195/Pid.Sus/2020/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 195/Pid.Sus/2020/PN Kot
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- YUNIZAR alias IYUN bin HAYUN EFENDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YUNIZAR alias IYUN bin Hayun Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua sebagai perbuatan berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai celana dalam warna merah muda; - 1 (satu) helai beha (kutang) warna cokelat muda; - 1 (satu) helai kaos garis-garis warna hitam putih; - 1 (satu) helai celana pendek warna hitam kombinasi cokelat; Dikembalikan kepada Anak Korban WM binti U; - 1 (satu) helai celana panjang loreng; - 1 (satu) helai kaos lengan panjang warna putih kombinasi lengan warna hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa Yunizar alias Iyun bin Hayun Efendi; 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor195/Pid.Sus/2020/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa didampingi oleh Ok Armet Ripanding, S.H., Advokat, berdasarkan Penetapan Nomor 195/Pen.Pid/2020/PN Kot tanggal 20 Mei 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 195/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 14 Mei 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 195/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 14 Mei 2020 tentang Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YUNIZAR alias IYUN bin HAYUN EFENDI melakukan tindak pidana “Perbuatan Berlanjut Persetubuhan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh orangtua sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 76d Jo Pasal 81 Ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 JUHP”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUNIZAR alias IYUN bin HAYUN EFENDI berupa pidana penjara selama 19 (Sembilan Belas) Tahun penjara dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) Bulan penjara;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai kaos bergaris-garis warna hitam putih;
1 (satu) helai celana pendek warna hitam kombinasi cokelat;
Dikembalikan kepada terdakwa YUNIZAR ALS IYUN bin HAYUN EFENDI;
1 (satu) helai celana panjang loreng;
1 (satu) helai kaos lengan panjang warna putih kombinasi lengan warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna merah muda;
1 (satu) helai BH warna cokelat muda;
Dikembalikan kepada Anak Korban WM binti U;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa diberi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa tersebut, yang secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa atas jawaban Penuntut Umum, yang secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
------------ Bahwa terdakwa YUNIZAR ALS IYUN bin HAYUN EFENDI pada hari tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di Pekon Rantau Tijang Kec.Pardasuka Kab.Pringsewu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili telah ”antara beberapa perbuatan, meskipun masung-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan oranglain yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
---------- Bahwa pada waktu kejadian anak korban yang bernama W M binti U yang masih berumur 9 (sembilan) tahun sebagaimana data tanggal lahir yang tertera pada Surat Keterangan Domisili Nomor 471.11/82/C.07/2009/2020 pada tanggal 24 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Pj.Kepala Pekon Rantau Tijang an.Mukhis , Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara pada tahun 2011 sekira jam 20.00 Wib pada saat Anak Korban WM binti U masih berusia 9 (sembilan) tahun sedang tidur di kamar depan rumahnya, kemudian terdakwa datang dan langsung memeluk anak korban kemudian memegang payudara anak korban sambil meremas-remas payudara milik anak korban, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk melepas baju dan celana yang dipakai oleh anak korban namun anak korban menolak, kemudian terdakwa memukul paha sebelah kanan anak korban dan mengancam akan mengusir anak korban dari rumah jika anak korban tidak mau menuruti kemauan terdakwa, kemudian karena anak korban takut, akhirnya anak korban mengikuti kemauan terdakwa , kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin milik anak korban dan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali oleh terdakwa.-----------------------------
---------- Kemudian terakhir kali pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam Bulan Januari tahun 2020 jam 22.00 Wib saat anak korban berumur 15 (lima belas) tahun di kamar tidur milik anak korban, dengan cara terdakwa masuk dan meraba-raba tubuh anak korban, memegang dan meremas kedua payudara anak korban dan memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam alat kelamin anak korban, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk melepaskan celana yang anak korban pakai, setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakai olehnya lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban hingga kurang lebih 15 (lima belas) menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma.----------------------------------
---------Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 440/0120/33/2020 yang ditandatangani oleh dr.Ratih Sartika Rini selaku Dokter Puskesmas Pardasuka pada tanggal 14 Februari 2020 dengan kesimpulan “pada pemeriksaan korban perempuan 15 (lima belas) tahun ini ditemukan luka robekan akibat terkena benda tumpul pada bagian kelamin (vagina) dan tidak mengakibatkan terganggunya aktifitas sehari-hari.---------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76d Jo Pasal 81 Ayat 3 UU RI NO 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU NO 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU RI NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-------------
Atau
Kedua
------------ Bahwa terdakwa YUNIZAR ALS IYUN bin HAYUN EFENDI pada hari tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di Pekon Rantau Tijang Kec.Pardasuka Kab.Pringsewu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili telah ”antara beberapa perbuatan, meskipun masung-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
