146/Pid.Sus/2020/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 146/Pid.Sus/2020/PN Kot
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Okky Ferriyadi bin Sardani
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Okky Ferriyadi bin Sardani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong rok panjang warna biru tua; - 1 (satu) potong celana dalam warna biru; - 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna merah; - 1 (satu) potong tengtop warna cokelat; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 146/Pid.Sus/2020/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Okky Ferriyadi bin Sardani;
Tempat lahir : Sri Katon;
Umur/Tanggal lahir : 22 tahun/28 Oktober 1997;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Lintas Barat Dusun I RT/RW 002/-
Pekon Sri Katon Kec. Semaka
Kabupaten Tanggamus;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 November 2019;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 November 2019 sampai dengan tanggal 16 Desember 2019;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Desember 2019 sampai dengan tanggal 25 Januari 2020;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Januari 2020 sampai dengan tanggal 24 Februari 2020;
Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Februari 2020 sampai dengan tanggal 25 Maret 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan tanggal 12 April 2020;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 April 2020 sampai dengan tanggal 6 Mei 2020;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung sejak tanggal 7 Mei 2020 sampai dengan tanggal 5 Juli 2020;
Terdakwa tidak menggunakan haknya dan menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun untuk itu Hakim telah menunjuk Ok Armet, S.H., Advokat, berdasarkan Penetapan Nomor 146/Pen.Pid/2020/PN Kot tanggal 16 April 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
PenetapanKetua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 146/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 7 April 2020 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 146/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 7 April 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa OKKY FERRIYADI BIN SARDANI bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OKKY FERRIYADI BIN SARDANI dengan :
pidana penjara selama 6 (enam) tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.;
Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
Subsidair : 4 (empat) bulan kurungan
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong rok panjang warna biru tua, 1 (satu) potong celana dalam warna biru, 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna merah, 1 (satu) potong tengtop warna cokelat, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, dan mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa dan Korban sudah ada perdamaian secara tertulis;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa OKKY FERRIYADI BIN SARDANI pada hari Senin Tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 23. 30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa OKKY FERRIYADI BIN SARDANI di Kecamatan semaka Kabupaten Tanggamus atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yaitu terhadap Anak Korban yang usianya masih 16 (enam belas ) tahun ( berdasarkan foto Copy Kartu Keluaraga Nomor xxxxxxxx dilahirkan pada tanggal 13 Maret 2003) atau setidak tidaknya belum berusia 18 9delapan belas tahun) atau belum pernah kawin, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Senin Tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 15.00 wib Anak Korban bertengkar dengan kakaknya yaitu saksi ENDANG PERTIWI. Kemudian Anak Korban keluar rumah dengan berjalan kaki menuju ke rumah teman saksi yang bernama DETA di pekon Tanjung seneng Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus. Tetapi saksi tidak bertemu dengan DETA. Saksi menunggu DETA sampai malam hari tetapi DETA tidak pulang pulang. Sekira pukul 23.30 wib saksi korban pulang kerumah dengan berjalan kaki.
Bahwa kemudian pada saat saksi melintasi rumah terdakwa OKKY FERRYADI di Kecamatan semaka Kabupaten Tanggamus, saksi berusaha berhenti dan berniat meminta tolong kepada terdakwa OKKY untuk mengantar pulang.
Kemudian saksi mengetuk pintu rumah terdakwa OKKY FERYADI dan ternyata yang membuka pintu adalah terdakwa OKKY FERYADI.
Bahwa kemudian terdakwa OKKY FERYADI menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam kamarnya karena terdakwa OKKY takut diketahui oleh orang tuanya.
Bahwa selanjutnya pada saat berada di dalam kamar terdakwa OKKY menyuruh saksi untuk tiduran, dan tiba-tiba tedakwa OKKY FERYANDI mengikat kedua tangan Anak Korban dengan menggunakan tali plastic dan menyumpal mulut Anak Korban dengan menggunakan pakaian sambil berkata : “diam, kalo kamu gak mau, kamu bakalan aku bunuh.”.
Karena Anak Korban merasa takut dengan ancaman terdakwa tersbut kemudian Anak Korban mau mengikuti kemauan terdakwa OKKY FERYADI.
