1/Pid.Sus/2017/PN.RGT
Putusan PN RENGAT Nomor 1/Pid.Sus/2017/PN.RGT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
UNTUNG SERGIO BUTAR – BUTAR Bin S.BUTAR – BUTAR
1. Menyatakan Terdakwa UNTUNG SERGIO BUTAR – BUTAR Bin S.BUTAR – BUTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UNTUNG SERGIO BUTAR – BUTAR Bin S.BUTAR – BUTAR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari dan pidana denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) pasang sandal jepit karet berwarna hitam coklat. - 1 (satu) helai baju lengan panjang warna hitam putih. - 1 (satu) helai celana panjang jeans merk chanel. - 1 (satu) helai BH warna ungu. - 1 (satu) helai celana dalam (kolor) warna biru dongker motif kotang - kotak. - 1 (satu) helai sprei alas tempat tidur warna merah kombinasi biru merk BARCELONA. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 1/Pid. Sus/ 2017/PN. RGT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : UNTUNG SERGIO BUTAR – BUTAR Bin S.BUTAR –
BUTAR;
Tempat lahir : Desa PON;
Umur/Tgl.lahir : 20 Tahun /07 Desember 1995;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kulim VIII Belilas Kel. Pangkalan Kasai Kec. Siberida
Kab. Inhu;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMK (tamat)
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan sebagai berikut :
Penyidik, tanggal 2 November 2016 sejak tanggal 2 November 2016 s/d tanggal 21 November 2016;
Perpanjangan Penahanan Jaksa Penuntut Umum, tanggal 17 November 2016, sejak tanggal 22 November 2016 s/d tanggal 31 Desember 2016;
Jaksa Penuntut Umum, tanggal 20 Desember 2016, sejak tanggal 20 Desember 2016 s/d tanggal 8 Januari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 4 Januari 2017, sejak tanggal 4 Januari 2017 s/d tanggal 3 Februari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 24 Januari 2017, sejak tanggal 4 Februari 2017 s/d tanggal 4 April 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum YENNY DARWIS, S.H. dan WILENDRA, S.H. Pengacara/Penasihat Hukum yang bergabung pada ADVOKAD/KONSULTAN HUKUM “SAHABAT KEADILAN ASSOCIATES” berdasarkan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Rengat Nomor 547/Pen.Pid/BH/2016/PN. Rgt;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari persidangan pertama perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah memperhatikan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan segala alat bukti yang diajukan di muka persidangan ;
Telah memperhatikan Tuntutan Hukum (requisitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan ia Terdakwa UNTUNG SERGIO BUTAR – BUTAR Bin S.BUTAR – BUTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana tersebut dalam surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap ia Terdakwa UNTUNG SERGIO BUTAR – BUTAR Bin S.BUTAR – BUTAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) TAHUN, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap ia Terdakwa UNTUNG SERGIO BUTAR – BUTAR Bin S.BUTAR – BUTAR sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap pada Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju lengan panjang warna hitam putih;
1 (satu) helai celana panjang jeans merk chanel;
1 (satu) helai BH warna ungu;
1 (satu) helai celana dalam (kolor) warna biru dongker motif kotang – kotak;
1 (satu) helai sprei alas tempat tidur warna merah kombinasi biru merk BARCELONA;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Telah memperhatikan pembelaan (pledoi) Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman, dan sangat menyesal atas perbuatannya;
Telah pula memperhatikan pembelaan (pledoi) penasihat hukum Terdakwa yang mana keberatan atas dan tidak sependapat dengan beratnya pertanggung jawaban pidana yang dibebankan kepada Terdakwa karena Terdakwa telah membuktikan tangung jawabnya secara sah telah menikahi saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono secara Islam yang disaksikan oleh KUA Kecamatan Bellilas pada tanggal 28 Februari 2017 di RUTAN Rengat,
Telah memperhatikan pula tanggapan atas pembelaan diri Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa dari Penuntut Umum (replik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Surat Tuntutan Hukumnya, demikian pula atas replik Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pula pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan dakwaan Alternatif selengkapnya sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa UNTUNG SERGIO BUTAR – BUTAR Bin S.BUTAR – BUTAR pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Kulim VIII Belilas Kel. Pangkalan Kasai Kec. Siberida Kab. Inhu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat "dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling)” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas awalnya terdakwa UNTUNG SERGIO BUTAR – BUTAR Bin S.BUTAR – BUTAR menjemput saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono di rengat lalu terdakwa mengajak saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono jalan - jalan lalu terdakwa membawa saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono kerumah kentrakannya yang berada di Belilas dan sesampainya dirumah tersebut terdakwa mengajak saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono kedalam rumah tersebut.
