Document: 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Yyk Tahun 2020
P U T U S A N
Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020PN Yyk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HUMAM SUTOPO BIN MASJHURI
Tempat lahir : Kulon Progo
Umur/tanggal lahir : 56 Tahun/25 Mei 1964
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Bantar Kulon Rt.002 Rw.001,
Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo,
Kabupaten Kulon Progo
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo,
Kabupaten Kulon Progo,
sejak 13 Januari 2014 s/d 2020
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 3 Desember 2019 sampai dengan tanggal 22 Desember 2019;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan tanggal 31 Januari 2020;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan tanggal 1 Maret 2020;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan tanggal 18 April 2020;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 19 April 2020 sampai dengan tanggal 18 Mei 2020;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Juni 2020;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 8 Juni 2020 sampai dengan tanggal 7 Juli 2020;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 8 Juli 2020 sampai dengan tanggall 5 September 2020;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 6 September 2020 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2020;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2020;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Tamyus Rochman, S.H.I. dari TAMYUS & PARTNERS beralamat di Cangkring, Bendungan, Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juni 2020 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Tinda Pidana Korrupsi di Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 12 Juni 2020 dengan nomor 33/Pid.Sus/VI/2020;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Yyk tanggal 8 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Yyk tanggal 8 Juni 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HUMAM SUTOPO bin MASJHURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HUMAM SUTOPO bin MASJHURI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan
Membebankan kepada Terdakwa HUMAM SUTOPO bin MASJHURI untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 417.708.846,- (empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus delapan ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah) dan jika selama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa belum membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara
Menetapkan agar barang bukti:
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengutan Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Banguncipto;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pengelolaan Kekayaan Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2B Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
3 (tiga) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Kepala Desa Banguncipto Tahun 2016;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Kecamatan Sentolo Desa Banguncipto mengenai Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2015;
4 (empat) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan APBDes Semester I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap III Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2015;
3 (tiga) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Semester I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap I mengenai Pelaksanaan Pembangunan Lapangan Olahraga Sepakbola Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Provinsi DIY;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Rehab Gedung Pertemuan (Aula) Desa Banguncipto Lokasi Balai Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2014;
2 (dua) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2016;
2 (dua) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Banguncipto Kecamatan Sentolo Tahun 2014-2020;
1 (satu) bundel Himpunan Keputusan Keputusan Bupati Kulon Progo Tahun 2015;
1 (satu) bundel Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan dan Pengelolaan Pasar Desa Banguncipto antara Pemerintah Desa Banguncipto dengan KSU Gerak Tahun 2017;
1 (satu) bundel Salinan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Desa;
1 (satu) bundel Salinan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi dan Alokasi Dana Desa;
1 (satu) bundel Salinan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
1 (satu) bundel Proposal Program Revitalisasi Pasar Rakyat Kementrian Koperasi dan UKM Tahun 2017;
2 (dua) bundel Proposal Pembangunan Sarana Olahraga Tahun 2016;
1 (satu) bundel Proposal Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kepada Desa Bantuan Keuangan Umum (Dana CD) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Proposal Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kepada Desa Bantuan Keuangan Umum (Dana CD) Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel SPJ Tahap II Pelaksanaan Pembangunan Lapangan Olahraga Sepakbola Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab. Kulon Progo Provinsi DIY Tahun 2017;
1 (satu) bundel Foto Kegiatan PKT Tahun 2018;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2016 Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab. Kulon Progo;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2017 Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab. Kulon Progo;
3 (tiga) bundel Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2018 Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab. Kulon Progo;
1 (satu) bundel Buku Tentang Tanah Kesultanan (SG) dan Tanah Kadipaten (PAG) Asal Usul, Status Kewenangan, dan Penggunaannya oleh Suyitno, SH., MS;
1 (satu) bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan ADD bulan November Tahun Anggaran 2017 Nomor : 75/2008/XI/2017 tanggal 13 November 2017;
1 (satu) bundel Surat Permohonan Penyaluran dan Pencairan ADD Bulan Januari Tahun Anggaran 2017 Nomor : 92/2008/I/2017 tanggal 23 Januari 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Program Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Kasi Kemasyarakatan Desa Banguncipto Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Surat Nomor : 001/TPK/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Laporan Hasil Pekerjaan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa Banguncipto;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar Memori Serah Terima SILPA hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 antara SUMADI kepada LIA YUNIARTI;
1 (satu) lembar Memori Serah Terima Kas Bendahara hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 antara SUMADI kepada LIA YUNIARTI;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 oleh HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto);
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Jabatan hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 antara SUMADI kepada LIA YUNIARTI;
1 (satu) lembar Surat Nomor : 048/2008/IX/2019 tanggal 2 September 2019 tentang Tanggapan Atas Laporan Hasil Klarifikasi Pengaduan Bapak SUHARJANA, S.Pd;
1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN telah melunasi ketekoran kas dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 sejumlah Rp 156.875.000,- oleh HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto) tanggal 18 November 2019 dan lampiran berupa 2 (dua) kwitansi sejumlah Rp 106.875.000,- dan Rp 35.000.000,-;
1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN bahwa HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto) telah melunasi tanggung jawab keuangan sesuai dengan memori serah terima SILPA Tahun 2019 yaitu ketekoran kas dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp 156.875.000,- tanggal 18 November 2019 yang ditandatangani oleh LIA YUNIARTI;
2 (dua) lembar surat perjanjian sewa- menyewa antara HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto) selaku Pihak Pertama kepada MARTINUS MANGARATUA SIHITE dan GEMARTO ALAM selaku Pihak Kedua tanggal 2 Januari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Kasi Pemerintahan APBD Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Banguncipto;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Tugas Jabatan Bendaharawan Desa Banguncipto Tahun 2015 pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 dari TRI LAKSONO kepada SUMADI;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengaspalan Jalan Pedukuhan Bantar Kulon volume pekerjaan 933,75 M2;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Penggunaan ADD TA 2016 Semester I tanggal 22 Juli 2016;
3 (tiga) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Penggunaan ADD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan bulan Maret tanggal 28 Maret 2016;
3 (tiga) bundel Laporan Penerimaan dan penyerapan Penggunaan ADD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan bulan April tanggal 25 April 2016;
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo TA 2018 tanggal 22 Maret 2018 Bidang Pemerintahan Kegiatan : Ketertiban dan Keamananan sejak Januari s/d Juni 2018;
1 (satu) bundel Surat Bupati Kulon Progo Nomor : 140/527 tanggal 30 Januari 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2014;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Nomor : 06/2008/III/2019 dari HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto) kepada BOIRAN;
1 (satu) bundel Surat Direktur RSUD Nyi Ageng Serang Nomor : 445/220/V/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Permohonan Pemanfaatan Tanah Bekas Kios Pasar untuk pengembangan RSUD Nyi Ageng Serang;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jasa Tenaga Kerja Nomor : 445/05 Tanggal 2 Januari 2016 antara RSUD Nyi Ageng Serang dengan Usaha Jasa “CIPTA BERSAMA” milik HUMAM SUTOPO;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir Pengunjung dan Pasien RSUD Nyi Ageng Serang Nomor : RSUD NAS 01/MoU/I/2019 dan Nomor UJ CIPTA BERSAMA : 001/UJCB/I/2019 tanggal 1 Januari 2019 tentang Pengelolaan Parkir Pengunjung dan PAsien RSUD Nyi Ageng Serang Kab. Kulon Progo Tahun 2019 beserta jadwal parkir;
1 (satu) bundel Denah Pekerjaan dan Lokasi Pembangunan KIOS SENTOLO;
1 (satu) bundel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan : Pembangunan Kios Sentolo Tahun 2017 tanggal 12 September 2017;
1 (satu) bundel Data Tanah Desa Banguncipto yang telah bersertifikat;
1 (satu) bundel Laporan Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun 2017 Desa Banguncipto;
1 (satu) bundel Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2017 Desa Banguncipto;
1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Kegiatan pada Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Banguncipto sejak September 2018 s/d Desember 2018;
1 (satu) bundel Data Kegiatan Kasi Pembangunan sebelum tutup tahun 2016 atau pemeriksaan BPKP DI. Yogyakarta tanggal 31 Desember 2016;
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Banguncipto Kec. Sentolo TA 2017 Nomor : 001/SPP.Bc KU/2008/I/2017 Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja Tunjangan Kesehatan/BPJS bulan Januari 2017;
1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Kasi Pemerintahan Desa Banguncipto tanggal 18 April 2016 s/d Juni 2016;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Pembangunan Desa Banguncipto bulan Januari, Februari, Maret Tahun 2018;
1 (satu) bundel Inventarisasi Kegiatan Pembangunan Desa Banguncipto bulan Januari, Februari, Maret Tahun 2017;
1 (satu) bundel Program Pelaksanaaan Pembangunan Desa Banguncipto TA 2015 disusun oleh TRI LAKSONO (Kasi Pembangunan Desa Banguncipto);
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2018;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2014;
1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa Banguncipto Tahun 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir TA 2015;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Banguncipto Kec. Sentolo Kab. Kulon Progo Tahun 2014;
1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa Banguncipto Tahun 2018;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan TA 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa Banguncipto Tahun 2017;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2018 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2015 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2015 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2016 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2016 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2018 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2015 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2015 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2015 III;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2017 ;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2017 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2018 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2018 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2015 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2016 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2017 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2017 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2017 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2018 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2018 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kaur Umum Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kaur Umum Tahun Anggaran 2016 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Buku Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : 31 – 60 Tahun 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Banguncipto Nomor : 7.a Tahun 2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Urusan Umum Aparatur Desa dan Aset Desa Banguncipto;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Banguncipto Nomor : 16 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Saudara Lia Yuniarti sebagai Kepala Urusan Umum Aparatur Desa dan Aset Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Banguncipto Nomor : 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Saudara Syaiful Anwar sebagai Sekretaris Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Banguncipto Nomor : 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Kepala Seksi Kemasyarakatan Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;
1 (satu) bundel Keputusan Lurah Desa BangunciptoKecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo Nomor : 02 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;
1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Kas Tahun 2014;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Program Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2015 Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo terlampir RAB Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun 2018 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun 2014;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2018 III;
1 (satu) bundel Surat Nomor 700/405 tentang Pengiriman Salinan LHP Audit Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kades Banguncipto 2015-2018 tanggal 24 Januari 2020.
Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Sumadi bin Atmo Dimejo.
Uang sejumlah Rp 156.875.000,- (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Dimasukkan ke dalam Kas Desa Banguncipto, Kec. Sentolo, Kab. Kulon Progo melalui saksi Lia Yuniarti selaku Bendahara Desa Banguncipto.
1 (satu) buah Handphone merk Nokia dua simcard dengan Model RM-1110 Nomor IMEI 1 :355120/07/047116/1 dan memiliki IMEI 2 Nomor : 355120/07/047117/9;
1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo dua simcard dengan Nomor IMEI 1 :869452041588610 dan memiliki IMEI 2 Nomor : 869452041588602;
Dikembalikan kepada terdakwa HUMAM SUTOPO bin MASJHURI.
Menyatakan agar terdakwa HUMAM SUTOPO bin MASJHURI dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Humam Sutopo Bin Masjhuri, tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaaannya;
Membebaskan Terdakwa Humam Sutopo Bin Masjhuri dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hokum;
Memulihkan hak Terdakwa Humam Sutopo Bi Masjhuri dalam kemampuan, kedudukan dan jabatan serta harkat dan martabatnya sebagaimana semula;
Menyatakan barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
PRIMAIR:
--------------Bahwa terdakwa HUMAM SUTOPO Bin MASJHURI selaku Kepala Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo, baik secara bersama-sama maupun bertindak secarasendiri-sendiri dengan peranan mereka masing-masing yakni bersama dengan SaksiSUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo,pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti secara berturut- turut (vortgezette handeling),yakni pada sekitar bulan Januari Tahun 2014 sampai dengan Desember tahun 2018atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Balai Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progoatau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan UU RI No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turut serta melakukan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara,yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------
Bahwa terhitung mulai tanggal 13 Januari 2014 terdakwa diangkat selaku Kepala Desa BangunciptoKecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Hasil Pemilihan Langsung Kepala Desa yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 47tahun 2014 tanggal8 Januari 2014 tentang Pengangkatan Saudara HUMAM SUTOPO sebagai Kepala Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Masa Jabatan Tahun 2014 – 2020;
Bahwa pada masa kepemimpinan Terdakwa selaku Kepala Desa Banguncipto, susunan/ Struktur Organisasi Desa Bangunciptopada tahun 2014s/d 2018adalah sebagai berikut:
2014 :
Kepala Desa: Terdakwa HUMAM SUTOPO
Sekretaris Desa: Sugeng Riyadi
Kaur Perencanaan dan Keuangan : Sumadi
PTH. Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset : Sri Purniwati
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan : Tri Laksono
Kasi Kemasyarakatan : Adi Sasmito
Dukuh Bantar Kulon : Resmi Widodo
Dukuh Bantar Wetan : Surono
Dukuh Ploso : Kardono
Dukuh Bantarjo : Mudakir
Dukuh Banaran Lor : Supardjan
Dukuh Banaran Kidul : Ngatijo
2015:
Kepala Desa: Terdakwa HUMAM SUTOPO
PTH. Sekretaris Desa: Tri Laksono
Kaur Perencanaan dan Keuangan : Sumadi
PTH. Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset : Sri Purniwati
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan : Tri Laksono
Kasi Kemasyarakatan : Adi Sasmito
Dukuh Bantar Kulon : Resmi Widodo
Dukuh Bantar Wetan : Surono
Dukuh Ploso : Kardono
Dukuh Bantarjo : Mudakir
Dukuh Banaran Lor : Supardjan
Dukuh Banaran Kidul : Ngatijo
2016 :
Kepala Desa: Terdakwa HUMAM SUTOPO
Sekretaris Desa : Syaiful Anwar
Kaur Perencanaan dan Keuangan : Sumadi
Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset : Lia Yuniarti
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan : Tri Laksono
Kasi Kemasyarakatan : Adi Sasmito
Dukuh Bantar Kulon : Resmi Widodo
Dukuh Bantar Wetan : Surono
Dukuh Ploso : Kardono
Dukuh Bantarjo : Udjik Sudaryati
Dukuh Banaran Lor : Eka Setiawan
Dukuh Banaran Kidul : Ngatijo
2017 :
Kepala Desa : Terdakwa HUMAM SUTOPO
Sekretaris Desa : Syaiful Anwar
Kaur Perencanaan dan Keuangan : Sumadi
Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset : Lia Yuniarti
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan : Tri Laksono
Kasi Kemasyarakatan : Sri Purniwati
Dukuh Bantar Kulon : Resmi Widodo
Dukuh Bantar Wetan : Surono
Dukuh Ploso : Kardono
Dukuh Bantarjo : Udjik Sudaryati
Dukuh Banaran Lor : Eka Setiawan
Dukuh Banaran Kidul : Ngatijo
2018 :
Kepala Desa : Terdakwa HUMAM SUTOPO
Sekretaris Desa : Syaiful Anwar
Kaur Perencanaan dan Keuangan : Sumadi
Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset : Lia Yuniarti
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan : Tri Laksono
Kasi Kemasyarakatan : Sri Purniwati
Dukuh Bantar Kulon : Resmi Widodo
Dukuh Bantar Wetan : Surono
Dukuh Ploso : Kardono
Dukuh Bantarjo : Udjik Sudaryati
Dukuh Banaran Lor : Eka Setiawan
Dukuh Banaran Kidul : Ngatijo
Bahwa di dalam pengelolaan keuangan desa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Administrasi Keuangan Desa Jo Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan Administrasi Keuangan Desa;
Bahwa ketentuan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa antara lain:
1. Bahwa di dalam Bab II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas- asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember;
2. Bahwa di dalam Bab III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan;
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari :
Sekretaris Desa;
Kepala Seksi dan;
Bendahara;
Pasal 6Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya;
Kepala Seksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
5. Bahwa pada Bagian Kedua, PELAKSANAAN, Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
(2) Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
6. Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Pelaksana kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya;
Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa;
Pelaksana kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di desa.
7. Bahwa pada Bagian Kelima, PERTANGGUNGJAWABAN, Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran;
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa;
Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri :
Format laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa TA berkenaan;
Format laporan kekayaan milik desa per 31 Desember TA berkenaan; dan
Format laporan program pemerintah dan pemerintah daerah yang masuk ke desa.
Bahwa dalam pelaksanaan jalannya Pemerintahan Desa Banguncipto sejak TA 2014 s/d 2018, salah satu sumber dana APBDesa Desa Banguncipto diantaranya diperoleh dari:
TA 2014 : belum ada DD;
TA 2015 :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2015, Dana Desa (DD) yang diterima Desa Banguncipto sebesar Rp 302.523.000,- (tiga ratus dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
TA 2016 :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2016, Dana Desa (DD) yang diterima Desa Banguncipto sebesar Rp 665.237.000,- (enam ratus enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
TA 2017 :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2017, Dana Desa (DD) yang diterima Desa Banguncipto sebesar Rp 837.733.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
TA 2018 :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2018, Dana Desa (DD) yang diterima Desa Banguncipto sebesar Rp 782.712.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah);
Bahwa adapun sumber dana tersebut terlebih dahulu disusun perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) paling lambat bulan Juni TA berjalan, dimana hasil musyawarah desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa menyusun rancangan RKP (Rencana Kerja Pembangunan) Desa. Kemudian setelah disusun dalam RKP Desa sejak bulan Juli pada sebelum TA berjalan yang selanjutnya sebagai dasar untuk ditetapkan sebagai APBDesa melalui Peraturan Desa. Hal itu sesuai dengan Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman PembangunanDesa Jo Pasal 69 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
Bahwa Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa (meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa) dibantu oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) yaitu unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Bendahara. DimanaKepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya;
Bahwa di Desa Banguncipto, dalam pengelolaan keuangan desa sejak TA 2014 s/d 2018, Terdakwa selaku Kepala Desa Bangunciptoselain dibantu olehSeketaris dan Bendahara, juga dibantu oleh Kepala Seksi yang terdiri dari Kaur Perencanaan dan Keuangan, Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset, Kasi Pemerintahan, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan serta Kasi Kemasyarakatan yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya masing- masing.
Bahwa untuk membiayai kegiatan- kegiatan di dalam APBDesa sejak Tahun 2014 s/d 2018 maka Terdakwa bersama- sama Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara melakukan pencairan anggaran kegiatan dari rekening Kas Desa Banguncipto pada PD. BPR Bank Pasar Kulon Progo (Cabang Sentolo) Kab. Kulon Progo dengan nomor rekening : 650601016531yang kemudian digunakan untuk melaksanakan dan membiayai kegiatan- kegiatan yang sudah diangggarkan di dalam APBDesa yang dilaksanakan oleh para Kasi sesuai dengan bidangtugas pokok dan fungsinya masing- masing;
Bahwapada kenyataannya, dalam pengelolaan keuangan desa Banguncipto yaitu di dalam pelaksanaan APBDesa Banguncipto sejak TA 2014 s/d 2018 yang sumber dananya berasal dari Dana Desa (DD) APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten, Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi (BHR) Kabupaten maupun Pendapatan Asli Desa (PAD), yaitu pada kegiatan pelaksanaan ada beberapa kegiatan para kaur dan kasi yang dilaksanakan sendiri oleh Terdakwa selaku Kepala Desaantara lain pada kegiatan Kaur Umum Aparatur Desa dan Asetsejak TA 2016 s/d 2018 dan kegiatan Kasi Kemasyarakatan sejak TA 2014 s/d 2018,sedangkan pada kegiatan Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan sejak TA 2016 s/d 2018 dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang dibiayai menggunakanDana Desa (DD) yang anggarannya berasal dari Pemerintah Pusat telah dilakukan pemotongan oleh Terdakwa, sehingga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa selain itu, setelahTerdakwa selaku Kepala Desa Banguncipto bersama-sama dengan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara Desa Bangunciptoselesaimelaksanakan kegiatan sebagaimana telah dianggarkan berdasarkan APBDesa Banguncipto sejak TA 2014 s/d TA 2018, kemudian Terdakwa bersama- sama dengan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melakukan penyimpangan- penyimpangan di dalam menyusun dan membuat Laporan Pertanggung Jawaban berupa LaporanRealisasi Dana Desa (DD) APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten, Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) Kabupaten maupun Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan melampirkan bukti-bukti pertanggungjawaban/Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) berupa Kuitansi, Nota dan bukti lain- lain yang tidak benar, sehingga bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) Jo Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa adapun penyimpangan- penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan APBDesa Banguncipto sejak TA 2014 s/d 2018 maupun pertanggungjawabannya dimaksud antara lain dengan cara :
Pemotongan Anggaran
Yaitu pada Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan TA 2016 s/d TA 2018 yang didanai menggunakan Dana Desa (DD) APBN, anggaran kegiatan yang diterima pelaksana kegiatan yaitu Saksi TRI LAKSONO selaku Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan tidak sesuai dengan jumlah nominal yang tercantum dalam pengajuannya.
Bahwasetiap DANA DESA yang telah digulirkan dari Pemerintah Pusat kemudian ditransfer ke rekening kas Daerah Kabupaten Kulon Progo yang selanjutnya ditransfer ke rekening Kas Desa Banguncipto pada PD. BPR Bank Pasar Kulon Progo (Cabang Sentolo) Kab. Kulon Progo dengan nomor rekening : 650601016531 kemudian dilakukan pencairan oleh Terdakwa bersama- sama Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yaitupadaTA 2016 sampai dengan TA 2018 dan dipergunakan untuk membiayai bidang pelaksanaan pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Desa Banguncipto, ternyata anggaran untuk kegiatan pembangunan dilakukan pemotongan oleh Terdakwakemudian sisa anggaran yang telah dipotong Terdakwa diserahkan kepada Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah),selanjutnya oleh Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) diserahkan kepada saksi TRI LAKSONO. Kemudian antara saksi TRI LAKSONO dan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membuat kwitansi bukti tanda terima uang yang berisi jumlah riil nominal penyerahan uang kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan yang sebelumnya telah dipotong oleh Terdakwa. Sehingga untuk membuat SPJ anggaran kegiatan pembangunan yang telah dipotong maka Saksi TRI LAKSONO memanipulasi bukti pertanggungjawaban dengan cara pada upah tenaga kerja dengan menambah jumlah hari dan jumlah pekerja sedangkan pada pembelanjaan material dengan cara meminta nota maupun kwitansi kosong yang sudah di stempel kepada toko- toko bangunan lalu nominal pembelanjaannya diisi sendiri dan hal ini pun diketahui oleh Terdakwa;
Mark Up (Penggelembungan Dana) dan Kegiatan Fiktif (bukti-bukti/ pelaksanaan kegiatan fiktif), pemotongan anggaran maupun honor kegiatan yang tidak dibayarkan;
Yaitu pada kegiatan Kaur Umum dan Kasi Kemasyarakatan yang didanai menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten, Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi (BHR) maupun Pendapatan Asli Desa (PAD) dimana Terdakwa maupun Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara mengambil alih atau mengerjakan sendiri kegiatan Kaur Umum yaitu saksi LIA YUNIARTI sejak TA 2016 s/d TA 2018 dan kegiatan Kasi Kemasyarakatan yaitu sdr. ADI SASMITO (Alm) sejak TA 2014 s/d 2016 lalu digantikan oleh saksi SRI PURNIWATI sejak TA 2017 s/d 2018, kemudian membayarkan uang kegiatan kepada masyarakat tidak sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia (dilakukan pemotongan), membelanjakan sendiri kepada para pihak ketiga penyedia barang/ jasa (toko- toko, dll) kemudian meminta kuitansi maupun nota kosong yang nominal pembelanjaannya diisi sendiri dan meminta stempel pihak ketiga, sehingga nominal pembelanjaannya tidak sesuai dengan kebenaran materiilnya (mark up) maupun membuat SPJ kegiatan fiktif selain itu ada honor kegiatan yang tidak dibayarkan;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banguncipto Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2014, dengan struktur antara lain :
-
1. Pendapatan Desa sejumlah Rp 601.884.375,- terdiri dari :
Pendapatan Asli Desa sejumlah
Dana Alokasi Desa sejumlah
Bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah daerah/Kabupaten sejumlah
Hibah dan sumbangan sejumlah Rp –
Rp
Rp
Rp
245.158.135,-
314.025.042,-
42.662.673,-
2. Belanja Desa sejumlah
Belanja tidak langsung sejumlah
Belanja Langsung sejumlah
Rp
Rp
Rp
617.375.777,-
446.623.692,-
155.260.683,-
3. Pembiayaan sejumlah
Penerimaan pembiayaan sejumlah
Pengeluaran pembiayaan sejumlah
Rp
Rp
Rp
15.491.402,-15.491.402,-
15.491.402,-
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam kegiatan APBDesa TA 2014 antara lain :
KEGIATAN KASI KEMASYARAKATAN TA 2014 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1 | Belanja Bantuan Keuangan ke Karang Taruna | 3.000.000,00 | 0,00 | 3.000.000,00 |
| Jumlah | 3.000.000,00 | 0,00 | 3.000.000,00 | |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banguncipto Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2015, dengan struktur antara lain :
| 1. | Pendapatan Desa | Rp | 1.100.648.484,- |
| 2. | Belanja Desa
Surplus/defisit | Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp | 1.100.648.484,- 512.727.358,- 397.803.126,- 135.418.000,- 49.700.000,- 5.000.000,- 1.100.648.484,- 24.019.785,- |
| 3. | Pembiayaan Desa
| Rp Rp | 24.019.785,- 24.019.785,- |
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama- sama saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam kegiatan APBDesa TA 2015 antara lain :
KEGIATAN KASI KEMASYARAKATAN TA 2015 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pembangunan Pagar Bumi TK PKK Banaran Kidul | |||
| 100.000,00 | 0,00 | 100.000,00 | |
| 3.500.000,00 | 0,00 | 3.500.000,00 | |
| 1.250.000,00 | 0,00 | 1.250.000,00 | |
| 150.000,00 | 0,00 | 150.000,00 | |
| 2 | Operasional Pos PAUD dan TK | |||
| - BOP PAUD | 12.000.000,00 | 10.000.000,00 | 2.000.000,00 | |
| - Belanja honor tenaga pendidik | 10.800.000,00 | 9.600.000,00 | 1.200.000,00 | |
| 3. | Operasional POSYANDU | |||
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 4. | Pembinaan Seni dan Budaya | |||
| 14.542.500,00 | 6.697.500,00 | 7.845.000,00 | |
| 10.000.000,00 | 2.400.000,00 | 7.600.000,00 | |
| 9.480.000,00 | 5.680.000,00 | 3.800.000,00 | |
| 5. | Operasional TBM/Perpustakaan Desa | |||
| 149.000,00 | 0,00 | 149.000,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 6. | Fasilitasi kegiatan Karang Taruna Desa | |||
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 6.000.000,00 | 0,00 | 6.000.000,00 | |
| 7. | Fasilitasi Kegiatan PKK Desa | |||
| 300.000,00 | 0,00 | 300.000,00 | |
| 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 | |
| 7.000.000,00 | 0,00 | 7.000.000,00 | |
| 8. | Belanja Bantuan Sosial Kemasyarakatan | |||
| 5.000.000,00 | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | |
| 5.000.000,00 | 0,00 | 5.000.000,00 | |
| Jumlah | 87.471.500,00 | 36.877.500,00 | 50.594.000,00 | |
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banguncipto Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2016, dengan struktur antara lain :
| 1. | Pendapatan Desa | Rp | 1.429.282.309,- |
| 2. | Belanja Desa
Jumlah Belanja Surplus/Devisit | Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp | 581.990.160,- 806.919.500,- 72.834.000,- 95.880.000,- 5.003.301,- 1.582.468.766,- 153.186.457,- |
| 3. | Pembiayaan desa
| Rp Rp | 153.186.457,- 153.186.457,- |
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama- sama saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam kegiatan APBDesa TA 2016 antara lain :
KEGIATAN KASI KEMASYARAKATAN TA 2016 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pos PAUD dan TK | |||
| 18.000.000,00 | 14.700.000,00 | 3.300.000,00 | |
Belanja Alat Peraga Edukasi (APE) | 11.700.000,00 | 9.750.000,00 | 1.950.000,00 | |
| 2. | POSYANDU | |||
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
PMT (Pemberian Makanan Tambahan) Balita dan Belanja Timbangan Dacin | 8.208.000,00 | 3.600.000,00 | 4.608.000,00 | |
| 3. | TBM/Perpustakaan Desa | |||
| 149.000,00 | 0,00 | 149.000,00 | |
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 500.000,00 | 0,00 | 500.000,00 | |
| 4. | Sarpras Olahraga dan Karang Taruna | |||
| 60.000,00 | 0,00 | 60.000,00 | |
| 3.000.000,00 | 0,00 | 3.000.000,00 | |
| 2.500.000,00 | 0,00 | 2.500.000,00 | |
| 3.084.500,00 | 0,00 | 3.084.500,00 | |
| 7.000.000,00 | 0,00 | 7.000.000,00 | |
| 5. | Pelestarian Adat, Seni dan Budaya | |||
| 2.500.000,00 | 0,00 | 2.500.000,00 | |
Belanja Kostum Kesenian dan Kebudayaan | 20.500.000,00 | 0,00 | 20.500.000,00 | |
| 6. | PKK | |||
| 7.300.000,00 | 0,00 | 7.300.000,00 | |
| 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 | |
| Jumlah | 85.701.500,00 | 28.050.000,00 | 57.651.500,00 | |
KEGIATAN KAUR UMUM APARATUR DESA DAN ASET TA 2016 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Belanja Modal Kursi Kantor TA 2016 di ”Toko Mebel WAWAN” | 1.500.000,00 | 1.000.000,00 | 500.000,00 |
| 2. | Belanja Kursi Rapat sebanyak 61 pcs @ Rp 275.000,0,00 dibayarkan kepada Sdr.. Wawan “Mebel Wawan” | 17.000.000,00 | 11.825.000,00 | 5.175.000,00 |
| 3. | Belanja Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dibayarkan kepada Sdr.. Darmawan T.D. “PT.ASTRA” | 16.295.500,00 | 16.295.500,00 | 0,00 |
| 4. | Belanja Modal LAPTOP, dibayarkan kepada Sdr.. Eko Hendriyanto “Zero Computindo” | 5.750.000,00 | 5.050.000,00 | 700.000,00 |
| 5. | Belanja Suku Cadang dibayarkan kepada Sdr.. Marno “Family Motor” | 1.000.000,00 | 240.000,00 | 760.000,00 |
| 6. | Belanja Servis dibayarkan kepada Sdr.. Marno “Family Motor” | 400.000,00 | 0,00 | 400.000,00 |
| 7. | Belanja Modal Printer dibayarkan kepada Sdr.. Eko Hendriyanto “Zero Computindo” | 925.000,00 | 830.000,00 | 95.000,00 |
| 8. | Belanja Modal Pengadaan Kamera Canon dibayarkan kepada Sdr.. Eko Hendriyanto “Zero Computindo” | 6.500.000,00 | 5.640.000,00 | 860.000,00 |
| 9. | Belanja Modal Filling Kabinet 1 buah dan Meja Komputer 1 buah Dibayarkan kepada Sdr.. Yuli “Mebel Wawan” | 2.020.000,00 | 1.750.000,00 | 270.000,00 |
| 10. | Belanja Pakaian Batik Geblek Renteng untuk 20 orang dibayarkan kepada Sdr.. Amir “Harapan Tailor Sentolo” | 2.850.000,00 | 0,00 | 2.850.000,00 |
| 11. | Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pengelolaan Inventarisasi Aset : ATK, Cetak Penggandaan, Honor Tim | 1.462.500,00 | 0,00 | 1.462.500,00 |
| 12. | Belanja Operasional BPD, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Cetak dan Penggandaan di Toko XTRA (Sentolo) | 450.000,00 | 0,00 | 450.000,00 |
| Jumlah | 56.153.000,00 | 42.630.500,00 | 13.522.500,00 | |
KEGIATAN KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN TA 2016 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pelatihan Jahit Dasar dan Terampil | 45.000.000,00 | 25.000.000,00 | 0,00 |
| 2. | Pelatihan Jahit Dasar dan Terampil | 20.000.000,00 | ||
| 3. | Pembagunan Talud Ploso | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | 0,00 |
| 4. | Belanja Kegiatan Gotong Royong Cor Blok | 32.500.000,00 | 35.000.000,00 | (2.500.000,00) |
| 5. | Belanja Cor Blok Jalan Banaran Lor | 20.000.000,00 | 20.000.000,00 | 0,00 |
| 6. | Bon Kegiatan Normalisasi Lapangan | 551.986.500,00 | 8.000.000,00 | 34.026.500,00 |
| 7. | Bon Kegiatan Normalisasi Lapangan | 10.000.000,00 | ||
| 8. | Bon Kegiatan Normalisasi Lapangan | 3.000.000,00 | ||
| 9. | Normalisasi Lapangan | 3.000.000,00 | ||
| 10. | Bon Kegiatan Normalisasi Lapangan | 500.000,00 | ||
| 11. | Kegiatan Pengaspalan Jalan bantar Kulon | 100.000.000,00 | ||
| 12. | Belanja Aspal Jalan Bantar Kulon | 20.000.000,00 | ||
| 13. | Bon Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya &Aspal Jalan | 92.000.000,00 | ||
| 14. | Pencairan Anggaran Aspal Jalan | 30.000.000,00 | ||
| 15. | Pengaspalan Jalan Ploso | 40.000.000,00 | ||
| 16. | Aspal 22 Drum | 30.800.000,00 | ||
| 17. | Pencairan Dana Padat Karya | 25.000.000,00 | ||
| 18. | Anggaran Pengaspalan Jalan DD | 15.000.000,00 | ||
| 19. | Pelunasan Perbaikan Aspal Jalan Desa | 34.160.000,00 | ||
| 20 | Pembuatan Gambar RAB (Yudhi AR) | 1.000.000,00 | ||
| 21. | Pembagunan Cor Blok Jalan bantar Wetan | 30.000.000,00 | ||
| 22. | Cor Blok Bantarjo | 20.000.000,00 | ||
| 23. | Pembagunan Cor Blok Bantar Kulon | 10.000.000,00 | ||
| 24. | Membayar Bon Material | 20.500.000,00 | ||
| 25. | Bon Kegiatan Gorong- Gorong 6 Pedukuhan | 25.000.000,00 | ||
| Jumlah | 659.486.500,00 | 627.960.000,00 | 31.526.500,00 | |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2017, dengan struktur antara lain :
| 1. | Pendapatan Desa | Rp | 1.606.677.912,- |
| 2. | Belanja Desa
Jumlah belanja Surplus/Devisit | Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp | 408.719.415,- 1.105.382.850,- 100.148.500,- 60.695.000,- 5.012.076,- 1.749.177.912,- 1.003.082,- |
| 3. | Pembiayaan Desa
| Rp Rp | 143.503.082,- 143.503.082,- |
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama- sama saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam kegiatan APBDesa TA 2017 antara lain :
KEGIATAN KASI KEMASYARAKATAN TA 2017 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pembangunan RTLH | |||
| 500.000,00 | 0,00 | 500.000,00 | |
| 2. | Pos PAUD | |||
| 21.600.000,00 | 16.800.000,00 | 4.800.000,00 | |
| 12.000.000,00 | 5.000.000,00 | 7.000.000,00 | |
| 3. | POSYANDU | |||
Belanja Pemberian Barang pada Masyarakat/Kelompok Masyarakat : Belanja PMT (Pemberian Makanan Tambahan) | 12.400.000,00 | 3.600.000,00 | 8.800.000,00 | |
| 4. | TBM/PERPUSTAKAAN DESA | |||
| 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 | |
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 500.000,00 | 0,00 | 500.000,00 | |
| 5. | Sarpras Olahraga dan Karang Taruna | |||
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 2.000.000,00 | 0,00 | 2.000.000,00 | |
| 550.000,00 | 550.000,00 | 0,00 | |
| 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | 0,00 | |
| 3.084.500,00 | 3.084.500,00 | 0,00 | |
Taruna | 7.500.000,00 | 7.500.000,00 | 0,00 | |
| 12.000.000,00 | 9.000.000,00 | 3.000.000,00 | |
| 6. | Pelestarian Adat, Seni dan Budaya | |||
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 25.600.000,00 | 2.800.000,00 | 22.800.000,00 | |
| 7. | PKK | |||
| 7.300.000,00 | 6.680.000,00 | 620.000,00 | |
| 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 | |
| Jumlah | 109.934.500,00 | 57.514.500,00 | 52.420.00,000 | |
KEGIATAN KAUR UMUM APARATUR DESA DAN ASET TA 2017 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Belanja Service dan Suku Cadang dibayarkan kepada Sdr.. Sumarno “Family Motor” Sentolo | 550.000,00 | 0,00 | 550.000,00 |
| 2. | Belanja Makan Minum Rapat. dibayarkan kepada “Catering Bu Darti” (Rapat Pengendalian Penduduk) | 490.000,00 | 0,00 | 490.000,00 |
| 3. | Belanja Service dan Suku Cadang dibayarkan kepada Sdr.. Sumarno “Family Motor” Sentolo | 630.000,00 | 0,00 | 630.000,00 |
| 4. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Syaiful Anwar pada saat mengikuti workshop Percepatan Eliminasi Malaria Kab. Kulo Progo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 5. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan kepada Sdr.. Supriyanto Pada saat mengikuti Sosialisasi Profil Kependudukan di rumah makan Dapur Semar | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 6. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Syaiful Anwar pada saat mengikuti pembahasan Penyusunan APBdes 2018 dan Perubahan APBDes 2017 di Kelurahan Wates | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 7. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Syaiful Anwar pada saat mengikuti Sosialisasi Teknologi Tepat Guna dengan narasumber Lurah Desa Panggungharjo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 8. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Sumadi pada saat Konsultasi Tunggakan SPPT PBB P2 tahun 2017 di BKAD Kab. Kulon Progo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 9. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Tri Laksono Kasi Pembangunan dalam rangka mengikuti Rapat KoorDinasi Persiapan MT 1 Tahun 2017/2018 di BPP Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 10. | Belanja Perjalanan Dinas. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan Sdr..Andrijas Santosa pada saat Kroscek SPJ Tahun Anggaran 2017 di Inspektorat Daerah | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 11. | Belanja Perbaikan Atap Kantor dan Lingkungan dibayarkan kepada Sdr. Suwardi “Ardi Surya” (Nanggulan, Kulon Progo) | 5.620.000,00 | 2.000.000,00 | 3.620.000,00 |
| 12. | Belanja Perjalanan Dinas. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Sumadi pada saat koorDinasi perubahan SPPT (ganda) di BKAD Kab. KP | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 13. | Belanja Servis dan Suku Cadang dibayarkan kepada Sdr.. Sumarno “Family Motor” Sentolo | 170.000,00 | 0,00 | 170.000,00 |
| 14. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Supriyanto pada saat Mengikuti Pembinaan Ideology Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Pendopo Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 15. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Sri Purniwati pada saat mengantar Daftar Inventarisasi Permasalahan Tanah Desa Banguncipto di Dispertaru DI.Yogyakarta | 70.000,00 | 0,00 | 70.000,00 |
| 16. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Syaiful Anwar saat mengikuti Penjelasan Pemanfaatan Tanah Kas Desa | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 17. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Perjalanan Dinas Dibayarkan kepada Sdr..Sri Purniwati ke Dinas PMD, dalduk dan KB Kab. Kulon Progo dalam rangka Orientasi Program KKBPK | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 18. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Sdr..Sayiful Anwar pada saat Sosialisasi tentang Alokasi Dana Desa di Gedung Graha Sarina DI. Yogyakarta | 70.000,00 | 0,00 | 70.000,00 |
| 19. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Perjalanan Dinas bagi Sdr..Sri Purniwati ke Dinas PMD dan KB Kab. Kulon Progo dalam Bimbingan Teknis Administrasi Desa | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 20. | Belanja pakaian dan Atributnya Belanja Pakaian Batik Geblek Renteng 20 stel @Rp 220.000 dibayarkan Amir “Harapan Tailor” Sentolo | 4.400.000,00 | 0,00 | 4.400.000,00 |
| 21. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Sayiful Anwar pada saat Rapat KoorDinasi Kecamatan bulan November 2017 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 22. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Perjalanan Dinas bagi Sdr..Sri Purniwati ke RM Dapur Semar dalam rangka rapat Sosialisasi Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 23. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Syaiful Anwar pada saat Mengikuti Rakor Pembinaan KAKB Posdaya Tk. Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 24. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Sdr..Syaiful Anwar dan Supriyanto pada saat mengikuti Bimbingan Teknis Administrasi Keuangan Desa untuk 2 orang | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 25. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan Sdr..Andrijas Santosa pada saat Pelatihan BP SPAMS Program Pamsimas III | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 26. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Indra Ismanto pada saat mengikuti Sosialisasi Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)untuk 7 orang yaitu : Dukuh 1 sampai 6 | 210.000,00 | 0,00 | 210.000,00 |
| 27. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Sdr..Sri Purniwati Perjalanan Dinas ke Dispetaru DIY dalam rangka RAKER Expose Permasalahan Tanah Desa untuk 7 orang yaitu : Humam SUtopo, Syaiful Anwar, Sri Purniwati, Suamdi, Harry Wahyudi, Panggih Budiarto, dan Zainal Abidin | 490.000,00 | 0,00 | 490.000,00 |
| 28. | Belanja Modal AC sebanyak 3 buah dibayarkan Sdr. Adit “Tip Top Jaya” (Nanggulan) | 13.000.000,00 | 8.100.000,00 | 4.900.000,00 |
| 29. | Belanja Modal Printer. dibayarkan kepada Sdr.. Eko Hindriyanto “Zero Komputindo” Type Canon G1000 | 2.200.000,00 | 1.700.000,00 | 500.000,00 |
| 30. | Belanja Modal Laptop. dibayarkan kepada Sdr..Eko Hindriyanto “Zero Komputindo” sebanyak 2 buah | 13.000.000,00 | 11.575.000,00 | 1.425.000,00 |
| 31. | Belanja Pintu Kamar Mandi 2 buahdibayarkan kepada Sdr..Dwi Heri S “Sutahir Toko Besi dan Kaca” Sentolo | 1.400.000,00 | 420.000,00 | 980.000,00 |
| 32. | Belanja Cat dan Kuas dibayarkan kepada Sdr..Dwi Heri S “Sutahir Toko Besi dan Kaca” (Siwalan, Sentolo) | 1.940.000,00 | 0,00 | 1.940.000,00 |
| 33. | Belanja Perawatan Kantor dan Lingkungan Pembelian Cat dan Kuas, Honor Pengecatan (560.000) yaitu Suparjan, Sugimin, Maryono | 1.560.000,00 | 0,00 | 1.560.000,00 |
| 34. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, dibayarkan kpd. Sdr..Sri Purniwati dan Lia Yuniarti pada saat mengikuti Sosialisasi Suber Pungli di Aula Adikarto | 60.000,00 | 0,00 | 60.000,00 |
| 35. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Syaiful Anwar pada saat mengikuti Rapat KoorDinasi Kecamatan bulan Desember 2017 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 36. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Sumadi pada saat mengikuti acara Gelar Pengawasan Daerah Inspektorat Daerah | 30.000,00 | 0,00 | 30.000 |
| 37. | Bidang Pemerintahan Kegiatan Pengelolaan dan Inventarisasi Aset, Honorarium Tim Yaitu : Humam Sutopo, Lia Y, Syaiful Anwar, Andrijas Santosa, Indra Ismanto, Supriyanto dan Sri Widarti | 1.200.000,00 | 0,00 | 1.200.000,00 |
| 38. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Syaiful Anwar pada saat mengikuti Sosialisasi Perbup Nomor 51 tahun 2017 di ruang rapat Gedung Binangun 4 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 39. | Belanja Modal 1 buah Meja Komputer dibayarkan kepada Sdr..Wawan “Mebel Wawan” Sentolo | 1.170.000,00 | 650.000,00 | 520.000,00 |
| 40. | Belanja Perawatan Kantor dan Lingkungan Honor tukang kepada Sugimin, Maryanto dan Suparjan | 900.000,00 | 0,00 | 900.000,00 |
| 41. | Belanja Mmodal Kursi Tamu dibayarkan kepada toko mebel “WAWAN” Sentolo | 5.000.000,00 | 2.000.000,00 | 3.000.000,00 |
| 42. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Indra Ismanto pada saat mengikuti Rapat KoorDinasi Program PMKS di Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 43. | Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih dibayarkan kepada Sdr..Siti Sa’diah (Toko Bu Bambang) | 300.000,00 | 0,00 | 300.000,00 |
| 44. | Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih dibayarkan kepada Sdr.. Sdr..Siti Sa’diah (Toko Bu Bambang) | 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 |
| 45. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Andrijas Santoso pada saat Konfirmasi Tindak Lanjut APBDes 2016 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 46. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan kepada Sdr..Sumadi pada saat rapat Evaluasi PBB P2 di Pendopo Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 47. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan kepada Sdr.. Syaiful Anwar pada saat rapat KoorDinasi Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 48. | Belanja Modal Meja Tulis, dibayarkan kepada Toko Mebel “WAWAN” Sentolo | 6.400.000,00 | 1.300.000,00 | 5.100.000,00 |
| Jumlah | 61.750.000,00 | 27.745.000,00 | 34.005.000,00 | |
KEGIATAN KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN TA 2017 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Drainase tiga Dusun | 175.940.700,00 | 27.929.500,00 | (1.988.800,00) |
| 2. | Uang panjar | 50.000.000,00 | ||
| 3. | Bon belanja Kegiatan Pembangunan | 50.000.000,00 | ||
| 4. | Bon Pelaksanaan Pembangunan | 50.000.000,00 | ||
| 5. | Pelatihan Pengelolaan Ikan | 10.803.200,00 | 10.803.000,00 | 200,00 |
| 6. | Pelatihan Pemulasaran Jenazah | 7.999.000,00 | 8.479.000,00 | (480.000,00) |
| 7. | Pembangunan Aspal Lapen Ploso | 178.074.161,00 | 187.684.200,00 | (9.610.039,00) |
| 8. | Pembangunan Talud | 425.538.400,00 | 1.000.000,00 | 130.515.816,00 |
| 9. | Talud jalan Bantar Kulon dan Ploso | 36.712.000,00 | ||
| 10. | Pembangunan RabatBeton Bantar Wetan | 14.006.542,00 | ||
| 11. | Pembangunan Talud Bantar Kulon | 50.000.000,00 | ||
| 12. | Pembangunan Talud Bantar Kulon | 20.000.000,00 | ||
| 13. | Pembangunan Talud Bantar Kulon 2 | 6.050.000,00 | ||
| 14. | Talud jalan Bantar Kulon 1 dan 2 | 7.000.000,00 | ||
| 15. | Talud Bantar Kulon 1 dan 2 | 21.391.600,00 | ||
| 16. | Pembangunan Rabat Beton dan Talud | 50.000.000,00 | ||
| 17. | Pembangunan Talud Jalan Ploso | 55.000.000,00 | ||
| 18. | Pembangunan Rabat Beton Bantar Wetan | 13.862.442,00 | ||
| 19. | Talud Bantar Kulon dan Ploso | 20.000.000,00 | ||
| Jumlah | 798.355.461,00 | 679.918.284,00 | 118.437.177,00 | |
Bahwa di dalam APBDesa Banguncipto TA 2017 yaitu pada bidang pembangunan terdapat Kegiatan Pengurugan yang seharusnya dilaksanakan dan dikerjakan oleh saksi TRI LAKSONO selaku Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan, akan tetapi pada kenyataannya kegiatan pengurugan diambil alih dan dikerjakan oleh Terdakwa, saksi SUKARJO selaku Pelaksana Pekerjaan Pengurugan Tanah Untuk Kios Pasar Desa TA 2017 diperintah langsung oleh Terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan urug dengan cara mengambil tanah urug di tanah kas desa yang berada di Dusun Bantarjo Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo dengan kesepakatan biaya sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tetapi kenyataannya hanya dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa meminta kwitansi kosong kepada saksi dan digunakan untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Pengurugan Tanah TA 2017 sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa kemudian dilakukan Audit oleh Inspektorat Daerah Kab. Kulon Progo dan terdapat temuan pada kegiatan Pengurugan Tanah Untuk Kios Pasar Desa TA 2017.Menurut Buku Kas Umum kegiatan tersebut dicatat sebesar Rp130.000.000,- dan Nilai Bersih sebesar Rp100.592.725 (Realisasi yang diterima Saksi SUKARJO sebesar Rp77.500.000,- dan Temuan Inspektorat pada Tahun 2017 terkait kegiatan yang sudah ditindaklanjuti sebesar Rp23.092.725,-, sehingga Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 29.407.275,-(dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1 | Pengurugan Tanah (Sdr. Sukarjo) Tahun 2017 | 130.000.000,00 | 100.592.725,00 | 29.407.275,00 |
| Jumlah | 130.000.000,00 | 100.592.725,00 | 29.407.275,00 | |
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2018, dengan struktur antara lain :
-
1. Pendapatan Desa Rp 1.563.479.822,- 2. Belanja Desa
Bidang penyelenggaraan pemerintah desa
Bidang pembangunan
Bidang pembinaan kemasyarakatan
Bidang pemberdayaan masyarakat
Bidang tak terduga
Jumlah Belanja Surplus/Devisit
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
595.112.504,-
1.073.247.947,-
93.464.000,-
32.043.750,-
5.046.096,-
1.798.914.797,-
253.434.975,-
3. Pembiayaan Desa
Penerimaan pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan
Rp
Rp
260.400.821,-
18.000.000,-
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama- sama saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam kegiatan APBDesa TA 2018 antara lain :
KEGIATAN KASI KEMASYARAKATAN TA 2018 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pengelolaan dan Pengembangan POSYANDU | |||
| 312.000,00 | 0,00 | 312.000,00 | |
| 6.040.000,00 | 3.600.000,00 | 2.440.000,00 | |
| 6.000.000,00 | 0,00 | 6.000.000,00 | |
| 6.400.000,00 | 0,00 | 6.400.000,00 | |
| 9.000.000,00 | 0,00 | 9.000.000,00 | |
| 21.600.000,00 | 16.800.000,00 | 4.800.000,00 | |
| 2. | Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa | |||
| 0,00 Belanja ATK | 1.700.000,00 | 510.000,00 | 1.190.00,00 | |
| 3. | Pembinaan dan Pengembangan Seni dan Budaya | |||
| 4.750.000,00 | 1.250.000,00 | 3.500.000,00 | |
| 12.000.000,00 | 2.000.000,00 | 10.000.000,00 | |
| 4 | Pembinaan dan Pengembangan Olahraga | |||
| 28.000,00 | 28.000,00 | ||
| 3.050.000,00 | 2.050.000,00 | 1.000.000,00 | |
| 5. | Pelatihan dan Pemberdayaan Bagi Kaum LANSIA | |||
| 3.300.000,00 | 1.000.000,00 | 2.300.000,00 | |
| Jumlah | 74.180.000,00 | 31.210.000,00 | 42.970.000,00 | |
KEGIATAN KAUR UMUM APARATUR DESA DAN ASET TA 2018 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar pada saat mengikuti acara Rakor Kecamatan Sentolo Bulan Januari | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 2. | Belanja Inventarisasi Aset, Belanja ATK dibayarkan kepada Sdr. Ismali “X-TRA FOTOCOPY” | 185.000,00 | 0,00 | 185.000,00 |
| 3. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar pada saat mengikuti Evaluasi KKN UAAD Tahun 2017 | 85.000,00 | 0,00 | 85.000,00 |
| 4. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto saat mengikuti acara Koordinasi Penyiapan Tenaga Kerja Untuk Industri Sarung Tangan | 45.000,00 | 0,00 | 45.000 ,00 |
| 5. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo pada saat mengikuti Rakor Pengadaan Tanah untuk Pengembangan RS NAS | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 6. | Belanja Fotocopi/ Cetak Penggandaan dibayarkan kepada Sdr..Ismali “X-TRA FOTOCOPI” | 115.000,00 | 0,00 | 115.000,00 |
| 7. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Andrijas Santosa dalam rangka Tindak Lanjut LHP APBDes tahun 2016 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 8. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas dan Sumadi dalam rangka Tindak Lanjut LHP APBDes tahun 2016 Untuk 2 orang ke Inspektorat Daerah | 90.000,00 | 0,00 | 90.000,00 |
| 9. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, dibayarkan kepada Sdr.Sri Purniwati, dalam rangka Rakor Bidang Tramtibum di kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 10. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar dalam rangka Workshop Penyusunan Produk Hukum Desa Kerjasama dengan Akademisi | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 11. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar dalam rangka Rapat Koordinasi Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 12. | Belanja Pengelolaan dan Inventarisasi Aset Honorarium Tim ada 7 orang (Humam Sutopo, Lia Yuniarti, Syaiful Anwar, Tri Laksono, Indra ISmanto, Sri Widarti, Supriyanto) | 1.200.000,00 | 0,00 | 1.200.000,00 |
| 13. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar dalam rangka Rapat Pendampingan Penyaluran Dana Desa di Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 14. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Andrijas Santoso dalam rangka Tindak Lanjut LHP APBDesa tahun 2016 di Inspektorat Daerah KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 15. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Andrijas Santoso dalam rangka Tindak Lanjut LHP APBDesa tahun 2016 di Inspektorat Daerah KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 16. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati ke Dispetaru Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 17. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.Tri Laksono dalam rangka Rapat Pra Musrenbang Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 18. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto untuk Rakor Tim Pokja Nal Posyandu Tk Kecamatan Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 19. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk Sdr.Sri Purniwati (Kasi Pemerintahan) di Balai Penyuluhan KB, Pendopo Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 20. | Belanja Operasional Pemerintah Desa, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk 3 orang atas nama : Sumadi, Ngatijo, Eka Setiawan Ke Balai Desa Sukoreno dalam rangka Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 21. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto untuk kegiatan rapat Penanganan Perubahan Social politik di Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 22. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr..Kades, Syaiful Anwardan Tri Laksono untuk Kegiatan Musrenbang Kec.Sentolo Tahun 2018 | 90.000,00 | 0,00 | 90.000,00 |
| 23. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Syaiful Anwar untuk Melaksanakan Rapat Koordinasi Program/Kegiatan Pemuda dan Olahraga ke Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 24. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Andrija Santoso ke Dinas PUPKP Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 25. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Andrijas Santoso ke Dinas PUPKP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 26. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Syaiful Anwar saat acara Rakor Bidang Tramtibum dan Linmas di Ruang Rapat Satpol PP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 27. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Lia Yuniarti di Pendopo Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 28. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo saat mengikuti Rapat Koordinasi Penataan PKL di Depan RS Nyi Ageng Serang Desa Banguncipto | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 29. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sumadi saat Sosialisasi dan Penyerahan SPPT PBB P2 serta Panutan Pajak Tahun 2018 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 30. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati keBbalai Dikmen Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 31. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto ke Rakor Pembinaan KAKB Posdaya Tingkat Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 32. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto ke Rakor Tim Pokjanal Posyandu Tingkat Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 33. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto ke Rapat Pengambilan Data Kualitatif Need Assesment Angka Kemiskinan Tahun 2018 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 34. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati (Kasi Pemerintahan) ke Balai Penyuluhan KB Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 35. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto ke Sosialisasi Program Kegiatan Desa Kantong Budaya Tahun 2018 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 36. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo dalam rangka Paparan II Perencanaan Kegiatan PSU Lingkungan Permukiman TA 2018 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 37. | Belanja Cetak Penggandaan, dibayarkan kepada Sdr.Ismali “EXTRA FOTOCOPY” | 900.000,00 | 0,00 | 900.000,00 |
| 38. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Ngatijo dalam rangka Sosialisasi Administrasi Kependudukan dalam Rangka Peningkatan Cakupan EKTP untuk 4 orang yaitu : Ngatijo, Resmi Widodo, Kardono dan Udjik Sudaryati @ 45.000 | 180.000,00 | 0,00 | 180.000,00 |
| 39. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati dalam angka Rakor Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Gedung Adikarto | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 40. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sumadi dalam rangka Sosialisasi PBB P2 dan Penyampaian SPPT untuk 7 orang yaitu : Sumadi, Dukuh 1 sampai 6 @ 30.000 | 210.000,00 | 0,00 | 210.000,00 |
| 41. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Tri Laksono,S.Pd dalam rangka rakor Penyusunan Rencana Tata Tanam Periode 2018,2019 utk Wil. Kalibawang | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 42. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.Sri Purniwati selaku Kasi Pemerintahan untuk komunikasi tiga komponen di Pendopo Kec Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 43. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.Sri Purniwati pada saat ke Resto Bandar Ikan Dalam rangka Workshop Pemanfaatan Data Kependudukan | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 44. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah di berikan kepada Sdr.Andrijas Santosa pada saat Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa di Dinas PMD Dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 45. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam rangka Sosialisasi Ketahanan Keluarga dan Dampak Kependudukan di Balai Desa Sukoreno Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 46. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati dalam rangka SosialisasiTeknis Ijin Penggunaan SG di Kec. Nanggulan | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 47. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo pada saat Bimtek Penyaluran Dana Desa di Kecamatan Sentolo untuk 2 orang yaitu Kades dan Tri Laksono | 60.000,00 | 0,00 | 60.000,00 |
| 48. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto pada saat mengikuti acara tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan terhadap Perempuan di KUA Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 49. | BelanjaATK dibayarkan kepada Sdr. Ismali “Ektra Fotocopy” | 850.000,00 | 0,00 | 850.000,00 |
| 50. | Belanja Lampu Penerangan, Baterai dan Alat Listrik diberikan kepada Sdr.Yanto “UD. ABADI” | 803.000,00 | 0,00 | 803.000,00 |
| 51. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Tri Laksono pada saat mengikuti acara Antisipasi Dampak Kekeringan di BPP Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 52. | Belanja Pakaian Seragam panitia dibayarkan kepada bapak Amir “Harapan Tailor” @ 300.000 x 11 orang | 3.300.000,00 | 0,00 | 3.300.000,00 |
| 53. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Widarti dalam rangka Penjelasan dari Puskesmas tentang kesehatan AnakSejak Dini di Aula puskesmas Sentolo I | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 54. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo pada saat ke Dinas PU PKP Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 55. | Belanja Pakaian Dinas Dibayarkan kepada Sdr.Amir Santoso “HARAPAN TAILOR” Sebanyak 20 stel PDH putih @ 400.000 = Rp 8.000.000,0,00 Dan 20 stel batik @ 225.000 = Rp 4.500.000,0,00 | 12.500.000,00 | 5.400.000,00 PDH 20 stel x Rp 270.000 = 5.400.000,00 | 7.100.000,00 |
| 56. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati saat Rakor Rencana Penggunaan Tanah Pemerintah DI.Yogykarta (BPP Sentolo) untuk pPembangunan RSUD Nyi Ageng Serang | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 57. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Tri Laksono saat mengikuti acara Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 58. | Belanja Almari dan Kursi dibayarkan kepada Mebel Sdr.Wawan Sentolo @Lemari Rp 2.500.000,00 @kursi sebanyak 3 buah yaitu @Rp 2.415.500,00 | 9.746.500,00 | 4.550.000,00 | 5.196.500,00 |
| 59. | Belanja Benda Pos dan Materai dibayarkan kepada Sdr.Ismali “X-TRA FOTOCOPY” | 700.000,00 | 0,00 | 700.000,00 |
| 60. | Belanja Meja Komputer sebanyak 1 buah dibayarkan kepada Sdr.Wawan “MEBEL WAWAN” Sentolo | 1.265.000,00 | 650.000,00 | 615.000,00 |
| 61. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sumadi pada saat Sosialisasi Kepesertaan BPJS di Dinas PMD Dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 62. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Puniwati saat Lokakarya Mini Kampung KB Tingkat Kecamatan | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 63. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto dalam Rapat Persiapan Peringatan Hari Keluarga Nasional | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 64. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Lia Yuniarti dalam rangka Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Tahun 2018 untuk 3 orang yaitu Lia Yuniarti, Sri Widarti dan Udjik Sudaryati di Kec.Sentolo | 90.000,00 | 0,00 | 90.000,00 |
| 65. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto dalam Acara Identifikasi Kecamatan Sehat | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 66. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto dalam Acara Sosialisasi PUSKESOS dan LKS tahun 2018 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 67. | Belanja Alat Kebersihan dan Bahan Pembersih dibayarkan kepada Sdr.Siti Sa’diyah “Toko Bu Bambang” | 600.000,00 | 68.000,00 | 532.000,00 |
| 68. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Tri Laksono dalam rangka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 di Balai Desa Kembang, Nanggulan | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 69. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono pada saat mengikuti Acara Sosialisasi Paket Rehabilitasi Mayor jln Sentolo-Klangon Sebanyak 4 orang yaitu Tri laksono, Resmi Widodo, kardono dan Udjik Sudaryati @ 30.000 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 70. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sumadi pada saat mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa bagi Kecamatan dan Desa | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 71. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Eka Setiyawan dkk yaitu Dukuh 1 sampai 6, pada saat mengikuti Rapat Percepatan Intensifikasi Penerimaan PBB Tahun 2018 di kec. Sentolo sebanyak 6 orang @ 30.000 | 180.000,00 | 0,00 | 180.000,00 |
| 72. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto dalam rangka Lokakarya Mini Lintas Sektor | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 73. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati dalam rangka Pertemuan Teknis Program KKBPK di Kec. Sentolo | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 74. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Lia Yuniarti dalam Rangka Bimtek Administrasi Desa Angkatan II Tahun 2018 di Ruang Rapat Dinas Kearsipan Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 75. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr..Eka Setiawan dalam Rangka Penerimaan Salinan Produk Hukum di Dinas PMD Dalduk dan KB untuk 3 orang yaitu Eka Setiawan, Udjik Sudaryati dan Syaiful Anwar | 135.000,00 | 0,00 | 135.000,00 |
| 76. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono dalam rangka Rapat KoorDinasi Proses Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa di Ruang Pertemuan Kelurahan Wates | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 77. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikankepada Sdr. Sri Purniwati dalam rangka Konsultasi ke DUKCAPIL Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 78. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Indra Ismanto dalam acara Sosialisasi Program/Kegiatan Paud Tingkat Kecamatan Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 79. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Lia Yuniarti pada Bimtek Pengelolaan Aset Desa Dalam Rangka Persiapan Penerapan Aplikasi SIPADES di Dinas PMD Dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 80. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono, S.Pd dalam acara Sosialisasi SK Bupati No. 408/A/2017 tgl 28/12/2017 di Ruang Rapat Aula DPU PKP Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 81. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Lia Yuniarti dalam acara Bimbingan Teknis Profil Desa & Kelurahan di Dinas PMD Dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 82. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Indra Ismanto dalam Acara Rakor FGD tentang Program Kecamatan Sehat di Kec.Sentolo | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 83. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono dalam Acara Rapat Koordinasi Rutin di Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 84. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso, dalam rangka Koordinasi Hasil Inspektorat Daerah | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 85. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam acara Rapat Kerja Validasi Data Tanah Desa di Dinas PU PKP Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 86. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso mengantar berkas SPJ ke Inspektorat Daerah dan Konfirmasi Hasil Pemeriksaan | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 87. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso dalam rangka Koordinasi Hasil Inspektorat Daerah | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 88. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Lia Yuniarti, pada saat mengikuti Sosialisasi dan Rekonsiliasi Data Peserta Aparat Desa di Gedung Dinas PMD dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 89. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso dalam rangka Mengantar, Melengkapi Berkas SPJ dan Koordinasi ke Inspektorat Daerah | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 90. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam acara Pengarahan Kepala Dinas terkait RTLH APBD tahun 2018 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 91. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam acara Sosialisasi Apersepsi KIA KB di Puskesmas Sentolo I | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 92. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Indra Ismanto dalam acara Administrasi Pencatatan dan Biaya Nikah, Rujuk pada KUA Kecamatan di Kantor Kemenag Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 93. | Belanja Printer dan Komputer dibayarkan kepada Sdr.Eko Hendriyanto “ZERO COMPUTINDO” | 8.710.000,00 | 6.335.000,00 | 2.375.000,00 |
| 94. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah diberikan kepada Sdr. HumamSutopo dalam acara Koordinasi Pemetaan Batas Wilayah Kab. Sleman | 85.000,00 | 0,00 | 85.000,00 |
| 95. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah, diberikan kepada Sdr. Sri Puniwati dalam acara Koordinasi Pemetaan Batas Wilayah Kab. Sleman | 85.000,00 | 0,00 | 85.000,00 |
| 96. | Belanja Lampu Penerangan, Baterai dan Alat Listrik dibayarkan kepada Sdr.Yanto. | 700.000,00 | 0,00 | 700.000,00 |
| 97. | Belanja Cetak dan Penggandaan, dibayarkan kepada Sdr. Ismali “X_TRA FOTOCOPY” | 374.690,00 | 0,00 | 374.690,00 |
| 98. | Belanja Operasional Perkantoran Pemerintah Desa, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso dkk ke Inspektorat Daerah yaitu Andrijas, Sumadi, Tri Laksono dan Sri Purniwati | 180.000,00 | 0,00 | 180.000,00 |
| 99. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Lia Yuniarti pada saat ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 100. | Belanja Operasional Perkantoran Pemerintah Desa, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Tri Laksono dalam rangka ke Dinas PMD, dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 101. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sumadi dalam rangka Evaluasi Penerimaa PBB P2 Tahun 2018 oleh Bpk.Wakil Bupati di Ruang Wakil Bupati Kulon Progo | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 102. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono dalam Rangka Rapat Persiapan Musim Tanam Satu gol.II Tahun 2018-2019 di BPP Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 103. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas Santosa dkk dalam Rangka Koordinasi Hasil Inspektorat Daerah yaitu : Sumadi, Tri Laksono dan Sri Purniwati. | 180.000,00 | 0,00 | 180.000,00 |
| 104. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam rangka Lokakarya Mini Bidang KB Tk. Kecamatan | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 105. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam rangka Sosialisasi Pergub DIY Nomor 49 Tahun 2018 di Aula Adikarto | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 106. | Belanja Pegawai, Belanja Pelaksana Tugas Kasi Kemasyarakatan Tahun 2018 dibayarkan kepada Sdr. Sri Puniwati selaku PTH.Kasi Kesra (untuk 12 bulan) sejak Januari 2018 | 2.880.000,00 | 0,00 | 2.880.000,00 |
| 107. | Honor Pengentry Data sebanyak 4 orang yaitu : Sri Widarti, Indra Ismanto, Supriyanto dan Andrijas Santoso @ 5.000 untuk 380 Kepala Keluarga | 1.900.000,00 | 0,00 | 1.900.000,00 |
| 108. | Kegiatan Penyusunan Profil Desa, Honor Pengentry Data untuk 4 orang yaitu : Sri Widarti, Indra Ismanto, Supriyanto dan Andijas Santoso @ 5.000 untuk 712 Kepala Keluarga | 3.560.000,00 | 0,00 | 3.560.000,00 |
| 109. | Belanja Alat Kebersihan dan Bahan Pembersih dibayarkan kepada Sdr. Siti Sa’diyah “Toko Bu Bambang” | 600.000,00 | 0,00 | 600.000,00 |
| Jumlah | 55.464.190,00 | 87.378.500,00 | 38.988.690,00 | |
KEGIATAN KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN TA 2018 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Kegiatan Pemberdayaan/Pelatihan | 739.209.050,00 | 20.000.000,00 | 236.977.300,00 |
| 2. | Anggaran Kegiatan Pembangunan | 50.000.000,00 | ||
| 3. | Uang Panjar Drainase dan Talud | 60.000.000,00 | ||
| 4. | Pembangunan Talud Ploso | 20.356.250,00 | ||
| 5. | Pembangunan Aspal Jalan Bantar Wetan | 100.000.000,00 | ||
| 6. | Pengaspalan Jalan Bantar Wetan | 50.000.000,00 | ||
| 7. | Rabat Beton Banaran Lor | 50.000.000,00 | ||
| 8. | Rabat Beton Banaran Lor dan Bantarjo | 22.500.000,00 | ||
| 9 | Rabat Beton Bantarjo | 10.000.000,00 | ||
| 10. | Bon Pelaksanaan Kegiatan 2018 | 50.000.000,00 | ||
| 11. | Rabat Beton | 70.000.000,00 | ||
| 12. | Makan Minum Rabat Beton Banaran Kidul | 600.000,00 | ||
| Jumlah | 740.433.55,000 | 503.456.250,00 | 235.752.800,00 | |
Bahwa selain itu, di dalam APBDesa Banguncipto TA 2018, pada kegiatan pengaspalan jalan Bantar Wetan yaitu saksi PONIJAN selaku Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Aspal Bantar Wetan TA 2018 dipanggil Terdakwa untuk datang ke Kantor Balai Desa Banguncipto menerima pembayaran kegiatan aspal, ketikasaksi PONIJAN dan Terdakwa bersama- sama berada di ruangan Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil alih pekerjaan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku bendahara dengan caramenyerahkan sendiri uangpembayaran kegiatan aspal sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi kemudian dilakukan pemotongan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh Terdakwa.
Bahwa pada tahun 2019 dilakukan Audit Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada Desa Banguncipto dengan masa Tahun Anggaran 2014 s/d 2019 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo Nomor 700.04/DESA/83/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019, terdapat temuan- temuan yaitu:
Belanja yang tidak didukung bukti yang lengkap dan sah tahun 2015 sebesar Rp46.169.750,00 (empat puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan uraian sebagai berikut:
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1 | Dibayar kepada Sdr. Sugeng Riyadi(Sekretaris Desa ) Belanja Perjalanan Dinas ke Wates pada Tgl 04 Maret 2015 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 2 | Dibayar Operasional Rukun Warga 006 Belanja Makan dan Minum Rapat tanggal 30 Maret 2015 | 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 |
| 3 | Diayar Dana Operasional Rukun Tetangga 001 Belanja Makan Minum Rapat tanggal 14 Maret 2015 | 250.000,00 | 0,00 | 250.000,00 |
| 4 | Dibayar Belanja Honorarium Bendahara Desa Banguncipto dibayar kepada SUMADI untuk bulan Agustus 2015 | 300.000,00 | 0,00 | 300.000,00 |
| 5 | Dibayar kepada Sdr. Tri Laksono Belanja Perjalanan Dinas Konsultasi Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa di Kecamatan Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 6 | Dibayar Belanja Makan dan Minum Penyusunan Produk Hukum Perdesa No : 5 kepada Sdr. Erna Warung DHANIS Banaran Kidul | 50.000,00 | 0,00 | 50.000,00 |
| 7 | Dibayar Belanja Makan dan Minum Penyusunan Produk Hukum Perdesa No : 5 kepada Sdr. Erna Warung DHANIS Banaran Kidul | 62.500,00 | 0,00 | 62.500,00 |
| 8 | Dibayar Belanja Makan dan Minum Penyusunan Produk Hukum Perdesa No : 6 kepada Sdr. Erna Warung DHANIS Banaran Kidul | 62.500,00 | 0,00 | 62.500,00 |
| 9 | Dibayar Kegiatan Operasional Perkantoran Pemerintah Desa Belanja Penggandaan Fotocopy dan Jilid Kepada Sdr. ISMALI | 144.250,00 | 0,00 | 144.250,00 |
| 10 | Penyusunan Profil Desa | 300.000,00 | 0,00 | 300.000,00 |
| 11 | Kegiatan Oprasional TBM/Perpustakaan Desa | 500.000,00 | 0,00 | 500.000,00 |
| 12 | Belanja Materai dan Benda Pos lainnya | 900.000,00 | 0,00 | 900.000,00 |
| 13 | Honorarium Tenaga Kontrak 2 orang | 8.580.000,00 | 0,00 | 8.580.000,00 |
| 14 | Belanja Jasa Kantor Perpanjangan STNK | 70.000,00 | 0,00 | 70.000,00 |
| 15 | Belanja Makanan dan Minuman Rapat Operasional Pemerintah | 1.632.500,00 | 0,00 | 1.632.500,00 |
| 16 | Belanja Makanan dan Minuman Tamu Operasional Pemerintah | 1.215.000,00 | 0,00 | 1.215.000,00 |
| 17 | Belanja Makanan dan Minuman Rapat BPD | 1.930.000,00 | 0,00 | 1.930.000,00 |
| 18 | Belanja Makan dan Minum Hukum | 150.000,00 | 0,00 | 150.000,00 |
| 19 | Belanja Makan dan Minum Laporan Keuangan | 648.000,00 | 0,00 | 648.000,00 |
| 20 | Belanja Cetak dan Penggadaan Pelayanan Masyarakat | 3.000.000,00 | 0,00 | 3.000.000,00 |
| 21 | Belanja Cetak dan Penggadaan Musrebangdes | 87.500,00 | 0,00 | 87.500,00 |
| 22 | Belanja Makan dan Minum Pelaksanaan Musrenbangdes | 1.620.000,00 | 0,00 | 1.620.000,00 |
| 23 | Belanja Servis Peralatan Kantor Sarpras | 3.322.500,00 | 0,00 | 3.322.500,00 |
| 24 | Belanja Makan Minum Rapat Semenisasi | 448.000,00 | 0,00 | 448.000,00 |
| 25 | Belanja BOP Pos Yandu Balita Yandu | 5.400.000,00 | 0,00 | 5.400.000,00 |
| 26 | Belanja BOP Pos Yandu Lansia Yandu | 2.527.000,00 | 0,00 | 2.527.000,00 |
| 27 | Belanja Makan Minum Rapat Agama | 1.050.000,00 | 0,00 | 1.050.000,00 |
| 28 | Belanja Alat Tulis Kantor LPMD | 600.000,00 | 0,00 | 600.000,00 |
| 29 | Belanja Cetak/ Penggandaan Fotocopy LPMD | 400.000,00 | 0,00 | 400.000,00 |
| 30 | Belanja Makan Minum Rapat LPMD | 4.100.000,00 | 0,00 | 4.100.000,00 |
| 31 | Pengisian Kabag/Kasi, Dukuh dan Tenaga Kontrak serta Pelantikan | 3.860.000,00 | 0,00 | 3.860.000,00 |
| 32 | Belanja Timbangan Dan Sarung Timbang Yandu | 2.700.000,00 | 0,00 | 2.700.000,00 |
| Jumlah | 46.169.750,00 | 0,00 | 46.169.750,00 | |
Bahwa selain itu, terdapat Ketekoran/ KekuranganKas Bendahara sebesar Rp227.006.789,- (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kas Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 terdapat ketekoran kas sebesar Rp227.006.789,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang kemudian disetorkan ke Kas Desa Banguncipto oleh Terdakwa dan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO dengan rinciankwitansi antara lain :
Terdakwa HUMAM SUTOPO Bin MASJHURI
Kwitansi Tanggal 17 Oktober 2019 Rp 15.000.000,-
Kwitansi Tanggal 14 November 2019 Rp 35.000.000,-
Kwitansi Tanggal 18 November 2019 Rp 106.875.000,-
TOTAL sebesar Rp 156.875.000,- (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO
Kwitansi Tanggal 13 November 2019 Rp 18.000.000,-
Kwitansi Tanggal 14 November 2019 Rp 22.000.000,-
Kwitansi Tanggal 18 November 2019 Rp 30.131.789,-
TOTAL sebesar Rp 70.131.789,- (tujuh puluh juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah)
Bahwa penyetoran terhadap ketekoran kas yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ke Kas Desa Banguncipto sebesar Rp227.006.789,- (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah), kemudian oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo dilakukan penyitaan pada tanggal 6 Desember 2019 karena merupakan dana APBDesa Banguncipto sejak TA 2014 s/d 2018 yang telah dengan sengaja digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp 156.875.000,- (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) danSaksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp 70.131.789,- (tujuh puluh juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Bahwa terhadap penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama- sama Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian dilakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kab. Kulon Progo dan berdasarkanLaporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)terkait Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana Desa, APBD Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, PAD dan Pihak Ketiga pada Pemerintah Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Tahun 2014 s.d. 2018oleh Inspektorat Daerah Kab. Kulon Progo Nomor :700.04/KS/02/III/2020 tgl. 18 Maret 2020, dengan hasil perhitungan sebagai berikut:
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1 | Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan | 2.197.051.011 | 1.811.334.534 | 385.716.477,00 |
| 2 | KaurUmum Aparatur Desa dan Asset | 173.367.190 | 87.378.500 | 85.988.690 |
| 3 | Kasi Kemasyarakatan | 360.287.500 | 149.652.000 | 210.635.500 |
| 4 | SUKARJO (Pekerjaan Urug Tahun 2017) | 106.907.275 | 77.500.000 | 29.407.275 |
| 5 | PONIJAN (Pekerjaan Aspal Bantar Wetan Tahun 2018) | 10.000.000 | 0 | 10.000.000,00 |
| 6 | Belanja Tahun 2015 Tidak Didukung Bukti yang Lengkap dan Sah (sesuai LHP Nomor 700.04/DESA/83/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019 | 46.169.750 | 0 | 46.169.750 |
| 7 | Ketekoran Kas per 7 Oktober 2019sesuai LHP Nomor700.04/DESA/83/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019 | 227.006.789 | 227.006.789 | 0 |
| Jumlah | 3.120.789.515 | 2.375.964.548 | 767.917.692 | |
Bahwa terhadap Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kab. Kulon Progo sebesar Rp 767.917.692,- (Tujuh ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah) ditambah dengan uang sitaan sebesar Rp 227.006.789,- (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah), sehingga total Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp994.924.481,- (Sembilan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh empat ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HUMAM SUTOPO Bin MASJHURIbersama- samaSaksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), maka Terdakwa HUMAM SUTOPO Bin MASJHURI selaku Kepala Desa TelahSecara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Dirinya Sendiri Atau Orang Lainyaitusebesar Rp 994.924.481,- (Sembilan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh empat ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) atau setidak- tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.
------------- Perbuatan TerdakwaHUMAM SUTOPO Bin MASJHURIsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------------Bahwa terdakwa HUMAM SUTOPO Bin MASJHURI selaku Kepala Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo, baik secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri- sendiri dengan peranan mereka masing- masing yakni bersama dengan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti secara berturut- turut (vortgezette handeling), yakni pada sekitar bulan Januari Tahun 2014 sampai dengan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Balai Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo atau setidak- tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan UU RI No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turut serta melakukan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan, Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara,yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terhitung mulai tanggal 13 Januari 2014 terdakwa diangkat selaku Kepala Desa BangunciptoKecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Hasil Pemilihan Langsung Kepala Desa yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 47 tahun 2014 tanggal8 Januari 2014 tentang Pengangkatan Saudara HUMAM SUTOPO sebagai Kepala Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Masa Jabatan Tahun 2014 – 2020;
Bahwa pada masa kepemimpinan Terdakwa selaku Kepala Desa Banguncipto, susunan/ Struktur Organisasi Desa Banguncipto pada tahun 2014s/d 2018 adalah sebagai berikut:
2014 :
Kepala Desa: Terdakwa HUMAM SUTOPO
Sekretaris Desa: Sugeng Riyadi
Kaur Perencanaan dan Keuangan : Sumadi
PTH. Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset : Sri Purniwati
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan : Tri Laksono
Kasi Kemasyarakatan : Adi Sasmito
Dukuh Bantar Kulon : Resmi Widodo
Dukuh Bantar Wetan : Surono
Dukuh Ploso : Kardono
Dukuh Bantarjo : Mudakir
Dukuh Banaran Lor : Supardjan
Dukuh Banaran Kidul : Ngatijo
2015 :
Kepala Desa : Terdakwa HUMAM SUTOPO
PTH. Sekretaris Desa: Tri Laksono
Kaur Perencanaan dan Keuangan : Sumadi
PTH. Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset : Sri Purniwati
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan : Tri Laksono
Kasi Kemasyarakatan : Adi Sasmito
Dukuh Bantar Kulon : Resmi Widodo
Dukuh Bantar Wetan : Surono
Dukuh Ploso : Kardono
Dukuh Bantarjo : Mudakir
Dukuh Banaran Lor : Supardjan
Dukuh Banaran Kidul : Ngatijo
2016 :
Kepala Desa : Terdakwa HUMAM SUTOPO
Sekretaris Desa : Syaiful Anwar
Kaur Perencanaan dan Keuangan : Sumadi
Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset : Lia Yuniarti
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan : Tri Laksono
Kasi Kemasyarakatan : Adi Sasmito
Dukuh Bantar Kulon : Resmi Widodo
Dukuh Bantar Wetan : Surono
Dukuh Ploso : Kardono
Dukuh Bantarjo : Udjik Sudaryati
Dukuh Banaran Lor : Eka Setiawan
Dukuh Banaran Kidul : Ngatijo
2017 :
Kepala Desa : Terdakwa HUMAM SUTOPO
Sekretaris Desa : Syaiful Anwar
Kaur Perencanaan dan Keuangan : Sumadi
Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset : Lia Yuniarti
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan : Tri Laksono
Kasi Kemasyarakatan : Sri Purniwati
Dukuh Bantar Kulon : Resmi Widodo
Dukuh Bantar Wetan : Surono
Dukuh Ploso : Kardono
Dukuh Bantarjo : Udjik Sudaryati
Dukuh Banaran Lor : Eka Setiawan
Dukuh Banaran Kidul : Ngatijo
2018 :
Kepala Desa : Terdakwa HUMAM SUTOPO
Sekretaris Desa : Syaiful Anwar
Kaur Perencanaan dan Keuangan : Sumadi
Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset : Lia Yuniarti
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan : Tri Laksono
Kasi Kemasyarakatan : Sri Purniwati
Dukuh Bantar Kulon : Resmi Widodo
Dukuh Bantar Wetan : Surono
Dukuh Ploso : Kardono
Dukuh Bantarjo : Udjik Sudaryati
Dukuh Banaran Lor : Eka Setiawan
Dukuh Banaran Kidul : Ngatijo
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Kepala Desa Bangunciptoantara lain :
Pasal 26 Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa :
Kepala Desa bertugasmenyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
Menetapkan peraturan desa;
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Membina kehidupan masyarakat desa;
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar- besarnya kemakmuran masyarakat desa;
Mengembangkan sumber pendapatan desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Mengembangkan kehidupan social budaya masyarakat desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
c. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
d. Menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan;
e. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme;
g. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. Mengelola keuangan dan aset desa;
j. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
k. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
m. Membina dan melestarikan nilai social budaya masyarakat desa;
n. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;dan
p. Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan;
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
Bahwa dalampelaksanaan jalannya Pemerintahan Desa Banguncipto sejak TA 2014 s/d 2018, salah satu sumber dana APBDesa Desa Banguncipto diantaranya diperoleh dari:
TA 2014 : belum ada DD;
TA 2015 :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2015, Dana Desa (DD) yang diterima Desa Banguncipto sebesar Rp 302.523.000,- (tiga ratus dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
TA 2016 :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2016, Dana Desa (DD) yang diterima Desa Banguncipto sebesar Rp 665.237.000,- (enam ratus enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
TA 2017 :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2017, Dana Desa (DD) yang diterima Desa Banguncipto sebesar Rp 837.733.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
TA 2018 :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2018, Dana Desa (DD) yang diterima Desa Banguncipto sebesar Rp 782.712.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah);
Bahwa adapun sumber dana tersebut terlebih dahulu disusun perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) paling lambat bulan Juni TA berjalan, dimana hasil musyawarah desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa menyusun rancangan RKP (Rencana Kerja Pembangunan) Desa. Kemudian setelah disusun dalam RKP Desa sejak bulan Juli pada sebelum TA berjalan yang selanjutnya sebagai dasar untuk ditetapkan sebagai APBDesa melalui Peraturan Desa. Hal itu sesuai dengan Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa Jo Pasal 69 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
Bahwa Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa (meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa) dibantu oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) yaitu unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Bendahara. Dimana Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya;
Bahwa di Desa Banguncipto, dalam pengelolaan keuangan desa sejak TA 2014 s/d 2018, Terdakwa selaku Kepala Desa Banguncipto selain dibantu oleh Seketaris dan Bendahara, juga dibantu oleh Kepala Seksi yang terdiri dari Kaur Perencanaan dan Keuangan, Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset, Kasi Pemerintahan, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan serta Kasi Kemasyarakatan yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya masing- masing.
Bahwa untuk membiayai kegiatan- kegiatan di dalam APBDesa sejak Tahun 2014 s/d 2018 maka Terdakwa bersama- sama Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara melakukan pencairan anggaran kegiatan dari rekening Kas Desa Banguncipto pada PD. BPR Bank Pasar Kulon Progo (Cabang Sentolo) Kab. Kulon Progo dengan nomor rekening : 650601016531 yang kemudian digunakan untuk melaksanakan dan membiayai kegiatan- kegiatan yang sudah diangggarkan di dalam APBDesa yang dilaksanakan oleh para Kasi sesuai dengan bidangtugas pokok dan fungsinya masing- masing;
Bahwa pada kenyataannya, dalam pengelolaan keuangan desa Banguncipto yaitu di dalam pelaksanaan APBDesa Banguncipto sejak TA 2014 s/d 2018 yang sumber dananya berasal dari Dana Desa (DD) APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten, Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi (BHR) Kabupaten maupun Pendapatan Asli Desa (PAD), yaitu pada kegiatan pelaksanaan ada beberapa kegiatan para kaur dan kasi yang dilaksanakan sendiri oleh Terdakwa selaku Kepala Desa antara lain pada kegiatan Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset sejak TA 2016 s/d 2018 dan kegiatan Kasi Kemasyarakatan sejak TA 2014 s/d 2018, sedangkan pada kegiatan Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan sejak TA 2016 s/d 2018 dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang dibiayai menggunakan Dana Desa (DD) yang anggarannya berasal dari Pemerintah Pusat telah dilakukan pemotongan oleh Terdakwa, sehingga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa selain itu, setelah Terdakwa selaku Kepala Desa Banguncipto bersama-sama dengan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara Desa Bangunciptoselesai melaksanakan kegiatan sebagaimana telah dianggarkan berdasarkan APBDesa Banguncipto sejak TA 2014 s/d TA 2018, kemudian Terdakwa bersama- sama dengan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melakukan penyimpangan- penyimpangan di dalam menyusun dan membuat Laporan Pertanggung Jawaban berupa Laporan Realisasi Dana Desa (DD) APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten, Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) Kabupaten maupun Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan melampirkan bukti- bukti pertanggungjawaban/Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) berupa Kuitansi, Nota dan bukti lain- lain yang tidak benar, sehingga bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) Jo Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa adapun penyimpangan- penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan APBDesa Banguncipto sejak TA 2014 s/d 2018 maupun pertanggungjawabannya dimaksud antara lain dengan cara :
Pemotongan Anggaran
Yaitu pada Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan TA 2016 s/d TA 2018 yang didanai menggunakan Dana Desa (DD) APBN, anggaran kegiatan yang diterima pelaksana kegiatan yaitu Saksi TRI LAKSONO selaku Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan tidak sesuai dengan jumlah nominal yang tercantum dalam pengajuannya.
Bahwa setiap DANA DESA yang telah digulirkan dari Pemerintah Pusat kemudian ditransfer ke rekening kas Daerah Kabupaten Kulon Progo yang selanjutnya ditransfer ke rekening Kas Desa Banguncipto pada PD. BPR Bank Pasar Kulon Progo (Cabang Sentolo) Kab. Kulon Progo dengan nomor rekening : 650601016531 kemudian dilakukan pencairan oleh Terdakwa bersama- sama Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yaitu padaTA 2016 sampai dengan TA 2018 dan dipergunakan untuk membiayai bidang pelaksanaan pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Desa Banguncipto, ternyata anggaran untuk kegiatan pembangunan dilakukan pemotongan oleh Terdakwa kemudian sisa anggaran yang telah dipotong Terdakwa diserahkan kepada Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya oleh Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) diserahkan kepada saksi TRI LAKSONO. Kemudian antara saksi TRI LAKSONO dan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membuat kwitansi bukti tanda terima uang yang berisi jumlah riil nominal penyerahan uang kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan yang sebelumnya telah dipotong oleh Terdakwa. Sehingga untuk membuat SPJ anggaran kegiatan pembangunan yang telah dipotong maka Saksi TRI LAKSONO memanipulasi bukti pertanggungjawaban dengan cara pada upah tenaga kerja dengan menambah jumlah hari dan jumlah pekerja sedangkan pada pembelanjaan material dengan cara meminta nota maupun kwitansi kosong yang sudah di stempel kepada toko- toko bangunan lalu nominal pembelanjaannya diisi sendiri dan hal ini pun diketahui oleh Terdakwa;
Mark Up(Penggelembungan Dana) dan Kegiatan Fiktif (bukti-bukti/ pelaksanaan kegiatan fiktif), pemotongan anggaran maupun honor kegiatan yang tidak dibayarkan;
Yaitu pada kegiatan Kaur Umum dan Kasi Kemasyarakatan yang didanai menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten, Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi (BHR) maupun Pendapatan Asli Desa (PAD) dimana Terdakwa maupun Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara mengambil alih atau mengerjakan sendiri kegiatan Kaur Umum yaitu saksi LIA YUNIARTI sejak TA 2016 s/d TA 2018 dan kegiatan Kasi Kemasyarakatan yaitu sdr. ADI SASMITO (Alm) sejak TA 2014 s/d 2016 lalu digantikan oleh saksi SRI PURNIWATI sejak TA 2017 s/d 2018, kemudian membayarkan uang kegiatan kepada masyarakat tidak sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia (dilakukan pemotongan), membelanjakan sendiri kepada para pihak ketiga penyedia barang/ jasa (toko- toko, dll) kemudian meminta kuitansi maupun nota kosong yang nominal pembelanjaannya diisi sendiri dan meminta stempel pihak ketiga, sehingga nominal pembelanjaannya tidak sesuai dengan kebenaran materiilnya (mark up) maupun membuat SPJ kegiatan fiktif selain itu ada honor kegiatan yang tidak dibayarkan;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banguncipto Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2014, dengan struktur antara lain :
-
1. Pendapatan Desa sejumlah Rp 601.884.375,- terdiri dari :
Pendapatan Asli Desa sejumlah
Dana Alokasi Desa sejumlah
Bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah daerah/Kabupaten sejumlah
Hibah dan sumbangan sejumlah Rp –
Rp
Rp
Rp
245.158.135,-
314.025.042,-
42.662.673,-
2. Belanja Desa sejumlah
Belanja tidak langsung sejumlah
Belanja Langsung sejumlah
Rp
Rp
Rp
617.375.777,-
446.623.692,-
155.260.683,-
3. Pembiayaan sejumlah
Penerimaan pembiayaan sejumlah
Pengeluaran pembiayaan sejumlah
Rp
Rp
Rp
15.491.402,-15.491.402,-
15.491.402,-
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam kegiatan APBDesa TA 2014 antara lain :
KEGIATAN KASI KEMASYARAKATAN TA 2014 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1 | Belanja Bantuan Keuangan ke Karang Taruna | 3.000.000,00 | 0,00 | 3.000.000,00 |
| Jumlah | 3.000.000,00 | 0,00 | 3.000.000,00 | |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banguncipto Nomor 7 Tahun 2015 tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2015, dengan struktur antara lain :
| 1. | Pendapatan Desa | Rp | 1.100.648.484,- |
| 2. | Belanja Desa
Surplus/defisit | Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp | 1.100.648.484,- 512.727.358,- 397.803.126,- 135.418.000,- 49.700.000,- 5.000.000,- 1.100.648.484,- 24.019.785,- |
| 3. | Pembiayaan Desa
| Rp Rp | 24.019.785,- 24.019.785,- |
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama- sama saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam kegiatan APBDesa TA 2015 antara lain :
KEGIATAN KASI KEMASYARAKATAN TA 2015 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pembangunan Pagar Bumi TK PKK Banaran Kidul | |||
| 100.000,00 | 0,00 | 100.000,00 | |
| 3.500.000,00 | 0,00 | 3.500.000,00 | |
| 1.250.000,00 | 0,00 | 1.250.000,00 | |
| 150.000,00 | 0,00 | 150.000,00 | |
| 2 | Operasional Pos PAUD dan TK | |||
| - BOP PAUD | 12.000.000,00 | 10.000.000,00 | 2.000.000,00 | |
| - Belanja honor tenaga pendidik | 10.800.000,00 | 9.600.000,00 | 1.200.000,00 | |
| 3. | Operasional POSYANDU | |||
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 4. | Pembinaan Seni dan Budaya | |||
| 14.542.500,00 | 6.697.500,00 | 7.845.000,00 | |
| 10.000.000,00 | 2.400.000,00 | 7.600.000,00 | |
| 9.480.000,00 | 5.680.000,00 | 3.800.000,00 | |
| 5. | Operasional TBM/Perpustakaan Desa | |||
| 149.000,00 | 0,00 | 149.000,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 6. | Fasilitasi kegiatan Karang Taruna Desa | |||
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 6.000.000,00 | 0,00 | 6.000.000,00 | |
| 7. | Fasilitasi Kegiatan PKK Desa | |||
| 300.000,00 | 0,00 | 300.000,00 | |
| 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 | |
| 7.000.000,00 | 0,00 | 7.000.000,00 | |
| 8. | Belanja Bantuan Sosial Kemasyarakatan | |||
| 5.000.000,00 | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | |
| 5.000.000,00 | 0,00 | 5.000.000,00 | |
| Jumlah | 87.471.500,00 | 36.877.500,00 | 50.594.000,00 | |
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banguncipto Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2016, dengan struktur antara lain :
| 1. | Pendapatan Desa | Rp | 1.429.282.309,- |
| 2. | Belanja Desa
Jumlah Belanja Surplus/Devisit | Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp | 581.990.160,- 806.919.500,- 72.834.000,- 95.880.000,- 5.003.301,- 1.582.468.766,- 153.186.457,- |
| 3. | Pembiayaan desa
| Rp Rp | 153.186.457,- 153.186.457,- |
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama- sama saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam kegiatan APBDesa TA 2016 antara lain :
KEGIATAN KASI KEMASYARAKATAN TA 2016 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pos PAUD dan TK | |||
| 18.000.000,00 | 14.700.000,00 | 3.300.000,00 | |
Belanja Alat Peraga Edukasi (APE) | 11.700.000,00 | 9.750.000,00 | 1.950.000,00 | |
| 2. | POSYANDU | |||
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
PMT (Pemberian Makanan Tambahan) Balita dan Belanja Timbangan Dacin | 8.208.000,00 | 3.600.000,00 | 4.608.000,00 | |
| 3. | TBM/Perpustakaan Desa | |||
| 149.000,00 | 0,00 | 149.000,00 | |
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 500.000,00 | 0,00 | 500.000,00 | |
| 4. | Sarpras Olahraga dan Karang Taruna | |||
| 60.000,00 | 0,00 | 60.000,00 | |
| 3.000.000,00 | 0,00 | 3.000.000,00 | |
| 2.500.000,00 | 0,00 | 2.500.000,00 | |
| 3.084.500,00 | 0,00 | 3.084.500,00 | |
| 7.000.000,00 | 0,00 | 7.000.000,00 | |
| 5. | Pelestarian Adat, Seni dan Budaya | |||
| 2.500.000,00 | 0,00 | 2.500.000,00 | |
Belanja Kostum Kesenian dan Kebudayaan | 20.500.000,00 | 0,00 | 20.500.000,00 | |
| 6. | PKK | |||
| 7.300.000,00 | 0,00 | 7.300.000,00 | |
| 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 | |
| Jumlah | 85.701.500,00 | 28.050.000,00 | 57.651.500,00 | |
KEGIATAN KAUR UMUM APARATUR DESA DAN ASET TA 2016 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Belanja Modal Kursi Kantor TA 2016 di ”Toko Mebel WAWAN” | 1.500.000,00 | 1.000.000,00 | 500.000,00 |
| 2. | Belanja Kursi Rapat sebanyak 61 pcs @ Rp 275.000,0,00 dibayarkan kepada Sdr.. Wawan “Mebel Wawan” | 17.000.000,00 | 11.825.000,00 | 5.175.000,00 |
| 3. | Belanja Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dibayarkan kepada Sdr.. Darmawan T.D. “PT.ASTRA” | 16.295.500,00 | 16.295.500,00 | 0,00 |
| 4. | Belanja Modal LAPTOP, dibayarkan kepada Sdr.. Eko Hendriyanto “Zero Computindo” | 5.750.000,00 | 5.050.000,00 | 700.000,00 |
| 5. | Belanja Suku Cadang dibayarkan kepada Sdr.. Marno “Family Motor” | 1.000.000,00 | 240.000,00 | 760.000,00 |
| 6. | Belanja Servis dibayarkan kepada Sdr.. Marno “Family Motor” | 400.000,00 | 0,00 | 400.000,00 |
| 7. | Belanja Modal Printer dibayarkan kepada Sdr.. Eko Hendriyanto “Zero Computindo” | 925.000,00 | 830.000,00 | 95.000,00 |
| 8. | Belanja Modal Pengadaan Kamera Canon dibayarkan kepada Sdr.. Eko Hendriyanto “Zero Computindo” | 6.500.000,00 | 5.640.000,00 | 860.000,00 |
| 9. | Belanja Modal Filling Kabinet 1 buah dan Meja Komputer 1 buah Dibayarkan kepada Sdr.. Yuli “Mebel Wawan” | 2.020.000,00 | 1.750.000,00 | 270.000,00 |
| 10. | Belanja Pakaian Batik Geblek Renteng untuk 20 orang dibayarkan kepada Sdr.. Amir “Harapan Tailor Sentolo” | 2.850.000,00 | 0,00 | 2.850.000,00 |
| 11. | Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pengelolaan Inventarisasi Aset : ATK, Cetak Penggandaan, Honor Tim | 1.462.500,00 | 0,00 | 1.462.500,00 |
| 12. | Belanja Operasional BPD, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Cetak dan Penggandaan di Toko XTRA (Sentolo) | 450.000,00 | 0,00 | 450.000,00 |
| Jumlah | 56.153.000,00 | 42.630.500,00 | 13.522.500,00 | |
KEGIATAN KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN TA 2016 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pelatihan Jahit Dasar dan Terampil | 45.000.000,00 | 25.000.000,00 | 0,00 |
| 2. | Pelatihan Jahit Dasar dan Terampil | 20.000.000,00 | ||
| 3. | Pembagunan Talud Ploso | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | 0,00 |
| 4. | Belanja Kegiatan Gotong Royong Cor Blok | 32.500.000,00 | 35.000.000,00 | (2.500.000,00) |
| 5. | Belanja Cor Blok Jalan Banaran Lor | 20.000.000,00 | 20.000.000,00 | 0,00 |
| 6. | Bon Kegiatan Normalisasi Lapangan | 551.986.500,00 | 8.000.000,00 | 34.026.500,00 |
| 7. | Bon Kegiatan Normalisasi Lapangan | 10.000.000,00 | ||
| 8. | Bon Kegiatan Normalisasi Lapangan | 3.000.000,00 | ||
| 9. | Normalisasi Lapangan | 3.000.000,00 | ||
| 10. | Bon Kegiatan Normalisasi Lapangan | 500.000,00 | ||
| 11. | Kegiatan Pengaspalan Jalan bantar Kulon | 100.000.000,00 | ||
| 12. | Belanja Aspal Jalan Bantar Kulon | 20.000.000,00 | ||
| 13. | Bon Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya &Aspal Jalan | 92.000.000,00 | ||
| 14. | Pencairan Anggaran Aspal Jalan | 30.000.000,00 | ||
| 15. | Pengaspalan Jalan Ploso | 40.000.000,00 | ||
| 16. | Aspal 22 Drum | 30.800.000,00 | ||
| 17. | Pencairan Dana Padat Karya | 25.000.000,00 | ||
| 18. | Anggaran Pengaspalan Jalan DD | 15.000.000,00 | ||
| 19. | Pelunasan Perbaikan Aspal Jalan Desa | 34.160.000,00 | ||
| 20 | Pembuatan Gambar RAB (Yudhi AR) | 1.000.000,00 | ||
| 21. | Pembagunan Cor Blok Jalan bantar Wetan | 30.000.000,00 | ||
| 22. | Cor Blok Bantarjo | 20.000.000,00 | ||
| 23. | Pembagunan Cor Blok Bantar Kulon | 10.000.000,00 | ||
| 24. | Membayar Bon Material | 20.500.000,00 | ||
| 25. | Bon Kegiatan Gorong- Gorong 6 Pedukuhan | 25.000.000,00 | ||
| Jumlah | 659.486.500,00 | 627.960.000,00 | 31.526.500,00 | |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2017, dengan struktur antara lain :
| 1. | Pendapatan Desa | Rp | 1.606.677.912,- |
| 2. | Belanja Desa
Jumlah belanja Surplus/Devisit | Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp | 408.719.415,- 1.105.382.850,- 100.148.500,- 60.695.000,- 5.012.076,- 1.749.177.912,- 1.003.082,- |
| 3. | Pembiayaan Desa
| Rp Rp | 143.503.082,- 143.503.082,- |
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama- sama saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam kegiatan APBDesa TA 2017 antara lain :
KEGIATAN KASI KEMASYARAKATAN TA 2017 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pembangunan RTLH | |||
| 500.000,00 | 0,00 | 500.000,00 | |
| 2. | Pos PAUD | |||
| 21.600.000,00 | 16.800.000,00 | 4.800.000,00 | |
| 12.000.000,00 | 5.000.000,00 | 7.000.000,00 | |
| 3. | POSYANDU | |||
Belanja Pemberian Barang pada Masyarakat/Kelompok Masyarakat : Belanja PMT (Pemberian Makanan Tambahan) | 12.400.000,00 | 3.600.000,00 | 8.800.000,00 | |
| 4. | TBM/PERPUSTAKAAN DESA | |||
| 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 | |
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 500.000,00 | 0,00 | 500.000,00 | |
| 5. | Sarpras Olahraga dan Karang Taruna | |||
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 2.000.000,00 | 0,00 | 2.000.000,00 | |
| 550.000,00 | 550.000,00 | 0,00 | |
| 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | 0,00 | |
| 3.084.500,00 | 3.084.500,00 | 0,00 | |
Taruna | 7.500.000,00 | 7.500.000,00 | 0,00 | |
| 12.000.000,00 | 9.000.000,00 | 3.000.000,00 | |
| 6. | Pelestarian Adat, Seni dan Budaya | |||
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 25.600.000,00 | 2.800.000,00 | 22.800.000,00 | |
| 7. | PKK | |||
| 7.300.000,00 | 6.680.000,00 | 620.000,00 | |
| 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 | |
| Jumlah | 109.934.500,00 | 57.514.500,00 | 52.420.00,000 | |
KEGIATAN KAUR UMUM APARATUR DESA DAN ASET TA 2017 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Belanja Service dan Suku Cadang dibayarkan kepada Sdr.. Sumarno “Family Motor” Sentolo | 550.000,00 | 0,00 | 550.000,00 |
| 2. | Belanja Makan Minum Rapat. dibayarkan kepada “Catering Bu Darti” (Rapat Pengendalian Penduduk) | 490.000,00 | 0,00 | 490.000,00 |
| 3. | Belanja Service dan Suku Cadang dibayarkan kepada Sdr.. Sumarno “Family Motor” Sentolo | 630.000,00 | 0,00 | 630.000,00 |
| 4. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Syaiful Anwar pada saat mengikuti workshop Percepatan Eliminasi Malaria Kab. Kulo Progo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 5. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan kepada Sdr.. Supriyanto Pada saat mengikuti Sosialisasi Profil Kependudukan di rumah makan Dapur Semar | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 6. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Syaiful Anwar pada saat mengikuti pembahasan Penyusunan APBdes 2018 dan Perubahan APBDes 2017 di Kelurahan Wates | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 7. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Syaiful Anwar pada saat mengikuti Sosialisasi Teknologi Tepat Guna dengan narasumber Lurah Desa Panggungharjo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 8. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Sumadi pada saat Konsultasi Tunggakan SPPT PBB P2 tahun 2017 di BKAD Kab. Kulon Progo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 9. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Tri Laksono Kasi Pembangunan dalam rangka mengikuti Rapat KoorDinasi Persiapan MT 1 Tahun 2017/2018 di BPP Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 10. | Belanja Perjalanan Dinas. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan Sdr..Andrijas Santosa pada saat Kroscek SPJ Tahun Anggaran 2017 di Inspektorat Daerah | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 11. | Belanja Perbaikan Atap Kantor dan Lingkungan dibayarkan kepada Sdr. Suwardi “Ardi Surya” (Nanggulan, Kulon Progo) | 5.620.000,00 | 2.000.000,00 | 3.620.000,00 |
| 12. | Belanja Perjalanan Dinas. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Sumadi pada saat koorDinasi perubahan SPPT (ganda) di BKAD Kab. KP | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 13. | Belanja Servis dan Suku Cadang dibayarkan kepada Sdr.. Sumarno “Family Motor” Sentolo | 170.000,00 | 0,00 | 170.000,00 |
| 14. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Supriyanto pada saat Mengikuti Pembinaan Ideology Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Pendopo Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 15. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Sri Purniwati pada saat mengantar Daftar Inventarisasi Permasalahan Tanah Desa Banguncipto di Dispertaru DI.Yogyakarta | 70.000,00 | 0,00 | 70.000,00 |
| 16. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Syaiful Anwar saat mengikuti Penjelasan Pemanfaatan Tanah Kas Desa | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 17. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Perjalanan Dinas Dibayarkan kepada Sdr..Sri Purniwati ke Dinas PMD, dalduk dan KB Kab. Kulon Progo dalam rangka Orientasi Program KKBPK | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 18. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Sdr..Sayiful Anwar pada saat Sosialisasi tentang Alokasi Dana Desa di Gedung Graha Sarina DI. Yogyakarta | 70.000,00 | 0,00 | 70.000,00 |
| 19. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Perjalanan Dinas bagi Sdr..Sri Purniwati ke Dinas PMD dan KB Kab. Kulon Progo dalam Bimbingan Teknis Administrasi Desa | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 20. | Belanja pakaian dan Atributnya Belanja Pakaian Batik Geblek Renteng 20 stel @Rp 220.000 dibayarkan Amir “Harapan Tailor” Sentolo | 4.400.000,00 | 0,00 | 4.400.000,00 |
| 21. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Sayiful Anwar pada saat Rapat KoorDinasi Kecamatan bulan November 2017 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 22. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Perjalanan Dinas bagi Sdr..Sri Purniwati ke RM Dapur Semar dalam rangka rapat Sosialisasi Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 23. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Syaiful Anwar pada saat Mengikuti Rakor Pembinaan KAKB Posdaya Tk. Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 24. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Sdr..Syaiful Anwar dan Supriyanto pada saat mengikuti Bimbingan Teknis Administrasi Keuangan Desa untuk 2 orang | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 25. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan Sdr..Andrijas Santosa pada saat Pelatihan BP SPAMS Program Pamsimas III | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 26. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Indra Ismanto pada saat mengikuti Sosialisasi Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)untuk 7 orang yaitu : Dukuh 1 sampai 6 | 210.000,00 | 0,00 | 210.000,00 |
| 27. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Sdr..Sri Purniwati Perjalanan Dinas ke Dispetaru DIY dalam rangka RAKER Expose Permasalahan Tanah Desa untuk 7 orang yaitu : Humam SUtopo, Syaiful Anwar, Sri Purniwati, Suamdi, Harry Wahyudi, Panggih Budiarto, dan Zainal Abidin | 490.000,00 | 0,00 | 490.000,00 |
| 28. | Belanja Modal AC sebanyak 3 buah dibayarkan Sdr. Adit “Tip Top Jaya” (Nanggulan) | 13.000.000,00 | 8.100.000,00 | 4.900.000,00 |
| 29. | Belanja Modal Printer. dibayarkan kepada Sdr.. Eko Hindriyanto “Zero Komputindo” Type Canon G1000 | 2.200.000,00 | 1.700.000,00 | 500.000,00 |
| 30. | Belanja Modal Laptop. dibayarkan kepada Sdr..Eko Hindriyanto “Zero Komputindo” sebanyak 2 buah | 13.000.000,00 | 11.575.000,00 | 1.425.000,00 |
| 31. | Belanja Pintu Kamar Mandi 2 buahdibayarkan kepada Sdr..Dwi Heri S “Sutahir Toko Besi dan Kaca” Sentolo | 1.400.000,00 | 420.000,00 | 980.000,00 |
| 32. | Belanja Cat dan Kuas dibayarkan kepada Sdr..Dwi Heri S “Sutahir Toko Besi dan Kaca” (Siwalan, Sentolo) | 1.940.000,00 | 0,00 | 1.940.000,00 |
| 33. | Belanja Perawatan Kantor dan Lingkungan Pembelian Cat dan Kuas, Honor Pengecatan (560.000) yaitu Suparjan, Sugimin, Maryono | 1.560.000,00 | 0,00 | 1.560.000,00 |
| 34. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, dibayarkan kpd. Sdr..Sri Purniwati dan Lia Yuniarti pada saat mengikuti Sosialisasi Suber Pungli di Aula Adikarto | 60.000,00 | 0,00 | 60.000,00 |
| 35. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Syaiful Anwar pada saat mengikuti Rapat KoorDinasi Kecamatan bulan Desember 2017 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 36. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Sumadi pada saat mengikuti acara Gelar Pengawasan Daerah Inspektorat Daerah | 30.000,00 | 0,00 | 30.000 |
| 37. | Bidang Pemerintahan Kegiatan Pengelolaan dan Inventarisasi Aset, Honorarium Tim Yaitu : Humam Sutopo, Lia Y, Syaiful Anwar, Andrijas Santosa, Indra Ismanto, Supriyanto dan Sri Widarti | 1.200.000,00 | 0,00 | 1.200.000,00 |
| 38. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Syaiful Anwar pada saat mengikuti Sosialisasi Perbup Nomor 51 tahun 2017 di ruang rapat Gedung Binangun 4 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 39. | Belanja Modal 1 buah Meja Komputer dibayarkan kepada Sdr..Wawan “Mebel Wawan” Sentolo | 1.170.000,00 | 650.000,00 | 520.000,00 |
| 40. | Belanja Perawatan Kantor dan Lingkungan Honor tukang kepada Sugimin, Maryanto dan Suparjan | 900.000,00 | 0,00 | 900.000,00 |
| 41. | Belanja Mmodal Kursi Tamu dibayarkan kepada toko mebel “WAWAN” Sentolo | 5.000.000,00 | 2.000.000,00 | 3.000.000,00 |
| 42. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Indra Ismanto pada saat mengikuti Rapat KoorDinasi Program PMKS di Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 43. | Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih dibayarkan kepada Sdr..Siti Sa’diah (Toko Bu Bambang) | 300.000,00 | 0,00 | 300.000,00 |
| 44. | Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih dibayarkan kepada Sdr.. Sdr..Siti Sa’diah (Toko Bu Bambang) | 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 |
| 45. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Andrijas Santoso pada saat Konfirmasi Tindak Lanjut APBDes 2016 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 46. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan kepada Sdr..Sumadi pada saat rapat Evaluasi PBB P2 di Pendopo Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 47. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan kepada Sdr.. Syaiful Anwar pada saat rapat KoorDinasi Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 48. | Belanja Modal Meja Tulis, dibayarkan kepada Toko Mebel “WAWAN” Sentolo | 6.400.000,00 | 1.300.000,00 | 5.100.000,00 |
| Jumlah | 61.750.000,00 | 27.745.000,00 | 34.005.000,00 | |
KEGIATAN KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN TA 2017 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Drainase tiga Dusun | 175.940.700,00 | 27.929.500,00 | (1.988.800,00) |
| 2. | Uang panjar | 50.000.000,00 | ||
| 3. | Bon belanja Kegiatan Pembangunan | 50.000.000,00 | ||
| 4. | Bon Pelaksanaan Pembangunan | 50.000.000,00 | ||
| 5. | Pelatihan Pengelolaan Ikan | 10.803.200,00 | 10.803.000,00 | 200,00 |
| 6. | Pelatihan Pemulasaran Jenazah | 7.999.000,00 | 8.479.000,00 | (480.000,00) |
| 7. | Pembangunan Aspal Lapen Ploso | 178.074.161,00 | 187.684.200,00 | (9.610.039,00) |
| 8. | Pembangunan Talud | 425.538.400,00 | 1.000.000,00 | 130.515.816,00 |
| 9. | Talud jalan Bantar Kulon dan Ploso | 36.712.000,00 | ||
| 10. | Pembangunan RabatBeton Bantar Wetan | 14.006.542,00 | ||
| 11. | Pembangunan Talud Bantar Kulon | 50.000.000,00 | ||
| 12. | Pembangunan Talud Bantar Kulon | 20.000.000,00 | ||
| 13. | Pembangunan Talud Bantar Kulon 2 | 6.050.000,00 | ||
| 14. | Talud jalan Bantar Kulon 1 dan 2 | 7.000.000,00 | ||
| 15. | Talud Bantar Kulon 1 dan 2 | 21.391.600,00 | ||
| 16. | Pembangunan Rabat Beton dan Talud | 50.000.000,00 | ||
| 17. | Pembangunan Talud Jalan Ploso | 55.000.000,00 | ||
| 18. | Pembangunan Rabat Beton Bantar Wetan | 13.862.442,00 | ||
| 19. | Talud Bantar Kulon dan Ploso | 20.000.000,00 | ||
| Jumlah | 798.355.461,00 | 679.918.284,00 | 118.437.177,00 | |
Bahwa di dalam APBDesa Banguncipto TA 2017 yaitu pada bidang pembangunan terdapat Kegiatan Pengurugan yang seharusnya dilaksanakan dan dikerjakan oleh saksi TRI LAKSONO selaku Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan, akan tetapi pada kenyataannya kegiatan pengurugan diambil alih dan dikerjakan oleh Terdakwa, saksi SUKARJO selaku Pelaksana Pekerjaan Pengurugan Tanah Untuk Kios Pasar Desa TA 2017 diperintah langsung oleh Terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan urug dengan cara mengambil tanah urug di tanah kas desa yang berada di Dusun Bantarjo Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo dengan kesepakatan biaya sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tetapi kenyataannya hanya dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa meminta kwitansi kosong kepada saksi dan digunakan untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Pengurugan Tanah TA 2017 sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa kemudian dilakukan Audit oleh Inspektorat Daerah Kab. Kulon Progo dan terdapat temuan pada kegiatan Pengurugan Tanah Untuk Kios Pasar Desa TA 2017. Menurut Buku Kas Umum kegiatan tersebut dicatat sebesar Rp 130.000.000,- dan Nilai Bersih sebesar Rp 100.592.725 (Realisasi yang diterima Saksi SUKARJO sebesar Rp 77.500.000,- dan Temuan Inspektorat pada Tahun 2017 terkait kegiatan yang sudah ditindaklanjuti sebesar Rp 23.092.725,-, sehingga Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 29.407.275,- (dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1 | Pengurugan Tanah (Sdr. Sukarjo) Tahun 2017 | 130.000.000,00 | 100.592.725,00 | 29.407.275,00 |
| Jumlah | 130.000.000,00 | 100.592.725,00 | 29.407.275,00 | |
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2018, dengan struktur antara lain :
-
1. Pendapatan Desa Rp 1.563.479.822,- 2. Belanja Desa
Bidang penyelenggaraan pemerintah desa
Bidang pembangunan
Bidang pembinaan kemasyarakatan
Bidang pemberdayaan masyarakat
Bidang tak terduga
Jumlah Belanja Surplus/Devisit
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
595.112.504,-
1.073.247.947,-
93.464.000,-
32.043.750,-
5.046.096,-
1.798.914.797,-
253.434.975,-
3. Pembiayaan Desa
Penerimaan pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan
Rp
Rp
260.400.821,-
18.000.000,-
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama- sama saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam kegiatan APBDesa TA 2018 antara lain :
KEGIATAN KASI KEMASYARAKATAN TA 2018 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pengelolaan dan Pengembangan POSYANDU | |||
| 312.000,00 | 0,00 | 312.000,00 | |
| 6.040.000,00 | 3.600.000,00 | 2.440.000,00 | |
| 6.000.000,00 | 0,00 | 6.000.000,00 | |
| 6.400.000,00 | 0,00 | 6.400.000,00 | |
| 9.000.000,00 | 0,00 | 9.000.000,00 | |
| 21.600.000,00 | 16.800.000,00 | 4.800.000,00 | |
| 2. | Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa | |||
| 0,00 Belanja ATK | 1.700.000,00 | 510.000,00 | 1.190.00,00 | |
| 3. | Pembinaan dan Pengembangan Seni dan Budaya | |||
| 4.750.000,00 | 1.250.000,00 | 3.500.000,00 | |
| 12.000.000,00 | 2.000.000,00 | 10.000.000,00 | |
| 4 | Pembinaan dan Pengembangan Olahraga | |||
| 28.000,00 | 28.000,00 | ||
| 3.050.000,00 | 2.050.000,00 | 1.000.000,00 | |
| 5. | Pelatihan dan Pemberdayaan Bagi Kaum LANSIA | |||
| 3.300.000,00 | 1.000.000,00 | 2.300.000,00 | |
| Jumlah | 74.180.000,00 | 31.210.000,00 | 42.970.000,00 | |
KEGIATAN KAUR UMUM APARATUR DESA DAN ASET TA 2018 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar pada saat mengikuti acara Rakor Kecamatan Sentolo Bulan Januari | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 2. | Belanja Inventarisasi Aset, Belanja ATK dibayarkan kepada Sdr. Ismali “X-TRA FOTOCOPY” | 185.000,00 | 0,00 | 185.000,00 |
| 3. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar pada saat mengikuti Evaluasi KKN UAAD Tahun 2017 | 85.000,00 | 0,00 | 85.000,00 |
| 4. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto saat mengikuti acara Koordinasi Penyiapan Tenaga Kerja Untuk Industri Sarung Tangan | 45.000,00 | 0,00 | 45.000 ,00 |
| 5. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo pada saat mengikuti Rakor Pengadaan Tanah untuk Pengembangan RS NAS | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 6. | Belanja Fotocopi/ Cetak Penggandaan dibayarkan kepada Sdr..Ismali “X-TRA FOTOCOPI” | 115.000,00 | 0,00 | 115.000,00 |
| 7. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Andrijas Santosa dalam rangka Tindak Lanjut LHP APBDes tahun 2016 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 8. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas dan Sumadi dalam rangka Tindak Lanjut LHP APBDes tahun 2016 Untuk 2 orang ke Inspektorat Daerah | 90.000,00 | 0,00 | 90.000,00 |
| 9. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, dibayarkan kepada Sdr.Sri Purniwati, dalam rangka Rakor Bidang Tramtibum di kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 10. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar dalam rangka Workshop Penyusunan Produk Hukum Desa Kerjasama dengan Akademisi | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 11. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar dalam rangka Rapat Koordinasi Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 12. | Belanja Pengelolaan dan Inventarisasi Aset Honorarium Tim ada 7 orang (Humam Sutopo, Lia Yuniarti, Syaiful Anwar, Tri Laksono, Indra ISmanto, Sri Widarti, Supriyanto) | 1.200.000,00 | 0,00 | 1.200.000,00 |
| 13. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar dalam rangka Rapat Pendampingan Penyaluran Dana Desa di Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 14. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Andrijas Santoso dalam rangka Tindak Lanjut LHP APBDesa tahun 2016 di Inspektorat Daerah KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 15. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Andrijas Santoso dalam rangka Tindak Lanjut LHP APBDesa tahun 2016 di Inspektorat Daerah KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 16. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati ke Dispetaru Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 17. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.Tri Laksono dalam rangka Rapat Pra Musrenbang Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 18. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto untuk Rakor Tim Pokja Nal Posyandu Tk Kecamatan Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 19. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk Sdr.Sri Purniwati (Kasi Pemerintahan) di Balai Penyuluhan KB, Pendopo Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 20. | Belanja Operasional Pemerintah Desa, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk 3 orang atas nama : Sumadi, Ngatijo, Eka Setiawan Ke Balai Desa Sukoreno dalam rangka Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 21. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto untuk kegiatan rapat Penanganan Perubahan Social politik di Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 22. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr..Kades, Syaiful Anwardan Tri Laksono untuk Kegiatan Musrenbang Kec.Sentolo Tahun 2018 | 90.000,00 | 0,00 | 90.000,00 |
| 23. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Syaiful Anwar untuk Melaksanakan Rapat Koordinasi Program/Kegiatan Pemuda dan Olahraga ke Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 24. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Andrija Santoso ke Dinas PUPKP Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 25. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Andrijas Santoso ke Dinas PUPKP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 26. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Syaiful Anwar saat acara Rakor Bidang Tramtibum dan Linmas di Ruang Rapat Satpol PP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 27. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Lia Yuniarti di Pendopo Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 28. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo saat mengikuti Rapat Koordinasi Penataan PKL di Depan RS Nyi Ageng Serang Desa Banguncipto | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 29. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sumadi saat Sosialisasi dan Penyerahan SPPT PBB P2 serta Panutan Pajak Tahun 2018 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 30. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati keBbalai Dikmen Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 31. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto ke Rakor Pembinaan KAKB Posdaya Tingkat Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 32. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto ke Rakor Tim Pokjanal Posyandu Tingkat Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 33. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto ke Rapat Pengambilan Data Kualitatif Need Assesment Angka Kemiskinan Tahun 2018 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 34. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati (Kasi Pemerintahan) ke Balai Penyuluhan KB Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 35. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto ke Sosialisasi Program Kegiatan Desa Kantong Budaya Tahun 2018 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 36. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo dalam rangka Paparan II Perencanaan Kegiatan PSU Lingkungan Permukiman TA 2018 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 37. | Belanja Cetak Penggandaan, dibayarkan kepada Sdr.Ismali “EXTRA FOTOCOPY” | 900.000,00 | 0,00 | 900.000,00 |
| 38. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Ngatijo dalam rangka Sosialisasi Administrasi Kependudukan dalam Rangka Peningkatan Cakupan EKTP untuk 4 orang yaitu : Ngatijo, Resmi Widodo, Kardono dan Udjik Sudaryati @ 45.000 | 180.000,00 | 0,00 | 180.000,00 |
| 39. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati dalam angka Rakor Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Gedung Adikarto | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 40. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sumadi dalam rangka Sosialisasi PBB P2 dan Penyampaian SPPT untuk 7 orang yaitu : Sumadi, Dukuh 1 sampai 6 @ 30.000 | 210.000,00 | 0,00 | 210.000,00 |
| 41. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Tri Laksono,S.Pd dalam rangka rakor Penyusunan Rencana Tata Tanam Periode 2018,2019 utk Wil. Kalibawang | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 42. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.Sri Purniwati selaku Kasi Pemerintahan untuk komunikasi tiga komponen di Pendopo Kec Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 43. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.Sri Purniwati pada saat ke Resto Bandar Ikan Dalam rangka Workshop Pemanfaatan Data Kependudukan | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 44. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah di berikan kepada Sdr.Andrijas Santosa pada saat Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa di Dinas PMD Dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 45. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam rangka Sosialisasi Ketahanan Keluarga dan Dampak Kependudukan di Balai Desa Sukoreno Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 46. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati dalam rangka SosialisasiTeknis Ijin Penggunaan SG di Kec. Nanggulan | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 47. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo pada saat Bimtek Penyaluran Dana Desa di Kecamatan Sentolo untuk 2 orang yaitu Kades dan Tri Laksono | 60.000,00 | 0,00 | 60.000,00 |
| 48. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto pada saat mengikuti acara tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan terhadap Perempuan di KUA Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 49. | BelanjaATK dibayarkan kepada Sdr. Ismali “Ektra Fotocopy” | 850.000,00 | 0,00 | 850.000,00 |
| 50. | Belanja Lampu Penerangan, Baterai dan Alat Listrik diberikan kepada Sdr.Yanto “UD. ABADI” | 803.000,00 | 0,00 | 803.000,00 |
| 51. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Tri Laksono pada saat mengikuti acara Antisipasi Dampak Kekeringan di BPP Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 52. | Belanja Pakaian Seragam panitia dibayarkan kepada bapak Amir “Harapan Tailor” @ 300.000 x 11 orang | 3.300.000,00 | 0,00 | 3.300.000,00 |
| 53. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Widarti dalam rangka Penjelasan dari Puskesmas tentang kesehatan AnakSejak Dini di Aula puskesmas Sentolo I | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 54. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo pada saat ke Dinas PU PKP Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 55. | Belanja Pakaian Dinas Dibayarkan kepada Sdr.Amir Santoso “HARAPAN TAILOR” Sebanyak 20 stel PDH putih @ 400.000 = Rp 8.000.000,0,00 Dan 20 stel batik @ 225.000 = Rp 4.500.000,0,00 | 12.500.000,00 | 5.400.000,00 PDH 20 stel x Rp 270.000 = 5.400.000,00 | 7.100.000,00 |
| 56. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati saat Rakor Rencana Penggunaan Tanah Pemerintah DI.Yogykarta (BPP Sentolo) untuk pPembangunan RSUD Nyi Ageng Serang | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 57. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Tri Laksono saat mengikuti acara Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 58. | Belanja Almari dan Kursi dibayarkan kepada Mebel Sdr.Wawan Sentolo @Lemari Rp 2.500.000,00 @kursi sebanyak 3 buah yaitu @Rp 2.415.500,00 | 9.746.500,00 | 4.550.000,00 | 5.196.500,00 |
| 59. | Belanja Benda Pos dan Materai dibayarkan kepada Sdr.Ismali “X-TRA FOTOCOPY” | 700.000,00 | 0,00 | 700.000,00 |
| 60. | Belanja Meja Komputer sebanyak 1 buah dibayarkan kepada Sdr.Wawan “MEBEL WAWAN” Sentolo | 1.265.000,00 | 650.000,00 | 615.000,00 |
| 61. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sumadi pada saat Sosialisasi Kepesertaan BPJS di Dinas PMD Dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 62. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Puniwati saat Lokakarya Mini Kampung KB Tingkat Kecamatan | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 63. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto dalam Rapat Persiapan Peringatan Hari Keluarga Nasional | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 64. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Lia Yuniarti dalam rangka Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Tahun 2018 untuk 3 orang yaitu Lia Yuniarti, Sri Widarti dan Udjik Sudaryati di Kec.Sentolo | 90.000,00 | 0,00 | 90.000,00 |
| 65. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto dalam Acara Identifikasi Kecamatan Sehat | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 66. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto dalam Acara Sosialisasi PUSKESOS dan LKS tahun 2018 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 67. | Belanja Alat Kebersihan dan Bahan Pembersih dibayarkan kepada Sdr.Siti Sa’diyah “Toko Bu Bambang” | 600.000,00 | 68.000,00 | 532.000,00 |
| 68. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Tri Laksono dalam rangka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 di Balai Desa Kembang, Nanggulan | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 69. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono pada saat mengikuti Acara Sosialisasi Paket Rehabilitasi Mayor jln Sentolo-Klangon Sebanyak 4 orang yaitu Tri laksono, Resmi Widodo, kardono dan Udjik Sudaryati @ 30.000 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 70. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sumadi pada saat mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa bagi Kecamatan dan Desa | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 71. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Eka Setiyawan dkk yaitu Dukuh 1 sampai 6, pada saat mengikuti Rapat Percepatan Intensifikasi Penerimaan PBB Tahun 2018 di kec. Sentolo sebanyak 6 orang @ 30.000 | 180.000,00 | 0,00 | 180.000,00 |
| 72. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto dalam rangka Lokakarya Mini Lintas Sektor | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 73. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati dalam rangka Pertemuan Teknis Program KKBPK di Kec. Sentolo | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 74. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Lia Yuniarti dalam Rangka Bimtek Administrasi Desa Angkatan II Tahun 2018 di Ruang Rapat Dinas Kearsipan Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 75. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr..Eka Setiawan dalam Rangka Penerimaan Salinan Produk Hukum di Dinas PMD Dalduk dan KB untuk 3 orang yaitu Eka Setiawan, Udjik Sudaryati dan Syaiful Anwar | 135.000,00 | 0,00 | 135.000,00 |
| 76. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono dalam rangka Rapat KoorDinasi Proses Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa di Ruang Pertemuan Kelurahan Wates | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 77. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikankepada Sdr. Sri Purniwati dalam rangka Konsultasi ke DUKCAPIL Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 78. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Indra Ismanto dalam acara Sosialisasi Program/Kegiatan Paud Tingkat Kecamatan Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 79. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Lia Yuniarti pada Bimtek Pengelolaan Aset Desa Dalam Rangka Persiapan Penerapan Aplikasi SIPADES di Dinas PMD Dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 80. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono, S.Pd dalam acara Sosialisasi SK Bupati No. 408/A/2017 tgl 28/12/2017 di Ruang Rapat Aula DPU PKP Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 81. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Lia Yuniarti dalam acara Bimbingan Teknis Profil Desa & Kelurahan di Dinas PMD Dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 82. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Indra Ismanto dalam Acara Rakor FGD tentang Program Kecamatan Sehat di Kec.Sentolo | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 83. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono dalam Acara Rapat Koordinasi Rutin di Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 84. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso, dalam rangka Koordinasi Hasil Inspektorat Daerah | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 85. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam acara Rapat Kerja Validasi Data Tanah Desa di Dinas PU PKP Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 86. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso mengantar berkas SPJ ke Inspektorat Daerah dan Konfirmasi Hasil Pemeriksaan | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 87. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso dalam rangka Koordinasi Hasil Inspektorat Daerah | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 88. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Lia Yuniarti, pada saat mengikuti Sosialisasi dan Rekonsiliasi Data Peserta Aparat Desa di Gedung Dinas PMD dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 89. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso dalam rangka Mengantar, Melengkapi Berkas SPJ dan Koordinasi ke Inspektorat Daerah | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 90. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam acara Pengarahan Kepala Dinas terkait RTLH APBD tahun 2018 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 91. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam acara Sosialisasi Apersepsi KIA KB di Puskesmas Sentolo I | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 92. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Indra Ismanto dalam acara Administrasi Pencatatan dan Biaya Nikah, Rujuk pada KUA Kecamatan di Kantor Kemenag Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 93. | Belanja Printer dan Komputer dibayarkan kepada Sdr.Eko Hendriyanto “ZERO COMPUTINDO” | 8.710.000,00 | 6.335.000,00 | 2.375.000,00 |
| 94. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah diberikan kepada Sdr. HumamSutopo dalam acara Koordinasi Pemetaan Batas Wilayah Kab. Sleman | 85.000,00 | 0,00 | 85.000,00 |
| 95. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah, diberikan kepada Sdr. Sri Puniwati dalam acara Koordinasi Pemetaan Batas Wilayah Kab. Sleman | 85.000,00 | 0,00 | 85.000,00 |
| 96. | Belanja Lampu Penerangan, Baterai dan Alat Listrik dibayarkan kepada Sdr.Yanto. | 700.000,00 | 0,00 | 700.000,00 |
| 97. | Belanja Cetak dan Penggandaan, dibayarkan kepada Sdr. Ismali “X_TRA FOTOCOPY” | 374.690,00 | 0,00 | 374.690,00 |
| 98. | Belanja Operasional Perkantoran Pemerintah Desa, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso dkk ke Inspektorat Daerah yaitu Andrijas, Sumadi, Tri Laksono dan Sri Purniwati | 180.000,00 | 0,00 | 180.000,00 |
| 99. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Lia Yuniarti pada saat ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 100. | Belanja Operasional Perkantoran Pemerintah Desa, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Tri Laksono dalam rangka ke Dinas PMD, dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 101. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sumadi dalam rangka Evaluasi Penerimaa PBB P2 Tahun 2018 oleh Bpk.Wakil Bupati di Ruang Wakil Bupati Kulon Progo | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 102. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono dalam Rangka Rapat Persiapan Musim Tanam Satu gol.II Tahun 2018-2019 di BPP Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 103. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas Santosa dkk dalam Rangka Koordinasi Hasil Inspektorat Daerah yaitu : Sumadi, Tri Laksono dan Sri Purniwati. | 180.000,00 | 0,00 | 180.000,00 |
| 104. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam rangka Lokakarya Mini Bidang KB Tk. Kecamatan | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 105. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam rangka Sosialisasi Pergub DIY Nomor 49 Tahun 2018 di Aula Adikarto | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 106. | Belanja Pegawai, Belanja Pelaksana Tugas Kasi Kemasyarakatan Tahun 2018 dibayarkan kepada Sdr. Sri Puniwati selaku PTH.Kasi Kesra (untuk 12 bulan) sejak Januari 2018 | 2.880.000,00 | 0,00 | 2.880.000,00 |
| 107. | Honor Pengentry Data sebanyak 4 orang yaitu : Sri Widarti, Indra Ismanto, Supriyanto dan Andrijas Santoso @ 5.000 untuk 380 Kepala Keluarga | 1.900.000,00 | 0,00 | 1.900.000,00 |
| 108. | Kegiatan Penyusunan Profil Desa, Honor Pengentry Data untuk 4 orang yaitu : Sri Widarti, Indra Ismanto, Supriyanto dan Andijas Santoso @ 5.000 untuk 712 Kepala Keluarga | 3.560.000,00 | 0,00 | 3.560.000,00 |
| 109. | Belanja Alat Kebersihan dan Bahan Pembersih dibayarkan kepada Sdr. Siti Sa’diyah “Toko Bu Bambang” | 600.000,00 | 0,00 | 600.000,00 |
| Jumlah | 55.464.190,00 | 87.378.500,00 | 38.988.690,00 | |
KEGIATAN KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN TA 2018 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Kegiatan Pemberdayaan/Pelatihan | 739.209.050,00 | 20.000.000,00 | 236.977.300,00 |
| 2. | Anggaran Kegiatan Pembangunan | 50.000.000,00 | ||
| 3. | Uang Panjar Drainase dan Talud | 60.000.000,00 | ||
| 4. | Pembangunan Talud Ploso | 20.356.250,00 | ||
| 5. | Pembangunan Aspal Jalan Bantar Wetan | 100.000.000,00 | ||
| 6. | Pengaspalan Jalan Bantar Wetan | 50.000.000,00 | ||
| 7. | Rabat Beton Banaran Lor | 50.000.000,00 | ||
| 8. | Rabat Beton Banaran Lor dan Bantarjo | 22.500.000,00 | ||
| 9 | Rabat Beton Bantarjo | 10.000.000,00 | ||
| 10. | Bon Pelaksanaan Kegiatan 2018 | 50.000.000,00 | ||
| 11. | Rabat Beton | 70.000.000,00 | ||
| 12. | Makan Minum Rabat Beton Banaran Kidul | 600.000,00 | ||
| Jumlah | 740.433.550,00 | 503.456.250,00 | 235.752.800,00 | |
Bahwa selain itu, di dalam APBDesa Banguncipto TA 2018, pada kegiatan pengaspalan jalan Bantar Wetan yaitu saksi PONIJAN selaku Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Aspal Bantar Wetan TA 2018 dipanggil Terdakwa untuk datang ke Kantor Balai Desa Banguncipto menerima pembayaran kegiatan aspal, ketika saksi PONIJAN dan Terdakwa bersama- sama berada di ruangan Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil alih pekerjaan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku bendahara dengan cara menyerahkan sendiri uang pembayaran kegiatan aspal sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi kemudian dilakukan pemotongan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh Terdakwa.
