135/Pid.Sus/2020/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Kot
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Isman Sukardi bin Ahmad Sunaryo
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Isman Sukardi bin Ahmad Sunaryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap anak dengan bujuk rayu sebagai perbuatan berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai kaos lengan panjang warna biru abu-abu dan merah; - 1 (satu) helai celana setengah tiang warna coklat; - 1 (satu) helai celana dalan warna biru; - 1 (satu) helai BH warna ungu; - 1 (satu) helai baju warna biru tua bermotif pokadot warna oranye; - 1 (satu) helai celana dalam warna krem; - 1 (satu) helai BH warna pink; - 1 (satu) helai singlet warna putih; - 1 (satu) helai celana pendek warna oranye; Dikembalikan kepada Anak Korban; - 1 (satu) helai celana panjang dasar warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | Isman Sukardi bin Ahmad Sunaryo; |
| Tempat lahir | : | Mataram; |
| Umur/tanggal lahir | : | 48 tahun/21 Januari 1972; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Pekon MataramKec.GadingrejoKab.Pringsewu; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 Januari 2020;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 Januari 2020 sampai dengan tanggal 10 Februari 2020;
Penyidik perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 April 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung sejak tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan tanggal 29 Juni 2020;
Terdakwa tidak menggunakan haknya dan menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun untuk itu Hakim telah menunjuk Ok Armet, S.H., Advokat, berdasarkan Penetapan Nomor 135/Pen.Pid/2020/PN Kot;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
PenetapanKetua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 1 April 2020 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 135/Pen.Pid/2020/PN Kot tanggal 1 April 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Isman Sukardi bin Ahmad Sunaryo terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaIsman Sukardi bin Ahmad Sunaryo dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahundan membayar denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai kaos lengan panjang warna biru abu-abu dan merah;
1 (satu) helai celana setengah tiang warna coklat;
1 (satu) helai celana dalan warna biru;
1 (satu) helai BH warna ungu;
1 (satu) helai baju warna biru tua bermotif pokadot warna oranye;
1 (satu) helai celana dalam warna krem;
1 (satu) helai BH warna pink;
1 (satu) helai singlet warna putih;
1 (satu) helai celana pendek warna oranye;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
1 (satu) helai celana panjang dasar warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak menyetubuhi korban melainkan hanya menempelkan kemaluan Terdakwa di luar kemaluan korban;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa Terdakwa Isman Sukardi bin Ahmad Sunaryo pada bulan Januari 2019 hingga yang terakhir pada bulan September 2019 atau setidak tidaknya pada bulan September tahun 2019 bertempat di rumah Terdakwa di Pekon Mataram Kec,Gadingrejo Kab.Pringsewu atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Nageri Kota Agung,”melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak yaitu Anak Korban( yang masih berumur 15 Tahun)melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal Pada Bulan Januari 2019 sekira jam 14.30 WIB pada saat Terdakwa Isman Sukardi bin Ahmad Sunaryo sedang duduk di warung didepan rumahnya yang sedang menunggu dagangan milik istri Terdakwa kemudian Anak Korban datang dan kemudian duduk di warung, setelah itu Anak Korban bercerita kepada Terdakwa jika Anak Korban telah merusakan jam tangan milik temannya dan hendak mengganti nya atau diperbaiki, kemudian Anak Korban meminta kepada Terdakwa untuk meminjam uang Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) guna untuk mengganti atau memperbaiki jam tangan milik teman nya itu, setelah itu Terdakwa memberikan Anak Korban sejumlah uang Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah Anak Korban menerima uang tersebut, kemudian Anak Korban langsung pulang kerumah, setelah itu Terdakwa Isman Sukardi bin Ahmad Sunaryo melakukan Persetubuhan terhadap Anak Korban;
Selang berapa hari dari Anak Korban meminjam uang kepada Terdakwa tersebut diatas, pada saat Terdakwa sedang duduk diruang tamu pada siang hari setelah Terdakwa pulang bekerja, Anak Korban datang kerumah Terdakwa pada saat itu Terdakwa menayakan kepada Anak Korban “ Kenapa JENG”,apa duitmu udah habis ?” kemudian Anak Korban menjawab “ Iya Pakde, udah habis.” Setelah itu Terdakwa kembali berkata “ Ya nanti,kalau Pakde gajian tak kasih “ dan kemudian Terdakwa kembali berkata kepada Anak Korban “ Sini Jeng, tak pegang pentil mu (payudara) “ dan pada saat itu juga belum sempat Anak Korban menanggapinya kata-kata Terdakwa tersebut, Terdakwa langsung memegang kedua buah dada payudara Anak Korban dengan kedua tangan Terdakwa sambil Terdakwa remas-remas payudara Anak Korban,setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “ Ya udah sana kalau mau pulang” dan Anak Korban tidak menjawab apa- apa kemudian Anak Korban langsung pulang;