---------- Bahwa pada waktu kejadian anak korban yang bernama W M binti U yang masih berumur 9 (sembilan) tahun sebagaimana data tanggal lahir yang tertera pada Surat Keterangan Domisili Nomor 471.11/82/C.07/2009/2020 pada tanggal 24 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Pj.Kepala Pekon Rantau Tijang an.Mukhis , Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara pada tahun 2011 sekira jam 20.00 Wib pada saat Anak Korban WM binti U masih berusia 9 (sembilan) tahun sedang tidur di kamar depan rumahnya, kemudian terdakwa datang dan langsung memeluk anak korban kemudian memegang payudara anak korban sambil meremas-remas payudara milik anak korban, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk melepas baju dan celana yang dipakai oleh anak korban namun anak korban menolak, kemudian terdakwa memukul paha sebelah kanan anak korban dan mengancam akan mengusir anak korban dari rumah jika anak korban tidak mau menuruti kemauan terdakwa, kemudian karena anak korban takut, akhirnya anak korban mengikuti kemauan terdakwa , kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin milik anak korban dan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali oleh terdakwa.-----------------------------
---------- Kemudian terakhir kali pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam Bulan Januari tahun 2020 jam 22.00 Wib saat anak korban berumur 15 (lima belas) tahun di kamar tidur milik anak korban, dengan cara terdakwa masuk dan meraba-raba tubuh anak korban, memegang dan meremas kedua payudara anak korban dan memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam alat kelamin anak korban, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk melepaskan celana yang anak korban pakai, setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakai olehnya lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban hingga kurang lebih 15 (lima belas) menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma. ----------------------------------
---------Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 440/0120/33/2020 yang ditandatangani oleh dr.Ratih Sartika Rini selaku Dokter Puskesmas Pardasuka pada tanggal 14 Februari 2020 dengan kesimpulan “pada pemeriksaan korban perempuan 15 (lima belas) tahun ini ditemukan luka robekan akibat terkena benda tumpul pada bagian kelamin (vagina) dan tidak mengakibatkan terganggunya aktifitas sehari-hari.----------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------
Atau
Ketiga
------------ Bahwa terdakwa YUNIZAR ALS IYUN bin HAYUN EFENDI pada hari tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di Pekon Rantau Tijang Kec.Pardasuka Kab.Pringsewu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili telah ”antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------
---------- Bahwa pada waktu kejadian anak korban yang bernama W M binti U yang masih berumur 9 (sembilan) tahun sebagaimana data tanggal lahir yang tertera pada Surat Keterangan Domisili Nomor 471.11/82/C.07/2009/2020 pada tanggal 24 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Pj.Kepala Pekon Rantau Tijang an.Mukhis , Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara pada tahun 2011 sekira jam 20.00 Wib pada saat Anak Korban WM binti U masih berusia 9 (sembilan) tahun sedang tidur di kamar depan rumahnya, kemudian terdakwa datang dan langsung memeluk anak korban kemudian memegang payudara anak korban sambil meremas-remas payudara milik anak korban, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk melepas baju dan celana yang dipakai oleh anak korban namun anak korban menolak, kemudian terdakwa memukul paha sebelah kanan anak korban dan mengancam akan mengusir anak korban dari rumah jika anak korban tidak mau menuruti kemauan terdakwa, kemudian karena anak korban takut, akhirnya anak korban mengikuti kemauan terdakwa , kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin milik anak korban dan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali oleh terdakwa.-----------------------------
---------- Kemudian terakhir kali pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam Bulan Januari tahun 2020 jam 22.00 Wib saat anak korban berumur 15 (lima belas) tahun di kamar tidur milik anak korban, dengan cara terdakwa masuk dan meraba-raba tubuh anak korban, memegang dan meremas kedua payudara anak korban dan memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam alat kelamin anak korban, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk melepaskan celana yang anak korban pakai, setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakai olehnya lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban hingga kurang lebih 15 (lima belas) menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma.-
---------Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 440/0120/33/2020 yang ditandatangani oleh dr.Ratih Sartika Rini selaku Dokter Puskesmas Pardasuka pada tanggal 14 Februari 2020 dengan kesimpulan “pada pemeriksaan korban perempuan 15 (lima belas) tahun ini ditemukan luka robekan akibat terkena benda tumpul pada bagian kelamin (vagina) dan tidak mengakibatkan terganggunya aktifitas sehari-hari.----------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------
Atau
Keempat
------------ Bahwa terdakwa YUNIZAR ALS IYUN bin HAYUN EFENDI pada hari tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di Pekon Rantau Tijang Kec.Pardasuka Kab.Pringsewu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili telah”antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------
---------- Bahwa pada waktu kejadian anak korban yang bernama W M binti U yang masih berumur 9 (sembilan) tahun sebagaimana data tanggal lahir yang tertera pada Surat Keterangan Domisili Nomor 471.11/82/C.07/2009/2020 pada tanggal 24 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Pj.Kepala Pekon Rantau Tijang an.Mukhis , Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara pada tahun 2011 sekira jam 20.00 Wib pada saat Anak Korban WM binti U masih berusia 9 (sembilan) tahun sedang tidur di kamar depan rumahnya, kemudian terdakwa datang dan langsung memeluk anak korban kemudian memegang payudara anak korban sambil meremas-remas payudara milik anak korban, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk melepas baju dan celana yang dipakai oleh anak korban namun anak korban menolak, kemudian terdakwa memukul paha sebelah kanan anak korban dan mengancam akan mengusir anak korban dari rumah jika anak korban tidak mau menuruti kemauan terdakwa, kemudian karena anak korban takut, akhirnya anak korban mengikuti kemauan terdakwa , kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin milik anak korban dan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali oleh terdakwa.-----------------------------