Bahwa pada tahun 2019 dilakukan Audit Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada Desa Banguncipto dengan masa Tahun Anggaran 2014 s/d 2019 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo Nomor 700.04/DESA/83/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019, terdapat temuan- temuan yaitu:
Belanja yang tidak didukung bukti yang lengkap dan sah tahun 2015 sebesar Rp46.169.750,00 (empat puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan uraian sebagai berikut:
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1 | Dibayar kepada Sdr. Sugeng Riyadi(Sekretaris Desa ) Belanja Perjalanan Dinas ke Wates pada Tgl 04 Maret 2015 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 2 | Dibayar Operasional Rukun Warga 006 Belanja Makan dan Minum Rapat tanggal 30 Maret 2015 | 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 |
| 3 | Diayar Dana Operasional Rukun Tetangga 001 Belanja Makan Minum Rapat tanggal 14 Maret 2015 | 250.000,00 | 0,00 | 250.000,00 |
| 4 | Dibayar Belanja Honorarium Bendahara Desa Banguncipto dibayar kepada SUMADI untuk bulan Agustus 2015 | 300.000,00 | 0,00 | 300.000,00 |
| 5 | Dibayar kepada Sdr. Tri Laksono Belanja Perjalanan Dinas Konsultasi Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa di Kecamatan Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 6 | Dibayar Belanja Makan dan Minum Penyusunan Produk Hukum Perdesa No : 5 kepada Sdr. Erna Warung DHANIS Banaran Kidul | 50.000,00 | 0,00 | 50.000,00 |
| 7 | Dibayar Belanja Makan dan Minum Penyusunan Produk Hukum Perdesa No : 5 kepada Sdr. Erna Warung DHANIS Banaran Kidul | 62.500,00 | 0,00 | 62.500,00 |
| 8 | Dibayar Belanja Makan dan Minum Penyusunan Produk Hukum Perdesa No : 6 kepada Sdr. Erna Warung DHANIS Banaran Kidul | 62.500,00 | 0,00 | 62.500,00 |
| 9 | Dibayar Kegiatan Operasional Perkantoran Pemerintah Desa Belanja Penggandaan Fotocopy dan Jilid Kepada Sdr. ISMALI | 144.250,00 | 0,00 | 144.250,00 |
| 10 | Penyusunan Profil Desa | 300.000,00 | 0,00 | 300.000,00 |
| 11 | Kegiatan Oprasional TBM/Perpustakaan Desa | 500.000,00 | 0,00 | 500.000,00 |
| 12 | Belanja Materai dan Benda Pos lainnya | 900.000,00 | 0,00 | 900.000,00 |
| 13 | Honorarium Tenaga Kontrak 2 orang | 8.580.000,00 | 0,00 | 8.580.000,00 |
| 14 | Belanja Jasa Kantor Perpanjangan STNK | 70.000,00 | 0,00 | 70.000,00 |
| 15 | Belanja Makanan dan Minuman Rapat Operasional Pemerintah | 1.632.500,00 | 0,00 | 1.632.500,00 |
| 16 | Belanja Makanan dan Minuman Tamu Operasional Pemerintah | 1.215.000,00 | 0,00 | 1.215.000,00 |
| 17 | Belanja Makanan dan Minuman Rapat BPD | 1.930.000,00 | 0,00 | 1.930.000,00 |
| 18 | Belanja Makan dan Minum Hukum | 150.000,00 | 0,00 | 150.000,00 |
| 19 | Belanja Makan dan Minum Laporan Keuangan | 648.000,00 | 0,00 | 648.000,00 |
| 20 | Belanja Cetak dan Penggadaan Pelayanan Masyarakat | 3.000.000,00 | 0,00 | 3.000.000,00 |
| 21 | Belanja Cetak dan Penggadaan Musrebangdes | 87.500,00 | 0,00 | 87.500,00 |
| 22 | Belanja Makan dan Minum Pelaksanaan Musrenbangdes | 1.620.000,00 | 0,00 | 1.620.000,00 |
| 23 | Belanja Servis Peralatan Kantor Sarpras | 3.322.500,00 | 0,00 | 3.322.500,00 |
| 24 | Belanja Makan Minum Rapat Semenisasi | 448.000,00 | 0,00 | 448.000,00 |
| 25 | Belanja BOP Pos Yandu Balita Yandu | 5.400.000,00 | 0,00 | 5.400.000,00 |
| 26 | Belanja BOP Pos Yandu Lansia Yandu | 2.527.000,00 | 0,00 | 2.527.000,00 |
| 27 | Belanja Makan Minum Rapat Agama | 1.050.000,00 | 0,00 | 1.050.000,00 |
| 28 | Belanja Alat Tulis Kantor LPMD | 600.000,00 | 0,00 | 600.000,00 |
| 29 | Belanja Cetak/ Penggandaan Fotocopy LPMD | 400.000,00 | 0,00 | 400.000,00 |
| 30 | Belanja Makan Minum Rapat LPMD | 4.100.000,00 | 0,00 | 4.100.000,00 |
| 31 | Pengisian Kabag/Kasi, Dukuh dan Tenaga Kontrak serta Pelantikan | 3.860.000,00 | 0,00 | 3.860.000,00 |
| 32 | Belanja Timbangan Dan Sarung Timbang Yandu | 2.700.000,00 | 0,00 | 2.700.000,00 |
| Jumlah | 46.169.750,00 | 0,00 | 46.169.750,00 | |
Bahwa selain itu, terdapat Ketekoran/ Kekurangan Kas Bendahara sebesar Rp 227.006.789,- (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kas Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 terdapat ketekoran kas sebesar Rp 227.006.789,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang kemudian disetorkan ke Kas Desa Banguncipto oleh Terdakwa dan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO dengan rincian kwitansi antara lain :
Terdakwa HUMAM SUTOPO Bin MASJHURI
Kwitansi Tanggal 17 Oktober 2019 Rp 15.000.000,-
Kwitansi Tanggal 14 November 2019 Rp 35.000.000,-
Kwitansi Tanggal 18 November 2019 Rp 106.875.000,-
TOTAL sebesar Rp 156.875.000,- (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO
Kwitansi Tanggal 13 November 2019 Rp 18.000.000,-
Kwitansi Tanggal 14 November 2019 Rp 22.000.000,-
Kwitansi Tanggal 18 November 2019 Rp 30.131.789,-
TOTAL sebesar Rp 70.131.789,- (tujuh puluh juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah)
Bahwa penyetoran terhadap ketekoran kas yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ke Kas Desa Banguncipto sebesar Rp227.006.789,- (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah), kemudian oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo dilakukan penyitaan pada tanggal 6 Desember 2019 karena merupakan dana APBDesa Banguncipto sejak TA 2014 s/d 2018 yang telah dengan sengaja digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp 156.875.000,- (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp 70.131.789,- (tujuh puluh juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Bahwa terhadap penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama- sama Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian dilakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kab. Kulon Progo dan berdasarkanLaporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana Desa, APBD Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, PAD dan Pihak Ketiga pada Pemerintah Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Tahun 2014 s.d. 2018 oleh Inspektorat Daerah Kab. Kulon Progo Nomor : 700.04/KS/02/III/2020 tgl. 18 Maret 2020, dengan hasil perhitungan sebagai berikut:
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1 | Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan | 2.197.051.011 | 1.811.334.534 | 385.716.477,00 |
| 2 | KaurUmum Aparatur Desa dan Asset | 173.367.190 | 87.378.500 | 85.988.690 |
| 3 | Kasi Kemasyarakatan | 360.287.500 | 149.652.000 | 210.635.500 |
| 4 | SUKARJO (Pekerjaan Urug Tahun 2017) | 106.907.275 | 77.500.000 | 29.407.275 |
| 5 | PONIJAN (Pekerjaan Aspal Bantar Wetan Tahun 2018) | 10.000.000 | 0 | 10.000.000,00 |
| 6 | Belanja Tahun 2015 Tidak Didukung Bukti yang Lengkap dan Sah (sesuai LHP Nomor 700.04/DESA/83/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019 | 46.169.750 | 0 | 46.169.750 |
| 7 | Ketekoran Kas per 7 Oktober 2019sesuai LHP Nomor700.04/DESA/83/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019 | 227.006.789 | 227.006.789 | 0 |
| Jumlah | 3.120.789.515 | 2.375.964.548 | 767.917.692 | |
Bahwa terhadap Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kab. Kulon Progo sebesar Rp 767.917.692,- (Tujuh ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah) ditambah dengan uang sitaan sebesar Rp 227.006.789,- (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah), sehingga total Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp994.924.481,- (Sembilan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh empat ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HUMAM SUTOPO Bin MASJHURIbersama- samaSaksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), maka Terdakwa HUMAM SUTOPO Bin MASJHURI Telah Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Dengan Cara Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukannya Sebagai Kepala Desayaitusebesar Rp 994.924.481,- (Sembilan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh empat ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) atau setidak- tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.
------------- Perbuatan TerdakwaHUMAM SUTOPO Bin MASJHURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR :
--------------Bahwa terdakwa HUMAM SUTOPO Bin MASJHURI selaku Kepala Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo, baik secara bersama-sama maupun bertindak secarasendiri-sendiri dengan peranan mereka masing-masing yakni bersama dengan SaksiSUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo,pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti secara berturut- turut (vortgezette handeling),yakni pada sekitar bulan Januari Tahun 2014 sampai dengan Desember tahun 2018atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Balai Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan UU RI No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turut serta melakukan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Pegawai Negeri Atau Orang Selain Pegawai Negeri Yang Ditugaskan Menjalankan Suatu Jabatan Umum Secara Terus- Menerus Atau Untuk Sementara Waktu, Dengan Sengaja Menggelapkan Uang Atau SUrat Berharga Yang Disimpan Karena Jabatannya, Atau Membiarkan Uang Atau Surat Berharga Tersebut Diambil Atau Digelapkan Oleh Orang Lain, Atau Membantu Dalam Melakukan Perbuatan Tersebut,yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
Bahwa terhitung mulai tanggal 13 Januari 2014 terdakwa diangkat selaku Kepala Desa BangunciptoKecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Hasil Pemilihan Langsung Kepala Desa yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 47 tahun 2014 tanggal8 Januari 2014 tentang Pengangkatan Saudara HUMAM SUTOPO sebagai Kepala Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Masa Jabatan Tahun 2014 – 2020 (Pegawai Negeri Atau Orang Selain Pegawai Negeri Yang Ditugaskan Menjalankan Suatu Jabatan Umum Secara Terus- Menerus Atau Untuk Sementara Waktu);
Bahwapada masa kepemimpinan Terdakwa selaku Kepala Desa Banguncipto, susunan/ Struktur Organisasi Desa Banguncipto pada tahun 2014s/d 2018 adalah sebagai berikut:
2014 :
Kepala Desa: Terdakwa HUMAM SUTOPO
Sekretaris Desa: Sugeng Riyadi
Kaur Perencanaan dan Keuangan : Sumadi
PTH. Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset : Sri Purniwati
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan : Tri Laksono
Kasi Kemasyarakatan : Adi Sasmito
Dukuh Bantar Kulon : Resmi Widodo
Dukuh Bantar Wetan : Surono
Dukuh Ploso : Kardono
Dukuh Bantarjo : Mudakir
Dukuh Banaran Lor : Supardjan
Dukuh Banaran Kidul : Ngatijo
2015 :
Kepala Desa : Terdakwa HUMAM SUTOPO
PTH. Sekretaris Desa: Tri Laksono
Kaur Perencanaan dan Keuangan : Sumadi
PTH. Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset : Sri Purniwati
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan : Tri Laksono
Kasi Kemasyarakatan : Adi Sasmito
Dukuh Bantar Kulon : Resmi Widodo
Dukuh Bantar Wetan : Surono
Dukuh Ploso : Kardono
Dukuh Bantarjo : Mudakir
Dukuh Banaran Lor : Supardjan
Dukuh Banaran Kidul : Ngatijo
2016 :
Kepala Desa : Terdakwa HUMAM SUTOPO
Sekretaris Desa : Syaiful Anwar
Kaur Perencanaan dan Keuangan : Sumadi
Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset : Lia Yuniarti
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan : Tri Laksono
Kasi Kemasyarakatan : Adi Sasmito
Dukuh Bantar Kulon : Resmi Widodo
Dukuh Bantar Wetan : Surono
Dukuh Ploso : Kardono
Dukuh Bantarjo : Udjik Sudaryati
Dukuh Banaran Lor : Eka Setiawan
Dukuh Banaran Kidul : Ngatijo
2017 :
Kepala Desa : Terdakwa HUMAM SUTOPO
Sekretaris Desa : Syaiful Anwar
Kaur Perencanaan dan Keuangan : Sumadi
Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset : Lia Yuniarti
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan : Tri Laksono
Kasi Kemasyarakatan : Sri Purniwati
Dukuh Bantar Kulon : Resmi Widodo
Dukuh Bantar Wetan : Surono
Dukuh Ploso : Kardono
Dukuh Bantarjo : Udjik Sudaryati
Dukuh Banaran Lor : Eka Setiawan
Dukuh Banaran Kidul : Ngatijo
2018 :
Kepala Desa : Terdakwa HUMAM SUTOPO
Sekretaris Desa : Syaiful Anwar
Kaur Perencanaan dan Keuangan : Sumadi
Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset : Lia Yuniarti
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan : Tri Laksono
Kasi Kemasyarakatan : Sri Purniwati
Dukuh Bantar Kulon : Resmi Widodo
Dukuh Bantar Wetan : Surono
Dukuh Ploso : Kardono
Dukuh Bantarjo : Udjik Sudaryati
Dukuh Banaran Lor : Eka Setiawan
Dukuh Banaran Kidul : Ngatijo
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Kepala Desa Banguncipto antara lain :
Pasal 26 Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa :
Kepala Desa bertugasmenyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
Menetapkan peraturan desa;
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Membina kehidupan masyarakat desa;
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar- besarnya kemakmuran masyarakat desa;
Mengembangkan sumber pendapatan desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Mengembangkan kehidupan social budaya masyarakat desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
c. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
d. Menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan;
e. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme;
g. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. Mengelola keuangan dan aset desa;
j. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
k. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
m. Membina dan melestarikan nilai social budaya masyarakat desa;
n. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;dan
p. Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan;
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
Bahwa dalampelaksanaan jalannya Pemerintahan Desa Banguncipto sejak TA 2014 s/d 2018, salah satu sumber dana APBDesa Desa Banguncipto diantaranya diperoleh dari:
TA 2014 : belum ada DD;
TA 2015 :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2015, Dana Desa (DD) yang diterima Desa Banguncipto sebesar Rp 302.523.000,- (tiga ratus dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
TA 2016 :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2016, Dana Desa (DD) yang diterima Desa Banguncipto sebesar Rp 665.237.000,- (enam ratus enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
TA 2017 :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2017, Dana Desa (DD) yang diterima Desa Banguncipto sebesar Rp 837.733.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
TA 2018 :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2018, Dana Desa (DD) yang diterima Desa Banguncipto sebesar Rp 782.712.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah);
Bahwa adapun sumber dana tersebut terlebih dahulu disusun perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) paling lambat bulan Juni TA berjalan, dimana hasil musyawarah desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa menyusun rancangan RKP (Rencana Kerja Pembangunan) Desa. Kemudian setelah disusun dalam RKP Desa sejak bulan Juli pada sebelum TA berjalan yang selanjutnya sebagai dasar untuk ditetapkan sebagai APBDesa melalui Peraturan Desa. Hal itu sesuai dengan Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa Jo Pasal 69 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
Bahwa Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa (meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa) dibantu oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) yaitu unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Bendahara. Dimana Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya;
Bahwa di Desa Banguncipto, dalam pengelolaan keuangan desa sejak TA 2014 s/d 2018, Terdakwa selaku Kepala Desa Banguncipto selain dibantu oleh Seketaris dan Bendahara, juga dibantu oleh Kepala Seksi yang terdiri dari Kaur Perencanaan dan Keuangan, Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset, Kasi Pemerintahan, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan serta Kasi Kemasyarakatan yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya masing- masing.
Bahwa untuk membiayai kegiatan- kegiatan di dalam APBDesa sejak Tahun 2014 s/d 2018 maka Terdakwa bersama- sama Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara melakukan pencairan anggaran kegiatan dari rekening Kas Desa Banguncipto pada PD. BPR Bank Pasar Kulon Progo (Cabang Sentolo) Kab. Kulon Progo dengan nomor rekening : 650601016531 yang kemudian digunakan untuk melaksanakan dan membiayai kegiatan- kegiatan yang sudah diangggarkan di dalam APBDesa yang dilaksanakan oleh para Kasi sesuai dengan bidangtugas pokok dan fungsinya masing- masing;
Bahwa pada kenyataannya, dalam pengelolaan keuangan desa Banguncipto yaitu di dalam pelaksanaan APBDesa Banguncipto sejak TA 2014 s/d 2018 yang sumber dananya berasal dari Dana Desa (DD) APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten, Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi (BHR) Kabupaten maupun Pendapatan Asli Desa (PAD), yaitu pada kegiatan pelaksanaan ada beberapa kegiatan para kaur dan kasi yang dilaksanakan sendiri oleh Terdakwa selaku Kepala Desa antara lain pada kegiatan Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset sejak TA 2016 s/d 2018 dan kegiatan Kasi Kemasyarakatan sejak TA 2014 s/d 2018, sedangkan pada kegiatan Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan sejak TA 2016 s/d 2018 dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang dibiayai menggunakan Dana Desa (DD) yang anggarannya berasal dari Pemerintah Pusat telah dilakukan pemotongan oleh Terdakwa, sehingga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa selain itu, setelah Terdakwa selaku Kepala Desa Banguncipto bersama-sama dengan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara Desa Bangunciptoselesai melaksanakan kegiatan sebagaimana telah dianggarkan berdasarkan APBDesa Banguncipto sejak TA 2014 s/d TA 2018, kemudian Terdakwa bersama- sama dengan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melakukan penyimpangan- penyimpangan di dalam menyusun dan membuat Laporan Pertanggung Jawaban berupa Laporan Realisasi Dana Desa (DD) APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten, Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) Kabupaten maupun Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan melampirkan bukti- bukti pertanggungjawaban/Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) berupa Kuitansi, Nota dan bukti lain- lain yang tidak benar, sehingga bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) Jo Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa adapun penyimpangan- penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan APBDesa Banguncipto sejak TA 2014 s/d 2018 maupun pertanggungjawabannya dimaksud antara lain dengan cara :
Pemotongan Anggaran
Yaitu pada Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan TA 2016 s/d TA 2018 yang didanai menggunakan Dana Desa (DD) APBN, anggaran kegiatan yang diterima pelaksana kegiatan yaitu Saksi TRI LAKSONO selaku Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan tidak sesuai dengan jumlah nominal yang tercantum dalam pengajuannya.
(Dengan Sengaja Menggelapkan Uang Atau SUrat Berharga Yang Disimpan Karena Jabatannya, Atau Membiarkan Uang Atau Surat Berharga Tersebut Diambil Atau Digelapkan Oleh Orang Lain, Atau Membantu Dalam Melakukan Perbuatan Tersebut).
Bahwa setiap DANA DESA yang telah digulirkan dari Pemerintah Pusat kemudian ditransfer ke rekening kas Daerah Kabupaten Kulon Progo yang selanjutnya ditransfer ke rekening Kas Desa Banguncipto pada PD. BPR Bank Pasar Kulon Progo (Cabang Sentolo) Kab. Kulon Progo dengan nomor rekening : 650601016531 kemudian dilakukan pencairan oleh Terdakwa bersama- sama Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yaitu padaTA 2016 sampai dengan TA 2018 dan dipergunakan untuk membiayai bidang pelaksanaan pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Desa Banguncipto, ternyata anggaran untuk kegiatan pembangunan dilakukan pemotongan oleh Terdakwa kemudian sisa anggaran yang telah dipotong Terdakwa diserahkan kepada Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya oleh Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) diserahkan kepada saksi TRI LAKSONO. Kemudian antara saksi TRI LAKSONO dan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membuat kwitansi bukti tanda terima uang yang berisi jumlah riil nominal penyerahan uang kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan yang sebelumnya telah dipotong oleh Terdakwa. Sehingga untuk membuat SPJ anggaran kegiatan pembangunan yang telah dipotong maka Saksi TRI LAKSONO memanipulasi bukti pertanggungjawaban dengan cara pada upah tenaga kerja dengan menambah jumlah hari dan jumlah pekerja sedangkan pada pembelanjaan material dengan cara meminta nota maupun kwitansi kosong yang sudah di stempel kepada toko- toko bangunan lalu nominal pembelanjaannya diisi sendiri dan hal ini pun diketahui oleh Terdakwa;
Mark Up(Penggelembungan Dana) dan Kegiatan Fiktif (bukti-bukti/ pelaksanaan kegiatan fiktif), pemotongan anggaran maupun honor kegiatan yang tidak dibayarkan(Dengan Sengaja Menggelapkan Uang Atau SUrat Berharga Yang Disimpan Karena Jabatannya, Atau Membiarkan Uang Atau Surat Berharga Tersebut Diambil Atau Digelapkan Oleh Orang Lain, Atau Membantu Dalam Melakukan Perbuatan Tersebut).
Yaitu pada kegiatan Kaur Umum dan Kasi Kemasyarakatan yang didanai menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten, Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi (BHR) maupun Pendapatan Asli Desa (PAD) dimana Terdakwa maupun Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara mengambil alih atau mengerjakan sendiri kegiatan Kaur Umum yaitu saksi LIA YUNIARTI sejak TA 2016 s/d TA 2018 dan kegiatan Kasi Kemasyarakatan yaitu sdr. ADI SASMITO (Alm) sejak TA 2014 s/d 2016 lalu digantikan oleh saksi SRI PURNIWATI sejak TA 2017 s/d 2018, kemudian membayarkan uang kegiatan kepada masyarakat tidak sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia (dilakukan pemotongan), membelanjakan sendiri kepada para pihak ketiga penyedia barang/ jasa (toko- toko, dll) kemudian meminta kuitansi maupun nota kosong yang nominal pembelanjaannya diisi sendiri dan meminta stempel pihak ketiga, sehingga nominal pembelanjaannya tidak sesuai dengan kebenaran materiilnya (mark up) maupun membuat SPJ kegiatan fiktif selain itu ada honor kegiatan yang tidak dibayarkan;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banguncipto Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2014, dengan struktur antara lain :
-
1. Pendapatan Desa sejumlah Rp 601.884.375,- terdiri dari :
Pendapatan Asli Desa sejumlah
Dana Alokasi Desa sejumlah
Bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah daerah/Kabupaten sejumlah
Hibah dan sumbangan sejumlah Rp –
Rp
Rp
Rp
245.158.135,-
314.025.042,-
42.662.673,-
2. Belanja Desa sejumlah
Belanja tidak langsung sejumlah
Belanja Langsung sejumlah
Rp
Rp
Rp
617.375.777,-
446.623.692,-
155.260.683,-
3. Pembiayaan sejumlah
Penerimaan pembiayaan sejumlah
Pengeluaran pembiayaan sejumlah
Rp
Rp
Rp
15.491.402,-15.491.402,-
15.491.402,-
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam kegiatan APBDesa TA 2014 antara lain :
KEGIATAN KASI KEMASYARAKATAN TA 2014 :No. Uraian Kegiatan Kerugian Total (Rp) Nilai Bersih (Rp) Net Loss (Rp) 1 Belanja Bantuan Keuangan ke Karang Taruna 3.000.000,00 0,00 3.000.000,00 Jumlah 3.000.000,00 0,00 3.000.000,00
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banguncipto Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2015, dengan struktur antara lain :
| 1. | Pendapatan Desa | Rp | 1.100.648.484,- |
| 2. | Belanja Desa
Surplus/defisit | Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp | 1.100.648.484,- 512.727.358,- 397.803.126,- 135.418.000,- 49.700.000,- 5.000.000,- 1.100.648.484,- 24.019.785,- |
| 3. | Pembiayaan Desa
| Rp Rp | 24.019.785,- 24.019.785,- |
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama- sama saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam kegiatan APBDesa TA 2015 antara lain :
KEGIATAN KASI KEMASYARAKATAN TA 2015 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pembangunan Pagar Bumi TK PKK Banaran Kidul | |||
| 100.000,00 | 0,00 | 100.000,00 | |
| 3.500.000,00 | 0,00 | 3.500.000,00 | |
| 1.250.000,00 | 0,00 | 1.250.000,00 | |
| 150.000,00 | 0,00 | 150.000,00 | |
| 2 | Operasional Pos PAUD dan TK | |||
| - BOP PAUD | 12.000.000,00 | 10.000.000,00 | 2.000.000,00 | |
| - Belanja honor tenaga pendidik | 10.800.000,00 | 9.600.000,00 | 1.200.000,00 | |
| 3. | Operasional POSYANDU | |||
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 4. | Pembinaan Seni dan Budaya | |||
| 14.542.500,00 | 6.697.500,00 | 7.845.000,00 | |
| 10.000.000,00 | 2.400.000,00 | 7.600.000,00 | |
| 9.480.000,00 | 5.680.000,00 | 3.800.000,00 | |
| 5. | Operasional TBM/Perpustakaan Desa | |||
| 149.000,00 | 0,00 | 149.000,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 6. | Fasilitasi kegiatan Karang Taruna Desa | |||
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 6.000.000,00 | 0,00 | 6.000.000,00 | |
| 7. | Fasilitasi Kegiatan PKK Desa | |||
| 300.000,00 | 0,00 | 300.000,00 | |
| 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 | |
| 7.000.000,00 | 0,00 | 7.000.000,00 | |
| 8. | Belanja Bantuan Sosial Kemasyarakatan | |||
| 5.000.000,00 | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | |
| 5.000.000,00 | 0,00 | 5.000.000,00 | |
| Jumlah | 87.471.500,00 | 36.877.500,00 | 50.594.000,00 | |
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banguncipto Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2016, dengan struktur antara lain :
| 1. | Pendapatan Desa | Rp | 1.429.282.309,- |
| 2. | Belanja Desa
Jumlah Belanja Surplus/Devisit | Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp | 581.990.160,- 806.919.500,- 72.834.000,- 95.880.000,- 5.003.301,- 1.582.468.766,- 153.186.457,- |
| 3. | Pembiayaan desa
| Rp Rp | 153.186.457,- 153.186.457,- |
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama- sama saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam kegiatan APBDesa TA 2016 antara lain :
KEGIATAN KASI KEMASYARAKATAN TA 2016 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pos PAUD dan TK | |||
| 18.000.000,00 | 14.700.000,00 | 3.300.000,00 | |
Belanja Alat Peraga Edukasi (APE) | 11.700.000,00 | 9.750.000,00 | 1.950.000,00 | |
| 2. | POSYANDU | |||
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
PMT (Pemberian Makanan Tambahan) Balita dan Belanja Timbangan Dacin | 8.208.000,00 | 3.600.000,00 | 4.608.000,00 | |
| 3. | TBM/Perpustakaan Desa | |||
| 149.000,00 | 0,00 | 149.000,00 | |
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 500.000,00 | 0,00 | 500.000,00 | |
| 4. | Sarpras Olahraga dan Karang Taruna | |||
| 60.000,00 | 0,00 | 60.000,00 | |
| 3.000.000,00 | 0,00 | 3.000.000,00 | |
| 2.500.000,00 | 0,00 | 2.500.000,00 | |
| 3.084.500,00 | 0,00 | 3.084.500,00 | |
| 7.000.000,00 | 0,00 | 7.000.000,00 | |
| 5. | Pelestarian Adat, Seni dan Budaya | |||
| 2.500.000,00 | 0,00 | 2.500.000,00 | |
Belanja Kostum Kesenian dan Kebudayaan | 20.500.000,00 | 0,00 | 20.500.000,00 | |
| 6. | PKK | |||
| 7.300.000,00 | 0,00 | 7.300.000,00 | |
| 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 | |
| Jumlah | 85.701.500,00 | 28.050.000,00 | 57.651.500,00 | |
KEGIATAN KAUR UMUM APARATUR DESA DAN ASET TA 2016 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Belanja Modal Kursi Kantor TA 2016 di ”Toko Mebel WAWAN” | 1.500.000,00 | 1.000.000,00 | 500.000,00 |
| 2. | Belanja Kursi Rapat sebanyak 61 pcs @ Rp 275.000,0,00 dibayarkan kepada Sdr.. Wawan “Mebel Wawan” | 17.000.000,00 | 11.825.000,00 | 5.175.000,00 |
| 3. | Belanja Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dibayarkan kepada Sdr.. Darmawan T.D. “PT.ASTRA” | 16.295.500,00 | 16.295.500,00 | 0,00 |
| 4. | Belanja Modal LAPTOP, dibayarkan kepada Sdr.. Eko Hendriyanto “Zero Computindo” | 5.750.000,00 | 5.050.000,00 | 700.000,00 |
| 5. | Belanja Suku Cadang dibayarkan kepada Sdr.. Marno “Family Motor” | 1.000.000,00 | 240.000,00 | 760.000,00 |
| 6. | Belanja Servis dibayarkan kepada Sdr.. Marno “Family Motor” | 400.000,00 | 0,00 | 400.000,00 |
| 7. | Belanja Modal Printer dibayarkan kepada Sdr.. Eko Hendriyanto “Zero Computindo” | 925.000,00 | 830.000,00 | 95.000,00 |
| 8. | Belanja Modal Pengadaan Kamera Canon dibayarkan kepada Sdr.. Eko Hendriyanto “Zero Computindo” | 6.500.000,00 | 5.640.000,00 | 860.000,00 |
| 9. | Belanja Modal Filling Kabinet 1 buah dan Meja Komputer 1 buah Dibayarkan kepada Sdr.. Yuli “Mebel Wawan” | 2.020.000,00 | 1.750.000,00 | 270.000,00 |
| 10. | Belanja Pakaian Batik Geblek Renteng untuk 20 orang dibayarkan kepada Sdr.. Amir “Harapan Tailor Sentolo” | 2.850.000,00 | 0,00 | 2.850.000,00 |
| 11. | Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pengelolaan Inventarisasi Aset : ATK, Cetak Penggandaan, Honor Tim | 1.462.500,00 | 0,00 | 1.462.500,00 |
| 12. | Belanja Operasional BPD, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Cetak dan Penggandaan di Toko XTRA (Sentolo) | 450.000,00 | 0,00 | 450.000,00 |
| Jumlah | 56.153.000,00 | 42.630.500,00 | 13.522.500,00 | |
KEGIATAN KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN TA 2016 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pelatihan Jahit Dasar dan Terampil | 45.000.000,00 | 25.000.000,00 | 0,00 |
| 2. | Pelatihan Jahit Dasar dan Terampil | 20.000.000,00 | ||
| 3. | Pembagunan Talud Ploso | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | 0,00 |
| 4. | Belanja Kegiatan Gotong Royong Cor Blok | 32.500.000,00 | 35.000.000,00 | (2.500.000,00) |
| 5. | Belanja Cor Blok Jalan Banaran Lor | 20.000.000,00 | 20.000.000,00 | 0,00 |
| 6. | Bon Kegiatan Normalisasi Lapangan | 551.986.500,00 | 8.000.000,00 | 34.026.500,00 |
| 7. | Bon Kegiatan Normalisasi Lapangan | 10.000.000,00 | ||
| 8. | Bon Kegiatan Normalisasi Lapangan | 3.000.000,00 | ||
| 9. | Normalisasi Lapangan | 3.000.000,00 | ||
| 10. | Bon Kegiatan Normalisasi Lapangan | 500.000,00 | ||
| 11. | Kegiatan Pengaspalan Jalan bantar Kulon | 100.000.000,00 | ||
| 12. | Belanja Aspal Jalan Bantar Kulon | 20.000.000,00 | ||
| 13. | Bon Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya &Aspal Jalan | 92.000.000,00 | ||
| 14. | Pencairan Anggaran Aspal Jalan | 30.000.000,00 | ||
| 15. | Pengaspalan Jalan Ploso | 40.000.000,00 | ||
| 16. | Aspal 22 Drum | 30.800.000,00 | ||
| 17. | Pencairan Dana Padat Karya | 25.000.000,00 | ||
| 18. | Anggaran Pengaspalan Jalan DD | 15.000.000,00 | ||
| 19. | Pelunasan Perbaikan Aspal Jalan Desa | 34.160.000,00 | ||
| 20 | Pembuatan Gambar RAB (Yudhi AR) | 1.000.000,00 | ||
| 21. | Pembagunan Cor Blok Jalan bantar Wetan | 30.000.000,00 | ||
| 22. | Cor Blok Bantarjo | 20.000.000,00 | ||
| 23. | Pembagunan Cor Blok Bantar Kulon | 10.000.000,00 | ||
| 24. | Membayar Bon Material | 20.500.000,00 | ||
| 25. | Bon Kegiatan Gorong- Gorong 6 Pedukuhan | 25.000.000,00 | ||
| Jumlah | 659.486.500,00 | 627.960.000,00 | 31.526.500,00 | |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2017, dengan struktur antara lain :
| 1. | Pendapatan Desa | Rp | 1.606.677.912,- |
| 2. | Belanja Desa
Jumlah belanja Surplus/Devisit | Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp | 408.719.415,- 1.105.382.850,- 100.148.500,- 60.695.000,- 5.012.076,- 1.749.177.912,- 1.003.082,- |
| 3. | Pembiayaan Desa
| Rp Rp | 143.503.082,- 143.503.082,- |
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama- sama saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam kegiatan APBDesa TA 2017 antara lain :
KEGIATAN KASI KEMASYARAKATAN TA 2017 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pembangunan RTLH | |||
| 500.000,00 | 0,00 | 500.000,00 | |
| 2. | Pos PAUD | |||
| 21.600.000,00 | 16.800.000,00 | 4.800.000,00 | |
| 12.000.000,00 | 5.000.000,00 | 7.000.000,00 | |
| 3. | POSYANDU | |||
Belanja Pemberian Barang pada Masyarakat/Kelompok Masyarakat : Belanja PMT (Pemberian Makanan Tambahan) | 12.400.000,00 | 3.600.000,00 | 8.800.000,00 | |
| 4. | TBM/PERPUSTAKAAN DESA | |||
| 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 | |
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 500.000,00 | 0,00 | 500.000,00 | |
| 5. | Sarpras Olahraga dan Karang Taruna | |||
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 2.000.000,00 | 0,00 | 2.000.000,00 | |
| 550.000,00 | 550.000,00 | 0,00 | |
| 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | 0,00 | |
| 3.084.500,00 | 3.084.500,00 | 0,00 | |
Taruna | 7.500.000,00 | 7.500.000,00 | 0,00 | |
| 12.000.000,00 | 9.000.000,00 | 3.000.000,00 | |
| 6. | Pelestarian Adat, Seni dan Budaya | |||
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 25.600.000,00 | 2.800.000,00 | 22.800.000,00 | |
| 7. | PKK | |||
| 7.300.000,00 | 6.680.000,00 | 620.000,00 | |
| 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 | |
| Jumlah | 109.934.500,00 | 57.514.500,00 | 52.420.00,000 | |
KEGIATAN KAUR UMUM APARATUR DESA DAN ASET TA 2017 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Belanja Service dan Suku Cadang dibayarkan kepada Sdr.. Sumarno “Family Motor” Sentolo | 550.000,00 | 0,00 | 550.000,00 |
| 2. | Belanja Makan Minum Rapat. dibayarkan kepada “Catering Bu Darti” (Rapat Pengendalian Penduduk) | 490.000,00 | 0,00 | 490.000,00 |
| 3. | Belanja Service dan Suku Cadang dibayarkan kepada Sdr.. Sumarno “Family Motor” Sentolo | 630.000,00 | 0,00 | 630.000,00 |
| 4. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Syaiful Anwar pada saat mengikuti workshop Percepatan Eliminasi Malaria Kab. Kulo Progo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 5. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan kepada Sdr.. Supriyanto Pada saat mengikuti Sosialisasi Profil Kependudukan di rumah makan Dapur Semar | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 6. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Syaiful Anwar pada saat mengikuti pembahasan Penyusunan APBdes 2018 dan Perubahan APBDes 2017 di Kelurahan Wates | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 7. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Syaiful Anwar pada saat mengikuti Sosialisasi Teknologi Tepat Guna dengan narasumber Lurah Desa Panggungharjo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 8. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Sumadi pada saat Konsultasi Tunggakan SPPT PBB P2 tahun 2017 di BKAD Kab. Kulon Progo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 9. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Tri Laksono Kasi Pembangunan dalam rangka mengikuti Rapat KoorDinasi Persiapan MT 1 Tahun 2017/2018 di BPP Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 10. | Belanja Perjalanan Dinas. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan Sdr..Andrijas Santosa pada saat Kroscek SPJ Tahun Anggaran 2017 di Inspektorat Daerah | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 11. | Belanja Perbaikan Atap Kantor dan Lingkungan dibayarkan kepada Sdr. Suwardi “Ardi Surya” (Nanggulan, Kulon Progo) | 5.620.000,00 | 2.000.000,00 | 3.620.000,00 |
| 12. | Belanja Perjalanan Dinas. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Sumadi pada saat koorDinasi perubahan SPPT (ganda) di BKAD Kab. KP | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 13. | Belanja Servis dan Suku Cadang dibayarkan kepada Sdr.. Sumarno “Family Motor” Sentolo | 170.000,00 | 0,00 | 170.000,00 |
| 14. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Supriyanto pada saat Mengikuti Pembinaan Ideology Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Pendopo Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 15. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Sri Purniwati pada saat mengantar Daftar Inventarisasi Permasalahan Tanah Desa Banguncipto di Dispertaru DI.Yogyakarta | 70.000,00 | 0,00 | 70.000,00 |
| 16. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Syaiful Anwar saat mengikuti Penjelasan Pemanfaatan Tanah Kas Desa | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 17. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Perjalanan Dinas Dibayarkan kepada Sdr..Sri Purniwati ke Dinas PMD, dalduk dan KB Kab. Kulon Progo dalam rangka Orientasi Program KKBPK | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 18. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Sdr..Sayiful Anwar pada saat Sosialisasi tentang Alokasi Dana Desa di Gedung Graha Sarina DI. Yogyakarta | 70.000,00 | 0,00 | 70.000,00 |
| 19. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Perjalanan Dinas bagi Sdr..Sri Purniwati ke Dinas PMD dan KB Kab. Kulon Progo dalam Bimbingan Teknis Administrasi Desa | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 20. | Belanja pakaian dan Atributnya Belanja Pakaian Batik Geblek Renteng 20 stel @Rp 220.000 dibayarkan Amir “Harapan Tailor” Sentolo | 4.400.000,00 | 0,00 | 4.400.000,00 |
| 21. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Sayiful Anwar pada saat Rapat KoorDinasi Kecamatan bulan November 2017 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 22. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Perjalanan Dinas bagi Sdr..Sri Purniwati ke RM Dapur Semar dalam rangka rapat Sosialisasi Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 23. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Syaiful Anwar pada saat Mengikuti Rakor Pembinaan KAKB Posdaya Tk. Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 24. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Sdr..Syaiful Anwar dan Supriyanto pada saat mengikuti Bimbingan Teknis Administrasi Keuangan Desa untuk 2 orang | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 25. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan Sdr..Andrijas Santosa pada saat Pelatihan BP SPAMS Program Pamsimas III | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 26. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Indra Ismanto pada saat mengikuti Sosialisasi Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)untuk 7 orang yaitu : Dukuh 1 sampai 6 | 210.000,00 | 0,00 | 210.000,00 |
| 27. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Sdr..Sri Purniwati Perjalanan Dinas ke Dispetaru DIY dalam rangka RAKER Expose Permasalahan Tanah Desa untuk 7 orang yaitu : Humam SUtopo, Syaiful Anwar, Sri Purniwati, Suamdi, Harry Wahyudi, Panggih Budiarto, dan Zainal Abidin | 490.000,00 | 0,00 | 490.000,00 |
| 28. | Belanja Modal AC sebanyak 3 buah dibayarkan Sdr. Adit “Tip Top Jaya” (Nanggulan) | 13.000.000,00 | 8.100.000,00 | 4.900.000,00 |
| 29. | Belanja Modal Printer. dibayarkan kepada Sdr.. Eko Hindriyanto “Zero Komputindo” Type Canon G1000 | 2.200.000,00 | 1.700.000,00 | 500.000,00 |
| 30. | Belanja Modal Laptop. dibayarkan kepada Sdr..Eko Hindriyanto “Zero Komputindo” sebanyak 2 buah | 13.000.000,00 | 11.575.000,00 | 1.425.000,00 |
| 31. | Belanja Pintu Kamar Mandi 2 buahdibayarkan kepada Sdr..Dwi Heri S “Sutahir Toko Besi dan Kaca” Sentolo | 1.400.000,00 | 420.000,00 | 980.000,00 |
| 32. | Belanja Cat dan Kuas dibayarkan kepada Sdr..Dwi Heri S “Sutahir Toko Besi dan Kaca” (Siwalan, Sentolo) | 1.940.000,00 | 0,00 | 1.940.000,00 |
| 33. | Belanja Perawatan Kantor dan Lingkungan Pembelian Cat dan Kuas, Honor Pengecatan (560.000) yaitu Suparjan, Sugimin, Maryono | 1.560.000,00 | 0,00 | 1.560.000,00 |
| 34. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, dibayarkan kpd. Sdr..Sri Purniwati dan Lia Yuniarti pada saat mengikuti Sosialisasi Suber Pungli di Aula Adikarto | 60.000,00 | 0,00 | 60.000,00 |
| 35. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Syaiful Anwar pada saat mengikuti Rapat KoorDinasi Kecamatan bulan Desember 2017 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 36. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Sumadi pada saat mengikuti acara Gelar Pengawasan Daerah Inspektorat Daerah | 30.000,00 | 0,00 | 30.000 |
| 37. | Bidang Pemerintahan Kegiatan Pengelolaan dan Inventarisasi Aset, Honorarium Tim Yaitu : Humam Sutopo, Lia Y, Syaiful Anwar, Andrijas Santosa, Indra Ismanto, Supriyanto dan Sri Widarti | 1.200.000,00 | 0,00 | 1.200.000,00 |
| 38. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Syaiful Anwar pada saat mengikuti Sosialisasi Perbup Nomor 51 tahun 2017 di ruang rapat Gedung Binangun 4 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 39. | Belanja Modal 1 buah Meja Komputer dibayarkan kepada Sdr..Wawan “Mebel Wawan” Sentolo | 1.170.000,00 | 650.000,00 | 520.000,00 |
| 40. | Belanja Perawatan Kantor dan Lingkungan Honor tukang kepada Sugimin, Maryanto dan Suparjan | 900.000,00 | 0,00 | 900.000,00 |
| 41. | Belanja Mmodal Kursi Tamu dibayarkan kepada toko mebel “WAWAN” Sentolo | 5.000.000,00 | 2.000.000,00 | 3.000.000,00 |
| 42. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Indra Ismanto pada saat mengikuti Rapat KoorDinasi Program PMKS di Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 43. | Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih dibayarkan kepada Sdr..Siti Sa’diah (Toko Bu Bambang) | 300.000,00 | 0,00 | 300.000,00 |
| 44. | Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih dibayarkan kepada Sdr.. Sdr..Siti Sa’diah (Toko Bu Bambang) | 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 |
| 45. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Andrijas Santoso pada saat Konfirmasi Tindak Lanjut APBDes 2016 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 46. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan kepada Sdr..Sumadi pada saat rapat Evaluasi PBB P2 di Pendopo Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 47. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan kepada Sdr.. Syaiful Anwar pada saat rapat KoorDinasi Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 48. | Belanja Modal Meja Tulis, dibayarkan kepada Toko Mebel “WAWAN” Sentolo | 6.400.000,00 | 1.300.000,00 | 5.100.000,00 |
| Jumlah | 61.750.000,00 | 27.745.000,00 | 34.005.000,00 | |
KEGIATAN KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN TA 2017 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Drainase tiga Dusun | 175.940.700,00 | 27.929.500,00 | (1.988.800,00) |
| 2. | Uang panjar | 50.000.000,00 | ||
| 3. | Bon belanja Kegiatan Pembangunan | 50.000.000,00 | ||
| 4. | Bon Pelaksanaan Pembangunan | 50.000.000,00 | ||
| 5. | Pelatihan Pengelolaan Ikan | 10.803.200,00 | 10.803.000,00 | 200,00 |
| 6. | Pelatihan Pemulasaran Jenazah | 7.999.000,00 | 8.479.000,00 | (480.000,00) |
| 7. | Pembangunan Aspal Lapen Ploso | 178.074.161,00 | 187.684.200,00 | (9.610.039,00) |
| 8. | Pembangunan Talud | 425.538.400,00 | 1.000.000,00 | 130.515.816,00 |
| 9. | Talud jalan Bantar Kulon dan Ploso | 36.712.000,00 | ||
| 10. | Pembangunan RabatBeton Bantar Wetan | 14.006.542,00 | ||
| 11. | Pembangunan Talud Bantar Kulon | 50.000.000,00 | ||
| 12. | Pembangunan Talud Bantar Kulon | 20.000.000,00 | ||
| 13. | Pembangunan Talud Bantar Kulon 2 | 6.050.000,00 | ||
| 14. | Talud jalan Bantar Kulon 1 dan 2 | 7.000.000,00 | ||
| 15. | Talud Bantar Kulon 1 dan 2 | 21.391.600,00 | ||
| 16. | Pembangunan Rabat Beton dan Talud | 50.000.000,00 | ||
| 17. | Pembangunan Talud Jalan Ploso | 55.000.000,00 | ||
| 18. | Pembangunan Rabat Beton Bantar Wetan | 13.862.442,00 | ||
| 19. | Talud Bantar Kulon dan Ploso | 20.000.000,00 | ||
| Jumlah | 798.355.461,00 | 679.918.284,00 | 118.437.177,00 | |
Bahwa di dalam APBDesa Banguncipto TA 2017 yaitu pada bidang pembangunan terdapat Kegiatan Pengurugan yang seharusnya dilaksanakan dan dikerjakan oleh saksi TRI LAKSONO selaku Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan, akan tetapi pada kenyataannya kegiatan pengurugan diambil alih dan dikerjakan oleh Terdakwa, saksi SUKARJO selaku Pelaksana Pekerjaan Pengurugan Tanah Untuk Kios Pasar Desa TA 2017 diperintah langsung oleh Terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan urug dengan cara mengambil tanah urug di tanah kas desa yang berada di Dusun Bantarjo Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo dengan kesepakatan biaya sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tetapi kenyataannya hanya dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa meminta kwitansi kosong kepada saksi dan digunakan untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Pengurugan Tanah TA 2017 sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa kemudian dilakukan Audit oleh Inspektorat Daerah Kab. Kulon Progo dan terdapat temuan pada kegiatan Pengurugan Tanah Untuk Kios Pasar Desa TA 2017. Menurut Buku Kas Umum kegiatan tersebut dicatat sebesar Rp 130.000.000,- dan Nilai Bersih sebesar Rp 100.592.725 (Realisasi yang diterima Saksi SUKARJO sebesar Rp 77.500.000,- dan Temuan Inspektorat pada Tahun 2017 terkait kegiatan yang sudah ditindaklanjuti sebesar Rp 23.092.725,-, sehingga Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 29.407.275,- (dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1 | Pengurugan Tanah (Sdr. Sukarjo) Tahun 2017 | 130.000.000,00 | 100.592.725,00 | 29.407.275,00 |
| Jumlah | 130.000.000,00 | 100.592.725,00 | 29.407.275,00 | |
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2018, dengan struktur antara lain :
-
1. Pendapatan Desa Rp 1.563.479.822,- 2. Belanja Desa
Bidang penyelenggaraan pemerintah desa
Bidang pembangunan
Bidang pembinaan kemasyarakatan
Bidang pemberdayaan masyarakat
Bidang tak terduga
Jumlah Belanja Surplus/Devisit
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
595.112.504,-
1.073.247.947,-
93.464.000,-
32.043.750,-
5.046.096,-
1.798.914.797,-
253.434.975,-
3. Pembiayaan Desa
Penerimaan pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan
Rp
Rp
260.400.821,-
18.000.000,-
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama- sama saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam kegiatan APBDesa TA 2018 antara lain :
KEGIATAN KASI KEMASYARAKATAN TA 2018 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pengelolaan dan Pengembangan POSYANDU | |||
| 312.000,00 | 0,00 | 312.000,00 | |
| 6.040.000,00 | 3.600.000,00 | 2.440.000,00 | |
| 6.000.000,00 | 0,00 | 6.000.000,00 | |
| 6.400.000,00 | 0,00 | 6.400.000,00 | |
| 9.000.000,00 | 0,00 | 9.000.000,00 | |
| 21.600.000,00 | 16.800.000,00 | 4.800.000,00 | |
| 2. | Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa | |||
| 0,00 Belanja ATK | 1.700.000,00 | 510.000,00 | 1.190.00,00 | |
| 3. | Pembinaan dan Pengembangan Seni dan Budaya | |||
| 4.750.000,00 | 1.250.000,00 | 3.500.000,00 | |
| 12.000.000,00 | 2.000.000,00 | 10.000.000,00 | |
| 4 | Pembinaan dan Pengembangan Olahraga | |||
| 28.000,00 | 28.000,00 | ||
| 3.050.000,00 | 2.050.000,00 | 1.000.000,00 | |
| 5. | Pelatihan dan Pemberdayaan Bagi Kaum LANSIA | |||
| 3.300.000,00 | 1.000.000,00 | 2.300.000,00 | |
| Jumlah | 74.180.000,00 | 31.210.000,00 | 42.970.000,00 | |
KEGIATAN KAUR UMUM APARATUR DESA DAN ASET TA 2018 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar pada saat mengikuti acara Rakor Kecamatan Sentolo Bulan Januari | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 2. | Belanja Inventarisasi Aset, Belanja ATK dibayarkan kepada Sdr. Ismali “X-TRA FOTOCOPY” | 185.000,00 | 0,00 | 185.000,00 |
| 3. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar pada saat mengikuti Evaluasi KKN UAAD Tahun 2017 | 85.000,00 | 0,00 | 85.000,00 |
| 4. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto saat mengikuti acara Koordinasi Penyiapan Tenaga Kerja Untuk Industri Sarung Tangan | 45.000,00 | 0,00 | 45.000 ,00 |
| 5. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo pada saat mengikuti Rakor Pengadaan Tanah untuk Pengembangan RS NAS | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 6. | Belanja Fotocopi/ Cetak Penggandaan dibayarkan kepada Sdr..Ismali “X-TRA FOTOCOPI” | 115.000,00 | 0,00 | 115.000,00 |
| 7. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Andrijas Santosa dalam rangka Tindak Lanjut LHP APBDes tahun 2016 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 8. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas dan Sumadi dalam rangka Tindak Lanjut LHP APBDes tahun 2016 Untuk 2 orang ke Inspektorat Daerah | 90.000,00 | 0,00 | 90.000,00 |
| 9. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, dibayarkan kepada Sdr.Sri Purniwati, dalam rangka Rakor Bidang Tramtibum di kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 10. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar dalam rangka Workshop Penyusunan Produk Hukum Desa Kerjasama dengan Akademisi | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 11. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar dalam rangka Rapat Koordinasi Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 12. | Belanja Pengelolaan dan Inventarisasi Aset Honorarium Tim ada 7 orang (Humam Sutopo, Lia Yuniarti, Syaiful Anwar, Tri Laksono, Indra ISmanto, Sri Widarti, Supriyanto) | 1.200.000,00 | 0,00 | 1.200.000,00 |
| 13. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar dalam rangka Rapat Pendampingan Penyaluran Dana Desa di Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 14. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Andrijas Santoso dalam rangka Tindak Lanjut LHP APBDesa tahun 2016 di Inspektorat Daerah KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 15. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Andrijas Santoso dalam rangka Tindak Lanjut LHP APBDesa tahun 2016 di Inspektorat Daerah KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 16. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati ke Dispetaru Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 17. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.Tri Laksono dalam rangka Rapat Pra Musrenbang Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 18. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto untuk Rakor Tim Pokja Nal Posyandu Tk Kecamatan Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 19. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk Sdr.Sri Purniwati (Kasi Pemerintahan) di Balai Penyuluhan KB, Pendopo Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 20. | Belanja Operasional Pemerintah Desa, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk 3 orang atas nama : Sumadi, Ngatijo, Eka Setiawan Ke Balai Desa Sukoreno dalam rangka Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 21. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto untuk kegiatan rapat Penanganan Perubahan Social politik di Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 22. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr..Kades, Syaiful Anwardan Tri Laksono untuk Kegiatan Musrenbang Kec.Sentolo Tahun 2018 | 90.000,00 | 0,00 | 90.000,00 |
| 23. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Syaiful Anwar untuk Melaksanakan Rapat Koordinasi Program/Kegiatan Pemuda dan Olahraga ke Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 24. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Andrija Santoso ke Dinas PUPKP Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 25. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Andrijas Santoso ke Dinas PUPKP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 26. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Syaiful Anwar saat acara Rakor Bidang Tramtibum dan Linmas di Ruang Rapat Satpol PP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 27. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Lia Yuniarti di Pendopo Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 28. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo saat mengikuti Rapat Koordinasi Penataan PKL di Depan RS Nyi Ageng Serang Desa Banguncipto | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 29. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sumadi saat Sosialisasi dan Penyerahan SPPT PBB P2 serta Panutan Pajak Tahun 2018 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 30. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati keBbalai Dikmen Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 31. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto ke Rakor Pembinaan KAKB Posdaya Tingkat Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 32. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto ke Rakor Tim Pokjanal Posyandu Tingkat Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 33. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto ke Rapat Pengambilan Data Kualitatif Need Assesment Angka Kemiskinan Tahun 2018 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 34. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati (Kasi Pemerintahan) ke Balai Penyuluhan KB Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 35. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto ke Sosialisasi Program Kegiatan Desa Kantong Budaya Tahun 2018 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 36. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo dalam rangka Paparan II Perencanaan Kegiatan PSU Lingkungan Permukiman TA 2018 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 37. | Belanja Cetak Penggandaan, dibayarkan kepada Sdr.Ismali “EXTRA FOTOCOPY” | 900.000,00 | 0,00 | 900.000,00 |
| 38. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Ngatijo dalam rangka Sosialisasi Administrasi Kependudukan dalam Rangka Peningkatan Cakupan EKTP untuk 4 orang yaitu : Ngatijo, Resmi Widodo, Kardono dan Udjik Sudaryati @ 45.000 | 180.000,00 | 0,00 | 180.000,00 |
| 39. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati dalam angka Rakor Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Gedung Adikarto | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 40. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sumadi dalam rangka Sosialisasi PBB P2 dan Penyampaian SPPT untuk 7 orang yaitu : Sumadi, Dukuh 1 sampai 6 @ 30.000 | 210.000,00 | 0,00 | 210.000,00 |
| 41. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Tri Laksono,S.Pd dalam rangka rakor Penyusunan Rencana Tata Tanam Periode 2018,2019 utk Wil. Kalibawang | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 42. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.Sri Purniwati selaku Kasi Pemerintahan untuk komunikasi tiga komponen di Pendopo Kec Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 43. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.Sri Purniwati pada saat ke Resto Bandar Ikan Dalam rangka Workshop Pemanfaatan Data Kependudukan | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 44. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah di berikan kepada Sdr.Andrijas Santosa pada saat Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa di Dinas PMD Dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 45. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam rangka Sosialisasi Ketahanan Keluarga dan Dampak Kependudukan di Balai Desa Sukoreno Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 46. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati dalam rangka SosialisasiTeknis Ijin Penggunaan SG di Kec. Nanggulan | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 47. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo pada saat Bimtek Penyaluran Dana Desa di Kecamatan Sentolo untuk 2 orang yaitu Kades dan Tri Laksono | 60.000,00 | 0,00 | 60.000,00 |
| 48. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto pada saat mengikuti acara tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan terhadap Perempuan di KUA Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 49. | BelanjaATK dibayarkan kepada Sdr. Ismali “Ektra Fotocopy” | 850.000,00 | 0,00 | 850.000,00 |
| 50. | Belanja Lampu Penerangan, Baterai dan Alat Listrik diberikan kepada Sdr.Yanto “UD. ABADI” | 803.000,00 | 0,00 | 803.000,00 |
| 51. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Tri Laksono pada saat mengikuti acara Antisipasi Dampak Kekeringan di BPP Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 52. | Belanja Pakaian Seragam panitia dibayarkan kepada bapak Amir “Harapan Tailor” @ 300.000 x 11 orang | 3.300.000,00 | 0,00 | 3.300.000,00 |
| 53. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Widarti dalam rangka Penjelasan dari Puskesmas tentang kesehatan AnakSejak Dini di Aula puskesmas Sentolo I | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 54. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo pada saat ke Dinas PU PKP Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 55. | Belanja Pakaian Dinas Dibayarkan kepada Sdr.Amir Santoso “HARAPAN TAILOR” Sebanyak 20 stel PDH putih @ 400.000 = Rp 8.000.000,0,00 Dan 20 stel batik @ 225.000 = Rp 4.500.000,0,00 | 12.500.000,00 | 5.400.000,00 PDH 20 stel x Rp 270.000 = 5.400.000,00 | 7.100.000,00 |
| 56. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati saat Rakor Rencana Penggunaan Tanah Pemerintah DI.Yogykarta (BPP Sentolo) untuk pPembangunan RSUD Nyi Ageng Serang | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 57. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Tri Laksono saat mengikuti acara Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 58. | Belanja Almari dan Kursi dibayarkan kepada Mebel Sdr.Wawan Sentolo @Lemari Rp 2.500.000,00 @kursi sebanyak 3 buah yaitu @Rp 2.415.500,00 | 9.746.500,00 | 4.550.000,00 | 5.196.500,00 |
| 59. | Belanja Benda Pos dan Materai dibayarkan kepada Sdr.Ismali “X-TRA FOTOCOPY” | 700.000,00 | 0,00 | 700.000,00 |
| 60. | Belanja Meja Komputer sebanyak 1 buah dibayarkan kepada Sdr.Wawan “MEBEL WAWAN” Sentolo | 1.265.000,00 | 650.000,00 | 615.000,00 |
| 61. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sumadi pada saat Sosialisasi Kepesertaan BPJS di Dinas PMD Dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 62. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Puniwati saat Lokakarya Mini Kampung KB Tingkat Kecamatan | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 63. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto dalam Rapat Persiapan Peringatan Hari Keluarga Nasional | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 64. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Lia Yuniarti dalam rangka Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Tahun 2018 untuk 3 orang yaitu Lia Yuniarti, Sri Widarti dan Udjik Sudaryati di Kec.Sentolo | 90.000,00 | 0,00 | 90.000,00 |
| 65. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto dalam Acara Identifikasi Kecamatan Sehat | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 66. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto dalam Acara Sosialisasi PUSKESOS dan LKS tahun 2018 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 67. | Belanja Alat Kebersihan dan Bahan Pembersih dibayarkan kepada Sdr.Siti Sa’diyah “Toko Bu Bambang” | 600.000,00 | 68.000,00 | 532.000,00 |
| 68. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Tri Laksono dalam rangka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 di Balai Desa Kembang, Nanggulan | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 69. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono pada saat mengikuti Acara Sosialisasi Paket Rehabilitasi Mayor jln Sentolo-Klangon Sebanyak 4 orang yaitu Tri laksono, Resmi Widodo, kardono dan Udjik Sudaryati @ 30.000 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 70. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sumadi pada saat mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa bagi Kecamatan dan Desa | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 71. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Eka Setiyawan dkk yaitu Dukuh 1 sampai 6, pada saat mengikuti Rapat Percepatan Intensifikasi Penerimaan PBB Tahun 2018 di kec. Sentolo sebanyak 6 orang @ 30.000 | 180.000,00 | 0,00 | 180.000,00 |
| 72. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto dalam rangka Lokakarya Mini Lintas Sektor | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 73. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati dalam rangka Pertemuan Teknis Program KKBPK di Kec. Sentolo | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 74. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Lia Yuniarti dalam Rangka Bimtek Administrasi Desa Angkatan II Tahun 2018 di Ruang Rapat Dinas Kearsipan Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 75. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr..Eka Setiawan dalam Rangka Penerimaan Salinan Produk Hukum di Dinas PMD Dalduk dan KB untuk 3 orang yaitu Eka Setiawan, Udjik Sudaryati dan Syaiful Anwar | 135.000,00 | 0,00 | 135.000,00 |
| 76. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono dalam rangka Rapat KoorDinasi Proses Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa di Ruang Pertemuan Kelurahan Wates | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 77. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikankepada Sdr. Sri Purniwati dalam rangka Konsultasi ke DUKCAPIL Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 78. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Indra Ismanto dalam acara Sosialisasi Program/Kegiatan Paud Tingkat Kecamatan Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 79. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Lia Yuniarti pada Bimtek Pengelolaan Aset Desa Dalam Rangka Persiapan Penerapan Aplikasi SIPADES di Dinas PMD Dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 80. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono, S.Pd dalam acara Sosialisasi SK Bupati No. 408/A/2017 tgl 28/12/2017 di Ruang Rapat Aula DPU PKP Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 81. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Lia Yuniarti dalam acara Bimbingan Teknis Profil Desa & Kelurahan di Dinas PMD Dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 82. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Indra Ismanto dalam Acara Rakor FGD tentang Program Kecamatan Sehat di Kec.Sentolo | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 83. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono dalam Acara Rapat Koordinasi Rutin di Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 84. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso, dalam rangka Koordinasi Hasil Inspektorat Daerah | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 85. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam acara Rapat Kerja Validasi Data Tanah Desa di Dinas PU PKP Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 86. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso mengantar berkas SPJ ke Inspektorat Daerah dan Konfirmasi Hasil Pemeriksaan | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 87. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso dalam rangka Koordinasi Hasil Inspektorat Daerah | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 88. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Lia Yuniarti, pada saat mengikuti Sosialisasi dan Rekonsiliasi Data Peserta Aparat Desa di Gedung Dinas PMD dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 89. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso dalam rangka Mengantar, Melengkapi Berkas SPJ dan Koordinasi ke Inspektorat Daerah | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 90. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam acara Pengarahan Kepala Dinas terkait RTLH APBD tahun 2018 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 91. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam acara Sosialisasi Apersepsi KIA KB di Puskesmas Sentolo I | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 92. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Indra Ismanto dalam acara Administrasi Pencatatan dan Biaya Nikah, Rujuk pada KUA Kecamatan di Kantor Kemenag Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 93. | Belanja Printer dan Komputer dibayarkan kepada Sdr.Eko Hendriyanto “ZERO COMPUTINDO” | 8.710.000,00 | 6.335.000,00 | 2.375.000,00 |
| 94. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah diberikan kepada Sdr. HumamSutopo dalam acara Koordinasi Pemetaan Batas Wilayah Kab. Sleman | 85.000,00 | 0,00 | 85.000,00 |
| 95. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah, diberikan kepada Sdr. Sri Puniwati dalam acara Koordinasi Pemetaan Batas Wilayah Kab. Sleman | 85.000,00 | 0,00 | 85.000,00 |
| 96. | Belanja Lampu Penerangan, Baterai dan Alat Listrik dibayarkan kepada Sdr.Yanto. | 700.000,00 | 0,00 | 700.000,00 |
| 97. | Belanja Cetak dan Penggandaan, dibayarkan kepada Sdr. Ismali “X_TRA FOTOCOPY” | 374.690,00 | 0,00 | 374.690,00 |
| 98. | Belanja Operasional Perkantoran Pemerintah Desa, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso dkk ke Inspektorat Daerah yaitu Andrijas, Sumadi, Tri Laksono dan Sri Purniwati | 180.000,00 | 0,00 | 180.000,00 |
| 99. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Lia Yuniarti pada saat ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 100. | Belanja Operasional Perkantoran Pemerintah Desa, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Tri Laksono dalam rangka ke Dinas PMD, dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 101. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sumadi dalam rangka Evaluasi Penerimaa PBB P2 Tahun 2018 oleh Bpk.Wakil Bupati di Ruang Wakil Bupati Kulon Progo | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 102. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono dalam Rangka Rapat Persiapan Musim Tanam Satu gol.II Tahun 2018-2019 di BPP Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 103. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas Santosa dkk dalam Rangka Koordinasi Hasil Inspektorat Daerah yaitu : Sumadi, Tri Laksono dan Sri Purniwati. | 180.000,00 | 0,00 | 180.000,00 |
| 104. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam rangka Lokakarya Mini Bidang KB Tk. Kecamatan | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 105. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam rangka Sosialisasi Pergub DIY Nomor 49 Tahun 2018 di Aula Adikarto | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 106. | Belanja Pegawai, Belanja Pelaksana Tugas Kasi Kemasyarakatan Tahun 2018 dibayarkan kepada Sdr. Sri Puniwati selaku PTH.Kasi Kesra (untuk 12 bulan) sejak Januari 2018 | 2.880.000,00 | 0,00 | 2.880.000,00 |
| 107. | Honor Pengentry Data sebanyak 4 orang yaitu : Sri Widarti, Indra Ismanto, Supriyanto dan Andrijas Santoso @ 5.000 untuk 380 Kepala Keluarga | 1.900.000,00 | 0,00 | 1.900.000,00 |
| 108. | Kegiatan Penyusunan Profil Desa, Honor Pengentry Data untuk 4 orang yaitu : Sri Widarti, Indra Ismanto, Supriyanto dan Andijas Santoso @ 5.000 untuk 712 Kepala Keluarga | 3.560.000,00 | 0,00 | 3.560.000,00 |
| 109. | Belanja Alat Kebersihan dan Bahan Pembersih dibayarkan kepada Sdr. Siti Sa’diyah “Toko Bu Bambang” | 600.000,00 | 0,00 | 600.000,00 |
| Jumlah | 55.464.190,00 | 87.378.500,00 | 38.988.690,00 | |
KEGIATAN KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN TA 2018 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Kegiatan Pemberdayaan/Pelatihan | 739.209.050,00 | 20.000.000,00 | 236.977.300,00 |
| 2. | Anggaran Kegiatan Pembangunan | 50.000.000,00 | ||
| 3. | Uang Panjar Drainase dan Talud | 60.000.000,00 | ||
| 4. | Pembangunan Talud Ploso | 20.356.250,00 | ||
| 5. | Pembangunan Aspal Jalan Bantar Wetan | 100.000.000,00 | ||
| 6. | Pengaspalan Jalan Bantar Wetan | 50.000.000,00 | ||
| 7. | Rabat Beton Banaran Lor | 50.000.000,00 | ||
| 8. | Rabat Beton Banaran Lor dan Bantarjo | 22.500.000,00 | ||
| 9 | Rabat Beton Bantarjo | 10.000.000,00 | ||
| 10. | Bon Pelaksanaan Kegiatan 2018 | 50.000.000,00 | ||
| 11. | Rabat Beton | 70.000.000,00 | ||
| 12. | Makan Minum Rabat Beton Banaran Kidul | 600.000,00 | ||
| Jumlah | 740.433.550,00 | 503.456.250,00 | 235.752.800,00 | |
Bahwa selain itu, di dalam APBDesa Banguncipto TA 2018, pada kegiatan pengaspalan jalan Bantar Wetan yaitu saksi PONIJAN selaku Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Aspal Bantar Wetan TA 2018 dipanggil Terdakwa untuk datang ke Kantor Balai Desa Banguncipto menerima pembayaran kegiatan aspal, ketika saksi PONIJAN dan Terdakwa bersama- sama berada di ruangan Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil alih pekerjaan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku bendahara dengan cara menyerahkan sendiri uang pembayaran kegiatan aspal sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi kemudian dilakukan pemotongan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh Terdakwa.
Bahwa pada tahun 2019 dilakukan Audit Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada Desa Banguncipto dengan masa Tahun Anggaran 2014 s/d 2019 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo Nomor 700.04/DESA/83/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019, terdapat temuan- temuan yaitu:
Belanja yang tidak didukung bukti yang lengkap dan sah tahun 2015 sebesar Rp 46.169.750,00 (empat puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan uraian sebagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1 | Dibayar kepada Sdr. Sugeng Riyadi(Sekretaris Desa ) Belanja Perjalanan Dinas ke Wates pada Tgl 04 Maret 2015 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 2 | Dibayar Operasional Rukun Warga 006 Belanja Makan dan Minum Rapat tanggal 30 Maret 2015 | 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 |
| 3 | Diayar Dana Operasional Rukun Tetangga 001 Belanja Makan Minum Rapat tanggal 14 Maret 2015 | 250.000,00 | 0,00 | 250.000,00 |
| 4 | Dibayar Belanja Honorarium Bendahara Desa Banguncipto dibayar kepada SUMADI untuk bulan Agustus 2015 | 300.000,00 | 0,00 | 300.000,00 |
| 5 | Dibayar kepada Sdr. Tri Laksono Belanja Perjalanan Dinas Konsultasi Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa di Kecamatan Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 6 | Dibayar Belanja Makan dan Minum Penyusunan Produk Hukum Perdesa No : 5 kepada Sdr. Erna Warung DHANIS Banaran Kidul | 50.000,00 | 0,00 | 50.000,00 |
| 7 | Dibayar Belanja Makan dan Minum Penyusunan Produk Hukum Perdesa No : 5 kepada Sdr. Erna Warung DHANIS Banaran Kidul | 62.500,00 | 0,00 | 62.500,00 |
| 8 | Dibayar Belanja Makan dan Minum Penyusunan Produk Hukum Perdesa No : 6 kepada Sdr. Erna Warung DHANIS Banaran Kidul | 62.500,00 | 0,00 | 62.500,00 |
| 9 | Dibayar Kegiatan Operasional Perkantoran Pemerintah Desa Belanja Penggandaan Fotocopy dan Jilid Kepada Sdr. ISMALI | 144.250,00 | 0,00 | 144.250,00 |
| 10 | Penyusunan Profil Desa | 300.000,00 | 0,00 | 300.000,00 |
| 11 | Kegiatan Oprasional TBM/Perpustakaan Desa | 500.000,00 | 0,00 | 500.000,00 |
| 12 | Belanja Materai dan Benda Pos lainnya | 900.000,00 | 0,00 | 900.000,00 |
| 13 | Honorarium Tenaga Kontrak 2 orang | 8.580.000,00 | 0,00 | 8.580.000,00 |
| 14 | Belanja Jasa Kantor Perpanjangan STNK | 70.000,00 | 0,00 | 70.000,00 |
| 15 | Belanja Makanan dan Minuman Rapat Operasional Pemerintah | 1.632.500,00 | 0,00 | 1.632.500,00 |
| 16 | Belanja Makanan dan Minuman Tamu Operasional Pemerintah | 1.215.000,00 | 0,00 | 1.215.000,00 |
| 17 | Belanja Makanan dan Minuman Rapat BPD | 1.930.000,00 | 0,00 | 1.930.000,00 |
| 18 | Belanja Makan dan Minum Hukum | 150.000,00 | 0,00 | 150.000,00 |
| 19 | Belanja Makan dan Minum Laporan Keuangan | 648.000,00 | 0,00 | 648.000,00 |
| 20 | Belanja Cetak dan Penggadaan Pelayanan Masyarakat | 3.000.000,00 | 0,00 | 3.000.000,00 |
| 21 | Belanja Cetak dan Penggadaan Musrebangdes | 87.500,00 | 0,00 | 87.500,00 |
| 22 | Belanja Makan dan Minum Pelaksanaan Musrenbangdes | 1.620.000,00 | 0,00 | 1.620.000,00 |
| 23 | Belanja Servis Peralatan Kantor Sarpras | 3.322.500,00 | 0,00 | 3.322.500,00 |
| 24 | Belanja Makan Minum Rapat Semenisasi | 448.000,00 | 0,00 | 448.000,00 |
| 25 | Belanja BOP Pos Yandu Balita Yandu | 5.400.000,00 | 0,00 | 5.400.000,00 |
| 26 | Belanja BOP Pos Yandu Lansia Yandu | 2.527.000,00 | 0,00 | 2.527.000,00 |
| 27 | Belanja Makan Minum Rapat Agama | 1.050.000,00 | 0,00 | 1.050.000,00 |
| 28 | Belanja Alat Tulis Kantor LPMD | 600.000,00 | 0,00 | 600.000,00 |
| 29 | Belanja Cetak/ Penggandaan Fotocopy LPMD | 400.000,00 | 0,00 | 400.000,00 |
| 30 | Belanja Makan Minum Rapat LPMD | 4.100.000,00 | 0,00 | 4.100.000,00 |
| 31 | Pengisian Kabag/Kasi, Dukuh dan Tenaga Kontrak serta Pelantikan | 3.860.000,00 | 0,00 | 3.860.000,00 |
| 32 | Belanja Timbangan Dan Sarung Timbang Yandu | 2.700.000,00 | 0,00 | 2.700.000,00 |
| Jumlah | 46.169.750,00 | 0,00 | 46.169.750,00 | |
Bahwa selain itu, terdapat Ketekoran/ Kekurangan Kas Bendahara sebesar Rp 227.006.789,- (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kas Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 terdapat ketekoran kas sebesar Rp 227.006.789,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang kemudian disetorkan ke Kas Desa Banguncipto oleh Terdakwa dan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO dengan rincian kwitansi antara lain :
Terdakwa HUMAM SUTOPO Bin MASJHURI
Kwitansi Tanggal 17 Oktober 2019 Rp 15.000.000,-
Kwitansi Tanggal 14 November 2019 Rp 35.000.000,-
Kwitansi Tanggal 18 November 2019 Rp 106.875.000,-
TOTAL sebesar Rp 156.875.000,- (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO
Kwitansi Tanggal 13 November 2019 Rp 18.000.000,-
Kwitansi Tanggal 14 November 2019 Rp 22.000.000,-
Kwitansi Tanggal 18 November 2019 Rp 30.131.789,-
TOTAL sebesar Rp 70.131.789,- (tujuh puluh juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah)
- Bahwa penyetoran terhadap ketekoran kas yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ke Kas Desa Banguncipto sebesar Rp227.006.789,- (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah), kemudian oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo dilakukan penyitaan pada tanggal 6 Desember 2019 karena merupakan dana APBDesa Banguncipto sejak TA 2014 s/d 2018 yang telah dengan sengaja digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp 156.875.000,- (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp 70.131.789,- (tujuh puluh juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah);
- Bahwa terhadap penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama- sama Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian dilakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kab. Kulon Progo dan berdasarkanLaporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana Desa, APBD Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, PAD dan Pihak Ketiga pada Pemerintah Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Tahun 2014 s.d. 2018 oleh Inspektorat Daerah Kab. Kulon Progo Nomor : 700.04/KS/02/III/2020 tgl. 18 Maret 2020, dengan hasil perhitungan sebagai berikut:
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1 | Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan | 2.197.051.011 | 1.811.334.534 | 385.716.477,00 |
| 2 | KaurUmum Aparatur Desa dan Asset | 173.367.190 | 87.378.500 | 85.988.690 |
| 3 | Kasi Kemasyarakatan | 360.287.500 | 149.652.000 | 210.635.500 |
| 4 | SUKARJO (Pekerjaan Urug Tahun 2017) | 106.907.275 | 77.500.000 | 29.407.275 |
| 5 | PONIJAN (Pekerjaan Aspal Bantar Wetan Tahun 2018) | 10.000.000 | 0 | 10.000.000,00 |
| 6 | Belanja Tahun 2015 Tidak Didukung Bukti yang Lengkap dan Sah (sesuai LHP Nomor 700.04/DESA/83/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019 | 46.169.750 | 0 | 46.169.750 |
| 7 | Ketekoran Kas per 7 Oktober 2019sesuai LHP Nomor700.04/DESA/83/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019 | 227.006.789 | 227.006.789 | 0 |
| Jumlah | 3.120.789.515 | 2.375.964.548 | 767.917.692 | |
Bahwa terhadap Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kab. Kulon Progo sebesar Rp 767.917.692,- (Tujuh ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah) ditambah dengan uang sitaan sebesar Rp 227.006.789,- (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah), sehingga total Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp 994.924.481,- (Sembilan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh empat ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HUMAM SUTOPO Bin MASJHURIbersama- samaSaksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), maka Terdakwa HUMAM SUTOPO Bin MASJHURI telah Dengan Sengaja Menggelapkan Uang Karena Jabatannya Selaku Kepala Desayaitusebesar Rp 994.924.481,- (Sembilan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh empat ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) atau setidak- tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.
------------- Perbuatan TerdakwaHUMAM SUTOPO Bin MASJHURIsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH LEBIH SUBSIDIAIR :
--------------Bahwa terdakwa HUMAM SUTOPO Bin MASJHURI selaku Kepala Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo, baik secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri- sendiri dengan peranan mereka masing- masing yakni bersama dengan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti secara berturut- turut (vortgezette handeling), yakni pada sekitar bulan Januari Tahun 2014 sampai dengan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Balai Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo atau setidak- tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan UU RI No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turut serta melakukan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara Yang Pada Waktu Menjalankan Tugas, Meminta, Menerima, Atau Memotong Pembayaran Kepada Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara Yang Lain Atau Kepada Kas Umum, Seolah-olah Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara Yang Lain Atau Kas Umum Tersebut Mempunyai Utang Kepadanya, Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang,yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------
Bahwa terhitung mulai tanggal 13 Januari 2014 terdakwa diangkat selaku Kepala Desa BangunciptoKecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Hasil Pemilihan Langsung Kepala Desa yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 47 tahun 2014 tanggal8 Januari 2014 tentang Pengangkatan Saudara HUMAM SUTOPO sebagai Kepala Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Masa Jabatan Tahun 2014 – 2020;
Bahwa pada masa kepemimpinan Terdakwa selaku Kepala Desa Banguncipto, susunan/ Struktur Organisasi Desa Banguncipto pada tahun 2014s/d 2018 adalah sebagai berikut:
2014 :
Kepala Desa: Terdakwa HUMAM SUTOPO
Sekretaris Desa: Sugeng Riyadi
Kaur Perencanaan dan Keuangan : Sumadi
PTH. Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset : Sri Purniwati
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan : Tri Laksono
Kasi Kemasyarakatan : Adi Sasmito
Dukuh Bantar Kulon : Resmi Widodo
Dukuh Bantar Wetan : Surono
Dukuh Ploso : Kardono
Dukuh Bantarjo : Mudakir
Dukuh Banaran Lor : Supardjan
Dukuh Banaran Kidul : Ngatijo
2015 :
Kepala Desa : Terdakwa HUMAM SUTOPO
PTH. Sekretaris Desa: Tri Laksono
Kaur Perencanaan dan Keuangan : Sumadi
PTH. Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset : Sri Purniwati
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan : Tri Laksono
Kasi Kemasyarakatan : Adi Sasmito
Dukuh Bantar Kulon : Resmi Widodo
Dukuh Bantar Wetan : Surono
Dukuh Ploso : Kardono
Dukuh Bantarjo : Mudakir
Dukuh Banaran Lor : Supardjan
Dukuh Banaran Kidul : Ngatijo
2016 :
Kepala Desa : Terdakwa HUMAM SUTOPO
Sekretaris Desa : Syaiful Anwar
Kaur Perencanaan dan Keuangan : Sumadi
Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset : Lia Yuniarti
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan : Tri Laksono
Kasi Kemasyarakatan : Adi Sasmito
Dukuh Bantar Kulon : Resmi Widodo
Dukuh Bantar Wetan : Surono
Dukuh Ploso : Kardono
Dukuh Bantarjo : Udjik Sudaryati
Dukuh Banaran Lor : Eka Setiawan
Dukuh Banaran Kidul : Ngatijo
2017 :
Kepala Desa : Terdakwa HUMAM SUTOPO
Sekretaris Desa : Syaiful Anwar
Kaur Perencanaan dan Keuangan : Sumadi
Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset : Lia Yuniarti
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan : Tri Laksono
Kasi Kemasyarakatan : Sri Purniwati
Dukuh Bantar Kulon : Resmi Widodo
Dukuh Bantar Wetan : Surono
Dukuh Ploso : Kardono
Dukuh Bantarjo : Udjik Sudaryati
Dukuh Banaran Lor : Eka Setiawan
Dukuh Banaran Kidul : Ngatijo
2018 :
Kepala Desa : Terdakwa HUMAM SUTOPO
Sekretaris Desa : Syaiful Anwar
Kaur Perencanaan dan Keuangan : Sumadi
Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset : Lia Yuniarti
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan : Tri Laksono
Kasi Kemasyarakatan : Sri Purniwati
Dukuh Bantar Kulon : Resmi Widodo
Dukuh Bantar Wetan : Surono
Dukuh Ploso : Kardono
Dukuh Bantarjo : Udjik Sudaryati
Dukuh Banaran Lor : Eka Setiawan
Dukuh Banaran Kidul : Ngatijo
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Kepala Desa Bangunciptoantara lain :
Pasal 26 Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa :
Kepala Desa bertugasmenyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
Menetapkan peraturan desa;
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Membina kehidupan masyarakat desa;
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar- besarnya kemakmuran masyarakat desa;
Mengembangkan sumber pendapatan desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Mengembangkan kehidupan social budaya masyarakat desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
c. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
d. Menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan;
e. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme;
g. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. Mengelola keuangan dan aset desa;
j. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
k. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
m. Membina dan melestarikan nilai social budaya masyarakat desa;
n. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;dan
p. Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan;
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
Bahwa dalampelaksanaan jalannya Pemerintahan Desa Banguncipto sejak TA 2014 s/d 2018, salah satu sumber dana APBDesa Desa Banguncipto diantaranya diperoleh dari:
TA 2014 : belum ada DD;
TA 2015 :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2015, Dana Desa (DD) yang diterima Desa Banguncipto sebesar Rp 302.523.000,- (tiga ratus dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
TA 2016 :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2016, Dana Desa (DD) yang diterima Desa Banguncipto sebesar Rp 665.237.000,- (enam ratus enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
TA 2017 :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2017, Dana Desa (DD) yang diterima Desa Banguncipto sebesar Rp 837.733.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
TA 2018 :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2018, Dana Desa (DD) yang diterima Desa Banguncipto sebesar Rp 782.712.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah);
Bahwa adapun sumber dana tersebut terlebih dahulu disusun perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) paling lambat bulan Juni TA berjalan, dimana hasil musyawarah desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa menyusun rancangan RKP (Rencana Kerja Pembangunan) Desa. Kemudian setelah disusun dalam RKP Desa sejak bulan Juli pada sebelum TA berjalan yang selanjutnya sebagai dasar untuk ditetapkan sebagai APBDesa melalui Peraturan Desa. Hal itu sesuai dengan Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa Jo Pasal 69 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
Bahwa Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa (meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa) dibantu oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) yaitu unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Bendahara. Dimana Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya;
Bahwa di Desa Banguncipto, dalam pengelolaan keuangan desa sejak TA 2014 s/d 2018, Terdakwa selaku Kepala Desa Banguncipto selain dibantu oleh Seketaris dan Bendahara, juga dibantu oleh Kepala Seksi yang terdiri dari Kaur Perencanaan dan Keuangan, Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset, Kasi Pemerintahan, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan serta Kasi Kemasyarakatan yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya masing- masing.
Bahwa untuk membiayai kegiatan- kegiatan di dalam APBDesa sejak Tahun 2014 s/d 2018 maka Terdakwa bersama- sama Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara melakukan pencairan anggaran kegiatan dari rekening Kas Desa Banguncipto pada PD. BPR Bank Pasar Kulon Progo (Cabang Sentolo) Kab. Kulon Progo dengan nomor rekening : 650601016531 yang kemudian digunakan untuk melaksanakan dan membiayai kegiatan- kegiatan yang sudah diangggarkan di dalam APBDesa yang dilaksanakan oleh para Kasi sesuai dengan bidangtugas pokok dan fungsinya masing- masing;
Bahwa pada kenyataannya, dalam pengelolaan keuangan desa Banguncipto yaitu di dalam pelaksanaan APBDesa Banguncipto sejak TA 2014 s/d 2018 yang sumber dananya berasal dari Dana Desa (DD) APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten, Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi (BHR) Kabupaten maupun Pendapatan Asli Desa (PAD), yaitu pada kegiatan pelaksanaan ada beberapa kegiatan para kaur dan kasi yang dilaksanakan sendiri oleh Terdakwa selaku Kepala Desa antara lain pada kegiatan Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset sejak TA 2016 s/d 2018 dan kegiatan Kasi Kemasyarakatan sejak TA 2014 s/d 2018, sedangkan pada kegiatan Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan sejak TA 2016 s/d 2018 dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang dibiayai menggunakan Dana Desa (DD) yang anggarannya berasal dari Pemerintah Pusat telah dilakukan pemotongan oleh Terdakwa, sehingga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa selain itu, setelah Terdakwa selaku Kepala Desa Banguncipto bersama-sama dengan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara Desa Bangunciptoselesai melaksanakan kegiatan sebagaimana telah dianggarkan berdasarkan APBDesa Banguncipto sejak TA 2014 s/d TA 2018, kemudian Terdakwa bersama- sama dengan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melakukan penyimpangan- penyimpangan di dalam menyusun dan membuat Laporan Pertanggung Jawaban berupa Laporan Realisasi Dana Desa (DD) APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten, Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) Kabupaten maupun Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan melampirkan bukti- bukti pertanggungjawaban/Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) berupa Kuitansi, Nota dan bukti lain- lain yang tidak benar, sehingga bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) Jo Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa adapun penyimpangan- penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan APBDesa Banguncipto sejak TA 2014 s/d 2018 maupun pertanggungjawabannya dimaksud antara lain dengan cara :
Pemotongan Anggaran
Yaitu pada Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan TA 2016 s/d TA 2018 yang didanai menggunakan Dana Desa (DD) APBN, anggaran kegiatan yang diterima pelaksana kegiatan yaitu Saksi TRI LAKSONO selaku Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan tidak sesuai dengan jumlah nominal yang tercantum dalam pengajuannya.
Bahwa setiap DANA DESA yang telah digulirkan dari Pemerintah Pusat kemudian ditransfer ke rekening kas Daerah Kabupaten Kulon Progo yang selanjutnya ditransfer ke rekening Kas Desa Banguncipto pada PD. BPR Bank Pasar Kulon Progo (Cabang Sentolo) Kab. Kulon Progo dengan nomor rekening : 650601016531 kemudian dilakukan pencairan oleh Terdakwa bersama- sama Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yaitu padaTA 2016 sampai dengan TA 2018 dan dipergunakan untuk membiayai bidang pelaksanaan pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Desa Banguncipto, ternyata anggaran untuk kegiatan pembangunan dilakukan pemotongan oleh Terdakwa kemudian sisa anggaran yang telah dipotong Terdakwa diserahkan kepada Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya oleh Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) diserahkan kepada saksi TRI LAKSONO. Kemudian antara saksi TRI LAKSONO dan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membuat kwitansi bukti tanda terima uang yang berisi jumlah riil nominal penyerahan uang kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan yang sebelumnya telah dipotong oleh Terdakwa. Sehingga untuk membuat SPJ anggaran kegiatan pembangunan yang telah dipotong maka Saksi TRI LAKSONO memanipulasi bukti pertanggungjawaban dengan cara pada upah tenaga kerja dengan menambah jumlah hari dan jumlah pekerja sedangkan pada pembelanjaan material dengan cara meminta nota maupun kwitansi kosong yang sudah di stempel kepada toko- toko bangunan lalu nominal pembelanjaannya diisi sendiri dan hal ini pun diketahui oleh Terdakwa;
Mark Up(Penggelembungan Dana) dan Kegiatan Fiktif (bukti-bukti/ pelaksanaan kegiatan fiktif), pemotongan anggaran maupun honor kegiatan yang tidak dibayarkan;
Yaitu pada kegiatan Kaur Umum dan Kasi Kemasyarakatan yang didanai menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten, Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi (BHR) maupun Pendapatan Asli Desa (PAD) dimana Terdakwa maupun Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara mengambil alih atau mengerjakan sendiri kegiatan Kaur Umum yaitu saksi LIA YUNIARTI sejak TA 2016 s/d TA 2018 dan kegiatan Kasi Kemasyarakatan yaitu sdr. ADI SASMITO (Alm) sejak TA 2014 s/d 2016 lalu digantikan oleh saksi SRI PURNIWATI sejak TA 2017 s/d 2018, kemudian membayarkan uang kegiatan kepada masyarakat tidak sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia (dilakukan pemotongan), membelanjakan sendiri kepada para pihak ketiga penyedia barang/ jasa (toko- toko, dll) kemudian meminta kuitansi maupun nota kosong yang nominal pembelanjaannya diisi sendiri dan meminta stempel pihak ketiga, sehingga nominal pembelanjaannya tidak sesuai dengan kebenaran materiilnya (mark up) maupun membuat SPJ kegiatan fiktif selain itu ada honor kegiatan yang tidak dibayarkan(Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara Yang Pada Waktu Menjalankan Tugas, Meminta, Menerima, Atau Memotong Pembayaran Kepada Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara Yang Lain Atau Kepada Kas Umum, Seolah-olah Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara Yang Lain Atau Kas Umum Tersebut Mempunyai Utang Kepadanya, Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang);
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banguncipto Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2014, dengan struktur antara lain :
-
1. Pendapatan Desa sejumlah Rp 601.884.375,- terdiri dari :
Pendapatan Asli Desa sejumlah
Dana Alokasi Desa sejumlah
Bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah daerah/Kabupaten sejumlah
Hibah dan sumbangan sejumlah Rp –
Rp
Rp
Rp
245.158.135,-
314.025.042,-
42.662.673,-
2. Belanja Desa sejumlah
Belanja tidak langsung sejumlah
Belanja Langsung sejumlah
Rp
Rp
Rp
617.375.777,-
446.623.692,-
155.260.683,-
3. Pembiayaan sejumlah
Penerimaan pembiayaan sejumlah
Pengeluaran pembiayaan sejumlah
Rp
Rp
Rp
15.491.402,-15.491.402,-
15.491.402,-
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam kegiatan APBDesa TA 2014 antara lain :
KEGIATAN KASI KEMASYARAKATAN TA 2014 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1 | Belanja Bantuan Keuangan ke Karang Taruna | 3.000.000,00 | 0,00 | 3.000.000,00 |
| Jumlah | 3.000.000,00 | 0,00 | 3.000.000,00 | |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banguncipto Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2015, dengan struktur antara lain :
| 1. | Pendapatan Desa | Rp | 1.100.648.484,- |
| 2. | Belanja Desa
Surplus/defisit | Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp | 1.100.648.484,- 512.727.358,- 397.803.126,- 135.418.000,- 49.700.000,- 5.000.000,- 1.100.648.484,- 24.019.785,- |
| 3. | Pembiayaan Desa
| Rp Rp | 24.019.785,- 24.019.785,- |
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama- sama saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam kegiatan APBDesa TA 2015 antara lain :
KEGIATAN KASI KEMASYARAKATAN TA 2015 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pembangunan Pagar Bumi TK PKK Banaran Kidul | |||
| 100.000,00 | 0,00 | 100.000,00 | |
| 3.500.000,00 | 0,00 | 3.500.000,00 | |
| 1.250.000,00 | 0,00 | 1.250.000,00 | |
| 150.000,00 | 0,00 | 150.000,00 | |
| 2 | Operasional Pos PAUD dan TK | |||
| - BOP PAUD | 12.000.000,00 | 10.000.000,00 | 2.000.000,00 | |
| - Belanja honor tenaga pendidik | 10.800.000,00 | 9.600.000,00 | 1.200.000,00 | |
| 3. | Operasional POSYANDU | |||
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 4. | Pembinaan Seni dan Budaya | |||
| 14.542.500,00 | 6.697.500,00 | 7.845.000,00 | |
| 10.000.000,00 | 2.400.000,00 | 7.600.000,00 | |
| 9.480.000,00 | 5.680.000,00 | 3.800.000,00 | |
| 5. | Operasional TBM/Perpustakaan Desa | |||
| 149.000,00 | 0,00 | 149.000,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 6. | Fasilitasi kegiatan Karang Taruna Desa | |||
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 6.000.000,00 | 0,00 | 6.000.000,00 | |
| 7. | Fasilitasi Kegiatan PKK Desa | |||
| 300.000,00 | 0,00 | 300.000,00 | |
| 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 | |
| 7.000.000,00 | 0,00 | 7.000.000,00 | |
| 8. | Belanja Bantuan Sosial Kemasyarakatan | |||
| 5.000.000,00 | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | |
| 5.000.000,00 | 0,00 | 5.000.000,00 | |
| Jumlah | 87.471.500,00 | 36.877.500,00 | 50.594.000,00 | |
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banguncipto Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2016, dengan struktur antara lain :
| 1. | Pendapatan Desa | Rp | 1.429.282.309,- |
| 2. | Belanja Desa
Jumlah Belanja Surplus/Devisit | Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp | 581.990.160,- 806.919.500,- 72.834.000,- 95.880.000,- 5.003.301,- 1.582.468.766,- 153.186.457,- |
| 3. | Pembiayaan desa
| Rp Rp | 153.186.457,- 153.186.457,- |
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama- sama saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam kegiatan APBDesa TA 2016 antara lain :
KEGIATAN KASI KEMASYARAKATAN TA 2016 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pos PAUD dan TK | |||
| 18.000.000,00 | 14.700.000,00 | 3.300.000,00 | |
Belanja Alat Peraga Edukasi (APE) | 11.700.000,00 | 9.750.000,00 | 1.950.000,00 | |
| 2. | POSYANDU | |||
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
PMT (Pemberian Makanan Tambahan) Balita dan Belanja Timbangan Dacin | 8.208.000,00 | 3.600.000,00 | 4.608.000,00 | |
| 3. | TBM/Perpustakaan Desa | |||
| 149.000,00 | 0,00 | 149.000,00 | |
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 500.000,00 | 0,00 | 500.000,00 | |
| 4. | Sarpras Olahraga dan Karang Taruna | |||
| 60.000,00 | 0,00 | 60.000,00 | |
| 3.000.000,00 | 0,00 | 3.000.000,00 | |
| 2.500.000,00 | 0,00 | 2.500.000,00 | |
| 3.084.500,00 | 0,00 | 3.084.500,00 | |
| 7.000.000,00 | 0,00 | 7.000.000,00 | |
| 5. | Pelestarian Adat, Seni dan Budaya | |||
| 2.500.000,00 | 0,00 | 2.500.000,00 | |
Belanja Kostum Kesenian dan Kebudayaan | 20.500.000,00 | 0,00 | 20.500.000,00 | |
| 6. | PKK | |||
| 7.300.000,00 | 0,00 | 7.300.000,00 | |
| 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 | |
| Jumlah | 85.701.500,00 | 28.050.000,00 | 57.651.500,00 | |
KEGIATAN KAUR UMUM APARATUR DESA DAN ASET TA 2016 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Belanja Modal Kursi Kantor TA 2016 di ”Toko Mebel WAWAN” | 1.500.000,00 | 1.000.000,00 | 500.000,00 |
| 2. | Belanja Kursi Rapat sebanyak 61 pcs @ Rp 275.000,0,00 dibayarkan kepada Sdr.. Wawan “Mebel Wawan” | 17.000.000,00 | 11.825.000,00 | 5.175.000,00 |
| 3. | Belanja Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dibayarkan kepada Sdr.. Darmawan T.D. “PT.ASTRA” | 16.295.500,00 | 16.295.500,00 | 0,00 |
| 4. | Belanja Modal LAPTOP, dibayarkan kepada Sdr.. Eko Hendriyanto “Zero Computindo” | 5.750.000,00 | 5.050.000,00 | 700.000,00 |
| 5. | Belanja Suku Cadang dibayarkan kepada Sdr.. Marno “Family Motor” | 1.000.000,00 | 240.000,00 | 760.000,00 |
| 6. | Belanja Servis dibayarkan kepada Sdr.. Marno “Family Motor” | 400.000,00 | 0,00 | 400.000,00 |
| 7. | Belanja Modal Printer dibayarkan kepada Sdr.. Eko Hendriyanto “Zero Computindo” | 925.000,00 | 830.000,00 | 95.000,00 |
| 8. | Belanja Modal Pengadaan Kamera Canon dibayarkan kepada Sdr.. Eko Hendriyanto “Zero Computindo” | 6.500.000,00 | 5.640.000,00 | 860.000,00 |
| 9. | Belanja Modal Filling Kabinet 1 buah dan Meja Komputer 1 buah Dibayarkan kepada Sdr.. Yuli “Mebel Wawan” | 2.020.000,00 | 1.750.000,00 | 270.000,00 |
| 10. | Belanja Pakaian Batik Geblek Renteng untuk 20 orang dibayarkan kepada Sdr.. Amir “Harapan Tailor Sentolo” | 2.850.000,00 | 0,00 | 2.850.000,00 |
| 11. | Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pengelolaan Inventarisasi Aset : ATK, Cetak Penggandaan, Honor Tim | 1.462.500,00 | 0,00 | 1.462.500,00 |
| 12. | Belanja Operasional BPD, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Cetak dan Penggandaan di Toko XTRA (Sentolo) | 450.000,00 | 0,00 | 450.000,00 |
| Jumlah | 56.153.000,00 | 42.630.500,00 | 13.522.500,00 | |
KEGIATAN KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN TA 2016 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pelatihan Jahit Dasar dan Terampil | 45.000.000,00 | 25.000.000,00 | 0,00 |
| 2. | Pelatihan Jahit Dasar dan Terampil | 20.000.000,00 | ||
| 3. | Pembagunan Talud Ploso | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | 0,00 |
| 4. | Belanja Kegiatan Gotong Royong Cor Blok | 32.500.000,00 | 35.000.000,00 | (2.500.000,00) |
| 5. | Belanja Cor Blok Jalan Banaran Lor | 20.000.000,00 | 20.000.000,00 | 0,00 |
| 6. | Bon Kegiatan Normalisasi Lapangan | 551.986.500,00 | 8.000.000,00 | 34.026.500,00 |
| 7. | Bon Kegiatan Normalisasi Lapangan | 10.000.000,00 | ||
| 8. | Bon Kegiatan Normalisasi Lapangan | 3.000.000,00 | ||
| 9. | Normalisasi Lapangan | 3.000.000,00 | ||
| 10. | Bon Kegiatan Normalisasi Lapangan | 500.000,00 | ||
| 11. | Kegiatan Pengaspalan Jalan bantar Kulon | 100.000.000,00 | ||
| 12. | Belanja Aspal Jalan Bantar Kulon | 20.000.000,00 | ||
| 13. | Bon Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya &Aspal Jalan | 92.000.000,00 | ||
| 14. | Pencairan Anggaran Aspal Jalan | 30.000.000,00 | ||
| 15. | Pengaspalan Jalan Ploso | 40.000.000,00 | ||
| 16. | Aspal 22 Drum | 30.800.000,00 | ||
| 17. | Pencairan Dana Padat Karya | 25.000.000,00 | ||
| 18. | Anggaran Pengaspalan Jalan DD | 15.000.000,00 | ||
| 19. | Pelunasan Perbaikan Aspal Jalan Desa | 34.160.000,00 | ||
| 20 | Pembuatan Gambar RAB (Yudhi AR) | 1.000.000,00 | ||
| 21. | Pembagunan Cor Blok Jalan bantar Wetan | 30.000.000,00 | ||
| 22. | Cor Blok Bantarjo | 20.000.000,00 | ||
| 23. | Pembagunan Cor Blok Bantar Kulon | 10.000.000,00 | ||
| 24. | Membayar Bon Material | 20.500.000,00 | ||
| 25. | Bon Kegiatan Gorong- Gorong 6 Pedukuhan | 25.000.000,00 | ||
| Jumlah | 659.486.500,00 | 627.960.000,00 | 31.526.500,00 | |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2017, dengan struktur antara lain :
| 1. | Pendapatan Desa | Rp | 1.606.677.912,- |
| 2. | Belanja Desa
Jumlah belanja Surplus/Devisit | Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp | 408.719.415,- 1.105.382.850,- 100.148.500,- 60.695.000,- 5.012.076,- 1.749.177.912,- 1.003.082,- |
| 3. | Pembiayaan Desa
| Rp Rp | 143.503.082,- 143.503.082,- |
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama- sama saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam kegiatan APBDesa TA 2017 antara lain :
KEGIATAN KASI KEMASYARAKATAN TA 2017 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pembangunan RTLH | |||
| 500.000,00 | 0,00 | 500.000,00 | |
| 2. | Pos PAUD | |||
| 21.600.000,00 | 16.800.000,00 | 4.800.000,00 | |
| 12.000.000,00 | 5.000.000,00 | 7.000.000,00 | |
| 3. | POSYANDU | |||
Belanja Pemberian Barang pada Masyarakat/Kelompok Masyarakat : Belanja PMT (Pemberian Makanan Tambahan) | 12.400.000,00 | 3.600.000,00 | 8.800.000,00 | |
| 4. | TBM/PERPUSTAKAAN DESA | |||
| 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 | |
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 500.000,00 | 0,00 | 500.000,00 | |
| 5. | Sarpras Olahraga dan Karang Taruna | |||
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 2.000.000,00 | 0,00 | 2.000.000,00 | |
| 550.000,00 | 550.000,00 | 0,00 | |
| 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | 0,00 | |
| 3.084.500,00 | 3.084.500,00 | 0,00 | |
Taruna | 7.500.000,00 | 7.500.000,00 | 0,00 | |
| 12.000.000,00 | 9.000.000,00 | 3.000.000,00 | |
| 6. | Pelestarian Adat, Seni dan Budaya | |||
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 25.600.000,00 | 2.800.000,00 | 22.800.000,00 | |
| 7. | PKK | |||
| 7.300.000,00 | 6.680.000,00 | 620.000,00 | |
| 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 | |
| Jumlah | 109.934.500,00 | 57.514.500,00 | 52.420.00,000 | |
KEGIATAN KAUR UMUM APARATUR DESA DAN ASET TA 2017 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Belanja Service dan Suku Cadang dibayarkan kepada Sdr.. Sumarno “Family Motor” Sentolo | 550.000,00 | 0,00 | 550.000,00 |
| 2. | Belanja Makan Minum Rapat. dibayarkan kepada “Catering Bu Darti” (Rapat Pengendalian Penduduk) | 490.000,00 | 0,00 | 490.000,00 |
| 3. | Belanja Service dan Suku Cadang dibayarkan kepada Sdr.. Sumarno “Family Motor” Sentolo | 630.000,00 | 0,00 | 630.000,00 |
| 4. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Syaiful Anwar pada saat mengikuti workshop Percepatan Eliminasi Malaria Kab. Kulo Progo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 5. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan kepada Sdr.. Supriyanto Pada saat mengikuti Sosialisasi Profil Kependudukan di rumah makan Dapur Semar | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 6. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Syaiful Anwar pada saat mengikuti pembahasan Penyusunan APBdes 2018 dan Perubahan APBDes 2017 di Kelurahan Wates | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 7. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Syaiful Anwar pada saat mengikuti Sosialisasi Teknologi Tepat Guna dengan narasumber Lurah Desa Panggungharjo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 8. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Sumadi pada saat Konsultasi Tunggakan SPPT PBB P2 tahun 2017 di BKAD Kab. Kulon Progo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 9. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Tri Laksono Kasi Pembangunan dalam rangka mengikuti Rapat KoorDinasi Persiapan MT 1 Tahun 2017/2018 di BPP Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 10. | Belanja Perjalanan Dinas. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan Sdr..Andrijas Santosa pada saat Kroscek SPJ Tahun Anggaran 2017 di Inspektorat Daerah | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 11. | Belanja Perbaikan Atap Kantor dan Lingkungan dibayarkan kepada Sdr. Suwardi “Ardi Surya” (Nanggulan, Kulon Progo) | 5.620.000,00 | 2.000.000,00 | 3.620.000,00 |
| 12. | Belanja Perjalanan Dinas. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Sumadi pada saat koorDinasi perubahan SPPT (ganda) di BKAD Kab. KP | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 13. | Belanja Servis dan Suku Cadang dibayarkan kepada Sdr.. Sumarno “Family Motor” Sentolo | 170.000,00 | 0,00 | 170.000,00 |
| 14. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Supriyanto pada saat Mengikuti Pembinaan Ideology Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Pendopo Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 15. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Sri Purniwati pada saat mengantar Daftar Inventarisasi Permasalahan Tanah Desa Banguncipto di Dispertaru DI.Yogyakarta | 70.000,00 | 0,00 | 70.000,00 |
| 16. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Syaiful Anwar saat mengikuti Penjelasan Pemanfaatan Tanah Kas Desa | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 17. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Perjalanan Dinas Dibayarkan kepada Sdr..Sri Purniwati ke Dinas PMD, dalduk dan KB Kab. Kulon Progo dalam rangka Orientasi Program KKBPK | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 18. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Sdr..Sayiful Anwar pada saat Sosialisasi tentang Alokasi Dana Desa di Gedung Graha Sarina DI. Yogyakarta | 70.000,00 | 0,00 | 70.000,00 |
| 19. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Perjalanan Dinas bagi Sdr..Sri Purniwati ke Dinas PMD dan KB Kab. Kulon Progo dalam Bimbingan Teknis Administrasi Desa | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 20. | Belanja pakaian dan Atributnya Belanja Pakaian Batik Geblek Renteng 20 stel @Rp 220.000 dibayarkan Amir “Harapan Tailor” Sentolo | 4.400.000,00 | 0,00 | 4.400.000,00 |
| 21. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Sayiful Anwar pada saat Rapat KoorDinasi Kecamatan bulan November 2017 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 22. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Perjalanan Dinas bagi Sdr..Sri Purniwati ke RM Dapur Semar dalam rangka rapat Sosialisasi Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 23. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Syaiful Anwar pada saat Mengikuti Rakor Pembinaan KAKB Posdaya Tk. Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 24. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Sdr..Syaiful Anwar dan Supriyanto pada saat mengikuti Bimbingan Teknis Administrasi Keuangan Desa untuk 2 orang | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 25. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan Sdr..Andrijas Santosa pada saat Pelatihan BP SPAMS Program Pamsimas III | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 26. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Indra Ismanto pada saat mengikuti Sosialisasi Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)untuk 7 orang yaitu : Dukuh 1 sampai 6 | 210.000,00 | 0,00 | 210.000,00 |
| 27. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Sdr..Sri Purniwati Perjalanan Dinas ke Dispetaru DIY dalam rangka RAKER Expose Permasalahan Tanah Desa untuk 7 orang yaitu : Humam SUtopo, Syaiful Anwar, Sri Purniwati, Suamdi, Harry Wahyudi, Panggih Budiarto, dan Zainal Abidin | 490.000,00 | 0,00 | 490.000,00 |
| 28. | Belanja Modal AC sebanyak 3 buah dibayarkan Sdr. Adit “Tip Top Jaya” (Nanggulan) | 13.000.000,00 | 8.100.000,00 | 4.900.000,00 |
| 29. | Belanja Modal Printer. dibayarkan kepada Sdr.. Eko Hindriyanto “Zero Komputindo” Type Canon G1000 | 2.200.000,00 | 1.700.000,00 | 500.000,00 |
| 30. | Belanja Modal Laptop. dibayarkan kepada Sdr..Eko Hindriyanto “Zero Komputindo” sebanyak 2 buah | 13.000.000,00 | 11.575.000,00 | 1.425.000,00 |
| 31. | Belanja Pintu Kamar Mandi 2 buahdibayarkan kepada Sdr..Dwi Heri S “Sutahir Toko Besi dan Kaca” Sentolo | 1.400.000,00 | 420.000,00 | 980.000,00 |
| 32. | Belanja Cat dan Kuas dibayarkan kepada Sdr..Dwi Heri S “Sutahir Toko Besi dan Kaca” (Siwalan, Sentolo) | 1.940.000,00 | 0,00 | 1.940.000,00 |
| 33. | Belanja Perawatan Kantor dan Lingkungan Pembelian Cat dan Kuas, Honor Pengecatan (560.000) yaitu Suparjan, Sugimin, Maryono | 1.560.000,00 | 0,00 | 1.560.000,00 |
| 34. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, dibayarkan kpd. Sdr..Sri Purniwati dan Lia Yuniarti pada saat mengikuti Sosialisasi Suber Pungli di Aula Adikarto | 60.000,00 | 0,00 | 60.000,00 |
| 35. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Syaiful Anwar pada saat mengikuti Rapat KoorDinasi Kecamatan bulan Desember 2017 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 36. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Sumadi pada saat mengikuti acara Gelar Pengawasan Daerah Inspektorat Daerah | 30.000,00 | 0,00 | 30.000 |
| 37. | Bidang Pemerintahan Kegiatan Pengelolaan dan Inventarisasi Aset, Honorarium Tim Yaitu : Humam Sutopo, Lia Y, Syaiful Anwar, Andrijas Santosa, Indra Ismanto, Supriyanto dan Sri Widarti | 1.200.000,00 | 0,00 | 1.200.000,00 |
| 38. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Syaiful Anwar pada saat mengikuti Sosialisasi Perbup Nomor 51 tahun 2017 di ruang rapat Gedung Binangun 4 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 39. | Belanja Modal 1 buah Meja Komputer dibayarkan kepada Sdr..Wawan “Mebel Wawan” Sentolo | 1.170.000,00 | 650.000,00 | 520.000,00 |
| 40. | Belanja Perawatan Kantor dan Lingkungan Honor tukang kepada Sugimin, Maryanto dan Suparjan | 900.000,00 | 0,00 | 900.000,00 |
| 41. | Belanja Mmodal Kursi Tamu dibayarkan kepada toko mebel “WAWAN” Sentolo | 5.000.000,00 | 2.000.000,00 | 3.000.000,00 |
| 42. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Indra Ismanto pada saat mengikuti Rapat KoorDinasi Program PMKS di Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 43. | Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih dibayarkan kepada Sdr..Siti Sa’diah (Toko Bu Bambang) | 300.000,00 | 0,00 | 300.000,00 |
| 44. | Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih dibayarkan kepada Sdr.. Sdr..Siti Sa’diah (Toko Bu Bambang) | 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 |
| 45. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Andrijas Santoso pada saat Konfirmasi Tindak Lanjut APBDes 2016 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 46. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan kepada Sdr..Sumadi pada saat rapat Evaluasi PBB P2 di Pendopo Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 47. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan kepada Sdr.. Syaiful Anwar pada saat rapat KoorDinasi Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 48. | Belanja Modal Meja Tulis, dibayarkan kepada Toko Mebel “WAWAN” Sentolo | 6.400.000,00 | 1.300.000,00 | 5.100.000,00 |
| Jumlah | 61.750.000,00 | 27.745.000,00 | 34.005.000,00 | |
KEGIATAN KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN TA 2017 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Drainase tiga Dusun | 175.940.700,00 | 27.929.500,00 | (1.988.800,00) |
| 2. | Uang panjar | 50.000.000,00 | ||
| 3. | Bon belanja Kegiatan Pembangunan | 50.000.000,00 | ||
| 4. | Bon Pelaksanaan Pembangunan | 50.000.000,00 | ||
| 5. | Pelatihan Pengelolaan Ikan | 10.803.200,00 | 10.803.000,00 | 200,00 |
| 6. | Pelatihan Pemulasaran Jenazah | 7.999.000,00 | 8.479.000,00 | (480.000,00) |
| 7. | Pembangunan Aspal Lapen Ploso | 178.074.161,00 | 187.684.200,00 | (9.610.039,00) |
| 8. | Pembangunan Talud | 425.538.400,00 | 1.000.000,00 | 130.515.816,00 |
| 9. | Talud jalan Bantar Kulon dan Ploso | 36.712.000,00 | ||
| 10. | Pembangunan RabatBeton Bantar Wetan | 14.006.542,00 | ||
| 11. | Pembangunan Talud Bantar Kulon | 50.000.000,00 | ||
| 12. | Pembangunan Talud Bantar Kulon | 20.000.000,00 | ||
| 13. | Pembangunan Talud Bantar Kulon 2 | 6.050.000,00 | ||
| 14. | Talud jalan Bantar Kulon 1 dan 2 | 7.000.000,00 | ||
| 15. | Talud Bantar Kulon 1 dan 2 | 21.391.600,00 | ||
| 16. | Pembangunan Rabat Beton dan Talud | 50.000.000,00 | ||
| 17. | Pembangunan Talud Jalan Ploso | 55.000.000,00 | ||
| 18. | Pembangunan Rabat Beton Bantar Wetan | 13.862.442,00 | ||
| 19. | Talud Bantar Kulon dan Ploso | 20.000.000,00 | ||
| Jumlah | 798.355.461,00 | 679.918.284,00 | 118.437.177,00 | |
Bahwa di dalam APBDesa Banguncipto TA 2017 yaitu pada bidang pembangunan terdapat Kegiatan Pengurugan yang seharusnya dilaksanakan dan dikerjakan oleh saksi TRI LAKSONO selaku Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan, akan tetapi pada kenyataannya kegiatan pengurugan diambil alih dan dikerjakan oleh Terdakwa, saksi SUKARJO selaku Pelaksana Pekerjaan Pengurugan Tanah Untuk Kios Pasar Desa TA 2017 diperintah langsung oleh Terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan urug dengan cara mengambil tanah urug di tanah kas desa yang berada di Dusun Bantarjo Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo dengan kesepakatan biaya sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tetapi kenyataannya hanya dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa meminta kwitansi kosong kepada saksi dan digunakan untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Pengurugan Tanah TA 2017 sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa kemudian dilakukan Audit oleh Inspektorat Daerah Kab. Kulon Progo dan terdapat temuan pada kegiatan Pengurugan Tanah Untuk Kios Pasar Desa TA 2017. Menurut Buku Kas Umum kegiatan tersebut dicatat sebesar Rp 130.000.000,- dan Nilai Bersih sebesar Rp 100.592.725 (Realisasi yang diterima Saksi SUKARJO sebesar Rp 77.500.000,- dan Temuan Inspektorat pada Tahun 2017 terkait kegiatan yang sudah ditindaklanjuti sebesar Rp 23.092.725,-, sehingga Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 29.407.275,- (dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1 | Pengurugan Tanah (Sdr. Sukarjo) Tahun 2017 | 130.000.000,00 | 100.592.725,00 | 29.407.275,00 |
| Jumlah | 130.000.000,00 | 100.592.725,00 | 29.407.275,00 | |
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2018, dengan struktur antara lain :
-
1. Pendapatan Desa Rp 1.563.479.822,- 2. Belanja Desa
Bidang penyelenggaraan pemerintah desa
Bidang pembangunan
Bidang pembinaan kemasyarakatan
Bidang pemberdayaan masyarakat
Bidang tak terduga
Jumlah Belanja Surplus/Devisit
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
595.112.504,-
1.073.247.947,-
93.464.000,-
32.043.750,-
5.046.096,-
1.798.914.797,-
253.434.975,-
3. Pembiayaan Desa
Penerimaan pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan
Rp
Rp
260.400.821,-
18.000.000,-
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama- sama saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam kegiatan APBDesa TA 2018 antara lain :
KEGIATAN KASI KEMASYARAKATAN TA 2018 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pengelolaan dan Pengembangan POSYANDU | |||
| 312.000,00 | 0,00 | 312.000,00 | |
| 6.040.000,00 | 3.600.000,00 | 2.440.000,00 | |
| 6.000.000,00 | 0,00 | 6.000.000,00 | |
| 6.400.000,00 | 0,00 | 6.400.000,00 | |
| 9.000.000,00 | 0,00 | 9.000.000,00 | |
| 21.600.000,00 | 16.800.000,00 | 4.800.000,00 | |
| 2. | Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa | |||
| 0,00 Belanja ATK | 1.700.000,00 | 510.000,00 | 1.190.00,00 | |
| 3. | Pembinaan dan Pengembangan Seni dan Budaya | |||
| 4.750.000,00 | 1.250.000,00 | 3.500.000,00 | |
| 12.000.000,00 | 2.000.000,00 | 10.000.000,00 | |
| 4 | Pembinaan dan Pengembangan Olahraga | |||
| 28.000,00 | 28.000,00 | ||
| 3.050.000,00 | 2.050.000,00 | 1.000.000,00 | |
| 5. | Pelatihan dan Pemberdayaan Bagi Kaum LANSIA | |||
| 3.300.000,00 | 1.000.000,00 | 2.300.000,00 | |
| Jumlah | 74.180.000,00 | 31.210.000,00 | 42.970.000,00 | |
KEGIATAN KAUR UMUM APARATUR DESA DAN ASET TA 2018 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar pada saat mengikuti acara Rakor Kecamatan Sentolo Bulan Januari | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 2. | Belanja Inventarisasi Aset, Belanja ATK dibayarkan kepada Sdr. Ismali “X-TRA FOTOCOPY” | 185.000,00 | 0,00 | 185.000,00 |
| 3. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar pada saat mengikuti Evaluasi KKN UAAD Tahun 2017 | 85.000,00 | 0,00 | 85.000,00 |
| 4. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto saat mengikuti acara Koordinasi Penyiapan Tenaga Kerja Untuk Industri Sarung Tangan | 45.000,00 | 0,00 | 45.000 ,00 |
| 5. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo pada saat mengikuti Rakor Pengadaan Tanah untuk Pengembangan RS NAS | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 6. | Belanja Fotocopi/ Cetak Penggandaan dibayarkan kepada Sdr..Ismali “X-TRA FOTOCOPI” | 115.000,00 | 0,00 | 115.000,00 |
| 7. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Andrijas Santosa dalam rangka Tindak Lanjut LHP APBDes tahun 2016 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 8. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas dan Sumadi dalam rangka Tindak Lanjut LHP APBDes tahun 2016 Untuk 2 orang ke Inspektorat Daerah | 90.000,00 | 0,00 | 90.000,00 |
| 9. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, dibayarkan kepada Sdr.Sri Purniwati, dalam rangka Rakor Bidang Tramtibum di kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 10. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar dalam rangka Workshop Penyusunan Produk Hukum Desa Kerjasama dengan Akademisi | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 11. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar dalam rangka Rapat Koordinasi Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 12. | Belanja Pengelolaan dan Inventarisasi Aset Honorarium Tim ada 7 orang (Humam Sutopo, Lia Yuniarti, Syaiful Anwar, Tri Laksono, Indra ISmanto, Sri Widarti, Supriyanto) | 1.200.000,00 | 0,00 | 1.200.000,00 |
| 13. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar dalam rangka Rapat Pendampingan Penyaluran Dana Desa di Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 14. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Andrijas Santoso dalam rangka Tindak Lanjut LHP APBDesa tahun 2016 di Inspektorat Daerah KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 15. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Andrijas Santoso dalam rangka Tindak Lanjut LHP APBDesa tahun 2016 di Inspektorat Daerah KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 16. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati ke Dispetaru Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 17. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.Tri Laksono dalam rangka Rapat Pra Musrenbang Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 18. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto untuk Rakor Tim Pokja Nal Posyandu Tk Kecamatan Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 19. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk Sdr.Sri Purniwati (Kasi Pemerintahan) di Balai Penyuluhan KB, Pendopo Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 20. | Belanja Operasional Pemerintah Desa, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk 3 orang atas nama : Sumadi, Ngatijo, Eka Setiawan Ke Balai Desa Sukoreno dalam rangka Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 21. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto untuk kegiatan rapat Penanganan Perubahan Social politik di Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 22. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr..Kades, Syaiful Anwardan Tri Laksono untuk Kegiatan Musrenbang Kec.Sentolo Tahun 2018 | 90.000,00 | 0,00 | 90.000,00 |
| 23. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Syaiful Anwar untuk Melaksanakan Rapat Koordinasi Program/Kegiatan Pemuda dan Olahraga ke Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 24. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Andrija Santoso ke Dinas PUPKP Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 25. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Andrijas Santoso ke Dinas PUPKP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 26. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Syaiful Anwar saat acara Rakor Bidang Tramtibum dan Linmas di Ruang Rapat Satpol PP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 27. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Lia Yuniarti di Pendopo Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 28. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo saat mengikuti Rapat Koordinasi Penataan PKL di Depan RS Nyi Ageng Serang Desa Banguncipto | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 29. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sumadi saat Sosialisasi dan Penyerahan SPPT PBB P2 serta Panutan Pajak Tahun 2018 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 30. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati keBbalai Dikmen Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 31. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto ke Rakor Pembinaan KAKB Posdaya Tingkat Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 32. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto ke Rakor Tim Pokjanal Posyandu Tingkat Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 33. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto ke Rapat Pengambilan Data Kualitatif Need Assesment Angka Kemiskinan Tahun 2018 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 34. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati (Kasi Pemerintahan) ke Balai Penyuluhan KB Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 35. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto ke Sosialisasi Program Kegiatan Desa Kantong Budaya Tahun 2018 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 36. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo dalam rangka Paparan II Perencanaan Kegiatan PSU Lingkungan Permukiman TA 2018 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 37. | Belanja Cetak Penggandaan, dibayarkan kepada Sdr.Ismali “EXTRA FOTOCOPY” | 900.000,00 | 0,00 | 900.000,00 |
| 38. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Ngatijo dalam rangka Sosialisasi Administrasi Kependudukan dalam Rangka Peningkatan Cakupan EKTP untuk 4 orang yaitu : Ngatijo, Resmi Widodo, Kardono dan Udjik Sudaryati @ 45.000 | 180.000,00 | 0,00 | 180.000,00 |
| 39. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati dalam angka Rakor Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Gedung Adikarto | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 40. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sumadi dalam rangka Sosialisasi PBB P2 dan Penyampaian SPPT untuk 7 orang yaitu : Sumadi, Dukuh 1 sampai 6 @ 30.000 | 210.000,00 | 0,00 | 210.000,00 |
| 41. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Tri Laksono,S.Pd dalam rangka rakor Penyusunan Rencana Tata Tanam Periode 2018,2019 utk Wil. Kalibawang | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 42. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.Sri Purniwati selaku Kasi Pemerintahan untuk komunikasi tiga komponen di Pendopo Kec Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 43. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.Sri Purniwati pada saat ke Resto Bandar Ikan Dalam rangka Workshop Pemanfaatan Data Kependudukan | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 44. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah di berikan kepada Sdr.Andrijas Santosa pada saat Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa di Dinas PMD Dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 45. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam rangka Sosialisasi Ketahanan Keluarga dan Dampak Kependudukan di Balai Desa Sukoreno Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 46. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati dalam rangka SosialisasiTeknis Ijin Penggunaan SG di Kec. Nanggulan | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 47. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo pada saat Bimtek Penyaluran Dana Desa di Kecamatan Sentolo untuk 2 orang yaitu Kades dan Tri Laksono | 60.000,00 | 0,00 | 60.000,00 |
| 48. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto pada saat mengikuti acara tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan terhadap Perempuan di KUA Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 49. | BelanjaATK dibayarkan kepada Sdr. Ismali “Ektra Fotocopy” | 850.000,00 | 0,00 | 850.000,00 |
| 50. | Belanja Lampu Penerangan, Baterai dan Alat Listrik diberikan kepada Sdr.Yanto “UD. ABADI” | 803.000,00 | 0,00 | 803.000,00 |
| 51. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Tri Laksono pada saat mengikuti acara Antisipasi Dampak Kekeringan di BPP Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 52. | Belanja Pakaian Seragam panitia dibayarkan kepada bapak Amir “Harapan Tailor” @ 300.000 x 11 orang | 3.300.000,00 | 0,00 | 3.300.000,00 |
| 53. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Widarti dalam rangka Penjelasan dari Puskesmas tentang kesehatan AnakSejak Dini di Aula puskesmas Sentolo I | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 54. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo pada saat ke Dinas PU PKP Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 55. | Belanja Pakaian Dinas Dibayarkan kepada Sdr.Amir Santoso “HARAPAN TAILOR” Sebanyak 20 stel PDH putih @ 400.000 = Rp 8.000.000,0,00 Dan 20 stel batik @ 225.000 = Rp 4.500.000,0,00 | 12.500.000,00 | 5.400.000,00 PDH 20 stel x Rp 270.000 = 5.400.000,00 | 7.100.000,00 |
| 56. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati saat Rakor Rencana Penggunaan Tanah Pemerintah DI.Yogykarta (BPP Sentolo) untuk pPembangunan RSUD Nyi Ageng Serang | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 57. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Tri Laksono saat mengikuti acara Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 58. | Belanja Almari dan Kursi dibayarkan kepada Mebel Sdr.Wawan Sentolo @Lemari Rp 2.500.000,00 @kursi sebanyak 3 buah yaitu @Rp 2.415.500,00 | 9.746.500,00 | 4.550.000,00 | 5.196.500,00 |
| 59. | Belanja Benda Pos dan Materai dibayarkan kepada Sdr.Ismali “X-TRA FOTOCOPY” | 700.000,00 | 0,00 | 700.000,00 |
| 60. | Belanja Meja Komputer sebanyak 1 buah dibayarkan kepada Sdr.Wawan “MEBEL WAWAN” Sentolo | 1.265.000,00 | 650.000,00 | 615.000,00 |
| 61. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sumadi pada saat Sosialisasi Kepesertaan BPJS di Dinas PMD Dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 62. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Puniwati saat Lokakarya Mini Kampung KB Tingkat Kecamatan | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 63. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto dalam Rapat Persiapan Peringatan Hari Keluarga Nasional | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 64. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Lia Yuniarti dalam rangka Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Tahun 2018 untuk 3 orang yaitu Lia Yuniarti, Sri Widarti dan Udjik Sudaryati di Kec.Sentolo | 90.000,00 | 0,00 | 90.000,00 |
| 65. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto dalam Acara Identifikasi Kecamatan Sehat | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 66. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto dalam Acara Sosialisasi PUSKESOS dan LKS tahun 2018 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 67. | Belanja Alat Kebersihan dan Bahan Pembersih dibayarkan kepada Sdr.Siti Sa’diyah “Toko Bu Bambang” | 600.000,00 | 68.000,00 | 532.000,00 |
| 68. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Tri Laksono dalam rangka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 di Balai Desa Kembang, Nanggulan | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 69. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono pada saat mengikuti Acara Sosialisasi Paket Rehabilitasi Mayor jln Sentolo-Klangon Sebanyak 4 orang yaitu Tri laksono, Resmi Widodo, kardono dan Udjik Sudaryati @ 30.000 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 70. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sumadi pada saat mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa bagi Kecamatan dan Desa | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 71. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Eka Setiyawan dkk yaitu Dukuh 1 sampai 6, pada saat mengikuti Rapat Percepatan Intensifikasi Penerimaan PBB Tahun 2018 di kec. Sentolo sebanyak 6 orang @ 30.000 | 180.000,00 | 0,00 | 180.000,00 |
| 72. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto dalam rangka Lokakarya Mini Lintas Sektor | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 73. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati dalam rangka Pertemuan Teknis Program KKBPK di Kec. Sentolo | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 74. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Lia Yuniarti dalam Rangka Bimtek Administrasi Desa Angkatan II Tahun 2018 di Ruang Rapat Dinas Kearsipan Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 75. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr..Eka Setiawan dalam Rangka Penerimaan Salinan Produk Hukum di Dinas PMD Dalduk dan KB untuk 3 orang yaitu Eka Setiawan, Udjik Sudaryati dan Syaiful Anwar | 135.000,00 | 0,00 | 135.000,00 |
| 76. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono dalam rangka Rapat KoorDinasi Proses Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa di Ruang Pertemuan Kelurahan Wates | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 77. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikankepada Sdr. Sri Purniwati dalam rangka Konsultasi ke DUKCAPIL Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 78. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Indra Ismanto dalam acara Sosialisasi Program/Kegiatan Paud Tingkat Kecamatan Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 79. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Lia Yuniarti pada Bimtek Pengelolaan Aset Desa Dalam Rangka Persiapan Penerapan Aplikasi SIPADES di Dinas PMD Dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 80. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono, S.Pd dalam acara Sosialisasi SK Bupati No. 408/A/2017 tgl 28/12/2017 di Ruang Rapat Aula DPU PKP Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 81. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Lia Yuniarti dalam acara Bimbingan Teknis Profil Desa & Kelurahan di Dinas PMD Dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 82. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Indra Ismanto dalam Acara Rakor FGD tentang Program Kecamatan Sehat di Kec.Sentolo | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 83. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono dalam Acara Rapat Koordinasi Rutin di Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 84. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso, dalam rangka Koordinasi Hasil Inspektorat Daerah | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 85. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam acara Rapat Kerja Validasi Data Tanah Desa di Dinas PU PKP Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 86. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso mengantar berkas SPJ ke Inspektorat Daerah dan Konfirmasi Hasil Pemeriksaan | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 87. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso dalam rangka Koordinasi Hasil Inspektorat Daerah | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 88. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Lia Yuniarti, pada saat mengikuti Sosialisasi dan Rekonsiliasi Data Peserta Aparat Desa di Gedung Dinas PMD dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 89. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso dalam rangka Mengantar, Melengkapi Berkas SPJ dan Koordinasi ke Inspektorat Daerah | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 90. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam acara Pengarahan Kepala Dinas terkait RTLH APBD tahun 2018 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 91. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam acara Sosialisasi Apersepsi KIA KB di Puskesmas Sentolo I | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 92. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Indra Ismanto dalam acara Administrasi Pencatatan dan Biaya Nikah, Rujuk pada KUA Kecamatan di Kantor Kemenag Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 93. | Belanja Printer dan Komputer dibayarkan kepada Sdr.Eko Hendriyanto “ZERO COMPUTINDO” | 8.710.000,00 | 6.335.000,00 | 2.375.000,00 |
| 94. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah diberikan kepada Sdr. HumamSutopo dalam acara Koordinasi Pemetaan Batas Wilayah Kab. Sleman | 85.000,00 | 0,00 | 85.000,00 |
| 95. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah, diberikan kepada Sdr. Sri Puniwati dalam acara Koordinasi Pemetaan Batas Wilayah Kab. Sleman | 85.000,00 | 0,00 | 85.000,00 |
| 96. | Belanja Lampu Penerangan, Baterai dan Alat Listrik dibayarkan kepada Sdr.Yanto. | 700.000,00 | 0,00 | 700.000,00 |
| 97. | Belanja Cetak dan Penggandaan, dibayarkan kepada Sdr. Ismali “X_TRA FOTOCOPY” | 374.690,00 | 0,00 | 374.690,00 |
| 98. | Belanja Operasional Perkantoran Pemerintah Desa, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso dkk ke Inspektorat Daerah yaitu Andrijas, Sumadi, Tri Laksono dan Sri Purniwati | 180.000,00 | 0,00 | 180.000,00 |
| 99. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Lia Yuniarti pada saat ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 100. | Belanja Operasional Perkantoran Pemerintah Desa, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Tri Laksono dalam rangka ke Dinas PMD, dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 101. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sumadi dalam rangka Evaluasi Penerimaa PBB P2 Tahun 2018 oleh Bpk.Wakil Bupati di Ruang Wakil Bupati Kulon Progo | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 102. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono dalam Rangka Rapat Persiapan Musim Tanam Satu gol.II Tahun 2018-2019 di BPP Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 103. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas Santosa dkk dalam Rangka Koordinasi Hasil Inspektorat Daerah yaitu : Sumadi, Tri Laksono dan Sri Purniwati. | 180.000,00 | 0,00 | 180.000,00 |
| 104. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam rangka Lokakarya Mini Bidang KB Tk. Kecamatan | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 105. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam rangka Sosialisasi Pergub DIY Nomor 49 Tahun 2018 di Aula Adikarto | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 106. | Belanja Pegawai, Belanja Pelaksana Tugas Kasi Kemasyarakatan Tahun 2018 dibayarkan kepada Sdr. Sri Puniwati selaku PTH.Kasi Kesra (untuk 12 bulan) sejak Januari 2018 | 2.880.000,00 | 0,00 | 2.880.000,00 |
| 107. | Honor Pengentry Data sebanyak 4 orang yaitu : Sri Widarti, Indra Ismanto, Supriyanto dan Andrijas Santoso @ 5.000 untuk 380 Kepala Keluarga | 1.900.000,00 | 0,00 | 1.900.000,00 |
| 108. | Kegiatan Penyusunan Profil Desa, Honor Pengentry Data untuk 4 orang yaitu : Sri Widarti, Indra Ismanto, Supriyanto dan Andijas Santoso @ 5.000 untuk 712 Kepala Keluarga | 3.560.000,00 | 0,00 | 3.560.000,00 |
| 109. | Belanja Alat Kebersihan dan Bahan Pembersih dibayarkan kepada Sdr. Siti Sa’diyah “Toko Bu Bambang” | 600.000,00 | 0,00 | 600.000,00 |
| Jumlah | 55.464.190,00 | 87.378.500,00 | 38.988.690,00 | |
KEGIATAN KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN TA 2018 :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Kegiatan Pemberdayaan/Pelatihan | 739.209.050,00 | 20.000.000,00 | 236.977.300,00 |
| 2. | Anggaran Kegiatan Pembangunan | 50.000.000,00 | ||
| 3. | Uang Panjar Drainase dan Talud | 60.000.000,00 | ||
| 4. | Pembangunan Talud Ploso | 20.356.250,00 | ||
| 5. | Pembangunan Aspal Jalan Bantar Wetan | 100.000.000,00 | ||
| 6. | Pengaspalan Jalan Bantar Wetan | 50.000.000,00 | ||
| 7. | Rabat Beton Banaran Lor | 50.000.000,00 | ||
| 8. | Rabat Beton Banaran Lor dan Bantarjo | 22.500.000,00 | ||
| 9 | Rabat Beton Bantarjo | 10.000.000,00 | ||
| 10. | Bon Pelaksanaan Kegiatan 2018 | 50.000.000,00 | ||
| 11. | Rabat Beton | 70.000.000,00 | ||
| 12. | Makan Minum Rabat Beton Banaran Kidul | 600.000,00 | ||
| Jumlah | 740.433.550,00 | 503.456.250,00 | 235.752.800,00 | |
Bahwa selain itu, di dalam APBDesa Banguncipto TA 2018, pada kegiatan pengaspalan jalan Bantar Wetan yaitu saksi PONIJAN selaku Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Aspal Bantar Wetan TA 2018 dipanggil Terdakwa untuk datang ke Kantor Balai Desa Banguncipto menerima pembayaran kegiatan aspal, ketika saksi PONIJAN dan Terdakwa bersama- sama berada di ruangan Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil alih pekerjaan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku bendahara dengan cara menyerahkan sendiri uang pembayaran kegiatan aspal sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi kemudian dilakukan pemotongan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh Terdakwa.
