60/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
dr. M. TEGUH IMANTO, Sp.B. (ONK), M.Kes. Bin H. MUNIR CHOLIL
1. Menyatakan Terdakwa I. dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (ONK), M. Kes. Bin H. MUNIR CHOLIL dan Terdakwa II AGUS BAMBANG SURYADANA, SE. M.Si. Bin MARDJONO (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (ONK), M. Kes. Bin H. MUNIR CHOLIL dan Terdakwa II. AGUS BAMBANG SURYADANA, SE. M.Si. Bin MARDJONO (alm), oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun, serta pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan agar lamanya Terdakwa II berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana Penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa II tetap berada dalam tahanan; 5. Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa I berupa membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.173.135.255,00 (satu milyar seratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus lima puluh lima rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 6. Memerintahkan agar Bukti Surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Nomor 21/LHP/ XXI/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017, serta Barang Bukti berupa: 1. Copy Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan RSU Daerah Kraton Kab. Pekalongan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 2. Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/335, tanggal 21 November 2011 tentang perubahan atas Surat Keputusan Bupati No.445/96 Tahun 2010, Tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kab. Pekalongan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 3. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Uraian tugas jabatan struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton. 4. Copy Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 58 tahun 2013, tanggal 30 Desember 2013 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU Daerah Kabupaten Pekalongan. 5. Copy Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008, 28 Mei 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 6. 1 bendel Peraturan Bupati Kab. Pekalongan nomor 6 tahun 2012, tanggal 9 Februari 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Non PNS Dokter Mitra/Dokter Tamu pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton; 7. Peraturan Bupati pekalongan Nomor 3 tahun 2014 tentang Tata kelola BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan. 8. Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 800/1193/ tahun 2013,Tanggal 23 Oktober 2013 tentang Susunan Tim Analisa Jabatan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. 9. 1 bendel Surat perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan bulan Januari – Desember Tahun 2014 tentang Jadwal supervisi pejabat struktural RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. 10. 1 bendel Surat perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan bulan Januari – Desember tahun 2015 tentang Jadwal Supervisi Pejabat Struktural RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. 11. 1 bendel Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan bulan Januari – Desember tahun 2016 tentang Jadwal Supervisi Pejabat Struktural RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. 12. Copy Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 800/896/2014, tanggal 5 Juli 2014 tentang Daftar Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. 13. Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 800/1593/2014, tanggal 2 Desember 2014 tentang Daftar Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. 14. Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/62 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/146 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan. 15. Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014, Tanggal 3 Januari 2014 tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. 16. Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.c Tahun 2014 , tanggal 3 Januari 2014 tentang Daftar Nilai, dan Level Jabatan Remunerasi pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. 17. Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/16. a Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan. 18. Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/104.a Tahun 2014, tanggal 3 Maret 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. 19. Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/191.a Tahun 2014 tanggal 3 April 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. 20. Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/263.a Tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. 21. Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/344.a Tahun 2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. 22. Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/206.a Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. 23. Buku Absen + Notulen staf meeting tahun 2014 (buku I). 24. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Tahun Anggaran 2014. 25. Dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Tahun Anggaran 2015. 26. Dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Tahun Anggaran 2016. 27. 2 buah Buku Tabungan Bank Mandiri Nomor rekening 139-00-1600818-1 atas nama SARTANA/RISKI TESSA MALELA. 28. Rekening Koran Periode Agustus 2014 – periode Januari 2017 di Bank Mandiri Nomor Rekening 139-00-1600818-1 atas nama SARTANA/RISKY TESA MALELA. 29. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Januari 2014. 30. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Februari 2014. 31. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Maret 2014. 32. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan April 2014. 33. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Mei 2014. 34. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juni 2014. 35. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juli 2014. 36. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Agustus 2014. 37. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan September 2014. 38. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Oktober 2014. 39. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan November 2014. 40. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Desember 2014. 41. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Januari 2015. 42. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Februari 2015. 43. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Maret 2015. 44. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan April 2015. 45. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Mei 2015. 46. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juni 2015. 47. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juli 2015. 48. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Agustus 2015. 49. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan September 2015. 50. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Oktober 2015. 51. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan November 2015. 52. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Desember 2015. 53. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Januari 2016. 54. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Februari 2016. 55. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Maret 2016. 56. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan April 2016. 57. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Mei 2016. 58. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juni 2016. 59. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juli 2016. 60. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Agustus 2016. 61. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan September 2016. 62. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Oktober 2016. 63. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan November 2016. 64. 1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Desember 2016. 65. Berita Acara Pengembalian Uang dari SETIAWAN PERDANA (Ajudan Bupati Kabupaten Pekalongan) kepada AGUS BAMBANG SURYADANA selaku Wadir Administrasi, Umum dan Keuangan RSUD Kraton dan Drg. AHMAD NUROHMAN, M. Kes. selaku Wadir Pelayanan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tanggal 4 Januari 2017 (atas penerimaan uang sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) kepada Bupati Pekalongan. 66. Buku Catatan Laporan Keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2014. 67. Buku Catatan Laporan Keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2015. 68. 1 bendel SPJ Daftar Penerimaan Tunjangan dan Insentif Pegawai RSUD Kraton bulan Januari sampai Desember tahun 2014. 69. 1 bendel SPJ Daftar Penerimaan Tunjangan dan Insentif Pegawai RSUD Kraton bulan Januari sampai Desember tahun 2015. 70. 1 bendel SPJ Daftar Penerimaan Tunjangan dan Insentif Pegawai RSUD Kraton bulan Januari sampai Desember tahun 2016. 71. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/504/2014 tanggal 28 Agustus 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan April dan Mei 2014. 72. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/525/2014 tanggal 8 September 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juni 2014. 73. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/586/2014 tanggal 3 Oktober 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juli dan Agustus 2014. 74. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/645/2014 tanggal 4 November 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan September 2014. 75. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/748/2014 tanggal 16 Desember 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Oktober 2014. 76. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/02/2014 tanggal 5 Januari 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan November dan Desember 2014. 77. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/87/2014 tanggal 16 Februari 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Januari dan Februari 2015. 78. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/154/2015 tanggal 23 Maret 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Maret 2015. 79. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/330/2015 tanggal 11 Mei 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan April 2015. 80. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/405/2015 tanggal 10 Juni 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Mei 2015. 81. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/484/2015 tanggal 10 Juli 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juni 2015. 82. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/593/2015 tanggal 31 Agustus 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juli 2015. 83. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/634/2015 tanggal 10 September 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Agustus 2015. 84. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/686/2015 tanggal 9 Oktober 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan September 2015. 85. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/752/2015 tanggal 10 November 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Oktober 2015. 86. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/799/2015 tanggal 08 Desember 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan November 2015. 87. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/011/2015 tanggal 08 Januari 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Desember 2015. 88. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/86/2015 tanggal 10 Februari 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Januari 2016. 89. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/191/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Februari 2016. 90. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/259/2016 tanggal 8 April 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Maret 2016. 91. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/333/2016 tanggal 12 Mei 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan April 2016. 92. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/413/2016 tanggal 10 Juni 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Mei 2016. 93. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/492/2016 tanggal 12 Juli 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juni 2016. 94. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/581/2016 tanggal 10 Agustus 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juli 2016. 95. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/660/2016 tanggal 8 September 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Agustus 2016. 96. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/757/2016 tanggal 10 Oktober 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan September 2016. 97. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/912/2016 tanggal 10 November 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Oktober 2016. 98. 1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/1017/2016 tanggal 9 Desember 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan November 2016. 99. Copy Surat Pengantar Direktur RSUD Kraton kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan Nomor 045.2/769 tanggal 21 November 2013 perihal Draft Peraturan Bupati Pekalongan tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan beserta lampirannya. 100. Lembar disposisi Bupati Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton tanggal 16 Juni 2014. 101. Nota Dinas Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 900/329/2014 tanggal 14 Juni 2014 perihal Pengajuan permohonan perubahan Jasa Layanan Pola Baru berbasis Kinerja. 102. Nota Dinas Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan lewat Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 900/347/2014 tanggal 17 Juni 2014 perihal Pengajuan Usulan Besaran Remunerasi. 103. Surat Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Pekalongan Nomor 900/347/2014 tanggal 17 Juni 2014 perihal Usulan Besaran Remunerasi. 104. Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2012 (Buku I). 105. Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2012 (Buku II). 106. Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2013 (Buku I). 107. Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2013 (Buku II). 108. Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2014 (Buku II). 109. Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2015. 110. Buku register Surat Keluar RSUD Kraton tanggal 3 Juni 2014 sampai 23 Maret 2015. 111. Surat Undangan, absen dan notulen rapat sosialisasi bimbingan remunerasi hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 bertempat di Aula Komite Medik RSUD Kraton. 112. 1 (satu) bendel minute/naskah asli Perbup Nomor 58 tahun 2013 tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan. 113. 1 (satu) buah buku blangko penomeran Perbup Tahun 2013 II (kitir). 114. 1 (satu) buah buku blangko penomeran Perbup Tahun 2014 (Kitir). 115. 1 (satu) bendel Rencana Strategi Bisnis RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2011 – 2016. 116. 1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2014. 117. 1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2015. 118. 1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2016. 119. 1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Anggaran Perubahan tahun 2014. 120. 1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Anggaran Perubahan tahun 2015. 121. 1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Anggaran Perubahan tahun 2016. 122. 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2014. 123. 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2015. 124. 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2016. 125. 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2014. 126. 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2014 pergeseran ke–1 (satu). 127. 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2015. 128. 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2016. 129. Rekening koran Bank Mandiri KCP Hayam Wuruk Pekalongan Norek. 139-00-1600818-1 atasnama RISKI TESSA MALELA dan SARTANA periode Bulan Desember 2016 sampai Bulan Juli 2017. 130. Nota Dinas dari Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Sekda Kabupaten Pekalongan lewat Sekda Kab. Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 255/900 tanggal 18 Juni 2014 perihal permohonan asmanan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan. 131. Nota Dinas dari Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan lewat Sekda Kabupaten Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 900/347/2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang pengajuan usulan besaran remunerasi. 132. Nota Dinas dari Direktur RSUD Kajen Kab. Pekalongan lewat Sekda Kab. Pekalongan dan Asisten Ekbang dan Kesra Sekda Kab. Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 445/842/2014 tanggal 18 Juni 2014 tentang permohonan besaran biaya remunerasi dan pemberlakuan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan. 133. Copy lembar disposisi Bupati Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tanggal 16 Juni 2014. 134. Copy Nota Dinas dari Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 900/329/2014 tanggal 14 Juni 2014 perihal pengajuan permohonan perubahan Jasa Layanan Pola Baru berbasis Kinerja. 135. Buku Register Berita Daerah (Pengundangan) Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan). 136. Buku Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 53 tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi pada BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan. 137. 1 (satu) bendel copy Daftar Penerimaan Tunjangan dan Insentif Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dari Bulan Desember 2016 sampai Bulan Juni 2017. 138. 1 (satu) bendel Arsip Perbup Nomor 58 tahun 2013 tentang Remunerasi yang dimiliki BLUD RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan beserta Kartu Surat Keluar. 139. Surat dari Bank Mandiri MBU Pekalongan Hayam Wuruk kepada MUHAMMAD TEGUH IMANTO Nomor MBU.PKL.HW/439/2015, tanggal 5 November 2015 perihal keterangan lunas. 140. Fotocopy slip setoran (transfer) Bank Mandiri dari sdr. ANNISA UL KHASANAH BAITI RIZKI ke rekening 1390101170649 atas nama M. TEGUH IMANTO beserta 1 bendel lampiran bukti transfer ATM Bank Mandiri. 141. Copy Surat Petikan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 821.2/283/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Pengangkatan/ Pemindahan Dalam Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, yang menetapkan dr. MUH. TEGUH IMANTO, Sp.B.(K) Onk. diangkat dalam jabatan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan beserta lampirannya. 142. Copy Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 888/218 tanggal 28 Mei 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MUH. TEGUH IMANTO, Sp.B.(K) Onk. NIP 19600314 198911 1 001 beserta lampirannya. 143. Copy Nota Staf Kabag. Keuangan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, tanggal 22 Agustus 2013 perihal pencairan Dana PP untuk pengeluaran kegiatan diluar anggaran rumah sakit. 144. Copy Nota Staf Wadir Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton lewat Kabag. Keuangan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tanggal 20 September 2013 perihal permohonan pencairan Dana PP untuk menunjang kegiatan operasional diluar anggaran. 145. Copy Nota Staf Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Diklat RSUD Kraton lewat Wadir Administrasi Umum dan Keuangan dan Kepala Bagian Administrasi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, tanggal 12 April 2014 perihal Biaya Semiloka Dengan Tema Membangun Sistem Remunerasi Rumah Sakit di Era Jaminan Kesehatan Nasional. “Tetap terlampir dalam berkas perkara” 146. Uang sebesar Rp1.764.184.500,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah), dengan perincian: a. Uang tunai sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Bupati Pekalongan sdr. ASIP KHOLBIHI. b. Uang tunai sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Wakil Bupati Pekalongan sdri. ARINI HARIMURTI. c. Uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Sekretaris Daerah Kab. Pekalongan sdri. MUKHAROMAH SYAKOER. d. Uang tunai sebesar Rp173.684.500,00 sisa penggunaan uang insentif manajerial yang disimpan dalam Bank Mandiri Norek 139- 00-1600818-1 atas nama SARTANA/RISKI TESSA MALELA. e. Uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (Periode (2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si. f. Uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (periode (2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si. g. Uang tunai sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Sekda Kabupaten Pekalongan sdri. MUKAROMAH SYAKOER, dari Inspektur Kabupaten Pekalongan sdr. ACHMAD MAS’UDI, dari Kepala DPPKD sdr. TOTOK BUDI MULYANTO. h. Uang tunai sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (Periode (2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si. i. Uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (periode (2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si. j. Uang tunai sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (periode 2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si. k. Uang tunai sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Mantan Bupati Pekalongan (periode 2011 - 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si. l. Uang tunai sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Pekalongan sdr. Ir. BAMBANG GURITNO. m. Uang tunai sebesar Rp75.500.000,00 (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pengembalian uang dari Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2014 – 2019 (Dra. Hj. HINDUN, MH.) kepada RSUD Kraton. n. Uang pengembalian dari Drs. AMAT ANTONO, M.Si. pada tahap persidangan Rp1.290.000.000,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah). “Dirampas untuk Negara cq. Rekening RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan”. 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Perkara Tindak Pidana Korupsi
P
U T U S A N
Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Para Terdakwa:
Nama Lengkap : dr. M. TEGUH IMANTO, Sp.B. (ONK), M.Kes. Bin H. MUNIR CHOLIL;
Tempat Lahir : Pekalongan;
Umur/Tgl Lahir : 58 tahun / 14 Maret 1960;
Jenis Kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Raya Pekajangan No. 123 RT.021 RW.008 Kelurahan Pekajangan Kecamatan Kedung-wuni Kabupaten Pekalongan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS (Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan periode Oktober 2011 – Mei 2018);
Pendidikan : S-2;
Nama Lengkap : AGUS BAMBANG SURYADANA, SE. M.Si Bin MARDJONO;
Tempat Lahir : Ciamis;
Umur/Tgl Lahir : 58 tahun/ 16 Agustus 1960;
Jenis Kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Mekarsari Rt.07 Rw.05 Desa Bojong Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS (Pensiunan PNS/ Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan);
Pendidikan : S-2;
Para Terdakwa ditahan oleh:
Terdakwa I : sampai saat ini masih menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Kedungpane Semarang.
Terdakwa II :
Penuntut Umum : sejak tanggal 18 Juni 2019 sampai dengan tanggal 7 Juli 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri : sejak tanggal 8 Juli 2019 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2019;
Hakim Pengadilan Tipikor Semarang : sejak tanggal 23 Juli 2019 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2019;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang : sejak tanggal 22 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2019;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (I) : sejak tanggal 21 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 19 November 2019;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (II) : sejak tanggal 20 November 2019 sampai dengan tanggal 19 Desember 2019;
Terdakwa I didampingi oleh Team Penasihat Hukum T. ARSJAD, SH., WIDJAYA WISHNU ADI, SH. MH., TAUFIQURRAHMAN, SH. MH., masing-masing Advokat pada ARVY Counsellors at Law, yang beralamat di Wisma Semeru, Lt Dasar Jl. Taman Kemang Nomor 18 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga/HI/Tipikor Semarang di bawah Nomor 363/Pid/K.Kh/2019/PN Smg tanggal 30 Juli 2019;
Terdakwa II didampingi oleh Team Penasihat Hukum TJAHYONO, SH., AGUS IMAN SANTOSO, SH., TAMRIN MAHATMANTO, SH., masing-masing Advokat yang beralamat di Jl. Sawunggalih Nomor 104 Semawung Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga/HI/Tipikor Semarang di bawah Nomor 409/Pid/K.Kh/2019/PN Smg tanggal 23 Agustus 2019;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 60/Pid.Sus–TPK/2019/PN Smg tanggal 23 Juli 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 60/Pid.Sus–TPK/2019/PN Smg tanggal 24 Juli 2019 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Tengah di Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (ONK), M. Kes. Bin H. MUNIR CHOLIL (Direktur RSUD Kraton) dan Terdakwa II AGUS BAMBANG SURYADANA, SE. M.Si. Bin MARDJONO (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (ONK), M. Kes. Bin H. MUNIR CHOLIL (Direktur RSUD Kraton) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan Terdakwa II AGUS BAMBANG SURYADANA, SE. M.Si. Bin MARDJONO (alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Dan denda kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menghukum Terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.373.135.255,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus lima puluh lima rupiah). Setelah memperhitungkan:
Kerugian keuangan Negara sebesar Rp4.227.319.755,00 (empat milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).
Uang yang disita dan dijadikan sebagai barang bukti sebesar Rp1.764.184.500,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Uang pengembalian/penitipan uang pengganti selama proses persidangan sebesar Rp1.290.000.000,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah).
Total sebesar Rp2.854.184.500,00 (dua milyar delapan ratus lima puluh empat juta seratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Sisa kerungian keuangan Negara Rp1.373.135.255,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus lima puluh lima rupiah).
Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti maka paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa berupa:
Copy Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan RSU Daerah Kraton Kab. Pekalongan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/335, tanggal 21 November 2011 tentang perubahan atas Surat Keputusan Bupati No.445/96 Tahun 2010, Tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kab. Pekalongan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Uraian tugas jabatan struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton.
Copy Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 58 tahun 2013, tanggal 30 Desember 2013 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU Daerah Kabupaten Pekalongan.
Copy Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008, 28 Mei 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1 bendel Peraturan Bupati Kab. Pekalongan nomor 6 tahun 2012, tanggal 9 Februari 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Non PNS Dokter Mitra/Dokter Tamu pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton;
Peraturan Bupati pekalongan Nomor 3 tahun 2014 tentang Tata kelola BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan.
Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 800/1193/ tahun 2013,Tanggal 23 Oktober 2013 tentang Susunan Tim Analisa Jabatan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
1 bendel Surat perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan bulan Januari – Desember Tahun 2014 tentang Jadwal supervisi pejabat struktural RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
1 bendel Surat perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan bulan Januari – Desember tahun 2015 tentang Jadwal Supervisi Pejabat Struktural RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
1 bendel Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan bulan Januari – Desember tahun 2016 tentang Jadwal Supervisi Pejabat Struktural RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Copy Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 800/896/2014, tanggal 5 Juli 2014 tentang Daftar Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 800/1593/2014, tanggal 2 Desember 2014 tentang Daftar Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/62 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/146 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014, Tanggal 3 Januari 2014 tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.c Tahun 2014 , tanggal 3 Januari 2014 tentang Daftar Nilai, dan Level Jabatan Remunerasi pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/16. a Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/104.a Tahun 2014, tanggal 3 Maret 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/191.a Tahun 2014 tanggal 3 April 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/263.a Tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/344.a Tahun 2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/206.a Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Buku Absen + Notulen staf meeting tahun 2014 (buku I).
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Tahun Anggaran 2014.
Dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Tahun Anggaran 2015.
Dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Tahun Anggaran 2016.
2 buah Buku Tabungan Bank Mandiri Nomor rekening 139-00-1600818-1 atas nama SARTANA/RISKI TESSA MALELA.
Rekening Koran Periode Agustus 2014 – periode Januari 2017 di Bank Mandiri Nomor Rekening 139-00-1600818-1 atas nama SARTANA/RISKY TESA MALELA.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Januari 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Februari 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Maret 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan April 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Mei 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juni 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juli 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Agustus 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan September 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Oktober 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan November 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Desember 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Januari 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Februari 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Maret 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan April 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Mei 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juni 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juli 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Agustus 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan September 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Oktober 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan November 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Desember 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Januari 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Februari 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Maret 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan April 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Mei 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juni 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juli 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Agustus 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan September 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Oktober 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan November 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Desember 2016.
Berita Acara Pengembalian Uang dari SETIAWAN PERDANA (Ajudan Bupati Kabupaten Pekalongan) kepada AGUS BAMBANG SURYADANA selaku Wadir Administrasi, Umum dan Keuangan RSUD Kraton dan Drg. AHMAD NUROHMAN, M. Kes. selaku Wadir Pelayanan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tanggal 4 Januari 2017 (atas penerimaan uang sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) kepada Bupati Pekalongan.
Buku Catatan Laporan Keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2014.
Buku Catatan Laporan Keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2015.
1 bendel SPJ Daftar Penerimaan Tunjangan dan Insentif Pegawai RSUD Kraton bulan Januari sampai Desember tahun 2014.
1 bendel SPJ Daftar Penerimaan Tunjangan dan Insentif Pegawai RSUD Kraton bulan Januari sampai Desember tahun 2015.
1 bendel SPJ Daftar Penerimaan Tunjangan dan Insentif Pegawai RSUD Kraton bulan Januari sampai Desember tahun 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/504/2014 tanggal 28 Agustus 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan April dan Mei 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/525/2014 tanggal 8 September 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juni 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/586/2014 tanggal 3 Oktober 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juli dan Agustus 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/645/2014 tanggal 4 November 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan September 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/748/2014 tanggal 16 Desember 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Oktober 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/02/2014 tanggal 5 Januari 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan November dan Desember 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/87/2014 tanggal 16 Februari 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Januari dan Februari 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/154/2015 tanggal 23 Maret 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Maret 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/330/2015 tanggal 11 Mei 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan April 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/405/2015 tanggal 10 Juni 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Mei 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/484/2015 tanggal 10 Juli 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juni 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/593/2015 tanggal 31 Agustus 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juli 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/634/2015 tanggal 10 September 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Agustus 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/686/2015 tanggal 9 Oktober 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan September 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/752/2015 tanggal 10 November 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Oktober 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/799/2015 tanggal 08 Desember 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan November 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/011/2015 tanggal 08 Januari 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Desember 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/86/2015 tanggal 10 Februari 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Januari 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/191/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Februari 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/259/2016 tanggal 8 April 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Maret 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/333/2016 tanggal 12 Mei 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan April 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/413/2016 tanggal 10 Juni 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Mei 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/492/2016 tanggal 12 Juli 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juni 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/581/2016 tanggal 10 Agustus 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juli 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/660/2016 tanggal 8 September 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Agustus 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/757/2016 tanggal 10 Oktober 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan September 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/912/2016 tanggal 10 November 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Oktober 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/1017/2016 tanggal 9 Desember 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan November 2016.
Copy Surat Pengantar Direktur RSUD Kraton kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan Nomor 045.2/769 tanggal 21 November 2013 perihal Draft Peraturan Bupati Pekalongan tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan beserta lampirannya.
Lembar disposisi Bupati Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton tanggal 16 Juni 2014.
Nota Dinas Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 900/329/2014 tanggal 14 Juni 2014 perihal Pengajuan permohonan perubahan Jasa Layanan Pola Baru berbasis Kinerja.
Nota Dinas Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan lewat Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 900/347/2014 tanggal 17 Juni 2014 perihal Pengajuan Usulan Besaran Remunerasi.
Surat Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Pekalongan Nomor 900/347/2014 tanggal 17 Juni 2014 perihal Usulan Besaran Remunerasi.
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2012 (Buku I).
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2012 (Buku II).
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2013 (Buku I).
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2013 (Buku II).
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2014 (Buku II).
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2015.
Buku register Surat Keluar RSUD Kraton tanggal 3 Juni 2014 sampai 23 Maret 2015.
Surat Undangan, absen dan notulen rapat sosialisasi bimbingan remunerasi hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 bertempat di Aula Komite Medik RSUD Kraton.
1 (satu) bendel minute/naskah asli Perbup Nomor 58 tahun 2013 tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
1 (satu) buah buku blangko penomeran Perbup Tahun 2013 II (Kitir).
1 (satu) buah buku blangko penomeran Perbup Tahun 2014 (Kitir).
1 (satu) bendel Rencana Strategi Bisnis RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2011 – 2016.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2014.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2015.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2016.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Anggaran Perubahan tahun 2014.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Anggaran Perubahan tahun 2015.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Anggaran Perubahan tahun 2016.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2014.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2015.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2016.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2014.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2014 pergeseran ke–1 (satu).
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2015.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2016.
Rekening koran Bank Mandiri KCP Hayam Wuruk Pekalongan Norek. 139-00-1600818-1 atasnama RISKI TESSA MALELA dan SARTANA periode Bulan Desember 2016 sampai Bulan Juli 2017.
Nota Dinas dari Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Sekda Kabupaten Pekalongan lewat Sekda Kab. Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 255/900 tanggal 18 Juni 2014 perihal permohonan asmanan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan.
Nota Dinas dari Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan lewat Sekda Kabupaten Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 900/347/2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang pengajuan usulan besaran remunerasi.
Nota Dinas dari Direktur RSUD Kajen Kab. Pekalongan lewat Sekda Kab. Pekalongan dan Asisten Ekbang dan Kesra Sekda Kab. Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 445/842/2014 tanggal 18 Juni 2014 tentang permohonan besaran biaya remunerasi dan pemberlakuan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan.
Copy lembar disposisi Bupati Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tanggal 16 Juni 2014.
Copy Nota Dinas dari Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 900/329/2014 tanggal 14 Juni 2014 perihal pengajuan permohonan perubahan Jasa Layanan Pola Baru berbasis Kinerja.
Buku Register Berita Daerah (Pengundangan) Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan).
Buku Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 53 tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi pada BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan.
1 (satu) bendel copy Daftar Penerimaan Tunjangan dan Insentif Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dari Bulan Desember 2016 sampai Bulan Juni 2017.
1 (satu) bendel Arsip Perbup Nomor 58 tahun 2013 tentang Remunerasi yang dimiliki BLUD RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan beserta Kartu Surat Keluar.
Surat dari Bank Mandiri MBU Pekalongan Hayam Wuruk kepada MUHAMMAD TEGUH IMANTO Nomor MBU.PKL.HW/439/2015, tanggal 5 November 2015 perihal keterangan lunas.
Fotocopy slip setoran (transfer) Bank Mandiri dari sdr. ANNISA UL KHASANAH BAITI RIZKI ke rekening 1390101170649 atas nama M. TEGUH IMANTO beserta 1 bendel lampiran bukti transfer ATM Bank Mandiri.
Copy Surat Petikan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 821.2/283/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Pengangkatan/ Pemindahan Dalam Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, yang menetapkan dr. MUH. TEGUH IMANTO, Sp.B.(K) Onk. diangkat dalam jabatan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan beserta lampirannya.
Copy Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 888/218 tanggal 28 Mei 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MUH. TEGUH IMANTO, Sp.B.(K) Onk. NIP 19600314 198911 1 001 beserta lampirannya.
Copy Nota Staf Kabag. Keuangan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, tanggal 22 Agustus 2013 perihal pencairan Dana PP untuk pengeluaran kegiatan diluar anggaran rumah sakit.
Copy Nota Staf Wadir Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton lewat Kabag. Keuangan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tanggal 20 September 2013 perihal permohonan pencairan Dana PP untuk menunjang kegiatan operasional diluar anggaran.
Copy Nota Staf Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Diklat RSUD Kraton lewat Wadir Administrasi Umum dan Keuangan dan Kepala Bagian Administrasi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, tanggal 12 April 2014 perihal Biaya Semiloka Dengan Tema Membangun Sistem Remunerasi Rumah Sakit di Era Jaminan Kesehatan Nasional.
“Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara”.
Uang sebesar Rp1.764.184.500,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah), dengan perincian:
Uang tunai sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Bupati Pekalongan sdr. ASIP KHOLBIHI.
Uang tunai sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Wakil Bupati Pekalongan sdri. ARINI HARIMURTI.
Uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Sekretaris Daerah Kab. Pekalongan sdri. MUKHAROMAH SYAKOER.
Uang tunai sebesar Rp173.684.500,00 sisa penggunaan uang insentif manajerial yang disimpan dalam Bank Mandiri Norek 139- 00-1600818-1 atas nama SARTANA/RISKI TESSA MALELA.
Uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (Periode (2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (periode (2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Sekda Kabupaten Pekalongan sdri. MUKAROMAH SYAKOER, dari Inspektur Kabupaten Pekalongan sdr. ACHMAD MAS’UDI, dari Kepala DPPKD sdr. TOTOK BUDI MULYANTO.
Uang tunai sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (Periode (2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (periode (2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (periode 2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Mantan Bupati Pekalongan (periode 2011 - 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Pekalongan sdr. Ir. BAMBANG GURITNO.
Uang tunai sebesar Rp75.500.000,00 (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pengembalian uang dari Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2014 – 2019 (Dra. Hj. HINDUN, MH.) kepada RSUD Kraton.
Dirampas untuk Negara Cq. Rekening RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Uang pengembalian dari sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si. pada tahap persidangan Rp1.290.000.000,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah).
Dirampas untuk Negara Cq. Rekening RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan yang diajukan oleh Para Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa I:
Terdakwa I di dalam Nota Pembelaannya menyatakan bahwa:
Bahwa sejak Terdakwa I diangkat sebagai Direktur RSUD Kraton (tahun 2011 – 2017), Terdakwa I telah berhasil meningkatkan pendapatan dan pelayanan RSUD. Selain itu terdapat peningkatan sarana dan prasarana yang salah satunya adalah dengan merenovasi klinik, menata alur pengunjung serta penunjang lainnya agar pengunjung merasa lebih nyaman.
Bahwa sebelum diangkat sebagai Direktur RSUD Kraton, Terdakwa I. telah diberitahu oleh Bupati Pekalongan mengenai kewajiban RSUD untuk memberikan bantuan keuangan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan setiap bulannya, namun pada saat Terdakwa I diangkat sebagai Direktur, ada perubahan paradigma birokrasi dengan menerapkan “sistem remunerasi” sehingga Terdakwa I menyampaikan kepada Direksi bahwa RSUD tidak bisa lagi memberikan bantuan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan baik itu eksekutif maupun legislatif.
Bahwa Terdakwa I tidak mengetahui kalau tunjangan untuk pejabat struktural di RSUD Kraton ditampung di Bagian Keuangan oleh Kabag. Keuangan (RIZKI TESSA MALELA), dan Terdakwa I tidak mengetahui mengenai penggunaan dana-dana yang terkumpul hingga mencapai nominal Rp5.482.200.000,00 karena dana-dana tersebut dikelola oleh Bagian Keuangan. Setahu Terdakwa I, selama ini hampir semua RSUD yang ada di Indonesia menerapkan pola yang sama dengan menggunakan “dana peningkatan pelayanan” untuk kepentingan rumah sakit yang sifatnya emergency dan tidak dianggarkan.
Bahwa hasil audit yang dilakukan oleh BPK menyatakan bahwa “penggunaan dana insentif manajerialuntukbelanja kegiatan RSUD Kraton sebesar Rp1.254.880.245,00 bukan merugikan Keuangan Negara, dan Penuntut Umum di dalam Tuntutan pidananya tidak memperhitungkannya sebagai pengembalian uang pengganti. Hal tersebut membuktikan bahwa pemberian insentif managerial bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa insentif managerial pejabat struktural pada sistem remunerasi RSUD Kraton sudah menjadi hak dan milik pribadi dari para pejabat yang bersangkutan. Oleh karena itu pemberian kepada pejabat atau ASN di luar sepengetahuan, persetujuan dan/atau perintah dari Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton merupakan penyuapan atau gratifikasi, sehingga tidak memenuhi unsur/eleman dakwaan Pertama atau Kedua.
Penasihat Hukum Terdakwa I di dalam Nota Pembelaannya menyatakan bahwa:
Bahwa unsur “setiap orang” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap Terdakwa I, karena Terdakwa I sebagai subjek hukum memiliki karakteristik/kekhususan tersendiri yaitu sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Direktur RSUD Kraton Pekalongan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 821.2/283/2011 tanggal 5 Oktober 2011.
Bahwa Terdakwa I telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum karena menandatangani Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor 445/05.b Tahun 2014 tertanggal 3 Januari 2014 tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan berikut dengan perubahan ke-II sampai dengan ke-V.
Bahwa unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah dilakukan oleh Terdakwa I, oleh karena Terdakwa I tidak pernah memberikan/menyerahkan uang kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Bupati, Mantan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, DPRD, DPPKD, Inspektorat), dan selain itu Terdakwa I tidak pernah pula menerima pengembalian uang yang diterima oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tersebut.
Bahwa unsur “dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara“ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah dilakukan oleh Terdakwa I, hal ini dapat dilihat dari kemajuan dan peningkatan kinerja RSUD Kraton, baik dalam segi keuangannya maupun dalam hal pelayanannya selama masa kepemimpinan Terdakwa I. Justeru sejak Terdakwa I tidak lagi menjabat sebagai Direktur RSUD Kraton hingga saat ini, kinerja RSUD Kraton mengalami penurunan dari seluruh segi.
Bahwa tuntutan agar Terdakwa I dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.373.135.255,00 merupakan tuntutan yang tidak mendasar, karena pemberian tunjangan insentif managerial adalah sah menurut hukum, dan Terdakwa I secara nyata tidak pernah menerima/memperoleh sedikitpun dari uang tersebut.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa I dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa I mohon agar dapat diberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi Terdakwa I.
Terdakwa II dan Penasihat Hukum Terdakwa II di dalam Nota Pembelaannya yang menyatakan sebagai berikut:
Terdakwa II di dalam Nota Pembelaan pribadinya menyatakan bahwa:
Bahwa Terdakwa II sama sekali tidak dilibatkan dalam penerbitan SK Direktur tentang insentif managerial, karena keseluruhan proses tersebut tidak melalui Terdakwa II. Hal itu dibuktikan tidak adanya satupun paraf dari Terdakwa II di dokumen SK tentang insentif managerial.
Bahwa Terdakwa II pada kenyataannya tidak mendapatkan sesuatu apapun atau keuntungan dari hasil pemotongan tunjangan tersebut.
Untuk itu Terdakwa II mohon agar dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan karena Terdakwa II hanyalah korban dari bentuk kedzoliman, rekayasa kepentingan kekuasaan yang tidak pernah Terdakwa II sadari dan ketahui sebelumnya.
Penasihat Hukum Terdakwa II di dalam Nota Pembelaannya menyatakan bahwa:
Bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa II adalah orang yang harus bertanggungjawab secara hukum pidana dalam perkara ini ataukah tidak, masih harus dibuktikan unsur-unsur lainnya.
Bahwa Terdakwa II tidak berperan aktif dalam setiap pembuatan Surat Keputusan (SK) Direktur RSUD Kraton, karena dalam beberapa kali penerbitan SK Direktur, Terdakwa II tidak ikut membubuhkan paraf.
Bahwa unsur ”secara melawan hukum” dalam dakwaan primer Penuntut Umum tidak terpenuhi, karena perbuatan Terdakwa II tidak dapat dikonstruksikan sebagai pelanggaran hukum atas Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, karena indikasi penyimpangannya adalah unsur gratifikasi kepada beberapa pihak yang tidak berhak menerima.
Bahwa insentif managerial keluar dari kas RSUD kepada pejabat struktural dalam bentuk by name orang perorangan dan bukan dalam bentuk nama jabatan, sehingga ketika dilakukan transfer ke rekening PP telah mengalami proses privatisasi dan merupakan hak privat dari masing-masing pejabat struktural.
Bahwa pemotongan dana insentif yang diperuntukkan bagi sumbangan biaya Pengacara sejak semula telah disepakati bersama oleh seluruh pegawai yang memiliki hak atas insentif yang dipotong tersebut.
Bahwa dakwaan dan tuntutan dalam perkara a quo memperlihatkan kejanggalan, disparitas, dan diskriminasi ketika Terdakwa II sebagai aparatur teknis diproses secara hukum, sedangkan dalam perkara a quo masih banyak pihak-pihak yang diduga/telah mengakui menerima atau menjadi penikmat gratifikasi, justeru tidak diproses hukum.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa II mohon agar Majelis Hakim pemeriksa perkara berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.
Menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Membebaskan terdakwa AGUS BAMBANG SURYADANA, SE. M.Si. Bin MARDJONO dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan:
Kesatu Primer : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tersebut .
Kesatu Subsider : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Atau :
Kedua : Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Merehabilitasi nama baik dan mengembalikan harkat, martabat Terdakwa II AGUS BAMBANG SURYADANA, SE. M.Si. dalam kedudukan semula, dan membebaskan Terdakwa II dari tahanan sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara ini.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Setelah mendengar Tanggapan tertulis Penuntut Umum terhadap Pembelaan Para Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Para Terdakwa pada hari Kamis tanggal 28 November 2019, yang pada pokoknya berketetapan pada Tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan lisan Para Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Para Terdakwa terhadap Tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya berketetapan pada Nota Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan PDS-02/O.3.45/Ft.1/06/2019 tanggal 25 Juni 2019 sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa dr. M. TEGUH IMANTO, Sp.B (ONK), M.Kes. Bin H. MUNIR CHOLIL selaku Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan periode 5 Oktober 2011 – 16 Mei 2018 (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 821.2/283/2011 tanggal 5 Oktober 2011, dan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 821.2/443/2012 tanggal 3 Januari 2012) selanjutnya disebut TERDAKWA I, selaku Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kraton Tahun 2012 – 2016 (mengacu pada Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/ 96 Tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 jo Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/ 335 tanggal 21 Nopember 2011 juncto Peraturan Bupati mengenai Tata Kelola BLUD RSUD Pekalongan), dan selaku Penanggungjawab Tim Analisa Jabatan (berdasarkan Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Nomor 800/1193/Tahun 2013 tanggal 23 Oktober 2013) bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa AGUS BAMBANG SURYADANA, SE. M.Si. Bin MARDJONO selaku Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan selaku Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan periode Januari 2012 – September 2018 (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 821.2/035/2012 tanggal 16 Januari 2012) selanjutnya disebut TERDAKWA II (berkas perkara terpisah), antara bulan Januari tahun 2014 sampai dengan bulan Nopember tahun 2016 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, bertempat di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Jl. Veteran No.31, Dukuh, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51117, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang (berdasarkan Undang- Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi), berdasarkan pasal 141 huruf a KUHAP Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadi halangan terhadap Penggabungan, telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa I, selaku Direktur RSUD Kraton telah memberikan tambahan penghasilan berupa Insentif Managerial kepada para pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon II, III, dan IV pada sistem remunerasi di RSUD Kraton yang nilainya tidak ada dasar perhitungannya hanya mendasari dari kebutuhan dana Peningkatan Pelayanan (PP) RSUD Kraton setiap bulan; atas penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan yang mencantumkan tambahan Insentif Managerial kepada pejabat struktural telah dilakukan perubahan sebanyak 6 (enam) kali dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 17 Juli 2014 telah dibuat dan ditanda tangani Surat Keputusan Direktur Nomor 445/05.b Tahun 2014 tentang Penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dan diberi tanggal 3 Januari 2014;
Tanggal 2 Februari 2015 telah dibuat dan ditanda tangani 5 (lima) Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan sebagai berikut:
Nomor 445/16.a tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014.
Nomor 445/104.a tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014.
Nomor 445/191.a tahun 2014 tanggal 3 April 2014.
Nomor 445/263.a tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014.
Nomor 445/344.a tahun 2014 tanggal 15 Juli 2014.
3. Tanggal 25 Nopember 2016 telah dibuat dan ditandatangani Surat Keputusan Direktur Nomor 445/206.a Tahun 2016 tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dan diberi tanggal 7 Juni 2016.
Rincian besaran Insentif Managerial kepada pejabat struktural sesuai Surat Keputusan Direktur adalah sebagai berikut :
-
No. Keputusan Direktur Besaran Insentif Managerial Nomor Tanggal Eselon II Eselon III a Eselon III b Eselon IV a 1. 445/16.a/ 2014 15 Jan 2014 22.500.000 15.000.000 12.000.000 - 2. 445/104.a/ 2014 3 Maret 2014 70.000.000 30.000.000 17.500.000 - 3. 445/191.a/ 2014 3 April 2014 70.000.000 30.000.000 17.500.000 - 4. 445/263.a/ 2014 5 Mei 2014 52.500.000 30.000.000 17.500.000 - 5. 445/344.a/ 2014 3 Juli 2014 35.000.000 20.000.000 13.000.000 5.000.000 6. 445/206.a/ 2016 7 Juni 2016 28.000.000 19.000.000 9.000.000 5.000.000
Bahwa Terdakwa II selaku Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan periode Januari 2012 – September 2018 mendapat perintah dari Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan untuk membayarkan terlebih dahulu pembayaran remunerasi termasuk didalamnya tambahan Insentif Managerial kepada pejabat struktural padahal diketahui olehnya bahwa aturan hukum tentang pembayarannya berupa Keputusan Direktur tentang Penetapan Sistem Remunerasi bagi Pegawai di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan belum ada dan dibuat setelah pembayaran dilakukan/dibuat secara bersamaan dan dibuat tanggal mundur tersebut;
Bahwa atas pembayaran tunjangan insentif managerial kepada pejabat struktural di RSUD Kraton sesuai perintah dari Terdakwa I tidak diterimakan tetapi dipotong dan ditampung di Bagian Keuangan yang dipergunakan sebagai Dana Peningkatan Pelayanan (PP) di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan; adapun rincian jumlah potongan dari insentif managerial kepada pejabat struktural di RSUD Kraton dari bulan Januari 2014 – Nopember 2016 yang ditampung di rekening penampungan atas nama Sartana dan RISKI TESA MALELA di Bank Mandiri nomor rekening 1390016008181 adalah sebagai berikut:
-
Bulan 2014 2015 2016 Masuk Rek Nilai Masuk Rek Nilai Masuk Rek Nilai Januari Tunai
Juni 2014
86.625.000 16/02/15 155.450.000 10/02/16 155.450.000 Pebruari Tunai
Juni 2014
86.625.000 16/02/15 155.450.000 10/03/16 155.450.000 Maret Tunai
Juli 2014
171.750.000 23/03/15 155.450.000 08/04/16 155.450.000 April 15/08/14 171.750.000 11/05/15 147.800.000 12/05/16 155.450.000 Mei 25/08/14 173.500.000 10/06/15 147.800.000 10/06/16 155.450.000 Juni 08/09/14 173.500.000 10/07/15 155.450.000 12/07/16 155.450.000 Juli 03/10/14 168.100.000 31/08/15 155.450.000 10/08/16 155.450.000 Agustus 03/10/14 168.100.000 10/09/15 155.450.000 08/09/16 155.450.000 September 04/11/14 168.100.000 09/10/15 155.450.000 10/10/16 155.450.000 Oktober 16/12/14 184.700.000 10/11/15 155.450.000 10/11/16 155.450.000 Nopember 05/01/14 184.700.000 08/12/15 155.450.000 19/12/16 155.450.000 Desember 05/01/14 184.700.000 08/10/16 155.450.000 Sub total 1.922.150.000 1.850.100.000 1.709.950.000 TOTAL 5.482.200.000
Bahwa hasil potongan tunjangan Insentif Managerial para pejabat struktural di RSUD Kraton selama bulan Januari 2014 – Nopember 2016 yang ditampung di rekening penampungan atas nama SARTANA dan RISKI TESA MALELA di Bank Mandiri nomor rekening 139 00 1600818 1 yang terkumpul dana sebesar Rp5.482.200.000,00 (lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang dipergunakan sebagai Dana Peningkatan Pelayanan (PP) RSUD Kraton, penggunaannya sesuai perintah lisan/tertulis dari Terdakwa I dan sesuai bukti dokumen laporan pertanggungjawaban kegiatan dana peningkatan pelayanan dipergunakan untuk:
Belanja kegiatan RSUD Kraton yang tidak dianggarkan dan kegiatan-kegiatan yang bersifat emergency sebesar Rp1.254.880.245,00 (satu miliar dua ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).
Iur Pemda (Pemberian dana kepada Oknum Pejabat Daerah dan Oknum ASN) sebesar Rp3.612.325.500,00 (tiga miliar enam ratus dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Pemberian dana kepada oknum Pegawai Instansi Vertikal sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Biaya pendampingan hukum/Pengacara sebesar Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
Biaya pengobatan oknum Pejabat Daerah, kerabat pejabat daerah sebesar Rp 56.105.050,00 (lima puluh enam juta seratus lima ribu lima puluh rupiah).
Pengembalian temuan pemeriksaan sebesar Rp38.889.205,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima rupiah).
- Bahwa selain potongan insentif managerial Terdakwa I kepada Terdakwa II juga telah memerintahkan untuk dilakukan pemotongan tunjangan kinerja para pejabat struktural untuk membiayai biaya pengacara dari sdr. SUMARGONO (saat itu pejabat di RSUD Kraton) dalam perkara dugaan Tipikor Pengadaan Alkes dan KB Tahun 2012, pemotongan dilakukan pada periode November 2014 – September 2015 dengan cara Terdakwa I terlebih dahulu telah meminjam uang ke Bank Mandiri Kota Pekalongan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dipergunakan untuk biaya pengacara Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dikelola oleh sdri. PAULA EKAYANI, selanjutnya untuk menutup pinjaman tersebut Terdakwa I selaku Direktur telah memerintahkan untuk dilakukan pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural dengan rincian sebagai berikut:
Eselon II (Direktur) : Rp2.500.000,00
Eselon III a (Wadir Pelayanan dan Wadir Auk) : Rp1.000.000,00
Eselon IIIb (Kabag dan Kabid) : Rp 750.000,00
Eselon IV (Kasubag dan Kasi) : Rp 500.000,00
- Sehingga setiap bulan terkumpul potongan tunjangan kinerja pejabat struktural sebesar Rp14.500.000,00, atas uang potongan tersebut selanjutnya ditransfer ke rekening atas nama PAULA EKA YANI selanjutnya ditransfer ke rekening Terdakwa I di Bank Mandiri Cabang Hayam Wuruk Pekalongan nomor rekening 1390101170649 dan pada 3 bulan terakhir (Juli, Agustus dan September) pengiriman uang dari rekening PAULA EKA YANI diterimakan ke rekening Sekretaris Pribadi Direktur atas nama ANISA UL KHASANAH di rekening Bank Mandiri Cabang Hayam Wuruk nomor rekening 1390015975661, karena para pejabat struktural merasa keberatan atas potongan tunjangan kinerja tersebut maka pada bulan September 2015 potongan dihentikan dan pinjaman di Bank Mandiri ditutup menggunakan dana yang disimpan oleh PAULA EKA YANI pada tanggal 3 Nopember 2015 sebesar Rp120.000.000,00 dan sisa potongan tunjangan kinerja dan sisa pinjaman yang masih disimpan di rekening PAULA EKA YANI sebesar Rp45.000.000,00 digunakan untuk kegiatan operasional pemeriksaan dan diberikan kepada istri sdr. SUMARGONO.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I selaku Pemimpin BLUD melakukan perbuatan berupa penetapan remunerasi dan pemotongan remunerasi atau insentif managerial para pejabat struktural Tahun Anggaran 2014 – 2016 dengan bantuan dari Terdakwa II selaku Pejabat Keuangan pada BLUD yang mengelola keuangan di RSUD Kraton yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan keuangan di RSUD Kraton telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.227.319.755,00 (empat miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara dari BPK RI Nomor 21/LHP/XXI/ 10/2017 tanggal 19 Oktober 2017, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa dr. M. TEGUH IMANTO, Sp.B (ONK), M.Kes. Bin H. MUNIR CHOLIL selaku Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan periode 5 Oktober 2011 – 16 Mei 2018 (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 821.2/283/2011 tanggal 5 Oktober 2011, dan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 821.2/443/2012 tanggal 3 Januari 2012) selanjutanya disebut TERDAKWA I, selaku Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kraton Tahun 2012 – 2016 (mengacu pada Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/ 96 Tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 juncto Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/335 tanggal 21 Nopember 2011 juncto Peraturan Bupati mengenai Tata Kelola BLUD RSUD Pekalongan), dan selaku Penanggungjawab Tim Analisa Jabatan (berdasarkan Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Nomor 800/1193/Tahun 2013 tanggal 23 Oktober 2013) bertindak sendiri- sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa AGUS BAMBANG SURYADANA, SE. M.Si. Bin MARDJONO selaku Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan selaku Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan periode Januari 2012 – September 2018 (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 821.2/035/2012 tanggal 16 Januari 2012) selanjutnya disebut TERDAKWA II (berkas perkara terpisah), antara bulan Januari tahun 2014 sampai dengan bulan Nopember tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, bertempat di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Jl. Veteran No.31, Dukuh, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51117, atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang (berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi), berdasarkan pasal 141 huruf a KUHAP Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadi halangan terhadap Penggabungan, telah melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa I, selaku Direktur RSUD Kraton telah memberikan tambahan penghasilan berupa Insentif Managerial kepada para pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon II, III dan IV pada sistem remunerasi di RSUD Kraton yang nilainya tidak ada dasar perhitungannya hanya mendasari dari kebutuhan dana Peningkatan Pelayanan (PP) RSUD Kraton setiap bulan; atas penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan yang mencantumkan tambahan Insentif Managerial kepada pejabat struktural telah dilakukan perubahan sebanyak 6 (enam) kali dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 17 Juli 2014 telah dibuat dan ditanda tangani Surat Keputusan Direktur Nomor 445/05.b Tahun 2014 tentang Penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dan diberi tanggal 3 Januari 2014;
Tanggal 2 Februari 2015 telah dibuat dan ditanda tangani 5 (lima) Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan sebagai berikut:
Nomor 445/16.a tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014.
Nomor 445/104.a tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014.
Nomor 445/191.a tahun 2014 tanggal 3 April 2014.
Nomor 445/263.a tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014.
Nomor 445/344.a tahun 2014 tanggal 15 Juli 2014.
3. Tanggal 25 Nopember 2016 telah dibuat dan ditandatangani Surat Keputusan Direktur Nomor 445/206.a Tahun 2016 tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dan diberi tanggal 7 Juni 2016.
Rincian besaran Insentif Managerial kepada pejabat struktural sesuai Surat Keputusan Direktur adalah sebagai berikut :
-
No. Keputusan Direktur Besaran Insentif Managerial Nomor Tanggal Eselon II Eselon III a Eselon III b Eselon IV a 1. 445/16.a/ 2014 15 Jan 2014 22.500.000 15.000.000 12.000.000 - 2. 445/104.a/ 2014 3 Maret 2014 70.000.000 30.000.000 17.500.000 - 3. 445/191.a/ 2014 3 April 2014 70.000.000 30.000.000 17.500.000 - 4. 445/263.a/ 2014 5 Mei 2014 52.500.000 30.000.000 17.500.000 - 5. 445/344.a/ 2014 3 Juli 2014 35.000.000 20.000.000 13.000.000 5.000.000 6. 445/206.a/ 2016 7 Juni 2016 28.000.000 19.000.000 9.000.000 5.000.000
Bahwa Terdakwa II selaku Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan periode Januari 2012 – September 2018 mendapat perintah dari Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan untuk membayarkan terlebih dahulu pembayaran remunerasi termasuk di dalamnya tambahan Insentif Managerial kepada pejabat struktural padahal diketahui olehnya bahwa aturan hukum tentang pembayarannya berupa Keputusan Direktur tentang Penetapan Sistem Remunerasi bagi Pegawai di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan belum ada dan dibuat setelah pembayaran dilakukan/dibuat secara bersamaan dan dibuat tanggal mundur tersebut;
Bahwa atas pembayaran tunjangan insentif managerial kepada pejabat struktural di RSUD Kraton sesuai perintah dari Terdakwa I tidak diterimakan tetapi dipotong dan ditampung di Bagian Keuangan yang dipergunakan sebagai Dana Peningkatan Pelayanan (PP) di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, adapun rincian jumlah potongan dari insentif managerial kepada pejabat struktural di RSUD Kraton dari bulan Januari 2014 – Nopember 2016 yang ditampung di rekening penampungan atas nama Sartana dan Riski Tesa Malela di Bank Mandiri nomor rekening 1390016008181 adalah sebagai berikut:
-
Bulan 2014 2015 2016 Masuk Rek Nilai Masuk Rek Nilai Masuk Rek Nilai Januari Tunai
Juni 2014
86.625.000 16/02/15 155.450.000 10/02/16 155.450.000 Pebruari Tunai
Juni 2014
86.625.000 16/02/15 155.450.000 10/03/16 155.450.000 Maret Tunai
Juli 2014
171.750.000 23/03/15 155.450.000 08/04/16 155.450.000 April 15/08/14 171.750.000 11/05/15 147.800.000 12/05/16 155.450.000 Mei 25/08/14 173.500.000 10/06/15 147.800.000 10/06/16 155.450.000 Juni 08/09/14 173.500.000 10/07/15 155.450.000 12/07/16 155.450.000 Juli 03/10/14 168.100.000 31/08/15 155.450.000 10/08/16 155.450.000 Agustus 03/10/14 168.100.000 10/09/15 155.450.000 08/09/16 155.450.000 September 04/11/14 168.100.000 09/10/15 155.450.000 10/10/16 155.450.000 Oktober 16/12/14 184.700.000 10/11/15 155.450.000 10/11/16 155.450.000 Nopember 05/01/14 184.700.000 08/12/15 155.450.000 19/12/16 155.450.000 Desember 05/01/14 184.700.000 08/10/16 155.450.000 Sub total 1.922.150.000 1.850.100.000 1.709.950.000 TOTAL 5.482.200.000
Bahwa hasil potongan tunjangan Insentif Managerial para pejabat struktural di RSUD Kraton selama bulan Januari 2014 – Nopember 2016 yang ditampung di rekening penampungan atas nama SARTANA dan RISKI TESA MALELA di Bank Mandiri nomor rekening 139 00 1600818 1 yang terkumpul dana sebesar Rp5.482.200.000,00 (lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang dipergunakan sebagai Dana Peningkatan Pelayanan (PP) RSUD Kraton, penggunaannya sesuai perintah lisan/tertulis dari Terdakwa I dan sesuai bukti dokumen laporan pertanggungjawaban kegiatan dana peningkatan pelayanan dipergunakan untuk:
Belanja kegiatan RSUD Kraton yang tidak dianggarkan dan kegiatan-kegiatan yang bersifat emergency sebesar Rp1.254.880.245,00 (satu miliar dua ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).
Iur Pemda (Pemberian dana kepada Oknum Pejabat Daerah dan Oknum ASN) sebesar Rp3.612.325.500,00 (tiga miliar enam ratus dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Pemberian dana kepada oknum Pegawai Instansi Vertikal sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Biaya Pendampingan Hukum/Pengacara sebesar Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
Biaya Pengobatan oknum Pejabat Daerah, kerabat pejabat daerah sebesar Rp56.105.050,00 (lima puluh enam juta seratus lima ribu lima puluh rupiah).
Pengembalian temuan pemeriksaan sebesar Rp38.889.205,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima rupiah).
- Bahwa selain potongan insentif managerial Terdakwa I juga telah memerintahkan kepada terdakwa II untuk dilakukan pemotongan tunjangan kinerja para pejabat struktural untuk membiayai biaya pengacara dari sdr. SUMARGONO (saat itu pejabat di RSUD Kraton) dalam perkara dugaan Tipikor Pengadaan Alkes dan KB Tahun 2012, pemotongan dilakukan pada periode November 2014 – September 2015 dengan cara Terdakwa I terlebih dahulu telah meminjam uang ke Bank Mandiri Kota Pekalongan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dipergunakan untuk biaya pengacara Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dikelola oleh sdri. PAULA EKAYANI, selanjutnya untuk menutup pinjaman tersebut Terdakwa I selaku Direktur telah memerintahkan untuk dilakukan pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural dengan rincian sebagai berikut:
Eselon II (Direktur) : Rp2.500.000,00
Eselon III a (Wadir Pelayanan dan Wadir Auk) : Rp1.000.000,00
Eselon IIIb (Kabag dan Kabid) : Rp 750.000,00
Eselon IV (Kasubag dan Kasi) : Rp 500.000,00
- Sehingga setiap bulan terkumpul potongan tunjangan kinerja pejabat struktural sebesar Rp14.500.000,00; atas uang potongan tersebut selanjutnya ditransfer ke rekening atas nama PAULA EKA YANI selanjutnya ditransfer ke rekening Terdakwa I di Bank Mandiri Cabang Hayam Wuruk Pekalongan nomor rekening 1390101170649 dan pada 3 bulan terakhir (Juli, Agustus dan September) pengiriman uang dari rekening PAULA EKA YANI diterimakan ke rekening Sekretaris Pribadi Direktur atas nama ANISA UL KHASANAH di rekening Bank Mandiri Cabang Hayam Wuruk nomor rekening 1390015975661, karena para pejabat struktural merasa keberatan atas potongan tunjangan kinerja tersebut maka pada bulan September 2015 potongan dihentikan dan pinjaman di Bank Mandiri ditutup menggunakan dana yang disimpan oleh PAULA EKA YANI pada tanggal 3 Nopember 2015 sebesar Rp120.000.000,00 dan sisa potongan tunjangan kinerja dan sisa pinjaman yang masih disimpan di rekening PAULA EKA YANI sebesar Rp45.000.000,00 digunakan untuk kegiatan operasional pemeriksaan dan diberikan kepada istri sdr. SUMARGONO.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I selaku Pemimpin BLUD melakukan perbuatan berupa penetapan remunerasi dan pemotongan remunerasi atau insentif managerial para pejabat struktural Tahun Anggaran 2014 – 2016 dengan bantuan dari Terdakwa II selaku Pejabat Keuangan pada BLUD yang mengelola keuangan di RSUD Kraton yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan keuangan di RSUD Kraton telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.227.319.755,00 (empat miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara dari BPK RI Nomor 21/LHP/XXI/ 10/2017, tanggal 19 Oktober 2017, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa dr. M. TEGUH IMANTO, Sp.B. (ONK), M.Kes. Bin H. MUNIR CHOLIL selaku Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan periode 5 Oktober 2011 – 16 Mei 2018 (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 821.2/283/2011 tanggal 5 Oktober 2011, dan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 821.2/443/2012 tanggal 3 Januari 2012) selanjutanya disebut TERDAKWA I, selaku Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kraton Tahun 2012 – 2016 (mengacu pada Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 juncto Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/335 tanggal 21 Nopember 2011 juncto Peraturan Bupati mengenai Tata Kelola BLUD RSUD Pekalongan), dan selaku Penanggungjawab Tim Analisa Jabatan (berdasarkan Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Nomor 800/1193/Tahun 2013 tanggal 23 Oktober 2013) bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa AGUS BAMBANG SURYADANA, SE. M.Si Bin MARDJONO selaku Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan selaku Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan periode Januari 2012 – September 2018 (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 821.2/035/2012 tanggal 16 Januari 2012), selanjutnya disebut TERDAKWA II (berkas perkara terpisah), antara bulan Januari tahun 2014 sampai dengan bulan Nopember tahun 2016 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, bertempat di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Jl. Veteran No.31, Dukuh, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51117, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang (berdasarkan Undang- undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi), berdasarkan pasal 141 huruf a KUHAP Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadi halangan terhadap Penggabungan, telah melakukan atau turut serta melakukan, pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa I, selaku Direktur RSUD Kraton telah memberikan tambahan penghasilan berupa Insentif Managerial kepada para pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon II, III dan IV pada sistem remunerasi di RSUD Kraton yang nilainya tidak ada dasar perhitungannya hanya mendasari dari kebutuhan dana Peningkatan Pelayanan (PP) RSUD Kraton setiap bulan; atas penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan yang mencantumkan tambahan Insentif Managerial kepada pejabat struktural telah dilakukan perubahan sebanyak 6 (enam) kali dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 17 Juli 2014 telah dibuat dan ditanda tangani Surat Keputusan Direktur Nomor 445/05.b tahun 2014 tentang Penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dan diberi tanggal 3 Januari 2014.
Tanggal 2 Februari 2015 telah dibuat dan ditandatangani 5 (lima) Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan sebagai berikut:
Nomor 445/16.a tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014.
Nomor 445/104.a tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014.
Nomor 445/191.a tahun 2014 tanggal 3 April 2014.
Nomor 445/263.a tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014.
Nomor 445/344.a tahun 2014 tanggal 15 Juli 2014.
3. Tanggal 25 Nopember 2016 telah dibuat dan ditanda tangani Surat Keputusan Direktur Nomor 445/206.a tahun 2016 tentang Penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dan diberi tanggal 7 Juni 2016.
Rincian besaran Insentif Managerial kepada pejabat struktural sesuai Surat Keputusan Direktur adalah sebagai berikut:
-
No. Keputusan Direktur Besaran Insentif Managerial Nomor Tanggal Eselon II Eselon III a Eselon III b Eselon IV a 1. 445/16.a/ 2014 15 Jan 2014 22.500.000 15.000.000 12.000.000 - 2. 445/104.a/ 2014 3 Maret 2014 70.000.000 30.000.000 17.500.000 - 3. 445/191.a/ 2014 3 April 2014 70.000.000 30.000.000 17.500.000 - 4. 445/263.a/ 2014 5 Mei 2014 52.500.000 30.000.000 17.500.000 - 5. 445/344.a/ 2014 3 Juli 2014 35.000.000 20.000.000 13.000.000 5.000.000 6. 445/206.a/ 2016 7 Juni 2016 28.000.000 19.000.000 9.000.000 5.000.000
Bahwa Terdakwa II selaku Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan periode Januari 2012 – September 2018 mendapat perintah dari Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan untuk membayarkan terlebih dahulu pembayaran remunerasi termasuk di dalamnya tambahan Insentif Managerial kepada pejabat struktural padahal diketahui olehnya bahwa aturan hukum tentang pembayarannya berupa Keputusan Direktur tentang Penetapan Sistem Remunerasi bagi Pegawai di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan belum ada dan dibuat setelah pembayaran dilakukan/dibuat secara bersamaan dan dibuat tanggal mundur tersebut;
Bahwa atas pembayaran tunjangan insentif managerial kepada pejabat struktural di RSUD Kraton sesuai perintah dari Terdakwa I tidak diterimakan tetapi dipotong dan ditampung di Bagian Keuangan yang dipergunakan sebagai Dana Peningkatan Pelayanan (PP) di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan; adapun rincian jumlah potongan dari insentif managerial kepada pejabat struktural di RSUD Kraton dari bulan Januari 2014 – Nopember 2016 yang ditampung di rekening penampungan atas nama SARTANA dan RISKI TESA MALELA di Bank Mandiri nomor rekening 1390016008181 adalah sebagai berikut:
-
Bulan 2014 2015 2016 Masuk Rek Nilai Masuk Rek Nilai Masuk Rek Nilai Januari Tunai
Juni 2014
86.625.000 16/02/15 155.450.000 10/02/16 155.450.000 Pebruari Tunai
Juni 2014
86.625.000 16/02/15 155.450.000 10/03/16 155.450.000 Maret Tunai
Juli 2014
171.750.000 23/03/15 155.450.000 08/04/16 155.450.000 April 15/08/14 171.750.000 11/05/15 147.800.000 12/05/16 155.450.000 Mei 25/08/14 173.500.000 10/06/15 147.800.000 10/06/16 155.450.000 Juni 08/09/14 173.500.000 10/07/15 155.450.000 12/07/16 155.450.000 Juli 03/10/14 168.100.000 31/08/15 155.450.000 10/08/16 155.450.000 Agustus 03/10/14 168.100.000 10/09/15 155.450.000 08/09/16 155.450.000 September 04/11/14 168.100.000 09/10/15 155.450.000 10/10/16 155.450.000 Oktober 16/12/14 184.700.000 10/11/15 155.450.000 10/11/16 155.450.000 Nopember 05/01/14 184.700.000 08/12/15 155.450.000 19/12/16 155.450.000 Desember 05/01/14 184.700.000 08/10/16 155.450.000 Sub total 1.922.150.000 1.850.100.000 1.709.950.000 TOTAL 5.482.200.000
Bahwa hasil potongan tunjangan Insentif Managerial para pejabat struktural di RSUD Kraton selama bulan Januari 2014 – Nopember 2016 yang ditampung di rekening penampungan atas nama SARTANA dan RISKI TESA MALELA di Bank Mandiri nomor rekening 139 00 1600818 1 yang terkumpul dana sebesar Rp5.482.200.000,00 (lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang dipergunakan sebagai Dana Peningkatan Pelayanan (PP) RSUD Kraton, penggunaannya sesuai perintah lisan/tertulis dari Terdakwa I dan sesuai bukti dokumen laporan pertanggungjawaban kegiatan dana peningkatan pelayanan dipergunakan untuk:
Belanja kegiatan RSUD Kraton yang tidak dianggarkan dan kegiatan-kegiatan yang bersifat emergency sebesar Rp1.254.880.245,00 (satu miliar dua ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).
Iur Pemda (pemberian dana kepada Oknum Pejabat Daerah dan Oknum ASN) sebesar Rp3.612.325.500,00 (tiga miliar enam ratus dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Pemberian dana kepada oknum Pegawai Instansi Vertikal sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Biaya Pendampingan Hukum/Pengacara sebesar Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
Biaya pengobatan oknum Pejabat Daerah, kerabat pejabat daerah sebesar Rp56.105.050,00 (lima puluh enam juta seratus lima ribu lima puluh rupiah).
Pengembalian temuan pemeriksaan sebesar Rp38.889.205,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima rupiah).
- Bahwa selain potongan insentif managerial Terdakwa I juga telah memerintahkan kepada terdakwa II untuk dilakukan pemotongan tunjangan kinerja para pejabat struktural untuk membiayai biaya pengacara dari Sdr. SUMARGONO (saat itu pejabat di RSUD Kraton) dalam perkara dugaan Tipikor Pengadaan Alkes dan KB Tahun 2012, pemotongan dilakukan pada periode November 2014 – September 2015 dengan cara Terdakwa I terlebih dahulu telah meminjam uang ke Bank Mandiri Kota Pekalongan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dipergunakan untuk biaya pengacara Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dikelola oleh sdri. PAULA EKAYANI, selanjutnya untuk menutup pinjaman tersebut Terdakwa I selaku Direktur telah memerintahkan untuk dilakukan pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural dengan rincian sebagai berikut:
Eselon II (Direktur) : Rp2.500.000,00
Eselon III a (Wadir Pelayanan dan Wadir Auk) : Rp1.000.000,00
Eselon IIIb (Kabag dan Kabid) : Rp 750.000,00
Eselon IV (Kasubag dan Kasi) : Rp 500.000,00
- Sehingga setiap bulan terkumpul potongan tunjangan kinerja pejabat struktural sebesar Rp14.500.000,00 atas uang potongan tersebut selanjutnya ditransfer ke rekening atas nama PAULA EKA YANi selanjutnya ditransfer ke rekening Terdakwa I di Bank Mandiri Cabang Hayam Wuruk Pekalongan nomor rekening 1390101170649 dan pada 3 bulan terakhir (Juli, Agustus dan September) pengiriman uang dari rekening PAULA EKA YANI diterimakan ke rekening Sekretaris Pribadi Direktur atas nama ANISA UL KHASANAH di rekening Bank Mandiri Cabang Hayam Wuruk nomor rekening 1390015975661, karena para pejabat struktural merasa keberatan atas potongan tunjangan kinerja tersebut maka pada bulan September 2015 potongan dihentikan dan pinjaman di Bank Mandiri ditutup menggunakan dana yang disimpan oleh PAULA EKA YANI pada tanggal 3 Nopember 2015 sebesar Rp120.000.000,00 dan sisa potongan tunjangan kinerja dan sisa pinjaman yang masih disimpan di rekening PAULA EKA YANI sebesar Rp45.000.000,00 digunakan untuk kegiatan operasional pemeriksaan dan diberikan kepada istri sdr. SUMARGONO.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I selaku Pemimpin BLUD melakukan perbuatan berupa penetapan remunerasi dan pemotongan remunerasi atau insentif managerial para pejabat struktural Tahun Anggaran 2014 – 2016 dengan bantuan dari Terdakwa II selaku Pejabat Keuangan pada BLUD yang mengelola keuangan di RSUD Kraton yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan keuangan di RSUD Kraton telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.227.319.755,00 (empat miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara dari BPK RI Nomor 21/LHP/XXI/10/2017, tanggal 19 Oktober 2017, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Barang Bukti berupa:
Copy Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, Tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan RSU Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/335, tanggal 21 November 2011 tentang perubahan atas Surat Keputusan Bupati Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Peraturan Bupati pekalongan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Uraian tugas jabatan struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton.
Copy Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 58 tahun 2013, Tanggal 30 Desember 2013 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU Daerah Kabupaten Pekalongan.
Copy Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008, 28 Mei 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1 bendel Peraturan Bupati Kabupaten Pekalongan Nomor 6 tahun 2012, tanggal 9 Februari 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Non PNS Dokter Mitra/Dokter Tamu pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 3 tahun 2014 tentang Tata Kelola BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan.
Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 800/1193/ tahun 2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Susunan Tim Analisa jabatan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
1 bendel Surat perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan bulan Januari – Desember tahun 2014 tentang Jadwal supervisi pejabat struktural RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
1 bendel Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan bulan Januari – Desember tahun 2015 tentang Jadwal Supervisi Pejabat Struktural RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
1 bendel Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan bulan Januari – Desember tahun 2016 tentang Jadwal Supervisi Pejabat Struktural RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Copy Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 800/896/2014, tanggal 5 Juli 2014 tentang Daftar Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 800/1593/2014, tanggal 2 Desember 2014 tentang Daftar Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/62 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/146 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014, tanggal 3 Januari 2014 tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.c Tahun 2014, tanggal 3 Januari 2014 tentang Daftar Nilai, dan Level Jabatan Remunerasi pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/16. a Tahun 2014, tanggal 15 Januari 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/104.a Tahun 2014, tanggal 3 Maret 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/191.a Tahun 2014, tanggal 3 April 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/263.a Tahun 2014, tanggal 5 Mei 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b Tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/344.a Tahun 2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/206.a Tahun 2016, tanggal 7 Juni 2016 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Buku Absen + Notulen staf meeting tahun 2014 (buku I).
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Tahun Anggaran 2014.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Tahun Anggaran 2015.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Tahun Anggaran 2016.
2 buah Buku Tabungan Bank Mandiri nomor rekening 139 -00-1600818-1 atas nama SARTANA/RISKI TESSA MALELA.
Rekening Koran Periode Agustus 2014 – periode Januari 2017 di Bank Mandiri Nomor Rekening 139 -00-1600818-1 atas nama SARTANA/RISKI TESSA MALELA.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Januari 2014.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Februari 2014.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Maret 2014.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan April 2014.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Mei 2014.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juni 2014.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juli 2014.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Agustus 2014.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan September 2014.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Oktober 2014.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan November 2014.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Desember 2014.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Januari 2015.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Februari 2015.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Maret 2015.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan April 2015.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Mei 2015.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juni 2015.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juli 2015.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Agustus 2015.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan September 2015.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Oktober 2015.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan November 2015.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Desember 2015.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Januari 2016.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Februari 2016.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Maret 2016.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan April 2016.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Mei 2016.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juni 2016.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juli 2016.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Agustus 2016.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan September 2016.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Oktober 2016.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan November 2016.
1 bendel Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Desember 2016.
Berita Acara Pengembalian Uang dari SETIAWAN PERDANA (Ajudan Bupati Kabupaten Pekalongan) kepada AGUS BAMBANG SURYADANA selaku Wadir Administrasi, Umum dan Keuangan RSUD Kraton dan Drg. AHMAD NUROHMAN, M. Kes. selaku Wadir Pelayanan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tanggal 4 Januari 2017 (atas penerimaan uang sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) kepada Bupati Pekalongan).
Buku Catatan Laporan Keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2014.
Buku Catatan Laporan Keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2015.
1 bendel SPJ Daftar Penerimaan Tunjangan dan Insentif Pegawai RSUD Kraton bulan Januari sampai Desember tahun 2014.
1 bendel SPJ Daftar Penerimaan Tunjangan dan Insentif Pegawai RSUD Kraton bulan Januari sampai Desember tahun 2015.
1 bendel SPJ Daftar Penerimaan Tunjangan dan Insentif Pegawai RSUD Kraton bulan Januari sampai Desember tahun 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/504/2014 tanggal 28 Agustus 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan April dan Mei 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/525/2014 tanggal 8 September 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juni 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/586/2014 tanggal 3 Oktober 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juli dan Agustus 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/645/2014 tanggal 4 November 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan September 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/748/2014 tanggal 16 Desember 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Oktober 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/02/2014 tanggal 5 Januari 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan November dan Desember 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/87/2014 tanggal 16 Februari 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Januari dan Februari 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/154/2015 tanggal 23 Maret 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Maret 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/330/2015 tanggal 11 Mei 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan April 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/405/2015 tanggal 10 Juni 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Mei 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/484/2015 tanggal 10 Juli 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juni 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/593/2015 tanggal 31 Agustus 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juli 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/634/2015 tanggal 10 September 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Agustus 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/686/2015 tanggal 9 Oktober 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan September 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/752/2015 tanggal 10 November 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Oktober 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/799/2015 tanggal 08 Desember 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan November 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/011/2015 tanggal 08 Januari 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Desember 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/86/2015 tanggal 10 Februari 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Januari 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/191/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Februari 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/259/2016 tanggal 8 April 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Maret 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/333/2016 tanggal 12 Mei 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan April 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/413/2016 tanggal 10 Juni 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Mei 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/492/2016 tanggal 12 Juli 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juni 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/581/2016 tanggal 10 Agustus 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juli 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/660/2016 tanggal 8 September 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Agustus 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/757/2016 tanggal 10 Oktober 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan September 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/912/2016 tanggal 10 November 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Oktober 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Pekalongan Nomor 900/1017/2016 tanggal 9 Desember 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan November 2016.
Copy Surat Pengantar Direktur RSUD Kraton kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan Nomor 045.2/769 tanggal 21 November 2013 perihal Draft Peraturan Bupati Pekalongan tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan beserta lampirannya.
Lembar disposisi Bupati Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton tanggal 16 Juni 2014.
Nota Dinas Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 900/329/2014 tanggal 14 Juni 2014 perihal Pengajuan Permohonan Perubahan Jasa Layanan Pola Baru Berbasis Kinerja.
Nota Dinas Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan lewat Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 900/347/2014 tanggal 17 Juni 2014 perihal Pengajuan Usulan Besaran Remunerasi.
Surat Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Pekalongan Nomor 900/347/2014 tanggal 17 Juni 2014 perihal Usulan Besaran Remunerasi.
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2012 (Buku I).
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2012 (Buku II).
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2013 (Buku I).
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2013 (Buku II).
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2014 (Buku II).
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2015.
Buku Register Surat Keluar RSUD Kraton tanggal 3 Juni 2014 sampai 23 Maret 2015.
Surat undangan, absen dan notulen rapat sosialisasi bimbingan remunerasi hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 bertempat di Aula Komite Medik RSUD Kraton.
1 (satu) bendel minute/naskah asli Perbup nomor 58 tahun 2013 tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
1 (satu) buah buku blangko penomeran Perbup Tahun 2013 II (Kitir).
1 (satu) buah buku blangko penomeran Perbup Tahun 2014 (Kitir).
1 (satu) bendel Rencana Strategi Bisnis RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2011 – 2016.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2014.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2015.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2016.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Anggaran Perubahan tahun 2014.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Anggaran Perubahan tahun 2015.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Anggaran Perubahan tahun 2016.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2014.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2015.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2016.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2014.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2014 pergeseran ke–1 (satu).
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2015.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2016.
Rekening koran Bank Mandiri KCP Hayam Wuruk Pekalongan Norek. 139-00-1600818-1 atas nama RISKI TESSA MALELA dan SARTANA periode Bulan Desember 2016 sampai Bulan Juli 2017.
Nota Dinas dari Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Sekda Kabupaten Pekalongan lewat Sekda Kabupaten Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 255/900 tanggal 18 Juni 2014 perihal permohonan asmanan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan.
Nota Dinas dari Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan lewat Sekda Kabupaten Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 900/347/2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang pengajuan usulan besaran remunerasi.
Nota Dinas dari Direktur RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan lewat Sekda Kabupaten Pekalongan dan Asisten Ekbang dan Kesra Sekda Kabupaten Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 445/842/2014 tanggal 18 Juni 2014 tentang permohonan besaran biaya remunerasi dan pemberlakuan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan.
Copy lembar Disposisi Bupati Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tanggal 16 Juni 2014.
Copy Nota Dinas dari Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 900/329/2014 tanggal 14 Juni 2014 perihal Pengajuan Permohonan Perubahan Jasa Layanan Pola Baru Berbasis Kinerja.
Buku Register Berita Daerah (Pengundangan) Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan.
Buku Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 53 tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi pada BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan.
1 (satu) bendel copy Daftar Penerimaan Tunjangan dan Insentif Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dari Bulan Desember 2016 sampai Bulan Juni 2017.
1 (satu) bendel Arsip Perbup Nomor 58 tahun 2013 tentang Remunerasi yang dimiliki BLUD RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan beserta Kartu Surat Keluar.
Surat dari Bank Mandiri MBU Pekalongan Hayam Wuruk kepada MUHAMMAD TEGUH IMANTO Nomor MBU.PKL.HW/439/2015 tanggal 5 November 2015 perihal Keterangan Lunas.
Fotocopy slip setoran (transfer) Bank Mandiri dari sdr. ANNISA UL KHASANAH BAITI RIZKI ke rekening 1390101170649 atas nama M. TEGUH IMANTO beserta 1 bendel lampiran bukti transfer ATM Bank Mandiri.
Copy Surat Petikan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 821.2/283/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Pengangkatan/Pemindahan Dalam Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, yang menetapkan dr. MUH. TEGUH IMANTO, Sp.B.(K) Onk. diangkat dalam jabatan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan beserta lampirannya.
Copy Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 888/218, tanggal 28 Mei 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MUH. TEGUH IMANTO, Sp.B.(K) Onk. NIP 19600314 198911 1 001 beserta lampirannya.
Copy Nota Staf Kabag. Keuangan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, tanggal 22 Agustus 2013 perihal Pencairan Dana PP untuk Pengeluaran Kegiatan di luar anggaran rumah sakit.
Copy Nota Staf Wadir Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton lewat Kabag Keuangan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, tanggal 20 September 2013 perihal permohonan pencairan Dana PP untuk menunjang kegiatan operasional diluar anggaran.
Copy Nota Staf Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Diklat RSUD Kraton lewat Wadir Administrasi Umum dan Keuangan dan Kepala Bagian Administrasi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, tanggal 12 April 2014 perihal biaya semiloka dengan tema membangun sistem remunerasi Rumah Sakit di Era Jaminan Kesehatan Nasional.
Uang tunai sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Bupati Pekalongan sdr. ASIP KHOLBIHI).
Uang tunai sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Wakil Bupati Pekalongan sdri. ARINI HARIMURTI).
Uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan sdri. MUKHAROMAH SYAKOER).
Uang tunai sebesar Rp173.684.500,00 sisa penggunaan uang insentif manajerial yang disimpan dalam Bank Mandiri Norek.139-00-1600818-1 atas nama SARTANA/RISKI TESSA MALELA.
Uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (Periode (2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (Periode (2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Sekda Kabupaten Pekalongan sdri. MUKAROMAH SYAKOER, dari Inspektur Kabupaten Pekalongan sdr. ACMAD MAS’UDI, dari Kepala DPPKD sdr. TOTOK BUDI MULYANTO.
Uang tunai sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (Periode (2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (Periode (2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (Periode (2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Mantan Bupati Pekalongan (periode 2011 - 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Pekalongan sdr. Ir. BAMBANG GURITNO.
Uang tunai sebesar Rp75.500.000,00 (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pengembalian uang dari Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2014 – 2019 (Dra. Hj. HINDUN, MH.) kepada RSUD Kraton.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 36 (tiga puluh enam) orang saksi a charge sebagai berikut:
Saksi drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes. Bin HASAN (Alm).
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton, sekira 9 tahun, sejak saksi berdinas di RSUD Kraton sebagai Wadir Pelayanan RSUD Kraton. Terdakwa I menjadi Dokter Fungsional sebelum menjadi Direktur, dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa saksi menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan tahun 2009 nomor 821.2/02/2009 tanggal 5 Januari 2009 dengan tugas tanggung jawab berikut:
Wakil direktur pelayanan dipimpin oleh seorang Wakil Direktur yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Wakil Direktur Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembinaan dan penyelenggaraan pelayanan medik, penunjang medik dan non medik serta pelayanan keperawatan.
Bahwa uraian tugas saksi adalah:
Menyusun rencana dan program kerja lima tahunan dan tahunan penyelenggaraan pelayanan medik, penunjang medik dan medik serta keperawatan RSUD Kraton dengan mengolah bahan dan data sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
Melaksanakan pengelolaan, pengendalian dan evaluasi dibidang pelayanan rawat inap dan rawat jalan serta penunjang medik dan non medik.
Melaksanakan pengelolaan, pengendalian dan evaluasi dibidang asuhan keperawatan dan kebidanan serta etika dan mutu keperawatan/kebidanan.
Membagi tugas pada bawahan dengan memberi petunjuk dan evaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar tercapai hasil kerja yang diharapkan.
Menjabarkan tugas dari Direktur untuk ditindaklanjuti bawahan dengan metode kerja yang jelas agar bawahan dapat menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan benar.
Melaksanakan pembinaan dan penilaian daftar penilian pelaksanaan pekerjaan (DP3) kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan prestasi kerja.
Melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna dijadikan bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya.
Bahwa dasar BLUD pada RSUD Kraton adalah:
PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Permendagri Nomor 61 tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 10 Maret 2010, tentang penetapan RSUD Kraton sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 445/335 Tahun 2011, tanggal 21 November 2011, tentang perubahan atas Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 22 Maret 2010 tentang penetapan RSUD Kraton sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
RSUD Kraton menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sejak Januari 2012.
Bahwa struktur Organisasi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Kraton tahun 2014 - 2016, sebagai berikut:
Pemimpin : Terdakwa I (Direktur).
Pejabat Keuangan : Terdakwa II (Wadir Administrasi Umum dan Keuangan).
Pejabat Teknis : drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes Wadir Pelayanan (saksi).
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Pejabat Teknis BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Kraton, sebagai berikut:
Menyusun kegiatan teknis dibidangnya.
Melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan RBA (Rencana Bisnis Anggaran).
Mempertanggungjawabkan kinerja opersional dibidangnya, berkaitan dengan mutu, stadarisasi, administrasi, peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan sumber daya lainnya.
Bertanggung jawab kepada Direktur RSUD Kraton selaku Pemimpin.
Bahwa setahu saksi pada pengelolaan BLUD pada RSUD Kraton Dewan Pengawas yang ditetapkan dengan SK Bupati Pekalongan, yaitu:
Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/146 tahun 2014, tanggal 7 Maret 2014.
Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/211.1 tahun 2014, tanggal 2 Mei 2014.
Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/62 tahun 2015, tanggal 3 Februari 2015.
Setelah saksi pindah di RSUD Kajen pada Januari 2017, saksi tidak tahu lagi.
Bahwa jabatan terakhir saksi selain sebagai Wadir Pelayanan adalah sebagai Satuan Pengawas Internal (SPI) BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Kraton, yaitu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor 445/142 tahun 2016, tanggal 28 Maret 2016.
Bahwa SPI BLUD beranggotakan 5 (lima) orang, dengan Ketuanya adalah sdr. M. KHOIRUDIN, S. Kep. Ns. M.Kes.
Bahwa tugas dan tanggung jawab SPI BLUD adalah melakukan pengawasan internal mulai dari perencanaan dan pelaksanaan keuangan dan teknis RSUD Kraton.
Adapun Ketua Satuan Pengawas Internal sebelumnya:
dr. MUHAMAD HASYIM ( tahun 2013).
dr. TANTI DEVI INDRAWATI (tahun 2014 sampai Maret 2016).
Bahwa penerimaan BLUD pada RSUD Kraton bersumber dari:
Jasa Layanan, meliputi: biaya rawat inap, rawat jalan, obat, penunjang medik, biaya parkir, pihak ke tiga (Jasa Raharja) dan biaya lainnya yang diterima oleh RSUD Kraton.
Hibah.
Hasil kerjasama dengan pihak lain.
APBD.
APBN.
Bahwa saksi selaku Wadir Pelayanan RSUD Kraton mendapatkan hak sebagai berikut:
Gaji dan tunjangan;
Insentif/remunerasi;
Gaji dan tunjangan anggarannya berasal dari APBD sedangkan Insentif atau remunerasi berasal dari pendapatan BLUD RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bahwa setahu saksi dasar pemberian remunerasi bagi pegawai BLUD RSUD Kraton adalah:
Undang-undang Nomor 44 tahun 2009, tentang Rumah Sakit.
Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BLUD.
Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Nomor 800/1193/Tahun 2013, tanggal 23 Oktober 2013 tentang Tim Analisa Jabatan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 58 Tahun 2013, tanggal 30 Desember 2013 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kab. Pekalongan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 11 April 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Balai Kesehatan Di Lingkungan Dirjen BUK Kemenkes yang menerapkan PPK-BLU.
SK Direktur Nomor 445/05.b Tahun 2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton.
SK Direktur Nomor 445/05.c Tahun 2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Daftar Nama, Nilai dan Level Jabatan Remunerasi pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
SK Direktur No. 445/16.a Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan No. 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
SK Direktur No. 445/104.a Tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Perubahan kedua atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
SK Direktur No. 445/191.a Tahun 2014 tanggal 3 April 2014 tentang Perubahan ketiga atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
SK Direktur No. 445/263.a Tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Perubahan keempat atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
SK Direktur No. 445/344.a Tahun 2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Perubahan kelima atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Surat Perintah Direktur Nomor 800/896/2014 tanggal 5 Juli 2014 tentang Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Surat Perintah Direktur Nomor 800/1593/2014 tanggal 2 Desember 2014 tentang Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
SK Direktur No. 445/206.a Tahun 2016 Tanggal 7 Juni 2016 tentang Perubahan keenam atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Namun saksi mengetahui Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton tentang Penetapan Sistem Remunerasi pegawai RSUD Kraton pada saat ada periksa tim dari Penyidik Polda Jateng berkaitan dengan penerimaan Remunerasi bagi pegawai pada BLUD RSUD Kraton. Saksi baru menerima dan mengetahui SK Direktur tentang Remunerasi dari Kabag Keuangan RISKI TESSA MALELA.
Bahwa setahu saksi, berdasarkan Peraturan Bupati No. 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Remunerasi pada BLUD RSUD dan SK. Direktur RSUD Kraton tentang penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton yang dimaksud remunerasi adalah imbalan kerja berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan atau pensiun.
Bahwa pada tahun 2013 untuk menindaklanjuti pola JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang awalnya jasa layanan terdapat banyak jasa layanan antara lain Askes, Jamkesda, layanan umum beralih menjadi sistem BPJS dan jasa pelayanan menjadi berbasis kinerja sehingga perlu dibuatkan aturan tentang pemberian remunerasi sesuai dengan penilaian pekerjaan untuk masing-masing pegawai, kemudian terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton memerintahkan bagian umum dan hukum untuk membuat tim yang kemudian ditandatangani Tim analisa Jabatan RSUD Kraton tanggal 23 Oktober 2013 nomor 800/1193 tahun 2013 adapun susunan tim analisa jabatan adalah sebagai berikut:
Terdakwa I selaku penanggung jawab.
Terdakwa II selaku Ketua 1.
Drg. AHMAD NUROHMAN (saksi) selaku Ketua 2.
PAULA EKAYANI selaku Sekretariat Tim.
RISKI TESSA MALELA selaku Sekretariat Tim.
IDA IRIANTI selaku Ketua Pokja Staf Medik Fungsional.
TANTI DEVI INDRAWATI selaku Sekretaris Pokja Staf Medik Fungsional.
Dr. MARIA selaku anggota Staf Medik Fungsional.
Dr. KEN RAMADHAN selaku anggota Staf Medik Fungsional;
Dr. MALITA BUDHIWAN selaku anggota Staf Medik Fungsional;
SRI SUBIYARTININGSIH selaku Ketua Pokja Keperawatan;
NIHAN NARASTRI selakku Sekretaris Keperawatan;
AMAT AWALUDIN selaku Anggota keperawatan;
AHMAD BAKHIR selaku anggota keperawatan;
Ns. HENI PARNAWATI selaku anggota keperawatan;
Drs. SOLIKHIN DWI R Ketua Pokja Penunjang non keperawatan;
SUBUR WIBOWO sekretaris Pokja Penunjang non keperawatan;
SULISTYONO selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
NURUL AFI’DAH selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
ANDI RIZKIANTO, AMTE. selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
ENNY SUSILOWATI selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
SULATIN selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
MUSTOFA selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
KURINIASIH NUR CHASANAH selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan.
Bahwa setahu saksi tugas dan tanggung jawab analisa jabatan dilakukan untuk menentukan uraian kegiatan masing-masing pegawai sesuai dengan tanggungjawabnya. Faktor nilai level jabatan dan level posisi jabatan, rumus perhitungan insentif atau tunjangan.
Bahwa dasar saksi melaksanakan tugas sebagai tim analisa jabatan dan tim evaluasi adalah:
Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Nomor 800/1193/tahun 2013 ditunjuk menjadi Tim Analisa Jabatan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan sebagai Ketua Pokja Penunjang Organisasi.
Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Nomor 800/896/tahun 2014 ditunjuk menjadi Anggota Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Nomor 800/1593/tahun 2014 ditunjuk menjadi Anggota Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Bahwa dasar dikeluarkannya surat perintah Direktur tersebut adalah adanya rencana perubahan tambahan penghasilan berdasarkan jasa pelayanan menjadi sistem remunerasi, sebagai berikut:
Sebelum tahun 2013 penghitungan tambahan penghasilan dihitung berdasarkan Jasa pelayanan yang dilakukan masing-masing pegawai RSUD yang berasal dari Jamkesmas, Jasa layanan umum maupun Jamkesda. Namun sejak tahun 2013 berubah menjadi penghitungannya menjadi 1 sistem yaitu menggunakan penilaian kinerja yang disebut dengan remunerasi, kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut Direktur membentuk tim analisa jabatan Nomor 800/1193/tahun 2013 yang tugasnya membuat uraian jabatan masing-masing staf pada bagian administrasi keuangan perencanaan di luar medis dan keperawatan. Untuk menentukan nama jabatan (sebutan), penentuan level untuk menentukan nilai (score) jabatan/posisi dituangkan dalam faktor, nilai dan jabatan, yang penyusunannya dibantu oleh tim RSUD Cengkareng untuk dimasukkan ke pola penghitungan remunerasi untuk penentuan posisi jabatan masing-masing pegawai/level jabatan.
Sebagai dasar sistem remunerasi harus ada regulasinya maka RSUD Kraton mengajukan draft peraturan bupati tentang remunerasi yang diajukan kepada Bagian Hukum Sekda yang kemudian disetujui dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 58 tanggal 30 Desember 2013 tentang remunerasi pada BLUD RSUD Kab. Pekalongan. Sebagai tindaklanjut dari peraturan tersebut terdakwa I mengeluarkan Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Nomor 800/896 /tahun 2014 dan surat perintah Direktur Nomor 800/1593/tahun 2014 ditunjuk menjadi Anggota Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton, dengan tugas membahas penghitungan remunerasi yang pelaksanaannya didampingi oleh tim dengan mekanisme sistem penghitungan dari RSUD Cengkareng tetapi pembuatannya disesuaikan dengan kondisi RSUD Kraton.
Bahwa setahu saksi, pemberian remunerasi didasarkan dua penilaian kinerja yaitu:
Tunjangan posisi adalah tetap selama pegawai menduduki jabatan yang sama
Dengan Rumus :
Tunjangan Posisi/Jabatan : Nilai Jabatan x Kurs Tunjangan Posisi
K
urs Tunj Posisi = Alokasi Dana
∑ (Tunjangan Posisi x Jumlah Karyawan)
Insentif kinerja adalah ditentukan kinerja masing-masing pegawai saat itu saksi memformulasikan sistem kinerja dengan tim pendamping RSUD Cengkareng yang dinamakan LOG BOOK (catatan kerja) dan penilaian kerja. (resume dari catatan harian kerja).
Penilaian Kinerja untuk menentukan besaran insentif ada dua:
Prestasi kerja jumlahnya 60%
Perilaku kerja 40% (Apel, kehadiran absen, keberadaan, kehandalan, dan kerjasama dan kebersamaan).
Rumus :
Insentif : Nilai jabatan x Koefisien levelx Kurs Insentif x Presentase pencapaian Kinerja.
Alokasi
K
urs Insentif =
∑ (Nilai Jabatan x Koefisien Level)
Setelah perumusan terbentuk pelaksanaan penghitungan diserahkan bagian Kepegawaian dan PPTK yang ditunjuk.
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua 2 Tim Analisa Jabatan, dengan tugas mengkoordinir analisa jabatan untuk pegawai di jajaran pelayanan dengan pendampingan dari Tim RSUD Cengkareng.
Bahwa hasil analisa jabatan seluruh pegawai (PNS/non PNS) di jajaran pelayanan kemudian dikompulir dan diserahkan ke Bagian Kepegawaian (ENNY SUSILOWATY, S.Si, MM. dan DWI YARTANTO, SH.) untuk selanjutnya diolah menjadi draf nilai dan level jabatan remunerasi pada RSUD Kraton.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan sehingga tim analisa jabatan harus didampingi tim dari RSUD Cengkareng, karena itu adalah kebijakan/perintah dari Direktur RSUD Kraton.
Bahwa seingat saksi tim pendampingan perencanaan dan penerapan sistem remunerasi pada RSUD Kraton dilaksanakan sejak akhir tahun 2013 sampai November 2014.
Bahwa dasar Tim Pendamping tersebut adalah permintaan pribadi dari Direktur (terdakwa I). Adapun yang tergabung sebagai tim pendamping dari RSUD Cengkareng adalah:
Dra. KHAFIFAH ANY Apt, MARS.
SUHARDIYANTO, S. Sos. Msi.
EVI NOFITA, SKM.
Bahwa karena kegiatan pendampingan tersebut didasari permintaan pribadi/lisan terdakwa I, maka untuk pelaksanaan pendampingan, Tim melakukan pada hari libur yaitu Sabtu dan Minggu, dan apabila ada kegiatan yang sifatnya untuk mengumpulkan staf, tim melakukan pada hari Jumat dengan mengambil ijin/cuti. Seingat saksi sekira 10 – 12 kali tim RSUD Cengkareng melakukan kegiatan pendampingan.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Nomor 800/896/2014 tanggal 5 Juli 2014 telah ditugaskan sebagai Ketua 1 Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton, pembentukan tim tersebut terjadi karena adanya sistem baru sehingga banyak komplain maka dibentuklah tim tersebut dengan tugas dari Ketua 1 adalah:
Bahwa saksi bertanggung jawab terhadap pengevaluasian dalam penyusunan remunerasi RSUD Kraton.
Bahwa tugas saksi mengkoordinir dan mengakomodir masukan-masukan yang terkait dengan revisi penyusunan remunerasi dari anggota lain dibawah jajaran Wakil Direktur Pelayanan
Bahwa saksi bertanggung jawab atas penyusunan remunerasi sampai dengan selesai.
Bahwa Tim Evaluasi Remunerasi tersebut bekerja dengan didampingi oleh Tim dari RSUD Cengkareng dan hasil dari Tim tersebut adalah evaluasi pada 7 faktor dan definisi operasional, nilai dan level jabatan kemudian hasil evaluasi tersebut dilaporkan kepada terdakwa I, untuk tindak lanjutnya saksi tidak tahu.
Bahwa penerima remunerasi adalah seluruh pegawai RSUD Kraton baik PNS, Non PNS maupun PTT sesuai dengan level jabatan.
Bahwa setahu saksi mekanisme pembayaran remunerasi tiap bulan langsung ke rekening masing-masing pegawai berdasarkan dari penilaian kinerja 3 bulan sebelumnya yang dikumpulkan di Subbag Kepegawaian dan diinput oleh staf kepegawaian, lalu hasilnya diberikan ke staf administrasi PTK (pejabat tehnis kegiatan) untuk dibuatkan SPJ dan penghitungan pajaknya serta pemotongan pribadi sesuai permintaan masing-masing pegawai (pinjaman bank, pinjaman koperasi). Kemudian dikirimkan ke Bagian Keuangan untuk diverifikasi oleh staf pada Subbag Akutansi baru dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran dikirim ke masing-masing rekening pegawai. Pembayaran mulai diterimakan pada bulan Juni 2014 tetapi penghitungan TMT Januari 2014.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton, bahwa insentif manajerial adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada pejabat Struktual eselon II, III dan IV pada RSUD Kraton, yaitu:
Eselon II adalah Direktur RSUD Kraton Kab Pekalongan.
Eselon III meliputi:
1) Eselon IIIa adalah Wadir Pelayanan dan Wadir Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton.
2) Eselon IIIb adalah Kabag Administrasi, Kabag Perencanaan Humas dan Pemasaran, Kabag Keuangan, Kabid Pelayanan, Kabid Keperawatan, Kabid Penunjang Medis dan Non Medis.
Eselon IV adalah Kasubbag Umum dan Hukum, Kasubbag Kepegawaian dan Diklat, Kasubbag Akuntansi, Kasubbag Aset, Kasubbag Perbendaharaan, Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Pemasaran dan Humas, Kasi Penunjang Medik, Kasi Penunjang Non Medik, Kasi Keperawatan, Kasi Etika dan Mutu Keperawatan/Kebidanan RSUD Kraton.
Bahwa remunerasi berupa insentif manajerial para pejabat struktural RSUD Kraton tidak pernah diterimakan kepada pejabat struktural RSUD Kraton, dan saksi sebagai pejabat struktural RSUD Kraton tidak pernah menerima insentif manajerial dari tahun 2014 – 2016, karena insentif manajerial ditampung di rekening penampungan di Bagian Keuangan yang dipergunakan sebagai dana peningkatan pelayanan. Sebagai pejabat struktural saksi hanya menerima remunerasi berupa tunjangan posisi dan tunjangan kinerja.
Bahwa dasar perhitungan dari insentif manajerial saksi tidak tahu, secara teknis yang mengetahui Bagian Keuangan.
Bahwa setahu saksi, insentif manajerial kepada pejabat struktural dimasukan dalam rekening penampungan atas perintah terdakwa I sebagai ganti dana peningkatan pelayanan yang sebelumnya diambilkan dari jasa pelayanan medis Direktur, karena setelah sistem remunerasi perhitungan tunjangan kinerja Direktur lebih transparan, sehingga tidak mungkin untuk memenuhi dana peningkatan pelayanan hanya diambilkan dari tunjangan kinerja Direktur.
Bahwa setahu saksi, dana peningkatan pelayanan adalah dana yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya emergency dan tidak dianggarkan pada tahap perencanaan guna peningkatan Pelayanan RSUD Kraton. Setahu saksi dana peningkatan pelayanan sudah ada sebelum ada sistem remunerasi diambilkan dari dana Jasa Pelayanan Medis (JPM).
Bahwa pada saat proses penerapan sistem remunerasi selalu disampaikan tentang perlunya dana peningkatan pelayanan RSUD Kraton oleh terdakwa I dalam setiap rapat staf RSUD Kraton kepada para pejabat sruktural. Dan saksi pernah mendengar pada saat rapat staf rutin bahwa direktur RSUD Kraton menyampaikan “agar remunerasi segera direalisasikan dan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak disisihkan uang dan dititipkan pada penerimaan pejabat struktural dan akan dikelola di Bagian Keuangan”.
Namun saksi tidak tahu apakah setiap rapat–rapat tersebut ada notulennya atau tidak, yang lebih tahu adalah Bagian Administrasi.
Bahwa sepengetahuan saksi, inisiatif mengenai insentif manajerial muncul dari terdakwa I pada saat rapat-rapat pejabat struktural di awal tahun, dimana terdakwa I menjelaskan bahwa pada awal RSUD menjadi BLUD tahun 2012 ada kebutuhan RSUD yang tidak dianggarkan oleh Bagian Perencanaan sehingga untuk menutup anggaran yang sifatnya emegency tersebut Direktur menggunakan dana peningkatan pelayanan (Jamsostek, Jamkesmas dan Umum) yang diterimakan kepadanya (tetapi tidak dijelaskan besarannya).
Bahwa karena sejak tahun 2014 di RSUD Kraton sistem pembayarannya berubah menjadi remunerasi maka terdakwa I tidak mau menerimanya sendiri karena kalau diterimakan semua kepada Direktur maka dana tersebut terlalu besar sehingga harus dibagi dengan pejabat struktural eselon III (Wadir, Kabag dan Kabid).
Bahwa pada pengarahan terdakwa I di beberapa staf meeting yang dihadiri oleh pejabat struktural dan kepala instalasi RSUD Kraton juga disampaikan bahwa uang tersebut nanti digunakan sebagai pengganti dana peningkatan pelayanan yang sebelumnya diterimakan kepada Direktur saja, nantinya akan dititipkan pada pejabat struktural khususnya eselon III (Wadir, Kabag dan Kabid) tetapi insentif tersebut nantinya tidak akan diterimakan melainkan hanya dikumpulkan di Kabag Keuangan dan uang tersebut digunakan untuk pengganti uang peningkatan pelayanan.
Bahwa pada saat itu pejabat struktural tidak ada yang menolak karena pada prinsipnya uang yang akan dipotong dari insentif manajerial tersebut digunakan untuk kegiatan rumah sakit yang tidak direncanakan dan sifatnya emergency.
Bahwa pada saat rapat tentang adanya uang yang akan dititipkan pada pejabat struktural dalam remunerasi untuk mengisi dana peningkatan pelayanan tersebut tidak ada pembahasan tentang berapa besar nilai tambahannya dan apa dasar perhitungannya karena pada saat itu terdakwa I hanya menjelaskan bahwa uang peningkatan pelayanan diganti menjadi intensif manajerial yang seolah–olah diberikan kepada pejabat struktural tetapi riil nya uang tersebut ditampung dan dikelola oleh Bagian Keuangan.
Bahwa untuk cara penghitungan insentif manajerial saksi tidak tahu, namun pada staf meeting disampaikan insentif manajerial disesuaikan dengan kebutuhan dana peningkatan pelayanan.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan besaran nominal insentif manajerial tersebut, sesuai dengan perintah terdakwa I yang mengelola uang tersebut adalah Kepala Bagian Keuangan yaitu RISKI TESSA MALELA dan untuk bagaimana cara pemotongan insentif manajerial tersebut saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak mengikuti rapat staf tanggal 17 Maret 2014 yang bertempat di Aula Komite Medik yang dipimpin oleh terdakwa I.
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah uang insentif manajerial/peningkatan pelayanan dari tahun 2014 - 2016 yang dikelola oleh Kabag Keuangan dan penggunaannya Saksi hanya tahu bahwa ada dana insentif manajerial/peningkatan pelayanan digunakan untuk kegiatan yang sifatnya mendesak dan tidak dianggarkan dari DPA RSUD.
Bahwa setahu saksi mekanisme penggunaan dana peningkatan pelayanan yang bersumber dari insentif manajerial untuk kebutuhan rumah sakit, adalah:
Adanya permohonan berupa nota staf dari Bagian/Bidang, Subbag/Seksi, Unit yang membutuhkan anggaran dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Direktur RSUD Kraton (secara berjenjang) melalui Wadir yang membidangi.
Khusus untuk kebutuhan yang sangat mendesak nota staf ditujukan kepada Wadir yang membidangi.
Apabila permohonan disetujui maka permohonan/nota staf turun secara berjenjang untuk ditindak lanjuti oleh Bagian Keuangan/pengelola dana Peningatan Pelayanan tersebut.
Apabila tidak disetujui maka akan dikembalikan untuk dilakukan kajian dan evaluasi.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai proses pengajuan Perbup Nomor 58 Tahun 2013 tentang remunerasi, karena yang mengurus adalah terdakwa II, RISKI TESSA MALELA, PAULA EKA, ENI SUSILOWATI, dan MUSTOFA.
Bahwa saksi baru mengetahui mengenai isi konsideran/dasar dari Perbup Nomor 58 Tahun 2013 tentang remunerasi tersebut mendasari pada peraturan ataupun Undang-undang Tahun 2014, adalah setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Jateng.
Bahwa saksi tidak tahu apabila Perbup nomor 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Remunerasi secara materiil baru ditandatangani Bupati pada bulan Juni 2014.
Bahwa saksi tidak mengetahui konsultasi dan arahan dari bapak Bupati Pekalongan tanggal 12 Juni 2013 berkaitan dengan Remunerasi ataupun Perbup Remunerasi.
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pembuatan SK Direktur tentang Remunerasi, dan memang untuk administrasi yang berkaitan dengan Remunerasi saksi tidak dilibatkan.
Bahwa semua hasil rapat yang berkaitan dengan dana peningkatan pelayanan yang masih dibutuhkan oleh RSUD Kraton sebelum realisasi Remunerasi RSUD Kraton dan akan dititip pada pejabat struktural RSUD Kraton diketahui dan disetujui terdakwa I.
Bahwa setahu saksi walaupun terdakwa I tidak selalu mengikuti rapat namun semua hasil rapat dilaporkan kepada Direktur. Dan pada saat rapat yang saksi sudah lupa waktunya secara persis, sekira awal tahun 2014, justru saksi sempat menjawab atas pertanyaan Direktur “apakah dana PP masih diperlukan?”, saksi menjawab masih diperlukan untuk kegiatan yang emergency dan saat itu disetujui oleh terdakwa I, karena sebelum ada sistem remunerasi dana PP menempel pada Direktur RSUD, dan setelah ada sistem remunerasi akan ditempelkan pada remunerasi pejabat struktural.
Bahwa setahu saksi untuk Notulen rapat ada pada bagian administrasi.
Bahwa untuk rapat yang membahas penentuan besaran dana PP yang menempel pada remunerasi pejabat struktural saksi tidak pernah ikut, dan saksi tidak tahu.
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2016 saksi telah meminta tolong kepada Kabag Keuangan (RISKI TESA MALELA) untuk mendampingi saksi menghadap Bupati Pekalongan (ASIP KHOLBIHI), Wakil Bupati Pekalongan (ARINI HARIMURTI) dan Sekdakab Pekalongan (MUKHAROMAH SYAKOER) terkait penilaian akreditasi RSUD Kraton, karena saksi sebagai Ketua Tim Akreditasi RSUD Kraton, dan saksi meminta bantuan Kabag Keuangan (RISKI TESSA MALELA), karena yang bersangkutan sering menghadap.
Bahwa atas permintaan saksi, Kabag Keuangan menyetujuinya dan saat itu Terdakwa II juga mengetahui karena pada saat itu Kabag Keuangan dan Terdakwa II menjelaskan bahwa Kabag Keuangan sekalian akan memberikan uang insentif kepada Bupati sebesar Rp60.000.000,00 Wakil Bupati sebesar Rp40.000.000,00 dan Sekda Rp10.000.000,00.
Bahwa pada saat di RSUD Kraton Kabag Keuangan dan saksi mengajak Terdakwa II akan tetapi yang bersangkutan menolak karena kemarin yang menyerahkan insentif manajerial adalah Terdakwa II. selanjutnya saksi dan RISKI TESSA MALELA berangkat ke Kantor Bupati Pekalongan, dan RISKI TESSA menemui Ajudan Bupati untuk menghadap dan setelah menunggu kurang lebih 1 jam kami dipersilahkan masuk menemui Bupati ASIP KHOLBIHI, SH, MM. kemudian saksi menyampaikan tentang penilaian akreditasi di RSUD Kraton. Setelah selesai dan akan meninggalkan ruangan, RISKI TESSA menyerahkan uang sebesar Rp60.000.000,00 dalam amplop warna coklat di meja Bupati dan menyampaikan “ini uang insentif dari RSUD Kraton”.
Bahwa saksi dan Kabag Keuangan menuju ruang Wakil Bupati ARINI HARIMURTI dan setelah ijin untuk menghadap Wakil Bupati kami dipersilahkan menunggu, setelah menunggu sebentar kemudian kami diterima masuk ke Ruang Wakil Bupati dan saksi menjelaskan maksud dan tujuan kami menghadap adalah untuk menjelaskan tentang penilaian akreditasi di RSUD Kraton, dan setelah selesai dan akan meninggalkan ruangan RISKI TESSA menyerahkan uang sebesar Rp40.000.000,00 dalam amplop warna coklat dimeja Wakil Bupati dan menyampaikan “ini uang insentif dari RSUD Kraton”.
Bahwa selanjutnya kami menuju ke ruang Sekda dan langsung diterima oleh Sekda (MUKORAMAH SYAKOER) dan saksi menjelaskan maksud dan tujuan menghadap yaitu untuk menjelaskan tentang penilaian akreditasi di RSUD Kraton, dan setelah selesai dan akan meninggalkan ruangan RISKI TESSA menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000,00 dalam amplop warna coklat di meja Sekda dan menyampaikan “ini uang insentif dari RSUD Kraton”.
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan pemberian uang kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Pekalongan tersebut, namun setelah saksi menanyakan kepada RISKI TESSA MALELA, pemberian uang tersebut sifatnya rutin kepada pihak Pemda.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada permintaan sebelumnya dari pihak Pemda, dan saksi juga tidak tahu atas perintah siapa pemberian uang tersebut.
Bahwa berkaitan dengan penyerahan uang kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda tersebut, setahu saksi pejabat rumah sakit yang mengetahui adalah Terdakwa II. Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa I juga mengetahui mengenai hal tersebut. Namun menurut informasi dari RISKI TESSA MALELA pemberian tersebut sudah dilaporkan kepada Direktur.
Bahwa dari penyerahan uang tersebut ada pengembalian dari Bupati (ASIP KHOLBIHI, SH. MM.) melalui Ajudan Bupati (SETIAWAN PERDANA, SSTP.) pada tanggal 4 Januari 2017 dari uang yang diserahkan pada tanggal 15 Agustus 2016 dan 11 Oktober 2016 sebesar Rp90.000.000,00 (Rp30.000.000,00 dan Rp60.000.000,00) yang diterima oleh Terdakwa II. Saksi mengetahui hal tersebut dari keterangan Terdakwa II setelah penyerahan uang tersebut, sedangkan untuk Wakil Bupati dan Sekda saksi tidak mengetahui apakah dikembalikan atau tidak.
Bahwa sebelum-sebelumnya saksi tidak pernah menyerahkan uang iuran Pemda. Saksi tidak mendapatkan keuntungan dari penyerahan uang tersebut, termasuk kaitan dengan jabatan saksi selaku Wadir Pelayanan. Pada sekira bulan Maret 2016 secara informal saksi menyampaikan keinginan saksi untuk pindah dari jabatan Wadir Pelayanan RSUD Kraton menjadi Fungsional kepada Sekda Kab Pekalongan (MUKARIMAH SYAKOER), dan saat itu saksi diminta untuk menyelesaikan akreditasi RSUD Kraton selesai karena saksi selaku Ketua Tim Akreditasi dan menunggu penataan SOTK baru.
Bahwa secara formal saksi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Wadir Direktur Pelayanan RSUD Kraton pada bulan Desember 2016, setelah selesai akreditasi dan sejak tanggal 16 Januari 2017 saksi menjadi Staf Medis Fungsional di RSUD Kajen.
Bahwa seingat saksi, Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan sistem remunerasi pegawai RSUD Kraton, telah mencantumkan insentif manajerial, namun dalam pelaksanaanya insentif manajerial pejabat struktural tidak diterimakan melainkan untuk mengisi dana peningkatan pelayanan RSUD Kraton. Dalam penggunaanya tidak seluruhnya untuk peningkatan pelayanan RSUD Kraton namun digunakan untuk Iuran Pemda (Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kab Pekalongan).
Bahwa sesuai dengan SK Direktur tetang Remunerasi sebagai penerima insentif manajerial, saksi mengetahui kalau insentif manajerial tidak diterimakan melainkan untuk dana peningkatan pelayanan.
Bahwa secara pribadi saksi tidak menyetujui kebijakan dari terdakwa I tersebut, namun karena saksi merasa ini sifatnya permintaan dan sekaligus perintah Direktur, saksi selaku bawahan hanya menjalankan saja.
Bahwa selain dari tunjangan untuk pejabat struktural berupa insentif manajerial tidak diterimakan dan dikelola sebagai dana peningkatan pelayanan, setahu saksi ada juga pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural untuk membayar biaya pengacara sebagai penasehat hukum beberapa pegawai RSUD Kraton yang sedang dilakukan pemeriksaan dalam perkara pengadaan Alkes RSUD Kraton tahun 2012. Pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural mulai tunjangan kinerja bulan November 2014 sampai dengan September 2015 (11 bulan), dengan rincian:
Eselon II (Direktur) besarannya saksi tidak tahu/lupa.
Eselon IIIa (Wadir) sebesar Rp1.000.000,00
Eselon IIIb (Kabag/Kabid) sebesar Rp750.000,00
Eselon IV (Kasubbag/Kasi) sebesar Rp500.000,00
Dan setiap bulan uang dari pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural saksi tidak tahu besarannya, karena dikelola Bagian Keuangan.
Bahwa pemotongan atas tunjangan kinerja tersebut atas perintah terdakwa I pada saat staf meeting untuk waktunya saksi lupa dan diketahui oleh pejabat struktural yang dipotong.
Bahwa pengelolaan uang potongan tunjangan kinerja para pejabat struktural RSUD Kraton oleh Bagian Keuangan, selanjutnya setiap bulannya dikirim ke rekening Direktur RSUD Kraton Bank Mandiri Kancab Hayamwuruk Kota Pekalongan atas nama terdakwa I.
Bahwa pengiriman tersebut dilakukan karena sebelumnya Direktur telah meminjam uang ke Bank Mandiri untuk biaya Penasehat Hukum beberapa pegawai RSUD Kraton yang sedang terkena masalah hukum. Melalui staf meeting disampaikan bahwa angsuran pinjaman uang tersebut dibebankan kepada pejabat struktural.
Bahwa pemotongan tunjangan kinerja atas perintah terdakwa I tersebut diketahui oleh para pejabat struktural, karena disampaikan setiap rapat staf.
Bahwa setahu saksi, pejabat struktural merasa keberatan atas potongan tunjangan kinerja, namun tidak ada yang mempunyai keberanian untuk menolak kebijakan tersebut. Hal ini terlihat dari para pejabat struktural yang menanyakan terus kapan selesai pemotongan tunjangan kinerja untuk membayar biaya pengacara yang sebagai kebijakan Direktur, karena pada saat penyampaian di rapat staf tidak ditentukan batas akhir pemotongan hanya disampaikan sampai dana mencukupi untuk membayaran hutang di Bank.
Bahwa kebijakan Direktur yang menempelkan dana peningkatan pelayanan berupa insentif manajerial para pejabat struktural dan ditampung dalam rekening Bagian Keuangan serta kebijakan untuk memotong insentif kinerja para pejabat struktural guna membayar biaya pengacara setahu saksi tidak dilaporkan kepada Dewan Pengawas.
Bahwa kebijakan terdakwa I menampung insentif manajerial para pejabat struktural dan dipergunakan sebagai dana peningkatan pelayanan secara pribadi saksi tidak ada keuntungan, namun secara kedinasan merasa terbantu dalam pembiayaan peningkatan pelayanan rumah sakit yang belum dianggarkan.
Bahwa untuk dana peningkatan yang diberikan kepada pihak Pemdakab Pekalongan serta pihak lain secara pribadi maupun kedinasan tidak ada keuntungan, justru peningkatan pelayanan rumah sakit menjadi tidak terlaksana.
Bahwa terhadap kebijakan terdakwa I memotong tunjangan kinerja saksi selaku pejabat struktural sebesar Rp1.000.000,00 selama 11 bulan saksi merasa dirugikan.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, Para Terdakwa pada pokoknya membenarkannya.
RISKI TESSA MALELA, SE., MA. Binti RASITIN (Alm).
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I sejak tahun 2008 pada saat menjabat sebagai pegawai fungsional (dokter spesialis bedah onkologi) dan sejak tahun 2011 menjabat sebagai Direktur RSUD Kraton, dan saksi dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabag Keuangan RSUD Kraton berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 921.2/150/2014 tanggal 23 April 2014 dengan tupoksi selaku Kepala Bagian Keuangan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Keuangan dan sebagai Kepala Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan akuntansi, perbendaharaan dan asset mempunyai tugas sebagai berikut:
Menyusun rencana program dan kegiatan bagian dengan mempelajari bahan dan data sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
Melaksanakan penyusunan, koordinasi dan evaluasi anggaran pendapatan dan belanja dan perbendaharaan RSUD Kraton.
Melaksanakan kegiatan tata usaha keuangan, pembukuan menyusun neraca dan verifikasi.
Melaksanakan pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, peniliaan penghapusan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian penghapusan, pemindahtanganan, penata usahaan, pembinaan dan pegawasan serta pengendalian.
Membagi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan evaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar tercapai hasil kerja yang diharapkan.
Menjabarkan tugas dari Wakil Direktur untuk ditindaklanjuti bawahan dengan merode kerja yang jelas agar bawahan dapat menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan benar.
Melaksanakan pembinaan dan penilaian DP3 kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan prestasi kerja.
Melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna dijadikan bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya.
Bahwa pegawai BLUD RSUD Kraton terdiri dari PNS dan Non PNS, dan tahun 2014 adalah sebagai berikut:
PNS terdiri dari : Dokter : 33 orang; Perawat : 140 orang; Para medis : 53 orang; Pegawai : 117 orang;
Non PNS terdiri dari : Dokter : 11 orang; Perawat : 5 orang; Para Medis : 11 orang; Pegawai : 322 orang;
Bahwa anggaran RSUD Kraton berdasarkan DPA RSUD Kraton adalah:
Tahun Anggaran 2014 :
APBD Kab Pekalongan sebesar : Rp21.121.067.000,00
BLUD RSUD Kraton sebesar : Rp89.753.206.814,00
Tahun Anggaran 2015 :
APBD Kab Pekalongan sebesar : Rp.30.598.633.700,00
BLUD RSUD Kraton sebesar : Rp133.329.029.104,00
Tahun Anggaran 2016 :
APBD Kab Pekalongan sebesar : Rp24.799.498.000,00
BLUD RSUD Kraton sebesar : Rp147.078.929.104,00
Bahwa penggunaan anggaran tersebut adalah sebagai berikut:
Anggaran yang bersumber dari APBN digunakan untuk kegiatan yang sudah ditentukan dalam DIPA Kementerian (penerimaannya tidak setiap tahun).
APBD Kab Pekalongan digunakan untuk membayar gaji pegawai/ karyawan (PNS), belanja barang dan jasa dan Belanja Modal.
Pendapatan BLUD digunakan untuk belanja pegawai (tunjangan dan insentif, gaji pegawai non PNS), Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal.
Bahwa anggaran BULD RSUD Kraton bersumber dari pendapatan pelayanan Rumah Sakit, meliputi : biaya rawat inap, rawat jalan, obat, penunjang medik, biaya parkir, pihak ke tiga (Jasa Raharja), hibah dan biaya lainnya yang diterima oleh RSUD Kraton.
Bahwa RSUD Kraton menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sejak 1 Januari 2012 berdasarkan:
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 10 Maret 2010, tentang penetapan RSUD Kraton sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BULD).
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/335 Tahun 2011, tanggal 21 November 2011, tentang perubahan atas Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 22 Maret 2010, tentang penetapan RSUD Kraton sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BULD).
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 6 tahun 2012 tanggal 9 Pebruari 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai non PNS dan dokter mitra/dokter tamu pada RSUD Kraton, dan Peraturan Bupati Pekalongan nomor 3 tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang tata kelola Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kab. Pekalongan, yang dimaksud sebagai Pejabat Pengelola BLUD RSUD Kraton tahun 2012 – 2016 adalah sebagai berikut:
Pemimpin : Terdakwa I (Dir RSUD Kraton)
Pejabat Keuangan : Terdakwa II (Wadir Administasi Umum dan Keuangan).
Pejabat Teknis : drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes. (Wadir Pelayanan).
Bahwa pada pengelolaan BLUD pada RSUD Kraton, Dewan Pengawas yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Pekalongan sebagai berikut:
Surat Keputusan Nomor 445/146 tahun 2014, tanggal 7 Maret 2014:
Surat keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/211.1 tahun 2014, tanggal 2 Mei 2014
Surat keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/62 tahun 2015, tanggal 3 Februari 2015,
Bahwa di RSUD Kraton terdapat pegawai dari PNS dan non PNS/Karyawan BLUD (PTT Rumah Sakit dengan SK Direktur dan PTT dari Daerah (SK Bupati).
Bahwa karyawan BLUD sebelum Remunerasi mendapat hak sebagai berikut:
PNS : Gaji dan tunjangan jabatan dari Pusat /APBN dan Jasa Pelayanan (Jamkesmas, Askes, Umum dan Jamkesda);
Non PNS : gaji dari RSUD dengan standar gaji Kabupaten Pekalongan ditambah Jasa Pelayanan ((Jamkesmas, Askes, Umum dan Jamkesda).
Bahwa karyawan BLUD setelah Remunerasi mendapat hak sebagai berikut:
PNS : Gaji dan tunjangan jabatan dari Pusat /APBN dan tunjangan /Insentif/Insentif Manajerial bagi pejabat struktural;-
Non PNS : gaji dari RSUD dengan standar gaji Kabupaten Pekalongan ditambah tunjangan dan insentif.
Bahwa aturan hukum tentang Jasa Pelayanan pada RSUD Kraton adalah Perbup Nomor 38 tahun 2012 tentang Pemberian jasa pelayanan pada RSUD Kraton.
Bahwa besaran Jasa Pelayanan paling tinggi 40% untuk jasa Pelayanan yang diberikan kepada pegawai, pejabat pengelola, komite medik dan komite keperawatan dan sosial/kesejahteraan.
Bahwa besaran jasa layanan yang saksi terima setiap bulan (sebelum remunerasi) selaku Kasubag Akutansi adalah sebesar kurang lebih Rp3.000.000,- naik turun sesuai dengan pendapatan RSUD Kraton.
Bahwa Direktur RSUD Kraton sebagai Pemimpin BLUD juga mendapat Jasa Pelayanan untuk jumlahnya saksi lupa, selain mendapat jasa pelayanan Direktur RSUD Kraton juga mendapat Dana Peningkatan Pelayanan yang bersumber penyisihan dari pendapatan Jaspel (Jamkesda, Jamkesmas, Askes dan Umum) dengan besaran kurang lebih Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Bupati Selaku Pemilik BLUD tidak menerima Jasa Pelayanan.
Bahwa setahu saksi terdakwa I selain mendapat mendapat Jasa Layanan juga mendapat Dana peningkatan pelayanan (PP) yang disetorkan kepada Bendahara Pengeluaran (Sartana) dan tanda terimanya atas nama Direktur jumlahnya kurang lebih 30 – 40 juta rupiah per bulan, atas penerimaan peningkatan pelayanan (PP) tersebut Direktur hanya tanda tangan penerimaannya saja tetapi uangnya tidak diterimakan kepada Direktur tetapi langsung di kelola oleh Bendahara Pengeluaran (SARTANA) yang dipergunakan untuk kegiatan rumah sakit di luar anggaran sesuai perintah Terdakwa I.
Bahwa atas pengelolaan dana peningkatan pelayanan (PP) tersebut sesuai penerimaannya menempel pada Direktur sehingga uang tersebut merupakan hak dari Direktur maka laporan pertanggung jawannya yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran hanya diaporkan kepada Direktur mengetahui Kabag Keuangan (MUTIAH).
Bahwa sesuai Peraturan Bupati Pekalongan nomor 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pekalongan, Maka pembayaran Remunerasi di RSUD Kraton diberikan sejak bulan Januari 2014, tetapi pembayaran/penerimaan diterimakan kepada pegawai mulai bulan Juni 2014 (pembayaran rapel dari bulan Januari 2014).
Bahwa seingat saksi pembahasan tentang sistem Remunerasi di BLUD RSUD Kraton dilakukan sejak bulan September 2013. Pada saat itu sering disampaikan oleh Direktur terkait akan adanya perubahan sistem pembayaran jasa pelayanan yang awalnya menggunakan sistem fee for service (pembayaran sesuai tindakan) berubah menjadi sistem paket (INACBGS/BPJS) di RSUD Kraton, sehingga perlu dibuat sistem untuk pembayaran remunerasi di RSUD Kraton sesuai yang diamanatkan oleh Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Tekis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yaitu pejabat pengelola BLUD, Dewas, Sekretaris Dewas, dan pegawai BLUD dapat diberikan Remunerasi sesuai tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
Bahwa terkait pembuatan sistem Remunerasi tersebut RSUD Kraton pernah studi banding ke bebarapa rumah sakit salah satunya daah RSUD Cengkareng dan menyertakan karyawan RSUD Kraton untuk mengikuti diklat-diklat tentang remunerasi.
Bahwa dari hasil studi banding ke Rumah Sakit Daerah yang paling baik adalah RSUD Cengkareng Jakarta yang kebetulan Direkturnya (Dra. KHAFIFAH ANI, Apt.) adalah teman Direktur sehingga Direktur RSUD Kraton mengundang RSUD Cengkareng untuk dimintai penyusunan/pendampingan/asistensi penyusunan sistem remunerasi di RSUD Kraton dikarenakan RSUD Cengkareng sudah menjalankan sistem remunerasi. Untuk proses permintaan bantuan tersebut sepengetahuan saksi hanya dilakukan secara lisan dan tidak ada penugasan resmi dari RSUD Cengkareng dan tidak ada perjanjian/ kontrak.
Bahwa untuk penyusunan sistem remunerasi tersebut kemudian Direktur menerbitkan surat perintah nomor 800/493/2013 tanggal 23 oktober 2013 tentang Pembentukan Tim Analisa Jabatan RSUD Kraton terhitung mulai tanggal 21 oktober 2013, dan saksi selaku Kasubag Akutansi menjabat sebagai Sekretariat Tim bersama PAULA EKA YANI (Kasubag Perbendaharaan).
Bahwa pejabat yang masuk dalam tim Analisa jabatan RSUD Kraton adalah sebagai berikut:
Dr. M. Teguh Imanto Sp.B K onk selaku penanggung jawab;
Agus Bambang Suryadana SE, Msi selaku Ketua 1;
Drg. Ahmad Nurohman selaku Ketua 2;
Paula Ekayani selaku Sekretariat tim;
(saksi) Riski Tessa Malela selaku Sekretariat tim;
Ida Irianti selaku Ketua Pokja Staf Medik Fungsional
Tanti Devii Indrawati selaku Sekretaris Pokja Staf Medik Fungsional;
Dr. Maria selaku anggota Staf Medik Fungsional;
Dr. Ken Ramadhan selaku anggota Staf Medik Fungsional;
Dr. Malita Budhiwan selaku anggota Staf Medik Fungsional;
Sri Subiyartiningsih selaku Ketua Pokja Keperawatan;
Nihan Narastri selakku Sekretaris Keperawatan;
Amat Awaludin selaku Anggota keperawatan;
Ahmad Bakhir selaku anggota keperawatan;
Ns. Heni Parnawati selaku anggota keperawatan;
Drs. Solikhin dwi R Ketua Pokja Penunjang non keperawatan;
Subur wibowo sekretaris Pokja Penunjang non keperawatan;
Sulistyono selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
Nurul Afi’dah selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
Andi Rizkianto, AMTE selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
Sumargono, SKM. MM selaku anggota Pokja Penunjang medik non medik;
Sulatin selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan
Mustofa selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan
Kuriniasih nur chasanah selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan.
Tim ini bertugas menyusun jabatan yang ada di RSUD di luar jabatan Struktural baik PNS maupun non PNS (Karyawan BLUD). Kemudian produk dari Tim tersebut dijadikan bahan untuk penilaian nilai jabatan untuk dimasukan dalam sistem remunerasi yang sudah meng-copy dari sistem RSUD Cengkareng.
Bahwa tugas saksi selaku Sekretaris adalah menatausahakan kegiatan dari tim analisa jabatan dan mengkumpulkan hasil analisa jabatan dari masing-masing Pokja.
Bahwa hasil analisa jabatan seluruh pegawai (PNS/non PNS) di RSUD Kraton dari masing-masing pokja tersebut kemudian di bahas bersama seluruh tim analisa jabatan dengan dibimbing oleh Tim dari RSUD Cengkareng.
Bahwa yang ditugaskan dari RSUD Cengkareng untuk melakukan asistensi penyusunan Remunerasi di RSUD Kraton adalah :
Dra. KHAFIFAH ANY, Apt. MARS (Direktur RSUD Cengkareng)
SUHARDIYANTO, S.Sos, M.Si. (KSP Perencanaan dan SIM) dan;
EVI NOFITA, SKM. (KSP Kepegawaian).
Bahwa cara kerja tim asistensi dari RSUD Cengkareng adalah:
Kegiatan dilakukan pada hari libur (Jum’at, Sabtu, Minggu)
Awalnya tim RSUD Cengkareng, terlebih dahulu memaparkan tentang sistem remunerasi yang sudah dilaksanakan oleh RSUD Cengkareng;
Dalam paparan tersebut dimunculkan proses/tahapan tentang sistem remunerasi meliputi sistem perhitungan, faktor–faktor yang mempengaruhi terkait dengan penilian pada sistem remunerasi.
Kemudian Tim hanya sebatas memfasilitasi pembahasan yang dilakukan oleh Tim Perumus Remunerasi RSUD Kraton, dan yang memutuskan nilai adalah dari pihak RSUD Kraton sendiri. Tim membantu memasukan rumus sistem remunerasi yang telah disepakati oleh tim perumus Remunerasi RSUD Kraton (dalam format Ms. Exel).
Bahwa proses asistensi tersebut dilakukan 14 kali disesuaikan dengan kebutuhan. Kepada Tim RSUD Cengkareng tersebut diberikan fasilitas hotel, transport, makan dan fee/honor sesuai perintah Direktur dengan jumlah sebesar Rp15- 20 juta rupiah untuk 3 orang) dan pembiayaan menggunakan dana Peningkatan Pelayanan (PP).
Bahwa setahu saksi alasan pada saat pembahasan sistem remunerasi RSUD Kraton tidak meminta asistensi kepada lembaga yang telah ditunjuk negara untuk mengasistensi BLUD (BPK dan BPKP), karena awalnya RSUD Kraton pernah meminta asistensi kepada BPK Perwakilan Jawa Tengah untuk penyusunan sistem remunerasi tetapi oleh BPK permintaan tersebut ditolak. Kemudian RSUD Kraton melakukan studi banding ke Rumah Sakit yang sudah menjadi BLUD dan sudah melaksanakan remunerasi, dari hasil studi banding tersebut kemudian Direktur meminta bantuan kepada RSUD Cengkareng untuk melakukan asistensi di RSUD Kraton, pembiayaan Tim asistensi tersebut sesuai perintah Direktur diambilkan dari Dana Peningkatan Pelayanan (PP).
Bahwa atas sistem remunerasi yang sudah disusun RSUD Kraton dengan di asistensi oleh RSUD Cengkareng, pada saat jadi tidak pernah di koordinasikan dengan Tim Inspektorat Kab. Pekalongan dan Tim dari BPK/BPKP.
Bahwa yang membuat sistem remunerasi tersebut adalah Tim Asistensi RSUD Cengkareng, dan sistem tersebut diberikan gratis kepada RSUD Kraton.
Bahwa untuk pembuatan regulasi/aturan hukum tentang remunerasi tersebut, Tim dari RSUD Cengkareng juga menyarankan agar RSUD Kraton segera membuat regulasi yang mengatur tentang sistem remunerasi tersebut. kemudian Direktur perintahkan Bagian Umum dan Hukum khususnya MUSTOFA (Staf Bag Umum dan Hukum) untuk segera ajukan Perbup tentang Remunerasi. Dan sekira bulan Nopember 2013, MUSTOFA (Staf Bag Umum dan Hukum) mengirim draft Peraturan Bupati tentang Remunerasi tahun 2013 ke Bagian Hukum Setda Kab Pekalongan berdasarkan surat nomor 045.2/769 tanggal 21 November 2013 tentang Remunerasi dan Peraturan Internal pada RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bahwa sekira bulan Desember 2013 Bagian Hukum Setda Kab Pekalongan mengundang RSUD Kraton untuk melakukan pembahasan berupa koreksi, harmonisasi dan sinkronisasi isi Perbup yang RSUD Kraton ajukan, namun untuk dasar tidak dibahas, dengan kesepakatan Perbup Remunerasi digunakan untuk dua rumah sakit yaitu RSUD Kraton dan RSUD Kajen. Rapat koreksi, harmonisasi dan sinkronisasi tersebut dihadiri oleh:
Asisten II Setda Kab Pekalongan (MUHAMAD AFIB, S. Sos).
Kabag Hukum Setda (ENDANG MURDININGRUM, SH).
Kasubbag Hukum dan Perundang-undangan (SUCI MARDIKO).
Tim dari RSUD Kraton : Terdakwa II dan Tim.
Dinas terkait.
Bahwa dalam rapat tersebut juga dibahas bahwa pengajuan Peraturan Bupati tentang remunerasi RSUD Kraton dikarenakan adanya perubahan sistem pembayaran jasa pelayanan yang awalnya menggunakan sistem fee for service (pembayaran sesuai tindakan) berubah menjadi sistem paket (ina-cbgs/ BPJS). Dari RSUD Kraton juga menyampaikan permintaan dari Direktur RSUD Kraton bahwa peraturan/Perbup tentang remunerasi tersebut akan diberlakukan di RSUD Kraton mulai bulan Januari 2014.
Bahwa pada saat itu pimpinan rapat Asisten II Setda Kab Pekalongan (MUHAMAD AFIB, S. Sos) dan Kabag Hukum (ENDANG MURDININGRUM) menyampaikan bahwa terkait peraturan remunerasi tersebut seharusnya tidak hanya RSUD Kraton tapi juga untuk RSUD Kajen karena Kab. Pekalongan memiliki 2 (dua) RSUD yang sudah menjadi BLUD sehingga atas Peraturan yang diajukan tersebut belum disetujui dan menunggu untuk RSUD Kajen diundang untuk pembahasan tentang peraturan remunerasi tersebut.
Bahwa sesuai arahan dari Kabag Hukum karena peraturan ini digunakan untuk 2 rumah sakit maka harus nya dibuat Perbup Tata Kelola untuk 2 rumah sakit, dan selanjutnya untuk masing-masing peraturan internal rumah sakit akan diatur dengan Perbup sendiri. Setelah dilakukan rapat sinkronisasi bersama 2 rumah sakit tersebut kemudian Bagian Hukum mengajukan Perbup Tata Kelola kepada Bupati dan pada tanggal 3 Maret 2014 Peraturan Bupati tentang Tata Kelola sudah ditandatangani oleh Bupati dengan diberi Nomor 3 tahun 2014 tentang Tata Kelola BLUD RSUD Kab. Pekalongan yang berlaku untuk dua Rumkit (RSUD Kraton dan RSUD Kajen).
Bahwa pada tanggal 4 April 2014, Tim RSUD Kraton diundang lagi di Bagian Hukum Pemkab Pekalongan bersama dengan RSUD Kajen untuk melaksanakan koreksi, harmonisasi dan sinkronisasi isi Perbup tentang Remunerasi bag RSUD Kraton dan RSUD Kajen. Rapat koreksi, harmonisasi dan sinkronisasi tersebut dihadiri oleh:
Asisten II Setda Kab Pekalongan (MUHAMAD AFIB, S.Sos).
Kabag Hukum Setda Kab Pekalongan (ENDANG MURDININGRUM).
Kasubbag Hukum dan Perundang-undangan (SUCI MARDIKO).
Tim dari RSUD Kraton : Terdakwa II (Wadir Administrasi Umum dan Keuangan), RISKI TESSA MALELA, PAULA EKAYANI, ENI SUSILOWATI, MUSTOFA).
Tim dari RSUD Kajen (sdr. WIDODO, SH (Kabag Penata Usaha Keuangan Administrasi dan Kepegawaian RSUD Kajen dan Tim).
Dinas terkait.
Bahwa hasil rapat pembahasan tersebut adalah hasil rancangan disetujui dan akan diajukan kepada Bupati untuk 2 (dua) RSUD yaitu RSUD Kraton dan RSUD Kajen, dengan keputusan bahwa untuk RSUD Kraton Peraturan Bupati berlaku mulai bulan Januari 2014 sedangkan untuk RSUD Kajen berlaku sejak Januari 2015.
Bahwa dalam pembahasannya, aturan tentang remunerasi tidak ada masalah kedua rumah sakit sudah sependapat, pembahasan ada perbedaan pada saat membahas tentang besaran remunerasi dimana RSUD Kajen meminta untuk besaran remunerasi di RSUD Kajen adalah sebesar 44% dari pendapatan BLUD sedangkan RSUD Kraton mengajukan besaran remunerasi adalah sebesar 40% dari pendapatan BLUD.
Bahwa atas perbedaan tersebut kemudian pimpinan rapat menyarankan kepada masing-masing rumah sakit untuk membuat laporan kepada Bupati Pekalongan selaku pemilik BLUD RSUD Kab. Pekalongan tentang besaran nilai remunerasi tersebut. Setelah ada kesepakatan nilai tersebut nantinya Perbup tentang Remunerasi tersebut akan diajukan Bagian Hukum kepada Bupati.
Bahwa hasil rapat tersebut oleh Wadir AUK dilaporkan kepada Direktur, dan oleh Direktur ditindak lanjuti dengan menghadap Bupati tanggal 12 Juni 2014. Setelah menghadap Bupati kemudian Direktur memerintahkan PAULA EKA YANI membuat Nota Dinas kepada Bupati Nomor 900/329/2014 tanggal 14 Juni 2014 perihal pengajuan permohonan perubahan jasa layanan pola baru berbasis kinerja. Isi dari Nota Dinas tersebut adalah bahwa adanya perubahan sistem pembayaran jasa pelayanan yang awalnya menggunakan sistem fee for service (pembayaran sesuai tindakan) berubah menjadi sistem paket (INA-CBG’s/ BPJS). Nota Dinas tersebut disetujui oleh Bupati Pekalongan pada lembar disposisi nomor 5 tanggal 16 Juni 2014.
Bahwa setelah disetujui oleh Bupati kemudian Direktur perintahkan PAULA EKA YANI untuk buat Surat ke Kabag Hukum pada tanggal 17 Juni 2014 dengan nomor surat 900/347/2014 perihal usulan besaran remunerasi, selain memerintahkan membuat surat tentang usulan Remunerasi.
Bahwa pada tanggal 17 Juni 2017 Direktur mengirimkan Nota Dinas kepada Bupati Pekalongan nomor 900/347/2014, tanggal 17 Juni 2014, tentang Pengajuan Usulan Besaran Remunerasi di RSUD Kraton sebesar 42% dari pendapatan BLUD RSUD Kraton, dengan komponen meliputi gaji pegawai BLUD RSUD PNS dan Non PNS, Insentif, tunjangan, pendidikan, dan pelatihan pewagai, asuransi pegawai dan lain-lain imbalan yang diterima oleh pengelola, pengawas dan pegawai BLUD.
Bahwa pada tanggal lupa bulan Juni 2014 saksi diberitahu oleh MUSTOFA bahwa Peraturan Bupati tentang remunerasi sudah diambil dan saksi diberikan copy peraturannya yaitu Perbup Bupati Pekalongan nomor 58 tahun 2013 tertanggal 30 Desember 2013 tentang Remunerasi BLUD RSUD.
Bahwa dasar permohonan remunerasi yang awalnya 40% menjadi 42% adalah atas permintaan RSUD Kajen pada saat rapat sinkronisasi bahwa untuk besaran remunerasi dinaikkan diatas 40% karena perhitungan jasa pelayanan di RSUD Kajen diatas 40%. sedangkan untuk peraturan Bupati tersebut berlaku kepada 2 (dua) RSUD di Kab. Pekalongan sehingga RSUD Kraton mengajukan permohonan untuk dinaikkan menjadi 42% di bawah ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan yaitu sebesar 44% dari Pendapatan RSUD Kraton.
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan konsultasi dan arahan Bupati pada tanggal 12 Juni 2014, sesuai nota Dinas Nomor 900/329/2014 tanggal 14 Juni 2014 karena yang membuat Nota Dinas tersebut adalah PAULA EKA YANI. Untuk konsep Nota Dinas dibuat langsung oleh Terdakwa II selaku Wadir Administrasi Umum dan Keuangan dan Terdakwa I (Direktur RSUD Kraton).
Bahwa saksi tidak tahu kenapa Perbup tentang Remunerasi tersebut diberi nomor 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 karena itu merupakan kewenangan dari Bagian Hukum, tetapi seingat saksi pada beberapa kali rapat sinkronisasi, harmonisasi pengajuan Peraturan Bupati tentang Remunerasi dari pimpinan rapat RSUD Kraton selalu menyampaikan tentang permintaan dari Direktur bahwa Perbup ini akan digunakan untuk pengeluaran bulan Januari 2014 tetapi saat itu tidak pernah ada permintaan bon nomor dari tahun 2013.
Bahwa saksi tidak pernah meminta untuk membuat tanggal mundur Perbup Remunerasi, namun untuk anggota Tim yang membahas Perbup apakah ada permintaan atau tidak, saksi tidak tahu. Pada setiap rapat pembahasan perbup dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi rancangan Perbup Remunerasi disampaikan agar Perbup dapat diberlakukan untuk perhitungan remunerasi bulan Januari 2014.
Bahwa seingat saksi, sesuai Peraturan Bupati Pekalongan nomor 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pekalongan, remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan atau pensiun yang diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai RSUD.
Bahwa penetapan remunerasi bagi pemimpin RSUD harus mempertimbangkan faktor-faktor berdasarkan:
Ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan dan produktifitas;
Pertimbangan persamaannya dengan industri pelayanan yang sejenis;
Kemampuan pendapatan BLUD yang bersangkutan;
Kinerja operasional BLUD yang ditetapkan oleh Bupati dengan mempertimbangkan antara lain indikator oleh Bupati dengan mempertimbangkan antara lain indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.
Remunerasi bagi Pejabat Pengelola pada Pegawai RSUD dan pegawai RSUD dapat di hitung berdasarkan indikator penilian:
Pengalaman dan masa kerja (basic index).
Ketrampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku (competency index).
Resiko Kerja (risk index).
Tingkat kegawat daruratan (emergency index).
Jabatan yang disandang (position index).
Hasil/capaian kinerja (performance index).
Bahwa besaran Remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai RSUD Kraton, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas RSUD paling banyak adalah sebesar 42% dari pendapatan operasional RSUD Kraton. sedangkan remunerasi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% dari Remunerasi Direktur dan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan BLUD yang bersangkutan.
Bahwa pada saat Peraturan Bupati tentang Remunerasi diajukan kepada Bupati, pihak RSUD Kraton masih membuat sistem remunerasi dengan di asistensi oleh RSUD Cengkareng. Dalam setiap staf meeting Direktur selalu menyampaikan bahwa pada tahun 2014 terjadi perubahan pola pembayaran dari fee full service (Jamkesmas, Askes dan Umum) berubah menjadi BPJS (pembayaran menggunakan sistem paket/INA-CBG’s (Indonesian case based group’s).
Bahwa atas perubahan tersebut Direktur dalam beberapakali staf meeting selalu menyampaikan kepada pejabat struktural, apakah dana peningkatan pelayanan masih diperlukan atau tidak, dan saat itu seluruh pejabat struktural menyampaikan perlu karena uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan yang tidak dianggarkan.
Bahwa karena dianggap perlu maka Direktur menyampaikan untuk jasa peningkatan pelayanan yang menempel pada penerimaan Direktur harus diubah karena akan menjadi tanda tanya kenapa penerimaan Direktur banyak sekali, dan orang berfikir uang tersebut dipakai sendiri oleh Direktur, kemudian menyampaikan agar dana peningkatan pelayanan tersebut ditempelkan pada seluruh pejabat struktural tetapi riilnya tidak diterimakan karena akan digunakan sebagai Dana Peningkatan Pelayanan (PP).
Bahwa pada Rapat tanggal 8 Januari 2014 dilaksanakan rapat di Aula Komite Medik yang dipimpin oleh Terdakwa II dan dihadiri oleh:
Terdakwa II selaku Wadir Administrasi, Umum dan Keuangan.
Ahmad Nurohman selaku Wadir pelayanan.
Pejabat Struktural dan Kepala Instalasi RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
dengan arahan Direktur sebagai berikut:
Pelaksanaan pelayanan terutama untuk peserta BPJS terus dimonitoring.
Pelaksanaan belanja tahun 2014 agar dilaksanakan sesuai dengan RKO yang sudah disusun agar tidak mengganggu cash flow/keuangan rumah sakit.
Sistem perhitungan penilaian kinerja yang akan dihitung untuk pemberian remunerasi pada pegawai RSUD Kraton.
Untuk kebutuhan mendesak RSUD diambilkan dari dana Peningkatan Pelayanan (PP) yang pada tahun 2013 masih menempel di Jasa Layanan Direktur apakah masih diperlukan atau tidak dan dalam rapat tersebut dijawab masih perlu;
Direktur merasa keberatan apabila Dana Peningkatan Pelayanan diambilkan dari Jasa Pelayanan Direktur sehingga Direktur memberikan kebijakan bahwa untuk kegiatan mendesak tersebut akan dibagi kepada Direktur, Wadir dan Kabag dengan cara menambahkan insentif manajerial kepada pejabat struktural yang nantinya tidak akan diterimakan melainkan digunakan untuk menalangi kegiatan mendesak (Dana Peningkatan Pelayanan (PP)).
Insentif manajerial untuk menalangi kegiatan PP (Peningkatan Pelayanan) dihitung dengan perkiraan kebutuhan sebesar Rp100.000.000,- (sesuai dengan PP Tahun sebelumnya) dibagi para pejabat struktural yaitu Direktur, Wadir dan Kabag yang menjabat pada saat itu sedangkan untuk regulasinya menyusul setelah peraturan Bupati tentang Remunerasi disahkan dan ditandatangani oleh Bupati (karena saat itu peraturan Bupati tentang remunerasi belum ditandatangani).
Bahwa dari nilai sebesar Rp100.000.000,- yang sudah ditentukan oleh Direktur tersebut kemudian dihitung untuk dimasukan pada rincian perhitungan insentif manajerial yang ditempelkan kepada pejabat struktural setelah dilakukan perhitungan dengan nilai sebesar 100 juta dibagi jumlah pejabat struktural dengan perhitungan adalah sebagai berikut:
Eselon II (Direktur) sebesar Rp22.500.000,- (1 orang)
Eselon III.a (Wadir) sebesar Rp15.000.000,- x 2 orang = Rp30.000.000
Eselon III.b (Kabag/Kabid) sebesar Rp12.000.000,- x 4 orang = Rp48.000.000,-
Sehingga total insentif manajerial sebesar Rp22.500.000 + Rp30.000.000 + Rp48.000.000 = Rp100.500.000,-
Bahwa cara penghitungan potongan insentif manajerial adalah:
Eselon II Rp22.500.000 – PPh (15%) (berdasarkan golongan) = Rp3.375.000,-
Eselon III.a Rp30.000.000 – PPh (15%) (berdasarkan golongan) = Rp4.500.000,-
Eselon III.b Rp48.000.000 – PPh (berdasarkan golongan, sehingga khusus untuk Kabag pengurangan Pphnya tidak bisa disamakan (ada yang 15% ada yang 5%) = Rp6.000.000,-
Sehingga total insentif manajerial yang akan dipotong sebesar Rp100.500.000 – Rp3.375.000 – Rp4.500.000 – Rp6.000.000 = Rp86.625.000,-
Bahwa atas hasil rapat tentang remunerasi dan insentif manajerial yang ditempelkan kepada pejabat struktural tersebut kemudian oleh PAULA EKA YANI bersama KURNIASIH dimasukkan dalam perhitungan sistem remunerasi pegawai RSUD beserta insentif manajerial ke dalam sistem remunerasi yang telah disusun.
Bahwa dalam setiap rapat Direktur menyampaikan hasil rapat terkait pembahasan rapat tentang adanya dana peningkatan pelayanan yang akan diambilkan dari tambahan insentif manajerial yang ditempelkan pada penghasilan pejabat struktural tidak boleh dimasukkan dalam Notulen rapat.
Bahwa rapat pada tanggal 17 Maret 2014 telah dilakukan staf meeting di Aula Komite Medik yang dipimpin oleh Direktur RSUD Kraton dengan dihadiri oleh:
Slamet Martono (Kabid Keperawatan);
Sumargono (Kabid Penunjang Medik);
Enny Soesilowaty (Kabag Administrasi);
Roro Riyani (Kasubag Umum dan hukum);
Sri Subiyartiningsih ( Kasi Arsip dan Kebid);
Sutanyadi ( Kasi Penunjang Medik);
Sulatin (Kepegawaian dan Diklat);
Gamal Setyadi ( Sie Penunjang Medik);
dr. Zaki Mubarok,MM (Kabid Penunjang Mendik);
Carmadi (Aset);
Sri Utami (Kasi Etika Mutu dan Kebidanan)
R. Tessa Malela (Kasubag Akutansi);
P. Eka Yany (Perbendaharaan);
Hety Purnama Dewi ( humas);
Nurul Af’Idah (Rekam Medis);
Setyasih Purwandini ( Farmasi);
Dr. Tri Wahyu ( Kepala Instalasi Lab)
Agus Bambang (Wadir Administrasi Umum dan Keuangan).
Bahwa arahan dari Direktur sesuai notulen pada point 3. “Remunerasi segera simulasi, apabila uang mencukupi akan segera dibagi untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak disisihkan uang dan dititipkan pada penerimaan pejabat sruktural dan akan dibuatkan rekening tampungan dibagian keuangan”.
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2013 dilaksanakan rapat di Aula Komite Medik yang dipimpin oleh Terdakwa I dan dihadiri oleh:
Terdakwa II selaku Wadir Administrasi, Umum dan Keuangan.
Ahmad Nurohman selaku Wadir pelayanan.
28 orang yang terdiri dari Pejabat Struktural dan Kepala Instalasi RSUD Kraton.
Dengan hasil rapat sebagai berikut:
Akan segera realisasikan pembayaran jasa insentif bulan Januari dan Februari.
Realisasi Insentif kinerja adalah given untuk bulan Januari, Februari dan Maret.
Mulai bulan April dan seterusnya melalui penilaian kinerja.
Bahwa tanggal 30 Juni 2014 dilaksanakan rapat di ruang aula komite medik yang dipimpin oleh Terdakwa I yang dihadiri oleh pejabat struktural, salah satu arahan Direktur adalah kebutuhan insentif manajerial yang digunakan untuk dana PP (peningkatan pelayanan) yang awalnya sebesar Rp100.500.000 naik menjadi Rp200.000.000,- (menyesuaikan kebutuhan dana PP).
Atas permintaan penambahan tersebut Direktur meminta agar perhitungannya disesuaikan dengan jumlah pejabat struktural RSUD Kraton, kemudian perintah tersebut ditindaklanjuti dengan perhitungan dengan rincian perhitungan insentif manajerial sebagai berikut:
Eselon II sebesar Rp70.000.000,- (1 orang)
Eselon III.a sebesar Rp30.000.000,-x (2 orang) = Rp60.000.000,-
Eselon III.b sebesar Rp17.500.000,- x (4 orang) = Rp70.000.000,-
Sehingga total insentif manajerial sebesar Rp70.000.000 + Rp60.000.000 + Rp70.000.000 = Rp200.000.000,-
Adapun cara penghitungan potongan pajak insentif manajerial adalah:
Eselon II Rp70.000.000 – PPh (berdasarkan golongan(15%) = Rp10.500.000,-
Eselon II.aI Rp 60.000.000 – PPh (berdasarkan golongan (15%) = Rp9.000.000,-
Eselon III.b Rp70.000.000 – PPh (berdasarkan golongan), sehingga khusus untuk Kabag, pengurangan Pphnya tidak bisa disamakan (ada yang 15% ada yang 5%)= Rp9.000.000
Sehingga total insentif manajerial yang akan dipotong sebesar Rp171.500.000,-. Atas hasil rapat tersebut kemudian diperintahkan kepada PAULA EKA YANI dan KURNIASIH untuk dimasukkan ke dalam sistem remunerasi yang sudah jadi.
Notulen dalam rapat tersebut tidak disebutkan pembahasan tentang Insentif Manajerial tetapi hanya boleh dituliskan bahwa “remun akan direview”.
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2014 Terdakwa I memerintahkan untuk dibuatkan Surat Keputusan Direktur tentang Remunerasi di RSUD Kraton, kemudian diperintahkan kepada MUSTOFA selaku Staf umum dan hukum mengajukan Draft Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan sistem remunerasi Pegawai BLUD RSUD Kraton, yang setelah disetujui dimintakan paraf berjenjang yang kemudian ditandatangani oleh Terdakwa I pada hari itu juga. Namun untuk penanggalan atas perintah Direktur agar dibuat mundur menjadi tanggal 3 Januari 2014 untuk menyesuaikan dengan Perbub tentang Remunerasi nomor 58/2013 dimana pembayaran remunerasi diberikan sejak Januari 2014.
Bahwa selanjutnya Surat Keputusan Direktur diberi Nomor 445/05.b tahun 2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton dengan isi menyesuaikan hasil rapat tanggal 8 Januari 2014 (belum ada insentif manajerial) sedangkan atas pencairan yang telah dilaksanakan pada bulan Juni (pembayaran remunerasi Januari dan Februari) belum dibuatkan Surat Keputusan Direktur karena belum ada perintah dari Direktur.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2014 telah dilaksanakan rapat di Aula Komite Medik yang dipimpin oleh Terdakwa I dan dihadiri oleh Terdakwa II, Wadir pelayanan dan pejabat struktural dengan hasil rapat sebagai berikut:
Terkait Remunerasi untuk penilaian kinerja dinilai secara bertahap apa yang bisa dinilai dulu dijadikan indikator penilaian.
Study banding di RSUD Cengkareng tanggal 12 September 2014 untuk dirapatkan.
Bahwa dalam rapat tersebut Terdakwa I memerintahkan perubahan nilai insentif manajerial dikarenakan ada penambahan pejabat struktural sejak bulan Mei yaitu Kabag Keuangan, sehingga dibuat perubahan nilai berdasarkan perhitungan insentif manajerial atas hasil rapat tanggal 30 Juni 2014. Kemudian Direktur meminta untuk insentif manajerial eselon II diturunkan sehingga perhitungan insentif manajerial untuk eselon III a dan III b tidak berubah. Sehingga total insentif manajerial sebesar Rp52.500.000 + Rp60.000.000 + Rp87.500.000 = Rp200.000.000,-
Bahwa cara penghitungan potongan insentif manajerial adalah:
Eselon II Rp52.500.000 – PPh (berdasarkan golongan(15%) = Rp7.875.000,-
Eselon II.aI Rp60.000.000 – PPh (berdasarkan golongan (15%) = Rp9.000.000,-
Eselon III.b Rp87.500.000 – PPh (berdasarkan golongan, sehingga khusus untuk kabag pengurangan Pphnya tidak bisa disamakan (ada yang 15 % ada yang 5 %)= Rp9.625.000,-
Sehingga total insentif manajerial yang akan dipotong sebesar Rp173.500.000,- dan atas hasil rapat tersebut kemudian diperintahkan kepada PAULA EKA YANI dan KURNIASIH untuk dimasukkan ke dalam sistem remunerasi yang sudah jadi. Notulen dalam rapat tersebut tidak disebutkan pembahasan tentang Insentif Manajerial karena tidak boleh oleh Direktur.
Bahwa pada tanggal 15 September 2014 dilaksanakan rapat di Aula Komite yang dipimpin oleh Wadir Pelayanan RSUD Kraton dan dihadiri oleh pejabat struktural yang membahas tentang evaluasi remunerasi. Dalam rapat tersebut Wadir Pelayanan menyampaikan bahwa ada arahan dari Direktur bahwa nominal insentif manajerial ditambahkan ditempelkan kepada para Kasubag (eselon IV) dengan alasan agar nominal insentif manajerial tidak terlalu besar, atas arahan tersebut kemudian oleh PAULA EKA YANI dibuat rincian perubahan insentif manajerialnya sebagai berikut:
Eselon II sebesar Rp35.000.000
Eselon III,a sebesar Rp20,000.000 x 2 orang = Rp40.000.000,-
Eselon III b sebesar Rp13.000.000 x 5 orang = Rp65.000.000,-
Eselon IV a sebesar Rp5.000.000 x 10 orang = Rp50.000.000,-
Sehingga total insentif manajerial sebesar Rp35.000.000 + Rp40.000.000 + Rp65.000.000 + Rp50.000.000 = Rp190.000.000,-
Bahwa cara penghitungan potongan insentif manajerial adalah:
Eselon II Rp35.000.000 – PPh (berdasarkan golongan) = Rp5.250.000,-
Eselon III.a Rp20.000.000 – PPh (berdasarkan golongan) = Rp3.000.000,-
Eselon III.b Rp65.000.000 – PPh (berdasarkan golongan, sehingga khusus untuk kabag pengurangan Pphnya tidak bisa disamakan (ada yang 15 % ada yang 5 %)= Rp10.650.000,-
Eselon IV.a Rp50.000.000 – PPh (berdasarkan golongan, sehingga khusus untuk Kasubag pengurangan Pphnya tidak bisa disamakan (ada yang 15 % ada yang 5 %) = Rp3.000.000,-
Sehingga total insentif manajerial yang akan dipotong sebesar Rp168.100.000,-. Dan atas hasil rapat tersebut saksi masukkan ke dalam sistem remunerasi.
