114/Pid.Sus/2020/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 114/Pid.Sus/2020/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- Suharto bin Marsudin;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Suharto bin Marsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ixwan bin Zulyadin; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor114/Pid.Sus/2020/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Suharto bin Marsudin;
Tempat lahir : Pati;
Umur/tanggal lahir : 48 tahun/12 Oktober 1971;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Pekon Tekad Blok III Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 November 2019;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 24 November 2019 sampai dengan tanggal 13 Desember 2019;
Perpanjangan penahananan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Desember 2019 sampai dengan tanggal 22 Januari 2020;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 23 Januari 2020 sampai dengan tanggal 21 Februari 2020;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 22 Februari 2020 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Maret 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan tanggal 22 April 2020;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 23 April 2020 sampai dengan tanggal 21 Juni 2020;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 114/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 24 Maret 2020 tentang Penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 114/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 24 Maret 2020 tentang Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUHARTO Als HARTO Bin MARSUDIN terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUHARTO Als HARTO Bin MARSUDIN dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan membayar denda sebesar 100 (Seratus) Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan kurungan selama 3 (Tiga) Bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti Berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nopol.
DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA IXWAN BIN ZULYADIN.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mohon agar diberi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas pembelaan tersebut, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa secara lisan pula menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa SUHARTO BIN MARSUDIN pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Oktober 2019 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di dalam sebuah gubuk yang berada di areal Bendungan Batu Tegi Pekon Batu Tegi Kec. Air Naningan Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telahmelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yakni Anak Korban yang lahir pada tanggal 30 Desember 2003 atau masih berusia 16 tahun hal ini sesuai dengan surat berupa 1 (Satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor : xxxxxxxxxxxxxxxx yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada bulan Oktober 2019 sekira Jam 17.30 wib saksi DENDI serta saksi IXWAN dan Anak Korban sedang berkumpul di areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung yang berada di Pekon Tekad Kec. Pulau Panggung, Kab. Tanggamus. Pada saat tersebut saksi DENDI sudah tidak memiliki uang, sehingga saksi DENDI meminta bantuan kepada saksi IXWAN untuk mencari orang yang mau berhubungan badan dengan Anak Korban asalkan ada uangnya. Kemudian saksi IXWAN langsung pergi menemui saksi MIRHADI dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam lalu setibanya di rumah saksi MIRHADI, saksi IXWAN menceritakan bahwa ianya sedang mencari orang yang mau berhubungan badan dengan Anak Korban asalkan ada uangnya. Lalu saksi MIRHADI mengatakan “coba saja tawarkan kepada terdakwa siapa tahu terdakwa mau, karena saat ini terdakwa sedang ada di kebun”. Sekira pukul 18.00 WIB, saksi IXWAN dan saksi MIRHADI menemui saksi DENDI dan Anak Korban di areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung. Kemudian saksi MIRHADI langsung menelpon terdakwa dan menyampaikan bahwa bahwa ada perempuan yang bersedia diajak berhubungan badan asalkan dibayar. Lalu tidak lama kemudian saksi MIRHADI memberikan handphonenya tersebut kepada saksi DENDI untuk berkomunikasi secara langsung dengan terdakwa. Pada saat tersebut terdakwa hanya mempunyai uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu saksi DENDI pun langsung menyetujuinya.
Bahwa kemudian sekira pukul 18.15 WIB saksi IXWAN dan saksi MIRHADI langsung mengantarkan Anak Korban ke sebuah gubuk yang berada di areal Bendungan Batu Tegi Pekon Batu Tegi Kec. Air Naningan Kab. Tanggamus untuk dipertemukan kepada terdakwa dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Setibanya di gubuk tersebut, saksi IXWAN dan saksi MIRHADI langsung pergi meninggalkan Anak Korban dan terdakwa. Pada saat saat itu Anak Korban sempat bertanya kepada saksi IXWAN “mau kemana kak?” dan dijawab oleh saksi IXWAN “sudah kamu disini aja”. Setelah saksi IXWAN dan saksi MIRHADI pergi, terdakwa langsung mendekati Anak Korban kemudian terdakwa menarik secara paksa celana dan celana dalam yang digunakan oleh Anak Korban hingga terlepas lalu terdakwa mendorong badan Anak Korban hingga tertidur di kasur dan langsung menindih badan Anak Korban sambil melepaskan celananya. Kemudian terdakwa meremas-remas dan menciumi payudara Anak Korban lalu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban sambil memaju-mundurkannya secara berulang-ulang kali hingga kemaluan terdakwa tersebut mengeluarkan sperma. Lalu setelah itu terdakwa kembali menggunakan pakaiannya kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Anak Korban. Kemudian sekira pukul 18.45 WIB terdakwa menelpon saksi MIRHADI untuk menjemput Anak Korban dan tidak lama kemudian saksi IXWAN dan saksi MIRHADI datang menjemput Anak Korban untuk kembali ke areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung lalu setibanya di areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung saksi DENDI langsung meminta uang yang diberikan oleh terdakwa kepada Anak Korban sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Lalu Anak Korban memberikannya kemudian uang tersebut dipergunakan untuk membeli makan dan rokok.
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019, saksi HASRI ZAHRIN yang merupakan ayah kandung Anak Korban menanyakan apa yang sudah terjadi kepada Anak Korban selama ia tidak berada di rumah. Kemudian Anak Korban menceritakan bahwa ia pernah disetubuhi oleh terdakwa kepada saksi HASRI ZAHRIN. Mendengar hal tersebut, saksi HASRI ZAHRIN kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Pulau Panggung. Hingga akhirnya pada hari sabtu tanggal 23 November 2019 terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Polsek Pulau Panggung di rumahnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Anak Korban mengalami kerusakan pada alat kelaminnya berdasarkan Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Pulau Panggung, Nomor : 440/1538423/2019 tanggal 21 Desember 2019 yang ditandatangani oleh dr. Merta Arum Prastika, dengan kesimpulan bahwa ditemukan luka lama pada selaput darah, luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Bahwa berdasarkan Laporan evaluasi Psikologi Anak Korban dari P2TP2A Provinsl Lampung tanggal 11 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yurni, M.Psi., psikolog klinis dengan hasil kesimpulan :
Taraf kecerdasan yang dimiliki Anak Korban berfungsi, ada taraf rata-rata dalam norma kelompok usianya (IQ 102, Skala Weschler).