Bahwa pada tahun 2019 dilakukan Audit Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada Desa Banguncipto dengan masa Tahun Anggaran 2014 s/d 2019 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo Nomor 700.04/DESA/83/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019, terdapat temuan- temuan yaitu :
Belanja yang tidak didukung bukti yang lengkap dan sah tahun 2015 sebesar Rp 46.169.750,00 (empat puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan uraian sebagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1 | Dibayar kepada Sdr. Sugeng Riyadi(Sekretaris Desa ) Belanja Perjalanan Dinas ke Wates pada Tgl 04 Maret 2015 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 2 | Dibayar Operasional Rukun Warga 006 Belanja Makan dan Minum Rapat tanggal 30 Maret 2015 | 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 |
| 3 | Diayar Dana Operasional Rukun Tetangga 001 Belanja Makan Minum Rapat tanggal 14 Maret 2015 | 250.000,00 | 0,00 | 250.000,00 |
| 4 | Dibayar Belanja Honorarium Bendahara Desa Banguncipto dibayar kepada SUMADI untuk bulan Agustus 2015 | 300.000,00 | 0,00 | 300.000,00 |
| 5 | Dibayar kepada Sdr. Tri Laksono Belanja Perjalanan Dinas Konsultasi Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa di Kecamatan Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 6 | Dibayar Belanja Makan dan Minum Penyusunan Produk Hukum Perdesa No : 5 kepada Sdr. Erna Warung DHANIS Banaran Kidul | 50.000,00 | 0,00 | 50.000,00 |
| 7 | Dibayar Belanja Makan dan Minum Penyusunan Produk Hukum Perdesa No : 5 kepada Sdr. Erna Warung DHANIS Banaran Kidul | 62.500,00 | 0,00 | 62.500,00 |
| 8 | Dibayar Belanja Makan dan Minum Penyusunan Produk Hukum Perdesa No : 6 kepada Sdr. Erna Warung DHANIS Banaran Kidul | 62.500,00 | 0,00 | 62.500,00 |
| 9 | Dibayar Kegiatan Operasional Perkantoran Pemerintah Desa Belanja Penggandaan Fotocopy dan Jilid Kepada Sdr. ISMALI | 144.250,00 | 0,00 | 144.250,00 |
| 10 | Penyusunan Profil Desa | 300.000,00 | 0,00 | 300.000,00 |
| 11 | Kegiatan Oprasional TBM/Perpustakaan Desa | 500.000,00 | 0,00 | 500.000,00 |
| 12 | Belanja Materai dan Benda Pos lainnya | 900.000,00 | 0,00 | 900.000,00 |
| 13 | Honorarium Tenaga Kontrak 2 orang | 8.580.000,00 | 0,00 | 8.580.000,00 |
| 14 | Belanja Jasa Kantor Perpanjangan STNK | 70.000,00 | 0,00 | 70.000,00 |
| 15 | Belanja Makanan dan Minuman Rapat Operasional Pemerintah | 1.632.500,00 | 0,00 | 1.632.500,00 |
| 16 | Belanja Makanan dan Minuman Tamu Operasional Pemerintah | 1.215.000,00 | 0,00 | 1.215.000,00 |
| 17 | Belanja Makanan dan Minuman Rapat BPD | 1.930.000,00 | 0,00 | 1.930.000,00 |
| 18 | Belanja Makan dan Minum Hukum | 150.000,00 | 0,00 | 150.000,00 |
| 19 | Belanja Makan dan Minum Laporan Keuangan | 648.000,00 | 0,00 | 648.000,00 |
| 20 | Belanja Cetak dan Penggadaan Pelayanan Masyarakat | 3.000.000,00 | 0,00 | 3.000.000,00 |
| 21 | Belanja Cetak dan Penggadaan Musrebangdes | 87.500,00 | 0,00 | 87.500,00 |
| 22 | Belanja Makan dan Minum Pelaksanaan Musrenbangdes | 1.620.000,00 | 0,00 | 1.620.000,00 |
| 23 | Belanja Servis Peralatan Kantor Sarpras | 3.322.500,00 | 0,00 | 3.322.500,00 |
| 24 | Belanja Makan Minum Rapat Semenisasi | 448.000,00 | 0,00 | 448.000,00 |
| 25 | Belanja BOP Pos Yandu Balita Yandu | 5.400.000,00 | 0,00 | 5.400.000,00 |
| 26 | Belanja BOP Pos Yandu Lansia Yandu | 2.527.000,00 | 0,00 | 2.527.000,00 |
| 27 | Belanja Makan Minum Rapat Agama | 1.050.000,00 | 0,00 | 1.050.000,00 |
| 28 | Belanja Alat Tulis Kantor LPMD | 600.000,00 | 0,00 | 600.000,00 |
| 29 | Belanja Cetak/ Penggandaan Fotocopy LPMD | 400.000,00 | 0,00 | 400.000,00 |
| 30 | Belanja Makan Minum Rapat LPMD | 4.100.000,00 | 0,00 | 4.100.000,00 |
| 31 | Pengisian Kabag/Kasi, Dukuh dan Tenaga Kontrak serta Pelantikan | 3.860.000,00 | 0,00 | 3.860.000,00 |
| 32 | Belanja Timbangan Dan Sarung Timbang Yandu | 2.700.000,00 | 0,00 | 2.700.000,00 |
| Jumlah | 46.169.750,00 | 0,00 | 46.169.750,00 | |
Bahwa selain itu, terdapat Ketekoran/ Kekurangan Kas Bendahara sebesar Rp 227.006.789,- (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kas Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 terdapat ketekoran kas sebesar Rp 227.006.789,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang kemudian disetorkan ke Kas Desa Banguncipto oleh Terdakwa dan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO dengan rincian kwitansi antara lain :
Terdakwa HUMAM SUTOPO Bin MASJHURI
Kwitansi Tanggal 17 Oktober 2019 Rp 15.000.000,-
Kwitansi Tanggal 14 November 2019 Rp 35.000.000,-
Kwitansi Tanggal 18 November 2019 Rp 106.875.000,-
TOTAL sebesar Rp 156.875.000,- (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO
Kwitansi Tanggal 13 November 2019 Rp 18.000.000,-
Kwitansi Tanggal 14 November 2019 Rp 22.000.000,-
Kwitansi Tanggal 18 November 2019 Rp 30.131.789,-
TOTAL sebesar Rp 70.131.789,- (tujuh puluh juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah)
- Bahwa penyetoran terhadap ketekoran kas yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ke Kas Desa Banguncipto sebesar Rp227.006.789,- (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah), kemudian oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo dilakukan penyitaan pada tanggal 6 Desember 2019 karena merupakan dana APBDesa Banguncipto sejak TA 2014 s/d 2018 yang telah dengan sengaja digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp 156.875.000,- (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp 70.131.789,- (tujuh puluh juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah);
- Bahwa terhadap penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama- sama Saksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian dilakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kab. Kulon Progo dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana Desa, APBD Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, PAD dan Pihak Ketiga pada Pemerintah Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Tahun 2014 s.d. 2018 oleh Inspektorat Daerah Kab. Kulon Progo Nomor : 700.04/KS/02/III/2020 tgl. 18 Maret 2020, dengan hasil perhitungan sebagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1 | Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan | 2.197.051.011 | 1.811.334.534 | 385.716.477,00 |
| 2 | KaurUmum Aparatur Desa dan Asset | 173.367.190 | 87.378.500 | 85.988.690 |
| 3 | Kasi Kemasyarakatan | 360.287.500 | 149.652.000 | 210.635.500 |
| 4 | SUKARJO (Pekerjaan Urug Tahun 2017) | 106.907.275 | 77.500.000 | 29.407.275 |
| 5 | PONIJAN (Pekerjaan Aspal Bantar Wetan Tahun 2018) | 10.000.000 | 0 | 10.000.000,00 |
| 6 | Belanja Tahun 2015 Tidak Didukung Bukti yang Lengkap dan Sah (sesuai LHP Nomor 700.04/DESA/83/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019 | 46.169.750 | 0 | 46.169.750 |
| 7 | Ketekoran Kas per 7 Oktober 2019sesuai LHP Nomor700.04/DESA/83/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019 | 227.006.789 | 227.006.789 | 0 |
| Jumlah | 3.120.789.515 | 2.375.964.548 | 767.917.692 | |
Bahwa terhadap Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kab. Kulon Progo sebesar Rp 767.917.692,- (Tujuh ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah) ditambah dengan uang sitaan sebesar Rp 227.006.789,- (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah), sehingga total Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp994.924.481,- (Sembilan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh empat ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HUMAM SUTOPO Bin MASJHURIbersama- samaSaksi SUMADI Bin ATMO DIMEJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), maka Terdakwa HUMAM SUTOPO Bin MASJHURI selaku Kepala Desa telah Meminta Atau Memotong Pembayaran Kepada Kas Umum yaitusebesar Rp 994.924.481,- (Sembilan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh empat ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) atau setidak- tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.
------------- Perbuatan TerdakwaHUMAM SUTOPO Bin MASJHURIsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (f)Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SUWARJI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri;
Bahwa riwayat pendidikan saksi adalah:
SDN Ploso lulus tahun 1988 ;
SMP Negeri I Sentolo lulus tahun 1991 ;
SMA N I Sentolo lulus tahun 1994 ;
Bahwa saksi mengetahui adanya pengunaan dana desa Banguncipto yang tidak semestinya;
Bahwa saksi merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 dan merangkap jabatan sebagai sekretaris BPD sejak tanggal 20 September 2013;
Bahwa tugas saksi selaku sekertaris BPD antara lain sebagai berikut :
Menyiapkan kebutuhan administrasi untuk rapat seperti undangan, daftar hadir;
Sebagai notulen dalam rapat;
Membuat persuratan di lingkungan BPD ;
Bahwa struktur organisasi pemerintahan Desa Banguncipto:
Kepala Desa : HUMAM SUTOPO ;
Sekertaris Desa : Syaiful Anwar ;
Kasi Pembangunan : Tri Laksono ;
Kasi pemerintahan : SUMADI ;
Kaur Kesra : Hadi Sasmito / Sri Purniwati;
Kasi Pendapatan : Sumadi / Lia Yuniarti
Bahwa struktur organisasi BPD Desa Banguncipto dari tahun 2013 s/d tahun 2019 adalah :
Ketua BPD : Panggih Budiarto (perwakilan wilayah Pedukuhan Banaran Kidul);
Wakil Ketua : Zainal Abidin (perwakilan wilayah Pedukuhan Ploso);
Sekertaris : Suwarji (Saya sendiri)perwakilan wilayah Pedukuhan Bantarjo);
Anggota :
Maryana (perwakilan Pedukuhan Bantar Wetan) ;
Sukidal (perwakilan Pedukuhan Banaran Lor);
Yakub (perwakilan Pedukuhan Bantar Kulon);
Prayogo (perwakilan Pedukuhan Ploso dan sebagian Bantarjo);
Sukirman (Perwakilan Pedukuhan Ploso).
Bahwa tugas BPD Desa Banguncipto :
Menampung Aspirasi dari masyarakat;
Sebagai mitra kerja pemerintah desa sekaligus mengawasi kinerja Kepala Desa dan Pemerintah desa ;
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan-peraturan Desa bersama dengan pemerintah Desa banguncipto (mengenai pungutan Desa, Pengelolaan Kekayaan Desa, RKP-Des, APBDes, Pertanggungjawaban APBDes, PRJMDes / Rencana pembangunan Jangka menengah Desa;
Membahas dan menyepakati rencana peraturan Desa yang telah dibuat bersama Kepala Desa;
Memberikan Persetujuan pengangkatan / pemberhentian Perangkat Desa;
Bahwa dalam hal tugas pengesahan peraturan desa, Bahwa BPD mengesahkan dan menyetujui peraturan yang dibuat berupa pungutan Desa, Pengelolaan Kekayaan Desa, RKP-Des, APBDes, Pertanggungjawaban APBDes, PRJMDes/ Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa bersama-sama dengan Kepala Desa.
Bahwa untuk pembuatan APBDes dan laporan pertanggungjawaban Laporan APBDes adalah Pemerintah Desa bersama Kepala Desa, sedangkan BPD menerima draftnya saja. Selanjutnya setelah menerima draft dibahas intern BPD apabila ada yang kurang jelas ditanyakan kepada Pemerintah desa atau Kepala Desa pada saat pembahasan bersama lalu ditawarkan kepada peserta rapat apakah bisa disepakati atau tidak untuk selanjutnya dilakukan rapat paripurna BPD. Untuk yang menyetujui dan mengesahkan adalah yang tandatangan Ketua BPD dan Kepala Desa.
Bahwa dalam hal perencanaan pembangunan, BPD selalu dilibatkan dalam rapat Musrenbang desa Banguncipto, BPD selalu diundang dan mengikuti rapat Musrenbang, untuk anggota BPD hampir seluruhnya selalu ikut rapat.
Bahwa mekanisme pembahasan musrenbang di Desa Banguncipto yaitu menjaring aspirasi di tingkat perdukuhan diadakan musduh (musyawarah pedukuhan) yang diprakarsai oleh Dukuh dengan menghadirkan ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat, tokoh agama di wilayah pedukuhan ybs. Nanti masing-masing RT menyampaikan kebutuhan pembangunan di wilayah RT tersebut setelah itu dirangkum dalam Musyawarah Pedukuhan (Musduk). Setelah musyawarah dari usulan RT tersebut diranking yang paling diprioritaskan untuk dibawa ke musrenbang.
Setelah didapat kesepakatan dalam Musduk yang menjadi prioritas lalu diadakan rapat musrenbang. Dalam rapat musrenbang masing-masing pedukuhan menyampaikan dalam musyawarah musrenbang di tingkat pedesaan, lalu dirangkum lagi dalam musrenbang tingkat desa. Selanjutnya diranking lagi ditingkat desa dalam musyawarah musrenbang. Setelah itu yang masuk dalam prioritas dimasukan dalam RAPBDes untuk perencanaan anggaran.
Selanjutnya Pemerintah Desa dan Kepala Desa membuat RAPBDes dan BPD tidak ikut dalam pembuatan RAPBDes melainkan ikut menyepakati RAPBDes dalam rapat paripurna.
Bahwa hal-hal yang dibahas dalam Musrenbang desa adalah usulan dari hasil musduk (musyawarah pedukuh). Dan untuk musrenbang khusus untuk pembahasan pembangunan fisik.
Bahwa kegiatan yang dikerjakan oleh Desa Banguncipto yang menggunakan Dana Desa dalam bidang pembangunan antara lain adalah :
Pegerasan jalan/cor blok;
Pengaspalan jalan;
Pembuatan irigasi;
Pembuatan drainase;
Pembuatan talut;
Pembuatan gorong-gorong;
Bahwa pelaksanaan pembangunan tersebut dilakukan oleh tim yang disebut Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terdiri dari Pak Surono (dukuh Bantar wetan) dibantu Kaur Pembangunan (Tri Laksono). Pak Surono kebetulan seorang pemborong sehingga dipilih menjadi ketua oleh kepala desa. Tim pengelola kegiatan yang melakukan pengukuran-pengukuran untuk menentukan jumlah dana biaya dalam pembangunan yang dituangkan dalam RAPBDes.
Bahwa Surono masuk dalam tim TPK karena mempunyai keahlian di bidang pembangunan;
Bahwa Surono bekerja sebagai Dukuh, dan yang bersangkutan paham tentang pembangunan;
Bahwa setahu saksi, selain sebagai Dukuh Pak Surono profesi juga sebagai pemborong kecil kecilan;
Bahwa tugas tim TPK tersebut adalah menentukan anggaran dana yang dibutuhkan untuk sesuatu kegiatan;
Bahwa pembangunan fisik yang diprogramkan dan dilakukan oleh TPK ada yang berjalan dan ada juga yang belum terealisasi;
Bahwa pembangunan yang belum terrelisasi misalnya rencana pembangunan gedung serbaguna;
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan selama ini setau saksi berjalan dengan baik, misalnya ada pembayaran tunjangan setiap bulan lancar untuk pembangunan yang direncanakan juga terealisasi. Untuk yang sudah direalisasi, pada akhir tahun BPD menerima laporan pertanggungjawabn realisasi pelaksanaan sebelum diplenokan kita (BPD dan Pemerintah Desa) serta ditawarkan apakah ada permasalahan atau tidak dalam pelaksanaan periode berjalan terutama dari masing-masing pedukuhan kasi dan kaur, kalau sudah tidak ada permasalahan maka diplenokan.
Bahwa akan tetapi pernah terdapat permasalahan dalam pelaksanaan yaitu tidak terelalisasinya pelaksanaan pembangunan Gedung serbaguna sebagiamana dalam RAPBDes, selanjutnya terhadap permasalahan tersebut dana yang terdapat dalam anggaran tersebut dimasukkan dalam silpa taun berikutnya. Seingat saya permasalahan tersebut terjadi pada tahun 2017 dimana pada waktu itu tidak terealisasi sama sekali dan sampai saat ini belum dilakukan / belum direalisasikan.
Pada saat itu anggaran yang direncanakan Rp.162.239.850,00 (seratus enam puluh dua juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah), dan karena tidak terlaksana anggaran tersebut masuk ke silpa tahun 2018. Pada tahun 2018 direncanakan lagi dalam RAPBDes namun masih belum teralisasi hingga sekarang dan masih menjadi silpa (sisa lebih periode anggaran) .
Bahwa pembangunan itu pelebaran sebelumnya sudah ada mau dilebarkan dan lebih tinggi;
Bahwa rencana lamanya waktu pembangunan gedung serbaguan tersebut menyesuaikan ketersediaan dana;
Saksi tidak mengetahui berapa lama pembangunan gedung serbaguna tersebut dengan ketersediaan dana Rp162.239.850,00 (seratus enam puluh dua juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa pembangunan Gedung Serbaguna itu tidak selesai tetapi dianggarkan pertahun tidak dalam satu masa anggaran selesai;
Bahwa pembangunannya tidak sesuai target, tidak ada Bentuk fisik perubahannya;
Bahwa fungsi pengawasan BPD sebatas programnnya misalnya pembangunan tugu nanti ditanyakan kepada BPD wilayah bagaimana pembanguannya selesai tidak;
Bahwa pelaporan pertanggungjawaban kegiatan atas penggunaan dana APBDes, misalnya dalam pengaspalan jalan maka BPD turun langsung menanyakan ke masyarakat sekitar di lokasi pengaspalan. Untuk laporannya tertulis yang dibuat oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) belum pernah ditembuskan ke BPD tapi BPD menerima LPJ (Laporan pertanggungjawaban) pada akhir periode atau akhir tahun. Sehingga BPD yang aktif menanyakan pada anggota BPD wilayah terkait realisasi pelaksanaan apakah sudah terealisasi atau belum pada pertemuan rutin BPD tiap bulan.;
Bahwa dana APBDes bersumber dari Dana Desa, BAD, pendapatan Asli Desa, Pajak, Restribusi;;
Bahwa dalam rangka partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, saksi sudah pernah mengajukan keberatan pembangunan pada tahun 2017, diwilayah saksi untuk kegiatan cor blok;
Bahwa saksi lupa nilai anggaran untuk kegiatan cor blok pada tahun 2017 tersebut;
Bahwa permasalahan yang terjadi pada pembangunan pada kegiatan cor blok tahun 2017 tersebut adalah material yang dibutuhkan adalah batu split, tetapi yang dikirim materialnya adalah batu koral, kemudian saksi lapor kalau batu koral tidak bagus kualitasnya. Atas laporan tersebut kemudian material batu koral di susuli dengan material batu split;
Bahwa kegiatan pembangunan cor blok tahun 2017 tersebut akhirnya selesai;
Bahwa benar program pembangunan gedung serbaguna; setiap tahun dianggarkan;
Bahwa pembangunan gedung serbaguna tersebut tidak dilaksanakan dan dananya yang sempat ditarik dikembalikan ke rekening kas desa;
Bahwa untuk laporan pertanggungjawaban dilaporkan setiap periode akhir tahun dilaporkan pada bulan Maret;
Bahwa isi dari laporan pertanggungjawaban adalah semua kegiatan yang sudah masuk dalam APBDes dan dalam laporan tersebut termuat kegiatan yang terealisasi dan yang tidak terealisasi;
Bahwa di LPJ tahun 2018 terdapat selisih pembiayaan senilai Rp289.182.800 yang setahu saksi selisish pembiayaan itu merupakan SILPA;
Bahwa pembangunan gedung serbaguna tersebut tidak dikerjakan sama sekali, walaupun dana untuk pembangunan tersebut telah dianggarkan dalam APBDes
Bahwa seingat saksi dana pembangunan gedung serbaguna itu dianggarkan sejak Humam Sutopo (Terdakwa) menjabat tahun 2014. Jadi sejak tahun 2014 sampai dengan 2018 dana pembangunan Gedung serba guna tersebut dianggarkan dalam APBDes namun sama sekali pembangunan tersebut tidak dilaksanakan;
Bahwa dana atas kegiatan yang tidak dilaksanakan maka akan menjadi Silpa;
Bahwa BPD tidak pernah mempertanyakan pembangunan Gedung serba guna yang tidak dilaksanakan tersebut;
Bahwa Silpa adalah sisa lebih anggaran jadi anggaran yang direncanakan tetapi tdak terealisasi di tahun berjalan menjadi Silpa;
Bahwa harusnya Silpa itu masuk kembali ke rekening Desa;
Bahwa setahu saksi dulu ada restribusi parker sebagai pemasukan/pendapatan bagi desa. Akan tetapi sekarang tidak ada lagi pemasukan restribusi parkir dari Rumah Sakit Nyi Ageng Serang;
Bahwa berhentinya retribusi parker menurut Terdakwa karena karena pemasukkannya tidak seimbang;
Bahwa yang mengelola parkrr di Rs. Nyi Ageng Serang tersebut adalah Pak Kades Humam Sutopo (Terdakwa), dan saat ini dikelola oleh BUMDes
Bahwa parkir menjadi pemasukan desa itu sebelum tahun 2016;
Bahwa BPD tidak mengawasi pengelolaan asset Desa. BPD hanya menerima data atas kekayaan desa saja;
Bahwa saksi pernah mendengar adanya pekerjaan pengurukan tanah untuk pembangunan pasar desa;
Bahwa BPD tidak diajak bicara untuk pengurukan tanah pasar desa;
Bahwa untuk ijin ijinnya ke Gubernur BPD juga tidak diajak bicara;
Bahwa saksi tidak tahu dana untuk pengurukkan tanah pasar desa;
Bahwa BPD menerima draf LPJ yang berBentuk rancangan lalau BPD mencermati, bahwa untuk waktu penyampai drafnya itu mendadak sehingga untuk mencermati waktunya kurang. BPD pun sudah pernah meminta agar penyampaian draf LPJ tersebut tidak dilakukan secara mendadak agar ada waktu mempelajarinya terlebih dahulu sebelum disahkan dan disampaikan ke kantor Kabupaten;
Bahwa yang menyampaikan LPJ selalu Humam Sutopo selaku kepala desa dan Sumadi selaku bendahara desa;
Bahwa benar setelah dibuat, setiap LPJ harus ditandatangani oleh kepala desa dan sekretaris desa.;
Bahwa setiap LPJ yang telah disampaikan ke kabupaten wajib untuk dipulikasikan;
Bahwa silpa dimasukan dalam pendapatan ditahun berikutnya;
Bahwa saksi selaku BPD selalu hadir dalam laporan pertanggung jawaban;
Bahwa yang tandatangan di Berita Acara adalah Ketua BPD;
Bahwa tugas ketua Pengelola Kegiatan adalah membuat RAB, cek lokasi untuk masuk ke anggaran yang dibutuhkan;
Bahwa setelah di APBDes itu BPD tidak mengikuti itu untuk penanggung jawabnya, itu antara Bendaharawan desa dengan TPK yang mengelolanya;
Bahwa yang menjadi tugas Bendahara desa yaitu mengelola keuangan di desa tersebut;
Bahwa untuk keluar masuk keuangan desa itu Bendahara atas perintah Kades;
Bahwa dana pembangunan gedung serba guna dari dana desa;
Bahwa pemberian LPJ itu mendadak itu dalam waktu satu sampai dua hari;
Bahwa untuk tutup buku itu pada bulan desember;
Bahwa sebagai BPD pernah memberi peringatan lesan pada tahun 2017;
Bahwa isi peringantan itu agar memberinya untuk LPJ itu jangan terlalu mepet;
Bahwa saksi pernah mendengar terdakwa ini mengembalaikan ke kas Negara, dikasih tahu oleh Bendahara di tahun 2019;
Bahwa pengembalian itu apa saksi tidak tahu tetapi saksi hanya mendengar ada pengembalian uang desa;
Bahwa setahu saksi dilakukan pengembalian uang desa itu satu kali;
Bahwa saksi lupa nilai pengembaliannya;
Bahwa saksi mendapat berita ada pengembalian itu dari LIa Kaur Umum;
Bahwa saksi tidak tahu nilainya tahunya saksi ada pengembalian;
Bahwa saksi tahu ada pengembalian dana dari Kades Humam Sutopo dan Bendadahar Sumadi;
Bahwa pengembalian itu sebelum LHP;
Bahwa BPD dapat dana desa besarannya tiap tahun berubah, selama saksimenjabat itu BPD dapat Rp. 13.000.000,00 (tuga belas juta rupiah), Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah), Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Bahwa dan BPD itu yang menetukan besrannya adaah Kades;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa Benar apa yang disampaikan oleh terdakwa;
Bahwa Sekdes tahun 2014 adalah Sugeng Riyadi dan ditahun 2015 diganti oleh PLT Tri Laksono, sebelum akhirnya dijabat oleh Syaiful Anwar melalui mekanisme seleksi:
Pak surono itu bukan pemborong, tetapi pak surono adalah dukuh Bantar Wetan dan selalu masuk TPK karena memiliki keahlian di bidang pembangunan karena lulusan STM;
Bahwa Riwayat Pendidikan :
SDN di SDN Ploso Banguncipto Lulus pada Tahun 1994
SMP di SLTPN 2 Sentolo Lulus Tahun 1997;
SMAN di SMUN 2 Sedayu Lulus Tahun 2000;
Bahwa saksi menjadi Sekdes sejak April 2016;
Bahwa saksi dimintai keterangan dalam persidangan ini sesuai dengan adanya surat panggilan sehubungan dengan Dugaan Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana Desa yang berasal dari APBN, Pemerintah DI.Yogyakarta, Pemerintah Kab. Kulon Progo, Pendapatan Asli Desa dan dari pihak - pihak ketiga yang dilakukan oleh Kepala Desa Banguncipto sejak tahun 2014 s/d 2018.-
Bahwa tugas saya selaku Sekretaris Desa adalah :
Melakukan penatausahaan di jajaran pemerintahan desa Banguncipto;
Menyusun Peraturan Desa;
Menyusun Peraturan Kepala Desa;
Menjadi Koordinator Pelaksanaan Pemerintahan Desa Banguncipto dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan;
Melaksanakan tugas yang diberikan Kepala Desa Banguncipto.
Pengoordinasian administrasi pemerintahan desa meliputi urusan ketatausahaan, tata naskah, surat menyurat dan ekspedisi;
Penataan administrsi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat dan inventarisir asset;
Mengkoordinasikan administrasi keuangan antara lain dari perencanaan hingga pelaporan dan verifikasi laporan keuangan;
Administrasi urusan perencanaan, menyusun rencana.
Bahwa Kedudukan saksi dalam kegiatan-kegiatan yang sumber dananya berasal dari angggaran desa Tahu Anggaran 2016, 2017 dan 2018 adalah :
Menyusun Rencana kegiatan-kegiatan yang sumber dananya berasal dari angggaran desa Tahun 2014,2015,2016,2017 dan 2018 dalam APBDesa Desa Banguncipto;
Memverifikasi permohonan pencairan anggaran untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan yang sumber dananya berasal dari angggaran desa Tahun 2014, 2015, 2016, 2017 dan 2018;
Memverifikasi Surat Pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan yang sumber dananaya dari anggaran desa tahun 2016, 2017 dan 2018.
Bahwa saksi menjadi Sekretaris Desa Banguncipto terhitung April 2016 sehingga tugas saksi terkait penggunaan dan pengelolaan dana Desa Banguncipto adalah pada Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019:
Menyelenggarakan Musrembangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) yang merupakan sarana penyaluran aspirasi rencana pembangunan desa yang sumber dananya berasal dari desa(DD), alokasi desa desa(ADD), bagi hasil pajak dan retribusi dan pendapatan asli desa;
Menyusun APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)yang memuat penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat yang sumber dananya berasal dari desa(DD), alokasi desa desa(ADD), bagi hasil pajak dan retribusi dan pendapatan asli desa;
Mengkoordinasian pencarian, penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban(LPJ) dan verifikasi penggunaan dana desa dari permohonan pencairan, hingga pemeriksaan LPJ;
Membuat laporan penggunaan dana desa berdasarkan hasil dari laporan-laporan kegiatan yang sumber dananya berasal dari dana desa.
Bahwa prosedur pembuatan LPJ adalah saksi dibantu oleh tim merangkum kegiatan selama satu tahun, kemudian bidang yang terlaksana akan dituangkan dalam LPJ;
Bahwa sebelum LPJ menjadi peraturan desa disidangkan setelah sepakat menjadi peraturan desa;
Bahwa diserahkan kepada BPD dalam Bentuk draf sebelum disidangkan, sidang penetapan LPJ;
Bahwa dalam LPJ yang bertanda tangan adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, evaluasi Camat;
Bahwa tanda tangannya harus lengkap;
Bahw ayang diserahkan kepada BPD adalah berupa draf untuk dipelajari;
Bahwa kegiatan rapat /pleno tersebut di SPJ kan;
Bahwa tahun 2016 Trilaksono adalah PLH Sekdes;
Bahwa memang yang ada di kami adalah kurang tanda tangan;
Bahwa tidak ditandatangani karena merupakan arsip, dan saat itu jumlahnya kurang untuk arsip;
Bahwa tanda tangannya itu setelah selesai sidang Pleno kemudian dibawa ke Camat;
Bahwa isi dariLPJ adalah Benar dan sama;
Bahwa silpa dibagian belakang diperhitungan biaya
Bahwa silpa dibagian belakang diperhitungan biaya
Bahwa saksi mengetahui kegiatan “Pengurugan Kios Pasar Desa” yang sumber dananya dari Dana Desa Banguncipto Tahun 2017. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Desa Sdr. Human Sutopo beserta Kasi Pembangunan Sdr. Tri Laksono, awalnya disepakati revitalisasi Pasar Desa yang awalnya berada di depan RSUD Nyi Ageng Serang ke Utara Gedung Autis Center, kemudian lahan calon pasar desa masih berupa sawah dan kemudian agar bisa dipergunakan diurug menggunakan tanah yang diambil dari tanah kas desa yang letaknya di Dukuh Bantarjo Rt.16 Rw.08, kemudian pelaksanaan pengurugan menggunakan alat berat antara lain bego dan truk untuk mengangkut tanah untuk mengurug sebanyak 10 (sepuluh) unit.
Bahwa kegiatan pengurukan lahan kios Pasar Desa sudah masuk dalam anggaran APBDesa tahun 2017 melalui perubahan APBDesa. Akan tetapi saksi lupa nilai anggarannya;
Bahwa yang seharusnya menjadi pelaksana kegiatan pengurukan lahan kios Pasar Desa tersebut seharusnya adalah Kasi Pembangunan dengan arahan dari Kepala Desa;
Bahwa saksi tidak ikut dalam kegiatan pengurukan lahan kios pasar desa tersebut sehingga tidak mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kegiatan tersebut;
Bahwa terhadap kegiatan pengurukan lahan kios pasar desa tersebut pemerintah desa Banguncipto mengeluarkan dana yang bersumber dari APBDesa sebesar kurang lebih Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), sebagaimana tertuang dalam Bend.26;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang melatarbelakangi pertimbangan kepala desa sehingga bukan Kasi Pembangunan yang melaksankan kegiatan tersebut;
Bahwa yang bertanggung jawab untuk kegiatan tersebut adalah Kades karena yang bersangkutan sebagai pelaksana kegiatan langsung;
Bahwa mekanisme pembiayaan awalnya berupa pengajuan SPP (surat Pengajuan Permohonan) kepada kades oleh pelaksana kegiatan melalui sekdes untuk diverifikasi, selanjutnya Kades mengeluarkan surat perintah pembayaran (SPM) kepada bendahara dan selanjutnya dana dicairkan oleh bendahara;
Bahwa disetiap pencairan dana harus didahului mekanisme tersebut, sehingga SPM merupakan kemutlakan dalam proses pencairan dana APBDesa ;
Bahwa Bentuk pencairan atas dana APBDesa ada yang bersifat bertahap;
Bahwa pencairannya selalu dilakukan secara tunai;
Bahwa pengurukannya itu melibatkan pihak ketiga dan kegiatannya selesai;
Bahwa terhadap dana kegiatan pembangunan gedung serbaguna tersebut sudah dicairkan seluruhnya sebesar Rp. 112.000.000,-, namun uang tersebut sudah dikembalikan ke kas Desa pada tahun 2019;
Bahwa sepengetahuan saksi hanya pembangunan gedung serba guna saja, namun karena semenjak tahun anggaran 2016 kegiatan tersebut dianggaran pertahun sampai tahun 2019 namun terhadap kegiatan tidak dilaksanakan sedangkan anggaran dicairkan tiap tahun sedangkan untuk rincian anggaran saksi lupa;
Bahwa yang melakukan pencairan dana untuk pembangunan Gedung serba guna tersebut adalah SUMADI selaku Bendahara dan HUMAM SUTOPO (Terdakwa) selaku Kepala Desa Banguncipto.
Bahwa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD)/pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) saksi pernah mempertanyakan hal tersebut kepada Terdakwa, dan Terdakwa Humam Sutopo menyampaikan jika nanti akan dikembalikan dana tersebut, Hal tersebut juga diketahui oleh Sumadi.;
Bahwa dana yang sudah cair tersebut menjadi menjadi silpa;
Bahwa saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa uang tersebut oleh Terdakwa dan Sumadi;
Bahwa dana APBDesa yang sejatinya akan digunakan untuk pembangunan Gedung serba guna tersebut telha dikembalikan saat tahun 2019 dan secara laporan menjadi silpa karena secara riil nya dana tersebut sudah sempat keluar dari rekening;
Bahwa akibat pengembalian tersebut silpanya APBDesa menjadilebih banyak yakni kurang lebih Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa terkait penarikan dana untuk kegiatan pembangunan Gedung serba guna tersebut tidak pernah diterbitkan SPM, karena memang sebelumnya tidak pernah diajukan SPP untuk diverifikasi oleh saksi selaku sekretaris desa;
Bahwa saksi tidak tahu kemana selanjutnya aliran dana tersebut setelah ditarik oleh Terdakwa Humam Sutopo dan Sumadi;
Bahwa Sruktur organisasi pemerintahan Desa Banguncipto:
Kepala Desa : HUMAM SUTOPO ;
Sekertaris Desa : Syaiful Anwar ;
Kasi Pembangunan : Tri Laksono ;
Kasi pemerintahan : Sri Purniwati diganti Pak Sumadi ;
Kaur Kesra : Hadi Sasmito / Sri Purniwati;
Kasi Pendapatan : Sumadi diganti Lia Yuniarti
Untuk kepala dusun :
Dukuh Bantar Wetan : Surono
Dukuh Bantar Kulon : Bpk. Resmi Widodo
Dukuh Ploso : Bpk. Kardono
Dukuh. Bantarejo : Ibu Uji Sudaryati
Dukuh Banaran Lor :Bpk. Eka Setyawan
Dukuh banaran Kidul :Bpk. Ngatijo.
Bahwa Kegiatan di Desa Banguncipto berdasarkan APBDes Banguncipto Tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 yang sumber dananya berasal dari desa(DD), alokasi desa desa(ADD), bagi hasil pajak dan retribusi dan pendapatan asli desa adalah :
Tahun 2014 :
Kegiatan Bantuan Sosial pendidikan Anak Usia Dini yang anggarannya Rp.5.600.000,- yang sumber danannya dari Alokasi Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito;
Kegiatan Bantuan Posyandu yang anggarannya Rp.3.600.000,- yang sumber danannya dari Alokasi Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito;
Kegiatan Bantuan Sosial Kader Kesehatan yang anggarannya Rp.2.100.000,- yang sumber danannya dari Alokasi Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito;
Kegiatan Belanja bantuan Keuangan kepada Pedukuhan yang anggarannya Rp.45.000.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan Sdr. Sri Purniawati;
Kegiatan Bantuan Keuangan LPMD yang anggarannya Rp.14.500.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi pemerimtahan Sdr. Sri Purniawati;
Kegiatan Bantuan Keuangan ke TP PKK yang anggarannya Rp.2.000.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito;
Kegiatan Bantuan Ke Karang Taruna yang anggarannya Rp.3.000.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pemeritahan Sdr. Sri Purniawati;
Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan kepada Ketua RT dan Ketua KKLPMD yang anggarannya Rp.5.100.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan Sdr. Sri Purniawati;
Kegiatan Bantuan Keuangan ke Perpustakaan Desa yang anggarannya Rp.1.000.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito;
Kegiatan Bantuan Keuangan Umum Pemberdayaan Masyarakat (Dana CD)yang anggarannya Rp.29.836.872,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana CD dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr. Tri Laksono;
Kegiatan Bantuan Keuangan kepada Kaum Rois yang anggarannya Rp.1.200.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito;
Kegiatan Bantuan Keuangan kepada LINMAS yang anggarannya Rp.3.000.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan Sdr. Sri Purniwati;
Kegiatan Bantuan Keuangan Operasional Pedukuhan yang anggarannya Rp.6.000.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan Sdr. Sri Purniawati.
Tahun 2015 :
Kegiatan Gotong Royong Corblok Jalan Desa Bantar Kulon yang anggarannya Rp.20.448.000,- yang sumber danannya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Gotong Royong Corblok Jalan Ploso yang anggarannya Rp.20.448.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Gotong Royong corblok Jalan Bantarjo yang anggarannya Rp.20.448.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Gotong Royong corblok Jalan Banaran Lor yang anggarannya Rp.20.448.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Gotong Royong corblok Jalan Banaran Kidul yang anggarannya Rp.20.448.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Gotong Royong corblok Jalan Bantar Wetan yang anggarannya Rp.70.986.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan (lanjutan) yang anggarannya Rp.70.961.126,- namun kegiatan tersebut tidak laksanakan karena perkiraan dana tidak cukup;
Kegiatan Pembangunan Papan Nama Kantor yang anggarannya Rp.21.875.000,- yang sumber dananya saya tidak terlalu ingat dan dilaksanakan oleh Kaur Umum Sdr. Lia Yuniarti;
Kegiatan Pembangunan Pagar Bumi TK PKK Banaran Kidul yang anggarannya Rp.5.000.000,- yang sumber dananya saya tidak terlalu ingat dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono dan Bendahara Sdr. Sumadi;
Kegiatan Semenisasi yang anggarannya Rp.66.861.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Pembangunan Saluran Irigasi Bantar Kulon yang anggarannya Rp.61.970.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Pembinaan Gapoktan yang anggarannya Rp.3.000.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono.
Kegiatan Operasional Pos Paendidikan Anak Usia Dini yang anggarannya Rp.2.800.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito.
Tahun 2016
Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong yang anggaranya Rp.5.620.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan Lanjutan (Lanjutan) yang anggarannya Rp.112.529.000,- yang sumber dananya dari SILPA tahun sebelumnya namun belum dilaksanakan karena dana anggarannya diperkirakan tidak cukup;
Kegiatan Gotong Royong Corblok Jln Bantar Kulon yang anggarannya Rp.20.000.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Gotong Royong Corblok Jln Bantar Wetan yang anggarannya Rp.10.000.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Gotong Royong Corblok Jln Ploso yang anggarannya Rp.10.000.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Gotong Royong Corblok Jln Bantarjo yang anggarannya Rp.40.000.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Gotong Royong Corblok Jln Banaran Lor yang anggarannya Rp.20.000.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Gotong Royong Corblok Jln Banaran Kidul yang anggarannya Rp.35.000.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Pemeliharaan/Perbaikan Jalan Aspal Bantar Kulon yang anggarannya Rp.143.908.400,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Pemeliharaan/Perbaikan Jalan Aspal Bantar Wetan yang anggarannya Rp.79.530.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Pemeliharaan/Perbaikan Jalan Aspal Ploso yang anggarannya Rp.45.561.100,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Pemeliharaan/Perbaikan Jalan Aspal Bantarjo yang anggarannya Rp.60.960.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Normalisasi Gorong gorong Bantar Kulon yang anggarannya Rp.8.000.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Normalisasi Gorong gorong Bantar Wetan yang anggarannya Rp.8.020.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Normalisasi Gorong gorong Ploso yang anggarannya Rp.8.000.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Normalisasi Gorong goong Bantarjo yang anggarannya Rp.8.000.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Normalisasi Gorong gorong Banaran Lor yang anggarannya Rp.5.010.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Normalisasi Gorong gorong Banaran Kidul yang anggarannya Rp.5.010.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Pembangunan Normalisasi Sarana Olah raga (Lapangan Desa yang anggarannya Rp.40.000.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono dan Kepala Desa Sdr. Humam Sutopo;
Kegiatan Padat Karya Pembuatan Jln Baru Banaran Lor yang anggarannya Rp.71.237.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni yang anggarannya Rp.10.500.000,- yang sumber dananya dari Bagi Hasil Pendapatan Pajak dan dilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito dan Bendahara Sdr. Sumadi;
Kegiatan Pos Paud dan TK yang anggarannya Rp.30.000.000,- yang sumber dananya dari Bagi Hasil Pendapatan Pajak dan dilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito dan staf bidang Kesra;
Kegiatan Polindes yang anggarannya Rp.3.000.000,- yang sumber dananya dari Bagi Hasil Pajak dan dilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito dan Bendahara Sumadi;
Kegiatan Posyandu yang anggarannya Rp.26.385.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajakdilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito dan staf bidang Kesra;
Kegiatan Taman Bacaan Masyarakat/Perpustakaan Desa yang anggarannya Rp.1.649.000,- yang sumber dananya dari Bagi Hasil Pajak dilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito dan staf bidang Kesra;
Kegaiatan Sarpras Olah Raga dan Karang Taruna yang anggarannya Rp.21.744.500,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito dan staf bidang Kesra;
Kegiatan Ketertiban dan Keamanan yang anggarannya Rp.6.189.500,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan Sdr. Sri Purniwati;
Kegiatan Peningkatan Kerukunan Umat Beragama yang anggarannya Rp.12.600.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito;
Kegiatan Pelestarian Adat, Seni dan Budaya yang anggarannya Rp.26.500.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito;
Kegiatan Sasana Senam Lansia yang anggarannya Rp.5.800.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito;
Kegiatan LPMD dan KKLPMD yang anggarannya Rp.10.200.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi KPemerintahan Sdr. Sri Purniwati;
Kegiatan Fasilitasi Kegiatan pedukuhan yang anggarannya Rp.9.000.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi KPemerintahan Sdr. Sri Purniwati;
Kegiatan PKK yang anggarannya Rp.7.500.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito;
Kegiatan Pelatihan Jahit Tingkat Dasar yang anggarannya Rp.22.000.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr. Tri laksono;
Kegiatan Pelatihan jahit Tingkat Trampil yang anggarannya Rp.23.000.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr. Tri laksono;
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yang anggarannya Rp.21.180.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Kaur Umum Sdr. Lia Yuniarti;
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Gapoktan yang anggarannya Rp.3.000.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr. Tri laksono;
Tahun 2017
Kegiatan Gotong Royong Rabat Beton Banjar Wetan yang anggarannya Rp.16.178.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr. Tri laksono;
Kegiatan Pembangunan Gedung Peretemuan (Lanjutan) yang anggarannya Rp.162.239.850,- yang sumber dananya dari Silpa Tahun sebelumnya dan Pendapatan Asli Desa tidak jadi dilaksanakan karena diperkirakan anggaran yang tersedia tidak cukup;
Kegiatan Gotong Royong Saluran Drainase Bantar Kulon yang anggarannya Rp.60.169.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr. Tri laksono;
Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase Bantar Wetan yang anggarannya Rp.73.282.100,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Pembangunan Talud I Bantar Kulon(Utara) 220m yang anggarannya Rp.64.476.700,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Pembangunan Talud II Bantar Kulon(Selatan) 370m yang anggarannya Rp.88.357.400,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr. Tri laksono;
Kegiatan Pembangunan Talud Ploso yang anggarannya Rp.99.108.400,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Pembangunan Sarana Air Bersih Mendukung Pamsimas yang anggarannya Rp.30.000.000,- yang sumber daanya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr. Tri laksono dan Tim Pamsimas yang diketuai oleh Sdr. Tohardi dan. Sukamto;
Kegiatan Gtong Royong Rabat Beton banaran Kidul yang anggarannya Rp.28.110.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr. Tri laksono;
Kegiatan Pembangunan Pengurugan Kios Pasar Desa yang anggarannya Rp.130.000.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr. Tri laksono dan Kepala Desa Sdr. Humam Sutopo;
Kegiatan Pembangunan Cor Blok Jalan Bantar Wetan yang anggraannya Rp.16.077.600,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr. Tri laksono;
Kegiatan Pemeliharaan/Perbaikan Jln Aspal Bantarjo dan Ploso yang anggarannya Rp.189.478.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr. Tri laksono;
Kegiatan Pembangunan dan pemeliharaan Saluran Drainase Banaran Kidul yang anggarannya Rp.53.093.300,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni yang anggarannya Rp.20.500.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Plt. Kasi Kesra Sdr.Sri Purniwati dan Bendahara Sumadi;
Kegiatan Pos PAUD yang anggarannya Rp.33.900.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Kesra Sdr. Adi Sasmito dan Plt. Kasi Kesra Sdr.Sri Purniwati;
Kegiatan TK yang anggarannya Rp.5.000.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Plt. Kasi Kesra Sdr.Sri Purniwati dan Bendahara Sdr. Sumadi;
Kegiatan Polindes yang Anggarannya Rp.3.000.000,- yang sumber dananya daro Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Plt. Kasi Kesra Sdr.Sri Purniwati dan Bendahara Sdr. Sumadi;
Kegiatan Posyandu yang Anggarannya Rp.30.712.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil retribusi dilaksanakan oleh Plt. Kasi Kesra Sdr.Sri Purniwati;
Kegiatan Taman Baca Masyarakat/Perpustakaan Desa yang anggarannya Rp.1.700.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm .Adi Sasmito dan staf;
Kegiatan Sarpras Olahraga dan Karang Taruna yang anggarannya Rp.27.667.500,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito;
Kegiatan ketertiban dan Keamanan yang anggarannya Rp.10.561.000,- yang sumber dananya dari Pendapatan Asli Desa dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan Sdr. Sri Purniawati;
Kegiatan Peningkatan kerukunan Umat Beragama yang anggarannya Rp.12.600.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito dan staff bidang kesra;
Kegiatan pelestarian Adat, Seni dan Budaya yang anggarannya Rp.33.600.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito dan Bendahara Sdr. Sumadi;
Kegiatan Sasana Senam Lansia yang anggarannya Rp.5.800.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Plt. Kasi Kesra Sdr.Sri Purniwati dan Kasi Kesra Al. Adi Sasmito;
Kegiatan Bantuan Sosial yang anggarannya Rp.9.900.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Kesra Al. Adi Sasmito;
Kegiatan LPMD dan KKLPMD yang anggarannya Rp.10.200.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito dan Bendahara Sdr. Sumadi;
Kegiatan Fasilitasi Pedukuhan yang anggarannya Rp.9.000.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan Sdr. Sri Purniwati;
Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pedukuhan yang anggarannya Rp.6.400.000,- yang sumber dananya dari Bagi Hasil Retribusi dan Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan Sdr. Sri Purniwati;
Kegiatan PKK yang anggarannya Rp.7.500.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Kesra Alm. Adi Sasmito dan Plt Kasi Kesra Sri Purniwati;
Kegiatan pemberdayaan Masyarakat Pengolahan Ikan yang anggarannya Rp.10.903.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Pemulasara Jenasah yang anggarannya Rp.8.499.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yang anggarannya Rp.27.500.000,- namun yang dilaksanakan Rp.8.193.000,- yang sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Kaur Umum Lia Yuniarti;
Tahun 2018
Kegiatan Pengaspalan Jalan Bantar Wetan yang anggarannya Rp.155.184.846,- yang terealisasi Rp.152.690.050,- sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Rabat Beton Rt.2 Bantar Kulon yang anggarannya Rp.58.559.000,- yang terealisasi Rp.55.375.000,- sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Rabat Beton Rt.27 Banaran Kidul yang anggarannya Rp.22.738.900,- yang terealisasi Rp.22.136.000,- sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Rabat Beton Rt.26 Banaran Kidul yang anggarannya Rp.27.828.800,- yang terealisasi Rp.26.693.000,- sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Rabat Beton Rt.21 Bantaran Lor yang anggarannya Rp.62.003.400,- yang terealisasi Rp.58.432.000,- sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Rabat Beton Rt.20 Bantaranjo yang anggarannya Rp.93.269.700,- yang terealisasi Rp.87.950.000,- sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Pengerasan Jalan Baru Ploso yang anggarannya Rp.48.905.700,- yang terealisasi Rp.47.950.000,- sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Pembukaan Jalan Baru Bantarjo yang anggarannya Rp.22.726.500,- yang trealisasi Rp.22.434.000,- sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Talud Ploso yang anggarannya Rp.34.085.400,- yang terealisasi Rp.31.359.250,- sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;;
Kegitan Talud Ploso APBDesa Perubahan yang anggarannya Rp.17.878.700,- yang terealisasi Rp.16.758.500,- sumber dana Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Drainase Rt.28 Banaran Kidul yang anggarannya Rp.45.214.000,- yang terealisasi Rp.43.622.000,- sumber dana dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Padat Karya Tunai Pembukaan Saluran Air Bantar Kulon yang anggarannya Rp.7.761.804 yang terealisasi Rp.7.734.500,- sumber dana dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Padat Karya Tunai Normalisasi Saluran Air Bantar Kulon yang anggarannya Rp.25.928.500,- yang terealisasi Rp.25.621.500,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Padat Karya Tunai Pembuatan Saluran Air Bantar Wetan Rt.07 yang anggarannya Rp.8.648.500,- yang terealisasi Rp.8.254.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Padat karya Tunai Pembuatan Saluran Air Bantar Wetan Rt.06 yang anggarannya Rp.3.668.500,- yang terealisasi Rp.2.654.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Padat karya Tunai Normalisasi Saluran Ploso yang anggarannya Rp.13.768.500,- yang terealisasi Rp.13.695.500,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Padat karya Tunai Normalisasi Saluran Lapangan Desa bnguncipto yang anggarannya Rp.10.008.500,- yang terealisasi Rp.9.574.0000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Tri laksono;
Kegiatan Padat karya Tunai Normalisasi Saluran Bantarjo yang anggarannya Rp.11.168.500,- yang terealisasi Rp.10.754.000, - yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr. Tri laksono;
Kegiatan Padat karya Tunai Pembuata Saluran Banaran Lor yang anggarannya Rp.25.138.500,- yang terealisasi Rp.25.121.500,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr. Tri laksono;
Kegiatan Padat karya Tunai Pembuatan Saluran Air Banaran Lor yang anggarannya Rp.13.928.500,- yang terealisasi Rp.13.534.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr. Tri laksono;
Kegiatan Padat karya Tunai Pembuatan Salura Air Banaran Kidul Normalisasi Saluran Ploso yang anggarannya Rp.4.028.500,- yang terealisasi Rp.4.349.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr. Tri laksono;
Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Pos Pelayanan terpadu yang anggarannya Rp.37.112.000,- yang terealisasi seluruhnya dan kegiatan tersebut sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dilaksanakan oleh Plt. Kasi Kesra Sdr. Sri Purniwati;
Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini yang anggarannya Rp.30.600.000,- yang terealisasi seluruhnya dan sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Plt. Kasi Kesra Sdr. Sri Purniwati;
Kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang anggarannya Rp.17.700.000,- yang terealisasi seluruhnya dan sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Plt. Kasi Kesra Sdr. Sri Purniwati;
Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban masyarakat yang anggarannya Rp.10.561.000,- yang terealisasi seluruhnya dan sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan Sdr. Sri Purniwati;
Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Kehidupan Sosial Keagamaan yang anggarannya Rp.12.600.000,- yang terealisasi seluruhnya dan sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Plt. Kasi Kesra Sdr. Sri Purniwati beserta staff bidang Kesra;
Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Seni dan Budya yang anggarannya Rp.19.000.000,- yang terealisasi seluruhnya dan sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Plt. Kasi Kesra Sdr. Sri Purniwati beserta staff bidang Kesra;
Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga yang anggarannya Rp.23.703.000,- yang terealisasi Rp.19.203.000,- dan sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Plt. Kasi Kesra Sdr. Sri Purniwati beserta staff bidang Kesra;
Kegiatan Pembinaan dan Penanganan Lansia dan Anak Terlantar yang anggarannya Rp.9.900.000,- yang terealisasi seluruhnya dan sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Plt. Kasi Kesra Sdr. Sri Purniwati beserta staff bidang Kesra;
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) anggarannya Rp.5.443.000,- yang terealisasi Rp.2.137.376,- dan sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh kaur Umum Sdr. Lia Yuniarti;
Kegiatan Pelatihan dan Pemberdayaan Bagi Kaum Lansia yang anggarannya Rp.3.300.000,- yang terealisasi seluruhnya dan sumber dananya dari Bagi Hasil Retribusi dilaksanakan oleh Plt. Kasi Kesra Sdr. Sri Purniwati beserta staff bidang Kesra;
Kegiatan Promosi Kesehatan Pola Hedip Bersih dan Sehat yang anggarannya Rp.11.650.000,- yang terealisasi seluruhnya dan sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Plt. Kasi Kesra Sdr. Sri Purniwati beserta staff bidang Kesra;;
Kegiatan Penyuluhan/Pelatihan Tanaman Obat anggarannya Rp.11.650.750, - yang terealisasi seluruhnya dan sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Plt. Kasi Kesra Sdr. Sri Purniwati beserta staff bidang Kesra;;
Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini yang anggarannya Rp.30.600.000,- yang terealisasi seluruhnya dan sumber dananya dari Alokasi Dana Desa dilaksanakan oleh Plt. Kasi Kesra Sdr. Sri Purniwati beserta staff bidang Kesra;.
Bahwa untuk pembangunan gedung serbaguna di tahun 2014 juga tidak ada SPM tetapi dananya cair, tiap tahun menjadi Silpa;
Bahwa harusnya tiap tahun silpa itu masuk kembali ke rekening desa dan silpa ittu setiap tahun menjadi bertambah banyak nilainya;
Bahwa harusnya silpa itu masuk kembalai ke rekening desa tetapi selama ini tidak kembali ke rekening desa dan baru masuk pada tahun 2019;
Bahwa saksi tidak tahu langsung perihal pemotongan anggaran tersebut tetapi setiap kegiatan itu pencairannya melibatkan Bandahara dan Kepala Desa, saksi tahu semua anggaran tidak semua dana diberikan semua untuk kegiatan;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dari Kasi pembangunan tahun 2017 sampai 2018, Kasi Umum Lia Yuniarti tahun 2016 sampai tahun 2017;
Bahwa saksi tidak mengetahui langsung siapa yang memotong anggara kegiatan, tetapi yang jelas hal tersebut melibatkan Bendahara dan Kepala Desa;
Bahwa saksi tahu ada pemotongan anggaran dari kasi Pembangunan dan Kasi Umum;
Bahwa karena SPJ yang dibuat tidak sesuai dengan anggaran yang diterima kasi pembangunan dan kaur umum
Bahwa sumber APBDesa yakni diantaranya Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Restribusi, Sumbangan dari Pihak Lain;
Bahwa dana desa disimpan di Rekening Kas Desa di Bank, dan transfer setiap transfer alokasi dana desar dari kabupaten itu ditranfer ke rekening kas desa;
Bahwa semua pemasukan dana desa disimpan di rekening desa;
Bahwa pada waktu mau digunakan yang berhak mencairkan adalah tanda tangan Bendahara desa dan tanda tangan Kepala Desa;
Bahwa mekanisme pencairan dana tersebut yang pertama Kasi Pembangunan membuat surat permohonan (SPP), kemudian di verifikasi Sekretaris Desa (saksi);
Bahwa yang diverifikasi adalah jumlah pengajuan, sesuai dengan anggaran atau tidak, diaciran penuh atau bertahap, kemudian mohon SPM dari Kepala Desa, kemudian ke Bendahara;
Bahwa yang menyerahkan uang kepada pelaksana kegiatan adalah Bendahara;
Bahwa ada yang diserahkan langsung oleh Kepala Desa kepada pelaksana kegiatan;
Bahwa untuk LPJ dibuat dengan kelengkapan Bend26 yang dilampuri Kwitansi, Nota, daftar Hadir, Notulen. Bend 26 selanjutnya disimpan oleh Bendahara
Bahwa semua kegiatan direkapitulasi dengan bukti SPJ tersebut nantinya menjadi bahan penyusunan LPJ;
Bahwa saksi belum pernah menjadi pelaksana kegiatan, tugas saksi dikantor sebagai koordinator;
Bahwa saksi menerima gaji/honor selaku Sekretaris Desa: Pada Tahun 2016 dan tahun 2017 saksi menerima gaji/honor sebesar kurang lebih Rp.1.400.000,- setiap bulan dan pada Tahun 2018 s/d sekarang saksi menerima gaji/honor sebesar Rp.1.700.000,- setiap bulan;
Bahwa selain itu, saksi juga mendapatkan hak mengelola tanah desa (tanah pelungguh) seluas kurang lebih 17.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Bangunncipto, namun dari hak saksi terhadap tanah desa (tanah pelungguh) seluas kurang lebih 17.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Bangunncipto saksi hanya mendapat tanah 6000 M² yang saksi sewakan sebesar RP. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) pertahun;
Bahwa yang menguasai dan mengelola sisa tanah palungguh yang merupakan hak saksi adalah SUMADI dan hal tersebut atas sepengetahuan Kepala Desa dimana Kepala Desa sempat berjanji akan menyerahkan semua tanah ke saksi;
Bahwa ada yang seharusnya saksi terima tetapi tidak saksi terima yaitu kegiatan perpustakaan desa;
Bahwa honor untuk perpustakaan desa yang tidak dibayarkan itu sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tiap tahun untuk dua orang;
Bahwa honor yang tidak dibayarkan itu tahun 2016, tahun 2017;
Bahwa setiap tahun kegiatan perpustakaan ada dan honnor saksi tidak dibayarkan;
Bahwa saksi tahu ada honor untuk kegiatan perpustakaan desa itu dari APBDes;
Bahwa kegiatan perpustakan desa tersebut ada bukunya ada lokasinya dan ada perpustakaannya;
Bahwa yang lain yang tidak saksi terima ada beberapa SPPD tidak dibayar dari tahun 2017 sampai 2018;
Bahwa saksi lupa berapa kali tidak menerima pembayaran SPPD tetapi lebih dari lima kali;
Bahwa nilai nya kalau ke Kecamatan itu SPPDnya Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), kalau ke Kabupaten itu Rp. 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa yang lainnya itu juga yang tidak dibayarkan SPPDnya, yaitu semua Kasi;
Bahwa untuk SPPD ada tanda tangannya tetapi tidak terima honornya;
Bahwa saat verifikasi saksi paraf di sebelah kanan tulisan kepala desa;
Bahwa Benar SPPD bisa cair kalau ada paraf saksi pada Bend 26;
Bahwa benar pada tahun 2016 terdapat SPJ/Bend 26 yang tidak ada paraf saksi tetapi tetap menjadi SPJ yaitu:
SPJ terkait kegiatan Aspal Jalan di Bantar Kulon;
SPJ Kegiatan belanja material pembangunan bangket jalan / Talud Pedukuhan Ploso;
SPJ Belanja ATK Kegiatan peningkatan Kapasitas Gapoktan Desa Banguncipto;
SPJ Belanja Makanan dan minuman Kegiatan peningkatan Kapasitas Gapoktan Desa Banguncipto;
Sedangkan pada tahun 2017 terdapat paraf saksi semua ada paraf saksi semua.
Bahwa saksi mengetahui sebatas pengambilan tanah di tanah kas desa di Dusun Bantarjo dengan menggunakan alat berat dan dumptruk sedangkan untuk berapa meter kubik tanah yang diambil saya tidak mengetahui dan pihak yang mengetahui secara persis adalah Sdr. HUMAM SUTOPO karena yang bersangkutan yang menghandel langsung pelaksanaannya.
Bahwa masalahnya pengurukan tanah mengunakan tanah kas desa tetapi diakukan membeli tanah urugnya;
Bahwa untuk pengurukan tanah tersebut ada SPJnya dan dana bisa cair;
Bahwa rinciannya adalah :
Belanja Barang dan Jasa meliputi sewa alat berat senilai Rp. 10.000.000,-
Belanja barang habis pakai meliputi biaya angkut dan tenaga serta peralatan sebesar Rp. 120.000.000,-.
Bahwa saksi secara tugas mengenai administrasi saksi difungsikan, namun terkait kebijakan baik pelaksanaan kegiatan maupun dalam pengambilan keputusan saksi kurang difungsikan, sebagai contoh ada beberapa kegiatan walaupun sudah dicairkan dana kegiatan namun SPJ dan LPJ tidak lengkap atau seperti kegiatan Kaur Umum LIA dimana SPJnya ada namun SPP maupun SPM tidak ada karena pelaksana kegiatan diambil alih oleh Kepala Desa maupun Bendahara Desa Banguncipto;
Contohnya untuk belanja modal computer harusnya Kasi Umum tetapi oleh Kades dilaksanakan sendiri;
Bahwa SPJ itu menjadi bahan pemeriksaan Irda setiap tahun, SPJ menjadi bahan LPJ;
Bahwa dalam laporan terlaksana di Bendahara tetapi tidak ada kegiatan, tetapi dananya sudah cair;
Bahwa di APBDes ada tetapi uangnya sudah tidak ada dan uangnya sudah dicairkan lebih dahulu;
Bahwa di LPJ tidak ada, di LPJ dana utuh tidak digunakan;
Bahwa dana untuh itu masih di tangan Bendahara;
Bahwa pada awal uang tidak diberikan sesuai dengan permintaan, sehingga kesulitan bukti dukungnya;
Bahwa ada pengajuan yang tidak saksi paraf tetapi tetap cair; misalnya yang tanpa SPM dana sudah cair tetapi kegiatan tidak terlaksana oleh karena di SPJ sudah cair;
Bahwa saksi pernah dilewati saat pencairan dana;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memerintahkan sehingga saksi dilewati;
Bahwa saksi tahu ada pengemblian uang tersebut dariLHPnya IRDA;
Bahwa saat itu IRDA belum selesai tim Kejaksaan sudah masuk;
Bahwa pada saat tim kejaksaan datang tersebut LHP IRDA belum keluar;
Bahwa Benar saat pengurukan tersebut dilakukan penambangan;
Bahwa setahu saksi belum ijin tambangnya;
Bahwa saat itu Pak Kepala Desa saat rapat mengatakan kepada BPD akan ada pengurukan dari tanah kas desa;
Bahwa pengurugkan tidak dilakukan dengan embelian tidak saksi tolak karena mengikuti kebijakan Kepala Desa;
Bahwa saat verifikasi SPP itu saksi melihat agar dana tidak melebihi,
Bahwa benar pada kenyataannya saksi tidak menerima honor atas perjalanan dinas. Bukti-bukti pengeluaran kas desa sebagaimana yang ditunjukkan Penuntut Umum, yang terdiri dari:
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 344/2017 tanggal 12-06-2017, yaitu sebesar Rp 30.000,-.
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 551/2017 tanggal 28-09-2017, yaitu sebesar Rp 30.000,-.
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 570/2017 tanggal 11-10-2017, yaitu sebesar Rp 30.000,-.
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 662/2017 tanggal 03-11-2017, yakut sebesar Rp 30.000,-.
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 672/2017 tanggal 13-11-2017, yaitu sebesar Rp 70.000,-.
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 673/2017 tanggal 14-11-2017, yaitu sebesar Rp 30.000,-.
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 689/2017 tanggal 23-11-2017, yaitu sebesar Rp 30.000,-.
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 696/2017 tanggal 28-11-2017, yaitu sebesar Rp 60.000,-.
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 699/2017 tanggal 29-11-2017, Bidang Pemerintahan Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi sr. Sri Purniwati Perjalanan dinas ke Dispetaru DIY dalam rangka RAKER Expose Permasalahan Tanah Desa untuk 7 orang yaitu : Humam SUtopo, Syaiful Anwar, Sri Purniwati, Sumadi, Harry Wahyudi, Panggih Budiarto, dan Zainal Abidin yaitu sebesar Rp 490.000,- (@ Rp 70.000,-).
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 815/2017 tanggal 19-12-2017, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah yaitu sebesar Rp 30.000,-.
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 800/2017 tanggal 14-12-2017, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja perjalanan dinas dalam daerah yaitu sebesar Rp 30.000,-.
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 761/2017 tanggal 06-12-2017, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah yaitu sebesar Rp 30.000,-.
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 35/2018 tanggal 16 Januari 2018, Perjalanan Dinas Dalam Daerah yaitu sebesar Rp 30.000,.
Bukti Pengeluaran Kas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banguncipto Nomor : 40/2018 tanggal 18 Januari 2018, Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp 85.000,-.
Bukti Pengeluaran Kas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banguncipto Nomor : 55/2018 tanggal 25 Januari 2018, Perjalanan Dinas Luar Daerah yaitu sebesar Rp 45.000,-.
Bukti Pengeluaran Kas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banguncipto Nomor : 70/2018 tanggal 29 Januari 2018, Perjalanan Dinas Luar Daerah yaitu sebesar Rp 45.000,-.
Bukti Pengeluaran Kas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banguncipto Nomor : 26/2018 tanggal 08 Februari 2018, Perjalanan Dinas Luar Daerah yaitu sebesar Rp 30.000,-.
Bukti Pengeluaran Kas Bidang Penyelenggaraan pemerintahan desa Nomor : 107/2018 tanggal 20 Februari 2018 belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr.kades, syaiful anwar, dan tri laksono untuk kegiatan musrenbang kec.sentolo tahun 2018 yaitu sebesar Rp 90.000,- (@Rp 30.000,).
Bukti Pengeluaran Kas Bidang Penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 117/2018 tanggal 22 Februari 2018, Belanja perjalanan dinas dalam daerah yaitu sebesar Rp 30.000,-.
Bukti Pengeluaran Kas Bidang Penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 129/2018 tanggal 28 Februari 2018, Belanja perjalanan dinas dalam daerah yaitu sebesar Rp 45.000,-.
Bukti Pengeluaran Kas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 612/2018 tanggal 10 Agustus 2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah untuk 3 orang yaitu EKA SETIAWAN, UDJIK SUDARYATI dan SYAIFUL ANWAR yaitu sebesar Rp 135.000,- (@Rp 45.000,-),
tidaklah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya karena pada kenyataannya saksi tidak pernah menerima honor-honor perjalanan dinas seperti yang diterangkan dalam bukti-bukti tersebut;
Bahwa saksi dan NANIK SUBARIYAH juga tidak pernah menerima honor pengelola perpustakaan desa sebesar Rp 1.000.000,- pada tahun 2015, sebagaimana yang tertuang dalam Bukti Pengeluaran Kas Desa Banguncipto tanggal 27 Juli 2015, Demikian juga belanja buku bacaan sebesar Rp 500.000,- juga tidak pernah direalisasikan.
Hal yang sama juga terjadi pada tahun anggaran 2016 dan 2017 untuk kegiatan yang sama dengan nilai yang sama sebagaimana anggaran tahun 2015, sama sekali tidak dilaksanakan sekalipun masing-masing terdapat SPJnya. Sedangkan untuk tahun 2018 anggaran untuk kegiatan tersebut sama sekali tidak dicairkan;
Bahwa yang membuat draf LPJ adalah saksi dan Bendahara dibantu oleh pelaksana kegiatan;
Bahwa saat ada Kasi yang tidak dapat melaksanakan kegiatan yang berhak mengambil alih Kades dan saksi;
Bahwa yang berhak membayar SPPD adalah Bendahara, Kades menyuruh saksi membuat SPJnya;
Bahwa pemeriksaan Inspektorat setiap tahu selalu ada temuan;
Bahwa yang meminta untuk menyesuaikan adalah Kepala Desa dan kita tetap berkewajiban untuk menyelesaikannya;
Bahwa perintah untuk menyesuaikan itu disampaikan secara lesan kepada semuanya saat kerja;
Bahwa Benar disesuaikan itu dipas paske;
Bahwa iya harus disesuaikan;
Bahwa iya dibuat melewati tanggalnya;
Bahwa yang memerintahkan untuk dicocok cocoke itu adalah Kepala Desa;
Bahwa berupa perintah dari kepala desa;
Bahwa perintahnya agar disesuaikan dengan LPJ;
Bahwa ada perintahnya agar SPJ disesusikan dengan LPJ;
Bahwa yang disesuaikan itu yang belum ada;
Bahwa yang membuat bukti-bukti fiktif adalah Pelaksana Kegiatan;
Bahwa yang membuat bukti bukti untuk SPPD adalah Kaur Umum Lia Yuniarti, tetapi saksi menandatangani;
Bahwa untuk laporan Beendahara membuat laporan keuangan setiap tiga bulan sekali atas perintah Kepala Desa;
Bahwa yang membuat laporan tiap tiga bulan sekali dan BKU adalah Bendahara saja;
Bahwa untuk BKU wewenangnya Kepala Desa;
Bahwa secara garis besarnya sekretaris desa koreksi untuk pelaporan tetapi untuk BKU yang berwenang adalah Kepala Desa;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengambil keuntungan,tetapi yang saksi tahu uangnya ada di Bendahara;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa untuk laporan bulanan yang dibuat paling lambat setiap tanggal 10 itu dibuat oleh Bendahara diketahui oleh saudara, yang
Pak surono itu bukan pemborong, tetapi pak surono adalah dukuh Bantar Wetan dan selalu masuk TPK karena memiliki keahlian di bidang pembangunan karena lulusan STM;
Terdakwa pernah mengundang saksi beserta dengan Kasi dan Kaur untuk membicarakan hal-hal yang belum dilaksanakan sebagaimana yang telah ditentukan dalam APBDesa
LIA YUNIARTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi Kaur Umum sejak Desember 2015 sampai 10 Januari 2019 selanjutnya menjadi PTH Kaur Umum dan Aparatur Desa dan Asset sampai Desember 2019, untuk bulan Januari saksi menjadi Kaur Perencanaan dan Keuangan atau Bendahara;
Bahwa benar Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa pada Desa Banguncipto untuk masa jabatan tahun 2014 sampai dengan 2020;
Bahwa Kegiatan saksi sebagai Kaur Umum antara lain :
Pembayaran penghasilan dan tunjangan pemerintah desa;
Operasional perkantoran pemerintah desa;
Pengisian perangkat desa tahun 2015, 2016 (dikerjakan Ibu SRI PURNIWATI dan 2018 dikerjakan saya;
Pelayanan Umum;
Kegiatan inventarisasi aset desa tahun 2016 s/d 2018;
Kegiatan pemeliharaan dan perbaikan aset desa;
Kegiatan pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan perlengkapan kantor desa;
Kegiatan pendataan penyusunan dan pemutakhiran monografi tahun 2018;
Kegiatan peningkatan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
Untuk tahun 2016 saksi tidak membuat SPJ hanya membantu mengetikkan saja karena saksi saat itu masih baru, baru tahun 2017 sampai tahun 2018 saksi baru membuat SPJ;
Bahwa tahun 2016 itu saksi lebih fokus ke pelayanan umum bukan disurat menyurat, jadi untuk SPJ itu sebagian besar mash dipegang oleh Bendahara sekaligus pembantu Bendahara;
Bahwa tahun 2016 Pak Sumadi melaksanakan kegiatannya sendiri berupa:
Belanja pegawai (perangkat desa);
Belanja tunjangan BPD;
Belanja penghargaan purna tugas perangkat desa;
Belanja honor Bendahara desa;
Lain-lain belanja pegawai (tambahan penghasilan bagi sekretaris desa/kasi, dukuh bantar wetan, staf, honor tukang kebun, honor pesuruh, honor pengelola/pengurus barang desa, honor 4 orang PTT, honor timpelaksana kegiatan pembangunan);
Jasa kantor (belanja PBB TKD);
Belanja pakaian dan atribut (belanja pakaian dinas harian dan geblek renteng);
Belanja operasional BPD;
Belanja Kursi rapat
Bahwa tahun 2016 yang dilaksanakan oleh Humam Sutopo (Terdakwa) :
Perawatan kendaraan bermotor;
Belanja modal (kendaraan bermotor, kipas angin, filling cabinet, kursi kantor, laptop, printer, meja computer dan kamera;
Belanja modal kursi rapat;
Selebihnya dilaksanakan oleh Pembantu Bendahara;
Bahwa benar karena pada tahun 2016 tersebut saksi masih baru bekerja sebagai perangkat desa Banguncipto dan minus pengalaman, maka masih menjalani proses pengenalan maka kegiatan bidang Urusan Umum dan aparatur desa dilaksanakan oleh Sumadi, yang juga merupakan bendahara desa;
Bahwa untuk tahun 2017 kegiatan bidang urusan umum dan aparatur desa yang dilaksanakan langsung oleh Terdakwa Humam Sutopo adalah:
Perawatan kendaraan bermotor
Perawatan alat kantor dan lingkungan (pintu kamar mandi, Kuas dan cat, perbaikan atap, honor tukang)
Belanja modal (AC, kursi tamu, laptop, printer, meja computer)
Bahwa untuk tahun 2017 yang dikerjakan langsung oleh Pak Sumadi yaitu:
Belanja pegawai (perangkat desa)
Belanja tunjangan BPD
Belanja honor Bendahara desa
Lain-lain belanja pegawai (honor tukang kebun, honor pesuruh, honor pengelola/pengurus barang desa, honor 5 orang PTT, honor pembantu Bendahara)
Jasa kantor (belanja PBB TKD)
Belanja pakaian dan atribut (belanja pakaian dinas harian dan geblek renteng)
Belanja operasional BPD
Bahwa untuk tahun 2018 yang dikerjakan langsung oleh Terdakwa yaitu: Kegiatan pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan perlengkapan kantor desa dan rumah tangga (belanja upah tenaga kerja, perbaikan atap kantor dan lingkungan, perbaikan atap depan kantor desa)
Bahwa untuk tahun 2018 yang dikerjakan langsung oleh Pak Sumadi yaitu:
Belanja pegawai (perangkat desa);
Belanja tunjangan BPD;
Belanja honor Bendahara desa;
Lain-lain belanja pegawai (honor tukang kebun, honor pesuruh, honor PTT, honor pembantu Bendahara, belanja purna tugas Kasi KESRA, belanja sekretariat BPD);
Belanja operasional perkantoran pemerintah desa (khusus belanja PBB TKD);
Belanja pakaian dinas;
Belanja operasional BPD;
Belanja modal (Kursi eksekusif, lemari, computer, printer, meja computer)
Bahwa untuk SPPD itu ada ditahun 2017 selama setengah tahun akhir sampai tahun 2018 itu SPPDnya tidak diberikan kepada yang berhak akan tetapi SPJ dibuat. Saksi mengetahui karena saksi yang diminta untuk membuat SPJ tersebut;
Bahwa Kasi dan Kaur sering ngoyak ngoyak kepada saksi kenapa SPPDnya belum cair cair, kemudian saksi menanyakan kepada Pak Sumadi kenapa SPPDnya sampai sekarang belum cair, jawabannya Pak Sumadi uangnya sudah habis;
Bahwa jawaban Pak Sumadi kalau uangnya sudah habis itu sering dikatakan Pak Sumadi;
Bahwa saksi sudah melaporkan kepada Terdakwa dan jawabannya kurang lebih untuk SPJnya tolong disesuaikan;
Bahwa dikondisikan itu biasanya ada LPJ disebutkan nominal berapa maka SPJnya mengikuti LPJ;
Bahwa perbuatan seperti itu sejak saksi masuk tahun 2016 saksi membantu membuat SPJ SPJ seperti itu;
Bahwa selalu ada tim yang untuk menyelesaikan SPJ tersebut;
Bahwa tim yang menyelesaikan SPJ itu biasanya saksi, Pak Adriyas, dan ada staf;
Bahwa saksi tetap melaksanakan pengkondisian tersebut karena merupakan perintah atasan;
Bahwa saksi merasa seperti tertekan;
Bahwa untuk kegiatan belanja kursi rapat sebanyak 61 pcs @ Rp 275.000,- tanggal 21-06-2016 dibayarkan kepada sdr. WAWAN “Mebel WAWAN” Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) sebenarnya yang dibelanjakan hanya sejumlah 43 kursi Rp 11.825.000,- (selisih Rp 5.175.000,-);
Bahwa untuk kegiatan pengadan kursi rapat tersebut tidak didukung oleh SPP, karena yang melaksanakan langsung kegiatan tersebut adalah Terdakwa Humam Sutopo. Transaksi/kegiatan ini ini termasuk yang dikondisikan;
Bahwa yang mengisi nota pendukung atas bukti kas Pengeluaran untuk Bidang penyelenggaraan pemerintah desa, Belanja perawatan kendaraan bermotor, belanja servis Dibayarkan kepada sdr. MARNO “FAMILY MOTOR” sejumlah Rp. 400.000, 00 (empat ratus ribu rupiah) tanggal 08-12-2016, adalah saksi dan bukan penyedia jasa;
Nota kosong yang selanjutnya diisi oleh saksi ini diperoleh dari Terdakwa Humam Sutopo;
Bahwa barangnya yang melaksanakan kegiatan belanja printer sebagaimana yang tertuang dalam Bukti kas Pengeluaran untuk Bidang penyelenggaraan pemerintah desa, Pelayanan Umum masyarakat, belanja Modal Printer, yang dibayarkan kepada sdr. EKO HENDRIYANTO “ZERO COMPUTINDO” “ZERO COMPUTINDO tanggal 14-12-2016 sebesar Rp. 925.000 adalah Terdakwa;
Bahwa untuk kegiatan pembelanjaan BATIK GEBLEK RENTENG (untuk 20 orang) sebagaimana dimaksud dalam bukti kas Pengeluaran untuk Belanja Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja pakaian BATIK GEBLEK RENTENG (untuk 20 orang), yang dibayarkan kepada sdr. AMIR “HARAPAN TAILOR SENTOLO” sebesar Rp. 2.850.000, 00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dilaksanakan oleh Sumadi. Terhadap transaksi atau kegiatan pembelanjaan tersebut saksi diminta oleh Sumadi untuk mengisi nota kosong atas kegiatan transaksi tersebut;
Bahwa saksi tidak menerima honor atas perjalanan dinas dari tahun anggaran 2016 sampai dengan 2018. Bukti-bukti pengeluaran kas desa sebagaimana yang ditunjukkan Penuntut Umum, yang terdiri dari (dalam BA tertulis atas nama syaiful anwar semua):
Bahwa keterangan transaksi pada bukti kas pengeluaran untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor Belanja Service dan Suku Cadang Dibayarkan kepada sdr. Sumarno “Family Motor” Sentolo No. 31.A/KR/I/2017 senilai Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), adalah fiktif. Saksi diminta oleh Terdakwa untuk mengisi nota kosong yang diberikan Terdakwa kepada saksi;
Bahwa bukti pendukung atas bukti kas pengeluaran untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Belanja Pakaian dan Atributnya. Belanja Pakaian Dinas Harian 20 stel @ Rp 300.000 Dibayarkan kepada sdr AMIR “Harapan Tailor” Nomor 142.a/2017 tanggal 16-03-2017 senilai Rp. 6.000.000. bukti pendukung sesungguhnya adalah nota kosong yang diisi oleh saksi atas permintaan Sumadi. Nota kosong tersebut diberikan oleh Sumadi kepada saksi;
Bahwa bukti pendukung atas bukti kas pengeluaran untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor Belanja Service dan Suku Cadang Dibayarkan kepada sdr. Sumarno “Family Motor” Nomor 305.a/2017, tanggal 27-05-2017senilai Rp. 630.000 adalah berupa nota kosong yang atas perintah Terdakwa diisi keterangannya oleh saksi;
Bahwa bukti pendukung atas bukti kas pengeluaran untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor Belanja Service Dibayarkan kepada sdr Sumarno “Family Motor” Nomor 404.a/2017tanggal 08-07-201, senilai 55.000, adalah berupa nota kosong yang diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi dengan perintah untuk diisi keterangan transaksinya oleh saksi. Transaksi ini fiktif karena tidak pernah terjadi;
Bahwa pada tahun 2019 dilakukan audit sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada bulan Juli bulan Juli 2019, berupa audit regular, dan pada bulan Oktober 2019, berupa audit AMJ/Akhir Masa Jabatan) tahun 2014 s/d 2020.
Bahwa audit regular menghasilkan beberapa temuan dan terhadap hasil temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pengembalian dana ke rekening kas desa;
Bahwa audit AMJ Inspektorat menghasilkan temuan yang dituangkan dalam KARTU PENEGASAN pada pertengahan November 2019 yaitu :
Ketekoran kas sebesar Rp 227.006.789,- berasal dari SILPA tahun 2014 s/d 2018 sebesar Rp 209.006.289,- dan dipinjam Pak Sumadi pada tahun 2019 sebesar Rp 18.000.000,-
Terhadap temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana secara bertahap ke rekening kas desa oleh Terdakwa, yakni:
Tanggal 17 Oktober 2019 sebesar : Rp 15.000.000,-
Tanggal 14 November 2019 sebesar : Rp 35.000.000,-
Tanggal 18 November 2019 sebesar : Rp 106.875.000,-
TOTAL Rp 156.875.000,-
Juga dilakukan pengembalian secara bertahap oleh Sumadi (Bendahara), yakni:
Tanggal 13 November 2019 sebesar : Rp 18.000.000,-
Tanggal 14 November 2019 sebesar : Rp 22.000.000,-
Tanggal 18 November 2019 sebesar : Rp 30.131.789,-
TOTAL Rp 70.131.789,-
Penerimaan desa pada tahun 2015 yang belum dicatat dalam buku kas umum desa banguncipto sebesar Rp 54.770.166,- berasal dari sisa hasil usaha perumdes binangun cipta mandiri banguncipto tahun 2014 yang belum dicatat dalam BKU tahun 2015.
Tindak lanjutnya adalah atas perintah Terdakwa, saya diperintah untuk mengembalikan uang sebesar Rp 54.770.166,- tersebut yang diambilkan dari rekening kas desa banguncipto yaitu diambilkan pada pos kegiatan saya selaku kaur umum yaitu kegiatan rehab aula desa tahun 2019 sebesar Rp 61.000.000,-;
Belanja yang tidak diyakini keterjadiannya Rp 20.780.000,- yaitu belanja pakaian dinas/seragam/atribut untuk LINMAS pada kegiatan penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh Pemerintah Desa SPJ yang dibuat desa sebesar Rp 28.000.000,- sedangkan belanja riil hasil konfirmasi ke toko terkait sebesar Rp 7.220.000,- sehingga terdapat belanja yang tidak dapat diyakini keterjadiannya sebesar Rp 20.780.000,-,
Tindak lanjutnya adalah bahwa atas perintah Terdakwa, saya diperintah untuk mengambilkan uang di rekening kas desa pada pos kegiatan kasi pemerintahan yaitu kegiatan peningkatan kapasitas satlinmas desa banguncipto sebesar Rp 20.000.000,- dan pada pos kegiatan rehab aula desa sebesar Rp 780.000,-;
Kekurangan volume relisasi pekerjaan pengaspalan jalan pedukuhan bantar kulon tahun 2019 berupa lapis penetrasi sebesar 3,62 M2 senilai Rp 300.460,.
Tindak lanjutnya adalah bahwa atas perintah Terdakwa, saya diperintah untuk mengembalikan uang sebesar Rp 300.460,- tersebut yang diambilkan dari rekening kas desa banguncipto yaitu diambilkan pada pos kegiatan saya selaku kaur umum yaitu kegiatan rehab aula desa tahun 2019 dimana anggarannya sebesar Rp 169.000.000,-;
Belanja Tahun 2015 tidak didukung bukti yang lengkap dan sah sebesar Rp 46.169.750,-.
Temuan ini belum ditindaklanjuti.
Kekurangan volume realisasi pekerjaan rabat beton bantar wetan RT.06 tahun 2019 berupa cor beton sebesar 9,15 M3 dan urug bahu jalan sebesar 17,70 M3 dan kekurangan volume relisasi pekerjaan rabat beton bantar kulon RT.02 tahun 2019 berupa urug bahu jalan sebesar 10,80 M3.
Terhadap temuan ini belum ditindaklanjuti.
Bahwa Hasil audit AMJ setelah ada tindak lanjut dari desa sudah diserahkan tanggal 29 November 2019 kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Banguncipto;
Bahwa selain itu, ada juga temuan pada LHP inspektorat tahun 2017, yaitu adanya penyetoran pengeluaran belanja yang tidak dianggarkan tahun 2017 sebesar Rp 28.555.225,- lalu atas perintah Terdakwa minta diambilkan dari kegiatan rabat beton bantar wetan sebesar Rp 14.810.225,- dan kegiatan PKT banaran kidul sebesar Rp 13.745.000,- tahun 2019, dan disetorkan saksi pada 15 Maret 2019;
Bahwa dalam menduduki jabatannya sebagai perangkat desa saksi mendapatkan surat keputusan;
Bahwa apabila saksi tidak menuruti perintah Terdakwa, saksi dikatai “pekok”;
Bahwa perintah dari Kepala Desa tersebut secara lesan disampaikan dalam Rakor;
Bahwa saksi tidak berani mengingatkan Terdakwa perihal pengelolaan keuangan yang salah karena saksi merasa Pakewuh terhadap Terdakwa selaku pimpinan saksi;
Bahwa dana yang saksi gunakan untuk kegiatan dibidang Urusan Umum bukan hanya dari Dana Desa;
Bahwa benar para perangkat desa ataupun mereka yang berhak atas honor perjalanan dinas yang ditunjuk untuk melaksanakan undangan tersebut menanyakan kepada saksi perihal pencairan honornya karena tidak pernah dicairkan;
Bahwa kegiatan yang berkaitan dengan tata kelola dan penatausahaan keuangan dilaksanakan oleh Bendahara dibantu oleh pembantu Bendahara;
Bahwa temuan LHP pada akhir tahun 2018, baru ditindak lanjuti pada tahun 2019 dengan menggunakan anggaran APBDesa tahun 2019. Jadi untuk menutupi temuandi LHP ditahun 2018 tersebut digunakan dari anggaran tahun 2019;
Bahwa untuk menyiasati sulitnya pencairan dana kegiatan dibidang Urusan Umum maka saksi seringkali menggunakan mekanisme kas bon. misalnya rekening Koran, Internet, untuk membayar itu saksi minta uang ke Bendahara dengan cara Kas bon ke Bendahara;
Bahwa uang habis itu di kasnya, dan saksi tidak tahu kasnya;
Bahwa benar, sering kwitansi transaksi dibuat kemudian, seperti misalnya ada kwintansi yang seharusnya dibuat dibulan Juni akan tetapi baru dibuat pada bulan Desember.
Bahwa bukti-bukti bend 26 terkait perjalanan dinas semuanya asli, akan tetapi enyerahan honornya tidak pernah dilakukan;
Bahwa anggaran untuk gedung serbaguna itu setiap tahun ada tetapi tidak pernah direalisasi, jadi dana peruntukan gedung itu menjadi Silpa (sisa lebih tahun sebelumnya) sekitar dua ratus jutaan. Akan tetapi saat serah terima jabatan Bendahara tahun 2019, dari Sumadi kepada saksi, kas dana pada kas desa ada sekitar dua puluh delapan jutaan. Dana lainnya yang seharusnya ada saksi tidak tahu keberadaannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal kegiatan pengurukan lahan pasar desa untuk pengurukan saksi tidak tahu;
Bahwa menjadi Kaur Umum 15 Desember 2015 sampai akhir Desember 2018;
Bahwa sebenarnya pelaksana untuk pembangunan gedung serba guna tersebut seharusnya menjadi kegiatan dibidang Urusan Umum atau Urusan Pembangunan;
Bahwa kegiatan gedung itu setiap tahun dianggarkan dan yang saksi tahu ditahun 2016 itu sudah ada, saksi tidak tahu uangnya di rekening ada atau tidak;
Bahwa kegiatan pembangunan Gedung serba guna tersebut tertuang dalam APBDesa;
Bahwa yang ditunjuk pelaksana adalah Pak Tri Laksono sebagai Kaur Pembangunan dan juga saksi sebagai Kaur Umum, saksi sebagai Kaur Umum lebih ke SPJnya dan Pak Tri Laksana Kaur Pembangunan lebih pada Teknis di Lapangan (RASANYA TERDAKWA SEBAGAI PELAKSANA);
Bahwa dana pembangunan Gedung serba guna tersebut tercatat sebagai SiLPA pada laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2016;
Bahwa benar jika menjadi Silpa itu artinya dana tersebut sudah sempat dicairkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Penarikan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2014 sampai tahun 2018, walaupun pembangunan Gedung tersebut tidak pernah dilaksanakan. Walaupun dicatat sebagai SiLPA setiap tahunnya dari 2014 sampai dengan 2018, akan tetapi pengembalian dana pembangunan Gedung tersebut baru dilakukan pada tahun 2019. Sehingga saat saksi pertama kali menjadi Bendahara tahun 2019 dana direkening kas hanya ada berkisar dua puludelapan jutaan;
Bahwa saksi pernah menanyakan perihal penarikan dana pembangunan Gedung tanpa pelaksanaan tersebut dan dijawab oleh Terdakwa bahwa dana pembangunan tersebut tidak cukup dan harus menunggu sampai mencapai senilai Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa saat serah terima bendahara, kas desa pada Bank Pasar ada Rp.28.460.627,00, sedangkan selebihnya ada di serah terima Silpa. Jadi di Berita Acara serah terima, silpa ini per 31 Desember 2018 dipinjam oleh Pak Sumadi senilai Rp. 121.258.091,00 dan dipinjam oleh Terdakwa senilai Rp 156.875.000,00. Sehingga seharusnya di rekening kas itu ada uang dua ratus juta lebih, tetapi nyatanya di kas hanya ada Rp.28.460.627,00;
Bahwa surat keputusan tim pelaksana kegiatan tidak ada, hanya ditunjuk sesuai Tupoksinya masing masing;
Bahwa Kegiatan saksi sesuai Tupoksi antara lain :
Pembayaran penghasilan dan tunjangan pemerintah desa;
Operasional perkantoran pemerintah desa;
Pengisian perangkat desa tahun 2015, 2016 (dikerjakan Ibu SRI PURNIWATI dan 2018 dikerjakan saya;
Pelayanan Umum;
Kegiatan inventarisasi aset desa tahun 2016 s/d 2018;
Kegiatan pemeliharaan dan perbaikan aset desa;
Kegiatan pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan perlengkapan kantor desa;
Kegiatan pendataan penyusunan dan pemutakhiran monografi tahun 2018;
Kegiatan peningkatan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Bahwa ide untuk mengambil anggaran tahun 2019 itu adalah Pak Humam Sutopo (terdakwa);
Bahwa pelaksannya adalah saksi, karena yang terkait dengan rekening tahun 2019 adalah saksi, untuk menambal tahun sebelumnya;
Bahwa pak Sekretaris desa mau juga melaksanakan karena sempat ada stetmen ketika itu dikembalikan kita aman;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa pelaksana pemesanan pakaian batik itu adalah Pak Sumadi. Atas tanggapan tersebut, saksi mengoreksi keterangan sebelumnya;
Tentang memori serah terima nilainya bukan Rp.227.000.000,- tetapi kurang lebih 300 jutaan ?
Terdakwa tidak merasa menekan tetapi saat Rakor itu adalah koordinasi kepada semua yang hadir yakni para Kaur dan Kasi
Keterangan LIA YUNIARTIpada Konfrontir antara LIA YUNIARTI, TRI LAKSONO dan PONIJAN. :
Bahwa pengajuan surat perintah pembayaran (SPP) merupakan langkah awal yang dilakukan oleh kasi/kaur dalam hal pengajuan pencairan dana kegiatan APB Desa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penerbitan surat perintah membayar (SPM) oleh kepala desa;
Bahwa tanpa didahului oleh adanya SPP dan SPM, seharusnya dana APB Desa tidak bisa dicairkan. Akan tetapi, dalam kenyataanya pencairan dana APB Desa bisa dilakukan tanpa didahului pengajuan SPP dan SPM, diantaranya dengan menggunakan mekanisme kasbon. Hal tersebut merupakan pengalaman saksi selama menjadi perangkat desa di Banguncipto. Dilakukannya mekanisme kasbon ini oleh saksi adalah untuk mempermudah pencairan dana guna menunjang kegiatan dibidang Urusan Umum, karena pada tahun 2017 saksi menggunakan mekanisme baku dengan membuat SPP namun pencairan dana ada yang tidak direalisasi. Lain halnya dengan mekanisme kasbon, bendahara desa malah mencairkan dana kegiatan. Sehingga praktis, dibidang Urusan Umum pencairan dana dilakukan tanpa mekanisme pengajuan SPP dan SPM ;
Bahwa akan tetapi, saksi menyadari mekanisme kasbon ini merupakan penyimpangan dalam pengelolaan/penggunaan keuangan desa;
Bahwa pengajuan SPP harus dilampiri dengan rencana anggaran biaya (RAB);
Bahwa besarnya dana yang dicairkan seharusnya sama dengan yang diminta dalam SPP;
Bahwa dalam kenyataannya, ada sering terjadi dana yang dicairkan lebih kecil nilainya dibandingkan dengan yang diajukan dalam SPP. Sepengetahuan saksi, hal tersebut terjadi karena dana yang sebagian tidak dicairkan tersebut digunakan untuk pengembalian uang desa tahun anggaran sebelumnya yang digunakan diluar APB Desa. Pengembalian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi temuan hasil audit tahunan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah ( Irda);
Bahwa yang menyimpan dokumen SPP dan SPM adalah bendahara desa. Dan saat ini saksi pun sebagai bendahara desa memang menyimpan semua dokumen SPP dan SPM;
Bahwa surat pertanggungjawaban (SPJ) haru dilampiri oleh kuitansi/nota transaksi;
Bahwa pembuatan kuitansi/nota fiktif adalah atas perintah Terdakwa untuk melengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ);
Bahwa saksi pernah meminta sdri. Darti untuk melengkapi kuitansi makan dan minum rapat karena realisasinya ternyata tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ)
Bahwa ada kegiatan perjalanan dinas pembinaan KAKB Pos Daya dilaksanakan oleh oleh penerima SPPD tapi honornya tidak dicairkan;
Bahwa Nomor Ben.26 dari bendahara yang berasal dari BKU, sedangkan Ben.26 yang tidak ada nomernya adalah fiktif dan juga tidak ada pajak;
Bahwa Ben.26 merupakan kelengkapan LPJ sebagai bukti pengeluaran;
Bahwa terhadap honor SPPD tidak dikenakan. Pada Tahun 2018 honor perjalanan dinas tidak dicairkan;
Bahwa mengenai Inventarisasi barang kantor desa setiap tahun diberi label karena setiap tahun berubah mengikuti kegiatan-kegiatan sebelumnya ada anggaran namun tidak dibayarkan, program ini bertujuan untuk melengkapi;
Bahwa Desa Banguncipto melaksanakan program elektronik keuangan desa pada Tahun 2019;
Bahwa ada serah terima bendahara, dokumen yang lama ada di bendahara lama, hanya serah terima nominal pada Januari 2019;
TRILAKSONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui terhadap perkara ini adalah penyelewengan dana desa dan APB Desa;
Bahwa saksi tahu APB Desa karena saksi merupakan perangkat desa yakni Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan;
Bahwa benar, Terdakwa adalah Kepala Desa Banguncipto untuk masa jabatan tahun 2014 sampai dengan tahun 2020;
Bahwa saksi menjadi Kasi Pembangunan sejak tahun 2015 sampai tahun 2019;
Bahwa tugas saksi selaku Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan adalah :
Merencanakan Melaksanakan dan Mengevaluasi Pelaksanaan Program Pembangunan Desa
Merencakanakan, Melaksanakan, Mengevaluasi, dan Mengendalikan Pelaksanaan Pembangunan dan Administrasi Pembangunan Tingkat Desa
Merencakanakan, Melaksanakan, dan Mengevaluasi Pelaksanaan eningkatan Sarana dan Prasarana Pembangunan Desa
Menyiapkan Konsep Rancangan Peraturan Desa Sesuai Bidang Tugasnya
Membuat Laporan Pelaksanaan Seluruh Kegiatan Sesuai Tugasnya
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil dibidang tugasnya
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa
Sedangkan dalam penggunaan dana desa sejak tahun 2015 s/d 2019, saksi selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), mengemban tugas antara lain :
Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat pada saat Musrengbangdes kemudian dituangkan dalam APB Desa. Pembuatan RAB dimulai dari Musdus, kemudian hasil Musdus dibawa ke Musrengbangdes dan munculah RAB. Dari hal ini, kewenangan saksi dalah menghimpun masukan-masukan dari pedukuhan terkait kegiatan yang akan dilaksanakan, kemudian dimusyawarahkan dengan BPD.
Setelah RAB jadi, saksi selaku TPK Melaksanakan RAB yang telah diputuskan pada Musrengbangdes.
Sedangkan dalam penggunaan dana desa sejak tahun 2015 s/d 2019, saksi selaku Kasi Pembangunan dengan tugas antara lain :
Melaksanakan kegiatan pembangunan yang ada pada APB Desa, dalam bentuk rapat sosialisasi, merencakana waktu pelaksanaan, membuat surat permintaan pembayaran (meliputi SPP 1 ditujukan kepada sekretaris desa untuk diverifikasi, kemudian setelah diverifikasi oleh sekretaris desa saksi membuat SPP 2 ditujukan ke Bendahara), pengadaan dan pembayaran bahan material, pembayaran upah tenaga kerja.
Setelah semua kegiatan terlaksana, saksi membuat laporan yang berisi Surat pertanggungjawaban (SPJ) pelaksanaan kegiatan, SPJ saksi serahkan kepada Bendahara desa, kemudian Bendahara desa yang menyerahkan ke kepala desa.
Bahwa kegiatan saksi tahun 2015 antara lain kegiatan gotong royong cor blok, yang dikerjakan langsung oleh masyarakat. Yang bertangung jawab secara langsung pelaksanaan cor blok adalah Kepala Desa, dan Kasi Pembangunan sebagai pelaksana kegiatan di lapangan;
Bahwa benar angaran pelaksanaan cor blok tersebut sudah ada di APB Desa, misalnya cor blok di wilayah pedukuhan bantar kulon itu senilai Rp10.000.000,00 disampaikan dalam wujud pembelian material dan diberikan kepada masyarakat;
Bahwa benar dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik Kasi Pembangunan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kepala Desa, melalui Sekretaris Desa yang selanjutnya diverifikasi oleh Sekretaris Desa sebelum diajukan ke Kepala Desa, setelah itu Kepala Desa menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Bendahara untuk mengeluarkan anggaran tersebut kepada pelaksana kegiatan dalam hal ini ketua TPK;
Bahwa benar dana pelaksanaan diterima saksi dari Bendahara Desa secara tunai;
Bahwa benar yang membeli material adalah Ketua TPK dalam hal ini adalah saksi;
Bahwa benar untuk kegiatan dengan skema gotong royong tenaga kerjanya adalah masyarakat langsung sehingga tidak ada upah tenaga kerja;
Bahwa benar untuk tahun 2016 ada gotong royong cor blok di 6 {enam) Pedukuhan;
Bahwa benar kegiatan tahun 2017 yaitu:
saluran drainase Bantar Kulon,
Talud Bantar Kulon I,
Talud Bantar Kulon II,
Talud Ploso,
Aspal Jalan Bantar Rejo dan Ploso,
Rabat Beton Banran Kidul, Bantar Wetan,
Pelatihan Pengelolaan Ikan dan
Pemulasaran Jenazah;
Bahwa kegiatan tahun 2018 yaitu:
Rabat Beton Bantar Kulon,
Pembangunan saluran Drainase Banran Kidul,
Talud Ploso,
Pengaspalan Jalan Bantar Wetan
Rabat beton Banaran Lor, Bantarrejo dan Banaran Kidul,
Pembuatan jalan Baru Ploso,
Pembuatan Saluran Bantar Kulon;
Bahwa semua kegiatan tersebut diaatas semua sudah direncanakan dan dituangkan dalam APB Desa;
Bahwa sebelum kegiatan dilaksanakan, selaku Kasi Pembangunan dan TPK saksi membuat surat permintaan Pembayaran untuk kegiatan tersebut, seperti dijelaskan sebelumnya;
Bahwa pada kenyataanya penerimaan dana sering lebih rendah dari yang diajukan dalam SPP;
Bahwa benar dasar pengajuan SPP adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Bahwa nilai pada RAB itu sama dengan yang dituangkan dalam APB Desa;
Bahwa nilai anggaran yang diajukan dalam SPP tidak selalu sama dengan RAB, bisa lebih rendah pada SPP, karena nilai pada SPP itu menyesuaikan dengan harga pasar. Sedangkan nilai pada RAB itu adalah harga tertinggi menurut SHBJ (standar Harga Barang dan Jasa). Sehingga nilai pengajuan anggaran pada SPP bisa berbeda (lebih rendah) dengan yang terdapat pada APB Desa;
Bahwa biasanya dana dari pengajuan SPP dicairkan lebih sedikit oleh Bendahara Desa, saksi hanya diberikan cas bon untuk kegiatan. Cas bon disini maksudnya bahwa uang kegiatan tidak secara utuh dicairka, misalnya kegiatan rabat beton Bantar Wetan misalnya saksi mengajukan permintaan dana di SPP sebesar Rp27.000.000,00 tetapi hanya diberikan Rp20.000.000,00;
Bahwa akan tetapi, bila pola pencairan dananya tidak secara penuh diawal maka sampai berakhirnya kegiatan pun pencairan tidak dilakukan tidak secara penuh sebagaimana yang diajukan dalam SPP;
Bahwa memang tidak semua kegiatan diberlakukan seperti itu;
Bahwa kegiatan yang pencairan dananya yang tidak utuh sebagaimana yang diminta dalam SPP yaitu :
Tahun 2016 : Pembangunan Talud Ploso, Normalisasi lapangan, Cor Blok Jalan Banaran Lor (untuk belanja material)
Tahun 2017 : Talud Bantar Kulon dan Ploso;
Tahun 2018 : Rabat Beton Bantarejo;
Bahwa dana kegiatan tersebut saksi terima langsung dari Bendahara Desa yang bernama Sumadi;
Bahwa agar pelaksanaan kegiatan berjalan kami selaku tim berupaya untuk mencari materialnya secara bon (hutang) dulu dari toko besi;
Bahwa standar materialnya tidak sesuai dengan RAB;
Bahwa kegiatannya semua selesai tetapi ada temuan dari Irda kekurangan volumenya;
Bahwa secara fisik kekuatannya jadi lebih mudah rusak karena kwalitasnya tidak bagus;
Bahwa biaya tukang terbayar semua;
Bahwa setelah kegiatan selesai saksi membuat SPJ, SPJ dibuat menyesuaikan dengan SPP yang diajukan, walaupun pada kenyataannya ada beberapa kegiatan yang SPP dan kenyataan penerimaan dan penggunaan dananya ada yang berbeda. Pembuatan dan pengajuan SPJ tersebut senantiasa dilampir oleh bukti-bukti pendukungnya diantaranya nota-nota transaksi belanja. Bilamana terjadi perbedaan antara realisasi pencairan dana dengan yang diajukan dalam SPP, maka nota-nota transaksi tersebut pun diminta untuk disesuaikan dengan yang tertuang dalam SPP:
Bahwa benar yang memembuat nota-nota tersebut adalah saksi sendiri;
Bahwa benar, Terdakwa dan Sumadi mengetahui adanya manipulasi atas nota-nota yang harus disesuaikan tersebut;
Bahwa setiap pencairan dana yang lebih rendah dari SPP Sumadi dan Terdakwa senantiasa mengingatkan saksi bahwa yang terpenting kegiatan dapat berjalan dulu dan sementara diutangi dulu untuk pelaksanaan kegiatan;
Bahwa cara saksi mengatasi keterlambatan pencairan terpaksa berhutang pada pemilik toko material dengan cara mengambil barangnya terlebih dahulu dan membayarnya belakangan bila dana sudah cari;
Bahwa benar ada kegiatan yang langsung dilaksanakan oleh saksi, namun demikian ada pula yang tidak dilaksanakan langgsung oleh saksi;
Bahwa yang tidak langsung dilaksanakan oleh saksi sebagai pelaksana kegiatan pembangunan adalah pengurukan lahan Pasar Desa. Yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah Terdakwa yang merupakan Kepala Desa pada waktu itu;
Bahwa pada awalnya kegiatan pengurukan tersebut tidak masuk dalam kegiatan yang direncanakan dalam APB Desa tahun 2017, akan tetapi melalui perubahan APB Desa maka pengurukan lahan Pasar Desa tersebut masuk dalam APB Desa (Perubahan);
Bahwa perubahan APB Desa tersebut terjadi pada akhir tahun anggaran sekira bulan September 2017;
Bahwa yang membuat perubahan APB Desa adalah Pemerintah Desa, karena saat itu ada rencana pembangunan rumah sakit Nyi Ageng Serang yang ada di Desa Banguncipto, yang akan mengambil/menggunakan lahan pasar desa sehingga dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyarankan untuk memindahkan lokasi pasar. Sedangkan lokasi pasar desa yang baru keadaan lahannya membutuhkan pengurukan;
Bahwa pengurukan lahan pasar desa tersebut anggarannya dari APBDes, yang seingat saksi nilai angarannya Rp130.000.000,00;
Bahwa saksi ikut pertemuan pembahasan pelaksanaan pengurukan, tetapi saat pe[aksanaan saksi tidak ikut kegiatan tersebut;
Bahwa seharusnya pelaksana kegiatan tersebut tidak serta merta dilakukan oleh Kepala Desa, seharusnya dilakukan oleh TPK;
Bahwa saksi pernah menayakan kepada Kepala Desa, dan jawaban Kepala Desa saat itu iya itu tanggung jawab Kepala Desa;
Bahwa benar saksi sering melakukan pejalanan dinas, dengan batasannya 7 kilomaeter dari desa. Terhadap perjalannan dinas tersebut saksi diganjar dengan honor;
Bahwa ketetuannya, honor perjalanan dinas dibayarkan setelah kegiatannya dijalankan, jadi setelah selesai perjalanan dinas kemudian membuat laporan perjalanan dari sini muncul ongkos yang dicairkan oleh Bendahara Desa;
Bahwa akan tetapi honor perjalanan dinas saksi sering tidak dibayar oleh Sumadi selaku Bendahara Desa. Untuk tahun 2018 terdapat 16 (enam belas) perjalanan dinas saksi yang tidak dibayar oleh Bendahara Desa;
Bahwa berapa persisnya honor perjalanan dinas yang belum dibayar oleh Bendahara Desa saat itu belum dihitung oleh saksi;
Bahwa sekalipun demikian, saksi selalu menandatangani bukti pengeluaran kas atas ke enam belas perjalanan dinas tersebut, yang seakan-akan membuktikan bahwa saksi telah menerima pembayaran honornya. Padahal kenyataanya saksi sama sekali belum menerimanya;;
Bahwa benar terhadap pembayaran dana kegiatan kepada pihak ketiga kadang kala juga dilakukan oleh Kepala Desa ataupu juga oleh Bendahara;
Bahwa tahun 2015 kegiatan yang tidak terlaksana adalah pembangunan gedung serbaguna yang nilainya Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa dana pembangunan Gedung senilai Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tersebut;
Bahwa dari jumlah selisih dari jumlah RAB terhadap kegiatan yang saya laksanakan dengan kuitansi penerimaan yang saya terima dari kepala desa Banguncipto atau Bendahara desa Banguncipto tahun 2015 sampai dengan 2018 yaitu :
Tahun 2015 jumlah RAB Rp.402.924.561,- jumlah yang diterima Rp.268.588.000 (tanpa kuitansi) selisih Rp.134.336.561;
Tahun 2016 jumlah RAB Rp.783.385.500,- jumlah yang diterima Rp.627.960.000 selisih Rp.155.425.500,-
Tahun 2017 jumlah RAB Rp.707.733.200,- jumlah yang diterima Rp.679.918.284 selisih Rp. 27.814.916,-
Tahun 2018 jumlah RAB Rp.741.411.285 jumlah yang diterima Rp.483.456.250,-selisih Rp.257.955.035,-
Jadi jumlah total tahun 2015 sampai tahun 2018 jumlah RAB Rp.2.635.454.546,- jumlah yang diterima Rp.2.059.922.534 jumlah selisih Rp.575.532.012,-
Dari jumlah selisih tersebut belum dikurangi pajak yang dibayarkan oleh Bendahara (Saudara SUMADI)
Bahwa saksi selaku kasi Pembangunan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Desa Banguncipto dimana antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nominal uang yang diserahkan kepada saksi oleh Sdr. Humam Sutopo selaku Kades maupun Sdr. Sumadi selaku Bendahara sebesar Rp.575.532.012,- dengan cara:
Terkait upah kerja saksi menambah jumlah hari dan pekerja, misalkan pekerjaan selesai 2 (dua) minggu saksi tambah menjadi 3 (tiga) minggu begitu juga terhadap jumlah pekerja dimana didalam pelaksanaannya pekerja hanya 12 (dua belas) orang saksi tambah menjadi 15 (lima belas) orang;
Terkait jumlah material yang saksi serahkan ke masyarakat yang seharusnya diberikan semen 100 sak maka saksi berikan 90 sak dimana untuk melengkapi data bukti saksi meminta ke toko bangunan kwitansi kosong yang sudah ada capnya yang kemudian saksi isi sendiri, dan SPJnya tertulis 100 sak;
Bahwa karena materialnya dikurangi maka mutunya berkurang harusnya tahan sampai lima tahun menjadi hanya tahan tiga tahun;
Bahwa untuk menyiapkan data dukung saksi meminta tolong para Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berupa absen tukang dan tenaga kerja sedangkan untuk nota kosong saksi sendiri yang mencari dan menyiapkan sedangkan Kepala Desa dan Bendahara mengetahui apa yang saksi lakukan dalam melengkapi data bukti dukung keuangan;
Bahwa nota kosong itu untuk pembelian material misalnya semen,batu putih, pasir;
Bahwa saksi minta tolong kepada tim pelaksana kegiatan dalam hal ini kepala Wilayah atau Dukuh untuk minta tandatangan;
Bahwa benar terdapat kecurangan atas jumlah pekerja dimana saksi mengetahui terdapat data pekerja yang sebenarnya tidak bekerja;
Bahwa menanggapi hal tersebut Terdakwa menyatakan yang penting kegiatannya selesai;
Bahwa dalam rangka penyusunan SPJ, Terdakwa selalu meminta saksi menyiapkan juga data dukung fiktif;
Bahwa saksi selalu dikejar untuk segera menyelesaikan laporan dengan bukti bukti yang fiktif, untuk menutupi adanya kekurangan pencairan dana kegiatan yang lebih rendah dari yang dianggarkan;
Bahwa perintah Terdakwa tersebut disampaikan Terdakwa di kantor desa;
Bahwa benar tim pelaksana Kegiatan itu melekat pada jabatan, misalnya kasi dan kaur;
Bahwa benar APB Desa ditetapkan Kepala Desa dan disahkan oleh BPD;
Bahwa setelah ditetapkan dan disahkan maka menjadi pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
Bahwa benar APB Desa senantiasa dipublikasikan dan masyarakat pun dapat mengawasinya;
Bahwa hakekatnya SPJ-SPJ kegiatan merupakan bahan untuk penyusunan Laporaran Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan anggaran tahun berjalan;
Bahwa dikarenakan terdapat SPJ yang tidak benar maka LPJ bisa dipastikan juga mengandung ketidakbenaran;
Bahwa saksi melakukan penyusunan SPJ secara curang hanya mengikuti atau melaksanakan perintah atasan saksi yaitu Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai kepala desa. Perintah Terdakwa memang tidak mengandung ancaman namun sarat dengan tekanan;
Bahwa tekanannya bersifat psikologis diantaranya jika saksi tidak bisa melaksankan perintah Terdakwa maka dianggap tidak mampu dan tidak loyal kepada pimpinan;
Bahwa benar saat Terdakwa meminta perangkat desa untuk melaksanakan perintah tersebut sempat terlontar kalimat “kalau kita mengerjakn itu maka kita semua akan selamat”;
Bahwa memang benar pada kenyataanya saksi terlibat juga membuat nota-nota kosong dalam rangka SPJ;
Bahwa saksi membuat SPP dua yang SPP satu berisi rincian permohonan dana, SPP kedua itu memuat rincian uang segini untuk ini;
Bahwa saksi mendatangai ke toko untuk meminta Nota kosong, misalnya Toko Bangunan SUTAHIR, Toko Mateial Alam SUKARJO;
Bahwa saksi belanja disana tetapi notanya kosong;
Bahwa tidak ada memberikan keuntungan kepada Toko;
Bahwa tokonya hanay dua itu saja;
Bahwa tutup anggaran itu bulan 15 Desember;
Bahwa saksi tidak tahu karena yang melaksanakan adalah Kepala Desa;
Bahwa untuk pengurukan itu masuk dalam temuan, masalahnya tidak sesuai untuk volumenya;
Yang melaksanakan itu pihak ketiga yaitu Pak Sukarjo;
Bahwa dalam pengurukan memerlukan alat berat berupa Begu;
Bahwa ngambil tanahnya dari Tanah Kas Desa, Kepala Desa sudah musyawarh dengan BPD;
Bahwa untuk bahan tanah urug itu menurut RABnya beli dari penyedia material;
Bahwa saksi tidak tahu karena kegiatan itu sudah diambil alih oleh Kepala Desa;
Bahwa laporan kegiatan untuk pengurukan bukan saksi yang buat laporannya;
Bahwa tanah kas desa yang diambi tanahnya untuk menguruk itu diambil dari gunung punuk Bantarejo;
Bahwa Kepala Dukuh Bantarejo tahu kalau tanahnya diambil untuk urug;
Bahwa saksi lupa tetapi seingat saksi, saksi tidak membuat SPP tetapi saksi pernah dimintai tanda tangan apakah untuk SPP atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa untuk RABnya saksi juga tidak membuatnya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah itu penunjukkan langsung atau lelang;
Bahwa saksi tidak tahu bukti pengurukan ini dan saksi juga tidak tanda tangan di bukti tersebut, bahwa bukti ini adalah SPJ;
Bahwa kwitansi dan SPJ tidak sesuai;
Bahwa saksi itu menerima anggaran tidak utuh misalnya mengajukan SPP talud hanya diberikan panjar kegiatan;
Bahwa terhadap bukti-bukti pengeluaran kas desa terkait perjalanan dinas yang ditunjukkan Penuntut Umum berupa:
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 575/2017 tanggal 12-10-2017, bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr Tri Laksono Kasi Pembangunan dalam rangka mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan MT 1 Tahun 2017/2018 di BPP Sentolo yaitu sebesar Rp 30.000,-. ;
Bukti Pengeluaran Kas Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 314 tanggal 03 Mei 2018, Belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja Perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada saudara Tri Laksono pada saat mengikuti acara antisipasi Dampak Kekeringan di BPP Sentolo yaitu sebesar Rp 30.000,-.
Bukti Pengeluaran Kas, bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banguncipto Nomor : 499/2018 tanggal 28 Juni 2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr. TRI LAKSONO saat mengikuti acara bimtek perencanaan pembangunan desa yaitu sebesar Rp 45.000,-.
Bukti Pengeluaran Kas, bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banguncipto Nomor : 566/2018 tanggal 24 Juli 2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr. TRI LAKSONO dalam acara sosialisasi peraturan bupati nomor 38 tahun 2018 di Balai desa Kembang, Nanggulan yaitu sebesar Rp 30.000,-.
Bukti Pengeluaran Kas Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 571/2018 tanggal 25 Juli 2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa ,belanja Perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr Tri Laksono pada saat mengikuti acara sosialisasi paket rehabilitasi mayor jln Sentolo-Klangon sebanyak 4 orang yaitu TRI LAKSONO, RESMI WIDODO, KARDONO dan UDJIK SUDARYATI yaitu sebesar Rp 120.000,- (@Rp 30.000,-).
Bukti Pengeluaran Kas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 621/2018 tanggal 13 Agustus 2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr. TRI LAKSONO dalam rangka rapat koordinasi proses pelaksanaan perencanaan pembangunan desa di ruang pertemuan kelurahan wates yaitu sebesar Rp. 45.000,-.
Bukti Pengeluaran Kas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 687/2018 tanggal 26 September 2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr.TRI LAKSONO dalam acara sosialisasi SK Bupati No. 408/A/2017 tgl 28/12/2017 di ruang rapat Aula DPU PKP Kab. KP yaitu sebesar Rp 45.000,-.
Bukti Pengeluaran Kas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 717/2018 tanggal 16 Oktober 2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr. TRI LAKSONO dalam dalam acara rapat koordinasi rutin di kec. Sentolo yaitu sebesar Rp. 30.000,-.
Bukti Pengeluaran Kas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 769/2018 tanggal 07-11-2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr ANDRIJAS SANTOSO dkk, ke inspektorat daerah yaitu Andrijas, Sumadi, Tri Laksono dan Sri Purniwati yaitu sebesar Rp 180.000,-(@Rp 45.000,-).
Bukti Pengeluaran Kas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 778/2018 tanggal 12-11-2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr TRI LAKSONO dalam rangka rapat persiapan musim tanam satu gol.II tahun 2018-2019 di BPP sentolo yaitu sebesar Rp. 30.000,-.
Bukti Pengeluaran Kas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 792/2018 tanggal 22-11-2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr TRI LAKSONO dalam rangka ke dinas PMD, dalduk dan KB yaitu sebesar Rp. 45.000,-.;
Bukti Pengeluaran Kas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 807/2018 tanggal 28-11-2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada Andrijas dkk, ke inspektorat daerah yaitu Andrijas, Sumadi, Tri Laksono dan Sri Purniwati yaitu sebesar Rp 180.000,-(@Rp 45.000,-);
Saksi sesunggunya belum pernah menerima pembayaran honor perjalan dinasnya tersebut;
Bahwa untuk pembangunan kios pasar desa yang melaksanakan Dinas Koperasi Kabupaten Kulon Progo;
Bahwa pengurukan diatas lahan pembangunan pasar desa itulah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Banguncipto karena lokasi lahan berbentuk cekung;
Bahwa saksi tidak terlibat mencari bukti dukung atas kegiatan pengurukan yang diambil alih oleh Terdakwa ini;
Bahwa sepetahuna saksi Terdakwa minta bantuan kepada Staf/ tenaga kontrak desa untuk menyediakan bukti dukung guna melengkapi SPJ pengurukan tersebut;
Bahwa selama menjadi perangkat desa, saksi belum pernah mendapatkan surat teguran atas kinerjanya;
Bahwa benar Toko Besi SUTAHIR berada satu kecamatan dengan Desa Banguncipto;
Bahwa karena dulu tempatnya Tokko Besi SUTAHIR itu tempatnya lebih dekat, dekat rel kereta tetapi karena sudah diportal pindah keselatan tetapi karena sudah mempunyai hubungan baik tetap belanja disana;
Bahwa hubungan baik itu karena pelayanannya baik mislanya mengirim material itu tepat waktu;
Bahwa kalau untuk toko yang lebih dekat ada yaitu PB ABADI letaknya di sebelah selatan RumahSakit Nyi Ageng Serang;
Bahwa pernah kita minta NPWP Toko ABADI tidak bersedia memberikan NPWPnya untuk membayar pajak;
Bahwa benar saksi pernha minta nota kosong untuk menyelesaikan SPJ;
Bahwa untuk melunasinya menunggu pencairan dari Bendahara;
Bahwa untuk pembayaran sesuai yang dikirim dari toko bangunan;
Bahwa tidak ada berita acara pengiriman material ke dukuh;
Bahwa materialnya saksi kirim ke tempat wilayah kegiatan;
Bahwa saksi tidak mengetahui diambil darimana uang pengembalian sebagai tindak lanjut dari rekomendasi LHP tersebut, tetapi saksi rasa dambilkan dari dana yang belum cair tersebut untuk menutup temuan;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa SPPD tidak ada uangnya;
Bahwa kalau dana dipembangunan itu tidak habis dengan alasan setiap kegiatan selalu ada sisa anggaran;
Bahwa untuk pembangunan gedung serba guna uangnya sudah keluar dari rekening;
Bahwa kegiatan pengurukan tersebut tidak melalui mekanisme musduk dan musrenbangdes karena dilakukan saat tahun anggaran sedang berjalan dan bersifat mendesak. Pembahasan perubahan tersebut melibatkan BPD dan mendapat persetujuan dari BPD;
Bahwa saksi ikut dalam pembahasan perencanaan pengurukan saat pembahasan sudah memasuki hal-hal teknis bersama BPD;
Bahwa kios-kios pada pasar desa yang dipindah itu terkait dengan perluasan rumah sakit;
Bahwa sebagaimana diterangkan sebelumnya, selain dari Bendahara Desa saksi juga pernah menerima pencairan dana kegiatan dari Terdakwa. Terhadap pencairan tersebut saksi juga membuatkan kwitansi penerimaannya;
Bahwa benar nota-nota atas transaksi yang dilakukan oleh saksi dibuat dan diisi oleh pemilik toko. Akan tetapi selain itu saksi juga meminta nota kosong dari pemilik toko;
Bahwa saksi tidak pernah melibatkan orang lain dalam pembuatan SPJ atas kegiatan yang dilaksanakan oleh saksi karena semuanya dilakukan oleh saksi dan disusun sesegera mungkin setelah kegiatan selesai;
Bahwa benar saksi juga ikut diperiksa oleh Inspektorat saat dilakukan audit akhir masa jabatan;
Bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut menghasilkan temuan yang dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang juga diberikan kepada Pemerintah Desa Banguncipto;
Bahwa ada tindak lanjut dari LHP tersebut yaitu diantaranya pengembalian pengaspalan jalan; pengembalian sebagaian dana kegiatan pengurukan dari Bendahara Desa akitbat pengurukan yang kurang volume;
Bahwa setiap selesai kegiatan saksi membuat beberapa kali laporan;
Bahwa saksi selalu koordinasi dengan Sekretaris desa; Jadi laporan itu diserahkan ke Bendahara kalau sudah selesai diserahkan kepada Sekretaris Desa untuk diverifikasi kemudin diserahkan kepada Kepala Desa;
Bahwa walaupun seharusnya SPP itu dibuat untuk pengajuan pencairan dana, akan tetapi pada kenyataannya terdapat beberapa pencairan dana yang diawali tanpa SPP. Terutama sepengetahuan saksi untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan mendekati akhir masa anggaran. Sedangkan mengenai SPM saksi tidak mengetahui faktualnya apakah terhadap setiap pengajuan SPP selalu dikeluarkan SPM sebelum dilakukan pencairan.
Bahwa setiap tindak lanjut dari temuan audit tahunan yang dilakukan inspektorat, yang berkaitan dengan pengembalian dana ke rekening kas desa, maka Terdakwa dan Sumadi melakukannya dengan cara menggunakan dana dari anggaran tahun berikutnya. Misalnya terhadap pengembalian dana pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2017 dibayarkan/dikembalikan dengan menggunakan dana tahun anggaran 2019;
Bahwa kegiatan pengaspalan dilaksanakan dilaksanakan diwilaya Bantar Wetan , Bantar Kulon, batarejo. Untuk tahun 2016 aspal dibeli dari Ponijan, yang pembayarannya dilakukan oleh Ngatijo setelah mendapatkan dananya dari Sumadi, selalu Bendahara Desa;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa saksi pernah meminta kekurangan pencairan dana dari Sumadi, selaku Bendahara Desa, dan suatu kali pernah dijawab oleh Sumadi: “nanti kekuranganya kalau tanahnya sudah laku”.
Bahwa gedung serba guna sebelumnya sudah ada dan rencanany akan direhab;
Bahwa pengembalian dana atas kegiatan pengurukan bukan disebabkan kekuarangan volume tetapi karena kelebihan pembayaran upah tenaga kerja;
Bahwa kalimat “agar aman bagi semua” disampaikan Terdakwa dalam rapat koordinasi.
Keterangan TRI LAKSONO pada Konfrontir antara LIA YUNIARTI, TRI LAKSONO dan PONIJAN :
Bahwa tim pelaksana kegiatan (TPK) memiliki surat keputusan (SK), yang dikeluarkan oleh kepala desa selaku pihak yang berwenang membentuk TPK;
Bahwa SK TPK tersebut dipegang oleh sekretaris desa;
Bahwa TPK tersebut harus ada sebagai pelaksana kegiatan;
Bahwa saksi pernah menerima SK TPK. SK tersebut setiap tahun diperbaharui. Apabila pada tahun anggaran berjalan belum diperbaharui, maka SK TPK yang lama (tahun sebelumnya) tetap masih berlaku;
Bahwa pada tahun 2016, anggota TPK didalamnya ada tokoh masyarakat dan LPMD, yang jumlahnya mencapai 11 (sebelas) orang. Sedangkan ditahun 2017 dan 2018, para dukuh semuanya menjadi anggota TPK;
Bahwa ketua TPK bidang pembangunan adalah saksi sendiri, sekretarisnya Andreas Santosa (anggota LPMD). Dalam TPK tidak ada bendaharanya;
Bahwa yang aktif bekerja dalam TPK itu biasanya hanya ketua dan para dukuh yang mewilayahi pedukuhan masing-masing;
Bahwa sebagai anggota TPK menerima honor. Akan tetapi, dalam kenyataannya honor hanya diterima pada tahun 2016 saja. Untuk tahun 2017 dan 2018 TPK tidak menerima honor. Penghentian pemberian honor tersebut adalah hasil konsultasi dengan pihak kecamatan yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa pemberian honor tersebut tidak diperkenankan. Penganggaran honor TPK bisa saja dilakukan tapi tidak dengan menggunakan Dana Desa;
Bahwa dalam kegiatan pembangunan fisik beberapa kali terjadi kekurangan bahan material, tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), karena bendahara desa, sdr. Sumadi, tidak mencairkan dana kegiatan sesuai dengan SPP yang diajukan saksi;
Bahwa walaupun demikian, dalam hal pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) laporannya disusun sesuai dengan RAB. Hal ini dilakukan karena ada perintah dari Terdakwa, selaku kepala desa, untuk membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) sesuai dengan RAB. Akibatnya adalah kegiatan pembangunan dilakukan dengan dana yang dicukup-cukupkan, yang penting kegiatan terlaksana;
Bahwa dana yang belum dicairkan tersebut sepengetahuan saksi berada dalam penguasaan bendahara desa. Dana tersebut dipakai oleh Terdakwa dan sdr. Sumadi (bendahara desa);
Bahwa saksi diperintahkan oleh Terdakwa selaku kepala desa untuk membuat SPJ yang sesuai dengan LPJ;
Bahwa saksi tidak melengkapi SPP dan SPM karena untuk melengkapi SPJ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang penyewaan alat berat dan pembelian material tanah urug, karena pengurukan tersebut tidak dilaksanakan oleh saksi namun diambil alih oleh Terdakwa, selaku kepala desa;
Bahwa pada kegiatan pengerukan desa diambil dari tanah Sultan Ground yang merupakan tanah kas desa yang berlokasi di pedukuhan Bantarjo;
Bahwa kegiatan pengurukan tersebut dilakukan mendahului perubahan APB Desa
Bahwa RAB dipegang oleh Kasi Pembangunan;
Bahwa SPP dibuat 2 (dua) rangkap;
Bahwa alur pembuatan SPP dan SPM adalah SPP ditujukan kepada kepala desa melalui sekretaris desa untuk diverifikasi. Selanjutnya diterbitkan SPM oleh Kades. SPP dan SPM disimpan tersebut disimpan oleh Bendahara;
Bahwa menurut yang saksi alami, kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan apabila bendahara desa telah mencairkan dana atas SPP yang diajukan saksi. Secara umum, saksi tidak pernah mengalami kegiatan dilaksanakan mendahului pencairan dana;
Bahwa bendahara mencairkan dana ke Bank dengan Form Bank, SPP dan SPM tetap di Bendahara yang seharusnya disimpan;
Bahwa sebelum dilakukan kegiatan SPP sudah diajukan;
Bahwa kegiatan pengaspalan ditahun 2017 dilakukan oleh sdr. Ponijan;
Bahwa sdr. Ponijan pernah meminta RAB pengaspalan kepada saksi namun awalnya saksi tidak memberikan atas perintah Terdakwa. Akan tetapi, karena sdr. Ponijan bersikeras RAB tersebut diperlihatkan saksi kepada sdr. Ponijan;
Bahwa untuk pengaspalan ditahun 2017 RABnya adalah Rp163.613.000,00;
Bahwa pembayaran kepada sdr. Ponijan dilakukan langsung oleh Terdakwa selaku kepala desa. Saksi tidak tahu secara persis apakah pencairannya sesuai atau tidak dengan RAB;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal adanya kurang bayar dari Terdakwa kepada sdr. Ponijan terkait dengan pelaksanaan pengaspalan jalan;
Bahwa mengenai kekurangan pembayaran kepada Sdr. Ponijan saksi tidak mengetahui;
Bahwa SPJ dikeluarkan setelah kegiatan sebanyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) telah dicairkan kepada Sdr. Ponijan;
Bahwa penyelesaian SPJ khusus untuk kegiatan pembangunan ada Ben.26, nota, kwitansi, undangan, notulen, daftar hadir, belanja material dan belanja makan minum (sebagian ada SPP namun SPM tidak ada);
Bahwa dalam kegiatan pembangunan, jika dana kegiatan belum turun maka berhutang pada pihak ke tiga (penyedia material). Setelah dana cair baru dibayar;
Bahwa secara tekhnis yang melakukan pembayaran pada setiap pembangunan sebagian dilakukan oleh saksi.
Bahwa benar saksi adalah perangkat desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan dari tahun 2005 sampai tahun 2018. Sedangkan untuk tahun 2019, saksi menjabat sebagai Kasi Kesra;
Bahwa riwayat Pendidikan :
SDN Banguncipto lulus tahun 1981
SMPN I Sentolo lulus 1984
SMAN I Sentolo lulus 1987
Ikip Karangmalang Yogja Lulus tahun 1989
Bahwa tugas saya selaku Kasi Pemerintahan adalah :
Mempelajarai peraturan Per UU an , kebijakan tehnis , pedoman dan petunjuk Pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugas Pemerintahan;
Merencanakan , melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Merencanakan, melaksanakan serta mengevaluasi pelaksanaan adminitrasi Kependudukan Tingkat Desa;
Merancanakan, memaksimalkan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
Memantau kegiatan Sospol Desa;
Menyusun Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa , Laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pemberian Informasi penyelenggaraan pemerintah Desa Kepada Masyarakat;
Menyiapkan Konsep rencana Perdes sesuai bidang tugas Pemerintahan;
Melaksanakan Pelayanan kepada masyarakat;
Menyusun Laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesua dengan bidang tugasnya;
Sedangkan tugas fungsi saya selaku Kaur Kesra yaitu antara lain :
Merencanakan, mengevaluasi serta melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat;
Melaksanakan adminitrasi rujuk,nikah, talaq dan cerai;
Merencanakan, melaksanakan kegiatan keagamaan ;
Merencanakan , dan merencanakan kegiatan kesejahteraan masyarakat;
Struktur organisasi Desa Banguncipto dari tahun 2014 s/d 2019 :
Kepala Desa : HUMAN SUTOPO
Sekertaris Desa : SYAIFUL ANWAR
Kasi Pemerintahan : SRI PURNIWATI (2014 s/d 2018) SUMADI
(Januari 2019 s/d sekarang)
Kasi Kesra : ADI SASMITO(alm) (2014 s/d 2017)
SRI PURNIWATI (januari 2019)
Kasi Pembangunan : TRILAKSONO;
Bandahara : SUMADI (2014 S/d 2018), LIA YUNIARTI
(Januari 2019 )
Kaur Umun : LIA YUNIARTI (2016 s/d 2018)
Bahwa mengetahui dimintai keterangan sehubungan dengan Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana Desa yang berasal dari APBN, Pemerintah DI.Yogyakarta, Pemerintah Kab. Kulon Progo, Pendapatan Asli Desa dan dari pihak- pihak ketiga yang dilakukan oleh Kepala Desa Banguncipto sejak tahun 2014 s/d 2019.