Bahwa kemudian terdakwa OKKY FERYADI menurunkan celana dan celana dalam Anak Korban sebatas lutut, setelah itu terdakwa OKKY FERYANDI menurunkan celana dan celana dalam yang di pakainya kemudian terdakwa OKKY FERYADI menindih tubuh Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban kurang lebih 5 (lima meniit) sampai alat kelamin terdakwa OKKY FERYADI mengeluarkan sperma.
Bahwa setelah selesai kemudian terdakwa OKKY FERRYADI memakai celananya kembali dan memakaikan celana Anak Korban.
Bahwa kemudian Anak Korban tertidur di kamar tersebut.
Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekira pukul 10.30 wib Anak Korban bangun dengan keadaan tangan maih terikat dan mulut disumpal .
Kemudian terdakwa OKKY FERYADI menyetubuhi kembali Anak Korban sebanyak 4 kali dengan cara yang sama.
Bahwa pada pukul 19.00 wib terdakwa OKKY FERYADI menlepaskan ikatan pada kedua tangan Anak Korban dan melepas sumpalan pada mulut Anak Korban dan terdakwa mengantarkan Anak Korban untuk pulang kerumahnya.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. Visum xxxxxxxx yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Haidir Hamas, M.M. menerangkan sbb :
Bahwa pemeriksaan dilakukan pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 sekira jam 13.00 wib.
Laporan pemeriksaan :
Kesadaran : Sadar penuh
Tekanan Darah : 120/80 mmHg
Nadi : 80 X/menit
Penapasan : 24 X/menit
Suhu : 36,5 ◦C
Pemeriksaan Tubuh ;
Ditemukan luka robek pada vagina di arah jam 11 dan 13.
Kesimpulan ditemukan luka robek pada vagina di arah jam 11 dan 13 akibat trauma benda tumpul.
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Jo Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa OKKY FERRIYADI BIN SARDANI pada hari Senin Tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 23. 30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa OKKY FERRIYADI BIN SARDANI di Kecamatan semaka Kabupaten Tanggamus atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap Anak Korban yang usianya masih 16 (enam belas ) tahun ( berdasarkan foto Copy Kartu Keluaraga Nomor xxxxxxxx dilahirkan pada tanggal 13 Maret 2003) atau setidak tidaknya belum berusia 18 (delapan belas tahun) atau belum pernah kawin, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Senin Tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 15.00 wib Anak Korban bertengkar dengan kakaknya yaitu saksi ENDANG PERTIWI. Kemudian Anak Korban keluar rumah dengan berjalan kaki menuju ke rumah teman saksi yang bernama DETA di pekon Tanjung seneng Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus. Tetapi saksi tidak bertemu dengan DETA. Saksi menunggu DETA sampai malam hari tetapi DETA tidak pulang pulang. Sekira pukul 23.30 wib saksi korban pulang kerumah dengan berjalan kaki.
Bahwa kemudian pada saat saksi melintasi rumah terdakwa OKKY FERRYADI di Kecamatan semaka Kabupaten Tanggamus, saksi berusaha berhenti dan berniat meminta tolong kepada terdakwa OKKY untuk mengantar pulang.
Kemudian saksi mengetuk pintu rumah terdakwa OKKY FERYADI dan ternyata yang membuka pintu adalah terdakwa OKKY FERYADI.
Bahwa kemudian terdakwa OKKY FERYADI menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam kamarnya karena terdakwa OKKY takut diketahui oleh orang tuanya.
Bahwa selanjutnya pada saat berada di dalam kamar terdakwa OKKY menyuruh saksi untuk tiduran, dan terdakwa mengajak Anak Korban untuk melakukan hubungan badan. Tetapi Anak Korban tidak mau. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa berjanji akan bertanggungjawab apabila Anak Korban hamil. Akhirnya Anak Korban mau menuruti kemauan terdakwa untuk melakukan hubungan badan.
Bahwa kemudian terdakwa OKKY FERYADI menurunkan celana dan celana dalam Anak Korban sebatas lutut, setelah itu terdakwa OKKY FERYANDI menurunkan celana dan celana dalam yang di pakainya kemudian terdakwa OKKY FERYADI menindih tubuh Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban kurang lebih 5 (lima meniit) sampai alat kelamin terdakwa OKKY FERYADI mengeluarkan sperma.
