban N binti K sudah tidak ada dan dapat disebabkan karena terkena oleh benda tumpul ataupun faktor lainnya;
Bahwa penyebab selaput hymen sudah tidak ada (tidak perawan) dapat disebabkan karena terkena benda tumpul, termasuk karena adanya alat kelamin laki-laki yang masuk ke dalam vagina milik Anak Korban N binti K ataupun karena faktor yang lain seperti terkena benda keras yang mengenai tepat di bagian vagina sehingga dapat mengakibatkan hymen sudah tidak ada lagi (tidak perawan);
Bahwa berdasarkan surat permohonan pemeriksaan visum dari Kepolisian Sektor Pardasuka, ahli mengetahui jika Anak Korban N binti K telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak memahaminya;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat ketentuan dalam hal saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan, oleh karena halangan yang sah tidak dapat hadir maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menerangkan telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap saksi-saksi, namun masih mengalami kesulitan untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan karena alasan pencegahan Corona Virus Disease. Terhadap hal ini, dengan telah ditetapkannya Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai pandemi dan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) jo. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 dan perubahannya ji. SEMA Nomor 6 tahun 2020, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan ketidakhadiran saksi-saksi tersebut di persidangan dapat diterima sebagai suatu halangan yang sah;
Menimbang, bahwa Pasal 162 ayat (2) KUHAP berbunyi “jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.” Ketentuan ini jika ditafsirkan secara a contrario memiliki arti bahwa untuk saksi yang oleh hukum acara pidana diperiksa tanpa disumpah (Vide Pasal 171 KUHAP), maka terhadap keterangan saksi yang demikian haruslah dipakai sebagai petunjuk saja;
Menimbang, bahwa di persidangan diketahui bahwa Anak Korban N binti K lahir pada tanggal 22 Juni 2006 yang artinya pada saat perkara ini diperiksa dipersidangan masih berusia 13 (tiga belas) tahun atau setidak-tidaknya belum cukup 15 (lima belas) tahun, sehingga dengan memperhatikan ketentuan Pasal 162 ayat (2) KUHAP berikut penjelasannya, Majelis Hakim berpendapat keterangan Anak Korban N binti K yang telah dibacakan di persidangan tersebut akan dipakai sebagai petunjuk;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 16.30 WIB karena telah mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur, yaitu Anak Korban N binti K;
Bahwa Anak Korban N binti K adalah anak dari abang ipar Terdakwa sehingga Anak Korban adalah keponakan dari terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah mencabuli Anak Korban N binti K pada bulan Maret tahun 2019 sekira pukul 22.00 WIB di kamar tidur Terdakwa yang terletak di bagian belakang rumah;
Bahwa Terdakwa juga telah menyetubuhi Anak Korban pada bulan Mei tahun 2019 sekira pukul 20.00 WIB di kamar tidur anak tiri Terdakwa yang bernama Wasila Maulida;
Bahwa Terdakwa melakukannya dengan mengajak Anak Korban N binti K untuk masuk ke dalam kamar, setelah berada di dalam kamar, Terdakwa membuka celana Anak Korban kemudian Terdakwa memegang-megang alat kelamin Anak Korban dengan menggunakan jari telunjuk kiri yang Terdakwa gesek-gesekkan pada kemaluan Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali, selain itu Terdakwa juga memegang payudara sebelah kanan Anak Korban;
Bahwa awalnya Anak Korban sempat menolak ajakan Terdakwa, tetapi setelah Terdakwa memarahi dan mengancam akan ‘menyantet’ Anak Saksi Korban serta mengancam akan membuat hancur keluarga Anak Korban, lalu Anak Korban pun akhirnya mau menuruti Terdakwa;
Bahwa Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur Wasila Maulida (menjadi Anak Korban dalam perkara terpisah/splitsing) dan mendekati Anak Korban N binti K dan Wasila Maulida yang saat itu sedang tidur, lalu Terdakwa segera membuka celana yang dikenakan Anak Korban N binti K yang saat itu terkejut dan terbangun dari tidur, lalu berusaha menepis dan sempat mencubit Terdakwa, namun Terdakwa membekap mulut Anak Korban N binti K, dan berkata kepada Anak Korban N binti K dan Wasila Maulida apabila mau menuruti keinginan Terdakwa maka keduanya akan diajak makan bakso di pasar Pardasuka, selanjutnya Terdakwa segera memeluk dan melepaskan celana Anak Korban N binti K dan juga melepaskan celana Terdakwa sendiri, lalu menyetubuhi Anak Korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban N binti K, selang beberapa saat kemudian Terdakwa segera mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin Anak Korban N binti K, setelah itu Anak Korban N binti K segera memakai celananya dan kembali melanjutkan tidur;
