199/PDT/2020/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 199/PDT/2020/PT PBR
Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula sebagai Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi tersebut Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan nomor 24/Pdt.G/2019/PN Plw, tanggal 28 Juli 2020, yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi/keberatan dari Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebahagian Menyatakan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara yang terletak di Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan Menyatakan SHM Nomor: 5227 (dahulunya No.03376) An. MALIK AG, dengan luas 99. 990 M2, Surat Ukur (SU), No.184/Muda Setia/2015 tertanggal 08 september 2015 (dahulu Nomor 115/Sekijang/2005 tertanggal 07 Juni 2005) terbit tanggal 14 Juli 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, sesuai dengan Surat Keputusan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau No.177/520/ 24. 16/2005 tanggal 07 Juli 2005 berbatas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Lily Salim/Tandi Suheli Sebelah selatan berbatas dengan Tandi Suheli/PT.Guna Dodos Sebelah barat berbatas dengan Lily salim/Asni Sebelah timur berbatas dengan Tandi Suheli/PT.Guna Dodos Adalah sah menurut hukum Menyatakan SHM Nomor: 03375 A.n LILI SALIM, dengan luas 99. 990 M2, Surat Ukur No.116/Sekijang/2005 terbit tanggal 14 Juli 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional Pelalawan,sesuai Surat Keputusan Pemberian Hak Tanah oleh Kanwil Badan Pertanahan nasional Propinsi Riau Nomor: 173/520/ 24. 16/2005 tanggal 24 Juni 2005 yang dahulu tanahnya terletak di terletak didesa sekijang sekarang menjadi wilayah Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan berbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Lily Salim/Amin budianto Sebelah selatan berbatas dengan Verawaty/Malik Ng Sebalah barat berbatas dengan Sutikno/Amin budianto Sebalah Timur berbatas dengan Asni/Malik Ng Adalah sah menurut hukum Menyatakan SHM Nomor: 3237 An ASNI, dengan luas 99. 990 M2, Surat Ukur (SU) No.84/Sekijang/2005 tertanggal 18 april 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, sesuai Surat Keputusan Pemberian Hak Tanah oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau Nomor : 113/520/ 24. 16/2005 tanggal 11 April 2005 yang dahulu tanahnya terletak di Desa Sekijang sekarang menjadi wilayah Desa Muda Setia,Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan , berbatas dengan: Sebelah Utara berbatas dengan Malik Ng/Verawaty Sebelah selatan berbatas dengan Tandi Suheli/PT.Sundari Sebelah Barat berbatas dengan Verawati/PT.Sundari Sebalah Timur berbatas dengan Tandi Suheli/Malik Ng Adalah sah menurut hukum Menyatakan SHM Nomor: 03377 An. TANDI SUHELI, dengan luas 99. 990 M2, Surat Ukur (SU) No.111/Sekijang/2005 tanggal 14 Juli 2005 oleh Badan Pertanahan Nasonal Pelalwan, Sesuai Surat Keputusan Pemberian Hak Tanah oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau Nomor: 174/520/ 24. 16/2005 tanggal 24 Juli 2005 yang dahulu tanahnya terletak di Desa Sekijang sekarang menjadi wilayah Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan berbatas dengan: Sebelah Utara berbatas dengan Malik Ng/Asni Sebelah selatan berbatas dengan PT.Sundari Sebelah barat berbatas dengan Asni Sebelah Timur berbatas dengan PT.Guna Dodos Adalah sah menurut hukum Menyatakan SHM Nomor : 05226 (dahulu 3238) An. VERAWATI, dengan luas 99. 990 M2, Surat Ukur (SU) No.183/MudaSetia/2015 (dahulu Nomor 85/Sekijang /2005) tanggal 18 April 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, sesuai Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau Nomor 114/520/ 24. 16/2005 tanggal 11 April 2005 yang dahulu terletak di Desa Sekijang sekarang menjadi wilayah Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan berbatas dengan: Sebelah Utara berbatas dengan Lily Salim/Sutikno Sebelah selatan berbatas dengan PT.Sundari/Asni Sebelah barat berbatas dengan Sutikno/PT.Sundari Sebelah Timur berbatas dengan Asni Adalah sah menurut hukum Menyatakan alas hak TERGUGAT yaitu hibah seluas 50 Ha yang teletak di sungai Sigunggang Pematang Kayu Arang, Desa Pangkalan Baru, Kec. Siak Hulu, Kabupaten Kampar diatas objek tanah terpekara tidaklah sah menurut hukum dan batal demi hukum Menghukum Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk mengosongkan tanah terperkara dari hak-hak Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi dan menyerahkan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi yang selain dan selebihnya DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Rekonvensi/gugatan balik dari Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan adalah sejumlah Rp 150. 000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 199/PDT/2020/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
1. MALIK NG, tempat/tanggal lahir Tanjung Balai Asahan/ 11 Juni 1946, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Tanjung Datuk No.103-C RT.003/RW.002, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh Kota, Pekanbaru. Selanjutnya disebut sebagai Pembanding I, semula sebagai Penggugat I/Tergugat Rekonvensi I;
2. LILI SALIM, tempat/tanggal lahir Medan/ 18 Maret 1951, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Tanjung Datuk No.103-C RT.003/RW.002, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru. Selanjutnya disebut sebagai Pembanding II, semula sebagai Penggugat II/Tergugat Rekonvensi II;
3. ASNI, tempat/tanggal lahir Medan/ 8 Januari 1973, bertempat tinggal di Jalan Perum Villa Kuantan Raya No.02 RT.003/ RW.001, Kel. Sekip, Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru. Selanjutnya disebut sebagai Pembanding III, semula sebagai Penggugat III/Tergugat Rekonvensi III;