Untuk bulan Oktober – Desember 2014 terdapat penambahan pejabat sehingga total Insentif Manajerial yang akan dipotong sebesar Rp184.700.000,-
Bahwa berkaitan dengan akan adanya pemeriksaan BPK tahun 2015 RSUD Kraton diminta untuk menyiapkan dokumen salah satunya adalah regulasi atau Surat Keputusan Direktur RSUD atas pencairan remunerasi dan insentif manajerial yang telah dilaksanakan oleh RSUD Kraton, kemudian pada tanggal 31 Januari 2015 diadakan rapat di ruang Direktur, yang dihadiri oleh Tim Remunerasi (Wadir AUK, Wadir Pelayanan, Kabag Keuangan, Kabag Administrasi, KURNIASIH, MUSTOFA dan FAJAR), dalam rapat tersebut dibahas antara lain:
Kabag Keuangan (RISKY TESSA MALELA) melaporkan kepada Direktur bahwa SK Direktur yang mengatur tentang Remunerasi yang sesuai dengan SPJ belum ada, sehingga diperintahkan oleh Direktur untuk segera dibuatkan SK nya.
Pencairan anggaran remunerasi yang telah dilaksanakan pada bulan Juni 2014 – Januari 2015 untuk pembayaran remunerasi dan insentif manajerial (bulan Januari – Desember 2014) dibuatkan Surat Keputusan Perubahan tanggal penomoran disesuaikan dengan SK Direktur Nomor 445/05.b tahun 2014 Tanggal 3 januari 2014 tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan sedangkan untuk perubahannya disesuaikan dengan hasil rapat dan pencairan yang sudah berjalan.
Setelah rapat selesai, MUSTOFA diperintahkan membuat draft Surat Keputusan Direktur sesuai hasil rapat tersebut di atas. Setelah selesai karena dikejar deadline harus selesai hari itu, yang memparaf dan mengajukan hanya ENY SOESILOWATI, SS. MM. selaku Kabag Administrasi dan langsung diajukan kepada Direktur RSUD Kraton dan langsung ditandatangani pada tanggal 2 Pebruari 2015 sedangkan penomorannya diambilkan dari buku penomoran surat disesuaikan dengan rapat pembahasan dan tanggalnya disesuaikan dengan SPJ pembayarannya dengan rincian sebagai berikut:
SK Direktur No. 445/16.a Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan No. 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton dengan mencantumkan insentif manajerial kepada para pejabat struktural (menyesuaikan hasil rapat tanggal 8 Januari 2014 dan pencairan insentif manajerial bulan Juni 2014).
SK Direktur No. 445/104.a Tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014 Tentang Perubahan kedua atas keputusan Direktur RSUD Kraton No. 445/05.b Tahun 2014 tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan dengan mencantumkan insentif manajerial kepada para pejabat struktural (menyesuaikan pencairan insentif manajerial bulan Juli, hasil rapat tanggal 30 Juni 2014 dan jumlah pejabat struktural).
SK Direktur No. 445/191.a Tahun 2014 tanggal 3 April 2014 Tentang Perubahan ketiga atas keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor 445/05.b Tahun 2014 tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan dengan mencantumkan insentif manajerial kepada para pejabat struktural (menyesuaikan perubahan sistem perhitungan remunerasi pegawai RSUD tentang rangkap jabatan sedangkan untuk insentif manajerial tetap sama).
SK Direktur No. 445/263.a Tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Perubahan keempat atas keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor 445/05.b Tahun 2014 tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton dengan mencantumkan insentif manajerial kepada para pejabat struktural (menyesuaikan pencairan bulan agustus 2014, dan perubahan jumlah pejabat struktural yang menjabat pada bulan Mei – Juni 2014).
SK Direktur No. 445/344.a Tahun 2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Perubahan kelima atas keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor 445/05.b Tahun 2014 tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton dengan mencantumkan insentif manajerial kepada para pejabat struktural (menyesuaikan rapat tanggal 27 Agustus 2014, pencairan bulan september 2014 – Januari 2015 dan perubahan jumlah pejabat struktural yang menjabat pada bulan Juli 2014 – Januari 2015).
Bahwa pada tanggal 2 bulan Februari 2015 dilaksanakan rapat yang dipimpin oleh Terdakwa I, dan dihadiri oleh Terdakwa II, Wadir pelayanan dan pejabat struktural yang salah satu pembahasannya adalah tentang jumlah insentif manajerial yang ditempelkan pejabat struktural mulai Wadir, para Kabag dan Kabid, dimana pejabat struktural merasa keberatan terkait jumlah insentif manajerial yang terlalu besar dan meminta Direktur untuk menurunkan jumlah insentif manajerial tersebut. atas permintaan pejabat struktural tersebut kemudian Direktur mengambil keputusan untuk diubah jumlah insentif manajerialnya sebagai berikut:
Eselon II awalnya sebesar Rp35.000.000 menjadi Rp28.000.000,-
Eselon III a sebesar Rp20,000.000 menjadi Rp19.000.000,-
Eselon III b sebesar Rp13.000.000 menjadi Rp9.000.000,-
Eselon IV a sebesar Rp5.000.000 (masih sama)
Sedangkan untuk perhitungan insentif manajerialnya sama dengan perhitungan sebelumnya dan disesuaikan dengan Jumlah pejabat struktural dan PPh untuk masing-masing golongan pejabat dengan total insentif manajerial yang akan dipotong sebesar Rp155.450.000,-
Bahwa atas perintah Direktur dalam notulen hasil rapat tersebut tidak boleh dicantumkan pembahasan dana PP (insentif manajerial).
Bahwa atas hasil rapat tersebut Direktur memerintahkan kepada PAULA EKA YANI memasukan ke sistem remunerasi.
Bahwa hasil rapat tanggal 2 Pebruari 2015 telah dibuatkan draft SK Direktur tentang perubahan ke enam tetapi draft tersebut tidak ditandatangani. Setelah pengajuan tersebut juga tidak ada perintah Direktur untuk pembuatan SK. Perubahan namun atas hasil rapat tersebut perhitungan insentif manajerialnya sudah dimasukan ke dalam perhitungan sistem remunerasi dengan perhitungan sejak bulan Januari 2015 dan pembayaran juga didasari pada draft tersebut.
Bahwa pada bulan Juni 2016 dilaksanakan rapat yang dihadiri oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Wadir pelayanan dan pejabat struktural yang membahas tentang Surat Ijin Praktek (SIP) dan pemenuhan rekomendasi dari Surveyor Akreditasi Rumah Sakit dimana RSUD Kraton membutuhkan penambahan klausul apabila ada komplain tentang penerimaan insentif pegawai. Untuk menindaklanjuti proses akreditasi RSUD Kraton maka Terdakwa I memerintahkan pembuatan Surat Keputusan Perubahan tentang Penetapan Sistem bagi Pegawai di RSUD Kraton. Atas kesepakatan tersebut kemudian dibuatkan draft Surat Keputusan Direktur dan diajukan kepada Direktur tetapi tidak dapat ditandatangani dengan alasan belum menerima dokumen proses dan meminta untuk dilengkapi.
Bahwa pada saat proses akreditasi di RSUD Kraton pada tanggal 25 bulan November 2016, Kabag Administrasi memerintahkan FAJAR selaku staf Umum dan hukum mengajukan draft perubahan ke enam SK Direktur tentang penetapan sistem remunerasi pegawai RSUD Kraton. Kemudian draft tersebut diajukan paraf secara berjenjang mulai dari Kasubag Umum dan Hukum, Kabag Administrasi, dan Wadir Administrasi Umum dan Keuangan. Selanjutnya diajukan ke Direktur dan ditandatangani oleh Direktur pada tanggal 25 November 2016. Untuk penomoran Surat Keputusan tersebut diperintahkan Direktur untuk menyesuaikan penomoran bulan Juni 2016 dengan nomor 445/206.a Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016.
Bahwa dalam Surat Keputusan Direktur tentang perubahan ke enam nomor 445/206.a Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016 juga mengatur tentang Insentif managerial sesuai hasil rapat tanggal 2 Pebruari 2015.
Bahwa untuk pencairan insentif manajerial bulan januari 2015 – Nopember 2016, dasar perhitungannya adalah sesuai Surat Keputusan Direktur tentang perubahan ke enam nomor 445/206. a Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016.
Bahwa anggaran remunerasi pegawai BLUD Pada Dokumen Pelaksanan Anggaran (DPA) Satuan Perangkat Daerah RSUD Kraton Kab. Pekalongan masuk pada Pos Belanja Pegawai kode rekening : 5.2.1.06.01.01.01.03 Tunjangan dan Insentive Bagian Umum dan Tunjangan Bagian Administrasi dan Pelayanan. Rencana kebutuhan anggaran untuk Insentif dan tunjangan/remunerasi di RSUD Kraton adalah sebagai berikut:
Tahun 2014 adalah sebesar : Rp17.598.487.022,-
Tahun 2015 adalah sebesar Rp30.562.749.900,-
Tahun 2016 adalah sebesar Rp31.312.625.069,-
Bahwa untuk RSUD Kraton sesuai Peratuan Direktur tentang Penetapan Sistem Remunesari bagi Pegawai RSUD Kraton adalah:
Gaji pokok.
Tunjangan Posisi.
Insentif.
Intensif Manajerial.
Cara perhitungannya adalah:
Gaji Pokok :
Gaji pokok sebagai PNS dibayarkan sesuai sistem penggajian oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji pokok sebagai pegawai Non PNS diberikan berdasarkan pendidikan yang dipersyaratkan dalam suatu dan masa kerja pegawai di RSUD Kraton.
Tunjangan Posisi:
Tunjangan posisi diberikan berdasarkan nilai suatu posisi/ jabatan;
Rumusan tunjangan posisi adalah berdasarkan nilai suatu posisi/jabatan dikalikan dengan nilai kurs tunjangan posisi yang berlaku:
Rumus:
Tunjangan Posisi/Jabatan : Nilai jabatan x Kurs Tunjangan Posisi
Kurs Tunjangan Posisi : Alokasi Dana
∑(Tunjangan Posisi x jumlah karyawan)
Intensif:
Insentif merupakan penghasilan yang diberikan berdasarkan hasil penilian pencapaian sasaran kinerja atau performansi yang telah ditetapkan;
Insentif diberikan berdasarkan nilai jabatan suatu posisi dan koifisien level serta dengan kurs insentif yang berlaku dan kinerja yang dicapai;
Rumusan insentif adalah berdasarkan nilai suatu posisi / jabatan dikalikan dengan nilai keefisien level dikalikan dengan kurs insentif dan prosentasi kinerja
Rumus:
Insentif : Nilai Jabatan x koefisien level x kurs insentif x prosentase pencapaian kinerja
K
urs Insentif : Alokasi
∑ (nilai jabatan x Koefisien Level)
Penghitungan remunerasi untuk dokter spesialis dengan rumus:
Insentif : Nilai jabatan x (Koefisien level + Koefisien Kinerja Dokter Spesialis) x Intensif Manajerial.
Tidak ada ada standar perhitungannya hanya berdasarkan petunjuk direktur tentang kebutuhan dana yang tidak dianggarkan dalam DIPA yang sebelumnya ditalangi oleh dana Peningkatan Pelayanan, kemudian jumlah kebutuhan tersebut dibagi kepada Pejabat struktural yang ada dalam Surat Keputusan.
Bahwa rapat/staf meeting untuk membahas tentang insentif manajerial selalu diikuti oleh para pejabat struktural sehingga semua pejabat struktural tahu akan adanya tambahan Insentif manajerial yang nantinya tidak diterimakan dan digunakan untuk dana PP (Peningkatan Pelayanan), tetapi untuk besaran nilai dari Insentif tersebut mereka tidak tahu karena langsung dimasukan dalam sistem remunerasi. Pada saat pembahasan tentang tambahan insentif manajerial yang nantinya tidak diterimakan kepada pejabat struktural dan digunakan untuk Dana Peningkatan Pelayanan tersebut tidak ada yang berani menolak perintah Direktur.
Bahwa pada saat pembahasan tentang insentif manajerial tersebut Tim dari RSUD Cengkareng juga hadir dan saat itu dari pihak RSUD Cengkareng menanyakan apa itu dana peningkatan pelayanan (PP) kemudian di jawab oleh Direktur bahwa dana tersebut dipergunakan oleh RSUD Kraton untuk membiayai kegiatan RSUD Kraton yang belum dianggarkan, sehingga dengan berubahnya sistem pembayaran menjadi Remunerasi maka Direktur memerintahkan untuk dana peningkatan pelayanan (PP) akan ditempelkan pada para pejabat struktural berupa insentif manajerial dan tidak diterimakan kepada yang bersangkutan.
Bahwa setelah mendapat penjelasan dari Direktur RSUD Kraton kemudian pihak RSUD Cengkareng tidak mempermasalahkan karena itu kebijakan intern dari RSUD Kraton, kemudian oleh tim RSUD Cengkareng (HARDIANTO) dibuatkan kolom sendiri yang pengisiannya sesuai perintah Direktur dan tidak ada rumus pehitungannya.
Bahwa setahu saksi, insentif manajerial adalah tambahan penghasilan yang seolah–olah diberikan kepada pejabat struktural di RSUD Kraton pada eselon II, III dan IV, insentif manajerial tersebut tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan karena dana tersebut digunakan untuk menutup kebutuhan RSUD yang tidak dianggarkan dari DIPA RSUD yang dahulu sebelum remunerasi menggunakan dana peningkatan pelayanan Direktur.
Insentif manajerial tersebut tidak ada dasar perhitungannya hanya berdasarkan kebutuhan RSUD Kraton yang belum dianggarkan dari anggaran DIPA.
Bahwa saksi melaksanakan perintah Direktur pada rapat tanggal 17 Maret 2014, dimana Direktur perintahkan untuk dibuatkan rekening tampungan untuk menampung potongan tambahan Insentif Manajerial dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2014 dengan membuka Rekening di Bank Mandiri Cabang Hayamwuruk dengan norek 139-00-1600818-1 atas nama SARTANA/RISKY TESA (pengambilan harus ditanda tangani dua orang).
Bahwa setelah membuka rekening penampungan atas nama saksi dan SARTANA di Bank Mandiri nomor rekening 139-00-1600818-1, kemudian saksi melaporkan secara lisan kepada Direktur dan Wadir AUK. Setelah melaporkan kepada Direktur dan Wadir AUK, kemudian saksi menyerahkan nomor rekening tabungan kepada staf administrasi PTK (M. SOFIUDIN), dan menyampaikan kalau rekening tersebut sebagai rekening tampungan dana peningkatan pelayanan (PP), dan saat itu M. SOFIUDIN sudah mengerti.
Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan nomor rekening tampungan tersebut kepada kepada PPTK dan yang melaporkan kepada PTK adalah stafnya sendiri (M. SOFIUDIN).
Bahwa pada saat pengajuan pembayaran remunerasi yang disusun oleh PTK sudah dihitung juga potongan insentif manajerial pejabat struktural sesuai sistem remunerasi, kemudian draf pengajuan tersebut masuk kepada saksi untuk diajukan ke Wadir AUK dan Direktur dengan perhitungan:
Insentif manajerial untuk eselon II, III a dan III b hanya SK. Direktur perubahan kedua – ke empat sedangkan untuk pembagian nominalnya disesuaikan dengan jumlah Direktur, Wadir dan Kabag kemudian jika melebihi maka nominal Direktur dikurangi.
Khusus SK. Direktur perubahan ke lima terdapat penambahan untuk eselon IV. a (Kasubag) sesuai perintah Direktur sedangkan untuk pembagian nominalnya sama.
Bahwa sebelum ada rekening tampungan, dana peningkatan pelayanan dikumpulkan di brankas dan yang mengelola adalah Kabag Keuangan (MUTIAH) bersama dengan Bendahara Pengeluaran (SARTANA). Pengelolaan dana peningkatan pelayanan (PP) selalu dibuat laporan pertanggungjawaban dari masing-masing user yang menggunakan dana PP tersebut kemudian setiap akhir bulan pertanggung jawaban tersebut dikompulir oleh SARTANA dan dilaporkan kepada Direktur melalui Wadir Administrasi, Umum dan Keuangan.
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kabag Keuangan per april 2014 tidak ada serah terima pengelolaan dana Peningkatan Pelayanan dari Kabag Keuangan lama (MUTIAH) kepada saksi. Dasar saksi mengelola dana Peningkatan Pelayan bersama SARTANA tidak ada perintah dari Direktur/Wadir, tetapi saksi hanya melaksanakan kebiasan yang sudah dilaksanakan oleh pejabat lama (MUTIAH bersama SARTANA).
Bahwa sebelum ada rekening tampungan sejak bulan Agustus 2014 untuk potongan pembayaran insentif manajerial yang diterimakan tunai langsung oleh SARTANA karena saat itu masih menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran, dan disimpan di brankas.
Bahwa saksi membuka rekening penampungan melaksanakan perintah Direktur pada staf meeting tanggal 17 Maret 2014 untuk menampung dana potongan insentif manajerial pejabat struktural dan tidak mungkin menyimpan dana potongan tersebut ke dalam rekening RSUD Kraton karena pasti akan menjadi temuan pemeriksaan, sehingga saksi kemudian membuat rekening bersama di Bank Mandiri atas nama saksi dan SARTANA (selaku petugas yang ditugasi mengelola dana PP) agar pengelolaan dana PP tersebut bisa dikontrol secara bersama-sama.
Bahwa pemilihan Bank Mandiri alasannya adalah adanya nota dinas dari Bupati agar pembayaran dilakukan secara non tunai dengan bank yang dipakai adalah bank Jateng dan Bank Mandiri dan saat itu pembayaran gaji karyawan RSUD Kraton (BLUD) klaim pembayaran dari Bank Mandiri untuk dibayarkan kepada rekening karyawan di Bank BRI dan saat itu karena banyak komplain apabila pembayaran non tunai kesulitan mengeceknya maka dipilihlah Bank Mandiri yang bisa memberikan layanan sms banking sehingga untuk mempermudah proses transaksi perbankan maka rekening tampungan tersebut dibuat juga di Bank Mandiri.
Bahwa pembiayaan dana peningkatan pelayanan bulan Januari – Juni 2014 ditanggung oleh Direktur RSUD Kraton menggunakan dana peningkatan pelayanan sisa tahun 2013.
Bahwa penggunaan dana PP/potongan insentif manajerial tidak ada petunjuk penggunaannya, hanya sesuai perintah Direktur RSUD Kraton atau kalau sifatnya mendesak Direktur mengetahui setelah kegiatan dengan rincian penggunaannya adalah:
memenuhi kebutuhan Rumah Sakit diluar anggaran (tidak masuk DIPA RSUD Kraton (lampu operasi rusak sedangkan lampu tidak masuk DIPA).
Iuran-iuran hari besar (iuran Hari Kesehatan Nasional) ke Dinas Kesehatan, hari Jadi Kabupaten Pekalongan, Ulang Tahun PMI.
Iuran Arsada (asosiasi Rumah Sakit Daerah), iuran rumah sakit seluruh indonesia.
Iuran Pemda (Muspida/Kabupaten, Kejaksaan, Kepolisian, Dewan, Kodim).
Bantuan Wartawan, LSM, Seminar.
Membiayai Pasien titipan pejabat yang meminta pengobatan gratis.
Bahwa cara pemotongan insentif manajerial adalah:
Untuk potongan bulan Januari – Maret 2014 yang diterimakan bulan Juni - Juli 2014 yang diterimakan tunai kepada Direktur kemudian oleh Direktur di serahkan kepada pak SARTANA untuk dikelola seperti dana Peningkatan Pelayanan.
Mulai bulan Agustus 2014 setelah dibuatkan rekening penampungan dana insentif manajerial, rekening tersebut saksi serahkan kepada Staf Administrasi kegiatan PTK bahwa untuk insentif manajerial agar ditampung di rekening penampungan (Bank Mandiri norek. 139-00-1600818-1 atas nama SARTANA/ RISKY TESA MELALA) dan insentif karyawan yang belum punya rekening mandiri dititipkan dulu disitu dan akan dibayarkan secara tunai kepada karyawan yang bersangkutan.
Setiap awal bulan tanggal 10 (kecuali pada hari libur) Bendahara Pengeluaran menyiapkan administrasi pengajuan SPP dan SPM untuk pembayaran tunjangan dan insentif Pegawai RSUD Kraton (Remunerasi) yang dilengkapi dengan rekening penerima gaji termasuk rekening penampungan untuk potongan insentif manajerial, kemudian diajukan kepada PPTK untuk dikoreksi.
Setelah disetujui oleh PPTK kemudian ditandatangani oleh PPTK dengan dilengkapi administrasi pajaknya, kemudian diajukan kepada saksi untuk diteliti, setelah saksi teliti kemudian saksi serahkan kembali ke Bendahara Pengeluaran untuk menyiapkan cek (cek tersebut ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan diparaf oleh Kasubag Perbendaharaan, Kabag Keuangan dan Wadir AUK dengan dilampiri surat perintah pembayaran) kemudian cek tersebut dimintakan tanda tangan ke Direktur.
Setelah di tandatangani, cek tersebut kembali ke Bendahara Pengeluaran untuk dicairkan uangnya ke rekening masing-masing dan khusus untuk remunerasi pembayarannya melalui Bank Mandiri.
Khusus untuk potongan tunjangan struktural tersebut dari Bank Mandiri langsung masuk kerekening penampungan di Bank Mandiri norek 139-00-1600818-1 atas nama SARTANA/RISKY TESA MELALA.
Bahwa penerima insentif manajerial adalah seluruh pejabat struktural di RSUD Kraton yaitu:
Eselon II adalah Direktur RSUD Kraton.
Eselon IIIa adalah Wadir Administrasi Umum dan Keuangan dan Wadir Pelayanan.
Eselon IIIb adalah Kabag/Kabid.
Eselon IV a adalah Kasubag/Kasi.
Bahwa dana insentif manajerial untuk bulan Januari – Maret 2014 dilaksanakan pada bulan Juni 2014 secara tunai dan atas perintah direktur saksi kelola, sedangkan untuk April – Mei 2014 dilaksanakan pada Agustus 2014 yang dilaksanakan melalui transfer ke rekening masing-masing pegawai. Khusus untuk insentif manajerial masuk dalam rekening penampungan Bank Mandiri Cabang Hayamwuruk dengan norek. 139-00-1600818-1 atas nama SARTANA/RISKY TESA sedangkan untuk rincian penerimaan dan pemotongannya sebagai berikut:
Januari – Februari 2014 diterimakan/dipotong di bulan juni 2014.
Maret 2014 diterimakan/dipotong di bulan Juli 2014.
April – Mei 2014 diterimakan/dipotong di bulan Agustus 2014.
Juni 2014 diterimakan/dipotong di bulan September 2014.
Juli – Agustus diterimakan/dipotong di bulan Oktober 2014.
September 2014 diterimakan/dipotong di bulan November 2014.
Oktober 2014 diterimakan/dipotong di bulan Desember 2014.
November – Desember 2014 diterimakan/dipotong di bulan Januari 2015.
Januari – Februari 2015 diterimakan/dipotong di bulan Februari 2015.
Maret 2015 – Desember 2016 diterimakan/dipotong setiap bulannya sesuai pengajuan.
Bahwa total rincian jumlah potongan dari insentif manajerial kepada pejabat struktural pada tahun 2014 – 2016 adalah:
a. Januari – Desember 2014 sebesar Rp1.922.150.000,-
b. Januari – Desember 2015 sebesar Rp1.850.100.000,-
c. Januari – Nopember 2016 sebesar Rp1.709.950.000,-
Total pemasukan insentif manajerial sebesar Rp5.482.200.000,-
Bahwa penerimaan potongan insentif manajerial pada bulan Desember tahun 2016, tidak masuk dalam penampungan dana peningkatan pelayanan, karena insentif manajerial pada bulan Desember 2016 tidak dipotong lagi dan sudah dibayarkan pada pejabat struktural RSUD Kraton pada bulan Januari 2017.
Bahwa hingga tanggal 1 Desember 2016 masih ada saldo sebesar Rp173.437.214,- yang masih tersimpan di rekening double account Bank Mandiri nomor 1390016008181 atas nama SARTANA/RISKI TESSA MALELA, dan masih ada saldo uang tunai sebesar Rp247.282.000,- yang yang disimpan di Kasubag Akutansi (SARTANA). Uang tersebut pada tanggal 6 Pebruari 2017 sudah disita oleh Penyidik.
Bahwa Bagian Keuangan RSUD Kraton mengajukan pembayaran remunerasi yang didalamnya termasuk insentif manajerial kepada pejabat struktural adalah atas perintah Direktur sebagaimana tercatat dalam beberapa kali staf meeting baik sebelum Perbup tersebut turun atau sesudah Perbup tentang Remunerasi jadi sebagai berikut:
Tanggal 30 Mei 2014 rapat staf di Aula Komite Medik yang dipimpin oleh Terdakwa I dengan arahan “realisasi insentif kinerja adalah given untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret dan Mulai bulan April dan seterusnya, melalui Penilian Kinerja.
Tanggal 29 Agustus 2014 rapat staf di Aula Komite Medik yang dipimpin oleh Terdakwa I dengan arahan untuk pembayaran remunerasi bulan Juni dibayarkan September, bulan Juli-Agustus dibayarkan bulan Oktober, September dibayarkan bulan Nopember dan Oktober dibayarkan bulan Desember dengan pembayaran dilakukan per tanggal 10.
Bahwa atas perintah Terdakwa I tersebut, PPTK (PAULA EKAYANI, ENNY SOESILOWATI dan DWI YARTANTO) telah mengajukan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan dilakukan verifikasi oleh staf Akutansi (SLAMET RIYADI dan TINUK VERIA), kemudian apabila tidak ada koreksi diparaf berjenjang mulai Kasubag Akutansi (SARTANA), Kabag Keuangan (saksi), Wadir AUK (Terdakwa II), kemudian diajukan ke Direktur. Setelah Direktur menandatangani SPJ tersebut, Bagian Keuangan membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran) untuk kegiatan tunjangan dan Insentif beserta cek yang akan dimintakan tanda tangan Direktur.
Bahwa setelah Direktur menandatangani, SPP dan cek tersebut dikembalikan ke Bendahara Pengeluaran untuk dicairkan ke Bank. Setelah cair langsung diterimakan kepada pegawai RSUD Kraton sistem payroll dan untuk potongan insentif manajerial bulan Januari – Maret diterimakan tunai ke Bendahara Pengeluaran, sejak bulan April di di transfer ke rekening penampungan Bank Mandiri nomor 1390016008181 atas nama SARTANA/RISKI TESSA MALELA.
Bahwa Terdakwa I mengetahuinya karena beliau yang perintahkan untuk dilakukan pemotongan insentif manajerial kepada pejabat struktural dan saat pengajuan SPj muncul besaran jumlah penerimaan tunjangan dan insentif masing-masing pegawai termasuk Direktur sehingga apabila ada potongan kepada pejabat struktural maka Direktur juga mengetahuinya.
Bahwa mekanisme penggunaan dana Peningkatan Pelayanan (PP) yang bersumber dari uang potongan Insentif Manajerial pada Pejabat Struktural adalah sebagai berikut:
Penggunaan dana PP (Peningkatan Pelayan) untuk kebutuhan Rumah Sakit yang bersifat mendesak dan tidak ada anggarannya/ belum dianggarkan adalah:
Masing–masing bagian (user) mengajukan Nota Staf rencana kebutuhan yang diperlukan untuk dibayarkan menggunakan dana PP yang diajukan kepada Terdakwa I.
Nota Staf yang diajukan oleh masing–masing bagian tersebut oleh Terdakwa I ada yang disetujui (ACC) dan ada yang tidak disetujui, apabila tidak disetujui akan dikembalikan ke bagian yang mengajukan, dan apabila Terdakwa I menyetujui kemudian didisposisi kepada Terdakwa II.
Dari Terdakwa II kemudian mendisposisi kepada saksi selaku Kabag Keuangan untuk dibayarkan menggunakan dana Peningkatan Pelayanan.
Setelah menerima disposisi tersebut kemudian saksi tindaklanjuti dengan mendisposisi kepada Kasubag Akutansi untuk ditindaklanjuti/dibayarkan sesuai perintah/disposisi.
Setelah ada disposisi saksi tersebut kemudian dibayarkan oleh Kasubag Akutansi (SARTANA) dengan menggunakan dana peningkatan pelayanan.
Setelah dibayarkan, masing-masing user/bagian akan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut kepada SARTANA untuk dikompulir dan dilaporkan setiap akhir bulan kepada Terdakwa I melalui Terdakwa II.
Penggunaan dana PP untuk biaya asistensi/pendampingan Remunerasi dari RSUD Cengkareng;
Perintah Direktur kepada saksi untuk menanggung biaya tim pendampingan Remunerasi dari RSUD Cengkareng;
PAULA EKA YANI (Kasubag Perbendaharaan) mengajukan Nota Staf biaya akomodasi dan fee/honor tim asistensi RSUD Cengkareng sesuai kebutuhan untuk dibayar menggunakan dana PP (untuk honor tim yang menentukan nilainya adalah Direktur sendiri), nota staf tersebut diajukan kepada Direktur;
Dari Nota staf tersebut direktur ACC dan di disposisi kepada Wadir AUK kemudian Wadir AUK mendisposisi kepada Kabag Keuangan (saksi) untuk membayarkan sesuai kebutuhan;
Kemudian saksi perintahkan kepada Kasubag Akutansi (SARTANA) untuk mencairkan uang tersebut dan diserahkan kepada PAULA EKA YANI (kasubag Perbendaharaan) dan dibuatkan kwitansi pembayaran untuk pertanggung jawaban keuangan dari SARTANA untuk dikompulir dan dilaporkan setiap akhir bulan kepada Direktur melalui Wakil Direktur.
Penggunaan dana PP untuk Permohonan bantuan/proposal:
Proposal pengajuan bantuan maju ke Direktur kemudian Direktur ACC/ tidak;
Dari Disposisi tersebut diturunkan ke Wadir (Pelayanan/ Administrasi keuangan), kemudian oleh Wadir di disposisi kepada saksi ( Kabag Keuangan)
Apabila di ACC oleh Direktur dan Wadir kemudian saksi tidak lanjuti disposisi kepada Kasubag Akutansi untuk di tindaklanjuti / dibayarkan;
Setelah ada disposisi saksi tersebut kemudian dibayarkan oleh Kasubag Akutansi ( Sartana ) dengan menggunakan uang dana Peningkatan Pelayanan dan dibayarkan secara tunai dengan dilengkapi kuitansi pembayaran sebagai pertanggung jawabannya-
Penggunaan dana PP untuk Iuran ke Pemda:
Perintah langsung dari Direktur atau Wadir baik lewat telfon atau lisan untuk membayar iuran ke Pemda (Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Inspektorat, DPPKD, Dewan, Muspida) menggunakan dana Peningkatan Pelayanan.
Atas perintah tersebut kemudian di bayarkan uang sesuai perintah dan untuk Januari 2014 – Maret 2015 uang tersebut langsung diserahkan kepada Direktur dan yang menyerahkan Direktur kepada pihak terkait adalah Direktur dengan tidak ada bukti apapun, setelah penyerahan uang iur pemda tersebut Kabag Keuangan membuat Nota Staf Pengeluaran dana PP kepada Direktur.
Setelah Maret 2015 setiap pembayaran untuk iur pemda tersebut selalu dibuatkan kwitansi pembayaran dari pak SARTANA kepada Saksi, PAULA EKA YANI dan WADIR AUK dan WADIR PELAYANAN dan pejabat lain di RSUD.
Kemudian uang tersebut diserahkan kepada pihak yang bersangkutan melalui saksi, SARTANA, PAULA EKA YANI, WADIR AUK dan WADIR PELAYANAN dan pejabat lain di RSUD.
Bahwa penggunaan dana peningkatan pelayanan setiap akhir bulan selalu dilaporkan kepada Direktur RSUD Kraton. Laporan keuangan penggunaan dana peningkatan pelayanan dan pada tahun 2014 Direktur selalu menandatangani kolom mengetahui laporan keuangan penggunaan dana PP dan memberikan ACC pada setiap nota staf disetujui pembayarannya menggunakan dana PP. Pada tahun 2015 dan 2016 Direktur tidak mau menandatangani laporan keuangan yang kami ajukan, tetapi pada saat kami membuat Nota Staf yang menjelaskan penggunaan anggaran tersebut Direktur selalu memberikan ACC/setuju. Laporan keuangan yang saksi buat kepada Direktur selalu melalui Wadir AUK dan atas laporan tersebut Wadir AUK menyetujuinya dan tidak pernah menolak karena penggunaan uang tersebut riil sesuai kebutuhan dan dilengkapi dengan bukti pengeluarannya.
Bahwa penggunaan dana Peningkatan Pelayanan (PP) tidak ada perencanaan penggunaan sesuai kebutuhan saja;
Bahwa pada saat laporan pertanggungjawaban keuangan dana peningkatan pelayanan tersebut diajukan kepada Direktur melalui Wadir AUK periode 2014 – 2016 tidak ada yang menanyakan sumber anggaran dana peningkatan pelayanan karena dari awal Direktur selalu menyampaikan bahwa dana peningkatan pelayanan diambilkan dari tunjangan yang ditempelkan pada insentif manajerial kepada pejabat struktural.
Bahwa atas pengelolaan dana peningkatan pelayanan yang bersumber dari potongan insentif manajerial pejabat struktural di RSUD Kraton tidak pernah dilaporkan kepada Sekda, Bupati/Wakil Bupati.
Bahwa pihak RSUD Kraton tidak mengajukan anggaran khusus dana peningkatan pelayanan bersumber dari DIPA anggaran RSUD Kraton, karena penggunaan dana tersebut prosesnya lebih mudah dan cepat serta penggunaan kegiatan peningkatan pelayanan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan (THR, makan siang kunjungan kerja, karangan bunga dll) tidak menjadi temuan pemeriksa (BPK/Inspektorat).
Bahwa sebagian besar pejabat struktural yang seharusnya menerima insentif manajerial tidak merasa keberatan, karena dalam beberapa kali staf meeting Direktur selalu menjelaskan tentang hal tersebut. Namun banyak yang tidak tahu jumlahnya.
Bahwa saksi mengelola dana insentif managerial karena ada perintah Direktur, dan selain itu saksi hanya meneruskan kebijakan pejabat lama dimana pengelolaan dana peningkatan pelayanan adalah Bendahara Pengeluaran dan Kabag Keuangan. Atas pengelolaan dana peningkatan pelayanan di RSUD Kraton saksi tidak pernah mendapat keuntungan dan tidak ada honornya.
Bahwa keuntungan yang diterima oleh Terdakwa I dan Terdakwa II terkait adanya potongan insentif pejabat struktural yang ditampung untuk kegiatan peningkatan pelayanan tersebut secara pribadi tidak ada, hanya untuk kebutuhan RSUD Kraton yang bersifat mendesak dan kegiatan pelayanan dapat diatasi.
Bahwa pengelolaan atas penggunaan uang PP saksi laporkan setiap bulan kepada Terdakwa II, dan setelah di ACC Terdakwa II di ajukan ke Direktur dan setelah disetujui oleh Direktur kemudian laporan tersebut dikembalikan ke Bagian Keuangan untuk di arsipkan.
Bahwa sejak bulan Januari 2015 – Maret 2015 laporan tersebut tidak kembali ke Kasubag Keuangan dan laporan hanya sampai kepada Terdakwa II tetapi setiap kegiatan/pengajuan anggaran tersebut semuanya atas ACC dari Terdakwa I.
Bahwa Direktur pernah tidak mau menandatangani pengelolaan penggunaan uang PP tersebut. Direktur tidak memberi alasan, akan tetapi pengajuan yang dibuat dengan anggaran tersebut tetap di ACC. Sebagai pertanggungjawaban kami atas penggunaan uang tersebut, hanya kami buat kepada Terdakwa II saja, sedangkan untuk Terdakwa I yang melaporkan langsung/secara lisan dari Terdakwa II.
Bahwa atas pengelolaan penggunaan uang PP pada tahun 2014 - 2016 terdapat kegiatan Iur Pemda (penyerahan uang kepada Bupati Pekalongan periode 2011 – 2016/Drs. AMAT ANTONO,M.Si) tersebut semua atas perintah dari Terdakwa I (secara lisan dan telfon). Untuk penyerahan uang yang menyerahkan adalah Terdakwa I dan saksi. Penyerahan tersebut tidak ada tanda terima.
Bahwa pada tahun 2014 – Pebruari 2015 besaran uang yang diserahkan kepada Bupati Pekalongan tidak tetap (kisaran Rp100.000.000,-) yang menyerahkan adalah Direktur RSUD Kraton dan saat itu Direktrur langsung meminta kepada saksi untuk mencairkan uang untuk Pemda. Kemudian sejak bulan Maret 2015 – Oktober 2016 besaran uang yang diserahkan kepada Bupati adalah sebesar Rp75.000.000,- yang menyerahkan saksi langsung kepada Bupati di kantor Bupati.
Bahwa untuk penyerahan iur pemda bulan Agustus 2016 saksi bersama Terdakwa II telah menyerahkan uang iur pemda sebesar Rp30.000.000,- kepada Bupati Pekalongan ((Asip Kholbiyi) dan Wakil Bupati Rp20.000.000,- tetapi penyerahan tersebut tidak ada tanda terimanya.
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2016 saksi bersama-sama dengan Wadir Pelayanan telah menyerahkan uang kepada Bupati Pekalongan (ASIP KHOLBIYI) sebesar Rp60.000.000,- dan untuk Wakil Bupati sebesar Rp40.000.000,- dan Sekda sebesar Rp10.000.000,-.
Bahwa pada saat penyerahan saksi selalu menyampaikan kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda bahwa uang tersebut adalah uang insentif dari Direktur RSUD Kraton.
Bahwa untuk bulan Nopember dan Desember 2016 tidak ada penyerahan uang kepada Bupati dan Wakil Bupati karena anggaran tersebut akan digunakan untuk keperluan Akreditasi Rumah Sakit. Atas penyerahan uang pada tanggal 15 Agustus 2016 dan 11 Oktober 2016 kepada Bupati Pekalongan sebesar Rp90.000.000,- telah dikembalikan kepada Terdakwa II dari Ajudan Bupati (SETIAWAN PERDANA, SSTP) pada tanggal 4 Januari 2017 dengan disaksikan oleh drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes.
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2017 telah diserahkan kepada saksi dari ARINI HARIMURTI (Wakil Bupati Pekalongan Periode 2016 – 2021) sebesar Rp60.000.000,- dan penyerahan uang sebesar Rp20.000.000,- dari MUKAROMAH SYAKOER (Sekdakab Pekalongan).
Bahwa penyerahan iuran kepada Inspektorat yang menerima adalah Inspektur (AHMAD MASUDI, SH.) atau stafnya dan saat penyerahan saksi tidak menyampaikan apa-apa karena biasanya uang tersebut adalah permintaan kepada Direktur/Wadir AUK. Penyerahan iuran kepada DPPKD yang menerima adalah Kepala DPPKD (TOTOK BUDI MULYANTO, SH.) atau stafnya dan saat penyerahan saksi tidak menyampaikan apa-apa karena biasanya uang tersebut adalah permintaan kepada Direktur/Wadir AUK).
Bahwa saksi termasuk pegawai penerima dana intensif Dana BLUD. Penerimaan seharusnya adalah sebesar Rp16.997.388,- setelah dikurangi PPH 21 (5%) sebesar Rp849.869,- angsuran koperasi Rp3.917.000,- PMI Rp30.000,- sehingga terima bersih sebesar Rp3.650.519,- dan yang tidak diterima adalah Potongan insentif manajerial setelah potong pajak sebesar Rp8.550.000,-
Bahwa rincian penggunaan dana PP yang bersumber dari potongan insentif manajerial pejabat struktural di RSUD Kraton sesuai laporan pertanggungjawaban penggunaan dana peningkatan pelayanan tahun 2014 sebagai berikut:
BULAN JANUARI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1. Honor Rochaniawan bulan Desember 2013 1.000.000,- Diberikan kepada Murzal Aziz dan Mudzakiroh @ 500.000,- 2. Biaya sukuran pindahan IGD 2.600.000,- Kerja Bhakti dan akomodasi 600.000,- dan untuk makan tasyakuran 2.000.000,- sesuai Nota staf tanggal 23 Desember 2013 3. Operasional Rumah Sakit 7.359.100,- Sesuai Nota Staf 16 Januari 2014 untuk :
Pembelian Batik Wasino (untuk tamu dari Kemenkes) sebesar Rp.685.000 acara pemeriksaan
Makan siang pemeriksaan Rp. 735.000
Snack expose Rp.700.000
Gaji Eka Fitriana Tenaga (bukan pegawai BLUD) titipan Rp.1.000.000
Parcel dan ucapan untuk Gereja acara natalan suster Rp. 915.300
Instruktur senam (Aditya SE) Rp.400.000
Karangan Bunga Alm. Dr. Warsito Rp.300.000
Biaya Pasien CT Scan BPJS karena alat CT Scan RSUD saat itu rusak
Obat pasien titipan sdr.Khoirudin Rp.68.800
Uang transport dan makan tamu direktur (sdr.Wiharso) Rp.1.500.000
Lembur laporan akhir tahun bag. Keuangan Rp.535.000
4. Bhakti social Korban Banjir 4.080.000,- Menyumbang 3 paket sembako di desa jeruksari, mulyorejo dan Tegaldowo Rp. 4.029.000 dan pembelian pulsa rumah dinas Direktur Rp. 51.000 tanggal 28 Januari 2014 5. Kekurangan Gaji Tenaga Gizi dan Dokter 7.110.253,- Sesuai Nota Staf tanggal 23 Januari 2014 digunakan untuk Kekurangan 11 gaji pegawai (dokter) non PNS karena adanya kesalahan penghitungan 6. Pengurusan Surat Tilang Mobil Grand LIVINA 200.000,- Sesuai Nota Staf yang dibuat Roro Riyani digunakan untuk kepengurusan tilang mobil milik Direktur Total 24.974.353,-
-
BULAN PEBRUARI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah (Rp) Keterangan 1 Bimbingan Remunerasi V (lima) dan Bim.Pemda 103.900.000 Sesuai Nota staf tanggal 4 Februari 2014 ttg anggaran bimbingan Remunerasi dan Pembinaan Pemda sbb :
Bimbingan Remunerasi Cengkareng 2 orang yang terdiri dari :
Fee sebesar Rp. 20.000.000,
Hotel Rp. 3.470.000
Oleh-oleh Rp. 570.000
Jamuan Makan dan snack Rp.4.860.000
yang menyerahkan uang fee, bayar hotel, oleh – oleh dan Jamuan makan yang mengelola PAULA EKA YANI.
Pembinaan Pemda yang dipergunakan kepada Bupati Pekalongan diserahkan oleh SARTANA kepada Direktur diruang Direktur oleh SARTANA sebesar Rp.75.000.000,- (tidak ada tanda terima)
2 Kompensasi Lembur Validator BPJS 700.000 Sesuai nota staf tanggal 5 februari 2014 untuk pegawai verifikator terkait terjadinya banjir di RSUD Kraton 3 Biaya transportasi Alat Kesehatan 500.000 Sesuai nota staf tanggal 6 februari 2014 untuk biaya angkut lakes RSUD yang dipinjam staf kepresidenan di Hotel DAFAM Pekalongan 4 Uang makan & Snack Subag Aset RSUD 3.725.500 Sesuai nota staf tanggal 17 Februari 2014 untuk biaya snack makan dan minum tim pemeriksa dari inspektorat Kabupaten Pekalongan selama 1 minggu (4 orang pemeriksa) 5 Kompensasi lembur Validator BPJS 900.000 Sesuai nota staf tanggal 7 februari 2014 lembur lanjutan verifikator BPJS terkait terjadinya banjir di RSUD Kraton 6 Bantuan Bintek 2 peserta dari DPPKD 11.516.000 Sesuai nota staf tanggal 13 februari 2014 digunakan u/ kegiatan Biaya Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLUD (RS. Pemerintah) di Jakarta tgl 20 – 22 Pebruari 2014 yang terdiri dari :
Pendaftaran Tim DPPKD (Indria Madyawati dan M.Aunurofiq) Rp. 9.200.000
Uang harian 2 orang tim DPPKD Rp. 936.000
Transport 2 orang tim DPPKD Rp. 1.380.000
7 Biaya Pembuangan Sampah 650.000 Sesuai nota staf tanggal 14 februari 2014 untuk pembersihan sisa bekas bongkaran halaman parkir Rp.500.000 dan rumah dinas Rp.150.000 yang dibayarkan kepada SUPRIYADI (25/2-14) 8 Uang Tali Asih pesangon An. Amat Miun 5.000.000 Sesuai nota staf tanggal 4 februari 2014 untuk pension pegawai Non PNS BLUD Kraton atas nama AMAT MIUN diterimakan sesuai kwitansi tanggal 25 Pebruari 2013 9 Pembayaran Alkes DM PT.Swasti Candika 50.233.862 Sesuai nota staf tanggal 11 Nopember 2013 untuk pembelian alat Gehwol dari Kabid Pelayanan Medik (dr. Zaki Mubarok) dan dibayarkan pd tanggal 26 Pebruari 2014 ke rekening PT. Swasicandika Pratama di Bank CIMB Niaga Jakarta : 105-0100-147-001 sebesar Rp. 50.228.862,- ditambah ongkos kirim Rp. 5.000,- (pembayaran dilakukan februari karena menunggu barang datang) barang tersebut tidak tercatat didalam inventaris RSUD Kraton 10 Kekurangan Gaji Tenaga Dokter 6.564.396 Kekurangan gaji bulan Pebruari 2014 kpd 11 pegawai (dokter) non PNS karena adanya kesalahan perhitungan dokter – dokter non PNS sebesar Rp. 6.564.396,- 11 Kegiatan RSUD diluar Anggaran 5.224.000 Biaya fee pengantar pasien CT Scan 2 orang (penerima Esti Anggita) tgl 30 Januari 2014 dan 17 Pebruari 2014 Rp.1.000.000
Biaya Internet SMS Gadway bulan Januari 2014 Rp.111.000
Biaya Internet SMS Gadway bulan Pebruari 2014 Rp.263.000
Pembayaran darah pasien (titipan) an. Iftanul ulum Rp.500.000
Pembayaran darah pasien (titipan) an. Suroto Rp.250.000
Pembayaran Rokhaniawan Mursal Aziz dan Mudzakiroh Rp.1.000.000 (@ Rp. 500.000,-
Acara khitanan massal di DPRD tanggal 20 Pebr 2014 Rp.1.000.000,-
Bingkisan Parcel pasien putra wakil Bupati Rp.300.000 pada saat rawat inap di RSUD Kraton
Biaya Instruktur senam (aditya,SE) bulan Pebruari 4 x Rp. 200.000,- Rp.800.000
Total 188.913.758
-
BULAN MARET
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Examination Bed+Tangga & Lamp Dyna 6.851.500 Berdasarkan Nota Staf dari Kabid pelayanan Medik Dr.Zaki Mubarok tanggal 7 Pebruari 2014 dengan pengajuan 7.536.650,- dan atas pembelian tersebut bersifat mendadak dan tidak masuk dalam pengajuan DIPA Anggaran RSUD atas pengajuan tersebut telah dibayar kepada PT. Mitra Buana Indotama sebesar Rp. 6.851.500,- (ppn 10% tidak dibayar) dan barang tersebut tidak masuk inventaris RSUD Kraton 2 Pemindahan R.Validator pelayanan pihak ke III 700.000 Nota Staf tanggal 3 Maret 2014 dari Kasubag Perbendaharaan (untuk biaya angkut pemindahan ruang validator ke aula komite medik dan SPI) 3 Partisipasi Maulid Nabi di Wonopringgo 1.000.000 Berdasarkan Nota Staf tanggal 26 Pebruari 2014 memberikan sumbangan peringatan maulid nabi muhammad SAW yang diselenggarakan oleh Yonif C Wonopringgo 4 Honor Petugas Rochaniawan Maret 2014 1.000.000 Dibayarkan kepada rokhaniawan RSUD yang bukan pegawai RSUD (Murzal Aziz dan Mudzakiroh) dan sudah diterimakan langsung sebesar @ Rp. 500.000,- 5 Fee sopir / perawat yg antar pasien CT Scan @500.000 500.000 Fee sopir dan perawat yang antar pasien dari rumah sakit lain untuk CT Scan di RSUD Kraton dibayar tanggal 5 Maret 2014 kepada pengelola Eka Riz A. 6 Parcel pasien Anggota Dewan 200.000 Parcel Pasien Anggota DPRD Kab. Pekalongan atas nama MASHADI 7 Fee CT Scan @500.000 500.000 Fee sopir dan perawat yang antar pasien dari rumah sakit lain untuk CT Scan di RSUD Kraton dibayar tanggal 20 Maret 2014 kepada pengelola Bagian Radiologi Esty. 8 SMS Gadway 208.000 Internet Pelayanan RSUD Kraton 9 Uang makan dan Transport Wiharso 1.500.000 Biaya makan dan transport Ahli penghitungan Unit Cost di RSUD Kraton (teman direktur) dibayarkan 15 Maret 2014 10 Jasa Verifikator Jamkesmas 1.500.000 Verifikator jamkesmas RSUD pegawai RSUD Honorer (bukan pegawai tetap) yaitu Vicy Dwi Setiawan, Hendro Pujianto, Riyono (@ Rp. 500.000,- 11 Jasa Pelayanan Petugas Jamkesmas 1.000.000 Petugas Jamkesmas RSUD Honorer (Bukan pegawai tetap) yaitu Lina Wahyuningsih, Adimas Aprianto, Hidayah, Yuli Damayanti, Dedy Tri Prasetyo (@ Rp. 200.000,-) 12 Instruktur Senam 4 x 200.000 800.000 Bayar instruktur senam an. Aditya, SE (@ 200.000) 13 Kekurangan Gaji dokter 6.369.111 Kekurangan gaji 10 pegawai (dokter) non PNS karena adanya kesalahan perhitungan dokter – dokter non PNS 14 Iur Pemda 75.000.000 Atas permintaan Direktur saksi menerimakan uang secara tunai yang akan diberikan kepada Bupati Total 97.128.611
-
BULAN APRIL
-
-
No Kegiatan/ penggunaan Jumlah (Rp) Keterangan 1 Bimbingan Remunerasi ke VI 24.279.000 Sesuai nota dinas tanggal 1 April 2014 dari Kasubag Perbendaharan tentang anggaran bimbingan Remunerasi (Finalisasi) dari RSUD Cengkareng :
Profesional Fee Rp.20.000.000
Hotel Rp. 1.760.000
Jamuan makan+snack Rp.2.519.000
Yang menyerahkan uang fee, bayar hotel, oleh – oleh dan Jamuan makan yang mengelola PAULA EKA YANI
2 Bimbingan Remunerasi ke VII (finaslisai dan penyusunan regulasi) 8.485.100 Sesuai nota dinas tanggal 10 April 2014 digunakan untuk bimbingan remunerasi dari RSUD Cengkareng):
Hotel Rp. 3.520.000
Tiket Kereta Rp.1.300.000
Jamuan makan+Snack Rp.3.665.100,-
Yang menyerahkan uang fee, bayar hotel, oleh – oleh dan Jamuan makan yang mengelola PAULA EKA YANI
3 Biaya semiloka Sistem Remunerasi RS di Era JKN 15.425.000 Sesuai nota dinas tanggal 12 April 2014 biaya tersebut digunakan untuk 2 orang peserta diluar pegawai RSUD Kraton
Seminar dan Lokakarya tahap I :
Registrasi 2 org Rp.13.000.000
Uang Harian 2 org Rp.618.000
Transport 2 org Rp.300.000
Seminar dan lokakarya tahap II :
Uang harian 2 org Rp.927.000
Transport 2 org Rp.400.000
4 Honor petugas Rochaniawan April 2014 1.000.000 Diberikan kepada rokhaniawan RSUD yang bukan pegawai RSUD (Murzal Aziz dan Mudzakiroh) dan sudah diterimakan langsung sebesar @ Rp. 500.000,- 5 Fee CT [email protected] 500.000 Fee sopir pengantar pasien CT Scan (Nugroho) ke RSUD Kraton 6 Operasional Muspida 20.000.000 Digunakan permintaan Direktur u/ operasional uang diserahkan langsung kepada Direktur o/ SARTANA di ruang Direktur dan tidak ada tanda terima 7 Dewas Pembinaan 14.128.500 Acaranya Pembinaan oleh Dewas di RSUD Kraton dengan peserta dari SKPD terkait dan uang tersebut digunakan untuk pembiayan kegiatan dan untuk honor Dewas dan SKPD terkait yang hadir beserta humas dan protokol sekda 8 Pengembalian Temuan Inspektorat Kab Pekalongan 19.270.205 Hasil temuan inspektorat untuk kegiatan anggaran tahun 2013 terdapat temuan berupa doubel anggaran u/ kunjungan kerja dewan. atas temuan tersebut sesuai perintah Diektur sudah dikembalikan ke Kas BLUD RSUD Kraton dengan menggunakan dana PP sebesar Rp. 19.270.205,- 9 Biaya Operasional Mobil Ambulan 500.000 Pembelian bahan bakar Rp. 500.000,- mobil ambulan 10 Partisipasi Karangan Bunga 750.000 Karangan bunga untuk almarhum orang tua dr. Zaenal Arifin Rp. 750.000 11 Jasa layanan Petugas Jamkesmas bl. Oktober & Nopember 2013 2.000.000 Jasa Petugas Jamkesmas RSUD Honorer (Bukan pegawai tetap) an. Lina Wahyuningsih, Adimas Aprianto, Hidayah, Yuli Damayanti, Dedy Tri Prasetyo @ Rp. 200.000,- / bulan (2 bulan Oktober , Nopember) 12 Jasa Verifikator Jamkesmas bl. Oktober & Nopember 2013 3.000.000 Uang jasa u/ Verifikator Jamkesmas pegawai RSUD Honorer (bukan pegawai tetap) yaitu Vicky Dwi Setiawan, Hendro Pujianto, Riyono (@ Rp. 500.000,- x 2 bulan) 13 Biaya transport pengacara ke Kejaksaan 500.000 Biaya transport pengacara ke kejaksaan kasus tanah antara RSUD Kraton vs Yayasan Susteran / santa maria (sebelah utara rumkit) 14 Pembayaran Perawatan Pasien 807.500 Biaya Perawatan Pasien Anak Ibu Wakil Bupati An.Mehnaz Nazeera Ashraff Rp. 807.500 15 Pembayaran pajak PBB Rumah Dinas Direktur 457.670 Pajak PBB Rumah Dinas Direktur Jl.Veteran Pekalongan Rp.457.670 16 Hadiah dalam rangka memperingati Hari Kartini di RSUD Kraton 2.000.000 Sesuai nota dinas tanggal 22 April 2014 digunakan pemberian hadiah untuk 20 org pemenang @100.000 17 Permohonan Sponsorship dari Panitia TB Day 2014 TB Care Aisyiyah Kabupaten Pekalongan 1.000.000 Sesuai nota dinas tanggal 24 April 2014 dibelikan 1 buah sepeda Phonix Rp. 1.000.000,- 18 Iuran PERSI tahun 2012 dan tahun 2013 2.400.000 Sesuai nota dinas tanggal 23 April 2014 untuk iuran keanggotaan PERSI Jawa Tengah Rp.2.400.000 Total 116.322.975
-
BULAN MEI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah (Rp) Keterangan 1 Biaya Pemindahan R.Dahlia ke R.PONEX 707.500 Sesuai nota dinas tanggal 28 April 2014 untuk pemindahan barang-barang :
Biaya makan siang 35 org x Rp.14.500 = Rp. 507.500
Tenaga angkut 4 org x Rp.50.000 = Rp. 200.000
2 Bimbingan Remunerasi dari cengkareng;
Pemeriksaan BPK dan BPKP
29.722.500 Sesuai nota dinas tanggal 10 Mei 2014 untuk biaya kegiatan bimbingan remunerasi dari RSUD Cengkareng :
Profesional fee tim cengkareng sebesar Rp. 20.000.000,-
Hotel tim cengkareng Rp. 2.640.000
Tiket Kereta Tim Cengkareng Rp. 1.830.000
Jamuan Makan dan Snack untuk tim BPK / BPKP Rp. 4.752.500
Sewa Kursi Aset Rp. 500.000
Pengelola kegiatan tersebut adalah PAULA EKA YANI
3 Uji Emisi kendaraan dinas/operasional dan pembuatan lubang resapan biopsy dan komposter 10.225.000 Sesuai nota dinas tanggal 3 Mei 2014 dari Ketua Tim Eco Office RSUD Kraton untuk biaya :
Uji emisi kendaraan roda 2 dan roda 4 Rp.217.000
Pipa pralon 30 btg Rp.4.050.000
Tutup plastic 150 bh Rp.1.800.000
Pasir 1 colt Rp.190.000
Semen 4 zak Rp. 268.000
Ongkos tukang 16 org/hari Rp.1.200.000
Komposter 5 unit Rp. 2.500.000
4 Pemasangan lampu Operasi R.IGD baru 3.000.000 Bahwa menurut keterangan SARTANA bahwa pengajuan nota Staf pemasangan lampu operasi ruang IGD Baru tanggal 24 Desember 2013 dan sudah dibayarkan pada tanggal 2 Januari 2014 kepada Andi Riskyanto (Kepala IPSRS untuk kegiatan sbb :
Besi kanal 130 kg : Rp.1.560.000
Besi plat 5mm 20 kg : Rp.300.000
Besi pipa 75 kg : Rp.900.000
Besi siku 5x5 20 kg : Rp.240.000
Tetapi SARTANA lupa melaporkan pada kegiatan januari 2014 sehingga dilaporkan pada bulan Mei 2014 dan sampai saat ini biaya tersebut tidak ada pergantian.
5 Honor Petugas Rochaniawan Mei 2014 1.000.000 Diberikan kepada rokhaniawan RSUD yang bukan pegawai RSUD (Murzal Aziz dan Mudzakiroh) dan sudah diterimakan langsung sebesar @ Rp. 500.000,- 6 Fee CT [email protected] 660.000 Fee sopir dan perawat pengantar pasien CT Scan (Adi) ke RSUD Kraton 7 Iuran operasional Bappeda 5.000.000 Perintah dari Direktur untuk bantu kegiatan Bappeda sebesar Rp.5.000.000,- saksi serahkan kepada Ka Bappeda 8 Uang Transport dan uang saku Wiharso bulan April 2014 1.500.000 Uang saku dan uang makan Ahli penghitungan Unit Cost (Wiharso) diterimakan pada 5 Mei 2014 kepada Wiharso. 9 Biaya cetak R/C Rekening Koran BRI 295.000 Biaya Cetak Rekening Bank Jateng no. Rek : 900799006 an. RSUD Kraton sebesar Rp. 295.000 10 Pembelian buku Bank Mandiri 100.000 Pembelian buku cek 25 lembar Bank Mandiri Rp.100.000 11 Pembelian buku Bank Jateng 100.000 Pembelian buku cek 25 lembar Bank Jateng Rp.25.000 12 Jasa Petugas Jamkesmas bulan Desember 2013 1.000.000 Honor Petugas Jamkesmas RSUD Honorer (Bukan pegawai tetap) yaitu Lina Wahyuningsih, Adimas Aprianto, Hidayah, Yuli Damayanti, Dedy Tri Prasetyo sebesar @ 200.000,- 13 Jasa Verifikator Jamkesmas bl. Desember 2013 1.500.000 Honor Petugas Verifikator Jamkesmas RSUD Kraton dari pegawai RSUD Honorer (bukan pegawai tetap) yaitu Vicy Dwi Setiawan, Hendro Pujianto, Riyono sebesar @ Rp. 500.000,- 14 SMS Gadway 85.000 Internet Pelayanan RSUD Kraton 15 Biaya Transport Perawat pendamping 1.000.000 Biaya Perawat pendamping Rujukan ke Semarang sudah dibayarkan ke (Sri Subiyartiningsih) 25 Mei 2014 sebesar Rp.1.000.000 16 Instruktur Senam 3 x bulan april 600.000 Bayar instruktur senam bulan April 2014 3 x Rp. 200.000 (diterima Aditya, SE) 17 Pembayaran Perawatan Pasien 2.078.200 Bayar Biaya Perawatan Pasien Ali Ghodin Kakak Ketua DPRD Kab. Pekalongan (Asip Qolbiyi /Bupati Pekalongan) Rp. 2.078.200 18 Biaya semiloka Sistem Remunerasi RS di Era JKN 3.675.000 Untuk mengganti biaya ganti tiket pesawat dari Jakarta untuk acara Diklat Remunerasi di Bogor (ibu Eni dan Ibu Tesa, dr. Ken, Dr. Budi dan Enny) sebesar Rp. 3.675.000 uang ditermakan kepada Riski Tesa Malela dan mengetahui Kabag Diklat Iskandar 19 Biaya Perawatan kerusuhan pasar tiban depan RSUD Kraton 1.196.800 Biaya perawatan kerusuhan penertiban pasar tiban di depan RSUD Kraton tgl 13 Mei 2014 An.
Yanto Rp. 309.900
Asep Benyamin Rp. 386.900
M. Anis Sofyan Rp. 500.000
20 Uang Saku Petugas Upacara HARKITNAS 150.000 Untuk biaya snack 10 orang dari RSUD Kraton yang mengikuti kegiatan upacara Harkitnas di Kajen adalah : Fatchurohman, Slamet Ali Masyar, Agus Santoso, Yatiman, Amat Sofa, Muhtadi, Wakhmat, Iwan antika, Tariyo yang diterima Yatiman 21 Pembayaran Perawatan Pasien 2.082.000 Biaya Perawatan Pasien atas nama Nafisa Febi A anak dari dr. Tri Sukarnowati Rp. 2.082.000,- 22 Uang saku ke Kejaksaan 500.000 Biaya transport pengacara ke kejaksaan kasus tanah antara RSUD Kraton vs Yayasan Susteran / santa maria (sebelah utara rumkit) 23 Kegiatan lomba Volly POLRESTA CUP 5.262.000 Berdasarkan Disposisi Direkur u/ pijami dana giat voly Kapolresta Cup 2014 sebesar Rp. 5.262.000,-:
Biaya pendaftaran Rp.100.000
Aqua 6 dos Rp.222.000
Makan 26 org Rp.1.950.000
Snack 26 org Rp.390.000
Uang saku pemain 26 org Rp.2.600.000
Uang tersebut diserahkan kepada Sri Subiyartiningsih dan tidak pernah ada pengantian dari Bagian Gizi
Total 71.364.000
-
BULAN JUNI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah (Rp) Keterangan 1 Honor Petugas Rochaniawan Juni 2014 1.000.000 Diberikan kepada rokhaniawan RSUD yang bukan pegawai RSUD (Murzal Aziz dan Mudzakiroh) dan sudah diterimakan langsung sebesar @ Rp. 500.000,- 2 Iur ke DPPKD 20.000.000 Saksi lupa siapa yang menyerahkan ke DPPKD, uang diberikan kepada Bagian DPPKD sesuai perintah lisan Direktur u/ berikan atas permintaan dari pihak DPPKD (saat itu yang menjabat sebagaai kepada DPPKD adalah MUKAROMAH SYAKOER) sehingga pada saat saksi ajukan Nota staf tanggal 9 Juni 2014 Direktur memberikan ACC. 3 Kontribusi ke Bagian Hukum 1.000.000 Uang tersebut diberikan kepada siapa saksi lupa tetapi diberikan kepada bagian hukum untuk ucapan terima kasih (ongkos snack rapat) 4 Instruktur Senam 5 x bulan Mei 1.000.000 Bayar iuran instruktur senam bulan Mei 2014 5 x Rp. 200.000 (Aditya, SE) 5 Iur ke Kejaksaan 1.000.000 Uang tersebut diserahkan kepada CARMADI selaku Kasubag Aset untuk biaya makan minum tim kejaksaan Kab. Pekalongan terkait kasus tanah antara RSUD Kraton vs Yayasan Susteran / santa maria 6 Pajak Sawah belakang RSUD yang dibeli RSUD Kraton 344.817 Pajak PBB Sawah belakang RSUD Kraton Rp.344.817,- tahun 2014 sawah seluas 1.419 M2 7 Bimbingan Remunerasi ke X dan XI 48.483.900 Sesuai nota staf tanggal 11 Juni 2014 dari Kasubag Perbendaharaan (P. Eka Yany S) untuk kegiatan :
Bimbingan Remunerasi tim RSUD Cengkareng (28-31 Mei 2014);
Profesional fee Rp. 10.000000
Hotel Rp. 2.640.000
Jamuan Makan dan Snack Rp. 3.428.500
Biaya tim Akreditasi KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) pemeriksaan di RSUD Kraton
Souvenir tim Akreditasi Rp.1.497.500
Hotel tim Akreditasi di Semarang Rp.1.075.000
Biaya makan minum Bimbingan pengadaan barang / jasa dari BPKP Rp. 444.000,- dan Lomba Eco Office
Bimbingan remunerasi tim RSUD Cengkareng (5-8 Juin 2014)
Profesional Fee Remunerasi Rp.20.000000
Hotel Rp.2.640.000
Tiket 2 x kunjungan Rp.1.960.000
Jamuan Makan & Snack Rp.2.798.900
Partisipasi uang makan untuk Kunker Dewan Komisi C sebesar Rp.2.000.000
8 Kontribusi ke Sekda 15.000.000 Perintah Direktur untuk diberikan uang ke Sekda (Ir. Susiyanto) uang tersebut diberikan langsung oleh Direktur kepada Sekda. uang tersebut untuk apa kegiatan apa saksi tidak tahu 9 Kontribusi pimpinan Dewan 10.000.000 Perintah Direktur agar diserahkan uang kepada pimpinan DPRD (Asip Qolbhiyi/Bupati Pekalongan) yang saksi serahkan kepada TUTI HARMONIS (Wakil Ketua DPRD) dan tidak ada tanda terimanya 10 Honor Petugas Rochaniawan Juni 2014 1.000.000 Diberikan kepada rokhaniawan RSUD yang bukan pegawai RSUD (Murzal Aziz dan Mudzakiroh) dan sudah diterimakan langsung sebesar @ Rp. 500.000,- 11 Fee CT [email protected] 500.000 Fee sopir /perawat pengantar pasien yang CT Scan ke RSUD Kraton yang diterima NUGROHO 12 Iur Ultah ke Kejaksaan 3.000.000 Berupa pembelian karangan bunga dan pembelian door price sesuai permintaan Kejaksaan untuk acara ulang tahun Kejaksaan 13 Pembayaran SMS Gadway 146.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Juni 2014 14 Iur ke DPPKAD 10.000.000 Atas perintah Direktur bahwa ada permintaan uang sebesar Rp. 10.000.000,- dari DPPKD, kemudian setelah pencairan dari SARTANA uang tersebut saksi serahkan kepada DIREKTUR u/ diberikan kepada DPPKD. 15 Kontribusi / iur ke Pemda 165.000.000 Atas perintah Direktur bahwa ada permintaan uang sebesar Rp. 165.000.000,- dari Bupati, kemudian setelah pencairan dari SARTANA uang tersebut saksi serahkan kepada DIREKTUR u/ diberikan langsung ke Bupati. 16 Biaya Rawat jalan dan rawat inap 14.738.450 Sesuai nota Staf tanggal 23 Juni 2014 Biaya rawat Jalan dan rawat inap:
Ny. Fadia Arafiq Rp. 117.000,-
Bpk. Kasmari Rp.14.621.450 dengan penjamin H.Bisri Romli.(anggata DPR RI Fraksi PKB)
Total 292.213.167
-
BULAN JULI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Pembelian Map plastic ber resleting 2.000.000 Sesuai nota staf tanggal 30 Juni 2014 dari Koordinator Pelayanan Keuangan (Lina Wahyuningrum) uang tersebut digunakan u/ pembelian Map plastic berresleting untuk rincian pasien pulang Rp.2.000.000 2 Pembelian plastic Food Box 3.000.000 Sesuai nota staf tanggal 24 Juni 2014dari Pejabat Teknis Kegiatan (Sri Subiyartiningsih) telah dimintakan pembelian plastic food box u/ pegawai sebesar Rp. 61.017.000,- dan dibayarkan dari dana PP untuk pembelian Plastik Food Box 100 buah @30.000 = Rp.3.000.000 3 Honor Petugas Rochaniawan Juli 2014 1.000.000 Diberikan kepada rokhaniawan RSUD yang bukan pegawai RSUD (Murzal Aziz dan Mudzakiroh) dan sudah diterimakan langsung sebesar @ Rp. 500.000,- 4 Fee CT [email protected] 500.000 Fee sopir /perawat pengantar pasien yang CT Scan ke RSUD Kraton yang diterima NUGROHO 5 Iur ke Inspektorat 10.000.000 Atas perintah Direktur melalui Wadir AUK bahwa ada permintaan uang sebesar Rp. 10.000.000,- dari Inspektorat, kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- kepada Wadir AUK untuk diserahkan kebagian Inspektorat. 6 Instruktur Senam 4 x bulan Juli 2014 800.000 Bayar iuran instruktur senam bulanJuni 2014 4 x Rp. 200.000 (Aditya, SE) 7 Bimbingan Remunerasi (Evaluasi Remunerasi) 25.683.000 Sesuai Nota staf tanggal 10 Juli 2014 dari Kasuag Perbendaharaan tentang kegiatan bimbingan evaluasi remunerasi dari tim RSUD Cengkareng:
Profesional Fee tim asistensi Rp. 20.000.000
Biaya Hotel Rp. 2.640.000
Tiket Kereta Rp. 680.000
Jamuan makan dan Snack Rp. 2.363.000
8 Tambahan Tunjangan hari Raya 2.800.000 Pebayaran Sesuai nota staf tanggal 11 Juli 2014 dari Kabag Keuangan, tentang permohonan tunjangan hari raya kepada:
Suko Nugroho (Tenaga IT yg termasuk pegawai yg belum menerima remunerasi : Rp.2.000.000,-
Inayah (Tenaga Cuci Piring yg bukan pegawai) :Rp.800.000
9 Bimbingan Remunerasi (Evaluasi Remunerasi) 5.531.100 Sesuai Nota staf tanggal 16 Juli 2014 dari Kasubag Perbendaharan, bahwa telah dibayarkan untuk kegiatan evaluasi Remunerasi tim RSUD Cengkareng :
Hotel Rp. 1.869.500
Tiket Kereta Rp. 1.500.000
Jamuan makan dan Snack Rp. 2.161.600
10 Pembayaran Kebutuhan Alkes di Klinik Onkologi 17.759.500 Sesuai nota staf tanggal 14 Juni 2014 dari Kabid Pelayanan Medik, telah dibayarkan pembayaran kebutuhan alkes klinik onkologi, bedah saraf, kemoterapi, R.Anggrek, Klinik Eksekutif sebesar Rp.17.759.500 kepada PT. Mitra Buana Indotama Persada) 11 Permohonan THR petugas Rochaniawan 800.000 Sesuai nota staf tanggal 24 Juli 2014 dari Kabid Perawatan, digunakan untuk THR tenaga Rochaniawan (Murzal Aziz ) Rp.800.000 Total 69.873.600
-
BULAN AGUSTUS
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Gaji Tenaga Gizi bulan Juli 2014 800.000 Pembayaran gaji Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Juli 2014 sebesar Rp.800.000 2 Iuran Monek di Pemda Kab Pekalongan 350.000 Untuk keperluan iuran monek di kab pekalongan melalui dr.Zaki Mubarok Rp.350.000 3 Kontribusi ke Pemda 138.450.000 Atas perintah Direktur bahwa ada permintaan uang sebesar Rp. 138.450.000,- yang dipergunakan untuk THR (tunjangan hari raya) kepada pihak Pemda (seluruh pejabat dan stafnya), uang tersebut setelah dicairkan oleh SARTANA kemudian diserahkan kepada saksi dan saksi berikan kepada Direktur tanpa ada tanda terima. 4 Uang Transport Wiharso bulan Agustus 2014 2.000.000 Biaya uang saku dan makan, Ahli penghitungan Unit Cost di RSUD Kraton an. WIHARSO 5 Uang saku untuk Wartawan 6.750.000 Uang tersebut untuk THR Wartawan dibayarkan melalui Humas (Hetty Purnama Dewi / Kasubag Humas dan Pemasaran) 6 Uang saku untuk Kejaksaan 2.000.000 Uang tersebut diserahkan kepada CARMADI selaku Kasubag Aset untuk biaya makan minum tim kejaksaan Kab. Pekalongan terkait kasus tanah antara RSUD Kraton vs Yayasan Susteran / santa maria 7 Pembayaran SMS Gadway 87.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Juli 2014 8 Pembayaran Obat-obatan Pasien 1.720.100 Pasien an. Kyai Syarifudin Wonopringgo Rp. 1.720.100,- titipan dari anggota DPRD (Asip Qolbihi / Hindun) 9 Kegiatan bulan Ramadan dan Idul Adha di RSUD Kraton 8.480.000 Sesuai nota staf tanggal 6 Agustus 2014 Ketua Panitia kegiatan bulan Suci Ramadhan dan Idul Adha telah dianggarkan u/ kegiatan Nuzunul Quran dan halal bihalal RSUD Kraton:
Nuzulul Qur’an Rp. 3.930.000
Halal Bihalal Rp. 4.550.000
10 Workshop ACLS 456.000 Sesuai nota staf tanggal 3 Juli 2014 dari Kasubag Kepegawaian Diklat u/ pembayaran kekurangan biaya Workshop ACLS Rp.456.000 (dr. Siti Sutistowati dan dr.Rosita) 11 Gaji Tenaga Gizi bulan Agustus 2014 800.000 Pembayaran gaji Tenaga cuci bagian Gizi (Inayah)bulan Agustus 2014 sebesar Rp.800.000 12 Tali Asih pimpinan Dewan 10.000.000 Telah saksi serahkan ke Pimpinan DPRD (Asip Qolbihi) sebesar Rp. 10.000.000,- atas perintah dari Direktur / Wadir (untuk tali asih pimpinan dewan untuk akhir masa bhakti) 13 Kontribusi ke Pemda 150.000.000 Atas perintah Direktur bahwa ada permintaan uang sebesar Rp. 150.000.000,- dari Bupati, kemudian setelah pencairan dari SARTANA uang tersebut saksi serahkan kepada DIREKTUR u/ diberikan langsung ke Bupati. 14 Honor Petugas Rochaniawan Agustus 2014 500.000 Diberikan kepada rokhaniawan RSUD yang bukan pegawai RSUD (Murzal Aziz dan sudah diterimakan langsung sebesar @ Rp. 500.000,- 15 Fee CT [email protected] 500.000 Fee sopir pengantar pasien CT Scan (Adi) ke RSUD Kraton 16 Biaya Tindakan poli Gigi 92.500 Sesuai kwitansi No. 001652 telah digunakan untuk membayar tindakan poli gigi wakil Bupati Rp.92.500 17 Pembayaran SMS Gadway 221.500 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Agustus 2014 18 Pembayaran pasien ke luar Laborat CITO 389.000 Pemeriksaan SGOT, SGPT ke Laborat CITO Pekalongan Rp.389.000 19 Fee untuk petugas Perusahaan Jolotigo 300.000 Fee hari raya untuk petugas dari Perusahaan Jolotigo (DAURI) yang urusi pembayaran karyawan perusahaan di RSUD Kraton Rp.300.000 20 Uang saku petugas upacara 17 Agustus 2014 di Kajen 400.000 Sesuai surat perintah direktur tanggal 16 Agustus 2014 untuk menjadi petugas upacara di pemda kab pekalongan 2 x pengibaran dan penurunan bendera sebanyak 10 org x 2 x 100.000 = Rp.400.000 21 Instruktur Senam 4 x bulan Agustus 2014 800.000 Biaya Instruktur senam bulan Agustus 2014 4 x Rp. 200.000 (Aditya, SE) 22 Kebutuhan pelayanan di intalasi Farmasi 1.500.000 Sesuai Nota Staf tanggal 12 Agustus 2014 tentang kebutuhan alkes segera dan diberikan kepada dr.Zaki Mubarok Rp.1.500.000 22 Bingkisan Haji Pegawai RSUD Kraton 1.500.000 Sesuai Nota staf tanggal 25 Agustus 2014 telah diberikan bingkisan haji kepada pegawai RSUD Kraton yang akan menunaikan ibadah haji sebanyak 5 orang @300.000 = Rp.1.500.000,- 23 Penerimaan Remunerasi yang blm punya No.rekening (pinjam rekening u/ pembayaran remunerasi) 93.453.288 Pembayaran uang titipan remunerasi pegawai yang belum memiliki rekening di bank mandiri Remunerasi RSUD Kraton bulan April dan Mei 2014 terdiri dari :
Anisatul ula Rp. 1.779.607
Anggi Maisari Rp.1.055.703
Dr. Dinawati Rp. 11.232.088
Dr. Hari Suko Wihandono Rp. 58.195.189
Dr. Nieke Indrawati Rp. 10.611.269
Dr. Novita Rianasari Rp. 10.579.432
Total 421.549.388
-
BULAN SEPTEMBER
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Partisipasi kuliner gratis HUT kab Pekalongan 6.925.500 Sesuai nota staf tanggal 8 September 2014 telah dibayarkan untuk kegiatan:
Kuliner gratis HUT Kab. Pekalongan di Setda : Rp. 5.000.000,-
Pembiayaan untuk Sharing Tim RSUD Cengkareng (tim Asistensi) Rp.1.925.500,- uang diserahkan ke Paula Eka Yany S
2 Gaji Tenaga Gizi bulan September 2014 800.000 Pembayaran gaji Tenaga cuci bagian Gizi (Inayah)bulan Agustus 2014 sebesar Rp.800.000 3 Kontribusi ke Kejaksaan dan Hukum Pemda 7.000.000 Sesuai perintah Direktur untuk diberikan uang sebesar Rp. 7.000.000,- untuk diberikan kepada Kajari Kajen (ibu Aheria Abusstaf) dan yang menyerahkan uang tersebut adalah Direktur 4 Kontribusi ke pemda 75.000.000 Atas perintah Direktur bahwa ada permintaan uang sebesar Rp. 75.000.000,- dari Bupati, kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada DIREKTUR selanjutnya uang tersebut kemana saksi tidak tahu dan tidak ada tanda terima 5 Honor Petugas Rochaniawan September 2014 500.000 Telah dibayarkan kepada Murzal Aziz gaji rochaniawan bulan September 2014 sebesar Rp.500.000 6 Fee CT [email protected] 520.000 Fee sopir pengantar pasien CT Scan Ke RSUD Kraton yang diterima oleh ADI 7 Biaya laborat cito & analisa (Second Opinion) 729.000 Telah dibayarkan u/ tagihan Pemeriksaan laborat second Opinion :
Laborat ANALISA Rp. 607.000
Laborat CITO Rp. 122.000
8 Pembayaran SMS Gadway 148.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan September 2014 9 Uang makan dan perjalanan Dinas ke Kejaksaan Tinggi Semarang 1.500.000 Biaya Perjalanan Dinas 5 orang Ke Kejaksaan Tinggi Jateng (Pemeriksaan Alkes 2012) An : Yusdhi Febriyanto,ST, Ikhwan Tegus Setiawan,S,Kep, Bambang Agus Suryadana,SE.Msi, Sumargono, SKM, dr. Zaki Mubarok ) sebesar @ Rp. 300.000,- 10 Pengembalian temuan inspektorat 15.194.000 Bahwa pada tahun 2013 dan awal 2014 pernah dilakukan kunjungan kerja oleh pimpinan (ketua dan 3 wakil) untuk evaluasi kegiatan dan pada saat kunjungan tersebut diberikan honorarium kepada pimpinan dewan tersebut sbesar Rp.15.194.000 dan menjadi temuan Inspektorat kemudian perintah Direktur agar pengembalian menggunakan dana PP 11 Iur ke Kejaksaan 30.000.000 Atas perintah Direktur bahwa ada permintaan uang sebesar Rp. 30.000.000,- dari Kejaksaan, kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada DIREKTUR selanjutnya uang tersebut yang menyerahkan ke Kejaksaan adalah Direktur dan Wadir 12 Jamuan makan dan Snack 375.000 Sesuai Nota staf tanggal 11 September 2014 rapat pembahasan tariff di ruang asisten II Setda Rp. 375.000 13 Iur DPPKD 30.000.000 Sesuai Nota Staf tanggal 12 september 2014 Kabag Keuangan 14 Uang makan dan uang saku Petugas Upacara 125.000 Pemberian uang saku kepada peserta upacara HAORNAS ke XXXI di Kajen kepada 5 orang Sesuai Surat perintah tanggal 18 September 2014 (Rusmijanto Arisman, Amat sofa, Yatiman, Muhtadi, Wakhmat) besaran uang saku @ Rp. 25.000,- 15 Uang Transport Wiharso September 2014 1.500.000 Uang saku dan uang makan Ahli penghitungan Unit Cost (Wiharso) diterimakan kepada Wiharso. 16 Pembelian Karangan Bunga 600.000 Pembelian karangan bunga ayah dari dr.Boedi Siswantoro (dokter RSUD) Rp.600.000 17 Iur pemda 45.000.000 Atas perintah Direktur bahwa ada permintaan uang sebesar Rp. 45.000.000,- dari Pemda, kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada DIREKTUR selanjutnya uang tersebut yang menyerahkan ke Pemda adalah Direktur 18 Instruktur Senam 4 x bulan September 2014 1.000.000 Biaya Instruktur senam bulan September 2014 5 x Rp. 200.000 (Aditya, SE) 19 Kontribusi tim tarif Pemda 6.000.000 Uang transport tim penyusunan tarif pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya pada BLUD RSUD Kraton (Muhammad Afib,S.Sos, Trisno Suharsanto,SE.Msi, dr.Lestari Santoso, dr.Zaki Mubarok, Dra. Dyah Hariani,MM) Rp. 6.000.000 20 Pembayaran DPLK tenaga BLUD 31.000.000 Pembayaran Iuran DPLK Pegawai non PNS RSUD Kraton sebanyak 265 orang @ Rp. 100.000,- (Rp. 26.500.000,-) dan PNS RSUD Kraton 45 orang @100.000 Rp.4.500.000,- hasil potongannya ditampung di rekening penampungan kemudian dibayarkan ke rekening RSUD Kraton di Bank Jateng 21 Penerimaan Remunerasi bulan Juni 2014 20.610.624 Pembayaran uang titipan remunerasi pegawai yang belum punya rekening mandiri u/ pembayaran remun bulan Juni 2014 :
Dr. Dinawati Rp.5.616.044
Dr. Nieke Indrawati Rp. 5.305.634
Dr. Novita Riansari Gunawan Rp. 5.289.716
Dr. Savero Rp. 4.399.230
Total 273.027.124
-
BULAN OKTOBER
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Perbaikan roda Kursi Linen bersih 2.400.000 Berdasarkan nota staf tanggal 22 September 2014 telah dibayarkan uang pengganti kerusakan 16 buah roda troly x 150.000 = Rp. 2.600.000 2 Pembelian kayu spalk di IGD 500.000 Sesuai nota staf tanggal 1 September 2014 telah dibayarkan permintaan kayu untuk splak di IGD sebesar Rp.500.000 3 Uang makan dan uang saku Petugas Upacara 125.000 Sesuai Surat perintah tanggal 30 September 2014 telah dibayarkan untuk uang saku upacara Kesaktian Pancasila di Kajen 5 orang @25.000 (Rusmijanto Arisman, Amat sofa, Yatiman, Muhtadi, Wakhmat) 4 Honor Petugas Rochaniawan Oktober 2014 500.000 Telah dibayarkan kepada petugas Rochaniawan RSUD Kraton yang bukan karyawan RSUD Kraton an. Murzal Aziz sebesar Rp.500.000 5 Instruktur Senam 2 x bulan Oktober 2014 500.000 Bayar instruktur senam Oktober 2014 2 x Rp. 250.000 (Aditya, SE) 6 Kontribusi Pemda 180.000.000 Direktur perintah kepada saksi untuk menyerahkan uang dana PP sebesar Rp. 180.000.000,- kepada Bupati, kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 180.000.000,- di kantor Bupati dan langsung diterima oleh Bupati (Drs. Amat Antono, M.Si) dan saat penyerahan saksi sampaikan ada titipan dari Direktur dan dijawab ya makasih sampaikan ke Direktur, kemudian Bupati menanyakan masalah lain di RSUD Kraton dan tidak pernah ada pembicaraan tentang uang titipan tersebut. 7 Pembayaran SMS Gadway 143.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Oktober 2014 8 Uang Makan Pembersihan R.IBS 700.000 Bayar tukang bersih – bersih dan uang makan Tenaga Pembersihan Ruang IBS (Dzikrimin, Salikul Hadi, M.Izza Zulal, Turrodi, Alady Amahu Sidiq, Muhammad Yusuf, Joko Wiloto) 9 Biaya Transport bah.Humas dan Penulis berita sekda 1.400.000 Pembayaran biaya transport Bagian Humas yang diserahkan kepada Enny Susilowati, SS. MM sbb :
Protokol (MC) Rp.600.000
Penulis Berita Rp.300.000
Assisten 2 Rp.500.000
10 Biaya Transport Nara Sumber Informed Consern 3.000.000 Penerima Biaya transport sebagai nara sumber informed consern sebesar Rp. 3.000.000,-
Dr. Sofyan Dahlan, Sp.F Rp.2.500.000
Dr.Hari Suko,Sp.OT,PICS,MH.Kes Rp.500.000
Diterimakan kepada Kasubag Kepegawaian dan Diklat (Dwi Yartanto)
11 Kunjungan Kerja DPRD Komisi B 2.000.000 Uang Makan Komisi B pada saat kunjungan kerja ke RSUD Kraton Rp.2.000.000,- yang diserahkan kepada pendamping Komisi B 12 Pembelian Gelas perlengkapan rapat 554.900 Pembelian 4 lusin gelas kaki jasmine Rp.270.000 + 1 dos club mini Rp.28.000 + snack ringan Rp.89.400 13 Partisipasi HKN Kota Pekalongan 1.000.000 Sesuai nota staf tanggal 21 Oktober 2014 pembayaran dana kegiatan HKN ke 50 tahun 2014 Dinkes Kota Pekalongan (Heru.S) Rp.1.000.000 14 Pembayaran DPLK tenaga BLUD 62.000.000 Pembayaran setoran DPLK Pegawai non PNS RSUD Kraton 310 org x 2 bulan @100.000 Rp. 62.000.000 yang terkumpul di Rekening tampungan dan dibayarkan ke Rekening DPLK di Bank Jateng : 1 007 001909 15 Penerimaan Remunerasi bulan Agustus 2014 4.801.721 Pembayaran tunai Penerimaan Remunerasi bulan Juli dan Agustus 2014 kepada pegawai yang belum mempunyai Rekening di Bank Mandiri atas nama Dr. Dinawati Rp.4.801.721 Total 259.624.621
BULAN NOPEMBER
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Bimbingan Penyusunan RBA 29.906.500 Sesuai nota staf tanggal 6 Nopember 2014 Biaya bimbingan penyusunan RBA dari tim Cengkareng tanggal 29 Oktober – 1 Nopember 2014 sbb:
Biaya Profesional Fee Tim Cengkareng : Rp. 25.000.000
Hotel Rp.2.640.000
Jamuan Makan dan Snack Rp.2.266.500
Dibayarkan kepada P. Eka Yani (Kasubah Perbendaharaan)
2 Biaya Lomba HKN Tingkat Kab Pekalongan 7.562.000 Pembayaran kegiatan lomba tingkat kabupaten dalam rangka HUT ke 50 Hari Kesehatan Nasional untuk makan dan minum tim lomba ( Bola Voly, Tenis Meja, Bulu Tangkis, Footshal, dan Keakaban) Rp.7.562.000 3 Biaya Lomba HKN Tingkat Kota Pekalongan 766.000 Sesuai Nota staf tanggal 3 Nopember 2014 Kegiatan lomba tingkat kota Pekalongan HUT ke 50 HKN digunakan untuk makan dan minum tim lomba :
Bola Voly Rp.546.000
Tenis Meja Rp. 110.000
Bulu Tangkis Rp. 110.000
4 Uang Transport Wiharso Oktober & Nopember 2014 3.000.000 Fee Ahli penghitungan Unit Cost bulan oktober & Nopember @1.500.000 yang diterimakan ke Wiharso 5 Honor Petugas Rochaniawan Nopember 2014 500.000 Dibayarkan honor rochaniawan RSUD Kraton bulan Nopember 2014 kepada Murzal Aziz Rp.500.000 6 Instruktur Senam 2 x bulan Nopember 2014 1.000.000 Pembayaran insruktur senam bulan Nopember 2014 sebanyak 4 x Rp. 250.000 (Aditya, SE) 7 Biaya Perjalanan ke Jakarta naik kereta 975.000 Untuk biaya perjalanan dinas ke Jakarta (pakai kereta)
M. Yusdhi Rp. 650.000 (PP)
Zaki Mubarok Rp.325.000
8 Santunan Anak Yatim 1.000.000 Memberikan santunan anak yatim piatu Dalam rangka tahun baru hijriyah 1436 M tingkat kabupaten Rp.1.000.000 9 Gaji Tenaga Gizi bulan Oktober dan Nopember 2014 1.600.000 Bayar honor Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan oktober dan Nopember 2014 Rp.1.600.000 10 Biaya senam lomba senam aerobic HKN Kab Pekalongan 9.195.000 Dibayarkan untuk kegiatan HKN sebagai berikut :
Biaya latihan senam 8 x Rp.2.000.000
Fee Instrukter Senam Rp.275.000
Biaya tambahan senam 2 x pertemuan Rp.500.000
Pakaian seragam senam dan topi Rp.2.500.000
Sepatu peserta senam Rp.1.560.000
Snack dan makan tgl24-25 oktober Rp.1.000.000
Baju senam instruktur Rp.540.000
Makan siang latihan senam tgl.27 oktober 2014 Rp.211.000
Makan siang latihan senam tgl28 oktober 2014 Rp.220.000
Deker tangan Rp.88.000
Makan siang latihan senam tgl 29 oktober 2014 Rp.229.000
1 dos aqua dan snack Rp.72.000
11 Biaya Perawatan pasien an. Robiyatun 3.095.400 Pembayaran perawatan pasien :
Biaya rawat inap Robiyatun Rp.2.720.400
Biaya mobil jenazah An.Yitno Rp.300.000
Biaya mobil ambulan CT Scan An. Yitno Rp.75.000
12 Iur pemda 75.000.000 Direktur perintah kepada saksi untuk menyerahkan uang dana PP sebesar Rp75.000.000,- kepada Bupati, kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp75.000.000,- di kantor Bupati dan langsung diterima oleh Bupati (Drs. Amat Antono, M.Si) dan saat penyerahan saksi sampaikan ada titipan dari Direktur dan dijawab ya makasih sampaikan ke Direktur, kemudian Bupati menanyakan masalah lain di RSUD Kraton dan tidak pernah ada pembicaraan tentang uang titipan tersebut. 13 Instruktur Senam Aerobic 4 x bulan Nopember 2014 1.000.000 Bayar instruktur senam Bulan Nopember 2014 sebanyak 4 x Rp250.000 (Aditya, SE) 14 Karangan bunga Alm Hj Arofah 500.000 Pembelian karangan bunga alm Hj. Arofah Ibu dari Sumargono (karyawan RSUD Kraton) Rp.500.000 15 Karangan bunga Alm Hj Siti Mutmainah 500.000 Pembelian karangan bunga alm Hj. Mutmainah keluarga Peg RSUD Kraton Rp500.000 16 Biaya pemeriksaan kesehatan ke Wakil Bupati 771.200 Biaya pemeriksaan Kesehatan An :
Mehnaz Nazeera Ashraff Rp.87.500
Mehnas Nazeera Ashraff Rp.36.300
Mehnaz Nazeera Ashraff Rp.30.000
Mehraz Nabila Ashraff Rp.92.400
Fawaz Sahira Ashraff Rp.57.500
Anak Wakil Bupati (Fadia A rafiq)
Fadia Arafiq Rp.155.000
Fadia Arafiq Rp.112.500
Mobil Jenasah konstituen Ny.Hindun (Ketua DPRD) Rp.200.000
17 Uang makan dan uang saku Petugas Upacara 250.000 Pemberian uang saku upacara Hari pahlawan di Kajen 10 orang @25.000 (Rusmijanto Arisman, Amat sofa, Yatiman, Muhtadi, Wakhmat, agus santoso, M.Muhdi, Eko sudarwanto, Tariyo, Slamet ali masyar) 18 Iur HKN ke DINKES Kab Pekalongan 10.000.000 Iuran HKN di DINKES kab Pekalongan yang dibayarkan kepada Adhi Sulistyono (staf Dinkes Kab. Pekalongan) sebesar Rp.10.000.000,- 19 Doorprise HKN di Kabupaten Pekalongan 250.000 Bantuan doorspres 5 buah N.Novac YL @50.000 Rp.250.000 untuk kegiatan HKN di RSUD Kraton 20 Biaya Tamu kunjungan kerja dari RSUD besemah 15.931.500 Biaya kegiatan kunjungan kerja dari RSUD Besemah kota pagar alam prov sumsel :
Nasi berkat Rp.2.000.000
Bagian umum Rp. 8.650.000
Foto presiden & wakil Presiden Rp.500.000
Tim Futsal Rp. 131.500
Honor CS kebersihan Rp.1.400.000
Pemb Batik Rp.2.750.000
Kabag Humas Rp.500.000
21 Seragam lomba dance Cuci tangan & Yel-yel 1.850.000 Pembayaran untuk kegiatan pembelian seragam lomba hari kesehatan nasonal ke 50 :
Lomba dance cuci tangan Rp.1.100.000
Lomba yel-yel Rp.750.000
22 Bimbingan Finalisasi RBA & Remunerasi 15.537.500 Sesuai nota staf tanggal 17 Nopember 2014 telah dibayarkan untuk kegiatan bimbingan finalisasi RBA dan evaluasi remunerasi bersama tim cengkareng :
Profesional Fee Rp.10.000.000
Hotel Rp.4.180.000
Jamuan makan dan Snack Rp.1.357.500
23 Biaya HKN ke 50 di RSUD Kraton Kab Pekalongan 34.580.000 Kegunakan Family gathering RSUD Kraton tanggal 23 November 2014 di Halaman Parkir Belakang pembiayan sesuai proposal dan pembayaran diterimakan kepada Bendahara Kegiatan sdr. Paula Eka Yany S.SE 24 Doorspres Famly Gatering RSUD Kraton 4.950.000 Untuk pembeilan hadiah famly gatering
1 unit mesin cuci 2 tabung Panasonic Rp.1.700.000
1 unit kulkas Panasonic Rp.1.800.000
1 unit TV flat Panasonic Rp.1.450.000
25 Uang makan dan uang saku Petugas Upacara HKN di Kajen 250.000 Sesuai Surat perintah tanggal 11 Nopember 2014 untuk uang saku upacara HKN di Kajen 10 orang @25.000 (Rusmijanto Arisman, Amat sofa, Yatiman, Muhtadi, Wakhmat, agus santoso, M.Muhdi, Eko sudarwanto, Tariyo, Slamet ali masyar) 26 Pembuatan rak arsip keuangan di belakang 6.600.000 Pembelian besi siku pembuatan rak 4 susun 4 buah Rp.6.600.000 untuk arsip SPJ Bagian Keuangan dan dibayarkan kepada tukang an. Wusono 27 Biaya CT Scan ke luar RSUD Kraton 3.050.000 Pembayaran CT Scan ke luar rumah sakit karena CT Scan RSUD rusak an. (Rujiato dan Emmy) Rp.3.050.000 28 Karangan bunga 500.000 Pembelian karangan bunga Milat ke-37 RS Siti Khodijah Rp.500.000 29 Fee CT Scan bulan Nopember 2014 700.000 Fee sopir pengantar pasien CT Scan (Adi) ke RSUD Kraton 30 Sumbangan doorspres Hari KORPRI di Kab Pekalongan 850.000 Pembelian doorpres hari KORPRI
1 bh Desfan Fek 306 Rp.300.000
1 bh kompor Rinai Rp.275.000
1 bh Mejic Com CRJ Rp.275.000
31 Iur DPPKD 50.000.000 Atas perintah Direktur telah saksi serahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Direktur untuk diserahkan kepada DPPKD tanggal 20 nopember 2014 32 Iur uang saku ke Tegal 500.000 Untuk biaya tambahan perjalanan dinas kunjungan kerja ke RSUD Kardinah Tegal 33 Iur Monev Prop Jateng 300.000 Iuran kegiatan Monev di Propinsi jateng (dr.Zaki Mubarok) Rp.300.000 34 Uang makan dan uang saku Petugas Upacara Hari KORPRI di Kajen 250.000 Sesuai Surat perintah tanggal 11 Nopember 2014 untuk uang saku upacara HKN di Kajen 10 orang @25.000 (Rusmijanto Arisman, Amat sofa, Yatiman, Muhtadi, Wakhmat, agus santoso, M.Muhdi, Eko sudarwanto, Tariyo, Slamet ali masyar) 35 Iur uang saku ke kejaksaan 3.000.000 Uang tersebut diserahkan kepada CARMADI selaku Kasubag Aset untuk biaya makan minum tim kejaksaan Kab. Pekalongan terkait kasus tanah antara RSUD Kraton vs Yayasan Susteran / santa maria 36 Pembayaran DPLK tenaga BLUD 30.800.000 Pembayaran setoran DPLK Pegawai non PNS RSUD Kraton 308 org x 2 bulan @100.000 Rp. 30.800.000 yang terkumpul di Rekening tampungan dan dibayarkan ke Rekening DPLK di Bank Jateng : 1 007 001909 Total 316.520.100
-
BULAN DESEMBER 2014
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Iuran untuk diklat Jurnalis 500.000 Pemberian bantuan untuk Diklat Jurnalis atas permintaan dari SKU Merdeka News Biro Jateng dan diserahkan sesuai kwitansi tanggal 18 Desember 2014 sebesar Rp. 500.000 2 Biaya lomba Futsal & Volly ultah BPJS ke 37 3.840.000 Biaya kegiatan lomba dalam rangka Hari Ulang tahun BPJS Ketenagakerjaan ke 37 sebesar Rp. 3.840.000,- meliputi kegiatan sbb :
Biaya untuk Futsal (makan, minum snack dan sewa lapangan) Rp.1.136.000
Biaya untuk Volly (makan, minum snack,uang saku,biaya pendaftaran) Rp.2.704.000
3 Iuran Humas RS se Jawa Tengah 1.350.000 Untuk pembayaran iuran Humas Rumah Sakit Se Jawa Tengah selama 18 bulan x Rp.75.000 = Rp.1.350.000 yang diterima oleh Prabowo (Forum Humas Rumah Sakit) 4 Biaya pemeriksaan kesehatan keluarga Wakil Bupati 429.900 Biaya pemeriksaan Kesehatan anak Wakil Bupati (Fadia A. Rafiq) sbb:
Mehnaz Nazeera Ashraff Rp.75.000
Mehnas Nazeera Ashraff Rp.75.000
Mehnaz Nazeera Ashraff Rp.20.300
Mehnaz Nazeera Ashraff Rp.36.300
Mehnaz Nazeera Ashraff Rp.223.300
5 Pembayaran SMS Gadway 361.500 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Nopember dan Desember 2014 6 Biaya CT Scan diluar RSUD Kraton 2.100.000 Biaya CT Scan ke RS Kariadi Pasien An. M. Zamronuddin Rp. 2.100.000 (inklude ke BPJS) 7 Honor Petugas Rochaniawan Desember 2014 500.000 Telah dibayarkan kepada petugas Rochaniawan RSUD Kraton yang bukan karyawan RSUD Kraton an. Murzal Aziz sebesar Rp.500.000 8 Uang makan dan uang saku Petugas Upacara Hari Ibu di Kajen 250.000 Sesuai Surat perintah tanggal 22 Desember 2014 untuk uang saku upacara Hari Ibu di Kajen 10 orang @25.000 (Rusmijanto Arisman, Amat sofa, Yatiman, Muhtadi, Wakhmat, Deny Winoto, M.Muhdi, Goesno, Tariyo, Slamet ali masyar) 9 Kunjungan pimpinan dewan 2.000.000 Telah diberikan untuk AKHMAD KOZIM (Wakil Ketua DPRD) sesuai permintan yang disampaikan kepada Wadir AUK. 10 Iur ke pemda tahun baru 5.000.000 Untuk kegiatan tahun baru 2015 telah diserahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- yang diterima tanggal 24 Desember 2014 oleh KHOLID (Kasubag anggaran Diknas / Panitia tahun baru dan sekarang menjabat di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). 11 Iur bagian hukum 1.000.000 Telah diberikan kepada Bagian Hukum untuk akhir tahun oleh Mustofa (staf Umum dan Hukum RSUD Kraton) 12 Iur Pemda 110.000.000 Berdasarkan perintah Direktur telah saksi cairkan uang dana PP sebesar Rp. 110.000.000,- kemudian saksi serahkan Direktur di Ruang Kerja Direktur dan disampaikan oleh Direktur bahwa uang tersebut untuk iuran ke Pemda / Bupati. Atas penyerahan uang tersebut tidak ada tanda terimanya 13 Uang Transport Wiharso Desember 2014 1.500.000 Uang saku dan uang makan Ahli penghitungan Unit Cost bulan Desember 2014 diterimakan kepada Wiharso. 14 Gaji Tenaga Gizi bulan Desember 2014 800.000 Telah dibayarkan kepada Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Desember 2014 Rp.800.000 15 Biaya snack pembekalan pengelola aset 243.000 Untuk pembelian snack dan minuman
Pembelian snack Rp.195.000
Pembelian Aqua 2 dos Rp. 48.000
16 Jamuan Kemenkes 2.463.000 Biaya kunjungan monitoring dan evaluasi dari Kemenkes 19 Desember 2014 dengan pengeluaran :
Pemb.Batik Kamasti : Rp650.000,- Asri Alam Rp125.000,- Qonita Rp1.305.000,-
Snack bu supri Rp144.000,- dan Rp181.000,-
Pembelian nasi goreng Kustiani : Rp57.000,-
17 Bimbingan Remunerasi (Evaluasi Remunerasi) 25.159.000 Sesuai Nota staf tanggal Desember 2014 dari Kasubag Perbendaharaan (Paula Eka Yani) untuk kegiatan evaluasi Remunerasi dengan Tim RSUD Cengkareng taggal 17 – 20 Desember 2014 dengan perincian :
Profesional Fee Rp20.000.000
Hotel Rp2.640.000
makan dan Snack Rp2.519.000
18 Perbaikan central monitor ICU 1.525.000 Sesuai Nota Staf tanggal 22 Desember 2014 dari IPSRS untuk kegiatan pembelian
Pemb. VGA NVIDIA Rp.875.000
Biaya servis VGA Note book Rp650.000
19 Cinderamata pensiun 2.000.000 Pembelian cenderamata untuk dokter yang pensiun an.dr. Hermawan dan dr. Kingkin Heru 20 Uang Tali Asih 10.000.000 Sesuai nota staf tanggal 24 Desember 2014 pemberian uang taliasih Bp.Suparli dan Bp.M.Muhidin (karyawan PTT / Pegawai Tidak Tetap RSUD Kraton) sebesar @ Rp.5.000.000,- sesuai kwitansi tanggal 31 Desember 2014 21 Kunjungan ke RSUD Cengkareng 1.656.000 Biaya kunjungan kerja ke RSUD Cengkareng selama 2 hari sbb :
Biaya hotel Direktur : Rp.485.000
Oleh-oleh untuk cengkareng Rp.471.000
22. Pergantian tiket Kereta Api 300.000 Biaya penggantian tiket kereta api an. Rina Ekaningdyah dan Rizki Anggraeni Rp.300.000 23. 2 buah pake buah 400.000 2 paket buah untuk besuk drg.Titin Agustina (Dewas) dan ibunda dr. Zaki oleh manajemen Rp.400.000 22 Pembayaran DPLK tenaga BLUD 30.800.000 Pembayaran setoran DPLK Pegawai non PNS RSUD Kraton 308 org x 1 bulan @100.000 Rp. 30.800.000 yang terkumpul di Rekening tampungan dan dibayarkan ke Rekening DPLK di Bank Jateng : 1 007 001909 Total 203.477.400
-
Bahwa rincian penggunaan Dana Peningkatan Pelayanan (PP) yang bersumber dari potongan Insentif Manajerial pejabat Struktural di RSUD Kraton Kab. Pekalongan sesuai laporan pertanggung jawaban (LPj) penggunaan dana peningkatan pelayanan tahun 2015 sebagai berikut:
BULAN JANUARI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Pembelian software Rekam Medis 200.000 Pembelian software pembuatan grafik Barber Johnson untuk instalasi rekam medis yang dibayarkan kepada Rano Indradi Sudra sebesar Rp. 200.000 2 Bimbingan penyusunan proposal Sinovik 3.130.500 Pembiayaan untuk kegiatan persiapan lomba sinovik dan pembuatan proposal sinovik yg dibimbing o/ Drs. Hardi Warsono, MTP (Dewas / Dosen Undip) dengan biaya sbb :
Profesional fee Rp.2.000.000
Hotel Rp. 650.000
Jamuan makan dan snack Rp.480.500
3 Pembayaran SMS Gadway 203.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Januari 2015 4 Fee CT Scan bulan Januari 2015 640.000 Fee sopir pengantar pasien CT Scan (Nugroho Ariadi) ke RSUD Kraton 5 Bantuan transport kehilangan 100.000 Bantuan dana transport an. H. Budi Mulyono ,Spd (penisunan PNS) yang kehilangan uang dan dompetnya sebesar Rp.100.000 tanggal 19 Januari 2015 6 Uang tranport tim tarif pelayanan kesehatan RS 5.500.000 Pemberian uang transport tim tarif pelayanan kesehatan dan Pelayanan Umum lainnya pada BLUD RSUD Kraton atas nama :
Muhammad Afib,S.Sos Rp.1.500.000
Trisno S.,SE.Msi, Rp.1.000.000
dr.Lestari Santoso Rp.1.000.000
dr.Zaki Mubarok Rp.1.000.000
Dra. Dyah Hariani,MM Rp.1.000.000
7 Biaya pembinaan barang dan jasa 12.000.000 Untuk membayar nara sumber pelatihan pengadaan barang / jasa /pendampingan akreditasi an. Jhony darma atmaja (surviyor Kars) yang dilaksanakan di RSUD Kraton dan yang menerima DWI YARTANTO (Kasubag Kepegawaian dan Diklat) 8 Snack pembinaan barang dan jasa 71.000 Pembelian minuman untuk kegiatan pembinaan barang dan jasa 9 Iur Pemda Pekalongan 150.000.000 Berdasarkan perintah Direktur telah saksi cairkan uang dana PP sebesar Rp. 150.000.000,- kemudian saksi serahkan Direktur di Ruang Kerja Direktur dan disampaikan oleh Direktur bahwa uang tersebut untuk iuran ke Pemda / Bupati. Atas penyerahan uang tersebut tidak ada tanda terimanya 10 Honor Petugas Rochaniawan Januari 1015 500.000 Telah dibayarkan kepada petugas Rochaniawan RSUD Kraton yang bukan karyawan RSUD Kraton an. Murzal Aziz sebesar Rp.500.000 11 Biaya Rawat Inap 1.445.000 Biaya perawatan pasien An. Siti Aisyah Rp.1.445.000 (pasien BPJS) 12 Bantuan transport ke Semarang 3.360.000 Biaya perjalanan dinas ke semarang untuk pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait kasus alkes tahun 2012:
Dr. Budi Cahyono Ponco U Rp.300.000
Andi Rizkianto Rp.300.000
Transport Rp.110.000
Ir. Supriyadi,MT Rp.300.000
Dr. Bima Pratjahja,S.PM Rp.300.000
M.Yusdhi Febrianto,ST Rp.300.000
Tario Rp.200.000
Dr. Zaki Mubarok Rp.300.000
Sartana Rp.300.000
Ir. Supriyadi, MT Rp.300.000
Khamdi, ST Rp.300.000
Iwan Kurniawan Rp.350.000
13 Pembelian tiket kereta ke Semarang 560.000 Pembelian tiket kereta untuk hadiri pemeriksaan saksi di Kejati Jateng terkait kasus alkes tahun 2012:
Dr. Budi cahyono Rp.35.000
Andi Rizkianto Rp.35.000
Andi Riskianto Rp.40.000
Sartana Rp.40.000
Supriyadi Rp.40.000
Dr. Zaki Mubarok Rp.40.000
Khamdi Rp.40.000
Khamdi Rp.40.000
Dr. Zaki Mubarok Rp.40.000
Sartana Rp.40.000
Sartana Rp.40.000
Supriyadi Rp.40.000
Sartana Rp.40.000
14 Iur Perpisahan Sekda 4.500.000 Untuk pembiayaan acara perpisahan Sekda (Susiyanto), uang langsung diminta Direktur dan penyerahan adalah Direktur. 15 Iur DPPKD 1.000.000 Bantuan biaya makan penyusunan Laporan Keuangan RSUD tahun 2014 di DPPKD 16 Uang Transport Wiharso Januari 2015 1.500.000 Uang saku dan uang makan Ahli penghitungan Unit Cost bulan Janauri 2015 diterimakan kepada Wiharso sebesar Rp. 1.500.000,- 17 Biaya Transport ke Purwokerto 1.600.000 Uang saku ke Purwokerto untuk kegiatan konsultasi kepada pengacara ANDRIANI SULISTYOWATI (Pengacara Jakarta asli Purwokerto) terkait perkara alkes 2012 :
Agus Suryadana Rp.300.000
Zaki Mubarok Rp.300.000
Rina Ekaningdyah Rp.300.000
Tario Rp.200.000
Biaya Makan Rp. 500.000,-
Yang diterimakan kepada Linda 24 /1-15 (staf bu Rina)
18 Gaji Tenaga Gizi bulan Januari 2015 800.000 Bayar Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Januari 2015 Rp.800.000 19 Pembelian kayu spalk di IGD 500.000 Sesuai nota staf tanggal 26 Januari 2015 Pembelian kayu untuk pembuatan spalk di IGD sebesar Rp.500.000 20 Pembayaran DPLK tenaga BLUD 61.600.000 Pembayaran setoran DPLK Pegawai non PNS RSUD Kraton 308 org x 2 bulan @100.000 Rp. 61.600.000 yang terkumpul di Rekening tampungan dan dibayarkan ke Rekening DPLK di Bank Jateng : 1 007 001909 Total 249.209.500
-
BULAN PEBRUARI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Biaya konsultasi ke Kemendagri 4.740.000 Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan Surplus Anggaran di RSUD Kraton kemudian dilakukan Konsultasi ke Kemendagri oleh RSUD Kraton dengan mengajak dari pihak DPPKD untuk pembiayaan pihak RSUD diambilkan dari anggaran resmi RSUD dan untuk pihak DPPKP (dua orang) dianggaran dari dana Peningkatan Pelayanan Sesuai nota staf tanggal 7 Pebruari 2015 dengan rincian :
Tiket PP 2 orang Rp.1.240.000
Uang harian 2 orang Rp.3.500.000
2 Pemeliharaan Gedung R.ongkologi 25.995.382 Sesuai nota staf tanggal 9 Pebruari 2015 dari Kasi Penunjang non Medis selaku PTK Kegiatan (Ir. Supriyadi, MT) untuk membayar hutang kegiatan pembangunan ruang poli Ongkologi di Eks Ruang Flu Burung sebesar Rp. 25.995.382,- yang diserahkan kepada Ir. Supriyadi, MT 3 Iur ke Muspida Kab Pekalongan 50.000.000 Sesuai perintah Direktur melalui Wadir telah saksi berikan kepada plt. Sekda (Mukaromah Syakoer/ Asisten I) uang sebesar Rp. 50.000.000,- untuk iuran kegiatan ke Muspida. 4 Bantuan Transport Tim tariff pelayanan ke RS Jepara 1.000.000 Telah dibayarkan untuk bantuan transport tim tarif pelayanan kesehatan rumah sakit ke RSUD Kartini Jepara sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 2 Pebruari 2015 5 Bantuan Transport ke Semarang 380.000 Pemberian uang transport kepada FAJAR ARAFAT,SH (Staf umum dan Hukum) untuk kirim berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebesar Rp. 380.000,- tanggal 2 Februari 2015 6 Sewa lapangan sepak bola 200.000 Biaya kegiatan olahraga karyawan RSUD Kraton berupa sewa lapangan dan kebersihan lapangan di manggala krida bulan Januari 2015 diterima o/ Heri Eko Prasetyo tanggal 5-1-15 7 Uang Transport Wiharso Januari 2015 1.000.000 Tambahan uang transport Ahli penghitungan Unit Cost bulan Januari 2015 Rp.1.000.000 (4/2-15) 8 Jamuan makan tamu dari Irjend 939.100 Pembelian makan dan snack tamu dari Irjen Kemenkes terkait pengecekan alat kesehatan pengadaan APBN –TP 2012 di RSUD Kraton :
Tanggal 27 januari Rp. 266.000,-
Tanggal 28 Januari Rp. 430.100,-
Tanggal 29 Januari Rp. 243.000,-
9 Karangan bunga ayah dari dr. Aprilliani 500.000 Pembelian karangan bunga untuk Alm bapak Suhartono ayah dr. Apriliani (karyawan RSUD) sebesar Rp.500.000 10 Pendampingan Froud 75.000.000 Untuk pembayaran biaya pengacara Andriyani Sulistyowati dlm perkara Alkes tahun 2012 untuk pendampingan Tsk. Sumargono dan saksi – saksi dari pihak RSUD sebesar Rp. 75.000.000,- (total biaya Rp. 150.000.000,-) yang ditransfer ke Rekening BNI norek : 032 786 2929 11 Jamuan makan tamu pengacara 784.700 Pembelian makan dan snack tamu tim pengacara Andriyani Sulistyowati pada saat ke RSUD Kraton 12 Pembayaran SMS Gadway 194.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Pebruari 2015 13 Uang tranport tim tariff pelayanan kesehatan RS 6.000.000 Pemberian uang transport tim penyusun tarif pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya pada BLUD RSUD Kraton sbb:
Muhammad Afib,S.Sos Rp.1.500.000
Trisno Suharsanto,SE.Msi, Rp.1.000.000
dr.Lestari Santoso Rp.1.000.000
dr.Zaki Mubarok Rp.1.000.000
Dra. Dyah Hariani,MM Rp.1.500.000
14 Jamuan makan Tim Penyusunan Tarif Pelayanan 262.000 Pembelian makan dan snack tim penyusun tarip pelayanan Rp.262.000 15 Iur Bagian hukum 500.000 Biaya pembelian makan tim dari bagian hukum Setda Kab. Pekalongan 16 Bantuan Transport ke Semarang 3.000.000 Bantuan uang transport ke Kejaksaan tinggi jawa tengah dalam rangka pemeriksaan saksi perkara Alkes 2012 tanggal 16 Pebruari 2015 sbb :.
Sumargono,SKM Rp.1.000.000
Slamet Martono Rp.300.000
Dwi Yartanto Rp.300.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Makan Rp.500.000
Meduri asri + tario Rp.500.000
17 Karangan Bunga ibu dari kabag hukum pemda 400.000 Karangan bunga untuk alm.Ibu Rositi orang tua kabag hukum kab pekalongan (Endang Murdiningrum,SH) 18 Pembuatan kostum tim Putsal RSUD Kraton 1.140.000 Untuk pembelian seragam tim futsal RSUD Kraton sbb :
12 stel seragan futsal Rp.1.440.000
Uang pembinaan HKN Rp.300.000
19 Iur Pemda 160.000.000 Direktur memerintahkan kepada saksi untuk mengambil dana peningkatan pelayanan sebesar Rp. 160.000.000,- guna diserahkan kepada Bupati, kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada DIREKTUR dan selanjutnya yang menyerahkan ke Bupati adalah Direktur 20 Bantuan transport dan makan ke Semarang 1.070.000 Sesuai nota staf tanggal 28 Pebruari 2015 uang tersebut digunakan bantuan transport dan makan pegawai DPPKD Rp.1.070.000 pada saat ke BPKP Perwakilan Prov Jateng (Indriawati dan Ainurrofik) 21 Gaji Tenaga Gizi bulan Pebruari 2015 800.000 Bayar Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Pebruari 2015 sebesar Rp.800.000 22 Honor Petugas Rochaniawan Pebruari 1015 500.000 Telah dibayarkan kepada petugas Rochaniawan RSUD Kraton yang bukan karyawan RSUD Kraton an. Murzal Aziz sebesar Rp.500.000 23 Pembayaran DPLK tenaga BLUD 61.600.000 Pembayaran setoran DPLK Pegawai non PNS RSUD Kraton 308 org x 2 bulan @100.000 Rp. 61.600.000 yang terkumpul di Rekening tampungan dan dibayarkan ke Rekening DPLK di Bank Jateng : 1 007 001909 Total 396.005.182
-
BULAN MARET
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Tim P3K dalam rangka pesta Durian 420.000 Sesuai nota staf tanggal 7 maret 2015 untuk bantuan uang transport kegiatan Tim P3K dalam Festival durian di Lolong
1 orang dokter Rp.100.000
2 orang perawat Rp.150.000
Sopir Rp.50.000
Uang makan Rp.120.000
2 Uang saku kemitraan 300.000 Telah dibayarkan ke Media Wacth Uang saku kemitraan wartawan Rp.300.000 yang diterima Desi A tanggal 12-3/15 3 Bantuan Sembako (SKU Gerak Medika) 500.000 Biaya bantuan sembako kepada sku Gerak Merdeka yang diterima oleh RINA (17-3/15) sebesar Rp.500.000,- 4 Bantuan Rakeskernas lascar Merah putih 300.000 Bantuan kepada Rakernas LSM Laskar Merah Putih tanggal 18 maret 2015 yang diterima Sunarto sebesar Rp.300.000 5 Bantuan HUT ke 35 DEKRANAS 4.000.000 Bantuan kegiatan HUT Dekranasda ke 35 Kabupaten Pekalongan yang diterima oleh Septi tanggal 23 Maret 2015 sebesar Rp. 4.000.000,- 8 Dipinjam Bendahara pengeluaran 80.000.000 Dipinjam oleh PPTK (Eny Susilowati) untuk pembayaran kepada PT. CAHAYA MEGA MANDIRI (penyedian jasa kebersihan kantor) karena SPj dari RSUD terlambat dikirim, pembayaran langsung ke rekening : 139-00-1288888-3 an. PT. Cahaya Mega Mandiri sebesar Rp. 80.000.000 (sudah dikembalikan bulan April 2015) 9 Bantuan Transport ke Semarang 2.503.900 Bantuan uang transport pemeriksaan kasus Alkes tahun 2012 di Kejati Jateng an.
Sumargono,SKM Rp.1.000.000
Subekti Rp.200.000
Nota purimas Rp.83.900
Puji Rahayu Barohak Rp.200.000
Apriliani Dwi Rp.200.000
Ikhwan Teguh Rp.200.000
Nota selaras Rp. 120.000
Jamuan pendamping Rp. 500.000
10 Pembelia HP Bag.Humas RSUD Kraton 1.635.000 Pembelian HP. Samsung Galaxy core 2 black untuk Bagian Humas RSUD Kraton untuk SMS Gadway dan no. wibesite sebesar Rp.1.635.000 11 Pembayaran SMS Gadway 189.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Maret 2015 12 Tali Asih sosialisasi brg/Jasa dari UNDIP 1.000.000 Untuk Tali asih kepada narasumber dari Undip Semarang untuk pelatihan pengadaan barang / jasa di RSUD Kraton sbb :
2 ptg hem Katu tulis Rp.600.000
2 ptg hem junkies Rp.400.000
13 Jamuan makan dan snack tamu Irjen 860.000 Pembelian makan dan snack tamu dari Irjen Kemenkes terkait pengecekan alat kesehatan pengadaan APBN –TP 2012 di RSUD Kraton sebesar Rp.860.000 14 Fee CT Scan bulan Maret 2015 600.000 Fee sopir pengantar pasien CT Scan (Irfani) ke RSUD Kraton 15 Pembayaran kekurangan iuran ARSADA tahun 2011 & 2014 24.300.000 Telah dibayarkan untuk pembayaran kekurangan iuran Arsada tahun 2011 sebesar Rp. 1.200.000,- tahun 2013 Rp. 11.000.000,- dan tahun 2014 sebesar Rp. 12.000.000,- total sebesar Rp.24.300.000,- yang transfer ke rek mandiri : 138000795769-4 an. Arsada 16 Jamuan snack dan makan Tim Audit Ekternal 547.000 Untuk pembelian makan, parcel, dan minum dan snack Tim Audit ekternal dari Kantor Akuntan Publik Sugeng Pamuji sebesar Rp.547.000 17 Kunker Komisi A DPRD Kab Pekalongan 2.000.000 Pemberian uang makan untuk kunjungan kerja komisi A DPRD ke RSUD yang diserahkan kepada pendamping Komisi A sebesar Rp. 2.000.000,- 18 Snack kunjungan kerja komisi A DPRD 310.400 Pembelian snack dan minuman untuk kunjungan kerja komisi A di RSUD Kraton Rp.310.400 19 Jamuan Kunkes (Sekda, Assisten,Ka,Dinkes) Kab Pekalongan 455.000 Pembelian snack dan minuman untuk kunjungan dari Sekda, Asisten dan Kadinkes ke RSUD Kraton 20 Gaji Tenaga Gizi bulan Maret 2015 800.000 Pembayaran Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Maret 2015 sebesar Rp.800.000 21 Honor Petugas Rochaniawan Maret 1015 500.000 Diberikan kepada tenaga Rochaniawan RSUD Kraton kepada Murzal Aziz sebesar Rp.500.000 22 Iur Pemda 75.000.000 Direktur memerintahkan kepada saksi untuk mengambil dana peningkatan pelayanan sebesar Rp. 75.000.000,- guna diserahkan kepada Bupati, kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada DIREKTUR dan selanjutnya yang menyerahkan ke Bupati adalah Direktur 23 Iur PS.PERSEKAB Kab Pekalongan 5.000.000 Partisipasi kegiatan sepak bola PS. PERSEKAB kab Pekalongan sebesar Rp.5.000.000 24 Biaya Perjalanan Dinas ke Jakarta 19.163.100 Bantuan biaya Perjalanan Dinas ke Jakarta dalam rangka koordinasi dengan Kemenkes atas penolakan kegiatan alat kesehatan pengadaan APBN –TP 2015 di RSUD Kraton : (Sekda, Asisten II, Indriawati, saksi, Zaki mubarok, pihak Dinkes) sbb :
Tiket PP 7 orang Rp.4.095.000
Hotel Rp.1.210.000
Makan pagi Rp.181.000
Makan siang Rp.397.100
Rental Mobil Rp.500.000
Uang saku Peg.pemda Rp.8.500.000
Uang saku Peg.Kraton Rp.4.000.000
Lain-lain Rp.280.000
25 Biaya ambulance Jenasah Alm Supardi 317.400 Pembayaran Mobil Jenasah mengantar pasien Alm Supardi Rp.317.400 26 Bantuan transport ke Semarang 3.900.000 Bantuan uang transport pemeriksaan kasus Alkes tahun 2012 di Kejati Jateng an. :
Aprilia Dwi Rp.300.000
Puji Rahayu Rp.300.000
Badhowi Rp.300.000
Tokha Rp.300.000
Ikhwan Teguh Rp.300.000
Bekti Rp. 400.000
Bensin Rp.500.000
Yusdi Rp. 300.000
Sewa mobil + Bensin Rp.700.000
Sewa mobil Koperasi Rp.500.000
27 Bantuan Kajari Kab Pekalongan 4.500.000 Biaya perjalanan Dinas tim RSUD Kraton dan Kejari Pekalongan ke Undip dalam rangka untuk konsultasi dan permintaan legal opinion ke Kejari Pekalongan terkait pengadaan barang/jasa di RSUD Kraton Total 229.100.840
-
BULAN APRIL
-
-
No Kegiatan/Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Uang transport lomba bola volley, Bulu tangkis 2.696.000 Bantuan uang transport peserta lomba u/ acara ulang tahun di RSU Budi Rahayu Pekalongan untuk kegiatan:
Bola voli (aqua+snack dan Makan) Rp.1.258.000
Tarik Tambang (Aqua+makan+senack) Rp.1.146.000
Bulu tangkis (Aqua+Makan+snack) Rp.292.000
2 Bimbingan Remunerasi (Evaluasi Remunerasi) 25.712.500 Untuk bayar bimbingan evaluasi remunerasi dari Tim RSUD Cengkareng sbb :
Profesional Fee tim RSUD Cengkareng Rp. 20.000.000
Hotel Rp. 2.700.000
makan dan oleh – oleh Rp. 3.012.500
3 Hadiah Lomba hari Kartini ke 136 tahun 2015 3.000.000 Sesuai nota staf tanggal 22 April 2015 telah dibayarkan u/ Hadiah lomba kartini ke 136 RSUD Kraton berupa uang untuk 30 org @100.000 =Rp.3.000.000,- 4 Bantuan dana Turnamen Futsal se PT 150.000 Sesuai nota staf tanggal 15 April 2015 memberikan bantuan untuk turnamen futsal Hardiknas Cup III 2015 yang diadakan oleh STAIN Pekalongan sbesar Rp.150.000 5 Pembelian Bor Listrik Intalasi Bendah Sentral (IBS) 825.000 Sesuai nota staf tanggal 23 April 2015 untuk pembelian bor listrik yang rusak di IBS sebesar Rp.825.000 6 Sewa lapangan Sepak Bola 3.200.000 Sesuai nota staf tanggal 23 April 2015 bantuan u/ karyawan RSUD sewa lapangan sepak bola di wuled kec. Tirto selama Mei-desember 2015 8 blx400.000 Rp.3.200.000 (Nurfendi) 7 Bantuan transport kom.A & B DPRD Kab Pekalongan 8.000.000 pengeluaran atas perintah Direktur untuk memberikan biaya kunjungan kerja anggota DPRD ke Bali (Komisi A dan Komisi B) uang tersebut saksi serahkan kepada Kyai TAROM (PPP) dan ibu TUTI HARMONIS (PDI Perjuangan), penyerahan tidak ada tanda terimanya 8 Jamuan, Snack & makan Tim Audit Ekternal 404.600 Pembelian Makan dan snack dan minum untuk tim audit eksternal dari KAP Sugeng Pamudi sebesar Rp.404.000,- 9 Pembayaran SMS Gadway 195.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan April 2015 10 Bantuan Dana untuk Nusa Berita 150.000 Sesuai nota staf tanggal 1 April 2015 untuk bantuan dana Panti Sosial Nusa Berita yang diterima tanggal 16 April 2015 sebesar Rp.150.000 11 Pendampingan Konsultasi Pengadaan brg/Jasa ke ULP UNDIP 6.279.000 Biaya transport, makan, minum dan Biaya honor konsultasi pengadaan barang dan jasa BLUD kepada tim ULP Undip (Hari Suliantoro dan Ipad) pembayaran diterima oleh Dwi Yartanto (Kasubag Kepegawaian dan Diklat) 12 Jamuan,snack dan makan tim validasi ABK dari pemda 2 x 875.100 Snack dan makan Tim validasi dari organisasi pemda tgl.20 April Rp.647.000 dan tanggal 28 April 2015 Rp.228.100 13 Gaji Tenaga Gizi bulan April 2015 800.000 Pebayaran Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan April 2015 Rp.800.000 14 Upah tenaga staf keperawatan bulan April 2015 800.000 Upah tenaga staf keperawatan (Atika Faradila/perawat yang belum menjadi karyawan RSUD) bulan April 2015 Rp.800.000,- 15 Fee CT Scan bulan April 2015 600.000 Fee sopir pengantar pasien CT Scan (Ady) ke RSUD Kraton 16 Karangan bunga Almh mertua dr.Theresia Martina 400.000 Pemberian karangan bunga Alm. Ibu Srimuljati Rp.400.000 (mertua dr. Theresia Martina) 17 Kunker DPRD Kom B 2.000.000 Bantuan uang makan Kunker Komisi B tanggal 28 April 2015 Rp.2.000.000 yang diterimakan kepada pendamping 18 Biaya Rawat jalan An. Suwargo Kelg Dewan 338.000 Biaya perawatan & obat Pasien Suwargo Rp.338.000 (titipan anggota DPRD) 19 Uang saku Upacara Hari Pendidikan di Kajen 250.000 Sesuai Surat Perintah tanggal 1 April 2015 untuk biaya transport dan makan 10 orang x 25.000 = Rp.250.000 Total 56.675.200
-
BULAN MEI
-
-
No Kegiatan/Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Pembayaran Rehab IBS(I) 60.000.000 Sesuai nota staf tanggal 4 April 2014 u/ pembayaran pekerjaan perawatan Bangunan Instalasi Bedah Sentral (IBS) yang dikerjakan CV. Eka Mulia sebesar Rp. 101.400.000,- dan bulan Mei dibayar Rp.60.000.000 dan sisanya dibayar bulan Juni 2015. 2 Pengembalian Gaji & Tali Asih 22.878.600 Pengembalian gaji SUMARGONO bulan Maret dan April 2015 ke Kasda karena ybs. Pensiun dini dan penghargaan atas pengabdian dari RSUD Kraton sbb :
pengembalian gaji Rp.12.878.601
Tali Asih Rp.10.000.000
3 Partisipasi Maulid Nabi di Kipan Wonopringgo 500.000 Sesuai nota staf tanggal 30 April 2015 sumbangan partisipasi peringatan Maulid Nabi di yonif 407 Wonopringgo diterima o/ desy A Rp.500.000 (12-5/15 4 Hadial Lomba Gebyar Akreditasi 5.800.000 Sesuai nota staf tanggal 13 Mei 2015 untuk hadiah lomba Gebyar Akreditasi
Pemenang lomba Taman juara 1-4 dan harapan Rp.1.300.000
Pemenang lomba Kebersihan juara 1-4 dan harapan Rp.1.300.000
Pemenang lomba implementasi akreditasi pelayanan juara 1-3 dan haran 1-2 Rp.1.300.000
Pemenang lomba implementasi akreditasi administrasi juara 1-3 harapan 1-2 Rp.1.500.000
5 Harian suara Merdeka dan Radar 1.110.000 Sesuai nota staf tanggal 19 Mei 2015 untuk pembelian Koran:
Harian Suara Merdeka 6 bln (April s/d September 2015 Rp.600.000
Harian Radar 6 bln (April s/d September 2015 Rp.510.000
6 Biaya Pengujian Kalibrasi/Radiologi 7.788.000 Biaya Pengujian kalibarsi
Dental X-ray Panaromic Rp.510.000
Mobile C-Arm X-ray Rp.840.000
Mobile unit X-ray Rp.730.000
Biaya Operasional Pelayanan uji kesesuaian X-ray Rp.5.708.000
7 Partisipasi ULTAH Media.Surya Buana 300.000 Sesuai nota staf tanggal 25 Mei 2015 partisipasi pemberian bantuan kepada Media Surya Buana Rp.300.000 8 Bantuan transport ke Semarang 900.000 Bantuan uang transport pemeriksaan kasus Alkes tahun 2012 di Kejati Jateng an. : (Yusdi, ikhwan, Ivan Kurniawan) 9 Operasional Iur Wabub 10.000.000 Berdasarkan perintah Wadir AUK yang diperintah Sekda untuk menyerahkan uang kepada Wabup (Fadia A. Rafiq) terkait acara Umroh/ melahirkan yang menyerahkan bu Fransilia Oengky sebesar Rp. 10.000.000,- 10 Operasional Iur DPPKD 5.000.000 perintah Direktur untuk operasional DPPKD uang tersebut saksi serahkan secara tunai kepada Kepala DPPKD (TOTOK BUDI MULYANTO,SE) tetapi tidak ada tanda terimanya 11 MRI ke RS Telogorejo Pas.Tn.Tarjuki 3.234.900 Membayar / menalangi pembayaran terlebih dahulu pemeriksaan pasien menggunakan MRI di RS. Telogorejo semarang untuk pasienTn. Tarjuki Rp.3.234.900 12 MRI ke RS Telogorejo Pas. Ny. Sri Budiyanti 2.379.000 Membayar / menalangi pembayaran terlebih dahulu pemeriksaan pasien menggunakan MRI di RS. Telogorejo semarang untuk pasienTn. Tarjuki Rp.2.379.000 13 Bantuan Transport ke semarang 1.200.000 Bantuan transport ke semarang untuk keperluan sidang kasus alkes taun 2012 sebanyak 4 orang @300.000 Rp.1.200.000 (yusni , Iwan Tehuh, Ir. Supriyadi dan Iwan Kurniaran). 14 Snack dan makan dewas & Pendampingan 648.900 Pembelian makan + snak dan minuman pada kegiatan Evaluasi Rp.648.900 15 Pembayaran SMS Gadway 188000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Mei 2015 16 Ramah tamah & Serah terima kenang-kenangan 1.463.500 Acar permisahan SUMARGONO Makan & minum di RM.pjrima/ Pondok lesehan keboen Bambo a Rp. 1.463.500 17 Operasional Iur Pemda 75.000.000 Direktur memerintahkan kepada saksi untuk mengambil dana peningkatan pelayanan sebesar Rp. 75.000.000,- guna diserahkan kepada Bupati, kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada DIREKTUR dan selanjutnya yang menyerahkan ke Bupati adalah Direktur 18 Ultah RS. Budi Rahayu 500.000 Pembelian karangan bunga dalam rangka Ultah RS Budi Rahayu Rp.500.000 19 Karangan bunga Alm. Bapak Subekti 400.000 Karangan bunga Alm Bapak Subekti Pegawai RSUD Kraton Rp.400.000 20 Snak dan makan dewas Desan Pengawas 679.400 Pembelian makan dan snack minum kunjungan dewas untuk evaluasi RSUD sebsar Rp. 679.400 21 Tali Asih 660.000 Tali asih pemberian kenang-kenangan pegawai RSUD yang purna tugas an. SUMARGONO 22 Gaji Tenaga Gizi bulan Mei 2015 800.000 Bayar Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Mei 2015 Rp.800.000 23 Upah tenaga staf keperawatan bulan Mei 2015 800.000 Upah tenaga staf keperawatan (Atika Faradila) bulan Mei 2015 Rp.800.000 24 Biaya Penginapan pembicara Akuntansi Dasar 628.224 Biaya penginapan di hotel Horizon pembicara akuntansi dasar dengan nara sumber dari Undip Haryanto,SE) 25 Biaya Perawatan Pasien An. Khareza M.Thayzar 3.319.000 Biaya Perawatan Pasien Khareza M.Tayzar (anak ibu sekda Mukaromah Syakoer) di RSUD Kraton Rp.3.319.000 Total 206.177.524
-
BULAN JUNI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Pembayaran Rehab IBS(II) 41.400.000 Pembayaran kekurangan pekerjaan Bangunan Instalasi Bedah Sentral (IBS) yang dikerjakan CV. Eka Mulia sebesar Rp. 101.400.000,- yang sudah dibayar Mei Rp.60.000.000 dan sisanya dibayar bulan Juni 2015. Sebesar Rp.41.400.000 (diterima Kusyono Direktur CV. Eka Mulia 11 Juni 2015) 2 Perbaikan Mesin cuci & pengering Loundry 2.100.000 Biaya perbaikan kerusakan mesin cuci dan mesin pengering merk Primus di Instalasi Loaudry dan CSSD sbb :
Biaya service mesin cuci pengering Rp.1.000.000
Pembelian Linden 4 buah Rp.800.000
Pembelian sekering mesin 2 buah Rp.300.000
3 Permohonan bantuan deklarasi lembaga ASPERINDO) 300.000 Bantuan ke Deklarasi Lembaga (Asperindo) LSM Asosiasi Pemerhati Lingkungan Indonesia sebesar Rp.300.000 4 Pembuatan spalk di IGD 500.000 Pembayaran Kayu untuk Spalk di IGD sebanyak 180 btg untuk kegiatan 3 bulan di IGD sebesar Rp.500.000 5 Bantuan taliasih serah terima ketua BPJS 500.000 Pemberian bantuan tali asih ketua BPJS Rp.500.000 6 Karangan bunga Wisuda ke 22 UNIMUS Semarang 400.000 Partisipasi pemberian karangan bunga Wisuda ke 22 UNIMUS Semarang Rp.400.000 (karena perawat RSUD Kraton banyak yg kuliah di UNIMUS) 7 Karangan bunga grand louncing RSI Sultan Agung Semarang 400.000 Partisipasi pemberian karangan bunga grand louncing RSI Sultan Agung Semarang Rp.400.000 (karena perawat RSUD Kraton banyak yg kuliah di Universitas Sultan Agung) 8 Biaya Pemeriksaan Laborat Second Opinion 425.000 Pembayaran biaya pemeriksaan Laboarat Second Opinion Rp.425.000 (untuk mengecek secara berkala kebenaran laboratorium di RSUD Kraton) 9 Iur Kajari 3.000.000 biaya pendampingan Kejari Kajen perkara gugatan perdata masalah tanah dengan Yayasan Susteran penerima uang Carmadi (Kasubag Aset) 10 Iur DPRD Komisi C Kunker 2.000.000 Untuk DPRD sebesar Rp.2.000.000,- adalah uang yang diserahkan kepada pendamping Komisi C yang melakukan kunjungan kerja ke RSUD Kraton untuk bantuan makan siang 11 Karangan bunga pelantikan sekda Kab Pekalongan 500.000 Partisipasi pemberian karangan bunga pelantikan sekda kab Pekalongan (MUKAROMAH SYAKOER) 12 Pembayaran SMS Gadway 143.500 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Juni 2015 13 Biaya Family Gatering karyawan RSUD di IBC 20.039.000 Sesuai nota staf tanggal 30 Juni 2015 biaya kegiatan acara family Gatering di IBC (International Batik Batik Center) Pekalongan Rp. 20.039.000 meliputi sewa tempat doorprise dan hadiah lomba 14 Spanduk dan Roll barner 2.000.000 Biaya pengadaan spanduk dan Roll Barner di RSUD Kraton yang terkait pelayanan Rp.2.000.000 15 Iur Pemda 75.000.000 Sesuai perintah Direktur telah saksi serahkan uang sebesar Rp. 75.000.000,-, kepada Bupati (Drs. AMAT ANTONO, M.Si) tetapi tidak ada tanda terima 16 Transport dan makan, uang saku ke Irjen Dep.Kes 15.643.000 Sesuai nota staf tanggal 30 Juni 2015 untuk kegiatan ke Irjen Dep.Kes 17 Fee CT Scan bulan Juni 2015 600.000 Fee sopir pengantar pasien CT Scan (Ady) ke RSUD Kraton 18 Gaji Tenaga Gizi bulan Juni 2015 800.000 Pembayaran Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Juni 2015 Rp.800.000 19 Upah tenaga staf keperawatan bulan Juni 2015 800.000 Upah tenaga staf keperawatan (Atika Faradila) bulan Mei 2015 Rp.800.000 20 2 bh karangan bunga ayah dari dr.tri wahyu S 700.000 Partisipasi pemberian karangan bunga ayah dari dr. Tri Wayu S Rp.700.000 21 Iur 4 tahun kepemimpinan 1.500.000 Iuran 4 tahun kepemimpinan Bupati yang berujud nasi megono (bungkus) sebanyak 100 bungkus yang dibagikan kepada masyarakat 22 Karangan bunga dan bunga hias (Bup&Wkl) 900.000 Partisipasi pemberian karangan bunga untuk bupati dan wakil bupati syukuran kepemimpinan 4 tahun sebesar Rp.900.000 23 Pembelian Kenang-kenangan Bag Perencanaan Prop Jateng 365.000 Sesuai nota staf tanggal 30 Juni 2015 pemberian makan dan snack bagian perencanaan Prop. Jateng Rp.365.000 (dalam rangka evaluasi DAK tahun 2015) 24 Biaya rawat Jalan Pas. Muhtaruddin 1.276.800 Pembayaran perawatan pas. Muhtaruddin di RSUD Kraton Rp.1.276.800 (pasien BPJS) Total 171.292.300
-
BULAN JULI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Pembuatan Rak dokumen Akreditasi 6.000.000 Bayar pembuatan rak penyimpanan dokumen Akreditasi (sapek) sebesar Rp.6.000.000 sesuai Nota Staf 24 Nopember 2015 2 Pembenahan Gedung/Fisik 3.200.000 Sesuai nota staf tanggal 17 Mei 2014 biaya perapihan dan pembenahan sebesar Rp.3.200.000 (Sapek) 3 Pemeliharaan R.IGD dan RM 5.000.000 Sesuai nota staf tanggal 10 September 2014 pembelian bahan bangunan untuk ruang IGD, RM dan Kamar Mandi Kelas III sebesar Rp.5.000.000 4 Pemeliharaan kamar mandi 730.000 Untuk pembelian pemeliharaan kamar mandi yg dipinjam tidak dikembalikan (Supriyadi) Rp.730.000 5 Biaya Pengangkutan sampah 750.000 Sesuai nota staf tanggal 13 Juli 2015 biaya tenaga pembuangan sampah di RSUD 3 org/hrx5 xRp.50.000 =Rp.750.000 6 Bantuan dana Halal Bihalal 250.000 Sesuai nota staf tanggal 9 Juli 2015 bantuan halal bihalal NU dikelurahan Pabean di terima oleh Rohmat 21 Juli 2015 sebesar Rp.250.000 7 Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri RSUD Kraton 11.515.000 Biaya tambahan untuk untuk kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri
Perlengkapan Nuzulul Qur’an Rp.6.315.000
Samtuduror Rp.2.500.000
Pembicara Nuzulul Qur’an Rp.400.000
Satpam Rp.400.000
CS Rp.400.000
Kekurangan dana untuk takjil Rp.1.500.000
8 Biaya lomba tenis lapangan “Kajen cup” 700.000 Sesuai nota staf tanggal 23 Juli 2015 untuk biaya pendaftaran tenis Kajen cup sebanayk 2 tim Rp.300.000 dan Untuk makan+snack4 org Rp.400.000 9 Kegiatan Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha 5.536.000 Untuk biaya tambahan kegiatan bulan ramadhan, Indulfitri dan idul adha sebesar:
Spanduk Rp.1.386.000
Wartawan SM + Koran Rp.1.400.000
Wartawan Radar Pekl Rp.500.000
Perlengkapan Rp.1.850.000
Satpam Rp.200.000
CS Rp.200.000
(Faradian Umaina)
10 Pertemuan dengan Wartawan 1.700.000 Seuai surat dari kabag Administrasi tanggal 30 Mei 2015 dipergunakan u/ insentif :
Wartawan Wawasan (Hadi Waluyo)
Wartawan Radar Pkl (Hadiyan)
Wartawan Koran Sindo (Febriyanto)
Wartawan Jawa Pos Radar (Faiz UH)
Wartawan Suara Merdeka (Agus Setiawan)
Humas Kab Pkl (Didik)
@ Rp.200.000
Kabag Humas Rp.500.000
11 Uang saku/THR Wartawan 1.000.000 Diterimakan kepada Desi A sebagai uang saku Wartawan sebesar Rp. 1.000.000 12 Uang THR tenaga cuci R.Gizi 850.000 Bayar Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) THR Rp.850.000 13 Gaji Tenaga Gizi bulan Juli 2015 800.000 Bayar Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Juli 2015 Rp.800.000 14 Upah tenaga staf keperawatan bulan Juli 2015 800.000 Upah tenaga staf keperawatan (Atika Faradila) bulan Juli 2015 Rp.800.000 15 IUR Persi tahun 2014 1.200.000 Iuran PERSI (Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) tahun 2014 Rp.1.200.000 16 Pembayaran Pajak 1.550.000 Pembayaran pajak temuan inspektorat Kab Pekalongan Rp. 1.550.000 17 THR 219.700.000 sesuai Perintah Direktur untuk biaya Tunjangan Hari Raya sebagai berikut :
Bupati : Rp. 125.000.000,-
Wakil Bupati : Rp. 20.000.000,-
Setda : Rp. 10.000.000,-
Pimpinan Dewan (4 orang ) : Rp. 6.000.000,- (dalam bentuk Parcel)
Asisten (3 orang): Rp. 7.500.000,-
Inspektorat : Rp. 2.500.000,-
DPPKD : Rp. 2.500.000,-
Bappeda : Rp. 2.500.000,-
Bagian Pembangunan : Rp. 2.500.000,-
Mitra Komisi B,D,C : Rp. 7.500.000,-
Kabag Hukum : Rp. 2.000.000,-
Suci Mahadika (staf Bag Hukum) : Rp. 750.000,-
Herni (staf Bag Hukum): Rp. 750.000,-
Ajudan Bupati (5 orang) : Rp. 2.500.000,-
Sopir Bupati (3 orang): Rp. 600.000,-
Ajudan Wakil Bupati (3 orang): Rp. 750.000,-
Sopir Wakil Bupati (2 orang): Rp. 300.000,-
Ajudan Setda (2 orang): Rp. 500.000,-
Sopir Setda : Rp. 150.000,-
Ajudan Asisten (3 orang): Rp. 600.000,-
Sopir Asisten (3 orang): Rp. 800.000,-
Karyawan BPJS di RSUD Kraton (4 orang): Rp. 4.000.000,- (dalam bentuk parcel)
Kajari Kabupaten Pekalongan : Rp. 10.000.000,-
Kajari Kota Pekalongan : Rp. 10.000.000,-
Yang memasukan uang tersebut ke dalam Amplop adalah saksi dengan FRANSILIA OENGKY (staf RSUD Kraton) dan yang menyerahkan adalah saksi dan FRANSILIA OENGKY (staf RSUD Kraton).
18 Partisipasi ke Bag. Hukum Pemda 3.500.000 sesuai perintah dari Direktur untuk diberikan kepada Kabag Hukum untuk biaya pembuatan Perbup, atas perintah Direktur tersebut saksi memerintahkan kepada Fransilia Oengky (staf RSUD Kraton) untuk menyerahkan kepada ENDANG MURDININGRUM,SE (Kabag Hukum Pemkab. Pekalongan) 19 Fee CT Scan bulan Juli 2015 600.000 Fee sopir pengantar pasien CT Scan (Ady) ke RSUD Kraton 20 Zakat 16.725.000 Pembayaran Zakat karyawan RSUD di tampung di rekening tampungan dan dibayarkan u/ Pembayaran zakat Total 282.106.000
-
BULAN AGUSTUS
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Iuran bulan dana PMI Kota Pekalongan 1.000.000 Sesuai surat tanggal 7 Agustus 2015 Sumbangan dalam rangka bulan dana PMI kota Pekalongan Rp.1.000.000 2 Uang Transport lomba sepak bola mini 1.606.000 Sesuai nota staf tanggal 15 Agustus 2015 untuk kegiatan lomba pembelian Aqua 3 dos Rp.66.000 dan makan dan snack Rp. 1.540.000 yang diterimakan kepada Mustofa 3 Partisipasi Nasi Megono 500.000 Sesuai surat tanggal 24 Agustus 2015 RSUD partisipasi pembelian 100 bungkus nasi Megono dlm rangka pagelaran Wayang @ Rp. 5.000,- 4 Fee CT Scan bulan Agustus 2015 700.000 Fee sopir pengantar pasien CT Scan (Nugroho Ady) ke RSUD Kraton 5 Pembayaran SMS Gadway 604.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Agustus 2015 6 Karangan bunga Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke 393 500.000 Pembelian karangan bunga hari Jadi Kab Pekalongan tanggal 25 Agustus 2016 yang ke 393 @Rp.500.000 7 Uang duka ayahanda bp. Sholikin (Farmasi) 1.500.000 Pengeluaran untuk uang duka ayah dari Bp. Sholikin yang diserahkan melalui Sri Utami sebesar Rp.1.500.000,- 8 Iuran Kejari Pekalongan 5.000.000 Sesuai keterangan R. HANDI ARTAWAN penerima uang tgl 24 Agustus 2015 uang tersebut diserahkan kepada Kajari Pekalongan (Achelia Agusta) oleh Wadir AUK dan Handy Artawan. 9 Iur DPRD 45.000.000 Iur DPRD sebesar 45.000.000 adalah permintaan dari Direktur, uang tersebut saksi serahkan tunai kepada Direktur dan yang menyerahkan ke DPRD adalah Direktur. Iur DPPKD 10.000.000 Iur kepada DPPKD sebesar Rp. 10.000.000,- adalah perintah Direktur RSUD Kraton kepada saksi untuk menyerahkan uang tersebut, kemudian saksi perintahkan SARTANA menyerahkan ke DPPKD dan diterima oleh AIRNUR ROFIQ (Kasubag DPPKD/ Kabid Anggaran) 10 Gaji Tenaga Gizi bulan Agustus 2015 800.000 Bayar Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Agustus 2015 Rp.800.000 11 Jasa Pelayanan Psikologi Cabup & Cawabup 2.030.000 Pembayaran Jasa Pelayanan psikologi pada saat pemeriksaan Cabub & Cawabub 2015 (Rizki Nuansa Hadyan,MM.Psikologi) 12 Iur Pemda 75.000.000 sesuai perintah Direktur keada saksi untuk diberikan uang PP kepada Bupati sebesar Rp. 75.000.000,-, uang tersebut saksi serahkan kepada Bupati (Drs. AMAT ANTONO, M.Si) tetapi tidak ada tanda terima 13 Pembelian Sovener Calon Haji Peg.RSUD Kraton 1.485.000 Untuk pembelian Souvenir calon haji di RSUD Kraton :
4 mukena rumput sutera Rp.740.000
4 jilbab minang JLO Rp.200.000
4 Sajadah Gokusaki Rp.260.000
1 BI al mukarrom habib Rp.150.000
1 sarung Aphire PT Rp.70.000
1 sajadah gokusaki Rp.65.000
14 Biaya Pencerahan Akreditasi Manajemen Resiko 15.053.000 Pengeluaran pencerahan Akreditasi oleh dr. Djoni Darmadjaja, Sp. B. Mars sebagai berikut :
Snack Rp.30.000 (dewi)
Sovenir batik Rp.432.500 (Faradian)
Makan malam Rp.120.000 (Biar)
Makan siang Rp.1.275.500 (Enny)
Perjalanan ke jogja Rp.1.000.000 (dwi)
Honor pembicara :Rp. 12.195.000 (Dwi)
15 Honor sosialisasi SIMPERS tim Aset Setda 1.500.000 (biaya makan minum tim)Tim aset Pemda terkait perhitungan aset di RSUD
Ujianto Rp.700.000
Robbi Rp.400.000
Fatah Rp. 400.000
16 Biaya Penginapan Dewas 650.000 Biaya penginapan dewas di Hotel dafam
Dewas dari Semarang An. Hardi Warsono Rp.650.000
17 Seragam PSG Kajen Expo 2015 1.000.000 Pembelian seragam untuk PSG dalam rangka Kajen Expo tahun 2015 Rp.1.000.000 Total 163.928.000
-
BULAN SEPTEMBER
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Bantuan Kegiatan kitanan masal anak yatim 250.000 Sesuai nota staf tanggal 9 September 2015Bantuan dana kegiatan khitanan masal dan santunan anak yatim mushola Al-Hidayah Padukuhan Rp.250.000 2 Pembayaran SMS Gadway 175.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan September 2015 3 Biaya Penggantian pemeriksa penunjang 295.000 Biaya penggantian pemeriksaan penunjang USG rujukan parsial pasien BPJS Kesehatan (Alfiah) Rp.295.000 4 Pembelian parcel Anak wkl Bupati 300.000 Pembelian 1 buah parcel buah Rp.300.000 anak Wakil Bupati saat opname di RSUD Kraton 5 Iur 4 tahun kepemimpinan 30.000.000 Iuran acara 4 tahun Kepemimpinan sebesar Rp. 30.000.000,- kepada Ir. Bambang Guritno (asisten III) selaku Ketua Panitia yang menyerahkan adalah Wadir AUK 6 Uang transport Upacara HAORNAS di Kajen 250.000 Sesuai surat perintah tanggal 10 September 2015 uang saku peserta Upacar 10 orang (Slamet Ali Masyar, Agus Santoso, Rusmijanto Arisman, Deni Winoto, Amat Sofa, Yatiman, Muhtadi, Eko Sudarwanto, Wakhmat, Iwan Antika) 7 Iur Pemda 75.000.000 sesuai perintah Direktur keada saksi untuk diberikan uang PP kepada Bupati sebesar Rp. 75.000.000,-, uang tersebut saksi serahkan kepada Bupati (Drs. AMAT ANTONO, M.Si) tetapi tidak ada tanda terima 8 Iur DPRD Kom B dan D 4.500.000 yang menyerahkan saksi kepada pendamping Komisi B yang melakukan kunjungan kerja ke RSUD Kraton untuk bantuan makan siang dengan rincian Komisi B (2.500.000,-) dan Komisi D (2.000.000) 9 Jamuan makan tamu BPKP 300.000 Pembelian makan Ayam bakar Wong Solo Rp.300.000 untuk tamu dari BPKP (pendampingan pengadaan barang / jasa) 10 Transport Inspektorat 350.000 Untuk uang makan tim Inspektorat 2 orang saat pemeriksaan di RSUD Kraton sebesar Rp.350.000 11 Bahan bakar ke jogja dan kajen Expo 650.000 Pembelian bahan bakar ke Jogjakarta dan kegiatan Kajen Expo (Wisnu Aji) Rp.650.000 12 Gaji Tenaga Gizi bulan September 2015 800.000 Bayar Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan September 2015 Rp.800.000 13 Tim Hukum Pemda Kab Pekalongan 2.000.000 Telah diserahkan oleh mustofa kepada Tim Hukum Pemda sebagai berikut :
Endang Rp.1.000.000
Suci Rp.500.000
Toha Rp.250.000
Emma Rp.250.000
14 Karangan Bunga selamat Bahagia 500.000 1 poster ucapan selamat dr.Aninditya Kusumayati & dr.Zen Ary Prasetyo (anak pak Aman Antono / Bupati yang menikah) sebesar Rp.500.000 16 Tali asih Pemb. Batik untuk BPKP 460.000 Pembelian 1 ptg baju koko5/5 Rp.175.000 dan 1 pt blouse (all size) Rp.295.000 dickon Rp.10.000 untuk tim BPKP 17 Uang transport Upacara Kesaktian pancasila di Kajen 250.000 Sesuai surat perintah tanggal 30 September 2015 uang saku peserta Upacar 10 orang (Slamet Ali Masyar, Agus Santoso, Rusmijanto Arisman, Deni Winoto, Amat Sofa, Yatiman, Muhtadi, Eko Sudarwanto, Wakhmat, Iwan Antika) Total 116.080.000
-
BULAN OKTOBER
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Sumbangan bulan dana PMI Kab Pekalongan 5.000.000 Sesuai disposisi tanggal 5 Oktober 2015
Partisipasi kegiatan jalan sehat HUT PMI ke70 th 2015 Rp.5.000.000 diserahkan kepada Andi Susi staf PMI
2 Biaya sewa karpet (pembinaan Bupati) 1.260.000 Sesuai nota staf tanggal 23 oktober 2015
Kegiatan pembinaan pegawai RSUD yang dipimpin bupati biaya sewa karpet – 84 m x @15.000 = Rp.1.260.000 (Persw SARTIKA), tanggal 20 Oktober 2015
3 Santunan anak yatim Baitul Maal El-Fairus 250.000 Sesuai nota staf tanggal 28 Oktober 2015
santunan anak yatim Rp.250.000
4 Iur DPPKD 10.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 oktober 2015
Yang menyerahkan Riski Tesa kepada Totok Budi Mulyanto (kepala DPPKD) pada saat pembahasan perubahan anggaran 2015, tanggal 6 Oktober 2015
5 Iur Kegiatan Setda Kab Pekalongan 10.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 oktober 2015
Yang menyerahkan Riski Tesa kepada Mukaromah Syakoer, tanggal 6 Okkotber 2015 untuk kegiatan Setda
6 Pembayaran SMS Gadway 155.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Oktober 2015 diserahkan kepada zaenul arifin tanggal 6 oktober 2015 7 Karangan bunga berduka cita Bp.H.Susanto 500.000 Pembayaran karangan bunga alm H.Susanto ayahanda papringga Rp.500.000 (toko bunga lily) tanggal 4 Oktober 2015 8 Konsumsi dan transport pembinaan bupati 1.435.500 Untuk makan & transport Humas Kabupaten pada saat kegiatan pembinaan pegawai RSUD Kraton, tanggal 20 Okober 2016
Makan di RM Leman Rp.935.500
Transport Kabag Humas (ani rosyidi) Rp.500.000
9 Biaya Perawatan Ps.Triwidiastuti (Istri DPRD) 2.336.300 Biaya perawatan rawat inap dan obat pasien titipan an.Tri Widiastuti Rp.2.336.300, tanggal 8 Oktober 2015
Biaya perwatan tersebut tidak diganti oleh pasien maupun DIPA RSUD, tanggal 8 Oktober 2016
10 Biaya obat pasien putra Wabup 270.000 Biaya rawat inap pasien Fawas Sahira Ashraff putra wakil bupati (Fadia Arafiq) Rp.270.000, tanggal 8 oktober 2015
Atas biaya rawat inap tersebut tidak diganti oleh pasien maupun DIPA RSUD.
