771/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 771/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUHAMMAD AFIF PERWIRATAMA P, SH Terdakwa: AGUNG DEWI WULANSARI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AGUNG DEWI WULANSARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah account Facebook a/n Agung Dewi Wulandari dan 1 (satu) buah account Email a/n [email protected], dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 418/PID.SUS/2020/PT BDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AGUNG DEWI WULANSARI
Tempat lahir : Jakarta
Umur/Tanggal lahir : 49 tahun / 9 Nopember 1970
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl.Rawamangun Muka Timur No.86 Rt.07/012 Kelurahan
Rawamangun Kecamatan Pulogadung
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh:
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 27-8-2020 s/d tanggal 15-9-2020 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 2-9-2020 s/d tanggal 1-10-2020 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 2-10-2020 s/d tanggal 30-11-2020 ;
Ketua pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 23 November 2020 sampai dengan 22 Desember 2020;
Perpanjangan Ketua pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 20 Februari 2021;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama RINI PRIHANDAYANI, SH. dan GIBRALTAR MARABESSY, SH., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ANANG ISKANDAR SYNDICATE, beralamat Kantor di Gedung Menara MTH, Jl.Letjen M.T Haryono Kav 23 Lantai 15 Suite 1508 Tebet Timur, Tebet Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 November 2020;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 23 Desember 2020 Nomor 418/Pen/PID.SUS/2020/PT BDG., Tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bandung, tanggal 23 November 2020
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Bandung oleh Muhammad Afif Perwiratama P, S.H.Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan NO. REG. PERKARA: PDM-763 /BDUNG/08/2020, tanggal 27 Agustus 2020 sebagai berikut:
| Pertama |
Bahwa Terdakwa AGUNG DEWI WULANSARI, pada bulan Maret tahun 2019 dan tanggal 23 Desember 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di Kabupaten Ciamis dan Kota Bandung Provinsi Jawa barat atau setidak-tidaknya pada Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu yaitu Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku,agama,ras dan antar golongan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
|
| Bahwa perbuatan Terdakwa AGUNG DEWI WULANSARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) j.o Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. |
Atau Kedua |
Bahwa Terdakwa AGUNG DEWI WULANSARI, pada bulan Maret tahun 2019 dan tanggal 23 Desember 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di Kabupaten Ciamis dan Kota Bandung Provinsi Jawa barat atau setidak-tidaknya pada Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu yaitu Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
|
| Bahwa perbuatan Terdakwa AGUNG DEWI WULANSARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) j.o Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. |
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
Menyatakan terdakwa AGUNG DEWI WULANSARI terbukti bersalah melakukan tindak pidana Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 45 ayat (3) j.o Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana surat dakwaan Pertama Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUNG DEWI WULANSARI dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) Buah account Facebook an AGUNG DEWI WULANSARI;
1 (Satu) Buah account Email an [email protected].
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, tanggal 17 November 2020, Nomor 771/Pid.Sus/2020/PN Bdg telah menjatuhkan putusan, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AGUNG DEWI WULANSARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah account Facebook a/n Agung Dewi Wulandari dan 1 (satu) buah account Email a/n [email protected], dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 771/Pid.Sus/2020/PN Bdg, tanggal 23 November 2020 tersebut, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 23 November 2020, sebagaimana permintaan banding Nomor 48/Akta.Pid/2020/PN Bdg, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 17 Desember 2020 oleh Jurusita Pengadilan Negeri tersebut;
Menimbang, bahwa Memori Banding tertanggal 7 Desember 2020 telah disampaikan dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 7 Desember 2020, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 17 Desember 2020 oleh Jurusita Pengadilan Negeri tersebut;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding tanggal tidak tertulis Desember 2020 dan kontra memori banding tersebut telah disampaikan dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 12 Januari 2021, dan sudah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 12 Januari 2021 oleh Jurusita Pengadilan Negeri tersebut;
Menimbang, bahwa telah membaca, surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (inzaqe) masing-masing Nomor W11.U1/7169/HN.02.02/XI/2020 tanggal 30 Nopember 2020 yang dibuat Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung, sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung telah diberitahukan kepada Panasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung Klas IA dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Desember 2020 yang dimintakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung, tanggal 23 November 2020, Nomor 771/Pid.Sus/2020/PN.Bdg., secara patut dan seksama;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Panasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, sehubungan dengan permintaan banding dari Terdakwa tersebut telah mengajukan memori banding tertanggal 7 Desember 2020 yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 7 Desember 2020 dan memori banding Terdakwa tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 17 Desember 2020, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam tuntutan terdapat kekeliruan dalam dokumen penuntutan yang mencantumkan Melly Susilo yang keterangannya tidak memiliki korelasi dengan perkara ini agar dipertimbangkan, namun diabaikan.
Yang Mulia, judex factie pada tingkat pertama kurang cermat dalam mempertimbangkan alasan pemaaf. Dalam persidangan, Saksi Korban juga sudah memaafkan, baik dalam BAP, Pemeriksaan Saksi, dan pemberitaan di media (bukti terlampir).