4. TANDI SUHELI, tempat/tanggal lahir Medan/ 6 Maret 1983, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Perum Villa Kuantan Raya No.03 RT.003/RW.001 Kelurahan Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV, semula sebagai Penggugat IV/Tergugat Rekonvensi IV;
5. VERAWATY, tempat/tanggal lahir Medan/ 17 Maret 1980, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Babura Baru No.419 Q RT.003/ RW.002, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Selanjutnya disebut sebagai Pembanding V, semula sebagai Penggugat V/Tergugat Rekonvensi V;
Pembanding I sampai dengan Pembanding V selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING dan dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Sdr. RAY HARTAWAN TAMPUBOLON, S.H., dan Sdr. ROZI FAHRUDDIN, S.H., masing-masing Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum “RAY HARTAWAN TAMPUBOLON, S.H. & Rekan” yang beralamat di Jalan Parit Indah No. 888 E Kota Pekanbaru, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 04 Agustus 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelalawan dibawah Register Nomor: 89/SK/Pdt/2020/PN Plw tertanggal 5 Agustus 2020;
Lawan
1. YAYASAN IKHWAN PEKANBARU/ IKHWAN FOUNDATION, beralamat di Komplek PPI Al-Muslimun Jalan Lintas Timur KM-29,5 Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, dalam hal ini Tergugat tersebut telah memberikan Kuasa kepada Sdr. H. ZAHIRMAN ZABIR, S.H., M.H., Sdr. SUHARMANSYAH, S.H., M.H., Sdr. RAHMAT ZAINI, S.H., Sdr. SYAWALUDDIN NAINGOLAN, S.H., dan Sdr. HARI MARINTON, S.H., Advokat pada kantor Hukum “H. ZAHIRMAN ZABIR & ASSOCIATES LAW OFFICE” yang beralamat di Jln. Tuanku Tambusasi No. 34.B Lt. II Pekanbaru-Riau, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 22 November 2019 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelalawan dibawah Nomor: 86/SK/Pdt/2019/PN PLW, tanggal 26 November 2019, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, semula sebagai Tergugat/Penggugat Rekonvensi ;
2. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PELALAWAN, beralamat di Komplek Bhakti Praja Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dalam hal ini diwakili oleh, Firdaus Alfiat, S., S.T., M.H., Tengku Fadlilaini, S.H., Karmila, S.H., dan Ridho Saputra, S.H., berdasarkan surat Kuasa Khusus No: 557/600-14.05/XI/2019, tertanggal 18 November 2019 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelalawan dibawah Nomor: 79/SK/Pdt/2019/PN PLW, tertanggal 19 November 2019, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I, semula sebagai Turut Tergugat I;
3. CAMAT BANDAR SEIKIJANG, beralamat di Jl. H.M., Thaib No. 01 Seikijang, Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, dalam hal ini diwakili oleh, Kamiluddin, S.H., M.H., Hendri, S.H., M.H., Iswahyanto Fadil, S.H., Syaiful Bahri, S.H., Fera Sasnita, S.H., dan Andro Kurnia, S.H., M.H., berdasarkan surat Kuasa Khusus No: 005/um/ 365, tertanggal 25 November 2019 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelalawan dibawah Nomor: 83/SK/Pdt/2019/PN PLW, tertanggal 26 November 2019, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II, semula sebagai Turut Tergugat II;
4. KEPALA DESA MUDA SETIA, beralamat di Jl. Hamzah KM-32, Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III, semula sebagai Turut Tergugat III;
5. KEPALA DESA PANGKALAN BARU, beralamat di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IV, Semula Turut Tergugat IV;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Riau nomor 199/PDT/2020/PT.PBR, terakhir adalah tertanggl 30 Oktober 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berkas perkara dan segala surat-surat sehubungan dengan perkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pelalawan nomor 24/Pdt.G/2019/Pn Plw, tertanggal 28 Juli 2020, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi/keberatan Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet On Vankelijke Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekovensi untuk membayar Ongkos perkara secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 4.271.500,- (empat juta dua ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus Rupiah);
Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam gugatan Rekonvensi ini yang hingga kini dihitung sejumlah nihil;
Menimbang, bahwa setelah putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Plw, diucapkan pada tanggal 28 Jul 2020, dengan dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat, Kuasa Tergugat, dan Kuasa Turut Tergugat I serta tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV;
Menimbang, bahwa putusan tersebut telah diberitahukan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III, pada tanggal 3 Agustus 2020 dan kepada Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV pada tanggal 10 Agustus 2020 sebagaimana ternyata relaas pemberitahuan putusan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Plw;
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut, pada tanggal 5 Agustus 2020 Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding nomor 24/Pdt.G/2019/PN Plw, tertanggal 5 Agustus 2020, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan, Permohonan tersebut di-ikuti dengan memori banding yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan pada tanggal 14 Agustus 2020;
Bahwa Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi pada tanggal 19 Agustus 2020, kepada Turut Terbanding I, II dan III semula Turut Tergugat I, II dan III pada tanggal 6 Agustus 2020, dan kepada dan Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV pada tanggal tanggal 12 Agustus 2020, seperti ternyata dari Relaas Pemberitahuan Banding nomor 24/Pdt.G/2019/Pn Plw, dan memori banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi tersebut juga, telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding pada tanggal 2 September 2020, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III pada tanggal 24 Agustus 2020 dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 19 Agustus 2020 dan kepada Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV pada tanggal 28 Agustus 2020;
