61 / PID.SUS / 2020 / PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 61 / PID.SUS / 2020 / PT DPS
I WAYAN SANTRA;
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor : 42 / Pid.Sus / 2020 / PN.Srp, tanggal 21 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut. 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000- ( lima ribu rupiah).
P
S A L I N A N
U T U S A NNomor : 61 / PID.SUS / 2020 / PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar, yang mengadili perkara - perkara pidana, pada Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa
Nama lengkap : I WAYAN SANTRA;
Tempat lahir : Jurangpait;
Umur / Tanggal lahir : 56 tahun / 31 Desember 1963;.
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Dusun Jurangpait, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
Agama : Hindu
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum Lily Sri Rahayu Lubis,S.H. beralamat di Kantor Hukum The Bali Law Firm (Angga M Lubis Browne & Associates), Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 152/422, Sanur, Denpasar, Bali berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Juli 2020;
Pengadilan Tinggi tersebut,
Telah membaca ;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 61 / PID.SUS/2020/PT.DPS, tertanggal 11 Nopember 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor : 42 / Pid.Sus / 2020 / PN Srp tertanggal 21 Oktober 2020 dalam perkara terdakwa tersebut di atas.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan Surat Dakwaannya, NO.REG.PERK : PDM – 08 /KLUNG/07/2020 tertanggal 22 Juni 2020 sebagai berikut:
Bahwa dia terdakwa I WAYAN SANTRA bersama-sama dengan saksi I KOMANG LALIADI alias KOMANG YONG (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2019 sekira pukul 09.23 wita dan pada hari kamis tanggal 02 Mei 2019 sekira pukul 11.00 wita bertempat di Banjar Ten Besi, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari selasa tanggal 30 April 2019 sekira pukul 08.00 wita, saksi korban I KETUT SUARTA menyuruh seorang pekerjanya yang bernama saksi AHMAD ZAINULLAH untuk membuat/membuka jalan masuk menuju ke lokasi tanah milik saksi korban I KETUT SUARTA, diatas sebuah lahan yang telah saksi korban I KETUT SUARTA sewa dengan Panjang jalan sekitar 167 (serratus enam puluh tujuh ) meter dan lebar 6 (enam) meter yang berada di lokasi tanah gredeg yang beralamat di Desa Kutampi Atas, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;
Bahwa pada hari kamis tanggal 02 Mei 2019 sekira pukul 09.23 wita Ketika saksi korban I KETUT SUARTA sedang bekerja di Banjar Ten Besi, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bersama dengan saksi I MADE GERIA kemudian saksi I KETUT SUARTA mendengar handphone miliknya merek Oppo warna merah kombinasi hitam IMEI: 869350034624733 dengan nomor handphone 085238945828 ada panggilan masuk dari nomor 082341054377;
Bahwa mengetahui ada telepon masuk dari 082341054377 tersebut, saksi I KETUT SUARTA langsung mengangkat/menerima telepon dari nomor 082341054377 tersebut, dimana pada saat itu saksi I KOMANG LALIADI alias KOMANG YONG (dituntut dalam berkas terpisah) langsung mengucapkan kalimat/kata-kata kepada saksi korban I KETUT SUARTA melalui sambungan telepon (media elektronik) “swastiastu” yang kemudian dijawab oleh saksi I KETUT SUARTA dengan mengatakan “Sire niki” yang Bahasa indonesianya artinya “siapa ini”;
Bahwa kemudian saksi I KOMANG LALIADI alias KOMANG YONG (dituntut dalam berkas terpisah) jawab dengan mengatakan “tiyang komang yong” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “saya komang yong”, kemudian saksi I KETUT SUARTA jawab dengan mengatakan “gih wenten napi” yang dalan bahasa indonesia berarti “iya ada apa”;
Bahwa selanjutnya saksi I KOMANG LALIADI alias KOMANG YONG (dituntut dalam berkas terpisah) jawab dengan mengatakan “pak ngae jalan niki menuju kije” yang dalam bahasa indonesia berarti “pak membuat jalan ini menuju kemana”, kemudian dijawab oleh saksi korban I KETUT SUARTA dengan mengatakan “ke tanah tiyang” dalam bahasa indonesia berarti “ke tanah saya”;