Bahwa sesaat setelah melakukan perbuatannya terhadap Anak Korban N binti K, Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin Anak Korban N binti K, lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Wasila Maulida (menjadi Anak Korban dalam perkara terpisah/splitsing), sekira 3 (tiga) menit kemudian karena merasa air mani (sperma) Terdakwa akan keluar, Terdakwa segera mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin Wasila Maulida dan mengeluarkan air mani (sperma) di atas perut Wasila Maulida;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti berupa 1 (satu) helai kaos lengan pendek berwarna ungu ada gambar boneka dan bermotif bulat putih kecil dan 1 (satu) helai celana pendek berwarna ungu dan bermotif bulat putih kecil yang dikenakan oleh Anak Korban pada bulan Mei tahun 2019 saat Terdakwa menyetubuhinya;
Bahwa saat itu usia Anak Korban N binti K sekira 12 (dua belas) tahun dan masih duduk di kelas 6 (enam) Sekolah Dasar;
Bahwa sehari-hari Anak Korban N binti K tinggal bersama keluarganya, ketika itu datang ke rumah Terdakwa untuk main dan tidur bersama anak tiri Terdakwa yang bernama Wasila Maulida;
Bahwa Anak Korban N binti K, Terdakwa beri uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) setelah melakukan perbuatan cabul, untuk yang perbuatan menyetubuhi Anak Korban N binti K Terdakwa beri uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa meskipun telah diberikan kesempatan, akan tetapi Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan baginya (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) helai kaos lengan pendek warna ungu dengan gambar boneka dan bermotif bulat putih kecil;
1 (satu) helai celana pendek warna ungu dengan motif bulat putih kecil;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula membacakan bukti surat berupa Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Pardasuka, Nomor: 440/0119/33/2020 tanggal 14 Februari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Ratih Kartika Rini, Dokter pada Puskesmas Pardasuka, dengan kesimpulan “Pada pemeriksaan korban perempuan 13 (tiga belas) tahun ini ditemukan luka robekan akibat terkena benda tumpul pada bagian kelamin (vagina) dan tidak mengakibatkan terganggunya aktifitas sehari-hari.”;
Menimbang, bahwa keterangan Anak Korban N binti K yang telah dibacakan di persidangan dapat digunakan sebagai petunjuk, sehingga untuk menariknya sebagai suatu alat bukti petunjuk haruslah dengan memperhatikan persesuaian antara alat-alat bukti yang lain yaitu, keterangan saksi, surat, atau keterangan terdakwa (vide Pasal 188 ayat (2) KUHAP);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan seksama, ternyata telah terdapat persesuaian antara keterangan Anak Korban N binti K dengan alat bukti lainnya, baik keterangan Saksi Aminah binti Tugino yang telah dibacakan berdasarkan BAP Saksi oleh Penyidik yang dilakukan di bawah sumpah, dengan alat bukti surat yang telah dibacakan Penuntut Umum di persidangan, maupun dengan keterangan Terdakwa sendiri, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa telah cukup alasan berdasarkan hukum untuk menarik keterangan Anak Korban N binti K tersebut sebagai alat bukti petunjuk dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Terdakwa Yunizar als. Iyun bin Hayun Efendi terhadap Anak Korban N binti K, yaitu perbuatan cabul yang dilakukan pertama pada bulan Maret tahun 2019 sekira pukul 22.00 WIB, lalu persetubuhan dilakukan pada bulan Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah kediaman Terdakwa yang terletak di RT 001 RW 001, Pekon Rantau Tijang, Kec. Pardasuka, Kab. Pringsewu;
Bahwa benar pada Maret tahun 2019 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di rumah kediaman Terdakwa yang terletak di RT 001 RW 001, Pekon Rantau Tijang, Kec. Pardasuka, Kab. Pringsewu, Terdakwa mengajak Anak Korban N binti K untuk masuk ke dalam kamar, setelah berada di dalam kamar Terdakwa membuka celana Anak Korban, awalnya Anak Korban sempat menolak ajakan Terdakwa, tetapi kemudian Terdakwa mengancam akan ‘menyantet’ Anak Korban serta mengancam akan membuat hancur keluarga Anak Korban, lalu Anak Korban pun akhirnya mau menuruti Terdakwa kemudian Terdakwa memegang-megang alat kelamin Anak Korban dengan menggunakan jari telunjuk kiri yang Terdakwa gesek-gesekkan pada kemaluan Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali, dan juga memegang payudara sebelah kanan Anak Korban;