11 Pajak PBB rumah dinas tahun 2015 457.670 Bayar pajak PBB rumah dinas Jl.Veteran Pekalongan Rp.457.670, tanggal 30 september 2013 namun saksi lupa tidak masukkan laporan pertanggungjawaban september sehingga dimasukkan dalam pertanggungjawaban bulan Oktober 2015 12 Pendampingan makan & minum BPKP 10.000.000 Biaya makan dan minum pendampingan dari BPKP kegiatan pengadaan gizi dan obat – obatan RSUD yang dilaksanakan 7 – 10 Oktober 2015 13 Karangan bunga Happy Wedding (Ananda Sekda) 500.000 Pembelian 1 poster ucapan selamat atas pernikahan ananda Sekda Pkl Rp.500.000 yang dibayarkan kepada Chepi Indriyansah melalui transfer rekening BCA nomor : 7770764178, tanggal 12 Oktober 2015 14 Jamuan makan dan minum BPKP dan Inspektorat 1.351.300 Pembelian makan dan minum tamu BPKP dan Inspektorat Kab Pekalongan kegiatan pemeriksaan rutin 2015 sebesr Rp.1.351.300 15 Iur Pemda 75.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 Oktober 2015
Yang menyerahkan Riski Tesa kepada Amat antono (Bupati)
16 Karangan bunga Wisuda XV STIKES Pkj 500.000 Pembelian karangan bunga ucapan Wisuda ke XV STIKES MUH Pekajangan Rp.500.000 (toko Bunga Lily), tanggal 19 Ooktober 2015 17 Gaji Tenaga Gizi bulan Oktober 2015 800.000 Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Oktober 2015 Rp.800.000, tanggal 25 Oktober 2015 18 Pemeliharaan taman Hal Belakang bl.September 2015 300.000 Biaya Tukang / pekerja Rp.300.000 yang diserahkan kepada Sdr. Carmadi tanggal 31 Oktober 2015.
Atas biaya tersebut tidak diajukan anggaran DIPA RSUD Kraton.
19 Snack Rapat Perbup Dewas 204.900 Pembelian snack dan minuman Rapat perbup Dewas Rp.204.900 tanggal 6 Oktober 2015 20 Snack & makan tim pendampingan (Akuntan Publik) 314.000 Pembelian snack dan makan pendampingan akuntan public kegiatan Audit eksternal KAP sugeng Pamuji Rp.314.000, tanggal 5 Oktober 2015 21 Pembayaran SMS Gadway 127.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Oktober 2015yang diserahkan kepada zainal arifin tanggal 30 Oktober 2015 Total 120.761.670
-
BULAN NOPEMBER
-
-
No Kegiatan/Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Uang transport lomba hari HKN Kab Pekalongan 2.205.000 Sesuai nota staf tanggal 2 Nopember 2015
untuk lomba-lomba :
Makan & minum dan air mineral untuk lomba Futsal Rp.930.000
Makan & minum dan air mineral untuk loma Tenis Meja Rp.225.000
Makan & minum dan air mineral untuk lomba Bulu Tangkis Rp.1.050.000
2 Iur HKN Kab Pekalongan 4.000.000 Sesuai disposisi direktur tanggal 5 Nopember 2015 Partisipasi (sumbangan) HKN Kab Pekalongan tahun 2015 Rp. 4.000.000 diserahkan kepada Novian, tanggal 12 November 2015 3 HKN ke 51 RSUD Kraton 53.745.300 Diserahkan kepada bendahara Totok raharjo Dengan penggunaan Biaya :
Sekretariat Rp.111.000
Perlengkapan dan Logistik Rp.7.850.000
Hiburan Rp.5.000.000
Dokumentasi Rp.4.388.000
Keamanan Rp. 300.000
Jalan sehat Rp.300.000
Acara Rp. 10.546.300
Hadiah lomba-lomba Rp.25.250.000
4 Karangan bunga Wisuda UNIMUS Semarang 500.000 Pembelian karangan bunga wisuda UNIMUS Semarang Rp.500.000 (Toko bunga lily) tanggal 3 november 2015 5 Iur Inspektorat Kab Pkl 50.000.000 Sesuai nota staf tanggal 30 Nopember 2015
Yang menyerahkan Agus Bambang Suryadana (wadir auk) kepada Ahmad Masudi (inspektur)
6 Iur Hari Jadi Kab Pekalongan 30.000.000 Sesuai nota staf tanggal 30 Nopember 2015
Yang menyerahkan Riski Tesa kepada asisten II Kab. Pekalongan (hari Suminto) kegiatan perayaan hari jadi Kab. Pekalongan
7 Penggantian tiket kereta api 45.000 Penggantian tiket kereta api an.dr.Zaki kegiatan di bpkp Semarang Rp.45.000 yang dilaksanakan pada tanggal 22 september 2015 8 SPPD (DPPKD, Inspektorat, Bappeda, Hukum, Pembangunan ke Temanggung 2.800.000 Biaya perjalanan dinas studi banding pembangunan fisik gedung pelayanan ke RSUD Temanggung
DPPKD Rp 500.000(Indria Madyawati)
Inspektorat Rp 500.000(Aji)
Bappeda Rp 500.000(Juanda)
Bag. Hukum 500.000(Ema)
Bag pembangunan Rp 500.000 (Toha)
Driver 2 orang Rp 300.000 (lupa namanya)
9 Iur Pemda 75.000.000 Sesuai nota staf tanggal 30 Nopember 2015
Yang menyerahkan Riski Tesa kepada Amat antono (Bupati)
10 Tim Penyusun Reveuw Master plan RSUD 600.000 Honor tim Penyusunan Rivew Master Plan RSUD Kraton Rp.600.000 disserahkan kepada Linda tanggal 12 November 2015 11 Karangan bunga duka cita ortu dr. Dwi Ari 500.000 Pembelian karangan bunga meninggalnya orang tua dr. Dwi Ari Dir RSUD Kajen Rp.500.000 (toko bunga Lily), tanggal 16 November 2015 12 Snack dan makan Tim KAP 210.000 Makan tamu tim dari KAP Semarang 10 box nasi Rp.210.000 (rumah makan wong solo) tanggal 19 November 2015 13 Bayar Kekurangan pajak 723.364 Kekurangan Pembayaran pajak pembelian tas punggung dan map Ordner Rp.723.364 atas temuan pemeriksaan inspektorat kab. Pekalongan, yang kemudian dibayarkan ke rekening Kas Negara tanggal 20 November 2015 14 Pembelian HP Perbendaharaan 449.000 Pembayaran pembelian HP untuk bagian Perbendaharaan (pelayanan kasir) Rp.449.000 yang diserahkan kepada Sri lestari 15 Gaji Tenaga Gizi bulan Nopember 2015 800.000 Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Nopember 2015 Rp.800.000, tanggal 25 november 2015 16 Biaya Perizinan Radiasi 2.750.000 Biaya Perizinan Radiasi Radiologi RSUD Kraton kepada Badan Pengawas tenaga nuklir jakarta mellaui transfer :
Tagihan 2680 Rp.800.000 bank BRI norek : 080011215002680, tanggal 26 November 2015
Tagihan 2679 Rp.1.350.000 bank BRI norek : 850011215002679, tanggal 26 November 2015
Tagihan 2681 Rp.600.000 bank BRI norek : 850011215002681, tanggal 26 November 2015
17 Iur Komisi B, C, D 6.000.000 Uang makan DPRD kunker ke RSUD Kraton yang diserahkan kepada pendamping Komisi B, C, D @2.000.000
Yang menyerahkan Riski Tesa
18 Biaya Perawatan an. Muhlisinalaudin Kelg Ibu Hindun (DPRD) 2.000.000 Biaya Perawatan rawat inap pasien Keluarga DPRD Rp.2.000.000, tanggal 26 November 2015
Atas biaya tersebut tidak ada penggantian dari pasien maupun DIPA RSUD
19 Kasubbag Perundang-undangan bag Hukum 500.000 Honor kasubag perundang-undangan Hukum Setda Rp.500.000 yang diserahkan oleh Mustofa (staf umum dan hukum RSUD), tanggal 26 November 2015 20 Biaya kegiatan penerimaan barang alkes 1.000.000 Biaya angkut dan makan pengiriman Alkes ke RSUD Kraton diserahkan kepada Carmadi tanggal 7 November 2015 21 Uang transport Upacara KORPRI di Kajen 250.000 Uang saku Peserta upacara hari KORPRI 10 orang (Slamet Ali Masyar, Agus Santoso, Rusmijanto Arisman, Deni Winoto, Amat Sofa, Yatiman, Muhtadi, Eko Sudarwanto, Wakhmat, Iwan Antika), tanggal 29 november 2015 22 Makan dan snac tamu 956.800 Biaya pembelian makan, snack dan minum kunker kemendagri di RSUD kraton Rp.956.800 diserahkan kepada Sdr. Carmadi 23 Inpektorat 4.600.000 Sesuai nota staf tanggal 30 Nopember 2015
Untuk jamuan makan kegiatan pemeriksaan inspektorat pemeriksaan komperehensif
24 Pembelian kenang-kenangan ke MENDAGRI 385.000 Pembelian batik untuk kenang-kenangan ke MENDAGRI Rp.385.000 Total 240.019.464
-
BULAN DESEMBER
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Iur ARSADA tahun 2015 12.000.000 Sesuai disposisi direktur tanggal 18 Nopember 2015 Permbayaran iur ARSADA tahun 2015 Rp.12.000.000 melalui transfer rekening mandiri norek : 1380007957694, tanggal 11 Desember 2015 atas nama Dr. Setyorini M,kes 2 Partisipasi Kuliner HKN ke-51 di Kajen 555.000 Sesuai disposisi direktur tanggal 6 Nopember 2015 Partisipasi (sumbangan) Kuliner acara keakaban jajaran kesehatan di Kajen Rp.555.000 yang diserahkan kepada Dinkes Kab. pekalongan 3 Makan dan snack In House Training Patien Safety 3.500.000 Sesuai nota staf tanggal 26 Desember 2015
pembelian makan siang dan snak kegiatan patient safety tentang keselamatan pasien dan manajemen resiko di RSUD Kraton yang diserahkan kepada Ani, tanggal 28 desember 2015 :
Snack 125 dos @9.000 Rp.1.125.000
Makan 125 ds @19.000 Rp.2.375.000
4 Partisipasi pembelian terompet 1.000.000 Sesuai disposisi direktur tanggal 28 Desember 2015 Partisipasi (sumbangan) pembelian terompet menyambut tahun baru 2016 di kajen Rp.1.000.000 yang diserahkan kepada suharjo bag umum setda, tanggal 29 desember 2015 5 Pembuatan spalk IGD 500.000 Sesuai nota staf tanggal 29 Desember 2015
pembelian kayu untuk pembuatan spalk di IGD Rp.500.000 diserahkan kepada Kunaeri, tanggal 31 Desember 2015
6 Partisipasi DPP-IPMIT 250.000 Sesuai nota staf tanggal 5 desember 2015 partisipasi dukungan dan kerjasama DPP-IPMIT Rp.250.000 melalui transfer Bank mandiri Syariah norek :7000332201, tanggal 31 Desember 2015 atas nama IPMIT 7 Honor penyusunan UKL-UPL 3.500.000 Sesuai nota staf tanggal 28 Desember 2015
honor untuk tim penyusun UKL – UPL kantor lingkungan hidup Kab. Pekalongan, tanggal 28 Desember 2015 @ 500.000 x 7 sebagai berikut :
RSUD Kraton (supriyadi, agus bambang suryadana,);
Lingkungan hidup (Nok Khilfah ST, Eva Retnosari ST, Pratomo
2 orang lupa siapa yang menerima karena atas biaya tersebut diserahkan kepada Sdr. Supriyadi
8 Makan dan snak Audit BPKP 958.000 Pembelian makan dan snack
Makan 15 box ayam bakar Rp.958.000 (RM. Wong solo) kegiatan pemeriksaan keuangan RSYD Kraton tanggal 2 Desember 2015
9 Iur Inspektorat 10.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 Desember 2015
Perintah diserktur yang menyerahkan Riski Tesa kepada kepala Inspektorat (A. Masudi)
10 Iur DPPKD 10.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 Desember 2015
Perintah diserktur yang menyerahkan Riski Tesa kepada kepala DPPKD (totok budi mulyanto)
11 Honor & snack pendampingan Akuntansi dari RSI 5.311.000 Untuk honor pelatih dari RSI kgiatan pendampingan pelatihan laporan keuangan di RSUD Kraton
Pelatih RSI atas nama Esti Rp.5.000.000
dan makan & snack Rp.311.000
12 Sewa Layos 2 set 5.400.000 Sewa layos 2 set x 9 hr x Rp.300.000 = Rp.5.400.000 untuk menutupi (sementara) brg2 Alkes yang diparkir belakang RSUD Kraton, tanggal 1 desember 2016 (persewaan david saputra) 13 Biaya Perawatan pasien an. A.M.Syarifudin Wono pringgo 4.967.000 Biaya rawat inap pasien AM.Syaifudin Kyai Wononpringgo titiapan DPRD Rp.4.967.000
Atas biaya rawat inap trsebut tidak diganti oleh pasien maupun DIPA RSUD kraton
14 Bantuan transport ke Semarang 1.600.000 Transport, akomodasi dan makan pemeriksaan saksi di Kejati Jateng
M.Yusdhi Febriyanto Rp.355.000
Agus Bambang Suryadana Rp.365.000
R.Handi Artawan Rp.355.000
Bahan bakar dan makan Rp.525.000
15 Tiket kereta api ke semarang 155.000 Penggantian tiket kereta api ke RS. Kariadi semarang an. Dr.Ida Irianti Rp. 155.000, tanggal 14 desember 2015 16 Iur Pemda 75.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 Desember 2015
Perintah direktur yang menyerahkan Riski tesa kepada bupati pekalongan (Amat antono)
17 Uang perjalanan & Uang saku ke BPKP 2.300.000 Konsultasi pengadaan barang dan jasa ke BPKP semarang, tanggal 21 Desember 2015
Rina Ekaningdyah Rp.355.000
Riski Tessa Malela Rp.355.000
Sri Lestari Rp.355.000
Iwan Kurniawan Rp.350.000
Bahan bakar dan makan Rp.885.000
18 Gaji Tenaga Gizi bulan Desember 2015 800.000 Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Desember 2015 Rp.800.000, tanggal 25 Desember 2015 19 Foto copy pemeriksaan berkala 1.000.000 Biaya foto copy pemeriksaan berkala Rp.1.000.000 20 Karangan bunga alm dr.M.Achjat Dj 500.000 Pembelian karangan bunga ikut berduka cita meninggalnya dr.M.Achjat Dj Rp.500.000 (Toko bunga Lily) tanggal 23 Desember 2015 21 Uang makan lembur keuangan 1.010.000 Uang makan lembur keuangan laporan pertanggungjawaban akhir tahun tgl.18-19 Desember 2015 Rpp.1.010.000 (nasi padang Murah meriah, RM. Wong solo) 22 Pembayaran SMS Gadway 203.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Desember 2015 diserahkan kepada Zainal arifin, tanggal 19 Desember 2015 23 Pemasangan keramik depan poli gigi 500.000 Pembelian keramik dan ongkos tukang di depan poli gigi Rp.500.000 yang diserahkan kepada Sapek kepala isntalasi RSUD. Total 141.009.400
-
Bahwa rincian penggunaan Dana Peningkatan Pelayanan (PP) yang bersumber dari potongan Insentif Manajerial pejabat Struktural di RSUD Kraton Kab. Pekalongan sesuai laporan pertanggung jawaban (LPj) penggunaan dana peningkatan pelayanan tahun 2016 sebagai berikut:
BULAN JANUARI
-
-
No Kegiatan/Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Sumbangan Tasyakuran Petani Durian 500.000 Sesuai nota staf tanggal 20 januari 2016 bantuan dana tasyakuran petani durian Sri Pudang Rp.500.000 diberikan kepada Sdr. Suroso selaku Ketua Panitia 2 Iur DPPKD 10.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 januari 2016 untuk iur DDPKD. Yang memberikan dari RSUD adalah Sdr. Agus Bambang Suryadana 3 Pajak PBB Rumah dinas Jl. Veteran 904.637 Untuk pembayaran pajak Rumah Dinas RSUD Kraton
Pajak PBB + Denda th.2011 Rp.399.260
Pajak PBB + denda th.2005 Rp.266.045
Pajak PBB + Denda th.2004 Rp. 239.332
Yang membayarkan Sdr. Sartana
4 Iur Pemda 75.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 Januari 2016. Iuran kepada Pemda yang memberikan Kabag keuangan, tanggal 11 Januari 2016 kepada Bupati pekalongan (Sdr. Amat antono). Dan Nota staf ditandatangani oleh Wadir auk (Agus bambang suryadana). 5 Biaya Perawatan Pasien Rawat Inap 12.892.500 Pembayaran pasien rawat inap an. Nasikhah titipan Bp. Asip / Hindun (DPRD) sebesar Rp.12.892.500, tanggal 16 Januari 2016 6 Gaji Tenaga Gizi bulan Januari 2016 800.000 Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Januari 2016 Rp.800.000, tanggal 25 Januari 2016 7 Iur Inspektorat Kab Pkl 10.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 Januari 2016.
Iur Inspektorat yang memberikan dari wadir AUK (agus), tanggal 11 Januari 2016.
8 Snack Rapat membahas perbup Kebijakan Akuntansi 400.000 Uang makan rapat koordinasi kebijakan akuntansi dengan DPPKD 20 dos nasi bebek goreng pak narti Rp.400.000 9 Karangan bunga berduka cita 500.000 Pembelian 1 poster karangan bunga berduka cita meninggalnya ibu Hj.Emmy Pudjiwati (ibu kandung staf RSUD) sebesar Rp.500.000 yang dibayarkan langsung ke Toko karangan bunga lily tanggal 28 Januari 2016 Total 110.997.137
-
BULAN PEBRUARI
-
-
No Kagiatan/Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Pembelian taliasih Non PNS An Bp. Sutrioto 5.000.000 Sesuai nota staf tanggal 29 Januari 2016
pemberian tali asih Bp. Sutrioto Rp.5.000.000 dalam ranglka pensiun pegawai Non PNS, tanggal 9 Februari 2016
2 Iur Kunjungan Kerja DPRD 5.000.000 Uang makan siang kegiatan kunjungan kerja DPRD Komisi B dan C @2.500.000 yang memberikan Wadir Auk/ Riski Tesa kepada Komisi B Sdr. Dodi/harmonis, Handy artawan kepada komisi C kepada Hery 3 Uang makan tenaga install Persediaan 500.000 Biaya pendampingan SIMPERS dari Pemda Rp.500.000, tanggal 6 februari 2016 diberikan kepada Sdr. Isliani untuk makan siang. 4 Biaya Perjalanan Dinas 3 orang 750.000 Perjalanan dinas ke Jakarta 3 orang (paula Eka, Adel, Erniah) menggunakan trafel sebesar Rp. 750.000, tanggal 6 Februari 2016 kegiatan laporan anggaran DAK ke kementrian kesehatan 5 Pembayaran SMS Gadway 82.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Pebruari 2016 yang membayarkan sdr. Zaenal arifin, tanggal 6 Februari 2016. 6 Biaya Pengurusan Surat Penugasan dokter 2.500.000 Untuk biaya perjalanan dinas, penginapan dan kepengurusan surat Ijin Praktek (SIP) atas nama Dr. Bair Ginting dan drg. Linda di Dinas kesehatan Provinsi yang diberikan kepada Farah Bag. Komite medik, tanggal 10 Februari 2016 7 Iur Pemda 75.000.000 Sesuai nota staf tanggal 29 Pebruari 2016 Kabag Keuangan
Iur Pemda diserahkan dari Riski Tesa kepada Bupati (Amat antono), tanggal 12 Februari 2016
8 Iur Perjalanan ke Kejari Semarang 11.500.000 Sesuai nota staf tanggal 29 Pebruari 2016
Untuk pembayaran ruang tahanan (Sdr. Margono) yang diberikan kepada Sdri. Rini (istri Sdr. Margono)
9 Konsultasi pendampingan kejari Pekalongan 7.000.000 Sesuai nota staf tanggal 29 Pebruari 2016 Kabag PP
Fee untuk pihak kejaksaan atas pendampingan kegiatan penyuluhan barang dan Jasa di RSUD Kraton. Yang memberikan R. Handy artawan kepada kejaksaan, tanggal 10 Februari 2016
10 Snack dan makan pembahasan kebijakan akuntansi I 193.200 Pembelian snack dan makan Rp. 193.200 (purimas) kegiatan rapat kebijakan akuntansi RSUD Kraton, taggal 27 Februari 2016 11 Snack dan makan pembahasan kebijakan akuntansi II 130.000 Pembelian snack dan makan Rp. 130.000 (jong java) kegiatan rapat kebijakan akuntansi RSUD Kraton, tanggal 28 Februari 2016 12 Biaya Pengurusan Surat Penugasan dokter 1.500.000 Untuk biaya perjalanan dinas, penginapan dan kepengurusan surat Ijin Praktek (SIP) atas nama Dr. Bair Ginting Rp.1.500.000 yang diberikan kepada Dr. Zaki tanggal 24 Februari 2016 13 Gaji Tenaga Gizi bulan Pebruari 2016 800.000 Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Pebruari 2016 Rp.800.000, tanggal 25 Februari 2016 14 Karangan bunga berduka cita 1.000.000 Pembelian karangan bunga (keisha Floris) untuk alm Ibu SUTARMI ibu dari (d r. Yulianto) Dinkes Rp.1.000.000, tanggal 26 Februuari 2016 15 Jamuan tamu dari BPK 225.700 Untuk pembelian snack dan buah tanggal 25 Pebruari Rp.161.700 dan untuk tanggal 26 Pebruari Rp.64.000 kegiatan pemeriksaan rutin tahunan dari BPK. 16 Biaya Penginapan dan jamuan tamu 3.920.000 Biaya penginapan dan makan Rp.3.920.000 di hotel Nirwana Slamet Haryanto selaku lawyer RSUD, tanggal 28 Februari 2016 17 Biaya Perawatan pasien 200.000 Biaya perawatan an. Nasocha titipan Bp.Ashib Kholbihi (Rp.200.000), tanggal 11 Februari 2016 18 Biaya ke semarang 4.002.500 Biaya pengeluaran besuk Sdr. Margono ke LP kedung pane semarang, tanggal 20 Februari 2016
Uang tinggalan Rp.2.000.000 (Sdr. Margono)
Buah Parcel dan jajan Rp.317.000
Makan siang Rp.216.500
Sarapan pagi Rp.119.000
Uang saku Rp.1.350.000
Uang perjalanan diberikan kepada Wadir AUK, Riski tesa, Djamiyah, Carmadi, Slamet Martono, Gamal, Iman.
19 Iur DPPKD 10.000.000 Sesuai nota staf tanggal 29 Pebruari 2016 kasubag Perbendaharaan
Iur DDPKD yang memberikan Sdr. Agus Bambang Suryadana, tanggal 20 februari 2016
Total 129.303.400
-
BULAN MARET
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Iuran Forhum se-Jateng th.2014-2016 (36 bl) 2.700.000 Sesuai Disposisi direktur tanggal 5 Maret 2016 Pembayaran iuran Humas seluruh RS Tahun 2014 s/d 2016 @75.000 =Rp.2.700.000 diberikan kepada bendahara Humas Sdri. Probowati, tanggal 22 Maret 2017 2 Bantuan transport dan makan tg.1 Maret 2016 1.700.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) di Kejati Jateng
Drs. Badowi.M.Pd Rp.500.000
Tokha, SIP Rp.500.000,-
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp. 200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
3 Bantuan Transport dan makan tgl.2 Maret 2016 1.700.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Zumrotun Rahayu PB, Psi Rp.500.000
Sartana Rp.500.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
4 Bantuan Transport dan makan tgl.7 Maret 2016 1.200.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Ir. Supriyadi Rp.500.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
5 Bantuan transport dan makan tgl.8 Maret 2016 2.700.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Dr. Zaki Mubarok Rp.500.000
Afrilia D, SE Rp.500.000
Dr. Budi Cahyono Ponco Rp.500.000
Ir. Supriyadi Rp.500.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
6 Snack sosialisasi dari Bank Jateng 390.000 Snack (purimas) rapat kegiatan sosialisasi dari Bank Jateng di ruang Direktur Rp.390.000. 7 Bantuan transport dan makan tgl.14&15 Maret 2016 4.743.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng.
Ikhwan Teguh Rp.500.000
Afrilia D,SE Rp.500.000
Zumotun Puji Rahayu Rp.500.000
Badhowi Rp.500.000
Tokha Rp.500.000
Ir. Supriyadi Rp.500.000
Yusdi Rp.500.000
Ulin Nuha Rp.200.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
Uang makan Rp.343.000
8 Bantuan transport dan makan tgl.16 Maret 2016 1.700.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
M. Yusfhi F Rp.500.000
Ikhwan Teguh Rp.500.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
9 Fee pengantar pasien CT Scan 780.000 Fee pengantar pasien CT Scan ke RSUD Kraton bl. Pebruari 2016 yang diberikan kepada Ady, tanggal 7 Maret 2016. 10 Parcel untuk pasien 200.000 1 buah parcel buah Maju Lancar) untuk pasien titipan Rp.200.000 tanggal 3 Maret 2016 11 Uang makan tenaga install komputer persediaan 250.000 Makan siang dalam rangka SIMPERS dengan Bag Aset Pemda Rp.250.000 yang diberikan kepada Isliani, tanggal 8 maret 2016 12 Jamuan makan dan uang saku tamu dari Semarang 1.310.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng yang diberikan kepada Rina. S, tanggal 10 Maret 2016 13 KSO 75.000.000 Biaya jasa penanganan Perkara Alkes kepada pengacara Slamet Haryanto Rp.75.000.000, tanggal 10 Maret 2016 14 Uang makan ke Semarang 513.460 Makan siang bersama pengacara Slamet Haryanto (Imperial Kitchen) Rp.513.460, tanggal 10 Maret 2016 15 Iur Pemda/Setda 10.000.000 Iur Pemda yang memberikan Wadir Auk (agus bambang) ;kepada Sekda Sdr. Mukaromah Syakoer tanggal 14 Maret 2016 16 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton 302.000 Pembayaran SMS Gadway bulan Pebruari 2016 Rp.302.000 yang membayarkan, zaeal arifin, tanggal 16 Maret 2016 17 Biaya Perawatan Ny.Wastifah 6.865.900 Menalangi kekurangan Biaya perawatan rawat inap Ny.Wastifah pasien titipan Rp.6.865.900, tanggal 15 Maret 2016 18 Biaya Perawatan Tn.Mustahdirin 4.641.800 Menalangi kekurangan Biaya Perawatan rawat inap Tn Mustahdirin pasien titipan Rp.4.641.800 tanggal 15 maret 2016 19 Biaya Perawatan Tn.M.Nasar 7.510.200 Menalangi kekurangan Biaya perawatan rawat inap pasien titipan Tn.M.Nasar Rp.7.510.200, tanggal 15 maret 2016 20 Biaya Perawatan Ny. Uridah Aufa S 1.244.600 Menalangi kekurangan Biaya Perawatan rawat inap Ny.Uridah Aufa S pasien titipan Rp.1.244.600, tanggal 15 Maret 2016 21 Biaya Perawatan Ny. Maslikhah 5.995.900 Menalangi kekurangan Biaya Perawatan rawat inap Ny.Maslikhah Rp.5.995.900, tanggal 15 Maret 2016 22 Biaya Perawatan Tn. Djunaidi 3.063.700 Menalangi kekurangan Biaya Perawatan Biaya Perawatan rawat inap Tn.Djunaidi Rp.3.063.700, tanggal 15 Maret 2016 23 Bantuan transport dan makan tgl.21 Maret 2016 3.200.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Dr. zaki Mubarok Rp.500.000
Sartana Rp.500.000
Dr. Budi Cahyono Ponco Rp.500.000
Andi Rizkiyanto Rp.500.000
Khamdi Rp.500.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa mobil Rp.300.000
24 Bantuan transport dan makab tgl.23 Maret 2016 1.700.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
M. Yusdhi F Rp.500.000
R.Handy Artawan Rp.500.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa mobil Rp.300.000
25 Iur Pemda 75.000.000 Yang memberikan Sdr. Riski Tesa kepada Sdr. Amat antono (bupati) tanggal 23 Maret 2016 26 Iuran Inspektorat 10.000.000 Yang memberikan Sdr. Riski Tesa kepada A.Mashudi tanggal 23 Maret 2016 27 Biaya perawatan Tn.Iman Nugroho 1.720.200 Pembayaran transportasi ambulance pasien .Iman Nugroho titipan Rp.1.720.200 dari pekalongan ke RSUD kariadi Semarang tanggal 23 Maret 2016 28 Gaji Tenaga Gizi bulan Maret 2016 800.000 Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Maret 2016 Rp.800.000, tanggal 24 Maret 2016 29 Bantuan transport dan makan tgl.28 Maret 2016 1.200.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Dr. Zainal Arifin Rachman Rp.500.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
30 Biaya Pindahan Kantor IPSRS 1.000.000 Biaya pindahan kantor IPSRS ke Rumah Dinas
Ongkos tukang 6 org Rp.480.000
Sewa Mobil Rp.200.000
Selamatan pindahan Rp.320.000
Tanggal 28 Maret 2016
31 Bantuan transport dan makan tgl.30 Maret 2016 1.700.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Dr. Triyoga Santoso,Sp.An Rp.500.000
Dr. I Gusti Nyoman Agung Rp.500.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
Total 230.479.760
-
BULAN APRIL
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Partisipasi Futzal”HARDIKNAS CUP IV” 2016 250.000 Sesuai nota staf tanggal 29 Maret 2016
mengeluarkan dana untuk sponsorship Turnamen Futsal di STAIN Pekalongan Rp.250.000, tanggal 5 april 2016
2 Partisipasi GP Ansor Kec Kesesi 500.000 Sesuai nota staf tanggal 5 April 2016
sponsorship GP Ansor Kec. Kesesi dalam rangka maulud Rp.500.000, tanggal 13 april 2016
3 Partisipasi Rakernas LI-TIPIKOR 2016 250.000 Sesuai nota staf tanggal 11 April 2016
partisipasi guna Rakernas LI-TIPIKOR tahun 2016 Rp.250.000
4 Hadiah Lomba Pemakaian Kebaya/KARTINI 2.000.000 Sesuai nota staf tanggal 16 April 2016
pemberian hadiah lomba 20 penampilan terbaik pemakaian kebaya di RSUD kraton @100.000 Rp.2.000.000 diberikan kepada Sdr. Eny
5 Partisipasi Maulid Nabi Besar di Yonif 407/PK Wonopringgo 500.000 Sesuai nota staf tanggal 13 April 2016 biaya partisipasi peringatan maulud Nabi Rp.500.000 6 Bantuan transport dan makan tgl.5 April 2016 1.800.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Rina Ekaningdyah A Rp.500.000
Rizki Anggraeni Rp.300.000
Sri Lestari Rp.300.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
7 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton 495.000 Pembayaran SMG Gadway bl.April 2016 Rp.495.000 yang membayarkan Zaenal arifin, tanggal 3 april 2016 8 Kunjungan Kerja Ketua DPRD & Wakil 3.000.000 Uang makan kunker ketua DPRD dan Wakil Rp.3.000.000 yang diberikan oleh Wadir Auk kepada Sdri. Hindun (ketua DPRD) diruang Direktur RSUD tanggal 11 April 2016 9 Snack Kunker ketua DPRD dan Wakil 128.600 Pembelian buah dan snack (Purimas dan Maju lanncar) kegiatan Kunker Ketua DPRD dan Wakil 10 Iur Inspektorat 10.000.000 Pihak RSUD yang memberikan Sdr. Agus Bambang (wadir auk) kepada Inspektorat (A. Mashudi) 11 Biaya pindahan Arsip SPJ ke Gudang RUMDIN 880.000 Onkos angkut spj/Berkas Rp.350.000
Makan dan minum (RM. padang Murah meriah) Rp.530.000.
12 Iur Pemda 75.000.000 Diberikan oleh Riski Tesa kepada Bupati (amat Antono), tanggal 5 April 2016 13 Biaya Penambahan daya Listrik 181.900 Penambahan daya listrik kantor SARPRAS Rp.181.900 (PLN), tanggal 12 April 2016 14 Iur Kunker DPRD Kab Pekalongan 2.000.000 Kunjungan kerja DPRD di RSUD Kraton. Yang memberikan Sdr. Agus Bambang (wadir auk), tanggal 25 April 2016 15 Gaji Tenaga Gizi bulan April 2016 800.000 Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan April 2016 Rp.800.000, 25 April 2016 16 Bantuan transport dan makan tgl.27 April 2016 3.200.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
M.Yusdhi Febriyanto,ST Rp.500.000
Ir.Supriyadi Rp.500.000
Tokha Rp.500.000
Badhowi Rp.500.000
Zumrotun Rahayu Puji Rp.500.000
A.Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
17 Bantuan transport dan Makan tgl.28 April 2016 2.700.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Ikhwan Teguh Rp.500.000
Aprilia Dwi Damayanti Rp.500.000
Rina Ekaningdyah A Rp.500.000
Sartana Rp.500.000
A.Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
18 Pembelian obat keluarga wakil bupati 93.400 Pembayaran obat pasien keluarga wakil bupati (fadia A rafiq) Rp.93.400 tanggal 30 April 2016 19 Uang saku dan makan peserta upacara HARDIKNAS di Kajen 250.000 Sesuai surat perintah tanggal 30 April 2016
Uang bensin peserta upacara (Slamet ali masyar, Deni Winoto, Rusmijanto arisman, Agus Santoso, Yatiman, Amat Sofa, Muchklisin, Goesno, Wakhmat, Iwan Antika) @25.000
20 Jamuan makan & snack tamu dari Semarang 586.500 Makan dan minum, Snack di Jawa 21 semarang untuk tamu lawyer RSUD Sdr. Slamet Haryanto Rp.586.500 21 Uang makan dan Lembur bagian Akuntansi 500.000 Uang lembur membuat laporan keuangan untuk BPK Rp.500.000 22 Pengembalian Setoran temuan BPK 4.425.000 Untuk pengembalian temuan BPK pada pemeriksaan rutin Rp.4.425.000 yang membayarkan PPTK (supriyadi) ke rekening RSUD kraton. Total 109.540.400
-
BULAN MEI
-
-
No Kegiatan/Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Karangan bunga Ucapan selamat Wisuda 500.000 Sesuai Disposisi tanggal 19 Mei 2016
Membayar karangan bunga (toko Rosenda) Ucapan Selamat Wisuda ke 24 UNIMUS Rp.500.000, 25 mei 2016
2 Pengendalian Vektor 7.600.000 Sesuai Nota staf tanggal 4 Mei 2016
Pelaksanaan pengendalian Vektor untuk 2 bulan (januari dan februari x Rp.3.800.000 = Rp.7.600.000 kepada CV. Jaya Mandiri tanggal 2 juni 2016
3 Jamuan makan Arsiparis Pemda 389.700 Pembelian snack dan makan tgl. 2 Mei 2016 Rp.267.100 dan tanggal 3 Mei 2016 Rp.122.600 kegiatan pelatihan pengarsipan staf Pemda di RSUD Kraton, tanggal 2-3 mei 2016 4 Iur Inspektorat Kab Pekalongan 15.000.000 Diberikan oleh Wadir Auk kepada inspektorat A. Mashudi, tanggal 15 mei 2016 5 Bantuan transport dan makan tgl.4 Mei 2016 1.400.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Drg. Ahmad Nurrohman Rp.300.000
Dr.Zaki Mubarok Rp.300.000
Handy Artawan Rp.300.000
Makan Rp.300.000
Bensin Rp.200.000
6 Bantuan transport dan makan tgl. 9 Mei 2016 1.000.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Drg. Ahmad Nurrohman Rp.500.000
Dr. Zaki Mubarok Rp.500.000
7 Bantuan transport dan makan tgl.9 Mei 2016 200.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng Subekti Rp.200.000 8 Bantuan transport Wartawan 5.000.000 Biaya Transport kepada 25 orang wartawan Dalam rangka klarifikasi satpam sebesar Rp.5.000.000 yang memberikan Handy Artawan, tanggal 10 Mei 2016 9 Iur Kabag Aset Pemda 500.000 Yang memberikan Wadir auk kepada Kabag aset Pemda 10 Bantuan transport wartawan 2.000.000 Pemberian bantuan transport wartawan 4 orang Rp.2.000.000 yang memberikan Handy Artawan 11 Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Pkl 3.000.000 Uang makan siang dari RSUD Kraton yang diserahkan oleh Direktur kepada Komisi A DPRD, tanggal 13 Mei 2016 12 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton 579.000 Pembayaran SMS Gadway bulan Mei 2016 Rp.579.000 yang membayar Sdr Zaenal Arifin 13 Fee Pengantar Pasien CT Scan 740.000 Fee Pengantar Pasien CT Scan di RSUD Kraton bl.Maret-Mei 2016 Rp.740.000 yang diterima Adi 17 Mei 2016 14 Bantuan Transport dan BBM tgl.17 Mei 2016 400.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng A.subekti Rp.200.000 dan Bensin Rp.200.000 15 Jamuan makan dan snak pendampingan dari BPK 1.150.200 Jamuan makan dan snack tim pendampingan pemeriksaan rutin BPK tgl.16-18 Mei 2016 Rp.1.150.200 16 Iur Pemda 75.000.000 Iur pemda yang diserahkan oleh Riski Tesa kepada Bupati (amat antono), tanggal 10 mei 2016 17 Jamuan tamu dan transport ke semarang 2.600.000 Uang makan dan transport lawyer RSUD Slamet Haryanto di Semarang, tanggal 25 mei 2016 18 Uang transport dan makan peserta upacara Hari Kebangkitan Nasional di Kajen 125.000 Sesuai Surat Perintah tanggl 19 Mei 2016
untuk biaya transport Upacara dikajen 5 orang (Slamet Ali Masyar, Deni Winoto, Rusmijanto Arisman, Yatiman, Amat Sofa) @Rp.25.000
19 Kunker Komisi B DPRD Kab pekalongan 2.000.000 Uang makan siang kepada Komisi B yang diserahkan oleh Riski Tesa dalam rangka kegiatan kunjungan kerja di RSUD Kraton, tanggal 24 mei 2016 20 Jamuan Tamu dari Kemenkes 2.161.700 Untuk pembayaran
Makan dan snak Rp.286.700
Batik Huza Rp.540.000
Makan di barokah Rp.323.000
RM Begong Rp.436.000
RM bu Supri Rp.576.000
Dalam rangka monev di RSUD Kraton, tanggal 25 Mei 2016
21 Gaji Tenaga Gizi bulan Mei 2016 800.000 Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Mei 2016 Rp.800.000, tanggal 25 Mei 2016 22 KSO 2 100.000.000 Biaya jasa penanganan Perkara Alkes kepada Slamet Haryanto) Rp.100.000.000 yang diberikan oleh Wadir AUK, tanggal 28 Mei 2016 23 Jamuan tamu dan transport ke semarang 1.000.000 Biaya transpor,makan dan mimum pengacara Slamet Haryanto di semarang tanggal 28 Mei 2016 24 Bantuan transport dan makan tgl.31 Mei 2016 1.500.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Dr.Zaki Mubarok Rp.500.000
Rina Ekaningdyah A Rp.500.000
Anisaul Hasanah Baiti Rp.500.000
25 Pengadaan darah pasien Mr.X 2.160.000 Pembelian darah pasien Mr.X (gelandangan) di PMI bulan april namun dalam pertanggungjawaban bulan april lupa dimasukkan sehingga dimasukkan dalam pertanggungjawaban bulan mei 2016
2 kantong darah Rp.720.000
3 kantong darah Rp.1.080.000
Yang mengantarkan ke RSUD dari Dinas Sosial Kab. pekalongan
Total 226.805.600
-
BULAN JUNI
-
-
No Kegiatan/Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Pengadaan Recerver TV 1.500.000 Sesuai nota staf tanggal 13 Juni 2016
pembelian 5 buah reserver @300.000 Rp.1.500.000 diberikan kepada Sdr. Carmadi
2 Pemasangan Exhouse fan dinding 2.500.000 Sesuai nota staf tanggal 16 Juni 2016
pengadaan dan pemasangan 2 bh Exhouse Fan di Ok IGD Rp.2.500.000 diberikan kepada Sdr. Dwi Yartanto
3 Honor tim uji kompetensi 1.200.000 Sesuai nota staf tangggal 14 Juni 2016
honor tim STIKES pekajangan pekalongandalam rangka kegiatan Uji kompetensi pengadaan pegawai non PNS di RSUD Kraton dari
6 org assessor @100.000 Rp.600.000
5 org pendampingRp.500.000
1 orang penguji Rp.100.000
4 Biaya angkut pindahan brg2 RS 4.700.000 Sesuai nota staf tanggal 20 Mei 2016
biaya angkut dan makan minum pemindahan barang inventaris ke eks.Kantor Bupati, tanggal 20 Juni 2016
Sewa mobil 21 x 120.000 Rp.2.520.000
Biaya tenaga kerja 4 org 7 x 70.000=Rp.1.960.000
Biaya makan minum Rp.220.000
Diberikan kepada Sdr. Carmadi
5 Karangan bunga ucapan selamat ke RSI 500.000 Sesuai disposisi tanggl 17 Juni 2016
pembelian karangan bunga (Rosenda) atas penyerahan sertifikat halal HAS 23000 rSI Sultan Agung Semarang Rp.500.000
6 Pembelian/pengadaan spalk IGD 500.000 Sesuai nota staf tanggal 8 Juni 2016
pembelian kayu untuk pembuatan spalk IGD Rp.500.000 yang diberikan kepada Nur Cahyo
7 Partisipasi THR Wartawan 3.100.000 Sesuai nota staf tanggal 16 Juni 2016
Atas permohonan dari Media Watch Kompres pemalang dan SKU warta indonesia pekalongan, pemberian THR kepada 30 wartawan @100.000 = Rp.3.000.000.
Dan biaya makan buka puasa sebesar Rp 100.000 untuk wartawan.
8 Lembur pengambilan sampah 750.000 Biaya pengambilan sampah pada saat cuti lebaran Rp.750.000 yang diberikan kepada Riyanto tanggal 28 Juni 2016 9 Iur Inspektorat 10.000.000 Yang menyerahkan Riski tesa mengeahui wadir auk kepada Inspektorat (A. Mashudi) 10 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton 587.000 Pembayaran SMS Gadway bl.Juni 2016 Rp.587.000, tanggal 3 Juni 2016 11 Biaya Pemeriksaan OPG 120.000 Biaya pemeriksaan OPG pasien (paket BPJS) Nur Wijiyo Rp.120.000 di Laborat (Gajah Mada) 12 Jamuan Tamu dan transport 2.000.000 Biaya transportasi dan uang makan kesemarang 3 orang Rp.2.000.000 yang diserahkan kepada (Wadir Auk) untuk kepengurusan lawyer di semarang 13 Jamuan dan penginapan 536.000 Jamuan dan penginapan pendampingan BPKP - Hotel Rp.195.000 dan makan Rp.341.000 kegiatan probity audit pengadaan gizi dan makan minum pasien dan obat – obatan tanggal 7 Juni 2016 14 Pembayaran pasien rawat jalan 907.500 Biaya pasien (BPJS)rawat jalan An.Sukril sebesar Rp.907.500 dari RS. Medika Pemalang ke RSUD Kraton, tanggal 10 Juni 2016 15 Biaya operasional ke Semarang 3.700.000 Biaya operasional ke Semarang diberikan kepada R.Handy Artawan Rp.3.700.000, tanggal 13 Juni 2016 untuk transportasi, makan dan pemberian kepada keluarga Yusdi (sekretaris pengadaan) perkara alkes di Kejati Jateng. 16 Kenang-kenangan pelepasan dr.Kristianto Hartono (pensiun) 1.100.000 Pembelian kenang-kenangan ( 1 kain tulis Rp.350.000+1 kemeja Rp.500.000+ 1 hem tulis Rp.250.000) yang membelikan paula ekayani 17 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton 800.000 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton bulan Juni 2016 Rp.800.000, tanggal 25 Juni 2016 yang diberikan kepada Inayah 18 THR tenaga cuci Gizi RSUD Kraton 1.000.000 THR tenaga cuci Gizi RSUD Kraton Rp.1.000.000, tanggal 27 Juni 2016 yang diberikan kepada Inayah 19 Iur Pelantikan Bupati terpilih 30.000.000 Iur Pelantikan Bupati terpilih periode 2016-2021 Rp.30.000.000 yang memberikan Agus Bambang Suryadana kepada Ir. Bambang Guritno (asisten III) 20 Iur Pemda 75.000.000 Yang menyerahkan Riski Tesa kepada Amat antono (masih menjabat bupati) 21 Iur Kejaksaan Kab Pekalongan 20.000.000 Yang menyerahkan Riski Tesa kepada Sekda (Mukaromah Syakoer) untuk tali asih lepas sambut Kajari Kab. Pekalongan 22 THR pemda Kab Pekalongan 57.650.000 Atas perintah direktur memberikan THR keppada Pemda kemudian dibuatkan daftar penerimaan yang diajukan kepada direktur kemudian seteah disetujui yang menyerahkan Riski Tesa dan Francelia Oengky kepada :
Mukaromah (Sekda) rp 10.000.000
3 orang Asisten yaitu Sdr. Hari suminto, Ali Reza, Bambang Guritno masing – masing Rp 2.500.000
4 orang pimpinan dewan diserahkan kepada Hindun uang tunai Rp. 2.000.000 kemudian Rp 6.000.000 dibelikan parcel diberikan kepada Hindun, Riswadi, Nur Balistik, Nunung.
A. Masudi (Inspektorat) Rp 2.500.000;
Totok Budi (DPPKD) rp 2.500.000;
Bambang iriyanto (Bapeda) Rp 2.000.000
(bag. Pembangunan) Rp 2.000.000
Mitra Komisi B kepada Tuti Harmonis, Komisi C Adam, Komisi D Sdr. Nadhir masing – masing Rp 2.000.000;
Endang ( kabag hukum) Rp 2.000.000
Suci (bag. Hukum setda) Rp 1.000.000
Herni (bag. Hukum setda) Rp 1.000.000
Ajudan bupati (Sani, Nuri, aji yang lain lupa) @ 500.000 x 5 = Rp 2.500.000
Sopir bupati (muryanto, harto, zaenudin) @ Rp 500.000 x 3 = Rp 1.500.000
Ajudan wakil bupati (Dian lainnya lupa) @ 300.000 x 3 = Rp 900.000
Sopir wakil bupati (lupa namanya) @ 300.000 x 2 = Rp 600.000
Ajudan setda (lupa namanya) @ 300.000 x 2 = Rp 600.000
Sopir setda (lupa namanya) Rp 250.000
Ajudan asisten (Eny yang lain lupa)
Sopir asisten ( lupa namanya) @ Rp 300.000 x 3 = Rp 900.000
Wartawan (lupa namanya) Rp 2.000.000
23 Bantuan Kegiatan Nuzulul Qur’an tahun 2016 7.685.000 Perlengkapan kegiatan Nuzulul Qur’an Tahun 2016 diserahkkan kepada Nur Cahyo Rp.7.685.000, tanggal 29 Juni 2016. Total 225.835.500
-
BULAN JULI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Pembelian bingkisan calon Jamaah Haji 4 org 1.500.000 Sesuai nota staf tanggal 27 juli 2016
Pembelian bingkisan untuk calhaj (dr.Maria, dr. Erna Fitriana, Nur Cahyo, Zuroh Tunisak) Rp.1.500.000
2 Pembayarn SMS Gadway RSUD Kraton 560.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Juli 2016 Rp.560.000 yang membayarkan Zaenul ariifin, tanggal 2 Juli 2016 3 Kekurangan THR Wartawan 1.000.000 Pengeluaran untuk kekurangan THR wartawan Rp.1.000.000 diserahkan kepada amirul tanggal 1 juli 2016 4 Biaya pemeriksaan panaromic 120.000 Biaya pemeriksaan panaromic di Lab Gajah Mada Pasien (BPJS) Lutfiana Atika Rp.120.000, tanggal 11 Juli 2016 5 Iur Halal Bihalal RSUD Kraton th 2016 12.900.000 Biaya makan dan minum untuk kegiatan halal bihalal tahun 2016 di RSUD Kraton Rp.12.900.000 yang diberikan kepada nur cahyo tanggal 12 Juli 2016 6 Iur Inspektorat 5.000.000 Yang menyerahkan Agus Bambang (Wadir auk) kepada 7 Upah memandikan Jenazah 200.000 Upah memandikan Jenazah Perempuan Pasien di RSUD Kraton Rp.200.000 yang diberikan kepada Yusuf tanggal 15 Juli 2016 8 Iur Pemda 75.000.000 Yang menyerahkan Riski Tesa kepada Amat antono (masih menjabat bupati) 9 KSO 3 75.000.000 Biaya jasa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Alkes RSUD Kraton termin ke III kepada pengacara Slamet Haryanto Rp.75.000.000, tanggal 15 Juli 2016. Yang menyerahkan uang yaitu Wadir Auk (agus bambang) 10 Operasonal jamuan tamu 2.000.000 Diserahkan kepada Wadir Auk Rp 2.000.000 untuk biaya transportasi, makan dan minum pengacara Slamet Haryanto dii Semarang 11 Iur DPRD Kab Pekalongan Komisi B 1.500.000 Uang makan siang Komisi B kegiatan kunker ke RSUD bulan juli Rp 1.500.000. Yang menyerahkan Wadir Auk (agus bambang) 12 Pembelian serbuk isi ulang foto copy 600.000 Pembelian 1 buah isi ulang serbuk foto copy di BPJS Rp.600.000, tanggal 16 Juli 2016 13 Biaya penggantian 2 kantong darah 720.000 Pembayaran 2 kantong darah @360.000 untuk pasien BPJS kab. Batang yang diserahkan ke RSUD Kraton ats nama Siti wahyuni Rp.720.000, tanggal 22 Juli 2016 14 Perjalanan /Transport ke kejati semarang 2.805.000 Biaya transport, makan dan minum pemeriksaan saksi perkara Alkes di kejati Semarang yang diberikan kepada Tri Rafika Rp. 2.805.000, tanggal 22 Juli 2016 15 Biaya Penggantian 3 kantong darah 1.080.000 Pembayaran 3 kantong darah @360.000 untuk pasien BPJS kab. Batang yang diserahkan ke RSUD Kraton atas nama Riyanto Rp.1.080.000, tanggal 22 juli 2016 16 Pembelian snack Ruang Direktur 75.500 Pembelian makan/snack ringan/kering di ruang direktur RSUD Kraton Rp 75.500 17 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton 800.000 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton kepada (Inayah) bulan Juli 2016 Rp.800.000, tanggal 25 Juli 2016 Total 180.860.500
-
BULAN AGUSTUS
-
-
No Kegiatan/Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Biaya Peserta Kajen Cup IV Tenis lapangan 700.000 Sesuai disposisi tanggal 4 Agustus 2016
Biaya pendaftaran 4 orang Staf RSUD mengikuti Tenis Lapangan di lapangan Indoor Rumah Dinas Bupati pekalongan Rp.700.000 yang diserahkan kepada santoso tanggal 4 agustus 2016
2 Pembuatan rak file Kepegawaian 3.430.000 Untuk pembelian bahan/material Rp.2.930.000 + Ongkos tukang Rp.500.000, tanggal 13 agustus 2016 diberikan kepada sapek 3 Uang Transport lomba “Sepak Bola Mini” 17an 2.377.000 Sesuai nota staf tanggl 15 Agustus 2016
Pembelian seragam 11 org Rp.726.000 +3 dus Aqua Rp.111.000 + Makan dan snack Rp.1.540.000 diserahkan kepada Sri subiyartningsih
4 Uang saku dan makan peserta upacara HUT RI ke 71 di Kajen 250.000 Sesuai surat perintah tanggal 16 Agustus 2016 peserta upacara (Slamet ali masyar, Deni Winoto, Rusmijanto arisman, Agus Santoso, Yatiman, Amat Sofa, Muchklisin, Goesno, Wakhmat, Iwan Antika) @25.000 5 1 bunga poster pelantikan dewan Kom PPNI 500.000 Sesuai disposisi tanggal 18 Agustus 2016 pembelian karangan bunga untuk PPNI Rp.500.000 di Toko Bunga lily tanggal 21 Agustus 2016 6 Partisipasi Nasi Megono 300.000 Sesuai disposisi tanggal 24 Agustus 2016 bantuan dana partisipasi 100 bks nasi megono untuk kegiatan upacara HUT RI diserahkan kepada Narti tanggal 25 agustus 2016 7 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton 555.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Agustus 2016 Rp.555.000 yang membayar zaebul arifin tanggal 4 Agustus 2016 8 Fee Pengantar Pasien CT Scan di RSUD Kraton 900.000 Fee pengantar pasien BPJS CT Scan di RSUD Kraton bulan Juni-Juli 2016 Rp.900.000 kepada Sdr. Ady 9 Kujungan Komisi B DPRD Kab Pekalongan 2.000.000 Uang makan siang untuk Kompisi B kegiatan kerja tanggal 5 agustus 2016 yang menyerahkan yaitu Wadir Auk. 10 Bantuan transport dan makan tgl.9 Agustus 2016 3.400.000 Bantuan transport dan makan untuk pemeriksaan saksi perkara alkes di Kejati Jateng semarang.
Drg. Achmad Nurrohman Rp.500.000
Dr. zaki Mubarok Rp.500.000
Ir. Supriyadi Rp.500.000
Rina Ekaningdah A Rp.500.000
Ikhwan Teguh Rp.500.000
M.Yusdhi Febriyanto Rp.500.000
Iman Rp. 200.000
Bensin Rp.200.000
11 Bantuan transport dan makab tgl.9 Agustus 2016 2.700.000 Bantuan transport dan makan untuk pemeriksaan saksi perkara alkes di Kejati Jateng semarang
Zumrotun Rahayu Puji Rp.500.000
Aprilia Dwi Damayanti Rp.500.000
Badhowi Rp.500.000
Tokha Rp.500.000
Iwan Kurniawan Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil 300.000
12 Bantuan transport dan makan tgl.9 Agustus 2016 400.000 Bantuan transport dan makan untuk pemeriksaan saksi perkara alkes di Kejati Jateng semarang
A. Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
13 Bantuan transport dan makan tgl.10 Agustus 2016 942.500 Bantuan transport dan makan untuk pemeriksaan saksi perkara alkes di Kejati Jateng semarang
Sartana Rp.500.000
Iwan Kurniawan Rp.200.000
Dr. Ken Ramadan Rp.42.500
Bensin Rp.200.000
14 Iur Inspektorat 5.000.000 Yang menterahkan Sdr. Riski Tesa kepada A. Maudi (Inspektorat) 15 Bantuan transport dan makan tgl. 700.000 Bantuan transport dan makan untuk pemeriksaan saksi perkara alkes di Kejati Jateng semarang
Rina Ekaningdya Rp.500.000
Imam Rp.200.000
16 Bantuan penginapan cost Residen THT 550.000 Biaya bantuan Penginapan/Cost Residen THT tamu dokter THT untuk membantu poliklinik THT (Toko Bunda Kraton) Rp.550.000, tanggal 8 Agustus 2016 17 Pembelian kelengkapan Komputer Kasir 190.000 Biaya pembelian kabel dan klem ruang komputer kasir Rp.190.000 diserahkan zaenal arifin, tanggal 11 Agustus 2016 18 Iur Pemda 50.000.000 Yang menyerahkan Wadir AUK (Agus Bamban Suryadana) dan Riski Tessa Malela kepada Asip kholbihi Rp 30.000.000 (bupati baru), Arini Rp 20.000.000 (wakil bupati) 19 Bantuan transport dan makan tgl.23 Agustus 2016 2.050.000 Bantuan transport dan makan untuk pemeriksaan saksi perkara alkes di Kejati Jateng semarang
M. Yusdhi Febriyanto Rp.1.000.000
Ikhwan Teguh Rp.300.000
Iwan Kurniawan Rp.300.000
Sewa Mobil Rp.250.000
Bensin Rp.200.000
20 Pembayaran Mobil Jenasah 311.200 Biaya penggunaan mobil Jenasah 3 orang pasien BPJS
An. Muntas Rp.54.000 + An.Yatinah Rp.100.000 + An. Nafiroh Rp.157.200
21 Pembelian tensi dan stetoscope 770.000 Pembelian tensi dan stetoscope Almedika Rp.770.000, tanggal 23 agustus 2016PT. Alemdika Alkesindo
Atas alat tersebut tidak diajukan ganti menggunakan ke DIPA
22 Cetak stiker BHD, Apar PPI 400.000 Pembuatan stiker BHD, Apar, PPI (Nihan Narastri) Rp.400.000, tanggal 25 Agustus 2016 diserahkan kepada Nihan Narastri 23 Pemb.sarung tangan + PIN Garuda 175.500 Untuk kelengkapan upacara pembelian 13 sarung tangan Rp.130.000 + 13 PIN Garuda Rp.45.500 diberikan kepada Usman Syukur tanggal 16 agustus 2016 24 Makan siang kunjungan Dewas 217.000 Makan siang (Warung padang Murah Meriah) kunjungan Dewas Rp. 217.000, tanggal 24 Agustus 2016 25 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton 800.000 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton diberikan kepada Inayah bulan Agustus 2016 Rp.800.000, tanggal 25 Agustus 2016 26 Penginapan Ketua Dewas 550.000 Biaya penginapan Ketua dewas (Hadi Wasono) kegiatan kunjungan di Hotel Santika Rp.550.000, tanggal 28 Agustus 2016 27 Pembelian bunga Kajen Expo 375.000 3 buah kalungan bunga untuk kegiatan Kajen Expo Rp.375.000 diserahkan Francelia Oengky, tanggal 30 agustus 2016 28 Biaya penggantian panaromic 120.000 Pembayaran Panaromic (rontgen gigi) pasien BPJS klinik Gajah Mada pekalongan an. Olga Y Rp.120.000, tanggal 19 agustus 2016 29 Pembatalan Acara 200.000 Biaya Pembatalan penyanyi Acara Simulasi Akreditasi diserahkan kepada Dwi Yartanto, tanggal 20 agustus 2016 30 Biaya Penggantian panaromik 120.000 Pembayaran pemeriksaan OPG pasien BPJS klinik Gajah Mada pekalongan an.Pasien Kunipah Rp.120.000, tanggal 16 agustus 2016 31 Bantuan transport dan makan tgl.25 Agustus 2016 1,500.000 untuk transportasi makan dan minum pemeriksaan saksi perkara alkes di Kejati Jateng Semarang
Iwan Kurniawan Rp.500.000
Ikhwan Teguh Setiawan Rp.500.000
Sewa Mobil Rp.300.000
Bensin Rp.200.000
32 Bantuan transport dan makan tgl.26 Agustus 2016 1,500.000 untuk transportasi makan dan minum pemeriksaan saksi perkara alkes di Kejati Jateng Semarang
Iwan Kurniawan Rp.500.000
Ikhwan Teguh Setiawan Rp.500.000
Sewa Mobil Rp.300.000
Bensin Rp.200.000
33 Karangan Bunga Untuk HUT Kajen 500.000 1 bunga poster untuk kegiatan HUT Kajen Rp.500.000 toko bunga lily tanggal 25 agustus 2016 34 Iur Dewan 1.000.000 Uang makan siang kunjungan kerja DPRD. Yang menyerahkan Agus Bambang (Wadir Auk) Total 85.483.200
-
BULAN SEPTEMBER
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Pajak PBB tahun 2016 (Rumah Dinas) 493.880 Pembayaran pajak Rumah Dinas Jl.Veteran Pekalongan Rp.493.880, tanggal 5 september 2016 2 Pajak PBB tahun 2008, 2009,2016 733.340 Pembayaran pajak tanah belakang RSUD Kraton, tanggal 5 september 2016
Pajak tahun 2016 Rp.344.817
Pajak tahun 2009+denda Rp.216.312
Pajak tahun 2008+denda Rp.172.210
3 KSO 4 25.000.000 Biaya jasa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Alkes RSUD Kraton termin ke IV kepada pengacara slamet Haryanto Rp.25.000.000 yang diserahkan oleh Agus bambang (Wadir Auk) 4 Penetapan Perda STOK 20.000.000 Yang menyerahkan Riski Tesa kepada Mukaromah (sekda) untuk Partisipasi Penetapan perda STOK Kab Pekalongan. 5 Iur Komisi B,C, D 6.000.000 Uang makan siang kunjungan kerja komisi DPRD Komisi B, C, D @2.000.000 x 3 = Rp 6.000.000 yang menyerahkan yaitu Rina E.A, tanggal 8 september 2016 6 Partisipasi Pembelian Hewan Qurban 20.000.000 Sodaqoh uang Qurban di RSUD Kraton Pekalongan Rp.20.000.000 yang diserahkan kepada Faradian. 7 Partisipasi Wartawan Forkasi 1.000.000 Wartawan Forkasi (Jarwo.s) 8 Biaya Penggantian Panaromic pasien 120.000 Biaya panaromic (rontgen gigi) pasien BPJS atas nama Subahan dan samsul , tanggal 28 september 2016 9 Jamuan tamu Dinkes Prop 690.000 Pembelian buah dan makan (toko Purimas) tamu Kunjungan kerja Dinkes prop jateng Rp.690.000, tanggal 8 agustus 2016 10 Biaya Pembinaan dari Bupati, Wkl.Bupati dan Sekda 5.595.000 Biaya untuk pembinaan pegawai di RSUD Kraton yang dipimpin Bupati
Honor (MC) /Protokol pemda Sdr. Sani Rp.200.000
Honor Dokumentasi Sdr. Budi Rp.150.000
Ajudan 2 orang (lupa namanya) Rp.400.000
Hotel santika pimpinan Dewas (Hadi Warsono) Rp.550.000
Sewa Meja (persewaan Topas) Rp.250.000
Makan (bu leman) Rp.2.245.000
Honor Inspektur (A. Masudi),Asisten I (ali reza), BKD (totok), kabag Humas (anis rosidi) @ 450.000 x 2 = Rp.1.800.000
11 Uang saku dan makan peserta upacara HORNAS di Kajen 125.000 Sesuai surat perintah tanggal September 2016
Uang transport peserta upacara (Slamet ali masyar, Deni Winoto, Yatiman, Amat Sofa, Wakhmat,) @25.000
12 Biaya Penginstalan SIMPERS 2.500.000 Biaya Penginstalan SIMPERS dari Aset Pemda Rp.2.500.000 diserahkan kepada Dini Fidayanti 13 1 bh sprayer 1.100.000 Pembelian 1 unit Sprayer untuk Desinfeksi Tabung Gas Rp.1.100.000 yang diberikan kepada Nur Subekti oleh Ahmad Nurohman (wadir pelayanan) 14 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton 800.000 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton (Inayah) bulan September 2016 Rp.800.000, tanggal 24 September 2016 15 Pemasangan Jaringan Internet IPSRS 1.262.500 Sesuai nota staf tanggal 5 Agustus 2016
Biaya Pemasangan jaringan Internet dibayarkan kepada CV. CV. Computana Network tanggal 23 september 2016
Kabel UTP Rp.427.500
WIFI Hospot Rp.385.000
Instal pemasangan Rp.200.000
Setting Wifi Rp.250.000
16 Pembebasan Biaya Visum 360.000 Sesuai disposisi tanggal 23 September 2016
Permintaan dari Polsek Pekalongan Pekalongan untuk pembebasan biaya visum 6 orang @60.000 Rp.360.000 atas nama Ikwanul Kirom, Zamroni, slman alfarizi, Mustajab, Subahan, samsul arifin
17 Bantuan Transport dan makan tgl.29 September 2016 8.500.000 untuk transportasi makan dan minum pemeriksaan saksi perkara alkes di Kejati Jateng Semarang
M. Yusdhi Febriyanto Rp.1.000.000
Khamdi Rp.500.000
Iwan Kurniawan Rp.500.000
Riyani Supriastuti Rp.500.000
Sewa Mobil 300.000
Bensin Rp.200.000
Makan siang Rp.500.000
Administrasi Rp.5.000.000
18 Uang saku dan makan peserta upacara Kesaktian Pancasila di Kajen 125.000 Sesuai surat perintah tanggal 29 September 2016
peserta upacara (Slamet ali masyar, Deni Winoto, Yatiman, Amat Sofa, Wakhmat,) @25.000
19 Biaya Penilaian Move Survey Akreditasi RS 35.155.770 Biaya kegiatan akreditasi RS dari tim Kas Jakarta sebagai berikut :
Souvenir untuk tim Move Survey Komisi Akreditasi Rumah sakit Jakarta Rp.3.824.700,
Honor Pendampingan Surveyor Rp.2.591.100,
Biaya Penginapan Tim Surveyor Rp.13.539.970
Rangkaian bunga Rp.1.000.000
Makan/Minum dan snack Rp.7.600.000
Pembelian 1 unit UPS poli jantung Rp.2.600.000 untuk memenuhi akreditasi
Pembelian Handphone (Rekam Medik dan Anggrek) Rp.4.000.000,- untuk memenuhi akreditasi
Total 129.560.490
-
BULAN OKTOBER
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Bantuan Bulan Dana PMI Kota Pekalongan 1.000.000 Sesuai nota staf tanggal 6 Oktober 2016 RSUD Kraton Partisipasi memberikan bantuan kepada PMI kegiatan bulan dana PMI sebanyak Rp.1.000.000 diberikan kepada Riski Tesa, tanggal 6 Oktober 2016 2 Penambahan Biaya pengelolaan Sampah 500.000 Sesuai nota staf tanggal 6 Oktober 2016
Tambahan biaya pengambilan sampah Domestik di RSUD Kraton Rp.500.000 kepada Bagus N, tanggal 10 Oktober 2016
3 Kelengkapan General Chek Up Pimp dan Anggota DPRD 2.385.000 Sesuai nota staf tanggal 11 oktober 2016
Untuk pembayaran konsumsi dan pembuatan buku hasil Medical Ceck Up kegiatan pemeriksaan medical scek up seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang diserahkan kepada Roro Riyani tanggal 12 Oktober dengan rincian sebagai berikut :
Konsumsi 53 0rg @35.000 Rp.1.855.000
Pembuatan buku Hasil medical cek up 53 bk @10.000 Rp.530.000
Atas kegiatan tersebut tidak diajukan anggaran DIPA sedangkan untuk biaya ceck up menggunakan anggaran dari DPRD.
4 Pemenuhan sarana dan prasarana untuk akreditasi 20.000.000 Sesuai nota staf tanggal 11 oktober 2016
Bon dana pemeliharaan gedung RSUD untuk membayar matrial bahan dan ongkos tukang yang diberikan kepada Sdr. Sapek staf penunjang nn medik (supriyadi) sebesar Rp.20.000.000, tanggal 12 Oktober 2016.
Atas kegiatan tersebut tidak diajukan anggaran DIPA RSUD dan tidak ada pengembalian Dana PP atas bon tersebut.
5 Pemb. Container penyimpanan obat/BAP Apotik 6.450.000 Sesuai nota staf tanggal 17 Oktober 2016
untuk pembelian container :
Container kecil 7x7x20 @2.500 x 1000pcs =Rp.2.500.000
Container sedang 15x15x20 @4500 x 250 pcs =Rp.1.350.000
Container besar Alkes BMPH @7.000 x 300 pcs =Rp.2.100.000
Container jumbo delivery obat ke ruangan @100.000 x 5 pcs =Rp.500.000
Diserahkan kepada M. Fahrudin tanggal 21 Oktober 2016.
6 Biaya memodifikasi safety Box/Akreditasi 5.300.000 Sesuai nota staf tanggal 26 Oktober 2016
biaya untuk memodifikasi Safety Box diserahkan kepada Nihan tanggal 31 Okotber 2013 sebagai berikut
Lakban bening 60 x Rp.15.000 =Rp.900.000
Tali Rp. 200.000
Stiker Bio hazard 1200 x Rp.1500 =Rp.1.800.000
Tenaga memodifikasi safety box 1200 x Rp.2.000 =Rp.2.400.000
7 KSO 5 50.000.000 Untuk Keperluan Jasa penanganan perkara Tipikor Alat Kesehatan RSUD Kraton termin ke V kepada pengacara Slamet Haryanto Rp. 50.000.000 dari Wadir Auk RSUD Kraton, tanggal 30 Oktober 2016 8 Ongkos pemindahan brg2 Aset ke Pendopo Kab.Pkl 150.000 Ongkos tenaga pindahan barang-barang RSUD Kraton ke Pendopo Kab.Pekalongan
Diserahkan kepada M. Muhdi, tanggal 5 oktober 2016
9 Iur Pemda bulan agustus dan September 2016 110.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 Oktober 2016
Yang menyerahkan Wadir pelayanan (Ahmad Nurohman) bersama saksi (Riski Tesa Malela) tanggal 11 Oktober 2016 kepada :
Asip Kholbihi (Bupati) Rp 60.000.000);
Arini Harimurti (wakil bupati Rp. 40.000.000);
Mukaromah Syakoer (Sekda) Rp. 10.000.000,-)
10 Penerimaan untuk Kabag/Kabid/Kasubag/Kasubid 26.750.000 Honor Lembur kegiatan persiapan akreditasi RSUD
3 orang Kepala Bidang (Zaki, Djaminyah, Slamet Martono) @2.000.000 =Rp.6.000.000
3 orang Kepala Bagian (Riski Tesa, Enny dan Handy Artawan) @2.250.000 =Rp.6.750.000
10 orang Kepala Seksi/Kepala bagian (Carmadi, sri utami, supriyadi,gamal setiaydi, paula ekyani, sartana,Roro Riyani, Dwi yartanto, Rina, hety) @1.000.000 =Rp.10.000.000
4 orang ULP (iwan teguh,Vika,Ibnu, Tititk) @500.000 =Rp.2.000.000
M.Yusdhi F Rp.2.000.000
11 Fee CT Scan Pasien ke RSUD Kraton Pekalongan 700.000 Fee pengantar pasien BPJS CT Scan di RSUD Kraton bulan oktober 2016 Rp.700.000 kepada Sdr. Ady 12 Partisipasi untuk 2 orang Wartawan 200.000 Yang menerima :
Annas M Media Aktual Rp.100.000
Agus Wanto Media Aksi Rp.100.000
13 Tali Asih Pindahan Kajari 5.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 Oktober 2016
Yang menyerahkan Riski Tessa malela kepada Suryadi (kasi datun kejari Kab. Pekalongan) tanggal 25 Oktober 2016
14 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton 800.000 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton (Inayah) bulan Oktober 2016 Rp.800.000, tanggal 15 Snack dan uang makan kunjungan Dewan Kom.B 1.065.000 Uang Makan dan Snack kunjungan kerja Komisi B di RSUD Kraton tgl. 25 Oktober 2016 yang menyerahkan Wadir Auk (agus Bambang) 16 Uang saku dan makan peserta upacara Sumpah Pemuda di Kajen 125.000 Sesuai surat perintah tanggal 27 Oktober 2016
peserta upacara (Slamet ali masyar, Deni Winoto, Rusmijanto arisman, Amat Sofa, Iwan Antika) @25.000
17 Biaya Diklat 1.200.000 Biaya Diklat IHT (In House Training) di RSUD Kraton tanggal 1 Oktober 2016 yang diserahkan kepada Dwi Yartanto.
Sewa Manekin Rp.250.000
Makan Siang Rp.300.000
Pembelian batik Rp.300.000 (narasumber)
Narasumber (Nihana, dr. Tri wahyu) Rp.330.000
Total 231.625.000
-
BULAN NOPEMBER
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Partisipasi HKN Kab Pekalongan 5.000.000 Partisipasi untuk kegiatan HKN (Hari kesehatan Nasional di Kab. pekalongan ke-52 di Kabupaten Pekalongan diserahkan, tanggal 110 November 2016 2 Biaya Perjalanan Dinas ke Semarang 340.000 Sesuai nota staf tanggal 11 Nopember 2016
Biaya perjalanan dinas pengambilan obat di PT. Anugerah Paramindo lestari, tanggak 14 November 2016 atas nama :
Moch Fachrudin (staf Int Farmasi)
Tario (Sopir Bag Umum)
@Rp.170.000
3 Aflikasi Sofware Akreditasi 5.000.000 Sesuai nota staf tanggal 21 oktober 2016
Pembayaran Pengadaan aplikasi Sofware Akreditasi Rp.5.000.000 melalui transfer kepada Diyurman no rek : 527 1434171 (bank BCA) yang mengirim Raka Tiar
4 Batuan dana Kegiatan HKN ke 52 1.000.000 Partisipasi kegiatan HKN (Hari kegiatan Nasional) di Kota Pekalongan yang diserahkan kepada Heru S, tanggal 11 November 2016 5 Pembelian alat steril botol susu 1.000.000 Sesuai nota staf tanggal 11 Nopember 2016
pembelian alat seteril botol bayi elektrik 1 buah Rp.1.000.000 diserahkan kepada Nihan, tanggal 16 November 2016
6 1 buah karangan bunga Akbid Harapan Ibu 500.000 Sesuai disposisi tanggal 11 Nopember 2016
pembelian 1 bunga foster (Toko Bunga Lily) Wisuda VI & Ahli Madya Kebidanan Harapan Ibu Pekalongan yang membayar Suhana, Tanggal 16 November 2016
7 Bantuan dana IPNU-IPPNU 250.000 Sesuai nota staf tanggal 7 Nopember 2016
partisipasi bantuan dana masa kesetiaan anggota kepada Ikatan pemuda NU sebesar Rp.250.000, tanggal 18 November 2016
8 Bantuan dana KKN Masyarakat berbasis Masjid 250.000 Sesuai nota staf tanggal 5 Nopember 2016
partisipasi bantuan dana kegiatan KKN dari IAIN pekalongan di dukuh banjarwaru Batang sebesar Rp.250.000 kepada Tri maulida, tanggal 16 November 2016
9 Transport Kegiatan HKN 2016 5.173.000 Sesuai nota staf tanggal 14 Nopember 2016
Biaya peserta HKN RSUD Kraton di Kabupaten Pekalongan yang diserahkan kepada Khusnul Khotimah, tanggal 14 November 2016
Air Mineral 7 ds x @24.000 =Rp.168.000
Buah Rp.150.000
Snack 75 ds x @15.000 =Rp.1.125.000
Makan Pagi 75 ds x @20.000 =Rp.1.500.000
Makan Siang 75 ds x @20.000 =Rp.1.500.000
Sopir Rp.100.000
Handiplas + Plastik Rp.30.000
Untuk Peserta tarik tambang Rp.500.000
Untuk peserta karaoke Rp.100.000
10 Pembelian ICD 10 dan ICD 9 update tahun 2010 7.842.500 Sesuai nota staf tanggal 16 Nopember 2016
Pengadaan ICD dan ongkos kirim yang dibayarkan kepada Dina Hartiyantiningsih melalui transfer bank mandiri no rk : 135 000 7418153, tanggal 28 November 2016 dengan uraian sebagai berikut :
Paket ICD 10 15 bh @400.000 =Rp.6.000.000
ICD 9 CM 15 bh @110.000 =Rp.1.650.000
Ongkos Kirim Rp. 192.500
Atas pembelian tersebut tidak diajukan anggaran DIPA RSUD.
11 Untuk Mock Survey Akreditasi 2.657.991 Biaya pengganti pengeluaran yang tidak bisa di SPJ kan sesuai laporan pengeluaran mock survey dari bendahara panitia (paula Ekayani, tanggal 9 September 2016 Kegiatan Mock Survey Akreditasi RSUD Kraton Pekalongan yang diserahkan pada tanggal 24 November 2016 12 Makan dan snack Tim Pemeriksa Inspektorat 3.210.300 Jamuan makan snack dan minum Tim Pemeriksa Inspektorat Kab Pekalongan, tanggal 2- 8 November 2016 13 IHT Komunikasi Efektif 922.000 Biaya In House Training Komunikasi Efektif diserahkan kepada Dwiyartanto, tanggal 7 November 2016 14 Biaya penginapan dan makan Dewas dari Semarang 1.401.000 Kegiatan pemeriksaan rutin Dewas
Biaya penginapan Hotel santika Rp.550.000 pimpinan dewas (Hadi Warsono), tanggal 13 November 2016
Biaya Makan dll Rp.851.000
15 Sewa Manakin 1.250.000 Biaya sewa Manakin kegatan PPI diserahkan kepada Nihan Narastri, tanggal 16 November 2016 16 Pelunasan kekurangan Sorveyor Akreditasi 5.775.000 Pembayaran kekurangan Penginapan Hotel santika Tim Surveyor akreditasi jakarta kegiatan akreditasi RSUD Kraton 17 Biaya sewa Mobil utk Surveyor 1.500.000 Pembayaran Sewa Mobil Kijang INOVA Nopol G-8598-JB selama 2 hr tgl.23 s/d 24 Nopember 2016 (ABBIYYU TRANS) kegiatan akreditasi RSUD 18 Biaya sewa Mobil utk Surveyor 3.750.000 Pembayaran Sewa Mobil Kijang INOVA Nopol G-8857-NS selama 5 hari tgl.23 s/d 27 Nopember 2016 (ABBIYYU TRANS) kegiatan akreditasi RSUD 19 Biaya foto copy pendampingan Akreditasi 9.192.025 Biaya foto copy, ATK dan Cetakan kegiatan akreditasi RSUD Kraton 20 Biaya mengantar tamu Surveyor ke Semarang 6.108.500 Biaya transport, penginapan makan dan minum pejemputan tim Suveyor jakarta di Semarang :
Dekor bunga Rp 2.600.000;
Bunga panitia Rp 400.000
Snack transit 2 hari Rp 313.000
Penginapan pimpinan Dewas Rp 660.000
Makan di semarang Rp 140.000
Bunga kalungan 4.202.000.
21 Biaya Kebutuhan Penilaian Akreditasi 70.600.316 Pembayaran ATK dan fotocopy kegiatan akreditasi RSUD Kraton 22 Pembelian Kenang-kenangan TIM Surveyor 3.231.500 Pembelian untuk 3 orang suveyor dari Jakarta, tanggal 25 November 2016 berupa
3 buah Hem Rp. 534.000
3 kotak tutup Rp.165.000
3 paken snack Rp. 612.500
3 ptg katun tulis Rp.1.800.000
3 koper oval Rp.120.000
23 Biaya Pemeliharaan Jaringan Wifi Rumah Dinas 1.600.000 Sesuai nota staf tanggal 16 Oktober 2016
1 unit Antena Ultra Rp.1.500.000 + Biaya Pemasangan Rp.100.000 dibayarkan kepada CV. Computama network Batang
24 Pembayaran darah ke PMI Kab Pekalongan 2.839.000 Sumbangan bulan dana PMI Kabupaten Pekalongan tahun 2016 25 Pembelian seragam koor dalam rangka penilaian Akreditasi 2.205.000 Pembelian 18 stel Rok clok + kain prada gunungan, kaos muslim, kaos polos, kaos hitam, ikat batik, bros + ongkos jahit @122.500 = Rp.2.205.000 (Salma Collection), 23 November 2016 26 Bantuan transport dan makan tanggal 1 Nopember 2016 2.250.000 Bantuan transport dan makan kegiaatan pemeriksaan saki perkara alkes di kejati jateng
M. Yusdhi Febriyanto,ST Rp.1.000.000
Khmadi Rp. 500.000
Iwan Kurniawan Rp. 500.000
Sewa Mobil Rp.250.000
27 Bantuan transport dan makan tanggal 8 Nopember 2016 1.000.000 Bantuan transport dan makan kegiaatan pemeriksaan saki perkara alkes di kejati jateng
M. Yusdhi Febriyanto,ST Rp.1.000.000
Khmadi Rp. 500.000
Iwan Kurniawan Rp. 500.000
28 Uang saku dan makan peserta upacara Hari Pahlawan di Kajen 125.000 Sesuai surat perintah tanggal 9 Nopember 2016
peserta upacara (Slamet ali masyar, Deni Winoto, Rusmijanto arisman, Amat Sofa, Yatiman) @25.000
29 Uang saku dan makan peserta upacara HKN di Kajen 250.000 Sesuai surat perintah tgl. 11Nopember 2016
peserta upacara (Slamet ali masyar, Deni Winoto, Rusmijanto arisman, Amat Sofa, Yatiman, Setiyono, Mohamad Muhdi, Muchlisin, Wakhmat, Iwan Antika) @25.000
30 Uang saku dan makan peserta upacara Hari KORPRI di Kajen 125.000 Sesuai surat perintah tanggal 8 Nopember 2016
peserta upacara (Slamet ali masyar, Deni Winoto, Rusmijanto arisman, Amat Sofa, Iwan Antika) @25.000
31 Bantuan transport dan makan tanggal 15 Nopember 2016 2.500.000 Bantuan transport dan makan kegiaatan pemeriksaan saki perkara alkes di kejati jateng
M. Yusdhi Febrianto,ST Rp.1.000.000
Ikhwan Teguh Setiawan Rp.500.000
Badhowi Rp.500.000
Tokha Rp.500.000
Zumrotun Rahayu Puji B Rp.500.000
Iwan Kurniawan Rp.500.000
.
32 Penerimaan untuk Kabag/Kabid/Kasubag/Kasubid 26.750.000 Honor Lembur kegiatan persiapan akreditasi RSUD
3 orang Kepala Bidang (Zaki, Djaminyah, Slamet Martono) @2.000.000 =Rp.6.000.000
3 orang Kepala Bagian (Riski Tesa, Enny dan Handy Artawan) @2.250.000 =Rp.6.750.000
10 orang Kepala Seksi/Kepala bagian (Carmadi, sri utami, supriyadi,gamal setiaydi, paula ekyani, sartana,Roro Riyani, Dwi yartanto, Rina, hety) @1.000.000 =Rp.10.000.000
4 orang ULP (iwan teguh,Vika,Ibnu, Tititk) @500.000 =Rp.2.000.000
M.Yusdhi F Rp.2.000.000
33 Uang saku wakil DPRD Kab Pekalongan 2.000.000 Uang makkan kunjungan kerja DPRD kab. Pekalongan yang menyerahkan Agus Bambang (WadirAuk) 34 Bantuan transport dan makan tanggal 22 Nopember 2016 2.300.000 Bantuan transport dan makan kegiatan pemeriksaan saksi di Kejati Jateng
M. Yusdhi Febriyanto, ST Rp.1.000.000
Ir. Supriyadi, ST Rp.500.000
Aprilia Dwi Damayanti Rp.500.000
Iwan Kurniawan Rp.300.000
35 Honor Pendampingan BPKP 5.107.500 Honorarium Probity Audit Tim BPKP kegiatan penyusunan fesibilty study terkait rencana pembangunan gedung pelayanan dan perwatan di RSUD Kraton sebagai berikut :
Marwati Rp 1.615.000 setelah dipotong pajak;
Heru berdikariyanto Rp 1.402.500 setelah diptong pajak;
Agung budi nugroho 1.045.000 setelah dipotong pajak;
Natalia budi hapsari 1.045.000 setelah dipotng pajak
Yang menyerahkan Sdri. Paula Ekayani
36 Partisipasi forum dialog kabiro Jateng 100.000 Wartawan atas nama purnomo tanggal 15 november 2016 37 1 bh karangan bunga ibu dari bapak Wadir Auk 750.000 Partisipasi karangan buka ikut berduka Cita yang dibayarkan kepada Regi Pratama (pemesanan bunga) melalui transfer rekning bank BCA norek : 8100332885, tanggal 21 November 2016 38 Partisipasi biaya cetak Lintas Jateng 100.000 Partisipasi untuk Lintas Jateng Biro Wilayah Pekalongan 39 Pembuatan Kartu nama Peg.BLUD 13 orang 325.000 Pembuatan Kartu nama Pegawai BLUD RSUD Kraton diserahkan kepada Dwi yartanto tanggal 21 november 2016 40 Biaya Pemindahan barang-barang bekas ke Rumah Dinas 500.000 Biaya pemindahan barang-barang bekas ke Rumah Dinas 2 orang selama 5 hari (M.Muhdi) tanggal 23 November 2016 41 Iur DPRD Komisi B, C, D 6.000.000 Uang makan kunjungan kerja DPRD Komisi B, C, D di RSUD Kraton 42 Bantuan transport dan makan tanggal 29 Nopember 2016 3.300.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan saksi di kejati Jateng
M. Yusdhi Febrianto,ST Rp.1.000.000
Ikhwan Teguh Setiawan Rp. 500.000
Badhowi Rp.500.000
Tokha Rp.500.000
Zumrotun Rahayu Puji B Rp.500.000
Ir. Supriyadi,ST Rp.500.000
Iwan Kurniawan Rp.300.000
43 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton 800.000 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton (Inayah) bulan Nopember 2016 Rp.800.000, tanggal 25 November 2016 44 Iur Kajari Kajen 20.000.000 Diserahkan dari Riski tesa kepada Sekda (Mukaromah) untuk operasional Kajari Jateng 45 Iur Inspektorat Kajen 2.000.000 Diserahkan dari Wadir AUK kepada A. Masudi (inspektorat) Total 220.880.632
-
BULAN DESEMBER
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Biaya bantuan Publikasi (Bag Perencanaan) 12.000.000 Partisipasi bantuan publikasi Bag. Perencanaan) dsiserahkan kepada R. Handy Artawan, tanggal 1 Desember 2016 2 Pengembalian kelebihan honor dan kurang pajak 1.323.200 Pembayaran ke rekeing RSUD atas temuan Inspektorat adanya kelebihan pembayaran narasaumber sebagaiberikut :
Pengembalian kelebihan honor narasumber Rp.950.000
Pembayaran kuran PPh Rp.373.200
Yang diserahkan dari Sdr. Sartana kepada Dwi yartanto selaku kasubag kepegawaian.
3 Biaya Publikasi dari Forum Dialog jateng 1.500.000 Partisipasi Publikasi mengenai lahan dari Kabiro SKU Forum Dialog Jateng kepada purnomo, tanggal 5 dseember 2016 4 Bantuan transport dan makan tanggal 6 Desember 2016 2.300.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan saksi di Kejati Jateng semarang
Drg. Achmad Nurohman Rp.500.000
Dr. Zaki Mubarok Rp.500.000
Rina Ekaningdyah A Rp.500.000
M.Yusdhi Febriyanto, ST Rp.500.000
Iman Winardi Rp.300.000
5 Sponsorship lomba burung Bupati Cup 2.000.000 Sesuai nota staf tanggal 16 Nopember 2016
partisipasi sponsorship lomba burung Bupati Cup Pekalongan diserahkan kepada dr. Ryan ardana Putra tanggal 7 Desember 2016
6 Partisipasi Kegiatan Festifal Kaliloji 250.000 Sesuai nota staf tanggal 26 Nopember 2016
Dukungan kegiatan Festifal Kali Loji 2016 diserahkan kepada syarif H tanggal 7 desember 2016
Total 19.373.200
-
Bahwa selain dari tunjangan untuk pejabat struktural berupa insentif manajerial, ada pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural untuk membayar biaya pengacara atas nama ANDRIANI S, SH. sebagai penasihat hukum sdr. SUMARGONO pegawai RSUD Kraton yang ditetapkan sebagai Terdakwa dalam perkara pengadaan Alkes RSUD Kraton tahun 2012 dan beberapa pegawai lain sebagai saksi. Pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural mulai tunjangan kinerja bulan November 2014 sampai dengan September 2015 (11 bulan), adapun rincian potongan tunjangan sebagai berikut:
Eselon II (Direktur) sebesar Rp2.500.000,-;
Eselon IIIa (Wadir) sebesar Rp1.000.000,-;
Eselon IIIb (Kabag/Kabid) sebesar Rp750.000,-;
Eselon IV (Kasubbag/Kasi) sebesar Rp500.000,-.
Bahwa pemotongan atas tunjangan kinerja tersebut atas perintah Terdakwa I pada saat staf meeting untuk waktunya saksi lupa dan diketahui oleh pejabat struktural yang dipotong. Pengelolaan uang potongan tunjangan kinerja dimasukan dalam rekening milik PAULA EKA YANI, dan selanjutnya uang potongan tersebut setiap bulannya dikirim ke rekening Direktur RSUD Kraton Bank Mandiri Kancab Hayamwuruk Kota Pekalongan atas nama MUHAMMAD TEGUH IMANTO, yang mana sebelumnya Direktur telah meminjam uang ke Bank Mandiri sebesar Rp200.000.000,- untuk biaya Penasihat Hukum terhadap SUMARGONO,-
Bahwa melalui staf meeting disampaikan angsuran pinjaman uang tersebut dibebankan kepada pejabat struktural dengan rincian tersebut diatas. Kecuali pada 3 bulan terakhir pengiriman uang dari rekening PAULA EKA YANI diperintahkan tidak ke rekening Direktur melainkan ke rekening Sekretaris Direktur atas nama ANISA UL KHASANAH BR, di Bank Mandiri Kancab Hayamwuruk Kota Pekalongan.
Bahwa yang menentukan nilai besaran tunjangan kinerja pejabat struktural untuk membayar biaya pengacara adalah Terdakwa I. Penentuan nilai besaran pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural untuk membayar biaya pengacara pada saat adanya rapat staf sekira akhir tahun 2014 yang dihadiri oleh Terdakwa II, Wadir Pelayanan, dan seluruh pejabat Struktural RSUD Kraton. Pada saat itu Terdakwa I mempunyai ide untuk mengambil pinjaman di Bank Mandiri kemudian yang melakukan pembayaran cicilan bulanannya dibebankan kepada Direksi dan seluruh pejabat struktural RSUD Kraton dengan cara memotong tunjangan kinerja Direksi dan seluruh Pejabat Struktural RSUD Kraton per bulannya sesuai nominal potongan yang ditentukan oleh Terdakwa I.
Bahwa secara pribadi saksi tidak menyetujui perintah dan kebijakan dari Terdakwa I tersebut, saksi merasa ini sifatnya permintaan dan sekaligus perintah atau kebijakan Direktur, saksi selaku bawahan hanya menjalankan saja.
Bahwa setahu saksi, pejabat struktural lain merasa keberatan atas potongan tunjangan kinerja tersebut, namun tidak ada yang mempunyai keberanian untuk menolak kebijakan tersebut, terlihat dari para pejabat struktural yang menanyakan terus kapan selesai pemotongan tunjangan kinerja untuk membayar biaya pengacara yang sebagai kebijakan direktur, karena pada saat penyampaian dirapat staf tidak ditentukan batas akhir pemotongan hanya disampaiakan sampai dana mencukupi untuk membayaran hutang di Bank.
Bahwa terkait pengajuan pembayaran dana peningkatan pelayanan, saksi melakukan verifikasi terhadap pengajuan SPj Jasa Pelayanan dimana salah satu mata anggarannya adalah Peningkatan Pelayanan (PP) dari PPTK dan setelah saksi verifikasi dan sesuai kemudian saksi paraf dan diajukan kepada Kabag Keuangan, Wadir AUK (Terdakwa II), dan terakhir dimintakan tanda tangan kepada Direktur (Terdakwa I).
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kasubag Akutansi di RSUD Kraton pada periode tahun 2012 – 2014, saksi tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana Peningkatan Pelayanan (PP) dan sepengetahuan saksi pengelola dana PP pada tahun 2012 – 2014 adalah MUTIAH selaku Kabag Keuangan dan SARTANA selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa setahu saksi, sesuai dengan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor 900/002.a tahun 2012 tentang Pedoman Pembagian Jasa Layanan Program Pelaksanaan Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) TA. 2012. Yang dimaksud dengan Biaya Peningkatan Pelayanan adalah Komponen Biaya Peningkatan Pelayanan dipergunakan untuk upaya-upaya peningkatan pelayanan yang seluruhnya disetor ke Bendahara Pengeluaran RSUD Kraton.
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kasubag Akutansi tahun 2012 – 2014 setahu saksi penggunaan biaya peningkatan pelayanan/Dana Peningkatan Pelayanan (PP) tersebut dipergunakan untuk kegiatan rumah sakit yang belum dianggarkan dan setelah saksi menjabat sebagai Kabag Keuangan dan mendapat laporan dari saudara SARTANA (selaku Bendahara Pengeluaran) bahwa penggunaan biaya peningkatan pelayanan dipergunakan untuk kegiatan:
Kebutuhan rumah sakit yang bersifat mendesak dan tidak ada anggarannya;
Iuran ke Pemda.
Penggunaan biaya peningkatan pelayanan (PP) di RSUD Kraton tersebut sesuai dengan perintah Terdakwa I.
Contoh bukti penggunaan dana PP sebelum tahun 2014 sebagai berikut :
Nota staf dari Kabag Keuangan (MUTIAH,SE) lewat Wadir Administrasi Umum kepada Yth. Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tanggal 22 Agustus 2013 perihal Pencairan Dana PP untuk pengeluaran kegiatan diluar anggaran rumah sakit.
Pada nota staf tersebut terdapat pengajuan anggaran menggunakan dana PP untuk kegiatan “Kegiatan Hari Raya Idul Firi tahun 2013:
Bupati : Rp. 50.000.000,-
Wakil Bupati : Rp. 10.000.000,-
Sekretaris Daerah : Rp. 10.000.000,-
Asisten I, II, III dan 1 staf Ahli : Rp. 4.000.000,-
Ajudan dan Sopir : Rp. 4.600.000,-
Kepala DPPKD : Rp. 3.000.000,-
Kepala Inspektorat : Rp. 2.000.000,-
Dewan Pengawas : Rp. 4.000.000,-
Parsel Bupati, Sekda, Unsur Ketua DPRD : Rp. 9.725.000,-
Ongkos parsel dan kirim : Rp. 250.000,-
Ketua Akreditasi/SPI : Rp. 1.000.000,-
Bendahara Pengeluaran : Rp. 1.000.000,-
Bendahara Penerimaan : Rp. 500.000,-
Humas Kabupaten (2 orang) : Rp. 400.000,-
Wartawan : Rp. 10.950.000,-
Atas pengajuan Nota staf tersebut telah disetujui oleh Direktur dengan memberi Disposisi “prinsip ACC, Sesuai Ketentuan” tertanggal 29 Agustus 2013.
Nota staf dari Wadir Administrasi Umum dan Keuangan lewat Kabag Keuangan (MUTIAH, SE.) kepada Yth. Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tanggal 20 September 2013 perihal Permohonan Pencairan Dana PP untuk menunjang Kegiatan Operasional di Luar Anggaran. Yang ditandatangani oleh Kabag Keuangan (MUTIAH) dan paraf Wadir Administrasi Umum dan Keuangan.
Pada nota staf tersebut terdapat pengajuan anggaran menggunakan dana PP untuk kegiatan “Iuran Operasional Pemda” sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Atas pengajuan Nota staf tersebut telah disetujui oleh Direktur dengan memberi Disposisi “prinsip ACC, Sesuai Ketentuan” tertanggal 23 September 2013.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai alasan kenapa Direktur perintahkan saksi untuk menyerahkan iur ke Pemda sebesar Rp180.000.000,- karena pada saat Direktur memerintahkan, tidak ada penjelasan dan hanya menyampaikan bahwa uang tersebut adalah iur 2 bulan kepada Bupati. Ada iur juga kepada Pejabat Pemda tetapi penerimaannya langsung diterimakan kepada Bupati. Pada saat akan menyerahkan uang sebesar Rp180.000.000,- kepada Bupati, saksi ijin kepada Wadir AUK dan atas sepengetahuan dari SARTANA. Pada saat penyerahan uang kepada Bupati tidak ada yang menyaksikan.
Bahwa yang menentukan besaran nilai iuran ke Pemda kepada Bupati (Drs. AMAT ANTONO, M.Si.) adalah sesuai perintah Direktur kepada saksi secara langsung atau per telfon. Untuk iur Pemda selain kepada Bupati, Direktur langsung memerintahkan saksi atau melalui Wakil Direktur.
Bahwa pada tahun 2014 telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada RSUD Kraton tahun 2012, dengan Terdakwa SUMARGONO (Kabid Penunjang Medik dan Non Medik/Pejabat Pembuat Komitmen) kemudian pada saat itu karyawan RSUD Kraton meminta Wadir AUK mewakili para pegawai RSUD Kraton yang terlibat baik sebagai saksi/Terdakwa untuk menghadap kepada Direktur guna meminta bantuan/difasilitasi dicarikan penasehat hukum (pengacara). Atas permintaan tersebut Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II mengkoordinir pegawai yang lain untuk mencari pengacara dengan menggunakan dana peningkatan pelayanan. Atas referensi dari bu RINA (Kasubag Perencanaan) RSUD Kraton menggunakan Pengacara dari Jakarta asli Purwokerto yang bernama ANDRIANI. Biaya pengacara tersebut menggunakan dana peningkatan pelayanan sebesar Rp75.000.000,- dan pada proses sidang SUMARGONO yang menjadi Terdakwa memutuskan kontrak dengan pengacara ANDRIANI, SH. karena dirasa tidak membela secara maksimal dan menggunakan pengacara sendiri.
Bahwa pada tahun 2016 ditetapkan Terdakwa baru an. MUHAMMAD YUSDI FEBRIANTO, ST. (Ketua ULP/Sekretaris Pengadaan) kemudian pihak RSUD Kraton ketakutan dan akhirnya menggunakan pengacara baru dan direferensikan oleh dr. ZAKI MUBAROK adalah pengacara Semarang yang kebetulan lulusan Unissula satu universitas dengan pak dr. ZAKI MUBAROK yang bernama NANANG, SH. Biaya yang disepakati sebesar Rp375.000.000,- untuk pembiayaan 12 orang karyawan RSUD Kraton yang pembayarannya dilakukan secara bertahap. Atas kontrak tersebut telah dibayarkan menggunakan dana PP sebanyak Rp325.000.000,- dan sisanya sebesar Rp50.000.000,- tersebut sudah dilunasi oleh MUHAMAD YUSDI FEBRIANTO, ST. pada sekitar bulan April 2017.
Bahwa sesuai penjelasan dari Terdakwa II, saat melakukan perjanjian dengan pengacara sudah dijelaskan kepada pengacara bahwa karena pembayarannya menggunakan uang dari rumah sakit maka pembayaran sebesar Rp375.000.000,- dilakukan secara bertahap dan pembayaran kepada pengacara tersebut sudah dilaporkan secara lisan oleh Terdakwa II kepada Terdakwa I dan saat itu Direktur mensetujuinya.
Bahwa saksi tidak tahu alasan Direktur memerintahkan saksi menyerahkan uang Insentif kepada Bupati Pekalongan, mungkin karena jabatan saksi selaku Kabag Keuangan RSUD Kraton. dan sepengetahuan saksi pada saat itu Direktur RSUD Kraton sedang ada masalah dengan Bupati.
Bahwa saksi lupa kapan saksi menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Pekalongan (Drs. AMAT ANTONO) sekira bulan Oktober 2014, saksi menyerahkan uang sebesar Rp180.000.000,- dalam amplop coklat kepada Bupati Pekalongan di Ruang Bupati. Saat itu saksi sampaikan ada titipan insentif dari Direktur dan dijawab “Ya, sampaikan kepada Direktur Makasih”.
Bahwa uang yang saksi serahkan tersebut diterima semua oleh Bupati dan tidak ada yang dikembalikan kepada saksi. Setelah penyerahan uang tersebut saksi selalu melaporkannya kepada Direktur secara lisan dan via telfon /whatsapp “insentif kepada Bupati sudah serahkan” dan Direktur selalu menjawab “ya, terima kasih”.
Bahwa pada saat menyerahkan uang Insentif kepada Bupati tersebut saksi tidak pernah menyebutkan jumlah uang yang diserahkan dan Bupati (Drs. AMAT ANTONO,M.Si) juga tidak menanyakan.
Bahwa setahu saksi penyerahan uang insentif kepada Bupati/Wakil Bupati nilainya berkurang dari Rp75.000.000,- menjadi Rp50.000.000,- karena setelah pergantian Bupati dan Wakil Bupati bulan Juli 2016 Direktur RSUD Kraton (Terdakwa I) sudah tidak aktif di pengelolaan rumah sakit, dan jarang di ruangan (hanya bekerja di Poliklinik dan ruang SPI). Pada saat itu Direktur sudah ditetapkan menjadi Terdakwa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam perkara pengadaan Alat Kedokteran, kesehatan dan KB pada RSUD Kraton TA. 2012. Sehingga untuk pelaporan kegiatan di RSUD Kraton yang melaporkan adalah Wadir AUK (Terdakwa II) dan Wadir Pelayanan (drg. AHMAD NURROHMAN).
Bahwa terkait dengan insentif kepada Bupati/Wakil Bupati baru telah disepakati oleh Wadir AUK dan Wadir Pelayanan tetap akan diberikan dengan jumlah menjadi Rp50.000.000,- karena pada bulan-bulan tersebut akan menghadapi penilaian Akreditasi Rumah Sakit yang membutuhkan biaya yang besar diluar anggaran.
Bahwa pada bulan Oktober 2016 saksi pernah dipanggil Direktur di ruangan Direktur. Saat itu Direktur meminta saksi untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana Peningkatan Pelayanan (PP). Saat itu saksi juga melaporkan kepada Direktur tentang Pemberian Insentif kepada Bupati sebesar Rp30.000.000,- Wakil Bupati sebesar Rp20.000.000,- karena RSUD Kraton pada akhir tahun akan menghadapi penilaian Akreditasi Rumah Sakit yang membutuhkan biaya yang besar diluar anggaran sehingga nilai Insentif Bupati/Wakil Bupati berkurang menjadi Rp50.000.000,-. Dan atas atas laporan tersebut Direktur hanya mengiyakan saja.
Bahwa dalam persidangan hari Selasa tanggal 05 November 2019, saksi menyatakan benar telah menyerahkan uang atas nama Iur Pemda dari AMAT ANTONO sebesar Rp1.290.000.000,- (satu milyar dua ratus sembilkan puluh juta rupiah) ke pihak RSUD Kraton Kab. Pekalongan dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk dititipkan.
SARTANA BIN WIRYO SUMANTO.
Bahwa saksi mengenal terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton sekitar sejak tahun 2006 saat beliau sebelum diangkat menjadi Direktur RSUD Kraton tahun 2011 hingga sekarang dan saksi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubag Akuntansi RSUD Kraton sejak tahun Oktober 2014 Dasar hukumnya adalah yang diperpanjang tiap tahun hingga saat ini, sedangkan saat ini dasar saksi menggunakan Surat Keputusan Surat Keputusan Nomor 823/340/KP/X/2015, tanggal 28 September 2015 dan dalam pelaksanaan tugas saksi, bertanggungjawab kepada Direktur.
Bahwa sesuai yang diatur dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 28 tahun 2013 tugas sebagai Kasubag Akuntansi sebagai berikut:
Mengonsep rencana program kerja dan kegiatan Subbagian akuntansi dengan mempelajari dan mengolah bahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
Mengonsep pedoman dan petunjuk teknis di bidang tugas subbagiab akuntansi dengan mempelajari bahan dan data melakukan kajian permasalahan dan koordinasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
Mempelajari dan menjabarka petunjuk, disposisi atasan guna meunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan keputusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas subbagian akuntansi untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Melaksnaakan koordinasi dengan instansi terkait berkaitan dengan tugas subbagian akuntansi untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Mendistribusikan tugas kepada bawahan berkaitan dengan bidang tugas subbagian akuntansi untuk kelancaran pelaksanaan tugas dengan memberi petunjuk membimbing agar tugas dialksanakan sesuai ketentuan secara efektif dan efisien.
Melaksanakan kegiatan akuntansi dan verifikasi meliputi tata usaha keuangan, pembukuan penerimaan, pengeluaran dan menyusun neraca keuangan satuan kerja.
Menyusun, mencatat dan membuat laporan penerimaan dan pengeluaran keuangan RSUD kraton sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menghimpun mempelajari dan mengolah data serta meneliiti laporan penerimaan dan pengeluaran untuk mengetahui cash basis dan accrual basis.
Mengonsep laporan bulanan realisasi anggaran melaui koordinasi, menghimpun, meneliti dana mempelajari data untuk sinkronisasi relaisasi anggaran dengan program kerja.
Melaksanakan kegiatan verifikasi dengan melakukan penelitian pemeriksaan dan pengendalian dokumen penerimaan dan pengeluaran sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Membuat laporan evaluasi kegiatan akuntansi dan verifikasi dengan menghimpun, mempelajari dan mengolah data untuk mengetahui realisasi pengeluaran anggaran.
Mengelola dokumen laporan keuangan baik penerimaan maupun pengeluaran dengan membimbing menata dan menyimpan dokumen agar mudah ditemukan kembali pada saat dibutuhkan.
Melaksanakan tertib administrasi bidang akuntansi dengan melakukan penelitian, pemeriksaan dan penerbitan pengesahan surat pertanggungjawaban untuk sinkronisasi laporan keuangan.
Melaksanakan pembinaan dan penilaian daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan prestasi kerja.
Melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna dijadikan bahwa pertimbangan atasan mengambil kegiatan dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.
Bahwa pada tahun 2014 – 2016 ada perubahan dengan struktur organisasi tahun 2018 yaitu:
Wadir Pelayanan 2014 – 2016 dijabat oleh Drg. AHMAD NUROHMAN yang kemudian diganti oleh Dr. ZAKI MUBAROK hingga sekarang.
Kepala Bidang Pelayanan Medik 2014 – 2016 dijabat oleh Dr. ZAKI MUBAROK yang kemudian diganti dengan NS. SLAMET MARTONO hingga sekarang.
Kepala Bidang Keperawatan 2014 – 2016 dijabat oleh NS Slamet Martono kemudian diganti oleh dr. RUSDI.
Kepala Bidang Penunjang Medik dan Non Medik dijabat oleh DJAMIYAH kemudian diganti oleh dr. Retno Tribowo.
Januari 2014 – April 2014 Kasubag akuntansi dijabat oleh Sdr. RISKI TESSA MALELA sedangkan bulan Mei 2014 – September 2014 jabatan kosong kemudian sejak Oktober 2014 – 2016 saksi ganti.
Januari 2014 – Maret 2014 jabatan kabag keuangan masih kosong sedangkan untuk mulai April tahun 2014 – sekarang dijabat oleh RISKI TESSA MALELA .
Bahwa struktur organisasi Bagian Keuangan pada RSUD Kraton Pekalongan tahun 2014 - 2016 sebagai berikut:
a. Kabag Keuangan : RISKI TESSA MALELA, SE, MM. (April 2014 – sekarang) Januari – Maret 2014 masih kosong);
b. Kasubbag Perbendaharaan : PAULA EKA YANY S, SE;
Bendahara Pengeluaran : saksi sendiri sejak Januari – September 2014.
September 2014 – 2016 Sdr. TOTOK RAHARJO.
Bendahara Pengeluaran Pembantu:
ADELINA MARTAPURI.
SLAMET RIYADI.
Bendahara Gaji : AGUS SANTOSO.
Bendahara Gaji BLUD : MOCH SOFIYUDIN.
c. Kasubbag Akuntansi : Januari – September 2014 : RISKI TESA MALELA.
saksi sendiri mulai bukan Oktober 2014 – sekarang).
d. Kasubbag Aset : CARMADI, SE, MM.
Bahwa RSUD Kraton Pekalongan pada tahun 2010 ditetapkan sebagai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kab. Pekalongan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan nomor 445/335 tahun 2011 tanggal 21 Nopember 2011 tentang perubahan atas Keputusan Bupati pekalongan nomor 445/96 tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan RSUD Kraton Pekalongan sebagai Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kraton sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai tanggal 1 Januari 2012.
Bahwa Pejabat pengelola BLUD pada RSUD Kraton adalah:
Pemimpin : Direktur RSUD Kraton Pekalongan (dr. M. TEGUH IMANTO, Sp. B (K) Onk, M.Kes).
Pejabat Keuangan : Wadir Administasi Umum dan Keuangan (AGUS BAMBANG SURYADANA, SE. M.Si).
Pejabat Teknis : Wadir Pelayanan (drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes).
Dewan Pengawas:
HARI SUMINTO (Asisten II Bidang Pemerintahan) sebagai Ketua);
FRANCELIA OENGKY (Staf Kepegawaian) sebagai Sekretaris;
TITIN AGUSTINA (Sekretaris Dinas Kesehatan) sebagai anggota;
INDRIA MADYAWATI (Sekretaris DPPKAD) sebagai anggota
dr. SUKARTONO TOPO SUBROTO (IDI) sebagai anggota
HARDI WICAKSONO (Ka Prodi Fisip UNDIP) sebagai anggota.
Bahwa yang bertanggungjawab atas RSUD Kraton adalah terdakwa I selaku Pemimpin BLUD sekaligus Direktur RSUD Kraton.
Bahwa RSUD Kraton merupakan Badan/instansi milik pemerintah dalam hal ini Kab. Pekalongan yang sebelum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengajuan anggaran maupun pelaksanaan penggunaan angggaran melalui pihak Pemda Kab. Pekalongan sedangkan setelah menjadi BLUD RSUD Kraton memiliki kewenangan sendiri untuk mengelola pendapatan maupun bantuan RSUD Kraton, sedangkan sumber pendapatan atau anggaran dari RSUD Kraton antara lain:
APBN.
APBD.
Bantuan pemerintah.
Hibah.
Pendapatan Rumah sakit yang berasal dari rawat inap, parkir dll.
Bahwa nomor rekening Kas dana BLUD RSUD Kraton sebagai berikut:
Bank BPD Jateng nomor rekening 1-007-00302-8 atas nama RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bank Mandiri cabang Pekalongan Hayam Wuruk nomor rekening 139-003-0660 atas nama RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bahwa selaku Kasubag akuntansi di RSUD Kraton hak yang saksi terima adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok dan tunjangan.
Insentif/remunerasi.
Bahwa gaji dan tunjangan struktural/fungsional berasal dari APBD Kab. Pekalongan dan dasar pemberiannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan PNS sedangkan untuk pemberian insentif /remunerasi berasal dari pendapatan RSUD Kraton berdasarkan Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Direktur tentang remunerasi di RSUD Kraton.
Bahwa pada tahun 2012 – 2013 BLUD RSUD kraton memberikan remunerasi berdasarkan Permendagri nomor : 61 tahun 2007, Permenkes dan Peraturan Direktur RSUD Kraton dengan sistem fee for services atau jasa layanan sedangkan mulai tahun 2014 Pemberian remunerasi menggunakan sistem penilaian kinerja (InaCbgs) atau lebih dikenal dengan BPJS berdasarkan:
Permendagri Nomor 61 tahun 2007.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 tahun 2014 tanggal 11 April 2014 tentang Pedoman penyusunan sistem Remunerasi Pegawai Balai Kesehatan di Lingkungan Dirjen BUK Kemenkes yang menerapkan PPK-BLU.
Surat Keputusan Bupati Nomor 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Remunerasi pada badan layanan umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan nomor 445 / 05.b tahun 2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Penetapan Sistem Remunerasi bagi Pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan nomor 445/05.c tahun 2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Daftar Nama Nilai dan Level Jabatan Remunerasi pada RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan nomor 445/16.a tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Perubahan atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan nomor 445/05. Tahun 2014 tentang Penetapan Sistem Remunesari bagi Pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan nomor 445/104.a Tahun 2014, tanggal 3 Maret 2014 tentang Penetapan Sistem Remunesari bagi Pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan nomor 445/191.a Tahun 2014, tanggal 3 April 2014 tentang Penetapan Sistem Remunesari bagi Pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan nomor 445/263.a Tahun 2014, tanggal 5 Mei 2014 tentang Penetapan Sistem Remunesari bagi Pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan nomor 445/344.o Tahun 2014, tanggal 3 Juli 2014 tentang Penetapan Sistem Remunesari bagi Pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan nomor 445/206.a Tahun 2014, tanggal 7 Juni 2016 tentang Penetapan Sistem Remunesari bagi Pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bahwa sistem pembayaran remunerasi menggunakan jasa layanan atau fee for service yang berhak menerima adalah PNS RSUD Kraton sesuai dengan Peraturan Direktur dan PTT (Pegawai Tidak Tetap) sesuai dengan SK. Pengangkatan yang dikeluarkan oleh Bupati sedangkan untuk sistem pembayarannya menggunakan sistem paket (jasa pelayanan) yang diambilkan dari:
Jamkesmas.
Jamkesda.
Askes.
Umum.
Sedangkan untuk pembagiannnya menggunakan sistem prosentase sesuai yang tercantum dalam masing-masing Peraturan Direktur (Jamkesmas, jamkesda,Askes, Umum) yang diberikan dengan sistem rapel (3-4 bulan) sekali sebagai berikut :
Remunerasi PNS RSUD Kraton termasuk Direktur;
Jasa pelayanan untuk kegiatan peningkatan pelayanan (PP) yang menempel pada penghasilan Direktur.
Bahwa pada tahun 2012 – 2013 BLUD RSUD Kraton menggunakan sistem fee for services atau jasa layanan yang kemudian berdasarkan Peraturan Direktur, Direktur menerima 2 (dua) jasa pelayanan yaitu jasa pelayanan untuk Direktur sendiri dan jasa Pelayanan khusus untuk kegiatan peningkatan pelayanan. Sedangkan untuk sistem penerimaannya Direktur menandatangani daftar penerimaan yang isinya ada 2 (dua) yaitu jasa pelayanan Direktur dan jasa Pelayanan kegiatan Peningkatan Pelayanan (PP) kemudian untuk penerimaannya sebagai berikut:
Jasa pelayanan untuk Direktur diterimakan kepada Direktur;
Jasa Pelayanan untuk kegiatan peningkatan pelayanan (PP) sesuai perintah Direktur RSUD Kraton Pekalongan tidak diterimakan kepada Direktur melainkan langsung dikelola di bagian keuangan yaitu saksi ( waktu itu bendahara pengeluaran) dan MUTIAH selaku Kabag keuangan.
Uang Peningkatan Pelayanan (PP) yang dikelola oleh Bagian Keuangan digunakan sebagai berikut:
Pengeluaran atau kegiatan mendesak yang tidak dianggarkan RSUD Kraton.
Kegiatan kemuspidaan.
Bahwa sistem pengeluaran atau penggunaan uang peningkatan Pelayanan yang berasal dari Penghasilan Direktur pada saat menggunakan sistem fee for services atau jasa layanan yaitu dalam setiap kegiatan yang mendesak dan tidak dianggarkan RSUD Kraton per masing-masing bagian mengajukan melalui Nota Dinas atau langsung kepada Terdakwa I, kemudian setelah disetujui saksi mengeluarkan uang sesuai yang diajukan. Sedangkan untuk kegiatan kemuspidaan diminta langsung kepada Terdakwa I, kemudian saksi dan Kabag Keuangan membuat laporan pertanggungjawaban yang diajukan dan disetujui oleh Direktur RSUD Kraton setiap bulannya.
Bahwa sejak tahun 2011 saksi ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran sekaligus ditunjuk secara lisan oleh Terdakwa I untuk mengelola uang kegiatan peningkatan pelayanan.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat kebijakan karena setahu saksi sejak menjadi PNS di RSUD Kraton kebijakan tersebut sudah ada dan terkait hal tersebut saksi hanya menjalankan kebijakan yang sudah dibuat sesuai yang tercantum dalam Peraturan Direktur.
Bahwa yang saksi ketahui mulai awal 2013 sudah ada peraturan dari pemerintah bahwa diberlakukan sistem pembayaran paket yang awalnya menggunakan sistem Fee For services dalam setiap jasa berubah menjadi sistem paket (InaCbgs) atau lebih dikenal dengan BPJS kemudian atas aturan tersebut RSUD Kraton meminta bantuan RSUD cengkareng untuk membuat sistem penilaian kinerja (Ina Cbgs) yang kemudian baru diaplikasikan atau dilaksanakan pada tahun 2014.
Bahwa saksi tidak tahu kapan diajukan maupun ditandatangani yang saksi tahu RSUD Kraton Kab. Pekalongan telah menerima Peraturan Bupati nomor : 58 tahun 2013 tertanggal 30 Desember 2013 tentang remunerasi BLUD RSUD Kab. Pekalongan.
Bahwa sesudah menjadi BLUD yang menerima remunerasi semua pegawai RSUD Kraton baik PNS maupun Non PNS yang pemberiannya menggunakan sistem perhitungan nilai kinerja masing-masing pegawai (tidak menggunakan sistem jasa pelayanan karena sejak tahun 2013 berubah menjadi inacbgs atau lebih dikenal dengan BPJS).
Bahwa setahu saksi, remunerasi sesuai Permendagri nomor 61 tahun 2007 Pasal 50 dan dalam Peraturan Bupati pekalongan No. 58 tahun 2013 tentang remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kraton adalah imbalan kerja yang didapat berupa gaji tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon atas pensiun serta Remunerasi yang diberikan maksimal 42% dari pendapatan RSUD.
Bahwa setelah BLUD dan sistem berubah menjadi Ina Cbgs /BPJS masih ada kegiatan peningkatan Pelayanan namun karena tidak bisa ditempelkan di penghasilan Direktur sehingga setahu saksi Direktur membuat kebijakan diambilkan direktur dari masing-masing pejabat struktural dengan cara menambahkan penghasilan berupa insentif manajerial yang tidak diberikan yang kemudian digunakan untuk menalangi kegiatan Peningkatan Pelayanan.
Bahwa pada tahun 2012 – 2013 bahwa pemberian insentif atau remunerasi diambilkan dari jasa pelayanan dimana Direktur menerima Jasa Pelayanan Direktur yaitu Jasa pelayanan untuk Direktur sendiri dan Jasa Pelayanan untuk Kegiatan Peningkatan Pelayanan yang digunakan untuk menalangi kegiatan diluar mata anggaran RSUD.
Kemudian dikarenakan tahun 2013 ada kebijakan dari pemerintah berubah menjadi sistem Inacbgs/BPJS yang penerimaan remunerasinya sesuai dengan penilaian kinerja sehingga untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Direktur keberatan jika menggunakan Penghasilan Direktur sehingga dibuat kebijakan untuk menalangi kegiatan peningkatan Pelayanan diambilkan dari masing-masing Pejabat Struktural dengan cara menambahkan penghasilan berupa Insentif manajerial yang tidak diberikan melainkan digunakan untuk kegiatan PP.
Saksi tidak tahu mengenai alasan kenapa kegiatan peningkatan pelayanan tidak dianggarkan dalam DPA melainkan ditempelkan di penghasilan pejabat struktural.
Bahwa saksi pernah diberitahu RISKI TESSA MALELA terkait pembahasan tentang adanya rapat mengenai kegiatan peningkatan pelayanan yang akan diambilkan dari Pejabat Struktural RSUD Kraton pada saat rapat pembahasan sistem penilaian kinerja bersama RSUD Cengkareng yang dihadiri Direktur, Wadir, RSUD Cengkareng dan pejabat struktural juga membahas perlunya kegiatan peningkatan pelayanan (PP) kemudian Direktur karena Direktur keberatan jika masuk dalam penghasilan. Mengenai kapan rapat tersebut dilaksanakan saksi tidak tahu.
Bahwa saksi diberitahu RISKI TESA MALELA kalau RSUD Cengkareng diminta untuk menjadi pendamping sejak bulan lupa tahun 2013 – April 2015 dalam rangka penyusunan sistem penilaian kinerja dan atas permintaan tersebut setahu saksi tidak ada MoU atau perjanjian antara RSUD Cengkareng dengan RSUD Kraton terkait pembahasan tersebut.
Bahwa atas pendampingan yang dilaksanakan oleh RSUD Cengkareng sesuai perintah direktur RSUD Kraton memberikan akomodasi berupa hotel, makan dan fee kepada RSUD Cengkareng sejak tahun 2013 – April 2015 sesuai dengan catatan laporan pertanggungjawaban saksi sebanyak 12 kali yang berasal dari uang Peningkatan Pelayanan dari jasa pelayanan Direktur dan dari Insnetif manajerial pejabat struktural sejak januari 2014. Sedangkan siapa saja yang hadir saksi tidak tahu karena saksi tidak pernah mengikuti rapat tersebut namun atas hasil rapatnya saksi diberitahu oleh RISKI TESA MALELA selaku Kabag Keuangan.
Bahwa setahu saksi dalam setiap rapat dibuatkan notulen rapat namun menurut penuturan RISKI TESA MALELA atas notulen hasil rapat yang berkaitan dengan penambahan penghasilan Insentif manajerial pejabat struktural yang akan digunakan untuk kegitaan Peningkatan Pelayanan tidak boleh dimasukkan dalam Notulen dan oleh Direktur diminta untuk dihapus dalam notulen.
Bahwa sebelum perubahan sistem jasa layanan menjadi InaCbgs/ BPJS RSUD Kraton tahun 2013 sudah melaksanakan pembahasan sistem penilaian kinerja bersama tim RSUD dan mengirimkan draft Peraturan Bupati tentang remunerasi Pegawai RSUD Kraton yang kemudian ditandatangani bulan Juni 2014.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan riil ditandatangani dan saksi hanya diberitahu bahwa sudah ada Perbup nomor 58 yang kemudian saksi melihat tanggal penerbitan perbup tersebut tertanggal 30 Desember 2013.
Bahwa di dalam Perbup nomor 58 tertanggal 30 Desember 2013 tentang remunerasi pada RSUD Kab. Pekalongan tidak dicantumkan adanya penambahan penghasilan berupa Insentif manajerial. Adanya penambahan penghasilan berupa insentif manajerial setahu saksi dicantumkan dalam Surat Keputusan Direktur tentang Remunerasi Pegawai RSUD Kraton.
Bahwa saksi tidak tahu kapan dibuat dan ditandatangani Surat Keputusan Direktur tentang remunerasi pegawai RSUD Kraton saksi hanya mengetahui adanya surat Keputusan tersebut dari PAULA EKAYANI setelah ada pemeriksaan dari penyidik sebagai berikut:
SK. Direktur Nomor 445/16.a Tahun 2014, tanggal 15 Januari 2014 diterbitkan dengan tambahan mencantumkan penambahan pengahasilan insentif manjerial:
Insentif Manajerial eselon II sebesar Rp22.500.000,-
Insentif Manajerial eselon III a sebesar Rp15.000.000,-
Insentif Manajerial eselon III b sebesar Rp12.000.000,-
Kemudian ada perubahan nomor 445/104.a Tahun 2014, tanggal 3 Maret 2014 nominal penetapan insentif manjerial:
Insentif Manajerial eselon II sebesar Rp70.000.000,-;
Insentif Manajerial eselon III a sebesar Rp30.000.000,-;
Insentif Manajerial eselon III b sebesar Rp17.500.000,-
SK. Direktur nomor 445/191.a Tahun 2014, tanggal 3 april 2014 insentif manjerial tidak ada perubahan.
Kemudian ada perubahan nomor 445/263.a Tahun 2014, tanggal 5 Mei 2014 penetapan insentif manjerial:
Insentif Manajerial eselon II sebesar Rp52.500.000,-
Insentif Manajerial eselon III a sebesar Rp30.000.000,-
Insentif Manajerial eselon III b sebesar Rp17.500.000,-
Kemudian ada perubahan nomor 445/344.a Tahun 2014, tanggal 3 Juli 2014 nominal insentif manajerial:
Insentif Manajerial eselon II sebesar Rp35.000.000,-
Insentif Manajerial eselon III a sebesar Rp20.000.000,-
Insentif Manajerial eselon III b sebesar Rp13.000.000,-
Insentif Manajerial eselon IV. a sebesar Rp5.500.000,-
SK. Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan nomor 445/206. a Tahun 2016, tanggal 7 Juni 2016 nominal insentif manajerial :
Intensif Manajerial Eselon II sebesar Rp28.000.000,-
Intensif manajerial Eselon III.a sebesar Rp19.000.000,-
Intensif manajerial Eselon III.b sebesar Rp9.000.000,-
Intensif manajerial Eselon IV.a sebesar Rp5.000.000.
sistem penghitungan remunerasi pegawai RSUD Kraton tanggal 2014 – 2016 sesuai Surat Keputusan Direktur tentang penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton yang seharusnya diterima pegawai RSUD Kraton sebagai berikut:
Gaji pokok dan tunjangan PNS;
Gaji untuk Non PNS;
Insentif Kinerja/remunerasi;
Insentif Manajerial khusus untuk Pejabat Struktural;
Cara perhitungannya adalah:
Gaji Pokok :
Gaji pokok sebagai PNS dibayarkan sesuai sistem penggajian oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji pokok sebagai pegawai Non PNS diberikan berdasarkan pendidikan yang dipersyaratkan dalam suatu dan masa kerja pegawai di RSUD Kraton.
Tunjangan Posisi:
Tunjangan posisi diberikan berdasarkan nilai suatu posisi/ jabatan;
Rumusan tunjangan posisi adalah berdasarkan nilai suatu posisi/jabatan dikalikan dengan nilai kurs tunjangan posisi yang berlaku:
Rumus:
Tunjangan Posisi/Jabatan : Nilai jabatan x Kurs Tunjangan Posisi
Alokasi Dana
K
urs Tunjangan Posisi :
∑(Tunjangan Posisi x jumlah karyawan)
Insentif:
Insentif merupakan penghasilan yang diberikan berdasarkan hasil penilian pencapaian sasaran kinerja atau performansi yang telah ditetapkan;
Insentif diberikan berdasarkan nilai jabatan suatu posisi dan koifisien level serta dengan kurs insentif yang berlaku dan kinerja yang dicapai;
Rumusan insentif adalah berdasarkan nilai suatu posisi / jabatan dikalikan dengan nilai keefisien level dikalikan dengan kurs insentif dan prosentasi kinerja
Rumus:
Insentif : Nilai Jabatan x koefisien level x kurs insentif x prosentase pencapaian kinerja
K
urs Insentif : Alokasi
∑ (nilai jabatan x Koefisien Level)
Penghitungan remunerasi untuk dokter spesialis dengan rumus:
Insentif : Nilai jabatan x (Koefisien level + Koefisien Kinerja Dokter Spesialis) x Intensif Manajerial.
Tidak ada ada standar perhitungannya hanya berdasarkan petunjuk direktur tentang kebutuhan dana yang tidak dianggarkan dalam DIPA yang sebelumnya ditalangi oleh dana Peningkatan Pelayanan, kemudian jumlah kebutuhan tersebut dibagi kepada Pejabat struktural yang ada dalam Surat Keputusan.
Bahwa setahu saksi penerima insentif manajerial adalah seluruh pejabat struktural di RSUD Kraton yaitu:
Eselon II adalah Direktur.
Eselon III.a adalah Wadir.
Eselon III. b adalah Kabag/Kabid.
Eselon IV.a adalah kasubag.
Bahwa saat saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran, saksi pernah diperintah langsung oleh Terdakwa I untuk mengelola dana kegiatan peningkatan pelayanan yang saat itu masih menempel pada jasa pelayanan Direktur RSUD Kraton yang diterimakan secara tunai kemudian sejak tahun 2014 karena ada perubahan sistem, dana peningkatan pelayanan tidak lagi berasal dari jasa pelayanan direktur, namun diambilkan dari penambahan penghasilan berupa insentif manajerial yang dimasukkan dalam SK. Direktur.
Kemudian saksi menyampaikan kepada Terdakwa I, “ini gimana pak pengelolaan kegiatan peningkatan pelayanan siapa yang mengelola“ yang kemudian dijawab oleh Direktur “Lanjutkan“. Sehingga pada bulan Januari – Maret 2014 yang penerimaannya pada bulan Juni dan juli 2014 saksi kelola secara tunai dan pengeluarannya sesuai perintah direktur.
Bahwa pada tanggal lupa bulan agustus 2014 sesuai perintah Direktur, dana peningkatan pelayanan dibuatkan rekening penampungan dan dikelola Bagian Keuangan. Kemudian saksi diminta RISKI TESSA selaku Kabag Keuangan membuat rekening penampungan (double account) norek 139-00-1600818-1 atas nama SARTANA/RISKY TESA sebagai rekening penampungan uang insentif manajerial yang digunakan untuk kegiatan peningkatan pelayanan.
Bahwa pada tahun 2014 – 2016 pemberian insentif kepada Pegawai RSUD baik PNS maupun non PNS terdapat dua bagian insentif yaitu insentif sesuai penilaian kinerja dan khusus untuk pejabat struktural terdapat tambahan penghasilan berupa insentif manajerial. Untuk proses pencairan insentif kepada pegawai RSUD Kraton adalah, awalnya bidang kepegawaian membuat softcopy daftar perhitungan insentif yang terdiri dari Insentif sesuai kinerja untuk masing-masing pegawai baik PNS maupun Non PNS (perhitungan kotor) dan insentif manajerial (khusus pejabat struktural) masih dalam perhitungan kotor kemudian dari data tersebut diserahkan kepada PPTK (tahun 2014-2015 ENNY SOESILAWATI, Januari – September 2016 PAULA EKAYANI, Oktober – Sekarang DWI YARTANTO) dan staf administrasi kegiatan untuk dibuatkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
Daftar penerimaan tunjangan dan insentif Pegawai RSUD Kraton secara keseluruhan setelah dipotong pajak PPH 21 (termasuk insentif manajerial khusus pejabat struktural).
Surat Permintaan Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan insentif.
Surat Bukti Pengeluaran (Form A2).
Setelah administrasi tersebut lengkap dan sudah diverifikasi Bukti Pengeluaran (Form A2) kemudian administrasi tersebut saksi ajukan untuk diparaf secara berjenjang Kasubag Akuntansi, Kabag Keuangan, dan Wadir Administrasi Umum dan Keuangan. Kelengkapan administrasi tersebut saksi ajukan kepada Direktur (Terdakwa I) untuk ditandatangani (tahun 2014 – September 2016), sedangkan mulai oktober 2016 – Desember 2016 ditandatangani oleh Wadir Administrasi Umum dan Keuangan (Terdakwa II). Kemudian dari staf adminsitrasi kegiatan diajukan kepada saksi. Atas dasar tersebut saksi buatkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran), SPM (Surat Perintah Membayar yang jumlahnya sesuai yang tercantum dalam Surat Bukti Pengeluaran (Form A2), kemudian direktur mengeluarkan cek untuk pengeluaran keuangan RSUD (yang berwenang adalah Direktur RSUD).
Setelah saksi menerima cek tersebut kemudian saksi meminta ke staf administrasi kegiatan (MOCH. SOFIYUDIN) untuk dibuatkan daftar penerimaan insentif kinerja untuk para pegawai RSUD dan daftar khusus untuk insentif manajerial beserta pajak PPh nya. Kemudian cek dari Direktur tersebut saksi cairkan dengan dibantu oleh staf (LINA) dan dibagikan kepada masing-masing pegawai RSUD sesuai daftar insentif kinerjanya sedangkan untuk Insentif manajerial saksi simpan di brankas dan penggunaanya sesuai printah Direktur. (Khusus untuk Januari – Juli 2014).
Bahwa mulai bulan Agustus 2014 – 2016 proses pengajuannya sama bedanya hanya pada saat penerimaaan cek pencairan dari Direktur saksi meminta bagian administrasi untuk dibuatkan surat pengajuan setoran insentif kepada Bank Mandiri karena insentif masuk ke dalam rekening bank Mandiri dan daftar tunjangan insentif karyawan RSUD Kraton yang berisi:
Nomor rekening masing-masing pegawai.
Nomor rekening tampungan (insentif manajerial) atas nama RISKI TESA MALELA/SARTANA.
Nominal penerimaan masing-masing pegawai setelah dipotong pajak PPh 21, potongan koperasi, potongan struktural insentif manajerial (khusus untuk pejabat struktutral), potongan KSM Bedah dan Dharma Wanita.
Surat pengajuan ke bank mandiri tersebut saksi tanda tangani diajukan kepada RISKI TESA MALELA untuk ditandatangani kemudian saksi ajukan pencairan ke Bank mandiri berikut cek, Surat pengajuan dan lampiran daftar insentif pegawai RSUD Kraton. Setelah itu pencairan dilaksanakan oleh pihak Bank Mandiri melalui transfer ke masing-masing rekening sesuai yang tercantum dalam lampiran kemudian atas pencairan dan transfer tersebut saksi mendapatkan bukti pembayaran pajak dan Tanda Terima Setoran insentif dari Bank Mandiri bahwa uang sesuai yang tercantum dalam cek sudah masuk ke dalam rekening masing-masing sesuai yang tercantum dalam lampiran yaitu:
Nomor rekening masing-masing pegawai.
Nomor rekening tampungan (insentif manajerial) atas nama RISKI TESA MALELA/SARTANA.
Sejak September 2014 – 2016 Bendahara Pengeluaran dipegang oleh TOTOK RAHARJO sedangkan saksi menjabat sebagai Kasubag Akuntansi mulai bulan Oktober 2014 – 2016.
Bahwa kontrol saksi terkait pengeluaran nominal insentif kinerja pegawai dengan insentif manajerial khusus pejabat struktural dengan mengecek kesesuaian antara data dari bidang kepegawaian dengan daftar yang dibuat oleh staf bagian keuangan atas daftar insentif kinerja maupun insentif manajerial yang akan dicairkan. Dan setahu saksi atas data yang disampaikan kepada saksi untuk diajukan pencairan sudah sesuai dengan regulasi yang sudah ada baik Perbup maupun Surat Keputusan Direktur.
Bahwa setahu saksi sebagian besar pejabat struktural mengetahui bahwa seharusnya menerima insnetif manajerial tetapi tidak diterimakan dan ditampung untuk dipergunakan sebagai dana peningkatan pelayanan karena dalam beberapa kali staf metting Direktur selalu menjelaskan tentang hal tersebut tetapi banyak yang tidak tahu jumlahnya.
Bahwa pengelolaan dana peningkatan pelayanan yang bersumber dari potongan dana insentif manajerial pejabat struktural tersebut tidak pernah dilakukan pemeriksaan atau dikonsultasikan kepada Inspektorat, Dewas dan Satuan Pengawas Internal.
Bahwa saksi mengelola dana tersebut karena ada perintah Direktur RSUD Kraton dan hanya meneruskan kebijakan pejabat lama dimana pengelolaan dana Peningkatan pelayanan adalah Bendahara Pengeluaran dan Kabag Keuangan. Atas pengelolaan dana peningkatan pelayanan di RSUD Kraton saksi tidak pernah mendapat keuntungan dan tidak ada honornya.
Bahwa selaku Kasubag Akuntansi sekaligus staf yang diperintah direktur untuk mengelola insentif manajerial saksi tidak pernah memberikan saran/telaah staf/nota staf kepada pimpinan saudara (Direktur/Wadir) bahwa pengelolaan Dana Peningkatan Pelayanan (yang bersumber dari potongan insentif manajerial) tersebut tidak benar.
Bahwa saksi tidak tahu ada keuntungannya atau tidak karena saksi hanya menjalankan perintah direktur untuk mengelola uang sesuai dengan perintah terdakwa I .
Bahwa setahu saksi pemotongan dana intensif pegawai RSUD Kraton tidak dibenarkan karena uang tersebut adalah hak pengawai penerima intensif karena jabatan struktural. Atas pemotongan tersebut hanya mendapatkan persetujuan dari pegawai pada saat pembahasan rapat/meeting dan juga ada yang mengajukan Nota Staf Kepada Direktur untuk permintaan kebutuhan yang tidak masuk DIPA dan menggunakan dana Peningkatan Pelayanan dan pengelolaan keuangannya atau langsung kepada saksi atau Riski Tessa selaku Kabag keuangan karena tidak melalui mekanisme pencairan anggaran yang biasa.
Bahwa laporan pertanggung jawaban penggunaan dana peningkatan pelayanan tahun 2014 – 2016 adalah:
TAHUN 2014
BULAN JANUARI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1. Honor Rochaniawan bulan Desember 2013 1.000.000,- Diberikan kepada Murzal Aziz dan Mudzakiroh @ 500.000,- 2. Biaya sukuran pindahan IGD 2.600.000,- Kerja Bhakti dan akomodasi 600.000,- dan untuk makan tasyakuran 2.000.000,- sesuai Nota staf tanggal 23 Desember 2013 3. Operasional Rumah Sakit 7.359.100,- Sesuai Nota Staf 16 Januari 2014 untuk :
Pembelian Batik Wasino (untuk tamu dari Kemenkes) sebesar Rp.685.000 acara pemeriksaan
Makan siang pemeriksaan Rp. 735.000
Snack expose Rp.700.000
Gaji Eka Fitriana Tenaga (bukan pegawai BLUD) titipan Rp.1.000.000
Parcel dan ucapan untuk Gereja acara natalan suster Rp. 915.300
Instruktur senam (Aditya SE) Rp.400.000
Karangan Bunga Alm. Dr. Warsito Rp.300.000
Biaya Pasien CT Scan BPJS karena alat CT Scan RSUD saat itu rusak
Obat pasien titipan sdr.Khoirudin Rp.68.800
Uang transport dan makan tamu direktur (sdr.Wiharso) Rp.1.500.000
Lembur laporan akhir tahun bag. Keuangan Rp.535.000
4. Bhakti social Korban Banjir 4.080.000,- Menyumbang 3 paket sembako di desa jeruksari, mulyorejo dan Tegaldowo Rp. 4.029.000 dan pembelian pulsa rumah dinas Direktur Rp. 51.000 tanggal 28 Januari 2014 5. Kekurangan Gaji Tenaga Gizi dan Dokter 7.110.253,- Sesuai Nota Staf tanggal 23 Januari 2014 digunakan untuk Kekurangan 11 gaji pegawai (dokter) non PNS karena adanya kesalahan penghitungan 6. Pengurusan Surat Tilang Mobil Grand LIVINA 200.000,- Sesuai Nota Staf yang dibuat Roro Riyani digunakan untuk kepengurusan tilang mobil milik Direktur Total 24.974.353,-
-
BULAN PEBRUARI
-
-
No Kegiatan/Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Bimbingan Remunerasi V (lima) dan Bim.Pemda 103.900.000 Sesuai Nota staf tanggal 4 Februari 2014 ttg anggaran bimbingan Remunerasi dan Pembinaan Pemda sbb :
Bimbingan Remunerasi Cengkareng 2 orang yang terdiri dari :
Fee sebesar Rp. 20.000.000,
Hotel Rp. 3.470.000
Oleh-oleh Rp. 570.000
Jamuan Makan dan snack Rp.4.860.000
yang menyerahkan uang fee, bayar hotel, oleh – oleh dan Jamuan makan yang mengelola PAULA EKA YANI.
Pembinaan Pemda yang dipergunakan kepada Bupati Pekalongan saksi meyerahkan kepada Direktur diruang Direktur sebesar Rp.75.000.000,- (tidak ada tanda terima)
2 Kompensasi Lembur Validator BPJS 700.000 Sesuai nota staf tanggal 5 februari 2014 untuk pegawai verifikator terkait terjadinya banjir di RSUD Kraton 3 Biaya transportasi Alat Kesehatan 500.000 Sesuai nota staf tanggal 6 februari 2014 untuk biaya angkut lakes RSUD yang dipinjam staf kepresidenan di Hotel DAFAM Pekalongan 4 Uang makan & Snack Subag Aset RSUD 3.725.500 Sesuai nota staf tanggal 17 Februari 2014 untuk biaya snack makan dan minum tim pemeriksa dari inspektorat Kabupaten Pekalongan selama 1 minggu (4 orang pemeriksa) 5 Kompensasi lembur Validator BPJS 900.000 Sesuai nota staf tanggal 7 februari 2014 lembur lanjutan verifikator BPJS terkait terjadinya banjir di RSUD Kraton 6 Bantuan Bintek 2 peserta dari DPPKD 11.516.000 Sesuai nota staf tanggal 13 februari 2014 digunakan u/ kegiatan Biaya Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLUD (RS. Pemerintah) di Jakarta tgl 20 – 22 Pebruari 2014 yang terdiri dari :
Pendaftaran Tim DPPKD (Indria Madyawati dan M.Aunurofiq) Rp. 9.200.000
Uang harian 2 orang tim DPPKD Rp. 936.000
Transport 2 orang tim DPPKD Rp. 1.380.000
7 Biaya Pembuangan Sampah 650.000 Sesuai nota staf tanggal 14 februari 2014 untuk pembersihan sisa bekas bongkaran halaman parkir Rp.500.000 dan rumah dinas Rp.150.000 yang dibayarkan kepada SUPRIYADI (25/2-14) 8 Uang Tali Asih pesangon An. Amat Miun 5.000.000 Sesuai nota staf tanggal 4 februari 2014 untuk pension pegawai Non PNS BLUD Kraton atas nama AMAT MIUN diterimakan sesuai kwitansi tanggal 25 Pebruari 2013 9 Pembayaran Alkes DM PT.Swasti Candika 50.233.862 Sesuai nota staf tanggal 11 Nopember 2013 untuk pembelian alat Gehwol dari Kabid Pelayanan Medik (dr. Zaki Mubarok) dan dibayarkan pd tanggal 26 Pebruari 2014 ke rekening PT. Swasicandika Pratama di Bank CIMB Niaga Jakarta : 105-0100-147-001 sebesar Rp. 50.228.862,- ditambah ongkos kirim Rp. 5.000,- (pembayaran dilakukan februari karena menunggu barang datang) barang tersebut tidak tercatat didalam inventaris RSUD Kraton 10 Kekurangan Gaji Tenaga Dokter 6.564.396 Kekurangan gaji bulan Pebruari 2014 kpd 11 pegawai (dokter) non PNS karena adanya kesalahan perhitungan dokter – dokter non PNS sebesar Rp. 6.564.396,- 11 Kegiatan RSUD diluar Anggaran 5.224.000 Biaya fee pengantar pasien CT Scan 2 orang (penerima Esti Anggita) tgl 30 Januari 2014 dan 17 Pebruari 2014 Rp.1.000.000
Biaya Internet SMS Gadway bulan Januari 2014 Rp.111.000
Biaya Internet SMS Gadway bulan Pebruari 2014 Rp.263.000
Pembayaran darah pasien (titipan) an. Iftanul ulum Rp.500.000
Pembayaran darah pasien (titipan) an. Suroto Rp.250.000
Pembayaran Rokhaniawan Mursal Aziz dan Mudzakiroh Rp.1.000.000 (@ Rp. 500.000,-
Acara khitanan massal di DPRD tanggal 20 Pebr 2014 Rp.1.000.000,-
Bingkisan Parcel pasien putra wakil Bupati Rp.300.000 pada saat rawat inap di RSUD Kraton
Biaya Instruktur senam (aditya,SE) bulan Pebruari 4 x Rp. 200.000,- Rp.800.000
Total 188.913.758
-
BULAN MARET
-
-
No Kegiatan/Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Examination Bed+Tangga & Lamp Dyna 6.851.500 Berdasarkan Nota Staf dari Kabid pelayanan Medik Dr.Zaki Mubarok tanggal 7 Pebruari 2014 dengan pengajuan 7.536.650,- dan atas pembelian tersebut bersifat mendadak dan tidak masuk dalam pengajuan DIPA Anggaran RSUD atas pengajuan tersebut telah dibayar kepada PT. Mitra Buana Indotama sebesar Rp. 6.851.500,- (ppn 10% tidak dibayar) dan barang tersebut tidak masuk inventaris RSUD Kraton 2 Pemindahan R.Validator pelayanan pihak ke III 700.000 Nota Staf tanggal 3 Maret 2014 dari Kasubag Perbendaharaan (untuk biaya angkut pemindahan ruang validator ke aula komite medik dan SPI) 3 Partisipasi Maulid Nabi di Wonopringgo 1.000.000 Berdasarkan Nota Staf tanggal 26 Pebruari 2014 memberikan sumbangan peringatan maulid nabi muhammad SAW yang diselenggarakan oleh Yonif C Wonopringgo 4 Honor Petugas Rochaniawan Maret 2014 1.000.000 Dibayarkan kepada rokhaniawan RSUD yang bukan pegawai RSUD (Murzal Aziz dan Mudzakiroh) dan sudah diterimakan langsung sebesar @ Rp. 500.000,- 5 Fee sopir / perawat yg antar pasien CT Scan @500.000 500.000 Fee sopir dan perawat yang antar pasien dari rumah sakit lain untuk CT Scan di RSUD Kraton dibayar tanggal 5 Maret 2014 kepada pengelola Eka Riz A. 6 Parcel pasien Anggota Dewan 200.000 Parcel Pasien Anggota DPRD Kab. Pekalongan atas nama MASHADI 7 Fee CT Scan @500.000 500.000 Fee sopir dan perawat yang antar pasien dari rumah sakit lain untuk CT Scan di RSUD Kraton dibayar tanggal 20 Maret 2014 kepada pengelola Bagian Radiologi Esty. 8 SMS Gadway 208.000 Internet Pelayanan RSUD Kraton 9 Uang makan dan Transport Wiharso 1.500.000 Biaya makan dan transport Ahli penghitungan Unit Cost di RSUD Kraton (teman direktur) dibayarkan 15 Maret 2014 10 Jasa Verifikator Jamkesmas 1.500.000 Verifikator jamkesmas RSUD pegawai RSUD Honorer (bukan pegawai tetap) yaitu Vicy Dwi Setiawan, Hendro Pujianto, Riyono (@ Rp. 500.000,- 11 Jasa Pelayanan Petugas Jamkesmas 1.000.000 Petugas Jamkesmas RSUD Honorer (Bukan pegawai tetap) yaitu Lina Wahyuningsih, Adimas Aprianto, Hidayah, Yuli Damayanti, Dedy Tri Prasetyo (@ Rp. 200.000,-) 12 Instruktur Senam 4 x 200.000 800.000 Bayar instruktur senam an. Aditya, SE (@ 200.000) 13 Kekurangan Gaji dokter 6.369.111 Kekurangan gaji 10 pegawai (dokter) non PNS karena adanya kesalahan perhitungan dokter – dokter non PNS 14 Iur Pemda 75.000.000 Atas permintaan Direktur Sdri. Riski Tessa Malela menerimakan uang secara tunai yang akan diberikan kepada Bupati Total 97.128.611
-
BULAN APRIL
-
-
No Kegiatan/penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Bimbingan Remunerasi ke VI 24.279.000 Sesuai nota dinas tanggal 1 April 2014 dari Kasubag Perbendaharan tentang anggaran bimbingan Remunerasi (Finalisasi) dari RSUD Cengkareng :
Profesional Fee Rp.20.000.000
Hotel Rp. 1.760.000
Jamuan makan+snack Rp.2.519.000
Yang menyerahkan uang fee, bayar hotel, oleh – oleh dan Jamuan makan yang mengelola PAULA EKA YANI
2 Bimbingan Remunerasi ke VII (finaslisai dan penyusunan regulasi) 8.485.100 Nota dinas tanggal 10 April 2014 digunakan untuk bimbingan remunerasi dari RSUD Cengkareng):
Hotel Rp. 3.520.000
Tiket Kereta Rp.1.300.000
Jamuan makan+Snack Rp.3.665.100,-
Yang menyerahkan uang fee, bayar hotel, oleh – oleh dan Jamuan makan adalah PAULA EKA YANI
3 Biaya semiloka Sistem Remunerasi RS di Era JKN 15.425.000 Nota dinas tanggal 12 April 2014 biaya digunakan untuk 2 orang peserta diluar pegawai RSUD Kraton
Seminar dan Lokakarya tahap I :
Registrasi 2 org Rp.13.000.000
Uang Harian 2 org Rp.618.000
Transport 2 org Rp.300.000
Seminar dan lokakarya tahap II :
Uang harian 2 org Rp.927.000
Transport 2 org Rp.400.000
4 Honor petugas Rochaniawan April 2014 1.000.000 Diberikan kepada rokhaniawan RSUD yang bukan pegawai RSUD (Murzal Aziz dan Mudzakiroh) dan sudah diterimakan langsung sebesar @ Rp. 500.000,- 5 Fee CT [email protected] 500.000 Fee sopir pengantar pasien CT Scan (Nugroho) ke RSUD Kraton 6 Operasional Muspida 20.000.000 Melalui Riski Tessa Malela diserahkan kepada Direktur di ruang direktur untuk operasional dan tidak ada tanda terima 7 Dewas Pembinaan 14.128.500 Acaranya Pembinaan oleh Dewas di RSUD Kraton dengan peserta dari SKPD terkait dan uang tersebut digunakan untuk pembiayan kegiatan dan untuk honor Dewas dan SKPD terkait yang hadir beserta humas dan protokol sekda 8 Pengembalian Temuan Inspektorat Kab Pekalongan 19.270.205 Hasil temuan inspektorat untuk kegiatan anggaran tahun 2013, temuan berupa dobel anggaran u/ kunjungan kerja dewan. atas temuan, sesuai perintah Diektur sudah dikembalikan ke Kas BLUD RSUD Kraton menggunakan dana PP Rp. 19.270.205,- 9 Biaya Operasional Mobil Ambulan 500.000 Pembelian bahan bakar Rp. 500.000,- mobil ambulan 10 Partisipasi Karangan Bunga 750.000 Karangan bunga untuk almarhum orang tua dr. Zaenal Arifin Rp. 750.000 11 Jasa layanan Petugas Jamkesmas bl. Oktober & Nopember 2013 2.000.000 Jasa Petugas Jamkesmas RSUD Honorer an. Lina Wahyuningsih, Adimas Aprianto, Hidayah, Yuli Damayanti, Dedy Tri Prasetyo @ Rp.200.000,-/bulan (bulan Oktober, Nopember) 12 Jasa Verifikator Jamkesmas bl. Oktober & Nopember 2013 3.000.000 Uang jasa u/ Verifikator Jamkesmas pegawai RSUD Honorer (bukan pegawai tetap) yaitu Vicky Dwi Setiawan, Hendro Pujianto, Riyono (@ Rp. 500.000,- x 2 bulan) 13 Biaya transport pengacara ke Kejaksaan 500.000 Biaya transport pengacara ke kejaksaan kasus tanah antara RSUD Kraton vs Yayasan Susteran / santa maria (sebelah utara rumkit) 14 Pembayaran Perawatan Pasien 807.500 Biaya Perawatan Pasien Anak Ibu Wakil Bupati An.Mehnaz Nazeera Ashraff Rp. 807.500 15 Pembayaran pajak PBB Rumah Dinas Direktur 457.670 Pajak PBB Rumah Dinas Direktur Jl.Veteran Pekalongan Rp.457.670 16 Hadiah dalam rangka memperingati Hari Kartini di RSUD Kraton 2.000.000 Sesuai nota dinas tanggal 22 April 2014 digunakan pemberian hadiah untuk 20 org pemenang @100.000 17 Permohonan Sponsorship dari Panitia TB Day 2014 TB Care Aisyiyah Kabupaten Pekalongan 1.000.000 Sesuai nota dinas tanggal 24 April 2014 dibelikan 1 buah sepeda Phonix Rp. 1.000.000,- 18 Iuran PERSI tahun 2012 dan tahun 2013 2.400.000 Sesuai nota dinas tanggal 23 April 2014 untuk iuran keanggotaan PERSI Jawa Tengah Rp.2.400.000 Total 116.322.975
-
BULAN MEI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Biaya Pemindahan R.Dahlia ke R.PONEX 707.500 Sesuai nota dinas tanggal 28 April 2014 untuk pemindahan barang-barang :
Biaya makan siang 35 org x Rp.14.500 = Rp. 507.500
Tenaga angkut 4 org x Rp.50.000 = Rp. 200.000
2 Bimbingan Remunerasi dari cengkareng;
Pemeriksaan BPK dan BPKP
29.722.500 Sesuai nota dinas tanggal 10 Mei 2014 untuk biaya kegiatan bimbingan remunerasi dari RSUD Cengkareng :
Profesional fee tim cengkareng sebesar Rp. 20.000.000,-
Hotel tim cengkareng Rp. 2.640.000
Tiket Kereta Tim Cengkareng Rp. 1.830.000
Jamuan Makan dan Snack untuk tim BPK / BPKP Rp. 4.752.500
Sewa Kursi Aset Rp. 500.000
Pengelola kegiatan tersebut adalah PAULA EKA YANI
3 Uji Emisi kendaraan dinas/operasional dan pembuatan lubang resapan biopsy dan komposter 10.225.000 Sesuai nota dinas tanggal 3 Mei 2014 dari Ketua Tim Eco Office RSUD Kraton untuk biaya :
Uji emisi kendaraan roda 2 dan roda 4 Rp.217.000
Pipa pralon 30 btg Rp.4.050.000
Tutup plastic 150 bh Rp.1.800.000
Pasir 1 colt Rp.190.000
Semen 4 zak Rp. 268.000
Ongkos tukang 16 org/hari Rp.1.200.000
Komposter 5 unit Rp. 2.500.000
4 Pemasangan lampu Operasi R.IGD baru 3.000.000 Bahwa menurut keterangan SARTANA bahwa pengajuan nota Staf pemasangan lampu operasi ruang IGD Baru tanggal 24 Desember 2013 dan sudah dibayarkan pada tanggal 2 Januari 2014 kepada Andi Riskyanto (Kepala IPSRS untuk kegiatan sbb :
Besi kanal 130 kg : Rp.1.560.000
Besi plat 5mm 20 kg : Rp.300.000
Besi pipa 75 kg : Rp.900.000
Besi siku 5x5 20 kg : Rp.240.000
Tetapi saksi lupa melaporkan pada kegiatan januari 2014 sehingga dilaporkan pada bulan Mei 2014 dan sampai saat ini biaya tersebut tidak ada pergantian.
5 Honor Petugas Rochaniawan Mei 2014 1.000.000 Diberikan kepada rokhaniawan RSUD yang bukan pegawai RSUD (Murzal Aziz dan Mudzakiroh) dan sudah diterimakan langsung sebesar @ Rp. 500.000,- 6 Fee CT [email protected] 660.000 Fee sopir dan perawat pengantar pasien CT Scan (Adi) ke RSUD Kraton 7 Iuran operasional Bappeda 5.000.000 Yang menyerahkan Riski Tesa
Atas perintah dari Direktur untuk bantu kegiatan Bappeda sebesar Rp.5.000.000,- yang diserahkan kepada Ka Bappeda
8 Uang Transport dan uang saku Wiharso bulan April 2014 1.500.000 Uang saku dan uang makan Ahli penghitungan Unit Cost (Wiharso) diterimakan pada 5 Mei 2014 kepada Wiharso. 9 Biaya cetak R/C Rekening Koran BRI 295.000 Biaya Cetak Rekening Bank Jateng no. Rek : 900799006 an. RSUD Kraton sebesar Rp. 295.000 10 Pembelian buku Bank Mandiri 100.000 Pembelian buku cek 25 lembar Bank Mandiri Rp.100.000 11 Pembelian buku Bank Jateng 100.000 Pembelian buku cek 25 lembar Bank Jateng Rp.25.000 12 Jasa Petugas Jamkesmas bulan Desember 2013 1.000.000 Honor Petugas Jamkesmas RSUD Honorer (Bukan pegawai tetap) yaitu Lina Wahyuningsih, Adimas Aprianto, Hidayah, Yuli Damayanti, Dedy Tri Prasetyo sebesar @ 200.000,- 13 Jasa Verifikator Jamkesmas bl. Desember 2013 1.500.000 Honor Petugas Verifikator Jamkesmas RSUD Kraton dari pegawai RSUD Honorer (bukan pegawai tetap) yaitu Vicy Dwi Setiawan, Hendro Pujianto, Riyono sebesar @ Rp. 500.000,- 14 SMS Gadway 85.000 Internet Pelayanan RSUD Kraton 15 Biaya Transport Perawat pendamping 1.000.000 Biaya Perawat pendamping Rujukan ke Semarang sudah dibayarkan ke (Sri Subiyartiningsih) 25 Mei 2014 sebesar Rp.1.000.000 16 Instruktur Senam 3 x bulan april 600.000 Bayar instruktur senam bulan April 2014 3 x Rp. 200.000 (diterima Aditya, SE) 17 Pembayaran Perawatan Pasien 2.078.200 Bayar Biaya Perawatan Pasien Ali Ghodin Kakak Ketua DPRD Kab. Pekalongan (Asip Qolbiyi /Bupati Pekalongan) Rp. 2.078.200 18 Biaya semiloka Sistem Remunerasi RS di Era JKN 3.675.000 Untuk mengganti biaya ganti tiket pesawat dari Jakarta untuk acara Diklat Remunerasi di Bogor (ibu Eni dan Ibu Tesa, dr. Ken, Dr. Budi dan Enny) sebesar Rp. 3.675.000 uang ditermakan kepada Riski Tesa Malela dan mengetahui Kabag Diklat Iskandar 19 Biaya Perawatan kerusuhan pasar tiban depan RSUD Kraton 1.196.800 Biaya perawatan kerusuhan penertiban pasar tiban di depan RSUD Kraton tgl 13 Mei 2014 An.