Pada saat siang hari (hari dan tanggal lupa) disaat Terdakwa sedang tidur-tiduran dikursi ruang tamu, Anak Korban datang kerumah Terdakwa dan langsung duduk disamping Terdakwa, pada saat itu diatas meja ruang tamu sudah ada uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang memang Terdakwa letakan, karena Terdakwa sudah berjanji kepada Anak Korban jika sudah gajian Terdakwa akan memberi uang, pada saat itu Terdakwa berkata kepada Anak Korban “ Jeng tak ngemut pentilmu (puting payudara) Jeng”, kemudian Anak korban tidak menjawab apa-apa dan kemudian Anak Korban menaikkan bajunya sendiri sampai keleher serta menaikkan Bra (BH) yang dikenakan nya keatas juga sampai keleher, sehingga kedua buah payudara Anak Korban terbuka jelas (tanpa sehelai benang) dan Terdakwa pun kemudian langsung Memegang dan Meremas-remas kedua buah payudara Anak Korban tersebut dan Terdakwa juga Menjilat, Menciumi dan Mengemut puting Anak Korban kejadian tersebut kurang lebih selama 2 (dua) menit, setelah itu Anak Korban langsung membenarkan Bra (BH) dan pakaian nya, setelah Anak Korban mengambil uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang berada diatas meja yang memang telah disiapkan oleh Terdakwa untuk Anak Korban, dan kemudian Anak Korban langsung pulang;
Untuk waktu, hari dan tanggal kejadin Terdakwa tidak ingat, kira- kira 2 (dua) minggu dari peristiwa yang kedua, pada saat Terdakwa sedang duduk diruang tamu,Anak Korban datang kerumah dam memanggil Terdakwa “ Pakde?” dan Terdakwa pun menjawab “Iya” setelah itu Anak Korban masuk kedalam rumah Terdakwa dan langsung berjalan dan masuk kekamar belakang, Terdakwa pun mengikuti Anak Korban, pada saat didalam kamar,Terdakwa langsung mengambil dompet yang berada diatas lemari dan Terdakwa langsung mengeluarkan uang sejumalh Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari dalam dompet dan lansung Terdakwa berikan kepada Anak Korban, pada saat Terdakwa didalam kamar tersebut, Anak Korban pun langsung menaikan baju dan Bra (BH) yang dipakai nya hingga sebatas leher, dan juga Anak Korban menurunkan celana dan juga celana dalamnya sebatas lutut, setelah itu Anak Korban duduk dipinggiran tempat tidur, kemudian Terdakwa pun membuka dan menurunkan celana dan celana dalam nya sebatas lutut sehingga alat kelamin (penis) kelihatan, dan langsung mendekati Anak Korban, Terdakwa langsung mengambil posisi didepan Anak Korban yang berada ditengah- tengah kedua paha Anak Korban, setelah itu Terdakwa langsung Meremas-remas, Menjilati,Menciumi, dan Mengemut kedua buah payudara Anak Korban, Terdakwa juga meraba-raba kemaluan (alat kelamin/Vagina) Anak Korban, dan kemudian Terdakwa menempelkan dan Menggesek- gesekkan Alat Kelamin (Penis) Terdakwa di kemaluan (Vagina) Anak Korban hingga Alat kelamin (Penis) Terdakwa mengeluarkan cairan Sperma diluar kemaluan (Vagina) Anak Korban,setelah itu Anak Korban langsung merapihkan kembali pakaian nya dan langsun pulang;
Kejadian tersebut terjadi kira-kira 1 (satu) bulan dari peristiwa yang ketiga, namun untuk waktu, hari dan tanggalnya Terdakwa tidak ingat/lupa dimana pada saat itu Terdakwa sedang duduk diruang tamu, Anak Korban datang kerumah dan kemudian memanggil Terdakwa “ Pakde?” dan Terdakwa pun menjawab “ Iya”, setelah itu Anak Korban masuk kedalam rumah Terdakwa dan langsung berjalan dan masuk kekamar belakang, Terdakwa pun kemudian mengikuti Anak Korban dari belakang, pada saat didalam kamar, sama seperti peristiwa yang ketiga, Anak Korban langsung menaikkan baju dan Bra yang dipakainya hingga sebatas leher, dan juga Anak Korban juga menurunkan celana dan celana dalamnya sebatas lutut dan duduk menyandar di dipan tempat tidur kemudian Terdakwa langsung membuka dan menurunkan celana nya dan celana dalamnya sebatas lutut sehingga Alat kelamin (Penis) kelihatan dan Terdakwa langsung mendekati Anak Korban Terdakwa pun langsung mengambil posisi didepan Anak Korban yang berada ditengah- tengah kedua paha Anak Korban, setelah itu Terdakwa pun langsung Meremas-remas Menjilati, Menciumi dan Mengemut kedua buah payudara Anak Korban, Terdakwa pun juga Meraba- raba kemaluan (Alat kelamin/Vagina) Anak Korban,dan kemudian Terdakwa Menempelkan dan Menggesek-gesekan Alat kelamin (Penis) Terdakwa dikemaluan (Vagina) Anak Korban hingga Al;at kelamin (Penis) Terdakwa mengeluarkan cairan Sperma diluar kemaluan (Vagina) Anak Korban, setelah itu Terdakwa langsung mengambil dompet yang berada diatas lemari dan Terdakwa mengeluarkan uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari dalam dompet dan kemudian Terdakwa langsung berikan kepada Anak Korban dan Anak Korban langsung merapihkan kembali pakain nya dan langsung pulang;
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Juli tahun 2019, tetapi Terdakwa tidak ingat/lupa hari, tanggal dan waktunya, namun terjadi pada bulan Ramadhan (Puasa) setelah jam Ibadah Maghrib, dimana pada saat itu Terdakwa berada disamping rumah hendak berangkat Ibadah Tarawih, Anak Korban datang kerumah Terdakwa dan langsung menuju kerumah belakang yang kosong, kemudian Terdakwa mengikuti Anak Korban dari belakang, kemudian Anak Korban dan Terdakwa mengobrol, dimana Anak Korban mengatakan kepada Terdakwa ingin membeli baju untuk Lebaran (Hari Raya Idul Fitri),dan Terdakwa pun Mengiyakan akan memberi Anak Korban Uang untuk membeli baju, setelah itu Anak Korban langsung menaikan baju dan Bra yang dipakainya hingga sebatas leher, dan juga menurun kan celana nya dan celana dalamnya sebatas lutut dan duduk diatas meja dan Terdakwa juga langsung membuka dan menurunkan celana dan celana dalamnya sebatas lutut sehingga Alat kelamin (Penis) Terdakwa terbuka, dan Terdakwa langsung mendekati Anak Korban Terdakwa pun langsung mengambil posisi didepan Anak Korban berada ditengah- tengah kedua paha Anak Korban,setelah itu Terdakwa pun langsung Meremas-remas, Menjilati, Menciumi dan Mengemut kedua buah payudara Anak Korban, Terdakwa pun juga Meraba-raba kemaluan (Alat kelamin/Vagina) Anak Korban, dan kemudian Terdakwa Menempelkan dan Menggesek-gesekkan Alat kelamin (Penis) Terdakwa dikemaluan (Vagina) Anak Korban, akan tetapi pada saat itu Terdakwa tidak samapi mengeluarkan cairan Sperma, setelah itu Terdakwa memberikan sejumlah uang Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Anak Korban,kemudian Anak Korban langsung pergi/ pulang;
