211/Pid.Sus/2020/PN Pre
Putusan PN PARE PARE Nomor 211/Pid.Sus/2020/PN Pre
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Aguwani, S.H. Terdakwa: Wilda Putri Aprilia Alias Chaca Binti Amir
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Wilda Putri Aprilia alias Chaca binti Amir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah handphone merek Oppo A520 warna putih Nomor Imei 1: 861139043488273, Imei 2: 861139043488265 Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor XX/Pid.Sus/2020/PN Pre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Parepare yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Wilda Putri Aprilia alias Chaca binti Amir
2. Tempat lahir : Parepare
3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/6 April 1994
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Pendidikan No.07 Kel. Bukit Harapan Kec. Soreang Kota Parepare
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Wilda Putri Aprilia alias Chaca binti Amir ditahan dalam Rumah Tahana Negara oleh:
1. Penyidik tidak ditahan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2020;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 18 November 2020;
4. Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 November 2020 sampai dengan tanggal 17 Januari 2021;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Erwin Mahmud, S.H., dari Kantor Hukum Advokat dan Konsultan Hukum Erwin Mahmud & Partners beralamat di Jalan Cumi-cumi, Lrg. 1 No. 03/14e, Kelurahan Malimongan Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Parepare pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 Nomor 67/SK/HK/XI/2020/PN Pre;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Parepare Nomor 211/Pid.Sus/2020/PN Pre tanggal 20 Oktober 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 211/Pid.Sus/2020/PN Pre tanggal 20 Oktober 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Wilda Putri Aprila Alias Chaca Binti (Alm) Amir terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Informasi dan Transaksi Elektronik”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Wilda Putri Aprila Alias Chaca Binti (Alm) Amir dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan penjara.
3. Menyatakan barang bukti:
1 (satu) buah Handphone merk Oppo A520 warna putih Nomor Imei 1: 861139043488273, Imei 2 : 861139043488265
Dirampas untuk negara
4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Wilda Putri Aprilia Alias Chaca Binti Amir pada hari Kamis tanggal 11 April 2020 sekitar pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2020 atau yang masih dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Reformasi Kelurahan Tiro Sompe Keamatan Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare, setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Wilda Putri Aprilia Alias Chaca Binti Amir dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal saat terdakwa menghubungi saksi korban melalui pesan di media sosial Instagram untuk menagih utang saksi korban Saksi Korban kemudian membalas pesan ke terdakwa “jangan ko chat-chat ka asu pelacur dan cakkuribang“ lalu saksi korban mem-blok akun terdakwa di media sosial Instagram sehingga membuat terdawa marah, tidak berselang lama kemudian terdakwa Wilda Putri Aprilia Alias Chaca Binti Amir dengan sengaja menggunakan Akan chaca_abank mem-bagikan video saksi korban Saksi Korban yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yaitu vidio tidak memakai Pakaian sedang keluar dari kamar mandi berdurasi 1 (satu) detik dengan Tulisan keterangan “kau kasi naik darah ka nah, bateku baiki ko dmn kurang ajarku tapi ko pancing ka tunggu..., main kantor polisi ko kalau mau” dan “kau kubaiki kurang ajar moko ma kantor polisi ayoo...”
- Bahwa maksud video tersebut di bagikan melalui media sosial Instagram kepada saksi Cici Ciprta Novi Binti Armin kemudian meng-akses status milik terdakwa Wilda Putri Aprilia Alias Chaca Binti Amir dan kemudian memberitahukan kepada saksi korban Saksi Korban Binti (Alm) Rahman, saksi Fatymawati Binti Muh.Sadar dan saksi Jasvianti Binti (Alm) Jappu sehingga video tersebut dapat di akses oleh para saksi adalah dengan maksud untuk mempermalukan saksi korban Saksi Korban Binti (alm) Rahman.