Yanto Rp. 309.900
Asep Benyamin Rp. 386.900
M. Anis Sofyan Rp. 500.000
20 Uang Saku Petugas Upacara HARKITNAS 150.000 Untuk biaya snack 10 orang dari RSUD Kraton yang mengikuti kegiatan upacara Harkitnas di Kajen adalah : Fatchurohman, Slamet Ali Masyar, Agus Santoso, Yatiman, Amat Sofa, Muhtadi, Wakhmat, Iwan antika, Tariyo yang diterima Yatiman 21 Pembayaran Perawatan Pasien 2.082.000 Biaya Perawatan Pasien atas nama Nafisa Febi A anak dari dr. Tri Sukarnowati Rp. 2.082.000,- 22 Uang saku ke Kejaksaan 500.000 Biaya transport pengacara ke kejaksaan kasus tanah antara RSUD Kraton vs Yayasan Susteran / santa maria (sebelah utara rumkit) 23 Kegiatan lomba Volly POLRESTA CUP 5.262.000 Berdasarkan Disposisi Direkur u/ pijami dana giat voly Kapolresta Cup 2014 sebesar Rp. 5.262.000,-:
Biaya pendaftaran Rp.100.000
Aqua 6 dos Rp.222.000
Makan 26 org Rp.1.950.000
Snack 26 org Rp.390.000
Uang saku pemain 26 org Rp.2.600.000
Uang tersebut diserahkan kepada Sri Subiyartiningsih dan tidak pernah ada pengantian dari Bagian Gizi
Total 71.364.000
-
BULAN JUNI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Honor Petugas Rochaniawan Juni 2014 1.000.000 Diberikan kepada rokhaniawan RSUD yang bukan pegawai RSUD (Murzal Aziz dan Mudzakiroh) dan sudah diterimakan langsung sebesar @ Rp. 500.000,- 2 Iur ke DPPKD 20.000.000 Saksi serahkan kepada Riski Tessa Malela kemudian saksi tidak tahu diserahkan kepada siapa karena dalam kwitansi penerimaan kepada DPPKD. 3 Kontribusi ke Bagian Hukum 1.000.000 Saksi berikan kepada Risky Tessa malela untuk ucapan terima kasih kepada bagilan hukum (ongkos snack rapat) 4 Instruktur Senam 5 x bulan Mei 1.000.000 Bayar iuran instruktur senam bulan Mei 2014 5 x Rp. 200.000 (Aditya, SE) 5 Iur ke Kejaksaan 1.000.000 Uang tersebut diserahkan kepada CARMADI selaku Kasubag Aset untuk biaya makan minum tim kejaksaan Kab. Pekalongan terkait kasus tanah antara RSUD Kraton vs Yayasan Susteran / santa maria 6 Pajak Sawah belakang RSUD yang dibeli RSUD Kraton 344.817 Pajak PBB Sawah belakang RSUD Kraton Rp.344.817,- tahun 2014 sawah seluas 1.419 M2 7 Bimbingan Remunerasi ke X dan XI 48.483.900 Sesuai nota staf tanggal 11 Juni 2014 dari Kasubag Perbendaharaan (P. Eka Yany S) untuk kegiatan :
Bimbingan Remunerasi tim RSUD Cengkareng (28-31 Mei 2014);
Profesional fee Rp. 10.000000
Hotel Rp. 2.640.000
Jamuan Makan dan Snack Rp. 3.428.500
Biaya tim Akreditasi KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) pemeriksaan di RSUD Kraton
Souvenir tim Akreditasi Rp.1.497.500
Hotel tim Akreditasi di Semarang Rp.1.075.000
Biaya makan minum Bimbingan pengadaan barang / jasa dari BPKP Rp. 444.000,- dan Lomba Eco Office
Bimbingan remunerasi tim RSUD Cengkareng (5-8 Juin 2014)
Profesional Fee Remunerasi Rp.20.000000
Hotel Rp.2.640.000
Tiket 2 x kunjungan Rp.1.960.000
Jamuan Makan & Snack Rp.2.798.900
Partisipasi uang makan untuk Kunker Dewan Komisi C sebesar Rp.2.000.000
8 Kontribusi ke Sekda 15.000.000 Atas perintah Direktur mengeluarkan uang kepada Sekda (Ir. Susiyanto) yang kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada Riski Tesa setelah itu saksi hanya mendapat konfirmasi bahwa uang tersebut telah diberikan. 9 Kontribusi pimpinan Dewan 10.000.000 Perintah Direktur agar diserahkan uang kepada pimpinan DPRD (Asip Qolbhiyi/Bupati Pekalongan) yang menyerahkan Sdri. Riski Tessa melalui TUTI HARMONIS (Wakil Ketua DPRD) dan tidak ada tanda terimanya 10 Honor Petugas Rochaniawan Juni 2014 1.000.000 Diberikan kepada rokhaniawan RSUD yang bukan pegawai RSUD (Murzal Aziz dan Mudzakiroh) dan sudah diterimakan langsung sebesar @ Rp. 500.000,- 11 Fee CT [email protected] 500.000 Fee sopir /perawat pengantar pasien yang CT Scan ke RSUD Kraton yang diterima NUGROHO 12 Iur Ultah ke Kejaksaan 3.000.000 Berupa pembelian karangan bunga dan pembelian door price sesuai permintaan Kejaksaan untuk acara ulang tahun Kejaksaan 13 Pembayaran SMS Gadway 146.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Juni 2014 14 Iur ke DPPKAD 10.000.000 Atas perintah Direktur bahwa ada permintaan uang sebesar Rp. 10.000.000,- dari DPPKD, kemudian saksi diserahkan Riski tessa yang kemudian diberikan kepada DIREKTUR untuk diberikan kepada DPPKD. 15 Kontribusi / iur ke Pemda 165.000.000 Atas perintah Direktur bahwa ada permintaan uang sebesar Rp. 165.000.000,- dari Bupati, kemudian setelah pencairan saksi diminta oleh Sdri Riski Tessa yang kemudian diserahkan kepada DIREKTUR untuk diberikan langsung ke Bupati. 16 Biaya Rawat jalan dan rawat inap 14.738.450 Sesuai nota Staf tanggal 23 Juni 2014 Biaya rawat Jalan dan rawat inap :
Ny. Fadia Arafiq Rp. 117.000,-
Bpk. Kasmari Rp.14.621.450 dengan penjamin H.Bisri Romli.(anggata DPR RI Fraksi PKB)
Total 292.213.167
-
BULAN JULI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Pembelian Map plastic ber resleting 2.000.000 Sesuai nota staf tanggal 30 Juni 2014 dari Koordinator Pelayanan Keuangan (Lina Wahyuningrum) uang tersebut digunakan u/ pembelian Map plastic berresleting untuk rincian pasien pulang Rp.2.000.000 2 Pembelian plastic Food Box 3.000.000 Sesuai nota staf tanggal 24 Juni 2014 dari Pejabat Teknis Kegiatan (Sri Subiyartiningsih) telah dimintakan pembelian plastic food box u/ pegawai sebesar Rp. 61.017.000,- dan dibayarkan dari dana PP untuk pembelian Plastik Food Box 100 buah @30.000 = Rp.3.000.000 3 Honor Petugas Rochaniawan Juli 2014 1.000.000 Diberikan kepada rokhaniawan RSUD yang bukan pegawai RSUD (Murzal Aziz dan Mudzakiroh) dan sudah diterimakan langsung sebesar @ Rp. 500.000,- 4 Fee CT [email protected] 500.000 Fee sopir /perawat pengantar pasien yang CT Scan ke RSUD Kraton yang diterima NUGROHO 5 Iur ke Inspektorat 10.000.000 Atas perintah Direktur melalui Wadir AUK bahwa ada permintaan uang sebesar Rp. 10.000.000,- dari Inspektorat, kemudian saksi serahkan kepada Riski Tessa yang kemudian yang menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- kepada Wadir AUK untuk diserahkan kebagian Inspektorat. 6 Instruktur Senam 4 x bulan Juli 2014 800.000 Bayar iuran instruktur senam bulanJuni 2014 4 x Rp. 200.000 (Aditya, SE) 7 Bimbingan Remunerasi (Evaluasi Remunerasi) 25.683.000 Sesuai Nota staf tanggal 10 Juli 2014 dari Kasuag Perbendaharaan tentang kegiatan bimbingan evaluasi remunerasi dari tim RSUD Cengkareng:
Profesional Fee tim asistensi Rp. 20.000.000
Biaya Hotel Rp. 2.640.000
Tiket Kereta Rp. 680.000
Jamuan makan dan Snack Rp. 2.363.000
8 Tambahan Tunjangan hari Raya 2.800.000 Pebayaran Sesuai nota staf tanggal 11 Juli 2014 dari Kabag Keuangan, tentang permohonan tunjangan hari raya kepada:
Suko Nugroho (Tenaga IT yg termasuk pegawai yg belum menerima remunerasi : Rp.2.000.000,-
Inayah (Tenaga Cuci Piring yg bukan pegawai) :Rp.800.000
9 Bimbingan Remunerasi (Evaluasi Remunerasi) 5.531.100 Sesuai Nota staf tanggal 16 Juli 2014 dari Kasubag Perbendaharan, bahwa telah dibayarkan untuk kegiatan evaluasi Remunerasi tim RSUD Cengkareng :
Hotel Rp. 1.869.500
Tiket Kereta Rp. 1.500.000
Jamuan makan dan Snack Rp. 2.161.600
10 Pembayaran Kebutuhan Alkes di Klinik Onkologi 17.759.500 Sesuai nota staf tanggal 14 Juni 2014 dari Kabid Pelayanan Medik, telah dibayarkan pembayaran kebutuhan alkes klinik onkologi, bedah saraf, kemoterapi, R.Anggrek, Klinik Eksekutif sebesar Rp.17.759.500 kepada PT. Mitra Buana Indotama Persada) 11 Permohonan THR petugas Rochaniawan 800.000 Sesuai nota staf tanggal 24 Juli 2014 dari Kabid Perawatan, digunakan untuk THR tenaga Rochaniawan (Murzal Aziz ) Rp.800.000 Total 69.873.600
-
BULAN AGUSTUS
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Gaji Tenaga Gizi bulan Juli 2014 800.000 Pembayaran gaji Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Juli 2014 sebesar Rp.800.000 2 Iuran Monek di Pemda Kab Pekalongan 350.000 Untuk keperluan iuran monek di kab pekalongan melalui dr.Zaki Mubarok Rp.350.000 3 Kontribusi ke Pemda 138.450.000 Atas perintah Direktur bahwa ada permintaan uang sebesar Rp. 138.450.000,- yang dipergunakan untuk THR (tunjangan hari raya) kepada pihak Pemda (seluruh pejabat dan stafnya), uang tersebut setelah dicairkan saksi menyerahkan kepada Riski tessa yang kemudian berikan kepada Direktur tanpa ada tanda terima. 4 Uang Transport Wiharso bulan Agustus 2014 2.000.000 Biaya uang saku dan makan, Ahli penghitungan Unit Cost di RSUD Kraton an. WIHARSO 5 Uang saku untuk Wartawan 6.750.000 Uang tersebut untuk THR Wartawan dibayarkan melalui Humas (Hetty Purnama Dewi / Kasubag Humas dan Pemasaran) 6 Uang saku untuk Kejaksaan 2.000.000 Uang tersebut diserahkan kepada CARMADI selaku Kasubag Aset untuk biaya makan minum tim kejaksaan Kab. Pekalongan terkait kasus tanah antara RSUD Kraton vs Yayasan Susteran / santa maria 7 Pembayaran SMS Gadway 87.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Juli 2014 8 Pembayaran Obat-obatan Pasien 1.720.100 Pasien an. Kyai Syarifudin Wonopringgo Rp. 1.720.100,- titipan dari anggota DPRD (Asip Qolbihi / Hindun) 9 Kegiatan bulan Ramadan dan Idul Adha di RSUD Kraton 8.480.000 Sesuai nota staf tanggal 6 Agustus 2014 Ketua Panitia kegiatan bulan Suci Ramadhan dan Idul Adha telah dianggarkan u/ kegiatan Nuzunul Quran dan halal bihalal RSUD Kraton:
Nuzulul Qur’an Rp. 3.930.000
Halal Bihalal Rp. 4.550.000
10 Workshop ACLS 456.000 Sesuai nota staf tanggal 3 Juli 2014 dari Kasubag Kepegawaian Diklat u/ pembayaran kekurangan biaya Workshop ACLS Rp.456.000 (dr. Siti Sutistowati dan dr.Rosita) 11 Gaji Tenaga Gizi bulan Agustus 2014 800.000 Pembayaran gaji Tenaga cuci bagian Gizi (Inayah)bulan Agustus 2014 sebesar Rp.800.000 12 Tali Asih pimpinan Dewan 10.000.000 Yang menyerahkan Riski Tessa
kepada Pimpinan DPRD (Asip Qolbihi) sebesar Rp. 10.000.000,- atas perintah dari Direktur / Wadir (untuk tali asih pimpinan dewan untuk akhir masa bhakti)
13 Kontribusi ke Pemda 150.000.000 Atas perintah Direktur bahwa ada permintaan uang sebesar Rp. 150.000.000,- dari Bupati, kemudian saksi menyerahkan kepada Riski Tessa yang kemuidan diserahkan kepada DIREKTUR u/ diberikan langsung ke Bupati. 14 Honor Petugas Rochaniawan Agustus 2014 500.000 Diberikan kepada rokhaniawan RSUD yang bukan pegawai RSUD (Murzal Aziz dan sudah diterimakan langsung sebesar @ Rp. 500.000,- 15 Fee CT [email protected] 500.000 Fee sopir pengantar pasien CT Scan (Adi) ke RSUD Kraton 16 Biaya Tindakan poli Gigi 92.500 Sesuai kwitansi No. 001652 telah digunakan untuk membayar tindakan poli gigi wakil Bupati Rp.92.500 17 Pembayaran SMS Gadway 221.500 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Agustus 2014 18 Pembayaran pasien ke luar Laborat CITO 389.000 Pemeriksaan SGOT, SGPT ke Laborat CITO Pekalongan Rp.389.000 19 Fee untuk petugas Perusahaan Jolotigo 300.000 Fee hari raya untuk petugas dari Perusahaan Jolotigo (DAURI) yang urusi pembayaran karyawan perusahaan di RSUD Kraton Rp.300.000 20 Uang saku petugas upacara 17 Agustus 2014 di Kajen 400.000 Sesuai surat perintah direktur tanggal 16 Agustus 2014 untuk menjadi petugas upacara di pemda kab pekalongan 2 x pengibaran dan penurunan bendera sebanyak 10 org x 2 x 100.000 = Rp.400.000 21 Instruktur Senam 4 x bulan Agustus 2014 800.000 Biaya Instruktur senam bulan Agustus 2014 4 x Rp. 200.000 (Aditya, SE) 22 Kebutuhan pelayanan di intalasi Farmasi 1.500.000 Sesuai Nota Staf tanggal 12 Agustus 2014 tentang kebutuhan alkes segera dan diberikan kepada dr.Zaki Mubarok Rp.1.500.000 22 Bingkisan Haji Pegawai RSUD Kraton 1.500.000 Sesuai Nota staf tanggal 25 Agustus 2014 telah diberikan bingkisan haji kepada pegawai RSUD Kraton yang akan menunaikan ibadah haji sebanyak 5 orang @300.000 = Rp.1.500.000,- 23 Penerimaan Remunerasi yang blm punya No.rekening (pinjam rekening u/ pembayaran remunerasi) 93.453.288 Pembayaran uang titipan remunerasi pegawai yang belum memiliki rekening di bank mandiri Remunerasi RSUD Kraton bulan April dan Mei 2014 terdiri dari :
Anisatul ula Rp. 1.779.607
Anggi Maisari Rp.1.055.703
Dr. Dinawati Rp. 11.232.088
Dr. Hari Suko Wihandono Rp. 58.195.189
Dr. Nieke Indrawati Rp. 10.611.269
Dr. Novita Rianasari Rp. 10.579.432
Total 421.549.388
-
BULAN SEPTEMBER
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Partisipasi kuliner gratis HUT kab Pekalongan 6.925.500 Sesuai nota staf tanggal 8 September 2014 telah dibayarkan untuk kegiatan:
Kuliner gratis HUT Kab. Pekalongan di Setda : Rp. 5.000.000,-
Pembiayaan untuk Sharing Tim RSUD Cengkareng (tim Asistensi) Rp.1.925.500,- uang diserahkan ke Paula Eka Yany S
2 Gaji Tenaga Gizi bulan September 2014 800.000 Pembayaran gaji Tenaga cuci bagian Gizi (Inayah)bulan Agustus 2014 sebesar Rp.800.000 3 Kontribusi ke Kejaksaan dan Hukum Pemda 7.000.000 Sesuai perintah Direktur untuk diberikan uang sebesar Rp. 7.000.000,- untuk diberikan kepada Kajari Kajen (ibu Aheria Abusstaf) dan yang menyerahkan uang tersebut adalah Direktur 4 Kontribusi ke pemda 75.000.000 Atas perintah Direktur bahwa ada permintaan uang sebesar Rp. 75.000.000,- dari Bupati, kemudian saksi menyerahkan kepada Riski Tessa yang kemudan diserahkan kepada DIREKTUR selanjutnya uang tersebut kemana saksi tidak tahu dan tidak ada tanda terima 5 Honor Petugas Rochaniawan September 2014 500.000 Telah dibayarkan kepada Murzal Aziz gaji rochaniawan bulan September 2014 sebesar Rp.500.000 6 Fee CT [email protected] 520.000 Fee sopir pengantar pasien CT Scan Ke RSUD Kraton yang diterima oleh ADI 7 Biaya laborat cito & analisa (Second Opinion) 729.000 Telah dibayarkan u/ tagihan Pemeriksaan laborat second Opinion :
Laborat ANALISA Rp. 607.000
Laborat CITO Rp. 122.000
8 Pembayaran SMS Gadway 148.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan September 2014 9 Uang makan dan perjalanan Dinas ke Kejaksaan Tinggi Semarang 1.500.000 Biaya Perjalanan Dinas 5 orang Ke Kejaksaan Tinggi Jateng (Pemeriksaan Alkes 2012) An : Yusdhi Febriyanto,ST, Ikhwan Tegus Setiawan,S,Kep, Bambang Agus Suryadana,SE.Msi, Sumargono, SKM, dr. Zaki Mubarok ) sebesar @ Rp. 300.000,- 10 Pengembalian temuan inspektorat 15.194.000 Bahwa pada tahun 2013 dan awal 2014 pernah dilakukan kunjungan kerja oleh pimpinan (ketua dan 3 wakil) untuk evaluasi kegiatan dan pada saat kunjungan tersebut diberikan honorarium kepada pimpinan dewan tersebut sbesar Rp.15.194.000 dan menjadi temuan Inspektorat kemudian perintah Direktur agar pengembalian menggunakan dana PP 11 Iur ke Kejaksaan 30.000.000 Atas perintah Direktur bahwa ada permintaan uang sebesar Rp. 30.000.000,- dari Kejaksaan, kemudian uang tersebut saksi menyerahkan kepada Riski Tessa yang kemudan diserahkan kepada DIREKTUR selanjutnya uang tersebut yang menyerahkan ke Kejaksaan adalah Direktur dan Wadir 12 Jamuan makan dan Snack 375.000 Sesuai Nota staf tanggal 11 September 2014 rapat pembahasan tariff di ruang asisten II Setda Rp. 375.000 13 Iur DPPKD 30.000.000 Sesuai Nota Staf tanggal 12 september 2014 Kabag Keuangan 14 Uang makan dan uang saku Petugas Upacara 125.000 Pemberian uang saku kepada peserta upacara HAORNAS ke XXXI di Kajen kepada 5 orang Sesuai Surat perintah tanggal 18 September 2014 (Rusmijanto Arisman, Amat sofa, Yatiman, Muhtadi, Wakhmat) besaran uang saku @ Rp. 25.000,- 15 Uang Transport Wiharso September 2014 1.500.000 Uang saku dan uang makan Ahli penghitungan Unit Cost (Wiharso) diterimakan kepada Wiharso. 16 Pembelian Karangan Bunga 600.000 Pembelian karangan bunga ayah dari dr.Boedi Siswantoro (dokter RSUD) Rp.600.000 17 Iur pemda 45.000.000 Atas perintah Direktur bahwa ada permintaan uang sebesar Rp. 45.000.000,- dari Pemda, kemudian uang tersebut saksi menyerahkan kepada Riski Tessa yang kemudan diserahkan kepada DIREKTUR selanjutnya uang tersebut yang menyerahkan ke Pemda adalah Direktur 18 Instruktur Senam 4 x bulan September 2014 1.000.000 Biaya Instruktur senam bulan September 2014 5 x Rp. 200.000 (Aditya, SE) 19 Kontribusi tim tarif Pemda 6.000.000 Uang transport tim penyusunan tarif pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya pada BLUD RSUD Kraton (Muhammad Afib,S.Sos, Trisno Suharsanto,SE.Msi, dr.Lestari Santoso, dr.Zaki Mubarok, Dra. Dyah Hariani,MM) Rp. 6.000.000 20 Pembayaran DPLK tenaga BLUD 31.000.000 Pembayaran Iuran DPLK Pegawai non PNS RSUD Kraton sebanyak 265 orang @ Rp. 100.000,- (Rp. 26.500.000,-) dan PNS RSUD Kraton 45 orang @100.000 Rp.4.500.000,- hasil potongannya ditampung di rekening penampungan kemudian dibayarkan ke rekening RSUD Kraton di Bank Jateng 21 Penerimaan Remunerasi bulan Juni 2014 20.610.624 Pembayaran uang titipan remunerasi pegawai yang belum punya rekening mandiri u/ pembayaran remun bulan Juni 2014 :
Dr. Dinawati Rp.5.616.044
Dr. Nieke Indrawati Rp. 5.305.634
Dr. Novita Riansari Gunawan Rp. 5.289.716
Dr. Savero Rp. 4.399.230
Total 273.027.124
-
BULAN OKTOBER
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Perbaikan roda Kursi Linen bersih 2.400.000 Berdasarkan nota staf tanggal 22 September 2014 telah dibayarkan uang pengganti kerusakan 16 buah roda troly x 150.000 = Rp. 2.600.000 2 Pembelian kayu spalk di IGD 500.000 Sesuai nota staf tanggal 1 September 2014 telah dibayarkan permintaan kayu untuk splak di IGD sebesar Rp.500.000 3 Uang makan dan uang saku Petugas Upacara 125.000 Sesuai Surat perintah tanggal 30 September 2014 telah dibayarkan untuk uang saku upacara Kesaktian Pancasila di Kajen 5 orang @25.000 (Rusmijanto Arisman, Amat sofa, Yatiman, Muhtadi, Wakhmat) 4 Honor Petugas Rochaniawan Oktober 2014 500.000 Telah dibayarkan kepada petugas Rochaniawan RSUD Kraton yang bukan karyawan RSUD Kraton an. Murzal Aziz sebesar Rp.500.000 5 Instruktur Senam 2 x bulan Oktober 2014 500.000 Bayar instruktur senam Oktober 2014 2 x Rp. 250.000 (Aditya, SE) 6 Kontribusi Pemda 180.000.000 Direktur perintah kepada Riski Tessa untuk menyerahkan uang dana PP sebesar Rp. 180.000.000,- kepada Bupati, kemudian saksi menyerahkan kepada Riski Tessa malela sedangkan uang tersebut saksi hanya diberitahu diberikan kepada Bupati (Drs. Amat Antono, M.Si) 7 Pembayaran SMS Gadway 143.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Oktober 2014 8 Uang Makan Pembersihan R.IBS 700.000 Bayar tukang bersih – bersih dan uang makan Tenaga Pembersihan Ruang IBS (Dzikrimin, Salikul Hadi, M.Izza Zulal, Turrodi, Alady Amahu Sidiq, Muhammad Yusuf, Joko Wiloto) 9 Biaya Transport bah.Humas dan Penulis berita sekda 1.400.000 Pembayaran biaya transport Bagian Humas yang diserahkan kepada Enny Susilowati, SS. MM sbb :
Protokol (MC) Rp.600.000
Penulis Berita Rp.300.000
Assisten 2 Rp.500.000
10 Biaya Transport Nara Sumber Informed Consern 3.000.000 Penerima Biaya transport sebagai nara sumber informed consern sebesar Rp. 3.000.000,-
Dr. Sofyan Dahlan, Sp.F Rp.2.500.000
Dr.Hari Suko,Sp.OT,PICS,MH.Kes Rp.500.000
Diterimakan kepada Kasubag Kepegawaian dan Diklat (Dwi Yartanto)
11 Kunjungan Kerja DPRD Komisi B 2.000.000 Uang Makan Komisi B pada saat kunjungan kerja ke RSUD Kraton Rp.2.000.000,- yang diserahkan kepada pendamping Komisi B 12 Pembelian Gelas perlengkapan rapat 554.900 Pembelian 4 lusin gelas kaki jasmine Rp.270.000 + 1 dos club mini Rp.28.000 + snack ringan Rp.89.400 13 Partisipasi HKN Kota Pekalongan 1.000.000 Sesuai nota staf tanggal 21 Oktober 2014 pembayaran dana kegiatan HKN ke 50 tahun 2014 Dinkes Kota Pekalongan (Heru.S) Rp.1.000.000 14 Pembayaran DPLK tenaga BLUD 62.000.000 Pembayaran setoran DPLK Pegawai non PNS RSUD Kraton 310 org x 2 bulan @100.000 Rp. 62.000.000 yang terkumpul di Rekening tampungan dan dibayarkan ke Rekening DPLK di Bank Jateng : 1 007 001909 15 Penerimaan Remunerasi bulan Agustus 2014 4.801.721 Pembayaran tunai Penerimaan Remunerasi bulan Juli dan Agustus 2014 kepada pegawai yang belum mempunyai Rekening di Bank Mandiri atas nama Dr. Dinawati Rp.4.801.721 Total 259.624.621
-
BULAN NOPEMBER
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Bimbingan Penyusunan RBA 29.906.500 Sesuai nota staf tanggal 6 Nopember 2014 Biaya bimbingan penyusunan RBA dari tim Cengkareng tanggal 29 Oktober – 1 Nopember 2014 sbb:
Biaya Profesional Fee Tim Cengkareng : Rp. 25.000.000
Hotel Rp.2.640.000
Jamuan Makan dan Snack Rp.2.266.500
Dibayarkan kepada P. Eka Yani (Kasubah Perbendaharaan)
2 Biaya Lomba HKN Tingkat Kab Pekalongan 7.562.000 Pembayaran kegiatan lomba tingkat kabupaten dalam rangka HUT ke 50 Hari Kesehatan Nasional untuk makan dan minum tim lomba ( Bola Voly, Tenis Meja, Bulu Tangkis, Futsal, dan Keakaban) Rp.7.562.000. 3 Biaya Lomba HKN Tingkat Kota Pekalongan 766.000 Sesuai Nota staf tanggal 3 Nopember 2014 Kegiatan lomba tingkat kota Pekalongan HUT ke 50 HKN digunakan untuk makan dan minum tim lomba :
Bola Voly Rp.546.000
Tenis Meja Rp. 110.000
Bulu Tangkis Rp. 110.000
4 Uang Transport Wiharso Oktober & Nopember 2014 3.000.000 Fee Ahli penghitungan Unit Cost bulan oktober & Nopember @1.500.000 yang diterimakan ke Wiharso 5 Honor Petugas Rochaniawan Nopember 2014 500.000 Dibayarkan honor rochaniawan RSUD Kraton bulan Nopember 2014 kepada Murzal Aziz Rp.500.000 6 Instruktur Senam 2 x bulan Nopember 2014 1.000.000 Pembayaran insruktur senam bulan Nopember 2014 sebanyak 4 x Rp. 250.000 (Aditya, SE) 7 Biaya Perjalanan ke Jakarta naik kereta 975.000 Untuk biaya perjalanan dinas ke Jakarta (pakai kereta)
M. Yusdhi Rp. 650.000 (PP)
Zaki Mubarok Rp.325.000
8 Santunan Anak Yatim 1.000.000 Memberikan santunan anak yatim piatu Dalam rangka tahun baru hijriyah 1436 M tingkat kabupaten Rp.1.000.000 9 Gaji Tenaga Gizi bulan Oktober dan Nopember 2014 1.600.000 Bayar honor Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan oktober dan Nopember 2014 Rp.1.600.000 10 Biaya senam lomba senam aerobic HKN Kab Pekalongan 9.195.000 Dibayarkan untuk kegiatan HKN sebagai berikut :
Biaya latihan senam 8 x Rp.2.000.000
Fee Instrukter Senam Rp.275.000
Biaya tambahan senam 2 x pertemuan Rp.500.000
Pakaian seragam senam dan topi Rp.2.500.000
Sepatu peserta senam Rp.1.560.000
Snack dan makan tgl24-25 oktober Rp.1.000.000
Baju senam instruktur Rp.540.000
Makan siang latihan senam tgl.27 oktober 2014 Rp.211.000
Makan siang latihan senam tgl28 oktober 2014 Rp.220.000
Deker tangan Rp.88.000
Makan siang latihan senam tgl 29 oktober 2014 Rp.229.000
1 dos aqua dan snack Rp.72.000
11 Biaya Perawatan pasien an. Robiyatun 3.095.400 Pembayaran perawatan pasien :
Biaya rawat inap Robiyatun Rp.2.720.400
Biaya mobil jenazah An.Yitno Rp.300.000
Biaya mobil ambulan CT Scan An. Yitno Rp.75.000
12 Iur pemda 75.000.000 Direktur perintah kepada Riski Tessa untuk menyerahkan uang dana PP sebesar Rp. 75.000.000,- kepada Bupati, kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 75.000.000,- kepada Riski Tessa yang kemudian saksi diberitahu sudah diberikan kepada Bupati (Drs. Amat Antono, M.Si). 13 Instruktur Senam Aerobic 4 x bulan Nopember 2014 1.000.000 Bayar instruktur senam Bulan Nopember 2014 sebanyak 4 x Rp. 250.000 (Aditya, SE) 14 Karangan bunga Alm Hj Arofah 500.000 Pembelian karangan bunga alm Hj. Arofah Ibu dari Sumargono (karyawan RSUD Kraton) Rp.500.000 15 Karangan bunga Alm Hj Siti Mutmainah 500.000 Pembelian karangan bunga alm Hj. Mutmainah keluarga Peg RSUD Kraton Rp.500.000 16 Biaya pemeriksaan kesehatan ke Wakil Bupati 771.200 Biaya pemeriksaan Kesehatan An :
Mehnaz Nazeera Ashraff Rp.87.500
Mehnas Nazeera Ashraff Rp.36.300
Mehnaz Nazeera Ashraff Rp.30.000
Mehraz Nabila Ashraff Rp.92.400
Fawaz Sahira Ashraff Rp.57.500
Anak Wakil Bupati (Fadia A rafiq)
Fadia Arafiq Rp.155.000
Fadia Arafiq Rp.112.500
Mobil Jenasah konstituen Ny.Hindun (Ketua DPRD) Rp.200.000
17 Uang makan dan uang saku Petugas Upacara 250.000 Pemberian uang saku upacara Hari pahlawan di Kajen 10 orang @25.000 (Rusmijanto Arisman, Amat sofa, Yatiman, Muhtadi, Wakhmat, agus santoso, M.Muhdi, Eko sudarwanto, Tariyo, Slamet ali masyar) 18 Iur HKN ke DINKES Kab Pekalongan 10.000.000 Iuran HKN di DINKES kab Pekalongan yang dibayarkan kepada Adhi Sulistyono (staf Dinkes Kab. Pekalongan) sebesar Rp.10.000.000,- 19 Doorprise HKN di Kabupaten Pekalongan 250.000 Bantuan doorspres 5 buah N.Novac YL @50.000 Rp.250.000 untuk kegiatan HKN di RSUD Kraton 20 Biaya Tamu kunjungan kerja dari RSUD besemah 15.931.500 Biaya kegiatan kunjungan kerja dari RSUD Besemah kota pagar alam prov sumsel :
Nasi berkat Rp.2.000.000
Bagian umum Rp. 8.650.000
Foto presiden & wakil Presiden Rp.500.000
Tim Futsal Rp. 131.500
Honor CS kebersihan Rp.1.400.000
Pemb Batik Rp.2.750.000
Kabag Humas Rp.500.000
21 Seragam lomba dance Cuci tangan & Yel-yel 1.850.000 Pembayaran untuk kegiatan pembelian seragam lomba hari kesehatan nasonal ke 50 :
Lomba dance cuci tangan Rp.1.100.000
Lomba yel-yel Rp.750.000
22 Bimbingan Finalisasi RBA & Remunerasi 15.537.500 Sesuai nota staf tanggal 17 Nopember 2014 telah dibayarkan untuk kegiatan bimbingan finalisasi RBA dan evaluasi remunerasi bersama tim cengkareng :
Profesional Fee Rp.10.000.000
Hotel Rp.4.180.000
Jamuan makan dan Snack Rp.1.357.500
23 Biaya HKN ke 50 di RSUD Kraton Kab Pekalongan 34.580.000 Kegunakan Family gathering RSUD Kraton tanggal 23 November 2014 di Halaman Parkir Belakang pembiayan sesuai proposal dan pembayaran diterimakan kepada Bendahara Kegiatan sdr. Paula Eka Yany S.SE 24 Doorspres Famly Gatering RSUD Kraton 4.950.000 Untuk pembeilan hadiah famly gatering
1 unit mesin cuci 2 tabung Panasonic Rp.1.700.000
1 unit kulkas Panasonic Rp.1.800.000
1 unit TV flat Panasonic Rp.1.450.000
25 Uang makan dan uang saku Petugas Upacara HKN di Kajen 250.000 Sesuai Surat perintah tanggal 11 Nopember 2014 untuk uang saku upacara HKN di Kajen 10 orang @25.000 (Rusmijanto Arisman, Amat sofa, Yatiman, Muhtadi, Wakhmat, agus santoso, M.Muhdi, Eko sudarwanto, Tariyo, Slamet ali masyar) 26 Pembuatan rak arsip keuangan di belakang 6.600.000 Pembelian besi siku pembuatan rak 4 susun 4 buah Rp.6.600.000 untuk arsip SPJ Bagian Keuangan dan dibayarkan kepada tukang an. Wusono 27 Biaya CT Scan ke luar RSUD Kraton 3.050.000 Pembayaran CT Scan ke luar rumah sakit karena CT Scan RSUD rusak an. (Rujiato dan Emmy) Rp.3.050.000 28 Karangan bunga 500.000 Pembelian karangan bunga Milat ke-37 RS Siti Khodijah Rp.500.000 29 Fee CT Scan bulan Nopember 2014 700.000 Fee sopir pengantar pasien CT Scan (Adi) ke RSUD Kraton 30 Sumbangan doorspres Hari KORPRI di Kab Pekalongan 850.000 Pembelian doorpres hari KORPRI
1 bh Desfan Fek 306 Rp.300.000
1 bh kompor Rinai Rp.275.000
1 bh Mejic Com CRJ Rp.275.000
31 Iur DPPKD 50.000.000 Atas perintah Direktur telah saksi serahkan uang kepada Riski Tessa sebesar Rp. 50.000.000,- yang kemudian diserahkan kepada Direktur untuk diserahkan kepada DPPKD tanggal 20 nopember 2014 32 Iur uang saku ke Tegal 500.000 Untuk biaya tambahan perjalanan dinas kunjungan kerja ke RSUD Kardinah Tegal 33 Iur Monev Prop Jateng 300.000 Iuran kegiatan Monev di Propinsi jateng (dr.Zaki Mubarok) Rp.300.000 34 Uang makan dan uang saku Petugas Upacara Hari KORPRI di Kajen 250.000 Sesuai Surat perintah tanggal 11 Nopember 2014 untuk uang saku upacara HKN di Kajen 10 orang @25.000 (Rusmijanto Arisman, Amat sofa, Yatiman, Muhtadi, Wakhmat, agus santoso, M.Muhdi, Eko sudarwanto, Tariyo, Slamet ali masyar) 35 Iur uang saku ke kejaksaan 3.000.000 Uang tersebut diserahkan kepada CARMADI selaku Kasubag Aset untuk biaya makan minum tim kejaksaan Kab. Pekalongan terkait kasus tanah antara RSUD Kraton vs Yayasan Susteran / santa maria 36 Pembayaran DPLK tenaga BLUD 30.800.000 Pembayaran setoran DPLK Pegawai non PNS RSUD Kraton 308 org x 2 bulan @100.000 Rp. 30.800.000 yang terkumpul di Rekening tampungan dan dibayarkan ke Rekening DPLK di Bank Jateng : 1 007 001909 Total 316.520.100
-
BULAN DESEMBER 2014
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Iuran untuk diklat Jurnalis 500.000 Pemberian bantuan untuk Diklat Jurnalis atas permintaan dari SKU Merdeka News Biro Jateng dan diserahkan sesuai kwitansi tanggal 18 Desember 2014 sebesar Rp. 500.000 2 Biaya lomba Futsal & Volly ultah BPJS ke 37 3.840.000 Biaya kegiatan lomba dalam rangka Hari Ulang tahun BPJS Ketenagakerjaan ke 37 sebesar Rp. 3.840.000,- meliputi kegiatan sbb :
Biaya untuk Futsal (makan, minum snack dan sewa lapangan) Rp.1.136.000
Biaya untuk Volly (makan, minum snack,uang saku,biaya pendaftaran) Rp.2.704.000
3 Iuran Humas RS se Jawa Tengah 1.350.000 Untuk pembayaran iuran Humas Rumah Sakit Se Jawa Tengah selama 18 bulan x Rp.75.000 = Rp.1.350.000 yang diterima oleh Prabowo (Forum Humas Rumah Sakit) 4 Biaya pemeriksaan kesehatan keluarga Wakil Bupati 429.900 Biaya pemeriksaan Kesehatan anak Wakil Bupati (Fadia A. Rafiq) sbb:
Mehnaz Nazeera Ashraff Rp.75.000
Mehnas Nazeera Ashraff Rp.75.000
Mehnaz Nazeera Ashraff Rp.20.300
Mehnaz Nazeera Ashraff Rp.36.300
Mehnaz Nazeera Ashraff Rp.223.300
5 Pembayaran SMS Gadway 361.500 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Nopember dan Desember 2014 6 Biaya CT Scan diluar RSUD Kraton 2.100.000 Biaya CT Scan ke RS Kariadi Pasien An. M. Zamronuddin Rp. 2.100.000 (inklude ke BPJS) 7 Honor Petugas Rochaniawan Desember 2014 500.000 Telah dibayarkan kepada petugas Rochaniawan RSUD Kraton yang bukan karyawan RSUD Kraton an. Murzal Aziz sebesar Rp.500.000 8 Uang makan dan uang saku Petugas Upacara Hari Ibu di Kajen 250.000 Sesuai Surat perintah tanggal 22 Desember 2014 untuk uang saku upacara Hari Ibu di Kajen 10 orang @25.000 (Rusmijanto Arisman, Amat sofa, Yatiman, Muhtadi, Wakhmat, Deny Winoto, M.Muhdi, Goesno, Tariyo, Slamet ali masyar) 9 Kunjungan pimpinan dewan 2.000.000 Telah diberikan untuk AKHMAD KOZIM (Wakil Ketua DPRD) sesuai permintan yang disampaikan kepada Wadir AUK. 10 Iur ke pemda tahun baru 5.000.000 Untuk kegiatan tahun baru 2015 telah diserahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- yang diterima tanggal 24 Desember 2014 oleh KHOLID (Kasubag anggaran Diknas / Panitia tahun baru dan sekarang menjabat di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). 11 Iur bagian hukum 1.000.000 Telah diberikan kepada Bagian Hukum untuk akhir tahun oleh Mustofa (staf Umum dan Hukum RSUD Kraton) 12 Iur Pemda 110.000.000 Berdasarkan perintah Direktur kepada Riski Tessa Malela kemudian saksi menyerahkan uang kepada Riski Tessa yang kemudian diserahkan kepada Direktur di Ruang Kerja Direktur dan disampaikan oleh Direktur bahwa uang tersebut untuk iuran ke Pemda / Bupati. Atas penyerahan uang tersebut tidak ada tanda terimanya 13 Uang Transport Wiharso Desember 2014 1.500.000 Uang saku dan uang makan Ahli penghitungan Unit Cost bulan Desember 2014 diterimakan kepada Wiharso. 14 Gaji Tenaga Gizi bulan Desember 2014 800.000 Telah dibayarkan kepada Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Desember 2014 Rp.800.000 15 Biaya snack pembekalan pengelola aset 243.000 Untuk pembelian snack dan minuman
Pembelian snack Rp.195.000
Pembelian Aqua 2 dos Rp. 48.000
16 Jamuan Kemenkes 2.463.000 Biaya kunjungan monitoring dan evaluasi dari Kemenkes 19 Desember 2014 dengan pengeluaran :
Pemb.Batik Kamasti : Rp. 650.000,- Asri Alam : 125.000,- Qonita Rp. 1.305.000,-
Snack bu supri : 144.000,- dan 181.000,-
Pembelian nasi goreng Kustiani : Rp. 57.000,-
17 Bimbingan Remunerasi (Evaluasi Remunerasi) 25.159.000 Sesuai Nota staf tanggal Desember 2014 dari Kasubag Perbendaharaan (Paula Eka Yani) untuk kegiatan evaluasi Remunerasi dengan Tim RSUD Cengkareng taggal 17 – 20 Desember 2014 dengan perincian :
Profesional Fee Rp. 20.000.000
Hotel Rp. 2.640.000
makan dan Snack Rp. 2.519.000
18 Perbaikan central monitor ICU 1.525.000 Sesuai Nota Staf tanggal 22 Desember 2014 dari IPSRS untuk kegiatan pembelian
Pemb. VGA NVIDIA Rp.875.000
Biaya servis VGA Note book Rp.650.000
19 Cinderamata pensiun 2.000.000 Pembelian cenderamata untuk dokter yang pensiun an.dr. Hermawan dan dr. Kingkin Heru 20 Uang Tali Asih 10.000.000 Sesuai nota staf tanggal 24 Desember 2014 pemberian uang taliasih Bp.Suparli dan Bp.M.Muhidin (karyawan PTT / Pegawai Tidak Tetap RSUD Kraton) sebesar @ Rp.5.000.000,- sesuai kwitansi tanggal 31 Desember 2014 21 Kunjungan ke RSUD Cengkareng 1.656.000 Biaya kunjungan kerja ke RSUD Cengkareng selama 2 hari sbb :
Biaya hotel Direktur : Rp.485.000
Oleh-oleh untuk cengkareng Rp.471.000
22. Pergantian tiket Kereta Api 300.000 Biaya penggantian tiket kereta api an. Rina Ekaningdyah dan Rizki Anggraeni Rp.300.000 23. 2 buah pake buah 400.000 2 paket buah untuk besuk drg.Titin Agustina (Dewas) dan ibunda dr. Zaki oleh manajemen Rp.400.000 22 Pembayaran DPLK tenaga BLUD 30.800.000 Pembayaran setoran DPLK Pegawai non PNS RSUD Kraton 308 org x 1 bulan @100.000 Rp. 30.800.000 yang terkumpul di Rekening tampungan dan dibayarkan ke Rekening DPLK di Bank Jateng : 1 007 001909 Total 203.477.400
-
Bahwa rincian penggunaan dana PP tahun 2015 sebagai berikut:
BULAN JANUARI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Pembelian software Rekam Medis 200.000 Pembelian software pembuatan grafik Barber Johnson untuk instalasi rekam medis yang dibayarkan kepada Rano Indradi Sudra sebesar Rp. 200.000 2 Bimbingan penyusunan proposal Sinovik 3.130.500 Pembiayaan untuk kegiatan persiapan lomba sinovik dan pembuatan proposal sinovik yg dibimbing o/ Drs. Hardi Warsono, MTP (Dewas / Dosen Undip) dengan biaya sbb :
Profesional fee Rp.2.000.000
Hotel Rp. 650.000
Jamuan makan dan snack Rp.480.500
3 Pembayaran SMS Gadway 203.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Januari 2015 4 Fee CT Scan bulan Januari 2015 640.000 Fee sopir pengantar pasien CT Scan (Nugroho Ariadi) ke RSUD Kraton 5 Bantuan transport kehilangan 100.000 Bantuan dana transport an. H. Budi Mulyono ,Spd (penisunan PNS) yang kehilangan uang dan dompetnya sebesar Rp.100.000 tanggal 19 Januari 2015 6 Uang tranport tim tarif pelayanan kesehatan RS 5.500.000 Pemberian uang transport tim tarif pelayanan kesehatan dan Pelayanan Umum lainnya pada BLUD RSUD Kraton atas nama :
Muhammad Afib,S.Sos Rp.1.500.000
Trisno S.,SE.Msi, Rp.1.000.000
dr.Lestari Santoso Rp.1.000.000
dr.Zaki Mubarok Rp.1.000.000
Dra. Dyah Hariani,MM Rp.1.000.000
7 Biaya pembinaan barang dan jasa 12.000.000 Untuk membayar nara sumber pelatihan pengadaan barang / jasa /pendampingan akreditasi an. Jhony darma atmaja (surviyor Kars) yang dilaksanakan di RSUD Kraton dan yang menerima DWI YARTANTO (Kasubag Kepegawaian dan Diklat) 8 Snack pembinaan barang dan jasa 71.000 Pembelian minuman untuk kegiatan pembinaan barang dan jasa 9 Iur Pemda Pekalongan 150.000.000 Berdasarkan perintah Direktur kepada Riski Tessa kemudian saksi menyerahkan uang kepada Riski Tessa Rp. 150.000.000,- yang kemudian diserahkan kepada Direktur di Ruang Kerja Direktur dan disampaikan oleh Direktur bahwa uang tersebut untuk iuran ke Pemda / Bupati. Atas penyerahan uang tersebut tidak ada tanda terimanya. 10 Honor Petugas Rochaniawan Januari 1015 500.000 Telah dibayarkan kepada petugas Rochaniawan RSUD Kraton yang bukan karyawan RSUD Kraton an. Murzal Aziz sebesar Rp.500.000 11 Biaya Rawat Inap 1.445.000 Biaya perawatan pasien An. Siti Aisyah Rp.1.445.000 (pasien BPJS) 12 Bantuan transport ke Semarang 3.360.000 Biaya perjalanan dinas ke semarang untuk pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait kasus alkes tahun 2012:
Dr. Budi Cahyono Ponco U Rp.300.000
Andi Rizkianto Rp.300.000
Transport Rp.110.000
Ir. Supriyadi,MT Rp.300.000
Dr. Bima Pratjahja,S.PM Rp.300.000
M.Yusdhi Febrianto,ST Rp.300.000
Tario Rp.200.000
Dr. Zaki Mubarok Rp.300.000
Sartana Rp.300.000
Ir. Supriyadi, MT Rp.300.000
Khamdi, ST Rp.300.000
Iwan Kurniawan Rp.350.000
13 Pembelian tiket kereta ke Semarang 560.000 Pembelian tiket kereta untuk hadiri pemeriksaan saksi di Kejati Jateng terkait kasus alkes tahun 2012:
Dr. Budi cahyono Rp.35.000
Andi Rizkianto Rp.35.000
Andi Riskianto Rp.40.000
Sartana Rp.40.000
Supriyadi Rp.40.000
Dr. Zaki Mubarok Rp.40.000
Khamdi Rp.40.000
Khamdi Rp.40.000
Dr. Zaki Mubarok Rp.40.000
Sartana Rp.40.000
Sartana Rp.40.000
Supriyadi Rp.40.000
Sartana Rp.40.000
14 Iur Perpisahan Sekda 4.500.000 Untuk pembiayaan acara perpisahan Sekda (Susiyanto), uang langsung diminta Direktur dan penyerahan adalah Direktur. 15 Iur DPPKD 1.000.000 Bantuan biaya makan penyusunan Laporan Keuangan RSUD tahun 2014 di DPPKD 16 Uang Transport Wiharso Januari 2015 1.500.000 Uang saku dan uang makan Ahli penghitungan Unit Cost bulan Janauri 2015 diterimakan kepada Wiharso sebesar Rp. 1.500.000,- 17 Biaya Transport ke Purwokerto 1.600.000 Uang saku ke Purwokerto untuk kegiatan konsultasi kepada pengacara ANDRIANI SULISTYOWATI (Pengacara Jakarta asli Purwokerto) terkait perkara alkes 2012 :
Agus Suryadana Rp.300.000
Zaki Mubarok Rp.300.000
Rina Ekaningdyah Rp.300.000
Tario Rp.200.000
Biaya Makan Rp. 500.000,-
Yang diterimakan kepada Linda 24 /1-15 (staf bu Rina)
18 Gaji Tenaga Gizi bulan Januari 2015 800.000 Bayar Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Januari 2015 Rp.800.000 19 Pembelian kayu spalk di IGD 500.000 Sesuai nota staf tanggal 26 Januari 2015 Pembelian kayu untuk pembuatan spalk di IGD sebesar Rp.500.000 20 Pembayaran DPLK tenaga BLUD 61.600.000 Pembayaran setoran DPLK Pegawai non PNS RSUD Kraton 308 org x 2 bulan @100.000 Rp. 61.600.000 yang terkumpul di Rekening tampungan dan dibayarkan ke Rekening DPLK di Bank Jateng : 1 007 001909 Total 249.209.500
-
BULAN PEBRUARI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Biaya konsultasi ke Kemendagri 4.740.000 Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan Surplus Anggaran di RSUD Kraton kemudian dilakukan Konsultasi ke Kemendagri oleh RSUD Kraton dengan mengajak dari pihak DPPKD untuk pembiayaan pihak RSUD diambilkan dari anggaran resmi RSUD dan untuk pihak DPPKP (dua orang) dianggaran dari dana Peningkatan Pelayanan Sesuai nota staf tanggal 7 Pebruari 2015 dengan rincian :
Tiket PP 2 orang Rp.1.240.000
Uang harian 2 orang Rp.3.500.000
2 Pemeliharaan Gedung R.ongkologi 25.995.382 Sesuai nota staf tanggal 9 Pebruari 2015 dari Kasi Penunjang non Medis selaku PTK Kegiatan (Ir. Supriyadi, MT) untuk membayar hutang kegiatan pembangunan ruang poli Ongkologi di Eks Ruang Flu Burung sebesar Rp. 25.995.382,- yang diserahkan kepada Ir. Supriyadi, MT 3 Iur ke Muspida Kab Pekalongan 50.000.000 Sesuai perintah Direktur melalui Wadir telah yang kemudian saksi serahkan kepada Riski Tessa malela yang kemudian saksi diberitahu atas uang tersebut diberikan kepada plt. Sekda (Mukaromah Syakoer/ Asisten I) uang sebesar Rp. 50.000.000,- untuk iuran kegiatan ke Muspida. 4 Bantuan Transport Tim tariff pelayanan ke RS Jepara 1.000.000 Telah dibayarkan untuk bantuan transport tim tarif pelayanan kesehatan rumah sakit ke RSUD Kartini Jepara sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 2 Pebruari 2015 5 Bantuan Transport ke Semarang 380.000 Pemberian uang transport kepada FAJAR ARAFAT,SH (Staf umum dan Hukum) untuk kirim berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebesar Rp. 380.000,- tanggal 2 Februari 2015 6 Sewa lapangan sepak bola 200.000 Biaya kegiatan olahraga karyawan RSUD Kraton berupa sewa lapangan dan kebersihan lapangan di manggala krida bulan Januari 2015 diterima o/ Heri Eko Prasetyo tanggal 5-1-15 7 Uang Transport Wiharso Januari 2015 1.000.000 Tambahan uang transport Ahli penghitungan Unit Cost bulan Januari 2015 Rp.1.000.000 (4/2-15) 8 Jamuan makan tamu dari Irjend 939.100 Pembelian makan dan snack tamu dari Irjen Kemenkes terkait pengecekan alat kesehatan pengadaan APBN –TP 2012 di RSUD Kraton :
Tanggal 27 januari Rp. 266.000,-
Tanggal 28 Januari Rp. 430.100,-
Tanggal 29 Januari Rp. 243.000,-
9 Karangan bunga ayah dari dr. Aprilliani 500.000 Pembelian karangan bunga untuk Alm bapak Suhartono ayah dr. Apriliani (karyawan RSUD) sebesar Rp.500.000 10 Pendampingan Froud 75.000.000 Untuk pembayaran biaya pengacara Andriyani Sulistyowati dlm perkara Alkes tahun 2012 untuk pendampingan Tsk. Sumargono dan saksi – saksi dari pihak RSUD sebesar Rp. 75.000.000,- (total biaya Rp. 150.000.000,-) yang ditransfer ke Rekening BNI norek : 032 786 2929 11 Jamuan makan tamu pengacara 784.700 Pembelian makan dan snack tamu tim pengacara Andriyani Sulistyowati pada saat ke RSUD Kraton 12 Pembayaran SMS Gadway 194.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Pebruari 2015 13 Uang tranport tim tariff pelayanan kesehatan RS 6.000.000 Pemberian uang transport tim penyusun tarif pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya pada BLUD RSUD Kraton sbb:
Muhammad Afib,S.Sos Rp.1.500.000
Trisno Suharsanto,SE.Msi, Rp.1.000.000
dr.Lestari Santoso Rp.1.000.000
dr.Zaki Mubarok Rp.1.000.000
Dra. Dyah Hariani,MM Rp.1.500.000
14 Jamuan makan Tim Penyusunan Tarif Pelayanan 262.000 Pembelian makan dan snack tim penyusun tarip pelayanan Rp.262.000 15 Iur Bagian hukum 500.000 Biaya pembelian makan tim dari bagian hukum Setda Kab. Pekalongan 16 Bantuan Transport ke Semarang 3.000.000 Bantuan uang transport ke Kejaksaan tinggi jawa tengah dalam rangka pemeriksaan saksi perkara Alkes 2012 tanggal 16 Pebruari 2015 sbb :.
Sumargono,SKM Rp.1.000.000
Slamet Martono Rp.300.000
Dwi Yartanto Rp.300.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Makan Rp.500.000
Meduri asri + tario Rp.500.000
17 Karangan Bunga ibu dari kabag hukum pemda 400.000 Karangan bunga untuk alm.Ibu Rositi orang tua kabag hukum kab pekalongan (Endang Murdiningrum,SH) 18 Pembuatan kostum tim Putsal RSUD Kraton 1.140.000 Untuk pembelian seragam tim futsal RSUD Kraton sbb :
12 stel seragan futsal Rp.1.440.000
Uang pembinaan HKN Rp.300.000
19 Iur Pemda 160.000.000 Direktur memerintahkan kepada saksi untuk mengambil dana peningkatan pelayanan sebesar Rp. 160.000.000,- guna diserahkan kepada Bupati, kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada DIREKTUR dan selanjutnya yang menyerahkan ke Bupati adalah Direktur 20 Bantuan transport dan makan ke Semarang 1.070.000 Sesuai nota staf tanggal 28 Pebruari 2015 uang tersebut digunakan bantuan transport dan makan pegawai DPPKD Rp.1.070.000 pada saat ke BPKP Perwakilan Prov Jateng (Indriawati dan Ainurrofik) 21 Gaji Tenaga Gizi bulan Pebruari 2015 800.000 Bayar Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Pebruari 2015 sebesar Rp.800.000 22 Honor Petugas Rochaniawan Pebruari 1015 500.000 Telah dibayarkan kepada petugas Rochaniawan RSUD Kraton yang bukan karyawan RSUD Kraton an. Murzal Aziz sebesar Rp.500.000 23 Pembayaran DPLK tenaga BLUD 61.600.000 Pembayaran setoran DPLK Pegawai non PNS RSUD Kraton 308 org x 2 bulan @100.000 Rp. 61.600.000 yang terkumpul di Rekening tampungan dan dibayarkan ke Rekening DPLK di Bank Jateng : 1 007 001909 Total 396.005.182
-
BULAN MARET
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Tim P3K dalam rangka pesta Durian 420.000 Sesuai nota staf tanggal 7 maret 2015 untuk bantuan uang transport kegiatan Tim P3K dalam Festival durian di Lolong
1 orang dokter Rp.100.000
2 orang perawat Rp.150.000
Sopir Rp.50.000
Uang makan Rp.120.000
2 Uang saku kemitraan 300.000 Telah dibayarkan ke Media Wacth Uang saku kemitraan wartawan Rp.300.000 yang diterima Desi A tanggal 12-3/15 3 Bantuan Sembako (SKU Gerak Medika) 500.000 Biaya bantuan sembako kepada sku Gerak Merdeka yang diterima oleh RINA (17-3/15) sebesar Rp.500.000,- 4 Bantuan Rakeskernas lascar Merah putih 300.000 Bantuan kepada Rakernas LSM Laskar Merah Putih tanggal 18 maret 2015 yang diterima Sunarto sebesar Rp.300.000 5 Bantuan HUT ke 35 DEKRANAS 4.000.000 Bantuan kegiatan HUT Dekranasda ke 35 Kabupaten Pekalongan yang diterima oleh Septi tanggal 23 Maret 2015 sebesar Rp. 4.000.000,- 8 Dipinjam Bendahara pengeluaran 80.000.000 Dipinjam oleh PPTK (Eny Susilowati) untuk pembayaran kepada PT. CAHAYA MEGA MANDIRI (penyedian jasa kebersihan kantor) karena SPj dari RSUD terlambat dikirim, pembayaran langsung ke rekening : 139-00-1288888-3 an. PT. Cahaya Mega Mandiri sebesar Rp. 80.000.000 (sudah dikembalikan bulan April 2015) 9 Bantuan Transport ke Semarang 2.503.900 Bantuan uang transport pemeriksaan kasus Alkes tahun 2012 di Kejati Jateng an.
Sumargono,SKM Rp.1.000.000
Subekti Rp.200.000
Nota purimas Rp.83.900
Puji Rahayu Barohak Rp.200.000
Apriliani Dwi Rp.200.000
Ikhwan Teguh Rp.200.000
Nota selaras Rp. 120.000
Jamuan pendamping Rp. 500.000
10 Pembelia HP Bag.Humas RSUD Kraton 1.635.000 Pembelian HP. Samsung Galaxy core 2 black untuk Bagian Humas RSUD Kraton untuk SMS Gadway dan no. wibesite sebesar Rp.1.635.000 11 Pembayaran SMS Gadway 189.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Maret 2015 12 Tali Asih sosialisasi brg/Jasa dari UNDIP 1.000.000 Untuk Tali asih kepada narasumber dari Undip Semarang untuk pelatihan pengadaan barang / jasa di RSUD Kraton sbb :
2 ptg hem Katu tulis Rp.600.000
2 ptg hem junkies Rp.400.000
13 Jamuan makan dan snack tamu Irjen 860.000 Pembelian makan dan snack tamu dari Irjen Kemenkes terkait pengecekan alat kesehatan pengadaan APBN –TP 2012 di RSUD Kraton sebesar Rp.860.000 14 Fee CT Scan bulan Maret 2015 600.000 Fee sopir pengantar pasien CT Scan (Irfani) ke RSUD Kraton 15 Pembayaran kekurangan iuran ARSADA tahun 2011 & 2014 24.300.000 Telah dibayarkan untuk pembayaran kekurangan iuran Arsada tahun 2011 sebesar Rp. 1.200.000,- tahun 2013 Rp. 11.000.000,- dan tahun 2014 sebesar Rp. 12.000.000,- total sebesar Rp.24.300.000,- yang transfer ke rek mandiri : 138000795769-4 an. Arsada 16 Jamuan snack dan makan Tim Audit Ekternal 547.000 Untuk pembelian makan, parcel, dan minum dan snack Tim Audit ekternal dari Kantor Akuntan Publik Sugeng Pamuji sebesar Rp.547.000 17 Kunker Komisi A DPRD Kab Pekalongan 2.000.000 Pemberian uang makan untuk kunjungan kerja komisi A DPRD ke RSUD yang diserahkan kepada pendamping Komisi A sebesar Rp. 2.000.000,- 18 Snack kunjungan kerja komisi A DPRD 310.400 Pembelian snack dan minuman untuk kunjungan kerja komisi A di RSUD Kraton Rp.310.400 19 Jamuan Kunkes (Sekda, Assisten,Ka,Dinkes) Kab Pekalongan 455.000 Pembelian snack dan minuman untuk kunjungan dari Sekda, Asisten dan Kadinkes ke RSUD Kraton 20 Gaji Tenaga Gizi bulan Maret 2015 800.000 Pembayaran Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Maret 2015 sebesar Rp.800.000 21 Honor Petugas Rochaniawan Maret 1015 500.000 Diberikan kepada tenaga Rochaniawan RSUD Kraton kepada Murzal Aziz sebesar Rp.500.000 22 Iur Pemda 75.000.000 Direktur memerintahkan kepada Riski Tessa untuk mengambil dana peningkatan pelayanan sebesar Rp. 75.000.000,- yang kemudian saksi serahkan kepada Riski Tessa guna diserahkan kepada Bupati, kemudian uang tersebut diserahkan kepada DIREKTUR dan selanjutnya yang menyerahkan ke Bupati adalah Direktur. 23 Iur PS.PERSEKAB Kab Pekalongan 5.000.000 Partisipasi kegiatan sepak bola PS. PERSEKAB kab Pekalongan sebesar Rp.5.000.000 24 Biaya Perjalanan Dinas ke Jakarta 19.163.100 Bantuan biaya Perjalanan Dinas ke Jakarta dalam rangka koordinasi dengan Kemenkes atas penolakan kegiatan alat kesehatan pengadaan APBN –TP 2015 di RSUD Kraton : (Sekda, Asisten II, Indriawati, saksi, Zaki mubarok, pihak Dinkes) sbb :
Tiket PP 7 orang Rp.4.095.000
Hotel Rp.1.210.000
Makan pagi Rp.181.000
Makan siang Rp.397.100
Rental Mobil Rp.500.000
Uang saku Peg.pemda Rp.8.500.000
Uang saku Peg.Kraton Rp.4.000.000
Lain-lain Rp.280.000
25 Biaya ambulance Jenasah Alm Supardi 317.400 Pembayaran Mobil Jenasah mengantar pasien Alm Supardi Rp.317.400 26 Bantuan transport ke Semarang 3.900.000 Bantuan uang transport pemeriksaan kasus Alkes tahun 2012 di Kejati Jateng an. :
Aprilia Dwi Rp.300.000
Puji Rahayu Rp.300.000
Badhowi Rp.300.000
Tokha Rp.300.000
Ikhwan Teguh Rp.300.000
Bekti Rp. 400.000
Bensin Rp.500.000
Yusdi Rp. 300.000
Sewa mobil + Bensin Rp.700.000
Sewa mobil Koperasi Rp.500.000
27 Bantuan Kajari Kab Pekalongan 4.500.000 Biaya perjalanan Dinas tim RSUD Kraton dan Kejari Pekalongan ke Undip dalam rangka untuk konsultasi dan permintaan legal opinion ke Kejari Pekalongan terkait pengadaan barang/jasa di RSUD Kraton Total 229.100.840
-
BULAN APRIL
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Uang transport lomba bola volley, Bulu tangkis 2.696.000 Bantuan uang transport peserta lomba u/ acara ulang tahun di RSU Budi Rahayu Pekalongan untuk kegiatan:
Bola voli (aqua+snack dan Makan) Rp.1.258.000
Tarik Tambang (Aqua+makan+senack) Rp.1.146.000
Bulu tangkis (Aqua+Makan+snack) Rp.292.000
2 Bimbingan Remunerasi (Evaluasi Remunerasi) 25.712.500 Untuk bayar bimbingan evaluasi remunerasi dari Tim RSUD Cengkareng sbb :
Profesional Fee tim RSUD Cengkareng Rp. 20.000.000
Hotel Rp. 2.700.000
makan dan oleh – oleh Rp. 3.012.500
3 Hadiah Lomba hari Kartini ke 136 tahun 2015 3.000.000 Sesuai nota staf tanggal 22 April 2015 telah dibayarkan u/ Hadiah lomba kartini ke 136 RSUD Kraton berupa uang untuk 30 org @100.000 =Rp.3.000.000,- 4 Bantuan dana Turnamen Futsal se PT 150.000 Sesuai nota staf tanggal 15 April 2015 memberikan bantuan untuk turnamen futsal Hardiknas Cup III 2015 yang diadakan oleh STAIN Pekalongan sbesar Rp.150.000 5 Pembelian Bor Listrik Intalasi Bendah Sentral (IBS) 825.000 Sesuai nota staf tanggal 23 April 2015 untuk pembelian bor listrik yang rusak di IBS sebesar Rp.825.000 6 Sewa lapangan Sepak Bola 3.200.000 Sesuai nota staf tanggal 23 April 2015 bantuan u/ karyawan RSUD sewa lapangan sepak bola di wuled kec. Tirto selama Mei-desember 2015 8 blx400.000 Rp.3.200.000 (Nurfendi) 7 Bantuan transport kom.A & B DPRD Kab Pekalongan 8.000.000 pengeluaran atas perintah Direktur untuk memberikan biaya kunjungan kerja anggota DPRD ke Bali (Komisi A dan Komisi B) uang tersebut saksi serahkan kepada Kyai TAROM (PPP) dan ibu TUTI HARMONIS (PDI Perjuangan), penyerahan tidak ada tanda terimanya 8 Jamuan, Snack & makan Tim Audit Ekternal 404.600 Pembelian Makan dan snack dan minum untuk tim audit eksternal dari KAP Sugeng Pamudi sebesar Rp.404.000,- 9 Pembayaran SMS Gadway 195.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan April 2015 10 Bantuan Dana untuk Nusa Berita 150.000 Sesuai nota staf tanggal 1 April 2015 untuk bantuan dana Panti Sosial Nusa Berita yang diterima tanggal 16 April 2015 sebesar Rp.150.000 11 Pendampingan Konsultasi Pengadaan brg/Jasa ke ULP UNDIP 6.279.000 Biaya transport, makan, minum dan Biaya honor konsultasi pengadaan barang dan jasa BLUD kepada tim ULP Undip (Hari Suliantoro dan Ipad) pembayaran diterima oleh Dwi Yartanto (Kasubag Kepegawaian dan Diklat) 12 Jamuan,snack dan makan tim validasi ABK dari pemda 2 x 875.100 Snack dan makan Tim validasi dari organisasi pemda tgl.20 April Rp.647.000 dan tanggal 28 April 2015 Rp.228.100 13 Gaji Tenaga Gizi bulan April 2015 800.000 Pebayaran Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan April 2015 Rp.800.000 14 Upah tenaga staf keperawatan bulan April 2015 800.000 Upah tenaga staf keperawatan (Atika Faradila/perawat yang belum menjadi karyawan RSUD) bulan April 2015 Rp.800.000,- 15 Fee CT Scan bulan April 2015 600.000 Fee sopir pengantar pasien CT Scan (Ady) ke RSUD Kraton 16 Karangan bunga Almh mertua dr.Theresia Martina 400.000 Pemberian karangan bunga Alm. Ibu Srimuljati Rp.400.000 (mertua dr. Theresia Martina) 17 Kunker DPRD Kom B 2.000.000 Bantuan uang makan Kunker Komisi B tanggal 28 April 2015 Rp.2.000.000 yang diterimakan kepada pendamping 18 Biaya Rawat jalan An. Suwargo Kelg Dewan 338.000 Biaya perawatan & obat Pasien Suwargo Rp.338.000 (titipan anggota DPRD) 19 Uang saku Upacara Hari Pendidikan di Kajen 250.000 Sesuai Surat Perintah tanggal 1 April 2015 untuk biaya transport dan makan 10 orang x 25.000 = Rp.250.000 Total 56.675.200
-
BULAN MEI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Pembayaran Rehab IBS(I) 60.000.000 Sesuai nota staf tanggal 4 April 2014 u/ pembayaran pekerjaan perawatan Bangunan Instalasi Bedah Sentral (IBS) yang dikerjakan CV. Eka Mulia sebesar Rp. 101.400.000,- dan bulan Mei dibayar Rp.60.000.000 dan sisanya dibayar bulan Juni 2015. 2 Pengembalian Gaji & Tali Asih 22.878.600 Pengembalian gaji SUMARGONO bulan Maret dan April 2015 ke Kasda karena ybs. Pensiun dini dan penghargaan atas pengabdian dari RSUD Kraton sbb :
pengembalian gaji Rp.12.878.601
Tali Asih Rp.10.000.000
3 Partisipasi Maulid Nabi di Kipan Wonopringgo 500.000 Sesuai nota staf tanggal 30 April 2015 sumbangan partisipasi peringatan Maulid Nabi di yonif 407 Wonopringgo diterima o/ desy A Rp.500.000 (12-5/15 4 Hadial Lomba Gebyar Akreditasi 5.800.000 Sesuai nota staf tanggal 13 Mei 2015 untuk hadiah lomba Gebyar Akreditasi
Pemenang lomba Taman juara 1-4 dan harapan Rp.1.300.000
Pemenang lomba Kebersihan juara 1-4 dan harapan Rp.1.300.000
Pemenang lomba implementasi akreditasi pelayanan juara 1-3 dan haran 1-2 Rp.1.300.000
Pemenang lomba implementasi akreditasi administrasi juara 1-3 harapan 1-2 Rp.1.500.000
5 Harian suara Merdeka dan Radar 1.110.000 Sesuai nota staf tanggal 19 Mei 2015 untuk pembelian Koran:
Harian Suara Merdeka 6 bln (April s/d September 2015 Rp.600.000
Harian Radar 6 bln (April s/d September 2015 Rp.510.000
6 Biaya Pengujian Kalibrasi/Radiologi 7.788.000 Biaya Pengujian kalibarsi
Dental X-ray Panaromic Rp.510.000
Mobile C-Arm X-ray Rp.840.000
Mobile unit X-ray Rp.730.000
Biaya Operasional Pelayanan uji kesesuaian X-ray Rp.5.708.000
7 Partisipasi ULTAH Media.Surya Buana 300.000 Sesuai nota staf tanggal 25 Mei 2015 partisipasi pemberian bantuan kepada Media Surya Buana Rp.300.000 8 Bantuan transport ke Semarang 900.000 Bantuan uang transport pemeriksaan kasus Alkes tahun 2012 di Kejati Jateng an. : (Yusdi, ikhwan, Ivan Kurniawan) 9 Operasional Iur Wabub 10.000.000 Berdasarkan perintah Wadir AUK yang diperintah Sekda untuk menyerahkan uang kepada Wabup (Fadia A. Rafiq) terkait acara Umroh/ melahirkan yang kemudian saksi serahkan kepada Riski Tessa kemudian saksi hanya diberitahu bahwa uang tersebut sudah diterima oleh Wabup (Fadia A. Rafiq) 10 Operasional Iur DPPKD 5.000.000 perintah Direktur untuk operasional DPPKD uang tersebut saksi serahkan kepada Riski Tessa yang kemudiaan saksi diberitahu sduah diterima oleh Kepala DPPKD (TOTOK BUDI MULYANTO,SE) tetapi tidak ada tanda terimanya 11 MRI ke RS Telogorejo Pas.Tn.Tarjuki 3.234.900 Membayar / menalangi pembayaran terlebih dahulu pemeriksaan pasien menggunakan MRI di RS. Telogorejo semarang untuk pasienTn. Tarjuki Rp.3.234.900 12 MRI ke RS Telogorejo Pas. Ny. Sri Budiyanti 2.379.000 Membayar / menalangi pembayaran terlebih dahulu pemeriksaan pasien menggunakan MRI di RS. Telogorejo semarang untuk pasienTn. Tarjuki Rp.2.379.000 13 Bantuan Transport ke semarang 1.200.000 Bantuan transport ke semarang untuk keperluan sidang kasus alkes taun 2012 sebanyak 4 orang @300.000 Rp.1.200.000 (yusni , Iwan Tehuh, Ir. Supriyadi dan Iwan Kurniaran). 14 Snack dan makan dewas & Pendampingan 648.900 Pembelian makan + snak dan minuman pada kegiatan Evaluasi Rp.648.900 15 Pembayaran SMS Gadway 188000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Mei 2015 16 Ramah tamah & Serah terima kenang-kenangan 1.463.500 Acar permisahan SUMARGONO Makan & minum di RM.pjrima/ Pondok lesehan keboen Bambo a Rp. 1.463.500 17 Operasional Iur Pemda 75.000.000 Direktur memerintahkan kepada Riski Tessa Malela untuk mengambil dana peningkatan pelayanan sebesar Rp. 75.000.000,- guna diserahkan kepada Bupati, kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada Riski Tessa yang diserahkan kepada DIREKTUR dan selanjutnya yang menyerahkan ke Bupati adalah Direktur 18 Ultah RS. Budi Rahayu 500.000 Pembelian karangan bunga dalam rangka Ultah RS Budi Rahayu Rp.500.000 19 Karangan bunga Alm. Bapak Subekti 400.000 Karangan bunga Alm Bapak Subekti Pegawai RSUD Kraton Rp.400.000 20 Snak dan makan dewas Desan Pengawas 679.400 Pembelian makan dan snack minum kunjungan dewas untuk evaluasi RSUD sebsar Rp. 679.400 21 Tali Asih 660.000 Tali asih pemberian kenang-kenangan pegawai RSUD yang purna tugas an. SUMARGONO 22 Gaji Tenaga Gizi bulan Mei 2015 800.000 Bayar Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Mei 2015 Rp.800.000 23 Upah tenaga staf keperawatan bulan Mei 2015 800.000 Upah tenaga staf keperawatan (Atika Faradila) bulan Mei 2015 Rp.800.000 24 Biaya Penginapan pembicara Akuntansi Dasar 628.224 Biaya penginapan di hotel Horizon pembicara akuntansi dasar dengan nara sumber dari Undip Haryanto,SE) 25 Biaya Perawatan Pasien An. Khareza M.Thayzar 3.319.000 Biaya Perawatan Pasien Khareza M.Tayzar (anak ibu sekda Mukaromah Syakoer) di RSUD Kraton Rp.3.319.000 Total 206.177.524
-
BULAN JUNI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Pembayaran Rehab IBS(II) 41.400.000 Pembayaran kekurangan pekerjaan Bangunan Instalasi Bedah Sentral (IBS) yang dikerjakan CV. Eka Mulia sebesar Rp. 101.400.000,- yang sudah dibayar Mei Rp.60.000.000 dan sisanya dibayar bulan Juni 2015. Sebesar Rp.41.400.000 (diterima Kusyono Direktur CV. Eka Mulia 11 Juni 2015) 2 Perbaikan Mesin cuci & pengering Loundry 2.100.000 Biaya perbaikan kerusakan mesin cuci dan mesin pengering merk Primus di Instalasi Loaudry dan CSSD sbb :
Biaya service mesin cuci pengering Rp.1.000.000
Pembelian Linden 4 buah Rp.800.000
Pembelian sekering mesin 2 buah Rp.300.000
3 Permohonan bantuan deklarasi lembaga ASPERINDO) 300.000 Bantuan ke Deklarasi Lembaga (Asperindo) LSM Asosiasi Pemerhati Lingkungan Indonesia sebesar Rp.300.000 4 Pembuatan spalk di IGD 500.000 Pembayaran Kayu untuk Spalk di IGD sebanyak 180 btg untuk kegiatan 3 bulan di IGD sebesar Rp.500.000 5 Bantuan taliasih serah terima ketua BPJS 500.000 Pemberian bantuan tali asih ketua BPJS Rp.500.000 6 Karangan bunga Wisuda ke 22 UNIMUS Semarang 400.000 Partisipasi pemberian karangan bunga Wisuda ke 22 UNIMUS Semarang Rp.400.000 (karena perawat RSUD Kraton banyak yg kuliah di UNIMUS) 7 Karangan bunga grand louncing RSI Sultan Agung Semarang 400.000 Partisipasi pemberian karangan bunga grand louncing RSI Sultan Agung Semarang Rp.400.000 (karena perawat RSUD Kraton banyak yg kuliah di Universitas Sultan Agung) 8 Biaya Pemeriksaan Laborat Second Opinion 425.000 Pembayaran biaya pemeriksaan Laboarat Second Opinion Rp.425.000 (untuk mengecek secara berkala kebenaran laboratorium di RSUD Kraton) 9 Iur Kajari 3.000.000 biaya pendampingan Kejari Kajen perkara gugatan perdata masalah tanah dengan Yayasan Susteran penerima uang Carmadi (Kasubag Aset) 10 Iur DPRD Komisi C Kunker 2.000.000 Untuk DPRD sebesar Rp.2.000.000,- adalah uang yang diserahkan kepada pendamping Komisi C yang melakukan kunjungan kerja ke RSUD Kraton untuk bantuan makan siang 11 Karangan bunga pelantikan sekda Kab Pekalongan 500.000 Partisipasi pemberian karangan bunga pelantikan sekda kab Pekalongan (MUKAROMAH SYAKOER) 12 Pembayaran SMS Gadway 143.500 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Juni 2015 13 Biaya Family Gatering karyawan RSUD di IBC 20.039.000 Sesuai nota staf tanggal 30 Juni 2015 biaya kegiatan acara family Gatering di IBC (International Batik Batik Center) Pekalongan Rp. 20.039.000 meliputi sewa tempat doorprise dan hadiah lomba 14 Spanduk dan Roll barner 2.000.000 Biaya pengadaan spanduk dan Roll Barner di RSUD Kraton yang terkait pelayanan Rp.2.000.000 15 Iur Pemda 75.000.000 Sesuai perintah Direktur telah saksi serahkan uang epada Riski tessa sebesar Rp. 75.000.000,-, yang kemudian saksi diberitahu sudah diberikan kepada Bupati (Drs. AMAT ANTONO, M.Si) tetapi tidak ada tanda terima 16 Transport dan makan, uang saku ke Irjen Dep.Kes 15.643.000 Sesuai nota staf tanggal 30 Juni 2015 untuk kegiatan ke Irjen Dep.Kes 17 Fee CT Scan bulan Juni 2015 600.000 Fee sopir pengantar pasien CT Scan (Ady) ke RSUD Kraton 18 Gaji Tenaga Gizi bulan Juni 2015 800.000 Pembayaran Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Juni 2015 Rp.800.000 19 Upah tenaga staf keperawatan bulan Juni 2015 800.000 Upah tenaga staf keperawatan (Atika Faradila) bulan Mei 2015 Rp.800.000 20 2 bh karangan bunga ayah dari dr.tri wahyu S 700.000 Partisipasi pemberian karangan bunga ayah dari dr. Tri Wayu S Rp.700.000 21 Iur 4 tahun kepemimpinan 1.500.000 Iuran 4 tahun kepemimpinan Bupati yang berujud nasi megono (bungkus) sebanyak 100 bungkus yang dibagikan kepada masyarakat 22 Karangan bunga dan bunga hias (Bup&Wkl) 900.000 Partisipasi pemberian karangan bunga untuk bupati dan wakil bupati syukuran kepemimpinan 4 tahun sebesar Rp.900.000 23 Pembelian Kenang-kenangan Bag Perencanaan Prop Jateng 365.000 Sesuai nota staf tanggal 30 Juni 2015 pemberian makan dan snack bagian perencanaan Prop. Jateng Rp.365.000 (dalam rangka evaluasi DAK tahun 2015) 24 Biaya rawat Jalan Pas. Muhtaruddin 1.276.800 Pembayaran perawatan pas. Muhtaruddin di RSUD Kraton Rp.1.276.800 (pasien BPJS) Total 171.292.300
-
BULAN JULI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Pembuatan Rak dokumen Akreditasi 6.000.000 Bayar pembuatan rak penyimpanan dokumen Akreditasi (sapek) sebesar Rp.6.000.000 sesuai Nota Staf 24 Nopember 2015 2 Pembenahan Gedung/Fisik 3.200.000 Sesuai nota staf tanggal 17 Mei 2014 biaya perapihan dan pembenahan sebesar Rp.3.200.000 (Sapek) 3 Pemeliharaan R.IGD dan RM 5.000.000 Sesuai nota staf tanggal 10 September 2014 pembelian bahan bangunan untuk ruang IGD, RM dan Kamar Mandi Kelas III sebesar Rp.5.000.000 4 Pemeliharaan kamar mandi 730.000 Untuk pembelian pemeliharaan kamar mandi yg dipinjam tidak dikembalikan (Supriyadi) Rp.730.000 5 Biaya Pengangkutan sampah 750.000 Sesuai nota staf tanggal 13 Juli 2015 biaya tenaga pembuangan sampah di RSUD 3 org/hrx5 xRp.50.000 =Rp.750.000 6 Bantuan dana Halal Bihalal 250.000 Sesuai nota staf tanggal 9 Juli 2015 bantuan halal bihalal NU dikelurahan Pabean di terima oleh Rohmat 21 Juli 2015 sebesar Rp.250.000 7 Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri RSUD Kraton 11.515.000 Biaya tambahan untuk untuk kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri
Perlengkapan Nuzulul Qur’an Rp.6.315.000
Samtuduror Rp.2.500.000
Pembicara Nuzulul Qur’an Rp.400.000
Satpam Rp.400.000
CS Rp.400.000
Kekurangan dana untuk takjil Rp.1.500.000
8 Biaya lomba tenis lapangan “Kajen cup” 700.000 Sesuai nota staf tanggal 23 Juli 2015 untuk biaya pendaftaran tenis Kajen cup sebanayk 2 tim Rp.300.000 dan Untuk makan+snack4 org Rp.400.000 9 Kegiatan Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha 5.536.000 Untuk biaya tambahan kegiatan bulan ramadhan, Indulfitri dan idul adha sebesar :
Spanduk Rp.1.386.000
Wartawan SM + Koran Rp.1.400.000
Wartawan Radar Pekl Rp.500.000
Perlengkapan Rp.1.850.000
Satpam Rp.200.000
CS Rp.200.000
(Faradian Umaina)
10 Pertemuan dengan Wartawan 1.700.000 Seuai surat dari kabag Administrasi tanggal 30 Mei 2015 dipergunakan u/ insentif :
Wartawan Wawasan (Hadi Waluyo)
Wartawan Radar Pkl (Hadiyan)
Wartawan Koran Sindo (Febriyanto)
Wartawan Jawa Pos Radar (Faiz UH)
Wartawan Suara Merdeka (Agus Setiawan)
Humas Kab Pkl (Didik)
@ Rp.200.000
Kabag Humas Rp.500.000
11 Uang saku/THR Wartawan 1.000.000 Diterimakan kepada Desi A sebagai uang saku Wartawan sebesar Rp. 1.000.000 12 Uang THR tenaga cuci R.Gizi 850.000 Bayar Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) THR Rp.850.000 13 Gaji Tenaga Gizi bulan Juli 2015 800.000 Bayar Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Juli 2015 Rp.800.000 14 Upah tenaga staf keperawatan bulan Juli 2015 800.000 Upah tenaga staf keperawatan (Atika Faradila) bulan Juli 2015 Rp.800.000 15 IUR Persi tahun 2014 1.200.000 Iuran PERSI (Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) tahun 2014 Rp.1.200.000 16 Pembayaran Pajak 1.550.000 Pembayaran pajak temuan inspektorat Kab Pekalongan Rp. 1.550.000 17 THR 219.700.000 sesuai Perintah Direktur untuk biaya Tunjangan Hari Raya sebagai berikut :
Bupati : Rp. 125.000.000,-
Wakil Bupati : Rp. 20.000.000,-
Setda : Rp. 10.000.000,-
Pimpinan Dewan (4 orang ) : Rp. 6.000.000,- (dalam bentuk Parcel)
Asisten (3 orang): Rp. 7.500.000,-
Inspektorat : Rp. 2.500.000,-
DPPKD : Rp. 2.500.000,-
Bappeda : Rp. 2.500.000,-
Bagian Pembangunan : Rp. 2.500.000,-
Mitra Komisi B,D,C : Rp. 7.500.000,-
Kabag Hukum : Rp. 2.000.000,-
Suci Mahadika (staf Bag Hukum) : Rp. 750.000,-
Herni (staf Bag Hukum): Rp. 750.000,-
Ajudan Bupati (5 orang) : Rp. 2.500.000,-
Sopir Bupati (3 orang): Rp. 600.000,-
Ajudan Wakil Bupati (3 orang): Rp. 750.000,-
Sopir Wakil Bupati (2 orang): Rp. 300.000,-
Ajudan Setda (2 orang): Rp. 500.000,-
Sopir Setda : Rp. 150.000,-
Ajudan Asisten (3 orang): Rp. 600.000,-
Sopir Asisten (3 orang): Rp. 800.000,-
Karyawan BPJS di RSUD Kraton (4 orang): Rp. 4.000.000,- (dalam bentuk parcel)
Kajari Kabupaten Pekalongan : Rp. 10.000.000,-
Kajari Kota Pekalongan : Rp. 10.000.000,-
Yang kemudian saksi diberitahu oleh Riski Tessa bahwa atas uang tersebut sudah diberikan yang kemudian setelah itu dibuatkan daftar penerima sebagai pertanggungjawaban.
18 Partisipasi ke Bag. Hukum Pemda 3.500.000 sesuai perintah dari Direktur untuk diberikan kepada Kabag Hukum untuk biaya pembuatan Perbup, atas perintah Direktur saksi menyearahkan uang kepada Riski tessa kemudian saksi diberitahu bahwa atas uang tersebut sudah diterima oleh ENDANG MURDININGRUM,SE (Kabag Hukum Pemkab. Pekalongan) 19 Fee CT Scan bulan Juli 2015 600.000 Fee sopir pengantar pasien CT Scan (Ady) ke RSUD Kraton 20 Zakat 16.725.000 Pembayaran Zakat karyawan RSUD di tampung di rekening tampungan dan dibayarkan u/ Pembayaran zakat Total 282.106.000
-
BULAN AGUSTUS
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Iuran bulan dana PMI Kota Pekalongan 1.000.000 Sesuai surat tanggal 7 Agustus 2015 Sumbangan dalam rangka bulan dana PMI kota Pekalongan Rp.1.000.000 2 Uang Transport lomba sepak bola mini 1.606.000 Sesuai nota staf tanggal 15 Agustus 2015 untuk kegiatan lomba pembelian Aqua 3 dos Rp.66.000 dan makan dan snack Rp. 1.540.000 yang diterimakan kepada Mustofa 3 Partisipasi Nasi Megono 500.000 Sesuai surat tanggal 24 Agustus 2015 RSUD partisipasi pembelian 100 bungkus nasi Megono dlm rangka pagelaran Wayang @ Rp. 5.000,- 4 Fee CT Scan bulan Agustus 2015 700.000 Fee sopir pengantar pasien CT Scan (Nugroho Ady) ke RSUD Kraton 5 Pembayaran SMS Gadway 604.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Agustus 2015 6 Karangan bunga Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke 393 500.000 Pembelian karangan bunga hari Jadi Kab Pekalongan tanggal 25 Agustus 2016 yang ke 393 @Rp.500.000 7 Uang duka ayahanda bp. Sholikin (Farmasi) 1.500.000 Pengeluaran untuk uang duka ayah dari Bp. Sholikin yang diserahkan melalui Sri Utami sebesar Rp.1.500.000,- 8 Iuran Kejari Pekalongan 5.000.000 Sesuai keterangan R. HANDI ARTAWAN penerima uang tgl 24 Agustus 2015 uang tersebut diserahkan kepada Kajari Pekalongan (Achelia Agusta) oleh Wadir AUK dan Handy Artawan. 9 Iur DPRD 45.000.000 Sesuai permintaan dari Direktur, uang tersebut saksi serahkan kepada Riski Tessa yang kemudian diserahkan kepada Direktur dan yang menyerahkan ke DPRD adalah Direktur. 10 Iur DPPKD 10.000.000 Atas perintah Direktur saksi menyerahkan ke DPPKD yang diterima oleh AIRNUR ROFIQ (Kasubag DPPKD/ Kabid Anggaran) 11 Gaji Tenaga Gizi bulan Agustus 2015 800.000 Bayar Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Agustus 2015 Rp.800.000 12 Jasa Pelayanan Psikologi Cabup & Cawabup 2.030.000 Pembayaran Jasa Pelayanan psikologi pada saat pemeriksaan Cabub & Cawabub 2015 (Rizki Nuansa Hadyan,MM.Psikologi) 13 Iur Pemda 75.000.000 sesuai perintah Direktur kepada Riski Tessa kemudian saksi menyerahkan uang kepada Riski Tessa yang kemudian saksi diberitahu bahwa uang tersebut sudah diterima oleh Bupati (Drs. AMAT ANTONO, M.Si) tetapi tidak ada tanda terima 13 Pembelian Sovener Calon Haji Peg.RSUD Kraton 1.485.000 Untuk pembelian Souvenir calon haji di RSUD Kraton :
4 mukena rumput sutera Rp.740.000
4 jilbab minang JLO Rp.200.000
4 Sajadah Gokusaki Rp.260.000
1 BI al mukarrom habib Rp.150.000
1 sarung Aphire PT Rp.70.000
1 sajadah gokusaki Rp.65.000
14 Biaya Pencerahan Akreditasi Manajemen Resiko 15.053.000 Pengeluaran pencerahan Akreditasi oleh dr. Djoni Darmadjaja, Sp. B. Mars sebagai berikut :
Snack Rp.30.000 (dewi)
Sovenir batik Rp.432.500 (Faradian)
Makan malam Rp.120.000 (Biar)
Makan siang Rp.1.275.500 (Enny)
Perjalanan ke jogja Rp.1.000.000 (dwi)
Honor pembicara :Rp. 12.195.000 (Dwi)
15 Honor sosialisasi SIMPERS tim Aset Setda 1.500.000 (biaya makan minum tim)Tim aset Pemda terkait perhitungan aset di RSUD
Ujianto Rp.700.000
Robbi Rp.400.000
Fatah Rp. 400.000
16 Biaya Penginapan Dewas 650.000 Biaya penginapan dewas di Hotel dafam
Dewas dari Semarang An. Hardi Warsono Rp.650.000
17 Seragam PSG Kajen Expo 2015 1.000.000 Pembelian seragam untuk PSG dalam rangka Kajen Expo tahun 2015 Rp.1.000.000 Total 163.928.000
-
BULAN SEPTEMBER
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Bantuan Kegiatan kitanan masal anak yatim 250.000 Sesuai nota staf tanggal 9 September 2015Bantuan dana kegiatan khitanan masal dan santunan anak yatim mushola Al-Hidayah Padukuhan Rp.250.000 2 Pembayaran SMS Gadway 175.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan September 2015 3 Biaya Penggantian pemeriksa penunjang 295.000 Biaya penggantian pemeriksaan penunjang USG rujukan parsial pasien BPJS Kesehatan (Alfiah) Rp.295.000 4 Pembelian parcel Anak wkl Bupati 300.000 Pembelian 1 buah parcel buah Rp.300.000 anak Wakil Bupati saat opname di RSUD Kraton 5 Iur 4 tahun kepemimpinan 30.000.000 Iuran acara 4 tahun Kepemimpinan sebesar Rp. 30.000.000,- kepada Ir. Bambang Guritno (asisten III) selaku Ketua Panitia yang menyerahkan adalah Wadir AUK 6 Uang transport Upacara HAORNAS di Kajen 250.000 Sesuai surat perintah tanggal 10 September 2015 uang saku peserta Upacar 10 orang (Slamet Ali Masyar, Agus Santoso, Rusmijanto Arisman, Deni Winoto, Amat Sofa, Yatiman, Muhtadi, Eko Sudarwanto, Wakhmat, Iwan Antika) 7 Iur Pemda 75.000.000 sesuai perintah Direktur kepada Riski Tessa kemudian saksi menyerahkan uang kepada Riski Tessa yang kemudian saksi diberitahu bahwa uang tersebut sudah diterima oleh Bupati (Drs. AMAT ANTONO, M.Si) tetapi tidak ada tanda terima 8 Iur DPRD Kom B dan D 4.500.000 yang menyerahkan Riski Tessa kepada pendamping Komisi B yang melakukan kunjungan kerja ke RSUD Kraton untuk bantuan makan siang dengan rincian Komisi B (2.500.000,-) dan Komisi D (2.000.000) 9 Jamuan makan tamu BPKP 300.000 Pembelian makan Ayam bakar Wong Solo Rp.300.000 untuk tamu dari BPKP (pendampingan pengadaan barang / jasa) 10 Transport Inspektorat 350.000 Untuk uang makan tim Inspektorat 2 orang saat pemeriksaan di RSUD Kraton sebesar Rp.350.000 11 Bahan bakar ke jogja dan kajen Expo 650.000 Pembelian bahan bakar ke Jogjakarta dan kegiatan Kajen Expo (Wisnu Aji) Rp.650.000 12 Gaji Tenaga Gizi bulan September 2015 800.000 Bayar Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan September 2015 Rp.800.000 13 Tim Hukum Pemda Kab Pekalongan 2.000.000 Telah diserahkan oleh mustofa kepada Tim Hukum Pemda sebagai berikut :
Endang Rp.1.000.000
Suci Rp.500.000
Toha Rp.250.000
Emma Rp.250.000
14 Karangan Bunga selamat Bahagia 500.000 1 poster ucapan selamat dr.Aninditya Kusumayati & dr.Zen Ary Prasetyo (anak pak Aman Antono / Bupati yang menikah) sebesar Rp.500.000 16 Tali asih Pemb. Batik untuk BPKP 460.000 Pembelian 1 ptg baju koko5/5 Rp.175.000 dan 1 pt blouse (all size) Rp.295.000 dickon Rp.10.000 untuk tim BPKP 17 Uang transport Upacara Kesaktian pancasila di Kajen 250.000 Sesuai surat perintah tanggal 30 September 2015 uang saku peserta Upacar 10 orang (Slamet Ali Masyar, Agus Santoso, Rusmijanto Arisman, Deni Winoto, Amat Sofa, Yatiman, Muhtadi, Eko Sudarwanto, Wakhmat, Iwan Antika) Total 116.080.000
-
BULAN OKTOBER
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Sumbangan bulan dana PMI Kab Pekalongan 5.000.000 Sesuai disposisi tanggal 5 Oktober 2015
Partisipasi kegiatan jalan sehat HUT PMI ke70 th 2015 Rp.5.000.000 diserahkan kepada Andi Susi staf PMI
2 Biaya sewa karpet (pembinaan Bupati) 1.260.000 Sesuai nota staf tanggal 23 oktober 2015
Kegiatan pembinaan pegawai RSUD yang dipimpin bupati biaya sewa karpet – 84 m x @15.000 = Rp.1.260.000 (Persw SARTIKA), tanggal 20 Oktober 2015
3 Santunan anak yatim Baitul Maal El-Fairus 250.000 Sesuai nota staf tanggal 28 Oktober 2015
santunan anak yatim Rp.250.000
4 Iur DPPKD 10.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 oktober 2015
Yang menyerahkan Riski Tesa kepada Totok Budi Mulyanto (kepala DPPKD) pada saat pembahasan perubahan anggaran 2015, tanggal 6 Oktober 2015
5 Iur Kegiatan Setda Kab Pekalongan 10.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 oktober 2015
Yang menyerahkan Riski Tesa kepada Mukaromah Syakoer, tanggal 6 Okkotber 2015 untuk kegiatan Setda
6 Pembayaran SMS Gadway 155.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Oktober 2015 diserahkan kepada zaenul arifin tanggal 6 oktober 2015 7 Karangan bunga berduka cita Bp.H.Susanto 500.000 Pembayaran karangan bunga alm H.Susanto ayahanda papringga Rp.500.000 (toko bunga lily) tanggal 4 Oktober 2015 8 Konsumsi dan transport pembinaan bupati 1.435.500 Untuk makan & transport Humas Kabupaten pada saat kegiatan pembinaan pegawai RSUD Kraton, tanggal 20 Okober 2016
Makan di RM Leman Rp.935.500
Transport Kabag Humas (ani rosyidi) Rp.500.000
9 Biaya Perawatan Ps.Triwidiastuti (Istri DPRD) 2.336.300 Biaya perawatan rawat inap dan obat pasien titipan an.Tri Widiastuti Rp.2.336.300, tanggal 8 Oktober 2015
Biaya perwatan tersebut tidak diganti oleh pasien maupun DIPA RSUD, tanggal 8 Oktober 2016
10 Biaya obat pasien putra Wabup 270.000 Biaya rawat inap pasien Fawas Sahira Ashraff putra wakil bupati (Fadia Arafiq) Rp.270.000, tanggal 8 oktober 2015
Atas biaya rawat inap tersebut tidak diganti oleh pasien maupun DIPA RSUD.
11 Pajak PBB rumah dinas tahun 2015 457.670 Bayar pajak PBB rumah dinas Jl.Veteran Pekalongan Rp.457.670, tanggal 30 september 2013 namun saksi lupa tidak masukkan laporan pertanggungjawaban september sehingga dimasukkan dalam pertanggungjawaban bulan Oktober 2015 12 Pendampingan makan & minum BPKP 10.000.000 Biaya makan dan minum pendampingan dari BPKP kegiatan pengadaan gizi dan obat – obatan RSUD yang dilaksanakan 7 – 10 Oktober 2015 13 Karangan bunga Happy Wedding (Ananda Sekda) 500.000 Pembelian 1 poster ucapan selamat atas pernikahan ananda Sekda Pkl Rp.500.000 yang dibayarkan kepada Chepi Indriyansah melalui transfer rekening BCA nomor : 7770764178, tanggal 12 Oktober 2015 14 Jamuan makan dan minum BPKP dan Inspektorat 1.351.300 Pembelian makan dan minum tamu BPKP dan Inspektorat Kab Pekalongan kegiatan pemeriksaan rutin 2015 sebesr Rp.1.351.300 15 Iur Pemda 75.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 Oktober 2015
Yang menyerahkan Riski Tesa kepada Amat antono (Bupati)
16 Karangan bunga Wisuda XV STIKES Pkj 500.000 Pembelian karangan bunga ucapan Wisuda ke XV STIKES MUH Pekajangan Rp.500.000 (toko Bunga Lily), tanggal 19 Ooktober 2015 17 Gaji Tenaga Gizi bulan Oktober 2015 800.000 Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Oktober 2015 Rp.800.000, tanggal 25 Oktober 2015 18 Pemeliharaan taman Hal Belakang bl.September 2015 300.000 Biaya Tukang / pekerja Rp.300.000 yang diserahkan kepada Sdr. Carmadi tanggal 31 Oktober 2015.
Atas biaya tersebut tidak diajukan anggaran DIPA RSUD Kraton.
19 Snack Rapat Perbup Dewas 204.900 Pembelian snack dan minuman Rapat perbup Dewas Rp.204.900 tanggal 6 Oktober 2015 20 Snack & makan tim pendampingan (Akuntan Publik) 314.000 Pembelian snack dan makan pendampingan akuntan public kegiatan Audit eksternal KAP sugeng Pamuji Rp.314.000, tanggal 5 Oktober 2015 21 Pembayaran SMS Gadway 127.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Oktober 2015yang diserahkan kepada zainal arifin tanggal 30 Oktober 2015 Total 120.761.670
-
BULAN NOPEMBER
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Uang transport lomba hari HKN Kab Pekalongan 2.205.000 Sesuai nota staf tanggal 2 Nopember 2015
untuk lomba-lomba :
Makan & minum dan air mineral untuk lomba Futsal Rp.930.000
Makan & minum dan air mineral untuk loma Tenis Meja Rp.225.000
Makan & minum dan air mineral untuk lomba Bulu Tangkis Rp.1.050.000
2 Iur HKN Kab Pekalongan 4.000.000 Sesuai disposisi direktur tanggal 5 Nopember 2015 Partisipasi (sumbangan) HKN Kab Pekalongan tahun 2015 Rp. 4.000.000 diserahkan kepada Novian, tanggal 12 November 2015 3 HKN ke 51 RSUD Kraton 53.745.300 Diserahkan kepada bendahara Totok raharjo Dengan penggunaan Biaya :
Sekretariat Rp.111.000
Perlengkapan dan Logistik Rp.7.850.000
Hiburan Rp.5.000.000
Dokumentasi Rp.4.388.000
Keamanan Rp. 300.000
Jalan sehat Rp.300.000
Acara Rp. 10.546.300
Hadiah lomba-lomba Rp.25.250.000
4 Karangan bunga Wisuda UNIMUS Semarang 500.000 Pembelian karangan bunga wisuda UNIMUS Semarang Rp.500.000 (Toko bunga lily) tanggal 3 november 2015 5 Iur Inspektorat Kab Pkl 50.000.000 Sesuai nota staf tanggal 30 Nopember 2015
Yang menyerahkan Agus Bambang Suryadana (wadir auk) kepada Ahmad Masudi (inspektur)
6 Iur Hari Jadi Kab Pekalongan 30.000.000 Sesuai nota staf tanggal 30 Nopember 2015
Yang menyerahkan Riski Tesa kepada asisten II Kab. Pekalongan (hari Suminto) kegiatan perayaan hari jadi Kab. Pekalongan
7 Penggantian tiket kereta api 45.000 Penggantian tiket kereta api an.dr.Zaki kegiatan di bpkp Semarang Rp.45.000 yang dilaksanakan pada tanggal 22 september 2015 8 SPPD (DPPKD, Inspektorat, Bappeda, Hukum, Pembangunan ke Temanggung 2.800.000 Biaya perjalanan dinas studi banding pembangunan fisik gedung pelayanan ke RSUD Temanggung
DPPKD Rp 500.000(Indria Madyawati)
Inspektorat Rp 500.000(Aji)
Bappeda Rp 500.000(Juanda)
Bag. Hukum 500.000(Ema)
Bag pembangunan Rp 500.000 (Toha)
Driver 2 orang Rp 300.000 (lupa namanya)
9 Iur Pemda 75.000.000 Sesuai nota staf tanggal 30 Nopember 2015
Yang menyerahkan Riski Tesa kepada Amat antono (Bupati)
10 Tim Penyusun Reveuw Master plan RSUD 600.000 Honor tim Penyusunan Rivew Master Plan RSUD Kraton Rp.600.000 disserahkan kepada Linda tanggal 12 November 2015 11 Karangan bunga duka cita ortu dr. Dwi Ari 500.000 Pembelian karangan bunga meninggalnya orang tua dr. Dwi Ari Dir RSUD Kajen Rp.500.000 (toko bunga Lily), tanggal 16 November 2015 12 Snack dan makan Tim KAP 210.000 Makan tamu tim dari KAP Semarang 10 box nasi Rp.210.000 (rumah makan wong solo) tanggal 19 November 2015 13 Bayar Kekurangan pajak 723.364 Kekurangan Pembayaran pajak pembelian tas punggung dan map Ordner Rp.723.364 atas temuan pemeriksaan inspektorat kab. Pekalongan, yang kemudian dibayarkan ke rekening Kas Negara tanggal 20 November 2015 14 Pembelian HP Perbendaharaan 449.000 Pembayaran pembelian HP untuk bagian Perbendaharaan (pelayanan kasir) Rp.449.000 yang diserahkan kepada Sri lestari 15 Gaji Tenaga Gizi bulan Nopember 2015 800.000 Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Nopember 2015 Rp.800.000, tanggal 25 november 2015 16 Biaya Perizinan Radiasi 2.750.000 Biaya Perizinan Radiasi Radiologi RSUD Kraton kepada Badan Pengawas tenaga nuklir jakarta mellaui transfer :
Tagihan 2680 Rp.800.000 bank BRI norek : 080011215002680, tanggal 26 November 2015
Tagihan 2679 Rp.1.350.000 bank BRI norek : 850011215002679, tanggal 26 November 2015
Tagihan 2681 Rp.600.000 bank BRI norek : 850011215002681, tanggal 26 November 2015
17 Iur Komisi B, C, D 6.000.000 Uang makan DPRD kunker ke RSUD Kraton yang diserahkan kepada pendamping Komisi B, C, D @2.000.000
Yang menyerahkan Riski Tesa
18 Biaya Perawatan an. Muhlisinalaudin Kelg Ibu Hindun (DPRD) 2.000.000 Biaya Perawatan rawat inap pasien Keluarga DPRD Rp.2.000.000, tanggal 26 November 2015
Atas biaya tersebut tidak ada penggantian dari pasien maupun DIPA RSUD
19 Kasubbag Perundang-undangan bag Hukum 500.000 Honor kasubag perundang-undangan Hukum Setda Rp.500.000 yang diserahkan oleh Mustofa (staf umum dan hukum RSUD), tanggal 26 November 2015 20 Biaya kegiatan penerimaan barang alkes 1.000.000 Biaya angkut dan makan pengiriman Alkes ke RSUD Kraton diserahkan kepada Carmadi tanggal 7 November 2015 21 Uang transport Upacara KORPRI di Kajen 250.000 Uang saku Peserta upacara hari KORPRI 10 orang (Slamet Ali Masyar, Agus Santoso, Rusmijanto Arisman, Deni Winoto, Amat Sofa, Yatiman, Muhtadi, Eko Sudarwanto, Wakhmat, Iwan Antika), tanggal 29 november 2015 22 Makan dan snac tamu 956.800 Biaya pembelian makan, snack dan minum kunker kemendagri di RSUD kraton Rp.956.800 diserahkan kepada Sdr. Carmadi 23 Inpektorat 4.600.000 Sesuai nota staf tanggal 30 Nopember 2015
Untuk jamuan makan kegiatan pemeriksaan inspektorat pemeriksaan komperehensif
24 Pembelian kenang-kenangan ke MENDAGRI 385.000 Pembelian batik untuk kenang-kenangan ke MENDAGRI Rp.385.000 Total 240.019.464
-
BULAN DESEMBER
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Iur ARSADA tahun 2015 12.000.000 Sesuai disposisi direktur tanggal 18 Nopember 2015 Permbayaran iur ARSADA tahun 2015 Rp.12.000.000 melalui transfer rekening mandiri norek : 1380007957694, tanggal 11 Desember 2015 atas nama Dr. Setyorini M,kes 2 Partisipasi Kuliner HKN ke-51 di Kajen 555.000 Sesuai disposisi direktur tanggal 6 Nopember 2015 Partisipasi (sumbangan) Kuliner acara keakaban jajaran kesehatan di Kajen Rp.555.000 yang diserahkan kepada Dinkes Kab. pekalongan 3 Makan dan snack In House Training Patien Safety 3.500.000 Sesuai nota staf tanggal 26 Desember 2015
pembelian makan siang dan snak kegiatan patient safety tentang keselamatan pasien dan manajemen resiko di RSUD Kraton yang diserahkan kepada Ani, tanggal 28 desember 2015 :
Snack 125 dos @9.000 Rp.1.125.000
Makan 125 ds @19.000 Rp.2.375.000
4 Partisipasi pembelian terompet 1.000.000 Sesuai disposisi direktur tanggal 28 Desember 2015 Partisipasi (sumbangan) pembelian terompet menyambut tahun baru 2016 di kajen Rp.1.000.000 yang diserahkan kepada suharjo bag umum setda, tanggal 29 desember 2015 5 Pembuatan spalk IGD 500.000 Sesuai nota staf tanggal 29 Desember 2015
pembelian kayu untuk pembuatan spalk di IGD Rp.500.000 diserahkan kepada Kunaeri, tanggal 31 Desember 2015
6 Partisipasi DPP-IPMIT 250.000 Sesuai nota staf tanggal 5 desember 2015 partisipasi dukungan dan kerjasama DPP-IPMIT Rp.250.000 melalui transfer Bank mandiri Syariah norek :7000332201, tanggal 31 Desember 2015 atas nama IPMIT 7 Honor penyusunan UKL-UPL 3.500.000 Sesuai nota staf tanggal 28 Desember 2015
honor untuk tim penyusun UKL – UPL kantor lingkungan hidup Kab. Pekalongan, tanggal 28 Desember 2015 @ 500.000 x 7 sebagai berikut :
RSUD Kraton (supriyadi, agus bambang suryadana,);
Lingkungan hidup (Nok Khilfah ST, Eva Retnosari ST, Pratomo
2 orang lupa siapa yang menerima karena atas biaya tersebut diserahkan kepada Sdr. Supriyadi
8 Makan dan snak Audit BPKP 958.000 Pembelian makan dan snack
Makan 15 box ayam bakar Rp.958.000 (RM. Wong solo) kegiatan pemeriksaan keuangan RSYD Kraton tanggal 2 Desember 2015
9 Iur Inspektorat 10.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 Desember 2015
Perintah diserktur yang menyerahkan Riski Tesa kepada kepala Inspektorat (A. Masudi)
10 Iur DPPKD 10.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 Desember 2015
Perintah diserktur yang menyerahkan Riski Tesa kepada kepala DPPKD (totok budi mulyanto)
11 Honor & snack pendampingan Akuntansi dari RSI 5.311.000 Untuk honor pelatih dari RSI kgiatan pendampingan pelatihan laporan keuangan di RSUD Kraton
Pelatih RSI atas nama Esti Rp.5.000.000
dan makan & snack Rp.311.000
12 Sewa Layos 2 set 5.400.000 Sewa layos 2 set x 9 hr x Rp.300.000 = Rp.5.400.000 untuk menutupi (sementara) brg2 Alkes yang diparkir belakang RSUD Kraton, tanggal 1 desember 2016 (persewaan david saputra) 13 Biaya Perawatan pasien an. A.M.Syarifudin Wono pringgo 4.967.000 Biaya rawat inap pasien AM.Syaifudin Kyai Wononpringgo titiapan DPRD Rp.4.967.000
Atas biaya rawat inap trsebut tidak diganti oleh pasien maupun DIPA RSUD kraton
14 Bantuan transport ke Semarang 1.600.000 Transport, akomodasi dan makan pemeriksaan saksi di Kejati Jateng
M.Yusdhi Febriyanto Rp.355.000
Agus Bambang Suryadana Rp.365.000
R.Handi Artawan Rp.355.000
Bahan bakar dan makan Rp.525.000
15 Tiket kereta api ke semarang 155.000 Penggantian tiket kereta api ke RS. Kariadi semarang an. Dr.Ida Irianti Rp. 155.000, tanggal 14 desember 2015 16 Iur Pemda 75.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 Desember 2015
Perintah direktur yang menyerahkan Riski tesa kepada bupati pekalongan (Amat antono)
17 Uang perjalanan & Uang saku ke BPKP 2.300.000 Konsultasi pengadaan barang dan jasa ke BPKP semarang, tanggal 21 Desember 2015
Rina Ekaningdyah Rp.355.000
Riski Tessa Malela Rp.355.000
Sri Lestari Rp.355.000
Iwan Kurniawan Rp.350.000
Bahan bakar dan makan Rp.885.000
18 Gaji Tenaga Gizi bulan Desember 2015 800.000 Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Desember 2015 Rp.800.000, tanggal 25 Desember 2015 19 Foto copy pemeriksaan berkala 1.000.000 Biaya foto copy pemeriksaan berkala Rp.1.000.000 20 Karangan bunga alm dr.M.Achjat Dj 500.000 Pembelian karangan bunga ikut berduka cita meninggalnya dr.M.Achjat Dj Rp.500.000 (Toko bunga Lily) tanggal 23 Desember 2015 21 Uang makan lembur keuangan 1.010.000 Uang makan lembur keuangan laporan pertanggungjawaban akhir tahun tgl.18-19 Desember 2015 Rpp.1.010.000 (nasi padang Murah meriah, RM. Wong solo) 22 Pembayaran SMS Gadway 203.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Desember 2015 diserahkan kepada Zainal arifin, tanggal 19 Desember 2015 23 Pemasangan keramik depan poli gigi 500.000 Pembelian keramik dan ongkos tukang di depan poli gigi Rp.500.000 yang diserahkan kepada Sapek kepala isntalasi RSUD. Total 141.009.400
-
Bahwa penggunaan kegiatan PP tahun 2016 sebagai berikut:
BULAN JANUARI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Sumbangan Tasyakuran Petani Durian 500.000 Sesuai nota staf tanggal 20 januari 2016 bantuan dana tasyakuran petani durian Sri Pudang Rp.500.000 diberikan kepada Sdr. Suroso selaku Ketua Panitia 2 Iur DPPKD 10.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 januari 2016 untuk iur DDPKD. Yang memberikan dari RSUD adalah Sdr. Agus Bambang Suryadana 3 Pajak PBB Rumah dinas Jl. Veteran 904.637 Untuk pembayaran pajak Rumah Dinas RSUD Kraton
Pajak PBB + Denda th.2011 Rp.399.260
Pajak PBB + denda th.2005 Rp.266.045
Pajak PBB + Denda th.2004 Rp. 239.332
Yang membayarkan Sdr. Sartana
4 Iur Pemda 75.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 Januari 2016. Iuran kepada Pemda yang memberikan Kabag keuangan, tanggal 11 Januari 2016 kepada Bupati pekalongan (Sdr. Amat antono). Dan Nota staf ditandatangani oleh Wadir auk (Agus bambang suryadana). 5 Biaya Perawatan Pasien Rawat Inap 12.892.500 Pembayaran pasien rawat inap an. Nasikhah titipan Bp. Asip / Hindun (DPRD) sebesar Rp.12.892.500, tanggal 16 Januari 2016 6 Gaji Tenaga Gizi bulan Januari 2016 800.000 Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Januari 2016 Rp.800.000, tanggal 25 Januari 2016 7 Iur Inspektorat Kab Pkl 10.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 Januari 2016.
Iur Inspektorat yang memberikan dari wadir AUK (agus), tanggal 11 Januari 2016.
8 Snack Rapat membahas perbup Kebijakan Akuntansi 400.000 Uang makan rapat koordinasi kebijakan akuntansi dengan DPPKD 20 dos nasi bebek goreng pak narti Rp.400.000 9 Karangan bunga berduka cita 500.000 Pembelian 1 poster karangan bunga berduka cita meninggalnya ibu Hj.Emmy Pudjiwati (ibu kandung staf RSUD) sebesar Rp.500.000 yang dibayarkan langsung ke Toko karangan bunga lily tanggal 28 Januari 2016 Total 110.997.137
-
BULAN PEBRUARI
-
-
No Kagiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Pembelian taliasih Non PNS An Bp. Sutrioto 5.000.000 Sesuai nota staf tanggal 29 Januari 2016
pemberian tali asih Bp. Sutrioto Rp.5.000.000 dalam ranglka pensiun pegawai Non PNS, tanggal 9 Februari 2016
2 Iur Kunjungan Kerja DPRD 5.000.000 Uang makan siang kegiatan kunjungan kerja DPRD Komisi B dan C @2.500.000 yang memberikan Wadir Auk/ Riski Tesa kepada Komisi B Sdr. Dodi/harmonis, Handy artawan kepada komisi C kepada Hery 3 Uang makan tenaga install Persediaan 500.000 Biaya pendampingan SIMPERS dari Pemda Rp.500.000, tanggal 6 februari 2016 diberikan kepada Sdr. Isliani untuk makan siang. 4 Biaya Perjalanan Dinas 3 orang 750.000 Perjalanan dinas ke Jakarta 3 orang (paula Eka, Adel, Erniah) menggunakan trafel sebesar Rp. 750.000, tanggal 6 Februari 2016 kegiatan laporan anggaran DAK ke kementrian kesehatan 5 Pembayaran SMS Gadway 82.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Pebruari 2016 yang membayarkan sdr. Zaenal arifin, tanggal 6 Februari 2016. 6 Biaya Pengurusan Surat Penugasan dokter 2.500.000 Untuk biaya perjalanan dinas, penginapan dan kepengurusan surat Ijin Praktek (SIP) atas nama Dr. Bair Ginting dan drg. Linda di Dinas kesehatan Provinsi yang diberikan kepada Farah Bag. Komite medik, tanggal 10 Februari 2016 7 Iur Pemda 75.000.000 Sesuai nota staf tanggal 29 Pebruari 2016 Kabag Keuangan
Iur Pemda diserahkan dari Riski Tesa kepada Bupati (Amat antono), tanggal 12 Februari 2016
8 Iur Perjalanan ke Kejari Semarang 11.500.000 Sesuai nota staf tanggal 29 Pebruari 2016
Untuk pembayaran ruang tahanan (Sdr. Margono) yang diberikan kepada Sdri. Rini (istri Sdr. Margono)
9 Konsultasi pendampingan kejari Pekalongan 7.000.000 Sesuai nota staf tanggal 29 Pebruari 2016 Kabag PP
Fee untuk pihak kejaksaan atas pendampingan kegiatan penyuluhan barang dan Jasa di RSUD Kraton. Yang memberikan R. Handy artawan kepada kejaksaan, tanggal 10 Februari 2016
10 Snack dan makan pembahasan kebijakan akuntansi I 193.200 Pembelian snack dan makan Rp. 193.200 (purimas) kegiatan rapat kebijakan akuntansi RSUD Kraton, taggal 27 Februari 2016 11 Snack dan makan pembahasan kebijakan akuntansi II 130.000 Pembelian snack dan makan Rp. 130.000 (jong java) kegiatan rapat kebijakan akuntansi RSUD Kraton, tanggal 28 Februari 2016 12 Biaya Pengurusan Surat Penugasan dokter 1.500.000 Untuk biaya perjalanan dinas, penginapan dan kepengurusan surat Ijin Praktek (SIP) atas nama Dr. Bair Ginting Rp.1.500.000 yang diberikan kepada Dr. Zaki tanggal 24 Februari 2016 13 Gaji Tenaga Gizi bulan Pebruari 2016 800.000 Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Pebruari 2016 Rp.800.000, tanggal 25 Februari 2016 14 Karangan bunga berduka cita 1.000.000 Pembelian karangan bunga (keisha Floris) untuk alm Ibu SUTARMI ibu dari (d r. Yulianto) Dinkes Rp.1.000.000, tanggal 26 Februuari 2016 15 Jamuan tamu dari BPK 225.700 Untuk pembelian snack dan buah tanggal 25 Pebruari Rp.161.700 dan untuk tanggal 26 Pebruari Rp.64.000 kegiatan pemeriksaan rutin tahunan dari BPK. 16 Biaya Penginapan dan jamuan tamu 3.920.000 Biaya penginapan dan makan Rp.3.920.000 di hotel Nirwana Slamet Haryanto selaku lawyer RSUD, tanggal 28 Februari 2016 17 Biaya Perawatan pasien 200.000 Biaya perawatan an. Nasocha titipan Bp.Ashib Kholbihi (Rp.200.000), tanggal 11 Februari 2016 18 Biaya ke semarang 4.002.500 Biaya pengeluaran besuk Sdr. Margono ke LP kedung pane semarang, tanggal 20 Februari 2016
Uang tinggalan Rp.2.000.000 (Sdr. Margono)
Buah Parcel dan jajan Rp.317.000
Makan siang Rp.216.500
Sarapan pagi Rp.119.000
Uang saku Rp.1.350.000
Uang perjalanan diberikan kepada Wadir AUK, Riski tesa, Djamiyah, Carmadi, Slamet Martono, Gamal, Iman.
19 Iur DPPKD 10.000.000 Sesuai nota staf tanggal 29 Pebruari 2016 kasubag Perbendaharaan
Iur DDPKD yang memberikan Sdr. Agus Bambang Suryadana, tanggal 20 februari 2016
Total 129.303.400
-
BULAN MARET
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Iuran Forhum se-Jateng th.2014-2016 (36 bl) 2.700.000 Sesuai Disposisi direktur tanggal 5 Maret 2016 Pembayaran iuran Humas seluruh RS Tahun 2014 s/d 2016 @75.000 =Rp.2.700.000 diberikan kepada bendahara Humas Sdri. Probowati, tanggal 22 Maret 2017 2 Bantuan transport dan makan tg.1 Maret 2016 1.700.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) di Kejati Jateng
Drs. Badowi.M.Pd Rp.500.000
Tokha, SIP Rp.500.000,-
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp. 200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
3 Bantuan Transport dan makan tgl.2 Maret 2016 1.700.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Zumrotun Rahayu PB, Psi Rp.500.000
Sartana Rp.500.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
4 Bantuan Transport dan makan tgl.7 Maret 2016 1.200.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Ir. Supriyadi Rp.500.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
5 Bantuan transport dan makan tgl.8 Maret 2016 2.700.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Dr. Zaki Mubarok Rp.500.000
Afrilia D, SE Rp.500.000
Dr. Budi Cahyono Ponco Rp.500.000
Ir. Supriyadi Rp.500.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
6 Snack sosialisasi dari Bank Jateng 390.000 Snack (purimas) rapat kegiatan sosialisasi dari Bank Jateng di ruang Direktur Rp.390.000. 7 Bantuan transport dan makan tgl.14&15 Maret 2016 4.743.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng.
Ikhwan Teguh Rp.500.000
Afrilia D,SE Rp.500.000
Zumotun Puji Rahayu Rp.500.000
Badhowi Rp.500.000
Tokha Rp.500.000
Ir. Supriyadi Rp.500.000
Yusdi Rp.500.000
Ulin Nuha Rp.200.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
Uang makan Rp.343.000
8 Bantuan transport dan makan tgl.16 Maret 2016 1.700.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
M. Yusfhi F Rp.500.000
Ikhwan Teguh Rp.500.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
9 Fee pengantar pasien CT Scan 780.000 Fee pengantar pasien CT Scan ke RSUD Kraton bl. Pebruari 2016 yang diberikan kepada Ady, tanggal 7 Maret 2016. 10 Parcel untuk pasien 200.000 1 buah parcel buah Maju Lancar) untuk pasien titipan Rp.200.000 tanggal 3 Maret 2016 11 Uang makan tenaga install komputer persediaan 250.000 Makan siang dalam rangka SIMPERS dengan Bag Aset Pemda Rp.250.000 yang diberikan kepada Isliani, tanggal 8 maret 2016 12 Jamuan makan dan uang saku tamu dari Semarang 1.310.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng yang diberikan kepada Rina. S, tanggal 10 Maret 2016 13 KSO 75.000.000 Biaya jasa penanganan Perkara Alkes kepada pengacara Slamet Haryanto Rp.75.000.000, tanggal 10 Maret 2016 14 Uang makan ke Semarang 513.460 Makan siang bersama pengacara Slamet Haryanto (Imperial Kitchen) Rp.513.460, tanggal 10 Maret 2016 15 Iur Pemda/Setda 10.000.000 Iur Pemda yang memberikan Wadir Auk (agus bambang) ;kepada Sekda Sdr. Mukaromah Syakoer tanggal 14 Maret 2016 16 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton 302.000 Pembayaran SMS Gadway bulan Pebruari 2016 Rp.302.000 yang membayarkan, zaeal arifin, tanggal 16 Maret 2016 17 Biaya Perawatan Ny.Wastifah 6.865.900 Menalangi kekurangan Biaya perawatan rawat inap Ny.Wastifah pasien titipan Rp.6.865.900, tanggal 15 Maret 2016 18 Biaya Perawatan Tn.Mustahdirin 4.641.800 Menalangi kekurangan Biaya Perawatan rawat inap Tn Mustahdirin pasien titipan Rp.4.641.800 tanggal 15 maret 2016 19 Biaya Perawatan Tn.M.Nasar 7.510.200 Menalangi kekurangan Biaya perawatan rawat inap pasien titipan Tn.M.Nasar Rp.7.510.200, tanggal 15 maret 2016 20 Biaya Perawatan Ny. Uridah Aufa S 1.244.600 Menalangi kekurangan Biaya Perawatan rawat inap Ny.Uridah Aufa S pasien titipan Rp.1.244.600, tanggal 15 Maret 2016 21 Biaya Perawatan Ny. Maslikhah 5.995.900 Menalangi kekurangan Biaya Perawatan rawat inap Ny.Maslikhah Rp.5.995.900, tanggal 15 Maret 2016 22 Biaya Perawatan Tn. Djunaidi 3.063.700 Menalangi kekurangan Biaya Perawatan Biaya Perawatan rawat inap Tn.Djunaidi Rp.3.063.700, tanggal 15 Maret 2016 23 Bantuan transport dan makan tgl.21 Maret 2016 3.200.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Dr. zaki Mubarok Rp.500.000
Sartana Rp.500.000
Dr. Budi Cahyono Ponco Rp.500.000
Andi Rizkiyanto Rp.500.000
Khamdi Rp.500.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa mobil Rp.300.000
24 Bantuan transport dan makab tgl.23 Maret 2016 1.700.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
M. Yusdhi F Rp.500.000
R.Handy Artawan Rp.500.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa mobil Rp.300.000
25 Iur Pemda 75.000.000 Yang memberikan Sdr. Riski Tesa kepada Sdr. Amat antono (bupati) tanggal 23 Maret 2016 26 Iuran Inspektorat 10.000.000 Yang memberikan Sdr. Riski Tesa kepada A.Mashudi tanggal 23 Maret 2016 27 Biaya perawatan Tn.Iman Nugroho 1.720.200 Pembayaran transportasi ambulance pasien .Iman Nugroho titipan Rp.1.720.200 dari pekalongan ke RSUD kariadi Semarang tanggal 23 Maret 2016 28 Gaji Tenaga Gizi bulan Maret 2016 800.000 Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Maret 2016 Rp.800.000, tanggal 24 Maret 2016 29 Bantuan transport dan makan tgl.28 Maret 2016 1.200.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Dr. Zainal Arifin Rachman Rp.500.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
30 Biaya Pindahan Kantor IPSRS 1.000.000 Biaya pindahan kantor IPSRS ke Rumah Dinas
Ongkos tukang 6 org Rp.480.000
Sewa Mobil Rp.200.000
Selamatan pindahan Rp.320.000
Tanggal 28 Maret 2016
31 Bantuan transport dan makan tgl.30 Maret 2016 1.700.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Dr. Triyoga Santoso,Sp.An Rp.500.000
Dr. I Gusti Nyoman Agung Rp.500.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
Total 230.479.760
-
BULAN APRIL
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Partisipasi Futzal”HARDIKNAS CUP IV” 2016 250.000 Sesuai nota staf tanggal 29 Maret 2016
mengeluarkan dana untuk sponsorship Turnamen Futsal di STAIN Pekalongan Rp.250.000, tanggal 5 april 2016
2 Partisipasi GP Ansor Kec Kesesi 500.000 Sesuai nota staf tanggal 5 April 2016
sponsorship GP Ansor Kec. Kesesi dalam rangka maulud Rp.500.000, tanggal 13 april 2016
3 Partisipasi Rakernas LI-TIPIKOR 2016 250.000 Sesuai nota staf tanggal 11 April 2016
partisipasi guna Rakernas LI-TIPIKOR tahun 2016 Rp.250.000
4 Hadiah Lomba Pemakaian Kebaya/KARTINI 2.000.000 Sesuai nota staf tanggal 16 April 2016
pemberian hadiah lomba 20 penampilan terbaik pemakaian kebaya di RSUD kraton @100.000 Rp.2.000.000 diberikan kepada Sdr. Eny
5 Partisipasi Maulid Nabi Besar di Yonif 407/PK Wonopringgo 500.000 Sesuai nota staf tanggal 13 April 2016 biaya partisipasi peringatan maulud Nabi Rp.500.000 6 Bantuan transport dan makan tgl.5 April 2016 1.800.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Rina Ekaningdyah A Rp.500.000
Rizki Anggraeni Rp.300.000
Sri Lestari Rp.300.000
Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
7 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton 495.000 Pembayaran SMG Gadway bl.April 2016 Rp.495.000 yang membayarkan Zaenal arifin, tanggal 3 april 2016 8 Kunjungan Kerja Ketua DPRD & Wakil 3.000.000 Uang makan kunker ketua DPRD dan Wakil Rp.3.000.000 yang diberikan oleh Wadir Auk kepada Sdri. Hindun (ketua DPRD) diruang Direktur RSUD tanggal 11 April 2016 9 Snack Kunker ketua DPRD dan Wakil 128.600 Pembelian buah dan snack (Purimas dan Maju lanncar) kegiatan Kunker Ketua DPRD dan Wakil 10 Iur Inspektorat 10.000.000 Pihak RSUD yang memberikan Sdr. Agus Bambang (wadir auk) kepada Inspektorat (A. Mashudi) 11 Biaya pindahan Arsip SPJ ke Gudang RUMDIN 880.000 Onkos angkut spj/Berkas Rp.350.000
Makan dan minum (RM. padang Murah meriah) Rp.530.000.
12 Iur Pemda 75.000.000 Diberikan oleh Riski Tesa kepada Bupati (amat Antono), tanggal 5 April 2016 13 Biaya Penambahan daya Listrik 181.900 Penambahan daya listrik kantor SARPRAS Rp.181.900 (PLN), tanggal 12 April 2016 14 Iur Kunker DPRD Kab Pekalongan 2.000.000 Kunjungan kerja DPRD di RSUD Kraton. Yang memberikan Sdr. Agus Bambang (wadir auk), tanggal 25 April 2016 15 Gaji Tenaga Gizi bulan April 2016 800.000 Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan April 2016 Rp.800.000, 25 April 2016 16 Bantuan transport dan makan tgl.27 April 2016 3.200.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
M.Yusdhi Febriyanto,ST Rp.500.000
Ir.Supriyadi Rp.500.000
Tokha Rp.500.000
Badhowi Rp.500.000
Zumrotun Rahayu Puji Rp.500.000
A.Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
17 Bantuan transport dan Makan tgl.28 April 2016 2.700.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Ikhwan Teguh Rp.500.000
Aprilia Dwi Damayanti Rp.500.000
Rina Ekaningdyah A Rp.500.000
Sartana Rp.500.000
A.Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil Rp.300.000
18 Pembelian obat keluarga wakil bupati 93.400 Pembayaran obat pasien keluarga wakil bupati (fadia A rafiq) Rp.93.400 tanggal 30 April 2016 19 Uang saku dan makan peserta upacara HARDIKNAS di Kajen 250.000 Sesuai surat perintah tanggal 30 April 2016
Uang bensin peserta upacara (Slamet ali masyar, Deni Winoto, Rusmijanto arisman, Agus Santoso, Yatiman, Amat Sofa, Muchklisin, Goesno, Wakhmat, Iwan Antika) @25.000
20 Jamuan makan & snack tamu dari Semarang 586.500 Makan dan minum, Snack di Jawa 21 semarang untuk tamu lawyer RSUD Sdr. Slamet Haryanto Rp.586.500 21 Uang makan dan Lembur bagian Akuntansi 500.000 Uang lembur membuat laporan keuangan untuk BPK Rp.500.000 22 Pengembalian Setoran temuan BPK 4.425.000 Untuk pengembalian temuan BPK pada pemeriksaan rutin Rp.4.425.000 yang membayarkan PPTK (supriyadi) ke rekening RSUD kraton. Total 109.540.400
-
BULAN MEI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Karangan bunga Ucapan selamat Wisuda 500.000 Sesuai Disposisi tanggal 19 Mei 2016
Membayar karangan bunga (toko Rosenda) Ucapan Selamat Wisuda ke 24 UNIMUS Rp.500.000, 25 mei 2016
2 Pengendalian Vektor 7.600.000 Sesuai Nota staf tanggal 4 Mei 2016
Pelaksanaan pengendalian Vektor untuk 2 bulan (januari dan februari x Rp.3.800.000 = Rp.7.600.000 kepada CV. Jaya Mandiri tanggal 2 juni 2016
3 Jamuan makan Arsiparis Pemda 389.700 Pembelian snack dan makan tgl. 2 Mei 2016 Rp.267.100 dan tanggal 3 Mei 2016 Rp.122.600 kegiatan pelatihan pengarsipan staf Pemda di RSUD Kraton, tanggal 2-3 mei 2016 4 Iur Inspektorat Kab Pekalongan 15.000.000 Diberikan oleh Wadir Auk kepada inspektorat A. Mashudi, tanggal 15 mei 2016 5 Bantuan transport dan makan tgl.4 Mei 2016 1.400.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Drg. Ahmad Nurrohman Rp.300.000
Dr.Zaki Mubarok Rp.300.000
Handy Artawan Rp.300.000
Makan Rp.300.000
Bensin Rp.200.000
6 Bantuan transport dan makan tgl. 9 Mei 2016 1.000.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Drg. Ahmad Nurrohman Rp.500.000
Dr. Zaki Mubarok Rp.500.000
7 Bantuan transport dan makan tgl.9 Mei 2016 200.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng Subekti Rp.200.000 8 Bantuan transport Wartawan 5.000.000 Biaya Transport kepada 25 orang wartawan Dalam rangka klarifikasi satpam sebesar Rp.5.000.000 yang memberikan Handy Artawan, tanggal 10 Mei 2016 9 Iur Kabag Aset Pemda 500.000 Yang memberikan Wadir auk kepada Kabag aset Pemda 10 Bantuan transport wartawan 2.000.000 Pemberian bantuan transport wartawan 4 orang Rp.2.000.000 yang memberikan Handy Artawan 11 Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Pkl 3.000.000 Uang makan siang dari RSUD Kraton yang diserahkan oleh Direktur kepada Komisi A DPRD, tanggal 13 Mei 2016 12 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton 579.000 Pembayaran SMS Gadway bulan Mei 2016 Rp.579.000 yang membayar Sdr Zaenal Arifin 13 Fee Pengantar Pasien CT Scan 740.000 Fee Pengantar Pasien CT Scan di RSUD Kraton bl.Maret-Mei 2016 Rp.740.000 yang diterima Adi 17 Mei 2016 14 Bantuan Transport dan BBM tgl.17 Mei 2016 400.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng A.subekti Rp.200.000 dan Bensin Rp.200.000 15 Jamuan makan dan snak pendampingan dari BPK 1.150.200 Jamuan makan dan snack tim pendampingan pemeriksaan rutin BPK tgl.16-18 Mei 2016 Rp.1.150.200 16 Iur Pemda 75.000.000 Iur pemda yang diserahkan oleh Riski Tesa kepada Bupati (amat antono), tanggal 10 mei 2016 17 Jamuan tamu dan transport ke semarang 2.600.000 Uang makan dan transport lawyer RSUD Slamet Haryanto di Semarang, tanggal 25 mei 2016 18 Uang transport dan makan peserta upacara Hari Kebangkitan Nasional di Kajen 125.000 Sesuai Surat Perintah tanggl 19 Mei 2016
untuk biaya transport Upacara dikajen 5 orang (Slamet Ali Masyar, Deni Winoto, Rusmijanto Arisman, Yatiman, Amat Sofa) @Rp.25.000
19 Kunker Komisi B DPRD Kab pekalongan 2.000.000 Uang makan siang kepada Komisi B yang diserahkan oleh Riski Tesa dalam rangka kegiatan kunjungan kerja di RSUD Kraton, tanggal 24 mei 2016 20 Jamuan Tamu dari Kemenkes 2.161.700 Untuk pembayaran
Makan dan snak Rp.286.700
Batik Huza Rp.540.000
Makan di barokah Rp.323.000
RM Begong Rp.436.000
RM bu Supri Rp.576.000
Dalam rangka monev di RSUD Kraton, tanggal 25 Mei 2016
21 Gaji Tenaga Gizi bulan Mei 2016 800.000 Tenaga tukang cuci di Gizi (Inayah) bulan Mei 2016 Rp.800.000, tanggal 25 Mei 2016 22 KSO 2 100.000.000 Biaya jasa penanganan Perkara Alkes kepada Slamet Haryanto) Rp.100.000.000 yang diberikan oleh Wadir AUK, tanggal 28 Mei 2016 23 Jamuan tamu dan transport ke semarang 1.000.000 Biaya transpor,makan dan mimum pengacara Slamet Haryanto di semarang tanggal 28 Mei 2016 24 Bantuan transport dan makan tgl.31 Mei 2016 1.500.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan (saksi) perkara alkes di Kejati Jateng
Dr.Zaki Mubarok Rp.500.000
Rina Ekaningdyah A Rp.500.000
Anisaul Hasanah Baiti Rp.500.000
25 Pengadaan darah pasien Mr.X 2.160.000 Pembelian darah pasien Mr.X (gelandangan) di PMI bulan april namun dalam pertanggungjawaban bulan april lupa dimasukkan sehingga dimasukkan dalam pertanggungjawaban bulan mei 2016
2 kantong darah Rp.720.000
3 kantong darah Rp.1.080.000
Yang mengantarkan ke RSUD dari Dinas Sosial Kab. pekalongan
Total 226.805.600
-
BULAN JUNI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Pengadaan Recerver TV 1.500.000 Sesuai nota staf tanggal 13 Juni 2016
pembelian 5 buah reserver @300.000 Rp.1.500.000 diberikan kepada Sdr. Carmadi
2 Pemasangan Exhouse fan dinding 2.500.000 Sesuai nota staf tanggal 16 Juni 2016
pengadaan dan pemasangan 2 bh Exhouse Fan di Ok IGD Rp.2.500.000 diberikan kepada Sdr. Dwi Yartanto
3 Honor tim uji kompetensi 1.200.000 Sesuai nota staf tangggal 14 Juni 2016
honor tim STIKES pekajangan pekalongandalam rangka kegiatan Uji kompetensi pengadaan pegawai non PNS di RSUD Kraton dari
6 org assessor @100.000 Rp.600.000
5 org pendampingRp.500.000
1 orang penguji Rp.100.000
4 Biaya angkut pindahan brg2 RS 4.700.000 Sesuai nota staf tanggal 20 Mei 2016
biaya angkut dan makan minum pemindahan barang inventaris ke eks.Kantor Bupati, tanggal 20 Juni 2016
Sewa mobil 21 x 120.000 Rp.2.520.000
Biaya tenaga kerja 4 org 7 x 70.000=Rp.1.960.000
Biaya makan minum Rp.220.000
Diberikan kepada Sdr. Carmadi
5 Karangan bunga ucapan selamat ke RSI 500.000 Sesuai disposisi tanggl 17 Juni 2016
pembelian karangan bunga (Rosenda) atas penyerahan sertifikat halal HAS 23000 rSI Sultan Agung Semarang Rp.500.000
6 Pembelian/pengadaan spalk IGD 500.000 Sesuai nota staf tanggal 8 Juni 2016
pembelian kayu untuk pembuatan spalk IGD Rp.500.000 yang diberikan kepada Nur Cahyo
7 Partisipasi THR Wartawan 3.100.000 Sesuai nota staf tanggal 16 Juni 2016
Atas permohonan dari Media Watch Kompres pemalang dan SKU warta indonesia pekalongan, pemberian THR kepada 30 wartawan @100.000 = Rp.3.000.000.
Dan biaya makan buka puasa sebesar Rp 100.000 untuk wartawan.
8 Lembur pengambilan sampah 750.000 Biaya pengambilan sampah pada saat cuti lebaran Rp.750.000 yang diberikan kepada Riyanto tanggal 28 Juni 2016 9 Iur Inspektorat 10.000.000 Yang menyerahkan Riski tesa mengetahui wadir auk kepada Inspektorat (A. Mashudi) 10 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton 587.000 Pembayaran SMS Gadway bl.Juni 2016 Rp.587.000, tanggal 3 Juni 2016 11 Biaya Pemeriksaan OPG 120.000 Biaya pemeriksaan OPG pasien (paket BPJS) Nur Wijiyo Rp.120.000 di Laborat (Gajah Mada) 12 Jamuan Tamu dan transport 2.000.000 Biaya transportasi dan uang makan kesemarang 3 orang Rp.2.000.000 yang diserahkan kepada (Wadir Auk) untuk kepengurusan lawyer di semarang 13 Jamuan dan penginapan 536.000 Jamuan dan penginapan pendampingan BPKP - Hotel Rp.195.000 dan makan Rp.341.000 kegiatan probity audit pengadaan gizi dan makan minum pasien dan obat – obatan tanggal 7 Juni 2016 14 Pembayaran pasien rawat jalan 907.500 Biaya pasien (BPJS)rawat jalan An.Sukril sebesar Rp.907.500 dari RS. Medika Pemalang ke RSUD Kraton, tanggal 10 Juni 2016 15 Biaya operasional ke Semarang 3.700.000 Biaya operasional ke Semarang diberikan kepada R.Handy Artawan Rp.3.700.000, tanggal 13 Juni 2016 untuk transportasi, makan dan pemberian kepada keluarga Yusdi (sekretaris pengadaan) perkara alkes di Kejati Jateng. 16 Kenang-kenangan pelepasan dr.Kristianto Hartono (pensiun) 1.100.000 Pembelian kenang-kenangan ( 1 kain tulis Rp.350.000+1 kemeja Rp.500.000+ 1 hem tulis Rp.250.000) yang membelikan paula ekayani 17 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton 800.000 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton bulan Juni 2016 Rp.800.000, tanggal 25 Juni 2016 yang diberikan kepada Inayah 18 THR tenaga cuci Gizi RSUD Kraton 1.000.000 THR tenaga cuci Gizi RSUD Kraton Rp.1.000.000, tanggal 27 Juni 2016 yang diberikan kepada Inayah 19 Iur Pelantikan Bupati terpilih 30.000.000 Iur Pelantikan Bupati terpilih periode 2016-2021 Rp.30.000.000 yang memberikan Agus Bambang Suryadana kepada Ir. Bambang Guritno (asisten III) 20 Iur Pemda 75.000.000 Yang menyerahkan Riski Tesa kepada Amat antono (masih menjabat bupati) 21 Iur Kejaksaan Kab Pekalongan 20.000.000 Yang menyerahkan Riski Tesa kepada Sekda (Mukaromah Syakoer) untuk tali asih lepas sambut Kajari Kab. Pekalongan 22 THR pemda Kab Pekalongan 57.650.000 Atas perintah direktur memberikan THR keppada Pemda kemudian dibuatkan daftar penerimaan yang diajukan kepada direktur kemudian seteah disetujui yang menyerahkan Riski Tesa dan Francelia Oengky kepada :
Mukaromah (Sekda) rp 10.000.000
3 orang Asisten yaitu Sdr. Hari suminto, Ali Reza, Bambang Guritno masing – masing Rp 2.500.000
4 orang pimpinan dewan diserahkan kepada Hindun uang tunai Rp. 2.000.000 kemudian Rp 6.000.000 dibelikan parcel diberikan kepada Hindun, Riswadi, Nur Balistik, Nunung.
A. Masudi (Inspektorat) Rp 2.500.000;
Totok Budi (DPPKD) rp 2.500.000;
Bambang iriyanto (Bapeda) Rp 2.000.000
(bag. Pembangunan) Rp 2.000.000
Mitra Komisi B kepada Tuti Harmonis, Komisi C Adam, Komisi D Sdr. Nadhir masing – masing Rp 2.000.000;
Endang ( kabag hukum) Rp 2.000.000
Suci (bag. Hukum setda) Rp 1.000.000
Herni (bag. Hukum setda) Rp 1.000.000
Ajudan bupati (Sani, Nuri, aji yang lain lupa) @ 500.000 x 5 = Rp 2.500.000
Sopir bupati (muryanto, harto, zaenudin) @ Rp 500.000 x 3 = Rp 1.500.000
Ajudan wakil bupati (Dian lainnya lupa) @ 300.000 x 3 = Rp 900.000
Sopir wakil bupati (lupa namanya) @ 300.000 x 2 = Rp 600.000
Ajudan setda (lupa namanya) @ 300.000 x 2 = Rp 600.000
Sopir setda (lupa namanya) Rp 250.000
Ajudan asisten (Eny yang lain lupa)
Sopir asisten ( lupa namanya) @ Rp 300.000 x 3 = Rp 900.000
Wartawan (lupa namanya) Rp 2.000.000
23 Bantuan Kegiatan Nuzulul Qur’an tahun 2016 7.685.000 Perlengkapan kegiatan Nuzulul Qur’an Tahun 2016 diserahkkan kepada Nur Cahyo Rp.7.685.000, tanggal 29 Juni 2016. Total 225.835.500
-
BULAN JULI
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Pembelian bingkisan calon Jamaah Haji 4 org 1.500.000 Sesuai nota staf tanggal 27 juli 2016
Pembelian bingkisan untuk calhaj (dr.Maria, dr. Erna Fitriana, Nur Cahyo, Zuroh Tunisak) Rp.1.500.000
2 Pembayarn SMS Gadway RSUD Kraton 560.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Juli 2016 Rp.560.000 yang membayarkan Zaenul ariifin, tanggal 2 Juli 2016 3 Kekurangan THR Wartawan 1.000.000 Pengeluaran untuk kekurangan THR wartawan Rp.1.000.000 diserahkan kepada amirul tanggal 1 juli 2016 4 Biaya pemeriksaan panaromic 120.000 Biaya pemeriksaan panaromic di Lab Gajah Mada Pasien (BPJS) Lutfiana Atika Rp.120.000, tanggal 11 Juli 2016 5 Iur Halal Bihalal RSUD Kraton th 2016 12.900.000 Biaya makan dan minum untuk kegiatan halal bihalal tahun 2016 di RSUD Kraton Rp.12.900.000 yang diberikan kepada nur cahyo tanggal 12 Juli 2016 6 Iur Inspektorat 5.000.000 Yang menyerahkan Agus Bambang (Wadir auk) kepada 7 Upah memandikan Jenazah 200.000 Upah memandikan Jenazah Perempuan Pasien di RSUD Kraton Rp.200.000 yang diberikan kepada Yusuf tanggal 15 Juli 2016 8 Iur Pemda 75.000.000 Yang menyerahkan Riski Tesa kepada Amat antono (masih menjabat bupati) 9 KSO 3 75.000.000 Biaya jasa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Alkes RSUD Kraton termin ke III kepada pengacara Slamet Haryanto Rp.75.000.000, tanggal 15 Juli 2016. Yang menyerahkan uang yaitu Wadir Auk (agus bambang) 10 Operasonal jamuan tamu 2.000.000 Diserahkan kepada Wadir Auk Rp 2.000.000 untuk biaya transportasi, makan dan minum pengacara Slamet Haryanto dii Semarang 11 Iur DPRD Kab Pekalongan Komisi B 1.500.000 Uang makan siang Komisi B kegiatan kunker ke RSUD bulan juli Rp 1.500.000. Yang menyerahkan Wadir Auk (agus bambang) 12 Pembelian serbuk isi ulang foto copy 600.000 Pembelian 1 buah isi ulang serbuk foto copy di BPJS Rp.600.000, tanggal 16 Juli 2016 13 Biaya penggantian 2 kantong darah 720.000 Pembayaran 2 kantong darah @360.000 untuk pasien BPJS kab. Batang yang diserahkan ke RSUD Kraton ats nama Siti wahyuni Rp.720.000, tanggal 22 Juli 2016 14 Perjalanan /Transport ke kejati semarang 2.805.000 Biaya transport, makan dan minum pemeriksaan saksi perkara Alkes di kejati Semarang yang diberikan kepada Tri Rafika Rp. 2.805.000, tanggal 22 Juli 2016 15 Biaya Penggantian 3 kantong darah 1.080.000 Pembayaran 3 kantong darah @360.000 untuk pasien BPJS kab. Batang yang diserahkan ke RSUD Kraton atas nama Riyanto Rp.1.080.000, tanggal 22 juli 2016 16 Pembelian snack Ruang Direktur 75.500 Pembelian makan/snack ringan/kering di ruang direktur RSUD Kraton Rp 75.500 17 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton 800.000 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton kepada (Inayah) bulan Juli 2016 Rp.800.000, tanggal 25 Juli 2016 Total 180.860.500
-
BULAN AGUSTUS
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Biaya Peserta Kajen Cup IV Tenis lapangan 700.000 Sesuai disposisi tanggal 4 Agustus 2016
Biaya pendaftaran 4 orang Staf RSUD mengikuti Tenis Lapangan di lapangan Indoor Rumah Dinas Bupati pekalongan Rp.700.000 yang diserahkan kepada santoso tanggal 4 agustus 2016
2 Pembuatan rak file Kepegawaian 3.430.000 Untuk pembelian bahan/material Rp.2.930.000 + Ongkos tukang Rp.500.000, tanggal 13 agustus 2016 diberikan kepada sapek 3 Uang Transport lomba “Sepak Bola Mini” 17an 2.377.000 Sesuai nota staf tanggl 15 Agustus 2016
Pembelian seragam 11 org Rp.726.000 +3 dus Aqua Rp.111.000 + Makan dan snack Rp.1.540.000 diserahkan kepada Sri subiyartningsih
4 Uang saku dan makan peserta upacara HUT RI ke 71 di Kajen 250.000 Sesuai surat perintah tanggal 16 Agustus 2016 peserta upacara (Slamet ali masyar, Deni Winoto, Rusmijanto arisman, Agus Santoso, Yatiman, Amat Sofa, Muchklisin, Goesno, Wakhmat, Iwan Antika) @25.000 5 1 bunga poster pelantikan dewan Kom PPNI 500.000 Sesuai disposisi tanggal 18 Agustus 2016 pembelian karangan bunga untuk PPNI Rp.500.000 di Toko Bunga lily tanggal 21 Agustus 2016 6 Partisipasi Nasi Megono 300.000 Sesuai disposisi tanggal 24 Agustus 2016 bantuan dana partisipasi 100 bks nasi megono untuk kegiatan upacara HUT RI diserahkan kepada Narti tanggal 25 agustus 2016 7 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton 555.000 Pembayaran SMS Gadway RSUD Kraton bulan Agustus 2016 Rp.555.000 yang membayar zaebul arifin tanggal 4 Agustus 2016 8 Fee Pengantar Pasien CT Scan di RSUD Kraton 900.000 Fee pengantar pasien BPJS CT Scan di RSUD Kraton bulan Juni-Juli 2016 Rp.900.000 kepada Sdr. Ady 9 Kujungan Komisi B DPRD Kab Pekalongan 2.000.000 Uang makan siang untuk Kompisi B kegiatan kerja tanggal 5 agustus 2016 yang menyerahkan yaitu Wadir Auk. 10 Bantuan transport dan makan tgl.9 Agustus 2016 3.400.000 Bantuan transport dan makan untuk pemeriksaan saksi perkara alkes di Kejati Jateng semarang.
Drg. Achmad Nurrohman Rp.500.000
Dr. zaki Mubarok Rp.500.000
Ir. Supriyadi Rp.500.000
Rina Ekaningdah A Rp.500.000
Ikhwan Teguh Rp.500.000
M.Yusdhi Febriyanto Rp.500.000
Iman Rp. 200.000
Bensin Rp.200.000
11 Bantuan transport dan makab tgl.9 Agustus 2016 2.700.000 Bantuan transport dan makan untuk pemeriksaan saksi perkara alkes di Kejati Jateng semarang
Zumrotun Rahayu Puji Rp.500.000
Aprilia Dwi Damayanti Rp.500.000
Badhowi Rp.500.000
Tokha Rp.500.000
Iwan Kurniawan Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
Sewa Mobil 300.000
12 Bantuan transport dan makan tgl.9 Agustus 2016 400.000 Bantuan transport dan makan untuk pemeriksaan saksi perkara alkes di Kejati Jateng semarang
A. Subekti Rp.200.000
Bensin Rp.200.000
13 Bantuan transport dan makan tgl.10 Agustus 2016 942.500 Bantuan transport dan makan untuk pemeriksaan saksi perkara alkes di Kejati Jateng semarang
Sartana Rp.500.000
Iwan Kurniawan Rp.200.000
Dr. Ken Ramadan Rp.42.500
Bensin Rp.200.000
14 Iur Inspektorat 5.000.000 Yang menterahkan Sdr. Riski Tesa kepada A. Maudi (Inspektorat) 15 Bantuan transport dan makan tgl. 700.000 Bantuan transport dan makan untuk pemeriksaan saksi perkara alkes di Kejati Jateng semarang
Rina Ekaningdya Rp.500.000
Imam Rp.200.000
16 Bantuan penginapan cost Residen THT 550.000 Biaya bantuan Penginapan/Cost Residen THT tamu dokter THT untuk membantu poliklinik THT (Toko Bunda Kraton) Rp.550.000, tanggal 8 Agustus 2016 17 Pembelian kelengkapan Komputer Kasir 190.000 Biaya pembelian kabel dan klem ruang komputer kasir Rp.190.000 diserahkan zaenal arifin, tanggal 11 Agustus 2016 18 Iur Pemda 50.000.000 Yang menyerahkan Wadir AUK (Agus Bamban Suryadana) dan Riski Tessa Malela kepada Asip kholbihi Rp 30.000.000 (bupati baru), Arini Rp 20.000.000 (wakil bupati) 19 Bantuan transport dan makan tgl.23 Agustus 2016 2.050.000 Bantuan transport dan makan untuk pemeriksaan saksi perkara alkes di Kejati Jateng semarang
M. Yusdhi Febriyanto Rp.1.000.000
Ikhwan Teguh Rp.300.000
Iwan Kurniawan Rp.300.000
Sewa Mobil Rp.250.000
Bensin Rp.200.000
20 Pembayaran Mobil Jenasah 311.200 Biaya penggunaan mobil Jenasah 3 orang pasien BPJS
An. Muntas Rp.54.000 + An.Yatinah Rp.100.000 + An. Nafiroh Rp.157.200
21 Pembelian tensi dan stetoscope 770.000 Pembelian tensi dan stetoscope Almedika Rp.770.000, tanggal 23 agustus 2016PT. Alemdika Alkesindo
Atas alat tersebut tidak diajukan ganti menggunakan ke DIPA
22 Cetak stiker BHD, Apar PPI 400.000 Pembuatan stiker BHD, Apar, PPI (Nihan Narastri) Rp.400.000, tanggal 25 Agustus 2016 diserahkan kepada Nihan Narastri 23 Pemb.sarung tangan + PIN Garuda 175.500 Untuk kelengkapan upacara pembelian 13 sarung tangan Rp.130.000 + 13 PIN Garuda Rp.45.500 diberikan kepada Usman Syukur tanggal 16 agustus 2016 24 Makan siang kunjungan Dewas 217.000 Makan siang (Warung padang Murah Meriah) kunjungan Dewas Rp. 217.000, tanggal 24 Agustus 2016 25 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton 800.000 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton diberikan kepada Inayah bulan Agustus 2016 Rp.800.000, tanggal 25 Agustus 2016 26 Penginapan Ketua Dewas 550.000 Biaya penginapan Ketua dewas (Hadi Wasono) kegiatan kunjungan di Hotel Santika Rp.550.000, tanggal 28 Agustus 2016 27 Pembelian bunga Kajen Expo 375.000 3 buah kalungan bunga untuk kegiatan Kajen Expo Rp.375.000 diserahkan Francelia Oengky, tanggal 30 agustus 2016 28 Biaya penggantian panaromic 120.000 Pembayaran Panaromic (rontgen gigi) pasien BPJS klinik Gajah Mada pekalongan an. Olga Y Rp.120.000, tanggal 19 agustus 2016 29 Pembatalan Acara 200.000 Biaya Pembatalan penyanyi Acara Simulasi Akreditasi diserahkan kepada Dwi Yartanto, tanggal 20 agustus 2016 30 Biaya Penggantian panaromik 120.000 Pembayaran pemeriksaan OPG pasien BPJS klinik Gajah Mada pekalongan an.Pasien Kunipah Rp.120.000, tanggal 16 agustus 2016 31 Bantuan transport dan makan tgl.25 Agustus 2016 1,500.000 untuk transportasi makan dan minum pemeriksaan saksi perkara alkes di Kejati Jateng Semarang
Iwan Kurniawan Rp.500.000
Ikhwan Teguh Setiawan Rp.500.000
Sewa Mobil Rp.300.000
Bensin Rp.200.000
32 Bantuan transport dan makan tgl.26 Agustus 2016 1,500.000 untuk transportasi makan dan minum pemeriksaan saksi perkara alkes di Kejati Jateng Semarang
Iwan Kurniawan Rp.500.000
Ikhwan Teguh Setiawan Rp.500.000
Sewa Mobil Rp.300.000
Bensin Rp.200.000
33 Karangan Bunga Untuk HUT Kajen 500.000 1 bunga poster untuk kegiatan HUT Kajen Rp.500.000 toko bunga lily tanggal 25 agustus 2016 34 Iur Dewan 1.000.000 Uang makan siang kunjungan kerja DPRD. Yang menyerahkan Agus Bambang (Wadir Auk) Total 85.483.200
-
BULAN SEPTEMBER
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Pajak PBB tahun 2016 (Rumah Dinas) 493.880 Pembayaran pajak Rumah Dinas Jl.Veteran Pekalongan Rp.493.880, tanggal 5 september 2016 2 Pajak PBB tahun 2008, 2009,2016 733.340 Pembayaran pajak tanah belakang RSUD Kraton, tanggal 5 september 2016
Pajak tahun 2016 Rp.344.817
Pajak tahun 2009+denda Rp.216.312
Pajak tahun 2008+denda Rp.172.210
3 KSO 4 25.000.000 Biaya jasa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Alkes RSUD Kraton termin ke IV kepada pengacara slamet Haryanto Rp.25.000.000 yang diserahkan oleh Agus bambang (Wadir Auk) 4 Penetapan Perda STOK 20.000.000 Yang menyerahkan Riski Tesa kepada Mukaromah (sekda) untuk Partisipasi Penetapan perda STOK Kab Pekalongan. 5 Iur Komisi B,C, D 6.000.000 Uang makan siang kunjungan kerja komisi DPRD Komisi B, C, D @2.000.000 x 3 = Rp 6.000.000 yang menyerahkan yaitu Rina E.A, tanggal 8 september 2016 6 Partisipasi Pembelian Hewan Qurban 20.000.000 Sodaqoh uang Qurban di RSUD Kraton Pekalongan Rp.20.000.000 yang diserahkan kepada Faradian. 7 Partisipasi Wartawan Forkasi 1.000.000 Wartawan Forkasi (Jarwo.s) 8 Biaya Penggantian Panaromic pasien 120.000 Biaya panaromic (rontgen gigi) pasien BPJS atas nama Subahan dan samsul , tanggal 28 september 2016 9 Jamuan tamu Dinkes Prop 690.000 Pembelian buah dan makan (toko Purimas) tamu Kunjungan kerja Dinkes prop jateng Rp.690.000, tanggal 8 agustus 2016 10 Biaya Pembinaan dari Bupati, Wkl.Bupati dan Sekda 5.595.000 Biaya untuk pembinaan pegawai di RSUD Kraton yang dipimpin Bupati
Honor (MC) /Protokol pemda Sdr. Sani Rp.200.000
Honor Dokumentasi Sdr. Budi Rp.150.000
Ajudan 2 orang (lupa namanya) Rp.400.000
Hotel santika pimpinan Dewas (Hadi Warsono) Rp.550.000
Sewa Meja (persewaan Topas) Rp.250.000
Makan (bu leman) Rp.2.245.000
Honor Inspektur (A. Masudi),Asisten I (ali reza), BKD (totok), kabag Humas (anis rosidi) @ 450.000 x 2 = Rp.1.800.000
11 Uang saku dan makan peserta upacara HORNAS di Kajen 125.000 Sesuai surat perintah tanggal September 2016
Uang transport peserta upacara (Slamet ali masyar, Deni Winoto, Yatiman, Amat Sofa, Wakhmat,) @25.000
12 Biaya Penginstalan SIMPERS 2.500.000 Biaya Penginstalan SIMPERS dari Aset Pemda Rp.2.500.000 diserahkan kepada Dini Fidayanti 13 1 bh sprayer 1.100.000 Pembelian 1 unit Sprayer untuk Desinfeksi Tabung Gas Rp.1.100.000 yang diberikan kepada Nur Subekti oleh Ahmad Nurohman (wadir pelayanan) 14 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton 800.000 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton (Inayah) bulan September 2016 Rp.800.000, tanggal 24 September 2016 15 Pemasangan Jaringan Internet IPSRS 1.262.500 Sesuai nota staf tanggal 5 Agustus 2016
Biaya Pemasangan jaringan Internet dibayarkan kepada CV. CV. Computana Network tanggal 23 september 2016
Kabel UTP Rp.427.500
WIFI Hospot Rp.385.000
Instal pemasangan Rp.200.000
Setting Wifi Rp.250.000
16 Pembebasan Biaya Visum 360.000 Sesuai disposisi tanggal 23 September 2016
Permintaan dari Polsek Pekalongan Pekalongan untuk pembebasan biaya visum 6 orang @60.000 Rp.360.000 atas nama Ikwanul Kirom, Zamroni, slman alfarizi, Mustajab, Subahan, samsul arifin
17 Bantuan Transport dan makan tgl.29 September 2016 8.500.000 untuk transportasi makan dan minum pemeriksaan saksi perkara alkes di Kejati Jateng Semarang
M. Yusdhi Febriyanto Rp.1.000.000
Khamdi Rp.500.000
Iwan Kurniawan Rp.500.000
Riyani Supriastuti Rp.500.000
Sewa Mobil 300.000
Bensin Rp.200.000
Makan siang Rp.500.000
Administrasi Rp.5.000.000
18 Uang saku dan makan peserta upacara Kesaktian Pancasila di Kajen 125.000 Sesuai surat perintah tanggal 29 September 2016
peserta upacara (Slamet ali masyar, Deni Winoto, Yatiman, Amat Sofa, Wakhmat,) @25.000
19 Biaya Penilaian Move Survey Akreditasi RS 35.155.770 Biaya kegiatan akreditasi RS dari tim Kas Jakarta sebagai berikut :
Souvenir untuk tim Move Survey Komisi Akreditasi Rumah sakit Jakarta Rp.3.824.700,
Honor Pendampingan Surveyor Rp.2.591.100,
Biaya Penginapan Tim Surveyor Rp.13.539.970
Rangkaian bunga Rp.1.000.000
Makan/Minum dan snack Rp.7.600.000
Pembelian 1 unit UPS poli jantung Rp.2.600.000 untuk memenuhi akreditasi
Pembelian Handphone (Rekam Medik dan Anggrek) Rp.4.000.000,- untuk memenuhi akreditasi
Total 129.560.490
-
BULAN OKTOBER
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Bantuan Bulan Dana PMI Kota Pekalongan 1.000.000 Sesuai nota staf tanggal 6 Oktober 2016 RSUD Kraton Partisipasi memberikan bantuan kepada PMI kegiatan bulan dana PMI sebanyak Rp.1.000.000 diberikan kepada Riski Tesa, tanggal 6 Oktober 2016 2 Penambahan Biaya pengelolaan Sampah 500.000 Sesuai nota staf tanggal 6 Oktober 2016
Tambahan biaya pengambilan sampah Domestik di RSUD Kraton Rp.500.000 kepada Bagus N, tanggal 10 Oktober 2016
3 Kelengkapan General Chek Up Pimp dan Anggota DPRD 2.385.000 Sesuai nota staf tanggal 11 oktober 2016
Untuk pembayaran konsumsi dan pembuatan buku hasil Medical Ceck Up kegiatan pemeriksaan medical scek up seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang diserahkan kepada Roro Riyani tanggal 12 Oktober dengan rincian sebagai berikut :
Konsumsi 53 0rg @35.000 Rp.1.855.000
Pembuatan buku Hasil medical cek up 53 bk @10.000 Rp.530.000
Atas kegiatan tersebut tidak diajukan anggaran DIPA sedangkan untuk biaya ceck up menggunakan anggaran dari DPRD.
