163/Pid.Sus/2020/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 163/Pid.Sus/2020/PN Kot
- TERDAKWA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja sebagai mata pencaharian mempermudah perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 1 (satu) Tahun dan 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) lembar uang pecahan sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); Dirampas Untuk Negara; - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 105 warna putih; Dimusnahkan; - 1 satu) unit Handphone merk Vivo type Y91 warna Merah; Dikembalikan kepada Saksi EWN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor163/Pid.Sus/2020/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : TERDAKWA
2. Tempat lahir : Totokarto
3. Umur/Tanggal lahir : 59 Tahun/12 April 1961
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kabupaten Pringsewu
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : petani
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Februari 2012, selanjutnya Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan tanggal 3 Maret 2020;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Maret 2020 sampai dengan tanggal 12 April 2020;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 April 2020 sampai dengan tanggal 21 Mei 202;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Mei 2020 sampai dengan tanggal 20 Juli 2020;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 163/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 22 April 2020 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 163/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 22 April 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersalah melakukan Tindak Pidana “Memudahkan orang lain untuk berbuat cabul“ sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 296 KUHP;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa berupa pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan Penjara dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
3. Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah);
DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia type 105 warna putih;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 satu) Unit Handphone merk Vivo type Y91 warna Merah;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI EWN;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya berupa permohonan secara lisan yang pada pokoknya mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya smenyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira jam 16.00 WIBatau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa di Kab.Pringsewuatau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung“ Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang “ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira jam 15.45 WIB di Kab. Pringsewu datanglah 2 (dua) orang laki-laki yang terdakwa tidak kenal /tidak mengetahui Identitas lengkapnya kerumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor, lalu laki-laki tersebut berkata “ YUK,ENENG CEWE ORAK YUK (YUK, ADA CEWE GAK? “ terus terdakwa menjawab “ ORAK” kemudian laki-laki tersebut berkata “ YO GOLEK NE (YO CARIKAN YO) “ lalu terdakwa menjawab “ YO TAK JUKUK HP (IYA SAYA AMBIL HP “) lalu belum sempat terdakwa mengambil hp datanglah saudari EWN yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) terdakwa bersama dengan ibu angkatnya yang bersama saksi R, lalu kemudian terdakwa berkata “ OH INI ORANGNYA, MAU GAK ITU CANTIK KAN ? “ lalu laki-laki tersebut berkata “ IYAUDAH, GAK PAPALAH ITU AJA “ lalu terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa berkata kepada saksi EWN “ INI SA UDAH DAPET UANG, INI KAMU YANG 200 YA MAK YANG 100, ITU ORANGNYA UDAH DIKAMAR, KALO NISA MAU MAKAN YA MAKAN DULU KALO MAU KERJA YA KERJA DULU “ lalu setelah itu laki-laki tersebut dan saksi EWN masuk kedalam kamar, sementara terdakwa dan saksi R memasak didapur, tak lama kemudian datanglah beberapa orang laki-laki dan mengaku Anggota dari Polres Pringsewu dan membawa terdakwa ke Polres Pringsewu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 Nomor 21 tahun 2007 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (Traficking)