Ia mampu mempergunakan taraf kecerdasan yang ada untuk menyelesaikan permasalahan yang ia hadapi.
Kelincahan berfikir yang ada mampu ia kembangkan sehingga mampu memberikan respon dalam penyelesaian masalah.
Daya ingat baik, sehingga mampu mengingat kejadian kekerasan seksual yang pernah ia alami.
Kepribadian yang ia miliki kurang spontan dan banyak membutuhkan waktu untuk proses penyesuaian dengan lingkungan baru.
Dari pengalaman seksual yang ada, korban mengalami gangguan :
Gangguan dalam pengelolaan emosional;
Gangguan interaksi dengan lingkungan baru;
Gangguan dalam pengelolaan fungsi cognitive;
Gangguan dalam persepsi dengan lingkungan baru, mudah jatuh dalam gangguan mental.
Rekomendasi :
Memperbaiki fungsi pengelolaan emosional;
Managemen masalah dan relaksasi;
Kalau diperlukan, pendampingan dari psikologi klinis.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SUHARTO BIN MARSUDIN pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Oktober 2019 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di dalam sebuah gubuk yang berada di areal Bendungan Batu Tegi Pekon Batu Tegi Kec. Air Naningan Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anakyakni Anak Korban yang lahir pada tanggal 30 Desember 2003 atau masih berusia 16 tahun hal ini sesuai dengan surat berupa 1 (Satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor : xxxxxxxxxxxxxxxx yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada bulan Oktober 2019 sekira Jam 17.30 wib saksi DENDI serta saksi IXWAN dan Anak Korban sedang berkumpul di areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung yang berada di Pekon Tekad Kec. Pulau Panggung, Kab. Tanggamus. Pada saat tersebut saksi DENDI sudah tidak memiliki uang, sehingga saksi DENDI meminta bantuan kepada saksi IXWAN untuk mencari orang yang mau berhubungan badan dengan Anak Korban asalkan ada uangnya. Kemudian saksi IXWAN langsung pergi menemui saksi MIRHADI dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam lalu setibanya di rumah saksi MIRHADI, saksi IXWAN menceritakan bahwa ianya sedang mencari orang yang mau berhubungan badan dengan Anak Korban asalkan ada uangnya. Lalu saksi MIRHADI mengatakan “coba saja tawarkan kepada terdakwa siapa tahu terdakwa mau, karena saat ini terdakwa sedang ada di kebun”. Sekira pukul 18.00 WIB, saksi IXWAN dan saksi MIRHADI menemui saksi DENDI dan Anak Korban di areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung. Kemudian saksi MIRHADI langsung menelpon terdakwa dan menyampaikan bahwa bahwa ada perempuan yang bersedia diajak berhubungan badan asalkan dibayar. Lalu tidak lama kemudian saksi MIRHADI memberikan handphonenya tersebut kepada saksi DENDI untuk berkomunikasi secara langsung dengan terdakwa. Pada saat tersebut terdakwa hanya mempunyai uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu saksi DENDI pun langsung menyetujuinya.
Bahwa kemudian sekira pukul 18.15 WIB saksi IXWAN dan saksi MIRHADI langsung mengantarkan Anak Korban ke sebuah gubuk yang berada di areal Bendungan Batu Tegi Pekon Batu Tegi Kec. Air Naningan Kab. Tanggamus untuk dipertemukan kepada terdakwa dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Setibanya di gubuk tersebut, saksi IXWAN dan saksi MIRHADI langsung pergi meninggalkan Anak Korban dan terdakwa. Pada saat saat itu Anak Korban sempat bertanya kepada saksi IXWAN “mau kemana kak?” dan dijawab oleh saksi IXWAN “sudah kamu disini aja”. Setelah saksi IXWAN dan saksi MIRHADI pergi, terdakwa langsung mendekati Anak Korban kemudian terdakwa membujuk Anak Korban untuk melepaskan celana dan celana dalam yang digunakan oleh Anak Korban dan berjanji akan memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah). Setelah celana dan celan dalam Anak Korban terlepas lalu terdakwa menyuruh Anak Korban tidur di kasur lalu terdakwa langsung menindih badan Anak Korban sambil melepaskan celananya. Kemudian terdakwa meremas-remas dan menciumi payudara Anak Korban lalu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban sambil memaju-mundurkannya secara berulang-ulang kali hingga kemaluan terdakwa tersebut mengeluarkan sperma. Lalu setelah itu terdakwa kembali menggunakan pakaiannya kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Anak Korban. Kemudian sekira pukul 18.45 WIB terdakwa menelpon saksi MIRHADI untuk menjemput Anak Korban dan tidak lama kemudian saksi IXWAN dan saksi MIRHADI datang menjemput Anak Korban untuk kembali ke areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung lalu setibanya di areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung saksi DENDI langsung meminta uang yang diberikan oleh terdakwa kepada Anak Korban sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Lalu Anak Korban memberikannya kemudian uang tersebut dipergunakan untuk membeli makan dan rokok.