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2019 setelah Hari Raya Idul Fitri (Lebaran),dimana sebelumnya pada saat Anak Korban hendak berangkat sekolah dan sedang menunggu teman nya dipinggir jalan depan rumah Terdakwa, dimana pada saat itu Terdakwa sedsng berada didepan rumah, kemudian Terdakwa pun menghampiri Anak Korban dan menanyakan kepada Anak Korban apa masih punya Uang, dan Anak Korban pun menjawab “ Sudah habis Pakde” kemudian Terdakwa berkata “Ya nanti kalau mau Uang,Pakde kasih “ dan Anak Korban menjawab “ Iya Pakde”,nanti kalau aku mau aku kerumah “, kemudian selang 2 (dua) hari pada saat Terdakwa sedang duduk- duduk diruang tamu siang hari, Anak Korban datang kerumah Terdakwa dan masuk melalui pintu belakang semabri memanggil Terdakwa “ Pakde”.setelah itu Terdakwa pun langsung menuju kearah belakang dan Anak Korban sudah berada dikamar tengah dan Terdakwa pun masuk kedalam kamar tengah, kemudian Anak Korban langsung menaikan baju dan Bra yang dipakainya hingga sebatas leher, dan juga menurunkan celana dan celana dalamnya sebats lutut dan langsung merebahkan badan nya diatas tempat tidur (kasur) namun posisi kaki Anak Korban menjuntai kebawah/menginjak lantai, pada saat itu Terdakwa juga langsung membuka dan dan menurunkan celana dan celana dalam nya sebatas lutut sehingga Alat kelamin (Penis) Terdakwa terbuka, dan Terdakwa langsung mendekati Anak Korban dengan posisi berada ditengah- tengah paha Anak Korban, setelah itu Terdakwa pun langsung Meremas remas, Menjilati, Menciumi, dan Mengemut kedua buah payudara Anak Korban,Terdakwa pun juga Meraba-raba kemaluan (Alat kelamin/Vagina) Anak Korban, dan kemudian Terdakwa Menempelkan dan Menggesek-gesekkan Alat kelamin (Penis) serta melakukan Hubungan layaknya Suami Istri, dimana Terdakwa memasukkan Alat kelamin (Penis) Terdakwa kedalam Alat kelamin (Vagina) Anak Korban, dan melakukan gerakan maju mundur secara berulang-ulang hingga akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan (Vagina) Anak Korban, setelah itu Terdakwa memberi uang kepada Anak Korban sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan kemudian Anak Korban langsung pulang;
Kejadian tersebut pada bulan Septembet tahun 2019, untuk waktu tanggal dan Hari Terdakwa tidak ingat/lupa pada saat itu Anak Korban datang kerumah Terdakwa dan mengatakan jika Anak Korban tidak punya uang, kemudian Terdakwa dan Anak Korban masuk kedalam kamar tengah dan seperti biasanya Anak Korban langsung menaikan baju dan Bra yang dipakainya hingga sebatas leher, dan juga Anak Korban menurunkan celana dan celana dalam nya sebatas lutut dan langsung merebahkan badan nya diatas tempat tidur (kasur) namun posisi kaki Anak Korban menjuntai kebawah/menginjak lantai. Pada saat itu Terdakwa juga langsung membuka dan menurunkan celana dan celana dalamnya sebatas lutut sehingga Alat kelamin (Penis) kelihatan /terbuka, dan Terdakwa langsung mendekati Anak Korban dengan posisi berada ditengah- tengah paha Anak Korban, setelah itu Terdakwa pun langsung Meremas- remas, Menjilati, Menciumi, dan Mengemut kedua buah payudara Anak Korban, Terdakwa pun juga Meraba- raba kemaluan Alat kelamin/Vagina Anak Korban, dan kemudian Terdakwa Menempelkan dan Menggesek- gesekan Alat kelamin (Penis) serta melakukan Hubungan layaknya Suami Istri .Dimana Terdakwa memasukkan Alat kelamin (Penis) Terdakwa kedalam Alat kelamin (Vagina) Anak Korban,dan melakukan gerakan maju mundur secara berulang-ulang hingga akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan sperma diluar kemaluan (Vagina) Anak Korban,setelah itu Terdakwa memberi uang kepada Anka korban Ajeng sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan kemudian Anka korban Ajeng langsung pulang;
Yang kedelapan/Terakhir Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada Anak Korban yaitu Terdakwa hanya meminta Anak Korban memperlihatkan Payudaranya, Kejadian tersebut Terdakwa tidak ingat /lupa waktunya, dimana pada saat itu disiang hari Anak Korban datang kerumah Terdakwa dan kemudian mengatakan kepada Terdakwa jika Anak Korban hendak study tour tapi Anak Korban tidak punya Uang, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “ Jeng, Pakde tak lihat pentilmu (puting)kok seperti berubah” setelah itu Terdakwa dan Anak Korban masuk kedalam kamar tengah, dan Anak Korban langsung menaikan baju dan Bra yang dikenakan nya sebatas leher hingga kedua buah payudara Anak Korban terlihat jelas, setelah itu Terdakwa pun langsung melihat/mencermati payudara dan puting milik Anak Korban, dan ternyata benar puting payudara Anak Korban berubah yaitu putingnya menjadi lebih besar dari sebelumnya dan juga berwarna Hitam, setelah itu Terdakwa pun memberi Anak Korban uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan Anak Korban langsung pulang;
Bahwa Hasil VISUM ET REPERTUM DARI RSUD PRINGSEWU Atas Nama Anak Korban sebagai berikut:
PEMERIKSAAN LUAR Hasil USG:
- Hamil 21 Minggu lebih 1 Hari
- Janin Tunggal Hidup, Presentasi Kepala Anterior
- Jenis Kelamin Perempuan, berat 431 Gram
- Taksiran lahir tanggal 02 Juni 2020