4 Pemenuhan sarana dan prasarana untuk akreditasi 20.000.000 Sesuai nota staf tanggal 11 oktober 2016
Bon dana pemeliharaan gedung RSUD untuk membayar matrial bahan dan ongkos tukang yang diberikan kepada Sdr. Sapek staf penunjang nn medik (supriyadi) sebesar Rp.20.000.000, tanggal 12 Oktober 2016.
Atas kegiatan tersebut tidak diajukan anggaran DIPA RSUD dan tidak ada pengembalian Dana PP atas bon tersebut.
5 Pemb. Container penyimpanan obat/BAP Apotik 6.450.000 Sesuai nota staf tanggal 17 Oktober 2016
untuk pembelian container :
Container kecil 7x7x20 @2.500 x 1000pcs =Rp.2.500.000
Container sedang 15x15x20 @4500 x 250 pcs =Rp.1.350.000
Container besar Alkes BMPH @7.000 x 300 pcs =Rp.2.100.000
Container jumbo delivery obat ke ruangan @100.000 x 5 pcs =Rp.500.000
Diserahkan kepada M. Fahrudin tanggal 21 Oktober 2016.
6 Biaya memodifikasi safety Box/Akreditasi 5.300.000 Sesuai nota staf tanggal 26 Oktober 2016
biaya untuk memodifikasi Safety Box diserahkan kepada Nihan tanggal 31 Okotber 2013 sebagai berikut
Lakban bening 60 x Rp.15.000 =Rp.900.000
Tali Rp. 200.000
Stiker Bio hazard 1200 x Rp.1500 =Rp.1.800.000
Tenaga memodifikasi safety box 1200 x Rp.2.000 =Rp.2.400.000
7 KSO 5 50.000.000 Untuk Keperluan Jasa penanganan perkara Tipikor Alat Kesehatan RSUD Kraton termin ke V kepada pengacara Slamet Haryanto Rp. 50.000.000 dari Wadir Auk RSUD Kraton, tanggal 30 Oktober 2016 8 Ongkos pemindahan brg2 Aset ke Pendopo Kab.Pkl 150.000 Ongkos tenaga pindahan barang-barang RSUD Kraton ke Pendopo Kab.Pekalongan
Diserahkan kepada M. Muhdi, tanggal 5 oktober 2016
9 Iur Pemda bulan agustus dan September 2016 110.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 Oktober 2016
Yang menyerahkan Wadir pelayanan (Ahmad Nurohman) bersama saksi (Riski Tesa Malela) tanggal 11 Oktober 2016 kepada :
Asip Kholbihi (Bupati) Rp 60.000.000);
Arini Harimurti (wakil bupati Rp. 40.000.000);
Mukaromah Syakoer (Sekda) Rp. 10.000.000,-)
10 Penerimaan untuk Kabag/Kabid/Kasubag/Kasubid 26.750.000 Honor Lembur kegiatan persiapan akreditasi RSUD
3 orang Kepala Bidang (Zaki, Djaminyah, Slamet Martono) @2.000.000 =Rp.6.000.000
3 orang Kepala Bagian (Riski Tesa, Enny dan Handy Artawan) @2.250.000 =Rp.6.750.000
10 orang Kepala Seksi/Kepala bagian (Carmadi, sri utami, supriyadi,gamal setiaydi, paula ekyani, sartana,Roro Riyani, Dwi yartanto, Rina, hety) @1.000.000 =Rp.10.000.000
4 orang ULP (iwan teguh,Vika,Ibnu, Tititk) @500.000 =Rp.2.000.000
M.Yusdhi F Rp.2.000.000
11 Fee CT Scan Pasien ke RSUD Kraton Pekalongan 700.000 Fee pengantar pasien BPJS CT Scan di RSUD Kraton bulan oktober 2016 Rp.700.000 kepada Sdr. Ady 12 Partisipasi untuk 2 orang Wartawan 200.000 Yang menerima :
Annas M Media Aktual Rp.100.000
Agus Wanto Media Aksi Rp.100.000
13 Tali Asih Pindahan Kajari 5.000.000 Sesuai nota staf tanggal 31 Oktober 2016
Yang menyerahkan Riski Tessa malela kepada Suryadi (kasi datun kejari Kab. Pekalongan) tanggal 25 Oktober 2016
14 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton 800.000 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton (Inayah) bulan Oktober 2016 Rp.800.000, tanggal 15 Snack dan uang makan kunjungan Dewan Kom.B 1.065.000 Uang Makan dan Snack kunjungan kerja Komisi B di RSUD Kraton tgl. 25 Oktober 2016 yang menyerahkan Wadir Auk (agus Bambang) 16 Uang saku dan makan peserta upacara Sumpah Pemuda di Kajen 125.000 Sesuai surat perintah tanggal 27 Oktober 2016
peserta upacara (Slamet ali masyar, Deni Winoto, Rusmijanto arisman, Amat Sofa, Iwan Antika) @25.000
17 Biaya Diklat 1.200.000 Biaya Diklat IHT (In House Training) di RSUD Kraton tanggal 1 Oktober 2016 yang diserahkan kepada Dwi Yartanto.
Sewa Manekin Rp.250.000
Makan Siang Rp.300.000
Pembelian batik Rp.300.000 (narasumber)
Narasumber (Nihana, dr. Tri wahyu) Rp.330.000
Total 231.625.000
-
BULAN NOPEMBER
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Partisipasi HKN Kab Pekalongan 5.000.000 Partisipasi untuk kegiatan HKN (Hari kesehatan Nasional di Kab. pekalongan ke-52 di Kabupaten Pekalongan diserahkan, tanggal 110 November 2016 2 Biaya Perjalanan Dinas ke Semarang 340.000 Sesuai nota staf tanggal 11 Nopember 2016
Biaya perjalanan dinas pengambilan obat di PT. Anugerah Paramindo lestari, tanggak 14 November 2016 atas nama :
Moch Fachrudin (staf Int Farmasi)
Tario (Sopir Bag Umum)
@Rp.170.000
3 Aflikasi Sofware Akreditasi 5.000.000 Sesuai nota staf tanggal 21 oktober 2016
Pembayaran Pengadaan aplikasi Sofware Akreditasi Rp.5.000.000 melalui transfer kepada Diyurman no rek : 527 1434171 (bank BCA) yang mengirim Raka Tiar
4 Batuan dana Kegiatan HKN ke 52 1.000.000 Partisipasi kegiatan HKN (Hari kegiatan Nasional) di Kota Pekalongan yang diserahkan kepada Heru S, tanggal 11 November 2016 5 Pembelian alat steril botol susu 1.000.000 Sesuai nota staf tanggal 11 Nopember 2016
pembelian alat seteril botol bayi elektrik 1 buah Rp.1.000.000 diserahkan kepada Nihan, tanggal 16 November 2016
6 1 buah karangan bunga Akbid Harapan Ibu 500.000 Sesuai disposisi tanggal 11 Nopember 2016
pembelian 1 bunga foster (Toko Bunga Lily) Wisuda VI & Ahli Madya Kebidanan Harapan Ibu Pekalongan yang membayar Suhana, Tanggal 16 November 2016
7 Bantuan dana IPNU-IPPNU 250.000 Sesuai nota staf tanggal 7 Nopember 2016
partisipasi bantuan dana masa kesetiaan anggota kepada Ikatan pemuda NU sebesar Rp.250.000, tanggal 18 November 2016
8 Bantuan dana KKN Masyarakat berbasis Masjid 250.000 Sesuai nota staf tanggal 5 Nopember 2016
partisipasi bantuan dana kegiatan KKN dari IAIN pekalongan di dukuh banjarwaru Batang sebesar Rp.250.000 kepada Tri maulida, tanggal 16 November 2016
9 Transport Kegiatan HKN 2016 5.173.000 Sesuai nota staf tanggal 14 Nopember 2016
Biaya peserta HKN RSUD Kraton di Kabupaten Pekalongan yang diserahkan kepada Khusnul Khotimah, tanggal 14 November 2016
Air Mineral 7 ds x @24.000 =Rp.168.000
Buah Rp.150.000
Snack 75 ds x @15.000 =Rp.1.125.000
Makan Pagi 75 ds x @20.000 =Rp.1.500.000
Makan Siang 75 ds x @20.000 =Rp.1.500.000
Sopir Rp.100.000
Handiplas + Plastik Rp.30.000
Untuk Peserta tarik tambang Rp.500.000
Untuk peserta karaoke Rp.100.000
10 Pembelian ICD 10 dan ICD 9 update tahun 2010 7.842.500 Sesuai nota staf tanggal 16 Nopember 2016
Pengadaan ICD dan ongkos kirim yang dibayarkan kepada Dina Hartiyantiningsih melalui transfer bank mandiri no rk : 135 000 7418153, tanggal 28 November 2016 dengan uraian sebagai berikut :
Paket ICD 10 15 bh @400.000 =Rp.6.000.000
ICD 9 CM 15 bh @110.000 =Rp.1.650.000
Ongkos Kirim Rp. 192.500
Atas pembelian tersebut tidak diajukan anggaran DIPA RSUD.
11 Untuk Mock Survey Akreditasi 2.657.991 Biaya pengganti pengeluaran yang tidak bisa di SPJ kan sesuai laporan pengeluaran mock survey dari bendahara panitia (paula Ekayani, tanggal 9 September 2016 Kegiatan Mock Survey Akreditasi RSUD Kraton Pekalongan yang diserahkan pada tanggal 24 November 2016 12 Makan dan snack Tim Pemeriksa Inspektorat 3.210.300 Jamuan makan snack dan minum Tim Pemeriksa Inspektorat Kab Pekalongan, tanggal 2- 8 November 2016 13 IHT Komunikasi Efektif 922.000 Biaya In House Training Komunikasi Efektif diserahkan kepada Dwiyartanto, tanggal 7 November 2016 14 Biaya penginapan dan makan Dewas dari Semarang 1.401.000 Kegiatan pemeriksaan rutin Dewas
Biaya penginapan Hotel santika Rp.550.000 pimpinan dewas (Hadi Warsono), tanggal 13 November 2016
Biaya Makan dll Rp.851.000
15 Sewa Manakin 1.250.000 Biaya sewa Manakin kegatan PPI diserahkan kepada Nihan Narastri, tanggal 16 November 2016 16 Pelunasan kekurangan Sorveyor Akreditasi 5.775.000 Pembayaran kekurangan Penginapan Hotel santika Tim Surveyor akreditasi jakarta kegiatan akreditasi RSUD Kraton 17 Biaya sewa Mobil utk Surveyor 1.500.000 Pembayaran Sewa Mobil Kijang INOVA Nopol G-8598-JB selama 2 hr tgl.23 s/d 24 Nopember 2016 (ABBIYYU TRANS) kegiatan akreditasi RSUD 18 Biaya sewa Mobil utk Surveyor 3.750.000 Pembayaran Sewa Mobil Kijang INOVA Nopol G-8857-NS selama 5 hari tgl.23 s/d 27 Nopember 2016 (ABBIYYU TRANS) kegiatan akreditasi RSUD 19 Biaya foto copy pendampingan Akreditasi 9.192.025 Biaya foto copy, ATK dan Cetakan kegiatan akreditasi RSUD Kraton 20 Biaya mengantar tamu Surveyor ke Semarang 6.108.500 Biaya transport, penginapan makan dan minum pejemputan tim Suveyor jakarta di Semarang :
Dekor bunga Rp 2.600.000;
Bunga panitia Rp 400.000
Snack transit 2 hari Rp 313.000
Penginapan pimpinan Dewas Rp 660.000
Makan di semarang Rp 140.000
Bunga kalungan 4.202.000.
21 Biaya Kebutuhan Penilaian Akreditasi 70.600.316 Pembayaran ATK dan fotocopy kegiatan akreditasi RSUD Kraton 22 Pembelian Kenang-kenangan TIM Surveyor 3.231.500 Pembelian untuk 3 orang suveyor dari Jakarta, tanggal 25 November 2016 berupa
3 buah Hem Rp. 534.000
3 kotak tutup Rp.165.000
3 paken snack Rp. 612.500
3 ptg katun tulis Rp.1.800.000
3 koper oval Rp.120.000
23 Biaya Pemeliharaan Jaringan Wifi Rumah Dinas 1.600.000 Sesuai nota staf tanggal 16 Oktober 2016
1 unit Antena Ultra Rp.1.500.000 + Biaya Pemasangan Rp.100.000 dibayarkan kepada CV. Computama network Batang
24 Pembayaran darah ke PMI Kab Pekalongan 2.839.000 Sumbangan bulan dana PMI Kabupaten Pekalongan tahun 2016 25 Pembelian seragam koor dalam rangka penilaian Akreditasi 2.205.000 Pembelian 18 stel Rok clok + kain prada gunungan, kaos muslim, kaos polos, kaos hitam, ikat batik, bros + ongkos jahit @122.500 = Rp.2.205.000 (Salma Collection), 23 November 2016 26 Bantuan transport dan makan tanggal 1 Nopember 2016 2.250.000 Bantuan transport dan makan kegiaatan pemeriksaan saki perkara alkes di kejati jateng
M. Yusdhi Febriyanto,ST Rp.1.000.000
Khmadi Rp. 500.000
Iwan Kurniawan Rp. 500.000
Sewa Mobil Rp.250.000
27 Bantuan transport dan makan tanggal 8 Nopember 2016 1.000.000 Bantuan transport dan makan kegiaatan pemeriksaan saki perkara alkes di kejati jateng
M. Yusdhi Febriyanto,ST Rp.1.000.000
Khmadi Rp. 500.000
Iwan Kurniawan Rp. 500.000
28 Uang saku dan makan peserta upacara Hari Pahlawan di Kajen 125.000 Sesuai surat perintah tanggal 9 Nopember 2016
peserta upacara (Slamet ali masyar, Deni Winoto, Rusmijanto arisman, Amat Sofa, Yatiman) @25.000
29 Uang saku dan makan peserta upacara HKN di Kajen 250.000 Sesuai surat perintah tgl. 11Nopember 2016
peserta upacara (Slamet ali masyar, Deni Winoto, Rusmijanto arisman, Amat Sofa, Yatiman, Setiyono, Mohamad Muhdi, Muchlisin, Wakhmat, Iwan Antika) @25.000
30 Uang saku dan makan peserta upacara Hari KORPRI di Kajen 125.000 Sesuai surat perintah tanggal 8 Nopember 2016
peserta upacara (Slamet ali masyar, Deni Winoto, Rusmijanto arisman, Amat Sofa, Iwan Antika) @25.000
31 Bantuan transport dan makan tanggal 15 Nopember 2016 2.500.000 Bantuan transport dan makan kegiaatan pemeriksaan saki perkara alkes di kejati jateng
M. Yusdhi Febrianto,ST Rp.1.000.000
Ikhwan Teguh Setiawan Rp.500.000
Badhowi Rp.500.000
Tokha Rp.500.000
Zumrotun Rahayu Puji B Rp.500.000
Iwan Kurniawan Rp.500.000
.
32 Penerimaan untuk Kabag/Kabid/Kasubag/Kasubid 26.750.000 Honor Lembur kegiatan persiapan akreditasi RSUD
3 orang Kepala Bidang (Zaki, Djaminyah, Slamet Martono) @2.000.000 =Rp.6.000.000
3 orang Kepala Bagian (Riski Tesa, Enny dan Handy Artawan) @2.250.000 =Rp.6.750.000
10 orang Kepala Seksi/Kepala bagian (Carmadi, sri utami, supriyadi,gamal setiaydi, paula ekyani, sartana,Roro Riyani, Dwi yartanto, Rina, hety) @1.000.000 =Rp.10.000.000
4 orang ULP (iwan teguh,Vika,Ibnu, Tititk) @500.000 =Rp.2.000.000
M.Yusdhi F Rp.2.000.000
33 Uang saku wakil DPRD Kab Pekalongan 2.000.000 Uang makkan kunjungan kerja DPRD kab. Pekalongan yang menyerahkan Agus Bambang (WadirAuk) 34 Bantuan transport dan makan tanggal 22 Nopember 2016 2.300.000 Bantuan transport dan makan kegiatan pemeriksaan saksi di Kejati Jateng
M. Yusdhi Febriyanto, ST Rp.1.000.000
Ir. Supriyadi, ST Rp.500.000
Aprilia Dwi Damayanti Rp.500.000
Iwan Kurniawan Rp.300.000
35 Honor Pendampingan BPKP 5.107.500 Honorarium Probity Audit Tim BPKP kegiatan penyusunan fesibilty study terkait rencana pembangunan gedung pelayanan dan perwatan di RSUD Kraton sebagai berikut :
Marwati Rp 1.615.000 setelah dipotong pajak;
Heru berdikariyanto Rp 1.402.500 setelah diptong pajak;
Agung budi nugroho 1.045.000 setelah dipotong pajak;
Natalia budi hapsari 1.045.000 setelah dipotng pajak
Yang menyerahkan Sdri. Paula Ekayani
36 Partisipasi forum dialog kabiro Jateng 100.000 Wartawan atas nama purnomo tanggal 15 november 2016 37 1 bh karangan bunga ibu dari bapak Wadir Auk 750.000 Partisipasi karangan buka ikut berduka Cita yang dibayarkan kepada Regi Pratama (pemesanan bunga) melalui transfer rekning bank BCA norek : 8100332885, tanggal 21 November 2016 38 Partisipasi biaya cetak Lintas Jateng 100.000 Partisipasi untuk Lintas Jateng Biro Wilayah Pekalongan 39 Pembuatan Kartu nama Peg.BLUD 13 orang 325.000 Pembuatan Kartu nama Pegawai BLUD RSUD Kraton diserahkan kepada Dwi yartanto tanggal 21 november 2016 40 Biaya Pemindahan barang-barang bekas ke Rumah Dinas 500.000 Biaya pemindahan barang-barang bekas ke Rumah Dinas 2 orang selama 5 hari (M.Muhdi) tanggal 23 November 2016 41 Iur DPRD Komisi B, C, D 6.000.000 Uang makan kunjungan kerja DPRD Komisi B, C, D di RSUD Kraton 42 Bantuan transport dan makan tanggal 29 Nopember 2016 3.300.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan saksi di kejati Jateng
M. Yusdhi Febrianto,ST Rp.1.000.000
Ikhwan Teguh Setiawan Rp. 500.000
Badhowi Rp.500.000
Tokha Rp.500.000
Zumrotun Rahayu Puji B Rp.500.000
Ir. Supriyadi,ST Rp.500.000
Iwan Kurniawan Rp.300.000
43 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton 800.000 Gaji tenaga cuci Gizi RSUD Kraton (Inayah) bulan Nopember 2016 Rp.800.000, tanggal 25 November 2016 44 Iur Kajari Kajen 20.000.000 Diserahkan dari Riski tesa kepada Sekda (Mukaromah) untuk operasional Kajari Jateng 45 Iur Inspektorat Kajen 2.000.000 Diserahkan dari Wadir AUK kepada A. Masudi (inspektorat) Total 220.880.632
-
BULAN DESEMBER
-
-
No Kegiatan/ Penggunaan Jumlah
(Rp)
Keterangan 1 Biaya bantuan Publikasi (Bag Perencanaan) 12.000.000 Partisipasi bantuan publikasi Bag. Perencanaan) dsiserahkan kepada R. Handy Artawan, tanggal 1 Desember 2016 2 Pengembalian kelebihan honor dan kurang pajak 1.323.200 Pembayaran ke rekeing RSUD atas temuan Inspektorat adanya kelebihan pembayaran narasaumber sebagaiberikut :
Pengembalian kelebihan honor narasumber Rp.950.000
Pembayaran kuran PPh Rp.373.200
Yang diserahkan dari Sdr. Sartana kepada Dwi yartanto selaku kasubag kepegawaian.
3 Biaya Publikasi dari Forum Dialog jateng 1.500.000 Partisipasi Publikasi mengenai lahan dari Kabiro SKU Forum Dialog Jateng kepada purnomo, tanggal 5 dseember 2016 4 Bantuan transport dan makan tanggal 6 Desember 2016 2.300.000 Bantuan transport dan makan pemeriksaan saksi di Kejati Jateng semarang
Drg. Achmad Nurohman Rp.500.000
Dr. Zaki Mubarok Rp.500.000
Rina Ekaningdyah A Rp.500.000
M.Yusdhi Febriyanto, ST Rp.500.000
Iman Winardi Rp.300.000
5 Sponsorship lomba burung Bupati Cup 2.000.000 Sesuai nota staf tanggal 16 Nopember 2016
partisipasi sponsorship lomba burung Bupati Cup Pekalongan diserahkan kepada dr. Ryan ardana Putra tanggal 7 Desember 2016
6 Partisipasi Kegiatan Festifal Kaliloji 250.000 Sesuai nota staf tanggal 26 Nopember 2016
Dukungan kegiatan Festifal Kali Loji 2016 diserahkan kepada syarif H tanggal 7 desember 2016
Total 19.373.200
-
Bahwa jumlah total nominal uang insentif manajerial tahun 2014 – 2016 yang diajukan setiap bulan tersebut nominalnya berbeda dengan daftar yang diajukan Bendahara Pengeluaran RSUD Kraton kepada bank Mandiri karena dalam rekening penampungan norek. 139-00-1600818-1 atas nama SARTANA/RISKY TESA tersebut juga ada penambahan yang lain.
Bahwa setahu saksi perhitungan pajak penghasilan (PPh 21) atas insentif yang telah dicairkan di RSUD Kraton Tahun 2014 – 2016 sebagai berikut:
Golongan III : 5 % dari total nilai insentif.
Golongan IV : 15 % dari total nilai insentif.
Bahwa DPLK merupakan dana pensiun untuk Pegawai RSUD Non PNS, untuk PMI dan zakat hanya situasional saja sedangkan yang belum mempunyai rekening adalah pegawai RSUD Kraton yang belum memiliki rekening untuk insentif kinerja sehingga sementara memakai rekening tersebut. Atas uang DPLK dan belum punya rekening dikembalikan kepada masing-masing pegawai yang berhak sedangkan untuk PMI dan Zakat langsung digunakan untuk kegiatan serta atas uang tersebut namun untuk laporan pertanggungjawabannya masuk dalam laporan pengeluaran maupun pemasukan kegiatan Peningkatan pelayanan sesuai keterangan saksi diatas.
Bahwa kegiatan tersebut saksi laporkan setiap bulan secara berjenjang saksi berikan kepada RISKI TESSA selaku Kabag Keuangan kemudian dilaporkan kepada Terdakwa II, dan setelah di ACC kemudian diajukan ke Terdakwa I untuk disetujui. Setelah disetujui kemudian laporan tersebut dikembalikan ke Bagian Keuangan untuk diarsipkan.
Bahwa sejak bulan Januari 2015 – Maret 2015 laporan tersebut tidak kembali ke Kasubag Keuangan, dan laporan hanya sampai kepada Terdakwa II tetapi setiap kegiatan/pengajuan anggaran tersebut setahu saksi semuanya atas ACC (persetujuan) dari Direktur.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai alasan Terdakwa I tidak mau menandatangani/mensetujui kegiatan dari pengelolaan penggunaan uang PP (peningkatan pelayanan/tambahan tunjangan struktural). Pada saat itu tidak memberi alasan dan tanggapan, tetapi pengajuan yang dibuat dengan anggaran tersebut sebagai pertanggungjawaban dilaporkan kepada Terdakwa II saja, sedangkan untuk Terdakwa I yang melaporkan langsung/secara lisan adalah Terdakwa II.
Bahwa dalam laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) tahun 2014 – 2016 terdapat dua lampiran laporan yang berbeda sebagai contoh Laporan bulan agustus 2014 sebagai berikut:
Jumlah total penerimaan Rp590.965.208,- dan Jumlah total pengeluaran sebesar Rp421.549.388,-
Jumlah Total penerimaan sebesar Rp482.403.484,- dan Jumlah total pengeluaran Rp328.096.100,-
Bahwa terkait adanya dua laporan tersebut yang benar adalah laporan yang pertama karena laporan tersebut sesuai dengan keluar masuknya saldo dan penerimaan insentif manajerial yang tercantum dalam Payrol (ada penambahan anggaran diluar insentif manajerial) beserta pengeluaran sedangkan dalam laporan kedua hanya laporan berdasarkan perhitungan sisa saldo dan penerimaan insentif manajerial saja dan terdapat pengeluaran yang tidak dimasukkan. Laporan tersebut saksi buat menjadi dua untuk membedakan antara yang murni pemasukan insentif manajerial dengan real yang tercantum dalam Payroll yang diajukan ke Bank Mandiri.
Bahwa semua pengeluaran sesuai dengan kegiatan yang diajukan melalui Nota Dinas dan perintah dari Direktur sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang saksi buat setiap bulan mulai bulan Januari 2014 – Desember 2016 sesuai keterangan saksi diatas.
Bahwa atas penggunaan dana peningkatan pelayanan yang berasal dari insentif manajerial terdapat kegiatan salah satunya iur pemda yang diberikan kepada Bupati, wakil bupati, sekda, DPRD, DPPKD, Inspektorat sistem pelaporannya setelah saksi maupun Riski Tessa mendapatkan konfirmasi dari pihak RSUD yang memberikan kemudian saksi maupun RISKI TESSA membuatkan Kwitansi pada saat penyerahan yang kemudian ditandatangani oleh masing-masing pegawai RSUD yang menyetorkan uang tersebut sesuai dengan laporan pertanggungjawaban saksi diatas.
Bahwa saksi tidak tahu ada atau tidaknya rapat yang membahas tentang pemberian uang kepada pihak Pemda (Bupati, wakil bupati, sekda), DPPKAD, DPRD,Kejaksaan, Inspektorat karena atas pemberian uang tersebut saksi hanya mendapatkan perintah dari Direktur melalui Kabag Keuangan RISKI TESSA untuk mengeluarkan uang yang digunakan untuk kegiatan peningkatan pelayanan).
Bahwa insentif yang seharusnya saksi dapatkan sebesar 10 jutaan (belum dipotong pajak PPH 21) dengan rincian sebagai berikut:
Insentif sesuai dengan perhitungan kinerja = Rp 4 jutaan (belum dipotong pajak PPH 21) tergantung dengan kinerja sebagai Kasubag akuntansi (setiap bulan berubah-ubah).
Insentif manajerial disesuaikan dengan perubahan SK. Direktur tentang penetapan sistem remunerasi 2014 – 2016 sedangkan untuk perhitungan sesuai dengan SK. Direktur yang terakhir tahun 2016 sebesar Rp5.000.000 – 5 % (PPH 21 sesuai Golongan III.c) = Rp4.750.000,-
Saksi hanya menerima insentif sesuai penilian kinerja saksi + 4 jutaan (belum dipotong pajak) yang nilainya berubah-ubah sesuai penilaian kinerja sedangkan untuk insentif manajerial januari 2014 – November 2016 tidak saksi terima.
Bahwa saksi pernah menerima Insentif manajerial sebesar Rp4.750.000 pada bulan januari 2017 – Mei 2017 (untuk pembayran insentif Desember 2014 – April 2017) yang saksi terima bersama insentif kinerja saksi dengan total sebesar (kinerja + manajerial) + 9,7 jutaan ( setelah dipotong pajak PPh 21).
Bahwa setahu saksi tidak diberikannya insentif manajerial sejak bulan Mei 2017 dikarenakan Direktur sudah menandatangani Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan nomor 445/257 tahun 2017 tentang penetapan sistem remunerasi bagi pegawai di RSUD Kraton yang salah satu isinya sebagai berikut:
Keputusan Poin ke enam : “dengan ditetapkannya keputusan ini maka keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 tentang penetapan sistem remunerasi bagi pegawai di RSUD Kraton Kab. Pekalongan sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan keputusan Direktur dengan keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan nomor 445/206.a tahun 2016 tentang perubahan ke enam atas keputusan Direktur RSUD Kraton kab. Pekalongan nomor 445/05.b tahun 2014 tentang Penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Bahwa tidak ada potongan seluruhnya saksi berikan sesuai dengan pengajuan Nota Dinas maupun perintah lesan dari Direktur.
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan keuntungan maupun mengambil uang untuk keperluan saksi sendiri terkait pengelolaan dana PP Tahun 2014 – 2016.
Bahwa selain insentif yang tidak diterimakan saksi juga dikenakan potongan yang diambill dari Insentif kinerja saksi langsung melalui rekening Bank Mandiri atas nama saksi sebesar Rp 750.000,- seingat saksi selama 10 bulan mulai November 2014 – September 2015 digunakan untuk membantu biaya pengacara SUMARGONO pada perkara Alkes.
Bahwa saksi tidak tahu sudah ada kesepakatan atau tidak bahwa untuk potongan untuk membantu biaya pengacara Sumargono pada perkara Alkes dilaksanakan 10 bulan.
Bahwa terkait potongan untuk biaya pengacara saksi diberitahu oleh PAULA EKAYANI bahwa atas perintah direktur melalui Wadir AUK (Terdakwa II) bahwa pejabat struktural dikenakan potongan untuk biaya pengacara sumargono yang akan dipotong dari rekening insentif kinerja dan dikompulir oleh PAULA EKAYANI dengan rincian potongan sebagai berikut:
Eselon II (tidak disampaikan).
Eselon III.a (wadir) sebesar Rp1.000.000,-
Eselon III.b (kabag, kabid) sebesar Rp750.000,-
Eselon IV.a (kasubag) sebesar Rp500.000,-
Bahwa terkait adanya potongan tersebut sebenarnya saksi merasa keberatan namun karena potongan tersebut merupakan perintah dan kebijakan dari Direktur sehingga mau tidak mau saksi tetap melaksanakannya.
PAULA EKA YANY SUMAWARTI, SE.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;
Bahwa saksi mengenal Sdr. dr. M. TEGUH IMANTO, Sp. B (K) Onk, M.Kes selaku Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan sekitar sejak 2012 setelah menjabat sebagai Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan hingga sekarang dan saksi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubbag Perbendaharaan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 sampai sekarang.
Bahwa dasar hukum saksi melaksanakan jabatan sebagai Kasubbag Perbendaharaan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan adalah Surat Keputusan Bupati nomor 821.2/473/ 2012 tanggal 5 September 2012 dengan Tupoksi sebagai berikut Melaksanakan koordinasi pembinaan, penyusunan anggaran, pendapatan dan belanja serta perbendaharaan.
Bahwa diluar tugas pokok tersebut saksi juga ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan ( PPTK ) sesuai yang tercantum dalam :
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton nomor : 445/366.a tahun 2015, tanggal 30 Desember 2015 tentang Penunjukan Pejabat Keuangan, PPK, PPTK, PPHP pada RSUD Kraton Kab Pekalongan, bahwa :
1) PPK tunjangan dan insentif adalah R. HANDY ARTAWAN, S.Kep;
2) PPTK tunjangan dan insentif adalah PAULA EKA YANI. S, SE;
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton nomor : 445/583 tahun 2017, tanggal 30 Desember 2017, tentang Penunjukan Pejabat Keuangan, PPK, PPTK, PPHP pada RSUD Kraton Kab Pekalongan, bahwa saksi selaku PPTK pada pengadaan Elektronik, Alat tulis kantor, Jasa Alih media Rekam Medis dan kegiatan Probiti Audit.
Bahwa tugas selaku PPTK tunjangan dan insentif sebagai berikut :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran kegiatan (Dokumen pertanggungjawaban pengeluaran);
Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada PPK.
Bahwa tahun 2014 – 2016 ada perubahan dengan struktur organisasi tahun 2018 sebagai berikut :
Wadir Pelayanan 2014 – 2016 dijabat oleh Drg. Ahmad Nurohman yang kemudian diganti oleh Dr. Zaki Mubarok hingga sekarang;
Kepala Bidang Pelayanan Medik 2014 – 2016 dijabat oleh Dr. Zaki Mubarok yang kemudian diganti dengan NS. Slamet Martono hingga sekarang;
Kepala Bidang Keperawatan 2014 – 2016 dijabat oleh NS Slamet Martono kemudian diganti oleh dr. RUSDI;
Kepala Bidang Penunjang Medik dan Non Medik dijabat oleh Djamiyah kemudian diganti oleh dr. Retno Tribowo;
Januari 2014 – April 2014 Kasubag akuntansi dijabat oleh Sdr. Riski Tessa Malela sedangkan bulan Mei 2014 – September 2014 jabatan kosong kemudian sejak Oktober 2014 – 2016 diganti Sdr. Sartana;
Januari 2014 – Maret 2014 jabatan kabag keuangan masih kosong sedangkan untuk mulai April tahun 2014 – sekarang dijabat oleh Sdr. Riski Tessa Malela.
Bahwa struktur organisasi Bagian Keuangan pada RSUD Kraton Pekalongan tahun 2014 - 2016, sebagai berikut :
a. Kabag Keuangan : RISKI TESSA MALELA, SE, MM (april 2014 – sekarang) sedangkan Januari – maret 2014 masih kosong);
b. Kasubbag Perbendaharaan : PAULA EKA YANY S, SE;
Bendahara Pengeluaran : SARTANA sejak Januari – September 2014 ,
September 2014 – 2016 Sdr. TOTOK RAHARJO;
Bendahara Pengeluaran Pembantu :
ADELINA MARTAPURI;
SLAMET RIYADI;
Bendahara Gaji : AGUS SANTOSO;
Bendahara Gaji BLUD : MOCH SOFIYUDIN
c. Kasubbag Akuntansi :
Januari – September 2014 Sdri. RISKI TESA MALELA dan SARTANA mulai bukan Oktober 2014 – sekarang);
d. Kasubbag Aset : CARMADI, SE, MM;
Bahwa dalam melaksanakan koordinasi saksi lakukan bersama subbag perencanaan dalam hal finalisasi jumlah anggaran pendapatan baik anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, BLUD yang kemudian disusun dan diajukan ke DPPKD (Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah) untuk mendapatkan pengesahan Menjadi DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran sampai munculnya DPA Definitif)
Pembinaan dilaksanakan terhadap staf dan rekan kerja dalam rangka pelaksanaan tupoksi (untuk monitoring ketepatan pelaksanaan anggaran dan kegiatan) sedangkan terhadap pendapatan rumah sakit dilaksanakan agar penerimaan pendapatan sesuai waktu dan besarannya yang merupakan Hak dari rumah sakit misalnya seperti penerimaan BPJS (dapat tepat waktu), melakukan penagihan dan memproses biaya rumah sakit pasien yang tidak mampu yang ditagihkan terhadap yang bersangkutan.
Bahwa RSUD Kraton Kab. Pekalongan menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sejak tahun 2012, berdasarkan:
Surat Keputusan Bupati Pekalongan nomor 445/96 tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang penetapan RSUD Kraton Kab. Pekalongan sebagai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah);
Surat Keputusan Bupati Pekalongan nomor 445/335 tahun 2011 tanggal 21 Nopember 2011 tentang perubahan atas nomor SK Bupati Pekalongan nomor 445/96 tahun 2010 22 Maret 2010 tentang penetapan RSUD Kraton Kab. Pekalongan sebagai BLUD.
Pejabat pengelola BLUD pada RSUD Kraton Kab. Pekalongan Tahun 2014 - 2016 sebagai berikut:
Pemimpin : Direktur RSUD Kraton Pekalongan (dr. M. TEGUH IMANTO, Sp. B (K) Onk, M.Kes);
Pejabat Keuangan : Wadir Administasi Umum dan Keuangan (AGUS BAMBANG SURYADANA, SE. M.Si)
Pejabat Teknis : Wadir Pelayanan (drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes)
Dewan Pengawas :
HARI SUMINTO (Asisten II Bidang Pemerintahan) sebagai Ketua);
TITIN AGUSTINA (Sekretasi Dinas Kesehatan Kab. Pekalongan) sebagai anggota;
INDRIA MADIAWATI (Sekretaris BPKD) sebagai anggota
dr. SUKARTONO TOPO SUBROTO (IDI Kab. Pekalongan) sebagai anggota
HARDI WICAKSONO (Ka Prodi Fisip UNDIP) sebagai anggota.
Bahwa yang bertanggungjawab atas semua kegiatan di RSUD Kraton baik pengeluaran maupun pendapatan yaitu Sdr. Teguh Imanto selaku Direktur RSUD Kraton sekaligus Pemimpin BLUD.
Bahwa RSUD Kraton merupakan Badan/instansi milik pemerintah dalam hal ini Kab. Pekalongan yang sebelum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengajuan anggaran maupun pelaksanaan penggunaan angggaran melalui pihak Pemda Kab. Pekalongan sedangkan setelah menjadi BLUD RSUD Kraton memiliki kewenangan sendiri untuk mengelola pendapatan maupun bantuan RSUD Kraton sedangkan sumber pendapatan atau anggaran dari RSUD Kraton antara lain :
APBN;
APBD;
Bantuan pemerintah;
Hibah;
Pendapatan Rumah sakit yang berasal dari rawat inap, parkir dll.
Bahwa nomor rekening Kas dana BLUD RSUD Kraton Kab. Pekalongan sebagai berikut :
Bank BPD Jateng nomor rekening : 1-007-00302-8 atas nama RSUD Kraton Kab. Pekalongan;
Bank Mandiri cabang Pekalongan Hayam Wuruk nomor rekening : 139-003-0660 atas nama RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bahwa selaku Kasubag perbendaharaan di RSUD Kraton Kab. Pekalongan hak yang saksi terima adalah sebagai berikut :
Gaji Pokok dan tunjangan;
Insentif/remunerasi.
Bahwa Hak yang saksi dapatkan sebagai berikut :
Gaji dan tunjangan struktural/fungsional berasal dari APBD Kab. Pekalongan dan dasar pemberiannya berdasarkan surat keputusan bupati tentang pengangkatan PNS
insentif /remunerasi berasal dari pendapatan RSUD Kraton berdasarkan Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Direktur tentang remunerasi di RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bahwa setelah BLUD RSUD kraton Pemberian remunerasi berdasarkan:
Permendagri nomor : 61 tahun 2007;
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 18 tahun 2014 tanggal 11 April 2014 tentang Pedoman penyusunan sistem Remunerasi Pegawai Balai Kesehatan di Lingkungan Dirjen BUK Kemenkes yang menerapkan PPK-BLU.
Surat Keputusan Bupati Nomor 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Remunerasi pada badan layanan umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Pekalongan;
Surat keputusan Direktur tentang remunerasi Pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bahwa sepengatahuan saksi atas penuturan dari Sdr. Riski Tesa Malela selaku Kabag Keuangan sebelum BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) untuk sistem pembayarannya menggunakan sistem paket (jasa pelayanan) yang diambilkan dari:
Jamkesmas;
Jamkesda;
Askes;
Umum.
Sedangkan untuk pembagiannnya remunerasi saksi hanya diberitahu bahwa ada :
Remunerasi PNS RSUD Kraton termasuk Direktur;
Jasa pelayanan untuk kegiatan peningkatan pelayanan (PP) yang menempel pada penghasilan Direktur.
Bahwa sistem penerimaannya saksi tidak tahu yang saksi ketahui sesuai penuturan Riski Tesa Malela bahwa sebelum BLUD Direktur menerima 2 (dua) jasa pelayanan yaitu jasa pelayanan untuk Direktur sendiri dan jasa Pelayanan khusus untuk kegiatan peningkatan pelayanan yang penggunaannya sebagai berikut :
Pengeluaran atau kegiatan mendesak yang tidak dianggarkan RSUD Kraton;
Kegiatan ke muspidaan.
Bahwa mulai awal tahun 2013 pemerintah mengeluarkan aturan antara lain Undang – Undang nomor 24 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, permenkes nomor 59 tahun 2014 tentang standar tarif jaminan Kesehatan nasional yang isinya menjelaskan bahwa adanya perbedaan sistem Jaminan kesehatan yang awalnya PNS, TNI POLRI meggunakan askes dan Non PNS menggunakan Jamkesmas, serta Jamkesda kemudian dilebur menjadi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nantinya akan dikelola oleh BPJS bagi semua Rumah Sakit Negeri maupun Swasta di Indonesia.
Sehingga dengan adanya aturan tersebut pihak RSUD Kraton menghiitung remunerasi maupun pemakaian obat-obatan untuk masing-masing pegawai RSUD karena yang dulu terpisah setelah adanya aturan tersebut menjadi satu.
Bahwa dikarenakan RSUD Kraton kesulitan dalam menentukan biaya pelayanan dan obat–obatan serta perhitungan remunerasi/insentif masing-masing pegawai yang dulunya terpisah sekarang menjadi satu sistem paket kemudian Direktur RSUD Kraton mengajak untuk melaksanakan studi lapangan pada tanggal lupa bulan lupa awal tahun 2013 di RSUD Cengkareng yang sudah menerapkan sistem penilaian kinerja sebagai berikut :
Pay For People : Gaji non PNS, Bonus atas prestasi (belum dilaksanakan);
Pay For Position : pembayaran sesuai Posisi Jabatan (berdasar nilai jabatan) contohnya Perawat yunior/senior, Dokter umum/Dokter spesialis, staf kepegawaian/staf akuntasi.
Pay For Performance : Insentip berdasarkan perhitungan kinerja (atas dasar Perhitungan Kinerja subbag kepegawaian)
Kemudian setelah pelaksanaan studi lapangan di RSUD cengkareng Direktur RSUD Kraton Sdr. Teguh Imanto meminta untuk mengadopsi sistem penilaian tersebut, namun karena belum ada pegawai yang mampu membuat sistem tersebut sehingga Pada tanggal lupa bulan lupa tahun 2013 RSUD Kraton mengirimkan Surat permintaan pendampingan dari Tim RSUD Cengkareng untuk membantu pelaksanaan penyusunan sistem penilaian kinerja di RSUD Kraton.
Seingat saksi pada bulan Maret 2013 tim RSUD cengkareng diundang dan memaparkan beberapa manajemen termasuk sistem penilaiaian remunerasi di RSUD Kraton yang dilaksanakan di Aula RSUD Kraton yang dihadiri tim RSUD Cengkareng, Direktur RSUD Kraton dan semua pejabat RSUD Kraton ikut dalam paparan tersebut dengan hasil bahwa Direktur RSUD Kraton menyetujui beberapa manajemen termasuk sistem penilian remunerasi yang sudah dilaksanakan oleh RSUD Cengkareng untuk diadopsi di RSUD Kraton dan meminta RSUD Cengkareng untuk melaskanakan pendampingan penyusunan sistem remunerasi di RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bahwa seingat saksi tanggal lupa bulan september tahun 2013 tim RSUD Cengkareng datang untuk melaksanakan rapat dan mendampingi pelaksanaan penyusunan penilaian kinerja/remunerasi di RSUD Kraton kemudian dengan berjalannya waktu pada tanggal 21 Oktober 2013 Direktur membentuk tim analisa jabatan sesuai SK. Direktur nomor 800/493/2013, tanggal 23 Oktober 2013 dan dalam tim tersebut saksi ditunjuk sebagai sekretariat tim dan tim evaluasi remunerasi beberapa kali berubah. Kemudian atas saran dari tim RSUD cengkareng untuk segera membuat regulasi (Perbup) tentang remunerasi yang kemudian Direktur RSUD Kraton memerintahkan Sdr. Mustofa untuk menyusun draft Peraturan Bupati tentang remunerasi yang kemudian dibuat tanggal 14 November 2013 dan diajukan kepada Setda pekalongan pada tanggal 21 November 2013.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa proses pengajuan Draf Perbup Remunerasi, sebagai berikut :
Pada tanggal 21 November 2013 RSUD Kraton melalui Bagian Umum dan Hukum RSUD Kraton Sdr. Mustofa mengirim draf Perbup tahun 2013, tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kab Pekalongan ke Bagian Hukum Setda Kab Pekalongan kemudian sekira bulan Desember 2013 bagian Hukum Setda Kab Pekalongan mengundang RSUD Kraton untuk melakukan pembahasan berupa koreksi, harmonisasi dan sinkronisasi isi Perbup yang RSUD Kraton ajukan yang dihadiri oleh :
Asisten II Setda Kab Pekalongan ( MUHAMAD AFIB, S. Sos):
Kabag Hukum Setda Kab Pekalongan (ENDANG MURDININGRUM, SH);
Kasubbag Hukum dan Perundang-undangan (SUCI MARDIKO);
RSUD Kraton (Wadir AUK AGUS BAMBANG SURYADANA, SE, Msi, sdr RISKI TESSA MALELA/saksi, sdr PAULA EKA, sdr ENI SUSILOWATI, MUSTOFA) atas perintah Direktur RSUD Kraton melalui Disposisi mewakili RSUD Kraton;
Dinas terkait saksi lupa;
Dalam rapat tersebut dibahas bahwa pengajuan peraturan bupati tentang remunerasi RSUD Kraton dikarenakan adanya perubahan sistem pembayaran jasa pelayanan yang awalnya menggunakan sistem fee for service (pembayaran sesuai tindakan) berubah menjadi sistem paket (inacbg/BPJS) dan atas perintah Direktur RSUD Kraton melalui lesan kepada tim yang mewakili bahwa RSUD Kraton meminta bahwa peraturan tentang remunerasi diberlakukan mulai bulan Januari 2014.
Kemudian seingat saksi Kabag hukum (Sdri Endang Murdiningrum) menyampaikan bahwa terkait peraturan remunerasi tersebut seharusnya tidak hanya RSUD Kraton tapi juga untuk RSUD Kajen karena Kab. Pekalongan memiliki 2 (dua) RSUD yang sudah menjadi BLUD sehingga atas Peraturan yang diajukan tersebut belum disetujui dan menunggu untuk RSUD Kajen diundang untuk pembahasan tentang peraturan remunerasi tersebut
Kemudian pada tanggal lupa bulan lupa tahun 2014 RSUD Kraton diundang lagi di bagian hukum pemkab pekalongan untuk melaksanakan koreksi, harmonisasi dan sinkronisasi isi Perbup yang RSUD Kraton yang dihadiri personil seperti diatas dengan tambahan personil dari RSUD Kajen (Sdr. WIDODO) adapun hasil rapat yaitu bahwa hasil rancangan disetujui dan akan diajukan kepada Bupati untuk 2 (dua) RSUD yaitu RSUD Kraton Kab. Pekalongan dan RSUD Kajen Kab. Pekalongan dengan keputusan bahwa untuk RSUD Kraton peraturan bupati berlaku mulai bulan Januari 2014 sedangkan untuk RSUD Kraton berlaku sejak Januari 2015 namun pada bulan bulan April 2014 Rancangan Perbup tersebut tidak ditandatangani oleh Bupati, dengan alasan belum adanya komunikasi pendahuluan dari Direktur RSUD Kraton kepada Bupati Pekalongan (Drs. AMAT ANTONO, M,si) terkait perubahan sistem pembagian jasa layanan.
Menindaklanjuti rancangan Perbup yang tidak ditandatangani, kemudian RSUD Kraton dengan Nota Dinas Nomor : 900/329/2014, tanggal 14 Juni 2014, perihal Pengajuan permohonan perubahan Jasa Layanan Pola Baru berbasis Kinerja kepada Bupati yang menjelaskan bahwa adanya perubahan sistem pembayaran jasa pelayanan yang awalnya menggunakan sistem fee for service (pembayaran sesuai tindakan) berubah menjadi sistem paket (inacbg/ BPJS) kemudian disetujui oleh Bupati Pekalongan pada lembar disposisi nomor 5 tanggal 16 Juni 2014;
Pada tanggal 17 Juni 2017 Direktur RSUD mengirimkan Nota Dinas kepada Bupati Pekalongan nomor : 900 / 347 / 2014, tanggal 17 Juni 2014, tentang Pengajuan Usulan Besaran Remunerasi Kepada Bupati bahwa dalam surat tersebut permohonan kepada Bupati bahwa untuk besaran remunerasi untuk RSUD Kraton diubah yang awalnya 40% menjadi 42 % atas dasar dari peraturan menteri kesehatan maksimal besaran remunerasi pada BLUD RSUD sebesar 44 % dan setahu saksi atas permohonan tersebut disetujui dan dimasukkan dalam perubahan draft peraturan Bupati yang kemudian disahkan serta ditandatangani oleh Bupati pada tanggal lupa bulan Juni 2014.
Dan pada tanggal lupa bulan Juni 2014 saksi diberitahu oleh Sdr. Mustofa selaku staf Subbag Hukum RSUD Kraton bahwa Peraturan Bupati tentang remunerasi sudah diambil dan saksi diberikan copy salinan perbup Bupati Pekalongan nomor : 58 tahun 2013 tertanggal 30 Desember 2013 tentang Remunerasi BLUD RSUD Kab. Pekalongan.
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana proses penomoran sehingga Perbup Bupati Pekalongan nomor : 58 tahun 2013 yang ditandatangani bulan juni 2014 dibuat mundur menjadi 30 Desember 2013 karena penomoran tersebut merupakan kewenangan dari bagian hukum Setda Kab. Pekalongan.
Bahwa saksi tidak pernah meminta kepada Bagian Hukum Setda Kab Pekalongan untuk memberikan tanggal mundur pada Perbup Remunerasi tertanggal 30 Desember 2013.
Bahwa dasar permohonan remunerasi yang awalnya 40% menjadi 42 % dari permintaan RSUD Kajen pada saat rapat sinkronisasi bahwa untuk besaran remunerasi dinaikkan diatas 40% karena perhitungan jasa pelayanan di RSUD Kajen diatas 40% sedangkan untuk peraturan Bupati tersebut berlakuk kepada 2 (dua) RSUD di Kab. Pekalongan sehingga RSUD Kraton mengajukan permohonan untuk dinaikkan menjadi 42% dibawah ketentuan Peraturan Menteri kesehatan yaitu sebesar 44 % dari Pendapatan RSUD Kraton.
Bahwa saksi tidak tahu ada pertemuan atau tidak antara Bupati AMAT ANTONO dengan Direktur RSUD Kraton M. TEGUH IMANTO terkait besaran remunerasi.
Bahwa yang dimaksud remunerasi sesuai Permendagri nomor 61 tahun 2007 Pasal 50 dan dalam Peraturan Bupati pekalongan No. 58 tahun 2013 tentang remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kraton Kab. Pekalongan, yang dimaksud Remunerasi adalah imbalan kerja yang didapat berupa gaji tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon atas pensiun serta Remunerasi yang diberikan maksimal 42% dari pendapatan RSUD.
Bahwa terkait rapat atau pendampingan tim RSUD cengkareng dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
bahwa awal bulan September 2013 sudah ada pembahasan tentang sistem remunerasi BLUD RSUD Kraton dan pada saat itu sering disampaikan oleh Direktur bahwa terkait akan adanya perubahan sistem jasa layanan RSUD Kraton sehingga perlu dibuat sistem untuk pembayaran remunerasi di RSUD Kraton yang kemudian ditindak lanjuti dengan mengundang RSUD Cengkareng untuk membantu penyusunan sistem remunerasi di RSUD Kraton dikarenakan sistem remunerasi RSUD Cengkareng sudah berjalan.
Pada bulan Januari 2014 diadakan rapat beberapa kali di Ruang Komite Medik RSUD Kraton yang membahas tentang penetapan sistem remunerasi RSUD Kraton yang dihadiri oleh :
Direktur RSUD Kraton,
Wadir Pelayanan, Wadir AUK;
Pejabat Struktural RSUD Kraton;
Tim RSUD Cengkareng;
dengan hasil rapat antara lain :
Tanggal 8 Januari 2014
Pelaksanaan pelayanan terutama untuk peserta BPJS terus dimonitoring;
Pelaksanaan belanja tahun 2014 agar dilaksanakan sesuai dengan RKO yang sudah disusun agar tidak mengganggu cash flow keuangan RS;
Membahas sistem perhitungan penilaian kinerja yang akan dihitung untuk pemberian remunerasi pada Pegawai RSUD Kraton;
Direktur menyampaikan bahwa untuk kebutuhan mendesak RSUD diambilkan dari Dana Peningkatan Pelayanan yang pada tahun 2013 masih menempel di Jasa Layanan Direktur masih diperlukan atau tidak dan dalam rapat tersebut dijawab masih perlu;
Direktur merasa keberatan apabila Dana Peningkatan Pelayanan diambilkan dari Jasa Pelayanan Direktur sehingga Direktur memeberikan kebijakan bahwa untuk kegiatan mendesak tersebut akan dibagi kepada Direktur Wadir dan Kabag dengan cara menambahkan insentif manajerial kepada pejabat struktural yang nantinya tidak akan diterimakan melainkan digunakan untuk menalangi kegiatan mendesak (Dana Peningkatan Pelayanan (PP)).
Insentif manajerial untuk menalangi kegiatan PP dihitung dengan perkiraan kebutuhan sebesar Rp 100.000.000,- (sesuai dengan PP Tahun sebelumnya) dibagi para pejabat struktural yaitu Direktur, Wadir dan Kabag yang menjabat pada saat itu sedangkan untuk regulasinya menyusul setelah peraturan Bupati disahkan dan ditandatangani (saat itu peraturan Bupati tentang remunerasi belum ditandatangani).
Sesuai perintah lesan dari Direktur bahwa hasil rapat terkait pembahasan rapat tentang adanya Dana PP (insentif manajerial) yang ditempelkan pada penghasilan Pejabat Struktural tidak boleh dimasukkan dalam Notulen sesuai perintah lesan Direktur pada saat pembahasan rapat tersebut.
Sedangkan untuk rincian perhitungan insentif manajerial yang ditempelkan kepada pejabat struktural setelah dilakukan perhitungan dengan nilai sebesar 100 juta dibagi jumlah pejabat struktural dengan perhitungan adalah sebagai berikut:
Eselon II sebesar Rp22. 500.000,- (sebanyak 1 orang)
Eselon III.a sebesar Rp15.000.000,- x 2 orang = Rp30.000.000
Eselon III.b sebesar Rp12.000.000,- x 4 orang = Rp48.000.000,-
Sehingga totall insentif manajerial sebesar Rp22.500.000 + Rp30.000.000 + Rp48.000.000 = Rp100.500.000,-
Adapun cara penghitungan potongan insentif manajerial sebagai berikut:
Eselon II Rp22.500.000 – PPh (berdasarkan golongan) = Rp3.375.000,-
Eselon III.a Rp30.000.000 – PPh (berdasarkan golongan) = Rp4.500.000,-
Eselon III.b Rp48.000.000 – PPh (berdasarkan golongan, sehingga khusus untuk kabag pengurangan Pphnya tidak bisa disamakan (ada yang 15 % ada yang 5 %) = Rp6.000.000,-
Sehingga total insentif manajerial yang akan dipotong sebesar Rp100.500.000 – Rp3.375.000 – Rp4.500.000 – Rp6.000.000 = Rp86.625.000,-
Atas hasil rapat tentang remunerasi dan insentif manajerial yang ditempelkan kepada pejabat struktural tersebut kemudian saksi bersama Sdr. Kurniasih memasukkan perhitungan remunerasi pegawai RSUD beserta Insentif manajerial ke dalam sistem remunerasi yang telah disusun.
Tanggal 17 Maret 2014 dilaksanakan rapat di Aula Komite Medik yang dipimpin oleh Sdr. Teguh Imanto selaku Direktur RSUD dan dihadiri oleh Agus Bambang Suryadana selaku Wadir Administrasi, Umum dan Keuangan, Ahmad Nurohman selaku Wadir pelayanan, Pejabat Struktural dan kepala Instalasi RSUD Kraton Kab. Pekalongan dengan hasil “ bahwa Remunerasi segera simulasi apabila uang mencukupi akan segera dibagi untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak disisihkan uang dan dititipkan pada penerimaan pejabat struktural dan akan dibuatkan rekening tampungan dibagian keuangan”.
Pada tanggal 30 Mei 2014 dilaksanakan rapat di Aula Komite Medik yang dipimpin oleh Sdr. Teguh Imanto selaku Direktur RSUD dan dihadiri oleh:
Agus Bambang Suryadana selaku Wadir Administrasi, Umum dan Keuangan.
Ahmad Nurohman selaku Wadir pelayanan.
28 orang yang terdiri dari Pejabat Struktural dan Kepala Instalasi RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Dengan hasil rapat sebagai berikut:
Akan merealisasikan pembayaran jasa insentif bulan Januari dan Februari;
Realisasi Insentif kinerja adalah given untuk bulan Januari, Februari dan Maret;
Mulai bulan April dan seterusnya melalui penilaian kinerja;
Pada tanggal lupa bulan Juni 2014 Sdr. Mustofa melaporkan kepada Direktur bahwa RSUD Kraton telah mendapatkan Peraturan Bupati No. 58 tertanggal 30 Desember 2013 tentang remunerasi BLUD RSUD Kab. Pekalongan yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bupati. Kemudian pada tanggal 20 Juni 2014 sesuai perintah direktur kemudian dilaksanakan pencairan remunerasi untuk pegawai RSUD Kraton dan insentif manajerial untuk bulan Januari dan Februari yang perhitungannya disesuaikan dengan hasil rapat tanggal 8 Januari 2014. Sebelum dilaksanakan pencairan (20 Juni 2014) Bagian Keuangan (Sdr.riski Tesa) sudah menanyakan kepada Direktur bahwa dasar pencairan berupa Surat Keputusan Direktur tentang remunerasi belum ada yang kemudan dijawab oleh Direktur untuk mencairkan anggaran remunerasi sedangkan untuk regulasinya menyusul setelah pembayaran remunerasi dan insentif manajerial berjalan.
Tanggal 30 Juni 2014 saksi diberitahu oleh Sdri. Riski Tesa Malela bahwa ada pelaksanakan rapat di ruang aula komite medik yang dipimpin oleh Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan yang dihadiri oleh Pejabat struktural dengan arahan dari Direktur salah satunya adalah Kebutuhan insentif manajerial yang digunakan untuk Dana PP yang awalnya sebesar Rp 100.500.000 naik menjadi Rp 200.000.000,- yang perhitungannya disesuaikan dengan jumlah pejabat struktural RSUD Kraton namun dalam Notulen rapat tidak disebutkan pembahasan insentif manajerial hanya dituliskan bahwa “ remun akan direview”. Sedangkan untuk rincian perhitungan insentif manajerial adalah sebagai berikut:
Eselon II sebesar Rp70.000.000,- (1 orang)
Eselon III.a sebesar Rp30.000.000,-x 2 = Rp60.000.000,-
Eselon III.b sebesar Rp17.500.000,- x 4 = Rp70.000.000,-
Sehingga total insentif manajerial sebesar Rp70.000.000 + Rp60.000.000 + Rp70.000.000 = Rp200.000.000,-
Adapun cara penghitungan potongan insentif manajerial sebagai berikut :
Eselon II Rp70.000.000 – PPh (berdasarkan golongan) = Rp10.500.000,-
Eselon II.aI Rp60.000.000 – PPh (berdasarkan golongan) = Rp9.000.000,-
Eselon III.b Rp70.000.000 – PPh (berdasarkan golongan, sehingga khusus untuk kabag pengurangan Pphnya tidak bisa disamakan (ada yang 15 % ada yang 5 %)= Rp9.000.000
Sehingga total insentif manajerial yang akan dipotong sebesar Rp 171.500.000,- kemudian atas pemberitahuan hasil rapat dari Riski Tesa Malela tersebut saksi masukkan ke dalam sistem remunerasi yang sudah jadi.
Pada tanggal 17 Juli 2014 Direktur memerintahkan untuk dibuatkan Draft SK. Direktur tentang remunerasi kemudian Sdr. Mustofa selaku Staf umum dan hukum mengajukan Draft Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan sistem remunerasi Pegawai BLUD RSUD Kraton yang kemudian ditandatangani oleh Direktur RSUD pada tanggal 17 Juli 2014 namun untuk penanggalan Di Surat keputusan Direktur tersebut dibuat mundur menjadi tanggal 3 Januari 2014 sesuai yang tercantum dalam SK Direktur Nomor 445/05.b tahun 2014 Tanggal 3 januari 2014 Tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan menyesuaikan hasil rapat tanggal 8 Januari 2014 (belum ada insentif manajerial) sedangkan atas pencairan yang telah dilaksanakan pada bulan Juni (pembayaran remunerasi Januari dan Februari) belum dibuatkan SK. Direkturnya.
Pada tanggal 27 Agustus 2014 dilaksanakan rapat di Aula Komite yang dipimpin oleh Direktur RSUD Kraton dan dihadiri oleh Wadir Administrasi, umum dan keuangan, Wadir pelayanan dan pejabat struktural dengan hasil rapat antara lain:
Terkait dengan reunerasi untuk penilaian kinerja dinilai secara bertahap apa yang bisa dinilai dulu dijadikan indikator penilaian;
Study banding di RSUD Cengkareng yang akan dilaksanakan tanggal 12 - 13 september untuk dirapatkan.
Kemudian dalam rapat tersebut juga dirapatkan perubahan nilai insentif manajerial dikarenakan ada penambahan pejabat struktural sejak bulan mei yaitu Kabag Keuangan sehingga dibuat perubahan nilai berdasarkan perhitungan insentif manajerial atas hasil rapat tanggal 30 Juni 2014 kemudian atas perintah direktur bahwa atas penambahan pejabat struktural tersebut Direktur meminta untuk insentif manajerial eselon II diturunkan sehingga perhitungan insentif manajerial untuk eselon III. a dan III b tidak berubah adapun rinciannya sebagai berikut:
Eselon II sebesar awalnya Rp70.000.000 menjadi Rp52.500.000,- (1 orang)
Eselon III.a sebesar Rp30.000.000,- x 2 = Rp60.000.000,- (tetap)
Eselon III.b sebesar Rp 17.500.000,- x 5 = Rp70.000.000,-(jumlah kabag bertambah 1) = Rp87.500.000,-
Sehingga total insentif manajerial sebesar Rp52.500.000 + Rp60.000.000 + Rp87.500.000 = Rp200.000.000,-
Adapun cara penghitungan potongan insentif manajerial sebagai berikut :
Eselon II Rp 52.500.000 – PPh (berdasarkan golongan 15 %) = Rp 7.875.000,-
Eselon II.aI Rp 60.000.000 – PPh (berdasarkan golongan 15 %) = Rp 9.000.000,-
Eselon III.b Rp 87.500.000 – PPh (berdasarkan golongan, sehingga khusus untuk kabag, kabid pengurangan Pphnya tidak bisa disamakan (ada yang 15 % ada yang 5 %)= Rp9.625.000
Sehingga total insentif manajerial yang akan dipotong sebesar Rp173.500.000,- dan atas hasil rapat tersebut saksi masukkan ke dalam sistem remunerasi yang sudah jadi.
Pada tanggal 15 bulan September 2014 dilaksanakan rapat di Aula Komite yang dipimpin oleh Direktur RSUD Kraton dan dihadiri oleh Wadir pelayanan dan pejabat struktural yang dalam rapat tersebut juga dibahas tentang perubahan insentif manajerial sesuai arahan dari Direktur bahwa nominal insentif manajerial ditambahkan ditempelkan kepada para kasubag dengan alasan agar nominal insentif manajerial tidak terlalu besar sedangkan untuk rincian perubahan insentif manajerialnya adalah sebagai berikut:
Eselon II sebesar Rp35.000.000
Eselon III,a sebesar Rp20,000.000 x 2 orang = Rp40.000.000,-
Eselon III b sebesar Rp13.000.000 x 5 orang = Rp65.000.000,-
Eselon IV a sebesar Rp5.000.000 x 10 orang = Rp50.000.000,-
Sehingga total insentif manajerial sebesar Rp35.000.000 + Rp40.000.000 + Rp65.000.000 + Rp50.000.000 = Rp190.000.000,-
Adapun cara penghitungan potongan insentif manajerial sebagai berikut:
Eselon II Rp 35.000.000 – PPh (berdasarkan golongan) = Rp 5.250.000,-
Eselon III.a Rp 20.000.000 – PPh (berdasarkan golongan) = Rp 3.000.000,-
Eselon III.b Rp 65.000.000 – PPh (berdasarkan golongan, sehingga khusus untuk kabag pengurangan Pphnya tidak bisa disamakan (ada yang 15 % ada yang 5 %)= Rp 23.350.000,-
Eselon IV.a Rp 50.000.000 – PPh (berdasarkan golongan, sehingga khusus untuk Kasubag pengurangan Pphnya tidak bisa disamakan (ada yang 15 % ada yang 5 %) = Rp 37.000.000,-
Sehingga total insentif manajerial yang akan dipotong sebesar Rp 168.100.000,-. Dan atas hasil rapat tersebut saksi masukkan kedalam sistem remunerasi.
Untuk bulan Oktober – Desember 2014 terdapat penambahan Pejabat struktural sehingga insentif manajerial yang akan dipotong sebesar Rp 184.700.000,-
Pada Bulan Juli sampai bulan Januari 2015 telah dilaksanakan pencairan untuk pembayaran remunerasi dan insentif manajerial bulan Maret – deseber 2014 namun atas pencairan tersebut belum ada regulasi (SK. Direktur tentang remunerasi sehingga atas pencairan tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Berkaitan dengan akan adanya pemeriksaan BPK tahun 2015 RSUD Kraton diminta untuk menyiapkan dokumen salah satunya adalah regulasi atau Surat Keputusan Direktur RSUD atas pencairan remunerasi dan insentif manajerial yang telah dilaksanakan oleh RSUD Kraton Kab. Pekalongan, kemudian ada tanggal 31 Januari 2015 diadakan rapat di ruang Direktur, yang dihadiri oleh adalah Tim Remunerasi (Wadir AUK, Wadir Pelayanan, Kabag Keuangan, Kabag Administrasi, saksi, sdri. KURNIASIH, sdr MUSTOFA dan sdr FAJAR), dalam rapat tersebut membahas antara lain :
Kabag Keuangan (RISKY TESSA MALELA) melaporkan kepada Direktur bahwa SK Direktur yang mengatur tentang Remunerasi yang sesuai dengan SPJ belum ada, sehingga diperintahkan oleh Direktur untuk segera dibuatkan SK nya;
Atas Pencairan anggaran remunerasi yang telah dilaksanakan pada bulan Juni 2014 – Januari 2015 untuk pembayaran remunerasi dan insentif manajerial (bulan Januari – Desember 2014) dibuatkan SK Perubahan tanggal penomoran disesuaikan dengan SK Direktur Nomor 445/05.b tahun 2014 Tanggal 3 januari 2014 Tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan sedangkan untuk perubahannya disesuaikan dengan hasil rapat dan pencairan yang sudah berjalan.
Setelah rapat tersebut selesai kemudian Sdr. Mustofa membuat draft Surat Keputusan Direktur sesuai hasil rapat tersebut diatas kemudian setelah selesai karena dikejar deadline harus selesai hari itu sehingga yang memparaf hanya Sdr. ENY selaku Kabag Administrasi dikarenakan Sdr.Agus Bambang Suryadana selaku Wadir AUK sudah pulang kemudian dimintakan tandatangan oleh Direktur RSUD Kraton Sdr. Teguh Imanto pada tanggal 31 Januari 2015 sedangkan penomorannya diambilkan dari buku penomoran surat disesuaikan bulannya dengan rincian sebagai berikut:
SK Direktur No. 445/16.a Tahun 2014 tertanggal 15 Januari 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan No. 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan dengan mencantumkan insentif manajerial kepada para pejabat struktural (menyesuaikan hasil rapat tanggal 8 Januari 2014 dan pencairan insentif manajerial bulan Juni 2014).
SK Direktur No. 445/104.a Tahun 2014 tertanggal 3 Maret 2014 Tentang Perubahan kedua atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan No. 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan dengan mencantumkan insentif manajerial kepada para pejabat struktural (menyesuaikan pencairan insentif manajerial bulan Juli, hasil rapat tanggal 30 Juni 2014 dan jumlah pejabat struktural)
SK Direktur No. 445/191.a Tahun 2014 Tanggal 3 April 2014 Tentang Perubahan ketiga atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan dengan mencantumkan insentif manajerial kepada para pejabat struktural (menyesuaikan perubahan sistem perhitungan remunerasi pegawai RSUD tentang rangkap jabatan sedangkan untuk insentif manajerial tetap sama sesuai hasil rapat tanggal 30 Juni 2014 dan jumlah pejabat struktural)
SK Direktur No. 445/263.a Tahun 2014 Tanggal 5 Mei 2014 Tentang Perubahan keempat atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan dengan mencantumkan insentif manajerial kepada para pejabat struktural (menyesuaikan hasil rapat tanggal 27 Agustus 2014, pencairan (SPJ) bulan agustus 2014, dan perubahan jumlah pejabat struktural yang menjabat pada bulan mei – Juni 2014)
SK Direktur No. 445/344.a Tahun 2014 Tanggal 3 Juli 2014 Tentang Perubahan kelima atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan dengan mencantumkan insentif manajerial kepada para pejabat struktural (menyesuaikan rapat tanggal 27 Agustus 2014, pencairan bulan september 2014 – Januari 2015 dan perubahan jumlah pejabat struktural yang menjabat pada bulan Juli 2014 – Januari 2015).
Pada tanggal 2 bulan Februari 2015 dilaksanakan rapat yang dihadiri oleh Direktur, wadir Administrasi Umum dan keuangan, Wadir pelayanan dan pejabat struktural yang salah satu pembahasannya tentang jumlah insentif manajerial yang ditempelkan pejabat struktural bahwa Wadir, para Kabag dan Kabid merasa keberatan terkait jumlah insentif manajerial yang terlalu besar sehingga diambil keputusan untuk dirubah jumlah insentif manajerialnya sebagai berikut :
Eselon II awalnya sebesar Rp 35.000.000 menjadi Rp 28.000.000,-
Eselon III,a sebesar Rp 20,000.000 menjadi Rp 19.000.000,-
Eselon III b sebesar Rp 13.000.000 menjadi Rp 9.000.000,-
Eselon IV a sebesar Rp 5.000.000 (masih sama).
Sedangkan untuk perhitungan insentif manajerialnya sama dengan perhitungan sebelumnya dan disesuaikan dengan Jumlah pejabat Struktural dan PPh untuk masing – masing golongan pejabat dengan total insentif manajerial yang akan dipotong sebesar Rp155.450.000,-
Atas perintah Direktur dalam notulen hasil rapat tersebut tidak boleh dicantumkan pembahasan Dana PP (insentif manajerial) dan atas hasil rapat tersebut perhitungan insentif manajerialnya sudah saksi masukkan ke dalam perhitungan sistem remunerasi.
Hasil rapat tanggal 2 Pebruari 2015 telah dibuatkan draf tentang SK Direktur tentang perubahan ke enam tetapi draf tersebut tidak ditanda tangani dan atas hasil rapat tersebut perhitungan insentif manajerialnya sudah saksi masukkan ke dalam perhitungan sistem remunerasi dengan perhitungan sejak bulan Januari 2015 dan pembayaran juga didasari pada draf tersebut selain memuat tentang perubahan nominal insentif manajerial juga dimuat perubahan faktor penimbang dan level jabatan hasil dari bimibingan dengan tim RSUD Cengkareng pada tanggal 17 dan 18 Desember 2014.
Pada bulan Juni 2016 dan November 2016 dilaksanakan rapat yang dihadiri oleh Direktur, wadir Administrasi Umum dan keuangan, Wadir pelayanan dan pejabat struktural yang membahas tentang Surat Ijin Praktek (SIP) dan pemenuhan Rekomendasi dari Surveyor Akreditasi Rumah Sakit dimana RSUD Kraton membutuhkan penambahan klausul apabila ada komplain tentang Penerimaan Insentif Pegawai untuk menindaklanjuti proses Akreditasi RSUD Kraton maka direktur memerintahkan pembuatan Surat Keputusan Perubahan tentang Penetapan Sistem bagi Pegawai di RSUD Kraton.
Atas hasil kesepakatan tersebut kemudian dibuatkan Draf Surat Keputusan Direktur dan diajukan kepada Direktur tetapi tidak dapat ditanda tangani dengan alasan belum menerima dokumen proses dan meminta untuk dilengkapi.
Pada saat proses akreditasi di RSUD Kraton Pada tanggal 25 bulan November 2016, Kabag Administrasi memerintahkan Sdr. Fajar selaku staf Umum dan hukum mengajukan draft perubahan ke enam SK. Direktur tentang penetapan sistem remunerasi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan kemudian draf tersebut diajukan paraf secara berjenjang mulai dari Kasubag umum dan hukum, Kabag Administrasi, dan Wadir Administrasi Umum dan Keuangan yang kemudian diajukan ke Direktur dan ditandatangani oleh Direktur pada tanggal 25 November 2016 setelah di tanda tangani kemudian Surat Keputusan nya menyesuaikan insentif untuk pegawai RSUD yang dikeluarkan sedangkan untuk penomorannya diambilkan dari buku penomoran bulan Juni 2016 dengan nomor 445/206. a Tahun 2016, tanggal 7 Juni 2016.
Dalam Surat Keputusan Direktur tentang perubahan ke enam nomor 445/206. a Tahun 2016, tanggal 7 Juni 2016 juga mengatur tentang Insentif manajerial sesuai hasil rapat tanggal 2 Pebruari 2015.
Untuk pencairan Insentif Manajerial bulan Januari 2015 – Nopember 2016 dasar perhitungannya adalah sesuai Surat Keputusan Surat Keputusan Direktur tentang perubahan ke enam nomor 445/206. a Tahun 2016, tanggal 7 Juni 2016.
Bahwa regulasi (SK. Direktur) baru dibuat dan ditandatangani pada tanggal yang sama yaitu 31 Januari 2015 sedangkan pencairan telah dilaksanakan walaupun belum ada regulasinya dengan alasan pada tanggal 20 Juni 2014 pada saat rapat Direktur memerintahkan untuk mencairkan remunerasi kemudian disampaikan dari bagian keuangan kepada Direktur RSUD (Teguh Imanto) bahwa regulasi (SK. Direktur) sebagai dasar pencairan belum ada kemudian dijawab oleh Direktur “ dicairkan dulu untuk regulasinya dibuat secara simultan (menyusul) dan pencairannya disesuaikan dengan hasil rapat yang disepakati”. Kemudian setelah pencairan dilaksanakan dalam rapat ternyata terdapat beberapa perubahan sehingga belum dibuat regulasinya hingga tanggal 31 Januari 2014 yang kemudian atas perintah direktur dibuatkan regulasinya disesuaikan dengan pencairan yang telah dilaksanakan.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa dalam setiap notulen rapat semua hasil rapat dicatat dan diketik namun saat diajukan kepada direktur dikembalikan lagi dan meminta tulisan maupun hasil rapat terkait adanya insentif manajerial maupun pencairan dihilangkan.
Bahwa yang dimaksud penerima insentif manajerial adalah seluruh pejabat struktural di RSUD Kraton Kab. Pekalongan sebagai berikut :
Eselon II adalah Direktur;
Eselon III.a adalah Wadir;
Eselon III. b adalah Kabag/Kabid;
Eselon IV.a adalah kasubag.
Bahwa terkait kegiatan saksi yang memasukkan dan menyimpan hasil perhitungan atas pembahasan nominal dana peningkatan pelayanan dikarenakan saksi ditunjuk oleh Direktur sesuai dalam SK. Direktur nomor : 800/493/2013, tanggal 23 Oktober 2013 tentang tim analisa jabatan sebagai sekretariat sehingga dalam setiap rapat secara otomatis saksi bertugas untuk menyimpan notulen dan hasil rapat dan dalam pelaksanaan tugasnya bersama - sama staf kepegawaian yang ditugaskan yaitu Kurniasih memasukkan hasil rapat ke dalam sistem maupun perhitungan penilaian kinerja dalam sistem remunerasi RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bahwa dalam Surat keputusan Direktur tentang remunerasi terdapat 2 (dua) insentif yang diterimakan yaitu Insentif kinerja dan insentif manajerial sedangkan yang berhak mendapatkan tahun 2014 – 2016 sebagai berikut :
Insentif Kinerja diberikan kepada seluruh pegawai RSUD Kraton baik PNS maupun Non PNS;
Insentif manajerial diberikan khusus kepada pejabat struktural (Direktur,wadir,kabag, kasi, kasubag).
Bahwa insentif yang seharusnya saksi dapatkan sebesar 10 jutaan (belum dipotong pajak PPH 21) dengan rincian sebagai berikut:
Insentif sesuai dengan perhitungan kinerja = Rp 5 jutaan (belum dipotong pajak PPH 21) tergantung dengan kinerja sebagai kabag perbendaharaan (setiap bulan berubah – ubah);
Insentif manajerial disesuaikan dengan perubahan SK. Direktur tentang penetapan sistem remunerasi 2014 – 2016 sedangkan untuk perhitungan sesuai dengan SK. Direktur yang terakhir tahun 2016 sebesar 5.000.000 – 5 % (PPH 21 sesuai Golongan III.c) = Rp 4.750.000,-
Saksi hanya menerima insentif kinerja sedangkan untuk insentif manajerial sebesar Rp 4.750.000,- tidak saksi terima mulai Januari 2014 – November 2016.
Bahwa saksi pernah menerima insentif manajerial bulan Desember 2016 yang diterimakan pada bulan Januari 2017 dan untuk insentif manajerial bulan Januari diterimakan pada bulan Februari hal tersebut berlangsung hingga pembayaran pada bulan April 2017 yang dibayarkan pada bulan Mei 2017 dengan total Insentif (kinerja + manajerial) + 9,6 jutaan ( setelah dipotong pajak PPh 21) sedangkan untuk insentif manajerial bulan mei hingga sekarang tidak saksi terima. Bulan Mei – sekarang saksi hanya menerima insentif kinerja + 5.000.000/bulan yang perhitungannya berubah setiap bulan sesuai dengan pehitungan kinerja saksi.
Bahwa terkait adanya pemeriksaan dari BPK RI dengan rekomendasi untuk menghentikan insentif manajerial karena dianggap sebagai pemborosan anggaran. Atas adanya rekomendasi dari BPK tersebut kemudian saksi melaporkan hasil dari pemeriksaan BPK kepada Direktur RSUD Kraton Sdr. Dr. M. Teguh Imanto kemudian Direktur RSUD menyetujui dan memerintahkan untuk dibuatkan regulasi untuk penghentian insentif manajerial.
Tanggal 29 Mei 2017 dibahas dalam staf meeting yang dihadiri Wadir AUK Sdr. Agus Bambang Suryadana, Kabag (tidak seluruhnya), Kasi/Kasubag (tidak seluruhnya) bahwa atas rapat tersebut dibuatkan usulan regulasi yang kemudian disusun oleh Staf Umum dan Hukum RSUD Kraton yang kemudian diajukan kepada Direktur dan ditandatangani tanggal 5 Juni 2017 sesuai yang tercantum dalam Surat Keputussan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan nomor : 445/257 tahun 2017 tentang penetapan sistem remunerasi bagi pegawai di RSUD Kraton Kab. Pekalongan yang salah satu isinya sebagai berikut :Keputusan Poin ke enam : “ dengan ditetapkannya keputusan ini maka keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor : 445/05.b Tahun 2014 tentang penetapan sistem remunerasi bagi pegawai di RSUD Kraton Kab. Pekalongan sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan keputusan Direktur dengan keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan nomor : 445/206.a tahun 2016 tentang perubahan ke enam atas keputusan Direktur RSUD Kraton kab. Pekalongan nomor : 445/05.b tahun 2014 tentang Penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan keberatan karena hal tersebut merupakan kebijakan dan perintah dari pimpinan sehingga saksi tetap melaksanakannya.
Bahwa pejabat struktural RSUD Kraton tidak pernah menerima insnetif manajerial bulan Januari 2014 – November 2016.
Bahwa yang mengelola Insentif manajerial adalah Sdr. SARTANA selaku Kasubag akuntansi dan RISKI TESA MALELA selaku Kabag Keuangan yang digunakan untuk kegiatan peningkatan Pelayanan (PP) diantara:
Menalangi kebutuhan mendesak RSUD Kraton yang tidak dianggarkan dalam anggaran (DIPA);
Kegiatan sosial (LSM, bantuan dll);
akomodasi tim pendampingan RSUD Cengkareng
Iur Pemda.
Sedangkan untuk rincian penggunaannya yang mengetahui adalah Sdr. SARTANA dan RISKI TESA MALELA.
Bahwa terkait penggunaan dana peningkatan pelayanan dimana salah satu kegiatannya untuk iur Pemda saksi hanya mengetahui salah satu kegiatannya untuk iur pemda sedangkan Iur Pemda yang dimaksud untuk personil atau memang ada kegiatan untuk kegiatan pemda saksi tidak mengetahui.
Bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh Kabag Keuangan (riski Tesa Malela) untuk menyerahkan uang dalam amplop diserahkan kepada DPPKD dan saat itu uang tersebut saksi serahkan kepada ibu INDRI (Kabid Anggaran) karena kebetulan rumah saksi dekat dengan kantor DPPKD sedangkan jumlah uang saksi tidak mengetahui karena sudah dimasukkan dalam amplop dan untuk keperluan apa saksi tidak mengetahuinya juga.
Bahwa antara RSUD Kraton dengan RSUD cengkareng tidak ada Mou maupun perjanjian atas kegiatan pendampingan penyusunan sistem penilaian kinerja dan atas perintah direktur untuk memberikan akomodasi kepada tim Cengkareng antara lain :
Penginapan/Hotel;
Transport/Tiket kereta;
Makan/minum;
Honor.
Bahwa sesuai perintah direktur untuk memberikan honor setiap kegiatan pendampingan dengan sistem paket (1 Tim RSUD Cengkareng) dengan perhitungan disesuaikan dengan jumlah tim yang datang yaitu sebesar Rp 10 – 20 juta dan yang ditugaskan memberikan bergantian yang saksi ingat yaitu Sdr. Riski Tesa selaku kabag keuangan dan saksi sendiri yang saksi berikan kepada Sdri. KHAFIFA ANI dan EVI NOVITA selaku perwakilan dari tim RSUD Cengkareng.
Bahwa atas pengeluaran tersebut saksi diberitahu oleh Sdr. Sartana bahwa setiap penggunaan uang Peningkatan Pelayanan dibuatkan laporan pertanggungjawabannya oleh Sdr. Sartana setiap bulan dan dilaporkan ssecara berjenjang melalui kabag keuangan (Riski Tesa Malela) kepada Wadir AUK (agus Bambang Suryadana) dan Direktur (M. Teguh Imanto).
Bahwa selain tunjangan untuk pejabat struktural berupa insentif manajerial tidak diterimakan dan dikelola sebagai dana peningkatan pelayanan. ada pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural untuk membayar biaya pengacara atas nama ANDRIANI S, SH sebagai penasehat hukum sdr SUMARGONO pegawai RSUD Kraton yang ditetapkan sebagai Terdakwa dalam perkara pengadaan Alkes RSUD Kraton tahun 2012 dan beberapa pegawai lain sebagai saksi, pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural mulai tunjangan kinerja bulan November 2014 sampai dengan September 2015 (11 bulan), adapun rincian potongan tunjangan sbb :
Eselon II (Direktur) sebesar Rp. 2.500.000,-
Eselon IIIa (Wadir) sebesar Rp. 1.000.000,-
Eselon IIIb (Kabag/Kabid) sebesar Rp. 750.000,-
Eselon IV (Kasubbag/Kasi) sebesar Rp. 500.000,-
Dan setiap bulan uang dari pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural sebesar Rp14.500.000,-.
Bahwa pemotongan atas tunjangan kinerja tersebut atas perintah Direktur RSUD Kraton pada saat staf metting pada tanggal lupa bulan lupa tahun 2014 yang dihadiri seluruh pejabat struktural yang akan dipotong.
Pengelolaan uang potongan tunjangan kinerja para pejabat struktural RSUD Kraton cara pemotongannya hampir sama dengan pengelolaan insentif manajerial, pemotongan dilakukan pada saat pembuatan data payroll oleh petugas administrasi PPTK berdasarkan informasi dari Kabag Keuangan Riski Tessa Malela, dari uang pemotongan tersebut atas permintaan dari Kabag Keuangan Riski Tessa Malela dimasukan dalam rekening milik saksi, dan selanjutnya uang potongan tersebut setiap bulannya saksi kirim ke rekening Direktur RSUD Kraton Bank Mandiri Kancab Hayamwuruk Kota Pekalongan atas nama MUHAMMAD TEGUH IMANTO, yang mana sebelumnya Direktur telah meminjam uang ke Bank Mandiri sebesar Rp. 200.000.000,- untuk biaya Penasehat Hukum terhadap sdr SUMARGONO, kemudian melalui staf metting bahwa angsuran pinjaman uang tersebut dibebankan kepada penjabat struktural dengan rincian tersebut diatas.
Kecuali pada 3 bulan terakhir (Juli – september 2015) pengiriman uang melalui rekening saksi kemudian sesuai dengan perintah Direktur (Teguh Imanto) untuk tidak dimasukkan kedalam rekening pribadi Direktur melainkan ke rekening sekretaris Direktur atas nama Anisa Ul Khasanah BR, rekening Bank Mandiri Kancab Hayamwuruk Kota Pekalongan.
Bahwa yang menentukan nilai besaran tunjangan kinerja pejabat struktural untuk membayar biaya pengacara adalah Sdr. TEGUH IMANTO selaku Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan, penentuan nilai besaran pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural untuk membayar biaya pengacara dan operasional selama pemeriksaan pada saat adanya rapat staf meeting sekitar Bulan Desember 2014 yang dihadiri oleh Wadir AUK, Wadir Pelayanan, dan seluruh pejabat Struktural RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Pada saat itu Sdr. TEGUH IMANTO selaku Direktur RSUD Kraton mempunyai ide untuk mengambil pinjaman di Bank Mandiri kemudian yang melakukan pembayaran cicilan bulanannya dibebankan kepada Direksi dan seluruh pejabat struktural RSUD Kraton Kab. Pekalongan dengan cara memotong tunjangan kinerja Direksi dan seluruh Pejabat Struktural RSUD Kraton per bulannya sesuai nominal potongan yang ditentukan oleh Direktur RSUD Kraton.
Bahwa terkait adanya pemotongan tersebut sebenarnya saksi tidak setuju dan keberatan namun karena hal tersebu tadalah kebijakan dan perintah dari Direktur sehingga saksi mau tidak mau harus melaksanankannya.
Bahwa dari pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural untuk pembayaran biaya pengacara banyak penjabat struktural yang merasa keberatan, sehingga pada saat hanya berjalan 11 bulan kemudian pada bulan November 2015 sisa hutang ditutup.
Bahwa adanya selisih pemotongan pada Bulan April dan Mei 2015 tersebut karena adanya pejabat struktural eselon III yaitu Sdr. SUMARGONO yang pensiun sehingga dana pemotongan yang ada di Bulan April dan Mei 2015 terdapat selisih.
Bahwa seingat saksi atas penuturan Sdri. ANISA UL KHASANAH selaku Sekretaris Direktur yang mengurusi adminsitrasi peinjaman ke Bank Mandiri sebesar Rp 200.000.000 kemudian setelah pencairan Sdri. ANISA diperintah direktur untuk mentransferkan biaya pengacara melalui transfer kepada ANDRIANI S, SH sebesar Rp 75.000.000,- kemudian sisanya Rp 125.000.000 ditransfer ke rekening saksi untuk dikelola.
Bahwa setelah itu atas uang yang telah terkumpul digunakan untuk membayar angsuran pinjaman hingga bulan November 2015 karena banyak yang merasa keberatan sehingga dihentikan dan sisa pinjaman sebesar Rp120.825.000 sedangkan untuk sisa saldo sebesar Rp45.667.000,- sebagai berikut:
digunakan untuk tali asih kepada Sdri Rini (Istri Margono) melalu transfer ke rekening atas nama Rini sebesar Rp10.000.000,-
Untuk biaya operasional saksi serahkan kepada Sdri. RISKI TESSA MALELA selaku Kabag Keuangan sebanyak 3 kali @ 10 juta = Rp30.000.000
Sisanya sebesar Rp5.667.000,- digunakan untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan.
Tidak ada perintah hanya pada saat itu karena dana Peningkatan pelayanan belum mencukupi untuk keperluan mendadak sehingga diambilkan dari uang tersebut.
ENNY SOESILAWATY, SS. MM Binti WARYONO.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton sekira 5 tahun sejak saksi berdinas di RSUD Kraton sebagai Kabag Administrasi, hubungan keluarga tidak ada.
Bahwa di luar tugas pokok tersebut saksi pernah menerima tugas lain berdasarkan:
Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Nomor 800/1193/tahun 2013 ditunjuk menjadi Tim Analisa Jabatan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan sebagai Ketua Pokja Penunjang Organisasi;
Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Nomor 800/896/tahun 2014 ditunjuk menjadi Anggota Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan;
Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Nomor 800/1593/tahun 2014 ditunjuk menjadi Anggota Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan;
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton nomor 445/256.a tahun 2014, tanggal 2 Mei 2014 dan nomor 445/426.a tahun 2014, tanggal 22 September 2014 tentang Penunjukan Pejabat Keungan, PPK, PPTK, PPHP pada RSUD Kraton, bahwa:
PPK adalah AGUS BAMBANG SURYADANA, SE. M.Si;
PPTK adalah ENNY SOESILAWATY, SS. MM;
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton nomor : 445/523.a tahun 2014, tanggal 20 Desember 2014 dan nomor : 445/247.a tahun 2015, tanggal 28 Mei 2015, tentang Penunjukan Pejabat Keungan, PPK, PPTK, PPHP pada RSUD Kraton Kab Pekalongan, bahwa:
PPK adalah AGUS BAMBANG SURYADANA, SE. M.Si;
PPTK adalah ENNY SOESILAWATY, SS. MM;
- Tugas dan tanggung jawab sebagai PPTK Tunjangan dan Insentif adalah :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksananan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran kegiatan (RKA);
4) Bertanggungjawab kepada direktur RSUD Kraton.
Bahwa dalam operasional RSUD Kraton kabupaten Pekalongan menggunakan sumber anggaran dari:
APBN digunakan untuk pembiayaan Pengadaan Alkes.
APBD digunakan untuk pembiayaan Gaji PNS
Anggaran BLUD/Rumah Sakit digunakan untuk:
Pembayaran Gaji pegawai PNS dan Non PNS;
Pembayaran Remunerasi pegawai;
Pengadaan Alkes yang dibutuhkan;
Pengadaan sarana dan prasarana.
Bahwa RSUD Kraton ditetapkan menjadi BLUD pada tahun 2012 dengan dasar Surat keputusan Bupati Nomor 445/96 tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang penetapan RSUD Kraton menjadi BLUD yang dirubah dengan Surat keputusan Bupati Nomor 445/ 335 tanggal 21 Nopember 2011 tentang perubahan atas surat keputusan bupati Nomor 445/96 tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010.
Bahwa struktur Organisasi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Kraton Kab Pekalongan tahun 2014 – 2016, sebagai berikut :
Pemimpin : Terdakwa I.
Pejabat Keuangan : Terdakwa II
Pejabat Teknis : drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes. (Wadir Pelayanan).
Bahwa mekanisme surat menyurat adalah : surat masuk dari instansi luar ke Kasubbag Umum dan Hukum (Staff Agendaris) kemudian diajukan ke Direktur melalui Wadir Administrasi dan keuangan (apabila dibidang administrasi Dan keuangan), melalui (wadir Pelayanan apabila dibidang Pelayanan) kemudian sesuai disposisi akan didistribusikan melalui wadir (sesuai bidang) kembali ke Staf Agendaris baru didistribusikan ke alamat sesuai disposisi Direktur.
Bahwa untuk mekanisme suatu produk hukum atau peraturan adalah draft produk hukum/peraturan dibuat oleh masing-masing Bagian/ Bidang kemudian akan diteruskan ke Direktur melalui Wadir (sesuai bidang nya), setelah draft disetujui akan diturunkan kembali ke Wadir (sesuai bidang) baru diteruskan ke saksi (Kabag Administrasi). Kemudian saksi teruskan ke Kasubbag Umum dan Hukum yang diteruskan ke staf analis dan dilakukan koordinasi ke pembuat Draft untuk dimintakan softcopynya baru disesuaikan dengan aturan tata naskah penyusunan produk hukum. Setelah selesai dimintakan paraf ke Staf analis, Kasubbag Umum dan Hukum, Kabag Administrasi, Wadir (sesuai bidang) diajukan ke Direktur untuk ditandatangani kemudian dimintakan nomor dan cap di Subbag Umum dan Hukum baru didistribusikan keseluruh bagian, bidang, unit kerja.
Bahwa dasar pemberian remunerasi/insentif RSUD Kraton yaitu Peraturan Bupati No. 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan.
Bahwa setahu saksi, berdasarkan Peraturan Bupati No. 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013, yang dimaksud remunerasi adalah imbalan kerja berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan atau pensiun.
Bahwa pada tahun 2013 untuk menindaklanjuti pola JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang awalnya jasa layanan terdapat banyak jasa layanan antara lain Askes, Jamkesda, layanan umum beralih menjadi sistem BPJS dan jasa pelayanan menjadi berbasis kinerja sehingga perlu dibuatkan aturan tentang pemberian remunerasi sesuai dengan penilaian pekerjaan untuk masing-masing pegawai, kemudian Terdakwa I memerintahkan Bagian Umum dan Hukum untuk membuat Tim analisa Jabatan RSUD Kraton tanggal 23 Oktober 2013 nomor 800/1193 tahun 2013, yaitu:
Dr. M. Teguh Imanto Sp.B K onk selaku penanggung jawab;
Agus Bambang Suryadana SE, Msi selaku Ketua 1;
Drg. Ahmad Nurohman selaku Ketua 2;
Paula Ekayani selaku Sekretariat tim;
Riski Tessa Malela selaku Sekretariat tim;
Ida Irianti selaku Ketua Pokja Staf Medik Fungsional
Tanti Devii Indrawati selaku Sekretaris Pokja Staf Medik Fungsional;
Dr. Maria selaku anggota Staf Medik Fungsional;
Dr. Ken Ramadhan selaku anggota Staf Medik Fungsional;
Dr. Malita Budhiwan selaku anggota Staf Medik Fungsional;
Sri Subiyartiningsih selaku Ketua Pokja Keperawatan;
Nihan Narastri selakku Sekretaris Keperawatan;
Amat Awaludin selaku Anggota keperawatan;
Ahmad Bakhir selaku anggota keperawatan;
Ns. Heni Parnawati selaku anggota keperawatan;
Drs. Solikhin dwi R Ketua Pokja Penunjang non keperawatan;
Subur wibowo sekretaris Pokja Penunjang non keperawatan;
Sulistyono selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
Nurul Afi’dah selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
Andi Rizkianto, AMTE selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
Saksi selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
Sulatin selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan
Mustofa selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan
Kuriniasih nur chasanah selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab analisa jabatan yaitu untuk menentukan uraian kegiatan masing-masing pegawai sesuai dengan tanggungjawabnya, faktor nilai level jabatan dan level posisi jabatan, rumus perhitungan insentif atau tunjangan.
Bahwa dalam pembuatan sistem remunerasi perlu dibuatkannya regulasi sebagai dasar pemberian remunerasi, kemudian Direktur memerintahkan bagian umum dan hukum untuk membuat draft Peraturan Bupati yang akan diajukan kepada Bupati secara berjenjang kemudian atas perintah tersebut saksi memerintahkan RORO selaku Kasubag umum dan hukum yang kemudian dibuat draftnya oleh MUSTOFA selaku staf umum dan hukum yang kemudian diajukan ke Bagian Hukum Sekda. Setelah itu draft tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Bupati Pekalongan.
Bahwa dengan adanya rencana perubahan tambahan penghasilan berdasarkan jasa pelayanan menjadi sistem remunerasi, sebagai berikut:
Sebelum tahun 2013 penghitungan tambahan penghasilan dihitung berdasarkan Jasa pelayanan yang dilakukan masing-masing pegawai RSUD yang berasal dari Jamkesmas, Jasa layanan umum maupun Jamkesda namun sejak tahun 2013 berubah menjadi penghitungannya menjadi 1 sistem yaitu menggunakan penilaian kinerja yang disebut dengan remunerasi. Untuk menindaklanjuti hal tersebut Direktur kemudian membentuk tim analisa jabatan Nomor 800/1193/tahun 2013 yang tugasnya membuat uraian jabatan masing-masing staf pada bagian administrasi keuangan perencanaan di luar medis dan keperawatan. Untuk menentukan nama jabatan (sebutan), penentuan level untuk menentukan nilai (score) jabatan/posisi di tuangkan dalam faktor, nilai dan jabatan, yang penyusunannya dibantu oleh tim RSUD Cengkareng untuk dimasukkan ke pola penghitungan remunerasi untuk penentuan posisi jabatan masing-masing pegawai/level jabatan.
Sebagai dasar sistem remunerasi harus ada regulasinya maka RSUD Kraton Kab. Pekalongan mengajukan draft peraturan bupati tentang remunerasi yang diajukan kepada bagian hukum Sekda yang kemudian disetujui dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 58, tanggal 30 Desember 2013 tentang remunerasi pada BLUD RSUD Kab. Pekalongan. Sebagai tindaklanjut dari peraturan tersebut Direktur mengeluarkan Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Nomor 800/896/tahun 2014 dan surat perintah Direktur nomor 800/1593/tahun 2014 ditunjuk menjadi Anggota Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton.
Bahwa pemberian remunerasi didasarkan dua penilaian kinerja yaitu:
- Tunjangan posisi adalah tetap selama pegawai menduduki jabatan yang sama
Dengan Rumus :
Tunjangan Posisi/ Jabatan : Nilai Jabatan x Kurs Tunjangan Posisi
K
urs Tunjangan Posisi : Alokasi Dana
∑ (Tunjangan Posisi x Jumlah Karyawan)
- Insentif kinerja adalah ditentukan kinerja masing-masing pegawai saat itu saksi memformulasikan sistem kinerja dengan tim pendamping RSUD Cengkareng yang dinamakan LOG BOOK ( catatan kerja ) dan penilaian kerja. (resume dari catatan harian kerja)
Penilaian Kinerja untuk menentukan besaran insentif ada dua:
Prestasi kerja jumlahnya 60%
Perilaku kerja 40% (Apel, kehadiran absen, keberadaan, kehandalan, dan kerjasama dan kebersamaan )
Rumus :
Insentif : Nilai jabatan x Koefisien levelx Kurs Insentif x Presentase pencapaian Kinerja
Kurs Insentif : Alokasi Dana
∑ ( Nilai Jabatan x Koefisien Level )
Bahwa penerima remunerasi adalah seluruh pegawai RSUD Kraton baik PNS, Non PNS maupun PTT sesuai dengan level jabatan.
Bahwa mekanisme pembayaran remunerasi tiap bulan langsung ke rekening masing-masing pegawai berdasarkan dari penilaian kinerja 3 bulan sebelumnya yang dikumpulkan di Subbag Kepegawaian dan diinput oleh staf kepegawaian lalu hasilnya diberikan ke staf administrasi PTK (pejabat tehnis kegiatan) untuk dibuatkan SPJ dan penghitungan pajaknya serta pemotongan pribadi sesuai permintaan masing-masing pegawai (Pinjaman Bank, Pinjaman Koperasi), kemudian dikirimkan ke bagian keuangan untuk di verifikasi oleh staf pada Subbag Akutansi baru dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran dikirim ke masing-masing rekening pegawai. Mulai diterimakan pada bulan Juni 2014 tetapi penghitungan TMT Januari 2014.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton tentang penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton, insentif manajerial adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada pejabat Struktual eselon II, III dan IV pada RSUD Kraton.
Bahwa sesuai Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton, yaitu:
Eselon II adalah Direktur RSUD Kraton Kab Pekalongan;
Eselon III meliputi :
Eselon IIIa adalah Wadir Pelayanan dan Wadir Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton.
Eselon IIIb adalah Kabag Administrasi, Kabag Perencanaan Humas dan Pemasaran, Kabag Keuangan, Kabid Pelayanan, Kabid Keperawatan, Kabid Penunjang Medis dan Non Medis.
Eselon IV adalah Kasubbag Umum dan Hukum, Kasubbag Kepegawaian dan Diklat, Kasubbag Akuntansi, Kasubbag Aset, Kasubbag Perbendaharaan, Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Pemasaran dan Humas, Kasi Penunjang Medik, Kasi Penunjang Non Medik, Kasi Keperawatan, Kasi Etika dan Mutu Keperawatan/Kebidanan RSUD Kraton.
Bahwa remunerasi berupa insentif manajerial para pejabat struktural RSUD Kraton tidak pernah diterimakan kepada pejabat struktural RSUD Kraton, dan saksi sebagai pejabat struktural RSUD Kraton tidak pernah menerima insentif manajerial dari tahun 2014 – 2016 karena insentif manajerial kepada Pejabat struktural ditampung di rekening penampungan di Bagian Keuangan yang dipergunakan sebagai dana peningkatan pelayanan, sebagai pejabat struktural saksi hanya menerima remunerasi berupa tunjangan posisi dan tunjangan kinerja.
Bahwa dasar perhitungan dari insentif manajerial tidak ada rumusan untuk menghitung berapa nilainya, setahu saksi perhitungan besaran insentif manajerial hanya berdasarkan perkiraan kebutuhan kegiatan peningkatan pelayanan rumah sakit kemudian dibagi dengan pejabat struktural yang mendapat tambahan insentif manajerial.
Bahwa insentif manajerial kepada pejabat struktural dimasukan dalam rekening penampungan adalah atas perintah Terdakwa I sebagai ganti dana peningkatan pelayanan yang sebelumnya diambilkan dari jasa pelayanan medis Direktur. Setelah sistem remunerasi perhitungan tunjangan kinerja Direktur lebih transparan, sehingga tidak mungkin untuk memenuhi dana peningkatan pelayanan hanya diambilkan dari tunjangan kinerja Direktur.
Bahwa dana peningkatan pelayanan adalah dana yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya emergency dan tidak dianggarkan pada tahap perencanaan guna peningkatan pelayanan RSUD Kraton. Dasar hukum dari dana peningkatan pelayanan tidak ada. Setahu saksi dana peningkatan pelayanan sudah ada sebelum ada sistem Remunerasi diambilkan dari dana jasa pelayanan medis.
Bahwa pada saat proses penerapan sistem remunerasi selalu disampaikan tentang perlunya dana peningkatan pelayanan RSUD Kraton oleh Direktur setiap rapat staf RSUD Kraton, dan pada tanggal 17 Maret 2014 dilaksanakan rapat di Aula Komite Medik yang dipimpin oleh Terdakwa I dan dihadiri oleh Terdakwa II selaku Wadir Administrasi, Umum dan Keuangan, AHMAD NUROHMAN selaku Wadir pelayanan, Pejabat Struktural dan kepala Instalasi RSUD Kraton dengan hasil pertemuan sesuai dengan notulen rapat “bahwa Remunerasi segera simulasi apabila uang mencukupi akan segera dibagi untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak disisihkan uang dan dititipkan pada penerimaan pejabat struktural dan akan dibuatkan rekening tampungan di Bagian Keuangan”.
Bahwa dalam SK Direktur nomor 445/05.b/2014 tanggal 3 januari 2014 tentang penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan telah mengalami perubahan sampai enam kali, Perubahan SK Direktur yang terjadi dikarenakan sistem Remunerasi yang masih on going proses, ada penyempurnaan penyempurnaan misalnya perubahan atas no 445/05.b tahun 2014 ada klausul tentang penambahan penghasilan berupa insentif manajerial.
Perubahan kedua pada perubahan besaran nominal pada insentif manajerial;
Perubahan ketiga ada penambahan klausul pada penjelasan perhitungan pemberian insentif pegawai yang rangkap jabatan untuk posisi dokter sebagai Direktur dan Klausul tentang pegawai yang melaksanakan tugas belajar;
Perubahan Keempat ada perubahan pada nominal/ besaran insentif manajerial;
Perubahan kelima ada pemberian insentif manajerial kepada eselon IV a (Alasannya Agar terlihat penerimaan tidak terlalu besar pada satu jabatan);
Perubahan keenam perubahan insentif manajerial saksi tidak tahu tahunya atas saran dari survior penilai akreditasi apabila ada complain belum ada klausulnya.
Untuk Insentif manajerial yang tercantum dalam SK Direktur tersebut tidak pernah diterimakan, dan para pejabat manajerial sudah mengetahui kalau insentif tersebut adalah dana titipan untuk kegiatan peningkatan pelayanan, yang meliputi kegiatan mendukung pemenuhan pengadaan barang jasa yang bersifat urgen dan tidak/belum dianggarkan, dukungan kepada PEMDA pada hari jadi, peringatan 17 an dukungan kegiatan PEMDA.
Bahwa tidak ada rapat khusus tentang pengelolaan dana Insentif manajerial, pengelola insentif manajerial sebagai pengganti dana Peningkatan pelayanan adalah Bagian Keuangan (RISKI TESSA dan SARTANA).
Bahwa dalam setiap rapat tersebut dibuatkan notulen rapat yang dilaporkan kepada Terdakwa I pada saat mengajukan draft Surat keputusan maupun perubahan atas surat keputusan tersebut namun untuk dokumen notulen atas rapat tersebut kami hanya menyimpan arsip softcopynya saja.
Bahwa saksi mengetahui bahwa insentif manajerial tidak diterimakan melainkan untuk dana peningkatan pelayanan. Secara pribadi saksi tidak menyetujui kebijakan dari Terdakwa I tersebut, dan saksi merasa ini sifatnya permintaan dan sekaligus perintah atau kebijakan Terdakwa I, saksi selaku bawahan hanya menjalankan saja.
Bahwa proses pengajuan Draf Perbup Remunerasi yang ditandatangani dan disahkan oleh Bupati Pekalongan tanggal 30 Desember 2013, sebagai berikut:
Dengan surat nomor 045.2/769, tanggal 21 November 2013 RSUD Kraton melalui staf mengirim draf Perbup tahun 2013, tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton ke Bagian Hukum Setda Kab Pekalongan.
Sekira bulan Desember 2013 Bagian Hukum Setda Kab Pekalongan mengundang RSUD Kraton untuk melakukan pembahasan berupa koreksi, harmonisasi dan sinkronisasi isi Perbup yang RSUD Kraton ajukan, namun untuk dasar tidak dibahas, dengan kesepakatan Perbup Remunerasi digunakan untuk dua rumah sakit yaitu RSUD Kraton dan RSUD Kajen.
Setelah dilakukan perubahan pada draf Perbup berupa “Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kab Pekalongan”, draft di print out dan diberikan kepada tim dari RSUD Kraton dan RSUD Kajen untuk dilakukan koreksi;
Rapat tersebut dihadiri oleh :
Asisten II Setda Kab Pekalongan (MUHAMAD AFIB, S. Sos).
Kabag Hukum Setdakab (ENDANG MURDININGRUM, SH).
Kasubbag Hukum dan Perundang-undangan (SUCI MARDIKO).
Tim dari RSUD Kraton (Terdakwa II, RISKI TESSA MALELA, PAULA EKA, ENI SUSILOWATI/saksi, MUSTOFA).
Tim dari RSUD Kajen (WIDODO).
Dinas terkait saksi lupa.
Kemudian sekira bulan April 2014 Bagian Hukum Setda mengundang RSUD Kraton untuk melakukan pembahasan berupa koreksi, harmonisasi dan sinkronisasi rancangan Perbup Remunerasi, untuk peserta rapat sama dengan rapat sebelumnya, dengan kesepakatan isi pada pasal, sesuai dengan yang sudah ditandatangani saat ini, dan proses pengajuan tanda tangan dan sampai dengan pengesahan ada pada Subbag Hukum dan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda (SUCI MARDIKO).
Pada pengajuan bulan April 2014 Rancangan Perbup tersebut tidak ditandatangani oleh Bupati, karena belum ada komunikasi pendahuluan dari Terdakwa I kepada Bupati terkait perubahan sistem pembagian jasa layanan.
Menindaklanjuti rancangan Perbup yang tidak ditandatangani, kemudian RSUD Kraton dengan Nota Dinas Nomor 900/329/2014, tanggal 14 Juni 2014, perihal Pengajuan permohonan perubahan Jasa Layanan Pola Baru berbasis Kinerja kepada Bupati, kemudian disetujui oleh Bupati Pekalongan pada lembar disposisi nomor 5 tanggal 16 Juni 2014.
Kemudian dengan Nota Dinas nomor 900/347/2014, tanggal 17 Juni 2014, tentang Pengajuan Usulan Besaran Remunerasi Kepada Bupati;
Dengan Surat nomor 900/347/2014, tanggal 17 Juni 2014, tentang Usulan Besaran Remunerasi, RSUD Kraton mengirim kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kab Pekalongan.
Dan pada bulan Juni 2014 setelah proses tersebut diatas selesai dan harmonisasi, RSUD Kraton dihubungi oleh staf Subbag Hukum dan Perundang-undangan untuk mengambil Perbup yang sudah ditandatangani dan disahkan oleh Bupati Pekalongan serta sudah mendapatkan nomor 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013.
Selang 1 Minggu, MUSTOFA staf RSUD Kraton mengambil Salinan Perbup Remunerasi nomor 58 tahun 2013 di staf Subbag Dokumentasi Hukum Setda Kab Pekalongan.
Bahwa saksi tidak tahu apa alasan Perbup Remunerasi diberikan tanggal 30 Desember 2013, karena untuk penomoran adalah kewenangan Bagian Hukum Setda Kab Pekalongan, dan memang pada saat rapat harmonisasi dan sinkronisasi disampaikan dari RSUD Kraton bahwa Remunerasi agar dilaksanakan per Januari 2014.
Bahwa secara pribadi saksi tidak pernah meminta untuk membuat tanggal mundur Perbup Remunerasi, namun untuk anggota tim yang membahas Perbup apakah ada permintaan atau tidak, saksi tidak tahu, namun pada setiap rapat pembahasan perbup dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi rancangan Perbup Remunerasi disampaikan agar Perbup dapat diberlakukan untuk perhitungan remunerasi bulan Januari 2014.
Bahwa untuk permintaan Terdakwa I agar Perbup Remunerasi diberlakukan per Januari 2014 memang ada disampaikan pada saat rapat bersama tim yang membahas Perbup, dan untuk penyampaian kepada bagian Hukum Setda Kab Pekalongan saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak tahu persis berkaitan dengan Nota Dinas Nomor : 900/329/2014, tanggal 14 Juni 2014 tertulis mendasari hasil konsultasi dan arahan bapak Bupati tanggal 12 Juni 2014, karena nota dinas tersebut yang membuat PAULA EKA YANI dan menurut keterangan PAULA EKA YANI konsep surat langsung dari Terdakwa II dan Terdakwa I.
Bahwa berkaitan dengan Peraturan Bupati Pekalongan nomor 58 tahun 2013 pada dasar hukum angka 25 bahwa ditulis sebagai dasar/Konsideran adalah Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 3 tahun 2014, tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 3), saksi baru mengetahui pada saat dilakukan pemeriksaan penyidik dari Polda Jateng.
Bahwa secara Material SK Direktur Nomor 445/05.b tahun 2014 Tanggal 3 januari 2014 Tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan buat pada bulan Juli 2014 dan ditandatangani oleh Direktur tanggal 17 Juli 2014 (sesuai dengan paraf berjenjang).
Bahwa saksi hadir dalam rapat pembahasan menindaklanjuti Perbup Remunerasi yang sudah keluar, sekaligus membuat Draf Keputusan Direktur rapat dilakukan di Ruang Komite Medik RSUD Kraton/Aula Atas, adapun yang hadir dalam rapat-rapat tersebut adalah:
Terdakwa I.
Terdakwa II.
Pejabat Struktural RSUD Kraton/Tim Evaluasi Remunerasi;
Tim dari Cengkareng.
Untuk rancangan SK Direktur sudah dibuat secara bertahap melalui rapat-rapat sebelumnya.
Bahwa alasan penanggalan SK Direktur Nomor 445/05.b tahun 2014 Tanggal 3 januari 2014 Tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton dan secara material dibuat Juli 2014 hanya menyesuaian dengan SPJ tunjangan dan Insentif yang sudah dikeluarkan sebelumnya dan menyesuaian Perbup tanggal 30 Desember 2013 dan hal ini sudah dilaporkan dan diketahui oleh Terdakwa I.
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2015, diadakan rapat di ruang Direktur, yang dihadiri oleh adalah Tim Remunerasi (Wadir AUK, Wadir Pelayanan, Kabag Keuangan, Kabag Administrasi/saksi, Kasubbag Perbendaharaan, KURNIASIH, MUSTOFA dan FAJAR), dalam rapat tersebut membahas antara lain:
Berkaitan dengan pemeriksaan BPK tahun 2015 yang salah satunya adalah permintaan regulasi tentang tunjangan dan insentif dalam hal ini remunerasi, kemudian Kabag Keuangan (RISKY TESSA MALELA) melaporkan kepada Terdakwa I. Bahwa SK Direktur yang mengatur tentang Remunerasi yang sesuai dengan SPJ belum ada, sehingga diperintahkan oleh Direktur untuk membuat SK nya, sehingga pada tangal 31 Januari 2014, tim evaluasi Remunerasi mengadakan rapat diruang Direktur untuk menindaklanjuti.
Dalam rapat tersebut tim evaluasi Remunerasi yang hadir membuat Draf SK Direktur Perubahan pertama sampai kelima, yang meliputi Perubahan sistem perhitungan Remunerasi dan penambahan insentif manajerial untuk pejabat struktural.
Setelah Draf SK Direktur selesai dibuat, kemudian saksi selaku Kabag Administrasi memparaf Draff SK tersebut, dan selanjutnya dimintakan tanda tangan kepada Terdakwa I, karena Terdakwa II dan Kasubbag Umum dan Hukum pada saat itu sudah pulang mendahului sehingga yang memparaf draft SK hanya saksi.
Adapun SK Direktur perubahan yang secara materiil dibuat tanggal 31 Januari 2015, sebagai berikut :
SK Direktur No. 445/16.a Tahun 2014 Tanggal 15 Januari 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan No. 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan;
SK Direktur No. 445/104.a Tahun 2014 Tanggal 3 Maret 2014 Tentang Perubahan kedua atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan No. 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan;
SK Direktur No. 445/191.a Tahun 2014 Tanggal 3 April 2014 Tentang Perubahan ketiga atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan;
SK Direktur No. 445/263.a Tahun 2014 Tanggal 5 Mei 2014 Tentang Perubahan keempat atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan;
SK Direktur No. 445/344.a Tahun 2014 Tanggal 3 Juli 2014 Tentang Perubahan kelima atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Untuk SK Direktur Perubahan keenam yang membuat adalah sdr FAJAR ARAFAT (Staf Subbag Umum dan Hukum), sebagai berikut:
Sekitar Bulan Juni 2016, sesuai nota staf dari Kasubag Kepegawaian dan Diklat untuk dilakukan perubahan kembali (Perubahan Keenam) untuk merubah beberapa ketentuan terkait SIP (Surat Ijin Praktek) Dokter dan penambahan nama jabatan, dan tim remunerasi (Kasubag Perbendaharaan) juga memerintahkan untuk dilakukan perubahan besaran/nominal insentif menajerial, akan tetapi dalam proses pengajuan tidak ditandatangani Terdakwa I, dan menghendaki adanya dokumen proses terkait perubahan perubahan SK tersebut). Kemudian rancangan Perubahan SK Dir tersebut sdr FAJAR serahkan kembali kepada Kasubag Kepegawaian untuk dimintakan dokumen prosesnya.
Sekitar bulan November 2016 pada saat persiapan penilaian akreditasi, saksi memerintahkan sdr FAJAR untuk menambahkan ketentuan dalam SK Perubahan tersebut terkait penambahan beberapa ketentuan sesuai rekomendasi KARS (mekanisme komplain terkait pendapatan pemberian remunerasi kepada pegawai). Kemudian Rancangan SK tersebut diserahkan Kasubag Umum dan Hukum untuk mendapatkan paraf berjenjang. Kemudian dinaikkan untuk mendapatkan tanda tangan Direktur. Kemudian SK Dir tersebut ditandatangani oleh Direktur dan untuk penomoran serta penanggalan SK tersebut sdr FAJAR komunikasikan dengan Kasubag Perbendaharaan, sesuai arahan Kasubbag Perbendaharaan SK tersebut untuk diberi Tanggal 7 Juni 2016, disesuaikan dengan SPJ yang sudah dibuat.
Perubahan keenam SK. Direktur nomor : 445/206.a Tahun 2014, tanggal 7 Juni 2016.
Bahwa alasan Perubahan SK Direktur pertama dan Kelima dibuat tanggal 31 Desember 2015 karena sebelumnya tidak ada usulan dari tim remunerasi untuk diterbitkan SK Direktur dari bagian Administrasi, karena pada saat itu akan ada pemeriksaan dari BPK yang salah satunya permintaan regulasi tentang tunjangan dan insentif dalam hal ini remunerasi, sesuai perintah Direktur harus segera diterbitkan SK Direktur yang mengatur dan alasan dibuat penomoran dan penanggalan mundur karena untuk mengcaver SPJ yang sudah dibayarkan sebelumnya.
Bahwa untuk SPJ yang dikeluarkan oleh PPTK dan tidak ada dasar hukum/regulasi, dilaporkan dan ketahui oleh Direktur RSUD Kraton, dan dalam pembuatan Draff SPJ selalu dilaporkan Wakil Direktur dan Direktur untuk direvisi dan koreksi sebelum final diserahkan kepada Staf Administrasi Kegiatan untuk dibuat SPJ, sehingga pada saat diajukan Perubahan SK Direktur pertama sampai kelima sekaligus langsung ditandatangani oleh Direktur, bahkan hanya dengan paraf saksi saja selaku Kabag Administrasi Direktur berkenan tanda tangan.
Bahwa saksi selaku PPTK Tunjangan dan Insentif saksi menjelaskan bahwa proses pengajuan SPJ tunjangan dan Insentif sebagai berikut:
Dilakukan Perhitungan penerimaan remunerasi masing-masing pegawai oleh sdr KURNIASIH yang berkoordinasi dengan sdr PAULA EKA YANI (Kasubbag Perbendaharaa), serta koordinasi dengan staf Pelayanan Medik (sdr FARAH) menghitung kinerja dokter, berkaitan dengan besaran insentif manajerial serta pendapatan, setelah dihitung draff diajukan kepara Wadir dan Terdakwa I untuk dikoreksi, setelah ACC direktur, draff perhitungan penerimaan Remunerasi Pegawai diserahkan kepada sdr SOFIUDIN selaku Staf Administrasi Kegiatan untuk dibuatkan SPJ serta penghitungan pajak;
SPJ kemudian ditandatangani oleh PPTK dan PPK di dimajukan ke bagian Keuangan untuk dilakukan Verifikasi;
Selesai Verifikasi SPJ diajukan kepada (PA/KPA) Terdakwa I dengan paraf berjenjang (Kasubbag Akuntasi, Kabag Keuangan dan Wadir AUK) untuk dimintakan tanda tangan Direktur, setelah turun dibuatkan SPP oleh bagian Keuangan dan ditandatangani oleh PPTK;
Setelah SPP selesai dibuatkan SPM yang ditandatangani oleh PA/KPA (yang pada saat itu adalah Direktur), dan selanjutkan proses pencairan.
Bahwa berkaitan dengan SK Direktur tentang remunerasi dibuat pada bulan Juli 2014 dan SK perubahan dibuat tanggal 31 Januari 2015, sedangkan bulan Juni 2014 pegawai RSUD Kraton sudah menerima Remunerasi, bahwa dasar penerimaan remunerasi secara legal formalnya belum ada, dan pemberian remunerasi pada saat itu berdasarkan pada rapat-rapat dan perhitungan hasil pendampingan dari RSUD Cengkareng bersama tim Remunerasi yang terdiri dari Pejabat Struktural dan Terdakwa I.
Untuk perhitungan secara rinci remunerasi saksi selaku PPTK tidak tahu, karena staf kepegawaian (KURNIASIH) yang membuat Perhitungan penerimaan remunerasi masing-masing pegawai dibantu oleh PAULA EKA YANI (Kasubbag Perbendaharaan).
Bahwa yang menjadi tim pendamping perencanaan dan penerapan sistem remunerasi pada RSUD Kraton dilaksanakan sejak akhir tahun 2013 sampai November 2014.
Dasar tim pendamping tersebut adalah permintaan secara pribadi dari Terdakwa I, adapun yang tergabung sebagai tim pendamping sebagai berikut :
Dra. KHAFIFAH ANY Apt, MARS;
SUHARDIYANTO, S. Sos, Msi;
EVI NOFITA, SKM.
Bahwa dasar tim RSUD Cengkareng melakukan pendampingan kegiatan tersebut setahu saksi adalah permintaan secara pribadi Terdakwa I.
Bahwa karena kegiatan pendampingan tersebut didasari permintaan pribadi/lisan dari Terdakwa I, sehingga untuk pelaksanaan pendampingan, tim melakukan pada hari libur yaitu sabtu dan minggu, dan apabila ada kegiatan yang sifatnya untuk mengumpulkan staf, tim melakukan pada hari Jumat dengan mengambil ijin/cuti, seingat saksi sekira 10 – 15 kali tim RSUD Cengkareng melakukan kegiatan pendampingan.
Bahwa saksi selaku Kabag Admnistrasi sekaligus sebagai Anggota Tim Remunerasi RSUD Kraton menjelaskan alasan tidak segera dibuatkan regulasi terhadap perubahan SK. Direktur tentang Remunerasi, karena proses perubahan dari Jasa layanan kepada sistem Remunerasi masih going proses dan terus mengalami perbaikan-perbaikan sehingga belum dibuatkan regulasi setiap perubahannya, regulasi rencana menunggu perubahan terakhir dan hal ini sudah dilaporkan dan diketahui oleh Terdakwa I.
Bahwa berkaitan dengan SK Direktur perubahan tentang penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton yang secara materiil dibuat tanggal 31 Januari 2015, antara lain:
SK Direktur No. 445/16.a Tahun 2014 Tanggal 15 Januari 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan No. 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan;
SK Direktur No. 445/104.a Tahun 2014 Tanggal 3 Maret 2014 Tentang Perubahan kedua atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan No. 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan;
SK Direktur No. 445/191.a Tahun 2014 Tanggal 3 April 2014 Tentang Perubahan ketiga atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan;
SK Direktur No. 445/263.a Tahun 2014 Tanggal 5 Mei 2014 Tentang Perubahan keempat atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan;
SK Direktur No. 445/344.a Tahun 2014 Tanggal 3 Juli 2014 Tentang Perubahan kelima atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bahwa rapat tanggal 31 Januari 2015 tersebut mendasari rapat staf hari Senin tanggal 26 Januari 2015 yang dipimpin langsung oleh Terdakwa I yang menyampaikan bahwa “Segera persiapkan untuk pemeriksaan BPK”, disamping RISKI TESSA MALELA juga langsung menghadap Terdakwa I, mendasari perintah Terdakwa I pada rapat tersebut diadakan rapat di ruang Direktur, yang dihadiri oleh adalah Tim Remunerasi (Wadir AUK, Wadir Pelayanan, Kabag Keuangan, Kabag Administrasi/saksi, Kasubbag Perbendaharaan, KURNIASIH, MUSTOFA dan FAJAR) untuk membuat SK Direktur perubahan lima sekaligus sebagai regulasi remunerasi yang sudah terbayar guna persiapan pemeriksaan BPK
Bahwa dasar penerimaan remunerasi untuk insentif manajerial secara legal formalnya belum ada, dan pemberian remunerasi pada saat itu berdasarkan pada rapat-rapat dan perhitungan hasil pendampingan dari RSUD Cengkareng bersama tim Remunerasi yang terdiri dari Pejabat Struktural dan Direktur RSUD Kraton, karena SK Direktur tentang remunerasi dibuat pada bulan Juli 2014 dan SK perubahan dibuat tanggal 31 Januari 2015, sedangkan bulan Juni 2014 pegawai RSUD Kraton sudah menerima Remunerasi untuk penerimaan remunerasi bulan Januari 2014, sebagai berikut:
Awalnya pada bulan September 2013 sudah ada pembahasan tentang sistem remunerasi BLUD RSUD Kraton dan pada saat itu sering disampaikan oleh Terdakwa I terkait akan adanya perubahan sistem jasa layanan RSUD Kraton sehingga perlu dibuat sistem untuk pembayaran remunerasi di RSUD Kraton yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengundang RSUD Cengkareng untuk membantu penyusunan sistem remunerasi di RSUD Kraton dikarenakan sistem remunerasi RSUD Cengkareng sudah berjalan;
Pada bulan Januari 2014 diadakan rapat beberapa kali di Ruang Komite Medik RSUD Kraton yang membahas tentang penetapan sistem remunerasi RSUD Kraton yang dihadiri oleh:
Terdakwa I.
Terdakwa II.
Pejabat Struktural RSUD Kraton;
Tim RSUD Cengkareng .
dengan hasil rapat antara lain :
Tanggal 8 Januari 2014
Pelaksanaan pelayanan terutama untuk peserta BPJS terus dimonitoring;
Pelaksanaan belanja tahun 2014 agar dilaksanakan sesuai dengan RKO yang sudah disusun agar tidak mengganggu cash flow keuangan RS;
membahas sistem perhitungan penilaian kinerja yang akan dihitung untuk pemberian remunerasi pada Pegawai RSUD Kraton;
Direktur menyampaikan bahwa untuk kebutuhan mendesak RSUD diambilkan dari Dana Peningkatan Pelayanan yang pada tahun 2013 masih menempel di Jasa Layanan Direktur masih diperlukan atau tidak dan dalam rapat tersebut dijawab masih perlu;
Direktur merasa keberatan apabila Dana Peningkatan Pelayanan diambilkan dari Jasa Pelayanan Direktur sehingga Direktur memberikan kebijakan bahwa untuk kegiatan mendesak tersebut akan dibagi kepada Direktur Wadir dan Kabag dengan cara menambahkan insentif manajerial kepada pejabat struktural yang nantinya tidak akan diterimakan melainkan digunakan untuk menalangi kegiatan mendesak (Dana Peningkatan Pelayanan (PP)).
Insentif manajerial untuk menalangi kegiatan PP dihitung dengan perkiraan kebutuhan sebesar Rp100.000.000,- (sesuai dengan PP Tahun sebelumnya) dibagi para pejabat struktural yaitu Direktur, Wadir dan Kabag yang menjabat pada saat itu sedangkan untuk regulasinya menyusul setelah peraturan Bupati disahkan dan ditandatangani (saat itu peraturan Bupati tentang remunerasi belum ditandatangani).
Sesuai perintah lesan dari Direktur bahwa hasil rapat terkait pembahasan rapat tentang adanya Dana PP (insentif manajerial) yang ditempelkan pada penghasilan Pejabat Struktural tidak boleh dimasukkan dalam Notulen sesuai perintah lesan Direktur pada saat pembahasan rapat tersebut.
Sedangkan untuk rincian perhitungan insentif manajerial yang ditempelkan kepada pejabat struktural setelah dilakukan perhitungan dengan nilai sebesar 100 juta dibagi jumlah pejabat struktural dengan perhitungan adalah sebagai berikut :
Eselon II sebesar Rp 22. 500.000,- (sebanyak 1 orang)
Eselon III.a sebesar Rp 15.000.000,- x 2 orang = Rp 30.000.000
Eselon III.b sebesar Rp 12.000.000,- x 4 orang = Rp 48.000.000,-
Sehingga totall insentif manajerial sebesar Rp 22.500.000 + Rp 30.000.000 + 48.000.000 = Rp 100.500.000,-
Adapun cara penghitungan potongan insentif manajerial sebagai berikut :
Eselon II Rp 22.500.000 – PPh (berdasarkan golongan)= Rp 3.375.000,-
Eselon III.a Rp 30.000.000 – PPh (berdasarkan golongan)= Rp 4.500.000,-
Eselon III.b Rp 48.000.000 – PPh (berdasarkan golongan, sehingga khusus untuk kabag pengurangan Pphnya tidak bisa disamakan (ada yang 15 % ada yang 5 %) = Rp 6.000.000,-
Sehingga total insentif manajerial yang akan dipotong sebesar Rp 100.500.000 – Rp 3.375.000 – Rp 4.500.000 – Rp 6.000.000 = Rp 86.625.000,-
Atas hasil rapat tentang remunerasi dan insentif manajerial yang ditempelkan pada pejabat struktural kemudian PAULA EKA dan Kurniasih memasukkan perhitungan remunerasi pegawai RSUD beserta Insentif manajerial ke dalam sistem remunerasi yang telah disusun.
Pada saat rapat tersebut ada tim pendampingan dari RSUD Cengkareng ANTOK, namun secara teknis tidak ikut membahas tentang kebutuhan dana Peningkatan Pelayanan.
Tanggal 17 Maret 2014 dilaksanakan rapat di Aula Komite Medik yang dipimpin oleh Terdakwa I dan dihadiri oleh Agus Bambang Suryadana selaku Wadir Administrasi, Umum dan Keuangan, Ahmad Nurohman selaku Wadir pelayanan, Pejabat Struktural dan kepala Instalasi RSUD Kraton Kab. Pekalongan dengan hasil “ bahwa Remunerasi segera simulasi apabila uang mencukupi akan segera dibagi untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak disisihkan uang dan dititipkan pada penerimaan pejabat struktural dan akan dibuatkan rekening tampungan dibagian keuangan”.
Pada tanggal 30 Mei 2013 dilaksanakan rapat di Aula Komite Medik yang dipimpin oleh Terdakwa I dan dihadiri oleh :
Terdakwa II.
Ahmad Nurohman selaku Wadir pelayanan.
28 orang yang terdiri dari Pejabat Struktural dan Kepala Instalasi RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Dengan hasil rapat sebagai berikut :
Akan merealisasikan pembayaran jasa insentif bulan Januari dan Februari;
Realisasi Insentif kinerja adalah given untuk bulan Januari, Februari dan Maret;
Mulai bulan April dan seterusnya melalui penilaian kinerja;
Pada tanggal lupa bulan Juni 2014 Sdr. Mustofa melaporkan kepada Terdakwa I bahwa RSUD Kraton telah mendapatkan Peraturan Bupati No. 58 tertanggal 30 Desember 2013 tentang remunerasi BLUD RSUD Kab. Pekalongan yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bupati. Kemudian pada tanggal 20 Juni 2014 sesuai perintah Terdakwa I, kemudian dilaksanakan pencairan remunerasi untuk pegawai RSUD Kraton dan insentif manajerial untuk bulan Januari dan Februari yang perhitungannya disesuaikan dengan hasil rapat tanggal 8 Januari 2014. Sebelum dilaksanakan pencairan (20 Juni 2014) Bagian Keuangan (RISKI TESSA) sudah menanyakan kepada Terdakwa I bahwa dasar pencairan berupa Surat Keputusan Direktur tentang remunerasi belum ada yang kemudian dijawab oleh Terdakwa I untuk segera mencairkan anggaran remunerasi sedangkan untuk regulasinya menyusul setelah pembayaran remunerasi dan insentif manajerial berjalan.
Tanggal 30 Juni 2014 dilaksanakan rapat di ruang aula komite medik yang dipimpin oleh Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan yang dihadiri oleh Pejabat struktural dengan arahan dari Terdakwa I salah satunya adalah Kebutuhan insentif manajerial yang digunakan untuk Dana PP yang awalnya sebesar Rp100.500.000 naik menjadi Rp200.000.000,- yang perhitungannya disesuaikan dengan jumlah pejabat struktural RSUD Kraton namun dalam Notulen rapat tidak disebutkan pembahasan inentif manajerial hanya dituliskan bahwa “remun akan direview”. Sedangkan untuk rincian perhitungan insentif manajerial adalah sebagai berikut:
Eselon II sebesar Rp70.000.000,- (1 orang)
Eselon III.a sebesar Rp30.000.000,-x 2 = Rp60.000.000,-
Eselon III.b sebesar Rp17.500.000,- x 4 = Rp70.000.000,-
Sehingga total insentif manajerial sebesar Rp70.000.000 + Rp60.000.000 + Rp70.000.000 = Rp200.000.000,-
Adapun cara penghitungan potongan insentif manajerial sebagai berikut :
Eselon II Rp70.000.000 – PPh (berdasarkan golongan) = Rp10.500.000,-
Eselon III.a Rp60.000.000 – PPh (berdasarkan golongan) = Rp9.000.000,-
Eselon III.b Rp70.000.000 – PPh (berdasarkan golongan, sehingga khusus untuk kabag pengurangan Pphnya tidak bisa disamakan (ada yang 15 % ada yang 5 %)= Rp9.000.000
Sehingga total insentif manajerial yang akan dipotong sebesar Rp171.500.000,- dan atas hasil rapat tersebut dimasukkan ke dalam sistem remunerasi yang sudah jadi.
Pada tanggal 17 Juli 2014 Terdakwa I memerintahkan untuk dibuatkan Draft SK. Direktur tentang remunerasi kemudian MUSTOFA selaku Staf umum dan hukum mengajukan Draft Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan sistem remunerasi Pegawai BLUD RSUD Kraton yang kemudian ditandatangani oleh Direktur RSUD pada tanggal 17 Juli 2014 namun untuk penanggalan Di Surat keputusan Direktur tersebut dibuat mundur menjadi tanggal 3 Januari 2014 sesuai yang tercantum dalam SK Direktur Nomor 445/05.b tahun 2014 Tanggal 3 Januari 2014 Tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton menyesuaikan hasil rapat tanggal 8 Januari 2014 (belum ada insentif manajerial) sedangkan atas pencairan yang telah dilaksanakan pada bulan Juni (pembayaran remunerasi Januari dan Februari) belum dibuatkan SK. Direkturnya.
Pada tanggal 27 Agustus 2014 dilaksanakan rapat di Aula Komite yang dipimpin oleh Terdakwa I dan dihadiri oleh Terdakwa II, Wadir pelayanan dan pejabat struktural dengan hasil rapat antara lain:
Terkait dengan remunerasi untuk penilaian kinerja dinilai secara bertahap apa yang bisa dinilai dulu dijadikan indikator penilaian;
Study banding di RSUD Cengkareng yang akan dilaksanakan tanggal 12 - 13 september untuk dirapatkan.
Kemudian dalam rapat tersebut juga dirapatkan perubahan nilai insentif manajerial dikarenakan ada penambahan pejabat struktural sejak bulan Mei yaitu Kabag Keuangan sehingga dibuat perubahan nilai berdasarkan perhitungan insentif manajerial atas hasil rapat tanggal 30 Juni 2014 kemudian atas perintah direktur bahwa atas penambahan pejabat struktural tersebut Terdakwa I meminta untuk insentif manajerial eselon II diturunkan sehingga perhitungan insentif manajerial untuk eselon III. a dan III.b tidak berubah adapun rinciannya sebagai berikut :
Eselon II sebesar awalnya Rp70.000.000 menjadi Rp52.500.000,- (1 orang)
Eselon III.a sebesar Rp30.000.000,-x 2 = Rp60.000.000,- (tetap)
Eselon III.b sebesar Rp17.500.000,- x 5 = Rp70.000.000,- (jumlah kabag bertambah 1) = Rp87.500.000,-
Sehingga total insentif manajerial sebesar Rp52.500.000 + Rp60.000.000 + Rp87.500.000 = Rp200.000.000,-.
Adapun cara penghitungan potongan insentif manajerial sebagai berikut :
Eselon II Rp52.500.000 – PPh (berdasarkan golongan 15%) = Rp7.875.000,-
Eselon II.aI Rp60.000.000 – PPh (berdasarkan golongan 15%) = Rp9.000.000,-
Eselon III.b Rp87.500.000 – PPh (berdasarkan golongan, sehingga khusus untuk kabag, kabid pengurangan Pphnya tidak bisa disamakan (ada yang 15% ada yang 5%)= Rp9.625.000
Sehingga total insentif manajerial yang akan dipotong sebesar Rp173.500.000,- dan atas hasil rapat tersebut dimasukkan ke dalam sistem remunerasi yang sudah jadi.
Pada tanggal 15 bulan September 2014 dilaksanakan rapat di Aula Komite yang dipimpin oleh Terdakwa I dan dihadiri oleh Wadir pelayanan dan pejabat struktural yang dalam rapat tersebut juga dibahas tentang perubahan insentif manajerial sesuai arahan dari Terdakwa I bahwa nominal insentif manajerial ditambahkan ditempelkan kepada para kasubbag dengan alasan agar nominal insentif manajerial Direktur tidak terlalu besar sedangkan untuk rincian perubahan insentif manajerialnya adalah sebagai berikut:
Eselon II sebesar Rp35.000.000
Eselon IIIa sebesar Rp20,000.000 x 2 orang = Rp40.000.000,-
Eselon III b sebesar Rp13.000.000 x 5 orang = Rp65.000.000,-
Eselon IV a sebesar Rp5.000.000 x 10 orang = Rp50.000.000,-
Sehingga total insentif manajerial sebesar Rp35.000.000 + Rp40.000.000 + Rp65.000.000 + Rp50.000.000 = Rp190.000.000,-
Adapun cara penghitungan potongan insentif manajerial sebagai berikut :
Eselon II Rp35.000.000 – PPh (berdasarkan golongan) = Rp5.250.000,-
Eselon III.a Rp20.000.000 – PPh (berdasarkan golongan) = Rp3.000.000,-
Eselon III.b Rp65.000.000 – PPh (berdasarkan golongan, sehingga khusus untuk kabag pengurangan Pphnya tidak bisa disamakan (ada yang 15% ada yang 5%)= Rp23.350.000,-
Eselon IV.a Rp50.000.000 – PPh (berdasarkan golongan, sehingga khusus untuk Kasubag pengurangan Pphnya tidak bisa disamakan (ada yang 15% ada yang 5%) = Rp37.000.000,-
Sehingga total insentif manajerial yang akan dipotong sebesar Rp168.100.000,- Dan atas hasil rapat tersebut oleh PAULA EKA dimasukkan kedalam sistem remunerasi.
Untuk bulan Oktober – Desember 2014 terdapat penambahan Pejabat struktural sehingga insentif manajerial yang akan dipotong sebesar Rp184.700.000,-.
Pada Bulan Juli sampai bulan Januari 2015 telah dilaksanakan pencairan untuk pembayaran remunerasi dan insentif manajerial bulan Maret – desember 2014 namun atas pencairan tersebut belum ada regulasi (SK. Direktur tentang remunerasi sehingga atas pencairan tersebut belum ada dasar hukumnya.
Berkaitan dengan akan adanya pemeriksaan BPK tahun 2015 RSUD Kraton diminta untuk menyiapkan dokumen salah satunya adalah regulasi atau Surat Keputusan Direktur RSUD atas pencairan remunerasi dan insentif manajerial yang telah dilaksanakan oleh RSUD Kraton, kemudian ada tanggal 31 Januari 2015 diadakan rapat di ruang Direktur, yang dihadiri oleh adalah Tim Remunerasi (Wadir AUK, Wadir Pelayanan, Kabag Keuangan, Kabag Administrasi, saksi, KURNIASIH, MUSTOFA dan FAJAR), dalam rapat tersebut membahas antara lain:
Kabag Keuangan (RISKY TESSA MALELA) melaporkan kepada Terdakwa I bahwa SK Direktur yang mengatur tentang Remunerasi yang sesuai dengan SPJ belum ada, sehingga diperintahkan oleh Terdakwa I untuk segera dibuatkan SK nya;
Atas Pencairan anggaran remunerasi yang telah dilaksanakan pada bulan Juni 2014 – Januari 2015 untuk pembayaran remunerasi dan insentif manajerial (bulan Januari – Desember 2014) dibuatkan SK Perubahan tanggal penomoran disesuaikan dengan SK Direktur Nomor 445/05.b tahun 2014 tanggal 3 Januari 2014 Tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan sedangkan untuk perubahannya disesuaikan dengan hasil rapat dan pencairan yang sudah berjalan.
Setelah rapat tersebut selesai kemudian MUSTOFA membuat draft Surat Keputusan Direktur sesuai hasil rapat tersebut diatas kemudian setelah selesai karena dikejar deadline harus selesai hari itu sehingga yang memparaf hanya saksi selaku Kabag Administrasi dikarenakan Terdakwa II sudah pulang mendahului kemudian dimintakan tanda tangan oleh Terdakwa I pada tanggal 31 Januari 2015 sedangkan penomorannya diambilkan dari buku penomoran surat disesuaikan bulannya dengan rincian sebagai berikut :
SK Direktur No. 445/16.a Tahun 2014 tertanggal 15 Januari 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan No. 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan dengan mencantumkan insentif manajerial kepada para pejabat struktural (menyesuaikan hasil rapat tanggal 8 Januari 2014 dan pencairan insentif manajerial bulan Juni 2014).
SK Direktur No. 445/104.a Tahun 2014 tertanggal 3 Maret 2014 Tentang Perubahan kedua atas keputusan Direktur RSUD Kraton No. 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan dengan mencantumkan insentif manajerial kepada para pejabat struktural (menyesuaikan pencairan insentif manajerial bulan Juli, hasil rapat tanggal 30 Juni 2014 dan jumlah pejabat struktural)
SK Direktur No. 445/191.a Tahun 2014 Tanggal 3 April 2014 Tentang Perubahan ketiga atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton dengan mencantumkan insentif manajerial kepada para pejabat struktural (menyesuaikan perubahan sistem perhitungan remunerasi pegawai RSUD tentang rangkap jabatan sedangkan untuk insentif manajerial tetap sama sesuai hasil rapat tanggal 30 Juni 2014 dan jumlah pejabat struktural)
SK Direktur No. 445/263.a Tahun 2014 Tanggal 5 Mei 2014 Tentang Perubahan keempat atas keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan dengan mencantumkan insentif manajerial kepada para pejabat struktural (menyesuaikan hasil rapat tanggal 27 Agustus 2014, pencairan (SPJ) bulan agustus 2014, dan perubahan jumlah pejabat struktural yang menjabat pada bulan mei – Juni 2014)
SK Direktur No. 445/344.a Tahun 2014 Tanggal 3 Juli 2014 Tentang Perubahan kelima atas keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor 445/05.b Tahun 2014 Tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton dengan mencantumkan insentif manajerial kepada para pejabat struktural (menyesuaikan rapat tanggal 27 Agustus 2014, pencairan bulan september 2014 – Januari 2015 dan perubahan jumlah pejabat struktural yang menjabat pada bulan Juli 2014 – Januari 2015).
Pada tanggal 2 bulan Februari 2015 dilaksanakan rapat yang dihadiri oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Wadir Pelayanan dan pejabat struktural yang salah satu pembahasannya tentang jumlah insentif manajerial yang ditempelkan pejabat struktural bahwa Wadir, para Kabag dan Kabid merasa keberatan terkait jumlah insentif manajerial yang terlalu besar sehingga diambil keputusan untuk dirubah jumlah insentif manajerialnya sebagai berikut:
Eselon II awalnya sebesar Rp35.000.000 menjadi Rp28.000.000,-
Eselon III,a sebesar Rp20,000.000 menjadi Rp19.000.000,-
Eselon III b sebesar Rp13.000.000 menjadi Rp9.000.000,-
Eselon IV a sebesar Rp5.000.000 (masih tetap).
Sedangkan untuk perhitungan insentif manajerialnya sama dengan perhitungan sebelumnya dan disesuaikan dengan Jumlah pejabat Struktural dan PPh untuk masing-masing golongan pejabat dengan total insentif manajerial yang akan dipotong sebesar Rp155.450.000,-
Atas perintah Terdakwa I dalam notulen hasil rapat tersebut tidak boleh dicantumkan pembahasan Dana PP (insentif manajerial) serta belum ada perintah dari Direktur untuk ditindaklanjuti dengan membuatkan SK. Perubahan namun atas hasil rapat tersebut perhitungan insentif manajerialnya sudah dimasukkan ke dalam perhitungan sistem remunerasi.
Hasil rapat tanggal 2 Pebruari 2015 telah dibuatkan draf tentang SK Direktur tentang perubahan ke enam tetapi draf tersebut tidak ditanda tangani, draf tersebut selain memuat perubahan tentang nominal insentif manajerial juga dimuat tentag perubahan faktor penimbang dan perubahan level jabatan hasil dari bimbingan dengan tim Cengkreng pada tanggal 17 dan 18 Desember 2014 atas hasil rapat tersebut perhitungan insentif manajerialnya sudah dimasukkan ke dalam perhitungan sistem remunerasi dengan perhitungan sejak bulan Januari 2015 dan pembayaran juga didasari pada draf tersebut.
Pada bulan Juni 2016 dan November 2016 dilaksanakan rapat yang dihadiri oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Wadir pelayanan dan pejabat struktural yang membahas tentang Surat Ijin Praktek (SIP) dan pemenuhan Rekomendasi dari Surveyor Akreditasi Rumah Sakit dimana RSUD Kraton membutuhkan penambahan klausul apabila ada komplain tentang Penerimaan Insentif Pegawai untuk menindaklanjuti proses Akreditasi RSUD Kraton maka Terdakwa I memerintahkan pembuatan Surat Keputusan Perubahan tentang Penetapan Sistem bagi Pegawai di RSUD Kraton.
Atas hasil kesepakatan tersebut kemudian dibuatkan Draf Surat Keputusan Direktur dan diajukan kepada Terdakwa I tetapi tidak dapat ditandatangani dengan alasan belum menerima dokumen proses dan meminta untuk dilengkapi.
Pada saat proses akreditasi di RSUD Kraton Pada tanggal 25 bulan November 2016, Kabag Administrasi memerintahkan Sdr. Fajar selaku staf Umum dan hukum mengajukan draft perubahan ke enam SK. Direktur tentang penetapan sistem remunerasi pegawai RSUD Kraton kemudian draf tersebut diajukan paraf secara berjenjang mulai dari Kasubag umum dan hukum, Kabag Administrasi, dan Wadir Administrasi Umum dan Keuangan yang kemudian diajukan ke Direktur dan ditandatangani oleh Terdakwa I pada tanggal 25 November 2016 setelah di tanda tangani kemudian untuk penomoran Surat Keputusan menyesuaikan insentif yang telah dikeluarkan, penomoran bulan Juni 2016 dengan nomor 445/ 206. a Tahun 2016, tanggal 7 Juni 2016.
Dalam Surat Keputusan Direktur tentang perubahan ke enam nomor 445/206. a Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016 juga mengatur tentang Insentif menejerial sesuai hasil rapat tanggal 2 Pebruari 2015.
Untuk pencairan Insentif Manajerial bulan Januari 2015 – Nopember 2016 dasar perhitungannya adalah sesuai Surat Keputusan Surat Keputusan Direktur tentang perubahan ke enam nomor 445/206. a Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016.
Bahwa saksi mengetahui jika dalam pengelolaan dana PP selain digunakan untuk Peningkatan Pelayanan RSUD Kraton yang sebelumnya tidak dianggarkan, ada juga diberikan kepada pihak Pemda Kab Pekalongan dan pihak lain, namun saksi tidak mengetahui berapa besarannya, dan yang mengetahui adalah bagian Keuangan (pengelola dana peningkatan pelayanan RISKI TESSA MALELA dan SARTANA.
Bahwa setahu saksi pengelolaan dan penggunaan dana peningkatan pelayanan termasuk pemberian terhadap pihak Pemda Pekalongan dan pihak lain diketahui dan atas persetujuan Terdakwa I.
Bahwa selain dari tunjangan untuk pejabat struktural berupa insentif manajerial tidak diterimakan dan dikelola sebagai dana peningkatan pelayanan ada pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural untuk membayar biaya pengacara atas nama ANDRIANI S, SH. sebagai penasehat hukum SUMARGONO pegawai RSUD Kraton yang ditetapkan sebagai Terdakwa dalam perkara pengadaan Alkes RSUD Kraton tahun 2012 dan beberapa pegawai lain sebagai saksi, pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural mulai tunjangan kinerja bulan November 2014 sampai dengan September 2015 (11 bulan), adapun rincian potongan tunjangan sebagai berikut :
Eselon II (Direktur) besarannya saksi tidak tahu/lupa;
Eselon IIIa (Wadir) sebesar Rp. 1.000.000,-;
Eselon IIIb (Kabag/Kabid) sebesar Rp. 750.000,-;
Eselon IV (Kasubbag/Kasi) sebesar Rp. 500.000,-.
Dan setiap bulan uang dari pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural saksi tidak tahu besarannya, karena dikelola bagian keuangan.
Bahwa pemotongan atas tunjangan kinerja tersebut atas perintah Terdakwa I pada saat staf meeting untuk waktunya saksi lupa dan diketahui oleh pejabat struktural yang dipotong.
Bahwa pengelolaan uang potongan tunjangan kinerja para pejabat struktural RSUD Kraton saksi tidak tahu, berdasarkan informasi dari RISKI TESSA MALELA uang pemotongan tersebut dimasukan dalam rekening milik PAULA EKA YANI, dan selanjutnya uang potongan tersebut setiap bulannya dikirim ke rekening Direktur di Bank Mandiri Kancab Hayamwuruk Kota Pekalongan atas nama Terdakwa I, karena sebelumnya Terdakwa I telah meminjam uang ke Bank Mandiri sebesar Rp200.000.000,- untuk biaya Penasehat Hukum SUMARGONO. Dan melalui staf meeting angsuran pinjaman uang tersebut dibebankan kepada pejabat struktural.
Bahwa kecuali pada 3 bulan terakhir pengiriman uang dari rekening PAULA EKA YANI diperintahkan tidak ke rekening Terdakwa I melainkan ke rekening sekretaris Direktur atas nama ANISA UL KHASANAH BR, rekening Bank Mandiri Kancab Hayamwuruk Kota Pekalongan.
Bahwa pemotongan tunjangan insentif kinerja atas perintah Terdakwa I tersebut diketahui oleh para pejabat struktural, karena disampaikan setiap rapat staf.
Bahwa yang menentukan nilai besaran tunjangan kinerja pejabat struktural untuk membayar biaya pengacara adalah Terdakwa I, pada saat adanya rapat staf sekira akhir tahun 2014 yang dihadiri oleh Terdakwa II, Wadir Pelayanan, dan seluruh pejabat Struktural RSUD Kraton. Terdakwa I mempunyai ide untuk mengambil pinjaman di Bank Mandiri, yang pembayaran cicilan bulanannya dibebankan kepada Direksi dan seluruh pejabat struktural RSUD Kraton dengan cara memotong tunjangan kinerja Direksi dan seluruh Pejabat Struktural RSUD Kraton per bulannya sesuai nominal potongan yang ditentukan oleh Terdakwa I.
Bahwa selain insentif manajerial yang tidak diterimakan, ada lagi pemotongan terhadap tunjangan kinerja saksi selaku pejabat struktural sebesar Rp750.000,- selama 11 bulan. Secara pribadi saksi tidak menyetujui dan keberatan atas perintah dan kebijakan dari Terdakwa I tersebut, namun saksi selaku bawahan hanya menjalankan saja.
Bahwa setahu saksi untuk pejabat struktural lain merasa keberatan atas potongan tunjangan kinerja itu, namun tidak ada yang mempunyai keberanian untuk menolak kebijakan tersebut. Terlihat dari para pejabat struktural yang menanyakan terus kapan selesai pemotongan tunjangan kinerja untuk membayar biaya pengacara, karena pada saat penyampaian di rapat staf tidak ditentukan batas akhir pemotongan hanya disampaikan sampai dana mencukupi untuk membayaran hutang di Bank.
Bahwa di BLUD pada RSUD Kraton, ada Dewan Pengawas yang ditetapkan dengan SK Bupati Pekalongan, yaitu :
Surat keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/146 tahun 2014, tanggal 7 Maret 2014.
Surat keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/211.1 tahun 2014, tanggal 2 Mei 2014.
Surat keputusan Bupati Pekalongan Nomor : 445/62 tahun 2015, tanggal 3 Februari 2015.
Bahwa yang menjabat sebagai Satuan Pengawas Internal (SPI) BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Kraton saat ini adalah dr. NAILA sebagai Ketua, berdasar Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton. Tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan pengawasan internal mulai dari perencanaan dan pelaksanaan keuangan dan teknis RSUD Kraton. Adapun Ketua Satuan Pengawas Internal sebelumnya sebagai berikut:
dr. MUHAMAD HASYIM ( tahun 2013);
dr. TANTI DEVI INDRAWATI (tahun 2014 sampai Maret 2016);
M. KHOIRUDIN, S. Kep, Ns, M.Kes (Maret 2016 sampai Maret 2018).
Bahwa terhadap kebijakan Terdakwa I yang menempelkan dana peningkatan pelayanan berupa insentif manajerial para pejabat struktural dan ditampung dalam rekening bagian keuangan serta kebijakan untuk memotong insentif kinerja para pejabat struktural guna membayar biaya pengacara setahu saksi tidak dilaporkan kepada Dewan Pengawas.
Bahwa ada penyampaian Terdakwa I mengenai Dana Peningkatan Pelayanan RSUD Kraton digunakan untuk menanggulangi kegiatan yang tidak dianggarkan. Setahu saksi dan pejabat struktural pada saat itu, termasuk juga anggaran untuk diberikan kepada pihak Pemda Kab Pekalongan dan pihak lain yang sifatnya mendadak dan hal tersebut tidak mungkin dianggarkan sebelumnya.
Bahwa setahu saksi, insentif yang seharusnya didapatkan sekira 15 juta (belum dipotong pajak PPH 21) dengan rincian sebagai berikut:
Insentif sesuai dengan perhitungan kinerja = sekira Rp 7 jutaan (sudah dipotong pajak PPH 21) tergantung dengan kinerja sebagai Kabag Administrasi (setiap bulan berubah-ubah);
Insentif manajerial disesuaikan dengan perubahan SK. Direktur tentang penetapan sistem remunerasi 2014 – 2016 sedangkan untuk perhitungan sesuai dengan SK. Direktur yang terakhir tahun 2016 sebesar 9.000.000 – 15 % (PPH 21 sesuai Golongan IV.a) = Rp 6.600.000,-
Perhitungan insentif yang seharusnya saksi terima pada bulan Juli 2016 sesuai dengan SK. Direktur yang terakhir tahun 2016 sebagai berikut :
Insentif (Posisi, Kinerja dan Insentif Manajerial) sekira Rp14 jutaan. (sesuai dengan SPJ bulan Juli 2016 sedangkan yang saksi terima hanya insentif kinerja saja sekira Rp. 5 – 7 jutaan sedangkan untuk insentif manajerial sebesar Rp6.600.000,- tidak saksi terima.
Bahwa insentif manajerial yang sebelumnya tidak diterimakan sejak Januari 2014 – November 2016. Setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Penyidik Polda Jateng kemudian insentif manajerial Desember 2016 – April 2017 diterimakan kepada pejabat struktural. Namun sejak bulan Mei 2017, insentif manajerial yang seharusnya penerimaan bulan Juni 2017. Penerimaan insentif managerial tidak diterimakan lagi berdasarkan perintah dari BPK RI Perwakilan Jawa Tengah saat melakukan audit Reguler di RSUD Kraton menyatakan menyalahi aturan, dan kemudian ditindaklanjuti dengan SK Direktur nomor 445/257 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017.
