123/Pid.Sus/2020/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Kot
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AGUS WIYONO BIN SALIM
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Agus Wiyono Bin Salim tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek bermotif bintik-bintik dengan warna putih kombinasi warna hitam; - 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) helai celana kulot panjang berarna hitam; - 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang bermotif garis-garis berwarna abu-abu kombinasi putih; - 1 (satu) helai celana dalam warna ungu; - 1 (satu) helai BH berwarna biru; Dikembalikan kepada Anak Korban; - 1 (satu) unit handpone merk Samsung type GT- 19100G dengan nomor Imei : 352945/05/117874/7 warna hitam; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor123/Pid.Sus/2020/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : AGUS WIYONO BIN SALIM
2. Tempat lahir : Sukaraja
3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/20 November 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten
Tanggamus
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : mahasiswa
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Oktober 2019, selanjutnya Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 4 November 2019;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 November 2019 sampai dengan tanggal 14 Desember 2019;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2019 sampai dengan tanggal 13 Januari 2020;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Februari 2020 sampai dengan tanggal 12 Maret 2020;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Maret 2020 sampai dengan tanggal 22 Maret 2020;
6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 April 2020;
7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan tanggal 24 April 2020;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 April 2020 sampai dengan tanggal 23 Juni 2020;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, OK Armet Ripanding, S.H. Advokat/Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, Jalan Bendungan Panca Warna Kuripan Kota Agung Tanggamus, berdasarkan Penetapan penunjukan oleh Hakim, Nomor 123/ Pid.Sus/2020/PN Kot;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 26 Maret 2020 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 26 Maret 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AGUS WIYONO BIN SALIM bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS WIYONO BIN SALIM dengan :
pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Subsidair : 4 (empat) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek bermotif bintik-bintik dengan warna putih kombinasi warna hitam;
1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru;
Dikembalikan kepada terdakwa AGUS WIYONO BIN SALIM;
1 (satu) helai celana kulot panjang berarna hitam;
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang bermotif garis-garis berwarna abu-abu kombinasi putih;
1 (satu) helai celana dalam warna ungu;
1 (satu) helai BH berwarna biru;
Dikembalikan kepada Saksi Korban;
1 (satu) unit handpone merk Samsung type GT- 19100G dengan nomor Imei : 352945/05/117874/7 warna hitam;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan permohonan keringanan hukuman, dengan alasan mengakui dan menyesali perbuatanya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutanya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa I AGUS WIYONO BIN SALIM pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2018 sampai tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa AGUS WIYONO BIN SALIM di pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap Anak Korban yang berusia 17 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor xxxxxxxxx atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin, antara perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2018 sekira pukul 13.30 wib pada saat Saksi Korban sedang duduk di rumahnya di Pekon Bajar Negoro Kecamatan Wonosobo Kab. Tanggamus terdakwa AGUS WIYONO datang untuk menjemput saksi dan mengajak main.
Bahwa kemudian terdakwa AGUS WIYONO BIN SALIM mengajak Anak Korban OKTA JUANITA untuk pergi ke rumah saksi AGUS WIYONO di pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.
Kemudian pada pukul 14.00 wib Anak Korban OKTA JUANITA dan terdakwa AGUS WIYONO sampai di rumah terdakwa. Kemudian terdakwa AGUS WIYONO dan Anak Korban berbincang-bincang.
Bahwa selanjutnya pada pukul 14. 15 wib terdakwa AGUS WIYONO mendekati Anak Korban yang saat itu dalam posisi duduk. Kemudian terdakwa AUS WIYONO mencium Anak Korban tetapi Anak Korban berusaha menghindari terdakwa AGUS WIYONO. Kemudian terdakwa langsung memegang pergelangan tangan Anak Korban dengan kuat dan menarikknya ke dalam kamar sehingga Anak Korban merasakan kesakitan di pergelangan tangannya.
Bahwa setelah masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa langsung menutup dan mengunci pintu kamar .
Bahwa selanjutnya terdakwa AGUS WIYONO menyuruh Anak Korban untuk duduk di lantai dan terdakwa mencium pipi, kening, leher dan bibir Anak Korban. Kmeudian sakis MARHENIS berusaha menolak dengan cara mendorong tubuh terdakwa AGUS WIYONO tetapi terdakwa masih terus menciumi Anak Korban dan meremas-remas payudara Anak Korban.
Bahwa kemudian terdakwa mendorong Anak Korban sehingga tubuh Anak Korban jatuh diatas tempat tidur.
Bahwa selanjunya terdakwa AGUS WIYONO menurunkan celana panjang dan celana dalam saksi AMRHENIS sebatas lutut. Kemudian terdakwa juga menurunkan celananya sebatas lutut kemudian terdakwa mengangkat kaki Anak Korban, kemudian tedakwa AGUS WIYONO menindih badan Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, kemudian menggerak-gerakannya dengan gerakan maju mundur.
Bahwa selanjutnya terdakwa AGUS WIYONO dan Anak Korban memakai pakaiannya kembali dan terdakwa AGUS WIYONO mengantarkan Anak Korban untuk pulang.
Bahwa selanjutnya pada bulan Januari 2019 sekira pukul 14.00 wib terdakwa AGUS WIYONO menhemput Anak Korban untuk di ajak ke rumah terdakwa AGUS WIYONO di Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa AGUS WIYONO kemudian terdakwa menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar terdakwa.
Selanjutnya terdakwa AGUS WIYONO menciumi bibir Anak Korban dan lehernya. Serta meremas-remas payudara Anak Korban. Kemudian terdakwa AGUS WIYONO melepaskan celananya dan celana Anak Korban kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamis Anak Korban sambil mengamcam :”udah kamu diem aja, kalau kamu macem-macem nanti saya kasih tau orang-orang kalau kamu udah gak perawan !.” Kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalaqm alat kelamin Anak Korban dengan gerakan maju mundur di dalam alat kelamin Anak Korban sampai alat kelamis terdakwa mengeluarkan cairan sperma.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berulang-ulang selama bulan Januari 2019 dengan cara yang sama di rumah terdakwa AGUS WIYONO di Pekon Suka Banjar Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.
Perbuatan terdakwa AGUS WIYONO tersebut mengakibatkan Anak Korban hamil.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Kota Agung No. Visum /1571/41/2019 Tanggal 12 Agustus 2019 yang di tandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Bambang Irawan, SO.OG yang isinya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban yang hasilnya sbb :
Hasil Pemeriksaan USG : Janin Tunggal hidup, letak kepala, usia kehamilan sesuai 23 minggu, jenis kelamin perempuan, tafsiran persalinan tanggal 24 November 2019.
Kesimpulan : Kehamilan Tunggal Hidup, usia 23 minggu dan janin baik.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa AGUS WIYONO BIN SALIM pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2018 sampai tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa AGUS WIYONO BIN SALIM di pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap Anak Korban yang berusia 17 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor xxxxxxxxx atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin, antara perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2018 sekira pukul 13.30 wib pada saat Saksi Korban sedang duduk di rumahnya di Pekon Bajar Negoro Kecamatan Wonosobo Kab. Tanggamus terdakwa AGUS WIYONO datang untuk menjemput saksi dan mengajak main.
Bahwa kemudian terdakwa AGUS WIYONO BIN SALIM mengajak Anak Korban OKTA JUANITA untuk pergi ke rumah saksi AGUS WIYONO di pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.
Kemudian pada pukul 14.00 wib Anak Korban OKTA JUANITA dan terdakwa AGUS WIYONO sampai di rumah terdakwa. Kemudian terdakwa AGUS WIYONO dan Anak Korban berbincang-bincang.
Bahwa selanjutnya pada pukul 14. 15 wib terdakwa AGUS WIYONO mendekati Anak Korban yang saat itu dalam posisi duduk. Kemudian terdakwa AUS WIYONO mencium Anak Korban tetapi Anak Korban berusaha menghindari terdakwa AGUS WIYONO. Kemudian terdakwa mengajak Anak Korban masuk ke dalam kamar.Bahwa setelah masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa langsung menutup dan mengunci pintu kamar . Bahwa selanjutnya terdakwa AGUS WIYONO menyuruh Anak Korban untuk duduk di lantai dan terdakwa mencium pipi, kening, leher dan bibir Anak Korban. Kemudian sakis MARHENIS berusaha menolak dengan cara mendorong tubuh terdakwa AGUS WIYONO tetapi terdakwa masih terus menciumi Anak Korban dan meremas-remas payudara Anak Korban. Bahwa kemudian terdakwa terdakwa AGUS WIYONO mengatakan apabila Anak Korban hamil maka terdakwa AGUS WIYONO akan bertanggung jawab dan akan menikahi Anak Korban, sehingga Anak Korban mau menuruti kemauan terdakwa AGUS WIYONO untuk melakukan hubungan badan. Kemudian terdakwa AGUS WIYONO menyuruh Anak Korban untuk tidur di atas kasur. Bahwa selanjunya terdakwa AGUS WIYONO menurunkan celana panjang dan celana dalam saksi AMRHENIS sebatas lutut. Kemudian terdakwa juga menurunkan celananya sebatas lutut kemudian terdakwa mengangkat kaki Anak Korban, kemudian tedakwa AGUS WIYONO menindih badan Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, kemudian menggerak-gerakannya dengan gerakan maju mundur.
Bahwa selanjutnya terdakwa AGUS WIYONO dan Anak Korban memakai pakaiannya kembali dan terdakwa AGUS WIYONO mengantarkan Anak Korban untuk pulang.
Bahwa selanjutnya pada bulan Januari 2019 sekira pukul 14.00 wib terdakwa AGUS WIYONO menjemput Anak Korban untuk di ajak ke rumah terdakwa AGUS WIYONO di Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa AGUS WIYONO kemudian terdakwa menyuruh Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar terdakwa.
Selanjutnya terdakwa AGUS WIYONO menciumi bibir Anak Korban dan lehernya. Serta meremas-remas payudara Anak Korban.
Kemudian terdakwa AGUS WIYONO melepaskan celananya dan celana Anak Korban kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamis Anak Korban sambil mengatakan apabila Anak Korban hamil maka terdakwa akan bertanggungjawab. Sehingga Anak Korban mengikuti kemauan terdakwa AGUS WIYONO.
Kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalaqm alat kelamin Anak Korban dengan gerakan maju mundur di dalam alat kelamin Anak Korban sampai alat kelamis terdakwa mengeluarkan cairan sperma.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berulang-ulang selama bulan Januari 2019 dengan cara yang sama di rumah terdakwa AGUS WIYONO di Pekon Suka Banjar Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.
Perbuatan terdakwa AGUS WIYONO tersebut mengakibatkan Anak Korban hamil.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Kota Agung No. Visum /1571/41/2019 Tanggal 12 Agustus 2019 yang di tandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Bambang Irawan, SO.OG yang isinya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban yang hasilnya sbb :
Hasil Pemeriksaan USG : Janin Tunggal hidup, letak kepala, usia kehamilan sesuai 23 minggu, jenis kelamin perempuan, tafsiran persalinan tanggal 24 November 2019.
Kesimpulan : Kehamilan Tunggal Hidup, usia 23 minggu dan janin baik.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak korban Marhanis Okta Juanita Binti Suyatno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak korban bermula pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2018 sekira pukul 13.30 WIB pada saat Anak korban sedang duduk di rumahnya di Pekon Bajar Negoro Kecamatan Wonosobo Kab. Tanggamus, Terdakwa datang untuk menjemput Anak korban dan mengajak bermain;
Bahwa Anak korban diajak Terdakwa untuk pergi ke rumah Terdakwa di Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, dan sekira pukul 14.00 WIB, Anak korban dan Terdakwa sampai di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan Anak korban berbincang-bincang, kemudian pada pukul 14. 15 WIB Terdakwa mendekati Anak korban yang saat itu dalam posisi duduk. Kemudian Terdakwa mencium Anak korban, tetapi Anak korban berusaha menghindari Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung memegang pergelangan tangan Anak korban dengan kuat dan menariknya ke dalam kamar sehingga Anak korban merasakan kesakitan di pergelangan tangannya;
Bahwa Anak korban saat di dalam kamar, kemudian Terdakwa langsung menutup dan mengunci pintu kamar, selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak korban untuk duduk di lantai, dan Terdakwa mencium pipi, kening, leher dan bibir Anak korban. Kemudian Anak korban berusaha menolak dengan cara mendorong tubuh Terdakwa tetapi terdakwa masih terus menciumi Anak korban dan meremas-remas payudara Anak korban, kemudian Terdakwa mendorong Anak korban sehingga tubuh Anak korban jatuh di atas tempat tidur;
Bahwa Anak korban selanjunya diturunkan celana panjang dan celana dalamnya oleh Terdakwa hingga sebatas lutut, serta Terdakwa juga menurunkan celana panjang dan celana dalamnya, kemudian Terdakwa mengangkat kaki Anak korban, kemudian Terdakwa menindih badan Anak korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak korban, kemudian menggerak-gerakannya dengan gerakan maju mundur;
Bahwa Anak korban dan Terdakwa selanjutnya memakai pakaiannya kembali, dan Anak korban kemudian diantarkan pulang ke rumah oleh Terdakwa;
Bahwa Anak korban pada bulan Januari 2019 sekira pukul 14.00 WIB, dijemput oleh Terdakwa di rumah Anak korban, dan Terdakwa membawa Anak korban ke rumah Terdakwa di Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus;
Bahwa Anak korban saat sampai di rumah Terdakwa, disuruh masuk ke dalam kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menciumi bibir Anak korban dan lehernya, serta meremas-remas payudara Anak korban, kemudian Terdakwa melepaskan celananya dan celana Anak korban, kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamis Anak korban sambil mengancam, ”udah kamu diem aja!, kalau kamu macem-macem nanti saya kasih tau orang-orang kalau kamu udah gak perawan !!!”, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak korban dengan gerakan maju mundur di dalam alat kelamin Anak korban sampai alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa Anak korban juga selalu dijanjikan oleh Terdakwa, apabila Anak korban Hamil, maka Terdakwa akan bertanggungjawab;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan secara berulang-ulang selama bulan Januari 2019 dengan cara yang sama, di rumah Terdakwa tersebut di Pekon Suka Banjar Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus;
Bahwa Anak korban akhirnya atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Anak korban hamil;
Terhadap keterangan Anak korban, Terdakwa membenarkanya;
Saksi Suyatno Bin Alm Jumali, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah orangtua dari Anak korban Marhanis Okta Juanita;
Bahwa Saksi mengetahui tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Anak korban pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut dari cerita isteri Saksi, yaitu Saksi Kartinah Binti Sakim;
Bahwa Saksi merasa pada bulan Agustus 2019, anak Saksi yaitu Anak korban Marhanis Okta Juanita mengalami perubahan fisik yaitu pinggulnya melebar dan biasanya setiap bulan meminta uang kepada Saksi untuk membeli pembalut, tetapi empat bulan terakhit anak Saksi tidak meminta uang untuk membeli pembalut tersebut, sehingga Saksi curiga Anak Saksi hamil;
Bahwa Saksi dan isteri Saksi membawa Anak korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Agung, dan dari hasil pemeriksaan menerangkan bahwa Anak korban hamil dengan usia kehamil 23 minggu;
Bahwa Saksi menanyakan kepada Anak korban siapa yang telah menghamilinya, dan Anak korban menjawab bahwa yang menghamilinya adalah Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Anak korban Marhanis Okta Juanita berkali-kali, sejak bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Januari 2019, di rumah Terdakwa di di pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus;
Bahwa Terdakwa berjanji akan menikahi Anak Korban apabila mengalami hamil;
Bahwa Terdakwa sudah pernah nikah sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi Anak korban, sampai dengan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anank korban, dan mengeluarkan sperma Terdakwa;
Bahwa Tterdakwa mengetahui bahwa Anak korban Marhenis Okta Juanita masih sekolah dan masih dibawah umur;
Bahwa Terdakwa tahu akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas, Anak korban menjadi hamil;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat, yaitu sebagai berikut;
Visum Et Repertum dari RSUD Kota Agung No. Visum /1571/41/2019 Tanggal 12 Agustus 2019 yang di tandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Bambang Irawan, SO.OG yang isinya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban yang hasilnya sbb : Hasil Pemeriksaan USG : Janin Tunggal hidup, letak kepala, usia kehamilan sesuai 23 minggu, jenis kelamin perempuan, tafsiran persalinan tanggal 24 November 2019;
Kutipan Akta Kelahiran atas nama Anak korban Marhanis Okta Juanita, lahir pada 15 Oktober 2002;
Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Suyatno;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek bermotif bintik-bintik dengan warna putih kombinasi warna hitam;
1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru;
1 (satu) helai celana kulot panjang berarna hitam;
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang bermotif garis-garis berwarna abu-abu kombinasi putih;
1 (satu) helai celana dalam warna ungu;
1 (satu) helai BH berwarna biru;
1 (satu) unit handpone merk Samsung type GT- 19100G dengan nomor Imei : 352945/05/117874/7 warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak korban Marhanis Okta Juanita bermula pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2018 sekira pukul 13.30 WIB pada saat Anak korban Marhanis Okta Juanita sedang duduk di rumahnya di Pekon Bajar Negoro Kecamatan Wonosobo Kab. Tanggamus, Terdakwa datang untuk menjemput Anak korban Marhanis Okta Juanita dan mengajak bermain;
Bahwa Anak korban diajak Terdakwa untuk pergi ke rumah Terdakwa di Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, dan sekira pukul 14.00 WIB, Anak korban Marhanis Okta Juanita dan Terdakwa sampai di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan Anak korban Marhanis Okta Juanita berbincang-bincang, kemudian pada pukul 14. 15 WIB Terdakwa mendekati Anak korban Marhanis Okta Juanita yang saat itu dalam posisi duduk. Kemudian Terdakwa mencium Anak korban Marhanis Okta Juanita, tetapi Anak korban berusaha menghindari Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung memegang pergelangan tangan Anak korban Marhanis Okta Juanita dengan kuat dan menariknya ke dalam kamar sehingga Anak korban Marhanis Okta Juanita merasakan kesakitan di pergelangan tangannya;
Bahwa Anak korban Marhanis Okta Juanita saat di dalam kamar, kemudian Terdakwa langsung menutup dan mengunci pintu kamar, selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak korban Marhanis Okta Juanita untuk duduk di lantai, dan Terdakwa mencium pipi, kening, leher dan bibir Anak korban Marhanis Okta Juanita. Kemudian Anak korban Marhanis Okta Juanita berusaha menolak dengan cara mendorong tubuh Terdakwa tetapi terdakwa masih terus menciumi Anak korban Marhanis Okta Juanita dan meremas-remas payudara Anak korban Marhanis Okta Juanita, kemudian Terdakwa mendorong Anak korban Marhanis Okta Juanita sehingga tubuh Anak korban Marhanis Okta Juanita jatuh di atas tempat tidur;
Bahwa Anak korban Marhanis Okta Juanita selanjunya diturunkan celana panjang dan celana dalamnya oleh Terdakwa hingga sebatas lutut, serta Terdakwa juga menurunkan celana panjang dan celana dalamnya, kemudian Terdakwa mengangkat kaki Anak korban Marhanis Okta Juanita, kemudian Terdakwa menindih badan Anak korban Marhanis Okta Juanita dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak korban Marhanis Okta Juanita, kemudian menggerak-gerakannya dengan gerakan maju mundur;
Bahwa Anak korban Marhanis Okta Juanita dan Terdakwa selanjutnya memakai pakaiannya kembali, dan Anak korban Marhanis Okta Juanita kemudian diantarkan pulang ke rumah oleh Terdakwa;
Bahwa Anak korban pada bulan Januari 2019 sekira pukul 14.00 WIB, dijemput oleh Terdakwa di rumah Anak korban Marhanis Okta Juanita, dan Terdakwa membawa Anak korban Marhanis Okta Juanita ke rumah Terdakwa di Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus;
Bahwa Anak korban Marhanis Okta Juanita saat sampai di rumah Terdakwa, disuruh masuk ke dalam kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menciumi bibir Anak korban Marhanis Okta Juanita dan lehernya, serta meremas-remas payudara Anak korban Marhanis Okta Juanita, kemudian Terdakwa melepaskan celananya dan celana Anak korban, kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamis Anak korban Marhanis Okta Juanita sambil mengancam, ”udah kamu diem aja!, kalau kamu macem-macem nanti saya kasih tau orang-orang kalau kamu udah gak perawan !!!”, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak korban dengan gerakan maju mundur di dalam alat kelamin Anak korban Marhanis Okta Juanita sampai alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa Anak korban juga selalu dijanjikan oleh Terdakwa, apabila Anak korban Marhanis Okta Juanita Hamil, maka Terdakwa akan bertanggungjawab;
Bahwa perbuatan Terdakwa terhadap Anak korban Marhanis Okta Juanita tersebut dilakukan secara berulang-ulang selama bulan Januari 2019 dengan cara yang sama, di rumah Terdakwa tersebut di Pekon Suka Banjar Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus;
Bahwa Anak korban Marhanis Okta Juanita akhirnya atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Anak korban Marhanis Okta Juanita mengalami kehamilan;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Kota Agung No. Visum /1571/41/2019 Tanggal 12 Agustus 2019 yang di tandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Bambang Irawan, SO.OG yang isinya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Marhanis Okta Juanita Binti Suyatno yang hasilnya sbb : Hasil Pemeriksaan USG : Janin Tunggal hidup, letak kepala, usia kehamilan sesuai 23 minggu, jenis kelamin perempuan, tafsiran persalinan tanggal 24 November 2019;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Suyatno dan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Anak korban Marhanis Okta Juanita, lahir pada 15 Oktober 2002. Sehingga Anak korban pada saat perbuatan yang terjadi belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76 D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
3. Unsur Jika antara beberapa kejahatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah menunjuk kepada setiap orang sebagai subyek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban, tidak terkecuali Terdakwa Agus Wiyono Bin Salim;
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi-saksi dan Terdakwa telah membenarkan identitas lengkapnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan Terdakwa adalah benar sebagai setiap orang yang dimaksud selaku pendukung hak dan kewajiban hukum dalam perkara ini, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut pertimbangan Hakim unsur ini telah terbukti menurut hukum ;
Ad.2. Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terkandung frase “atau”, sehingga unsur ini bersifat alternatif, dengan demikian dengan terpenuhinya salah satu elemen subunsur tersebut maka unsur selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa subunsur “dilarang” diletakkan di awal unsur, artinya subunsur “dilarang” meliputi keseluruhan unsure kedua tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian dilarang diartikan sebagai adanya unsur kesengajaan;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan pengertian mengenai kesengajaan. Dalam Memorie van Toelichting (MvT) terdapat keterangan yang menyatakan “pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki (willens) dan diketahui (wetens)”. Dengan singkat dapat disebut bahwa kesengajaan itu adalah orang yang menghendaki dan orang yang mengetahui. Sehingga “dengan sengaja” di sini terkandung adanya kesengajaan sebagai maksud, yaitu adanya perbuatan yang disengaja untuk suatu tujuan atau maksud tertentu (Adami Chazawi, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm. 93-96) ;
Menimbang, bahwa unsur kesalahannya dengan tegas ditentukan “dilarang” dan ditempatkan di awal perumusan, ini berarti bahwa semua unsur-unsur berikutnya dipengaruhinya. (S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1983, hlm. 622) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “kekerasan” dalam Pasal 1 angka 15a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “anak” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan “persetubuhan”, di dalam KUHP tidak dirumuskan, namun pengertian bersetubuh adalah masuknya alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita, serta ada yang berpendapat yang normaliter, serta ada yang berpendapat yang terpenting alat kelamin pria sudah masuk ke dalam alat kelamin wanita. (Sianturi, Ibid, hlm. 231 dan 235);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, fakta mana diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, yaitu Anak Korban Marhanis Okta Juanita, dan Saksi Suyatno, dan keterangan Terdakwa yang saling berkesesuaian, serta berdasarkan bukti surat yang mendukung, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, yaitu dijabarkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Anak korban Marhanis Okta Juanita bermula pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2018 sekira pukul 13.30 WIB pada saat Anak korban Marhanis Okta Juanita sedang duduk di rumahnya di Pekon Bajar Negoro Kecamatan Wonosobo Kab. Tanggamus, Terdakwa datang untuk menjemput Anak korban Marhanis Okta Juanita dan mengajak bermain;
Menimbang, bahwa Anak korban diajak Terdakwa untuk pergi ke rumah Terdakwa di Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, dan sekira pukul 14.00 WIB, Anak korban Marhanis Okta Juanita dan Terdakwa sampai di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan Anak korban Marhanis Okta Juanita berbincang-bincang, kemudian pada pukul 14. 15 WIB Terdakwa mendekati Anak korban Marhanis Okta Juanita yang saat itu dalam posisi duduk. Kemudian Terdakwa mencium Anak korban Marhanis Okta Juanita, tetapi Anak korban berusaha menghindari Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung memegang pergelangan tangan Anak korban Marhanis Okta Juanita dengan kuat dan menariknya ke dalam kamar sehingga Anak korban Marhanis Okta Juanita merasakan kesakitan di pergelangan tangannya;
Menimbang, bahwa Anak korban Marhanis Okta Juanita saat di dalam kamar, kemudian Terdakwa langsung menutup dan mengunci pintu kamar, selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak korban Marhanis Okta Juanita untuk duduk di lantai, dan Terdakwa mencium pipi, kening, leher dan bibir Anak korban Marhanis Okta Juanita. Kemudian Anak korban Marhanis Okta Juanita berusaha menolak dengan cara mendorong tubuh Terdakwa tetapi terdakwa masih terus menciumi Anak korban Marhanis Okta Juanita dan meremas-remas payudara Anak korban Marhanis Okta Juanita, kemudian Terdakwa mendorong Anak korban Marhanis Okta Juanita sehingga tubuh Anak korban Marhanis Okta Juanita jatuh di atas tempat tidur;
Menimbang, bahwa Anak korban Marhanis Okta Juanita selanjunya diturunkan celana panjang dan celana dalamnya oleh Terdakwa hingga sebatas lutut, serta Terdakwa juga menurunkan celana panjang dan celana dalamnya, kemudian Terdakwa mengangkat kaki Anak korban Marhanis Okta Juanita, kemudian Terdakwa menindih badan Anak korban Marhanis Okta Juanita dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak korban Marhanis Okta Juanita, kemudian menggerak-gerakannya dengan gerakan maju mundur;
Menimbang, bahwa Anak korban Marhanis Okta Juanita dan Terdakwa selanjutnya memakai pakaiannya kembali, dan Anak korban Marhanis Okta Juanita kemudian diantarkan pulang ke rumah oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Anak korban pada bulan Januari 2019 sekira pukul 14.00 WIB, dijemput oleh Terdakwa di rumah Anak korban Marhanis Okta Juanita, dan Terdakwa membawa Anak korban Marhanis Okta Juanita ke rumah Terdakwa di Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus;
Menimbang, bahwa Anak korban Marhanis Okta Juanita saat sampai di rumah Terdakwa, disuruh masuk ke dalam kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menciumi bibir Anak korban Marhanis Okta Juanita dan lehernya, serta meremas-remas payudara Anak korban Marhanis Okta Juanita, kemudian Terdakwa melepaskan celananya dan celana Anak korban, kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamis Anak korban Marhanis Okta Juanita sambil mengancam, ”udah kamu diem aja!, kalau kamu macem-macem nanti saya kasih tau orang-orang kalau kamu udah gak perawan !!!”, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak korban dengan gerakan maju mundur di dalam alat kelamin Anak korban Marhanis Okta Juanita sampai alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan sperma;
Menimbang, bahwa Anak korban juga selalu dijanjikan oleh Terdakwa, apabila Anak korban Marhanis Okta Juanita Hamil, maka Terdakwa akan bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa terhadap Anak korban Marhanis Okta Juanita tersebut dilakukan secara berulang-ulang selama bulan Januari 2019 dengan cara yang sama, di rumah Terdakwa tersebut di Pekon Suka Banjar Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus;
Menimbang, bahwa Anak korban Marhanis Okta Juanita akhirnya atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Anak korban Marhanis Okta Juanita mengalami kehamilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Kota Agung No. Visum /1571/41/2019 Tanggal 12 Agustus 2019 yang di tandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Bambang Irawan, SO.OG yang isinya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Marhanis Okta Juanita Binti Suyatno yang hasilnya sbb : Hasil Pemeriksaan USG : Janin Tunggal hidup, letak kepala, usia kehamilan sesuai 23 minggu, jenis kelamin perempuan, tafsiran persalinan tanggal 24 November 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Suyatno dan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Anak korban Marhanis Okta Juanita, lahir pada 15 Oktober 2002. Sehingga Anak korban pada saat perbuatan yang terjadi belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan, bahwa Terdakwa mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas, bahwa anak korban Marhanis Okta Juanita yaitu belum berusia 18 (delapan belas) tahun, hal mana juga didukung dengan surat Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Anak korban Marhenis Okta Juanita yang termuat dalam berkas perkara ini, yaitu Anak Korban lahir pada 15 Oktober 2002. Serta Terdakwa dalam melakukan perbuatanya tersebut dilakukan dengan mengancam Anak Korban akan akan menyebarkan atau memberitahukan pada orang lain kalau Anak korban sudah tidak perawan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, terbukti fakta bahwa Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum, dengan ancaman kekerasan telah memaksa anak yaitu Anak Korban Marhenis Okta Juanita, melakukan persetubuhan denganya;
Ad. 3. Jika antara beberapa kejahatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dalam unsur kedua di atas, yang terkait dengan unsur ketiga ini, maka Hakim akan mengambil alih sepenuhnya pertimbangan tersebut, sehingga Hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memaksa menyetubuhi Anak Korban Marhenis Okta Juanita yang dilakukan dengan ancaman kekerasan dilakukan secara berlanjut yaitu beberapa kali sejak bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Januari 2019, sehingga mengakibatkan Anak korban Marhanis Okta Juanita mengalami kehamilan, sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berlanjut, yaitu kejahatan dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban Marhenis Okta Juanita;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Hakim unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76 D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan tidak terungkap fakta adanya alasan-alasan yang dapat menghapus pidana Terdakwa, baik alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa maupun pemaaf atas kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 193 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menimbang, bahwa dalam Pasal yang didakwakan dan yang terbukti terkandung sanksi pidana berupa kumulatif pidana penjara dan denda, maka Hakim disamping akan menjatuhkan pidana penjara bagi Terdakwa, juga akan menjatuhkan pidana denda bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditangkap dan ditahan dengan alasan yang sah, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena tidak ada alasan yang cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa, serta pidana penjara yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan, sebagaimana dalam Pasal Pasal 193 Ayat (1) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti dalam perkara ini, maka mengenai status barang bukti tersebut Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka Hakim akan terlebih dahulu memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
- Bahwa Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan trauma bagi korban;
- Bahwa Terdakwa telah menghancurkan masa depan anak korban;
- Bahwa perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan norma kesusilaan, kepatutan, dan norma agama;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Anak korban hamil;
Keadaan meringankan :
- Bahwa Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
- Bahwa Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf i Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan pembelaan (pledoi) dari Terdakwa, yang pada pokoknya berisi permohonan, yaitu mohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, maka Hakim setelah menilai fakta persidangan dan mempertimbangkan segala sesuatu dalam persidangan, akan menjatuhkan pidana penjara yang cukup adil;
Mengingat, Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76 D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta peraturan Perundang – undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa Agus Wiyono Bin Salim tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan primair;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek bermotif bintik-bintik dengan warna putih kombinasi warna hitam;
1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) helai celana kulot panjang berarna hitam;
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang bermotif garis-garis berwarna abu-abu kombinasi putih;
1 (satu) helai celana dalam warna ungu;
1 (satu) helai BH berwarna biru;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
1 (satu) unit handpone merk Samsung type GT- 19100G dengan nomor Imei : 352945/05/117874/7 warna hitam;
Dirampas untuk negara;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 27 April 2020 oleh Ari Qurniawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Agung, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 138/KMA/HK.01/15/2019 Tentang Dispensasi/Izin sidang dengan Hakim Tunggal, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 oleh Hakim Tunggal tersebut dengan Tetti Herawaty Saragih, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Desti Ermayati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Ketua,
Ari Qurniawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Tetti Herawaty Saragih, S.H.