KESIMPULAN:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Seorang Anak Perempuan, Berumur sekitar 15 Tahun, Pasien Datang Ke Poli Kebidanan dan kandungan RSUD Pringsewu dalam keadaan Sadar, dari hasil pemeriksaan Pasien hamil 21 Minggu Lebih 1 Hari, Janin Tunggal Hidup, Presentasi Kepala Anterior, Jenis Kelamin Perempuan, berat 431 Gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI No 17 Tahun2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor1 Tahun 2016Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang;
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa Isman Sukardi bin Ahmad Sunaryo pada bulan Januari 2019 hingga yang terakhir pada bulan September 2019 atau setidak tidaknya pada bulan September tahun 2019 bertempat di rumah Terdakwa di Pekon Mataram Kec,Gadingrejo Kab.Pringsewu atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Nageri Kota Agung,” melakukan tipu muslihat, serangkaian, kebohongan, atau membujuk Anak Korban (yang masih berumur 15 tahun)melakukan perseubuhan dengannya atau denagan orang lain “ telah dengan sengaja melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak yaitu Anak Korban( yang masih berumur 15 Tahun)melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal Pada Bulan Januari 2019 sekira jam 14.30 WIB pada saat Terdakwa Isman Sukardi bin Ahmad Sunaryo sedang duduk di warung didepan rumahnya yang sedang menunggu dagangan milik istri Terdakwa kemudian Anak Korban datang dan kemudian duduk di warung, setelah itu Anak Korban bercerita kepada Terdakwa jika Anak Korban telah merusakan jam tangan milik temannya dan hendak mengganti nya atau diperbaiki, kemudian Anak Korban meminta kepada Terdakwa untuk meminjam uang Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) guna untuk mengganti atau memperbaiki jam tangan milik teman nya itu, setelah itu Terdakwa memberikan Anak Korban sejumlah uang Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah Anak Korban menerima uang tersebut, kemudian Anak Korban langsung pulang kerumah, setelah itu Terdakwa Isman Sukardi bin Ahmad Sunaryo melakukan Persetubuhan terhadap Anak Korban
1. selang berapa hari dari Anak Korban meminjam uang kepada Terdakwa tersebut diatas, pada saat Terdakwa sedang duduk diruang tamu pada siang hari setelah Terdakwa pulang bekerja, Anak Korban datang kerumah Terdakwa pada saat itu Terdakwa menayakan kepada Anak Korban “ Kenapa JENG”,apa duitmu udah habis ?” kemudian Anak Korban menjawab “ Iya Pakde, udah habis.” Setelah itu Terdakwa kembali berkata “ Ya nanti,kalau Pakde gajian tak kasih “ dan kemudian Terdakwa kembali berkata kepada Anak Korban “ Sini Jeng, tak pegang pentil mu (payudara) “ dan pada saat itu juga belum sempat Anak Korban menanggapinya kata-kata Terdakwa tersebut, Terdakwa langsung memegang kedua buah dada payudara Anak Korban dengan kedua tangan Terdakwa sambil Terdakwa remas-remas payudara Anak Korban,setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “ Ya udah sana kalau mau pulang” dan Anak Korban tidak menjawab apa- apa kemudian Anak Korban langsung pulang -
2. Pada saat siang hari (hari dan tanggal lupa) disaat Terdakwa sedang tidur-tiduran dikursi ruang tamu, Anak Korban datang kerumah Terdakwa dan langsung duduk disamping Terdakwa, pada saat itu diatas meja ruang tamu sudah ada uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang memang Terdakwa letakan, karena Terdakwa sudah berjanji kepada Anak Korban jika sudah gajian Terdakwa akan memberi uang, pada saat itu Terdakwa berkata kepada Anak Korban “ Jeng tak ngemut pentilmu (puting payudara) Jeng”, kemudian Anak korban tidak menjawab apa-apa dan kemudian Anak Korban menaikkan bajunya sendiri sampai keleher serta menaikkan Bra (BH) yang dikenakan nya keatas juga sampai keleher, sehingga kedua buah payudara Anak Korban terbuka jelas (tanpa sehelai benang) dan Terdakwa pun kemudian langsung Memegang dan Meremas-remas kedua buah payudara Anak Korban tersebut dan Terdakwa juga Menjilat, Menciumi dan Mengemut puting Anak Korban kejadian tersebut kurang lebih selama 2 (dua) menit, setelah itu Anak Korban langsung membenarkan Bra (BH) dan pakaian nya, setelah Anak Korban mengambil uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang berada diatas meja yang memang telah disiapkan oleh Terdakwa untuk Anak Korban, dan kemudian Anak Korban langsung pulang;
3.Untuk waktu, hari dan tanggal kejadin Terdakwa tidak ingat, kira- kira 2 (dua) minggu dari peristiwa yang kedua, pada saat Terdakwa sedang duduk diruang tamu,Anak Korban datang kerumah dam memanggil Terdakwa “ Pakde?” dan Terdakwa pun menjawab “Iya” setelah itu Anak Korban masuk kedalam rumah Terdakwa dan langsung berjalan dan masuk kekamar belakang, Terdakwa pun mengikuti Anak Korban, pada saat didalam kamar,Terdakwa langsung mengambil dompet yang berada diatas lemari dan Terdakwa langsung mengeluarkan uang sejumalh Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari dalam dompet dan lansung Terdakwa berikan kepada Anak Korban, pada saat Terdakwa didalam kamar tersebut, Anak Korban pun langsung menaikan baju dan Bra (BH) yang dipakai nya hingga sebatas leher, dan juga Anak Korban menurunkan celana dan juga celana dalamnya sebatas lutut, setelah itu Anak Korban duduk dipinggiran tempat tidur, kemudian Terdakwa pun membuka dan menurunkan celana dan celana dalam nya sebatas lutut sehingga alat kelamin (penis) kelihatan, dan langsung mendekati Anak Korban, Terdakwa langsung mengambil posisi didepan Anak Korban yang berada ditengah- tengah kedua paha Anak Korban, setelah itu Terdakwa langsung Meremas-remas, Menjilati,Menciumi, dan Mengemut kedua buah payudara Anak Korban, Terdakwa juga meraba-raba kemaluan (alat kelamin/Vagina) Anak Korban, dan kemudian Terdakwa menempelkan dan Menggesek- gesekkan Alat Kelamin (Penis) Terdakwa di kemaluan (Vagina) Anak Korban hingga Alat kelamin (Penis) Terdakwa mengeluarkan cairan Sperma diluar kemaluan (Vagina) Anak Korban,setelah itu Anak Korban langsung merapihkan kembali pakaian nya dan langsun pulang;