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019, saksi HASRI ZAHRIN yang merupakan ayah kandung Anak Korban menanyakan apa yang sudah terjadi kepada Anak Korban selama ia tidak berada di rumah. Kemudian Anak Korban menceritakan bahwa ia pernah disetubuhi oleh terdakwa kepada saksi HASRI ZAHRIN. Mendengar hal tersebut, saksi HASRI ZAHRIN kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Pulau Panggung. Hingga akhirnya pada hari sabtu tanggal 23 November 2019 terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Polsek Pulau Panggung di rumahnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Anak Korban mengalami kerusakan pada alat kelaminnya berdasarkan Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Pulau Panggung, Nomor : 440/1538423/2019 tanggal 21 Desember 2019 yang ditandatangani oleh dr. Merta Arum Prastika, dengan kesimpulan bahwa ditemukan luka lama pada selaput darah, luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Bahwa berdasarkan Laporan evaluasi Psikologi Anak Korban dari P2TP2A Provinsl Lampung tanggal 11 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yurni, M.Psi., psikolog klinis dengan hasil kesimpulan :
Taraf kecerdasan yang dimiliki Anak Korban berfungsi, ada taraf rata-rata dalam norma kelompok usianya (IQ 102, Skala Weschler).
Ia mampu mempergunakan taraf kecerdasan yang ada untuk menyelesaikan permasalahan yang ia hadapi.
Kelincahan berfikir yang ada mampu ia kembangkan sehingga mampu memberikan respon dalam penyelesaian masalah.
Daya ingat baik, sehingga mampu mengingat kejadian kekerasan seksual yang pernah ia alami.
Kepribadian yang ia miliki kurang spontan dan banyak membutuhkan waktu untuk proses penyesuaian dengan lingkungan baru.
Dari pengalaman seksual yang ada, korban mengalami gangguan :
Gangguan dalam pengelolaan emosional;
Gangguan interaksi dengan lingkungan baru;
Gangguan dalam pengelolaan fungsi cognitive;
Gangguan dalam persepsi dengan lingkungan baru, mudah jatuh dalam gangguan mental.
Rekomendasi :
Memperbaiki fungsi pengelolaan emosional;
Managemen masalah dan relaksasi;
Kalau diperlukan, pendampingan dari psikologi klinis.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa SUHARTO BIN MARSUDIN pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Oktober 2019 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di dalam sebuah gubuk yang berada di areal Bendungan Batu Tegi Pekon Batu Tegi Kec. Air Naningan Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telahmelakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anakyakni Anak Korban yang lahir pada tanggal 30 Desember 2003 atau masih berusia 16 tahun hal ini sesuai dengan surat berupa 1 (Satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor : xxxxxxxxxxxxxxxx yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus, melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada bulan Oktober 2019 sekira Jam 17.30 wib saksi DENDI serta saksi IXWAN dan Anak Korban sedang berkumpul di areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung yang berada di Pekon Tekad Kec. Pulau Panggung, Kab. Tanggamus. Pada saat tersebut saksi DENDI sudah tidak memiliki uang, sehingga saksi DENDI meminta bantuan kepada saksi IXWAN untuk mencari orang yang mau berhubungan badan dengan Anak Korban asalkan ada uangnya. Kemudian saksi IXWAN langsung pergi menemui saksi MIRHADI dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam lalu setibanya di rumah saksi MIRHADI, saksi IXWAN menceritakan bahwa ianya sedang mencari orang yang mau berhubungan badan dengan Anak Korban asalkan ada uangnya. Lalu saksi MIRHADI mengatakan “coba saja tawarkan kepada terdakwa siapa tahu terdakwa mau, karena saat ini terdakwa sedang ada di kebun”. Sekira pukul 18.00 WIB, saksi IXWAN dan saksi MIRHADI menemui saksi DENDI dan Anak Korban di areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung. Kemudian saksi MIRHADI langsung menelpon terdakwa dan menyampaikan bahwa bahwa ada perempuan yang bersedia diajak berhubungan badan asalkan dibayar. Lalu tidak lama kemudian saksi MIRHADI memberikan handphonenya tersebut kepada saksi DENDI untuk berkomunikasi secara langsung dengan terdakwa. Pada saat tersebut terdakwa hanya mempunyai uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu saksi DENDI pun langsung menyetujuinya.
Bahwa kemudian sekira pukul 18.15 WIB saksi IXWAN dan saksi MIRHADI langsung mengantarkan Anak Korban ke sebuah gubuk yang berada di areal Bendungan Batu Tegi Pekon Batu Tegi Kec. Air Naningan Kab. Tanggamus untuk dipertemukan kepada terdakwa dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Setibanya di gubuk tersebut, saksi IXWAN dan saksi MIRHADI langsung pergi meninggalkan Anak Korban dan terdakwa. Pada saat saat itu Anak Korban sempat bertanya kepada saksi IXWAN “mau kemana kak?” dan dijawab oleh saksi IXWAN “sudah kamu disini aja”. Setelah saksi IXWAN dan saksi MIRHADI pergi, terdakwa langsung mendekati Anak Korban kemudian terdakwa menarik secara paksa celana dan celana dalam yang digunakan oleh Anak Korban hingga terlepas. Kemudian terdakwa meminta Anak Korban untuk memainkan kemaluannya dengan menggunakan kedua tangannya sambil digesek-gesekkan ke kemaluan Anak Korban. Tapi upaya tersebut tidak membuat kemaluan terdakwa menjadi keras atau tegang (ereksi secara maksimal), sehingga kemaluan terdakwa tidak dapat dimasukkan kedalam kemaluan Anak Korban. Kemudian Anak Korban hanya memegang kemaluan terdakwa sambil digesek-gesekkan ke kemaluan Anak Korban. Sekira 2 (dua) menit kemudian, kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang ditumpahkan di dalam gubuk tersebut lalu terdakwa langsung membersihkan bekas sperma tersebut dengan menggunakan kain lap. Lalu setelah itu terdakwa kembali menggunakan pakaiannya kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Anak Korban. Kemudian sekira pukul 18.45 WIB terdakwa menelpon saksi MIRHADI untuk menjemput Anak Korban dan tidak lama kemudian saksi IXWAN dan saksi MIRHADI datang menjemput Anak Korban untuk kembali ke areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung lalu setibanya di areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung saksi DENDI langsung meminta uang yang diberikan oleh terdakwa kepada Anak Korban sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Lalu Anak Korban memberikannya kemudian uang tersebut dipergunakan untuk membeli makan dan rokok.