Bahwa benar setelah Terdakwa selesai melakukan perbuatannya tersebut kepada Anak Korban N binti K, Terdakwa memberi Anak Korban N binti K uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa benar selanjutnya pada bulan Mei tahun 2020 sekira pukul 20.00 WIB juga bertempat di rumah kediaman Terdakwa, dalam kamar tidur milik Wasila Maulida (menjadi Anak Korban dalam perkara terpisah/splitsing), Terdakwa masuk dan mendekati Anak Korban N binti K yang sedang tidur, lalu Terdakwa segera membuka celana yang dikenakan Anak Korban N binti K yang kemudian terkejut dan terbangun dari tidur lalu berusaha menepis dan sempat mencubit Terdakwa, namun Terdakwa membekap mulut Anak Korban N binti K, dan berkata apabila mau menuruti keinginan Terdakwa maka akan diajak makan bakso di pasar Pardasuka, selanjutnya Terdakwa segera memeluk dan melepaskan celana Anak Korban N binti K dan juga melepaskan celana Terdakwa sendiri, lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban N binti K, setelah beberapa saat Terdakwa melakukan persetubuhan, Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin Anak Korban N binti K;
Bahwa benar sesaat setelah Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin Anak Korban N binti K, Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Wasila Maulida (menjadi Anak Korban dalam perkara terpisah/splitsing) yang juga berada di kamar tempat Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap Anak Korban, sekira 3 (tiga) menit Terdakwa merasa spermanya akan keluar, Terdakwa segera mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin Wasila Maulida dan mengeluarkan sperma di atas perut Wasila Maulida;
Bahwa benar untuk perbuatan Terdakwa setelah selesai menyetubuhi Anak Korban N binti K itu, Terdakwa memberi Anak Korban N binti K uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Pardasuka, Nomor: 440/0119/33/2020 tanggal 14 Februari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Ratih Kartika Rini, Dokter pada Puskesmas Pardasuka, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan korban perempuan berusia 13 (tiga belas) tahun ini ditemukan luka robekan akibat benda tumpul pada bagian kelamin (vagina) dan tidak mengakibatkan terganggunya aktivitas sehari-hari;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dan sebagaimana ternyata pula dalam akta kelahiran dan kartu keluarga Anak Korban N binti K yang termuat dalam BAP Penyidikan diketahui bahwa Anak Korban N binti K merupakan seseorang yang lahir pada tanggal 22 Mei 2006 yang saat ini berusia 14 (empat belas) tahun, dan saat Terdakwa melakukan perbuatannya yaitu pada tahun 2019 itu, Anak Korban N binti K masih berusia setidak-tidaknya 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa benar setelah Terdakwa selesai mencabuli Anak Korban N binti K, Terdakwa memberi Anak Korban N binti K uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), sedangkan untuk perbuatan Terdakwa setelah selesai menyetubuhi Anak Korban N binti K Terdakwa memberi Anak Korban N binti K uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa benar Anak Korban N binti K adalah anak kandung dari Saksi Aminah binti Tugino hasil perkawinan Saksi Aminah binti Tugino dengan suami pertamanya sebelum menikah lagi dengan Sdr. Hasan yang adalah abang kandung dari istri Terdakwa, karenanya Anak Korban N binti K adalah keponakan (tiri) dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Pertama : Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Atau
Kedua : Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Atau
Ketiga : Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Atau
Keempat : Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Atau