Bahwa kemudian saksi I KOMANG LALIADI alias KOMANG YONG (dituntut dalam berkas terpisah) menjawab Kembali dengan mengatakan “pak tut uning ten tanah ini sudah terjual oleh orang tua pak tut” dalam bahasa indonesia berarti “pak tut tahu tidak tanah ini sudah dijual oleh orang tua pak tut”, kemudian saksi korban I KETUT SUARTA menjawab dengan mengatakan “ten tawang tiyang…tiyang selaku pewaris tanah niki” dalam bahasa indonesia artinya “tidak tahu saya….saya sebagai pewaris tanah ini”;
Bahwa setelah itu saksi I KOMANG LALIADI alias KOMANG YONG (dituntut dalam berkas terpisah) jawab dengan mengatakan “ne bli SANTRA ajak ngomong neh” yang dalam bahasa Indonesia artinya “nih pak santra ajak bicara”;
Bahwa selanjutnya terdakwa I WAYAN SANTRA langsung melanjutkan pembicaraan dengan saksi korban I KETUT SUARTA melalui sambungan telepon (media elektronik) dengan mengucapkan kalimat/kata-kata kepada saksi korban I KETUT SUARTA “tut…tut…bli santra ne “, “ida demen med hidup ape enggal mati tanah sube meadep bin nagih adep de, bli santra ne, bli santre ne” yang dalam bahasa indonesia artinya “tut…tut..ini pak Santra”, “kamu mau lama hidup atau cepat mati tanah sudah dijual lagi mau kamu jual lagi, saya pak santre ini, saya pak santra ini”;
Bahwa setelah mendengar kalimat tersebut dari terdakwa I WAYAN SANTRA saksi korban I KETUT SUARTA merasa kaget/syok dan merasa ketakutan sehingga bingung untuk menjawabnya, dan tidak lama kemudian pembicaraan antara saksi korban I KETUT SUARTA dengan terdakwa I WAYAN SANTRA melalui sambungan telepon (media elektronik) tersebut tiba-tiba terputus;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 Mei 2019 sekira pukul 11.00 wita pada saat saksi korban I KETUT SUARTA masih bekerja di Banjar Ten Besi, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung bersama dengan saksi I MADE GERIA, saksi I KETUT SUARTA Kembali mendengar handphone miliknya yaitu merek Oppo warna merah kombinasi hitam IMEI: 869350034624733 dengan nomor handphone 085238945828 ditelepon kembali oleh nomor 082341054377 yang sebelumnya telah menelepon saksi korban I KETUT SUARTA;
Bahwa saksi I KETUT SUARTA mengetahui Kembali ada telepon masuk dari nomor 082341054377 yang sebelmunya telah menelepon saksi korban I KETUT SUARTA, saksi I KETUT SUARTA langsung memegang handphonenya tersebut namun saksi korban I KETUT SUARTA merasa ragu karena masih merasa ketakutan untuk mengangkat/menerima telepon tersebut, berselang tidak lama saksi korban I KETUT SUARTA masih melihat HP miliknya berbunyi sehingga saksi korban I KETUT SUARTA memberanikan diri untuk mengangkat/menerima telepon dari nomor 082341054377 tersebut, dimana dalam pembicaraan yang kedua kalinya yang berdurasi sekitar 5 (lima) menit 39 (tiga puluh Sembilan) detik melalui sambungan telepon (media elektronik) tersebut, saksi I KOMANG LALIADI alias KOMANG YONG (dituntut dalam berkas terpisah) mengatakan sedang berada di rumah saksi korban I KETUT SUARTA dan menanyakan hak kepemilikan tanah yang saksi korban I KETUT SUARTA buatkan jalan masuk tersebut;
Bahwa kemudian dalam percakapan telepon antara saksi korban I KETUT SUARTA dengan saksi I KOMANG LALIADI alias KOMANG YONG (dituntut dalam berkas terpisah) tesrebut, saksi korban I KETUT SUARTA sempat menjelaskan kepada saksi I KOMANG LALIADI alias KOMANG YONG (dituntut dalam berkas terpisah) tentang kepemilikan tanah yang telah saksi korban I KETUT SUARTA buatkan jalan, namun saksi I KOMANG LALIADI alias KOMANG YONG (dituntut dalam berkas terpisah) mengucapkan/melontarkan kalimat/kata-kata kepada saksi korban I KETUT SUARTA “tanah be meadep jemak pak….pak demen mati “ dalam bahasa indonesia artinya “tanah sudah dijual ambil pak….pak suka mati…” sehingga membuat saksi korban I KETUT SUARTA semakin ketakutan;
Bahwa kemudian selanjutnya saksi I KOMANG LALIADI alias KOMANG YONG (dituntut dalam berkas terpisah) mengucapkan kata-kata/kalimat kepada saksi korban I KETUT SUARTA “kenapa bapak mau…kenapa bapak mau…bodoh bapak ne”;