---------- Kemudian terakhir kali pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam Bulan Januari tahun 2020 jam 22.00 Wib saat anak korban berumur 15 (lima belas) tahun di kamar tidur milik anak korban, dengan cara terdakwa masuk dan meraba-raba tubuh anak korban, memegang dan meremas kedua payudara anak korban dan memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam alat kelamin anak korban, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk melepaskan celana yang anak korban pakai, setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakai olehnya lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban hingga kurang lebih 15 (lima belas) menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma.-
---------Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 440/0120/33/2020 yang ditandatangani oleh dr.Ratih Sartika Rini selaku Dokter Puskesmas Pardasuka pada tanggal 14 Februari 2020 dengan kesimpulan “pada pemeriksaan korban perempuan 15 (lima belas) tahun ini ditemukan luka robekan akibat terkena benda tumpul pada bagian kelamin (vagina) dan tidak mengakibatkan terganggunya aktifitas sehari-hari.----------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------
Atau
Kelima
------------ Bahwa terdakwa YUNIZAR ALS IYUN bin HAYUN EFENDI pada hari tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di Pekon Rantau Tijang Kec.Pardasuka Kab.Pringsewu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili telah”antara beberapa perbuatan, meskipun masung-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------
---------- Bahwa pada waktu kejadian anak korban yang bernama W M binti U yang masih berumur 9 (sembilan) tahun sebagaimana data tanggal lahir yang tertera pada Surat Keterangan Domisili Nomor 471.11/82/C.07/2009/2020 pada tanggal 24 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Pj.Kepala Pekon Rantau Tijang an.Mukhis , Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara pada tahun 2011 sekira jam 20.00 Wib pada saat Anak Korban WM binti U masih berusia 9 (sembilan) tahun sedang tidur di kamar depan rumahnya, kemudian terdakwa datang dan langsung memeluk anak korban kemudian memegang payudara anak korban sambil meremas-remas payudara milik anak korban, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk melepas baju dan celana yang dipakai oleh anak korban namun anak korban menolak, kemudian terdakwa memukul paha sebelah kanan anak korban dan mengancam akan mengusir anak korban dari rumah jika anak korban tidak mau menuruti kemauan terdakwa, kemudian karena anak korban takut, akhirnya anak korban mengikuti kemauan terdakwa , kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin milik anak korban dan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali oleh terdakwa.-----------------------------
---------- Kemudian terakhir kali pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam Bulan Januari tahun 2020 jam 22.00 Wib saat anak korban berumur 15 (lima belas) tahun di kamar tidur milik anak korban, dengan cara terdakwa masuk dan meraba-raba tubuh anak korban, memegang dan meremas kedua payudara anak korban dan memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam alat kelamin anak korban, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk melepaskan celana yang anak korban pakai, setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakai olehnya lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban hingga kurang lebih 15 (lima belas) menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma.-
---------Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 440/0120/33/2020 yang ditandatangani oleh dr.Ratih Sartika Rini selaku Dokter Puskesmas Pardasuka pada tanggal 14 Februari 2020 dengan kesimpulan “pada pemeriksaan korban perempuan 15 (lima belas) tahun ini ditemukan luka robekan akibat terkena benda tumpul pada bagian kelamin (vagina) dan tidak mengakibatkan terganggunya aktifitas sehari-hari.----------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban WM binti U, yang keterangannya sebagaimana tertuang pada BAP Penyidik dibacakan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa dirinya merupakan anak tiri dari Terdakwa sendiri dan tinggal serumah bersama Terdakwa;
Bahwa Anak Korban lupa sudah berapa kali Terdakwa menyetubuhi dirinya, karena perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, yaitu sejak tahun 2011 tanggal dan bulan Anak Korban lupa, sampai dengan bulan Januari tahun 2020;
Bahwa pertama kali Terdakwa menyetubuhi Anak Korban adalah pada tahun 2011 sekira pukul 20.00 WIB dimana saat itu umur Anak Korban adalah 9 (sembilan) tahun, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur Anak Korban ketika Anak Korban sedang tidur, Terdakwa menghampiri Anak Korban lalu memeluk dan meremas-remas payudara Anak Korban, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk melepas baju dan celana yang dikenakan Anak Korban, saat itu Anak Korban berusaha menepis dan menolak permintaan Terdakwa, tetapi Terdakwa marah dan sempat memukul paha sebelah kanan Anak Korban dan mengancam akan mengusir Anak Korban dari rumah jika tidak menuruti kemauan Terdakwa, oleh karena merasa takut lalu Anak Korban melepas baju dan celana, setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, saat itu Anak Korban merasakan sakit dan perih pada alat kelaminnya, tidak lama kemudian Anak Korban melihat alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan putih;
Bahwa Anak Korban menerangkan pada bulan Maret tahun 2019 hari dan tanggal Anak Korban lupa sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa telah mencabuli saudara sepupu Anak Korban yang bernama N, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara awalnya Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur Anak Korban kemudian mendekati Anak Korban dan N, lalu Terdakwa merayu Anak Korban dan N dengan menjanjikan akan mengajak Anak Korban dan N pergi ke pasar Pardasuka untuk nantinya akan dibelikan baju baru apabila Anak Korban dan N mau menuruti kemauan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa segera memeluk N dan melepas celana yang dikenakan N, saat itu Anak Korban tetap berada di dalam kamar tidur, tetapi Anak Korban tidak melihat apa yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap N, saat itu itu Anak Korban hanya mendengar suara rintihan kesakitan N;