TOTOK RAHARJO Bin TARYUDI.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton, dan saksi adalah Staf Subbag Aset RSUD Kraton (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD Kraton).
Bahwa dasar saksi menjadi Bendahara Pengeluaran RSUD Kraton adalah Surat Keterangan Bupati Pekalongan nomor 954/430 tahun 2014, nomor 954/331 tahun 2014, nomor 954/430 tahun 2015 (setiap tahun diterbitkan SK).
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bendahara Pengeluaran, sebagai berikut:
Menerima, membayarkan dan mengadministrasikan belanja RSUD Kraton Kab. Pekalongan yang bersumber dari BLUD RSUD Kraton, ABPD Kab Pekalongan dan APBN.
Melaksanakan tugas dari pimpinan terkait pengeluaran uang.
Bahwa Anggaran RSUD Kraton berdasarkan DPA RSUD Kraton adalah:
Tahun Anggaran 2014 :
1) APBD Kab Pekalongan sebesar : Rp21.121.067.000,-;
2) BLUD RSUD Kraton sebesar : Rp89.753.206.814,-;
Tahun Anggaran 2015 :
1) APBD Kab Pekalongan sebesar : Rp30.598.633.700,-;
2) BLUD RSUD Kraton sebesar : Rp133.329.029.104,-;
Tahun Anggaran 2016 :
1) APBD Kab Pekalongan sebesar : Rp24.799.498.000,-;
2) BLUD RSUD Kraton sebesar : Rp147.078.929.104,-;
Bahwa APBD Kab Pekalongan digunakan untuk membayar gaji pegawai/karyawan (PNS) dan DAK (Dana Alokasi Khusus), sedangkan BLUD digunakan untuk belanja pegawai (tunjangan dan insentif, gaji pegawai non PNS), Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal.
Bahwa Anggaran BLUD RSUD Kraton bersumber dari pendapatan pelayanan Rumah Sakit, meliputi : biaya rawat inap, rawat jalan, obat, penunjang medik, biaya parkir, pihak ke tiga (Jasa Raharja) dan biaya lainnya yang diterima oleh RSUD Kraton.
Bahwa dasar BLUD pada RSUD Kraton adalah:
PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Permendagri Nomor 61 tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 10 Maret 2010, tentang penetapan RSUD Kraton Kab Pekalongan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BULD).
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/335 Tahun 2011, tanggal 21 November 2011, tentang perubahan atas Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 22 Maret 2010, tentang penetapan RSUD Kraton Kab Pekalongan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BULD).
RSUD Kraton menjadi BULD (Badan Layanan Umum Daerah) sejak Januari 2012.
Bahwa yang berhak mendapatkan insentif adalah seluruh pegawai/karyawan baik PNS maupun non PNS di RSUD Kraton dan besarannya insentif tersebut tergantung dari penilaian Kinerja.
Jumlah keseluruhan pegawai baik PNS maupun non PNS di RSUD Kraton tahun 2016 sebanyak 706 orang sesuai data bulan Nopember 2016.
Bahwa proses dan mekanisme pencairan anggaran RSUD, sebagai berikut:
Anggaran yang bersumber dari APBD Kab Pekalongan:
Berdasarkan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dari PPTK kegiatan, yang diserahkan kepada saksi selaku Bendahara Pengeluaran, saksi membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang ditandatangani PPTK dan Bendahara Pengeluaran.
Setelah SPP dibuat kemudian diajukan SPM (Surat Perintah Membayar) kepada Penguna Anggaran (Direktur), dapat juga kepada Kuasa Penguna Anggaran untuk ditandatangani.
Kemudian SPP dan SPM yang dilampiri SPJ diajukan ke DPPKD Kab Pekalongan.
Dari DPPKD menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) jika untuk kegiatan Pengadaan SP2D diserahkan kepada Rekanan, jika gaji SP2D diserahkan kepada Bendahara Gaji, jika SP2D Honor diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran.
Selanjutnya Pencairan dapat dilaksanakan dan Bendahara membayarkan kepada yang berhak menerima.
Anggaran yang bersumber dari BLUD RSUD Kraton:
Berdasarkan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dari PPTK kegiatan, yang diserahkan kepada saksi selaku Bendahara Pengeluaran, saksi membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang ditanda tangani PPTK dan Bendahara Pengeluaran.
Setelah SPP dibuat kemudian diajukan SPM (Surat Perintah Membayar) kepada Penguna Anggaran (Direktur), dapat juga kepada Kuasa Penguna Anggaran untuk ditandatangani.
Berdasarkan SPM yang sudah ditandatangani diajukan Cek sesuai dengan kebutuhan, melalui paraf berjenjang (Kasubbag Perbendaharaan, Kabag Keuangan, Wadir Administrasi Umum dan Keuangan), cek ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/saksi dan Direktur RSUD Kraton.
Setelah Cek ditandatangani Direktur dan Bendahara Pengeluaran, cek dicairkan ke Bank untuk dibayarkan kepada yang berhak menerima.
Bahwa pada tahun 2014 – 2016 pemberian insentif kepada Pegawai RSUD baik PNS maupun non PNS terdapat dua bagian insentif yaitu insentif sesuai penilaian kinerja dan khusus untuk pejabat struktural terdapat tambahan penghasilan berupa insentif manajerial sedangkan untuk proses pencairan insentif kepada pegawai RSUD Kraton sebagai berikut:
Awalnya bidang kepegawaian membuat softcopy daftar perhitungan insentif yang terdiri dari Insentif sesuai kinerja untuk masing-masing pegawai baik PNS maupun Non PNS (perhitungan kotor) dan insentif manajerial (khusus pejabat struktural) masih dalam perhitungan kotor kemudian dari data tersebut diserahkan kepada PPTK (tahun 2014-2015 Sdri. Enny Soesilawati, Januari – September 2016 PAULA EKAYANI, Oktober – Sekarang DWI YARTANTO) dan staf administrasi kegiatan untuk dibuatkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
Daftar penerimaan tunjangan dan insentif Pegawai RSUD Kraton secara keseluruhan setelah dipotong pajak PPH 21 (termasuk insentif manajerial khusus pejabat struktural).
Surat Permintaan Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan insentif.
Surat Bukti Pengeluaran (Form A2);
Setelah administrasi tersebut lengkap dan sudah diverifikasi Bukti Pengeluaran (Form A2) kemudian administrasi tersebut saksi ajukan untuk diparaf secara berjenjang Kasubag Akuntansi, Kabag Keuangan, dan Terdakwa II. Kemudian kelengkapan administrasi tersebut saksi ajukan kepada Direktur untuk ditandatangani (tahun 2014 – September 2016 sedangkan mulai Oktober 2016 – Desember 2016 ditandatangani oleh Terdakwa II). kemudian dari staf administrasi kegiatan diajukan kepada saksi yang kemudian atas dasar tersebut saksi buatkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran), SPM (Surat Perintah Membayar yang jumlahnya sesuai yang tercantum dalam Surat Bukti Pengeluaran (Form A2), kemudian direktur mengeluarkan cek untuk pengeluaran keuangan RSUD (yang berwenang adalah Direktur RSUD).
Setelah saksi menerima cek tersebut kemudian saksi meminta ke staf administrasi kegiatan (MOCH. SOFIYUDIN) untuk dibuatkan surat pengajuan setoran insentif (payroll) kepada Bank Mandiri karena insentif masuk ke dalam rekening bank Mandiri dan daftar tunjangan insentif karyawan RSUD Kraton yang berisi :
Nomor rekening masing-masing pegawai.
Nomor rekening tampungan (insentif manajerial) atas nama RISKI TESA MALELA/SARTANA.
Nominal penerimaan masing-masing pegawai setelah dipotong pajak PPh 21, potongan koperasi, potongan struktural insentif manajerial (khusus untuk pejabat struktutral), potongan KSM Bedah dan Dharma Wanita.
Surat pengajuan (Payroll) ke bank mandiri tersebut saksi tanda tangani dan diajukan kepada/mengetahui RISKI TESA MALELA selaku Kabag Keuangan untuk ditandatangani kemudian saksi ajukan pencairan ke Bank Mandiri berikut cek, Surat pengajuan dan lampiran daftar insentif pegawai RSUD Kraton. Setelah itu pencairan dilaksanakan oleh pihak Bank Mandiri melalui transfer ke masing-masing rekening sesuai yang tercantum dalam lampiran kemudian atas pencairan dan transfer tersebut saksi mendapatkan bukti pembayaran pajak dan Tanda Terima Setoran insentif dari Bank Mandiri bahwa uang sesuai yang tercantum dalam cek sudah masuk kedalam rekening masing-masing sesuai yang tercantum dalam lampiran yaitu:
Nomor rekening masing-masing pegawai.
Nomor rekening tampungan (insentif manajerial) atas nama RISKI TESA MALELA/SARTANA.
Bahwa dalam setiap pencairan insentif yang diterimakan kepada pegawai maupun rekening tampungan, saksi hanya membuat laporan realisasi pengeluaran perbulan yang didalamnya ada kegiatan insentif kepada pegawai RSUD Kraton, sedangkan pada saat pencairan saksi tidak melaporkan kepada staf maupun Direktur karena uang insentif tersebut otomatis masuk kedalam rekening masing-masing pegawai RSUD termasuk Direktur.
Bahwa sejak saksi masuk menjadi Bendahara Pengeluaran tanggal 22 September 2014, saksi diberitahu oleh PAULA EKAYANI selaku Kasubag Perbendaharaan terkait insentif manajerial untuk para pejabat struktural dimasukkan dalam rekening tampungan atas nama RISKI TESA MALELA/SARTANA, dan dana tersebut digunakan untuk kegiatan peningkatan pelayanan yang tidak dianggarkan di dalam DPA RSUD Kraton. Atas uang yang masuk ke dalam rekening penampungan tersebut saksi hanya menjalankan kegiatan yang sudah berjalan, yang sebelumnya dijabat oleh Sartana. Penjelasan dari staf administrasi kegiatan (MOCHAMAD SOFIYUDIN) perintah dari RISKI TESSA MALELA untuk menyetorkan insentif manajerial kedalam rekening penampungan atas nama RISKI TESSA MALELA/ SARTANA.
Bahwa uang insentif manajerial yang masuk kedalam rekening tampungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 1390016008181 atas nama RISKI TESA MALELA/SARTANA seluruhnya digunakan untuk menalangi kegiatan peningkatan pelayanan dan tidak pernah diberikan kepada pejabat struktural.
Bahwa setahu saksi, Terdakwa I mengetahui mengenai tidak diterimakannya insentif manajerial kepada pejabat struktural RSUD Kraton karena Direktur RSUD Kraton selalu menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran tunjangan dan insentif pegawai RSUD Kraton, dimana di dalam SPJ tersebut tertera daftar penerimaan tunjangan insentif (di dalamnya termasuk insentif manajerial untuk pejabat struktural).
Bahwa pemberian insentif manajerial kepada pejabat struktural tidak dibuatkan tanda terima yang ditandatangani para pejabat struktural.
RORO RIYANI, SE Binti SOEJONO, BA (Alm).
Bahwa saksi kenal terdakwa I sejak tahun 2011 dan menjabat sebagai Direktur RSUD Kraton, dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sejak tahun 2011 – sekarang menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Hukum RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor lupa tanggal lupa bulan Januari tahun 2012 dengan Tupoksi saksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2013 tentang uraian tugas jabatan Struktural pada Rumah sakit Umum daerah Kraton sebagai berikut:
Melaksanakan urusan surat menyurat, ekspedisi, arsip, perlengkapan kantor penatalaksanaan rumah tangga dan mengkoordinasikan produk hukum, telaah hukum umtuk setiap produk hukum dan tata naskah di lingkungan rumah sakit serta penyelesaian masalah hukum.
Uraian tugas sebagai berikut :
Mengkonsep rencana perubahan kerja dan kegiatan subbag umum dan hukum dengan mempelajari dan mengolah bahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
Mengkonsep pedoman dan petunjuk tehnis bidang tugas sub bagian umum dan hukum dengan mempelajari bahan dan data , melakukan kajian permasalahan dan koordinasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
Mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
Mempelajari, menelaah peraturan perundang undangan, keputusan, petunjuk pelaksaan dan petunjuk tehnis bidang tugas sub bagian umum dann hukum supaya tugas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan;
Melaksanakan koordnasi dengan instansi terkait berkaitan dengan bidang tugas sub bagian umum dan hukum untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Mendistribusikan tugas kepada bawahan berkitan dengan bidang tugas sub bagian umum dan hukum dengan memberikan petunjuk dan membimbing agar tugas dilaksanakan sesuai ketentuan secara efektif dan efisien;
Melaksanakan administrasi ketata usahaan dengan mengagendakan surat masuk dan keluar serta mendistribusikan sesuai denga disposisi pimpinan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tertib administrasi;
Mengelola kearsipan dengan menyimpan sutrta masuk dan keluar sub bagian umum dan hukum sesuai dengan klasifikasi agar mudah ditemukan arsipnya apabila dibutuhkan;
Mengatur ketatalaksanaan RSUD Kraton dengan menyiapkan sarana dan prasarana untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan;
Menyusun rencana kebutuhan rumah tangga kantor dengan mengumpulkan, menganalisa dan mengolah data serta koordinasi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga kantor;
Mengatur kebutuhan rumah tangga kantor meliputi peraltan, perlengakapan, ATK, dan barang pakai habis dengan menyediakan, mengelola mendistribusikan dan mengadministrasi barang kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan;
Mengatur pelaksanaan kegiatan dinas dengan menyiapkan pelaksanaan supir dan kelengkapannya, memelihara serta merawat kendaraan guna kelancaran pelksanaan kedinasan;
Melaksanakan fasilitas perjalanan dinas dengan koordinasi dan konsultasi, menyiapkan kendaraan dinas untuk kelancaran kegiatan;
Menyiapkan sarana dan prasarana untuk kegiatan upacara dengan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan upacara;
Menyiapkan sarana dan prasarana kelengkapan untuk kegiatan rapat dinas dan kegiatan lainnya dengan mengolah data dan koordinasi guna mendukung jalannya kegiatan;
Mengatur dan memelihara ketertiban keamanan kenyamanan kebersihan dan keindahan dengan menyusun jadual piket, koordinasi Dn bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menciptakan rasa aman, nyaman indah menjaga kebersihan dan ketertiban bagi pengunjung dan pasien guna meningkatkan pelayanan rumah sakit
Menggkoordinasi pembuatan mproduk hukum dilingkungan RSUD Kraton dengana mempelajari bahan dan data meneliti dan mengoreksi dan menelaah peraturan perundang – undangan agar memiliki payung hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan agar memiliki payung hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas
Melaksanakan telaah hukum atas setiap produk hukum dan tata naskah di lingkungan RSUD Kraton dengan mempelajari dan menghimpun aturan, meneliti, mengoreksi dan koordinasi serta melakukan kajian hukum sebagai pertimbanagan dalam penyusunan produk hukum yang sesuai dengan peraturan perundang undangan
Memfasilitasi permasalahan hukum RSUD Kraton dengan koordinasi supaya permasalahan hukum cepat dan/ atau dapat terselesaikan;
Mengoreksi surat keputusan direktur rumah sakit tentang pengelolaan rumah sakit dengan koordinasi dengan bidang terkait, memepelajari peraturan perundang undangan dan mengolah data untuk dijadikan pedoaman pelaksanaan tugas
Melaksanakan pembinaan, dan penialian daftar pelaksanaan pekerjaan DP3 ke[pada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan prestasi kerja
Melaporkan pelaksanaa pekerjaan dibidang tugasnya baik lisan maupu tertulis guna dijadikan bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis
Bahwa di luar tugas pokok tersebut saksi juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pengadaan ATK tahun 2016 dasar hukumnya adalah surat keputusan Direktur RSUD Kraton tahun 2016.
Bahwa struktur organisasi pada Sub Bagian Umum dan Hukum, Bagian Administrasi dibawah Wadir Administrasi Umum dan Keuangan yang dijabat oleh Terdakwa II, Kabag Administrasi : Enny Soesilowati SS. MM., Kasubbag Umum dan Hukum : saksi sendiri (Roro Riyani, SE.), Staf berjumlah 16 orang yang terbagi untuk menangani Bagian Umum dan Staf menangani Bagian Hukum (MUSTOFA, SH., FAJAR ARAFAT).
Bahwa dasar hukum RSUD Kraton menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sejak tahun 2012 adalah:
Surat Keputusan Bupati Pekalongan nomor 445/96 tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang penetapan RSUD Kraton Kab. Pekalongan sebagai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah);
Surat Keputusan Bupati Pekalongan nomor 445/335 tahun 2011 tanggal 21 Nopember 2011 tentang perubahan atas nomor SK Bupati Pekalongan nomor 445/96 tahun 2010 22 Maret 2010 tentang penetapan RSUD Kraton Kab. Pekalongan sebagai BLUD.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan nomor 6 tahun 2012 tanggal 9 Pebruari 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai non PNS dan Dokter mitra/Dokter Tamu pada RSUD Kraton, dan Peraturan Bupati Pekalongan nomor 3 tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang tata kelola Badan layanan Umum Daerah RSUD yang dimaksud sebagai Pejabat Pengelola BLUD RSUD Kraton tahun 2012 – 2016 adalah sebagai berikut:
Pemimpin : Direktur RSUD Kraton Pekalongan (Terdakwa I).
Pejabat Keuangan : Wadir Administasi Umum dan Keuangan (Terdakwa II).
Pejabat Teknis : Wadir Pelayanan (drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes).
Bahwa sebagai Kasubbag Umum dan hukum, saksi melakukan koordinasi dalam hal hukum dan telaah hukum terhadap produk-produk hukum di lingkungan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Bahwa draft peraturan dibuat oleh masing-masing unit yaitu unit Instalasi, Kepala ruang dan jajaran struktur di RSUD Kraton. Kemudian saksi lakukan koordinasi dan koreksi atas tata naskah serta sinkronisasi draft terhadap peraturan diatasnya, kemudian setelah disempurnakan saksi ajukan ke Direktur melalui jenjang paraf dari staf analis, Kasubbag Umum dan Hukum (saksi sendiri), Kabag Administrasi, Wadir Administrasi Umum dan Keuangan, baru ke Direktur. Setelah ditandatangani pengambilan penomoran dan cap di tempat saksi (Bagian Umum dan Hukum) di staf TU bagian surat menyurat kemudian baru didistribusikan ke jajaran rumah sakit.
Bahwa di RSUD Kraton terdapat pegawai dari PNS dan non PNS/ Karyawan BLUD (PTT Rumah Sakit dengan Surat Keputusan Direktur dan PTT dari Daerah (SK Bupati).
Bahwa hak karyawan BLUD sebelum Remunerasi (2012-2013) mendapat hak sebagai berikut :
PNS : Gaji dan tunjangan jabatan dari Pusat /APBN dan Jasa Pelayanan (Jamkesmas, Askes, Umum dan Jamkesda);
Non PNS : gaji dari RSUD dengan standar gaji Kabupaten Pekalongan ditambah Jasa Pelayanan ((Jamkesmas, Askes, Umum dan Jamkesda).
Karyawan BLUD setelah Remunerasi (sejak 2014) mendapat hak sebagai berikut :
PNS : Gaji dan tunjangan jabatan dari Pusat /APBN dan tunjangan dan Insentif ;
Non PNS : gaji dari RSUD dengan standar gaji Kabupaten Pekalongan ditambah tunjangan dan insentif.
Bahwa aturan hukum tentang Jasa Pelayanan pada RSUD Kraton adalah Perbup nomor 38 tahun 2012 tentang Pemberian jasa pelayanan pada RSUD Kraton.
Bahwa besaran Jasa Pelayanan paling tinggi 40% untuk jasa Pelayanan yang diberikan kepada pegawai, pejabat pengelola, komite medik dan komite keperawatan dan sosial/kesejahteraan.
Bahwa besaran jasa layanan yang saksi terima setiap bulan (sebelum remunerasi) adalah sebesar kurang lebih Rp2.500.000,- sampai Rp3.000.000,- naik turun sesuai dengan pendapatan RSUD Kraton.
Bahwa setahu saksi, dana Peningkatan Pelayanan (PP) adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan rumah sakit yang tidak dianggarkan dari DIPA RSUD, dana tersebut bersumber dari Jasa Peningkatan Pelayanan yang menempel di Direktur dan pengelolaannya dilakukan oleh Bagian Keuangan.
Bahwa sejak pertengahan tahun 2013 Direktur menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti pola JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang awalnya jasa layanan sistem fee for service (pembayaran sesuai tindakan) dengan jasa layanan yang bersumber dari Jasa Layanan Askes, Jamkesda, Jamkesmas dan layanan Umum berubah menjadi sistem paket (INA-CBG’s/BPJS) sebagaimana dimanatkan oleh Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Tekis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (pada bab VII Remunerasi pasal 50 ayat (1) pejabat pengelola BLUD , Dewas, Sekretaris Dewas, dan pegawai BLUD dapat diberikan Remunerasi sesuai tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. sehingga perlu dibuat sistem untuk pembayaran menggunakan sistem remunerasi di RSUD Kraton.
Bahwa RSUD Kraton pernah studi banding ke bebarapa rumah sakit salah satunya ke RSUD Cengkareng dan menyertakan karyawan RSUD Kraton untuk mengikuti diklat-diklat tentang remunerasi tetapi saksi tidak pernah ikut studi banding tersebut yang banyak dilibatkan adalah staf saksi yang bernama MUSTOFA, SH.
Bahwa Direktur menerbitkan surat perintah nomor 800/493/2013 tanggal 23 oktober 2013 tentang pembentukan tim analisa jabatan RSUD Kraton terhitung mulai tanggal 21 oktober 2013, dengan susunan sebagai berikut:
Dr. M. Teguh Imanto Sp.B K onk selaku penanggung jawab;
Agus Bambang Suryadana SE, Msi selaku Ketua 1;
Drg. Ahmad Nurohman selaku Ketua 2;
Paula Ekayani selaku Sekretariat tim;
Riski Tessa Malela selaku Sekretariat tim;
Ida Irianti selaku Ketua Pokja Staf Medik Fungsional
Tanti Devii Indrawati selaku Sekretaris Pokja Staf Medik Fungsional;
Dr. Maria selaku anggota Staf Medik Fungsional;
Dr. Ken Ramadhan selaku anggota Staf Medik Fungsional;
Dr. Malita Budhiwan selaku anggota Staf Medik Fungsional;
Sri Subiyartiningsih selaku Ketua Pokja Keperawatan;
Nihan Narastri selakku Sekretaris Keperawatan;
Amat Awaludin selaku Anggota keperawatan;
Ahmad Bakhir selaku anggota keperawatan;
Ns. Heni Parnawati selaku anggota keperawatan;
Drs. Solikhin dwi R Ketua Pokja Penunjang non keperawatan;
Subur wibowo sekretaris Pokja Penunjang non keperawatan;
Sulistyono selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
Nurul Afi’dah selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
Andi Rizkianto, AMTE selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
Sumargono, SKM. MM selaku anggota Pokja Penunjang Medik dan Non Medik;
Sulatin selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan
Mustofa selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan
Kuriniasih nur chasanah selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan.
Saksi tidak masuk dalam tim tersebut, dan yang dilibatkan adalah staf saksi yang bernama MUSTOFA, SH. (Staf Analis Hukum).
Bahwa pembahasan sistem remunerasi dilakukan bersama dengan tim dari RSUD Cengkareng, unit kerja yang membidangi (Bagian Keuangan), dan seluruh pejabat struktural di RSUD Kraton. Saat itu disampaikan agar dalam penyusunan sistem remunerasi dibuat juga regulasinya sehingga Direktur memberikan perintah dan disposisi kepada Wadir AUK, dan selanjutnya Wadir AUK mendisposisi kepada Kabag Administrasi, dan didisposisi kepada saksi selaku Kasubag Umum dan Hukum.
Bahwa atas disposisi tersebut, saksi memerintahkan kepada staf analisa hukum (MUSTOFA dan FAJAR) untuk membuat draf tentang Perbup yang mengatur tentang remunerasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah maupun Permendagri dan aturan hukum yang lain, disesuaikan dengan dengan tata naskah dari Pemda tentang pembuatan Peraturan dengan dasar aturan yang dipakai adalah:
Peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan perubahannya;
Peraturan Menteri keuangan nomor : 09/PMK.02/2006 tentang pembentukan Dewan pengawas pada Badan Layanan Umum;
Peraturan menteri keuangan nomor : 10/PMK.02/2006 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 73/PMK.05/2007 tentang pedoman penetaan remunerasi bagi pejabat pengelola, Dewan Pengawas BLU;
Peraturan meneteri keuangan Nomor : 66/PMK.02/2006 tentang tata cara penyusunan, pengajuan, penetapan dan perubahan rrencana bisnis dan anggaran serta dokumen pelaksanaan Badan Layanan Umum;
Peraturan menteri dalam negeri nomor : 61 tahun 2007 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Pemerintah keuangan nomor : 92/PMK.05/2011 tentang rencana bisnis dan anggaran serta pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum;
Perda Kab. Pekalongan nomor 6 tahun 2008 tentang pokok pengelolaan keuangan daerah;
Perbup pekalongan nomor : 16 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan pegawai Non PNS dan dokter mitra/dokter tamu pada RSUD kraton;
Atas draf tersebut kemudian dibahas dengan tim remunerasi (analisa jabatan) yang di pimpin oleh Direktur bersama pejabat struktural dan unit kerjanya tentang penyusunan pasal-pasal.
Bahwa hasil pembahasan tersebut kemudian dimasukan dalam draf Perbup setelah jadi kemudian Draf Perbup tersebut kemudian oleh MUSTOFA Draf tersebut diajukan secara berjenjang untuk diparaf mulai dari saksi sampai Direktur. Setelah Direktur mensetujui dengan memaraf draf tersebut kemudian draf tersebut diajukan ke bagian hukum Pemda.
Bahwa setelah pengajuan draf Perbup ke Bagian Hukum pada bulan Nopember 2013 dengan surat nomor 045.2 /769, tanggal 21 November 2013 RSUD Kraton tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton ke Bagian Hukum Setda, saksi tidak dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan untuk sinkronisasi dan harmonisasi bersama dengan Bagian Hukum Setda. Yang dilibatkan untuk pembahasan tersebut adalah Terdakwa II, Kabag Administrasi (Enny Soesilawati), Kabag Keuangan (Riski Tesa Malela), Paula Eka Yani (Kasubag Perbendaharaan), Mustofa (staf analisa hukum).
Bahwa setiap pembahasan untuk sinkronisasi dan harmonisasi bersama dengan Bagian Hukum Setda, MUSTOFA (Staf Analisa Hukum) selalu melaporkan kepada saksi secara lisan sehingga saksi lupa apa saja laporan dalam pembahasan tersebut. Kemudian sekitar bulan Juni 2014 saksi mendapat penyerahan Perbub Remunerasi dari MUSTOFA yang sudah di tandatangani oleh Bupati Pekalongan. Dalam Perbup tersebut juga terdapat kitir nomor yang berwarna merah muda penyerahan dari Bagian Hukum yang mencantumkan nomor, tanggal dan tentang Perbupnya, kemudian Perbup tersebut saksi arsipkan dan untuk salinan Perbup saksi terima dari MUSTOFA agak lama dari penyerahan Perbup tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu kenapa Peraturan Bupati tentang Remunerasi tersebut dibuat mundur karena pada saat saksi menerima Perbup dari MUSTOFA saksi tidak menanyakan kepada MUSTOFA. Setelah saksi dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Jateng dan saksi tanyakan kepada MUSTOFA dijawab tidak tahu dan tidak ada dari pihak RSUD Kraton yang bon nomor tahun 2013 dan yang ada hanya permintaan Katim Pembahasan dari RSUD Kraton (Terdakwa II) yang menyampaikan bahwa Direktur RSUD Kraton meminta agar Perbup tersebut diberlakukan sejak Januari 2014.
Bahwa yang bertanggung jawab atas penomoran Peraturan Bupati (Perbup) dan pengundangannya adalah Bagian Hukum.
Bahwa saksi mengetahui terkait Peraturan Bupati Pekalongan nomor 58 tahun 2013 pada dasar hukum angka 25 yang ditulis sebagai dasar adalah Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 3 tahun 2014, tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pekalongan, adalah setelah dilakukan pemeriksaan dan ditunjukkan oleh penyidik Polda Jateng. Setahu saksi pembahasan Perbup tata kelola dilakukan sebelum perbup Remunerasi dibahas.
Bahwa Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor 445/05.b tahun 2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton buat pada bulan Juli 2014 dan ditandatangani oleh Direktur pada tanggal 17 Juli 2014 sesuai dengan pengajuan paraf berjenjang.
Bahwa saksi hadir dalam rapat pembahasan menindaklanjuti Perbup Remunerasi yang sudah keluar, sekaligus membuat Draft Keputusan Direktur rapat dilakukan di Ruang Komite Medik RSUD Kraton/Aula Atas, adapun yang hadir dalam rapat-rapat tersebut adalah:
Direktur RSUD Kraton (Terdakwa I).
Wadir Pelayanan dan Wadir AUK (Terdakwa II).
Pejabat Struktural RSUD Kraton/Tim Evaluasi Remunerasi;
Tim dari Cengkareng.
Bahwa alasan penanggalan Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor 445/05.b tahun 2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan dan secara riil dibuat Juli 2014 adalah sesuai disesuaikan dengan Perbup tentang Remunerasi dan hasil dari koordinasi dengan Kasubbag Perbendaharaan (PAULA EKA YANI) tentang penanggalan. Disampaikan agar penanggalan disesuaikan setelah penanggalan Perbup Remunerasi yaitu 3 Januari 2014, karena sesuai SOP pembentukan produk hukum keputusan Direktur Rumah Sakit. Setelah Direktur membubuhkan tanda tangan selanjutya Keputusan Direktur ini diterbitkan dengan pemberian nomor dan tanggal pengundangannya oleh Sub Bagian Umum dan Hukum setelah berkoordinasi dengan unit pengusul. Keputusan Direktur tersebut yang mengusulkan adalah Tim Evaluasi Remunerasi yang salah satunya PAULA EKA YANI dan bagian hukum sudah koordinasi dengan tim evaluasi.
Bahwa setahu saksi Terdakwa II memerintahkan agar Remunerasi RSUD Kraton berlaku sejak Januari 2014.
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2015, sesuai keterangan dari MUSTOFA dan FAJAR ARAFAT bahwa mereka berdua telah diperintahkan oleh Kabag Administrasi untuk hadir di ruang Direktur. Ketika itu yang ada dalam ruangan tersebut adalah Tim Remunerasi (Wadir AUK, Kabag Keuangan, Kabag Administrasi, Kasubag Perbendaharaan dan Kurniasih), kemudian MUSTOFA dan FAJAR ARAFAT diperintahkan untuk membuat perubahan-perubahan Keputusan Direktur (Perubahan Keputusan Direktur pertama sampai dengan Perubahan ke lima) yang ketentuan perubahannya sudah ditentukan oleh Tim Remunerasi.
Bahwa Keputusan Direktur tersebut dibuat 5 (lima) sekaligus dalam waktu bersamaan dengan alasan yang disampaikan oleh RISKI TESSA MALELA (Kabag Keuangan) untuk persiapan pemeriksaan oleh BPK.
Bahwa isi dari perubahan-perubahan Keputusan Direktur tersebut disampaikan langsung dalam ruangan itu oleh PAULA EKA YANI yang meliputi perubahan sistem perhitungan remunerasi dan penambahan insentif manajerial untuk pejabat struktural.
Bahwa untuk proses penandatanganan yang mengurusi adalah Kabag Adminsitrasi (ENI SOESILOWATI).
Bahwa pada tanggal 2 Februari 2015 Keputusan Direktur tentang Perubahan ke satu – ke lima tersebut sudah ditandatangani Direktur dan diserahkan kepada MUSTOFA oleh PAULA EKA YANI, untuk nomor dan tanggal Keputusan sesuai dengan tabel yang sudah dibuat oleh KURNIASIH.
Bahwa Keputusan Direktur tentang 5 kali perubahan yang dibuat tanggal 31 Januari 2015, adalah:
Keputusan Direktur No. 445/16.a Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan No. 445/05.b Tahun 2014 tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bagi pegawai yang menduduki jabatan jabatan struktural Eselon II dan III diberikan tambahan penghasilan berupa Insentif Manajerial, ditetapkan sebagai berikut;
Insentif Manajerial Eselon II sebesar Rp. 22.500.000,-
Insentif Manajerial Eselon IIIa sebesar Rp. 15.000.000,-
Insentif Manajerial Eselon IIIb sebesar Rp. 12.000.000,-
Keputusan Direktur No. 445/104.a Tahun 2014 Tanggal 3 Maret 2014 tentang Perubahan kedua atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan No. 445/05.b Tahun 2014 tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan;
Bagi pegawai yang menduduki jabatan jabatan struktural Eselon II dan III diberikan tambahan penghasilan berupa Isentif Manajerial, ditetapkan sebagai berikut;
Insentif Manajerial Eselon II sebesar Rp. 70.000.000,-
Insentif Manajerial Eselon IIIa sebesar Rp. 30.000.000,-
Insentif Manajerial Eselon IIIb sebesar Rp. 17.500.000,-
Keputusan Direktur No. 445/191.a Tahun 2014 tanggal 3 April 2014 tentang Perubahan ketiga atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bagi pegawai yang menduduki jabatan jabatan struktural Eselon II dan III diberikan tambahan penghasilan berupa Insentif Manajerial, ditetapkan sebagai berikut;
Insentif Manajerial Eselon II sebesar Rp. 70.000.000,-
Insentif Manajerial Eselon IIIa sebesar Rp. 30.000.000,-
Insentif Manajerial Eselon IIIb sebesar Rp. 17.500.000,-
Keputusan Direktur No. 445/263.a Tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Perubahan keempat atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bagi pegawai yang menduduki jabatan jabatan struktural Eselon II dan III diberikan tambahan penghasilan berupa Insentif Manajerial, ditetapkan sebagai berikut;
Insentif Manajerial Eselon II sebesar Rp. 52.500.000,-
Insentif Manajerial Eselon IIIa sebesar Rp. 30.000.000,-
Insentif Manajerial Eselon IIIb sebesar Rp. 17.500.000,-
Keputusan Direktur No. 445/344.a Tahun 2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Perubahan kelima atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan;
Bagi pegawai yang menduduki jabatan jabatan struktural Eselon II, III dan IV diberikan tambahan penghasilan berupa Insentif Manajerial, ditetapkan sebagai berikut;
Insentif Manajerial Eselon II sebesar Rp. 35.000.000,-
Insentif Manajerial Eselon IIIa sebesar Rp. 20.000.000,-
Insentif Manajerial Eselon IIIb sebesar Rp. 13.000.000,-
Insentif Manajerial Eselon IVb sebesar Rp. 5.000.000,-
Dan untuk perubahan ke 6 (enam) sekitar bulan November 2016 pada saat persiapan penilaian akreditasi, FAJAR diperintahkan oleh Kabag Administrasi untuk menambahkan ketentuan dalam Keputusan Direktur Perubahan ke enam terkait penambahan beberapa ketentuan sesuai rekomendasi KARS (mekanisme komplain terkait pendapatan pemberian remunerasi kepada pegawai). Kemudian Rancangan Keputusan Direktur tersebut diajukan kepada saksi untuk mendapatkan paraf berjenjang. Saksi hanya koreksi tata naskahnya saja, sedangkan isinya tidak saksi koreksi. Setelah sesuai saksi paraf dan diajukan paraf berjenjang kepada, Kabag Administrasi, dan Wadir AUK, dan selanjutnya diajukan ke Direktur, dan ditandatangani pada tanggal 25 November 2016. Setelah di tandatangani, saksi meminta FAJAR untuk menanyakan ke Bagian Keuangan mau ditanggali berapa SK yang sudah ditandatangani Direktur tersebut, melalui Bagian Keuangan, Direktur meminta untuk menyesuaikan penomoran bulan Juni 2016 dengan nomor 445/206. a Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016, sesuai hasil rapat tanggal 2 Pebruari 2015.
Keputusan Direktur RSUD Karaton Kab. Pekalongan nomor 445/206.a Tahun 2014, tanggal 7 Juni 2016 tentang Perubahan keenam atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan;
Bagi pegawai yang menduduki jabatan jabatan struktural Eselon II, III dan IV diberikan tambahan penghasilan berupa Insentif Manajerial, ditetapkan sebagai berikut;
Insentif Manajerial Eselon II sebesar Rp. 28.000.000,-
Insentif Manajerial Eselon IIIa sebesar Rp. 19.000.000,-
Insentif Manajerial Eselon IIIb sebesar Rp. 9.000.000,-
Insentif Manajerial Eselon IVb sebesar Rp. 5.000.000,-
Bahwa sebelum mengajukan Perbup Remunerasi, RSUD Kraton pernah mengajukan Peraturan Internal Rumah Sakit. Setelah dilakukan pembahasan dengan Bagian Hukum Setda disepakati sebagai Perbup Tata Kelola untuk 2 (dua) Rumah Sakit yaitu RSUD Kraton dan RSUD Kajen dengan nomor 3 tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014, dan selanjutkan untuk masing-masing Peraturan Internal Rumah Sakit akan diatur dengan Perbup tersendiri .
Bahwa dari perubahan pertama sampai perubahan yang ke enam terdapat tambahan penghasilan berupa insentif manajerial kepada pejabat struktural tetapi saksi tidak tahu tentang dasar hukum diberikannya dan saksi juga tidak tahu bagaimana cara penghitungan nilai insentif manajerial tersebut.
Bahwa setahu saksi, insentif manajerial adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada pejabat Struktual eselon II, III dan IV pada RSUD Kraton Kab Pekalongan.
Bahwa penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton adalah:
Eselon II : Direktur RSUD Kraton Kab Pekalongan;
Eselon III meliputi :
Eselon III a : Wadir Pelayanan dan Wadir Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton Kab Pekalongan;
Eselon III b : Kabag Administrasi, Kabag Perencanaan Humas dan Pemasaran, Kabag Keuangan, Kabid Pelayanan, Kabid Keperawatan, Kabid Penunjang Medis dan Non Medis;
Eselon IV : Kasubbag Umum dan Hukum, Kasubbag Kepegawaian dan Diklat, Kasubbag Akuntansi, Kasubbag Aset, Kasubbag Perbendaharaan, Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Pemasaran dan Humas, Kasi Penunjang Medik, Kasi Penunjang Non Medik, Kasi Keperawatan, Kasi Etika dan Mutu Keperawatan/Kebidanan RSUD Kraton.
Bahwa saksi tidak pernah menerima tambahan penghasilan insentif manajerial karena dana tersebut digunakan untuk pengganti dana peningkatan pelayanan (PP) sebagaimana dijelaskan oleh Direktur RSUD Kraton pada saat mengambil apel pagi (waktunya saksi lupa).
Bahwa selain itu pada staf meting tanggal 17 Maret 2013 bertempat di Aula Komite Medik yang dipimpin oleh Direktur. Yang hadir:
Slamet Martono (Kabid Keperawatan);
Sumargono (Kabid Penunjang Medik);
Enny Soesilowaty (Kabag Administrasi);
Roro Riyani (Kasubag Umum dan hukum);
Sri Subiyartiningsih ( Kasi Arsip dan Kebid);
Sutanyadi ( Kasi Penunjang Medik);
Sulatin (Kepegawaian dan Diklat);
Gamal Setyadi ( Sie Penunjang Medik);
dr. Zaki Mubarok,MM (Kabid Penunjang Mendik);
Carmadi (Aset);
Sri Utami (Kasi Etika Mutu dan Kebidanan)
R. Tessa Malela (Kasubag Akutansi);
P. Eka Yany (Perbendaharaan);
Hety Purnama Dewi ( humas);
Nurul Af’idah (Rekam Medis);
Setyasih Purwandini ( Farmasi);
Dr. Tri Wahyu ( Kepala Instalasi Lab)
Agus Bambang (Wadir Administrasi Umum dan Keuangan).
Dalam staf meeting tersebut Direktur memberi arahan (sesuai notulen rapat) adalah : “Remunerasi segera simulasi, apabila uang mencukupi akan segera dibagi, untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak disisihkan uang dan dititipkan pada penerimaan pejabat sruktural dan akan dibuatkan rekening tampungan dibagian keuangan”.
Setelah ada arahan dari Direktur tersebut saksi selaku pejabat struktural menerima insentif manajerial sebesar Rp5.000.000,-. Saksi tidak pernah menanyakan atau mengecek apakah uang tersebut diterimakan atau tidak karena saksi berfikir uang tersebut digunakan untuk dana peningkatakan pelayanan seperti arahan Direktur.
Bahwa sesuai arahan Direktur dana peningkatan pelayanan yang berasal dari insentif manajerial dikelola oleh Bagian Keuangan dan penggunaan dana peningkatan pelayanan untuk kegiatan yang tidak dianggarkan di RSUD Kraton.
Bahwa saksi pernah mengajukan dana peningkatan pelayanan dengan mekanisme pengajuan sebagai berikut:
Saksi mengajukan nota staf kebutuhan dana peningkatan pelayanan melalui Kabag Administrasi kepada Direktur / Wadir AUK;
Setelah mendapat persetujuan melalui disposisi dari Direktur / Wadir Auk kepada Kabag Administrasi kemudian saksi ajukan ke Bagian Keuangan;
Bagian Keuangan kemudian mencairkan sesuai kebutuhan dan setelah saksi belanjakan kemudian kwitansi pembayaran /pertanggung jawaban uang tersebut saksi serahkan kepada Bagian Keuangan.
Sebagai contoh kegiatan penyediaan makan dalam cek medik anggota DPRD Bulan Desember 2016 yang besarnya Rp. 3.000.000,- dan kegiatan yang sering dilaksanakan adalah pembelian karangan bunga ucapan selamat pada Mitra RSUD Kraton misalnya UNIMUS, Rumah sakit Sultan Agung, ucapan pelantikan pejabat Pemda dll.
Bahwa pendapatan saksi setiap bulan sebelum remunerasi mendapat jasa layanan sebesar Rp2.500.000 sampai Rp3.000.000 dan remunerasi (tahun 2014) penerimaan saksi dari RSUD Kraton adalah sebesar Rp4.000.000 - Rp5. 000,000,- Selain penerimaan tersebut seharusnya sejak bulan Juli 2014 saksi menerima insentif manajerial sebesar Rp5.000.000,- tetapi uang tersebut tidak pernah diterimakan dan ditampung di rekening penampungan di Bagian Keuangan sebagai pengganti dana peningkatan pelayanan.
Bahwa selain itu ada pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural untuk membayar biaya pengacara atas nama ANDRIANI S, SH. sebagai penasehat hukum SUMARGONO pegawai RSUD Kraton yang ditetapkan sebagai Terdakwa dalam perkara pengadaan Alkes RSUD Kraton tahun 2012, dan beberapa pegawai lain sebagai saksi. Pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural mulai bulan November 2014 - September 2015 (11 bulan), yaitu:
Eselon II (Direktur) sebesar Rp. 2.500.000,-;
Eselon IIIa (Wadir) sebesar Rp. 1.000.000,-;
Eselon IIIb (Kabag/Kabid) sebesar Rp. 750.000,-;
Eselon IV (Kasubbag/Kasi) sebesar Rp. 500.000,-.
Dan setiap bulan uang dari pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural tersebut langsung di potong (auto debet) ke rekening PAULA EKA YANI dan dikelola oleh PAULA EKA YANI dan disetorkan langsung ke rekening Direktur karena Direktur pinjam kredit di Bank Mandiri sebesar Rp. 200.000.000,-
Bahwa yang menentukan nilai besaran tunjangan kinerja pejabat struktural untuk membayar biaya pengacara adalah Direktur. Penentuan nilai besaran pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural untuk membayar biaya pengacara pada saat adanya rapat staf sekira akhir tahun 2014 yang dihadiri oleh Wadir AUK, Wadir Pelayanan, dan seluruh pejabat Struktural RSUD Kraton.
Bahwa secara pribadi saksi tidak menyetujui dan keberatan atas perintah dan kebijakan dari Direktur RSUD Kraton tersebut, dan saksi merasa ini sifatnya permintaan dan sekaligus perintah atau kebijakan Direktur, saksi selaku bawahan hanya menjalankan saja.
Bahwa setahu saksi, pejabat struktural lain merasa keberatan atas potongan tunjangan kinerja tersebut, namun tidak ada yang mempunyai keberanian untuk menolak kebijakan tersebut. Terlihat dari para pejabat struktural yang menanyakan terus kapan selesai pemotongan tunjangan kinerja untuk membayar biaya pengacara yang sebagai kebijakan direktur, karena pada saat penyampaian dirapat staf tidak ditentukan batas akhir pemotongan hanya disampaiakan sampai dana mencukupi untuk membayaran hutang di Bank.
dr. ZAKI MUBAROK, MM. Bin AGUS SALIM.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, karena saksi selaku Wadir Pelayanan RSUD Kraton (mantan Kabid Pelayanan Medik RSUD Kraton), dan hubungan keluarga tidak ada.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabid Pelayanan Medik RSUD Kraton berdasarkan SK Bupati Pekalongan nomor 821.2/035/2012, tanggal 16 Januari 2012.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah:
Mengonsep rencana program dan kegiatan bidang pelayanan;
Menyusun konsep pedoman dan petunjuk tehn is pelayanan medik;
Mempelajari dan menjabarkan petunjuk, disposisi atasan guna menunjang kelancaran pelaksanaan trugas;
Mempelajari, menelaah peraturan perundang undangan, keputusan, petujuk pelaksanaan dan petunjuk khusus bidang pelayana medik;
Melaksanakan kordinasi dengan instasni terkait;
Mendistribusikan tugas kepada bawahan;
Menyusun rencana bisnis anggran (RBA) bidang pelyanan medik;
Mengkordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan medik sesuai SOP dan SPM(standar pelayanan medik);
Menyusun dan menyediakan peraltan medik;
Mengembangkan kegiatan pelayanan medik;
Menyusun standar pelayanan oprasional dan standar pelayanan medik;
Mengkoordinasikan penyelengaraan pelyanan pasien;
Melaksanakan pelayanan ambulance;
Melksnakan fasilitasi kegiatan penilitian pengembangan pelayanan kegiatan RSUD;
Mengonsep bahan laporan wadir pelayanan terkait kegiatan pelayanan medik;
Melaksanakan monitoring pelayanan medik;
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas;
Melaksnakan pembinaan dan penilaian daftar penilaian pelaksnaan pekerjaan DP3;
Melaporkan pelaksnaan kegiatan guna dijadikan bahan pertimbangan atasan guna mengambil kebijakan.
Bahwa RSUD Kraton menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sejak tahun 2012, dasarnya adalah:
Surat Keputusan Bupati Pekalongan nomor 445/96 tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang penetapan RSUD Kraton Kab. Pekalongan sebagai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah);
Surat Keputusan Bupati Pekalongan nomor 445/335 tahun 2011 tanggal 21 Nopember 2011 tentang perubahan atas nomor SK Bupati Pekalongan nomor 445/96 tahun 2010 22 Maret 2010 tentang penetapan RSUD Kraton Kab. Pekalongan sebagai BLUD.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 58 tahun 2013 bahwa Pejabat Pengelola Rumah Sakit adalah pejabat yang bertanggungjawab terhadap kinerja operasional Rumah Sakit yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis.
Pejabat pengelola BLUD pada RSUD Kraton adalah sebagai berikut:
Pemimpin : Direktur RSUD Kraton Pekalongan.
Pejabat Keuangan : Wadir Administasi Umum dan Keuangan.
Pejabat Teknis : Wadir Pelayanan (drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes).
Dewan Pengawas:
HARI SUMINTO (Asisten II Bidang Pemerintahan) sebagai Ketua).
FRANSILIA OENGKY (Staf Kepegawaian) sebagai Sekretaris.
TITIN AGUSTINA (Sekretaris Dinas Kesehatan) sebagai anggota.
INDRIA MATWATI (Sekretaris DPPKAD) sebagai anggota.
dr. SUKARTONO TOPO SUBROTO (IDI Kab. Pekalongan) sebagai anggota.
HARDI WICAKSONO (Ka Prodi Fisip UNDIP) sebagai anggota.
Selain sebagai Kabid Pelayanan Medik RSUD Kraton, saksi juga menjalankan tugas sebagai Anggota Tim Evaluasi Remunerasi di RSUD Kraton berdasarkan:
Surat Perintah Direktur nomor 800/896/2014 tanggal 5 Juli 2014.
Surat Perintah Direktur nomor 800/1593/2014 tanggal 2 Desember 2014.
Pejabat yang tergabung dalam Tim Evaluasi Remunerasi adalah:
AHMAD NURROHMAN sebagai Ketua 1.
AGUS BAMBANG SURYADANA sebagai Ketua 2.
SLAMET MARTONO sebagai Sekretaris.
ZAKI MUBAROK (saksi sendiri) sebagai anggota.
SUMARGONO sebagai anggota.
RISKI TESSA MALELA sebagai anggota.
ENNY SOESILAWATI sebagai anggota.
R HANDY ARTAWAN sebagai anggota.
RINA EKANINGDYAH sebagai anggota.
PAULA EKA YANY sebagai anggota.
SRI SUBIYARTININGSIH sebagai anggota.
DWI YARTANTO sebagai anggota.
TANTI DEVI INDRAWATI sebagai anggota.
TRI WAHYU SUKARNOWATI sebagai anggota.
MALITA BUDHIWAN sebagai anggota.
KEN RAMADHAN sebagai anggota.
Bahwa tim evaluasi remunerasi mulai dilaksanakan atau mulai bekerja setelah remunerasi di bayarkan kepada pegawai RSUD Kraton yaitu sejak bulan Juli 2014.
Bahwa proses evaluasi remunerasi sebagai berikut:
Proses bekerjanya evaluasi remunerasi selalu mendapat pendampingan dari tim RSUD. Cengkareng Jakarta karena sejak tahun 2013 RSUD Kraton dalam penyusunan sistem remunerasi mendapat pendampingan dari RSUD Cengkareng.
Untuk remunerasi yang diterimakan berdasarkan penilaian kinerja sehari-hari dari atasan langsung masing-masing karyawan.
Tim evaluasi remunerasi RSUD menampung masukan-masukan dari rekan-rekan karyawan RSUD terkait dengan remunerasi karyawan yang diterimakan fluktuatif.
Sebagian besar para karyawan membandingkan dengan pendapatan mereka ketika masih berjalan dengan sistem Jasa Pelayanan, mereka juga membandingkan remunerasi mereka dengan remunerasi di RS lain.
Kemudian tim evaluasi mendiskusikan keluhan-keluhan dan masukan-masukan kepada tim pendamping RSUD.Cengkareng;
Kemudian dilakukan evaluasi oleh tim evaluasi remunerasi dengan hasil remunerasi dikategorikan dengan pertimbangan faktor (dasarnya lampiran Surat Keputusan Direktur) sebagai berikut:
Faktor tanggung jawab.
Faktor pengawasan.
Faktor hubungan kerja.
Faktor Kompleksitas.
Faktor resiko.
Faktor Lingkungan kerja.
Faktor pengetahuan.
Faktor peran jabatan.
Produk yang dihasilkan oleh tim evaluasi remunerasi adalah
Perubahan faktor posisi jabatan.
Perubahan level posisi jabatan.
Penerimaan remunerasi bisa berubah.
Pembahasan perubahan dibahas tim evaluasi lalu dilaporkan kepada Direktur untuk diambil keputusan.
Bahwa saksi tidak tahu bahwa ada tambahan insentif manajerial yang diberikan kepada pejabat struktural yang masuk pada Pos Insentif dan saksi mengetahui setelah ada pemeriksaan dari Penyidik Polda Jateng.
Bahwa saksi tidak pernah membahas tentang insentif manajerial kepada pejabat struktural di RSUD Kraton tetapi dalam beberapa kali rapat pejabat struktural akhir tahun 2013 – awal tahun 2014 Direktur selalu menyampaikan bahwa RSUD Kraton membutuhkan dana peningkatan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan RSUD Kraton yang tidak dianggarkan pada DIPA dan Direktur juga menanyakan kepada peserta rapat masih membutuhkan dana peningkatan pelayanan atau tidak dan saat itu karena untuk menutupi kebutuhan yang tidak dianggarkan maka dijawab membutuhkan, tetapi tidak ada pembahasan dana peningkatan pelayanan diambilkan dari Mata Anggaran apa/pos anggaran mana.
Bahwa sesuai notulen rapat tanggal 17 Maret 2013 yang dipimpin oleh Direktur RSUD Kraton yang bertempat di Aula Komite Medik yang dihadiri oleh:
Slamet Martono (Kabid Keperawatan);
Sumargono (Kabid Penunjang Medik);
Enny Soesilowaty (Kabag Administrasi);
Roro Riyani (Kasubag Umum dan hukum);
Sri Subiyartiningsih ( Kasi Arsip dan Kebid);
Sutanyadi ( Kasi Penunjang Medik);
Sulatin (Kepegawaian dan Diklat);
Gamal Setyadi ( Sie Penunjang Medik);
dr. Zaki Mubarok,MM (Kabid Penunjang Mendik);
Carmadi (Aset);
Sri Utami (Kasi Etika Mutu dan Kebidanan)
R. Tessa Malela (Kasubag Akutansi);
P. Eka Yany (Perbendaharaan);
Hety Purnama Dewi ( humas);
Nurul Af’Idah (Rekam Medis);
Setyasih Purwandini ( Farmasi);
Dr. Tri Wahyu ( Kepala Instalasi Lab)
Agus Bambang (Wadir Administrasi Umum dan Keuangan).
Arahan dari Direktur salah satunya adalah pada point 3. “Remunerasi segera simulasi, apabila uang mencukupi akan segera dibagi untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak disisihkan uang dan dititipkan pada penerimaan pejabat sruktural dan akan dibuatkan rekening tampungan dibagian keuangan”.
Bahwa pada saat rapat tanggal 17 Maret 2013 yang dipimpin oleh Direktur RSUD Kraton tersebut, setahu saksi pimpinan menyampaikan bahwa seluruh pejabat struktural sudah mendapatkan remunerasi dan akan mendapatkan lagi tambahan tunjangan yang merupakan titipan.
Bahwa setelah rapat tersebut saksi juga tidak pernah mengetahui adanya SK Direktur tentang pemberian insentif manajerial kepada pejabat struktural, sehingga saksi tidak mengetahui adanya pemotongan. Untuk besaran nominal berapa pemotongan insentif manajerial saksi tidak tahu.
Bahwa saat itu menyampaikan bahwa ada tambahan penghasilan yang ditempelkan pada Direksi/pejabat struktural RSUD untuk mengisi dana PP, insentif manajerial yang sebelumnya ditempelkan hanya pada Direksi RSUD Kraton saja, maka insentif manajerial juga ditempelkan pada Pejabat Struktural RSUD Kraton eselon III dan eselon IV dengan besaran nominal yang berbeda- beda sesuai eselonnya.
Bahwa tambahan penghasilan/insentif manajerial juga akan ditempelkan pada pejabat struktural eselon III dan IV RSUD Kraton untuk mengisi Dana PP, penyampaian tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan dan bukan merupakan usulan, kemudian atas penyampaian dari pimpinan rapat tersebut tidak ada peserta rapat yang mengajukan penolakan.
Bahwa yang mengelola dana PP tersebut adalah lewat persetujuan Direktur dan dikelola oleh Bagian Keuangan RSUD Kraton, dana PP tersebut digunakan untuk kebutuhan darurat yang tidak dianggarkan.
Bahwa bila saksi mengetahui bahwa saksi selaku pejabat struktural mendapat tambahan insentif manajerial maka saksi akan meminta haknya untuk diterimakan.
Bahwa setelah pemeriksaan ini saksi baru mengetahui bahwa uang insentif manajerial tersebut ditampung di Bagian Keuangan (di rekening double account Bank Mandiri an. RISKI TESSA MALELA dan SARTANA), dan penggunaannya saksi tidak tahu.
Bahwa karena pembayaran remunerasi yang diterimakan kepada karyawan RSUD Kraton langsung transfer ke rekening masing-masing dan tidak ada penandatanganan daftar gaji, sehingga saksi tidak tahu bahwa ada potongan insentif manajerial tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyusun ataupun yang merumuskan tentang penetapan tambahan penghasilan berupa insentif manajerial yang menduduki jabatan struktural eselon II, III, dan IV sesuai SK Direktur dan prosesnya saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam penyusunan Surat Keputusan Direktur tentang jumlah insentif manajerial kepada pejabat struktural.
Bahwa saksi menerima insentif manajerial pada bulan Desember 2016 sampai April 2017 yang diterimakan pada Bulan Januari 2017-Mei 2017, saksi menerima insentif manajerial melalui rekening saksi sejumlah Rp8.550.000,- (sudah dipotong PPH), sedangkan untuk insentif manajerial bulan Mei sampai sekarang saksi tidak menerima insentif manajerial.
Bahwa alasan penghentian insentif manajerial adalah berdasarkan pemeriksaan rutin BPK dan disarankan untuk menghentikan pembayaran insentif manajerial. Atas temuan tersebut RSUD Kraton mengeluarkan surat Keputusan Direktur RSUD Kraton nomor 445/ 257 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang Penetapan Sistem Remunerasi bagi Pegawai di RSUD Kraton.
Bahwa selain potongan insentif manajerial pejabat strukural juga ada potongan dari remunerasi yaitu pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural mulai tunjangan kinerja bulan November 2014 sampai dengan September 2015 (11 bulan), adapun rincian potongan tunjangan sebagai berikut:
Eselon II (Direktur) sebesar Rp. 2.500.000,-;
Eselon IIIa (Wadir) sebesar Rp. 1.000.000,-;
Eselon IIIb (Kabag/Kabid) sebesar Rp. 750.000,-;
Eselon IV (Kasubbag/Kasi) sebesar Rp. 500.000,-.
Bahwa yang menyampaikan pemotongan untuk biaya pengacara tersebut adalah Wadir AUK (Terdakwa II) demi kemanusiaan untuk membantu biaya pengacara SUMARGONO dengan cara dipotong langsung oleh bagian keuangan dari tunjangan remunerasi.
Bahwa untuk jumlah yang terkumpul dari potongan tersebut saksi tidak tahu dan digunakan untuk apa dan kenapa dihentikan selama 11 bulan saksi tidak tahu, dan yang lebih tahu adalah Bagian Keuangan dan Wadir.
9) DWI YARTANTO, SH Bin KATIYO.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I sekira 5 tahun sejak saksi berdinas di RSUD Kraton sebagai Kasubbag Kepegawaian dan Diklat, hubungan keluarga tidak ada dan hanya hubungan kerja.
Bahwa saksi sebagai Kasubbag kepegawaian RSUD Kraton sejak September 2014. Dasar hukumnya adalah yang diperpanjang tiap tahun hingga saat ini, sedangkan saat ini dasar saksi menggunakan Surat Keputusan nomor 821.2/325/2014, 17 September 2014 dan dalam pelaksanaan tugas saksi, bertanggungjawab kepada Direktur.
Bahwa seingat saksi RSUD Kraton menjadi BLUD sejak tahun 2012, dasar hukumnya adalah:
Surat Keputusan Bupati Pekalongan nomor 445/96 tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang penetapan RSUD Kraton Kab. Pekalongan sebagai BLUD;
Surat Keputusan Bupati Pekalongan nomor 445/335 tahun 2011 tanggal 22 Maret 2010 tentang perubahan atas nomor SK Bupati Pekalongan nomor 445/96 tahun 2010 tentang penetapan RSUD Kraton Kab. Pekalongan sebagai BLUD.
Bahwa struktur Organisasi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Kraton Kab Pekalongan tahun 2014 - 2016, sebagai berikut:
Pemimpin : Terdakwa I.
Pejabat Keuangan : Terdakwa II.
Pejabat Teknis : drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes Wadir Pelayanan.
Bahwa dasar pemberian remunerasi/insentif RSUD Kraton yaitu Peraturan Bupati No. 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kab. Pekalongan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati No. 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Remunerasi pada BLUD RSUD kab. Pekalongan yang dimaksud remunerasi adalah remunerasi adalah imbalan kerja berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan atau pensiun.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton bahwa Remunerasi terdiri dari:
Tunjangan Posisi bagi semua pegawai RSUD.
Insentif Kinerja bagi semua pegawai RSUD.
Insentif Manajerial bagi pejabat struktural saja.
Bahwa selaku Kasubbag kepegawaian saksi pernah ditunjuk sebagai anggota tim evaluasi remunerasi dan saksi tercantum sebagai tim evaluasi remunerasi sejak 2 Desember 2014 sedangkan pada tahun 2013 yag menjadi tim evaluasi remunerasi selaku Kasubag kepegawaian dan diklat dijabat oleh SULATIN.
Bahwa dasar pelaksanaan tugas saksi sebagai tim evaluasi remunerasi pada tahun 2014 yaitu Surat perintah Direktur nomor 800/1591/2014, tanggal 2 Desember 2014 sedangkan tugas dan tanggung jawab sebagai tim evaluasi remunerasi sebagai berikut:
Membantu Ketua dalam proses penyusunan evaluasi remunerasi;
Memberikan saran/masukan tentang materi evaluasi remunerasi;
Membantu pelaksanaan penyusunan evaluasi remunerasi sampai dengan selesai.
Bahwa tugas dan kewenangan atas penerima remunerasi di RSUD Kraton dan berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton nomor 445/366.a tahun 2016, tanggal 17 Oktober 2016, tentang Penunjukan Pejabat Keuangan, PPK, PPTK, PPHP pada RSUD Kraton APBD Perubahan, bahwa saksi ditunjuk sebagai PPTK, dengan uraian tugas sebagai berikut:
Membuat penghitungan gaji dan tunjangan PNS disesuaikan dengan aturan yang ada;
Membuat penghitungan gaji untuk pegawai Non PNS;
Membuat perhitungan insentif penilaian kinerja disesuaikan dengan rumus perhitungan yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur;
Untuk proses pembuatan SPJ tunjangan dan Insentif, secara teknis saksi dibantu oleh staf sdr KURNIASIH yang sebelumnya memasukan nominal perhitungan dengan rumus sesuai dalam SK. Direktur.
Bahwa cara penghitungan gaji maupun insentif untuk Pegawai RSUD Kraton, sebagai berikut :
Gaji Pokok :
Gaji pokok sebagai pegawai Negeri Sipil dibayarkan sesuai sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
Gaji pokok bagai pegawai Non Pegawai Negeri Sipil diberikan berdasarkan pendidikan yang dipersyaratkan dalam suatu dan masa kerja pegawai di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan;
Insentif penilaian kinerja dihitung dengan menggunakan rumus sesuai yang tercantum dalam SK. Direktur adapun macam rumus penghitungannya sebagai berikut :
Tunjangan Posisi:
Tunjangan posisi diberikan berdasarkan nilai suatu posisi / jabatan;
Rumusan tunjangan posisi adalah berdasarkan nilai suatu posisi / jabatan dikalikan dengan nilai kurs tunjangan posisi yang berlaku.
Rumus:
Tunjangan Posisi/Jabatan : Nilai jabatan x Kurs Tunjangan Posisi
Kurs Tunjangan Posisi : Alokasi Dana
∑(Tunjangan Posisi x jumlah karyawan)
Insentif:
Insentif merupakan penghasilan yang diberikan berdasarkan hasil penilian pencapaian sasaran kinerja atau performansi yang telah ditetapkan;
Insentif diberikan berdasarkan nilai jabatan suatu posisi dan koifisien level serta dengan kurs insentif yang berlaku dan kinerja yang dicapai;
Rumusan insentif adalah berdasarkan nilai suatu posisi / jabatan dikalikan dengan nilai keefisien level dikalikan dengan kurs insentif dan prosentasi kinerja
Rumus :
Insentif : Nilai Jabatan x koefisien level x kurs insentif x prosentase pencapaian kinerja
K
urs Insentif : Alokasi
∑(nilai jabatan x Koefisien Level)
Intensif Manajerial :
Tidak ada ada standar perhitungannya hanya berdasarkan perubahan hingga perubahan keenam Surat Keputusan Direktur tentang penetapan sistem remunerasi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bahwa dasar penentuan kurs insentif dan jabatan berdasarkan penghasilan dari RSUD selama 3 bulan dihitung dengan koefisien dan jumlah nilai jabatan yang sudah ada dalam sistem sedangkan untuk kriteria insentif remunerasi berdasarkan capaian kinerja selama satu bulan yang daftarnya dibuat oleh tim analisis jabatan sesuai yang tercantum dalam Surat perintah Direktur nomor 800/1193 Tahun 2013, tanggal 23 Oktober 2013.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton, insentif manajerial adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada pejabat Struktual eselon II, III dan IV pada RSUD Kraton Kab Pekalongan.
Bahwa saksi sebagai pejabat struktural RSUD Kraton tidak pernah menerima insentif manajerial dari tahun 2014 – 2016 karena insentif manajerial tersebut ditampung di rekening penampungan di Bagian Keuangan yang dipergunakan sebagai dana peningkatan pelayanan. Saksi hanya menerima remunerasi berupa tunjangan posisi dan insentif kinerja.
Bahwa saksi mengetahui tentang SK Direktur RSUD Kraton tentang penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton, pada saat ada pemeriksaan dari tim penyidik Polda Jateng, dan sebelumnya saksi tidak pernah melihat, cara menentukan nilai nominal insentif manajerial tidak tahu.
Bahwa proses perhitungan remunerasi kinerja berdasarkan penilaian kinerja 3 bulan sebelumnya setelah semua masuk ke dalam sistem dan dihitung serta disetujui oleh direktur maka pegawai berhak mendapatkan remunerasi selama 3 bulan sesuai dengan penilaian kinerjanya yang masuk dalam kepegawaian. Sedangkan untuk prosesnya adalah:
Awalnya saksi meminta daftar penilaian kinerja (kinerja 3 bulan sebelumnya) dari masing-masing bagian yang telah ditanda tangani Kabag, kemudian maksimal tanggal 5 dari data tersebut saksi berikan kepada staf saksi (KURNIASIH) kemudian dihitung sesuai dengan rumus perhitungan remunerasi kinerja melalui sistem “ daftar gaji RSUD Kraton”.
Setelah seluruhnya dihitung oleh KURNIASIH kemudian muncul angka nominal uang remunerasi untuk masing-masing pegawai RSUD (PNS dan non PNS) kemudian untuk data pejabat struktural data tersebut ditambahkan data insentif manajerial sesuai yang tercantum dalam Surat keputusan Direktur yang kemudian data tersebut diberikan kepada UDIN selaku staf subbag perberbendaharaan (maksimal tanggal 10) untuk dibuatkan daftar sebagai berikut:
Surat Pertanggung Jawaban yang berisi total nilai nominal remunerasi + nilai nominal insentif manajerial (khusus untuk pejabat struktural) dikurangi PPh 21 sesuai golongan ( III = 5%, IV = 15%)
Daftar remunerasi kinerja dikurangi PPh 21;
Daftar Tambahan manajerial dikurangi PPh 21
Daftar potongan pinjaman dan KSM Bedah.
Kemudian daftar tersebut diajukan ke saksi selaku PPK kemudian setelah saksi setujui dan tanda tangani saksi serahkan kembali kepada UDIN untuk diserahkan bagian keuangan yaitu TOTOK (Bendahara Pengeluaran) untuk dibuatkan SPM dan adiministrasi lainnya yang diajukan secara berjenjang kepada Kabag Keuangan, Wadir AUK, dan Direktur untuk dimintakan tanda tangan. Untuk proses pengeluaran dan pemberian transfer melalui rekening Bank Mandiri kepada masing-masing pegawai dan yang melaksanakan transfer adalah TOTOK.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui SK Direktur tetang Insentif Manajerial, namun besaran nominal insentif manajerial sudah muncul diaplikasi penghitungan remunerasi yang dibuat oleh KURNIASIH dan PAULA EKA YANI (Kasubbag Perbendaharaan), karena bersifat melanjutkan saksi tidak terlalu mengkoreksi draft SPJ tersebut.
Bahwa daftar nominal remunerasi kinerja dan nominal insentif manajerial dibuat terpisah karena ada petunjuk dari Direktur bahwa insentif manajerial tersebut tidak diberikan kepada pejabat struktural, melainkan untuk mengisi dana peningkatan pelayanan.
Bahwa pada saat saksi menghadap Terdakwa II, dijelaskan sesuai kebijakan Terdakwa I, yang disetujui Terdakwa II dan para pejabat struktural bahwa terhadap insentif manajerial tidak diberikan kepada penerima dan dana tersebut akan dikelola oleh bagian keuangan untuk digunakan kegiatan peningkatan pelayanan sehingga saksi diperintahkan untuk menyesuaikan kegiatan yang sudah berjalan sebelumnya.
Bahwa saksi tidak tahu kapan dilaksanakan kesepakatan tersebut karena saksi mengetahui adanya hal tersebut dari Terdakwa II.
Bahwa setahu saksi yang mengelola uang tersebut adalah RISKI TESA sedangkan cara pemotongannya adalah langsung transfer melalui rekening tampungan yang dilaksanakan langsung TOTOK berdasarkan daftar yang dibuat oleh bidang kepegawaian.
Bahwa setahu saksi uang insentif manajerial yang dikelola oleh RISKI TESA digunakan untuk kegiatan peningkatan pelayanan yang tidak dianggarkan oleh RSUD Kraton, selebihnya saksi tidak tahu. Laporan pertanggungjawabannya langsung dilakukan RISKI TESA kepada Terdakwa II dan Terdakwa I.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai mekanisme untuk penggunaan dana peningkatan pelayanan.
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu jika pengelolaan dana peningkatan pelayanan dari insentif manajerial ada diberikan kepada pihak Pemda, dan saksi baru mengetahui setelah ada pemeriksaan tim dari Polda Jawa Tengah.
Bahwa saksi berdinas di RSUD Kraton pada akhir tahun 2014 dan sistem remunerasi sudah berjalan. Saksi secara pribadi tidak setuju insentif manajerial para pejabat struktural tahun Anggaran 2014 – 2016, tidak diterimakan melainkan masuk dalam rekening penampungan karena menurut saksi menyalahi aturan, namun karena saksi masuk di RSUD Kraton kebijakan tersebut sudah berjalan, sehingga saksi selaku bawahan hanya mengikuti kebijakan pimpinan.
Bahwa selain dari tunjangan untuk pejabat struktural berupa insentif manajerial tidak diterimakan dan dikelola sebagai dana peningkatan pelayanan ada pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural untuk membayar biaya pengacara atas nama ANDRIANI S, SH sebagai penasehat hukum sdr SUMARGONO pegawai RSUD Kraton yang ditetapkan sebagai Terdakwa dalam perkara pengadaan Alkes RSUD Kraton tahun 2012 dan beberapa pegawai lain sebagai saksi, pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural mulai tunjangan kinerja bulan November 2014 sampai dengan September 2015 (11 bulan), adapun rincian potongan tunjangan sebagai berikut :
Eselon II (Direktur) besarannya saksi tidak tahu/lupa;
Eselon IIIa (Wadir) sebesar Rp1.000.000,-
Eselon IIIb (Kabag/Kabid) sebesar Rp750.000,-
Eselon IV (Kasubbag/Kasi) sebesar Rp500.000,-
Dan setiap bulan uang dari pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural saksi tidak tahu besarannya, karena dikelola bagian keuangan.
Bahwa pemotongan tunjangan kinerja tersebut atas perintah Terdakwa I pada saat staf meeting untuk waktunya saksi lupa dan diketahui oleh pejabat struktural yang dipotong.
Bahwa pengelolaan uang potongan tunjangan kinerja para pejabat struktural RSUD Kraton saksi tidak tahu yang mengetahui bagian keuangan.
Bahwa pemotongan tunjangan insentif kinerja tersebut diketahui oleh seluruh pejabat struktural, karena disampaikan oleh Terdakwa I dalam setiap rapat staf.
Bahwa yang menentukan nilai besaran tunjangan kinerja pejabat struktural untuk membayar biaya pengacara adalah Terdakwa I. Penentuan nilai besaran pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural untuk membayar biaya pengacara dilakukan pada saat adanya rapat staf sekira akhir tahun 2014, yang dihadiri oleh Wadir AUK, Wadir Pelayanan, dan seluruh pejabat struktural RSUD Kraton. Pada saat itu Terdakwa I mempunyai ide untuk mengambil pinjaman di Bank Mandiri, kemudian pembayaran cicilan bulanannya dibebankan kepada Direksi dan seluruh pejabat struktural RSUD Kraton dengan cara memotong tunjangan kinerja Direksi dan seluruh Pejabat Struktural RSUD Kraton per bulannya sesuai nominal potongan yang ditentukan oleh Terdakwa I.
Bahwa secara pribadi saksi tidak menyetujui dan keberatan atas perintah dan kebijakan dari Terdakwa I tersebut, dan saksi merasa ini sifatnya permintaan dan sekaligus perintah atau kebijakan Direktur. Saksi selaku bawahan hanya menjalankan saja. Dan setahu saksi pejabat struktural yang lain juga merasa keberatan atas potongan tunjangan kinerja tersebut, namun tidak ada yang mempunyai keberanian untuk menolak. Para pejabat struktural tersebut sering menanyakan mengenai kapan selesai pemotongan tunjangan kinerja untuk membayar biaya pengacara yang sebagai kebijakan Direktur, karena pada saat penyampaian di rapat staf tidak ditentukan batas akhir pemotongan hanya disampaikan sampai dana mencukupi untuk membayaran hutang di Bank.
Bahwa insentif manajerial yang sebelumnya tidak diterimakan sejak Januari 2014 – November 2016, dan setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Penyidik Polda Jateng kemudian insentif manajerial Desember 2016 – April 2017 diterimakan kepada pejabat struktural. Namun sejak bulan Mei 2017 insentif manajerial yang seharusnya penerimaan bulan Juni 2017 tidak diterimakan lagi berdasarkan perintah dari BPK RI Perwakilan Jawa Tengah saat melakukan audit Reguler di RSUD Kraton menyatakan menyalahi aturan, dan kemudian ditindaklanjuti dengan SK Direktur nomor 445/257 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017.
10) R. HANDY ARTAWAN, S.KEP, MM Bin RA. HIDAYAT (Alm).
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I sekira 7 tahun sejak yang bersangkutan menjadi Direktur RSUD Kraton, dan saksi menjadi Kasi Asuhan Keperawatan RSUD Kraton, hubungan keluarga tidak ada dan hanya hubungan kerja.
Bahwa saksi sebagai sebagai Kabag Perencanaan dan Pemasaran RSUD Kraton berdasarkan SK Bupati Pekalongan nomor 821.2/325/2014, tanggal 17 September 2014.
Bahwa RSUD Kraton menjadi BLUD sejak tahun 2012, dan dasar hukumnya adalah:
Surat Keputusan Bupati Pekalongan nomor 445/96 tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang penetapan RSUD Kraton Kab. Pekalongan sebagai BLUD;
Surat Keputusan Bupati Pekalongan nomor 445/335 tahun 2011 tanggal 22 Maret 2010 tentang perubahan atas nomor SK Bupati Pekalongan nomor 445/96 tahun 2010 tentang penetapan RSUD Kraton Kab. Pekalongan sebagai BLUD.
Bahwa struktur Organisasi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Kraton Kab Pekalongan tahun 2014 - 2014, sebagai berikut :
Pemimpin : Terdakwa I.
Pejabat Keuangan : Terdakwa II.
Pejabat Teknis : drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes. (Wadir Pelayanan).
Bahwa dasar pemberian remunerasi/insentif RSUD Kraton yaitu Peraturan Bupati No. 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Remunerasi pada BLUD RSUD.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton bahwa remunerasi terdiri dari :
Tunjangan Posisi bagi semua pegawai RSUD;
Insentif Kinerja bagi semua pegawai RSUD;
Insentif Manajerial bagi pejabat struktural saja.
Bahwa gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD Kraton (1.02 10202 00 00 5 1) pada mata anggaran Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai) yang anggarannya berasal dari APBD.
Bahwa pengajuan anggaran untuk gaji pegawai negeri sipil di RSUD Kraton Tahun 2014 – 2016, sesuai yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2014 – 2016 untuk gaji dan tunjangan PNS, adalah:
Tahun 2014 sebesar Rp 19.675.097.000,- (saksi belum terlibat);
Tahun 2015 sebesar Rp 19.996.067.000,-
Tahun 2016 sebesar Rp 22.061.435.000,-
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara penghitungan pemberian remunerasi yang meliputi gaji pokok, tunjangan posisi dan insentif, walaupun saksi masuk dalam tim evaluasi Remunerasi RSUD Kraton Kab Pekalongan, sesuai dengan Surat Perintah Direktur Nomor 800/1593/2014 Tanggal 2 Desember 2014 tentang Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton, karena penghitungan dilakukan sebelum saksi menjabat Kabag Perencanaan dan Pemasaran RSUD Kraton
Bahwa sebagai Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton Kab Pekalongan dengan surat perintah Direktur nomor 800/1593/2014, tanggal 2 Desember 2014, secara umum tugas dan tanggung jawab tim evaluasi remunerasi RSUD Kraton adalah menampung masukan-masukan, keluhan-keluhan dari seluruh karyawan dan Pegawai RSUD Kraton Kab Pekalongan terkait remunerasi yang diterima, dan saksi selaku anggota tim evaluasi Remunerasi jarang mengikuti rapat-rapat tim evaluasi remunerasi (2 kali).
Bahwa produk yang dihasilkan oleh tim evaluasi remunerasi adalah Tim evaluasi remunerasi hanya memberikan rekomendasi kepada pimpinan tentang hasil rapat pembahasan evaluasi.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton bahwa insentif manajerial adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada pejabat Struktual eselon II, III dan IV pada RSUD Kraton.
Bahwa penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton, sebagai berikut:
Eselon II adalah Direktur RSUD Kraton.
Eselon III meliputi:
Eselon IIIa adalah Wadir Pelayanan dan Wadir Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton.
Eselon IIIb adalah Kabag Administrasi, Kabag Perencanaan Humas dan Pemasaran, Kabag Keuangan, Kabid Pelayanan, Kabid Keperawatan, Kabid Penunjang Medis dan Non Medis.
Eselon IV adalah Kasubbag Umum dan Hukum, Kasubbag Kepegawaian dan Diklat, Kasubbag Akuntansi, Kasubbag Aset, Kasubbag Perbendaharaan, Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Pemasaran dan Humas, Kasi Penunjang Medik, Kasi Penunjang Non Medik, Kasi Keperawatan, Kasi Etika dan Mutu Keperawatan/Kebidanan RSUD Kraton Kab Pekalongan.
Bahwa remunerasi berupa Insentif manajerial para pejabat struktural RSUD Kraton tahun 2014 – 2016 tidak pernah diterimakan kepada pejabat struktural RSUD Kraton, dan saksi sebagai pejabat struktural RSUD Kraton tidak pernah menerima insentif manajerial dari tahun 2014 – 2016 karena insentif manajerial kepada pejabat struktural di tampung di rekening penampungan di Bagian Keuangan yang dipergunakan sebagai dana Peningkatan pelayanan, sebagai pejabat struktural saksi hanya menerima remunerasi berupa tunjangan posisi dan insentif kinerja.
Bahwa pejabat struktural yang ditunjuk oleh Terdakwa I untuk mengelola insentif manajerial adalah Bagian Keuangan. Dasar perhitungan dari insentif manajerial tidak ada rumusan untuk menghitung berapa nilainya dan perhitungan besaran insentif manajerial hanya berdasarkan perkiraan kebutuhan kegiatan peningkatan pelayanan rumah sakit kemudian dibagi dengan pejabat struktural yang mendapat tambahan insentif manajerial.
Bahwa dari informasi yang saksi dapatkan, insentif manajerial kepada pejabat struktural dimasukan dalam rekening penampungan adalah atas perintah Terdakwa I, sebagai ganti dana peningkatan pelayanan yang sebelumnya diambilkan dari Jasa pelayanan Medis Direktur, karena setelah sistem remunerasi perhitungan tunjangan kinerja Direktur lebih transparan, sehingga tidak mungkin untuk memenuhi dana peningkatan pelayanan hanya diambilkan dari tunjangan kinerja Direktur.
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah mengetahui tentang SK Direktur Rumah sakit nomor 445/05.b/2014 tanggal 3 januari 2014 tentang penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dengan perubahannya yang juga mengatur tentang Insentif manajerial pejabat struktural.
Bahwa saksi baru mengetahui setelah diperlihatkan saat dilakukan diperiksa oleh penyidik Tipikor Dit reskrimsus Polda Jateng.
Bahwa saksi selaku pejabat struktural di RSUD Kraton Kab Pekalongan tidak pernah menerima dan tidak mengetahui tentang Insentif manajerial tersebut.
Bahwa pada bulan Januari 2017 saksi selaku pejabat struktural selain menerima remunerasi juga menerima Insentif manajerial pejabat struktural eselon IIIb untuk pembayaran bulan Desember 2016 sebesar Rp. 9.000.000,- dipotong pajak 5%, sehingga insentif manajerial yang masuk dalam rekening saksi sebesar Rp8.550.000,-, dan masih tersimpan dalam rekening saksi serta belum saksi pergunakan, dengan alasan insentif manajerial masih menjadi obyek permasalah yang saat ini ditangani oleh penyidik tipikor Polda Jawa Tengah.
Bahwa dari informasi yang saksi terima, ada dana yang dititipkan pada pejabat struktural guna mengisi dana peningkatan pelayanan RSUD yang akan dipergunakan untuk kebutuhan yang mendesak atau emergency tapi tidak teranggarkan, namun saksi tidak tahu mekanisme titipan dana tersebut dan besarannya.
Bahwa dana peningkatan pelayanan adalah dana yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya emergency dan tidak dianggarkan pada tahap perencanaan guna peningkatan pelayanan RSUD Kraton, untuk dasar hukum dari dana peningkatan pelayanan saksi tidak tahu, dan saksi juga tidak tahu persis apakah dana peningkatan pelayanan sudah ada sebelum ada sistem remunerasi, walaupun saksi pernah berdinas di RSUD Kraton sebagai Kasi Asuhan Keperawatan tidak mengetahui pengelolaannya.
Bahwa setahu saksi dana PP yang terkumpul dipergunakan untuk kebutuhan emergency dan tidak dianggarkan di RSUD Kraton seperti mengganti alat yang rusak dan belum dianggarkan sedangkan pelayanan harus tetap berjalan, sedangkan untuk mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana PP harus ada pengajuan tertulis/nota staf dari bagian yang membutuhkan kepada Terdakwa I melalui Terdakwa II, atau Wadir Pelayanan sesuai dengan strukturalnya. Jika disetujui Direktur permohonan diserahkan kepada Kabag Keuangan RISKI TESA MALELA, kemudian Kabag Keuangan mendisposisi ke Kasubbag Akuntansi (SARTANA) untuk diproses dan direalisasikan.
Bahwa saksi pernah mengajukan anggaran untuk bina lingkungan terhadap para wartawan, kemudian di ACC oleh Terdakwa Iuntuk menggunakan Dana PP.
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu jika pengelolaan dana peningkatan pelayanan dari insentif manajerial ada diberikan kepada pihak Pemda Kab Pekalongan setelah ada pemeriksaan tim dari Polda Jateng baru mengetahui.
Bahwa proses penganggaran BLUD RSUD Kraton, sebagai berikut:
Direktur membentuk Pokja Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran menjadi tiga yaitu:
Pokja Analisa.
Pokja Pelayanan.
Pokja Anggaran.
Pokja tersebut untuk menyusun rencana bisnis dan anggaran.
Pokja dibentuk sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Pokja Analisa menyelanggarakan rapat untuk bisa mengetahui analisa internal dan eksternal serta menentukan posisi pasar RS agar bisa melakukan penambahan/pengembangan layanan.
Pokja Pelayanan melaksanakan rapat kordinasi dengan Kabag/ Kabid/Kasie/ Kasubbag/Ka. Instalasi dan Tim anggaran untuk:
Menganalisa kondisi lingkungan yang mempengaruhi pencapaian kinerja untuk menetapkan target pelayanan.
Mengumpulkan data pencapaian keuangan dan non keuangan dari setiap unit layanan untuk menetapkan kebutuhan masing-masing unit.
Mengumpulkan data rencana pendapatan dan belanja masing-masing unit/instalasi.
Rekapitulasi rincian usulan pendapatan dan belanja masing-masing unit.
Pokja Anggaran menyelenggarakan rapat kordinasi untuk melakukan pembahasan dan pengelompokan rincian usulan berdasarkan jenis belanja.
Setelah digolongkan sesuai jenis belanja akan dibuat analisa harga sesuai harga pasar maupun indeks harga oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Semua Pokja dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengikuti rapat pleno penyusunan anggaran bersama dengan Direktur.
Subbagian Perencanaan membuat kesimpulan rangkaian pembahasan serta hasil-hasil yang dicapai dan hambatan dalam melaskanakan kegiatan serta upaya pemecahan masalah.
Subbagian Perencanaan menyusun draf RBA dengan mengakomodir seluruh data dari masing-masing bagian terkait;
Subbagian Perencanaan mengajukan konsep draft RBA untuk mendapat persetujuan Direktur.
RBA yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Pejabat Pengelola Keuangan daerah (PPKD) untuk dilakukan penelaahan sebagai bahan penyusunan APBD.
Setelah Rancangan APBD disahkan menjadi APBD, RBA disesuaikan dengan hasil penelaahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
RBA hasil penyesuain kemudian disampaikan kepada PPKD untuk mendapatkan pengesahan menjadi RBA definitif.
Subbagian Perencanaan menggandakan, mendistribusikan RBA di masing-masing bidang/ bagian dan melaporkan kepada Dewan Pengawas.
Bahwa setahu saksi insentif manajerial diambilkan di dalam mata anggaran Belanja Langsung pada Belanja Pegawai BLUD untuk insentif dan tunjangan tahun Anggaran 2014 – 2016 namun pada saat pengajuan anggaran tidak dipisahkan untuk kegiatan apa saja, hanya diajukan nominal anggarannya saja (tunjangan dan insentif bagian pelayanan dan administrasi, keuangan).
Bahwa terkait adanya Surat keputusan Direktur yang mencantumkan adanya insentif manajerial tidak ada perintah dari Direktur secara langsung bahwa insentif manajerial diambilkan pada mata anggaran belanja pegawai BLUD namun karena ada penambahan berupa insentif manajerial maka secara otomatis pengajuan maupun pencairannya diambilkan dari mata anggaran Belanja Pegawai BLUD masuk dalam tunjangan dan insentif.
Bahwa daftar nominal remunerasi kinerja dan nominal insentif manajerial dibuat terpisah karena ada petunjuk dari Direktur RSUD Kraton bahwa atas insentif manajerial tersebut tidak diberikan kepada masing-masing pejabat struktural, melainkan untuk mengisi dana peningkatan pelayanan.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai penggunaan untuk masing-masing kegiatan merupakan tanggungjawab bagian keuangan RSUD Kraton.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton nomor 445/366.a tahun 2016, tanggal 30 Desember 2015, tentang Penunjukan Pejabat Keungan, PPK, PPTK, PPHP pada RSUD Kraton Kab Pekalongan, bahwa saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan tunjangan dan Insentif dan PPTK adalah PAULA EKA YANI. Proses pembuatan SPJ tunjangan dan insentif, sebagai berikut:
SPJ dibuat dan diusulkan oleh PPTK (PAULA EKA YANI), kemudian saksi selaku PPK memberikan tanda tangan untuk selanjutnya mengajukan SPJ tersebut untuk dilakukan koreksi/verifikasi kepada Kabag Keuangan, Wadir Pelayanan,Wadir Administrasi Umum dan Keuangan dan Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton.
Setelah semua sudah setuju PPTK membuat SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditandatangani oleh PPTK dan Penguna Anggaran/Terdakwa I untuk proses pencarian.
Bahwa saksi berdinas di RSUD Kraton pada akhir tahun 2014 dan sistem Remunerasi sudah berjalan dengan insentif manajerial para pejabat struktural tidak diterimakan melainkan masuk dalam rekening penampungan, saksi secara pribadi tidak setuju karena menurut saksi menyalahi aturan, namun karena saksi masuk di RSUD Kraton kebijakan tersebut sudah berjalan, sehingga saksi selaku bawahan hanya mengikuti kebijakan pimpinan (Terdakwa I).
Bahwa selain dari tunjangan untuk pejabat struktural berupa insentif manajerial tidak diterimakan dan dikelola sebagai dana peningkatan pelayanan ada pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural untuk membayar biaya pengacara atas nama ANDRIANI S, SH sebagai penasehat hukum sdr SUMARGONO pegawai RSUD Kraton yang ditetapkan sebagai Terdakwa dalam perkara pengadaan Alkes RSUD Kraton tahun 2012 dan beberapa pegawai lain sebagai saksi, pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural mulai tunjangan kinerja bulan November 2014 sampai dengan September 2015 (11 bulan), adapun rincian potongan tunjangan sebagai berikut:
Eselon II (Direktur) besarannya saksi tidak tahu/lupa;
Eselon IIIa (Wadir) sebesar Rp1.000.000,-
Eselon IIIb (Kabag/Kabid) sebesar Rp750.000,-
Eselon IV (Kasubbag/Kasi) sebesar Rp500.000,-
Dan setiap bulan uang dari pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural saksi tidak tahu besarannya, karena dikelola bagian keuangan.
Bahwa pemotongan atas tunjangan kinerja tersebut atas perintah Terdakwa I pada saat staf metting untuk waktunya saksi lupa dan diketahui oleh pejabat struktural yang dipotong.
Bahwa pengelolaan uang potongan tunjangan kinerja para pejabat struktural RSUD Kraton saksi tidak tahu, berdasarkan informasi dari Kabag Keuangan RISKI TESSA MALELA uang pemotongan tersebut atas permintaan dari Kabag Keuangan RISKI TESSA MALELA dimasukan dalam rekening milik PAULA EKA YANI, dan selanjutnya uang potongan tersebut setiap bulannya dikirim ke rekening Direktur RSUD Kraton Bank Mandiri Kancab Hayamwuruk Kota Pekalongan atas nama MUHAMMAD TEGUH IMANTO, yang mana sebelumnya Direktur telah meminjam uang ke Bank Mandiri sebesar Rp200.000.000,- untuk biaya Penasehat Hukum terhadap SUMARGONO, dan melalui staf meeting bahwa angsuran pinjaman uang tersebut dibebankan kepada penjabat struktural dengan rincian tersebut diatas.
Bahwa untuk pemotongan tunjangan insentif kinerja atas Terdakwa I tersebut diketahui oleh para pejabat struktural, karena disampaikan setiap rapat staf.
Bahwa yang menentukan nilai besaran tunjangan kinerja pejabat struktural untuk membayar biaya pengacara adalah Terdakwa I penentuan nilai besaran pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural untuk membayar biaya pengacara pada saat adanya rapat staf sekira akhir tahun 2014 yang dihadiri oleh Wadir AUK, Wadir Pelayanan, dan seluruh pejabat Struktural RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bahwa pada saat itu Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton mempunyai ide untuk mengambil pinjaman di Bank Mandiri kemudian yang melakukan pembayaran cicilan bulanannya dibebankan kepada Direksi dan seluruh pejabat struktural RSUD Kraton Kab. Pekalongan dengan cara memotong tunjangan kinerja Direksi dan seluruh Pejabat Struktural RSUD Kraton per bulannya sesuai nominal potongan yang ditentukan oleh Terdakwa I.
Bahwa secara pribadi saksi tidak menyetujui dan keberatan atas perintah dan kebijakan dari Terdakwa I tersebut, dan saksi merasa ini sifatnya permintaan dan sekaligus perintah atau kebijakan Direktur, saksi selaku bawahan hanya menjalankan saja. Dan setahu saksi untuk pejabat struktural lain merasa keberatan atas potongan tunjangan kinerja tersebut, namun tidak ada yang mempunyai keberanian untuk menolak kebijakan tersebut, terlihat dari para pejabat struktural yang menanyakan terus kapan selesai pemotongan tunjangan kinerja untuk membayar biaya pengacara yang sebagai kebijakan direktur, karena pada saat penyampaian dirapat staf tidak ditentukan batas akhir pemotongan hanya disampaiakan sampai dana mencukupi untuk membayaran hutang di Bank.
Bahwa insentif manajerial yang sebelumnya tidak diterimakan sejak Januari 2014 – November 2016. Setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Penyidik Polda Jateng kemudian insentif manajerial Desember 2016 – April 2017 diterimakan kepada pejabat struktural. Sejak bulan Mei 2017 insentif manajerial yang seharusnya penerimaan bulan Juni 2017 penerimaan insentif manajerial tidak diterimakan lagi berdasarkan perintah dari BPK RI Perwakilan Jawa Tengah saat melakukan audit Reguler di RSUD Kraton menyatakan menyalahi aturan, dan kemudian ditindaklanjuti dengan SK Direktur nomor 445/257 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017.
11) MUSTOFA, SH. Bin H. DARUM.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I, hubungan keluarga tidak ada dan hanya hubungan kerja antara atasan dan bawahan.
Bahwa tugas saksi selaku staf umum dan hukum sebagai berikut:
Membuat Surat kedinasan atau surat menyurat RSUD kepada Instansi lain;
Membuat rancangan produk hukum RSUD sesuai tata naskah kedinasan atas usulan dari bagian atau bidang;
Membuat rancangan keputusan bupati maupun peraturan bupati yang ada kaitannya dengan RSUD Kraton untuk diajukan kepada bagian hukum Sekda kab Pekalongan;
Membuat surat penugasan atau clinical pravilage kepada dokter yang bertugas di RSUD Kraton atas usul dari sub Komite Kredensial komite medik;
Membuat dan mengoreksi naskah perjanjian kerjasama antara RSUD Kraton dengan pihak lain yang akan berkerjasama.
Bahwa RSUD Kraton ditetapkan menjadi BLUD pada tahun 2012 dengan dasar Surat keputusan Bupati Nomor 445/96 tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang penetapan RSUD Kraton menjadi BLUD yang dirubah dengan Surat keputusan Bupati Nomor 445/ 335 tanggal 21 Nopember 2011 tentang perubahan atas surat keputusan bupati Nomor 445/96 tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010.
Bahwa Struktur Organisasi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Kraton 2014 – 2015, sebagai berikut:
Pemimpin : Terdakwa I (Direktur);
Pejabat Keuangan : Terdakwa II (Wadir Administrasi Umum dan Keuangan).
Pejabat Teknis : drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes Wadir Pelayanan.
Bahwa pegawai RSUD Kraton diberikan Remunerasi sejak Januari 2014 berdasarkan Peraturan Bupati No. 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Remunerasi pada BLUD RSUD dan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton tentang penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton.
Bahwa remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton ditujukan bagi imbalan kerja berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan atau pensiun.
Bahwa pada tahun 2013 untuk menindaklanjuti pola JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Awalnya jasa layanan terdapat banyak jasa layanan antara lain Askes, Jamkesda, layanan umum beralih menjadi sistem BPJS dan jasa pelayanan menjadi berbasis kinerja sehingga perlu dibuatkan aturan tentang pemberian remunerasi sesuai dengan penilaian pekerjaan untuk masing-masing pegawai, kemudian Direktur memerintahkan bagian umum dan hukum untuk membuat tim yang kemudian ditandatangani Tim analisa Jabatan RSUD Kraton tanggal 23 Oktober 2013 nomor 800/1193 tahun 2013 adapun susunan tim analisa jabatan adalah sebagai berikut:
Terdakwa I selaku penanggung jawab;
Terdakwa II selaku Ketua 1;
Drg. Ahmad Nurohman selaku Ketua 2;
Paula Ekayani selaku Sekretariat tim;
Riski Tessa Malela selaku Sekretariat tim;
Ida Irianti selaku Ketua Pokja Staf Medik Fungsional
Tanti Devii Indrawati selaku Sekretaris Pokja Staf Medik Fungsional;
Dr. Maria selaku anggota Staf Medik Fungsional;
Dr. Ken Ramadhan selaku anggota Staf Medik Fungsional;
Dr. Malita Budhiwan selaku anggota Staf Medik Fungsional;
Sri Subiyartiningsih selaku Ketua Pokja Keperawatan;
Nihan Narastri selakku Sekretaris Keperawatan;
Amat Awaludin selaku Anggota keperawatan;
Ahmad Bakhir selaku anggota keperawatan;
Ns. Heni Parnawati selaku anggota keperawatan;
Drs. Solikhin dwi R Ketua Pokja Penunjang non keperawatan;
Subur wibowo sekretaris Pokja Penunjang non keperawatan;
Sulistyono selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
Nurul Afi’dah selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
Andi Rizkianto, AMTE selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
Enny Susilowati selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
Sulatin selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
Mustofa/saksi selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;
Kuriniasih nur chasanah selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan.
Dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tim pendamping dari RSUD Cengkareng.
Bahwa tugas dan tanggung jawab analisa jabatan yaitu untuk menentukan uraian kegiatan masing-masing pegawai sesuai dengan tanggungjawabnya, faktor nilai level jabatan dan level posisi jabatan, rumus perhitungan insentif atau tunjangan.
Bahwa setahu saksi yang membantu pembuatan rancangan Perbup Remunerasi dan Rancangan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton bahwa bagian Remunerasi yang diterimakan bagi pegawai RSUD Kraton sesuai dengan Surat Keputusan Direktur meliputi:
Tunjangan Posisi (seluruh pegawai RSUD Kraton).
Insentif Kinerja (seluruh pegawai RSUD Kraton).
Insentif Manajerial (bagi pejabat Struktural RSUD Kraton).
Bahwa saksi awalnya menerima disposisi dari Terdakwa I melalui Kasubag umum dan hukum ( RORO RIYANI) yang isinya perlu untuk dibuatkan peraturan bupati yang mengatur tentang remunerasi sesuai dengan peraturan pemerintah maupun permendagri atas disposisi tersebut. Kemudian saksi dan FAJAR menyusun naskah/ draft peraturan tentang remunerasi sesuai dengan tata naskah dari Pemda tentang pembuatan Peraturan kemudian untuk dasar hukumnya saksi sesuaikan dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sedangkan untuk isinya dasar hukumnya berdasarkan:
Peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan perubahannya.
Peraturan Menteri keuangan nomor 09/PMK.02/2006 tentang pembentukan Dewan pengawas pada Badan Layanan Umum;
Peraturan menteri keuangan nomor 10/PMK.02/2006 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007 tentang pedoman penetaan remunerasi bagi pejabat pengelola, Dewan Pengawas BLU.
Peraturan meneteri keuangan Nomor 66/PMK.02/2006 tentang tata cara penyusunan, pengajuan, penetapan dan perubahan rrencana bisnis dan anggaran serta dokumen pelaksanaan Badan Layanan Umum.
Peraturan menteri dalam negeri nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Pemerintah keuangan nomor 92/PMK.05/2011 tentang rencana bisnis dan anggaran serta pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum
Perda Kab. Pekalongan nomor 6 tahun 2008 tentang pokok pengelolaan keuangan daerah.
Perbup pekalongan nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan pegawai Non PNS dan dokter mitra/dokter tamu pada RSUD kraton.
Kemudian setelah semuanya tersusun draft tersebut saksi ajukan kepada Terdakwa I dan tim analisa jabatan serta tim pendamping dari RSUD Cengkareng untuk dilakukan pembahasan dan perbaikan-perbaikan, dan setelah disetujui oleh Terdakwa I selanjutnya dikirim kepada bagian hukum Pemda Kab Pekalongan untuk diajukan pembahasan draff perbup.
Bahwa setelah draft Perbup Remunerasi yang saksi buat dilakukan pembahasan dan perbaikan-perbaikan oleh tim analisa jabatan dengan dibantu tim pendamping dari RSUD Cengkareng, kemudian proses pengajuan selanjutnya, sebagai berikut:
Dengan surat nomor 045.2 /769, tanggal 21 November 2013 RSUD Kraton melalui saksi mengirim draft Perbup tahun 2013, tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kab Pekalongan ke Bagian Hukum Setda Kab Pekalongan.
Kemudian sekira bulan Desember 2013 bagian Hukum Setda Kab Pekalongan mengundang RSUD Kraton untuk melakukan pembahasan berupa koreksi, harmonisasi dan sinkronisasi isi Perbup yang RSUD Kraton ajukan, namun untuk dasar tidak dibahas, dengan kesepakatan Perbup Remunerasi digunakan untuk dua rumah sakit yaitu RSUD Kraton dan RSUD Kajen.
Kemudian setelah dilakukan perubahan pada draft Perbup berupa “Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kab Pekalongan”, draft di print out dan diberikan kepada tim dari RSUD Kraton dan RSUD Kajen untuk dilakukan koreksi.
Rapat tersebut dihadiri oleh:
Asisten II Setda Kab Pekalongan (MUHAMAD AFIB, S. Sos).
Kabag Hukum Setda Kab Pekalongan (ENDANG MURDININGRUM, SH).
Kasubbag Hukum dan Perundang-undangan (SUCI MARDIKO).
Tim dari RSUD Kraton (Terdakwa II, sdr RISKI TESSA MALELA, PAULA EKA, ENI SUSILOWATI, MUSTOFA/saksi).
Tim dari RSUD Kajen (WIDODO).
Dinas terkait saksi lupa).
Kemudian sekira bulan April 2014 bagian Hukum Setda Kab Pekalongan mengundang RSUD Kraton untuk melakukan pembahasan berupa koreksi, harmonisasi dan sinkronisasi rancangan Perbup Remunerasi, untuk peserta rapat sama dengan rapat sebelumnya, dengan kesepakatan isi pada pasal, sesuai dengan yang sudah ditandatangani saat ini, dan proses pengajuan tanda tangan dan sampai dengan pengesahan ada pada Subbag Hukum dan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab Pekalongan (SUCI MARDIKO);
Namun pada pengajuan bulan April 2014 Rancangan Perbup tersebut tidak ditandatangani oleh Bupati, dengan alasan belum adanya komunikasi pendahuluan dari Direktur RSUD Kraton kepada Bupati Pekalongan (AMAT ANTONO) terkait perubahan sistem pembagian jasa layanan;
Menindaklanjuti rancangan Perbup yang tidak ditandatangani, kemudian RSUD Kraton dengan Nota Dinas Nomor 900/329/2014, tanggal 14 Juni 2014, perihal Pengajuan permohonan perubahan Jasa Layanan Pola Baru berbasis Kinerja kepada Bupati, kemudian disetujui oleh Bupati Pekalongan pada lembar disposisi nomor 5 tanggal 16 Juni 2014.
Kemudian dengan Nota Dinas nomor 900/347/2014, tanggal 17 Juni 2014, tentang Pengajuan Usulan Besaran Remunerasi Kepada Bupati.
Dengan Surat nomor 900/347/2014, tanggal 17 Juni 2014, tentang Usulan Besaran Remunerasi, RSUD Kraton mengirim kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kab Pekalongan.
Pada bulan Juni 2014 saksi menerima Perbup Remunerasi RORO RIANI untuk diarsipkan, yang sudah ditandatangani dan disahkan oleh Bupati Pekalongan serta bernomor 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013.
Selang 1 Minggu saksi menerima Salinan Perbup Remunerasi nomor 58 tahun 2013 dari staf Subbag Dokumentasi Hukum Setda Kab Pekalongan (TOKHA).
Bahwa saksi tidak tahu apa alasan Perbup Remunerasi diberikan tanggal 30 Desember 2013, karena untuk penomoran adalah kewenangan Bagian Hukum Setda Kab Pekalongan.
Bahwa saksi selaku Tim dari RSUD Kraton yang membahas Perbup Remunerasi secara pribadi saksi tidak pernah meminta untuk membuat tanggal mundur Perbup Remunerasi, namun untuk anggota tim yang membahas Perbup apakah ada permintaan atau tidak, saksi tidak tahu, namun pada setiap rapat pembahasan perbup dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi rancangan Perbup Remunerasi disampaikan bahwa Remunerasi pegawai RSUD Kraton mulai diterimakan bulan Januari 2014.
Bahwa Terdakwa I sering menyampaikan agar Perbup Remunerasi segera jadi dan remunerasi akan dibayarkan mulai bulan Januari 2014 saat rapat bersama tim analisa jabatan, dan untuk penyampaian kepada Bagian Hukum Setda saksi tidak tahu.
Bahwa secara material SK Direktur Nomor 445/05.b tahun 2014 Tanggal 3 januari 2014 tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton buat pada bulan Juli 2014 dan ditandatangani oleh Terdakwa I tanggal 17 Juli 2014 (sesuai dengan paraf berjenjang).
Bahwa saksi hadir dalam rapat pembahasan menindaklanjuti Perbup Remunerasi yang sudah keluar, sekaligus membuat Draft Keputusan Direktur rapat dilakukan di Ruang Komite Medik RSUD Kraton/Aula Atas, adapun yang hadir dalam rapat-rapat tersebut adalah:
Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton;
Terdakwa II selaku Wadir AUK.
Wadir Pelayanan dan
Pejabat Struktural RSUD Kraton/Tim Evaluasi Remunerasi;
Tim dari Cengkareng.
Bahwa alasan penanggalan SK Direktur Nomor 445/05.b tahun 2014 Tanggal 3 Januari 2014 tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton, dan secara material dibuat Juli 2014 saksi tidak tahu persis, namun setelah SK ditandatangani Direktur RSUD Kraton, saksi meminta petunjuk kepada PAULA EKA YANI tentang penanggalan, dan disampaikan agar penanggalan disesuaikan setelah penanggalan Perbup yaitu 3 Januari 2014, karena sesuai SOP Pembentukan Produk Hukum Keputusan Direktur Rumah Sakit bahwa Setelah Direktur membubuhkan tanda tangan. Selanjutya Keputusan Direktur ini diterbitkan dengan pemberian nomor dan tanggal pengundangannya oleh Sub bagian Umum dan Hukum setelah berkoordinasi dengan unit pengusul, dan SK Remunerasi tersebut yang mengusulkan adalah Tim Evaluasi Remunerasi yang salah satunya PAULA EKA YANI dan bagian hukum sudah koordinasi dengan tim evaluasi. Setahu saksi Terdakwa I memerintahkan agar remunerasi RSUD Kraton berlaku Januari 2014.
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2015, saksi dan FAJAR ARAFAT diperintahkan oleh Kabag Administrasi (ENI SOESEILOWATI) untuk hadir di ruang Direktur, ketika itu yang ada dalam ruangan tersebut adalah Tim Remunerasi (Wadir AUK, Kabag Keuangan, Kabag Administrasi, Kasubag Perbendaharaan dan Kurniasih). Kemudian saksi dan FAJAR ARAFAT diperintahkan untuk membuat perubahan-perubahan SK Direktur (Perubahan SK Direktur pertama sampai dengan Perubahan ke lima) yang ketentuan perubahannya sudah ditentukan oleh Tim Remunerasi. SK Direktur tersebut dibuat 5 sekaligus dengan alasan untuk persiapan pemeriksaan oleh BPK.
Isi dari perubahan SK Dir tersebut disampaikan langsung dalam ruangan itu oleh PAULA EKA YANI yang meliputi perubahan sistem perhitungan remunerasi dan penambahan insentif manajerial untuk pejabat struktural. Setelah perubahan-perubahan SK tersebut sudah sesuai yang diperintahkan oleh tim remunerasi dan kami print dan diserahkan kepada ENI SOESILOWATI selaku pemberi perintah.
Bahwa pada tanggal 2 Februari 2015, kami diberi SK perubahan yang sudah ditandatangani oleh Direktur oleh PAULA EKA YANI, kemudian kami diminta oleh Kasubag Perbendaharaan untuk memberi nomor dan tanggal SK sesuai dengan tabel yang sudah dibuat oleh KURNIASIH (tabel sebagaimana terlampir).
Adapun SK Direktur perubahan yang saksi buat tanggal 31 Januari 2015, sebagai berikut:
SK Direktur No. 445/16.a Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan No. 445/05.b Tahun 2014 tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton.
SK Direktur No. 445/104.a Tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014 Tentang Perubahan kedua atas keputusan Direktur RSUD Kraton No. 445/05.b Tahun 2014 tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton.
SK Direktur No. 445/191.a Tahun 2014 tanggal 3 April 2014 tentang Perubahan ketiga atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton.
SK Direktur No. 445/263.a Tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Perubahan keempat atas keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014 tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton.
SK Direktur No. 445/344.a Tahun 2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Perubahan kelima atas keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor 445/05.b Tahun 2014 tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton.
Untuk SK Direktur Perubahan keenam yang membuat adalah FAJAR, dan FAJAR mengatakan bahwa:
Sekitar bulan Juni 2016, sesuai nota staf dari Kasubag Kepegawaian dan Diklat untuk dilakukan perubahan kembali (Perubahan Keenam) untuk merubah beberapa ketentuan terkait SIP Dokter dan penambahan nama jabatan, dan tim remunerasi (Kasubag Perbendaharaan) juga memerintahkan untuk dilakukan perubahan besaran/nominal insentif menajerial, akan tetapi dalam proses pengajuan asmanan ke direktur tidak ditanadatangani oleh direktur (direktur menghendaki adanya dokumen proses terkait perubahan perubahan SK tersebut). Kemudian rancangan Perubahan SK tersebut FAJAR serahkan kembali kepada Kasubag Kepegawaian untuk dimintakan dokumen prosesnya.
Sekitar bulan november 2016 pada saat persiapan penilaian akreditasi, FAJAR diperintahkan oleh Kabag Administrasi untuk menambahkan ketentuan dalam SK Perubahan tersebut terkait penambahan beberapa ketentuan sesuai rekomendasi KARS (mekanisme komplain terkait pendapatan pemberian remunerasi kepada pegawai). Kemudian Rancangan SK tersebut diserahkan Kasubag Umum dan Hukum untuk mendapatkan paraf berjenjang, dan dinaikkan untuk mendapatkan tanda tangan Direktur. Kemudian SK tersebut ditandatangani oleh Direktur dan untuk penomoran serta penanggalan SK dikomunikasikan oleh FAJAR dengan Kasubag Perbendaharaan, sesuai arahan Kasubag Perbendaharaan SK tersebut untuk diberi tanggal 7 Juni 2016.
Bahwa setahu saksi yang memberikan penomoran SK Direktur adalah Bagian umum dan yang bertugas saat itu AMIN staf Subbag Umum dan Hukum RSUD Kraton, mendasari tabel penanggalan dari KURNIASIH untuk Surat Keputusan Direktur tentang Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Perubahan pertama sampai lima, untuk perubahan keenam saksi tidak tahu.
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2015 saksi bersama FAJAR diminta oleh ENNY SULISTYOWATI untuk masuk ke dalam ruang aula komite yang ada dalam ruang tersebut. Yang saksi ingat adalah ENNY SULISTYOWATI, PAULA EKAYANI, RISKY TESSA dan kebanyakan para kabid dan Kasi (saksi lupa siapa saja) kemudian saksi diminta untuk memasukan perubahan SK Direktur berupa, sebagai berikut :
Perubahan ke satu adanya pemberian insentif manajerial yang diberikan kepada eselon II dan III dengan pertimbangan beban tugas manajerial, pelaksanaan akreditasi dengan rincian tunjangan insentif manajerial :
Insentif Manajerial eselon II sebesar Rp 22.500.000,-;
Insentif Manajerial eselon III a sebesar Rp 15.000.000,-;
Insentif Manajerial eselon III b sebesar Rp 12.000.000,-.
Perubahan pada insentif pada pegawai yang sedang tugas belajar dan setelah kembali dari tugas belajar, serta perhitungan besaran prosentasi insentif untuk rangkap jabatan;
Perubahan kedua hanya pada besaran Insentif Manajerial :
Perubahan ketiga pada pengaturan pegawai baru hanya mendapat insentif 50% untuk 3 bulan pertama dan Dokter yang masih dalam masa orientasi tidak mendapatkan tunjangan posisi dan hanya mendapat insentif kinerja;
Perubahan keempat pada besaran Insentif Manajerial:
Perubahan kelima pada besaran Insentif Manajerial dan ada pemberian Insentif Manajerial bagi Eselon IV :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab Pekalongan tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan bahwa Insentif Manajerial adalah Penghasilan tambahan yang diberikan kepada pejabat Struktual eselon II, III dan IV pada RSUD Kraton Kab Pekalongan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab Pekalongan tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan, sebagai berikut :
Eselon II adalah Direktur RSUD Kraton Kab Pekalongan;
Eselon III meliputi :
Eselon IIIa adalah Wadir Pelayanan dan Wadir Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton Kab Pekalongan;
Eselon IIIb adalah Kabag Administrasi, Kabag Perencanaan Humas dan Pemasaran, Kabag Keuangan, Kabid Pelayanan, Kabid Keperawatan, Kabid Penunjang Medis dan Non Medis;
Eselon IV adalah Kasubbag Umum dan Hukum, Kasubbag Kepegawaian dan Diklat, Kasubbag Akuntansi, Kasubbag Aset, Kasubbag Perbendaharaan, Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Pemasaran dan Humas, Kasi Penunjang Medik, Kasi Penunjang Non Medik, Kasi Keperawatan, Kasi Etika dan Mutu Keperawatan/Kebidanan RSUD Kraton Kab Pekalongan.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana proses perhitungannya Insentif Manajerial karena saksi dan FAJAR hanya bertugas memasukan konsep yang sudah ada dari RISKI TESSA MALELA dan PAULA EKA YANI.
Bahwa untuk perhitungan Tunjangan Posisi dan Insentif Kinerja seseuai dengan SK. Direktur RSUD Kraton tentang Penetapan Sistem Remunerasi bagi Pegawai RSUD Kraton, yang sebelumnya dilakukan pembahasan oleh Tim Analisa Jabatan dan Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton Kab Pekalongan yang pelaksanaannya didampingi oleh tim dengan mekanisme sistem penghitungan dari RSUD Cengkareng tetapi pembuatannya disesuaikan dengan kondisi RSUD Kraton, sebagai berikut:
Pemberian remunerasi didasarkan dua penilaian kinerja yaitu:
- Tunjangan posisi adalah tetap selama pegawai menduduki jabatan yang sama
Dengan Rumus :
Tunjangan Posisi/Jabatan : Nilai Jabatan x Kurs Tunjangan Posisi
Kurs Tunjangan Posisi : Alokasi Dana
∑( Tunjangan Posisi x Jumlah Karyawan)
- Insentif kinerja adalah ditentukan kinerja masing-masing pegawai saat itu saksi memformulasikan sistem kinerja dengan tim pendamping RSUD Cengkareng yang dinamakan LOG BOOK (catatan kerja) dan penilaian kerja. (resume dari catatan harian kerja)
Penilaian Kinerja untuk menentukan besaran insentif ada dua :
Prestasi kerja jumlahnya 60%
Perilaku kerja 40% (Apel, kehadiran absen, keberadaan, kehandalan, dan kerjasama dan kebersamaan )
Rumus :
Insentif : Nilai jabatan x Koefisien level x Kurs Insentif x Presentase pencapaian Kinerja
Kurs Insentif : Alokasi Dana
∑ (Nilai Jabatan x Koefisien Level)
Koefisien Level :
Penghitungan remunerasi untuk dokter spesialis dengan rumus:
Insentif : Nilai jabatan x ( Koefisien level + Koefisien Kinerja Dokter Spesialis) x Kurs Insentif x Prosentase pencapaian Kinerja.
Koefisien Dokter Spesialis/sub Spesialis : Jumlah tindakan x score tindakan x nilai Konversi RVU
Nilai Koefisien RVU Dokter Spesialis/sub Spesialis:
Setelah perumusan terbentuk pelaksanaan penghitungan diserahkan bagian Kepegawaian dan PPTK yang ditunjuk.
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu mengetahui jika Insentif Manajerial bagi pejabat struktual RSUD Kraton tidak pernah diterimakan, melainkan ditampung dalam rekening penampungan bagian keuangan dan digunakan sebagai dana peningkatan pelayanan yang tidak dianggarkan serta diberikan kepada pihak Pemda dan pihak lain, saksi mengetahui setelah dilakukan pemeriksaan penyidik Polda Jawa Tengah.
Bahwa tim pendamping perencanaan dan penerapan sistem remunerasi pada RSUD Kraton Kab Pekalongan dilaksanakan sejak akhir tahun 2013 sampai November 2014.
Dasar tim pendamping dari RSUD Cengkareng melakukan pendampingan di RSUD Kraton, saksi tidak tahu dan yang tergabung sebagai tim pendamping sebagai berikut :
Dra. KHAFIFAH ANY Apt, MARS.
SUHARDIYANTO, S. Sos. Msi.
EVI NOFITA, SKM.
12)SUCI MARDIKO, SH Bin AHMAD SUGIYANTO.
Bahwa sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang, saksi menjabat Kasubbag Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab Pekalongan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan tahun 2013.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah:
a. Melaksanakan proses kajian peraturan perundang-undangan.
b. Melakukan Koreksi atas draf produk hukum daerah.
c. Bertanggungjawab kepada Kabag Hukum.
Bahwa struktur organisasi pada Bagian Hukum Setda adalah:
a. Kabag Hukum : ENDANG MURDININGRUM, SH. kemudian diganti oleh AGUS PRANOTO, SH, MH. pada 30 Desember 2016.
b. Kasubbag Peraturan Perundang-undangan SUCI MARDIKO, SH. (saksi).
c. Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM : HERNIYANTI, SH, M.Par.
d. Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Hukum : AULIA HAKIM, SH
Bahwa yang menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati (periode 2011-2016) adalah Drs. AMAT ANTONO, M.Si. dan FADIA ARAFIK, SE. MM. sedang pada periode 2016 – 2021 : ASIP KHOLBIHI, SH. M.Si. dan Ir. ARINI HARIMURTI.
Bahwa produk hukum yang dikeluarkan melalui Bagian Hukum Setda Kab Pekalongan sebagai berikut :
a. Peraturan Daerah;
b. Peraturan Bupati;
c. Keputusan Bupati;
d. MOU dan Naskah Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Bupati.
Bahwa mekanisme penerbitan MOU dan Naskah Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Bupati sama dengan Perbup dan Keputusan bupati.
Bahwa peran bagian Hukum Setda Kab Pekalongan adalah koordinasi, sinkronisasi produk hukum tersebut.
Bahwa untuk produk hukum dari SKPD dibuat dari SKPD itu sendiri, dan peran dari bagian hukum Setda Kab Pekalongan membantu apabila diminta dari SKPD dan sebatas konsultasi.
Bahwa SKPD tidak ada kewajiban untuk memberikan laporan/ tembusan kepada bagian hukum Setda Kab Pekalongan, namun untuk laporan/tembusan kepada Bupati melekat pada tupoksi setiap SKPD.
Bahwa saksi tidak tahu dasar BLUD pada RSUD Kraton, karena saat saksi menjabat Kasubbag Peraturan Perundang-undangan, RSUD Kraton sudah menjadi BLUD.
Bahwa saksi mengetahui Perbup tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah karena saksi sudah menjabat sebagai Kasubbag Peraturan Perundang-undangan. Adapun proses dan mekanisme Perbup tersebut adalah:
a. Draf Perbup dibuat oleh RSUD Kraton pada tahun 2013.
b. Dilakukan Rapat koordinasi dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi dengan RSUD Kraton, RSUD Kajen, DPPKD, BKD, Dinas Kesehatan dan Bagian Organisasi Setda Kab Pekalongan yang dipimpin oleh Asisten II yang membidangi Kesehatan.
c. Setelah disempurnakan dimintakan penetapan kepada Bupati, untuk selanjutnya diundangkan.
Bahwa proses pengajuan Draf Perbup Remunerasi yang ditandatangani dan disahkan oleh Bupati Pekalongan tanggal 30 Desember 2013, sebagai berikut:
Dengan surat nomor 045.2/769 tanggal 21 November 2013 RSUD Kraton melalui staf mengirim draf Perbup tahun 2013, tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton ke Bagian Hukum Setda Kab Pekalongan.
Dari pengajuan Perbup tentang Remunerasi dari RSUD Kraton tersebut oleh Bag Hukum disampaikan bahwa Perbup tersebut tidak bisa diajukan karena aturan hukum yang mengatur untuk kegiatan Remunerasi tersebut belum ada sehingga disarankan kepada RSUD Kraton agar membuat aturan tentang tata kelola dahulu, karena di Kab. Pekalongan ada 2 rumkit agar RSUD Kraton berkoordinasi dengan RSUD Kajen untuk pembuatan Perbup tentang Tata Kelola tersebut.
Pihak RSUD Kraton mengajukan draf perbup tentang Tata Kelola dan mulai dilakukan pembahasan berupa koreksi, harmonisasi dan sinkronisasi isi Perbup Tata Kelola dengan dihadiri oleh pihak terkait termasuk dari RSUD Kraton dan RSUD Kajen.
Hasil pembahasan tersebut sesuai dengan usulan dari 2 rumah sakit kemudian dibuatkan dalam draf Perbup tentang Tata Kelola BLUD RSUD dan draf tersebut di print dan diberikan kepada tim dari RSUD Kraton dan RSUD Kajen untuk dilakukan koreksi, setelah dikoreksi dan disetujui oleh tim RSUD Kraton dan RSUD Kajen kemudian draf Perbup tentang Remunerasi tersebut diajukan oleh Bagian Hukum untuk diajukan ke Bupati.
Pada tanggal 3 Maret 2014 Perbup tentang Tata Kelola tersebut di tanda tangani oleh Bupati Pekalongan dengan diberi nomor 3 tahun 2014 tentang Tata Kelola BLUD RSUD.
Menindaklanjuti Peraturan Bupati nomor 3 tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kab. Pekalongan, kemudian pada bulan Maret - April 2014 disusun Peraturan Bupati tentang Remunerasi kemudian Bagian Hukum mengundang pihak RSUD Kraton dan RSUD Kajen untuk dilakukan pembahasan berupa koreksi, harmonisasi dan sinkronisasi isi Perbup Remunerasi dalam pembahasan yang di pimpin Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (MUHAMMAD AFIB). Dalam pembahasannya untuk aturan tentang remunerasi tidak ada masalah kedua rumah sakit sudah sependapat. Perbedaan pada saat membahas tentang besaran remunerasi dimana diatur dalam Permendagri 61 tahun 2007 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan BLUD, bahwa besaran remunerasi maksimal 44% dari pendapatan operasional sehingga RSUD Kajen meminta untuk besaran remunerasi di RSUD Kajen adalah sebesar 44% (nilai masimal) sedangkan RSUD Kraton bersedia dibawah nilai maksimal yaitu 40%
Atas perbedaan tersebut kemudian pimpinan rapat menyarankan kepada rumah sakit untuk membuat laporan kepada Bupati selaku pemilik BLUD RSUD tentang besaran nilai remunerasi tersebut.
Draf Perbup Remunerasi hasil rapat pembahasan tersebut kemudian disimpan oleh Bagian Hukum dan dari pihak RSUD Kraton dan RSUD Kajen.
Setelah rapat tersebut selanjutnya tidak ada tindaklanjut pembahasan Perbup tentang Remunerasi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui tentang Surat dari Direktur RSUD Kraton kepada Kabag Hukum Setda Kab. Pekalongan nomor 900/347/2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang Usulan Besaran Remunerasi.
Bahwa setelah pembahasan pada bulan April 2014, pembahasan Peraturan Bupati tentang Remunerasi tidak ada pembahasan dan tidak ada yang mengajukan Perbup tentang Remunerasi. Namun pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Jateng saksi baru tahu bahwa pada bulan Juni 2014 Kabag Hukum dengan di bantu oleh EMA DEWI PURNAMASARI A. (Staf Bagian Hukum) telah mengajukan Peraturan Bupati tentang Remunerasi dengan Nota Dinas permohonan Asmanan Perbup tentang Remunerasi dari Asisten II kepada Bupati Pekalongan lewat Sekda Kab. Pekalongan nomor 255/900 tanggal 18 Juni 2014.
Bahwa alasan Kabag Hukum membuat sendiri pengajuan perbup dan nota dinas permohonan asmanan pengajuan Perbup dari Asisten II kepada Bupati, karena pada saat itu saksi sedang mengikuti Diklatpim IV dari bulan Mei – September 2014 di kantor Diklat Provinsi Jawa Tengah yang beralamat di Srondol Semarang.
Bahwa pada saat pembahasan tentang Perbup Remunerasi pihak RSUD Kraton selalu menyampaikan bahwa ada permintaan dari Direktur untuk bisanya Perbup Remunerasi tersebut diberlakukan sejak Januari 2014 dan atas permintaan tersebut oleh Kabag Hukum diminta agar dibuat tertulis, kemudian berdasarkan Nota Dinas Direktur RSUD Kraton Kepada Bupati nomor 900/329/2014 tanggal 14 juni 2014 perihal Pengajuan permohonan perubahan Jasa Layanan Pola Baru berbasis Kinerja. “sekirannya Bapak Bupati mengijinkan maka kami akan mengeluarkan pembagian jasa layanan dengan basis kinerja untuk pembayaran mulai bulan Januari 2014”. Alasan permintaan tersebut saksi tidak tahu.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada bon nomor hanya pada saat pembahasan pada bulan April 2014, memang saksi selaku Kasubag Peraturan Perundang-undangan telah memerintah kepada EMA (Petugas yang mengurusi nomor) untuk mengosongkan nomor 10 pada bulan April 2014 dengan alasan karena pada saat itu pembahasan tentang Perbup Remunerasi sudah selesai tinggal melaporkan kepada Bupati. Atas pengosongan nomor tersebut saksi sudah melaporkan kepada Kabag Hukum dan saat itu Kabag hukum memahami tindakan saksi lakukan tersebut.
Bahwa untuk proses tanda tangan perbup awalnya tidak tahu karena pada saat itu saksi masih mengikuti Diklatpim IV di Semarang, tetapi setelah saksi di mintai keterangan oleh penyidik saksi baru mengetahui bahwa Peraturan Bupati tentang Remunerasi tersebut ditanda tangani pada tanggal 18 Juni 2014 dan diberi nomor 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013, tetapi Perbup itu tidak pernah tercatat di register per undangan baik tahun 2013 dan tahun 2014.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang telah merubah nomor Perbup tentang Remunerasi pada BLUD RSUD yang sudah disiapkan sesuai dengan minute asli nomor 10 tahun 2014 bulan April 2014 menjadi nomor 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2014. setelah kami lakukan pengecekan selanjutnya saksi dengan dibantu oleh Kabag Hukum mengumpulkan seluruh pejabat dan staf Bagian Hukum serta mantan Kabag Hukum (ENDANG MURDININGRUM), untuk mencari tahu siapa yang telah memberikan penomoran pada Perbup Remunerasi nomor 58 tahun 2013, dan setelah dilakukan rapat seluruh bagian hukum, ada salah seorang dari staf Subbag Peraturan Perundang-undang yang bernama (NURYADI) mengaku telah memberikan nomor pada Perbup Remunerasi nomor 58 tahun 2013.
Bahwa berdasarkan keterangan NURYADI, untuk waktunya lupa sekira pertengahan tahun 2014 ada yang datang dari pihak RSUD Kraton (RISKI TESSA MALELA dan satu temannya) ke Bagian Hukum Setda untuk meminta penomoran Perbup Remunerasi, diberikan nomor tahun 2013 dengan tidak membawa arsip. NURYADI memberikan penomoran pada perbup Remunerasi tersebut adalah nomor 58 tahun 2013, tanggal 30 Desember 2013. NURYADI tidak melaporkan perihal penomoran tersebut baik kepada saksi selaku Kasubbag maupun staf lain karena lupa, dan NURYADI tidak tahu jika sebelumnya ada rekomendasi dari Subbag Peraturan Perundang-undangan jika Perbup Remunerasi direkomendasikan bernomor 10 tahun 2014.
Bahwa yang bertugas untuk mengurusi penomoran Perbup di Bagian Hukum adalah EMA DEWI PURNAMA SARI A (sekarang sudah mutasi di Pemkot Magelang) dan NURYADI bertugas mengurusi tentang perijinan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan nomor 58 tahun 2013, tanggal 30 Desember 2013 tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Pasal 3 huruf (d), bahwa penetapan Remunerasi bagi Pemimpin RSUD harus mempertimbangkan faktor-faktor berdasarkan kinerja operasional BLUD yang ditetapkan oleh Bupati dengan mempertimbangkan antara lain indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat, dan berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton tentang Penetapan Sistem Remunerasi RSUD Kraton pada :
a. Poin C Insentif angka 5 huruf (a) bahwa yang maksud eselon II adalah Jabatan Direktur selaku Pemimpin;
b. Point C Insentif angka 6 huruf (a) bahwa mengatur tentang Direktur.
Dengan demikian penetapan remunerasi oleh Direktur/pemimpin RSUD Kraton sudah ada pendelegasian kewenangan pelaksanaan remunerasi kepada Direktur, namun Direktur harus berkonsultasi dan melaporkan kepada Bupati Pekalongan.
Bahwa tanda tangan Salinan Perbup tersebut tidak melalui saksi selaku Kasubbag Peraturan Perundang-undangan melainkan melalui Kasubag Dokinfo.
Bahwa menurut pendapat saksi karena Perbup nomor 58 tahun 2013 tersebut tidak diundangkan maka tidak bisa dijadikan dasar untuk menerbitkan SK Direktur RSUD Kraton.
Bahwa untuk rekomendasi penomoran Perbup Remunerasi nomor 10 tahun 2014 dari Subbag Peraturan Perundang-undangan, pada buku kendali dan penomoran/kitir sampai saat ini tidak digunakan untuk Perbup lain/kosong, dan untuk Perbup Remunerasi hanya ada 1 (satu) yang diberikan nomor 58 tahun 2013.
Bahwa saksi tidak pernah menerima menerima uang/janji/barang dari pihak RSUD Kraton atau pihak lain terkait proses pembuatan Perbup tersebut.
13)NURYADI, SH. Bin TARYUDI.
Bahwa saksi tidak kenal dengan I namun saksi tahu dan pernah bertemu pada saat yang bersangkutan datang ke Kantor Setda Kab Pekalongan, hubungan keluarga tidak ada.
Bahwa saksi sebagai staf administrasi Bagian Hukum Setda Kab Pekalongan (Subbag Peraturan Perundang-undangan), dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Membantu administrasi yang berkaitan dengan SPJ di Sub bagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab Pekalongan.
Melakukan tugas lain dari pimpinan.
Bertanggungjawab kepada Kasubbag Peratuan Perundang-undangan Setda Kab Pekalongan.
Bahwa struktur organisasi pada Subbag Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, sebagai berikut:
Kasubbag Peraturan Perundang–undangan SUCI MARDIKO, SH.
Membawahi 5 (lima) orang staf antara lain:
NURYADI/saksi, SH. staf administrasi SPJ.
ARDIAN NURHIDAYATI, SH staf admnistrasi SPJ.
EMMA DEWI staf administrasi perancang Peraturan Perundang-undangan.
NUGROHO staf administrasi perancang Peraturan Perundang-undangan.
WINARTI staf administrasi perancang Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa yang menjabat sebagai Bupati adalah:
Drs. AMAT ANTONO, M.Si. dan Wakil Bupati adalah FADIA ARAFIK, SE. MM. (periode 2011-2016).
ASIP KHOLBIHI, SH. MSi. dan Ir. ARINI HARIMURTI (periode 2016 -2021).
Bahwa saksi tidak mengetahui berkaitan Perbup Nomor 58 tahun 2013, tentang Remunerasi pada BLUD RSUD.
Bahwa saksi pernah memberikan bon nomor berkaitan dengan Perbup Remunerasi pada BLUD RSUD yang diminta oleh RISKI TESSA MALELA dan 1(satu) orang temannya dari RSUD Kraton. Kronologisnya sebagai berikut:
Pada awal tahun 2014 pada hari Jumat sekira jam 10.30 Wib, saat akan pulang saksi bertemu RISKI TESSA MALELA bersama satu orang temannya (perempuan) di samping tangga lantai 1, dengan tujuan akan ke Bagian Hukum Setda.
Saat itu RISKI TESSA MALELA menyampaikan/meminta bon nomor Perbup tentang remunerasi untuk diberikan penomoran bulan Desember 2013.
Selanjutnya saksi memberikan penomoran terhadap bon nomor perbup tersebut dengan nomor 58 tahun 2013, tanggal 30 Desember 2013 dan saksi tulis pada buku Kendali penomoran Perbup/Kitir rangkap 3.
Setelah itu saksi memberikan tembusan Kartu Surat Keluar/kitir warna Merah kepada RISKI TESSA MALELA selaku dari SKPD yang meminta bon.
Bahwa saksi tidak melaporkan kepada Kasubbag Peraturan Perundang-undangan ataupun staf lain bagian penomoran tentang permintaan bon nomor terhadap Perbup Remunerasi RISKI TESSA, karena saksi lupa, dan setahu saksi RISKI TESSA juga sudah menyampaikan kepada Kasubbag/Kabag Hukum.
Bahwa saksi memberikan bon nomor kepada RISKI TESSA atas Perbup Remunerasi tidak ada alasan apapun dan pada saat itu hanya untuk melayani saja.
Bahwa saksi tidak pernah menerima apapun dari RISKI TESSA berkaitan dengan perintaan bon nomor untuk Perbup Remunerasi nomor 58 tahun 2013.
Bahwa saat ditunjukan kepada saksi 1 (satu) bendel buku kendali penomoran Perbup/kitir yang didalamnya ada bon nomor Perbup Remunerasi pada BLUD RSUD nomor 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013, saksi membenarkan bahwa itu tulisan saksi.
14) ACHMAD KOZIN, ST Bin H. KARSINI ABDUL SUKUR (Alm).
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I pada tahun 2012 sejak saksi bertugas menjadi Ketua Komisi C DPRD Kab. Pekalongan saat melaksanakan dinas di RSUD Kraton, dan tidak hubungan keluarga.
Bahwa saksi sebagai Wakil Ketua DPRD berdasarkan Surat Keputusan dari pimpinan Partai Golkar bulan Agustus 2016. Tugas saksi adalah mengakomodir seluruh kegiatan yang ada di masing-masing Komisi antara lain A (Pemerintahan dan perijinan), Komisi B (Keuangan dan Pendapatan), Komisi C (Fisik/Sarpras), Komisi D (kesra).
Bahwa pengajuan anggaran dibahas oleh tim TAPD berdasarkan pengajuan dari masing-masing instansi kemudian pembahasan dan penentuan di Banggar sedangkan pembahasan untuk masing-masing kegiatan yang diajukan dilaksanakan sesuai dengan Komisi yang mengampu.
Bahwa struktur organisasi di DPRD Kab. Pekalongan tahun 2014 – 2016 sebagai berikut:
Ketua : Hj. Hindun
Wakil Ketua 1 : H. Riswadi
Wakil ketua 2 : Nunung Sugiantoro
Wakil ketua 3 : Hj. Nurbalistik mulai agustus 2016 saksi ganti.
Sekretaris : M. Zaki
Anggota(komisi A,B,C,D) : sebanyak 41 orang
Bahwa kegiatan kunjungan kerja untuk dalam daerah dijadwalkan 4 kali dalam 1 bulan namun untuk instansi mana yang akan dilaksanakan pengawasan atau pengecekan tidak ada jadwalnya serta dalam penjadwalan tersebut tidak seluruhnya dipakai terkadang hanya 1 kali dalam sebulan.
Bahwa pada tahun 2014 – 2016 saksi pernah ikut beberapa kali (saksi lupa kapan waktunya) kunjungan kerja di RSUD Kraton pada saat saksi masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Kab. Pekalongan.
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD mulai bulan Agustus 2016 hingga Desember 2016 tidak pernah melaksanakan kunjungan kerja maupun rapat di RSUD Kraton
Bahwa saksi lupa siapa saja yang hadir dalam kegiatan kunker tersebut yang saksi ingat seluruh anggota komisi C termasuk saksi dan pendamping Komisi sedangkan untuk pihak RSUD Kraton saksi tidak ingat, yaitu dalam rangka pengecekan fisik bangunan RSUD Kraton disandingkan dengan data perencanaan, pelaksanaan dan hasil pekerjaan bangunan di RSUD Kraton.
Bahwa pada tahun 2014 saat melaksanakan kunker di RSUD Kraton saksi menemukan pekerjaan bangunan (saksi lupa nama bangunannya) waktu kontrak sudah hampir habis namun pekerjaan masih separo. Kemudian saksi mengundang Direktur, Pengawas pekerjaan dan Penyedia yang ditunjuk untuk segera menyelesaikan bangunan sesuai dengan waktu yang ditentukan (kontrak pengadaan) yang kemudian atas temuan tersebut saksi masukkan dalam laporan pelaksanaan tugas.
Bahwa anggota Komisi C dan pendamping/staf Sekwan (Nur hamidah/Hasan) untuk nominalnya saksi tidak tahu karena saksi tidak pernah menerima secara langsung.
Bahwa untuk penerimaan uang kepada pimpinan,THR, dan DPRD saksi tidak mengetahui dan saksi tidak pernah menerimanya.
Bahwa alasan sehingga DPRD mau menerima makan siang kegiatan kunjungan kerja dengan pemberian uang bukan dengan makanan, Kunjungan kerja yang dilaksanakan tidak terjadwalkan akan ke Instansi mana sehingga atas kunjungan di RSUD Kraton selalu disampaikan pihak Kraton tidak bisa mendampingi dan menyiapkan makan siang dan sebagai gantinya diberi uang.
Bahwa uang yang diberikan RSUD Kraton kepada DPRD untuk makan siang seluruhnya digunakan untuk kegiatan makan siang tidak ada yang dibagi untuk anggota maupun pimpinan komisi maupun pimpinan DPRD.
15) TUTI HARMONIS, SE Binti MUH NASIR (Alm).
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I pada tahun 2014 sejak saksi bertugas menjadi Anggota Komisi B DPRD Kab. Pekalongan saat melaksanakan dinas di RSUD Kraton dan tidak hubungan keluarga.
Bahwa dasar penunjukan saksi sebagai anggota Komisi B adalah Surat keputusan dari KPU Kab. Pekalongan nomor lupa kemudian diajukan oleh pimpinan Fraksi PDI P nomor lupa, tahun 2014 yang diusulkan pimpinan Dewan yang kemudian dikeluarkan SK. Penetapan dari pimpinan Dewan nomor lupa tanggal 14 Agustus 2014 dan pelaksanaan tugas saksi bertanggungjawab kepada pimpinan Komisi B.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai anggota komisi B DPRD Kab. Pekalongan yaitu melaksanakan tugas terkait dengan tugas dan fungsi Komisi B dalam hal pendapatan dan keuangan di Kab. Pekalongan baik berupa rapat, Kunjungan Kerja, maupun pengawasan di Kab. Pekalongan.
Bahwa Komisi B bermitra dengan RSUD Kraton dalam hal pengawasan, rapat maupun kunjungan kerja terkait target pendapatan (PAD) yang harus dicapai oleh RSUD Kraton setiap tahun serta peningkatan pelayanan di RSUD Kraton.
Bahwa struktur organisasi di Komisi B tahun 2014 – 2016 adalah:
Ketua : Saiful Bahri, Sag;
Wakil : Sopan Sumadi;
Sekretaris : Taufik Rizal, SE;
Anggota : Azizu Rohman, Sabdo, Carodi, Edi Sutrisno, Endang Pramita, Supriyati, Dodi Parsetyo, Saksi sendiri.
Bahwa saksi maupun Komisi B tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan pengajuan anggaran gaji, insentif dan tunjangan dari RSUD Kraton.
Bahwa saksi lupa berapa kali kunjungan kerja atau rapat yang saksi laksanakan di RSUD Kraton periode tahun 2014 – 2016.
Bahwa dikarenakan RSUD Kraton sudah menjadi BLUD maka RSUD Kraton dapat mengelola sendiri keuangan yang berasal dari pendapatan, hibah atau bantuan Pemkab, sehingga sistem pelaporan pendapatan kepada Komisi B hanya pemberitahuan saja pada saat rapat maupun Kunjungan Kerja di RSUD Kraton sedangkan untuk pelaporan tertulis dari RSUD Kraton tidak ada sedangkan sistem pengawasan komisi B hanya sebatas mengetahui apakah pendapatan RSUD Kraton sudah mencapai target yang telah ditentukan setiap tahun.
Bahwa RSUD Kraton tidak pernah melaporkan kepada Komisi B atas pengeluaran yang telah dilaksanakan tahun 2014 – 2016.
Bahwa dalam setiap kunjungan kerja di RSUD Kraton Komisi B membuat laporan pelaksanaan tugas.
Bahwa saksi lupa apakah saksi pernah menerima uang untuk kegiatan kunker di Bali, sedangkan penerimaan untuk kegiatan makan siang memang diterima oleh anggota Komisi B dan pendamping/staf sekwan (ATI/WIDO) untuk nominalnya saksi lupa.
Untuk penerimaan uang kepada pimpinan, wakil, THR, dan DPRD saksi tidak mengetahui dan saksi tidak menerimanya.
Bahwa yang memberikan uang dari RSUD Kraton untuk makan siang untuk komisi B bergantian yang saksi ingat yaitu RISKI TESSA dan RINA.
Bahwa alasan sehingga Komisi B DPRD mau menerima makan siang kegiatan kunjungan kerja dengan pemberian uang bukan dengan makanan. Atas kunjungan kerja yang dilaksanakan tidak terjadwalkan akan ke instansi mana sehingga atas kunjungan di RSUD Kraton selalu disampaikan pihak Kraton tidak bisa mendampingi dan menyiapkan makan siang dan sebagai gantinya diberi uang.
Bahwa uang yang diberikan RSUD Kraton kepada Komisi B untuk makan siang seluruhnya digunakan untuk kegiatan makan siang tidak ada yang dibagi untuk anggota maupun pimpinan komisi.
Bahwa uang yang diberikan oleh pihak RSUD Kraton saksi tidak tahu diambil dari alokasi anggaran mana dan saksi juga tidak pernah menanyakannya.
16) SRI UTAMI, A.Md. Keb. Binti ATMO SUJONO.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I sejak tahun 2012, dan hubungan keluarga tidak ada.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasi Etika Mutu Keperawatan RSUD Kraton dari tahun 2012 sampai 2017 berdasarkan SK Bupati Pekalongan nomor lupa, tanggal lupa bulan Maret 2012.
Bahwa sebagai PNS RSUD Kraton, hak yang saksi terima adalah:
Gaji beserta seluruh tunjangan yang melekat selaku PNS dan sumber anggarannya dari pusat;
Remunerasi yang sumbernya dari BLUD RSUD Kraton.
Dasar remunerasi di RSUD Kraton adalah Peraturan Bupati nomor 58 tahun 2013 tentang Remunerasi pada BLUD RSUD.
Bahwa jenis remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai RSUD terdiri dari: gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pensiun.
Bahwa dasar pemberian remunerasi yang saksi terima yaitu Peraturan Bupati 58 tahun 2013 tentang remunerasi pada BLUD RSUD dan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton tentang penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton.
Bahwa saksi tidak tahu adanya insentif manajerial pada RSUD Kraton, setahu saksi yang diterima adalah remunerasi, saksi baru tahu setelah diperiksa oleh pemeriksa Polda Jateng bahwa insentif manajerial diberikan kepada pejabat struktural. Dasar insentif manajerial tersebut adalah:
SK Direktur nomor 445/05.c tahun 2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang daftar nama, nilai dan level jabatan remunerasi pada RSUD Kraton.
SK Direktur nomor 445/16.a tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang perubahan atas keputusan Direktur RSUD Kraton no. 445/05.b tahun 2014 tentang penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton.
SK Direktur nomor 445/104.a tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang perubahan kedua atas keputusan Direktur RSUD Kraton no. 445/05.b tahun 2014 tentang penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton.
SK Direktur nomor 445/191.a tahun 2014 tanggal 3 April 2014 tentang perubahan ketiga atas keputusan Direktur RSUD Kraton no. 445/05.b tahun 2014 tentang penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton.
SK Direktur nomor 445/263.a tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang perubahan keempat atas keputusan Direktur RSUD Kraton no. 445/05.b tahun 2014 tentang penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
SK Direktur nomor 445/344.a tahun 2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang perubahan kelima atas keputusan Direktur RSUD Kraton no. 445/05.b tahun 2014 tentang penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
SK Direktur nomor 445/206.a tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016 tentang perubahan keenam atas keputusan Direktur RSUD Kraton no. 445/05.b tahun 2014 tentang penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah membaca SK Direktur Nomor 445/206.a tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016 tentang perubahan keenam atas keputusan Direktur RSUD Kraton nomor 445/05.b tahun 2014 tentang penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton beserta lampirannya. Saksi baru membaca SK tersebut ketika ditunjukkan oleh pemeriksa dari Polda Jateng.
Bahwa untuk remunerasi yang saksi terima di rekening saksi tidak sesuai dengan SK tersebut, karena saksi tidak pernah diberikan tambahan penghasilan berupa insentif manajerial sesuai SK tersebut.
Bahwa pada tanggal 17 Maret 2014 terdapat rapat di Aula RSUD Kraton, rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, Wadir, DIrektur. Salah satunya membahas tentang dana peningkatan pelayanan.
Bahwa dana PP tersebut dulu sumbernya diambilkan dari jasa pelayanan Direktur, lalu pada tahun 2014 sistem jasa pelayanan dihapus dan diganti dengan sistem remunerasi. Karena Direktur keberatan bila dana PP dibebankan kepada Direktur semua, maka dibebankan kepada seluruh pejabat struktural.
Bahwa pada saat rapat tersebut juga dibahas mengenai akan ada tambahan penghasilan berupa insentif manajerial yang diperuntukan untuk pejabat struktural RSUD Kraton, namun ada arahan dari Direktur RSUD Kraton bahwa tunjangan insentif manajerial tersebut tidak diberikan dan akan ditampung untuk dana PP.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan masukan/saran ketika rapat tersebut berlangsung, dan para pejabat struktural menyetujui semua kebijakan/pemberitahuan yang disampaikan oleh pimpinan karena kebijakan tersebut untuk membiayai kepentingan atau kebutuhan rumah sakit yang sifatnya mendesak.
Bahwa saat pimpinan rapat menyampaikan insentif manajerial juga akan ditempelkan pada pejabat struktural eselon III dan IV untuk mengisi dana PP. Penyampaian tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan dan bukan merupakan usulan, atas penyampaian tersebut tidak ada peserta rapat yang mengajukan penolakan.
Bahwa lewat persetujuan Direktur, yang mengelola dana PP tersebut adalah Bagian Keuangan RSUD Kraton.
Bahwa saksi pernah mendapat mandat dari RISKI TESSA ketika bertugas sebagai Panitia Hari Kesehatan Nasional pada tahun 2014 atau 2015, untuk mengantar atau menyampaiakan uang sejumlah 5 atau 10 juta rupiah kepada Panitia Hari Kesehatan Nasional Dinas Kesehatan Kab. Pekalongan.
Bahwa saat itu RISKI TESSA menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan sumbangan dari RSUD Kraton guna kelancaran dan membantu Kegiatan acara Hari Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Pekalongan.
Bahwa saksi tidak mengetahui asal usul uang titipan tersebut kemudian waktu itu saksi memberikan dan menyampaikan uang tersebut kepada panitia HKN Dinkes Kab. Pekalongan.
Bahwa pada saat rapat, pimpinan menyampaikan bahwa seluruh pejabat struktural sudah mendapatkan remunerasi dan akan mendapatkan lagi tambahan tunjangan yang merupakan titipan.
Bahwa titipan tambahan tunjangan tersebut tidak pernah diterimakan, jadi saksi tidak pernah merasa hak saksi dipotong.
Bahwa setelah rapat tersebut saksi juga tidak pernah mengetahui adanya SK Direktur tentang pemberian insentif manajerial kepada pejabat struktural, sehingga saksi tidak mengetahui adanya pemotongan.
Bahwa untuk besaran nominal berapa pemotongan insentif manajerial saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak ikut menyusun nilai-nilai insentif manajerial dalam SK Direktur nomor 445/206.a tahun 2016 sebagai berikut :
Insentif manajerial eselon II, sebesar Rp. 28.000.000,-
Insentif manajerial eselon III a, sebesar Rp. 19.000.000,-
Insentif manajerial eselon III b, sebesar Rp. 9.000.000,-
Insentif manajerial eselon IV a, sebesar Rp. 5.000.000,-
saksi juga tidak mengetahui siapa saja yang menyusun atau merumuskan nilai nominal insentif manajerial tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengusulkan insentif manajerial dalam SK Direktur tersebut kemudian saksi tidak tahu dan tidak pernah mengikuti rapat untuk membahas insentif manajerial tersebut;
Bahwa mengenai besaran insentif saksi mengetahuinya, namun untuk besaran insentif manajerial yang seharusnya diterima pegawai RSUD Kraton saksi tidak tahu berapa besarannya, saksi baru mengetahui adanya perhitungan insentif yang seharusnya saksi dapatkan setelah ada pemeriksaan dari penyidik terkait perkara tersebut diatas.
Bahwa insentif manajerial pada bulan Desember 2016 tidak ada potongan dan dibayarkan pada bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2017 dengan nominal Rp4.750.000,- dengan cara ditransfer ke rekening Bank Mandiri saksi norek 13900159775737, dan sejak bulan Juni 2017 saksi tidak menerima lagi.
Bahwa dasar penghentian insentif manajerial tersebut berdasarkan keluarnya Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton nomor 445/257 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang penetapan Sistem Remunerasi bagi pegawai di RSUD Kraton Kab. Pekalongan, kemudian alasan kenapa Insentif Manajerial tersebut dihentikan saksi tidak mengetahui.
Bahwa selaku pejabat struktural RSUD Kraton, remunerasi yang masuk di rekening Bank Mandiri saksi pernah dipotong dengan nominal sebesar Rp500.000,- per Bulan, pemotongan remunerasi saksi tersebut mulai bulan November 2014 sampai dengan September 2015, kemudian potongan sebesar Rp500.000,- per bulan tersebut peruntukannya untuk membantu rekan-rekan yang tersangkut perkara Pengadaan Alkes RSUD Kraton Tahun 2012, potongan tersebut tidak terkait dengan Dana PP RSUD Kraton.
Bahwa antara bulan Februari atau Maret 2015 diadakan rapat staf meeting yang dihadiri oleh semua pejabat struktural RSUD Kraton bertempat di Aula Staf Meeting RSUD Kraton. Saat itu Wadir AUK (Terdakwa II) selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa terkait adanya rekan-rekan pegawai RSUD Kraton yang sedang tersangkut perkara Pengadaan Alkes RSUD Kraton Tahun 2012 yang ditangani oleh Kejati Jateng agar para pejabat struktural RSUD Kraton membantu.
Bahwa pemotongan remunerasi tersebut digunakan untuk membayar biaya pengacara atas nama ANDRIANI sebagai penasehat hukum SUMARGONO pegawai RSUD Kraton yang ditetapkan sebagai Terdakwa dalam perkara pengadaan Alkes RSUD Kraton tahun 2012 dan beberapa pegawai lain sebagai saksi.
Bahwa rincian potongan untuk Pejabat struktural sebagai berikut :
Eselon II (Direktur) sebesar Rp. 2.500.000,-;
Eselon IIIa (Wadir) sebesar Rp. 1.000.000,-;
Eselon IIIb (Kabag/Kabid) sebesar Rp. 750.000,-;
Eselon IV (Kasubbag/Kasi) sebesar Rp. 500.000,-.
Potongan tersebut yang mengelola bagian keuangan RSUD Kraton namun siapa namanya saksi tidak mengetahuinya karena potongan tersebut langsung dari rekening.
17) EMMA DEWI ADYPRASETYA NINGRUM, SH.
Bahwa pada tahun 2011 – Oktober 2017 menjadi staf di Bagian Hukum (perundang-undangan setda Kab. Pekalongan) dan bulan Oktober 2017 – sekarang menjabat sebagai staf pelaksana Kelurahan Rejowinangun Utara Kota Magelang.
Bahwa dasar hukum saksi menjabat sebagai staf bagian hukum (perundang-undangan) adalah Surat Keputusan Bupati Pekalongan nomor lupa tahun 2011, dan dalam pelaksanaan tugas saksi, bertanggung jawab kepada ENDANG MURDININGRUM Kabag Hukum Setda Kab. Pekalongan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Harmonisasi dan sinkronisasi atas pengajuan produk hukum yang diajukan masing-masing SKPD yang masuk ke bagian hukum dapat atau tidaknya dijadikan produk hukum setda Kab. Pekalongan.
Meregistrasikan semua produk hukum sudah ditandatangani oleh bupati atas semua pengajuan produk hukum dari SKPD.
Bahwa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari saksi bersama-sama oleh RINTO HERMAWAN, ARDIAN NURHIDAYATI selaku staf perundang undangan.
Bahwa produk hukum yang dikeluarkan melalui Bagian Hukum adalah: Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati. MOU dan Naskah Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Bupati.
Bahwa mekanisme penerbitan Perda sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011, antara lain:
1) Draf Raperda beserta Naskah akademik dari SKPD dikirim pada Bagian Hukum.
2) Koreksi, koordinasi, konsultasi dan Ekspose Raperda dengan Stake holder.
3) Raperda dikirim kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dan eksekutif.
4) Hasil pembahasan Raperda dikonsultasikan untuk mendapatkan evaluasi/koreksi kepada Gubernur.
5) Setelah disempurnakan kemudian Perda dimintakan nomer register kepada Biro Hukum Provinsi, dan kemudian ditetapkan dan diundangkan.
Bahwa mekanisme penerbitan Perbup sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011, antara lain :
1) Draf Perbup dari SKPD dikirim pada bagian Hukum.
2) Koreksi, koordiasi, konsultasi dengan SKPD terkait dapat juga konsultasi kepada Provinsi (sesuai kebutuhan).
3) Setelah disempurnakan kemudian Perbup dimintakan penetapan kepada Bupati melalui mekanisme berjenjang untuk ditetapkan dan selanjutnya diundangkan.
Bahwa mekanisme penerbitan Surat Keputusan Bupati sesuai dengan Permendagri No. 80 tahun 2015, antara lain :
1) Draf Keputusan Bupati dari SKPD dikirim pada bagian Hukum;
2) Koreksi, koordiasi, konsultasi dengan SKPD terkait dapat juga konsultasi kepada Provinsi (sesuai kebutuhan);
3) Setelah disempurnakan kemudian Keputusan Bupati dimintakan penetapan kepada Bupati melalui mekanisme berjenjang untuk ditetapkan.
Bahwa mekanisme penerbitan MOU dan Naskah Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Bupati sama dengan Perbup dan Keputusan bupati. Peran bagian Hukum adalah koordinasi, sinkronisasi produk hukum tersebut.
Bahwa sistem pengajuan produk hukum berupa Perbup dari SKPD kepada bagian hukum Setda, penomoran hingga pendistribusian kepada SKPD yang mengajukan. Awalnya semua produk hukum dari SKPD yang masuk di bagian hukum diagendakan kemudian untuk pengajuan produk Perbup masuk langsung ke Kasubag perundang-undangan kemudian dilaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi bersama SKPD yang mengajukan setelah disetujui draft perbup tersebut diparaf oleh Kabag Hukum yang kemudian diajukan secara berjenjang melalui Asisten yang membidangi, Sekda dan Bupati.
Bahwa setelah perbup tersebut ditandatangani oleh Bupati kemudian dari ajudan memberitahukan kepada bagian hukum (baik staf maupun kasubag) untuk diambil setelah itu dilaksanakan penomoran di Blangko Surat keluar (Kitir) rangkap 3 (warna putih untuk arsip, warna kuning untuk bag hukum dan warna merah/pink untuk SKPD yang mengajukan) yang kemudian ats nomor tersebut dimasukkan dalam buku agenda perundang-undangan.
Bahwa setelah itu dibuatkan salinan Perbup kemudian atas perbup tersebut SKPD yang mengajukan diberikan dua rangkap yaitu Salinan putusan dan Perbup asli (tanda tangan bupati) dengan dilampiri Surat keluar (kitir) warna merah/pink.
Bahwa produk hukum yang diajukan Bupati dapat diajukan bon nomor sebelum ditandatangani bupati dan biasanya SKPD yang mengajukan bon nomor pada saat tahap harmonisasi dan sinkronisasi. Atas bon nomor tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan dalam hal ini kabag Hukum.
Bahwa bon nomor yang tidak jadi diambil oleh SKPD yang mengajukan tersebut tidak dimasukkan dalam buku perundang-undangan sehingga atas perbup yang diajukan tidak jadi diundangkan. Dan bon nomor tersebut tidak digunakan lagi untuk produk lain.
Bahwa saksi tidak tahu kapan RSUD Kraton mengajukan draft perbup tentang remunerasi karena penerimaan draft perbup bukan merupakan kewenangan saksi. Saksi hanya mengetahui bahwa pihak RSUD Kraton (saksi lupa namanya) pernah meminta bon nomor kepada saksi melalui persetujuan ENDANG selaku Kabag Hukum pada tanggal lupa sekitar bulan April 2014 antara lain nomor untuk RBA (Rencana Bisnis Anggaran dan Remunerasi yang kemudian saksi tulis pada blangko surat keluar (Kitir) nomor 9 dan 11 menggunakan pensil dengan tujuan untuk membedakan nomor yang di bon dengan nomor yang sudah diundangkan.
Bahwa saksi tidak pernah diminta, diperintah maupun membuat Nota Dinas terkait pengajuan draft perbup tentang remunerasi RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui kapan draft Perbup tentang remunerasi RSUD Kraton ditandatangani oleh Bupati.