Bahwa atas memori banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi tersebut, pada tanggal 11 September 2020, Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi mengajukan Kontra memori, sebagaimana ternyata dari Tanda Terima Kontra Memori nomor 24/Pdt.G/2020/Pn Plw, tertanggal 11 September 2020;
Bahwa Kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi dan kepada Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV pada tanggal 14 September 2020 dan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 15 September 2020 dan kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III pada tanggal 16 September 2020, seperti ternyata dari Relaas pemberitahuan dan Penyerahan Kontra memori banding nomor 24/Pdt.G/2020/Pn Plw;
Menimbang, bahwa Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pelalawan telah memberitahukan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi akan haknya untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (Inzage) sebelum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi pada tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Pbr, dan kepada Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi pada tanggal 19 Agustus 2020 Nomor :24/Pdt.G/2019/PN Plw, kepada Turut Terbanding I, II, dan III semula Turut Tergugat I, II dan III pada tanggal 6 Agustus 2020, dan kepada Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV pada tanggal 12 Agustus 2020;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan banding yang dikemukakan Para Pembanding semula Para Pengugat/Para Tergugat Rekonvensi, selengkapnya sebagaimana ter-urai didalam memori banding, pada kesimpulannya memohon kepada Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara ditingkat banding untuk berkenan memeriksa perkara ini dan selanjutnya memtuskan :
MENGADILI
Menerima permohonan banding Para Pembanding.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan no. 24/Pdt.G/2019/Pn PBR ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi TERGUGAT seluruhnya Konpensi.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT-PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan PENGGUGAT-PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara yang terletak di Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan;
Menyatakan SHM nomor 5227 (dahulunya No.03376) An. MALIK AG, dengan luas 99.990 M2, Surat Ukur (SU) No.184/Muda Setia/2015 tertanggal 08 September 2015 (dahulu nomor 115/Sekijang/2005 tertanggal 07 Juni 2005 terbit tanggal 14 Juli 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, sesuai dengan Surat Keputusan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau No.177/520/24.16/2005 tanggal 07 Juli 2005 sah menurut hukum;
Menyatakan SHM Nomor 03375 An. LILI SALIM, dengan luas 99.990 M2, Surat Ukur No.116/Sekijang/2005 terbit tanggal 14 Juli 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, sesuai Surat Keputusan Pemberian Hak Tanah oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau nomor 173/520/24.16/2005 tanggal 24 Juni 2005 yang dahulu tanahnya terletak didesa Sekijang sekarang menjadi wilayah Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang kabupaten Pelalawan sah menurut hukum;
Menyatakan SHM Nomor 3237 An. ASNI, dengan luas 99.990 M2, Surat Ukur (SU) No.84/Sekijang/2005 tertanggal 18 April 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, sesuai Surat Keputusan Pemberian Hak Tanah oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau nomor : 113/520/24.16/2005 tanggal 11 April 2005, yang dahulu tanahnya terletak di Desa Sekijang, sekarang menjadi wilayah Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan sah menurut Hukum;
Menyatakan SHM nomor : 03377 An. TANDI SUHELI, dengan luas 99.990 M2, Surat Ukur (SU) No.111/Sekijang/2005 tanggal 14 Juli 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, sesuai Surat Keputusan Pemberian Hak Tanah oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau nomor : 174/520/24.16/2005 tanggal 24 Juli 2005 yang dahulu tanahnya terletak di Desa Sekijang sekarang menjadi wilayah Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan sah menurut Hukum;
Menyatakan SHM Nomor : 05226 (dahulu 3238) An. VERAWATI, dengan luas 99.990 M2, Surat Ukur (SU) No.183/MudaSetia/2015 (dahulu Nomor 85/Sekijang/2005 tanggal 18 April 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, sesuai Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau nomor 114/520/24.16/2005 tanggal 11 April 2005 yang dahulu terletak diDesa Sekijang sekarang menjadi wilayah Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan sah menurut Hukum;
Menyatakan alas hak TERGUGAT diatas objek tanah terperkara tidaklah sah menurut hukum dan batal demi hukum;
Menyatakan perbuatan TERGUGAT menumbang pohon sawit milik PENGGUGAT-PENGGUGAT sebagai perbuatan melawan hukum;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian moril sebesar Rp10 Milyar secara tanggung menanggung kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan tanah terperkara dari hak-hak TERGUGAT dan menyerahkan kepada PENGGUGA-PENGGUGAT dalam keadaan kosong;
Menghukum Tergugat secara tanggung menanggung untuk membayar ongkos perkara yang timbul selama ini;
DALAM REKONVENSI.
Menolak gugatan Rekonvesi dari Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konpensi seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN rekonvensi.
Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi membayar biaya yang timbul selama ini;
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa selain mengajukan Memori Banding, ternyata Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi juga mengajukan 1 (satu) lembar bukti tambahan, yaitu Surat Pernyataan Tapal Batas Dea Simpang Beringin, Muda Setia dan Lurah Seikijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang bersama Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, tertanggal 05 April 2019 yang telah dibubuhi dengan materai cukup;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat/Penggugat RekonvensiI selengkapnya sebagaimana terurai didalam Kontra Memorinya, pada akhirnya adalah sebagai berikut:
TENTANG EKSEPSI
Menolak seluruh dalil dalil Memori Banding Para Pembanding untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Dalam Konvensi
Mengabulkan Kontra Memori Banding Terbanding/Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak Memori Banding Para Pembanding untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan No.24/PDT.G/2019/PN.PLW
Dalam Rekonvensi :
Mohon mengabulkan seluruh Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Membebankan Biaya Perkara kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi;
Subsidair :
Eq aequo et bono :
Jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain dalam memeriksa , mengadili perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari berkas perkara tersebut secara cermat beserta seluruh surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pelalawan nomor 24/Pdt.G/2019/Pn Plw tanggal 28 Juli 2020, bukti-bukti dari kedua belah pihak berperkara, memori banding dan kontra memori banding, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang akhirnya menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima ( Niet Onvanklijke Verklaard); Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat diketahui bahwa yang menjadi dasar dan alasan pertimbangan menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (N.O) adalah karena tidak dapat membuktikan posisi letak tanah objek perkara sehingga menjadi kabur, hal tersebut menurut Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi, adalah suatu kekeliruan dan kekhilapan dalam menilai dan memahami fakta-fakta didalam persidangan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, sehingga putusan Pengadilan Negeri Pelalawan nomor 24/Pdt.G/2019/Pn Plw tertanggal 28 Juli 2020 tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa adapun kekeliruan atau kekhilapan dan ketidak konsistenan Majelis Hakim Tingkat Pertama dimaksud, seperti dapat diketahui dari pertimbanganya pada halaman 108 alinea terakhir yang menyatakan bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat dan tidak mampu membuktikan tapal batas wilayah objek tanah yang disengketakan, akan tetapi pada pertimbangannya pada halaman 103 alinea ke-2, salinan resmi putusan, ternyata sewaktu Majelis Hakim Tingkat Pertama malakukan persidangan dengan pemeriksaan di tempat objek perkara pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019, dengan sangat jelas dan lengkap telah disebutkan RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan dan Kabupaten tempat objek perkara ini, yaitu terletak di RT.01 Rw.03 Dusun Bukit Indah Jaya, Desa Mulia Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan , halmana sesuai dengan dalil gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi, sedangkan menurut Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi, objek sengketa terletak di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, tidak sesuai dengan hasil Pemeriksaan ditempat objek Perkara;
Menimbang, bahwa selain dari itu, oleh karena diatas tanah objek sengketa ini telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik/SHM (vide bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-5 pada tahun 2005), bahkan telah dilakukan pendafttaran kembali atas sertifikat Hak Milik dimaksud pada tanggal 26 April 2018 (vide bukti bertanda P-6 sampai dengan P-10), serta telah dilakukan pula Pengukuran ulang dan Pemetaan Kadastral pada tanggal 20 Agustus 2018 (vide bukti bertanda P-28 sampai dengan 32) dan bukti-bukti surat lainnya, sehingga sangat tidak logis lagi menyatakan tapal batas dari tanah objek perkara ini tidak jelas;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan nomor 24/Pdt.G/2019/Pn Plw tanggal 28 Juli 2020, pada Tingkat Pertama didalam perkara ini tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi berdasarkan bukti-bukti yang ada akan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan seperti berikut dibawah ini;
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa setelah membaca dan memperhatikan uraian jawaban atas surat gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi, dapat diketahui bahwa Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi mengajukan Eksepsi, selengkapnya sebagaimana terurai didalam jawaban, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
Gugatan Para Penggugat Nebis in Idem/Res Judicata.
Gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium).
Gugatan kabur (Obscuur libel).
Eksepsi/keberatan tentang Gugatan Nebis In Idem/Res Judicata dan Eksepsi/Keberatan Gugatan kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) :
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari secara seksama pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama didalam perkara aquo, berkas perkara dan surat surat terlampir maupun bukti-bukti dari kedua belah pihak berperkara, tentang Eksepsi-eksepsi/bantahan-bantahan yang dikemukakan oleh Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi poin nomor 1 tentang Gugatan Nebis In Idem/Res Judicata dan nomor 2 tentang Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) tersebut diatas yang telah ditolak seluruhnya, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar, sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan selanjutnya dijadikan menjadi dasar dan pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi,dalam memutus perkara inipada tingkat banding oleh karenanya, Eksepsi/Keberatan tersebut haruslah ditolak;
Eksepsi/keberatan tentang Gugatan kabur (Obscuur Libel).