Bahwa setelah selesai kemudian terdakwa OKKY FERRYADI memakai celananya kembali dan memakaikan celana Anak Korban.
Bahwa kemudian Anak Korban tertidur di kamar tersebut.
Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekira pukul 10.30 wib Anak Korban bangun dengan keadaan tangan maih terikat dan mulut disumpal .
Kemudian terdakwa OKKY FERYADI menyetubuhi kembali Anak Korban sebanyak 4 kali dengan cara yang sama.
Bahwa pada pukul 19.00 wib terdakwa OKKY FERYADI menlepaskan ikatan pada kedua tangan Anak Korban dan melepas sumpalan pada mulut Anak Korban dan terdakwa mengantarkan Anak Korban untuk pulang kerumahnya.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. Visum xxxxxxxx yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Haidir Hamas, M.M. menerangkan sbb :
Bahwa pemeriksaan dilakukan pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 sekira jam 13.00 wib.
Laporan pemeriksaan :
Kesadaran : Sadar penuh
Tekanan Darah : 120/80 mmHg
Nadi : 80 X/menit
Penapasan : 24 X/menit
Suhu : 36,5 ◦C
Pemeriksaan Tubuh ;
Ditemukan luka robek pada vagina di arah jam 11 dan 13.
Kesimpulan ditemukan luka robek pada vagina di arah jam 11 dan 13 akibat trauma benda tumpul.
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban, keterangannya di bawah sumpah dibacakan sebagaimana keterangannya di BAP Penyidik yang pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Senin Tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Korban bertengkar dengan kakak Saksi Korban yaitu Saksi Endang Pertiwi, kemudian Anak Korban keluar rumah dengan berjalan kaki menuju ke rumah teman saksi yang bernama Deta di Pekon Tanjung Seneng Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, tetapi Saksi tidak bertemu dengan Deta, Saksi menunggu Deta sampai malam hari tetapi Deta tidak pulang pulang, sekira pukul 23.30 WIB Saksi Korban pulang kerumah dengan berjalan kaki;
Bahwa kemudian pada saat Anak Korban melintasi rumah Terdakwa di Kecamatan semaka Kabupaten Tanggamus, Anak Korban berusaha berhenti dan berniat meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengantar pulang;
Bahwa kemudian Saksi mengetuk pintu rumah Terdakwa dan ternyata yang membuka pintu adalah Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam kamarnya karena Terdakwa takut diketahui oleh orang tuanya;
Bahwa selanjutnya pada saat berada di dalam kamar Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk tiduran, dan tiba-tiba Terdakwa mengikat kedua tangan Anak Korban dengan menggunakan tali plastik dan menyumpal mulut Anak Korban dengan menggunakan pakaian sambil berkata, “Diam, kalo kamu gak mau, kamu bakalan aku bunuh.”
Bahwa karena Anak Korban merasa takut dengan ancaman Terdakwa tersebut kemudian Anak Korban mau mengikuti kemauan Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa menurunkan celana dan celana dalam Anak Korban sebatas lutut, setelah itu Terdakwa menurunkan celana dan celana dalam yang dipakainya, kemudian Terdakwa menindih tubuh Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban kurang lebih 5 (lima meniit) sampai alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa setelah selesai kemudian Terdakwa memakai celananya kembali dan memakaikan celana Anak Korban ;
Bahwa kemudian Anak Korban tertidur di kamar tersebut;
Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekira pukul 10.30 WIB Anak Korban bangun dengan keadaan tangan masih terikat dan mulut disumpal;
Bahwa kemudian Terdakwa menyetubuhi kembali Anak Korban sebanyak 4 kali dengan cara yang sama;
Bahwa pada pukul 19.00 WIB Terdakwa melepaskan ikatan pada kedua tangan Anak Korban dan melepas sumpalan pada mulut Anak Korban dan Terdakwa mengantarkan Anak Korban untuk pulang ke rumah Anak Korban ;
Bahwa pada saat sampai di rumah, Anak Korban betemu dengan kakak Anak Korban yaitu Saksi Endang Pertiwi;
Bahwa Saksi Endang menanyakan perihal kepergian Anak Korban dan mengapa bisa pergi sekira pukul 19.00 WIB dengan Terdakwa, akhirnya Anak Korban menceritakan kejadian persetubuhan tersebut kepada Saksi Endang;
Bahwa Saksi Endang kemudian meceritaan kejadian tersebut kepada orang tuanya;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi Triyanto bin Darno, keterangannya di bawah sumpah dibacakan sebagaimana keterangannya di BAP Penyidik yang pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 pada saat saksi baru pulang dari bekerja kemudian isteri Saksi mengatakan bahwa Anak Korban Sriyana belum pulang;