4. Kejadian tersebut terjadi kira-kira 1 (satu) bulan dari peristiwa yang ketiga, namun untuk waktu, hari dan tanggalnya Terdakwa tidak ingat/lupa dimana pada saat itu Terdakwa sedang duduk diruang tamu, Anak Korban datang kerumah dan kemudian memanggil Terdakwa “ Pakde?” dan Terdakwa pun menjawab “ Iya”, setelah itu Anak Korban masuk kedalam rumah Terdakwa dan langsung berjalan dan masuk kekamar belakang, Terdakwa pun kemudian mengikuti Anak Korban dari belakang, pada saat didalam kamar, sama seperti peristiwa yang ketiga, Anak Korban langsung menaikkan baju dan Bra yang dipakainya hingga sebatas leher, dan juga Anak Korban juga menurunkan celana dan celana dalamnya sebatas lutut dan duduk menyandar di dipan tempat tidur kemudian Terdakwa langsung membuka dan menurunkan celana nya dan celana dalamnya sebatas lutut sehingga Alat kelamin (Penis) kelihatan dan Terdakwa langsung mendekati Anak Korban Terdakwa pun langsung mengambil posisi didepan Anak Korban yang berada ditengah- tengah kedua paha Anak Korban, setelah itu Terdakwa pun langsung Meremas-remas Menjilati, Menciumi dan Mengemut kedua buah payudara Anak Korban, Terdakwa pun juga Meraba- raba kemaluan (Alat kelamin/Vagina) Anak Korban,dan kemudian Terdakwa Menempelkan dan Menggesek-gesekan Alat kelamin (Penis) Terdakwa dikemaluan (Vagina) Anak Korban hingga Al;at kelamin (Penis) Terdakwa mengeluarkan cairan Sperma diluar kemaluan (Vagina) Anak Korban, setelah itu Terdakwa langsung mengambil dompet yang berada diatas lemari dan Terdakwa mengeluarkan uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari dalam dompet dan kemudian Terdakwa langsung berikan kepada Anak Korban dan Anak Korban langsung merapihkan kembali pakain nya dan langsung pulang;
5. kejadian tersebut terjadi pada bulan Juli tahun 2019, tetapi Terdakwa tidak ingat/lupa hari, tanggal dan waktunya, namun terjadi pada bulan Ramadhan (Puasa) setelah jam Ibadah Maghrib, dimana pada saat itu Terdakwa berada disamping rumah hendak berangkat Ibadah Tarawih, Anak Korban datang kerumah Terdakwa dan langsung menuju kerumah belakang yang kosong, kemudian Terdakwa mengikuti Anak Korban dari belakang, kemudian Anak Korban dan Terdakwa mengobrol, dimana Anak Korban mengatakan kepada Terdakwa ingin membeli baju untuk Lebaran (Hari Raya Idul Fitri),dan Terdakwa pun Mengiyakan akan memberi Anak Korban Uang untuk membeli baju, setelah itu Anak Korban langsung menaikan baju dan Bra yang dipakainya hingga sebatas leher, dan juga menurun kan celana nya dan celana dalamnya sebatas lutut dan duduk diatas meja dan Terdakwa juga langsung membuka dan menurunkan celana dan celana dalamnya sebatas lutut sehingga Alat kelamin (Penis) Terdakwa terbuka, dan Terdakwa langsung mendekati Anak Korban Terdakwa pun langsung mengambil posisi didepan Anak Korban berada ditengah- tengah kedua paha Anak Korban,setelah itu Terdakwa pun langsung Meremas-remas, Menjilati, Menciumi dan Mengemut kedua buah payudara Anak Korban, Terdakwa pun juga Meraba-raba kemaluan (Alat kelamin/Vagina) Anak Korban, dan kemudian Terdakwa Menempelkan dan Menggesek-gesekkan Alat kelamin (Penis) Terdakwa dikemaluan (Vagina) Anak Korban, akan tetapi pada saat itu Terdakwa tidak samapi mengeluarkan cairan Sperma, setelah itu Terdakwa memberikan sejumlah uang Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Anak Korban,kemudian Anak Korban langsung pergi/ pulang;
6. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2019 setelah Hari Raya Idul Fitri (Lebaran),dimana sebelumnya pada saat Anak Korban hendak berangkat sekolah dan sedang menunggu teman nya dipinggir jalan depan rumah Terdakwa, dimana pada saat itu Terdakwa sedsng berada didepan rumah, kemudian Terdakwa pun menghampiri Anak Korban dan menanyakan kepada Anak Korban apa masih punya Uang, dan Anak Korban pun menjawab “ Sudah habis Pakde” kemudian Terdakwa berkata “Ya nanti kalau mau Uang,Pakde kasih “ dan Anak Korban menjawab “ Iya Pakde”,nanti kalau aku mau aku kerumah “, kemudian selang 2 (dua) hari pada saat Terdakwa sedang duduk- duduk diruang tamu siang hari, Anak Korban datang kerumah Terdakwa dan masuk melalui pintu belakang semabri memanggil Terdakwa “ Pakde”.setelah itu Terdakwa pun langsung menuju kearah belakang dan Anak Korban sudah berada dikamar tengah dan Terdakwa pun masuk kedalam kamar tengah, kemudian Anak Korban langsung menaikan baju dan Bra yang dipakainya hingga sebatas leher, dan juga menurunkan celana dan celana dalamnya sebatas lutut dan langsung merebahkan badan nya diatas tempat tidur (kasur) namun posisi kaki Anak Korban menjuntai kebawah/menginjak lantai, pada saat itu Terdakwa juga langsung membuka dan dan menurunkan celana dan celana dalam nya sebatas lutut sehingga Alat kelamin (Penis) Terdakwa terbuka, dan Terdakwa langsung mendekati Anak Korban dengan posisi berada ditengah- tengah paha Anak Korban, setelah itu Terdakwa pun langsung Meremas remas, Menjilati, Menciumi, dan Mengemut kedua buah payudara Anak Korban,Terdakwa pun juga Meraba-raba kemaluan (Alat kelamin/Vagina) Anak Korban, dan kemudian Terdakwa Menempelkan dan Menggesek-gesekkan Alat kelamin (Penis) serta melakukan Hubungan layaknya Suami Istri, dimana Terdakwa memasukkan Alat kelamin (Penis) Terdakwa kedalam Alat kelamin (Vagina) Anak Korban,dan melakukan gerakan maju mundur secara berulang-ulang hingga akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan (Vagina) Anak Korban, setelah itu Terdakwa memberi uang kepada Anak Korban sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan kemudian Anak Korban langsung pulang;