Kelima : Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yang mana setelah Majelis Hakim mencermatinya dalam alternatif dakwaan Pertama diterapkan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, yang jika dilihat pembedanya dengan pasal dalam dakwaan lainnya adalah unsur subjek hukum pelakunya yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang berkualitas tertentu (delicta propria), yaitu dalam hal ini ”orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.” Untuk itu sebelum masuk ke dalam pertimbangan pembuktiannya, perlu untuk memberikan pemahaman mengapa Majelis Hakim tidak memilih dakwaan Pertama yang menurut Penuntut Umum terbukti dalam tuntutannya, yang akan dijelaskan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa delicta propria oleh pasal yang didakwakan dalam dakwaan Pertama secara tegas mengisyaratkan bahwa pelaku/pembuat delik (dader) haruslah memiliki kedudukan tertentu dari beberapa alternatif subjek pelaku yang dapat diterapkan, yang dalam tuntutannya Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa mempunyai hubungan keluarga dengan Anak Korban N binti K yaitu keponakan dari terdakwa, untuk itu akan dipertimbangkan apakah benar hubungan keluarga antara Terdakwa dengan Anak Korban N binti K memenuhi pengertian ”hubungan keluarga” dalam pasal yang didakwakan dakwaan Pertama tersebut;
Menimbang, bahwa dalam bab Ketentuan Umum yaitu Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud “Keluarga” adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Selanjutnya Penjelasan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa “yang dimaksud dengan ‘hubungan keluarga’ termasuk hubungan sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga”;
Menimbang, bahwa di persidangan diketahui bahwa Anak Korban N binti K adalah anak kandung (anak biologis) dari Saksi Aminah binti Tugino dari perkawinannya dengan seseorang bernama Kurnia, lalu Saksi Aminah menikah kembali dengan seseorang yang bernama Hasan bin Karna, yang karenanya kini menjadi Ayah Tiri bagi Anak Korban N binti K. Sdr. Hasan bin Karna sendiri adalah kakak laki-laki kandung dari seseorang bernama Sati’ah binti Karna yang tidak lain adalah istri Terdakwa, atau singkatnya Terdakwa adalah merupakan “Paman Tiri” dari Anak Korban N binti K, sehingga tidak memenuhi kualifikasi “keluarga sedarah” ataupun memiliki “hubungan sedarah” dengan Anak Korban N binti K, sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebelumnya dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang telah tersebut di atas, maka Majelis Hakim memilih dakwaan yang dianggap paling tepat dan sesuai dengan perbuatan Terdakwa, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatifKetiga, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, yang di dalamnya terkandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa perumusan unsur “setiap orang” dalam hukum pidana menunjuk pada subyek hukum orang (een eider) atau manusia (naturlijke persona) yang didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah sebagai kata ganti orang, yaitu sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya sebagaimana disyaratkan Pasal 155 ayat (1) Jo. Pasal 197 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah disesuaikan dengan yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun diawal surat tuntutan, yaitu Terdakwa YUNIZAR alias IYUN bin HAYUN EFENDI, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi menunjuk pada identitas Terdakwa yang mana keterangan tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa, serta berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri yang di persidangan mengakui bahwa identitasnya adalah sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi kesalahan pada orangnya (error in persona), dimana Terdakwa telah mampu pula mengikuti persidangan serta menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim dengan lancar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak”;
Menimbang, bahwa pengertian sub-unsur “dengan sengaja” dalam konteks keseluruhan unsur ini merujuk pada konsep “kesengajaan” (opzettelijke) yang secara umum maknanya meliputi arti dari istilah “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wetens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan tersebut dan mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatan itu, sehingga “dengan sengaja” di sini merupakan suatu kesengajaan sebagai maksud, yaitu adanya perbuatan yang disengaja untuk suatu tujuan atau maksud tertentu;