Bahwa kemudian Saksi berusaha mencari Anak Korban Sriyana tetapi tidak ditemukan;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekira pukul 20.00 WIB isteri Saksi mengatakan bahwa Anak Korban Sriyana pulang dengan diantar oleh Terdakwa;
Bahwa Anak Korban Sriyana juga telah menceritahkan bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan dengan Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi menanyakan langsung kepada Anak Korban Sriyana dan Anak Korban Sriyana menceritaka bahwa benar telah melakukan persetubuhan dengan Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi Endang Pertiwi binti Triyanto, keterangannya di bawah sumpah dibacakan sebagaimana keterangannya di BAP Penyidik yang pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 15.00 WIB Anak Korban Sriyana berpamitan kepada Saksi untuk pergi main, dan setelah pukul 18.00 WIB Anak Korban Sriyana tidak pulang-pulang;
Bahwa kemudian keesokan harinya yaitu Selasa tanggal 23 Juli 2019 ayah Saksi yaitu Saksi Triyono mencari keberadaan Anak Korban Sriyana tetapi tidak ditemukan, lalu pada pukul 18.30 WIB Anak Korban Sriyana pulang dengan diantar oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat sampai di rumah Anak Korban Sriyana bertemu dengan kakaknya yaitu Saksi Endang Pertiwi;
Bahwa Saksi Endang menanyakan perihal kepergian Anak Korban Sriyana dan mengapa bisa pergi sekira pukul 19.00 WIB dengan Terdakwa, lalu akhirnya Anak Korban Sriyana menceritakan kejadian persetubuhan tersebut kepada Saksi Endang;
Bahwa Saksi Endang kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi;
Bahwa kemudian Saksi Endang menanyakan kepada Terdakwa mengenai kejadian persetubuhan tersebut dan Terdakwa mengakui terus terang bahwa ia telah menyetubuhi Anak Korban Sriyana di rumah Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi terkait telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu Anak Korban Sriyana;
Bahwa perbuatan tersebut terjadi di rumah Terdakwa di Kecamatan semaka Kabupaten Tanggamus pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019;
Bahwa awalnya Anak Korban datang ke rumah Terdakwa, Terdakwa mengajak Anak Korban untuk masuk kamar, setelah masuk kamar kemudian Terdakwa berbincang-bincang dengan Anak Korban, Anak Korban mengatakan sedang berantem dengan kakaknya, Terdakwa mengajak Anak Korban untuk melakukan hubungan badan, lalu Terdakwa mengikat kaki, Terdakwa mendorong Anak Korban sehingga jatuh ke tempat tidur;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menciumi Anak Korban dan meremas-remas payudara Anak Korban, kemudian Terdakwa membuka celana yang dipakai Anak Korban dan celana yang Terdakwa pakai, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa Terdakwa mengikat kedua tangan Anak Korban dengan menggunakan tali plastik dan menyumpal mulut Anak Korban supaya Anak Korban tidak bisa melawan, merasa takut dengan ancaman Terdakwa tersebut kemudian Anak Korban mau mengikuti kemauan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa antara Terdakwa dengan Anak Korban sudah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong rok panjang warna biru tua;
1 (satu) potong celana dalam warna biru;
1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna merah;
1 (satu) potong tengtop warna cokelat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa:
Visum et Repertum No. Visum/1572/41/2019 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Haidir Hamas, M.M.;
Foto copy Kartu Keluarga Nomor: xxxxxxxxxx yang menerangkan Anak Korban dilahirkan pada tanggal 13 Maret 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi terkait telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu Anak Korban Sriyana;
Bahwa perbuatan tersebut terjadi di rumah Terdakwa di Kecamatan semaka Kabupaten Tanggamus pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019;
Bahwa awalnya Anak Korban datang ke rumah Terdakwa, Terdakwa mengajak Anak Korban untuk masuk kamar, setelah masuk kamar kemudian Terdakwa berbincang-bincang dengan Anak Korban, Anak Korban mengatakan sedang berantem dengan kakaknya, Terdakwa mengajak Anak Korban untuk melakukan hubungan badan, lalu Terdakwa mengikat kaki, Terdakwa mendorong Anak Korban sehingga jatuh ke tempat tidur;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menciumi Anak Korban dan meremas-remas payudara Anak Korban, kemudian Terdakwa membuka celana yang dipakai Anak Korban dan celana yang Terdakwa pakai, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa Terdakwa mengikat kedua tangan