340/Pid.Sus//PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 340/Pid.Sus//PN Jap
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JHON WEIN KIRIHIO (TERDAKWA) - IRMAYANI TAHIR, SH. (PENUNTUT UMUM)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jhon Wein Kirihio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan cabul; 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa tersebut di atas selama 7 (tujuh) tahun dan Denda Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 baju dress panjang terusan warna biru dengan corak bunga didepannya; Dikembalikan kepada korban Elsa Julian Ihalauw. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5000,00 (Lima Ribu Rupiah)
PUTUSAN
Nomor 340/Pid.Sus/2020/PN Jap
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Jhon Wein Kirihio
2. Tempat lahir : Woi Serui
3. Umur/Tanggal lahir : 31/7 Juli 1989
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Polimak 1 Lembah Genjer Distrik Jayapura Selatan
7. Agama : Kristen Protestan
8. Pekerjaan : ABK Kapal Perintis
Terdakwa Jhon Wein Kirihio ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 Juni 2020 sampai dengan tanggal 14 Juli 2020;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juli 2020 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 13 September 2020;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 September 2020 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020;
Terdakwa menghadap dipersidangan didampingi Penasihat hokum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jayapura berdasarkan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 340/Pid.Sus/2020/PN Jap tanggal 10 September 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 340/Pid.Sus/2020/PN Jap tanggal 2 September 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 340/Pid.Sus/2020/PN Jap tanggal 2 September 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JHON WEIN KIRIHIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa yaitu terhadap terdakwa JHON WEIN KIRIHIO selama 10 (sepuluh) tahun dan Denda Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidiar 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 baju dress panjang terusan warna biru dengan corak bunga didepannya. Dikembalikan kepada korban ELSA JULIAN IHALAUW.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. Rp. 5000,00 (Lima Ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
Bahwa ia terdakwa JHON WEIN KIRIHIO pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekitar pukul 15.30 wit hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2020, bertempat di rumah tetangga korban Sagisolo yang beralamat di Kompleks Perumahan Uncen Belakang Pom Bensin Kotaraja RT001/RW001 Kelurahan Wahno Distrik Abepura Kota Jayapura atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jayapura, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, untuk membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan Cabul. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas anak korban ELSA JULIAN IHALAUW sedang bermain kejar-kejaran bersama dengan kakak dan adik anak korbandi garasi rumah sdr. Sagisolo kemudian pada saat korban berlari memutari salah satu bagian mobil yang tertutup tembok untuk bermain sembunyi lalu terdakwa JHON WEIN KIRIHIO yang pada saat tersebut juga berada di tempat yang sama langsung menahan tangan anak korban kemudian terdakwa mengatakan kepada anak korban sudah ko sembunyi disini saja lalu terdakwa langsung memeluk korban dari belakang dengan kedua tangan terdakwa berada di pundak korban kemudian terdakwa langsung megarahkan tangan kiri terdakwa ke vagina anak korban lalu terdakwa menusukan salah satu jari terdakwa ke vagina anak korban melakukan gerakan menusuk-nusuk sebanyak 5 (lima) kali sehingga anak korban merasa kesakitan dan berontak sehingga terdakwa melepas pelukannya dan anak korban langsung berlari menuju kearah saksi CRISTYANTI ANNASTASIA IHALAUW yang merupakan Ibu kandung korban yang pada saat itu sedang makan siang di teras rumah sdr.Sagisolo kemudian anak korban mengatakan kepada Ibu korban saksi CRISTYANTI ANNASTASIA IHALAUW maa saya pulang mau buang air kecil kemudian saksi CRISTYANTI ANNASTASIA IHALAUW mengatakan kepada anak korban sudah disini saja karena pada saat itu anak korban dan Ibunya sedang makan siang di acara wisuda kelulusan kuliah keluarga dari sdr. Sagisolo kemudian tidak berselang lama anak korban dan Ibunya pulang ke rumah dan pada saat anak korban menuju ke kamar mandi untuk buang air kecil dan membuka celana dalamnya anak korban melihat celana dalamnya terdapat bercak berwarna kecoklatan sehingga anak korban ketakutan dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Drs.JAN IHALAUW, M. PD, KONS dan saksi CRISTYANTI ANNASTASIA IHALAUW;
Bahwa selanjutnya Drs.JAN IHALAUW,M.PD,KONS bertanya bolehkah kakak tunjukan orang yang melakukan itu kepada kakak kemudian anak korban mengatakan kepada saksi bisa opa kemudian saksi dan anak korban keluar dari dalam rumah seketika itu anak korban langsung menunjuk kearah terdakwa JHON WEIN KIRIHIO dan anak korban mengatakan kepada saksi itu opa yang menggunakan pakaian sama kayak opa karena pada saat itu saksi hanya menggunakan kaos dalam ,kemudian saksi mengatakan kepada anak korban sudah kakak tinggal di dalam rumah saja kemudian anak korban langsung masuk kedalam rumah dan saksi menuju kearah rumah sdr. SAGISOLO untuk menanyakan nama dari terdakwa karena pada saat itu saksi belum mengenalinya.
Bahwa anak korban mendapatkan perawatan secara medis namun tidak sampai rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara, dokter memberikan obat anti biotic untuk menghilangkan rasa nyeri, dan obat demam untuk mengantisipasi apabila terjadi demam.
Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor VER/186/V.KES.3/2020/Rumkit tanggal 29 Mei 2020 atas nama Elsa Julian Ihalauw dengan hasil pemeriksaan selaput dara (hymen) terdapat luka robek dengan ukuran nol koma lima sentimeter disertai kemerahan, luka lecet kemerahan diantara liang vagina kiri atas dengan lubang kencing ukuran nol koma lima sentimeter, tidak aktif mengeluarkan darah, luka robek diselaput pada jam lima ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter, tidak aktif mengeluarkan darah dan sekitar luka lecet kemerahan dengan kesimpulan selaput dara (hymen) tidak utuh.
Bahwa berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor: 9171-LU-15032012-0013 atas nama Elsa Julian Ihalauw lahir di Jayapura pada tanggal 11 Juli 2011 dan pada saat kejadian berusia 9 (Sembilan) tahun;
Perbuatan Terdakwa diatur dalam pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Elsa Julian Ihalauw tidak disumpah karena masih dibawah umur (8) menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa cara Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Saksi yaitu awalnya Saksi bermain lari-lari bersama teman memutari sebuah mobil yang terparkir di garasi;
Bahwa pada saat Saksi melewati Terdakwa, Terdakwa langsung memegang tangan saksi bilang ko sembunyi disini saja;
Bahwa kemudian Terdakwa memeluk saksi dari belakang dan mengarahkan tangan kirinya kearah kemaluan saksi dan Terdakwa melakukan gerakan menusuk-nusuk pada kemaluan saksi meggunakan jarinya sebanyak 5 kali;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pengancaman, tetapi sebelum kejadian Terdakwa mengajak korban sembunyi di dekat tempat Terdakwa berdiri;
Bahwa setelah Terdakwa selesai menusuk-nusuk kemaluan Saksi, Terdakwa melepas saksi dan saksi langsung berlari kearah Ibu yang sedang makan siang di teras rumah Sagisolo dan saksi menyampaikan kepada Ibu saksi “maa saya pulang mau buang air kecil”;
Baha Ibu Saksi bilang sudah disini saja, karena Ibu saksi sementara makan di acara wisudah keluarga Sagisolo maka saksi tinggal sampai Ibu selesai dan tidak lama Saksi bersama Ibu pulang;
Bahwa pada waktu tiba di rumah saksi langsung masuk ke kamar mandi dan pada waktu saksi membuka celana dalam, di celana saksi ada bercak darah berwarna kecoklatan;
Bahwa karena saksi takut maka saksi langsung kasih tahu Ibu dan Opa bahwa tadi di garasi Terdakwa telah menahan saksi dan merangkul dari belakang kemudian menusuk kemaluan saksi sebanyak lima kali menggunakan jari;
Bahwa Ibu dan Opa langsung membawah saksi ke Rumah sakit Bhayangkara untuk diperiksa dan dikasih obat tetapi tidak menginap hanya rawat jalan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
saksi Drs.Jan Lhalauw,M.Pd,Kons, memberikan keterangan dibawah janji pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 15.30 wit bertempat di rumah tetangga korban Kel. Sagisolo yang beralamat di Kompleks Perumahan Uncen Belakang Pom Bensin Kotaraja RT001/RW001 Kelurahan Wahno Distrik Abepura Kota Jayapura Terdakwa Jhon Wein Kirihio melakukan perbuatan cabul kepada korban Elsa Julian Ihalauw;
Bahwa kejdian pencabulan yang Terdakwa lakukan terhadap korban awalnya saksi tidak tahu tetapi setelah korban cerita kejadian yang dialami kepada saksi dan ibunya baru saksi tahu;
Bahwa korban menyampaikan kepada saksi cara Terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban yaitu awalnya korban bermain lari-lari bersama teman memutari sebuah mobil yang terparkir di garasi;
Bahwa pada saat korban melewati Terdakwa, Terdakwa langsung memegang tangan korban bilang ko sembunyi disini saja;
Bahwa kemudian Terdakwa memeluk korban dari belakang dan mengarahkan tangan kirinya kearah kemaluan korban dan Terdakwa melakukan gerakan menusuk-nusuk pada kemaluan korban meggunakan jarinya sebanyak 5 kali;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pengancaman, tetapi sebelum kejadian Terdakwa mengajak korban sembunyi di dekat tempat Terdakwa berdiri;
Bahwa setelah Terdakwa selesai menusuk-nusuk kemaluan korban, Terdakwa melepas korban dan korban langsung berlari kearah Ibunya yang sedang makan siang di teras rumah keluarga Sagisolo dan korban menyampaikan kepada Ibunya “maa saya pulang mau buang air kecil”;
Bahwa Ibu korban bilang sudah disini saja, karena Ibu sementara makan di acara wisudah keluarga Sagisolo maka korban tinggal sampai Ibunya selesai dan tidak lama korban bersama Ibunya pulang;
Bahwa pada waktu tiba di rumah korban langsung masuk ke kamar mandi dan setelah keluar korban bilang sama saksi dan ibunya ada bercak darah berwarna kecoklatan dicelaku;
Bahwa saksi tanya kenapa dan korban bilang tadi di garasi Terdakwa telah menahan korban dan merangkul dari belakang kemudian menusuk kemaluan korban sebanyak lima kali menggunakan jari;
Bahwa saksi bersama Ibunya langsung membawah korban ke Rumah sakit Bhayangkara untuk diperiksa dkasih obat dan rawat jalan;
Bahwa saksi bilang sama korban boleh tunjukkan orang yang lakukan itu sama korban dan korban bilang bisa opa;
Bahwa saksi bersama korban keluar dan setelah di luar korban langsung menunjuk kearah Terdakwa dan mengatakan itu opa yang menggunakan pakaian sama kayak opa;
Bahwa saksi langsung ke rumah keluarga.SAGISOLO untuk menanyakan nama Terdakwa dan mengatakan itu Namanya JHON WEIN KIRIHIO;
Bahwa saksi bersama ibu korban langsung melapor ke pihak yang berwajib dan menangkap Terdakwa kemudian menjalani proses hukum;
Bahwa sesudah saksi melapor ke pihak yang berwajib saksi bersama Ibu korban mengantar korban ke Rumah sakit Bhayangkara untuk pengobatan dan divisum;
saksi Cristyanti Annastasia Lhalauw, memberikan keterangan dibawah janji pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 15.30 wit bertempat di rumah tetangga korban Kel. Sagisolo yang beralamat di Kompleks Perumahan Uncen Belakang Pom Bensin Kotaraja RT001/RW001 Kelurahan Wahno Distrik Abepura Kota Jayapura Terdakwa Jhon Wein Kirihio melakukan perbuatan cabul kepada korban Elsa Julian Ihalauw;
Bahwa kejdian pencabulan yang Terdakwa lakukan terhadap korban awalnya saksi tidak tahu tetapi setelah korban cerita kejadian yang dialami kepada saksi dan opanya baru saksi tahu;
Bahwa korban menyampaikan kepada saksi cara Terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban yaitu awalnya korban bermain lari-lari bersama teman memutari sebuah mobil yang terparkir di garasi;
Bahwa pada saat korban melewati Terdakwa, Terdakwa langsung memegang tangan korban bilang ko sembunyi disini saja;
Bahwa kemudian Terdakwa memeluk korban dari belakang dan mengarahkan tangan kirinya kearah kemaluan korban dan Terdakwa melakukan gerakan menusuk-nusuk pada kemaluan korban meggunakan jarinya sebanyak 5 kali;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pengancaman, tetapi sebelum kejadian Terdakwa mengajak korban sembunyi di dekat tempat Terdakwa berdiri;
Bahwa setelah Terdakwa selesai menusuk-nusuk kemaluan korban, Terdakwa melepas korban dan korban langsung berlari kearah saksi yang sedang makan siang di teras rumah keluarga Sagisolo dan korban menyampaikan kepada saksi “maa saya pulang mau buang air kecil”;
Bahwa saksi bilang sudah disini saja, karena saksi sementara makan di acara wisudah keluarga Sagisolo maka korban tinggal sampai saksi selesai dan tidak lama saksi bersama korban pulang;
Bahwa pada waktu tiba di rumah korban langsung masuk ke kamar mandi dan pada waktu keluar dari kamar mandi korban bilang sama saksi dan opanya ada bercak darah berwarna kecoklatan dicelaku;
Bahwa saksi tanya kenapa dan korban bilang tadi di garasi Terdakwa telah menahan korban dan merangkul dari belakang kemudian menusuk kemaluan korban sebanyak lima kali menggunakan jari;
Bahwa saksi bersama opanya langsung membawah korban ke Rumah sakit Bhayangkara untuk diperiksa dkasih obat dan rawat jalan;
Bahwa opanya bilang sama korban boleh tunjukkan orang yang lakukan itu sama korban dan korban bilang bisa opa;
Bahwa opanya bersama korban keluar dan tidak lama korban pulang kemudian dari belakang opanya pulang dan mengatakan kepada saksi yang telah melakukan perbuatan cabul sama korban adalah Terdakwa HON WEIN KIRIHIO;
Bahwa saksi bersama opa langsung melapor ke pihak yang berwajib dan menangkap Terdakwa kemudian menjalani proses hukum;
Bahwa sesudah saksi bersama opa korban melapor ke pihak yang berwajib saksi bersama opa korban mengantar korban ke Rumah sakit Bhayangkara untuk pengobatan dan divisum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira jam 15.30 Wit bertempat di rumah Keluarga Sagisolo Kompleks Perumahan Uncen Belakang Pompa Bensin Kotaraja, Kelurahan Wahno Distrik Abepura Kota Jayapura Terdakwa melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban Elsa Julian Ihalauw;
Bahwa sebelum kejadian saat itu Terdakwa sedang makan pinang sambil bercerita-cerita bersama saudara terdakwa kemudian pada saat itu korban bersama-sama dengan keponakan terdakwa Obeth Alex Sagisolo yang berumur kurang lebih 3 (tiga) tahun sedang bermain kejar-kejaran kemudian;
Bahwa korban bersama dengan keponakan Terdakwa jatuh bersama dengan posisi saling tindih dan mereka berguling-guling saling tendang kemudian Terdakwa memisahkan mereka berdua dengan cara mengangkat kaki korban yang menindih keponakan Terdakwa dan tangan Terdakwa mengenai bagian alat kelamin korban;
Bahwa Terdakwa kemudian mengangkat keponakan Terdakwa kemudian setelah memisahkan mereka korban berlari memutari Terdakwa dan menabrak keponakan Terdakwa dari belakang kemudian terdakwa menegur korban “stop sudah main, bubar semua”
Bahwa korban berlari menuju orang tua korban sambil menangis yang sedang makan karena pada saat kejadian tersebut Terdakwa sedang menghadiri acara Wisuda Adik Ipar terdakwa dan Keluarga Adik Ipar terdakwa mengundang tetangga rumah untuk menyantap makan siang termasuk keluarga korban pun hadir di acara tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pencabulan terhadap korban Elsa Julian Lhalauw, tetapi yang Terdakwa lakukan waktu saksi memisahkan korban dengan keponakan Terdakwa yang bermain bersama korban dan keduanya jatuh dan Terdakwa mengangkat kaki korban dan tidak sengaja tangan saksi menyentuk kemaluan korban;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki maksud dan tujuan apa-apa tetapi Terdakwa hanya ingin memisahkan korban dengan keponakan terdakwa karena pada saat itu korban bermain bersama keponakan terdakwa dan mereka terjatuh kemudian terdakwa hanya ingin memisahkan korban dengan keponakan terdakwa yang saling tindih tersebut pada saat kejadian;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar celana pendek jeans merk nudie leansco'M baju blouse warna orange motif kotak kombinasi hitam;
- 1 (satu) lembar celana dalam coklat muda;
- 1 (satu) lembar miniset pada bagian depan terdapat gambar;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira jam 15.30 Wit bertempat di rumah Ibu Sagisolo Kompleks Perumahan Uncen Belakang Pompa Bensin Kotaraja, Kelurahan Wahno Distrik Abepura Kota Jayapura Terdakwa melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap saksi;
Bahwa cara Terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban yaitu awalnya korban bermain lari-lari bersama teman memutari sebuah mobil yang terparkir di garasi;
Bahwa pada saat korban melewati Terdakwa, Terdakwa langsung memegang tangan korban bilang ko sembunyi disini saja;
Bahwa kemudian Terdakwa memeluk korban dari belakang dan mengarahkan tangan kirinya kearah kemaluan korban dan Terdakwa melakukan gerakan menusuk-nusuk pada kemaluan korban meggunakan jarinya sebanyak 5 kali;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pengancaman, tetapi sebelum kejadian Terdakwa mengajak korban sembunyi di dekat tempat Terdakwa berdiri;
Bahwa setelah Terdakwa selesai menusuk-nusuk kemaluan korban, Terdakwa melepas korban dan korban langsung berlari kearah Ibunya yang sedang makan siang di teras rumah Keluarga Sagisolo dan korban menyampaikan kepada Ibunya “maa saya pulang mau buang air kecil”;
Baha Ibu korban bilang sudah disini saja, karena Ibu korban sementara makan di acara wisudah keluarga Sagisolo maka korban tinggal sampai Ibu selesai dan tidak lama Saksi bersama Ibu pulang;
Bahwa pada waktu tiba di rumah korban langsung masuk ke kamar mandi dan pada waktu korban membuka celana dalam, di celana korban ada bercak darah berwarna kecoklatan;
Bahwa karena korban takut maka korban langsung kasih tahu Ibu dan Opanya bahwa tadi di garasi Terdakwa telah menahan korban dan merangkul dari belakang kemudian menusuk kemaluan korban sebanyak lima kali menggunakan jari;
Bahwa Ibu dan Opa korban langsung membawah korban ke Rumah sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan dan berobat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi sebagai subyek hukum atau pelaku suatu tindak pidana sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah melakukan suatu perbuatan pidana yang mampu dipertanggungjawabkan secara hukum. Dan dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum adalah Jhon Wein Kirihio dimana dari hasil pemeriksaan dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa sendiri dalam pemeriksaan identitas Terdakwa, tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan (error in persona) dipersidangan. Bahwa Terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah benar orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya. Selain dari pada itu dipersidangan juga terungkap fakta bahwa Terdakwa adalah sehat secara jasmani dan cakap menurut hukum, hal demikian dibuktikan Terdakwa mampu menjawab setiap pertanyaan di persidangan secara lancar, demikian pula terhadap diri Terdakwa tiada melekat alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum. Namun demikian untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dikatakan orang yang melakukan tindak pidana atau sebagai pelaku tindak pidana, tentunya harus dibuktikan apakah ada perbuatan yang dilakukan Terdakwa yang memenuhi rumusan pasal-pasal pidana yang didakwakan kepadanya. Hal ini tentunya akan menyangkut apakah ada unsur-unsur essensial dari dakwaan ini yang telah dilanggar oleh Terdakwa yakni: dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, untuk membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan Cabul, maka terlebih dahulu dipertimbangkan unsur selanjutnya dan apabila unsur yang essensial telah terbukti dengan sendirinya unsur setiap orang juga menjadi terpenuhi;
Ad. 2. Unsur dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, untuk membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan Cabul;
Menimbang, bahwa unsur di atas bersifat alternative oleh karena itu apabila salah satu unsurnya telah terpenuhi maka secara mutatis mutandis unsur yang lainnya dinayatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dilarang" artinya orang itu mengetahui bahwa suatu perbuatan tertentu apabila dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana dan pelaku menghendaki timbulnya akibat yang dilarang tersebut. Menurut teori kehendak, perbuatan dikatakan disengaja apabila perbuatan tersebut dikehendaki oleh pelaku, tidak dipersoalkan apakah pelaku mengetahui atau tidak bahwa perbuatan tertentu dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang. Bahwa perbuatan tersebut apabila dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana.
Menimbang, bahwa yang dimaksud tipu muslihat atau serangkaian kebohongan adalah dalam unsur ini terdapat perbuatan yang berarti dan bersifat alternatif, maksudnya apabila salah satu perbuatan sudah terbukti maka perbuatan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Bahwa yang dimaksud “anak" sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi kelamin laki-laki harus masuk ke dalam kelamin perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest HR 5 Februari 1912 (R. Soesilo, 1976: 181).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan sesuai keterangan saksi. Elsa Julian Lhalauw saksiDrs. Jan Lhalauw,M.Pd,Kons, dan Cristiyanti Annastasia Lhalauw dan keterangan Terdakwa diketahui pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira jam 15.30 Wit bertempat di rumah Ibu Sagisolo Kompleks Perumahan Uncen Belakang Pompa Bensin Kotaraja, Kelurahan Wahno Distrik Abepura Kota Jayapura Terdakwa melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak Elsa Julian Lhalauw; menimbang, bahwa kronolis terjadinya pencabulan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban awalnya korban bermain lari-lari bersama teman memutari sebuah mobil yang terparkir di garasi. Pada waktu korban melewati Terdakwa, Terdakwa langsung memegang tangan korban bilang ko sembunyi disini saja, setelah korban mendekat Terdakwa langsung memeluk korban dari belakang dan mengarahkan tangan kirinya kearah kemaluan korban dan Terdakwa melakukan gerakan menusuk-nusuk pada kemaluan korban meggunakan jarinya sebanyak 5 kali;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban tidak dengan paksaan tetapi Terdakwa mengajak korban sembunyi di dekat Terdakwa berdiri yang mana ajakan itu sama dengan membujuk anak;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa selesai menusuk-nusuk kemaluan korban, Terdakwa melepas korban dan korban langsung berlari kearah Ibunya yang sedang makan siang di teras rumah Keluarga Sagisolo dan korban menyampaikan kepada Ibunya “maa saya pulang mau buang air kecil”. Bahwa Ibu korban bilang sudah disini saja, karena Ibu korban sementara makan di acara wisudah keluarga Sagisolo maka korban tinggal sampai Ibu selesai dan tidak lama Saksi bersama Ibu pulang. Pada waktu tiba di rumah korban langsung masuk ke kamar mandi dan pada waktu korban membuka celana dalam, di celana korban ada bercak darah berwarna kecoklatan. Karena korban takut maka korban langsung kasih tahu Ibu dan Opanya bahwa tadi di garasi Terdakwa telah menahan korban dan merangkul dari belakang kemudian menusuk kemaluan korban sebanyak lima kali menggunakan jari. Bahwa Ibu dan Opa korban langsung membawah korban ke Rumah sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan dan berobat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor VER/186/V.KES.3/2020/Rumkit tanggal 29 Mei 2020 atas nama Elsa Julian Ihalauw dengan hasil pemeriksaan selaput dara (hymen) terdapat luka robek dengan ukuran nol koma lima sentimeter disertai kemerahan, luka lecet kemerahan diantara liang vagina kiri atas dengan lubang kencing ukuran nol koma lima sentimeter, tidak aktif mengeluarkan darah, luka robek diselaput pada jam lima ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter, tidak aktif mengeluarkan darah dan sekitar luka lecet kemerahan dengan kesimpulan selaput dara (hymen) tidak utuh.;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi-saksi kutipan akta kelahiran Nomor 9171-LU-15032012-0013 atas nama Elsa Julian Ihalauw lahir di Jayapura pada tanggal 11 Juli 2011 dan pada saat kejadian berusia 9 (Sembilan) tahun. Dengan demikian maka unsur " dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, untuk membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan Cabul;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 D Pasal 81 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar celana pendek jeans merk nudie leansco'M baju blouse warna orange motif kotak kombinasi hitam;
- 1 (satu) lembar celana dalam coklat muda;
- 1 (satu) lembar miniset pada bagian depan terdapat gambar;
yang telah disita dari korban, maka dikembalikan kepada anak korban Lenny Margaretha Demetouw;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma-norma agama dan norma-norma sosial;
Perbuatan Terdakwa mebuar korban menjadi trauma;
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, dan menyesal
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Jhon Wein Kirihio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan cabul;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa tersebut di atas selama 7 (tujuh) tahun dan Denda Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 baju dress panjang terusan warna biru dengan corak bunga didepannya;
Dikembalikan kepada korban Elsa Julian Ihalauw.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, pada hari Kamis, tanggal 12 Nopember 2020, oleh kami, Mathius, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Iriyanto Tiranda, S.H., M.H., Willem Depondoye, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sih Twi Yanti, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jayapura, serta dihadiri oleh Irmayani Tahir, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
Iriyanto Tiranda, S.H.., M.H.. Mathius, S.H., M.H.
TTD
Willem Depondoye, S.H.
Panitera Pengganti,
TTD
Sih Twi Yanti, SH
Salinan Putusan Ini Sesuai Aslinya
Untuk keperluan dinas
Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA
PANITERA,
DAHLAN, S.E.,S.H.
Nip. 19651231 199003 1 034