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019, saksi HASRI ZAHRIN yang merupakan ayah kandung Anak Korban menanyakan apa yang sudah terjadi kepada Anak Korban selama ia tidak berada di rumah. Kemudian Anak Korban menceritakan bahwa ia pernah disetubuhi oleh terdakwa kepada saksi HASRI ZAHRIN. Mendengar hal tersebut, saksi HASRI ZAHRIN kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Pulau Panggung. Hingga akhirnya pada hari sabtu tanggal 23 November 2019 terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Polsek Pulau Panggung di rumahnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Anak Korban mengalami kerusakan pada alat kelaminnya berdasarkan Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Pulau Panggung, Nomor : 440/1538423/2019 tanggal 21 Desember 2019 yang ditandatangani oleh dr. Merta Arum Prastika, dengan kesimpulan bahwa ditemukan luka lama pada selaput darah, luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Bahwa berdasarkan Laporan evaluasi Psikologi Anak Korban dari P2TP2A Provinsl Lampung tanggal 11 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yurni, M.Psi., psikolog klinis dengan hasil kesimpulan :
Taraf kecerdasan yang dimiliki Anak Korban berfungsi, ada taraf rata-rata dalam norma kelompok usianya (IQ 102, Skala Weschler).
Ia mampu mempergunakan taraf kecerdasan yang ada untuk menyelesaikan permasalahan yang ia hadapi.
Kelincahan berfikir yang ada mampu ia kembangkan sehingga mampu memberikan respon dalam penyelesaian masalah.
Daya ingat baik, sehingga mampu mengingat kejadian kekerasan seksual yang pernah ia alami.
Kepribadian yang ia miliki kurang spontan dan banyak membutuhkan waktu untuk proses penyesuaian dengan lingkungan baru.
Dari pengalaman seksual yang ada, korban mengalami gangguan :
Gangguan dalam pengelolaan emosional;
Gangguan interaksi dengan lingkungan baru;
Gangguan dalam pengelolaan fungsi cognitive;
Gangguan dalam persepsi dengan lingkungan baru, mudah jatuh dalam gangguan mental.
Rekomendasi :
Memperbaiki fungsi pengelolaan emosional;
Managemen masalah dan relaksasi;
Kalau diperlukan, pendampingan dari psikologi klinis.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ixwan bin Zulyadin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2019 sekira pukul 19.00 WIB di areal Bendungan Batu Tegi Pekon Batu Tegi Kec. Air Naningan Kab. Tanggamus, Terdakwa Suharto alias Harto bin Marsudi telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2019 sekira pukul 17.30 WIB Saksi beserta Saksi Dendi dan Anak Korban sedang berkumpul di areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung yang berada di Pekon Tekad, Kec. Pulau Panggung, Kab. Tanggamus, pada saat itu Saksi Dendi dan Anak Korban sedang tidak memiliki uang, sehingga Saksi Dendi meminta bantuan kepada Saksi untuk mencari orang yang mau untuk melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban asalkan dibayar, mengetahui hal tersebut, Saksi langsung pergi meninggalkan Saksi Dendi beserta Anak Korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik orang tua Saksi untuk menemui Sdr. Miri di Pekon Pulau Panggung, Kec. Pulau Panggung, Kab. Tanggamus, kemudian menceritakan hal tersebut kepada Sdr. Miri, sekira pukul 18.00 WIB Saksi beserta Sdr. Miri menemui Saksi Dendi beserta Anak Korban;
Bahwa kemudian Sdr. Miri menelpon Terdakwa dan menyampaikan bahwa ada perempuan yang bersedia untuk melakukan persetubuhan asalkan dibayar, kemudian Sdr. Miri memberikan handphone miliknya kepada Saksi Dendi untuk berkomunikasi secara langsung dengan Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi Dendi berkomunikasi dengan Terdakwa membahas besarnya tarif yang harus dibayarkan oleh Terdakwa agar dapat melakukan hubungan badan dengan Anak Korban, namun oleh karena pada saat itu Terdakwa hanya memiliki uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), maka Saksi Dendi menanyakan hal tersebut kepada Anak Korban, apakah Anak Korban bersedia untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa dengan bayaran sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan ternyata Anak Korban menyetujui hal tersebut;
Bahwa kemudian sekira pukul 18.15 WIB, Saksi beserta Sdr. Miri mengantarkan Anak Korban untuk menemui Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik orang tua Saksi tersebut, sesampainya di gubuk milik Terdakwa, Saksi beserta Sdr. Miri langsung pergi meninggalkan Anak Korban dan Terdakwa di gubuk tersebut, sekira pukul 18.30 WIB Sdr. Miri ditelpon oleh Terdakwa untuk menjemput kembali Anak Korban di gubuk tersebut;
Bahwa sekira pukul 19.45 WIB, Saksi beserta Sdr. Miri dan Anak Korban kembali ke areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung yang berada di Pekon Tekad, Kec. Pulau Panggung, Kab. Tanggamus untuk menemui Saksi Dendi, kemudian Saksi Dendi meminta uang bayaran persetubuhan antara Terdakwa dengan Anak Korban sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Anak Korban, kemudian uang tersebut dipergunakan oleh Saksi Dendi untuk membeli makan sebanyak 4 (empat) bungkus dan rokok sebanyak 2 (dua) bungkus, kemudian Saksi beserta Anak Korban, Saksi Dendi dan Sdr. Miri makan bersama;
Bahwa Saksi tidak mengetahui cara Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban, namun yang Saksi ketahui bahwa Anak Korban bersedia untuk melakukan hubungan badan dengan Terdakwa karena Terdakwa akan memberi sejumlah uang kepada Anak Korban;
Bahwa Anak Korban tidak akan mau atau tidak bersedia untuk melakukan hubungan badan dengan Terdakwa tanpa adanya pemberian uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sesuai yang dijanjikan oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Dendi Septiandre bin Nasiyun, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2019 sekira pukul 19.00 WIB di areal Bendungan Batu Tegi Pekon Batu Tegi Kec. Air Naningan Kab. Tanggamus, Terdakwa Suharto alias Harto bin Marsudi telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban;