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa (Alm) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira jam 16.00 WIBatau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa Kab.Pringsewuatau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung“ siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan “ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira jam 15.45 WIB di Kab. Pringsewu datanglah 2 (dua) orang laki-laki yang terdakwa tidak kenal /tidak mengetahui Identitas lengkapnya kerumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor, lalu laki-laki tersebut berkata “ YUK,ENENG CEWE ORAK YUK (YUK, ADA CEWE GAK? “ terus terdakwa menjawab “ ORAK” kemudian laki-laki tersebut berkata “ YO GOLEK NE (YO CARIKAN YO) “ lalu terdakwa menjawab “ YO TAK JUKUK HP (IYA SAYA AMBIL HP “) lalu belum sempat terdakwa mengambil hp datanglah saudari EWN yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) terdakwa bersama dengan ibu angkatnya yang bersama saksi R, lalu kemudian terdakwa berkata “ OH INI ORANGNYA, MAU GAK ITU CANTIK KAN ? “ lalu laki-laki tersebut berkata “ IYAUDAH, GAK PAPALAH ITU AJA “ lalu terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa berkata kepada saksi EWN “ INI SA UDAH DAPET UANG, INI KAMU YANG 200 YA MAK YANG 100, ITU ORANGNYA UDAH DIKAMAR, KALO NISA MAU MAKAN YA MAKAN DULU KALO MAU KERJA YA KERJA DULU “ lalu setelah itu laki-laki tersebut dan saksi ANISA masuk kedalam kamar, sementara terdakwa dan saksi R memasak didapur, tak lama kemudian datanglah beberapa orang laki-laki dan mengaku Anggota dari Polres Pringsewu dan membawa terdakwa ke Polres Pringsewu untuk dimintai keterangan lebih lanjut
Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 296 KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa (Alm) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira jam 16.00 WIBatau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa di Kab.Pringsewuatau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung“ siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian“ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira jam 15.45 WIB di Kab. Pringsewu datanglah 2 (dua) orang laki-laki yang terdakwa tidak kenal /tidak mengetahui Identitas lengkapnya kerumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor, lalu laki-laki tersebut berkata “ YUK,ENENG CEWE ORAK YUK (YUK, ADA CEWE GAK? “ terus terdakwa menjawab “ ORAK” kemudian laki-laki tersebut berkata “ YO GOLEK NE (YO CARIKAN YO) “ lalu terdakwa menjawab “ YO TAK JUKUK HP (IYA SAYA AMBIL HP “) lalu belum sempat terdakwa mengambil hp datanglah saudari EWN yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) terdakwa bersama dengan ibu angkatnya yang bersama saksi RUSIAH, lalu kemudian terdakwa N berkata “ OH INI ORANGNYA, MAU GAK ITU CANTIK KAN ? “ lalu laki-laki tersebut berkata “ IYAUDAH, GAK PAPALAH ITU AJA “ lalu terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa berkata kepada saksi EWN“ INI SA UDAH DAPET UANG, INI KAMU YANG 200 YA MAK YANG 100, ITU ORANGNYA UDAH DIKAMAR, KALO NISA MAU MAKAN YA MAKAN DULU KALO MAU KERJA YA KERJA DULU “ lalu setelah itu laki-laki tersebut dan saksi EWN masuk kedalam kamar, sementara terdakwa dan saksi R memasak didapur, tak lama kemudian datanglah beberapa orang laki-laki dan mengaku Anggota dari Polres Pringsewu dan membawa terdakwa ke Polres Pringsewu untuk dimintai keterangan lebih lanjut
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 506 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Danu Okta Wardana Bin Misoyo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota Polisi pada Sat Reskrim Polres Pringsewu;
Bahwa Saksi bersama rekan Saksi dari Tim Tekab 308 Polres Pringsewu, pada mulanya mendapat laporan tentang adanya seorang perempuan yang ternyata adalah Terdakwa yang menjual jasa pelayanan seks dengan menyediakan wanita PSK (Pekerja Seks Komersil) di sebuah warung milik Terdakwa Kab.Pringsewu;
Bahwa Saksi dan rekan Saksi melakukan penyamaran, maka pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 15.35 WIB Saksi datang ke rumah Terdakwa dan berpura-pura mencari wanita Pekerja Seks Komersil (PSK), kemudian Terdakwa membawakan 2 (dua) orang oerempuan yang bernama R (51 tahun) dan Saksi EWN (19 Tahun), dan Saksi memilih Saksi EWN;
Bahwa Saksi diminta oleh Terdakwa uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan Saksi telah memberikan uang tersebut, kemudian Terdakwa memberikan uang tersebut pada Saksi EWN sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan uang yang sisanya yaitu sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) diambil oleh Terdakwa sebagai uang jasa mencarikan PSK dan menyediakan tempat atau kamar untuk berhubungan badan di rumah Terdakwa, kemudian Saksi dan rekan Saksi menangkap Terdakwa, R, dan Saksi EWN pada hari itu juga Rabu tanggal 12 Februari tahun 2020 sekira pukul 16.00 WIB di rumah Terdakwa di Kab.Pringsewu;
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari hasil mucikari (souteneur) sejumlahRp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkanya;
Saksi EWN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi telah bekerja pada Terdakwa sekira 2 (dua) bulan lamanya, yaitu sebagai wanita Pekerja Seks Komersil (PSK);
Bahwa Saksi saat dipanggil oleh Terdakwa ke rumahnya, Saksi baru dating untuk melayani laki-laki yang memesan PSK, dan melakukan hubungan badan di dalam kamar di rumah Terdakwa Kab.Pringsewu;
Bahwa Saksi saat melayani laki-laki selalu mendapat upah sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang diterima Saksi dari Terdakwa, dan Terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan Saksi selama 2 (dua) bulan bekerja pada Terdakwa telah melayani beberapa laki-laki;
Bahwa selain Saksi, yang bekerja pada Terdakwa sebagi PSK adalah T dan U;
Bahwa Saksi pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 16.00 WIB di rumah Terdakwa di Kab.Pringsewu, telah dipanggil oleh Terdakwa, dan diberi uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk melayani laki-laki yang sudah menunggu di rumah Terdakwa, kemudian saat Saksi telah berada di dalam kamar bersama laki-laki tersebut, kemudian dating Polisi melakukan penangkapan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari tahun 2020 sekira pukul 16.00 WIB di rumah Terdakwa di Kab.Pringsewu telah ditangkap oleh Polisi karena menyediakan jasa wanita Pekerja Seks Komersil (PSK);
Bahwa Terdakwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 15.45 WIB di rumah Terdakwa di Kab. Pringsewu, datanglah 2 (dua) orang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal kemudian memesan perempuan PSK;
Bahwa Terdakwa saat akan menelpon wanita PSK, tiba-tiba datanglah Saksi EWN dan ibunya yaitu RR, dan akhirnya disepakati Saksi EWN yang akan melayani laki-laki tersebut, dan Terdakwa memberikan uang Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pada Saksi EWN, serta Terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa memperoleh uang tersebut dari laki-laki tersebut yang memesan PSK, sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi EWN dan laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar di rumah Terdakwa, dan tidak berapa lama kemudian datang anggota Polisi dan menangkap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah bekerja sebagai mucikari selama 10 (sepuluh) tahun, dan uangnya untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari karena Terdakwa sebagai seorang janda yang harus memenuhi kebutuhan 4 (empat) orang anaknya;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama, dan dijatuhi hukuman selama 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat, yaitu sebagai berikut;
Foto copy Kartu tanda penduduk atas nama Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 105 warna putih;
- 1 satu) unit Handphone merk Vivo type Y91 warna Merah;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Saksi Danu Okta Wardana bersama rekan Saksi dari Tim Tekab 308 Polres Pringsewu, pada mulanya mendapat laporan tentang adanya seorang perempuan yang ternyata adalah Terdakwa yang menjual jasa pelayanan seks dengan menyediakan wanita PSK (Pekerja Seks Komersil) di sebuah warung milik Terdakwa di Kab.Pringsewu;
Bahwa Saksi Danu Okta Wardana dan rekan Saksi melakukan penyamaran, maka pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 15.35 WIB Saksi datang ke rumah Terdakwa dan berpura-pura mencari wanita Pekerja Seks Komersil (PSK), kemudian saat Terdakwa akan menelpon wanita PSK seperti biasanya, datanglah 2 (dua) orang perempuan yang bernama R (51 tahun) dan anaknya yaitu Saksi EWN (19 Tahun), dan akhirnya Saksi Danu Okta Wardana memilih Saksi EWN;
Bahwa Saksi Danu Okta Wardana diminta oleh Terdakwa uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan Saksi Danu Okta Wardana telah memberikan uang tersebut, kemudian Terdakwa memberikan uang tersebut pada Saksi EWN sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan uang yang sisanya yaitu sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) diambil oleh Terdakwa sebagai uang jasa mencarikan PSK dan menyediakan tempat atau kamar untuk berhubungan badan di rumah Terdakwa, selanjutnya Saksi Danu Okta Wardana bersama Saksi EWN masuk ke dalam kamar, lalu kemudian Saksi Danu Okta Wardana dan rekan Saksi menangkap Terdakwa, R, dan Saksi EWN pada hari itu juga Rabu tanggal 12 Februari tahun 2020 sekira pukul 16.00 WIB di rumah Terdakwa di Kab.Pringsewu;
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari hasil mucikari sejumlahRp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali datang laki-laki yang membayar saat memesan wanita PSK pada Terdakwa, dan melakukan hubungan badan di rumah Terdakwa tersebut di atas;
Bahwa Terdakwa telah bekerja sebagai mucikari selama 10 (sepuluh) tahun, dan uangnya untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari karena Terdakwa sebagai seorang janda yang harus memenuhi kebutuhan 4 (empat) orang anaknya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa;
2. Menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain;
3. Sebagai mata pencaharian atau suatu kebiasaan;
4. Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa telah membenarkan identitas lengkapnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan Terdakwa adalah benar sebagai seseorang yang dimaksudkan dalam unsur barang siapa yang dimaksud selaku pendukung hak dan kewajiban hukum, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut pertimbangan Hakim unsur ini telah terbukti;
Ad.2. Unsur menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain;
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan “pencabulan”, di dalam KUHP tidak dirumuskan, namun pengertian pencabulan pada umumnya juga termasuk juga persetubuhan. (Sianturi, Ibid, hlm. 235) ;
Menimbang, bahwa pengertian pencabulan adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkup nafsu birahi kelamin, misalnya ciuman, meraba anggota kemaluan, meraba buah dada dan seterusnya, serta persetubuhan masuk pula dalam pengertian perbuatan cabul. (R. Soesilo, KUHP, Politea, Bogor, 1996, hlm. 212) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan HR 6 Oktober 1941-1942 bahwa termasuk pengertian memudahkan perbuatan cabul ialah menyewakan kamar untuk member kesempatan melakukan perbuatan cabul dengan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi yaitu Saksi Danu Okta Wardana, dan Saksi EWN, serta bukti surat, dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka diperoleh fakta sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Saksi Danu Okta Wardana bersama rekan Saksi dari Tim Tekab 308 Polres Pringsewu, pada mulanya mendapat laporan tentang adanya seorang perempuan yang ternyata adalah Terdakwa yang menjual jasa pelayanan seks dengan menyediakan wanita PSK (Pekerja Seks Komersil) di sebuah warung milik Terdakwa di Kab.Pringsewu;
Menimbang, bahwa Saksi Danu Okta Wardana dan rekan Saksi melakukan penyamaran, maka pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 15.35 WIB Saksi datang ke rumah Terdakwa dan berpura-pura mencari wanita Pekerja Seks Komersil (PSK), kemudian saat Terdakwa akan menelpon wanita PSK seperti biasanya, datanglah 2 (dua) orang perempuan yang bernama R (51 tahun) dan anaknya yaitu Saksi EWN (19 Tahun), dan akhirnya Saksi Danu Okta Wardana memilih Saksi EWN;
Menimbang, bahwa Saksi Danu Okta Wardana diminta oleh Terdakwa uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan Saksi Danu Okta Wardana telah memberikan uang tersebut, kemudian Terdakwa memberikan uang tersebut pada Saksi EWN sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan uang yang sisanya yaitu sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) diambil oleh Terdakwa sebagai uang jasa mencarikan PSK dan menyediakan tempat atau kamar untuk berhubungan badan di rumah Terdakwa, selanjutnya Saksi Danu Okta Wardana bersama Saksi EWN masuk ke dalam kamar, lalu kemudian Saksi Danu Okta Wardana dan rekan Saksi menangkap Terdakwa, R, dan Saksi EWN pada hari itu juga Rabu tanggal 12 Februari tahun 2020 sekira pukul 16.00 WIB di rumah Terdakwa di Kab.Pringsewu;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari hasil mucikari sejumlahRp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali datang laki-laki yang membayar saat memesan wanita PSK pada Terdakwa, dan melakukan hubungan badan di rumah Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah bekerja sebagai mucikari selama 10 (sepuluh) tahun, dan uangnya untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari karena Terdakwa sebagai seorang janda yang harus memenuhi kebutuhan 4 (empat) orang anaknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, terbukti fakta bahwa Terdakwa telah menyediakan tempat dan mencarikan wanita Pekerja Seks Komersil (PSK), untuk melakukan hubungan badan di kamar rumah Terdakwa, dengan menerima pembayaran sejumlah uang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dalam usnur ini telah terbukti;