Bahwa setelah itu saksi I KOMANG LALIADI alias KOMANG YONG (dituntut dalam berkas terpisah) mengajak saksi I KETUT SUARTA untuk bertemu, namun karena saksi I KETUT SUARTA takut diapa-apakan oleh saksi I KOMANG LALIADI alias KOMANG YONG (dituntut dalam berkas terpisah) saksi korban I KETUT SUARTA langsung mengatakan kepada saksi I KOMANG LALIADI (dituntut dalam berkas terpisah) bahwa saksi korban I KETUT SUARTA tidak ada memiliki urusan dengannya, sehingga saksi I KOMANG LALIADI alias KOMANG YONG (dituntut dalam berkas terpisah) mengucapkan/melontarkan kalimat/kata-kata “ketemu naskleng..ketemu naskleng…” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “ketemu bangsat…ketemu bangsat…”, setelah itu pembicaraan antara saksi korban I KETUT SUARTA dengan saksi I KOMANG LALIADI alias KOMANG YONG ditutup;
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti Nomor: Lab : 924 / FKF / 2019 tanggal 02 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh ANANG KUSNADI, S.Si, M.T., IMAM BARNADI, S.T. dan CAHYO WIDYANTO, ST selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK BARESKRIM POLRI Cabang Denpasar menyimpulkan bahwa barang bukti elektronik berupa:
1 (Satu) unit handphone merk Samsung (SM-B109E) warna putih dengan nomor IMEI 356807/07/975266/1 beserta 1 (satu) simcard dengan nomor 082341054377.
1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna merah kombinasi hitam dengan nomor IMEI 869350034624733, IMEI2 869350034624733 berserta 1 (satu) simcard dengan nomor 085238945828.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistis terhadap barang bukti elektronik tersebut, dapat disimpulkan bahwa :
Pada pemeriksaan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG (SM-B109E) warna putih dengan nomor IMEI 356807079752661 beserta 1 (satu) simcard Telkomsel dengan nomor 082341054377, tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan.
Pada pemerikasaan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah kombinasi hitam dengan nomor IMEI 869350034624733 beserta 1 (satu) simcard Telkomsel dengan nomor 085238945828, ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Call Logs sebanyak 7 buah dan audio sebanyak 2 buah.
Pemeriksaan timestamp file audio tersebut pada point V.2 menunjukkan file audio adalah asli (tidak pernah mengalami proses editing).
Pemeriksaan pada path dan timestamp file audio tersebut pada V.2 menunjukkan file audio dibuat dengan cara merekam komunikasi telepon pada tanggal 2 Mei 2019 pada pukul 9:23:31 AM Wita dan 11:00:45 AM dengan kontak bernama Mangyong.
Bahwa akibat dari perkataan terdakwa I WAYAN SANTRA yang mengatakan tut…tut…bli santra ne “, “ida demen med hidup ape enggal mati tanah sube meadep bin nagih adep de, bli santra ne, bli santre ne” yang dalam bahasa indonesia artinya “tut…tut..ini pak Santra”, “kamu mau lama hidup atau cepat mati tanah sudah dijual lagi mau kamu jual lagi, saya pak santre ini, saya pak santra ini”; dan perkataan saksi I KOMANG LALIADI alias KOMANG YONG yang mengatakan tanah be meadep jemak pak….pak demen mati “ dalam bahasa indonesia artinya “tanah sudah dijual ambil pak….pak suka mati…” membuat saksi korban I KETUT SUARTA merasa ketakutan dan merasa terancam;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang R.I. Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 7 Oktober 2020 No.Reg.Perk :PDM-08/KLUNG/07/2020, terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I WAYAN SANTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang R.I. Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan dan dengan perintah agar terdakwa I Wayan Santra segera ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
Barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna merah kombinasi hitam nomor IMEI 1 : 869350034624733 IMEI 2 : 869350034624725 yang pada aplikasi file berisikan rekaman pembicaraan tertanggal 02 Mei 2019 pukul 09.23 wita, berdurasi 1.38 (satu menit tiga puluh delapan detik) dan pada aplikasi file berisikan rekaman pembicaraan tertanggal 02 Mei 2019 pukul 11.00 wita, berdurasi 5.39 (lima menit tiga puluh sembilan detik) yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor 085238945828;
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dengan nomor IMEI 356807079752661/01 yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor 082341054377;
1 (satu) buah Flashdisk yang bertuliskan Kingston warna puith;
Dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara atas nama terdakwa I KOMANG LALIADI alias Komang Yong.
