973/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 973/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: ASTIN REPELITA, SH Terdakwa: 1.ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA 2.TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Zulyadin bin alm Mustapa Kamal alias Alda dan Terdakwa II Tanghot Bakara bin alm Daftar Bakara alias Ferdinan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan bersama-sama melakukan tindak pidana Cukai”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Zulyadin bin alm Mustapa Kamal alias Alda dan Terdakwa II Tanghot Bakara bin alm Daftar Bakara alias Ferdinan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 94.908.296,- (Sembilan puluh empat juta sembilan ratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan ketentuan jika para Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang dan 33 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Luffman warna abuabu tanpa dilekati pita Cukai; 1 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang dan 39 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Luffman warna merah tanpa dilekati pita Cukai; 26 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Coffee Stik tanpa dilekati pita Cukai; 1 karton @4 tim @20 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Jaya Bold tanpa dilekati pita Cukai; 21 slop @10 bungkus @20 batang dan 5 bungkus @20 batang rokok merek Bossini Black dengan pita Cukai yang diduga palsu; 43 slop @10 bungkus @16 batang rokok merek Luffman Mild tanpa dilekati pita Cukai; 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Model Y12 (1904) dengan nomor IMEI1 : 862645047790356; IMEI2 : 862645047790349; 2 (dua) buah SIM Card Telkomsel dengan nomor kartu 621006478237467501 dan 621001837227274200; Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) buah KTP a.n. Sdr. Zulyadin dengan NIK 1402110508870001; Dikembalikan kepada Terdakwa Zulyadin. 1 (satu) buah buku catatan warna hijau motif garis hitam a.n. Zulyadin; 1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening Bank BRI nomor 542701021729537 sebesar Rp. 5.000.000, tanggal 10 Juli 2020; 1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening non Bank BRI nomor 551001026943531 sebesar Rp. 10.000.000, tanggal 15 Juli 2020; 1 (satu) lembar kertas catatan kecil warna putih yang bertuliskan 160 x 60.500 Rp. 968.000; 80 x 62.000 Rp. 4.960.000; Rp 14.640.000; Byr 14.000.000; 640.000; Dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai sebesar Rp 2.695.000, (dua juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 1 (satu) buah kartu debit BRI nomor kartu 6013 0130 0525 5034; 4 (empat) karton kardus warna coklat bekas pakai; 10 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Coffee Stik tanpa dilekati pita Cukai; Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi B 1266 BRC dengan nomor rangka MHKV1BA1JCK012597, nomor mesin MA11048 beserta kunci; 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi B 1266 BRC Nomor : 04266165; Dikembalikan kepada saksi Andi Saputra. 1 (satu) buah struk bukti transfer ke rekening Bank BRI nomor 551001026943531 sebesar Rp. 1.100.000,-; Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit Kartu Tanda Penduduk atas nama Tanghot Bakara dengan NIK 1471102808670003; Dikembalikan kepada Terdakwa Tanghot Bakara. 1 (satu) unit Handphone merek dengan Samsung Galaxy Grand Neo warna hitam; 1 (satu) unit buah SIM Card Telkomsel dengan nomor kartu 085217717303 Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 973/Pid.Sus/2020/PN Pbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa I
Nama lengkap : Zulyadin Bin Alm Mustapa Kamal Alias Alda;
Tempat lahir : Jambi;
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 05 Agustus 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Sei Geringging RT. 002 RW. 001 Kel.
Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Perdagangan (Pedagang Keliling);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 25 Juli 2020 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 21 September 2020;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 September 2020 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2020;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 06 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 04 November 2020;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 05 November 2020 sampai dengan tanggal 03 Januari 2021;
Terdakwa Zulyadin Bin Alm Mustapa Kamal Alias Alda didampingi oleh Penasihat Hukumnya didepan persidangan yakni ALI HUSIN NASUTION, S.H., AL HAMRAN ARIAWAN, S.H., M.H., RAHMAD ALAMSYAH, S.H., L.LM., SYAWALUDDIN NAINGGOLAN, S.H. dan FEBY SUTAMA HARAHAP, S.H., M.H. Advokat pada Kantor Bantuan Hukum Riau (KBH-Riau), beralamat di Jl. Cipta Karya No.26 RT.004 RW.001 Kel. Sialangmunggu Kec. Tampan Kota Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 September 2020, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru dibawah register No. 307/SK/Pid/2020/PN Pbr tertanggal 19 Oktober 2020;
Terdakwa II
Nama lengkap : Tanghot Bakara Bin Alm Daftar Bakara Alias
Ferdinan;
Tempat lahir : Sibolga;
Umur/tanggal lahir : 52 Tahun / 28 Agustus 1967;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Harapan Jaya No. 16 RT. 001 RW. 017 Kel. Sail Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Penyidik, sejak tanggal 24 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 12 September 2020;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 September 2020 sampai dengan tanggal 21 September 2020;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 September 2020 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2020;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 06 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 04 November 2020;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 05 November 2020 sampai dengan tanggal 03 Januari 2021;
Terdakwa Tanghot Bakara Bin Alm Daftar Bakara Alias Ferdinan tidak didampingi oleh Penasihat Hukumnya dan menghadap sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 973/Pid.Sus/2020/PN Pbr tanggal 6 Oktober 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 973/Pid.Sus/2020/PN Pbr tanggal 6 Oktober 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I ZULYADIN Bin Alm MUSTAPA KAMAL alias Alda dan Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin Alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana Cukai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ZULYADIN Bin Alm MUSTAPA KAMAL alias Alda dan Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin Alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi dengan jumlah masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa ditambah dengan denda sebesarRp. 94.908.296,- (sembilan puluh empat juta sembilan ratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) jika Terdakwa tidak menbayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan menperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk menbayar denda;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang dan 33 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Luffman warna abuabu tanpa dilekati pita Cukai;
1 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang dan 39 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Luffman warna merah tanpa dilekati pita Cukai;
26 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Coffee Stik tanpa dilekati pita Cukai;
1 karton @4 tim @20 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Jaya Bold tanpa dilekati pita Cukai;
21 slop @10 bungkus @20 batang dan 5 bungkus @20 batang rokok merek Bossini Black dengan pita Cukai yang diduga palsu;
43 slop @10 bungkus @16 batang rokok merek Luffman Mild tanpa dilekati pita Cukai;
1 (satu) buah Handphone merek Vivo Model Y12 (1904) dengan nomor IMEI1 : 862645047790356; IMEI2 : 862645047790349;
2 (dua) buah SIM Card Telkomsel dengan nomor kartu 621006478237467501 dan 621001837227274200;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah KTP a.n. Sdr. Zulyadin dengan NIK 1402110508870001;
Dikembalikan kepada Terdakwa Zulyadin.
1 (satu) buah buku catatan warna hijau motif garis hitam a.n. Zulyadin;
1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening Bank BRI nomor 542701021729537 sebesar Rp. 5.000.000, tanggal 10 Juli 2020;
1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening non Bank BRI nomor 551001026943531 sebesar Rp. 10.000.000, tanggal 15 Juli 2020;
1 (satu) lembar kertas catatan kecil warna putih yang bertuliskan 160 x 60.500 Rp. 968.000; 80 x 62.000 Rp. 4.960.000; Rp 14.640.000; Byr 14.000.000; 640.000;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp 2.695.000, (dua juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah kartu debit BRI nomor kartu 6013 0130 0525 5034;
4 (empat) karton kardus warna coklat bekas pakai;
10 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Coffee Stik tanpa dilekati pita Cukai;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi B 1266 BRC dengan nomor rangka MHKV1BA1JCK012597, nomor mesin MA11048 beserta kunci;
1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi B 1266 BRC Nomor : 04266165;
Dikembalikan kepada saksi Andi Saputra.
1 (satu) buah struk bukti transfer ke rekening Bank BRI nomor 551001026943531 sebesar Rp. 1.100.000,-;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit Kartu Tanda Penduduk atas nama Tanghot Bakara dengan NIK 1471102808670003;
Dikembalikan kepada Tanghot Bakara.
1 (satu) unit Handphone merek dengan Samsung Galaxy Grand Neo warna hitam;
1 (satu) unit buah SIM Card Telkomsel dengan nomor kartu 085217717303;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum Terdakwa I ZULYADIN Bin Alm MUSTAPA KAMAL alias Alda dan Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin Alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa I dan atau Penasihat Hukum Terdakwa I yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Menyatakan Perbuatan Terdakwa terbukti akan tetapi bukanlah Tindak Pidana,
Melepaskan Terdakwa dari segala Tuntutan Hukum (onslag van recht vervolging);
Membebaskan Terdakwa dari Tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa I dan atau Penasihat Hukum Terdakwa I yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Zulyadin Bin Alm Mustafa Kamal Alda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana dengan bersama-sama melakukan tindak pidana Cukai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ZULYADIN Bin Alm MUSTAPA KAMAL alias Alda berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi dengan jumlah masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa ditambah dengan denda sebesarRp. 94.908.296- (sembilan puluh empat juta sembilan ratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) jika terdakwa tidak menbayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk menbayar denda;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang dan 33 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Luffman warna abuabu tanpa dilekati pita Cukai;
1 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang dan 39 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Luffman warna merah tanpa dilekati pita Cukai;
26 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Coffee Stik tanpa dilekati pita Cukai;
1 karton @4 tim @20 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Jaya Bold tanpa dilekati pita Cukai;
21 slop @10 bungkus @20 batang dan 5 bungkus @20 batang rokok merek Bossini Black dengan pita Cukai yang diduga palsu;
43 slop @10 bungkus @16 batang rokok merek Luffman Mild tanpa dilekati pita Cukai;
1 (satu) buah Handphone merek Vivo Model Y12 (1904) dengan nomor IMEI1 : 862645047790356; IMEI2 : 862645047790349;
2 (dua) buah SIM Card Telkomsel dengan nomor kartu 621006478237467501 dan 621001837227274200;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah KTP a.n. Sdr. Zulyadin dengan NIK 1402110508870001;
Dikembalikan kepada Terdakwa Zulyadin.
1 (satu) buah buku catatan warna hijau motif garis hitam a.n. Zulyadin;
1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening Bank BRI nomor 542701021729537 sebesar Rp. 5.000.000, tanggal 10 Juli 2020;
1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening non Bank BRI nomor 551001026943531 sebesar Rp. 10.000.000, tanggal 15 Juli 2020;
1 (satu) lembar kertas catatan kecil warna putih yang bertuliskan 160 x 60.500 Rp. 968.000; 80 x 62.000 Rp. 4.960.000; Rp 14.640.000; Byr 14.000.000; 640.000;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp 2.695.000, (dua juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah kartu debit BRI nomor kartu 6013 0130 0525 5034;
4 (empat) karton kardus warna coklat bekas pakai;
10 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Coffee Stik tanpa dilekati pita Cukai;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi B 1266 BRC dengan nomor rangka MHKV1BA1JCK012597, nomor mesin MA11048 beserta kunci;
1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi B 1266 BRC Nomor : 04266165;
Dikembalikan kepada saksi Andi Saputra.
1 (satu) buah struk bukti transfer ke rekening Bank BRI nomor 551001026943531 sebesar Rp. 1.100.000,-;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit Kartu Tanda Penduduk atas nama Tanghot Bakara dengan NIK 1471102808670003;
Dikembalikan kepada Tanghot Bakara.
1 (satu) unit Handphone merek dengan Samsung Galaxy Grand Neo warna hitam;
1 (satu) unit buah SIM Card Telkomsel dengan nomor kartu 085217717303;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa I dan atau Penasihat Hukum Terdakwa I terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menerangkan tetap dengan pembelaan semula;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA dan Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN pada hari Jumat Tanggal 24 Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Juli 2020, bertempat di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya berupa:
2 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang dan 33 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Luffman warna abuabu tanpa dilekati pita Cukai;
1 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang dan 39 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Luffman warna merah tanpa dilekati pita Cukai;
26 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Coffee Stik tanpa dilekati pita Cukai;
1 karton @4 tim @20 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Jaya Bold tanpa dilekati pita Cukai;
21 slop @10 bungkus @20 batang dan 5 bungkus @20 batang rokok merek Bossini Black dengan pita Cukai yang diduga palsu;
43 slop @10 bungkus @16 batang rokok merek Luffman Mild tanpa dilekati pita Cukai;
10 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Coffee Stik tanpa dilekati pita Cukai.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal dari hari Jumat, tanggal 17 Juli 2020 Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA membeli rokok ilegal dengan cara kredit dari Sdr. ZULHELMI sebanyak 1 (satu) karton merek coffee Stik; kemudian pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA menuju Pekanbaru untuk membeli rokok ilegal dari sdr ZULHELMI sebanyak 6 (enam carton) merek Luffman merah, Luffman Mild dan Luffman AbuAbu; selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN mendapat telepon dari Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA untuk menanyakan apakah besok bisa jualan karena mobil Terdakwa I ZULYADIN Bin Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA rusak, dan Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN menjawab mudah-mudahan bisa, Kemudian pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul 07.30 Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN menghubungi Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA untuk meminta disediakan barang berupa rokok ilegal yang akan di jual kembali oleh Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN dan membuat janji untuk menjemput Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA di rumah adiknya di Jalan Manunggal Perum. Darco Lestari, selanjutnya pada pukul 10.00 WIB Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA menelepon Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN dan menanyakan jadi atau tidaknya ikut jualan rokok dan Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA mengatakan untuk datang ke rumah kakaknya di Jl. Manunggal dan Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN sampai dirumah kakak Terdakwa I sekira pukul 11.30 WIB, setelah itu mereka makan siang terlebih dahulu dan menunggu Sholat Jumat selesai, setelah selesai Sholat Jumat, Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA memuat rokok tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi B 1266 BRC yang disewa atau rental oleh Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN selama 1 (satu) bulan dari saksi ANDI SAPUTRA dengan biaya sewa harian sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), pada pukul 13.00 WIB Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA dan Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN berangkat keliling mencari toko-toko yang mau menjual rokok tersebut dan ada beberapa toko yang mau menjual rokok tersebut yaitu Toko Putra Delima, Toko Sejati dan Toko Zian.
Bahwa selanjutnya Pada hari Jumat, 24 Juli 2020, Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol B 1266 BRC yang membawa muatan Barang Kena Cukai berupa rokok tanpa dilekati pita Cukai dan rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu, Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kantor Wilayah Nomor : Sprint-35/WBC.03/2020 Tanggal 10 Juli 2020 bergerak ke Jln. Kapau Sari, Kel. Tangkerang Timur, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk melakukan penegahan terhadap mobil tersebut, kemudian Pada pukul 16.30 WIB, Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau yang terdiri dari saksi GHORBY LORA GULTOM dan saksi JEFRY SIMANUNGKALIT menemukan mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol B 1266 BRC tersebut sedang berhenti di depan toko ZIAN dan sedang menawarkan rokok tanpa dilekati pita Cukai dan rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu, selanjutnya saksi GHORBY LORA GULTOM dan saksi JEFRY SIMANUNGKALIT melakukan pemeriksaan terhadap mobil dan muatannya, Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan mobil tersebut bermuatan rokok tanpa dilekati pita Cukai dan rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu yang dikemudikan oleh Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA dan Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN, Setelah dilakukan pemeriksaan awal, rokok tersebut adalah milik Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA selanjutnya . Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA dan Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN beserta barang bukti berupa 2 (dua) karton dan 33 (tiga puluh tiga) slop rokok Luffman warna abuabu tanpa dilekati pita Cukai; 1 (satu) karton dan 39 (tiga puluh sembilan) slop rokok Luffman warna merah tanpa dilekati pita Cukai; 26 (dua puluh enam) slop rokok Coffe Stik tanpa dilekati pita Cukai; 1 (satu) karton rokok Jaya Bold tanpa dilekati pita Cukai; 43 (empat puluh tiga) slop rokok Luffman Mild tanpa pita Cukai; 21 (dua puluh satu) slop rokok Bossini Black yang dilekati pita Cukai yang diduga palsu; dan 4 (empat) karton kosong bekas kemasan rokok beserta 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol B 1266 BRC dibawa ke Kanwil DJBC Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara akibat tidak terpungutnya Nilai Cukai Hasil Tembakau dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPn HT) sebesar Rp. 46.267.508,- ( empat puluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus delapan rupiah) ditambah dengan rokok yang telah terjual atau disita dari saksi Mega wati sebesar Rp. 1.186.640,- (satu juta seratus delapan puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 47.454.148,- (empat puluh tujuh juta empat ratus lima puluh empat ribu seratus empat puluh delapan rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA dan Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke–1 KUHP;
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA dan Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN pada hari Jumat Tanggal 24 Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Juli 2020, bertempat di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena Cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini berupa:
2 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang dan 33 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Luffman warna abuabu tanpa dilekati pita Cukai;
1 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang dan 39 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Luffman warna merah tanpa dilekati pita Cukai;
26 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Coffee Stik tanpa dilekati pita Cukai;
1 karton @4 tim @20 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Jaya Bold tanpa dilekati pita Cukai;
21 slop @10 bungkus @20 batang dan 5 bungkus @20 batang rokok merek Bossini Black dengan pita Cukai yang diduga palsu;
43 slop @10 bungkus @16 batang rokok merek Luffman Mild tanpa dilekati pita Cukai;
10 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Coffee Stik tanpa dilekati pita Cukai.
dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal dari hari Jumat, tanggal 17 Juli 2020 Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA membeli rokok ilegal dengan cara kredit dari Sdr. ZULHELMI dengan menghubunginya melalui Hand phone ke nomor Sdr. ZULHELMI dengan No. Hp 081268992205 sebanyak 1 (satu) karton merek coffee Stik dan mereka bertemu di pinggir jalan sekitar daerah Kubang Raya Kota Pekanbaru, kemudian pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA menuju Pekanbaru untuk membeli rokok ilegal dari sdr ZULHELMI sebanyak 6 (enam carton) merek Luffman merah, Luffman Mild dan Luffman AbuAbu dan mereka bertemu di pinggir jalan sekitar daerah Kubang Raya Kota Pekanbaru, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN mendapat telepon dari Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA untuk menanyakan apakah besok bisa jualan karena mobil Terdakwa I ZULYADIN Bin Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA rusak, dan Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN menjawab mudah-mudahan bisa, Kemudian pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul 07.30 Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN menghubungi Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA untuk meminta disediakan barang berupa rokok ilegal yang akan di jual kembali oleh Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN dan membuat janji untuk menjemput Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA di rumah adiknya di Jalan Manunggal Perum. Darco Lestari, selanjutnya pada pukul 10.00 WIB Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA menelepon Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN dan menanyakan jadi atau tidaknya ikut jualan rokok dan Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA mengatakan untuk datang ke rumah kakaknya di Jl. Manunggal dan Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN sampai dirumah kakak Terdakwa I sekira pukul 11.30 WIB, setelah itu mereka makan siang terlebih dahulu dan menunggu Sholat Jumat selesai, setelah selesai Sholat Jumat, Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA memuat rokok tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi B 1266 BRC yang disewa atau rental oleh Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN selama 1 (satu) bulan dari saksi ANDI SAPUTRA dengan biaya sewa harian sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), pada pukul 13.00 WIB Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA dan Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN berangkat keliling mencari toko-toko yang mau menjual rokok tersebut dan ada beberapa toko yang mau menjual rokok tersebut yaitu Toko Putra Delima, Toko Sejati dan Toko Zian.
Bahwa selanjutnya Pada hari Jumat, 24 Juli 2020, Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol B 1266 BRC yang membawa muatan Barang Kena Cukai berupa rokok tanpa dilekati pita Cukai dan rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu, Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kantor Wilayah Nomor : Sprint-35/WBC.03/2020 Tanggal 10 Juli 2020 bergerak ke Jln. Kapau Sari, Kel. Tangkerang Timur, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk melakukan penegahan terhadap mobil tersebut, kemudian Pada pukul 16.30 WIB, Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau yang terdiri dari saksi GHORBY LORA GULTOM dan saksi JEFRY SIMANUNGKALIT menemukan mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol B 1266 BRC tersebut sedang berhenti di depan toko ZIAN dan sedang menawarkan rokok tanpa dilekati pita Cukai dan rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu, selanjutnya saksi GHORBY LORA GULTOM dan saksi JEFRY SIMANUNGKALIT melakukan pemeriksaan terhadap mobil dan muatannya, Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan mobil tersebut bermuatan rokok tanpa dilekati pita Cukai dan rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu yang dikemudikan oleh Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA dan Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN, Setelah dilakukan pemeriksaan awal, rokok tersebut adalah milik Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA selanjutnya . Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA dan Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN beserta barang bukti berupa 2 (dua) karton dan 33 (tiga puluh tiga) slop rokok Luffman warna abuabu tanpa dilekati pita Cukai; 1 (satu) karton dan 39 (tiga puluh sembilan) slop rokok Luffman warna merah tanpa dilekati pita Cukai; 26 (dua puluh enam) slop rokok Coffe Stik tanpa dilekati pita Cukai; 1 (satu) karton rokok Jaya Bold tanpa dilekati pita Cukai; 43 (empat puluh tiga) slop rokok Luffman Mild tanpa pita Cukai; 21 (dua puluh satu) slop rokok Bossini Black yang dilekati pita Cukai yang diduga palsu; dan 4 (empat) karton kosong bekas kemasan rokok beserta 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol B 1266 BRC dibawa ke Kanwil DJBC Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara akibat tidak terpungutnya Nilai Cukai Hasil Tembakau dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPn HT) sebesar Rp. 46.267.508,- ( empat puluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus delapan rupiah) ditambah dengan rokok yang telah terjual atau disita dari saksi Mega wati sebesar Rp. 1.186.640,- (satu juta seratus delapan puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 47.454.148,- (empat puluh tujuh juta empat ratus lima puluh empat ribu seratus empat puluh delapan rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa I ZULYADIN BIN Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA dan Terdakwa II TANGHOT BAKARA Bin alm DAFTAR BAKARA Alias FERDINAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke–1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa I tidak mengajukan keberatan dipersidangan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi JEFRY SIMANUNGKALIT, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan penindakan terhadap mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 1266 BRC dengan muatan 2 (dua) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 33 (tiga puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna abu-abu; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 39 (tiga puluh sembilan) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna merah; 26 (dua puluh enam) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Coffee stik; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 4 (empat) tim yang setiap timnya berisi 20 (dua puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Jaya Bold; 21 (dua puluh satu) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 5 (lima) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu merek Bossini Black; 43 (empat puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 16 (enam belas) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman Mild; dan 4 (empat) karton kosong bekas kemasan rokok yang dilakukan oleh Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau di toko ZIAN yang terletak di Jalan Kapau Sari Kel. Tengkerang Timur, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Prov. Riau;
Bahwa pada hari Jumat, 24 Juli 2020, Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol B 1266 BRC yang membawa muatan Barang Kena Cukai berupa rokok tanpa dilekati pita Cukai dan rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu, Tim bergerak ke Jln. Kapau Sari, Kel. Tangkerang Timur, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk melakukan penegahan terhadap mobil tersebut. Pada pukul 16.30 WIB, Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau menemukan mobil tersebut tengah berhenti didepan toko ZIAN dan sedang menawarkan rokok tanpa dilekati pita Cukai dan rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu, Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil dan muatannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan mobil tersebut bermuatan rokok tanpa dilekati pita Cukai dan rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu yang dikemudikan oleh Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL beserta Sdr. TANGHOT BAKARA, Setelah dilakukan pemeriksaan awal, rokok tersebut adalah milik Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL. Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL beserta Sdr. TANGHOT BAKARA beserta barang bukti berupa 2 (dua) karton dan 33 (tiga puluh tiga) slop rokok Luffman warna abu-abu tanpa dilekati pita Cukai; 1 (satu) karton dan 39 (tiga puluh sembilan) slop rokok Luffman warna merah tanpa dilekati pita Cukai; 26 (dua puluh enam) slop rokok Coffe Stik tanpa dilekati pita Cukai; 1 (satu) karton rokok Jaya Bold tanpa dilekati pita Cukai; 43 (empat puluh tiga) slop rokok Luffman Mild tanpa pita Cukai; 21 (dua puluh satu) slop rokok Bossini Black yang dilekati pita Cukai yang diduga palsu; dan 4 (empat) karton kosong bekas kemasan rokok beserta 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol B 1266 BRC dibawa ke Kanwil DJBC Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa mengenai lokasi penindakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 1266 BRC dengan muatan 2 (dua) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 33 (tiga puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna abu-abu; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 39 (tiga puluh sembilan) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna merah; 26 (dua puluh enam) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Coffee stik; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 4 (empat) tim yang setiap timnya berisi 20 (dua puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Jaya Bold; 21 (dua puluh satu) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 5 (lima) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu merek Bossini Black; 43 (empat puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 16 (enam belas) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman Mild; dan 4 (empat) karton kosong bekas kemasan rokok tersebut berada di Toko Zian di Jln. Kapau Sari, Kel. Tangkerang Timur, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
Bahwa saat ditunjukan foto barang bukti mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi B 1266 BRC yang kedapatan berisi 2 (dua) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 33 (tiga puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna abu-abu; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 39 (tiga puluh sembilan) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna merah; 26 (dua puluh enam) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Coffee stik; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 4 (empat) tim yang setiap timnya berisi 20 (dua puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Jaya Bold; 21 (dua puluh satu) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 5 (lima) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu merek Bossini Black; 43 (empat puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 16 (enam belas) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman Mild; dan 4 (empat) karton kosong bekas pakai rokok tanpa dilekati pita Cukai, saksi menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah yang di tegah di Toko Zian Jalan Kapau Sari Kel. Tengkerang Timur, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Prov. Riau pada hari Jumat, 24 Juli 2020;
Bahwa saat ditunjukkan foto barang bukti berupa 10 (sepuluh) slop yang masing masing berisi 10 (sepuluh) bungkus yang masingmasing berisi 20 (dua puluh) batang merek coffee stik tanpa dilekati pita Cukai saksi menjelaskan bahwa barang tersebut merupakan barang yang didapat dari toko putra, Berdasarkan keterangan awal dari Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL diketahui bahwa Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL sempat menjual barang berupa rokok ilegal ke Toko Putra yang berada di Jl. Delima, Tampan, Pekanbaru, saksi menunjukkan foto lokasi Toko Putra. Sekitar pukul 21.00 WIB saksi bersama Sdr. Ghorby Lora Gultom melakukan penindakan di Toko Putra karena ditemukan barang berupa 10 (sepuluh) slop yang masingmasing berisi 10 (sepuluh) bungkus yang masingmasing berisi 20 (dua puluh) batang merek coffee stik tanpa dilekati pita Cukai terhadap barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Riau untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan;
Bahwa saat ditunjukkan foto sebuah buku catatan berwarna hijau saksi menjelaskan bahwa buku tersebut adalah buku yang saksi temukan di dalam tas Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL, didalam buku tersebut terdapat tulisan Luffman, tanggal, dan tulisan jumlah uang dalam rupiah;
Bahwa saat ditunjukkan foto uang sejumlah Rp. 2.695.000 (dua juta enam ratus semibilan puluh lima ribu rupiah) saksi menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang yang saksi temukan didalam tas Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL;
Bahwa saat ditunjukkan foto uang sejumlah Rp. 2.695.000 (dua juta enam ratus semibilan puluh lima ribu rupiah) saksi menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang yang saksi temukan didalam tas Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL;
Bahwa saat ditunjukkan foto 3 (tiga) struk bukti transfer yang terdiri atas: 1 (satu) buah struk bukti transfer ke rekening Bank BRI nomor 551001026943531 sebesar Rp. 1.100.000, tanggal 19 Juli 2020; 1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening Bank BRI nomor 542701021729537 sebesar Rp. 5.000.000, tanggal 10 Juli 2020; dan 1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening non Bank BRI nomor 551001026943531 sebesar Rp. 10.000.000, tanggal 15 Juli 2020; serta 1 (satu) lembar kertas catatan kecil warna putih yang bertuliskan 160 x 60.500 Rp. 968.000; 80 x 62.000 Rp. 4.960.000; Rp 14.640.000; Byr 14.000.000; 640.000; saksi menjelaskan bahwa 3 (tiga) buah struk bukti transfer dan 1 (satu) lembar kertas catatan kecil tersebut Terdakwa temukan didalam dompet Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL;
Bahwa saat ditunjukkan foto 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Model Y12 (1904) dengan nomor IMEI1 : 862645047790356; IMEI2 : 862645047790349 saksi menjelaskan bahwa handphone tersebut merupakan handphone yang saksi temukan di dalam tas Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL;
Bahwa saat ditunjukkan foto 1 (satu) buah kartu debit BRI nomor kartu 6013 0130 0525 5034 saksi menjelaskan bahwa kartu debit tersebut merupakan kartu debit yang saksi temukan didalam dompet Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL;
Bahwa saat ditunjukan foto tersangka, saksi membenarkan dan menjelaskan bahwa orang tersebut adalah Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL yang berada di mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi B 1266 BRC yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita Cukai dan rokok dengan pita Cukai yang dianggap palsu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi INDRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sehubungan sebagai pemilik Toko Zian berada ditempat kejadian saat penindakan yang dilakukan oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau terhadap Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL yang sedang menawarkan rokok merek Luffman tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman tanpa dilekati pita Cukai di Toko saksi yang berada di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 WIB;
Bahwa saat sedang melayani pembeli yang berada di toko sekitar pukul 16.00 WIB, Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL datang menawarkan rokok merek Luffman tanpa dilekati pita Cukai sebanyak 1 (satu) karton. Saksi mengatakan bahwa saksi tidak mempunyai uang untuk membeli rokok Luffman tanpa dilekati pita Cukai tersebut sebanyak 1 (satu) karton. Kemudian Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL menurunkan rokok tersebut sebanyak setengah karton kembali ke mobil yang dibawanya. Kemudian datang kembali Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL untuk menagih pembayaran rokok yang berjumlah setengah karton tersebut kepada saksi. Sekitar pukul 16.10 WIB, petugas Bea Cukai melalukan penindakan terhadap rokok merek Luffman tersebut;
Bahwa saat ditunjukkan foto tersangka saksi menjelaskan bahwa orang tersebut merupakan Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL;
Bahwa saksi tidak begitu mengenal Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL, saksi hanya bertemu yang bersangkutan sekitar dua kali saat yang bersangkutan menawarkan rokok merek Luffman tanpa dilekati pita Cukai;
Bahwa lokasi penindakan saait itu berlokasi di Toko saksi yang beralamat di Jl. Kapau Sari, Tangkerang Timur, Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau;
Bahwa Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi B 1266 BRC untuk membawa rokok-rokok ilegal tersebut;
Bahwa harga untuk setiap slop rokok yang ditawarkan oleh Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL adalah Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi ANDI SAPUTRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan penindakan yang dilakukan oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau pada tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di Bukit Barisan terhadap satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi B 1266 BRC dengan muatan 2 (dua) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 33 (tiga puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna abuabu; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 39 (tiga puluh sembilan) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna merah; 26 (dua puluh enam) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Coffee stik; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 4 (empat) tim yang setiap timnya berisi 20 (dua puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Jaya Bold; 21 (dua puluh satu) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 5 (lima) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu merek Bossini Black; 43 (empat puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 16 (enam belas) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman Mild, sesuai dengan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP29/WBC.03/BD.04/2020 tanggal 24 Juli 2020. Kemudian perkara tersebut dilanjutkan dengan proses penyidikan sesuai Laporan Kejadian Tindak Pidana Nomor: LK002/WBC.03/BD.04/PPNS/2020 tanggal 24 Juli 2020 dengan Tersangka atas nama Sdr. ZULYADIN Bin Alm MUSTAPA KAMAL Alias ALDA;
Bahwa saksi tidak mengenal Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL;
Bahwa saksi mengenal Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN, dulu Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN sempat jualan kue di Pasar Kaget yang Terdakwa kelola, itu sekitar 2018 akhir;
Bahwa di bulan November 2019, Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN mulai menyewa mobil saksi, katanya untuk antar kue. Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN sewa harian sebesar Rp. 250.000,-, Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN sewa selama 3 (tiga) hari;
Bahwa saat ditunjukkan Foto mobil Daihatsu Xenia hitam B 1266 BRC, saksi menyatakan bahwa mobil tersebut adalah miliknya;
Bahwa Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN main kerumah dan mengungkapkan keinginan bahwa sepanjang bulan Juli 2020 Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN ingin menyewa sebulan penuh dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun saksi tidak bersedia. Saksi menyatakab Boleh disewa sebulan, tapi hitungan tetap harian. Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN setuju, maka pembayaran pun terima per 4 (empat) hari, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa saksi menerima uang pembayaran di hari Senin tanggal 20 Juli 2020, sebesar Rp. 1.000.000, maka pembayaran berikutnya di hari Jumat tanggal 24 Juli 2020, karena tidak menerima pembayaran, maka saksi coba telpon berkalikali namun HP Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN tidak diangkat. Baru keesokan harinya, minggu jam 12 siang, Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN menghubungi saksi, dan bercerita bahwa mobil Xenia hitam ditangkap petugas Bea Cukai;
Bahwa tidak ada dokumen sewa menyewa antara saksi dengan Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN, saksi hanya menyewakan kepada orang yang dikenal saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui mobil Xenia hitam B 1266 BRC miliknya digunakan untuk mengangkut rokok ilegal, setahu saksi untuk jualan dan antar kue, karena memang istri Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN berjualan kue;
Bahwa saat ditunjukkan foto STNK mobil Xenia hitam B 1266 BRC tertulis pemilik mobil adalah PT. TAKARI SUMBER MULIA saksi menyatakan mobil tersebut dibeli second dari showroom di dekat Pesantren Babussalam daerah Panam dengan cara kredit, jadi masih atas nama pemilik sebelumnya. Harga beli sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah). DP sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Cicilan sebesar Rp. 2.587.400,- (dua juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), selama 5 (lima) tahun, saksi menunjukkan buktisetoran cicilan;
Bahwa Frekuensinya penyewaan mobil oleh Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN tidak tentu, namun apabila diratarata sekitar 2 (dua) kali setiap bulan sejak November 2019. Sekali sewa sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) hari. Yang berbeda pada saat bulan Juli 2020 ini saja, dimana Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN menyewa sebulan penuh;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi GHORBY LORA GULTOM, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sehubungan penindakan terhadap mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 1266 BRC dengan muatan 2 (dua) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 33 (tiga puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna abuabu; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 39 (tiga puluh sembilan) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna merah; 26 (dua puluh enam) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Coffee stik; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 4 (empat) tim yang setiap timnya berisi 20 (dua puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Jaya Bold; 21 (dua puluh satu) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 5 (lima) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu merek Bossini Black; 43 (empat puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 16 (enam belas) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman Mild; dan 4 (empat) karton kosong bekas kemasan rokok yang dilakukan oleh Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau di toko ZIAN yang terletak di Jalan Kapau Sari Kel. Tengkerang Timur, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Prov. Riau;
Bahwa pada hari Jumat, 24 Juli 2020, Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol B 1266 BRC yang membawa muatan Barang Kena Cukai berupa rokok tanpa dilekati pita Cukai dan rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu, Tim bergerak ke Jln. Kapau Sari, Kel. Tangkerang Timur, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk melakukan penegahan terhadap mobil tersebut. Pada pukul 16.30 WIB, Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau menemukan mobil tersebut tengah berhenti di depan toko ZIAN dan sedang menawarkan rokok tanpa dilekati pita Cukai dan rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu, Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil dan muatannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan mobil tersebut bermuatan rokok tanpa dilekati pita Cukai dan rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu yang dikemudikan oleh Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL beserta Sdr. TANGHOT BAKARA, Setelah dilakukan pemeriksaan awal, rokok tersebut adalah milik Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL. Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL beserta Sdr. TANGHOT BAKARA beserta barang bukti berupa 2 (dua) karton dan 33 (tiga puluh tiga) slop rokok Luffman warna abuabu tanpa dilekati pita Cukai; 1 (satu) karton dan 39 (tiga puluh sembilan) slop rokok Luffman warna merah tanpa dilekati pita Cukai; 26 (dua puluh enam) slop rokok Coffe Stik tanpa dilekati pita Cukai; 1 (satu) karton rokok Jaya Bold tanpa dilekati pita Cukai; 43 (empat puluh tiga) slop rokok Luffman Mild tanpa pita Cukai; 21 (dua puluh satu) slop rokok Bossini Black yang dilekati pita Cukai yang diduga palsu; dan 4 (empat) karton kosong bekas kemasan rokok beserta 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol B 1266 BRC dibawa ke Kanwil DJBC Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa mengenai lokasi penindakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 1266 BRC dengan muatan 2 (dua) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 33 (tiga puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna abuabu; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 39 (tiga puluh sembilan) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna merah; 26 (dua puluh enam) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Coffee stik; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 4 (empat) tim yang setiap timnya berisi 20 (dua puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Jaya Bold; 21 (dua puluh satu) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 5 (lima) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu merek Bossini Black; 43 (empat puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 16 (enam belas) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman Mild; dan 4 (empat) karton kosong bekas kemasan rokok tersebut berada di Toko Zian di Jln. Kapau Sari, Kel. Tangkerang Timur, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
Bahwa saat ditunjukan foto barang bukti mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi B 1266 BRC yang kedapatan berisi 2 (dua) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 33 (tiga puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna abuabu; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 39 (tiga puluh sembilan) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna merah; 26 (dua puluh enam) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Coffee stik; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 4 (empat) tim yang setiap timnya berisi 20 (dua puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Jaya Bold; 21 (dua puluh satu) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 5 (lima) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu merek Bossini Black; 43 (empat puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 16 (enam belas) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman Mild; dan 4 (empat) karton kosong bekas pakai rokok tanpa dilekati pita Cukai, saksi menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah yang di tegah di Toko Zian Jalan Kapau Sari Kel. Tengkerang Timur, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Prov. Riau pada hari Jumat, 24 Juli 2020;
Bahwa saat ditunjukkan foto barang bukti berupa 10 (sepuluh) slop yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) bungkus yang masingmasing berisi 20 (dua puluh) batang merek coffee stik tanpa dilekati pita Cukai saksi menjelaskan bahwa barang tersebut merupakan barang yang didapat dari toko putra, Berdasarkan keterangan awal dari Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL diketahui bahwa Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL sempat menjual barang berupa rokok ilegal ke Toko Putra yang berada di Jl. Delima, Tampan, Pekanbaru, saksi menunjukkan foto lokasi Toko Putra. Sekitar pukul 21.00 WIB saksi bersama Sdr. Jefry Simanungkalit melakukan penindakan di Toko Putra karena ditemukan barang berupa 10 (sepuluh) slop yang masingmasing berisi 10 (sepuluh) bungkus yang masingmasing berisi 20 (dua puluh) batang merek coffee stik tanpa dilekati pita Cukai terhadap barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Riau untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan;
Bahwa saat ditunjukkan foto sebuah buku catatan berwarna hijau saksi menjelaskan bahwa buku tersebut adalah buku yang saksi temukan di dalam tas Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL, didalam buku tersebut terdapat tulisan Luffman, tanggal, dan tulisan jumlah uang dalam rupiah;
Bahwa saat ditunjukkan foto uang sejumlah Rp. 2.695.000,- (dua juta enam ratus semibilan puluh lima ribu rupiah) saksi menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang yang saksi temukan didalam tas Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL;
Bahwa saat ditunjukkan foto uang sejumlah Rp. 2.695.000,- (dua juta enam ratus semibilan puluh lima ribu rupiah) saksi menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang yang saksi temukan didalam tas Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL;
Bahwa saat ditunjukkan foto 3 (tiga) struk bukti transfer yang terdiri atas: 1 (satu) buah struk bukti transfer ke rekening Bank BRI nomor 551001026943531 sebesar Rp. 1.100.000, tanggal 19 Juli 2020; 1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening Bank BRI nomor 542701021729537 sebesar Rp. 5.000.000, tanggal 10 Juli 2020; dan 1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening non Bank BRI nomor 551001026943531 sebesar Rp. 10.000.000, tanggal 15 Juli 2020; serta 1 (satu) lembar kertas catatan kecil warna putih yang bertuliskan 160 x 60.500 Rp. 968.000; 80 x 62.000 Rp. 4.960.000; Rp 14.640.000; Byr 14.000.000; 640.000; saksi menjelaskan bahwa 3 (tiga) buah struk bukti transfer dan 1 (satu) lembar kertas catatan kecil tersebut Terdakwa temukan didalam dompet Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL;
Bahwa saat ditunjukkan foto 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Model Y12 (1904) dengan nomor IMEI1 : 862645047790356; IMEI2 : 862645047790349 saksi menjelaskan bahwa handphone tersebut merupakan handphone yang saksi temukan didalam tas Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL;
Bahwa saat ditunjukkan foto 1 (satu) buah kartu debit BRI nomor kartu 6013 0130 0525 5034 saksi menjelaskan bahwa kartu debit tersebut merupakan kartu debit yang saksi temukan didalam dompet Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL;
Bahwa saat ditunjukan foto tersangka, saksi membenarkan dan menjelaskan bahwa orang tersebut adalah Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL yang berada di mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi B 1266 BRC yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita Cukai dan rokok dengan pita Cukai yang dianggap palsu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Ahli BAMBANG SATRIANTO, dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti tentang latar belakang dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJBC Riau;
Bahwa Ahli tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL;
Bahwa Ahli mendapat tugas sebagai AHLI dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau sesuai Surat Perintah Nomor: PRIN-45/WBC.03/2019 tanggal 10 Agustus 2020;
Bahwa Ahli memiliki keahlian di bidang Kepabeanan dan Cukai, karena Ahli telah bekerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama 29 (dua puluh sembilan) tahun. Pendidikan dan pelatihan kedinasan yang pernah Ahli ikuti adalah Diklat Penyesuaian Tugas II Kepabeanan dan Cukai, Diklat Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen, Diklat Pemeriksa Barang Ekspor, dan Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Jabatan Ahli saat ini adalah Kepala Seksi Bantuan Hukum pada Kantor Wilayah DJBC Riau. Tugas Ahli adalah memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan penetapan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi dibidang hukum;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, yang dimaksud dengan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut;
Bahwa sebagaimana disebut dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, bahwa Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri dari:
etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Bahwa Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan. Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan. Sigaret putih dan sigaret kretek terdiri dari sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain, daripada mesin. Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita Cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin, dikenal dengan sebutan Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan cara lain daripada mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita Cukai, tanpa menggunakan mesin. Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Yang dimaksud dengan cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Yang dimaksud dengan rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Yang dimaksud dengan tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.Yang dimaksud dengan hasil pengolahan tembakau lainnya adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam huruf ini yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, Cukai atas BKC yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena Cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan. Kemudian berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, Cukai atas barang kena Cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena Cukai diimpor untuk dipakai. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007, cara pelunasan Cukai dilaksanakan dengan:
pembayaran;
pelekatan pita Cukai; atau
pembubuhan tanda pelunasan lainnya;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, yang dimaksud dengan pita Cukai yang diwajibkan adalah pita Cukai yang disediakan oleh Menteri. Berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007,yang dimaksud dengan "pita Cukai atau tanda pelunasan Cukai lainnya yang diwajibkan" adalah pita Cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan Cukai lainnya yang dibubuhkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.Syarat pita Cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.04/2015, pita Cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau harus:
Sesuai dengan tarif Cukai dan Harga Jual Eceran hasil tembakau yang ada di dalam kemasan;
Merupakan hak pengusaha pabrik atau importir barang kena Cukai yang bersangkutan dan sesuai dengan peruntukannya;
Utuh, tidak rusak, dan/atau bukan bekas pakai;
Tidak lebih dari satu keping;
Dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia dan khusus untuk hasil tembakau berupa cerutu, pita Cukai dapat dilekatkan per batang; dan
Dilekatkan tidak melebihi batas waktu pelekatan pita Cukai yang ditetapkan;
Dalam hal pita Cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, Cukai dianggap tidak dilunasi;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007:
Pada dasarnya pelunasan Cukai atas barang kena Cukai merupakan pemenuhan persyaratan dalam rangka mengamankan hak-hak negara yang melekat pada barang kena Cukai sehingga barang kena Cukai tersebut dapat disetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, atau diimpor untuk dipakai;
Huruf b:
Pelunasan Cukai dengan cara pelekatan pita Cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita Cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Untuk barang kena Cukai yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita Cukainya harus dilakukan sebelum barang kena Cukai dikeluarkan dari pabrik;
Untuk barang kena Cukai yang diimpor, pelekatan pita Cukainya harus dilakukan sebelum barang kena Cukai diimpor untuk dipakai. Pelekatan pita Cukai tersebut dapat dilakukan di tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena Cukai di luar negeri;
Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi: “Barang kena Cukai yang pelunasan Cukainya dengan cara pelekatan pita Cukai atau pembubuhan tanda pelunasan Cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita Cukai atau dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya yang diwajibkan”:
Penjelasan Pasal 29 ayat (1):
Barang kena Cukai yang pelunasan Cukainya dengan cara pelekatan pita Cukai atau pembubuhan tanda pelunasan Cukai lainnya harus dikemas untuk penjualan eceran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai dalam rangka pengawasan dan pengamanan penerimaan negara;
Yang dimaksud dengan "pita Cukai atau tanda pelunasan Cukai lainnya yang diwajibkan" adalah pita Cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan Cukai lainnya yang dibubuhkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;
Berdasarkan hal tersebut hasil tembakau dapat ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita Cukai atau dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya yang diwajibkan;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007, yang dimaksud dengan "pita Cukai atau tanda pelunasan Cukai lainnya yang diwajibkan" adalah pita Cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan Cukai lainnya yang dibubuhkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;
Sanksi dari pelanggaran Pasal 29 ayat (1) adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai Cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar” dan/atau pasal 56 yang berbunyi “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena Cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai Cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar”;
Bahwa saat ditunjukkan foto barang bukti berupa barang kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) tanpa dilekati pita Cukai sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPP-003/WBC.03/BD.04/SITA/PPNS/2020 tanggal 24 juli 2020 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Juli 2020, Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPP-004/WBC.03/BD.04/SITA/PPNS/2020 tanggal 24 juli 2020 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Juli 2020, Ahli menerangkan barang-barang tersebut termasuk Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret yang wajib dilunasi Cukainya sebelum diedarkan dengan cara pelekatan pita Cukai setelah dikemas untuk penjualan eceran;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL (sesuai Laporan Kejadian Nomor : LK-002/WBC.03/BD.04/PPNS/2020 tanggal 24 Juli 2020) merupakan perbuatan melanggar ketentuan dan perundang-undangan di bidang Cukai yaitu melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai Cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar” dan/atau Pasal 56 yang berbunyi “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena Cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai Cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar”;
Bahwa Ahli dapat menghitung kerugian negera yang seharusnya dibayar berdasarkan barang bukti berupa rokok-rokok tanpa dilekati pita Cukai, dengan penghitungan:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, ditetapkan sebagai berikut : Untuk SPM tarif Cukai terendah adalah Rp 470,00/batang, dan Harga Jual Eceran (HJE) terendah adalah Rp 1.015,00/batang, Sedangkan untuk SKM tarif Cukai terendah adalah Rp 455,00/batang, dan Harga Jual Eceran (HJE) terendah adalah Rp 1.020,00/batang;
Maka Nilai Cukainya adalah SPM : Rp 470,- x 1.740.800 batang = Rp 818.176.000,00, dan SKM : Rp 455,- x 2.019.020 batang = Rp 918.654.100,00 maka total Nilai Cukai yang seharusnya dibayar adalah Rp 1.736.830.100,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tiga puluh ribu seratus rupiah);
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perkiraan Nilai Pajak Rokok yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp 173.683.010 (seratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sepuluh rupiah);
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, perkiraan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Dalam Negeri yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp 348.194.429 (tiga ratus empat puluh delapan juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah);
Sehingga total perkiraan nilai Pungutan Negara yang seharusnya dibayar (Nilai Cukai + PPN HT + Pajak Rokok) adalah sebesar Rp 2.258.707.539 (dua miliar dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Bahwa rincian Penghitungan kerugian Negara yang seharusnya dibayar sudah Ahli buat sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Nilai Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Dalam Negeri tanpa nomor tanggal 10 Agustus 2020;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perkiraan Nilai Pajak Rokok yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp. 3.560.090,- (tiga juta lima ratus enam puluh ribu sembilan puluh rupiah);
Sehingga total perkiraan nilai pungutan Negara yang seharusnya dibayar (Cukai HT+PPN HT Dalam Negeri + Pajak Rokok) adalah sebesar Rp.46.267.508,-(empat puluh enam juta dua ratus enam puluh tuju lima ratus delapan rupiah);
Bahwa rincian penghitungan kerugian Negara yang seharusnya dibayar sudah saksi buat sesuai dengan berita cara Pemeriksaan dan penghitungan nilai Cukai dan pajak pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau dalam Negeri tanpa nomor tanggal 13 Agustus 2020;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Ahli tersebut;
Ahli KIKI HARDIAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti tentang latar belakang dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJBC Riau;
Bahwa Ahli tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL;
Bahwa Ahli mendapat tugas sebagai AHLI berdasarkan Surat Tugas PT. Kertas Padalarang Nomor: 038/VIII/SPD/PTKP/2020 tanggal 26 Agustus 2020;
Bahwa PT. Kertas Padalarang adalah bagian dari Konsorsium PERUM PERURI sebagai penyedia pita Cukai yang bersama-sama dengan PT. Pura Nusapersada yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menyediakan pita Cukai yang akan digunakan sebagai bukti pelunasan Cukai atas hasil tembakau (rokok) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA);
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya sebagai Staff Quality Assurance (QA) di PT. Kertas Padalarang yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap produk jadi dan memastikan produk yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Selain itu ahli juga menjadi Anggota Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai (Task Force) sesuai dengan Surat Keputusan Bersama antara PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA (PERUM PERURI), PT. PURA NUSAPERSADA; dan PT. KERTAS PADALARANG, tentang TIM IDENTIFIKASI KEASLIAN PITA CUKAI (TASK FORCE):
Nomor: SKEP-1/I/2019 tanggal 02 Januari 2019;
Nomor: 002/PDIR/PNP/I/2019 tanggal 02 Januari 2019;
Nomor: 002/KPTS/PTKP/I/2019 tanggal 02 Januari 2019;
dimana dalam surat tersebut kami diberikan kewenangan untuk memberikan keterangan sebagai AHLI dalam proses pemeriksaan pita Cukai illegal;
Bahwa yang dimaksud dengan pita Cukai merupakan bukti pelunasan Cukai atas penjualan barang kena Cukai, pita Cukai dicetak sesuai dengan pesanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan nilai Cukai yang dikenakan untuk produk jadi barang kena Cukai;
Bahwa tentang pembuatan Pita Cukai untuk Hasil Tembakau Rokok, Pembuatan pita Cukai dimulai dengan pembuatan kertas yang diproduksi oleh PT. Kertas Padalarang, kemudian kertas dikirim ke PT. Pura Nusapersada untuk dilekati hologram. Setelah dilekati, dikirim ke PERUM PERURI untuk dicetak sesuai dengan desain yang sebelumnya telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Bahwa hubungan PT. Kertas Padalarang dalam hal pembuatan pita Cukai untuk Hasil Tembakau Rokok sebgai berikut:
PT. Kertas Padalarang merupakan anggota dari Konsorsium PERUM PERURI sebagai penyedia pita Cukai yang bersama-sama dengan PT. Pura Nusapersada yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Beadan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menyediakan pita Cukai yang akan digunakan sebagai bukti pelunasan Cukai atas hasil tembakau (rokok) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Sejak tahun anggaran 2008 s.d. sekarang PT Kertas Padalarang, PERUM PERURI, dan PT Pura Nusapersada tergabung dalam konsorsium pencetakan pita Cukai pesanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diberikan tugas untuk menyediakan Pita Cukai untuk Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (PCHT dan PC MMEA) sesuai dengan pesanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bahwa tentang kriteria suatu pita Cukai dinyatakan asli yang diproduksi oleh Konsorsium Pembuat Pita Cukai Rokok, Pita Cukai yang asli harus memenuhi tiga tahapan Element Security Features, yaitu:
Kertas Sekuriti.
Hologram Sekuriti.
Cetak Sekuriti.
Dan apabila pita Cukai yang diuji tidak dapat memenuhi tiga Element Security Features tersebut di atas, maka pita Cukai tersebut dinyatakan Palsu;
Bahwa cara untuk mengetahui pita Cukai yang dibuat oleh konsorsium percetakan atau bukan adalah dengan membandingkan antara ciri-ciri yang terdapat pada Specimen pita Cukai (cetakan pita Cukai asli) dengan ciri-ciri pada sampel atau contoh pita Cukai dengan cara:
Identifikasi secara kasat mata dengan melihat kondisi fisik pita Cukai baik pada kertas, cetakan, desain, dan hologram.
Identifikasi ciri-ciri pengaman yang terdapat pada pita Cukai dengan menggunakan alat-alat sederhana seperti kaca pembesar, jarum, dan lampu ultra violet.
Identifikasi ciri-ciri pengaman yang terdapat pada pita Cukai menggunakan alat-alat khusus seperti alat uji elektronik pita Cukai yang dikeluarkan konsorsium berupa holo reader serta dengan menggunakan bahan kimia khusus.
Bahwa apabila pada saat identifikasi terhadap pita Cukai secara kasat mata dapat diketahui dengan pasti bahwa pita Cukai yang diidentifikasi tidak sesuai dengan spesifikasi keaslian pita Cukai, maka pengujian tidak perlu dilanjutkan lagi menggunakan alat-alat sederhana maupun alat- alat khusus dan dapat dinyatakan pita Cukai tersebut adalah palsu;
Bahwa saat diperlihatkan kepada Ahli untuk dilakukan pengujian barang bukti berupa sampel 10 bungkus (200 batang) rokok merek Bossini Black yang dilekati kertas yang menyerupai pita Cukai hasil tembakau rokok Desain TA. 2020, warna jingga, Personalisasi “SUMBURIP01” dan ahli melakukan pengujian terhadap pita Cukai yang melekat/ menempel pada hasil tembakau rokok, Hasil pengujian keaslian pita Cukai kemudian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengujian Pita Cukai Nomor: BA-063/TTF/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020. Dalam pengujian tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi pita Cukai hasil tembakau dan diketahui bahwa kertas yangmenempel/ melekat pada rokok tersebut adalah bukan produk konsorsium Perum Peruri (palsu) karena tidak memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/ cetakan, desain dan hologram yang sama dengan spesimen/ produk asli Konsorsium Peruri. Dan bukan merupakan pita Cukai bekas pakai karena tidak ditemukan tanda-tanda pita Cukai yang pernah digunakan sebelumnya;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Ahli tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa I dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa berada ditempat kejadian saat dilakukan penindakan oleh petugas bea dan Cukai sedang menurunkan barang dari mobil ke Toko Zian yang berada di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Tengkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau bersamasama dengan Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN;
Bahwa Terdakwa mengetahui sebabnya dilakukan penindakan oleh petugas bea dan Cukai karena mengangkut, menawarkan dan menjual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tanpa dilekati pita Cukai dan Barang Kena Cukai dengan pita Cukai yang diduga palsu;
Bahwa Terdakwa mengetahui muatan di mobil daihatsu Xenia warna Hitam dengan nomor polisi B 1266, mobil tersebut awalnya bermuatan 8 karton kemudian ditambah satu karton kosong lagi untuk memudahkan memindahkan barang saat mengecerkannya ke toko-toko, 6 (enam) karton dengan merek Luffman Merah, Luffman Mild, Luffman AbuAbu dan Coffee Stik Terdakwa ambil dari sdr ZULHELMI dan 2 (dua) karton dengan merek Jaya Bold dan Bossini Black Terdakwa ambil dari sdr. HERI melalui perantara sdr. SUTAN;
Bahwa tempat mengambil barang yaitu dari sdr ZULHELMI menerima 6 (enam) karton rokok ilegal bertemu di pinggir jalan sekitar daerah Kubang Raya, Kota Pekanbaru, dan dari sdr HERI menerima 2 (dua) karton melalui perantara sdr SUTAN, bertemu dengan sdr. HERI di pinggir jalan sekitar daerah Kubang Raya;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Juli 2020 Terdakwa membeli rokok ilegal dengan cara kredit dari Sdr. ZULHELMI sebanyak 1 (satu) karton merek coffee Stik; kemudian pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa menuju Pekanbaru untuk membeli rokok ilegal dari sdr ZULHELMI sebanyak 6 (enam carton) merek Luffman merah, Luffman Mild dan Luffman AbuAbu; Kemudian pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul 07.30 sdr TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN menghubungi Terdakwa untuk meminta disediakan barang berupa rokok ilegal yang akan dijual kembali oleh sdr TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN dan membuat janji untuk menjemput Terdakwa dirumah adik Terdakwa di Jalan Manunggal Perum. Darco Lestari;
Bahwa sdr. ZULHELMI yang merupakan orang yang menyediakan barang berupa 6 (enam) karton rokok tanpa dilekati pita Cukai, dengan Ciricirinya Lakilaki berusia sekitar 30 tahun, berkulit sawo matang, tingginya sekitar 167 cm, tidak berkacamata, tidak berkumis, dan tidak berjanggut, Terdakwa telah mengenal sdr. ZULHELMI sekitar 5 (lima) bulan;
Bahwa sdr. SUTAN yang merupakan orang yang menyediakan barang berupa rokok tanpa dilekati pita Cukai, dan orang yang mengenalkan Terdakwa dengan sdr. HERI, ciricirinya badan kurus, tinggi, kulit sawo matang, umur sekitar 30 tahun, Terdakwa telah mengenal sdr. SUTAN sekitar 3 (tiga) bulan;
Bahwa benar Terdakwa menjelaskan tentang sdr. SUTAN yang merupakan orang yang ditemui untuk mengambil barang berupa rokok tanpa dilekati pita Cukai yang dikenalkan oleh sdr. SUTAN, Terdakwa baru mengenalnya pada tanggal 24 Juli 2020 sekitar jam 14.00 WIB,Ciricirinya agak pendek sekitar 155 cm, kulit sawo matang, rambut ikal.
Bahwa Terdakwa menyatakan bahwa barang-barang berupa rokok ilegal tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari sdr. ZULHELMI dan sdr. HERI;
Bahwa Terdakwa telah menjual rokok ilegal sejak Desember 2019, kurang lebih sudah 7 (tujuh) bulan;
Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungannya sebesar Rp. 3.500,- per slop, dalam satu hari memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000,- – Rp. 300.000,- per hari;
Bahwa saat ditunjukkan foto 1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening non Bank BRI nomor 551001026943531 sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 15 Juli 2020 tersangka menjelaskan bahwa gambar tersebut merupakan bukti transaksi pembelian rokok ilegal sebanyak 6 (enam) karton rokok merek Luffman tanpa dilekati pita Cukai yang Terdakwa beli dari sdr. ZULHELMI dengan jumlah setoran sebesar Rp. 10.000.000,-;
Bahwa saat ditunjukkan foto 1 (satu) buah struk bukti transfer ke rekening Bank BRI nomor 551001026943531 sebesar Rp. 1.100.000,- Terdakwa menjelaskan bahwa gambar tersebut merupakan merupakan bukti transaksi pembelian rokok ilegal sebanyak 1 (karton) merek Coffee Stik dengan jumlah setoran sebesar Rp. 1.100.000,-;
Bahwa saat ditunjukkan foto 1 (satu) lembar kertas catatan kecil warna putih yang bertuliskan 160 x 60.500,- Rp. 968.000,-; 80 x 62.000,- Rp. 4.960.000,-; Rp 14.640.000,-; Byr 14.000.000,-; 640.000,- Terdakwa menjelaskan bahwa Gambar tersebut merupakan catatan transaksi rokok ilegal. 160 x Rp. 60.500,- per slop, dan 80 x Rp. 62.000,- per slop. Total Rp. 14.640.000,-. Dibayar Rp. 14.000.000,-. Masih kurang Rp. 640.000,-;
Bahwa saat ditunjukkan foto 1 (satu) buah buku catatan warna hijau motif garis hitam a.n. Zulyadin Terdakwa menjelaskan bahwa Buku tersebut merupakan buku catatan pengambilan barang, berupa rokok ilegal berbagai merek;
Bahwa saat ditunjukkan foto Toko yang terletak di Jalan Kapau Sari, Kel. Tangkerang Timur, Kec. Tenayan Raya, Pekanbaru, Terdakwa menjelaskan bahwa toko tersebut merupakan Toko Zian tempat Terdakwa memasuki rokok ilegal, ketika dilakukan penindakan oleh petugas Bea dan Cukai, Terdakwa sedang mengangkat barang dari mobil untuk dijual ke Toko Zian;
Bahwa saat ditunjukkan foto 2 (dua) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 33 (tiga puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna abuabu; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 39 (tiga puluh sembilan) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna merah; 26 (dua puluh enam) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Coffee stik; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 4 (empat) tim yang setiap timnya berisi 20 (dua puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Jaya Bold; 21 (dua puluh satu) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 5 (lima) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok dengan pita Cukai Yang diduga palsu merek Bossini Black; 43 (empat puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 16 (enam belas) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman Mild Terdakwa menjelaskan bahwa gambar tersebut merupakan rokok yang Terdakwa angkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi B 1266 BRC pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020;
Bahwa saat ditunjukkan foto sebuah Toko yang bertuliskan Toko Putra Terdakwa menjelaskan bahwa gambar tersebut merupakan Toko Putra yang sudah 2 (dua) kali Terdakwa memasok rokok ilegal di Toko Tersebut, yang pertama kirakira 1 (satu) bulan yang lalu;
Bahwa saat ditunjukkan foto barang berupa 10 (sepuluh) slop yang masingmasing berisi 10 (sepuluh) bungkus yang masingmasing berisi 20 (dua puluh) batang merek coffee stik tanpa dilekati pita Cukai Terdakwa menjelaskan bahwa Gambar tersebut merupakan rokok yang Terdakwa masukkan ke Toko Putra pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020;
Bahwa saat ditunjukkan foto mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi B 1266 BRC Terdakwa menjelaskan bahwa gambar tersebut merupakan mobil sdr. TANGHOT BAKARA alias FERDINAN yang digunakan untuk mengangkut barang berupa 2 (dua) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 33 (tiga puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna abuabu; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 39 (tiga puluh sembilan) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna merah; 26 (dua puluh enam) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Coffee stik; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 4 (empat) tim yang setiap timnya berisi 20 (dua puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Jaya Bold; 21 (dua puluh satu) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 5 (lima) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok dengan pita Cukai Yang diduga palsu merek Bossini Black; 43 (empat puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 16 (enam belas) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman Mild;
Bahwa saat ditunjukkan foto uang sebesar Rp. 2.695.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) Terdakwa menyatakan bahwa uang tersebut merupakan uang hasil penjualan rokok;
Bahwa saat ditunjukkan foto chat Whatsapp dengan nama kontak bos butet Terdakwa menjelaskan bahwa Itu chat dengan Bos Butet yang Terdakwa tidak tahu nama aslinya. Terdakwa kenal dari SUTAN, Bos Butet setahu Terdakwa tinggal di Jl. Hang Tuah, Bos Butet kadang beli rokok ilegal dari Terdakwa dan sebaliknya;
Bahwa saat ditunjukkan foto chat Whatsapp dengan nama kontak Ferdinand Terdakwa menjelaskan bahwa itu adalah chat dengan FERDINAN, teman atu mobil saat penindakan oleh Bea Cukai tempo hari. FERDINAN yang mengajak Terdakwa jualan rokok ilegal ini;
Bahwa saat ditunjukkan foto chat Whatsapp dengan nama kontak Grosir Rr Terdakwa menjelaskan bahwa itu adalah chat dengan Grosir Rr. Terdakwa tawarkan rokok ilegal padanya, tapi dia tidak mau ambil;
Bahwa saat ditunjukkan foto chat Whatsapp dengan nama kontak nipra…hdy Terdakwa menjelaskan bahwa itu adalah chat dengan NIPRA HIDAYAT. Terdakwa tawarkan rokok ilegal padanya, tapi dia tidak mau ambil;
Bahwa saat ditunjukkan foto chat Whatsapp dengan nama kontak NASIR TERATAK Terdakwa menjelaskan bahwa itu adalah chat dengan NASIR TERATAK. Terdakwa tawarkan rokok ilegal padanya, tapi dia tidak mau ambil;
Bahwa saat ditunjukkan foto chat Whatsapp dengan nama kontak Bunda T. Lubuk Terdakwa menjelaskan bahwa itu adalah chat dengan T. Lubuk. Terdakwa tawarkan rokok ilegal padanya, tapi dia tidak mau ambil;
Bahwa saat ditunjukkan foto chat Whatsapp dengan nama kontak ERI L.B Terdakwa menjelaskan bahwa itu adalah chat dengan ERI L.B Terdakwa tawarkan rokok ilegal padanya, tapi dia tidak mau ambil;
Bahwa saat ditunjukkan foto chat Whatsapp dengan nama kontak Rokok Jawa Terdakwa menjelaskan bahwa itu adalah chat dengan Rokok Jawa, Terdakwa mendapatkan nomor tersebut dari sebuah akun faceboook yang menawarkan rokok ilegal. Tapi transaksi tidak diselesaikan, karena dia minta ditransfer di depan, Terdakwa menyatakan tidak mau jadi korban penipuan;
Bahwa saat ditunjukkan foto Saksi a.n. MEGA WATI Terdakwa menjelaskan bahwa tidak mengenal dengan bu MEGA WATI. Tapi benar itu Ibu yang menerima 10 (sepuluh) rokok Coffee stik dari Terdakwa dan Terdakwa menerima uang dari dia tunai sebesar Rp. 700.000,. Tapi memang gambar tersebut merupakan Toko Putra yang sudah 2 (dua) kali Terdakwa memasok rokok ilegal di Toko Tersebut, yang pertama kirakira 1 (satu) bulan yang lalu;
Menimbang, bahwa Terdakwa II dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa berada ditempat kejadian bersama dengan Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL saat dilakukan penindakan oleh petugas bea dan Cukai, sedang di samping Mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 1266 BRC yang sedang menunggu Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL menurunkan barang berupa karton bewarna coklat berisi rokok dari mobil ke Toko Zian yang berada di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Tengkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
Bahwa Terdakwa mengetahui sebabnya ditindak oleh petugas bea dan Cukai yaitu karena mengangkut dan membawa rokok ilegal;
Bahwa Terdakwa menyatakan mengetahui muatan di mobil Daihatsu Xenia warna Hitam dengan nomor polisi B 1266 yaitu rokok ilegal pada saat dipindahkan dari APV milik ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL, tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengetahui jumlah persisnya;
Bahwa selain dari APV, Terdakwa dan Sdr. ZULYADIN berhenti di suatu titik di Kubang. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL turun mobil, Terdakwa diam di balik kemudi. Terdakwa hanya lihat ada sepeda motor, tidak lama kemudian ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL masuk mobil bawa 1 (satu) karton rokok;
Bahwa kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB saksi mendapat telepon dari seseorang yang bernama Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL untuk menanyakan apakah besok bisa jualan karena mobil Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL rusak, Terdakwa menjawab mudah-mudahan bisa. Keesokan harinya pada pukul 10.00 WIB Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL menelepon Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa jadi atau tidaknya ikut jualan rokok dan Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL mengatakan untuk datang ke rumah kakaknya di Jl. Manunggal dan Terdakwa sampai disana pukul 11.30 WIB, setelah itu kami makan siang terlebih dahulu dan menunggu sholat jumat selesai, setelah selesai sholat Jumat, Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL memuat rokok tersebut ke mobil Terdakwa, pada pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama dengan ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL berangkat keliling mencari tokotoko yang mau menjual rokok tersebut dan ada beberapa toko yang mau menjual rokok tersebut yaitu Toko Putra Delima, Toko Sejati dan Toko Zian, sekitar pukul 16.00 petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap Toko Zian dan kedapatan muatan pada mobil Daihatsu Xenia nomor polisi B 1266 BRC berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita Cukai. Kemudian Saksi dan Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL dan mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi B 1266 BRC dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengenal Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL Ali sekitar 4 bulan yang lalu, Terdakwa mengenalnya dari Sdr. RHOMA, Terdakwa kenal dengan Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL pada saat di rumah Sdr. RHOMA setahu Terdakwa, Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL bekerja sebagai supir travel dan tinggal didaerah Sungai Pagar serta ada 3 (tiga) saudara perempuannya yang tinggal di Pekanbaru;
Bahwa Terdakwa sudah kenal Sdr. RHOMA sekitar 2 (dua) tahun yang lalu dan pernah menjual rokok di tahun 2019. Terdakwa menjelaskan sudah lebih kurang 3 bulan tidak saling berhubungan dengan Sdr. RHOMA yang memiliki ciri-ciri rambut pendek, tinggi sekitar 165 cm dan warna kulit sawo matang;
Bahwa barang berupa rokok ilegal merupakan milik Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL;
Bahwa Terdakwa pernah menjual rokok ilegal sekitar 2 (dua) tahun yang lalu, tetapi sekarang sudah tidak berjualan lagi;
Bahwa saat ditunjukkan foto Toko yang terletak di Jalan Kapau Sari, Kel. Tangkerang Timur, Kec. Tenayan Raya, Pekanbaru, Terdakwa menjelaskan bahwa toko tersebut merupakan Toko Zian tempat Terdakwa dan Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL memasuki rokok ilegal, ketika dilakukan penindakan oleh petugas Bea dan Cukai, Terdakwa sedang berada disamping mobil;
Bahwa saat ditunjukkan foto barang berupa 2 (dua) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 33 (tiga puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna abu-abu; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 39 (tiga puluh sembilan) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna merah; 26 (dua puluh enam) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Coffee stik; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 4 (empat) tim yang setiap timnya berisi 20 (dua puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Jaya Bold; 21 (dua puluh satu) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 5 (lima) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok dengan pita Cukai Yang diduga palsu merek Bossini Black; 43 (empat puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 16 (enam belas) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman Mild Terdakwa menjelaskan gambar tersebut merupakan rokok yang Terdakwa dan ZULYADIN angkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi B 1266 BRC pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020;
Bahwa saat ditunjukkan foto sebuah Toko yang bertuliskan Toko Putra Terdakwa menjelaskan bahwa gambar tersebut merupakan Toko Putra, Terdakwa pernah menjual rokok ilegal jenis Luffman Mild sebanyak 3 (tiga) slop ke pemiliknya yang bernama Bu MEGA;
Bahwa saat ditunjukkan foto barang berupa 10 (sepuluh) slop yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) bungkus yang masingmasing berisi 20 (dua puluh) batang merek coffee stik tanpa dilekati pita Cukai Terdakwa menjelaskan bahwa Gambar tersebut merupakan rokok yang Terdakwa dan sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL antar ke Toko Putra pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020;
Bahwa saat ditunjukkan foto mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi B 1266 BRC Terdakwa menjelaskan bahwa gambar tersebut merupakan mobil yang Terdakwa sewa dari Sdr. ANDI yang mempunyai usaha makanan dan minuman serta usaha pasar kaget dan memiliki 2 mobil, Terdakwa kenal Sdr. ANDI dari Sdr. RHOMA. Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut barang berupa 2 (dua) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 33 (tiga puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna abu-abu; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 50 (lima puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 39 (tiga puluh sembilan) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman warna merah; 26 (dua puluh enam) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Coffee stik; 1 (satu) karton yang setiap kartonnya berisi 4 (empat) tim yang setiap timnya berisi 20 (dua puluh) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Jaya Bold; 21 (dua puluh satu) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang dan 5 (lima) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) batang rokok dengan pita Cukai Yang diduga palsu merek Bossini Black; 43 (empat puluh tiga) slop rokok yang setiap slop berisi 10 (sepuluh) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 16 (enam belas) batang rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Luffman Mild;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengajak Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL jualan rokok, yang ada pada hari Kamis malam sekitar pukul 21.00 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL yang menawarkan untuk berjualan rokok pada esok harinya, lalu Terdakwa menjawab lihat besok. Besoknya pada hari Jumat, jam 10 pagi, Terdakwa ditelpon oleh Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL. Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL meminta Terdakwa datang ke daerah Manunggal. Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL bilang mobilnya rusak. Lalu jam 11.00 WIB saksi berangkat ke Manunggal, rumah saudara perempuan Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL. Rokok ilegal ada di mobil APV putih milik Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL, setelah sholat jumat, rokok ilegal dipindah ke mobil Xenia hitam B 1266 BRC;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta untuk disediakan rokok ilegal. Terdakwa menjelaskan di sudah takut menjual rokok ilegal. Terdakwa tahu risikonya karena tiga orang temannya belum lama ini barangnya tertangkap oleh petugas BC Pekanbaru, tepatnya tanggal 7 Juli 2020. Bahkan Terdakwa sudah mengingatkan Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL untuk tidak mengangkut rokok ilegal sebanyak itu;
Bahwa mobil yang Terdakwa sewa dari ANDI SAPUTRA digunakan untuk mengantar kue ke sekolah-sekolah dan gereja. Terdakwa menjelaskan bahwa dia menyewa mobil dari ANDI SAPUTRA selama sebulan karena dijanjikan oleh UJANG akan menyediakan rokok ilegal merk LOTUS namun tidak pernah ada rokok tersebut seperti yang ia janjikan;
Bahwa Saksi MEGA WATI tidak kenal Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL, tetapi mengenal Terdakwa. Terdakwa menjelaskan bahwa pada hari penindakan Terdakwa tidak menawarkan rokok kepada Saksi MEGA WATI, tetapi seminggu sebelum penindakan Saksi MEGA WATI pernah memesan rokok Coffeesetik, lalu ketika melewati warung MEGA WATI saksi memberitahu Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL bahwa warung itu tempo hari menanyakan Coffeestik, maka Sdr. ZULYADIN Bin MUSTAPA KAMAL turun menawarkan;
Bahwa Terdakwa pernah menjual rokok Luffman Mild sebanyak 2 (dua) atau 3 (tiga) slop ke MEGA WATI;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang dan 33 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Luffman warna abuabu tanpa dilekati pita Cukai;
1 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang dan 39 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Luffman warna merah tanpa dilekati pita Cukai;
26 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Coffee Stik tanpa dilekati pita Cukai;
1 karton @4 tim @20 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Jaya Bold tanpa dilekati pita Cukai;
21 slop @10 bungkus @20 batang dan 5 bungkus @20 batang rokok merek Bossini Black dengan pita Cukai yang diduga palsu;
43 slop @10 bungkus @16 batang rokok merek Luffman Mild tanpa dilekati pita Cukai;
1 (satu) buah Handphone merek Vivo Model Y12 (1904) dengan nomor IMEI1 : 862645047790356; IMEI2 : 862645047790349;
2 (dua) buah SIM Card Telkomsel dengan nomor kartu 621006478237467501 dan 621001837227274200;
1 (satu) buah KTP a.n. Sdr. Zulyadin dengan NIK 1402110508870001;
1 (satu) buah buku catatan warna hijau motif garis hitam a.n. Zulyadin;
1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening Bank BRI nomor 542701021729537 sebesar Rp. 5.000.000, tanggal 10 Juli 2020;
1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening non Bank BRI nomor 551001026943531 sebesar Rp. 10.000.000, tanggal 15 Juli 2020;
1 (satu) lembar kertas catatan kecil warna putih yang bertuliskan 160 x 60.500 Rp. 968.000; 80 x 62.000 Rp. 4.960.000; Rp 14.640.000; Byr 14.000.000; 640.000;
Uang tunai sebesar Rp 2.695.000, (dua juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) buah kartu debit BRI nomor kartu 6013 0130 0525 5034;
4 (empat) karton kardus warna coklat bekas pakai;
10 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Coffee Stik tanpa dilekati pita Cukai;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi B 1266 BRC dengan nomor rangka MHKV1BA1JCK012597, nomor mesin MA11048 beserta kunci;
1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi B 1266 BRC Nomor : 04266165;
1 (satu) buah struk bukti transfer ke rekening Bank BRI nomor 551001026943531 sebesar Rp. 1.100.000,-;
1 (satu) unit Kartu Tanda Penduduk atas nama Tanghot Bakara dengan NIK 1471102808670003;
1 (satu) unit Handphone merek dengan Samsung Galaxy Grand Neo warna hitam;
1 (satu) unit buah SIM Card Telkomsel dengan nomor kartu 085217717303;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan bukti surat dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdr. JEFRY SIMANUNGKALIT dan Sdr. GHORBY LORA GULTOM diketahui pada saat akan dilakukan penindakan Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau menemukan mobil yang dikendarai Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL dan Terdakwa Sdr. TANGHOTBAKARA Bin Alm. DAFTAR BAKARA berhenti didepan toko ZIAN dan sedang menawarkan rokok tanpa dilekati pita Cukai dan rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdr. INDRA yang merupakan pemilik toko zian, saksi menyatakan saat sedang melayani pembeli yang berada di toko sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm MUSTAPA KAMAL datang menawarkan rokok merek Luffman tanpa dilekati pita Cukai sebanyak 1 (satu) karton;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdri. MEGA WATI yang merupakan pemilik Toko Putra menyatakan pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2020, sekitar jam 2 siang, saksi ditelpon oleh Terdakwa Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN. Terdakwa Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN menawarkan rokok merk Coffeestik;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdr. INDRA yang merupakan pemilik toko zian menyatakan Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm MUSTAPA KAMAL sudah 2 (dua) kali menawarkan rokok merek Luffman tanpa dilekati pita Cukai;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdri. MEGA WATI yang merupakan pemilik Toko Putra menyatakan sudah sekitar 3 atau 4 kali membeli rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Coffeestik dari Terdakwa Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan tindak pidana sesuai Laporan Kejadian Tindak Pidana Nomor: LK-002/WBC.03/BD.04/PPNS/2020 tanggal 24 Juli 2020, Ahli menyebutkan kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL dan Terdakwa Sdr. TANGHOTBAKARA Bin Alm. DAFTAR BAKARA memenuhi syarat unsur menyediakan untuk dijual barang kena Cukai;
Bahwa Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL menyatakan telah menjual rokok ilegal sejak Desember 2019, kurang lebih sudah 7 (tujuh) bulan;
Bahwa Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL menyatakan sudah 2 (dua) kali Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL memasok rokok ilegal di Toko Putra;
Bahwa saat ditunjukkan beberapa foto chat Whatsapp yang ada di Handphone Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL, Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL menyatakan bahwa chat Whatsapp tersebut merupakan chatnya untuk menwarkan rokok-rokok ilegal;
Bahwa Terdakwa Sdr. TANGHOT BAKARA Bin Alm. DAFTAR BAKARA mengaku pernah menjual rokok ilegal jenis Luffman Mild sebanyak 3 (tiga) slop ke pemiliknya yang bernama Bu MEGA;
Bahwa saat ditunjukkan foto Toko yang terletak di Jalan Kapau Sari, Kel. Tangkerang Timur, Kec. Tenayan Raya, Pekanbaru, Terdakwa Sdr. TANGHOT BAKARA Bin Alm. DAFTAR BAKARA menjelaskan bahwa toko tersebut merupakan Toko Zian tempat Terdakwa Sdr. TANGHOT BAKARA Bin Alm. DAFTAR BAKARA dan Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL memasuki rokok ilegal;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi sebagai Penindak/ Penangkap yaitu: Sdr. JEFRY SIMANUNGKALIT dan Sdr. GHORBY LORA GULTOM bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 1266 BRC ditemukan rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita Cukai dan dilekati pita Cukai diduga palsu;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdr. INDRA dan Sdri. MEGA WATI diketahui bahwa Terdakwa Sdr. ZULYADIN bin Alm. MUSTAPA KAMAL yang menawarkan langsung rokok illegal ke Toko Zian dan Toko Putra;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdri. MEGA WATI yang merupakan pemilik Toko Putra menyatakan sudah sekitar 3 atau 4 kali membeli rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Coffeestik dari Terdakwa Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN;
Bahwa berdasarkan Ahli Cukai Sdr. BAMBANG SATRIANTO, menyatakan bahwa:
Berdasarkan pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, cara pelunasan Cukai dilaksanakan dengan pembayaran, pelekatan pita Cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan lainnya;
Berdasarkan pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, yang dimaksud dengan pita Cukai yang diwajibkan adalah pita Cukai yang disediakan oleh Menteri;
Yang dimaksud dengan tidak dilekati pita Cukai adalah tidak dilekati dengan pita Cukai yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;
Barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita Cukai dan Catatan pada buku catatan berwarna hijau tersebut terdapat potensi kerugian negara dan/atau pembayaran Cukai yang seharusnya, yang berdasarkan perhitungan Ahli adalah sebesar Rp 2.258.707.539 (dua miliar dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah);
Bahwa Terdakwa Sdr. ZULYADIN bin Alm. MUSTAPA KAMAL mengaku bahwa rokok tidak dilekati pita Cukai yang ditindak oleh Tim Kantor Wilayah DJBC Riau merupakan miliknya dan/ atau penjualan rokok-rokok sebelumnya yang dilakukan oleh Terdakwa Sdr. ZULYADIN bin Alm. MUSTAPA KAMAL juga tidak dilekati pita Cukai;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menawarkan dan menyediakan untuk dijual barang kena Cukai;
Tidak dilekati pita Cukai;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa perumusan unsur “setiap orang” dalam ilmu hukum pidana menunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku dari suatu tindak pidana, yaitu setiap orang yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya bertanggal 29 September 2020, dengan Nomor PDS-02/PEKAN/09/2020, serta berkas perkara atas nama Terdakwa I Zulyadin bin alm Mustapa Kamal alias Alda dan Terdakwa II Tanghot Bakara bin alm Daftar Bakara alias Ferdinan, ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan kemuka persidangan;
Menimbang, bahwa para Terdakwa tidaklah tergolong sebagai orang yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana, sebagaimana telah diatur pada Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Dengan demikian unsur ”setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Menawarkan dan menyediakan untuk dijual barang kena Cukai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan berupa keterangan para saksi dan para Ahli maupun keterangan para Terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdr. JEFRY SIMANUNGKALIT dan Sdr. GHORBY LORA GULTOM diketahui pada saat akan dilakukan penindakan Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau menemukan mobil yang dikendarai Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL dan Terdakwa Sdr. TANGHOTBAKARA Bin Alm. DAFTAR BAKARA berhenti didepan toko ZIAN dan sedang menawarkan rokok tanpa dilekati pita Cukai dan rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdr. INDRA yang merupakan pemilik toko zian, saksi menyatakan saat sedang melayani pembeli yang berada di toko sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm MUSTAPA KAMAL datang menawarkan rokok merek Luffman tanpa dilekati pita Cukai sebanyak 1 (satu) karton;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdri. MEGA WATI yang merupakan pemilik Toko Putra menyatakan pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2020, sekitar jam 2 siang, saksi ditelpon oleh Terdakwa Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN. Terdakwa Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN menawarkan rokok merk Coffeestik;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdr. INDRA yang merupakan pemilik toko zian menyatakan Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm MUSTAPA KAMAL sudah 2 (dua) kali menawarkan rokok merek Luffman tanpa dilekati pita Cukai;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdri. MEGA WATI yang merupakan pemilik Toko Putra menyatakan sudah sekitar 3 atau 4 kali membeli rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Coffeestik dari Terdakwa Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan tindak pidana sesuai Laporan Kejadian Tindak Pidana Nomor: LK-002/WBC.03/BD.04/PPNS/2020 tanggal 24 Juli 2020, Ahli menyebutkan kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL dan Terdakwa Sdr. TANGHOT BAKARA Bin Alm. DAFTAR BAKARA memenuhi syarat unsur menyediakan untuk dijual barang kena Cukai;
Bahwa Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL menyatakan telah menjual rokok ilegal sejak Desember 2019, kurang lebih sudah 7 (tujuh) bulan;
Bahwa Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL menyatakan sudah 2 (dua) kali Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL memasok rokok ilegal di Toko Putra;
Bahwa saat ditunjukkan beberapa foto chat Whatsapp yang ada di Handphone Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL, Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL menyatakan bahwa chat Whatsapp tersebut merupakan chatnya untuk menwarkan rokok-rokok ilegal;
Bahwa Terdakwa Sdr. TANGHOT BAKARA Bin Alm. DAFTAR BAKARA mengaku pernah menjual rokok ilegal jenis Luffman Mild sebanyak 3 (tiga) slop ke pemiliknya yang bernama Bu MEGA;
Bahwa saat ditunjukkan foto Toko yang terletak di Jalan Kapau Sari, Kel. Tangkerang Timur, Kec. Tenayan Raya, Pekanbaru, Terdakwa Sdr. TANGHOT BAKARA Bin Alm. DAFTAR BAKARA menjelaskan bahwa toko tersebut merupakan Toko Zian tempat Terdakwa Sdr. TANGHOT BAKARA Bin Alm. DAFTAR BAKARA dan Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL memasuki rokok ilegal;
Dengan demikian unsur “menawarkan dan menyediakan untuk dijual barang kena Cukai” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Tidak dilekati pita Cukai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan berupa keterangan para saksi dan para Ahli maupun keterangan para Terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan keterangan saksi sebagai Penindak/ Penangkap yaitu: Sdr. JEFRY SIMANUNGKALIT dan Sdr. GHORBY LORA GULTOM bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 1266 BRC ditemukan rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita Cukai dan dilekati pita Cukai diduga palsu;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdr. INDRA dan Sdri. MEGA WATI diketahui bahwa Terdakwa Sdr. ZULYADIN bin Alm. MUSTAPA KAMAL yang menawarkan langsung rokok illegal ke Toko Zian dan Toko Putra;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdri. MEGA WATI yang merupakan pemilik Toko Putra menyatakan sudah sekitar 3 atau 4 kali membeli rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Coffeestik dari Terdakwa Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN;
Bahwa berdasarkan Ahli Cukai Sdr. BAMBANG SATRIANTO, menyatakan bahwa:
Berdasarkan pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, cara pelunasan Cukai dilaksanakan dengan pembayaran, pelekatan pita Cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan lainnya;
Berdasarkan pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, yang dimaksud dengan pita Cukai yang diwajibkan adalah pita Cukai yang disediakan oleh Menteri;
Yang dimaksud dengan tidak dilekati pita Cukai adalah tidak dilekati dengan pita Cukai yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;
Barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita Cukai dan Catatan pada buku catatan berwarna hijau tersebut terdapat potensi kerugian negara dan/atau pembayaran Cukai yang seharusnya, yang berdasarkan perhitungan Ahli adalah sebesar Rp 2.258.707.539 (dua miliar dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah);
Bahwa Terdakwa Sdr. ZULYADIN bin Alm. MUSTAPA KAMAL mengaku bahwa rokok tidak dilekati pita Cukai yang ditindak oleh Tim Kantor Wilayah DJBC Riau merupakan miliknya dan/ atau penjualan rokok-rokok sebelumnya yang dilakukan oleh Terdakwa Sdr. ZULYADIN bin Alm. MUSTAPA KAMAL juga tidak dilekati pita Cukai;
Dengan demikian unsur “tidak dilekati pita Cukai” telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan berupa keterangan para saksi dan para Ahli maupun keterangan para Terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdr. JEFRY SIMANUNGKALIT dan Sdr. GHORBY LORA GULTOM diketahui pada saat akan dilakukan penindakan Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau menemukan mobil yang dikendarai Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL dan Terdakwa Sdr. TANGHOTBAKARA Bin Alm. DAFTAR BAKARA berhenti di depan toko ZIAN dan sedang menawarkan rokok tanpa dilekati pita Cukai dan rokok dengan pita Cukai yang diduga palsu;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdr. INDRA yang merupakan pemilik toko zian, saksi menyatakan saat sedang melayani pembeli yang berada di toko sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm MUSTAPA KAMAL datang menawarkan rokok merek Luffman tanpa dilekati pita Cukai sebanyak 1 (satu) karton;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdri. MEGA WATI yang merupakan pemilik Toko Putra menyatakan pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2020, sekitar jam 2 siang, saksi ditelpon oleh Terdakwa Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN. Terdakwa Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN menawarkan rokok merk Coffeestik;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdr. INDRA yang merupakan pemilik toko zian menyatakan Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm MUSTAPA KAMAL sudah 2 (dua) kali menawarkan rokok merek Luffman tanpa dilekati pita Cukai;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdri. MEGA WATI yang merupakan pemilik Toko Putra menyatakan sudah sekitar 3 (tiga) atau 4 (empat) kali membeli rokok tanpa dilekati pita Cukai merek Coffeestik dari Terdakwa Sdr. TANGHOT BAKARA Alias FERDINAN;
Bahwa Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL menyatakan telah menjual rokok ilegal sejak Desember 2019, kurang lebih sudah 7 (tujuh) bulan;
Bahwa Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL menyatakan sudah 2 (dua) kali Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL memasok rokok ilegal di Toko Putra;
Bahwa saat ditunjukkan beberapa foto chat Whatsapp yang ada di Handphone Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL, Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL menyatakan bahwa chat Whatsapp tersebut merupakan chatnya untuk menwarkan rokok-rokok ilegal;
Bahwa Terdakwa Sdr. TANGHOT BAKARA Bin Alm. DAFTAR BAKARA mengaku pernah menjual rokok ilegal jenis Luffman Mild sebanyak 3 (tiga) slop ke pemiliknya yang bernama Bu MEGA;
Bahwa saat ditunjukkan foto Toko yang terletak di Jalan Kapau Sari, Kel. Tangkerang Timur, Kec. Tenayan Raya, Pekanbaru, Terdakwa Sdr. TANGHOT BAKARA Bin Alm. DAFTAR BAKARA menjelaskan bahwa toko tersebut merupakan Toko Zian tempat Terdakwa Sdr. TANGHOT BAKARA Bin Alm. DAFTAR BAKARA dan Terdakwa Sdr. ZULYADIN Bin Alm. MUSTAPA KAMAL memasuki rokok ilegal;
Dengan demikian unsur “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang disampaikan Terdakwa I dan atau Penasihat Hukum Terdakwa I dalam pledoi/ pembelaannya secara tertulis pada pokoknya menerangkan kalau perbuatan Terdakwa I terbukti namun bukanlah suatu Tindak Pidana, mohon melepaskan Terdakwa I dari segala tuntutan dan mohon membebaskan Terdakwa I dari tahanan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dalam tahanan dan penahanan terhadap para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
2 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang dan 33 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Luffman warna abuabu tanpa dilekati pita Cukai;
1 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang dan 39 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Luffman warna merah tanpa dilekati pita Cukai;
26 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Coffee Stik tanpa dilekati pita Cukai;
1 karton @4 tim @20 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Jaya Bold tanpa dilekati pita Cukai;
21 slop @10 bungkus @20 batang dan 5 bungkus @20 batang rokok merek Bossini Black dengan pita Cukai yang diduga palsu;
43 slop @10 bungkus @16 batang rokok merek Luffman Mild tanpa dilekati pita Cukai;
1 (satu) buah Handphone merek Vivo Model Y12 (1904) dengan nomor IMEI1 : 862645047790356; IMEI2 : 862645047790349;
2 (dua) buah SIM Card Telkomsel dengan nomor kartu 621006478237467501 dan 621001837227274200;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah KTP a.n. Sdr. Zulyadin dengan NIK 1402110508870001, yang telah disita dari Terdakwa Zulyadin, maka dikembalikan kepada Terdakwa Zulyadin;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku catatan warna hijau motif garis hitam a.n. Zulyadin;
1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening Bank BRI nomor 542701021729537 sebesar Rp. 5.000.000, tanggal 10 Juli 2020;
1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening non Bank BRI nomor 551001026943531 sebesar Rp. 10.000.000, tanggal 15 Juli 2020;
1 (satu) lembar kertas catatan kecil warna putih yang bertuliskan 160 x 60.500 Rp. 968.000; 80 x 62.000 Rp. 4.960.000; Rp 14.640.000; Byr 14.000.000; 640.000;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp 2.695.000, (dua juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah kartu debit BRI nomor kartu 6013 0130 0525 5034;
4 (empat) karton kardus warna coklat bekas pakai;
10 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Coffee Stik tanpa dilekati pita Cukai;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi B 1266 BRC dengan nomor rangka MHKV1BA1JCK012597, nomor mesin MA11048 beserta kunci;
1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi B 1266 BRC Nomor : 04266165;
yang telah disita dari saksi Andi Saputra, maka dikembalikan kepada saksi Andi Saputra;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah struk bukti transfer ke rekening Bank BRI nomor 551001026943531 sebesar Rp. 1.100.000,-, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit Kartu Tanda Penduduk atas nama Tanghot Bakara dengan NIK 1471102808670003, yang telah disita dari Terdakwa Tanghot Bakara, maka dikembalikan kepada Terdakwa Tanghot Bakara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone merek dengan Samsung Galaxy Grand Neo warna hitam;
1 (satu) unit buah SIM Card Telkomsel dengan nomor kartu 085217717303;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa telah merugikan keuangan Negara mengakibatkan tidak adanya uang masuk untuk negara;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga (orang tua tunggal);
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Zulyadin bin alm Mustapa Kamal alias Alda dan Terdakwa II Tanghot Bakara bin alm Daftar Bakara alias Ferdinan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan bersama-sama melakukan tindak pidana Cukai”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Zulyadin bin alm Mustapa Kamal alias Alda dan Terdakwa II Tanghot Bakara bin alm Daftar Bakara alias Ferdinan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 94.908.296,- (Sembilan puluh empat juta sembilan ratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan ketentuan jika para Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang dan 33 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Luffman warna abuabu tanpa dilekati pita Cukai;
1 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang dan 39 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Luffman warna merah tanpa dilekati pita Cukai;
26 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Coffee Stik tanpa dilekati pita Cukai;
1 karton @4 tim @20 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Jaya Bold tanpa dilekati pita Cukai;
21 slop @10 bungkus @20 batang dan 5 bungkus @20 batang rokok merek Bossini Black dengan pita Cukai yang diduga palsu;
43 slop @10 bungkus @16 batang rokok merek Luffman Mild tanpa dilekati pita Cukai;
1 (satu) buah Handphone merek Vivo Model Y12 (1904) dengan nomor IMEI1 : 862645047790356; IMEI2 : 862645047790349;
2 (dua) buah SIM Card Telkomsel dengan nomor kartu 621006478237467501 dan 621001837227274200;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah KTP a.n. Sdr. Zulyadin dengan NIK 1402110508870001;
Dikembalikan kepada Terdakwa Zulyadin.
1 (satu) buah buku catatan warna hijau motif garis hitam a.n. Zulyadin;
1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening Bank BRI nomor 542701021729537 sebesar Rp. 5.000.000, tanggal 10 Juli 2020;
1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening non Bank BRI nomor 551001026943531 sebesar Rp. 10.000.000, tanggal 15 Juli 2020;
1 (satu) lembar kertas catatan kecil warna putih yang bertuliskan 160 x 60.500 Rp. 968.000; 80 x 62.000 Rp. 4.960.000; Rp 14.640.000; Byr 14.000.000; 640.000;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp 2.695.000, (dua juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah kartu debit BRI nomor kartu 6013 0130 0525 5034;
4 (empat) karton kardus warna coklat bekas pakai;
10 slop @10 bungkus @20 batang rokok merek Coffee Stik tanpa dilekati pita Cukai;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi B 1266 BRC dengan nomor rangka MHKV1BA1JCK012597, nomor mesin MA11048 beserta kunci;
1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi B 1266 BRC Nomor : 04266165;
Dikembalikan kepada saksi Andi Saputra.
1 (satu) buah struk bukti transfer ke rekening Bank BRI nomor 551001026943531 sebesar Rp. 1.100.000,-;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit Kartu Tanda Penduduk atas nama Tanghot Bakara dengan NIK 1471102808670003;
Dikembalikan kepada Terdakwa Tanghot Bakara.
1 (satu) unit Handphone merek dengan Samsung Galaxy Grand Neo warna hitam;
1 (satu) unit buah SIM Card Telkomsel dengan nomor kartu 085217717303
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Rabu, tanggal 23 Desember 2020, oleh Mangapul, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Estiono, S.H., M.H., dan Basman, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ayu Trisna Novriyani, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, serta dihadiri oleh Astin Repelita, S.H., Penuntut Umum dan para Terdakwa serta didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa I secara Teleconference;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Estiono, S.H., M.H. Mangapul, S.H., M.H.
Basman, S.H.
Panitera Pengganti,
Ayu Trisna Novriyani, S.H., M.H.