Ad.3. Unsur sebagai mata pencaharian atau suatu kebiasaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan HR 15 Februari 1943 bahwa baru dpat dikatakan “menjadikan kebiasaan” jika perbuatan dilakukan secara berulang kali dan terdapat suatu hubungan tertentu antara perbuatan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dalam unsur kedua di atas, telah terbukti bahwa Terdakwa dalam setiap transaksi laki-laki yang memesan wanita Pekerja Seks Komersil (PSK), memperoleh uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan Terdakwa telah bekerja sebagai mucikari selama 10 (sepuluh) tahun, dan uangnya untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari karena Terdakwa sebagai seorang janda yang harus memenuhi kebutuhan 4 (empat) orang anaknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka telah terbukti unsure sebagai mata pencaharian, dalam subunsur dalam unsur ketiga ini;
Ad.4. Unsura dengan sengaja;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan pengertian mengenai kesengajaan. Dalam Memorie van Toelichting (MvT) terdapat keterangan yang menyatakan “pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki (willens) dan diketahui (wetens)”. Dengan singkat dapat disebut bahwa kesengajaan itu adalah orang yang menghendaki dan orang yang mengetahui. (Adami Chazawi, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm. 93-96) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, telah terbukti bahwa Terdakwa dalam menyediakan layanan temapt dan menyediakan wanita Pekerja Seks Komersil (PSK), dilakukan dengan penuh kesadaran, sehingga Terdakwa memang menghendaki dan mengetahui akan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure dengan sengaja dalam unsure ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa dan atau alasan pemaaf atas kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, serta Hakim akan menjatuhkan pidana penjara yang lebih lama dari masa penangkapan dan masa penahanan tersebut, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Hakim menyatakan status barang bukti tersebut sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma kesusilaan dan agama;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, termasuk pula dengan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi diri Terdakwa, maka Hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara (strafmaat), juga memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat, dan bagi Terdakwa itu sendiri, sehingga putusan tersebut memberikan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas rasa keadilan, oleh karenanya dengan mempertimbangkan seluruh hal-hal di atas maka Hakim akan mengabulkan permohonan Terdakwa yang mohon keringanan hukuman, sehingga Hakim akan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum;
Memperhatikan, Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja sebagai mata pencaharian mempermudah perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 1 (satu) Tahun dan 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar uang pecahan sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Dirampas Untuk Negara;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 105 warna putih;
Dimusnahkan;
- 1 satu) unit Handphone merk Vivo type Y91 warna Merah;
Dikembalikan kepada Saksi EWN;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada tanggal hari Senin tanggal 18 Mei 2020 oleh Ari Qurniawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Agung, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 138/KMA/HK.01/15/2019 Tentang Dispensasi/Izin sidang dengan Hakim Tunggal, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 oleh Hakim Tunggal tersebut dengan Tetti Herawaty Saragih, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Titien Maharani, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa sendiri.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
Tetti Herawaty Saragih, S.H. Ari Qurniawan, S.H., M.H.