Bahwa benar, selaku Plt. Kasi Kesra pada tahun 2018 mendapatkan Dana Desa kurang lebih sebesar Rp.23.000.000,- dan digunakan untuk kegiatan pembinaan dan sosialisasi tanaman obat dan pembinaan dan sosialisasi hidup sehat karena memang peruntukan Dana Desa pada tahun 2018 sebagian untuk pemberdayaan masyarakat;
Bahwa benar selaku kasi Pemerintahan saksi selalu mengikuti rapat Musrenbang desa Banguncipto karena semua perangkat desa dan staf yang ada dilingkungan pemerintahan Desa wajib hadir ;
Bahwa sumber pendapatan Desa bangun Cipto antara lain adalah :
PAD (pendapat Asli Desa)
DD (dana Desa)
ADD (alokasi Dana Desa)
BHP (bagi Hasil pajak)
BHR (bagi Hasil retribusi)
Bahwa kegiatan di Ds. Banguncipto sumber dana berasal ADD dan PAD, dan yang menjadi program kegiatan pada Kasi pemerintahan Desa Banguncipto antara lain adalah:
Tahun 2015 kegiatan kasi pemerintahan
Balanja Penghargaan purna tugas perangkat Desa, anggaran sebesar Rp. 3.500.000 dan sudah terealisasi ;
Operasional rukun warga , anggaran sebesar Rp. 5.600.000,- dan sudah terealisasi;
operasional rukun tetangga, anggaran sebesar Rp. 14.000.000,- dan sudah terealisasi;
pengisian kabag/kasi , dukuh dan tenaga kontrak serta pelatihan, anggaran sebesar Rp. 52.656.000,-, dari Bendahara langsung diberikan kepada Panitia(susunan dengan ketua bapak HUMAN TURMUDHI)
kegiatan Pelantikan perubahan Nama Jabatan Perangkat Desa,anggaran sebesar Rp. 3.200.000,- dan sudah terealisasi;
Penyusunan Produk hukum, anggaran sebesar Rp. 10.084.500,- dan sudah terealisasi;
Penyusunan profil Desa, anggaran sebesar Rp. 18.165.000,- hanya cair sebesar Rp. 6.465.000, digunakan untuk belanja tower dan jaringan internet, yang membelanjakan adalah SEKDES dengan perintah pak KADES , saksi tidak mengetahui apakah anggaran dari Bendahara langsung diberikan kepada SEKDES atau melalui KADES terlebih dahulu;
Kegiatan Pembinaan ketertiban dan keamanan , anggaran sebesar Rp. 6.189.500,- dan sudah terealisasi sesuai anggaran;
Fasilitas kegiatan Pedukuhan sebesar Rp. 9.000.000,- dan sudah terealisasi sesuai anggaran;
Tahun 2016 kegiatan kasi pemerintahan meliputi :
Balanja Penghargaan purna tugas perangkat Desa , anggaran sebesar Rp. 7.000.000,- (@.Rp.3.500.000,-) sudah terealisasi ;
Operasional rukun warga , anggaran sebesar Rp. 4.760.000,- dan sudah terealisasi;
operasional rukun tetangga , anggaran sebesar Rp. 10.780.000,- dan sudah terealisasi;
Pengisian Sekdes, anggaran sebesar Rp. 49.656.000,- dan langsung diberikan kepada Panitia (dari Bendahara langsung kepada panitia) ;
Pengisian staf tenaga kontrak,anggaran sebesar Rp. 3.000.000,- dan sudah terealisasi;
Penyusunan Produk hukum, anggaran sebesar Rp. 10.084.500,- dan sudah terealisasi;
Penyusunan profil Desa, anggaran sebesar Rp. 12.183.000,-pada pelaksanaannya anggaran tersebut tidak cair ;
Kegiatan Pembinaan ketertiban dan keamanan , anggaran sebesar Rp. 6.189.500,- dan sudah terealisasi sesuai anggaran;
fasilitas kegiatan Pedukuhan sebesar Rp. 9.000.000,- dan sudah terealisasi sesuai anggaran;
Tahun 2017 kegiatan kasi pemerintahan meliputi :
Operasional Rukun Warga (RW), anggaran sebesar Rp. 4.130.000 dan sudah terealisasi sesuai anggaran;
Operasional Rukun tetangga (RT)anggaran sebesar Rp. 9.660.000,- dan sudah terealisasi sesuai anggaran;
Penyusunan Produk Hukum ,anggaran sebesar Rp. 10.084.000,- dan sudah terealisasi sesuai;
Fasilitasi kegiatan pedukuhan, anggaran sebesar Rp. 9.000.000 ,- dan sudah terealisasi , saksi menerima uang dari Bendahara dan langsung di serahkan kepada dukuh, kemudian yang membuat SPJ para dukuh tersebut;
Kegiatan pengadaan sarana prasarana pedukuhan , anggaran sebesar Rp. 6.400.000,- digunakan untuk membeli meja kerja dan kursi di pedukuhan BANTARJO dan BANARAN LOR, saksi tidak menerima uang dan yang membelanjakan MEJA KERJA tersebut adalah Bendahara SUMADI;
Kegiatan ketertiban dan keamanan , anggaran sebesar Rp. 10.561.000,- digunakan untuk kegiatan pembinaan di Desa sebesar Rp. 3.000.000,- dan sisanya uang langsung diserahkan ke LINMAS dan SPJ yang membuat dari LINMAS;
Tahun 2018, Kegiatan kasi pemerintahan meliputi :
Kegiatan operasional rukun warga , anggaran sebesar Rp. 4.130.000,-, sudah terealisasi sesuai anggaran;
Kegiatan operasional Rukun Tetangga , anggaran sebesar Rp. 9.660.000,- dan sudah terealisasi sesuai anggaran;
Penyusunan produk hukum, anggaran sebesar Rp.10.084.500,- tidak cair tahun 2018.
Kegiatan ketertiban dan keamanan masyarakat, anggaran sebesar Rp.10.561.000,- tidak cair Rp.3.630.000,- diselesaikan tahun 2019 oleh Sumadi, tidak lewat saya namun langsung ke organisasi Linmas
Fasilitas kegiatan pedukuhan, anggaran sebesar Rp. 9.000.000,- dan sudah terealisasi ;
Bahwa Program kegiatan KASI KESRA tahun 2018 sumberdana berasal dari ADD, DD, BHP , dan selaku Plt. Kasi Kesra kegiatan yang saya jalankan meliputi :
Kegiatan PAUD sumber Dana dari ADD sebesar Rp. 21.600.00 dan terealisasi sesuai anggaran;
Belanja barang yang dibelikan kepada masyarakat , sumber dana dari ADD sebesar Rp. 9.000.000,- dan yang melaksanakan kegiatan Bendahara yaitu pak SUMADI;
Kegiatan POS YANDU , sumber dana dari ADD sebesar Rp. 24.672-000,- dan sudah terealisasi sesuai anggaran;
Peningkatan kerukunan umat beragama , sumberdana dari ADD sebesar Rp. 12.600.000,- sudah terealisasi sesuai anggaran;
Kegiatan bantuan sosial , sumber dana dari ADD sebesar Rp. 9.900.000,- sudah terealisasi sesuai anggaran;
Kegiatan pembinaan kesehatan pola hidup bersih dan sehat , sumber dana dari DD sebesar Rp. 11.650.000, potong pajak sebesar Rp. 1.650.000,- dan sudah terealisasi sesuai anggaran;
Kegiatan penyuluhan /pembinaan , penggelolaan tanaman obat keluarga , sumber dana dari DD sebesar Rp. 11.650.750,- diporong pajak sebesar Rp. 1.650.750,- dan sudah terealisasi sesuai anggaran
Bahwa yang bertangung jawab atas pelaksanaan kegiatan adalah saksi selama saksi yang memegang kegiatan langsung kalau saksi tidak pegang kegiatannya saksi tidak tanggung jawab;
Bahwa benar saksi terlibat membantu menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa benar apabila terdapat kekurangan pada anggaran tahun 2018 maka akan dicukupi kebutuhannya dari anggaran tahun selanjutnya;
Bahwa benar saksi senantiasa mengajukan SPP atas setiap pencairan dana untuk kegiatan yang saksi laksanakan. Pengajuan SPP tersebut ditujukan ke Kepala Desa melalui Sekretaris Desa untuk diverifikasi, yang dilakukan saksi satu bulan sebelum pelaksanaan kegiatan;
Bahwa benar bilamana terdapat sisa dana anggaran dalam satu tahun, dana tersebut tetap berada dalam rekening kas desa;
Bahwa benar terkait honor perjalanan dinas berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), ada yang saksi terima dan ada juga yang tidak saksi terima.
Bahwa benar saat menjadi PLT Kasi Kesra ada beberapa kegiatan dananya tidak cair. Diantaranya, kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat misalnya pemberian makanan tambahan (PMT). Saksi sering ditagih para kader Posyandu karena dana PMT saat itu belum juga dicairkan pada tahun 2018, dan saksi sudah menanyakan hal tersebut ke Bendahara yang selalu dijawab “besok”. Demikian pula terdapat sebagian kegiatan tahun 2018 dicairkan pada tahun 2019;
Bahwa benar dana kegiatan yang dicairkan, apabila SPP disetujui, diterima saksi langsung dari Bendahara. Tetapi untuk kegiatan pengisian perangkat desa tidak diterima saksi tetapi langsung diserahkan Bendahara Desa kepada panitia pelaksana;
Bahwa benar saksi mengetahui adanya audit dari Inspektorat Daerah (Irda), yang seingat saksi bersamaan dengan pemeriksaan dari pihak kejaksaan;
Bahwa saksi lupa detail dari temuan Irda hanya seingat saksi temuan tersebut terkait Silpa yang terdapat perbedaan. Akan tetapi persisnya saksi tidak tahu karena itu bidang pekerjaan Bendahara Desa
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal adanya bahasan internal pemerintah desa terkait temuan atas perbedaan Silpa tersebut. Demikian pula saksi tidak mengetahui perihal pengembalian uang ke rekening kas desa.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo dan saat saksi selesai diperiksa, saksi ada memberikan paraf dan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan dilakukan tanpa tekanan.
Bahwa saat diperiksa tidak ada tekanan kepada saksi dari pemeriksa;
Bahwa benar sepengetahuan saksi, nilai yang tertuang dalam SPP itu sama dengan yang terdapat pada SPM;
Bahwa benar sejauh yang saksi alami untuk SPP yang saksi ajukan nilai pencairannya selalu sesuai. Sedangkan untuk SPP yang tidak bisa cair pada tahun 2018 baru dicairkan di tahun 2019;
Bahwa benar dana yang tidak dicairkan tahun 2018 senilai Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa benar untuk kegiatan yang dananya tidak cair, ada yang kegiatannya bisa tetap terlaksana, misalnya LINMAS. Honor pengamanan ini biasanya baru cair dalam waktu setengah tahun. ada kegiatan PAM untuk honor PAM/ pengamanan biasanya dalam waktu setengah tahun baru dicairkan karena memang memiliki kas sendiri. Akan tetapi memang pada tahun 2018, ada pencairannya baru dilakukan pada tahun 2019. Hal tersebut saksi ketahui dari informasi yang diberikan petugas LINMAS;
Bahwa benar saksi mengetahui dalam pembangunan Pasar Desa tersebut ada proses pengurukan lahan, yang material tanahnya diambil dari gunung ngentak didaerah Bantarjo yang merupakan tanah milik sultan ground. Saksi mengetahui karena sering melewati lokasi pengurukan;
Bahwa proses pengerukan material tanah gunung ngentak tersebut menggunakan alat berat, namun saya tidak mengetahui berapa ongkos sewa alat berat tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk menggunakan/mengambil material tanah sultan ground tidak dikenakan pembayaran;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan pengurukan tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi penambangan material tanah tersebut tidak ada ijin penambangannya;
Bahwa benar untuk pengerukan tanah tersebut yang dipakai untuk pengurukan tersebut harus ada ijin;
Bahwa saksi tidak tahu yang mengurus perijinan, dan selama ini tidak ada yang mengajukan perijinan dan saksi tidak pernah diminta membuat perijinan;
Bahwa terkait honor perjalanan dinas yang tidak dibayarkan, saksi pernah menagih dan mempertanyakannya dan Bendahara Desa Sumadi menyatakan akan dibayar pada tahun depannya. Selanjutnya saksi tidak pernah lagi menagihnya karena merasa tidak enak dengan Bendahara;
Bahwa saat membuat SPP, saksi membuat SPP dua lembar yang satu saksi serahkan kepada Pak Sumadi, selaku Bendahara Desa, dan yang satu lembar lainnya buat arsip saksi. Pengajuan SPP juga harus dilampiri dengan RAB.
Bahwa benar tidak semua pelaksana suatu kegiatan memperoleh honor. Misalkan dalam hal kegiatan pembuatan produk hukum, pelaksana kegiatannya mendapatkan honor.
Bahwa benar untuk urusan ijin pertambangan langsung oleh Kepala Desa;
Bahwa tidak semua kegiatan yang masuk dalam kasi pemerintahan dan PTH kasi kesejahteraan semua nya dilaksanakan oleh saksi. Jika dananya tidak diserahkan kepada saksi maka berarti bukan saksi yang melaksanakan kegiatannya;
Bahwa benar pada tahun 2019 ada kegiatan pada bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kepala Desa;
Bahwa benar untuk tahun anggaran 2018 ada tiga kegiatan yang tidak terlaksana dan saksi tidak tahu siapa yang melaksanakan dana kegiatannya karena dana kegitaannya tida dicairkan;
Bahwa saksi tidak mengeahui apakah kegiatan yang tidak terlaksana tersebut terdapat pula SPJ nya. Karena terhadap kegiatan yang terlaksana oleh saksi saja yang SPJ nya dibuat oleh saksi;
Bahwa benar terdapat kegiatan yang fiktif diantaranya kegiatan kesenian dan olah raga;
Bahwa benar saksi menjadi PTH Kasi Kesra itu tahun 2017 sampai tahun 2018;
Bahwa saksi tidak bisa memastikan ataupun ragu ada atau tidak kegiatan bidang kesra yang belum dilaksanakan karena saat itu tahun 2017 saksi masih baru di kesra baru saksi tidak tahu APB Desa tahun 2017. Saksi fokus tahun 2018 memang tahun 2018 ada yang belum terlaksana;
Bahwa saksi tidak pernah membaca lengkap APB Desa tahun 2017. Saksi hanya membaca yang rutin dilakukan Kasi Kesra saja, misalnya pertemuan Kader sehat Posyandu, guru PAUD. Sedang yang lain tidak saksi baca;
Bahwa saksi tidak mencari tahu dan pada tahun 2017 saksi pasif karena saat itu ada lowongan pengantinya tetapi tidak ada yang lolos untuk mengisi kasi Kesra;
Bahwa benar yang melaksanakan kegiatan dibidang kemasyarakatan pada tahun 2017 dilaksanakan oleh Kepala Desa atau Bendahara Desa;
Bahwa untuk tahun 2018 ada tiga kegiatan yang tidak terlaksana dibidang kemasyarakan yaitu senam Lansia, olah raga, kesenian, sedang yang lainnya sudah dikerjakan walau ada sebagian yang dana kegiatannya baru dbayarkan pada tahun 2019;
Bahwa benar honor perjalanan dinas untuk saksi pada tahun 2018 sebagian besar tidak dibayarkan kepada saksi walaupun terdapat SPJ dan Bend 26 nya, yang mengesankan telah terjadi pembayaran kepada saksi. SPJ/Bend 26 tersebut diantaranya:
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 624/2017 tanggal 25-10-2017, Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Belanja Perjalanan Dinas. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi sdr Sri Purniwati pada saat mengantar daftar inventarisasi permasalahan tanah desa banguncipto di Dispertaru DI.Yogyakarta yaitu sebesar Rp 70.000,-.
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 670/2017 tanggal 09-11-2017, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan. Perjalanan Dinas Dalam daerah Perjalanan Dinas Dibayarkan kepada Sri Purniwati ke Dinas PMD, dalduk dan KB Kab. Kulon Progo dalam rangka Orientasi Program KKBPK yaitu sebesar Rp 30.000,?
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 675/2017 tanggal 14-11-2017, Bidang Pemerintahan Perjalanan Dinas dalam Daerah Perjalanan Dinas bagi sdr. Sri Purniwati ke Dinas PMD dan KB Kab. Kulon Progo dalam Bimbingan Teknis Administrasi Desa yaitu sebesar Rp 30.000,-.?
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 678/2017 tanggal 16-11-2017, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Perjalanan Dinas dalam daerah Perjalanan Dinas bagi sdr. Sri Purniwati ke RM Dapur Semar dalam rangka rapat Sosialisasi Pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran yaitu sebesar Rp 30.000,-. ?
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 699/2017 tanggal 29-11-2017, Bidang Pemerintahan Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi sr. Sri Purniwati Perjalanan dinas ke Dispetaru DIY dalam rangka RAKER Expose Permasalahan Tanah Desa untuk 7 orang yaitu : Humam Sutopo, Syaiful Anwar, Sri Purniwati, Sumadi, Harry Wahyudi, Panggih Budiarto, dan Zainal Abidin yaitu sebesar Rp 490.000,- (@ Rp 70.000,-).
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 802/2017 tanggal 14-12-2017, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, dibayarkan kpd. Sdr. Sri Purniwati dan Lia Yuniarti pada saat mengikuti sosialisasi Suber Pungli di Aula Adikarto yaitu sebesar Rp 60.000,- (@ Rp 30.000,-).?
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 52/2018 tanggal 24-01-2018, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, dibayarkan kpd. Sdr. Sri Purniwati dalam rangka rakor bidang tramtibum di kec. sentolo yaitu sebesar Rp 30.000,-.?
Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 81/2018 tanggal 08-02-2018, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, dibayarkan kpd. Sdr. Sri Purniwati pada saat ke Dispretaru Kab.KP yaitu sebesar Rp 45.000,-. ?
Bukti Pengeluaran Kas Bidang Penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 93/2018 tanggal 15-02-2018, Belanja operasional pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah untuk sdr.Sri purniwati (kasi pemerintahan) di balai penyuluhan KB, pendopo kec.sentolo yaitu sebesar Rp 30.000,-.?
Bukti Pengeluaran Kas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banguncipto Nomor : 138/2018 tanggal 07-03-2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr.Sri Purniwati ke balai dikmen Kab. KP yaitu sebesar Rp 45.000,-. ?
Bukti Pengeluaran Kas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banguncipto Nomor : 152/2018 tanggal 13-03-2018 , belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr.Sri Purniwati (Kasi Pemerintahan) ke balai penyuluhan KB Sentolo yaitu sebesar Rp 30.000,-.?
Bukti Pengeluaran Kas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banguncipto Nomor : 192/2018 tanggal 22-03-2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr.Sri Purniwati dalam rangka Rakor pelayanan pendaftaran penduduk di gedung adikarto yaitu sebesar Rp 45.000,-. ?
Bukti Pengeluaran Kas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banguncipto Nomor : 244/2018 tanggal 11-04-2018, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja perjalanan dinas dalam daerah bagi sdr Sri Purniwati selaku Kasi pemerintahan untuk komunikasi tiga komponen di pendopo kec sentolo yaitu sebesar Rp 30.000,-.?
Bukti Pengeluaran Kas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banguncipto Nomor : 246/2018 tanggal 12-04-2018, Belanja Operasional Perkantoran Pemerintah Desa, Belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan sdr Sri Purniwati pada saat ke Resto Bandar Ikan Dalam rangka work shop pemanfaatan data kependuduk yaitu sebesar Rp 45.000,-. ?
Bukti Pengeluaran Kas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banguncipto Nomor : 261/2018 tanggal 19-04-2018, Belanja Operasional Perkantoran Pemerintah Desa, Belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr Sri Purniwati dalam rangka sosialisasi ketahanan keluarga dan dampak kependudukan di balai desa Sukoreno Kec.Sentolo yaitu sebesar Rp 30.000,-.?
Bukti Pengeluaran Kas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banguncipto Nomor : 274/2018 tanggal 23-04-2018, Belanja Operasional Perkantoran Pemerintah Desa, Belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr Sri Purniwati dalam rangka sosialisasi teknis ijin penggunaan SG di kec.nanggulan yaitu sebesar Rp 30.000,-.?
Bukti Pengeluaran Kas, bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banguncipto Nomor : 500/2018 tanggal 28-06-2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr.Sri Purniwati saat rakor rencana penggunaan tanah pemerintah DI.Yogyakarta (BPP Sentolo) untuk pembangunan RSUD Nyi Ageng Serang yaitu sebesar Rp 45.000,-.?
Bukti Pengeluaran Kas Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Desa Banguncipto Nomor : 508/2018 tanggal 02-07-2018, Belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada saudara Sri Puniwati saat Lokakarya Mini Kampung KB Tingkat Kecamatan yaitu sebesar Rp 30.000,-.?
Bukti Pengeluaran Kas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 610/2018 tanggal 10-08-2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr Sri Purniwati dalam rangka pertemuan teknis program KKBPK di Kec. Sentolo yaitu sebesar Rp 30.000,-.?
Bukti Pengeluaran Kas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 664/2018 tanggal 12-09-2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr Sri Purniwati dalam rangka konsultasi ke DUKCAPIL Kab. KP yaitu sebesar Rp 45.000,-.
Bukti Pengeluaran Kas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 721/2018 tanggal 18-10-2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr Sri Purniwati dalam acara rapat kerja validasi data tanah desa di Dinas PU PKP Kab. KP yaitu sebesar Rp 45.000,-.
Bukti Pengeluaran Kas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 731/2018 tanggal 26-10-2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr Sri Purniwati dalam acara pengarahan kepala dinas terkait RTLH APBD tahun 2018 yaitu sebesar Rp 45.000,-.
Bukti Pengeluaran Kas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 734/2018 tanggal 27-10-2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr Sri Purniwati dalam acara sosialisasi apersepsi KIA KB di puskesmas sentolo I yaitu sebesar Rp 30.000,-.
Bukti Pengeluaran Kas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 762/2018 tanggal 06-11-2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr Sri Purniwati dalam rangka lokakarya mini bidang KB tk.kecamatan yaitu sebesar Rp 30.000,-.
Bukti Pengeluaran Kas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 769/2018 tanggal 07-11-2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr ANDRIJAS SANTOSO dkk, ke inspektorat daerah yaitu Andrijas, Sumadi, Tri Laksono dan Sri Purniwati yaitu sebesar Rp 180.000,-(@Rp 45.000,-).
Bukti Pengeluaran Kas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 42/2018 tanggal 09-11-2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr Sri Purniwati dalam acara koordinasi pemetaan batas wilayah kab. Sleman yaitu sebesar Rp 85.000,-.
Bukti Pengeluaran Kas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 807/2018 tanggal 28-11-2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr ANDRIJAS SANTOSO dkk, ke inspektorat daerah yaitu Andrijas, Sumadi, Tri Laksono dan Sri Purniwati yaitu sebesar Rp 180.000,-(@Rp 45.000,-).
Bukti Pengeluaran Kas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 761/2018 tanggal 30-11-2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr Sri Purniwati dalam rangka sosialisasi Pergub DIY nomor 49 tahun 2018 di aula adikarto yaitu sebesar Rp 45.000,-.
Bahwa selain itu, ada honor kegiatan PLT KASI KESRA pada tahun 2018 sebesar Rp 2.880.000,- tidak dibayarkan tapi saksi tanda tangan di bukti kas pengeluaran nomor : 824/2018 tanggal 02 Desember 2018. Saksi pernah menagih ke Bu LIA YUNIARTI tapi jawabannya sudah dimintakan ke Pak SUMADI (Bendahara) dan dijawab Pak SUMADI “habis uangnya”. Saksi sendiri sudah enggan menanyakannya langsung kepada Sumadi, Bendahara Desa;
Bahwa sebagian kegiatan dikarang taruna tahun 2018 dilaksanakan oleh Kepala Desa. Sedangkan kegiatan yang dilaksanakan dibidang Kesra oleh Sumadi saksi tidak tahu.
Bahwa untuk pemberian makanan tambahan (PMT) itu tidak cair pada tahun anggaran 2018. Sedangkan untuk tahun 2019 itu dilaksanakan Bendahara;
Bahwa benar untuk SPJ itu harus ada tanda tangan Bendahara, Kepala desa dan kalau ada pihak ketga ditanda tangani juga oleh pihak ketiga;
Bahwa SPP atas SPPD dibuat adalah Lia Yuniarti;
Bahwa benar kegiatan dijalankan dulu baru buat SPP;
Bahwa benar saksi dan perangkat desa lainnya pernah diminta oleh Terdakwa Humam Sutopo untuk mengkondisikan SPJ agar sesuai dengan LPJ. Karena pada kenyataanya terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak direalisasi namun disampaikan sudah direalisasi dalam LPJ;
Bahwa benar perintah pengkondisian tersebut sehubungan dengan audit regular tahunan maupun akhir masa jabatan yang dilakukan Irda. Pengkondisian dimaksud adalah dengan melengkapi bukti-bukti pendukung pada SPJ/Bend 26;
Bahwa terkait dengan tidak penuhinya pencairan dana oleh Sumadi, selaku Bendahara Desa, atas bebarapa kegiatan saksi tidak mengetahui apakah yang dilakukan Bendahara Desa tersebut diketahui oleh Kepala Desa;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Untuk karang taruna Terdakwa selaku Kapala Desa memang memberikan bantuan kepada Sub Karang taruna di Desa Banguncipto;
Selebihnya Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan yang disampaikan saksi;
SURONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui adanya dugaan Korupsi dari terdakwa;
Bahwa benar, Terdakwa adalah Kepala Desa Banguncipto untuk masa jabatan tahun 2014 sampai dengan tahun 2020;
Bahwa saksi adalah Dukuh/Kepala Dusun Bantar Wetan;
Bahwa kegiatan pembangunan fisik di Pedukuhan Bantar Wetan tahun 2015 diantaranya pada Tahun 2015 terdapat pekerjaan cor blok jalan di Dukuh Bantar Wetan Rt.07 dan Rt.08 dengan volume 585m dananya adalah dana gotong royong bantuan dari pemerintah untuk pembelian material ditambah dana padat karya untuk upah tenaga kerja; untuk jumlahnya gotong royong Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diwujudkan pembelian meterial cor blok dan padat karya Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk upah tenaga kerja; itupun masih ditambah swadaya masyarakat berupa tenaga kerja;
Bahwa dana gotong royong Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) itu dananya dari Dana Desa;
Bahwa untuk dana padat karya Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) juga merupakan bantuan dana desa;
Bahwa Pada Tahun 2015 juga terdapat pekerjaan gotong royong cor blok jalan di Dukuh Bantar Wetan Rt.05, untuk dananya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), berupa material, swasdaya masyarakat berupa material, dan tenaga kerja;
Bahwa untuk tahun 2015 selain kegiatan fisik juga ada kegiatan non fisik (pemberdayaan) yaitu :
Pelatihan Budi Daya Ikan diselenggarakan di Balai Desa pada Tahun 2015 dengan peserta warga Desa Banguncipto, yang mana warga dusun Bantar Wetan juga ikut menjadi pesertanya;
Pelatihan Budi daya Ayam Buras diselenggarakan di Balai desa Banguncipto dengan peserta warga desa yang mana warga dusun Bantar Wetan juga ikut menjadi pesertanya dan narasumber dari Balai Penyuluh Pertanian Kec. Sentolo;
Bahwa untuk setiap kegiatan pembangunan fisik, dari Desa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diketuai oleh Pak Tri Laksono dan anggotanya semua dukuh ditambah unsur dari Lembaga Permberdayaan Masyarakan Desa (LPMD);
Bahwa ditahun 2016 kegiatan fisik yang dilakukan di pedukuhan Bantar Wetan yaitu :
Cor blok jalan di Rt.07 dengan panjang jalan 120m dengan sistem pekerjaan gotong royong dimana pemerintah desa memberi bantuan material semen dan alat pengecoran senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan warga menyumbang tenaga, semen, batu plit dan pasir;
Pembuatan gorong-gorong sebanyak 2 unit dengan sistem pekerjaan gotong royong dimana pemerintah desa memberi bantuan material senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan warga menambah semen, pasir, batu split dan tenaga kerja;
Pada Tahun 2016 terdapat pekerjaan pengasapalan jalan di Rt.07 dan Rt.08 dengan panjang kurang lebih 400 m;
Bahwa ditahun 2016 kegiatan non fisik (pemberdayaan) yang dilakukan di pedukuhan Bantar Wetan yaitu pelatihan pemulasaran jenazah diselenggarakan di Balai desa Banguncipto dengan peserta Ibu-ibu di Desa banguncipto dan narasumber dari Pengurus Organisasi Aisyah Desa Banguncipto;
Bahwa ditahun 2017 kegiatan fisik yang dilakukan di pedukuhan Bantar Wetan yaitu :
Cor blok di Rt.06 sepanjang kurang lebih 200m dan pekerjaan tersebut mendapat bantuan materiildari desa sebesar Rp.30.000.000,;
Pekerjaan pembangunan drainase di Rt.05 dan Rt.06 dengan panjang pekerjaan lebih dari 200m2
Bahwa benar, ditahun 2018 kegiatan fisik yang dilakukan di Pedukuhan Bantar Wetan yaitu pengaspalan jalan Rt.04 sampai dengan Rt.05 dengan panjang kurang lebih 200m;
Bahwa benar, ditahun 2019 kegiatan fisik yang dilakukan di pedukuhan Bantar Wetan yaitu kegiatan cor blok di Rt.06 dengan panjang kurang lebih 340m2 dengan nilai pekerjaan kurang lebih Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa benar, untuk pekerjaan fisik di dusun Bantar Wetan karena adanya swadya masayarakat sehingga untuk volume selalu terpenuhi;
Bahwa benar, untuk rencana kegiatan itu bermula dari rembug warga, musyawarah desa kemudian ditunangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) lalu dituangkan lagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);
Bahwa benar, untuk APB Desa tentunya pada sidang paripurrna Badan Permusyawaratan Desa (BPD) penetapan APB Desa semua kegiatan dijabarkan namun untuk anggaran dan biayanya termasuk penjabaran RKP Desa dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh Trilaksono selaku ketua TPK dan RABnya yang memegang juga Trilaksono selaku juga Kasi Pembangunan;
Bahwa benar, saksi juga anggota TPK itu dapat melihat walupun sekedar diperlihatkan;
Bahwa benar, dari Ketua TPK memohon Dukuh sebagai anggota TPK menyerahkan daftar calon pekerja, lalu untuk absensi dan mengajukan permintaan pembayaran pada hari sabtu. Jadi kewajiban saksi sebagai Dukuh adalah sebagai koordinator tenaga kerja. Banyak warga yang ingin ikut bekerja tetapi yang dipilih adalah yang memenuhi keperluan pekerjaannya, lalu absensi dilakukan setiap harinya lalu dihari Sabtu siang itu mengajukan dana untuk membayar upah tenaga kerja;
Bahwa untuk pembiayaan bukan wewenang saksi sebagai Dukuh. Saksi atau warga hanya menerima pengiriman material dan tanda tangan pada nota pengiriman barang;
Bahwa setiap kegiatan pembangunan tentunya ada papan nama kegiatan yang dipasang. Sehingga setiap masyarakat yang ingin mengetahui dapat membaca di papan nama tersebut;
Bahwa akan tetapi saksi tidak mengetahui pengeluaran yang riil, selain biaya untuk upah tenaga kerja yang dibayarkan setiap hari Sabtu;
Bahwa benar, tenaga kerja yang bekerja dibayar sesuai dengan berapa lamanya tenaga kerja bekerja. Misalnya: Jika bekerja empat hari ya dibayar empat hari, enam hari ya dibayar enam hari;
Bahwa benar, nilai upah tenaga kerja dibayar sesuai kualifikasinya masing-masing. Untuk tukang senilai Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)/hari, pekerja Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/hari. Untuk tahun tahun berikutnya tukang senilai Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah)/hari, sedangkan pekerja Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)/hari;
Bahwa benar, saksi tidak mempunyai jabatan lain di Desa Banguncipto selain sebagai Dukuh Bantar Wetan saja;
Bahwa benar, saksi bukan pemborong. Saksi hanya sebagi tukang atau koordinator tukang. Sebagai koordinator tukang baik di Desa maupun diuar desa saksi membayar upah tenaga kerja dari pemberi kerja;
Bahwa benar saksi penah diminta oleh Trilaksono untuk memesan barang material ke toko material bila terdapat kekurangan saat sedang mengerjakan proyek, tanpa diberi uang sehingga pembelian tersebut dicatat bon saja oleh pemilik toko. Pernah beberapa kali pemilik toko berleluh kesah karena pembayaran atas pemesanan barang material serbelumnya belum dilunasi. Selanjutnya keluhan tersebut saksi sampaikan kepada Trilaksono.
Bahwa benar, atas keluhan pemilik toko tersebut Tri Laksono cerita kalau uangnya belum cukup karena uangnya belum diberikan oleh Bendahara;
Bahwa benar, sekalipun demikian selama ini yang saksi alami untuk kebutuhan material akhirnya dapat dicukupi. Tetapi apakah kecupukan itu sesuai volume dalam RAB saksi tidak tahu. Jadi saksi hanya dituntut untuk memperhatikan pemenuhan volume dilapangan, untuk di RAB bisa kurang dari yang tertera di RAB;
Bahwa benar, ukuran saksi adalah volume dilapangan terpenuhi. Sedangkan untuk kwalitas saksi menyesuaikan dengan material yang ada, artinya misalnya cor blok sekian meter kubik panjang sekian lebar sekian namun ketersediaan semen misalnya 400 sak padahal kalau sesuai dengan SOP yang ada harus 500 sak maka saksi harus menyesuaikan;
Bahwa saksi mengakui seharusnya yang jadi pedoman itu adalah RAB. Tetapi dilapangan saksi tidak memegang RABnya;
Bahwa benar pada kenyataanya pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik tersebut ada yang sesuai dengan RAB dan ada yang tidak sesuai. Yang tidak sesuai dengan RAB dilapangan itu terkait dengan kendala di lokasi, di RAB landai landai saja akan tetapi dilapangan ada jalan yang cekung dan butuh pengurukan;
Bahwa untuk penyusunan RAB saksi tidak dilibatkan; Jadi yang dilapangan agar pekerjaan tersebut selesai sesuai dengan pengiriman yang ada kalau kurang kita harus koordinasi lagi artinya kami tidak harus sesuai dengan RAB harus menyesuaikan kebutuhan dilapangan saja, contohnya : untuk cor blok itu kan butuh pasir, split, alat alat molen mungkin pasirnya cukup tetapi splitnya kurang ataupun semennya yang kurang atau untuk alatnya karena diwilayah itu banyak yang mempunyai maka alatnya dikurangi, untuk sewa molen anggaran sewa Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari tetapi harga sewanya Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari maka harinya kita kurangi;
Bahwa volume material yang dikirim oleh Kasi Pembangunan misalnya untuk semen akan lebih kurang dari RAB karena khawatir kelebihan, artinya kalau kebutuhan 100 sak semen maka yang dikirim lebih dahulu 70 sak, nanti setelah yang 70 sak itu habis maka koordinasi lagi untuk menentukan banyak kebutuhan semen. Sekiranya masih kurang 5 sak semen ya dikirim 5 sak semen lagi;
Bahwa ditahun 2017 ada pembangunan drainase lanjutan dari Rt.05 sampai Rt.06 dengan panjang pekerjaan lebih dari 200 m2, pekerjaan itu dilakukan pada bulan Juni. Dengan masa kerja selama empat minggu. Jumlah pekerja sebanyak 10 (sepuluh) orang, 6 (enam) sampai 7 (tujuh) orang diantaranya merupakan tukang.
Bahwa benar, saat itu saksi juga menjadi tukang, dibantu tukang lainnya yakni Hadi Prono santoso, Parjiman, dan yang lainnya saksi lupa;
Bahwa pekerja dan tukang itu setiap harinya saksi absen, ketika hari Sabtu dari Tri Laksono ada absen yang sudah terketik dan ditanda tangani pada waktu penerimaan;
Bahwa saksi tahu ada pengurukan untuk pasar desa;
Bahwa waktu itu saksi diajak sebagai tokoh masyarakat oleh Terdakwa, selaku Kepala Desa, rapat di salah satu rumah di Ploso Asri dekat rumah Pak Dukuh yang hadir disitu ada Kades, Tri Laksono, Kardono (Dukuh Ploso), Duun Bantar Kulon, Sukarjo (pihak ketiga yang ditunjuk untu pengurukan) RT RT di Ploso, RW di Ploso, dua RT di Bantrejo, dan RW didaerah tersebut , ada anggota BPD, Dukuh Bantarejo tidak ada;
Bahwa untuk tanah yang diambil dari Dukuh Bantarejo, Dukuhnya tidak hadir diundang atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa di pertemuan tersebut dibahas teknis pekerjaan. Untuk teknis pekerjaan seluruhnya diserahkan kepada Pak Karjo selaku pihak ketiga pelaksana yang ditunjuk, semua pembiayaan dikeluarkan oleh pihak ketiga karena karena Desa belum ada anggran untuk pengurukan;
Anggaran untuk pengurukan itu adalah anggaran APBDes perubahan yang pengesahannya baru pada bulan yang berakhiran ”ber” (persisnya saksi lupa) sedangkan pengurukan tersebut sudah harus dilaksanakan pada bulan Juni 2017. Jadi semua pembiayan dikeluarkan oleh pihak ketiga untuk menyewa eksavator empat atau lima hari saksi lupa, untuk membayar biaya angkut atau truk dum, untuk membayar tukang yang ngecek lokasi dan untuk membayar tukang yang menyeberangkan truk dum ada dua orang pintu keluar dan pintu masuk, dilokasi pengurukan juga ada orang disitu sebagain ada warga ploso dan sebagian adalah orang pihak ketiga; Juga dilokasi pengurukan menyewa alat berat bolduser untuk meratakan, untuk hari kerja tidak bisa memastikan;
Bahwa keterlibatan saksi dalam pengurukan tersebut adalah mengikuti rapat persiapan dan perencanaan kerja, serta diminta tolong oleh Trilaksono untuk mengawasi pekerjaan pengurukan tersebut baik dilokasi pengambilan material tanah uruk maupun juga di lokasi pengurukan;
Bahwa dukuh yang hadir dalam rapat itu adalah saksi (Dukuh Bantar Wetan), Dukuh Ploso, Dukuh Bantar Kulon;
Bahwa Dukuh-Dukuh yang hadir dirapat tersebut adalah yang terkait saja dengan proses pengurukan tersebut;
Bahwa benar, saksi hadir dalam rapat-rapat tersebut karena diminta oleh Kepala Desa untuk ikut dalam kegiatan itu walau memang pengurukan tersebut tidak bersinggungan dengan pedukukan saksi. Akan tetapi, sesuai dengan tugas Dukuh adalah mengkoordinasi di wilayahnya sebagai kepanjangan tangan dari Kepala Desa dan melaksanakan kegiatan yang diperintahkan oleh Kepala Desa;
Bahwa benar, dalam kegiatan pengurukan tersebut saksi tidak pernah melihat Trilaksono di lokasi pengurukan maupun lokasi pengambilan material tanah urug;
Bahwa untuk lokasi yang diuruk sempat mengukur ditemani oleh Alm Hariwahyudi, lebar 17 meter panjang 125 meter,untuk kedalaman bervarasi untuk yang paling dangkal itu 60 cm, untuk yang paling dalam ada 150 cm; untuk jumlah volumenya tidak tahu;
Bahwa benar, dikarenakan waktu pengurukan belum APB Desa perubahan, maka tidak ada RABnya saat itu. Bila dikemudian hari ada RABnya maka RABnya menyusul setelah adanya anggaran perubahan. Saksi sendiri belum pernah meliha RAB nya;
Bahwa benar hal tersebut seharusnya tidak diperbolehkan;
Bahwa saksi belum pernah melihat RABnya pengurukan, hanya saja pada waktu di APBDes perubahan kalau tidak salah untuk pengurukan itu membutuhkan Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah lihat bukti pengeluaran kas (Bend 26) terkait dengan pembayaran atas kegiatan pengurukan tersebut. Sehinnga saksi pun tidak mengetahui penggunaan dana Rp130.000.000.00 (seratus tiga puluh juta rupiah) tersebut secara rinci. Termasuk saksi tidak mengetahui penggunaan anggararan tersebut untuk alat tulis kantor (ATK), belanja alat bangunan di Toko Besi Sutahir;
Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam daftar tukang untuk kegiatan pengurukan tersebut bukanlah tanda tangan saksi;
Bahwa benar, dalam kegiatan pembangunan fisik di pedukuhan saksi dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, sekalipun saksi sebagai Dukuh bertindak selaku koordinator/mador dan juga bekerja sebagai tukang tapi disini saksi tidak dibayar double, hanya dibayar sebagai tukang;
Bahwa benar, saksi pernah ikut rapat pleno pembahasan laporan pertangungjawaban (LPJ). Akan tetapi saksi tidak pernah menerima salinan LPJ nya;
Bahwa benar saksi pernah melihat dokumen LPJ dirapat musyawarah desa (Musdes) setiap akhir tahun ataupun di bulan-bulan awal tahun berikutnya saat Kepala Desa membuat LPJ. Sedangkan kalau surat pertanggungjawaban (SPJ) itu tidak disampaikan kepada masyarakat pedukuhan maupun BPD. Jika ada yang bertanya perihal tersebut, dijawab oleh Kepala Desa (Terdakwa) yang boleh melihat hanya Kades, Bendahara dan pemeriksa;
Bahwa benar ditahun 2017 itu ada kegiatan bedah rumah bukan rumah tidak layak huni (RTLH). Perbedaannya, RTLH itu kegiatan dari pemerintah melalui kabupaten atupun melalui propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, kalau bedah rumah dari Basda kabupaten Kulon Progo;
Bahwa benar sepengetahuan saksi setiap ada kegiatan bedah rumah yang dipimpin oleh Bapak Bupati di Desa Banguncipto, setahu saksi dari pemerintah desa menyerahkan amplop entah isinya berapa saksi tidak tahu, lalu keterlibatan saksi waktu itu ada di Dusun Bantar Kulon ditempatnya bapak Ngadi saksi menjadi tukang disitu yang mengurusi material dan keuangannya dalah Trilaksono, itu saksi tidak tahu apakah mengunakan dana RTLH atau tidak, atau dana dari keluarga Pak Ngadi. Yang kedua ditempatnya bapak Sugimin adalah warga bantar wetan bertempat tinggal diploso dapat RTLH disitu saksi membelikan materialnya lalu uangnya minta ke Pak Gimin langsung, untuk tenaga kerja yang membayar Pak Gimin langsung, dan saksi kerja disana tidak dibayar karena Pak Sugimin warga saksi yang tinggal di Ploso;
Bahwa setahu saksi di desa Banguncipto itu tidak ada kegiatan khusus RTLH. Jadi kegiatan itu numpang kegiatan bedah rumah
Bahwa benar Kepala Desa ada di lokasi bedah rumah tersebut dan memberikan amplop yang isinya tidak diketahui saksi jumlah nominalnya;
Bahwa setahu saksi di tempatnya Pak Hadi yang membayari saksi adalah Pak Trilaksono padahal itu pekerjaan Pak Hadi apakah itu dana dari pribadi atau dana desa saksi tidak tahu;
Bahwa di tempatnya Pak Gimin, Kepala Desa (Terdakwa) membentuk tim pelaksana bedah rumah yang dibawahi oleh saksi. Bendahara kegiatannya Pak Kardono, uang tidak dipegang Bendahara tetapi yang pegang langsung Pak Gimin untuk membeli material saksi minta Pak Gimin;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui pembangunan pagar TK PKK;
Bahwa benar pada tahun 2019 Pak Sumadi pernah minta engkrengan ”le tulung gawekke, nek uang misalnya satu juta untuk bangun pagar untuk beli apa saja”; Engkrengan tersebut bukanlah RAB. Seingat saksi waktu itu perhitungannnya sekitar Rp2.500.000,00 sampai dengan Rp4.000.000,00;
Bahwa benar saya juga pernah diperintah tersangka SUMADI untuk memintakan tanda tangan di atas nota kosong pada toko UD. ABADI (toko bangunan) terkait kegiatan bedah rumah tahun 2017. Setahu saya kegiatan bedah rumah dilaksanakan bersama- sama dengan kegiatan dari BASNAS, Bank BPD dan IDI. Bedah rumah Pak SUGIMIN tahun 2017 (mendapat bantuan dari BAZNAS dan BPD, IDI). Saksi juga diminta oleh Sumadi, Bendahara Desa, untuk mencarikan stemple Bend 26. Sedangkan pada bantuan bedah rumah Pak HARDI (mendapat bantuan dari BAZNAS dan BPD, IDI) di Bantar Kulon saya ikut bekerja selama 5 minggu dengan jumlah tenaga kerja lima sampai enam orang dibayarkan oleh Pak TRI LAKSONO (yang membelanjakan material adalah Pak TRI). Untuk perhitungan saksi juga diminta menghitung sejumlah kurang lebih Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Bahwa saksi yang diminta Sumadi untuk mencari nota kosong dengan tanda tangan pemilik toko UD Abadi karena saksi yang belanja materialnya di UD ABADI. Walupun yang seharusnya belanja adalah pak Sugimin sendiri karena bantuan tesebut adalah bantuan dari IDI dan DPD Kulon Progo;
Bahwa selanjutnya nota kosong tersebut saksi serahkan kepada Sumadi, Bendahara Desa Banguncipto. Saksi sendiri tidak mengetahui alasan permintaan nota kosong tersebut;
Bahwa saksi mengakui membuat ngengkerangan bedah rumah tersebut sekira 2 (dua) tahun setelah kegiatan bedah rumah. Saksi tidak mengetahui apa yang melatarbelakangi dan untuk tujuan apa?
Bahwa benar, saksi pernah melaksanakan perjalanan dinas 5 atau 6 kali di tahun 2016 atau tahun 2017. Kegiatan atas perjalan-perjalanan dinas tersebut terlaksana;
Bahwa sepengetahuan saksi yang membuat SPJ atas SPPDnya adalah Pak Resmi Widodo;
Bahwa benar, honor saksi atas perjalanan dinas tersebut dibayarkan kepada saksi oleh Sumadi, Bendahara Desa, yang jumlah persisnya saksi lupa. Honor tersebut selanjutnya dibagi dia dengan pa Resmi Widodo. Sedangkan peserta perjalanan dinas lainnya dibayarka atau tidak saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa benar, perjalanan dinas tersebut seingat saksi adalah kegiatan sosialisai PBB pada tahun tersebut, saat itu bisa keluar SPPD ke kecamatan ketika tidak bisa dicairkan SPPD ke Kecamatan selamanya tidak pernah menerimanya;
Bahwa benar, saksi mengetahui Bend 26 itu adalah bukti pengeluaran uang dari pemerintah desa lewat Bendahara desa dan dibuat rangkap empat;
Bahwa saksi mengetahui Bend 26 karena pernah diminta oleh Pak Sumadi untuk mengantarkan Bend 26 tersebut ke UD Abadi dalam kaitan bedah rumahnya Pak Gimin;
Bahwa pilihan belanja material di UD Abadi tersebut karena dulu didekat Desa Banguncipto itu tidak ada tokobangunan yang dekat. Sehingga kalau mencari bahan bangunan harus ke Sentolo ke UD Abadi atau Toko Sutahir, pemerintah desa sebelum Pak Trilaksono juga mengambil di UD Abadi. Setelah Pak Tri laksono mengambil material di Toko Sutahir;
Bahwa benar saat diminta mengantarkan Bend 26 tersebut ke UD Abadi, Bend 26 tersebut masih kosong dengan meterai tapi tanpa keterangan dan tanpa nilai nominal. Bend 26 kosong tersebutlah yang ditandatangani oleh pihak UD Abadi;
Bahwa kalau menilik dari bukti Bend 26 dalam persidangan ini, tampaknya ngengkrengan yang dibuat saksi sepertinya dipakai seratus persen;
Bahwa benar, saksi tidak mendapatkan apa-apa dari pak Sumadi dalam mengantarkan Bend 26 kosong tersebut.
Bahwa kegiatan pembangunan fisik dengan skema gotong royong maka untuk tenaga kerja tidak dibayar. Bantuan desa membiayai materialnya. Sedangkan padat karya ada pengupahan untuk tenaga kerja saja tidak untuk material;
Bahwa benar, saksi pernah satu kali mendapat honor sebagai TPK saat proses pengaspalan jalan tahun 2016 yang dilaksanakan oleh Pak Ngatijo di Banaran Kidul sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk ketua TPK saksi tidak mengetahui berapa nilai honornya;
Bahwa benar untuk penggunaan dana desa ada pendampingnya dari pemerintah, yang bertugas dari sejak pembuatan RAB;
Bahwa tugas pendamping ini mengawal sejak dari pembuatan RAB;
Bahwa saksi menyadari jika tuntutan volume tidak sebanding dengan ketersediaan material maka hasilnya akan mengurangi kwalitas. Dan dalam hal ini akan berpotensi merugikan negara. Tetapi saksi ditutut untuk mecukupinya;
Bahwa benar saksi mengetahui adanya audit dari Inspektorat Daerah (Irda). Yang mendampingi Irda saat audit lapangan adalah Trilaksono dan saksi tidak ikut;
Bahwa benar kalau Irda itu hanya merujuk pada volume kerjanya saja jika sudah terpenuhi ya diterima. Dan jika ada kerusakan mereka membangun kembali;
Bahwa Dukuh tidak terlibat membuat SPJ. Yang membuat SPJ adalah pelaksana kegiatan dalam hal ini Trilaksono;
Bahwa material tanah untuk pengurukan lahan Pasar Desa Banguncipto diambil dari tanah kas desa. Penggunaan material tanah tersebut harus seijin kepala desa dan masyarakat yang menggunakannya tidak dikenakan biaya pembelian.
Bahwa benar dalam suatu rakor di kantor desa dalam rangka persiapan audit dari Irda ada terlontar kalimat ”mohon agar rekan rekan mengkondisikan supaya kita semua aman”. Kalimat tersebut didengar langsung oleh saksi. Saat itu rakor dihadiri oleh seluruh perangkat desa dan para Dukuh;
Bahwa benar untuk setiap kegiatan pembangunan di pedukuhan saksi, saksilah yang membuat daftar nama dan hadir para pekerjanya, yang merupakan warga pedukuhan saksi sendiri. Prinsipnya bagi yang bekerja mendapatkan upah dan bagi yang tidak bekerja tidak mendapatkan upah;
Bahwa bilamana daftar pekerja tersebut diketik ulang oleh pemerintah desa, maka bagi pekerja yang namanya tercatat tetapi tidak bekerja maka kolom tanda tangannya akan tetap dalam keadaan kosong saat daftar tersebut saksi serahkan ke Trilaksono.
Bahwa benar luas lahan yang diuruk dari bagunan utama itu ada 5 meter bagunan belakang ada 2 meter halaman ada 17 meter lebarnya panjangnya 125 meter untuk ketebaan sangat bervariasi jalannya pas tanjakan ketika harus diratakan yang sebelah utara itu 60 -70 cm, sebelah selatan 1.5 sampi 2 meter, untuk volume saksi tidak menghitungnya;
Bahwa untuk dampak buruknya dari pengurukan itu ada sekitar 100 meteran itu tidak dapat dimanfaatkan karena terjadi genangan air sehingga kalau ditanami padi tdak tumbuh;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan dengan keterangan saksi;
KARDONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi Dukuh sejak tahun 2008 sampai sekarang;
Bahwa riwayat Pendidikan saksi yaitu :
SDN INPRES BANGUNCIPTO Lulus pada Tahun 1990;
SMP NEGERI 1 Sentolo Lulus pada Tahun 1993
STM NEGERI PENGASIH Lulus Tahun 1996
Bahwa Struktur Organisasi Desa banguncipto kecamatan Sentolo Kabuoaten Kulonprogo adalah :
Kepala Desa: Humam Sotupo sejak Tahun 2014
Sekretaris Desa: Syaiful Anwar sejak Tahun 2015
Kepala Seksi Pemerintahan : pada Tahun 2014 s/d Tahun 2018 dijabat oleh Sdri. Sri Purniwati, kemudian Pada Tahun 2018 s/d sekaraang dijabat sdr. Sumadi;
Kepala Seksi Pembangunan: Pada Tahun 2014 s/d Sekarang dijabat oleh Sdr. Tri Laksono;
Kepala Seksi Kemasyarakatan : Pada tahun 2014 s/d tahun 2016 dijabat oleh Sdr. Adi Sasmito yang kemudian Sdr. Adi Sasmito meninggal dunia kemudian mulai Tahun 2018 s/d sekarang dijabat Sdri. Sri Purniwati;
Kepala Urusan Umum: Pada Tahun 2015 s/d Tahun 2018 dijabat Sdri. Lia Yuniarti kemudian Sdr. Lia Yuniarti dirotasi menjadi Kasi Keuangan sehingga kaur Umum kosong tidak dijabat siapapun;
Kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan:Pada Tahun 2014 s/d Tahun 2018 dijabat oleh Sdr. Sumadi dan dari Tahun 2018 s/d sekarang dijabat oleh Sdr. Lia Yuniarti;
DUKUH:
Dukuh Bantar Kulon:Sdr. Resmi Widodo
Dukuh Bantar Wetan:Sdr. Surono
Dukuh Ploso:saksi Sendiri
Dukuh Bantarjo:Sdri. Uci Sudaryati
Dukuh Banaran Lor:Sdr. Eko Setiawan
Dukuh Banaran Kidul:Sdr. Ngatijo.
Bahwa tugas saya selaku DUKUH adalah :
Membantu dalam bidang pemerintahan (memberikan pengantar administrasi ke pemerintah desa).
Pembinaan kepada masyarakat
Pemberdayaan sosial kemasyarakatan
Bahwa Kegiatan pembangunan/pekerjaan fisik dan non-fisik di wilayah Dukuh Ploso yang sumber dananya berasal dari Dana Desa,Anggaran Dana Desa dan pendapatan Desa lainnya Tahun 2014,2015,2016,2017 dan 2018 antara lain :
Tahun 2014 :
Sepengetahuan saksi tidak ada
Tahun 2015 :
Kegiatan Gotong Royong Corblok Jalan Ploso yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan Tim Pelaksana Kegiatan(TPK) yang diketuai oleh oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Bantuan Semenisasi yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Tahun 2016 :
Kegiatan Pemeliharaan/Perbaikan Jalan Aspal Ploso yang anggarannya Rp.45.561.100,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Normalisasi Gorong gorong Ploso yang anggarannya Rp.8.000.000,- yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Kegiatan Talud Jalan Dukuh Ploso Rt.14 Rw.07 yang sumber dananya dari dana desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr. Tri Laksono.
Tahun 2017 :
Kegiatan Pembangunan Talud Ploso yang anggarannya Rp.99.108.400,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr. Tri laksono;
Kegiatan Pemeliharaan/Perbaikan Jalan Aspal Ploso yang sumber dananya dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr.Tri Laksono;
Tahun 2018 :
Kegiatan Pengerasan Jalan Baru Ploso yang anggarannya Rp.48.905.700,- yang terealisasi Rp.47.950.000,- sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr. Tri laksono;
Kegitan Talud Ploso APBDesa Perubahan yang anggarannya Rp.17.878.700,- yang terealisasi Rp.16.758.500,- sumber dana Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr. Tri laksono;
Kegiatan Padat karya Tunai Normalisasi Saluran Ploso yang anggarannya Rp.13.768.500,- yang terealisasi Rp.13.695.500,- yang sumber dananya dari Dana Desa dilaksanakan oleh Kasi Pembangunan Sdr. Tri laksono
Bahwa Dukuh tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan pembangunan yang telah berlangsung. Yang membuat LPJ adalah ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) Trilaksono;
Bahwa untuk kegiatan cor blok itu dananya dari desa dengan mengirimkan material. Sedangkan tenaga kerjanya adalah masyarakat dipedukuhan;
Bahwa keterlibatan Dukuh yaitu apabila membutuhkan tenaga kerja dari masyarakat maka Dukuh menjadi coordinator tenaga kerjanya; Kalau untuk pengaspalan jalan kan masyarakat tidak bisa dilibatkan karena tidak mempunyai keahlian;
Bahwa setelah selesai kegiatan tidak diserahkan ke Dukuh,
Bahwa yang mengunakan hasil kegiatan tersebut adalah masyarakat desa dan masyarakat pedukukan;
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan tidak ada masalah;
Bahwa yang saksi ketahui muncul masalah adalah adanya perbedaan antara realitas dilapangan dengan laporan yang disampaikan. Sedangkan mengenai adanya temuan Inspektorat Daerah (Irda) detailnya saksi tidak tahu;
Bahwa benar saksi pernah mendengar adanya kalimat untuk mengkondisikan pertanggungjawaban dari Kepala Desa saat rapat koordinasi yang dihadiri perangkat desa dan seluruh dukuh;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa harus ada kalimat pengkondisian, kalau untuk Dukuh kalau kurang bahan laporan saksi memberi lapaoran ke Kasi Pembangunan;
Bahwa benar, penentuan kegiatan pembangunan diawali dengan pertemuan tingkat pedukuhan yang dihadiri ketua RT,RW dan tokoh masyarakat, dalam rapat tersebut kemudian dibahas usulan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dengan sumber dana dari Dana Desa, Anggaran Dana Desa dan pendapatan Desa lainnya, kemudian usulan tingkat pedukuhan tersebut dibawa ke Musrembangdes yang dilaksanakan sekitar Bulan Juni dan Agustus tahun tersebut, kemudian dalam Musrembangdes tersebut disepakati kegiatan-kegiatan usulan prioritas yang akan dibiayai menggunakan Dana Desa, Anggaran Dana Desa dan pendapatan Desa lainnya.
Bahwa benar kegiatan kegiatan yang dilaksnakan di pedukuhan saksi itu adalah usulan dari masyarakat pedukuhan;
Bahwa benar, RAB bukan disusun/dibuat oleh saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya selisih antara dana yang dianggarkan dalam APB Desa Perubahan dengan realisasi penggunaan anggaran dalam kegiatan talud Ploso;
Bahwa benar, antara penganggaran dana kegiatan dengan realisasi penggunaan sering berbeda karena disebabkan usulan yang diberikan masyarakat lebih besar dibanding kemampuan anggaran dalam APB Desa. Sehingga ketika terjadi kekurangan karena keadaan itu, masyarakat pedukuhan secara suka rela dan swadaya menutupi kekurangan tersebut. Misalnya, penganggaran pemerintah desa ketika usulan kami 100 meter yang bisa dicairkan oleh desa hanya mencapai 80 meter. Jadi tidak terpenuhinya volume bukan dari APB Desa nya akan tetapi dari keinginan masyarakatnya;
Bahwa untuk proses pembayaran kegiatan padat karya tahun 2018, dari saksi menyampaikan kepada TPK kebutuhan pembayaran tenaga kerja kami mintakan uang diberikan dan uang diberikan kepada tenaga kerja;
Bahwa benar daftar absen tenaga kerja dibuat oleh saksi. Semua tenaga kerja yang bekerja mendapatkan pembayaran upah;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjadi TPK di pedukuhan saksi. TPK nya selalu Trilaksono;
Bahwa dukuh dalam kegiatan pembangunan fisik adalah menyiapkan, mengorganisir dan mengkoordinir pada tenaga kerja yang merupakan warga pedukuhan juga;
Bahwa benar saksi tidak pernah melihat SK pengangkatan TPK;
Bahwa sepengetahuan saksi, TPK itu terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Desa;
Bahwa yang menyerahkan uang sebagai upah kepada tenaga kerja adalah saksi. Sebelumnya pembayaran upah pernah dilakukan pihak pemerintah desa langsung yakni Hariwahyudi (alm);
Bahwa benar, pada tahun 2018 uang untuk upah tenaga kerja saksi terima dari Trilaksono. Besarnya upah tenaga kerja tersebut Rp60.000.00 (enam puluh ribu rupiah)/hari untuk 20 (dua puluh) tenaga kerja;
Bahwa benar kalau upah tenaga kerja saksi minta uang dengan jumlah tenaga kerja yang bekerja kemudian saksi bayarkan, setelah itu daftar hadir saksi kembalikan;
Bahwa bisa terjadi tenaga kerja yang tidak bekerja masuk dalam daftar. Akan tetapi yang tidak bekerja tidak dimintkan tanda tangannya sehingga kolom tanda tangannya kosong;
Bahwa pengajuan upah tenaga kerja tersebut saksi sampaikan kepada Trilaksono secara lisan;
Bahwa benar sebelum kegiatan dilaksanakan, selalu lebih dahulu dilakukan sosialisasi yang biasanya dilakukan oleh Terdawa (kepala desa), Trilaksono dan saksi. Sosialisai tersebut termasuk jenis kegiatan dan anggaran kegiatan;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui perihal RAB;
Bahwa benar sosialisai terkait kegiatan mislanya untuk cor blok yang idjelaskan dalam sosialisasi itu ini pekerjaan di wilayah saksi berapa meter dengan anggaran sekian untuk detail tidak disampaikan kalau tidak ada yang tanya tidak disampaikan juga. Saksi juga tidak pernah menanyakan perihal anggaran;
Bahwa benar ada Surono dalam kegiatan pembangunan di pedukuhan saksi, karena memang Surono itu pekerjaannya pemborong jadi untuk teknis lapangan dia ada;
Bahwa benar, saksi pernah melakukan perjalanan dinas, biasanya rapat di kabupaten akan tetapi kegiatannya saksi lupa;
Bahwa benar, saksi pernah menerima honor perjalanan dinas dan pernah juga tidak menerima;
Bahwa Surono ada dalam kegiatan di pedukuhan saksi bukan sebagai pemborong hanya saja dia memang mengerti pekerjaan yang terkait pembangunan.
Bahwa benar TPK desa kalau desa mengganggap mampu diikutkan, kalau tukang tukang di dusun itu kan tukang tukang yang melaksanakan pembangunan Pak Surono itu juga yang menghitung besteknya;
Bahwa memang normalnya seperti itu, kalau pengajuan dari masyarakat itu beserta RAB volume cuma yang terjadi dilapangan itu warga masyarakat itu hanya bisa mengusulkan jenis kegiatannya saja kalau untuk hitung hitungan tidak;
Bahwa setahu saksi RAB itu dibuat oleh Trilaksono yang biasanya juga meminta tolong, salah satunya Surono dan mungkin orang lain, karena Surono secara hitungan kasar mengerti tentang pembangunan;
Bahwa benar tahun 2018 kegiatan padat karya diwilayah saksi, saksi ikut serta;
Bahwa Terdakwa Humam Sutopo tidak pernah ikut dalam kegiatan di wilayah saksi;
Bahwa TPK tidak pernah memberitahukan bila ada sisa anggaran kegiatan di pedukuhan saksi;
Bahwa benar di pedukuhan saksi ada yang menjadi anggota BPD;
Bahwa benar, selama kegiatan dari awal hingga selesai tidak ada pendamping desa yang cek lokasi;
Bahwa benar dalam pelaksaan kegiatan di tempat saksi yang mengatur komposisi material adalah Surono;
Bahwa untuk pengerasan jalan tahun 2018 tidak ada swadaya masyarakat;
Bahwa benar untuk talud ada tambahan swadaya dari masyarakat berupa material dan tenaga kerja karena volume dari desa tidak sampai titik yang diharapkan oleh masyarakat;
Bahwa sepengetahuan saksi yang membuat SPJ untuk pelaksanaan SPPD itu adalah bagian Umum. Akan tetapi, saksi sendiri tidak pernah melihat SPJ;
Bahwa benar terhadap SPJ atas pelaksanaan SPPD ke kecamatan Sentolo dan SPPD yang ditujukan kepada keenam Dukuh, yang diperlihatkan Penuntut Umum, saksi tidak pernah menerima honor perjalanan dinasnya;
Bahwa benar, untuk honor perjalanan dinas atas pelaksanaan SPPD rapat sosialisasi PBB, honor SPPD nya tidak dibayarkan kepada saksi;
Bahwa benar, papan kegiatan untuk kegiatan di pedukuhan saksi ada dibuatkan. Informasinya diantaranya mengenai besarnya dana dan berapa volume berapa;
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa di lokasi kegiatan;
Bahwa kalimat “pengkondisian” dalam rakor tersebut adalah untuk laporan-laporan yang belum selesai
TANGGAPAN TERDAKWA:
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi
RESMI WIDODO BIN RAHMAT UTOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Dukuh Bantar Kulon;
Bahwa saksi menjadi Dukuh Bantar Kulon sejak 1999 sampai dengan saat ini;
Bahwa struktur organisasi Pemerintahan Desa Banguncipto sejak tahun 2014 s/d 2019 yang saya tahu adalah:
Tahun 2014 s/d 2019 Kepala Desa dijabat oleh HUMAM SUTOPO,
Tahun 2014 s/d 2019 Sekretaris Desa dijabat oleh SYAIFUL ANWAR
Tahun 2014 s/d 2019 Kasi Pembangunan TRI LAKSONO.
Kasi Pemerintahan dari tahun 2014 sampai 2018 dijabat SRI PURNIWATI dan tahun 2019 dijabat sdr. SUMADI.
Kasi Pendapatan tahun 2014 sampai dengan 2018 dijabat oleh SUMADI sedangkan tahun 2019 dijabat oleh sdri LIA YUNIARTI.
Kasi UMUM tahu 2014 sampai dengan 2016 terjadi kekosongan, kemudian tahun 2017 sampai dengan 2019 dijabat oleh LIA YUNIARTI.
Kasi Kesejahteraan Rakyat tahun 2014 sampai dengan 2016 dijabat oleh ADI SASMITO, kemudian tahun 2017 sampai sekarang dijabat oleh SRI PURNIWATI.
Bendahara 2014 sampai dengan 2018 dijabat oleh SUMADI, kemudian 2019 dijabat oleh LIA YUNIARTI.
Bahwa tugas saya selaku Dukuh Bantar Kulon di Desa Banguncipto adalah :
Kemasyarakatan : melakukan pencatatan terhadap pelaporan pernikahan, perceraian dan kematian warga, juga melakukan kegiatan sosial dalam masyarakat seperti Gotong royong, hajatan.
Pemerintahan: bertugas menctat mutasi penduduk baik itu kelahiran, kematian, kepidahan, masuk, dan masalah keamanan lingkungan.
Pembangunan:saya bertugas dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan evaluasi kegiatan serta sosialisasi kepada masyarakat.
Sedangkan dalam penggunaan dana desa sejak tahun 2014 s/d 2019, saya selaku Dukuh Bantar Kulon di Desa Banguncipto, dengan tugas antara lain meneruskan informasi dari Kantor Desa mengenai adanya dana desa kepada masyarakat, sehingga masyarakat khususnya RT RT yang ada dalam wilayah saya melakukan Rapat pengusulan melalui Rapat masing-masing RT yang diteruskan usulan tersebut melalui Musyawarah Pedukuhan, dari Musyawarah Dusun (musdus) saya memfasilitasi untuk menentukan prioritas usulan yang akan di bawa ke Musrenbang Desa. Prioritas usulan berdasarkan kepentingan, kemanfaatan. Setelah prioritas usulan didapatkan,saya membuat rekapan tertulis usulan kegiatan ke musrenbang desa di desa bangun cipto.
Bahwa Adapun kegiatan pembangunan fisik di pedukuhan saksi dari tahun 2014 sampai dengan 2019 adalah:
Di tahun 2014: terdapat pembangunan cor block jalan untuk wilayahnya saksi lupa karena ditahun berikutnya juga pernah mendapat kegiatan yang sama dan saksi lupa kegiatan tersebut dari dana desa atau tidak.
Di tahun 2015: terdapat pembangunan cor block jalan untuk wilayahnya saksi lupa karena ditahun berikutnya juga pernah mendapat kegiatan yang sama dan saksi lupa kegiatan tersebut dari dana desa atau tidak
Di tahun 2016: terdapat pembangunan cor block jalan yang berasal dari dana desa di RT 04 RW 02 kurang lebih 230 (dua ratus tiga puluh) meter, lebar 2 (dua) meter sampai dengan 250 (duaratus lima puluh) centimeter, tebal kurang lebuh 12 (dua belas) centi meter, untuk belanja material dilakukan oleh sdr. TRI LAKSONO dan sdr. SURONO (dukuh Bantar Wetan) untuk nilai kegiatannya kurang lebih Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kegiatan tersebut dilakukan secara gotong royong tanpa di berikan upah. Selain itu di tahun 2016 juga ada pembangunan yang di danai oleh dana desa berupa pembangunan Gorong-gorong sebanyak 3 (tiga) tempat yaitu di RT. 01, RT.02 dan RT 03. Pembangunan gorong-gorong tersebut untuk 1 (satu) tempat menggunakan buis beton diameter 40 (empat Puluh) centimeter dengan panjang buis 50 (lima puluh) centimeter sebanyak 6 (enam ) buah, di kanan kiri buis beton dibuat pengaman talud dengan pasangan batu kali sepanjang 1 meter x 2 (kanan kiri), untuk buis beton dicor rabat samping kanan kiri tinggi 50 (lima puluh) centimeter dan atas lebar 1 (satu) x 4 (empat) meter dengan tebal 20 (dua puluh) centimeter, Selain itu ditahun 2016 terdapat pekerjaan perbaikan aspal (normalisasi) jalan di RT.01 RW.01, RT.02 RW.01, dan RT.03 RW.02 dengan panjang 1200 (seribu dua ratus) meter, lebar 250 (dua ratus lima puluh) centi meter, tebal kira-kira 12 (dua belas) centimeter, pekerjaan tersebut khusus di dusun Bantar Kulon, pekerjaaan dengan cara menambal terlebih dahulu lubang di aspal lama, kemudian dilakukan pengaspalan ditutup seluruhnya dengan aspal baru.
Di tahun 2017: terdapat 2 (dua) pembangunan talud yang menggunakan dana desa yang bertempat di RT.02 RW 1 dan RT.01 RW 1, talud dan drainase (khusus RT.1 Rw. 01), untuk talud menggunakan pasangan batu tinggi 60 (enam puluh) centi meter, dengan tebal 30 (tiga puluh) centimeter, dengan panjang 300 (tiga ratus) meter, sedangkan untuk drainase menggunakan pasangan batu dengan lebar pasangan 1 (satu) meter, kedalaman 60 (enam puluh) centi meter, tebal 30 (tiga puluh) centi meter, Panjang 50 (lima puluh) meter. Untuk dana keseluruhan 2 tempat kurang lebih Rp. 146.324.300,- (seratus empat puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu tigaratus rupiah)
Di tahun 2018: terdapat pembangunan normalisasi drainase, dengan jenis pekerjaan keruk walet (pembersihan tanah yang ada dalam drainase), sekitar 14 (empat belas) hari pengerjaan, dengan panjang 1500 (seribu lima ratus) meter.serta ada pembangunan drainase di RT 01 dan RT03 sepanjang 350 (tiga ratus lima puluh) meter, dengan kedalaman 70 (tujuh puluh) centi meter, lebar 1 (satu) meter, ketebalan 2 x 30(tiga puluh)centimeter, selai itu juga ada pembangunan rabat beton di wilayah RT 02 RW 01 dengan panjang 250 (duaratus lima puluh) meter, tebal 12 (dua belas) centi meter, lebar 260 (dua ratus enam puluh) centi meter.untuk semua pekerjaan memakai biaya upah tukang. Untuk jumlahnya saya tidak tau. Setau saya selain pembangunan diatas di tahun 2018 tidak ada lagi pekerjaan yang menggunakan dana desa;
Di tahun 2019: terdapat pembangunan normalisasi pengaspalan yang melewati jalan di wilayah RT 04 RW 02. RT 03 RW 02, sepanjang 400 (empat ratus) meter, lebar 3 (tiga) meter, tebal 5 (lima) centimeter.
Bahwa padat karya tunai sudah menjadi program pemerintah pusat dan harus melibatkan warga masyarakat denan memberikan upah tenaga kerja tidak ada belanja material;
Bahwa untuk yang tenaga kerja tanpa upah itu dari desa hanya memberikan material, desa membelikan material;
Bahwa uangnya diberikan ke TPK, ketua TPK yaitu Trilaksono;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut khususnya yang gotong royong itu saksi selalu ikut;
Bahwa untuk ukuran lihat lokasinya, kalau lokasinya membutuhkan ketebalan lebih maka menyesuaikan ketebalannya;
Bahwa usulan diajukan oleh Dukuh deangan ukuran volumenya;
Bahwa mekanismenya melalui rapat RT dan Musdus untuk mendapatkan skala prioritas usulan yang memang menjadi kebutuhan untuk kepentingan masyarakat setelah itu direkab berdasarkan perengkingan, kemudian proposal tersebut saksi bawa/usulkan dalam musrenbang desa untu diadakan perengkingan lagi tingkat desa setelah Musrembang des mana mana yang akan dilaksanakan;
Bahwa setelah Musrembangdes akan muncul RPJMDes tentunya tidak semuanya masuk dalam APBDes, untuk kegiatan dari masing masing dusun itu diambil dari perioritasnya dimasukkan dalam APBDes yaitu dalam Bentuk RKPDes, disitu sudah muncul angka nominalnya;
Bahwa Benar semua kegiatan yang tadi saksi sebutkan tadi sudah masuk dalam APBDes;
Bahwa cara pencairan uangnya itu dari TPK megajukan pembiayaan kepada Bendahara desa, setalah itu Bendahara mengajukan persetujuan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa setelah dikoreksi oleh Sekretaris Desa bari diserahkan ke Kepala Desa kalau Kepala Desa menyetujui memerintahkan kepada Bendahara Desa untuk mencairkan;
Bahwa semua uang keluar harus seijin Kepala Desa;
Bahwa saat itu Kepala Desanya Humam Sutopo;
Bahwa setelah uang cair yang menerima Ketua TPK Tri Laksono;
Bahwa selama ini saksi sebagai Dukuh belum pernah menerima uang secara langsung dariTrilaksono;
Bahwa untuk upah tenaga kerja saksi menyodorkan jumlah tenaga kerja dan hari kerjanya disampaikan kepada TPK setelah itu diberikan uangnya untuk disampaikan kepada pekerjanya;
Bahwa untuk tukang perharinya Rp. 70.000.00 (tujuh puluh ribu rupiah) dan untuk pekerja Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa tenaga kerjanya satu hari itu dua puluh orang;
Bahwa dua puluh orang itu ikut kerja semua;
Bahwa yang buat daftar hadir saksi bukan Trilaksono;
Bahwa untu pemegang nama tidak kerja tetapi digantikan orang lain;
Bahwa seingat saksi tidak ada nama orang yang tidak bekerja masuk dalam daftar hadir;
Bahwa untuk kegiatan yang di dusun saksi semua volumenya terpenuhi;
Bahwa materialnya terpenuhi semua;
Bahwa saksi tidak tahu ukuran materialnya berapa;
Bahwa yang mengatur komposisi itu adalah tukang;
Bahwa tidak ada yang mengatur kompsisi materianya, intinya desa mengirim materialdan dikerjakan oleh masyarakat untuk memenuhi volume yang diharapkan;
Bahwa setahusaksi tidak ada masalah dalam kegiatan di dusun saksi;
Bahwa ada sebuah laporan dari masyarakat diindikasikan ada penyelewengan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, kita mengetahui ada penyelewengan;
Bahwa untuk diwilayah saksi tidak tahu ada penyelewengan;
Bahwa saksi tahu ada penyelewengan itu dari media itu ada penyelewengan yang dilakukan oleh Bendahara dan Kepala Desa;
Bahwa penyelewengan dana desa;
Bahwa nilainya 1.3 milyard rupiah;
Bahwa saksi tahu nilainya dari media internet, berita harian KR;
Bahwa saksi tidak ingat pasti tetapi sekitar bulan Desember 2019;
Bahwa setahu saksi tidak ada penyelewengan dalam pelaksanaan kegiatan di dusun saksi,karena semua yang disampaikan di dusun sudah terlaksana sesuai apa yang diberikan;
Bahwa saksi belum pernah diperiksa oleh Irda;
Bahwa pada waktu itu di Rakor desa pada saat pemeriksaan Irda;
Isinya tentang laporan tentang kegiatan yang telah dilaksakan di desa;
Bahwa yang saat saksi dengar itu semua kegiatan yang didesa dikondisikan SPJ disesuaikan dengan apa yang telah diberikan itu menurut pemikiran saksi; karena saksi tidak tahu anggaran yang sesungguhnya;
Bahwa tidak ada yang saksi lakukan setelah rakor tersebut;
Bahwa benar saksi mengetahui pada tahun 2017 terdapat 2 (dua) pembangunan talud yang menggunakan dana desa yang bertempat di RT.02 RW 1 dan RT.01 RW 1, talud dan drainase (khusus RT.1 Rw. 01), untuk talud menggunakan pasangan batu tinggi 60 (enam puluh) centi meter, dengan tebal 30 (tiga puluh) centimeter, dengan panjang 300 (tiga ratus) meter, sedangkan untuk drainase menggunakan pasangan batu dengan lebar pasangan 1 (satu) meter, kedalaman 60 (enam puluh) centi meter, tebal 30 (tiga puluh) centi meter, Panjang 50 (lima puluh) meter. Untuk dana keseluruhan 2 tempat kurang lebih Rp. 146.324.300,- (seratus empat puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu tigaratus rupiah). Saksi bisa mengetahui tahu nilai dari kegiatan tersebut karena diterangkan pada papan nama kegiatan;
Bahwa benar, yang membuat rencana anggaran biaya (RAB) adalah Kasi Pembangunan yang bernama Trilaksono;
Bahwa saat penyusunan RAB tersebut, sepengetahuan saksi TPK sudah ada. Walaupun sudah ada akan tetapi anggota TPK tidak mengetahui pembuatan RAB tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani RAB;
Bahwa saksi sebagai anggota TPK bertugas mengkondisikan wilayah, mencari tenaga kerja kegiatan dan mengkoordinirnya, dan ikut menjalankan kegiatan;
Bahwa bilamana kegiatan sudah selesai tidak ada kewajiban juga dari pihak Dukun untuk memberikan laporan;
Bahwa benar struktur TPK itu terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota. Posisi ketua adalah Trilaksono. Sedangkan sekretaris dan bendaharanya saksi lupa, dan anggota TPK adalah para Dukuh;
Bahwa sebagai anggota TPK saksi tidak diberikan Surat Keputusan.
Bahwa benar susunan TPK untuk tahun berikutnya bisa berubah bisa tidak;
Bahwa benar, pengurukan kios pasar desa itu diwilayah saksi dengan ukuran 10 meter x 100 meter. Pengurukan tersebut diatas lahan baru pasar desa karena lahan yang lama digunakan oleh rumah sakit Nyi Ageng Serang yang mengalami perluasan bangunan. Akibatnya lokasi pasar desa harus berpindah tempat sejauh kurang lebih 50 sampai dengan 100 meter dari lahan sebelumnya;
Bahwa saksi lupa kapan pengurukan itu dilaksanakan;
Bahwa benar kegiatan pengurukan tersebut bukan usulan dari pedukuhan saksi;
Bahwa benar material tanah untuk pengurukan diambil dari tanah sutan ground yang ada di Dusun Bantarjo;
Bahwa benar saksi pernah menyaksikan pengurukan lahan pasar desa tersebut;
Bahwa benar sepengetahun saksi pengurukan bukan dari dana desa Karena Kepala Desa sendiri yang menyampaikan dalam sebuah pertemuan di balai desa bahwa pengurukan lahan menggunakan dana dari kementerian koperasi;
Bahwa benar, pengurukan tersebut tertimbun dengan baik dan dilanjutkan dengan pembanguan kios pasar desa dan sudah bisa digunakan;
Bahwa terhadap kegiatan pengurukan lahan pasar desa tersebut saksi tidak memperhatikan ada atau tidaknya papan kegiatan;
Bahwa setahu saksi pembangunan pasar desa itu pakai dana kementerian koperasi, kalau di APB Desa ada pengurukan pasar desa maka memang pengurukan pasar desa pakai dana desa;
Bahwa saksi tidak tahu apakah material tanah untuk pengurukan tersebut dibeli atau tidak
Bahwa benar, saksi tidak mengetahui tentang adanya bukti belanja material tanah untuk pengurukan;
Bahwa benar, pengurukan tersebut tidak menggunakan tenaga masyarakat tetapi pihak ketiga;
Bahwa saksi tidak tahu perihal ada atau tidaknya RAB atas kegiatan pengurukan tersebut;
Bahwa benar, kegiatan untuk pengurukan tersebut bukan dilaksanakan oleh TPK;
Bahwa benar satu kali saksi pernah mendapat honor TPK;
Bahwa untuk kegiatan pembangunan fisik tidak ada Berita Acara penyerahan material;
Bahwa saksi tidak mengetahui komposisi campuran bahan material. Yang mengetahui hal tersebut adalah Surono. dijelaskan;
Bahwa katanya dari yang disampaikan oleh Kepala Desa ada kenalan yang di kementerian koperasi;
Bahwa rapat persiapan dan perencanaan pemindahan dan pengurukan lahan pasar desa Banguncipto mulai dilakukan pada dibulan April 2017;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pengurukan tersebut masuk dalam APB Desa;
Bahwa selain kegiatan dibidang pembangunan fisik, ada juga kegiatan dibidang Kesra, seperti kegiatan karang taruna;
Bahwa seingat saksi, susunan pengurus Karang Taruna
Ketua : RESMI WIDODO (saksi)
Wakil Ketua : MARDANI
Sekretaris : SUSIANTA dan SYAIFUL ANWAR
Bendahara : lupa
Seksi Organisasi : lupa
Seksi Olahraga : SULISTYO
Seksi Seni dan Budaya : lupa
Ada lagi bidang lain tapi namanya saksi lupa.
Bahwa benar untuk kegiatan karang taruna dianggarkan dalam APB Desa. Akan tetapi kegiatan rilnya tidak ada. Kegiatan biasanya ada sub unit karang taruna di wilayah pedukuhan masing masing;
Bahwa benar untuk tahun 2014 ada bantuan keuangan dari desa kepada karang taruna sebesar Rp. 3.000.000,00 (tga juta rupiah). Akan tetapi saksi tidak pernah menerima dana tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi belum ada anggaran untuk sub unit karang taruna;
Bahwa benar untuk tahun 2015 ada dianggarkan fasilitas kegiatan karang taruna desa senilai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan rincian untuk biaya operasional (BOP) Karang taruna Desa Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan untuk BOP sub unit karang taruna itu Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa akan tetapi untuk BOP karang taruna desa tidak pernah menerima dana dari anggaran ditahun 2015 tersebut, sedangkan di sub unit saksi tidak pernah mendapat laporan tentang hal itu. Sub unit hanya menyatakan mendapatkan BOP dari desa pada tahun tahun 2017 dan tahun 2018;
Bahwa benar ditahun 2017 dan tahun 2018 baru mendapatkan laporan dari sub unit karang taruna dan saat pemberian bantuan ke Sub Unit karang taruna yang pertama itu disampaikan dalam forum rapat resmi di desa;
Bahwa isi LPJ Desa Banguncipto yang diperlihatkan tidak sesuai dengan kenyataanya sesungguhnya, karena:
Tahun 2014 ada BANTUAN KEUANGAN KEPADA KARANG TARUNA sebesar Rp 3.000.000,-
Di LPJ terealisasi tetapi kenyataannya saksi selaku Ketua Karang Taruna tidak pernah menerima sama sekali dana Rp 3.000.000,- tersebut;
Tahun 2015 ada kegiatan FASILITASI KEGIATAN KARANG TARUNA DESA sebesar Rp 7.000.000,- dengan rincian yaitu : untuk BOP karang taruna Rp 1.000.000,-, BOP Sub karang taruna Rp 6.000.000,- ;
Di LPJ terealisasi tetapi kenyataannya saksi selaku Ketua Karang Taruna tidak pernah menerima sama sekali dana Rp 7.000.000,- tersebut ;
Tahun 2016 (dari dana ADD) ada kegiatan SARPRAS OLAHRAGA DAN KARANG TARUNA Rp 21.744.500,-
dengan rincian : belanja barang habis pakai Rp 60.000,-, belanja sewa sarana mobilitas Rp 3.000.000,-, belanja sewa perlengkapan dan peralatan karang taruna Rp 3.100.000,- (sewa tenda dan sewa sound sistem), belanja makan minum Rp 3.084.500,-, belanja pakaian dan atribut Rp 5.500.000,-, dan
Belanja pemberian barang kepada masyarakat dan kelompok masyarakat Rp 7.000.000,-, terdiri :
belanja peralatan olahraga untuk karang taruna dan 6 sub unit karang taruna Rp 7.000.000,-
Di LPJ terealisasi tetapi kenyataannya realisasi di lapangan saksi selaku Ketua Karang Taruna tidak pernah menerima sebesar Rp 21.744.500,-.
Tahun 2017 (dari dana ADD dan BHP) ada kegiatan SARPRAS OLAHRAGA DAN KARANG TARUNA Rp 27.687.500,-
Dengan rincian : belanja barang habis pakai Rp 53.000,-, belanja sewa sarana mobilitas Rp 2.000.000,-, belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor Rp 3.050.000,- (sewa tenda dan sewa sound sistem), belanja makan minum Rp 3.084.500,-, belanja pakaian dan atribut Rp 7.500.000,-, dan
belanja pemberian barang kepada masyarakat Rp 12.000.000,- (dari dana BHP)
Di LPJ terealisasi tetapi kenyataannya realisasi di lapangan saksi selaku Ketua Karang Taruna tidak tahu karena sdr.SUPRIYANTO melaporkan kepada saya kalau karang taruna di sub unit BAKTI PERTIWI (bantarjo) menerima dana Rp 1.000.000,- dari Kepala Desa yang waktu itu penyerahannya di aula desa dan saksi waktu itu juga diundang ke desa ketika penyerahan Rp 1.000.000,- .
Sedangkan dana lain saksi tidak tahu peruntukannya
Tahun 2018 (dari dana BHP) ada kegiatan PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA, yaitu BANTUAN DANA SUB KARANG TARUNA sebesar Rp 13.500.000,-
DI LPJ terealisasi tetapi kenyataan di lapangan diterimakan pada sub unit BAKTI PERTIWI (bantarjo) kepada sdr.SUPRIYANTO sebesar Rp 1.500.000,- (ketika Pak Kades keliling desa) sedangkan sub unit yang lain saya tidak tahu terima atau tidak.-
Bahwa benar saat penyerahan dana ke sub unit karang taruna tersebut disaksikan juga oleh saksi yang penyerahannya dilakukan oleh Terdakwa (kepala desa) di kantor Desa jadi saksi bisa melihatnya. Sebelumnya, sub karang taruna tersebut diundang oleh Terdakwa ke kantor desa dalam rangka penyerahan dana bantuan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa yang menyerahkan dana bantuan tersebut bukan Kasi Kesra yang membidangi karang taruna.
Bahwa untuk tahun 2018 ada pembinaan dan pengembangan olah raga berupa bantuan dana sub karang taruna sebesar yang disampaikan langsung Kepala Desa sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada masing-masing sub unit karang taruna. Akan tetapi saat penyerahan saksi tidak lihat langsung, hanya mendapat laporan dari salah satu ketua sub unit karang taruna yaitu Sugiyanto;
Bahwa benar, terkait kepengurusan dalam karang taruna Desa Banguncipt tidak ada Surat Keputusannya;
Bahwa saksi lupa siapa yang menjadi bendahara karang taruna;
Bahwa benar usia maksimal dalam organisasi karang taruna adalah 46 tahun;
Bahwa benar terdapat 9 (Sembilan) sub unit karang taruna di Desa Banguncipto. Ada 2 pedukuhan yang mempunyai lebih dari satu sub karang taruna;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada masa jabatan ketua karang taruna di Desa Banguncipto. Saksi sudah menjabat sebagai ketua Karang Taruna Desa sejak sebelum Humam Sutopo (terdakwa) menjadi Kepala Desa. Tidak dikenal periodeisasi kepengurusan karang taruna di Desa Banguncipto;
Bahwa selama sebagai pengurus dan ketua karang taruna desa, saksi tidak pernah merencakan suatu kegiatan;
Bahwa benar karena tidak ada kegiatan di karang taruna desa, maka saksi pun tidak pernah membuat SPJ;
Bahwa pada saat ini 2019 ada pemBentukan karang taruna baru ketuanya Supriyanto, karena saat pemBentukan pengurus baru saksi tidak ikut hadir;
Bahwa benar, saksi mengetahui anggaran kegiatan pembangunan fisik di pedukuhan saksi karena dituangkan dalam papan nama kegiatannya. Akan tetapi, saksi tidak mengetahui apakah penggunaan anggarannya sesuai sebagaimana yang dianggarkan atau tidak;
Bahwa benar semua kegiatan fisik di pedukuhan saksi, yang sudah direncanakan dalam APB Desa sudah terlaksana;
Bahwa benar, jika ada dana bantuan, maka yang berhak menerimanya adalah ketua karang taruna;
Bahwa benar karang taruna desa belum pernah menerima bantuan dana dari desa sama sekali. Mengenai adanya pencairan terhadap dana bantuan untuk karang taruna sebagaimana dituangkan dalam LPJ, saksi tidak mengerti dan tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi pernah melihat APBDes;
Bahwa saksi membaca sekilas;
Bahwa benar, saksi tidak mengetahui bagaimana bisa dana kegiatan karang taruna bisa dicairkan sedangkan kegiatannya tidak pernah dilaksanakan;
Bahwa untuk pencairan dana ada pengajuan permohonan anggaran diajukan oleh Kasi/Kaur selanjutnya disampaikan kepada Bendahara dari Bendahara dimintakan persetujuan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa, setelah dicek Sekretaris Desa dan layak didanai dan sesuai RABnya terus disetujui. Kelayakan disini itu apakah RABnya sesuai dengan APBDesnya tidak. Setelah disetujui oleh Kepala Desa maka Kepala Desa memerintahkan kepada Bendahara untuk mencairkan dana yang diminta oleh Kasi/Kaur;
Bahwa setelah dana dicairkan, untuk kegiatan karang taruna yang menerima dan memegang uangnya adalah Kasi Kesra;
Bahwa sebagai ketua karang taruna saksi tidak membuat laporan untuk LPJ;
Bahwa mengenai anggota TPK saksi tidak tahu persis jumlahnya. Akan tetapi yang jelas semua Dukuh menjadi anggota TPK dan Kasi Pembangunan sebagai Ketua TPK. Sedangkan sekretaris dan bendaharanya saksi tidak tahu;
Bahwa benar anggota TPK mendapatkan honor kegiatan;
Bahwa karang taruna Desa Banguncipto tidak memiliki AD/ART;
Bahwa saksi menjadi ketua karang taruna desa atas dasar penunjukan oleh Kepala Desa sebelum Terdakwa, yakni Sukamto. Apa yang menjadi pertimbangan pak Sukamto, saksi pun tidak tahu;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal pengeluaran-pengeluaran dana dari APB Desa atas nama kegiatan karang taruna desa.
Bahwa benar, terdapat tanda tangan saksi dalam barang bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum berupa: Bukti kas pengeluaran nomor : -/2015 tanggal 11 Desember 2015, fasilitasi kegiatan karang taruna desa dibayarkan BOP karang taruna desa senilai Rp 1.000.000,-. Akan tetapi, tetapi saksi tidak pernah menerima dana bantuan dana tersebut;
Bahwa benar saksi selain sebagai Dukuh juga menjabat sebagai Ketua karang taruna desa;
Bahwa karang taruna tidak pernah menyampaikan usulan kegiatan dalam APB Desa. Demikian pula karang taruna desa tidak pernah mengajukan proposal;
Bahwa benar saksi terlibat dalam Musdus dan Musdes, tetapi dalam musdus maupun musdes tidak pernah menyangkut kegiatan karang taruna;
Bahwa adanya kegiatan karang taruna dalam APB Desa tersebut adalah usulan dari Kaur Kesra dari tahun 2014 -2016, yakni Adi Sasmito (alm), yang kemudian digantikan oleh PLT Sri Purniwati;
Bahwa saksi sudah pernah mengusulkan kegiatan untuk karang taruna tetapi tidak ditindak lanjuti oleh kaur kesra;
Bahwa saksi tahu adanya bukti bukti pengeluaran terkait dengan kegiatan karang taruna itu setelah ditunjukkan oleh Jaksa. Banyak sekali angka angka yang terealisasi tetapi saksi tidak pernah menerima sekalipun selaku ketua karang taruna desa, dan tidak ada stempel karang taruna Karena stempel karang taruna itu ada pada saksi. Dalam hal ini saksi merasa dirugikan secara organisasi;
Bahwa untuk pengangaran karang taruna saksi tahu pada saat pembahasan APB Desa tetapi untuk pengunaannya atau realisasainya saksi tidak tahu. Di musrembangdesa usulan dari pedukukan-pedukuhan di musdes yang diperioritaskan itu banyak untuk kegiatan fisik dan untuk belanja harian desa;
Bahwa usulan kegiatan karang taruna itu muncul di tingkat musdus tetapi dalam pembahasan di Musdes tidak ada, selanjutnya muncul di APB Desa kegiatan karang taruna;
Bahwa saksi tidak pernah diajak bicara untuk realisasi anggaran kegiatan karang taruna. Namun saksi pernah meminta kepada Kaur Kesra agar diadakan pertemuan karang taruna antara karang taruna desa dengan karang taurna sub unit di dusun. Akan tetapi tidak ada tanggapan lanjutan;
Bahwa benar, seperti sudah diterangkan sebelumnya, saksi tahu ada anggaran kegiatan karang taruna di APB Desa. Akan tetapi, selama saksi menjadi ketua karang taruna desa tidak pernah tahu adanya realisasi kegiatan untuk karang taruna;
Bahwa untuk tahun 2015 ada anggaran untuk kegiatan karang taruna di APB Desa senilai RP7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Demikian pula, dalam LPJ tahun 2015 semua terlaksana. Tetapi saksi tidak tahu pelaksanaan kegiatannya;
Bahwa untuk tahun 2016 anggaran karang taruna dalam APB Desa sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) dan berdasarkan SPJ yang diperlihatkan kepada saksi oleh Penuntut Umum semuanya terealisasi. Tetapi bagaimana ada atau tidak kegiatannya saksi tidak tahu;
Bahwa untuk tahun 2017 anggaran karang taruna dalam APB Desa 2017 sebesar Rp. 27.687.500 (dua puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dan berdasarkan SPJ yang diperlihatkan kepada saksi semua terlaksana. Tetapi apakah kegiatannya ada atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa untuk penyerahan dana kepada sub unit karang taruna senilai @Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) saksi ada tempat kegiatan. Dana tersebut diberikan langsung oleh Terdakwa sebagai kepala desa, bukan bendahara desa dan juga bukan kasi yang berwenang;
Bahwa selain itu, dari laporan sub unit karang taruna masing masing sub unit karang taruna juga mendapat bantuan sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tahun 2018;
Bahwa surat keputusan (SK) karang taruna tidak ada, jadi saat itu tahun 2013, saat itu langsung ditunjuk langsung oleh Kepala Desa yang lama dalam suatu forum saksi sebagai Ketua Karang taruna. Demikian juga untuk sub unit karang taruna tidak mempunyai SK;
Bahwa penentuan sebagai ketua sub karang taruna merupakan keputusan para anggota;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa pengurukan lahan pasar desa mengunakan dana dari kementerian koperasi adalah salah. Yang benar adalah bahwa pengurukan mengunakan dana desa, sedangkan untuk pembangunan kios pasar desa baru mengunakan dana bantuan dari Kemeterian Koperasi. (Atas keberatan terdakwa saksi menyatakan Benar yang diakatan oleh terdakwa).
Bahwa untuk pemindahan pasar desa itu sudah dibicarakan sejak akhir tahun 2016 dan pengurukan ditahun 2017 dan pembangunan kios pasarnya pada tahun 2018. (Atas pernyataan terdakwa tersebut saksi menyatakan lupa, dan saksi tetap pada keterangannya);
Bahwa ada kegiatan karang taruna desa berupa turnamen bola voli tingkat kabupaten dan desa banguncipto melaju ke final. (Bahwa saksi tidak tahu desa Banguncipto maju final dalam turnamen bola voli kabupaten kulon progo).
NGATIJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai kepala dusun banaran;
Bahwa struktur organisasi Pemerintahan Desa Banguncipto sejak tahun 2014 s/d 2019
Kepala Desa : Humam Sutopo
Sekretaris Desa : Syaiful Anwar,
Kasi pembangunan : Tri Laksono,
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati diganti Sumadi
Kasi Pendapatan : Sumadi diganti oleh Lia Yuniarti,
Kaur Kesra : Sri Purniwati;
Kabag. Umum : Lia Yuniarti diganti Panji
Bahwa saksi menjadi Kepala Dususn itu sejak tahun 2003;
Bahwa saksi diperiksa menjadi saksi berdasarkan undangan dari Kejaksaan untuk menjadi saksi atas terdakwa Humam Sutopo, dalam hal penyelewengan dana desa, ADD dari pihak ketiga dari tahun 2014 sampai 2018;
Bahwa sepengetahuan saya kegiatan di Dusun Banaran Kidul antara lain :
Pada tahun 2014: Semenisasi Jalan setapak lokasi Rt.25, Rt. 27 Rt. 28 , nilai masing masing RT mendapatkan 30 sak semen nanti swadaya masyarakat untuk beli pasir batu split, bantuan semen langsung dari Kabupaten
Pada tahun 2015
Melanjutkan Semenisasi jalan setapak , lokasi di Rt. 27, RT. 28 dan Rt. 25
Corblok Jalan penuh di Rt. 27 dengan lebar 2,5 meter panjang 150 meter;
Pada tahun 2016
Gorong-gorong lokasi di RT. 27 ada dua tempat
Pengaspalan jalan lokasi di Rt. 25
Cor blok jalan penuh lokasi di Rt 26 dan Rt. 27
Pada tahun 2017
Meneruskan cor blok jalan penuh di Rt 26 dan Rt. 27
Padat karya Pembuatan talut jalan di Rt. 27 dan Rt. 28
Pada tahun 2018
Pembuatan jalan baru lokasi di perbatasan Rt 27 dan Rt 28 dengan panjang 135 meter lebar 2,5 meter;
Meneruskan pembuatan Talut jalan di Rt. 27 dan Rt. 28
Padat karya Tunai
Pada tahun 2019
IPAL Komunal; Rt. 25
Bahwa dana kegiatan pembangunan tahun 2014 dari Pekerjaan Umum kabupaten;
Bahwa saksi tahu tahun 2014 itu dana dari kabupaten karena Kepala Desa mengatakan akan mendapatkan bantuan semen dari Kabupaten. Sedangkan pasir, batu splitnya dari swadaya masyarakat;;
Bahwa untuk kegiatan tahun 2016 pembuatan gorong-gorong lokasi di RT. 27 dananya dari desa. Besarnya dana saksi lupa;
Bahwa untuk pengaspalan jalan di Rt,25 pada tahun 2016 dananya dari Propinsi dan pengerjaannya langsung oleh pemborong. Saksi mengetahui informasi sumber dana tersebut dari Terdakwa (kepala desa saat itu);
Bahwa untuk Cor blok jalan penuh lokasi di Rt 26 dan Rt. 27 dananya dari desa senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) masing masing RT tetapi saksi tidak tahu apakah itu dana desa;
Bahwa benar untuk cor blok tahun 2016 di Rt.26 dan Rt. 27 dananya dari desa karena sebelum kegiatan dilaksanakan ada sosialisasi dengan warga masyarakat dan dihadiri oleh Kepala Desa, Kasi Pembangunan, Ketua RT dan Ketua RW akan melakukan kegiatan;
Bahwa benar, ada papan nama kegiatan di tempat kegiatan berlangsung dan disana ditulis sumber dananya;
Bahwa benar, sebelum kegiatan pembangunan tersebut perncanaannya dimulai dari Musdus yang dihadiri para RT dan masyarakat yang menentukan mana jalan yang akan dibangun dan RT 27 yang dipilih untuk dibangun;
Bahwa kegiatan pembuatan cor blok tersebut masuk dalam APBDes;
Bahwa benar, saksi tidak pernah menerima uang kegiatan karena sudah ada yang melaksanakan ada Trilaksono dan Surono, saksi selain menyiapkan lingkunganya saksi juga menyiapkan tenaga kerjanya;
Bahwa benar, Trilaksono dan Surono bertindak sebagai TPK desa banguncipto yang membawahi enam dusun;
Bahwa saksi menerima uang tenaga kerja dari Trilaksono untuk dibayarkan kepada tenaga kerja yang bekerja, tenga kerja menandatangani daftar kerja kemudian setelah ditanda tangani oleh tenaga kerja saksi kembalikan lagi bukti penerimaan dan absen tersebut kepada Trilaksono;
Bahwa upah tenaga kerja itu perharinya Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) untuk tukangnya Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah)
Bahwa untuk material langsung dibelanjakan oleh Trilaksono;
Bahwa untuk padat karya pembuatan talud di Rt.27 dan Rt.28 itu dananya dari desa dan untuk perincian dananya saksi tidak tahu, tetapi karena itu ada dua kali kegiatan yang saksi ingat nilainya yakni kegiatan yang kedua kurang lebih Rp89.000.000,00 (delapan puluh Sembilan juta rupiah);
Bahwa benar, untuk kegiatan di tahun 2017 pembuatan talut jalan di RT27 dan RT 28 itu saksi menerima uang dari Trilaksono untuk dibayarkan kepada tenaga kerja, sedangkan untuk materailnya saksi tidak tahu;
Bahwa benar, untuk Pembuatan jalan baru lokasi di perbatasan Rt 27 dan Rt 28 dengan panjang 135 meter lebar 2,5 meter itu saksi lupa dananya berapa;
Bahwa benar, yang menyediakan material untuk pembuatan jalan baru adalah tim pelaksana kegiatan (TPK) dan saksi hanya membayarkan tenaga kerjanya saja. Saksi lupa sumber pendanaan untuk kegiatan ini;
Bahwa benar, dalam pengerukan selokan pengadaan dan pengelolanya dari desa. Sedangkan saksi mempersiapkan tenaga kerjanya, setelah kegiatan selesai saksi minta uang untuk tenaga kerja ke desa. Untuk padat karya tunai itu kegiatannya sekitar dua mingguan dengan tenaga kerja sebanyak 16 orang dengan upah tenaga kerja semua sama (tanpa tukang) tukang Rp60.000.00 (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa benar, semua tenaga kerja yang terdapat dalam daftar absen semuanya bekerja;
Bahwa benar, terhadap semua kegiatan pembangunan tersebut saksi tidak membuat laporan, karena yang membuat laporan adalah TPK;
Bahwa benar, saksi tidak mengetahui secara langsung mengenai adanya penyelewengan dana. Semua kegiatan di pedukuhan saksi berjalan dan selesai;
Bahwa benar, pengaspalan jalan tidak masuk dalam kegiatan di APB Desa;;
Bahwa untuk kegiatan rabat beton dan cor blok untuk sumber dananya saksi lupa;
Bahwa benar, untuk perbaikan jalan aspal tersebut bisa jadi masuk kegiatan Banaran Lor karena di kegiatan Banaran Kidul tidak ada perbaikan jalan aspal yang ada itu pengaspalan dari jalan cor blok ke pengaspalan jalan yang dikerjakan langusng oleh pemborong yang membiayai Propinsi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada papan nama kegiatan saat pengaspalan jalan tersebut berlangsung;
Bahwa benar, untuk tahun 2017 tidak ada pembangunan dan pemeliharaan saluran drainase, atau itu mungkin itu masuk dalam PKT (padat karya tunai) pengerukan selokan;
Bahwa benar, saksi tidak pernah membaca APB Desa;
Bahwa sosialisasi sebelum kegiatan berlangsung dilakukan oleh tim dari desa termasuk Terdakwa (Kepala Desa) Humam Sutopo, dan Trilaksono;
Bahwa yang disosialisasikan itu tentang kegiatan pembangunan fisik, untuk anggarannya. RABnya tidak dijelaskan dalam sosialisasi tersebut;
Bahwa selalu ada papan nama kegiatan yang dibuat setelah kegiatan selesai. yang dibuat oleh Trilaksono sekalian membuat prasasti untuk kegiatan tersebut;
Bahwa Surono tidak selalu ada saat berlangsung di pedukuhan saksi.;
Bahwa dalam sosialisai tidak diterangkan besar anggaran, volume semen, pasir dan batu split. Hanya dijelaskan aka nada program dan tim TPK yang akan melaksanakan;
Bahwa dalam pelaksanaan teknis kegiatan, Surono yang memberikan penjelasan dan memberikan contoh melakukan pekerjaan dan dilanjutkan oleh warga;
Bahwa walaupun ada warga yang berprofesi sebagai tukang, tapi diakui Surono lebih paham tentang teknis pembangunan;
Bahwa untuk urusan teknis pembangunan dilapangan Surono lebih terlihat berperan;
Bahwa benar pernah ada satu warga saksi yang protes dan mengatakan hasilnya tidak akan awet karena pasirnya terdapat campuran pasir dari laut, Yang protes itu ketua BPD. Protes ini sampaikan ke Ketua TPK, akan tetapi pasirnya tidak diganti dan kegitan tetap diteruskan;
Bahwa bilamana masyarakat menghendaki cakupan kegiatan lebih luas dari yang sudah dianggarkan pemerintah desa, maka selebihnya ditanggung sendiri oleh masyarakan secara swadaya. Campuran material hasilnya lebih baik. Saat itu terkumpul dana Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi sekretaris dan bendahara TPK. Saksi tidak tahu karena sepengetahuan saksi TPK itu tidak ada surat keputusan (SK) pengangkatannya. Saksi sendiri sebagai anggota TPK juga tidak ada surat keputusan pengangkatannya;
Bahwa saksi pernah menerima honor TPK satu kali dengan jumlah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi, jika semua Dukuh yang menjadi anggota TPK itu medapatkan honor sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) maka seharusnya ketua TPK juga mendapatkan honor;
Bahwa untuk yang mengawal pengelolaan dana desa itu ada dari kecamatan, yang disebut pendamping dana desa
Bahwa dulu ada sosialisasi pengelolaan dana desa dari Kecamatan yang disampaikan itu setiap desa akan ada dana desa, pendamping dana desa itu ada dua orang, yang satus bernama Edi dan satu lagi saksi lupa, untuk pendamping desa itu setiap ada rapat selalu hadir;
Bahwa setahu saksi masing-masing desa ada pendampingnya sendiri sendiri;
Bahwa pendamping desa itu setiap Musrenbangdes selalu hadir seperti saat itu dalam pencairan BLT juga hadir;
Bahwa tugas pendamping itu mengawasi pengunaan dana desa;
Bahwa pendampingan tersebut tidak sampai ke pedukuhan hanya sampai desa saja;
Bahwa dalam satu bulan pendamping itu bisa dua kali datang ke kantor desa dan yang mereka temui adalah perangkat desa;
Bahwa saat Musdes, saksi pernah mendapat salinan APB Desa dalam satu meja satu salinan untuk beberapa orang;
Bahwa saksi tidak terlibat dalam penyusunan LPJ;
Bahwa saat kegiatan berlangsung, Terdakwa sering datang dan tidak minta uang sedikitpun;
Bahwa sepengetahuan saksi, struktur TPK itu hanya ada Ketua satu, Ketua dua dan anggota saja, untuk Bendahara TPK saksi tidak tahu;
Bahwa saat Kepala Desa Humam Sutopo dalam satu minggu dua kali Dukuh Dukuh itu datang ke kantor desa, belum termasuk rapat jadi bisa satu minggu empat kali, untuk koordinasi setiap hari senin;
Bahwa sepengetahuan saksi selama ini tidak ada laporan permasalahan dari Dukuh-Dukuh lainnya;
Bahwa benar, Inspektorat pernah datang untuk memeriksa Kasi/Kaur. Tapi mereka tidak pernah memeriksa Dukuh Dukuh;
Bahwa benar, pernah dilakukan audit keuangan desa dan juga audit akhir masa jabatan;
Bahwa saksi pernah mendengar masing-masing Kasi membuat laporan pertangung jawaban kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Kepala Desa;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar perintah dari kepala desa untuk mengkondisikan pertanggungjawaban kegiatan;
Bahwa selama Humam Sutopo menjabat Kepala Desa, desanya maju karena disetiap pedukuhan ada pembangunan;
Bahwa untuk pembayaran kegiatan itu yang berhak memintanya ke pemerintah desa adalah TPK, dalam hal ini Trilaksono, kemudian TPK langsung membelanjakan materialnya;
Bahwa mekanisme pembayaran kegiatan sepengetahuan saksi, masing masing Kasi yang menjalankan kegiatan ajukan permohonan dan kemudian minta ACC dari Sekretaris Desa, Pak Sekretaris bicara kepada Kepala Desa agar uangnya bisa dicairkan. Dalam hal terkait permintaan pembayaran ini Dukuh sama sekali tidak terlibat;
Bahwa sebagai Dukuh, saksi menerima dari desa gaji tetap ditambah tanah Bengkok;
Bahwa benar, sebagai Dukuh saya pernah mendapat bantuan fasilitasi kegiatan kegiatan Pedukuhan dari Tahun 2015 sampai dengan 2018. Masing – masing tiap tahunnya besaranya sama yaitu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk biaya rapat pedukuhan dan Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya ATK. Dan yang menyerahkan bantuan Fasilitasi pedukuhan saat itu adalah Bu Sri Purniwati dengan cara dukuh dipanggih ke ruangan kerjanya dan diberikan uang Fasilitasi kegiatan pedukuhan dan waktu itu saya tanda tangan di daftar penerimaan. Uang bantuan tersebut diberikan tiap petengahan tahun Mei sampai dengan juli sekalian pemberian THR dari Desa untuk para dukuh sebesar (satu) bulan gaji Rp. 1.272.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). Hal tersebut digunakan untuk biaya rapat satu tahun tiga kali. Anggaran ini masuk dalam APB Desa
TANGGAPAN TERDAKWA:
Terdakwa keberatan dengan keterangan saksi yang menerangkan bahwa dalam sosialisasi tidak menyebutkan nominal anggaranya, karena Terdakwa selalu menyampaikan besar anggaran yang akan disediakan dan digunakan;
Terdakwa menerangkan bahwa SK TPK itu ada dan disampaikan kepada Ketua TPK, seharusnya anggota TPK mendapatkan SK tersebut.
UDJIK SUDARYANTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Kepala Dusun Bantarjo;
Bahwa struktur organisasi Pemerintahan Desa Banguncipto sejak tahun 2014 s/d 2019
Kepala Desa : Humam Sutopo
Sekretaris Desa : Syaiful Anwar,
Kasi pembangunan : Tri Laksono,
Kasi Pemerintahan : Sri Purniwati diganti Sumadi
Kasi Pendapatan : Sumadi diganti oleh Lia Yuniarti,
Kaur Kesra : Sri Purniwati;
Kabag. Umum : Lia Yuniarti diganti Panji
Bahwa tugas Dukuh :
Kemasyarakatan;
Menyampaikan Kepada Masyarakat tentang Program - program apa saja yang ada di Desa;
Menampung Aspirasi Masyarakat dalam wadah MusDuk (Musyawarah Pedukuhan);
Menyampaikan hasil - hasil MusDuk (Musyawarah Pedukuhan) ke MusDes (Musyawarah Desa).
Bahwa saksi menjadi Kepala dusun sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang;
Pedoman kerjanya pakai RPJM, yang nantinya akan diajukan sebagai usulan dari Dusun ke Desa;
Bahwa saksi tidak diberikan APB Desa, tetapi materi APB Desa disampaikan secara umum di Musdes;
Bahwa APB Desa itu isinya daftar anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan;
Bahwa di pedukuhan Bantarjo mendapat porsi dalam APB Desa;
Bahwa sepengetahuan saya kegiatan di Dusun Bantarjo antara lain :
Pada tahun 2016
Corblok jalan (Rt 20) dusun hanya didrop material untuk nilainaya saksi tidak tahu pengerjaannya dengan Kerjabakti Warga Masyarakat, untuk panjangnya 500 meter
Gorong-gorong (Rt. 16 dan Rt. 17) desa memberi material dan warga kerja bakti tetapi tidak dibayar, panjangnya gorong gorong itu lima meter;
Pada tahun 2017
Aspal jalan (Rt. 15 dan Rt. 16) pelaksananya Pihak Ketiga yang saksi tidak tahu siapa pihak ketiga tersebut
Pada tahun 2018
Corblok Jalan (Rt. 20) Pembayaran Langsung dengan pak Tri Laksono,
Pembuatan Jalan Baru. (Rt. 17) denagn sistem PKT (Padat Karya Tunai) untuk upah tenaga kerja,
Pada tahun 2019
Talut Jalan (Rt. 15 dan Rt. 17) saksi menyodorkan absen tenaga kerja dan pak Tri Laksono yang membayar langsung upah tenaga kerja.
Bahwa koordinasi desa dengan pedukuhan dalam kegiatan, pertama sosialisai dengan warga. Dalam sosialisasi itu disampaikan oleh desa lokasi kegiatan dan waktu pelaksanaannya. Sedangkan biaya tidak disampaikan dalam forum sosialisasi tersebut;
Bahwa pelaksana kegiatan dan penanggung jawab kegiatan adalah Trilaksono sebagai Kasi Pembangunan dan ketua tim pelaksana kegiatan (TPK);
Bahwa sebagai Dukuh saksi bertanggung jawab dalam mengkoordinir tenaga kerja, dan apabila ada material yang kurang saksi akan menghubungi Trilaksono kalau materialnya habis nanti dikrim lagi seperti itu sampai kegiatan selesai;
Bahwa yang menerima material adalah warga sekitar lokasi kegiatan saja;
Bahwa semua Dukuh menjadi anggota TPK, dengan tugas dan tanggung jawab mengkoordinir tenaga kerja dan mengkondisikan lokasi kegiatan;
Bahwa benar, untuk kegiatan cor blok tahun 2016 itu selesai. Pelaksanaan kegiatan tersebut diawasi juga oleh Trilaksono dan juga Terdakwa (kepala desa) sering mengunjungi ke lokasi kegiatan;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan atas pelaksanaan kegiatan di pedukuhan saksi;
Bahwa tidak pernah ada serah terima hasil kegiatan;
Bahwa benar setiap usulan kegiatan di pedukuhan bermula dari usulan yang ditampung dalam Musdus;
Bahwa untuk usulan kegiatan itu tidak disertai dengan rincian biayanya, nanti yang membuat rencana biaya adalah desa. Saksi sebagai Dukuh hanya mengusulkan saja lokasi ini membutuhkan cor saja;
Bahwa saksi tidak pernah diberi tahu RAB kegiatan;
Bahwa surat keputusan (SK) sebagai anggota TPK setahu saksi ada dibuat. Hanya saja saksi sendiri tidak pernah menerima fisik SK tersebut;
Bahwa benar, sebagai anggota TPK saksi pernah menerima satu kali honor TPK;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani bukti penerimaan honor TPK tersebut;
Bahwa untuk ukuran panjang dan lebar pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan yang direncankan. Hanya saja untuk penggunaan material saksi tidak tahu komposisi campuran materialnya;
Bahwa semua kegiatan pembangunan tersebut masuk dalam APB Desa;
Bahwa terkait penggunaan anggaran kegiatan APB Desa di pedukuhan Bantarjo, saksi tidak mengetahui apakah digunakan semua atau masih ada sisanya;
Bahwa dalam hal penggunaan anggaran, pada tahun 2018 saksi pernah menerima dari Trilaksono sejumlah dana senilai Rp Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) untuk upah tenaga kerja;
Bahwa mekanisme penerimaan uang saat itu, pada siang hari saksi nyodorkan daftar absensi tenaga kerja yang bekerja yang saksi buat, kemudian Trilaksono memberikan uang untuk dibayarkan kepada tenaga kerja;
Bahwa sebelum menjadi Dukuh, saksi bekerja sebagai ibu rumah tangga saja;
Bahwa antara tahun 2014 sampai dengan 2016, saksi tidak tahu ada kegiatan apa di Dusun Bantarjo pada karena saat itu saksi tidak tinggal di Bantarjo;
Bahwa terkait pengurukan lahan pasar desa Banguncipto, saat dilakukan sosialisasi oleh Kepala Desa yang material tanah uruknya diambil dari gunung ngentak di Bantarjo saksi tidak hadir dalam sosialisasi tersebut karena saksi tidak diundang untuk sosialisasi pengurukan pasar desa tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa saksi tidak diundang dalam rapat sosialisasi pengurukan pasar desa;
Saksi tidak hadir, tidak diundang dan saksi juga tidak tanda tangan daftar hadirnya;
Bahwa saksi mengetahuinya adanya rapat sosialisasi dari Pak RT 15 yaitu Pak Adi Maryanto, Pak RT 16 yaitu Pak Wisnugroho serta Pak RW 08 yaitu Pak Solehudin, yang menanyakan kenapa saksi tidak datang di acara sosialisasi yang dihadiri oleh Pak Kades pada malam hari, bertempat di pedukuhan Ploso bukan di dukuh Bantarjo. Sosialisasi malam hari tersebut dihadiri Pak RT dan Pak RW dan saksi tidak diundang Pak Kades. Akan tetapi saksi dapat informasi kalau mau ada rencana pengerukan tanah di bukit/Gunung Ngentak yang berada di Pedukuhan Bantarjo (di wilayah saksi). Untuk kegiatan ini saksi tidak pernah dilibatkan sama sekali tentang kegiatan pengerukan tanah di gunung ngentak tersebut;
Bahwa tanda tangan dalam daftar hadir sosialisasi pengurukan pasar desa itu Benar tanda tangan saksi tetapi saksi tidak hadir saat sosialisasi tersebut;
Bahwa lokasi pasar desa dengan dusun Bantarjo itu kurang lebih satu setengah kilometer. Wilayah pasar desa itu masuk Pedukuhan Bantar Kulon;
Bahwa di Pedukuhan saksi ada bukit yang termasuk dalam sultan ground;
Bahwa benar pengerukan gunung ngentak tersebut terlaksana karena saksi sering lewat dan melihat ada pengerukan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pihak yang melakukan penambangan tersebut. Yang saksi tahu pemerintah desa ada rencana melakukan pengerukan bukit itu untuk pengurukan pasar desa. Apakah melibatkan pihak ketiga saksi tidak tahu;
Bahwa penambagan atau pengerukan bukit itu berlangsung selama tiga hari;
Bahwa akibat dari pengerukan itu bukit menjadi habis dan rata;
Bahwa tanah tersebut dibawa ke tanah kas desa yang akan digunakan sebagai pasar desa untuk melakukan pengurukan
Bahwa benar untuk pemberitahuan resmi terkait kegiatan pengerukan tersebut saksi tidak pernah terima;
Bahwa benar, saat pengerukan bukit tersebut berlangsung saksi diam saja, karena Dukuh dibawah desa dan yang melaksanakan pengerukan itu pemerintah desa jadi saksi diam saja;
Bahwa setahu saksi pelaksana kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh pemerinta desa dalam hal ini Terdakwa (Kepala Desa);
Bahwa sepengetahuan saksi tanah sultan ground itu adalah tanahnya keraton Yogyakarta;
Bahwa untuk ijin pengunaan sultan ground itu ada jalurnya yang pertama ke Desa, kemudian ke Kabupaten dan langsung ke Keraton;
Bahwa setahu saksi untuk memanfaatkan atau mengunakan tanah sultan ground harus ada ijin dari keraton dengan perjanjian yang disebut “kekancingan”;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada biayanya untuk mendapatkan kekancingan tersebut karena saksi belum pernah mengalaminya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pengerukan tersebut ada ijinnya atau tidak tersebut;
Bahwa alat yang digunakan dump truck kecil sama eksavator
Bahwa saksi tidak pernah melihat kwitansi pengurukan pasar desa tersebut yang diperlihatkan Penuntut Umum;
Bahwa pada pembahasan penyusunan anggaran APB Desa tahun 2017 pengurukan itu tidak muncul di awal saat musrembang;
Bahwa saksi tidak tahu uangnya diterima oleh siapa dalam bukti Bend 26 yang diperlihatkan Penuntut Umum untuk pembelian material tanah;
Bahwa pembangunan pasar desa Banguncipto selesai kurang lebih satu tahunan;
Bahwa saksi lupa kapan mulai pembangunan pasar desa karena saksi jarang belanja di pasar desa tersebut biasanya saksi belanja di pasar kecamatan;
Bahwa saksi belum pernah mengetahui adanya kwitansi belanja tanah sultan ground;
Bahwa sebagai perangkat desa saksi mendapatkan seragam pada tahun 2016. Itu saat pertama kali menjadi dukuh dan kemudian pada tahun 2020 mendapatkan lagi seragam Dukuh;
Bahwa untuk seragam itu sudah jadi seragam, diukur oleh penjahit yang bernama Pak Amin di lakukan di Kantor Kepala Desa;
Bahwa benar, selain kegiatan fisik terdapat juga kegiatan non fisik di Desa Banguncipto yaitu pelatihan menjahit, pelatihan pemulasaraan jenazah;
Bahwa kegiatan non fisik biasanya bertujuan pemberdayaan. Selama saksi menjadi Dukuh kegiatan menjahit dan pemulasaraan jenazah baru satu kali diselenggarakan.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan menjahit tersebut setiap pedukuhan diambil empat sampai lima orang untuk ikut pelatihan, pembukaannya dilakukan di Kantor Kepala Desa kemudian saat pelatihan dilakukan di tempat semacam LPK di Sentolo. Pelaksanaan selama kurang lebih satu minggu;
Bahwa demikian juga untuk kegiatan pelatihan pemulasaraan jenazah itu terlaksana. Pedukuhan saksi mengutus saksi dua orang warga yaitu dua orang Rois, dilaksanakan di Kantor Desa;
Bahwa saksi pernah melakukan perjalanan dinas ke kecamatan dan ke kabupaten, dalam satu tahun ada lebih dari sepuluh kali;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan honor perjalanan dinas. Saksi tidak tahu apakah para dukuh lainnya mendapatkan honor atau tidak;
Bahwa benar, saksi pernah melakukan perjalanan dinas ke kecamatan bersama Eka Setiawan dan Dukuh lainnya berdasarkan SPPD yang diperlihatkan Penuntut Umum. Akan tetapi, saksi tidak terima honor perjalanan dinas tersebut;
Bahwa pelaksanaan perjalanan dinas saksi tidak pernah membuat laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas. Biasanya perjalanan dinas Dukuh itu bersama sama dengan Dukuh yang lainnya;
Bahwa pelaksanaan musrembang yang memimpin Kepala Desa. Pada forum musrenbangdes dijabarkan susunan dan total anggaran APB Desa;
Bahwa walaupun usul kegiatan pembangunan tersebut adalah masyarakat pedukuhan melalui Musdus, namun yang mengkalkulasi ketersediaan anggaran dan yang menentukan prioritas pembangunan pada setiap pedukuhan adalah Kepala Desa;
Bahwa papan nama kegiatan dipasang dilokasi kegiatan saat kegiaatan sudah akan selesai;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Dukuh tidak pernah terjadi kekurangan material untuk kegiatan fisik;
Bahwa benar, dalam kegiatan pembangunan fisik di pedukuhan saksi selalu ada Surono;
Bahwa tidak pernah dijelaskan tentang komposisi campuran antara pasir, batu split dan semen saat sosialisasi. Yang menentukan komposisi campuran material adalah tukang kalau tidak Surono;
Bahwa Surono profesi sebagai tukang yang ditugaskan oleh Kepala Desa untuk terlibat dalam kegiatan pembangunan fisik;
Bahwa kalau di pedukuhan saksi tidak ada urunan warga untuk membackup kegiatan tetapi kalau untuk makan minum warga menyediakan;
Bahwa saksi tidak pernah membuat daftar hadir tenaga kerja seperti yang diperlihatkan Penuntut Umum dipersidangan. Daftar hadir tenaga kerja tersebut diberi oleh Trilaksono untuk ditanda tangani oleh tenaga kerja, tetapi tidak saat sabtu hari bayar tenaga kerja;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan kegiatan non pembangunan fisik;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa selain menjadi Dukuh saksi juga mempunyai kegiatan menjahit, dengan nama usaha “ova collection”
Bahwa benar saksi pernah dimintai tolong Sumadi untuk memberikan nota kosong atas permintaan Kepala Desa. Peristiwa tersebut terjadi saat ada acara di kantor Desa. Saat itu saksi dipanggil Sumadi kalau bilang disuruh Kepala Desa untuk minta nota kosong sebagai penjahit. Kalimat Sumadi waktu itu adalah “bu Dukuh ini saya disuruh pak Kades dimintai tolong untuk melengkapi SPJ”, karena saat itu ada Irda mau datang;
Bahwa tidak benar pemerintah desa membayar seragam PKK kepada saksi senilai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk belanja pakaian seragam PKK 70 stel, sebagaimana yang tertulis dalam Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : - tanggal 15 September 2015 (form Bend 26) yang diperlihatkan Penuntut Umum.
Bahwa benar saksi pernah menandatangani dan membubuhkan stemple usaha saksi pada Bend 26 waktu itu. Akan tetapi saat itu tidak ada keterangan apa pun diatas form 26 tersebut. Tidak ada keterangan nilai transaksi dan bahkan seingat saksi form Bend 26 tersebut ditandatangani saksi tahun 2019 dan bukan 2015 seperti yang diperlihatkan Penuntut Umum
Bahwa saksi dimintai tanda tangan seperti ini baru satu kali itu saja. Hal itu dilakukan saksi karena disuruh dan untuk melaksanakan perintah atasan;
Bahwa dalam menginformasikan Program Desa saksi melakukannya melalui acara sosialisasi dimana saksi mengumpulkan seluruh RT dan RW dan untuk masing - masing RT membawa 5 (lima) warga serta BPD yg tinggal di wilayah Pedukuhan Bantarjo serta Tokoh masyarakat. Selanjutnya pemaparan program desa dilakukan langsung oleh Kepala Desa Banguncipto sendiri dan Kasi Pembangunan jika kegiatan fisik
Bahwa dalam hal mengumpulkan usulan dari masyarakat terkait infrastruktur, saksi meminta kepada masing - masing ketua RT di wilayah saksi untuk membuat usulan terkait pembangunan infrastruktur yang kemudian dibahas musyawarah pedukuhan yang dihadiri Ketua RW, Ketua RT, BPD, perwakilan masyarakat dan tokoh masyarakat. Selanjutnya usulan saksi bawa ke Musyawarah Desa untuk dibahas dan disetujui dimana tidak semua usulan disetujui karena dilihat skala prioritas dan anggaran yang tersedia;
Bahwa tujuan Musdes untuk memusyawarahkan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah desa;
Bahwa melalui penyerapan aspirasi masyarakat dan pengusulan kegiatan tersebutlah peran saksi dalam penyusunan APB Desa;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal adanya pendamping desa dalam hal pengelolaan dana desa;
Bahwa awalnya saksi ke kantor seminggu dua kali. Namun sejak tahun 2020 saksi ke kantor desa setiap hari;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat perubahan APB Desa karena setiap ada perubahan di musdeskan dengan BPD. Akan tetapi saksi tidak mengetahui perubahan APB Desa terkait dengan pengurukan lahan pasar desa Banguncipto
Bahwa saksi menerima honor anggota TPK, yang diterima saksi setiap selesai kegiatan. Saksi tidak mengetahui apakah ketua TPK mendapatkan honor atau tidak;
Bahwa saksi ditunjuk oleh kepala desa sebagai anggota TPK tanpa surat keputusan (SK), karena setiap Dukuh secara otomatis itu menjadi anggota TPK;
Bahwa benar setiap akan ada pemeriksaan Inspektorat Daerah (Irda), Kepala Desa selalu meminta semua untuk menyesuaikan. Saksi mendengar perintah Terdakwa supaya dikondisikan semua kegiatan oleh Kaur/Kasi;
Bahwa benar setahu saksi Irda datang setiap setahun sekali;
Bahwa saksi sebagai dukuh tidak pernah diperiksa oleh Irda;
Bahwa benar ada pengajian setiap malam Jumat di RW 8. Akan tetapi saksi tidak datang dalam pengajian tersebut;
Bahwa selain seragam warna coklat saksi pernah menerima seragam warna hitam putih dan pakaian olah raga;
Bahwa saksi tidak tahu kalau orang yang bernama Pak Edi itu merupakan pendamping dana desa;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
EKA SETIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi Dukuh sejak tahun 2016;
Bahwa saksi pernah mengikuti Musrenbang, dalam rapat musrenbang itu membahas kegiatan pebangunan fisik dan non fisik;
Musrembang itu untuk merencanakan kegiatan pembanguna fisik diwilayah Desa Banguncipto;
Bahwa saksi mengajukan usulan pedukuhan saksi pada saat musrenbangdes itu;
Bahwa dari usulan dukuh itu sudah ada nilai kegiatannya;
Bahwa saya selaku Dukuh Banaran Lor menyerahkan hasil dari Musyawarah Pedukuhan yang masih berupa tulisan tangan, kepada Sekertaris Desa, oleh Sekertaris Desa nantinya akan direkap dari seluruh Pedukuhan se-desa Banguncipto dan dituangkan dalam Rencana Anggaran Pembangunan Belanja Desa (RAPBDes), dan nantinya pihak Desa akan mengadakan Musyawarah Desa (musdes) untuk pembahasan RAPBDes dengan mengundang seluruh perangkat desa, anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat.
Bahwa kegiatan pembangunan di pedukuhan saksi yang didanai oleh desa Pada Tahun 2016, yaitu :
Kegiatan Padat Karya Pembuatan Jalan Baru Banaran Lor:
Anggaran kegiatan bersumber dari dana desa Tahun 2016 senilai Rp71.237.000,- (tujuh puluh satu juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). Nilai ini muncul setelah ada pengukuran dan dimuat dalam perubahan;
Sebelum pelaksanaan TPK melakukan sosialisasi
Upah tenaga kerja mandor sebesar Rp. 55.000,- per hari, kepala tukang batu sebesar Rp. 49.500,- per hari, tukang batu sebesar Rp. 44.000,- per hari, dan untuk pekerja sebesar Rp. 38.500,- per hari, serta yang menyerahkan upah adalah bapak Suparjan;
Kegiatan dilaksanakan pada Bulan Juni tahun 2016 dan berakhir bulan Juli Tahun 2016.
Yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut adalah TPK, yang diketuai oleh Trilaksono;
Saksi sebagai Dukuh dimasukan sebagai anggota TPK, karena semua Dukuh saat rapat kordinasi dimasukkan dalam TPK;
Honor sebagai anggota TPK sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Kegiatan gotong royong perbaikan / normalisasi gorong-gorong di Rt.21 ada dua lokasi dan Rt.22. satu lokasi;
Anggaran kegiatan gotong royong perbaikan/ normalisasi gorong-gorong Rt.21 dan Rt.22 Banaran Lor bersumber dari dana desa Tahun 2016 sebesar Rp. 5.010.000,- (lima juta sepuluh ribu rupiah);
Pelaksanan sosialisasi dan kegiatan adalah TPK
Pedukuhan mendapatkan suplay material, dan kegiatan dilaksanakan dengan sistem gotong royong maka tidak ada upah tenaga kerja.
Kegiatan dilaksanakan pada bulan November Tahun 2016.
Kegiatan gotong-royong cor blok jalan Rt.21
Anggaran kegiatan gotong royong cor blok jalan Rt.21 Banaran Lor bersumber dari dana desa Tahun 2016 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pelaksana sosialisasi dan kegiatan adalah TPK;
Pedukuhan mendapatkan suplay material, dan kegiatan dilaksanakan dengan sistem gotong royong maka tidak ada upah tenaga kerja;
Kegiatan dilaksanakan pada bulan November Tahun 2016.
Menghabiskan anggaran senilai Rp. 5.010.000,- (lima juta sepuluh ribu rupiah) dan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), diinformasikan saat sosialisasi;
Sosialisasi dilakukan oleh Terdakwa (kepala desa) dan Trilaksono;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dana yang dianggarkan tersebut habis terserap semua, karena saksi dan warga hanya menerima material saja;
Bahwa saksi tidak tahu komposisi campuran semen, pasir dan batu splitnya;
Bahwa untuk pertangung jawabannya saksi tidak tahu;
Bahwa dengan sistem gorong royong maka pedukuhan mendapat bantuan material kemudian warga mengerjakan tetapi tidak diupah, jadi upah tenaga kerja tidak ada;
Bahwa Pedukuhan Banaran Lor pada tahun 2017 tidak mendapatkan bantuan pembangunan yang berasal dari dana desa.
Bahwa untuk kegiatan non fisik itu ada kegiatan misalnya pelatihan menjahit, pelatihan pemulasaraan jenazah, pelatihan budidaya ikan, pelaksanaan di Kantor Desa, tetapi pesertanya warga dari masing masing dusun se Desa Banguncipto;
Bahwa untuk pelatihan tersebut tidak mendapatkan uang tetapi untuk pelatihan yang kerja sama dengan BLK mendapat uang, tetapi tidak mengunakan dana desa;
Bahwa kegiatan pada Tahun 2018, pedukuhan saksi mendapatkan bantuan untuk kegiatan pembangunan:
Kegiatan pembangunan Perkerasan jalan Rabat Beton Pedukuhan Banaran Lor
Anggaran kegiatan bersumber dari dana desa Tahun 2018 senilai Rp 62.003.400,- (enam puluh dua juta tiga ribu empat ratus rupiah).
Untuk panjangnya kegiatan Rabat Beton itu dua ratus lima puluh meter;
Pelaksana sosialisasi dan kegiatan adalah TPK
Pedukuhan mendapatkan suplay material.
Tenaga kerja direkrut oleh Ketua RT atas permintaan saksi;
Upah tenaga kerja tukang sebesar Rp. 70.000,- per hari, dan untuk upah pekerja/tenaga sebesar Rp. 60.000,- per hari, serta yang menyerahkan upah adalah saksi sendiri;
Tidak ada honor bagi TPK,
Yang menyerahkan upah tenaga kerja adalah Andreas staf kelurahan;
Yang membeli material adalah Trilaksono;
Bahwa kegiatan dilaksanakan pada bulan Juli sampai dengan Agustus Tahun 2018.
Kegiatan pembangunan padat karya tunai pembuatan saluran air banaran lor:
Kegiatan dilaksanakan tepatnya berada di Rt.23 Banaran Lor;
Anggaran kegiatan bersumber dari dana desa Tahun 2018 sebesar Rp. 13.928.500,- (tiga belas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Bahwa TPK melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk pelaksanaan kegiatan.
Kegiatan menggunakan sistem padat karya tunai maka anggaran dana desa yang diterima digunakan hanya untuk upah tenaga kerja ( dana tersebut tidak diperbolehkan untuk pembelian material ).
Tenaga kerja direkrut oleh ketua RT atas permintaan saksi;
Saksi menyerahkan daftar absen ke Trilaksono untuk meminta upah tenaga kerja kemudian sabtu sorenya saksi yang menyerahkan upahnya ke tenaga kerja;
Upah tenaga kerja mandor sebesar Rp. 80.000,- per hari, dan untuk upah pekerja/tenaga sebesar Rp. 60.000,- per hari, serta yang menyerahkan upah adalah saksi sendiri.
Bahwa yang membuat absensi itu awalnya saksi setelah sosialisasi warga daftar menjadi tenaga kerja, kemudian daftar tenaga kerja tersebut saksi serahkan ke Trilaksono, dan yang membuat daftar tenaga kerja versi ketikan adalah Trilaksono. Setiap sabtu untuk pembayaran tenaga kerja daftar diserahkan kepada saksi untuk dimintakan tanda tangan kepada tenaga kerja yang bekerja lalu saksi serahkan kembali kepada Trilaksono;
Untuk tenaga kerjanya beberapa ada yang tidak sesuai, saat sosialisasi beberapa mendaftar tetapi saat pelaksaan orang itu tidak datang ikut kerja dan itu sudah saksi laporkan ke Trilaksono;
Bahwa saksi tidak minta tanda tangan orang yang tidak bekerja, saat saksi kembalikan ke Trilaksono dalam keadaan kosong tidak ditanda tangani;
Bahwa kegiatan dilaksanakan pada bulan November sampai dengan Desember Tahun 2018.
Kegiatan padat karya tunai normalisasi saluran Air Banaran lor
Bahwa kegiatan dilaksanakan tepatnya berada di Rt.22, Rt.23 dan Rt.24 Banaran Lor, panjangnya 825 meter melintasi tiga RT tersebut;
Anggaran kegiatan padat karya tunai, bersumber dari dana desa Tahun 2018 senilai Rp25.138.500,- (dua puluh lima juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Pelaksana sosialisasi dan kegiatan adalah TPK;
Kegiatan menggunakan sistem padat karya tunai;
Saksi meminta bantuan para Ketua RT untuk merekrut tenaga kerja.
Upah tenaga kerja mandor sebesar Rp. 80.000,- per hari, dan untuk upah pekerja/tenaga sebesar Rp. 60.000,- per hari, serta yang menyerahkan upah adalah saksi.
Bahwa kegiatan dilaksanakan pada bulan November sampai dengan Desember Tahun 2018.