Bahwa setelah sampai didalam rumah tersebut terdakwa menyuruh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono masuk kedalam kamar yang ada dirumah tersebut dan didalam kamar tersebut terdakwa berkata kepada saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono “abang benar – benar sayang dan serius dengan adik, adik benar – benar sayang apa tidak sama abang” lalu saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono menjawab “ia bang, adik juga sayang dan serius sama abang” kemudian terdakwa menyuduh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono untuk membuka pakaiannya dan saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono menurutio perkataan terdakwa dan setelah pakaian saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono terbuka terdakwa langsung memeluk dan mencium saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono juga memegang buah dada saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono kemudian terdakwa menyuruh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono untuk membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dan setelah terbuka terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang dikenakan nya lalu terdakwa merebahhkan saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono tubuh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono diatas tempat tidur dengan posisi terlentang kemudian tersakwa memasukkan kemaluannya yang sudah menegang kedalam lobang kemaluan (vagina) saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dengan cara keluar masuk secara berulang – ulang sedangkan pantat terdakwa saat iru naik turun lebih kurang selama lima belas menit sampai terdakwa merasa puas dan terdakwa mengeluarkan spermanya didalam lobang kemaluan (vagina) saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono kemudian terdakwa menyuruh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono kekamar mandi untuk bersih – bersih dan setelah itu saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono mengendakan kembali pakaiannya dan saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono diantar oleh terdakwa kerumah orang tuanya yang berada di Desa Bukit Meranti Kec. Siberida.
Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menjemput saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dirumah orang tuanya yang berada di Desa Bukit Meranti Kec. Siberida lalu terdakwa membawa saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono kepasar terlebih dahulu lalu setelah dari pasar terdakwa membawa saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono kerumah kontrakannya dan setrelah dirumah tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono untuk membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dan setelah terbuka terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang dikenakan nya lalu terdakwa merebahhkan saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono tubuh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono diatas tempat tidur dengan posisi terlentang kemudian tersakwa memasukkan kemaluannya yang sudah menegang kedalam lobang kemaluan (vagina) saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dengan cara keluar masuk secara berulang – ulang sedangkan pantat terdakwa saat iru naik turun lebih kurang selama lima belas menit.
Bahwa setelah dilakukan visum dengan pemeriksaan dalam / colok dubur, selaput dara tak utuh dengan robekan sampai ke dasar pada jam 7, dan pada pemeriksaan Ultrasonografi diperolah hasil, denyut jantung janin ada, janin tunggal, Biparietal diameter, Femur Length dan Crown Rump lenght sesuai dengan umur kehamilan 16 (enam belas minggu), dengan kesimpulan pemeriksaan, Hamil sudah 16 minggu, janin tunggal hidup dan selaput dara tak utuh akibat benda tumpul. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat Nomor : 371/2016/Rhs/7737 tanggal 02 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bagus Pandji Udara,Sp.OG dokter pada RSUD Indrasari Rengat.
Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa UNTUNG SERGIO BUTAR – BUTAR Bin S.BUTAR – BUTAR pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Kulim VIII Belilas Kel. Pangkalan Kasai Kec. Siberida Kab. Inhu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat "melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling)” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas awalnya terdakwa UNTUNG SERGIO BUTAR – BUTAR Bin S.BUTAR – BUTAR menjemput saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono di rengat lalu terdakwa mengajak saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono jalan - jalan lalu terdakwa membawa saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono kerumah kentrakannya yang berada di Belilas dan sesampainya dirumah tersebut terdakwa mengajak saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono kedalam rumah tersebut.