Menetapkan supaya terdakwa I WAYAN SANTRA dibebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Semarapura telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I WAYAN SANTRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna merah kombinasi hitam nomor IMEI: 869350034624733 yang pada aplikasi file berisikan rekaman pembicaraan tertanggal 02 Mei 2019 pukul 09.23 WITA, berdurasi 1.38 (satu menit tiga puluh delapan detik) dan pada aplikasi file berisikan rekaman pembicaraan tertanggal 02 Mei 2019 pukul 11.00 WITA, berdurasi 5.39 (lima menit tiga puluh sembilan detik) yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kartu Telkomsel dengan nomor 085238945828;
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dengan nomor IMEI: 356807079752661 yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor 082341054377;
1 (satu) buah Flashdisk yang bertuliskan Kingston warna puith;
Dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara atas nama Terdakwa I Komang Laliadi alias Komang Yong.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarapura tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan permohonan agar perkaranya diperiksa ditingkat banding yang pernyataannya disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarapura tertanggal 26 Oktober 2020 sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor : 42 / Akta Pid Sus / 2020 / PN.Srp;
Menimbang, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Terdakwa sebagaimana Akta Pemberitahuan Permintaan Banding, untuk terdakwa Nomor : 42 / Pid .Sus / 2020 / PN.Srp. tanggal 2 Nopember 2020;.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding, tanggal 27 Oktober 2020 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa tanggal 2 Nopember 2020, sebagaimana Relaas Penyerahan memori banding Nomor : 42 / Pid.Sus / 2020 / PN.Srp;
Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk memeriksa/mempelajari berkas perkara tersebut sebagaimana Relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara Nomor : 42 /Pid. Sus /2018 / PN Srp, masing-masing tertanggal 2 Nopember 2020 dan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemberitahuan sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor : 42 / Pid.Sus / 2020 / PN.Srp, tanggal 21 Oktober 2020 serta memori banding dari Penuntut Umum tertanggal 27 Oktober 2020 Majelis Hakim Banding berpendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang dikemukakan dalam Memori Banding dari Penuntut Umum hanya tentang penjatuhan pidana terhadap Terdakwa yang belum memadai bisa dilihat dari segi edukatif, preventif, korelatif maupun repretif, menurut Majelis Hakim banding apa yang menjadikan keberatan dari Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, dimana dalam pertimbangannya tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan telah dipertimbangkan sudah tepat dan benar baik dalam penerapan hukumnya di dasarkan pada keadaan dan fakta-fakta hukum di dapat selama persidangan berlangsung;
Menimbang, bahwa sedangkan alasan-alasan Memori Banding dari Penuntut Umum yang lainnya, menurut Majelis Hakim Banding tidak diketemukan alasan dan keberatan atau hal-hal yang baru yang dapat membatalkan putusan Hakim Tingkat Pertama, akan tetapi keberatan-keberatan yang dijadikan alasan-alasan dalam Memori Bandingnya Penuntutt Umum hanyalah merupakan pengulangan dari surat tuntutan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Banding berpendapat, oleh karena pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama dipandang sudah tepat dan benar dalam putusannya bahwa Terdakwa I Wayan Satra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dari Penuntut Umum tersebut dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor : 42 Pid.Sus / 2020 / PN.Srp, tanggal 21Oktober 2020 yang dimohonkan banding;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, Pasal 29 Jo. Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor : 42 / Pid.Sus / 2020 / PN.Srp, tanggal 21 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000- ( lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari Senin tanggal 14 Desemeber 2020, oleh kami NYOMAN SUMANEJA,S.H.,m.Hum. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar sebagai Hakim Ketua Majelis, I DEWA MADE ALIT DARMA,S.H. dan SUNARDI,S.H,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 61 / PID.SUS/2020/PT.DPS. tanggal 11 Nopember 2020, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari ini juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh I GEDE IRIANA,S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum maupunTerdakwa.
Hakim Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d. t.t.d.
t.t.d. t.t.d.
I DEWA MADE ALIT DARMA,S.H. NYOMAN SUMANEJA,.S.H.M.Hum.
t.t.d.
t.t.d.
SUNARDI,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
tttttt.t.d.
I GEDE IRIANA, S.H.M.H
Denpasar, Desember 2020
Untuk salinan resmi
Panitera
I KETUT SUMARTA,.SH.,M.H.
NIP. 1958912311985031047.
Denpasar, Desember 2020
Untuk salinan resmi
Panitera
I KETUT SUMARTA,S.H.,M.H.
NIP. 195812311985031047.