Bahwa pada bulan Mei tahun 2019 hari dan tanggal lupa, sekira pukul 20.00 WIB ketika Anak Korban dan N sedang main handphone di dalam kamar tidur yang berada di belakang, Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban dan N, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara awalnya Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur Anak Korban dan mendekati Anak Korban dan N, lalu Terdakwa merayu Anak Korban dan N dengan menjanjikan akan mengajak Anak Korban dan N makan bakso di pasar Pardasuka apabila Anak Korban dan N mau menuruti kemauan Terdakwa untuk disetubuhi, selanjutnya Terdakwa segera memeluk N dan melepaskan celananya dan juga melepaskan celana N, lalu Terdakwa menyetubuhi N, saat itu Anak Korban tetap berada di dalam kamar tidur tetapi badan Anak Korban menghadap dinding kamar sambil bermain handphone, ketika itu Anak Korban mendengar suara rintihan kesakitan N. Setelah selesai menyetubuhi N, Terdakwa mendekati Anak Korban dan segera melepaskan pakaian Anak Korban, saat itu alat kelamin Terdakwa masih dalam keadaan tegang dan keras, lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, setelah sekira 5 (lima) menit Terdakwa memasukkan dan mengeluarkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, lalu Anak Korban melihat alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan putih yang ditumpahkan oleh Terdakwa di perut Anak Korban;
Bahwa peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban dan N terjadi di rumah Terdakwa, yang terletak di RT 001 RW 001 Pekon Rantau Tijang Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu;
Bahwa terakhir kali Terdakwa menyetubuhi Anak Korban yaitu pada bulan Januari 2020 sekira pukul 22.00 WIB dimana saat itu umur Anak Korban adalah 15 (lima belas) tahun;
Bahwa peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban diawali dengan Terdakwa mengancam akan mengusir Anak Korban dari rumah jika tidak menuruti kemauan Terdakwa, lalu Terdakwa juga pernah merayu dan menjanjikan akan membelikan Anak Korban dan N baju baru, dan Anak Korban dan N juga akan diajak makan bakso apabila keduanya mau disetubuhi oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Anak Korban tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Husen bin Karna, yang keterangannya sebagaimana tertuang pada BAP Penyidik dibacakan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban WM binti U telah menjadi korban pencabulan serta persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan paman kandung dari Anak Korban WM binti U;
Bahwa hubungan Anak Korban WM binti U adalah anak tiri Terdakwa;
Bahwa selama ini Anak Korban WM binti U tinggal serumah bersama Terdakwa, karena ibu kandung Anak Korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta;
Bahwa Saksi mengetahui jika Anak Korban WM binti U telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 19.00 WIB, karena awalnya Saksi diberitahu oleh salah satu tetangga Saksi yang mengatakan jika Anak Korban WM binti U sedang berada di kantor Kepolisian Sektor Pardasuka, karena merasa khawatir Saksi segera menemui Anak Korban, setelah bertemu kemudian Anak Korban menceritakan kepada Saksi peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Anak Korban;
Bahwa ketika Saksi berada di kantor Kepolisian Sektor Pardasuka, Saksi mengetahui jika Terdakwa sudah berhasil ditangkap oleh Polisi;
Bahwa selanjutnya Saksi segera memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibu kandung dari Anak Korban WM binti U yang bernama Saudari Sati’ah untuk segera pulang ke rumah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sejak kapan dan sudah berapa kali Terdakwa menyetubuhi Anak Korban WM binti U, karena Anak Korban tidak menceritakan secara detil peristiwa itu kepada Saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Sati’ah binti Karna, yang keterangannya sebagaimana tertuang pada BAP Penyidik dibacakan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban WM binti U telah menjadi korban pencabulan serta persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan ibu kandung dari Anak Korban WM binti U;
Bahwa hubungan Saksi dan Terdakwa adalah pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan secara siri (secara agama);
Bahwa ayah kandung dari Anak Korban WM binti U adalah seorang laki-laki yang bernama UCOK, yang dahulu menikah dengan Saksi secara siri ketika Saksi berada di Karawang;
Bahwa selama ini Anak Korban WM binti U tinggal serumah bersama Terdakwa karena Saksi pernah bekerja di luar negeri dan saat ini bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta;
Bahwa Saksi mengetahui jika Anak Korban WM binti U telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020, setelah Saksi disuruh pulang ke rumah oleh Saudara Husen, dan diberitahu mengenai hal itu;
Bahwa selanjutnya Saksi segera menanyakan kebenaran cerita tersebut kepada Anak Korban WM binti U yang membenarkan dan mengatakan kepada Saksi bahwa selama ini Anak Korban WM binti U dijadikan sebagai pemuas nafsu birahi Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah menaruh rasa curiga kepada Terdakwa, karena selama ini Terdakwa selalu bersikap baik dan bertanggungjawab atas Saksi maupun Anak Korban;
Bahwa selama bekerja di Jakarta, Saksi jarang pulang ke rumah, dan saat Saksi pulang ke rumah pun, Saksi tidak melihat atau merasa ada kejanggalan baik pada diri Anak Korban maupun pada diri Terdakwa
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat ketentuan dalam hal saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan, oleh karena halangan yang sah tidak dapat hadir maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menerangkan telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap saksi-saksi, namun masih mengalami kesulitan untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan karena alasan pencegahan Corona Virus Disease. Terhadap hal ini, dengan telah ditetapkannya Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai pandemi dan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) jo. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 dan perubahannya ji. SEMA Nomor 6 tahun 2020, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan ketidakhadiran saksi-saksi tersebut di persidangan dapat diterima sebagai suatu halangan yang sah;