7. Kejadian tersebut pada bulan Septembet tahun 2019, untuk waktu tanggal dan Hari Terdakwa tidak ingat/lupa pada saat itu Anak Korban datang kerumah Terdakwa dan mengatakan jika Anak Korban tidak punya uang, kemudian Terdakwa dan Anak Korban masuk kedalam kamar tengah dan seperti biasanya Anak Korban langsung menaikan baju dan Bra yang dipakainya hingga sebatas leher, dan juga Anak Korban menurunkan celana dan celana dalam nya sebatas lutut dan langsung merebahkan badan nya diatas tempat tidur (kasur) namun posisi kaki Anak Korban menjuntai kebawah/menginjak lantai. Pada saat itu Terdakwa juga langsung membuka dan menurunkan celana dan celana dalamnya sebatas lutut sehingga Alat kelamin (Penis) kelihatan /terbuka, dan Terdakwa langsung mendekati Anak Korban dengan posisi berada ditengah- tengah paha Anak Korban, setelah itu Terdakwa pun langsung Meremas- remas, Menjilati, Menciumi, dan Mengemut kedua buah payudara Anak Korban, Terdakwa pun juga Meraba- raba kemaluan Alat kelamin/Vagina Anak Korban, dan kemudian Terdakwa Menempelkan dan Menggesek- gesekan Alat kelamin (Penis) serta melakukan Hubungan layaknya Suami Istri .Dimana Terdakwa memasukkan Alat kelamin (Penis) Terdakwa kedalam Alat kelamin (Vagina) Anak Korban,dan melakukan gerakan maju mundur secara berulang-ulang hingga akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan sperma diluar kemaluan (Vagina) Anak Korban,setelah itu Terdakwa memberi uang kepada Anka korban Ajeng sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan kemudian Anka korban Ajeng langsung pulang;
8. Yang kedelapan/terakhir Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada Anak Korban yaitu Terdakwa hanya meminta Anak Korban memperlihatkan Payudaranya, Kejadian tersebut Terdakwa tidak ingat /lupa waktunya, dimana pada saat itu disiang hari Anak Korban datang kerumah Terdakwa dan kemudian mengatakan kepada Terdakwa jika Anak Korban hendak study tour tapi Anak Korban tidak punya Uang, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “ Jeng, Pakde tak lihat pentilmu (puting)kok seperti berubah” setelah itu Terdakwa dan Anak Korban masuk kedalam kamar tengah, dan Anak Korban langsung menaikan baju dan Bra yang dikenakan nya sebatas leher hingga kedua buah payudara Anak Korban terlihat jelas, setelah itu Terdakwa pun langsung melihat/mencermati payudara dan puting milik Anak Korban, dan ternyata benar puting payudara Anak Korban berubah yaitu putingnya menjadi lebih besar dari sebelumnya dan juga berwarna Hitam, setelah itu Terdakwa pun memberi Anak Korban uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan Anak Korban langsung pulang
Bahwa Hasil VISUM ET REPERTUM DARI RSUD PRINGSEWU Atas Nama Anak Korban sebagai berikut:
PEMERIKSAAN LUAR Hasil USG:
- Hamil 21 Minggu lebih 1 Hari
- Janin Tunggal Hidup, Presentasi Kepala Anterior
- Jenis Kelamin Perempuan, berat 431 Gram
- Taksiran lahir tanggal 02 Juni 2020
KESIMPULAN:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Seorang Anak Perempuan, Berumur sekitar 15 Tahun, Pasien Datang Ke Poli Kebidanan dan kandungan RSUD Pringsewu dalam keadaan Sadar, dari hasil pemeriksaan Pasien hamil 21 Minggu Lebih 1 Hari, Janin Tunggal Hidup, Presentasi Kepala Anterior, Jenis Kelamin Perempuan, berat 431 Gram.
Perbuatan TerdakwaSebagaimana tersebut diatur dan Diancam Pidana dalam Pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35. Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal81 Ayat (2) Undang Undang RI No 17 Tahun2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor1 Tahun 2016Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Jo Pasal 76D Undang Undang Republik Indonesian Nomor 35 Tahun 2014
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa Isman Sukardi bin Ahmad Sunaryo pada bulan Januari 2019 hingga yang terakhir pada bulan September 2019 atau setidak tidaknya pada bulan September tahun 2019 bertempat di rumah Terdakwa di Pekon Mataram Kec,Gadingrejo Kab.Pringsewu atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Nageri Kota Agung,”Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian Kebohongan, atau membujukAnak Korban untuk Melakukan atau membiarkan perbuatan Cabul“ Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal Pada Bulan Januari 2019 sekira jam 14.30 WIB pada saat Terdakwa Isman Sukardi bin Ahmad Sunaryo sedang duduk di warung didepan rumahnya yang sedang menunggu dagangan milik istri Terdakwa kemudian Anak Korban datang dan kemudian duduk di warung, setelah itu Anak Korban bercerita kepada Terdakwa jika Anak Korban telah merusakan jam tangan milik temannya dan hendak mengganti nya atau diperbaiki, kemudian Anak Korban meminta kepada Terdakwa untuk meminjam uang Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) guna untuk mengganti atau memperbaiki jam tangan milik teman nya itu, setelah itu Terdakwa memberikan Anak Korban sejumlah uang Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah Anak Korban menerima uang tersebut, kemudian Anak Korban langsung pulang kerumah, setelah itu Terdakwa Isman Sukardi bin Ahmad Sunaryo melakukan Persetubuhan terhadap Anak Korban .