Menimbang, bahwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Eksepsi/Keberatan tentang Gugatan kabur (Obscuur Libel) ini telah dikabulkan, sehingga gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankljike Verklaard), Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan dan alasan hukum seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa setelah membaca, memperhatikan dan meneliti Surat Gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi, ternyata sangat jelas dasar dan uraian gugatan, maupun petitumnya berkaitan dan berhubungan dengan posita, jelas dan terang ukuran, batas-batas maupun letak objeknya sebagaimana tertera didalam Sertifikat Hak milik maupun tentang pihak-pihak/subjeknya jelas dan nyata adanya;
Menimbang, bahwa adapun perbedaan antara Para Penggugat dengan Tergugat tentang posisi letak obyek gugatan, yang menurut Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi terletak di Desa Muda Setia Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, sedangkan menurut Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi terletak di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, maka berdasarkan bukti-bukti dan fakta dipersidangan Majelis Hakim Judex Factie mempertimbangkannya seperti berikut ini;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi didalam surat gugatannya menyatakan/mendalilkan bahwa tanah objek perkara ini terletak di Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan;
Menimbang, bahwa dari bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-5, berupa Sertifikat Hak Milik ( SHM) atas tanah objek sengketa, dapat diketahui bahwa pada tahun 2005 letak tanah objek sengketa adalah di Desa Sei Kijang Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, akan tetapi oleh karena Kecamatan Pangkalan Kerinci dimekarkan salah satunya menjadi Kecamatan Bandar Sei Kijang, dan Desa Sei Kijang dimekarkan, yang salah satunya menjadi Desa Muda Setia, sehingga pada waktu dilakukan pengukuran dan pendaftaran ulang ataupun Ploting atas Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut sebagai Bukti bertanda P-1 sampai dengan P-5, pada tanggal 20 Agustus 2018, letak tanah objek perkara ini menjadi di Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang Pelalawan ( Vide bukti bertanda P-28 sampai denga P-32);
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan bukti surat berupa 5 (lima) buku sertifikat Hak Milik (SHM), sebelum didaftar ulang/Ploting, dapat diketahui SHM No.03375 menjadi No.05225, SHM No. 3238 menjadi No. 05226, SHM No.0336 menjadi No. 05227, SHM No.3237 menjadi No.05228 dan SHM No.03377 menjadi No.05229, semula kesemuanya terletak di Kecamatan Pangkalan Kerinci Desa Sei Kijang, akan tetapi setelah adanya pemekaran Kecamatan dan Desa di Kabupaten Pelalawan, letak tanah objek Perkara menjadi di Kecamatan Bandar Sei Kijang, Desa Muda Setia ( Vide bukti bertanda P-1 sampai dengan P-5 dan P-28 sampai dengan P-32 yang ternyata sama pula denga bukti surat bertanda T.T.I-1 sampai dengan T.T.I-5);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-6 sampai dengan P-10, yaitu Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari Badan Pertanahan Nasional Pelalawan berturut-turut dengan nomor 26/2018, nomor 27/2018, nomor 28/2018, nomor 29/2018 dan nomor 30/2018, dapat diketahui bahwa tanah objek perkara ini terletak di Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan;
Menimbang, bahwa dari bukti surat bertanda P-17 sampai dengan P-25, berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas tanah objek perkara ini sejak tahun 2016 sampai tahun 2018, dapat diketahui bahwa tanah objek perkara ini terletak di Desa Muda Setia Kecamatan Bandar Sei Kijang, Pelalawan;
Menimbang, bahwa dari bukti surat bertanda P-26 dn P-27, berupa Surat Keterangan dari Kepala Desa Muda Setia nomor 01/SK/MS/I/2018, dapat diketahui bahwa tanah objek perkara ini adalah benar terletak di Wilayah Administrasi Pemerintahan Desa Muda Setua Kecamatan Bandar Sei Kijang;
Menimbang, bahwa setelah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pelalawan nomor 24/Pdt.G/2019/Pn Plw tanggal 28 Juni 2020, pada halaman 103 alinea ke-2, telah nyata bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan di tempat objek perkara pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2019, tanah objek perkara terletak di RT.01 RW.03 Dusun Bukit Indah Jaya Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabpaten Pelalawan;
Menimbang, bahwa dalil Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi yang menyatakan bahwa posisi letak tanah objek perkara ini terletak di Desa Pangkalan Baru, Kecanatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, setelah memeriksa dan mempelajari berkas perkara maupun bukti-bukti dan surat-surat terlampir, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi tidak menemukan satu buktipun yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa posisi letak tanah objek sengketa adalah di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar;
Menimbang, bahwa alasan ataupun dalil Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi yang menyatakan bahwa sebelum pemekaran wilayah, masih dalam status wilayah administrasi Pemerintahan Desa Pangkalan baru, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi tidak sependapat, sebab berdasarkan bukti-bukti yang ada didalam perkara ini, tidak satu buktipun yang dapat dipedomani untuk alasan ataupun dalil diatas dan dari riwayat pemekaran wilayah telah jelas bahwa semula letak tanah objek perkara adalah di Kecamatan Pangkalan Kerinci, yang telah ada sebelum Kabupaten Pelalawan Terbentuk;
Menimbang, bahwa alasan ataupun dalil yang menyatakan tapal batas antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Pelalawan belum jelas, juga tidak dapat diterima, sebab ternyata didalam perkara ini tidak satu buktipun yang dapat menunjukkan adanya saling klaim diantara masyarakat diperbatasan, justru sebaliknya berdasarkan bukti surat Tambahan dari Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi berupa Surat Pernyataan TAPAL BATAS Desa Simpang Beringin, Muda Setia dan Lurah Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang bersama Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, tertanggal 05 April 2019, yang ditanda tangani masing-masing kepala Desanya/Lurahnya, memperlihatkan bahwa dari masa sebelum jabatannya batas wilayah Administrasi Pemerintahan masing-masing Desa sudah ada dan tidak pernah bermasalah;
Menimbang, bahwa dari jawaban Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi pada poin nomor 17, yang menyatakan titik kordinat Kabupaten Pelalawan adalah pada 0046,24 LU sampai dengan 0024,34 LS dan 101 30,37 BT sampai dengan 103 21,36 BT, sedangkan Kabupaten Kampar adalah pada 1000,40’’ LU sampai dengan 0027’00 LS dan 100028’30’’ – 101014’30’’ BT, dan tanah objek sengketa adalah pada titik kordinat 0024’16,37 LU - 101 36’08,50 BT; 0024’45,23’’ LU – 101 36’25,09’ BT; 0024,55,19’’ LU - 101 36’14,97’’ BT dan 0024,27,37’’ LU – 101 35’56,60 BT, semakin meyakinkan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi bahwa posisi letak tanah objek sengketa adalah di Kabupaten Pelalawan;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, telah nyata dan berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa letak tanah objek sengketa adalah di RT.01, RW.03 Dusun Bukit Indah Jaya, Desa Muda Setia Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, sebagaimana ternyata juga pada waktu sidang Pemeriksaan di Tempat objek sengketa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka eksepsi/Keberatan dari Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi haruslah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA.