- Bahwa terdakwa Wilda Putri Aprilia Alias Chaca Binti Amir yang telah mem-bagikan atau dengan mentransmisikan memalui Instagram video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan berdurasi 1 (satu) detik dengan menggunakan ponsel yang merupakan perangkat telekomunikasi elektronik yang dapat dibawa kemana-mana (portebel, mobile) sehingga dapat diketahui pihak lain atau publik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Wilda Putri Aprilia Alias Chaca Binti Amir, saksi korban Saksi Korban merasakan malu dan keberatan terhadap video yang dibagikan memalui Instagram dan dapat di akses oleh publik sehingga saksi korban Saksi Korban Melaporkan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Saksi Korban dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 11 April 2020 sekitar pukul 00.30 WITA di jalan Reformasi Lr. 2 Kel. Tirosompe, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare, Saksi melihat unggahan video Saksi tanpa busana dari akun Instagram atas nama chacha_abank milik Terdakwa;
Bahwa awalnya Saksi diberitahu oleh Saksi Cici Cipta Novi melalui pesan Whatsapp bahwa Terdakwa membagikan video Saksi tanpa busana di Instagramnya, lalu Saksi membuka aplikasi Instagram dan melihat sendiri unggahan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa memperoleh video Saksi;
Bahwa dari video yang diunggah Terdakwa ke akun Instagramnya, Saksi terlihat baru keluar dari kamar mandi dan tidak menggunakan busana;
Bahwa pada unggahan Terdakwa terdapat tulisan “Kau kasih naik darah ka nah. Bateku baiki ko. dmn kurang ajarku. tpi ko pancing ka Tggu…, main kantor polisi ko klo mauko..”
Bahwa pada unggahan Terdakwa, Ia menandai akun Instagram milik Saksi, yaitu @abank.davied @daviedredclife;
Bahwa Saksi tidak memblokir akun Instagram milik Terdakwa, sehingga Saksi dapat melihat unggahan Terdakwa;
Bahwa pada saat Saksi melihat sendiri unggahan Terdakwa, Saksi melihat unggahan tersebut hanya untuk teman dekat. Namun, sebelumnya Saksi Cici Cipta Novi melihat unggahan Terdakwa dibagikan untuk publik sebagaimana gambar tangkapan layar yang Saksi Cici Cipta Novi kirimkan kepada Saksi;
Bahwa Terdakwa menggunakan handphone merek Oppo A520 warna putih miliknya untuk menggunggah video Saksi;
Bahwa setelah melihat unggahan tersebut, Saksi langsung menghubungi Kakak Terdakwa, yaitu Saksi Irmayana Vinka Agusti, dan menyuruhnya memberitahukan kepada Terdakwa untuk menghapus unggahannya;
Bahwa hubungan Saksi dan Terdakwa adalah teman dekat;
Bahwa setelah Terdakwa menikah, Saksi melarang Terdakwa menghubunginya lagi;
Bahwa kemarahan Terdakwa bermula ketika, Terdakwa meminta Saksi untuk menagih utang dari tetangga Saksi bernama Bunda Ela. Kemudian Terdakwa dan Saksi berselisih paham lalu Saksi berkata kasar kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunggah video Saksi tanpa busana;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi merasa malu sehingga Saksi melaporkannya ke Polisi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat, sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak sepenuhnya tidak menggunakan busana karena kemaluannya ditutupi oleh kain hitam;
Bahwa Saksi mengetahui ketika Terdakwa merekam video tersebut;
Bahwa Saksi memblokir akun Instagram Terdakwa;
Saksi Fatima Syam binti Muh. Asdar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 11 April 2020 sekitar pukul 00.30 WITA di jalan Reformasi Lr. 2 Kel. Tirosompe, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare, Saksi melihat unggahan video Saksi Saksi Korban tanpa busana dari akun Instagram atas nama chacha_abank milik Terdakwa;
Bahwa awalnya Saksi diberitahu oleh Saksi Cici Cipta Novi melalui pesan Whatsapp bahwa Terdakwa membagikan video Saksi Saksi Korban tidak menggunakan busana di Instagramnya;
Bahwa Saksi langsung memberitahu Saksi Saksi Korban;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa memperoleh video Saksi Saksi Korban;
Bahwa dari video yang diunggah Terdakwa ke akun Instagramnya, Saksi Saksi Korban terlihat baru keluar dari kamar mandi dan tidak menggunakan busana;
Bahwa pada unggahan Terdakwa terdapat tulisan “Kau kasih naik darah ka nah. Bateku baiki ko. dmn kurang ajarku. tpi ko pancing ka Tggu…, main kantor polisi ko klo mauko..”
Bahwa pada unggahan Terdakwa, Ia menandai akun Instagram milik Saksi Saksi Korban, yaitu @abank.davied @daviedredclife;
Bahwa Saksi, Saksi Jasvianti, Saksi Saksi Korban, Saksi Cici Cipta Novi dan Terdakwa saling mengenal dan berteman;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Saksi Korban memiliki hubungan dekat, dan sebelum Terdakwa mengunggah video Saksi Saksi Korban, mereka sempat berselisih paham;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunggah video Saksi Saksi Korban tanpa busana;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Saksi Korban merasa malu sehingga Saksi Saksi Korban melaporkan Terdakwa ke Polisi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Saksi Cici Cipta Novi Binti Armin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 11 April 2020 sekitar pukul 00.30 WITA di jalan Reformasi Lr. 2 Kel. Tirosompe, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare, Saksi melihat unggahan video Saksi Saksi Korban tanpa busana dari akun Instagram atas nama chacha_abank milik Terdakwa;
Bahwa pada saat melihat unggahan tersebut, Saksi sedang berada dirumah Saksi bersama Saksi Jasvianti;
Bahwa setelah melihat unggahan Terdakwa, Saksi lalu menangkap layar unggahan tersebut lalu mengirimkannya kepada Saksi Saksi Korban dan Saksi Fatima melalui Whatsapp;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa memperoleh video Saksi Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa mengunggah video Saksi Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali, pertama diunggah untuk publik dan kedua diunggah untuk teman dekat;
Bahwa dari video yang diunggah Terdakwa ke akun Instagramnya, Saksi Saksi Korban terlihat baru keluar dari kamar mandi dan tidak menggunakan busana;
Bahwa pada unggahan Terdakwa terdapat tulisan “Kau kasih naik darah ka nah. Bateku baiki ko. dmn kurang ajarku. tpi ko pancing ka Tggu…, main kantor polisi ko klo mauko..”
Bahwa pada unggahan Terdakwa, Ia menandai akun Instagram milik Saksi Saksi Korban, yaitu @abank.davied @daviedredclife;
Bahwa Saksi, Saksi Fatima, Saksi Jasvianti, Saksi Saksi Korban, dan Terdakwa saling mengenal dan berteman;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Saksi Korban memiliki hubungan dekat;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunggah video Saksi Saksi Korban tanpa busana;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Saksi Korban merasa malu sehingga Saksi Saksi Korban melaporkan Terdakwa ke Polisi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat Saksi Saksi Korban tidak sepenuhnya tidak menggunakan busana karena kemaluannya ditutupi oleh kain hitam;
Saksi Jasvianti Binti (Alm) Jappu dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 11 April 2020 sekitar pukul 00.30 WITA di jalan Reformasi Lr. 2 Kel. Tirosompe, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare, Saksi melihat unggahan video Saksi Saksi Korban tanpa busana dari akun Instagram atas nama chacha_abank milik Terdakwa;
Bahwa pada saat melihat unggahan tersebut, Saksi sedang berada dirumah Saksi Cici lalu, Ia memperlihatkan kepada Saksi unggahan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa memperoleh video Saksi Saksi Korban;
Bahwa dari video yang diunggah Terdakwa ke akun Instagramnya, Saksi Saksi Korban terlihat baru keluar dari kamar mandi dan tidak menggunakan busana;
Bahwa pada unggahan Terdakwa terdapat tulisan “Kau kasih naik darah ka nah. Bateku baiki ko. dmn kurang ajarku. tpi ko pancing ka Tggu…, main kantor polisi ko klo mauko..”
Bahwa pada unggahan Terdakwa, Ia menandai akun Instagram milik Saksi Saksi Korban, yaitu @abank.davied @daviedredclife;
Bahwa Saksi, Saksi Fatima, Saksi Cici, Saksi Saksi Korban, dan Terdakwa saling mengenal dan berteman;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa mengunggah video tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunggah video Saksi Saksi Korban tanpa busana;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Saksi Korban merasa malu sehingga Saksi Saksi Korban melaporkan Terdakwa ke Polisi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Herlan Sanjaya, M. Kom dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Instagram adalah sebuah aplikasi berbagi foto dan video yang memungkinkan pengguna mengambil foto, mengambil video, menerapkan filter digital dan membagikannya ke publik;
Bahwa sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka perbuatan Terdakwa mengunggah video Saksi Saksi Korban tanpa busana melalui fitur instatosy dari Instagram dengan menuliskan “Kau kasih naik darah ka nah. Bateku baiki ko. dmn kurang ajarku. tpi ko pancing ka Tggu…, main kantor polisi ko klo mauko..” dan menandai akun Instagram milik Saksi Saksi Korban, yaitu @abank.davied @daviedredclife dalam video tersebut dapat dikategorikan mendistribusikan atau mentransmisikan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan dapat dilihat oleh publik;
Bahwa fitur instatosy dari Instagram memungkinkan penggunanya untuk membagi foto atau video kepada publik atau teman dekat saja yang dipilih oleh pengguna;
Bahwa foto atau video yang dibagikan melalui fitur instatosy dari Instagram dapat diakses selama 24 (dua puluh empat) jam;
Bahwa unggahan pengguna Instagram yang dibagi kepada publik namun memiliki akun Instagram terprivasi maka, unggahan tersebut hanya dapat dilihat oleh pengikutnya saja;
Bahwa pengguna ponsel pintar dapat menangkap layar atau merekem layar pada ponsel, termasuk unggahan dari Pengguna Instagram;
Bahwa pengguna Instagram dapat menandai pengguna Instagram lainnya ketika mengunggah foto atau video pada fitur instatosy dari Instagram agar pengguna yang ditandai tersebut dapat mengetahui unggahan tersebut karena akan mendapatkan notifikasi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WITA di jalan Reformasi tepatnya di belakang Aspol III, Terdakwa mengunggah video Saksi Saksi Korban tanpa busana pada akun Instagram atas nama chacha_abank milik Terdakwa;
Bahwa awalnya Terdakwa menagih utang Saksi Saksi Korban sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) namun, Saksi Saksi Korban menolak untuk membayar. Sehingga, Terdakwa emosi dan mengunggah video Saksi Saksi Korban tanpa busana pada akun Instagram miliknya;
Bahwa Terdakwa merekam video tersebut pada hari jumat tanggal 6 Maret 2020 sekitar pukul 08.32 WITA di Jalan Reformasi lr. 2 Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare;
Bahwa Saksi Saksi Korban juga pernah merekam Terdakwa tanpa busana;
Bahwa hubungan Saksi Saksi Korban dan Terdakwa adalah teman dekat;
Bahwa pada saat Terdakwa merekam Saksi Saksi Korban, Ia mengetahuinya dan sempat melarang Terdakwa untuk merekamnya;
Bahwa pada unggahan Terdakwa terdapat tulisan “Kau kasih naik darah ka nah. Bateku baiki ko. dmn kurang ajarku. tpi ko pancing ka Tggu…, main kantor polisi ko klo mauko..”
Bahwa pada unggahan Terdakwa, Ia menandai akun Instagram milik Saksi Saksi Korban, yaitu @abank.davied @daviedredclife;
Bahwa Terdakwa mengunggah video Saksi Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali, pertama diunggah untuk publik namun Terdakwa hapus karena kakak Terdakwa yaitu, Irmayana Vinka Agusti menyuruh Terdakwa menghapus unggahan tersebut lalu unggahan kedua Terdakwa unggah untuk teman dekat;
Terdakwa mengunggah video Saksi Saksi Korban tanpa busana dengan cara masuk ke akun Instagram Terdakwa lalu memilih fitur tambah cerita anda dan memilih video Saksi Saksi Korban tanpa busana yang telah tersedia dalam galeri ponsel Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa memilih teman dekat dimana sebelumnya Terdakwa telah mengatur daftar teman dekat Terdakwa;
Bahwa Terdakwa hanya menandai Saksi Cici sebagai teman dekat, agar Saksi Cici dapat memberitahu Saksi Saksi Korban terkait unggahan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menggunakan handphone merek Oppo A520 warna putih milik Terdakwa untuk merekam dan mengunggah video tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi Irmayana Vinka Agusti dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah kakak Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah melihat hasil tangkap layar unggahan Terdakwa pada akun Instagramnya atas nama chacha_abank dimana pada gambar tersebut terlihat Saksi Saksi Korban tanpa busana;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat langsung video yang diunggah Terdakwa pada akun Instagram miliknya;
Bahwa Saksi Saksi Korban pernah mengirimkan pesan kepada Saksi untuk meyuruh Terdakwa menghapus unggahan Terdakwa pada akun Instagram miliknya;
Bahwa setelah Saksi menerima pesan tersebut, Saksi langsung menyuruh Terdakwa untuk menghapus unggahannya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah handphone merek Oppo A520 warna putih Nomor Imei 1: 861139043488273, Imei 2: 861139043488265;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 11 April 2020 sekitar pukul 00.30 WITA di jalan Reformasi Lr. 2 Kel. Tirosompe, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare, Terdakwa mengunggah video Saksi Saksi Korban tanpa busana pada akun Instagram atas nama chacha_abank milik Terdakwa;
Bahwa awalnya Terdakwa dan Saksi Saksi Korban berselisih paham terkait utang piutang lalu Saksi Saksi Korban berkata kasar. Sehingga, Terdakwa emosi dan mengunggah video Saksi Saksi Korban tanpa busana pada akun Instagram miliknya;
Bahwa dari video yang diunggah Terdakwa ke akun Instagramnya, Saksi Saksi Korban terlihat baru keluar dari kamar mandi dan tidak menggunakan busana;
Bahwa pada unggahan Terdakwa terdapat tulisan “Kau kasih naik darah ka nah. Bateku baiki ko. dmn kurang ajarku. tpi ko pancing ka Tggu…, main kantor polisi ko klo mauko..”
Bahwa pada unggahan Terdakwa, Ia menandai akun Instagram milik Saksi Saksi Korban, yaitu @abank.davied @daviedredclife;
Bahwa Terdakwa mengunggah video Saksi Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali, pertama diunggah untuk publik namun Terdakwa hapus karena kakak Terdakwa yaitu, Irmayana Vinka Agusti menyuruh Terdakwa menghapus unggahan tersebut lalu unggahan kedua Terdakwa unggah untuk teman dekat;
Bahwa Terdakwa mengunggah video Saksi Saksi Korban tanpa busana dengan cara masuk ke akun Instagram Terdakwa lalu memilih fitur tambah cerita anda dan memilih video Saksi Saksi Korban tanpa busana yang telah tersedia dalam galeri ponsel Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa memilih teman dekat dimana sebelumnya Terdakwa telah mengatur daftar teman dekat Terdakwa;
Bahwa Terdakwa hanya menandai Saksi Cici sebagai teman dekat, agar Saksi Cici dapat memberitahu Saksi Saksi Korban terkait unggahan Terdakwa;
Bahwa menurut ahli Herlan Sanjaya, M. Kom sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka perbuatan Terdakwa mengunggah video Saksi Saksi Korban tanpa busana melalui fitur instatosy dari Instagram dengan menuliskan “Kau kasih naik darah ka nah. Bateku baiki ko. dmn kurang ajarku. tpi ko pancing ka Tggu…, main kantor polisi ko klo mauko..” dan menandai akun Instagram milik Saksi Saksi Korban, yaitu @abank.davied @daviedredclife dalam video tersebut dapat dikategorikan mendistribusikan atau mentransmisikan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan dapat dilihat oleh publik;
Instagram adalah sebuah aplikasi berbagi foto dan video yang memungkinkan pengguna mengambil foto, mengambil video, menerapkan filter digital dan membagikannya ke publik. Fitur instatosy dari Instagram memungkinkan penggunanya untuk membagi foto atau video kepada publik atau teman dekat saja yang dipilih oleh pengguna. Pengguna Instagram dapat menandai pengguna Instagram lainnya ketika mengunggah foto atau video pada fitur instatosy dari Instagram agar pengguna yang ditandai tersebut dapat mengetahui unggahan tersebut karena akan mendapatkan notifikasi;
Bahwa Terdakwa menggunakan handphone merek Oppo A520 warna putih milik Terdakwa untuk merekam dan mengunggah video tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunggah video Saksi Saksi Korban tanpa busana;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi merasa malu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak;
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya;
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum;
Menimbang, bahwa orang adalah subjek hukum/ pendukung hak dan kewajiban yang bisa berupa orang perseorangan atau badan hukum yang didakwa sebagai pelaku suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo adapun yang diduga sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan adalah Terdakwa Wilda Putri Aprilia alias Chaca binti Amir;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata identitas Terdakwa sesuai dengan identitas Terdakwa dimana Terdakwa adalah warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur setiap orang dalam hal ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsyafi/menyadari/dimengerti dan disadari akan akibat dari perbuatannya dalam sebuah niat atau dapat juga disebutkan bahwa berbuat dengan kehendak dan dengan pengetahuan dimana pelaku mengetahui/sadar untuk berbuat, mengetahui/menyadari apa akibatnya dan tahu yang diperbuat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah melanggar hak orang lain (met krenking van eens anders recht) dan ada juga yang mengartikan sebagai tidak berdasarkan hukum (niet steunend op het recht);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Saksi Korban, Saksi Fatima, Saksi Cici, dan Saksi Jasvianti yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dipersidangan serta didukung dengan barang bukti maka diperoleh fakta hukum bahwa pada tanggal 11 April 2020 sekitar pukul 00.30 WITA di jalan Reformasi Lr. 2 Kel. Tirosompe, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare, Terdakwa mengunggah video Saksi Saksi Korban tanpa busana pada akun Instagram atas nama chacha_abank milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dipersidangan, Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengunggah video Saksi Saksi Korban tanpa busana dan akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Saksi Korban merasa malu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dipersidangan, perbuatan Terdakwa tanpa izin mengunggah video Saksi Saksi Korban tanpa busana pada akun Instagram atas nama chacha_abank milik Terdakwa sehingga Saksi Saksi Korban merasa malu, menurut Majelis Hakim adalah termasuk perbuatan yang dikehendaki oleh Terdakwa dan disadari akan akibat dari perbuatannya dalam sebuah niat dengan pengetahuan dimana Terdakwa mengetahui/sadar untuk berbuat, mengetahui/menyadari apa akibatnya dan tahu yang diperbuat melanggar hak orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dengan sengaja dan tanpa hak dalam hal ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan sub-unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, dalam hal ini bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “dan/atau” dalam rumusan sub-unsur pasal tersebut, artinya bahwa, apabila salah satu sub-unsur telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi satu unsur secara keseluruhan. Sehingga, Majelis Hakim cukup membuktikan salah satu sub-unsur saja dalam rumusan unsur untuk menyatakan unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Irmayana, Saksi Saksi Korban, Saksi Fatima, Saksi Cici, dan Saksi Jasvianti yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dipersidangan serta didukung dengan barang bukti maka diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa mengunggah video Saksi Saksi Korban tanpa busana pada akun Instagram atas nama chacha_abank milik Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, pertama diunggah untuk publik namun Terdakwa hapus karena kakak Terdakwa yaitu, Saksi Irmayana Vinka Agusti menyuruh Terdakwa menghapus unggahan tersebut lalu unggahan kedua Terdakwa unggah untuk teman dekat;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengunggah video Saksi Saksi Korban tanpa busana menggunakan handphone merek Oppo A520 warna putih milik Terdakwa dengan cara masuk ke akun Instagram Terdakwa lalu memilih fitur tambah cerita anda dan memilih video Saksi Saksi Korban tanpa busana yang telah tersedia dalam galeri ponsel Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa memilih teman dekat dimana sebelumnya Terdakwa telah mengatur daftar teman dekat Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Herlan Sanjaya, M.Kom, sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka perbuatan Terdakwa mengunggah video Saksi Saksi Korban tanpa busana melalui fitur instatosy dari Instagram dengan menuliskan “Kau kasih naik darah ka nah. Bateku baiki ko. dmn kurang ajarku. tpi ko pancing ka Tggu…, main kantor polisi ko klo mauko..” dan menandai akun Instagram milik Saksi Saksi Korban, yaitu @abank.davied @daviedredclife dalam video tersebut dapat dikategorikan mendistribusikan atau mentransmisikan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan dapat dilihat oleh publik. Selanjutnya, fitur instatosy dari Instagram memungkinkan penggunanya untuk membagi foto atau video kepada publik atau teman dekat saja yang dipilih oleh pengguna;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Ahli yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dipersidangan, perbuatan Terdakwa mengunggah video Saksi Saksi Korban tanpa busana pada akun Instagram atas nama chacha_abank milik Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, pertama diunggah untuk publik lalu unggahan kedua Terdakwa unggah untuk teman dekat menurut Majelis Hakim adalah termasuk perbuatan mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur mendistribusikan dalam hal ini telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Menimbang, bahwa selanjutnya pada Angka 4, yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud muatan yang melanggar kesusilaan adalah konten yang bertentangan dengan susila, yang berkaitan dengan adab dan sopan santun, norma yang baik, kelakuan yang baik, dan tata krama yang luhur;
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan sub-unsur Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dalam hal ini bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “dan/atau” dalam rumusan sub-unsur pasal tersebut, artinya bahwa, apabila salah satu sub-unsur telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi satu unsur secara keseluruhan. Sehingga, Majelis Hakim cukup membuktikan salah satu sub-unsur saja dalam rumusan unsur untuk menyatakan unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Saksi Korban, Saksi Fatima, Saksi Cici, dan Saksi Jasvianti yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dipersidangan serta didukung dengan barang bukti maka diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa mengunggah video Saksi Saksi Korban yang terlihat baru keluar dari kamar mandi dan tidak menggunakan busana pada akun Instagram atas nama chacha_abank milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Herlan Sanjaya, M.Kom, Instagram adalah sebuah aplikasi berbagi foto dan video yang memungkinkan pengguna mengambil foto, mengambil video, menerapkan filter digital dan membagikannya ke publik. Fitur instatosy dari Instagram memungkinkan penggunanya untuk membagi foto atau video kepada publik atau teman dekat saja yang dipilih oleh pengguna. Pengguna Instagram dapat menandai pengguna Instagram lainnya ketika mengunggah foto atau video pada fitur instatosy dari Instagram agar pengguna yang ditandai tersebut dapat mengetahui unggahan tersebut karena akan mendapatkan notifikasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Ahli yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dipersidangan, Terdakwa mengunggah video Saksi Saksi Korban yang terlihat baru keluar dari kamar mandi dan tidak menggunakan busana pada akun Instagram atas nama chacha_abank milik Terdakwa. Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat video yang diunggah oleh Terdakwa adalah termasuk Informasi Elektronik yang dibuat dalam bentuk digital yang dapat dilihat melalui Komputer atau Sistem Elektronik yang memiliki makna serta memuat konten yang bertentangan dengan susila, yang berkaitan dengan adab dan sopan santun, norma yang baik, kelakuan yang baik, dan tata krama yang luhur;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dalam hal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa mengenai Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa sepanjang tidak terbuktinya Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, Majelis Hakim tidak sependapat dan mengesampingkannya dalam pembuktian perkara ini, akan tetapi sepanjang permintaan agar Terdakwa dikurangkan dengan pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap Terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya disebutkan dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan pula disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Oppo A520 warna putih Nomor Imei 1: 861139043488273, Imei 2: 861139043488265 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Wilda Putri Aprilia alias Chaca binti Amir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merek Oppo A520 warna putih Nomor Imei 1: 861139043488273, Imei 2: 861139043488265
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare, pada hari Kamis, tanggal 3 Desember 2020, oleh kami, Bonita Pratiwi Putri, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Kristiana Ratna Sari Dewi, S.H., Rini Ariani Said, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Arifuddin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Parepare, serta dihadiri oleh Aguwani, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Kristiana Ratna Sari Dewi, S.H. Bonita Pratiwi Putri, S.H., M.H.
Rini Ariani Said, S.H.
Panitera Pengganti,
Arifuddin, S.H.