Bahwa setelah sampai didalam rumah tersebut terdakwa menyuruh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono masuk kedalam kamar yang ada dirumah tersebut dan didalam kamar tersebut terdakwa berkata kepada saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono “abang benar – benar sayang dan serius dengan adik, adik benar – benar sayang apa tidak sama abang” lalu saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono menjawab “ia bang, adik juga sayang dan serius sama abang” kemudian terdakwa menyuduh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono untuk membuka pakaiannya dan saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono menurutio perkataan terdakwa dan setelah pakaian saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono terbuka terdakwa langsung memeluk dan mencium saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono juga memegang buah dada saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono kemudian terdakwa menyuruh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono untuk membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dan setelah terbuka terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang dikenakan nya lalu terdakwa merebahhkan saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono tubuh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono diatas tempat tidur dengan posisi terlentang kemudian tersakwa memasukkan kemaluannya yang sudah menegang kedalam lobang kemaluan (vagina) saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dengan cara keluar masuk secara berulang – ulang sedangkan pantat terdakwa saat iru naik turun lebih kurang selama lima belas menit sampai terdakwa merasa puas dan terdakwa mengeluarkan spermanya didalam lobang kemaluan (vagina) saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono kemudian terdakwa menyuruh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono kekamar mandi untuk bersih – bersih dan setelah itu saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono mengendakan kembali pakaiannya dan saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono diantar oleh terdakwa kerumah orang tuanya yang berada di Desa Bukit Meranti Kec. Siberida.
Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menjemput saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dirumah orang tuanya yang berada di Desa Bukit Meranti Kec. Siberida lalu terdakwa membawa saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono kepasar terlebih dahulu lalu setelah dari pasar terdakwa membawa saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono kerumah kontrakannya dan setrelah dirumah tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono untuk membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dan setelah terbuka terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang dikenakan nya lalu terdakwa merebahhkan saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono tubuh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono diatas tempat tidur dengan posisi terlentang kemudian tersakwa memasukkan kemaluannya yang sudah menegang kedalam lobang kemaluan (vagina) saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dengan cara keluar masuk secara berulang – ulang sedangkan pantat terdakwa saat iru naik turun lebih kurang selama lima belas menit.
Bahwa setelah dilakukan visum dengan pemeriksaan dalam / colok dubur, selaput dara tak utuh dengan robekan sampai ke dasar pada jam 7, dan pada pemeriksaan Ultrasonografi diperolah hasil, denyut jantung janin ada, janin tunggal, Biparietal diameter, Femur Length dan Crown Rump lenght sesuai dengan umur kehamilan 16 (enam belas minggu), dengan kesimpulan pemeriksaan, Hamil sudah 16 minggu, janin tunggal hidup dan selaput dara tak utuh akibat benda tumpul. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat Nomor : 371/2016/Rhs/7737 tanggal 02 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bagus Pandji Udara,Sp.OG dokter pada RSUD Indrasari Rengat.
Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82Ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya di muka persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi bernama:
Saksi SINTA NOPIANTI Bin RUDI HARTONO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti mengapa dimuka persidangan dihadapkan sebagai saksi;
Bahwa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa sehingga hamil;
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2016 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Kulim VIII Belilas Kel. Pangkalan Kasai Kec. Siberida Kab. Inhu;
Bahwa awalnya terdakwa menjemput saksi di rengat lalu terdakwa mengajak saksi jalan – jalan;
Bahwa kemudian terdakwa membawa saksi kerumah kontrakan terdakwa yang berada di Belilas;
Bahwa setelah sampai didalam rumah tersebut terdakwa menyuruh saksi masuk kedalam kamar;
Bahwa setelah didalam kamar tersebut terdakwa berkata kepada saksi “abang benar – benar sayang dan serius dengan adik, adik benar – benar sayang apa tidak sama abang”;
Bahwa dijawab saksi “ia bang, adik juga sayang dan serius sama abang”;
Bahwa kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk membuka pakaiannya dan saksi menuruti perkataan terdakwa;
Bahwa setelah pakaian saksi terbuka terdakwa langsung memeluk dan mencium saksi juga memegang buah dada saksi;
Bahwa kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi;
Bahwa setelah terbuka terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang dikenakan nya lalu terdakwa merebahkan saksi diatas tempat tidur dengan posisi terlentang;
Bahwa kemudian tersakwa memasukkan kemaluannya yang sudah menegang kedalam lobang kemaluan (vagina) saksi dengan cara keluar masuk secara berulang – ulang sedangkan pantat terdakwa saat itu naik turun lebih kurang selama lima belas menit sampai terdakwa merasa puas dan terdakwa mengeluarkan spermanya didalam lobang kemaluan (vagina) saksi;
Bahwa kemudian terdakwa menyuruh saksi kekamar mandi untuk bersih – bersih ;
Bahwa setelah bersih-bersih saksi mengenakan kembali pakaiannya dan saksi diantar oleh terdakwa kerumah orang tua saksi di Desa Bukit Meranti Kec. Siberida;
Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa kembali menjemput saksi dirumah orang tua saksi yang berada di Desa Bukit Meranti Kec. Siberida;
Bahwa lalu terdakwa membawa saksi kepasar terlebih dahulu lalu setelah dari pasar terdakwa membawa saksi kerumah kontrakan terdakwa;
Bahwa setelah dirumah terdakwa tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi ;
Bahwa terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang dikenakan nya lalu terdakwa merebahhkan saksi diatas tempat tidur dengan posisi terlentang ;
Bahwa kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah menegang kedalam lobang kemaluan (vagina) saksi dengan cara keluar masuk secara berulang – ulang sedangkan pantat terdakwa saat itu naik turun lebih kurang selama lima belas menit;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi pada saat itu usia saksi masih berusia 15 Tahun;
Bahwa saksi sangat ingin jika melahirkan ditemani oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dimuka persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Saksi RUDI HARTONO Bin ABDUL KARIM, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ayah kandung saksi Sinta Nopianti;
Bahwa saksi Sinta Nopianti saat ini masih berusia 15 Tahun.
Bahwa saksi mendengar cerita dari saski Sinta Nopianti kalau terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Sinta Nopianti;
Bahwa saksi Sinta Nopianti pada saat ini dalam keadaan hamil;
Bahwa saksi mengetahui dari saksi Sinta Nopianti jika persetubuhan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2016 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Kulim VIII Belilas Kel. Pangkalan Kasai Kec. Siberida Kab. Inhu;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa melakukan persetubuhan denga saksi Sinta Nopianti;
Bahwa saksi bersedia memaafkan terdakwa jika terdakwa mau menikahi saksi Sinta Nopianti dan terdakwa masuk Islam;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Saksi YUNIDA WATI Binti (Alm) MUKMIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Sinta Nopianti adalh keponakna dari saksi;
Bahwa saksi Sinta Nopianti saat ini masih berusia 15 Tahun.