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi adalah mengenai Tanah miliknya yang dikuasai oleh Tergugat agar dikembalikan/diserahkan kepadanya melalui putusan ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi, Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi dalam jawabannya menolak gugatan dan menyatakan bahwa tanah objek Perkara adalah miliknya yang diperoleh dari Pemberian LKMD Desa Pangkalan Baru untuk dijadikan lahan perkebunan Yayasan;
Menimbang, bahwa dari surat gugatan dan jawaban tersebut dapat diketahui bahwa yang menjadi pokok persengketaan antara Para pihak adalah karena masing-masing pihak menyatakan dirinya yang berhak atas sebidang tanah seluas kurang-lebih 50 (lima puluh) Hekto are yang menjadi objek didalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalilnya gugatannya Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi mengajukan bukti surat maupun saksi-saksi dan Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi juga untuk meneguhkan dalil jawabannya maupun Rekonvensi/gugat baliknya mengajukan bukti surat dan saksi-saksi, selengkapnya seperti tercatat didalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pelalawan dan dalam berkas perkara a quo;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pokok permasalahan diatas, maka berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terdapat didalam persidangan seperti tercatat didalam berita acara persidangan perkara ini, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan apakah gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi beralasan dan menurut hukum untuk dikabulkan atau sebaliknya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-5, yang ternyata sama dengan bukti surat bertanda TT.1-1 sampai dengan TT.1-5, berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi, berturut-turut nomor : 03376, 03375, 03237, 03377 dan 03238, tahun 2005, yang setelah didaftar ulang/Ploting, pada tanggal 20 Agustus 2018 (vide bukti bertanda P-6 sampai dengan P-10 dan P-28 sampai dengan P-32) berturut-turut menjadi nomor : 05227, 05226, 05228, 05229 dan 05226, dapat diketahui bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi adalah sebagai pemilik dari tanah objek perkara yang terletak di Desa Seikijang Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, akan tetapi setelah pemekaran kecamatan posisi letak tanah didalam Sertifikad Hak Milik tersebut menjadi di Desa Muda Setia Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan;
Menimbang, bahwa selaku pemilik tanah, Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi, membayar Pajak Bumi seperti ternyata dari bukti surat bertanda P-11 sampai dengan P-25, dimana posisi letak tanah yang dibayarkan Pajaknya adalah sama dengan yang tersebut didalam Sertifikat Hak Milik diatas;
Menimbang, bahwa dari bukti surat sebagaimana tersebut diatas, nyata hubungan antara Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi dengan tanah objek perkara ini, secara administratif telah terdaftar di Kantor Pertanahan, karena adanya pemekaran wilayah telah didaftar ulang/Ploting oleh Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi dan melaksanakan kewajibannya dengan membayar Pajak Bumi;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang ada didalam perkara ini Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi tidak menemukan adanya bukti yang meniadakan hubungan administratif antara Sertifikat Hak Milik tersebut dalam bukti P-1 sampai dengan P-5 dengan tanah objek perkara yang terletak di RT.01 RW.03 Dusun Bukit Indah Jaya Desa Muda Setia Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan dan ke-lima Sertifikat dimaksud tidak ternyata dibatalkan atau dinyatakan batal oleh instansi yang berwenang untuk itu sampai dengan sekarang ini;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dan mencermati bukti-bukti dari Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi tidak menemukan adanya bukti yang dapat dipedomani untuk menyatakan bahwa tanah objek dalam perkara ini sebagai miliknya;
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda T-1, berupa Surat Keterangan, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi tidak dapat mempedomaninya untuk menyatakan bahwa tanah objek perkara ini milik Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi, sebab selain tidak diketahui dimana posisi letak tanahnya, batas-batasnya, ukurannya tidak jelas dan tidak layak serta tidak lazim dalam kehidupan masyarakat penyerahan/peralihan atas sebidang tanah hanya dengan Surat Keterangan, dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yang seharusnya pengalihan secara terang dan tunai;
Bahwa walaupun Camat Kecamatan Siak Hulu dan Kepada Desa Pangkalan Baru tertera sebagai yang mengetahui/menyetujui Surat Keterangan dimaksud, menurut Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi tindakan tersebut adalah suatu kecerobohan yang sangat potensil menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Selaku yang berpendidikan dan sebagai Pemimpin, seharusnya tidak serta merta menanda tangani serta membubuhi cap jabatan, karena posisi letak, ukuran panjang lebarnya, batas-batas tanah yang diserahkan tidak jelas disebutkan;
Menimbang, bahwa seandainyapun bukti surat bertanda T-1 tersebut (Surat Keterangan) dapat diterima sebagai bukti alas hak atas sebidang tanah seluas kurang-lebih 50 (lima puluh) Hekto are, yang menjadi pertanyaan adalah : Dibagian wilayah mana dari keseluruhan wilayah Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu tanah dimaksud dan berapa ukuran panjang dan lebarnya, siapa atau apa batas-batasnya, apakah boleh sipemegang Surat Keterangan sesuka hatinya menunjukkan bagian tanah yang dimaksud, pertanyaan yang kurang-lebih sama juga terhadap bukti surat bertanda T-2, yaitu Surat Keterangan nomor : 592/146/Pem/1997, tertanggal 16 Mei 1997;