Anak Korban dengan menggunakan tali plastik dan menyumpal mulut Anak Korban supaya Anak Korban tidak bisa melawan, merasa takut dengan ancaman Terdakwa tersebut kemudian Anak Korban mau mengikuti kemauan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Foto copy Kartu Keluarga Nomor: xxxxxxxxxx yang menerangkan Anak Korban dilahirkan pada tanggal 13 Maret 2003, sehingga pada saat kejadian Anak Korban masih berusia 16 (enam belas) tahun atau setidak tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. Visum/1572/41/2019 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Haidir Hamas, M.M. setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban, didapatkan kesimpulan ditemukan luka robek pada vagina di arah jam 11 dan 13 akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:
Pertama : Melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Jo Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Atau
Kedua: Melanggar 81 ayat (2) Jo Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, oleh karena Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif, maka dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Hakim memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Jo Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak;
Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Hakim berpendapat sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa perumusan unsur “setiap orang” dalam hokum pidana menunjuk pada subyek hukum orang (een eider) atau manusia (naturlijke persona) yang didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Okky Feriyadi bin Sardani, adalah subjek hukum orang, yang mana identitasnya telah dicocokan dan telah sesuai dengan identitas yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Oleh karena itu unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad. 2. Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa menurut Soedarto sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja berarti menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan. (Soedarto, Hukum Pidana 1,1990: 102). Selanjutnya sengaja menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pustaka memberikan pengertian “sengaja” adalah dimaksud (direncanakan), memang diniatkan begitu, tidak secara kebetulan, namun Unsur dengan sengaja adalah suatu sikap batin yang sulit untuk dibuktikan. Menurut Prof. Moeljatno sikap batin hanya dapat dibuktikan dari perbuatan nyata yang nampak secara lahir;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, maka terhadap penerapan unsur ini, Hakim berpendapat sebagai berikut:
Bahwa niat Terdakwa untuk menyetubuhi Anak Korban Sriyana bin Triyanto mulai ditunjukkan ketika Terdakwa membawa masuk Anak Korban Sriyana bin Triyanto ke dalam kamarnya;
Bahwa niat Terdakwa untuk menyetubuhi Anak Korban kemudian ditegaskan melalui perkataan Terdakwa berupa mengajak Anak Korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri;
Bahwa niat Terdakwa untuk menyetubuhi Anak Korban juga ditunjukkan ketika Terdakwa hendak menyetubuhi Anak Korban dengan cara Terdakwa mengikat kaki Anak Korban Anak Korban, lalu Terdakwa mendorong Anak Korban sehingga jatuh ke tempat tidur;
Bahwa Terdakwa mengerti bahwa Anak Korban merupakan seorang pelajar yang usianya dapat diperkirakan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, namun walaupun Terdakwa mengetahuinya, Terdakwa tetap melaksanakan niatnya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak;
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan unsur ini bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur Pasal tersebut, artinya bahwa dalam hal satu perbuatan telah terbukti maka unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani, atau membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ancaman kekerasan adalah menunjukan akan menggunakan suatu kekerasan atau seolah-olah hendak melakukan suatu perbuatan yang menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani, dengan tujuan agar orang yang diancam tersebut mau mengikuti kehendak dari pengancam;