Bahwa saksi tidak pernah menerima Perbup Remunerasi baik draft maupun yang sudah ditandatangani oleh Bupati serta tidak pernah menerima perintah dari Kabag hukum untuk mengarsipkan perbup yang sudah ditandatangani. dan saksi tidak pernah melaporkan bahwa Pihak RSUD Kraton meminta untuk perbup ditanggali mundur, karena pada saat itu pihak RSUD kraton bertemu sendiri dengan Kabag Hukum di ruangannya. Setelah mendapatkan persetujuan baru saksi menuliskan bon nomor sesuai dengan permintaan RSUD Kraton untuk RBA (rencana Bisnis Anggaran dan Remunerasi) nomor 9, 10 dan seingat saksi permintaan tersebut dilaksanakan antara bulan April 2014.
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan perintah atau permintaan atas perbup remunerasi yang diajukan di RSUD kraton di nomori tanggal mundur pada bulan Desember 2013.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu siapa yang melaksanakan penomoran perbup tentang remunerasi RSUD kab. Pekalongan kemudian setelah ada pemeriksaan dari Polda jateng pada tahun 2017 dan konfirmasi semua staf bagian hukum bahwa yang melaksanakan penomoran tersebut adalah NURYADI selaku staf bagian hukum.
Bahwa yang diserahkan tugas untuk menulis bon atau penomoran produk hukum setda Kab. Pekalongan adalah saksi, RINTO HERMAWAN, ARDIAN NURHIDAYATI selaku staf perundang undangan, namun atas Blangko penomoran surat keluar (kitir) tersebut semua staf perundang-undangan dapat mengambilnya.
Bahwa saksi tidak pernah dilapori NURYADI bahwa atas Perbup tersebut dinomori mundur pada bulan desember 2013 sedangkan untuk staf yang lain saksi tidak tahu dilapori atau tidak.
Bahwa saksi dan staf yang lainnya tidak pernah mengecek atas blangko surat keluar (kitir) terdapat nomor : 58 untuk Perbup tantang Remunerasi RSUD tanggal 30 desember 2013 karena menurut pengakuan NURYADI nomor tersebut diambil pada awal tahun 2014 sedangkan blangko tahun 2013 sudah ditutup.
Bahwa saksi tidak tahu alasan NURYADI mengambil nomor tersebut tanpa melaporkan kepada saksi dan saksi juga tidak tahu atas permintaan dari siapa.
Bahwa atas perbup tersebut setahu saksi dibuatkan salinannya namun kapan dibuat, diajukan salinan Perbup dan siapa yang membuat salinanya saksi tidak tahu.
Bahwa setelah ada pemeriksaan dari Polda Jateng saksi bersama staf lain mengecek di dalam Blangko Surat Keluar hanya ada tercantum Blangko putih sebagai kendali di Setda kemudian dalam Outner register perbup juga tercantum salinan Perbup dan asli tandatangan bupati dengan dilampiri Blangko Surat keluar warna kuning dengan nomor 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013. Sedangkan untuk Blangko warna merah untuk SKPD tidak ada sehingga setahu kami RSUD Kraton telah menerima Salinan maupun perbup asli tanda tangan bupati.
Bahwa Perbup tentang Remuerasi BLUD RSUD nomor 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tidak dimasukkan dalam buku agenda perundang-undangan sedangkan siapa yang mengarsipkan perbup asli dan salinnya saksi tidak tahu.
18) ENDANG MURDININGRUM, SH. Binti LUKITO.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa I, dan saksi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa riwayat pekerjaan saksi:
Tahun 2011 – 2016, sebagai Kabag Hukum Setda Kab Pekalongan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan nomor 821.2/197/2011 tanggal 2 Agustus 2011.
Tahun 2016 – Maret 2018 sebagai Sekretaris Dinas Sosial.
Maret 2018 – sekarang sebagai Kabag Persidangan Rapat dan Humas Sekretariat DPRD Kab. Pekalongan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kabag Hukum Setda, adalah:
Melaksanakan koordinasi perumusan peraturan perundang-undangan daerah.
Telaahan hukum.
Memberikan bantuan hukum/advokasi aparatur pemerintah daerah dalam perkara perdata dan tata usaha negara, upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, dokumentasi, publikasi dan informasi produk hukum.
Bertanggungjawab kepada Bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Sekda.
Bahwa struktur organisasi Bagian Hukum tahun 2013 – 2014 adalah:
Kabag Hukum : saksi sendiri.
Kasubag Peraturan perundang undangan : SUCI MARDIKO.
Staf : NURYADI, EMMA dan DIAN.
Kasubag Bantuan hukum dan HAM : HERNIATI.
Staf : LULUK
Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum : LISTIYANTI.
Staf : TOHA dan LISA.
Bahwa produk hukum yang dikeluarkan melalui Bagian Hukum adalah Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, MOU dan Naskah Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Bupati.
Bahwa setahu saksi mekanisme penerbitan Perda, antara lain:
1) Draf Raperda beserta Naskah akademik dari SKPD dikirim pada bagian Hukum;
2) Koreksi, koordiasi, konsultasi dan Ekspose Raperda dengan Stake holder;
3) Raperda dikirim kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dan eksekutif;
4) Hasil pembahasan Raperda dikonsultasikan untuk mendapatkan evaluasi/koreksi kepada Gubernur;
5) Setelah disempurnakan kemudian Perda dimintakan nomer register kepada Biro Hukum Provinsi, dan kemudian ditetapkan dan diundangkan.
Bahwa mekanisme penerbitan Perbup, antara lain:
1) Draf Perbup dari SKPD dikirim pada bagian Hukum.
2) Koreksi, koordiasi, konsultasi dengan SKPD terkait dapat juga konsultasi kepada Provinsi (sesuai kebutuhan).
3) Setelah disempurnakan kemudian Perbup dimintakan penetapan kepada Bupati melalui mekanisme berjenjang untuk ditetapkan dan selanjutnya diundangkan.
Bahwa mekanisme penerbitan Surat Keputusan Bupati, antara lain:
1) Draf Keputusan Bupati dari SKPD dikirim pada bagian Hukum;
2) Koreksi, koordiasi, konsultasi dengan SKPD terkait dapat juga konsultasi kepada Provinsi (sesuai kebutuhan);
3) Setelah disempurnakan kemudian Keputusan Bupati dimintakan penetapan kepada Bupati melalui mekanisme berjenjang untuk ditetapkan.
Bahwa untuk mekanisme penerbitan MOU dan Naskah Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Bupati sama prosesnya dengan Perbup dan Keputusan bupati. Peran Bagian Hukum Setda Kab Pekalongan adalah koordinasi, sinkronisasi produk hukum tersebut.
Bahwa untuk produk hukum dari SKPD dibuat dari SKPD itu sendiri, dan Bagian Hukum membantu apabila diminta dari SKPD.
Bahwa untuk semua kegiatan pada SKPD termasuk produk hukum dari SKPD harus dilaporkan kepada Bupati sebagai pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas, dan apabila produk hukum itu turun ke Bagian hukum.
Bahwa seingat saksi dasar BLUD pada RSUD Kraton, adalah:
a. PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
b. Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
c. Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 10 Maret 2010, tentang penetapan RSUD Kraton sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
d. Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/335 Tahun 2011, tanggal 21 November 2011, tentang perubahan atas Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 22 Maret 2010, tentang penetapan RSUD Kraton sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
RSUD Kraton menjadi BLUD sejak Januari 2012.
Bahwa setahu saksi setelah terbit Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 22 Maret 2010, tentang penetapan RSUD Kraton sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), namun belum dilaksanakan sehingga untuk memperbaharui Keputusan yang lama diterbitkan Keputusan perubahan untuk dimulai berlakunya BLUD RSUD Kraton.
Bahwa RSUD Kraton merupakan Badan/instansi milik pemerintah Kab. Pekalongan, yang sebelum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengajuan anggaran maupun pelaksanaan penggunaan angggaran melalui pihak Pemda Kab. Pekalongan. Setelah menjadi BLUD RSUD Kraton memiliki kewenangan sendiri untuk mengelola pendapatan maupun bantuan RSUD Kraton.
Bahwa sumber pendapatan atau anggaran dari RSUD Kraton adalah dari APBN, APBD, Bantuan pemerintah, Hibah, dan pendapatan rumah sakit yang berasal dari rawat inap, parkir dan lain lain.
Bahwa setahu saksi pejabat pengelola BLUD RSUD Kraton Tahun 2014 - 2016 adalah:
a. Pemimpin : Terdakwa I (Direktur).
b. Pejabat Keuangan : Terdakwa II (Wadir AUK).
c. Pejabat Teknis : drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes Wadir Pelayanan.
Bahwa setahu saksi yang bertanggungjawab atas semua kegiatan, pengeluaran maupun pendapatan RSUD Kab. Pekalongan Tahun 2014 – 2016 adalah Terdakwa I sebagai pemimpin Badan layanan Umum Daerah.
Bahwa pada pengelolaan BLUD pada RSUD Kraton ada Dewan Pengawas yang ditetapkan dengan SK Bupati Pekalongan untuk nomor dan tanggal saksi tidak tahu, dan setahu saksi yang tergabung sebagai Dewan Pengawas.
Bahwa setahu saksi Dewan Pengawas berkewajiban melaporkan hasil pengawasan kepada Bupati.
Bahwa RSUD Kraton pernah mengajukan Draft Peraturan Bupati terkait remunerasi sesuai Surat pengantar dari RSUD Kraton kepada Bagian Hukum nomor 045.2/769 tanggal 21 November 2013. Kemudian pada tanggal lupa bulan Desember 2013 Bagian Hukum mengundang RSUD Kraton untuk melakukan pembahasan berupa koreksi, harmonisasi dan sinkronisasi isi Perbup yang RSUD Kraton. Pejabat yang hadir adalah:
Asisten II Setda Kab Pekalongan (MUHAMAD AFIB, S. Sos).
Saksi selaku Kabag Hukum dan staf Bagian Hukum.
Kasubbag Hukum dan Perundang-undangan (SUCI MARDIKO).
RSUD Kraton : Terdakwa II (Wadir AUK), RISKI TESSA, PAULA EKA, ENI SUSILOWATI, MUSTOFA.
Dinas terkait saksi lupa.
Dalam rapat tersebut dibahas tentang pengajuan peraturan bupati tentang remunerasi RSUD Kraton dikarenakan adanya perubahan sistem pembayaran jasa pelayanan yang awalnya menggunakan sistem fee for service (pembayaran sesuai tindakan) berubah menjadi sistem paket (inacbg/BPJS). Selanjutnya Direktur meminta kepada Bagian Hukum agar peraturan tentang remunerasi diberlakukan mulai bulan Januari 2014 sesuai draft pengajuan. Dalam rapat tersebut Bagian Hukum menyampaikan bahwa terkait peraturan remunerasi, seharusnya tidak hanya RSUD Kraton tapi juga untuk RSUD Kajen karena Kab. Pekalongan memiliki 2 (dua) RSUD yang sudah menjadi BLUD sehingga atas Peraturan yang diajukan belum disetujui dan menunggu untuk RSUD Kajen diundang untuk pembahasan tentang peraturan remunerasi tersebut.
Bahwa pada tanggal lupa bulan April 2014 dilaksanakan sinkronisasi dan harmonisasi kembali terkait Perbup yang diajukan oleh RSUD Kraton yang dihadiri sesuai yang tersebut diatas ditambah dengan WIDODO selaku perwakilan dari RSUD Kajen. Hasil rapat saat itu adalah menyetujui hasil rancangan dan akan diajukan kepada Bupati untuk 2 (dua) RSUD yaitu RSUD Kraton dan RSUD Kajen, dengan keputusan bahwa untuk RSUD Kraton Peraturan Bupati berlaku mulai bulan Januari 2014, sedangkan untuk RSUD Kajen berlaku sejak Januari 2015. Selanjutnya dikarenakan Bupati belum memahami terkait perpindahan sistem yang awalnya jasa layanan berubah menjadi sistem paket (InaCbgs/BPJS) sehingga Perbup tersebut belum ditandatangani, dan meminta RSUD Kraton untuk menjelaskan atas perubahan sistem jasa layanan. Kemudian RSUD Kraton mengirimkan Nota Dinas Direktur RSUD Kraton nomor 900/329/2014, tanggal 14 Juni 2014.
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2014 Bagian Hukum mendapatkan disposisi dari Bupati Pekalongan (saat itu dijabat AMAT ANTONO). Atas dasar Nota Dinas Direktur RSUD Kraton nomor 900/329/2014, tanggal 14 Juni 2014, bupati menyetujui usulan remunerasi dan meminta untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya Bagian Hukum membuat Nota Dinas dengan nomor 255/900, tanggal 18 Juni 2014 beserta lampiran sebagai berikut:
Nota Dinas Direktur RSUD Kraton nomor 900/329/2014, tanggal 14 Juni 2014 beserta Disposisi dari Bupati Pekalongan tertanggal 14 Juni 2016;
Draft Peraturan Bupati pekalongan Tahun 2014 tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kab. Pekalongan 3 (tiga) rangkap
Nota Dinas dengan nomor 255/900 tanggal 18 Juni 2014 beserta lampiran tersebut diajukan secara berjenjang melalui saksi (paraf) kemudian kepada asisten 2 (M. AFIB), Sekda (Ir. SOESIANTO). Setelah Perbup tersebut ditandatangani Bupati, saksi mendapat laporan dari EMMA draft perbup sebanyak 2 (dua) rangkap (yang ada paraf dan tanda tangan bupati). kemudian saksi memerintahkan EMMA untuk jangan dinomori dulu, sedangkan untuk paraf saksi minta EMMA agar disimpan di dalam outner berkas register Perbup, dan saksi memegang 1 (satu) Perbup yang sudah ditandatangani (belum dinomori).
Bahwa saksi mengetahui mengenai pihak RSUD Kraton (Paula Ekayani/ Riski Tessa) meminta untuk Perbup tersebut dinomori dan ditanggali mundur bulan Desember 2013 atas laporan dari EMMA. Selanjutnya permintaan tersebut saksi tolak dan memerintahkan EMMA agar Perbup tersebut diambilkan nomor sesuai dengan tanggal pengeluaran yaitu nomor 10 tanggal 18 Juni 2014. Namun atas Perbup yang saksi pegang dan belum dinomori hanya disiapkan nomor di Kartu Surat keluar dan Register Perbup. Setelah itu tidak ada konfirmasi lagi dari pihak RSUD Kraton hingga saksi mutasi bulan Januari 2017, Perbup yang belum dinomori tersebut saksi berikan kepada EMMA.
Bahwa saksi baru mengetahui mengenai adanya Perbup nomor 58 tanggal 30 Desember 2013, setelah ada pemeriksaan dari Pihak Polda Jateng terkait pengeluaran Perbup Bupati tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kraton. Kemudian saksi konfirmasi kepada staf Bagian Hukum mengenai pengeluaran Perbup tersebut, dan ternyata yang membuat penomorannya adalah NURYADI staf Subbag Perundang-undangan Bagian Hukum dengan cara menambahkan pada Kartu Surat Keluar. Register Peraturan Bupati tahun 2013 kepada RSUD Kraton menurut NURYADI adalah atas permintaan RISKI TESSA MALELA selaku perwakilan dari RSUD Kraton.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menerima draft Perbup yang sudah ditandatangani dan saksi juga tidak mengetahui dikemanakan draft perbup yang lainnya selain yang saksi pegang.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek draft Perbup yang sudah ditandatangani oleh Bupati.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan draft Perbup yang sudah ditandatangani oleh Bupati yang belum dinomori kepada pihak RSUD Kraton, sedangkan untuk staf lain saksi tidak tahu.
Bahwa Perbup remunerasi BLUD RSUD belum dilaksanakan penomoran hingga Januari 2017 dikarenakan tidak ada konfirmasi kembali.
Bahwa yang bertugas memberikan penomoran Perbup tahun 2013 - 2014 adalah EMMA DEWI staf Bagian Hukum Setda Kab. Pekalongan (sekarang sudah pindah di Pemkot Magelang).
Bahwa saksi tidak tahu persisnya kapan NURYADI melaksanakan pengambilan nomor Perbup 58 tanggal 30 Desember 2013, namun yang jelas setelah tanggal 18 Juni 2014.
Bahwa yang bertanggungjawab atas pengambilan nomor untuk Peraturan Bupati tentang remunerasi BLUD adalah staf yang menomori, dan Perbup tersebut tidak dimasukkan dalam buku register perundang-undangan Bagian Hukum.
Bahwa saksi tidak tahu alasan NURYADI sehingga mengambilkan nomor untuk Perbup nomor 58 tahun 2013 untuk RSUD Kraton.
Bahwa penetapan remunerasi untuk pegawai RSUD Kraton merupakan kewenangan dari Direktur, tanpa harus ada laporan/ persetujuan dari Bupati, namun tidak boleh melebih batas yang sudah ditetapkan maksimal 42% dari pendapatan RSUD Kraton.
Bahwa saksi tidak tahu apakah Direktur RSUD Kraton berkoordinasi atau laporan kepada Bupati Pekalongan terkait penetapan remunerasi untuk Direktur RSUD Kraton.
Bahwa setahu saksi, gaji dan tunjangan struktural untuk PNS berasal dari APBD sedangkan gaji non PNS dan insentif berasal dari Pendapatan RSUD yang dasarnya diatur melalui Perbup maupun Surat Keputusan Direktur.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai adanya Surat Perintah maupun Surat Keputusan Direktur sebagaimana yang diperlihatkan di persidangan karena tidak pernah ditembuskan kepada Bagian Hukum dan Bagian Hukum tidak berperan dalam penyusunan maupun pengesahan surat.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai adanya insentif manajerial bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural yang dalam pelaksanaannya tidak pernah diterimakan kepada pejabat struktural, melainkan langsung masuk dalan rekening penampungan, dan selanjutnya dipergunakan untuk kebutuhan peningkatan pelayanan RSUD Kraton dan pihak ketiga. Saksi baru mengetahui setelah dijelaskan dan diperlihatkan SK Direktur RSUD Kraton oleh Penyidik.
Bahwa saksi tidak pernah meminta uang kepada RSUD Kraton, namun saksi pernah menerima dana dari pihak RSUD yaitu:
a. Tahun 2014 dari ONGKIE (staf RSUD) sebesar Rp1.000.000,-
b. Tahun 2015 dari ONGKIE sebesar Rp1.000.000,-
c. Tahun 2016 dari ONGKIE sebesar Rp2.000.000,-
Uang tersebut untuk THR (tunjangan Hari Raya) dan sebelumnya saksi tidak pernah meminta kepada pihak RSUD Kraton.
19) MUSA ADAM, SE. Bin MUSTAIR MASKUR (Alm).
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I sejak tahun 2015 karena saksi selaku anggota DPRD Kab. Pekalongan merupakan mitra dari Direktur RSUD Kraton, hubungan keluarga tidak ada.
Bahwa dasar menjabat sebagai anggota DPRD Kab. Pekalongan adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Pekalongan dan dasar penunjukan menjadi anggota Komisi D yaitu Surat Keputusan Ketua Dewan DPRD Kab. Pekalongan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku anggota Komisi D DPRD adalah:
Mengawasi dan mengontrol jalannya kinerja Pemerintahan dan SKPD yang terkait.
Menerima aduan, aspirasi, komplain, masukan dari masyarakat.
Melakukan kunjungan untuk mengawasi SKPD terkait dengan Komisi D.
Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
Melaporkan temuan (apabila ada) kepada pimpinan Ketua Dewan.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa BLUD RSUD Kraton merupakan Rumah Sakit milik Pemerintah Kab. Pekalongan.
Bahwa wujud pengawasan Komisi D pada RSUD Kraton yaitu:
Menerima komplain atau aspirasi dari masyarakat terkait dengan kinerja pada bidang pelayanan dari RSUD Kraton.
Melakukan pengawasan dan kontrol kinerja pada bidang pelayanan dari RSUD Kraton.
Bahwa hasil produk dari Komisi D adalah:
Teguran kepada pejabat pengelola melalui kunjungan kerja/rapat pada SKPD terkait (RSUD Kraton) yang dijadwalkan.
Apabila ada komplain dari masyarakat maka selaku anggota DPRD menemui langsung apa permasalahannya, kemudian kami bantu sesuai dengan SOP/prosedur pelayanan di masing-masing SKPD (RSUD Kraton).
Bahwa selaku anggota Komisi D, berkewajiban melaksanakan kunjungan kerja sebagai bentuk pengawasan dan kontrol kinerja pada bidang pelayanan RSUD Kraton secara terjadwal yaitu 2 (dua) kali dalam setahun dilakukan setiap 1 semester. Saksi akan melakukan sidak (Inspeksi mendadak) apabila sering mendapat komplain dari masyarakat tentang pelayanan yang buruk atau tidak sesuai SOP di RSUD Kraton.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait adanya SK yang dikeluarkan oleh Direktur RSUD Kraton sebagaimana yang diperlihatkan di persidangan, yaitu:
SK Direktur RSUD Kraton nomor 445/16.a tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014;
SK Direktur RSUD Kraton perubahan kedua nomor 445/104.a tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014;
SK Direktur RSUD Kraton perubahan ketiga nomor 445/191.a tahun 2014 tanggal 3 April 2014;
SK Direktur RSUD Kraton perubahan keempat nomor 445/263.a tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014;
SK Direktur RSUD Kraton perubahan kelima nomor 445/344.a tahun 2014 tanggal 3 Juli 2014;
SK Direktur RSUD Kraton perubahan keenam nomor 445/206.a tahun 2014 tanggal 7 Juni 2016.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan diberitahu terkait penambahan insentif manajerial bagi pejabat struktural yang tidak pernah diterimakan kepada yang berhak melainkan langsung masuk dalam rekening penampungan sebagaimana dalam SK tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya dana peningkatan pelayanan pada RSUD Kraton dan tidak mengetahui penggunaannya.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang adanya penggunaan dana PP sesuai Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana PP yang dibuat oleh RISKY TESSA selaku Kabag Keuangan.
Bahwa saksi pernah mendapat pemberian uang sebesar antara Rp1.000.000,- sampai Rp2.000.000,- dari pihak RSUD Kraton pada saat Kunjungan Kerja Komisi D ke RSUD Kraton pada bulan lupa tahun 2016. Saksi tidak mengetahui siapa nama yang memberi uang tersebut namun dari pegawai RSUD Kraton, uang tersebut menurut keterangan pegawai RSUD Kraton sebagai bantuan makan siang anggota Komisi D.
Bahwa saksi menerima uang pemberian tersebut hanya sekali saat kunjungan kerja Komisi D, saksi tidak mengetahui pemberian uang tersebut ada kaitannya atau tidak dengan dana PP RSUD Kraton.
Bahwa saksi bersedia apabila dipertemukan dan dikonfrontir keterangan dengan RISKY TESSA selaku Kabag Keuangan RSUD Kraton.
20) H. MUHTAROM Bin AHMAD SAYUTI (Alm).
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, hubungan keluarga tidak ada dan hanya hubungan kerja.
Bahwa saksi menjabat sebagai anggota DPRD Kab Pekalongan (periode 2014 – 2019) dari Fraksi PPP dan PKS jabatan Anggota Komisi A (Pemerintahan dan Kepegawaian, Desa dan Hukum).
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Anggota Komisi A yang membawahi Pemerintahan, Kepegawaian, Desa dan Hukum adalah:
Melakukan tugas pokok berkaitan dengan legislasi, persetujuan Bagdeting, pengawasan bidang pemerintahan, Kepegawaian, Desa dan Hukum di Kab Pekalongan.
Melaksanakan rapat dalam rangka pengawasan dengan eksekutif Kab Pekalongan.
Bertanggungjawab kepada ketua Komisi dan secara umum kepada Masyarakat.
Bahwa RSUD Kraton merupakan RSUD milik dari pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dasar BLUD pada RSUD Kraton saksi tidak tahu persis dan setahu saksi sejak tahun 2012 RSUD Kraton yang semula adalah SKPD berubah menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Bahwa struktur organisasi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Kraton saksi tidak tahu, dan saksi hanya mengetahui bahwa Direktur RSUD adalah Terdakwa I.
Bahwa bentuk pengawasan terhadap BLUD pada RSUD Kraton dari Komisi A adalah dengan melakukan kunjungan kerja yang sebelumnya berdasarkan hasil rapat komisi, apabila ada usulan dan masukan yang berkaitan dengan kepegawaian.
Bahwa seingat saksi pada masa periode tahun 2014 sampai 2016 Komisi A telah melakukan kunjungan kerja di BLUD RSUD Kraton untuk waktunya saksi lupa sebanyak 2 kali, sedangkan yang hadir adalah semua anggota Komisi A.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pengelolaan keuangan RSUD Kraton, karena tidak membidangi keuangan melainkan bidang Pemerintahan, Kepegawaian, Desa dan Hukum.
Bahwa selama periode 2014 -2016 Komisi A telah melakukan kunjungan kerja sebanyak 2 kali ada temuan yang sifatnya saran dan bukan teguran untuk rincian ada pada laporan hasil kunker.
Bahwa selama saksi menjadi Anggota Komisi A, saksi tidak pernah menerima uang dari RISKI TESSA (Kabag Keuangan RSUD Kraton).
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Terdakwa I telah mengeluarkan Keputusan Direktur tentang Penetapan Sistem Remunerasi Pegawai RSUD Kraton Kab Pekalongan dan saksi tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan dana peningkatan pelayanan RSUD Kraton.
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui perihal insentif manajerial yang sesuai SK Direktur RSUD Kraton seharusnya diterimakan kepada pejabat struktural, namun tidak diterimakan dan dimasukan dalam rekening penampungan serta penggunaan uang untuk peningkatan pelayanan dan pihak ketiga. Saksi baru mengetahui setelah dijelaskan dan diperlihatkan SK Direktur RSUD Kraton oleh Penyidik saat diperiksa.
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau dalam Laporan pertanggungawaban keuangan yang dibuat oleh Kabag Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Kraton/Wadir AUK terdapat laporan pertanggungjawaban untuk DPRD (Pimpinan/Wakil, Komisi A,B,C,D).
Bahwa saksi lupa saksi pernah menerima atau tidak untuk kegiatan kunker di Bali sedangkan untuk penerimaan untuk kegiatan makan siang memang diterima oleh anggota Komisi A dan pendamping/staf Sekwan (ROHMANU/YOGI) untuk nominalnya saksi tidak tahu, karena memang pada saat pihak RSUD tidak dapat mendampingi saat makan siang.
Bahwa untuk penerimaan uang kepada Pimpinan, Wakil, THR, dan DPRD saksi tidak mengetahui dan saksi tidak menerimanya
Bahwa setahu saksi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan BLUD RSUD Kraton adalah Terdakwa I.
21) FRANCELLIA OENKY PUTRI, S.Psi. Binti PURWADI CAHYONO.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I, hubungan keluarga tidak ada.
Bahwa dasar hukum saksi menjadi Staf Administrasi Kepegawaian RSUD Kraton adalah Surat Keputusan Bupati Pekalongan nomor 813/ 82 /2011 tanggal 21 Maret 2011.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku staf Administrasi Kepegawaian RSUD Kraton, adalah:
Melaksanakan pembinaan kepada pegawai yang melanggar peraturan pegawai sesuai peraturan pegawai dan atau peraturan disiplin bagi PNS dalam rangka meningkan kinerja dan disiplin pegawai.
Melaksanakan proses ijin belajar dan tugas belajar.
Koordinasi lintas Unit dalam menghadapi hambatan dan masalah kepagawaian, sehingga pengelolaan pegawai dapat dilaksanakan sesuai surat keputusan direktur dan peraturan pegawai.
Menyusun kegiatan kenaikan pangkat.
Bertanggung jawab kepada Direktur.
Bahwa di luar tugas pokok sebagai Staf Subbag Kepegawaian RSUD Kraton, pada tahun 2015 sampai sekarang menjadi Sekretaris Dewan Pengawas RSUD Kraton, berdasarkan SK Bupati Pekalongan nomor 445/191 tahun 2015 tanggal 4 Mei 2015.
Bahwa tupoksi saksi sebagai berikut:
Membantu administrasi pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
Menyiapkan sarana yang dibutuhkan Dewan Pengawas.
Membantu Dewan Pengawas dalam menyiapkan laporan.
Dalam tupoksi tersebut termasuk menjadwalkan rapat Dewan Pengawas dengan Pejabat Pengelola RSUD.
Bahwa kewajiban Dewan Pengawas adalah:
Memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola.
Mengikuti perkembangan kegiatan RSUD Kraton dan memberikan pendapat serta saran kepada Bupati mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Melaporkan kepada Bupati tentang kinerja RSUD Kraton.
Memberikan nasehat kepada pejabat pengelola dalam melaksanakan Pengelolaan RSUD Kraton.
Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD.
Memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja.
Dewan Pengawas bertanggungjawab kepada Bupati Pekalongan.
Bahwa sesuai Permendagri nomor 61 tahun 2007 BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
Bahwa RSUD Kraton menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sejak tahun 2012, berdasarkan:
Surat Keputusan Bupati Pekalongan nomor 445/96 tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang penetapan RSUD Kraton sebagai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Surat Keputusan Bupati Pekalongan nomor 445/335 tahun 2011 tanggal 21 Nopember 2011 tentang perubahan atas nomor SK Bupati Pekalongan nomor 445/96 tahun 2010 22 Maret 2010 tentang penetapan RSUD Kraton sebagai BLUD.
Bahwa pejabat pengelola BLUD pada RSUD Kraton adalah:
Pemimpin : Direktur RSUD Kraton Pekalongan (Terdakwa I).
Pejabat Keuangan : Wadir Administasi Umum dan Keuangan (Terdakwa II).
Pejabat Teknis : Wadir Pelayanan (drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes).
Bahwa dalam melaksanakan tupoksi tersebut Dewan Pengawas bekerja berdasarkan:
laporan permasalahan yang ada dari pihak RSUD Kraton.
Pada akhir tahun RSUD Kraton mengundang Dewan Pengawas untuk memberikan saran dan pendapat tentang penyusunan RBA (Rencana Bisnis Anggaran).
Pada awal tahun Dewan pengawas meminta Laporan tentang seluruh kegiatan di RSUD Kraton pada tahun sebelumnya.
Bahwa selaku Dewan Pengawas saksi membentuk program kerja, kemudian sesuai program kerja tersebut dilakukan evaluasi pertemuan-pertemuan rutin (rapat dan kunjungan) dengan pejabat pengelola secara rutin 1 bulan sekali maupun insidentil.
Bahwa setelah melakukan kunjungan rutin tersebut, apabila terdapat permasalahan dicatat dan langsung diberikan saran kepada pejabat pengelola baik lisan maupun tertulis untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya permasalahan tersebut dikumpulkan untuk dilaporkan kepada Bupati namun apabila terdapat permasalahan yang bisa diselesaikan saat itu juga tidak dilaporkan ke pimpinan.
Bahwa hasil produk dari Dewan Pengawas yaitu:
Saran atau pendapat kepada pejabat pengelola melalui rapat-rapat yang dijadwalkan.
Semua permasalahan dan temuan kami kompulir kemudian kami membuat laporan setiap tahun kepada Bupati.
Bahwa saksi mengkompulir seluruh permasalahan yang ada di RSUD Kraton dan mencatat seluruh saran/pendapat yang diberikan oleh Dewan Pengawas, kemudian saksi laporkan kepada Ketua Dewan Pengawas.
Bahwa dalam setiap rapat/pertemuan dengan pejabat pengelola RSUD Kraton, permasalahan yang dibahas mencakup masalah pelayanan, laporan kinerja secara keseluruhan, keterlambatan pembangunan RSUD Kraton, regulasi-regulasi, persiapan akreditasi.
Bahwa dalam rapat/pertemuan tersebut dari pihak pejabat pengelola RSUD Kraton yang hadir adalah Wadir Administasi Umum dan Keuangan (Terdakwa II), Wadir Pelayanan (drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes) dan pejabat struktural RSUD Kraton lainnya.
Bahwa saksi pernah mendapatkan Laporan Keuangan Pendapatan dari RSUD Kraton, namun Dewan Pengawas tidak pernah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan RSUD Kraton.
Bahwa RSUD Kraton juga tidak pernah memberikan laporan keuangan keseluruhan, saat rapat dan pertemuan juga tidak pernah menyinggung tentang laporan pengelolaan keuangan RSUD Kraton.
Bahwa Dewan Pengawas tidak mempunyai data tentang pengelolaan keuangan RSUD Kraton.
Bahwa Dewan Pengawas tidak pernah menemukan atau mengevaluasi permasalahan keuangan RSUD Kraton terkait biaya yang tidak dianggarkan oleh BLUD atau DIPA yang sifatnya mendadak.
Bahwa dasar remunerasi di RSUD Kraton adalah Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang remunerasi pada BLUD RSUD Kab. Pekalongan.
Bahwa pegawai RSUD Kraton (baik PNS dan Non PNS) sejak tahun 2014 (setelah remunerasi) setiap bulannya menerima pendapatan yang terdiri dari:
Remunerasi bagi PNS dan non PNS yang dibayarkan oleh BLUD RSUD Kraton.
Untuk gaji dan tunjangan jabatan bagi pegawai PNS di bayarkan dari Pemda.
Bahwa Dewan Pengawas tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan remunerasi pegawai RSUD Kraton dan ketika rapat/pertemuan juga tidak pernah membahas permasalahan tentang remunerasi.
Bahwa setahu saksi, bila terdapat kebijakan/aturan yang dikeluarkan Bupati atau pimpinan RSUD Kraton, saksi sendiri yang mengambil peraturan/dasar hukum yang dikeluarkan oleh pimpinan, kemudian saksi yang membagikan kepada seluruh anggota Dewan Pengawas.
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui adanya Perbup nomor 58 tahun 2013 tersebut, saksi baru mengetahui pada saat Ketua Dewan Pengawas mendapat panggilan dari Penyidik Polda Jateng dan saksi diminta untuk mengambil Perbup tersebut di RSUD Kraton.
Bahwa saksi tidak pernah dilapori maupun diberitahu terkait adanya SK Direktur RSUD Kraton yang didalamnya terdapat penambahan insentif manajerial bagi pejabat struktural RSUD Kraton yang tidak pernah diterimakan kepada yang berhak melainkan langsung masuk dalam rekening penampungan, yaitu:
SK Direktur RSUD Kraton nomor 445/16.a tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014.
SK Direktur RSUD Kraton perubahan kedua nomor 445/104.a tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014.
SK Direktur RSUD Kraton perubahan ketiga nomor 445/191.a tahun 2014 tanggal 3 April 2014.
SK Direktur RSUD Kraton perubahan keempat nomor 445/263.a tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014.
SK Direktur RSUD Kraton perubahan kelima nomor 445/344.a tahun 2014 tanggal 3 Juli 2014.
SK Direktur RSUD Kraton perubahan keenam nomor 445/206.a tahun 2014 tanggal 7 Juni 2016.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya dana PP (peningkatan pelayanan) pada RSUD Kraton.
Bahwa setahu saksi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan BLUD RSUD Kraton adalah Direktur selaku Pemimpin (Terdakwa I).
Bahwa saksi pernah mendapatkan perintah khusus dari Direktur melalui informasi dari RISKI TESSA, yaitu:
Pada tanggal lupa bulan lupa (sekitar 2 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2015, (melalui RISKI TESSA) untuk menyerahkan titipan (berdasarkan keterangan RISKI TESSA berupa uang namun jumlahnya saksi tidak mengetahui) untuk diserahkan kepada Wakil Bupati FADIA A RAFIQ. Saksi dengan sopir (TARYO) menyerahkan sendiri uang tersebut di rumah dinas Wakil Bupati Pekalongan.
Pada tanggal lupa bulan lupa (sekitar 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2016) saksi mendampingi RISKI TESSA menyerahkan titipan (berdasarkan keterangan RISKI TESSA berupa uang namun jumlahnya saksi tidak mengetahui) untuk diserahkan kepada siapa saksi tidak tahu, namun setelah sampai Kantor Setda Kab. Pekalongan RISKI TESSA menyerahkan sendiri/keliling sendiri tanpa saksi dampingi.
Pada tanggal lupa bulan lupa (sekitar 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2016) saksi mendampingi RISKI TESSA menyerahkan titipan (berdasarkan keterangan RISKI TESSA berupa uang namun jumlahnya saksi tidak mengetahui) untuk diserahkan kepada Inspektur Kab. Pekalongan yaitu H. ACHMAD MAS’UDI, namun setelah sampai Kantor Inspektorat saksi hanya menunggu di ruang tunggu kemudian RISKI TESSA menyerahkan sendiri kepada H. ACHMAD MAS’UDI, tanpa saksi dampingi.
Pada tanggal lupa bulan lupa (sekitar 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2016) saksi mendampingi RISKI TESSA menyerahkan titipan (berdasarkan keterangan RISKI TESSA berupa uang, jumlahnya saksi tidak mengetahui) untuk diserahkan kepada Kepala DPPKD (TOTOK BUDI MULYANTO), saksi menyerahkan uang tersebut bersama RISKI TESSA di dalam mobil operasional RSUD di halaman Kantor DPPKD.
Pada tanggal lupa bulan lupa (sekitar 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2016) saksi mendampingi RISKI TESSA menyerahkan titipan (berdasarkan keterangan RISKI TESSA berupa uang, jumlahnya saksi tidak mengetahui) untuk diserahkan kepada Kepala BAPPEDA (BAMBANG IRYANTO), namun setelah sampai Kantor BAPPEDA saksi hanya menunggu di ruang tamu kemudian RISKI TESSA menyerahkan sendiri kepada BAMBANG IRYANTO tanpa saksi dampingi.
Pada tanggal lupa bulan lupa (sekitar 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2016) saksi menyerahkan titipan (berdasarkan keterangan RISKI TESSA berupa uang, jumlahnya saksi tidak mengetahui) untuk diserahkan kepada Kabag Hukum (ENDANG MURDININGRUM), saksi menyerahkan sendiri uang tersebut di ruangan Kabag Hukum dan diterima langsung.
Bahwa saksi tidak tahu apa maksud dari pemberian uang tersebut karena saksi mendapatkan perintah tersebut melalui RISKI TESSA, dan pada waktu memberikan perintah tersebut RISKI TESSA tidak menyampaikan kepada saksi maksud pemberian uang tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu pemberian tersebut rutin atau tidak karena saksi menerima perintah hanya pada saat itu saja, dan saksi juga tidak tahu ada kaitannya dengan dana PP RSUD Kraton atau tidak.
22) HERRY TRIYONO SABDO, SH. Bin BASIR HADI RAHARJO (Alm).
Bahwa saksi mengenal dengan Terdakwa I sejak saksi menjabat sebagai Anggota DPRD tahun 1999, pada saat itu yang bersangkutan masih sebagai dokter biasa di RSUD Kraton, sampai dengan yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur RSUD Kraton.
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai anggota DPRD berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng, dan dasar penunjukan saksi menjadi Ketua Komisi C yaitu Surat Keputusan Ketua Dewan DPRD.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah:
Mengawasi dan mengontrol jalannya kinerja Pemerintahan dan SKPD yang terkait.
Menerima aduan, aspirasi, komplain, masukan dari masyarakat.
Melakukan kunjungan untuk mengawasi SKPD terkait dengan Komisi C.
Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
Melaporkan temuan (apabila ada) kepada pimpinan Ketua Dewan.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa tupoksi dari Komisi C adalah pemantauan, mengontrol, pengawasan terkait dengan kinerja Pemerintahan pada bidang pembangunan (Konstruksi).
Bahwa wujud pengawasan Komisi C pada BLUD RSUD Kraton yaitu melakukan pengawasan dan kontrol kinerja pada bidang pembangunan konstruksi di RSUD Kraton (pembangunan fisik dan rehabilitasi gedung).
Bahwa hasil produk dari Komisi C yaitu:
Berupa teguran kepada pejabat pengelola melalui Dinas PUPR dengan kunjungan kerja/rapat pada SKPD terkait (RSUD Kraton) yang kami jadwalkan;
Apabila ada komplain dari masyarakat maka saksi menemui langsung untuk mengetahui permasalahannya, dan membantu sesuai dengan SOP/prosedur pelayanan di SKPD (RSUD Kraton).
Membuat laporan hasil kegiatan kepada Pimpinan (Ketua Dewan) kemudian oleh Ketua Dewan dilaporkan kepada Bupati.
Bahwa saksi berkewajiban melaksanakan kunjungan kerja sebagai bentuk pengawasan dan kontrol kinerja pada bidang pembangunan RSUD Kraton secara terjadwal yaitu dilakukan setiap 3-4 bulan sekali. Namun saksi akan melakukan sidak (inspeksi mendadak) apabila sering mendapat komplain dari masyarakat.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di BLUD RSUD Kraton.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait adanya SK Direktur RSUD Kraton yang terdapat adanya penambahan insentif manajerial bagi pejabat struktural RSUD Kraton, yang tidak diterimakan kepada pejabat yang bersangkutan akan tetapi disimpan di rekening penampungan, yaitu:
SK Direktur RSUD Kraton nomor 445/16.a tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014.
SK Direktur RSUD Kraton perubahan kedua nomor 445/104.a tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014.
SK Direktur RSUD Kraton perubahan ketiga nomor 445/191.a tahun 2014 tanggal 3 April 2014.
SK Direktur RSUD Kraton perubahan keempat nomor 445/263.a tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014.
SK Direktur RSUD Kraton perubahan kelima nomor 445/344.a tahun 2014 tanggal 3 Juli 2014.
SK Direktur RSUD Kraton perubahan keenam nomor 445/206.a tahun 2014 tanggal 7 Juni 2016.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya dana PP (peningkatan pelayanan) pada RSUD Kraton dan saksi tidak mengetahui penggunaannya.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang adanya penggunaan dana PP sesuai laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh RISKI TESSA selaku Kabag Keuangan RSUD Kraton, dimana terdapat rincian penggunaan yang salah satunya untuk iuran kepada Komisi C.
Bahwa saksi pernah mendapat pemberian uang Rp1.000.000,- sampai Rp1.500.000,- dari pihak RSUD Kraton pada saat Kunjungan Kerja Komisi D DPRD ke RSUD Kraton, namun untuk waktunya lupa. Saksi tidak mengetahui siapa nama yang memberi uang tersebut, penerima uang biasanya dari Anggota Komisi C dan Pendamping Komisi C (HASAN dan NUR HAMIDAH) uang tersebut menurut keterangan pegawai RSUD Kraton sebagai bantuan makan siang anggota Komisi C DPRD.
Bahwa saksi menerima uang pemberian tersebut beberapa kali namun saksi lupa waktunya namun biasanya pemberian uang tersebut setelah selesainya kunjungan kerja Komisi C, saksi tidak mengetahui asal/sumber pemberian uang tersebut ada kaitannya atau tidak dengan dana PP RSUD Kraton.
Bahwa saksi kenal RISKI TESSA, sejak yang bersangkutan belum bekerja di RSUD Kraton, karena yang bersangkutan adalah saudara dari Bupati (AMAT ANTONO) dan sekarang menjabat sebagai Kabag Keuangan RSUD Kraton. Saksi bertemu pada saat melaksanakan rapat kunjungan kerja di RSUD Kraton.
Bahwa saksi bersedia apabila dipertemukan dikonfrontir keterangan dengan RISKI TESSA.
23) DODIEK PRASETYO, S.Pd. Bin SUPARTO (Alm).
Bahwa saksi hanya tahu dengan Terdakwa I sejak 2014 ketika saksi menjabat sebagai anggota DPRD dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa sejak tahun 2014 – sekarang saksi menjabat sebagai anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan (anggota Komisi B), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 14 Agustus 2014.
Bahwa saksi berasal dari Partai PDI Perjuangan dari daerah pemilihan 3 (Kesesi Bojong Sragi) dan Fraksi nya di DPRD adalah Fraksi PDI Perjuangan (11 anggota). Sejak pertama dilantik sampai sekarang menjabat sebagai anggota Komisi B (Bidang Ekonomi dengan Pendapatan Daerah) dengan mitra kerja : pada bidang Ekonomi, Pertanian kehutanan, pariwisata dan bidang lain yang terkait dengan Pendapatan Asli Daerah.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi yaitu melaksanakan tugas terkait dengan tugas dan fungsi Komisi B dalam hal pendapatan dan keuangan baik berupa rapat, kunjungan kerja, maupun pengawasan.
Bahwa jumlah anggota DPRD Kab. Pekalongan ada 45 orang dengan struktur organisasi periode 2014 – 2019 sebagai berikut:
Ketua : Hj. HINDUN.
Wakil Ketua : RISWADI/KUNDARTO, NURBALISTIK/AHMAD TOSIN dan NUNUNG SUGIANTORO.
Ketua Komisi A : KUNDARTO/ENDANG SWARNINGSIH.
Ketua Komisi B : SAEFUL BAHRI.
Ketua Komisi C : Heri Triono Sabdo.
Ketua Komisi D : Kholis Jayuli.
Bahwa untuk Komisi B adalah sebagai berikut :
Ketua : SAIFUL BAHRI, S.Ag.
Wakil : SOPAN SUMADI.
Sekretaris : TAUFIK RIZAL, SE.
Anggota : AZIZU ROHMAN, SABDO, CARODI, EDI SUTRISNO, ENDANG PRAMITA, SUPRIYATI, (saksi) DODIEK PARSETYO, TUTI HARMONIS.
Bahwa RSUD Kraton adalah mitra kerja dari Komisi B, dan bentuk kemitraannya adalah melakukan pengawasan, rapat maupun kunjungan kerja terkait target pendapatan (PAD) yang harus dicapai oleh RSUD Kraton setiap tahun serta peningkatan pelayanan di RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bahwa selama tahun 2014 – 2016 Komisi B tidak pernah mengundang pihak BLUD RSUD Kraton, tetapi komisi B dalam melakukan pengawasan selalu dengan melakukan kunjungan kerja ke pihak RSUD Kraton.
Bahwa untuk jumlah berapa kali kunjungan kerja Komisi B ke RSUD Kraton sejak tahun 2014 – 2016 saksi lupa dan setiap kunjungan kerja komisi B selalu membahas tentang masalah pendapatan RSUD Kraton dan pelayanan di RSUD Kraton.
Bahwa biaya dinas kunjungan kerja tersebut dibebankan kepada anggaran DPRD Kab. Pekalongan.
Bahwa setahu saksi selama kunjungan kerja ke BLUD Kraton oleh Komisi B tidak pernah ditemukan bahwa Direktur RSUD Kraton telah memotong remunerasi atau insentif manajerial para pejabat struktural Tahun Anggaran 2014 – 2016 yang digunakan untuk kegiatan peningkatan pelayanan.
Bahwa setiap melakukan kunjungan kerja, kami dijamu makan siang oleh pihak RSUD Kraton tetapi apakah uang tersebut diserahkan ke pihak anggota Komisi B atau tidak saksi tidak tahu. Saksi juga tidak pernah tahu jumlah uangnya dan saksi tidak pernah menerima penyerahan untuk makan siang tersebut. Untuk uang THR Komisi B saksi tidak pernah menerimanya.
24) H. ACHMAD MAS’UDI, SH. Bin MUHAMAD MASHOED (Alm).
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I, hubungan keluarga tidak ada dan hanya hubungan kerja.
Bahwa dasar hukum saksi menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Daerah Kab Pekalongan adalah Surat Keputusan Bupati Pekalongan nomor 821.2/283/2011, tanggal 5 Oktober 2011.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah:
Membantu Bupati untuk merencanakan program pengawasan.
Melaksanakan pengawasan secara internal seluruh SKPD/OPD Pemda Kab Pekalongan.
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tupoksinya.
Menyusun laporan hasil pengawasan.
Bahwa struktur organisasi pada Inspektorat (2011 – 2017), adalah:
Inspektur : ACHMAD MAS’UDI, SH/ saksi.
Sekretaris : WIRYO, SIP, MH/ HERYANTO, M.Si.
Kasubbag Perencanaan, evalusai dan pelaporan : ABDUL AZIZ SUTANTO.
Kasubbag Administrasi dan Umum : BAMBANG S.
Inspektorat Pembantu Wil I : Ir. RUSTRIYASIH.
Inspektorat Pembantu Wil II : IPUNG SUJALI, SH.
Inspektoral Pembantu Wil III : Ir. HANDI.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan tentang program pengawasan, RSUD Kraton di bawah pengawasan Inspektorat Pembantu (Irban) Wilayah II.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai dasar dari RSUD Kraton sebagai BLUD, dan sejak kapan diberlakukan BLUD.
Bahwa setahu saksi, pejabat pengelola BLUD RSUD Kraton tahun 2014 – 2016, adalah:
Pemimpin : Terdakwa I (Direktur)
Pejabat Keuangan : Terdakwa II (Wadir Administrasi Umum dan Keuangan;
Pejabat Teknis : drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes Wadir Pelayanan.
Bahwa selama tahun anggaran 2014 – 2016 dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan RSUD Kraton setahu saksi tidak ada temuan.
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui perihal insentif manajerial yang sesuai SK Direktur RSUD Kraton seharusnya diterimakan kepada pejabat struktural, namun tidak diterimakan dan dimasukan dalam rekening penampungan, serta penggunaan uang untuk peningkatan pelayanan dan pihak ketiga. Saksi baru mengetahui setelah dijelaskan dan diperlihatkan SK Direktur RSUD Kraton oleh Penyidik saat diperiksa.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai laporan keuangan RISKI TESSA selaku pengelola uang insentif manajerial untuk tahun anggaran 2014 – 2016 terkumpul sebesar Rp5.696.150.000,- dengan rincian:
Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp1.922.150.000,-
Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.908.600.000,-
Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.865.400.000,-
Dan dalam laporan penggunaan/pengeluaran uang tersebut, sebagai berikut:
Bulan Juli 2014 Iur ke Inspektorat sebesar Rp10.000.000,-
Bulan Nopember 2015 Iur Inspektorat sebesar Rp54.600.000,-
Bulan Desember 2015 Iur Inspektorat sebesar Rp10.000.000,-
Bulan Januari 2016 Iur Inspektorat sebesar Rp10.000.000,-
Bulan Maret 2016 Iur Inspektorat sebesar Rp10.000.000,-
Bulan April 2016 Iur Inspektorat sebesar Rp10.000.000,-
Bulan Mei 2016 Iur Inspektorat sebesar Rp15.000.000,-
Bulan Juni 2016 Iur Inspektorat sebesar Rp10.000.000,-
Bulan Juli 2016 Iur Inspektorat sebesar Rp5.000.000,-
Bulan Agustus 2016 Iur Inspektorat sebesar Rp5.000.000,-
Bulan November 2016 Iur Inspektorat sebesar Rp2.000.000,-
Total uang yang telah diserahkan dari RSUD Kraton kepada pihak Inspektorat sebesar Rp141.600.000,-.
Bahwa untuk penyerahan tahun 2014 saksi tidak mengetahui. Dan untuk penyerahan tahun 2015 seingat saksi hanya satu kali pada akhir tahun 2015, dimana yang menyerahkan adalah Terdakwa I langsung kepada saksi senilai Rp50.000.000,- sedangkan untuk tahun 2016 sebanyak 3 kali dan yang menyerahkan adalah RISKI TESSA dan pegawai RSUD Kraton, jumlahnya adalah:
Penerimaan pertama sebesar Rp15.000.000,-
Penerimaan kedua sebesar Rp10.000.000,-
Penerimaan ketiga sebesar Rp5.000.000,-
Bahwa sebelumnya tidak ada permintaan dari saksi pribadi ataupun pihak Inspektorat terhadap Iur tersebut. Pada tahun 2015 saksi mendapat perintah lisan dari Sekda Kab Pekalongan (MUKAROMAH SYAKOER) atas perintah Bupati Pekalongan (Drs. AMAT ANTONO, M.Si.) untuk menerima titipan uang dari RSUD Kraton guna kegiatan-kegiatan kemuspidaan yang tidak bisa dianggarkan.
Bahwa saat ganti Bupati ASIP KHOLBIHI, SH. M.Si. (periode 2016 – 2021), saksi juga mendapat perintah secara lisan lagi dari Sekda, untuk melanjutkan penerimaan uang dari RSUD Kraton.
Bahwa perintah tersebut pernah secara langsung disampaikan oleh Bupati yang baru (ASIP KHOLBIHI) pada saat kumpul untuk melanjutkan setelah ada pernyataan dari Sekda tentang penerimaan uang dari RSUD Kraton.
Bahwa setelah saksi menerima titipan uang tersebut kemudian saksi serahkan kepada BAMBANG SULISTIONO (Kasubbang Administrasi dan Umum) untuk diserahkan kepada Sekdakab Pekalongan.
Bahwa seingat saksi uang yang diterima dari RSUD Kraton untuk iuran sebesar Rp80.000.000,- dan selebihnya saksi tidak tahu.
Bahwa saksi mengetahui jumlah uang yang diserahkan oleh Terdakwa I dari penyampaian yang bersangkutan dan waktu persisnya penyerahan tersebut saksi lupa, dan seingat saksi pada hari kerja sekira pukul 11.00 Wib akhir tahun 2015 di ruangan saksi Kantor Inspektorat.
Bahwa iuran dari RSUD Kraton tersebut tidak bersifat rutin setiap bulan, namun bersifat insidentil/mendadak sesuai dengan kebutuhan, antara lain untuk kegiatan kemuspidaan saksi menghubungi Terdakwa II.
Bahwa saksi mengetahui kebutuhan mendadak untuk kegiatan kemuspidaan tersebut dari Sekdakab Pekalongan melalui telpon, dan pernah juga pemberitahuan langsung dari Bupati (Drs. AMAT ANTONO, M.Si.).
Bahwa saksi tidak tahu darimana sumber uang yang diserahkan oleh pihak RSUD Kraton kepada saksi guna kegiatan Kemuspidaan, dan alasan saksi mau menerima perintah untuk menerima uang iuran dari RSUD Kraton karena adanya perintah dari pimpinan (Bupati dan Sekda Kab Pekalongan).
Bahwa dari penerimaan uang yang saksi terima dari Terdakwa I, RISKI TESSA atau RSUD Kraton tidak ada yang saksi pergunakan untuk kepentingan saksi pribadi dari penerimaan iuran dari RSUD Kraton dan semua sudah saksi serahkan kepada Sekda Kab Pekalongan melalui HERYANTO (Sekretaris Inpektorat) dan BAMBANG SULISTIONO (Kasubbag Administrasi dan Umum).
25) BAMBANG SULISTIONO Bin SOESWORO (Alm).
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa I, saksi tidak pernah bertemu dan hubungan keluarga tidak ada.
Bahwa saksi sebagai Kasubbag Administrasi dan Umum Inspektorat Kab. Pekalongan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan nomor 821.2/471/2013, tanggal 01 Oktober 2013.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi, adalah:
Melaksanakan urusan Kepegawaian (pangkat, gaji, pengelolan file kepegawaian, pengusulan diklat, usulan kebutuhan pegawai, dll).
Melaksanakan pengelolaan keuangan.
Melaksanakan penatausahaan surat-menyurat dan urusan rumah tangga.
melaksanakan tugas lain dari pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
Bahwa struktur organisasi pada Inspektorat Daerah Kab Pekalongan, sebagai berikut:
Inspektur : ACHMAD MAS’UDI, SH.
Sekretaris : WIRYO SANTOSO, SIP, MH.
Kasubbag Perencanaan, evaluasi dan pelaporan : ABDUL AZIZ SUTANTO, S.Sos.
Kasubbag Administrasi dan Umum : BAMBANG SULISTIONO.
Inspektorat Pembantu Wil I : Ir. RUSTRIYASIH.
Inspektorat Pembantu Wil II : IPUNG SUJALI, SH.
Inspektoral Pembantu Wil III : Ir. HANDI SETIANYO, MM.
Bahwa bentuk pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah terhadap SKPD/OPD, melakukan pemeriksaan komprehensif setiap bulan berdasarkan PKPT (Program Kerja Tahunan) dengan membentuk 3 tim pemeriksa komprehensif, adapun pemeriksaan meliputi :
Unsur SDM/kepegawaian.
pengelolaan keuangan.
pengelolaan barang/aset daerah.
Apabila ada laporan atau aduan dari masyarakat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan SKPD/Instansi terlapor, lalu laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada Bupati melalui Sekda.
Bahwa produk yang dibuat oleh Inspektorat setelah melaksanakan tugas pengawasan insentif terhadap SKPD/OPD, adalah:
Membuat Laporan hasil pemeriksaan terhadap SKPD/OPD kepada Bupati melalui Sekda.
Apabila ada temuan atau ditemukan kekurangan maka dibuat rekomendasi kepada SKPD/OPD untuk pemenuhan dan melaporkan kepada inspektorat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati melalui Sekda.
Bahwa pada pengelolaan keuangan yang dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat Daerah dilakukan pemeriksaan mencakup aspek anggaran APBD meliputi Keluar masuk kas pada SKPD/OPD dan disesuaikan dengan DPA masing-masing SKPD.
Bahwa RSUD Kraton di bawah pengawasan Inspektorat Daerah, namun saksi tidak tahu dasar hukum yang mengatur hal tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai temuan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan BLUD RSUD Kraton selama tahun anggaran 2014 – 2016 karena tupoksi saksi tidak mencakup hal pemeriksaan pengelolaan keuangan pada RSUD Kraton.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara rinci mengenai laporan keuangan yang dibuat oleh RISKI TESSA selaku pengelola uang insentif manajerial pejabat struktural RSUD Kraton yang terkumpul sebesar Rp5.696.150.000,- yaitu:
Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp1.922.150.000,-
Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.908.600.000,-
Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.865.400.000,-
Diperlihatkan kepada saksi, rincian uang yang telah diserahkan RSUD Kraton kepada Inspektorat Daerah sebesar Rp141.600.000,-dalam laporan penggunaan/pengeluaran uang, yaitu:
Bulan Juli 2014 Iur ke Inspektorat sebesar Rp10.000.000,-
Bulan Nopember 2015 Iur Inspektorat sebesar Rp54.600.000,-;
Bulan Desember 2015 Iur Inspektorat sebesar Rp10.000.000,-
Bulan Januari 2016 Iur Inspektorat sebesar Rp10.000.000,-
Bulan Maret 2016 Iur Inspektorat sebesar Rp10.000.000,-
Bulan April 2016 Iur Inspektorat sebesar Rp10.000.000,-
Bulan Mei 2016 Iur Inspektorat sebesar Rp15.000.000,-
Bulan Juni 2016 Iur Inspektorat sebesar Rp10.000.000,-
Bulan Juli 2016 Iur Inspektorat sebesar Rp5.000.000,-
Bulan Agustus 2016 Iur Inspektorat sebesar Rp5.000.000,-
Bulan November 2016 Iur Inspektorat sebesar Rp2.000.000,-
Dan saksi pernah dipanggil langsung oleh. AHMAD MAS’UDI (Inspektur) di ruangannya, dan diperintah menyampaikan/mengirim titipan barang berupa amplop di dalam map untuk diserahkan kepada MUKAROMAH SYAKOER (Sekda Kab. Pekalongan).
Terhadap laporan tersebut saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperintah untuk menyampaikan barang titipan dari Inspektur pada tahun 2016 sebanyak 2 (dua) kali namun saksi lupa kapan tanggalnya secara persis.
Bahwa saksi menyerahkan barang titipan tersebut langsung kepada MUKAROMAH SYAKOER di ruangan kerja Sekda.
Bahwa saksi tahu barang titipan (amplop) tersebut berupa uang, namun saksi tidak tahu berapa nominalnya karena saksi tidak membuka dan tidak menghitungnya.
Bahwa terkait peruntukan barang titipan tersebut, pernah sekali Inspektur (AHMAD MAS’UDI) menyampaikan bahwa barang titipan tersebut untuk kegiatan Kemuspidaan.
Bahwa pada tahun 2015 saksi tidak pernah menerima perintah dari ACHMAD MAS’UDI untuk menyerahkan uang sejumlah Rp50.000.000,- kepada Sekda (MUKAROMAH SYAKOER).
26) H. ASIP KHOLBIHI, SH., Msi. Bin ANWAR AMIN (Alm).
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I sekira 4 tahun sejak yang bersangkutan menjadi Direktur RSUD Kraton dan saksi selaku Bupati Pekalongan, dan sebelumnya saksi menjadi Ketua DPRD Kab Pekalongan, hubungan keluarga tidak ada.
Bahwa saksi sebagai Bupati Pekalongan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-4984 tahun 2016.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bupati adalah:
Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan rancangan Perda tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD serta menyusun dan menetapkan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
Menyusun dan mengajukan Perda tentang rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Mewakili daerahnya didalam dan diluar Pengadilan dan dapat menunjuk Kuasa Hukm untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan Perundang undangan.
Bahwa wewenang saksi adalah:
Mengajukan Rancangan Perda.
Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Menetapkan Perda dan Keputusan Kepala Daerah.
Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah/atau masyarakat.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyampaikan Laporan kepada DPRD.
Bahwa struktur organisasi Pemerintah Daerah Kab Pekalongan periode 2016 - 2021, adalah:
Bahwa RSUD Kraton merupakan milik dari Pemkab Pekalongan, berdasarkan:
| NO | NAMA | JABATAN |
| 1 | H. ASIP KHOLBIHI, SH, M.Si/saksi | Bupati |
| 2 | Ir. ARINI HARIMURTI | Wakil Bupati |
| 3 | Dra. MUKAROMAH SYAKOER, MM. | Sekda |
PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Permendagri Nomor 61 tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 10 Maret 2010, tentang penetapan RSUD Kraton Kab Pekalongan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/335 Tahun 2011, tanggal 21 November 2011, tentang perubahan atas Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 22 Maret 2010, tentang penetapan RSUD Kraton Kab Pekalongan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Bahwa RSUD Kraton menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sejak Januari 2012, struktur organisasinya adalah:
Pemimpin : Terdakwa I (Direktur).
Pejabat Keuangan : Terdakwa II (Wadir Administrasi Umum dan Keuangan).
Pejabat Teknis : saat ini kosong dan sebelumnya dijabat oleh drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes. Wadir Pelayanan.
Bahwa BLUD RSUD Kraton telah membentuk Dewan Pengawas yang ditetapkan dengan SK Bupati Pekalongan, yaitu:
Surat keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/146 tahun 2014, tanggal 7 Maret 2014, antara lain:
Surat keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/211.1 tahun 2014 tanggal 2 Mei 2014, antara lain:
Surat keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/62 tahun 2015, tanggal 3 Februari 2015, antara lain:
| No | Nama | Jabatan Dalam Kedinasan/Organisasi | Jabatan di Dewan Pengawas | Keterangan |
| 1. | MUHAMAD AFIB, S. Sos | Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra | Ketua Merangkap anggota | Unsur Pemerintah Daerah |
| 2. | DR. HARDI WARSONO, MTP | Sekretaris Prodi Doktor Administrasi Publik FISIP Universitas Diponegoro | Anggota | Unsur Akademis |
| 3. | Dr. SUKARTONO TOPOSUBROTO, Sp.PD FINASIM | Anggota Dewan Pertimbangan IDI Cab Pekalongan | Anggota | Unsur Profesi |
| 4. | dr. BUDI DARMOYO, M.Kes | Kepala Bidang Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Dinkes Kab Pekalongan | Anggota | Unsur Dinas Teknis |
| 5. | SUSANTO WIDODO, SE, M.Si. Ak | Kepala Bidang Akuntansi dan Pembukuan DPPKD Kab Pekalongan | Anggota | Unsur Keuangan |
| NO | NAMA | Jabatan dalam kedinasan/organisasi | Jabatan di Dewan Pengawas | Keterangan |
| 1. | MUHAMAD AFIB, S. Sos | Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra | Ketua Merangkap anggota | Unsur Pemerintah Daerah |
| 2. | DR. HARDI WARSONO, MTP | Sekretaris Prodi Doktor Administrasi Publik FISIP Universitas Diponegoro | Anggota | Unsur Akademis |
| 3. | Dr. SUKARTONO TOPOSUBROTO, Sp.PD FINASIM | Anggota Dewan Pertimbangan IDI Cab Pekalongan | Anggota | Unsur Profesi |
| 4. | Drg. TITIEN AGUSTINA | Sekretaris Dinkes Kab Pekalongan | Anggota | Unsur Dinas Teknis |
| 5. | INDRIYA MADYAWATI, SE, MM | Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan DPPKD Kab Pekalongan | Anggota | Unsur Keuangan |
-
-
NO NAMA Jabatan dalam kedinasan/organisasi Jabatan di Dewan Pengawas Keterangan 1. HARI SUMINTO, SH, MH Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Ketua Merangkap anggota Unsur Pemerintah Daerah 2. DR. HARDI WARSONO, MTP Sekretaris Prodi Doktor Administrasi Publik FISIP Universitas Diponegoro Anggota Unsur Akademis 3. Dr. SUKARTONO TOPOSUBROTO, Sp.PD FINASIM Anggota Dewan Pertimbangan IDI Cab Pekalongan Anggota Unsur Profesi 4. Drg. TITIEN AGUSTINA Sekretaris Dinkes Kab Pekalongan Anggota Unsur Dinas Teknis 5. INDRIYA MADYAWATI, SE, MM Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan DPPKD Kab Pekalongan Anggota Unsur Keuangan
-
Bahwa tugas Dewan Pengawas adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD RSUD Kraton yang dilakukan oleh pejabat pengelola agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa kewajiban Dewan Pengawas, adalah:
Memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai Rencana Bisnis Anggran (RBA) yang diusulkan oleh pejabat pengelola.
Mengikuti perkembangan kegiatan RSUD Kraton dan memberikan pendapat serta saran kepada Bupati mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLUD RSUD Kraton.
Melaporkan kepada Bupati tentang kinerja RSUD Kraton.
Memberikan nasehat kepada pejabat pengelola dalam melaksanakan pengelolaan RSUD Kraton.
Melakukan evaluasi penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan serta memberikan saran dan catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD.
Monitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja.
Bahwa RSUD Kraton merupakah aset Pemda Kab Pekalongan dan RSUD Kraton juga merupakan SKPD, sehingga dalam pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab penuh Pimpinan RSUD Kraton apalagi RSUD Kraton sudah menjadi BLUD.
Bahwa Dewan Pengawas merupakan kepanjangan tangan Bupati dalam hal pembinaan dan pengawasan RSUD Kraton.
Bahwa saksi tidak menerima honor/insentif dari pengelolaan BLUD RSUD Kraton belum ada aturan yang mengaturnya.
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Bupati, saksi tidak menerima laporan pengelolaan RSUD Kraton.
Bahwa saksi tidak pernah meminta iuran kepada kepala SKPD ataupun kepada Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton. Dan tidak pernah memerintahkan Sekda untuk menerima uang dari RSUD Kraton melalui Inspektorat, ataupun DPPKD.
Bahwa pada awal kepemimpinan saksi dilantik sebagai Bupati Juni 2016, saksi pernah menerima uang dari RSUD Kraton yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp90.000.000,- yang diserahkan sebanyak 2 kali, yaitu:
Pada tanggal 15 Agustus 2016 di ruangan saksi (Kantor Bupati Pekalongan), sekira pukul 11.00 Wib RISKI TESSA (Kabag Keuangan RSUD Kraton) yang didampingi oleh Terdakwa II sebesar Rp30.000.000,-;
Pada tanggal 11 Oktober 2016 di ruangan saksi (Kantor Bupati Pekalongan), sekira pukul 10.00 Wib RISKI TESSA (Kabag Keuangan RSUD Kraton) yang didampingi oleh drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes. (Wadir Pelayanan) sebesar Rp60.000.000,-.
Bahwa saksi tidak tahu darimana sumber uang yang diserahkan kepada saksi tersebut, hanya disampaikan bahwa uang tersebut untuk bantuan operasional pimpinan sesuai arahan Terdakwa I.
Bahwa alasan saksi menerima uang tersebut tidak ada, hanya pada saat itu uang saksi terima dan saksi berfikir sebagai pemilik berencana mengembalikan.
Bahwa setelah saksi menerima uang dari RSUD Kraton untuk bantuan operasional pimpinan, saksi pernah melakukan konfirmasi/menanyakan kepada Terdakwa I berkaitan dengan bantuan opersional pimpinan tersebut, dan saat itu oleh Terdakwa I menyampaikan aman, dan saksi berpikir uang tersebut adalah uang dari RSUD Kraton untuk Bupati sebagai honor atau operasional pimpinan, karena Bupati sebagai pemilik RSUD.
Bahwa saksi sudah mengembalikan uang yang saksi terima dari RSUD Kraton sebesar Rp90.000.000,- melalui ajudan saksi (SETIAWAN PERDANA, SSTP.) kepada Terdakwa II pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017 di RSUD Kraton.
Bahwa alasan saksi tidak langsung mengembalikan uang yang saksi terima, adalah:
Saksi ingin mengetahui arus uang yang ke Bupati untuk mencari dasar hukum, walaupun setelah saksi menerima uang tersebut sudah konfirmasi dengan Terdakwa I.
Saksi mengetahui persis kondisi RSUD Kraton yang sedang menjalani proses akreditasi, karena saksi melihat manajemen RSUD Kraton sangat tidak kompak, dan apabila saksi kembalikan langsung akan semakin memperkeruh dan semakin tidak solid.
Mengingat RISKI TESSA selaku Kabag Keuangan RSUD Kraton yang menyerahkan uang kepada saksi adalah masih keponakan Bupati lama (Drs. AMAT ANTONO, Msi.) dan Wakil Bupati sekarang (Ir. ARINI HARIMURTI), jadi ada perasaan tidak enak dan untuk menjaga supaya tidak terjadi perpecahan antar pimpinan saksi tidak mengembalikan langsung.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai maksud dan tujuan RSUD Kraton melalui RISKI TESSA dan Wadir menyerahkan uang kepada saksi untuk bantuan opersional pimpinan sesuai arahan Direktur. Sebenarnya saat penyerahan saksi ingin menanyakan namun mengingat RISKI TESSA adalah keponakan Bupati lama dan Ir. ARINI HARIMURTI wakil Bupati saat ini, sehingga saksi menjaga agar tidak terjadi perpecahan antar pimpinan.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika Terdakwa I telah mengeluarkan Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan Sistem Remunerasi pegawai RSUD Kraton, saksi tidak pernah mendapat laporan.
Bahwa saksi mengetahui Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor 445/206.a Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016 tentang Perubahan keenam atas keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor 445/05.b Tahun 2014 tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton pada saat diperlihatkan penyidik saat diperiksa, saksi juga tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan dana peningkatan pelayanan RSUD Kraton.
Bahwa setahu saksi bahwa untuk penetapan remunerasi Direktur selaku pemimpin RSUD Kraton seyogyanya seijin Bupati, dan Direktur mempunyai kewenangan untuk menetapkan remunerasi pegawai dibawahnya.
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui perihal insentif manajerial yang sesuai SK Direktur RSUD Kraton seharusnya diterimakan kepada pejabat struktural, namun tidak diterimakan dan dimasukan dalam rekening penampungan serta penggunaan uang untuk peningkatan pelayanan dan pihak ketiga, saksi baru mengetahui setelah dijelaskan dan diperlihatkan SK Direktur RSUD Kraton oleh Penyidik saat diperiksa.
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Bupati sejak Juni 2016, RSUD Kraton belum melaporkan tentang pengelolaan BLUD RSUD Kraton.
27) SETYAWAN PERDANA, S.STP. Bin SUPARDI.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa I, saksi belum pernah bertemu dan hubungan keluarga tidak ada.
Bahwa saksi adalah staf BKD Kab Pekalongan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan, tanggal 24 Januari 2017.
Bahwa dasar menjadi ajudan Bupati Pekalongan pada saat itu adalah Surat Perintah Penugasan dari Asisten III Kab Pekalongan, bulan Juni 2016, dan yang menjabat sebagai Bupati sewaktu menjadi Ajudan adalah ASIP KHOLBIHI, SH. M.Si. (periode 2016 – 2021), dan sampai saat ini juga masih menjabat.
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku Ajudan Bupati, adalah:
Melaksanakan perintah pimpinan (Bupati).
Mengingatkan agenda kegiatan Bupati.
Bertanggung jawab kepada Bupati.
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa II, dan saksi hanya bertemu satu kali pada saat diperintah Bupati untuk mengembalikan uang kepada Terdakwa II.
Bahwa saksi tidak kenal dengan RISKI TESSA, saksi hanya tahu pada saat yang bersangkutan menghadap Bupati.
Bahwa selama menjadi Ajudan Bupati Pekalongan, saksi pernah melihat Terdakwa II dan RISKI TESA menghadap Bupati, namun waktunya saksi lupa dan untuk keperluan apa saksi juga tidak mengetahui, sedangkan untuk drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes saksi tidak tahu.
Bahwa saksi pernah diperintah Bupati untuk mengantar barang yang dimasukan dalam stofmap kepada Terdakwa II. Sebelumnya saksi tidak tahu jika didalam stofmap yang saksi bawa berisi uang sebesar Rp90.000.000,- saksi mengetahui pada saat sudah bertemu dengan Terdakwa II dan dibuatkan tanda terima sebagai pertanggung-jawaban saksi. Saksi menandatangani tanda terima tersebut.
Bahwa penyerahan/pengembalian uang tersebut dilakukan pada tanggal 4 Januari 2017 sekira pukul 13.00 Wib di ruang Terdakwa II.
28) ANISA UL KHASANAH BAITI RIZKI, Amd. Binti MUSA.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton sejak tanggal 3 Juni 2013 sebagai pegawai non PNS di RSUD Kraton, dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi ditunjuk oleh Terdakwa I sebagai Sekretarisnya hingga awal tahun 2018, sesuai Surat Keputusan Direktur nomor 816/683.a tahun 2013 tanggal 3 Juni 2013 tentang pegawai tidak tetap di RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi yaitu:
Menyusun seluruh kegiatan Direktur RSUD.
Menyiapkan seluruh administrasi surat masuk dan keluar maupun dokumen yang perlu ditandatangani oleh Direktur.
Mengagendakan admisitrasi atau surat-surat yang telah di disposisi oleh direktur kepada masing-masing bagian.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa saksi tidak pernah diperintah oleh Terdakwa I untuk menyerahkan uang maupun setoran kepada pejabat Pemda namun saksi pernah diperintah Terdakwa I untuk mengurusi administrasi pinjaman Direktur ke Bank Mandiri sebesar Rp200.000.000,- untuk biaya pengacara MARGONO perkara Alkes Tahun 2015.
Bahwa pada tanggal lupa bulan lupa tahun 2015 saksi diperintah Terdakwa I untuk mengurusi administrasi pinjaman ke Bank Mandiri cabang Hayam Wuruk Kota Pekalongan sebesar Rp200.000.000 atas nama TEGUH IMANTO (Direktur RSUD Kraton) kemudian setelah semua administrasi lengkap uang masuk ke rekening bank Mandiri Nomor 1390077300774 atas nama Terdakwa I, saksi diperintahkan untuk mentransfer uang tersebut melalui ATM, yaitu:
-
-
No Nama tanggal Besaran (Rp) 1 Paula Ekayani 23 februari 2015 25.000.000 2 Andrijani. S 23 Februari 2015 75.000.000 3 Paula Ekayani 24 Februari 2015 100.000.000 Total 200.000.000
-
Bahwa sesuai dengan perintah Terdakwa I bahwa pinjaman sebesar Rp200.000.000 tersebut nantinya langsung dipotong melalui rekening Terdakwa I. Untuk sumber angsurannya setahu saksi berasal dari iuran insentif para pejabat struktural yang atas perintah Terdakwa I dikumpulkan kepada PAULA EKAYANI sebesar biaya angsuran yang akan dipotong oleh Bank Mandiri setiap bulannya, mulai bulan Februari 2015 – Juli 2015. Kemudian untuk bulan Agustus 2015 – Oktober 2015 atas perintah Direktur saksi mendapatkan konfirmasi bahwa uang setoran pinjaman dimasukkan ke dalam rekening 1390015975661 atas nama saksi, yang kemudian saksi transfer melalui rekening Bank Mandiri nomor 1390101170649 atas nama Terdakwa I. Atas pembayaran tersebut saksi menyampaikan kepada Terdakwa I secara lisan, sedangkan untuk bukti slip setoran dan transfer melalui ATM atas perintah Terdakwa I saksi simpan.
Bahwa seluruh transfer uang ke rekening saksi dari PAULA EKAYANI sudah saksi berikan seluruhnya kepada Terdakwa I.
Bahwa saksi mendapatkan pemberitahuan dari PAULA EKAYANI bahwa atas pinjaman tersebut sudah dilaksanakan pelunasan oleh PAULA EKAYANI ke rekening Bank Mandiri nomor 1390101170649 atas nama TEGUH IMANTO pada tanggal 3 November 2015 kemudian saksi mendapatkan perintah dari Direktur untuk mengecek kebenaran atas pelunasan tersebut ke Bank Mandiri.
Bahwa Bank Mandiri memberikan surat kepada saksi nomor MBU.PKL.HW/439/2015, tanggal 4 November 2015 perihal surat keterangan lunas, yang menjelaskan bahwa M. TEGUH IMANTO sudah tidak memiliki kewajiban (lunas) atas pinjaman kredit kepada Bank Mandiri. Kemudian saksi memberitahukan kepada Terdakwa I, dan saksi diminta untuk menyimpan surat tersebut.
Bahwa seingat saksi, pada saat saksi diperintah untuk mengurusi administrasi pinjaman, saksi diberitahu oleh Terdakwa I bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar pengacara SUMARGONO yang terkena perkara alkes yang akan diganti melalui iuran para pejabat struktural RSUD Kraton yang akan ditransfer ke rekening Direktur.
29) HARI SUMINTO, SH., MH. Bin SUKARYO (Alm).
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, hubungan keluarga tidak ada.
Bahwa saksi adalah Asisten II (Ekonomi dan Pembangunan) Kab Pekalongan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan nomor 821.2/50/2015, tanggal 28 Januari 2015.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah:
Membantu Sekretaris Daerah (Sekda) dibidang koordinasi, perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kegiatan dibidang perekonomian dan pembangunan.
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tupoksinya.
Bertanggung jawab kepada Sekda Kab Pekalongan.
Bahwa struktur organisasi pada Setda Kab Pekalongan, adalah:
Sekda : Dra.MUKAROMAH SYAKOER, MM.
Asisten I (Pemerintahan dan Kesra) : Drs. ALI RIZA.
Asisten II (Ekonomi dan Pembangunan) : saksi sendiri
Asisten III (Administrasi) : Ir. BAMBANG GURITNO
Bahwa saksi juga menjadi Dewan Pengawas pada BLUD RSUD Kraton berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan nomor 445/62/tahun 2015, tanggal 3 Februari 2015. Saksi menjadi Dewan Pengawas terhitung mulai tanggal 3 Februari 2015.
Bahwa tugas Dewan Pengawas adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan RSUD Kraton agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa kewajiban Dewan Pengawas, adalah:
Memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai Rencana Bisnis Anggran (RBA) yang diusulkan oleh pejabat pengelola.
Mengikuti perkembangan kegiatan RSUD Kraton dan memberikan pendapat serta saran kepada Bupati mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLUD RSUD Kraton.
Melaporkan kepada Bupati tentang kinerja RSUD Kraton.
Memberikan nasehat kepada pejabat pengelola dalam melaksanakan pengelolaan RSUD Kraton.
Melakukan evaluasi penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan serta memberikan saran dan catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD.
Monitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja.
Bahwa Dewan Pengawas melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati Pekalongan secara berkala, paling sedikit 1 kali dalam satu tahun dan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Bahwa susunan keanggotaan Dewan Pengawas pada RSUD Kraton:
Bahwa dalam melaksanakan tugas secara administrasi Dewan Pengawas dibantu oleh Sekretaris berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan yaitu FRANCELIA OENKY PUTRI.
Bahwa penjabat pengelola BLUD RSUD Kraton, adalah:
| NO | NAMA | Jabatan dalam kedinasan/organisasi | Jabatan dalam dewan pengawas | Keterangan |
| 1. | HARI SUMINTO, SH, MH | Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra | Ketua Merangkap anggota | Unsur Pemerintah Daerah |
| 2. | DR. HARDI WARSONO, MTP | Sekretaris Prodi Doktor Administrasi Publik FISIP Universitas Diponegoro | Anggota | Unsur Akademis |
| 3. | Dr. SUKARTONO TOPOSUBROTO, Sp.PD FINASIM | Anggota Dewan Pertimbangan IDI Cab Pekalongan | Anggota | Unsur Profesi |
| 4. | Drg. TITIEN AGUSTINA | Sekretaris Dinkes Kab Pekalongan | Anggota | Unsur Dinas Teknis |
| 5. | INDRIYA MADYAWATI, SE, MM | Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan DPPKD Kab Pekalongan | Anggota | Unsur Keuangan |
Pemimpin : Terdakwa I (Direktur).
Pejabat Keuangan : Terdakwa II (Wadir Administrasi Umum dan Keuangan).
Pejabat Teknis : drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes. (Wadir Pelayanan).
Bahwa bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan BLUD RSUD Kraton, adalah kinerja secara umum yang meliputi:
Pengawasan dan pembinaan pengelolalan keuangan (Rencana Bisnis Anggaran) dibidangi dari unsur Keuangan.
Pengawasan dan pembinaan bidang pelayanan guna peningkatan pelayanan RSUD Kraton dibidangi dari unsur Dinas Teknis, unsur profesi dan Unsur Akademisi.
Bahwa Dewan Pengawas membuat Rencana Kerja/Program Kerja setiap tahunnya, langkah riil yang sudah dilakukan adalah berkoordinasi dengan pihak RSUD Kraton tentang operasional RSUD, apabila ada temuan yang membutuhkan saran, masukan dan evaluasi selanjutnya memfasilitasi, mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dilaporkan. Dewan Pengawas tidak dapat masuk secara teknis baik keuangan maupun pelayanan.
Bahwa Dewan Pengawas membuat laporan setiap tahun yang ditujukan kepada Bupati Pekalongan tentang pencapaian kinerja RSUD Kraton.
Bahwa dalam pembuatan laporan dibantu oleh Sekretaris Dewan Pengawas FRANCELIA OENKY PUTRI.
Bahwa Dewan Pengawas tidak pernah melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pengelolaan keuangan RSUD Kraton. Pihak RSUD tidak pernah memberikan data secara rinci dalam pengelolaan keuangan.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika Terdakwa I telah mengeluarkan Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan Sistem Remunerasi pegawai RSUD Kraton, karena memang Dewan Pengawas tidak pernah mendapat laporan ataupun koordinasi dari Pejabat Pengelola BLUD RSUD Kraton berkaitan Surat Keputusan Direktur tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dimaksud dalam dana peningkatan pelayanan. Saksi selaku Ketua Dewan Pengawas kurang aktif dalam kegiatan Dewan Pengawas, karena kesibukan saksi selaku Asisten II, sehingga yang lebih sering adalah Anggota Dewan Pengawas unsur Keuangan, Pelayanan.
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui perihal insentif manajerial yang sesuai SK Direktur RSUD Kraton seharusnya diterimakan kepada pejabat struktural. Saksi baru mengetahui setelah dijelaskan dan diperlihatkan SK Direktur RSUD Kraton oleh Penyidik saat diperiksa.
Bahwa saksi sebagai Ketua Dewan Pengawas menerima honor berupa remunerasi dari RSUD Kraton dengan perhitungan sesuai Perbub nomor 58 tahun 2013. Remunerasi Dewan Pengawas paling banyak 40% dari gaji Direktur RSUD Kraton selaku Ketua. Saksi menerima remunerasi setiap bulannya kurang lebih Rp4.250.000,-.
Bahwa selain dari remunerasi yang saksi terima dari BLUD RSUD Kraton selaku Ketua Dewan Pengawas, saksi tidak ada lagi menerima uang/pemberian lain dari RSUD Kraton.
30) TOTOK BUDI MULYANTO, SE. Bin JENDRO HADI SUPATMO.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala DPPKD sekarang berubah menjadi BPKD sejak 16 Juni 2015, berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 821.2/208/2015 tanggal 16 Juni 2015.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah sesuai Peraturan Bupati Pekalongan No. 46 Tahun 2016, tanggal 28 Desember 2016 yaitu melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di bidang pendapatan, pengelola keuangan dan aset daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan fungsi sebagai berikut:
Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa aset daerah Kabupaten Pekalongan berupa aset bergerak dan tidak bergerak yang meliputi tanah, bangunan/gedung, jalan, rumah sakit peralatan kantor dan lain-lain, yang sumbernya berasal dari APBN maupun APBD.
Bahwa rumah sakit yang termasuk aset daerah adalah RSUD Kajen dan RSUD Kraton, keduanya sudah menjadi BLUD.
Bahwa sebelum menjadi BLUD, semua pengajuan anggaran, pencairan hingga pengeluaran harus melalui BPKD/DPPKD seperti SKPD yang lain, sedangkan setelah menjadi BLUD RSUD diberikan kewenangan atau keleluasaan untuk mengelola keuangan sendiri yang pelaporannya mulai pengajuan, pencairan dan pengeluarannya diberikan kepada BPKD (DPPKD).
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kebijakan yang dibuat oleh Terdakwa I berupa Surat Keputusan tentang remunerasi pada Pegawai RSUD Kraton.
Bahwa terhadap pelaporan pendapatan maupun pengeluaran tidak ada kewajiban dari RSUD Kraton maupun SKPD lain untuk membayar administrasi maupun biaya lain kepada DPPKD/BPKD.
Bahwa di persidangan saksi mencabut keterangan saksi yang menyatakan bahwa pernah meminta uang melalui telepon kepada Terdakwa I pada bulan Desember 2015 untuk iuran kegiatan menyambut tahun baru 2016 yang akan dilaksanakan oleh Pemda Kab. Pekalongan, yang kemudian seingat saksi diberikan uang oleh RSUD Kraton melalui Kabag keuangan RSUD Kraton RISKI TESSA MALELA sebesar Rp10.000.000,- dengan alasan yang kurang jelas.
Bahwa saksi juga mencabut keterangan di BAP terkait permintaan uang kepada RSUD Kraton, ada perintah dari Bupati melalui Sekda MUKHAROMAH SYAKOER terkait kegiatan menyambut tahun baru 2016, biaya atas kegiatan tersebut melebihi biaya yang dianggarkan sehingga atas kekurangan tersebut dimintakan Bupati melalui Sekda kepada RSUD Kraton, dan yang diperintah untuk menghubungi RSUD Kraton adalah saksi. Uang yang saksi terima tersebut kemudian saksi serahkan kepada Panitia penanggung jawab acara.
Bahwa saksi juga mencabut keterangan dalam BAP saksi menerangkan bahwa selain permintaaan untuk biaya kegiatan Pemda tersebut diatas saksi pernah diperintah untuk menerima uang dari RSUD Kraton Kab. Pekalongan terkait kegiatan yang tidak dianggarkan maupun kegiatan yang melebihi anggaran yang direncanakan namun saksi lupa kapan dan berapa nominal yang diterimakan yang jelas atas permintaan tersebut tidak saksi gunakan sendiri melainkan untuk menalangi kegiatan yang melebihi anggaran yang direncanakan.
Bahwa berdasarkan BAP saksi menerangkan bahwa terkait penerimaan dan permintaan uang dari RSUD Kraton pada tahun 2014 - Januari 2015 saksi tidak tahu karena yang menjabat sebagai Kepala DPPKD saat itu adalah MUKHAROMAH SYAKOER kemudian untuk Januari – Mei 2015 yang menjabat sebagai kepala DPPKD adalah YOYON sedangkan saksi menjabat sebagai Kepala DPPKD sejak Juni 2015 – sekarang.
Bahwa di dalam BAP saksi menerangkan bahwa “sejak saksi menjabat sebagai kepala DPPKD bulan Juni 2015 – sekarang, setiap ada permintaan Bupati untuk menalangi kegiatan yang tidak dianggarkan atau kegiatan yang melebihi anggaran yang direncanakan ditutup melalui SKPD di Kab. Pekalongan, sedangkan saksi diperintah untuk meminta SKPD RSUD pekalongan yang kemudian saksi meminta kepada TEGUH IMANTO selaku Direktur RSUD Kraton yang kemudian diberikan dari RSUD Kraton melalui staf RSUD Kraton kepada saksi maupun staf saksi (AINURROFIQ/ INDRIYA MADYAWATI) dengan rincian sebagai berikut :
Bulan Agustus 2015 sebesar Rp10.000.000,-;
Bulan Oktober 2015 sebesar Rp10.000.000,-;
Bulan Desember 2015 sebesar Rp10.000.000;
Bulan Januari 2016 sebesar Rp10.000.000;
Bulan Februari 2016 sebesarRp10.000.000.
Namun dalam persidangan saksi mencabut keterangan dan menyatakan tidak pernah menerima uang senilai tersebut dengan alasan yang kurang jelas
Bahwa berdasarkan BAP saksi menerangkan bahwa atas pemberian uang dari RSUD Kraton kepada saksi maupun staf DPPKD tersebut tidak ada yang saksi gunakan sendiri seluruhnya untuk menalangi kegiatan yang melebihi anggaran yang direncanakan. Pemberian tersebut digunakan untuk kegiatan:
Bulan Agustus 2015 sebesar Rpp 10.000.000 untuk kegiatan peringatan Hari jadi Kab. Pekalongan.
Bulan Desember 2015 sebesar Rp 10.000.000 untuk kegiatan menyambut tahun baru;
Untuk bulan Desember 2015, Januari 2016 dan februari 2016 saksi lupa digunakan untuk apa saja yang jelas untuk menalangi kegiatan yang melebihi anggaran yang direncanakan.
Atas penerimaan uang dari RSUD Kraton Kab. Pekalongan kepada DPPKAD Kab. Pekalongan tersebut diatas saksi sudah mengembalikan kepada penyidik Polda Jateng sebesar Rp 50.000.000,-.
Bahwa benar kegiatan dilaksanakan, namun saksi tidak ingat sumber dana tersebut dan mencabut keterangannya.
Bahwa untuk tahun 2014 – Mei 2015 saksi tidak tahu apakah pemberian dari RSUD Kraton diberikan sendiri oleh Terdakwa I atau staf RSUD Kraton karena saat itu saksi belum menjabat sebagai kepala DPPKD, sedangkan untuk tahun Juni 2015 – Februari 2016 atas pemberian uang dari RSUD Kraton Kab. Pekalongan diberikan oleh staf RSUD Kraton yang saksi ingat RISKI TESSA selaku Kabag keuangan RSUD Kraton.
31) SUGENG HARYADI, SH., M.Si. Bin PUJI HARJO (Alm).
Bahwa saksi tidak kenal Terdakwa I namun mengetahui Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton sesuai data pengajuan pembukaan rekening maupun lalu lintas perbankan atas nama RSUD Kraton ke Bank Mandiri Kab. Pekalongan sejak tahun 2016 sejak saksi menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri Pekalongan berdasarkan Surat Keputusan Senior Eksekutif Vice President PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk No.Kep.SEVP/269/2016, tanggal 1 Juli 2016, tentang Penunjukan dan Penetapan Jabatan Pegawai.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah:
Mengkoordinasi operasional dan pelayanan di Kantor Cabang Bank Mandiri Pekalongan Hayam Wuruk.
Bertanggungjawab kepada Kepala Area Tegal PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Bahwa Bank Mandiri Cabang Pekalongan Hayam Wuruk, telah melakukan pembayaran terhadap tunjangan dan insentif/remunerasi pegawai BLUD RSUD Kraton. Dasar pembayaran adalah pencairan cek tunai dan surat permohonan setoran tunjangan dan insentif dari RSUD Kraton.
Bahwa SOP Bank Mandiri dalam mengelola keuangan milik instansi pemerintahan, adalah:
Membuka rekening giro atas nama instansi yang bersangkutan dengan dilampiri identitas yang ditunjuk mewakili instansi tersebut.
NPWP.
Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang.
SK Kepala Instansi yang mengajukan pembukaan rekening.
SK Pejabat yang terkait yang ditunjuk.
Dengan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang minimal 2 (dua) orang sebagai kontrol.
Untuk pencairan harus sesuai dengan spesimen tanda tangan.
Bahwa pada saat proses pembukaan rekening RSUD Kraton saksi belum menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri Pekalongan, kemudian saksi tahu setelah menanyakan kepada GILANG GANENDRA CSR (Costumer Service Representatif) yang mengurusi pengajuan pembukaaan RSUD Kraton pada tahun 2013 – 2014 bahwa pengajuan pembukaan rekening atas nama RSUD Kraton sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
Bahwa berdasarkan aplikasi pembukaan rekening dana non perorangan tanggal 6 November 2013, RSUD Kraton mengajukan pembukaan rekening Giro kepada Bank Mandiri Cabang Pekalongan Hayam Wuruk, dengan nomor 1390033300660 atas nama RSUD Kraton, dengan spesimen tanda tangan Direktur RSUD Kraton dan Bendahara Pengeluaran (SARTANA). Kemudian terjadi perubahan spesimen tanda tangan menjadi Direktur dan Bendahara Pengeluaran (TOTOK RAHARJO). Terakhir perubahan spesimen tanggal 23 Januari 2017 menjadi Direktur dan Bendahara Pengeluaran RSUD Kraton (FARADIAN UMAINA).
Bahwa proses pembayaran tunjangan dan insentif/remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton melalui Bank Mandiri Cabang Pekalongan Hayam Wuruk, sebagai berikut:
Dana telah tersedia direkening giro atas nama RSUD Kraton nomor 1390033300660, yang bersumber dari pendapatan RSUD Kraton (BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan).
Setiap pembayaran remunerasi (tunjangan dan insentif) RSUD Kraton mengeluarkan cek yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan spesimen tandatangan pada rekening (Direktur RSUD dan Bendahara Pengeluaran).
Dari cek tersebut dilakukan proses pencairan tunai sesuai nominal cek kepada pembawa cek (SARTANA, TOTOK RAHARJO DAN FARADIAN UMAINA) selaku Bendaraha Pengeluaran.
Setelah diterima tunai oleh Bendahara Pengeluaran, atas permintaan/permohonan RSUD Kraton, Bank Mandiri Cabang Pekalongan Hayam Wuruk hanya melaksanakan permohonan dari RSUD Kraton antara lain untuk pembayaran remunerasi (tunjangan dan insentif), rekanan termasuk pembayaran pajak.
Bahwa Bank Mandiri tidak mengetahui jika untuk pembayaran tunjangan dan insentif yang dimasukkan pada rekening atas nama SARTANA dan RISKI TESSA seharusnya untuk tunjangan, dan insentif itu rekening perorangan, karena pihak Bank Mandiri hanya melaksanakan permohonan dari RSUD Kraton yang sebelumnya ditarik tunai berdasarkan list/daftar yang diberikan oleh RSUD Kraton, dan proses penyaluran secara sistem.
Bahwa tanda tangan pada surat permohonan setoran tunjangan dan insentif dari RSUD Kraton, bukan tanda tangan Direktur RSUD Kraton melainkan atas nama Kabag Keuangan (RISKI TESSA) dan Bendahara Pengeluaran RSUD Kraton, pihak Bank Mandiri tidak melakukan korfirmasi langsung kepada Direktur, karena pada cek penarikan rekening giro, spesimen tanda tangan sudah sesuai yaitu Direktur dan Bendahara Pengeluaran, sehingga Bank Mandiri hanya memverifikasi sampai pada penarikan cek. Untuk penyaluran sudah kewenangan pihak RSUD Kraton.
Bahwa dalam proses penyaluran pembayaran tunjangan dan insentif bagi pegawai RSUD Kraton, Bank Mandiri tidak menerima fee berupa apapun dari RSUD Kraton, namun untuk biaya administrasi rekening dipungut secara sistem sebesar Rp3.000,- dan untuk administrasi ATM sebesar Rp2.500,- per rekening.
32) Dra. Hj. HINDUN, M.H. Binti H. AHMAD FAIQI.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I sejak Tahun 2014, hubungan keluarga tidak ada.
Bahwa saksi adalah Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah:
memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan.
menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil-Wakil Ketua.
menjadi juru bicara DPRD.
melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD.
mengadakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan keputusan DPRD.
mewakili DPRD dan/atau alat kelengkapan DPRD di Pengadilan.
melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau merehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD.
melaksanakan kunjungan kerja dan / atau studi banding bersama alat kelengkapan DPRD.
tupoksi DPRD Kab. Pekalongan adalah pemantauan, mengontrol, pengawasan terkait dengan kinerja Pemerintahan.
Bahwa wujud pengawasan DPRD pada BLUD RSUD Kraton yaitu melakukan pengawasan dan kontrol kinerja di RSUD Kraton agar bisa berjalan dengan baik dalam melayani masyarakat.
Bahwa saksi mempunyai tugas mengkoordinir semua bentuk laporan dari seluruh anggota (Komisi A, B, C, D), setelah menerima laporan tersebut kemudian dilakukan pembahasan dan tindak lanjut dari pimpinan DPRD, dan menyampaikan kepada Bupati Pekalongan.
Bahwa selain melakukan pembahasan dengan anggota dan Bupati, saksi juga melakukan rapat pada instansi pemerintah dan OPD.
Bahwa saksi berkewajiban melaksanakan kunjungan kerja sebagai bentuk pengawasan dan kontrol kinerja pada RSUD Kraton secara terjadwal ketika terdapat permasalahan yang sifatnya mendesak namun tidak secara periodik.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di BLUD RSUD Kraton.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait adanya SK Direktur RSUD Kraton sebagai berikut:
SK Direktur RSUD Kraton nomor 445/16.a tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014;
SK Direktur RSUD Kraton perubahan kedua nomor 445/104.a tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014;
SK Direktur RSUD Kraton perubahan ketiga nomor 445/191.a tahun 2014 tanggal 3 April 2014;
SK Direktur RSUD Kraton perubahan keempat nomor 445/263.a tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014;
SK Direktur RSUD Kraton perubahan kelima nomor 445/344.a tahun 2014 tanggal 3 Juli 2014;
SK Direktur RSUD Kraton perubahan keenam nomor 445/206.a tahun 2014 tanggal 7 Juni 2016.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan diberitahu terkait penambahan insentif manajerial bagi pejabat struktural RSUD Kraton SK tersebut faktanya tidak pernah diterimakan kepada yang berhak.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya dana PP (peningkatan pelayanan) pada RSUD Kraton.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang adanya penggunaan dana PP RSUD Kraton sesuai Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat oleh RISKI TESSA selaku Kabag keuangan RSUD Kraton, yaitu:
-
-
No. Rincian Waktu Nominal (Rp) 1. Biaya perawatan Ali Ghodin keluarga Ketua Dewan Bulan Mei 2014 2.078.200,- 2. Iuran pimpinan DPRD Juni 2014 10.000.000 3. Tali asih pimpinan DPRD Agustus 2014 10.000.000 4. Iuran kunjungan pimpinan DPRD Desember 2014 2.000.000 5. Iuran DPRD Agustus 2015 45.000.000 6. Biaya perawatan Sdr. Muhklisin November 2015 2.000.000 7. Biaya perawatan Maslikhah Januari 2016 12.892.500 8. Iuran DPRD April 2016 5.000.000 9. Iuran DPRD Mei 2016 5.000.000 10. Iuran DPRD Juli 2016 1.500.000 11. Iuran DPRD Agustus 2016 3.000.000 12. Iuran DPRD November 2016 8.000.000
-
Namun dalam setiap kali kunjungan kerja pimpinan DPRD ke RSUD Kraton, saksi pernah menerima pemberian uang makan sekitar Rp2.000.000,- yang dipergunakan untuk makan bersama karena pihak RSUD Kraton tidak menyediakan makan siang, selama saksi menjadi Ketua DPRD melakukan kunjungan kerja hanya 2 (dua) kali.
Bahwa saksi pernah melakukan komunikasi melalui telepon kepada pegawai RSUD Kraton (tidak tahu namanya) untuk meminta dibantu dicarikan kamar atas nama MUSLIKIN selaku staf Sekwan DPRD/pendamping Komisi D dan MASLIKAH selaku saudara dari suami saksi, kemudian atas nama ALI GHODIN saksi tidak kenal.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai rincian pertanggung jawaban dana peningkatan pelayanan yang diberikan/alirannya masuk ke DPRD dari Tahun 2014 sampai 2016 dibuat oleh RISKI TESSA (Kabag Keuangan RSUD Kraton), sebagai berikut:
-
-
No. Rincian Tahun Nominal (Rp) 1. Parcel pasien anggota dewan 2014 200.000 2. Biaya perawatan Ali Ghodin keluarga Ketua Dewan 2014 2.078.200 3. Iuran Pimpinan DPRD 2014 10.000.000 4. Tali asih pimpinan DPRD 2014 10.000.000 5. Iuran DPRD-Kunjungan Komisi B 2014 2.000.000 6. Iuran kunjungan pimpinan Dewan Bulan Desember 2014 2014 2.000.000 TOTAL 26.278.200 7. Iuran DPRD-Kunker Komisi A 2015 2.000.000 8. Biaya rawat jalan an. Suwargo keluarga anggota DPRD 2015 338.000 9. Iuran DPRD-Komisi A dan B ke Bali 2015 8.000.000 10. Iuran DPRD-Komisi B (28 April 2015) 2015 2.000.000 11. Iuran DPRD-Komisi C 2015 2.000.000 12. Iuran DPRD 2015 45.000.000 13. Iuran DPRD- Komisi D dan Komisi B 2015 4.500.000 14. Biaya perawatan an. Tri Widiastuti (istri anggota DPRD) 2015 2.336.300 15. Biaya perawatan Sdr. Muhklisin Alaudin keluarga DPRD-Hindun 2015 2.000.000 16. Iuran DPRD-Komisi B, C, D 2015 6.000.000 TOTAL 74.174.300 17. Iuran DPRD 2016 5.000.000 18. Iuran DPRD 2016 5.000.000 19. Iuran DPRD 2016 5.000.000 20. Iuran DPRD 2016 1.500.000 21. Iuran DPRD 2016 3.000.000 22. Iuran komisi B, C, D 2016 6.000.000 23. Iuran DPRD 2016 8.000.000 TOTAL 33.500.000 TOTAL 133.952.500
-
namun setelah adanya pemeriksaan dari Penyidik Polda Jateng kemudian saksi klarifikasi dengan seluruh anggota DPRD Kab. Pekalongan dan RISKI TESSA, maka aliran dana yang masuk dan diakui oleh pihak DPRD sejumlah Rp75.500.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa selain pemberian uang untuk makan siang dalam setiap kunjungan, saksi tidak pernah menerima pemberian lain dari RSUD Kraton.
Bahwa maksud saksi meminta bantuan dicarikan kamar untuk saudara dan staf saksi agar penanganan yang lebih cepat, kemudian bila ternyata atas pasien atas nama MASLIKAH dan MUHKLISIN tidak dikenakan biaya dan diambilkan dari dana PP RSUD Kraton saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa terkait uang sejumlah Rp75.500.000,- yang masuk dan diakui oleh pihak DPRD atas pemberian dari pihak RSUD Kraton sudah dikembalikan ke pihak RSUD Kraton. Yang mengembalikan adalah seluruh pimpinan DPRD, Pimpinan Komisi, dan yang menerima adalah RISKI TESSA dan beberapa Staf RSUD Kraton lainnya, penyerahan uang tersebut bertempat di ruangan saksi (ruang kerja Ketua DPRD).
33) Dra. MUKAROMAH SYAKUR, MM.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I sejak tahun 2006 ketika saksi menjabat sebagai Wakil Direktur RSUD Kraton, dan saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai dokter fungsional, dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sejak tanggal 9 Juni 2015 – sekarang menjabat sebagai Sekda Kab. Pekalongan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan nomor 821.2/199/2015 tanggal 9 Juni 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama / Sekretaris Daerah Kabupateng Pekalongan/Eselon II.a.
Bahwa tugas pokok dan kewajiban Sekda adalah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga lain Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
Bahwa fungsi Sekda adalah:
Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sekretariat daerah,sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga lain daerah, Kecamatan dan Kelurahan;
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah;
Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa struktur organisasi di Setda Kab. Pekalongan adalah sebagai berikut:
Bupati : ASIP QHOLBIHI,SH.MM
Wakil Bupati : Ir. ARINI HARIMURTI
Sekda : saksi sendiri (Dra. MUKAROMAH SYAKUR, MM);
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat : Drs. ALI REZA, M.Si; yang membawahi (Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum dan Kabag Kesejahteraan);
Asisten Ekonomi dan Pembangunan : HARI SUMINTO,SH membawahi (Kabag Perekonomian dan Kabag Pembangunan);
Asisten Administrasi : AHMAD ROSIDIN membawahi (Kabag Organisasi dan Kepegawaian dan Kabag Umum).
Bahwa yang menjabat sebagai Sekda sebelum saksi adalah SUSIYANTO (sekarang sudah pensiun dan beralamat di Perumahan Tirto Indah Kota Pekalongan).
Bahwa Kabupaten Pekalongan mempunyai 2 rumah sakit yaitu:
Rumah Sakit Kraton (BLUD sejak tahun 2012).
Rumah Sakit Kajen (BLUD sejak tahun 2014).
Bahwa dasar hukum RSUD Kraton, menjadi BLUD adalah:
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010, tentang penetapan RSUD Kraton Kab Pekalongan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BULD);
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/335 Tahun 2011, tanggal 21 November 2011, tentang perubahan atas Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 22 Maret 2010, tentang penetapan RSUD Kraton Kab Pekalongan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Bahwa maksud dibentuknya BLUD adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisien dan produktifikas.
Bahwa setahu saksi pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) bersifat fleksibel yaitu keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk memajukan kesejahteraan umum dan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Bahwa alasan RSUD Kraton dijadikan BLUD adalah melaksanakan perintah undang-undang nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Bahwa tujuan dibentuknya BLUD adalah untuk meningkatkan dan mempercepat pelayanan umum/kesehatan kepada masyarakat.
Bahwa keuntungan dari RSUD setelah menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) adalah diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagai berikut:
Pengelolaan pendapatan dan biaya.
Pengelolaan kas.
Pengelolaan utang dan piutang.
Pengelolaan investasi.
Pengadaan barang dan/atau jasa.
Pengelolaan barang.
Menyusun akutansi,pelaporan dan pertanggung jawaban.
Pengelolaan surplus dan defisit.
Kerjasama dengan pihak lain.
Memperkerjakan tenaga non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pengelolaan dana secara langsung.
Perumusan standar, kebijakan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan.
Bahwa sejak saksi menjabat Sekda (Juni 2015) tidak ada tugas khusus yang diberikan oleh Bupati terkait pengelolaan BLUD RSUD Kraton, dan tugas saksi selaku Sekda adalah sebagai koordinator pelaksanaan tugas seluruh SKPD termasuk RSUD Kraton;
Bahwa setahu saksi Pejabat Pengelola Rumah Sakit adalah pejabat yang bertanggungjawab terhadap kinerja operasional rumah sakit yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis.
Bahwa pejabat pengelola BLUD pada RSUD Kraton adalah:
Pemilik RSUD : Bupati Pekalongan.
Pemimpin : Direktur RSUD Kraton Pekalongan (Terdakwa I).
Pejabat Keuangan : Wadir Administasi Umum dan Keuangan (Terdakwa II).
Pejabat Teknis : Wadir Pelayanan (drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes)
Bahwa pada proses pembahasan dan penyusunan Peraturan Bupati Pekalongan nomor 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pekalongan, saksi tidak tahu karena saat pembahasan tahun 2014 saksi belum menjabat sebagai Sekda dan masih menjabat sebagai Kepala DPKD Kab. Pekalongan.
Bahwa sebagai Sekda sejak tanggal 9 Juni 2015 sampai saat ini tidak ada pelaporan dari RSUD Kraton (baik lisan maupun tertulis) terkait telah diberlakukannya remunerasi di RSUD Kraton.
Bahwa sesuai Peraturan Bupati Pekalongan nomor 58 tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pekalongan yang dimaksud Remunerasi adalah merupakan imbalan kerja berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan atau pensiun.
Bahwa jenis remunerasi bagi pejabat pengelola, pegawai RSUD, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas RSUD adalah: gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/atau pensiun.
Bahwa saksi baru mengetahui setelah diberitahukan oleh penyidik, mengenai Direktur RSUD Kraton telah menambahkan insentif manajerial kepada pejabat struktural RSUD Kraton, namun dalam pelaksanaanya tambahan Insentif manajerial tersebut tidak pernah diterimakan kepada pejabat struktural, melainkan ditampung pada rekening penampungan di Bank Mandiri atas nama SARTANA dan RISKI TESSA, dan selanjutnya uang dipergunakan untuk kebutuhan peningkatan pelayanan RSUD Kraton dan pihak ketiga.
Bahwa saksi selaku Sekda tidak pernah mengetahui tentang penggunaan uang peningkatan pelayanan yang penggunaannya sesuai perintah Direktur RSUD Kraton.
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Ka DPPKD dari tahun 2011-2014, saksi tidak tahu mengenai penyerahan uang dari RSUD Kraton kepada DPPKD, sesuai laporan Kabag Keuangan:
Tahun 2014;
Juni sebesar Rp. 20.000.000,- dan Rp. 10.000.000,-;
September sebesar Rp. 30.000.000,-;
Nopember sebesar Rp. 50.000.000,-.
Tahun 2015;
Mei 2015 sebesar Rp. 5.000.000,-
Berkaitan dengan rincian laporan pertanggungjawaban keuangan penggunaan uang insentif manajerial yang dikelola oleh SARTANA dan RISKI TESA terdapat catatan pemberian kepada Setda yaitu:
Tahun 2014;
Juni 2014 sebesar Rp. 15.000.000,-;
Tahun 2015;
Januari 2015 sebesar Rp. 4.500.000,-;
Oktober 2015 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tahun 2016;
Oktober 2016 sebesar Rp. 10.000.000,-
Saksi menyatakan bahwa:
Untuk tahun 2014 dan Januari 2015 saksi tidak tahu karena saksi belum menjabat sebagai Sekda.
Untuk bulan Oktober 2015 saksi tidak pernah menerima penyerahan uang tersebut.
Untuk bulan Oktober 2016 saksi pernah diperintahkan Bupati Pekalongan (ASIP QHOLBIYI) untuk menerima bantuan keuangan dari RSUD Kraton sebesar Rp10.000.000,- untuk kegiatan Kemuspidaan.
Uang tersebut saat ini sudah saksi kembalikan ke RSUD Pekalongan menggunakan uang pribadi saksi melalui RISKI TESA (Kabag Keuangan RSUD Kraton) pada tanggal 12 Januari 2017.
Bahwa berkaitan dengan penyerahan uang tersebut, karena penyerahan uang dilakukan di depan ruangan dan sudah ada perintah dari Bupati sehingga saat penyerahan tidak saksi tanyakan dan tidak ada penjelasan dari drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes. (Wadir Pelayanan) dan RISKI TESA (Kabag Keuangan)).
Bahwa selain perintah dari Bupati (ASIP QHOLBIYI) pada bulan Oktober 2016, saksi tidak pernah menerima perintah lain dari Bupati sejak menjabat Juni 2016 – Desember 2016.
Bahwa pada saat saksi menjadi Sekda pada masa Bupati Drs. AMAT ANTONO pernah menyampaikan kepada saksi bahwa dia telah menunjuk Kepala Inspektorat (AHMAD MASUDI) untuk menerima penyerahan uang dari RSUD Kraton untuk diserahkan kepada kegiatan Kemuspidaan (Polres Pekalongan Kota dan Polres Pekalongan, Kodim, Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan, Kejaksaan Negeri Pekalongan dan Pengadilan Negeri), untuk jumlah dan waktunya saksi lupa dan kegiatan tersebut tidak rutin/insidentil.
Bahwa jenis kegiatan yang dimintakan oleh unsur Muspida kepada Pemkab. Pekalongan, yang sering adalah pembiayaan tamu dari satuan lebih tinggi dari Muspida.
Bahwa selaku Sekda tidak pernah menerima perintah atau meminta kepada RSUD Kraton untuk kepentingan pribadi Bupati/unsur Muspida.
Bahwa saksi pernah melakukan klarifikasi dengan TESSA terkait uang yang ada dalam pembukuannya. Namun TESSA tidak bisa menjawab dan menjelaskan, menyerahkan uang tersebut bukan kepada saksi, tetapi kepada bagian kesekretariatan yang namanya tidak ingat.
34) FADIA ARAFIQ, SE., MM. Binti ACHMAD RAFIQ (Alm).
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton sekira 6 tahun sejak yang bersangkutan menjadi Direktur RSUD Kraton dan saksi selaku Wakil Bupati Pekalongan (periode 2011 – 2016), hubungan keluarga tidak ada dan hanya hubungan kerja.
Bahwa dasar menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2011.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Wakil Bupati Pekalongan adalah:
Membantu kepala daerah dalam:
Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan.
Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur.
Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa struktur organisasi Pemerintah Daerah Kab Pekalongan periode 2011 - 2016, adalah:
-
-
NO NAMA JABATAN 1 Drs. AMAT ANTONO, M, si. Bupati 2 FADIA A.RAFIQ, SE., MM./saksi Wakil Bupati 3 Ir. SUSIANTO ( 2011 - 2015)
Dra. MUKAROMAH SYAKOER, MM. (2015-2016)
Sekda
-
Bahwa dasar BLUD pada RSUD Kraton, sebagai berikut:
PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Permendagri Nomor 61 tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 10 Maret 2010, tentang Penetapan RSUD Kraton sebagai BLUD.
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/335 Tahun 2011, tanggal 21 November 2011, tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010, tentang penetapan RSUD Kraton sebagai BLUD.
RSUD Kraton menjadi BLUD sejak Januari 2012.
Bahwa struktur organisasi BLUD RSUD Kraton, saksi tidak tahu dan saksi hanya mengetahui bahwa Direktur RSUD Kraton adalah Terdakwa I.
Bahwa setahu saksi RSUD Kraton merupakah aset pemerintah daerah Kab Pekalongan, dan RSUD Kraton juga merupakan SKPD Pemda, sehingga dalam pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab penuh Pimpinan RSUD Kraton apalagi RSUD Kraton sudah menjadi BLUD.
Bahwa dalam pelaksanaannya saksi tidak pernah terlibat pada pengelolaan BLUD RSUD Kraton.
Bahwa saksi selaku Wakil Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemilik RSUD Kraton tidak menerima honor/insentif dari pengelolaan RSUD Kraton, karena belum ada aturan yang mengaturnya, saksi juga tidak pernah menerima laporan pengelolaan Keuangan RSUD Kraton.
Bahwa saksi tidak pernah meminta iuran kepada Kepala SKPD ataupun kepada Direktur RSUD Kraton, dan tidak pernah menerima perintah dari Bupati. Selama saksi menjabat, saksi tidak pernah menerima uang dari RSUD Kraton dan tidak pernah menerima uang dari Bupati (Drs. AMAT ANTONO, Msi).
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Bupati pernah menerima uang dari RSUD Kraton atau tidak, karena selama saksi menjabat, saksi tidak pernah dilibatkan apapun dalam hal pemerintahan.
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal Perbup nomor 58 tahun 2013 tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kab Pekalongan tersebut.
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui perihal insentif manajerial yang sesuai SK Direktur RSUD Kraton seharusnya diterimakan kepada pejabat struktural, namun tidak diterimakan dan dimasukan dalam rekening penampungan serta penggunaan uang untuk peningkatan pelayanan dan pihak ketiga. Saksi baru mengetahui setelah dijelaskan dan diperlihatkan SK Direktur RSUD Kraton oleh Penyidik saat diperiksa.
Bahwa berkaitan dengan laporan keuangan dari RISKI TESSA selaku pengelola dana peningkatan pelayanan, penggunaan dana PP untuk kebutuhan diluar peningkatan pelayanan RSUD Kraton tahun 2015, yaitu:
Bulan Mei 2015 iuran untuk Wakil Bupati (FADIA ARAFIQ/sdr) sebesar Rp10.000.000,-;
Bulan Juli 2015 THR untuk Wakil Bupati (FADIA ARAFIQ/sdr) sebesar Rp20.000.000,-;
Total sebesar Rp30.000.000,- tidak pernah saksi terima. Saksi tidak kenal dengan FRANSILIA OENGKY (staf RSUD Kraton).
Bahwa anak saksi pernah dilakukan perawatan kesehatan selama 2 (dua) hari di RSUD Kraton, namun mengunakan fasilitas BPJS kesehatan.
Bahwa setahu saksi yang bertanggungjawab dalam pengelolaan BLUD RSUD Kraton adalah Terdakwa I selaku Pemimpin.
Bahwa saksi masih dapat mengenali apabila dipertemukan dengan Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton Kab Pekalongan.
35) Ir. ARINI HARIMURTI Binti R. SOEHARDJ.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I sejak tahun 2011 ketika suami saksi (Drs. AMAT ANTONO, M.Si.) menjabat sebagai Bupati Pekalongan tahun 2011 dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.33.4985 tanggal 1 Juni 2016.
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku Wakil Bupati adalah:
Membantu kepala daerah dalam:
Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan.
Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur.
Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2016 – 2021 adalah H. ASIP KHOLBIHI, SH. M.Si.
Bahwa RSUD Kraton merupakan RSUD milik dari pemerintah daerah Kabupaten Pekalongan, yang menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sejak Januari 2012.
Bahwa Dasar BLUD pada RSUD Kraton adalah:
PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 10 Maret 2010, tentang penetapan RSUD Kraton sebagai BLUD.
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/335 Tahun 2011, tanggal 21 November 2011 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 22 Maret 2010, tentang penetapan RSUD Kraton sebagai BLUD.
Bahwa setahu saksi, struktur organisasi BLUD RSUD Kraton tahun 2016, adalah:
Pemimpin : Terdakwa I (Direktur).
Pejabat Keuangan : Terdakwa II (Wadir Administrasi Umum dan Keuangan).
Pejabat Teknis : drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes. (Wadir Pelayanan).
Bahwa sumber anggaran BLUD pada RSUD Kraton adalah:
Jasa Layanan, meliputi : biaya rawat inap, rawat jalan, obat, penunjang medik, biaya parkir, pihak ke tiga (Jasa Raharja) dan biaya lainnya yang diterima oleh RSUD Kraton.
Hibah.
Hasil kerjasama dengan pihak lain.
APBD.
APBN.
Bahwa penggunaan anggaran BLUD RSUD Kraton secara rinci ada di DPA–BLUD, yaitu:
Belanja pegawai (tunjangan insentif dan gaji pegawai non PNS);
Pelayanan;
Pengadaan obat;
Pengadaan Alkes dan biaya lainnya yang terkait pelayanan.
Untuk RSUD Kraton Pekalongan.
Bahwa setahu saksi, RSUD Kraton merupakan aset pemerintah daerah Kab Pekalongan, dan RSUD Kraton juga merupakan SKPD Pemda Kab Pekalongan, sehingga dalam pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab penuh Pimpinan RSUD Kraton.
Bahwa saksi tidak menerima honor/insentif dari pengelolaan BLUD RSUD Kraton, karena belum ada aturan yang mengaturnya.
Bahwa selama saksi menjabat sampai saat ini tidak pernah menerima laporan pengelolaan Keuangan RSUD Kraton.
Bahwa saksi tidak pernah meminta iuran kepada kepala SKPD di Kabupaten Pekalongan ataupun kepada Direktur RSUD Kraton dan tidak pernah menerima perintah dari Bupati.
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan kepada Sekda Kab Pekalongan Dra. MUKAROMAH SYAKOER, MM. untuk menerima uang dari RSUD Kraton melalui Inspektorat, DPPKD.
Bahwa saksi pernah menerima uang dari RSUD Kraton yang seluruhnya berjumlah Rp60.000.000,- yang diserahkan sebanyak 2 kali, yaitu:
Pada tanggal 15 Agustus 2016 di ruangan saksi sekira pukul 11.00 Wib, diserahkan oleh RISKI TESSA (Kabag Keuangan RSUD Kraton) yang didampingi oleh Terdakwa II selaku Wadir Administrasi Umum dan Keuangan, sebesar Rp20.000.000,- pada saat itu mereka melaporkan tentang pelayanan di RSUD Kraton, dan menyampaikan bahwa uang tersebut untuk saksi selaku Wakil Bupati dari RSUD Kraton untuk peningkatan pelayanan.
Pada tanggal 11 Oktober 2016 di ruangan saksi sekira pukul 10.00 Wib, diserahkan oleh RISKI TESSA didampingi oleh drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes. (Wadir Pelayanan). Mereka melaporkan tentang pelayanan di RSUD Kraton, dan setelah itu RISKI TESA menyerahkan uang dalam amplop yang jumlahnya sebesar Rp40.000.000,- dan menyampaikan bahwa uang tersebut untuk saksi selaku Wakil Bupati untuk peningkatan pelayanan/untuk membantu biaya operasional wakil bupati.
Bahwa pada saat penyerahan uang sebanyak 2 kali tersebut tidak ada tanda terima, dan saat itu saksi berfikir untuk tanda terimanya menyusul dan uang tersebut adalah sah (hak saksi selaku Wakil Bupati) karena yang menyerahkan uang tersebut adalah Wadir Pelayanan dan Wadir Administrasi Umum, Keuangan serta Kabag. Keuangan RSUD Kraton.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa I, karena saksi tidak pernah bertemu dan Terdakwa I juga tidak pernah melaporkan/menghadap saksi.
Bahwa pada bulan September 2016 tidak ada pemberian uang peningkatan pelayanan/bantuan biaya operasional Wakil Bupati, alasan tidak diberikan saksi tidak tahu dan tidak pernah ada laporan kepada saksi, dan saksi juga tidak pernah menanyakannya.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan atau melaporkan kepada Bupati, adanya penyerahan uang peningkatan pelayanan dari RSUD Kraton untuk biaya operasional Wakil Bupati dari RSUD Kraton.
Bahwa terkait penerimaan uang peningkatan pelayanan dari RSUD saksi tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada suami (Drs. AMAT ANTONO, M.Si.) selaku Bupati Pekalongan periode 2011 – 2016.
Bahwa uang sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tersebut saksi pergunakan untuk kegiatan sosial (membesuk orang sakit dan memberikan santunan, memberikan bantuan kepada kegiatan Ormas (kegiatan ormas, pembangunan masjid, kegiatan pengajian), memberikan bantuan kepada korban bencana alam.
Bahwa saksi sudah mengembalikan uang yang saksi terima dari RSUD Kraton sebesar Rp60.000.000,- tersebut pada tanggal 12 Januari 2016 yang diterima oleh RISKI TESA (Kabag Keuangan RSUD Kraton) dan uang tersebut menurut keterangan RISKI TESA MALELA sudah disita oleh Penyidik.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika Direktur RSUD Kraton telah mengeluarkan Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan Sistem Remunerasi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, dan saksi tidak pernah mendapat laporan hal tersebut.
Bahwa saksi mengetahui Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor 445/206.a Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016 tentang Perubahan keenam atas keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor 445/05.b Tahun 2014 tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton, pada saat diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan dana peningkatan pelayanan RSUD Kraton.
Bahwa setahu saksi, untuk penetapan remunerasi Direktur selaku pemimpin RSUD Kraton harus ditetapkan oleh Bupati. sedangkan Direktur mempunyai kewenangan untuk menetapkan remunerasi pegawai dibawahnya.
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui mengenai insentif manajerial yang sesuai Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton seharusnya diterimakan kepada pejabat struktural, namun tidak diterimakan dan dimasukan dalam rekening penampungan serta penggunaan uang untuk peningkatan pelayanan dan pihak ketiga. Saksi baru mengetahui hal tersebut setelah dijelaskan dan diperlihatkan SK Direktur RSUD Kraton oleh Penyidik saat diperiksa.
Bahwa saksi sudah menunjuk Tim Pengawas untuk RSUD Kraton.
Bahwa setahu saksi tidak ada honor yang diberikan untuk pihak pemerintah Kabupaten selaku pemilik RSUD.
36) Drs. AMAT ANTONO, Msi. Bin MUHAMAD NASIR (Alm).
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton sekira 6 tahun lalu, hubungan keluarga tidak ada.
Bahwa saksi adalah Bupati Kabupaten Pekalongan periode 2011 – 2016 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Juni 2011.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bupati adalah:
Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan rancangan Perda tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD serta menyusun dan menetapkan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
Menyusun dan mengajukan Perda tentang rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan dan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Bahwa wewenang saksi adalah:
Mengajukan Rancangan Perda.
Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Menetapkan Perda dan Keputusan Kepala Daerah.
Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah/atau masyarakat.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyampaikan Laporan kepada DPRD.
Bahwa struktur organisasi Pemerintah Daerah Kab Pekalongan periode 2011 - 2016, sebagai berikut:
-
-
NO NAMA JABATAN 1 Drs. AMAT ANTONO Bupati 2 FADIA ARAFIK Wakil Bupati 3 Ir. SUSIANTO ( 2011 - 2015)
Dra. MUKAROMAH SYAKOER, MM. (2015-2016)
Sekda
-
Bahwa RSUD Kraton merupakan milik dari pemerintah daerah Kabupaten Pekalongan, yang telah ditetapkan sebagai BLUD sejak Januari 2012, berdasarkan:
PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010 tanggal 10 Maret 2010, tentang penetapan RSUD Kraton BLUD.
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/335 Tahun 2011 tanggal 21 November 2011, tentang perubahan atas Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010, tentang penetapan RSUD Kraton sebagai BLUD.
Bahwa setelah itu terbit Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang penetapan RSUD Kraton Kab Pekalongan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Bahwa dalam pelaksanaannya RSUD Kraton belum melaksanakan ketentuan sebagaimana BLUD, sehingga saksi selaku Bupati menegaskan kembali dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati tentang perubahan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010.
Bahwa struktur organisasi BLUD RSUD Kraton adalah:
Pemimpin : Terdakwa I (Direktur).
Pejabat Keuangan : Terdakwa II (Wadir Administrasi Umum dan Keuangan).
Pejabat Teknis : saat ini kosong dan sebelumnya dijabat oleh drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes Wadir Pelayanan.
Bahwa pada pengelolaan BLUD pada RSUD Kraton telah dibentuk Dewan Pengawas yang ditetapkan dengan SK Bupati Pekalongan, sebagai berikut:
Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/146 tahun 2014, tanggal 7 Maret 2014, yaitu:
Surat keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/211.1 tahun 2014, tanggal 2 Mei 2014, yaitu:
Surat keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/62 tahun 2015, tanggal 3 Februari 2015, yaitu:
| NO | NAMA | Jabatan dalam kedinasan/organisasi | Jabatan dalam Dewan Pengawas | Ketera-ngan |
| 1. | MUHAMAD AFIB, S. Sos | Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra | Ketua Merangkap anggota | Unsur Pemerintah Daerah |
| 2. | DR. HARDI WARSONO, MTP | Sekretaris Prodi Doktor Administrasi Publik FISIP Universitas Diponegoro | Anggota | Unsur Akademis |
| 3. | Dr. SUKARTONO TOPOSUBROTO, Sp.PD FINASIM | Anggota Dewan Pertimbangan IDI Cab Pekalongan | Anggota | Unsur Profesi |
| 4. | dr. BUDI DARMOYO, M.Kes | Kepala Bidang Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Dinkes Kab Pekalongan | Anggota | Unsur Dinas Teknis |
| 5. | SUSANTO WIDODO, SE, M.Si. Ak | Kepala Bidang Akuntansi dan Pembukuan DPPKD Kab Pekalongan | Anggota | Unsur Keuangan |
| NO | NAMA | Jabatan dalam kedinasan/organisasi | Jabatan dalam Dewan Pengawas | Ketera-ngan |
| 1. | MUHAMAD AFIB, S. Sos | Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra | Ketua Merangkap anggota | Unsur Pemerintah Daerah |
| 2. | DR. HARDI WARSONO, MTP | Sekretaris Prodi Doktor Administrasi Publik FISIP Universitas Diponegoro | Anggota | Unsur Akademis |
| 3. | Dr. SUKARTONO TOPOSUBROTO, Sp.PD FINASIM | Anggota Dewan Pertimbangan IDI Cab Pekalongan | Anggota | Unsur Profesi |
| 4. | Drg. TITIEN AGUSTINA | Sekretaris Dinkes Kab Pekalongan | Anggota | Unsur Dinas Teknis |
| 5. | INDRIYA MADYAWATI, SE, MM | Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan DPPKD Kab Pekalongan | Anggota | Unsur Keuangan |
-
-
NO NAMA Jabatan dalam Kedinasan/Organisasi Jabatan dalam Dewan Pengawas Keterangan 1. HARI SUMINTO, SH, MH Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Ketua Merangkap anggota Unsur Pemerintah Daerah 2. DR. HARDI WARSONO, MTP Sekretaris Prodi Doktor Administrasi Publik FISIP Universitas Diponegoro Anggota Unsur Akademis 3. Dr. SUKARTONO TOPOSUBROTO, Sp.PD FINASIM Anggota Dewan Pertimbangan IDI Cab Pekalongan Anggota Unsur Profesi 4. Drg. TITIEN AGUSTINA Sekretaris Dinkes Kab Pekalongan Anggota Unsur Dinas Teknis 5. INDRIYA MADYAWATI, SE, MM Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan DPPKD Kab Pekalongan Anggota Unsur Keuangan
-
Bahwa tugas Dewan Pengawas adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD RSUD Kraton yang dilakukan oleh pejabat pengelola agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban Dewan Pengawas, adalah:
Memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai Rencana Bisnis Anggran (RBA) yang diusulkan oleh pejabat pengelola.
Mengikuti perkembangan kegiatan RSUD Kraton dan memberikan pendapat serta saran kepada Bupati mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLUD RSUD Kraton.
Melaporkan kepada Bupati tentang kinerja RSUD Kraton.
Memberikan nasehat kepada pejabat pengelola dalam melaksanakan pengelolaan RSUD Kraton.
Melakukan evaluasi penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan serta memberikan saran dan catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD.
Monitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja.
Bahwa saksi pernah menerbitkan Perbup nomor 58/Tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013. Dasar Perbup tersebut adalah:
Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Permendagri Nomor 61 tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BLUD.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta pelaksanaan BLU.
Peraturan Dearah Kab Pekalongan nomor 6 tahun 2008, tentang Pokok-Pokok Pengelolalan Keuangan Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Pekalongan tahun 2008 nomor 6, tambahan lembaran derah Pekalongan nomor).
Peraturan Bupati Pekalongan nomor 6 tahun 2012, tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai non PNS dan Dokter Mitra/Dokter Tamu pada RSUD Kraton (Berita Daerah Kab Pekalongan tahun 2012 nomor 6).
Peraturan Bupati Pekalongan nomor 16 tahun 2013, tentang Pedoman Pengelolaan Pengawai Non Pegawai Negeri Sipil RSUD Kajen (Berita Daerah Kab Pekalongan tahun 2013 nomor 16)
Peraturan Bupati Pekalongan nomor 3 tahun 2014, tentang Tata Kelola Layanan Umum Daerah RSUD Pekalongan (Berita Daerah Kab Pekalongan tahun 2014 nomor 3).
Untuk dasar hukum Perbup nomor 58 tahun 2013, nanti akan saksi konfirmasi kepada Sekda Kab Pekalongan karena Perbup Remunerasi terbit tahun 2013, namun ada peraturan yang mendasari tahun 2014.
Bahwa setahu saksi remunerasi merupakah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan atau Pensiun. Remunerasi terhadap RSUD Kraton berlaku sejak Januari 2014.
Bahwa seingat saksi untuk penetapan remunerasi Direktur selaku pemimpin RSUD Kraton seyogyanya seijin Bupati, sebagaimana di dalam ketentuan Pasal 3 disebutkan bahwa “penetapan Remunerasi bagi Pemimpin RSUD harus mempertimbangkan faktor-faktor berdasarkan kinerja operasional BLUD yang ditetapkan oleh Bupati dengan mempertimbangkan antara lain indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat”.
Bahwa saksi tidak pernah mendapat usulan dan menetapkan serta tidak mendapatkan laporan terhadap Remunerasi Direktur RSUD Kraton selaku Pemimpin.
Bahwa RSUD Kraton merupakah aset pemerintah daerah Kabupaten Pekalongan dan merupakan SKPD, sehingga dalam pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab penuh Pimpinan RSUD Kraton apalagi RSUD Kraton sudah menjadi BLUD.
Bahwa saksi mewakili pemerintah daerah sebagai pemilik RSUD Kraton. Dalam pelaksanaannya Bupati membentuk Dewan Pengawas yang mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dewan Pengawas merupakan kepanjangan tangan Bupati dalam hal pembinaan dan pengawasan RSUD Kraton.
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Bupati, saksi tidak menerima laporan pengelolaan RSUD Kraton, yang saksi lakukan setiap rapat koordinasi bulanan saksi meminta laporan kepada kepala SKPD, dan seingat saksi Pimpinan RSUD Kraton tidak pernah melaporkan pengelolaan, khususnya laporan Keuangan. Berdasarkan informasi yang saksi terima dari Sekda, bahwa RSUD Kraton melaporkan Rekap Laporan Keuangan ke DPPKD.
Bahwa saksi tidak pernah meminta iuran kepada Kepala SKPD ataupun kepada Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton.
Bahwa seingat saksi, sekira pertengahan tahun 2015 RISKI TESSA Kabag Keuangan RSUD Kraton pernah beberapa kali datang ke Kantor Bupati untuk memberikan uang yang menurut keterangan RISKI TESSA sebagai bantuan operasional pimpinan.
Bahwa saksi tidak pernah meminta kepada pihak RSUD Kraton untuk memberikan bantuan operasional pimpinan, dan saksi lupa apakah pemberian bantuan operasional tersebut bersifat rutin atau tidak. Besaran uang yang saksi terima dari RISKI TESSA saksi lupa.
Bahwa uang yang diberikan RISKI TESSA saksi pergunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakan serta bina lingkungan. Saksi tidak pernah menerima uang insentif dari Terdakwa I secara langsung.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika Terdakwa I telah mengeluarkan Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan Sistem Remunerasi pegawai RSUD Kraton, dan saksi tidak pernah mendapat laporan hal tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara persis apa yang dimaksud dengan dana Peningkatan Pelayanan RSUD Kraton.
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui perihal insentif manajerial yang sesuai SK Direktur RSUD Kraton seharusnya diterimakan kepada pejabat struktural, namun tidak diterimakan dan dimasukan dalam rekening penampungan, serta penggunaan uang untuk peningkatan pelayanan dan pihak ketiga. Saksi baru mengetahui hal tersebut setelah diperlihatkan SK Direktur RSUD Kraton oleh Penyidik saat diperiksa.
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan kepada Sekda (MUKAROMAH SYAKOER) untuk menerima uang dari RSUD Kraton melalui Inspektorat, ataupun DPPKD.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang secara langsung dari Terdakwa I sejumlah Rp1.093.450.000,00 sebagaimana yang terdapat di dalam laporan keuangan yang dibuat oleh RISKI TESSA mengenai pengeluaran untuk kebutuhan di luar peningkatan pelayanan RSUD Kraton tahun 2014, antara lain:
Februari 2014 Kontribusi ke Pemda sebesar Rp75.000.000,-
Maret 2014 Kontribusi ke Pemda sebesar Rp75.000.000,-
Juni 2014 Kontribusi ke Pemda sebesar Rp165.000.000,-
Agustus 2014 Kontribusi ke Pemda sebesar Rp138.450.000,- dan Rp150.000.000,-
September 2014 Iur Pemda sebesar Rp75.000.000,- dan Rp45.000.000,-
Oktober 2014 Kontribusi Pemda sebesar Rp180.000.000,-
Nopember 2014 Iur Pemda sebesar Rp75.000.000,-
Desember 2014 Iur Pemda sebesar Rp110.000.000,- dan Rp5.000.000,-
Bahwa saksi tidak pernah menerima penyerahan uang pada Januari – Maret 2015 dari Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton sebagaimana laporan keuangan dari RISKI TESSA yang diperlihatkan di persidangan yang seluruhnya sebesar Rp1.194.700.000,- yaitu:
Januari 2015 Iur Pemda Pekalongan sebesar Rp150.000.000,-
Februari 2015 Iur Pemda Pekalongan sebesar Rp160.000.000,-
Maret 2015 Iur Pemda ke Pemda sebesar Rp75.000.000,-
Mei 2015 Iur Pemda ke Pemda sebesar Rp75.000.000,-
Juni 2015 Iur Pemda ke Pemda sebesar Rp75.000.000,-
Juli 2015 2015 Iur Pemda ke Pemda sebesar Rp219.700.000,-
Agustus 2015 Iur Pemda sebesar Rp75.000.000,- dan Rp5.000.000,-
September 2015 Iur Pemda sebesar Rp30.000.000,- dan Rp75.000.000,-
Oktober 2015 Iur Pemda sebesar Rp75.000.000,-
Nopember 2015 Iur Pemda sebesar Rp30.000.000,- dan Rp75.000.000,-
Desember 2015 Iur Pemda sebesar Rp75.000.000,-
Namun penyerahan uang pada bulan April – Desember 2015 oleh RISKI TESSA saksi pernah menerima uang namun sumbernya saksi tidak tahu, dan untuk jumlahnya saksi lupa.
Bahwa saksi pernah menerima uang dari RISKI TESSA, namun sumbernya saksi tidak tahu, dan untuk jumlahnya saksi lupa berkaitan dengan laporan keuangan dari RISKI TESSA tentang penggunaan dana peningkatan pelayanan RSUD Kraton untuk kebutuhan diluar peningkatan pelayanan RSUD Kraton tahun 2016 sejumlah Rp612.650.000,- yaitu:
Januari 2016 Iur Pemda Pekalongan sebesar Rp75.000.000,-
Februari 2016 Iur Pemda Pekalongan sebesar Rp75.000.000,-
Maret 2016 Iur Pemda Pekalongan sebesar Rp75.000.000,-
April 2016 Iur Pemda Pekalongan sebesar Rp75.000.000,-
Mei 2016 Iur Pemda sebesar Rp75.000.000,-
Juni 2016 Iur Pemda sebesar Rp75.000.000,- dan Rp87.650.000,-
Juli 2016 Iur Pemda sebesar Rp75.000.000,-;
Bahwa saksi sebelumnya tidak tahu berapa besaran uang yang saksi terima dari RSUD Kraton melalui RISKI TESSA sebagai bantuan operasional pimpinan, dan berdasarkan keterangan/catatan dari RISKI TESSA saksi sudah menyerahkan pada tahap penyelidikan uang sebesar Rp1.175.000.000,- yaitu:
Februari 2017 sebesar Rp400.000.000,-
Maret 2017 sebesar Rp450.000.000,-
Juni 2017 sebesar Rp100.000.000,-
Juli 2017 sebesar Rp175.000.000,-
Agustus 2017 sebesar Rp50.000.000,-
Bahwa saksi menyerahkan uang kepada RISKI TESSA hanya berdasarkan catatan laporan dari RISKI TESSA, menurut RISKI TESSA pengembalian saksi tersebut sudah sesuai dengan yang saksi terima. Saksi merasa tidak meminta dan tidak tahu darimana sumbernya, uang yang saksi terima dipergunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakan dan bina lingkungan sebagai seorang Bupati.
Bahwa proses pengajuan draft Perbup remunerasi yang saksi tandatangani selaku Bupati Pekalongan, sebagai berikut:
Sekira bulan April 2014, saksi menerima nota dinas dari Bagian Hukum tentang permintaan tanda tangan Rancangan Perbup tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kab Pekalongan, namun saksi tidak berkenan tanda tangan, karena saksi merasa sebelumnya tidak ada penjelasan pendahuluan dari BLUD RSUD Kraton maupun Kajen.
Kemudian dengan Nota Dinas Nomor 900/329/2014, tanggal 14 Juni 2014, perihal Pengajuan permohonan perubahan Jasa Layanan Pola Baru berbasis Kinerja dari RSUD Kraton kepada Bupati, saksi memberikan persetujuan dan agar disesuaikan dengan aturan yang berlaku serta usulkan besaran pembagian Jasa Layanan berbasis kinerja pada lembar disposisi nomor 5 tanggal 16 Juni 2014.
Dari disposisi saksi tersebut kemudian:
RSUD Kraton dengan Nota Dinas nomor 900/347/2014 tanggal 17 Juni 2014, tentang Pengajuan Usulan Besaran Remunerasi Kepada Bupati.
RSUD Kajen dengan Nota Dinas nomor 445/842/2014, tanggal 18 Juni 2014, tentang Permohonan Besaran Remunerasi dan perberlakukan peraturan Bupati tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kab Pekalongan.
Dengan Nota Dinas Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Setda Kab Pekalongan nomor 255/900 tanggal 18 Juni 2014, tentang Permohonan Asmanan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kab Pekalongan, saksi menyetujui untuk memberikan tanda tangan pada rancangan Perbup Remunerasi tersebut.
Bahwa berkaitan Nota Dinas dari Direktur RSUD Kraton kepada Bupati Pekalongan nomor 900/329/2014, tanggal 14 Juni 2014, tentang pengajuan permohonan perubahan jasa layanan pola baru berbasis kinerja. Didalam nota Dinas tersebut berdasarkan hasil konsultasi dan arahan saksi tanggal 12 Juni 2014. Berkaitan dengan jasa layanan pola baru berbasis kinerja kepada BLUD RSUD Kab Pekalongan saksi lupa, namun jika secara khusus memberikan arahan kepada RSUD Kraton berkaitan dengan jasa layanan pola baru berbasis kinerja tidak ada.
Bahwa berkaitan dengan Rancangan Perbup Remunerasi yang telah saksi tandatangani pada bulan Juni 2014, namun pada Perbup Remunerasi diberikan tanggal 30 Desember 2013, saksi tidak tahu apa alasan Perbup Remunerasi diberikan tanggal 30 Desember 2013.
Bahwa setelah saksi menandatangani Rancangan Perbup Remunerasi saksi tidak pernah memberikan arahan ataupun perintah yang berkaitan dengan pemberlakukan sistem remunerasi pada BLUD RSUD Kab Pekalongan baik kepada Direktur RSUD Kraton maupun RSUD Kajen. Namun secara umum saksi sering memberikan arahan pada rapat pengendalian setiap bulan kepada seluruh SKPD agar melaksanakan pelaksanaan tugas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan pengelolaan dari Terdakwa I secara rinci dan personal, namun saat rapat koordinasi SKPD setiap tahun, saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa I tentang pengelolaan RSUD Kraton dan dijawab aman tidak ada masalah dan untuk laporan tahunan kepada Sekda Kab Pekalongan pihak RSUD Kraton membuat, namun laporan secara umum.
Bahwa saksi tidak pernah konfirmasi ataupun menanyakan kepada Terdakwa I berkaitan dengan bantuan operasional pimpinan.
Bahwa selain dari RSUD Kraton, saksi tidak pernah menerima uang bantuan operasional pimpinan dari RSUD Kajen.
Bahwa dalam persidangan saksi menyatakan pada saat penyerahan uang tersebut, RISKI TESSA menyatakan bahwa “Ini ada titipan dari Direktur”.
Bahwa dalam persidangan hari Selasa tanggal 05 November 2019, saksi menyatakan telah mengembalikan uang atas nama Iur Pemda sebesar Rp1.290.000.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah) ke pihak RSUD Kraton.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang di bawah sumpah telah memberikan keterangan dan pendapat sebagai berikut:
Ahli DENNY PRASETYO, SE.,MM.,Ak.,CFrA.,CA.
Bahwa Ahli dimintai keterangan untuk memberikan pendapat berkaitan perkara perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di BLUD RSUD Kraton dengan cara pemotongan remunerasi atau insentif manajerial para pejabat struktural Tahun Anggaran 2014 – 2016.
Bahwa Ahli bekerja di BPK mulai Tahun 2006 s.d. sekarang, jabatan Ahli adalah Ketua Tim Yunior sejak Tahun 2011 s.d. sekarang.
Bahwa tugas pokok dan tanggungjawab Ahli adalah sebagai berikut:
Memeriksa pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah daerah, BUMD dan BLUD.
Memantau tindak lanjut hasil Pemeriksaan.
Bahwa wewenang Ahli adalah:
Merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan ,menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
Meminta Keterangan dan/atau Dokumen
Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik daerah, di tempat pelaksanaan kegiatan ,pembukuan dan tata usaha keuangan negara serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban
Menetapkan jenis dokumen dan informasi yang wajib disampaikan kepada BPK.
Bahwa Ahli dan Tim melakukan pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian negara atas remunerasi atau insentif manajerial para pejabat struktural pada BLUD RSUD Kraton Tahun Anggaran 2014 s.d. 2016 berdasarkan:
Surat Direskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor B/280/III/2017/Reskrimsus tanggal 20 Maret 2017 tentang Permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Surat Tugas Anggota VII BPK Nomor 97/ST/IX/-XXI/06/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas remunerasi atau insentif manajerial para pejabat struktural pada BLUD RSUD Kraton TA 2014 s.d. 2016.
Surat tugas Anggota VII BPK Nomor 333/ST/IX-XXI/11/2017 tanggal 24 November 2017 tentang Pemberian Keterangan Ahli Kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Remunerasi atau Insentif Manajerial Para Pejabat Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan TA 2014 s.d. 2016.
Bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara pada pasal 1 Angka 1.
Bahwa kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik segala maupun lalai,terkait dengan kerugian negara diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbedaharaan Negara Pasal 1 Angka 22.
Bahwa mekanisme dan prosedur perhitungan kerugian Negara yang Ahli laksanakan mengacu kepada Keputusan BPK Nomor 9/K/XIII.2/12/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Investigastif dan Perhitungan Kerugian Negara sebagai berikut:
Pra Perencanaan Perhitungan Kerugian Negara.
Memahami konstruksi kasus dan bukti yang di peroleh dari instansi yang berwenang
Menganalisis kasus
Menyimpulkan hasil diskusi dan analisis
Perencanaan perhitungan Kerugian Negara.
Menyusun program pemeriksaan
Pelaksanaan Penghitungan Kerugian Negara
Mendalami konstruksi kasus
Menganalisis dan mengevaluasi bukti
Meminta tambahan bukti
Menyusun konsep simpulan
Mendiskusikan konsep simpulan
Pelaporan Penghitungan Kerugian Negara
Menyusun konsep hasil pemeriksaan
Finalisasi Laporan Hasil Pemeriksaan
Bahwa metode perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi penyimpangan yang terdapat dalam penetapan dan penatausahaan insentif manajerial berdasarkan bukti-bukti yang mencakup, relevan, dan kompeten. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan antara penyimpangan dan kerugian keuangan negara yang terjadi. Perhitungan kerugian keuangan negara dihitung dari jumlah pemotongan dan penggunaan pemotongan insentif manajerial yang dipergunakan bukan untuk kepentingan RSUD Kraton.
Bahwa prosedur dalam melakukan audit adalah:
Melakukan analisis dan evaluasi bukti-bukti pemeriksaan yang diperoleh dari penyidik.
Melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait
Meminta bukti-bukti penyidik apabila terdapat bukti-bukti yang belum cukup
Melakukan penghitungan nilai kerugian.
Bahwa kerugian negara yang terjadi senilai Rp4.227.319.755,00 dengan uraian sebagai berikut:
-
-
NO URAIAN NILAI (Rp) 1 Pemberian Dana Kepada Oknum Pejabat Daerah dan Oknum ASN 3.612.325.500,00 2 Pemberian Dana kepada Oknum Pegawai instansi Vertikal . 120.000.000,00 3 Biaya pendampingan Hukum / Pengacara 400.000.000,00 4 Biaya pengobatan Oknum Pejabat Daerah,Kerabat Pejabat Daerah serta Oknum ASN 56.105.050,00 5 Pengembalian Temuan pemeriksaan 38.889.205,00 Jumlah Kerugian Negara 4.227.319.755,00
-
Bahwa penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan insentif manajerial pejabat struktural TA 2014 s.d. 2016 pada BLUD RSUD Kraton yaitu insentif manajerial yang merupakan komponen remunisasi pejabat struktural BLUD RSUD Kraton tidak dibayarkan sejak Januari 2014 s.d. November 2016. Insentif manajerial yang tidak dibayarkan tersebut ditampung dalam rekening Bank Mandiri dengan nomor 139.00.1600818.1 a.n. SARTANA/RISKI TESSA MALELA dan digunakan untuk:
Pemberian dana kepada oknum pejabat daerah, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberian dana kepada oknum pegawai instansi vertical.
Biaya pendampingan hukum dan pengacara.
Biaya pengobatan oknum pejabat daerah, kerabat pejabat daerah, dan oknum ASN.
Pengembalian temuan pemeriksaan.
Bahwa penghitungan kerugian keuangan dihitung dari jumlah pemotongan dan penggunaan pemotongan insentif manajerial yang dipergunakan bukan untuk kepentingan RSUD Kraton.
Bahwa ketentuan yang menjadi dasar adanya penyimpangan adalah sebagai berikut:
PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 4:
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangan, efisien,ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan , kepatutan ,dan manfaat untuk masyarakat.
(2) Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegritas yang di wujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah;
Pasal 54 ayat (1): “SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggranya dalam APBD.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 4 ayat (1): “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan, dan tanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 38 ayat (1) : “Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan serta penghasilan lainya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 39 ayat (2): “Tambahan penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban, tempat bertugas, kondisi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
Pasal 122 angka 9: “Setiap SKDP dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah di tetapkan dalam APBD”.
Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
Pasal 53 ayat (1): “Remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat dihitung berdasarkan indicator penilaian:
Pengalaman dan masa kerja (risk index).
ketrampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku (competency index).
risiko kerja (risk index).
tingkat kegawat daruratan (emergency index).
Jabatan yang disandang 9 position index).
hasil/capaian kinerja (performace index).
Pasal 113 ayat (2): “Penatausahaan BLUD dilakukan secara tertib, efektif, efesien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perbup Pekalongan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Pekalongan, Pasal 42 yang menyatakan bahwa penatausahaan keluarga RSUD dilakukan secara tertib, efesien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa nilai sebesar Rp1.254.880.254,00 (Rp5.482.200.000,00 – Rp4.227.319.755,00) tidak termasuk didalam kerugian negara dengan dasar pertimbangan bahwa pengeluaran tersebut dipergunakan sesuai dengan tugas pokok RSUD yaitu melakukan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan, pemulihan dan pencengahan penyakit dan fungsi RSUD meliputi pelayanan medis, penunjang, diklat, penelitian dan pengembangan, pelayanan medis, penunjang, diklat, penelitian dan pengembangan pelayanan dan asuhan keperawatan, rujukan, manajemen SDM, ketatausahaan dan kerumahtanggaan RSUD.
Bahwa insentif managerial tersebut bukan merupakan hak para pegawai karena sejak dari awal dana tersebut diperuntukkan untuk keperluan rumah sakit bukan untuk memberikan kepada pejabat struktural.
Bahwa pembentukan remunerasi tersebut sudah memperhitungkan posisi dan jabatannya, sehingga pembentukan insentif managerial tidak diperkenankan.
Bahwa dana yang sudah dikembalikan kepada penyidik merupakan hak untuk rumah sakit.
Bahwa pembelian perlengkapan untuk rumah sakit sudah menjadi aset rumah sakit dan diperhitungkan untuk mengurangi kerugian Negara.
Bahwa dana yang sudah diberikan kepada pejabat vertikal dan sebagainya merupakan tanggung jawab pihak yang diberi, dan tanggung jawab yang menandatangani SK tersebut serta pihak-pihak terkait yaitu Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan dan Wakil Direktur Pelayanan sebagai pihak yang mengajukan dana. Kemudian TESSA dan SARTANA menjadi pihak yang membuka rekening dan pembuat laporan penggunaan dana tersebut.
Bahwa Ahli membuat pembandingan berdasarkan Buku Catatan Keuangan (BKU) yang dibuat oleh SARTANA dengan pembukuan yang dilakukan oleh TESSA. Dan ternyata nilai nominal yang didapatkan adalah berbeda.
Bahwa walaupun pihak terkait yang secara langsung tidak menikmati, tetapi berdasarkan SK Direktur RSUD Kraton, RISKI TESSA sengaja membuat rekening untuk menampung uang insentif tersebut, dan selanjutnya dana yang terkumpul dapat dikelola oleh RISKI TESSA.
Bahwa kekeliruan terletak pada pembuatan insentif managerial untuk mengganti dana PP bukan mengenai penggunaannya.
Bahwa mengenai kewenangan rumah sakit untuk mengatur keuangannya sendiri sebenarnya BLUD sudah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 dan penggunaannya harus dianggarkan dan sesuai aturan.
Bahwa semua alat yang dibeli dan digunakan untuk mengurangi kerugian Negara sudah ada bukti pendukungnya, dan tercatat sebagai aset rumah sakit.
Ahli Dr. EMANUEL SUJATMOKO, SH., MS.
Bahwa Ahli memberikan pendapat berkaitan perkara perkara dugaan korupsi di BLUD RSUD Kraton dengan cara pemotongan remunerasi atau insentif manajerial para pejabat struktural Tahun Anggaran 2014 – 2016, sehubungan dengan adanya Surat permintaan keterangan Ahli dari Kapolda Jawa Tengah Nomor B/9235/VIII/RES.3.3/2018/ Reskrimsus tanggal 23 Agustus 2018.
Bahwa Ahli adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dengan jabatan Lektor Kepala.
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan ahli dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri/PengadilanTipikor.
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang dimaksud dengan Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Bahwa yang dimaksud dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pasal 1 angka 1, adalah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Bahwa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit (BLUD RS) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa jasa dibudang kesehatan.
Bahwa pola pengelolaan keuangan pada BLUD RSUD di daerah sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, adalah “pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sepagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya”.
Bahwa rumah sakit merupakan instansi pemerintah penghasil, artinya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi rumah sakit diperkenankan mendapatkan penghasilan baik berupa jasa layanan rumah sakit, ataupun peran serta pihak ketiga berupa hibah ataupun kerjasama yang semuanya merupakan pendapatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit yang dapat digunakan secara langsung untuk operasional pelayanan rumah sakit, tanpa terlebih dahulu disetorkan pada kas daerah, namun tetap harus dilaporkan sebagai pendapatan daerah.
Bahwa kedudukan keuangan BLUD pada RSUD pada dasarnya sama dengan kedudukan keuangan pada BLU/BLUD pada umumnya. Sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, secara lengkap menyatakan:
Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD diberlakukan sebagai pendapatan BLU.
Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU.
Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukan.
Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya merupakan pendapatan bagi BLU.
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (6) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan sebagai pendapatan negara bukan pajak kementerian/lembaga atari pendapatan bukan pajak pemerintah daerah.
Bahwa keuangan BLUD pada RSUD merupakan keuangan negara dalam hal ini keuangan daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara.
Bahwa sebelum remunerasi tahun 2014 Direktur RSUD Kraton telah membuat Keputusan Direktur tentang Pembagian Jasa Layanan yang salah satu komponennya adalah biaya peningkatan pelayanan (PP), yang dipergunakan untuk upaya-upaya peningkatan pelayanan yang seluruhnya disetor ke Bendahara Pengeluaran RSUD Kraton tetapi pelaksanaannya ditempelkan pada penerimaan Direktur (jasa layanan) dan langsung diterimakan kepada Bendahara Pengeluaran.
Bahwa dalam setiap bulan rata-rata penerimaannya 100-200 juta. Biaya peningkatan pelayanan tersebut langsung dikelola oleh Kabag Keuangan (MUTIAH) dan Bendahara Pengeluaran (SARTANA) dengan penggunaan sesuai perintah Direktur untuk kegiatan iuran ke Pemda, dan kegiatan rumahsakit yang tidak dianggarkan.
Bahwa dalam pengelolaan biaya peningkatan pelayanan (PP) tersebut dibuatkan laporan penggunaan uang dengan dilengkapi dan bukti penggunaan untuk memenuhi kegiatan rumah sakit yang tidak dianggarkan, sedangkan untuk kegiatan iuran ke Pemda hanya dibuatkan rincian penggunaan dan diajukan nota staf kepada Direktur tanpa ada bukti tanda terimanya.
Bahwa sebelum remunerasi tahun 2014, Direktur RSUD Kraton telah membuat Keputusan Direktur tentang Pembagian Jasa Layanan yang salah satu komponennya adalah biaya peningkatan pelayanan (PP) merupakan pola pengelolaan keuangan BLUD sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Bahwa ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007:
SKPD yang akan menerapkan PPK-BLUD mengajukan permohonan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, dengan dilampiri dokumen persyaratan administratif (Pasal 11).
Unit Kerja yang akan menerapkan PPK-BLUD mengajukan permohonan kepada kepala daerah melalui kepala SKPD, dengan dilampiri dokumen persyaratan administratif (Pasal 11).
Format surat permohonan untuk menerapkan PPK-BLUD, tercantum dalam Lampiran III peraturan menteri ini.
Bahwa untuk melakukan PPK-BLUD, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Ketika penerapan PPK-BLUD tersebut dilakukan sebelum ada persetujuan dari kepala daerah, maka penerapannya terdapat cacat yuridis (cacat prosedur dan cacat kewenangan) yang berakibat tidak sahnya tindakan.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, “Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Penetapan remunerasi pemimpin BLUD, mempertimbangkan faktor-faktor yang berdasarkan:
a. ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola BLUD, tingkat pelayanan serta produktivitas.
b. pertimbangan persamaannya dengan industri pelayanan sejenis.
c. kemampuan pendapatan BLUD bersangkutan.
d. kinerja operasional BLUD. yang ditetapkan oleh kepala daerah dengan mempertimbangkan antara lain indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.
Bahwa Pasal 50 ayat (4),Pasal 50 ayat (5), dan pasal 51 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, disebutkan bahwa “yang berhak menentukan besaran remunerasi dari seorang Pimpinan BLUD yaitu Kepala Daerah”.
Bahwa Direktur RSUD tidak mempunyai kewenangan menetapkan besaran remunerasi pimpinan BLUD, maka tindakan membuat sendiri penetapan remunerasi tersebut batal demi hukum. Hal tersebut mengingat bahwa suatu tindakan/keputusan yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang tidak mempunyai kekuatan hukum sejak awal perbuatan dilakukan, dengan kata lain perbuatan tersebut batal demi hukum.