Bahwa saksi mendengar cerita dari saski Sinta Nopianti kalau terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Sinta Nopianti;
Bahwa saksi Sinta Nopianti pada saat ini dalam keadaan hamil;
Bahwa saksi mengetahui dari saksi Sinta Nopianti jika persetubuhan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2016 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Kulim VIII Belilas Kel. Pangkalan Kasai Kec. Siberida Kab. Inhu;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa melakukan persetubuhan denga saksi Sinta Nopianti;
Bahwa sepengetahuan saksi, orang tua saksi Sinta Nopianti bersedia memaafkan terdakwa jika terdakwa mau menikahi saksi Sinta Nopianti dan terdakwa masuk Islam;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim di persidangan;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan telah melakukan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur;
Bahwa yang telah disetubuhi oleh terdakwa adalah saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2016 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Kulim VIII Belilas Kel. Pangkalan Kasai Kec. Siberida Kab. Inhu;
Bahwa awalnya terdakwa menjemput saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono di rengat lalu terdakwa mengajak saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono jalan – jalan;
Bahwa lalu terdakwa membawa saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono kerumah kentrakan terdakwa yang berada di Belilas;
Bahwa setelah sampai didalam rumah tersebut terdakwa menyuruh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono masuk kedalam kamar;
Bahwa terdakwa berkata kepada saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono “abang benar – benar sayang dan serius dengan adik, adik benar – benar sayang apa tidak sama abang”;
Bahwa lalu saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono menjawab “ia bang, adik juga sayang dan serius sama abang”;
Bahwa kemudian terdakwa menyuduh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono untuk membuka pakaiannya dan saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono menuruti perkataan terdakwa;
Bahwa setelah pakaian saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono terbuka terdakwa langsung memeluk dan mencium saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono juga memegang buah dada saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono;
Bahwa kemudian terdakwa menyuruh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono untuk membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono;
Bahwa setelah terbuka terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang dikenakan nya lalu terdakwa merebahkan saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono diatas tempat tidur dengan posisi terlentang;
Bahwa kemudian tersakwa memasukkan kemaluannya yang sudah menegang kedalam lobang kemaluan (vagina) saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dengan cara keluar masuk secara berulang – ulang sedangkan pantat terdakwa saat itu naik turun lebih kurang selama lima belas menit sampai terdakwa merasa puas dan terdakwa mengeluarkan spermanya didalam lobang kemaluan (vagina) saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono;
Bahwa kemudian terdakwa menyuruh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono kekamar mandi untuk bersih – bersih dan setelah itu saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono mengendakan kembali pakaiannya dan saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono diantar oleh terdakwa kerumah orang tuanya yang berada di Desa Bukit Meranti Kec. Siberida.
Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menjemput saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dirumah orang tuanya yang berada di Desa Bukit Meranti Kec. Siberida;
Bahwa lalu terdakwa membawa saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono kepasar terlebih dahulu lalu setelah dari pasar terdakwa membawa saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono kerumah kontrakannya;
Bahwa setelah dirumah tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono untuk membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dan setelah terbuka terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang dikenakan nya lalu terdakwa merebahhkan saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono tubuh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono diatas tempat tidur dengan posisi terlentang kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah menegang kedalam lobang kemaluan (vagina) saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dengan cara keluar masuk secara berulang – ulang sedangkan pantat terdakwa saat itu naik turun lebih kurang selama lima belas menit;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono pada saat itu terdakwa mengetahui jika usia saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono masih berusia 15 Tahun;
Bahwa bersedia menikahi saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono;
Bahwa terdakwa bersedia untuk memenuhi keinginan keluarga saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono untuk masuk Islam;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa terdakwa menyesal akan perbuatannya kepada saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, selain mengajukan saksi-saksi Jaksa penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju lengan panjang warna hitam putih;
1 (satu) helai celana panjang jeans merk chanel;
1 (satu) helai BH warna ungu;
1 (satu) helai celana dalam (kolor) warna biru dongker motif kotang – kotak;
1 (satu) helai sprei alas tempat tidur warna merah kombinasi biru merk BARCELONA;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa serta oleh yang bersangkutan telah pula mengakui akan kebenarannya, oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum maka terhadap barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang disumpah, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan dimana satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka diperoleh fakta–fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa mengerti diperiksa sehubungan telah melakukan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur;
Bahwa benar yang telah disetubuhi oleh terdakwa adalah saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono;
Bahwa benar kejadian tersebut pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2016 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Kulim VIII Belilas Kel. Pangkalan Kasai Kec. Siberida Kab. Inhu;
Bahwa benar terdakwa membawa saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono kerumah kentrakan terdakwa yang berada di Belilas;
Bahwa benar terdakwa berkata kepada saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono “abang benar – benar sayang dan serius dengan adik, adik benar – benar sayang apa tidak sama abang”;
Bahwa benar lalu saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono menjawab “ia bang, adik juga sayang dan serius sama abang”;
Bahwa benar setelah pakaian saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono terbuka terdakwa langsung memeluk dan mencium saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono juga memegang buah dada saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono;
Bahwa benar kemudian terdakwa menyuruh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono untuk membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono;
Bahwa benar setelah terbuka terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang dikenakan nya lalu terdakwa merebahkan saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono diatas tempat tidur dengan posisi terlentang;
Bahwa benar kemudian tersakwa memasukkan kemaluannya yang sudah menegang kedalam lobang kemaluan (vagina) saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dengan cara keluar masuk secara berulang – ulang sedangkan pantat terdakwa saat itu naik turun lebih kurang selama lima belas menit sampai terdakwa merasa puas dan terdakwa mengeluarkan spermanya didalam lobang kemaluan (vagina) saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono;
Bahwa benar kemudian terdakwa menyuruh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono kekamar mandi untuk bersih – bersih dan setelah itu saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono mengendakan kembali pakaiannya dan saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono diantar oleh terdakwa kerumah orang tuanya yang berada di Desa Bukit Meranti Kec. Siberida.
Bahwa benar untuk kedua kalinya terdakwa pada hari minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menjemput saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dirumah orang tuanya yang berada di Desa Bukit Meranti Kec. Siberida dan membawa saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono ke rumah kontrakan terdakwa dan melakukan persetubuhan kembali ;
Bahwa benar pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono pada saat itu terdakwa mengetahui jika usia saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono masih berusia 15 Tahun;
Bahwa benar bersedia menikahi saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono;
Bahwa benar terdakwa bersedia untuk memenuhi keinginan keluarga saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono untuk masuk Islam;
Bahwa benar setelah dilakukan visum terhadap saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dengan pemeriksaan dalam / colok dubur, selaput dara tak utuh dengan robekan sampai ke dasar pada jam 7, dan pada pemeriksaan Ultrasonografi diperolah hasil, denyut jantung janin ada, janin tunggal, Biparietal diameter, Femur Length dan Crown Rump lenght sesuai dengan umur kehamilan 16 (enam belas minggu), dengan kesimpulan pemeriksaan, Hamil sudah 16 minggu, janin tunggal hidup dan selaput dara tak utuh akibat benda tumpul. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat Nomor : 371/2016/Rhs/7737 tanggal 02 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bagus Pandji Udara,Sp.OG dokter pada RSUD Indrasari Rengat.
Bahwa benar saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dan terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa benar terdakwa menyesal akan perbuatannya kepada saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono;
Menimbang, bahwa hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas maka segala sesuatu yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara keseluruhan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Alternatif, yaitu kesatu melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 82 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk Alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan yang mendekati dengan fakta-fakta persidangan, yaitu dalam dakwaan alternatif Kesatu melanggar pasal 81 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk.
Unsur anak;
Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah setiap orang selaku Subjek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan baik yang diajukan oleh Majelis Hakim ataupun Jaksa Penuntut Umum dengan baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, benarlah bahwa yang dimaksud dalam surat dakwaan tersebut adalah terdakwa UNTUNG SERGIO BUTAR – BUTAR Bin S.BUTAR – BUTAR dan bukan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk
Menimbang, bahwa unsur ini bersif atalternative, sehingga apabila salah satu cara yang dilakukan oleh terdakwa telah terpenuhi, maka terhadap unsur ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan diperoleh fakta hukum Bahwa benar kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2016 sekira pukul 15.00 Wib, dan tanggal 24 Juli 2016 bertempat di Kulim VIII Belilas Kel. Pangkalan Kasai Kec. Siberida Kab. Inhu, dan sebelum terdakwa menyetubuhi saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono, terdakwa mengatakan kepada saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono “abang benar – benar sayang dan serius dengan adik, adik benar – benar sayang apa tidak sama abang”, lalu saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono menjawab “ia bang, adik juga sayang dan serius sama abang”;
Menimbang, bahwa setelah mengatakan hal tersebut terdakwa menyuruh saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono untuk membuka baju dan celana dalam saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dan terdakwa langsung memeluk dan mencium saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono juga memegang buah dada saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa merebahkan saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono diatas tempat tidur dengan posisi terlentang kemudian tersakwa memasukkan kemaluannya yang sudah menegang kedalam lobang kemaluan (vagina) saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dengan cara keluar masuk secara berulang – ulang sedangkan pantat terdakwa saat itu naik turun lebih kurang selama lima belas menit sampai terdakwa merasa puas dan terdakwa mengeluarkan spermanya didalam lobang kemaluan (vagina) saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono;
Menimbang, bahwa dengan adanya rayuan atau bujuk rayu dari terdakwa sehingga saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono bersedia untuk disetubuhi oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur dengan sengaja membujuk telah terpenuhi ;
Unsur anak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ anak “ adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 butir 1 Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa pada waktu saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono diperiksa identitasnya di persidangan, saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono mengaku berusia 15 Tahun dan lahir pada tanggal 28 November 2001 dan hal ini didukung pula dengan bukti surat Ijasah SD atas nama Sinta Nopianti yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 013 Bukit Meranti, Seberida Indragiri Hulu tanggal 21 Juni 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur anak telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ persetubuhan “ adalah peraduan atau masuknya alat kemaluan laki – laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki – laki harus masuk ke dalam kemaluan perempuan;
Meinimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa benar kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2016 sekira pukul 15.00 Wib, dan tanggal 24 Juli 2016 bertempat di Kulim VIII Belilas Kel. Pangkalan Kasai Kec. Siberida Kab. Inhu, bahwa alat kemaluan terdakwa telah masuk ke dalam kemaluan saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono hal ini diperkuat juga dengan hasil Bahwa setelah dilakukan visum terhadap saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dengan pemeriksaan dalam / colok dubur, selaput dara tak utuh dengan robekan sampai ke dasar pada jam 7, dan pada pemeriksaan Ultrasonografi diperolah hasil, denyut jantung janin ada, janin tunggal, Biparietal diameter, Femur Length dan Crown Rump lenght sesuai dengan umur kehamilan 16 (enam belas minggu), dengan kesimpulan pemeriksaan, Hamil sudah 16 minggu, janin tunggal hidup dan selaput dara tak utuh akibat benda tumpul. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat Nomor : 371/2016/Rhs/7737 tanggal 02 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bagus Pandji Udara,Sp.OG dokter pada RSUD Indrasari Rengat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka semua unsur Pasal 81 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi dengan demikian Terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur Pasal 81 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembelaan (pledoi) dari terdakwa serta memcermati fakta dipersidangan, terdakwa dan saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono saling mencintai satu sama lain dan terdakwa telah bertanggung jawab atas perbuatannya dan akibat yang ditimbulkannya dibuktikan dengan :
Bahwa terdakwa telah menjadi mualaf, berpindah agama dari agama yang dianut sebelumnya dan selanjutnya masuk menjadi pemuluk agama Islam;
Bahwa terdakwa telah di sunat pada saat di dalam tahanan;
Bahwa terdakwa telah menikahi saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono secara resmi pada tanggal 28 Februari 2017 secara resmi berdasarkan fhotocopi buku nikah nomor 67/30/11/2017;
Bahwa saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono dipersidangan menyampaikan permohonan secara lisan kepada Majelis Hakim keingginannya pada saat menjalani proses melahirkan didampingi oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas, Majelis hakim berpendapat bahwa ketika perkara ini diadili di pengadilan, telah tercapai sebuah restorative justice, yaitu penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula;