Bahwa yang membuat absensi itu awalnya saksi setelah sosialisasi warga daftar menjadi tenaga kerja, kemudian daftar tenaga kerja tersebut saksi serahkan ke Trilaksono, dan yang membuat daftar tenaga kerja versi ketikan adalah Trilaksono, kemudian setiap sabtu untuk pembayaran tenaga kerja daftar diserahkan kepada saksi untuk dimintakan tanda tangan kepada tenaga kerja yang bekerja lalu saksi serahkan kembali kepada Trilaksono;
Untuk tenaga kerjanya beberapa ada yang tidak sesuai, saat sosialisasi. Ada yang mendaftar tetapi saat pelaksaan orang itu tidak datang ikut kerja dan itu sudah saksi laporkan ke Trilaksono;
Bahwa saksi tidak minta tanda tangan orang yang tidak bekerja, saat saksi kembalikan ke Trilaksono dalam keadaan kosong tidak ditanda tangani;
Kegiatan padat karya tunai normalisasi jalan Banaran Lor
Normalisasi itu adalah meperbaiki jalan yang dulunya sudah diaspal tetapi sudah rusak. Sehubungan dengan kegiatan di dusun Banaran Lor sudah banyak warga yang bekerja maka untuk normalisasi jalan saksi minta tolong kepada Dukuh Banaran Kidul jadi bukan saksi maupun warga saksi yang melaksanakannya;
Anggaran kegiatan padat karya tunai normalisasi jalan Banaran Lor bersumber dari dana desa Tahun 2018 sebesar Rp. 7.828.500,- (tujuh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
TPK melaksanakan sosialisasi;.
Kegiatan menggunakan sistem padat karya tunai;
Tenaga kerja dari Pedukuhan Banaran Kidul.
Upah tenaga kerja mandor sebesar Rp. 80.000,- per hari, dan untuk upah pekerja/tenaga sebesar Rp. 60.000,- per hari, serta yang menyerahkan upah adalah Dukuh Banaran Kidul.
Kegiatan dilaksanakan pada bulan November sampai dengan Desember Tahun 2018.
Bahwa pada tahun 2019 kegiatan pembangunan di pedukuhan saksi, yakni:
Pekerjaan pengaspalan jalan di Banaran Lor
Bahwa kegiatan bersumber dari dana desa Tahun 2019 sebesar Rp. 84.892.355,- (delapan puluh empat juta delapan ratus sembulan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah).
Bahwa TPK melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk pelaksanaan kegiatan.
Bahwa dalam pelaksanaan TPK Banguncipto bekerjasama dengan pihak ke-tiga (CV. Mandiri Persada).
Bahwa kegiatan dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan April Tahun 2019.
Pekerjaan pembangunan talut di pedukuhan Bantarjo sampai Banaran lor
Bahwa kegiatan bersumber dari dana desa Tahun 2019 sebesar Rp. 137.884.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Bahwa TPK melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dan untuk pelaksanaan kegiatan Pedukuhan mendapatkan suplay material
Saya meminta bantuan para Ketua RT untuk merekrut tenaga kerja.
Upah tenaga kerja kepala kelompok sebesar Rp. 77.500,- per hari, upah tukang sebesar Rp. 72.500,- dan untuk upah pekerja / tenaga sebesar Rp. 62.500,- per hari, serta yang menyerahkan upah adalah saya sendiri yang sebelumnya saya meminta upah kepada ketua TPK (Trilaksono).
Bahwa kegiatan dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 21 September 2019.
Bahwa semua kegaiatan yang dilaksanakan itu dipantau oleh Kepala Desa karena dalam satu minggu bisa satu atau dua kali melihat ke lokasi kegiatannya;
Bahwa tidak ada kegiatan yang tidak melalui musduk;
Bahwa sebagai Dukuh saksi mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan untuk tahun 2016 Rp. 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian meningkat menjadi Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) sekarang 2.220.000,00 (dua juta dua ratus dua ribu rupiah);
Bahwa untuk penghasilan Dukuh itu diterimakan secara tunai, dan ada daftar terima penghasilan Dukuh;
Bahwa untuk para Dukuh sama mendapatkan penghasilan juga seperti saksi;
Bahwa untuk Kepala Desa juga mendapatkan penghasilan tetap dari jabatannya tersebut;
Bahwa benar, saksi pernah melakukan perjalanan dinas;
Bahwa yang saksi ingat perjalanan dinas tahun 2016, 2017 dan 2018 saat ada rapat dikecamatan dan di Kabupaten. Setiap kali melakukan perjalanan dinas saksi selalu membuat laporan perjalanan dinasnya;
Bahwa saksi mendapatkan honor perjalanan dinas pada tahun 2017 akhir tiga kali perjalanan dinas sebesar Rp. 90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk tahun 2016 saksi tidak menerima honor perjalanan dinasnya;
Bahwa untuk tahun 2018 saksi tidak menerima honor perjalanan dinasnya;
Bahwa untuk laporan perjaanan dinas saksi serahkan kepada Lia Yuniarti Kaur Umum;
Bahwa untuk perjalanan dinas yang tidak dibayarkan, saksi tidak menanyakan kepada Lia Yuniarti Kaur Umum;
Bahwa Trilaksono sering ke lokasi seminggu bisa satu atau dua kali melihat ke Lokasi pembangunan;
Bahwa tidak ada masalah hambatan untuk pengiriman material, semua lancer. Sebelum material habis saksi sudah menghubungi Trilaksono sehingga material lancar tidak ada yang kurang materialnya;
Bahwa kegiatan sesuai dengan waktu yang direncanakan;
Bahwa saksi tidak tahu cara membuat RAB;
Bahwa saksi sebagai anggota tim pelaksana kegiata (TPK) tidak mendapatkan surat keputusa (SK), tetapi ketika rapat koordinasi disebutkan setiap Dukuh sebagai anggota TPK;
Bahwa tugas saya sebagai anggota TPK adalah :
Mengadakan sosialisasi akan dilaksanakannya pembangunan kepada warga di sekitar lokasi dan tokoh masyarakat;
Mempersiapkan tenaga kerja untuk pembangunan;
Mencatat daftar absensi tenaga kerja;
Membayarkan upah kepada tenaga setiap Sabtu sore;
Bahwa yang mengawasi kegiatan adalah saksi;
Bahwa ada dokumentasi dalam bentuk foto terhadap pembangunan yang dilaksanakan, yang mengambil foto adalah Trilaksono;
Bahwa dana yang dipakai untuk kegiatan pembangunan itu adalah dana desa;
Bahwa saksi tidak membuat SPJ;
Bahwa sebagai anggota TPK, saksi mendapatkan honor sekali saja;
Bahwa saksi hanya mendengar kegiatan pengurukan tanah saja, untuk detail kegiatannya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi belum pernah melihat BB Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Desa;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengisi realisasi kegiatan desa;
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam pembuatan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Desa;
Bahwa saksi tidak tahu sebab Humam Sutopo (kepala desa) menjadi Terdakwa (kepala desa) dalam perkara ini ;
Bahwa saksi pernah mendengar audit AMJ dan yang diaudit Humam Sutopo;
Bahwa Dukuh belum pernah dkumpulkan untuk rapat terakit dengan AMJ;
Bahwa saksi belum pernah mendengar perintah untuk menyesuaikan laporan;
Bahwa dalam sosialisasi spesifikasinya dijelaskan untuk tenaga kerjanya berapa orang, pelaksaannya sekian hari, untuk upahnya sekian, dan perangkat pekerjaan juga dijelaskan;
Bahwa mengenai spesifikasi sehubungan dengan kualitas kerja tidak dijelaskan saat sosialisasi;
Bahwa untuk hari pertama pengerjaan itu Trilaksono dan Surono hadir dan menjelaskan tentang ketebalannya dan campurannya bagaimana;
Bahwa tidak pernah ada kekurangan material hingga masyarakat urunan untuk menyelesaikan kegiatannya;
Bahwa saat ada pengiriman material langsung di kirim ke lokasi kegiatan, dan tidak ada berita acara penerimaan;
Bahwa saksi pernah ikut sebagai tenaga kerja dalam kegiatan tahun 2018 di cor blok jalan, yang satu lagi ikut sebagai mandor normalisasi saluran air;
Saksi pakai nama Eko Setiawan;
Bahwa saksi memang ikut kerja, untuk mandor padat karya saksi menerima honor sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu masalah sosialisasi tanah uruk, dan saksi tidak pernah hadir saat sosialisasinya;
Bahwa benar, terdapat tanda tangan saksi didaftar hadir rapat sosialisasi pengurukan tersebut tetapi saksi tidak pernah ikut rapat sosialisasi tanah uruk karena tidak pernah mendapat undangan;
Bahwa benar, saksi mengetahui adanya kegiatan pengurukan tanah sudah di lahan pasar desa Banguncipto yang baru;
Bahwa benar, sehubungan dengan perjalanan dinas, tanda tangan yang terdapat dalam bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum berupa: Bukti Pengeluaran Kas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto tanggal 31 Juli 2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr.Eka Setiawan ke kecamatan untuk 6 orang Dukuh, bukanlah tanda tangan saksi. Dan saksi tidak pernah menerima pembayaran perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam bukti tersebut;
Bahwa benar, undangan terkait perjalanan dinas tersebut ada SPPDnya;
Bahwa saksi sebagai Dukuh hadir ke kantor desa seminggu dua kali, dari jam 8 pagi sampai 3 sore;
Bahwa sekalipun saksi terlibat sebagai tenaga kerja dalam kegiatan-kegiatan pembangunan tersebut akan tetapi tetap bisa menjalankan fungsi pelayanan masyarakat. Untuk meminta penandatanganan surat, biasanya masyarakat akan minta tanda tangan pada pagi hari sebelum jam 8 atau sore harinya sesudah maghrib;
Bahwa untuk kegiatan pembangunan fisik di pedukuhan saksi itu tidak didampingi pendamping, Pendamping dari kecamatan itu rutin datang ke balai desa koordinasi sama Kaur/kasi;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal adanya tenaga ahli pembangunan di desa;
Bahwa untuk rapat koordinasi itu di desa Banguncipto itu rutin dilakukan setiap hari senin;
Bahwa saksi tidak tahu adanya rapat koordinasi sehubungan dengan kedatangan Inspektorant Daerah (Irda);
Bahwa saksi pernah mendengar tentang perpindahan lokasi kios pasar desa Banguncipto;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
SUKARJO Bin JEMINGAN WARNO DIKROMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2017 ada pekerjaan pengurukan lahan Kios Pasar Desa Banguncipto, dimana saksi diminta untuk mengambil tanah di tanah kas Desa di Pedukuhan Bantarjo oleh Humam Sutopo selaku Kepala Desa Banguncipto kemudian untuk menimbun lahan kios pasar desa di Desa Banguncipto;
Bahwa pada saat itu sekira bulan Juli atau Agustus 2017 Terdakwa memanggil saksi untuk datang ke Balai desa Banguncipto. Kemudian Terdakwa mengatakan ada gundukan tanah kas desa banguncipto / Sultan Ground yang apabila dikeruk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Kemudian saksi diperintahkan untuk membantu mengeruk tanah tersebut untuk dipindahkan dari Pedukuhan Bantarjo ke Pedukuhan Bantar kulon. Kemudian setelah saksi melihat lokasi saksi menawarkan kepada Humam Sutopo biaya Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk operasional pengerukan dan pemindahan serta perataan tanah tersebut. Kemudian Terdakwa setuju dengan biaya tersebut. Sekira bulan agustus tahun 2017 saksi langsung mengerjakan pekerjaan tersebut sampai selesai dengan jumlah ritase kurang lebih 400 (empat ratus) ritase, saksi menggunakan 1 (satu) buah Exsavator, 10 (sepuluh) dump truck, 1 (satu) Louder, dengan jumlah tenaga 6 (enam) orang. Setelah pekerjaan selesai Terdakwa membayarkan biaya operasional tersebut secara bertahap, untuk rinciannya saksi lupa namun terakhir dilunasi pada bulan Juli 2019 dengan total senilai Rp77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi pekerjaannya sebagai penyedia bahan bangunan / leveransir dan menyewakan alat berat;
Bahwa yang saksi lakukan sebelum pengerukan dan pengurukan tersebut memberitahukan secara tertulis kepada Gubernur, Kapolres, dan Sat Pol PP, serta Polsek;
Bahwa pertinggal surat pemberitahuan belum bisa saksi temukan karena saksi tidak ada tertib administrasinya;
Bahwa surat yang saksi kirimkan ke Gubernur, Kaplores Itu bersifat pemberitahuan saja dan bukan minta ijin;
Bahwa dalam surat tersebut Pemerintah Desa Banguncipto sebagai pihak yang mengetahui;
Bahwa Dukuh tidak ditembusi karena sudah ada sosialisasi sebelumnya;
Bahwa surat pemberitahaun tersebut dari saksi, diketahui Kepala Desa, yang isinya antara lain “memberitahukan akan memindahkan tanah dari Pedukuhan Bantarjo ke Pedukuhan Bantar Kulon”
Bahwa Kepala Desa sebagai pihak yang mengetahui karena yang memiliki wilayah;
Bahwa saat meminta saksi untuk mengerjakan pengerukan dan pengurukan tersebut kapasitas Terdakwa adalah sebagai Kepala Desa;
Bahwa tidak ada perjanjian tentang mekanisme pembayaran. Saksi hanya dijanjikan Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk memindahkan material tanah tersebut dan saksi sanggupi;
Bahwa saksi tidak tahu tanah tersebut milik siapa setahu saksi tanah tersebut adalah tanah kas desa;
Bahwa untuk pembayaran Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) itu tidak ada kwitansinya karena dibayarkan secara bertahap;
Bahwa benar barang bukti berupa nota yang ditunjukkan Penuntut Umum adalah nota dan stemple CV. Trimitra Sejati. Akan tetapi waktu itu saksi memberikan nota tersebut dalam keadaan kosong tanpa keterangan sama sekali;
Bahwa benar, CV. Trimitra Sejati itu adalah badan usaha milik saksi;
Bahwa yang minta nota kosong adalah Terdakawa Humam Sutopo;
Bahwa kwitansinya itu kosong belum ada tulisannya;
Bahwa tanda tangan dalam nota/kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi;
Bahwa cara memintahkan material tanah tersebut dari Bantarjo ke Bantar Kulon adalah dengan cara dikeruk pakai bego dinaikan ke truk dan diangkut ketempat pengurukannya
Bahwa pelaksanaan pengurukan tanah tersebut satu minggu;
Bahwa saksi tidak memberitahukan pengerukan tersebut ke Dukuh karena sebelumnya sudah ada sosialisasi dari Kepala Desa kepada para Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat. Walau Dukuh waktu itu tidak hadir;
Bahwa walaupun bukti kwitansi/nota yang diperlihatkan Penuntut Umum tersebut redaksinya untuk pembelian material tanah uruk, tetapi hal yang dikerjakan saksi adalah hanya pengerukan, pengangkutan, pengurukan lahan dan penyewaan alat berat;
Bahwa yang memberikan uang atas jasa saksi adalah Terdakwa langsung. Pada awal pelaksanaan saksi diberi Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa memang permintaan kwitansi/nota kosong tersebut tidak lazim. Tetapi saat minta itu Terdakwa beralasan untuk menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPJ) desa. Alasan sesungguhnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak terpikirkan bilamana permintaan kwitansi/nota kosong tersebut akan dipakai untuk kegiatan lain;
Bahwa tidak ada kesepakatan dari awal tentang pemberian kwitansi kosong tersebut. Demikian pula tidak ada ancaman atau tekanan kepada saksi agar memberikan kwitansi/nota kosong tersebut;
Bahwa saksi juga tidak tahu siapa yang mengisi kwitansi kosong tersebut;
Bahwa benar dengan nilai transaksi Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta) tersebut sudah diperkirakan menghasilkan keuntungan bagi saksi walaupun hanya sedikit;
Bahwa material tanah uruk yang berupa tanah padas tersebut, satu truknya senilai Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk pengurukan lahan pasar desa tersebut dibutuhkan kuran lebih 400 (empat ratus) ritase;
Bahwa benar saksi tidak ada melakukan penjualan material tanah. Saksi tidak menjual hanya mengeruk, mengangkut dan menguruk saja;
Bahwa untuk harga sewa alat berat itu satu harinya kurang lebihnya Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); sedangkan truknya per rit senilai Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah melihat kwitansi kwitansi yang diperlihatkan Penuntut Umum;
Bahwa untuk alat berat dan tenaga kerja itu satu paket, pekerjaan itu satu paket untuk mengeruk, untuk mengangkut dan untuk meratakan dikerjakan selama satu minggu;
Bahwa pada awalnya saksi tidak tahu kalau LPJnya bermasalah. Saksi baru mengetahui setelah dipanggil Kejaksaan;
Bahwa saksi sudah lama mengenal Terdakwa sejak kecil dulu waktu sekolah sering main ke pedukuhan saksi;
Bahwa itu pekerjaan Kepala Desa Humam Sutopo;
Bahwa isi surat saya atas nama Sukarjo memberitahukan kepada pihak terkait akan melakukan pengerukan tanah kas desa di desa Banguncipto akan dipindahkan ke dusun Bantar Kulon wilayah Desa Banguncipto, tanda tangan saksi;
Bahwa saksi menyampaikan surat tersebut langsung kekantor masing masing instansi terkait melalui bagian tata usahanyanya;
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah melakukan pengurukan tanah kas desa;
Bahwa tenaga kerja saat itu lima atau enam orang;
Bahwa terhadap daftar nama pekerja untuk minggu pertama yang diperlihatkan Penuntut Umum, saksi tidak mengenal kelimabelas nama-nama orang/pekerja dalam daftar pekerja tersebut, karena yang saat itu kerja oleh saksi sudah langsung dibayarkan;
Bahwa terhadap daftar dua puluh nama pekerja untuk minggu kedua yang diperlihatkan Penuntut Umumum tidak ada nama pekerja yang saksi kenal dalam daftar pekerja yang ditunjukkan tersebut;
Bahwa walaupun dalam barang bukti tercatat bahwa saksi mengerjakan pengerukan dan pengurukan tanah tersebut dalam empat minggu, namun yang senyatanya adalah hanya satu minggu saja;
Bahwa saksi kenal Surono, dan pada saat pelaksanaan pengurukan Surono mengarahkan pekarja yang bekarja;
Bahwa saksi bekerja dengan Surono ada beberapa kali saksi menyediakan pasir , batu;
Bahwa walaupun kesepatan harga atas jasa saksi adalah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), namun yang saksi terima itu hanya Rp77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) jadi masih ada kekurangan Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah sisanya dan dijawab oleh Terdakwa bahwa sisanya menjadi hutang Terdakwa;
Bahwa selain pengurukan lahan pasar desa Banguncipto, saksi juga pernah terlibat dalam berbagai kegiatan pembangunan lainnya di Desa Banguncipto; diantaranya kegiatan pembangunan di tahun 2017;
Bahwa yang memesan material untuk kegiatan pembangunan adalah Trilaksono
Bahwa saksi sudah lama kenal Trilaksono sejak remaja;
Bahwa material yang dipesan langsung dikirim ke lokasi kegiatan, sudah ditentukan titik lokasi pengiriman material, setelah dikirim sopir akan memberitahukan kepada saksi atau Trilaksono kalau material sudah dikirimkan;
Bahwa saksi yang terima uangnya langsung dari Trilaksono;
Bahwa saksi ada catatan dibuku yang saksi kumpulkan, yang sudah dibayarkan berapa juta yang belum dbayarkan berapa juta;
Bahwa benar saksi pernah menerima pembayaran dengan total Rp.50.760.000 (lima puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) tetapi dibayarkan secara bertahap;
Bahwa untuk kegiatan talud Bantar Kulon tahun 2017 tanggal 27 Mei 2017 saksi menyediakan Batu belah dan Pasir Pasang. Tanggal 29 Juli 2017 saksi menyediakan Batu belah dan Pasir Pasang. Semua pemesanan dari Trilaksono
Bahwa atas transaksi bahan material tersebut, sebagai penyedia saksi menerbitkan nota transaksi dengan nilai yang sesuai dengan yang saksi terima dari Trilaksono;
Bahwa sejauh yang saksi alami Desa Banguncipto telah membayar lunas kewajibannya atas setiap pembelian bahan-bahan material tersebut;
Bahwa benar, selain pada kegiatan pengurukan saksi juga pernah dimintai nota kosong oleh pihak pemerintah desa dalam hal ini Trilaksono. Hal tersebut biasanya dilakukan oleh Trilaksono pada akhir tahun yang katanya untuk penyelesaian surat pertanggunjawaban (SPJ);
Bahwa kegiatan pembangunan lainnya yang saksi terlibat pada tahun 2017 adalah :
Pembangunan Drainase Lokasi di Bantar Kulon
Saya menyediakan batu belah dan pasir pasang pada 10 Juni 2017
Pembangunan Rabat Beton yang berlokasi di Bantar Wetan saksi menyediakan: batu split, batu pecah, pasir pasang, sewa molen dan sewa alat berat;
Pembangunan Drainase Lokasi di Bantar Wetan,
Saksi menyediakan: Batu belah, pasir pasang;
Pembangunan Rabat Beton di lokasi Banaran Kidul, saksi menyediakan sewa molen, Pasir, Batu pecah/split;
Pembangunan Drainase, lokasi di Banaran Kidul, saksi menyediakan batu belah dan pasir pasang;
Bahwa kegiatan untuk kegiatan pembangunan tahun 2018 adalah :
Pembuatan Rabat Beton, Lokasi di Bantarjo saksi menyediakan pasir, batu pasir, dan sewa molen;
Pembuatan Talud Lokasi di Ploso saksi menyediakan pasir dan batu belah;
Pengerasan Jalan Baru Lokasi di Ploso saksi menyediakan batu belah dan sirtu;
Pembuatan Rabat Beton yang berlokasi di Banaran Lor, saksi menyediakan: pasir, batu split, dan sewa alat molen;
Pembuatan Rabat Beton yang berlokasi di Banaran Kidul, saksi menyediakan Pasir, batu belah, batu pecah dan sewa molen;
Pembangunan Drainase yang berlokasi di Banaran Kidul, saksi menyediakan pasir pasang dan batu belah;
Pembuatan Rabat Beton yang berlokasi di Bantar Kulon, saksi menyediakan Sewa molen, batu pasir dan material tanah uruk;
Bahwa untuk pembayaran sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada saya memang secara bertahap yaitu :
Bulan Juli 2017 Rp 30.000.000,- yang dibayarkan secara tunai oleh Terdakwa di balai Desa Banguncipto;
Bulan Agustus 2017 Rp 10.000.000,- yang dibayarkan secara tunai oleh Terdakwa di balai Desa Banguncipto;
Bulan Desember 2017 Rp 20.000.000,- yang dibayarkan secara tunai oleh Terdakwa di balai Desa Banguncipto;
Bulan Januari 2018 Rp 12.500.000,- yang dibayarkan secara tunai oleh Terdakwa di balai Desa Banguncipto;
Bulan Maret 2018 Rp 5.000.000,- yang dibayarkan secara transfer oleh Terdakwa ke rekening BRI cabang Sentolo (milik saksi).
Sehingga total yang dibayarkan kepada saya sebesar Rp 77.500.000,- padahal seharusnya Rp 80.000.000,- sesuai dengan kesepakatan saya dengan Terdakwa. Sedangkan sisanya yang Rp 2.500.000,- sampai dengan sekarang belum dibayarkan oleh Terdakwa kepada saya.
Sehingga terakhir pembayaran kepada saksi pada bulan Maret 2018 bukan Juli 2019.
Tetapi kemudian pada tahun 2019 ketika tersangka HUMAM datang ke rumah saksi, tersangka HUMAM berkata jika mengakui masih ada kekurangan pembayaran biaya pengurugan kios pasar desa sebesar Rp 2.500.000,- tersebut
Bahwa menurut saksi kegiatan pemindahana material tanah dari Bantarjo ke Bantar Kulon itu adalah kegiatan pemindahan dan bukan penambangan, bahan yang dipindahkan oleh saksi tidak diperjualbelikan. Jika dipertambangan, bahan yang diangkut/dilpindahkan termasuk yang diperdagangkan;
Bahwa benar saksi pernah melakukan penambangan dengan teman di daerah Banaran dilokasi pasir;
Bahwa saksi belum pernah membaca Peraturan Gubernur No. 34 tahun 2017;
Bahwa saksi belum tahu tentang Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa yang ternyata mensyaratkan adanya permohonan ijin kepada gubernur dari pemerintah desa yang hendak memanfaatkan tanah kas desa
Bahwa saat saksi menentukan nilai pekerjaannya yang senilai Rp80.000.000,00 (delapan pulh juta rupiah) tersebut, Terdakwa tidak memberitahu besaran anggaran yang dipersiapkan untuk pengurukan;
Bahwa nilai Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) sebenarnya hasil penawaran yang disampaikan Terdakwa. Sebelumnya saksi mengajukan senilai Rp. 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa biasanya, berdasarkan pengalaman saksi, seluruh pembayaran untuk setiap kegiatan dalam satu tahun, pembayarannya pun dilakukan dalam satu masa anggaran. Tidak pernah terjadi tunggakan pembayaran melebihi tahun anggaran yang sedang berjalan;
Bahwa benar, sepengetahuan saksi semua material yang dipesan Terdakwa maupun Trilaksono dari saksi adalah untuk kegiatan Desa Banguncipto, bukan pribadi;
Bahwa saksi tidak memahami ketentuan hukum dan teknik terkait dengan masalah pertambangan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang Udang No. 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2OO9 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA ;
Bahwa saksi mengetahui tanah yang dikeruk tersebut merupakan tanah kas desa dari Terdakwa;
Bahwa tidak semua kegiatan pembangunan memesan materialnya dari saksi, karena saksi hanya menyediakan bahan material berupa pada dan batu belah saja. Saksi tidak menyediakan bahan-bahan material lainnya;
Bahwa benar, pengurukan tersebut telah menghasilkan dampak dibidang perekonomian karena lahan pengurukan tersebut diatasnya sudah berdiri pasar sebagaimana yang diprogramkan. Sedangkan diatas tanah pengerukan belum dimanfaatkan secara ekonomis, hanya untuk menjemur gabah saja;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ternyata material tanah yang saksi keruk tersebut dalam LPJnya oleh Terdakwa dilaporkan sebagai hasil pembelian pemberintah desa dari saksi;
Bahwa perintah untuk saksi itu hanya untuk memeindahkan material tanah untuk menguruk tanah yang akan dipakai menjadi pasar desa;
Bahwa saksi tidak membuat kwitansi sewa alat berat secara khusus dalam kegiatan pengerukan dan pengurukan itu. Saksi membuat nota/kwitansinya secara include;
Bahwa saksi tidak pernah membuat kwitansi belanja tanah uruk;
Bahwa stempel I di barang bukti itu adalah stempel saksi karena memang sebelumnya stempel saksi pernah dipinjam dan pernah dimintai nota kosong oleh Trilaksono dan Terdakwa;
Bahwa benar, sebelum menandatangani BAP Penyidikan, saksi terlebih dahulu membacanya sendiri. Dan sampai sekarang saksi tetap pada ketarangannya sebagaimana dalam BAP tersebut. Jika terdapat hal yang kurang rinci saat persidangan karena memang saat pemeriksaan di penyidik, saksi membawa catatan yang jauh lebih lengkap;
Bahwa pada saat pengurukan itu sudah ada terpasang pathok batas lahan yang akan diuruk;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah lahan yang diuruk tersebut merupakan tanah pertanian produktif atau tidak;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
PONIJAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kerja sama dengan desa Banguncipto, sejak tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018;
Bahwa awal kerja samanya berupa penyediaan material untuk aspal jalan. Kemudian selanjutnya material lain berupa batu untuk pengaspalan;
Tahun 2016 aspal saja tahun 2017 aspal dan material, tahun 2018 aspal dan material;
Bahwa material pendukung pengaspalan itu ada LPA 57 (batu 57), batu 35, batu 34, batu satu satu;
Bahwa yang memesan langsung dari saksi adalah Pak Ngatijo;
Bahwa saksi tidak tahu hubungannya apa Pak Ngatijo dengan pemerintah desa Banguncipto;
Bahwa saksi kenal dengan Pak Ngatijo hanya kenal kenal saja. Setahu saksi Ngatijo adalah pekerja proyek;
Bahwa pengaspalan tahun 2016 itu untuk pengaspalan di Pedukuhan Ploso sampai Bantar Wetan;
Bahwa cara Ngatijo memesan aspal dan materialnya kepada saksi dengan telepon kepada saksi dan memesan aspal untuk pekerjaan yang dikerjakan Ngatijo. Pemesanan aspal Pak Ngatijo kepada saksi itu bertahap tetapi kurang lebih 70 sampai 80 drum aspal;
Bahwa saksi mendapatkan aspal langsung bukan dari pihak ketiga lainnya;
Bahwa harga aspal dulu satu drum Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa penyerahan uangnya secara tunai. Setiap ada pemesanan, saksi mengirim aspalnya ke lokasi kegiatan dan kemudian Ngatijo datang ke rumah saksi membayar pemesanan aspalnya;
Bahwa Ngatijo itu kerja proyek proyek bukan perangkat desa Banguncipto;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana terbangunnya hubungan kerja antara Ngatijo dengan Pemerintah Desa Banguncipto;
Bahwa setiap transaksi dengan Ngatijo saksi tidak mengeluarkan nota/kwitansi atas pembayaran yang dilakukan Ngatijo;
Bahwa untuk tahun 2017 saksi ada mengirim aspal ke Ploso, Bantarjo, yang pemesannya saat itu adalah Trilaksono;
Bahwa awal perkenalan saksi dengan Trilaksono itu, saksi dipanggil ke Balai Desa untuk ketemu Trilaksono, selanjutnya oleh Trilaksono saksi ditemukan dengan Terdakwa, yang saat itu menjabat Kepala Desa, oleh Trilaksono;
Bahwa dalam pertemuan kali pertama tersebut, yang juga dihadiri oleh Trilaksono, Terdakwa menyampaikan Desa banguncipto akan mengadakan pengaspalan jalan yang didanai oleh dana desa. Ditanyakan oleh Terdakwa apakah saksi bisa menyediakan material untuk keperluan pengaspalan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, saksi menyatakan kesanggupan untuk menyediakan material aspal.
Bahwa dalam pertemuan perdana tersebut belum ada pembicaraan mengenai harga, Kepala Desa hanya menyuruh untuk mengerjakan pengaspalan, Pembicaraan lanjutan dilakukan saksi dengan Trilaksono di lobi kantor desa;
Bahwa dalam pembicaraan di loby kantor desa tersebut saksi meminta rencana anggara biaya (RAB) kegiatan pengaspalan tersebut kepada Trilaksono. Saksi merasa perlu RAB tersebut untuk memperlajarinya lebih lanjut dan mengukur apakah saksi sanggup menjalaninya atau tidak, karena dalam pertemuan dengan Terdakwa sebelumnya, saksi tidak hanya diminta untuk menyediakan aspal dan materialnya namun juga diminta untuk mengerjakan kegiatan pengaspalan tersebut;
Bahwa selain itu, saksi juga merasa perlu mengetahui harga batu sesuai tidak dengan RABnya. Apabila harganya cocok maka saksi bersedia mengerjakan kegiatan pengaspalan tersebut;
Bahwa pada awalnya Trilaksono keberatan memberikan RABnya dengan alasan tidak enak. Akan tetapi, kemudian diberikan juga RABnya setelah saksi desak;
Bahwa setelah terima dan mempelajari RAB, saksi merasa nilai yang terdapat dalam RAB bisa diterima untuk dijalankan oleh saksi. RAB tersebut hanya saksi baca dan pelajari di kantor desa saja, tidak dibawa pulang oleh saksi;
Bahwa setelah mempelajari sesaat RAB tersebut, saksi minta yang dibayarkan kepada saksi sesuai dengan yang di RAB saja, tetapi dbilang oleh Trilaksono yang terdapat dalam RAB masih brutto, saksi jawab tidak masalah yang penting sama dengan RAB;
Bahwa untuk pengaspalan di Ploso nilainya persisnya saksi lupa. Akan tetapi bisa dipastikan nilainya lebih besar dari tahun 2016, karena ditahun 2016 saksi hanya menyediakan aspal saja sedangkan di tahun 2017 saksi juga yang mengerjakan pengaspalannnya, sekitar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta), sudah termasuk satu dengan pengaspalan di Bantarjo;
Bahwa yang menerima material aspal saat kegiatan berlangsung dilapangan adalah Pak Dukuh dan Trilaksono;
Bahwa pembayaran yang dilakukan Trilaksono atas kegiatan pengaspalan tersebut dilakukan secara bertahap dan tunai;
bahwa Setiap ada pembayara itu ada tanda terimanya;
Bahwa setiap ada pembayaran ada tanda terimanya berupa kwitansi. Kwitansi tersebut formnya dari Trilaksono dan juga ditulis oleh Trilaksono. Jadi saksi tinggal menandatangani kwitansi tersebut. Setiap ada pencairan disuruh menghadap Terdakwa;
Bahwa yang menyerahkan uang kegiatan pada tahun 2017 dan tahun 2018 adalah Terdakwa di ruang kerjanya. Jadi saksi menandatangani kwitansi terlebih dahulu baru kemudian diantar oleh Trilaksono ke kantor desa untuk menerima pembayaran langsung dari Terdakwa;
Bahwa besarnya dana yang saksi terima sama dengan yang tercatat diatas lembar kwitansi yang saksi tanda tangani;
Bahwa pada tahun 2018 ada pembayaran yang kurang senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Itu untuk kegiatan pengaspalan di Bantar Wetan. Pada saat itu yang menyerahkan uang juga Terdakwa. Seingat saksi yang seharusnya diterima saksi sekitar enam puluh jutaan sekian tetapi yang diterima lima puluh juta sekian. Penerimaan uang tersebut juga ada kwitansinya akan tetapi apa yang diterima saksi berbeda dengan yang tertulis pada kwitansi;
Bahwa saksi pernaha menagih kekuarang tersebut dan dijawab oleh Terdakwa kalau masih dipakai untuk keperluan. Terhadap kekurangan bayar ini Trilaksono tidak tahu tentang kekurangan bayar tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah dimintai nota kosong oleh pihak Desa Banguncipt;
Bahwa untuk pemgaspalan di Ploso dan Bantarjo itu sekitar Rp. 160.000.000,00 (seratu senam puluh juta rupiah);
Bahwa saksi ditunjuk langsung oleh Terdakwa selaku kepala desa dan tidak ada kontrak atas pekerjaan pengaspalan tersebut;
Bahwa saat itu Trilaksono yang nulis kemudian saksi tanda tangan;
Bahwa dalam surat penunjukan tersebut ada spesifikasinya;
Bahwa sepengetahuan saksi nilai yang terkandung dalam RAB mengacu pada harga pasar di lapangan;
Bahwa untuk tenaga kerja juga dari saksi semua;
Bahwa kwitansi-kwitansi:
Kwitansi tertanggal 15-06-2016 yang menerangkan “pembelian aspal 33 drum @Rp. 1.750.000,- dengan nilai keseluruhan Rp. 57.750.000,- dari TPK BANGUNCIPTO ke CV. MANDIRI PERSADA;
Kwitansi tertanggal 15-07-2016 yang menerangkan “pembelian aspal 15 drum @Rp. 1.750.000,- dengan nilai keseluruhan Rp. 26.250.000,- dari TPK BANGUNCIPTO ke CV. MANDIRI PERSADA;
Kwitansi tertanggal 20-07-2016 yang menerangkan “pembelian aspal 17 drum @Rp. 1.750.000,- dengan nilai keseluruhan Rp. 29.750.000,- dari TPK BANGUNCIPTO ke CV. MANDIRI PERSADA;
Kwitansi tertanggal 29-07-2016 yang menerangkan “pembelian aspal 10 drum @Rp. 1.750.000,- dengan nilai keseluruhan Rp. 17.500.000,- dari TPK BANGUNCIPTO ke CV. MANDIRI PERSADA.
Adalah tidak benar karena pada kegiatan-kegiatan tersebut saksi menerima uangnya dari Ngatijo bukan dari TPK Banguncipto. Juga nilai yang terdapat dalam kwitansi tersebut tidaklah benar. Demikian pula saksi tidak pernah memberikan kwitansi kosong kepada Ngatijo;
Bahwa benar untuk tenaga kerja yang melaksanakan pengaspalan tahun 2017 dan tahun 2018 adalah tenaga kerja saksi sendiri;
Bahwa saksi pernah mendapat penunjukkan langsung;
Bahwa kalau dulu itu masih manual jadi saksi dipanggil langsung saja, kalau sekarang lewat online;
Bahwa di desa Banguncipto saksi tidak mengajukan penawaran tetai saksi ditawari oleh desa Banguncipto untuk melakukan pengaspalan jalan;
Bahwa kontraknya itu ketikan yang membuat Trilaksono, tanda tangan di atas materai;
Bahwa apa yang dikerjakan oleh saksi dalam kegiatan pembangunan pengaspalan sesuai dengan RAB;
Bahwa pengaspalan yang dikerjakan saksi adalah pengaspalan yang tiga lapis;
Bahwa saksi tidak pernah disodori kwitansi kosong dari apa yang sudah saksi kerjakan;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak mengerti kenapa ada stemple dan tanda tangan saksi pada kwitansi-kwitansi yang tadi ditunjukkan Penuntut Umum. Saksi merasa yakin tidak pernah menandatangani dan men-stempel kwitansi-kwitansi tersebut. Saksi juga tidak pernah memberi pinjam stemple kepada pihak manapun juga kepada pekerja-pekerja saksi;
Bahwa RAB pengaspalan di Ploso dan Bantarjo tersebut memang awalnya Rp. 190.000.000,00 (seratus Sembilan puluh juta rupiah). Akan tetapi menurut Trilaksono ini tidak bisa berjalan karena telah terjadi perubahan anggaran menjadi Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) sekian itu karena ada perubahan RAB menurut Trilaksono seperti itu;
Bahwa saat pelaksanaan pengaspalan yang mengabsen pekerja adalah saksi sendiri;
Bahwa saksi membantah keterangan dalam salah satu kwitansi perihal adanya sewa alat berat karena saksi tidak menyediakan layanan penyewaan alat berat sehingga tidak mungkin saksi menyewakan alat berat;
Bahwa CV saksi tidak pernah dipinjam oleh orang lain untuk suatu kegiatan;
Bahwa kembali saksi terangkan untuk tanda tangan saksi pada BB tahun 2016, tidak saksi akui karena tahun 2016 itu saksi hanya menyuplai aspal kepada Ngatijo dan tidak ada hubungan kerja dengan desa Banguncipto. Saksi baru memiliki hubungan kerja berupa pengaspalan dengan pemerintah Desa Banguncipto itu pada tahun 2017 dan tahun 2018;
Bahwa saksi tidak ingat perihal pembayaran lewat tranfers bank;
Bahwa untuk sekarang Desa sudah tidak ada hutang kepada saksi;
Bahwa Terdakwa tidak ada hutang secara pribadi dari kepada saksi;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan.
Keterangan PONIJAN pada Konfrontir antara LIA YUNIARTI, TRI LAKSONO dan PONIJAN :
Bahwa saksi menerima uang dari Terdakwa, selaku kepala desa, sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk belanja material aspal, batu dan pasir;
Bahwa pada kuitansi yang tertera nominal sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) namun saksi hanya menerima Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah) ditahun 2017. Untuk sisanya saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi tidak pernah menerima pembayaran kegiatan dari bendahara desa, sdr. Sumadi. Saksi tidak kenal dengan sdr. Sumadi;
Bahwa saksi mempunyai NPWP : 11.5 % pajaknya.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa Sdr. Ponijan tidak menyampaikan apabila ada kekurangan pembayaran
SUPRIYANTO Bin NGIMADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi Staf Kontrak atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Desa Banguncipto sejak Bulan Maret Tahun 2017 s/d sekarang;
Bahwa struktur organisasi Pemerintah Desa Banguncipto sejak Tahun 2014 s/d 2018 :
-
-
Kepala Desa : Humam Sutopo yahun 2014 s/d 2020
Sekretaris Desa : Syaiful Anwar
Kaur Umum :
Lia Yuniarti mulai Desember tahun 2015 s/d 10 Januari 2019;
PTH Kaur Umum Januari 2019
Kasi Pemerintahan
Sri Purniwati tahun 2006 s/d 2018
Kaur Perencanaan dan keuangan
Sumadi tahun 2014 s/d 2018
Bendahara
Trilaksono tahun 2014 s/d pertengahan tahun 2015
Sumadi pertengahan tahun 2015 s/d 10 Januari 2019;
Lia Yuniarti mulai 10 Januari 2019
Kasi Pemerintahan
Adi Sasmito tahun 2014 s/d pertengahan tahun 2017 (meninggal tahun 2018)
Sri Purniwati pertengahan tahun 2017 sampai sekrang
-
Bahwa saksi kerja di bagian IT dan pada bagian pelayanan umum kantor Desa banguncipto;
Bahwa saksi diperiksa terkait dengan penyelewengan dana;
Karena pada saat ada panggilan Kejaksaan jadi saksi tahu;
Bahwa yang saksi tahu perihal penyelewengan dana diantaranya kegiatan misalnya Profil Desa di akhir tahun 2018. Saksi yang ikut meng-entry data saat itu tidak menerima honor tetapi dimintai tanda tangan penerimaan honor. Padahal honor kegiatan peng-entry-an data tersebut masuk dalam penganggaran APB Desa. Selain itu, ada inventarisasi asset diantara tahun 2017 sampai tahun 2018 di APBDes tahun 2018;
Bahwa saksi lupa nilai nominal honor kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak menagih honor tersebut karena saksi tidak tahu apakah dananya masih ada atau tidak;
Bahwa untuk entry profil desa itu di bentuk tim pengentri data;
Bahwa selain Profil desa dan Inventarisasi Asset, penyelewangan juga terjadi dengan tidak dibayarnya honor perjalanan dinas sebagai pelaksanaan dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);
Bahwa untuk saksi itu ada tiga kali perjalanan dinas SPPD yang tidak dibayarkan. Semua perintah perjalanan dinas tersebut kegiatannya dilaksanakan oleh saksi;
Bahwa saksi tidak tahu mulai ada masalah kapan tetapi saksi tahu ada masalah saat tim kejaksaan memeriksa di tahun 2019;
bahwa selain pihak Kejaksaan ada juga Inspektorat Daerah melalukan pemeriksaan setiap tahunnya;
Bahwa saksi tidak paham perihal ada atau tidak adanya temuan dari hasil pemeriksaan Irda;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020;
Bahwa benar pernah juga dilakukan audit akhir masa jabatan yang dilakukan oleh Irda. Yang diaudit adalah Kepala Desa;
Bahwa hasil audit saksi tidak tahu. Hanya saja saksi dimintai oleh Kepala Desa untuk membantu melengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ) dengan mengetikan Bend 26 untuk tahun 2016 sampai tahun 2017;
Bahwa dalam pelaksanaan melengkapi SPJ tersebut, saksi disuruh Kepala Desa untuk menemui Bendahara untuk membantu SPJ yang belum lengkap agar dilengkapi. Kalimat perintahnya kira-kira: “tolong bantu menyelesaikan SPJ”;
Bahwa untuk kelengkapan data seperti nota-nota dilakukan oleh Terdakwa dan Sumadi, Bendahara Desa. Sakit tidak ikut terlibat melengkapi nota-nota;
Bahwa setahu saksi, Bend 26 itu adalah bukti pengeluaran, fungsinya untuk bukti dilaksanakannnya kegiatan;
Bahwa Bend 26 itu kelengkapan setelah kegiatan terlaksana, di Bend 26 ada nominal uangnya;
Bahwa saksi dimintai untuk menyelesaikan SPJ tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019 sebagaian, untuk tahun 2020 sudah memakai sistem aplikasi;
Bahwa untuk penerbitan Benda 26 harus didahului oleh adanya nota atau kwitansi dari pihak ketiga;
Bahwa pengisian keterangan Bend 26 dilakukan dengan cara diketik. Sedangkan pengisian keterangan pada nota atau kwitansi dilakukan dengan cara ditulis tangan;
Bahwa benar, saksi ikut membantu mengisi kwitansi untuk kegiatan sarpras dan peralatan olah raga atas suruhan Terdakwa dan berkoordinasi dengan Sumadi selaku Bendahara Desa;
Bahwa kwitansi/nota yang diisi oleh saksi setahu saksi kegiatan transaksinya tidak pernah terjadi. Sehingga barang yang dimaksud dalam kwitansi sebenarnya tidak ada;
Bahwa saksi mau karena diperintah oleh atasan;
Bahwa seharusnya yang membuat dan menerbitkan kwitansi/nota tersebut adalah toko yang menjual barang yang dimaksud dalam kwitansi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Sekretaris Desa mengetahui hal kegiatan ini;
Bahwa tindakan melengkapi Bend 26 tersebut agar LPJ yang sudah ada memiliki bukti pendukung;
Bahwa benar, jika LPJ sudah ada berarti uangnya sudah digunakan;
Bahwa perintah untuk menyesuaikan dengan LPJ itu perintah dari Kepala Desa;
Bahwa benar, Bend 26 itu ada nomor urutnya yang datan nomornya diambil dari buku bantu;
Bahwa Bend 26 tidak mungkin tidak ada nomornya;
Buku bantu yang menyimpan data nomor urut tersebut dibawah pengelolaan dan tanggung jawab Bendahara;
Bahwa Bend 26 yang dilengkapi saksi tidak ada yang terkait dengan pembangunan fisik;
Bahwa selain saksi yang dimintai membantu, ada juga Indra Staf kontrak juga;
Bahwa saksi tidak diberikan honor untuk membantu melengkapi SPJ itu;
Bahwa bertanggung jawab dan berkuasa atas Bend 26 adalah Bendahara Desa. Kasi / Kaur bila memerlukan meminta blangko Bend 26 ke Bendahara Desa;
Bahwa saksi menerima Bend 26 kosong untuk diisi dari Kaur Umum Lia Yuniarti;
Bahwa kenapa saksi menerima Bend 26 dari Kaur Umum karena Kaur Umum lah yang ngurusi asset. Jadi berkas berkas itu minta dari kaur Umum, jika sudah diisi maka disimpan Bendahara;
Bahwa, yang tanda tangan Bend 26 itu adalah toko yang bersangkutan, Bendahara dan Kepala Desa;
Bahwa setahu saksi Bend 26 itu dibawa oleh pelaksana kegiatan ke toko penyedia barang untuk dimintakan tanda tangan;
Saksi tidak memintakan tanda tangan, saksi hanya mengetikkan saja yang minta tanda tangan Kepala Desa;
Bahwa saksi bertugas hanya mengetik keterangan pada Bend 26 selanjutnya saksi serahkan kepada Terdakwa (kepala desa). Saksi tidak terlibat dalam memintakan tanda tangan kepada pihak-pihak terkait dalam Bend 26 tersebut;
Bahwa saksi mulai membantu mengetik penyelesaian SPJ itu sejak akhir tahun 2017;
Bahwa tahun 2019 itu bedaharanya sudah gati dan sudah memakai aplikasi, jadi Bend 26 itu tinggal cetak dengan penomoran otomatis. Aplikasi ini baru bisa diterapkan pada tahun 2019, sebelumnya masih pada tahap pengenalan dan pelatihan;
Bahwa saksi dibagian IT tahun 2017 memang dipekerjakan sebagai persiapan dalam penggunaan aplikasi tersebut. Sehingga dalam rangka penggunaan aplikasi tersebut saksi menjalani pelatihan di kecamatan;
Bahwa tidak ada yang menyuruh agar tidak mengunakan aplikasinya, karena memang pada tahun 2017 tersebut aplikasinya belum efektif dipakai dan saat itu saksi masih mengikuti pelatihan penginputan datanya;
Bahwa yang menginstal aplikasi tahun 2019 di system computer adalah saksi;
Bahwa selain keterangan transaksi, saksi juga mengetikan nilai transaksi yang saksi sesuaikan dengan LPJnya;
Bahwa saksi pernah melakukan perjalanan dinas berdasarkan SPPD yakni ke dapur Semar Wates, yang kedua ideologi wawasan kebangsaan yang ketiga itu tentang administrasi Desa, kegiatan tersebut berlangsung di kantor Kecamatan;
Bahwa Kasi Pembangunan, Trilaksono, pernah cerita ke saksi honor perjalanan dinasnya tidak cair;
Bahwa peng-inputan profil desa itu adalah dalam rangka pemutakiran data kependudukan desa agar diketahui secara pasti jumlah penduduk desa. Yang melakukan survey dilapangan adalah masing-masing RT, yang hasil survey tersebut saksi inpuf ke sistem computer. Kegiatan ini berlangsung diakhir tahun 2018;
Bahwa setahu saksi tahun 2017 kegiatan yang tidak terlaksana itu adalah Tendik (Tenaga Pendidik PAUD) dalam SPJ tercatat ada 9 orang tendik tetapi yang hadir 7 orang yang 2 sudah keluar dari PAUD;
Bahwa sebagai perwakilan dari sub karang taruna di pedukuhan saksi, saksi pernah menerima bantuan uang Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Bantuan tersebut merupakan bantuan untuk sub karang taruna di desa Banguncipto dan saksi sebagai perwakilan dari Karang Taruna di dusun saksi, yang mana di desa Banguncipto ada Sembilan sub karang taruna;
Bahwa saksi tidak pernah menerima bantuan sub karang taruna sampai senilai Rp3.000.000,00;
Bahwa kegiatan karang taruna sebagaimana yang disebutkan dalam Bukti kas pengeluaran nomor : 774/KR/XII/2017 tanggal 7 Desember 2017 kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja peralatan olah raga untuk karang taruna dibayarkan kepada sdr ANDI GUSTAF “INDONESIA SPORT” sebesar Rp. 12.000.000 Bukti kas pengeluaran nomor : 773/KR/XII/2017 tanggal 7 Desember 2017 belanja pakaian atribut pembelian seragam karang taruna sebesar Rp. 7.500.000,- dibayarkan kepada sdr SARI “WARNA WARNI TEXTILE” sebanyak 60 potong @125.000=Rp. 7.500.000,- Bukti kas pengeluaran nomor : 772/KR/XII/2017 tanggal 7 Desember 2017 kegiatan sarpras olah raga, belanja makan minum dibayarkan kepada SUPRIYANTO”BAKTI PERTIWI2 sebesar Rp. 3.084.500, Bukti kas pengeluaran nomor 770, 771/KR/XII/2017 tanggal 7 Desember 2017, keggiatan sarpras olah raga dan karang taruna belanja sewa sound system dan tenda dibayarkan kepada sdr JUNI DWI”WN PRODUCTION” SEBESAR Rp. 3.050.000,- Bukti kas pengeluaran nomor 769/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017 kegiatan sarpras dan karang taruna, belanja sewa mobilitas darat dibayarkan kepada sdr MARSUDI 2LUMAYAN2 sebesar Rp. 2.000.000,- tidak pernah terjadi kegiatannya. Saksi hanya menerima Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk bantuan operasional sub karang taruna;
Bahwa saksi yang mengetik untuk bukti pengeluaran/Bend 26 kepada ANDI GUSTAF “INDONESIA SPORT”. Demikian pula untuk Bakti Pertiwi;
Bahwa tidak benar kegiatan-kegiatan sebagaimana disebutkan dalam Bukti kas pengeluaran nomor 519 tanggal 06 Juli 2018 kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga, belanja makan minum karrang taruna diberikan kepada sdr TEDY A.H “KAMIL’S FOOD” cake and snack bok sebesar Rp. 1.250.000,- Bukti kas pengeluaran nomor : 517 tanggal 06 juli 2018, kegiatan sarpras olah raga dan karang taruna, belanja ATK sebesar Rp. 28.000,- dibayarkan kepada sdr ISMALI “ EXTRA FOTOCOPY” Bukti kas pengeluaran nomor : 518 tanggal 06 Juli 2018, kegiatan pembinaan dan pengembangan olah raga, belanja bantuan dana SUB UNIT karang taruna diberikan kepada sdr SUPRIYANTO sebesar Rp. 13.500.000,- Bukti kas pengeluaran nomor : 561, 562 tanggal 21 Juli 2018, kegiatan sarpras olah raga dan sound system Rp. 1.500.000,- total 2.050.000,- dibayarkan kepada sdr JUNI DWI SAPUTRA “WN PRODUCTION”. Kegiatan-kegiatan terkait dengan sub karang taruna sebagaimana disebutkan dalam barang bukti tersebut sama sekali tidak terjadi terlebih di tahun 2018, Saksi hanya menerima BOP sub karang taruna senilai Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan tidak ada kegiatan lainnya;
Bahwa selama ini sub karang taruna tidak pernah membuat SPJ, hanya tanda tangan penerimaan bantuan operasional (BOP) saja;
Bahwa uang bantuan untuk sub karang taruna itu digunakan untuk membiayai lomba lomba tujuh belas agustusan dan tidak pernah membuat SPJ;
Bahwa pengisian-pengisian Bend 26 yang dilakukan saksi atas perintah Terdakwa ini sumber datanya dari LPJ. Seharusnya pengisian Bend 26 yang benar adalah bersumber dari nota/kwitansi transaksi;
Bahwa saksi memang tanda tangan di Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 518/2017 tanggal 11-09-2017, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, dibayarkan kepada sdr Supriyanto Pada saat mengikuti Sosialisasi Profil Kependudukan di rumah makan dapur semar yaitu sebesar Rp. 30.000,-, yang ditujunkkan Penuntut Umum, tetapi saksi tidak pernah menerima honor SPPDnya sekalipun kegiatan tersebut saksi laksanakan;
Bahwa memang saksi menandatangani Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 623/2017 tanggal 25-10-2017, Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Belanja Perjalanan Dinas. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi sdr. Supriyanto pada saat mengikuti pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan di pendopo kec. Sentolo yaitu sebesar Rp. 30.000,-, tetapi saksi tidak pernah menerima uang dari Bendahara Desa sekalipun kegiatan tersebut telah saksi lakukan;
Bahwa memang saksi menandatangani Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 696/2017 tanggal 28-11-2017, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah sdr. Syaiful Anwar dan sdr. Supriyanto pada saat mengikuti Bimbingan Teknis Administrasi Keuangan Desa untuk 2 orang yaitu sebesar Rp. 60.000,- @Rp.30.000,-, yang ditunjukkan Penuntut Umum, tetapi saksi tidak pernah menerima honor sebagaimana disebutkan dalama barang bukti tersebut dari Bendahara Desa. Sedangkan kegiatan tersebut benar telah saksi laksanakan;
Bahwa untuk ketiga kegiatan tersebut ada dan terlaksana tetapi saksi tidak menerima honornya;
Bahwa benar dibuatnya Bend 26 tersebut memang dalam rangka penyesuaian SPJ terhadap LPJ;
Bahwa untuk kegiata profil desa itu sempat di entri datanya, tetapi karena honornya tidak dibayarkan maka saksi tidak tidak melanjutkan kegiatan tersebut;
Bahwa kegiatan yang tidak ada kegiatannya yaitu sarpras olah raga karang taruna;
Bahwa LPJ dibuat setiap tahun, persisnya setelah berakhirnya masa tahun anggaran. Bukti pendukung penyusunan LPJ tersebut adalah Bend 26 yang didukung bukti-bukti transaksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana caranya meminta tanda tangan terhadap nota-nota yang kegiatan transaksinya tidak pernah terjadi. Saksi tidak tahu karena saksi hanya disuruh mengetikkan saja kemudian yang tanggung jawab Kepala Desa koordinasi dengan bendahara;
Bahwa sewaktu saksi dipanggil oleh Kepala Desa di ruangannya saat diberi perintah untuk mengisi bend-bend 26, diruangan tersebut juga Indra (staf kontrak satunya);
Bahwa yang disampaikan Kepala Desa saat itu yaitu “mas tolong dibantu menyelesaikan SPJ”;
Bahwa kegiatan Profil desa sudah ada sebelum tahun 2018. Akan tetapi yang tidak dibayarkan honornya ditahun 2018;
Bahwa setahu saksi yang mencari bukti pendukung Bend 26, berupa nota/kwitansi, adalah Sumadi (Bendahara Desa) dan Terdakwa (Kepala Desa);
Bahwa sub unit karang taruna saksi itu Karang Taruna Sub unit Bakti Pertiwi, dusun Banatrjo;
Bahwa saksi menjadi ketua Sub Unit Karang Taruna Baktu Pertiwi dusun bantarjo sejak tahun 2017;
Bahwa menurut ketua karang taruna yang lama sejak tahun 2014, 2015, 2016 tidak ada kegiatan karang taruna sub unit bantarjo;
Bahwa saksi tidak tahu perihal adanya belanja operasional karang taruna desa sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebagaimana disebutka dalam LPJ tahun 2014, karena saksi belum pernah menjadi pengurus sub karang taruna desa;
Bahwa untuk ditingkat desa, juga ada karang tarunanya tetapi tidak pernah ada kegiatannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal adanya fasilitasi kegiatan karang taruna desa Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), sebagaimana disebutkan dalam LPJ tahun 2015. Dan untuk karang taruna sub unit tidak menerima bantuan fasilitasi kegiatan karang taruna tersebut;
Bahwa seingat saksi ditahun 2018 ada rapat di aula desa yang dihadiri sembilan perwakilan sub unit karang taruna;
Bahwa saksi kenal dengan Resmi Widodo, setahu saksi dulu ketua karang taruna desa;
Bahwa yang menyerahkan bantuan operasiona kepada sub unit karang taruna ditahun 2017 dan 2018 tersebut adalah Terdakwa langsugn sebagai kepala desa dan bukan Kasi Kesra yang membidangi karang taruna;
Bahwa benar, ada tanda tangan terima BOP sub karang taruna ditahun 2017, bentuknya seperti daftar hadir. Kwitansi tidak ada;
Bahwa saksi kerja di kantor Desa Banguncipto sejak tahun 2017, tugas pokok saksi:
Membantu Pelayanan Umum di Desa Banguncipto sejak Tahun 2017 s/d sekarang, misalnya : membuat pengantar surat SKCK, membuat pengantar surat KTP, membuat surat pengantar penduduk masuk;
Persiapan penggunaan Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) sejak tahun 2017 s/d sekarang, misalnya : penginputan RAB Desa Banguncipto sejak Tahun 2017 s/d 2018;
Melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Kepala Desa;
Bahwa honor saksi tahun 2017 setiap bulannya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa untuk pengelolaan dana desa termasuk keluarnya uang saksi tidak tahu;
Bawa saksi tidak tahu siapa coordinator pengelolaan desa;
Bahwa saksi tidak tahu terkait dengan oran luar yang ikut dalam pengelolaan desa;
Bahwa saksi tahu tentang pendamping;
Bahwa koordinasi dengan Bendahara Desa, sebagaimana diminta Terdakwa saat itu adalah saksi diminta untuk menanyakan SPJ yang tidak lengkap kepada Bendahara Desa. Kemudian informsi perihal SPJ-SPJ yang belum lengkap tersebut diperoleh saksi dari Bendahara Desa, Sumadi. Selanjutnya saksi mengetikkan keterangan-keterangan dalam Bend 26 berdasarkan data dari Sumadi, Bendahara Desa.
Bahwa saksi tidak pernah melihat AD/ART karang taruna Desa dan juga sub unit karang taruna tidak memiliki AD/ART;
Bahwa kegiatan di sub unit karang taruna dilakukan sebulan sekali tetapi sering juga tidak ada kegiatan, Baru ada kegiatan kalau saat mau acara agustusan;
bahwa setelah mengikuti pelatihan administrasi keuangan saksi menjadi lebih memahami aplikasi keuangannya;
bahwa setahu saksi dana kegiatan cair sebelum kegiatan berjalan;
Bahwa SPJ itu dibuat sesudah kegiatan selesai dilaksanakan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa mencari nota, tetapi Terdakwa sendiri yang mengatakan akan mencari nota pendukungnya;
Bahwa sesunggunya yang berwenag mengisi Ben 26 itu adalah penangung jawab kegiatan;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa Terdakwa sebagai kepala desa yang jadi mengurusi Bend 26;
Bahwa saksi diminta membuat SPJ yang disesuaikan dengan LPJ tersebut sebelum dilakukannya audit AMJ;
Bahwa audit AMJ berlangsung di tahun 2019;
Bahwa benar, menjelang dilakukannya audit AMJ tersebut terdapat suasana kepanikan di kantor Desa Banguncipto karena memang ada pertanggungjawaban yang tidak lengkap;
Setelah audit masa jabatan itu melengkapi yang belum ada dan mencari yang hilang;
Bahwa hasil audit AMJ tersebut diantaranya terdapat data pendukungnya tidak lengkap;
Bahwa Bend 26 yang dibuat setelah audit AMJ bukanlah Bend 26 pengganti. Jadi Bend 26 yang sebenarnya pun tidak pernah ada;
Bahwa benar, saksi mendengar adanya temuan hasil audit berupa ketekoran kas tapi saksi tidak tahu berapa besar nilai ketekorannya;
Bahwa Pelaksana kegiatan adalah Kasi / kaur, misalnya untuk kasi pembangunan itu pelaksana kegiatannya adalah Trilaksono;
Bahwa Bend 26 yang saksi buat adalah untuk tahun 2017 sampai dengan tahun 2018. Dan saksi buat baru ditahun 2019;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Terdakwa keberatan dengan keterangan saksi yang menerangkan tidak adanya kegiatan karang taruna karena justru saksilah yang tidak pernah mengikuti kegiatan karang taruna. Demikian pula keterangan perihal tidak adanya pembelian peralatan olah raga.
Atas keberatan tersebut, saksi tetap pada keterangannya.
INDRA ISMANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi Staf Kontrak atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Desa Banguncipto sejak Bulan Maret Tahun 2017 s/d sekarang;
Bahwa struktur organisasi Pemerintah Desa Banguncipto sejak Tahun 2014 s/d 2018 :
-
-
Kepala Desa : Humam Sutopo tahun 2014 s/d 2020
Sekretaris Desa : Syaiful Anwar
Kaur Umum :
Lia Yuniarti mulai Desember tahun 2015 s/d 10 Januari 2019;
PTH Kaur Umum Januari 2019
Kasi Pemerintahan
Sri Purniwati tahun 2006 s/d 2018
Kaur Perencanaan dan keuangan
Sumadi tahun 2014 s/d 2018
Bendahara
Trilaksono tahun 2014 s/d pertengahan tahun 2015
Sumadi pertengahan tahun 2015 s/d 10 Januari 2019;
Lia Yuniarti mulai 10 Januari 2019
Kasi Pemerintahan
Adi Sasmito tahun 2014 s/d pertengahan tahun 2017 (meninggal tahun 2018)
Sri Purniwati pertengahan tahun 2017 sampai sekrang
-
Bahwa honor saksi sekarang sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa tugas saksi selaku Staf Kontrak (pegawai tidak tetap)sejak Juni 2016 s/d sekarang, antara lain :
Membantu di bagian pelayanan, kalau ada kegiatan di aula desa misalnya : kegiatan kader posyandu setiap satu bulan sekali (Kegiatan Kasi Kesra) yaitu membuat undangan, daftar hadir, mendokumentasikan kegiatan;
Membuat undangan, daftar hadir dan dokumentasi untuk penyampaian honor bagi tenaga pendidik paud di ruang tamu Pak Kades yang dibagikan honornya oleh Pak Kades atau Bu Kasi Kesra (SRI PURNIWATI) setiap tiga bulan sekali;
Tugas lain yang diperintahkan Kades maupun bendahara.
Bahwa KEGIATAN KASI KESRA TAHUN 2018, yang Bend.26.a (Bukti Kas Pengeluaran) diminta Sumadi, Bendahara Desa, untuk diisi oleh saksi antara lain :
Kegiatan Pembinaan dan pengembangan olahraga dengan anggaran Rp 23.703.000,-, ada kegiatan belanja makan dan minum sebesar Rp 1.250.000,- dibayarkan kepada sdr.KAMIL sedangkan di dalam LPJ yang dibuat oleh Pak Sumadi (bendahara) sebesar Rp 2.625.000,-;
Kegiatan Posyandu, kegiatan belanja Pemberian Makan Tambahan (PMT) tahun 2018 sebesar Rp 6.040.000,- dan prakteknya diterimakan tunai kepada kader posyandu oleh bendahara/kasi kesra. Untuk sudah diterimakan atau belum saya tidak tahu karena setahu saya masyarakat banyak yang mengeluh jika uang untuk PMT belum diberikan tapi LPJ nya diterimakan;
Kegiatan pengelolaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini, honor tenaga pendidik sebesar Rp 21.600.000,- untuk 9 orang. Berupa diterimakan tunai setiap tiga bulan sekali kepada tenaga pendidik yaitu per orang sebesar Rp 200.000,-/bulan, mereka dipanggil ke kantor desa oleh Kepala Desa dan diserahkan saya atau bu SRI PURNIWATI (Kasi Kesra) yang datang ternyata cuma 7 orang. Di daftar tanda terima yang datang cuma 7 orang karena yang 2 orang tidak pernah datang tapi LPJnya dibayarkan kepada 9 orang.
Bahwa untuk KEGIATAN KASI PEMERINTAHAN TAHUN 2018, yaitu Kegiatan pendataan, penyusunan dan pemutakhiran monografi yaitu honor pengentry data sebesar Rp 3.560.000,- (ADD) dan Rp 1.900.000,- (BHP) yang dilaksanakan oleh Kaur Umum. Kegiatannya ada tetapi cuma pada pada disuruh tanda tangan tanpa diberikan honornya oleh Pak Sumadi, Bendahara Desa;
Bahwa KEGIATAN KASI KESRA TAHUN 2017, yang saksi diperintah Terdakwa untuk membuat Bend.26.a (Bukti Kas Pengeluaran) sambil berkata “nanti yang tanggung jawab saya”antara lain :
Kegiatan RTLH sebesar Rp 20.500.000,- yang diterimakan kepada warga tapi saya kurang tahu besarannya yang disampaikan tunai nya karena yang menyerahkan Pak Kades. Rincian berupa : ATK Rp 500.000,- dan belanja material Rp 20.000.000,-. Untuk SPJnya berupa nota dan kwitansi sudah dibuat oleh Pak Sumadi;
Kegiatan pos pendidikan anak usia dini(PAUD), belanja honor tenaga pendidik sebesar Rp 21.600.000,- untuk 9 orang. Berupa diterimakan tunai setiap tiga bulan sekali kepada tenaga pendidik yaitu per orang sebesar Rp 200.000,-/bulan, mereka dipanggil ke kantor desa oleh Kepala Desa dan diserahkan saya atau bu SRI PURNIWATI (Kasi Kesra) yang datang ternyata cuma 7 orang. Di daftar tanda terima yang datang cuma 7 orang karena yang 2 orang tidak pernah datang tapi LPJnya dibayarkan kepada 9 orang;
Kegiatan TK yaitu belanja ATK Rp 150.000,-, belanja bahan bangunan Rp 4.850.000,-;
Kegiatan Posyandu, kegiatan belanja Pemberian Makan Tambahan (PMT) tahun 2017 sebesar Rp 12.400.000,- dan prakteknya diterimakan tunai kepada kader posyandu oleh bendahara/kasi kesra. Untuk sudah diterimakan atau belum saya tidak tahu karena setahu saya masyarakat juga banyak yang mengeluh jika uang untuk PMT belum diberikan tapi LPJ nya diterimakan;
Kegiatan TBM (Taman Bacaan Masyarakat) atau perpustakaan desa, belanja barang dan jasa, belanja habis pakai yaitu ATK Rp 200.000,-, belanja modal buku bacaan Rp 500.000,- dan belanja honorarium Rp 1.000.000,- sebesar Rp 1.700.000,- . Untuk tempatnya di perpustakaan desa yang berada di kantor desa sedangkan kegiatannya memang tidak ada.
Bahwa KEGIATAN KASI PEMERINTAHAN TAHUN 2017, yang saksi ketik-an SPJnya atas perintah Terdakwa adalah Kegiatan penyusunan profil desa sebesar Rp 8.183.000,-, khusus pada kegiatan belanja honorarium Rp 6.550.000,- terdiri dari honorarium tim atau petugas Rp 1.550.000,-, belanja tim profil desa Rp 1.500.000,-, belanja honor tim pendataan profil desa (pedukuhan) Rp 2.100.000,-, belanja honor entry data profil desa Rp 1.400.000,- (saya masuk tim tapi tidak terima honor dari Pak Sumadi dan saya cuma disuruh tanda tangan pada daftar terima honor entry data profil desa);
Bahwa KEGIATAN TAHUN 2015, yang SPJ nya dibuat atas perintah Terdakwa antara lain:
Kegiatan belanja modal pengadaan printer Rp 1.850.000,- (saksi dan Pak Supriyanto diperintah Pak Kades membuat Bend.26.a pada tahun 2019 sedangkan nota dan kwitansi dari Pak Kades );
Kegiatan belanja modal pengadaan perlengkapan kantor Rp 11.385.000,- terdiri : belanja modal pengadaan laptop Rp 6.785.000,- realisasinya di LPJ sama, belanja modal pengadaan printer Rp 1.850.000,- realisasinya di LPJ sama, belanja modal pengadaan kelengkapan komputer Rp 2.750.000,- realisasinya di LPJ Rp 816.000,- . Sehingga total realisasi di LPJ Rp 9.451.000,-; Saya dan Pak Supriyanto diperintah Pak Kades membuat Bend.26.a pada tahun 2019 sedangkan nota dan kwitansi dari Pak Kades);
Kegiatan pembangunan pagar bumi TK PKK Banaran Kidul sebesar Rp 5.000.000,- dan realisasinya di LPJ sama. Kegiatannya : berupa kegiatan belanja ATK Rp 100.000,-, belanja material Rp 3.500.000,-, upah tenaga kerja Rp 1.250.000,-, belanja makan minum rapat Rp 150.000,- ; Saya dan Pak Supriyanto diperintah Pak Kades membuat Bend.26.a pada tahun 2019 sedangkan nota dan kwitansi dari Pak Kades);
Kegiatan pembinaan seni Dan budaya Rp 34.442.500,- yaitu belanja peralatan kesenian jatilan dan ketoprak Rp 14.542.500,- sedangkan realisasinya di LPJ adalah Rp 6.697.500,-, belanja upacara hari jadi desa Rp 10.000.000,- realisasinya di LPJ sama, belanja upacara adat dan tradisional Rp 9.900.000,- realisasinya di LPJ sama; Saya dan Pak Supriyanto diperintah Pak Kades membuat Bend.26.a pada tahun 2019 sedangkan nota dan kwitansi dari Pak Kades);
Kegiatan profil desa Rp 12.165.000,- realisasinya di LPJ sama (Saya dan Pak Supriyanto diperintah Pak Kades membuat Bend.26.a pada tahun 2019 sedangkan nota dan kwitansi dari Pak Kades, ketika itu karena Inspektorat Kab. Kulon Progo mau datang untuk mengaudit AMJ pada 2019).
Bahwa setahu saksi desa banguncipto mulai ada masalah sejak ada audit;
Bahwa setiap tahun Irda memeriksa;
Bahwa tugas saksi di pelayanan umum;
Bahwa audit dana desa dilakukan saat Kepala Desa mau mengakhiri masa jabatan;
Bahwa pada saat akan dilakukan pemeriksaan para pejabatnya terlihat kebingungan;
Bahwa benar, ada perintah untuk penyelesaian SPJ yang belum lengkap;
Bahwa saksi pernah diperintah untuk membantu membuat SPJ. Bunyi perintahnya: “mas tolong ini nanti dibuatkan untuk SPJ”
Bahwa saksi diminta membuat SPJ untuk kegiatan bidang Kesra, maupun yang lainnya oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ingat berapa kegiatan yang diminta untuk dibuatkan SPJ karena jumlahnya banyak;
Bahwa ada daftar kegiatan yang diminta untuk dibuatkan SPJnya, dan ada juga yang langsung disuruh membuatkan satu per satu (diluar daftar);
Bahwa pembuatan SPJ banyak terjadi ditahun 2019;
Bahwa saksi sebelumnya tidak ada pengalaman membuat SPJ dan sebelumnya saksi juga tidak pernah membuat SPJ;
Bahwa SPJ adalah surat pertangung jawaban untuk kegiatan;
Bahwa dalam keadaan nomal, yang membuat SPJ adalah Kasi/Kaur yang mengampu kegiatan;
Bahwa untuk membuat SPJ itu perlu lampiran Nota Kwitansi dari Toko atau pihak ketiga;
Bahwa saat menyiapkan SPJ tersebut nota/kwitansinya belum ada.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan kwitansi pihak ketiga;
Bahwa SPJ dibuat dalam rangkap empat;
Bahwa pembuatan SPJ tersebut dibuat dengan tanggal mundur. Pembuatan SPJ ditahun 2019 akan tetapi untuk kegiatan ditahun 2016 dan sebagainya;
Bahwa benar, TPK adalah Tim Pelaksana Kegiatan. Saksi tidak tahu siapa yang menjadi ketua TPK;
Bahwa untuk kegiatan fisik yang mengampu adalah Kasi Pembangunan;
Bahwa saksi belum pernah mengetikkan SK TPK, dan saksi tidak pernah tahu SK TPK, saksi juga tidak pernah menyerahkan SK TPK ke dusun dusun;
Bahwa perintah Terdakwa untuk pembuatan SPJ yang disesuaikan dengan LPJ tersebut tidak disertai dengan ancaman, tidak pula dengan nada membentak. Saksi melaksanakan pekerjaan tersebut karena hal tersebut merupakan perintah atasan;
bahwa saat memerintahkan pembuatan SPJ ditahun 2019 tersebut, perintah Terdakwa disertai kalimat: “kerjakan saja nanti yang tangung jawab saya”;
Bahwa benar saksi disuruh mengisi Bend 26 untuk tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016, yang saksi lakukan pada tahun 2019;
Bahwa saksi tidak ingat jumlah SPJ yang telah dibuat atas perintah Terdakwa tersebut, karena memang banyak jadi saksi lupa;
Bahwa LPJ dibuat setiap tahunnya. Untuk tahun 2014, Saksi tidak tahu bagaimana pertangung jawaban LPJ nya;
Bahwa saksi mendapat Bend 26 itu dari Kasi Umum Lia Yuniarti;
Bahwa saat saksi membuat Bend 26 itu bendaharanya sudah dijabat oleh Lia Yuniarti, sebelumnya Sumadi;
Bahwa setelah Bend 26 diisi, selanjutnya saksi serahkan kembali ke Kaur Umum;
Bahwa yang bertanggung jawab menyimpan Bend 26 yang sudah diisi itu bendahara;
Bahwa pada tahun 2016 itu bendaharanya adalah Sumadi. Pada tahun 2019 ganti oleh Lia Yuniarti;
Bahwa untuk mengisi pembuatan profil desa saksi dilibatkan;
Bahwa dalam hal pembuatan profil desa tersebut saksi mendapatkan honor. Honor tersebut diberikan karena secara prinsip kegiatan tersebut bukanlah tugas dan tanggung jawab saksi sebagai pekerja dibagian umum;;
Bahwa yang bertangung jawab terhadap kegiatan profil desa adalah Bidang Pemerintahan, yang pejabat Kasi dulu adalah Sri Purniwati;
Bahwa pekerjaan profil desa lama karena harus input data warga desa seluruhnya, kurang lebihnya satu bulan;
Bahwa berapa honornya saksi lupa tetapi saksi tidak pernah terima honornya. Padahal saksi pernah tanda tangan penerimaan honor input data untuk profil desa. Saat tanda tangan bukti penerimaan honor tersebut, saksi “disuruh merem” (istilah);
Bahwa minta tanda tangan saat itu adalah Bendahara Desa, Sumadi;
Bahwa saksi tidak pernah melihat LPJ tahun 2018;
Bahwa saksi pernah melakukan perjalanan dinas ke kecamatan;
Bahwa honor SPPD itu Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). Namun saksi tidak mendapatkan honor SPPD walau setiap selesai melaksanakan perjalanan dinas saksi membuat notulen dan menandatangani penerimaan honor perjalanan dinas;
Bahwa ada juga beberapa perjalanan dinas yang dibayarkan honornya. Jika dilakukan pembayaran, saksi menerimanya dari Bendahara Desa, Sumadi;
Bahwa terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak benar pertanggungjawabannya, diantaranya:
Kegiatan Pembinaan dan pengembangan olahraga dengan anggaran Rp 23.703.000,-, ada kegiatan belanja makan dan minum sebesar Rp 1.250.000,- dibayarkan kepada sdr.KAMIL sedangkan di dalam LPJ yang dibuat oleh Pak Sumadi (bendahara) sebesar Rp 2.625.000,-;
Kegiatan Posyandu, kegiatan belanja Pemberian Makan Tambahan (PMT) tahun 2018 sebesar Rp 6.040.000,- dan prakteknya diterimakan tunai kepada kader posyandu oleh bendahara/kasi kesra. Untuk sudah diterimakan atau belum saya tidak tahu karena setahu saya masyarakat banyak yang mengeluh jika uang untuk PMT belum diberikan tapi LPJ nya diterimakan;
Kegiatan pengelolaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini, honor tenaga pendidik sebesar Rp 21.600.000,- untuk 9 orang. Berupa diterimakan tunai setiap tiga bulan sekali kepada tenaga pendidik yaitu per orang sebesar Rp 200.000,-/bulan, mereka dipanggil ke kantor desa oleh Kepala Desa dan diserahkan saya atau bu SRI PURNIWATI (Kasi Kesra) yang datang ternyata cuma 7 orang. Di daftar tanda terima yang datang cuma 7 orang karena yang 2 orang tidak pernah datang tapi LPJnya dibayarkan kepada 9 orang.
Bahwa benar, saksi mengetahui hal ini saat membandingkan antara LPJ dengan SPJ dari masing-masing kegiatan tersebut;
Bahwa kegiatan dimaksud dalam Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 697/2017 tanggal 28-11-2017, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi sdr Indra Ismanto pada saat mengikuti sosialisasi Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)untuk 7 orang yaitu : Dukuh 1 sampai 6 yaitu sebesar Rp 210.000,- (@ Rp 30.000,-) benar telah dilaksanakan. Saksi juga telah menandatangani bukti tersebut, tetapi saksi tidak pernah menerima dananya;
Bahwa kegiatan dimaksud dalam Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 781/2017 tanggal 12-12-2017, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Belanja perjalanan dinas dalam daerah bagi sdr. Indra Ismanto pada saat mengikuti rapat koordinasi program PMKS di kec. Sentolo yaitu sebesar Rp30.000,- benar telah dilaksanakan. Saksi juga telah menandatangani bukti tersebut, tetapi saksi tidak pernah menerima dananya;
Bahwa kegiatan dimaksud dalam Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 44/2018 tanggal 19-01-2018,Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada sdr Indra Ismanto saat mengikuti acara koordinasi penyiapan tenaga kerja untuk industri sarung tangan yaitu sebesar Rp 45.000,- benar telah dilaksanakan. Saksi juga telah menandatangani bukti tersebut, tetapi saksi tidak pernah menerima dananya;
Bahwa kegiatan dimaksud dalam Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 90/2018 tanggal 13-02-2018,Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah Diberikan kepada sdr. Indra Ismanto untuk rakor tim pokja nal posyandu tk. kecamatan sentolo yaitu sebesar Rp 30.000,-, enar telah dilaksanakan. Saksi juga telah menandatangani bukti tersebut, tetapi saksi tidak pernah menerima dananya;
Bahwa kegiatan dimaksud dalam Bukti Pengeluaran Kas Bidang Penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 108/2018 tanggal 20 Februari 2018, Belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr. Indra Ismanto untuk kegiatan rapat penanganan perubahan social politik di kec. Sentolo yaitu sebesar Rp 30.000,-, benar telah dilaksanakan. Saksi juga telah menandatangani bukti tersebut, tetapi saksi tidak pernah menerima dananya;
Bahwa kegiatan dimaksud dalam Bukti Pengeluaran Kas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banguncipto Nomor : 141/2018 tanggal 09 Maret 2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr.Indra Ismanto ke rakor pembinaan KAKB Pos daya tingkat kec. Sentolo yaitu sebesar Rp 30.000,-, benar telah dilaksanakan. Saksi juga telah menandatangani bukti tersebut, tetapi saksi tidak pernah menerima dananya;;
Bahwa kegiatan dimaksud dalam Bukti Pengeluaran Kas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banguncipto Nomor :147/2018 tanggal 12 Maret 2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr.Indra Ismanto ke rakor Tim Pokjanal Posyandu Tingkat Kec. Sentol yaitu sebesar Rp 30.000,-, benar telah dilaksanakan. Saksi juga telah menandatangani bukti tersebut, tetapi saksi tidak pernah menerima dananya;
Bahwa kegiatan dimaksud dalam Bukti Pengeluaran Kas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banguncipto Nomor : 153/2018 tanggal 13 Maret 2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr. Indra Ismanto ke rapat pengambilan data kualitatif Need Assesment angka kemiskinan tahun 2018 yaitu sebesar Rp 30.000,-, benar telah dilaksanakan. Saksi juga telah menandatangani bukti tersebut, tetapi saksi tidak pernah menerima dananya;
Bahwa kegiatan dimaksud dalam Bukti Pengeluaran Kas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banguncipto Nomor : 154/2018 tanggal 14 Maret 2018, belanja operasional perkantoran pemerintah desa, belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr. Indra Ismanto ke sosialisasi program kegiatan desa kantong budaya tahun 2018 yaitu sebesar Rp 45.000,-, benar telah dilaksanakan. Saksi juga telah menandatangani bukti tersebut, tetapi saksi tidak pernah menerima dananya;
Bahwa kegiatan dimaksud dalam Bukti Pengeluaran Kas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banguncipto Nomor : 280/2018 tanggal 25 April 2018, Belanja Operasional Perkantoran Pemerintah Desa, Belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada sdr Indra Ismanto pada saat mengikuti acara tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di KUA Sentolo yaitu sebesar Rp. 30.000,-, benar telah dilaksanakan. Saksi juga telah menandatangani bukti tersebut, tetapi saksi tidak pernah menerima dananya;
Bahwa kegiatan dimaksud dalam Bukti Pengeluaran Kas Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 513/2018 tanggal 05 Juli 2018, Belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada saudara Indra Ismanto dalam rapat persiapan peringatan Hari Keluarga Nasional yaitu sebesar Rp. 30.000,-, benar telah dilaksanakan. Saksi juga telah menandatangani bukti tersebut, tetapi saksi tidak pernah menerima dananya;
Bahwa kegiatan dimaksud dalam Bukti Pengeluaran Kas Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 30/2018 tanggal 12 Juli 2018, Belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada saudara Indra Ismanto dalam acara Identifikasi Kecamatan Sehat yaitu sebesar Rp. 30.000,-, benar telah dilaksanakan. Saksi juga telah menandatangani bukti tersebut, tetapi saksi tidak pernah menerima dananya;
Bahwa kegiatan dimaksud dalam Bukti Pengeluaran Kas Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 39/2018 tanggal 18 Juli 2018, Belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada saudara Indra Ismanto dalam acara sosialisasi PUSKESOS dan LKS tahun 2018 yaitu sebesar Rp. 30.000,-, benar telah dilaksanakan. Saksi juga telah menandatangani bukti tersebut, tetapi saksi tidak pernah menerima dananya;
Bahwa kegiatan dimaksud dalam Bukti Pengeluaran Kas Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 672/2018 tanggal 19 September 2018, Belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada saudara Indra Ismanto dalam acara sosialisasi program/kegiatan paud tingkat kecamatan Sentolo yaitu sebesar Rp 30.000,-, benar telah dilaksanakan. Saksi juga telah menandatangani bukti tersebut, tetapi saksi tidak pernah menerima dananya;
Bahwa kegiatan dimaksud dalam Bukti Pengeluaran Kas Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 707/2018 tanggal 05 Oktober 2018, Belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada saudara Indra Ismanto dalam acara rakor FGD tentang program kecamatan sehat di Kec. Sentolo yaitu sebesar Rp. 45.000,-, benar telah dilaksanakan. Saksi juga telah menandatangani bukti tersebut, tetapi saksi tidak pernah menerima dananya;
Bahwa kegiatan dimasud dalam Bukti Pengeluaran Kas Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 738/2018 tanggal 29 Oktober 2018, Belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada saudara Indra Ismanto dalam acara administrasi pencatatan dan biaya nikah, rujuk pada KUA Kecamatan di kantor Kemenag Kab. KP yaitu sebesar Rp. 45.000, benar telah dilaksanakan. Saksi juga telah menandatangani bukti tersebut, tetapi saksi tidak pernah menerima dananya;
Bahwa kegiatan dimaksud dalam Bukti Pengeluaran Kas Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Banguncipto Nomor : 597/2018 tanggal 01 Agustus 2018, Belanja perjalanan dinas dalam daerah diberikan kepada saudara Indra Ismanto dalam acara Lokakarya Mini Lintas Sektor Kab. KP yaitu sebesar Rp. 30.000,-, benar telah dilaksanakan. Saksi juga telah menandatangani bukti tersebut, tetapi saksi tidak pernah menerima dananya;
Bahwa tugas Sekretaris Desa adalah melakukan koordinasi kepada Kaur/Kasi;
Bahwa yang memberikan contoh pengisian SPJ adalah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu perihal adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang hilang;
Bahwa SPM adalah surat perintah membayar. Saksi tidak tahu tentang ada atau tidaknya SPM saat dilakukan pemerriksaan oleh Irda;
Bahwa saksi tidak tahu perihal adanya SPM yang hilang;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab menyimpan SPM;
Bahwa saksi tidak pernah melihat SPM di Desa Banguncipto selama kerja di Desa Banguncipto;
Bahwa dalam hal pengisian SPJ-SPJ yang disesuaikan dengan LPJ tersebut, peran saksi hanya mengisi/mengetikkan keterangan kegiatan dan nilanya saja. Sedangkan data tentang kegiatan dan nilainya saksi peroleh dari Terdakwa, yang telah dibuat dalam bentuk tulisan tangan;
Bahwa untuk Nota dan Kwitansi yang menyediakan kepada saksi adalah Terdakwa dan Pak Sumadi, Bendahara Desa;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar, yakni:
Data kegiatan bukan dari terdakwa
Terdakwa tidak menyerahkan daftar kegiatan yang dimasukkan dalam Bend 26;
Terdakwa tidak pernah memberikan contoh SPJ, yang memberikan contoh adalah Bendahara Desa
SRI WIDARTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi tenaga Honorer di desa banguncipto sudah empat tahun;
Bahwa struktur organisasi Pemerintah Desa Banguncipto :
-
-
Kepala Desa : Humam Sutopo tahun 2014 s/d 2020
Sekretaris Desa : Syaiful Anwar
Kaur Umum :
Lia Yuniarti mulai Desember tahun 2015 s/d 10 Januari 2019;
PTH Kaur Umum Januari 2019
Kasi Pemerintahan
Sri Purniwati tahun 2006 s/d 2018
Kaur Perencanaan dan keuangan
Sumadi tahun 2014 s/d 2018
Bendahara
Trilaksono tahun 2014 s/d pertengahan tahun 2015
Sumadi pertengahan tahun 2015 s/d 10 Januari 2019;
Lia Yuniarti mulai 10 Januari 2019
Kasi Pemerintahan
Adi Sasmito tahun 2014 s/d pertengahan tahun 2017 (meninggal tahun 2018)
Sri Purniwati pertengahan tahun 2017 sampai sekarang
Untuk Kepala Dusun Dukuh Bantar Wetan
Surono
Dukuh Bantar Kulon
Resmi Widodo
Dukuh Ploso
Kardono
Dukuh. Bantarejo
Ibu Uji Sudaryati
Dukuh Banaran Lor
Eka Setyawan
Dukuh banaran Kidul
Ngatijo.
-
Bahwa honor saksi sekarang sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa tugas saksi di bagian pelayanan umum di depan antara lain melayani administrasi masyarakat yang akan membuat KTP, pindah Penduduk;
Bahwa saksi mendapatkan SK pelayanan umum sebagai coordinator Syaiful Anwar;
Bahwa ada masalah di Desa Banguncipto sejak adanya laporan masyarakat,
Bahwa Terdakwa menjabat Kepala Desa untuk masa jabatan tahun 2014 sampai dengan tahun 2020;
Bahwa setiap tahun selalu ada audit dari Inspektorat Daerah (IRDA);
Bahwa setiap tahun selalu ada temuan dari IRDA tapi bisa diselesaikan;
Bahwa setiap ada audit IRDA, selalu ada perintah untuk melengkapi SPJ;
Bahwa pada tahun 2019 ada audit AMJ dari IRDA;
Bahwa sehubungan dengan audit AMJ, pernah diadakan rapat yang hasilnya agar semua SPJ harus lengkap. Apabila ada yang belum lengkap agar dilengkapi, dan apabila ada Kasi/Kaur yang minta bantuan agar segera dibantu;
Bahwa selama ini yang saksi tahu, SPJ yang tidak lengkap itu untuk tahun 2017 dan tahun 2018;
Bahwa saksi bersama dengan honorer lain pernah dipanggil oleh Terdakwa;
Bahwa pembuatan SPJ adalah tugas dari Kasi/Kaur;
Bahwa caranya melengkapi SPJ yang kegiatannya sudah lewat waktu dengan membuat kwitansi/nota transaksi dengan tanggal mundur sesuai dengan jadwal kegiatan tersebut. Kwitansi/notanya diperoleh dari toko langsung;
Bahwa hal ini adalah ide dari Terdakwa dan ada juga yang dari Bendahara Desa, Sumadi;
Bahwa Sekretrais Desa harusnya tahu juga tentang hal ini, tapi karena sekretaris desa mengikuti alurnya saja;
Bahwa yang mencari kwitansi Sumadi sendiri dan saksi juga pernah disuruh untuk mencari kwitansi pembelian barang alat alat olah raga ke toko;
Bahwa agar tokonya mau memberikan kwitansi kosong, biasanya saksi lakukan sambil membeli barang lainnya;
Bahwa biasanya saksi meminta kwitansi kosong dengan alasan untuk SPJ;
Bahwa saksi tidak memberikan komisi kepada pemilik toko untuk mendapatkan kwitansi kosong tetapi saksi minta kwitansi kosong sambil membeli barang ditoko tersebut,
Bahwa benar, kwitansi kosong yang saksi minta itu beserta dengan tanda tangan dan capnya toko tersebut;
Bahwa kwitansi kosong tersebut kemudian saksi serahkan kepada Sumadi, Bendahara Desa;
Bahwa saksi juga pernah mengetik Bend 26 yang atas permintaan Sri Purniwati dan Lia Yuniarti;
Bahwa untuk SPJ yan tidak benar saksi sudah pernah disuruh membuat SPJ PKK;
Bahwa saksi disuruh untuk melengkapi SPJ PKK tahun yang sebelumnya;
Bahwa blangkonya sudah tercetak, dikenal sebagai Bend 26. Pengetikan Ben 26 itu tahun 208 pakai computer tetapi ada juga yang diketik pakai mesin ketik manual, saksi mengetik dikomputer dan dengan kertas khusus Ben 26;
Bahwa setelah diketik, Ben 26 diserahkan kepada Sri Purniwati dan Lia Yuniarti, tergantung siapa yang memerintahkannya. Sedangkan isi kalimat yang diketik itu dari kasi termasuk jumlah uangnya;
Bahwa kasi pemerintahan membuat SPJ mundur karena ada kegiatan yang tidak terlaksana;
Bahwa mengetikan Bend 26 tersebut saksi tidak diberi upah, karena perintah atasan;
Bahwa selanjutnya setelah saksi serahkan kepada Kasi/Kaur, saksi tidak mengetahui siapa yang meminta tanda tangan pada Bend 26 tersebut;
Bahwa dalam blanko Bend 26 tersebut terdapat tiga kolom tanda tangan, yakni Kepala Desa, Bendahara dan yang menerima dana (pihak ketiga);
Bahwa untuk kwitansi toko tanda tangannya asli yang saksi alami/mintakan. Kalau yang lainnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu SPP dan SPM itu hilang;
Bahwa Bend 26 itu disimpan oleh Bendahara Desa;
Bahwa SPP dan SPM itu disimpan di Kantor dan setiap ruangan Kasi ada filing Kabinet;
Bahwa selain sebagai Honorer saksi mempunyai usaha pesanan snack;
Bahwa setiap ada rapat-rapat dari tahun 2017 sampai tahun 2018 ada pemesanan snack kepada saksi. Snack tersebut berupa makanan kecil dan nasi kotak
Bhwa transaksi pemesanan snack tersebut mengunakan nota sesuai yang dipesan dan sesuai dengan yang dibayarkan;
Bahwa pihak pemerintah Desa Banguncipto pernah meminta nota kosong dari saksi terkait dengan pemesanan snack. Yang minta nota kosong tersebut adalah Terdakwa dan juga Sumadi, Bendahara Desa;
Setelah diberi, nanti yang mengisi nota kosong tersebut bisa saksi atau yang lainnya. Mengenai jumlah pemesanan dan nilainya ditentukan oleh Terdakwa atau Sumadi, dan bukan oleh saksi. Saksi hanya mengetikkan sesuai yang diminta. Nota kosong tersebut lengkap dengan cap dan tanda tangan saksi;
Bahwa seingat saksi, saksi memberikan nota kosong terkait snack yang disediakan saksi sebaganya dua kali;
Bahwa untuk SPJ PKK itu saksi yang mengisi/mengetiknya. Sedangkan nota transaksi sebagai bukti pendukung Bend 26 ditulis tangan;
Bahwa untuk PKK itu kegiatannya tidak ada, yang memerintahkan saksi adalah PLT Kasi Kesra atas perintah Terdakwa;
Bahwa untuk kegiatan PKK itu ada yang dialihkan untuk membeli ATK. Satu pedukuhan itu nilainya Rp. 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk order snack tidak semua benar terjadi, ada juga yang fiktif;
Bahwa saksi tidak tahu ada kegiatan inventarisasi asset desa;
Bahwa untuk kegiatan profil desa saksi yang mengentri dengan dua orang PTT juga;
Bahwa untuk kegiatan profil desa berjalan tetapi tidak sampai selesai, karena saksi tahu dari Lia Yuniarti bahwa tidak ada anggarnya makanya saksi berhenti mengentri profil desa;
Bahwa untuk tahun 2018 honor pengisian profil desa untuk empat orang tidak dibayarkan;
Bahwa terkait honor profil desa sejumlah Rp 3.560.000,- dan sejumlah Rp 1.900.000,- sebagaimana tertuang dalam barang bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum berupa Bukti Kas Pengeluaran Nomor : 873/2018, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyusunan Profil Desa, Honor Pengentry Data sejumlah Rp 3.560.000,- (di dalam nya terlampir Daftar Penerima Honor ada 4 orang yaitu SRI WIDARTI, INDRA ISMANTO, ANDRIJAS SANTOSA dan SUPRIYANTO) dan Bukti Bukti Kas Pengeluaran Nomor : 874/2018, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyusunan Profil Desa, Honor Pengentry Data sejumlah Rp 1.900.000,- (di dalam nya terlampir Daftar Penerima Honor ada 4 orang yaitu SRI WIDARTI, INDRA ISMANTO, ANDRIJAS SANTOSA dan SUPRIYANTO), honornya tidak dibayarkan sama sekali kepada 4 (empat) orang tersebut termasuk saksi. Walaupun terdapat tanda tangan saksi, tetapi saksi tidak pernah menerima honor tersebut;
Bahwa terkait dengan barang bukti yang ditunjukan Penuntut Umum berupa Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 210/KR/IV/2017 tanggal 25 April 2017, ada belanja makan minum rapat, dibayarkan kepada catering Bu DARTI sebesar Rp 490.000,-, saksi terangkan bahwa tidak benar ada transaksi dimaksud karena seingat saksi tidak ada rapat tersebut. Nota yang terlampir dalam Bend 26 tersebut tadinya adalah nota kosong tanpa keterangan tetapi dengan tanda tangan saksi. Kegiatannya tidak ada atau fiktif;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal kegiatan inventarisasi asset desa dan saksi tidak pernah dilibatkan untuk kegiatan tersebut serta tidak pernah menerima honornya. Akan tetapi benar dalam bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum, tanda tangan dalam bukti tersebut adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi mengisi Ben 26 itu atas perintah atasan dan dengan melakukannya secara sadar;
Bahwa saksi tidak mengetikka SPJ untuk kegiatan Pos Yandu;
Bahwa terkait adanya tanda tangan saksi pada Bend 26 untuk inventarisasi asset itu atas permintaan Lia Yuniarti. Tetapi Lia Yuniarti menyebutkan uangnya tidak ada, uangnya tidak cair. Saat itu Lia Yuniarti dengan raut muka yang merasa kasihan karena tanda tangan tetapi uangnya tidak cair;
Bahwa untuk penyedia makanan dan minuman di desa itu secara bergantian tidak selalu dari saksi yang mengadakan makan dan minum tersebut;
Bahwa setahu saksi ada kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APB Desa tetapi tetap berjalan misalnya kegaiatn tujuh belasan dan hari jadi Desa Banguncipto. Tidak ada di APB Desa tetapi desa mengeluarkan;
Bahwa saksi tidak tahu penerbitan surat permintaan pembayaran (SPP), surat perintah membayar (SPM) dan surat pertanggungjawaban (SPJ) secara berurutan;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa yang dilengkapi hanya SPJ saja, sedangkan SPP dan SPM tidak dilengkapi;
Bahwa mengurusi penerbitan SPP itu adalah Kaur/Kasi masing masing
TANGGAPAN TERDAKWA:
Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar, yaitu Terdakwa tidak pernah meminta nota langsung kepada saksi. Selebihnya keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan.
AGUS TRI YUHARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ada masalah korupsi dana desa di Desa Banguncipto;
Bahwa Kepala Desa yang terkait dengan masalah korupsi tersebut adalah Humam Sutopo, yang dalam persidangan ini menjadi Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Banguncipto kurang lebih empat tahun sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2019;
Bahwa saksi adalh Ketua Karang Taruna di Pedukuhan Bantar Kulon dengan nama Karang Taruna Orebaku;
Bahwa struktur organisasi Karang Taruna Orebaku adalah Ketua, wakil ketua, Sekretaris, Bendahara, dan subsi;
Bahwa yang membentuk karang taruna Orebaku adalah kaum muda di Pedukuhan Bantar Kulon;
Bahwa untuk mendanai kegiatannya, setiap bulan anggota karang taruna memberikan iuran;
Bahwa karang taruna orebaku pernah menerima bantuan dari desa senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) tahun 2017, kemudian senilai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tahun 2018,
Bahwa untuk bantuan ditahun 2017 itu semua sub karang taruna desa Banguncipto dikumpulkan di balai desa untuk diberikan bantuan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa dalam rangka penerimaan bantuan, saksi dipanggil resmi berdasarkan undangan ke Balai Desa sekitar bulan Mei atau Juni tahun 2017;
Bahwa yang hadir dari sub karang taruna saksi adalah Ketua, Wakil, dan Sekretaris. Sedangkan yang dari Desa ada Terdaka (sebagai Kepala Desa), Sekretaris Desa dan Dukuh masing masing Pedukuhan;
Bahwa dalam pertemuan itu hanya acara pemberian bantuan kepada sub karang taruna senilai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk operasional sub karang taruna;
Bahwa terkait bantuan tersebut, sub karang taruna saksi tidak membuat proposal;
Bahwa sub karang taruna saksi terdaftar di desa;
Bahwa sub karang taruna saksi tidak memiliki AD/ART;
Benar saat menerima bantuan opersional tersebut, diminta untuk menadandatangani bukti penerimaan senilai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa dana bantuan operasional itu digunakan terserah karang taruna mau digunakan untuk apa, bantuannya berupa uang bisa dugunakan untuk apa saja;
Bahwa dana bantuan tersebut langsung masuk kas karang taruna orebaku;
Bahaw penerimaan kasnya hanya berupan pencatatan pada buku kas di karang taruna orebaku;
Bahwa dana bantuan tesebut tercampur menjadi satu dengan dana lainnya yang dicatat dalam buku kas karang taruna. Selanjutnya dimanfaatkan untuk kegiatan ulang tahun sub karang taruna;
Bahwa laporan kegiatan sub karang taruna ada dan hanya bersifat internal sub karang taruna orebaku saja. Tidak dilaporkan ke desa;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sub karang taruna lain ada AD/ARTnya tidak;
Bahwa sub karang taruna Orebaku tidak memiliki papan nama. Sub karang taruna Orebaku mempunlyai stemple organisasi;
Bahwa ditahun 2018 sekira bulan Januari atau Februari 2018, sub karang taruna Orebaku juga menerima bantuan dana dari desa sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratu sribu rupiah). Bantuan Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratu ribu rupiah) tersebut diberikan oleh Terdakwa selaku kepala desa Banguncipto pada saat karang taruna orebaku ada acara pertemuan di pedukuhan saksi;
Bahwa terhadap penggunaan dana bantuan ini juga tidak dilaporkan kepada pemerintah desa;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa karang taruna saksi bisa menerima bantuan padahal tidak memiliki AD/ART;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sub karang taruna lainnya juga mendapatkan dana bantuan dari desa tahun 2018;
Bahwa untuk dana bantuan tahun 2018 inipun tidak ada laporan pertanggungjawabannya ke desa, karena bantuan tersebut tidak disebutkan difungsikan untuk apa jadi tidak memerlukan laporan ke desa. Hal tersebut dikatakan oleh Terdakwa. Jadi bisa digunakan untuk kegiatan apa saja. Terhadap penerimaan ini pun dibuatkan bukti penerimaannya;
Bahwa benar, sub karang taruna saksi menerima bantuan dana sebanyak dua kalai bantuan, ditahun 2017 dan tahun 2018;
Bahwa dana bantuan tersebut biasanya digunakan untuk acara Agustussan dan ulang tahun karang taruna;
Bahwa saksi menjadi ketua sub karang taruna Orebaku tidak ditunjuk oleh kepala desa dan tanpa ada SK nya. Saksi menjadi ketua sub karang taruna karena dipilih oleh anggota karang taruna orebaku;
Bahwa sama dengan yang ditahun 2017, pada penerimaan dana bantuan ditahun 2018 sub karang taruna saksi juga sebelumnya tidak mengajukan proposal;
Bahwa benar, saksi menjadi ketua pada tahun 2016;
Bahwa selain kedua bantuan tersebut, tidak ada bantuan lain yang saksi terima untuk sub karang taruna orebaku selain bantuan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), baik itu bantuan operasional maupun bantuan kegiatan;
Bahwa dalam penggunaan bantuan dana tersebut tidak diperlukan pertanggungjawaban dari sub unit karang taruna maka saksi tidak pernah membuat surat pertanggungjawaban (SPJ);
Bahwa untuk kegiatan karang taruna orebaku pada tahun 2014 adalah ulang tahun karang taruna dan kegiatan agustusan, tidak ada kegiatan yang besar besar;
Bahwa setahu saksi duluan karang taruna desa lebih dahulu berdiri sebelum sub unit karang taruna di Pedukuhan;
Bahwa di Pedukuhan Bantar kulon hanya ada satu sub unit karang taruna, yakni Orebaku;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai ketua, tidak pernah membuat laporan kegiatan ke karang taruna desa;
Bahwa selain kegiatan agustusan dan hari jadi sub karang taruna, kegiatan lainnya adalah Peringatan hari kartini tahun 2018 dan rekreasi;
Bahwa kegiatan tersebut dibiayai atas swadaya anggota karang taruna;
Karena di kas karang taruna orebaku ada uang kas dan iuran anggota karang taruna orebaku;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa ada anggaran untuk karang taruna dea;
Bahwa untuk tahun 2019 sub unit karang taruna Orebaku tidak mendapatkan bantuan dana BOP;
Bahwa sub unit karang taruna Orebaku punya seragam yang dibuat sebelum saksi menjadi ketua sekitar tahun 2014;
Bahwa selain itu juga pernah membeli seragam lagi dari iuran pribadi anggota karang taruna sekitar tahun 2018;
Bahwa jenis sergamnya yang pertama berupa jenis batik sinom sedangkan yang kedua polo;
Bahwa seragam sub unit karang taruna satu dengan yang lainnya berbeda;
Bahwa saksi tidak tahu struktur organisasi karang taruna desa. Saksi hanya mengetahui ketua karang taruna desa saja, yang dijabat oleh Resmi Widodo;
Bahwa saksi tidak tahu ada atau tidaknya pertangungjawaban keuangan karang taruna desa;
Bahwa saat pemilihan ketua sub unit karang taruna Orebaku ketua karang taruna desa dan kepala desa tidak datang hadir dalam pemeilihan ketua karang taruna orebaku. Saat peresmian saksi terpilih sebagai ketua karang taruna kepala desa datang hadir, pada Januari 2017 di SD dusun saksi, yang hadir seluruh anggota, Kepala Desa, ketua karang taruna desa, seluruh ketua RT dan Ketua RW dusun Bantar kulon;
Bahwa sekalipun karang taruna dibawah bidang kesra untuk Desa Banguncipto, akan tetapi saksi tidak kenal dengan Kasi Kesra desa Banguncipto;
Bahwa sub unit karang taruna Orebaku ditahun 2015 tidak pernah menerima dana BOP, seperti yang disebutkan dalam barang bukti yang ditunjukaan Penuntut Umum berupa: Bukti kas pengeluaran nomor : -/2015 tanggal 11 Desember 2015, fasilitasi kegiatan karang taruna desa dibayarkan BOP karang taruna desa senilai Rp 1.000.000,- dan Bukti kas pengeluaran nomor : -/2015 tanggal 11 Desember 2015, fasilitasi kegiatan karang taruna desa dibayarkan BOP SUB karang taruna desa senilai Rp 6.000.000,-;
Bahwa Wisnu Budi Waluyo ada anggota karang taruna orebaku;
Bahwa sub unit karang taruna Orebaku ditahun 2016 tidak pernah menerima bantuan apapun dari Desa Banguncipto dan tidak menyelenggarakan kegiatan apapun, seperti yang disebutkan dalam barang bukti yang ditunjukaan Penuntut Umum berupa: Bukti kas pengeluaran nomor : 461.A/KR/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja pakaian seragam karang taruna, dibayarkan kepada sdr. AMIR HARAPAN TAILOR senilai Rp 5.500.000,- , Bukti kas pengeluaran nomor : 462.A/KR/VIII/2016 tanggal 02 Agustus 2016, belanja peralatan olahraga untuk karang taruna desa dan 6 sub karang taruna desa, dibayarkan kepada sdr. SURATMO “HR. SPORT” sebesar Rp 7.000.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 458.A/KR/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa tenda dibayarkan kepada sdr. WANTO “bengkel motor dan las LUMAYAN” sebesar Rp 600.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 459.A/KR/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa sound system dibayarkan kepada sdr. HARDI “WN PRODUCTION” sebesar Rp 2.500.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 460.A/KR/VIII/2016 tanggal 18 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja makan minum rapat sebanyak 90 duz @ 19.000 = Rp 1.710.000,- dibayarkan kepada sdr. ERNA “CATERING DHANIS”.
Bahwa sub unit karang taruna Orebaku ditahun 2017 tidak menerima bantuan dari Desa Banguncipto, seperti yang disebutkan dalam barang bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum berupa: Bukti kas pengeluaran nomor : 774/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja peralatan olahraga untuk karang taruna, dibayarkan kepada sdr. ANDI GUSTAF “INDONESIA SPORT” sebesar Rp 12.000.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 773/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, belanja pakaian atribut pembelian seragam karang taruna sebesar Rp 7.500.000,-, dibayarkan kepada sdr. SARI “WARNA WARNI TEXTILE” sebanyak 60 potong @ 125.000 = Rp 7.500.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 772/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga, belanja makan dan minum dibayarkan kepada sdr. SUPRIYANTO “BAKTI PERTIWI” sebesar Rp 3.084.500,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 770, 771/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa sound system dan tenda dibayarkan kepada sdr. JUNI DWI “WN PRODUCTION” sebesar Rp 3.050.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 769/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa mobilitas darat dibayarkan kepada sdr. MARSUDI “LUMAYAN” sebesar Rp 2.000.000,-.
Sub unit karang taruna Orebaku hanya menerima dana bantuan dari desa sebesar Rp 1.000.000,- dari Terdakwa di Balai desa, sebagaimana yang saksi telah terangkan sebelumnya;
Bahwa sub unit karang taruna Orebaku ditahun 2018 tidak menerima bantuan dari Desa Banguncipto, seperti yang disebutkan dalam barang bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum berupa: Bukti kas pengeluaran nomor : 519 tanggal 06 Juli 2018, kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga, belanja makan minum karang taruna diberikan kepada sdr. TEDY A.H “KAMIL’S FOOD” cake and snack bok sebesar Rp 1.250.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 517 tanggal 06 Juli 2018, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja ATK sebesar Rp 28.000,- dibayarkan kepada sdr. ISMALI “EXTRA FOTOCOPY”, Bukti kas pengeluaran nomor : 518 tanggal 06 Juli 2018, kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga, belanja bantuan dana SUB UNIT karang taruna diberikan kepada sdr. SUPRIYANTO sebesar Rp 13.500.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 561, 562 tanggal 21 Juli 2018 , kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sebagai berikut : sewa 5 tenda @ 110.000 = Rp 550.000,-, sewa 1 set sound system Rp 1.500.000,-, total Rp 2.050.000,- dibayarkan kepada sdr. JUNI DWI SAPUTRA “ WN PRODUCTION”.
Sub unit karang taruna Orebaku hanya menerima dana bantuan dari desa sebesar Rp 1.500.000,00-, diterimakan saksi ketika pertemuan rutin sub karang taruna yang diserahkan oleh Terdakwa, sebagaimana telah saksi terangkan sebelumnya;
Bahwa benar terhadap barang bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum berupa: Bukti kas pengeluaran nomor : 518 tanggal 06 Juli 2018, kegiatan pembinaan dan pengembangan olah raga, belanja bantuan dana SUB UNIT karang taruna diberikan kepada SUPRIYANTO, dkk sebesar Rp. 13.500.000,-, sub unit karang taruna Orebaku menerima bantuan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selebihnya mungkin diberikan kepada sub unit karang taruna lainnya;
Bahwa sub unit karang taruna saksi tidak pernah menyewa mobilitas darat dan saksi tidak pernah berhubungan dengan Pak Sumarna;
Bahwa selama saksi menjadi ketua sub unit karang taruna belum pernah diajak musyawarah dalam musdus;
Bahwa Dukuh selalu diundang oleh karang taruna apabila ada kegiatan, maka Dukuh akan hadir dalam kegiatan pertemuan sub unit karang taruna Orebaku;
Bahwa Dukuh hanya memberikan pembinaan saja, selama saksi menjabat belum pernah ada kegiatan pemberdayaan;
AHMAD MIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ketua sub karang taruna Pedukuhan Bantar Wetan dari tahun 2017 sampai sekarang;
Bahwa sub unit karang taruna saksi tahun 2017 menerima bantuan dana sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang saksi terima langsung dari Terdakwa sebagai Kepala Desa, di aula desa sekitar bulan Maret 2017
Tahun 2018 karang taruna saksi mendapat bantuan dana lagi sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), diterima di pertemuan sub karang taruna, sekitar bulan September 2018;
Bahwa pesa Terdakwa saat itu: “semoga membantu karang taruna”;
Bahwa seingat saksi tanda terima dana bantuan tersebut adanya ditahun 2017 dengan cara saksi menandatangani daftar hadir. Sedangkan yang ditahun 2018 saksi lupa;
Saksi lupa apakah tertulis atau tidak nilainya di ddaftar tersebut;
Bahwa saksi menjadi Ketua Karang taruna di pedukuhan saksi karena dipilih oleh anggota karang taruna;
Bahwa tidak ada acara peresmian ketua karang taruna;
Bahwa keterpilihan saksi sebagai ketua karang taruna tidak dilaporkan ke desa;
Bahwa saat saksi terpilih menjadi Ketua Karang Taruna, saksi sedang berada di luar kota. Jadi tidak tahu siapa saja yang hadir pada saat pemilihan Ketua Karang Taruna, tiba tiba saksi dipilih menjadi Ketua karang taruna;
Bahwa karang taruna saksi mempunyai buku kas. Sedangkan kwitansinya tidak ada;
Bahwa dana bantuan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) di tahun 2017 digunakan sub karang taruna untuk acara tujuh belas agustusan;
Bahwa selama ini, tidak ada acara karang taruna desa dengan menyewa sound sistem;
Bahwa saldo kas sub karang taruna saksi saat ini masih Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa dalam penggunaanya, bantuan dari desa tersebut menjadi satu dengan uang kas yang lainnya, tidak saksi pisahkan;
Bahwa saksi tidak menerima surat keputusan (SK) ketua karang taruna;
Bahwa saksi tidak pernah membuat proposal untuk mendapatkan bantuan dana dari desa;
Bahwa saksi selama ini tidak pernah membaca APB Desa;
Bahwa sub unit karang taruna pedukuhan saksi mempunyai seragam karang taruna yang diperoleh dari anggaran karang taruna saksi sendiri. Tidak pernah mendapat bantuan dari desa untuk pakaian seragam;
Bahwa sub unit karang taruna saksi juga tidak pernah mendapatkan bantuan sarpras olah raga;
Bahwa saksi tahu ada masalah penyalahgunaan dana APB Desa Banguncipto dari berita. Termasuk penyalahgunaan dana kegiatan karang taruna;
Bahwa benar, saat awal menjadi ketua karang taruna ada serah terima buku kas keuangan. Dari buku kas tersebut, tidak ada catatan perihal penerimaan bantuan dari Pemerintah Desa Banguncipto untuk tahun 2014. Jadi tidak benar perihal adanya bantuan dana dari Pemerintah Desa Banguncipto sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) di tahun 2014;
Bahwa demikian juga, sub unit karang taruna tidak menerima Bantuan Operasional (BOP) dari Pemerintah Desa Banguncipto pada tahun 2015, meskipun dalam LPJ tahun 2015 disebutkan adanya realisasi BOP kepada karang taruna ;
Bahwa pada tahun 2016, sub unit karang taruna di pedukuhan saksi tidak pernah menyelengarakan kegiatan-kegiatan, seperti yang disebutkan dalam barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum, yang berupa: Bukti kas pengeluaran nomor : 461.A/KR/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja pakaian seragam karang taruna, dibayarkan kepada sdr. AMIR HARAPAN TAILOR senilai Rp 5.500.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 462.A/KR/VIII/2016 tanggal 02 Agustus 2016, belanja peralatan olahraga untuk karang taruna desa dan 6 sub karang taruna desa, dibayarkan kepada sdr. SURATMO “HR. SPORT” sebesar Rp 7.000.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 458.A/KR/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa tenda dibayarkan kepada sdr. WANTO “bengkel motor dan las LUMAYAN” sebesar Rp 600.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 459.A/KR/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa sound system dibayarkan kepada sdr. HARDI “WN PRODUCTION” sebesar Rp 2.500.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 460.A/KR/VIII/2016 tanggal 18 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja makan minum rapat sebanyak 90 duz @ 19.000 = Rp 1.710.000,- dibayarkan kepada sdr. ERNA “CATERING DHANIS”
Bahwa pada tahun 2017, sub unit karang taruna di pedukuhan saksi juga tidak pernah menyelengarakan kegiatan-kegiatan, seperti yang disebutkan dalam barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum, yang berupa: Bukti kas pengeluaran nomor : 774/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja peralatan olahraga untuk karang taruna, dibayarkan kepada sdr. ANDI GUSTAF “INDONESIA SPORT” sebesar Rp 12.000.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 773/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, belanja pakaian atribut pembelian seragam karang taruna sebesar Rp 7.500.000,-, dibayarkan kepada sdr. SARI “WARNA WARNI TEXTILE” sebanyak 60 potong @ 125.000 = Rp 7.500.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 772/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga, belanja makan dan minum dibayarkan kepada sdr. SUPRIYANTO “BAKTI PERTIWI” sebesar Rp 3.084.500,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 770, 771/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa sound system dan tenda dibayarkan kepada sdr. JUNI DWI “WN PRODUCTION” sebesar Rp 3.050.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 769/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa mobilitas darat dibayarkan kepada MARSUDI “LUMAYAN” sebesar Rp 2.000.000,.
Pada tahun 2017, sub karang taruna saksi hanya menerima bantuan dana sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya, dan tidak ada kegiatan yang diadakan pada tahun tersebut;
Bahwa pada tahun 2018, sub unit karang taruna di pedukuhan saksi juga tidak pernah menerima bantuan dan menyelengarakan kegiatan-kegiatan, seperti yang disebutkan dalam barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum, yang berupa: Bukti kas pengeluaran nomor : 519 tanggal 06 Juli 2018, kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga, belanja makan minum karang taruna diberikan kepada sdr. TEDY A.H “KAMIL’S FOOD” cake and snack bok sebesar Rp 1.250.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 517 tanggal 06 Juli 2018, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja ATK sebesar Rp 28.000,- dibayarkan kepada sdr. ISMALI “EXTRA FOTOCOPY”, Bukti kas pengeluaran nomor : 518 tanggal 06 Juli 2018, kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga, belanja bantuan dana SUB UNIT karang taruna diberikan kepada sdr. SUPRIYANTO sebesar Rp 13.500.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 561, 562 tanggal 21 Juli 2018 , kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sebagai berikut : sewa 5 tenda @ 110.000 = Rp 550.000,-, sewa 1 set sound system Rp 1.500.000,-, total Rp 2.050.000,- dibayarkan kepada JUNI DWI SAPUTRA “ WN PRODUCTION”.
Sub unit Karang taruna saksi hanya menerima dana bantuan dari desa sebesar Rp 1.500.000,- diterimakan ketika pertemuan rutin sub karang taruna yang diserahkan oleh terdakwa Humam Sutopo, sebagaimana yang sebelumnya juga telah diterangkan saksi ;
Bahwa tidak ada koordinasi antara sub karang taruna dengan karang taruna desa;
Bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini tidak pernah ada kegiatan hiburan di desa Banguncipto;
Bahwa dalam merayakan hari jadi Desa Banguncipto diselenggarakan pawai yang pesertanya setiap pedukuhan. Untuk pelaksananya saksi tidak tahu;
Bahwa di Desa Banguncipto tidak ada klub sepak bola maupun voli. Juga tidak pernah ada kegiatan olah raga yang dikelola oleh karang taruna
Bahwa selama ini tidak ada kegiatan pelatihan untuk karang taruna;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Kasi Kesra Desa Banguncipto;
Bahwa sub unit karang taruna ada di masing-masing pedukuhan. Ada pedukuhan yang mempunyai dua sub unit karang taruna dan ada juga yang hanya satu.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Terdakwa tidak berkeberatan terhadap keterangan saksi.
ALVA IRA MAWARNI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ketua sub karang taruna Pedukuhan Banaran Kidul dari tahun 2018;
Bahwa tahun 2018 karang taruna saksi mendapat bantuan dana sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk tahun 2017 juga menerima bantuan dana sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Yang menerima saat itu adalah ketua terdahulu;
Bahwa untuk tahun-tahun sebelumnya tidak ada bantuan dana dari desa;
Bahwa bantuan dana dari Desa sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut diterima dari Terdakwa langsung selaku Kepala Desa saat itu, yang diserahkan pada saat ada acara tujuh belasan karang taruna di pedukuhan;
Bahwa saat memberikan dana bantuan tersebut Kepala Desa mengatakan dana tersebut untuk operasional Karang taruna;
Bahwa sehubungan dengan penyerahan dana tersebut, saksi ada menandatangani form penerimaan di Balai Desa. Form tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ada keterangan mengenai nilai nominal tertentu. Hanya berupa daftar hadir;
Bahwa dana tersebut sudah digunakan dalam kegiatan karang taruna dan dicatat dalam buku kas karang taruna. Penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan ke Pemerintah Desa Banguncipto;
Bahwa dasar saksi menjadi Ketua adalah melalui proses pemilihan oleh anggota karang taruna. Tidak ada pengukuhan maupun pemberitahuan ke Desa;
Bahwa uang Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk acara tujuh belasan agustusan;
Bahwa tidak ada acara karang taruna desa dengan menyewa sound sistem;
Bahwa penggunaan dana-dana bantuan tersebut disatukan dengan sumber dana lainnya, dan digunakan sesuai kebutuhan karang taruna;
Bahwa untuk mendapatkan dana bantuan tersebut saksi tidak mengajukan proposal ke desa;
Bahwa saksi tidak pernah membaca APB Desa;
Bahwa Karang taruna pedukuhan saksi mempunyai seragam karang taruna yang diperoleh dari anggaran karang taruna saksi sendiri, tidak mendapat bantuan dari desa;
Bahwa karang taruna saksi tidak pernah mendapat bantuan seragam karang taruna dari desa. demikian juga, tidak pernah mendapatkan bantuan Sarpras olah raga;
Bahwa saat pergantian ketua sub unit karang taruna, ada dilakukan serah terima buku kas keuangan;
Bahwa berdasarkan catatan buku kas, ditahun 2014 tidak ada bantuan dana dari desa. Demikian juga ditahun 2015 tidak ada bantuan biaya operasional (BOP) sebesar Rp6.000.000,00;
Bahwa pada tahun 2016 sub karang taruna saksi tidak pernah menerima bantuan dan tidak pernah menyelengarakan kegiatan seperti yang disebutkan dalam barang bukti yang diperlihatkan Penuntutu Umum, yang berupa Bukti kas pengeluaran nomor : 461.A/KR/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja pakaian seragam karang taruna, dibayarkan kepada sdr. AMIR HARAPAN TAILOR senilai Rp 5.500.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 462.A/KR/VIII/2016 tanggal 02 Agustus 2016, belanja peralatan olahraga untuk karang taruna desa dan 6 sub karang taruna desa, dibayarkan kepada sdr. SURATMO “HR. SPORT” sebesar Rp 7.000.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 458.A/KR/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa tenda dibayarkan kepada sdr. WANTO “bengkel motor dan las LUMAYAN” sebesar Rp 600.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 459.A/KR/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa sound system dibayarkan kepada sdr. HARDI “WN PRODUCTION” sebesar Rp 2.500.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 460.A/KR/VIII/2016 tanggal 18 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja makan minum rapat sebanyak 90 duz @ 19.000 = Rp 1.710.000,- dibayarkan kepada sdr. ERNA “CATERING DHANIS”;
Bahwa pada tahun 2017 sub karang taruna saksi tidak pernah menerima bantuan dan tidak pernah menyelengarakan kegiatan seperti yang disebutkan dalam barang bukti yang diperlihatkan Penuntutu Umum, yang berupa: Bukti kas pengeluaran nomor : 774/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja peralatan olahraga untuk karang taruna, dibayarkan kepada sdr. ANDI GUSTAF “INDONESIA SPORT” sebesar Rp 12.000.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 773/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, belanja pakaian atribut pembelian seragam karang taruna sebesar Rp 7.500.000,-, dibayarkan kepada sdr. SARI “WARNA WARNI TEXTILE” sebanyak 60 potong @ 125.000 = Rp 7.500.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 772/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga, belanja makan dan minum dibayarkan kepada sdr. SUPRIYANTO “BAKTI PERTIWI” sebesar Rp 3.084.500,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 770, 771/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa sound system dan tenda dibayarkan kepada sdr. JUNI DWI “WN PRODUCTION” sebesar Rp 3.050.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 769/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa mobilitas darat dibayarkan kepada MARSUDI “LUMAYAN” sebesar Rp 2.000.000,-Ditahun 2017 tersebut, sub karang taruna saksi hanya menerima bantuan dana sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) saja dan kegiatan yang lainnya sub karang taruna tidak mengadakan kegiatan;
Bahwa pada tahun 2018 sub karang taruna saksi tidak pernah menerima bantuan dan tidak pernah menyelengarakan kegiatan seperti yang disebutkan dalam barang bukti yang diperlihatkan Penuntutu Umum, yang berupa: Bukti kas pengeluaran nomor : 519 tanggal 06 Juli 2018, kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga, belanja makan minum karang taruna diberikan kepada sdr. TEDY A.H “KAMIL’S FOOD” cake and snack bok sebesar Rp 1.250.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 517 tanggal 06 Juli 2018, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja ATK sebesar Rp 28.000,- dibayarkan kepada sdr. ISMALI “EXTRA FOTOCOPY”, Bukti kas pengeluaran nomor : 518 tanggal 06 Juli 2018, kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga, belanja bantuan dana SUB UNIT karang taruna diberikan kepada sdr. SUPRIYANTO sebesar Rp 13.500.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 561, 562 tanggal 21 Juli 2018 , kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sebagai berikut : sewa 5 tenda @ 110.000 = Rp 550.000,-, sewa 1 set sound system Rp 1.500.000,-, total Rp 2.050.000,- dibayarkan kepada JUNI DWI SAPUTRA “ WN PRODUCTION”.
Ditahun 2018, Sub Karang taruna saksi hanya menerima dana bantuan dari desa sebesar Rp 1.500.000,- diterimakan ketika pertemuan rutin sub karang taruna yang diserahkan oleh terdakwa Humam Sutopo;
Bahwa tidak ada koordinasi antara sub karang taruna dengan karang taruna desa;
Bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini tidak pernah ada kegiatan hiburan di desa Banguncipto;
Bahwa dalam merayakan hari jadi Desa Banguncipto diselenggarakan pawai yang pesertanya setiap pedukuhan. Untuk pelaksananya saksi tidak tahu;
Bahwa di Desa Banguncipto tidak ada klub sepak bola maupun voli. Juga tidak pernah ada kegiatan olah raga yang dikelola oleh karang taruna
Bahwa selama ini tidak ada kegiatan pelatihan untuk karang taruna;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Kasi Kesra Desa Banguncipto;
Bahwa sub unit karang taruna ada di masing-masing pedukuhan. Ada pedukuhan yang mempunyai dua sub unit karang taruna dan ada juga yang hanya satu.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Terdakwa tidak berkebaratan atas keterangan yang disampaikan saksi
ARIF RAHMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ketua sub karang taruna Pedukuhan Ploso dari tahun 2017;
Bahwa tahun 2018 karang taruna saksi mendapat bantuan dana sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk tahun 2017 juga menerima bantuan dana sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).;
Bahwa untuk tahun-tahun sebelumnya tidak ada bantuan dana dari desa;
Bahwa bantuan dana dari Desa sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut diterima dari Terdakwa langsung selaku Kepala Desa saat itu, yang diserahkan pada saat ada acara tujuh belasan karang taruna di pedukuhan;
Bahwa saat memberikan dana bantuan tersebut Kepala Desa mengatakan dana tersebut untuk operasional Karang taruna;
Bahwa sehubungan dengan penyerahan dana tersebut, saksi ada menandatangani form penerimaan di Balai Desa. Form tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ada keterangan mengenai nilai nominal tertentu. Hanya berupa daftar hadir;
Bahwa dana tersebut sudah digunakan untuk membuat seragam sub karang taruna Pedukuhan Ploso, dengan membeli bahan kain dan selanjutnya dijahit ke konveksi;
Bahwa dasar saksi menjadi Ketua adalah melalui proses pemilihan oleh anggota karang taruna. Tidak ada pengukuhan maupun pemberitahuan ke Desa;
Bahwa uang Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk acara tujuh belasan agustusan;
Bahwa tidak ada acara karang taruna desa dengan menyewa sound sistem;
Bahwa penggunaan dana-dana bantuan tersebut disatukan dengan sumber dana lainnya, dan digunakan sesuai kebutuhan karang taruna;
Bahwa untuk mendapatkan dana bantuan tersebut saksi tidak mengajukan proposal ke desa;
Bahwa saksi tidak pernah membaca APB Desa;
Bahwa Karang taruna pedukuhan saksi mempunyai seragam karang taruna yang diperoleh dari anggaran karang taruna saksi sendiri, tidak mendapat bantuan dari desa;
Bahwa karang taruna saksi tidak pernah mendapat bantuan seragam karang taruna dari desa. demikian juga, tidak pernah mendapatkan bantuan Sarpras olah raga;
Bahwa saat pergantian ketua sub unit karang taruna, ada dilakukan serah terima buku kas keuangan;
Bahwa berdasarkan catatan buku kas, ditahun 2014 tidak ada bantuan dana dari desa. Demikian juga ditahun 2015 tidak ada bantuan biaya operasional (BOP) sebesar Rp6.000.000,00;
Bahwa pada tahun 2016 sub karang taruna saksi tidak pernah menerima bantuan dan tidak pernah menyelengarakan kegiatan seperti yang disebutkan dalam barang bukti yang diperlihatkan Penuntutu Umum, yang berupa Bukti kas pengeluaran nomor : 461.A/KR/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja pakaian seragam karang taruna, dibayarkan kepada sdr. AMIR HARAPAN TAILOR senilai Rp 5.500.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 462.A/KR/VIII/2016 tanggal 02 Agustus 2016, belanja peralatan olahraga untuk karang taruna desa dan 6 sub karang taruna desa, dibayarkan kepada sdr. SURATMO “HR. SPORT” sebesar Rp 7.000.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 458.A/KR/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa tenda dibayarkan kepada sdr. WANTO “bengkel motor dan las LUMAYAN” sebesar Rp 600.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 459.A/KR/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa sound system dibayarkan kepada sdr. HARDI “WN PRODUCTION” sebesar Rp 2.500.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 460.A/KR/VIII/2016 tanggal 18 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja makan minum rapat sebanyak 90 duz @ 19.000 = Rp 1.710.000,- dibayarkan kepada sdr. ERNA “CATERING DHANIS”;
Bahwa pada tahun 2017 sub karang taruna saksi tidak pernah menerima bantuan dan tidak pernah menyelengarakan kegiatan seperti yang disebutkan dalam barang bukti yang diperlihatkan Penuntutu Umum, yang berupa: Bukti kas pengeluaran nomor : 774/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja peralatan olahraga untuk karang taruna, dibayarkan kepada sdr. ANDI GUSTAF “INDONESIA SPORT” sebesar Rp 12.000.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 773/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, belanja pakaian atribut pembelian seragam karang taruna sebesar Rp 7.500.000,-, dibayarkan kepada sdr. SARI “WARNA WARNI TEXTILE” sebanyak 60 potong @ 125.000 = Rp 7.500.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 772/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga, belanja makan dan minum dibayarkan kepada sdr. SUPRIYANTO “BAKTI PERTIWI” sebesar Rp 3.084.500,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 770, 771/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa sound system dan tenda dibayarkan kepada sdr. JUNI DWI “WN PRODUCTION” sebesar Rp 3.050.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 769/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa mobilitas darat dibayarkan kepada MARSUDI “LUMAYAN” sebesar Rp 2.000.000,-Ditahun 2017 tersebut, sub karang taruna saksi hanya menerima bantuan dana sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) saja dan kegiatan yang lainnya sub karang taruna tidak mengadakan kegiatan;
Bahwa pada tahun 2018 sub karang taruna saksi tidak pernah menerima bantuan dan tidak pernah menyelengarakan kegiatan seperti yang disebutkan dalam barang bukti yang diperlihatkan Penuntutu Umum, yang berupa: Bukti kas pengeluaran nomor : 519 tanggal 06 Juli 2018, kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga, belanja makan minum karang taruna diberikan kepada sdr. TEDY A.H “KAMIL’S FOOD” cake and snack bok sebesar Rp 1.250.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 517 tanggal 06 Juli 2018, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja ATK sebesar Rp 28.000,- dibayarkan kepada sdr. ISMALI “EXTRA FOTOCOPY”, Bukti kas pengeluaran nomor : 518 tanggal 06 Juli 2018, kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga, belanja bantuan dana SUB UNIT karang taruna diberikan kepada sdr. SUPRIYANTO sebesar Rp 13.500.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 561, 562 tanggal 21 Juli 2018 , kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sebagai berikut : sewa 5 tenda @ 110.000 = Rp 550.000,-, sewa 1 set sound system Rp 1.500.000,-, total Rp 2.050.000,- dibayarkan kepada JUNI DWI SAPUTRA “ WN PRODUCTION”.