Bahwa dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, nomor register tersebut hanya diperuntukan untuk rancangan Peraturan Daerah, tidak termasuk rancangan Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati). Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 103 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. Penomoran dan pengundangan Peraturan Bupati yang dilakukan dengan cara membuat tanggal mundur dan tidak tercacat dalam buku register peraturan perundang-undangan. Hal tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat bahwa penomoran Peraturan Kepala Daerah harus sesuai dengan urutan Peraturan tersebut dibuat pada tahun berkenaan. Pengundangan dalam lembaran daerah atau berita daerah dilakukan sesudah pengesahan Peraturan Bupati yang ditandai ditandatanganinya peraturan, artinya pengundangan tersebut tidak dapat dilakukan dengan membuat tanggal mundur. Memperhatikan uraian tersebut Peraturan Bupati tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan perbuatan hukum, atau dengan kata lain Peraturan Bupati tersebut tidak sah.
Bahwa surat Keputusan Direktur RSUD Kraton yang telah membuat tambahan penghasilan berupa Insentif Manajerial kepada pejabat struktural (eselon II,III dan IV) tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati nomor 58 tahun 2013 tentang Remunerasi pada badan layanan Umum daerah RSUD Kab. Pekalongan. Peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2013 telah menertapkan secara limitatif indikator pemberian insentif, sehingga membawa konsekuensi tidak adanya kebebasan Direktur RSUD Kraton untuk menambah indikator lain selain yang telah ditetapkan oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2013. Oleh karena itu, tindakan Direktur RSUD Kraton menambah tambahan penghasilan berupa Insentif Manajerial kepada pejabat struktural tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2013, melainkan juga bertentangan dengan Pasal 51 ayat (1) peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Bahwa penerimaan yang didasarkan pada insentif manajerial merupakan duplikasi dalam pemberian insentif (tunjangan remunerasi) mengingat bahwa insentif manajerial tersebut diberikan kepada pejabat struktural di lingkungan BLUD, sedang sesuai ketentuan Peraturan Bupati nomor 58 tahun 2013, Indikator penilaian Remunerasi adalah jabatan yang disandang (position index) berkaitan dengan jabatan termasuk jabatan struktural.
Bahwa tindakan Direktur yang telah memerintahkan Bagian Keuangan untuk membayarkan terlebih dahulu pembayaran remunerasi termasuk didalamnya tambahan insentif manajerial kepada pejabat struktural padahal diketahui olehnya bahwa aturan hukum tentang pembayarannya berupa Keputusan Direktur tentang Penetapan Sistem Remunerasi bagi Pegawai di RSUD Kraton belum ada dan dibuat setelah pembayaran dilakukan/dibuat secara bersamaan dan dibuat tanggal mundur. Tindakan tersebut secara hukum tidak dapat dibenarkan, karena sesuai dengan asas legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, bahwa setiap tindakan pemerintah harus selalu didasarkan atas Peraturan yang ada. Dalam hal ini Keputusan Direktur tentang Penetapan Sistem Remunerasi belum ditetapkan, sehingga belum ada dasar hukum untuk melakukan pembayaran remunerasi.
Bahwa tambahan insentif manajerial yang didasarkan pada penilaian remunerasi tersebut pada hakekatnya merupakan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan. Karena insentif manajerial tersebut ditampung di Bagian Keuangan untuk membiayai dana peningkatan pelayanan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat bahwa anggaran untuk peningkatan pelayanan semestinya sudah dianggarkan tersendiri, sedangkan tambahan penghasilan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Atas dasar argumentasi tersebut tindakan tidak menerimakan insentip tersebut merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian insentif (ondoelmatig), dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang.
Bahwa tindakan SARTANA/RISKI TESA membuka rekening di Bank Mandiri norek 1390016008181 untuk menampung insentif manajerial yang dipotong tersebut atas perintah Direktur, begitu juga pemanfaatannya. Maka yang bertanggungjawab yaitu Direktur sebagai pejabat yang memberi perintah. Hal tersebut mengingat bahwa perintah merupakan suatu bentuk pengalihan kewenangan berdasarkan mandat, selama yang diperintah tidak melebihi dari perintah tersebut.
Bahwa sesuai laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat oleh RISKI TESA dan SARTANA, penggunaan uang potongan insentif manajerial yang ditampung di rekening atas nama SARTANA/RISKI TESA tersebut digunakan untuk:
Belanja kegiatan RSUD Kraton yang tidak dianggarkan dan kegiatan-kegiatan yang bersifat emergency.
Iur Pemda (pemberian dana kepada oknum pejabat daerah dan oknum ASN).
Pemberian dana kepada oknum Pegawai Instansi Vertikal (Kejaksaan).
Biaya Pendampingan Hukum/Pengacara.
Biaya Pengobatan oknum Pejabat Daerah, Kerabat pejabat daerah.
Pengembalian temuan pemeriksaan.
Bahwa penggunaan pemotongan sebagaimana laporan keuangan RISKI TESA dan SARTANA, tidak dapat dibenarkan, mengingat bahwa belanja untuk keperluan penyelenggaraan pemerintahan termasuk didalamnya pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah didasarkan pada APBD. Tidak dibenarkan adanya anggaran yang disediakan diluar APBD (non bugeter). Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan : “Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah”.
Bahwa dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dikatakan “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.” Dengan demikian pemotongan insentif manajerial tersebut merupakan perbuatan yang disengaja dan merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang, apabila pemotongan tersebut tanpa adanya persetujuan dari pihak yang seharusnya menerima, maka hal tersebut berakibatnya adanya kurang bayar yang harus ditanggung oleh negara/daerah, dengan kata lain masih pempunyai hutang kurang membayar insentif, yang semestinya tidak akan terjadi bila tidak ada pemotongan.
Bahwa dana peningkatan pelayanan (PP) yang bersumber dari potongan insentif manajerial kepada pejabat struktural yang dikelola oleh RISKI TESA dan SARTANA terdapat pengeluaran untuk membayar Pengacara SLAMET HARYANTO, SH. and Partner terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alat kedokteran, kesehatan dan KB pada RSUD Kraton TA. 2012 untuk menjadi pengacara Terdakwa MUHAMMAD YUSDHI FEBRIANTO, ST. dan karyawan/karyawati RSUD Kraton yang dipanggil sebagai saksi terkait perkara tersebut.
Bahwa untuk itu telah dibuatkan Surat Perjanjian tanggal 26 Pebruari 2016 yang di tandatangani oleh AGUS BAMBANG SURYADANA, SE. M.Si. selaku Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton mewakili Direktur dan SLAMET HARYANTO, SH. (Advokat) dengan kesepakatan nilai kontrak sebesar Rp375.000.000,- dan untuk pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 4 kali karena pembiayaannya menggunakan biaya dari anggaran RSUD Kraton (tetapi sumber pembiayaannya disepakati tidak dimunculkan dalam perjanjian karena bersumber dari anggaran dinas (dana PP RSUD Kraton).
Bahwa pembiayaan pengacara tersebut telah dibayarkan sebesar Rp325.000.000,- dan sisanya sebesar Rp50.000.000,- dilunasi oleh MUHAMAD YUSDI FEBRIANTO, ST. (Terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada RSUD Kraton TA. 2012).
Bahwa mengingat tindak pidana korupsi merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh perorangan dalam hal tindakan tersebut tidak dilakukan untuk dan atas nama BLUD RSUD, kesalahan tersebut merupakan kesalahan orang yang melakukan. Memperhatikan hal tersebut, maka BLUD RSUD secara hukum tidak dibenarkan membiayai jasa pengacara untuk MUHAMAD YUSDI FEBRIANTO, ST. (Terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada RSUD Kraton TA. 2012).
Bahwa sesuai laporan pertanggungjawaban dari dana peningkatan pelayanan (PP) yang dikelola oleh RISKI TESA dan SARTANA terdapat pengeluaran iur Pemda kepada Drs. AMAT ANTONO, M.Si. selaku Bupati Pekalongan periode 2011 – 2016 per bulan kurang lebih sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari bulan Februari 2014 – Juli 2016 dengan jumlah sebesar Rp1.505.000.000,- Dari penerimaan tersebut telah dipergunakan oleh untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan bina lingkungan sebagai Bupati. Dan atas penyerahan uang tersebut sudah dikembalikan ke RSUD Kraton Pekalongan tahun 2017 sebesar Rp1.175.000.000,- dan saat ini sudah di sita oleh Penyidik.
Bahwa terhadap. Drs. AMAT ANTONO, M.Si. dapat dimintakan pertanggung jawaban hukumnya bersama-sama dengan Direktur RSUD Kraton. Hal tersebut mengingat bahwa Drs. AMAT ANTONO, M.Si selaku Bupati Pekalongan telah menerima uang yang seharusnya tidak diterima, dan penerimaan tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau suatu upeti dari bawahannya yang seharusnya tidak diterimanya. Atas dasar tersebut Drs. AMAT ANTONO, M.Si. selaku Bupati Pekalongan telah ikut menikmati keuntungan dari tindakan Direktur RSUD Kraton yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Bahwa sesuai keterangan dari Dra. MUKAROMAH SYAKOER, MM. (Sekda), AHMAD MAS’UDI, M.Si., SH. (Inspektur Pemkab. Pekalongan) dan TOTOK BUDI MULYANTO, SE. (Ka. DPPKD kab. Pekalongan), bahwa mereka pernah diperintahkan oleh Bupati Pekalongan (Drs. AMAT ANTONO dan ASIP QHOLBIYI, SH) untuk menerima penyerahan uang bantuan operasional ke Muspidaan dari RSUD Kraton, kemudian uang tersebut diserahkan kepada pihak unsur Muspida sesuai perintah Bupati, atas penyerahan tersebut tidak ada yang dinikmati untuk diri sendiri dan saat ini atas penerimaan tersebut sudah dikembalikan ke RSUD Kraton menggunakan uang pribadi dan telah disita oleh penyidik.
Bahwa yang harus bertanggungjawab yaitu pihak yang memberikan perintah dalam hal ini Bupati, hal tersebut mengingat bahwa Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai wewenang menentukan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Sedangkan pihak yang diperintah mestinya bisa menolak perintah tersebut, karena perintah tersebut bertentangan dengan Peraturan perundang undangan. Berkenaan dengan telah dikembalikannya uang tersebut ke kas RSUD, maka hal tersebut menghilangkan adanya kerugian keuangan negara, namun bila pengembalian tersebut dilakukan pada saat dilakukan penyidikan (pro yustisia), maka pengembalian tersebut tidak menghilangkan unsur perbuatan pidana, mengingat bahwa perbuatan mengembalikan tersebut dapat dinilai adanya unsur ketakutan, tidak ada itikat baik.
Bahwa dari hasil penyidikan bahwa terdapat penyerahan uang iur Pemda dari RSUD Kraton yang bersumber dari potongan Insentif Manajerial kepada ASIP QOLBHIYI, SH. selaku Bupati Pekalongan periode 2016 – 2021 sebesar Rp90.000.000,- (diserahkan 2 kali bulan agustus 2016 sebesar Rp30.000.000,- dan Oktober 2016 sebesar Rp60.000.000,-) Dan kepada Wakil Bupati periode 2016 – 2021 (Ir. ARINI HARIMURTI) Rp60.000.000,- (diserahkan 2 kali bulan agustus 2016 sebesar Rp20.000.000,- dan Oktober 2016 sebesar Rp40.000.000,-). Atas penerimaan tersebut sudah dikembalikan oleh Bupati pada tanggal 4 Januari 2017 dan Wakil Bupati tanggal 12 Januari 2017 (penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan).
Bahwa tindakan Bupati dan Wakil Bupati yang telah mengembalikan uang yang diterimanya ke kas RSUD tersebut berarti telah meniadakan adanya kerugian keuangan negara, sedangkan pengembalian tersebut dilakukan sebelum dilakukan penyidikan (pro Yustisia), maka tindakan tersebut merupakan suatu itikat baik yang mempunyai nilai hukum, sehingga terhadap Bupati dan Wakil Bupati periode 2016 – 2021 tersebut tidak perlu dimintakan pertanggung jawaban.
Bahwa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di BLUD RSUD Kraton dengan cara pemotongan Remunerasi atau insentif manajerial pejabat struktural Tahun Anggaran 2014 – 2016, dikaitkan dengan adanya jabatan : Pejabat Pengelola RSUD Kraton yang terdiri dari Direktur adalah Pemimpin, Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan adalah Pejabat Keuangan dan Wakil Direktur Pelayanan adalah Pejabat Teknis. Maka kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab Direktur mengingat kebijakan tersebut ditetapkan oleh Direktur.
Bahwa perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara tersebut disebabkan adanya Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan nomor 445/05.b tahun 2014 dan perubahannya tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dan perubahannya
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Para Terdakwa di depan persidangan mengajukan saksi a de charge NUGROHO BUDIANTORO, SH., yang di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi penasihat hukum saat ada kasus dana Alkes pada RSUD Kraton, dan yang menjadi terdakwa pada saat itu yaitu sdr. SUMARGONO, DEVI REZA RAYA, dr. TEGUH IMANTO, M. YUSDHI, dan SULISTYO NUGROHO Alias YOYOK.
Bahwa saksi menjadi Penasihat Hukum sdr. SUMARGONO sejak Tahun 2013.
Bahwa setahu saksi, keluarga SUMARGONO tidak pernah menerima uang sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dari Rumah Sakit, hanya diberi transport dari TESSA, itupun tidak setiap sidang dan totalnya kurang dari Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Bahwa setahu saksi kalau ANDRIYANI diberikan dana sebesar 75 juta, dimana ANDRIYANI meminta supaya SUMARGONO mau mengakui telah menggunakan uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah). Namun SUMARGONO tidak merasa menggunakan uang tersebut.
Bahwa setahu saksi, SUMARGONO menggunakan uang dari keluarga besarnya pada saat perkaranya, dan bahkan sdr. SUMARGONO pun pernah mengatakan bahwa beliau (SUMARGONO) tidak pernah menerima uang dari Rumah Sakit.
Bahwa saksi pada saat akan menkonfirmasi dengan ZAKI dihalangi oleh NANANG dan SLAMET.
Bahwa setahu saksi yang menerima bantuan dari Rumah Sakit yaitu terdakwa M. YUSDHI dan saksi mengetahui hal itu berdasarkan keterangan dr. ZAKI.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi a de charge tersebut Terdakwa pada pokoknya membenarkannya.
Menimbang, bahwa selain itu Para Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Para Terdakwa di depan persidangan mengajukan 1 (satu) orang Ahli a de charge Dr. RIDWAN SH., M.Hum. yang di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa kedudukan BLU/BLUD, pada dasarnya BLU/BLUD merupakan reinkarnasi dari Perusahaan Jawatan (Perjan), tetapi karena UU BUMN tidak mengenal Perusahaan Jawatan, maka kemudian dibuat BLU, jadi sebagai bagian dari instansi pemerintahan. Kedudukan hukumnya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari instansi pemerintahan.
Bahwa BLU tidak mencari keuntungan, tetapi dari pelayanan boleh mendapatkan imbalan dari pelayanan yang diberikan. BLUD dapat memungut keuntungan, pendapatan pengelolaan BLUD itu boleh langsung untuk pelayanan, beda dengan pajak yang harus disetor dulu ke kas Negara.
Bahwa definisi remunerasi harus dilihat dalam peraturan perundang-undangan, dilihat bagian “penjelasan” resmi rentang remunerasi, kita tidak boleh membuat definisi sendiri, jika dalam peraturan perundang-undangan tidak disebut secara definitive, maka itu menjadi wewenang pejabat untuk memaknai berdasar aturan umum atau diskresi.
Bahwa kaidah umum penggunaan dana di BLU harus ada dasar hukumnya, antara lain Pasal 69 UU Perbendaharaan Negara, ada juga penyerahan kewenangan ke Peraturan Pemerintah kemudian ditindaklanjuti dengan Permenkeu, Permendagri, dan di daerah normanya Perda. Perda ini sebagai dasar diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam bentuk SK Direktur. Benar atau tidaknya SK harus diuji dulu. Dalam SK melekat asas “keputusan yang diterbitkan pejabat TUN dianggap sah sebelum terbukti sebaliknya”. Pengujian SK melalui instansi atasan atau melalui PTUN untuk melihat keabsahannya.
Bahwa kedudukan hukum notulen rapat. Dalam proses pembuatan keputusan ada proses internal, pembuatan keputusan menjadi murni kewenangan pejabat yang bersangkutan . Yang diakui adalah ketika berwujud SK. Notulen rapat tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum, tapi soal proses pembuatan merupakan kewenangan instansi yang berwenang.
Bahwa menurut Ahli, kalau Direktur menerbitkan SK, dalam peraturan menteri tidak ada perincian tentang insentif apa, maka atas pertimbangan efisien, efektif untuk kepentingan umum yang lebih maslahat, maka diperbolehkan tetapi kalau uang potongan diberikan kepada pejabat-pejabat, bupati dan lain-lain itu tidak boleh.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa I dr. M. TEGUH IMANTO, Sp.B.(ONK), M.Kes. Bin H. MUNIR CHOLIL di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Direktur RSUD Kraton Terdakwa telah menerbitkan Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Nomor 800/1193/Tahun 2013, tanggal 23 Oktober 2013 tentang Tim Analisa Jabatan RSUD Kraton Kab Pekalongan dalam rangka menyiapkan Remunerasi bagi Pegawai RSUD Kraton, yang terdiri dari Bidang atau Bagian yang terkait.
Bahwa Terdakwa bertugas membuat rumusan yang berkaitan dengan remunerasi sesuai hasil dari analisa jabatan, kemudian dibuat draf Surat Keputusan Direktur secara berjenjang dikoreksi (Kabag/Kabid, Wadir Pelayanan/Wadir Administrasi Umum dan Keuangan) yang dalam pelaksaan tugas didampingi oleh tim dari RSUD Cengkareng (secara personal Terdakwa meminta untuk didampingi, karena RSUD Cengkareng sudah menerapkan sistem remunerasi), serta tim analisa jabatan pejabat struktural yang terkait diikutkan dalam pelatihan Remunerasi di Jakarta dan beberapa pelatihan yang lain serta study banding ke beberapa Rumah Sakit terkait Remunerasi.
Bahwa karena Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton tentang Penetapan Sistem Remunerasi masih dalam proses penyempurnaan (On Going Procces), sehingga Terdakwa juga menerbitkan Surat Perintah Direktur Nomor 800/896/2014 Tanggal 5 Juli 2014 Tentang Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton Kab. Pekalongan dan Surat Perintah Direktur Nomor 800/1593/2014 Tanggal 2 Desember 2014 Tentang Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bahwa Terdakwa selaku Direktur RSUD Kraton mengarahkan, sesuai dengan ketentuan tentang Remunerasi dan sebelum Terdakwa mengesahkan Surat Keputusan Direktur tersebut sudah melalui kajian pejabat yang terkait.
Bahwa yang telah menerima insentif manajerial pada pengelolaan BLUD RSUD Kraton sebanyak 20 orang pejabat struktural RSUD Kraton, untuk data ada pada bagian keuangan, sedangkan untuk besaran Insentif Manajerial pejabat struktural RSUD Kraton sesuai SK Direktur tentang Penetapan system remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Bahwa Terdakwa tidak tahu persis dasar perhitungan Insentif manajerial yang mengetahui adalah Wadir Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton sdr. AGUS BAMBANG SURYADANA, SE. M.Si. dan Bagian Keuangan.
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton tentang Penunjukan Pejabat Keuangan, PPK, PPTK, PPHP pada RSUD Kraton Kab Pekalongan bahwa Wadir Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton AGUS BAMBANG SURYADANA, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan tunjangan dan Insentif, adapun Surat Keputusan Direktur sebagai berikut.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton nomor 445/256.a tahun 2014, tanggal 2 Mei 2014 dan nomor 445/426.a tahun 2014, tanggal 22 September 2014 tentang Penunjukan Pejabat Keungan, PPK, PPTK, PPHP pada RSUD Kraton Kab Pekalongan, bahwa:
PPK adalah AGUS BAMBANG SURYADANA.
PPTK adalah ENNY SOESILAWATY.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton nomor 445/523.a tahun 2014, tanggal 20 Desember 2014 dan nomor 445/247.a tahun 2015, tanggal 28 Mei 2015, tentang Penunjukan Pejabat Keungan, PPK, PPTK, PPHP pada RSUD Kraton Kab Pekalongan, bahwa:
PPK adalah AGUS BAMBANG SURYADANA..
PPTK adalah ENNY SOESILAWATY.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton nomor 445/366.a tahun 2016, tanggal 30 Desember 2015, tentang Penunjukan Pejabat Keungan, PPK, PPTK, PPHP pada RSUD Kraton Kab Pekalongan, bahwa:
PPK adalah R. HANDY ARTAWAN.
PPTK adalah PAULA EKA YANI.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor 445/366.a tahun 2016, tanggal 17 Oktober 2016, tentang Penunjukan Pejabat Keungan, PPK, PPTK, PPHP pada RSUD Kraton Kab Pekalongan APBD Perubahan, bahwa:
PPK adalah AGUS BAMBANG SURYADANA.
PPTK adalah DWI YARTANTO.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui perhitungan insentif manajerial, selaku Direktur sekaligus pemimpin BLUD RSUD Kraton, sebelum menandatangani SK Direktur tentang remunerasi, Terdakwa pernah menanyakan dan yang tahu adalah Wadir AUK dan bagian keuangan.
Bahwa pada saat pembuatan SK Direktur RSUD Kraton tentang penetapan Sistem Remunerasi Pegawai RSUD Kraton Kab Pekalongan Terdakwa tidak mengetahui bahwa Insentif manajerial untuk Direktur tidak akan diterimakan kepada Terdakwa selaku Direktur seperti sebelum ada remunerasi, dalam beberapa kesempatan Terdakwa sering menyampaikan kepada para pejabat struktural bahwa Dana PP itu tidak dibutuhkan lagi karena RSUD Kraton sudah berstatus sebagai BLUD.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa selaku Direktur RSUD Kraton mengeluarkan SK Direktur tentang sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton adalah amanat undang-undang.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang mempunyai ide insentif manajerial pejabat struktural yang lain tidak diterimakan, karena setahu Terdakwa hanya insentif manajerial untuk Terdakwa saja yang tidak diterimakan untuk dana peningkatan pelayanan RSUD Kraton yang mereka (pejabat struktural) sampaikan masih diperlukan, namun sebelum remunerasi pegawai RSUD Kraton diterimakan. Dalam hampir setiap kesempatan staf meeting Terdakwa menyampaikan bahwa “Dana PP (peningkatan pelayanan) setelah ada remunerasi tidak ada lagi karena bisa memakai anggaran dengan perhitungan memakai ambang batas seperti dalam Permendagri yang mengatur tentang BLUD, dan inilah yang membedakan bahwa RSUD Kraton sebagai BLUD seharusnya tidak memakai Dana PP lagi, agar semua bagian/bidang untuk membuat perencanaan yang lebih baik, apabila perencanaan tidak baik maka tanggung jawab bidang/bagian yang merencanakan, dan faktanya Wadir Keuangan, Kabag Keuangan dan Kasubbag Perencanaan sudah melakukan studi banding ke RSUD Sleman dan RSUD Kota Jogjakarta atas perintah Terdakwa untuk belajar tentang sistem ambang batas.
Bahwa Terdakwa I tidak tahu apa alasan Perbup Remunerasi diberikan tanggal 30 Desember 2013, karena untuk penomoran adalah kewenangan Bagian Hukum Setda Kab Pekalongan.
Bahwa Tim dari RSUD Kraton (Terdakwa II, RISKI TESSA, PAULA EKA, ENI SUSILOWATI dan MUSTOFA) dan Terdakwa I tidak pernah meminta agar Perbup Remunerasi dibuat tanggal mundur.
Bahwa Terdakwa I tidak pernah melakukan komunikasi pendahuluan dengan Bupati berkaitan dengan pengajuan Perbup Remunerasi, secara informal Kabag Keuangan adalah keponakan mantan Bupati.
Bahwa berkaitan Nota Dinas dari Terdakwa I kepada Bupati Pekalongan Nomor 900/329/2014, tanggal 14 Juni 2014, tentang Pengajuan permohonan perubahan Jasa Layanan pola Baru berbasis Kinerja, bahwa dalam nota Dinas tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dan arahan tanggal 12 Juni 2014, Terdakwa I pada tanggal 12 Juni 2014 tidak pernah bertemu dengan Bupati untuk melakukan konsultasi dan menerima arahan berkaitan dengan Perbup, dan Terdakwa I tidak tahu siapa yang melakukan konsultasi kepada Bupati. Pada Nota Dinas tersebut memang tanda tangan Terdakwa I dan Terdakwa I tidak sempat membaca secara teliti isi surat tersebut.
Bahwa sebelumnya Terdakwa I tidak tahu jika ada konsideran pada Perbup nomor 58 tahun 2013, tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kab Pekalongan tahun 2014, dan Terdakwa I tahu pada saat diperlihatkan oleh Penyidik.
Bahwa secara material SK Direktur Nomor 445/05.b tahun 2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton dibuat pada bulan Juli 2014 dan Terdakwa I tandatangani setelah Perbup Remunerasi nomor 58 tahun 2013 ditandatangani Bupati (sebelum diterbitkan SK Direktur dilakukan koreksi dan paraf berjenjang lalu diterbitkan Draft SK Direktur baru diajukan kepada Terdakwa I untuk ditandatangani).
Bahwa tentang penanggalan dan penomoran SK Direktur yaitu Bagian Umum dan Hukum serta Bagian Keuangan terkait tentang pe SPJ an, alasan penanggalan SK Direktur Nomor 445/05.b tahun 2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton dan secara material dibuat Juli 2014 Terdakwa tidak tahu dan secara teknis Wadir AUK yang bertanggungjawab.
Bahwa terhadap SK Direktur perubahan dibuat pada bulan Januari 2015, pembuatan SK tersebut tidak prosedural bahwa ke lima SK tersebut dibawa dan diajukan oleh ENNY SOELISTYOWATI (Kabag Administrasi) yang seharusnya diajukan oleh Subbag Umum dan Hukum, SK Direktur tersebut dilakukan koreksi dan paraf berjenjang, hal tersebut dilakukan karena alasan untuk menghadapi pemeriksaan BPK, adapun SK Direktur perubahan yang dibuat bulan Januari 2015 dan untuk perubahan keenam SK. Direktur nomor 445/206.a Tahun 2014, tanggal 7 Juni 2016, diajukan ENNY SOELISTYOWATI dan Terdakwa tandatangani tanggal 25 November 2016.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyampaikan pada staf meeting tanggal 17 Maret 2014 bahwa remunerasi segera simulasi apabila uang mencukupi akan segera dibagi untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak disisihkan uang dan dititipkan pada penerimaan pejabat struktural dan akan dibuatkan rekening tampungan dibagian keuangan”. Dan sesuai hasil hasil scan Daftar Hadir staff meeting tanggal 17 Maret 2014 yang berbeda dengan notulen dan daftar hadir staff meeting tanggal 17 Maret 2014 yang disita oleh penyidik dan Terdakwa membawa Daftar hadir rekap apel pagi tanggal 17 Maret 2014 dan hasil scan printout fingerprint an. AGUS BAMBANG SURYADANA, dengan perbedaan sebagai berikut:
Pada hasil scan Daftar Hadir staff meeting tanggal 17 Maret 2014 yang Terdakwa punyai terdapat perbedaan dengan yang disita penyidik yaitu pada hasil scan daftar hadir yang Terdakwa punya yang hadir 18 tidak terdapat nama AGUS B. dalam daftar hadir, namun dalam daftar hadir yang disita penyidik pada nomor 19 terdapat nama AGUS B.
Pada hasil scan Notulen staff meeting tanggal 17 Maret 2014 yang Terdakwa punyai terdapat perbedaan dengan yang disita penyidik yaitu pada hasil scan Notulen Staff Meeting yang Terdakwa punya pada point nomor 3 (tiga) yang menjelaskan bahwa “Remunerasi segera Simulasi, apabila uang mencukupi akan segera dibagi”, namun dalam Notulen staff meeting yang disita oleh Penyidik pada point nomor 3 (tiga) menjelaskan bahwa “Remunerasi segera simulasi, apabila uang mencukupi akan segera dibagi untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak disisihkan uang dan dititipkan pada penerimaan pejabat struktural dan akan dibuat rekening tampungan di bagian Keuangan”.
Pada daftar hadir rekap apel pagi tanggal 17 Maret 2014 dan hasil scan print out fingerprint an. AGUS BAMBANG SURYADANA, dapat Terdakwa simpulkan AGUS BAMBANG SURYADANA tidak hadir dalam rapat Staff Meeting tanggal 17 Maret 2014.
Bahwa pada hasil scan penulisannya tipis namun untuk dokumen notulen yang disita penyidik penulisannya tebal.
Kemudian pada sisa baris hasil lembaran folio tersisa 5 (lima) baris namun pada dokumen yang disita penyidik tersisa 2 (dua) baris.
Ada dokumen peminjaman buku notulen rapat yang dilakukan oleh Wadir AUK dari Subbag Bagian Umum dan Hukum (Sdri. RORO).
Bahwa angka yang muncul dalam insentif manajerial pejabat struktural yang mengetahui secara persis Bagian Keuangan dan Terdakwa tidak pernah memerintahkan hal tersebut karena setiap rapat Terdakwa selalu menyampaikan bahwa setelah remunerasi tidak boleh ada Dana Peningkatan Pelayanan (PP) yang ada adalah RSUD Kraton harus melakukan perubahan DPA dan memakai ambang batas dari pengelolaan anggaran dan pendapatan yang berlangsung pada tahun tersebut sehingga biaya dana peningkatan pelayanan dapat di anggarkan secara resmi.
Bahwa SK Direktur tersebut tidak bertentangan dengan Perbup 58 Th. 2013, untuk Penjelasan pada Pasal 3 Perbup Nomor 58 tahun, ada di pasal 4, 9 dan 15 Perbup nomor 58 tahun 2013, tentang Remunerasi pada BLUD Kab Pekalongan, Pemimpin adalah termasuk Pejabat Pengelola sehingga untuk Remunerasi Pemimpin RSUD dapat ditetapkan oleh Direktur RSUD Kraton, memang SK Direktur tersebut sesuai dengan Perbup 58 Th. 2013 Pasal 15.
Bahwa berkaitan dengan Terdakwa selaku Direktur RSUD Kraton telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur tentang penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton yang didalamnya ada Insentif manajerial, Terdakwa tidak melaporkan kepada Bupati.
Bahwa sehubungan dengan tambahan penghasilan berupa Insentif manajerial pejabat struktural RSUD Kraton yang tidak diterimakan dan untuk mengisi dana Peningkatan Pelayanan, yang mengelola adalah bagian keuangan SARTANA selaku Kasubbag Akuntansi (sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran), dan Terdakwa baru mengetahui pada bulan November 2016 dari RISKI TESSA Kabag Keuangan yang merupakan keponakan Bupati (AMAT ANTONO), bahwa yang mengelola dana Peningkatan Pelayanan yang bersumber dari Insentif manajerial pejabat struktural adalah RISKI TESSA, dan telah dibuat rekening penampungan di Bank Mandiri Double Account norek. 139-00-1600818-1 atas nama SARTANA/RISKI TESA.
Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan untuk dibuat rekening penampungan kepada SARTANA dan RISKI TESSA, dan yang mengetahui hal tersebut adalah SARTANA dan RISKI TESSA.
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa dana Peningkatan Pelayanan yang bersumber dari Insentif manajerial pejabat struktural RSUD Kraton dari tahun 2014 sampai 2016 yang masuk dalam rekening penampungan yang dikelola RISKI TESSA, karena Terdakwa tidak pernah mendapat laporan yang benar.
Bahwa pada nota staf tahun 2014 – 2016 ada disposisi dari Terdakwa selaku Direktur, bahwa Terdakwa menyatakan tidak pernah memerintahkan hal tersebut karena Semua pengeluaran/penggunaan dana Peningkatan Pelayanan harus dengan persetujuan Terdakwa selaku Direktur tetapi yang terkait dengan iuran ke Pemda tidak ada bukti dukungnya karena kegiatan tersebut sudah dilaksanakan dan pelaporannya baru Bulan berikutnya dan sejak Bulan Maret 2015 sampai Bulan November 2016 kegiatan tetap berlangsung walaupun tanpa persetujuan Terdakwa.
Bahwa saat diperlihatkan surat permohonan dari Kabag. Keuangan perihal permohonan pencairan dana Peningkatan Pelayanan untuk kegiatan RSUD Kraton yang diluar Anggaran, tanggal 29 Maret 2014, point 11 : Iuran Operasional Pemda sebesar Rp75.000.000,- dan telah sdr Disposisi tanggal 1 April 2014 “ ACC sesuai ketentuan”, Terdakwa membenarkan bahwa disposisi tersebut disposisi Terdakwa selaku Direktur RSUD Kraton, dan maksud disposisi Terdakwa adalah “menyetujui dan proses sesuai ketentuan yang berlaku”, karena nota staff yang diajukan kepada Terdakwa tersebut faktanya adalah laporan pelaksanaan bukan permintaan persetujuan kepada Terdakwa I.
Bahwa saat diperlihatkan surat permohonan dari Kabag. Keuangan perihal permohonan pencairan dana peningkatan pelayanan untuk kegiatan RSUD Kraton yang diluar Anggaran, tanggal 20 Juni 2014, point 6 : Kontribusi ke Pemda sebesar Rp165.000.000,00 dan telah Terdakwa Disposisi tanggal 8 Juli 2014 “ Prinsip ACC sesuai ketentuan”, Terdakwa membenarkan bahwa disposisi tersebut disposisi Terdakwa I, dan maksud disposisi Terdakwa I adalah “menyetujui dan proses sesuai ketentuan yang berlaku”.
Bahwa saat diperlihatkan surat permohonan dari Kabag Keuangan perihal Permohonan pencairan dana Peningkatan Pelayanan untuk kegiatan RSUD Kraton yang diluar Anggaran, tanggal 24 Juli 2014, point 3 : Kontribusi ke Pemda Sebesar Rp138.450.000,- dan telah Terdakwa Disposisi tanggal 8 Agustus 2014 “Prinsip ACC sesuai ketentuan”, terangka membenarkan bahwa disposisi tersebut disposisi Terdakwa selaku Direktur RSUD Kraton, dan maksud disposisi Terdakwa adalah “menyetujui dan proses sesuai ketentuan yang berlaku”.
Bahwa saat diperlihatkan surat permohonan dari Kabag Keuangan perihal permohonan pencairan dana peningkatan pelayanan untuk kegiatan RSUD Kraton yang diluar Anggaran, tanggal 25 Agustus 2014, point 3 : Kontribusi ke Pemda sebesar Rp150.000.000,00 dan telah Terdakwa I Disposisi tanggal 5 September 2014 “sesuai ketentuan”, Terdakwa I menyatakan bahwa disposisi tersebut disposisi Terdakwa I, dan maksud disposisi Terdakwa adalah “menyetujui dan proses sesuai ketentuan yang berlaku”.
Bahwa saat diperlihatkan surat permohonan dari Kabag Keuangan perihal Permohonan pencairan dana Peningkatan Pelayanan untuk kegiatan RSUD Kraton yang diluar Anggaran, tanggal 30 September 2014, point 3 : Iuran Pemda Sebesar Rp45.000.000,00 dan telah Terdakwa I Disposisi tanggal 1 Oktober 2014 “sesuai ketentuan” Terdakwa I membenarkan bahwa disposisi tersebut disposisi Terdakwa I, dan maksud disposisi Terdakwa adalah “menyetujui dan proses sesuai ketentuan yang berlaku”.
Bahwa saat diperlihatkan surat permohonan dari Kabag Keuangan perihal permohonan pencairan dana peningkatan pelayanan untuk kegiatan RSUD Kraton yang diluar Anggaran, tanggal 21 Oktober 2014, point 3 : Kontribusi Pemda Sebesar Rp180.000.000,00 dan telah Terdakwa Disposisi tanggal 24 Oktober 2014 “prinsip ACC sesuai ketentuan yang berlaku”, Terdakwa I membenarkan bahwa disposisi tersebut disposisi Terdakwa I, dan maksud disposisi Terdakwa I adalah “menyetujui dan proses sesuai ketentuan yang berlaku”, karena nota staff yang diajukan kepada Terdakwa I tersebut faktanya adalah laporan pelaksanaan bukan permintaan persetujuan kepada Terdakwa I.
Bahwa saat diperlihatkan Surat permohonan dari Kabag Keuangan perihal Permohonan pencairan dana Peningkatan Pelayanan untuk kegiatan RSUD Kraton yang diluar Anggaran, tanggal 5 November 2014, point 9 : Iuran Pemda sebesar Rp75.000.000,00 dan telah Terdakwa Disposisi tanggal 4 Desember 2014 “tertib adm sesuai ketentuan prinsip Acc”, Terdakwa membenarkan bahwa disposisi tersebut disposisi Terdakwa selaku Direktur RSUD Kraton Kab Pekalongan, dan maksud disposisi Terdakwa adalah “menyetujui dan proses sesuai ketentuan yang berlaku”, karena nota staff yang diajukan kepada Terdakwa tersebut faktanya adalah laporan pelaksanaan bukan permintaan persetujuan kepada Terdakwa selaku Direktur.
Bahwa Saat diperlihatkan Surat permohonan dari Kabag Keuangan perihal Permohonan pencairan dana Peningkatan Pelayanan untuk kegiatan RSUD Kraton yang diluar Anggaran, tanggal 28 Pebruari 2015, point 1 : Iuran ke Pemda Kab Pekalongan sebesar Rp160.000.000,00 dan telah Terdakwa paraf tanggal 3 maret 2015 Terdakwa membenarkan bahwa paraf tersebut paraf Terdakwa selaku Direktur RSUD Kraton Kab Pekalongan, dan maksud paraf Terdakwa adalah “menyetujui dan jumlah sesuai”, karena nota staff yang diajukan kepada Terdakwa tersebut faktanya adalah laporan pelaksanaan bukan permintaan persetujuan kepada Terdakwa selaku Direktur.
Bahwa saat diperlihatkan Surat permohonan dari Kabag Keuangan perihal Permohonan pencairan dana Peningkatan Pelayanan untuk kegiatan RSUD Kraton yang diluar Anggaran, tanggal 31 Maret 2015, point 14 : Iuran Pemda sebesar Rp75.000.000,00 dan telah Terdakwa Disposisi tanggal 13 Maret 2015 “sesuai ketentuan yang berlaku”, Terdakwa membenarkan bahwa disposisi tersebut disposisi Terdakwa selaku Direktur RSUD Kraton Kab Pekalongan, dan maksud disposisi Terdakwa adalah “menyetujui dan proses sesuai ketentuan yang berlaku”, karena nota staff yang diajukan kepada Terdakwa tersebut faktanya adalah laporan pelaksanaan bukan permintaan persetujuan kepada Terdakwa selaku Direktur.
Bahwa Terdakwa tidak pernah memanggil Kabag. Keuangan ataupun Wadir Administrasi Umum Dan Keuangan terkait dengan nota staf pengajuan dana Peningkatan Pelayanan untuk Pemda Kab Pekalongan, dan Terdakwa mengingatkan secara tertulis melalui Disposisi setiap Terdakwa II dan Kabag Keuangan mengajukan nota staf”.
Bahwa alasan Terdakwa tidak pernah mengklarifikasi terhadap nota Dinas staf tersebut karena secara teknis seharusnya Terdakwa II membuat kajian namun tidak dilakukan dan itu berulang-ulang sampai sekarang.
Bahwa Berkaitan dengan penggunaan dana Peningkatan Pelayanan RSUD Kraton untuk kebutuhan diluar peningkatan pelayanan RSUD Kraton, Terdakwa tidak tahu karena tidak pernah ada laporan secara rinci oleh Terdakwa II kepada Terdakwa I, dan Terdakwa I tidak pernah memerintahkan.
Bahwa Terdakwa menyatakan tidak tahu maksud dan tujuan RISKI TESSA melaporkan memberian iuran Pemda, sebelumnya tidak ada permintaan uang dari pihak pemda, namun pada saat Terdakwa baru menjabat Direktur RSUD Kraton Kab Pekalongan dan mengikuti rapat Dinas SKPD Kab Pekalongan disampaikan ada urunan (iuran) untuk setiap SKPD dan dikumpulkan di Inspektorat namun tidak disampaikan untuk apa, yang menyampaikan Terdakwa lupa.
Bahwa pencantuman insentif manajerial pejabat struktural dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton sesuai dengan Perbup No. 58 Tahun 2013 tentang remunerasi Pasal 13 karena ada tugas tambahan untuk proses akreditasi rumah sakit sesuai amanat UU Rumah Sakit nomor 44 tahun 2009 pasal Akreditasi, dimana semua pejabat struktural terlibat dalam penilian yang tertuang dalam elemen penilian akreditasi versi 2013 sebanyak lebih dari 1200 elemen penilaian, setahu Terdakwa hanya Insentif manajerial Terdakwa selaku Direktur saja yang tidak Terdakwa terima seperti kebiasaan sebelum remunerasi untuk mengisi dana Peningkatan Pelayanan RSUD Kraton. Selanjutnya yang mengurus keuangan adalah Terdakwa II, dan Terdakwa tidak mendapat laporan yang rinci bahkan untuk pengeluaran dua tahun terakhir sudah tidak membutuhkan persetujuan dari Terdakwa I.
Bahwa Terdakwa I tidak pernah menyerahkan iuran pemda dari RSUD Kraton dari dana peningkatan pelayanan yang bersumber dari insentif manajerial kepada pihak Pemda, namun Terdakwa I pernah menyerahkan iuran pemda dari uang pribadi Terdakwa I untuk kegiatan kemuspidaan.
Bahwa Terdakwa I tidak membenarkan keterangan H. ACHMAD MAS’UDI, selaku Inspektur pada Inspektorat Daerah Kab Pekalongan (periode 2011 – 2017) bahwa pada akhir tahun 2015, telah menerima uang dari Terdakwa I sebagai iuran untuk kegiatan Pemda Kab Pekalongan sebesar Rp50.000.000,00.
Bahwa Terdakwa I tidak pernah melaporkan tentang penentuan insentif majerial yang tertuang dalam SK Direktur tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton kepada Bupati ataupun pejabat diatas Terdakwa.
Bahwa penyerahan dana potongan insentif manajerial kepada Bupati dan pejabat lain, prosesnya Terdakwa I tidak mengetahui dan yang mengetahui adalah RISKI TESSA.
Bahwa penggunaan dana PP/pemotongan insentif manajerial tidak sesuai ketentuan, sehingga Terdakwa I menahan laporan penggunaan dana PP bulan Januari sampai Maret 2015, dan sebelumnya Terdakwa membuat surat perintah tentang tim evaluasi remunerasi pada bulan Juli 2014 dan Bulan Desember 2014 sebagai bukti pengawasan dan pengendalian Terdakwa I selaku Direktur.
Bahwa terkait permasalahan hukum yang sedang dialami oleh SUMARGONO dalam pengadaan Alkes tahun 2012, Terdakwa I pernah menyampaikan agar seluruh pejabat struktural membantu SUMARGONO dengan menggunakan uang pribadi, Terdakwa I tidak memerintahkan kepada pejabat struktural untuk menggunakan remunerasi sebagai angsuran.
Bahwa atas hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Terdakwa II dan Bagian Keuangan dengan mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri atas nama Terdakwa I sebesar Rp200.000.000,00 (mengapa memakai nama Terdakwa I karena menurut RISKI TESSA apabila memakai nama Terdakwa I prosesnya cepat cair), dan untuk proses pengembaliannya semua diatur oleh Terdakwa II dan Bagian Keuangan.
Bahwa terkait pembentukan insentif managerial sebelumnya adalah jasa pelayanan, dengan cara mengikuti pelatihan dan terakhir adalah RISKI TESSA dan PAULA EKA YANI yang mengikuti pelatihan tersebut.
Bahwa dana PP sudah ada sebelum Terdakwa I menjabat, penggunaan dana PP tersebut dirubah dengan cara pelaporan yang berjenjang dan lebih transparan dan harus ada bukti dukung berkaitan penggunaannya.
Bahwa Terdakwa tidak menyuruh RISKI TESSA memberikan dana ke Pemda dan tidak pernah memerintahkan.
Bahwa pemberian insentif managerial setelah Desember 2016, terdakwa tidak mengetahuinya karena Terdakwa sudah dalam proses persidangan dalam kasus sebelumnya dalam kasus Alkes RSUD Kraton.
Bahwa pelaporan Terdakwa II setelah memberikan sejumlah uang kepada Pemda, Terdakwa I tidak berani berbuat apa apa karena takut.
Bahwa insentif managerial seharusnya diterima oleh para pegawai, karena insentif managerial tersebut masuk kedalam remunerasi.
Bahwa Terdakwa baru tahu uang dikumpulkan lebih dari 5 M di rekening TESSA dan SARTANA pada bulan November 2016.
Bahwa Terdakwa I tidak mengetahui hal tersebut karena Terdakwa juga sebagai dokter spesialis yang harus menangani pasien di area Cirebon sampai Kendal.
Bahwa Terdakwa I tidak tahu siapa yang berwenang mencairkan dana yang terkumpul di rekening RISKI TESSA dan SARTANA tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa II AGUS BAMBANG SURYADANA, SE. M.Si.Bin MARDJONO (alm), di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa sebagai Ketua 1 Tim Analisa Jabatan RSUD Kraton, Terdakwa tidak tahu istilah insentif manajerial tersebut bersumber darimana, tetapi pada setiap staf metting Direktur hanya menyebutkan insentif bukan insentif manajerial. Untuk penyebutan insentif manajerial sepengetahuan Terdakwa tidak pernah ada pembahasan khusus tentang hal tersebut.
Bahwa rincian potongan atas tambahan insentif manajerial kepada pejabat struktural tahun 2014 – 2016 tersebut adalah sebagai berikut:
-
Bulan 2014 2015 2016 Masuk Rek Nilai Masuk Rek Nilai Masuk Rek Nilai JANUARI TUNAI 86.625.000 16/02/15 155.450.000 10/02/16 155.450.000 PEBRUARI TUNAI 86.625.000 16/02/15 155.450.000 10/03/16 155.450.000 MARET TUNAI 171.750.000 23/03/15 155.450.000 08/04/16 155.450.000 APRIL 15/08/14 171.750.000 11/05/15 147.800.000 12/05/16 155.450.000 MEI 25/08/14 173.500.000 10/06/15 147.800.000 10/06/16 155.450.000 JUNI 08/09/14 173.500.000 10/07/15 155.450.000 12/07/16 155.450.000 JULI 03/10/14 168.100.000 31/08/15 155.450.000 10/08/16 155.450.000 AGUSTUS 03/10/14 168.100.000 10/09/15 155.450.000 08/09/16 155.450.000 SEPTMBER 04/11/14 168.100.000 09/10/15 155.450.000 10/10/16 155.450.000 OKTOBER 16/12/14 184.700.000 10/11/15 155.450.000 10/11/16 155.450.000 NOPEMBER 05/01/14 184.700.000 08/12/15 155.450.000 19/12/16 155.450.000 DESEMBER 05/01/14 184.700.000 08/10/16 155.450.000 SUB TOTAL 1.922.150.000 1.850.100.000 1.709.950.000 TOTAL 5.482.200.000
Bahwa untuk pemotongan tambahan insentif manajerial kepada pejabat struktural tersebut tidak ada arahan khusus dari Direktur kepada Terdakwa dan Bagian Keuangan, sehingga proses pengelolaanya sama seperti mengelola kegiatan yang lain dan berjalan secara otomatis di Bagian Keuangan;
Bahwa setelah pembukaan rekening penampungan atas nama RISKI TESA dan SARTANA di Bank Mandiri nomor rekening 139-00-1600818-1 pada tanggal 14 Agustus 2014, kemudian RISKI TESA telah melaporkan hal tersebut secara lisan kepada Terdakwa selaku Wadir Administrasi Umum dan Keuangan dan kepada Direktur. Tanggapan Terdakwa atas laporan pembukaan rekening tampungan tersebut karena memang itu adalah perintah Direktur pada saat staf meeting pada tanggal 17 Maret 2014, karena sistem pembayaran remunerasi sudah melalui transfer kerekening dan tidak mungkin dana potongan insentif manjerial tersebut ditampung di rekening RSUD Kraton karena akan menjadi temuan. Atas pembukaan rekening tersebut Terdakwa tidak memberi tanggapan hanya mengiyakan saja. Seingat Terdakwa sudah di komunikasikan oleh Bagian Keuangan dengan Direktur.
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan saran/telaah staf/nota staf kepada Pimpinan (Direktur/ Bupati/Sekda) bahwa pengelolaan dana peningkatan pelayanan (yang bersumber dari potongan insentif manajerial) tersebut tidak benar tetapi Terdakwa II dalam beberapa kali staf meeting selalu mengingatkan kepada Direktur bahwa insentif manajerial yang ada di RSUD Kraton nilainya sudah tidak wajar dan tidak patut ada tunjangan sebesar itu di lingkungan Pemkab Pekalongan, apalagi tunjangan tersebut hanya dititipkan kepada pejabat struktural untuk menutup biaya dana peningkatan pelayanan tetapi saran Terdakwa II tersebut selalu ditolak oleh Direktur karena RSUD Kraton sudah ada remunerasi dan penggajiannya sudah berbasis kinerja.
Bahwa Terdakwa II belum dapat melaksakanan tugas dan tanggung jawab dengan maksimal, karena memang ada perintah perintah dari Direktur yang kadang tidak sesuai dengan ketentuan.
Bahwa saat diperlihatkan kepada Terdakwa Surat permohonan dari Kabag Keuangan perihal Permohonan pencairan dana Peningkatan Pelayanan untuk kegiatan RSUD Kraton yang diluar Anggaran yang diajukan kepada Direktur melalui Terdakwa II, sebagai berikut:
Tanggal 29 Maret 2014, point 11 : Iuaran Operasional Pemda Sebesar Rp. 75.000.000,- dan telah di disposisi oleh Direktur tanggal 1 April 2014 “ ACC sesuai ketentuan”;
Tanggal 20 Juni 2014, point 6 : Kontribusi ke Pemda Sebesar Rp. 165.000.000,- dan telah disetujui Direktur tanggal 8 Juli 2014 “ Prinsip ACC sesuai ketentuan”;
Tanggal 24 Juli 2014, point 3 : Kontribusi ke Pemda Sebesar Rp. 138.450.000,- dan telah disetujui Direktur tanggal 8 Agustus 2014 “Prinsip ACC sesuai ketentuan”,;
Tanggal 25 Agustus 2014, point 3 : Kontribusi ke Pemda sebesar Rp. 150.000.000,- dan telah disetujui Direktur tanggal 5 September 2014 “sesuai ketentuan”;
Tanggal 30 September 2014, point 3 : Iuran Pemda sebesar Rp. 45.000.000,- dan telah disetujui Direktur tanggal 1 Oktober 2014 “sesuai ketentuan”;
Tanggal 21 Oktober 2014, point 3 : Kontribusi Pemda Sebesar Rp. 180.000.000,- dan telah disetujui Direktur tanggal 24 Oktober 2014 “ Prinsip ACC sesuai ketentuan yang berlaku”;
Tanggal 5 November 2014, point 9 : Iuran Pemda sebesar Rp. 75.000.000,- dan telah disetujui Direktur tanggal 4 Desember 2014 “ tertib adm sesuai ketentuan prinsip Acc”;
Tanggal 28 Pebruari 2015, point 1 : Iuran ke Pemda Kab Pekalongan sebesar Rp. 160.000.000,- dan telah disetujui Direktur tanggal 3 maret 2015;
Tanggal 31 Maret 2015, point 14 : Iuran Pemda Sebesar Rp. 75.000.000,- dan telah disetujui Direktur tanggal 13 Maret 2015 “sesuai ketentuan yang berlaku”;
Bahwa Terdakwa mengetahui Nota staf tersebut serta Terdakwa II paraf. Terdakwa II selaku Wadir Administrasi Umum dan Keuangan serta sebagai Pejabat Keuangan RSUD Kraton.
Bahwa Terdakwa membenarkan bahwa beberapa paraf dan bertulis “naik” pada nota staf dari Kabag Keuangan kepada Direktur berkaitan dengan penggunaan dana peningkatan pelayanan yang bersumber dari Insentif Manajerial, sebagai berikut:
Bulan Januari 2015:
Iur Pemda Pekalongan sebesar Rp150.000.000,-
Bulan Februari 2015:
Pendampingan Fraud sebesar Rp75.000.000,-
Iur Pemda Pekalongan sebesar Rp160.000.000,-
Bulan Maret 2015:
Iur Pemda ke Pemda sebesar Rp75.000.000,-
Bulan Juli 2015:
THR sebesar Rp219.700.000,-
Bulan Agustus 2015:
Iur Pemda sebesar Rp75.000.000,-
Kontribusi DPRD dan DPPKD sebesar Rp55.000.000,-
Bulan September 2015:
Iur 4 tahun kepemimpinan sebesar Rp. 30.000.000,-
Iur Pemda sebesar Rp75.000.000,-
Bulan Oktober 2015:
Iur Pemda sebesar Rp75.000.000,-
Iur DPPKAD sebesar Rp10.000.000,-
Iur Kegiatan Setda Kab. Pekalongan sebesar Rp10.000.000,-
Bulan Nopember 2015:
Iur Inspektorat Kab. Pekalongan sebesar Rp50.000.000,-
Iur hari jadi Kab. Pekalongan sebesar Rp30.000.000,-
Iur pemda sebesar Rp75.000.000,-
Bulan Desember 2015:
Iur Pemda sebesar Rp75.000.000,-
Adalah paraf dan tanda tangan Terdakwa II, memang laporan pada nota staf dari Kabag Keuangan tersebut sepengatahuan Terdakwa II.
Bahwa Pada nota staf dari Kabag Keuangan berkaitan dengan penggunaan dana Peningkatan Pelayanan yang bersumber dari Insentif Manajerial sejak Maret 2015 sampai dengan Nopember 2016 untuk diberikan pihak ketiga Direktur sudah tidak memberikan persetujuan adapun pengeluaran tahun 2016, sebagai berikut:
Bulan Januari 2016:
Iur Pemda Pekalongan sebesar Rp75.000.000,-
Iuran DPPKD sebesar Rp10.000.000,-
Iur Inspektorat sebesar Rp12.892.000,-
Bulan Februari 2016:
Pendampingan Fraud sebesar Rp75.000.000,-
Iur Perjalanan ke Kejari Semarang sebesar Rp11.500.000,-
Iur DPPKD sebesar Rp10.000.000,-
Bulan Maret 2016:
KSO (bayar pengacara Darma dan Slamet) sebesar Rp75.000.000,-
Iur Pemda/Setda sebesar Rp10.000.000,-
Bulan April 2016:
Iur Pemda sebesar Rp75.000.000,-
Iur Inspektorat sebesar Rp10.000.000,-
Bulan Mei 2016:
Iur Pemda sebesar Rp75.000.000,-
Iur Inspektorat sebesar Rp15.000.000,-
KSO ke II (Bayar pengacara Darma dan Slamet) sebesar Rp100.000.000,-
Bulan Juni 2016:
Pelantikan Bupati terpilih sebesar Rp30.000.000,-
Iur Pemda Pekalongan sebesar Rp75.000.000,-
Iur Kejaksaan Kab. Pekalongan sebesar Rp20.000.000,-
THR Pemda Kab. Pekalongan sebesar Rp57.650.000,-
Bulan Juli 2016:
Iur Pemda sebesar Rp75.000.000,-
KSO ke II (Bayar pengacara Darma dan Slamet) sebesar Rp75.000.000,-
Bulan Agustus 2016:
Iur Pemda sebesar Rp50.000.000,-
Iur Inspektorat sebesar Rp5.000.000,-
Bulan Oktober 2016:
Iur Pemda sebesar Rp110.000.000,-
Bahwa untuk pengeluaran dana peningkatan pelayanan guna membayar pengacara memang Terdakwa mengetahui dan persetujuan Terdakwa namun sebelumnya atas perintah Direktur, sedangkan untuk paraf dan tulisan ACC pada nota staf dari Kabag Keuangan bukan tulisan dan tanda tangan Terdakwa;
Bahwa semula Terdakwa tidak mengetahui pengeluaran dana peningkatan pelayanan tahun 2016 selain pembayaran pengacara Slamet Haryanto, Terdakwa mengetahui masih ada pengeluaran untuk iur Pemda ditahun 2016 saat mendampingi Kabag Keuangan untuk penyerahan uang kepada Bupati dan Wakil Bupati bulan Agustus 2016.
Bahwa Terdakwa masih mengenali saat diperlihatkan copy surat perjanjian penanganan tindak pidana korupsi yang Terdakwa tanda tangani selaku Wadir Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton bersama Slamet Haryanto dari kantor Law Office and legal Consultan “ SLAMET HARYANTO AND PARTNERS”, tanggal 26 Februari 2016, yang pembayarannya sebesar Rp375.000.000,- menggunakan dana peningkatan pelayanan yang bersumber dari Insentif Manajerial pejabat struktural yang tidak diterimakan;
Bahwa selain dari tunjangan untuk pejabat struktural berupa insentif manajerial tidak diterimakan dan dikelola sebagai dana peningkatan pelayanan ada pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural untuk membayar biaya pengacara atas nama ANDRIANI sebagai penasehat hukum SUMARGONO pegawai RSUD Kraton yang ditetapkan sebagai Terdakwa dalam perkara pengadaan Alkes RSUD Kraton tahun 2012 dan beberapa pegawai lain sebagai Terdakwa, pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural mulai tunjangan kinerja bulan November 2014 sampai dengan September 2015 (11 bulan), adapun rincian potongan tunjangan sebagai berikut:
Eselon II (Direktur) sebesar Rp. 2.500.000,-
Eselon IIIa (Wadir) sebesar Rp. 1.000.000,-
Eselon IIIb (Kabag/Kabid) sebesar Rp. 750.000,-
Eselon IV (Kasubbag/Kasi) sebesar Rp. 500.000,-
Dan setiap bulan uang dari pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural tersebut langsung di potong (auto debet) ke rekening PAULA EKA YANI (kasubag Perbendaharaan) dan dikelola oleh PAULA EKA YANI dan disetorkan langsung ke rekening Direktur karena Direktur pinjam kredit melalui Bank Mandiri untuk pembiayaan tersebut sebesar Rp200.000.000,-.
Bahwa bahwa pemotongan atas tunjangan kinerja tersebut atas perintah Direktur RSUD Kraton pada saat staf meeting untuk waktunya Terdakwa lupa dan diketahui oleh pejabat struktural yang dipotong.
Pengelolaan uang potongan tunjangan kinerja para pejabat struktural RSUD Kraton dimasukan dalam rekening milik sdri PAULA EKA YANI, dan selanjutnya uang potongan tersebut setiap bulannya dikirim ke rekening Direktur RSUD Kraton Bank Mandiri Kancab Hayamwuruk Kota Pekalongan atas nama MUHAMMAD TEGUH IMANTO, yang mana sebelumnya Direktur telah meminjam uang ke Bank Mandiri sebesar Rp200.000.000,- untuk biaya Penasehat Hukum SUMARGONO, dan melalui staf meeting bahwa angsuran pinjaman uang tersebut dibebankan kepada penjabat struktural.
Bahwa Terdakwa mendapatkan pelaporan bahwa uang telah diberikan ke Pemda setelah uang tersebut dikeluarkan dari rekening dan Terdakwa tidak mampu berbuat apa-apa.
Bahwa pada saat rapat mengenai insentif managerial, Terdakwa II menghadiri, namun saat pertengahan rapat, Terdakwa II meninggalkan rapat tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak tahu terkait waskat dan wasnal mengenai tanggung jawab sebagai atasan RISKI TESSA dan SARTANA yang melaporkan pengeluaran Iur Pemda.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan memperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I adalah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan periode 5 Oktober 2011 – 16 Mei 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 821.2/283/2011 tanggal 5 Oktober 2011, dan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 821.2/443/2012 tanggal 3 Januari 2012), dan sekaligus sebagai Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kraton Tahun 2012 – 2016, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 juncto Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/335 tanggal 21 Nopember 2011 juncto Peraturan Bupati mengenai Tata Kelola BLUD RSUD Pekalongan), dan juga selaku Penanggungjawab Tim Analisa Jabatan (berdasarkan Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Nomor 800/1193/Tahun 2013 tanggal 23 Oktober 2013).
Bahwa Terdakwa II adalah Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan periode Januari 2012 – September 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 821.2/035/2012 tanggal 16 Januari 2012.
Bahwa pada saat Terdakwa I menjabat sebagai Direktur RSUD Kraton, Terdakwa I telah menginisiasi tambahan penghasilan berupa pemberian insentif managerial kepada para pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon II, III, dan IV yang nilainya tidak ada dasar perhitungannya, akan tetapi hanya mendasari dari kebutuhan dana Peningkatan Pelayanan (PP) RSUD Kraton setiap bulan. Pembayaran tunjangan insentif managerial kepada pejabat struktural di RSUD Kraton tersebut tidak diterimakan oleh pejabat struktural tersebut akan tetapi ditampung di Bagian Keuangan, dan penggunaannya diperuntukkan sebagai dana peningkatan pelayanan (PP) di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Bahwa dalam prosesnya, penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton yang mencantumkan tambahan insentif managerial kepada pejabat struktural telah dilakukan perubahan sebanyak 6 (enam) kali dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 17 Juli 2014 telah dibuat dan ditandatangani Surat Keputusan Direktur Nomor 445/05.b Tahun 2014 tentang Penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dan diberi tanggal 3 Januari 2014.
Tanggal 2 Februari 2015 telah dibuat dan ditanda tangani 5 (lima) Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan sistem remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan sebagai berikut:
Nomor 445/16.a tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014.
Nomor 445/104.a tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014.
Nomor 445/191.a tahun 2014 tanggal 3 April 2014.
Nomor 445/263.a tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014.
Nomor 445/344.a tahun 2014 tanggal 15 Juli 2014.
Tanggal 25 Nopember 2016 telah dibuat dan ditandatangani Surat Keputusan Direktur Nomor 445/206.a Tahun 2016 tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dan diberi tanggal 7 Juni 2016.
Bahwa rincian besaran insentif managerial kepada pejabat struktural sesuai Surat Keputusan Direktur adalah sebagai berikut:
-
No. Keputusan Direktur Besaran Insentif Managerial Nomor Tanggal Eselon II Eselon III a Eselon III b Eselon IV a 1. 445/16.a/ 2014 15 Jan 2014 22.500.000 15.000.000 12.000.000 - 2. 445/104.a/ 2014 3 Maret 2014 70.000.000 30.000.000 17.500.000 - 3. 445/191.a/ 2014 3 April 2014 70.000.000 30.000.000 17.500.000 - 4. 445/263.a/ 2014 5 Mei 2014 52.500.000 30.000.000 17.500.000 - 5. 445/344.a/ 2014 3 Juli 2014 35.000.000 20.000.000 13.000.000 5.000.000 6. 445/206.a/ 2016 7 Juni 2016 28.000.000 19.000.000 9.000.000 5.000.000
Bahwa Terdakwa II mendapat perintah dari Terdakwa I untuk membayarkan terlebih dahulu pembayaran remunerasi termasuk didalamnya tambahan insentif managerial kepada pejabat struktural, padahal aturan hukum tentang pembayarannya berupa Keputusan Direktur tentang Penetapan Sistem Remunerasi bagi Pegawai di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan belum ada (dibuat setelah pembayaran dilakukan/dibuat secara bersamaan dan dibuat tanggal mundur).
Bahwa rincian jumlah potongan dari insentif managerial kepada pejabat struktural di RSUD Kraton dari bulan Januari 2014 – Nopember 2016 yang ditampung di rekening penampungan atas nama SARTANA dan RISKI TESA MALELA di Bank Mandiri nomor rekening 1390016008181 adalah sebagai berikut:
-
Bulan 2014 2015 2016 Masuk Rek Nilai Masuk Rek Nilai Masuk Rek Nilai Januari Tunai
Juni 2014
86.625.000 16/02/15 155.450.000 10/02/16 155.450.000 Pebruari Tunai
Juni 2014
86.625.000 16/02/15 155.450.000 10/03/16 155.450.000 Maret Tunai
Juli 2014
171.750.000 23/03/15 155.450.000 08/04/16 155.450.000 April 15/08/14 171.750.000 11/05/15 147.800.000 12/05/16 155.450.000 Mei 25/08/14 173.500.000 10/06/15 147.800.000 10/06/16 155.450.000 Juni 08/09/14 173.500.000 10/07/15 155.450.000 12/07/16 155.450.000 Juli 03/10/14 168.100.000 31/08/15 155.450.000 10/08/16 155.450.000 Agustus 03/10/14 168.100.000 10/09/15 155.450.000 08/09/16 155.450.000 September 04/11/14 168.100.000 09/10/15 155.450.000 10/10/16 155.450.000 Oktober 16/12/14 184.700.000 10/11/15 155.450.000 10/11/16 155.450.000 Nopember 05/01/14 184.700.000 08/12/15 155.450.000 19/12/16 155.450.000 Desember 05/01/14 184.700.000 08/10/16 155.450.000 Sub total 1.922.150.000 1.850.100.000 1.709.950.000 TOTAL 5.482.200.000
Bahwa hasil potongan tunjangan insentif managerial para pejabat struktural di RSUD Kraton selama bulan Januari 2014 – Nopember 2016 yang ditampung di rekening penampungan atas nama SARTANA dan RISKI TESA MALELA di Bank Mandiri nomor rekening 1390016008181 telah terkumpul dana sebesar Rp5.482.200.000,00 (lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang dipergunakan sebagai dana peningkatan pelayanan (PP) RSUD Kraton, dan penggunaannya sesuai perintah dari Terdakwa I, dipergunakan untuk:
Bahwa selain potongan insentif managerial Terdakwa I kepada Terdakwa II juga telah memerintahkan untuk dilakukan pemotongan tunjangan kinerja para pejabat struktural untuk membiayai biaya pengacara dari sdr. SUMARGONO (saat itu pejabat di RSUD Kraton) dalam perkara dugaan Tipikor Pengadaan Alkes dan KB Tahun 2012, pemotongan dilakukan pada periode November 2014 – September 2015 dengan cara Terdakwa I terlebih dahulu telah meminjam uang ke Bank Mandiri Kota Pekalongan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dipergunakan untuk:
| NO | URAIAN | JUMLAH (Rp) |
| 1 | Belanja kegiatan RSUD Kraton yang tidak dianggarkan dan kegiatan-kegiatan yang bersifat emergency | 1.254.880.245,00 |
| 2 | Iur Pemda (Pemberian dana kepada Oknum Pejabat Daerah dan Oknum ASN) | 3.612.325.500,00 |
| 3 | Pemberian dana kepada oknum Pegawai Instansi Vertikal | 120.000.000,00 |
| 4 | Biaya pendampingan hukum/Pengacara | 400.000.000,00 |
| 5 | Biaya pengobatan oknum Pejabat Daerah, kerabat pejabat daerah | 56.105.050,00 |
| 6 | Pengembalian temuan pemeriksaan | 38.889.205,00 |
Biaya pengacara Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
dikelola oleh PAULA EKAYANI,Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
selanjutnya untuk menutup pinjaman tersebut Terdakwa I memerintahkan untuk dilakukan pemotongan tunjangan kinerja pejabat struktural dengan rincian sebagai berikut:
Eselon II (Direktur) : Rp2.500.000,00
Eselon III a (Wadir Pelayanan dan Wadir Auk) : Rp1.000.000,00
Eselon IIIb (Kabag dan Kabid) : Rp 750.000,00
Eselon IV (Kasubag dan Kasi) : Rp 500.000,00
Bahwa setiap bulan terkumpul potongan tunjangan kinerja pejabat struktural sebesar Rp14.500.000,00, atas uang potongan tersebut selanjutnya ditransfer ke rekening atas nama PAULA EKA YANI selanjutnya ditransfer ke rekening Terdakwa I di Bank Mandiri Cabang Hayam Wuruk Pekalongan nomor rekening 1390101170649 dan pada 3 bulan terakhir (Juli, Agustus dan September) pengiriman uang dari rekening PAULA EKA YANI diterimakan ke rekening Sekretaris Pribadi Direktur atas nama ANISA UL KHASANAH di rekening Bank Mandiri Cabang Hayam Wuruk nomor rekening 1390015975661.
Bahwa karena para pejabat struktural merasa keberatan atas potongan tunjangan kinerja tersebut, pada bulan September 2015 potongan dihentikan dan pinjaman di Bank Mandiri ditutup menggunakan dana yang disimpan oleh PAULA EKA YANI pada tanggal 3 Nopember 2015 sebesar Rp120.000.000,00 dan sisa potongan tunjangan kinerja. Sisa pinjaman yang masih disimpan di rekening PAULA EKA YANI sebesar Rp45.000.000,00 digunakan untuk kegiatan operasional pemeriksaan dan diberikan kepada istri sdr. SUMARGONO.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara dari BPK RI Nomor 21/LHP/XXI/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017, perbuatan Terdakwa I yang menetapkan adanya remunerasi dan pemotongan remunerasi atau insentif managerial para pejabat struktural Tahun Anggaran 2014 – 2016 dengan bantuan dari Terdakwa II selaku penanggungjawab pengelolaan dan pengawasan keuangan di RSUD Kraton telah menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara/daerah sebesar Rp4.227.319.755,00 (empat miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan Ditutup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 182 ayat (2) KUHAP, maka pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2019, Majelis Hakim mengadakan Musyawarah untuk mengambil keputusan dengan mempedomani ketentuan Pasal 182 Ayat (3) sampai dengan Ayat (6) KUHAP, yang pada pokoknya dipertimbangkan dan diuraikan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah atau tidaknya Para Terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa sebagaimana fakta-fakta hukum di atas, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif Subsidairitas sebagai berikut:
Kesatu :
Primair : perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Subsidair : perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
ATAU
Kedua : perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disusun secara Alternatif Subsidairitas (Kombinasi) seperti tersebut di atas, maka sesuai dengan tertib hukum acara pidana (process orde), terhadap hal ini Pengadilan memiliki kewenangan untuk dapat langsung memilih dan mempertimbangkan salah satu diantara Dakwaan Alternatif Kesatu atau Kedua yang dipandang paling relevan dan paling sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan apabila salah satu dari Dakwaan Alternatif tersebut telah terbukti maka Dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan Para Terdakwa, serta barang bukti, diketahui bahwa Para Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dalam pemeriksaan perkara ini berkaitan erat dengan perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa dalam kedudukan Para Terdakwa selaku Direktur dan/atau Wakil Direktur pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, yaitu dalam kaitan dengan adanya penetapan remunerasi dan pemotongan remunerasi atau insentif managerial para pejabat struktural di RSUD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2014 – 2016 yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu menurut Pengadilan dakwaan yang paling tepat dan relevan untuk diterapkan kepada Para Terdakwa adalah Dakwaan Alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas, dengan demikian Pengadilan akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair, dan apabila Dakwaan Primair tidak terbukti maka Pengadilan akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, sebaliknya apabila Dakwaan Primair telah terpenuhi oleh perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair, Penuntut Umum telah mendakwa Para Terdakwa melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Menimbang, bahwa rumusan lengkap dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut:
“setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Adapun rumusan lengkap dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah sebagai berikut:
“dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu”.
Menimbang, bahwa dari rumusan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka terkandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut:
Unsur : Setiap Orang;
Unsur : Secara Melawan Hukum;
Unsur : Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Unsur : Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Unsur : Sebagai Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan.
Untuk itu masing-masing unsur tersebut, akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur : “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak ditentukan adanya suatu syarat, misalnya syarat Pegawai Negeri yang harus menyertai “setiap orang” yang melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud. Oleh karena itu “setiap orang” yang dimaksudkan dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah sesuai dengan “setiap orang” sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu dalil yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa I yang menyatakan bahwa unsur “setiap orang” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak tepat untuk diterapkan terhadap Terdakwa I, karena Terdakwa I memiliki karakteristik/kekhususan sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pendapat yang keliru dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari pengertian yang tercantum pada Pasal 1 angka 3 tersebut, maka jelas bahwa yang dapat menjadi Subyek Hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi adalah berupa Orang Perorangan (Personenlijke) atau bisa juga berbentuk Korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian, “setiap orang” disini adalah meliputi semua subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku atau dapat diterapkan ketentuan hukum pidana, baik Hukum Pidana Materil (aturan yang memuat perintah/kewajiban dan/atau larangan serta sanksi juga mengatur cakupan atau ruang lingkup berlakunya) maupun Hukum Pidana Formil (aturan yang memuat tata cara menegakkan Hukum Pidana Materil);
Menimbang, bahwa oleh sebab itu pertimbangan tentang unsur “Setiap Orang” disini haruslah ditujukan untuk menentukan “subyek hukum siapa yang telah didakwa” oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaannya, agar dapat dipertimbangkan lebih lanjut apakah benar subyek hukum dimaksud telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan;
Menimbang, bahwa selain itu Penasihat Hukum Terdakwa II menyatakan bahwa “untuk menentukan apakah Terdakwa II adalah orang yang harus bertanggungjawab secara hukum pidana dalam perkara ini ataukah tidak, masih harus dibuktikan unsur-unsur lainnya”, dengan kata lain pembuktian “setiap orang” masih bersandar ada pembuktian unsur-unsur lain dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa menurut pengadilan, pendapat Penasihat Hukum Terdakwa II tersebut tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan, karena pembuktian unsur “setiap orang” tidak harus bergantung pada pembuktian “bestandeel delict” serta bukan pula ditujukan untuk mencari atau menentukan “siapa pelaku dari suatu tindak pidana” akan tetapi ditujukan untuk menentukan “apakah benar orang yang didakwa oleh Penuntut Umum tersebut melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur lainnya dari Pasal yang didakwakan kepadanya”;
Menimbang, bahwa tindakan mencari dan/atau menemukan siapa yang diduga melakukan suatu tindak pidana adalah tindakan yang dilakukan pada tingkat Penyelidikan oleh “Penyelidik”, yang dari hasil penyelidikannya akan dijadikan dasar atau bahan untuk melakukan tindakan Penyidikan dan seterusnya hingga tingkat Penuntutan, adapun pada tingkat pemeriksaan di pengadilan, yang harus dibuktikan adalah “apakah benar orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan seperti yang didakwakan”;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu pertimbangan tentang unsur “setiap orang” disini haruslah ditujukan untuk menentukan “subyek hukum siapa yang telah didakwa” oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaannya, agar tidak terjadi kesalahan subyek hukum yang didakwa dan dituntut (error in persona), untuk dapat dipertimbangkan lebih lanjut apakah benar subyek hukum yang didakwa tersebut telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai dasar menghadapkan terdakwa ke persidangan disebutkan bahwa yang menjadi Subyek Hukum dalam perkara ini adalah Orang Perorangan, yaitu Terdakwa I. dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B.(ONK), M.Kes. dan Terdakwa II. AGUS BAMBANG SURYADANA, SE., M.Si. dengan identitas sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah dihadirkan di persidangan oleh Penuntut Umum Terdakwa I. dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B.(ONK), M.Kes. dan Terdakwa II. AGUS BAMBANG SURYADANA, SE., M.Si., dan setelah diteliti oleh Pengadilan tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas Terdakwa I. dan Terdakwa II. sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga jelas bagi Pengadilan bahwa Para Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya adalah Para Terdakwa sebagaimana yang dihadapkan di persidangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan telah sesuainya identitas Para Terdakwa yang dihadapkan di persidangan dengan identitas Para Terdakwa yang terdapat dalam Surat Dakwaan, maka telah cukup pula bagi Pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah benar Para Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud oleh pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka Pengadilan berpendapat bahwa unsur pertama yaitu unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur : “Secara Melawan Hukum” ;
Menimbang, bahwa R. WIYONO, SH. dalam bukunya “Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Korupsi” menyatakan bahwa dari rumusan unsur tindak pidana “Secara Melawan Hukum”, Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi, diketahui bahwa unsur “Melawan Hukum” dalam hal ini merupakan sarana untuk melakukan perbuatan “Memperkaya Diri Sendiri atau memperkaya Orang Lain atau memperkaya Suatu Korporasi”, dengan demikian akibat hukumnya adalah meskipun suatu perbuatan telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara dan telah memperkaya seseorang atau suatu korporasi, tetapi jika perbuatan itu tidak dilakukan secara melawan hukum, maka perbuatan “Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” tersebut bukanlah merupakan tindak pidana korupsi seperti yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Resmi Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang dimaksud dengan “Secara Melawan Hukum” adalah mencakup “perbuatan melawan hukum dalam arti Formil” maupun “dalam arti Materiil”, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa dari Penjelasan Resmi Pasal 2 ayat (1) tersebut, diketahui bahwa Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 menganut ajaran Sifat Melawan Hukum Formil dan juga menganut ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu yang dimaksud dengan “Secara Melawan Hukum” disini adalah perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah bertentangan dengan norma hukum yang berlaku (bertentangan dengan hukum Positif), atau perbuatan tersebut dipandang tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan hal yang paling esensiel yang harus dibuktikan terlebih dahulu dalam unsur tindak pidana yang kedua ini adalah “apakah benar Terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya” dan “apakah perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang Melawan Hukum”;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa “keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,efektif, efesien, ekonomis, transparan, dan tanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat”. Selanjutnya di dalam ketentuan Pasal 39 ayat (2) disebutkan pula bahwa “tambahan penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban, tempat bertugas, kondisi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya”.
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, disebutkan pula bahwa “Remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat dihitung berdasarkan indikator penilaian:
Pengalaman dan masa kerja (risk index).
ketrampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku (competency index).
risiko kerja (risk index).
tingkat kegawatdaruratan (emergency index).
Jabatan yang disandang (position index).
hasil/capaian kinerja (performance index).
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, secara lengkap menyatakan:
Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD diberlakukan sebagai pendapatan BLU.
Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU.
Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukan.
Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya merupakan pendapatan bagi BLU.
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan sebagai pendapatan negara bukan pajak kementerian/lembaga atari pendapatan bukan pajak pemerintah daerah.
Dan di dalam ketentuan Pasal 42 Perbup Pekalongan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Pekalongan, disebutkan pula bahwa “penatausahaan keuangan RSUD dilakukan secara tertib, efesien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan”.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum didalam Surat Dakwaannya telah menguraikan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa pada pokoknya disebutkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat Terdakwa I menjabat sebagai Direktur RSUD Kraton, dan Terdakwa II sebagai Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton, Terdakwa I telah menginisiasi tambahan penghasilan berupa pemberian insentif managerial kepada para pejabat struktural eselon II, III, dan IV yang besaran nilainya tidak ada dasar perhitungannya, melainkan hanya mendasarkan pada kebutuhan dana peningkatan pelayanan (PP) RSUD Kraton setiap bulan. Pembayaran tunjangan insentif managerial tersebut tidak diterimakan oleh pejabat struktural yang bersangkutan, akan tetapi ditampung di Bagian Keuangan, dan penggunaannya diperuntukkan sebagai dana peningkatan pelayanan (PP) di RSUD Kraton, serta untuk kepentingan yang dananya tidak dianggarkan di dalam DIPA RSUD Kraton.
Bahwa Terdakwa II mendapat perintah dari Terdakwa I untuk membayarkan terlebih dahulu pembayaran remunerasi termasuk didalamnya tambahan insentif managerial kepada pejabat struktural, padahal aturan hukum tentang pembayarannya berupa Keputusan Direktur tentang Penetapan Sistem Remunerasi bagi Pegawai di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan belum ada, karena Keputusan tersebut dibuat setelah pembayaran dilakukan/dibuat secara bersamaan dan dibuat tanggal mundur.
Bahwa atas perintah Terdakwa I, potongan insentif managerial dari pejabat struktural di RSUD Kraton tersebut dimasukkan ke rekening penampungan atas nama SARTANA dan RISKI TESA MALELA di Bank Mandiri nomor rekening 1390016008181, dan terhitung bulan Januari 2014 – Nopember 2016 terkumpul sejumlah Rp5.482.200.000,00. Dan selanjutnya digunakan untuk:
Belanja kegiatan RSUD Kraton yang tidak dianggarkan dan kegiatan-kegiatan yang bersifat emergency.
Iur Pemda (Pemberian dana kepada Oknum Pejabat Daerah dan Oknum ASN).
Pemberian dana kepada oknum Pegawai Instansi Vertikal.
Biaya pendampingan hukum/Pengacara.
Biaya pengobatan oknum Pejabat Daerah, kerabat pejabat daerah.
Pengembalian temuan pemeriksaan.
Bahwa selain potongan insentif managerial Terdakwa I dan/atauTerdakwa II juga telah memerintahkan untuk dilakukan pemotongan tunjangan kinerja para pejabat struktural untuk sehingga setiap bulan terkumpul potongan tunjangan kinerja pejabat struktural sebesar Rp14.500.000,00 dan selanjutnya uang tersebut dipergunakan untuk membiayai Pengacara dari pejabat di RSUD Kraton) dalam perkara dugaan Tipikor Pengadaan Alkes dan KB Tahun 2012.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara dari BPK RI Nomor 21/LHP/XXI/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017, perbuatan Para Terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara/daerah sebesar Rp4.227.319.755,00 yaitu:
Iur Pemda (Pemberian dana kepada Oknum Pejabat Daerah dan Oknum ASN) sebesar Rp3.612.325.500,00.
Pemberian dana kepada oknum Pegawai Instansi Vertikal sebesar Rp120.000.000,00.
Biaya Pendampingan Hukum/Pengacara sebesar Rp425.000.000,00.
Biaya Pengobatan oknum Pejabat Daerah, kerabat pejabat daerah sebesar Rp56.105.050,00.
Pengembalian temuan pemeriksaan sebesar Rp38.889.205,00.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tentang rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana terdapat dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut, maka Pengadilan akan membuktikan terlebih dahulu, “apakah benar Terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa sejak tanggal 1 Januari 2012 RSUD Kraton ditetapkan menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) berdasarkan:
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 10 Maret 2010, tentang penetapan RSUD Kraton sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BULD).
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/335 Tahun 2011, tanggal 21 November 2011, tentang perubahan atas Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 22 Maret 2010, tentang penetapan RSUD Kraton sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BULD).
Dan sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tanggal 9 Pebruari 2012 sebagai Pejabat Pengelola BLUD RSUD Kraton tahun 2012 – 2016 adalah:
Pemimpin : Terdakwa I (Direktur RSUD Kraton)
Pejabat Keuangan : Terdakwa II (Wadir Administasi Umum dan Keuangan).
Pejabat Teknis : drg. AHMAD NURROHMAN, M.Kes. (Wadir Pelayanan).
Menimbang, bahwa dengan ditetapkannya sebagai BLUD, maka RSUD Kraton mendapatkan keleluasaan dalam mengatur pola pengelolaan keuangannya, termasuk untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan dapat menjadi instansi pemerintah penghasil. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, RSUD Kraton diperkenankan untuk mendapatkan penghasilan baik berupa jasa layanan rumah sakit, ataupun peran serta pihak ketiga berupa hibah ataupun kerjasama, yang semuanya merupakan pendapatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit. Dan pendapatan tersebut dapat digunakan secara langsung untuk operasional pelayanan rumah sakit, tanpa terlebih dahulu disetorkan pada kas daerah.
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa I menjabat sebagai Direktur RSUD Kraton, Terdakwa I menyampaikan tentang adanya perubahan sistem pembayaran jasa pelayanan yang awalnya menggunakan sistem fee for service (pembayaran sesuai tindakan) berubah menjadi sistem paket (INACBGS/BPJS) di RSUD Kraton, sehingga perlu dibuat sistem untuk pembayaran remunerasi di RSUD Kraton, sehingga Terdakwa I menginisiasi adanya tambahan penghasilan (remunerasi) berupa pemberian insentif managerial kepada para pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon II, III, dan IV, yaitu:
Eselon II : Direktur.
Eselon III a : - Wadir Administrasi Umum dan Keuangan
Wadir Pelayanan.
Eselon III b : Kabag/Kabid.
Eselon IV a : Kasubag/Kasi.
Menimbang, bahwa atas arahan Terdakwa I penentuan jumlah/besaran nilai pemberian insentif managerial kepada Terdakwa I (Direktur RSUD Kraton) selaku pemimpin BLUD, Terdakwa II dan para pejabat struktural tersebut tidak berdasarkan atas hasil perhitungan yang sesuai dengan aturan yang ada, akan tetapi hanya mendasarkan pada jumlah/besaran kebutuhan dana peningkatan pelayanan (PP) dari RSUD Kraton pada setiap bulannya. Pembahasan tentang insentif managerial tersebut dilakukan dalam beberapa kali rapat/staff meeting di RSUD Kraton dengan dihadiri oleh Terdakwa I, Terdakwa II, serta para pejabat struktural yang ada di lingkungan RSUD Kraton. Dan selanjutnya Terdakwa I membuat sendiri aturan berupa Keputusan Direktur tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan;
Menimbang, bahwa agar dana insentif managerial tersebut dapat berjalan seolah-olah merupakan penghasilan yang sah untuk diterima oleh pejabat struktural di RSUD Kraton, maka Terdakwa I telah memerintahkan agar dibuatkan Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan sistem remunerasi Pegawai BLUD RSUD Kraton, yang dibuatkan penanggalan mundur yaitu tanggal 3 Januari 2014 untuk menyesuaikan dengan Peraturan Bupati tentang Remunerasi nomor 58/2013, sehingga pembayaran remunerasi dapat diberikan sejak bulan Januari 2014;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa I memerintahkan agar pembayaran tunjangan insentif managerial kepada para pejabat struktural di RSUD Kraton tersebut tidak diterimakan oleh pejabat struktural yang bersangkutan, akan tetapi dana tersebut akan ditampung di Bagian Keuangan yaitu di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1390016008181 atas nama SARTANA/RISKI TESSA MALELA. Dan selanjutnya penggunaannya diperuntukkan bagi dana peningkatan pelayanan (PP) di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, kepentingan yang sifatnya mendesak (emergency), serta kegiatan lain yang dananya tidak dianggarkan dalam DIPA RSUD Kraton;
Menimbang, bahwa pengumpulan dana insentif managerial yang dipotong dari pejabat struktural dan ditampung di rekening Bank Mandiri atas nama SARTANA/RISKI TESSA MALELA sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 adalah sejumlah Rp5.482.200.000,00 (lima milyar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), yaitu:
-
-
NO URAIAN JUMLAH
(Rp)
1. Januari – Desember 2014 1.922.150.000,00 2. Januari – Desember 2015 1.850.100.000,00 3. Januari – Nopember 2016 1.709.950.000,00 Total 5.482.200.000,00
-
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya, atas sepengetahuan Para Terdakwa, ternyata penggunaan dana insentif managerial tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan peningkatan pelayanan (PP) RSUD Kraton, akan tetapi juga digunakan untuk kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan peningkatan pelayanan RSUD Kraton sebagai BLUD. Sebagian besar dana tersebut diberikan kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan (Bupati, Mantan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektorat), dan pejabat unsur Muspida Kabupaten dan instansi vertikal (Kepolisian, Kejaksaan, DPRD, Kodim), serta kepada pihak lain di luar Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan (Wartawan, LSM, Seminar), termasuk juga berupa pembiayaan pasien titipan dari pejabat di Kabupaten Pekalongan di RSUD Kraton, yaitu:
Iur Pemda (pemberian dana kepada oknum pejabat daerah dan oknum ASN) sebesar Rp3.612.325.500,00.
Pemberian dana kepada oknum pegawai instansi vertikal sebesar Rp120.000.000,00.
Biaya pendampingan hukum/Pengacara sebesar Rp400.000.000,00.
Biaya pengobatan oknum pejabat daerah, kerabat pejabat daerah sebesar Rp56.105.050,00.
Pengembalian temuan pemeriksaan sebesar Rp38.889.205,00.
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, benar telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan memper-timbangkan “apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa seperti yang telah dipertimbangkan di atas, merupakan perbuatan yang melawan hukum”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, jelas bahwa Terdakwa I dan/atau Terdakwa II telah menginisiasi adanya tambahan penghasilan (remunerasi) berupa pemberian insentif managerial, dengan melaksanakan rapat dan staff meeting sejak tahun 2013, dengan tujuan agar RSUD Kraton mendapatkan sumber penerimaan baru sebagai pengganti dana peningkatan pelayanan (PP) yang telah ada sebelumnya, yaitu dengan nilai yang sama jumlahnya dengan tahun-tahun sebelumnya ketika dana peningkatan pelayanan (PP) masih berlaku (sekitar Rp100.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00).
Menimbang bahwa remunerasi pada BLUD RSUD Kraton merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/atau pensiun yang diberikan kepada pejabat pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai RSUD, dengan mempertimbangkan faktor-faktor berdasarkan:
Ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan dan produktifitas.
Pertimbangan persamaannya dengan industri pelayanan yang sejenis.
Kemampuan pendapatan BLUD yang bersangkutan.
Kinerja operasional BLUD yang ditetapkan oleh Bupati dengan mempertimbangkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Remunerasi bagi Pejabat Pengelola pada Pegawai RSUD dan pegawai RSUD dapat dihitung berdasarkan indikator penilaian:
Pengalaman dan masa kerja (basic index).
Ketrampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku (competency index).
Risiko kerja (risk index).
Tingkat kegawat-daruratan (emergency index).
Jabatan yang disandang (position index).
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa I dan/atau Terdakwa II yang telah membuat Keputusan Direktur RSUD Kraton tentang tambahan penghasilan berupa insentif manajerial kepada pejabat struktural (eselon II, III dan IV) tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2013 tentang remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kabupaten Pekalongan, dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang secara limitatif telah menentukan indikator pemberian insentif tersebut, sehingga tidak dimungkinkan bagi Para Terdakwa untuk menambah indikator lain selain yang telah ditetapkan dalam kedua aturan tersebut;
Menimbang, bahwa selain itu perbuatan Terdakwa I dan/atau Terdakwa II yang telah menentukan sendiri mengenai jumlah/besaran nilai pemberian insentif managerial untuk Direktur RSUD Kraton, dan untuk para pejabat struktural dengan tidak berdasarkan pada hasil perhitungan yang sesuai dengan aturan yang ada, merupakan perbuatan yang tidak sesuai pula dengan ketentuan Pasal 50 ayat (4), Pasal 50 ayat (5), dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, yang secara tegas menentukan bahwa “yang berhak menentukan besaran remunerasi dari seorang Pimpinan BLUD yaitu Kepala Daerah”. Dengan kata lain bahwa Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton tidak mempunyai kewenangan menetapkan besaran remunerasi pimpinan BLUD;
Menimbang, bahwa adapun perbuatan Terdakwa I yang telah membuatkan Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan sistem remunerasi Pegawai BLUD RSUD Kraton, yang dibuatkan penanggalan mundur yaitu tanggal 3 Januari 2014 untuk menyesuaikan dengan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Nomor 58/2013, sehingga pembayaran remunerasi dapat diberikan sejak bulan Januari 2014, telah bertentangan pula dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang tidak membenarkan penomoran dan pengundangan Peraturan Bupati yang dilakukan dengan cara membuat tanggal mundur dan tidak tercatat dalam buku register peraturan perundang-undangan, karena penomoran Peraturan Kepala Daerah harus sesuai dengan urutan peraturan tersebut dibuat pada tahun berkenaan, sedangkan pengundangan dalam lembaran daerah atau berita daerah dilakukan sesudah pengesahan peraturan bupati yang ditandai ditandatanganinya Peraturan tersebut;
Menimbang, bahwa demikian pula perbuatan Terdakwa I dan/atau Terdakwa II memerintahkan agar dana yang ditampung di Bank Mandiri atas nama SARTANA/RISKI TESSA MALELA, digunakan tidak hanya untuk peningkatan pelayanan (PP) di RSUD Kraton, dan kepentingan yang sifatnya mendesak (emergency), namun juga digunakan untuk kegiatan lain yang dananya tidak dianggarkan dalam DIPA RSUD Kraton, merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian insentif (ondoelmatig);
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti Para Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya selaku Direktur dan Wakil Direktur RSUD Kraton, khususnya dalam pemberian tambahan penghasilan (renumerasi) berupa pemberian insentif managerial, telah tidak mempedomani aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pedoman teknis dan tata tertib tentang tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), agar penatausahaan keuangan RSUD dilakukan secara tertib, efesien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka jelas bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang “melawan hukum”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka dalil yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa II yang menyatakan bahwa “unsur secara melawan hukum dalam dakwaan primer Penuntut Umum tidak terpenuhi, karena perbuatan Terdakwa II tidak dapat dikonstruksikan sebagai pelanggaran hukum atas Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, karena indikasi penyimpangannya adalah unsur gratifikasi kepada beberapa pihak yang tidak berhak menerima”, tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa adapun dalil yang disampaikan oleh Terdakwa I yang menyatakan bahwa “Terdakwa I tidak mengetahui kalau tunjangan untuk pejabat struktural di RSUD Kraton ditampung di Bagian Keuangan oleh saksi RIZKI TESSA MALELA, dan Terdakwa I tidak mengetahui mengenai penggunaan dana-dana tersebut”, merupakan alasan yang mencari-cari pembenaran atas kesalahan Terdakwa karena berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan diperoleh bukti bahwa dalam setiap bulannya saksi RISKI TESSA MALELA melalui Terdakwa II selalu melaporkan penggunaan dana-dana tersebut kepada Terdakwa I. Sedangkan dalil Terdakwa I yang menyatakan bahwa “selama ini hampir semua RSUD yang ada di Indonesia menerapkan pola yang sama dengan menggunakan dana peningkatan pelayanan untuk kepentingan rumah sakit yang sifatnya emergency dan tidak dianggarkan”, tidaklah dapat dijadikan pembenaran atas perbuatan Terdakwa I, karena berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah nyata bahwa salah satu yang menjadi indikator terjadinya penyimpangan dalam perkara ini adalah perbuatan Para Terdakwa yang menggunakan dana insentif managerial tersebut untuk kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan peningkatan pelayanan RSUD kepada masyarakat dan/atau kegiatan emergency, akan tetapi justeru untuk diberikan kepada oknum pejabat pemerintahan di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pekalongan, instansi vertikal dan/atau pihak lain sebagai upeti/suap/gratifikasi bagi kepentingan Para Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa demikian pula dalil yang disampaikan oleh Terdakwa II yang menyatakan bahwa “Terdakwa II tidak berperan aktif dalam setiap pembuatan Surat Keputusan (SK) Direktur RSUD Kraton, karena dalam beberapa kali penerbitan SK Direktur, Terdakwa II tidak ikut membubuhkan paraf”, menurut Pengadilan juga merupakan alasan yang tidak dapat diterima, karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa pembahasan mengenai insentif managerial dan penerbitan Surat Keputusan (SK) tentang insentif managerial tersebut telah dibahas dalam beberapa kali rapat dan/atau staff meeting, yang seringkali dihadiri oleh Terdakwa II, bahkan dalam beberapa kali rapat/staff meeting tersebut justeru dipimpin oleh Terdakwa II. Dan selain itu, di persidangan juga telah terbukti bahwa Terdakwa II (bersama-sama dengan saksi RISKI TESSA MALELA) dalam beberapa kali kesempatan juga ikut melakukan penyerahan uang hasil potongan insentif managerial tersebut kepada oknum pejabat pemerintah di Kabupaten Pekalongan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur ”Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” ;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak menjelaskan secara pasti tentang apa yang dimaksud dengan “Perbuatan Memperkaya” Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, akan tetapi apabila dilihat dari kaitannya dengan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, bahwa pengertian “Memperkaya” tersebut tidak terlepas dari adanya penambahan terhadap harta kekayaan yang telah dimiliki Terdakwa, atau orang lain atau suatu korporasi yang telah menerima sejumlah uang tersebut dan penambahan harta kekayaan yang diperoleh Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi dari perbuatan Terdakwa tersebut haruslah sedemikian signifikan, sehingga membuat harta kekayaan si penerima tersebut menjadi tidak seimbang dengan penghasilan atau pendapatan yang dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa R. WIYONO,SH., dalam bukunya Pemba-hasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 2009 menyatakan bahwa “memperkaya“ adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi), selain itu menurut Yurisprudensi, yang dimaksud dengan “Memperkaya” adalah “menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya” (vide : Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 18/Pid.B/1992/PN.Tng. tanggal 13 Mei 1992 jo Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 570K/Pid/1993 tanggal 4 September 1993);
Menimbang, bahwa unsur “Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” mengandung makna alternatif, karena kata “atau” dalam unsur tindak pidana ketiga ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa “Diri Sendiri”, unsur subyek berupa “Orang Lain”, dan unsur subyek berupa “Suatu Korporasi”, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur ketiga dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, bahwa sebelum remunerasi tahun 2014, Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton telah membuat Keputusan Direktur tentang pembagian jasa layanan yang salah satu komponennya adalah biaya peningkatan pelayanan (PP) yang dipergunakan untuk upaya-upaya peningkatan pelayanan yang seluruhnya disetor ke Bendahara Pengeluaran RSUD Kraton tetapi pelaksanaannya dilekatkan pada penerimaan Direktur (jasa layanan) dan langsung diterimakan kepada Bendahara Pengeluaran, yang dalam setiap bulan rata-rata penerimaannya mencapai Rp100.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00. Selanjutnya dana tersebut langsung dikelola oleh Kabag. Keuangan dan Bendahara Pengeluaran dengan penggunaan sesuai perintah Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa I telah memerintahkan agar diberikan tambahan penghasilan berupa insentif managerial kepada para pejabat struktural eselon II, III, dan IV yang besaran nilainya tidak berdasarkan atas aturan perundang-undangan, akan tetapi semata-mata berdasarkan pada jumlah/besaran dana peningkatan pelayanan (PP) yang dibutuhkan oleh RSUD Kraton untuk setiap bulannya;
Menimbang, bahwa atas perintah Terdakwa I pembayaran tunjangan insentif managerial kepada para pejabat struktural di RSUD Kraton tersebut tidak diterimakan oleh pejabat struktural yang bersangkutan, akan tetapi dana tersebut akan ditampung di Bank Mandiri atas nama SARTANA/RISKI TESSA MALELA, dan sampai dengan tahun 2016 adalah sejumlah Rp5.482.200.000,00. Selanjutnya dana tersebut atas perintah Terdakwa I digunakan sebagai dana peningkatan pelayanan (PP), dan untuk kepentingan yang sifatnya mendesak (emergency), serta untuk kegiatan lain yang tidak dianggarkan dalam DIPA RSUD Kraton. Pengelolaan dana dilakukan oleh Bagian Keuangan (RISKI TESSA MALELA), dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan ataupun dikonsultasikan kepada Inspektorat, Dewan Pengawas maupun Satuan Pengawas Internal, melainkan hanya dilaporkan secara berkala setiap bulan oleh RISKI TESSA MALELA kepada Terdakwa II untuk selanjutnya diteruskan kepada Terdakwa I;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya, atas sepengetahuan Para Terdakwa, ternyata penggunaan dana insentif managerial yang digunakan untuk kepentingan peningkatan pelayanan (PP) RSUD Kraton dan kepentingan yang sifatnya mendesak (emergency) hanya sejumlah Rp1.254.880.245,00 (satu milyar dua ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) saja, sedangkan digunakan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan peningkatan pelayanan RSUD Kraton sebagai BLUD adalah sejumlah Rp4.227.319.755,00 (empat milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah), baik berupa pemberian kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan (Bupati, Mantan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Inspektorat, DPPKD, DPRD, dan pejabat unsur Muspida Kabupaten dan instansi vertikal (Kepolisian, Kejaksaan, Kodim), serta kepada pihak lain di luar Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan (Wartawan, LSM, Seminar), termasuk juga berupa pembiayaan pasien titipan dari pejabat di Kabupaten Pekalongan di RSUD Kabupaten Pekalongan, yaitu:
-
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1 Iur Pemda (pemberian dana kepada oknum pejabat daerah dan oknum ASN) 3.612.325.500,00 2 Pemberian dana kepada oknum pegawai instansi vertikal 120.000.000,00 3 Biaya pendampingan hukum/Pengacara 425.000.000,00 4 Biaya pengobatan oknum pejabat daerah, kerabat pejabat daerah 56.105.050,00 5 Pengembalian temuan pemeriksaan 38.889.205,00
-
Menimbang, bahwa selain itu terdapat pengembalian uang dari pihak-pihak yang menerima potongan insentif manajerial dari RISKI TESSA MALELA, baik yang dilakukan penyitaan pada Tahap Penyidikan maupun pengembalian pada Tahap Persidangan serta sisa uang yang masih ada pada rekening RISKI TESSA MALELA, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp2.854.184.500,00 (dua milyar delapan ratus lima puluh empat juta seratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah), yaitu:
Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Pengembalian pada tahap penyelidikan sebesar Rp1.175.000.000,00.
Pengembalian pada tahap Penuntutan/Persidangan sebesar Rp1.290.000.000,00.
H. ASIP KHOLBIHI, SH. M.Si. sebesar Rp90.000.000,00.
Ir. ARINI HARIMURTI sebesar Rp60.000.000,00.
Dra. MUKAROMAH SYAKOER, MM. sebesar Rp30.000.000,00
TOTOK BUDI MULYANTO, SE. sebesar Rp50.000.000,00.
H. AHMAD MASHUDI, SH. sebesar Rp80.000.000,00
BAMBANG SULISTIONO sebesar Rp30.000.000,00
Dra. Hj. HINDUN, MH. sebesar Rp75.500.000,00
Sisa pada rekening atas nama RISKI TESSA MALELA sebesar Rp173.684.500,00
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, jelaslah bahwa perbuatan Para Terdakwa yang telah menggunakan dana insentif managerial yang tidak tepat sasaran/tidak sesuai dengan peruntukannya (seharusnya dana digunakan untuk peningkatan pelayanan dan kegiatan yang mendesak/emergency), jelas telah memperkaya pihak-pihak yang telah menerima aliran dana tersebut (Bupati, Mantan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Inspektorat, DPPKD, DPRD, dan pejabat unsur Muspida Kabupaten dan instansi vertikal (Kepolisian, Kejaksaan, Kodim), sehingga menurut Pengadilan perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa di dalam Nota Pembelaannya Terdakwa I telah menyatakan bahwa “sebelum diangkat sebagai Direktur RSUD Kraton, Terdakwa I. telah diberitahu oleh Bupati Pekalongan mengenai kewajiban RSUD untuk memberikan bantuan keuangan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan setiap bulannya, namun pada saat Terdakwa I diangkat sebagai Direktur, ada perubahan paradigma birokrasi dengan menerapkan “sistem remunerasi” sehingga Terdakwa I menyampaikan kepada Direksi bahwa RSUD tidak bisa lagi memberikan bantuan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan baik itu eksekutif maupun legislatif”. Menurut Pengadilan hal ini secara nyata justeru telah membuktikan bahwa perbuatan Terdakwa I telah “memperkaya diri orang lain” karena sejak semula sudah ada kesepakatan yang mengharuskan Terdakwa I selaku RSUD Kraton untuk memberikan bantuan keuangan (gratifikasi) kepada oknum pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pekalongan selaku pemilik RSUD Kraton. Sehingga Terdakwa I harus berupaya keras untuk mencari sumber-sumber keuangan di RSUD Kraton guna melaksanakan kewajibannya memberikan upeti kepada para pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pekalongan tersebut. Oleh karena telah ada perubahan paradigma birokrasi dengan menerapkan “sistem remunerasi”, maka Terdakwa I mencari langkah dengan cara menghidupkan kembali dana peningkatan pelayanan dan menempelkan sebagai insentif managerial bagi pejabat struktural yang dananya tidak diterimakan kepada pejabat struktural yang bersangkutan, akan tetapi dikumpulkan di Bagian Keuangan, serta digunakan sebagai upeti yang diserahkan kepada oknum pejabat pemerintah daerah di Kabupaten Pekalongan;
Menimbang, bahwa adapun dalil yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa I yang menyatakan bahwa unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah dilakukan oleh Terdakwa I, oleh karena Terdakwa I tidak pernah memberikan/menyerahkan uang kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Bupati, Mantan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, DPRD, DPPKD, Inspektorat), dan selain itu Terdakwa I tidak pernah pula menerima pengembalian uang yang diterima oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, merupakan dalil yang tidak beralasan hukum dan harus ditolak karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah nyata dan jelas bahwa laporan pemberian uang insentif kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan yang dibuat oleh saksi RISKI TESSA MALELA selalu dilaporkan kepada Terdakwa II untuk selanjutnya dilaporkan kembali kepada Terdakwa I. Oleh karena itu meskipun secara fisik Terdakwa I tidak pernah menyerahkan secara langsung uang insentif kepada para pejabat di lingkungan Pemdakab Pekalongan, akan tetapi Terdakwa I jelas telah mengetahui dan menyetujui mengenai adanya pemberian uang dari pihak RSUD kepada para pejabat di lingkungan Pemdakab Pekalongan tersebut.
Menimbang, bahwa demikian pula dengan dalil yang dikemukakan oleh Terdakwa II yang menyatakan bahwa unsur ini tidak terpenuhi karena “Terdakwa II pada kenyataannya tidak mendapatkan sesuatu apapun atau keuntungan dari hasil pemotongan tunjangan tersebut”, tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa Terdakwa II bersama-sama dengan saksi RISKI TESSA MALELA pernah menyerahkan uang insentif kepada pejabat di lingkungan Pemdakab Pekalongan, padahal Terdakwa II mengetahui bahwa asal usul uang yang diserahkan adalah uang insentif managerial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan peningkatan pelayanan RSUD kepada masyarakat dan kegiatan yang bersifat emergency yang tidak dianggarkan dalam DIPA RSUD. Oleh karena itu perbuatan Terdakwa II yang menyerahkan uang insentif tersebut jelas telah memperkaya “orang lain”; sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair ini;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, yaitu memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa “diri sendiri”, unsur subyek berupa “orang lain”, dan unsur subyek berupa “suatu korporasi”, maka perbuatan Terdakwa II tersebut telah memenuhi unsur ketiga dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena itu usur telah “Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi”, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka unsur ketiga inipun telah terbukti;
Ad. 4. Unsur : “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana yang ke-empat ini adalah bahwa : Perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, terkait dengan kerugian negara diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 Angka 22;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, diketahui bahwa insentif managerial yang diberikan kepada para pejabat struktural pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, tidak diterimakan kepada pejabat struktural yang bersangkutan, akan tetapi atas perintah Terdakwa I dan disetujui oleh Terdakwa II serta pejabat struktural lainnya, digunakan untuk peningkatan pelayanan dan untuk membiayai kepentingan yang bersifat mendesak/emergency dan tidak ada anggarannya (non budgeter);
Menimbang, bahwa jumlah potongan tunjangan insentif managerial para pejabat struktural di RSUD Kraton selama bulan Januari 2014 – Nopember 2016 yang ditampung di rekening penampungan atas nama SARTANA dan RISKI TESA MALELA di Bank Mandiri dengan Nomor rekening 1390016008181 adalah sebesar Rp5.482.200.000,00 (lima milyar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), yang dipergunakan oleh untuk:
Belanja kegiatan RSUD Kraton yang tidak dianggarkan dan kegiatan–kegiatan yang bersifat emergency sebesar Rp1.254.880.245,00 (satu miliar dua ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).
Iur Pemda (pemberian dana kepada oknum Pejabat Daerah dan oknum ASN) sebesar Rp3.612.325.500,00 (tiga milyar enam ratus dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Pemberian dana kepada oknum pegawai instansi vertikal sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Biaya Pendampingan Hukum/Pengacara sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Biaya pengobatan oknum pejabat daerah, kerabat pejabat daerah sebesar Rp56.105.050,00 (lima puluh enam juta seratus lima ribu lima puluh rupiah);
Pengembalian temuan pemeriksaan sebesar Rp38.889.205,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima rupiah).
Menimbang, bahwa belanja untuk keperluan penyelenggaraan pemerintahan termasuk didalamnya pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah didasarkan pada APBD, tidak dibenarkan adanya anggaran yang disediakan di luar APBD (non budgeter), sebagaimana telah ditentukan di dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa “pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah”. Dengan demikian tidak dimungkinkan bagi para pejabat/pimpinan lembaga untuk melaksanakan kegiatan yang tidak ada sumber mata anggarannya;
Menimbang, bahwa terhadap belanja/pengeluaran yang diperuntukkan bagi kegiatan di RSUD Kraton dan kepentingan yang bersifat emergency dengan nilai sebesar Rp1.254.880.254,00 masih dapat diperhitungkan sebagai penggunaan yang sah karena memang digunakan sesuai dengan tugas pokok RSUD Kraton yaitu melakukan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna guna mengutamakan pencegahan penyakit, penyembuhan, pemulihan, serta untuk kebutuhan pelayanan medis dan kepentingan emergency, penunjang, diklat, penelitian dan pengembangan pelayanan dan asuhan keperawatan, rujukan, manajemen SDM, ketatausahaan dan kerumahtanggaan RSUD Kraton dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Dan selain itu, pembelian perlengkapan untuk rumah sakit sudah menjadi aset rumah sakit sehingga dapat diperhitungkan sebagai pengurang kerugian Negara. Oleh karena itu sebagaimana pendapat Ahli DENNY PRASETYO, SE. MM. Ak. CFrA. CA. Auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Nomor 21/LHP/XXI/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017, jumlah kerugian keuangan Negara yang timbul dalam perkara ini adalah sejumlah Rp4.227.319.755,00 (empat miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah), yaitu:
-
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1 Pemberian Dana Kepada Oknum Pejabat Daerah dan Oknum ASN 3.612.325.500,00 2 Pemberian Dana kepada Oknum Pegawai instansi Vertikal . 120.000.000,00 3 Biaya pendampingan Hukum/Pengacara 400.000.000,00 4 Biaya pengobatan Oknum Pejabat Daerah,Kerabat Pejabat Daerah serta Oknum ASN 56.105.050,00 5 Pengembalian temuan pemeriksaan 38.889.205,00
-
Menimbang, bahwa adapun dalil Terdakwa I yang mengemukakan bahwa “hasil audit yang dilakukan oleh BPK menyatakan bahwa penggunaan dana insentif manajerial untuk belanja kegiatan RSUD Kraton sebesar Rp1.254.880.245,00 bukan merugikan Keuangan Negara,dan Penuntut Umum di dalam Tuntutan pidananya tidak memperhitungkannya sebagai pengembalian uang pengganti. Hal tersebut membuktikan bahwa pemberian insentif managerial bukan merupakan perbuatan melawan hukum”, merupakan dalil yang keliru dan haruslah ditolak karena justeru perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan dana insentif managerial yang menyimpang dan tidak sesuai dengan peruntukan itulah yang merupakan perbuatan yang melawan hukum. Seharusnya dana insentif digunakan untuk kepentingan peningkatan pelayanan RSUD kepada masyarakat dan untuk kegiatan emergency, namun pada kenyataannya justeru dijadikan upeti/ pemberian kepada pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pekalongan. Dengan demikian, penggunaan dana insentif managerial yang digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum dan tidak diperhitungkan sebagai kerugian Negara;
Menimbang, bahwa mengenai dalil yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa II yang menyatakan bahwa “insentif managerial keluar dari kas RSUD kepada pejabat struktural dalam bentuk by name orang perorangan dan bukan dalam bentuk nama jabatan, sehingga ketika dilakukan transfer ke rekening PP telah mengalami proses privatisasi dan merupakan hak privat dari masing-masing pejabat struktural”, dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebelumnya diketahui bahwa insentif managerial yang diberikan kepada pejabat struktural tersebut bukan merupakan hak dari para pegawai, karena sedari awal dana tersebut sudah diperuntukkan bagi kepentingan RSUD Kraton dan bukan untuk pegawai/pejabat struktural, pembentukan insentif managerial merupakan alternatif untuk mengganti dana peningkatan pelayanan yang sebelumnya diterapkan di RSUD Kraton. Selain itu, di RSUD Kraton sudah diterapkan sistem remunerasi yang sudah memperhitungkan posisi dan jabatan dari pegawai yang ada di RSUD Kraton, oleh karena itu keputusan tentang adanya insentif managerial tersebut tidak diperkenankan. Oleh karena itu insentif managerial yang diterimakan kepada pejabat struktural dalam bentuk by name orang perorangan tersebut merupakan dana/hak milik RSUD Kraton dan harus dikembalikan lagi ke RSUD Kraton, serta digunakan untuk kepentingan peningkatan pelayanan dan kegiatan emergency di RSUD Kraton;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Pengadilan unsur ke-empat “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur : “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan".
Menimbang, bahwa pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkan memberikan perluasan makna dari kata “Pelaku”, atau dengan kata lain merupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai Pelaku suatu tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana yang sama dengan pelaku;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., yang dapat dipidana sebagai “Pelaku Tindak Pidana” adalah orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri (pleger), atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (doenpleger), atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger);
Menimbang, bahwa untuk mewujudkan adanya tindak pidana ”penyertaan”, masing-masing peserta yang terlibat dalam tindak pidana, tidak melakukan perbuatan secara pribadi (sendiri-sendiri), melainkan dilakukan secara bersama-sama dengan peserta lain, dimana masing-masing peserta yang terlibat tidak diharuskan menyelesaikan perbuatan yang memenuhi seluruh syarat/unsur delik secara utuh, akan tetapi cukup apabila masing-masing dari pelaku peserta itu melakukan suatu bagian perbuatan (ada peran) untuk dapat terwujudnya delik tersebut secara utuh, sehingga dalam suatu tindak pidana penyertaan hanya diperlukan adanya kerja sama atau peran serta dari masing-masing pelaku delik;
Menimbang, bahwa Prof. SATOCHID KERTANEGARA, SH. berpendapat bahwa, “Pelaku adalah mereka yang memenuhi semua unsur yang dirumuskan dalam undang-undang mengenai suatu tindak pidana atau delict. Turut Serta melakukan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan dengan perbuatan masing-masing saja perbuatan itu tidak akan tercapai. Jika kerjasama antara pelaku ini demikian lengkap sehingga tindakan dari salah seorang di antara mereka tidaklah mempunyai sifat sebagai suatu pemberian bantuan, maka disitu terdapat Turut Serta Melakukan”;
Menimbang, bahwa Prof. Dr. LOEBBY LOQMAN, SH. dalam buku “Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana" menyatakan bahwa, yang dimaksud dengan bersama-sama adalah ada suatu kerjasama yang disadari dari masing-masing pelaku delict (bewijste samen lerking). Suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya, dan tidak dipersyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya, tidak perlu adanya suatu ‘perundingan’ untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam konstruksi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini, tidak dapat diartikan bahwa tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, karena hakekat utama dan terpenting dalam ketentuan ini adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu harus ada kerjasama yang erat antara masing-masing peserta, untuk mewujudkan suatu tujuan yaitu terjadinya tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa Terdakwa I menginisiasi adanya tambahan penghasilan (remunerasi) berupa pemberian insentif managerial kepada para pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon II, III, dan IV. Selanjutnya setelah melalui beberapa kali rapat/staf meeting serta melakukan study banding ke RSUD Cengkareng, Terdakwa I dan/atau Terdakwa II menentukan jumlah/besaran nilai pemberian insentif managerial untuk para pejabat struktural dengan tidak berdasarkan atas hasil perhitungan yang sesuai dengan peraturan perundangan, akan tetapi hanya mendasarkan pada jumlah/besaran kebutuhan dana peningkatan pelayanan (PP) dari RSUD Kraton pada setiap bulannya. Selanjutnya Terdakwa I membuat sendiri aturan berupa Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan sistem Remunerasi bagi pegawai BLUD RSUD Kraton, dengan penanggalan mundur (tanggal 3 Januari 2014) untuk menyesuaikan dengan Peraturan Bupati tentang Remunerasi nomor 58/2013, sehingga pembayaran remunerasi dapat diberikan sejak bulan Januari 2014;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa I memerintahkan agar pembayaran tunjangan insentif managerial kepada para pejabat struktural di RSUD Kraton tersebut tidak diterimakan oleh pejabat struktural yang bersangkutan, akan tetapi dana tersebut akan ditampung di Bagian Keuangan yaitu di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1390016008181 atas nama SARTANA/RISKI TESSA MALELA, yang sejak tahun 2014 - 2016 terkumpul dana sejumlah Rp5.482.200.000,00 (lima milyar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah). Dan selanjutnya digunakan untuk dana peningkatan pelayanan (PP) di RSUD Kraton dan kepentingan yang sifatnya mendesak (emergency), serta kegiatan lain yang dananya tidak dianggarkan dalam DIPA RSUD Kraton;
Menimbang, bahwa pengumpulan dana insentif managerial pada Bagian Keuangan tersebut tidak pernah dilaporkan oleh saksi RISKI TESSA MALELA (Bagian Keuangan), Terdakwa II, dan/atau Terdakwa I kepada Inspektorat, Dewan Pengawas, maupun Satuan Pengawas Internal, akan tetapi pelaporan secara berkala setiap bulannya hanya dilakukan oleh saksi RISKI TESSA MALELA kepada Terdakwa II untuk selanjutnya diteruskan kepada Terdakwa I;
Menimbang, bahwa ternyata dalam pelaksanaannya, atas sepengetahuan Para Terdakwa, ternyata dana insentif managerial tersebut juga digunakan untuk kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan peningkatan pelayanan RSUD Kraton sebagai BLUD. Sebagian besar dana tersebut diberikan kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan (Bupati, Mantan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektorat), dan pejabat unsur Muspida Kabupaten dan instansi vertikal (Kepolisian, Kejaksaan, DPRD, Kodim), serta kepada pihak lain di luar Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan (Wartawan, LSM), yang seluruhnya berjumlah Rp4.227.319.755,00 (empat miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah), yaitu:
Iur Pemda (pemberian dana kepada oknum pejabat daerah dan oknum ASN) sebesar Rp3.612.325.500,00.
Pemberian dana kepada oknum pegawai instansi vertikal sebesar Rp120.000.000,00.
Biaya pendampingan hukum/Pengacara sebesar Rp400.000.000,00.
Biaya pengobatan oknum pejabat daerah, kerabat pejabat daerah sebesar Rp56.105.050,00.
Pengembalian temuan pemeriksaan sebesar Rp38.889.205,00.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan sebagaimana tersebut di atas maka jelas terlihat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton) dan Terdakwa II selaku Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton merupakan satu rangkaian perbuatan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, yaitu Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton telah memberikan tambahan penghasilan berupa insentif managerial kepada pejabat struktural eselon II, III, dan IV pada sistem remunerasi di RSUD Kraton, yang nilainya tidak ada dasar perhitungannya, akan tetapi hanya mendasarkan pada kebutuhan dana peningkatan pelayanan (PP) RSUD Kraton setiap bulan. Sedangkan Terdakwa II selaku Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan, telah membayarkan terlebih dahulu pembayaran remunerasi termasuk di dalamnya tambahan insentif managerial kepada pejabat struktural tersebut, padahal Terdakwa II mengetahui bahwa pada saat dilakukan pembayaran insentif managerial tersebut aturan hukum tentang pembayarannya berupa Keputusan Direktur tentang Penetapan Sistem Remunerasi bagi Pegawai di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tersebut belum ada, karena Surat Keputusan itu baru ada setelah pembayaran dilakukan dan dibuat tanggal mundur;
Menimbang, bahwa kaitan erat antara perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II terlihat pula dalam sistem pelaporan insentif managerial yang dikumpulkan oleh Bagian Keuangan, yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II yang mengetahui dan menyadari kalau insentif managerial yang dikumpulkan oleh saksi RISKI TESSA MALELA di dalam rekening penampungan di Bank Mandiri tersebut tidak pernah dilaporkan kepada institusi yang berwenang baik kepada Inspektorat, Dewan Pengawas maupun Satuan Pengawas Internal. Melainkan hanya dilaporkan secara berkala oleh saksi RISKI TESSA MALELA kepada Terdakwa II dalam bentuk laporan bulanan berupa Nota Staf dan Laporan Realisasi beserta lampiran data dukungnya, untuk selanjutnya diteruskan secara berjenjang kepada Terdakwa I. Dan selanjutnya dari Nota Staf tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Terdakwa I, dan didisposisi dan dikembalikan lagi kepada Terdakwa II untuk didisposisi kepada Kabag Keuangan agar ditindaklanjuti dan disimpan di Bagian Keuangan;
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan baik oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan saksi RISKI TESSA MALELA, tersebut jelas menunjukkan adanya suatu hubungan yang sangat erat yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Dengan kata lain bahwa perbuatan pidana/delik tersebut tidak mungkin dapat dilakukan secara sendiri-sendiri oleh Terdakwa I, tanpa ada peran dari Terdakwa II selaku Wadir AUK, maupun saksi RISKI TESSA MALELA selaku Bagian Keuangan untuk mengelolanya, dan/atau pihak-pihak lain yang menerima aliran insentif managerial tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut merupakan perwujudan dari satu kesatuan kehendak yang sama dengan pihak-pihak lain yaitu agar dana insentif managerial dapat dicairkan dan dapat digunakan untuk kepentingan yang menunjang kegiatan di RSUD Kraton yang dananya tidak dianggarkan (non budgeter);
Menimbang, bahwa dari rangkaian kerja sama sedemikian rupa yang saling berkaitan erat satu dengan lainnya untuk dapat terjadinya perbuatan yang dituju seperti yang diuraikan di atas, nyata bahwa untuk terjadinya tindak pidana dalam perkara ini, masing-masing pelaku yang terlibat telah melakukan elemen-elemen pokok dari delik yang didakwakan, oleh karenanya kedudukan Terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai orang yang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana (medepleger);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi unsur “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan”, oleh karenanya unsur inipun telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka perbuatan Para Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Para Terdakwa di dalam Nota Pembelaannya pada pokoknya telah mempermasalahkan keterlibatan pihak-pihak lain yang dianggap turut bertanggung jawab secara hukum maupun secara materi terhadap timbulnya perkara a quo, namun dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum dalam perkara a quo memperlihatkan kejanggalan, disparitas, dan diskriminasi ketika Terdakwa II sebagai aparatur teknis diproses secara hukum, sedangkan pihak-pihak yang diduga/telah mengakui menerima atau menjadi penikmat gratifikasi, justeru tidak diproses hukum, dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan fenomena kejahatan (tindak pidana) yang dilakukan secara bersama-sama, yang melibatkan tidak hanya satu orang saja sebagai pelaku, akan tetapi dimungkinkan melibatkan orang/pelaku lain (selain Terdakwa). Oleh karena itu, sesuai dengan prinsip negara hukum yang menghendaki adanya persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Dalam penanganan tindak pidana korupsi dituntut adanya asas “kesamaan perlakuan” yaitu agar terhadap suatu kasus yang sama diperlakukan sama, dan kasus yang berbeda diperlakukan secara berbeda (treat like cases alike and different cases differently), sehingga keadilan tidak hanya ditujukan pada mereka yang sedang diadili, namun juga berlaku bagi mereka yang belum diadili. Tidak ada “pandang bulu”, “pilih kasih”, atau “tebang pilih” dalam penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi, yang dapat menciderai rasa keadilan Terdakwa yang sudah diadili maupun masyarakat, lebih jauh lagi untuk membuat upaya penuntasan atau pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi tidak terhambat;
Menimbang, bahwa di dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa terhadap terjadinya tindak pidana, yang meliputi juga tentang keterlibatan pihak-pihak lain (selain Para Terdakwa) yang turut serta mengambil bagian/peran sehingga tindak pidana tersebut menjadi utuh dan lengkap;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, bukti surat dan barang bukti yang diperlihatkan, diketahui bahwa insentif yang diberikan kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan merupakan suatu kebiasaan yang dilaksanakan secara terus menerus oleh pimpinan RSUD Kraton, sehingga jelas ada pihak-pihak lain yang melakukan bagian perbuatan (ada peran) sehingga dapat terwujudnya delik secara utuh, yaitu orang-orang yang secara langsung mengelola dana insentif managerial, serta pihak-pihak lain menerima aliran dana yang berasal dari insentif managerial tersebut, antara lain adalah Bupati, Mantan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kabag Hukum, Inspektorat, DPPKD, DPRD, oknum dari instansi vertikal, serta pihak lain sesuai laporan keuangan yang dibuat oleh saksi RISKI TESSA MALELA;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, oleh karena dalam perkara a quo telah terlihat adanya hubungan/kerja sama yang sangat erat yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya dari masing-masing peserta untuk mewujudkan suatu tujuan yaitu terjadinya delik/tindak pidana, dengan kata lain bahwa perbuatan pidana/delik tersebut tidak mungkin dapat dilakukan secara sendiri-sendiri oleh Terdakwa tanpa ada peran dari pihak lain, serta untuk menjamin agar asas equality before the law tidak hanya menjadi slogan bagi prinsip penegakan hukum di Indonesia, maka sudah seharusnya Penuntut Umum juga mendudukkan pelaku lain selain Para Terdakwa dalam perkara yang terpisah;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai dalil yang dikemukakan oleh Terdakwa II dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa II yang menyatakan bahwa Terdakwa II hanya melaksanakan perintah atasan/perintah jabatan. Oleh karena itu Terdakwa sebagai orang yang melaksanakan perintah atasan harus dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP, terhadap hal ini dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa perintah jabatan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) adalah perintah jabatan yang sah atau setidak-tidaknya orang yang menerima perintah tersebut menduga bahwa perintah yang ia terima tersebut adalah perintah yang sah dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang ada pada orang yang diberi perintah;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa II telah menerima perintah dari Direktur (Terdakwa I), yang terhadap perintah tersebut Terdakwa II sudah mengetahui bahwa perintah tersebut telah menyalahi aturan dan prosedur, yaitu dalam perkara ini Terdakwa II sudah mengetahui kalau seharusnya Terdakwa II tidak boleh membayarkan uang insentif managerial ke masing-masing pejabat struktural, karena insentif managerial tersebut tidak memiliki dasar perhitungan sesuai aturan perundang-undangan;
Bahwa Terdakwa II sebagai Wadir Administrasi Umum dan Keuangan jelas memahami tugas dan kewajibannya sesuai dengan kewenangan dan struktur organisasi yang telah ditentukan, sehingga terhadap perintah jabatan (ambtlijk bevel) yang diberikan oleh Terdakwa I tersebut, jelas Terdakwa II sudah dapat menduga bahwa perintah tersebut apakah berupa perintah yang sah atau tidak sah, sehingga dapat mengambil sikap untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan perintah dimaksud;
Dengan demikian dalil yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa II tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa II, oleh karena itu pula pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa II tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa adapun mengenai argumentasi yang disampaikan oleh Terdakwa II dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa II yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa Terdakwa II tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan Penuntut Umum, sehingga meminta agar Terdakwa II dibebaskan dari segala Dakwaan, Pengadilan berpendapat bahwa kesimpulan yang disampaikan oleh Terdakwa II dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa II tersebut tidak sejalan dengan pertimbangan hukum yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan untuk membuktikan kesalahannya, oleh karena itu seluruh dalil yang dikemukakan oleh Terdakwa II dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa II di dalam Nota Pembelaannya tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa I yang pada pokoknya hanya sekedar mohon putusan yang seadil-adilnya dan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa I tidak pernah sedikitpun mengambil uang potongan insentif managerial untuk kepentingan pribadi, Terdakwa I merasa menyesal, Terdakwa I sebagai kepala keluarga masih menafkahi isteri dan anak, maka Pembelaan Terdakwa I tersebut akan dipertimbangkan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Para Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair, dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP. dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Pengadilan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan Para Terdakwa termasuk sebagai pelakunya, untuk itu Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan Bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dipertimbangkan diatas, dan selama persidangan berlangsung Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi Para Terdakwa, sehingga Para Terdakwa harus dipandang sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggungjawab, dan karenanya pula kepada Para Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sifat pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai alat balas dendam atas kesalahan Para Terdakwa, dan hakikat pemidanaan juga harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pembelajaran bagi diri Para Terdakwa, agar Para Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, yang dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Para Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa. Oleh karena itu menurut Pengadilan pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa dalam perkara ini sudah dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa karena di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 secara limitatif telah menentukan tentang pembayaran denda bagi Terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka terhadap Para Terdakwa akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana ditentukan di dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa Terdakwa I tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain, sedangkan terhadap Terdakwa II telah dilakukan penahanan, maka dengan mempedomani ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP. terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa II lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II, dan Pengadilan tidak menemukan adanya alasan untuk segera mengeluarkan Terdakwa II dari tahanan, serta untuk menghindari Terdakwa II melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, ataupun menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan (eksekusi), maka akan diperintahkan agar Terdakwa II tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya telah menghubungkan pasal-pasal yang didakwakannya dengan ketentuan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal yang mengatur tentang penjatuhan pidana tambahan bagi Terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan ada memperoleh harta kekayaan dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut, dan Penuntut Umum di dalam Tuntutan Pidananya menuntut agar terhadap Terdakwa I dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp1.373.135.255,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus lima puluh lima rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, untuk itu akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memperoleh harta benda yang berasal dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, diperoleh bukti bahwa dalam penyimpangan dana insentif managerial di RSUD Kraton, Penuntut Umum tidak pernah memperlihatkan bukti bahwa Para Terdakwa telah menerima/mendapatkan dana insentif managerial, dengan kata lain Penuntut Umum tidak dapat membuktikan mengenai adanya aliran dana yang mengalir untuk kepentingan pribadi Para Terdakwa. Akan tetapi di persidangan justeru telah diperoleh bukti bahwa pemotongan dan pencairan dana insentif managerial dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Terdakwa I selaku Direktur RSUD Kraton. Dan selain itu sejak awal penetapan Terdakwa I sebagai Direktur RSUD Kraton, Bupati Kabupaten Pekalongan telah memberitahukan Terdakwa I mengenai adanya kewajiban bagi Direktur RSUD untuk memberikan insentif kepada pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pekalongan (Bupati, Mantan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kabag Hukum, Inspektorat, DPPKD, DPRD, oknum dari instansi vertikal, serta pihak lain). Oleh karena itu Pengadilan memandang bahwa Terdakwa I memang telah mengetahui dan menghendaki mengenai pemberian insentif tersebut, sehingga cukup beralasan hukum bagi Pengadilan untuk membebankan kepada Terdakwa I pertanggungjawaban pidana tambahan mengenai besaran uang pengganti dalam perkara ini. Dengan demikian terhadap Terdakwa I akan dijatuhkan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Nomor 21/LHP/XXI/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017, jumlah seluruh kerugian negara dalam perkara a quo adalah seluruhnya berjumlah Rp4.227.319.755,00 (empat miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah), dan dari jumlah seluruh kerugian negara tersebut telah ada pengembalian dari pihak-pihak yang menerima aliran dana sejumlah Rp3.054.184.500,00 (tiga milyar lima puluh empat juta seratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah), yaitu:
| NO | URAIAN | JUMLAH (Rp) |
| 1. | Uang yang disita dan dijadikan sebagai barang bukti | 1.764.184.500,00 |
| 2. | Pengembalian dalam proses persidangan | 1.290.000.000,00 |
| TOTAL | 3.054.184.500,00 |
Dengan demikian, besaran uang pengganti yang akan dibebankan kepada Terdakwa I dalam perkara ini adalah (Rp4.227.319.755,00 ̶ Rp3.054.184.500,00) = sejumlah Rp1.173.135.255,00 (satu milyar seratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus lima puluh lima rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa tentang Bukti Surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Nomor 21/LHP/XXI/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017, dan Barang Bukti berupa:
Copy Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan RSU Daerah Kraton Kab. Pekalongan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/335, tanggal 21 November 2011 tentang perubahan atas Surat Keputusan Bupati No.445/96 Tahun 2010, Tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kab. Pekalongan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Uraian tugas jabatan struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton.
Copy Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 58 tahun 2013, tanggal 30 Desember 2013 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU Daerah Kabupaten Pekalongan.
Copy Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008, 28 Mei 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1 bendel Peraturan Bupati Kab. Pekalongan nomor 6 tahun 2012, tanggal 9 Februari 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Non PNS Dokter Mitra/Dokter Tamu pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton;
Peraturan Bupati pekalongan Nomor 3 tahun 2014 tentang Tata kelola BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan.
Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 800/1193/ tahun 2013,Tanggal 23 Oktober 2013 tentang Susunan Tim Analisa Jabatan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
1 bendel Surat perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan bulan Januari – Desember Tahun 2014 tentang Jadwal supervisi pejabat struktural RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
1 bendel Surat perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan bulan Januari – Desember tahun 2015 tentang Jadwal Supervisi Pejabat Struktural RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
1 bendel Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan bulan Januari – Desember tahun 2016 tentang Jadwal Supervisi Pejabat Struktural RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Copy Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 800/896/2014, tanggal 5 Juli 2014 tentang Daftar Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 800/1593/2014, tanggal 2 Desember 2014 tentang Daftar Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/62 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/146 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014, Tanggal 3 Januari 2014 tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.c Tahun 2014 , tanggal 3 Januari 2014 tentang Daftar Nilai, dan Level Jabatan Remunerasi pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/16. a Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/104.a Tahun 2014, tanggal 3 Maret 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/191.a Tahun 2014 tanggal 3 April 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/263.a Tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/344.a Tahun 2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/206.a Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Buku Absen + Notulen staf meeting tahun 2014 (buku I).
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Tahun Anggaran 2014.
Dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Tahun Anggaran 2015.
Dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Tahun Anggaran 2016.
2 buah Buku Tabungan Bank Mandiri Nomor rekening 139-00-1600818-1 atas nama SARTANA/RISKI TESSA MALELA.
Rekening Koran Periode Agustus 2014 – periode Januari 2017 di Bank Mandiri Nomor Rekening 139-00-1600818-1 atas nama SARTANA/RISKY TESA MALELA.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Januari 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Februari 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Maret 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan April 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Mei 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juni 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juli 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Agustus 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan September 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Oktober 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan November 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Desember 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Januari 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Februari 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Maret 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan April 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Mei 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juni 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juli 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Agustus 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan September 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Oktober 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan November 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Desember 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Januari 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Februari 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Maret 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan April 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Mei 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juni 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juli 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Agustus 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan September 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Oktober 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan November 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Desember 2016.
Berita Acara Pengembalian Uang dari SETIAWAN PERDANA (Ajudan Bupati Kabupaten Pekalongan) kepada AGUS BAMBANG SURYADANA selaku Wadir Administrasi, Umum dan Keuangan RSUD Kraton dan Drg. AHMAD NUROHMAN, M. Kes. selaku Wadir Pelayanan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tanggal 4 Januari 2017 (atas penerimaan uang sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) kepada Bupati Pekalongan.
Buku Catatan Laporan Keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2014.
Buku Catatan Laporan Keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2015.
1 bendel SPJ Daftar Penerimaan Tunjangan dan Insentif Pegawai RSUD Kraton bulan Januari sampai Desember tahun 2014.
1 bendel SPJ Daftar Penerimaan Tunjangan dan Insentif Pegawai RSUD Kraton bulan Januari sampai Desember tahun 2015.
1 bendel SPJ Daftar Penerimaan Tunjangan dan Insentif Pegawai RSUD Kraton bulan Januari sampai Desember tahun 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/504/2014 tanggal 28 Agustus 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan April dan Mei 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/525/2014 tanggal 8 September 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juni 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/586/2014 tanggal 3 Oktober 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juli dan Agustus 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/645/2014 tanggal 4 November 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan September 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/748/2014 tanggal 16 Desember 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Oktober 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/02/2014 tanggal 5 Januari 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan November dan Desember 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/87/2014 tanggal 16 Februari 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Januari dan Februari 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/154/2015 tanggal 23 Maret 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Maret 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/330/2015 tanggal 11 Mei 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan April 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/405/2015 tanggal 10 Juni 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Mei 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/484/2015 tanggal 10 Juli 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juni 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/593/2015 tanggal 31 Agustus 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juli 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/634/2015 tanggal 10 September 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Agustus 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/686/2015 tanggal 9 Oktober 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan September 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/752/2015 tanggal 10 November 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Oktober 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/799/2015 tanggal 08 Desember 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan November 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/011/2015 tanggal 08 Januari 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Desember 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/86/2015 tanggal 10 Februari 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Januari 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/191/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Februari 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/259/2016 tanggal 8 April 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Maret 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/333/2016 tanggal 12 Mei 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan April 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/413/2016 tanggal 10 Juni 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Mei 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/492/2016 tanggal 12 Juli 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juni 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/581/2016 tanggal 10 Agustus 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juli 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/660/2016 tanggal 8 September 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Agustus 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/757/2016 tanggal 10 Oktober 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan September 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/912/2016 tanggal 10 November 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Oktober 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/1017/2016 tanggal 9 Desember 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan November 2016.
Copy Surat Pengantar Direktur RSUD Kraton kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan Nomor 045.2/769 tanggal 21 November 2013 perihal Draft Peraturan Bupati Pekalongan tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan beserta lampirannya.
Lembar disposisi Bupati Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton tanggal 16 Juni 2014.
Nota Dinas Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 900/329/2014 tanggal 14 Juni 2014 perihal Pengajuan permohonan perubahan Jasa Layanan Pola Baru berbasis Kinerja.
Nota Dinas Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan lewat Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 900/347/2014 tanggal 17 Juni 2014 perihal Pengajuan Usulan Besaran Remunerasi.
Surat Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Pekalongan Nomor 900/347/2014 tanggal 17 Juni 2014 perihal Usulan Besaran Remunerasi.
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2012 (Buku I).
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2012 (Buku II).
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2013 (Buku I).
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2013 (Buku II).
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2014 (Buku II).
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2015.
Buku register Surat Keluar RSUD Kraton tanggal 3 Juni 2014 sampai 23 Maret 2015.
Surat Undangan, absen dan notulen rapat sosialisasi bimbingan remunerasi hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 bertempat di Aula Komite Medik RSUD Kraton.
1 (satu) bendel minute/naskah asli Perbup Nomor 58 tahun 2013 tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
1 (satu) buah buku blangko penomeran Perbup Tahun 2013 II (Kitir).
1 (satu) buah buku blangko penomeran Perbup Tahun 2014 (Kitir).
1 (satu) bendel Rencana Strategi Bisnis RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2011 – 2016.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2014.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2015.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2016.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Anggaran Perubahan tahun 2014.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Anggaran Perubahan tahun 2015.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Anggaran Perubahan tahun 2016.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2014.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2015.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2016.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2014.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2014 pergeseran ke–1 (satu).
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2015.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2016.
Rekening koran Bank Mandiri KCP Hayam Wuruk Pekalongan Norek. 139-00-1600818-1 atasnama RISKI TESSA MALELA dan SARTANA periode Bulan Desember 2016 sampai Bulan Juli 2017.
Nota Dinas dari Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Sekda Kabupaten Pekalongan lewat Sekda Kab. Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 255/900 tanggal 18 Juni 2014 perihal permohonan asmanan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan.
Nota Dinas dari Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan lewat Sekda Kabupaten Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 900/347/2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang pengajuan usulan besaran remunerasi.
Nota Dinas dari Direktur RSUD Kajen Kab. Pekalongan lewat Sekda Kab. Pekalongan dan Asisten Ekbang dan Kesra Sekda Kab. Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 445/842/2014 tanggal 18 Juni 2014 tentang permohonan besaran biaya remunerasi dan pemberlakuan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan.
Copy lembar disposisi Bupati Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tanggal 16 Juni 2014.
Copy Nota Dinas dari Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 900/329/2014 tanggal 14 Juni 2014 perihal pengajuan permohonan perubahan Jasa Layanan Pola Baru berbasis Kinerja.
Buku Register Berita Daerah (Pengundangan) Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan).
Buku Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 53 tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi pada BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan.
1 (satu) bendel copy Daftar Penerimaan Tunjangan dan Insentif Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dari Bulan Desember 2016 sampai Bulan Juni 2017.
1 (satu) bendel Arsip Perbup Nomor 58 tahun 2013 tentang Remunerasi yang dimiliki BLUD RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan beserta Kartu Surat Keluar.
Surat dari Bank Mandiri MBU Pekalongan Hayam Wuruk kepada MUHAMMAD TEGUH IMANTO Nomor MBU.PKL.HW/439/2015, tanggal 5 November 2015 perihal keterangan lunas.
Fotocopy slip setoran (transfer) Bank Mandiri dari sdr. ANNISA UL KHASANAH BAITI RIZKI ke rekening 1390101170649 atas nama M. TEGUH IMANTO beserta 1 bendel lampiran bukti transfer ATM Bank Mandiri.
Copy Surat Petikan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 821.2/283/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Pengangkatan/ Pemindahan Dalam Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, yang menetapkan dr. MUH. TEGUH IMANTO, Sp.B.(K) Onk. diangkat dalam jabatan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan beserta lampirannya.
Copy Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 888/218 tanggal 28 Mei 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MUH. TEGUH IMANTO, Sp.B.(K) Onk. NIP 19600314 198911 1 001 beserta lampirannya.
Copy Nota Staf Kabag. Keuangan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, tanggal 22 Agustus 2013 perihal pencairan Dana PP untuk pengeluaran kegiatan diluar anggaran rumah sakit.
Copy Nota Staf Wadir Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton lewat Kabag. Keuangan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tanggal 20 September 2013 perihal permohonan pencairan Dana PP untuk menunjang kegiatan operasional diluar anggaran.
Copy Nota Staf Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Diklat RSUD Kraton lewat Wadir Administrasi Umum dan Keuangan dan Kepala Bagian Administrasi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, tanggal 12 April 2014 perihal Biaya Semiloka Dengan Tema Membangun Sistem Remunerasi Rumah Sakit di Era Jaminan Kesehatan Nasional.
Karena barang bukti tersebut merupakan dokumen yang memang diperuntukkan bagi pemeriksaan perkara ini, maka akan diperintahkan untuk Tetap terlampir dalam berkas perkara”
Uang sebesar Rp1.764.184.500,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah), dengan perincian:
Uang tunai sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Bupati Pekalongan sdr. ASIP KHOLBIHI.
Uang tunai sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Wakil Bupati Pekalongan sdri. ARINI HARIMURTI.
Uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Sekretaris Daerah Kab. Pekalongan sdri. MUKHAROMAH SYAKOER.
Uang tunai sebesar Rp173.684.500,00 sisa penggunaan uang insentif manajerial yang disimpan dalam Bank Mandiri Norek 139- 00-1600818-1 atas nama SARTANA/RISKI TESSA MALELA.
Uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (Periode (2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (periode (2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Sekda Kabupaten Pekalongan sdri. MUKAROMAH SYAKOER, dari Inspektur Kabupaten Pekalongan sdr. ACHMAD MAS’UDI, dari Kepala DPPKD sdr. TOTOK BUDI MULYANTO.
Uang tunai sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (Periode (2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (periode (2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (periode 2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Mantan Bupati Pekalongan (periode 2011 - 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Pekalongan sdr. Ir. BAMBANG GURITNO.
Uang tunai sebesar Rp75.500.000,00 (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pengembalian uang dari Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2014 – 2019 (Dra. Hj. HINDUN, MH.) kepada RSUD Kraton.
Uang pengembalian dari Drs. AMAT ANTONO, M.Si. pada tahap persidangan Rp1.290.000.000,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah).
Karena uang tunai tersebut merupakan dana milik RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, maka akan diperintahkan agar “Dirampas untuk Negara Cq. Rekening RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan”.
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, sedangkan Para Terdakwa dipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka kepada Para Terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana termuat pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Para Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 sebagai berikut :
Keadaan Yang Memberatkan :
Sifat dari tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime yaitu kejahatan luar biasa yang sangat tercela dan meresahkan masyarakat, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa, jelas sangat melukai perasaan hukum masyarakat.
Terdakwa I sudah pernah dihukum.
Keadaan Yang Meringankan :
Para Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil telah mengabdikan diri untuk memajukan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Para Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Para Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Para Terdakwa memiliki tanggungjawab keluarga.
Terdakwa II belum pernah dihukum.
Memperhatikan, ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (ONK), M. Kes. Bin H. MUNIR CHOLIL dan Terdakwa II AGUS BAMBANG SURYADANA, SE. M.Si. Bin MARDJONO (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B. (ONK), M. Kes. Bin H. MUNIR CHOLIL dan Terdakwa II. AGUS BAMBANG SURYADANA, SE. M.Si. Bin MARDJONO (alm), oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun, serta pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar lamanya Terdakwa II berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana Penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa II tetap berada dalam tahanan;
Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa I berupa membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.173.135.255,00 (satu milyar seratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus lima puluh lima rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Memerintahkan agar Bukti Surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Nomor 21/LHP/ XXI/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017, serta Barang Bukti berupa:
Copy Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/96 Tahun 2010, tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan RSU Daerah Kraton Kab. Pekalongan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/335, tanggal 21 November 2011 tentang perubahan atas Surat Keputusan Bupati No.445/96 Tahun 2010, Tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kab. Pekalongan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Uraian tugas jabatan struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton.
Copy Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 58 tahun 2013, tanggal 30 Desember 2013 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU Daerah Kabupaten Pekalongan.
Copy Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008, 28 Mei 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1 bendel Peraturan Bupati Kab. Pekalongan nomor 6 tahun 2012, tanggal 9 Februari 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Non PNS Dokter Mitra/Dokter Tamu pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton;
Peraturan Bupati pekalongan Nomor 3 tahun 2014 tentang Tata kelola BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan.
Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 800/1193/ tahun 2013,Tanggal 23 Oktober 2013 tentang Susunan Tim Analisa Jabatan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
1 bendel Surat perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan bulan Januari – Desember Tahun 2014 tentang Jadwal supervisi pejabat struktural RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
1 bendel Surat perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan bulan Januari – Desember tahun 2015 tentang Jadwal Supervisi Pejabat Struktural RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
1 bendel Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan bulan Januari – Desember tahun 2016 tentang Jadwal Supervisi Pejabat Struktural RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Copy Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 800/896/2014, tanggal 5 Juli 2014 tentang Daftar Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Perintah Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 800/1593/2014, tanggal 2 Desember 2014 tentang Daftar Tim Evaluasi Remunerasi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/62 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/146 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b Tahun 2014, Tanggal 3 Januari 2014 tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.c Tahun 2014 , tanggal 3 Januari 2014 tentang Daftar Nilai, dan Level Jabatan Remunerasi pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/16. a Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kab. Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan Nomor 445/104.a Tahun 2014, tanggal 3 Maret 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/191.a Tahun 2014 tanggal 3 April 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/263.a Tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/344.a Tahun 2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Surat Keputusan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Nomor 445/206.a Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Direktur RSUD Kraton Nomor 445/05.b tentang Penetapan Sistem Remunerasi Bagi Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Buku Absen + Notulen staf meeting tahun 2014 (buku I).
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Tahun Anggaran 2014.
Dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Tahun Anggaran 2015.
Dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Tahun Anggaran 2016.
2 buah Buku Tabungan Bank Mandiri Nomor rekening 139-00-1600818-1 atas nama SARTANA/RISKI TESSA MALELA.
Rekening Koran Periode Agustus 2014 – periode Januari 2017 di Bank Mandiri Nomor Rekening 139-00-1600818-1 atas nama SARTANA/RISKY TESA MALELA.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Januari 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Februari 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Maret 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan April 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Mei 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juni 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juli 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Agustus 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan September 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Oktober 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan November 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Desember 2014.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Januari 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Februari 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Maret 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan April 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Mei 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juni 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juli 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Agustus 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan September 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Oktober 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan November 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Desember 2015.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Januari 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Februari 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Maret 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan April 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Mei 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juni 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Juli 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Agustus 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan September 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Oktober 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan November 2016.
1 bendel realisasi penerimaan dan pengeluaran Peningkatan Pelayanan (PP) Bulan Desember 2016.
Berita Acara Pengembalian Uang dari SETIAWAN PERDANA (Ajudan Bupati Kabupaten Pekalongan) kepada AGUS BAMBANG SURYADANA selaku Wadir Administrasi, Umum dan Keuangan RSUD Kraton dan Drg. AHMAD NUROHMAN, M. Kes. selaku Wadir Pelayanan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tanggal 4 Januari 2017 (atas penerimaan uang sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) kepada Bupati Pekalongan.
Buku Catatan Laporan Keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2014.
Buku Catatan Laporan Keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun 2015.
1 bendel SPJ Daftar Penerimaan Tunjangan dan Insentif Pegawai RSUD Kraton bulan Januari sampai Desember tahun 2014.
1 bendel SPJ Daftar Penerimaan Tunjangan dan Insentif Pegawai RSUD Kraton bulan Januari sampai Desember tahun 2015.
1 bendel SPJ Daftar Penerimaan Tunjangan dan Insentif Pegawai RSUD Kraton bulan Januari sampai Desember tahun 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/504/2014 tanggal 28 Agustus 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan April dan Mei 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/525/2014 tanggal 8 September 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juni 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/586/2014 tanggal 3 Oktober 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juli dan Agustus 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/645/2014 tanggal 4 November 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan September 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/748/2014 tanggal 16 Desember 2014 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Oktober 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/02/2014 tanggal 5 Januari 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan November dan Desember 2014.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/87/2014 tanggal 16 Februari 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Januari dan Februari 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/154/2015 tanggal 23 Maret 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Maret 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/330/2015 tanggal 11 Mei 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan April 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/405/2015 tanggal 10 Juni 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Mei 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/484/2015 tanggal 10 Juli 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juni 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/593/2015 tanggal 31 Agustus 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juli 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/634/2015 tanggal 10 September 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Agustus 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/686/2015 tanggal 9 Oktober 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan September 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/752/2015 tanggal 10 November 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Oktober 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/799/2015 tanggal 08 Desember 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan November 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/011/2015 tanggal 08 Januari 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Desember 2015.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/86/2015 tanggal 10 Februari 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Januari 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/191/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Februari 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/259/2016 tanggal 8 April 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Maret 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/333/2016 tanggal 12 Mei 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan April 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/413/2016 tanggal 10 Juni 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Mei 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/492/2016 tanggal 12 Juli 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juni 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/581/2016 tanggal 10 Agustus 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Juli 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/660/2016 tanggal 8 September 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Agustus 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/757/2016 tanggal 10 Oktober 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan September 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/912/2016 tanggal 10 November 2015 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan Oktober 2016.
1 bendel Surat dari RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Pimpinan Bank MANDIRI Cabang Pekalongan Nomor 900/1017/2016 tanggal 9 Desember 2016 perihal Setoran Tunjangan dan Insentif bulan November 2016.
Copy Surat Pengantar Direktur RSUD Kraton kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan Nomor 045.2/769 tanggal 21 November 2013 perihal Draft Peraturan Bupati Pekalongan tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan beserta lampirannya.
Lembar disposisi Bupati Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton tanggal 16 Juni 2014.
Nota Dinas Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 900/329/2014 tanggal 14 Juni 2014 perihal Pengajuan permohonan perubahan Jasa Layanan Pola Baru berbasis Kinerja.
Nota Dinas Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan lewat Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 900/347/2014 tanggal 17 Juni 2014 perihal Pengajuan Usulan Besaran Remunerasi.
Surat Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Pekalongan Nomor 900/347/2014 tanggal 17 Juni 2014 perihal Usulan Besaran Remunerasi.
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2012 (Buku I).
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2012 (Buku II).
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2013 (Buku I).
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2013 (Buku II).
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2014 (Buku II).
Buku absen, notulen dan staf meeting RSUD Kraton tahun 2015.
Buku register Surat Keluar RSUD Kraton tanggal 3 Juni 2014 sampai 23 Maret 2015.
Surat Undangan, absen dan notulen rapat sosialisasi bimbingan remunerasi hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 bertempat di Aula Komite Medik RSUD Kraton.
1 (satu) bendel minute/naskah asli Perbup Nomor 58 tahun 2013 tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
1 (satu) buah buku blangko penomeran Perbup Tahun 2013 II (kitir).
1 (satu) buah buku blangko penomeran Perbup Tahun 2014 (Kitir).
1 (satu) bendel Rencana Strategi Bisnis RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2011 – 2016.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2014.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2015.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2016.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Anggaran Perubahan tahun 2014.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Anggaran Perubahan tahun 2015.
1 (satu) bendel Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Anggaran Perubahan tahun 2016.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2014.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2015.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2016.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2014.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2014 pergeseran ke–1 (satu).
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2015.
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) RSUD Kraton TA. 2016.
Rekening koran Bank Mandiri KCP Hayam Wuruk Pekalongan Norek. 139-00-1600818-1 atasnama RISKI TESSA MALELA dan SARTANA periode Bulan Desember 2016 sampai Bulan Juli 2017.
Nota Dinas dari Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Sekda Kabupaten Pekalongan lewat Sekda Kab. Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 255/900 tanggal 18 Juni 2014 perihal permohonan asmanan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan.
Nota Dinas dari Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan lewat Sekda Kabupaten Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 900/347/2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang pengajuan usulan besaran remunerasi.
Nota Dinas dari Direktur RSUD Kajen Kab. Pekalongan lewat Sekda Kab. Pekalongan dan Asisten Ekbang dan Kesra Sekda Kab. Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 445/842/2014 tanggal 18 Juni 2014 tentang permohonan besaran biaya remunerasi dan pemberlakuan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan.
Copy lembar disposisi Bupati Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tanggal 16 Juni 2014.
Copy Nota Dinas dari Direktur RSUD Kraton Kab. Pekalongan kepada Bupati Pekalongan Nomor 900/329/2014 tanggal 14 Juni 2014 perihal pengajuan permohonan perubahan Jasa Layanan Pola Baru berbasis Kinerja.
Buku Register Berita Daerah (Pengundangan) Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan).
Buku Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 53 tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi pada BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan.
1 (satu) bendel copy Daftar Penerimaan Tunjangan dan Insentif Pegawai RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dari Bulan Desember 2016 sampai Bulan Juni 2017.
1 (satu) bendel Arsip Perbup Nomor 58 tahun 2013 tentang Remunerasi yang dimiliki BLUD RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan beserta Kartu Surat Keluar.
Surat dari Bank Mandiri MBU Pekalongan Hayam Wuruk kepada MUHAMMAD TEGUH IMANTO Nomor MBU.PKL.HW/439/2015, tanggal 5 November 2015 perihal keterangan lunas.
Fotocopy slip setoran (transfer) Bank Mandiri dari sdr. ANNISA UL KHASANAH BAITI RIZKI ke rekening 1390101170649 atas nama M. TEGUH IMANTO beserta 1 bendel lampiran bukti transfer ATM Bank Mandiri.
Copy Surat Petikan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 821.2/283/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Pengangkatan/ Pemindahan Dalam Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, yang menetapkan dr. MUH. TEGUH IMANTO, Sp.B.(K) Onk. diangkat dalam jabatan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan beserta lampirannya.
Copy Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 888/218 tanggal 28 Mei 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. MUH. TEGUH IMANTO, Sp.B.(K) Onk. NIP 19600314 198911 1 001 beserta lampirannya.
Copy Nota Staf Kabag. Keuangan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, tanggal 22 Agustus 2013 perihal pencairan Dana PP untuk pengeluaran kegiatan diluar anggaran rumah sakit.
Copy Nota Staf Wadir Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton lewat Kabag. Keuangan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tanggal 20 September 2013 perihal permohonan pencairan Dana PP untuk menunjang kegiatan operasional diluar anggaran.
Copy Nota Staf Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Diklat RSUD Kraton lewat Wadir Administrasi Umum dan Keuangan dan Kepala Bagian Administrasi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kepada Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, tanggal 12 April 2014 perihal Biaya Semiloka Dengan Tema Membangun Sistem Remunerasi Rumah Sakit di Era Jaminan Kesehatan Nasional.
“Tetap terlampir dalam berkas perkara”
Uang sebesar Rp1.764.184.500,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah), dengan perincian:
Uang tunai sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Bupati Pekalongan sdr. ASIP KHOLBIHI.
Uang tunai sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Wakil Bupati Pekalongan sdri. ARINI HARIMURTI.
Uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Sekretaris Daerah Kab. Pekalongan sdri. MUKHAROMAH SYAKOER.
Uang tunai sebesar Rp173.684.500,00 sisa penggunaan uang insentif manajerial yang disimpan dalam Bank Mandiri Norek 139- 00-1600818-1 atas nama SARTANA/RISKI TESSA MALELA.
Uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (Periode (2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (periode (2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Sekda Kabupaten Pekalongan sdri. MUKAROMAH SYAKOER, dari Inspektur Kabupaten Pekalongan sdr. ACHMAD MAS’UDI, dari Kepala DPPKD sdr. TOTOK BUDI MULYANTO.
Uang tunai sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (Periode (2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (periode (2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas pengembalian uang dari mantan Bupati Pekalongan (periode 2011 – 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Mantan Bupati Pekalongan (periode 2011 - 2016) sdr. Drs. AMAT ANTONO, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) atas pengembalian uang dari Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Pekalongan sdr. Ir. BAMBANG GURITNO.
Uang tunai sebesar Rp75.500.000,00 (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pengembalian uang dari Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2014 – 2019 (Dra. Hj. HINDUN, MH.) kepada RSUD Kraton.
Uang pengembalian dari Drs. AMAT ANTONO, M.Si. pada tahap persidangan Rp1.290.000.000,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah).
“Dirampas untuk Negara cq. Rekening RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan”.
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2019, oleh kami ANDI ASTARA, S.H. M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, KALIMATUL JUMRO, S.H. M.H., dan EDY SEPJENGKARIA, S.H., C.N., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 10 Desember 2019 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh ERMA SARI SUWARNO PUTRI, S.H. M.H., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SRI HERYONO, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta dihadiri pula oleh Para Terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. KALIMATUL JUMRO, S.H. M.H. ANDI ASTARA, S.H. M.H.
2. EDY SEPJENGKARIA, S.H., C.N., M.H.
Panitera Pengganti,
ERMA SARI SUWARNO PUTRI, SH. MH.