Menimbang, bahwa yang dimaksud memaksa adalah melakukan perbuatan untuk membuat seseorang untuk melakukan sesuatu hal yang orang tersebut tidak kehendaki;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, temasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, maka terhadap penerapan unsur ini, Hakim berpendapat sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut berawal Anak Korban datang ke rumah Terdakwa, Terdakwa mengajak Anak Korban untuk masuk kamar, setelah masuk kamar kemudian Terdakwa berbincang-bincang dengan Anak Korban, Anak Korban mengatakan sedang berantem dengan kakaknya, Terdakwa mengajak Anak Korban untuk melakukan hubungan badan, lalu Terdakwa mengikat kaki, Terdakwa mendorong Anak Korban sehingga jatuh ke tempat tidur;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menciumi Anak Korban dan meremas-remas payudara Anak Korban, kemudian Terdakwa membuka celana yang dipakai Anak Korban dan celana yang dipakai oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa terlebih dahulu melakukan kekerasan dan ancaman terhadak Anak Korban dengan cara Terdakwa mengikat kedua tangan Anak Korban dengan menggunakan tali plastik dan menyumpal mulut Anak Korban supaya Anak Korban tidak bisa melawan, merasa takut dengan ancaman Terdakwa tersebut kemudian Anak Korban mau mengikuti kemauan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan berdasarkan foto copy Kartu Keluarga Nomor: xxxxxxxxxx yang menerangkan Anak Korban dilahirkan pada tanggal 13 Maret 2003, sehingga pada saat kejadian Anak Korban masih berusia 16 (enam belas) tahun atau setidak tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa Hakim sependapat dengan pendapat S.R. Sianturi yang mendefinisikan mengenai pengertian “bersetubuh” yaitu memasukkan kemaluan pria ke kemaluan wanita sedemikian rupa yang normaliter atau yang dapat mengakibatkan kehamilan. Jika kemaluan si pria hanya “sekedar nempel” di atas kemaluan si wanita, tidak dapat dipandang sebagai persetubuhan, melainkan percabulan dalam arti sempit. (SR. Sianturi, SH, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta, cet.ke-2, 1989, Hal.231);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan , maka terhadap penerapan unsur ini, Hakim berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menciumi Anak Korban dan meremas-remas payudara Anak Korban, kemudian Terdakwa membuka celana yang dipakai Anak Korban dan celana yang dipakai oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban sampai mengeluarkan sperma, merupakan bentuk perbuatan persetubuhan sebagaimana dimaksud di atas;
Bahwa telah terjadinya persetubuhan sebagaimana diuraikan di atas, diperkuat dengan bukti Visum et Repertum No. Visum/1572/41/2019 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Haidir Hamas, M.M., setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban, didapatkan kesimpulan ditemukan luka robek pada vagina di arah jam 11 dan 13 akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Jo Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) potong rok panjang warna biru tua;
1 (satu) potong celana dalam warna biru;
1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna merah;
1 (satu) potong tengtop warna cokelat;
Yang telah disita dan diketahui merupakan sebagai milik Anak Korban Anak Korban, namun oleh karena barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali oleh korban, maka barang bukti tersebut ditetapkan supaya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak aan mengulanginya lagi;
Sudah ada perdamaian secara tertulis antara Terdakwa dan Korban;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan korban;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hal-hal tersebut di atas dikaitkan dengan berat ringan perbuatan pidana yang dilakukan dan akibat yang ditimbulkan ditinjau dari aspek sosiologis, psikologi dan aspek yuridis, maka Hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum sekedar lama pidana yang akan dijatuhkan dan akan menjatuhkan pidana sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana diatur dalam SK Menteri Kehakiman No: M.14-PW.07.03 tahun 1983;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Jo Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Okky Ferriyadi bin Sardani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong rok panjang warna biru tua;
1 (satu) potong celana dalam warna biru;
1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna merah;
1 (satu) potong tengtop warna cokelat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 oleh Tri Baginda K.A.G., S.H., selaku Hakim Tunggal, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu oleh Yayan Sulendro, S.H.,M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Desti Ermayati, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanggamus dan dihadapan Terdakwa.
Panitera Pengganti, Yayan Sulendro, S.H.,M.H. | Hakim, Tri Baginda K.A.G., S.H. |