Di samping itu, Terdakwa dan keluarganya juga telah mengupayakan mediasi penal, mulai dari saat penyelidikan dan penyidikan.
Bahwa terdakwa melakukan postingan negatif tersebut, semata-mata dipicu oleh kekesalannya terhadap saudari Tina yang merupakan saksi korban/pelapor yang mana selama ini menghalangi-halangi anak terdakwa untuk bertemu ayah kandungnya.
Bahwa Terdakwa Juga berkali-kali mengungkapkan penyesalannya dalam persidangan dan mengaku khilaf melakukan postingan negatif tersebut.
Yang Mulia, judex factie pada tingkat pertama kurang mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan Terdakwa sebagai seorang ibu yang membesarkan kedua anaknya dan menjadi tulang punggung keluarga, serta memperjuangkan dan membela anak-anaknya yang mengalami kesulitan dalam menemui ayah kandungnya.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, bahwa Terdakwa tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri Bandung, dan untuk kami telah mengajukan upaya banding pada tanggal 23 November 2020 dan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Barat mohon untuk perkara ini berkenan diperiksa dan diputus pada tingkat banding, memperbaiki judex factie pada tingkat pertama Perkara Pidana Nomor: 771/PID.SUS/2020/PN.BDG untuk memberikan keputusan yang seringan-ringannya demi keadilan dan kemanusiaan, dan selama proses banding agar dapat dilakukan penangguhan penahannya terhadap Terdakwa.
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kontra kontra memori banding tanggal tidak tertulis Desember 2020 yang diterima oleh Majelis Hakim tingkat banding tanggal 18 Januari 2021, pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam tuntutan terdapat kekeliruan dalam dokumen penuntutan yang mencantumkan melly susilo yang keterangannya tidak memiliki korelasi dengan perkara ini agar dipertimbangkan, namun diabaikan.
Terhadap keberatan tersebut kami Penuntut Umum berpendapat :
Bahwa dalam pengetikan sebuah dokumen, adanya typo atau salah ketik merupakan hal yang dapat dimaklumi sepanjang tidak berkaitan dengan substansi isi dari dokumen tersebut misalnya berkaitan dengan identitas terdakwa dan lama hukuman dalam tuntutan.
Oleh sebab itu Keberatan yang dijadikan oleh Pensihat Hukum terdakwa yang dituangkan dalam Memori Banding haruslah ditolak.
Yang mulia judex factie pada tingkat pertama kurang cermat dalam mempertimbangkan alas an pemaaf. Dalam persidangan saksi korban juga sudah memaafkan baik dalam BAP, pemeriksaan saksi dan pemberitaan dimedia.
Terhadap keberatan tersebut kami Penuntut Umum berpendapat :
Bahwa Penasihat hukum telah keliru memaknai dan mengartikan alasan pemaaf, padahal yang dimaksud alasan pemaaf dalam KUHP dalam Pasal 44 yaitu : alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya(subjektif), misalnya lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana.
Terhadap pengertian alasan pemaaf dalam KUHP, terdakwasama sekali tidak masuk dalam kategori alasan pemaaf karena terdakwa merupakan orang waras dan tidak gila.
Oleh sebab itu Keberatan yang dijadikan oleh Pensihat Hukum terdakwa yang dituangkan dalam Memori Banding haruslah ditolak.
Terdakwa dan keluarganya telah mengupayakan mediasi
Terhadap keberatan tersebut kami Penuntut Umum berpendapat :
Bahwa hal tersebut bukan hal yang bias dan tidak benar karena dalam fakta berkas dan fakta persidangan tidak ada mediasi yang terjadi antara korban dengan terdakwa, namun dalam persidangan dan dicatat dalam notulen penitera terdakwa melalui kuasa hukumnya justru MEMBENTAK dan MENGHARDIK korban sehingga membuat korban dan keluarganya mengalami tekanan psikis.
Oleh sebab itu Keberatan yang dijadikan oleh Pensihat Hukum terdakwa yang dituangkan dalam Memori Banding haruslah ditolak.
Bahwa terdakwa melakukan postingan negative tersebut, semata-mata dipicu oleh kekesalannya terhadap korban TINA yang mana selama ini menghalang-halangi anak terdakwa untuk bertemu ayahnya.
Terhadap keberatan tersebut kami Penuntut Umum berpendapat :
Bahwa tidak benar jika dari perasaan kekesalan kemudian membenarkan terdakwa melakukan tindak pidana peghinaan terhadap saksi korban TINA dan dalam fakta persidangan terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak dapat menjelaskan perihal korban menghalang-halangi anak-anak terdakwa menemui suaminya yang merupakan ayah kandung anak-anak terdakwa, justru ketika penasihat hukum terdakwa menunjukkan video yang dituduhkan terdakwa terhadap korban menunjukkan dalam video tersebut korban tidak menghalang-halangi anak-anak terdakwa menemui suami korban (tercatat dalam notuen panitera) jelas perbuatan terdakwa dan keberatan terdakwa ini menunjukkan bahwa terdakwa tidak pernah menyesal melakukan perbuatan pidana penghinaan melalui media ITE terhadap korban TINA
Oleh sebab itu Keberatan yang dijadikan oleh Pensihat Hukum terdakwa yang dituangkan dalam Memori Banding haruslah ditolak.