Ditahun 2018, Sub Karang taruna saksi hanya menerima dana bantuan dari desa sebesar Rp 1.500.000,- diterimakan ketika pertemuan rutin sub karang taruna yang diserahkan oleh terdakwa Humam Sutopo;
Bahwa tidak ada koordinasi antara sub karang taruna dengan karang taruna desa;
Bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini tidak pernah ada kegiatan hiburan di desa Banguncipto;
Bahwa dalam merayakan hari jadi Desa Banguncipto diselenggarakan pawai yang pesertanya setiap pedukuhan. Untuk pelaksananya saksi tidak tahu;
Bahwa di Desa Banguncipto tidak ada klub sepak bola maupun voli. Juga tidak pernah ada kegiatan olah raga yang dikelola oleh karang taruna
Bahwa selama ini tidak ada kegiatan pelatihan untuk karang taruna;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Kasi Kesra Desa Banguncipto;
Bahwa sub unit karang taruna ada di masing-masing pedukuhan. Ada pedukuhan yang mempunyai dua sub unit karang taruna dan ada juga yang hanya satu.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa tidak berkeberatan
CAHYO BUDI NUGROHO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bukan sebagai ketua karang taruna tetapi saksi sebagai orang yang dituakan atau Pembina di karang taruna melati di dusun Bantar Wetan;
Bahwa pembina tidak masuk dalam struktur organisasi karang taruna melati;
Bahwa struktur karang taruna melati adalah Ketua, bendahara dan sekretaris serta ada seksi seksi. Ketua Karang taruna dijabat oleh Leo;
Bahwa yang menunjuk Leo sebagai Ketua karang taruna melati itu atas kesepakatan bersama semua anggota karang taruna;
Bahwa sebagai sub karang taruna saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan karang taruna desa;
Bahwa selama ini tidak ada kegiatan ditingkat karang taruna desa;
Bahwa sekalipun sebagai sub karang taruna, tidak ada komunikasi ataupun koordinasi antara sub-sub karang taruna dengan karang taruna desa;
Bahwa kegiatan rutin sub karang taruna Bantar Wetan adalah pertemuan rutin berupa arisan satu bulan satu kali, acara sepedaan, agustusan rutin setiap tahun;
Bahwa dana untuk makan minum kegiatan rutin arisan itu dari tuan rumah yang ketempatan arisan;
Bahwa untuk dana kegiatan agustusan dari iuran anggota karang taruna dan iuran warga masyarakat Pedukuhan Bantar Wetan
Bahwa sub karang taruna saksi pernah menerima bantuan dana dari desa yaitu pada tanggal 25 Februari 2017 dan tanggal 2 september 2018;
Bahwa untuk tahun 2017 itu besarnya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang menyerahkan Kepala Desa Humam Sutopo langsung di Balai Desa Banguncipto. Yang menerima saat itu adalah ketua karang taruna Bantar Wetan sendiri. Setelah penyerahan bantuan dana tersebut dibuatkan bukti penerimaannya, yang saat itu saksi tidak melihat kalimat yang tertulis dalam bukti penerimaan tersebut;
Bahwa pada saat acara tersebut saksi hadir sebagai pendamping dari Ketua Karang Taruna Dusun Bantar Wetan;
Bahwa selain sub karang taruna saksi, hadir juga sub-sub karang taruna pedukuhan lainnya, akan tetapi saksi tidak memperhatikan pesan yang disampaikan oleh Terdakwa sebagai Kepala Desa saat itu. Kegiatan saat itu berlangsung pada malam hari;
Bahwa saksi tidak bisa memastikan apakah pertemuan itu didahului oleh adanya undangan atau tidak. Saksi mengetahui adanya kegiatan tersebut dari WA Group sub karang taruna Bantar Wetan yang menginformasikan adanya rencana pertemuan antar sub-sub karang taruan Desa Banguncipto;
Bahwa pada tanggal 2 September 2018 bantuan dananya sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kembali yang menyerahkan adalah Terdakwa sebagai Kepala Desa Banguncipto. Terdakwa saat itu langsung datang ke sub unit karang taruna pada saat ada acara;
Bahwa dana bantuan tersebut digunakan untuk kegiatan acara tujuh belasan agustusan;
Bahwa penggunaan uang tersebut tidak dilaporkan ke Pemerintah Desa;
Bahwa selain bantuan uang tadi ada juga bantuan ATK di tahun 2019;
Bahwa setahu saksi ketua karang taruna desa yaitu Resmi Widodo;
Bahwa sub karang taruna saksi tidak pernah mengajukan proposal untuk mendapatkan dana-dana bantuan tersebut;
Bahwa penyerahan bantuan ditahun 2017, saksi lupa apakah Ketua Karang Taruna Desa ada atau tidak, tetapi setiap ada perkumpulan karang taruna desa selalu diundang;
Bahwa ditingkat karang taruna desa, antara Kepala Desa dan Ketua karang taruna desa keduanya sama sama aktif;
Bahwa betul sub unit karang taruna menginduk ke karang taruna desa. Akan tetapi, karang taruna tingkat desa tidak aktif sama sekali tidak pernah ada pertemuan. Jauh lebih aktif sub-sub karang taruna tingkat pedukuhan;
Bahwa tidak pernah kegiatan ditingkat karang taruna desa ataupun kegiatan bersama antara karang taruna desa dengan sub karang taruna;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang kegiatan yang disebut dalam bukti pengeluaran Rp. 1.000.000,00 untuk kegiatan karang taruna desa tanggal 11 Desember 2015 yang ditunjukkan Penuntut Umum. Tanda tangan yang tertera dalam bukti tersebut bukan tanda tangan dan tulisan saksi;
Bahwa sub karang taruna Melati tidak pernah menerima pakaian seragam, seperti yang disebutkan dalam bukti pengeluaran kas nomor : 461.A/KR/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja pakaian seragam karang taruna, dibayarkan kepada sdr. AMIR HARAPAN TAILOR senilai Rp 5.500.000,-, yang diperlihatkan Penuntut Umum;
Bahwa sub karang taruna Melati tidak pernah menerima peralatan olah raga, seperti yang disebutkan dalam bukti pengeluaran kas nomor : 462.A/KR/VIII/2016 tanggal 02 Agustus 2016, belanja peralatan olahraga untuk karang taruna desa dan 6 sub karang taruna desa, dibayarkan kepada sdr. SURATMO “HR. SPORT” sebesar Rp 7.000.000,-, yang diperlihatkan Penuntut Umum
Bahwa sub unit karang taruna melati tidak pernah menerima bantuan peralatan olah raga seperti yang disebutkan dalam bukti pengeluaran kas nomor : 774/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja peralatan olahraga untuk karang taruna, dibayarkan kepada sdr. ANDI GUSTAF “INDONESIA SPORT” sebesar Rp 12.000.000,-, yang diperlihatkan Penuntut Umum;
Bahwa sub unit karang taruna melati tidak pernah menerima bantuan seragam karang taruna senilai Rp 7.500.000,-, dibayarkan kepada sdr. SARI “WARNA WARNI TEXTILE” sebanyak 60 potong @ 125.000 = Rp 7.500.000,-. Seragam dibuat atas swadaya anggota karang taruna;
Bahwa sub unit karang taruna melati tidak pernah menerima bantuan dan malakukan kegiatan seperti disebutkan dalam bukti pengeluaran kas nomor : 770, 771/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa sound system dan tenda dibayarkan kepada sdr. JUNI DWI “WN PRODUCTION” sebesar Rp 3.050.000,-;
Bahwa karang taruna desa itu sudah lama vakum dan karenanya tidak pernah mengadakan kegiatan;
Bahwa saksi tidak tahu kegiatan yang dimaksud dalam bukti pengeluaran kas yang diperlihatkan Penuntut Umum nomor : 769/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa mobilitas darat dibayarkan kepada MARSUDI “LUMAYAN” sebesar Rp 2.000.000,-;
Bahwa saksi tidak tahu kegiatan yang dimaksud dalam bukti pengeluaran kas yang diperlihatkan Penuntut Umum nomor: 458.A/KR/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa tenda dibayarkan kepada sdr. WANTO “bengkel motor dan las LUMAYAN” sebesar Rp 600.000,-;
Bahwa tidak ada kegiatan yang dimaksud dalam bukti pengeluaran kas yang diperlihatkan Penuntut Umum nomor : 772/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga, belanja makan dan minum dibayarkan kepada sdr. SUPRIYANTO “BAKTI PERTIWI” sebesar Rp 3.084.500,-;
Bahwa saksi selama ini tidak mengetahui berapa besaran dana kegiatan untuk karang taruna setiap tahun dalam APB Desa?
Bahwa benar di Desa Banguncipto ada lapangan sepak bola, persisnya di Pedukuhan Ploso;
Bahwa sekalipun adal lapangan sepak bolanya, namun Desa Banguncipt tidak punya klub sepak bola di desa Banguncipto;
Bahwa disetiap dusun mempunyai lapangan voli;
Bahwa Desa Banguncipta ada tim volinya, dan sempat mengikuti turnamen. Akan tetapi saksi tidak tahu para pemainnya dari pedukuhan mana saja;
Bahwa si pedukuhan-pedukuhan ada peralatan olah raga swadaya dari masyarakan;
Bahwa di desa Banguncipto ada acara merti desa di setiap 1 Oktober, yang dilaksanakan di lapangan desa. Biasanya ada wayang kulit dan menggunakan sound system. Selain itu dalam acara tersebut juga ada karnavalnya
Bahwa karang taruna tidak pernah mengikuti Musdus
Bahwa acara agustusan dana kegiatannya diambil dari kas karang taruna dan iuran warga masyarakat, sehingga tidak membuat laporan pertanggungjawaban ke desa;
Bahwa saksi belum pernah dengar keberadaan Grup Band Melati. Kalaupun ada grup band tersebut belum terbentuk;
Bahwa sebagai pengurus sub karang taruna, saksi pernah diundang dalam pengajian akbar;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa tidak berkeberatan
JOKO FITRIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ketua sub karang taruna banaran Lor dari tahun 2016 sampai tahun 2019;
Bahwa tidak ada pengukuhan dan surat keputusan (SK) pengangkatan ketua karang taruna;
Bahwa karang taruna pedukuhan menginduk pada karang taruna desa;
Bahwa susunan pengurus sub karang taruna tidak dilaporkan ke karang taruna desa maupun ke Pemerintah Desa Banguncipto;
Bahwa kegiatan rutin karang taruna dusun yaitu arisan muda mudi, tabungan simpan pinjam;
Bahwa program yang pernah disusun adalah program kegiatan tujuh belas agustusan;
Bahwa sub karang taruna Banaran Lor tidak pernah mengajukan proposal ke Pemerintah Desa Banguncipto, tetapi ke perusahaan yang ada di sekitar Banaran Lor;
Bahwa pada tahun 2017 sub karang taruna Banaran Lor mendapat bantuan dana desa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Penyerahan bantuan dana tersebut dilakukan oleh Terdakwa selaku kepala desa. Pada saat itu sub-sub karang taruna pedukuhan lainnya juga diundang dan menerima dana bantuan tersebut. Setelah menerima bantuan, saksi menandatangani bukti penerimaan;
Bahwa ditahun 2018 sub karang taruna Banaran Lor juga menerima bantuan sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Penyerahan bantuan dana tersebut dilakukan langsung olah Terdakwa selaku Kepala Desa, yang datang langsung ke pertemuan sub unit karang taruna. Setelah menerima bantuan dana tersebut, kemudian saksi menandatangani kwitansi penerimaan;
Bahwa dana bantuan tesebut dipakai untuk operasioanal karang taruna;
Bahwa terhadap penggunaan dana bantuan tersebut tidak disyaratkan laporan pertanggungjawaban ke pemerintah desa;
Bahwa sub karang taruna saksi tidak pernah membuat proposal ke Pemerintah Desa Banguncipto untuk mendapatkan bantuan dana;
selain bantuan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) juga pernah mendapat bantuan buku pembukuan karang taruna;
bahwa sub karang taruna Banaran Lor tidak pernah disuruh membuat SPJ ataupun melengkapi SPJ;
Bahwa pada saat penyerahan bantuan dana ditahun 2017, saksi lupa apakah Ketua Karang Taruna Desa ada atau tidak, tetapi setiap ada perkumpulan karang taruna desa selalu diundang;
Bahwa pada penyerahan dana bantuan ditahun 2018, Terdakwa sebagai Kepala Desa datang sendiri ke pertemuan acara sub karang taruna dan menyerahkan bantuan tersebut tanpa ada pendamping Ketua Karangtaruna;
Bahwa momen penyerahan dana bantuan tersebut berlangsung ditengah kegiatan rutin sub unit karang taruna. Sebelumnya Terdakwa meminta informasi perihal waktu kegiatan seub karang taruna, kemudian Kepla Desa datang dan menyerahkan bantuan Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa sub unit karang taruna menginduk ke karang taruna desa;
Bahwa perrtemuan karang taruna desa jarang atau bahkan tidak ada pertemuan karang taruna desa, yang lebih aktif itu sub unit karang taruna;
Bahwa ketua karang taruna tingkat desa tidak pernah mengajak sub karang taruna untuk membuat kegiatan tujuh belasan agustusan bersama di karang taruna desa;
Bahwa setahu saksi, tidak ada kegiatan karang taruna desa;
Bahwa saksi kenal nama saja dengan Sri Purniwati;
Bahwa saksi tidak mengenal pejabat Pemerintah Desa Banguncipt. Jadi tidak tahu apakah Kasi Kesra hadir atau tidak saat momen penyerahan bantuan dana di balai desa tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu tentang bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum berupa Bukti pengeluaran kas senilai Rp1.000.000,00 untuk kegiatan karang taruna desa tanggal 11 Desember 2015 tersebut tersebut. Tanda tangan di bukti tersebut bukan tanda tangan saksi dan bukan tulisan saksi, sekalipun tertera nama saksi sebagai penerima. Terlebih pada tahun 2015 saksi belum menjadi ketua sub karang taruna Banaran Lor;
Bahwa sub karang taruna Banaran Lor tidak pernah menerima pakaian seragam, seperti yang disebutkan dalam bukti pengeluaran kas nomor : 461.A/KR/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja pakaian seragam karang taruna, dibayarkan kepada sdr. AMIR HARAPAN TAILOR senilai Rp 5.500.000,-, yang diperlihatkan Penuntut Umum;
Bahwa sub karang taruna Banaran Lor tidak pernah menerima peralatan olah raga, seperti yang disebutkan dalam bukti pengeluaran kas nomor : 462.A/KR/VIII/2016 tanggal 02 Agustus 2016, belanja peralatan olahraga untuk karang taruna desa dan 6 sub karang taruna desa, dibayarkan kepada sdr. SURATMO “HR. SPORT” sebesar Rp 7.000.000,-, yang diperlihatkan Penuntut Umum
Bahwa sub unit karang taruna Banaran Lor tidak pernah menerima bantuan peralatan olah raga seperti yang disebutkan dalam bukti pengeluaran kas nomor : 774/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja peralatan olahraga untuk karang taruna, dibayarkan kepada sdr. ANDI GUSTAF “INDONESIA SPORT” sebesar Rp 12.000.000,-, yang diperlihatkan Penuntut Umum;
Bahwa sub unit karang taruna Banaran Lor tidak pernah menerima bantuan seragam karang taruna senilai Rp 7.500.000,-, dibayarkan kepada sdr. SARI “WARNA WARNI TEXTILE” sebanyak 60 potong @ 125.000 = Rp 7.500.000,-. Seragam dibuat atas swadaya anggota karang taruna;
Bahwa sub unit karang taruna Banaran Lor tidak pernah menerima bantuan dan malakukan kegiatan seperti disebutkan dalam bukti pengeluaran kas nomor : 770, 771/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa sound system dan tenda dibayarkan kepada sdr. JUNI DWI “WN PRODUCTION” sebesar Rp 3.050.000,-;
Bahwa karang taruna desa itu sudah lama vakum dan karenanya tidak pernah mengadakan kegiatan;
Bahwa saksi tidak tahu kegiatan yang dimaksud dalam bukti pengeluaran kas yang diperlihatkan Penuntut Umum nomor : 769/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa mobilitas darat dibayarkan kepada MARSUDI “LUMAYAN” sebesar Rp 2.000.000,-;
Bahwa saksi tidak tahu kegiatan yang dimaksud dalam bukti pengeluaran kas yang diperlihatkan Penuntut Umum nomor: 458.A/KR/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa tenda dibayarkan kepada sdr. WANTO “bengkel motor dan las LUMAYAN” sebesar Rp 600.000,-;
Bahwa tidak ada kegiatan yang dimaksud dalam bukti pengeluaran kas yang diperlihatkan Penuntut Umum nomor : 772/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, kegiatan sarpras olahraga, belanja makan dan minum dibayarkan kepada sdr. SUPRIYANTO “BAKTI PERTIWI” sebesar Rp 3.084.500,-;
Bahwa sub karang taruna Banaran Lor tidak pernah menyampaikan program kerja selama 1 tahun kepada Pemerintah Desa Banguncipto;
Bahwa karang taruna desa tidak pernah menyampaikan perihal adanya anggaran APB Desa untuk kegiatan karang taruna;
Bahwa benar di Desa Banguncipto ada lapangan sepak bola, persisnya di Pedukuhan Ploso;
Bahwa sekalipun adal lapangan sepak bolanya, namun Desa Banguncipto tidak punya klub sepak bola di desa Banguncipto;
Bahwa disetiap dusun mempunyai lapangan voli;
Bahwa Desa Banguncipta ada tim volinya, dan sempat mengikuti turnamen. Akan tetapi saksi tidak tahu para pemainnya dari pedukuhan mana saja;
Bahwa si pedukuhan-pedukuhan ada peralatan olah raga swadaya dari masyarakan;
Bahwa di desa Banguncipto ada acara merti desa di setiap 1 Oktober, yang dilaksanakan di lapangan desa. Biasanya ada wayang kulit dan menggunakan sound system. Selain itu dalam acara tersebut juga ada karnavalnya
Bahwa karang taruna tidak pernah mengikuti Musdus
Bahwa acara agustusan dana kegiatannya diambil dari kas karang taruna dan iuran warga masyarakat, sehingga tidak membuat laporan pertanggungjawaban ke desa;
Bahwa sebagai pengurus sub karang taruna, saksi pernah diundang dalam pengajian akbar;
Bahwa dari Desa Banguncipto pernah mengirim perwakilan untuk mewakili desa dalam acara kesenian yang diikuti karang taruna seluruh Kulon Progo;
Bahwa sebagai pengurus sub karang taruna, saksi pernah diundang dalam pengajian akbar;
Bahwa saksi pernah mengikuti kegiatan hari jadi desa Banguncipto dan tujuh belasan berupa kegiatan jalan sehat.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa tidak berkeberatan
SOLEH MAKRUF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai ketua Sub Karang taruna Kartika di dusun Ploso;
Bahwa saksi menjadi ketua karang taruna Kartika sejak tahun 2013 sampai sekarang;
Bahwa karang taruna mengadakan kegiatan tujuh belas agustusan setiap tahun dari tahun 2013 dan kegiatan pertemuan rutin sub karang taruna satu bulan sekali;
Bahwa pertemuan rutin tersebut atas nama karang taruna;
Bahwa sub karang taruna Kartika pernah menerima bantuan dana dari desa tahun 2017 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tahun 2018 sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa yang menerima bantuan tersebut adalah saksi sendiri;
Bahwa yang menyerahkan dana bantuan tersebut adalah Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa saksi ada tanda tangan kwitansi, yang tahun 2017 tidak ada kwitansi yang tahun 2018 ada kwitansi;
Bahwa jumlah yang tertera pada kwitansi 2018 adalah Rp1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa tidak ada pesan dari Terdakwa untuk membuat pertanggungjawaban setelah menggunakan dana bantuan tersebut;
Bahwa dana bantuan tersebut selanjutnya untuk operasional sub karang taruna;
Bahwa untuk tahun 2016 sub karang taruna Kartika tidak menerima bantuan dana dari desa;
Bahwa pada tahun 2014, 2015 dan 2016 ada kegiatan sub karang taruna yaitu tujuh belas agustusan. Dananya dari iuran warga dan anggota karang taruna setelah terkumpul kemudian digunakan untuk kegiatan;
Bahwa saksi tidak membuat proposal untuk mendapatkan dana bantuan tahun 2017 dan 2018;
Bahwa saksi tidak pernah membuat SPJ atas penggunaan dana-dana bantuan tersebut;
Bahwa tidak ada SKnya pengangkatan sebagai pengurus sub karang taruna Kartika;
Bahwa saksi menjadi ketua karang taruna karena dipilih oleh anggota karang taruna
Tidak tahu siapa yang memberikan undangan tersebut;
Bahwa sebagai pengurus sub Karang taruna saksi tidak pernah diajak rapat oleh karangtaruna desa;
Bahwa tidak penah karang taruna desa berbagi program ke sub unit karang taruna;
Bahwa saksi tidak tahu apakah karang taruna desa pernah mensosialisasikan kalau di APBDes itu ada anggaran karang taruna;
Bahwa sub karangaruna Kartika tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan karangtaruna desa maupun kegiatan desa yang diselenggarakan oleh Pemberintah Desa Banguncipto, misalnya acara wayangan ;
Bahwa sub karang taruna Kartika tidak pernah menerima bantuan alat olah raga dari desa;
Bahwa sub karang taruna Kartika tidak pernah menerima bantuan BOP dari pemerintah desa pada tahun 2015 sebagaimana disebutkan dalam bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum berupa Bukti kas pengeluaran nomor : -/2015 tanggal 11 Desember 2015, fasilitasi kegiatan karang taruna desa dibayarkan BOP karang taruna desa senilai Rp 1.000.000,-;
Bahwa benar di Ploso ada dua sub unit karang taruna;
Bahwa sub karang taruna Banaran Lor tidak pernah menerima pakaian seragam, seperti yang disebutkan dalam bukti pengeluaran kas nomor : 461.A/KR/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja pakaian seragam karang taruna, dibayarkan kepada sdr. AMIR HARAPAN TAILOR senilai Rp 5.500.000,-, yang diperlihatkan Penuntut Umum;
Bahwa sub karang taruna Banaran Lor tidak pernah menerima peralatan olah raga, seperti yang disebutkan dalam bukti pengeluaran kas nomor : 462.A/KR/VIII/2016 tanggal 02 Agustus 2016, belanja peralatan olahraga untuk karang taruna desa dan 6 sub karang taruna desa, dibayarkan kepada sdr. SURATMO “HR. SPORT” sebesar Rp 7.000.000,-, yang diperlihatkan Penuntut Umum
Bahwa sub karang taruna Kartika tidak pernah diundang dalam rapat yang disebutkan dalam barang bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum berupa Bukti Pengeluaran Kas nomor : 460.A/KR/VIII/2016 tanggal 18 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja makan minum rapat sebanyak 90 duz @ 19.000 = Rp 1.710.000,- dibayarkan kepada sdr. ERNA “CATERING DHANIS”;
Bahwa saksi tidak tahu adanya kegiatan karang taruna yang mengunakan tenda sebagaimana yang disebutkan dalam barang bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum berupa Bukti Pengeluaran Kas Nomor: 458.A/KR/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa tenda dibayarkan kepada sdr. WANTO “bengkel motor dan las LUMAYAN” sebesar Rp 600.000,-;
Bahwa saksi tidak tahu adanya kegiatan karang taruna yang mengunakan sound system sebagaimana yang disebutkan dalam barang bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum berupa Bukti Pengeluaran Kas Nomor: 459.A/KR/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa sound system dibayarkan kepada sdr. HARDI “WN PRODUCTION” sebesar Rp 2.500.000,-;
Bahwa selain bantuan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya, tidak ada lagi bantuan yang diterima sub unit karang taruna Kartika dari desa pada tahun 2017;
Bahwa sub karang taruna Kartika tidak pernah menerima bantuan seragam karang taruna dari desa seperti yang disebutkan dalam barang bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum berupa Bukti Pengeluaran Kas No: 773/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, belanja pakaian atribut pembelian seragam karang taruna sebesar Rp 7.500.000,, dibayarkan kepada sdr. SARI “WARNA WARNI TEXTILE” sebanyak 60 potong @ 125.000 = Rp 7.500.000,-
Bahwa sub karang taruna Kartika tidak pernah menerima bantuan dan mengadakan kegiatan seperti yang disebutkan dalam barang bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum berupa Bukti kas pengeluaran nomor : 519 tanggal 06 Juli 2018, kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga, belanja makan minum karang taruna diberikan kepada sdr. TEDY A.H “KAMIL’S FOOD” cake and snack bok sebesar Rp 1.250.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 517 tanggal 06 Juli 2018, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja ATK sebesar Rp 28.000,- dibayarkan kepada sdr. ISMALI “EXTRA FOTOCOPY”, Bukti kas pengeluaran nomor : 518 tanggal 06 Juli 2018, kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga, belanja bantuan dana SUB UNIT karang taruna diberikan kepada sdr. SUPRIYANTO sebesar Rp 13.500.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 561, 562 tanggal 21 Juli 2018 , kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sebagai berikut : sewa 5 tenda @ 110.000 = Rp 550.000,-, sewa 1 set sound system Rp 1.500.000,-, total Rp 2.050.000,- dibayarkan kepada JUNI DWI SAPUTRA “WN PRODUCTION”.
Pada tahun 2018 sub unit karang taruna Kartia hanya menerima bantuan dana sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratu sribu rupiah) sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya;
Bahwa tidak ada koordinasi antar sub unit karang taruna;
Bahwa saksi tidak tahu kegiatan-kegiatan sub unit karang taruna lainnya;
Bahwa sebelum periodenya Humam Sutopo tidak ada bantuan dana desa untuk karang taruna;
Bahwa pada tahun 2017 semua perwakilan sub unit karang taruna dikumpulkan di aula desa dan mendapatkan bantuan dana karang taruna. Sedangkan untuk tahun 2018, saksi tidak tahu;
Bahwa untuk acara tujuh belas agustusan bisa menghabiskan anggaran sebesar kurang lebih Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)
Bahwa di sub unit karang taruna Kartika ada seragam karang taruna, tetapi bukan dari bantuan desa;
Bahwa sub karang taruna tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pembangunan fisik di pedukuhan;
Bahwa benar Jalan Ploso keutara tersebut adalah jalan baru;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan.
YULI KUSUMO WIBOWO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai seksi pencarian dana Sub Karang taruna Generasi Pemuda Sorodandang (GPS) di Pedukuhan Bantarjo;
Bahwa sub karang taruna GPS menginduk ke Karang Taruna desa Banguncipto;
Bahwa Ketua karang taruna desa adalah Resmi Widodo;
Bahwa sebagai pengurus sub karang taruna GPS Tidak ada SKnya;
Bahwa saksi bisa menjadi pengurus karang taruna karena dipilih oleh anggota karang taruna
Bahwa saksi tidak tahu apakah pembentukan sub karang taruna karena ada anjuran dari desa atau tidak;
Tidak tahu dasar pembentukan sub karang taruna, jadi di dusun saksi itu pemuda membentuk perkumpulan pemuda jadi ngak tahu itu namanya sub karang taruna kalau di desa itu namanya sub karang taruna, jadi itu perkumpulan pemuda itu merupakan perkumpulan remaja masjid di dusun saksi;
Saksi mengetahui sebagai sub unit karang taruna dari desa;
Bahwa pembentukan sub karang taruna GPS adalah inisiatif para anggota sendiri;
Bahwa pernah ada kegiatan tujuh belas agustusan tahun 2016 dan tahun 2017, yang diselenggarakan oleh sub karang taruna GPS;
Bahwa ditahun 2014, 2015, 2018 tidak ada acara tujuh belas agustusan dan tidak ada acara lainnya;
Bahwa kegiatan agustusan yang pernah diselenggarakan adalah dengan menggunakan dana kas, iuran anggota dan sumbangan dari masyarakat. Tidak ada dari bantuan Pemerintah Desa Banguncipto
Baha sub karang taruna saksi pernah menerima bantuan dana dari desa tahun 2017 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tahun 2018 sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dana bantuan tersebut diterima langsung oleh ketua sub karang taruna GPS;
Bahwa saksi mengetahui bantuan dana tersebut setelah kemarin crooscek ke bendaharanya karang taruna, pada bulan Januari 2020. Selama ini saksi tidak aktif di kepengurusan;
Karena sebelumnya saksi tidak terlalu aktif dipengurusan sub karang taruna dusun saksi
Bahwa karang taruna GPS tidak pernah diajak rapat oleh karangtaruna desa;
Bahwa tidak penah karang taruna desa saring program ke sub unit karang taruna;
Bahwa saksi tidak tahu apakah karang taruna desa pernah mensosialisasikan kalau di APBDes itu ada anggaran karang taruna;
Bahwa sub karangaruna tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan karangtaruna desa dan kegiatan desa lainnya;
Bahwa pernah diadakan lomba anak anak di sub unit karangtaruna GPS. Sedangkan antar sub karang taruna tidak pernah ada perlombaan;
Bahwa sub karang taruna GPS tidak pernah menerima bantuan alat olah raga dari desa;
Bahwa tidak pernah ada perangkat desa atau ketua karang taruna yang turun ke sub unit karang taruna untuk mengadakan rapat;
Bahwa tidak ada komunikasi dan koordinasi antara sub unit karangtaruna dengan karang taruna desa. Karang taruna tingkat desa itu vakum, tetapi ada ketua karangtaruna desa bernama Resmi Widodo;
Bahwa sub unit karang taruna GPS tidak pernah menerima bantuan biaya opersional (BOP) karang taruna ditahun 2015, seperti yang disebutkan dalam barang bukti yang dperlihatkan Penuntut Umum berupa Bukti Pengeluaran Kas nomor : -/2015 tanggal 11 Desember 2015, fasilitasi kegiatan karang taruna desa dibayarkan BOP karang taruna desa senilai Rp 1.000.000,- ;
Bahwa sub unit karang taruna GPS tidak pernah menerima bantuan pakaian seragam ditahun 2016, seperti yang disebutkan dalam barang bukti yang dperlihatkan Penuntut Umum berupa Bukti Pengeluaran Kas nomor : 461.A/KR/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja pakaian seragam karang taruna, dibayarkan kepada sdr. AMIR HARAPAN TAILOR senilai Rp 5.500.000,-;
Bahwa sub unit karang taruna GPS tidak pernah menerima bantuan peralatan olah raga dari desa ditahun 2016, seperti yang disebutkan dalam barang bukti yang dperlihatkan Penuntut Umum berupa Bukti Pengeluaran Kas nomor : 462.A/KR/VIII/2016 tanggal 02 Agustus 2016, belanja peralatan olahraga untuk karang taruna desa dan 6 sub karang taruna desa, dibayarkan kepada sdr. SURATMO “HR. SPORT” sebesar Rp 7.000.000,-;
Bahwa sub unit karang taruna GPS tidak pernah mengadiri kegiatan seperti yang maksud dalam Bukti Pengeluaran Kas nomor : 460.A/KR/VIII/2016 tanggal 18 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja makan minum rapat sebanyak 90 duz @ 19.000 = Rp 1.710.000,- dibayarkan kepada sdr. ERNA “CATERING DHANIS”T;
Bahwa saksi tidak tahu kegiatan karang taruna yang mengunakan tenda seperti yang disebutkan dalam barang bukti berupa Bukti Pengeluaran Kas nomor : 458.A/KR/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa tenda dibayarkan kepada sdr. WANTO “bengkel motor dan las LUMAYAN” sebesar Rp 600.000,-;
Bahwa saksi tidak tahu kegiatan karang taruna yang mengunakan sound system seperti yang disebutkan dalam barang bukti berupa Bukti Pengeluaran Kas nomor: 459.A/KR/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa sound system dibayarkan kepada sdr. HARDI “WN PRODUCTION” sebesar Rp 2.500.000,-;
Bahwa selain bantuan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tidak ada lagi yang diterima sub unit karang taruna dari desa pada tahun 2017;
Bahwa sub karang taruna GPS tidak pernah menerima bantuan seragam karang taruna dari desa seperti yang disebutkan dalam barang bukti berupa Bukti Pengeluaran Kas nomor : 773/KR/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017, belanja pakaian atribut pembelian seragam karang taruna sebesar Rp 7.500.000,, dibayarkan kepada sdr. SARI “WARNA WARNI TEXTILE” sebanyak 60 potong @ 125.000 = Rp 7.500.000,-;
Bahwa sub karang taruna GPS tidak pernah menerima bantuan seperti yang disebutkan dalam barang bukti berupa Bukti Pengeluaran Kas nomor : 519 tanggal 06 Juli 2018, kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga, belanja makan minum karang taruna diberikan kepada sdr. TEDY A.H “KAMIL’S FOOD” cake and snack bok sebesar Rp 1.250.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 517 tanggal 06 Juli 2018, kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja ATK sebesar Rp 28.000,- dibayarkan kepada sdr. ISMALI “EXTRA FOTOCOPY”, Bukti kas pengeluaran nomor : 518 tanggal 06 Juli 2018, kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga, belanja bantuan dana SUB UNIT karang taruna diberikan kepada sdr. SUPRIYANTO sebesar Rp 13.500.000,-, Bukti kas pengeluaran nomor : 561, 562 tanggal 21 Juli 2018 , kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sebagai berikut : sewa 5 tenda @ 110.000 = Rp 550.000,-, sewa 1 set sound system Rp 1.500.000,-, total Rp 2.050.000,- dibayarkan kepada sdr. JUNI DWI SAPUTRA “ WN PRODUCTION”.
Ditahun 2018 sub unit karang taruna GPS hanya menerima bantuan dana sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratu sribu rupiah) yang lainnya tidak diterima sub unit karang taruna saksi
Bahwa di sub unit karang taruna saksi tidak ada seragam karang taruna, ada seragam tetapi bukan bantuan dari desa misalnya untuk sinoman;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan.
ADY SUTRISNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar, pada tahun 2017 ada staf desa Bagnuncipto pernah belanja di tempat saksi, toko alat olah raga “HSR Sport”;
Bahwa utusan staf kelurahan Banguncipto bernama Darti belanja di tempat saksi. Seingat saksi yang bersangkutan belanja senter dan mantel. barang saksi antar terus dibayar di kasih nota;
Bahwa timbul masalah ternyata nota transaksinya berbeda dengan yang sebenarnya. Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi penyidik kejaksaan saat memeriksa saksi;
Bahwa hal tersebut bias terjadi karena mbak Darti waktu itu minta serep nota dengan alasan kalau ada yang salah bias langsung dibenarkan. Atas permintaan tersebut, saksi memberikan nota kosong tanpa keterangan;
Bahwa untuk kepentingan pembuatan SPJ, mbak Darti dating meminta nota kosong;
Bahwa nilai transaksi saksi saat itu sekitar empat jutaan;
Bahwa saat diperlihatkan di kejaksaan, ternyata nota tersebut pun isinya tidak benar karena keterangan transaksi dalam nota tersebut berbeda dari kenyataannya. Barang yang dibeli saksi saat itu berbeda dengan yang tertulis dalam nota yang diperlihatkan di kejaksaan;
Bahwa benar, nota yang ditunjukkan kepada saksi oleh jaksa saat itu benar, tanda tangan dan capnya benar punya saksi. Akan tetapi keterangan transaksinya tidak benar karena keterangan belanjanya bukan senter dan mantel;
Bahwa tulisan dalam nota tersebut bukan tulisan saksi, dan Saksi tidak tahu siapa yang mengisi nota tersebut;
Bahwa tulisan dalam nota tersebut adalah tulisan tangan;
Bahwa saksi mengakui pemberian nota kosong bukanlah hal yang wajar dan membahayakan posisi saksi karena bias disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab;
Belum langganan, kalau kelyrahan banguncipto baru sekali itu belanja ditempat saksi;
Bahwa saksi berani memberikan nota kosong tersebut karena percaya mba Darti tidak akan menyalahgunakan nota kosong tersebut;
Bahwa sebelumnya pihak Desa Banguncipto belum pernah belanja barang di toko saksi. Peristiwa pembelian ini baru kali yang pertama;
Bahwa begitu mengetahui keadaan tersebut saksi langsung menghubungi sdri. Darti dan menanyakan perihal pengisian nota yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Tapi direspon yang bersangkutan agar hal tersebut dijawab oleh jaksa.
Bahwa Pemerintah Desa Banguncipto tidak pernah membeli peralatan olahraga di toko saksi, seperti yang disebutkan dalam bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum berupa Bukti Pengeluaran Kas Nomor : 462.A/KR/VIII/2016 tanggal 2 Agustus 2016, ada kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja peralatan olahraga untuk karang taruna desa dan 6 sub karang taruna desa, dibayarkan kepada sdr.SURATMO “HSR SPORT” sebesar Rp 7.000.000,-.
Bahwa seingat saksi pembelian yang dilakukan oleh Darti tersebut adalah untuk kegiatan kantibmas dan bukan karang taruna;
Bahwa tanda tangan yang terdapat pada Bukti Pengeluaran Kas atau Bend 26 tersebut adalah benar tanda tangan saksi. Pada saat ditandatangani saksi, form Ben 26 tersebut masih dalam keadaan kosong tanpa keterangan sama sekali, yang menurut pengakuan Darti saat itu karena yang bersangkutan belum sempat mengetik isi form tersebut;
Bahwa nota kosong dari saksi diminta Darti sekitar satu hari setelah yang bersangkutan belanja ditempat saksi;
Bahwa yang tidak benar dalam Bend 26 dan nota tersebut adalah keterangan pembelian alat olah raga, karena yang sebenarnya adalah pembelian 30 (tiga puluh) buah senter dan 80 (delapan puluh) buah mantel.
Selain itu, nilai transaksi yang sebenarnya adalah empat jutaan, tapi yang tertulis adalah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa penyerahan nota kosong dan penandatanganan Bend 26 kosong tersebut bisa terjadi karena saksi terlalu percaya dengan Darti yang kebetulan satu angkatan dengan kakak saksi saat sama-sama bersekolah di SMA 1 Sentolo;
Bahwa selain dari Desa Banguncipto, seingat saksi ditahun 2019 dan tahun 2020 tidak ada yang meminta tanda tangan dan nota kosong;
Bahwa yang jaga toko selain saksi adalah karyawan saksi;
Bahwa saat Darti membeli senter dan mantel, yang bersangkutan mengaku diutus Kepala Desa Humam Sutopo untuk belanja keperluan kamtibmas;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Terhadap keterangan yang diberikan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan
ISMALI RAHAYU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu Terdakwa Humam Sutopo adalah Kepala Desa Desa Banguncipto. Saksi tahu karena tempat usaha saksi, berupa layanan foto copy dan pulsa, dekat dengan kantor Desa Banguncipto. Usaha foto copy tersebut didirikan sejak 10 tahun yang lalu;
Bahwa setahu saksi, Pak Kades Banguncipto terkena masalah korupsi;
Bahwa kaitan antara permasalahan yang dialami Kades Banguncipto dengan saksi adalah sehubungan adanya nota-nota yang diterbitkan oleh saksi yang isi keterangan transaksinya berbeda dengan transaksi yang sebenarnya;
Bahwa hal ini bisa terjadi karena pihak kantor Desa Banguncipto pernah, bahkan sering, meminta nota kosong kepada saksi dengan alasan nota pembelian sebelumnya yang sudah pernah diberikan hilang. Jadi nota kosong yang dimintakan tersebut menurut pihak desa akan dijadikan nota pengganti;
Bahwa pihak kantor desa yang selalu meminta nota kosong kepada saksi adalah pak Sumadi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa jabatan dari Pak Sumadi;
Bahwa saksi sudah kenal lama dengan pak Sumadi;
Bahwa pihak desa hanya meminta nota kosong saja tanpa tanda tangan maupun stempel usaha saksi;
Bahwa seingat saksi permintaan nota-nota kosong tersebut sudah terjadi sejak lima tahun yang lalu. Tapi waktu persisnya saksi tidak tahu;
Bahwa ditahun 2015 tersebut, permintaan nota kosong seingat saksi lebih dari lima kali. Ditahun-tahun berikutnya bahkan bias lebih dari lima kali;
Bahwa saksi tidak mengerti kenapa alasan yang dikemukakan untuk meminta nota kosong tersebut selalu karena nota transaksi sebelumnya hilang. Apakah nota-nota transaksi tersebut benar-benar hilang atau tidak, saksi tidak tahu. Kalaupun benar hilang saksi tidak tahu kenapa kwitansinya setiap tahun selalu hilang;
Bahwa permintaan nota kosong terjadi sekitar dua tahun yang lalu;
Bahwa saksi tidak ingat apakah yang minta kwitansi kosong itu selalu orang yang sama atau tidak;
bahwa Terdakwa tidak pernah meminta kwitansi kosong kepada saksi;
Bahwa jarak antara tempat usaha fotocopy saksi dengan kantor keluarahan sekitar kurang lebih satu kilo meter;
Bahwa benar, terdapat tempat usaha layanan fotocopy yang lokasinya lebih dekat dengan kantor Desa Banguncipto;
Bahwa selain dimintai nota kosong, saksi juga pernah diminta menandatangani lembar seperti kwitansi dari Desa Banguncipto. Akan tetapi, saksi lupa waktu peristiwanya;
Bahwa saksi lupa siapa orangnya yang meminta tanda tangan saksi diatas lembar yang dari kantor desa tersebut. Akan tetapi, pak Sumadi juga penah meminta tanda tangan saksi di atas lembar form tersebut;
Bahwa seingat saksi Terdakwa belum pernah datang kepada saksi untuk minta tanda tangan;
Bahwa seingat saksi isi keterangan dalam lembar form yang dari kantor desa tersebut adalah pembelian ATK”. Tulisan berisi ketarangan tersebut sudah ada diatas lembar yang saksi tanda tangani;
Kalau beli ditempat saksi jarang jarang;
Yang tertulis tidak sesuai;
Pernah sesuai juga pernah tidak sesuai, lebih banyak yang tidak sesuai;
Saksi pernah menolak untuk tanda tangan pada kwitansi yang tidak sesuai;
Saksi menolak tanda tangan karena tidak sesuai;
Saksi tanda tangan karena sudah kenal;
Yang saksi tanda tangani itu yang sesuai, yang tidak sesuai saksi tolak untuk tanda tangan;
Bahwa seingat saksi formnya berjudul Bukti Pengeluaran Kas
KATRIMAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa petugas pemerintah desa Banguncipto yang bernama Andre, pernah meminta kwitansi kosong dengan alasan kwitansi yang sebelumnya pernah diberikan saksi mengalami kesalahan. ;
Bahwa Marsudi, suami saksi, memiliki usaha penyewaan sound system namun pihak pemerintah desa Banguncipto belum pernah menyewa di tempat saksi;
Bahwa saksi selaku Pemilik Bengkel sepeda motor dan Las “LUMAYAN” yang menyediakan sewa tenda kursi, sound system, panggung
Bahwa terdakwa Humam Sutopo pernah menyewa tenda dan kursi di tempat saksi untuk hari jadi desa Banguncipto;
Bahwa saksi maupun suaminya tidak pernah menyewakan angkutan darat atau yang sejenisnya kepada pihak pemerintah Desa Banguncipto. Jadi keterangan transaksi yang terdapat dalam bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum, berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 769/KR/XII/2017 tanggal 7 Desember 2017, ada kegiatan sarpras olahraga dan karang taruna, belanja sewa sarana mobilitas darat, dibayarkan kepada sdr. MARSUDI “LUMAYAN” sebesar Rp 2.000.000,- adalah tidak benar, meskipun terdapat nota dan stemple usaha saksi dalam bukti tersebut. Hal itu terjadi karena memang saksi pernah memberikan nota kosong kepada pihak Desa Banguncipto atas permintaan petugasnya yang bernama, Andre tersebut;
Bahwa saksi maupun suaminya tidak pernah menyewakan angkutan darat atau yang sejenisnya kepada pihak pemerintah Desa Banguncipto, pada tangga 13 Desember 2017. Jadi keterangan transaksi yang terdapat dalam bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 794/KR/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017, ada bidang pembinaan kemasyarakatan, belanja sewa mobilitas darat, dibayarkan kepada sdr. MARSUDI “LUMAYAN” sebesar Rp 1.000.000,-, adalah tidak benar;
Bahwa tidak benar nilai transaksi/harga sewa yang terdapat dalam bukti yang diperlihatkan penuntut umum berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 513-515/KR/X/2016 tanggal 3 Oktober 2016, ada kegiatan pelestarian adat seni dan budaya, belanja sewa perlengkapan dan peralatan sebesar Rp 3.500.000,-. Terhadap bukti tersebut di nota tertulis sound system Rp 2.500.000,- karena harga sewanya di tempat saksi cuma tenda Rp 600.000,- dan kursi Rp 400.000,-;
Bahwa benar ada penyewaan kursi oleh pihak Pemerintah Desa Banguncipto. Akan tetapi nilai transaksinya tidak seperti yang tertulis dalam bukti yang diperlihatkan penuntut umum yang berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 460/KR/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015, ada kegiatan pembinaan seni dan budaya, belanja upacara hari jadi Desa Banguncipto, belanja sewa tenda dan panggung 1 set Rp 1.650.000,-, belanja sewa kursi 100 buah x @ Rp 7.500,- = Rp 750.000,-, dibayarkan kepada sdr. MARSUDI (persewaan LUMAYAN) Sentolo sebesar Rp 2.400.000,-. Harga sewa kursi yang benar adalah @ Rp 1.500,- x 100 buah = Rp 150.000,- bukan Rp 750.000,- jadi ada selisih Rp 600.000,-
Bahwa tidak benar harga sewa sound system seperti yang ditulis dalam bukti yang diperlihatkan penuntut umum, berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 756, 757, 758/KR/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018, ada kegiatan pembinaan dan pengembangan seni budaya, belanja : sewa 80 kursi x @ Rp 2.500,- = Rp 450.000,-, sewa 5 lirang tenda x Rp 160.000,- = Rp 800.000,-, sewa 1 set sound system Rp 2.500.000,- dengan total Rp 3.750.000,-. ;
SUMARNA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi memiliki usaha bidang tranportasi/penyewaan bis dengan nama usaha P.O. Barokah yang sudah dijalani selama 3 (tiga) tahun;
Bahwa pernah 2 tahun yang lalu Sdr. Sumadi selaku pihak pemerintah desa Banguncipto meminjam stempel kepada saksi. Awalnya Sdr. Sumadi menelepon saksi dan mendatangi rumah saksi untuk meminjam stempel dan dibawa oleh Sdr. Sumadi kemudian dikembalikan pada sore hari;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai Kepala Desa Banguncipto dan mengetahui terkait perkara Tindak Perkara Korupsi di desa Banguncipto;
Bahwa pihak pemerintah desa Banguncipto belum pernah menyewa bis di tempat saksi;
Bahwa saksi mengaku meminjamkan stempel karena merupakan tetangga rumah dan merasa tidak enak karena yang meminjam merupakan perangkat desa dan takut apabila dipersulit jika ada urusan yang berhubungan dengan kelurahan;
Bahwa terhadap bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 560/2018 tanggal 21 Juli 2018, ada kegiatan pembinaan dan pengembangan olah raga, belanja sewa sarana mobilitas darat, diberikan kepada sdr. SUMARNA “PO. BAROKAH” transportasi dan wisata sebesar Rp 1.000.000,-, saksi menerangkan peristiwa transaksi penyewaan dan penerimaan dana tersebut tidak benar karena tidak pernah terjadi. Selain itu, nota yang diperlihatkan Penuntut Umum juga bukan merupakan milik saksi. Akan tetapi, saksi mengakui stemple yang terdapat pada nota tersebut adalah benar stemple milik usaha saksi.;
Bahwa terhadap bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 755/2018 tanggal 30 Oktober 2018, ada kegiatan pembinaan dan pengembangan seni dan budaya, belanja sewa sarana mobilitas darat, diberikan kepada sdr. SUMARNA “PO. BAROKAH” transportasi dan wisata sebesar Rp 1.000.000,-, saksi menerangkan peristiwa transaksi, baik penyewaan dan penerimaan dananya seperti yang tertulis dalam bukti-bukti tersebut, tidak benar karena tidak pernah terjadi.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa sebelum mempunyai bis kecil, pemerintah Desa Banguncipto pernah menyewa mobil saksi untuk kegiatan desa ke wates dlm rangka hari jadi Kulon Progo. Namun saksi membantah tanggapan Terdakwa tersebut.
TEDI ABDUL HADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pemilik usaha Kamil”S FOOD sejak tahun 2016;
Bahwa saksi sering menerima pemesanan snack untuk kegiatan PKK dan rapat-rapat di kantor Desa Banguncipto sejak tahun 2017 dan 2018;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo dan membenarkan keterangannya yang telah dituangkan dalam BAP saksi;
Kalau yang saksi paraf berarti saksi tidak menerima pesanan sehingga nota pembelian tersebut tidak benar. Sedangkan kalau saksi tanda tangan berarti benar ada pembelian di tempat saksi;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa :
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 914 tanggal 14 Desember 2017, kegiatan POSYANDU, belanja PMT POSYANDU KUNCUP MEKAR, diberikan kepada sdr. TEDY ABDUL H “KAMIL”S FOOD” sebesar Rp 1.550.000,-.
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 913 tanggal 14 Desember 2017, kegiatan POSYANDU, belanja PMT POSYANDU PUSPASARI, diberikan kepada sdr. TEDY ABDUL H “KAMIL”S FOOD” sebesar Rp 1.550.000,-.
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 910 tanggal 14 Desember 2017, kegiatan POSYANDU, belanja PMT POSYANDU MERPATI II, diberikan kepada sdr. TEDY ABDUL H “KAMIL”S FOOD” sebesar Rp 1.550.000,-.
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 909 tanggal 14 Desember 2017, kegiatan POSYANDU, belanja PMT POSYANDU MERPATI I, diberikan kepada sdr. TEDY ABDUL H “KAMIL”S FOOD” sebesar Rp 1.550.000,-.
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 908 tanggal 14 Desember 2017, kegiatan POSYANDU, belanja PMT POSYANDU MELATI II, diberikan kepada sdr. TEDY ABDUL H “KAMIL”S FOOD” sebesar Rp 1.550.000,-.
Berdasarkan bukti tersebut tidak benar pembelian pada tahun 2017 tersebut. Untuk semua yang diperlihatkan tersebut di atas, saksi pernah dimintai paraf dan stempel pada nota pembelian dan bend.26 oleh sdri. LIA YUNIARTI (istri saksi), yang merupakan perangkat desa banguncipto.
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa :
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 87 tanggal 12 Februari 2018, kegiatan PKK, belanja makan dan minum POKJA I, diberikan kepada sdr. TEDY AH “KAMIL”S FOOD snack bok” sebesar Rp 150.000,-
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 465 tanggal 12 Juni 2018, kegiatan PKK, rapat POKJA I,, diberikan kepada sdr. TEDY AH “KAMIL”S FOOD snack bok” sebesar Rp 150.000,-
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 519 tanggal 6 Juli 2018, kegiatan Pembinaan dan pengembangan olahraga, belanja makan dan minum rapat karang taruna, diberikan kepada sdr. TEDY AH “KAMIL”S FOOD snack bok” sebesar Rp 1.250.000,-
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 514 tanggal 5 Juli 2018, kegiatan pengelolaan dan pengembangan POSYANDU, belanja PMT, diberikan kepada sdr. TEDY AH “KAMIL”S FOOD snack bok” sebesar Rp 755.000,-
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 514 tanggal 5 Juli 2018, kegiatan pengelolaan dan pengembangan POSYANDU, belanja PMT, diberikan kepada sdr. TEDY AH “KAMIL”S FOOD snack bok” sebesar Rp 755.000,-
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 701 tanggal 29 September 2018, kegiatan PKK, belanja makan dan minum rapat POKJA III, diberikan kepada sdr. TEDY AH “KAMIL”S FOOD snack bok” sebesar Rp 150.000,-
Substansi/keterangan dalam bukti diatas tidak benar, karena tidak ada transaksi pembelian pada tahun 2018 oleh pihak Desa Banguncipto seperti yang tertuang dalam bukti-bukti tersebut. Tanda tangan dalam bukti-bukti tersebut palsu semua walaupun stempelnya benar milik saksi.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan.
ISTI RAHAYU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah tenaga pendidik PAUD di KB RAMA SHINTA sejak Tahun 2008;
Bahwa benar, saksi pernah diperikasa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo dengan tersangka Humam Sutopo;
Bahwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya yang telah dituangkan dalam BAP Penyidik;
Bahwa benar, Terdakwa dalam perkara ini sempat menjabat kepala desa;
Bahwa sebagai tenaga pendidik PAUD, saksi menerima honor/insentif dan Biaya Operasional (BOP) dari pemerintah Desa Banguncipto;
Bahwa honor saksi pada tahun 2016 sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) /bulan, yang diberikan pemerintah Desa Banguncipto setiap 3 (tiga) bulan;
Bahwa pada tahun 2014 s.d 2016 yang menyerahkan honor adalah Kasi Kesra, sedangkan pada tahun 2017 s.d 2018 yang menyerahkan kadang Sdr. Sri Purniwati kadang Sdr. Hendra
Bahwa BOP yang diterima oleh saksi yaitu :
Tahun 2015 terima Rp 2.000.000,- ;
Tahun 2016 terima Rp 1.950.000,-;
Tahun 2017 terima Rp 1.000.000,-
Tahun 2018 tidak terima.
Nilai BOP diterima berbeda-beda setiap tahunnya, yang dipergunakan untuk pengembangan PAUD;
Bahwa saat penerimaan honor/insentif dan BOP yang datang hanya 6 (enam) orang;
Bahwa dalam hal mendapatkan BOP, saksi diminta oleh pemerintah Desa Banguncipto untuk membuat proposal terlebih dahulu. Nilai BOP yang diterima pada tahun 2017 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) tersebut, sebelumnya di usulkan dalam proposal yang diajukan saksi sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Penyerahan BOP ini dilakukan oleh Sdri. Sri Purniwati sebagai Pj Kasi Kesra dikarenakan Kasi Kesra Sdr. Adi Meninggal dunia;
Bahwa menurut saksi PAUD/KB yang lain juga menerima nominal yang sama yaitu pada tahun 2017 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) namun di SPJ sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa BOP yang saksi terima, ada tanda terima dan penyerahannya secara cash;
Bahwa pada tahun 2018, saksi juga membuat proposal namun tidak menerima dana BOP
Bahwa dalam rangka penerimaan honor dan BOP, saksi beserta 5 (lima) PAUD/KB yang lain diundang oleh pihak desa. Kelima PAUD/KB tersebut, yaitu:
KB RAMA SHINTA Dukuh Bantar Kulon
KB ARJUNA Dukuh Bantarjo
KB SRIKANDI Dukuh Banaran Lor,
PAUD BOUGENVILE Dukuh Banaran Kidul
PAUD PANDAWA Dukuh Bantarjo
Yang terdiri dari 9 tenaga pendidik yaitu :
Isti Rahayu > KB RAMA SHINTA Dukuh Bantar Kulon
Syamsidariyah > KB RAMA SHINTA Dukuh Bantar Kulon
Fifin Julianita > KB ARJUNA Dukuh Bantarjo
Tri Fatmawati > KB ARJUNA Dukuh Bantarjo
Lely Maripah > KB SRIKANDI Dukuh Banaran Lor
Suprihatin > KB SRIKANDI Dukuh Banaran Lor
Siti Rosidah > PAUD BOUGENVILE Dukuh Banaran Kidul
Arti Rahayu > PAUD PANDAWA Dukuh Bantarjo
Susi Rahayu
Baha Sdri. Susi Rahayu dan Sdri. Fifin Julianita sudah keluar pada Juni 2016
Bahwa BOP PAUD digunakan untuk pembelian barang di Lina Toys pada tahun 2016.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan
TRI FATMAWATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah tenaga pendidik pada PAUD Arjuna;
Bahwa selain bantuan berupa honor kepada tenaga pendidik, bantuan lainnya adalah berupa biaya operasional (BOP), yang pernah diterima oleh PAUD Arjuna pada tahun 2014 sampai dengan 2017;
Bahwa BOP tesebut digunakan untuk pembelian Alat Permainan Edukatif (APE) dan juga alat-alat tulis kantor (ATK);
Bahwa setiap penerimaan honor maupun BOP, ada dibuatkan tanda terimanya oleh pihak Desa Banguncipto;
Bahwa pada penyerahan honor tenaga pendidik ditahun 2015 sampai dengan 2018, terjadi mark up GURU 7 DISIAPKAN 9:
Bahwa menurut saksi pada SPJ tertera Sdr. Fifin Julianita dan Sdr. Susi Rahayu masih mendapatkan dana BOP sampai dengan tahun 2018 namun mereka sudah tidak menjadi tenaga pendidik/sudah keluar sejak Juni 2016;
Bahwa saksi mengetahui dikarenakan Sdr. Fifin Julianita sama-sama sebagai tenaga pendidik di KB Arjuna, dan Saksi pernah bertanya kepada Sdr. Fifin dan benar Sdr. Fifin sudah tidak menerima dana BOP tersebut;
Bahwa saksi mengetahui menjadi saksi terkait perkara dana desa terdakwa HUMAM sutopo Bin MASJHURI;
Bahwa saksi sebagai tenaga Tenaga Pendidik KB ARJUNA Dukuh Bantarjo sejak tahun 2012;
Bahwa saksi menerima honor tenaga pendidik PAUD antara lain :
Pada tahun 2015 terima Rp 1.200.000,- (Rp 100.000,-/bulan);
Pada tahun 2016 terima di Januari s/d Maret sebesar Rp 300.000,- , mulai April 2016 s/d Desember 2016 terima Rp 1.800.000,- (Rp.200.000,-/bulan);
Pada tahun 2017 terima Rp 2.400.000,- (Rp 200.000,-/bulan);
Pada tahun 2018 terima Rp 2.400.000,- (Rp 200.000,-/bulan).
Sedangkan KB ARJUNA untuk dana BOP (Biaya Operasional) PAUD yang diterima antara lain:
Tahun 2015 terima Rp 2.000.000,- ;
Tahun 2016 terima Rp 1.950.000,-; diterima oleh saksi, dana dipergunakan untuk pembelian barang-barang dan sudah habis dibelanjakan, ada SPJnya yang dibuat oleh saksi dengan angka SPJ sama dengan yang dibelanjakan
Tahun 2017 terima Rp 1.000.000,- namun di SPJ tertulis Rp. 2.400.000,- saksi mengetahui SPJ nominal berbeda pada saat pemeriksaan di kejaksaan namun saksi laporan sebanyak Rp 1.000.000,-
Tahun 2018 tidak terima karena tidak dicairkan.
Bahwa besaran nominal BOP yang diterima pada tahun 2017 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) namun di SPJ sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa BOP PAUD pada tahun 2016 s.d 2017 digunakan untuk APE (Alat Peraga Edukatif) dan ATK untuk keperluan KB;
Bahwa KB ARJUNA diketuai oleh Sdr. Nanik dan yang mengajukan proposal adalah ketua dan diajukan ke desa, pada saat mengajukan proposal sudah dikasih tau rangka-rangkanya;
Bahwa penerimaan honor/insentif dan BOP dengan cara diundang oleh pihak desa secara bersamaan dengan 5 (lima) PAUD/KB yang lain yaitu
KB RAMA SHINTA Dukuh Bantar Kulon
KB ARJUNA Dukuh Bantarjo
KB SRIKANDI Dukuh Banaran Lor,
PAUD BOUGENVILE Dukuh Banaran Kidul
PAUD PANDAWA Dukuh Bantarjo
Yang terdiri dari 9 tenaga pendidik yaitu :
Isti Rahayu > KB RAMA SHINTA Dukuh Bantar Kulon
Syamsidariyah > KB RAMA SHINTA Dukuh Bantar Kulon
Fifin Julianita > KB ARJUNA Dukuh Bantarjo
Tri Fatmawati > KB ARJUNA Dukuh Bantarjo
Lely Maripah > KB SRIKANDI Dukuh Banaran Lor
Suprihatin > KB SRIKANDI Dukuh Banaran Lor
Siti Rosidah > PAUD BOUGENVILE Dukuh Banaran Kidul
Arti Rahayu > PAUD PANDAWA Dukuh Bantarjo
Susi Rahayu
Namun Sdr. Susi Rahayu dan Sdr. Fifin Julianita sudah keluar pada Juni 2016
Bahwa penerimaan honor/insentif tenaga pendidik setiap 3 bulan sekali pada saat menerima ada tanda terimanya;
Bahwa honor tenaga pendidik ditetapkan oleh desa sesuai dengan SK tenaga pendidik;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan
LELY MARIPAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ARTI RAHAYU dan saksi SITI ROSIDAH pernah bertanya kepada Kepala Desa terkait kenapa Sdr. Fifin Julianita dan Sdr. Susi Rahayu pada SPJ masih tertera menerima Honor tenaga pendidik sampai dengan tahun 2018 padahal mereka sudah keluar sejak Juni 2016 dan Kepala Desa hanya menjawab untuk disesuaikan;
Bahwa saksi ARTI RAHAYU pernah menanyakan langsung kepada Sdr. Fifin Julianita bahwa Sdr. Fifin hanya menerima hornor tenaga pendidik sampai dengan triwulan pertama 2016 yaitu sampai dengan bulan Maret 2016;
Bahwa saksi mengetahui menjadi saksi terkait perkara dana desa terdakwa HUMAM sutopo Bin MASJHURI;
Bahwa para menerima honor tenaga pendidik PAUD antara lain :
Pada tahun 2015 terima Rp 1.200.000,- (Rp 100.000,-/bulan);
Pada tahun 2016 terima di Januari s/d Maret sebesar Rp 300.000,- , mulai April 2016 s/d Desember 2016 terima Rp 1.800.000,- (Rp.200.000,-/bulan) yang diserahkan oleh Kasi Kesra pada tahun tersebut atas nama Sdr. Adi Sasmita. Pada saat menerima honor tenaga pendidik tersebut saksi tanda tangan tanda terima yang tertera nominalnya;
Pada tahun 2017 terima Rp 2.400.000,- (Rp 200.000,-/bulan);
Pada tahun 2018 terima Rp 2.400.000,- (Rp 200.000,-/bulan).
Sedangkan untuk dana BOP (Biaya Operasional) PAUD yang diterima para saksi antara lain :
Tahun 2015 terima Rp 2.000.000,- ;
Tahun 2016 terima Rp 1.950.000,-; Khusus saksi ARTI RAHAYU dana dipergunakan untuk pembelian APE (Alat Peraga Edukatif) di Dewa Ruci. Yang melakukan pembelian saksi sendiri sekaligus saksi membuat kelengkapan SPJ berupa Rincian Belanja dan Nota yang seingat saksi diserahkan kepada Kasi Kesra;
Tahun 2017 terima Rp 1.000.000,- namun di SPJ tertulis Rp. 2.400.000,- saksi mengetahui SPJ nominal berbeda pada saat pemeriksaan di kejaksaan namun saksi laporan sebanyak Rp 1.000.000,-. Saksi ARTI RAHAYU pada tahun tersebut disuruh mengumpulkan Nota Pembelian oleh Kasi Kesra Sdr. Sri Purniwati namun saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa;
Tahun 2018 tidak terima karena tidak dicairkan.
Bahwa penerimaan honor/insentif tenaga pendidik dan BOP dengan cara semua tenaga pendidik dikumpulkan di Balai Desa dan menerima secara bersamaan;
Bahwa tenaga pendidik diangkat oleh kepala lembaga;
Bahwa SK pengelola dari Kepala Desa sedangkan SK tenaga pendidik dari Pengelola. Sedangkan pengelola itu sendiri terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
Bahwa alur pengajuan proposal PAUD/KB yaitu apabila dari pihak Desa meminta PAUD/KB membuat proposal maka PUD/KB mengajukan proposal dengan nominal tertentu kemudian diajukan ke Desa;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan
SITI RASIDAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah seorang tenaga pendidik pada PAUD Bougenville;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai Kepala Desa Banguncipto;
Bahwa sebagai pendidik, saksi secara rutin menerima honor dari pemerintah Desa Banguncipto. Selain itu, terdapat juga bantuan operasional (BOP);
Bahwa para menerima honor tenaga pendidik PAUD antara lain :
Pada tahun 2015 terima Rp 1.200.000,- (Rp 100.000,-/bulan);
Pada tahun 2016 terima di Januari s/d Maret sebesar Rp 300.000,- , mulai April 2016 s/d Desember 2016 terima Rp 1.800.000,- (Rp.200.000,-/bulan) yang diserahkan oleh Kasi Kesra pada tahun tersebut atas nama Sdr. Adi Sasmita. Pada saat menerima honor tenaga pendidik tersebut saksi tanda tangan tanda terima yang tertera nominalnya;
Pada tahun 2017 terima Rp 2.400.000,- (Rp 200.000,-/bulan);
Pada tahun 2018 terima Rp 2.400.000,- (Rp 200.000,-/bulan).
Sedangkan untuk dana BOP (Biaya Operasional) PAUD yang diterima para saksi antara lain :
Tahun 2015 terima Rp 2.000.000,- ;
Tahun 2016 terima Rp 1.950.000,-; Khusus saksi ARTI RAHAYU dana dipergunakan untuk pembelian APE (Alat Peraga Edukatif) di Dewa Ruci. Yang melakukan pembelian saksi sendiri sekaligus saksi membuat kelengkapan SPJ berupa Rincian Belanja dan Nota yang seingat saksi diserahkan kepada Kasi Kesra;
Tahun 2017 terima Rp 1.000.000,- namun di SPJ tertulis Rp. 2.400.000,- saksi mengetahui SPJ nominal berbeda pada saat pemeriksaan di kejaksaan namun saksi laporan sebanyak Rp 1.000.000,-. Saksi ARTI RAHAYU pada tahun tersebut disuruh mengumpulkan Nota Pembelian oleh Kasi Kesra Sdr. Sri Purniwati namun saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa;
Tahun 2018 tidak terima karena tidak dicairkan.
Bahwa penerimaan honor/insentif tenaga pendidik dan BOP dengan cara semua tenaga pendidik dikumpulkan di Balai Desa dan menerima secara bersamaan;
Bahwa SK tenaga pendidik dari Pengelola. Sedangkan pengelola itu sendiri terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
Bahwa alur pengajuan proposal PAUD/KB yaitu apabila dari pihak Desa meminta PAUD/KB membuat proposal maka PUD/KB mengajukan proposal dengan nominal tertentu kemudian diajukan ke Desa;
Bahwa dari tahun 2016 tenaga pendidik KB dan PAUD tersisa 7 (tujuh) orang dari sebelumnya 9 (Sembilan) orang, karena sdri. Fifin Julianita dan sdri. Susi Rahayu mengundurkan diri. Akan tetapi, kedua orang tersebut tetap tercatat sebagai penerima honor. Hal tersebut diketahui saksi dari adanya kedua nama tersebut dalam daftar pendidik penerima honor;
Bahwa saksi ARTI RAHAYU dan saksi SITI ROSIDAH pernah bertanya kepada Kepala Desa terkait kenapa Sdr. Fifin Julianita dan Sdr. Susi Rahayu pada SPJ masih tertera penerima honor tenaga pendidik sampai dengan tahun 2018 padahal mereka sudah keluar sejak Juni 2016 dan Kepala Desa hanya menjawab untuk disesuaikan;
Bahwa saksi ARTI RAHAYU sendiri pernah menanyakan langsung kepada Sdr. Fifin Julianita. Akan tetapi, sdri. Fifin Julianita menerangkan hanya menerima hornor tenaga pendidik sampai dengan triwulan pertama 2016 yaitu sampai dengan bulan Maret 2016;
Bahwa diketahui saksi, dana honor dan BOP tersebut bersumber dari APB Desa.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan
ARTI RAHAYU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ARTI RAHAYU sebagai tenaga Tenaga Pendidik PAUD PANDAWA di Dukuh Bantarjo sejak awal tahun 2012 ;
Bahwa sebagai pendidik, saksi secara rutin menerima honor dari pemerintah Desa Banguncipto. Selain itu, terdapat juga bantuan operasional (BOP);
Bahwa para menerima honor tenaga pendidik PAUD antara lain :
Pada tahun 2015 terima Rp 1.200.000,- (Rp 100.000,-/bulan);
Pada tahun 2016 terima di Januari s/d Maret sebesar Rp 300.000,- , mulai April 2016 s/d Desember 2016 terima Rp 1.800.000,- (Rp.200.000,-/bulan) yang diserahkan oleh Kasi Kesra pada tahun tersebut atas nama Sdr. Adi Sasmita. Pada saat menerima honor tenaga pendidik tersebut saksi tanda tangan tanda terima yang tertera nominalnya;
Pada tahun 2017 terima Rp 2.400.000,- (Rp 200.000,-/bulan);
Pada tahun 2018 terima Rp 2.400.000,- (Rp 200.000,-/bulan).
Sedangkan untuk dana BOP (Biaya Operasional) PAUD yang diterima para saksi antara lain:
Tahun 2015 terima Rp 2.000.000,- ;
Tahun 2016 terima Rp 1.950.000,-; Khusus saksi ARTI RAHAYU dana dipergunakan untuk pembelian APE (Alat Peraga Edukatif) di Dewa Ruci. Yang melakukan pembelian saksi sendiri sekaligus saksi membuat kelengkapan SPJ berupa Rincian Belanja dan Nota yang seingat saksi diserahkan kepada Kasi Kesra;
Tahun 2017 terima Rp 1.000.000,- namun di SPJ tertulis Rp. 2.400.000,- saksi mengetahui SPJ nominal berbeda pada saat pemeriksaan di kejaksaan namun saksi laporan sebanyak Rp 1.000.000,-. Saksi ARTI RAHAYU pada tahun tersebut disuruh mengumpulkan Nota Pembelian oleh Kasi Kesra Sdr. Sri Purniwati namun saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa;
Tahun 2018 tidak terima karena tidak dicairkan.
Bahwa penerimaan honor/insentif tenaga pendidik dan BOP dengan cara semua tenaga pendidik dikumpulkan di Balai Desa dan menerima secara bersamaan;
Bahwa tenaga pendidik diangkat oleh kepala lembaga;
Bahwa surat keputusan (SK) tenaga pendidik dari Pengelola. Sedangkan pengelola itu sendiri terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
Bahwa alur pengajuan proposal PAUD/KB yaitu apabila dari pihak Desa meminta PAUD/KB membuat proposal maka PUD/KB mengajukan proposal dengan nominal tertentu kemudian diajukan ke Desa;
Bahwa saksi pernah bertanya kepada Kepala Desa terkait kenapa Sdr. Fifin Julianita dan Sdr. Susi Rahayu pada SPJ masih tertera sebagai penerima honor tenaga pendidik sampai dengan tahun 2018 padahal mereka sudah keluar sejak Juni 2016 dan Kepala Desa hanya menjawab untuk disesuaikan;
Bahwa saksi pernah menanyakan langsung kepada Sdr. Fifin Julianita perihal adanya nama yang bersangkutan dalam daftar nama penerima honor, dan sdri. Fifin menyatakan hanya menerima hornor tenaga pendidik sampai dengan triwulan pertama 2016 yaitu sampai dengan bulan Maret 2016;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan.
SUMIYAT, S.IP., MSi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan di Desa Banguncipto pada tahun 2019 yang bersifat regular berupa audit akhir masa jabatan. Dilaksanakan 3 bulan sebelum jabatan Kepala Desa berakhir yaitu sekitar bulan September/Oktober saksi melakukan Audit Masa Jabatan (AMJ) Tahun 2014-2019;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan di Desa Banguncipto Kec. Sentolo yaitu Audit Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa (AMJ) periode 2014 s/d 2019 di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo dasarnya adalah : Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kab. Kulon Progo Tahun 2019. Dasar saya menjalankan audit AMJ adalah Surat Tugas dari Inspektur Daerah Kab. Kulon Progo Nomor : 700/756 tanggal 24 September 2019 dengan waktu pemeriksaan selama 8 (delapan) hari kerja mulai tanggal 27 September 2019 s/d 08 Oktober 2019. Kemudian pertimbangan Tim Audit, karena data- data pemeriksaan Desa Banguncipto belum dapat disajikan semuanya sehingga Tim meminta perpanjangan waktu pemeriksaan lagi kepada Inspektur Daerah yaitu dengan Surat Tugas Perpanjangan Nomor : 700.52/803 tanggal 09 Oktober 2019 yang berlaku selama 8 (delapan) hari kerja mulai tanggal 09 Oktober 2019 s/d 17 Oktober 2019. Pada tanggal 19 Oktober 2019 audit AMJ pada Desa Banguncipto sudah selesai;
Bahwa periode Audit pada Januari 2014 s.d Januari 2020 masa jabatannya. Akan tetapi untuk tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 tidak dilakukan pemeriksaan karena sebelumnya telah dilakukan audit tahunan pada tahun-tahun tersebut. Jadi teknisnya, audit dilakukan untuk tahun anggaran 2014, 2015 dan 2019;
Bahwa yang di audit Bidang Keuangan yang tercantum di APB Desa, SPJ-SPJ dibukukan di buku kas umum ada buku bantu administrasi pengeluaran. Buku bantu bank, pajak, register, SPP, dll;
Bahwa yang diperiksa adalah Buku Kas Umum sedangkan sasaran Audit adalah untuk mengsinkronkan antara keadaan dan aturan yang ada;
Bahwa untuk keuangan Buku Kas Umum pertahun ada SPJ-SPJ nya dan untuk pajak apakah sudah dipungut dan sudah disetorkan;
Bahwa BKU (Buku Kas umum) untuk angka-angka nya harus sambung yang diatur dalam peraturan BPKP namun saksi lupa nomor nya;
Bahwa hasil audit ada bikin laporan dalam bentuk kertas kerja Audit
Bahwa saksi menemukan 8 temuan, laporan jadi satu tidak pertahun pada periode 2014 s.d 2019;
Bahwa berdasarkan hasil Audit AMJ yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo terhadap Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab. Kulon Progo yaitu ada temuan dalam pemeriksaan kami antara lain:
Untuk saldo per 7 Oktober 2019 ditemukan di BKU bendahara kurang sebesar Rp 208.997.320,- (sifatnya administrasi). Yaitu seharusnya menurut perhitungan Tim Pemeriksa, di BKU bendahara sebesar Rp 870.541.167,- tetapi di BKU hanya tertulis Rp 661.543.847,- sehingga ada selisih kurang pembukuan Rp 208.997.320,- dikarenakan kesalahan pencatataan saldo awal di BKU. Hal ini disebabkan karena ketidakcermatan bendahara dalam melakukan pembukuan.
Ada ketekoran kas sebesar Rp 227.006.789,- disebabkan karena hasil kas opname di rekening kas desa maupun di brankas desa sebesar Rp 643.534.378,- dengan rincian :
saldo Bank Rp 577.230.160,-
saldo tunai (di bendahara) Rp 14.815.000,-
saldo panjar (di TPK/para Kasi/Kaur) Rp 51.489.218,-
Sehingga ada selisih negative antara saldo BKU yang seharusnya (menurut perhitungan Tim Pemeriksa) adalah Rp 870.541.167,- dan hasil kas opname di rekening kas desa maupun di brankas desa sebesar Rp 643.534.378,- diketemukan sebesar Rp 227.006.789,-
Sedangkan ada saldo panjar TA 2019 (di TPK/para Kasi/Kaur) Rp 51.489.218,- yaitu berupa uang panjar yang diberikan oleh bendahara kepada (di TPK/para Kasi/Kaur) untuk kegiatan : operasional BPD Tahun 2018 jumlahnya Rp 2.622.200,-, SPJ belum dibukukan oleh bendahara sebesar Rp 200.000,-, Gaji ke-13 tenaga kontrak sebesar Rp 5.400.000,-, Pengadaan umbul- umbul Rp 2.675.000,-, Pengadaan sarpras lapangan Rp 9.515.000,-, perawatan kantor Rp 6.004.818,-, lomba hatinya PKK Rp 10.442.200,-, Festival kesenian adat Rp 12.075.000,-, pembinaan grup kesenian tingkat desa Rp 2.500.000,-, pengembalian sisa kegiatan Rp 55.000,- .
Ketekoran kas sebesar Rp 227.006.789,- disebabkan karena ketidakcermatan bendahara desa dan kepala desa tidak mentaati peraturan yang berlaku yaitu Perbub Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan Administrasi Keuangan Desa.
Ada penerimaan desa Tahun 2015 belum dicatat ke dalam BKU sebesar Rp 54.770.166,- yaitu dari SHU BUMDES BINANGUN CIPTA MANDIRI BANGUNCIPTO Tahun 2014 yang belum dicatat ke dalam BKU bendahara;
Belanja yang tidak diyakini keterjadiannya sebesar Rp 20.780.000,- yaitu berdasarkan SPJ yang dibuat desa, ada belanja pakaian dinas LINMAS sebesar Rp 28.000.000,- sedangkan kami lakukan kroscek ke toko terkait AR ATRIBUT ternyata hanya Rp 7.220.000,- (untuk sepatu linmas 35 stel seharga @ Rp 190.000,- dengan total Rp 6.650.000,- di AR ATRIBUT dan belanja 3 stel baju LINMAS per @ Rp 190.000,- jadi total Rp 570.000,- di AR ATRIBUT). Sehingga ada selisih sebesar Rp 20.780.000,-. Dikarenakan ketika itu pihak desa membuat nota dan bend.26. (SPJ kegiatan) palsu yaitu 31 stel pakaian dinas LINMAS @ Rp 800.000,- sebesar Rp 24.800.000,- di toko HARAPAN TAILOR dan belanja pakaian dinas atribut di AR ATRIBUT sebesar 4 stel x per @ Rp 800.000,- = Rp 3.200.000,-. Sehingga total Rp 28.000.000,-;
Belanja tahun 2015 yang tidak didukung bukti yang lengkap dan sah sebesar Rp46.169.750,00 (empat puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa terkait ketekoran kas tersebut, saksi meminta konfirmasi ke perangkat desa dengan memanggil Bendahara ke Inspektorat untuk menanyakan bagaimana bisa ada ketekoran kas dan siapa yang akan bertanggungjawab untuk mengembalikan;
Bahwa Terdakwa dan sdr. Sumadi mengakui ada menggunakan uang Desa diluar yang ditentukan APB Desa, di depan Tim termasuk saksi, dan selanjutnya membuat surat pernyataan perihal penggunaan dana di luar APB Desa tersebut untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Kepala Desa mengembalikan uang pada tahun 2019 dengan disaksikan oleh 5 orang dengan tidak ada tekanan;
Bahwa pada tahun 2018 Bendahara sendiri mengembalikan ketekoran kas
Bahwa dikarenakan ketekoran kas di Buku Kas Umum yang mengelola Bendahara Desa dan Kepala Desa maka mereka yang harus mengembalikan;
Bahwa penyetoran dari Kepala Desa HUMAM SUTOPO dan Bendahara Desa SUMADI kepada LIA YUNIARTI selaku bendahara desa yang baru (tahun 2019), yaitu ada kwitansi dari HUMAM SUTOPO dan SUMADI masing- masing sebesar :
HUMAM SUTOPO :
Kwitansi tanggal 14 November 2019 sebesar Rp 35.000.000,-
Kwitansi tanggal 18 November 2019 sebesar Rp 106.875.000,-
SUMADI :
Kwitansi tanggal 13 November 2019 sebesar Rp 18.000.000,-
Kwitansi tanggal 14 November 2019 sebesar Rp 22.000.000,-
Kwitansi tanggal 18 November 2019 sebesar Rp 30.131.789,-
Tanpa kwitansi tanggal 17 Oktober 2019 sebesar Rp 15.000.000,- (sudah masuk di rekening kas desa tanggal 17 Oktober 2019)
Dengan total senilai Rp227.006.789,00, yang kesuluruhannya telah masuk di rekening kas desa.
Bahwa Tim Pemeriksa audit AMJ terdiri dari :
-
1)
Penanggungjawab/pengendali mutu :
Drs. RIYADI SUNARTO
(Inspektur Daerah Kab. Kulon Progo)
2)
Pembantu penanggungjawab :
HESTI SURYANDARI, SP.M.Si
3)
Pengendali teknis :
SUMIYAT, S.IP.M.Si
4)
Ketua Tim :
PANGGIH LEGAWA, SE.M.Acc
5)
Anggota Tim :
HERU WIDIASTUTI, SH
SUPARJO, SH
PARTI UTAMI, A.Md
)
Staf administrasi :
DARIS NURYANTO, A.Md;
Bahwa dari 8 temuan tersebut ada 5 temuan yang sudah ditindaklanjuti dengan bukti sudah setor sebelum laporan hasil temuan saksi terbitkan, dan temuan yang sudah ditindaklanjuti sudah dianggap selesai, sedangkan temuan yang belum ditindaklanjuti diterbitkan surat agar ditindaklanjuti;
Bahwa jika menyebabkan ketekoran maka harus ada pengembalian paling lambat 10 hari kerja dan opsi kedua yaitu apabila tidak bisa menunjukkan bukti real sampai dengan LHP keluar dan tidak ada tindak lanjut ;
Bahwa setaip 3 bulan sekali ada monitoring hasil pemeriksaan LHP yang belum di tindaklanjuti;
Bahwa kekurangan volume dari RAB yang terdiri dari panjang, lebar, tebal bisa diukur;
Bahwa rekomendasi cek fisik bersama-sama apakah memenuhi volume tersebut, belum sampai akhir tahun anggaran;
Bahwa penetrasi sudah memenuhi tidak bisa ditambah apabila tidak memungkinkan adanya penambahan;
Bahwa BKU harusnya penerimaan dan pengeluaran harus dicatat pada saat itu juga, contohnya saldo akhir tahun 2014 dan awal tahun 2015 harus nyambung dan saksi urutkan;
Bahwa keterbatasan Auditor karena objek yang banyak;
Bahwa sebelum ada Audir pihak inspektorat ada pemberitahuan 3 atau 4 hari sbelumnya agar menyiapkan data dukung;
Bahwa SPP sudah diperiksa dari masing-masing kegiatan;
Bahwa SPJ yang belum dibelanjakan harus dikembalikan;
Bahwa yang menyimpan SPP dan SPM adalah Bendahara;
Bahwa saksi pernah mendengar terkait aset Desa Banguncipto di desa Bantarjo namun pada pemeriksaan tidak ada permasalahan;
Bahwa pada pemeriksaan fisik saksi melakukan sampling yang menjadi resiko tinggi terjadi penyelewengan;
Bahwa saat pemeriksaan saksi ada SK PPK;
Bahwa benar mal administrasi bisa menimbulkan kerugian negara
Bahwa saksi menemukan ada SPP, SPM pada saat melaksanakan pemeriksaan;
Bahwa saksi tidak setiap saat ikut terjun ke lappangan tapi mensupervisi hasil;
Bahwa LHP berupa ketekoran kas dibikin sudah lunas dan sudah dikembalikan masuk di bukti rekening dan masuk ke rekening negara;
Bahwa APBDes oleh kegiatan apabila digunakan dapat tidak terlaksana / terlaksana namun tidak sebagaimana mestinya maka merugikan;
Bahwa ada bukti yang tidak sah dari pembelian seragam Linmas karena saksi melakukan croscek ke penyedia, selain itu saksi juga croscek pada penyedia lainnya yaitu pembelian batik
Bahwa pencairan tanpa SK PKK maka tidak sah;
Bahwa rekening koran yang diperiksa dicocokkan dengan SPP ada atau tidaknya SPP saksi mengaku lupa;
Bahwa kas opname yaitu maksimal sebesar Rp. 120.000.000,- yang dipegang oleh Bendahara;
Bahwa menurut saksi pemerintah desa Banguncipto belum mentaati aturan yang berlaku;
Tanggapan terdakwa :
Bahwa sebelum dilaksanakan pemeriksaan ada pemberitahuan dulu oleh Irda sedangkan SK-SK termasuk SK PKK terdakwa mengaku pernah menandatanganinya
HARYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pemilik kios di pasar sentolo, dan bertempat tinggal di desa Banguncipto Pedukuhan Ploso;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa sebagai Kepala Desa di Banguncipto, namun saksi tidak tahu sdr. Sumadi sebagai apa dipemerintahan Desa Banguncipto;
Bahwa saksi sehari-hari sebagai penjual tas dan sepatu di pasar sentolo baru dan pernah dimintai nota kosong namun waktunya kapan saksi mengaku lupa diantara tahun 2018 atau 2019;
Bahwa pada tahun yang saksi lupa sdr. SUMADI pernah membeli tas sekolah sebanyak 80 buah, harga satu tasnya seharga Rp 35.000,- sehingga total pembelian Rp 2.800.000,-. Kemudian atas transaksi tersebut sdr, SUMADI meminta nota kosong sebanyak satu lembar. Saksi tidak menulis detail tasnya, tidak menuliskan harga transaksi dan tidak menuliskan jumlah tasnya. Akan tetapi, saksi menandatangani dan membubuhkan stempel pada nota kosong tersebut;
Bahwa saksi sebelumnya sudah mengenal sdr. Sumadi karena sering bertemu di pasar, dan juga mengetahui sdr. Sumadi merupakan orang Balai Desa. Saksi hanya sekali itu saja memberi nota kosong;
Bahwa tidak benar dan tidak pernah terjadi sdr. Sumadi ataupun pihak pemerintah Desa Banguncipto lainnya belanja barang seperti yang tertulis dalam bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 377/KR/VI/2017 tanggal 22 Juni 2017, kegiatan bantuan sosial, bantuan sosial anak yatim, belanja pemberian barang kepada anak yatim piatu sebanyak 31 orang x Rp 145.000,- total Rp 4.500.000,-. Nota maupun stempel yang diperlihatkan tidak benar dan bukan nota dan stempel usaha/kios saksi;
Bahwa tidak benar nilai transaksi seperti yang tertulis dalam bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 714 tanggal 15 Oktober 2018, kegiatan POS PAUD, pemberian barang kepada masyarakat, belanja tas anak PAUD sejumlah 90 x Rp 100.000,- total Rp 9.000.000,-, diberikan kepada sdr. HARYONO. Peristiwa transaksi yang sebenarnya adalah jumlah tas sekolah yang dibeli adalah sebanyak 80 buah tas x @ Rp 35.000,- total Rp 2.800.000,00, dan bukan sebesar Rp 9.000.000,00, seperti disebutkan dalam bukti tersebut. Sedangkan nota dan stempel adalah benar milik saksi, tetapi tulisan tangan yang terdapat pada nota tersebut bukan tulisan saksi;
Tanggapan terdakwa :
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan.
NGATINA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah karyawan toko pada TB. BUGIYO (melayani penjualan bahan- bahan bangunan dan alat listrik);
Bahwa saksi pernah dimintai nota kosong dengan alasan untuk jaga-jaga apabila nota satunya salah namun saksi tidak mengenal persis siapa orangnya. Bahwa pemilik toko ada di temanggung. Nota kosong yang saksi berikan juga saksi tanda tangani. Kemudian di lain waktu saksi dimintai tanda tangan pada form Bukti kas Pengeluaran (Ben.26a) yang juga masih kosong;
Bahwa pemerintah Desa Banguncipto pernah membeli barang di toko saksi namun tidak sering, dengan nilai belanja rata-rata kurang dari Rp1.000.000,00;
Bahwa tidak benar pernah terjadi transaksi seperti yang tertulis dalam bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum, berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : - tanggal Juni 2015, ada kegiatan belanja kegiatan operasional PAUD, belanja operasional PAUD TA 2015, pelaksanaan anggaran satu tahun sebesar Rp 2.000.000,-. Transaksi tersebut tidak pernah terjadi karena pembelian di toko saya tidak sebesar itu hanya di bawah satu juta;
Tanggapan terdakwa :
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak mengetahui;
CATHARINA IPIN YOSEPIN, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pemilik Toko mainan VINA TOYS yang berada di Klepu, Sendangmulyo, Minggir, Sleman;
Bahwa bentuk stempel toko saksi bulat. Sedangkan stempel pada nota yang diperlihatkan Penuntut Umum berbentuk kotak persegi Panjang, maka stemple itu bukan stempel toko saksi;
Bahwa bukti pembelanjaan dari toko saksi adalah berupa struk komputer dan nota dengan nama usaha/toko. Sedangkan yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum hanya seperti nota biasa tanpa ada nama usaha/toko Vina Toys;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pihak Desa Banguncipto pernah belanja di toko saksi;
Bahwa karyawan saksi yang menjaga toko juga tidak mengetahuinya;
Bahwa tidak pernah ada transaksi seperti yang dimaksud dalam bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum, berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 862/KR/XII/2017 tanggal 6 Desember 2017, ada kegiatan Pos Paud (PAUD ARJUNA), belanja pemberian barang kepada masyarakat, dibayarkan kepada sdr. VINA “VINA TOYS” sebesar Rp 2.400.000,-. Bukti tersebut tidak benar, karena nota maupun stempelnya bukan milik saksi;
Bahwa tidak pernah ada transaksi seperti yang dimaksud dalam bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum, berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 861/KR/XII/2017 tanggal 6 Desember 2017, ada kegiatan Pos Paud (PAUD BOUGENVIL), belanja pemberian barang kepada masyarakat, dibayarkan kepada sdr. VINA “VINA TOYS” sebesar Rp 2.400.000,-. Bukti tersebut tidak benar, karena nota maupun stempelnya bukan milik saksi. Dalam nota tersebut juga tertulis yang menandatangani an.HERLINA, sedangkan di toko saksi tidak ada orang/karyawan bernama Herlina;
Bahwa tidak pernah ada transaksi seperti yang dimaksud dalam bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum, berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 859/KR/XII/2017 tanggal 6 Desember 2017, ada kegiatan Pos Paud (PAUD PENDAWA), belanja pemberian barang kepada masyarakat, dibayarkan kepada sdr. VINA “VINA TOYS” sebesar Rp 2.400.000,-, karena nota maupun stempel bukan milik saksi.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa saksi adalah pemilik toko LINA TOYS yang merupakan toko grosir dan tidak ada memiliki cabang;
Bahwa saksi benar menjual Alat Peraga Edukasi (APE) yang biasa digunakan anak-anak peserta didik PAUD;
Bahwa nota yang diperlihatkan Penuntut Umum bukanlah nota dari toko saksi;
Bahwa bukti pembelanjaan/transaksi di toko saksi berupa struk yang diprint out dari sistem komputer. Terdapat pula nota dengan tulisan tangan yang berisi keterangan barang yang dibelanjakan dan nilai nominal transaksi;
Bahwa nota dengan tulisan tangan diperuntukkan untuk pembelian secara grosir. Sedangkan bukti pembelanjaan/transaksi pembelian secara eceran menggunakan struk yang diprint out dari sistem komputer;
Bahwa sesuai bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum, transaksi-transaksi tersebut bersifat transaksi eceran, yang seharusnya menggunakan kertas kecil panjang/struk transaksi berupa print out dari sistem komputer seperti di supermarket;
Bahwa tidak pernah ada transaksi/pembelian seperti yang dimaksud dalam bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum, berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 764/KR/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016, ada kegiatan Pos paud dan TK (KB SRIKANDI BANARAN LOR), belanja pemberian barang kepada masyarakat/ kel.masyarakat, dibayarkan kepada sdr. LINA “LINA TOYS” sebesar Rp 1.950.000,- (nota terdiri dari Rp 800.000,-, Rp 600.000,- dan Rp 550.000,). Hal tersebut bisa dipastikan dari nota maupun stempelnya bukanlah milik toko saksi;
Bahwa tidak pernah ada transaksi/pembelian seperti yang dimaksud dalam bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum, berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 761/KR/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016, ada kegiatan Pos paud dan TK (KB RAMA SHINTA BANTAR WETAN), belanja pemberian barang kepada masyarakat/ kel.masyarakat, dibayarkan kepada sdr. LINA “LINA TOYS” sebesar Rp 1.950.000,- (nota terdiri Rp 979.000,- dan Rp 971.000,-). Hal tersebut bisa dipastikan dari nota maupun stempelnya yang bukan milik toko saksi;
Bahwa tidak pernah ada transaksi/pembelian seperti yang dimaksud dalam bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum, berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 760/KR/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016, ada kegiatan Pos paud dan TK (KB RAMA SHINTA BANTAR KULON), belanja pemberian barang kepada masyarakat/ kel.masyarakat, dibayarkan kepada sdr. LINA “LINA TOYS” sebesar Rp 1.950.000,- (nota terdiri Rp 979.000,- dan Rp 971.000,-). Hal tersebut bisa dipastikan dari nota maupun stempelnya yang bukan milik toko saksi;
Bahwa tidak pernah ada transaksi/pembelian seperti yang dimaksud dalam bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum, berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 858/2017 tanggal 6 Desember 2017, ada kegiatan Pos paud (PAUD RAMA SHINTA), belanja pemberian barang kepada masyarakat, dibayarkan kepada sdr. HERLINA “LINA TOYS” sebesar Rp 2.400.000,- (nota tertulis Rp 2.400.000,-). Hal tersebut bisa dipastikan dari nota maupun stempelnya yang bukan milik toko saksi;
Bahwa tidak pernah ada transaksi/pembelian seperti yang dimaksud dalam bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum, berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 860/2017 tanggal 6 Desember 2017, ada kegiatan Pos paud (PAUD SRIKANDI), belanja pemberian barang kepada masyarakat, dibayarkan kepada sdr. HERLINA “LINA TOYS” sebesar Rp 2.400.000,- (nota tertulis Rp 2.400.000,-). Hal tersebut bisa dipastikan dari nota maupun stempelnya yang bukan milik toko saksi.
TANGGAPAN TERDAKWA :
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak mengetahui;
HERTATI WAHYUNI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah kader Posyandu Kuncup Mekar;
Bahwa sebagai kader Posyandu, saksi menerima bantuan dari pemerintah Desa Banguncipto berupa uang transport dan bantuan pemberian makanan tambahan (PMT) di Kantor Desa, yang bersumber dari APB Desa. Yang menyerahkan adalah sdr. Sumadi, selaku Bendahara Desa. Terkait surat pertanggungjawaban (SPJ) PMT saksi membuat sesuai yang diterima. Pada SPJ saksi tanda tangan dan saat menerima langsung dibelanjakan saksi dan dikelola dengan memakai cateringnya sendiri dan cap punya saksi;
Bahwa PMT pada setiap posyandu semua dikelola sendiri, tidak ada yang melibatkan pihak ke-3. Termasuk, tidak ada pemesanan makanan ke Kamil’s Food untuk keperluan PMT;
Bahwa pada tahun 2018 saksi tidak menerima PMT sama sekali dikarenakan sdr. Sri Purniwati pada tahun 2019 mengatakan bahwa “Ini untuk anggaran untuk tahun 2019 yang tahun anggaran 2018 tidak ada”;
Bahwa para saksi mendapatkan dana PMT sejak tahun 2015 sebelum tahun tersebut dana didapat dari swadaya masyarakat;
Bahwa sebagai kader posyandu saksi menerima uang transport, bukan honor yaitu:
Tahun 2015
menerima uang transport sebesar Rp 10.000,- (1 bulan) x 12 bulan = Rp 120.000,-
PMT (Pemberian Makan Tambahan) dalam satu tahun Rp 450.000,-
Tahun 2016
menerima uang transport sebesar Rp 10.000,- (1 bulan) x 12 bulan = Rp 120.000,-
PMT dalam satu tahun Rp 450.000,-
Tahun 2017
menerima uang transport sebesar Rp 30.000,- (1 bulan) x 12 bulan = Rp 360.000,-
PMT dalam satu tahun Rp 450.000,-
Tahun 2018
menerima uang transport sebesar Rp 28.000,- (1 bulan) sudah dipotong pajak x 12 bulan = Rp 336.000,-
Bahwa saksi menerima nominal uang sesuai dengan yang ditandatangani;
Bahwa biasanya uang transportasi dan PMT diterima setelah tahun anggaran berakhir, misalnya anggaran tahun 2014 saksi terima di tahun 2015;
Bahwa saksi tidak pernah dengar terkait Audit AMJ;
Bahwa saksi HERTATI WAHYUNI belum pernah dimintai kuitansi kosong dari pihak desa Banguncipto;
Bahwa untuk PMT saksi tiap tahun menerima sebesar Rp 450.000,- tetapi PMT tahun 2018 tidak terima. Untuk tahun 2019 per balita mendapat Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah), sehingga saksi menerima Rp 936.000,- dikarenakan mengajukan proposal per balita;
Bahwa kader posyandu setiap bulan memantau tumbuh kembang balita dan dilaporkan ke puskesmas dan timbangan balita didapat dari puskesmas;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan barang bukti berupa:
Bukti kas pengeluaran nomor : 914 tanggal 14 Desember 2017, bidang pelaksanaan pembangunan desa, kegiatan posyandu, belanja PMT (pemberian makanan tambahan) posyandu KUNCUP MEKAR, dibayarkan kepada sdr.TEDY ABDUL H “KAMIL’S FOOD” sebesar Rp 1.550.000,-
Bukti kas pengeluaran nomor : 912 tanggal 14 Desember 2017, bidang pelaksanaan pembangunan desa, kegiatan posyandu, belanja PMT (pemberian makanan tambahan) posyandu BOUGENVILLE, dibayarkan kepada sdr.SRI WIDARTI snack dan nasi dos sebesar Rp 1.550.000,-
Bukti kas pengeluaran nomor : 514 tanggal 5 Juni 2018, bidang pelaksanaan pembangunan desa, kegiatan pengelolaan dan pengembangan posyandu, belanja PMT (pemberian makanan tambahan), diberikan kepada sdr.PUJI IKSANTI “ANI snack dan nasi dos”, sebesar Rp 755.000,- (POSYANDU MAWAR MERAH Banaran Lor)
Bukti kas pengeluaran nomor : 514 tanggal 5 Juni 2018, bidang pelaksanaan pembangunan desa, kegiatan pengelolaan dan pengembangan posyandu, belanja PMT (pemberian makanan tambahan), diberikan kepada sdr.PUJI IKSANTI “ANI snack dan nasi dos”, sebesar Rp 755.000,- (POSYANDU BOUGENVILE Banaran Kidul)
Untuk SPJ PMT sebesar Rp 1.550.000,- dan Rp. 755.000,- tersebut tidak benar, dan saksi mengumpulkan SPJ PMT sebesar Rp 450.000,- saja sesuai yang saksi terima;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan.
SUPARTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018 saksi tidak menerima pemberian makanan tambaha (PMT) sama sekali dikarenakan sdr. Sri Purniwati pada tahun 2019 mengatakan bahwa “Ini untuk anggaran tahun 2019 yang tahun anggaran 2018 tidak ada”;
Bahwa PMT pada setiap posyandu semua dikelola sendiri tidak ada yang melibatkan pihak ke-3, sesuai dengan barang buktiyang diperlihatkan oleh oleh penuntut umum terkait pihak ke-3 berupa ben.26 dan nota Kamil’s Food dan yang lainnya terkait posyandu adalah tidak benar;
Bahwa saksi mendapatkan dana PMT sejak tahun 2015 sebelum tahun tersebut dana didapat dari swadaya masyarakat;
Bahwa saksi menerima uang transport bukan honor yaitu :
Tahun 2015
menerima uang transport sebesar Rp 10.000,- (1 bulan) x 12 bulan = Rp 120.000,-
PMT (Pemberian Makan Tambahan) dalam satu tahun Rp 450.000,-
Tahun 2016
menerima uang transport sebesar Rp 10.000,- (1 bulan) x 12 bulan = Rp 120.000,-
PMT dalam satu tahun Rp 450.000,-
Tahun 2017
menerima uang transport sebesar Rp 30.000,- (1 bulan) x 12 bulan = Rp 360.000,-
PMT dalam satu tahun Rp 450.000,-
Tahun 2018
menerima uang transport sebesar Rp 28.000,- (1 bulan) sudah dipotong pajak x 12 bulan = Rp 336.000,-
PMT dalam satu tahun Rp 450.000,-
Bahwa saksi menerima nominal uang sesuai dengan yang ditandatangani;
Bahwa biasanya anggaran diterima setelah tahun tersebut berakhir, misalnya anggaran tahun 2014 saksi terima di tahun 2015;
Bahwa saksi menerima honor dan PMT di Kantor Desa yang menyerahkan Bendahara yaitu Sumadi dan terkait SPJ PMT saksi membuat sesuai yang diterima. Pada SPJ saksi tanda tangan dan saat menerima langsung dibelanjakan;
Bahwa para saksi tidak pernah dengar terkait Audit AMJ;
Bahwa untuk PMT para saksi tiap tahun menerima sebesar Rp 450.000,- tetapi PMT tahun 2018 tidak terima, khusus tahun 2019 per balita mendapat Rp.8.000,-;
Bahwa kader posyandu setiap bulan memantau tumbuh kembang balita dan dilaporkan ke puskesmas dan timbangan balita didapat dari puskesmas;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan barang bukti berupa;
Bukti kas pengeluaran nomor : 914 tanggal 14 Desember 2017, bidang pelaksanaan pembangunan desa, kegiatan posyandu, belanja PMT (pemberian makanan tambahan) posyandu KUNCUP MEKAR, dibayarkan kepada sdr.TEDY ABDUL H “KAMIL’S FOOD” sebesar Rp 1.550.000,-
Bukti kas pengeluaran nomor : 912 tanggal 14 Desember 2017, bidang pelaksanaan pembangunan desa, kegiatan posyandu, belanja PMT (pemberian makanan tambahan) posyandu BOUGENVILLE, dibayarkan kepada sdr.SRI WIDARTI snack dan nasi dos sebesar Rp 1.550.000,-
Bukti kas pengeluaran nomor : 514 tanggal 5 Juni 2018, bidang pelaksanaan pembangunan desa, kegiatan pengelolaan dan pengembangan posyandu, belanja PMT (pemberian makanan tambahan), diberikan kepada sdr.PUJI IKSANTI “ANI snack dan nasi dos”, sebesar Rp 755.000,- (POSYANDU MAWAR MERAH Banaran Lor)
Bukti kas pengeluaran nomor : 514 tanggal 5 Juni 2018, bidang pelaksanaan pembangunan desa, kegiatan pengelolaan dan pengembangan posyandu, belanja PMT (pemberian makanan tambahan), diberikan kepada sdr.PUJI IKSANTI “ANI snack dan nasi dos”, sebesar Rp 755.000,- (POSYANDU BOUGENVILE Banaran Kidul)
Untuk SPJ PMT sebesar Rp 1.550.000,- dan Rp. 755.000,- tersebut tidak benar dan para saksi mengumpulkan SPJ PMT sebesar Rp 450.000,- saja sesuai yang para saksi terima;
Tanggapan terdakwa :
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan;
WARSINAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah kader Posyandu lansia “BAROYO LESTARI” di dukuh Banaran Kidul:
Tahun 2015 tidak menerima sama sekali bantuan biaya operasional untuk posyandu lansia;
Tahun 2016 tidak menerima sama sekali bantuan biaya operasional untuk posyandu lansia;
Tahun 2017 tidak menerima sama sekali bantuan biaya operasional untuk posyandu lansia;
Tahun 2018 menerima Rp 1.000.000,- dengan rincian : Rp 300.000,- diserahkan sdr. SUMADI kepada DINI MARYATI (instruktur senam lansia) dan sisanya Rp 700.000,- diserahkan sdr. SUMADI kepada sdri. SUWARSIH untuk membeli kaos senam lansia sebanyak 31 orang. Dikarenakan subsidi Rp 700.000,- tidak cukup untuk membeli seragam senam maka tiap anggota iuran sendiri masing-masing Rp 50.000,- dimana harga per kaosnya Rp 70.000,- sehingga subsidi Rp 700.000,- yang diberikan desa dan diserahkan oleh sdr. SUMADI tidak cukup
Bahwa saksi WARSINAH tidak pernah mengajukan proposal. Posyandu lansia diperuntukkan untuk warga berusia 50 tahun keatas;
Bahwa saksi WARSINAH menerangkan pada posyandu lansia setiap seminggu sekali mengadakan senam lansia;
TANGGAPAN TERDAKWA :
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan.
RURY DESY SETYAWATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku pemilik toko RUKUN yang menjual sapu, ember, pot, jerigen, dll (alat- alat rumah tangga) di pasar wates;
Bahwa saksi pernah dimintai nota kosong namun lupa tahun berapa;
Bahwa tidak benar dan tidak pernah terjadi pembelian di toko saksi oleh pihak pemerintah Desa Banguncipto seperti yang tertulis dalam bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum, berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 774/KR/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016, ada kegiatan POSYANDU, PMT (pemberian makanan tambahan) balita dan belanja timbangan, dibayarkan kepada sdr. RURY “kios kelontong RUKUN” sebesar Rp 4.608.000,- . Nota dan stempel serta tanda tangan benar milik toko saksi, tetapi tulisan tangan pada bagian keterangan barang/transaksi dan pembelanjaan barangnya tidak benar;
Bahwa saksi tidak mengenal yang meminta nota kosong dan saksi menyangkal isinya karena saksi tidak menjual timbangan saksi hanya menjual sapu atau alat-alat kebersihan;
Bahwa pembelian di toko saksi jarang ada yang membeli dalam jumlah banyak maupun dengan nominal banyak;
Tanggapan terdakwa :
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak mengetahui dan tidak berkeberatan.
PUJI IGSANTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah kader Posyandu Mawar Merah Banaran Lor sejak tahun 2016;
Bahwa Posyandu Mawar Merah menerima bantuan dana untuk pemberian makanan tambahan (PMT) dari pemerintah Desa Banguncipto yang bersumber dari APB Desa;
Bahwa PMT dikelola sendiri oleh saksi. Saksi juga memiliki usaha dengan nama Ani Snack.
Bahwa pihak pemerintah Desa Banguncipto sering pesan snack kepada saksi yang memiliki usaha dengan nama “Ani Snack” dan sering dimintai nota kosong dan tanda tangan, serta sering juga dimintai tandatangan dan stemple usahanya di Bukti Kas Pengeluaran (Ben 26a);
Bahwa para kader tidak menerima honor, tetapi uang transport, yaitu :
Tahun 2015 menerima uang transport sebesar Rp 10.000,- (1 bulan) x 12 bulan = Rp 120.000,-
PMT (Pemberian Makan Tambahan) dalam satu tahun Rp 450.000,-
Tahun 2016 menerima uang transport sebesar Rp 10.000,- (1 bulan) x 12 bulan = Rp 120.000,-
PMT dalam satu tahun Rp 450.000,-
Tahun 2017 menerima uang transport sebesar Rp 30.000,- (1 bulan) x 12 bulan = Rp 360.000,-
PMT dalam satu tahun Rp 450.000,-
Tahun 2018 menerima uang transport sebesar Rp 28.000,- (1 bulan) sudah dipotong pajak x 12 bulan = Rp 336.000,-
PMT dalam satu tahun Rp 450.000,-
Bahwa para saksi menerangkan bahwa PMT sebesar Rp450.000,-/tahun tersebut tidak cukup karena uang tersebut habis dalam waktu 2 atau 3 bulan. Oleh karena itu, kekurangannya diatasi dengan swadaya masyarakat;
Bahwa saksi pada tahun 2016 diberitahu apabila uang yang diterima merupakan anggaran tahun 2015 dan disuruh oleh Bendahara sdr.Sumadi membuat SPJ harus secepatnya;
Bahwa pada tahun 2016 sekitar bulan April/Mei saksi pernah secara bersama-sama di ruang Kepala desa pada saat selesai pertemuan kader untuk menandatangani Ben.26 kosong yang diperintah oleh Bendahara Sdr.Sumadi dan ada Kepala Desa dalam satu ruangan. Saksi hanya disuruh tanda tangan tanpa ada cap/stempel;
Bahwa teknis penyediaan PMT yaitu setiap ada timbangan maka diberikan makanan berupa snack atau yang lain;
Bahwa saksi belum pernah melihat APB Desa;
Bahwa yang diundang dalam rapat posyandu ada 8 orang kader;
Bahwa ketika diperlihatkan “pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa” terkait pemberian PMT, yang mana pada kolom kedua “realisasi” diketahui bahwa:
-
Tahun Anggaran Realisasi PMT yang disajikan dalam laporan 2015 Rp. 3.600.000 2016 Rp. 8.208.000 2017 Rp. 12.400.000 2018 Rp. 6.040.000
Akan tetapi saksi menerangkan hanya menerima adalah Rp. 450.000,-.
Bahwa berdasarkan barang bukti yang diperlihatkan penuntut umum berupa:
Bukti kas pengeluaran nomor : 911 tanggal 14 Desember 2017, bidang pelaksanaan pembangunan desa, kegiatan posyandu, belanja PMT (pemberian makanan tambahan) posyandu MAWAR MERAH, dibayarkan kepada sdr.SRI WIDARTI snack dan nasi dos sebesar Rp 1.550.000,-
Bukti kas pengeluaran nomor : 514 tanggal 5 Juni 2018, bidang pelaksanaan pembangunan desa, kegiatan pengelolaan dan pengembangan posyandu, belanja PMT (pemberian makanan tambahan), diberikan kepada sdr.PUJI IKSANTI “ANI snack dan nasi dos”, sebesar Rp 755.000,- (POSYANDU MAWAR MERAH Banaran Lor)
Saksi menerangkan bahwa keterangan dalam kedua Bukti Kas Pengeluaran tersebut adalah tidak benar;
Bahwa Bendahara Desa Banguncipto adalah sdr. Sumadi, dari tahun 2016 sampai dengan 2019. Sedangkan sejak tahun 2019 Bendaraha Desa dijabat oleh Lia Yuniarti.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan.
NANIK SUBARIYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah kader Posyandu Puspasari di Bantar Wetan;
Bahwa saksi menerima bantuan uang transport dan pemberian makanan tambahan (PMT) yaitu :
Tahun 2015 menerima uang transport sebesar Rp 10.000,- (1 bulan) x 12 bulan = Rp 120.000,-
PMT (Pemberian Makan Tambahan) dalam satu tahun Rp 450.000,-
Tahun 2016 menerima uang transport sebesar Rp 10.000,- (1 bulan) x 12 bulan = Rp 120.000,-
PMT dalam satu tahun Rp 450.000,-
Tahun 2017 menerima uang transport sebesar Rp 30.000,- (1 bulan) x 12 bulan = Rp 360.000,-
PMT dalam satu tahun Rp 450.000,-
Tahun 2018 menerima uang transport sebesar Rp 28.000,- (1 bulan) sudah dipotong pajak x 12 bulan = Rp 336.000,-
PMT dalam satu tahun Rp 450.000,-
Bahwa para saksi menerangkan bahwa PMT sebesar Rp.450.000,- / tahun tersebut tidak cukup karena uang tersebut habis dalam 2 atau 3 bulan oleh karena itu kekurangannya diatasi dengan swadaya masyarakat;
Bahwa pada tahun 2016 sekitar bulan April/Mei saksi pernah secara bersama-sama di ruang Kepala desa pada saat selesai pertemuan kader untuk menandatangani Bukti Kas Pengeluaran (Ben 26a) kosong yang diperintah oleh Bendahara Desa, sdr.Sumadi, disaksikan oleh Terdakwa dalam satu ruangan. Saksi hanya disuruh tanda tangan tanpa ada cap/stempel;
Bahwa teknis penyediaan PMT yaitu setiap ada timbangan maka diberikan makanan berupa snack atau yang lain;
Bahwa saksi belum pernah melihat APB Desa;
Bahwa yang diundang dalam rapat posyandu ada 8 orang kader;
Bahwa diperlihatkan “pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa”, yang mana pada kolom kedua “realisasi” dapat diketahui bahwa:
-
Tahun Anggaran Realisasi PMT yang disajikan dalam laporan 2015 Rp. 3.600.000 2016 Rp. 8.208.000 2017 Rp. 12.400.000 2018 Rp. 6.040.000
Kemudian ketika ditanyakan kepada saksi bahwa dari jumlah tersebut diatas apabila di bagi jumlah posyandu yang ada yakni 8 apakah jumlah uang PMT yang diterima tiap posyandunya pada tahun 2015 adalah @ Rp. 450.000,-, tahun 2016 adalah @ Rp. 1.026.000,- dan tahun 2017 adalah @ Rp.1.550.000,- serta tahun 2018 adalah @ Rp.755.000,-, saksi menerangkan hanya menerimanya senilai Rp 450.000,00;
Bahwa berdasarkan barang bukti yang diperlihatkan penuntut umum berupa:
Bukti kas pengeluaran nomor : 913 tanggal 14 Desember 2017, bidang pelaksanaan pembangunan desa, kegiatan posyandu, belanja PMT (pemberian makanan tambahan) posyandu PUSPASARI, dibayarkan kepada sdr.TEDY ABDUL H “KAMIL’S FOOD” sebesar Rp 1.550.000,-
Bukti kas pengeluaran nomor : 514 tanggal 5 Juni 2018, bidang pelaksanaan pembangunan desa, kegiatan pengelolaan dan pengembangan posyandu, belanja PMT (pemberian makanan tambahan), diberikan kepada sdr.SRI LESTARI snack dan catering”, sebesar Rp 755.000,- (POSYANDU PUSPASARI Bantar Wetan),
saksi menerangkan tidak mengenali nota dan bukti-bukti kas pengeluaran (Ben 26) tersebut. Terkait PMT, dikelola sendiri oleh saksi terkadang memesan ke Rose Snack, dan tidak pernah memesan ke Kamil’s Food maupun Sri Lestari snack dan catering;
Bahwa saksi mengetahui Bendahara Desa Banguncipto adalah sdr. Sumadi.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan
SUPRIYATUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah kader Posyandu Melati I Bantarjo
Bahwa sebagai kader, saksi menerima dana bantuan berupa uang transport dan pemberian makanan tambahan (PMT), yaitu :
Tahun 2015 menerima uang transport sebesar Rp 10.000,- (1 bulan) x 12 bulan = Rp 120.000,-
PMT (Pemberian Makan Tambahan) dalam satu tahun Rp 450.000,-
Tahun 2016 menerima uang transport sebesar Rp 10.000,- (1 bulan) x 12 bulan = Rp 120.000,-
PMT dalam satu tahun Rp 450.000,-
Tahun 2017 menerima uang transport sebesar Rp 30.000,- (1 bulan) x 12 bulan = Rp 360.000,-
PMT dalam satu tahun Rp 450.000,-
Tahun 2018 menerima uang transport sebesar Rp 28.000,- (1 bulan) sudah dipotong pajak x 12 bulan = Rp 336.000,-
PMT dalam satu tahun Rp 450.000,-
Bahwa para saksi menerangkan bahwa PMT sebesar Rp.450.000,- / tahun tersebut tidak cukup karena uang tersebut habis dalam 2 atau 3 bulan oleh karena itu kekurangannya ditambah dengan swadaya masyarakat;
Bahwa pada tahun 2016 sekitar bulan April/Mei saksi pernah secara bersama-sama di ruang Kepala desa pada saat selesai pertemuan kader untuk menandatangani Ben.26 kosong yang diperintah oleh Bendahara Sdr.Sumadi dan ada Kepala Desa dalam satu ruangan. Saksi hanya disuruh tanda tangan tanpa ada cap/stempel;
Bahwa Tehnis penyediaan PMT yaitu setiap ada timbangan maka diberikan makanan berupa snack atau yang lain;
Bahwa saksi belum pernah melihat APBDes;
Bahwa yang diundang dalam rapat posyandu ada 8 orang kader;
Bahwa diperlihatkan “pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa”, yang mana pada kolom kedua “realisasi” dapat diketahui bahwa:
-
Tahun Anggaran Realisasi PMT yang disajikan dalam laporan 2015 Rp. 3.600.000 2016 Rp. 8.208.000 2017 Rp. 12.400.000 2018 Rp. 6.040.000
Kemudian ketika ditanyakan kepada saksi bahwa dari jumlah tersebut diatas apabila di bagi jumlah posyandu yang ada yakni 8 apakah jumlah uang PMT yang diterima tiap posyandunya pada tahun 2015 adalah @ Rp. 450.000,-, tahun 2016 adalah @ Rp. 1.026.000,- dan tahun 2017 adalah @ Rp.1.550.000,- serta tahun 2018 adalah @ Rp.755.000,-, saksi menerangkan hanya menerima bantuan PMT senilai Rp450.000,-
Bahwa berdasarkan barang bukti yang diperlihatkan penuntut umum berupa:
Bukti kas pengeluaran nomor : 907 tanggal 14 Desember 2017, bidang pelaksanaan pembangunan desa, kegiatan posyandu, belanja PMT (pemberian makanan tambahan) posyandu MELATI I, dibayarkan kepada sdr.SRI WIDARTI snack dan nasi dos sebesar Rp 1.550.000,-
Bukti kas pengeluaran nomor : 514 tanggal 5 Juni 2018, bidang pelaksanaan pembangunan desa, kegiatan pengelolaan dan pengembangan posyandu, belanja PMT (pemberian makanan tambahan), diberikan kepada sdr.TEDY ABDUL H “KAMIL’S FOOD snack and box”, sebesar Rp 755.000,- (POSYANDU MELATI I Bantarjo),
saksi menerangkan tidak mengenali nota dan bukti-bukti kas pengeluaran (Ben 26a) tersebut. Terkait PMT, dikelola sendiri oleh saksi terkadang memesan ke Rose Snack, dan tidak pernah memesan ke Kamil’s Food maupun Sri Widarti snack dan catering;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan
RUSTYAWANTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah kader Posyandu Merpati II Ploso;
Bahwa para kader menerima bantuan uang transport dan pemberian makanan tambahan (PMT) untuk Posyandu, yaitu :
Tahun 2015 menerima uang transport sebesar Rp 10.000,- (1 bulan) x 12 bulan = Rp 120.000,-
PMT (Pemberian Makan Tambahan) dalam satu tahun Rp 450.000,-
Tahun 2016 menerima uang transport sebesar Rp 10.000,- (1 bulan) x 12 bulan = Rp 120.000,-
PMT dalam satu tahun Rp 450.000,-
Tahun 2017 menerima uang transport sebesar Rp 30.000,- (1 bulan) x 12 bulan = Rp 360.000,-
PMT dalam satu tahun Rp 450.000,-
Tahun 2018 menerima uang transport sebesar Rp 28.000,- (1 bulan) sudah dipotong pajak x 12 bulan = Rp 336.000,-
PMT dalam satu tahun Rp 450.000,-
Bahwa para saksi menerangkan bahwa PMT sebesar Rp.450.000,- / tahun tersebut tidak cukup karena uang tersebut habis dalam 2 atau 3 bulan sehingga kekurangannya ditutup dengan swadaya masyarakat;
Bahwa pada tahun 2016 sekitar bulan April/Mei saksi pernah secara bersama-sama di ruang Kepala desa pada saat selesai pertemuan kader untuk menandatangani bukti pengeluaran kas (Ben 26) kosong yang diperintah oleh Bendahara Sdr.Sumadi dan disaksikan Kepala Desa dalam satu ruangan. Saksi hanya disuruh tanda tangan tanpa ada cap/stempel;
Bahwa teknis penyediaan PMT yaitu setiap ada timbangan maka diberikan makanan berupa snack atau yang lain;
Bahwa saksi belum pernah melihat APBDes;
Bahwa yang diundang dalam rapat posyandu ada 8 orang kader;
Bahwa diperlihatkan “pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa”, yang mana pada kolom kedua “realisasi” dapat diketahui bahwa:
-
Tahun Anggaran Realisasi PMT yang disajikan dalam laporan 2015 Rp. 3.600.000 2016 Rp. 8.208.000 2017 Rp. 12.400.000 2018 Rp. 6.040.000
Kemudian ketika ditanyakan kepada saksi bahwa dari jumlah tersebut diatas apabila di bagi jumlah posyandu yang ada yakni 8 apakah jumlah uang PMT yang diterima tiap posyandunya pada tahun 2015 adalah @ Rp. 450.000,-, tahun 2016 adalah @ Rp. 1.026.000,- dan tahun 2017 adalah @ Rp.1.550.000,- serta tahun 2018 adalah @ Rp.755.000,-, saksi menjawab hanya menerima bantuan PMT senilai Rp. 450.000,-
Bahwa berdasarkan barang bukti yang diperlihatkan penuntut umum berupa:
Bukti kas pengeluaran nomor : 910 tanggal 14 Desember 2017, bidang pelaksanaan pembangunan desa, kegiatan posyandu, belanja PMT (pemberian makanan tambahan) posyandu MERPATI II, dibayarkan kepada sdr.TEDY ABDUL H “KAMIL’S FOOD” sebesar Rp 1.550.000,-
Bukti kas pengeluaran nomor : 514 tanggal 5 Juni 2018, bidang pelaksanaan pembangunan desa, kegiatan pengelolaan dan pengembangan posyandu, belanja PMT (pemberian makanan tambahan), diberikan kepada sdr.APRILIANAWATI “ABELILA warung dan catering”, sebesar Rp 755.000,- (POSYANDU MERPATI II Ploso)
saksi menerangkan tidak mengenali nota dan bukti-bukti kas pengeluaran (Ben 26a) tersebut. Terkait PMT, dikelola sendiri oleh saksi yang juga memiliki usaha dengan nama Rose Snack, dan tidak pernah memesan ke Kamil’s Food maupun Abelila warung dan catering;
Bahwa yang membuka pertemuan para kader adalah Terdakwa, sebagai kepala desa Banguncipto.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan
SRI WIDAYATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah kader Posyandu Melati II Bantarjo;
Bahwa para kader menerima bantuan uang transport dan pemberian makanan tambahan (PMT) bagi Posyandu yaitu :
Tahun 2015 menerima uang transport sebesar Rp 10.000,- (1 bulan) x 12 bulan = Rp 120.000,-
PMT (Pemberian Makan Tambahan) dalam satu tahun Rp 450.000,-
Tahun 2016 menerima uang transport sebesar Rp 10.000,- (1 bulan) x 12 bulan = Rp 120.000,-
PMT dalam satu tahun Rp 450.000,-
Tahun 2017 menerima uang transport sebesar Rp 30.000,- (1 bulan) x 12 bulan = Rp 360.000,-
PMT dalam satu tahun Rp 450.000,-
Tahun 2018 menerima uang transport sebesar Rp 28.000,- (1 bulan) sudah dipotong pajak x 12 bulan = Rp 336.000,-
PMT dalam satu tahun Rp 450.000,-
Bahwa para saksi menerangkan bahwa PMT sebesar Rp.450.000,- / tahun tersebut tidak cukup karena uang tersebut habis dalam 2 atau 3 bulan oleh karena itu kekurangannya ditambah dengan swadaya masyarakat;
Bahwa pada tahun 2016 sekitar bulan April/Mei saksi pernah secara bersama-sama di ruang Kepala desa pada saat selesai pertemuan kader untuk menandatangani Ben.26 kosong yang diperintah oleh Bendahara Sdr.Sumadi dan ada Kepala Desa dalam satu ruangan. Saksi hanya disuruh tanda tangan tanpa ada cap/stempel;
Bahwa Tehnis penyediaan PMT yaitu setiap ada timbangan maka diberikan makanan berupa snack atau yang lain;
Bahwa saksi belum pernah melihat APBDes;
Bahwa yang diundang dalam rapat posyandu ada 8 orang kader;
Bahwa diperlihatkan “pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa”, yang mana pada kolom kedua “realisasi” dapat diketahui bahwa:
-
Tahun Anggaran Realisasi PMT yang disajikan dalam laporan 2015 Rp. 3.600.000 2016 Rp. 8.208.000 2017 Rp. 12.400.000 2018 Rp. 6.040.000
Kemudian ketika ditanyakan kepada saksi bahwa dari jumlah tersebut diatas apabila di bagi jumlah posyandu yang ada yakni 8 apakah jumlah uang PMT yang diterima tiap posyandunya pada tahun 2015 adalah @ Rp. 450.000,-, tahun 2016 adalah @ Rp. 1.026.000,- dan tahun 2017 adalah @ Rp.1.550.000,- serta tahun 2018 adalah @ Rp.755.000,-, saksi menjawab hanya menerima bantuan dana untuk PMT senilai Rp 450.000,-
Bahwa berdasarkan barang bukti yang diperlihatkan penuntut umum berupa:
Bukti kas pengeluaran nomor : 908 tanggal 14 Desember 2017, bidang pelaksanaan pembangunan desa, kegiatan posyandu, belanja PMT (pemberian makanan tambahan) posyandu MELATI II, dibayarkan kepada sdr.TEDY ABDUL H “KAMIL’S FOOD” sebesar Rp 1.550.000,-
Bukti kas pengeluaran nomor : 514 tanggal 5 Juni 2018, bidang pelaksanaan pembangunan desa, kegiatan pengelolaan dan pengembangan posyandu, belanja PMT (pemberian makanan tambahan), diberikan kepada sdr.TEDY ABDUL H “KAMIL’S FOOD snack and box”, sebesar Rp 755.000,- (POSYANDU MELATI II Bantarjo)
saksi menerangkan tidak mengenali nota dan bukti-bukti kas pengeluaran (Ben 26a) tersebut. Terkait PMT, dikelola sendiri oleh saksi tidak pernah memesan ke Kamil’s Food;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan
SUMIHATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pemilik toko bangunan sederhana yang berlokasi di kaliagung, Sentolo. Toko berdiri sejak tahun 1990. Berjarak sekitar ± 2 – 3 km dari kantor Desa Banguncipto;
Bahwa keterkaitan saksi dalam perkara ini adalah sehubungan dengan adanya nota transaksi yang seakan milik toko saksi, dan juga seakan menunjukkan adanya transaksi di toko saksi;
Bahwa tidak benar dan tidak pernah terjadi transaksi seperti yang tertulis dalam bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum, berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : - tanggal 15 Juli 2015, ada kegiatan belanja bantuan social kemasyarakatan, belanja material bantuan bedah rumah, dibayarkan kepada sdr. SUMIHATI “Toko Besi dan bahan bangunan SEDERHANA KALIAGUNG” sebesar Rp 5.000.000,-. Nota yang diperlihatkan dalam kumpulan bukti itu bukan milik toko saksi, walaupun stemple pada nota tersebut memang milik (toko) saksi;
Bahwa pihak pemerintah Desa Banguncipto memang tidak pernah juga belanja di toko saksi, dan hal tersebut sudah dikonfirmasi saksi kepada karyawan dan data-transaksi yang ada di toko saksi;
Bahwa barang-barang yang tercantum pada nota tersebut memang ada di toko saksi capnya juga, namun nota bukan merupakan kepunyaan saksi;
Bahwa saksi menunjukkan nota yang dibawanya dan menerangkan "nota pakai nota kayak gini, bahwa pernah pakai nota kecil untuk pembelian eceran yang tanpa dikirim, barang di bawa sendiri oleh pembeli, nota eceran toko saksi memberikan stempel lunas;
Bahwa untuk pembelian dari instansi saksi menyiapkan stempel tersendiri tidak untuk semua pembeli;
Bahwa sdr. Sumadi pernah membeli material ditempat saksi namun secara pribadi. Sumadi tetangga desa saksi, saksi dari kecil tau pak Sumadi;
Bahwa saksi juga tidak pernah meminjamkan stempel kepada pihak desa Banguncipto dan yang memegang adalah karyawan saksi, sudah diingatkan agar tidak dipinjamkan kepada siapapun;
Bahwa demikian juga, tidak benar dan tidak pernah terjadi transaksi/pembelian oleh pemerintah Desa Banguncipto, seperti yang dimaksud dalam bukti yang diperlihatkan penuntut umum yang berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : - tanggal 15 Juli 2015, ada kegiatan pembangunan pagar bumi TK PKK Banaran Kidul, belanja material, dibayarkan kepada sdr. SUMIHATI “Toko Besi dan bahan bangunan SEDERHANA KALIAGUNG” sebesar Rp 3.500.000,-;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan.
SUDJIJANTA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pemilik toko material UD. Abadi. Toko ini mulai beroperasi tahun 1990;
Bahwa pada tahun 2014, sdr. Surono (Dukuh Bantar Wetan) pernah belanja material di toko saksi;
Bahwa nota yang dimiliki oleh saksi adalah nota yang terdapat nama usaha/toko;
Bahwa selama ini saksi tidak pernah menandatangani dokumen bukti kas pengeluaran (Bend 26.a) Desa Banguncipto;
Bahwa dalam hal penulisan nama, senantiasa digunakan “Sudjianta” dan bukan “Sudjianto”;
Bahwa surono, dukuh bantar wetan, sering beli partai besar di toko saksi untuk keperluan kelurahan di era kepala desanya sebelum Terdakwa;
Bahwa pihak desa Banguncipto pernah membeli material dalam jumlah kecil yang membeli sdr.Surono namun belum pernah ada pembelian dalam partai besar;
Bahwa pembelian tersebut yaitu kabel lampu rol meter, lampu harga berubah ubah tidak stabil semen harga persak saksi tidak ingat;
Bahwa saksi menerangkan iya waktu diperiksa penyidik diperlihatkan barang bukti, (selanjutnya BAP saksi di bacakan) kemudian saksi menerangkan, barang barang yang besar tidak beli kalau yang kecil kecil saksi akui beli, besi tidak beli semen beli tapi sedikit, bambu wulung saksi tidak ada menjual, kayu begisting saksi ada menjual;
Bahwa saksi mengetahui bend 26 saksi tahunya sejenis kuitansi karena pembelian dari sekolah ada yang pakai ben 26, tanda tangan bukan tanda tangan saksi, capnya saksi tapi saksi tidak pernah terima 30 juta;
Bahwa sdr.Tri Laksono dan Sri Purniwati pernah membeli di toko saksi juga namun hanya partai kecil;
Bahwa sehubungan dengan bukti yang diperlihatkan penuntut umum, berupa : 1 (satu) bundel nota pembelian bahan material dari UD ABADI tertanggal 9 Oktober 2014 berupa, Batu-bata Aples seharga Rp.5.600.000, semen Rp. 10.500.000,-, Batu Kapur Kalsit Rp. 1.900.000,-, Pasir Rp. 2.400.000,-, Besi Polos 15 mili Rp. 4.400.000,-Besi Polos 12 mili Rp. 2.800.000,- , Begel Rp. 975.000,-, Bendrat, 71.500,-, Kricak ¾ Rp. 700.000,-, Bambu Wulung Rp. 500.000,-, Kayu Bekesting Rp. 250.000,-, Kawat ayak Rp. 21.000,-, Paku Rp. 28.100,-, Ember Rp. 84.000,-, Rol Benang Rp. 16.000,- sehingga total pembelian bahan bangunan sebesar Rp. 30.245.665,-., saksi menerangkan benar pihak pemerintah desa Banguncipto yaitu pak dukuh Bantar Wetan (Surono) pernah membeli bahan bangunan di tempat saksi toko material UD ABADI, tapi nota dan cap pembelian tersebut bukan nota dari UD ABADI dan tulisannya bukan tulisan saksi, nota pembelian yang sebenarnya ada 2 macam yaitu warna putih dan warna kuning yang warna putih sudah saksi berikan kepada pak Surono sedangkan yang warna kuning untuk toko material saksi, namun karena pembeliannya sudah lama sekarang nota yang kuning tersebut sudah hilang. Kemudian terkait isi dari nota tersebut tidak sesuai seingat saksi pada tahun 2014 pak Surono pernah membeli batu bata tapi tidak sebanyak itu hanya membeli sekitar 2000 dengan harga sekitar Rp. 1.300.000,-, (dibawa memakai mobil engkel oleh tenaga kerja saksi) semen tidak sesuai hanya membeli sekitar 20 sak dengan harga Rp. 800.000,-, Batu Kapur Kalsit tidak sesuai hanya membeli 25 sak seharga Rp. 200.000,-, saksi tidak pernah menjual pasir, saksi tidak pernah menjual besi polos ukuran 12 dan 15 mili, begel tidak sesuai hanya membeli sekitar 20 kg seharga Rp. 260.000,-, bendrat tidak sesuai hanya membeli 1Kg seharga Rp. 17.000,-, Kricak ¾ (split) tidak sesuai dan pak Surono tidak pernah membeli bahan tersebut, saksi tidak menjual Bambu Wulung, Kayu Bekesting tidak sesuai hanya membeli sekitar 7 batang ukuran 3 meter seharga Rp. 147.000,-, kawat ayak tidak sesuai hanya membeli ukuran 1,5 meter seharga Rp. 15.000,-, paku sesuai sebanyak 2kg seharga Rp. 28.000,-;
Bahwa sehubungan dengan bukti yang diperlihatkan penuntut umum, berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto (Bend.26a) Nomor : 174/KR/X/2014, tanggal 09 Oktober 2014, ada pembayaran kepada saudara (toko besi/Matrial UD ABADI) untuk belanja bahan bangunan/material belanja material pembangunan Gedung Pertemuan desa Banguncipto Tahun 2014 sebesar Rp. 30.345.665,- yang ditandatangi oleh sdr. HUMAM SUTOPO sdr. TRI LAKSONO dan sdr. SUDJIYANTO (saksi sendiri), saksi menerangkan tidak pernah menandatangani kwitansi/bukti kas pengeluaran yang diperlihatkan oleh penuntut umum tersebut. Tanda tangan saksi dan nama dalam kwitansi tersebut yaitu SUDJIYANTO sedangkan nama saksi SUDIJANTA;
Bahwa sehubungan dengan bukti yang diperlihatkan penuntut umum, berupa : 1 (satu) bundel nota pembelian bahan material dari UD ABADI tertanggal 15 Desember 2014 berupa, Batu belah Rp.4.500.000, Pasir pasang Rp. 2.400.000,-, semen Rp. 5.407.500,-, Kapur/Kalsit Rp. 225.000,-, Ember Rp. 36.000,-Kayu Papan Rp. 160.000,- , Paku Rp. 12.300,-, Benang Rol Rp. 10.000,-, Cangkul Rp. 48.000,-, sehingga total pembelian bahan bangunan sebesar Rp. 12.798.801,-(dua belas juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah rupiah), saksi menerangkan benar pihak pemerintah desa Banguncipto yaitu pak dukuh Bantar Wetan (Surono) pernah membeli bahan bangunan di tempat saksi toko material UD ABADI, tapi nota dan cap pembelian tersebut bukan nota dari UD ABADI dan tulisannya bukan tulisan saksi. Kemudian terkait isi nota tersebut adalah tidak sesuai. Dapat saksi jelaskan UD ABADI tidak pernah menjual Batu Belah sehingga tidak pernah pihak pemerintah desa membeli bahan tersebut, pihak pemdes Banguncipto tidak pernah membeli pasir pasang, kemudian semen tidak sesuai hanya membeli kira-kira 10 sak seharga Rp. 400.000,-. Selain itu semuanya benar pihak pemdes pernah membeli barang tersebut akan tetapi harganya tidak sesuai dan untuk harga satuannya sudah saksi jelaskan di atas;
Bahwa sehubungan dengan bukti yang diperlihatkan penuntut umum, berupa : 1 (satu) Kas Pengeluaran Desa Banguncipto (Ben.26a ) Nomor : 247/KR/XII/2014, tanggal 15 Desember 2014, ada pembayaran kepada saudara (toko besi/Matrial UD ABADI) untuk belanja bahan bangunan/material belanja material Kegiatan Pembangunan Saluran Irigasi Dana Bantuan Keuangan Pemerintah (dana CD) tahun 2014 sebesar Rp. 12.798.801,- yang ditandatangi oleh sdr. HUMAM SUTOPO sdr. TRI LAKSONO dan sdr. SUDJIYANTO (saksi sendiri), saksi menerangkan peristiwa yang dimaksud dalam bukti tersebut tidak pernah terjadi karena saksi tidak pernah bertemu Terdakwa dan sdr. TRI LAKSONO untuk menandatangani kwitansi/bukti kas pengeluaran yang diperlihatkan oleh penuntut umum. Itu jelas bukan tanda tangan saksi, apalagi nama dalam kwitansi tersebut yaitu SUDJIYANTO sedangkan nama saksi SUDIJANTA;
Bahwa sehubungan dengan bukti yang diperlihatkan penuntut umum, berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : - tanggal 15 Juli 2015, ada kegiatan belanja bantuan social kemasyarakatan, belanja material Bantuan Rumah Tidak Layak Huni, dibayarkan kepada sdr. YANTO “UD.ABADI” sebesar Rp 2.500.000,-, saksi menerangkan hal tersebut tidaklah benar karena tidak ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 2.500.000,-.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa Terdakwa tidak tahu persis, tapi seingat Terdakwa tahun 2014 ada kegiatan gedung pertemuan, pelebaran pondasi. Akan tetapi dimana pembelian bahan materialnya Terdakwa tidak tahu.
SUKIDAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan Panitia Adat Tradisi Saparan di Banaran Lor;
Bahwa seingat saksi pada saat diperiksa di Kejaksaan ada selisih Rp.500.000 di bukti yang diperlihatkan yaitu saksi hanya terima Rp.1.000.000,- namun di bukti tertulis Rp.1.500.000,-;
Bahwa saksi mengetahui dijadikan saksi terkait perkara terdakwa Humam Sutopo terkait masalah bantuan dana dari desa untuk pelaksanaan Adat Tradisi Saparan dengan Kepala Desa Humam Sutopo dari tahun 2014 s.d sekarang;
Bahwa saksi pernah menerima dana bantuan untuk kegiatan tradisi saparan di dukuh banaran lor yaitu :
-
a. Tahun 2014 : Rp 500.000,00 b. Tahun 2015 : Rp 1.000.000,00 c. Tahun 2016 : Rp 1.500.000,00 d. Tahun 2017 : Rp1.500.000,00 e. Tahun 2018 : Rp 500.000,- f. Tahun 2019 : Rp. 1.500.000,-
Yang menyerahkan adalah terdakwa HUMAM SUTOPO ketika acara tersebut yang isinya langsung dibuka di tempat disaksikan oleh anggota lain setelah tanda tangan. Saksi tanda tangan di bukti kas pengeluaran (bend.26) dan saksi stempel “panitia saparan petilasan karang” namun untuk arsip kelompok saparan tidak diberikan. Bahwa Ben.26 tersebut sudah ada isinya namun saksi mengaku tidak membaca;
Bahwa saksi menerima bantuan setiap tahun dengan nominal yang berbeda-beda, terakhir pada tahun 2019 diberikan oleh Terdakwa dan Bendahara Desa Sumadi;
Bahwa tidak benar saksi menerima dana bantuan sebesar Rp1.500.000,00 seperti dimaksud dalama bukti diperlihatkan penuntut umum, berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : - tanggal 6 Oktober 2015, ada kegiatan pembinaan seni dan budaya, belanja upacara adat tradisonal, belanja bantuan dana adat saparan Dusun Banaran Lor sebesar Rp 1.500.000,-, diberikan kepada sdr. SUKIDAL, karena saksi hanya menerima Rp1.000.000,00.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Terdakwa menerima uang tersebut dalam kondisi sudah dalam amplop dari sdr. Sumadi, Bendahara Desa.
TRISNO UTOMO, dihadapan persidangan dan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi selaku pengrajin bambu membuat anyaman, saksi dilibatkan ketika ada acara upacara adat tradisional di desa banguncipto yaitu acara merti dusun “Tawu Sendang” di dusun Banaran Kidul menerima bantuan yaitu:
-
a. Tahun 2015 : Rp2.000.000,- b. Tahun 2016 : Tidak menerima c. Tahun 2017 : Tidak menerima d. Tahun 2018 : Rp 2.000.000, e. Tahun 2019 : Rp. 2.500.000,-
Bahwa bantuan tersebut digunakan untuk wayangan, untuk sewa gamelan, panggung, saksi dikasih tunjuk bendahara kepanitiaan merti dusun tiap tahun;
Bahwa waktu terima duit yang menerima ketua panitia, saksi yang tanda tangan, di buka bersama semua panitia melihat, pas amplop di buka pak humam masih ditempat, pak ngatijo dukuh nyuruh saya tanda tangan. Saksi menerima 2 juta (akan tetapi di bend 26 tertulis 3,3 juta);
Bahwa saksi tidak menerima bantuan sebesar Rp3.3000.000,00 seperti yang dimaksud dalam bukti yang diperlihatkan penuntut umum, berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : - tanggal 13 Oktober 2015, ada kegiatan pembinaan seni dan budaya, belanja upacara adat tradisonal, belanja bantuan dana merti dusun (Tawu Sendang) Dusun Banaran Kidul sebesar Rp 3.300.000,-, diberikan kepada sdr. TRISNO UTOMO, karena pada tahun 2015 tersebut saksi hanya menerima senilai Rp2.000.000,00, melalui Ngatijo.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan.
SLAMET, dihadapan persidangan dan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi selaku pengrajin jaran kepang tidak pernah menerima pemesanan dari pemerintah Desa Banguncipto dan juga tidak pernah menerima dana dari pemerintah Desa Banguncipto;
Bahwa saksi tidak melayani pembuatan angklung dan dalam menjalani usahanya saksi tidak menggunakan stempel usaha;
Bahwa saksi menerangkan kesenian jathilan itu tari tarian pakai alat jaran kepang dang angklung;
Bahwa tidak pernah ada transaksi seperti yang tertulis dalam bukti yang diperlihatkan penuntut umum, yang berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 505/KR/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015, ada kegiatan pembinaan seni dan budaya, belanja peralatan kesenian jathilan sebesar Rp 7.845.000,- (kwitansi berupa pembelian : 30 buah jaran kepang x @ Rp 250.000,- = Rp 7.500.000,- dan 6 buah angklung bamboo x @ Rp 57.500,- = Rp 345.000,-) sehingga total sebesar Rp 7.845.000,-. Tanda tangan yang tertera dalam bukti tersebut bukan tanda tangan saksi dan saksi sendiri tidak mempunyai stempel;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan.
HARYADI, dihadapan persidangan dan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah pengurus Jatilan “Kudho Hasto Budoyo” di Banaran Kidul.
Bahwa tidak pernah dilibatkan desa banguncipto. Sedangkan grup saksi pernah dilibatkan dalam kegiatan jatilan yang diselenggarakan oleh dinas kebudayaan dalam acara kantong budaya di desa wijimulyo kecamatan nanggulan tahun 2017 dan saksi menerima uang untuk pembiayaan pentas jatilan dari dinas kebudayaan yang ketika itu diserahkan oleh terdakwa HUMAM kepada saksi di rumahnya yaitu sebesar Rp 2.500.000,-. Sedangkan pengurus jatilan “IKABARATA” di banaran kidul setahu saksi yang pernah dilibatkan desa banguncipto ketika ulang tahun desa banguncipto pada tahun 2017;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana seperti yang dimaksud dalam bukti yang diperlihatkan penuntut umum, yang berupa: Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 165 tanggal 16 Maret 2018, bidang pembinaan kemasyarakatan, kegiatan pembinaan dan pengembangan seni dan budaya, belanja bantuan dana kelompok seni, diberikan kepada sdr. HARYADI sebesar Rp 12.000.000,-. Isi bukti tersebut tidak benar sama sekali. Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp 12.000.000,- dari desa banguncipto untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan seni dan budaya, belanja bantuan dana kelompok seni. Saksi tidak pernah menandatangani dokumen tersebut;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapi membenarkan maupun menyangkal.
AMIR SANTOSO, dihadapan persidangan dan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi merupakan pemilik Harapan Taylor yang beralamat di Desa Salamrejo Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;
Bahwa keterkaitan saksi dalam perkara ini saksi memberikan nota kosong atas permintaan Terdakwa langsung;
Bahwa nota kosong tersebut bericiri: nota dengan nama usaha, tanpa keterangan transaksi, terdapat tanda tangan saksi dan stemple usaha saksi;
Bahwa selain itu, saksi juga pernah disodorkan lembar bukti kas pengeluaran (Bend 26.a) kosong (tanpa keterangan transaksi) milik pemerintah Desa Banguncipto oleh Terdakwa untuk dimintai tanda tangan saksi dan stemple usaha saksi. Permintaan Terdakwa selaku dipenuhi saksi;
Bahwa pihak desa Banguncipto yaitu Terdakwa biasanya menggunakan jasa jahit ditempat saksi kemudian meminta kuitansi kosong/nota kosong dan saksi membubuhkan stempel yaitu dengan datang ke tempat saksi;
Bahwa tidak pernah ada pembelian batik geblek renteng di tempat saksi oleh pemerintah Desa Banguncipto seperti dimaksud dalam bukti yang diperlihatkan penuntut umum yang berupa : 1 (satu) bundelBukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 731/KR/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016, ada pembayaran kepada saudara (HARAPAN TAILOR) untuk belanja pakaian Batik Geblek Renteng sebanyak 20 stel @ Rp 142.500,- sehingga total sebesar Rp 2.850.000,-. Meskipun di bukti kas pengeluaran terdapat tanda tangan dan stempel saksi. Akan tetapi tulisan dalam nota pembelian bukan tulisan saksi. Ketika itu yang meminta nota kosong adalah Terdakwa;
Bahwa tidak benar keterangan yang terdapat dalam bukti yang diperlihatkan penuntut umum yang berupa: Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 799/KR/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017, ada kegiatan belanja kelompok kesenian, dibayarkan kepada sdr. AMIR “HARAPAN TAILOR” sebesar Rp 206.000,-. Pemerintah Desa Banguncipto saat itu hanya menjahit baju sorjan (adat jawa) untuk 40 orang x Rp 70.000,- = Rp 2.800.000,-. Sehingga sisa Rp.22.800.000,- saksi tidak pernah menerima;
Bahwa pemerintah Desa Banguncipto tidak pernah transaksi belanja kostum dan kesenian di tempat saksi seperti dimaksud dalam bukti yang diperlihatkan penuntut umum, yang berupa : Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 517/KR/X/2016 tanggal 3 Oktober 2016, ada kegiatan pelestarian adat seni dan budaya, belanja kostum dan kesenian, dibayarkan kepada sdr. AMIR penjahit HARAPAN TAILOR Sentolo sebesar Rp.20.500.000,- ;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 461.A/KR/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016, ada kegiatan sarpras olahraga dan Karang Taruna, belanja pakaian seragam Karang Taruna, dibayarkan kepada sdr. AMIR “HARAPAN TAILOR” sebesar Rp 5.500.000,-. Terhadap bukti tersebut, benar ada pembelian seragam karang taruna di tempat saksi;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 696/KR/XII/2016 tanggal 01 Desember 2016, ada pembayaran kepada saudara (HARAPAN TAILOR) untuk belanja pakaian dinas harian sebanyak 20 stel @ Rp 237.500,- sehingga total sebesar Rp 4.750.000,-. Terhadap bukti tersebut benar, ada pembelian pakaian dinas harian warna crem (agak kecoklatan) di tempat saksi tapi di nota pembelian bukan tulisan saksi sedangkan tanda tangan maupun stempel adalah benar saksi. Untuk di bukti kas pengeluaran adalah benar tanda tangan dan stempel saksi. Ketika itu yang membayar adalah Pak Kades HUMAM SUTOPO datang langsung ke tempat saksi;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 142.a tanggal 16 Maret 2017, ada pembayaran kepada saudara (HARAPAN TAILOR) untuk belanja pakaian dinas harian dan atributnya sebanyak 20 stel @ Rp 300.000,- sehingga total sebesar Rp 6.000.000,-. Terhadap bukti tersebut bahwa saksi menjual perstel @ Rp.280.000,-
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa tidak benar jika diterangkan Terdakwa senantiasa yang bertransaksi langsung dengan saksi. Yang memesan sorjan adalah sdr.Darman;
NGATIJO (Penyedia Aspal), dihadapan persidangan dan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa sehubungan dengan kegiatan Pengaspalan Jalan di Pedukuhan Bantar Kulon, Bantar Wetan dan Bantarjo pada tahun 2016 untuk berapa banyaknya saksi tidak ingat namun untuk harganya satu drum aspal @Rp 1.200.000,- s/d Rp 1.300.000,-. Saksi meminta kuitansi sesuai harga tersebut kemudian diserahkan ke sdr.Tri Laksono. saat diperiksa di Kejaksaan pada SPJ yang diperlihatkan per drum nya @Rp.1.750.000,-. Bahwa pada dari saksi harga tidak sebesar itu;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo dan membenarkan BAP saksi;
Bahwa saksi disuruh untuk mengerjakan proyek aspal jalan di desa Banguncipto pada tahun 2016;
Bahwa saksi disuruh mempersiapkan tenaga, sekitar 13 sampai dengan 15 orang, orang jauh jauh bukan orang banguncipto, disuruh membelikan aspal, beli aspalnya di pak ponijan 1 juta 200 rib sampai de
Bahwa terkait pengaspalan jalan saksi hanya disuruh membelikan oleh pihak desa melalui sdr.Tri Laksono di tempat sdr.Ponijan;
Bahwa saksi menyiapkan tenaga kerja dari saksi sendiri dengan jumlah sekitar 13 – 15 orang yang bukan merupakan warga desa banguncipto pengerjaannya kurang lebih 1 bulan
Bahwa kegiatan yang saksi kerjakan termasuk aspal jalan desa namun mengenai panjang pengerjaan, anggaran, jumlah aspal dan RAB saksi mengaku lupa;
Bahwa kegiatan setelah tahun 2016 bukan saksi yang mengerjakan;
Bahwa pernah dari pihak banguncipto meminta kuitansi kosongan ke sdr.Ponijan dengan materai, tanda tangan sdr.Ponijan dan stempel namun rincian barang dan harga kosong;
Bahwa saksi sebelumnya sering ikut kontraktor dalam bidang jalan namun pindah-pindah kontraktor;
Bahwa upah tenaga kerja saksi berbeda-beda yaitu Rp 75.000, Rp 70.000, Rp.60.000, yang membakar Rp.85.000,- dibayarkan 1 minggu sekali dengan mengajukan daftar absen (berupa buku biasa) diserahkan kepada sdr.Tri Laksono namun para pekerja tidak tanda tangan baik pada daftar absen maupun saat di lapangan;
Bahwa saksi mendapatkan upah sebagai mandor sebesar Rp.100.000,-/hari;
Bahwa untuk sewa alat berat dari sdr.Ponijan;
Bahwa saksi mengetahui sdr.surono sebagai pengawas pada setiap kegiatan saksi;
Bahwa saksi membeli aspal dengan dipanggil di Kantor Balai Desa dari sdr.Ponijan CV Mandiri Persada, uang pembayaran dari desa melalui sdr.Tri Laksono (Bidang Pemabangunan) atau dari Bendahara Sumadi (Bidang Keuangan);
Bahwa kepala desa yang menyuruh mengerjakan aspal sedangkan untuk pembelian aspal nya dicarikan ke sdr.Ponijan;
Bahwa saksi juga merupakan anggota LPMD namun tidak mendapatkan honor jika ada undangan rapat saksi tidak pernah hadir;
Bahwa saksi mengaku tidak mengetahui terkait pengembalian upah tenaga kerja pengaspalan dikarenakan adanya pemeriksaan BPKP;
Bahwa sesuai yang diperlihatkan penuntut umum berupa : bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 194/KRT/VI/2016 tanggal 4 Juni 2016, pembayaran belanja upah tenaga kerja kegiatan perbaikan aspal jalan di Pedukuhan Bantar Kulon tanggal 30 Mei s/d 4 Juni 2016 sebesar Rp 8.556.000,- yang diterima oleh saudara an. NGATIJO. Terhadap bukti tersebut saksi jelaskan Tidak benar, bahwa saksi tidak pernah melihat dan tandatangan bukti kas pengeluran untuk upah kerja kegiatan perbaikan aspal jalan pedukuhan Bantar kulon;
Bahwa sesuai yang diperlihatkan penuntut umum berupa bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 239/KRT/VI/2016 tanggal 11 Juni 2016, pembayaran belanja upah tenaga kerja kegiatan perbaikan aspal jalan di Pedukuhan Bantar Kulon tanggal 6 Juni s/d 11 Juni 2016 sebesar Rp 8.556.000,- yang diterima oleh saudara an. NGATIJO, dapat saksi jelaskan bahwa benar untuk bukti kas pengeluaran desa;
Bahwa sesuai yang diperlihatkan penuntut umum berupa bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 334/KRT/VI/2016 tanggal 25 Juni 2016, pembayaran belanja upah tenaga kerja kegiatan perbaikan aspal jalan di Pedukuhan Bantar Kulon tanggal 20 Juni s/d 25 Juni 2016 sebesar Rp 8.556.000,- yang diterima oleh saudara an. NGATIJO. Saksi menerangkan keterangan dalam bukti tersebut tidak benar. Saksi tidak pernah melihat dan tandatangan bukti kas pengeluran untuk upah kerja kegiatan perbaikan aspal jalan pedukuhan Bantar kulon;
Bahwa sesuai yang diperlihatkan penuntut umum berupa bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 365/KRT/VII/2016 tanggal 2 Juli 2016, pembayaran belanja upah tenaga kerja kegiatan perbaikan aspal jalan di Pedukuhan Bantar Kulon tanggal 27 Juni s/d 2 Juli 2016 sebesar Rp 8.556.000,- yang diterima oleh saudara an. NGATIJO dapat saksi jelaskan bahwa benar saksi menerima uang pembayaran upah pekerja namun jumlah nominalnya tidak sesuai, karena seingat saksi, saksi tidak pernah menerima uang untuk upah pekerja dengan jumlah nominal yang sama, dan saksi tidak yakin itu tandatangan saksi;
Bahwa sesuai yang diperlihatkan penuntut umum berupa bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 369/KR/VII/2016 tanggal 3 Juli 2016, pembayaran belanja upah tenaga kerja kegiatan perbaikan aspal jalan di Pedukuhan Bantar Kulon tanggal 3 Juli 2016 sebesar Rp 942.000,- yang diterima oleh saudara an. NGATIJO dapat saksi jelaskan bahwa benar untuk bukti kas pengeluaran desa;
Bahwa sesuai yang diperlihatkan penuntut umum berupa bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 382/KR/VII/2016 tanggal 16 Juli 2016, pembayaran belanja upah tenaga kerja kegiatan perbaikan aspal jalan di Pedukuhan Bantar Wetan tanggal 11 Juli s/d 16 Juli 2016 sebesar Rp 8.556.000,- yang diterima oleh saudara an. NGATIJO, saksi jelaskan keterangan dalam bukti tersebut tidak benar. Saksi tidak pernah menerima uang pembayaran upah pekerja di Bantar Wetan dan tidak tandatangan;
Bahwa sesuai yang diperlihatkan penuntut umum berupa bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 390/KR/VII/2016 tanggal 23 Juli 2016, pembayaran belanja upah tenaga kerja kegiatan perbaikan aspal jalan di Pedukuhan Bantar Wetan tanggal 18 Juli s/d 23 Juli 2016 sebesar Rp 8.556.000,- yang diterima oleh saudara an. NGATIJO, dapat saksi jelaskan bahwasanya saksi tidak pernah menerima uang pembayaran upah pekerja di Bantar Wetan dan tidak tandatangan;
Bahwa sesuai yang diperlihatkan penuntut umum berupa bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 432/KR/VII/2016 tanggal 30 Juli 2016, pembayaran belanja upah tenaga kerja kegiatan perbaikan aspal jalan di Pedukuhan Bantar Wetan tanggal 25 Juli s/d 30 Juli 2016 sebesar Rp 7.438.500,- yang diterima oleh saudara an. NGATIJO dapat saksi jelaskan bahwa benar benar bukti kas pengeluarannya;
Bahwa sesuai yang diperlihatkan penuntut umum berupa bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 381/KR/VII/2016 tanggal 16 Juli 2016, pembayaran belanja upah tenaga kerja kegiatan perbaikan aspal jalan di Pedukuhan Bantarjo tanggal 11 Juli s/d 16 Juli 2016 sebesar Rp 5.106.000,- yang diterima oleh saudara an. NGATIJO dapat saksi jelaskan bahwa benar untuk bukti kas pengeluaran;
Bahwa sesuai yang diperlihatkan penuntut umum berupa bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 391/KR/VII/2016 tanggal 23 Juli 2016, pembayaran belanja upah tenaga kerja kegiatan perbaikan aspal jalan di Pedukuhan Bantarjo tanggal 18 Juli s/d 23 Juli 2016 sebesar Rp 5.106.000,- yang diterima oleh saudara an. NGATIJO, dapat saksi jelaskan bahwa keterangan dalam bukti tersebut Tidak benar. Saksi tidak pernah menerima uang pembayaran upah tenaga Bantarjo dan tandatangan;
Bahwa sesuai yang diperlihatkan penuntut umum berupa bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 434/KR/VII/2016 tanggal 30 Juli 2016, pembayaran belanja upah tenaga kerja kegiatan perbaikan aspal jalan di Pedukuhan Bantarjo tanggal 25 Juli s/d 30 Juli 2016 sebesar Rp 5.106.000,- yang diterima oleh saudara an. NGATIJO dapat saksi jelaskan bahwa benar untuk bukti kas pengeluaran namun nominal yang saksi terima tidak ingat;
Bahwa sesuai yang diperlihatkan penuntut umum berupa bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 439/KR/VIII/2016 tanggal 2 Agustus 2016, pembayaran belanja upah tenaga kerja kegiatan perbaikan aspal jalan di Pedukuhan Bantarjo tanggal 1 dan 2 Agustus 2016 sebesar Rp 1.618.000,- yang diterima oleh saudara an. NGATIJO dapat saksi jelaskan bahwa benar tapi untuk nominalnya saksi tidak ingat.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan :
YULIANI DWI PUTRANTI, dihadapan persidangan dan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah pemilik toko Mebel Wawan di Pongangan Sentolo Kulon Progo, sehari-hari ikut melayani pembeli namun tidak setiap hari di toko;
Bahwa Terdakwa pernah meminta tanda tangan dan stemple saksi dilembar bukti kas pengeluaran (Bend 26) milik Desa Banguncipto dan saksi memenuhinya;
Bahwa saksi juga pernah beberapa kali menyerahkan nota kosong kepada Terdakwa atas permintaan Terdakwa. Saksi mau memberikan nota kosong dikarenakan sudah mengenal Terdakwa dan sudah menjadi pelanggan toko Mebel saksi;
Bahwa pada tahun 2016 pihak desa Banguncipto pernah membeli barang di tempat saksi berupa kursi lipat sebanyak 43 dengan harga Rp. 11.825.000,- yang dibayarkan secara cash kemudian saksi langsung menyerahkan kuitansi sesuai pembelian sebagai bukti pembayaran;
Bahwa selain Terdakwa, perangkat desa lain pada Tahun 2019 juga pernah melakukan pembelian di toko mebel saksi yaitu sdr. Sumadi;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 854/KR/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016, ada belanja modal filling cabinet 1 buah dan meja komputer 1 buah Tahun Anggaran 2016, dibayarkan kepada saudara YULI “MEBEL WAWAN” sebesar Rp 2.020.000,-. Terhadap bukti tersebut bahwa benar ada pembelian filling cabinet 1 buah sebesar Rp 1.100.000,- dan meja komputer 1 buah sebesar Rp 650.000,- jadi total Rp 1.750.000,-, dan bukan Rp2.020.000,00 seperti tertulis dalam bukti tersebut. Yang beli melakukan pembelian adalah Terdakwa langsung yang datang ke toko dan meminta nota kosong tapi dengan stempel dan tanda tangan saksi. Tulislan yang terdapat pada nota tersebut bukan tulisan tangan saksi;
Bahwa terhadap bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 319/KR/VI/2016 tanggal 21 Juni 2016, ada belanja kursi rapat sebanyak 61 pcs @ Rp 275.000,-, dibayarkan kepada saudara WAWAN “MEBEL WAWAN” sebesar Rp 17.000.000,-, saksi menerangkan pembelian kursi rapat pada 21 Juni 2016 hanya sebanyak 43 kursi @ Rp 275.000,- jadi total Rp 11.825.000,- dan bukan sebagaimana tertulis dalam bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum tersebut. Terdakwa juga meminta kwitansi kosong yang sudah saksi tanda tangani dan distempel. Sedangkan tulisan tangan perihal keterangan transaksi beserta nilai sebesar Rp 17.000.000,- bukan tulisan tangan saksi. Ben.26 sudah ada keterangannya kemudian saksi tanda tangan dan membubuhkan stempel;
Bahwa terhadap bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 536 tanggal 12 Juli 2018, ada belanja almari dan kursi, dibayarkan kepada saudara WAWAN “MEBEL WAWAN” sebesar Rp 9.746.500,-, saksi menerangkan pembelian almari buku 1 buah, kursi direktur 3 buah dan meja komputer 1 unit terjadi pada tahun 2019, dan bukan 2018. Dengan rincian Almari 1 unit seharga Rp 2.000.000,-, kursi 3 unit @ Rp 850.000,- menjadi Rp 2.550.000,-. Sehingga total pembelian sebenarnya Rp 4.550.000,-, dan bukan Rp9.746.500,00 sebagaimana tertera dalam bukti tersebut;
Bahwa terhadap bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 178/KR/V/2016 tanggal 31 Mei 2016, ada belanja modal kursi kantor Tahun Anggaran 2016, dibayarkan kepada saudara YULI “MEBEL WAWAN” sebesar Rp 1.500.000,-, saksi menerangkan pembelian 1 (satu) buah kursi kantor senilai Rp 1.000.000,-, dan bukan Rp1.500.000,00 seperti tertera dalam bukti tersebut. Saksi memberikan nota sesuai pembelian namun juga memberikan nota kosong yang sudah di tandatangani dan distempel kepada Humam Sutopo yang melakukan pembelian. Ben.26 juga benar tanda tangan dan stempel saksi namun nominal tidak sesuai dengan pembelian yang sebenarnya;
Bahwa terhadap bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 537 tanggal 12 Juli 2018, ada belanja meja komputer, dibayarkan kepada saudara WAWAN “MEBEL WAWAN” sebesar Rp 1.265.000,-, saksi menerangkan pembelian meja computer sebanyak 1 buah seharga Rp 650.000,-, dan bukan Rp 1.265.000,- yang pembeliannya dilakukan pada tahun 2019, dan bukan tahun 2018. Yang membeli saat itu adalah sdr. Sumadi pada tanggal 13 Juli 2019 datang langsung ke toko saksi melakukan pembelian 1 buah meja komputer sejumlah Rp 650.000,-. Tulisan di dalam kuitansi sebesar Rp 1.265.000,- juga bukan tulisan saksi. Saksi memberikan nota sesuai pembelian dan juga memberikan nota kosong;
Bahwa penuntut umum bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 821 tanggal 20 Desember 2017, ada belanja modal meja komputer, dibayarkan kepada saudara WAWAN “MEBEL WAWAN” sebesar Rp 1.170.000,-. Terhadap bukti tersebut bahwa benar ada pembelian meja computer sebanyak 1 buah seharga Rp 650.000,- bukan Rp 1.170.000,- . Pembeli saat itu adalah Terdakwa langsung dating ke toko saksi melakukan pembelian 1 buah meja computer Rp 650.000,-, kemudian meminta kwitansi kosong yang sudah ditandatangan dan distempel oleh saksi, sehingga di kwitansi bukan tulisan saksi;
Bahwa terhadap bukti yang diperlihatkan penuntut umum berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 813 tanggal 18 Desember 2017, ada belanja meja tulis, dibayarkan kepada saudara WAWAN “MEBEL WAWAN” sebesar Rp 6.400.000,-, saksi menerangkan pembelian meja tulis sebanyak 2 buah seharga @ Rp 650.000,- jadi total untuk dua buah meja tulis adalah Rp 1.300.000,-, dan bukan Rp 6.400.000,-. Terdakwa datang langsung ke toko saksi melakukan pembelian 2 buah meja tulis seharga Rp 1.300.000,-, kemudian meminta kwitansi kosong yang sudah ditandatangan dan distempel oleh saksi, sehingga di kwitansi bukan tulisan saksi;
Bahwa terhadap bukti yang diperlihatkan penuntut umum berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 812 tanggal 18 Desember 2017, ada belanja modal kursi tamu, dibayarkan kepada saudara WAWAN “MEBEL WAWAN” sebesar Rp 5.000.000,-, saksi menerangkan pembelian kursi tamu seharga Rp 2.000.000,-, dan bukan Rp 5.000.000,-. Terdakwa datang langsung ke toko saksi melakukan pembelian kursi tamu tersebut dan meminta kwitansi kosong yang sudah ditandatangan dan distempel oleh saksi, sehingga di kwitansi bukan tulisan saksi.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa Terdakwa membeli langsung hanya ditahun tahun 2016 dan 2017. Sedangkan ditahun 2018 dan 2019 terdakwa mengaku tidak pernah memesan lagi.
GUSTAF FENDYANSAH, S.I.Kom, dihadapan persidangan dan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah pemilik toko IndonesiaSport yang menjual kaos beralamat di Jogja Janturan;
Bahwa saksi mengetahui dipanggil untuk persidangan sehubungan dengan mark up harga dan nota palsu terkait pembelian di toko saksi;
Bahwa pada 21 Agustus 2017 sdr.Tri Laksono dari pihak desa Banguncipto pernah membeli kaos sesuai dengan desain di toko saksi sebanyak kurang lebih 30 kaos x Rp 75.000,- sehingga total setelah diskon yaitu Rp 1.990.000,-. Kuitansi pembelian manual dengan nominal tersebut langsung saksi serahkan dengan dibubuhi stempel dan tandatangan saksi;
Bahwa pesanan kaos yang setahu saksi untuk remaja karang taruna awalnya sdr.Tri Laksono memesan dengan datang ke rumah saksi dan ditemui oleh mertua saksi, kemudian saksi kerjakan pesanan kaos tersebut selama kurang lebih 1(satu) minggu
Bahwa saksi dengan sdr.Tri Laksono masih ada hubungan saudara, dikarenakan itu saksi tidak ada pikiran negatif pada saat dimintai stempel pada Ben.26 kosongan
Penuntut Umum memperlihatkan bukti berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 774/KR/XII/2017 tanggal 7 Desember 2017, kegiatan sarana prasarana olahraga dan karang taruna, belanja peralatan olahraga untuk karang taruna, dibayarkan kepada sdr. ANDI GUSTAF “INDONESIASPORT” sebesar Rp12.000.000,-. Berdasarakan bukti tersebut bahwa ada pembelian di toko saksi yaitu kaos untuk kegiatan di desa banguncipto sebanyak kurang lebih 30 kaos x Rp 75.000,- sehingga total setelah diskon Rp 1.990.000,- , dan bukan Rp 12.000.000,- . Kwitansi yang diperlihatkan Penuntut Umum juga bukan dari saksi, tulisan pada kuitansi tersebut bukan tulisan saksi namun tanda tangan dan stempel benar dari saksi. Sedangkan dalam nota tertulis beberapa peralatan olahraga berupa bola tenis, meja tenis/pingpong dan lain-lain saksi mengaku tidak menjual barang-barang tersebut karena hanya menjual kaos saja. Tanda tangan dalam nota bukan merupakan tandatangan saksi;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas ketarangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengetahuinya.
DWI HERI SUTANTO, dihadapan persidangan dan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah pemilik toko Besi Sutahir yang beralamat di Dusun Siwalan Rt. 26/13 Ds. Sentolo Kec. Sentolo Kab. Kulonprogo;
Bahwa cara pembelian oleh pihak desa Banguncipto dengan mengambil barang dahulu kemudian baru pembayaran dan setiap pembelian pasti ada permintaan nota kosong dengan alasan apabila ada yang salah agar tidak bolak-balik;
Bahwa pada semua tulisan pada bukti berupa nota pembelian di TB Sutahir yang diperlihatkan Penuntut Umum bukan merupakan tulisan saksi;
Bahwa pada setiap pemberian nota kosong, saksi tidak pernah mendapatkan komisi apapun;
Bahwa seingat saksi dari tahun 2015 s.d 2018 pihak desa Banguncipto yaitu sdr.Tri Laksono ada melalukan pembelian di tempat saksi lebih dari 5 kali. Dalam kurun waktu tersebut saksi mengaku sudah menyerahkan nota kosong sebanyak ± 20 (dua puluh) lembar.
Bahwa pada oktober 2015 sdr. Tri Laksono pernah melakukan pembelian di tempat saksi sebesar Rp.9.000.000,- dan meminta kepada saksi nota kosong sebanyak 2 lembar (dengan tanda tangan saksi dan stempel). Dikemudian hari, Terdakwa menyodorkan Ben 26 kosong untuk ditandatangani oleh saksi dan dibubuhkan stempel. Awalnya saksi keberatan namun Terdakwa menyatakan untuk keperluan pencairan;
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2016 sdr.Tri Laksono pernah melakukan pembelian berupa semen senilai Rp.11.130.000,-
Bahwa pada tahun 2017 sdr.Tri Laksono ada pembelian 350 sak semen untuk rabat beton dan coblok jalan senilai Rp.5.654.000,-
Bahwa tidak benar terjadi pembelian di toko saksi sebagaimana yang tertulis pada bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 645/KR/XI/2016 tanggal 21 Nopember 2016, ada pembayaran kepada saudara (toko bangunan SUTAHIR) untuk belanja Bahan bangunan /matrial (berupa:air kerja , bambu, semen holcim. Benang rol, selang, kawat ayakan, kuas) total sebesar Rp.10.726.900,-, karena saksi tidak menjual air kerja dan bambu. Saksi mengakui bahwa nota yang diperlihatkan Penuntut Umum adalah nota yang yang dikeluarkan toko saksi. Akan tetapi, untuk tulisan yang tertera di nota berikut tanda tangannya bukan merupakan tulisan dan tanda tangan saksi;
Bahwa yang berhak dan berwenang mengeluarkan nota serta memberikan tanda tangannya hanyalah saksi saja;
Bahwa bukti berupa : Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto berupa Bend 26, tanggal 15 Oktober 2015, ada pembayaran kepada TB SUTAHIR untuk belanja MATRIAL matrial( berupa :52 semen holcym, 20 btg besi polos ukuran 12mm , 10 btg besi polos ukuran 6 mm, 2 kg bendrat, 10 m plat beton ukuran 10 cm, 1 fiber tembaga, 5m keramik, 3 kg cat dinding , 4 buah lampu, 1 set kabel stop kontak saklar, 25 list profil,- dengan total nilai transaksi sejumlah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), dengan nota pembelian terlampir tanggal 15 Juni 2015 adalah benar itu nota dari toko Bangunan SUTAHIR, serta ada tanda tangan dan stempel toko saksi, namun waktu pihak pemerintah desa Bangun cipto meminta nota kosong yang sudah distempel dan ditandatangani oleh saksi, namun pada item pembelanjaan dalam nota tersebut banyak yang tidak saksi mengerti dan toko kami tidak menyediakannya, sedangkan untuk bahan meterial yang lain harganya tertulis tidak wajar, ketika itu yang meminta nota adalah Terdakwa;
Bahwa bukti berupa nota yang terlampir pada 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto, tanggal 16 Juni 2015, ada pembayaran kepada TB SUTAHIR untuk belanja kegiatan pemeliharaan sarana , perawatan bangunan kantor, belanja matrial bahan bangunan ( lampiran nota tanggal 16 Juni 2015 ) dengan total sejumlah Rp 11.130.000,- adalah benar dari toko Bangunan SUTAHIR berikut dengan tanda tangan dan stempel dari toko saksi. Nota tersebut diberikan saksi dalam keadaan kosong dan sudah dibubuhi stempel dan tanda tangan saksi. Akan tetapi, saksi menyatakan item tulisan pada nota pembelian tersebut bukan tulisan tangan saksi, dan bahan material pada nota tersebut juga jumlahnya tidak sebanyak itu;
Bahwa bukti berupa nota yang terlampir pada Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto berupa Bend.26a Nomor : 627/KR/XII/2015, tanggal 30 Desember 2015, ada pembayaran kepada TB SUTAHIR untuk belanja matrial bahan bangunan ,dan semen sebanyak 472 sak (bukti nota terlampir tanggal 30 Desember 2015, sebesar Rp. 27.773.000,- dan bukti pengeluaran Nomor : 175/VI/2015 untuk belanja bahan bangunan semen sebanyak 662 sak (bukti nota terlampir tanggal 9 Juni 2015 dengan total Rp. 38.340.000,-, adalah benar Nota dari toko Bangunan SUTAHIR. Namun saksi pada saat itu menyerahkan nota kosong yang sudah distempel dan di tandatangani oleh saksi. Keterangan transaksi pada nota pembelian tersebut bukan tulisan tangan saksi, dan seingat saksi untuk pembeliannya tidak sebanyak yang disebutkan pada nota tersebut;
Bahwa bukti berupa : Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Bend 26, tanggal 27 Nopember 2017, ada pembayaran kepada TB SUTAHIR untuk belanja matrial bahan bangunan ,dan semen holcim sebanyak 350 sak untuk dsn. Bantar wetan(bukti nota terlampir tanggal 27 Nopember 2017, sebesar Rp. 13.624.000,- dan bukti pengeluaran Nomor : 415/VII/2017 untuk Membayar pelaksanaan kegiatan gotong royong rabat beton pedukuhan bantar wetan total sebesar Rp. 275.000,- (bukti Nota terlampir tanggal 6 Juli 2017,-, bukti pengeluaran No. 418 untuk pelaksanaan kegiatan gotong royomg senilai Rp. 5.664.000 (nota terlampir tgl 14 Juli 2017), saksi menerangkan bahwa nota yang terlampir adalah memang nota dari toko Bangunan SUTAHIR berikut dengan stempel dan tanda tangannya adalah tanda tangan saksi. Akan tetapi, saat itu saksi dimintai nota kosong yang sudah saksi tanda tangani dan dibubuhi stempel oleh saksi. Tulisan tangan pada keterangan transaksi dalam nota tersebut bukan tulisan tangan dari pihak toko saksi;
Bahwa bukti berupa : Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Bend.26a Nomor :259 tanggal 27 Mei 2017, ada pembayaran kepada TB SUTAHIR untuk belanja matrial bahan bangunan ,dan semen holcim sebanyak 260 sak untuk dusun Bantar wetan beserta nota terlampir tanggal 27 Mei 2017, sebesar Rp.11.180.000,- , Bukti pengeluaran Nomor :262 untuk Membayar pelaksanaan kegiatan drainase bantar wetan total sebesar Rp.4.816.000,- beserta nota terlampir tanggal 17 Juni 2017, bukti kas pengeluaran Nomor : 683 tanggal 25 Nopember 2017 sebesar Rp.5.051.000,- beserta nota terlampir tanggal 25 Nopember 2017, adalah benar nota-nota tersebut dari toko Bangunan SUTAHIR. Akan tetapi, tulisan pada nota tersebut bukan merupakan tulisan saksi. Pada waktu pihak pemerintah desa Bangun cipto meminta nota kosong yang sudah distempel Toko bangunan SUTAHIR;
Bahwa bukti berupa : Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Bend 26 tanggal 25 Nopember 2016 ada pembayaran kepada TB SUTAHIR untuk belanja matrial bahan bangunan ,dan semen holcim sebanyak 101 sak untuk dsn. Ploso beserta nota terlampir tanggal 25 Nopember 2016, sebesar Rp. 4.848.000,-, bukti pengeluaran Nomor :527 untuk pembelian bambu dll, sejumlah Rp. 270.000,- beserta nota terlampir tanggal 13 september 2017, adalah benar nota dari toko Bangunan SUTAHIR. Akan tetapi tulisan dan tanda tangan yang tertera pada nota tersebut bukanlah tulisan dan tanda tangan saksi. Saksi menerangkan memberikan nota-nota tersebut dalam keadaan kosong;
Bahwa bukti berupa : Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Bend 26 Nomor :430 tanggal 15 Juli 2017 ada pembayaran kepada TB SUTAHIR untuk belanja material bahan kegiatan talut Bantar Kulon berupa bambu dll sebesar Rp. 270.000,- berikut nota terlampir tanggal 15 Juli 2017 , bukti kas penggeluaran Nomor : 420 tanggal 15 Juli 2017 belanja bambu untuk kegiatan talut di bantar kulon sebesar Rp. 270.000,- berikut nota terlampir tanggal 15 Juli 2017, bukti kas pengeluaran Nomor : 428 tanggal 29 Juli 2017 belanja semen holcim dan ijuk sebesar Rp. 13.655.000,- berikut nota terlampir tanggal 29 JULI 2017, bukti kas pengeluaran Nomor : 434 tanggal 29 Juli 2017 belanja semen holicim sebesar Rp. 18.920.000,- berikut nota terlampir tanggal tanggal 29 Juli 2017, adalah benar nota dari TB SUTAHIR. Akan tetapi, tulisan dan tanda tangan pada nota-nota tersebut bukan merupakan tulisan dan tanda tangan saksi. Saksi juga tidak pernah menjual bambu. Nota-nota ini juga diberikan saksi dalam keadaan kosong atas permintaan pihak pemerintah Desa Banguncipto;
Bahwa bukti berupa : Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Bend 26 Nomor :649 tanggal 21 Nopember 2016 ada pembayaran kepada TB SUTAHIR untuk belanja matrial bahan bangunan ,dan semen holcim sebanyak 60 sak untu dsn. Bantar Kulon berikut nota terlampir tanggal 21 Nopember 2016, sebesar Rp. 5.048.000,- dan bukti pengeluaran Nomor :527 untuk pembelian bambu dll,sebesR Rp. 270.000,- berikut nota terlampir tanggal 13 september 2017, adalah nota-nota dari toko saksi. Akan tetapi, tulisan dan tanda tangan yang tertera bukan tulisan dan tanda tangan saksi. Saksi memberikan nota dalam keadaan kosong tanpa keterangan transaksi atas permintaan pihak Desa Banguncipto;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 49/KR/I/2016 tanggal 26 Februari 2016 Jasa Service Peralatan dan Perlengkapan Kantor berupa Nota Slot Pintu sebesar Rp 195.000,-.Terhadap bukti tersebut benar saksi menerima sebesar Rp 195.000,-. Tetapi saksi lupa saksi terima uang dari siapa terkait Jasa Service Peralatan dan Perlengkapan Kantor berupa Nota Slot Pintu. Bahwa untuk bukti pengeluaran Kas memang tandatangan saksi namun pada saat menandatangani Bukti Pengeluaran Kas tersebut masih kosong berikut nominalnya juga kosong sedangkan tulisan dan angka pada nota bukan tulisan saksi tetapi tanda tangan dan cap benar dari saksi karena saksi memberikan nota kosong namun nominal tersebut benar jadi tidak ada selisih jumlah saksi terima uang;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 161/KR/V/2016 tanggal 25 Mei 2016 Jasa Service Peralatan dan Perlengkapan Kantor sebesar Rp 235.000,-. Terhadap bukti tersebut benar saksi menerima sebesar Rp 235.000,-. dari Bapak Tri Laksono terkait Jasa Service Peralatan dan Perlengkapan Kantor. Untuk bukti pengeluaran Kas memang tandatangan saksi namun pada saat menandatangani Bukti Pengeluaran Kas tersebut masih kosong berikut nominalnya juga kosong sedangkan tulisan dan angka pada nota bukan tulisan saksi tetapi tanda tangan dan cap benar dari saksi karena saksi memberikan nota kosong namun nominal tersebut benar jadi tidak ada selisih jumlah saksi terima uang;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : -/KR/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 Belanja Cat dan Kuas sebesar Rp 1.940.000 Terhadap bukti tersebut saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp 1.940.000,- terkait belanja cat dan kuas. Sedangkan untuk bukti pengeluaran Kas memang tandatangan saksi namun pada saat menandatangani Bukti Pengeluaran Kas tersebut masih kosong berikut nominalnya juga kosong sedangkan tulisan dan angka pada nota bukan tulisan saksi tetapi tanda tangan dan cap benar dari saksi karena saksi memberikan nota kosong;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : -/KR/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 Belanja Pintu Kamar Mandi sebesar Rp 1.400.000,-. Terhadap bukti tersebut saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp 1.400.000,-. terkait Pintu Kamar Mandi. Sedangkan untuk bukti pengeluaran Kas memang tandatangan saksi namun pada saat menandatangani Bukti Pengeluaran Kas tersebut masih kosong berikut nominalnya juga kosong sedangkan tulisan dan angka pada nota bukan tulisan saksi tetapi tanda tangan dan cap benar dari saksi karena saksi memberikan nota kosong.Harga sebenarnya pembelian pintu tersebut adalah sebesar Rp.420.000,- tetapi saksi lupa saksi terima uang dari siapa untuk 2 Pintu Jadi terdapat Selisih sebesar Rp. 980.000,-.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa Terdakwa mengaku memang ada kegiatan di tahun 2017 dan 2018 yang memesan beberapa material bangunan di TB SUTAHIR meminta tolong kepada sdr.Surono. Namun terkait pembelian oleh sdr.Tri Laksono terdakwa mengaku tidak mengetahui.
SUSIANTA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pemilik toko Syukur yang bergerak dibidang usaha foto copy, pengetikan, dan penyediaan alat tulis kantor (ATK), yang mulai beroperasi ditahun 2006;
Bahwa toko Syukur hanya berjarak ± 60 meter dari balai Desa Banguncipto;
Bahwa alasan saksi memberikan nota kosong dan tanda tangan pada Ben.26 kosong yaitu terjadi kesepakatan terkait pajak walaupun tidak semua, saksi memberi dan mengenal beberapa dengan perangkat desa Banguncipto;
Bahwa setiap bulannya fotocopy syukur selalu ada rekapan;
Bahwa karyawan saksi ada 2 orang, salah satunya adalah ERNIA ISNA UNTARI;
Bahwa saksi SUSIANTA mengenali tulisan karyawannya;
Bahwa bukti kas pengeluaran (Ben 26.a) kosong dari pemerintah Desa Banguncipto sering disodorkan kepada saksi dan karyawannya oleh pihak desa Banguncipto diantaranya sdr. Tri Laksono, sdr.Andreas dan sdri.Lia Yuniarti sesaat setelah transaksi;
Bahwa setiap transaksi di toko saksi selalu memberikan nota riil, dan juga nota kosong bila diminta oleh pihak Desa Banguncipto;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 810 tanggal 29 November 2018, ada belanja ATK dibayarkan kepada “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 800.000,-. Terhadap bukti tersebut, saksi menerangkan tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 800.000,- yang benar hanya Rp.36.800,-
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 866 tanggal 27 Desember 2018, ada belanja ATK dibayarkan kepada “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 750.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 750.000,-
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 68 tanggal 29 Januari 2018, ada belanja ATK dibayarkan kepada “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 800.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 800.000,- yang benar Rp.9.000,-
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 51 tanggal 23 Januari 2018, ada belanja ATK dibayarkan kepada “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 700.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 700.000,- yang benar Rp.92.000,-
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 435 tanggal 7 Juni 2018, ada belanja ATK dibayarkan kepada “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 930.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 930.000,- yang benar Rp.45.800,-
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 629 tanggal 23 Agustus 2018, ada belanja ATK dibayarkan kepada “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 549.840,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 549.840,- ;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 737 tanggal 29 Oktober 2018, ada belanja ATK dibayarkan kepada “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 650.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 650.000,- yang benar Rp.265.575,-;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 866/KR/VIII/2016 tanggal 01 Agustus 2016, ada belanja Alat Tulis Kantor, dibayarkan kepada saksi SUSIANTA “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 264.000,- dan Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 867/KR/VIII/2016 tanggal 01 Agustus 2016, ada belanja Alat Tulis Kantor, dibayarkan kepada saksi SUSIANTA “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 12.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 264.000,- dan Rp 12.000,- karena tanda tangan dan tulisan pada nota bukan milik saksi maupun karyawan saksi namun stempel benar milik toko syukur;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 765/KR/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016, ada belanja ATK dibayarkan kepada saksi SUSIANTA “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 715.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 715.000,- yang benar tidak sampai Rp.50.000,-
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 701.a/KR/XII/2016 tanggal 05 Desember 2016, ada belanja Alat Tulis Kantor, dibayarkan kepada saksi SUSIANTA “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 217.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 217.000,- yang benar hanya Rp.2.400,- karena bukan tulisan saksi maupun karyawan saksi dan bukan tanda tangan saksi;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 697/KR/XII/2016 tanggal 05 Desember 2016, ada belanja Alat Tulis Kantor, dibayarkan kepada saksi SUSIANTA “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 249.500,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 249.500,-karena nota memang benar dari toko saksi yang sudah di stempel tapi bukan tulisan saksi maupun karyawan saksi juga bukan tanda tangan saksi;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 698/KR/XII/2016 tanggal 05 Desember 2016, ada belanja Alat Tulis Kantor, dibayarkan kepada saksi SUSIANTA “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 128.900,-. Terhadap bukti tersebut, yang benar adalah untuk nota pembelian Rp 56.400,- (nomor nota 000059) sedangkan nota pembelian Rp 72.500,- (nomor nota 000016) tidak benar karena bukan tulisan dan tanda tangan saksi maupun karywawan saksi. Sedangkan waktu itu saksi menyerahkan nota kosong yang sudah di stempel;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 735/KR/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016, ada belanja ATK dibayarkan kepada saksi SUSIANTA “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 296.100,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian sejumlah tersebut;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 411/KR/VII/2016 tanggal 28 Juli 2016, ada belanja ATK dibayarkan kepada saksi NIA “TOKO SYUKUR” sebesar 225.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian sejumlah tersebut hanya Rp.8.100,-;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 615/KR/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016, ada belanja ATK dibayarkan kepada saksi ERNIA ISNA UNTARI “TOKO SYUKUR” sebesar 125.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar tersebut;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 616/KR/X/2017 tanggal 21 Oktober 2017, ada belanja Cetak Materi Kegiatan Pelatihan dibayarkan kepada saksi ERNIA ISNA UNTARI “TOKO SYUKUR” sebesar 480.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar tersebut;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : -/KR/IX/2015 tanggal 5 September 2015, ada belanja ATK dibayarkan kepada saksi ERNIA ISNA UNTARI “TOKO SYUKUR” sebesar 64.100,-. Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar tersebut namun stempel benar milik toko syukur;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : -/KR/X/2015 tanggal 2 Oktober 2015, ada belanja ATK dibayarkan kepada saksi ERNIA ISNA UNTARI “TOKO SYUKUR” sebesar 5.000,- sebanyak 5 (lima) kali total Rp.25.000,- Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar tersebut namun stempel benar milik toko syukur;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : -/KR/XI/2015 tanggal 24 November 2015, ada belanja ATK dibayarkan kepada saksi ERNIA ISNA UNTARI “TOKO SYUKUR” sebesar Rp.65.000,- Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar tersebut namun stempel benar milik toko syukur;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 198/KR/VI/2016 tanggal 6 Juni 2016, ada belanja ATK dibayarkan kepada saksi ERNIA ISNA UNTARI “TOKO SYUKUR” sebesar Rp.269.500,- Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar tersebut namun stempel dan tandatangan benar milik toko syukur;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 643 tanggal 2 November 2017, ada belanja ATK dibayarkan kepada saksi ERNIA ISNA UNTARI “TOKO SYUKUR” sebesar Rp.25.000,- Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar tersebut hanya Rp.11.000,-
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 401 tanggal 28 Mei 2018, ada belanja ATK dibayarkan kepada saksi ERNIA ISNA UNTARI “TOKO SYUKUR” sebesar Rp.128.850,- Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar tersebut;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 448 tanggal 10 Juli 2018, ada belanja Cetak Foto/Dokumentasi dibayarkan kepada saksi ERNIA ISNA UNTARI “TOKO SYUKUR” sebesar Rp.60.000,- Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar tersebut hanya Rp.4.995,-.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengaku tidak mengetahui transaksi -transaksi yang diterangkan saksi;
ERNIA ISNA UNTARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di foto copy Syukur yang bergerak dibidang usaha foto copy, pengetikan, dan penyediaan alat tulis kantor (ATK), sejak tahun 2012;
Bahwa toko Syukur hanya berjarak ± 60 meter dari balai Desa Banguncipto;
Bahwa bukti kas pengeluaran (Ben 26.a) kosong dari pemerintah Desa Banguncipto sering disodorkan kepada saksi dan karyawannya oleh pihak desa Banguncipto diantaranya sdr. Tri Laksono, sdr.Andreas dan sdri.Lia Yuniarti sesaat setelah transaksi;
Bahwa setiap transaksi di toko saksi selalu memberikan nota riil, dan juga nota kosong bila diminta oleh pihak Desa Banguncipto;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 810 tanggal 29 November 2018, ada belanja ATK dibayarkan kepada “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 800.000,-. Terhadap bukti tersebut, saksi menerangkan tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 800.000,- yang benar hanya Rp.36.800,-
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 866 tanggal 27 Desember 2018, ada belanja ATK dibayarkan kepada “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 750.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 750.000,-
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 68 tanggal 29 Januari 2018, ada belanja ATK dibayarkan kepada “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 800.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 800.000,- yang benar Rp.9.000,-
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 51 tanggal 23 Januari 2018, ada belanja ATK dibayarkan kepada “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 700.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 700.000,- yang benar Rp.92.000,-
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 435 tanggal 7 Juni 2018, ada belanja ATK dibayarkan kepada “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 930.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 930.000,- yang benar Rp.45.800,-
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 629 tanggal 23 Agustus 2018, ada belanja ATK dibayarkan kepada “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 549.840,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 549.840,- ;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 737 tanggal 29 Oktober 2018, ada belanja ATK dibayarkan kepada “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 650.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 650.000,- yang benar Rp.265.575,-;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 866/KR/VIII/2016 tanggal 01 Agustus 2016, ada belanja Alat Tulis Kantor, dibayarkan kepada saksi SUSIANTA “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 264.000,- dan Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 867/KR/VIII/2016 tanggal 01 Agustus 2016, ada belanja Alat Tulis Kantor, dibayarkan kepada saksi SUSIANTA “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 12.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 264.000,- dan Rp 12.000,- karena tanda tangan dan tulisan pada nota bukan milik saksi maupun karyawan saksi namun stempel benar milik toko syukur;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 765/KR/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016, ada belanja ATK dibayarkan kepada saksi SUSIANTA “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 715.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 715.000,- yang benar tidak sampai Rp.50.000,-
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 701.a/KR/XII/2016 tanggal 05 Desember 2016, ada belanja Alat Tulis Kantor, dibayarkan kepada saksi SUSIANTA “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 217.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 217.000,- yang benar hanya Rp.2.400,- karena bukan tulisan saksi maupun karyawan saksi dan bukan tanda tangan saksi;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 697/KR/XII/2016 tanggal 05 Desember 2016, ada belanja Alat Tulis Kantor, dibayarkan kepada saksi SUSIANTA “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 249.500,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian di toko saksi sejumlah Rp 249.500,-karena nota memang benar dari toko saksi yang sudah di stempel tapi bukan tulisan saksi maupun karyawan saksi juga bukan tanda tangan saksi;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 698/KR/XII/2016 tanggal 05 Desember 2016, ada belanja Alat Tulis Kantor, dibayarkan kepada saksi SUSIANTA “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 128.900,-. Terhadap bukti tersebut, yang benar adalah untuk nota pembelian Rp 56.400,- (nomor nota 000059) sedangkan nota pembelian Rp 72.500,- (nomor nota 000016) tidak benar karena bukan tulisan dan tanda tangan saksi maupun karywawan saksi. Sedangkan waktu itu saksi menyerahkan nota kosong yang sudah di stempel;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 735/KR/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016, ada belanja ATK dibayarkan kepada saksi SUSIANTA “TOKO SYUKUR” sebesar Rp 296.100,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian sejumlah tersebut;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 411/KR/VII/2016 tanggal 28 Juli 2016, ada belanja ATK dibayarkan kepada saksi NIA “TOKO SYUKUR” sebesar 225.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak benar ada pembelian sejumlah tersebut hanya Rp.8.100,-;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 615/KR/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016, ada belanja ATK dibayarkan kepada saksi ERNIA ISNA UNTARI “TOKO SYUKUR” sebesar 125.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar tersebut;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 616/KR/X/2017 tanggal 21 Oktober 2017, ada belanja Cetak Materi Kegiatan Pelatihan dibayarkan kepada saksi ERNIA ISNA UNTARI “TOKO SYUKUR” sebesar 480.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar tersebut;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : -/KR/IX/2015 tanggal 5 September 2015, ada belanja ATK dibayarkan kepada saksi ERNIA ISNA UNTARI “TOKO SYUKUR” sebesar 64.100,-. Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar tersebut namun stempel benar milik toko syukur;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : -/KR/X/2015 tanggal 2 Oktober 2015, ada belanja ATK dibayarkan kepada saksi ERNIA ISNA UNTARI “TOKO SYUKUR” sebesar 5.000,- sebanyak 5 (lima) kali total Rp.25.000,- Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar tersebut namun stempel benar milik toko syukur;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : -/KR/XI/2015 tanggal 24 November 2015, ada belanja ATK dibayarkan kepada saksi ERNIA ISNA UNTARI “TOKO SYUKUR” sebesar Rp.65.000,- Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar tersebut namun stempel benar milik toko syukur;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 198/KR/VI/2016 tanggal 6 Juni 2016, ada belanja ATK dibayarkan kepada saksi ERNIA ISNA UNTARI “TOKO SYUKUR” sebesar Rp.269.500,- Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar tersebut namun stempel dan tandatangan benar milik toko syukur;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 643 tanggal 2 November 2017, ada belanja ATK dibayarkan kepada saksi ERNIA ISNA UNTARI “TOKO SYUKUR” sebesar Rp.25.000,- Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar tersebut hanya Rp.11.000,-
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 401 tanggal 28 Mei 2018, ada belanja ATK dibayarkan kepada saksi ERNIA ISNA UNTARI “TOKO SYUKUR” sebesar Rp.128.850,- Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar tersebut;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 448 tanggal 10 Juli 2018, ada belanja Cetak Foto/Dokumentasi dibayarkan kepada saksi ERNIA ISNA UNTARI “TOKO SYUKUR” sebesar Rp.60.000,- Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar tersebut hanya Rp.4.995,-.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengaku tidak mengetahui transaksi -transaksi yang diterangkan saksi;
SUWARDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi selaku pemilik Bengkel Las Adi Surya;
Bahwa pada tahun 2017 saksi pernah mengganti atap kanopi di Balai desa Banguncipto kemudian saksi memberikan nota kosong;
Bahwa sebelumnya pada tahun 2014 pernah membuat loket kaca di desa Banguncipto sejumlah Rp.8.714.000,- juga memberikan nota kosong serta menandatangani bukti kas pengeluaran (Ben.26.a) dari pemerintah Desa Banguncipto;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 172/KR/X/2014 tanggal 09 Oktober 2014, ada pembayaran kepada Suwardi ARDI SURYA untuk belanja Bahan Baku Bangunan Belanja material pembangunan sarana publik ruang pelayanan umum komplek kantor Desa Banguncipto sehingga total sebesar Rp. 8.714.000,-. Terhadap bukti tersebut benar Sdr. Tri Laksono dari pihak pemerintah desa Banguncipto pernah belanja material berupa alumunium dan kaca untuk kegiatan membuat loket kaca alumunium tahun 2014 dengan total pembayaran sekitar delapan jutaan namun pada surat bukti kas pengeluran yang diperlihatkan oleh pemeriksa bukan tanda tangan saksi dan untuk stempel benar. Bahwa sdr.Tri Laksono meminta nota kosong dalam pembelian tersebut karena saksi tidak pernah memberikan nota asli yang terisi rincian pembelian;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Nota pembelian dari ARDI SURYA pada tanggal 09 Oktober 2014 berupa kusen alumunium, kaca bening 5mm, semen, kalsit, pasir, besi beton, besi bendrat, kricak ¾, bambu, cat alumunium, cat tembok, ember, paku, kuas dengan total sebesar Rp 8.714.000,- (delapan juta tujuh ratus empat belas rupiah) (nota pembelian terlampir tanggal 09 oktober 2014. Terhadap bukti tersebut, memang benar itu Nota dan Cap dari bengkel las ARDI SURYA namun bukan tanda tangan saksI, dan benar ada pembelian kusen alumunium dan kaca bening 5mm, namun untuk semen dan pasir saksi tidak menjual atau menyediakannya dan untuk tulisan dan tandatangan bukan saksi. Waktu itu pihak pemerintah desa Bangun cipto meminta Nota kosongan yang sudah di stempel ketika itu yang meminta nota saksi tidak ingat;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 172/KR/X/2014 tanggal 09 oktober 2014, ada pembayaran kepada ARDI SURYA untuk upah tenaga kerja pembangunan sarana publik dari Minggu pertama tgl 11 s/d 16 Agustus 2014 dan minggu kedua tgl 18 s/d 23 agustus 2014.dengan total sebesar Rp 1.440.000,-. terhadap bukti tersebut saksi tidak pernah menerima upah tenaga kerja dan bukan tanda tangan saksi. Tenaga kerja borongan berasal dari saksi dalam barang bukti tertulis sugimin, sujadi dan saksi namun saksi tidak mengenal orang tersebut;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 624/KR/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017, pembayaran kepada ARDI SURYA untuk Perbaikan atap kantor sebesar Rp 5.620.000,-. terhadap bukti tersebut benar saksi mengerjakan atap kantor namun nominal yang benar senilai Rp.1.850.000,- (terima uang dari Sumadi) saksi tidak pernah tandatangan untuk Ben.26 saksi hanya dimintai nota kosong oleh Sumadi setelah pengerjaan selesai.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Terdakwa mengaku tidak mengetahui
SUMARNO, dihadapan persidangan dan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah pemilik Bengkel Family Motor di Sentolo Kulon Progo yang usahanya dibidang jual beli spare part motor serta service motor;
Bahwa Terdakwa pernah meminta nota kosong kepada saksi, nota tersebut ada tulisan nama usahanya “Family Motor”;
Bahwa Terdakwa pernah memakai jasa service motor dan ganti spare part motor di bengkel saksi pada tahun 2016 dengan kendaraan Supra 125 plat merah dan pernah memberikan nota kosong;
Bahwa nilai paling besar yang pernah diberikan oleh Terdakwa adalah Rp.240.000,-
Bahwa untuk harga spare part aki paling mahal Rp.300.000,- (berdasar nota Family Motor tertulis item aki seharga 440 ribu), harga spare part naik turun tidak signifikan, service Rp.30.000,- dan ganti Oli Rp.35.000;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 530/KR/X/2016 tanggal 08 Desember 2016, ada belanja suku cadang, dibayarkan kepada saksi MARNO “FAMILY MOTOR” sebesar Rp 1.000.000,-. Terhadap bukti tersebut benar itu nota saksi tapi pembeliannya tidak sebanyak itu Rp 1.000.000,- karena hanya Rp 240.000,- . Terhadap transaksi ini, Terdakwa pernah meminta nota kosong yang sudah ditandatangani dan distempel oleh saksi. Tulisan perihal transaksinya bukanlah tulisan tangan saksi;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa:
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 529/KR/X/2016 tanggal 08 Desember 2016, ada belanja service, dibayarkan kepada saksi MARNO “FAMILY MOTOR” sebesar Rp 400.000,-.
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 31A tanggal 14 Januari 2017, ada belanja servis dan suku cadang, dibayarkan kepada saksi SUMARNO “FAMILY MOTOR” sebesar Rp 550.000,-.
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 305.a tanggal 27 Mei 2017, ada belanja servis dan suku cadang, dibayarkan kepada saksi SUMARNO “FAMILY MOTOR” sebesar Rp 630.000,-
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 620.a tanggal 21 Oktober 2017, ada belanja servis dan suku cadang, dibayarkan kepada saksi SUMARNO “FAMILY MOTOR” sebesar Rp 170.000,-.
Terhadap bukti tersebut benar itu stempel “Family Motor” dan tandatangan benar kepunyaan saksi namun Terdakwa tidak ada servis di tempat saksi pada tanggal-tanggal tersebut. Saksi pernah dimintai nota kosong oleh Terdakwa yang sudah distempel oleh saksi dan tulisan tangan namun nota bukan tulisan saksi.
Bahwa sesuai Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 654 tanggal 04 September 2018, ada belanja servis dan suku cadang, dibayarkan kepada saksi SUMARNO “FAMILY MOTOR” sebesar Rp 185.000,-. Iya, benar itu nota saksi dan memang ada pembelian sebesar Rp 185.000.
TANGGAPAN TERDAKWA :
Sepeda motor Supra X 125 dibeli pada tahun 2016 sedangkan sebelumnya memakai sepeda motor legenda. Bahwa anggaran pada tahun 2014-2019 tersebut dipakai untuk 2 (dua) kendaraan. Namun keseharian Terdakwa menggunakan kendaraan roda 4 (empat).
PUJIYANTO, dihadapan persidangan dan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah pelaku usaha dibidang jasa pasang AC “Puji Service” bekerjasama dengan toko TIP TOP Jaya pernah memasang 1 (satu) unit di Balai Desa Banguncipto dan pernah memberikan nota kosong ke Terdakwa serta menandatangani bukti kas pengeluaran (Ben.26) kosong yang dikeluarkan kantor Desa Banguncipto;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 865/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelayanan Umum Masyarakat, Belanja Modal AC, dibayarkan ke sdr.ADIT “TIP TOP JAYA” sebesar Rp 13.000.000,- ada pembayaran kepada saksi ADIT “TIP TOP JAYA” untuk pembelian 3 (tiga) buah AC Rp 7.750.000,- dan pembayaran kepada saksi (PUJIYANTO) Jasa Pasang AC sebesar Rp 5.250.000,-. Bahwa untuk pembelian AC saksi tidak mengetahui. Saksi hanya mengambil AC di TOP TOP Jaya dengan upah Rp.200.000 untuk bensin. Sedangkan pada nota jasa pasang AC yang ditunjukkan kepada saksi itu tidak benar. Yang benar saksi hanya memasang 1 (satu) unit AC dengan biaya sebesar Rp 350.000,- yang dibayarkan oleh Terdakwa langsung kepada saksi. Sehingga biaya pemasangan AC sebanyak 3 (tiga) buah sebesar Rp 5.250.000,- adalah tidak benar. Karena waktu itu saksi dimintai nota kosong oleh Pak Kades dan saksi tanda tangan lalu membubuhkan stempel pada nota kosong yang diminta Pak Kades.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Terdakwa mengaku meminta tolong kepada saksi untuk memasang AC karena memang keahlian saksi dan merupakan warga desa Banguncipto.
EKO HINDRIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah teknisi Komputer sekaligus pemilik “Zero Computindo”
Bahwa dari desa Banguncipto pernah meminta nota kosong kepada saksi dengan mengatakan “karena harus membayar pajak maka nota nya harus diganti” ;
Bahwa yang biasa meminta stempel pada bukti kas pengeluaran Bend 26 kepada saksi adalah sdr. Sumadi dan Sdr.Andreas;
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2016 Terdakwa belanja laptop bukan dengan nilai sejumlah Rp.5.750.000,-, namun yang benar adalah sejumlah Rp.5.050.000,-;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2016 nilai transaksi Terdakwa bukan sejumlah Rp.925.000,-, namun yang benar sejumlah Rp.830.000,-;
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2016 nilai transaksi Terdakwa bukan sejumlah Rp.6.500.000,-, melainkan yang benar sejumlah Rp.5.640.000,-;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2016 nilai transaksi Terdakwa bukan sejumlah Rp.13.000.000,-, melainkan yang benar adalah sejumlah Rp.11.575.000,-;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2016 nilai transaksi Terdakwa bukan sejumlah Rp.2.200.000,-, melainkan yang benar sejumlah Rp.1.700.000,-;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa:
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : /KR/IX/2015 tanggal 05 September 2015, ada pembayaran kepada saksi (Zero Computindo) untuk belanja papan nama kegiatan dengan total sebesar Rp 200.000,-. Terhadap bukti tersebut, saksi menerangkan tidak ada transaksi sebesar nilai tersebut. Nota dan stempel benar milik saksi, namun yang tertera bukan tanda tangan saksi;
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : /KR/X/2015 tanggal 02 Oktober 2015, ada pembayaran kepada saksi (Zero Computindo) untuk belanja papan nama kegiatan dengan total sebesar Rp 100.000,-. Terhadap bukti tersebut, saksi menerangkan tidak ada transaksi sebesar nilai tersebut. Stempel asli sedangkan tanda tangan bukan tanda tangan saksi;
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 446 /KR/XI/2016 tanggal 21 November 2016, ada pembayaran kepada saksi (Zero Computindo) untuk belanja dokumentasi kegiatan dengan total sebesar Rp 600.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar nilai tersebut. Stempel tertera asli namun yang tertera bukan tanda tangan saksi;
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 633/KR/XI/2016 tanggal 07 November 2016, ada pembayaran kepada saksi (Zero Computindo) untuk belanja papan nama kegiatan pelatihan sebesar Rp 200.000,-. Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar tersebut, stempel asli namun bukan tanda tangan saksi;
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : /KR/VII/2017 tanggal 15 Juli 2017, ada pembayaran kepada saksi (Zero Computindo) untuk belanja papan nama kegiatan dengan total sebesar Rp 223.300,- Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar tersebut, stempel asli namun bukan tanda tangan saksi;
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : /KR/VII/2017ctanggal 15 Juli 2017, ada pembayaran kepada saksi (Zero Computindo) untuk belanja papan nama kegitan dan rambu lalu lintas dengan total sebesar Rp 580.400,-. Terhadap bukti tersebut, tidak ada transaksi sebesar tersebut, stempel asli namun bukan tanda tangan saksi;
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 532/KR/X/2016 tanggal 14 Oktober 2017, ada pembayaran kepada saksi (Zero Computindo) untuk belanja papan nama kegitan dan rambu lalu lintas dengan total sebesar Rp 75.000,-. Terhadap bukti tersebut benar ada transaksi sebesar Rp 75.000,-;
1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 779/KR/XX/2018 tanggal 12 November 2018, ada pembayaran kepada saksi (Zero Computindo) untuk belanja komputer dan printer sebesar Rp 8.710.000,-. Terhadap bukti tersebut yang benar adalah pembelian Printer Rp.1.995.000, Komputer Rp.3.950.000 dan stabilizer Rp.390.000,- total sebesar Rp.6.335.000,-.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa mengaku untuk pembelian laptop memberikan downpayment
MARYANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi sempat menjadi anggota BPD (Badan Pemusyawarakatan Daerah) dari tahun 2007. Selain itu saksi juga bekerja sebagai buruh harian lepas di desa Banguncipto;
Bahwa parkir Rumah Sakit Nyi Angeng Serang dulu dimasukkan dalam APBDes namun tidak terealisasi karena tidak ada uang yang masuk ke kas desa;
Bahwa tugas saksi selaku anggota BPD dahulu yaitu:
Menampung aspirasi masyarakat.
Menggali aspirasi masyarakat.
Mengelola aspirasi masyarakat.
Menyalurkan aspirasi masyarakat.
Menyelenggarakan musyawarah BPD.
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa
Bahwa Struktur organisasi di Pemerintahan Desa Banguncipto :
Kepala Desa : Humam Sutopo;
Sekretaris Desa : Saiful Anwar;
Bendahara : Sumadi kemudian diganti Lia Yuniarti
Kaur Pembangunan: Tri Laksono;
Kaur pemerintahan : Sri Purniwati kemudian diganti Sumadi;
Kaur Kesra : Adi Sasmita (Alm) diganti oleh Sri Purniwati
Bahwa yang membuat APBDes yang berisi program pembangunan desa adalah perangkat desa kemudian dimusyawarahkan dengan BPD (Badan Pemusyawarakatan Daerah) kemudian disahkan;
Bahwa isi dari Peraturan Desa pada intinya untuk menjalankan program pembangunan sebagian dari pemerintah desa sebagai dari dana nasional yang diawasi oleh BPD (Badan Pemusyawarakatan Daerah);
Bahwa saksi pernah diminta oleh Terdakwa untuk mengerjakan atap kantor 2 (dua) kali dikerjakan selama ± 3 mingguan dengan dibantu pekerja sebanyak 6 (orang) yaitu Sakso, Sodik, Suparjan, Sugimin, Marsidi dan Mulyono;
Bahwa saksi pernah diminta untuk menandatangani bukti pengeluaran kas (Bend 26a), tapi saksi tidak membubuhkan stempel karena saksi tidak memiliki stempel;
Bahwa saksi pernah dimintai nota kosong sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa lahan parkir Rumah Sakit Nyi Angeng Serang merupakan tanah kas desa;
Bahwa aset desa dari tanah yang disewakan ada di dusun Bantar Kulon, mulanya digunakan untuk pertanian kemudian masuk ke kas desa;
Bahwa mengenai pembangunan pasar desa menggunakan tanah uruk yang diambil dari gunung yang sudah tidak produktif di dusun Bantarjo dikerjakan pada tahun 2017 s.d 2018;
Bahwa terkait tanah sultan ground saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pekerjaan dan menerima uang seperti dimaksud dalam bukti yang diperlihatkan penuntut umum, yang berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 777 tanggal 12 November 2018, ada belanja perawatan kantor dan lingkungan, belanja perbaikan atap kantor dan lingkungan, dibayarkan kepada saudara MARYANA sebesar Rp 2.799.000,-. Terhadap bukti tersebut saksi tidak menerima;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 195 tanggal 26 Maret 2018, ada belanja perawatan kantor dan lingkungan, belanja upah tenaga kerja perbaikan atap kantor dan lingkungan, dibayarkan kepada saudara MARYANA sebesar Rp 5.520.000,-. Terhadap bukti tersebut saksi menerangkan, benar desa Banguncipto pernah melakukan perbaikan atap kantor, tapi dikerjakan pada bulan puasa tapi saksi lupa seberapa besar yang diterima saksi. Ketika itu yang mengerjakan ada 6 orang sehingga saksi menerima Rp 5.520.000,- untuk membayar upah tukang selama 1 (satu) bulan atau 4 minggu. Masalah bulan kerjanya lupa, tetapi betul bekerja pada tahun 2018. Yang menyerahkan kwitansi kosong kepada saksi adalah Terdakwa dan saksi tandatangani karena merasa tidak enak kepada Terdakwa. Honor tukang juga diserahkan langsung kepada saksi oleh Terdakwa;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa: 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 161 tanggal 15 Maret 2018, ada belanja perbaikan atap kantor kepada saudara MARYANA sebesar Rp 2.623.000,-. Terhadap bukti tersebut benar saksi menerima honor tersebut;
TANGGAPAN TERDAKWA:
Ada pengerjaan perawatan, pengecatan pagar bumi di kantor balai desa untuk pembayaran terdakwa meminta kepada bendahara desa.
SUGIMIN, dbawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperintahkan untuk mengecat dan membetulkan atap di tahun 2018;
Bahwa pada tahun 2017 tidak ada pengecatan;
Bahwa saksi dapat pekerjaan tersebut dari dukuh Surono;
Bahwa pekerjaan memperbaiki atap dikerjakaan 7 (tujuh) orang, sedangkan untuk pengerjaan pengecatan dilakukan 3 (tiga) orang yaitu saksi, Sdr.Sudaryanto dan Sdr.Sumarmanto dengan upah Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Terdakwa diberikan kepada pak Maryana kemudian dibagi setiap sabtu sore di Kantor Kelurahan Banguncipto;
Bahwa Pemeriksa memperlihatkan bukti berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 867/KR/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017, ada belanja perawatan kantor dan lingkungan, belanja pembelian cat dan kuas, honor pengecatan dibayarkan sebesar Rp 1.560.000,- dibayarkan kepada SUPARDJAN. Terhadap bukti tersebut saksi menerangkan tidak pernah melakukan pengecatan di desa banguncipto pada tahun 2017;
Bahwa Pemeriksa memperlihatkan bukti berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 811/KR/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017, ada belanja perawatan kantor dan lingkungan, Honor Tukang dibayarkan sebesar Rp 900.000,- dibayarkan kepada SUGIMAN, MARYANA DAN SUPARDJAN. Terhadap bukti tersebut, saksi menerangkan tidak pernah melakukan pengecatan di desa Banguncipto pada tahun 2017;
Bahwa Pemeriksa memperlihatkan bukti berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 777 tanggal 12 November 2018, ada belanja perawatan kantor dan lingkungan, belanja perbaikan atap kantor dan lingkungan, dibayarkan kepada saudara MARYANA sebesar Rp 2.799.000,-. Terhadap bukti tersebut memang benar adanya, tetapi dikerjakan pada bulan puasa akan tetapi saksi lupa terima berapa. Ketika itu yang mengerjakan ada saksi dan sdr. Maryana dan menerima honor. Yang menyerahkan honor adalah sdr. Maryana di Balai Desa;
Bahwa Pemeriksa memperlihatkan bukti berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 195 tanggal 26 Maret 2018, ada belanja perawatan kantor dan lingkungan, belanja upah tenaga kerja perbaikan atap kantor dan lingkungan, dibayarkan kepada saudara MARYANA sebesar Rp 5.520.000,-. Apakah benar pihak pemerintah desa Banguncipto pernah melakukan perbaikan atap kantor kepada saudara dan apakah benar kuitansi sebesar Rp 5.520.000,- yang saudara tandatangani tersebut. Terhadap bukti tersebut memang benar adanya. Tetapi dikerjakan pada bulan puasa dan saya lupa terima berapa. Ketika itu yang mengerjakan ada 6 orang sehingga saya menerima upah tukang selama 1 (satu) bulan atau 4 minggu. Yang meNyerahkan Honor tukang kepada saya adalah Pak MARYANA;
SUPARDJAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi bersama dengan Sdr.Sugimin pada tahun 2017 mengerjakan perawatan pengecatan kantor dengan honor diberikan 1 (satu) minggu sekali;
Bahwa saksi tidak pernah menerima daftar hadir ataupun tandatangan;
Bahwa saksi pernah mendapatkan uang bantuan bedah rumah sebesar Rp.10.000.000,- (supuluh juta rupiah);
Bahwa Pemeriksa memperlihatkan bukti berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 867/KR/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017, ada belanja perawatan kantor dan lingkungan, belanja pembelian cat dan kuas, honor pengecatan dibayarkan sebesar Rp 1.560.000,- dibayarkan kepada SUPARDJAN. Terhadap bukti tersebut, saksi menerangkan tidak pernah melakukan pengecatan di desa Banguncipto pada tahun 2017 karena saksi tidak bisa mengecat. Tanda tangan yang terdapat pada Bukti Kas Pengeluaran bukan tanda tangan saksi;
Bahwa Pemeriksa memperlihatkan bukti berupa : 1 (satu) bundel Bukti Kas Pengeluaran Desa Banguncipto Nomor : 811/KR/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017, ada belanja perawatan kantor dan lingkungan, Honor Tukang dibayarkan sebesar Rp 900.000,- dibayarkan kepada SUGIMAN, MARYANA DAN SUPARDJAN. Terhadap bukti tersebut, saksi tidak pernah melakukan pengecatan di desa Banguncipto pada tahun 2017 dan tidak menerima uang sebagaimana dalam bukti kas pengeluaran tersebut. Tanda tangan yang tertera bukanalah tanda tangan saksi.
TANGGAPAN TERDAKWA:
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan.
SUMADI (Saksi Mahkota), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi selaku Bendahara Desa Banguncipto pernah menarik dana APB Desa bersama-sama dengan Terdakwa tanpa SPP dan SPM;
Bahwa penarikan dana APB Desa tanpa melalui SPP dan SPM diketahui saksi sebagai bentuk pelanggaran hukum. Akan tetapi, karena perintah Terdakwa yang adalah pimpinan saksi hal tersebut tetap dilakukan saksi;
Bahwa perintah penarikan dana APB Desa dari Terdakwa seringkali dilakukan dengan lisan kepada saksi, tidak pakai surat;
Bahwa benar saksi dalam keadaan sadar dalam melaksanakan perintah Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2018 tidak ada kejadian seperti di tahun 2017 yaitu penarikan uang tanpa SPM dan SPP;
Bahwa ada pemotongan anggaran yang dilakukan untuk mensiasati tindak lanjut atas rekomendasi pengembalian dana APB Desa yang menjadi temuan dalam audit tahunan atas tahun anggaran sebelumnya. Jadi tindak lanjut atas temuan tersebut dilakukan dengan menggunakan anggaran dana APB Desa tahun yang sedang berjalan;
Bahwa Terdakwa pernah meminjam uang senilai Rp.156.000.000,- untuk keperluan pribadi;
Bahwa salah satu temuan hasil audit akhir masa jabatan (AMJ) adalah adanya ketekoran kas senilai Rp227.006.789,00
Bahwa pengembalian dana atas temuan selain yang Rp.227.006.789,- yang dikembalikan memakai uang pribadi, dilakukan dengan menggunakan dana APB Desa kembali yang tahun berjalan;
Bahwa pengurukan lahan kios pasar desa tertuang dalam perubahan APB Desa tahun 2017;
Bahwa proses pencairan dana kegiatan pengurukan adalah dengan sistem bon, yaitu dengan menggunakan/meminjam anggaran dari kegiatan lain;
Bahwa pengurukan dilakukan sebelum sahnya perubahan APB Desa tahun 2017. Sifatnya Bon dulu dengan meminjam anggaran kegiatan lain. Perubahan APB Desa tidak diiringi dengan penambahan dana APB Desa.
Bahwa penarikan dana untuk kegiatan pengurukan tersebut dilakukan tanpa menggunakan SPP dan SPM;
Bahwa sesuai keputusan Terdakwa selaku Kepala Desa, pengembalian dana pengurukan lahan pasar Desa Banguncipto senilai Rp.23.000.000,-, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi temuan audit AMJ, diambil dari dana APB Desa;
Bahwa saksi pernah ke bank berdua saja dengan Terdakwa tanda tangan slip penarikan dana dari rekening kas desa. Saksi yang membawa uang penarikan sejumlah Rp112.000.000,00. Udang tersebut kemudian diserahkan saksi kepada Terdakwa dikantor desa. Tanda terima berupa kuitansi yang dibuat oleh Terdakwa dan disimpan oleh saksi;
Bahwa bendahara desa tidak masuk dalam TPK, tapi saksi pernah melaksanakan kegiatan karena Terdakwa selaku kepala desa menyuruh saksi untuk melaksanakan kegiatan tersebut salah satunya bidang kesra/urusan umum. Saksi disuruh Terdakwa melakukan pembelian tas, seragam paud, timbangan infantometer;
Bahwa Terdakwa selaku kepala desa juga belanja sendiri, diantaranya: belanja tanah urug senilai Rp130.000.000,00, belanja batu split untuk kegiatan pembangunan sejumlah Rp15.000.000,00;
Bahwa pembangunan gedung tidak dilaksanakan, pelebaran tembok timur yang rencananya ditinggikan dan dilebarkan pada tahun 2016 tapi tidak dilaksanakan dengan alasan dana tidak cukup, rencana perombakan gedung serbaguna juga tidak dilaksanakan sehingga anggarannya dicatat sebagai silpa;
Bahwa benar Silpa tahun 2016 diambil Terdakwa dan dikembalikan pada tahun 2017. Selanjutnya diambil kembali oleh Terdakwa pada tahun 2017;
Bahwa SHU bumdes dimasukkan kembali setelah ada audit 2019. Terkait hal tersebut, Bendahara lama, saksi dan Terdakwa di panggil IRDA Kabupaten Kulon Progo. Kami bertiga membuat pernyataan sanggup mengembalikan uang tersebut;
Bahwa perjalanan dinas tidak diberikan kepada yang berhak karena untuk mencukupi dana sosial saat menjenguk perangkat desa yang sakit dan untuk pengukuran tanah kas desa;
Bahwa struktur organisasi Pemerintah Desa Banguncipto sejak tahun 2014 s/d 2018;
Kepala Desa
:
HUMAM SUTOPO (tahun 2014 s/d 2020)
Sekretaris Desa
:
Syaiful anwar (2016 s/d sekarang)
Kaur Umum
:
LIA YUNIARTI (Desember 2015 s/d 10 Januari 2019)
PTH Kaur Umum mulai Januari 2019 s/d sekarang
Kasi Pemerintahan
:
SRI PURNIWATI (Tahun 2006 s/d 2018)
Kaur Perencanaan dan
Keuangan
:
SUMADI (Tahun 2014 s/d 2018)
Bendahara
:
TRI LAKSONO (Tahun 2014 s/d pertengahan 2015)
SUMADI (pertengahan 2015 s/d 10 Januari 2019)
LIA YUNIARTI (10 Januari 2019 s/d sekarang;)
Kasi Kesra
(Kemasyarakatan)
:
ADI SASMITO (tahun 2014 s/d pertengahan 2017, Meninggal APRIL 2018)
SRI PURNIWATI (pertengahan 2017 s/d sekarang);
Bahwa tugas saksi selaku Kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan antara lain:
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
Menerima, menyimpan, mencatat, mengeluarkan sesuai dengan perintah Kepala Desa;
Menyerahkan uang Kas Desa ke masing-masing TPK(Tim Pelaksana Kegiatan);
Menerima SPJ (Surat Pertanggungjawaban) penggunaan uang Kas Desa dari masing-masing TPK (Tim Pelaksana Kegiatan);
Memasukkan dalam BKU (Buku Kas Umum) SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang saksi terima dari penggunaan uang Kas Desa dari masing-masing TPK (Tim Pelaksana Kegiatan);
Melaporkan penggunaan uang yang sudah dilakukan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) kepada Saksi ke Kepala Desa.
Bahwa penyusunan APB Desa yaitu dari rapat pedukuhan untuk mendengar aspirasi dan kebutuhan masyarakan pedukuhan. Hasilnya kemudian dibawa ke rakor desa dan diverifikasi untuk mentargetkan skala prioritas yang bisa masuk APB Desa;
Bahwa benar pernah ada temuan dari audit BPKP dan sudah ada pengembalian baik dari terdakwa maupun saksi;
Bahwa pelaksana kegiatan mengenai pembangunan fisik dilaksanakan oleh Sdr.Tri Laksono;
Bahwa mekanisme pencairan dana kegiatan APB Desa yakni Kasi/Kaur memohon kepada Kepala Desa dengan menerbitkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) melalui sekretaris desa, selanjutnya diverifikasi oleh sekretaris desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa dan kepala desa menerbitkan surat perintah membayar (SPM) kepada bendahara desa. Selanjutnya bendahara desa melakukan penarikan dana dari rekening kas desa dengan mengisi slip penarikan dana dan menandatanganinya bersama dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2017 sepengetahuan saksi ada kegiatan yang tidak direalisasi;
Bahwa dalam hal teknis penarikan dana, bendahara desa dan kepala desa menandatangani slip penarikan dana dan menyerahkannya ke Bank. Seperti Ketika saksi dan Terdakwa menarik dan membawa tunai uang sebesar Rp.112.000.000,00. Uang tersebut seluruhnya saksi berikan kepada Terdakwa;
Bahwa mekanisme penarikan dana dengan SPM digunakan sampai tahun 2015. Setelah tahun 2015, SPM tidak lagi digunakan;
Bahwa tugas dan fungsi Terdakwa terkait penggunaan keuangan desa yaitu : sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa serta bertangungjawab dalam penggunaan keuangan desa. Hal tersebut sudah dilaksanakan namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa Terdakwa menjadi Bendahara di Desa Banguncipto sejak Mei 2015 s/d Desember 2018. Awalnya, Terdakwa keberatan untuk diangkat sebagai bendahara dan sudah 3 (tiga) kali mengajukan pengunduran diri karena kurangnya kemampuan saksi dalam menggunakan komputer namun permohonan tersebut tidak dikabulkan Terdakwa. Akhirnya baru pada tahun 2019 diganti;
Bahwa kewenangan dan kekuasaan Kepala Desa yaitu mengawasi pembangunan yang ada di desa dan bertanggungjawab;
Bahwa pada bulan Desember 2017 ada kegiatan yang tidak terlaksana namun dana kegiatannya sudah sempat ditarik. Sehingga dana yang diperuntukaan bagi kegiatan tersebut secara pembukuan masuk SILPA, 31 Desember 2017. Akan tetapi dana yang sempat ditarik tersebut tidak dikembalikan ke kas (rekening) desa;
Bahwa kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan sdr.Tri Laksono, penyerahan dana kegiatannya disertai kuitansi dari saksi kepada sdr. Tri Laksono. Dan dalam pembayarannya dengan pihak ketiga selalu disertai bukti kas pengeluaran (Bend 26);
Bahwa pembangunan aspal jalan di Bantar Wetan senilai Rp.100.000.000,- sudah dilaksanakan dan ditinjdaklanjuti namun SPJnya belum semua;
Bahwa kebiasaan dalam hal pencairan dana kegiatan di Desa Banguncipto, bendahara desa setelah menarik dana dari rekening kas desa menyerahkan dana tersebut ke pelaksana kegiatan. Hal itulah yang dilakukan saksi selama ini dan yang dialami saksi. Selanjutnya uang kegiatan tersebut digunakan sebagaimana kebutuhan kegiatannya dan selanjutnya pelaksana kegiatan membuat pertanggungjawaban dalam bentuk surat pertanggungjawaban (SPJ);
Bahwa pada tahun 2015 Kepala Desa pernah dimintai tolong oleh sdr.Tri Laksono untuk membeli batu split pembangunan corblok jalan namun tidak dimasukkan ke BKU oleh Sdr.Tri Laksono sebagai pelaksana kegiatan senilai Rp.15.000.000,-
Bahwa terkait pembangunan kios pasar desa rencananya akan ada bantuan dari Kementrian koperasi yang sebelumnya ada 2 (dua) tempat, salah satunya di Desa Banguncipto. Setelah adanya verifikasi akhirnya terpilih Desa Banguncipto sebagai tempat baru kios pasar desa;
Bahwa saat serah terima kas dari Bendahara lama yaitu sdr.Tri Laksono kepada Saksi, saldo pada kas senilai kurang lebih 14.000.000,- ;
Bahwa sdr. Tri laksono dalam penarikan dana kegiatan menggunakan SPP, sedangkan perangkat desa lainnya tidak;
Bahwa sebagai bendahara desa saksi didampingi staf karena saksi tidak bisa menggunakan komputer. Staf tersebut bisa juga diperintah oleh kades dan juga saksi;
Bahwa dalam temuan inspektorat diminta untuk melengkapi SPJ tahun 2015 yang hilang tercecer dan tidak dapat ditemui. Yang menyimpan SPJ adalah bendahara sendiri;
Bahwa yang menulis penggunaan dana kegiatan di BKU adalah staf bendahara dengan menggunakan komputer;
Bahwa sebagai bendahara desa saksi mencatat keluar masuknya uang di desa;
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan ada tim pelaksana kegiatan (TPK), berdasarkan surat keputusan (SK), Tri Laksono sebagai ketua TPK dalam bidang pembangunan;
Bahwa yang membuat draft APB Desa adalah para kasi/kaur;
Bahwa kelengkapan SPJ bila tidak diperintah kades tidak ada yang melengkapi;
Bahwa penyerahan dana untuk bantuan seni budaya, karang taruna dan lain lain atas perintah kades;
Bahwa kadang dana diambil bersama oleh Terdakwa selaku kepala desa dan saksi selaku bendahara (bila dalam jumlah besar), tapi ada saat juga yang dicairkan sendiri oleh Terdakwa saat saksi cuti;
Bahwa SPJ dibuat setelah pelaksana kegiatan melaksanakan kegiatan. Biasanya diletakkan dimeja bendahara desa;
Bahwa SPJ disimpan oleh bendahara desa;
Bahwa pajak di bayarkan setelah kegiatan dilaksanakan. Penyetoran dilakukan oleh bendahara. Walaupun dalam bend 26 tidak dicatatkan perihal pungutan pajaknya, akan tetapi pajak tetap dibayarkan;
Bahwa nomor pada lembar bukti kas pengeluaran (bend 26), secara teknis diisi oleh pembantu bendahara;
Bahwa transaksi yang tertuang pada bend 26 baru di-input ke BKU setelah ditandatangani oleh kepala desa;
Bahwa sejak tahun 2016/2017, papan plang APB Desa dipampang di balai desa dan dibeberapa tempat di pedukuhan. Ditahun 2015 dan sebelumnya hal tersebut belum dilakukan;
Bahwa kegiatan diluar APB Desa yang dilakukan pemerintah Desa Banguncipto, dengan menggunakan anggaran APB Desa, diantaranya studi banding ke luar daerah (bahkan keluar propinsi), peringatan hari jadi desa, dan HUT RI
TANGGAPAN TERDAKWA:
Saksi tahu proses perubahan dan perubahan APB Desa;
Pemungutan pajak terkait pelaksanaan kegiatan adalah tanggung jawab bendahara desa.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
PANGGIH LEGAWA, SE, M.Acc, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa secara normatif, data pendukung yang diperlukan untuk pencairan Dana Desa yaitu pengajuan SPP oleh pelaksana kegiatan dan yang melaksanakan kegiatan harus pelaksana kegiatan/Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tanda tangan ketua TPK dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPT) dan SPJ;
Bahwa pencairan uang desa yang ditempatkan di Bank harus memakai SPP, yang penarikan dananya merupakan otoritas Kepala Desa dan Bendahara;
Bahwa ahli bersama tim menghitung kerugian keuangan negara dari tahun 2014 s.d 2018. Sedangkan untuk tahun 2019 tidak dihitung karena sesuai dengan permintaan dari pihak Kejaksaan;
Bahwa dalam kasus ini, penghitungan kerugian keuangan negara menggunakan metode kerugian bersih, yakni dengan cara mengurangkan kerugian total dikurangi berapa nilai bersihnya;
Bahwa terkait penghitungan dengan metode kerugian bersih tersebut, pertama–tama auditor melihat BKU. Misalkan muncul kerugian Rp.700.000.000,- kita liat bukti yang kita dapat apabila angka Rp.600.000.000,- ada net lossnya yang jadi kerugian Rp.100.000.000,- karena yang Rp.600.000.000,- ril keluarkan;
Bahwa surat pernyataan tanggungjawab (SPT) dari pelaksana kegiatan dalam pengajuan SPP harus ada dan termasuk dalam lampiran SPP;
Bahwa metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang ahli gunakan dalam kasus Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana Desa dilakukan dengan menggunakan Metode Kerugian Bersih (Net loss), yaitu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan cara menghitung Kerugian Total dikurangi Nilai Bersih. Menggunakan Metode Kerugian Bersih (Net loss), dikarenakan dilihat dari fakta dan data tindakan penyelewengan tidak menyebabkan output atau outcome dari suatu kegiatan tidak hilang atau tidak gagal (masih dapat bermanfaat). Yang dimaksud kerugian total yaitu nilai total realisasi kegiatan yang didapat dari nilai Total Kegiatan yang tercatat pada Buku Kas Umum (BKU) Desa Banguncipto. Kemudian yang dimaksud Nilai Bersih yaitu nilai realisasi kegiatan yang sesungguhnya yang didapat dari:
Kuitansi dan BAP saksi untuk kasus pemotongan anggaran.
BAP saksi yang menyatakan belanja sesungguhnya dengan menunjukkan nota asli penyedia, buku catatan belanja oleh penyedia dan pernyataan dari penyedia untuk kasus Mark Up.
BAP untuk kasus belanja fiktif.
Selanjutnya, yang dimaksud Kerugian Bersih (Net loss) yaitu kerugian negara yang dihitung dengan cara menghitung kerugian total dikurangi Nilai Bersih. Kerugian bersih ini yang akan dijadikan dasar dalam menyatakan nilai Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa secara normative, seharusnya Bend 26 dibuat pada saat transaksi, apabila lewat waktunya seharusnya tidak boleh;
Bahwa setelah mendapat Surat Tugas untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, lalu ahli bersama Tim menerbitkan PKA (Program Kerja Audit) lalu disampaikan ke masing- masing anggota atau yang diberi tugas mendalami atau melakukan perhitungan. PKA sejumlah 7 (tujuh) PKA mendasari atas jumlah sangkaan yaitu :
Pekerjaan Kasi Pembangunan Tahun 2016 s/d 2018;
Kegiatan Kaur Umum Tahun 2016 s/d 2018;
Kegiatan Kasi KesraTahun 2014 s/d 2018;
Pekerjaan urug tahun 2017 (SUKARJO);
Pekerjaan aspal Bantar Wetan tahun 2018 (PONIJAN);
Temuan AMJ belanja tidak didukung bukti tahun 2015;
Temuan AMJ ketekoran kas tahun 2019.
Selanjutnya tim yang mendapat PKA tersebut bekerja sesuai panduan yang ada di PKA. Kemudian ahli bersama tim menerbitkan KKA (Kertas Kerja Audit) sesuai dengan PKA masing-masing untuk proses penyusunan laporan hasil audit;
Bahwa dasar inspektorat mempunyai kewenangan melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu: Pasal 20 ayat (1) bunyinya “pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah” dan Ayat (2) bunyinya “hasil pengawasan APIP sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa :
Tidak terdapat kesalahan;
Terdapat kesalahan administrative atau
Terdapat kesalahan administrative yang menimbulkan kerugian keuangan Negara;
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Pasal 1 nomor 46, APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah non kementerian, inspektorat propinsi, dan inspektorat kabupaten/kota. Selain itu PeraturanPresidenNomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP, dimana Pasal 3 huruf e bunyinya “pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigative terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan Negara atau daerah, audit perhitungan kerugian keuangan Negara atau daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
Bahwa lingkup standar audit oleh APIP meliputi penjaminan kualitas dan kuantitas yang terdiri dari:
Audit
Evaluasi
Review
Pemantauan
Monitoring
Bahwa ahli mencantumkan hasil rekomendasi dan saran;
Bahwa tugas dan tanggungjawab ahli adalah membuat program kerja audit, memimpin pelaksanaan audit, melakukan konfirmasi kepada tim kejaksaan jika terdapat hal yang perlu dikonfirmasi kepada tim penyidik kejaksaan, menyusun laporan hasil audit, koordinasi dengan pengendali teknis, pembantu penanggungjawab dan inspektur daerah (sebagai pengendali mutu);
Bahwa metode audit perhitungan kerugian keuangan Negara antara lain:
Metode kerugian total (total loss)
Metode kerugian total dengan penyesuaian
Metode kerugian bersih (net loss)
Metode harga wajar
Metode harga pokok
Metode opportunity cost;
Bahwa untuk kegiatan tidak serta merta tidak menyebabkan kerugian tertentu ada out comp;
Bahwa total loss misalnya di desa mengadakan komputer ternyata tidak bisa digunakan sama sekali tidak berfungsi;
Bahwa ahli beserta tim auditor tidak melakukan verfikasi/pemeriksaan langsung ke lapangan;
Bahwa metode total dengan penyesuaian jika kerugian tersebut akan menimbulkan kerugian yang lain. Jika perbedaannya terletak pada spesifikasi, merek, atau kapasitas, pedomannya output dibandingkan RAB;
Bahwa RAB disusun sebagai rencana, di tingkat pelaksanaan bisa terjadi perubahan harga;
Bahwa fiktif yang dimaksud oleh ahli ada 2 yaitu :
Dari bukti dan fisik tidak sesuai
Sama sekali tidak ada
Bahwa misal belanja pada 10 Januari 2018 pemeriksaan dilakukan akhir Desember atau melewati tahun anggaran maka pemeriksaan beri waktu untuk melihat dari dokumen lama atau baru, diberi waktu untuk mendatangi pihak ketiga untuk melakukan sampling;
Bahwa untuk kerugian negara ahli memakai data yang disampaikan tim penyidik dari Kejaksaan;
Bahwa antara kegiatan bersifat fisik dan non fisik tata cara peghitungan ahli beda. Fakta ambil dari data RAB dan dokumen lain, kemudian meninjau laporan dicatat, tidak sampai memeriksa kualitas. Hanya pemeriksaan daftar dokumen sesuai atau tidak;
Bahwa khusus untuk Dusun Bantarejo, PKKN ini tidak melakukan cek fisik. BKU 1,5 LPJ dan SPJ tapidari BAP
Bahwa Inspektorat menghitung berdasarkan dokumen dari Kejaksaan namun tidak sampai ke lokasi
Bahwa berdasarkan peraturan BPKP dalam tahap pelaksanaan ada pengumpulan bukti, evaluasi dan analisis bukti. Sedangkan pengumpulan analisis yaitu
Pengumpulan
Pengujian
Analisis
Evaluasi Bukti
Bahwa analisis dan evaluasi hanya menggunakan dokumen / barang bukti dari kejaksaan;
Bahwa ahli bersama tim dalam menghitung kerugian keuangan negara baru kali ini. Tetapi untuk pelaksanaan audit investigatif ahli sudah sering melakukannya;
Bahwa out put dari audit PKKN tidak untuk menemukan siapa yang bertanggungjawab atas terjadinya suatu kerugian keuangan Negara. Hal tersebut menjadi tugas pihak kejaksaan dalam mencari siapa pelakunya;
Bahwa terhadap non fisik ahli bersama tim melihat dokumen karena muaranya adalah BKU (Buku Kas Umum)
Bahwa terkait pengadaan seragam ahli bersama tim membandingkan BKU dengan BAP dari pihak Kejaksaan, karena BAP diyakini kebenarannya oleh auditor;
Bahwa PKKN tidak stok opname barang kas di AMJ;
Bahwa terkait dengan total kerugian, apabila sudah dikembalikan nilai kerugian tersebut maka tidak menjadi kerugian lagi karena secara administrasi sudah selesai;
Bahwa adanya kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara termasuk dalam kategori ketekoran kas;
Bahwa terkait dengan terjadinya pemotongan anggaran, ahli bersama tim melihat dari bukti kas dan kwitansi selisih karena dipotong. Selain itu mengetahui dari BAP Kejaksaan yang sudah ada pengakuan terhadap kwitansi;
Bahwa sesuai Audit PKKN terbaru net los sejumlah Rp. 739.209.050,- yang benar adalah Rp. 767.917.692,- yang ahli bersama tim dapatkan dari:
Pemotongan anggaran
Mark Up (membesarkan bukti dari real yang sebenarnya)
Tidak ada bukti dukung yang lengkap dan sah dari nilai uang yang dikeluarkan
Bahwa secara administrasi, ahli bersama tim harus menyelesaikan audit dan mengeluarkan Hasil Audit PPKN dalam 10 hari kerja setelah permintaan dari
Kejaksaan dan juga memerlukan angka kerugian negara dari peyidikan oleh APH;
Bahwa uang yang sudah dikembalikan ke rekening disita Kejaksaan , pengembalian uang ini bisa diperhitungkan mengurangi kerugian negara, karena dari ahli bersama tim menganggap audit Investigasi sudah dari penyidikan APH
Bahwa ahli bersama tim tidak berhak menyatakan kuitansi tersebut rekayasa atau asli;
Bahwa hasil Audit PKKN ini juga mengandung hasil dari Audit AMJ. Mengambil hasil temuan audit AMJ dan mencocokkan angkanya;
Bahwa bendahara wajib memungut pajak walaupun tidak semua tapi apabila sudah dipungut harus segera disetorkan;
Bahwa diluar pelaksana kegiatan/TPK tidak boleh mengeluarkan SPP mulai tahun 2015, sesuai dengan mekanisme SPP yang diatur dalam Pergub 17 Tahun 2015, sebelum tahun 2015 ahli tidak mengetahui;
Bahwa terkait boleh atau tidaknya dana ditarik keluar yang tidak digunakan dan dimasukkan di Tahun Anggaran yang sama maka dilihat dulu apa yang tidak dilaksanakan;
Bahwa terjadi perubahan APB Desa dilakukan terus-menerus bertahun tahun maka terjadi potensi kecurangan digunakan oleh pribadi ataupun potensi mendapatkan bunga yaitu didapat dari surplus atau defisit dengan pembiayaan. Misalnya : Di desa penyertaan modal ke BUMDes kelak di kemudian hari jadi milik desa lagi maka yang penting dana kembali;
Bahwa SILPA menurut ahli adalah akumulasi kelebihan anggaran dari keseluruhan kegiatan APB Desa. jadi bukan untuk per kegiatan;
Bahwa terkait pegurukan lahan pasar Desa Banguncipto dari Temuan sebelumnya di BKU tertulis Rp. 120.000.000,- ditambah sewa alat berat Rp. 10.000.000,- total BKU Rp. 130.000.000,-. dan Nilai Bersih sebesar Rp100.592.725 Realisasi yang diterima Sukarjo sebesar Rp77.500.000,00 dan Temuan Inspektorat terkait kegiatan yang sudah ditindaklanjuti sebesar Rp23.092.725,00, sehingga Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp29.407.275,-;
Bahwa dikarenakan tanah urug yang digunakan merupakan tanah milik desa yang seharusnya tidak ada pembayaran maka ada koreksi kerugian negara yaitu dari BKU Rp. 130.000.000,- dikurangi sewa alat berat Rp. 10.000.000,- dan dikurangi lagi yang sudah dikembalikan Rp23.092.725,-. Maka koreksi total kerugian negara yang benar yaitu Rp.96.907.275,-;
Bahwa alasan merubah Audit karena tidak menghitung tanahnya yang diambil dari tanah Desa, seharusnya apabila diambil dari tanah desa maka tidak ada pembayaran;
Bahwa dari LHP tanggal 25 November 2019 terakhir pembayaran ketekoran Kas pada tanggal 18 November 2019 sebelum LHP.
Tanggapan terdakwa:
Bahwa terdakwa pada tahun 2016 sudah pernah diperiksa oleh BPKP namun ahli menyatakan bahwa tidak mengetahui baru tahu sekarang;
JUMARNA, S.IP. M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan berdasarkan keahliannya sebagai berikut :
Bahwa ahli berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDDALDUK KB) Kabupaten Kulon Progo;
Bahwa Riwayat Pendidikan :
SDN Panjatan Lulus pada Tahun 1981;
SMPN Lendah Lulus pada Tahun 1984;
SMAN Persamaan SLTA Lulus Pada Tahun 1987;
S1 STISIPOL Yogyakarta Lulus pada Tahun 2002.
Riwayat Pekerjaan :
PNS di Dinas Pendapatan Daerah Kab. Kulon Progo pada Tahun 1991 Staf seksi Pendaftaran Pendataan ;
PNS di Kantor Pengelola Pasar Kab. Kulon Progo pada Tahun 2001 staf seksi Tata Usaha ;
PNS di Kantor Kecamatan Wates Kab. Kulon Progo pada Tahun 2004 staf seksi Pemerintahan ;
PNS di Kantor Kecamatan Galur Kab. Kulon Progo pada Tahun 2010 Kasi Pemerintahan ;
PNS di Kantor Kecamatan Pengasih Kab. Kulon Progo pada Tahun 2012 Kasi Kesejahteraan Sosial ;
PNS di Kantor Kantor Kecamatan Wates Kab. Kulon Progo pada Tahun 2015 Kasi Kententraman dan Ketertiban Umum (Kamtibum);
PNS di Kantor Kecamatan Kokap Kab. Kulon Progo pada Tahun 2017 Sekertaris Kecamatan (Sekcam) ;
PNS di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Pengendalian Penduduk dan KB (PMDDALDUK KB)pada bulan Mei 2019 sampai dengan pada hari ini Kepala Bidang Pemerintahan Desa.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 58 tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDDALDUK KB)tugas ahli selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa adalah :
Menyelenggarakan pembinaan kelembagaan dan aparatur pemerintah desa;
Menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan pendapatan desa ;
Menyelenggarakan pengelolaan kekayaan desa ;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala dinas berkaitan dengan tugasnya.
Sedangkan fungsi bidang Pemerintahan Desa yaitu: Pembinaan, Fasilitasi dan Bimbingan kelembagaan dan aparatur pemerintah desa, pengelolaan keuangan dan pendapatan desa serta pengelolaan kekayaan desa.
Bahwa ahli dimintai keterangan berkaitan dengan adanya penyelewengan dana desa di Banguncipto, berdasarkan surat tugas nomor : 800/5823 tanggal 27 Desember 2019;
Bahwa benar kepala desa menjadi pemegang kekuasaan tertinggi berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo No. 17 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Administrasi Keuangan Desa. Pasal 5 menyebutkan bahwa kepala desa merupakan memegang kekuasaan pengelolaan kekeuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo No. 21 tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan Administrasi Keuangan Desa;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati No. 17 tahun 2015 kepala desa tidak bisa merangkap sebagai bendahara desa;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati No. 17 tahun 2015 Bab 3 pasal 5 ayat 2 kepala desa sebagai pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan desa tidak mempunyai kewenangan untuk membelanjakan kegiatan yang sudah dianggarakan APBDes. sesuai dengan peraturan Bupati No. 17 tahun 2015 Bab 3 pasal 9 Bendahara desa tidak mempunyai tugas untuk membelanjakan kegiatan yang sudah dianggarkan di APBDes;
Bahwa mekanisme pencairan dana yaitu melalui persetujuan Kepala Desa dan Bendahara Desa;
Bahwa fungsi dari Bukti Kas Pengeluaran (Bend 26) merupakan bentuk kuitansi yang sah sebagai pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran kepada penyedia barang/jasa. Bend 26 yang sah diproses awal dari pengajuan kemudian ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan yaitu kepala desa, bendahara dan pihak ketiga yang menerima uang (penyedia barang/jasa);
Bahwa arti tandatangan dalam Bend 26 yaitu pihak-pihak bersangkutan telah menyetujui dan penyedia jasa telah menyetujui dan menerima uang sesuai dengan nominal yang tertera di dalam Bend 26 tersebut. Apabila Bend 26 tidak didukung bukti yang sah maka melanggar ketentuan;
Apabila penyedia barang/jasa membubuhkan tandatangannya pada Bend 26, sedangkan penyedia jasa tidak mengetahui isinya ataupun masih dalam keadaan kosong maka Bend 26 tersebut tidak sah;
Bahwa Bend 26 yang sudah ditandatangani oleh pihak ketiga maka bisa dikatakan sudah ada transaksi. Apabila sudah dibayarkan ke penyedia jasa maka uang sudah keluar dari negara dan hal tersebut menjadi kerugian negara;
Bahwa tata kelola aset tanah terkalit dengan Sultan Ground/Pakualaman yaitu apabila akan memanfaatkan harus ada izin baik dari Kesultanan – pakualaman dan sifatnya mutlak, apabila tidak izin berarti melanggar/bertentangan dengan aturan yang ada;
Bahwa untuk memanfaatkan aset desa yagn berupa tanah merupakan hak kelola pmerintah desa jadi tidak perlu mengeluarkan biaya;
Bahwa kegiatan yang tertuang dalam APBDes dapat dilaksanakan oleh pelaksana tekhnis namun apabila tidak bisa dilaksanakan maka menjadi SILPA namun harus ada alasan yang kuat;
Bahwa Buku Kas Umum yang bertanggungjawab dalam pengisian adalah Bendahara. Apabila Buku Kas Umum tidak diisi secara cermat maka menjadi kecurangan;
Bahwa pendapatan desa merupakan kekayaan negara, apabila tidak bisa dimanfaatkan maka menjadi kerugian negara;
Bahwa Bend 26 disimpan di Bendahara dan Bendahara harus hadir dalam pembuatan Bend 26;
Bahwa untuk mencairkan Dana Desa dari rekening harus melengkapi :
Kepala Desa menerbitkan SPP;
Bendahara untuk mencairkan;
Slip Penarikan yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara
Bahwa selain Kepala Desa dan Bendahara tidak ada yang bisa menarik uang;
Bahwa format Bend 26 pada Desa Banguncipto merupakan format baku;
Bahwa Bendahara hanya boleh menyerahkan uang kegiatan ke penyedia barang/jasa atau kepada kasi/kaur sebagai pelaksana kegiatan yang membawahi TPK dan tidak boleh memberikan ke kepala desa;
Bahwa berdasarkan pendapat ahli bendahara hanya dapat menyerahkan uang ke penyedia barang dan jasa. Apabila penyerahan secara langsung harus dilakukan di kantor desa. Atau, melalui transfer antar rekening bank;
Bahwa berdasarkan bentuk format baku Bend 26 yg redaksionalnya adalah:
Telah terima dari
Uang sejumlah
Untuk kegiatan
Penadatanganan:
mengetahui kades,
bendaharawan desa
yang menerima
Bahwa format tersebut merupakan bagian mekanisme kontrol dari bendahara untuk memastikan bahwa kegiatan adalah nyata adanya dan uang telah diserahkan langsung ke penyedia barang/jasa;
Bahwa berdasarkan pasal 14 Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2015 ayat 1 kepala desa sebagai atasan langsung bendahara desa wajib melakukan pemeriksaan administrasi keuangan desa paling sedikit 3 bulan sekali. Bendahara desa secara periode dan insidentil menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan desa kepada kepala desa;
Bahwa sumber pendapatan desa berasal dari dana transfer (DD) yang bersumber dari APBN, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi dan dana ADD yang bersumber dari APBD Kulon Progo, Pendapatan Asli Desa/PADes yang bersumber dari pendapatan asli desa tertentu, sumber lain yang sah atau dari pihak lain yang tidak mengikat;
Bahwa pengelolaan keuangan desa di dasarkan pada Perda Kab. Kulon Progo Nomor 4 tahun 2015 tentang keuangan desa dan Perbup Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Administrasi Keuangan Desa sedangkan Pengelolaan Kekayaan desa didasarkan pada Perbup Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan Administrasi Keuangan;
Khusus pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN diatur melalui Peraturan Bupati Kulon Progo yaitu :
Perbup Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2015 ;
Perbup Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016 ;
Perbup Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan,Tata cara Pembagian, dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017 ;
Perbup Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penggunaan,Tata cara Pembagian, dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017 ;
Perbup Kulon Progo Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penggunaan,Tata cara Pembagian, dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017 ;
Perbup Kulon Progo Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2018 ;
Perbup Kulon Progo Nomor 101 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2019.
Bahwa yang dimaksud dengan Pemerintah desa sesuai dengan peraturan bupati No. 1 tahun 2015 tentang pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyartakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan RI;
Bahwa sesuai peraturan bupati no. 17 tahun 2015 prosedur penerimaan meliputi penerimaan melalui bendahara desa, penerimaan melalui bank, dan melalui petugas pemungut. Sesungguhnya sesuai prosedur penyetoran melalui kepala desa tidak diatur;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah no. 4 tahun 2015 tentang keuangan desa, Pasal 8 sumber pendapatan desa terdiri dari :
Pendapatan asli desa terdiri dari
Hasil usaha
Hasil asset
Hasil swadaya dan partisipasi
Gotong royong
Lain-lain pendapataan asli desa
Alokasi pendapatan APBN
Bagi hasil terdiri atas
Pajak daerah
Retribusi daerah
Alokasi dana desa
Bantuan keuangan dari :
APBD DIY
APBD Kabupaten
Hibah dan Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga
Lain-lain pendapatan desa yang sah.
Bahwa Dalam Pengelolaan pendapatan oleh Bendahara Desa mekanisme pencatatanya jika ada dana masuk yaitu :
Melalui Bendahara Desa
penyetor/petugas desa mengisi tanda bukti penyetoran berupa tanda bukti setoran ( STS) ;
bendahara desa mencocokan setoran dengan sts;
bendahara desa mencacat semua penerimaan;
bendahara desa menyetor ke rekening desa.penerimaan.
Melalui bank yaitu :
Kepala desa menetap kan bank yang ditunjuk sebagi penerimaan,
Penyetor mengisi setoran/ Tanda bukti lainya sesuai ktentuan,
Bank menerima uang sesuai dengan yang tercantum dalam slip setoran/STS / Tanda bukti lainya.
Bank menempatkan penerimaan pada kas desa
bank menyampaikan peeberitahuan penyetoran kepada kepala desa
Bendahara desa mencacat semua penerimaan yang disetor melaui bank.
Melalui petugas pemungut :
Kepala desa menentukan petugas pemungut,
Penyetor menhisi STS/tanda bukti lainya sesuai ketentuan,
Petugas pemungut menerima uang sesuai dengan yang tercantum dalam STS/tanda bukti lainnya.
Petugas pemungut dapat meyetorkan penerimaan melaluui bendahara desa atau bank.
Petugas pemungut menyampaikan pemberitahuan penyetoran kepada kepala desa.
Bandahara desa mencatat semua penerimaan yang disetor melaui bank.
Bahwa dapat ahli jelaskan, yang berwenang menyalurkan dana desa dari rekening daerah ke rekening desa adalah BKAD Kab. Kulon Progo. Yang berhak menerima dana desa adalah pemerintah desa, mekanisme pemerintah desa mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN adalah PEMDA Kab. Kulon Progo menerima Pagu anggaran Dana Desa dari APBN setelah itu kaitannya dengan jumlah besaran dana yang diterima masing-masing desa di tetapkan dengan Peraturan Bupati Kulon Progo di setiap tahun anggaran, kemudian masing-masing desa harus memenuhi syarat untuk dapat menerima dana desa syarat tersebut terdiri atas :
Tahap I berupa Peraturan Desa tentang APBDes ;
Tahap II berupa Laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun anggaran sebelumnya ;
Tahap III berupa Laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa sampai dengan tahap II.
Bahwa setelah syarat tersebut dipenuhi BKAD menyalurkan dana desa ke masing-masing desa melalui rekening desa sedangkan dinas PMDDALDUK KB KAb. Kulon Progo mempunyai tugas menyusun jumlah dan besaran dana desa setiap desa yang di tetapkan dalam Peraturan Bupati tentang pembagian dana desa.
Berkaitan dengan pelaporan penyerapan anggaran dana desa mekanismenya adalah kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, kepala desa menyampaikan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati melalui Camat, Camat meneruskan laporan tersebut kepada Bupati, kemudian Bupati melalui BKAD ketika telah memenuhi persyaratan tahap berikutnya BKAD akan menyalurkan dana desa ke rekening desa. Apabila dari hasil laporan Penyerapan anggaran dana desa kurang maksimal maka Camat atau Dinas PMDDALDUK KB, Kab. Kulon Progo dapat melakukan pembinaan/monev (monitoring dan evaluasi) kepada desa tertentu berupa klarifikasi terhadap kendala dan hambatan penyerapan dana desa;
Bahwa dapat ahli jelaskan struktur organisasi perangkat Desa yang berada di Desa yaitu desa dipimpin oleh kepala Desa dibantu sekretaris Desa dan dibantu 2 Kepala Urusan pertama Kaur perencanaan dan keuangan kedua Kaur Umum, kasi pemerintahan, kasi kesejahteraan masyarakat, kasi pembangunan sesuai dengan Perda Kulon progo No. 1 tahun 2015 Bab 3 tentang Kedudukan, Tugas, Wewenang dan Hak, yaitu meliputi :
Kepala desa mempunyai tugas penyelenggaraan pembangunan, yaitu:
Menyelenggarakan pemerintahan desa
Melaksanakan pembangunan desa
Pembinaan kemasyarakatan desa
Pemberdayaan masyarakat desa
Sekretaris desa mempunyai tugas membantu kepala desa dalam hal administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa ;
Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya
Melaksanakan kegiatan umum dan aparatur desa
Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan aset desa.
Melaksanakan kegiatan perencanaan
Melaksanakn kegiatan keuangan desa
Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemerintah desa
Mengoordinasikan pelayanan kepada masyarakat
Menyelengarakan administrsi umum desa, memberikan bimbingan dan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa
Memantau, merencanakan, mengendalikan, melaporkan mengevaluasi menejemen desa dan pelaksanaan program kegiatan
Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil
Melaksanakan tugas kegiatan lain yanng diberikan kepala desa berkaitan dengan bidang tugasnya
Kaur Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas membantu tugas sekretaris desa dalam hal perencanaan dan pengelolaan keuangan desa ;
Mempelajari peraturan perundangan undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya
Menyelenggarakan bidang ketatausahaan yang meliuti
Menyusun rencana, menyusun dan mengendalikan program kerja urusan umum aparatur desa dan aset
Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya
Melaksanakan tugas administrasi yang meliputi :
Persuratan, pelayanan umum, dan legalisasi
Kearsipan, dokumentasi data dan kepustakaan
Perlengkapan dan rumah tangga desa
Menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan kepala desa
Melaksanakan administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas
Menyiapkan bahan penyususnan kebijakan dan pedoman sesuai dengan bidang tugasnya
Penantauan evaluasi pelaksaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya.
Fasilitasi terhadap pelaksanaan dan / atau permasalahan sesuai buidang tugasnya
Melaksanakan urusan rumah tangga desa yang meliputi sarana prasarana desa/lingkungan desa ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat peralatan rapat, menerima tamu, dll.
Melaksanakan pengelolaan administrasi personalia kepala desa dan perangkat desa yang meliputi:
Melakukan pengeloaan tata usaha aparat desa
Melaksanakan pengeloalan presensi
Mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan pelatihan, dll yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas
Menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian
Melaksanakan pengelolaan aset desa yang meliputi :
Menyiapkan konsep peraturan desa tentang pengelolaan kekayaan desa
Mengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan aset desa
Melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan usul penghapusan saran dan prasarana
Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksaan invetersasi kekayaan desa
Inventarisasi data, mengatur penggunaanya, pemeliharaan dan pengurusan desa, bangunan desa, dan barang inventaris desa
Penyusunan laporan pengelolan aset desa
Melaksakan pertemuan dan evaluasi pelaksanan perubahan kekayaan desa.
Melaksanakan tugas fungsi kehumasan pemerintahan desa
Melaksanakan pelayanan kepada masyarakatan
Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
Memberikan saran dan pertimbagan kepada kepala desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
Melaksnakan tugas lain yang diberikan kepala desa
Kaur Umum mempunyai tugas membantu tugas sekertaris desa mengurusi kerumah tanggaan ;
Kasi Pemerintahan mempunyai tugas membantu kepala desa di bidang pemerintahan dan keamanan ;
Kasi Kesejahteraan masyarakat mempunyai tugas membantu di bidang kesejahteraan masyarakat ;
Kasi Pembangunan mempunyai tugas membantu kepala desa dalam hal bidang pembangunan dan kemakmuran ;
Dukuh mempunyai tugas membantu kepala desa dalam satuan kewilayahan pedukuhan.
Bahwa benar desa Bangun Cipto Kec. Sentolo memperoleh dana desa yang bersumber dari APBN, yaitu sejak tahun 2015 s/d saat ini yaitu tahun 2019;
Bahwa dapat ahli jelaskan untuk anggaran Tahun 2014 semua desa se Kab. Kulon Progo termasuk Desa Bangun Cipto belum menerima aliran dana desa karena alokasi dana desa diterima masing-masing desa se Kab. Kulon Progo dimulai pada tahun anggaran 2015, khusus untuk Desa Bangun Cipta memperoleh Dana Desa yaitu sebesar :
Tahun anggaran 2015 memperoleh dana desa sebesar Rp. 302.523.000,-(tiga ratus dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah) ;
Tahun anggaran 2016 memperoleh dana desa sebesar Rp. 665.237.000,-(enam ratus enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;
Tahun anggaran 2017 memperoleh dana desa sebesar Rp. 837.733.000,-(delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ;
Tahun anggaran 2018 memperoleh dana desa sebesar Rp. 782.712.000,-(Tujuh ratus delapan puluh dua juta Tujuh ratus dua belas ribu rupiah) ;
Tahun anggaran 2019 memperoleh dana desa sebesar Rp. 917.580.000,-(sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah;
Bahwa dapat ahli jelaskan peruntukan dana desa Bangun Cipto yang di dasarkan pada dokumen APBDes Bangun Cipto Kec. Sentolo yang telah diterima oleh Dinas PMDDALDUK KB, Kab. Kulon Progo pada waktu pencairan Tahap I dari Tahun Anggaran 2015 s/d Tahun Anggaran 2019 yaitu
Tahun Anggaran 2015 dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 302.523.000,-(tiga ratus dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan dokumen APBDes dalam kolom keterangan tidak tertulis sumber dananya sehingga ahli tidak bisa menyebutkan peruntukan dana desa tersebut yang lebih tau adalah pemerintah desa Bangun Cipto.
Tahun Anggaran 2016 dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 665.237.000,-(enam ratus enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) berdasarkan dokumen APBDes Bangun Cipto diperuntukan untuk :
Bidang pelaksanaan pembangunan desa
Kegiatan gotong royong cor blok jalan bantar Kulon sebesar Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah)
Kegiatan gotong royong cor blok jalan bantar wetan sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) ;
Kegiatan gotong royong bangket jalan Ploso sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) ;
Kegiatan gotong royong cor blok jalan bantarejo sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) ;
Kegiatan gotong royong cor blok jalan banaran lor sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) ;
Kegiatan gotong royong cor blok jalan banaran kidul sebesar Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah);
Kegiatan pemeliharaan/perbaikan jalan aspal bantar kulon sebesar Rp. 1.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah) ;
Kegiatan pemeliharaan/perbaikan jalan aspal bantar wetan sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah);
Kegiatan pemeliharaan/perbaikan jalan aspal Ploso sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) ;
Kegiatan pemeliharaan/perbaikan jalan aspal bantarejo sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) ;
Kegiatan normalisasi gorong-gorong Bt Kulon sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) ;
Kegiatan normalisasi gorong-gorong Bt wetan sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) ;
Kegiatan normalisasi gorong-gorong Ploso sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) ;
Kegiatan normalisasi gorong-gorong Bantarejo sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) ;
Kegiatan normalisasi gorong-gorong Bnr Lor sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) ;
Kegiatan normalisasi gorong-gorong Bnr kidul sebesar 4.000.000,-(empat juta rupiah) ;
Kegiatan Pembangunan normalisasi sarana olahraga (lapangan desa) sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) ;
Kegiatan padat karya pembuatan jalan baru banaran Lor sebesar Rp. 71.237.000,-(tujuh puluh satu juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;
Kegiatan semenisasi jalan sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) ;
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Pelatihan Jahit tingkat dasar sebesar Rp. 22.000.000,-(dua puluh dua juta rupiah) ;
Pelatihan Jahit tingkat Mahir sebesar Rp. 23.000.000,-(dau puluh tiga juta rupiah) ;
Tahun Anggaran 2017 dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 837.733.000,-(delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)berdasarkan dokumen APBDes Bangun Cipto diperuntukan untuk :
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Kegiatan gotong royong rabat beton bantar wetan sebesar Rp. 16.178.000,-(enam belas juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Kegiatan gotong royong saluran drainase bantar kulon sebesar Rp. 60.169.000,-(enam puluh juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ;
Kegiatan gotong royong saluran drainase bantar wetan sebesar Rp.73.282.100,-(tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) ;
Kegiatan pembangunan talut I bantar kulon sebesar Rp. 64.476.700,-(enam puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus) ;
Kegiatan pembangunan talut II bantar kulon sebesar Rp. 88.357.000,-(delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) ;
Kegiatan pembangunan talut Ploso sebesar Rp. 99.108.400,-(sembilan puluh sembilan juta seratus delapan ribu empat ratur rupiah) ;
Kegiatan gotong royong rabat beton banaran kidul sebesar Rp. 28.110.500,-(dua puluh delapan juta seratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) ;
Kegiatan pemeliharaan/perbaikan jalan aspal banaran lor dan banaran kidul sebesar Rp. 146.078.000,-(seratus empat puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu rupiah) ;
Kegiatan pemeliharaan/perbaikan jalan aspal Bantarejo sebesar Rp. 189.478.000,-(seratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) ;
Kegiatan padat karya pembangunan dan pemeliharaan saluran drainase banaran kidul Rp. 53.093.300,-(lima puluh tiga juta sembulan puluh tigaribu rupiah);
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Kegiatan pemberdayaan masyarakat pengolahan ikan sebesar Rp. 10.903.000,-(sepuluh juta sembilan ratus tiga ribu rupiah) ;
Kegiatan pemberdayaan masyarakat pemulasaraan jenazah sebesar Rp. 8.499.000,-(delapan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Tahun Anggaran 2018 dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp.782.712.000,-(Tujuh ratus delapan puluh dua juta Tujuh ratus dua belas ribu rupiah) berdasarkan dokumen APBDes Bangun Cipto dalam kolom keterangan tidak tertulis sumber dananya sehingga ahli tidak bisa menyebutkan peruntukan dana desa tersebut yang lebih tau adalah pemerintah desa Bangun Cipto, karena dalam laporan APBDes tahun Anggaran 2018 menggunakan sistem Siskeudes (sistem keuangan desa) yang dibuat oleh Kementrian Dalam Negeri.
Tahun Anggaran 2019 dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 917.580.000,-(sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) berdasarkan dokumen APBDes Bangun Cipto diperuntukan untuk :
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Bidang Pendidikan
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal milik desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional dst)sebesar Rp. 25.250.000,-(dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Kegiatan pengelolaan perpustakaan milik desa (pengadaan buku-buku bacaan, honor penjaga untuk perpustakaan/taman bacaan desa) sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bidang Kesehatan
Penyelenggaraan Pos Yandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader Pos Yandu) sebesar Rp. 34.722.000,-(tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll) sebesar Rp. 6.250.000,-(enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp. 96.078.500,-(sembilan puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa sebesar Rp. 586.520.220.08,-(lima ratus delapan puluh enam juta limaratus dua puluh ribu dua ratus dua puluh ribu rupiah nol delapan sen);
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, BOX/slapculvert, drainase prasarana jalan lain) sebesar Rp. 93.243.453,-(sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah);
Kawasan permukiman dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni (RT LH) Gakkin (pemetaan, validasi, dll) sebesar Rp. 10.500.000,-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
Pembinaan kemasyarakatan desa
Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga (pembinaan penyandang masalah kesejahteraan sosial) sebesar Rp. 20.400.000,-(dua puluh jutaempat ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan perda no. 1 pada Pasal 9 tahun 2015 dalam melaksanakan tugas kepala desa wajib :
melaporkan penyelenggaraan pemerintahan desa Setiap akhir tahun anggaran kepada bupati disampaikan melalui camat setelah berakhir masa anggaran( memuat laporan penyelenggarakan pemerintahan desa, laporan pembangunaan, pelaksanaan pembinaan kemahlirakantan, pelaksanakan
Menyampaikan laporan penyelenggaran laporan desa pada akhir masa jabatan kepda bupati melalui camat disampaikan paling lambat 5 sebelum masa berakhirnya masa jabatan ( memuat ringkasan laporan tahun tahun sebelumnya, rencana pelenggaraan pemerintahan desa daalam jangka waktu akhir masa jabatan.hasil yang dicapai dan beleum tercapai );
Bahwa menurut pemahaman ahli untuk kegiatan masing-masing kasi ataupun kaur dalam menjalan kan tugas sebagai mana tupoksi nya masing-masing.dan apabila kasi berhalangan tetap maka kepala desa menunjuk pelaksana tugas harian untuk malaksanakan kegiatan tersebut;
Bahwa untuk pertanggungjawaban desa dalam pengelolaan keuangan desa sejak tahun 2014 s/d 2018 yaitu :
Membuat laporan SPJ disetiap kegiatan (setiap kasi/kaur yang memiliki kegiatan);
Membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan disetiap kegiatan;
Bahwa berdasarkan Pada Perbub 58 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organaisasi fungsi dan tugas serta tata kerja pada dinas PMDDALDUK KB pasal 17 menyebutkan untuk menyelenggaran fungsi bidang pemberdayaan pemerintahan desa mempunyai tugas:
Menyelenggarakan membianaan kelembagaan dan apaaratur pemerintah desa;
Memnyelenggarakan pengeloalaan keuangan dan pendapatan desa;
Menyelengarakan pengelolaan kekayaan desa;
Melaksanakan tugas lain yang berkaaitan dengan bidang tugasnya
Untuk pengeloalaan keuangan desa pengawasan dilakukan dilalukan oleh IRDA (Inspektorat Desa);
Bahwa dapat ahli jelaskan pertanggungjawaban desa dalam mengelola dana desa yaitu:
Desa merencanakan, melaksanakan dan memepertanggung jawabkan sumber-sumber pendanaan tadi yang tertuang tertuang dalam APBDes
Kegiatan yang di danai dari sumber-sumber pendapatan dilaksanakan oleh kasi kaur dan dipertanggungjawabkan kepada bupati melaui camat
Untuk laporan SPJ dinas PMDDALDUK KB tidak mendapatkan laporan karena dari Laporan dikirim kepada bupati melalui camat sedangkan untuk Dinas PMDDALDUK KB mendapat tembusan laporan realisasi anggaran disetiap kegiatan;
Bahwa dalam pelaksanaan bimbingan teknis sifat berjenjang ada pemerintah kecamatan dari kasi pemerintahan.camat memberikan pembinaan pengelolaan keuangan kepada pemerintah desa;
Bahwa SILPA adalah sisa lebih anggaran dalam satu tahun anggaran yang merupakan akumulasi dari beberapa kegiatan;
Bahwa dalam suatu kegiatan ada honor tim untuk penghasilan tetap ada bersumber dari Dana Desa diutamakan untuk penghasilan pamong desa;
Bahwa aset desa meliputi aset bergerak dan aset tidak bergerak.
Bahwa audit yang dijalankan auditor Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) oleh Irda, BPKP dan BPK dilaksanakan rutin secara tahunan dan wajib serta harus diselesaikan dalam Tahun Anggaran tersebut;
Bahwa hasil audit harus ditindaklanjuti oleh Kepala Desa
Bahwa Audit Akhir Masa Jabatan (AMJ) dilakukan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan habis;
Bahwa audit tahunan dan audit masa jabatan masing-masing berjalan sendiri;
Bahwa di desa hanya ada 1 (satu) Bendahara yang berfungsi sebagai penerima dan pengeluaran keuangan;
Bahwa Bendahara harus memegang aturan yang ada apabila ada bukti yang tidak sesuai
Bahwa tugas dari TPK hanya sebatas pada pengerjaan kegiatan;
Bahwa Bendahara wajib mencatat dan tutup buku secara tertib, pertanggung jawaban setiap bulan kepada kades paling lama tanggal 10 bulan berikutnya;
Bahwa pada APBDeses tertuang besar angka harus dibayarkan ke penyedia ketika tidak jadi kesesuaian verifikasi di tingkat Sekretaris Desa untuk mengingatkan;
Bahwa dana transfer diantaranya dana desa DD sumber dana dari APBN diberikan langsung ke rekening desa, ADD melalui rekening kas umum daerah, rekening kabupaten 10 persen DAU di bagi untuk 87 desa;
Bahwa penggunaan dana desa ada amanat menteri desa hal hal hal yang direalisasikan tingkat desa namun bergantung musyawarah tingkat desa;
Bahwa laporan terhadap serapan realisasi melalui online langsung ke pemerintah pusat difasilitasi pendamping desa audit melalui BPK dan BPKP;
Bahwa mekanisme tahap proses penarikan pembayaran harus ada RAB Kegiatan proses pencairan harus melalui tahapan;
Bahwa pada Perbub Nomor 34 ketika desa ingin memanfaatkan tanah sultan/pakualaman ground mendapatkan izin kasultanan/pakualaman adalah mutlak, sultan ground di desa pengelolaan harus punya izin yang punya tanah;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa APB Desa bersumber dari kebutuhan masyarakat desa yang dihimpun melalui rakerdus dan dilanjutkan ke tingkat musyawarah desa;
Bahwa pelaksanaan APB Desa di bagi menurut bagian bidangnya masing-masing. APB Desa sendiri disahkan pada tiap bulan Desember;
Bahwa masa kerja Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) adalah selama satu tahun anggaran APB Desa;
Bahwa seingat Terdakwa semua kegiatan yang dirancang dalam APB Desa setiap tahunnya sudah dilaksanakan oleh TPK. Sekiranya tidak terlaksanan maka akan menjadi temuan inspektorat;
Bahwa struktur TPK terdiri atas penanggung jawab, ketua, bendahara, dan sekertaris. Para Kaur tidak dimasukkan dalam struktur TPK;
Bahwa pelaksanaan kegiatan harus disesuaikan dengan RAB. Sekiranya terdapat perubahan harga pasar, maka RAB bisa dirubah;
Bahwa THR baru dua kali diberikan;
Bahwa rapat BPD bisa mengeluarkan dana THR dari musyawarah. Yang mengambil keputusan adalah kepala desa dengan BPD;
Bahwa tanah kas desa yang dikeruk memang diperbolehkan untuk dikeruk, yang menghabiskan dana 100 jutaan berdasarkan kesepakatan dalam rapat resmi. Pengerukan dilakukan berkerjasama dengan pak karjo;
Bahwa tanggung jawab keuangan adalah bendahara sesuai dengan sk kades nomor 4;
Bahwa keterangan saksi Ponijan mengenai pemotongan dana untuk yang bersangkutan dalam rangka pengaspalan tahun 2018 sebesar Rp10.000.000,00 adalah tidak benar;
Bahwa Terdakwa pernah menanyakan kepada saksi Sumadi sebagai bendahara desa perihal adanya laporan pencairan dana kegiatan yang tidak sesuai dengan yang semestinya;
Bahwa teknis pengisian Bend 26 secara berurut adalah pertama ditanda tangani oleh penerima dana, bendahara desa dan selanjutnya kepala desa. Sebagai kepala desa, Terdakwa sebagai pihak yang terakhir menandatangani Bend 26;
Bahwa Terdakwa mengembalikan dana APB Desa sebagai tindak lanjut temuan perihal adanya ketekoran kas, sejumlah Rp.156.850.000,-. Dana tersebut bersumber dari hasil penjualan mobil dan sepeda motor Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh BAP Terdakwa.