Bahwa Anak Korban bersedia untuk melakukan hubungan badan dengan Terdakwa, karena Terdakwa akan memberi sejumlah uang kepada Anak Korban sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2019 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi beserta Saksi Ixwan dan Anak Korban sedang berkumpul di areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung yang berada di Pekon Tekad, Kec. Pulau Panggung, Kab. Tanggamus, pada saat itu Saksi dan Anak Korban sudah tidak memiliki uang, sehingga Saksi meminta bantuan kepada Saksi Ixwan untuk mencari orang yang mau untuk melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban asalkan ada uangnya, mengetahui hal tersebut, Saksi Ixwan langsung pergi meninggalkan Saksi beserta Anak Korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik orang tuanya dan saat itu Saksi Ixwan menjemput Sdr. Miri di Pekon Pulau Panggung, Kec. Pulau Panggung, Kab. Tanggamus, sekira pukul 18.00 WIB, datang Saksi Ixwan beserta Sdr. Miri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut untuk menemui Saksi beserta Anak Korban yang sedang berada di areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung yang berada di Pekon Tekad, Kec. Pulau Panggung, Kab. Tanggamus, tidak lama kemudian, Sdr. Miri menelpon seorang laki-laki yang ternyata laki-laki tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa maksud dan tujuan Sdr. Miri menelpon Terdakwa yaitu Sdr. Miri menyampaikan bahwa ada perempuan yang bersedia untuk melakukan persetubuhan asalkan dibayar, sehingga pada saat itu Sdr. Miri memberikan handphone miliknya kepada Saksi untuk berkomunikasi secara langsung dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi berkomunikasi dengan Terdakwa membahas tentang besarnya tarif yang harus dibayarkan oleh Terdakwa agar dapat melakukan hubungan badan dengan Anak Korban, namun oleh karena pada saat itu Terdakwa hanya memiliki uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), maka Saksi menanyakan hal tersebut kepada Anak Korban apakah bersedia melakukan persetubuhan dengan Terdakwa dengan bayaran sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saat itu Anak Korban menyetujuinya;
Bahwa sekira pukul 18.15 WIB, Saksi Ixwan beserta Sdr. Miri mengantarkan Anak Korban untuk menemui Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik orang tua Saksi Ixwan tersebut;
Bahwa sekira pukul 19.45 WIB, Saksi Ixwan beserta Sdr. Miri dan Anak Korban kembali ke areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung yang berada di Pekon Tekad, Kec. Pulau Panggung, Kab. Tanggamus untuk menemui Saksi, kemudian Saksi meminta uang bayaran persetubuhan antara Terdakwa dengan korban sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut Saksi pergunakan untuk membeli makan sebanyak 4 (empat) bungkus dan rokok sebanyak 2 (dua) bungkus, kemudian Saksi beserta Anak Korban, Saksi Ixwan dan Sdr. Miri makan bersama;
Bahwa Saksi membujuk Anak Korban agar bersedia untuk menemui Terdakwa, dengan cara yaitu Saksi berkata bahwa setelah Anak Korban melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, ia akan diberi imbalan oleh Terdakwa berupa uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Anak Korban, keterangannya dibacakan sebagaimana BAP Penyidik pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari tanggal lupa, sekitar bulan oktober 2019 sekira pukul 18.00 WIB di gubuk yang berada di Pekon Batu Tegi Kec. Air Naningan Kab. Tanggamus, Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari tanggal lupa, sekitar bulan Oktober 2019 sekira pukul 17.00 WIB, pada saat itu Anak Korban beserta Saksi Dendi dan Saksi Ixwan sedang berkumpul di areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung, kemudian Saksi Ixwan pergi meninggalkan Anak Korban dan Saksi Dendi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tidak lama kemudian Saksi Ixwan kembali ke areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung beserta seorang laki-laki yang tidak Anak Korban ketahui namanya untuk menemui Anak Korban dan Saksi Dendi, setelah itu seorang laki-laki yang tidak Anak Korban ketahui namanya tersebut, menelpon seseorang, kemudian seseorang yang sedang ditelpon tersebut berbincang dengan Saksi Dendi, pada saat itu Saksi Dendi bertanya kepada Anak Korban, “Orangnya hanya punya uang Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), gimana?” mengetahui hal tersebut, Anak Korban menjawab, “Terserah”;
Bahwa kemudian sekira pukul 17.30 WIB Anak Korban dibonceng menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam oleh Saksi Ixwan dan dengan seorang laki-laki yang tidak Saksi kenal tersebut, dan ternyata Anak Korban dibawa ke sebuah gubuk di tengah kebun yang berada di Pekon Batu Tegi Kec. Air Naningan Kab. Tanggamus, kemudian tidak lama dari itu, Saksi Ixwan dan seorang laki-laki yang tidak Anak Korban kenal tersebut hendak pergi meninggalkan Anak Korban, kemudian Anak Korban bertanya, “Mau ke mana Kak?” lalu Saksi Ixwan menjawab, “Mau ke atas, udah kamu di sini aja,” kemudian Saksi Ixwan dan seorang laki-laki yang tidak Anak Korban kenal tersebut pergi meninggalkan Anak Korban;
Bahwa setelah Saksi Ixwan beserta seorang laki-laki yang tidak Anak Korban kenal tersebut pergi meninggalkan Anak Korban, sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa berkata, “Sini Dek masuk ke dalam, gak enak nanti dilihat orang,” lalu Anak Korban menjawab, “Iya Pak,” dan Anak Korban masuk ke dalam, kemudian Terdakwa berkata, “Sini Dek ke atas aja,” lalu sesampainya di atas Terdakwa berkata, “Buka celananya,” kemudian Anak Korban menjawab, “Enggak, gak mau,” kemudian Terdakwa memaksa menarik celana berikut celana dalam yang Anak Korban pakai hingga terlepas, kemudian Terdakwa mendorong badan Anak Korban hingga tertidur di kasur dan langsung menindih Anak Korban sambil melepaskan celana yang Terdakwa pakai, kemudian Terdakwa menaikkan baju dan BH yang Anak Korban pakai, kemudian Terdakwa meremas-remas dan menciumi payudara Anak Korban, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban sambil memaju-mundurkan secara berulang-ulang, hingga alat kemaluan Terdakwa tersebut mengeluarkan sperma;
Bahwa setelah Terdakwa selesai melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Anak Korban;
Bahwa kemudian sekira pukul 18.15 WIB, Saksi Ixwan beserta seorang laki-laki yang tidak Anak Korban kenal tersebut kembali ke gubuk milik Terdakwa untuk menjemput Anak Korban, kemudian Anak Korban beserta Saksi Ixwan dan seorang laki-laki yang tidak Anak Korban kenal tersebut kembali ke areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung untuk menemui Saksi Dendi, sesampainya di areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung dan bertemu dengan Saksi Dendi yang sekira pukul 19.00 WIB, Saksi Dendi langsung meminta uang yang diberikan oleh Terdakwa kepada Anak Korban sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut digunakan oleh Saksi Dendi untuk membeli makan dan rokok;
Bahwa Anak Korban mengetahui akan mendapatkan uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah melakukan hubungan badan dengan Terdakwa;
Bahwa selain bujukan akan memberi uang kepada Anak Korban, Terdakwa juga melakukan kekerasan kepada Anak Korban yaitu dengan cara menarik celana berikut celana dalam yang Anak Korban pakai secara paksa, hingga celana berikut celana dalam yang Anak Korban pakai tersebut terlepas, kemudian Terdakwa juga mendorong badan Anak Korban hingga tertidur di kasur dan langsung menindih Anak Korban hingga Anak Korban sulit untuk bernafas;
Bahwa Saksi Dendi meminta uang tersebut kepada Anak Korban dengan cara Saksi Dendi langsung meminta uang tersebut kepada Anak Korban dengan perkataan, “Bawa sini yang seratus ribu rupiah,” sehingga Anak Korban memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus rubu rupiah) tersebut kepada Saksi Dendi;
Terhadap keterangan Anak Korban tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal lupa di bulan Oktober 2019 sekira pukul 19.00 WIB di dalam sebuah gubuk di kebun milik Terdakwa yang berada di areal Bendungan Batu Tegi, Pekon Batu Tegi, Kec. Air Naningan, Kab. Tanggamus, Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban bermula pada saat Sdr. Miri menghubungi Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa sedang berada di kebun milik Terdakwa, pada saat itu Sdr. Miri mengatakan bahwa ada perempuan yang mau dibayar untuk diajak berhubungan badan, sehingga pada saat itu Terdakwa berkomunikasi langsung dengan seorang laki-laki yang Terdakwa ketahui bernama Dendi, pada saat itu antara Terdakwa dengan Saksi Dendi membahas mengenai tarif yang harus Terdakwa bayarkan, pada saat itu Terdakwa hanya memiliki uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan ternyata Saksi Dendi menyampaikan hal tersebut kepada Anak Korban yang hingga akhirnya Anak Korban menyetujui untuk melakukan hubungan badan dengan Terdakwa dengan biaya sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sekira pukul 18.30 WIB Saksi Ixwan beserta Sdr. Miri dan Anak Korban datang ke gubuk milik Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tidak lama kemudian Saksi Ixwan dan Sdr. Miri pergi meninggalkan gubuk milik Terdakwa tersebut;
Bahwa sekira pukul 18.35 WIB, ketika Terdakwa beserta Anak Korban sudah berada di dalam gubuk, Terdakwa melihat Anak Korban sudah melepaskan celana dan celana dalamnya, mengetahui hal tersebut, Terdakwa langsung melepas celana dan celana dalam Terdakwa, lalu Terdakwa langsung menindih Anak Korban, sehubungan alat kelamin Terdakwa tidak keras (ereksi), maka Terdakwa melakukan pemanasan dengan menggunakan tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung meminta Anak Korban untuk memainkan alat kelamin Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya sambil digesek-gesekkan ke alat kelamin Anak Korban, namun upaya yang dilakukan oleh Anak Korban tersebut juga tidak membuat alat kelamin Terdakwa menjadi karas atau tegang (ereksi secara maksimal), sehingga alat kelamin Terdakwa tidak dapat dimasukkan ke dalam alat kelamin Anak Korban, lalu Anak Korban memegang kemaluan Terdakwa sambil digesek-gesekkan ke alat kemaluan Anak Korban, sekira 2 (dua) menit kemudian, alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang Terdakwa tumpahkan di dalam gubuk tersebut dan Terdakwa langsung membersihkan bekas seperma Terdakwa dengan menggunakan kain lap, kemudian Anak Korban langsung memakai celana serta celana dalamnya dan begitu pula Terdakwa langsung memakai kembali pakaian Terdakwa seperti semula, setelah Terdakwa dan Anak Korban selesai berbenah, Terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Anak Korban;
Bahwa sekira pukul 18.45 WIB, Terdakwa langsung menelpon Sdr. Miri agar menjemput Anak Korban, tidak lama kemudian Sdr. Miri dan Saksi Ixwan datang menjemput Anak Korban;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu, 23 November 2019 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa diamankan oleh Anggota Polsek Pulau Panggung di rumah Terdakwa yang berada di Pekon Tekad, Kec. Pulau Panggung, Kab. Tanggamus;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memberi uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Anak Korban yaitu agar Anak Korban bersedia untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa serta sebagai bayaran atau imbalan kepada Anak Korban atas persetubuhan yang telah Terdakwa lakukan tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi, yang telah disita secara sah menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini guna memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula membacakan bukti surat berupa:
Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Kecamatan Pulau Panggung, Nomor: xxxxxxxxxx yang ditandatangani oleh dr. Merta Arum Prastika terhadap Anak Korban, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan kesimpulan bahwa ditemukan luka lama pada selaput darah, luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari,
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor : xxxxxxxxxxxxxxxx yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus, yang menerangkan bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 30 Desember 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal lupa di bulan Oktober 2019 sekira pukul 19.00 WIB di dalam sebuah gubuk di kebun milik Terdakwa yang berada di areal Bendungan Batu Tegi, Pekon Batu Tegi, Kec. Air Naningan, Kab. Tanggamus, Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban;
Bahwa awalnya pada bulan Oktober 2019 sekira pukul 17.30 WIB Saksi Dendi serta Saksi Ixwan dan Anak Korban sedang berkumpul di areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung yang berada di Pekon Tekad Kec. Pulau Panggung, Kab. Tanggamus, pada saat itu Saksi Dendi sudah tidak memiliki uang, sehingga Saksi Dendi meminta bantuan kepada Saksi Ixwan untuk mencari orang yang mau berhubungan badan dengan Anak Korban asalkan ada uangnya, kemudian Saksi Ixwan langsung pergi menemui Sdr. Mirhadi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam lalu setibanya di rumah Sdr. Mirhadi, Saksi Ixwan menceritakan bahwa ia sedang mencari orang yang mau berhubungan badan dengan Anak Korban asalkan ada uangnya, lalu Sdr.. Mirhadi mengatakan, “Coba saja tawarkan kepada Suharto siapa tahu Suharto mau, karena saat ini Suharto sedang ada di kebun,” sekira pukul 18.00 WIB, Saksi Ixwan dan Sdr. Mirhadi menemui Saksi Dendi dan Anak Korban di areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung, kemudian Sdr. Mirhadi langsung menelpon Terdakwa dan menyampaikan bahwa bahwa ada perempuan yang bersedia diajak berhubungan badan asalkan dibayar, lalu tidak lama kemudian Sdr. Mirhadi memberikan handphonenya tersebut kepada Saksi Dendi untuk berkomunikasi secara langsung dengan Terdakwa, pada saat itu Terdakwa hanya mempunyai uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Saksi Dendi pun langsung menyetujuinya;
Bahwa kemudian sekira pukul 18.15 WIB Saksi Ixwan dan Sdr. Mirhadi langsung mengantarkan Anak Korban ke sebuah gubuk yang berada di areal Bendungan Batu Tegi Pekon Batu Tegi Kec. Air Naningan Kab. Tanggamus untuk dipertemukan dengan Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, setibanya di gubuk tersebut, Saksi Ixwan dan Sdr. Mirhadi langsung pergi meninggalkan Anak Korban dan Terdakwa, pada saat saat itu Anak Korban sempat bertanya kepada Saksi Ixwan, “Mau ke mana kak?” dan dijawab oleh Saksi Ixwan, “Sudah kamu di sini aja”. Setelah saksi Ixwan dan Sdr. Mirhadi pergi, Terdakwa langsung mendekati Anak Korban, kemudian Terdakwa melepas celana dan celana dalam yang digunakan oleh Anak Korban hingga terlepas, kemudian Terdakwa meremas-remas dan menciumi payudara Anak Korban lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban sambil memaju-mundurkannya secara berulang-ulang hingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma, setelah itu Terdakwa kembali menggenakan pakaiannya kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Anak Korban, kemudian sekira pukul 18.45 WIB Terdakwa menelpon Sdr. Mirhadi untuk menjemput Anak Korban, tidak lama kemudian Saksi Ixwan dan Sdr. Mirhadi datang menjemput Anak Korban untuk kembali ke areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung lalu setibanya di areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung Saksi Dendi langsung meminta uang yang diberikan oleh Terdakwa kepada Anak Korban sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu Anak Korban memberikannya kemudian uang tersebut dipergunakan untuk membeli makan dan rokok;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Kecamatan Pulau Panggung, Nomor: xxxxxxxxxx yang ditandatangani oleh dr. Merta Arum Prastika terhadap Anak Korban, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan kesimpulan bahwa ditemukan luka lama pada selaput darah, luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari,
Bahwa berdasarkan fotocopy Kartu Keluarga Nomor : xxxxxxxxxxxxxxxx yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus, yang menerangkan bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 30 Desember 2003;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu: Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua: Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Ketiga: Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas akan memilih langsung dakwaan Kedua Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang di dalamnya terkandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam unsur ini adalah menunjuk pada orang perseorangan atau korporasi, yang diajukan ke muka persidangan oleh karena melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan ke muka persidangan seorang Terdakwa bernama Suharto bin Marsudin yang telah membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan dan berita acara pemeriksaan, dan dalam persidangan telah nyata yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga Terdakwa dapat disebut sebagai subjek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan unsur ini bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur pasal tersebut, artinya bahwa dalam hal satu perbuatan telah terbukti maka unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah satu perbuatan atau banyak perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa hingga menimbulkan keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain, sedangkan serangkaian kebohongan adalah serangkaian kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa hingga menjadi suatu cerita yang dapat diterima sebagai sesuatu yang logis dan benar. Selanjutnya yang dimaksud dengan membujuk adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar dengan tujuan untuk memikat hati, menipu dan sebagainya, atau merayu, atau bisa juga dalam bentuk memperlakukan dengan lunak, sabar, halus, agar seseorang mau menurut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan yaitu bertemunya alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, nampak jelas adanya fakta-fakta hukum bahwa pada hari dan tanggal lupa di bulan Oktober 2019 sekira pukul 19.00 WIB di dalam sebuah gubuk di kebun milik Terdakwa yang berada di areal Bendungan Batu Tegi, Pekon Batu Tegi, Kec. Air Naningan, Kab. Tanggamus, Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban;