Menimbang, bahwa Pasal 162 ayat (2) KUHAP berbunyi “jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.” Berdasarkan ketentuan tersebut, maka keterangan saksi-saksi yang oleh Penyidik diperiksa di bawah sumpah berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sumpah sebagaimana terlampir dalam BAP Penyidik, yang telah pula dibacakan keterangannya oleh Penuntut Umum di persidangan, disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 16.30 WIB karena telah mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur, yaitu Anak Korban WM binti U;
Bahwa Anak Korban adalah anak tiri Terdakwa sendiri, yaitu anak kandung dari istri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban pada tahun 2011 tanggal dan bulan yang Terdakwa lupa, di kamar rumah Terdakwa;
Bahwa terakhir kali Terdakwa menyetubuhi Anak Korban pada bulan Januari tahun 2020, yang tanggalnya Terdakwa telah lupa;
Bahwa Terdakwa sudah tidak ingat lagi sudah berapa kali menyetubuhi Anak Korban, namun setiap kali menyetubuhi dilakukan dengan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, dan diakhiri dengan dikeluarkannya sperma Terdakwa di luar kemaluan (vagina) Anak Korban;
Bahwa 1 (satu) helai celana panjang loreng, 1 (satu) helai kaos lengan panjang warna putih kombinasi lengan warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna merah muda dan 1 (satu) helai BH warna cokelat muda adalah pakaian yang dipakai oleh Anak korban pada bulan Januari 2020 ketika terakhir kali Terdakwa menyetubuhinya, sedangkan 1 (satu) helai kaos bergaris-garis warna hitam putih dan 1 (satu) helai celana pendek warna hitam kombinasi cokelat adalah pakaian milik Terdakwa yang dikenakan Terdakwa saat terakhir kali menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa saat pertama kali Terdakwa menyetubuhi Anak Korban, saat itu Anak Korban masih berusia sekira 9 (sembilan) tahun dan masih duduk di kelas 2 (dua) Sekolah Dasar;
Bahwa saat itu Terdakwa sempat memukul bagian paha Anak Korban serta mengancam akan mengusir Anak Korban keluar dari rumah jika tidak mau menuruti keinginan Terdakwa menyetubuhinya;
Bahwa terakhir kali menyetubuhi Anak Korban, Terdakwa menjanjikan akan membelikan baju baru dan juga mengajak Anak bakso jika mau menuruti keinginan Terdakwa tersebut;
Bahwa di rumah Terdakwa hanya ada Terdakwa dan Anak Korban, sedangkan istri Terdakwa jarang pulang karena bekerja di Jakarta;
Bahwa Anak Korban tidur di kamar tidur yang terletak di depan, terpisah dari Terdakwa yang tidur di kamar tidur belakang;
Bahwa selain Anak Korban, Terdakwa juga pernah menyetubuhi keponakannya sendiri yang bernama N (splitsing) di hadapan Anak Korban di dalam kamar yang sama;
Menimbang, bahwa meskipun telah diberikan kesempatan, akan tetapi Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan baginya (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana panjang loreng;
1 (satu) helai kaos lengan panjang warna putih kombinasi lengan warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna merah muda;
1 (satu) helai beha (kutang) warna cokelat muda;
1 (satu) helai kaos bergaris-garis warna hitam putih;
1 (satu) helai celana pendek warna hitam kombinasi cokelat;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula membacakan bukti surat berupa Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Pardasuka, Nomor: 440/0120/33/2020 tanggal 14 Februari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Ratih Kartika Rini, Dokter pada Puskesmas Pardasuka, dengan kesimpulan “Pada pemeriksaan korban perempuan 15 (lima belas) tahun ini ditemukan luka robekan akibat terkena benda tumpul pada bagian kelamin (vagina) dan tidak mengakibatkan terganggunya aktifitas sehari-hari.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Terdakwa Yunizar als. Iyun bin Hayun Efendi terhadap Anak Korban WM binti U, yang dilakukan pertama sekali pada Tahun 2011 lalu dilakukan secara berlanjut berkali-kali hingga terakhir kali dilakukan pada bulan Januari 2020 sekira Pukul 22.00 WIB, bertempat di rumah kediaman Terdakwa dan Anak Korban yang terletak di RT 001 RW 001, Pekon Rantau Tijang, Kec. Pardasuka, Kab. Pringsewu;
Bahwa benar pertama kali Terdakwa menyetubuhi Anak Korban adalah pada tahun 2011 sekira pukul 20.00 WIB, yang dilakukan dengan cara Terdakwa masuk ke dalam kamar tempat Anak Korban tidur, Terdakwa menghampiri Anak Korban lalu memeluk dan meremas-remas payudara Anak Korban, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk melepas baju dan celana yang dikenakan Anak Korban, dan ketika Anak Korban berusaha menepis dan menolak Terdakwa, Terdakwa marah dan memukul paha sebelah kanan Anak Korban serta mengancam akan mengusir Anak Korban keluar dari rumah jika tidak menuruti kemauan Terdakwa, sehingga Anak Korban merasa takut dan melepas baju dan celana, setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penisnya) ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, dan diakhiri dengan alat kelamin (penis) Terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa benar pada bulan Mei tahun 2019, sekira pukul 20.00 WIB ketika Anak Korban dan N (menjadi Anak Korban dalam berkas terpisah/splitsing) sedang bermain handphone di dalam kamar tidur Anak Korban, Terdakwa kembali menyetubuhi Anak Korban, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara awalnya Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur Anak Korban dan mendekati Anak Korban dan N, lalu Terdakwa menjanjikan akan mengajak Anak Korban dan N makan bakso di pasar Pardasuka apabila Anak Korban dan N menuruti kemauan Terdakwa untuk disetubuhi, Terdakwa mendekati Anak Korban dan segera melepaskan pakaian Anak Korban, lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang masih dalam keadaan ereksi ke dalam kelamin Anak Korban, setelah sekira 5 (lima) menit memasuk-keluarkan alat kelaminnya dalam alat kelamin Anak Korban, alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) di perut Anak Korban;
Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan mencabuli dan menyetubuhi Anak Korban berkali-kali, hingga terakhir kali dilakukan pada bulan Januari 2020 sekira pukul 22.00 WIB dimana saat itu umur Anak Korban adalah 15 (lima belas) tahun, dimana perbuatan itu dilakukan Terdakwa terhadap Anak Korban juga dengan diawali ancaman akan mengusir Anak Korban dari rumah jika tidak menuruti kemauan Terdakwa, selain itu Terdakwa juga merayu dan menjanjikan akan membelikan Anak Korban baju baru serta akan diajak makan bakso, hingga akhirnya Anak Korban menuruti kemauan Terdakwa untuk menyetubuhinya;