Bahwa penyusunan RAB bersumber dari rembug warga tingkat RT. Dukuh-dukuh kemudian membawa hasil rembug yang berisi usulan-usulan kegiatan dari masing-masing pedukuhan tersebut ketingkat desa;
Bahwa tanah sultan ground sudah Terdakwa sertifikatkan semuanya. Tidak hanya tanah sultan ground, Terdakwa juga mensertifikatkan tanah buat kuburan di masa jabatannya sebagai kepala desa;
Bahwa ide membuat untuk stempel/cap adalah dari bendahara. Sekdes mengeluh terus sama terdakwa tentang keuangan desa;
Bahwa biaya sejumlah Rp130.000.000,00 adalah untuk sdr. Sukarjo, untuk membayar kompensasi kepada penyewa tanah yang masa sewanya belum berakhir saat pengurukan lahan pasar desa dilaksanakan, untuk mengeruk tanah kas desa;
Bahwa saksi mengetahui dalam Bend 26 terkait kegiatan pengurukan lahan pasar Desa Banguncipto tersebut ada keterangan perihal pembelian material tanah uruk;
Bahwa tanah uruk diperoleh tanpa melalui pembelian;
Bahwa benar Terdakwa pernah meminta kuitansi kosong kepada pihak ketiga (penyedia barang/jasa);
Bahwa pada tahun 2014 belum ada dana desa (DD). Dana Desa baru ada pada tahun 2015 - 2019;
Bahwa pada tahun 2015 pendapatan Desa Banguncipto adalah bersumber dari Dana Desa, Pendapata Asli Desa (sewa tanah desa). Besaran Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa berbeda tiap tahunnya;
Bahwa Dana Desa disetorkan ke rekening kas desa, sedangkan PAD ada ke rekening desa tetapi ada juga yang langsung disetorkan ke bendahara desa. Yang masuk rekening desa misalnya RS Nyi ageng serang;
Bahwa pengambilan dana dari rekening kas desa di bank pasar dengan mengisi slip penarikan dana oleh bendahara. Kemudian ditandatangani bendahara dan kades. Dari bank uang di bawa oleh bendahara diserahkan ke TPK. Jika jumlahnya besar Terdakwa ikut mendampingi bendahara desa;
Bahwa benar penerimaan uang kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh saksi Tri Laksono dibuatkan tanda terimanya. Uang kegiatan tersebut diterima saksi Tri Laksono dari saksi Sumadi;
Bahwa setelah kegiatan selesai, TPK membuat pertanggungjawaban penggunaan uang dalam bentuk SPJ, yang terdiri dari Bend 26 dan nota/kwitansi dari pihak ketiga;
Bahwa saksi Sumadi pernah melaporkan kepada Terdakwa semua dana kegiatan sudah diberikan kepada yang berhak dan berwenang. Dan atas laporan tersebut Tedakwa percaya saja;
Bahwa Silpa sejumlah Rp280.000.000,00 diberitahukan oleh bendahara dan sekdes. Akan tetapi, dana tersebut tidak tersedia dalam kas desa. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Sumadi bersepakat untuk mengembalikan dana Silpa yang tidak ada tersebut dengan komposisi pengembalian 176 jutaan menjadi tanggung jawab Terdakwa, sedangkan sisanya sejumlah 120 jutaan menjadi tanggung jawab saksi Sumadi selaku Bendahara Desa;
Bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dibuat dan diserahkan ke camat dan bupati. LPJ dibuat dari laporan yang dibuat oleh bendahara;
Bahwa prestasi Terdakwa selama menjadi kepala desa adalah Pamsimas desa;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah;
Bahwa Terdakwa memiliki seorang ibu yang telah berusia 80 tahun.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengutan Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Banguncipto;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pengelolaan Kekayaan Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2B Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
3 (tiga) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Kepala Desa Banguncipto Tahun 2016;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Kecamatan Sentolo Desa Banguncipto mengenai Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2015;
4 (empat) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan APBDes Semester I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap III Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2015;
3 (tiga) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Semester I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap I mengenai Pelaksanaan Pembangunan Lapangan Olahraga Sepakbola Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Provinsi DIY;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Rehab Gedung Pertemuan (Aula) Desa Banguncipto Lokasi Balai Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2014;
2 (dua) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2016;
2 (dua) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Banguncipto Kecamatan Sentolo Tahun 2014-2020;
1 (satu) bundel Himpunan Keputusan Keputusan Bupati Kulon Progo Tahun 2015;
1 (satu) bundel Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan dan Pengelolaan Pasar Desa Banguncipto antara Pemerintah Desa Banguncipto dengan KSU Gerak Tahun 2017;
1 (satu) bundel Salinan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Desa;
1 (satu) bundel Salinan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi dan Alokasi Dana Desa;
1 (satu) bundel Salinan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
1 (satu) bundel Proposal Program Revitalisasi Pasar Rakyat Kementrian Koperasi dan UKM Tahun 2017;
2 (dua) bundel Proposal Pembangunan Sarana Olahraga Tahun 2016;
1 (satu) bundel Proposal Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kepada Desa Bantuan Keuangan Umum (Dana CD) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Proposal Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kepada Desa Bantuan Keuangan Umum (Dana CD) Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel SPJ Tahap II Pelaksanaan Pembangunan Lapangan Olahraga Sepakbola Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab. Kulon Progo Provinsi DIY Tahun 2017;
1 (satu) bundel Foto Kegiatan PKT Tahun 2018;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2016 Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab. Kulon Progo;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2017 Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab. Kulon Progo;
3 (tiga) bundel Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2018 Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab. Kulon Progo;
1 (satu) bundel Buku Tentang Tanah Kesultanan (SG) dan Tanah Kadipaten (PAG) Asal Usul, Status Kewenangan, dan Penggunaannya oleh Suyitno, SH., MS;
1 (satu) bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan ADD bulan November Tahun Anggaran 2017 Nomor : 75/2008/XI/2017 tanggal 13 November 2017;
1 (satu) bundel Surat Permohonan Penyaluran dan Pencairan ADD Bulan Januari Tahun Anggaran 2017 Nomor : 92/2008/I/2017 tanggal 23 Januari 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Program Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Kasi Kemasyarakatan Desa Banguncipto Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Surat Nomor : 001/TPK/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Laporan Hasil Pekerjaan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa Banguncipto;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar Memori Serah Terima SILPA hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 antara SUMADI kepada LIA YUNIARTI;
1 (satu) lembar Memori Serah Terima Kas Bendahara hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 antara SUMADI kepada LIA YUNIARTI;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 oleh HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto);
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Jabatan hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 antara SUMADI kepada LIA YUNIARTI;
1 (satu) lembar Surat Nomor : 048/2008/IX/2019 tanggal 2 September 2019 tentang Tanggapan Atas Laporan Hasil Klarifikasi Pengaduan Bapak SUHARJANA, S.Pd;
1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN telah melunasi ketekoran kas dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 sejumlah Rp 156.875.000,- oleh HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto) tanggal 18 November 2019 dan lampiran berupa 2 (dua) kwitansi sejumlah Rp 106.875.000,- dan Rp 35.000.000,-;
1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN bahwa HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto) telah melunasi tanggung jawab keuangan sesuai dengan memori serah terima SILPA Tahun 2019 yaitu ketekoran kas dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp 156.875.000,- tanggal 18 November 2019 yang ditandatangani oleh LIA YUNIARTI;
2 (dua) lembar surat perjanjian sewa- menyewa antara HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto) selaku Pihak Pertama kepada MARTINUS MANGARATUA SIHITE dan GEMARTO ALAM selaku Pihak Kedua tanggal 2 Januari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Kasi Pemerintahan APBD Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Banguncipto;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Tugas Jabatan Bendaharawan Desa Banguncipto Tahun 2015 pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 dari TRI LAKSONO kepada SUMADI;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengaspalan Jalan Pedukuhan Bantar Kulon volume pekerjaan 933,75 M2;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Penggunaan ADD TA 2016 Semester I tanggal 22 Juli 2016;
3 (tiga) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Penggunaan ADD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan bulan Maret tanggal 28 Maret 2016;
3 (tiga) bundel Laporan Penerimaan dan penyerapan Penggunaan ADD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan bulan April tanggal 25 April 2016;
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo TA 2018 tanggal 22 Maret 2018 Bidang Pemerintahan Kegiatan : Ketertiban dan Keamananan sejak Januari s/d Juni 2018;
1 (satu) bundel Surat Bupati Kulon Progo Nomor : 140/527 tanggal 30 Januari 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2014;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Nomor : 06/2008/III/2019 dari HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto) kepada BOIRAN;
1 (satu) bundel Surat Direktur RSUD Nyi Ageng Serang Nomor : 445/220/V/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Permohonan Pemanfaatan Tanah Bekas Kios Pasar untuk pengembangan RSUD Nyi Ageng Serang;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jasa Tenaga Kerja Nomor : 445/05 Tanggal 2 Januari 2016 antara RSUD Nyi Ageng Serang dengan Usaha Jasa “CIPTA BERSAMA” milik HUMAM SUTOPO;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir Pengunjung dan Pasien RSUD Nyi Ageng Serang Nomor : RSUD NAS 01/MoU/I/2019 dan Nomor UJ CIPTA BERSAMA : 001/UJCB/I/2019 tanggal 1 Januari 2019 tentang Pengelolaan Parkir Pengunjung dan PAsien RSUD Nyi Ageng Serang Kab. Kulon Progo Tahun 2019 beserta jadwal parkir;
1 (satu) bundel Denah Pekerjaan dan Lokasi Pembangunan KIOS SENTOLO;
1 (satu) bundel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan : Pembangunan Kios Sentolo Tahun 2017 tanggal 12 September 2017;
1 (satu) bundel Data Tanah Desa Banguncipto yang telah bersertifikat;
1 (satu) bundel Laporan Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun 2017 Desa Banguncipto;
1 (satu) bundel Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2017 Desa Banguncipto;
1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Kegiatan pada Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Banguncipto sejak September 2018 s/d Desember 2018;
1 (satu) bundel Data Kegiatan Kasi Pembangunan sebelum tutup tahun 2016 atau pemeriksaan BPKP DI. Yogyakarta tanggal 31 Desember 2016;
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Banguncipto Kec. Sentolo TA 2017 Nomor : 001/SPP.Bc KU/2008/I/2017 Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja Tunjangan Kesehatan/BPJS bulan Januari 2017;
1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Kasi Pemerintahan Desa Banguncipto tanggal 18 April 2016 s/d Juni 2016;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Pembangunan Desa Banguncipto bulan Januari, Februari, Maret Tahun 2018;
1 (satu) bundel Inventarisasi Kegiatan Pembangunan Desa Banguncipto bulan Januari, Februari, Maret Tahun 2017;
1 (satu) bundel Program Pelaksanaaan Pembangunan Desa Banguncipto TA 2015 disusun oleh TRI LAKSONO (Kasi Pembangunan Desa Banguncipto);
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2018;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2014;
1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa Banguncipto Tahun 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir TA 2015;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Banguncipto Kec. Sentolo Kab. Kulon Progo Tahun 2014;
1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa Banguncipto Tahun 2018;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan TA 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa Banguncipto Tahun 2017;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2018 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2015 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2015 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2016 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2016 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2018 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2015 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2015 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2015 III;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2017 ;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2017 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2018 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2018 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2015 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2016 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2017 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2017 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2017 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2018 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2018 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kaur Umum Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kaur Umum Tahun Anggaran 2016 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia dua simcard dengan Model RM-1110 Nomor IMEI 1 :355120/07/047116/1 dan memiliki IMEI 2 Nomor : 355120/07/047117/9;
1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo dua simcard dengan Nomor IMEI 1 :869452041588610 dan memiliki IMEI 2 Nomor : 869452041588602;
Uang sejumlah Rp 156.875.000,- (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) Buku Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : 31 – 60 Tahun 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Banguncipto Nomor : 7.a Tahun 2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Urusan Umum Aparatur Desa dan Aset Desa Banguncipto;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Banguncipto Nomor : 16 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Saudara Lia Yuniarti sebagai Kepala Urusan Umum Aparatur Desa dan Aset Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Banguncipto Nomor : 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Saudara Syaiful Anwar sebagai Sekretaris Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Banguncipto Nomor : 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Kepala Seksi Kemasyarakatan Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;
1 (satu) bundel Keputusan Lurah Desa BangunciptoKecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo Nomor : 02 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;
1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Kas Tahun 2014;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Program Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2015 Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo terlampir RAB Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun 2018 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun 2014;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2018 III;
1 (satu) bundel Surat Nomor 700/405 tentang Pengiriman Salinan LHP Audit Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kades Banguncipto 2015-2018 tanggal 24 Januari 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
FAKTA HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BANGUNCIPTO:
Bahwa Terdakwa adalah Kepala Desa Banguncipto yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 47 tahun 2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengangkatan Saudara HUMAM SUTOPO sebagai Kepala Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Masa Jabatan Tahun 2014 – 2020, sebagaimana juga diterangkan oleh saksi-saksi diantaranya Syaiful Anwar, Lia Yuniarti, Sri Purniwati, Sumadi dan Sumiyat;
Bahwa berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai kepala desa, Terdakwa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Banguncipto, yang mempunyai kewenangan diantaranya: menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa, menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa, melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa dan melaksanakan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa;
Bahwa dari keterangan saksi diantaranya saksi Sumadi, saksi Syaiful Anwar, saksi Tri Laksono, saksi Sri Purniwati dan saksi Lia Yuniarti, dalam menjalankan kekuasaan mengelola keuangan desa, Terdakwa dibantu oleh sekretaris desa, kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur) dan bendahara desa, yang tergabung dalam Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), sekarang dengan titelatur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), yang terdiri atas:
Sekertaris Desa : Syaiful Anwar ;
Kasi Pembangunan : Tri Laksono ;
Kasi pemerintahan : Sri Purniwati diganti Pak Sumadi ;
Kaur Kemasyarakatan : Sri Purniwati;
Kaur Perencanaan dan Keuangan: Sumadi diganti Lia Yuniarti
Bahwa para PTPKD tersebut, bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 jo, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dengan tugas:
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan sesuai bidang masing-masing;
Melakukan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa;
Melakukan Tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan kegiatan kepada Kepala Desa;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa kaur perencanaan dan keuangan karena jabatannya berfungsi sebagai Bendahara Desa, dengan tugas diantaranya:
Menerima, menyimpan, memyetorkan/membayar, manatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa;
Mendapatkan bukti penerimaan dan/atau pengeluaran dari petugas pemungut atau pelaksana kegiatan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sumadi, saks Tri laksono, saks Lia Yuniarti, saksi Sri Purniwati dan juga saksi Sumiyat, bendahara desa dari tahun 2015 s.d. 2018 dijabat oleh saksi Sumadi;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Syaiful Anwar, saksi Tri Laksono, saksi Lia Purniwati, saksi Sumiyat, S.IP., M.Si, dalam masa kepemimpinan Terdakwa selaku kepala desa, terjadi penyimpangan dalam hal pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran APB Desa Banguncipto, yang terjadi dari tahun 2014 s.d. 2018;
Bahwa ditingkat pelaksanaan, untuk mendapatkan pendanaan dalam rangka melaksanakan kegiatan, maka berdasarkan Pasal 28 s.d. Pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 pelaksana kegiatan (seharusnya Kasi/Kaur) diharuskan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Terhadap SPP yang diajukan pelaksana kegiatan tersebut Sekretaris Desa melakukan verifikasi. Setelah melewati tahap verifikasi tersebut maka Kepala Desa menyetujui SPP tersebut, yang secara teknis mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bendahara Desa. Selanjutnya Bendahara Desa melakukan pembayaran kepada pelaksana kegiatan atau kepada pihak terkait (pihak ketiga). Akan tetapi dalam kenyataannya, tidak jarang penarikan dana dari rekening kas desa tersebut tidak melalui mekanisme pengajuan SPP dari pelaksana kegiatan namun hanya melalui perintah lisan Terdakwa saja, dan tidak jarang pula dananya pun diserahkan saksi Sumadi kepada Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sumadi, Syaiful Anwar dan keterangan Terdakwa, bahwa penarikan dana dari rekening kas desa hanya dapat dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sumadi, selaku Bendahara Desa, dengan cara mengisi dan bersama-sama menandatangani form penarikan dana dari bank. Bila yang menandatangani form tersebut hanya salah satu dari Terdakwa atau saksi Sumadi saja, maka permintaan penarikan dana akan ditolak oleh pihak Bank;
Bahwa akibat sering terjadi penyimpangan dalam hal penarikan dana kegiatan tersebut, kemudian menimbulkan penyimpangan lainnya berupa pemotongan anggaran, mark up (penggelembungan dana), kegiatan fiktif dan tidak melakukan pembayaran honor. Selain itu, terjadi juga pengambilalihan pelaksanaan kegiatan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sumadi, dari yang seharusnya dilaksanakan oleh kasi/kaur. Pengambilalihan pelaksanaan kegiatan tersebut berdampak pada tidak berjalannya mekanisme control atas penarikan dana kegiatan yang menjadi beban APB Desa. SPP yang seharusnya menjadi media control perdana atas penggunaan anggaran tidak diterbitkan, karena tidak mungkin Terdakwa mengajukan dan menandatangani SPP yang ditujukan kepada kepala desa, yang merupakan jabatan Terdakwa sendiri saat itu. Akibat tidak adanya SPP, maka tidak ada verifikasi dan juga penerbitan SPM karena yang menerbitkan SPM adalah kepala desa, yang juga merupakan jabatan Terdakwa sendiri. Penarikan dana untuk kegiatan yang diambilalih Terdakwa hanya dilakukan secara lisan kepada sdr. Sumadi, selaku bendahara desa. Hal ini sebagaimana yang diterangkan oleh Syaiful Anwar, Sumadi dan Terdakwa;
Bahwa penyimpangan ditingkat pelaksanaan berlanjut ditingkat pertanggungjawaban. Berdasarkan keterangan saksi Tri Laksono yang bersesuaian dengan keterangan saksi Lia Yuniarti, Sumadi, Eko Hindriyanto, Sri Widarti, Sukarja, Dwi Heri Sutanto, Sumarno, Ady Sutrisno, Gustaf Fendyansah, Haryono dan Tedi Abdul Hadi, pertanggungjawaban dibuat/disusun dengan menggunakan nota kosong dan juga nota palsu. Bahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APB Desa tahun 2015 – tahun 2018 bisa disusun tanpa surat pertanggungjawaban (SPJ) yang lengkap. Sehingga setiap menjelang audit regular tahunan oleh IRDA, maka Terdakwa memerintahkan agar perangkat desa lainnya membantu membuatkan SPJ yang sesuai dengan LPJ. Akibatnya, para perangkat desa lainnya dan pegawai honor meminta nota kosong dari penyedia barang/jasa dan meminta para penyedia barang/jasa tersebut untuk menandatangani Bukti Kas Pengeluaran Desa (Bend 26), yang juga masih kosong. Perbuatan meminta nota-nota kosong tersebut juga dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Sumadi;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sumiyat, S.IP., M.Si., Sumadi dan Lia Yuniarti, dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 audit regular tahunan oleh Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Kulon Progo selalu menghasilkan temuan yang merekomendasikan pengembalian uang ke kas desa. Untuk menindaklanjuti rekomendasi yang bersifat pengembalian dana tersebut, Terdakwa bersama-sama Sumadi melakukannya dengan cara menggunakan dana yang justru bersumber dari APB Desa tahun yang sedang berjalan. Hal tersebut dilakukan dengan cara melakukan pemotongan dana kegiatan tahun anggaran berjalan, mark up maupun kegiatan fiktif, yang hasil dari penyimpangan ini sebagian disetorkan kembali ke kas desa sebagai tindak lanjut dari rekomendasi temuan IRDA;
Bahwa selain itu, berdasarkan keterangan saksi Sumadi, Sumiyat, S.IP., M.Si., dan Terdakwa, Terdakwa dan saksi Sumadi juga menggunakan anggaran APB Desa untuk kepentingan pribadi. Saksi Sumiyat menerangkan bahwa Terdakwa dan saksi Sumadi di kantor IRDA telah membuat surat pernyataan perihal penggunaan anggaran APB Desa untuk kepentingan pribadi tersebut dan menyanggupi untuk melakukan pengembalian;
FAKTA HUKUM PENYIMPANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BANGUNCIPTO TAHUN 2014:
Bahwa pada tahun 2014 dalam laporan pertanggungjawaban APB Desa terdapat pemberian bantuan keuangan kepada karang taruna sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Akan tetapi, menurut saksi Resmi Widodo, Agus Tri Yuharno, Ahmad Mim, Alva Ira Mawarni, Arif Rahman, Cahyo Budi, Joko Fitriyanto, Soleh Makhruf, Yuli Kusumo, yang keseluruhan saksi-saksi merupakan pengurus karang taruna dan sub karang taruna (tingkat pedukuhan), bantuan keuangan tersebut tidak pernah diterima;
FAKTA HUKUM PENYIMPANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BANGUNCIPTO TAHUN 2015:
Bahwa penyimpangan pengelolaan keuangan desa ditahun 2015 terjadi dibidang kegiatan Kemasyarakatan, yakni:
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pembangunan Pagar Bumi TK PKK Banaran Kidul | |||
| 100.000,00 | 0,00 | 100.000,00 | |
| 3.500.000,00 | 0,00 | 3.500.000,00 | |
| 1.250.000,00 | 0,00 | 1.250.000,00 | |
| 150.000,00 | 0,00 | 150.000,00 | |
| 2 | Operasional Pos PAUD dan TK | |||
| - BOP PAUD | 12.000.000,00 | 10.000.000,00 | 2.000.000,00 | |
| - Belanja honor tenaga pendidik | 10.800.000,00 | 9.600.000,00 | 1.200.000,00 | |
| 3. | Operasional POSYANDU | |||
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 4. | Pembinaan Seni dan Budaya | |||
| 14.542.500,00 | 6.697.500,00 | 7.845.000,00 | |
| 10.000.000,00 | 2.400.000,00 | 7.600.000,00 | |
| 9.480.000,00 | 5.680.000,00 | 3.800.000,00 | |
| 5. | Operasional TBM/Perpustakaan Desa | |||
| 149.000,00 | 0,00 | 149.000,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 6. | Fasilitasi kegiatan Karang Taruna Desa | |||
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 6.000.000,00 | 0,00 | 6.000.000,00 | |
| 7. | Fasilitasi Kegiatan PKK Desa | |||
| 300.000,00 | 0,00 | 300.000,00 | |
| 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 | |
| 7.000.000,00 | 0,00 | 7.000.000,00 | |
| 8. | Belanja Bantuan Sosial Kemasyarakatan | |||
| 5.000.000,00 | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | |
| 5.000.000,00 | 0,00 | 5.000.000,00 | |
| Jumlah | 87.471.500,00 | 36.877.500,00 | 50.594.000,00 | |
Bahwa untuk pembangunan pagar bumi TK PKK Banaran Kidul sama sekali tidak ada realisasi pelaksanaan kegiatan. Akan tetapi, dalam laporan pertanggungjawabannya (LPJ) dilaporkan adanya realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran yang mencapai Rp5.000.000,00, (akumulasi pendanaan pada sub kegiatan Pembangunan Pagar Bumi TK PKK Banaran Kidul) yang perinciannya sebagaimana diterangkan pada poin 1 tabel dimaksud;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Isti Rahayu, Fifin Julianita, Tri Fatmawati, Lely Maripah, Siti Rosidah, dan Arti Rahayu, yang masing-masing merupakan tenaga pendidik, pada tahun 2015 terdapat 5 (lima) kelompok PAUD dan TK di Desa Banguncipto dan 8 (delapan) tenaga pendidik.
Bahwa pada tahun 2015 masing-masing PAUD mendapatkan BOP sebesar Rp2.000.000,00 dan juga honor sebesar Rp100.000,00/bulan/orang. Sehingga terjadi mark up atas operasional pos PAUD dan TK yang mencapai Rp3.200.000,00;
Bahwa untuk kegiatan Pembinaan Seni dan Budaya terjadi mark up yang mencapai Rp19.245.000,00 (sembilan belas juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Syaiful Anwar dan Lia Yuniarti, honor pengelola perpustakaan tidak pernah dibayarkan kepada pelaksananya, yakni saksi Syaiful Anwar. Demikian pula pada tahun tersebut tidak ada realisasi pembelian ATK untuk bidang kegiatan ini. Sehingga terjadi kegiatan fiktif dan tidak dilaksanakannya pembayaran honor pengelola yang menimbulkan kerugian bersih (net loss) sebesar Rp1.149.000,00 (satu juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa kegiatan fasilitasi karang taruna desa anggarannya dikeluarkan dari rekening kas desa sebesar Rp7,000,000,00. Akan tetapi, pihak karang taruna dan kader-kader sub karang taruna yang terdiri dari saksi Agus Tri Yuharno, Ahmad Mim, Alva Ira Mawarni, Arif Rahman, Cahyo Budi, Joko Fitriyanto, Soleh Makruf, Yulu Kusomo Wibowo, dan Resmi Widodo, menerangkan tidak pernah menerima biaya operasional tersebut;
Bahwa kegiatan PKK desa tidak pernah terealisasi sama sekali sehingga terdapat kerugian senilai Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Sedangkan untuk belanja bantuan social kemasyarakatan terjadi net loss sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa total kerugian keuangan desa dibidang kemasyarakatan tahun 2015 adalah sebesar Rp50.594.000,00 (lima puluh juta lima ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah);
FAKTA HUKUM PENYIMPANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BANGUNCIPTO TAHUN 2016:
Bahwa penyimpangan pengelolaan keuangan desa ditahun 2016 juga mulai dialami dibidang lainnya yakni Bidang Umum Aparatur Desa & Aset dan bidang Pembangunan dan Pemberdayaan, selain juga terjadi dibidang Kemasyarakatan seperti tahun sebelumnya, yakni:
Kegiatan Kasi Kemasyarakatan
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pos PAUD dan TK | |||
| 18.000.000,00 | 14.700.000,00 | 3.300.000,00 | |
Belanja Alat Peraga Edukasi (APE) | 11.700.000,00 | 9.750.000,00 | 1.950.000,00 | |
| 2. | POSYANDU | |||
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
PMT (Pemberian Makanan Tambahan) Balita dan Belanja Timbangan Dacin | 8.208.000,00 | 3.600.000,00 | 4.608.000,00 | |
| 3. | TBM/Perpustakaan Desa | |||
| 149.000,00 | 0,00 | 149.000,00 | |
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 500.000,00 | 0,00 | 500.000,00 | |
| 4. | Sarpras Olahraga dan Karang Taruna | |||
| 60.000,00 | 0,00 | 60.000,00 | |
| 3.000.000,00 | 0,00 | 3.000.000,00 | |
| 2.500.000,00 | 0,00 | 2.500.000,00 | |
| 3.084.500,00 | 0,00 | 3.084.500,00 | |
| 7.000.000,00 | 0,00 | 7.000.000,00 | |
| 5. | Pelestarian Adat, Seni dan Budaya | |||
| 2.500.000,00 | 0,00 | 2.500.000,00 | |
Belanja Kostum Kesenian dan Kebudayaan | 20.500.000,00 | 0,00 | 20.500.000,00 | |
| 6. | PKK | |||
| 7.300.000,00 | 0,00 | 7.300.000,00 | |
| 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 | |
| Jumlah | 85.701.500,00 | 28.050.000,00 | 57.651.500,00 | |
Bahwa bedasarkan keterangan saksi Isti Rahayu, Syamsidariyah, Fifin Julianita, Tri Fatmawati, Lely Maripah, Suprihatin, Siti Rosidah, dan Arti Rahyu, di Desa Banguncipto terdapat 5 PAUD dan TK yang masing-masing menerima bantuan dari APB Desa. Dari ke-5 PAUD dan TK tersebut, terdapat 7 (tujuh) tenaga pendidik sejak tahun 2016;
Bahwa dalam laporan pertanggungjawaban APB Desa tahun 2016, untuk kegiatan Pos PAUD dan TK disebutkan adanya belanja honor untuk tenaga pendidik sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Sedangkan berdasarkan keterangan saksi Isti Rahayu, Syamsidariyah, Fifin Julianita, Tri Fatmawati, Lely Maripah, Suprihatin, Siti Rosidah, dan Arti Rahyu, yang merupakan tenaga pendidik PAUD dan TK, masing-masing tenaga pendidik tersebut mendapatkan honor untuk tahun 2016 sebesar Rp2.100.000,00 (dua juta serratus ribu rupiah) kecuali saksi Fifin Julianita yang sudah mengundurkan diri. Sehingga total dana yang APB Desa yang digunakan untuk pembayaran honor tenaga pendidik ini sebenarnya hanyalah sebesar Rp2.100.000,00 x 7 orang = Rp14.700.000,00 (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah). Terjadi kerugian atas penggunaan keuangan desa sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Demikian juga untuk sub kegiatan Pemberian Barang Pada Masyarakat (PAUD & TK), dilaporkan adanya penggunaan anggaran sebesar Rp11.700.000,00 (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah). Sedangkan berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas, masing-masing PAUD & TK menerima Rp1.950.000,00 (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total penerimaan bantuan ini hanya sebesar Rp9.750.000,00 (Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan demikian terjadi kerugian sebesar Rp1.950.000,00 (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Honor tenaga pendidik dan Bantuan Pemberian Barang berupa uang tersebut diberikan oleh pemerintah Desa Banguncipto melalui Adi Sasmita (kasi kemasyarakatan saat itu) dan setelah yang bersangkutan meninggal dunia dilanjutkan oleh Sri Purniwati;
Bahwa pada kegiatan Posyandu dilaporkan adanya Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada delapan Posyandu yang ada di Desa Banguncipto sebesar Rp8.208.000,00 (delapan juta dua ratus delapan ribu rupiah). Akan tetapi, bersasarkan keterangan saksi Rustyawanti, Supriyatun, Sri Widayati, Hertati Wahyuni, Nanik Subariyah, Puji Igsanti, dan Suparti, masing-masing Posyandu hanya menerima Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga dana APB Desa yang digunakan untuk PMT ini sebenarnya hanya Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan bukan Rp8.208.000,00 (delapan juta dua ratus delapan ribu rupiah), sebagaimana yang dilaporkan dalam LPJ. Dengan demikian terdapat kerugian Rp4.608.000,00 (empat juta enam ratus delapan ribu rupiah)
Bahwa terkait kegiatan TBM/Perpustakaan Desa, dilaporkan dalam LPJ adanya penggunaan anggaran sebesar Rp1.649.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah). Akan tetapi, saksi Syaiful Anwar, yang menjalankan kegiatan TBM/Perpustakaan tidak pernah menerima honor dan tidak pernah melakukan belanja sebagaimana yang dilaporkan dalam LPJ tahun 2016;
Bahwa kegiatan Sapras Olahraga dan Karang Taruna dilaporkan menggunakan anggaran APB Desa sebesar Rp15.644.500,00 (lima belas juta enam ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah). Sedangkan saksi Resmi Widodo, Agus Tri Yuharno, Ahmad Mim, Alva Ira Mawarni, Arif Rahman, Cahyo Budi N, Joko Fitriyanto, Soleh Makruf, Supriyanto, Yuli Kusumo Wibowo menerangkan pada 2016 karang taruna dan sub karang taruna tidak pernah menerima bantuan sama sekali dari pemerintah Desa Banguncipto. Dibidang kegiatan ini keuangan desa mengalami kerugian Rp15.644.500,00 (lima belas juta enam ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Bahwa kegiatan pelestarian Adat, Seni dan Budaya dilaporkan menghabiskan anggaran sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah). Sedangkan saksi-saksi yang merupakan para pekerja seni tidak pernah mendapatkan ataupun menerima barang/bantuan apapun dari pemerintah Desa Banguncipto di tahun 2016. Terjadi kerugian keuangan desa untuk kegiatan ini sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah);
Bahwa pada tahun 2016, tidak ada kegiatan untuk PKK namun dilaporkan adanya penggunaan anggaran untuk kegiatan PKK sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga kerugian keuangan untuk kegiatan ini sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Kegiatan Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Belanja Modal Kursi Kantor TA 2016 di ”Toko Mebel WAWAN” | 1.500.000,00 | 1.000.000,00 | 500.000,00 |
| 2. | Belanja Kursi Rapat sebanyak 61 pcs @ Rp 275.000,0,00 dibayarkan kepada Sdr.. Wawan “Mebel Wawan” | 17.000.000,00 | 11.825.000,00 | 5.175.000,00 |
| 3. | Belanja Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dibayarkan kepada Sdr.. Darmawan T.D. “PT.ASTRA” | 16.295.500,00 | 16.295.500,00 | 0,00 |
| 4. | Belanja Modal LAPTOP, dibayarkan kepada Sdr.. Eko Hendriyanto “Zero Computindo” | 5.750.000,00 | 5.050.000,00 | 700.000,00 |
| 5. | Belanja Suku Cadang dibayarkan kepada Sdr.. Marno “Family Motor” | 1.000.000,00 | 240.000,00 | 760.000,00 |
| 6. | Belanja Servis dibayarkan kepada Sdr.. Marno “Family Motor” | 400.000,00 | 0,00 | 400.000,00 |
| 7. | Belanja Modal Printer dibayarkan kepada Sdr.. Eko Hendriyanto “Zero Computindo” | 925.000,00 | 830.000,00 | 95.000,00 |
| 8. | Belanja Modal Pengadaan Kamera Canon dibayarkan kepada Sdr.. Eko Hendriyanto “Zero Computindo” | 6.500.000,00 | 5.640.000,00 | 860.000,00 |
| 9. | Belanja Modal Filling Kabinet 1 buah dan Meja Komputer 1 buah Dibayarkan kepada Sdr.. Yuli “Mebel Wawan” | 2.020.000,00 | 1.750.000,00 | 270.000,00 |
| 10. | Belanja Pakaian Batik Geblek Renteng untuk 20 orang dibayarkan kepada Sdr.. Amir “Harapan Tailor Sentolo” | 2.850.000,00 | 0,00 | 2.850.000,00 |
| 11. | Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pengelolaan Inventarisasi Aset : ATK, Cetak Penggandaan, Honor Tim | 1.462.500,00 | 0,00 | 1.462.500,00 |
| 12. | Belanja Operasional BPD, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Cetak dan Penggandaan di Toko XTRA (Sentolo) | 450.000,00 | 0,00 | 450.000,00 |
| Jumlah | 56.153.000,00 | 42.630.500,00 | 13.522.500,00 | |
Bahwa penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Sumadi adalah dengan cara:
Terdakwa mengambil alih pelaksanaan kegiatan, dengan membeli secara langsung ke toko Mebel Wawan, Zero Computindo dan Family Motor, yang seharusnya dilaksanakan oleh Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset yakni Lia Yuniarti.
Berdasarkan keterangan saksi Yuliani Dwi Putranti (pemilik toko Mebel Wawan), Eko Hindriyanto (pemilik Zero Computindo, dan Sumarno (pemilik “Family Motor”), yang melakukan transaksi pembelian di tempat usaha para saksi adalah Terdakwa sendiri;
Melakukan mark up atas transaksi kegiatan, nilai ril transaksi yang dilakukan Terdakwa lebih rendah dari pada yang tertulis dalam masing-masing Bend 26 yang diperlihatkan Penuntut Umum kepada Sumiyat, S.IP., M.Si, Yuliani Dwi Putranti, Eko Hindriyanto dan Sumarno dalam persidangan.
Berdasarkan keterangan saksi Yuliani Dwi Putranti (pemilik toko Mebel Wawan): (1) pembelian Kursi Kantor rilnya sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan dalam Bend 26 adalah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), (2) pembelian kursi rapat rilnya sebanyak 43 unit dengan harga @Rp275.000,00. Akan tetapi, dalam Bend 26 tertulis 61 unit; (3) pembelian filling cabinet 1 unit rilnya seharga Rp1.750.000,00 sedangkan dalam Bend 26 tertulis Rp2.020.000,00;
Berdasarkan keterangan saksi Eko Hindriyanto (pemilik Zero Computindo: (1) Belanja Laptop yang dilakukan Terdakwa rilnya adalah senilai Rp5.050.000,00 sedangkan dalam Bend 26 adalah sebesar Rp5.750.000,00; (2) Belanja Printer, rilnya adalah senilai Rp830.000,00 sedangkan dalam Bend 26 tertulis senilai Rp925.000,00; (3) Belanja Camera Canon, rilnya adalah senilai Rp5.640.000,00 sedangkan dalam Bend 26 ditulis seharga Rp6.500.000,00;
Berdasarkan keterangan saksi Sumarno (pemilik “Family Motor”) belanja suku cadang rilnya adalah senilai Rp240.000,00 sedangkan dalam bend 26 tertulis senilai Rp1.000.000,00;
Menurut saksi Sumarno, Eko Hindriyanto dan Yuliani Dwi Putranti Terdakwa meminta nota kosong kepada para saksi setelah melakukan transaksi-transaksi tersebut. Dan juga meminta tanda tangan para saksi untuk dibubuhkan pada Bend 26 yang masih kosong. Terhadap permintaan Terdakwa tersebut, karena alasan menjaga hubungan baik dengan pelanggan permintaan Terdakwa dipenuhi oleh para saksi;
Melakukan transaksi fiktif untuk kegiatan belanja servis, belanja batik Geblek Renteng, Pengelolaan Inventarisasi Aset dan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Cetak dan Penggandaan di toko XTRA.
Berdasarkan keterangan saksi Amir Santoso (pemilik Harapan Tailor), Sumarno (pemilik Family Motor) dan Ismali Rahayu (pemilik X-tra Fotocopy), transaksi belanja tersebut tidak pernah pernah terjadi.
Bahwa akibat penyimpangan yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Sumadi dalam kegiatan Urusan Umum Aparatur Desa dan Aset tahun 2016 ini keuangan desa mengalami kerugian sebesar Rp13.522.500,00 (tiga belas juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Kegiatan Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pelatihan Jahit Dasar dan Terampil | 45.000.000,00 | 25.000.000,00 | 0,00 |
| 2. | Pelatihan Jahit Dasar dan Terampil | 20.000.000,00 | ||
| 3. | Pembagunan Talud Ploso | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | 0,00 |
| 4. | Belanja Kegiatan Gotong Royong Cor Blok | 32.500.000,00 | 35.000.000,00 | (2.500.000,00) |
| 5. | Belanja Cor Blok Jalan Banaran Lor | 20.000.000,00 | 20.000.000,00 | 0,00 |
| 6. | Bon Kegiatan Normalisasi Lapangan | 551.986.500,00 | 8.000.000,00 | 34.026.500,00 |
| 7. | Bon Kegiatan Normalisasi Lapangan | 10.000.000,00 | ||
| 8. | Bon Kegiatan Normalisasi Lapangan | 3.000.000,00 | ||
| 9. | Normalisasi Lapangan | 3.000.000,00 | ||
| 10. | Bon Kegiatan Normalisasi Lapangan | 500.000,00 | ||
| 11. | Kegiatan Pengaspalan Jalan bantar Kulon | 100.000.000,00 | ||
| 12. | Belanja Aspal Jalan Bantar Kulon | 20.000.000,00 | ||
| 13. | Bon Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya &Aspal Jalan | 92.000.000,00 | ||
| 14. | Pencairan Anggaran Aspal Jalan | 30.000.000,00 | ||
| 15. | Pengaspalan Jalan Ploso | 40.000.000,00 | ||
| 16. | Aspal 22 Drum | 30.800.000,00 | ||
| 17. | Pencairan Dana Padat Karya | 25.000.000,00 | ||
| 18. | Anggaran Pengaspalan Jalan DD | 15.000.000,00 | ||
| 19. | Pelunasan Perbaikan Aspal Jalan Desa | 34.160.000,00 | ||
| 20 | Pembuatan Gambar RAB (Yudhi AR) | 1.000.000,00 | ||
| 21. | Pembagunan Cor Blok Jalan bantar Wetan | 30.000.000,00 | ||
| 22. | Cor Blok Bantarjo | 20.000.000,00 | ||
| 23. | Pembagunan Cor Blok Bantar Kulon | 10.000.000,00 | ||
| 24. | Membayar Bon Material | 20.500.000,00 | ||
| 25. | Bon Kegiatan Gorong- Gorong 6 Pedukuhan | 25.000.000,00 | ||
| Jumlah | 659.486.500,00 | 627.960.000,00 | 31.526.500,00 | |
Bahwa penyimpangan pengelolaan keuangan desa pada kegiatan dibidang Pembangunan dan Pemberdayaan tahun 2016 ini adalah dengan memotong pencairan dana kegiatan yang telah ditentukan dalam APB Desa dan menyerahkan dana kegiatan tersebut kepada pelaksana kegiatan, saksi Tri Laksono. Seharusnya, Sumadi, selaku Bendahara Desa, menyerahkan dana kegiatan langsung kepada penyedia barang dan jasa (pihak ketiga);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Tri Lasono, dana yang diterima saksi dari Sumadi, selaku bendahara desa, seringkali lebih rendah dari nilai yang diajukan saksi dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditujukan ke Terdakwa, selaku kepala desa. Kondisi ini juga diketahui oleh Terdakwa, karena dalam beberapa kali penyerahan dana kegiatan oleh Sumadi juga disaksikan oleh Terdakwa dengan pesan agar pembangunan bisa disesuaikan dengan dana yang diterima saksi;
Bahwa dalam pendapatnya, ahli Panggih Legawa juga menerangkan adanya ketidaksesuaian antara pencatatan dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan realisasi penggunaan anggaran dalam bidang pembangunan saat melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Sehingga dari audit yang dilakukan ahli, untuk tahun 2016 bidang Pembangunan dan Pemberdayaan hanya menggunakan anggaran sebesar Rp627.960.000,00 (enam ratus dua puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), dan bukan Rp659.486.500,00 sebagaimana terdapat dalam BKU. Sehingga terjadi kerugian bersih sebesar Rp31.526.500,00 (tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh enam lima ratus rupiah).
FAKTA HUKUM PENYIMPANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BANGUNCIPTO TAHUN 2017:
Bahwa penyimpangan pengelolaan keuangan desa ditahun 2017 kembali terjadi dibidang Kemasyarakatan, Urusan Umum Aparatur Desa & Aset, serta Pembangunan dan Pemberdayaan, yakni:
Kegiatan Kasi Kemasyarakatan
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pembangunan RTLH | |||
| 500.000,00 | 0,00 | 500.000,00 | |
| 2. | Pos PAUD | |||
| 21.600.000,00 | 16.800.000,00 | 4.800.000,00 | |
| 12.000.000,00 | 5.000.000,00 | 7.000.000,00 | |
| 3. | POSYANDU | |||
Belanja Pemberian Barang pada Masyarakat/Kelompok Masyarakat : Belanja PMT (Pemberian Makanan Tambahan) | 12.400.000,00 | 3.600.000,00 | 8.800.000,00 | |
| 4. | TBM/PERPUSTAKAAN DESA | |||
| 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 | |
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 500.000,00 | 0,00 | 500.000,00 | |
| 5. | Sarpras Olahraga dan Karang Taruna | |||
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 2.000.000,00 | 0,00 | 2.000.000,00 | |
| 550,000,00 | 550.000,00 | 0,00 | |
| 3.050.000,00 | 3.050.000,00 | 0,00 | |
| 3.084.500,00 | 3.084.000,00 | 0,00 | |
Taruna | 7.500.000,00 | 7.500.000,00 | 0,00 | |
| 12.000.000,00 | 9.000.000,00 | 3..000.000,00 | |
| 6. | Pelestarian Adat, Seni dan Budaya | |||
| 1.000.000,00 | 0,00 | 1.000.000,00 | |
| 25.600.000,00 | 2.800.000,00 | 22.800.000,00 | |
| 7. | PKK | |||
| 7.300.000,00 | 6.680.000,00 | 620.000,00 | |
| 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 | |
| Jumlah | 109.934.500,00 | 57.514.500,00 | 52.420.000,000 | |
Bahwa dalam surat-surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk kegiatan Pos PAUD dan TK tahun 2017 disebutkan adanya belanja honor untuk tenaga pendidik sebesar Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah). Berdasarkan keterangan saksi Isti Rahayu, Syamsidariyah, Tri Fatmawati, Lely Maripah, Suprihatin, Siti Rosidah, dan Arti Rahyu, yang merupakan tenaga pendidik PAUD dan TK, tenaga pendidik berjumlah 7 (tujuh) orang, yang masing-masing tenaga pendidik mendapatkan honor untuk tahun 2017 sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah). Sehingga total dana APB Desa yang digunakan untuk pembayaran honor tenaga pendidik ini sebenarnya hanyalah sebesar Rp2.400.000,00 x 7 orang = Rp16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah). Terjadi kerugian atas penggunaan keuangan desa sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Demikian juga untuk sub kegiatan Pemberian Barang Pada Masyarakat (PAUD & TK), dilaporkan adanya penggunaan anggaran sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Sedangkan berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas, masing-masing PAUD & TK menerima Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehingga total penerimaan bantuan ini hanya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Dengan demikian terjadi kerugian sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Honor tenaga pendidik dan Bantuan Pemberian Barang berupa uang tersebut diberikan oleh pemerintah Desa Banguncipto melalui Sri Purniwati, selaku Kasi Kemasyarakatan;
Bahwa pada tahun 2017 untuk kegiatan Posyandu dilaporkan adanya Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada 8 (delapan) Posyandu yang ada di Desa Banguncipto sebesar Rp12.400.000,00 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah). Akan tetapi, bersasarkan keterangan saksi Rustyawanti, Supriyatun, Sri Widayati, Hertati Wahyuni, Nanik Subariyah, Puji Igsanti, dan Suparti, pada tahun 2017 masing-masing Posyandu hanya menerima Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga dana APB Desa yang digunakan untuk PMT ini sebenarnya hanya Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan bukan Rp12.400.000,00, sebagaimana yang dilaporkan dalam LPJ. Dengan demikian terdapat kerugian Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa terkait kegiatan TBM/Perpustakaan Desa, dilaporkan adanya penggunaan anggaran untuk keperluan ATK, Belanja Honor Pengelola, dan Belanja Modal Buku Bacaan, senilai total Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Akan tetapi, saksi Syaiful Anwar dan saksi Nanik Subariyah, yang menjalankan kegiatan TBM/Perpustakaan sama sekali tidak pernah menerima honor dan tidak pernah melakukan belanja sebagaimana yang dilaporkan dalam LPJ tahun 2017 tersebut;
Bahwa kegiatan Sapras Olahraga dan Karang Taruna dilaporkan menggunakan anggaran APB Desa sebesar Rp35.634.500,00 (tiga puluh lima juta enam ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah). Sedangkan saksi Resmi Widodo, Agus Tri Yuharno, Ahmad Mim, Alva Ira Mawarni, Arif Rahman, Cahyo Budi N, Joko Fitriyanto, Soleh Makruf, Supriyanto, Yuli Kusumo Wibowo menerangkan pada 2017 8 (delapan) sub karang taruna yang ada di Desa Banguncipto hanya menerima bantuan operasional masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), yang diterima langsung dari Terdakwa, Kepala Desa. Sehingga penggunaan anggaran APB Desa untuk kegiatan sapras olahraga dan karang taruna hanya sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Bahwa kegiatan pelestarian Adat, Seni dan Budaya dilaporkan menghabiskan anggaran sebesar Rp26.600.000,00 (dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah). Sedangkan realisasi sebenarnya hanya Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Terjadi kerugian keuangan desa untuk kegiatan ini sebesar Rp23.800.000,00 (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
Kegiatan Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Belanja Service dan Suku Cadang dibayarkan kepada Sdr.. Sumarno “Family Motor” Sentolo | 550.000,00 | 0,00 | 550.000,00 |
| 2. | Belanja Makan Minum Rapat. dibayarkan kepada “Catering Bu Darti” (Rapat Pengendalian Penduduk) | 490.000,00 | 0,00 | 490.000,00 |
| 3. | Belanja Service dan Suku Cadang dibayarkan kepada Sdr.. Sumarno “Family Motor” Sentolo | 630.000,00 | 0,00 | 630.000,00 |
| 4. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Syaiful Anwar pada saat mengikuti workshop Percepatan Eliminasi Malaria Kab. Kulo Progo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 5. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan kepada Sdr.. Supriyanto Pada saat mengikuti Sosialisasi Profil Kependudukan di rumah makan Dapur Semar | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 6. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Syaiful Anwar pada saat mengikuti pembahasan Penyusunan APBdes 2018 dan Perubahan APBDes 2017 di Kelurahan Wates | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 7. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Syaiful Anwar pada saat mengikuti Sosialisasi Teknologi Tepat Guna dengan narasumber Lurah Desa Panggungharjo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 8. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Sumadi pada saat Konsultasi Tunggakan SPPT PBB P2 tahun 2017 di BKAD Kab. Kulon Progo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 9. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Tri Laksono Kasi Pembangunan dalam rangka mengikuti Rapat KoorDinasi Persiapan MT 1 Tahun 2017/2018 di BPP Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 10. | Belanja Perjalanan Dinas. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan Sdr..Andrijas Santosa pada saat Kroscek SPJ Tahun Anggaran 2017 di Inspektorat Daerah | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 11. | Belanja Perbaikan Atap Kantor dan Lingkungan dibayarkan kepada Sdr. Suwardi “Ardi Surya” (Nanggulan, Kulon Progo) | 5.620.000,00 | 2.000.000,00 | 3.620.000,00 |
| 12. | Belanja Perjalanan Dinas. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Sumadi pada saat koorDinasi perubahan SPPT (ganda) di BKAD Kab. KP | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 13. | Belanja Servis dan Suku Cadang dibayarkan kepada Sdr.. Sumarno “Family Motor” Sentolo | 170.000,00 | 0,00 | 170.000,00 |
| 14. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Supriyanto pada saat Mengikuti Pembinaan Ideology Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Pendopo Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 15. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Sri Purniwati pada saat mengantar Daftar Inventarisasi Permasalahan Tanah Desa Banguncipto di Dispertaru DI.Yogyakarta | 70.000,00 | 0,00 | 70.000,00 |
| 16. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Syaiful Anwar saat mengikuti Penjelasan Pemanfaatan Tanah Kas Desa | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 17. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Perjalanan Dinas Dibayarkan kepada Sdr..Sri Purniwati ke Dinas PMD, dalduk dan KB Kab. Kulon Progo dalam rangka Orientasi Program KKBPK | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 18. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Sdr..Sayiful Anwar pada saat Sosialisasi tentang Alokasi Dana Desa di Gedung Graha Sarina DI. Yogyakarta | 70.000,00 | 0,00 | 70.000,00 |
| 19. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Perjalanan Dinas bagi Sdr..Sri Purniwati ke Dinas PMD dan KB Kab. Kulon Progo dalam Bimbingan Teknis Administrasi Desa | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 20. | Belanja pakaian dan Atributnya Belanja Pakaian Batik Geblek Renteng 20 stel @Rp 220.000 dibayarkan Amir “Harapan Tailor” Sentolo | 4.400.000,00 | 0,00 | 4.400.000,00 |
| 21. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Sayiful Anwar pada saat Rapat KoorDinasi Kecamatan bulan November 2017 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 22. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Perjalanan Dinas bagi Sdr..Sri Purniwati ke RM Dapur Semar dalam rangka rapat Sosialisasi Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 23. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Syaiful Anwar pada saat Mengikuti Rakor Pembinaan KAKB Posdaya Tk. Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 24. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Sdr..Syaiful Anwar dan Supriyanto pada saat mengikuti Bimbingan Teknis Administrasi Keuangan Desa untuk 2 orang | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 25. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan Sdr..Andrijas Santosa pada saat Pelatihan BP SPAMS Program Pamsimas III | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 26. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Indra Ismanto pada saat mengikuti Sosialisasi Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)untuk 7 orang yaitu : Dukuh 1 sampai 6 | 210.000,00 | 0,00 | 210.000,00 |
| 27. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Sdr..Sri Purniwati Perjalanan Dinas ke Dispetaru DIY dalam rangka RAKER Expose Permasalahan Tanah Desa untuk 7 orang yaitu : Humam SUtopo, Syaiful Anwar, Sri Purniwati, Suamdi, Harry Wahyudi, Panggih Budiarto, dan Zainal Abidin | 490.000,00 | 0,00 | 490.000,00 |
| 28. | Belanja Modal AC sebanyak 3 buah dibayarkan Sdr. Adit “Tip Top Jaya” (Nanggulan) | 13.000.000,00 | 8.100.000,00 | 4.900.000,00 |
| 29. | Belanja Modal Printer. dibayarkan kepada Sdr.. Eko Hindriyanto “Zero Komputindo” Type Canon G1000 | 2.200.000,00 | 1.700.000,00 | 500.000,00 |
| 30. | Belanja Modal Laptop. dibayarkan kepada Sdr..Eko Hindriyanto “Zero Komputindo” sebanyak 2 buah | 13.000.000,00 | 11.575.000,00 | 1.425.000,00 |
| 31. | Belanja Pintu Kamar Mandi 2 buahdibayarkan kepada Sdr..Dwi Heri S “Sutahir Toko Besi dan Kaca” Sentolo | 1.400.000,00 | 420.000,00 | 980.000,00 |
| 32. | Belanja Cat dan Kuas dibayarkan kepada Sdr..Dwi Heri S “Sutahir Toko Besi dan Kaca” (Siwalan, Sentolo) | 1.940.000,00 | 0,00 | 1.940.000,00 |
| 33. | Belanja Perawatan Kantor dan Lingkungan Pembelian Cat dan Kuas, Honor Pengecatan (560.000) yaitu Suparjan, Sugimin, Maryono | 1.560.000,00 | 0,00 | 1.560.000,00 |
| 34. | Belanja Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, dibayarkan kpd. Sdr..Sri Purniwati dan Lia Yuniarti pada saat mengikuti Sosialisasi Suber Pungli di Aula Adikarto | 60.000,00 | 0,00 | 60.000,00 |
| 35. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Syaiful Anwar pada saat mengikuti Rapat KoorDinasi Kecamatan bulan Desember 2017 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 36. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.. Sumadi pada saat mengikuti acara Gelar Pengawasan Daerah Inspektorat Daerah | 30.000,00 | 0,00 | 30.000 |
| 37. | Bidang Pemerintahan Kegiatan Pengelolaan dan Inventarisasi Aset, Honorarium Tim Yaitu : Humam Sutopo, Lia Y, Syaiful Anwar, Andrijas Santosa, Indra Ismanto, Supriyanto dan Sri Widarti | 1.200.000,00 | 0,00 | 1.200.000,00 |
| 38. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Syaiful Anwar pada saat mengikuti Sosialisasi Perbup Nomor 51 tahun 2017 di ruang rapat Gedung Binangun 4 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 39. | Belanja Modal 1 buah Meja Komputer dibayarkan kepada Sdr..Wawan “Mebel Wawan” Sentolo | 1.170.000,00 | 650.000,00 | 520.000,00 |
| 40. | Belanja Perawatan Kantor dan Lingkungan Honor tukang kepada Sugimin, Maryanto dan Suparjan | 900.000,00 | 0,00 | 900.000,00 |
| 41. | Belanja Mmodal Kursi Tamu dibayarkan kepada toko mebel “WAWAN” Sentolo | 5.000.000,00 | 2.000.000,00 | 3.000.000,00 |
| 42. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Indra Ismanto pada saat mengikuti Rapat KoorDinasi Program PMKS di Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 43. | Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih dibayarkan kepada Sdr..Siti Sa’diah (Toko Bu Bambang) | 300.000,00 | 0,00 | 300.000,00 |
| 44. | Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih dibayarkan kepada Sdr.. Sdr..Siti Sa’diah (Toko Bu Bambang) | 200.000,00 | 0,00 | 200.000,00 |
| 45. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr..Andrijas Santoso pada saat Konfirmasi Tindak Lanjut APBDes 2016 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 46. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan kepada Sdr..Sumadi pada saat rapat Evaluasi PBB P2 di Pendopo Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 47. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dibayarkan kepada Sdr.. Syaiful Anwar pada saat rapat KoorDinasi Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 48. | Belanja Modal Meja Tulis, dibayarkan kepada Toko Mebel “WAWAN” Sentolo | 6.400.000,00 | 1.300.000,00 | 5.100.000,00 |
| Jumlah | 61.750.000,00 | 27.745.000,00 | 34.005.000,00 | |
Bahwa penyimpangan pada bidang kegiatan Urusan Umum Aparatur Desa dan Aset ini didominasi dengan tidak dilaksanakannya pembayaran honor perjalanan dinas kepada perangkat desa yang melaksanakan SPPD;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Syaiful Anwar, Supriyanto, Tri Laksono, Sri Purniwati dan Indra Ismanto, honor perjalanan dinas yang seharusnya menjadi hak para saksi tidak diberikan. Terdapat 29 (dua puluh Sembilan) perjalanan dinas pada tahun 2017 yang honornya tidak diterima oleh yang berhak namun terdapat surat-surat pertanggungjawaban (bend 26) perihal telah dilakukannya pembayaran kepada para saksi tersebut;
Bahwa penyimpangan berupa kegiatan fiktif juga masih terjadi seperti belanja servis kendaraan dan suku cadang. Selebihnya melakukan mark up;
Kegiatan Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Drainase tiga Dusun | 175.940.700,00 | 27.929.500,00 | (1.988.800,00) |
| 2. | Uang panjar | 50.000.000,00 | ||
| 3. | Bon belanja Kegiatan Pembangunan | 50.000.000,00 | ||
| 4. | Bon Pelaksanaan Pembangunan | 50.000.000,00 | ||
| 5. | Pelatihan Pengelolaan Ikan | 10.803.200,00 | 10.803.000,00 | 200,00 |
| 6. | Pelatihan Pemulasaran Jenazah | 7.999.000,00 | 8.479.000,00 | (480.000,00) |
| 7. | Pembangunan Aspal Lapen Ploso | 178.074.161,00 | 187.684.200,00 | (9.610.039,00) |
| 8. | Pembangunan Talud | 425.538.400,00 | 1.000.000,00 | 130.515.816,00 |
| 9. | Talud jalan Bantar Kulon dan Ploso | 36.712.000,00 | ||
| 10. | Pembangunan RabatBeton Bantar Wetan | 14.006.542,00 | ||
| 11. | Pembangunan Talud Bantar Kulon | 50.000.000,00 | ||
| 12. | Pembangunan Talud Bantar Kulon | 20.000.000,00 | ||
| 13. | Pembangunan Talud Bantar Kulon 2 | 6.050.000,00 | ||
| 14. | Talud jalan Bantar Kulon 1 dan 2 | 7.000.000,00 | ||
| 15. | Talud Bantar Kulon 1 dan 2 | 21.391.600,00 | ||
| 16. | Pembangunan Rabat Beton dan Talud | 50.000.000,00 | ||
| 17. | Pembangunan Talud Jalan Ploso | 55.000.000,00 | ||
| 18. | Pembangunan Rabat Beton Bantar Wetan | 13.862.442,00 | ||
| 19. | Talud Bantar Kulon dan Ploso | 20.000.000,00 | ||
| Jumlah | 798.355.461,00 | 679.918.284,00 | 118.437.177,00 | |
Bahwa selain penyimpangan disebutkan di atas, penyimpangan lainnya yang terjadi pada tahun 2017, yaitu pengambilalihan pelaksanaan kegiatan dibidang pembangunan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sumadi, yakni pengurukan lahan baru pasar Desa Banguncipto. Kegiatan ini sebelumnya tidak ada dalam APB Desa 2017, yang kemudian diakomodir dalam perubahan APB Desa 2017. Berdasarkan keterangan saksi Sumadi dan Terdakwa, pelaksanaan pengurukan dilakukan sebelum ditetapkannya perubahan APB Desa. Sehingga anggaran untuk kegiatan ini diambil dari anggaran kegiatan lainnya dalam APB Desa. Sekalipun ditetapkan dalam perubahan APB Desa akan tetapi tidak ada penambahan anggaran APB Desa sebagai tindak lanjut dari perubahan. Sehingga kegiatan ini mengurangi porsi anggaran kegiatan-kegiatan lainnya;
Bahwa selain penyimpangan dari sisi pelaksana dan pelaksanaan kegiatan, penyimpangan lainnya adalah disisi pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Berdasarkan bukti kas pengeluaran terkait kegiatan ini, ditemukan adanya penggunaan anggaran sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) yg diantaranya untuk pembelian material tanah uruk. Padahal menurut saksi Sukardja, Tri Laksono, Surono, Udji Sudaryati, dan Resmi Widodo, material tanah uruk tersebut diambil dari tanah kas desa yang penggunaannya tidak dilakukan melalui mekanisme jual beli. Penarikan dana kegiatan pengurukan ini tanpa melalui mekanisme pencaiaran dana yang benar, karena hanya melalui perintah lisan Terdakwa kepada saksi Sumadi (tanpa mekanisme penerbitan SPP dan SPM);
Bahwa berdasarkan perhitungan audit PKKN, penyimpangan ini menimbulkan kerugian hingga Rp96.907.275,00 (sembilan puluh enam juta Sembilan ratus tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah)
FAKTA HUKUM PENYIMPANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BANGUNCIPTO TAHUN 2018:
Bahwa penyimpangan pengelolaan keuangan desa ditahun 2018, yakni:
Kegiatan Kasi Kemasyarakatan
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Pengelolaan dan Pengembangan POSYANDU | |||
| 312.000,00 | 0,00 | 312.000,00 | |
| 6.040.000,00 | 3.600.000,00 | 2.440.000,00 | |
| 6.000.000,00 | 0,00 | 6.000.000,00 | |
| 6.400.000,00 | 0,00 | 6.400.000,00 | |
| 9.000.000,00 | 0,00 | 9.000.000,00 | |
| 21.600.000,00 | 16.800.000,00 | 4.800.000,00 | |
| 2. | Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa | |||
| 0,00 Belanja ATK | 1.700.000,00 | 510.000,00 | 1.190.00,00 | |
| 3. | Pembinaan dan Pengembangan Seni dan Budaya | |||
| 4.750.000,00 | 1.250.000,00 | 3.500.000,00 | |
| 12.000.000,00 | 2.000.000,00 | 10.000.000,00 | |
| 4 | Pembinaan dan Pengembangan Olahraga | |||
| 28.000,00 | 28.000,00 | ||
| 3.050.000,00 | 2.050.000,00 | 1.000.000,00 | |
| 5. | Pelatihan dan Pemberdayaan Bagi Kaum LANSIA | |||
| 3.300.000,00 | 1.000.000,00 | 2.300.000,00 | |
| Jumlah | 74.180.000,00 | 31.210.000,00 | 42.970.000,00 | |
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Isti Rahayu, Syamsidariyah, Tri Fatmawati, Lely Maripah, Suprihatin, Siti Rosidah, Arti Rahayu, mark up terhadap honor tenaga pendidik PAUD dan TK Kembali terulang sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya;
Bahwa hal yang sama juga terulang pada kegiatan Posyandu dan Pembinaan dan Pengembangan Seni dan Budaya. Mark up kembali terjadi pada sub kegiatan Pemberian Makanan Tambahan, sebagaimana diterangkan oleh saksi Rustyawanti, Supriyatun, Sri Widayati, Hertati Wahyuni, Nanik Subariyah, Puji Igsanti dan Suparti. Bahkan terjadi penambahan sub kegiatan yang bersifat fiktif belanja baju seragam, infantometer, ATK dan belanja barang yang diberikan kepada masyarakat;
Kegiatan Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar pada saat mengikuti acara Rakor Kecamatan Sentolo Bulan Januari | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 2. | Belanja Inventarisasi Aset, Belanja ATK dibayarkan kepada Sdr. Ismali “X-TRA FOTOCOPY” | 185.000,00 | 0,00 | 185.000,00 |
| 3. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar pada saat mengikuti Evaluasi KKN UAAD Tahun 2017 | 85.000,00 | 0,00 | 85.000,00 |
| 4. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto saat mengikuti acara Koordinasi Penyiapan Tenaga Kerja Untuk Industri Sarung Tangan | 45.000,00 | 0,00 | 45.000 ,00 |
| 5. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo pada saat mengikuti Rakor Pengadaan Tanah untuk Pengembangan RS NAS | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 6. | Belanja Fotocopi/ Cetak Penggandaan dibayarkan kepada Sdr..Ismali “X-TRA FOTOCOPI” | 115.000,00 | 0,00 | 115.000,00 |
| 7. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Andrijas Santosa dalam rangka Tindak Lanjut LHP APBDes tahun 2016 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 8. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas dan Sumadi dalam rangka Tindak Lanjut LHP APBDes tahun 2016 Untuk 2 orang ke Inspektorat Daerah | 90.000,00 | 0,00 | 90.000,00 |
| 9. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, dibayarkan kepada Sdr.Sri Purniwati, dalam rangka Rakor Bidang Tramtibum di kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 10. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar dalam rangka Workshop Penyusunan Produk Hukum Desa Kerjasama dengan Akademisi | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 11. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar dalam rangka Rapat Koordinasi Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 12. | Belanja Pengelolaan dan Inventarisasi Aset Honorarium Tim ada 7 orang (Humam Sutopo, Lia Yuniarti, Syaiful Anwar, Tri Laksono, Indra ISmanto, Sri Widarti, Supriyanto) | 1.200.000,00 | 0,00 | 1.200.000,00 |
| 13. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Syaiful Anwar dalam rangka Rapat Pendampingan Penyaluran Dana Desa di Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 14. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Andrijas Santoso dalam rangka Tindak Lanjut LHP APBDesa tahun 2016 di Inspektorat Daerah KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 15. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Andrijas Santoso dalam rangka Tindak Lanjut LHP APBDesa tahun 2016 di Inspektorat Daerah KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 16. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati ke Dispetaru Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 17. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.Tri Laksono dalam rangka Rapat Pra Musrenbang Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 18. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto untuk Rakor Tim Pokja Nal Posyandu Tk Kecamatan Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 19. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk Sdr.Sri Purniwati (Kasi Pemerintahan) di Balai Penyuluhan KB, Pendopo Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 20. | Belanja Operasional Pemerintah Desa, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk 3 orang atas nama : Sumadi, Ngatijo, Eka Setiawan Ke Balai Desa Sukoreno dalam rangka Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 21. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto untuk kegiatan rapat Penanganan Perubahan Social politik di Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 22. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr..Kades, Syaiful Anwardan Tri Laksono untuk Kegiatan Musrenbang Kec.Sentolo Tahun 2018 | 90.000,00 | 0,00 | 90.000,00 |
| 23. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Syaiful Anwar untuk Melaksanakan Rapat Koordinasi Program/Kegiatan Pemuda dan Olahraga ke Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 24. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Andrija Santoso ke Dinas PUPKP Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 25. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Andrijas Santoso ke Dinas PUPKP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 26. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Syaiful Anwar saat acara Rakor Bidang Tramtibum dan Linmas di Ruang Rapat Satpol PP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 27. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah kepada Sdr.Lia Yuniarti di Pendopo Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 28. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo saat mengikuti Rapat Koordinasi Penataan PKL di Depan RS Nyi Ageng Serang Desa Banguncipto | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 29. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sumadi saat Sosialisasi dan Penyerahan SPPT PBB P2 serta Panutan Pajak Tahun 2018 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 30. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati keBbalai Dikmen Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 31. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto ke Rakor Pembinaan KAKB Posdaya Tingkat Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 32. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto ke Rakor Tim Pokjanal Posyandu Tingkat Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 33. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto ke Rapat Pengambilan Data Kualitatif Need Assesment Angka Kemiskinan Tahun 2018 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 34. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati (Kasi Pemerintahan) ke Balai Penyuluhan KB Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 35. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto ke Sosialisasi Program Kegiatan Desa Kantong Budaya Tahun 2018 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 36. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo dalam rangka Paparan II Perencanaan Kegiatan PSU Lingkungan Permukiman TA 2018 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 37. | Belanja Cetak Penggandaan, dibayarkan kepada Sdr.Ismali “EXTRA FOTOCOPY” | 900.000,00 | 0,00 | 900.000,00 |
| 38. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Ngatijo dalam rangka Sosialisasi Administrasi Kependudukan dalam Rangka Peningkatan Cakupan EKTP untuk 4 orang yaitu : Ngatijo, Resmi Widodo, Kardono dan Udjik Sudaryati @ 45.000 | 180.000,00 | 0,00 | 180.000,00 |
| 39. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati dalam angka Rakor Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Gedung Adikarto | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 40. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sumadi dalam rangka Sosialisasi PBB P2 dan Penyampaian SPPT untuk 7 orang yaitu : Sumadi, Dukuh 1 sampai 6 @ 30.000 | 210.000,00 | 0,00 | 210.000,00 |
| 41. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Tri Laksono,S.Pd dalam rangka rakor Penyusunan Rencana Tata Tanam Periode 2018,2019 utk Wil. Kalibawang | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 42. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.Sri Purniwati selaku Kasi Pemerintahan untuk komunikasi tiga komponen di Pendopo Kec Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 43. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Sdr.Sri Purniwati pada saat ke Resto Bandar Ikan Dalam rangka Workshop Pemanfaatan Data Kependudukan | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 44. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah di berikan kepada Sdr.Andrijas Santosa pada saat Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa di Dinas PMD Dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 45. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam rangka Sosialisasi Ketahanan Keluarga dan Dampak Kependudukan di Balai Desa Sukoreno Kec.Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 46. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati dalam rangka SosialisasiTeknis Ijin Penggunaan SG di Kec. Nanggulan | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 47. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo pada saat Bimtek Penyaluran Dana Desa di Kecamatan Sentolo untuk 2 orang yaitu Kades dan Tri Laksono | 60.000,00 | 0,00 | 60.000,00 |
| 48. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto pada saat mengikuti acara tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan terhadap Perempuan di KUA Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 49. | BelanjaATK dibayarkan kepada Sdr. Ismali “Ektra Fotocopy” | 850.000,00 | 0,00 | 850.000,00 |
| 50. | Belanja Lampu Penerangan, Baterai dan Alat Listrik diberikan kepada Sdr.Yanto “UD. ABADI” | 803.000,00 | 0,00 | 803.000,00 |
| 51. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Tri Laksono pada saat mengikuti acara Antisipasi Dampak Kekeringan di BPP Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 52. | Belanja Pakaian Seragam panitia dibayarkan kepada bapak Amir “Harapan Tailor” @ 300.000 x 11 orang | 3.300.000,00 | 0,00 | 3.300.000,00 |
| 53. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Widarti dalam rangka Penjelasan dari Puskesmas tentang kesehatan AnakSejak Dini di Aula puskesmas Sentolo I | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 54. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Humam Sutopo pada saat ke Dinas PU PKP Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 55. | Belanja Pakaian Dinas Dibayarkan kepada Sdr.Amir Santoso “HARAPAN TAILOR” Sebanyak 20 stel PDH putih @ 400.000 = Rp 8.000.000,0,00 Dan 20 stel batik @ 225.000 = Rp 4.500.000,0,00 | 12.500.000,00 | 5.400.000,00 PDH 20 stel x Rp 270.000 = 5.400.000,00 | 7.100.000,00 |
| 56. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati saat Rakor Rencana Penggunaan Tanah Pemerintah DI.Yogykarta (BPP Sentolo) untuk pPembangunan RSUD Nyi Ageng Serang | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 57. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Tri Laksono saat mengikuti acara Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 58. | Belanja Almari dan Kursi dibayarkan kepada Mebel Sdr.Wawan Sentolo @Lemari Rp 2.500.000,00 @kursi sebanyak 3 buah yaitu @Rp 2.415.500,00 | 9.746.500,00 | 4.550.000,00 | 5.196.500,00 |
| 59. | Belanja Benda Pos dan Materai dibayarkan kepada Sdr.Ismali “X-TRA FOTOCOPY” | 700.000,00 | 0,00 | 700.000,00 |
| 60. | Belanja Meja Komputer sebanyak 1 buah dibayarkan kepada Sdr.Wawan “MEBEL WAWAN” Sentolo | 1.265.000,00 | 650.000,00 | 615.000,00 |
| 61. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sumadi pada saat Sosialisasi Kepesertaan BPJS di Dinas PMD Dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 62. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Puniwati saat Lokakarya Mini Kampung KB Tingkat Kecamatan | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 63. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto dalam Rapat Persiapan Peringatan Hari Keluarga Nasional | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 64. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Lia Yuniarti dalam rangka Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Tahun 2018 untuk 3 orang yaitu Lia Yuniarti, Sri Widarti dan Udjik Sudaryati di Kec.Sentolo | 90.000,00 | 0,00 | 90.000,00 |
| 65. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto dalam Acara Identifikasi Kecamatan Sehat | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 66. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto dalam Acara Sosialisasi PUSKESOS dan LKS tahun 2018 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 67. | Belanja Alat Kebersihan dan Bahan Pembersih dibayarkan kepada Sdr.Siti Sa’diyah “Toko Bu Bambang” | 600.000,00 | 68.000,00 | 532.000,00 |
| 68. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Tri Laksono dalam rangka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 di Balai Desa Kembang, Nanggulan | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 69. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono pada saat mengikuti Acara Sosialisasi Paket Rehabilitasi Mayor jln Sentolo-Klangon Sebanyak 4 orang yaitu Tri laksono, Resmi Widodo, kardono dan Udjik Sudaryati @ 30.000 | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 70. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sumadi pada saat mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa bagi Kecamatan dan Desa | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 71. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Eka Setiyawan dkk yaitu Dukuh 1 sampai 6, pada saat mengikuti Rapat Percepatan Intensifikasi Penerimaan PBB Tahun 2018 di kec. Sentolo sebanyak 6 orang @ 30.000 | 180.000,00 | 0,00 | 180.000,00 |
| 72. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Indra Ismanto dalam rangka Lokakarya Mini Lintas Sektor | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 73. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Sri Purniwati dalam rangka Pertemuan Teknis Program KKBPK di Kec. Sentolo | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 74. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr.Lia Yuniarti dalam Rangka Bimtek Administrasi Desa Angkatan II Tahun 2018 di Ruang Rapat Dinas Kearsipan Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 75. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr..Eka Setiawan dalam Rangka Penerimaan Salinan Produk Hukum di Dinas PMD Dalduk dan KB untuk 3 orang yaitu Eka Setiawan, Udjik Sudaryati dan Syaiful Anwar | 135.000,00 | 0,00 | 135.000,00 |
| 76. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono dalam rangka Rapat KoorDinasi Proses Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa di Ruang Pertemuan Kelurahan Wates | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 77. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikankepada Sdr. Sri Purniwati dalam rangka Konsultasi ke DUKCAPIL Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 78. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Indra Ismanto dalam acara Sosialisasi Program/Kegiatan Paud Tingkat Kecamatan Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 79. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Lia Yuniarti pada Bimtek Pengelolaan Aset Desa Dalam Rangka Persiapan Penerapan Aplikasi SIPADES di Dinas PMD Dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 80. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono, S.Pd dalam acara Sosialisasi SK Bupati No. 408/A/2017 tgl 28/12/2017 di Ruang Rapat Aula DPU PKP Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 81. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Lia Yuniarti dalam acara Bimbingan Teknis Profil Desa & Kelurahan di Dinas PMD Dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 82. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Indra Ismanto dalam Acara Rakor FGD tentang Program Kecamatan Sehat di Kec.Sentolo | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 83. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono dalam Acara Rapat Koordinasi Rutin di Kec. Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 84. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso, dalam rangka Koordinasi Hasil Inspektorat Daerah | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 85. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam acara Rapat Kerja Validasi Data Tanah Desa di Dinas PU PKP Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 86. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso mengantar berkas SPJ ke Inspektorat Daerah dan Konfirmasi Hasil Pemeriksaan | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 87. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso dalam rangka Koordinasi Hasil Inspektorat Daerah | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 88. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Lia Yuniarti, pada saat mengikuti Sosialisasi dan Rekonsiliasi Data Peserta Aparat Desa di Gedung Dinas PMD dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 89. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso dalam rangka Mengantar, Melengkapi Berkas SPJ dan Koordinasi ke Inspektorat Daerah | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 90. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam acara Pengarahan Kepala Dinas terkait RTLH APBD tahun 2018 | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 91. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam acara Sosialisasi Apersepsi KIA KB di Puskesmas Sentolo I | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 92. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Indra Ismanto dalam acara Administrasi Pencatatan dan Biaya Nikah, Rujuk pada KUA Kecamatan di Kantor Kemenag Kab. KP | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 93. | Belanja Printer dan Komputer dibayarkan kepada Sdr.Eko Hendriyanto “ZERO COMPUTINDO” | 8.710.000,00 | 6.335.000,00 | 2.375.000,00 |
| 94. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah diberikan kepada Sdr. HumamSutopo dalam acara Koordinasi Pemetaan Batas Wilayah Kab. Sleman | 85.000,00 | 0,00 | 85.000,00 |
| 95. | Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah, diberikan kepada Sdr. Sri Puniwati dalam acara Koordinasi Pemetaan Batas Wilayah Kab. Sleman | 85.000,00 | 0,00 | 85.000,00 |
| 96. | Belanja Lampu Penerangan, Baterai dan Alat Listrik dibayarkan kepada Sdr.Yanto. | 700.000,00 | 0,00 | 700.000,00 |
| 97. | Belanja Cetak dan Penggandaan, dibayarkan kepada Sdr. Ismali “X_TRA FOTOCOPY” | 374.690,00 | 0,00 | 374.690,00 |
| 98. | Belanja Operasional Perkantoran Pemerintah Desa, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Andrijas Santoso dkk ke Inspektorat Daerah yaitu Andrijas, Sumadi, Tri Laksono dan Sri Purniwati | 180.000,00 | 0,00 | 180.000,00 |
| 99. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Lia Yuniarti pada saat ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 100. | Belanja Operasional Perkantoran Pemerintah Desa, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, diberikan kepada Sdr. Tri Laksono dalam rangka ke Dinas PMD, dalduk dan KB | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 101. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sumadi dalam rangka Evaluasi Penerimaa PBB P2 Tahun 2018 oleh Bpk.Wakil Bupati di Ruang Wakil Bupati Kulon Progo | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 102. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Tri Laksono dalam Rangka Rapat Persiapan Musim Tanam Satu gol.II Tahun 2018-2019 di BPP Sentolo | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 103. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Andrijas Santosa dkk dalam Rangka Koordinasi Hasil Inspektorat Daerah yaitu : Sumadi, Tri Laksono dan Sri Purniwati. | 180.000,00 | 0,00 | 180.000,00 |
| 104. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam rangka Lokakarya Mini Bidang KB Tk. Kecamatan | 30.000,00 | 0,00 | 30.000,00 |
| 105. | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan kepada Sdr. Sri Purniwati dalam rangka Sosialisasi Pergub DIY Nomor 49 Tahun 2018 di Aula Adikarto | 45.000,00 | 0,00 | 45.000,00 |
| 106. | Belanja Pegawai, Belanja Pelaksana Tugas Kasi Kemasyarakatan Tahun 2018 dibayarkan kepada Sdr. Sri Puniwati selaku PTH.Kasi Kesra (untuk 12 bulan) sejak Januari 2018 | 2.880.000,00 | 0,00 | 2.880.000,00 |
| 107. | Honor Pengentry Data sebanyak 4 orang yaitu : Sri Widarti, Indra Ismanto, Supriyanto dan Andrijas Santoso @ 5.000 untuk 380 Kepala Keluarga | 1.900.000,00 | 0,00 | 1.900.000,00 |
| 108. | Kegiatan Penyusunan Profil Desa, Honor Pengentry Data untuk 4 orang yaitu : Sri Widarti, Indra Ismanto, Supriyanto dan Andijas Santoso @ 5.000 untuk 712 Kepala Keluarga | 3.560.000,00 | 0,00 | 3.560.000,00 |
| 109. | Belanja Alat Kebersihan dan Bahan Pembersih dibayarkan kepada Sdr. Siti Sa’diyah “Toko Bu Bambang” | 600.000,00 | 0,00 | 600.000,00 |
| Jumlah | 55.464.190,00 | 87.378.500,00 | 38.988.690,00 | |
Kegiatan Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan
| No. | Uraian Kegiatan | Kerugian Total (Rp) | Nilai Bersih (Rp) | Net Loss (Rp) |
| 1. | Kegiatan Pemberdayaan/Pelatihan | 739.209.050,00 | 20.000.000,00 | 236.977.300,00 |
| 2. | Anggaran Kegiatan Pembangunan | 50.000.000,00 | ||
| 3. | Uang Panjar Drainase dan Talud | 60.000.000,00 | ||
| 4. | Pembangunan Talud Ploso | 20.356.250,00 | ||
| 5. | Pembangunan Aspal Jalan Bantar Wetan | 100.000.000,00 | ||
| 6. | Pengaspalan Jalan Bantar Wetan | 50.000.000,00 | ||
| 7. | Rabat Beton Banaran Lor | 50.000.000,00 | ||
| 8. | Rabat Beton Banaran Lor dan Bantarjo | 22.500.000,00 | ||
| 9 | Rabat Beton Bantarjo | 10.000.000,00 | ||
| 10. | Bon Pelaksanaan Kegiatan 2018 | 50.000.000,00 | ||
| 11. | Rabat Beton | 70.000.000,00 | ||
| 12. | Makan Minum Rabat Beton Banaran Kidul | 600.000,00 | ||
| Jumlah | 740.433.55,000 | 503.456.250,00 | 235.752.800,00 | |
Bahwa selain penyimpangan sebagaimana diuraikan di atas, pada tahun 2018 tersebut Terdakwa mengambil alih tugas bendahara desa dalam melakukan penyetoran kepada pihak ketiga, dalam hal ini Ponijan yang merupakan pelaksana pengaspalan Jalan Bantar Wetan, dengan cara Terdakwa memanggil Ponijan ke kantor desa untuk melakukan pembayaran kepada Ponijan terkait kegiatan pengaspalan tersebut. Pembayaran dilakukan Terdakwa secara langsung kepada Ponijan. Akan tetapi, dana yang diterima Ponijan kurang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari yang seharusnya;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sumiyat, S.IP., M,Si, Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Kulon Progo telah melakukan audit regular menjelang berakhirnya masa jabatan Terdakwa sebagai kepala desa, yang menghasilkan temuan, yang belum juga ditindaklanjuti sampai sekarang yaitu berupa Belanja yang tidak didukung bukti yang lengkap senilai Rp46.169.750,00 (empat puluh enam juta serratus enam puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa selain temuan tersebut, terdapat juga temuan adanya ketekoran kas senilai Rp227.006.789,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan rupiah), yang oleh Terdakwa telah disetorkan ke kas Desa Banguncipto senilai Rp156.875.000,00 (serratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dan oleh Sumadi senilai Rp70.131.789,00 (tujuh puluh juta serratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan rupiah), yang keseluruhannya saat ini telah disita dan menjadi barang bukti dalam perkara aquo;
Bahwa akibat penyimpangan pengelolaan keuangan desa Banguncipto yang dilakukan oleh Terdakwa dari tahun anggaran 2014 s.d. tahun 2018, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp767.917.692,00 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) No. 700.04/KS/02/III/2020 tanggal 18 Maret 2020;
Bahwa selanjutnya dari hasil pembuktian dipersidangan, berdasarkan pendapat Ahli Panggih Legawa, S.E. M.Acc, perhitungan kerugian tersebut mengalami peningkatan dari adanya pembelian fiktif atas material tanah uruk dalam kegiatan pengurukan lahan pasar Desa Banguncipto di tahun anggaran 2017 sejumlah Rp67.500.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga total kerugian negara mencapai sejumlah Rp835.417.692,00 (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus tujuh belas ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah);
Bahwa dari kerugian negara sejumlah Rp835.417.692,00 (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus tujuh belas ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah) tersebut, Terdakwa memperoleh aliran dana secara tidak sah sejumlah Rp392.935.014,00 (tiga ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu empat belas rupiah) yang besumber dari kegiatan-kegiatan tahun anggaran 2015 s.d. tahun 2018, yang perinciannya sebagai berikut:
| NO | KEGIATAN | JUMLAH |
| 1 | Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2015 s.d. 2018 | Rp36.828.000,00 |
| 2 | Urusan Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2016 s.d. 2018 | Rp56.341.500,00 |
| 3 | Pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2016 s.d. 2018 | Rp192.858.239,00 |
| 4 | Pembelian Material Tanah Uruk Untuk Lahan Pasar Desa Banguncipto Tahun Anggaran 2017 | Rp96.907.275,00 |
| 5 | Pemotongan Nilai Pembayaran Kepada Ponijan | Rp10.000.000,00 |
| TOTAL | Rp392.935.014,00 |
Bahwa dalam persidangan Terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatannya yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka sesuai dengan tertib hukum acara pidana (process order) Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uundang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 rumusannya berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah mengenai pidana tambahan.
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah mengenai penyertaan (deelneming), yang rumusannya berbunyi “Dipindana sebagai pelaku tindak pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”.
Menimbang, bahwa Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah mengenai perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, adalah
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan satu persatu yang dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, yakni sebagai berikut:
Ad.1. “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam hal ini dapat dibaca dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang berbunyi: “Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”.
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” ini dalam Bahasa KUHP disebut “barang siapa”. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 18 Desember 1984 Nomor: 892 K/PID/1983, memberi pengertian bahwa “barang siapa” didalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri, melainkan harus diartikan secara luas tercakup swasta, pengusaha dan badan hukum. Putusan Mahkamah Agung R.I. ini diikuti oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 28 Februari 2007 Nomor 103 K/Pid/2007.
Menimbang, bahwa dengan demikian, rumusan “setiap orang” dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, menurut Majelis ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri/penyelenggara negara maupun bukan pegawai negeri/penyelenggara negara.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, diperoleh adanya fakta hukum bahwa Terdakwa adalah Kepala Desa Banguncipto, untuk masa jabatan tahun 2014 s.d. tahun 2020, berdasarkan Hasil Pemilihan Langsung yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 47 Tahun 2014, tanggal 8 Januari 2014. Fakta hukum mana didukung oleh keterangan saksi Syaiful Anwar, yang bersesuaian satu sama lain dengan keterangan saksi Sumadi, Lia Yuniarti, Tri Laksono, dan Sri Purniwati.
Menimbang, bahwa didepan persidangan ini, Terdakwa membenarkan nama dan identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan aquo. Terdakwa mampu memberikan keterangan didepan persidangan dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya terkait dengan surat dakwaan perkara a quo. Bahkan, Terdakwa mampu membantah keterangan yang dianggapnya tidak benar. Dengan demikian, Terdakwa adalah orang perseorangan yang karena perbuatannya selaku Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa untuk masa jabatan dari tahun 2014 s.d. tahun 2020. Oleh karena itu, unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terpenuhi, yaitu Terdakwa Humam Sutopo Bin Masjhuri.
Ad.2. unsur “secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang menjadi perhatian adalah perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum saja, perbuatan-perbuatan inilah yang dilarang dan diancam dengan pidana. Langemeyer mengatakan untuk melarang perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum, yang tidak dapat dipandang keliru hal merupakan sesuatu yang tidak masuk akal. Persoalannya adalah: Apakah ukuran keliru atau tidaknya suatu perbuatan? Mengenai hal ini ada dua pendapat. Yang pertama, apabila perbuatan sudah mencocoki larangan undang-undang, maka disitu ada kekeliruan. Letak melawan hukumnya perbuatan sudah ternyata dari sifat melanggar ketentuan undang-undang kecuali jika termasuk perkecualian yang telah ditentukan oleh undang-undang pula. Bagi kalangan ini, melawan hukum berarti melawan undang-undang, sebab hukum hanya dimaknai dalam bentuk undang-undang. Pendirian demikian dinamakan pendirian yang formal. Sebaliknya, ada yang berpendapat bahwa belum tentu semua perbuatan yang mecocoki larangan undang-undang langsung bersifat melawan hukum. Bagi kalangan ini, hukum bukanlah undang-undang saja. Disamping undang-undang (hukum yang tertulis), ada juga hukum tidak tertulis, yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat. Pendirian yang demikian dinamakan pendirian yang materiel (Prof. Moeljatno, S.H., Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit PT. Rineka Cipta, Jakarta, Cet. Ke-Tujuh, September 2002, hlm. 130-131)
Menimbang, Pompe berpendapat, bahwa dari sisi istilahnya saja sudah jelas Melawan Hukum (wederrechtelijk), yang berarti bertentangan dengan hukum, bukan bertentangan dengan undang-undang (Dr. Andi Hamzah, S.H., Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit PT. Rineka Cipta, Jakarta, Cet. Ke-dua, Februari 1994, hlm. 132-133).
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menggariskan bahwa pengertian “secara melawan hukum” adalah dalam pengertian formil maupun materil. Hal ini jelas dapat dilihat pada penjelasan umum undang-undang tersebut, yang dikutip berbunyi sebagai beriut: “Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materil. Selanjutnya, penjelasan Pasal 2 ayat (1)-nya sendiri menyatakan bahwa: “yang dimaksud secara “melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya Nomor: 103K/Pid/2007 tanggal 38 Februari 2007 juga memberi makna bahwa “perbuatan melawan hukum” yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah perbuatan melawan hukum baik dalam arti formil maupun materil.
Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi perkara a quo adalah dalam arti yang formil maupun materil.
Menimbang, bahwa dari uraian sebagaimana tertuang dalam fakta-fakta hukum di atas, setelah dihubungkan satu sama lain terlihat adanya fakta hukum bahwa selama menjabat sebagai Kepala Desa, dalam menjalankan kekuasaanya mengelola keuangan desa Terdakwa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), yang ditetapkan oleh Terdakwa berdasarkan Keputusan Kepala Desa. Struktur PTPKD terdiri dari:
Sekretaris desa;
Kepala Urusan (KAUR) Perencanaan dan Keuangan, yang juga menjalankan fungsi sebagai Bendahara Desa;
Kepala Urusan (KAUR) Umum Aparatur Desa dan Aset;
Kepala Seksi (KASI) Pemerintahan;
Kepala Seksi (KASI) Pembangunan dan Pemberdayaan; dan
Kepala Seksi (KASI) Pemasyarakatan.
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 para KASI dan KAUR bertindak manjalankan fungsi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
Menimbang, dalam rangka menjalankan kegiatan pemerintah desa Banguncipto setiap tahunnya, maka dari tahun 2014 s.d. tahun 2019 telah disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa. Dari sisi pendapatan, sumber pendapatan APB Desa Banguncipto dari tahun 2014 s.d. tahun 2019 bersumber dari:
Pendapatan Asli Desa;
Transfer berupa Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten, dan
Pendapatan Lain.
Menimbang, bahwa seluruh anggaran pendapatan dalam APB Desa Banguncipto sejatinya digunakan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan masyarakat Desa Banguncipto yang terangkum dalam Belanja APB Desa Banguncipto;
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan amanat APB Desa tersebut terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dari sisi pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawabannya, yang terjadi dari tahun 2014 s.d. tahun 2018.
Menimbang, bahwa pada kegiatan pengurukan lahan Pasar Desa Banguncipto di Pedukuhan Bantar Kulon pada tahun anggaran APB Desa Perubahan tahun 2017 tidak dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan melainkan oleh Terdakwa. Hal ini sebagaimana yang diterangkan oleh saksi Syaiful Anwar, yang bersesuaian dengan keterangan saksi Tri Laksono, saksi Sumadi, saksi Resmi Widodo dan keterangan Terdakwa.
Menimbang, bahwa selain mengambil alih pelaksanaan kegiatan pengurukan tersebut, menurut keterangan saksi Sumadi dan juga keterangan Terdakwa sendiri, Terdakwa bersama-sama Sumadi melakukan penarikan dana kegiatan pengurukan tersebut tanpa melalui mekanisme pengajuan SPP dan SPM sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28 – Pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. Penarikan dana dilakukan hanya melalui permintaan lisan Terdakwa saja dan selanjutnya Terdakwa bersama-sama saksi Sumadi menandatangani slip penarikan dana dari bank penyimpan rekening kas desa.
Menimbang, penyimpangan berikutnya terkait kegiatan pengurukan ini adalah membuat surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan penggunaan anggaran yang sebenarnya. Disebutkan dalam bukti kas pengeluaran (Bend 26), penggunaan anggaran untuk kegiatan pengurukan lahan tersebut sebesar Rp130.000.000,00 (serratus tiga puluh juta rupiah) yang diantaranya adalah untuk membeli material tanah uruk. Padahal dalam kenyataanya, berdasarkan keterangan saksi Udjik Sudaryati, saksi Resmi Widodo, saksi Tri Laksono dan saksi Sukarja, bahwa material tanah untuk pengurukan tersebut diambil dari tanak kas desa yang dalam penggunaannya tidak melalui transaksi jual beli. Sehingga terjadi manipulasi penggunaan anggaran dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan pendapat Ahli Panggih Legawa, S.E., M.acc., perbuatan Terdakwa tersebut dalam audit perhitungan kerugian keuangan negara menimbulkan kerugian Rp96.907.275,00 (Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi Tri Laksono yang merupakan Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Banguncipto, sebagai pelaksana kegiatan untuk kegiatan pembangunan fisik, pencairan dana kegiatan selalu kurang dari yang diajukan dalam surat permintaan pembayaran (SPP). Padahal sebelum pencairan, SPP yang diajukan saksi selalu melalui verifikasi oleh Sekretaris Desa. Saksi Tri Laksono pernah mempertanyakan hal tersebut dan dijawab oleh Terdakwa dihadapan saksi Sumadi agar saksi Tri Laksono menjalankan kegiatan sesuai dengan ketersediaan dana yang diterima saksi Tri Laksono. Pemotongan dana kegiatan pembangunan seperti ini terjadi berulang dari tahun 2016 sampai dengan 2018. Terhadap hal tersebut, saksi meminta dibuatkan kwitansi penerimaan dana ril dari Bendahara Desa kepada saksi Tri Laksono, yang juga sudah diperlihatkan dalam persidangan. Penerimaan dana pun kadang berubah-ubah yang umumnya diterima pelaksana kegiatan dari Bendahara Desa, namun tidak jarang pula saksi Tri Laksono menerimanya dari Terdakwa langsung. Akibat pemotongan pencairan anggaran ini berdasarkan perhitungan Ahli, menimbulkan kerugian sebesar Rp385.716.477,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus enam belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Menimbang, bahwa dalam kegiatan pengaspalan yang melibatkan saksi Ponijan, selaku pihak ketiga sebagai penyedia material aspal dan pelaksana pengaspalan, Terdakwa mengambil alih peran bendahara desa dengan melakukan pembayaran langsung kepada saksi Ponijan. Pembayaran kepada saksi Ponijan juga mengalami pemotongan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Hal ini sebagaimana yang diterangkan oleh saksi Ponijan dan bersesuaian dengan keterangan Terdakwa.
Menimbang, selain pengambilalihan pelaksanaan kegiatan dibidang pembangunan, pengambilalihan dan mark up juga dilakukan oleh Terdakwa pada kegiatan dibidang Kemasyarakatan, diantaranya kegiatan Sapras dan Olahraga, Pelestarian Adat, Seni dan Budaya yang terjadi berulang dari tahun anggaran 2015 s.d. tahun 2018, sebagaimana diterangkan saksi Katrimah, saksi Sumarna, saksi Sukidal, saksi Slamet, saksi Trisno Utomo dan saksi Haryadi, yang berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara mencapai total Rp210.000.000,00
Menimbang, pengambilalihan kegiatan dan mark up juga dilakukan Terdakwa pada kegiatan dibidang Urusan Umum Aparatur Desa dan Aset secara berulang dari tahun 2015 s.d. tahun 2018, diantaranya:
Belanja kursi kantor, kursi rapat, filing cabinet, di toko “Mebel Wawan” sebagaimana diterangkan saksi Yuliani Dwi Putranti yang bersesuaian dengan dengan barang bukti berupa surat Bend 26 dan keterangan Terdakwa;
Belanja modal laptop, printer, kamera Canon di Zero Computindo, sebagaimana diterangkan saksi Eko Hendriyanto yang bersesuaian dengan barang bukti berupa Bend 26, dan ketarangan Terdakwa;
Belanja suku cadang, sebagaimana diterangka oleh saksi Sumarno yang bersesuaian dengan barang bukti berupa surat Bend 26 dan keterangan Terdakwa;
Belanja perbaikan atap, sebagaimana diterangkan saksi Suwardi yang bersesuaian dengan barang bukti berupa Bend 26 dan keterangan Terdakwa;
Belanja modal AC, sebagaimana diterangkan saksi Pujiyanto yang bersesuaian dengan barang bukti Bend 26 dan keterangan Terdakwa.
Menimbang, bahwa terdapat pula kegiatan fiktif yang terjadi pada kegiatan dibidang Kemasyarakatan yang berlangsung berulang dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 diantaranya:
Fasilitasi Kegiatan Karang Taruna tahun 2015, Sarpras Olahraga dan Karang Taruna tahun 2016, sebagaimana diterangkan saksi Resmi Widodo, saksi Agus Tri Yuharno, Ahmad Mim.
Pelestarian Adat, Seni dan Budaya tahun 2016 dan 2017, sebagaimana diterangkan saksi saksi Sukidal, saksi Slamet, saksi Trisno Utomo dan saksi Haryadi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli Panggih Legawa, keterangan Terdakwa, saksi Sumadi, Sumiyat, Lia Yuniarti dan saksi Tri Laksono, yang satu dan lainnya saling bersesuaian, penarikan dana APB Desa dari rekening kas desa hanya dapat dilakukan oleh Terdakwa, selaku Kepala Desa, bersama dengan saksi Sumadi saja, selaku Bendahara Desa. Bahkan penarikan dana tersebut dapat dilakukan oleh kedua pejabat desa ini hanya dengan mengisi form penarikan dana dari bank dimana rekening kas desa berada, tanpa harus didahului oleh adanya pengajuan SPP dan SPM. Dengan tidak adanya SPP dan SPM pada kegiatan-kegiatan fiktif ini, maka majelis hakim berpendapat kegiatan fiktif tersebut hanya dapat dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sumadi.
Menimbang, bahwa setiap akan dilakukan audit regular tahunan oleh Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Kulon Progo dari tahun 2016 s.d. tahun 2018, Terdakwa Bersama-sama dengan saksi Sumadi meminta agar para perangkat desa untuk membantu membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan yang disesuaikan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APB Desa yang sudah berakhir. Ini menandakan LPJ yang telah dibuat tersebut disusun tanpa dukungan data yang lengkap. Dengan memerintahkan membuat SPJ setelah ada LPJ justru memastikan LPJ tersebut berisi laporan yang bersifat manipulative (tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya).
Menimbang, bahwa akibat perintah Terdakwa tersebut, para perangkat desa, termasuk Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sumadi meminta nota-nota kosong yang sudah ditandatangani dan distempel oleh pihak ketiga atau rekanan. Bahkan dari hasil pembuktian dipersidangan terdapat pula nota-nota dan stemple palsu karena pihak penyedia barang/jasa tidak mengenal nota-nota, tanda tangan dan stemple pada nota-nota tersebut.
Menimbang, menurut keterangan saksi Sumiyat yang bersesuaian dengan saksi Sumadi dan saksi Lia Yuniarti, setiap tahun hasil audit menghasilkan temuan dengan rekomendasi pengembalian dana. Untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan tersebut, Terdakwa Bersama-sama saksi Sumadi menggunakan dana kegiatan APB Desa yang sedang berjalan untuk memenuhi rekomendasi IRDA perihal pengembalian dana tersebut. Hal tersebut dilakukan dengan cara memotong anggaran kegiatan, mark up, tidak membayar honor perjalanan dinas dan membuat SPJ kegiatan fiktif.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sumiyat, S.IP., M.Si., saksi Sumadi dan keterangan Terdakwa, selama masa kepemimpinannya Terdakwa Bersama-sama dengan saksi Sumadi menggunakan dana APB Desa untuk kepentingan pribadi, yang menurut saksi Sumiyat menjadi penyebab timbulnya ketekoran kas desa sebesar Rp227.006.789,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka majelis bependapat unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad.3. unsur ”melalukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, unsur ini bersifat alternatif dalam arti apabila salah satu saja terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi, dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya melakukan transaksi jual/beli, menandatangani kontrak, pemindahbukuan bank, tentu dengan syarat dilakukan secara melawan hukum, jika akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) (vide: R. Wiyono, S.H., ”Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, Cet.Pertama, Juni 2005, hlm.31).
Menimbang, bahwa ”memperkaya diri sendiri” artinya, bahwa dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri. Sedangkan memperkaya orang lain, maksudnya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannya atau bertambah harta bendanya. Jadi yang diuntungkan bukan pelaku langsung. Atau mungkin juga yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah suatu korporasi yaitu perkumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (vide: Darwin Prinst, S.H., ”Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, Th.2002, hlm.31).
Menimbang, bahwa dengan demikian penafsiran istilah ”memperkaya” antara yang harafiah dan yang dari pembuat undang-undang hampir sama. Keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya, diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya (vide : Prof. Dr. jur. Andi Hamzah, ”Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional”, Penerbit Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Cet. Pertama, Juni 2004, hlm. 165).
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan sebelumnya pada bagian unsur ”secara melawan hukum”, dana-dana hasil pemotongan dana kegiatan, mark up, pencairan dana kegiatan fiktif, honor perjalanan dinas yang tidak dibayarkan, dihubungkan dengan fakta perihal pengembalian dana ke kas desa sebagai tindak lanjut temuan audit tahunan 2016 s.d. 2018 dan audit akhir masa jabatan (AMJ) dengan menggunakan dana APB Desa tahun yang sedang berjalan, maka bisa dipastikan dana-dana APB Desa yang telah ditarik dan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya tersebut telah mengalir dan berada dalam penguasaan Terdakwa dan juga saksi Sumadi. Hanya pengembalian dana ke kas desa sebagai tindak lanjut temuan adanya ketekoran kas hasil audit AMJ saja sebesar Rp227.006.789,00, yang benar-benar bersumber dari Terdakwa dan saksi Sumadi.
Menimbang, bahwa aliran dana kepada Terdakwa dari hasil pemotongan dana kegiatan dibidang pembangunan dari tahun 2016 s.d. tahun 2018 dan pengambilalihan kegiatan lainnya oleh Terdakwa dibidang Kemasyarakatan dan Urusan Umum Aparatur Desa dan Aset dari tahun 2015 s.d. tahun 2018, yang dilaksanakan degan cara-cara melawan hukum, baik itu melalui mark up maupun kegiatan fiktif, sebagaimana diuraikan pada bagian unsur ”melawan hukum” di atas, telah meningkatkan kekayaan Terdakwa yang menurut perhitungan majelis mencapai sejumlah Rp392.935.014,00 (tiga ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu empat belas rupiah), yang perincian perolehannya, sebagai berikut:
| NO | KEGIATAN | JUMLAH |
| 1 | Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2015 s.d. 2018 | Rp36.828.000,00 |
| 2 | Urusan Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2016 s.d. 2018 | Rp56.341.500,00 |
| 3 | Pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2016 s.d. 2018 | Rp192.858.239,00 |
| 4 | Pembelian Material Tanah Uruk Untuk Lahan Pasar Desa Banguncipto Tahun Anggaran 2017 | Rp96.907.275,00 |
| 5 | Pemotongan Nilai Pembayaran Kepada Ponijan Untuk Kegiatan Pengaspalan | Rp10.000.000,00 |
| TOTAL | Rp392.935.014,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, majelis berpendapat unsur ”memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi pada diri Terdakwa.
Ad.4. unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara (vide: R. Wiyono, S.H. hlm. 32).
Menimbang, bahwa dalam perspektif Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian keuangan negara dapat berupa pengeluaran kekayaan negara/daerah (berupa uang/barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam unsur ini adalah sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan ataupun yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa keuangan negara itu meliputi:
hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Daerah;
kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan.
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa, yang mana hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Menimbang, berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menentukan, Pendapatan Desa bersumber dari:
pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Sehingga dengan demikian, keuangan desa merupakan bagian dari Keuangan Negara.
Menimbang, bahwa APB Desa merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang didalamnya terdiri atas Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa.
Menimbang, bahwa dalam menjalankan kekuasaannya mengelola keuangan desa sebagaimana diuraikan pada bagian unsur ”secara melawan hukum” dan unsur ”melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” maka tidak dapat dihindari hal tersebut menimbulkan kerugian negara.
Menimbang, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh IRDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 700.04/KS/02/III/2020 tanggal 18 Maret 2020, akibat penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Banguncipto dari anggaran APB Desa tahun 2014 s.d. tahun 2018 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp767.917.692,00. Kerugian tersebut berdasarkan keterangan Ahli Panggih Legawa dihadapan persidangan mengalami penambahan dari komponen kegiatan pengurukan tanah sebesar Rp67.500.000,00, sehingga total kerugian negara menjadi sebesar Rp835.417.692,00 (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus tujuh belas ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah).
Menimbang, mengenai dana sebesar Rp227.006.789.00 yang sebelumnya berada di rekening kas desa Banguncipto dan kemudian disita oleh penyidik, majelis berpendapat bahwa dana tersebut tidak dapat diperhitungkan lagi sebagai bagian dari kerugian negara mengingat dana tersebut sudah berada dalam penguasaan Pemerintah Desa Banguncipto. Menarik kembali keluar dana tersebut dari rekening kas desa dan menempatkannya dalam keadaan tersita justru mengakibatkan dana tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan Desa Banguncipto.
Menimbang, bahwa dengan timbulnya kerugian negara sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sumadi, maka majelis berpendapat bahwa unsur ”yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: ”Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan, dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan.” Pelaku tindak pidana dalam pasal ini dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu orang yang melakukan, yang meyuruh melakukan dan secara bersama-sama melakukan. Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangka pengertian ”turut melakukan” artinya bersama-sama melakukan. Dalam hal ini sedikit-dikitnya harus ada 2 (dua) orang, yakni orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Disini diminta kedua orang itu melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir dari peristiwa pidana tersebut.
Menimbang, dari fakta-fakta persidangan diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa dan saksi Sumadi saja, sebagai pejabat di Pemerintahan Desa Banguncipto, yang secara bersama-sama dapat melakukan penarikan dana dari rekening kas desa. Salah satu saja dari mereka yang menandatangani slip penarikan dana bank, maka permintaan penarikan dana akan ditolak oleh pihak bank. Jadi kedua orang ini harus bersama-sama melakukan penarikan dana dari rekening kas desa;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan saksi Sumadi secara sadar telah melakukan penarikan dana dari rekening kas desa tanpa mekanisme yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Secara sadar tanpa adanya SPP dan SPM, Terdakwa bersama saksi Sumadi melakukan penarikan dana dan melaksanakan kegiatan yang seharusnya menjadi porsi Kasi/kaur. Dengan tidak adanya SPP dan SPM maka mekanisme kontrol penggunaan uang desa tidak berjalan. Sehingga Terdakwa bersama saksi Sumadi menggunakan uang-uang desa tersebut sesuai kepentingannya sepihak.
Menimbang, selain menarik uang secara tidak benar, Terdakwa bersama saksi Sumadi juga melakukan pemotongan anggaran dengan cara memberikan uang kegiatan kepada saksi Tri Laksono yang nilainya lebih rendah dari yang dimintakan oleh saksi Tri Laksono melalui SPP. Dana yang sudah ditarik dari bank selanjutnya sebahagian diambil dulu oleh Terdawa dari Sumadi dan kemudian sisanya diserahkan saksi Sumadi kepada saksi Tri Laksono.
Menimbang, selain itu terungkap juga dipersidangan Terdakwa bersama saksi Sumadi mencairkan dana untuk kegiatan yang sudah diketahui tidak akan direalisasi (fiktif).
Menimbang, dari sisi pertanggungjawaban, setiap akan dilakukan audit tahunan oleh IRDA, Terdakwa bersama saksi Sumadi meminta agar perangkat desa lainnya membuat SPJ yang disesuaikan dengan LPJ APB Desa yang sudah ada. Bahkan dalam rangka tersebut, Terdakwa dan saksi Sumadi juga bersama melakukan kegiatan tersebut dengan meminta nota-nota kosong dari pihak ketiga (penyedia barang/jasa). Terdakwa bersama saksi Sumadi bersama-sama memberikan arahan tentang pengisian nota-nota kosong tersebut dan juga mengarahkan perangkat desa lain untuk meminta tanda tangan pihak ketiga dalam Bend 26.
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka majelis berpendapat unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi pada diri Terdakwa.
Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 64 ayat (1) KUHP berbunyi: ”Jika bebarapa perbuatan berhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran, jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukumannya”. Beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai ”satu perbuatan yang diteruskan” menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat-syarat: harus timbul dari satu niat, perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama macamnya dan waktu antaranya tidak boleh terlalu lama (vide: R. Susilo, op.cit., hlm. 81-82).
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta dipersidangan diperoleh fakta hukum dari tahun 2014 s.d. 2018, sebagai berikut:
Bahwa dari tahun 2014 s.d. 2018 Terdakwa adalah Kepala Desa Banguncipto;
Bahwa dari tahun 2015 s.d. 2018 Terdakwa dan saksi Sumadi secara sadar dan berlanjut melakukan penarikan dana dari rekening kas desa tanpa mekanisme yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Tanpa adanya SPP dan SPM, Terdakwa bersama saksi Sumadi melakukan penarikan dana dan melaksanakan kegiatan yang seharusnya menjadi porsi Kasi/kaur. Dengan tidak adanya SPP dan SPM maka mekanisme kontrol penggunaan uang desa tidak berjalan. Sehingga Terdakwa bersama saksi Sumadi dapat menggunakan uang desa tersebut diluar yang seharusnya.
Bahwa selain menarik uang secara tidak benar, Terdakwa bersama saksi Sumadi juga melakukan pemotongan anggaran dengan cara memberikan uang kegiatan kepada saksi Tri Laksono yang nilainya lebih rendah dari yang dimintakan oleh saksi Tri Laksono melalui SPP. Dana yang sudah ditarik dari bank selanjutnya sebahagian diambil dulu oleh Terdawa dari Sumadi dan kemudian sisanya diserahkan saksi Sumadi kepada saksi Tri Laksono. Hal ini berlangsung dari tahun anggaran 2016 s.d. tahun anggaran 2018;
Bahwa selain itu, terungkap juga dipersidangan Terdakwa bersama saksi Sumadi pencairan demi pencairan dana untuk kegiatan yang sudah diketahui tidak akan direalisasi (fiktif). Hal ini dilakukan secara berlanjut dari tahun anggaran 2015 s.d. tahun 2018;
Bahwa setiap akan dilakukan audit tahunan oleh IRDA, Terdakwa bersama saksi Sumadi meminta agar perangkat desa lainnya membuat SPJ yang disesuaikan dengan LPJ APB Desa yang sudah ada. Bahkan dalam rangka tersebut, Terdakwa dan saksi Sumadi juga bersama melakukan kegiatan tersebut dengan meminta nota-nota kosong dari pihak ketiga (penyedia barang/jasa). Terdakwa bersama saksi Sumadi bersama-sama memberikan arahan tentang pengisian nota-nota kosong tersebut dan juga mengarahkan perangkat desa lain untuk meminta tanda tangan pihak ketiga dalam Bend 26.
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas terdapat adanya perbuatan yang sama dan berlanjut yang bertentangan dengan ketentuan hukum, sehingga majelis berpendapat unsur ”dilakukan secara berlanjut” terpenuhi pada diri Terdakwa.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan terkait pidana tambahan sebagaimana diatur pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menimbang, terkait dengan pidana tambahan berupa uang pengganti, Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan ”Pidana tambahan uang pengganti dapat dijatuhkan terhadap seluruh tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Bab II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014, yang berbunyi: ”Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan.”
Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tersebut selaras dengan harapan untuk ditambahnya dampak jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi dan mencegah dilakukannya tindak pidana korupsi oleh pihak lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap dalam persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum:
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diambil alihnya dari Kasi/Kaur, maka Terdakwa bersama saksi Sumadi menarik dana dari rekening kas desa;
Bahwa setelah uang ditarik, saksi Sumadi memberikan setiap dana yang diperlukan untuk kegiatan yang diambil alih Terdakwa tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa men-transasikan dana kegiatan-kegiatan tersebut dengan membeli barang/jasa dari pihak ketiga, yang selalu disertai permintaan nota kosong kepada pihak ketiga;
Bahwa dalam penyusunan pertanggungjawaban terkait kegiatan belanja tersebut Terdakwa kerap kali menggelembungkan volume transaksi dan/atau menaikkan harga dari yang sebenarnya (mark up). Kegiatan tersebut diantaranya: Sarpras Olahraga dan Karang Taruna dan Belanja Kostum Kesenian dan Kebudayaan tahun anggaran 2017, Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga dan Belanja Almari dan Kursi di toko mebel Wawan tahun anggaran 2018. Kegiatan transaksi yang digelembungkan tersebut dicatat/ditatausahakan oleh saksi Sumadi. Sedangkan sisa dana hasil kegiatan mark up tersebut tetap dikuasai oleh Terdakwa dan tidak pernah dilaporkan ataupun dikembalikan ke kas desa;
Bahwa selain dengan cara mark up, Terdakwa juga menarik dana untuk suatu kegiatan yang tidak pernah direalisasi sebagaimana yang terjadi pada kegiatan Fasilitasi Kegiatan Karang Taruna Desa tahun anggaran 2015, Sapras Olah raga dan Karang Taruna dan kegiatan Pelestarian Adat, Seni dan Budaya tahun anggaran 2016 dan Belanja Sarana Mobilitas Darat tahun anggaran 2017. Kegiatan dan penggunaan anggaran fiktif tersebut dicatat dan ditatausahakan oleh saksi Sumadi, sebagai Bendahara Desa. Sedangkan dana-dana tersebut tetap berada dalam penguasaan Terdakwa;
Bahwa selain dengan kedua cara diatas, Terdakwa juga melakukan pemotongan terhadap dana-dana kegiatan dibidang Pembangunan, sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya. Dana hasil pemotongan tersebut juga tidak dikembalikan ke kas desa dan sebagian berada dalam penguasaan Terdakwa.
Menimbang, berdasarkan pendapat Ahli Panggi Legawa dan hasil audit PKKN, dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi terutamanya yang berpredikat sebagai Kasi/kaur Desa Banguncipto dan saksi-saksi yang merupakan pihak ketiga (penyedia barang dan jasa), bahwa jumlah seluruh dana yang berada dalam penguasaan Terdakwa melalui kegiatan yang melawan hukum tersebut adalah sejumlah Rp392.935.014,00 (tiga ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu empat belas rupiah).
Menimbang, bahwa dengan demikian uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sejumlah Rp392.935.014,00 (tiga ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu empat belas rupiah), yang harus dibayar oleh Terdakwa selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena itu pengenaan Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undanng-Undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, telah terpenuhi pada diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa seluruh unsur dalam Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi pada diri Terdakwa, maka sesuai prinsip dalam Hukum Acara Pidana (formil), majelis tidak perlu membuktikan Dakwaan lainnya.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa terhadap seluruh pendapat Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutannya dan pendapat-pendapat Terdakwa dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa sebagaimana dalama Pledoinya dianggap telah terserap dalam pertimbangan-pertimbangan di atas. Oleh karena itu, nota pembelaan Terdakwa dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa dinyatakan ditolak.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengutan Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Banguncipto;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pengelolaan Kekayaan Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2B Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
3 (tiga) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Kepala Desa Banguncipto Tahun 2016;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Kecamatan Sentolo Desa Banguncipto mengenai Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2015;
4 (empat) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan APBDes Semester I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap III Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2015;
3 (tiga) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Semester I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap I mengenai Pelaksanaan Pembangunan Lapangan Olahraga Sepakbola Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Provinsi DIY;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Rehab Gedung Pertemuan (Aula) Desa Banguncipto Lokasi Balai Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2014;
2 (dua) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2016;
2 (dua) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Banguncipto Kecamatan Sentolo Tahun 2014-2020;
1 (satu) bundel Himpunan Keputusan Keputusan Bupati Kulon Progo Tahun 2015;
1 (satu) bundel Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan dan Pengelolaan Pasar Desa Banguncipto antara Pemerintah Desa Banguncipto dengan KSU Gerak Tahun 2017;
1 (satu) bundel Salinan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Desa;
1 (satu) bundel Salinan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi dan Alokasi Dana Desa;
1 (satu) bundel Salinan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
1 (satu) bundel Proposal Program Revitalisasi Pasar Rakyat Kementrian Koperasi dan UKM Tahun 2017;
2 (dua) bundel Proposal Pembangunan Sarana Olahraga Tahun 2016;
1 (satu) bundel Proposal Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kepada Desa Bantuan Keuangan Umum (Dana CD) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Proposal Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kepada Desa Bantuan Keuangan Umum (Dana CD) Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel SPJ Tahap II Pelaksanaan Pembangunan Lapangan Olahraga Sepakbola Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab. Kulon Progo Provinsi DIY Tahun 2017;
1 (satu) bundel Foto Kegiatan PKT Tahun 2018;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2016 Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab. Kulon Progo;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2017 Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab. Kulon Progo;
3 (tiga) bundel Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2018 Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab. Kulon Progo;
1 (satu) bundel Buku Tentang Tanah Kesultanan (SG) dan Tanah Kadipaten (PAG) Asal Usul, Status Kewenangan, dan Penggunaannya oleh Suyitno, SH., MS;
1 (satu) bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan ADD bulan November Tahun Anggaran 2017 Nomor : 75/2008/XI/2017 tanggal 13 November 2017;
1 (satu) bundel Surat Permohonan Penyaluran dan Pencairan ADD Bulan Januari Tahun Anggaran 2017 Nomor : 92/2008/I/2017 tanggal 23 Januari 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Program Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Kasi Kemasyarakatan Desa Banguncipto Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Surat Nomor : 001/TPK/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Laporan Hasil Pekerjaan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa Banguncipto;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar Memori Serah Terima SILPA hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 antara SUMADI kepada LIA YUNIARTI;
1 (satu) lembar Memori Serah Terima Kas Bendahara hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 antara SUMADI kepada LIA YUNIARTI;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 oleh HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto);
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Jabatan hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 antara SUMADI kepada LIA YUNIARTI;
1 (satu) lembar Surat Nomor : 048/2008/IX/2019 tanggal 2 September 2019 tentang Tanggapan Atas Laporan Hasil Klarifikasi Pengaduan Bapak SUHARJANA, S.Pd;
1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN telah melunasi ketekoran kas dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 sejumlah Rp 156.875.000,- oleh HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto) tanggal 18 November 2019 dan lampiran berupa 2 (dua) kwitansi sejumlah Rp 106.875.000,- dan Rp 35.000.000,-;
1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN bahwa HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto) telah melunasi tanggung jawab keuangan sesuai dengan memori serah terima SILPA Tahun 2019 yaitu ketekoran kas dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp 156.875.000,- tanggal 18 November 2019 yang ditandatangani oleh LIA YUNIARTI;
2 (dua) lembar surat perjanjian sewa- menyewa antara HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto) selaku Pihak Pertama kepada MARTINUS MANGARATUA SIHITE dan GEMARTO ALAM selaku Pihak Kedua tanggal 2 Januari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Kasi Pemerintahan APBD Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Banguncipto;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Tugas Jabatan Bendaharawan Desa Banguncipto Tahun 2015 pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 dari TRI LAKSONO kepada SUMADI;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengaspalan Jalan Pedukuhan Bantar Kulon volume pekerjaan 933,75 M2;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Penggunaan ADD TA 2016 Semester I tanggal 22 Juli 2016;
3 (tiga) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Penggunaan ADD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan bulan Maret tanggal 28 Maret 2016;
3 (tiga) bundel Laporan Penerimaan dan penyerapan Penggunaan ADD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan bulan April tanggal 25 April 2016;
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo TA 2018 tanggal 22 Maret 2018 Bidang Pemerintahan Kegiatan : Ketertiban dan Keamananan sejak Januari s/d Juni 2018;
1 (satu) bundel Surat Bupati Kulon Progo Nomor : 140/527 tanggal 30 Januari 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2014;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Nomor : 06/2008/III/2019 dari HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto) kepada BOIRAN;
1 (satu) bundel Surat Direktur RSUD Nyi Ageng Serang Nomor : 445/220/V/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Permohonan Pemanfaatan Tanah Bekas Kios Pasar untuk pengembangan RSUD Nyi Ageng Serang;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jasa Tenaga Kerja Nomor : 445/05 Tanggal 2 Januari 2016 antara RSUD Nyi Ageng Serang dengan Usaha Jasa “CIPTA BERSAMA” milik HUMAM SUTOPO;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir Pengunjung dan Pasien RSUD Nyi Ageng Serang Nomor : RSUD NAS 01/MoU/I/2019 dan Nomor UJ CIPTA BERSAMA : 001/UJCB/I/2019 tanggal 1 Januari 2019 tentang Pengelolaan Parkir Pengunjung dan PAsien RSUD Nyi Ageng Serang Kab. Kulon Progo Tahun 2019 beserta jadwal parkir;
1 (satu) bundel Denah Pekerjaan dan Lokasi Pembangunan KIOS SENTOLO;
1 (satu) bundel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan : Pembangunan Kios Sentolo Tahun 2017 tanggal 12 September 2017;
1 (satu) bundel Data Tanah Desa Banguncipto yang telah bersertifikat;
1 (satu) bundel Laporan Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun 2017 Desa Banguncipto;
1 (satu) bundel Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2017 Desa Banguncipto;
1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Kegiatan pada Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Banguncipto sejak September 2018 s/d Desember 2018;
1 (satu) bundel Data Kegiatan Kasi Pembangunan sebelum tutup tahun 2016 atau pemeriksaan BPKP DI. Yogyakarta tanggal 31 Desember 2016;
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Banguncipto Kec. Sentolo TA 2017 Nomor : 001/SPP.Bc KU/2008/I/2017 Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja Tunjangan Kesehatan/BPJS bulan Januari 2017;
1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Kasi Pemerintahan Desa Banguncipto tanggal 18 April 2016 s/d Juni 2016;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Pembangunan Desa Banguncipto bulan Januari, Februari, Maret Tahun 2018;
1 (satu) bundel Inventarisasi Kegiatan Pembangunan Desa Banguncipto bulan Januari, Februari, Maret Tahun 2017;
1 (satu) bundel Program Pelaksanaaan Pembangunan Desa Banguncipto TA 2015 disusun oleh TRI LAKSONO (Kasi Pembangunan Desa Banguncipto);
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2018;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2014;
1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa Banguncipto Tahun 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir TA 2015;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Banguncipto Kec. Sentolo Kab. Kulon Progo Tahun 2014;
1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa Banguncipto Tahun 2018;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan TA 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa Banguncipto Tahun 2017;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2018 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2015 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2015 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2016 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2016 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2018 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2015 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2015 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2015 III;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2017 ;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2017 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2018 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2018 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2015 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2016 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2017 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2017 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2017 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2018 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2018 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kaur Umum Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kaur Umum Tahun Anggaran 2016 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Buku Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : 31 – 60 Tahun 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Banguncipto Nomor : 7.a Tahun 2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Urusan Umum Aparatur Desa dan Aset Desa Banguncipto;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Banguncipto Nomor : 16 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Saudara Lia Yuniarti sebagai Kepala Urusan Umum Aparatur Desa dan Aset Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Banguncipto Nomor : 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Saudara Syaiful Anwar sebagai Sekretaris Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Banguncipto Nomor : 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Kepala Seksi Kemasyarakatan Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;
1 (satu) bundel Keputusan Lurah Desa BangunciptoKecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo Nomor : 02 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;
1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Kas Tahun 2014;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Program Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2015 Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo terlampir RAB Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun 2018 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun 2014;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2018 III;
1 (satu) bundel Surat Nomor 700/405 tentang Pengiriman Salinan LHP Audit Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kades Banguncipto 2015-2018 tanggal 24 Januari 2020.
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara an. Terdakwa Sumadi bin Atmo Dimejo, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara an. Terdakwa Sumadi bin Atmo Dimejo;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa uang sejumlah Rp 156.875.000,- (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) agar dimasukkan ke dalam Kas Desa Banguncipto, Kec. Sentolo, Kab. Kulon Progo melalui saksi Lia Yuniarti selaku Bendahara Desa Banguncipto.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) buah Handphone merk Nokia dua simcard dengan Model RM-1110 Nomor IMEI 1 :355120/07/047116/1 dan memiliki IMEI 2 Nomor : 355120/07/047117/9;
1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo dua simcard dengan Nomor IMEI 1 :869452041588610 dan memiliki IMEI 2 Nomor : 869452041588602;
Dikembalikan kepada Terdakwa HUMAM SUTOPO bin MASJHURI.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa kontraproduktif bagi upaya pemberantasan korupsi di tanah air;
Perbuatan Terdakwa menciderai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HUMAM SUTOPO BIN MASJHURI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp392.935.014,00 (tiga ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu empat belas rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengutan Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Banguncipto;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pengelolaan Kekayaan Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2B Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
3 (tiga) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Kepala Desa Banguncipto Tahun 2016;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Kecamatan Sentolo Desa Banguncipto mengenai Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2015;
4 (empat) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan APBDes Semester I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap III Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2015;
3 (tiga) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Semester I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap I mengenai Pelaksanaan Pembangunan Lapangan Olahraga Sepakbola Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Provinsi DIY;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Rehab Gedung Pertemuan (Aula) Desa Banguncipto Lokasi Balai Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2014;
2 (dua) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2016;
2 (dua) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Banguncipto Kecamatan Sentolo Tahun 2014-2020;
1 (satu) bundel Himpunan Keputusan Keputusan Bupati Kulon Progo Tahun 2015;
1 (satu) bundel Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan dan Pengelolaan Pasar Desa Banguncipto antara Pemerintah Desa Banguncipto dengan KSU Gerak Tahun 2017;
1 (satu) bundel Salinan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Desa;
1 (satu) bundel Salinan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi dan Alokasi Dana Desa;
1 (satu) bundel Salinan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
1 (satu) bundel Proposal Program Revitalisasi Pasar Rakyat Kementrian Koperasi dan UKM Tahun 2017;
2 (dua) bundel Proposal Pembangunan Sarana Olahraga Tahun 2016;
1 (satu) bundel Proposal Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kepada Desa Bantuan Keuangan Umum (Dana CD) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Proposal Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kepada Desa Bantuan Keuangan Umum (Dana CD) Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel SPJ Tahap II Pelaksanaan Pembangunan Lapangan Olahraga Sepakbola Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab. Kulon Progo Provinsi DIY Tahun 2017;
1 (satu) bundel Foto Kegiatan PKT Tahun 2018;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2016 Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab. Kulon Progo;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2017 Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab. Kulon Progo;
3 (tiga) bundel Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2018 Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab. Kulon Progo;
1 (satu) bundel Buku Tentang Tanah Kesultanan (SG) dan Tanah Kadipaten (PAG) Asal Usul, Status Kewenangan, dan Penggunaannya oleh Suyitno, SH., MS;
1 (satu) bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan ADD bulan November Tahun Anggaran 2017 Nomor : 75/2008/XI/2017 tanggal 13 November 2017;
1 (satu) bundel Surat Permohonan Penyaluran dan Pencairan ADD Bulan Januari Tahun Anggaran 2017 Nomor : 92/2008/I/2017 tanggal 23 Januari 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Program Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Kasi Kemasyarakatan Desa Banguncipto Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Surat Nomor : 001/TPK/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Laporan Hasil Pekerjaan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa Banguncipto;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar Memori Serah Terima SILPA hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 antara SUMADI kepada LIA YUNIARTI;
1 (satu) lembar Memori Serah Terima Kas Bendahara hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 antara SUMADI kepada LIA YUNIARTI;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 oleh HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto);
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Jabatan hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 antara SUMADI kepada LIA YUNIARTI;
1 (satu) lembar Surat Nomor : 048/2008/IX/2019 tanggal 2 September 2019 tentang Tanggapan Atas Laporan Hasil Klarifikasi Pengaduan Bapak SUHARJANA, S.Pd;
1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN telah melunasi ketekoran kas dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 sejumlah Rp 156.875.000,- oleh HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto) tanggal 18 November 2019 dan lampiran berupa 2 (dua) kwitansi sejumlah Rp 106.875.000,- dan Rp 35.000.000,-;
1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN bahwa HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto) telah melunasi tanggung jawab keuangan sesuai dengan memori serah terima SILPA Tahun 2019 yaitu ketekoran kas dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp 156.875.000,- tanggal 18 November 2019 yang ditandatangani oleh LIA YUNIARTI;
2 (dua) lembar surat perjanjian sewa- menyewa antara HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto) selaku Pihak Pertama kepada MARTINUS MANGARATUA SIHITE dan GEMARTO ALAM selaku Pihak Kedua tanggal 2 Januari 2018;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Kasi Pemerintahan APBD Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Banguncipto;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Tugas Jabatan Bendaharawan Desa Banguncipto Tahun 2015 pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 dari TRI LAKSONO kepada SUMADI;
1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengaspalan Jalan Pedukuhan Bantar Kulon volume pekerjaan 933,75 M2;
1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Penggunaan ADD TA 2016 Semester I tanggal 22 Juli 2016;
3 (tiga) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Penggunaan ADD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan bulan Maret tanggal 28 Maret 2016;
3 (tiga) bundel Laporan Penerimaan dan penyerapan Penggunaan ADD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan bulan April tanggal 25 April 2016;
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo TA 2018 tanggal 22 Maret 2018 Bidang Pemerintahan Kegiatan : Ketertiban dan Keamananan sejak Januari s/d Juni 2018;
1 (satu) bundel Surat Bupati Kulon Progo Nomor : 140/527 tanggal 30 Januari 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2014;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Nomor : 06/2008/III/2019 dari HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto) kepada BOIRAN;
1 (satu) bundel Surat Direktur RSUD Nyi Ageng Serang Nomor : 445/220/V/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Permohonan Pemanfaatan Tanah Bekas Kios Pasar untuk pengembangan RSUD Nyi Ageng Serang;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jasa Tenaga Kerja Nomor : 445/05 Tanggal 2 Januari 2016 antara RSUD Nyi Ageng Serang dengan Usaha Jasa “CIPTA BERSAMA” milik HUMAM SUTOPO;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir Pengunjung dan Pasien RSUD Nyi Ageng Serang Nomor : RSUD NAS 01/MoU/I/2019 dan Nomor UJ CIPTA BERSAMA : 001/UJCB/I/2019 tanggal 1 Januari 2019 tentang Pengelolaan Parkir Pengunjung dan PAsien RSUD Nyi Ageng Serang Kab. Kulon Progo Tahun 2019 beserta jadwal parkir;
1 (satu) bundel Denah Pekerjaan dan Lokasi Pembangunan KIOS SENTOLO;
1 (satu) bundel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan : Pembangunan Kios Sentolo Tahun 2017 tanggal 12 September 2017;
1 (satu) bundel Data Tanah Desa Banguncipto yang telah bersertifikat;
1 (satu) bundel Laporan Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun 2017 Desa Banguncipto;
1 (satu) bundel Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2017 Desa Banguncipto;
1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Kegiatan pada Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Banguncipto sejak September 2018 s/d Desember 2018;
1 (satu) bundel Data Kegiatan Kasi Pembangunan sebelum tutup tahun 2016 atau pemeriksaan BPKP DI. Yogyakarta tanggal 31 Desember 2016;
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Banguncipto Kec. Sentolo TA 2017 Nomor : 001/SPP.Bc KU/2008/I/2017 Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja Tunjangan Kesehatan/BPJS bulan Januari 2017;
1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Kasi Pemerintahan Desa Banguncipto tanggal 18 April 2016 s/d Juni 2016;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Pembangunan Desa Banguncipto bulan Januari, Februari, Maret Tahun 2018;
1 (satu) bundel Inventarisasi Kegiatan Pembangunan Desa Banguncipto bulan Januari, Februari, Maret Tahun 2017;
1 (satu) bundel Program Pelaksanaaan Pembangunan Desa Banguncipto TA 2015 disusun oleh TRI LAKSONO (Kasi Pembangunan Desa Banguncipto);
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2018;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2014;
1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa Banguncipto Tahun 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir TA 2015;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Banguncipto Kec. Sentolo Kab. Kulon Progo Tahun 2014;
1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa Banguncipto Tahun 2018;
1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan TA 2016;
1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa Banguncipto Tahun 2017;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2018 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2015 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2015 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2016 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2016 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2018 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2015 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2015 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2015 III;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2017 ;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2017 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2018 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2018 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2015 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2016 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2017 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2017 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2017 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2018 I;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2018 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kaur Umum Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kaur Umum Tahun Anggaran 2016 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Buku Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : 31 – 60 Tahun 2014;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Banguncipto Nomor : 7.a Tahun 2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Urusan Umum Aparatur Desa dan Aset Desa Banguncipto;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Banguncipto Nomor : 16 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Saudara Lia Yuniarti sebagai Kepala Urusan Umum Aparatur Desa dan Aset Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Banguncipto Nomor : 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Saudara Syaiful Anwar sebagai Sekretaris Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Banguncipto Nomor : 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Kepala Seksi Kemasyarakatan Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;
1 (satu) bundel Keputusan Lurah Desa BangunciptoKecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo Nomor : 02 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;
1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Kas Tahun 2014;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Program Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2015 Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo terlampir RAB Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun 2018 II;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun 2014;
1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2018 III;
1 (satu) bundel Surat Nomor 700/405 tentang Pengiriman Salinan LHP Audit Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kades Banguncipto 2015-2018 tanggal 24 Januari 2020.
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara an. Terdakwa Sumadi bin Atmo Dimejo;
Uang sejumlah Rp 156.875.000,- (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dimasukkan Kembali ke dalam Kas Desa Banguncipto, Kec. Sentolo, Kab. Kulon Progo melalui saksi Lia Yuniarti selaku Bendahara Desa Banguncipto.
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia dua simcard dengan Model RM-1110 Nomor IMEI 1 :355120/07/047116/1 dan memiliki IMEI 2 Nomor : 355120/07/047117/9;
1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo dua simcard dengan Nomor IMEI 1 :869452041588610 dan memiliki IMEI 2 Nomor : 869452041588602;
Dikembalikan kepada Terdakwa HUMAM SUTOPO bin MASJHURI.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarata, pada hari Senin, tanggal 26 Oktober 2020, oleh Agus Setiawan, S.H., Sp.Not, selaku Hakim Ketua, Syamsul Bahri, S.H. dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho, S.H., Hakim-hakim Ad Hoc, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Antonius Andi Susanto, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, serta dihadiri oleh Aulia Hafidz, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Syamsul Bahri, S.H. Agus Setiawan, S.H., Sp.Not
Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho, S.H.
Panitera Pengganti,
Antonius Andi Susanto, S.H.