Menimbang, bahwa penggunaan kata penghubung “atau” di antara sub-unsur “tipu muslihat, serangkaian kebohongan, ‘atau’ membujuk” menunjukkan bahwa penerapan unsur ini bersifat alternatif, oleh karenanya apabila satu saja di antara alternatif perbuatan itu terbukti maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah satu perbuatan atau banyak perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa hingga menimbulkan keyakinan akan kebenaran dari sesuatu hal kepada orang lain. Selanjutnya “serangkaian kebohongan” adalah serangkaian kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa hingga menjadi suatu cerita yang dapat diterima sebagai sesuatu yang seakan-akan logis dan benar. Sedangkan yang dimaksud dengan “membujuk” adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar dengan tujuan untuk memikat hati, menipu dan sebagainya, atau merayu, atau bisa juga dalam bentuk memperlakukan dengan lunak, sabar, halus, agar seseorang mau menurut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat pula dengan Adami Chazawi yang dalam bukunya berjudul “Tindak Pidana Mengenai Kesopanan” (2005:85) yang menjelaskan “membujuk” sebagai suatu perbuatan yang dapat mempengaruhi orang lain agar kehendak orang yang dipengaruhi tersebut sama dengan kehendak yang membujuk. Membujuk dalam hal ini dilakukan dengan mengiming-imingi, lebih tepat lagi jika berhubungan dengan orang yang mudah dibujuk yaitu anak-anak yang lugu dan polos sehingga mudah mempengaruhinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud “Anak” adalah “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, temasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dikaitkan dengan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, yaitu tentang adanya perbuatan melakukan “tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak” untuk melakukan atau diperlakukan sesuatu hal yang tidak dikehendaki oleh Anak Korban pada perbuatan Terdakwa, antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Maret tahun 2019 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di rumah kediaman Terdakwa yang terletak di RT 001 RW 001, Pekon Rantau Tijang, Kec. Pardasuka, Kab. Pringsewu, Terdakwa mengajak Anak Korban N binti K untuk masuk ke dalam kamar, setelah berada di dalam kamar Terdakwa membuka celana Anak Korban, awalnya Anak Korban sempat menolak ajakan Terdakwa, tetapi kemudian Terdakwa mengancam akan ‘menyantet’ Anak Korban serta mengancam akan membuat hancur keluarga Anak Korban, lalu Anak Korban pun akhirnya mau menuruti Terdakwa kemudian Terdakwa memegang-megang alat kelamin Anak Korban dengan menggunakan jari telunjuk kiri yang Terdakwa gesek-gesekkan pada kemaluan Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali, dan juga memegang payudara sebelah kanan Anak Korban;
Bahwa setelah Terdakwa selesai melakukan perbuatannya kepada Anak Korban N binti K, Terdakwa memberi Anak Korban N binti K uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa benar selanjutnya pada bulan Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB juga bertempat di rumah kediaman Terdakwa, dalam kamar tidur milik Wasila Maulida (menjadi Anak Korban dalam perkara terpisah/splitsing), Terdakwa masuk dan mendekati Anak Korban N binti K yang sedang tidur, lalu Terdakwa segera membuka celana yang dikenakan Anak Korban N binti K yang kemudian terkejut dan terbangun dari tidur lalu berusaha menepis dan sempat mencubit Terdakwa, namun Terdakwa membekap mulut Anak Korban N binti K, dan berkata apabila mau menuruti keinginan Terdakwa maka akan diajak makan bakso di pasar Pardasuka, selanjutnya Terdakwa segera memeluk dan melepaskan celana Anak Korban N binti K dan juga melepaskan celana Terdakwa sendiri, lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban N binti K, setelah beberapa saat Terdakwa melakukan persetubuhan, Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin Anak Korban N binti K;
Bahwa setelah Terdakwa selesai menyetubuhi Anak Korban N binti K itu, Terdakwa memberi Anak Korban N binti K uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta sebagaimana ternyata pula dalam akta kelahiran dan kartu keluarga Anak Korban N binti K yang termuat dalam BAP Penyidikan diketahui bahwa Anak Korban N binti K merupakan seseorang yang lahir pada tanggal 22 Mei 2006 yang saat ini berusia 14 (empat belas) tahun, dan saat Terdakwa melakukan perbuatannya pada Tahun 2019 itu, Anak Korban N binti K masih berusia setidak-tidaknya 13 (tiga belas) tahun;
Menimbang, bahwa melihat usia Anak Korban yang ketika Terdakwa melakukan rangkaian perbuatannya tersebut adalah masih berusia setidak-tidaknya 13 (tiga belas) tahun, maka Terdakwa yang mengaku dirinya mampu melakukan ‘santet’ menimbulkan suatu ketakutan pada diri Anak Korban N binti K, setelah itu Terdakwa juga memberi uang sejumlah sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada Anak Korban untuk memikat hati dan merayu Anak Korban agar tidak takut kepada Terdakwa, yang kemudian pada bulan Mei 2019 dengan mengiming-imingi akan mengajak Anak Korban makan bakso apabila mau menuruti keinginan Terdakwa. Rangkaian perbuatan mana yang akhirnya menyebabkan Anak Korban N binti K menuruti kemauan Terdakwa ketika memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, yang setelahnya kembali memberikan Anak Korban uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk merayu dan memberikan rasa percaya pada diri Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak” telah terpenuhi menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa kata penghubung “atau” di antara frasa “dengannya ‘atau’ dengan orang lain” menunjukkan bahwa penerapan unsur ini bersifat alternatif pada subjek yang melakukan perbuatan dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan S. R. Sianturi yang dalam bukunya berjudul “Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya” memberikan pengertian tentang “bersetubuh” yaitu memasukkan kemaluan pria ke kemaluan wanita sedemikian rupa yang normaliter atau yang dapat mengakibatkan kehamilan. Jika kemaluan si pria hanya “sekedar nempel” di atas kemaluan si wanita, tidak dapat dipandang sebagai persetubuhan, melainkan percabulan dalam arti sempit;
Menimbang, bahwa secara luas persetubuhan pada dasarnya adalah memasukkan (penetrasi) penis yang telah ereksi ke dalam vagina, dan salah seorang atau keduanya menggerak-gerakkan tubuhnya sedemikian rupa untuk membuat penis bergerak maju dan mundur di dalam vagina dan menghasilkan gesekan demi merangsang diri sendiri atau juga pasangannya, dengan tujuan/harapan agar tercapainya kepuasan biologis melalui orgasme (ejakulasi), sehingga tidak menjadi persoalan apakah ejakulasi sperma terjadi di dalam atau di luar vagina, atau bahkan apabila orgasme (ejakulasi) itu tidak sampai terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dikaitkan dengan keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, yaitu tentang adanya perbuatan memperdaya Anak Korban hingga mau “melakukan persetubuhan dengannya” pada perbuatan Terdakwa, antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah kediaman Terdakwa, dalam kamar tidur milik Wasila Maulida (menjadi Anak Korban dalam perkara terpisah/splitsing), Terdakwa masuk dan mendekati Anak Korban N binti K yang sedang tidur, lalu Terdakwa segera membuka celana yang dikenakan Anak Korban N binti K yang kemudian terkejut dan terbangun dari tidur lalu berusaha menepis dan sempat mencubit Terdakwa, namun Terdakwa membekap mulut Anak Korban N binti K, dan berkata apabila mau menuruti keinginan Terdakwa maka akan diajak makan bakso di pasar Pardasuka, selanjutnya Terdakwa segera memeluk dan melepaskan celana Anak Korban N binti K dan juga melepaskan celana Terdakwa sendiri, lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban N binti K, setelah beberapa saat Terdakwa melakukan persetubuhan, Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin Anak Korban N binti K;
Bahwa benar sesaat setelah Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin Anak Korban N binti K, Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Wasila Maulida (menjadi Anak Korban dalam perkara terpisah/splitsing) yang juga berada di kamar tempat Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap Anak Korban, sekira 3 (tiga) menit Terdakwa merasa spermanya akan keluar, Terdakwa segera mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin Wasila Maulida dan mengeluarkan sperma di atas perut Wasila Maulida;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Pardasuka, Nomor: 440/0119/33/2020 tanggal 14 Februari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Ratih Kartika Rini, Dokter pada Puskesmas Pardasuka, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan korban perempuan berusia 13 (tiga belas) tahun ini ditemukan luka robekan akibat benda tumpul pada bagian kelamin (vagina) dan tidak mengakibatkan terganggunya aktivitas sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas dikaitkan dengan pengertian persetubuhan secara luas sebagaimana telah diuraikan di atas, didapati bahwa benar tujuan/harapan Terdakwa adalah agar tercapainya kepuasan biologis melalui orgasme (ejakulasi), yang dalam hal ini tidak tercapai ketika penis Terdakwa berada di dalam vagina Anak