Menimbang, bahwa seandainyapun benar (Quod non) bukti surat bertanda T-1, sebagai alas hak yang sah atas sebidang tanah, akan tetapi berdasarkan bukti surat bertanda T-2 berupa Surat Keterangan dari Camat Siak Hulu, semakin memperjelas pula bahwa tanah objek Perkara ini, bukanlah tanah yang disebutkan didalam bukti Surat bertanda T-1 tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda T-3, Perupa Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, bukti surat bertanda T-4, berupa Berita Acara Eksekusi dan bukti surat bertanda T-5, berupa Berita Acara Penyerahan Objek Eksekusi atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi, dapat diketahui bahwa tanah yang di Eksekusi dan diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi adalah terletak di Sungai Sigunggang Pematang Kayu Arang Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, sedangkan tanah objek perkara ini seperti telah dipertimbangkan diatas adalah terletak di Rt.01.Rw.03, Dusun Bukit Indah Jaya Desa Muda Setia Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan;
Menimbang, bahwa dalil atau alasan Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi yang menyatakan bahwa tanah objek perkara ini, adalah pemberian LKMD Desa Pangkalan Baru dari 3000 (tiga ribu) Hekto Are miliknya yang berasal dari Surat Tebang-tebas nomor 76/X/d.1982 tanggal 10 Februari 1982 atau dalil yang menyatakan bahwa LKMD Desa Pangkalan Baru mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah Tingkat I Riau dengan Surat nomor 522.21/PPD/3346, tanggal 11 November 1985, setelah memeriksa dan meneliti keseluruhan berkas perkara ini, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi tidak menemukan kedua surat dimaksud, oleh karena itu dalil atau alasan tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dari jawaban Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi seperti telah dipertimbangkan didalam Eksepsi diatas, titik kordinat letak Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan mapun titik kordinat letak tanah objek perkara, dihubungkan dengan Berita Acara Penyerahan Objek Eksekusi (vide bukti T-5) diatas, semakin memperjelas, bahwa Tanah objek didalam perkara ini, tidak sama dengan tanah yang diserahkan kepada Terbanding semula Terguga/Penggugat Rekonvensi;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi yang taat secara administratif hukum Pertanahan dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanahnya, telah menunaikan kewajibannya atas tanah yang dimilikinya adalah menurut rasa keadilan dan aturan hukum apabila Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvnesi dinyatakan berhak atas tanah objek perkara ini, oleh karena itu maka petitum nomor 2, 3, 4, 5 6, dan 7 dari gugatannya berdasarkan keadilan dan menurut hukum dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tanah objek perkara ini adalah terletak di RT.01 RW.03 Dusun Bukit Indah Jaya Desa Muda Setia Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, sedangkan tanah yang disebut didalam bukti Surat bertanda T-2 sampai dengan T-5, adalah terletak di Sungai Sigunggung Pematang Kayu Arang Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, oleh karena itu petitum nomor 8 dari gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi juga beralasan dan dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti berkas perkara dan surat-surat terlampir didalam perkara ini, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi tidak menemukan adanya bukti bahwa Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi menumbang pohon sawit milik Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi, sehingga petitum gugatan nomor 9 dari gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat dikabulkan dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa kerugian materil yang Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi tuntut berdasarkan bukti surat bertanda P-33 sampai dengan P-62, oleh karena kerugian tersebut tidak ternyata karena perbuatan Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi, maka petitum nomor 10 dari gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi, seluruhnya haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa tentang tuntutan kerugian moril dari Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi sebesar Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rpiah), Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ternyata ada bukti bahwa Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi melakukan perbuatan ataupun tindakan yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat atau tercemarnya nama baik Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi didalam kehidupan dan pergaulannya dengan masyarakat lain, oleh karena itu petitum nomor 11 dari gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim didalam perkara ini pada tingkat Pertama maupun pada tingkat Banding tidak melakukan penyitaan jaminan terhadap sesuatu apapun, maka petitum nomor 12 dari gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan seperti telah dipertimbangkan diatas, Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi dinyatakan berhak atas tanah objek perkara ini, adalah wajar dan beralasan menurut rasa keadilan dan aturan hukum apabila petitum nomor 13 dari gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi dikabulkan;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian pertimbangan datas, dalam kaitannya dengan petitum gugatan nomor 1, hanya dapat dikabulkan untuk sebahagian saja;
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari Rekonvensi/gugatan balik dari Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi pada pokoknya adalah sama dengan gugatan dalam Konvensi, sehingga Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi menuntut agar dinyatakan berhak atas tanah objek perkara ini dan menyatakan sah semua surat-suratnya yang berhubungan dengan tanah objek perkara, serta menuntut agar menolak semua dalil-dalil Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi dan menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena pokok permasalahan didalam Rekonvensi/gugatan balik ini adalah sama dengan pokok permasalahan didalam konvensi dimana Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi menyatakan dirinya berhak atas tanah objek perkara, sedangkan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi dalam Konvensi ternyata berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi telah dinyatakan berhak atas tanah objek perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, gugatan Rekonvensi/gugatan balik dari Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi, haruslah ditolak seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, kiranya Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi, telah