Menimbang, bahwa awalnya pada bulan Oktober 2019 sekira pukul 17.30 WIB Saksi Dendi serta Saksi Ixwan dan Anak Korban sedang berkumpul di areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung yang berada di Pekon Tekad Kec. Pulau Panggung, Kab. Tanggamus, pada saat itu Saksi Dendi sudah tidak memiliki uang, sehingga Saksi Dendi meminta bantuan kepada Saksi Ixwan untuk mencari orang yang mau berhubungan badan dengan Anak Korban asalkan ada uangnya, kemudian Saksi Ixwan langsung pergi menemui Sdr. Mirhadi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam lalu setibanya di rumah Sdr. Mirhadi, Saksi Ixwan menceritakan bahwa ia sedang mencari orang yang mau berhubungan badan dengan Anak Korban asalkan ada uangnya, lalu Sdr.. Mirhadi mengatakan, “Coba saja tawarkan kepada Suharto siapa tahu Suharto mau, karena saat ini Suharto sedang ada di kebun,” sekira pukul 18.00 WIB, Saksi Ixwan dan Sdr. Mirhadi menemui Saksi Dendi dan Anak Korban di areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung, kemudian Sdr. Mirhadi langsung menelpon Terdakwa dan menyampaikan bahwa bahwa ada perempuan yang bersedia diajak berhubungan badan asalkan dibayar, lalu tidak lama kemudian Sdr. Mirhadi memberikan handphonenya tersebut kepada Saksi Dendi untuk berkomunikasi secara langsung dengan Terdakwa, pada saat itu Terdakwa hanya mempunyai uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Saksi Dendi pun langsung menyetujuinya;
Menimbang, bahwa kemudian sekira pukul 18.15 WIB Saksi Ixwan dan Sdr. Mirhadi langsung mengantarkan Anak Korban ke sebuah gubuk yang berada di areal Bendungan Batu Tegi Pekon Batu Tegi Kec. Air Naningan Kab. Tanggamus untuk dipertemukan dengan Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, setibanya di gubuk tersebut, Saksi Ixwan dan Sdr. Mirhadi langsung pergi meninggalkan Anak Korban dan Terdakwa, pada saat saat itu Anak Korban sempat bertanya kepada Saksi Ixwan, “Mau ke mana kak?” dan dijawab oleh Saksi Ixwan, “Sudah kamu di sini aja”. Setelah saksi Ixwan dan Sdr. Mirhadi pergi, Terdakwa langsung mendekati Anak Korban, kemudian Terdakwa melepas celana dan celana dalam yang digunakan oleh Anak Korban hingga terlepas, kemudian Terdakwa meremas-remas dan menciumi payudara Anak Korban lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban sambil memaju-mundurkannya secara berulang-ulang hingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma, setelah itu Terdakwa kembali menggenakan pakaiannya kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Anak Korban, kemudian sekira pukul 18.45 WIB Terdakwa menelpon Sdr. Mirhadi untuk menjemput Anak Korban, tidak lama kemudian Saksi Ixwan dan Sdr. Mirhadi datang menjemput Anak Korban untuk kembali ke areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung lalu setibanya di areal Kantor Kecamatan Pulau Panggung Saksi Dendi langsung meminta uang yang diberikan oleh Terdakwa kepada Anak Korban sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu Anak Korban memberikannya kemudian uang tersebut dipergunakan untuk membeli makan dan rokok;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Kecamatan Pulau Panggung, Nomor: xxxxxxxxxx yang ditandatangani oleh dr. Merta Arum Prastika terhadap Anak Korban, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan kesimpulan bahwa ditemukan luka lama pada selaput darah, luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari,
Menimbang, bahwa berdasarkan fotocopy Kartu Keluarga Nomor : xxxxxxxxxxxxxxxx yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus, yang menerangkan bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 30 Desember 2003 sehingga pada saat kejadian Anak Korban lahir masih berusia 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa sebelum melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menjanjikan kepada Anak Korban akan memberikan uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lma puluh ribu rupiah) sebagai imbalan Anak Korban bersedia untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, sehingga Anak Korban bersedia untuk melakukan hubungan badan dengan Terdakwa, oleh karenanya Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pidana melakukan membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka terhadap Terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi, yang telah disita dan diketahui masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ixwan bin Zulyadin, maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Anak Korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Telah ada kesepakatan perdamaian secara tertulis antara Terdakwa dengan Anak Korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Suharto bin Marsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ixwan bin Zulyadin;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 oleh Ratriningtias Ariani, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 114/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 24 Maret 2020, dibantu oleh Muchammad Arief, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut, dihadiri oleh Dhiki Kurnia, S.H. Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang dan Terdakwa;
Hakim,
Ratriningtias Ariani, S.H.
Panitera Pengganti,
Muchammad Arief, S.H., M.H.