Bahwa benar setiap kali Terdakwa menyetubuhi Anak Korban, selalu dilakukan dengan cara memasukkan kemaluan (penis) Terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) di atas kasur atau perut Anak Korban;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Pardasuka, Nomor: 440/0120/33/2020 tanggal 14 Februari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Ratih Kartika Rini, Dokter pada Puskesmas Pardasuka, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan korban perempuan berusia 15 (lima belas) tahun ini ditemukan luka robekan akibat benda tumpul pada bagian kelamin (vagina) dan tidak mengakibatkan terganggunya aktivitas sehari-hari;
Bahwa benar Anak Korban WM binti U merupakan seseorang yang lahir pada tanggal 15 Mei 2004 yang saat ini masih berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa benar Anak Korban adalah anak kandung dari Saksi Sati’ah binti Karna, yang telah melangsungkan pernikahan secara siri (secara agama) dengan Terdakwa, karenanya Anak Korban adalah anak tiri dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan ini sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Pertama : Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau
Kedua : Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau
Ketiga : Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau
Keempat : Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau
Kelima : Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yang mana setelah Majelis Hakim mencermatinya, diketahui bahwa dalam semua alternatif dakwaan Penuntut Umum tersebut diterapkan pula ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang rumusan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), yang menyatakan ”Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya dikenakan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan memperhatikan ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP dikaitkan dengan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih dakwaan yang dianggap paling tepat dan sesuai dengan perbuatan Terdakwa, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang di dalamnya terkandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak;
Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama;
Antara perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa perumusan unsur “setiap orang” dalam hukum pidana menunjuk pada subyek hukum orang (een eider) atau manusia (naturlijke persona) yang didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah sebagai kata ganti orang, yaitu sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya sebagaimana disyaratkan Pasal 155 ayat (1) Jo. Pasal 197 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah disesuaikan dengan yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun diawal surat tuntutan, yaitu Terdakwa YUNIZAR alias IYUN bin HAYUN EFENDI, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi menunjuk pada identitas Terdakwa yang mana keterangan tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa, serta berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri yang di persidangan mengakui bahwa identitasnya adalah sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi kesalahan pada orangnya (error in persona), dimana Terdakwa telah mampu pula mengikuti persidangan serta menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim dengan lancar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak”;
Menimbang, bahwa penggunaan kata penghubung “atau” di antara sub-unsur “kekerasan ‘atau’ ancaman kekerasan” menunjukkan bahwa penerapan unsur ini bersifat alternatif, oleh karenanya untuk dapat dinyatakan telah memenuhi seluruh unsur ini, perbuatan Terdakwa cukup memenuhi salah satu saja dari “melakukan kekerasan memaksa Anak” atau “melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan R. Soesilo yang dalam bukunya berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal” memberikan pengertian tentang “kekerasan” (pada penjelasannya terkait Pasal 89 KUHP), yaitu mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat selain menyakiti secara fisik, kekerasan juga dapat berupa perbuatan atau perkataan dengan tujuan untuk menyakiti seseorang secara batiniah seperti melecehkan, menghina, menyindir, meledek, mencemooh, menteror atau menakut-nakuti, atau membuat seseorang merasakan sesuatu hal yang tidak diinginkannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah perbuatan atau perkataan yang menunjukkan bahwa pelakunya mampu dan akan melakukan suatu kekerasan, atau perbuatan yang seolah-olah hendak melakukan suatu perbuatan kekerasan, yang dilakukan dengan tujuan agar korban tersebut membayangkan akibatnya pada dirinya seandainya perbuatan kekerasan tersebut benar-benar terjadi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah membuat seseorang untuk melakukan atau diperlakukan suatu perbuatan yang dalam keadaan normal tidak akan pernah dikehendaki olehnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud Anak adalah “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, temasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dikaitkan dengan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, yaitu tentang adanya perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa Anak untuk melakukan atau diperlakukan sesuatu hal yang tidak dikehendaki oleh Anak Korban pada perbuatan Terdakwa, antara lain sebagai berikut:
Bahwa pertama kali Terdakwa menyetubuhi Anak Korban adalah pada tahun 2011 sekira pukul 20.00 WIB, yang dilakukan dengan cara Terdakwa masuk ke dalam kamar tempat Anak Korban tidur, Terdakwa menghampiri Anak Korban lalu memeluk dan meremas-remas payudara Anak Korban, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk melepas baju dan celana yang dikenakan Anak Korban, dan ketika Anak Korban berusaha menepis dan menolak Terdakwa, Terdakwa marah dan memukul paha sebelah kanan Anak Korban serta mengancam akan mengusir Anak Korban keluar dari rumah jika tidak menuruti kemauan Terdakwa, sehingga Anak Korban merasa takut dan melepas baju dan celananya, setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penisnya) ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, dan diakhiri dengan alat kelamin (penis) Terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan mencabuli dan/atau menyetubuhi Anak Korban berkali-kali, hingga terakhir kali dilakukan pada bulan Januari 2020 sekira pukul 22.00 WIB yang pada saat itu umur Anak Korban adalah 15 (lima belas) tahun, dimana perbuatan itu dilakukan Terdakwa terhadap Anak Korban juga dengan diawali ancaman akan mengusir Anak Korban dari rumah jika tidak menuruti kemauan Terdakwa, selain itu Terdakwa juga merayu dan menjanjikan akan membelikan Anak Korban baju baru serta akan diajak makan bakso, hingga akhirnya Anak Korban menuruti kemauan Terdakwa untuk menyetubuhinya;