1. selang berapa hari dari Anak Korban meminjam uang kepada Terdakwa tersebut diatas, pada saat Terdakwa sedang duduk diruang tamu pada siang hari setelah Terdakwa pulang bekerja, Anak Korban datang kerumah Terdakwa pada saat itu Terdakwa menayakan kepada Anak Korban “ Kenapa JENG”,apa duitmu udah habis ?” kemudian Anak Korban menjawab “ Iya Pakde, udah habis.” Setelah itu Terdakwa kembali berkata “ Ya nanti,kalau Pakde gajian tak kasih “ dan kemudian Terdakwa kembali berkata kepada Anak Korban “ Sini Jeng, tak pegang pentil mu (payudara) “ dan pada saat itu juga belum sempat Anak Korban menanggapinya kata-kata Terdakwa tersebut, Terdakwa langsung memegang kedua buah dada payudara Anak Korban dengan kedua tangan Terdakwa sambil Terdakwa remas-remas payudara Anak Korban,setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “ Ya udah sana kalau mau pulang” dan Anak Korban tidak menjawab apa- apa kemudian Anak Korban langsung pulang;
2. Pada saat siang hari (hari dan tanggal lupa) disaat Terdakwa sedang tidur-tiduran dikursi ruang tamu, Anak Korban datang kerumah Terdakwa dan langsung duduk disamping Terdakwa, pada saat itu diatas meja ruang tamu sudah ada uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang memang Terdakwa letakan, karena Terdakwa sudah berjanji kepada Anak Korban jika sudah gajian Terdakwa akan memberi uang, pada saat itu Terdakwa berkata kepada Anak Korban “ Jeng tak ngemut pentilmu (puting payudara) Jeng”, kemudian Anak korban tidak menjawab apa-apa dan kemudian Anak Korban menaikkan bajunya sendiri sampai keleher serta menaikkan Bra (BH) yang dikenakan nya keatas juga sampai keleher, sehingga kedua buah payudara Anak Korban terbuka jelas (tanpa sehelai benang) dan Terdakwa pun kemudian langsung Memegang dan Meremas-remas kedua buah payudara Anak Korban tersebut dan Terdakwa juga Menjilat,Menciumi dan Mengemut puting Anak Korban kejadian tersebut kurang lebih selama 2 (dua) menit, setelah itu Anak Korban langsung membenarkan Bra (BH) dan pakaian nya, setelah Anak Korban mengambil uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang berada diatas meja yang memang telah disiapkan oleh Terdakwa untuk Anak Korban, dan kemudian Anak Korban langsung pulang;
Perbuatan TerdakwaSebagaimana tersebut diatur dan Diancam Pidana dalam Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35. Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal82 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang UndangNomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 KUHP
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban, keterangannya dibacakan pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban telah disetubuhi oleh Terdakwa lebih dari satu kali sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan September 2019;
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi di kamar tengah rumah Terdakwa yang beralamat di Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu;
Bahwa awal mulanya Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban bahwa Terdakwa akan member uang jajan kepada Anak Korban jika Anak Korban bersedia disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa cara Terdakwa melakukan persetubuhan adalah dengan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa ketika diperiksa di Bidan, Anak Korban diperkirakan sedang hamil dengan usia kehamilan 5 (lima) bulan;
Atas keterangan Anak Korban tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan;
SaksiSoni Ofianita binti Marsono, keterangannya dibacakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah bidan yang memeriksa Anak Korban;
Bahwa awal mulanya Anak Korban dibawa oleh guru sekolah untuk diperiksa karena keadaan tubuhnya pucat;
Bahwa setelah Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban, Saksi memperkirakan bahwa Anak Korban dalam kondisi hamil dengan usia kehamilan sekitar 5 (lima) bulan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban lebih dari 1 (satu) kali yang terjadi diperkirakan antara bulan Agustus 2018 sampai dengan September 2019;
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi di kamar tengah rumah Terdakwa yang beralamat di Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan, Terdakwa menjanjikan kepada Anak Korban akan memberikan uang jajan kepada Anak Korban;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memaksa, melakukan kekerasan ataupun mengancam Anak Korban terkait persetubuhan tersebut;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan, Terdakwa pernah memberikan uang sejumlah bervariatif antara Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban, kemudian memaju mundurkan penis Terdakwa hingga mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Visum et Repertum atas nama Anak Korban;
Foto kopi Akta Kelahiran Anak Korban, bukti surat ini telah dicocokkan dengan aslinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai kaos lengan panjang warna biru abu-abu dan merah;
1 (satu) helai celana setengah tiang warna coklat;
1 (satu) helai celana dalan warna biru;
1 (satu) helai BH warna ungu;
1 (satu) helai baju warna biru tua bermotif pokadot warna oranye;
1 (satu) helai celana dalam warna krem;
1 (satu) helai BH warna pink;
1 (satu) helai singlet warna putih;
1 (satu) helai celana pendek warna oranye;
1 (satu) helai celana panjang dasar warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban lebih dari 1 (satu) kali yang terjadi antara bulan Agustus 2018 sampai dengan September 2019;
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi di kamar tengah rumah Terdakwa yang beralamat di Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan, Terdakwa menjanjikan kepada Anak Korban akan memberikan uang jajan kepada Anak Korban;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memaksa, melakukan kekerasan ataupun mengancam Anak Korban terkait persetubuhan tersebut;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan, Terdakwa pernah memberikan uang sejumlah bervariatif antara Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban, kemudian memaju mundurkan penis Terdakwa hingga mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:
Kesatu : Melanggar Pasal 81 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP;
Atau
Kedua: Melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan AnakUndang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP;
Atau
Ketiga: Melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan AnakUndang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP;
Menimbang, oleh karena Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif, maka dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Hakim memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan AnakUndang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
Setiap Orang;
Dengan sengaja
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk terhadap Anak;
Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Jika antara perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya, sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Hakim berpendapat sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa perumusan unsur “setiap orang” dalam hokum pidana menunjuk pada subyek hukum orang (een eider) atau manusia (naturlijke persona) yang didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Isman Sukardi bin Ahmad Sunaryo, adalah subjek hukum orang, yang mana identitasnya telah dicocokan dan telah sesuai dengan identitas yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Oleh karena itu unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad. 2. Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa menurut Soedarto sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja berarti menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan. (Soedarto, Hukum Pidana 1,1990: 102). Selanjutnya sengaja menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pustaka memberikan pengertian “sengaja” adalah dimaksud (direncanakan), memang diniatkan begitu, tidak secara kebetulan, namun Unsur dengan sengaja adalah suatu sikap batin yang sulit untuk dibuktikan. Menurut Prof. Moeljatno sikap batin hanya dapat dibuktikan dari perbuatan nyata yang nampak secara lahir;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, maka terhadap penerapan unsur ini, Hakim berpendapat sebagai berikut:
Bahwa niat Terdakwa untuk menyetubuhi Anak Korban mulai ditunjukkan dari sikap Terdakwa ketika menawarkan akan memberikan uang jajan kepada Anak Korban jika Anak Korban mau disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan penuh kesadaran dengan mengerti dan mengetahui maksud dan tujuannya yaitu hendak melakukan persetubuhan dengan Anak Korban;
Bahwa Terdakwa mengerti bahwa Anak Korban merupakan seorang pelajar yang usianya dapat diperkirakan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, namun walaupun Terdakwa mengetahuinya, Terdakwa tetap melaksanakan niatnya agar dapat menyetubuhi Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak;
Menimbang, bahwa Hakim sependapat dengan pendapat Anwar yang mendefinisikan pengertian “tipu muslihat” yaitu perbuatan-perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga perbuatanperbuatan itu menimbulkan rasa percaya atau yakin atas kebenaran, dari sesuatu kepada orang lain, sehingga tidak terdiri atas ucapan saja tetapi ada perbuatan. (Mochamad Anwar. 19135. Hukum Pidana Bagian Khusus Jilid 2. Bandung. Alumni. halaman 41-42);
Menimbang, bahwa Hakim sependapat dengan pendapat Adami Chazawi yang mendefinisiakan pengertian membujuk yaitu suatu perbuatan yang dapat mempengaruhi orang lain agar kehendak orang yang dipengaruhi tersebut sama dengan kehendak yang membujuk. Membujuk dalam hal ini dilakukan dengan mengiming-imingi, lebih tepat lagi jika berhubungan dengan orang yang mudah dibujuk yaitu anak-anak yang lugu dan polos sehingga mudah mempengaruhinya. (Adami Chazawi. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. halaman 85);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, temasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, maka terhadap penerapan unsur ini, Hakim berpendapat sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Terdakwa mengatakan akan memberikan uang jajan kepada Anak Korban jika Anak Korban bersedia disetubuhi oleh Terdakwa merupakan perbuatan yang mempengaruhi Anak Korban agar mau menuruti kehendak dari Terdakwa, oleh karenanya memenuhi pengertian membujuk sebagaimana dimaksud di atas;
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu atas nama Anak Korban, ketika peristiwa pidana terjadi yaitu antara Agustus 2018 sampai dengan September 2019, Anak Korban belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa Hakim sependapat dengan pendapat S.R. Sianturi yang mendefinisikan mengenai pengertian “bersetubuh” yaitu memasukkan kemaluan pria ke kemaluan wanita sedemikian rupa yang normaliter atau yang dapat mengakibatkan kehamilan. Jika kemaluan si pria hanya “sekedar nempel” di atas kemaluan si wanita, tidak dapat dipandang sebagai persetubuhan, melainkan percabulan dalam arti sempit. (SR. Sianturi, SH, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta, cet.ke-2, 1989, Hal.231);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, maka terhadap penerapan unsur ini, Hakim berpendapat sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban antara bulan Agustus 2018 sampai dengan September 2019 yang dilakukan di rumah Terdakwa yan beralamat di Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, merupakan perbuatan yang memenuhi pengertian persetubuhan;
Bahwa telah terjadinya persetubuhan sebagaimana diuraikan di atas, diperkuat dengan bukti Visum et Repertum atas nama Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Ad.5. Jika antara perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya, sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat;
Menimbang, bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam pembuktian unsur kedua, ketiga, dan keempat di atas, dilakukan sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan September 2019, dengan jeda waktu yang dekat antara kejadian yang satu dengan kejadian berikutnya, yang dilakukan dengan cara Terdakwa mengatakan akan memberikan uang jajan kepada Anak Korban jika Anak Korban bersedia disetubuhi oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat menyetubuhi Anak Korban berkali-kali, dapat dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan AnakUndang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) helai kaos lengan panjang warna biru abu-abu dan merah;
1 (satu) helai celana setengah tiang warna coklat;
1 (satu) helai celana dalan warna biru;
1 (satu) helai BH warna ungu;
1 (satu) helai baju warna biru tua bermotif pokadot warna oranye;
1 (satu) helai celana dalam warna krem;
1 (satu) helai BH warna pink;
1 (satu) helai singlet warna putih;
1 (satu) helai celana pendek warna oranye;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang milik Anak Korban, maka barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Anak Korban;
1 (satu) helai celana panjang dasar warna hitam;
Oleh karena barang bukti merupakan barang milik Terdakwa yang digunakan ketika melakukan tindak pidana, maka barang bukti tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak aan mengulanginya lagi;
Korban dan keluarga korban telah melakukan perdamaian/telah memaafkan perbuatan Terdakwa;
Terdakwa bersedia bertanggung jawab atas kehamilan Anak Korban;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan korban;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hal-hal tersebut di atas dikaitkan dengan berat ringan perbuatan pidana yang dilakukan dan akibat yang ditimbulkan ditinjau dari aspek filosofis, sosiologis, dan aspek yuridis, maka Hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum sekedar lama pidana yang akan dijatuhkan dan akan menjatuhkan pidana sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana diatur dalam SK Menteri Kehakiman No:M.14-PW.07.03 tahun 1983;
Memperhatikan Pasal 76D jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Isman Sukardi bin Ahmad Sunaryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap anak dengan bujuk rayu sebagai perbuatan berlanjut”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai kaos lengan panjang warna biru abu-abu dan merah;
1 (satu) helai celana setengah tiang warna coklat;
1 (satu) helai celana dalan warna biru;
1 (satu) helai BH warna ungu;
1 (satu) helai baju warna biru tua bermotif pokadot warna oranye;
1 (satu) helai celana dalam warna krem;
1 (satu) helai BH warna pink;
1 (satu) helai singlet warna putih;
1 (satu) helai celana pendek warna oranye;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
1 (satu) helai celana panjang dasar warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2020 oleh Tri Baginda K.A.G., S.H., selaku Hakim Tunggal, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu oleh Yayan Sulendro, S.H.,M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Titien Maharani, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pringsewu dan dihadapan Terdakwa.
Panitera Pengganti, Yayan Sulendro, S.H.,M.H. | Hakim, Tri Baginda K.A.G., S.H. |