Korban N binti K, namun harus dilanjutkan oleh Terdakwa dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Wasila Maulida (menjadi Anak Korban dalam perkara terpisah/splitsing) hingga akhirnya Terdakwa melakukan ejakulasi di atas perut Wasila Maulida, namun tujuannya mengalami orgasme (ejakulasi) itu tercapai dalam rangkaian yang tidak dapat terpisahkan dengan perbuatan membuat Anak Korban N binti K bersetubuh dengannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna ungu dengan gambar boneka dan bermotif bulat putih kecil dan 1 (satu) helai celana pendek warna ungu dengan motif bulat putih kecil, yang telah disita dan diketahui merupakan pakaian milik Anak Korban N binti K, oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana maka berdasarkan Pasal 46 huruf a KUHAP terhadap barang bukti tersebut di atas ditetapkan untuk dikembalikan kepada Anak Korban N binti K;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa selaku paman dari Anak Korban yang seharusnya turut melindungi keponakannya justru melakukan perbuatan pidana terhadap keponakannya tersebut;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Anak Korban;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sebelum melakukan perbuatannya itu belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan ”jika seorang telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan, dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama”;
Menimbang, bahwa ketentuan ini berarti bahwa seandainya Terdakwa melakukan 2 (dua) perbuatan yang sedemikian rupa sehingga merupakan perbarengan yang bersifat concursus realis, diadili oleh 2 (dua) Pengadilan yang berbeda sekalipun, larangan penerapan kumulasi murni dalam pemidanaannya tetap berlaku. Sehingga terhadap Terdakwa yang demikian berlaku ketentuan pembatasan pidana maksimum yang dapat dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) KUHP, yaitu jumlah maksimum pidana yang diancamkan atas tiap-tiap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari yang terberat ditambah sepertiganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 195/Pid.Sus/2020/PN Kot yang telah dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020, ternyata bahwa Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan atas perbuatannya yang secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (4) KUHP yang menyatakan ”Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun,” dikaitkan dengan fakta bahwa Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam putusan sebagaimana tersebut di atas, maka untuk kedua perbuatan Terdakwa yang telah dilakukan penuntutan, pemeriksaan, dan diadili dalam 2 (dua) berkas perkara yang berbeda oleh karenanya jumlah pidana penjara yang dapat dijatuhkan atas kedua perbuatan Terdakwa YUNIZAR alias IYUN bin Hayun Efendi adalah paling lama 20 (dua puluh) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan yang ada pada diri Terdakwa serta permohonannya untuk diberi keringanan hukuman, dihubungkan dengan tujuan pemidanaan selain memberi efek jera juga memberi efek pendidikan/edukasi khususnya kepada Terdakwa dan umumnya kepada masyarakat, sehingga dengan melihat pula akibat yang ditimbulkan perbuatan Terdakwa ditinjau dari aspek sosiologis, psikologis dan aspek yuridis maka menurut Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini dianggap adil dan sepadan dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa tidak mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari biaya perkara maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Pasal 12 ayat (4) Jo Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YUNIZAR alias IYUN bin Hayun Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai kaos lengan pendek warna ungu dengan gambar boneka dan bermotif bulat putih kecil; dan
1 (satu) helai celana pendek warna ungu dengan motif bulat putih kecil;
Dikembalikan kepada Anak Korban N binti K;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, pada hari Rabu, tanggal 24Juni 2020, oleh Ratriningtias Ariani, S.H., sebagai Hakim Ketua, Maurits M. Ricardo Sitohang, S.H. dan Murdian, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yayan Sulendro, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Sherly Octarina, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota Maurits M. Ricardo Sitohang, S.H. Murdian, S.H. | Hakim Ketua Ratriningtias Ariani, S.H. |
| Panitera Pengganti Yayan Sulendro, S.H., M.H. | |