Menimbang, bahwa restorative justice bertujuan untuk memperdayakan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum, dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat (restorative justice, diversionary schemes and special children’s courts in Indonesia, Hj. DS. Dewi., S.H., M.H., Wakil Ketua PN. Stabat);
Menimbang, bahwa restorative justice pada dasarnya sederhana, ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku (baik secara fisik, psikis, atau hukuman) namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan masyarakat pelaku untuk bertanggung jawab, dengan bantuan keluarga dan masyarakat bila diperlukan;
Menimbang, bahwa Prof. DR. Bagir Manan, S.H., MCL. Dalam tulisannya juga menguraikan tentang substansi “restorative justice” berisi prinsip-prinsip, antara lain membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban dan kelompok masyarakat menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana. Menempatkan pelaku, korban dan masyarakat sebagai stakeholders yang bekerja bersama dan langsung berusaha menemukan penyelesaian yang dipandang adil bagi semua pihak (win-win solutions) (Bagir manan, Restorative Justice (suatu perkenalan), dalam Refleksi dinamika hukm rangkaian pemikiran dalam dekade terakhir, perum prcetakan negara RI, Jakarta, 2008, hal. 4);
Menimbang, bahwa pergeseran paradigama tentang keadilan dalam hukum pidana, dimana konsep keadilan yang selam ini menekankan retributif dan restitutif yang berlandaskan hukuman, balas dendam terhadap pelaku harus digantikan oleh restorative justice (keadilan restorative) yang berdasarkan rekonsiliasi, pemulihan korban, intergrasi dalam masyarakat, pemaafan dan pengampunan, hingga akhirnya terciptanya moral justice dan social justice yang pada akhirnya bermuara pada keseimbangan di masyarakat pasca putusan hakim, dan oleh karena pengadilan berpendapat bahwa dalam perkara a quo, telah tercapai penyelesaian yang adil, baik bagi pihak keluarga korban maupun bagi pihak terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai masa pidana yang akan dijatuhkan pada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum karena penjatuhan pidana tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban umum dengan murni menjatuhkan pidana (punishment) atas dasar pembalasan dendam semata-mata, namun penjatuhan pidana kepada seseorang harus pula bertujuan untuk mendidik, memperbaiki, membimbing orang-orang yang melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat, oleh karenanya berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dapat mencerminkan rasa keadilan (uitdrukking van de gerechtegheid) yang tidak hanya bersifat pembalasan dendam semata-mata namun harus pula bersifat pembinaan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa dalam amar putusan ini adalah telah tepat, adil dan setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka sesuai Pasal 193 ayat 1 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan dengan sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap diri terdakwa telah sama dengan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa, maka dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b Jo Penjelasan pasal 238 ayat (2) KUHAP adalah logis dan cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan diucapkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan sebelumnya tidak mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana terhadap Terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Hakim Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono menjadi hamil;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa dengan keluarga saksi Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono telah melakukan perdamaian;
Terdakwa telah menikahi saksi korban Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono;
Terdakwa sudah menjadi pemeluk agama Islam;
saksi korban Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono berharap terdakwa dapat menemani saksi korban Sinta Nopianti Bin Rudi Hartono saat melahirkan;
Terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa tidak pernah dihukum;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 81 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa UNTUNG SERGIO BUTAR – BUTAR Bin S.BUTAR – BUTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UNTUNG SERGIO BUTAR – BUTAR Bin S.BUTAR – BUTAR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari dan pidana denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pasang sandal jepit karet berwarna hitam coklat.
1 (satu) helai baju lengan panjang warna hitam putih.
1 (satu) helai celana panjang jeans merk chanel.
1 (satu) helai BH warna ungu.
1 (satu) helai celana dalam (kolor) warna biru dongker motif kotang - kotak.
1 (satu) helai sprei alas tempat tidur warna merah kombinasi biru merk BARCELONA.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat, pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2017 oleh kami AGUS AKHYUDI, S.H. M.H sebagai Ketua Majelis, OMORI ROTAMA SITORUS, S.H. M.H dan IMMANUEL MARGANDA PUTRA SIRAIT, S.H masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dibantu RUSTAM, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat, dengan dihadiri BENI YARBERT, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rengat dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
OMORI ROTAMA SITORUS, S.H. M.H. AGUS AKHYUDI, S.H. M.H.
IMMANUEL MARGANDA PUTRA SIRAIT, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
RUSTAM, S.H