Bahwa Anak Korban WM binti U merupakan seseorang yang lahir pada tanggal 15 Mei 2004 yang saat ini masih berusia 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa melihat usia Anak Korban yang waktu pertama kali disetubuhi Terdakwa pada tahun 2011 adalah masih berusia setidak-tidaknya 7 (tujuh) tahun, maka kekerasan berupa pukulan pada paha kanan Anak Korban tentulah menyebabkan rasa sakit secara fisik. Selain itu Anak Korban yang belum mampu menafkahi dirinya sendiri, tentulah tidak menghendaki dirinya dalam keadaan tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak terpenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari yang selama ini telah diperolehnya, sehingga ancaman Terdakwa akan mengusir Anak Korban dari rumah tempatnya tinggal adalah suatu bentuk kekerasan yang menyakiti Anak Korban secara batiniah. Rangkaian kekerasan dan ancaman kekerasan oleh Terdakwa itu akhirnya membuat Anak Korban terpaksa bersedia untuk disetubuhi oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak” telah terpenuhi menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa kata penghubung “atau” di antara frasa “dengannya ‘atau’ dengan orang lain” menunjukkan bahwa penerapan unsur ini bersifat alternatif pada subjek yang melakukan perbuatan dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan S. R. Sianturi yang dalam bukunya berjudul “Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya” memberikan pengertian tentang “bersetubuh” yaitu memasukkan kemaluan pria ke kemaluan wanita sedemikian rupa yang normaliter atau yang dapat mengakibatkan kehamilan. Jika kemaluan si pria hanya “sekedar nempel” di atas kemaluan si wanita, tidak dapat dipandang sebagai persetubuhan, melainkan percabulan dalam arti sempit;
Menimbang, bahwa secara luas persetubuhan pada dasarnya adalah memasukkan (penetrasi) penis yang telah ereksi ke dalam vagina, dan salah seorang atau keduanya menggerak-gerakkan tubuhnya sedemikian rupa untuk membuat penis bergerak maju dan mundur di dalam vagina dan menghasilkan gesekan demi merangsang diri sendiri atau juga pasangannya, dengan tujuan/harapan agar tercapainya kepuasan biologis melalui orgasme (ejakulasi), sehingga tidak menjadi persoalan apakah ejakulasi sperma terjadi di dalam atau di luar vagina, atau bahkan apabila orgasme (ejakulasi) itu tidak sampai terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dikaitkan dengan keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas. Selanjutnya untuk meringkas uraian putusan ini maka oleh karena keterkaitannya satu sama lain, pertimbangan Majelis Hakim terhadap fakta-fakta hukum dalam unsur sebelumnya (Ad.2), diulang kembali dan dianggap ternyata juga dalam pertimbangan unsur ini, dengan penambahan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah beberapa kali menyetubuhi Anak Korban, yang setiap kalinya dilakukan Terdakwa dengan cara memasukkan kemaluan (penis) Terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban, hingga penis Terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) di atas kasur atau di atas perut Anak Korban, telah memenuhi pengertian dari “persetubuhan” sebagaimana dimaksud di atas;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Pardasuka, Nomor: 440/0120/33/2020 tanggal 14 Februari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Ratih Kartika Rini, Dokter pada Puskesmas Pardasuka, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan Anak Korban ditemukan luka robekan akibat benda tumpul pada bagian kelamin (vagina), yang menguatkan fakta dan karenanya meyakinkan Majelis Hakim bahwa terhadap Anak Korban telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.4. Unsur “Dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan olehlebih dari satu orang secara bersama-sama”;
Menimbang, bahwa penggunaan kata “atau” di antara subjek pelaku pada unsur ini menunjukkan bahwa penerapan unsur ini bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan “Orang Tua” adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat;
Menimbang, bahwa menurut KBBI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (versi daring), frasa “Ayah Tiri” memiliki arti “laki-laki (bukan ayah kandung) yang kawin dengan ibu kandung seorang anak”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa Saksi Sati’ah binti Karna adalah ibu kandung (ibu biologis) dari Anak Korban, yang mana Saksi Sati’ah binti Karna telah melangsungkan pernikahan secara siri (secara agama) dengan Terdakwa, maka jelaslah bahwa Terdakwa mempunyai kedudukan sebagai ayah tiri dari Anak Korban, yang karenanya pula Anak Korban sehari-harinya dipercaya untuk tinggal bersama dan dirawat atau dipelihara dalam pengasuhan Terdakwa, yang seharusnya justru memberikan perlindungan sebagaimana ternyata dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.” Selanjutnya pada bagian Penjelasan Umum di dalam Penjelasan atas UU Perkawinan (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019), disebutkan bahwa salah satu asas atau prinsip dari UU Perkawinan adalah bahwa “..suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Artinya haruslah terlebih dahulu telah ada suatu perkawinan, barulah kewajiban untuk melakukan pencatatan atas perkawinan itu timbul karena undang-undang;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat selama suatu perkawinan dilangsungkan secara sah menurut hukum masing-masing agama seorang laki-laki dan perempuan, sudah cukup untuk menimbulkan hak dan kedudukan sebagai suami (ayah) dan istri (ibu) bagi mereka, baik dalam kehidupan rumahtangganya maupun dalam pergaulan masyarakat;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa ‘nafas’ dari Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, adalah mengenai pemberatan pemidanaan bagi subjek pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang berasal dari lingkungan terdekat anak (vide Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Prinsip ini terkandung pula pada uraian di dalam Penjelasan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606), yaitu bahwa maraknya kejahatan terhadap anak di masyarakat, salah satunya adalah kejahatan seksual, memerlukan peningkatan komitmen dari Pemerintah, sehingga perlu adanya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, yang seringkali justru berasal dari lingkungan terdekat anak yang seharusnya berkewajiban memberikan perlindungan bagi anak;
Menimbang, bahwa oleh karenanya patutlah dipahami bahwa status dan keabsahan dari suatu “pernikahan siri” di mata hukum administrasi maupun keperdataan haruslah diletakkan pada skala prioritas yang lebih subsidair dibandingkan penegakan hukum pidana yang lebih primair untuk ditegakkan dalam rangka memberi perlindungan bagi anak serta mengedepankan asas kepentingan yang terbaik bagi anak yang terkandung dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga berdasarkan uraian pertimbangan di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Ad.5. Unsur “Antara perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa dalam Arrest Hooge Raad 11 Juni 1894 dinyatakan bahwa untuk perbuatan berlanjut tidak saja diperlukan adanya perbuatan-perbuatan yang sama jenis yang telah dilakukan, disamping itu perbuatan-perbuatan tersebut harus mewujudkan keputusan perbuatan terlarang yang sama. Satu keputusan kehendak merupakan pengertian yuridis yang dikonstruksikan bahwa pelaku melakukan beberapa tindak pidana tersebut berasal dari satu niat, yakni tertuju pada satu objek tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dikaitkan dengan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, diantaranya yaitu telah terjadi perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Terdakwa Yunizar als. Iyun bin Hayun Efendi terhadap Anak Korban WM binti U yang dilakukan berkali-kali, pertama sekali pada tahun 2011 pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, yang sejak itu perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan secara berlanjut atau setidak-tidaknya kembali terjadi, yaitu pada bulan Mei tahun 2019 sekira pukul 20.00 WIB ketika Anak Korban dan sepupunya yang bernama N binti Kurnia (menjadi Anak Korban dalam berkas terpisah/splitsing), hingga yang terakhir kali dilakukan pada bulan Januari 2020 sekira pukul 22.00 WIB, perbuatan Terdakwa mana bertempat di rumah kediaman Terdakwa dan Anak Korban yang terletak di RT 001 RW 001, Pekon Rantau Tijang, Kec. Pardasuka, Kab. Pringsewu;
Menimbang, bahwa adanya perbuatan Terdakwa yang dilakukan berulang kali tersebut menunjukkan adanya hubungan yang sedemikian rupa yang berasal dari satu keputusan kehendak, yakni untuk melakukan persetubuhan dengan Anak Korban, lalu Terdakwa melaksanakan maksudnya itu dengan beberapa kali menyetubuhi Anak Korban sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua sebagai perbuatan berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dalam perkara lain dan tidak dikenakan penahanan lagi dalam perkara ini, maka tidak ada masa penangkapan dan penahanan yang harus dikurangkan dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) helai celana dalam warna merah muda, 1 (satu) helai beha (kutang) warna cokelat muda, 1 (satu) helai kaos bergaris-garis warna hitam putih, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam kombinasi cokelat, yang telah disita dan diketahui merupakan pakaian milik Anak Korban, oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana maka berdasarkan Pasal 46 huruf a KUHAP terhadap barang bukti tersebut di atas ditetapkan untuk dikembalikan kepada Anak Korban WM binti U;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) helai kaos lengan panjang warna putih kombinasi lengan warna hitam dan 1 (satu) helai celana panjang loreng yang telah disita dan diketahui merupakan pakaian yang pernah dikenakan Terdakwa, akan tetapi tidaklah berkaitan langsung digunakan untuk tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Terdakwa Yunizar als. Iyun bin Hayun Efendi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa selaku orang tua dari Anak Korban yang seharusnya mendidik, mengayomi dan melindungi anaknya justru melakukan perbuatan pidana terhadap anaknya tersebut;
Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan berulang kali;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Anak Korban;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan yang ada pada diri Terdakwa serta permohonannya untuk diberi keringanan hukuman, dihubungkan dengan tujuan pemidanaan selain memberi efek jera juga memberi efek pendidikan/edukasi khususnya kepada Terdakwa dan umumnya kepada masyarakat, sehingga dengan melihat pula akibat yang ditimbulkan perbuatan Terdakwa ditinjau dari aspek sosiologis, psikologis dan aspek yuridis maka menurut Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini dianggap adil dan sepadan dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa tidak mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari biaya perkara maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YUNIZAR alias IYUN bin Hayun Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua sebagai perbuatan berlanjut”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana dalam warna merah muda;
1 (satu) helai beha (kutang) warna cokelat muda;
1 (satu) helai kaos garis-garis warna hitam putih;
1 (satu) helai celana pendek warna hitam kombinasi cokelat;
Dikembalikan kepada Anak Korban WM binti U;
1 (satu) helai celana panjang loreng;
1 (satu) helai kaos lengan panjang warna putih kombinasi lengan warna hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa Yunizar alias Iyun bin Hayun Efendi;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, pada hari Senin, tanggal 22Juni 2020, oleh Ratriningtias Ariani, S.H., sebagai Hakim Ketua, Maurits M. Ricardo Sitohang, S.H. dan Trisno Jhohannes Simanullang, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 24Juni 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yayan Sulendro, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Sherly Octarina, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim - Hakim Anggota Maurits M. Ricardo Sitohang, S.H. Trisno Jhohannes Simanullang, S.H. | Hakim Ketua Ratriningtias Ariani, S.H. |
| Panitera Pengganti Yayan Sulendro, S.H., M.H. | |