30/Pid.Sus/2020/Pn.Ttn
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 30/Pid.Sus/2020/Pn.Ttn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana
1. Menyatakan terdakwa Muhammad Halim Bahri Bin Bahri Abri Yani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Mobil Toyota Innova Nopol B 1440 SZP warna hitam dengan Nomor Rangka MHFXS42G9C2535920 dan Nomor Mesin 2KDU001770 - 1 (satu) lembar STNK Asli Mobil Toyota Innova Nopol B 1440 SZP warna hitam dengan Nomor Rangka MHFXS42G9C2535920 dan Nomor Mesin 2KDU001770 Dikembalikan kepada Pemilik yang sah Atas nama Ferdi Ariansyah Bin Nurdin 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 30/Pid.Sus/2020/PN Ttn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tapaktuan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Muhammad Halim Bahri bin Bahri Abri Yani;
Tempat lahir : Paya Kumbuh;
Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun / 19 Mei 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Puri Gang Kejora Nomor 11, Kota Matsum 11 Medan Area;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 1 Januari 2020;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan tanggal 21 Januari 2020;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Januari 2020 sampai dengan tanggal 1 Maret 2020;
3. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 5 April 2020;
5. Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020;
6. Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020;
7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 1 Juli 2020;
8. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Juli 2020 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 30/Pid.Sus/2020/PN Ttn tanggal 2 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 30/Pid.Sus/2020/PN Ttn tanggal 2 Juni 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Muhammad Halim Bahri bin Bahri Abri Yani secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Halim Bahri bin Bahri Abri Yani dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) unit Mobil penumpang Toyota Innova Nopol B 1440 SZP warna hitam dengan Nomor Rangka MHFXS42G9C2535920 dan Nomor Mesin 2KDU001770;
1 (satu) lembar STNK Asli Mobil penumpang Toyota Innova Nopol B 1440 SZP warna hitam dengan Nomor Rangka MHFXS42G9C2535920 dan Nomor Mesin 2KDU001770;
(dikembalikan kepada Pemilik yang sah atas nama Ferdi Ariansyah bin Nurdin)
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000, (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa atas kelalaian Terdakwa karena Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga serta masih merawat orang tua yang telah lanjut usia;
Menjatuhkan hukuman kepada saksi Ferdi dikarenakan terdakwa Bersama-sama melakukan perjalanan dan saksi Ferdi lah yang meminta, menyuruh Terdakwa membawa mobilnya;
Memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa yang memakai narkoba di saat melakukan perjalanan yang menyebabkan kecelakaan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa terdakwa Muhammad Halim bin Bahri Abri Yani pada tanggal 1 bulan Januari tahun 2020 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Jalan Lintas Nasional Subussalam-Tapaktuan tepatnya di Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, atau pada suatu tempat lain, dimana Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan Mobil penumpang Toyota Innova dengan Nomor Polisi: B 1440 SZP Warna Hitam Metalik (Nomor Rangka MHFXS42G9C2535920 dan Nomor Mesin 2KDU001770) dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain yakni H. Musni meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari, tanggal dan waktu yang telah diuraikan diatas, dimana sebelumnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 19.40 WIB, Terdakwa sedang mengemudikan Mobil penumpang Toyota Innova Nopol B 1440 SZP warna hitam yang berangkat dari Loket Primadona Kota Medan dengan membawa 2 (dua) orang penumpang yaitu penumpang pada posisi depan sebelah kiri Supir, yakni saksi Erwin M Rasyid, dan penumpang yang duduk dibelakang supir yakni saksi Ferdi yang merupakan supir utama. Kemudian Terdakwa menuju Terminal Amplas untuk menjemput penumpang lainnya yakni saksi Muslim bin Tuhadi. Selanjutnya Terdakwa mengemudikan Mobil Penumpang tersebut menuju ke arah Kabupaten Aceh Barat Daya;
Selanjutnya Terdakwa dan Penumpang sempat berhenti di Bandar Baru untuk makan dan minum di warung Andiri Bandar Baru, setelah selesai kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Aceh Barat Daya. Bahwa selanjutnya sekira pukul 24.00 WIB Terdakwa menghentikan Mobil penumpang tersebut di Brastagi untuk memuat paket Kelinci sebanyak 9 (sembilan) keranjang di Mobil Penumpang yang Terdakwa kemudikan. Bahwa selanjutnya Terdakwa bertukar posisi dengan saksi Ferdi untuk mengemudikan Mobil penumpang tersebut, namun sesampainya di Phak-phak Barat Terdakwa bertukar posisi kembali dengan saksi Ferdi karena saksi Ferdi mengantuk. Bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian bertukar posisi kembali dengan saksi Ferdi hingga akhirnya pada pukul 03.00 WIB Terdakwa mengambil alih dan mengemudikan Mobil penumpang Kijang Innova tersebut dari Ladang Rimba menuju Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Aceh Barat Daya dimana tepatnya di Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan sekira pukul 07.00 WIB yang cuaca pada saat itu cerah dipagi hari jalan lurus dan Terdakwa dalam keadaan lelah dan mengantuk sehingga mengakibatkan Mobil Penumpang yang Terdakwa kemudikan hilang kendali kearah kiri dan menabrak korban H. Musni sehingga terdengar bunyi suara benturan yang menyebabkan Terdakwa tersadar dari rasa mengantuknya. Bahwa kemudian Terdakwa mendengar ada beberapa orang yang berteriak ke arah Terdakwa sehingga Terdakwa merasa takut dan memacu Mobil penumpang tersebut ke arah Tapaktuan dengan kecepatan tinggi. Bahwa sesampainya di Tapaktuan Terdakwa berhenti di SPBU Tapaktuan hingga Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: B/SHPU/05/I/2020/KES tanggal 1 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Aipda. Karsianto selaku Paur Kes Bagsumda Polres Aceh Selatan telah melakukan Pemeriksaan terhadap Urine terdakwa dengan metode MET RightSign Methamphetamine Test Device dengan hasil pemeriksaan urine terdakwa positif mengandung narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu);
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 47.1/01/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Putri Anggeli Merianda selaku Dokter pada UPTD Puskesmas Kluet Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama H. Musni, Laki-laki, 65 Tahun, alamat Gampong Krueng Batee, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yakni terdapat robek di kepala samping kanan ± 4 cm, luka lecet tidak beraturan di kepala atas ubun-ubun, luka robek di cuping telinga sebelah kiri bagian atas ± 10 cm, luka robek di pinggang samping kanan ± 5 cm, luka lecet di punggung tangan kanan ± 3 cm, luka lecet di bawah siku tangan kiri ± 2 cm, luka lecet di punggung kaki kanan ± 2 cm, luka lecet di punggung kaki kiri ± 2 cm, yang mana pada saat pemeriksaan pasien dalam keadaan tidak sadar;
Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian Nomor: 472.12/01/PKM-KU/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Putri Anggeli Merianda selaku Dokter pada UPTD Puskesmas Kluet Utara, telah diperoleh keterangan bahwa terhadap korban H. Musni, Laki-laki, 65 Tahun, Pekerjaan Pensiunan PNS, alamat Gampong Krueng Batee Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan “benar telah meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2020 jam 07.30 Wib, pasien post kecelakaan lalu lintas dan dalam keadaan tidak sadar dengan diagnose CKB ec Susp EDH. Dari hasil pemeriksaan pasies sudah meninggal 10 Menit sebelum dibawa ke UPTD Puskesmas Kluet Utara;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan;
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Muhammad Halim bin Bahri Abri Yani pada tanggal 1 bulan Januari Tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2020, bertempat di Jalan Lintas Nasional Subussalam-Tapaktuan tepatnya di Gampong Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, atau pada suatu tempat lain, dimana Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan Mobil penumpang Toyota Innova dengan Nomor Polisi: B1440 SZP Warna Hitam Metalik (Nomor Rangka MHFXS42G9C2535920 dan No Mesin 2KDU001770) karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain yakni H. Musni meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari, tanggal dan waktu yang telah diuraikan diatas, dimana sebelumnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 19.40 WIB, Terdakwa sedang mengemudikan Mobil penumpang Toyota Innova Nopol B 1440 SZP warna hitam yang berangkat dari Loket Primadona Kota Medan dengan membawa 2 (dua) orang penumpang yaitu penumpang pada posisi depan sebelah kiri Supir, yakni saksi Erwin M. Rasyid, dan penumpang yang duduk dibelakang supir yakni saksi Ferdi yang merupakan supir utama. Kemudian Terdakwa menuju Terminal Amplas untuk menjemput penumpang lainnya yakni saksi Muslim bin Tuhadi. Selanjutnya Terdakwa mengemudikan Mobil Penumpang tersebut menuju ke arah Kabupaten Aceh Barat Daya;
Selanjutnya Terdakwa dan Penumpang sempat berhenti di Bandar Baru untuk makan dan minum di warung Andiri Bandar Baru, setelah selesai kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Aceh Barat Daya. Bahwa selanjutnya sekira pukul 24.00 WIB Terdakwa menghentikan Mobil penumpang tersebut di Berastagi untuk memuat paket Kelinci sebanyak 9 (Sembilan) keranjang di Mobil penumpang yang Terdakwa kemudikan. Bahwa selanjutnya Terdakwa bertukar posisi dengan saksi Ferdi untuk mengemudikan Mobil penumpang tersebut, namun sesampainya di Phak-phak Barat Terdakwa bertukar posisi kembali dengan saksi Ferdi karena saksi Ferdi mengantuk. Bahwa selanjutnya terdakwa kemudian bertukar posisi kembali dengan saksi Ferdi hingga akhirnya pada pukul 03.00 WIB terdakwa mengambil alih dan mengemudikan Mobil penumpang Kijang Innova tersebut dari Ladang Rimba menuju Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Aceh Barat daya dimana tepatnya di Gampong Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan sekira pukul 07.00 WIB yang cuaca pada saat itu cerah dipagi hari jalan lurus dan terdakwa dalam keadaan lelah dan mengantuk sehingga mengakibatkan Mobil penumpang yang terdakwa kemudikan hilang kendali kearah kiri dan menabrak korban. Musni sehingga terdengar bunyi suara benturan yang menyebabkan terdakwa tersadar dari rasa mengantuknya. Bahwa kemudian terdakwa mendengar ada beberapa orang yang berteriak ke arah Terdakwa sehingga Terdakwa merasa takut dan memacu Mobil penumpang tersebut ke arah Tapaktuan dengan kecepatan tinggi. Bahwa sesampainya di Tapaktuan Terdakwa berhenti di SPBU Tapaktuan hingga Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 47.1/01/I/2020 tanggal 09 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Putri Anggeli Merianda selaku Dokter pada UPTD Puskesmas Kluet Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama H. Musni, Laki-laki, 65 Tahun, alamat Gampong Krueng Batee Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yakni terdapat robek di kepala samping kanan ± 4 cm, luka lecet tidak beraturan di kepala atas ubun-ubun, luka robek di cuping telinga sebelah kiri bagian atas ± 10 cm, luka robek di pinggang samping kanan ± 5 cm, luka lecet di punggung tangan kanan ± 3 cm, luka lecet di bawah siku tangan kiri ± 2 cm, luka lecet di punggung kaki kanan ± 2 cm, luka lecet di punggung kaki kiri ± 2 cm, yang mana pada saat pemeriksaan pasien dalam keadaan tidak sadar;
Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian Nomor: 472.12/01/PKM-KU/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Putri Anggeli Merianda selaku Dokter pada UPTD Puskesmas Kluet Utara, telah diperoleh keterangan bahwa terhadap korban H. Musni, Laki-laki, 65 Tahun, Pekerjaan Pensiunan PNS, alamat Gampong Krueng Batee Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan “benar telah meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2020 jam 07.30 WIB, pasien post kecelakaan lalu lintas dan dalam keadaan tidak sadar dengan diagnose CKB ec Susp EDH. Dari hasil pemeriksaan pasies sudah meninggal 10 Menit sebelum dibawa ke UPTD Puskesmas Kluet Utara;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa Muhammad Halim bin Bahri Abri Yani pada tanggal 1 bulan Januari Tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2020, bertempat di Jalan Lintas Nasional Subussalam-Tapaktuan tepatnya di Gampong Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, atau pada suatu tempat lain, dimana Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan Mobil penumpang Toyota Innova dengan Nomor Polisi: B1440 SZP Warna Hitam Metalik (Nomor Rangka MHFXS42G9C2535920 dan No. Mesin 2KDU001770) yang terlibat Kecelakaan Lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari, tanggal dan waktu yang telah diuraikan diatas, dimana sebelumnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 19.40 WIB, Terdakwa sedang mengemudikan Mobil penumpang Toyota Innova Nopol B 1440 SZP warna hitam yang berangkat dari Loket Primadona Kota Medan dengan membawa 2 (dua) orang penumpang yaitu penumpang pada posisi depan sebelah kiri Supir, yakni saksi Erwin M. Rasyid, dan penumpang yang duduk dibelakang supir yakni saksi Ferdi yang merupakan supir utama. Kemudian Terdakwa menuju Terminal Amplas untuk menjemput penumpang lainnya yakni saksi Muslim bin Tuhadi. Selanjutnya Terdakwa mengemudikan Mobil Penumpang tersebut menuju ke arah Kabupaten Aceh Barat Daya;
Selanjutnya Terdakwa dan Penumpang sempat berhenti di Bandar Baru untuk makan dan minum di warung Andiri Bandar Baru, setelah selesai kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Aceh Barat Daya. Bahwa selanjutnya sekira pukul 24.00 WIB Terdakwa menghentikan Mobil penumpang tersebut di Berastagi untuk memuat paket Kelinci sebanyak 9 (Sembilan) keranjang di Mobil penumpang yang Terdakwa kemudikan. Bahwa selanjutnya Terdakwa bertukar posisi dengan saksi Ferdi untuk mengemudikan Mobil penumpang tersebut, namun sesampainya di Pihak-pihak Barat Terdakwa bertukar posisi kembali dengan saksi Ferdi karena saksi Ferdi mengantuk. Bahwa selanjutnya terdakwa kemudian bertukar posisi kembali dengan saksi Ferdi hingga akhirnya pada pukul 03.00 WIB terdakwa mengambil alih dan mengemudikan Mobil penumpang Kijang Innova tersebut dari Ladang Rimba menuju Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Aceh Barat daya dimana tepatnya di Gampong Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan sekira pukul 07.00 WIB yang cuaca pada saat itu cerah dipagi hari jalan lurus dan terdakwa dalam keadaan lelah dan mengantuk sehingga mengakibatkan Mobil penumpang yang terdakwa kemudikan hilang kendali kearah kiri dan menabrak korban H. Musni sehingga terdengar bunyi suara benturan yang menyebabkan terdakwa tersadar dari rasa mengantuknya. Bahwa kemudian terdakwa mendengar ada beberapa orang yang berteriak ke arah Terdakwa sehingga Terdakwa merasa takut dan memacu Mobil penumpang tersebut ke arah Tapaktuan dengan kecepatan tinggi. Bahwa selama terdakwa mengendarai Mobil penumpang setelah terlibat kecelakaan lalu lintas Terdakwa tidak menghentikan Mobil penumpang tersebut hingga melewati Kantor Polsek Pasie Raja, Kantor Polres Aceh Selatan, Kantor Polsek Tapaktuan ditambah dengan Pos Pelayanan Ops Lilin Rencong 2019 yang mana pada tempat-tempat tersebut terdakwa dapat melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut. Bahwa sesampainya di Tapaktuan terdakwa berhenti di SPBU Tapaktuan hingga Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 47.1/01/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Putri Anggeli Merianda selaku Dokter pada UPTD Puskesmas Kluet Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama H. Musni, Laki-laki, 65 Tahun, alamat Gampong Krueng Batee Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yakni terdapat robek di kepala samping kanan ± 4 cm, luka lecet tidak beraturan di kepala atas ubun-ubun, luka robek di cuping telinga sebelah kiri bagian atas ± 10 cm, luka robek di pinggang samping kanan ± 5 cm, luka lecet di punggung tangan kanan ± 3 cm, luka lecet di bawah siku tangan kiri ± 2 cm, luka lecet di punggung kaki kanan ± 2 cm, luka lecet di punggung kaki kiri ± 2 cm, yang mana pada saat pemeriksaan pasien dalam keadaan tidak sadar;
Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian Nomor: 472.12/01/PKM-KU/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Putri Anggeli Merianda selaku Dokter pada UPTD Puskesmas Kluet Utara, telah diperoleh keterangan bahwa terhadap korban H. Musni, Laki-laki, 65 Tahun, Pekerjaan Pensiunan PNS, alamat Gampong Krueng Batee Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan “benar telah meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2020 jam 07.30 WIB, pasien post kecelakaan lalu lintas dan dalam keadaan tidak sadar dengan diagnose CKB ec Susp EDH. Dari hasil pemeriksaan pasies sudah meninggal 10 Menit sebelum dibawa ke UPTD Puskesmas Kluet Utara;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa, terhadap dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Ferdi Arinsyah bin Nurdin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 1 Januari Tahun 2020 sekira pukul 05.30 WIB, telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban yang tidak dikenal oleh Saksi, bertempat di bertempat di Jalan Lintas Nasional Subussalam-Tapaktuan tepatnya di Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa sedang mengemudikan kendaraan Mobil Toyota Innova dengan Nomor Polisi: B 1440 SZP Warna Hitam Metalik (Nomor RangkaMHFXS42G9C2535920 dan No. Mesin 2KDU001770) dari arah Medan menuju Blangpidie;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi sedang berada didalam mobil penumpang tersebut dan duduk kursi penumpang dibelakang sopir;
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 19.40 WIB, Terdakwa sedang mengemudikan Mobil Toyota Innova Nopol B 1440 SZP warna hitam yang berangkat dari Loket Primadona Kota Medan dengan membawa 2 (dua) orang penumpang yaitu penumpang pada posisi depan sebelah kiri Supir, yakni saksi Erwin M. Rasyid, dan penumpang yang duduk dibelakang supir yakni saksi Ferdi yang merupakan supir utama. Kemudian Terdakwa menjemput penumpang lainnya yakni saksi Muslim bin Tuhadi;
Bahwa kemudian Terdakwa sempat menghentikan mobil penumpang tersebut di Bandar Baru untuk makan dan minum, lalu melanjutkan perjalanan kembali menuju Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa sekira pukul 24.00 WIB Terdakwa menghentikan Mobil tersebut di Brastagi untuk memuat paket Kelinci sebanyak 9 (Sembilan) keranjang di Mobil yang Terdakwa kemudikan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bertukar posisi dengan saksi untuk mengemudikan Mobil tersebut, namun sesampainya di Phak-phak Barat Terdakwa bertukar posisi kembali dengan saksi karena saksi Ferdi mengantuk. Bahwa selanjutnya terdakwa kemudian bertukar posisi kembali dengan saksi Ferdi hingga akhirnya pada pukul 03.00 WIB Terdakwa mengambil alih dan mengemudikan Mobil penumpang Kijang Innova tersebut dari Ladang Rimba menuju Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Aceh Barat daya dimana tepatnya di Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan sekira pukul 05.30 WIB, Saksi yang sedang tertidur didalam mobil tersebut tiba-tiba terbangun karena mendengar suara keras dari arah depan mobil innova tersebut Saksi pun lantas melihat ke arah kaca depan sebelah kiri dan melihat kaca tersebut sudah dalam keadaan pecah, sehingga Saksi bertanya kepada terdakwa mengapa kaca tersebut pecah dan Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa sudah menabrak orang lain dengan menggunakan mobil penumpang tersebut;
Bahwa kemudian saksi menghubungi kenalannya sesama sopir angkutan yang menyuruh untuk berhenti di SPBU Tapaktuan, namun setibanya di SBPU Tapaktuan tersebut tidak lama berselang datang petugas Kepolisian yang kemudian mengamankan Terdakwa beserta penumpang lainnya di Pos gardu Lantas Tapaktuan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan terhadap keterangan Saksi bahwa saksi tidak tertidur pada saat kecelakaan terjadi;
Basri bin Nyak Wali, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 1 Januari Tahun 2020 sekira pukul 05.30 WIB, telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban yang tidak dikenal oleh Saksi, bertempat di bertempat di Jalan Lintas Nasional Subussalam-Tapaktuan tepatnya di Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi sedang berada dirumahnya yang baru saja selesai melaksanakan shalat subuh;
Bahwa sesaat kemudian Saksi mendengar suara benturan keras di depan rumah Saksi, sehingga Saksi kemudian keluar dari rumah dan melihat masyarakat sedang mengangkat korban kecelakaan yaitu H. Musni;
Bahwa kemudian Saksi diajak oleh saksi T. Rahmat Julisa untuk mengejar mobil innova yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut dan Saksi menyetujuinya;
Bahwa saksi Basri dan saksi T. Rahmat Julisa mengejar mobil penumpang innova tersebut dengan menggunakan mobil penumpang milik saksi T. Rahmat Julisa menuju Tapaktuan;
Bahwa kemudian saksi T. Rahmat Julisa menghubungi saksi Fazli bin Zulkarnain dan menginformasikan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa kemudian saksi Fazli bin Zulkarnain yang merupakan anggota Lantas Polres Aceh Selatan segera menindaklanjuti laporan dari saksi T. Rahmat Julisa tersebut dengan menghubungi saksi T. Fanzi Juliansyah yg sedang berjaga di Pos Ops Lilin Tapaktuan;
Bahwa kemudian sesampainya di SPBU Tapaktun terdakwa telah diamankan oleh anggota Polres Aceh Selatan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat “tidak tahu mengenai keterangan saksi”;
T. Rahmat Julisa bin R. G Haitamy, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 1 Januari Tahun 2020 sekira pukul 05.30 WIB, telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban yang tidak dikenal oleh Saksi, bertempat di bertempat di Jalan Lintas Nasional Subussalam-Tapaktuan tepatnya di Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi sedang berada dirumahnya menggendong anaknya;
Bahwa sesaat kemudian Saksi mendengar suara benturan keras di depan rumah Saksi, sehingga Saksi kemudian memberikan Anak Saksi kepada istrinya lalu Saksi keluar dari rumah dan melihat mobil penumpang Toyota Innova melaju ke arah Tapaktuan dengan kecepatan tinggi, lalu Saksi mendengar ada masyarakat sekitar yang berteriak dan mengatakan “ada orang tetabrak”;
Bahwa kemudian Saksi kembali kerumahnya dan mengambil Handphone lalu menghubungi saksi Fazli bin Zulkarnain dan menginformasikan bahwa telah terjadi laka lantas di Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa kemudian saksi Fazli Bin Zulkarnain yang merupakan anggota Lantas Polres Aceh Selatan segera menindaklanjuti laporan dari saksi T. Rahmat Julisa tersebut dengan menghubungi saksi T. Fanzi Juliansyah yg sedang berjaga di Pos Ops Lilin Tapaktuan;
Bahwa kemudian Saksi mengajak saksi Basri untuk mengejar mobil penumpang innova yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut.
Bahwa kemudian saksi Basri dan saksi T. Rahmat Julisa mengejar mobil penumpang innova tersebut dengan menggunakan mobil milik saksi menuju Tapaktuan;
Bahwa kemudian sesampainya di SPBU Tapaktun terdakwa telah diamankan oleh anggota Polres Aceh Selatan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi;
Fazli bin Zulkarnain, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2020 sekira pukul 05.30 WIB, telah terjadi Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban yang tidak dikenal oleh saksi, bertempat di bertempat di Jalan Lintas Nasional Subussalam-Tapaktuan tepatnya di Gampong Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi sedang berada dirumahnya di Desa Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa ketika saksi sedang berada dirumahnya tersebut saksi mendapat telepon dari saksi T. Rahmat Julisa yang menginformasikan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan dan mobil penumpang yang terlibat kecelakaan tersebut tidak berhenti dan sedang melaju ke arah Tapaktuan;
Bahwa kemudian Saksi menghubungi anggota kepolisian yang sedang melaksanakan piket di Pos Pelayanan Ops Lilin Rencong 2019 yaitu Bripka T. Fanzi dan Bripda Jerry, untuk standby di depan Pos Lantas Tapaktuan dan apabila melihat Mobil penumpang yang mencurigakan untuk segera diberhentikan;
Bahwa kemudian Saksi keluar ke depan rumah Saksi untuk memantau mobil penumpang tersebut dan sekira pukul 06.45 WIB Saksi melihat 1 (satu) unit mobil penumpang Innova warna hitam yang Saksi perhatikan kaca depan sebelah kirinya pecah, melaju ke arah Tapaktuan, sehingga Saksi mengikuti Mobil penumpang tersebut menggunakan mobil milik Saksi;
Bahwa kemudian Saksi menghubungi saksi T. Fanji bahwasanya Mobil penumpang tersebut sudah berada sekitar 50 (lima puluh) meter dari Pos Lantas Tapaktuan dan segera memberhentikan Mobil penumpang tersebut apabila sudah berada di depan Pos Lantas Tapaktuan;
Bahwa kemudian mobil tersebut berhenti di SPBU Tapaktuan yang berada sekitar 40 (empat puluh) meter dari Pos Lantas Tapaktuan dan memarkirkannya;
Bahwa kemudian Saksi mendatangi terdakwa yang masih didalam mobil tersebut, menanyakan identitasnya dan menanyakan apakah mobil penumpang yang dikendarainya terlibat kecelakaan di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, dan Terdakwa membenarkan bahwa telah terlibat kecelakaan lalu lintas di tempat tersebut;
Kemudian datang anggota Polres Tapaktuan guna mengamankan Terdakwa berserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi;
T. Fanji Juliansyah bin T. Kamaruddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2020 sekira pukul 05.30 WIB, telah terjadi Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban yang tidak dikenal oleh Saksi, bertempat di bertempat di Jalan Lintas Nasional Subussalam-Tapaktuan tepatnya di Gampong Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi sedang berada Pos Pelayanan OPS lilin Rencong 2019 di Desa Kampung Padang, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa pada waktu tersebut saksi dihubungi via telepon oleh saksi Fazli yang menginformasikan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Gampung Kreung Batu yang melibatkan mobil penumpang Innova warna hitam yang tidak diketahui nomor polisinya;
Bahwa sesudah Saksi mendapat informasi tersebut, maka Saksi bersama dengan rekan Saksi langsung melaksanakan patrol menggunakan mobil Partroli Satsaabhara Polres Aceh Selatan hingga Desa Air Berudang;
Bahwa sesampainya Saksi di Desa Air Berudang, Saksi mendapat informasi bahwa Mobil penumpang Innova yang dikemudikan oleh Terdakwa telah berhenti di SPBU Tapaktuan, sehingga Saksi bersama dengan rekannya langsung menujut SPBU Tapaktuan guna mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Pos Lantas Tapaktuan guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa ketika Saksi mengamankan, Saksi menanyakan kepada Terdakwa mengapa Terdakwa melarikan diri, namun Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa takut diamuk masa, sehingga Saksi pun menjawab, jika Terdakwa memang takut diamuk masa, kenapa Terdakwa tidak melapor ke kantor Polisi terdekat, padahal Terdakwa telah melewati 4 kantor polisi ditambah dengan Pos Pelayanan Ops Lilin Rencong 2019;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan terhadap keterangan Saksi bahwa Terdakwa sebenarnya ingin segera melapor ke polisi tapi saksi Ferdi memaksa untuk melanjutkan perjalanan ke kerumah teman di batu itam tapaktuan;
Mardhiah binti Baddaruddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2020 sekira pukul 05.30 WIB, telah terjadi Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban yang merupakan suami saksi, bertempat di bertempat di Jalan Lintas Nasional Subussalam-Tapaktuan tepatnya di Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi sedang berada dirumahnya di Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan yang sedang melaksanakan shalat subuh;
Bahwa ketika Saksi sedang melaksanakan shalat subuh, Saksi mendengar suara benturan yang kuat dari depan rumah Saksi, sehingga Saksi membatalkan shalat subuhnya dan kemudian menuju depan rumah dan melihat masyarakat yang berteriak “ada yang tertabrak”;
Bahwa karena mendengar hal tersebut, saksi lantas mendekat ke arah jalan raya dan mendapati bahwa korban yang tertabrak tesebut adalah suami saksi sendiri yakni H. Musni, sehingga saksi mencoba untuk mengangkat korban namun karena tidak sanggup saksi lalu meminta tolong dengan berteriak sehingga ada beberapa warga yang kemudian membantu dan mengantarkan ke Puskesmas Kluet Utara. Namun sesampainya di puskesmas tersebut korban telah meninggal dunia.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi;
Muslim bin Tuhadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2020 sekira pukul 05.30 WIB, telah terjadi Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban yang tidak dikenal oleh saksi, bertempat di bertempat di Jalan Lintas Nasional Subussalam-Tapaktuan tepatnya di Gampong Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan Mobil Penumpang Toyota Innova dengan Nomor Polisi :B 1440 SZP Warna Hitam Metalik (Nomor RangkaMHFXS42G9C2535920 dan No. Mesin 2KDU001770) dari arah Medan menuju Blangpidie;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi sedang berada didalam mobil penumpang tersebut dan duduk kursi penumpang;
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 19.40 WIB, Terdakwa sedang mengemudikan Mobil Penumpang Toyota Innova Nopol B 1440 SZP warna hitam yang berangkat dari Loket Primadona Kota Medan dengan membawa 2 (dua) orang penumpang yaitu penumpang pada posisi depan sebelah kiri Supir, yakni saksi Erwin M. Rasyid, dan penumpang yang duduk dibelakang supir yakni saksi Ferdi yang merupakan supir utama. Kemudian Terdakwa menjemput penumpang lainnya yakni saksi Muslim bin Tuhadi;
Bahwa kemudian Terdakwa sempat menghentikan Mobil Penumpang tersebut di Bandar Baru untuk makan dan minum, lalu melanjutkan perjalanan kembali menuju Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa sekira pukul 24.00 WIB Terdakwa menghentikan Mobil penumpang tersebut di Berastagi untuk memuat paket Kelinci sebanyak 9 (sembilan) keranjang di Mobil penumpang yang Terdakwa kemudikan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bertukar posisi dengan saksi untuk mengemudikan mobil penumpang tersebut, namun sesampainya di Phak-phak Barat Terdakwa bertukar posisi kembali dengan saksi karena saksi Ferdi mengantuk. Bahwa selanjutnya terdakwa kemudian bertukar posisi kembali dengan saksi Ferdi hingga akhirnya pada pukul 03.00 WIB terdakwa mengambil alih dan mengemudikan Mobil penumpang Kijang Innova tersebut dari Ladang Rimba menuju Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Aceh Barat daya dimana tepatnya di Gampong Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan sekira pukul 05.30 WIB, saksi yang sedang tertidur didalam mobil penumpang tersebut tiba-tiba terbangun karena mendengar suara keras dari arah depan mobil innova tersebut Saksi pun lantas melihat ke arah kaca depan sebelah kiri dan melihat kaca tersebut sudah dalam keadaan pecah, namun saksi enggan bertanya kepada Terdakwa yang sedang mengemudikan mobil tersebut;
Bahwa kemudian menghentikan mobil penumpang tersebut di SPBU Tapaktuan, namun setibanya di SBPU Tapaktuan tersebut tidak lama berselang datang petugas Kepolisian yang kemudian mengamankan Terdakwa beserta penumpang lainnya di Pos gardu Lantas Tapaktuan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi;
Erwin Bin M. Rasyid, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2020 sekira pukul 05.30 WIB, telah terjadi Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban yang tidak dikenal oleh saksi, bertempat di bertempat di Jalan Lintas Nasional Subussalam-Tapaktuan tepatnya di Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan Mobil penumpang Toyota Innova dengan Nomor Polisi: B1440SZP Warna Hitam Metalik (Nomor Rangka MHFXS42G9C2535920 dan Nomor Mesin 2KDU001770) dari arah Medan menuju Blangpidie;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi sedang berada didalam mobil penumpang tersebut dan duduk kursi penumpang;
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 19.40 WIB, Terdakwa sedang mengemudikan Mobil Toyota Innova Nopol B 1440 SZP warna hitam yang berangkat dari Loket Primadona Kota Medan dengan membawa 2 (dua) orang penumpang yaitu penumpang pada posisi depan sebelah kiri Supir, yakni saksi Erwin M. Rasyid, dan penumpang yang duduk dibelakang supir yakni saksi Ferdi yang merupakan supir utama. Kemudian Terdakwa menjemput penumpang lainnya yakni saksi Muslim bin Tuhadi;
Bahwa sekira pukul 24.00 WIB Terdakwa menghentikan Mobil tersebut di Berastagi untuk memuat paket Kelinci sebanyak 9 (Sembilan) keranjang di Mobil penumpang yang Terdakwa kemudikan;
Bahwa selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Aceh Barat Daya dimana tepatnya di Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabuapten Aceh Selatan sekira pukul 05.30 WIB, saksi yang sedang tertidur didalam mobil penumpang tersebut tiba-tiba terbangun karena mendengar suara keras dari arah depan mobil penumpang innova tersebut. Saksi pun lantas melihat ke arah kaca depan sebelah kiri dan melihat kaca tersebut sudah dalam keadaan pecah, namun Saksi enggan bertanya kepada Terdakwa yang sedang mengemudikan mobil penumpang tersebut.;
Bahwa kemudian menghentikan mobil tersebut di SPBU Tapaktuan, namun setibanya di SBPU Tapaktuan tersebut tidak lama berselang datang petugas Kepolisian yang kemudian mengamankan Terdakwa beserta penumpang lainnya di Pos gardu Lantas Tapaktuan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap Terdakwa, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2020 sekira pukul 05.30 WIB, telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban H. Musni yang tidak dikenal oleh Terdakwa, bertempat di bertempat di Jalan Lintas Nasional Subussalam-Tapaktuan tepatnya di Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan mobil penumpang Toyota Innova dengan Nomor Polisi: B 1440 SZP Warna Hitam Metalik (Nomor Rangka MHFXS42G9C2535920 dan No. Mesin 2KDU001770) dari arah Medan menuju Blangpidie;
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 19.40 WIB, Terdakwa sedang mengemudikan mobil penumpang Toyota Innova Nopol B 1440 SZP warna hitam yang berangkat dari Loket Primadona Kota Medan dengan membawa 2 (dua) orang penumpang yaitu penumpang pada posisi depan sebelah kiri Supir, yakni saksi Erwin M. Rasyid, dan penumpang yang duduk dibelakang supir yakni saksi Ferdi yang merupakan supir utama. Kemudian Terdakwa menjemput penumpang lainnya yakni saksi Muslim bin Tuhadi;
Bahwa kemudian Terdakwa sempat menghentikan mobil penumpang tersebut di Bandar Baru untuk makan dan minum, lalu melanjutkan perjalanan kembali menuju Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa sekira pukul 24.00 WIB Terdakwa menghentikan mobil penumpang tersebut di Brastagi untuk memuat paket Kelinci sebanyak 9 (Sembilan) keranjang di mobil penumpang yang Terdakwa kemudikan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bertukar posisi dengan Saksi untuk mengemudikan mobil penumpang tersebut, namun sesampainya di Phak-Phak Barat Terdakwa bertukar posisi kembali dengan saksi karena saksi Ferdi mengantuk. Bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian bertukar posisi kembali dengan saksi Ferdi hingga akhirnya pada pukul 03.00 WIB Terdakwa mengambil alih dan mengemudikan mobil penumpang Kijang Innova tersebut dari Ladang Rimba menuju Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Aceh Barat daya dimana tepatnya di Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan sekira pukul 07.00 WIB yang cuaca pada saat itu cerah dipagi hari jalan lurus dan Terdakwa dalam keadaan lelah dan mengantuk sehingga mengakibatkan mobil penumpang yang Terdakwa kemudikan hilang kendali kearah kiri dan menabrak korban H. Musni sehingga terdengar bunyi suara benturan yang menyebabkan Terdakwa tersadar dari rasa mengantuknya;
Bahwa kemudian Terdakwa mendengar ada beberapa orang yang berteriak ke arah Terdakwa sehingga Terdakwa merasa takut dan memacu mobil penumpang tersebut ke arah Tapaktuan dengan kecepatan tinggi. Bahwa sesampainya di Tapaktuan Terdakwa berhenti di SPBU Tapaktuan hingga Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak mengakui bahwa petugas Pos Lantas telah melaksanakan tes urine terhadap Terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan alat bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor: 47.1/01/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Putri Anggeli Merianda selaku Dokter pada UPTD Puskesmas Kluet Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama H. Musni, Laki-laki, 65 Tahun, alamat Gampong Krueng Batee Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yakni terdapat robek di kepala samping kanan ± 4 cm, luka lecet tidak beraturan di kepala atas ubun-ubun, luka robek di cuping telinga sebelah kiri bagian atas ± 10 cm, luka robek di pinggang samping kanan ± 5 cm, luka lecet di punggung tangan kanan ± 3 cm, luka lecet di bawah siku tangan kiri ± 2 cm, luka lecet di punggung kaki kanan ± 2 cm, luka lecet di punggung kaki kiri ± 2 cm, yang mana pada saat pemeriksaan pasien dalam keadaan tidak sadar;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan alat bukti surat berupa Surat keterangan kematian Nomor: 472.12/01/PKM-KU/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Putri Anggeli Merianda selaku Dokter pada UPTD Puskesmas Kluet Utara, telah diperoleh keterangan bahwa terhadap korban H. Musni, Laki-laki, 65 Tahun, Pekerjaan Pensiunan PNS, alamat Gampong Krueng Batee Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan “benar telah meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2020 jam 07.30 WIB, pasien post kecelakaan lalu lintas dan dalam keadaan tidak sadar dengan diagnose CKB ec Susp EDH. Dari hasil pemeriksaan pasies sudah meninggal 10 Menit sebelum dibawa ke UPTD Puskesmas Kluet Utara;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan alat bukti surat berupa Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: B/SHPU/05/I/2020/KES tanggal 01 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Aipda. KARSIANTO selaku Paur Kes Bagsumda Polres Aceh Selatan telah melakukan Pemeriksaan terhadap Urine terdakwa dengan metode MET RightSign Methamphetamine Test Device dengan hasil pemeriksaan urine terdakwa POSITIF mengandung narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Toyota Innova Nopol B 1440 SZP warna hitam dengan Nomor Rangka MHFXS42G9C2535920 dan Nomor Mesin 2KDU001770;
1 (satu) lembar STNK Asli Mobil Toyota Innova Nopol B 1440 SZP warna hitam dengan Nomor Rangka MHFXS42G9C2535920 dan Nomor Mesin 2KDU001770.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 1 bulan Januari Tahun 2020 sekira pukul 05.30 WIB, telah terjadi Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban H. Musni yang tidak dikenal oleh Terdakwa, bertempat di bertempat di Jalan Lintas Nasional Subussalam-Tapaktuan tepatnya di Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan mobil penumpang Toyota Innova dengan Nomor Polisi B 1440 SZP Warna Hitam Metalik (Nomor Rangka MHFXS42G9C2535920 dan No. Mesin 2KDU001770) dari arah Medan menuju Blangpidie;
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 19.40 WIB, Terdakwa sedang mengemudikan mobil penumpang Toyota Innova Nopol B 1440 SZP warna hitam yang berangkat dari Loket Primadona Kota Medan dengan membawa 2 (dua) orang penumpang yaitu penumpang pada posisi depan sebelah kiri Supir, yakni saksi Erwin M. Rasyid, dan penumpang yang duduk dibelakang supir yakni saksi Ferdi yang merupakan supir utama. Kemudian Terdakwa menjemput penumpang lainnya yakni saksi Muslim bin Tuhadi;
Bahwa sekira pukul 24.00 WIB Terdakwa menghentikan mobil penumpang tersebut di Berastagi untuk memuat paket Kelinci sebanyak 9 (Sembilan) keranjang di mobil penumpang yang Terdakwa kemudikan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bertukar posisi dengan saksi Ferdi untuk mengemudikan mobil penumpang tersebut, namun sesampainya di Phak-phak Barat Terdakwa bertukar posisi kembali dengan saksi Ferdi karena saksi Ferdi mengantuk, Bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian bertukar posisi kembali dengan saksi Ferdi hingga akhirnya pada pukul 03.00 WIB Terdakwa mengambil alih dan mengemudikan mobil penumpang Kijang Innova tersebut dari Ladang Rimba menuju Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Aceh Barat Daya dimana tepatnya di Gampong Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan sekitar pukul 05.30 WIB yang cuaca pada saat itu cerah dipagi hari jalan lurus dan Terdakwa dalam keadaan lelah dan mengantuk sehingga mengakibatkan mobil penumpang yang Terdakwa kemudikan hilang kendali kearah kiri dan menabrak korban H. Musni sehingga terdengar bunyi suara benturan yang menyebabkan Terdakwa tersadar dari rasa mengantuknya;
Bahwa kemudian Terdakwa mendengar ada beberapa orang yang berteriak ke arah Terdakwa sehingga Terdakwa merasa takut dan memacu mobil penumpang tersebut ke arah Tapaktuan dengan kecepatan tinggi, sesampainya di Tapaktuan Terdakwa berhenti di SPBU Tapaktuan hingga Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan surat berupa Visum et Repertum Nomor: 47.1/01/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Putri Anggeli Merianda selaku Dokter pada UPTD Puskesmas Kluet Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama H. Musni, Laki-laki, 65 Tahun, alamat Gampong Krueng Batee Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yakni terdapat robek di kepala samping kanan ± 4 cm, luka lecet tidak beraturan di kepala atas ubun-ubun, luka robek di cuping telinga sebelah kiri bagian atas ± 10 cm, luka robek di pinggang samping kanan ± 5 cm, luka lecet di punggung tangan kanan ± 3 cm, luka lecet di bawah siku tangan kiri ± 2 cm, luka lecet di punggung kaki kanan ± 2 cm, luka lecet di punggung kaki kiri ± 2 cm, yang mana pada saat pemeriksaan pasien dalam keadaan tidak sadar;
Bahwa berdasarkan Surat keterangan kematian Nomor: 472.12/01/PKM-KU/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Putri Anggeli Merianda selaku Dokter pada UPTD Puskesmas Kluet Utara, telah diperoleh keterangan bahwa terhadap korban H. Musni, Laki-laki, 65 Tahun, Pekerjaan Pensiunan PNS, alamat Gampong Krueng Batee Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan “benar telah meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2020 jam 07.30 WIB, pasien post kecelakaan lalu lintas dan dalam keadaan tidak sadar dengan diagnose CKB ec Susp EDH. Dari hasil pemeriksaan pasies sudah meninggal 10 Menit sebelum dibawa ke UPTD Puskesmas Kluet Utara;
bahwa berdasarkan surat berupa Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: B/SHPU/05/I/2020/KES tanggal 01 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Aipda. KARSIANTO selaku Paur Kes Bagsumda Polres Aceh Selatan telah melakukan Pemeriksaan terhadap Urine terdakwa dengan metode MET RightSign Methamphetamine Test Device dengan hasil pemeriksaan urine terdakwa POSITIF mengandung narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu);
Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja mengemudikan Kendara Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang;
Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak secara tegas memberikan pengertian apa yang dimaksudkan dengan unsur “Setiap orang”, namun menurut doktrin, “Setiap orang” selalu diartikan sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, baik itu berupa orang (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechts persoon) sebagai pendukung hak dan kewajiban tanpa kecuali, yang dapat dipertanggung jawabkan segala tindakan-tindakannya;
Menimbang, bahwa “Setiap orang” yang dimaksudkan disini, adalah orang pribadi (natuurlijke persoon atau orang tersebut dilahirkan kedunia ini sebagai subyek hukum), diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa, yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya, karena dianggap telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan Terdakwa yaitu Terdakwa Muhammad Halim Bahri bin Bahri Abri Yani dengan jati diri sebagaimana pada awal putusan, yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan dalam persidangan Terdakwa terlihat sehat jasmani dan rohani mampu dan mengerti terhadap dakwaan yang disampaikan kepadanya, maka dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad 2. Dengan sengaja mengemudikan Kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Dengan sengaja” menurut pendapat Drs. P.A.F Lamintang, S.H, “Dalam memorie van toelichting” Sengaja diartikan sebagai willens en wetens, willens atau menghendaki diartikan sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, sedangkan wetens (mengetahui) diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki;
Menimbang, bahwa kemudian terdapat 2 teori tentang pengertian sengaja yaitu teori kehendak dan teori pengetahuan, mengacu dari kedua teori tersebut maka pengertian sengaja adalah merupakan sikap batin dari pelaku tindak pidana yang diwujudkan dalam perbuatan yang akibatnya diketahui atau dimengerti oleh pelaku tindak pidana, oleh karena itu unsur sengaja itu menyangkut sikap batin pelaku tindak pidana, sehingga untuk melihatnya bisa dilihat dari wujud perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta Hukum yang terungkap di persidangan pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 19.40 WIB, Terdakwa sedang mengemudikan mobil penumpang Toyota Innova Nopol B 1440 SZP warna hitam yang berangkat dari Loket Primadona Kota Medan dengan membawa 2 (dua) orang penumpang yaitu penumpang pada posisi depan sebelah kiri Supir, yakni saksi Erwin M. Rasyid, dan penumpang yang duduk dibelakang supir yakni saksi Ferdi yang merupakan supir utama. Kemudian Terdakwa menjemput penumpang lainnya yakni saksi Muslim bin Tuhadi, sekira pukul 24.00 WIB Terdakwa menghentikan mobil penumpang tersebut di Berastagi untuk memuat paket Kelinci sebanyak 9 (sembilan) keranjang di mobil penumpang yang Terdakwa kemudikan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa bertukar posisi dengan saksi Ferdi untuk mengemudikan mobil penumpang tersebut, namun sesampainya di Phak-phak Barat Terdakwa bertukar posisi kembali dengan saksi Ferdi karena saksi Ferdi mengantuk, Bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian bertukar posisi kembali dengan saksi Ferdi hingga akhirnya pada pukul 03.00 WIB Terdakwa mengambil alih dan mengemudikan mobil penumpang Kijang Innova tersebut dari Ladang Rimba menuju Kabupaten Aceh Barat Daya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Aceh Barat Daya dimana tepatnya di Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan sekitar pukul 05.30 WIB yang cuaca pada saat itu cerah dipagi hari jalan lurus dan Terdakwa dalam keadaan lelah dan mengantuk sehingga mengakibatkan mobil penumpang yang terdakwa kemudikan hilang kendali kearah kiri dan menabrak korban H. Musni sehingga terdengar bunyi suara benturan yang menyebabkan Terdakwa tersadar dari rasa mengantuknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat berupa Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: B/SHPU/05/I/2020/KES tanggal 1 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Aipda. Karsianto selaku Paur Kes Bagsumda Polres Aceh Selatan telah melakukan Pemeriksaan terhadap Urine terdakwa dengan metode MET RightSign Methamphetamine Test Device dengan hasil pemeriksaan urine terdakwa Positif mengandung narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu);
Menimbang, bahwa Terdakwa menyadari dan mengetahui dengan mengendarai kendaraan dalam keadaan mengantuk dan dalam keadaan dibawah pengaruh narkotika tersebut dapat membahayakan bagi nyawa dan barang dan dapat mengakibatkan kecelakaan, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan sengaja mengemudikan Kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang” telah terpenuhi;
Ad 3. Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa pada tanggal 1 bulan Januari Tahun 2020 sekira pukul 05.30 WIB, terjadi Peristiwa laka lantas yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban H. Musni yang tidak dikenal oleh terdakwa, bertempat di bertempat di Jalan Lintas Nasional Subussalam-Tapaktuan tepatnya di Gampong Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan;
Menimbang, bahwa terdakwa mengemudikan mobil menuju Kabupaten Aceh Barat daya dimana tepatnya di Gampong Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan sekitar pukul 05.30 WIB yang cuaca pada saat itu cerah dipagi hari jalan lurus dan terdakwa dalam keadaan lelah dan mengantuk sehingga mengakibatkan mobil penumpang yang terdakwa kemudikan hilang kendali kearah kiri dan menabrak korban H. Musni sehingga terdengar bunyi suara benturan yang menyebabkan terdakwa tersadar dari rasa mengantuknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor: 47.1/01/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Putri Anggeli Merianda selaku Dokter pada UPTD Puskesmas Kluet Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama H. Musni, Laki-laki, 65 Tahun, alamat Gampong Krueng Batee Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yakni terdapat robek di kepala samping kanan ± 4 cm, luka lecet tidak beraturan di kepala atas ubun-ubun, luka robek di cuping telinga sebelah kiri bagian atas ± 10 cm, luka robek di pinggang samping kanan ± 5 cm, luka lecet di punggung tangan kanan ± 3 cm, luka lecet di bawah siku tangan kiri ± 2 cm, luka lecet di punggung kaki kanan ± 2 cm, luka lecet di punggung kaki kiri ± 2 cm, yang mana pada saat pemeriksaan pasien dalam keadaan tidak sadar;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti Surat keterangan kematian Nomor: 472.12/01/PKM-KU/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 yang ditandatangani oleh dr. Putri Anggeli Merianda selaku Dokter pada UPTD Puskesmas Kluet Utara, telah diperoleh keterangan bahwa terhadap korban H. Musni, Laki-laki, 65 Tahun, Pekerjaan Pensiunan PNS, alamat Gampong Krueng Batee Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan “benar telah meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2020 jam 07.30 WIB, pasien post kecelakaan lalu lintas dan dalam keadaan tidak sadar dengan diagnose CKB ec Susp EDH. Dari hasil pemeriksaan pasies sudah meninggal 10 Menit sebelum dibawa ke UPTD Puskesmas Kluet Utara;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal dari Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobil penumpang Toyota Innova Nopol B 1440 SZP warna hitam dengan Nomor Rangka MHFXS42G9C2535920 dan Nomor Mesin 2KDU001770
1 (satu) lembar STNK Asli Mobil Toyota Innova Nopol B 1440 SZP warna hitam dengan Nomor Rangka MHFXS42G9C2535920 dan Nomor Mesin 2KDU001770
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas masih mempunyai nilai ekonomis bagi pemiliknya dan dapat dibuktikan di persidangan barang bukti tersebut adalah dipakai oleh Terdakwa tapi Terdakwa bukan pemilik mobil tersebut maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemilik yang sah atas nama Ferdi Ariansyah bin Nurdin;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam hal tertib berlalu lintas;
Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.
Korban merupakan tulang punggung bagi keluarganya
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 13 April 2020 Nomor 402 / DJU / KM.01.1 / 4 / 2020, KEP-17 / E / Ejp / 04 / 2020, PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference serta peraturan lain yang bersangkutan beserta aturan-aturan lain yang berhubungan dengan perkara ini.
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Muhammad Halim Bahri Bin Bahri Abri Yani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Toyota Innova Nopol B 1440 SZP warna hitam dengan Nomor Rangka MHFXS42G9C2535920 dan Nomor Mesin 2KDU001770
1 (satu) lembar STNK Asli Mobil Toyota Innova Nopol B 1440 SZP warna hitam dengan Nomor Rangka MHFXS42G9C2535920 dan Nomor Mesin 2KDU001770
Dikembalikan kepada Pemilik yang sah Atas nama Ferdi Ariansyah Bin Nurdin
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 oleh kami, Ahmad Hidayat, S.H., M.Kn., sebagai Hakim Ketua, Mohammad Fikri Ichsan, S.H., M.Kn., dan Taufik Hidayat, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 melalui sarana Teleconference oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bulkhaini, S.H.I., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tapaktuan, serta dihadiri oleh Muhammad Arifin Siregar, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Mohammad Fikri Ichsan, S.H., M.Kn Taufik Hidayat, S.H., M.H | Hakim Ketua, Ahmad Hidayat, S.H., M.Kn |
Panitera Pengganti,
Bulkhaini, S.H.I., M.H