Terdakwa berkali-kali mengungkapkan penyesalannya dalam persidangan dan mengaku khilaf melakukan postingan negative tersebut.
Terhadap keberatan tersebut kami Penuntut Umum berpendapat :
Bahwa fakta persidangan yang dapat dilihat dalam notulen panitera menunjukkan bahwa terdakwa justru melawan dan membentak saksi korban sehingga saksi korban dan keluarga serta JPU dan Hakim PN menilai tidak ada penyesalan terhadap diri terdakwa
Oleh sebab itu Keberatan yang dijadikan oleh Pensihat Hukum terdakwa yang dituangkan dalam Memori Banding haruslah ditolak.
Judex factie pada tingkat pertama tidak mempertimbangkan alasan yang meringankan terdakwa sebagai seorang Ibu yang membesarkan kedua anaknya dan menjadi tulang punggung keluarga serta memperjuangkan dan membela anak-anak yang kesulitan bertemu dengan ayahnya.
Terhadap keberatan tersebut kami Penuntut Umum berpendapat :
Bahwa dalam fakta persidangan terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak dapat menjelaskan perihal korban menghalang-halangi anak-anak terdakwa menemui suaminya yang merupakan ayah kandung anak-anak terdakwa, bahkan ketika penasihat hukum terdakwa menunjukkan video yang dituduhkan terdakwa terhadap korban menunjukkan dalam video tersebut korban tidak menghalang-halangi anak-anak terdakwa menemui suami korban (tercatat dalam notuen panitera) jelas perbuatan terdakwa dan keberatan terdakwa ini menunjukkan bahwa terdakwa tidak pernah menyesal melakukan perbuatan pidana penghinaan melalui media ITE terhadap korban TINA
Oleh sebab itu Keberatan yang dijadikan oleh Pensihat Hukum terdakwa yang dituangkan dalam Memori Banding haruslah ditolak.
Mengakhiri Kontra Memori Banding ini, kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banding yang Kami hormati dan muliakan, oleh karena para Terdakwa/Pemohon Banding tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak salahnya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Karena itu kiranya Majelis Hakim Banding menyatakan putusan dalam perkara ini sebagai berikut:
Menolak Banding Terdakwa dan menerima permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum..
Menguatkan putusan Pengadilan Bandung Nomor: 771/Pid.B/2020/PN Bdg tanggal 23 November 2020 dan menyatakan isi diktum terhada putusan tersebut sesuai dengan isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca, meneliti serta mempelajari dengan seksama berita acara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bandung, tanggal 23 November 2020, Nomor 771/Pid.Sus/ 20120/PN Bdg, yang dimintakan banding, memori Banding dari Terdakwa dan kontra memori dari Jaksa Penuntut Umum maka Pengadilan Tinggi dapat membenarkan dan menyetujui putusan Hakim Tingkat Pertama yang berdasarkan alasan-alasan terurai didalam putusannya dengan benar telah menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana:
Menimbang, bahwa namun demikian, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa oleh Hakim tingkat pertama Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat, karena dianggap terlalu berat, dan Hakim tingkat pertama tidak menemukan lagi Hal-hal yang memberatkan sebagaimana telah diuraikan dalam tuntutan pidana, oleh karena itu Majelis Hakim tingkat banding berpendapat adalah cukup adil dan pantas, apabila lamanya pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa, dirubah sekedar amar putusan nomor 2;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Bandung, tanggal 23 November 2020, Nomor 771/Pid.Sus/2020/PN Bdg yang dimintakan banding tersebut harus dirubah sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sebagaimana di dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan yang sah, maka cukup alasan untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi dipidana, maka Terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Panasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bandung, tanggal 23 November 2020, Nomor 771/Pid.Sus/2020/PN Bdg.,yang dimintakan banding;
Sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AGUNG DEWI WULANSARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah account Facebook a/n Agung Dewi Wulandari dan 1 (satu) buah account Email a/n [email protected], dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari ini Rabu, tanggal 20 Januari 2021, oleh kami Dr. Subiharta, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan Zaherwan Lesmana, S.H., dan Imam Syafii, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk
umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dibantu oleh
Sri Yuditiani, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bandung, tetapi tanpa hadirnya Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
T.T.D T.T.D
Zaherwan Lesmana, S.H. Dr. Subiharta, S.H., M.Hum.
T.T.D
Imam Syafii, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
T.T.D
Sri Yuditiani, S.H.