berhasil dan dapat membuktikan dalil-dalilnya sehingga gugatannya dikabulkan walau hanya untuk sebahagian sedangkan sebaliknya Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya atas gugatan dalam konvensi maupun dalil gugatan rekonvensinya/gugatan balik, sehingga berada dipihak yang dikalahkan dalam perkara ini, harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat Pengadilan ini, yang dalam tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat, Hukum Acara Perdata Indonesia Untuk Luar Jawa dan Madura (Rbg), Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undung-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum dan ketentuan-ketentuan lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula sebagai Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan nomor 24/Pdt.G/2019/PN Plw, tanggal 28 Juli 2020, yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi/keberatan dari Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebahagian;
Menyatakan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara yang terletak di Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan;
Menyatakan SHM Nomor: 5227 (dahulunya No.03376) An. MALIK AG, dengan luas 99.990 M2, Surat Ukur (SU), No.184/Muda Setia/2015 tertanggal 08 september 2015 (dahulu Nomor 115/Sekijang/2005 tertanggal 07 Juni 2005) terbit tanggal 14 Juli 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, sesuai dengan Surat Keputusan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau No.177/520/24.16/2005 tanggal 07 Juli 2005 berbatas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Lily Salim/Tandi Suheli;
Sebelah selatan berbatas dengan Tandi Suheli/PT.Guna Dodos;
Sebelah barat berbatas dengan Lily salim/Asni;
Sebelah timur berbatas dengan Tandi Suheli/PT.Guna Dodos;
Adalah sah menurut hukum
Menyatakan SHM Nomor: 03375 A.n LILI SALIM, dengan luas 99.990 M2, Surat Ukur No.116/Sekijang/2005 terbit tanggal 14 Juli 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional Pelalawan,sesuai Surat Keputusan Pemberian Hak Tanah oleh Kanwil Badan Pertanahan nasional Propinsi Riau Nomor: 173/520/24.16/2005 tanggal 24 Juni 2005 yang dahulu tanahnya terletak di terletak didesa sekijang sekarang menjadi wilayah Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan berbatas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Lily Salim/Amin budianto;
Sebelah selatan berbatas dengan Verawaty/Malik Ng;
Sebalah barat berbatas dengan Sutikno/Amin budianto;
Sebalah Timur berbatas dengan Asni/Malik Ng;
Adalah sah menurut hukum;
Menyatakan SHM Nomor: 3237 An ASNI, dengan luas 99.990 M2, Surat Ukur (SU) No.84/Sekijang/2005 tertanggal 18 april 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, sesuai Surat Keputusan Pemberian Hak Tanah oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau Nomor : 113/520/24.16/2005 tanggal 11 April 2005 yang dahulu tanahnya terletak di Desa Sekijang sekarang menjadi wilayah Desa Muda Setia,Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan , berbatas dengan:
Sebelah Utara berbatas dengan Malik Ng/Verawaty;
Sebelah selatan berbatas dengan Tandi Suheli/PT.Sundari;
Sebelah Barat berbatas dengan Verawati/PT.Sundari;
Sebalah Timur berbatas dengan Tandi Suheli/Malik Ng;
Adalah sah menurut hukum;
Menyatakan SHM Nomor: 03377 An. TANDI SUHELI, dengan luas 99.990 M2, Surat Ukur (SU) No.111/Sekijang/2005 tanggal 14 Juli 2005 oleh Badan Pertanahan Nasonal Pelalwan, Sesuai Surat Keputusan Pemberian Hak Tanah oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau Nomor: 174/520/24.16/2005 tanggal 24 Juli 2005 yang dahulu tanahnya terletak di Desa Sekijang sekarang menjadi wilayah Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan berbatas dengan:
Sebelah Utara berbatas dengan Malik Ng/Asni;
Sebelah selatan berbatas dengan PT.Sundari;
Sebelah barat berbatas dengan Asni;
Sebelah Timur berbatas dengan PT.Guna Dodos;
Adalah sah menurut hukum;
Menyatakan SHM Nomor : 05226 (dahulu 3238) An. VERAWATI, dengan luas 99.990 M2, Surat Ukur (SU) No.183/MudaSetia/2015 (dahulu Nomor 85/Sekijang /2005) tanggal 18 April 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, sesuai Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau Nomor 114/520/24.16/2005 tanggal 11 April 2005 yang dahulu terletak di Desa Sekijang sekarang menjadi wilayah Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan berbatas dengan:
Sebelah Utara berbatas dengan Lily Salim/Sutikno;
Sebelah selatan berbatas dengan PT.Sundari/Asni;
Sebelah barat berbatas dengan Sutikno/PT.Sundari;
Sebelah Timur berbatas dengan Asni;
Adalah sah menurut hukum;
Menyatakan alas hak TERGUGAT yaitu hibah seluas 50 Ha yang teletak di sungai Sigunggang Pematang Kayu Arang, Desa Pangkalan Baru, Kec. Siak Hulu, Kabupaten Kampar diatas objek tanah terpekara tidaklah sah menurut hukum dan batal demi hukum;
Menghukum Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk mengosongkan tanah terperkara dari hak-hak Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi dan menyerahkan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong;
Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi yang selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Rekonvensi/gugatan balik dari Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan adalah sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2020 oleh kami H. Dasniel, S.H.,M.H Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan Rumintang, S.H.,M.H dan Abdul Hutapea, S.H.,M.H. masing-masing Hakim Tinggi, sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanggal 30 November 2020 Nomor 199/PDT/2020/PT PBR yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2020 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu Amri Wahab, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.-
Hakim-Hakim Anggota, HakimKetua.
Rumintang, S.H.,M.H. H.Dasniel, S.H.,M.H.
Abdul Hutapea, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Amri Wahab, S.H.
Perincian biaya :
1. Meterai ..................................................... Rp. 6.000,-
2. Redaksi .................................................... Rp. 10.000,-
3. Biaya Proses ........................................... Rp. 134.000,-
J u m l a h ....................................... Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah).